1070/Pid/Sus/2013/PN.Tk
Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 1070/Pid/Sus/2013/PN.Tk
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
R. SENTOT ALI BASYAH bin R. SASTRO SEMEDI
Menyatakan terdakwa R. Sentot Ali Basyah bin Sastro Semedi tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MENJUAL NARKOTIKA GOLONGAN I DALAM BENTUK BUKAN TANAMAN YANG BERATNYA MELEBIHI 5 GRAM DAN PENYALAH GUNA NARKOTIKA GOLONGAN I BAGI DIRI SENDIRI”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar harus diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan agar lamanya penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan Rutan; 5. Menetapkan agar barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus plastik berisi shabu sisa dari hasil pemeriksaan di BNN berat 10,7265gram, 1 (satu) unit Hand Phone merk Nokia Type 103 warna biru oranye Nomor : 355946/05/523119/0 berikut sim card Telkomsel Nomor : 0821855899 dan 1 (satu) unit Hand Phone merk Nokia Type 2370 Classic warna silver merah berikut sim card Telkomsel 081312350303 dirampas untuk Negara; 6. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2000,- (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
No.1070/Pid/Sus/2013/PN.Tk.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA;
Pengadilan Negeri Tanjungkarang yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dalam tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan seperti tersebut di bawah ini, dalam perkara atas nama terdakwa :
Nama Lengkap : R. SENTOT ALI BASYAH bin R. SASTRO
SEMEDI;
Tempat Lahir/Umur : Palembang, 29 Agustus 1967/ 46 Tahun;
Jenis Kelamin : Laki-Laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat Tinggal : Lingkungan II RT.05 RW.03, Kelurahan
Mulya Sari, Kecamatan Metro Barat kota
Metro;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Wiraswasta;
Terdakwa ditangkap oleh Penyidik BNN Propinsi Lampung pada tanggal : 18 September 2013;
Terdakwa ditahan oleh :
1. Penyidik BNN Propinsi Lampung sejak tanggal 20 September 2013 s/d tanggal 9 Oktober 2013, diperpanjang oleh Penuntut Umum sejak tanggal 10 Oktober 2013 s/d tanggal 13 Nopember 2013;
2. Penuntut Umum sejak tanggal 14 Nopember 2013 s/d tanggal 21 Nopember 2013;
3. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang sejak tanggal 22 Nopember 2013 s/d tanggal 22 Desember 2013, selanjutnya diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri Tanjungkarang sejak tanggal 23 Desember 2013 s/d tanggal 20 Februari 2014, kemudian diperpanjang oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Tanjungkarang sejak tanggal 21 Februari 2014 s/d tanggal 21 April 2014;
Terdakwa didampingi oleh : GAJAH MADA dan PANCA KESUMA., Para Advokad/Konsultan Hukum pada LBPH KOSGORO Metro, berkantor di Jl. AH. Nasution No. 230 Kota Metro, berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal Bandar Lampung, 09 Desember 2013;
PENGADILAN NEGERI tersebut.
Setelah Membaca :
1. Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Nomor : B-6059/N.8.10/Euh.2/11/2013, tanggal 20 Nopember 2013;
2. Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Nomor : 1070/Pid.Sus/2013/PN.Tk., tanggal 26 Nopember 2013, Tentang Penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini;
3. Penetapan Ketua Majelis Hakim, Nomor : 1070/Pid.Sus/2013/PN.Tk., tanggal 27 Nopember 2013, Tentang Penetapan Hari Sidang;
Setelah memperhatikan segala sesuatu selama pemeriksaan persidangan yang bersangkutan;
Setelah mendengar dan memperhatikan surat tuntutan pidana Penuntut Umum yang pada pokoknya telah berpendapat bahwa berdasarkan fakta-fakta yang didapat dipersidangan, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Beratnya Melebihi 5 Gram dan Penyalahguna Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat 2 UU. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Pasal 127 ayat 1 UU. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, oleh karenanya memohon kepada Majelis Hakim agar :
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa R. Sentot Ali Basyah bin R. Sastro Semedi dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) subsidair 6 (enam) bulan penjara;
Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus plastik berisi shabu sisa dari hasil pemeriksaan di BNN berat 10,7265gram, 1 (satu) unit Hand Phone merk Nokia Type 103 warna biru oranye Nomor : 355946/05/523119/0 berikut sim card Telkomsel Nomor : 0821855899 dan 1 (satu) unit Hand Phone merk Nokia Type 2370 Classic warna silver merah berikut sim card Telkomsel 081312350303 dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2000,- (dua ribu rupiah);
Setelah memperhatikan pembelaan dari Penasihat Hukum terdakwa yang pada pokoknya telah menyatakan bahwa berdasarkan fakta-fakta yang didapat dipersidangan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan Ke Satu Primair dan Subsidair, oleh karenanya terdakwa haruslah dibebaskan dari dakwaan Ke Satu Primair dan Subsidair tersebut, tetapi terbukti melakukan tindak pidana menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi dirinya sendiri;
Menimbang, bahwa oleh Penuntut Umum terdakwa dihadapkan kepersidangan, karena telah didakwa melakukan tindak pidana sebagai berikut :
KESATU :
PRIMAIR : ---------- Bahwa terdakwa R. SENTOT ALI BASYAH bin R. SASTRO SEMEDI, pada hari Senin tanggal 16 September 2013 sekira pukul 17.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2013 atau setidak tidaknya masih dalam tahun 2013, bertempat di Desa Simbar Waringin LK : II RT/RW : 005/002 KecamatanTrimurjo Kabupaten Lampung Tengah atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Metro, oleh karena para saksi sebagian besar bertempat tinggal di wilayah Bandar Lampung, berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Tanjungkarang berwenang memeriksa dan mengadili perkara atas nama terdakwa R. SENTOT ALI BASYAH bin R. SASTRO SEMEDI tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 ( satu ) kg gram atau melebihi 5 ( lima ) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 ( lima ) gram; Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Senin tanggal 16 September 2013 sekira pukul 17.00 wib, saksi PARIYANTO als ANTO yang sudah sering membeli narkoba jenis shabu-shabu langsung dari terdakwa R. Sentot Ali Basyah dari bulan Juli – September 2013, kembali menemui Terdakwa di Desa Simbar Waringin LK : II RT/RW : 005/002 KecamatanTrimurjo Kabupaten Lampung Tengah, untuk membeli narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 5 (lima) Gram dengan harga Rp. 6.500.000 (enam juta lima ratus ribu rupiah).
Bahwa sebelum pembelian sabu-sabu tanggal 16 September 2013 tersebut, saksi Pariyanto als. Anto sudah pernah melakukan transaksi pembelian Narkotika jenis sabu-sabu dengan Terdakwa sebanyak lima kali yaitu :
Pertama : sekira Minggu pertama pada bulan Juli 2013 sebanyak 1 (satu) gram dengan harga Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) transaksi dilakukan di belakang rumah terdakwa.
Ke dua : sekira Minggu terakhir pada bulan Juli 2013 sebanyak 2 (dua) gram dengan harga Rp. 2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah) transaksi dilakukan di depan rumah terdakwa.
Ke tiga : sekira Minggu pertama pada bulan Agustus 2013 sebanyak 2 (dua) gram dengan harga Rp. 2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah) transaksi dilakukan di depan rumah terdakwa.
Ke empat : sekira Minggu kedua pada bulan Agustus 2013 sebanyak 3 (tiga) gram dengan harga Rp. 4.200.000,- (empat juta dua ratus ribu rupiah) transaksi dilakukan di depan rumah terdakwa.
Ke lima : sekira Minggu ketiga pada bulan Agustus 2013 sebanyak 3 (tiga) gram dengan harga Rp. 4.200.000,- (empat juta dua ratus ribu rupiah) transaksi jual beli dilakukan di depan rumah terdakwa.
