66/Pid./2014/PT TJK.
Putusan PT TANJUNG KARANG Nomor 66/Pid./2014/PT TJK.
Other Participants (1)
R. SENTOT ALI BASYAH bin R. SASTRO SEMEDI
MENGADILI: 1. Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa tersebut;- 2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kelas I.A Tanjungkarang tanggal 10 April 2014, Nomor: 1070/Pid.Sus/2013/PN.Tk yang dimintakan banding tersebut;- 3. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;- 4. Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).-
P U T U S A N
Nomor 66/Pid./2014/PT TJK.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
--------- Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dalam peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa: ----------------------------------------
Nama Lengkap : R. SENTOT ALI BASYAH bin R. SASTRO SEMEDI;
Tempat Lahir/Umur : Palembang, 29 Agustus 1967/ 46 Tahun;
Jenis Kelamin : Laki-Laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat Tinggal : Lingkungan II RT.05 RW.03, Kelurahan Mulya Sari, Kecamatan Metro Barat, Kota Metro;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Wiraswasta;
Terdakwa ditahan berdasarkan surat perintah/penetapan penahanan masing-masing oleh :
Penyidik BNN Propinsi Lampung sejak tanggal 20 September 2013 sampai dengan tanggal 9 Oktober 2013,---------------------------------------------
Perpanjang oleh Penuntut Umum sejak tanggal 10 Oktober 2013 sampai dengan tanggal 13 Nopember 2013;---------------------------------------------------
Penuntut Umum sejak tanggal 14 Nopember 2013 sampai dengan tanggal 21 Nopember 2013;-----------------------------------------------------------------------
Hakim Pengadilan Negeri Kelas I.A Tanjungkarang sejak tanggal 22 Nopember 2013 sampai dengan tanggal 22 Desember 2013;- ----------------
Perpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri Kelas I.A Tanjungkarang sejak tanggal 23 Desember 2013 sampai dengan tanggal 20 Februari 2014;- ----
Perpanjang oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Tanjungkarang sejak tanggal 21 Februari 2014 sampai dengan tanggal 21 April 2014;--------------
Penahanan oleh Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Tanjungkarang sejak tanggal 16 April 2014 sampai dengan tanggal 15 Mei 2014;--------------------
Perpanjangan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Tanjungkarang sejak tanggal 16 Mei 2014 sampai dengan tanggal 14 Juli 2014;----------------------
Terdakwa didampingi oleh GAJAH MADA dan PANCA KESUMA, Para Advokad/Konsultan Hukum pada LBPH KOSGORO Metro, berkantor di Jl.AH. Nasution No. 230 Kota Metro, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal Bandar Lampung, 14 April 2014, terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kelas I.A Tanjungkarang dibawah register Nomor.187/SK/2014/PN.TK tanggal 16 April 2014;- --------------------------------------------------------------------------------------
--------Pengadilan Tinggi tersebut;- -----------------------------------------------------------
--------Telah membaca Surat Penetapan PLH Ketua Pengadilan Tinggi Tanjungkarang Nomor 66/Pen.Pid./2014/PT TJK. tanggal 12 Juni 2014 tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk mengadili perkara ini;- ---------------------------------
--------Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang terlampir didalamnya, serta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Kelas I.A Tanjungkarang tanggal 10 April 2014, Nomor.1070/Pid.Sus./2013/PN.TK. dalam perkara Terdakwa tersebut diatas;- ------------------------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tanggal …Nopember 2013, Nomor.Reg.Perkara:PDM-553/TJKAR/11/2013, Terdakwa telah dihadapkan kemuka persidangan dengan dakwaan sebagai berikut:
KESATU :
PRIMAIR:
--------Bahwa terdakwa R. SENTOT ALI BASYAH bin R. SASTRO SEMEDI, pada hari Senin tanggal 16 September 2013 sekira pukul 17.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2013 atau setidak tidaknya masih dalam tahun 2013, bertempat di Desa Simbar Waringin LK : II RT/RW : 005/002 KecamatanTrimurjo Kabupaten Lampung Tengah atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Metro, oleh karena para saksi sebagian besar bertempat tinggal di wilayah Bandar Lampung, berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Tanjungkarang berwenang memeriksa dan mengadili perkara atas nama terdakwa R. SENTOT ALI BASYAH bin R. SASTRO SEMEDI tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 ( satu ) kg gram atau melebihi 5 ( lima ) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 ( lima ) gram; Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Senin tanggal 16 September 2013 sekira pukul 17.00 wib, saksi PARIYANTO als ANTO yang sudah sering membeli narkoba jenis shabu-shabu langsung dari terdakwa R. Sentot Ali Basyah dari bulan Juli – September 2013, kembali menemui Terdakwa di Desa Simbar Waringin LK : II RT/RW : 005/002 Kecamatan Trimurjo Kabupaten Lampung Tengah, untuk membeli narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 5 (lima) Gram dengan harga Rp.6.500.000 (enam juta lima ratus ribu rupiah).
