64/Pid.Sus-TPK/2016/PN Smg
Putusan PN SEMARANG Nomor 64/Pid.Sus-TPK/2016/PN Smg
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ADHA NUR MUJTAHID
MENGADILI: 1. Menyatakan TerdakwaADHA NUR MUJTAHIDtersebut, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana tersebut dalam dakwaan Primair; 2. Membebaskan TerdakwaADHA NUR MUJTAHID dari dakwaanPrimair tersebut; 3. Menyatakan Terdakwa ADHA NUR MUJTAHID tersebut, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana tersebut dalam dakwaan Subsidiair; 4. Menjatuhkan pidana kepadaTerdakwaADHA NUR MUJTAHID tersebut, dengan pidana penjaraselama1(satu) tahun; 5. Menjatuhkan pidana tambahan kepada TerdakwaADHA NUR MUJTAHID tersebut berupa membayar uang pengganti kepada negara sebesarRp.31.047.600,- (tiga puluh satu juta empat puluh tujuh ribu enam ratus rupiah), dengan ketentuan jika Terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan ini telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama2 (dua) bulan; 6. Menetapkan agar Terdakwa ditahan dalam tahanan kota; 7. Menetapkan agar barang bukti berupa: 1) Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 171/121/99 tanggal 14 Agustus 1999 tentang Peresmian Pengangkatan dan Peresmian Pemberhentian Keanggotaan DPRD Kabupaten Tingkat II Boyolali; 2) Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 171/113/2002 tanggal 7 Agustus 2002 tentang Peresmian Pengangkatan dan Peresmian Pemberhentian Keanggotaan DPRD Antar Waktu Kabupaten Tingkat II Boyolali; 3) Keputusan Pimpinan DPRD Kab.Boyolali Nomor 018 Tahun 2002 tanggal 31 Desember 2002 tentang Penetapan Program Kegiatan DPRD Kab.Boyolali Tahun 2003; 4) Keputusan Pimpinan DPRD Kab.Boyolali Nomor 01 Tahun 2004 tanggal 2 Januari 2004 tentang Penetapan Program Kegiatan DPRD Kab.Boyolali Tahun 2004; 5) Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 171/26/2004 tanggal 7 Maret 2004 tentang Peresmian Pemberhentian dan Peresmian Wakil Ketua DPRD Kab.Boyolali; 6) Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 171/52/2004 tanggal 1 Agustus 2004 tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota DPRD Kab.Boyolali; 7) Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 170/103/2004 tanggal 2 Desember 2004 tentang Peresmian Pimpinan DPRD Kab.Boyolali; 8) Surat Perintah Bupati Boyolali Nomor 824/00326/23/04 tentang Kekosongan Jabatan Sekretaris DPRD Kab.Boyolali Karena Pejabatnya Meninggal Dunia; 9) Keputusan Pimpinan DPRD Kab.Boyolali Nomor 02 Tahun 2001 tentang Susunan Pimpinan dan Keanggotaan Fraksi-Fraksi DPRD Kab.Boyolali Masa Bhakti Tahun 1999-2004; 10) Keputusan Pimpinan DPRD Kab.Boyolali Nomor 011 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Keputusan Pimpinan DPRD Kab.Boyolali Nomor 02 Tahun 2001 tentang Susunan Pimpinan dan Keanggotaan Fraksi-fraksi DPRD Kab.Boyolali Masa Bhakti Tahun 1999-2004; 11) Keputusan Pimpinan DPRD Kab.Boyolali Nomor 05 Tahun 2002 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Pimpinan DPRD Kab.Boyolali Nomor 02 tahun 2001 tentang Susunan Pimpinan dan Keanggotaan Fraksi-fraksi DPRD Kab.Boyolali Masa Bhakti Tahun 1999-2004; 12) Keputusan Pimpinan DPRD Kab.Boyolali Nomor 013 Tahun 2002 tentang Perubahan ketiga atas Keputusan Pimpinan DPRD Kab.Boyolali Nomor 02 tahun 2001 tentang Susunan Pimpinan dan Keanggotaan Fraksi-fraksi DPRD Kab.Boyolali Masa Bhakti Tahun 1999-2004; 13) Keputusan Pimpinan DPRD Kab.Boyolali Nomor 017 Tahun 2002 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Pimpinan DPRD Kab.Boyolali Nomor 02 Tahun 2001 tentang Susunan Pimpinan dan Keanggotaan Fraksi-fraksi DPRD Kab.Boyolali Masa Bhakti Tahun 1999-2004; 14) Keputusan Pimpinan DPRD Kab.Boyolali Nomor 09 Tahun 2003 tentang Perubahan Kelima atas Keputusan Pimpinan DPRD Kab.Boyolali Nomor 02 Tahun 2001 tentang Susunan Pimpinan dan Keanggotaan Fraksi-fraksi DPRD Kab.Boyolali Masa Bhakti Tahun 1999-2004; 15) Keputusan Pimpinan DPRD Kab.Boyolali Nomor 02 Tahun 2004 tentang Perubahan Keenam atas Keputusan Pimpinan DPRD Kab.Boyolali Nomor 02 tahun 2001 tentang Susunan Pimpinan dan Keanggotaan Fraksi-fraksi DPRD Kab.Boyolali Masa Bhakti Tahun 1999-2004; 16) Keputusan DPRD Kab.Boyolali Nomor 05 Tahun 2004 tentang Perubahan Keenam atas Keputusan Pimpinan DPRD Kab.Boyolali Nomor 04 Tahun 2001 tentang Pembentukan Komisi-Komisi DPRD Kab.Boyolali Masa Bhakti Tahun 1999-2004; 17) Keputusan DPRD Kab.Boyolali Nomor 13 Tahun 2004 tentang Perubahan Ketujuh atas Keputusan Pimpinan DPRD Kab.Boyolali Nomor 04 Tahun 2001 tentang Pembentukan Komisi-Komisi DPRD Kab.Boyolali Masa Bhakti Tahun 1999-2004; 18) Keputusan DPRD Kab.Boyolali Nomor 11 Tahun 2004 tentang Perubahan Kelima atas Keputusan DPRD Kab.Boyolali Nomor 18 Tahun 2001 tentang Pembentukan Panitia Musyawarah DPRD Kab.Boyolali Masa Bakti Tahun 2001-2004; 19) Keputusan DPRD Kab.Boyolali Nomor 8 Tahun 2003 tentang Perubahan Kelima atas Keputusan DPRD Kab.Boyolali Nomor 17 Tahun 2001 tentang Pembentukan Panitia Anggaran DPRD Kab.Boyolali Masa Bakti Tahun 2001-2004; 20) Keputusan DPRD Kab.Boyolali Nomor 8 Tahun 2004 tentang Perubahan Ketujuh atas Keputusan DPRD Kab.Boyolali Nomor 17 Tahun 2001 tentang Pembentukan Panitia Anggaran DPRD Kab.Boyolali Masa Bakti Tahun 2001-2004; 21) Keputusan DPRD Kab.Boyolali Nomor 4 tahun 2000 tentang Pembentukan Panitia Rumah Tangga DPRD Kab.Boyolali Masa Bakti Tahun 1999-2004; 22) Keputusan DPRD Kab.Boyolali Nomor 3 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Keputusan DPRD Kab.Boyolali Nomor 4 Tahun 2000 tentang Pembentukan Panitia Rumah Tangga DPRD Kab.Boyolali Masa Bakti Tahun 1999-2004; 23) Keputusan DPRD Kab.Boyolali Nomor 12 Tahun 2004 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan DPRD Kab.Boyolali Nomor 4 Tahun 2000 tentang Pembentukan Panitia Rumah Tangga DPRD Kab.Boyolali Masa Bakti Tahun 1999-2004; 24) Keputusan Pimpinan DPRD Kab.Boyolali Nomor 012 Tahun 2003 tentang Pembentukan Panitia Khusus Penyusunan Draft dan Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kab.Boyolali tentang Kedudukan Keuangan DPRD Kab.Boyolali; 25) Keputusan DPRD Kab.Boyolali Nomor 9 Tahun 2001 tentang Persetujuan Penetapan Peraturan Daerah Kab.Boyolali tentang Kedudukan Keuangan DPRD Kab.Boyolali; 26) Keputusan DPRD Kab.Boyolali Nomor 1 Tahun 2004 tentang Persetujuan Penetapan Peraturan Daerah Kab.Boyolali tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kab.Boyolali Nomor 4 Tahun 2001 tentang Kedudukan Keuangan DPRD Kab.Boyolali; 27) Keputusan Pimpinan DPRD Kab.Boyolali Nomor 04 Tahun 2004 tenatng Rincian Belanja Penunjang Operasional Pimpinan DPRD sebesar Rp.367.000.000,- yang dikelola oleh Pimpinan DPRD TA 2004; 28) Keputusan Bupati Nomor 903/483 Tahun 2003 tentang Pembentukan Tim dan Sub Tim Penyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2004 dan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2004 Kab.Boyolali; 29) Keputusan DPRD Kab.Boyolali Nomor 4 Tahun 2004 tentang Persetujuan Penetapan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kab.Boyolali TA 2004; 30) Rancangan Peraturan Daerah Kab.Boyolali Nomor – Tahun 2004 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2001 tentang Kedudukan Keuangan DPRD Kab.Boyolali; 31) Surat Perintah Nomor 180/04965 tanggal 19 September 2003 tentang Susunan nama-nama pembahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2001 tentang Kedudukan Keuangan DPRD Kab.Boyolali; 32) Telaahan Staf tanggal 18 September 2003 perihal Kedudukan Keuangan DPRD; 33) Rancangan II Peraturan Daerah Kab.Boyolali Nomor – Tahun 2003 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2001 tentang Kedudukan Keuangan DPRD Kab.Boyolali; 34) Rancangan III Peraturan Daerah Kab.Boyolali Nomor – 2003 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2001 tentang Kedudukan Keuangan DPRD Kab.Boyolali; 35) Laporan Panitia Khusus tentang Penyusunan Draft dan Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Kedudukan Keuangan DPRD Kab.Boyolali tanggal 20 September 2003; 36) Laporan Panitia Khusus tentang Penyusunan Draft dan Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Kedudukan Keuangan DPRD Kab.Boyolali tanggal 2 Januari 2004; 37) Pendapat Bupati atas Ranperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2001 tentang Kedudukan Keuangan DPRD Kab.Boyolali; 38) Peraturan Daerah Kab.Boyolali Nomor 4 Tahun 2001 tentang Kedudukan Keuangan DPRD Kab.Boyolali dan Peraturan Daerah Kab.Boyolali Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kab.Boyolali Nomor 4 Tahun 2001 tentang Kedudukan Keuangan DPRD Kab.Boyolali; 39) Surat Bupati Nomor 180/00288/03/04 tanggal 28 Januari 2004 perihal Penyampaian Peraturan Daerah; Surat Sekretariat Nomor 903/00924/05/04 tanggal 23 Maret 2004 perihal Pengiriman Buku APBD Kab.Boyolali Tahun 2004; Surat Gubernur Jawa Tengah Nomor 903/03001 tanggal 17 Juni 2004 tentang Hasil Evaluasi Peraturan Daerah Kab.Boyolali Nomor 3 Tahun 2004 tentang APBD Kab.Boyolali Tahun Anggaran 2004; Surat Bupati Boyolali Nomor 700/03538/21/05 tanggal 25 Juli 2005 perihal Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPKP Perwakilan IV Yogyakarta (satu bendel); 40) Usulan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2004 Belanja Apratur Satuan Kerja DPRD Kab.Boyolali 2003; 41) Usulan Rancana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2004 dari Belanja Aparatur Satuan Kerja Sekretariat DPRD Kab.Boyolali Tahun 2003; 42) Laporan Panitia Anggaran DPRD Kab.Boyolali tentang Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kab.Boyolali TA 2004 pada Rapat Gabungan Komisi DPRD Kab.Boyolali tanggal 21 Pebruari 2004; 43) Surat DPRD Kab.Boyolali Nomor 172/823 tanggal 13 September 2003 perihal Pemberitahuan Jadwal Pembahasan Ranperda Kedudukan Keuangan DPRD Kab.Boyolali (satu bendel); 44) Rapat Panitia Musyawarah DPRD Kab.Boyolali (satu bendel); 45) Surat DPRD Kab.Boyolali Nomor 005/467 tanggal 21 Juni 2003 Nomor 004/634 tanggal 31 Juni 2003, Nomor 005/980/10/2003 tanggal 22 Agustus 2003, Nomor 005/992/10/2003 tanggal 2 Desember 2003. Nomor 005/012/10/2004 tanggal 10 Januari 2004 perihal Undangan Rapat PRT, Daftar Hadir dan Hasil Rapat PRT, Nomor 005/980/10/2003 tanggal 17 Nopember 2003 perihal Undangan Rapat Anggaran, Daftar Hadir Rapat Anggaran dan Hasil Rapat PRT, Nomor 005/743 tanggal 26 Agustus 2003 perihal Undangan Rapat Koordinator, Daftar Hadir Rapat Koordinator dan Hasil Rapat Koordinator (satu bendel); 46) Daftar Hadir Rapat Panitia Khusus Penyusunan Draft dan Pembahasan Ranperda Kedudukan Keuangan DPRD Kab.Boyolali (satu Bendel); 47) Daftar Hadir Eksekutif mengikuti Rapat DPRD Kab.Boyolali (satu Bendel); 48) Daftar Penerimaan dan Pengeluaran UUDP TA 2004 (satu bendel); 49) Daftar Penerimaan Bantuan Kegiatan Operasional Pimpinan bagi Ketua dan Wakil Keta DPRD Kab.Boyolali bulan Januari, Februari,Maret, April, Mei Juni, Agustus Tahun 2004 (satu bendel); 50) Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor 52/P.BAU/III/2004 tanggal 1 Maret 2004 TA 2004 untuk keperluan Belanja Pegawai Guna Memberi Uang Representasi, Uang Paket, Tunjangan Jabatan, Tunjangan Komisi, Tunjangan PPH Ps.21, Tunjangan Panitia, Kesejahteraan, Tunjangan Perbaikan Pengasilan, Keluarga, Beras bulan Maret 2004 (satu bendel); 51) Rekapitulasi Tanda Terima Tunjangan Perbaikan Penghasilan TA 2004 untuk pembayaran TPP bagi Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kab. Boyolali bulan Januari 2004 (satu bendel); 52) Tanda Bukti Pengeluaran TA 2004 untuk membayar Tunjangan Kesejahteraan bagi Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kab.Boyolali bulan Januari 2004 (satu bendel); 53) Tanda Bukti Pengeluaran TA 2004 untuk membayar Tunjangan Kesejahteraan bagi Ketua dan Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kab. Boyolali bulan Maret (satu bendel); 54) Tanda Bukti Pengeluaran TA 2004 untuk membayar Tunjangan Kesejahteraan berupa Bantuan Uang Purna Bakti bagi Anggota DPRD Periode 1999-2004 (satu bendel); 55) Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor 73/A.NAU/III/2004 TA 2004 untuk keperluan Belanja Pegawai guna memberi Tunjangan Kesejahteraan berupa Bantuan Uang Purna Bakti bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Periode 1999/2004 TA 2004 (satu bendel); 56) Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor 73/A.NAU/III/2004 TA 2004 untuk Belanja Pegawai guna memberi Bantuan Operasional Komisi, Pimpinan, Penyerapan Aspirasi, Dinas Luar, Kunjungan Kerja dan Sosial Kesejahteraan bulan Januari, Pebruari, Maret April 2004 (satu bendel); 57) Rekapitulasi Tanda Terima Operasional Pimpinan DPRD Tahun 2004, Rekapitulasi Tanda Terima Penyerapan Aspirasi Angota DPRD Tahun 2004, Rekapitulasi Tanda Terima Operasional Komisi Anggota DPRD Tahun 2004; 58) Daftar Penerimaan Bantuan Kegiatan Operasional bagi Komisi-Komisi DPRD Kab.Boyolali Tahun 2004; 59) Daftar Penerimaan Bantuan Kegiatan Opersional Pimpinan bagi Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kab.Boyolali Tahun 2004; 60) Daftar Penerimaan Uang Bantuan Penyerapan Aspirasi bagi Ketua, Wakil Ketua Anggota DPRD Kab.Boyolali periode 1999-2004 Tahun 2004; 61) Daftar Penerimaan Uang Perjalanan Dinas Bagi Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kab.Boyolali Periode 1999-2004; 62) Surat Gubernur Jawa Tengah Nomor 750/14939/2004 tanggal 3 Nopember 2004 perihal Koreksi Intern Hasil Rik Bawas Propinsi Jawa Tengah atas Penggunaan Dana APBD Tahun 2004 di Sekretariat DPRD Kab.Boyolali; 63) Surat DPRD Kab.Boyolali Nomor 173.1/095/10/2004 tanggal 16 Februari 2004 perihal Permohonan Realisasi Dana Purna Bakti Anggota DPRD Kab. Boyolali; 64) Surat Bupati Boyolali Nomor 900/00780/08/04 tanggal 9 Maret 2004 perihal Dana Purna Bakti DPRD; 65) Surat Sekretariat DPRD Kab.Boyolali Nomor 900/981/10/2005 tanggal 28 Juli 2005 perihal Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK Perwakilan IV Yogyakarta; 66) Daftar Penerimaan Gaji DPRD Kab.Boyolali atas nama H. Marsudi; 67) Surat Tanda Setoran Uang Rp.25.000.000,- atas nama Drs. Kartono; 68) Surat Bupati Boyolali Nomor 790/04635/08/2004 tanggal 8 Desember 2004 perihal Tindak Lanjut LHP; 69) Pemberian Dana Purna Bakti Anggota DPRD Periode 1999-2004 Menyimpang dari Ketentuan dan Merugikan Keuangan Daerah Rp.1.125.000.000,-; 70) Keputusan DPRD Kab.Boyolali Nomor 1 Tahun 2000 tentang Peraturan Tata Tertib DPRD Kab.Boyolali; 71) 1 (satu) buku Keputusan Bupati Boyolali Nomor 81 Tahun 2004 tanggal 27 Pebruari 2004 tentang Penjabaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kab. Boyolali TA 2004 (Sekretariat Dewan); 72) 1 (satu) buku Keputusan Bupati Boyolali Nomor 81 Tahun 2004 tanggal 27 Pebruari 2004 tentang Penjabaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kab. Boyolali TA 2004 (Sekretariat Dewan); 73) 1 (satu) buku Risalah Rapat Paripurna DPRD Kab.Boyolali tentang Rapat Paripurna L,Pariipurna II, Paripurna III; 74) 1 (satu) buku Keputusan Bupati Boyolali Nomor 511 Tahun 2001 tentang Penjabaran Tugas pokok dan Fungsi Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kab.Boyolali; 75) 1 (satu) buku Usulan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah TA 2004 dari Belanja Aparatur Satuan Kerja DPRD Kab.Boyolali Tahun 2003; 76) 1 (satu) buku Risalah Rapat Paripurna Istimewa DPRD Kab.Boyolali tanggal 19 Maret 2004 tentang Pengucapan Sumpah/Janji Wakil Ketua dan Anggota Antar Waktu DPRD Kab.Boyolali Masa Bakti Tahun 2001-2004 (Sekretariat DPRD Kab.Boyolali 2004); 77) Risalah Rapat Paripurna DPRD Kab.Boyolali tentang Rapat Paripurna I, Paripurna II dst dari Sekretariat DPRD Kab.Boyolali 2004; 78) Surat Nomor 045.2/839 tanggal 18 September 2003 perihal Ranperda Pencabutan Perda Nomor 4 Tahun 2001; 79) Polis Asuransi Nomor 33782; 80) Kwitansi Penerimaan Uang Asuransi dari PT AJB Bumi Putra; 81) 1 (satu) bendel surat-surat /dokumen pendukung asuransi kumpulan Bumi Putra 1912; 82) Buku Jadwal Paripurna (Panitia Musyawarah); 83) Uang tunai sebesar Rp.25.000.000,- (Dua puluh lima juta rupiah) yang disita dari Muslich Edy Wibowo; 84) Uang tunai sebesar Rp.25.000.000,- (Dua puluh lima juta rupiah) yang disita dari Tukinu, SH, M.Hum sebagai Kuasa dari Isa Anshori; Seluruh barang bukti dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalamperkara lain; 8. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesarRp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Nomor: 64/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Smg.
“DEMI KEADILANBERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara tindak pidana korupsi pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : ADHA NUR MUJTAHID.
Tempat lahir : Boyolali.
Umur/tanggal lahir : 44 tahun / 31Januari1972.
Jenis Kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : DukuhTlanguRT.04/RW.10, Desa Ketitang, Kec. Nogosari, Kab.Boyolali.
Agama : Islam.
Pekerjaan : Wiraswasta (Mantan anggota DPRD Kabupaten Boyolali Periode Tahun 1999-2004).
Pendidikan : S-1.