Bahwa pada hari Rabu tanggal 18 September 2013 sekira jam 16.00 wib pada saat saksi Dian Afrizal, MH dan saksi M. Yuliansyah selaku anggota Polri yang ditugaskan pada Badan Narkotika Nasional Propinsi Lampung, sedang berada di rumah makan daerah Bandar Jaya Lampung Tengah, mendapatkan informasi dari seorang laki-laki yang mengaku bernama Effendy Bin Mustofa als. Pendi yang menginformasikan bahwa terdakwa Sentot sebagai pengedar narkotika jenis shabu, kemudian saksi Dian Afrizal, MH dan saksi M. Yuliansyah meminta agar saksi Pendi melakukan komunikasi terlebih dahulu dengan terdakwa untuk memesan narkotika jenis shabu, dan dalam percakapannya tersebut terdakwa sepakat barang yang dipesan saksi Pendi ada, yaitu sekantong sabu-sabu dengan harga yang disepakati sebesar Rp. 11.500.000,-(sebelas juta lima ratus ribu rupiah). Selanjutnya dalam percakapan tersebut, Terdakwa mengajak bertemu dengan saksi Pendi, yang disepakati oleh terdakwa yaitu terdakwa menunggu di pinggir jalan di seputaran atau di dekat cucian mobil Tri Murjo, di jalan Lintas Tegineneng – Metro Kampung Tempuran kecamatan Trimurjo kabupaten Lampung Tengah. Setelah sampai ditempat yang ditunjukkan oleh Terdakwa, saksi Pendi dan saksi Dian Afrizal, MH dan saksi M. Yuliansyah melihat Terdakwa berdiri dan menunggu saksi Pendi dipinggir jalan lintas Tegineneng-Metro Kampung Tempuran Kec. Trimurjo Kabupaten Lampung Tengah, dimana saat itu waktu menunjukkan sekira jam 18.10 wib, lalu saksi Pendi langsung meminggirkan mobilnya setelah mobil berhenti saksi Pendi menurunkan kaca mobil dan terdakwa mendekat untuk menyerahkan barang pesanan saksi Pendi, selanjutnya saksi Dian Afrizal, MH dan saksi M. Yuliansyah yang berada di dalam mobil tersebut melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan terdakwa berusaha melarikan diri sambil melemparkan ke tanah berupa bungkusan plastik warna hitam yang berisi : 1 ( satu ) bungkus plastik klip berisi kristal warna putih yang di duga Narkotika jenis shabu dan setelah terdakwa berhasil ditangkap dan dilakukan penggeledahan oleh petugas telah ditemukan barang berupa 1 ( satu ) Unit Hand phone merk Nokia Type 103 warna biru orange No. 355946/05/523119/0 berikut Simcard Telkomsel No. 082185589912 dan 1 ( satu ) Unit Hand phone merk Nokia Type 2370 Classik warna Silver Merah berikut Simcard Telkomsel 081312350303 yang ditemukan disaku celana sebelah kiri bagian depan.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium No. 298 I / IX / 2013 / UPT Lab. Uji Narkoba tanggal 20 September 2013 selaku pemeriksa yaitu MAIMUNAH, S Si. M.Si dan diketahui / ditanda tangani oleh Kepala UPT Laboratorium Uji Narkoba BNN yaitu KUSWARDANI, S.Si, Apt Nrp. 70040687 bahwa barang bukti berupa :
1. 1 ( satu ) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 10,7265 gram;
2. 1 (satu) buah pot pelastik berisikan urine kurang lebih 10 ml atas nama R. SENTOT ALI BASYAH bin R. SASTRO SEMEDI setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris disimpulkan bahwa barang bukti Kristal warna putih No. 1 dan urine an. R. Sentot Ali Basyah bin R. Sastro Semedi No. 2 tersebut diatas adalah benar ‘’ Metamfetamina ‘’ dan terdaftar dalam Golongan I No. urut 61 lampiran Undang Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sisa barang bukti setelah diperiksa sisanya berupa 1 ( satu ) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 10,6734 gram
- Bahwa terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman dari instansi yang berwenang.
--------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
SUBSIDIAIR :
---------- Bahwa terdakwa R. SENTOT ALI BASYAH bin R. SASTRO SEMEDI, pada hari Rabu tanggal 18 September 2013 sekira pukul 18.10 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2013 atau setidak tidaknya masih dalam tahun 2013, bertempat di jalan lintas Tegineneng-Metro kampung Tempuran Kec. Trimurjo Kabupaten Lampung Tengah atau setidak – tidaknya disuatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Gunung Sugih, oleh karena para saksi sebagian besar bertempat tinggal di wilayah Bandar Lampung, berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Tanjungkarang berwenang memeriksa dan mengadili perkara atas nama terdakwa R. SENTOT ALI BASYAH bin R. SASTRO SEMEDI tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai dan / atau menyediakan Narkotika Golongan I, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 ( satu ) kg gram atau melebihi 5 ( lima ) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 ( lima ) gram; Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Senin tanggal 16 September 2013 sekira pukul 17.00 wib, saksi PARIYANTO als ANTO yang sudah sering membeli narkoba jenis shabu-shabu langsung dari terdakwa R. Sentot Ali Basyah dari bulan Juli – September 2013, kembali menemui Terdakwa di Desa Simbar Waringin LK : II RT/RW : 005/002 KecamatanTrimurjo Kabupaten Lampung Tengah, untuk membeli narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 5 (lima) Gram dengan harga Rp. 6.500.000 (enam juta lima ratus ribu rupiah).
Bahwa sebelum pembelian sabu-sabu tanggal 16 September 2013 tersebut, saksi Pariyanto als. Anto sudah pernah melakukan transaksi pembelian Narkotika jenis sabu-sabu dengan Terdakwa sebanyak lima kali yaitu :
Pertama : sekira Minggu pertama pada bulan Juli 2013 sebanyak 1 (satu) gram dengan harga Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) transaksi dilakukan di belakang rumah terdakwa.
Ke dua : sekira Minggu terakhir pada bulan Juli 2013 sebanyak 2 (dua) gram dengan harga Rp. 2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah) transaksi dilakukan di depan rumah terdakwa.
Ke tiga : sekira Minggu pertama pada bulan Agustus 2013 sebanyak 2 (dua) gram dengan harga Rp. 2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah) transaksi dilakukan di depan rumah terdakwa.
Ke empat : sekira Minggu kedua pada bulan Agustus 2013 sebanyak 3 (tiga) gram dengan harga Rp. 4.200.000,- (empat juta dua ratus ribu rupiah) transaksi dilakukan di depan rumah terdakwa.
Ke lima : sekira Minggu ketiga pada bulan Agustus 2013 sebanyak 3 (tiga) gram dengan harga Rp. 4.200.000,- (empat juta dua ratus ribu rupiah) transaksi jual beli dilakukan di depan rumah terdakwa.