Bahwa sebelum pembelian sabu-sabu tanggal 16 September 2013 tersebut, saksi Pariyanto als. Anto sudah pernah melakukan transaksi pembelian Narkotika jenis sabu-sabu dengan Terdakwa sebanyak lima kali yaitu :
Pertama : sekira Minggu pertama pada bulan Juli 2013 sebanyak 1 (satu) gram dengan harga Rp.1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) transaksi dilakukan di belakang rumah terdakwa.
Ke dua : sekira Minggu terakhir pada bulan Juli 2013 sebanyak 2 (dua) gram dengan harga Rp.2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah) transaksi dilakukan di depan rumah terdakwa.
Ke tiga : sekira Minggu pertama pada bulan Agustus 2013 sebanyak 2 (dua) gram dengan harga Rp.2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah) transaksi dilakukan di depan rumah terdakwa.
Ke empat : sekira Minggu kedua pada bulan Agustus 2013 sebanyak 3 (tiga) gram dengan harga Rp.4.200.000,- (empat juta dua ratus ribu rupiah) transaksi dilakukan di depan rumah terdakwa.
Ke lima : sekira Minggu ketiga pada bulan Agustus 2013 sebanyak 3 (tiga) gram dengan harga Rp.4.200.000,- (empat juta dua ratus ribu rupiah) transaksi jual beli dilakukan di depan rumah terdakwa.
Bahwa pada hari Rabu tanggal 18 September 2013 sekira jam 16.00 wib pada saat saksi Dian Afrizal, MH dan saksi M. Yuliansyah selaku anggota Polri yang ditugaskan pada Badan Narkotika Nasional Propinsi Lampung, sedang berada di rumah makan daerah Bandar Jaya Lampung Tengah, mendapatkan informasi dari seorang laki-laki yang mengaku bernama Effendy Bin Mustofa als. Pendi yang menginformasikan bahwa terdakwa Sentot sebagai pengedar narkotika jenis shabu, kemudian saksi Dian Afrizal, MH dan saksi M. Yuliansyah meminta agar saksi Pendi melakukan komunikasi terlebih dahulu dengan terdakwa untuk memesan narkotika jenis shabu, dan dalam percakapannya tersebut terdakwa sepakat barang yang dipesan saksi Pendi ada, yaitu sekantong sabu-sabu dengan harga yang disepakati sebesar Rp. 11.500.000,-(sebelas juta lima ratus ribu rupiah). Selanjutnya dalam percakapan tersebut, Terdakwa mengajak bertemu dengan saksi Pendi, yang disepakati oleh terdakwa yaitu terdakwa menunggu di pinggir jalan di seputaran atau di dekat cucian mobil Tri Murjo, di jalan Lintas Tegineneng – Metro Kampung Tempuran kecamatan Trimurjo kabupaten Lampung Tengah. Setelah sampai ditempat yang ditunjukkan oleh Terdakwa, saksi Pendi dan saksi Dian Afrizal, MH dan saksi M. Yuliansyah melihat Terdakwa berdiri dan menunggu saksi Pendi dipinggir jalan lintas Tegineneng-Metro Kampung Tempuran Kec. Trimurjo Kabupaten Lampung Tengah, dimana saat itu waktu menunjukkan sekira jam 18.10 wib, lalu saksi Pendi langsung meminggirkan mobilnya setelah mobil berhenti saksi Pendi menurunkan kaca mobil dan terdakwa mendekat untuk menyerahkan barang pesanan saksi Pendi, selanjutnya saksi Dian Afrizal, MH dan saksi M. Yuliansyah yang berada di dalam mobil tersebut melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan terdakwa berusaha melarikan diri sambil melemparkan ke tanah berupa bungkusan plastik warna hitam yang berisi : 1 ( satu ) bungkus plastik klip berisi