Terdakwa tidak ditahan;
Terdakwa di persidangan didampingi Penasihat Hukum, yaitu:Mujib, SH, dan Mohammad Sofyan, SH,Advokat dan Konsultan Hukum pada “Mujib, Sofyan & Associates”,beralamat di Jln. Kartini No. 2, Salatiga, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 14Mei 2016;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut;
Telah membaca:
1. Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang, tanggal 3Mei 2016, Nomor: 64/Pen.Pid.Sus-TPK/2016/PN.Smg, tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara TerdakwaADHA NUR MUJTAHID;
2. Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa dari Kejaksaan Negeri Boyolali, tanggal 3Mei 2016, Nomor:B-04/APB/Ft.1/05/2016, atas nama TerdakwaADHA NUR MUJTAHID;
3. Penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang, tanggal 9Mei 2016, Nomor: 64/Pen.Pid.Sus-TPK/2016/PN.Smg, tentang penetapan hari persidangan perkara TerdakwaADHA NUR MUJTAHID;
4. Surat Dakwaan Nomor Reg. Perkara: PDS-04/O.3.29/Ft.1/03/2016, tanggal 3Mei 2016, atas nama TerdakwaADHA NUR MUJTAHID;
5. Berkas Perkara Penyidik Kejaksaan Negeri BoyolaliNo. Reg Perkara: PDS-04/O.3.29/Fd.1/12/2015, tanggal 8 Desember 2015, atas nama ADHA NUR MUJTAHID, beserta seluruh lampirannya;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, dan keterangan Terdakwa;
Telah melihat dan memeriksabarang bukti yang diajukan di persidangan;
Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang dibacakan di persidangan pada tanggal 26September 2016, yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:
Membebaskan Terdakwa ADHA NUR MUJTAHID dari dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPjo. Pasal 64 ayat (1) KUHP;
MenyatakanTerdakwa ADHA NUR MUJTAHID bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPjo. Pasal 64 ayat (1) KUHP dalam dakwaan Subsidiair;
Menjatuhkan pidana kepadaTerdakwaADHA NUR MUJTAHID dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan, dengan perintah Terdakwa ditahan, ditambah dengan denda sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp.34.127.520,- (tiga puluh empat juta seratus dua puluh tujuh ribu lima ratus dua puluh rupiah), dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan hakim mempunyai kekuatan hukum tetap, Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
Menyatakan barang bukti berupa:
Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 171/121/99 tanggal 14 Agustus 1999 tentang Peresmian Pengangkatan dan Peresmian Pemberhentian Keanggotaan DPRD Kabupaten Tingkat II Boyolali;
Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 171/113/2002 tanggal 7 Agustus 2002 tentang Peresmian Pengangkatan dan Peresmian Pemberhentian Keanggotaan DPRD Antar Waktu Kabupaten Tingkat II Boyolali;
Keputusan Pimpinan DPRD Kab.Boyolali Nomor 018 Tahun 2002 tanggal 31 Desember 2002 tentang Penetapan Program Kegiatan DPRD Kab.Boyolali Tahun 2003;
Keputusan Pimpinan DPRD Kab.Boyolali Nomor 01 Tahun 2004 tanggal 2 Januari 2004 tentang Penetapan Program Kegiatan DPRD Kab.Boyolali Tahun 2004;
Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 171/26/2004 tanggal 7 Maret 2004 tentang Peresmian Pemberhentian dan Peresmian Wakil Ketua DPRD Kab.Boyolali;
Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 171/52/2004 tanggal 1 Agustus 2004 tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota DPRD Kab.Boyolali;
Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 170/103/2004 tanggal 2 Desember 2004 tentang Peresmian Pimpinan DPRD Kab.Boyolali;
Surat Perintah Bupati Boyolali Nomor 824/00326/23/04 tentang Kekosongan Jabatan Sekretaris DPRD Kab.Boyolali Karena Pejabatnya Meninggal Dunia;
Keputusan Pimpinan DPRD Kab.Boyolali Nomor 02 Tahun 2001 tentang Susunan Pimpinan dan Keanggotaan Fraksi-Fraksi DPRD Kab.Boyolali Masa Bhakti Tahun 1999-2004;
Keputusan Pimpinan DPRD Kab.Boyolali Nomor 011 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Keputusan Pimpinan DPRD Kab.Boyolali Nomor 02 Tahun 2001 tentang Susunan Pimpinan dan Keanggotaan Fraksi-fraksi DPRD Kab.Boyolali Masa Bhakti Tahun 1999-2004;
Keputusan Pimpinan DPRD Kab.Boyolali Nomor 05 Tahun 2002 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Pimpinan DPRD Kab.Boyolali Nomor 02 tahun 2001 tentang Susunan Pimpinan dan Keanggotaan Fraksi-fraksi DPRD Kab.Boyolali Masa Bhakti Tahun 1999-2004;
Keputusan Pimpinan DPRD Kab.Boyolali Nomor 013 Tahun 2002 tentang Perubahan ketiga atas Keputusan Pimpinan DPRD Kab.Boyolali Nomor 02 tahun 2001 tentang Susunan Pimpinan dan Keanggotaan Fraksi-fraksi DPRD Kab.Boyolali Masa Bhakti Tahun 1999-2004;
Keputusan Pimpinan DPRD Kab.Boyolali Nomor 017 Tahun 2002 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Pimpinan DPRD Kab.Boyolali Nomor 02 Tahun 2001 tentang Susunan Pimpinan dan Keanggotaan Fraksi-fraksi DPRD Kab.Boyolali Masa Bhakti Tahun 1999-2004;
Keputusan Pimpinan DPRD Kab.Boyolali Nomor 09 Tahun 2003 tentang Perubahan Kelima atas Keputusan Pimpinan DPRD Kab.Boyolali Nomor 02 Tahun 2001 tentang Susunan Pimpinan dan Keanggotaan Fraksi-fraksi DPRD Kab.Boyolali Masa Bhakti Tahun 1999-2004;
Keputusan Pimpinan DPRD Kab.Boyolali Nomor 02 Tahun 2004 tentang Perubahan Keenam atas Keputusan Pimpinan DPRD Kab.Boyolali Nomor 02 tahun 2001 tentang Susunan Pimpinan dan Keanggotaan Fraksi-fraksi DPRD Kab.Boyolali Masa Bhakti Tahun 1999-2004;
Keputusan DPRD Kab.Boyolali Nomor 05 Tahun 2004 tentang Perubahan Keenam atas Keputusan Pimpinan DPRD Kab.Boyolali Nomor 04 Tahun 2001 tentang Pembentukan Komisi-Komisi DPRD Kab.Boyolali Masa Bhakti Tahun 1999-2004;
Keputusan DPRD Kab.Boyolali Nomor 13 Tahun 2004 tentang Perubahan Ketujuh atas Keputusan Pimpinan DPRD Kab.Boyolali Nomor 04 Tahun 2001 tentang Pembentukan Komisi-Komisi DPRD Kab.Boyolali Masa Bhakti Tahun 1999-2004;
Keputusan DPRD Kab.Boyolali Nomor 11 Tahun 2004 tentang Perubahan Kelima atas Keputusan DPRD Kab.Boyolali Nomor 18 Tahun 2001 tentang Pembentukan Panitia Musyawarah DPRD Kab.Boyolali Masa Bakti Tahun 2001-2004;
Keputusan DPRD Kab.Boyolali Nomor 8 Tahun 2003 tentang Perubahan Kelima atas Keputusan DPRD Kab.Boyolali Nomor 17 Tahun 2001 tentang Pembentukan Panitia Anggaran DPRD Kab.Boyolali Masa Bakti Tahun 2001-2004;
Keputusan DPRD Kab.Boyolali Nomor 8 Tahun 2004 tentang Perubahan Ketujuh atas Keputusan DPRD Kab.Boyolali Nomor 17 Tahun 2001 tentang Pembentukan Panitia Anggaran DPRD Kab.Boyolali Masa Bakti Tahun 2001-2004;
Keputusan DPRD Kab.Boyolali Nomor 4 tahun 2000 tentang Pembentukan Panitia Rumah Tangga DPRD Kab.Boyolali Masa Bakti Tahun 1999-2004;
Keputusan DPRD Kab.Boyolali Nomor 3 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Keputusan DPRD Kab.Boyolali Nomor 4 Tahun 2000 tentang Pembentukan Panitia Rumah Tangga DPRD Kab.Boyolali Masa Bakti Tahun 1999-2004;
Keputusan DPRD Kab.Boyolali Nomor 12 Tahun 2004 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan DPRD Kab.Boyolali Nomor 4 Tahun 2000 tentang Pembentukan Panitia Rumah Tangga DPRD Kab.Boyolali Masa Bakti Tahun 1999-2004;
Keputusan Pimpinan DPRD Kab.Boyolali Nomor 012 Tahun 2003 tentang Pembentukan Panitia Khusus Penyusunan Draft dan Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kab.Boyolali tentang Kedudukan Keuangan DPRD Kab.Boyolali;
Keputusan DPRD Kab.Boyolali Nomor 9 Tahun 2001 tentang Persetujuan Penetapan Peraturan Daerah Kab.Boyolali tentang Kedudukan Keuangan DPRD Kab.Boyolali;
Keputusan DPRD Kab.Boyolali Nomor 1 Tahun 2004 tentang Persetujuan Penetapan Peraturan Daerah Kab.Boyolali tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kab.Boyolali Nomor 4 Tahun 2001 tentang Kedudukan Keuangan DPRD Kab.Boyolali;
Keputusan Pimpinan DPRD Kab.Boyolali Nomor 04 Tahun 2004 tenatng Rincian Belanja Penunjang Operasional Pimpinan DPRD sebesar Rp.367.000.000,- yang dikelola oleh Pimpinan DPRD TA 2004;
Keputusan Bupati Nomor 903/483 Tahun 2003 tentang Pembentukan Tim dan Sub Tim Penyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2004 dan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2004 Kab.Boyolali;
Keputusan DPRD Kab.Boyolali Nomor 4 Tahun 2004 tentang Persetujuan Penetapan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kab.Boyolali TA 2004;
Rancangan Peraturan Daerah Kab.Boyolali Nomor – Tahun 2004 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2001 tentang Kedudukan Keuangan DPRD Kab.Boyolali;
Surat Perintah Nomor 180/04965 tanggal 19 September 2003 tentang Susunan nama-nama pembahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2001 tentang Kedudukan Keuangan DPRD Kab.Boyolali;
Telaahan Staf tanggal 18 September 2003 perihal Kedudukan Keuangan DPRD;
Rancangan II Peraturan Daerah Kab.Boyolali Nomor – Tahun 2003 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2001 tentang Kedudukan Keuangan DPRD Kab.Boyolali;
Rancangan III Peraturan Daerah Kab.Boyolali Nomor – 2003 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2001 tentang Kedudukan Keuangan DPRD Kab.Boyolali;
Laporan Panitia Khusus tentang Penyusunan Draft dan Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Kedudukan Keuangan DPRD Kab.Boyolali tanggal 20 September 2003;
Laporan Panitia Khusus tentang Penyusunan Draft dan Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Kedudukan Keuangan DPRD Kab.Boyolali tanggal 2 Januari 2004;
Pendapat Bupati atas Ranperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2001 tentang Kedudukan Keuangan DPRD Kab.Boyolali;
Peraturan Daerah Kab.Boyolali Nomor 4 Tahun 2001 tentang Kedudukan Keuangan DPRD Kab.Boyolali dan Peraturan Daerah Kab.Boyolali Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kab.Boyolali Nomor 4 Tahun 2001 tentang Kedudukan Keuangan DPRD Kab.Boyolali;
Surat Bupati Nomor 180/00288/03/04 tanggal 28 Januari 2004 perihal Penyampaian Peraturan Daerah; Surat Sekretariat Nomor 903/00924/05/04 tanggal 23 Maret 2004 perihal Pengiriman Buku APBD Kab.Boyolali Tahun 2004; Surat Gubernur Jawa Tengah Nomor 903/03001 tanggal 17 Juni 2004 tentang Hasil Evaluasi Peraturan Daerah Kab.Boyolali Nomor 3 Tahun 2004 tentang APBD Kab.Boyolali Tahun Anggaran 2004; Surat Bupati Boyolali Nomor 700/03538/21/05 tanggal 25 Juli 2005 perihal Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPKP Perwakilan IV Yogyakarta (satu bendel);
Usulan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2004 Belanja Apratur Satuan Kerja DPRD Kab.Boyolali 2003;
Usulan Rancana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2004 dari Belanja Aparatur Satuan Kerja Sekretariat DPRD Kab.Boyolali Tahun 2003;
Laporan Panitia Anggaran DPRD Kab.Boyolali tentang Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kab.Boyolali TA 2004 pada Rapat Gabungan Komisi DPRD Kab.Boyolali tanggal 21 Pebruari 2004;
Surat DPRD Kab.Boyolali Nomor 172/823 tanggal 13 September 2003 perihal Pemberitahuan Jadwal Pembahasan Ranperda Kedudukan Keuangan DPRD Kab.Boyolali (satu bendel);
Rapat Panitia Musyawarah DPRD Kab.Boyolali (satu bendel);
Surat DPRD Kab.Boyolali Nomor 005/467 tanggal 21 Juni 2003 Nomor 004/634 tanggal 31 Juni 2003, Nomor 005/980/10/2003 tanggal 22 Agustus 2003, Nomor 005/992/10/2003 tanggal 2 Desember 2003. Nomor 005/012/10/2004 tanggal 10 Januari 2004 perihal Undangan Rapat PRT, Daftar Hadir dan Hasil Rapat PRT, Nomor 005/980/10/2003 tanggal 17 Nopember 2003 perihal Undangan Rapat Anggaran, Daftar Hadir Rapat Anggaran dan Hasil Rapat PRT, Nomor 005/743 tanggal 26 Agustus 2003 perihal Undangan Rapat Koordinator, Daftar Hadir Rapat Koordinator dan Hasil Rapat Koordinator (satu bendel);
Daftar Hadir Rapat Panitia Khusus Penyusunan Draft dan Pembahasan Ranperda Kedudukan Keuangan DPRD Kab.Boyolali (satu Bendel);
Daftar Hadir Eksekutif mengikuti Rapat DPRD Kab.Boyolali (satu Bendel);
Daftar Penerimaan dan Pengeluaran UUDP TA 2004 (satu bendel);
Daftar Penerimaan Bantuan Kegiatan Operasional Pimpinan bagi Ketua dan Wakil Keta DPRD Kab.Boyolali bulan Januari, Februari,Maret, April, Mei Juni, Agustus Tahun 2004 (satu bendel);
Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor 52/P.BAU/III/2004 tanggal 1 Maret 2004 TA 2004 untuk keperluan Belanja Pegawai Guna Memberi Uang Representasi, Uang Paket, Tunjangan Jabatan, Tunjangan Komisi, Tunjangan PPH Ps.21, Tunjangan Panitia, Kesejahteraan, Tunjangan Perbaikan Pengasilan, Keluarga, Beras bulan Maret 2004 (satu bendel);
Rekapitulasi Tanda Terima Tunjangan Perbaikan Penghasilan TA 2004 untuk pembayaran TPP bagi Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kab. Boyolali bulan Januari 2004 (satu bendel);
Tanda Bukti Pengeluaran TA 2004 untuk membayar Tunjangan Kesejahteraan bagi Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kab.Boyolali bulan Januari 2004 (satu bendel);
Tanda Bukti Pengeluaran TA 2004 untuk membayar Tunjangan Kesejahteraan bagi Ketua dan Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kab. Boyolali bulan Maret (satu bendel);
Tanda Bukti Pengeluaran TA 2004 untuk membayar Tunjangan Kesejahteraan berupa Bantuan Uang Purna Bakti bagi Anggota DPRD Periode 1999-2004 (satu bendel);
Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor 73/A.NAU/III/2004 TA 2004 untuk keperluan Belanja Pegawai guna memberi Tunjangan Kesejahteraan berupa Bantuan Uang Purna Bakti bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Periode 1999/2004 TA 2004 (satu bendel);
Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor 73/A.NAU/III/2004 TA 2004 untuk Belanja Pegawai guna memberi Bantuan Operasional Komisi, Pimpinan, Penyerapan Aspirasi, Dinas Luar, Kunjungan Kerja dan Sosial Kesejahteraan bulan Januari, Pebruari, Maret April 2004 (satu bendel);
Rekapitulasi Tanda Terima Operasional Pimpinan DPRD Tahun 2004, Rekapitulasi Tanda Terima Penyerapan Aspirasi Angota DPRD Tahun 2004, Rekapitulasi Tanda Terima Operasional Komisi Anggota DPRD Tahun 2004;
Daftar Penerimaan Bantuan Kegiatan Operasional bagi Komisi-Komisi DPRD Kab.Boyolali Tahun 2004;
Daftar Penerimaan Bantuan Kegiatan Opersional Pimpinan bagi Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kab.Boyolali Tahun 2004;
Daftar Penerimaan Uang Bantuan Penyerapan Aspirasi bagi Ketua, Wakil Ketua Anggota DPRD Kab.Boyolali periode 1999-2004 Tahun 2004;
Daftar Penerimaan Uang Perjalanan Dinas Bagi Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kab.Boyolali Periode 1999-2004;
Surat Gubernur Jawa Tengah Nomor 750/14939/2004 tanggal 3 Nopember 2004 perihal Koreksi Intern Hasil Rik Bawas Propinsi Jawa Tengah atas Penggunaan Dana APBD Tahun 2004 di Sekretariat DPRD Kab.Boyolali;
Surat DPRD Kab.Boyolali Nomor 173.1/095/10/2004 tanggal 16 Februari 2004 perihal Permohonan Realisasi Dana Purna Bakti Anggota DPRD Kab. Boyolali;
Surat Bupati Boyolali Nomor 900/00780/08/04 tanggal 9 Maret 2004 perihal Dana Purna Bakti DPRD;
Surat Sekretariat DPRD Kab.Boyolali Nomor 900/981/10/2005 tanggal 28 Juli 2005 perihal Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK Perwakilan IV Yogyakarta;
Daftar Penerimaan Gaji DPRD Kab.Boyolali atas nama H. Marsudi;
Surat Tanda Setoran Uang Rp.25.000.000,- atas nama Drs. Kartono;
Surat Bupati Boyolali Nomor 790/04635/08/2004 tanggal 8 Desember 2004 perihal Tindak Lanjut LHP;
Pemberian Dana Purna Bakti Anggota DPRD Periode 1999-2004 Menyimpang dari Ketentuan dan Merugikan Keuangan Daerah Rp.1.125.000.000,-;
Keputusan DPRD Kab.Boyolali Nomor 1 Tahun 2000 tentang Peraturan Tata Tertib DPRD Kab.Boyolali;
1 (satu) buku Keputusan Bupati Boyolali Nomor 81 Tahun 2004 tanggal 27 Pebruari 2004 tentang Penjabaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kab. Boyolali TA 2004 (Sekretariat Dewan);
1 (satu) buku Keputusan Bupati Boyolali Nomor 81 Tahun 2004 tanggal 27 Pebruari 2004 tentang Penjabaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kab. Boyolali TA 2004 (Sekretariat Dewan);
1 (satu) buku Risalah Rapat Paripurna DPRD Kab.Boyolali tentang Rapat Paripurna L,Pariipurna II, Paripurna III;
1 (satu) buku Keputusan Bupati Boyolali Nomor 511 Tahun 2001 tentang Penjabaran Tugas pokok dan Fungsi Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kab.Boyolali;
1 (satu) buku Usulan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah TA 2004 dari Belanja Aparatur Satuan Kerja DPRD Kab.Boyolali Tahun 2003;
1 (satu) buku Risalah Rapat Paripurna Istimewa DPRD Kab.Boyolali tanggal 19 Maret 2004 tentang Pengucapan Sumpah/Janji Wakil Ketua dan Anggota Antar Waktu DPRD Kab.Boyolali Masa Bakti Tahun 2001-2004 (Sekretariat DPRD Kab.Boyolali 2004);
Risalah Rapat Paripurna DPRD Kab.Boyolali tentang Rapat Paripurna I, Paripurna II dst dari Sekretariat DPRD Kab.Boyolali 2004;
Surat Nomor 045.2/839 tanggal 18 September 2003 perihal Ranperda Pencabutan Perda Nomor 4 Tahun 2001;
Polis Asuransi Nomor 33782;
Kwitansi Penerimaan Uang Asuransi dari PT AJB Bumi Putra;
1 (satu) bendel surat-surat /dokumen pendukung asuransi kumpulan Bumi Putra 1912;
Buku Jadwal Paripurna (Panitia Musyawarah);
Uang tunai sebesar Rp.25.000.000,- (Dua puluh lima juta rupiah) yang disita dari Muslich Edy Wibowo;
Uang tunai sebesar Rp.25.000.000,- (Dua puluh lima juta rupiah) yang disita dari Tukinu, SH, M.Hum sebagai Kuasa dari Isa Anshori;
Digunakan sebagai barang bukti untuk perkara lain yang akan menyusul proses penuntutannya.
Menetapkan supayaTerdakwadibebanimembayar biaya perkarasebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
Telah mendengar pembelaan (pleidooi) Penasihat Hukum Terdakwa yang dibacakan di persidangan pada tanggal 3 Oktober 2016, yang pada pokoknya berkesimpulan bahwa Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan oleh Penuntut Umum. Penasihat Hukum Terdakwa juga mengemukakan hal-hal yang meringankan Terdakwa, yaitu: Terdakwa di persidangan bertindak sopan dan menghormati persidangan, Terdakwa sangat kooperatif membantu jalannya persidangan, Terdakwa belum pernah dihukum, Terdakwa adalah kepala keluarga yang masih memiliki tanggungjawab untuk menafkahi keluarganya, Terdakwa adalah tokoh masyarakat yang keberadaannya masih sangat dibutuhkan masyarakat, Terdakwa telah memberikan nilai tambah bagi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Boyolali, dan Terdakwa telah mengembalikan uang yang diterima ke Kas Daerah Kab.Boyolali, serta memohon agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan menerima eksepsi dan pembelaan dari Terdakwa untuk seluruhnya;
Menyatakan seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan;
Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum;
Menyatakan perbuatan Terdakwa bukan merupakan tindak pidana;
Melepaskan Terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum;
Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada negara;
Telah mendengar tanggapan (replik) Penuntut Umum atas pembelaan (pleidooi) dari Penasihat Hukum Terdakwa, yang dibacakan di persidangan pada tanggal 10Oktober 2016, yang pada pokoknya menyatakan tetap berpendirian pada tuntutan pidana yang telah dibacakan di persidangan pada tanggal 26September 2016, dan memohon agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan Terdakwa ADHA NUR MUJTAHID secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dalam tuntutan pidana yang telah dibacakan dan diserahkan dalam sidang pada tanggal 26 September 2016;
Menolak dan mengesampingkan seluruh isi nota pembelaan Penasihat Huukum Terdakwa;
Telah mendengar jawaban (duplik) Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa atas jawaban (replik) Penuntut Umum atas nota pembelaan dari Penasihat Hukum Terdakwa, yang dibacakan di persidangan pada tanggal 17Oktober 2016, yang pada pokoknya menyatakan tetap berpendirian pada hal-hal yang telah dikemukakan dalam nota pembelaan yang telah dibacakan di persidangan pada tanggal 3Oktober 2016;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum yang telah dibacakan didepan persidangan pada tanggal 16Mei 2016, Nomor Register Perkara:PDS-04/O.3.29/Ft.1/03/2016, tanggal 3Mei 2016, Terdakwa telah didakwa sebagai berikut:
PRIMAIR:
Bahwa TerdakwaADHA NUR MUJTAHIDsebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Boyolali periode Tahun 1999 - 2004 (yang disahkan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah No. 170/184/1999 tanggal 9 Oktober 1999), dan sebagai Anggota Panitia Anggaran (Panggar) DPRD Kabupaten Boyolali masa bakti Tahun 1999 - 2004 (berdasarkan Surat Keputusan DPRD Kabupaten Boyolali No. 8 Tahun 2003 tanggal 8 Juli 2003), baik bertindak secara diri sendiri atau bersama-sama dengan Miyono, BSc Bin Dadi Partowirejo selaku Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Boyolali periode Tahun 1999 - 2004 dan sebagai Ketua Panitia Anggaran (Panggar) DPRD Kabupaten Boyolali masa bakti Tahun 1999 - 2004 (sudah memiliki kekuatan hukum tetap), Subakir selaku Wakil Ketua DPRD merangkap Wakil Ketua Panitia Anggaran (Panggar)DPRD Kabupaten Boyolali periode Tahun 1999 - 2004 (sudah memiliki kekuatan hukum tetap), Sutopo, Bsc (alm), Sururi, SH (dilakukan penuntutan secara terpisah), Sumarsono Hadi (dilakukan penuntutan secara terpisah), Y. Sriyadi (dilakukan penuntutan secara terpisah), Tjipto Haryono (dilakukan penuntutan secara terpisah), Saifudin Azis (dilakukan penuntutan secara terpisah), Isa Ansori, Drs. Suwardi (dilakukan penuntutan secara terpisah), Anshor Budiyono (dilakukan penuntutan secara terpisah), Mohamad Amin Wahyudi (dilakukan penuntutan secara terpisah), selaku anggota Panitia Anggaran (Panggar) DPRD Kabupaten Boyolali periode Tahun 1999 - 2004 dan Letkol CZI Heru Sriyanto, Letkol Laut Yose Rianto selaku anggota Panitia Anggaran (Panggar) DPRD Kabupaten Boyolali periode Tahun 1999 - 2004 (diserahkan ke Penyidik Militer), serta dr. H. Djaka Srijanta selaku Bupati Boyolali periode Tahun 1999 - 2004, pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan dengan pasti antara bulan Januari 2002 sampai dengan Desember 2004 atau setidak-tidaknya antara tahun 2002 sampai dengan tahun 2004, bertempat di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Boyolali, Jalan Merbabu Nomor 43 Boyolali atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Boyolali, telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,yaknidilakukan dengan perbuatan atau cara-cara antara lain sebagai berikut:
Bahwa Miyono selaku Ketua DPRD telah membentuk Panitia Anggaran dengan Keputusan DPRD Kab. Boyolali No. 8 Tahun 2003, yang beranggotakan sebagai berikut:
1. Miyono : Ketua
Subakir : Wakil Ketua
Sutopo Bsc : Wakil Ketua
Letkol CZI Heru Sriyanto : Wakil Ketua
Sururi : Sekretaris
Sumarsono Hadi : Anggota
Tjipto Haryono : Anggota
Ir Y. Sriyadi : Anggota
Saifudin Aziz : Anggota
Drs Suwardi : Anggota
Letkol Laut Yose Riyanto.SM ph : Anggota
Isa Anshori, SH : Anggota
Adha Nur Mujtahid,SE. : Anggota
Anshor Budiyono,Sag : Anggota
Muh Amin Wahyudi : Anggota
Bahwa Panitia Anggaran yang mempunyai tugas sebagaimana diatur dalam Pasal 58 Keputusan DPRD Kabupaten Boyolali No. 1 Tahun 2000 tentang Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten Boyolali yaitu:
a. Memberi saran dan pendapat kepada Bupati dalam mempersiapkan Rancangan Nota-Keuangan tentang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Perubahannya;
b. Memberi saran dan pendapat kepada DPRD mengenai nota keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang telah disampaikan oleh Bupati. Akan tetapi panitia anggaran tidak memberikan saran dan pendapat terhadap Nota Keuangan tentang RAPBD yang diajukan oleh Bupati pada RASK Satker DPRD dan Sekretariat Dewan, dengan alasan bahwa anggaran DPRD dan sekreteriat DPRD Kabupaten Boyolali Tahun Anggaran 2004 sudah ada standar yang dicantumkan dalam Susunan dan Kedudukan Keuangan DPRD Kab. Boyolali yaitu sesuai dengan Perda No. 1 Tahun 2004, diantaranya:
Tunjangan Perbaikan Penghasilan;
Tunjangan Kesejahteraan;
Penghargaan (Purna Bhakti);
Perjalanan Dinas Tetap;
Belanja Penunjang Operasional Pimpinan DPRD (BPOP);
Dimana pada waktu Panitia Anggaran membahas anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Boyolali Tahun Anggaran 2004 pemerintah telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No. 161/3211/SJ tanggal 29 Desember 2003 perihal Pedoman tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD, namun Surat Edaran ini oleh Panggar tidak dijadikan pedoman dalam penyusunan anggaran khususnya pada anggaran DPRD dan Sekretariat DPRD Kabupaten Boyolali;
Bahwa setelah APBD Kabupaten Boyolali ditetapkan dalam Perda No. 3 Tahun 2004 tentang APBD Kab. Boyolali Tahun Anggaran 2004 pada tanggal 26 Februari 2004, kemudian Miyono selaku Ketua DPRD membuat dan menandatangani Keputusan DPRD No. 4 Tahun 2004 tentang Persetujuan Penetapan Perda tentang APBD Kab. Boyolali TA. 2004, selanjutnya dengan Keputusan Bupati No. 81 Tahun 2004 tanggal 27 Pebruari 2004 pada Satker DPRD dan Satker Sekretariat DPRD dianggarkan antara lain mata anggaran sebagai berikut dan selanjutnya direalisasikan:
Perincian penggunaannya adalah sebagai berikut:
| No | Kode Rek | Satker | Mata anggaran | Jumlah (RP) | Direalisasi |
1. 2. 3. 4. 5. | 2 01 01 1 1 01 09 1 2 01 01 1 1 01 07 1 2 01 01 1 1 01 07 1 2 01 04 2 3 01 01 1 2 01 04 1 1 03 13 1 | DPRD DPRD DPRD Sek.DPRD Sek.DPRD | Tunj.Perbaikan Penghasilan Tunj. Kesejahteraan Penghargaan (Purna Bakti) Perjalanan Dinas Tetap BPOP | 337.117.950,- 1.258.393.500,- 1.125.000.000,- 540.000.000,- 367.000.000,- | 298.157.658,- 1.138.893.000,- 1.125.000.000,- 534.000.000,- 111.902.500,- |
| JUMLAH | 3.627.511.450,- | 3.207.953.158,- | |||
Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP).
Dari realisasi anggaran TPP, dibayarkan kepada Ketua, Wakil Ketua dan seluruh anggota DPRD, setiap bulan sebagai tambahan penghasilan sejak bulan Januari 2004 sampai dengan Desember 2004, dengan rincian pencairan:
-
NO BLN SPM BUKTI PENGELUARAN JUMLAH NOMOR TGL NOMOR TGL 1.
2.
3a.
3b.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.
11.
12.