Bahwa pada hari Rabu tanggal 18 September 2013 sekira jam 16.00 wib pada saat saksi Dian Afrizal, MH dan saksi M. Yuliansyah selaku anggota Polri yang ditugaskan pada Badan Narkotika Nasional Propinsi Lampung, sedang berada di rumah makan daerah Bandar Jaya Lampung Tengah, mendapatkan informasi dari seorang laki-laki yang mengaku bernama Effendy Bin Mustofa als. Pendi yang menginformasikan bahwa terdakwa Sentot sebagai pengedar narkotika jenis shabu, kemudian saksi Dian Afrizal, MH dan saksi M. Yuliansyah meminta agar saksi Pendi melakukan komunikasi terlebih dahulu dengan terdakwa untuk memesan narkotika jenis shabu, dan dalam percakapannya tersebut terdakwa sepakat barang yang dipesan saksi Pendi ada, yaitu sekantong sabu-sabu dengan harga yang disepakati sebesar Rp. 11.500.000,-(sebelas juta lima ratus ribu rupiah). Selanjutnya dalam percakapan tersebut, Terdakwa mengajak bertemu dengan saksi Pendi, yang disepakati oleh terdakwa yaitu terdakwa menunggu di pinggir jalan di seputaran atau di dekat cucian mobil Tri Murjo, di jalan Lintas Tegineneng-Metro Kampung Tempuran kecamatan Trimurjo kabupaten Lampung Tengah. Setelah sampai ditempat yang ditunjukkan oleh Terdakwa, saksi Pendi dan saksi Dian Afrizal, MH dan saksi M. Yuliansyah melihat Terdakwa berdiri dan menunggu saksi Pendi dipinggir jalan lintas Tegineneng – Metro Kampung Tempuran Kec. Trimurjo Kabupaten Lampung Tengah, dimana saat itu waktu menunjukkan sekira jam 18.10 wib, lalu saksi Pendi langsung meminggirkan mobilnya setelah mobil berhenti saksi Pendi menurunkan kaca mobil dan terdakwa mendekat untuk menyerahkan barang pesanan saksi Pendi, selanjutnya saksi Dian Afrizal, MH dan saksi M. Yuliansyah yang berada di dalam mobil tersebut melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan terdakwa berusaha melarikan diri sambil melemparkan ke tanah berupa bungkusan plastik warna hitam yang berisi : 1 ( satu ) bungkus plastik klip berisi kristal warna putih yang di duga Narkotika jenis shabu dan setelah terdakwa berhasil ditangkap dan dilakukan penggeledahan oleh petugas telah ditemukan barang berupa 1 (satu) Unit Hand phone merk Nokia Type 103 warna biru orange No. 355946/05/523119/0 berikut Simcard Telkomsel No. 082185589912 dan 1 (satu) Unit Hand phone merk Nokia Type 2370 Classik warna Silver Merah berikut Simcard Telkomsel 081312350303 yang ditemukan disaku celana sebelah kiri bagian depan.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium No. 298 I/IX /2013/ UPT Lab. Uji Narkoba tanggal 20 September 2013 selaku pemeriksa yaitu MAIMUNAH, S Si. M.Si dan diketahui/ditanda tangani oleh Kepala UPT Laboratorium Uji Narkoba BNN yaitu KUSWARDANI, S.Si, Apt Nrp. 70040687 bahwa barang bukti berupa :
1. 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 10,7265 gram;
2. 1 (satu) buah pot pelastik berisikan urine kurang lebih 10 ml atas nama R. SENTOT ALI BASYAH bin R. SASTRO SEMEDI setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris disimpulkan bahwa barang bukti Kristal warna putih No. 1 dan urine an. R. Sentot Ali Basyah bin R. Sastro Semedi No. 2 tersebut diatas adalah benar ‘’ Metamfetamina ‘’ dan terdaftar dalam Golongan I No. urut 61 lampiran Undang Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sisa barang bukti setelah diperiksa sisanya berupa 1 ( satu ) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 10,6734 gram
- Bahwa terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai dan / atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dari instansi yang berwenang.
--------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
DAN
KEDUA :
---------- Bahwa terdakwa R. SENTOT ALI BASYAH bin R. SASTRO SEMEDI, pada hari Minggu tanggal 15 September 2013 sekira pukul 22.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2013 atau setidak tidaknya masih dalam tahun 2013, bertempat di Kecamatan Pekalongan Lampung Timur, Kabupaten Lampung Timur atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sukadana, oleh karena para saksi sebagian besar bertempat tinggal di wilayah Bandar Lampung, berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Tanjungkarang berwenang memeriksa dan mengadili perkara atas nama terdakwa R. SENTOT ALI BASYAH bin R. SASTRO SEMEDI tanpa hak atau melawan hukum Penyalah Guna Narkotika Golongan I, Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa awal mulanya terdakwa mendapatkan atau menerima Narkotiika golongan I jenis pil extacy dengan cara membeli secara patungan dengan temannya yang bernama sdr. April ( DPO ) yang beralamat di Pekalongan Lampung Timur terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 150.000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah ) sedangkan sdr. April sebesar Rp. 100.000,- ( seratus ribu rupiah ) selanjutnya sdr. April yang membeli 1 ( satu ) butir pil extacy warna merah jambu /pink. Lalu terdakwa menggunakan ½ butir kemudian ditelan menggunakan air mineral. Kemudian pada hari Rabu tanggal 18 September 2013 sekira jam 18.10 wib saksi Dian Afrizal, MH dan saksi M. Yuliansyah selaku anggota Kepolisian yang bertugas di BNN Propinsi Lampung melihat terdakwa berdiri dipinggir jalan lintas Tegineneng-Metro Kampung Tempuran Kec. Trimurjo Kabupaten Lampung Tengah dan terdakwa berusaha melarikan diri sambil melemparkan ke tanah berupa bungkusan plastik warna hitam yang berisi : 1 ( satu ) bungkus plastik klip berisi kristal warna putih yang dimiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan Narkotika jenis shabu oleh terdakwa dan setelah terdakwa berhasil ditangkap dan dilakukan penggeledahan oleh petugas telah ditemukan barang berupa 1 ( satu ) Unit Hand phone merk Nokia Type 103 warna biru orange No. 355946/05/523119/0 berikut Simcard Telkomsel No. 082185589912 dan 1 ( satu ) Unit Hand phone merk Nokia Type 2370 Classik warna Silver Merah berikut Simcard Telkomsel 081312350303 yang ditemukan disaku celana sebelah kiri bagian depan.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium No. 298 I/IX /2013/ UPT Lab. Uji Narkoba tanggal 20 September 2013 selaku pemeriksa yaitu MAIMUNAH, S Si. M.Si dan diketahui/ditanda tangani oleh Kepala UPT Laboratorium Uji Narkoba BNN yaitu KUSWARDANI, S.Si, Apt Nrp. 70040687 bahwa barang bukti berupa :
1. 1 (satu) buah pot pelastik berisikan urine kurang lebih 10 ml atas nama R. SENTOT ALI BASYAH bin R. SASTRO SEMEDI setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris disimpulkan bahwa barang bukti Kristal warna putih No. 1 dan urine an. R. Sentot Ali Basyah bin R. Sastro Semedi No. 2 tersebut diatas adalah benar ‘’ Metamfetamina ‘’ dan terdaftar dalam Golongan I No. urut 61 lampiran Undang Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sisa barang bukti setelah diperiksa sisanya berupa 1 ( satu ) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 10,6734 gram.
- Bahwa terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menggunakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dari instansi yang berwenang.