kristal warna putih yang di duga Narkotika jenis shabu dan setelah terdakwa berhasil ditangkap dan dilakukan penggeledahan oleh petugas telah ditemukan barang berupa 1 ( satu ) Unit Hand phone merk Nokia Type 103 warna biru orange No. 355946/05/523119/0 berikut Simcard Telkomsel No. 082185589912 dan 1 ( satu ) Unit Hand phone merk Nokia Type 2370 Classik warna Silver Merah berikut Simcard Telkomsel 081312350303 yang ditemukan disaku celana sebelah kiri bagian depan.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium No. 298 I / IX / 2013 / UPT Lab. Uji Narkoba tanggal 20 September 2013 selaku pemeriksa yaitu MAIMUNAH, S Si. M.Si dan diketahui / ditanda tangani oleh Kepala UPT Laboratorium Uji Narkoba BNN yaitu KUSWARDANI, S.Si, Apt Nrp. 70040687 bahwa barang bukti berupa :
1. 1 ( satu ) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 10,7265 gram;
2. 1 (satu) buah pot pelastik berisikan urine kurang lebih 10 ml atas nama R. SENTOT ALI BASYAH bin R. SASTRO SEMEDI setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris disimpulkan bahwa barang bukti Kristal warna putih No. 1 dan urine an. R. Sentot Ali Basyah bin R. Sastro Semedi No. 2 tersebut diatas adalah benar ‘’Metamfetamina‘’ dan terdaftar dalam Golongan I No. urut 61 lampiran Undang Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sisa barang bukti setelah diperiksa sisanya berupa 1 ( satu ) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 10,6734 gram.
- Bahwa terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman dari instansi yang berwenang.
--------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;------------
SUBSIDIAIR :
---------- Bahwa terdakwa R. SENTOT ALI BASYAH bin R. SASTRO SEMEDI, pada hari Rabu tanggal 18 September 2013 sekira pukul 18.10 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2013 atau setidak tidaknya masih dalam tahun 2013, bertempat di jalan lintas Tegineneng-Metro kampung Tempuran Kec. Trimurjo Kabupaten Lampung Tengah atau setidak – tidaknya disuatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Gunung Sugih, oleh karena para saksi sebagian besar bertempat tinggal di wilayah Bandar Lampung, berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Tanjungkarang berwenang memeriksa dan mengadili perkara atas nama terdakwa R. SENTOT ALI BASYAH bin R. SASTRO SEMEDI tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai dan / atau menyediakan Narkotika Golongan I, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 ( satu ) kg gram atau melebihi 5 ( lima ) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 ( lima ) gram; Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Senin tanggal 16 September 2013 sekira pukul 17.00 wib, saksi PARIYANTO als ANTO yang sudah sering membeli narkoba jenis shabu-shabu langsung dari terdakwa R. Sentot Ali Basyah dari bulan Juli – September 2013, kembali menemui Terdakwa di Desa Simbar Waringin LK : II RT/RW : 005/002 KecamatanTrimurjo Kabupaten Lampung Tengah, untuk membeli narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 5 (lima) Gram dengan harga Rp. 6.500.000 (enam juta lima ratus ribu rupiah).