JAN
FEB
MAR
MAR
APR
MEI
JUN
JUL
AGS
SEP
OKT
NOV
DES
-
-
52/P.BAU/III/2004
59/A.BAU/III/2004
397/A.BAU/IV/2004
656/A.BAU/V/2004
858/A.BAU/VI/2004
1203/A.BAU/VII/2004
1423/A.BAU/VIII/2004
1563/A.BAU/IX/2004
1949/A.BAU/X/2004
2185/A.BAU/XI/2004
2419/A.BAU/XII/2004
-
-
1-3-04
5-3-04
1-4-04
1-5-04
1-6-04
1-7-04
2-8-04
1-9-04
1-10-04
1-11-04
1-12-04
10/I/2004
9/II/2004
9/III/2004
19/III/2004
9/IV/2004
10/V/2004
11/VI/2004
9/VII/2004
9/VIII/2004
7/IX/2004
7/X/2004
7/XI/2004
7/XII/2004
2-1-04
3-2-04
1-3-04
9-3-04
1-4-04
1-5-04
1-6-04
1-7-04
2-8-04
1-9-04
1-10-04
1-11-04
1-12-04
20.525.616,-
20.034.984,-
25.017.528,-
10.102.236,-
25.615.638,-
25.050.414,-
25.050.414,-
25.050.414,-
25.050.414,-
24.165.000,-
24.165.000,-
24.165.000,-
24.165.000,-
JUMLAH 298.157.658,-
TPP yang dianggarkan dalam Tahun Anggaran 2004 dan diterima oleh Terdakwa dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Boyolali Periode 1999-2004 setiap bulan dari bulan Januari 2004 s/d Agustus 2004, dan diterima seluruh anggota DPRD anggota DPRD Kabupaten Boyolali Periode 2004-2009 setiap bulan dari bulan September 2004 s/d Desember 2004, seharusnya tidak dianggarkan dan tidak dibayarkan, karena ketentuan mengenai tunjangan perbaikan penghasilan bagi pegawai negeri sipil sudah dihentikan atau sudah tidak diberlakukan lagi terhitung sejak bulan Januari 2001, yang diatur dengan PP No. 37 tahun 2001 tanggal 18 Mei 2001;
Terhadap realisasi TPP Terdakwa menerima uang sebesar Rp.6.645.600,- (enam juta enam ratus empat puluh lima ribu enam ratus rupiah) sedangkan anggota DPRD yang lain menerima:
-
No Nama Jumlah No Nama Jumlah 1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38
39
40
Miyono, Bsc
Yose Rianto
Fathoni, S.Ag.
Probo Suhartono
Nyamin S.
Isa Anshori, SH
Saifudin, S.Ag.
Subakir
Topo Sudirjo
Muhamad Imam
Heru Sriyanto
Ari Sugiyarto
Ir. Y. Sriyadi
Sutopo, Bsc
Drs.Nurbiantoro
Lilik Haryanto
Amin Wahyudi
Sururi,SH
Jono Sulistyo
Rohmat Budiharjo
Sarman Untung
Saptoto
Handono Putro
Drs. Kartono
Risawati
Sumarsono Hadi
Titis Prasetyo
Nailul Ula
Suwaldi
Guntur Wahyudi
Saifudin Azis
M. Fachrurodji
M. Budiyanto
Drs. Suwardi
Muslich Edy
Tjipto Haryono
Tukimin Priyo
Djentoe Abdul
Harsudi
Anshor Budiyono
5.152.800
4.578.240
4.296.000
4.578.240
4.537.920
6.726.240
6.685.920
4.865.520
4.578.240
4.578.300
4.865.520
4.578.240
6.905.790
602.520
4.537.920
6.685.920
6.685.920
4.578.240
4.578.240
4.578.240
4.578.240
6.726.240
6.444.000
4.578.240
4.296.000
4.296.000
6.726.240
4.578.240
4.578.240
4.296.000
6.726.240
4.416.960
4.578.240
4.578.240
4.521.792
4.578.240
2.260.896
4.497.600
6.645.600
6.726.240
41
42
43
44
45
46
47
48
49
50
51
52
53
54
55
56
57
58
59
60
61
62
63
64
65
66
67
68
69
70
71
72
73
74
75
76
77
78
79
Mislan HS
Ahmad Nasrullah
Dremo
Drs. Widodo BS
Gunadi
Zidni
Suryani
Drs. Sujadi
Sutaryo
Bambang Rahino
M. Ichsanudin
Andi Fatmawati
Turisti Hindria
Drs. Kamtar
Pujiadi
Tiyono
Drs. Jamal Yazid
Mahmud Djumali
Yahya, Spd.
Moh. Basuni, SA
Tugiman, SP
Abdullah Ihsan
Sri Lestari
Danudi Sumiarso
Rudi Hartono
Jaka Sukamta
Wawang K.
A. Eka Wardaya
Sarimo
Agus Marwanto
Wind Sadewo
Bambang Sutoyo
Marjuli Suwito
Drs. Edi Nirmolo
Sigit Wartono
Subroto, BA
Fuadi
H. Sutomo
Muh. Karna
4.537.920
562.200
4.578.240
4.578.240
3.759.000
2.811.000
2.148.000
2.148.000
2.148.000
2.148.000
2.148.000
2.148.000
2.148.000
2.148.000
2.148.000
2.148.000
2.148.000
2.148.000
2.148.000
2.148.000
2.148.000
2.148.000
2.148.000
2.148.000
2.148.000
2.148.000
2.148.000
2.148.000
2.148.000
2.148.000
2.148.000
2.148.000
2.148.000
2.148.000
2.148.000
2.148.000
2.148.000
2.148.000
2.148.000
Tunjangan Kesejahteraan
Dalam DASK satker DPRD, Tunjangan Kesejahteraan dianggarkan sebagai berikut:
Dari realisasi anggaran Tunjangan Kesejahteraan, dibayarkan kepada Ketua, Wakil Ketua dan seluruh anggota DPRD setiap bulan sebagai tambahan penghasilan sejak bulan Januari 2004 sampai dengan Agustus 2004, dengan rincian pencairan:
Tunjangan Kesejahteraan yang dianggarkan dalam Tahun Anggaran 2004 Terdakwa dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Boyolali Periode 1999-2004 setiap bulan dari bulan Januari 2004 s/d Agustus 2004, dan diterima seluruh anggota DPRD anggota DPRD Kabupaten Boyolali Periode 2004-2009 setiap bulan dari bulan September 2004 s/d Desember 2004, seharusnya tidak dianggarkan dan tidak dibayarkan, karena pimpinan dan anggota DPRD telah mendapatkan alokasi anggaran tunjangan kesejahteraan dalam bentuk tunjangan kesehatan dan pengobatan, rumah jabatan dan perlengkapanya, kendaraan dinas dan pemeliharaanya, pakaian dinas, uang duka wafat dan uang duka tewas, sebagaimana yang diatur dalam surat Mendagri Nomor 161/3211/SJ tanggal 29 Desember 2003. Penganggaran dan realisasi mata anggaran tunjangan kesejahteraan dalam mata anggaran tersendiri adalah semata-mata untuk menambah penghasilan pimpinan dan anggota DPRD;
Terhadap realisasi Tunjangan Kesejahteraan Terdakwa menerima uang sebesar Rp.25.200.000,-sedangkan anggota DPRD yang lain menerima:
Ketua Wakil ketua Anggota | 1 3 41 | x x x | 13 13 13 | x x x | Rp. 3.045.000,- Rp. 2.551.500,- Rp. 2.100.000,- | = = = | Rp. 39.585.000,- Rp. 99.508.500,- Rp. 1.119.300.000,- |
| JUMLAH | R p. 1.258.393.500,- | ||||||
| NO | BLN | SPM | BUKTI PENGELUARAN | JUMLAH | ||
| NOMOR | TGL | NOMOR | TGL | |||
1. 2. 3a. 3b. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. | JAN FEB MAR MAR APR MEI JUN JUL AGS SEP OKT NOV DES | - - 52/P.BAU/III/2004 59/A.BAU/III/2004 397/A.BAU/IV/2004 656/A.BAU/V/2004 858/A.BAU/VI/2004 1203/A.BAU/VII/2004 1423/A.BAU/VIII/2004 1563/A.BAU/IX/2004 1949/A.BAU/X/2004 2185/A.BAU/XI/2004 2419/A.BAU/XII/2004 | - - 1-3-04 5-3-04 1-4-04 1-5-04 1-6-04 1-7-04 2-8-04 1-9-04 1-10-04 1-11-04 1-12-04 | - - 8/III/2004 18/III/2004 8/IV/2004 9/V/2004 10/VI/2004 8/VII/2004 7/VIII/2004 6/IX/2004 6/X/2004 6/XI/2004 6/XII/2004 | - - 1-3-04 9-3-04 1-4-04 1-5-04 1-6-04 1-7-04 2-8-04 1-9-04 1-10-04 1-11-04 1-12-04 | - - 94.248.000,- 191.047.500,- 96.799.500,- 94.699.500,- 94.699.500,- 94.699.500,- 94.699.500,- 94.500.000,- 94.500.000,- 94.500.000,- 94.500.000,- |
| JUMLAH | 1.138.893.000,- | |||||
-
No. Nama Jumlah No. Nama Jumlah 1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38
39
40
Miyono
Yose Rianto
Fathoni, S.Ag.
Probo Suhartono
Nyamin S.
Isa Anshori, SH
Saifudin, S.Ag.
Subakir
Topo Sudirjo
Muhamad Imam
Heru Sriyanto
Ari Sugiyarto
Ir. Y. Sriyadi
Sutopo, Bsc
Drs.Nurbiantoro
Lilik Haryanto
Amin Wahyudi
Sururi, SH
Jono Sulistyo
Rohmat Budiharjo
Sarman Untung
Saptoto
Handono Putro
Drs. Kartono
Risawati
Sumarsono Hadi
Titis Prasetyo
Nailul Ula
Suwaldi
Guntur Wahyudi
Saifudin Azis
M. Fachrurodji
M. Budiyanto
Drs. Suwardi
Muslich Edy
Tjipto Haryono
Tukimin Priyo
Djentoe Abdul
Harsudi
Anshor Budiyono
24.360.00016.800.000
16.800.000
16.800.000
16.800.000
25.200.000
25.200.000
20.412.000
16.800.000
16.800.000
20.412.000
16.800.000
27.457.500
2.551.500
16.800.000
25.200.000
25.200.000
16.800.000
16.800.000
16.800.000
16.800.000
25.200.000
25.200.000
16.800.000
16.800.000
16.800.000
25.200.000
16.800.000
16.800.000
16.800.000
25.200.000
16.800.000
16.800.000
16.800.000
16.800.000
16.800.000
8.400.000
16.800.000
25.200.000
25.200.000
41
42
43
44
45
46
47
48
49
50
51
52
53
54
55
56
57
58
59
60
61
62
63
64
65
66
67
68
69
70
71
72
73
74
75
76
77
78
79
Mislan HS
Ahmad Nasrullah
Dremo
Drs. Widodo BS
Gunadi
Zidni
Suryani
Drs. Sujadi
Sutaryo
Bambang Rahino
M. Ichsanudin
Andi Fatmawati
Turisti Hindria
Drs. Kamtar
Pujiadi
Tiyono
Drs. Jamal Yazid
Mahmud Djumali
Yahya, Spd.
Moh. Basuni, SA
Tugiman, SP
Abdullah Ihsan
Sri Lestari
Danudi Sumiarso
Rudi Hartono
Jaka Sukamta
Wawang K.
A. Eka Wardaya
Sarimo
Agus Marwanto
Wind Sadewo
Bambang Sutoyo
Marjuli Suwito
Drs. Edi Nirmolo
Sigit Wartono
Subroto, BA
Fuadi
H. Sutomo
Muh. Karna
16.800.000
2.100.000
16.800.000
16.800.000
14.700.000
10.500.000
8.400.000
8.400.000
8.400.000
8.400.000
8.400.000
8.400.000
8.400.000
8.400.000
8.400.000
8.400.000
8.400.000
8.400.000
8.400.000
8.400.000
8.400.000
8.400.000
8.400.000
8.400.000
8.400.000
8.400.000
8.400.000
8.400.000
8.400.000
8.400.000
8.400.000
8.400.000
8.400.000
8.400.000
8.400.000
8.400.000
8.400.000
8.400.000
8.400.000
3. Penghargaan (Purna Bakti).
Dalam DASK DPRD anggaran Penghargaan (Purna Bhakti) dianggarkan:
45 x Rp. 25.000.000,- = Rp. 1.125.000.000,-
Untuk merealisasikan anggaran Penghargaan (Purna Bhakti) Terdakwa mengirim surat kepada Sdr dr. H. Djaka Srijanta selaku Bupati Kabupaten Boyolali No. 173.1/095/10/2004 tanggal 16 Februari 2004, pada hal Terdakwa mengetahui bahwa APBD tahun anggaran 2004 belum disahkan dan Terdakwa mengetahui bahwa berdasarkan Surat Mendagri No. 161/3211/SJ tanggal 29 Desember 2003 tentang pengaturan anggaran tunjangan kesejahteraan di dalamnya tidak mencamtumkan Penghargaan (Purna Bhakti) sebagai salah satu bentuk Tunjangan Kesejahteraan;
Pada bulan Maret sampai dengan April 2004 anggaran penghargaan purna bhakti dicairkan oleh bagian keuangan berdasarkan surat No. 173.1/095/10/2004 tanggal 16 Februari 2004 yang dibuat dan ditanda tangani Terdakwa tersebut yaitu:
-
NO BLN SPM BUKTI PENGELUARAN JUMLAH NOMOR TGL NOMOR TGL 1 MAR 73/P.BAU/III/2004 10-3-14 26/III/2004 20-3-04 1.125.000.000,-
Terhadap realisasi penghargaan (purna bhakti) Terdakwa menerima uang sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) sedangkan anggota DPRD yang lain menerima:
-
No. Nama Jumlah No. Nama Jumlah 1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
Miyono
Yose Rianto
Fathoni, S.Ag.
Probo Suhartono
Nyamin S.
Isa Anshori, SH
Saifudin, S.Ag.
Subakir
Topo Sudirjo
Muhamad Imam
Heru Sriyanto
Ari Sugiyarto
Ir. Y. Sriyadi
Drs.Nurbiantoro
Lilik Haryanto
Amin Wahyudi
Sururi, SH
Jono Sulistyo
Rohmat Budiharjo
Sarman Untung
Saptoto
Handono Putro
25.000.000
25.000.000
25.000.000
25.000.000
25.000.000
25.000.000
25.000.000
25.000.000
25.000.000
25.000.000
25.000.000
25.000.000
25.000.000
25.000.000
25.000.000
25.000.000
25.000.000
25.000.000
25.000.000
25.000.000
25.000.000
25.000.000
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38
39
40
41
42
43
44
Drs. Kartono
Risawati
Sumarsono Hadi
Titis Prasetyo
Nailul Ula
Suwaldi
Guntur Wahyudi
Drs. Suwardi
M. Fachrurodji
M. Budiyanto
Adha N. Mujtahid
Muslich Edy
Tjipto Haryono
Tukimin Priyo
Djentoe Abdul
Harsudi
Anshor Budiyono
Mislan HS
Dremo
Drs. Widodo BS
Gunadi
Zidni
25.000.000
25.000.000
25.000.000
25.000.000
25.000.000
25.000.000
25.000.000
25.000.000
25.000.000
25.000.000
25.000.000
25.000.000
25.000.000
25.000.000
25.000.000
25.000.000
25.000.000
25.000.000
25.000.000
25.000.000
25.000.000
25.000.000
Bahwa terhadap realisasi dana penghargaan (purna bakti) tersebut setelah dilakukan pemeriksaan intern oleh Badan Pengawas Propinsi Jawa Tengah atas penggunaan dana APBD Tahun 2004 di Sekretariat DPRD Kabupaten Boyolali sebesar Rp 1.125.000.000,- (satu milyar seratus dua puluh lima juta rupiah) untuk 45 (empat puluh lima) anggota dewan dan telah diterimakan kepada masing-masing anggota dewan yang tidak diatur dalam ketentuan Surat Edaran Mendagri No. 161/3211/SJ tanggal 29 Desember 2003;
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pengawas Propinsi Jawa Tengah dan BPK Perwakilan IV Yogyakarta, Gubernur Jawa Tengah membuat surat Nomor 750/14939/2004 tanggal 3 Nopember 2004 kepada Bupati Boyolali yang isinya antara lain memerintahkan untuk mengembalikan atau menyetor dana purna bakti ke kas daerah;
Bahwa dengan adanya surat Gubernur Jawa Tengah tersebut oleh Bupati Boyolali (dr. Jaka Srijanta) surat tersebut tidak diteruskan ke Sekretariat Dewan untuk diteruskan kepada Ketua DPRD Kabupaten Boyolali atau ke seluruh anggota DPRD Kabupaten Boyolali;
Bahwa kemudian setelah masa jabatan Bupati Boyolali (dr. Jaka Srijanta) telah berakhir dan diganti oleh Singgih Pambudi, SH selaku Pj. Bupati Boyolali telah menindaklanjuti Surat Gubernur Jawa Tengah dan Hasil Pemeriksaan BPK Perwakilan IV Yogyakarta Nomor 65/R/XIV.4/04/2005 tanggal 14 April 2005 tersebut kepada Sekretaris Dewan kemudian Sekretaris Dewan telah menindaklanjuti dengan Surat Nomor 900/981/10/2005 tanggal 28 Juli 2005 perihal tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK Perwakilan IV Yogyakarta yang telah disampaikan kepada seluruh anggota DPRD Kabupaten Boyolali periode Tahun 1999 – 2004 termasuk kepada terdakwa;
Bahwa terdakwa selaku anggota DPRD Kabupaten Boyolali tidak melaksanakan isi surat Sekretaris Dewan tersebut yaitu tidak mengembalikan atau menyetorkan dana penghargaan (purna bakti) yang telah diterima sebesar Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) ke kas daerah Kabupaten Boyolali akan tetapi justru telah menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadinya;
4. Perjalanan Dinas Tetap.
Dari realisasi Anggaran Perjalanan Dinas Tetap dibagikan kepada seluruh aggota DPRD periode 1999-2004 dari bulan Januari 2004 s/d Agustus 2004, dengan masing-masing anggota DPRD mendapatkan Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap bulan. Realisasi Anggaran Perjalanan Dinas Tetap sebagai berikut:
Anggaran Perjalanan Dinas Tetap yang telah dianggarkan dan direalisasikan dan diterima oleh Terdakwa dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Boyolali Periode 1999-2004 setiap bulan dari bulan Januari 2004 s/d Agustus 2004, dan diterima seluruh anggota DPRD Kabupaten Boyolali Periode 2004-2009 setiap bulan dari bulan September 2004 s/d Desember 2004, seharusnya tidak dianggarkan dan tidak direalisasikan, karena bertentangan dengan PP Nomor 105 Tahun 2000 dan berdasarkan surat Mendagri Nomor 161/3211/SJ tanggal 29 Desember 2003 mengatur bahwa anggaran Perjalanan Dinas Pimpinan dan Anggota DPRD dianggarkan pada Satker Sekretariat DPRD dalam kelompok belanja operasi dan pemeliharaan, sedangkan pada Satker Sekretariat DPRD telah dianggarkan:
| NO. | BLN | SPM | BUKTI PENGELUARAN | JUMLAH | ||
| NOMOR | TGL | NOMOR | TGL | |||
1. 2. 3. 4 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. | JAN FEB MAR APR MEI JUN JUL AGS SEP OKT NOV DES | - - 27/A.BOP/III/2004 150/A.BOP/IV/2004 320/A.BOP/IV/2004 512/A.BOP/V/2004 715/A. BOP/VI/2004 1142/A.BOP/VIII/2004 1306/A.BOP/IX/2004 1709/A.BOP/X/2004 2067/A.BOP/X/2004 2281/A.BOP/XI/2004 | - - 8-3-04 1-4-04 29-4-04 27-5-04 30-6-04 12-8-04 7-8-04 12-10-04 10-11-04 3-12-05 | - - 8/III/2004 5/IV/2004 4/V/2004 4/VI/2004 4/VII/2004 55/VIII/2004 28/IX/2004 72/X/2004 44/XI/2004 111/XII/2004 | - - 9-3-04 1-4-04 1-5-04 1-6-04 1-7-04 18-8-04 9-9-04 15-10-04 23-11-04 16-12-04 | - - 133.000.000,- 45.000.000,- 44.000.000,- 44.000.000,- 44.000.000,- 44.000.000,- 45.000.000,- 45.000.000,- 45.000.000,- 45.000.000,- |
| JUMLAH | 534.000.000,- | |||||
Biaya perjalanan Dinas Dalam Daerah
Biaya perjalanan Dinas Luar Daerah
Biaya Kunjungan Kerja/Study banding Luar (DPRD)
Sehingga penganggaran dan realisasi anggaran Perjalanan Dinas Tetap adalah semata-mata untuk menambah penghasilan anggota DPRD dan merugikan keuangan negara/daerah;
Terhadap realisasi perjalanan dinas tetap Terdakwa menerima uang sebesar Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah) sedangkan anggota DPRD yang lain menerima:
-
No. Nama Jumlah No. Nama Jumlah 1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38
39
40
Miyono
Yose Rianto
Fathoni, S.Ag.
Probo Suhartono
Nyamin S.
Isa Anshori, SH
Saifudin, S.Ag.
Subakir
Topo Sudirjo
Muhamad Imam
Heru Sriyanto
Ari Sugiyarto
Ir. Y. Sriyadi
Sutopo, Bsc
Drs.Nurbiantoro
Lilik Haryanto
Amin Wahyudi
Sururi, SH
Jono Sulistyo
Rohmat Budiharjo
Sarman Untung
Saptoto
Handono Putro
Drs. Kartono
Risawati
Sumarsono Hadi
Titis Prasetyo
Nailul Ula
Suwaldi
Guntur Wahyudi
Saifudin Azis
M. Fachrurodji
M. Budiyanto
Drs. Suwardi
Muslich Edy
Tjipto Haryono
Tukimin Priyo
Djentoe Abdul
Harsudi
Anshor Budiyono
8.000.000
8.000.000
8.000.000
8.000.000
8.000.000
12.000.000
12.000.000
8.000.000
8.000.000
8.000.000
8.000.000
8.000.000
12.000.000
1.000.000
8.000.000
12.000.000
12.000.000
8.000.000
8.000.000
8.000.000
8.000.000
12.000.000
12.000.000
8.000.000
8.000.000
8.000.000
12.000.000
8.000.000
8.000.000
8.000.000
12.000.000
8.000.000
8.000.000
8.000.000
8.000.000
8.000.000
4.000.000
8.000.000
12.000.000
12.000.000
41
42
43
44
45
46
47
48
49
50
51
52
53
54
55
56
57
58
59
60
61
62
63
64
65
66
67
68
69
70
71
72
73
74
75
76
77
78
79
Mislan HS
Ahmad Nasrullah
Dremo
Drs. Widodo BS
Gunadi
Zidni
Suryani
Drs. Sujadi
Sutaryo
Bambang Rahino
M. Ichsanudin
Andi Fatmawati
Turisti Hindria
Drs. Kamtar
Pujiadi
Tiyono
Drs. Jamal Yazid
Mahmud Djumali
Yahya, Spd.
Moh. Basuni, SA
Tugiman, SP
Abdullah Ihsan
Sri Lestari
Danudi Sumiarso
Rudi Hartono
Jaka Sukamta
Wawang K.
A. Eka Wardaya
Sarimo
Agus Marwanto
Wind Sadewo
Bambang Sutoyo
Marjuli Suwito
Drs. Edi Nirmolo
Sigit Wartono
Subroto, BA
Fuadi
H. Sutomo
Muh. Karna
8.000.000
1.000.000
8.000.000
8.000.000
7.000.000
5.000.000
4.000.000
4.000.000
4.000.000
4.000.000
4.000.000
4.000.000
4.000.000
4.000.000
4.000.000
4.000.000
4.000.000
4.000.000
4.000.000
4.000.000
4.000.000
4.000.000
4.000.000
4.000.000
4.000.000
4.000.000
4.000.000
4.000.000
4.000.000
4.000.000
4.000.000
4.000.000
4.000.000
4.000.000
4.000.000
4.000.000
4.000.000
4.000.000
4.000.000
5. Belanja Penunjang Operasional Pimpinan (BPOP) DPRD
Untuk merealisasikan anggaran BPOP Miyono selaku Ketua Pimpinan DPRD Kab Boyolali, Sdr Subakir, Sdr Y. Sriyadi serta Sdr Letkol Laut CZI Heru Sriyanto selaku wakil ketua Pimpinan DPRD Kab Boyolali telah mengeluarkan dan menandatangani Keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten Boyolali Nomor 4 Tahun 2004 tentang Rincian Belanja Penunjang Operasional Pimpinan DPRD sebesar Rp.367.000.000,- (tiga ratus enam puluh tujuh juta rupiah) yang dikelola oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Boyolali Tahun Anggaran 2004 tanggal 29 Maret 2004 dengan rincian penggunaan sebagai berikut:
a. Bantuan kegiatan operasional komisi Rp. 15.000.000,-
b. Bantuan kegiatan operasional pimpinan Rp. 98.000.000,-
c. Bantuan penyerapan aspirasi Rp. 87.850.000,-
d. Bantuan dinas luar dan kunjungan kerja Rp. 25.000.000,-
e. Bantuan kegiatan sosial Rp. 40.300.000,-
f. Bantuan kegiatan sosial tak terduga Rp.100.850.000,-
JUMLAH Rp.367.000.000,-
Dari jumlah uang sebesar Rp.367.000.000,- telah direalisasi diantaranya sebesar Rp.111.902.500,- (setelah Pph pasal 21) telah dibayarkan kepada Terdakwa dan seluruh anggota DPRD setiap bulan sebagai tambahan penghasilan sejak bulan Januari 2004 sampai dengan Desember 2004;
Dari realisasi BPOP, pembagiannya adalah sebagai berikut:
Bantuan Kegiatan Operasional Komisi sebesar Rp.10.000.000,- dengan perincian:
Komisi A : Rp. 250.000 x 8 bulan : Rp. 2.000.000.-
Komisi B : Rp. 250.000 x 8 bulan : Rp. 2.000.000.-
Komisi C : Rp. 250.000 x 8 bulan : Rp. 2.000.000.-
Komisi D : Rp. 250.000 x 8 bulan : Rp. 2.000.000.-
K
omisi E : Rp. 250.000 x 8 bulan : Rp. 2.000.000.-
JUMLAH : Rp. 10.000.000,-
Setelah dikurangi PPh Pasal 21 sebesar Rp.8.500.000,-.