--------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Menimbang, bahwa dalam upayanya untuk dapat membuktikan dakwaannya itu, Penuntut Umum dipersidangan telah mengajukan saksi-saksi bernama : M. YULIANSYAH bin THAMRIN DJAMAL, DIMAS YOGI HERBOWO bin ROSYIDI, DIAN AFRIZAL bin M. YUSUF BA’IS dan EFFENDI bin MUSTOFA, kesemuanya dipersidangan telah memberikan keterangan dibawah sumpah sesuai dengan tata cara agama yang dianutnya, keterangan mana pada pokoknya adalah sebagai berikut :
1. Saksi M. YULIANSYAH bin THAMRIN DJAMAL :
- bahwa terdakwa ditangkap pada hari Rabu, tanggal 18 September 2013, sekitar pukul 18.00 wib di daerah Tegineneng-Metro, di Kampung Tempuran, Kecamatan Tri Murjo-Lampung Tengah;
- bahwa semula saksi bersama-sama dengan tim dari BNN Propinsi Lampung ada di sebuah rumah makan di Bandar Jaya Lampung Tengah, di sana saksi bersama sama dengan tim bertemu dengan seorang bernama Pendi (saksi Effendi bin Mustofa), setelah berkenalan Pendi kemudian mengetahui bahwa saksi dan tim adalah anggota kepolisian dari BNN Propinsi Lampung;
- bahwa ternyata Pendi kenal dengan terdakwa dan Pendi mengetahui bahwa terdakwa baru beberapa bulan keluar dari penjara karena kasus narkoba;
- bahwa saksi dan tim kemudian membujuk Pendi untuk memesan narkoba kepada terdakwa, selanjutnya Pendi menghubungi terdakwa lewat HP;
- bahwa ketika Pendi berbicara lewat HP dengan terdakwa, loudspeaker HP diaktifkan oleh Pendi sehingga saksi dan tim dapat mendengar pembicaraan antara Pendi dengan terdakwa, ketika itu terdakwa menyanggupi pesanan Pendi berupa sekantong shabu seharga Rp.11.500.000,- (sebelas juta lima ratus ribu);
- bahwa untuk itu, Pendi dan terdakwa kemudian berjanji untuk bertemu di suatu tempat yaitu di tempat cucian mobil di perbatasan Metro;
- bahwa selanjutnya Pendi, saksi dan tim kemudian berangkat menunju ke tempat yang dijanjikan terdakwa untuk bertemu dengan Pendi dengan mengendarai dua buah mobil;
- bahwa sesampainya di tempat yang dijanjikan (di cucian mobil) terdakwa mendekati mobil yang ditumpangi Pendi, seketika itu saksi kemudian turun dengan maksud melakukan penangkapan terhadap terdakwa, namun terdakwa berusaha melarikan diri sambil melemparkan sebuah bungkusan plastic warna hitam, saksi kemudian memberikan tembakan peringatan sebanyak dua kali dengan maksud agar terdakwa berhenti;
- bahwa terdakwa kemudian berhasil ditangkap dan setelah dilakukan penggeledahan pada tubuh terdakwa ditemukan 1 (satu) unit Hand Phone merk Nokia Type 103 warna biru oranye Nomor : 355946/05/523119/0 berikut sim card Telkomsel Nomor : 0821855899 dan 1 (satu) unit Hand Phone merk Nokia Type 2370 Classic warna silver merah berikut sim card Telkomsel 081312350303, sedangkan bungkusan plastik warna hitam ditemukan di tanah dengan jarak sekitar dua meter dari posisi terdakwa ditangkap;
- bahwa setelah terdakwa ditangkap, Pendi kemudian juga melarikan diri dengan membawa mobil yang dikendarainya;
- bahwa Pendi juga telah menjadi tersangka dalam kasus narkoba lainnya;
- bahwa keterangan saksi sebagaimana terdapat dalam Berita Acara Penyidikan adalah benar;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi sebagaimana tersebut di atas, terdakwa menyatakan bahwa ia tidak melemparkan bungkusan plastik warna hitam dan shabu yang terdapat didalamnya adalah bukan miliknya tetapi merupakan rekayasa penyidik;
2. Saksi DIMAS YOGI HERBOWO bin ROSYIDI :
- bahwa pada hari Rabu, tanggal 18 September 2013, sekitar pukul 16.00 wib., ketika saksi berada di sebuah rumah makan di Bandar Jaya Lampung Tengah, saksi bersama sama dengan tim dari BNN Propinsi Lampung bertemu dengan seorang bernama Pendi (saksi Effendi bin Mustofa);
- bahwa tim dari BNN Propinsi Lampung kemudian berkenalan dengan Pendi, dan pada akhirnya Pendi mengetahui bahwa tim adalah anggota kepolisian;
- bahwa tim kemudian bertanya kepada Pendi apakah kenal dengan seorang bernama Sentot (terdakwa) yang baru beberapa bulan keluar dari penjara karena kasus narkoba;
- bahwa kepada tim dari BNN Propinsi Lampung, Pendi menyatakan kenal dengan terdakwa, tim dari BNN Propinsi Lampung kemudian meminta Pendi untuk memancing terdakwa agar memesan narkoba kepada terdakwa;
- bahwa Pendi kemudian menghubungi terdakwa lewat HP miliknya untuk memesan narkotika kepada terdakwa, ketika berbicara dengan terdakwa loudspeaker HP Pendi diaktifkan;
- bahwa terdakwa kemudian menyanggupi pesanan shabu dari Pendi dan sekatong disepakati harganya Rp.11.500.000,- (sebelas juta lima ratus ribu rupiah);
- bahwa Pendi dan terdakwa kemudian sepakat untuk bertemu di sebuah cucian mobil di Kampung Tempuran Jl. Lintas Tegineneng-Metro, Kecamatan Tri Murjo, Lampung Tengah;
- bahwa bersama-sama dengan tim Pendi kemudian menuju ke tempat yang telah dijanjikan dengan mengendarai dua buah mobil, mobil yang satu dikemudikan Pendi, sedang yang satunya lagi dikemudikan saksi;
- bahwa sesampainya di tempat yang telah dijanjikan, yaitu di cucian mobil di Kampung Tempuran Jl. Lintas Tegineneng-Metro, Kecamatan Tri Murjo, Lampung Tengah, terdakwa kemudian mendekati mobil yang dikemudikan Pendi dari arah sebelah kiri, sesaat kemudian petugas keluar dari dalam mobil dengan maksud melakukan penangkapan terhadap terdakwa, namun terdakwa berusaha melarikan diri sambil melemparkan bungkusan plastik berwarna hitam, ketika itu saksi tidak turun dari dalam mobil;
- bahwa terdakwa kemudian berhasil ditangkap petugas dan setelah digeledah, di badan terdakwa ditemukan 1 (satu) unit Hand Phone merk Nokia Type 103 warna biru oranye Nomor : 355946/05/523119/0 berikut sim card Telkomsel Nomor : 0821855899 dan 1 (satu) unit Hand Phone merk Nokia Type 2370 Classic warna silver merah berikut sim card Telkomsel 081312350303, sedangkan bungkusan plastik warna hitam ditemukan di tanah dengan jarak sekitar dua meter dari posisi terdakwa ditangkap;
- bahwa seingat saksi ketika ditangkap, terdakwa ketika itu memakai baju kemeja dan celana jean warna biru;
- bahwa keterangan saksi sebagaiamana terdapat dalam Berita Acara Penyidikan adalah benar;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi sebagaimana tersebut di atas, terdakwa menyatakan bahwa ia tidak melemparkan bungkusan plastik warna hitam dan shabu yang terdapat didalamnya adalah bukan miliknya tetapi merupakan rekayasa penyidik;
3. Saksi DIAN AFRIZAL bin M. YUSUF BA’IS :
- bahwa pada hari Rabu, tanggal 18 September 2013 sekitar pukul 16.00 wib., saksi bersama-sama dengan tim dari BNN Propinsi Lampung sedang makan di sebuah rumah makan di Bandar Jaya Lampung Tengah, saat itu saksi dan tim berkenalan dengan seorang bernama Pendi (saksi Effendi bin Mustofa), ketika itu saksi dan tim menjelaskan bahwa mereka adalah petugas dari BNN Propinsi Lampung;
- bahwa ketika Pendi ditanya oleh tim apakah kenal dengan Sentot, Pendi menyatakan kenal, tim kemudian meminta kepada Pendi agar menghubungi terdakwa untuk memesan narkoba;
- bahwa Pendi kemudian menelpon terdakwa dengan menggunakan HP miliknya, ketika berbicara dengan terdakwa loudspeaker HP Pendi diaktifkan;
- bahwa terdakwa menyatakan barangnya (shabu-shabu) ada dan sekantong harganya Rp.11.500.000,-