Bahwa sebelum pembelian sabu-sabu tanggal 16 September 2013 tersebut, saksi Pariyanto als. Anto sudah pernah melakukan transaksi pembelian Narkotika jenis sabu-sabu dengan Terdakwa sebanyak lima kali yaitu :
Pertama : sekira Minggu pertama pada bulan Juli 2013 sebanyak 1 (satu) gram dengan harga Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) transaksi dilakukan di belakang rumah terdakwa.
Ke dua : sekira Minggu terakhir pada bulan Juli 2013 sebanyak 2 (dua) gram dengan harga Rp. 2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah) transaksi dilakukan di depan rumah terdakwa.
Ke tiga : sekira Minggu pertama pada bulan Agustus 2013 sebanyak 2 (dua) gram dengan harga Rp. 2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah) transaksi dilakukan di depan rumah terdakwa.
Ke empat : sekira Minggu kedua pada bulan Agustus 2013 sebanyak 3 (tiga) gram dengan harga Rp. 4.200.000,- (empat juta dua ratus ribu rupiah) transaksi dilakukan di depan rumah terdakwa.
Ke lima : sekira Minggu ketiga pada bulan Agustus 2013 sebanyak 3 (tiga) gram dengan harga Rp. 4.200.000,- (empat juta dua ratus ribu rupiah) transaksi jual beli dilakukan di depan rumah terdakwa.
Bahwa pada hari Rabu tanggal 18 September 2013 sekira jam 16.00 wib pada saat saksi Dian Afrizal, MH dan saksi M. Yuliansyah selaku anggota Polri yang ditugaskan pada Badan Narkotika Nasional Propinsi Lampung, sedang berada di rumah makan daerah Bandar Jaya Lampung Tengah, mendapatkan informasi dari seorang laki-laki yang mengaku bernama Effendy Bin Mustofa als. Pendi yang menginformasikan bahwa terdakwa Sentot sebagai pengedar narkotika jenis shabu, kemudian saksi Dian Afrizal, MH dan saksi M. Yuliansyah meminta agar saksi Pendi melakukan komunikasi terlebih dahulu dengan terdakwa untuk memesan narkotika jenis shabu, dan dalam percakapannya tersebut terdakwa sepakat barang yang dipesan saksi Pendi ada, yaitu sekantong sabu-sabu dengan harga yang disepakati sebesar Rp. 11.500.000,-(sebelas juta lima ratus ribu rupiah). Selanjutnya dalam percakapan tersebut, Terdakwa mengajak bertemu dengan saksi Pendi, yang disepakati oleh terdakwa yaitu terdakwa menunggu di pinggir jalan di seputaran atau di dekat cucian mobil Tri Murjo, di jalan Lintas Tegineneng-Metro Kampung Tempuran kecamatan Trimurjo kabupaten Lampung Tengah. Setelah sampai ditempat yang ditunjukkan oleh Terdakwa, saksi Pendi dan saksi Dian Afrizal, MH dan saksi M. Yuliansyah melihat Terdakwa berdiri dan menunggu saksi Pendi dipinggir jalan lintas Tegineneng – Metro Kampung Tempuran Kec. Trimurjo Kabupaten Lampung Tengah, dimana saat itu waktu menunjukkan sekira jam 18.10 wib, lalu saksi Pendi langsung meminggirkan mobilnya setelah mobil berhenti saksi Pendi menurunkan kaca mobil dan terdakwa mendekat untuk menyerahkan barang pesanan saksi Pendi, selanjutnya saksi Dian Afrizal, MH dan saksi M. Yuliansyah yang berada di dalam mobil tersebut melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan terdakwa berusaha melarikan diri sambil melemparkan ke tanah berupa bungkusan plastik warna hitam yang berisi : 1 ( satu ) bungkus plastik klip berisi kristal warna putih yang di duga Narkotika jenis shabu dan setelah terdakwa berhasil ditangkap dan dilakukan penggeledahan oleh petugas telah ditemukan barang berupa 1 (satu) Unit Hand phone merk Nokia Type 103 warna biru orange No. 355946/05/523119/0 berikut Simcard Telkomsel No. 082185589912 dan 1 (satu) Unit Hand phone merk Nokia Type 2370 Classik warna Silver Merah berikut Simcard Telkomsel 081312350303 yang ditemukan disaku celana sebelah kiri bagian depan.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium No. 298 I/IX /2013/ UPT Lab. Uji Narkoba tanggal 20 September 2013 selaku pemeriksa yaitu MAIMUNAH, S Si. M.Si dan diketahui/ditanda tangani oleh Kepala UPT Laboratorium Uji Narkoba BNN yaitu KUSWARDANI, S.Si, Apt Nrp. 70040687 bahwa barang bukti berupa :