Bantuan Kegiatan Operasional Pimpinan Dewan sebesar Rp.64.000.000,- dengan perincian untuk Ketua DPRD sebesar Rp.2.500.000 dan wakil Ketua DPRD sebesar 2.000.000,-, yaitu dengan perincian pembayaran yang dilakukan sebagai berikut:
Januari 2004 : Rp. 4.250.000,-
Februari 2004 : Rp. 3.500.000,-
Maret 2004 : Rp. 3.500.000,-
April 2004 : Rp. 4.250.000,-
Mei 2004 : Rp. 8.500.000,-
Mei 2004 (kekurangan jan-apr) : Rp. 14.500.000,-
Juni 2004 : Rp. 8.500.000,-
Juli 2004 : Rp. 8.500.000,-
Agustus 2004 : Rp. 8.500.000,-
JUMLAH : Rp. 64.000.000,-
Setelah dikurangi PPhPasal 21 Rp.54.400.000,-;
Bantuan Kegiatan Operasional penyerapan aspirasi sebesar Rp.57.650.000,- , yaitu untuk Ketua Dewan Rp.500.000,- per bulan, Wakil Ketua Dewan Rp.250.000,- per bulan, dan anggota dewan Rp.150.000,- per bulan, dengan perincian realisasi sebagai berikut:
Januari 2004 : Rp. 7.250.000,-
Februari 2004 : Rp. 7.000.000,-
Maret 2004 : Rp. 7.000.000,-
April 2004 : Rp. 7.400.000,-
Mei 2004 : Rp. 7.250.000,-
Juni 2004 : Rp. 7.250.000,-
Juli 2004 : Rp. 7.250.000,-
Agustus 2004 : Rp. 7.250.000,-
JUMLAH : Rp. 57.650.000,-
Setelah dikurangi PPh Pasal 21 Rp.49.002.500,-;
Bahwa realisasi Belanja Penunjang Operasional Pimpinan (BPOP) DPRD bertentangan dengan ketentuan yang berlaku, yaitu PP No. 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Pasal 4 dan Kepmendagri No. 29 Tahun 2002 tentang Pedoman Pengurusan Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah serta Tata Cara Penyusunan APBD, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah dan Penyusunan Perhitungan APBD Pasal 19 ayat (2);
Terhadap realisasi BPOP, Terdakwa selaku pimpinan DPRD menerima sebesar Rp.1.020.000,- dari (bantuan kegiatan operasional untuk penyerapan aspirasi) sedangkan anggota DPRD yang lain menerima sebagai berikut:
-
No. Nama Bantuan kegiatan operasional penyerapan aspirasi Bantuan kegiatan operasional untuk komisi Bantuan kegiatan operasional untuk pimpinan DPRD 1 2 3 4 5 1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38
39
40
41
42
43
44
45
46
Miyono
Yose Rianto
Fathoni, S.Ag.
Probo Suhartono
Nyamin S.
Isa Anshori, SH
Saifudin, S.Ag.
Subakir
Topo Sudirjo
Muhamad Imam
Heru Sriyanto
Ari Sugiyarto
Ir. Y. Sriyadi
Sutopo, Bsc
Drs.Nurbiantoro
Lilik Haryanto
Amin Wahyudi
Sururi, SH
Jono Sulistyo
Rohmat Budiharjo
Sarman Untung
Saptoto
Handono Putro
Drs. Kartono
Risawati
Sumarsono Hadi
Titis Prasetyo
Nailul Ula
Suwaldi
Guntur Wahyudi
Saifudin Azis
M. Fachrurodji
M. Budiyanto
Drs. Suwardi
Muslich Edy
Tjipto Haryono
Tukimin Priyo
Djentoe Abdul
Harsudi
Anshor Budiyono
Mislan HS
Ahmad Nasrullah
Dremo
Drs. Widodo BS
Gunadi
Zidni
3.400.000
3.400.000
1.020.000
1.020.000
1.020.000
1.020.000
1.020.000
1.700.000
1.020.000
1.020.000
1.700.000
1.020.000
1.062.500
212.500
1.020.000
1.020.000
1.020.000
1.020.000
1.020.000
1.020.000
1.020.000
1.020.000
1.020.000
1.020.000
1.020.000
1.020.000
1.020.000
1.020.000
1.020.000
1.020.000
1.020.000
1.020.000
1.020.000
1.020.000
1.020.000
1.020.000
510.000
1.020.000
1.020.000
1.020.000
1.020.000
127.500
1.020.000
1.020.000
892.500
637.500
-
-
-
-
-
-
-
13.600.000
-
-
13.600.000
-
8.500.000
1.700.000
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
17.000.000
-
-
1.700.000
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
1.700.000
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
1.700.000
-
-
1.700.000
-
-
1.700.000
-
-
-
Klaim Asuransi.
Bahwa program Asuransi Jiwa bagi anggota DPRD Kab Boyolali periode 1999 s/d 2004 dimulai dengan adanya Surat Permintaan dari Ketua DPRD kepada Perusahaan Asuransi Jiwa Bersama 1912 dengan surat tertanggal 1 Januari 2002 tentang Surat Permintaan Penutupan Asuransi Jiwa Kumpulan;
Bahwa pada tanggal 26 April 2002 telah dilakukan penandatanganan Polis Asuransi yang dilakukan oleh Ketua DPRD dan Direktur Asuransi Jiwa Bersama Bumi Putra 1912 yaitu Polis Nomor 33782 untuk Asuransi Jiwa Idaman dengan premi bulanan sebesar Rp.20.000,- /peserta dan Nomor 33783 untuk Asuransi Kecelakaan Diri dengan premi bulanan sebesar Rp.5.000,- /peserta dan diperuntukkan kepada 45 anggota Dewan dengan jangka waktu 32 bulan terhitung sejak 1 Januari 2002 s/d 1 Agustus 2004;
Bahwa premi asuransi dari 45 anggota Dewan dibayarkan atas beban APBD Kab Boyolali dari anggaran Sekretariat DPRD Tahun Anggaran 2002, 2003, dan 2004 dengan rincian sebagai berikut:
-
Asuransi Jiwa Idaman 45 x Rp 20.000 x 32
Asuransi Kecelakaan Diri 45 x Rp 5.000 x 32
=
=
Rp 28.800.000,-
Rp 7.200.000,-
Jumlah Rp 36.000.000,-
Bahwa dengan berakhirnya masa Asuransi Jiwa Idaman terdakwa telah mengajukan permintaan atau klaim nilai tunai asuransi kepada PT Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumi Putra 1912 dengan surat tertanggal 18 Agustus 2004 perihal permintaan penutupan Asuransi Kumpulan karena jatuh tempo;
Bahwa kemudian PT AJB Bumi Putra 1912 menindaklanjuti surat dari Miyono tanggal 18 Agustus 2004 sekaligus mencairkan klaim asuransi sebesar Rp.27.802.000,- dan dikurangi biaya materai Rp.44.000,- sehingga sisa Rp.27.758.000,- kemudian atas perintah terdakwa Miyono, klaim asuransi tersebut dibagikan kepada seluruh anggota DPRD Kab Boyolali pada tanggal 28 September 2004 yaitu:
-
No Nama Penerima Asuransi Jiwa 1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.
11.
12.
13.
14.
15.
16.
17.
18.
19.
20.
21.
22.
23.
24.
25.
26.
27.
28.
29.
30.
31.
32.
33.
34.
35.
36.
37.
38.
39.
40.
41.
42.
43.
44.
45.
46.
Miyono
Yose Rianto
Sururi, SH
Fathoni. S.Ag
Probo Suhartono
Nyamin S
Isa Anshori, SH
Saifudin, S. Ag
Subakir
Topo Sudirjo
Muhammad Imam
Heru Sriyanto
Ari Sugiyarto
Ir. Y. Sriyadi
Sutopo, Bsc
Drs. Nurbiantoro
Lilik Haryanto
Amin Wahyudi
Sumarsono Hadi
Jono Sulistyo
Rohmat Budiharjo
Sarman Untung
Saptoto
Handono Putro
Drs. Kartono
Risawati
Tjipto Haryono
Titis Prasetyo
Nailul Ula
Suwaldi
Guntur Wahyudi
Drs. Suwardi
M. Fachrurrodji
M. Budiyanto
Adha N. Mujtahid
Muslish Edy
Saifudin Azis
Djentoe Abdul
Marsudi
Anshor Budiyono
Mislan HS
Ahmad Nasrullah
Dremo
Drs. Widodo BS
Gunadi
Zidni
Rp. 632.000,-
Rp. 632.000,-
Rp. 632.000,-
Rp. 632.000,-
Rp. 632.000,-
Rp. 632.000,-
Rp. 632.000,-
Rp. 632.000,-
Rp. 632.000,-
Rp. 632.000,-
Rp. 632.000,-
Rp. 632.000,-
Rp. 632.000,-
Rp. 632.000,-
Rp. 492.000,-
Rp. 632.000,-
Rp. 632.000,-
Rp. 632.000,-
Rp. 632.000,-
Rp. 632.000,-
Rp. 632.000,-
Rp. 632.000,-
Rp. 632.000,-
Rp. 632.000,-
Rp. 632.000,-
Rp. 632.000,-
Rp. 632.000,-
Rp. 632.000,-
Rp. 632.000,-
Rp. 632.000,-
Rp. 632.000,-
Rp. 632.000,-
Rp. 632.000,-
Rp. 632.000,-
Rp. 632.000,-
Rp. 632.000,-
Rp. 632.000,-
Rp. 632.000,-
Rp. 632.000,-
Rp. 632.000,-
Rp. 632.000,-
Rp. 482.000,-
Rp. 632.000,-
Rp. 632.000,-
Rp. 140.000,-
Rp. 100.000,-
JUMLAH Rp. 27.758.000,-
Bahwa Terdakwa baik bertindak secara diri sendiri atau bersama-sama dengan Miyono, Subakir, Sutopo Bsc, Sururi, SH, Sumarsono Hadi, Y. Sriyadi, Tjipto Haryono, Saifudin Azis, Isa Anshori, Drs. Suwardi, Anshor Budiyono, Mohamad Amin Wahyudi, dan Letkol CZI Heru Sriyanto, Letkol Laut Yose Rianto, serta dr.H. Djaka Srijanta, secara melawan hukum telah melakukan perbuatan:
Bahwa Terdakwa bersama-sama dengan Panitia Anggaran DPRD Kabupaten Boyolali tidak membahas atau memberikan saran dan pendapat terhadap Nota Keuangan tentang RAPBD yang diajukan oleh Bupati pada Rencana Anggaran Satuan Kerja (RASK) Satker DPRD dan Sekretariat Dewan pada hal Terdakwa mengetahui bahwa di dalam RASK tersebut terdapat mata anggaran yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku khususnya yang diatur didalam surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No. 161/3211/SJ tanggal 29 Desember 2003 perihal pedoman tentang kedudukan keuangan Pimpinan dan anggota DPRD, dimana Terdakwa sudah mengetahui adanya surat Mendagri tersebut.
Selain itu perbuatan Terdakwa tersebut di atas bertentangan dengan Pasal 16 Perda No. 1 Tahun 2004 yaitu “anggaran belanja DPRD dan sekretariat DPRD merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari APBD” sehingga berdasarkan pasal tersebut Terdakwa selaku Anggota Panitia Anggaran harus membahas RASK Satker DPRD dan Sekretariat Dewan, karena anggaran DPRD merupakan bagian dari APBD, maka penyusunan anggaran harus mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Bahwa Miyono selaku Ketua DPRD menetapkan dan menandatangani Keputusan DPRD Kabupaten Boyolali No. 1 tahun 2004 tanggal 27 Januari 2004 tentang persetujuan penetapan peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah kabupaten Boyolali No. 4 tahun 2001 tentang kedudukan keuangan DPRD Kabupaten Boyolali yang isi Pasal-pasalnya menentukan anggarannya sendiri (DPRD Kab Boyolali) yaitu diantaranya (Tunjangan Perbaikan Penghasilan, Tunjangan Kesejahteraan, Penghargaan (Purna Bhakti), Perjalanan Dinas Tetap, Biaya Penunjang Operasional Pimpinan) dimana Miyono mengetahui bahwa pada saat itu pemerintah pusat melalui Menteri Dalam Negeri telah mengeluarkan Surat Edaran No. 161/3211/SJ tanggal 29 Desember 2003 perihal pedoman tentang kedudukan keuangan pimpinan dan anggota DPRD dan di dalam surat edaran tersebut tidak mengatur anggaran anggaran tersebut diatas. Sehingga perbuatan Terdakwa bertentangan dengan: Pasal 101 ayat (3) Undang-Undang No. 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD “Kedudukan Protokeler dan keuangan pimpinan dan anggota DPRD propinsi dan Kabupaten/Kodya diatur dengan Peraturan Pemerintah”;
Bahwa Miyono selaku Ketua DPRD menetapkan dan menandatangani Keputusan DPRD Kabupaten Boyolali No. 4 Tahun 2004 tentang Persetujuan Penetapan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Boyolali Tahun Anggaran 2004 tanggal 26 Pebruari 2004 yang didalamnya memuat mata anggaran DPRD dan Sekretariat DPRD Kabupaten Boyolali yang tidak ada dasar hukumnya yaitu antara lain: Tunjangan Perbaikan Penghasilan, Tunjangan Kesejahteraan, Penghargaan (Purna Bhakti), Perjalanan Dinas Tetap, Biaya PenunjangOperasional Pimpinan dimana Miyono mengetahui bahwa pada saat itu pemerintah pusat melalui Menteri Dalam Negeri telah mengeluarkan Surat Edaran No. 161/3211/SJ tanggal 29 Desember 2003 perihal pedoman tentang kedudukan keuangan pimpinan dan anggota DPRD dan di dalam surat edaran tersebut tidak mengatur anggaran anggaran tersebut diatas;
Bahwa Miyono selaku Ketua DPRD pernah meminta pencairan Dana Purna Bahkti sebelum APBD Tahun 2004 disahkan dengan mengirimkan surat kepada Bupati Boyolali dengan Surat No: 173.1/095/10/2004 tanggal 16 Februari 2004 perihal Permohonan Realisasi Dana Purna Bhakti Anggota DPRD Kab. Boyolali, agar dapat dicairkan sebelum tanggal 26 Februari 2004 padahal APBD belum disahkan, padahal Miyono mengetahui bahwa pada saat itu pemerintah pusat melalui Menteri Dalam Negeri telah mengeluarkan Surat Edaran No. 161/3211/SJ tanggal 29 Desember 2003 perihal Pedoman tentang kedudukan keuangan pimpinan dan anggota DPRD dan di dalam surat edaran tersebut tidak mengatur anggaran dana purna bhakti;
Bahwa Miyono selaku ketua Pimpinan Dewan bersama sama dengan Sdr Subakir, Ir Y. Sriyadi, Letkol CZI Heru Sriyanto (wakil Pimpinan DPRD) menetapkan dan menandatangani Keputusan Pimpinan DPRD Kab. Boyolali No. 4 Tahun 2004 tentang Rincian Belanja Penunjang Operasional Pimpinan DPRD sebesar Rp.367.000.000,- yang dikelola oleh Pimpinan DPRD TA. 2004, di dalam Surat Keputusan tersebut telah mengatur penggunaan BPOP untuk diberikan secara tunai setiap bulan kepada seluruh Anggota DPRD, padahal seharusnya Surat Keputusan tersebut mengatur tentang penggunaan anggaran Dana BPOP berdasarkan pada pendekatan kinerja yaitu untuk membiayai pelaksanaan kegiatan. Sehingga perbuatan Terdakwa bertentangan dengan:
Peraturan Pemerintah No. 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Pasal 4 yaitu “Pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara tertib taat pada peraturan perundang- undangan yang berlaku, efesien, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan azas keadilan dan kepatutan”;
Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kep Mendagri) No. 29 Tahun 2002 tanggal 10 Juni 2002 tentang Pedoman Pengurusan Pertanggungjawaban dan pengawasan keuangan daerah serta tata cara penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah, pelaksanaan tata usaha keuangan daerah dan penyusunan perhitungan APBD Pasal 19 ayat (2) : usulan program kegiatan dan anggaran sebegaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan prinsip-prinsip anggaran kinerja;
Ayat (3) Penyusunan usulan program kegiatan dan anggaran berdasarkan prinsip prinsip anggaran kinerja tercantum dalam lampiran VIII Keputusan ini;
Bahwa pemilihan program Asuransi bagi 45 anggota DPRD dan pembayaran premi dalam bentuk Asuransi Kecelakaan Diri menyimpang dari ketentuan Hukum yang berlaku yaitu PP Nomor 69 Tahun 1991 tentang Pemeliharaan Kesehatan Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun, Veteran, Perintis Kemerdekaan beserta Keluarganya Pasal 14 menyatakan “Penyelenggaraan pemeliharaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini dilakukan oleh Badan Penyelenggara yang diserahi tanggungjawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku” dan PP Nomor 28 Tahun 2003 tentang Subsidi dan Iuran Pemerintah Dalam Penyelenggaraan Asuransi Kesehatan Bagi PNS dan Pensiunan, Pasal 1 angka 6 menyatakan “Badan Penyelenggara adalah PT. (Persero) Asuransi Kesehatan (ASKES) Indonesia yang dibentuk untuk menyelenggarakan asuransi kesehatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku” oleh karena itu untuk pemeliharaan kesehatan PNS, maka program asuransinya dalam bentuk asuransi kesehatan melalui PT ASKES;
Bahwa dengan demikian pemilihan program asuransi bagi pimpinan dan anggota DPRD Kab. Boyolali dalam bentuk Asuransi Jiwa dan Kecelakaan Diri bertentangan dengan PP No. 69 Tahun 1991 Pasal 14 dan PP No. 28 Tahun 2003 Pasal 1 angka 6;
Bahwa pemberian uang hasil klaim asuransi sebesar Rp.27.758.000,- kepada anggota DPRD Kab. Boyolali sebagai pesangon tidak dibenarkan karena hasil klaim asuransi sebesar Rp.27.758.000,- seharusnya dikembalikan ke Kas Daerah namun sudah dinikmati sendiri dan oleh seluruh anggota DPRD lainnya, dengan demikian perbuatan terdakwa bertentangan dengan PP No. 105 Tahun 2000 Pasal 24 ayat (2) dan (3);
Bahwa dari perbuatan melawan hukum tersebut Terdakwa telah memperkaya diri sendiri yaitu mendapatkan uang seluruhnya sebesar Rp.70.497.600,- (tujuh puluh juta empat ratus sembilan puluh tujuh ribu enam ratus rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut yang berasal dari:
-
1.
2.
3.
4.
5.
6.