- bahwa Pendi kemudian sepakat bertemu dengan terdakwa di cucian mobil di Kampung Tempuran Jl. Lintas Tegineneng-Metro, Kecamatan Tri Murjo, Lampung Tengah;
- bahwa Pendi dan tim BNN Propinsi Lampung kemudian menuju ke tempat yang telah dijanjikan Pendi dan terdakwa dengan mengendarai dua buah mobil, satu mobil dikemudikan Pendi sedang mobil yang satunya lagi dikemudikan saksi Dimas Yogi Herbowo;
- bahwa sesampainya di pelataran cucian mobil, Pendi menghentikan kendaraannya, terdakwa kemudian mendekati mobil yang dikemudikan Pendi, ketika itu kaca depan sebelah kiri dalam keadaan tertutup, petugas kemudian menurun kaca mobil dan turun dari mobil dengan maksud untuk melakukan penangkapan terhadap terdakwa, namun terdakwa melarikan diri sambil membuang bungkusan plastik warna hitam;
- bahwa petugas kemudian melepaskan tembakan peringatan ke udara sebanyak dua kali dengan maksud agar terdakwa berhenti, terdakwa kemudian berhasil ditangkap dan setelah digeledah di badannya ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) unit Hand Phone merk Nokia Type 103 warna biru oranye Nomor : 355946/05/523119/0 berikut sim card Telkomsel Nomor : 0821855899 dan 1 (satu) unit Hand Phone merk Nokia Type 2370 Classic warna silver merah berikut sim card Telkomsel 081312350303, beberapa saat kemudian petugas juga menemukan bungkusan plastik warna hitam di tanah dengan jarak sekitar dua meter dari posisi terdakwa ditangkap;
- bahwa pada waktu petugas melakukan penangkapan terhadap terdakwa, Pendi langsung melarikan diri dengan menggunakan mobil yang dikemudikannya dan dua minggu kemudian Pendi ditangkap;
- bahwa tim BNN Propinsi Lampung dengan Pendi bertemu di rumah makan di Bandar Jaya secara kebetulan dan tidak ada perjanjian sebelumnya;
- bahwa keterangan saksi sebagaimana terdapat dalam Berita Acara Penyidikan adalah benar;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi sebagaimana tersebut di atas, terdakwa menyatakan bahwa ia tidak melemparkan bungkusan plastik warna hitam dan shabu yang terdapat didalamnya adalah bukan miliknya tetapi merupakan rekayasa penyidik;
Saksi EFFENDI bin MUSTOFA :
- bahwa pada hari Rabu, tanggal 18 September 2013 sekitar pukul 16.00 wib., secara kebetulan saksi bertemu dan berkenalan dengan tim dari BNN Propinsi Lampung di sebuah rumah makan di Bandar Jaya Lampung Tengah;
- bahwa dalam perkenalan itu tim telah memberitahukan kepada saksi bahwa mereka ada petugas kepolisian dari BNN Propinsi Lampung;
- bahwa ketika ditanya oleh tim, saksi menyatakan kenal dengan seorang bernama Sentot (terdakwa) yang baru beberapa bulan keluar dari penjara karena terlibat kasus narkoba;
- bahwa tim kemudian meminta kepada saksi agar menghubungi terdakwa lewat HP untuk memesan narkoba kepada terdakwa;
- bahwa saksi kemudian menghubungi terdakwa (ketika saksi berbicara dengan terdakwa loudspeaker HP saksi diaktifkan sehingga tim mendengar pembicaraan antara saksi dengan terdakwa);
- bahwa ketika dihubungi oleh saksi Effendi lewat HP : “ada barang gak?, terdakwa menjawab : “barang apa?, saksi Effendi kemudian menjawab : “shabu, ada stock gak?”, terdakwa kemudian menjawab : “ada, mau pesan berapa?”, saksi Effendi kemudian bertanya : “sekantong berapa bang?”, dijawab oleh terdakwa : “Rp.11.500.000,-“, saksi Effendi kemudian bertanya : “ngambil dimana bang?”, terdakwa menjawab : “kesini saja, di Tri Murjo dekat 16”;
- bahwa saksi dan terdakwa kemudian sepakat bertemu di cucian mobil di Kampung Tempuran Jl. Lintas Tegineneng-Metro, Kecamatan Tri Murjo, Lampung Tengah;
- bahwa selanjutnya saksi dan tim menuju ke tempat dimaksud dengan mengendarai dua buah mobil, satu mobil milik saksi dikemudian oleh saksi, sedang satu mobil yang lain dikemudikan oleh saksi Dimas Yogi Herbowo;
- bahwa sesampainya di pelataran cucian mobil, saksi menghentikan kendaraannya, terdakwa kemudian mendekati mobil yang dikemudikan saksi, ketika itu kaca depan sebelah kiri dalam keadaan tertutup, petugas kemudian menurun kaca mobil dan turun dari mobil dengan maksud untuk melakukan penangkapan terhadap terdakwa, namun terdakwa melarikan diri sambil membuang bungkusan plastik warna hitam;
- bahwa petugas kemudian melepaskan tembakan peringatan ke udara sebanyak dua kali dengan maksud agar terdakwa berhenti, terdakwa kemudian berhasil ditangkap dan setelah digeledah di badannya ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) unit Hand Phone merk Nokia Type 103 warna biru oranye Nomor : 355946/05/523119/0 berikut sim card Telkomsel Nomor : 0821855899 dan 1 (satu) unit Hand Phone merk Nokia Type 2370 Classic warna silver merah berikut sim card Telkomsel 081312350303, beberapa saat kemudian petugas juga menemukan bungkusan plastik warna hitam di tanah dengan jarak sekitar dua meter dari posisi terdakwa ditangkap;
- bahwa pada waktu petugas melakukan penangkapan terhadap terdakwa, saksi tidak turun dari mobil dan langsung melarikan diri dengan menggunakan mobil yang dikemudikannya, kira-kira dua minggu kemudian saksi ditangkap;
- bahwa tim BNN Propinsi Lampung dengan saksi bertemu di rumah makan di Bandar Jaya secara kebetulan dan tidak ada perjanjian sebelumnya;
- bahwa keterangan saksi sebagaimana terdapat dalam Berita Acara Penyidikan adalah benar;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi sebagaimana tersebut di atas, terdakwa menyatakan bahwa ia tidak melemparkan bungkusan plastik warna hitam dan shabu yang terdapat didalamnya adalah bukan miliknya tetapi merupakan rekayasa penyidik;
Menimbang, bahwa atas permintaan Penasihat Hukum terdakwa, dipersidangan juga telah didengar keterangan saksi a de charge masing-masing bernama : JARIYAH dan RENI PUSPITASARI (keduanya dibawah sumpah) dan AMELIA QOIROH (tidak dibawah sumpah), keterangan mana pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Saksi JARIYAH :
- bahwa warung saksi terletak disebelah cucian mobil di Desa Tempuran 12A, Kecamatan Tri Murjo, Kabupaten Lampung Tengah;
- bahwa dengan terdakwa saksi tidak kenal, tetapi saksi pernah melihat terdakwa karena terdakwa sering ke warung saksi;
- bahwa kejadiannya adalah pada hari Rabu, tanggal 18 September 2013 sekitar pukul 18.30 wib., saat itu terdakwa ada di warung saksi, tidak lama kemudian datang polisi dengan mengendarai dua buah mobil dan kemudian langsung menangkap terdakwa;
- bahwa yang saksi lihat ketika itu terdakwa sudah diborgol dan setengah jam kemudian saksi melihat polisi menemukan sebuah kantong plastik berwarna hitam yang ditemukan di dekat mobil, namun saksi tidak melihat isinya, saat itu mobil yang berwarna putih sudah pergi;
- bahwa ketika itu saksi juga melihat badan terdakwa digeledah dan HP yang dibawa terdakwa diambil semua, ketika itu terdakwa dalam keadaan berdiri dan kemudian disuruh duduk, setelah itu terdakwa dimasukkan kedalam mobil;
- bahwa yang menggeledah terdakwa saat itu tiga orang polisi dan waktu itu polisinya bilang : “kalau tidak ada barang bukti bagaimana mau ditangkap?”;
- bahwa terdakwa ditangkap disebelah mobil berwarna putih;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi sebagaimana tersebut di atas, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi;
Saksi RENI PUSPITASARI:
- bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa, tetapi saksi pernah melihat terdakwa sering ke warung dimana saksi bekerja;