1. 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 10,7265 gram;
2. 1 (satu) buah pot pelastik berisikan urine kurang lebih 10 ml atas nama R. SENTOT ALI BASYAH bin R. SASTRO SEMEDI setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris disimpulkan bahwa barang bukti Kristal warna putih No. 1 dan urine an. R. Sentot Ali Basyah bin R. Sastro Semedi No. 2 tersebut diatas adalah benar ‘’ Metamfetamina ‘’ dan terdaftar dalam Golongan I No. urut 61 lampiran Undang Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sisa barang bukti setelah diperiksa sisanya berupa 1 ( satu ) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 10,6734 gram
- Bahwa terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai dan / atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dari instansi yang berwenang.
--------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;------------
DAN
KEDUA :
---------- Bahwa terdakwa R. SENTOT ALI BASYAH bin R. SASTRO SEMEDI, pada hari Minggu tanggal 15 September 2013 sekira pukul 22.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2013 atau setidak tidaknya masih dalam tahun 2013, bertempat di Kecamatan Pekalongan Lampung Timur, Kabupaten Lampung Timur atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sukadana, oleh karena para saksi sebagian besar bertempat tinggal di wilayah Bandar Lampung, berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Tanjungkarang berwenang memeriksa dan mengadili perkara atas nama terdakwa R. SENTOT ALI BASYAH bin R. SASTRO SEMEDI tanpa hak atau melawan hukum Penyalah Guna Narkotika Golongan I, Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa awal mulanya terdakwa mendapatkan atau menerima Narkotiika golongan I jenis pil extacy dengan cara membeli secara patungan dengan temannya yang bernama sdr. April ( DPO ) yang beralamat di Pekalongan Lampung Timur terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 150.000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah ) sedangkan sdr. April sebesar Rp. 100.000,- ( seratus ribu rupiah ) selanjutnya sdr. April yang membeli 1 ( satu ) butir pil extacy warna merah jambu /pink. Lalu terdakwa menggunakan ½ butir kemudian ditelan menggunakan air mineral. Kemudian pada hari Rabu tanggal 18 September 2013 sekira jam 18.10 wib saksi Dian Afrizal, MH dan saksi M. Yuliansyah selaku anggota Kepolisian yang bertugas di BNN Propinsi Lampung melihat terdakwa berdiri dipinggir jalan lintas Tegineneng-Metro Kampung Tempuran Kec. Trimurjo Kabupaten Lampung Tengah dan terdakwa berusaha melarikan diri sambil melemparkan ke tanah berupa bungkusan plastik warna hitam yang berisi : 1 ( satu ) bungkus plastik klip berisi kristal warna putih yang dimiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan Narkotika jenis shabu oleh terdakwa dan setelah terdakwa berhasil ditangkap dan dilakukan penggeledahan oleh petugas telah ditemukan barang berupa 1 ( satu ) Unit Hand phone merk Nokia Type 103 warna biru orange No. 355946/05/523119/0 berikut Simcard Telkomsel No. 082185589912 dan 1 ( satu ) Unit Hand phone merk Nokia Type 2370 Classik warna Silver Merah berikut Simcard Telkomsel 081312350303 yang ditemukan disaku celana sebelah kiri bagian depan.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium No. 298 I/IX /2013/ UPT Lab. Uji Narkoba tanggal 20 September 2013 selaku pemeriksa yaitu MAIMUNAH, S Si. M.Si dan diketahui/ditanda tangani oleh Kepala UPT Laboratorium Uji Narkoba BNN yaitu KUSWARDANI, S.Si, Apt Nrp. 70040687 bahwa barang bukti berupa :
1. 1 (satu) buah pot pelastik berisikan urine kurang lebih 10 ml atas nama R. SENTOT ALI BASYAH bin R. SASTRO SEMEDI setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris disimpulkan bahwa barang bukti Kristal warna putih No. 1 dan urine an. R. Sentot Ali Basyah bin R. Sastro Semedi No. 2 tersebut diatas adalah benar ‘’ Metamfetamina ‘’ dan terdaftar dalam Golongan I No. urut 61 lampiran Undang Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sisa barang bukti setelah diperiksa sisanya berupa 1 ( satu ) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 10,6734 gram.