Dana Purna Bhakti
Tunjangan Kesejahteraan
Tunjangan Perbaikan Penghasilan
Perjalanan Dinas Tetap
Belanja Penunjang Operasional Pimpinan (BPOP) DPRD
Klaim Asuransi Jiwa
:
:
:
:
::
Rp 25.000.000,-
Rp 25.200.000,-
Rp 6.645.600,-
Rp 12.000.000,-
Rp 1.020.000,-
Rp 632.000,-
Selain itu juga telah memperkaya orang lain, yaitu sebagaimana dalam perincian dibawah ini:
| No | Nama Penerima | Jenis dan Jumlah Pengeluaran (Rp.) | Total (Rp.) | ||||||||
| Dana Purna Bhakti | Tunjangan Kesejahteraan | TPP | Perj.Dinas Tetap | Asuransi Jiwa | Belanja Penunjang Operasional Pimpinan DPRD | ||||||
| P. Aspirasi | Pimpinan | Komisi | Jumlah | ||||||||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11=8+9+10 | 12=3+…+10 |
| 1 | Miyono, Bsc. | 25.000.000 | 24.360.000 | 5.152.800 | 8.000.000 | 632.000 | 3.400.000 | 17.000.000 | - | 20.400.000 | 82.912.800 |
| 2 | Yose Rianto | 25.000.000 | 16.800.000 | 4.578.240 | 8.000.000 | 632.000 | 1.020.000 | - | - | 1.020.000 | 56.030.240 |
| 3 | Fathoni, S.Ag | 25.000.000 | 16.800.000 | 4.296.000 | 8.000.000 | 632.000 | 1.020.000 | - | - | 1.020.000 | 55.748.000 |
| 4 | Probo Suhartono | 25.000.000 | 16.800.000 | 4.578.240 | 8.000.000 | 632.000 | 1.020.000 | - | 1.700.000 | 2.720.000 | 57.730.240 |
| 5 | Nyamin S | 25.000.000 | 16.800.000 | 4.537.920 | 8.000.000 | 632.000 | 1.020.000 | - | - | 1.020.000 | 55.989.920 |
| 6 | Isa Anshori, SH | 25.000.000 | 25.200.000 | 6.726.240 | 12.000.000 | 632.000 | 1.020.000 | - | - | 1.020.000 | 70.578.240 |
| 7 | Saifudin, S.Ag | 25.000.000 | 25.200.000 | 6.685.920 | 12.000.000 | 632.000 | 1.020.000 | - | - | 1.020.000 | 70.537.920 |
| 8 | Subakir | 25.000.000 | 20.412.000 | 4.865.520 | 8.000.000 | 632.000 | 1.700.000 | 13.600.000 | - | 15.300.000 | 74.209.520 |
| 9 | Topo Sudirjo | 25.000.000 | 16.800.000 | 4.578.240 | 8.000.000 | 632.000 | 1.020.000 | - | - | 1.020.000 | 56.030.240 |
| 10 | Muhammad Imam | 25.000.000 | 16.800.000 | 4.578.300 | 8.000.000 | 632.000 | 1.020.000 | - | - | 1.020.000 | 56.030.300 |
| 11 | Heru Sriyanto | 25.000.000 | 20.412.000 | 4.865.520 | 8.000.000 | 632.000 | 1.700.000 | 13.600.000 | - | 15.300.000 | 74.209.520 |
| 12 | Ari Sugiyarto | 25.000.000 | 16.800.000 | 4.578.240 | 8.000.000 | 632.000 | 1.020.000 | - | - | 1.020.000 | 56.030.240 |
| 13 | Ir. Y. Sriyadi | 25.000.000 | 27.457.500 | 6.905.790 | 12.000.000 | 632.000 | 1.062.500 | 8.500.000 | - | 9.562.500 | 81.557.790 |
| 14 | Sutopo, Bsc | - | 2.551.500 | 602.520 | 1.000.000 | 492.000 | 212.500 | 1.700.000 | - | 1.912.500 | 6.558.520 |
| 15 | Drs.Nurbiantoro | 25.000.000 | 16.800.000 | 4.537.920 | 8.000.000 | 632.000 | 1.020.000 | - | - | 1.020.000 | 55.989.920 |
| 16 | Lilik Haryanto | 25.000.000 | 25.200.000 | 6.685.920 | 12.000.000 | 632.000 | 1.020.000 | - | - | 1.020.000 | 70.537.920 |
| 17 | Amin Wahyudi | 25.000.000 | 25.200.000 | 6.685.920 | 12.000.000 | 632.000 | 1.020.000 | - | - | 1.020.000 | 70.537.920 |
| 18 | Sururi | 25.000.000 | 16.800.000 | 4.578.240 | 8.000.000 | 632.000 | 1.020.000 | - | - | 1.020.000 | 56.030.240 |
| 19 | Jono Sulistyo | 25.000.000 | 16.800.000 | 4.578.240 | 8.000.000 | 632.000 | 1.020.000 | - | - | 1.020.000 | 56.030.240 |
| 20 | Rohmat Budiharjo | 25.000.000 | 16.800.000 | 4.578.240 | 8.000.000 | 632.000 | 1.020.000 | - | - | 1.020.000 | 56.030.240 |
| 21 | Sarman Untung | 25.000.000 | 16.800.000 | 4.578.240 | 8.000.000 | 632.000 | 1.020.000 | - | - | 1.020.000 | 56.030.240 |
| 22 | Saptoto | 25.000.000 | 25.200.000 | 6.726.240 | 12.000.000 | 632.000 | 1.020.000 | - | 1.700.000 | 2.720.000 | 72.278.240 |
| 23 | Handono Putro | 25.000.000 | 25.200.000 | 6.444.000 | 12.000.000 | 632.000 | 1.020.000 | - | - | 1.020.000 | 70.296.000 |
| 24 | Drs. Kartono | 25.000.000 | 16.800.000 | 4.578.240 | 8.000.000 | 632.000 | 1.020.000 | - | - | 1.020.000 | 56.030.240 |
| 25 | Risawati | 25.000.000 | 16.800.000 | 4.296.000 | 8.000.000 | 632.000 | 1.020.000 | - | - | 1.020.000 | 55.748.000 |
| 26 | Sumarsono Hadi | 25.000.000 | 16.800.000 | 4.296.000 | 8.000.000 | 632.000 | 1.020.000 | - | - | 1.020.000 | 55.748.000 |
| 27 | Titis Prasetyo | 25.000.000 | 25.200.000 | 6.726.240 | 12.000.000 | 632.000 | 1.020.000 | - | - | 1.020.000 | 70.578.240 |
| 28 | Nailul Ula | 25.000.000 | 16.800.000 | 4.578.240 | 8.000.000 | 632.000 | 1.020.000 | - | - | 1.020.000 | 56.030.240 |
| 29 | Suwaldi | 25.000.000 | 16.800.000 | 4.578.240 | 8.000.000 | 632.000 | 1.020.000 | - | - | 1.020.000 | 56.030.240 |
| 30 | Guntur Wahyudi | 25.000.000 | 16.800.000 | 4.296.000 | 8.000.000 | 632.000 | 1.020.000 | - | - | 1.020.000 | 55.748.000 |
| 31 | Drs. Suwardi | 25.000.000 | 16.800.000 | 4.578.240 | 8.000.000 | 632.000 | 1.020.000 | - | - | 1.020.000 | 56.030.240 |
| 32 | M. Fachrurodji | 25.000.000 | 16.800.000 | 4.416.960 | 8.000.000 | 632.000 | 1.020.000 | - | - | 1.020.000 | 55.868.960 |
| 33 | M. Budiyanto | 25.000.000 | 16.800.000 | 4.578.240 | 8.000.000 | 632.000 | 1.020.000 | - | - | 1.020.000 | 56.030.240 |
| 34 | Adha N. Mujtahid | 25.000.000 | 25.200.000 | 6.645.600 | 12.000.000 | 632.000 | 1.020.000 | - | - | 1.020.000 | 70.497.600 |
| 35 | Muslich Edy | 25.000.000 | 16.800.000 | 4.521.792 | 8.000.000 | 632.000 | 1.020.000 | - | - | 1.020.000 | 55.973.792 |
| 36 | Tjipto Haryono | 25.000.000 | 16.800.000 | 4.578.240 | 8.000.000 | 632.000 | 1.020.000 | - | 1.700.000 | 2.720.000 | 57.730.240 |
| 37 | Tukimin Priyo | 25.000.000 | 8.400.000 | 2.260.896 | 4.000.000 | - | 510.000 | - | - | 510.000 | 40.170.896 |
| 38 | Djentoe Abdul | 25.000.000 | 16.800.000 | 4.497.600 | 8.000.000 | 632.000 | 1.020.000 | - | - | 1.020.000 | 55.949.600 |
| 39 | Harsudi | 25.000.000 | 25.200.000 | 6.645.600 | 12.000.000 | 632.000 | 1.020.000 | - | - | 1.020.000 | 70.497.600 |
| 40 | Anshor Budiyono | 25.000.000 | 25.200.000 | 6.726.240 | 12.000.000 | 632.000 | 1.020.000 | - | 1.700.000 | 2.720.000 | 72.278.240 |
| 41 | Mislan HS | 25.000.000 | 16.800.000 | 4.537.920 | 8.000.000 | 632.000 | 1.020.000 | - | - | 1.020.000 | 55.989.920 |
| 42 | Ahmad Nasrullah | - | 2.100.000 | 562.200 | 1.000.000 | 482.000 | 127.500 | - | - | 127.500 | 4.271.700 |
| 43 | Dremo | 25.000.000 | 16.800.000 | 4.578.240 | 8.000.000 | 632.000 | 1.020.000 | - | 1.700.000 | 2.720.000 | 57.730.240 |
| 44 | Drs. Widodo BS | 25.000.000 | 16.800.000 | 4.578.240 | 8.000.000 | 632.000 | 1.020.000 | - | - | 1.020.000 | 56.030.240 |
| 45 | Gunadi | 25.000.000 | 14.700.000 | 3.759.000 | 7.000.000 | 140.000 | 892.500 | - | - | 892.500 | 51.491.500 |
| 46 | Zidni | 25.000.000 | 10.500.000 | 2.811.000 | 5.000.000 | 100.000 | 637.500 | - | - | 637.500 | 44.048.500 |
| 47 | Suryani | - | 8.400.000 | 2.148.000 | 4.000.000 | - | - | - | - | - | 14.548.000 |
| 48 | Drs. Sujadi | - | 8.400.000 | 2.148.000 | 4.000.000 | - | - | - | - | - | 14.548.000 |
| 49 | Sutaryo | - | 8.400.000 | 2.148.000 | 4.000.000 | - | - | - | - | - | 14.548.000 |
| 50 | Bambang Rahino | - | 8.400.000 | 2.148.000 | 4.000.000 | - | - | - | - | - | 14.548.000 |
| 51 | M. Ichsanudin | - | 8.400.000 | 2.148.000 | 4.000.000 | - | - | - | - | - | 14.548.000 |
| 52 | Andi Fatmawati | - | 8.400.000 | 2.148.000 | 4.000.000 | - | - | - | - | - | 14.548.000 |
| 53 | Turisti Hindria | - | 8.400.000 | 2.148.000 | 4.000.000 | - | - | - | - | - | 14.548.000 |
| 54 | Drs. Kamtar | - | 8.400.000 | 2.148.000 | 4.000.000 | - | - | - | - | - | 14.548.000 |
| 55 | Pujiadi | - | 8.400.000 | 2.148.000 | 4.000.000 | - | - | - | - | - | 14.548.000 |
| 56 | Tiyono | - | 8.400.000 | 2.148.000 | 4.000.000 | - | - | - | - | - | 14.548.000 |
| 57 | Drs. Jamal Yazid | - | 8.400.000 | 2.148.000 | 4.000.000 | - | - | - | - | - | 14.548.000 |
| 58 | Mahmud Djumali | - | 8.400.000 | 2.148.000 | 4.000.000 | - | - | - | - | - | 14.548.000 |
| 59 | Yahya, Spd. | - | 8.400.000 | 2.148.000 | 4.000.000 | - | - | - | - | - | 14.548.000 |
| 60 | Moh. Basuni, SA | - | 8.400.000 | 2.148.000 | 4.000.000 | - | - | - | - | - | 14.548.000 |
| 61 | Tugiman, SP | - | 8.400.000 | 2.148.000 | 4.000.000 | - | - | - | - | - | 14.548.000 |
| 62 | Abdullah Ihsan | - | 8.400.000 | 2.148.000 | 4.000.000 | - | - | - | - | - | 14.548.000 |
| 63 | Sri Lestari | - | 8.400.000 | 2.148.000 | 4.000.000 | - | - | - | - | - | 14.548.000 |
| 64 | Danudi Sumiarso | - | 8.400.000 | 2.148.000 | 4.000.000 | - | - | - | - | - | 14.548.000 |
| 65 | Rudi Hartono | - | 8.400.000 | 2.148.000 | 4.000.000 | - | - | - | - | - | 14.548.000 |
| 66 | Jaka Sukamta | - | 8.400.000 | 2.148.000 | 4.000.000 | - | - | - | - | - | 14.548.000 |
| 67 | Wawang K. | - | 8.400.000 | 2.148.000 | 4.000.000 | - | - | - | - | - | 14.548.000 |
| 68 | A. Eka Wardaya | - | 8.400.000 | 2.148.000 | 4.000.000 | - | - | - | - | - | 14.548.000 |
| 69 | Sarimo | - | 8.400.000 | 2.148.000 | 4.000.000 | - | - | - | - | - | 14.548.000 |
| 70 | Agus Marwanto | - | 8.400.000 | 2.148.000 | 4.000.000 | - | - | - | - | - | 14.548.000 |
| 71 | Wind Sadewo | - | 8.400.000 | 2.148.000 | 4.000.000 | - | - | - | - | - | 14.548.000 |
| 72 | Bambang Sutoyo | - | 8.400.000 | 2.148.000 | 4.000.000 | - | - | - | - | - | 14.548.000 |
| 73 | Marjuli Suwito | - | 8.400.000 | 2.148.000 | 4.000.000 | - | - | - | - | - | 14.548.000 |
| 74 | Drs. Edi Nirmolo | - | 8.400.000 | 2.148.000 | 4.000.000 | - | - | - | - | - | 14.548.000 |
| 75 | Sigit Wartono | - | 8.400.000 | 2.148.000 | 4.000.000 | - | - | - | - | - | 14.548.000 |
| 76 | Subroto, BA | - | 8.400.000 | 2.148.000 | 4.000.000 | - | - | - | - | - | 14.548.000 |
| 77 | Fuadi | - | 8.400.000 | 2.148.000 | 4.000.000 | - | - | - | - | - | 14.548.000 |
| 78 | H. Sutomo | - | 8.400.000 | 2.148.000 | 4.000.000 | - | - | - | - | - | 14.548.000 |
| 79 | Muh. Karna | - | 8.400.000 | 2.148.000 | 4.000.000 | - | - | - | - | - | 14.548.000 |
| JUMLAH | 1.100.000.000 | 1.114.533.000 | 293.004.858 | 526.000.000 | 27.126.000 | 45.602.500 | 37.400.000 | 8.500.000 | 91.502.500 | 3.152.166.358 | |
Perbuatan Terdakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yaitu keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Boyolali sebesar Rp.3.235.711.158,- (tiga milyard dua ratus tiga puluh lima juta tujuh ratus sebelas ribu seratus lima puluh delapan rupiah) dengan perincian sebagai berikut:
-
No. Kode Rek. Satker Mata Anggaran Jumlah (RP) 1.
2.
3.
4.
5.
6.
2 01 01 1 1 01 09 1
2 01 01 1 1 01 07 1
2 01 01 1 1 01 07 1
2 01 04 2 3 01 01 1
2 01 04 1 1 03 13 1
2 01 04 0 0 1 1 04 05 1
DPRD
DPRD
DPRD
Sekre.
Sekre.
Sekre.
Tunj. Perbaikan Penghasilan
Tunj. Kesejahteraan
Penghargaan (Purna Bakti)
Perjalanan Dinas Tetap
BPOP
Tunj. Kesehatan (Asuransi)
298.157.658,-
1.138.893.000,-
1.125.000.000,-
534.000.000,-
111.902.500,-
27.758.000,-
JUMLAH 3.235.711.158,-
Sesuai Laporan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Tengah Nomor: S-1351/PW11/5/2006 tanggal 24 Maret 2006, seluruhnya berjumlah Rp.3.235.711.158,- (tiga milyar dua ratus tiga puluh lima juta tujuh ratus sebelas ribu seratus lima puluh delapan rupiah), atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut;
Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo.Pasal 64 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
SUBSIDIAIR:
Bahwa TerdakwaADHA NUR MUJTAHIDsebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Boyolali periode Tahun 1999 - 2004 (yang disahkan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah No. 170/184/1999 tanggal 9 Oktober 1999), dan sebagai Anggota Panitia Anggaran (Panggar) DPRD Kabupaten Boyolali masa bakti Tahun 1999 - 2004 (berdasarkan Surat Keputusan DPRD Kabupaten Boyolali No. 8 Tahun 2003 tanggal 8 Juli 2003), baik bertindak secara diri sendiri atau bersama-sama dengan Miyono, BSc Bin Dadi Partowirejo selaku Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Boyolali periode Tahun 1999 - 2004 dan sebagai Ketua Panitia Anggaran (Panggar) DPRD Kabupaten Boyolali masa bakti Tahun 1999 - 2004 (sudah memiliki kekuatan hukum tetap), Subakir selaku Wakil Ketua DPRD merangkap Wakil Ketua Panitia Anggaran (Panggar)DPRD Kabupaten Boyolali periode Tahun 1999 - 2004 (sudah memiliki kekuatan hukum tetap), Sutopo, Bsc (alm), Sururi, SH (dilakukan penuntutan secara terpisah), Sumarsono Hadi (dilakukan penuntutan secara terpisah), Y. Sriyadi (dilakukan penuntutan secara terpisah), Tjipto Haryono (dilakukan penuntutan secara terpisah), Saifudin Azis (dilakukan penuntutan secara terpisah), Isa Ansori, Drs. Suwardi (dilakukan penuntutan secara terpisah), Anshor Budiyono (dilakukan penuntutan secara terpisah), Mohamad Amin Wahyudi (dilakukan penuntutan secara terpisah), selaku anggota Panitia Anggaran (Panggar) DPRD Kabupaten Boyolali periode Tahun 1999 - 2004 dan Letkol CZI Heru Sriyanto, Letkol Laut Yose Rianto selaku anggota Panitia Anggaran (Panggar) DPRD Kabupaten Boyolali periode Tahun 1999 - 2004 (diserahkan ke Penyidik Militer), serta dr. H. Djaka Srijanta selaku Bupati Boyolali periode Tahun 1999 - 2004, pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan dengan pasti antara bulan Januari 2002 sampai dengan Desember 2004 atau setidak-tidaknya antara tahun 2002 sampai dengan tahun 2004, bertempat di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Boyolali, Jalan Merbabu Nomor 43 Boyolali atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Boyolali, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,yaknidilakukan dengan perbuatan atau cara-cara antara lain sebagai berikut:
Bahwa Miyono selaku Ketua DPRD telah membentuk Panitia Anggaran dengan Keputusan DPRD Kab. Boyolali No. 8 Tahun 2003, yang beranggotakan sebagai berikut:
1. Miyono : Ketua
Subakir : Wakil Ketua
Sutopo Bsc : Wakil Ketua
Letkol CZI Heru Sriyanto : Wakil Ketua
Sururi : Sekretaris
Sumarsono Hadi : Anggota
Tjipto Haryono : Anggota
Ir Y. Sriyadi : Anggota
Saifudin Aziz : Anggota
Drs Suwardi : Anggota
Letkol Laut Yose Riyanto.SM ph : Anggota
Isa Anshori, SH : Anggota
Adha Nur Mujtahid,SE. : Anggota
Anshor Budiyono,Sag : Anggota
Muh Amin Wahyudi : Anggota
Bahwa Panitia Anggaran yang mempunyai tugas sebagaimana diatur dalam Pasal 58 Keputusan DPRD Kabupaten Boyolali No. 1 Tahun 2000 tentang Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten Boyolali yaitu:
a. Memberi saran dan pendapat kepada Bupati dalam mempersiapkan Rancangan Nota-Keuangan tentang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Perubahannya;
b. Memberi saran dan pendapat kepada DPRD mengenai nota keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang telah disampaikan oleh Bupati. Akan tetapi panitia anggaran tidak memberikan saran dan pendapat terhadap Nota Keuangan tentang RAPBD yang diajukan oleh Bupati pada RASK Satker DPRD dan Sekretariat Dewan, dengan alasan bahwa anggaran DPRD dan sekreteriat DPRD Kabupaten Boyolali Tahun Anggaran 2004 sudah ada standar yang dicantumkan dalam Susunan dan Kedudukan Keuangan DPRD Kab. Boyolali yaitu sesuai dengan Perda No. 1 Tahun 2004, diantaranya:
Tunjangan Perbaikan Penghasilan;
Tunjangan Kesejahteraan;
Penghargaan (Purna Bhakti);
Perjalanan Dinas Tetap;
Belanja Penunjang Operasional Pimpinan DPRD (BPOP);
Dimana pada waktu Panitia Anggaran membahas anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Boyolali Tahun Anggaran 2004 pemerintah telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No. 161/3211/SJ tanggal 29 Desember 2003 perihal Pedoman tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD, namun Surat Edaran ini oleh Panggar tidak dijadikan pedoman dalam penyusunan anggaran khususnya pada anggaran DPRD dan Sekretariat DPRD Kabupaten Boyolali;
Bahwa setelah APBD Kabupaten Boyolali ditetapkan dalam Perda No. 3 Tahun 2004 tentang APBD Kab. Boyolali Tahun Anggaran 2004 pada tanggal 26 Februari 2004, kemudian Miyono selaku Ketua DPRD membuat dan menandatangani Keputusan DPRD No. 4 Tahun 2004 tentang Persetujuan Penetapan Perda tentang APBD Kab. Boyolali TA. 2004, selanjutnya dengan Keputusan Bupati No. 81 Tahun 2004 tanggal 27 Pebruari 2004 pada Satker DPRD dan Satker Sekretariat DPRD dianggarkan antara lain mata anggaran sebagai berikut dan selanjutnya direalisasikan:
Perincian penggunaannya adalah sebagai berikut:
| No | Kode Rek | Satker | Mata anggaran | Jumlah (RP) | Direalisasi |
1. 2. 3. 4. 5. | 2 01 01 1 1 01 09 1 2 01 01 1 1 01 07 1 2 01 01 1 1 01 07 1 2 01 04 2 3 01 01 1 2 01 04 1 1 03 13 1 | DPRD DPRD DPRD Sek.DPRD Sek.DPRD | Tunj.Perbaikan Penghasilan Tunj. Kesejahteraan Penghargaan (Purna Bakti) Perjalanan Dinas Tetap BPOP | 337.117.950,- 1.258.393.500,- 1.125.000.000,- 540.000.000,- 367.000.000,- | 298.157.658,- 1.138.893.000,- 1.125.000.000,- 534.000.000,- 111.902.500,- |
| JUMLAH | 3.627.511.450,- | 3.207.953.158,- | |||
Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP).
Dari realisasi anggaran TPP, dibayarkan kepada Ketua, Wakil Ketua dan seluruh anggota DPRD, setiap bulan sebagai tambahan penghasilan sejak bulan Januari 2004 sampai dengan Desember 2004, dengan rincian pencairan:
-
NO BLN SPM BUKTI PENGELUARAN JUMLAH NOMOR TGL NOMOR TGL 1.
2.
3a.
3b.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.
11.
12.
JAN
FEB
MAR
MAR
APR
MEI
JUN
JUL
AGS
SEP
OKT
NOV
DES
-
-
52/P.BAU/III/2004
59/A.BAU/III/2004
397/A.BAU/IV/2004
656/A.BAU/V/2004
858/A.BAU/VI/2004
1203/A.BAU/VII/2004
1423/A.BAU/VIII/2004
1563/A.BAU/IX/2004
1949/A.BAU/X/2004
2185/A.BAU/XI/2004
2419/A.BAU/XII/2004
-
-
1-3-04
5-3-04
1-4-04
1-5-04
1-6-04
1-7-04
2-8-04
1-9-04
1-10-04
1-11-04
1-12-04
10/I/2004
9/II/2004
9/III/2004
19/III/2004
9/IV/2004
10/V/2004
11/VI/2004
9/VII/2004
9/VIII/2004
7/IX/2004
7/X/2004
7/XI/2004
7/XII/2004
2-1-04
3-2-04
1-3-04
9-3-04
1-4-04
1-5-04
1-6-04
1-7-04
2-8-04
1-9-04
1-10-04
1-11-04
1-12-04
20.525.616,-
20.034.984,-
25.017.528,-
10.102.236,-
25.615.638,-
25.050.414,-
25.050.414,-
25.050.414,-
25.050.414,-
24.165.000,-
24.165.000,-
24.165.000,-
24.165.000,-
JUMLAH 298.157.658,-
TPP yang dianggarkan dalam Tahun Anggaran 2004 dan diterima oleh Terdakwa dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Boyolali Periode 1999-2004 setiap bulan dari bulan Januari 2004 s/d Agustus 2004, dan diterima seluruh anggota DPRD anggota DPRD Kabupaten Boyolali Periode 2004-2009 setiap bulan dari bulan September 2004 s/d Desember 2004, seharusnya tidak dianggarkan dan tidak dibayarkan, karena ketentuan mengenai tunjangan perbaikan penghasilan bagi pegawai negeri sipil sudah dihentikan atau sudah tidak diberlakukan lagi terhitung sejak bulan Januari 2001, yang diatur dengan PP No. 37 tahun 2001 tanggal 18 Mei 2001;
Terhadap realisasi TPP Terdakwa menerima uang sebesar Rp.6.645.600,- (enam juta enam ratus empat puluh lima ribu enam ratus rupiah) sedangkan anggota DPRD yang lain menerima:
-
No Nama Jumlah No Nama Jumlah 1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38
39
40
Miyono, Bsc
Yose Rianto
Fathoni, S.Ag.
Probo Suhartono
Nyamin S.
Isa Anshori, SH
Saifudin, S.Ag.
Subakir
Topo Sudirjo
Muhamad Imam
Heru Sriyanto
Ari Sugiyarto
Ir. Y. Sriyadi
Sutopo, Bsc
Drs.Nurbiantoro
Lilik Haryanto
Amin Wahyudi
Sururi,SH
Jono Sulistyo
Rohmat Budiharjo
Sarman Untung
Saptoto
Handono Putro
Drs. Kartono
Risawati
Sumarsono Hadi
Titis Prasetyo
Nailul Ula
Suwaldi
Guntur Wahyudi
Saifudin Azis
M. Fachrurodji
M. Budiyanto
Drs. Suwardi
Muslich Edy
Tjipto Haryono
Tukimin Priyo
Djentoe Abdul
Harsudi
Anshor Budiyono
5.152.800
4.578.240
4.296.000
4.578.240
4.537.920
6.726.240
6.685.920
4.865.520
4.578.240
4.578.300
4.865.520
4.578.240
6.905.790
602.520
4.537.920
6.685.920
6.685.920
4.578.240
4.578.240
4.578.240
4.578.240
6.726.240
6.444.000
4.578.240
4.296.000
4.296.000
6.726.240
4.578.240
4.578.240
4.296.000
6.726.240
4.416.960
4.578.240
4.578.240
4.521.792
4.578.240
2.260.896
4.497.600
6.645.600
6.726.240
41
42
43
44
45
46
47
48
49
50
51
52
53
54
55
56
57
58
59
60
61
62
63
64
65
66
67
68
69
70
71
72
73
74
75
76
77
78
79
Mislan HS
Ahmad Nasrullah
Dremo
Drs. Widodo BS
Gunadi
Zidni
Suryani
Drs. Sujadi
Sutaryo
Bambang Rahino
M. Ichsanudin
Andi Fatmawati
Turisti Hindria
Drs. Kamtar
Pujiadi
Tiyono
Drs. Jamal Yazid
Mahmud Djumali
Yahya, Spd.
Moh. Basuni, SA
Tugiman, SP
Abdullah Ihsan
Sri Lestari
Danudi Sumiarso
Rudi Hartono
Jaka Sukamta
Wawang K.
A. Eka Wardaya
Sarimo
Agus Marwanto
Wind Sadewo
Bambang Sutoyo
Marjuli Suwito
Drs. Edi Nirmolo
Sigit Wartono
Subroto, BA
Fuadi
H. Sutomo
Muh. Karna
4.537.920
562.200
4.578.240
4.578.240
3.759.000
2.811.000
2.148.000
2.148.000
2.148.000
2.148.000
2.148.000
2.148.000
2.148.000
2.148.000
2.148.000
2.148.000
2.148.000
2.148.000
2.148.000
2.148.000
2.148.000
2.148.000
2.148.000
2.148.000
2.148.000
2.148.000
2.148.000
2.148.000
2.148.000
2.148.000
2.148.000
2.148.000
2.148.000
2.148.000
2.148.000
2.148.000
2.148.000
2.148.000
2.148.000
Tunjangan Kesejahteraan
Dalam DASK satker DPRD, Tunjangan Kesejahteraan dianggarkan sebagai berikut:
Dari realisasi anggaran Tunjangan Kesejahteraan, dibayarkan kepada Ketua, Wakil Ketua dan seluruh anggota DPRD setiap bulan sebagai tambahan penghasilan sejak bulan Januari 2004 sampai dengan Agustus 2004, dengan rincian pencairan:
Tunjangan Kesejahteraan yang dianggarkan dalam Tahun Anggaran 2004 Terdakwa dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Boyolali Periode 1999-2004 setiap bulan dari bulan Januari 2004 s/d Agustus 2004, dan diterima seluruh anggota DPRD anggota DPRD Kabupaten Boyolali Periode 2004-2009 setiap bulan dari bulan September 2004 s/d Desember 2004, seharusnya tidak dianggarkan dan tidak dibayarkan, karena pimpinan dan anggota DPRD telah mendapatkan alokasi anggaran tunjangan kesejahteraan dalam bentuk tunjangan kesehatan dan pengobatan, rumah jabatan dan perlengkapanya, kendaraan dinas dan pemeliharaanya, pakaian dinas, uang duka wafat dan uang duka tewas, sebagaimana yang diatur dalam surat Mendagri Nomor 161/3211/SJ tanggal 29 Desember 2003. Penganggaran dan realisasi mata anggaran tunjangan kesejahteraan dalam mata anggaran tersendiri adalah semata-mata untuk menambah penghasilan pimpinan dan anggota DPRD;
Terhadap realisasi Tunjangan Kesejahteraan Terdakwa menerima uang sebesar Rp.25.200.000,-sedangkan anggota DPRD yang lain menerima:
Ketua Wakil ketua Anggota | 1 3 41 | x x x | 13 13 13 | x x x | Rp. 3.045.000,- Rp. 2.551.500,- Rp. 2.100.000,- | = = = | Rp. 39.585.000,- Rp. 99.508.500,- Rp. 1.119.300.000,- |
| JUMLAH | R p. 1.258.393.500,- | ||||||
| NO | BLN | SPM | BUKTI PENGELUARAN | JUMLAH | ||
| NOMOR | TGL | NOMOR | TGL | |||
1. 2. 3a. 3b. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. | JAN FEB MAR MAR APR MEI JUN JUL AGS SEP OKT NOV DES | - - 52/P.BAU/III/2004 59/A.BAU/III/2004 397/A.BAU/IV/2004 656/A.BAU/V/2004 858/A.BAU/VI/2004 1203/A.BAU/VII/2004 1423/A.BAU/VIII/2004 1563/A.BAU/IX/2004 1949/A.BAU/X/2004 2185/A.BAU/XI/2004 2419/A.BAU/XII/2004 | - - 1-3-04 5-3-04 1-4-04 1-5-04 1-6-04 1-7-04 2-8-04 1-9-04 1-10-04 1-11-04 1-12-04 | - - 8/III/2004 18/III/2004 8/IV/2004 9/V/2004 10/VI/2004 8/VII/2004 7/VIII/2004 6/IX/2004 6/X/2004 6/XI/2004 6/XII/2004 | - - 1-3-04 9-3-04 1-4-04 1-5-04 1-6-04 1-7-04 2-8-04 1-9-04 1-10-04 1-11-04 1-12-04 | - - 94.248.000,- 191.047.500,- 96.799.500,- 94.699.500,- 94.699.500,- 94.699.500,- 94.699.500,- 94.500.000,- 94.500.000,- 94.500.000,- 94.500.000,- |
| JUMLAH | 1.138.893.000,- | |||||
-
No. Nama Jumlah No. Nama Jumlah 1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38
39
40
Miyono
Yose Rianto
Fathoni, S.Ag.