- bahwa warung dimana saksi bekerja terletak disebelah cucian mobil di Desa Tempuran 12A, Kecamatan Tri Murjo, Kabupaten Lampung Tengah;
- bahwa terdakwa ditangkap polisi pada hari Rabu, tanggal 18 September 2013 sekitar pukul 18.30 wib., ketika itu saksi berada di depan warung;
- bahwa jarak terdakwa ketika ditangkap polisi dengan saksi kira-kira 25 meter;
- bahwa menjelang akan ditangkap terdakwa sedang menelepon, kemudian dari arah Tanjungkarang datang dua mobil, ketika itu yang di depan adalah mobil yang berwarna putih;
- bahwa setelah polisi datang, saksi disuruh polisi masuk ke dalam kamar, tetapi saksi masih bisa melihat dari dalam kamar ke arah luar melalui jendela;
- bahwa kira-kira setengah jam kemudian, saksi melihat polisi menemukan bungkusan plastik berwarna hitam, ketika itu mobil yang berwarna putih sudah pergi, terdakwa kemudian dimasukkan ke dalam mobil berwarna hitam;
- bahwa saksi juga melihat ketika terdakwa digeledah, pada awalnya terdakwa berdiri kemudian disuruh polisi telungkup;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi sebagaimana tersebut di atas, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi;
Saksi AMELIA QOIROH :
- bahwa saksi pernah melihat terdakwa ketika terdakwa berada di warung saksi, posisi warung saksi adalah bersebelahan dengan cucian mobil;
- bahwa terdakwa ditangkap polisi pada hari Rabu, tanggal 18 September 2013 sekitar pukul 18.30 wib di samping warung saksi di Desa Tempuran 12A, Kecamatan Tri Murjo, Kabupaten Lampung Tengah;
- bahwa terdakwa ditangkap polisi karena masalah narkoba, yang melakukan penangkapan adalah lima anggota kepolisian dan ketika akan ditangkap terdakwa sedang menelepon;
- bahwa saksi juga melihat ketika itu terdakwa diborgol oleh polisi dan polisi sempat mengeluarkan tembakan sebanyak dua kali;
- bahwa setelah polisi datang, saksi disuruh polisi masuk ke dalam kamar, tetapi saksi masih bisa melihat dari dalam kamar ke arah luar melalui jendela;
- bahwa jarak mobil yang dikendarai polisi ketika terdakwa ditangkap dengan posisi saksi sekitar 20 meter, saat itu polisi memarkir mobilnya dipinggir jalan;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi sebagaimana tersebut di atas, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi;
Menimbang, bahwa selanjutnya juga telah didengar keterangan terdakwa R. SENTOT ALI BASYAH bin R. SASTRO SEMEDHI, yang pada pokoknya telah memberikan keterangan sebagai berikut :
- bahwa terdakwa pernah menjalani pidana penjara selama 4 (empat) tahun karena masalah narkoba dan terdakwa baru selesai menjalani pidananya pada tahun 2013;
- bahwa terdakwa ditangkap petugas dari BNN Propinsi Lampung pada hari : Rabu, tanggal 18 September 2013, sekitar pukul 18.30 wib di Desa Tempuran, Tri Murjo-Metro karena diduga telah melakukan transaksi narkotika dengan Pendi (saksi Effendi bin Mustofa);
- bahwa ketika itu terdakwa datang duluan ke tempat cucian mobil, tidak lama kemudian Pendi datang;
- bahwa terdakwa ditangkap polisi di pelataran cucian mobil dan sebelum ditangkap Pendi menelepon terdakwa;
- bahwa benar barang bukti shabu di dalam bungkusan plastik warna hitam ditemukan di dekat mobil, tetapi terdakwa tidak mengetahui barang bukti tersebut milik siapa;
- bahwa ketika terdakwa dihubungi Pendi, Pendi tidak memesan narkotika, Pendi hanya bertanya mengenai masalah harganya, sedang terdakwa kurang tahu masalah harganya;
- bahwa Pendi menanyakan harga jenis narkotika tertentu kepada terdakwa untuk bahan perbedaan sama tidak antara di Kotabumi dengan di Metro;
- bahwa selain barang bukti berupa shabu, ketika itu juga disita dua buah HP milik terdakwa;
- bahwa pada hari Minggu, tanggal 15 September 2013 sekitar pukul 22.00 wib., disebuah acara pesta hiburan organ tunggal di rumah warga di Pekalongan Lampung Timur, terdakwa telah mengkonsumsi pil ekstasi warna merah jambu/pink;
- bahwa keterangan terdakwa sebagaimana terdapat dalam Berita Acara Penyidikan adalah benar;
Menimbang, bahwa apabila keterangan saksi-saksi tersebut di atas dihubungkan dengan keterangan terdakwa serta barang bukti yang diajukan Penuntut Umum kepersidangan, pada akhirnya Majelis Hakim mendapatkan fakta-fakta dan keadaan-keadaan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Rabu, tanggal 18 September 2013, sekitar pukul 16.00 wib tim dari BNN Propinsi Lampung diantaranya adalah saksi : M. Yuliansyah, Dimas Yogi Herbowo, Dian Afrizal, dll secara kebetulan bertemu dan kemudian berkenalan dengan saksi Effendi bin Mustofa di sebuah rumah makan di Bandar Jaya-Lampung Tengah;
Bahwa kepada saksi Effendi, M. Yuliansyah dan tim menyatakan bahwa mereka adalah anggota kepolisian dari BNN Propinsi Lampung;
Bahwa atas pertanyaan saksi M. Yuliansyah dan tim, saksi Effendi menyatakan kenal dengan terdakwa yang baru beberapa bulan yang lalu keluar dari penjara karena kasus narkoba;
Bahwa saksi M. Yuliansyah dan tim kemudian meminta kepada saksi Effendi lewat tekepon agar menghubungi terdakwa untuk memesan narkoba;
bahwa saksi Effendi kemudian menghubungi terdakwa (ketika saksi Effendi berbicara dengan terdakwa loudspeaker HP saksi Effendi diaktifkan sehingga tim mendengar pembicaraan antara saksi Effendi dengan terdakwa), saat itu terdakwa menyatakan ada barangnya (shabu) sekantong harganya Rp.11.500.000,-
bahwa saksi Effendi dan terdakwa kemudian sepakat bertemu di cucian mobil di Desa Tempuran Jl. Lintas Tegineneng-Metro, Kecamatan Tri Murjo, Lampung Tengah;
bahwa selanjutnya saksi Effendi dan tim menuju ke tempat dimaksud dengan mengendarai dua buah mobil, satu mobil milik saksi Effendi dikemudian oleh saksi Effendi, sedang satu mobil yang lain dikemudikan oleh saksi Dimas Yogi Herbowo;
bahwa sesampainya di pelataran cucian mobil, saksi Effendi menghentikan kendaraannya, terdakwa kemudian mendekati mobil yang dikemudikan saksi Effendi, ketika itu kaca depan sebelah kiri dalam keadaan tertutup, petugas kemudian menurun kaca mobil dan turun dari mobil dengan maksud untuk melakukan penangkapan terhadap terdakwa, namun terdakwa melarikan diri sambil membuang bungkusan plastik warna hitam;
bahwa petugas kemudian melepaskan tembakan peringatan ke udara sebanyak dua kali dengan maksud agar terdakwa berhenti, terdakwa kemudian berhasil ditangkap dan setelah digeledah di badannya ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) unit Hand Phone merk Nokia Type 103 warna biru oranye Nomor : 355946/05/523119/0 berikut sim card Telkomsel Nomor : 0821855899 dan 1 (satu) unit Hand Phone merk Nokia Type 2370 Classic warna silver merah berikut sim card Telkomsel 081312350303, beberapa saat kemudian petugas juga menemukan bungkusan plastik warna hitam di tanah dengan jarak sekitar dua meter dari posisi terdakwa ditangkap;
bahwa pada waktu petugas melakukan penangkapan terhadap terdakwa, saksi Effendi tidak turun dari mobil dan langsung melarikan diri dengan menggunakan mobil yang dikemudikannya, kira-kira dua minggu kemudian saksi Effendi ditangkap;