- Bahwa terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menggunakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dari instansi yang berwenang.
--------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;--
Menimbang, bahwa berdasarkan surat tuntutan pidana Penuntut Umum tanggal …..Maret 2014, Nomor.Reg.Perk.PDM-553/TJKAR/11/2013, Penuntut Umum telah mengajukan tuntutan pidana yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa R. Sentot Ali Basyah bin R. Sastro Semedi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Beratnya Melebihi 5 (lima) Gram dan Penyalahguna Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat 2 UU. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Pasal 127 ayat (1) UU. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Primair dan Dakwaan Kedua.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa R. Sentot Ali Basyah bin R. Sastro Semedi dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) subsidair 6 (enam) bulan penjara;
Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus plastik berisi shabu sisa dari hasil pemeriksaan di BNN berat 10,7265 gram, 1 (satu) unit Hand Phone merk Nokia Type 103 warna biru oranye Nomor : 355946/05/523119/0 berikut sim card Telkomsel Nomor : 0821855899 dan 1 (satu) unit Hand Phone merk Nokia Type 2370 Classic warna silver merah berikut sim card Telkomsel 081312350303 dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2000,- (dua ribu rupiah);
Menimbang, bahwa selanjutnya Pengadilan Negeri Kelas I.A Tanjungkarang telah menjatuhkan putusan dalam perkara ini yang amarnya sebagai berikut:
1. Menyatakan terdakwa R. SENTOT ALI BASYAH BIN SASTRO SEMEDI tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MENJUAL NARKOTIKA GOLONGAN I DALAM BENTUK BUKAN TANAMAN YANG BERATNYA MELEBIHI 5 GRAM DAN PENYALAH GUNA NARKOTIKA GOLONGAN I BAGI DIRI SENDIRI”;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar harus diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
3. Menetapkan agar lamanya penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan Rutan;
5. Menetapkan agar barang bukti berupa: 1 (satu) bungkus plastik berisi shabu sisa dari hasil pemeriksaan di BNN berat 10,7265gram, 1 (satu) unit Hand Phone merk Nokia Type 103 warna biru oranye Nomor: 355946/05/523119/0 berikut sim card Telkomsel Nomor: 0821855899 dan 1 (satu) unit Hand Phone merk Nokia Type 2370 Classic warna silver merah berikut sim card Telkomsel 081312350303 dirampas untuk Negara;
6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2000,- (dua ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap putusan tersebut Penasihat hukum Terdakwa pada tanggal 16 April 2014 telah mengajukan permintaan banding dihadapan Panitera Pengadilan Negeri Kelas I.A Tanjungkarang, sebagaimana ternyata dari akta permintaan banding Nomor:1070/Pid.Sus/2013/PN.TK.;- --------
Menimbang, bahwa permintaan banding tersebut telah diberitahukan kepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 17 April 2014, sebagaimana ternyata dari akta pemberitahuan banding Nomor:1070/Pid.Sus/2013/PN.TK ;----
Menimbang, bahwa Penasihat hukum Terdakwa telah mengajukan memori banding tanggal 22 April 2014, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kelas I.A Tanjungkarang pada tanggal 22 April 2014 pada pokoknya mengajukan keberatan sebagai berikut :
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tingkat pertama dalam putusan pidana nomor.1070/Pid.Sus/2013/PN.TK telah melakukan rekayasa dan atau memanipulasi keterangan para saksi yang dilakukan dengan cara mengseragamkan keterangan para saksi decharge dengan menyalin keterangan dari BAP BNNPL dan memanipulasi keterangan saksi ade charge serta memunculkan fakta lain.