Probo Suhartono
Nyamin S.
Isa Anshori, SH
Saifudin, S.Ag.
Subakir
Topo Sudirjo
Muhamad Imam
Heru Sriyanto
Ari Sugiyarto
Ir. Y. Sriyadi
Sutopo, Bsc
Drs.Nurbiantoro
Lilik Haryanto
Amin Wahyudi
Sururi, SH
Jono Sulistyo
Rohmat Budiharjo
Sarman Untung
Saptoto
Handono Putro
Drs. Kartono
Risawati
Sumarsono Hadi
Titis Prasetyo
Nailul Ula
Suwaldi
Guntur Wahyudi
Saifudin Azis
M. Fachrurodji
M. Budiyanto
Drs. Suwardi
Muslich Edy
Tjipto Haryono
Tukimin Priyo
Djentoe Abdul
Harsudi
Anshor Budiyono
24.360.00016.800.000
16.800.000
16.800.000
16.800.000
25.200.000
25.200.000
20.412.000
16.800.000
16.800.000
20.412.000
16.800.000
27.457.500
2.551.500
16.800.000
25.200.000
25.200.000
16.800.000
16.800.000
16.800.000
16.800.000
25.200.000
25.200.000
16.800.000
16.800.000
16.800.000
25.200.000
16.800.000
16.800.000
16.800.000
25.200.000
16.800.000
16.800.000
16.800.000
16.800.000
16.800.000
8.400.000
16.800.000
25.200.000
25.200.000
41
42
43
44
45
46
47
48
49
50
51
52
53
54
55
56
57
58
59
60
61
62
63
64
65
66
67
68
69
70
71
72
73
74
75
76
77
78
79
Mislan HS
Ahmad Nasrullah
Dremo
Drs. Widodo BS
Gunadi
Zidni
Suryani
Drs. Sujadi
Sutaryo
Bambang Rahino
M. Ichsanudin
Andi Fatmawati
Turisti Hindria
Drs. Kamtar
Pujiadi
Tiyono
Drs. Jamal Yazid
Mahmud Djumali
Yahya, Spd.
Moh. Basuni, SA
Tugiman, SP
Abdullah Ihsan
Sri Lestari
Danudi Sumiarso
Rudi Hartono
Jaka Sukamta
Wawang K.
A. Eka Wardaya
Sarimo
Agus Marwanto
Wind Sadewo
Bambang Sutoyo
Marjuli Suwito
Drs. Edi Nirmolo
Sigit Wartono
Subroto, BA
Fuadi
H. Sutomo
Muh. Karna
16.800.000
2.100.000
16.800.000
16.800.000
14.700.000
10.500.000
8.400.000
8.400.000
8.400.000
8.400.000
8.400.000
8.400.000
8.400.000
8.400.000
8.400.000
8.400.000
8.400.000
8.400.000
8.400.000
8.400.000
8.400.000
8.400.000
8.400.000
8.400.000
8.400.000
8.400.000
8.400.000
8.400.000
8.400.000
8.400.000
8.400.000
8.400.000
8.400.000
8.400.000
8.400.000
8.400.000
8.400.000
8.400.000
8.400.000
3. Penghargaan (Purna Bakti).
Dalam DASK DPRD anggaran Penghargaan (Purna Bhakti) dianggarkan:
45 x Rp. 25.000.000,- = Rp. 1.125.000.000,-
Untuk merealisasikan anggaran Penghargaan (Purna Bhakti) Terdakwa mengirim surat kepada Sdr dr. H. Djaka Srijanta selaku Bupati Kabupaten Boyolali No. 173.1/095/10/2004 tanggal 16 Februari 2004, pada hal Terdakwa mengetahui bahwa APBD tahun anggaran 2004 belum disahkan dan Terdakwa mengetahui bahwa berdasarkan Surat Mendagri No. 161/3211/SJ tanggal 29 Desember 2003 tentang pengaturan anggaran tunjangan kesejahteraan di dalamnya tidak mencamtumkan Penghargaan (Purna Bhakti) sebagai salah satu bentuk Tunjangan Kesejahteraan;
Pada bulan Maret sampai dengan April 2004 anggaran penghargaan purna bhakti dicairkan oleh bagian keuangan berdasarkan surat No. 173.1/095/10/2004 tanggal 16 Februari 2004 yang dibuat dan ditanda tangani Terdakwa tersebut yaitu:
-
NO BLN SPM BUKTI PENGELUARAN JUMLAH NOMOR TGL NOMOR TGL 1 MAR 73/P.BAU/III/2004 10-3-14 26/III/2004 20-3-04 1.125.000.000,-
Terhadap realisasi penghargaan (purna bhakti) Terdakwa menerima uang sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) sedangkan anggota DPRD yang lain menerima:
-
No. Nama Jumlah No. Nama Jumlah 1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
Miyono
Yose Rianto
Fathoni, S.Ag.
Probo Suhartono
Nyamin S.
Isa Anshori, SH
Saifudin, S.Ag.
Subakir
Topo Sudirjo
Muhamad Imam
Heru Sriyanto
Ari Sugiyarto
Ir. Y. Sriyadi
Drs.Nurbiantoro
Lilik Haryanto
Amin Wahyudi
Sururi, SH
Jono Sulistyo
Rohmat Budiharjo
Sarman Untung
Saptoto
Handono Putro
25.000.000
25.000.000
25.000.000
25.000.000
25.000.000
25.000.000
25.000.000
25.000.000
25.000.000
25.000.000
25.000.000
25.000.000
25.000.000
25.000.000
25.000.000
25.000.000
25.000.000
25.000.000
25.000.000
25.000.000
25.000.000
25.000.000
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38
39
40
41
42
43
44
Drs. Kartono
Risawati
Sumarsono Hadi
Titis Prasetyo
Nailul Ula
Suwaldi
Guntur Wahyudi
Drs. Suwardi
M. Fachrurodji
M. Budiyanto
Adha N. Mujtahid
Muslich Edy
Tjipto Haryono
Tukimin Priyo
Djentoe Abdul
Harsudi
Anshor Budiyono
Mislan HS
Dremo
Drs. Widodo BS
Gunadi
Zidni
25.000.000
25.000.000
25.000.000
25.000.000
25.000.000
25.000.000
25.000.000
25.000.000
25.000.000
25.000.000
25.000.000
25.000.000
25.000.000
25.000.000
25.000.000
25.000.000
25.000.000
25.000.000
25.000.000
25.000.000
25.000.000
25.000.000
Bahwa terhadap realisasi dana penghargaan (purna bakti) tersebut setelah dilakukan pemeriksaan intern oleh Badan Pengawas Propinsi Jawa Tengah atas penggunaan dana APBD Tahun 2004 di Sekretariat DPRD Kabupaten Boyolali sebesar Rp 1.125.000.000,- (satu milyar seratus dua puluh lima juta rupiah) untuk 45 (empat puluh lima) anggota dewan dan telah diterimakan kepada masing-masing anggota dewan yang tidak diatur dalam ketentuan Surat Edaran Mendagri No. 161/3211/SJ tanggal 29 Desember 2003;
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pengawas Propinsi Jawa Tengah dan BPK Perwakilan IV Yogyakarta, Gubernur Jawa Tengah membuat surat Nomor 750/14939/2004 tanggal 3 Nopember 2004 kepada Bupati Boyolali yang isinya antara lain memerintahkan untuk mengembalikan atau menyetor dana purna bakti ke kas daerah;
Bahwa dengan adanya surat Gubernur Jawa Tengah tersebut oleh Bupati Boyolali (dr. Jaka Srijanta) surat tersebut tidak diteruskan ke Sekretariat Dewan untuk diteruskan kepada Ketua DPRD Kabupaten Boyolali atau ke seluruh anggota DPRD Kabupaten Boyolali;
Bahwa kemudian setelah masa jabatan Bupati Boyolali (dr. Jaka Srijanta) telah berakhir dan diganti oleh Singgih Pambudi, SH selaku Pj. Bupati Boyolali telah menindaklanjuti Surat Gubernur Jawa Tengah dan Hasil Pemeriksaan BPK Perwakilan IV Yogyakarta Nomor 65/R/XIV.4/04/2005 tanggal 14 April 2005 tersebut kepada Sekretaris Dewan kemudian Sekretaris Dewan telah menindaklanjuti dengan Surat Nomor 900/981/10/2005 tanggal 28 Juli 2005 perihal tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK Perwakilan IV Yogyakarta yang telah disampaikan kepada seluruh anggota DPRD Kabupaten Boyolali periode Tahun 1999 – 2004 termasuk kepada terdakwa;
Bahwa terdakwa selaku anggota DPRD Kabupaten Boyolali tidak melaksanakan isi surat Sekretaris Dewan tersebut yaitu tidak mengembalikan atau menyetorkan dana penghargaan (purna bakti) yang telah diterima sebesar Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) ke kas daerah Kabupaten Boyolali akan tetapi justru telah menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadinya;
4. Perjalanan Dinas Tetap.
Dari realisasi Anggaran Perjalanan Dinas Tetap dibagikan kepada seluruh aggota DPRD periode 1999-2004 dari bulan Januari 2004 s/d Agustus 2004, dengan masing-masing anggota DPRD mendapatkan Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap bulan. Realisasi Anggaran Perjalanan Dinas Tetap sebagai berikut:
Anggaran Perjalanan Dinas Tetap yang telah dianggarkan dan direalisasikan dan diterima oleh Terdakwa dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Boyolali Periode 1999-2004 setiap bulan dari bulan Januari 2004 s/d Agustus 2004, dan diterima seluruh anggota DPRD Kabupaten Boyolali Periode 2004-2009 setiap bulan dari bulan September 2004 s/d Desember 2004, seharusnya tidak dianggarkan dan tidak direalisasikan, karena bertentangan dengan PP Nomor 105 Tahun 2000 dan berdasarkan surat Mendagri Nomor 161/3211/SJ tanggal 29 Desember 2003 mengatur bahwa anggaran Perjalanan Dinas Pimpinan dan Anggota DPRD dianggarkan pada Satker Sekretariat DPRD dalam kelompok belanja operasi dan pemeliharaan, sedangkan pada Satker Sekretariat DPRD telah dianggarkan:
| NO. | BLN | SPM | BUKTI PENGELUARAN | JUMLAH | ||
| NOMOR | TGL | NOMOR | TGL | |||
1. 2. 3. 4 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. | JAN FEB MAR APR MEI JUN JUL AGS SEP OKT NOV DES | - - 27/A.BOP/III/2004 150/A.BOP/IV/2004 320/A.BOP/IV/2004 512/A.BOP/V/2004 715/A. BOP/VI/2004 1142/A.BOP/VIII/2004 1306/A.BOP/IX/2004 1709/A.BOP/X/2004 2067/A.BOP/X/2004 2281/A.BOP/XI/2004 | - - 8-3-04 1-4-04 29-4-04 27-5-04 30-6-04 12-8-04 7-8-04 12-10-04 10-11-04 3-12-05 | - - 8/III/2004 5/IV/2004 4/V/2004 4/VI/2004 4/VII/2004 55/VIII/2004 28/IX/2004 72/X/2004 44/XI/2004 111/XII/2004 | - - 9-3-04 1-4-04 1-5-04 1-6-04 1-7-04 18-8-04 9-9-04 15-10-04 23-11-04 16-12-04 | - - 133.000.000,- 45.000.000,- 44.000.000,- 44.000.000,- 44.000.000,- 44.000.000,- 45.000.000,- 45.000.000,- 45.000.000,- 45.000.000,- |
| JUMLAH | 534.000.000,- | |||||
Biaya perjalanan Dinas Dalam Daerah
Biaya perjalanan Dinas Luar Daerah
Biaya Kunjungan Kerja/Study banding Luar (DPRD)
Sehingga penganggaran dan realisasi anggaran Perjalanan Dinas Tetap adalah semata-mata untuk menambah penghasilan anggota DPRD dan merugikan keuangan negara/daerah;
Terhadap realisasi perjalanan dinas tetap Terdakwa menerima uang sebesar Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah) sedangkan anggota DPRD yang lain menerima:
-
No. Nama Jumlah No. Nama Jumlah 1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38
39
40
Miyono
Yose Rianto
Fathoni, S.Ag.
Probo Suhartono
Nyamin S.
Isa Anshori, SH
Saifudin, S.Ag.
Subakir
Topo Sudirjo
Muhamad Imam
Heru Sriyanto
Ari Sugiyarto
Ir. Y. Sriyadi
Sutopo, Bsc
Drs.Nurbiantoro
Lilik Haryanto
Amin Wahyudi
Sururi, SH
Jono Sulistyo
Rohmat Budiharjo
Sarman Untung
Saptoto
Handono Putro
Drs. Kartono
Risawati
Sumarsono Hadi
Titis Prasetyo
Nailul Ula
Suwaldi
Guntur Wahyudi
Saifudin Azis
M. Fachrurodji
M. Budiyanto
Drs. Suwardi
Muslich Edy
Tjipto Haryono
Tukimin Priyo
Djentoe Abdul
Harsudi
Anshor Budiyono
8.000.000
8.000.000
8.000.000
8.000.000
8.000.000
12.000.000
12.000.000
8.000.000
8.000.000
8.000.000
8.000.000
8.000.000
12.000.000
1.000.000
8.000.000
12.000.000
12.000.000
8.000.000
8.000.000
8.000.000
8.000.000
12.000.000
12.000.000
8.000.000
8.000.000
8.000.000
12.000.000
8.000.000
8.000.000
8.000.000
12.000.000
8.000.000
8.000.000
8.000.000
8.000.000
8.000.000
4.000.000
8.000.000
12.000.000
12.000.000
41
42
43
44
45
46
47
48
49
50
51
52
53
54
55
56
57
58
59
60
61
62
63
64
65
66
67
68
69
70
71
72
73
74
75
76
77
78
79
Mislan HS
Ahmad Nasrullah
Dremo
Drs. Widodo BS
Gunadi
Zidni
Suryani
Drs. Sujadi
Sutaryo
Bambang Rahino
M. Ichsanudin
Andi Fatmawati
Turisti Hindria
Drs. Kamtar
Pujiadi
Tiyono
Drs. Jamal Yazid
Mahmud Djumali
Yahya, Spd.
Moh. Basuni, SA
Tugiman, SP
Abdullah Ihsan
Sri Lestari
Danudi Sumiarso
Rudi Hartono
Jaka Sukamta
Wawang K.
A. Eka Wardaya
Sarimo
Agus Marwanto
Wind Sadewo
Bambang Sutoyo
Marjuli Suwito
Drs. Edi Nirmolo
Sigit Wartono
Subroto, BA
Fuadi
H. Sutomo
Muh. Karna
8.000.000
1.000.000
8.000.000
8.000.000
7.000.000
5.000.000
4.000.000
4.000.000
4.000.000
4.000.000
4.000.000
4.000.000
4.000.000
4.000.000
4.000.000
4.000.000
4.000.000
4.000.000
4.000.000
4.000.000
4.000.000
4.000.000
4.000.000
4.000.000
4.000.000
4.000.000
4.000.000
4.000.000
4.000.000
4.000.000
4.000.000
4.000.000
4.000.000
4.000.000
4.000.000
4.000.000
4.000.000
4.000.000
4.000.000
5. Belanja Penunjang Operasional Pimpinan (BPOP) DPRD
Untuk merealisasikan anggaran BPOP Miyono selaku Ketua Pimpinan DPRD Kab Boyolali, Sdr Subakir, Sdr Y. Sriyadi serta Sdr Letkol Laut CZI Heru Sriyanto selaku wakil ketua Pimpinan DPRD Kab Boyolali telah mengeluarkan dan menandatangani Keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten Boyolali Nomor 4 Tahun 2004 tentang Rincian Belanja Penunjang Operasional Pimpinan DPRD sebesar Rp.367.000.000,- (tiga ratus enam puluh tujuh juta rupiah) yang dikelola oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Boyolali Tahun Anggaran 2004 tanggal 29 Maret 2004 dengan rincian penggunaan sebagai berikut:
a. Bantuan kegiatan operasional komisi Rp. 15.000.000,-
b. Bantuan kegiatan operasional pimpinan Rp. 98.000.000,-
c. Bantuan penyerapan aspirasi Rp. 87.850.000,-
d. Bantuan dinas luar dan kunjungan kerja Rp. 25.000.000,-
e. Bantuan kegiatan sosial Rp. 40.300.000,-
f. Bantuan kegiatan sosial tak terduga Rp.100.850.000,-
JUMLAH Rp.367.000.000,-
Dari jumlah uang sebesar Rp.367.000.000,- telah direalisasi diantaranya sebesar Rp.111.902.500,- (setelah Pph pasal 21) telah dibayarkan kepada Terdakwa dan seluruh anggota DPRD setiap bulan sebagai tambahan penghasilan sejak bulan Januari 2004 sampai dengan Desember 2004;
Dari realisasi BPOP, pembagiannya adalah sebagai berikut:
Bantuan Kegiatan Operasional Komisi sebesar Rp.10.000.000,- dengan perincian:
Komisi A : Rp. 250.000 x 8 bulan : Rp. 2.000.000.-
Komisi B : Rp. 250.000 x 8 bulan : Rp. 2.000.000.-
Komisi C : Rp. 250.000 x 8 bulan : Rp. 2.000.000.-
Komisi D : Rp. 250.000 x 8 bulan : Rp. 2.000.000.-
K
omisi E : Rp. 250.000 x 8 bulan : Rp. 2.000.000.-
JUMLAH : Rp. 10.000.000,-
Setelah dikurangi PPh Pasal 21 sebesar Rp.8.500.000,-.
Bantuan Kegiatan Operasional Pimpinan Dewan sebesar Rp.64.000.000,- dengan perincian untuk Ketua DPRD sebesar Rp.2.500.000 dan wakil Ketua DPRD sebesar 2.000.000,-, yaitu dengan perincian pembayaran yang dilakukan sebagai berikut:
Januari 2004 : Rp. 4.250.000,-
Februari 2004 : Rp. 3.500.000,-
Maret 2004 : Rp. 3.500.000,-
April 2004 : Rp. 4.250.000,-
Mei 2004 : Rp. 8.500.000,-
Mei 2004 (kekurangan jan-apr) : Rp. 14.500.000,-
Juni 2004 : Rp. 8.500.000,-
Juli 2004 : Rp. 8.500.000,-
Agustus 2004 : Rp. 8.500.000,-
JUMLAH : Rp. 64.000.000,-
Setelah dikurangi PPhPasal 21 Rp.54.400.000,-;
Bantuan Kegiatan Operasional penyerapan aspirasi sebesar Rp.57.650.000,- , yaitu untuk Ketua Dewan Rp.500.000,- per bulan, Wakil Ketua Dewan Rp.250.000,- per bulan, dan anggota dewan Rp.150.000,- per bulan, dengan perincian realisasi sebagai berikut:
Januari 2004 : Rp. 7.250.000,-
Februari 2004 : Rp. 7.000.000,-
Maret 2004 : Rp. 7.000.000,-
April 2004 : Rp. 7.400.000,-
Mei 2004 : Rp. 7.250.000,-
Juni 2004 : Rp. 7.250.000,-
Juli 2004 : Rp. 7.250.000,-
Agustus 2004 : Rp. 7.250.000,-
JUMLAH : Rp. 57.650.000,-
Setelah dikurangi PPh Pasal 21 Rp.49.002.500,-;
Bahwa realisasi Belanja Penunjang Operasional Pimpinan (BPOP) DPRD bertentangan dengan ketentuan yang berlaku, yaitu PP No. 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Pasal 4 dan Kepmendagri No. 29 Tahun 2002 tentang Pedoman Pengurusan Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah serta Tata Cara Penyusunan APBD, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah dan Penyusunan Perhitungan APBD Pasal 19 ayat (2);
Terhadap realisasi BPOP, Terdakwa selaku pimpinan DPRD menerima sebesar Rp.1.020.000,- dari (bantuan kegiatan operasional untuk penyerapan aspirasi) sedangkan anggota DPRD yang lain menerima sebagai berikut:
-
No. Nama Bantuan kegiatan operasional penyerapan aspirasi Bantuan kegiatan operasional untuk komisi Bantuan kegiatan operasional untuk pimpinan DPRD 1 2 3 4 5 1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38
39
40
41
42
43
44
45
46
Miyono
Yose Rianto
Fathoni, S.Ag.
Probo Suhartono
Nyamin S.
Isa Anshori, SH
Saifudin, S.Ag.
Subakir
Topo Sudirjo
Muhamad Imam
Heru Sriyanto
Ari Sugiyarto
Ir. Y. Sriyadi
Sutopo, Bsc
Drs.Nurbiantoro
Lilik Haryanto
Amin Wahyudi
Sururi, SH
Jono Sulistyo
Rohmat Budiharjo
Sarman Untung
Saptoto
Handono Putro
Drs. Kartono
Risawati
Sumarsono Hadi
Titis Prasetyo
Nailul Ula
Suwaldi
Guntur Wahyudi
Saifudin Azis
M. Fachrurodji
M. Budiyanto
Drs. Suwardi
Muslich Edy
Tjipto Haryono
Tukimin Priyo
Djentoe Abdul
Harsudi
Anshor Budiyono
Mislan HS
Ahmad Nasrullah
Dremo
Drs. Widodo BS
Gunadi
Zidni
3.400.000
3.400.000
1.020.000
1.020.000
1.020.000
1.020.000
1.020.000
1.700.000
1.020.000
1.020.000
1.700.000
1.020.000
1.062.500
212.500
1.020.000
1.020.000
1.020.000
1.020.000
1.020.000
1.020.000
1.020.000
1.020.000
1.020.000
1.020.000
1.020.000
1.020.000
1.020.000
1.020.000
1.020.000
1.020.000
1.020.000
1.020.000
1.020.000
1.020.000
1.020.000
1.020.000
510.000
1.020.000
1.020.000
1.020.000
1.020.000
127.500
1.020.000
1.020.000
892.500
637.500
-
-
-
-
-
-
-
13.600.000
-
-
13.600.000
-
8.500.000
1.700.000
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
17.000.000
-
-
1.700.000
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
1.700.000
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
1.700.000
-
-
1.700.000
-
-
1.700.000
-
-
-
Klaim Asuransi.
Bahwa program Asuransi Jiwa bagi anggota DPRD Kab Boyolali periode 1999 s/d 2004 dimulai dengan adanya Surat Permintaan dari Ketua DPRD kepada Perusahaan Asuransi Jiwa Bersama 1912 dengan surat tertanggal 1 Januari 2002 tentang Surat Permintaan Penutupan Asuransi Jiwa Kumpulan;
Bahwa pada tanggal 26 April 2002 telah dilakukan penandatanganan Polis Asuransi yang dilakukan oleh Ketua DPRD dan Direktur Asuransi Jiwa Bersama Bumi Putra 1912 yaitu Polis Nomor 33782 untuk Asuransi Jiwa Idaman dengan premi bulanan sebesar Rp.20.000,- /peserta dan Nomor 33783 untuk Asuransi Kecelakaan Diri dengan premi bulanan sebesar Rp.5.000,- /peserta dan diperuntukkan kepada 45 anggota Dewan dengan jangka waktu 32 bulan terhitung sejak 1 Januari 2002 s/d 1 Agustus 2004;
Bahwa premi asuransi dari 45 anggota Dewan dibayarkan atas beban APBD Kab Boyolali dari anggaran Sekretariat DPRD Tahun Anggaran 2002, 2003, dan 2004 dengan rincian sebagai berikut:
-
Asuransi Jiwa Idaman 45 x Rp 20.000 x 32
Asuransi Kecelakaan Diri 45 x Rp 5.000 x 32
=
=
Rp 28.800.000,-
Rp 7.200.000,-
Jumlah Rp 36.000.000,-
Bahwa dengan berakhirnya masa Asuransi Jiwa Idaman terdakwa telah mengajukan permintaan atau klaim nilai tunai asuransi kepada PT Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumi Putra 1912 dengan surat tertanggal 18 Agustus 2004 perihal permintaan penutupan Asuransi Kumpulan karena jatuh tempo;
Bahwa kemudian PT AJB Bumi Putra 1912 menindaklanjuti surat dari Miyono tanggal 18 Agustus 2004 sekaligus mencairkan klaim asuransi sebesar Rp.27.802.000,- dan dikurangi biaya materai Rp.44.000,- sehingga sisa Rp.27.758.000,- kemudian atas perintah terdakwa Miyono, klaim asuransi tersebut dibagikan kepada seluruh anggota DPRD Kab Boyolali pada tanggal 28 September 2004 yaitu:
-
No Nama Penerima Asuransi Jiwa 1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.
11.
12.
13.
14.
15.
16.
17.
18.
19.
20.
21.
22.
23.
24.
25.
26.
27.
28.
29.
30.
31.
32.
33.
34.
35.
36.
37.
38.
39.
40.
41.
42.
43.
44.
45.
46.