Menimbang, bahwa selain itu, dipersidangan Penuntut Umum juga telah mengajukan barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus plastik berisi shabu sisa dari hasil pemeriksaan di BNN berat 10,7265gram, 1 (satu) unit Hand Phone merk Nokia Type 103 warna biru oranye Nomor : 355946/05/523119/0 berikut sim card Telkomsel Nomor : 0821855899 dan 1 (satu) unit Hand Phone merk Nokia Type 2370 Classic warna silver merah berikut sim card Telkomsel 081312350303, yang setelah diteliti ternyata oleh penyidik telah disita secara sah dan secara langsung memang ada hubungannya dengan perkara ini sehingga dapat dipergunakan oleh Penuntut Umum sebagai barang bukti dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa terdakwa Oleh Penuntut Umum dihadapkan kepersidangan dengan dakwaan yang disusun secara kombinasi, yaitu : Ke Satu Primair terdakwa didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat 2 UU. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Subsidair terdakwa didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat 2 UU. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, DAN Ke-Dua terdakwa didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat 1 huruf a UU. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
Menimbang, bahwa untuk dapat menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya, maka perbuatan terdakwa haruslah memenuhi semua unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya itu;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Ke-Satu Penuntut Umum disusun secara subsidiaritas, Majelis Hakim terlebih dahulu akan mempertimbangkan dakwaan Primair terhadap terdakwa yaitu melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat 2 UU. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
setiap orang,
yang tanpa hak atau melawan hukum,
menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan,
narkotika Golongan I,
beratnya melebihi 5 gram;
Menimbang, bahwa terlebih dahulu Majelis Hakim akan mempertimbangkan “setiap orang” :
Menimbang, bahwa ”setiap orang” adalah bukan unsur perbuatan pidana, tetapi subyek dari perbuatan pidana, yaitu siapa saja, orang perseorangan atau badan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatan pidana yang telah dilakukannya;
Menimbang, bahwa dipersidangan Majelis Hakim telah mendapatkan fakta bahwa terdakwa tidak hanya membenarkan identitasnya sebagaimana terurai dalam surat dakwaan dan dengan lancar dapat menjawab semua pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kepadanya, namun dengan tegas dan tangkas juga telah membantah keterangan-keterangan saksi yang dianggap merugikan dirinya. Dengan adanya fakta-fakta sebagaimana tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” dalam pasal ini telah terbukti;
Tentang unsur “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 gram” :
Menimbang, bahwa unsur ini mensyaratkan bahwa pelaku harus terbukti merupakan orang yang tidak mendapat ijin dari kekuasaan yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I;
Menimbang, bahwa dipersidangan Majelis Hakim telah mendapatkan fakta yang didapat dari keterangan saksi-saksi : M. Yuliansyah, Dian Afrizal (keduanya anggota kepolisian pada BNN Propinsi Lampung), Dimas Yogi Herbowo (PTHL BNN Propinsi Lampung) dan saksi Effendi bahwa ketika dihubungi oleh saksi Effendi lewat HP : “ada barang gak?, terdakwa menjawab : “barang apa?, saksi Effendi kemudian menjawab : “shabu, ada stock gak?”, terdakwa kemudian menjawab : “ada, mau pesan berapa?”, saksi Effendi kemudian bertanya : “sekantong berapa bang?”, dijawab oleh terdakwa : “Rp.11.500.000,-“, saksi Effendi kemudian bertanya : “ngambil dimana bang?”, terdakwa menjawab : “kesini saja, di Tri Murjo dekat 16”. Menurut pendapat Majelis Hakim adanya fakta ini telah cukup membuktikan bahwa telah terjadi jual beli narkotika jenis shabu sebanyak satu kantong dengan harga Rp.11.500.000,- (sebelas juta lima ratus ribu rupiah), terdakwa sebagai penjual sedang saksi Effendi sebagai pembeli, hanya saja penyerahannya disepakati di Tri Murjo dekat 16;
Menimbang, bahwa sekalipun terdakwa telah membantah bahwa ia tidak menjual shabu kepada saksi Effendi (menurut terdakwa saksi Effendi hanya bertanya masalah harga), namun dengan telah adanya fakta lain bahwa terdakwa justru datang ke tempat yang telah disepakati dengan saksi Effendi (cucian mobil di Desa Tempuran, Kecamatan Tri Murjo) dan beberapa saat setelah ditangkap di tempat penangkapan ditemukan barang bukti shabu, Majelis Hakim berkeyakinan bahwa keberadaan terdakwa di cucian mobil di Desa Tempuran, Kecamatan Tri Murjo adalah dalam rangka menyerahkan narkotika jenis shabu kepada saksi Effendi;
Menimbang, bahwa demikian juga halnya dengan penyangkalan terdakwa terhadap barang bukti narkotika jenis shabu yang ditemukan di lokasi penangkapan, yang menurut terdakwa adalah rekayasa penyidik BNN Propinsi Lampung, Majelis hakim tidak mempercayai keterangan terdakwa yang demikian itu. Pendirian Majelis hakim yang demikian didasarkan pada adanya fakta bahwa : keterangan saksi-saksi M. Yuliansyah, Dian Afrizal, Dimas Yogi Herbowo dan Effendi diberikan dibawah sumpah. Selain itu, sekalipun terdakwa baru beberapa bulan keluar dari penjara karena kasus narkoba (pada tahun 2010 oleh Pengadilan Negeri Metro dijatuhi pidana 4 tahun), perilaku terdakwa ternyata bukan bertambah baik tetapi justru bertambah buruk, hal ini terbukti dari adanya fakta bahwa pada hari Minggu, tanggal 15 September 2013 sekitar pukul 22.00 wib terdakwa telah mengkonsumsi pil ektacy dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Nomor : 2981/IX/2013/UPT LAB UJI NARKOBA urine terdakwa telah dinyatakan positif mengandung metamfetamina. Fakta ini menjadi dasar bagi Majelis Hakim bahwa keterangan terdakwa tidak dapat dipercaya dan penyangkalannya adalah tidak beralasan;
Menimbang, bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Nomor : 2981/IX/2013/UPT LAB UJI NARKOBA dari UPT Laboratorium Uji Narkoba Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia itu pula, Majelis Hakim juga telah mendapatkan fakta bahwa 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 10,7265 gram adalah positif Metamfetamina;
Menimbang, bahwa berdasarkan atas fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana tersebut di atas maka sekalipun terdakwa dipersidangan telah menyangkal bahwa 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 10,7265 gram itu adalah bukan miliknya dan terdakwa menyatakan tidak melemparnya beberapa saat sebelum ditangkap, namun oleh karena menurut penilaian Majelis Hakim penyangkalan terdakwa adalah tidak beralasan, maka penyangkalan terdakwa yang demikian itu dapat dijadikan petunjuk tentang adanya kesalahan terdakwa (bandingkan dengan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 299 K/Kr/1959 tanggal 23 Februari 1960, dalam Yahya Harahap, 1993 : 855);
Menimbang, bahwa berdasarkan atas pertimbangan-pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, Majelis Hakim berkeyakinan bahwa 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 10,7265 gram itu adalah milik terdakwa yang akan diserahkankannya/dijualnya kepada saksi Effendi, sehingga oleh karenanya unsur “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 gram” telah terbukti;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Ke Satu Penuntut Umum dikumulasikan dengan dakwaan Ke Dua, yaitu terdakwa didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat 1huruf a UU. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