Bahwa ada indikasi keberpihakan dan sikap arogansi oknum Hakim FX Supriyadi dengan membatasi waktu Penasihat Hukum Terdakwa untuk menanyai saksi secara panjang lebar, menganulir keterangan saksi Dian Afrizal dan pada saat Penasihat Hukum Terdakwa minta salinan putusan yang diucapkan pada tanggal 10 April 2014 baru diberikan pada tanggal 21 April 2014.
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas I.A Tanjungkarang telah keliru dalam memberikan pertimbangan hukum berkaitan dengan keterangan saksi Dian Afrizal.SH,M.M Bin m. Yusuf Ba’is dan M.Yuliansyah Bin Tahamrin Jamal sebagai anggota POLRI yang merupakan penyidik yang sangat berkepentingan agar perkara yang ditanganinya ini dapat sampai kemeja hijau.
Menimbang, bahwa salinan Memori banding Penasihat Hukum Terdakwa tersebut telah diserahkan dan diberitahukan dengan saksama kepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 23 April 2014;- -----------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas memori banding yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa, Jaksa Penuntut Umum mengajukan kontra memori banding tanggal 28 April 2014 pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Jaksa Penuntut Umum sependapat dan mendukung sepenuhnya Putusan Pengadilan Nergeri Kelas I.A Tanjungkarang nomor.1070 /Pid.Sus/2013/PN.TK tanggal 10 April 2014 karena telah dibuat berdasarkan pertimbangan hukum yang benar dan tepat.-----------------------
Bahwa keberatan Penasihat Hukum Terdakwa dalam memori bandingnya tidak berdasar dan selama proses pemeriksaan dipersidangan tidak ada rekayasa atau manipulasi keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa serta barang bukti yang diajukan di persidangan.----------------------------------
Bahwa pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa tersebut sudah tepat serta telah memenuhi rasa keadilan dimasyarakat karena Terdakwa sebelumnya juga sudah pernah dihukum dalam masalah Narkotika.---------
Bahwa Jaksa Penuntut Umum secara tegas menolak dan agar dikesampingkan lampiran dalam memori banding yaitu sket TKP yang dibuat oleh Penasihat Hukum Terdakwa yang seolah-olah saudara Penasihat Hukum Terdakwa mengetahui dan membuat pembenar sendiri.-----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan uraian diatas, mohon supaya Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tanjungkarang menolak permohonan banding Penasihat Hukum Terdakwa dan menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Kelas I.A Tanjungkarang nomor.1070/Pid.Sus/2013/PN.TK tanggal 10 April 2014.------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Kontra Memori Banding Jaksa Penuntut Umum tersebut telah diberitahukan secara saksama kepada Penasihat Hukum Terdakwa pada tanggal 9 Mei 2014;------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebelum berkas perkara Nomor.1070/Pid.Sus/ 2013/PN.TK dikirim ke Pengadilan Tinggi Tanjungkarang untuk pemeriksaan dalam tingkat banding Penasihat Hukum Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum telah diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kelas I.A Tanjungkarang tanggal 6 Juni 2014 sampai dengan tanggal 12 Juni 2014 selama 7 (tujuh) hari kerja sebagaimana surat pemberitahuan mempelajari berkas perkara tanggal 11 Juni 2014;--------------------
Menimbang, bahwa permintaan banding yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa dalam perkara ini, telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut cara yang ditentukan undang-undang, oleh karena itu permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima;----------------------------------------------