Miyono
Yose Rianto
Sururi, SH
Fathoni. S.Ag
Probo Suhartono
Nyamin S
Isa Anshori, SH
Saifudin, S. Ag
Subakir
Topo Sudirjo
Muhammad Imam
Heru Sriyanto
Ari Sugiyarto
Ir. Y. Sriyadi
Sutopo, Bsc
Drs. Nurbiantoro
Lilik Haryanto
Amin Wahyudi
Sumarsono Hadi
Jono Sulistyo
Rohmat Budiharjo
Sarman Untung
Saptoto
Handono Putro
Drs. Kartono
Risawati
Tjipto Haryono
Titis Prasetyo
Nailul Ula
Suwaldi
Guntur Wahyudi
Drs. Suwardi
M. Fachrurrodji
M. Budiyanto
Adha N. Mujtahid
Muslish Edy
Saifudin Azis
Djentoe Abdul
Marsudi
Anshor Budiyono
Mislan HS
Ahmad Nasrullah
Dremo
Drs. Widodo BS
Gunadi
Zidni
Rp. 632.000,-
Rp. 632.000,-
Rp. 632.000,-
Rp. 632.000,-
Rp. 632.000,-
Rp. 632.000,-
Rp. 632.000,-
Rp. 632.000,-
Rp. 632.000,-
Rp. 632.000,-
Rp. 632.000,-
Rp. 632.000,-
Rp. 632.000,-
Rp. 632.000,-
Rp. 492.000,-
Rp. 632.000,-
Rp. 632.000,-
Rp. 632.000,-
Rp. 632.000,-
Rp. 632.000,-
Rp. 632.000,-
Rp. 632.000,-
Rp. 632.000,-
Rp. 632.000,-
Rp. 632.000,-
Rp. 632.000,-
Rp. 632.000,-
Rp. 632.000,-
Rp. 632.000,-
Rp. 632.000,-
Rp. 632.000,-
Rp. 632.000,-
Rp. 632.000,-
Rp. 632.000,-
Rp. 632.000,-
Rp. 632.000,-
Rp. 632.000,-
Rp. 632.000,-
Rp. 632.000,-
Rp. 632.000,-
Rp. 632.000,-
Rp. 482.000,-
Rp. 632.000,-
Rp. 632.000,-
Rp. 140.000,-
Rp. 100.000,-
JUMLAH Rp. 27.758.000,-
Bahwa Terdakwa baik bertindak secara diri sendiri atau bersama-sama dengan Miyono, Subakir, Sutopo Bsc, Sururi, SH, Sumarsono Hadi, Y. Sriyadi, Tjipto Haryono, Saifudin Azis, Isa Anshori, Drs. Suwardi, Anshor Budiyono, Mohamad Amin Wahyudi, dan Letkol CZI Heru Sriyanto, Letkol Laut Yose Rianto, serta dr.H. Djaka Srijanta, telah menyalahgunakan kewenangannya dengan melakukan perbuatan:
Bahwa Terdakwa bersama-sama dengan Panitia Anggaran DPRD Kabupaten Boyolali tidak membahas atau memberikan saran dan pendapat terhadap Nota Keuangan tentang RAPBD yang diajukan oleh Bupati pada Rencana Anggaran Satuan Kerja (RASK) Satker DPRD dan Sekretariat Dewan pada hal Terdakwa mengetahui bahwa di dalam RASK tersebut terdapat mata anggaran yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku khususnya yang diatur didalam surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No. 161/3211/SJ tanggal 29 Desember 2003 perihal pedoman tentang kedudukan keuangan Pimpinan dan anggota DPRD, dimana Terdakwa sudah mengetahui adanya surat Mendagri tersebut.
Selain itu perbuatan Terdakwa tersebut di atas bertentangan dengan Pasal 16 Perda No. 1 Tahun 2004 yaitu “anggaran belanja DPRD dan sekretariat DPRD merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari APBD” sehingga berdasarkan pasal tersebut Terdakwa selaku Anggota Panitia Anggaran harus membahas RASK Satker DPRD dan Sekretariat Dewan, karena anggaran DPRD merupakan bagian dari APBD, maka penyusunan anggaran harus mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Bahwa Miyono selaku Ketua DPRD menetapkan dan menandatangani Keputusan DPRD Kabupaten Boyolali No. 1 tahun 2004 tanggal 27 Januari 2004 tentang persetujuan penetapan peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah kabupaten Boyolali No. 4 tahun 2001 tentang kedudukan keuangan DPRD Kabupaten Boyolali yang isi Pasal-pasalnya menentukan anggarannya sendiri (DPRD Kab Boyolali) yaitu diantaranya (Tunjangan Perbaikan Penghasilan, Tunjangan Kesejahteraan, Penghargaan (Purna Bhakti), Perjalanan Dinas Tetap, Biaya Penunjang Operasional Pimpinan) dimana Miyono mengetahui bahwa pada saat itu pemerintah pusat melalui Menteri Dalam Negeri telah mengeluarkan Surat Edaran No. 161/3211/SJ tanggal 29 Desember 2003 perihal pedoman tentang kedudukan keuangan pimpinan dan anggota DPRD dan di dalam surat edaran tersebut tidak mengatur anggaran anggaran tersebut diatas. Sehingga perbuatan Terdakwa bertentangan dengan: Pasal 101 ayat (3) Undang-Undang No. 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD “Kedudukan Protokeler dan keuangan pimpinan dan anggota DPRD propinsi dan Kabupaten/Kodya diatur dengan Peraturan Pemerintah”;
Bahwa Miyono selaku Ketua DPRD menetapkan dan menandatangani Keputusan DPRD Kabupaten Boyolali No. 4 Tahun 2004 tentang Persetujuan Penetapan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Boyolali Tahun Anggaran 2004 tanggal 26 Pebruari 2004 yang didalamnya memuat mata anggaran DPRD dan Sekretariat DPRD Kabupaten Boyolali yang tidak ada dasar hukumnya yaitu antara lain: Tunjangan Perbaikan Penghasilan, Tunjangan Kesejahteraan, Penghargaan (Purna Bhakti), Perjalanan Dinas Tetap, Biaya PenunjangOperasional Pimpinan dimana Miyono mengetahui bahwa pada saat itu pemerintah pusat melalui Menteri Dalam Negeri telah mengeluarkan Surat Edaran No. 161/3211/SJ tanggal 29 Desember 2003 perihal pedoman tentang kedudukan keuangan pimpinan dan anggota DPRD dan di dalam surat edaran tersebut tidak mengatur anggaran anggaran tersebut diatas;
Bahwa Miyono selaku Ketua DPRD pernah meminta pencairan Dana Purna Bahkti sebelum APBD Tahun 2004 disahkan dengan mengirimkan surat kepada Bupati Boyolali dengan Surat No: 173.1/095/10/2004 tanggal 16 Februari 2004 perihal Permohonan Realisasi Dana Purna Bhakti Anggota DPRD Kab. Boyolali, agar dapat dicairkan sebelum tanggal 26 Februari 2004 padahal APBD belum disahkan, padahal Miyono mengetahui bahwa pada saat itu pemerintah pusat melalui Menteri Dalam Negeri telah mengeluarkan Surat Edaran No. 161/3211/SJ tanggal 29 Desember 2003 perihal Pedoman tentang kedudukan keuangan pimpinan dan anggota DPRD dan di dalam surat edaran tersebut tidak mengatur anggaran dana purna bhakti;
Bahwa Miyono selaku ketua Pimpinan Dewan bersama sama dengan Sdr Subakir, Ir Y. Sriyadi, Letkol CZI Heru Sriyanto (wakil Pimpinan DPRD) menetapkan dan menandatangani Keputusan Pimpinan DPRD Kab. Boyolali No. 4 Tahun 2004 tentang Rincian Belanja Penunjang Operasional Pimpinan DPRD sebesar Rp.367.000.000,- yang dikelola oleh Pimpinan DPRD TA. 2004, di dalam Surat Keputusan tersebut telah mengatur penggunaan BPOP untuk diberikan secara tunai setiap bulan kepada seluruh Anggota DPRD, padahal seharusnya Surat Keputusan tersebut mengatur tentang penggunaan anggaran Dana BPOP berdasarkan pada pendekatan kinerja yaitu untuk membiayai pelaksanaan kegiatan. Sehingga perbuatan Terdakwa bertentangan dengan:
Peraturan Pemerintah No. 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Pasal 4 yaitu “Pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara tertib taat pada peraturan perundang- undangan yang berlaku, efesien, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan azas keadilan dan kepatutan”;
Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kep Mendagri) No. 29 Tahun 2002 tanggal 10 Juni 2002 tentang Pedoman Pengurusan Pertanggungjawaban dan pengawasan keuangan daerah serta tata cara penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah, pelaksanaan tata usaha keuangan daerah dan penyusunan perhitungan APBD Pasal 19 ayat (2) : usulan program kegiatan dan anggaran sebegaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan prinsip-prinsip anggaran kinerja;
Ayat (3) Penyusunan usulan program kegiatan dan anggaran berdasarkan prinsip prinsip anggaran kinerja tercantum dalam lampiran VIII Keputusan ini;
Bahwa pemilihan program Asuransi bagi 45 anggota DPRD dan pembayaran premi dalam bentuk Asuransi Kecelakaan Diri menyimpang dari ketentuan Hukum yang berlaku yaitu PP Nomor 69 Tahun 1991 tentang Pemeliharaan Kesehatan Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun, Veteran, Perintis Kemerdekaan beserta Keluarganya Pasal 14 menyatakan “Penyelenggaraan pemeliharaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini dilakukan oleh Badan Penyelenggara yang diserahi tanggungjawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku” dan PP Nomor 28 Tahun 2003 tentang Subsidi dan Iuran Pemerintah Dalam Penyelenggaraan Asuransi Kesehatan Bagi PNS dan Pensiunan, Pasal 1 angka 6 menyatakan “Badan Penyelenggara adalah PT. (Persero) Asuransi Kesehatan (ASKES) Indonesia yang dibentuk untuk menyelenggarakan asuransi kesehatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku” oleh karena itu untuk pemeliharaan kesehatan PNS, maka program asuransinya dalam bentuk asuransi kesehatan melalui PT ASKES;
Bahwa dengan demikian pemilihan program asuransi bagi pimpinan dan anggota DPRD Kab. Boyolali dalam bentuk Asuransi Jiwa dan Kecelakaan Diri bertentangan dengan PP No. 69 Tahun 1991 Pasal 14 dan PP No. 28 Tahun 2003 Pasal 1 angka 6;
Bahwa pemberian uang hasil klaim asuransi sebesar Rp.27.758.000,- kepada anggota DPRD Kab. Boyolali sebagai pesangon tidak dibenarkan karena hasil klaim asuransi sebesar Rp.27.758.000,- seharusnya dikembalikan ke Kas Daerah namun sudah dinikmati sendiri dan oleh seluruh anggota DPRD lainnya, dengan demikian perbuatan terdakwa bertentangan dengan PP No. 105 Tahun 2000 Pasal 24 ayat (2) dan (3);
Bahwa dari perbuatan menyalahgunakan kewenangannya tersebut Terdakwa telah menguntungkan diri sendiri yaitu mendapatkan uang seluruhnya sebesar Rp.70.497.600,- (tujuh puluh juta empat ratus sembilan puluh tujuh ribu enam ratus rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut yang berasal dari:
-
1.
2.
3.
4.
5.
6.
Dana Purna Bhakti
Tunjangan Kesejahteraan
Tunjangan Perbaikan Penghasilan
Perjalanan Dinas Tetap
Belanja Penunjang Operasional Pimpinan (BPOP) DPRD
Klaim Asuransi Jiwa
:
:
:
:
::
Rp 25.000.000,-
Rp 25.200.000,-
Rp 6.645.600,-
Rp 12.000.000,-
Rp 1.020.000,-
Rp 632.000,-
Selain itu juga telah memperkaya orang lain, yaitu sebagaimana dalam perincian dibawah ini:
| No | Nama Penerima | Jenis dan Jumlah Pengeluaran (Rp.) | Total (Rp.) | ||||||||
| Dana Purna Bhakti | Tunjangan Kesejahteraan | TPP | Perj.Dinas Tetap | Asuransi Jiwa | Belanja Penunjang Operasional Pimpinan DPRD | ||||||
| P. Aspirasi | Pimpinan | Komisi | Jumlah | ||||||||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11=8+9+10 | 12=3+…+10 |
| 1 | Miyono, Bsc. | 25.000.000 | 24.360.000 | 5.152.800 | 8.000.000 | 632.000 | 3.400.000 | 17.000.000 | - | 20.400.000 | 82.912.800 |
| 2 | Yose Rianto | 25.000.000 | 16.800.000 | 4.578.240 | 8.000.000 | 632.000 | 1.020.000 | - | - | 1.020.000 | 56.030.240 |
| 3 | Fathoni, S.Ag | 25.000.000 | 16.800.000 | 4.296.000 | 8.000.000 | 632.000 | 1.020.000 | - | - | 1.020.000 | 55.748.000 |
| 4 | Probo Suhartono | 25.000.000 | 16.800.000 | 4.578.240 | 8.000.000 | 632.000 | 1.020.000 | - | 1.700.000 | 2.720.000 | 57.730.240 |
| 5 | Nyamin S | 25.000.000 | 16.800.000 | 4.537.920 | 8.000.000 | 632.000 | 1.020.000 | - | - | 1.020.000 | 55.989.920 |
| 6 | Isa Anshori, SH | 25.000.000 | 25.200.000 | 6.726.240 | 12.000.000 | 632.000 | 1.020.000 | - | - | 1.020.000 | 70.578.240 |
| 7 | Saifudin, S.Ag | 25.000.000 | 25.200.000 | 6.685.920 | 12.000.000 | 632.000 | 1.020.000 | - | - | 1.020.000 | 70.537.920 |
| 8 | Subakir | 25.000.000 | 20.412.000 | 4.865.520 | 8.000.000 | 632.000 | 1.700.000 | 13.600.000 | - | 15.300.000 | 74.209.520 |
| 9 | Topo Sudirjo | 25.000.000 | 16.800.000 | 4.578.240 | 8.000.000 | 632.000 | 1.020.000 | - | - | 1.020.000 | 56.030.240 |
| 10 | Muhammad Imam | 25.000.000 | 16.800.000 | 4.578.300 | 8.000.000 | 632.000 | 1.020.000 | - | - | 1.020.000 | 56.030.300 |
| 11 | Heru Sriyanto | 25.000.000 | 20.412.000 | 4.865.520 | 8.000.000 | 632.000 | 1.700.000 | 13.600.000 | - | 15.300.000 | 74.209.520 |
| 12 | Ari Sugiyarto | 25.000.000 | 16.800.000 | 4.578.240 | 8.000.000 | 632.000 | 1.020.000 | - | - | 1.020.000 | 56.030.240 |
| 13 | Ir. Y. Sriyadi | 25.000.000 | 27.457.500 | 6.905.790 | 12.000.000 | 632.000 | 1.062.500 | 8.500.000 | - | 9.562.500 | 81.557.790 |
| 14 | Sutopo, Bsc | - | 2.551.500 | 602.520 | 1.000.000 | 492.000 | 212.500 | 1.700.000 | - | 1.912.500 | 6.558.520 |
| 15 | Drs.Nurbiantoro | 25.000.000 | 16.800.000 | 4.537.920 | 8.000.000 | 632.000 | 1.020.000 | - | - | 1.020.000 | 55.989.920 |
| 16 | Lilik Haryanto | 25.000.000 | 25.200.000 | 6.685.920 | 12.000.000 | 632.000 | 1.020.000 | - | - | 1.020.000 | 70.537.920 |
| 17 | Amin Wahyudi | 25.000.000 | 25.200.000 | 6.685.920 | 12.000.000 | 632.000 | 1.020.000 | - | - | 1.020.000 | 70.537.920 |
| 18 | Sururi | 25.000.000 | 16.800.000 | 4.578.240 | 8.000.000 | 632.000 | 1.020.000 | - | - | 1.020.000 | 56.030.240 |
| 19 | Jono Sulistyo | 25.000.000 | 16.800.000 | 4.578.240 | 8.000.000 | 632.000 | 1.020.000 | - | - | 1.020.000 | 56.030.240 |
| 20 | Rohmat Budiharjo | 25.000.000 | 16.800.000 | 4.578.240 | 8.000.000 | 632.000 | 1.020.000 | - | - | 1.020.000 | 56.030.240 |
| 21 | Sarman Untung | 25.000.000 | 16.800.000 | 4.578.240 | 8.000.000 | 632.000 | 1.020.000 | - | - | 1.020.000 | 56.030.240 |
| 22 | Saptoto | 25.000.000 | 25.200.000 | 6.726.240 | 12.000.000 | 632.000 | 1.020.000 | - | 1.700.000 | 2.720.000 | 72.278.240 |
| 23 | Handono Putro | 25.000.000 | 25.200.000 | 6.444.000 | 12.000.000 | 632.000 | 1.020.000 | - | - | 1.020.000 | 70.296.000 |
| 24 | Drs. Kartono | 25.000.000 | 16.800.000 | 4.578.240 | 8.000.000 | 632.000 | 1.020.000 | - | - | 1.020.000 | 56.030.240 |
| 25 | Risawati | 25.000.000 | 16.800.000 | 4.296.000 | 8.000.000 | 632.000 | 1.020.000 | - | - | 1.020.000 | 55.748.000 |
| 26 | Sumarsono Hadi | 25.000.000 | 16.800.000 | 4.296.000 | 8.000.000 | 632.000 | 1.020.000 | - | - | 1.020.000 | 55.748.000 |
| 27 | Titis Prasetyo | 25.000.000 | 25.200.000 | 6.726.240 | 12.000.000 | 632.000 | 1.020.000 | - | - | 1.020.000 | 70.578.240 |
| 28 | Nailul Ula | 25.000.000 | 16.800.000 | 4.578.240 | 8.000.000 | 632.000 | 1.020.000 | - | - | 1.020.000 | 56.030.240 |
| 29 | Suwaldi | 25.000.000 | 16.800.000 | 4.578.240 | 8.000.000 | 632.000 | 1.020.000 | - | - | 1.020.000 | 56.030.240 |
| 30 | Guntur Wahyudi | 25.000.000 | 16.800.000 | 4.296.000 | 8.000.000 | 632.000 | 1.020.000 | - | - | 1.020.000 | 55.748.000 |
| 31 | Drs. Suwardi | 25.000.000 | 16.800.000 | 4.578.240 | 8.000.000 | 632.000 | 1.020.000 | - | - | 1.020.000 | 56.030.240 |
| 32 | M. Fachrurodji | 25.000.000 | 16.800.000 | 4.416.960 | 8.000.000 | 632.000 | 1.020.000 | - | - | 1.020.000 | 55.868.960 |
| 33 | M. Budiyanto | 25.000.000 | 16.800.000 | 4.578.240 | 8.000.000 | 632.000 | 1.020.000 | - | - | 1.020.000 | 56.030.240 |
| 34 | Adha N. Mujtahid | 25.000.000 | 25.200.000 | 6.645.600 | 12.000.000 | 632.000 | 1.020.000 | - | - | 1.020.000 | 70.497.600 |
| 35 | Muslich Edy | 25.000.000 | 16.800.000 | 4.521.792 | 8.000.000 | 632.000 | 1.020.000 | - | - | 1.020.000 | 55.973.792 |
| 36 | Tjipto Haryono | 25.000.000 | 16.800.000 | 4.578.240 | 8.000.000 | 632.000 | 1.020.000 | - | 1.700.000 | 2.720.000 | 57.730.240 |
| 37 | Tukimin Priyo | 25.000.000 | 8.400.000 | 2.260.896 | 4.000.000 | - | 510.000 | - | - | 510.000 | 40.170.896 |
| 38 | Djentoe Abdul | 25.000.000 | 16.800.000 | 4.497.600 | 8.000.000 | 632.000 | 1.020.000 | - | - | 1.020.000 | 55.949.600 |
| 39 | Harsudi | 25.000.000 | 25.200.000 | 6.645.600 | 12.000.000 | 632.000 | 1.020.000 | - | - | 1.020.000 | 70.497.600 |
| 40 | Anshor Budiyono | 25.000.000 | 25.200.000 | 6.726.240 | 12.000.000 | 632.000 | 1.020.000 | - | 1.700.000 | 2.720.000 | 72.278.240 |
| 41 | Mislan HS | 25.000.000 | 16.800.000 | 4.537.920 | 8.000.000 | 632.000 | 1.020.000 | - | - | 1.020.000 | 55.989.920 |
| 42 | Ahmad Nasrullah | - | 2.100.000 | 562.200 | 1.000.000 | 482.000 | 127.500 | - | - | 127.500 | 4.271.700 |
| 43 | Dremo | 25.000.000 | 16.800.000 | 4.578.240 | 8.000.000 | 632.000 | 1.020.000 | - | 1.700.000 | 2.720.000 | 57.730.240 |
| 44 | Drs. Widodo BS | 25.000.000 | 16.800.000 | 4.578.240 | 8.000.000 | 632.000 | 1.020.000 | - | - | 1.020.000 | 56.030.240 |
| 45 | Gunadi | 25.000.000 | 14.700.000 | 3.759.000 | 7.000.000 | 140.000 | 892.500 | - | - | 892.500 | 51.491.500 |
| 46 | Zidni | 25.000.000 | 10.500.000 | 2.811.000 | 5.000.000 | 100.000 | 637.500 | - | - | 637.500 | 44.048.500 |
| 47 | Suryani | - | 8.400.000 | 2.148.000 | 4.000.000 | - | - | - | - | - | 14.548.000 |
| 48 | Drs. Sujadi | - | 8.400.000 | 2.148.000 | 4.000.000 | - | - | - | - | - | 14.548.000 |
| 49 | Sutaryo | - | 8.400.000 | 2.148.000 | 4.000.000 | - | - | - | - | - | 14.548.000 |
| 50 | Bambang Rahino | - | 8.400.000 | 2.148.000 | 4.000.000 | - | - | - | - | - | 14.548.000 |
| 51 | M. Ichsanudin | - | 8.400.000 | 2.148.000 | 4.000.000 | - | - | - | - | - | 14.548.000 |
| 52 | Andi Fatmawati | - | 8.400.000 | 2.148.000 | 4.000.000 | - | - | - | - | - | 14.548.000 |
| 53 | Turisti Hindria | - | 8.400.000 | 2.148.000 | 4.000.000 | - | - | - | - | - | 14.548.000 |
| 54 | Drs. Kamtar | - | 8.400.000 | 2.148.000 | 4.000.000 | - | - | - | - | - | 14.548.000 |
| 55 | Pujiadi | - | 8.400.000 | 2.148.000 | 4.000.000 | - | - | - | - | - | 14.548.000 |
| 56 | Tiyono | - | 8.400.000 | 2.148.000 | 4.000.000 | - | - | - | - | - | 14.548.000 |
| 57 | Drs. Jamal Yazid | - | 8.400.000 | 2.148.000 | 4.000.000 | - | - | - | - | - | 14.548.000 |
| 58 | Mahmud Djumali | - | 8.400.000 | 2.148.000 | 4.000.000 | - | - | - | - | - | 14.548.000 |
| 59 | Yahya, Spd. | - | 8.400.000 | 2.148.000 | 4.000.000 | - | - | - | - | - | 14.548.000 |
| 60 | Moh. Basuni, SA | - | 8.400.000 | 2.148.000 | 4.000.000 | - | - | - | - | - | 14.548.000 |
| 61 | Tugiman, SP | - | 8.400.000 | 2.148.000 | 4.000.000 | - | - | - | - | - | 14.548.000 |
| 62 | Abdullah Ihsan | - | 8.400.000 | 2.148.000 | 4.000.000 | - | - | - | - | - | 14.548.000 |
| 63 | Sri Lestari | - | 8.400.000 | 2.148.000 | 4.000.000 | - | - | - | - | - | 14.548.000 |
| 64 | Danudi Sumiarso | - | 8.400.000 | 2.148.000 | 4.000.000 | - | - | - | - | - | 14.548.000 |
| 65 | Rudi Hartono | - | 8.400.000 | 2.148.000 | 4.000.000 | - | - | - | - | - | 14.548.000 |
| 66 | Jaka Sukamta | - | 8.400.000 | 2.148.000 | 4.000.000 | - | - | - | - | - | 14.548.000 |
| 67 | Wawang K. | - | 8.400.000 | 2.148.000 | 4.000.000 | - | - | - | - | - | 14.548.000 |
| 68 | A. Eka Wardaya | - | 8.400.000 | 2.148.000 | 4.000.000 | - | - | - | - | - | 14.548.000 |
| 69 | Sarimo | - | 8.400.000 | 2.148.000 | 4.000.000 | - | - | - | - | - | 14.548.000 |
| 70 | Agus Marwanto | - | 8.400.000 | 2.148.000 | 4.000.000 | - | - | - | - | - | 14.548.000 |
| 71 | Wind Sadewo | - | 8.400.000 | 2.148.000 | 4.000.000 | - | - | - | - | - | 14.548.000 |
| 72 | Bambang Sutoyo | - | 8.400.000 | 2.148.000 | 4.000.000 | - | - | - | - | - | 14.548.000 |
| 73 | Marjuli Suwito | - | 8.400.000 | 2.148.000 | 4.000.000 | - | - | - | - | - | 14.548.000 |
| 74 | Drs. Edi Nirmolo | - | 8.400.000 | 2.148.000 | 4.000.000 | - | - | - | - | - | 14.548.000 |
| 75 | Sigit Wartono | - | 8.400.000 | 2.148.000 | 4.000.000 | - | - | - | - | - | 14.548.000 |
| 76 | Subroto, BA | - | 8.400.000 | 2.148.000 | 4.000.000 | - | - | - | - | - | 14.548.000 |
| 77 | Fuadi | - | 8.400.000 | 2.148.000 | 4.000.000 | - | - | - | - | - | 14.548.000 |
| 78 | H. Sutomo | - | 8.400.000 | 2.148.000 | 4.000.000 | - | - | - | - | - | 14.548.000 |
| 79 | Muh. Karna | - | 8.400.000 | 2.148.000 | 4.000.000 | - | - | - | - | - | 14.548.000 |
| JUMLAH | 1.100.000.000 | 1.114.533.000 | 293.004.858 | 526.000.000 | 27.126.000 | 45.602.500 | 37.400.000 | 8.500.000 | 91.502.500 | 3.152.166.358 | |
Perbuatan Terdakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yaitu keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Boyolali sebesar Rp.3.235.711.158,- (tiga milyard dua ratus tiga puluh lima juta tujuh ratus sebelas ribu seratus lima puluh delapan rupiah) dengan perincian sebagai berikut:
-
No. Kode Rek. Satker Mata Anggaran Jumlah (RP) 1.