penyalah guna,
narkotika golongan I,
bagi diri sendiri;
Tentang unsur “Penyalah Guna” :
Menimbang, bahwa UU. Nomor 35 Tahun 2009 dalam Pasal 1 angka 15 telah memberikan penafsiran autentik bahwa yang dimaksud dengan “penyalah guna” adalah orang yang menggunakan narkotika tanpa hak atau melawan hukum;
Menimbang, bahwa sebagaimana yang telah diuraikan di atas, salah satu fakta yang telah didapat Majelis Hakim adalah bahwa pada hari Minggu, tanggal 15 September 2013, sekitar pukul 22.00 wib bertempat di rumah salah satu warga di Pekalongan-Lampung Timur, terdakwa telah mengkonsumsi pil ektacy warna pink. Perbuatan terdakwa yang demikian ini jelas tergolong tanpa hak dan melawan hukum karena terdakwa tidak mendapatkan ijin dari kekuasaan yang berwenang untuk melakukan perbuatan yang demikian;
Tentang unsur “Narkotika Golongan I” :
Menimbang, bahwa sebagaimana yang telah diuraikan di atas, juga telah ternyata bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Nomor : 2981/IX/2013/UPT LAB UJI NARKOBA urine terdakwa telah dinyatakan positif mengandung metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran UU. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan demikian menurut pendapat Majelis hakim unsur ini juga telah terbukti;
Tentang unsur “Bagi Diri Sendiri” :
Menimbang, bahwa berdasarkan Berita Acara Pengambilan Sample Urine yang dilakukan oleh Penyidik BNN Propinsi Lampung tanggal 18 September 2013 apabila dihubungkan dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Nomor : 2981/IX/2013/UPT LAB UJI NARKOBA, juga telah ternyata bahwa urine yang mengandung metamfetamina adalah benar urine terdakwa. Dengan demikian unsur “Bagi Diri Sendiri” juga telah terbukti dilakukan terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena berdasarkan atas segala pertimbangan-pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, perbuatan terdakwa telah memenuhi semua unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya dalam dakwaan Ke Satu Primair DAN dakwaan Ke Dua, pada akhirnya Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana “TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MENJUAL NARKOTIKA GOLONGAN I DALAM BENTUK BUKAN TANAMAN YANG BERATNYA MELEBIHI 5 GRAM DAN PENYALAH GUNA NARKOTIKA GOLONGAN I BAGI DIRI SENDIRI” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat 2 UU. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Pasal 127 ayat 1 huruf a UU. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
Menimbang, bahwa berdasarkan atas pertimbangan-pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, Majelis hakim tidak sependapat dengan Penasihat Hukum terdakwa sebagaimana terurai dalam Nota Pembelaannya;
Menimbang, bahwa oleh karena selama pemeriksaan, Majelis hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pidana dari perbuatan terdakwa itu, maka sesuai dengan ketentuan pasal 193 ayat 1 KUHAP, selain harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya, sesuai dengan ketentuan pasal 222 ayat 1 KUHAP, ia juga harus dibebani untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini yang besarnya akan ditetapkan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah sedang ia berada dalam tahanan maka adalah beralasan jika Majelis Hakim tetap memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara;
Menimbang, bahwa tentang barang bukti dalam perkara ini, yaitu berupa : 1 (satu) bungkus plastik berisi shabu sisa dari hasil pemeriksaan di BNN berat 10,7265gram, 1 (satu) unit Hand Phone merk Nokia Type 103 warna biru oranye Nomor : 355946/05/523119/0 berikut sim card Telkomsel Nomor : 0821855899 dan 1 (satu) unit Hand Phone merk Nokia Type 2370 Classic warna silver merah berikut sim card Telkomsel 081312350303 oleh karena menurut ketentuan Pasal 101 ayat 1 UU. Nomor 35 Tahun 2009 harus dinyatakan dirampas untuk negara, maka barang bukti tersebut haruslah dinyatakan dirampas untuk Negara;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa, terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankannya, yaitu :
Hal-hal yang memberatkan :
perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam melakukan pemberantasan penyalahgunaan narkotika,
terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan,
terdakwa telah melakukan pengulangan (recidive) dan tidak jera sekalipun telah dijatuhi pidana 4 tahun dari baru beberapa bulan selesai menjalani masa pidananya;
sekalipun baru beberapa bulan selesai menjalani masa pidananya dalam perkara terdahulu, terdakwa masih melakukan transaksi-transaksi narkoba;
Hal-hal yang meringankan :
terdakwa mempunyai tanggungan keluarga;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan hal-hal tersebut di atas, Majelis Hakim berkeyakinan bahwa pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa seperti tersebut di bawah ini adalah adil dan setimpal adanya.
Mengingat UU.No.48/2009, UU. No.49/2009, UU.No.8/1981, khususnya ketentuan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 127 ayat 1 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009, serta ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan;
M e n g a d i l i :
1. Menyatakan terdakwa R. Sentot Ali Basyah bin Sastro Semedi tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MENJUAL NARKOTIKA GOLONGAN I DALAM BENTUK BUKAN TANAMAN YANG BERATNYA MELEBIHI 5 GRAM DAN PENYALAH GUNA NARKOTIKA GOLONGAN I BAGI DIRI SENDIRI”;
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar harus diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
3. Menetapkan agar lamanya penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan Rutan;
5. Menetapkan agar barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus plastik berisi shabu sisa dari hasil pemeriksaan di BNN berat 10,7265gram, 1 (satu) unit Hand Phone merk Nokia Type 103 warna biru oranye Nomor : 355946/05/523119/0 berikut sim card Telkomsel Nomor : 0821855899 dan 1 (satu) unit Hand Phone merk Nokia Type 2370 Classic warna silver merah berikut sim card Telkomsel 081312350303 dirampas untuk Negara;
6. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2000,- (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, pada hari : Kamis, tanggal 3 April 2014, oleh kami : FX. Supriyadi, SH.MH., sebagai Hakim Ketua Majelis, Sutaji, SH.MH. dan Virza Andriansyah, SH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana pada hari ini, Kamis, tanggal 10 April 2014 telah diucapkan dalam persidangan yang telah dinyatakan terbuka untuk umum oleh : FX. Supriyadi, SH.MH., sebagai Hakim Ketua Sidang, Sutaji, SH.MH. dan Virza Andriansyah, SH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, Dra. Hj. Karma Herawati, SH.MH., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, dengan dihadiri oleh : Atik Rusmiaty Ambarsari, SH.MH., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, dengan dihadiri pula oleh terdakwa dan Penasihat Hukumnya;
Hakim Anggota I : Hakim Ketua Sidang :
S U T A J I, SH.MH. FX. SUPRIYADI, SH.MH.
Hakim Anggota II :
VIRZA ANDRIANSYAH, SH. Panitera Pengganti :
Dra.Hj.KARMA HERAWATI, SH.MH.