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi telah memperhatikan dengan seksama memori banding dari Penasihat Hukum Terdakwa, ternyata hanya merupakan ulangan dari pembelaannya dan tidak ada hal-hal yang baru dan hal itu semua telah dipertimbangkan dengan seksama oleh Hakim tingkat pertama dalam putusannya dan pertimbangan Hakim tingkat pertama tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dalam mengadili perkara ini dalam tingkat banding, oleh karena itu keberatan-keberatan Penasihat Hukum Terdakwa dalam memori bandingnya haruslah dikesampingkan;-------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi mempelajari secara seksama berkas perkara dan turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Tajungkarang Nomor.1070/Pid.Sus/2013/PN.TK tanggal 10 April 2014, memori banding, kontra memori banding. Pengadilan Tinggi sependapat dengan pertimbangan Hakim tingkat pertama dalam putusannya bahwa Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepadanya dan pertimbangan Hakim tingkat pertama telah tepat dan benar berdasarkan hukum, karenanya akan diambil alih serta dijadikan sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutus perkara ini dalam tingkat banding;---------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa karena putusan Hakim tingkat pertama sudah tepat dan benar sebagaimana dipertimbangkan diatas, dimana kontra memori banding hanya mendukung putusan Hakim tingkat pertama, maka dengan demikian Kontra memori banding tersebut dipandang telah dipertimbangkan pula dalam pokok perkara;----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan mengambil alih pertimbangan Hakim tingkat pertama,maka Pengadilan Timggi memutus perkara ini dengan menguatkan putusan Pengadian Negeri Kelas I.A Tanjungkarang tanggal 10 April 2014, Nomor.1070/Pid/Sus/2013/PN.Tk yang dimohonkan banding tersebut;---------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa berada dalam tahanan maka Terdakwa harus diperintahkan tetap berada dalam tahanan;- --------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka Terdakwa harus dibebani membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan, yang didalam tingkat banding akan ditetapkan dalam amar putusan ini;- ------------------------------------------------------------------------------------------
Mengingat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;- ---------------------------------------------------------------------------------------
M E N G A D I L I:
Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa tersebut;- ---
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kelas I.A Tanjungkarang tanggal 10 April 2014, Nomor: 1070/Pid.Sus/2013/PN.Tk yang dimintakan banding tersebut;- ------------------------------------------------------------------------------------------
Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;- ---------------------
Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).- -----------------------------------------------------------------
------- Demikianlah perkara ini diputus dalam Sidang Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tanjungkarang pada hari SENIN tanggal 23 JUNI2014 oleh kami SIR JOHAN, S.H., M.H. Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Tanjungkarang selaku Ketua Majelis, dengan H.HASBY JUNAIDI TOLIB, S.H., M.H. dan H.SULAIMAN, S.H., M.H. Hakim-Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Tanjungkarang masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari KAMIS tanggal 26 JUNI2014 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota, serta dibantu oleh GANDA MANA,S.H., M.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut, akan tetapi tanpa dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa ataupun Penasihat Hukumnya.- -----------------------------------
Hakim-Hakim Anggota, Ketua Majelis,
d.t.o. d.t.o.
1. H.HASBY JUNAIDI TOLIB, S.H., M.H.SIR JOHAN, S.H., M.H.
d.t.o.
Panitera Pengganti,
2. H.SULAIMAN, S.H., M.H.
Untuk salinan resmi :
Panitera/Sekretaris
(Tgl. ...-Juni- 2014).
H. Joni Effendi, S.H., M.H.
Nip.19610426 1984 02 1 001
d.t.o.GANDA MANA, S.H., M.H.