2.
3.
4.
5.
6.
2 01 01 1 1 01 09 1
2 01 01 1 1 01 07 1
2 01 01 1 1 01 07 1
2 01 04 2 3 01 01 1
2 01 04 1 1 03 13 1
2 01 04 0 0 1 1 04 05 1
DPRD
DPRD
DPRD
Sekre.
Sekre.
Sekre.
Tunj. Perbaikan Penghasilan
Tunj. Kesejahteraan
Penghargaan (Purna Bakti)
Perjalanan Dinas Tetap
BPOP
Tunj. Kesehatan (Asuransi)
298.157.658,-
1.138.893.000,-
1.125.000.000,-
534.000.000,-
111.902.500,-
27.758.000,-
JUMLAH 3.235.711.158,-
Sesuai Laporan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Tengah Nomor: S-1351/PW11/5/2006 tanggal 24 Maret 2006, seluruhnya berjumlah Rp.3.235.711.158,- (tiga milyar dua ratus tiga puluh lima juta tujuh ratus sebelas ribu seratus lima puluh delapan rupiah), atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut;
Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsijo. Pasal 64 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwamenyatakan telah mengerti isi surat dakwaan tersebut;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut,Penasihat Hukum Terdakwa menyatakan mengajukan keberatan (eksepsi), yang dibacakan di depan persidangan pada tanggal 23 Mei 2016, yang pada pokoknya berkesimpulan bahwa surat dakwaan Penuntut Umum tidak cermat, tidak terang dan kabur karena bukan perkara tindak pidana melainkan dalam lingkup jurisdiksi hukum administrasi negara, surat dakwaan tidak berdasarkan hukum dan bertentangan dengan Surat Edaran Jaksa Agung No.B-046/A/PD.1/08/2008 tanggal 7 Agustus 2008, serta dakwaan Penuntut Umum telah kadaluwarsa, dan memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar berkenan untuk memberikan putusan sela dengan amar sebagai berikut:
Menyatakan menerima eksepsi dari Terdakwa;
Menyatakan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang tidak berwenang mengadili perkara a quo, karena merupakan perkara dalam lingkup yurisdiksi administrasi negara;
Menyatakan perbuatan Terdakwa tidak memenuhi unsur dakwaan baik primair maupun subsidiair sebagaimana dalam surat dakwaan;
Menyatakan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang tidak berwenang mengadili perkara a quo, karena telah kadaluwarsa;
Menyatakan surat dakwaan atas nama Terdakwa adalah batal demi hukum;
Menyatakan surat dakwaan atas nama Terdakwa adalah cacat hukum oleh karenanya tidak dapat diterima;
Menyatakan membebaskan Terdakwa dari segala dakwaan;
Memulihkan nama baik, harkat dan martabat Terdakwa pada keadaan semula;
Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini pada negara;
Menimbang, bahwa terhadap keberatan (eksepsi)Penasihat Hukum Terdakwa atas surat dakwaan Penuntut Umum tersebut, Penuntut Umum telah menyampaikan pendapatnya yang dibacakan di persidangan pada tanggal 30Mei2015, yang pada pokoknya berkesimpulan bahwa Surat Dakwaan Penuntut Umum telah disusun secara cermat, jelas, lengkap dan tidak cacat hukum serta telah memenuhi syarat formil maupun materil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 143 ayat (2) huruf a dan b KUHAP,dan memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan menolak seluruh keberatan (eksepsi)Penasihat Hukum TerdakwaADHA NUR MUJTAHID;
Menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum No. Reg. Perkara: PDS-04/O.3.29/Ft.1/03/2016, tanggal 3 Mei 2016, dapat diterima dan sah menurut hukum;
Menetapkan pemeriksaan atas nama Terdakwa ADHA NUR MUJTAHID dapat dilanjutkan berdasarkan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut UmumNo. Reg. Perkara: PDS-04/O.3.29/Ft.1/03/2016, tanggal 3 Mei 2016;
Menimbang, bahwa atas keberatan (eksepsi) yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa tersebut, Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini telah menjatuhkan putusan sela yang dibacakan di depan persidangan pada tanggal 8Juni 2016, dengan amar sebagai berikut:
Menyatakan tidak dapat diterima seluruh keberatan (eksepsi) Penasihat Hukum TerdakwaADHA NUR MUJTAHID;
Menyatakan bahwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan NegeriSemarang berwenang untuk mengadili perkara Nomor 64/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Smg;
Menyatakansurat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Nomor Register Perkara: PDS-04/O.3.29/Ft.1/03/ 2016, tanggal 3 Mei 2016,telah memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;
Menetapkan pemeriksaan perkara atas nama TerdakwaADHA NUR MUJTAHID dilanjutkan hingga putusan akhir;
Menangguhkan biaya perkara ini hingga putusan akhir;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, dalam persidangan Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi dan telah didengar keterangannya dibawah sumpah, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut, yaitu:
MIYONO, B.Sc:
Bahwasaksi membenarkan keterangan saksi di depan Penyidik sebagaimana yang termuat didalam BAP yang dibuat oleh Penyidik;
Bahwa saksi adalah Ketua DPRD Kab.Boyolali periode 1999-2004;
Bahwa proses pembentukan Pansus berdasarkan Rakorpim dan dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Pimpinan DPRD Kab. Boyolali Nomor 12 Tahun 2003 tanggal 11 September 2003 yang ditandatangani oleh Pimpinan DPRD yaitu: Saksi (Miyono) selaku Ketua DPRD, Subakir selaku Wakil Ketua DPRD, dan Letkol CZI Heru Sriyanto selaku Wakil Ketua DPRD;
Bahwa Susunan Keanggotaan Pansus, yaitu:Ketua: Letkol laut Yose Rianto P, SM Ph, Wakil Ketua: Sururi, Sekretaris: Fathoni, S.Ag, dan Anggota: Probo Suhartono, Nyamin Sukardjo, Isa Anshori, SH,dan Saifudin, S.Ag;
Bahwa Pembentukan Pansus tersebut telah disampaikan dalam paripurna I saat pembahasan Perda No.1 Tahun 2004 tentang Susduk Keuangan DPRD Kab.Boyolali;
Bahwa sebagai hak inisiatif Ranperda No. 1 Tahun 2004 juga diusulkan oleh anggota DPRD lebih dari satu fraksi yang ada di DPRD dari fraksi PDIP dan PAN, namun proses selanjutnya usulan tersebut tidak diparipurnakan untuk menerima atau menolak hak inisiatif dengan demikian sebagai usul hak inisiatif tidak sepenuhnya sesuai dengan Pasal 15 Keputusan DPRD Kab.Boyolali No.1 Tahun 2004 tentang Peraturan Tata Tertib DPRD Kab.Boyolali;
Bahwa Pansus pernah menyusun dan membahas draft Ranperda Nomor 1 Tahun 2004. Dari draft tersebut dilakukan pembahasan oleh Pansus bersama-sama dengan tim eksekutif.Rapat-rapat pembahasan tersebut berlangsung pada:
Tanggal 15-17 September 2003 dengan acara membuat dan menyusun draft Ranperda Susunan dan Kedudukan Keuangan DPRD Kab.Boyolali;
Tanggal 24 dan 26 September 2003 dengan acara membahas Rancangan Perda Kedudukan Keuangan DPRD Kab.Boyolali;
Tanggal 29 Desember 2003 dengan acara menyusun laporan Pansus Ranperda Susduk Keuangan;
Tanggal 6-8 Januari 2004 dengan acara membahas Ranperda Kedudukan Keuangan DPRD Kab.Boyolali;
Bahwa hasil pembahasan draft Ranperda oleh Pansus adalah sebagai berikut:
Pada awalnya draft Ranperda Nomor 1 Tahun 2004 tentang Susunan dan Kedudukan Keuangan DPRD yang diserahkan oleh sekretariat dewan yaitu dari Drs. Mujianto,MM (alm) dibahas oleh tim Pansus yaitu draft Ranperda Nomor 1 Tahun 2004 tentang Susunan dan Kedudukan Keuangan DPRD. Oleh karena draft tersebut adalah tentang Susunan dan Kedudukan Keuangan DPRD, maka tim merekomendasikan untuk dicabut terlebih dahulu Perda Nomor 4 Tahun 2001 tentang Susunan dan Kedudukan Keuangan DPRD.
Hasil pembahasan tersebut disampaikan oleh Pansus dilaporkan pada Paripurna I tanggal 20 September 2003, hasilnya adalah:
Merekomendasikan kepada Pimpinan Dewan untuk mencabut Perda No.4 Tahun 2001 tentang Kedudukan Keuangan DPRD Kab.Boyolali;
Menyarankan bahwa dalam menentukan dan menyusun anggaran DPRD ditetapkan dengan Keputusan DPRD melalui pembahasan sesuai dengan mekanisme yang telah diatur dalam peraturan tata tertib DPRD Kab. Boyolali;
Atas laporan pada paripurna I tanggal 20 September 2003, kemudian ditanggapi oleh Bupati pada Paripurna II tanggal 23 September 2003 yang pada intinya menyampaikan pendapat dan saran sebagai berikut:
Prakarsa DPRD Kab.Boyolali yang bermaksud untuk merivisi atau mencabut Perda No.4 Tahun 2001 tentang Kedudukan Keuangan DPRD Boyolali kami hargai namun hendaknya dipertimbangkan kembali dengan seksama dan secara komprehensif sehingga memenuhi azas filosofis, sosiologis dan yuridis dalam menyusun suatu peraturan perundang-undangan;
Dalam melakukan pembahasan terhadap Ranperda Kab.Boyolali tentang pencabutan terhadap Perda No.4 Tahun 2001 tentang Kedudukan Keuangan DPRD Kab.Boyolali hendaknya bersifat responsif dengan mempertimbangkan aspirasi dari seluruh stake holders dan atau seluruh masyarakat Boyolali;
Atas dasar tanggapan Bupati tersebut maka Pansus kembali membahas draft Ranperda Nomor 1 Tahun 2004 yang diserahkan oleh Sekretariat dewan yaitu dari Drs. Mujianto,MM (alm), yang diantaranya memuat mata anggaran: a. Tunjangan Perbaikan Penghasilan; b. Penghargaan pada akhir masa jabatan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah; c. Biaya Perjalanan dinas; d. Biaya Penunjang Kegiatan; dan e.Penghasilan lain-lain yang sah yang tercantum dalam APBD;
Setelah pembahasan kembali oleh Pansus bersama eksekutif, dilakukan perubahan dan menghasilkan draft akhir yaitu diantaranya memuat mata anggaran: a. Tunjangan Kesejahteraan; b. Tunjangan Kesehatan dalam jaminan asuransi dan bantuan pemeliharaan kesehatan; c. Penghargaan pada akhir masa jabatan sebesar maksimum 3 % Pendapatan Asli Daerah Sementara (PADS)tahun berjalan; d. Perjalanan Dinas Tetap; dan e.Biaya Penunjang Kegiatan;
Dari draft akhir yang telah dibuat dan dibahas tersebut, kemudian disahkan menjadi Perda Nomor 1 Tahun 2004 diantaranya memuat mata anggaran: a. Tunjangan Perbaikan Penghasilan; b. Tunjangan Kesejahteraan; c. Tunjangan Kesehatan; d. Penghargaan pada akhir masa jabatan sebesar maksimum 3 % dari PAD tahun yang bersangkutan; e. Perjalanan Dinas Tetap; dan f.Belanja Penunjang Operasional DPRD;.
Bahwa di tingkat Pansus mengalami hambatan yaitu:
mengenai dasar pertimbangan diubahnya Perda Nomor 4 Tahun 2001 apakah adanya judicial review dari Mahkamah Agung Nomor 04.G/HUM/2001 tanggal 9 September 2002 tentang hak uji materiil PP Nomor 110 Tahun 2000 dijadikan dasar menimbang atau tidak;
pembahasan mengenai Dana Purna Bakti sampai terjadi deadlock sehingga Pansus melaporkan Pimpinan Dewan. Selanjutnya Pimpinan Dewan melakukan lobby dengan Bupati untuk menentukan besaran dana purna bakti. Dari hasil lobby-lobby tersebut akhirnya disepakati besaran dana purna bakti sebesar Rp.25.000.000,- per anggota;
Bahwa pada saat proses pembahasan Susduk Keuangan sedang berlangsung (bulan Januari 2004) dalam forum konsultasi PRT atas aspirasi anggota DPRD maupun masing-masing komisi. Sebelumnya PRT sudah berkonsultasi ke eksekutif namun belum ada kesepakatan sehingga di serahkan kepada Pimpinan DPRD menunjuk Subakir dan Letkol Heru Sriyanto keduanya selaku Wakil Ketua DPRD untuk melakukan konsultasi lagi dengan Bupati dan jajarannya hasilnya belum ada kesepakatan. Dari hasil tersebut diserahkan sepenuhnya kepada Ketua DPRD kemudian Ketua DPRD dan Wakil-wakilnya kembali melakukan konsultasi dengan Bupati dan jajarannya (Wakil Bupati, Sekda, Asisten III, Kabag Keuangan) untuk membahas masalah Dana Purna Bakti. Setelah terjadi pembahasan yang agak alot muncul kesepakatan sebesar Rp. 25.000.000,-;
Bahwa ada rapat-rapat PRT yang dipimpin oleh Subakir dan dihadiri oleh anggota PRT, rapat-rapat tersebut antara lain yaitu:
Tanggal 25 Juni 2003 dengan kesimpulan rapat Dana Purna Bakti keputusannya dengan menunggu masukan dari Aspirasi Anggota Dewan;
Tanggal 2 Agustus 2003 dengan kesimpulan rapat rencana akan mengadakan study banding ke Kab.Sragen dan Magelang masalah uang penetapan/ gedhokan Ranperda dan Dana Purna Tugas;
Tanggal 7 Agustus 2003 dengan kesimpulan rapat Dana Purna Tugas bagi anggota Dewan belum bisa menetapkan karena hal ini menjadi kewenangan Pimpinan Dewan dengan Bupati;
Tanggal 25 Agustus 2003 dengan kesimpulan rapat Dana Purna Bakti bagi anggota Dewan belum bisa ditetapkan karena hal tersebut menjadi kewenangan Pimpinan DPRD dengan Bupati serta harus disesuaikan dengan Susduk Keuangan Dewan;
Tanggal 11 Nopember 2003 dengan kesimpulan rapat Dana Purna Bakti sebesar maksimal tiap anggota Rp.35.000.000,- (Belanja DPRD);
Tanggal 19 Nopember 2003 dengan kesimpulan rapat Kode rekening: 2 01.04.2.2.05.02.1; Tunjangan Kesejahteraan Kata Bantuan Purna Tugas dilengkapi menjadi Bantuan Purna Tugas Anggota DPRD Periode 1999/2004;
Tanggal 13 Januari 2004 dengan kesimpulan rapat dalam usulan Anggaran Belanja DPRD 2004 disamping berpedoman pada Surat Mendagri No: 161/3211/SJ tanggal 29 Desember 2003 tentang Pedoman Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD juga mengusulkan uang Purna Bakti sebesar @ Rp.25.000.000,-, Bantuan Aspirasi @ Rp.1.400.000,-, dan Operasional Komisi @ Rp. 8.100.000,-;
Bahwa rapat-rapat PRT tersebut hasilnya digunakan sebagai dasar atau bahan menyusun RASK Satker DPRD dan Sekretariat DPRD;
Bahwa ada keterkaitan antara PRT dengan Pansus dalam hal ini bahan-bahan Rapat PRT juga digunakan sebagai dasar atau bahan penyusunan Draft Ranperda No. 1 Tahun 2004;
Bahwa penghasilan tetap yang diterima pimpinan dan anggota DPRD berdasarkan Pasal 2 Perda Nomor 1 Tahun 2004 yaitu:Uang Representasi, Uang Paket, Tunjangan jabatan, Tunjangan Komisi, Tunjangan Panitia, Tunjangan Khusus, danTunjangan Perbaikan Penghasilan;
Bahwa dalam draft Ranperda yang di bahas oleh pansus selanjutnya disahkan menjadi Perda No.1 tahun 2004 yang kemudian dimasukkan dalam APBD Kab.Boyolali TA 2004 dengan Perda No. 3 Tahun 2004 mencantumkan mata anggaran:Dana Purna Bakti, Tunjangan Kesejahteraan, Tunjangan Perbaikan Penghasilan, Biaya Perjalanan Dinas Tetap, Belanja Penunjang Operasional Pimpinan Dewan, dan Asuransi Kesehatan;
Bahwa saksi selaku Ketua DPRD pernah menerima realisasi mata anggaran tersebut . Bentuk realisasinya yaitu:
Dana Purna Bakti sebesar Rp.25.000.000,- sekira bulan April 2004;
Tunjangan Kesejahteraan sebesar Rp.3.045.000,- tiap bulan;
Tunjangan Perbaikan Penghasilan;
Biaya Perjalanan Dinas Tetap sebesar Rp.1.000.000,- tiap bulan;
Belanja Penunjang Operasional Pimpinan Dewan sebesar Rp.2.000.000,- tiap bulan dan dalam bentuk penyerapan aspirasi sebesar Rp.500.000,- tiap bulan. Pembayaran ini berdasarkan Keputusan Pimpinan DPRD Kab.Boyolali Nomor: 04 Tahun 2004 tentang Rincian Belanja Penunjang Operasional Pimpinan DPRD sebesar Rp.367.000.000,- yang dikelola oleh Pimpinan DPRD Kab.Boyolali TA2004;
Asuransi kesehatan dalam bentuk klaim asuransi sebesar Rp.632.000,- yang dipotongkan dari gaji hal ini saksi ketahui dari struk/daftar gaji;
Penerimaan setiap bulan dana tersebut hanya sampai dengan bulan Agustus 2004/berakhirnya akhir jabatan;
Bahwa sumber dana tersebut berasal dari negara yaitu Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kab.Boyolali Tahun Anggaran 2004;
Bahwa produk hukum DPRD Kab.Boyolali dalam pembuatan Perda Susduk Keuangan DPRD dan Perda APBD yang menyatakan persetujuan dan dasar pelaksanaan produk tersebut adalah:
Keputusan DPRD Kab.Boyolali Nomor 4 Tahun 2004 tentang Persetujuan Penetapan Perda tentang APBD Kab.Boyolali TA.2004 tanggal 26 Februari 2004, yang menandatangani adalah saksi selaku Ketua DPRD;
Keputusan DPRD Kab.Boyolali Nomor 1 Tahun 2004 tentang Persetujuan Penetapan Perda tentang Susduk Keuangan DPRD tanggal 27 Januari 2004, yang menandatangani adalah saksi selaku Ketua DPRD;
Keputusan Pimpinan DPRD Kab.Boyolali Nomor 04 Tahun 2004 tentang Rincian Belanja Penunjang Operasional Pimpinan DPRD sebesar Rp.367.000.000,- yang dikelola oleh pimpinan DPRD Kab.Boyolali TA2004 tanggal 29 Maret 2004, yang menandatangani adalah saksi, H. Subakir, dan Letkol CZI. Heru Sriyanto dan Ir. Y.Sriyadi selaku pimpinan DPRD;
Bahwa saksi pernah menerima surat dari Sekretariat Dewan Nomor: 900/981/10/2005 tanggal 28 Juli 2005, perihal Tindak lanjut Hasil Pemeriksaan BPK Perwakilan IV Yogyakarta sekira bulan Februari 2006, atas isi surat tersebut sikap saksi adalah bersedia mengembalikan dana-dana yang pernah saksi terima;
Bahwa pembahasan Perda Susduk selama 4 bulan termasuk lama, karena ada beberapa item yang diperdebatkan khususnya dana Purna Bhakti;
Bahwa tidak ada kaitannya pembahasan antara Perda BKBD (Badan Keluarga Berencana Daerah ) dan pembahasan Perda Susduk;
Bahwa pada awalnya sebelum mengubah Perda Susduk saksi memerintahkan untuk studi banding;
Bahwa pembentukan Pansus disampaikan dalam rapat Pari Purna;
Bahwa draft Raperda Susduk terlebih dahulu ada draft dari sekretaris dewan;
Bahwa dasar penganggaran DPRD atau Perda Susduk didasarkan pada Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 Pasal 19 huruf g;
Bahwa setiap periode ada penghargaan yang bentuknya berupa tali asih;
Bahwa anggota DPRD periode berikutnya yaitu periode 2004-2009 juga menerima penghargaan sebesar kurang lebih Rp.14.000.000,-;
Bahwa dana Purna Bhakti dasarnya adalah Perda No. 1 Tahun 2004 (Perda Susduk);
Bahwa atas keterangan saksi,Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Drs. MARNO WARSITO:
Bahwasaksi membenarkan keterangan saksi di depan Penyidik sebagaimana yang termuat didalam BAP yang dibuat oleh Penyidik;
Bahwa mulai bulan Maret 2003 saksi diangkat menjadi Asisten Tata Praja Sekretariat Daerah Boyolali yang secara otomatais karena jabatan menjadi anggota Tim Penyusun APBD dengan Surat Keputusan Bupati Boyolali Nomor 903/483/tahun 2003 tanggal 29 Nopember 2003. Tugas saksi adalah melakukan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kab.Boyolali TA 2004 dan perubahan anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kab.Boyolali TA 2004 di DPRD Kab.Boyolali;
Bahwa saksi sebagai Wakil Ketua Tim Eksekutif Pembahas Ranperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kab.Boyolali Nomor 4 Tahun 2001 tentang Susunan Kedudukan Keuangan DPRD Kab.Boyolali dengan Surat Perintah Bupati Boyolali Nomor 180/04965 tanggal 19 September 2003. Tugas saksi adalah melakukan pembahasan-pembahasan Ranperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kab.Boyolali Nomor 4 Tahun 2001 tentang Susunan Kedudukan Keuangan DPRD Kab.Boyolali, yang diajukan oleh DPRD (hak inisiatif);
Bahwa proses penyusunan/pembahasan RAPBD Kab.Boyolali Tahun 2004 adalah:
Tim dalam hal ini dilakukan/disiapkan oleh Bagian Keuangan membuat Surat Edaran kepada Satuan Kerja/Dinas Instansi agar menyampaikan/ mengirim usulan rencana pendapatan dan rencana belanja masing-masing Satker ditujukan kepada Bupati dengan tembusan: Bagian Keuangan, BAPPEDA dan DIPENDA;
Setelah seluruh Satker menyampaikan usulan rencana anggaran dimaksud (untuk tahun 2003 dan 2004 usulan Anggaran Sekwan dan DPRD belum pernah diinformasikan pada seluruh anggota Tim), kemudian oleh Tim dibahas dan dicermati untuk ditetapkan plafonnya bagi tiap-tiap Satker. Dalam pembahasannya untuk Belanja Modal dan Belanja Operasional dan Pemeliharaan (BOP) dikoordinasikan oleh BAPPEDA, untuk Pendapatan Asli Daerah dikoordinasikan oleh DIPENDA sedangkan untuk Pendapatan dari DAU (Dana Alokasi Umum) maupun Pendapatan dari Bantuan Pemerintah Atasan serta Belanja Administrasi Umum (BAU) kemudian Belanja Bantuan Bagi Hasil dan Bantuan Keuangan (BHBK) dikoordinasikan oleh Bagian Keuangan;
Setelah ditetapkan plafon Ketua Tim Anggaran didampingi oleh Wakil Ketua, Sekretaris, dan sebagian Anggota (Kepala BAPPEDA dan Kepala DIPENDA) melaporkan kepada Bupati untuk mendapatkan persetujuan/ pengarahan;
Setelah disetujui Bupati dituangkan menjadi RANPERDA APBD untuk diserahkan kepada DPRD;
Oleh DPRD (dalam hal ini Panmus/Panitia Musyawarah) disusun jadwal pembahasan di DPRD (meliputi Rapat Paripurna I, II, III), kemudian Rapat Fraksi, Rapat Komisi, Rapat Gabungan Komisi dan Rapat Panitia Anggaran). Salah satunya kegiatan pembahasan dalam Panitia Anggaran yang dilakukan bersama Tim Penyusun (Eksekutif);
Apabila sudah disepakati antara Tim Penyusun dan Panitia Anggaran dilanjutkan penetapannya pada Rapat Paripurna III;
Bahwa proses pembuatan Perda No.1 Tahun 2004 tentang Susunan Kedudukan Keuangan DPRD 2004 sampai munculnya Dana Purna Bhakti bagi Anggota Dewan adalah sebagai berikut:
Pada tanggal 13 September 2003 Ketua DPRD mengirimkan Jadwal Pembahasan Perda Susduk DPRD kepada Bupati dengan tembusan Tim Penyusun APBD Kabupaten Boyolali;
Pada tanggal 18 September 2003 Ketua DPRD mengirimkan surat kepada Bupati Nomor: 045.2/839 tentang Ranperda Pencabutan Perda No.4 Tahun 2001, yang dilampiri naskah Ranperda dimaksud. Pada klausula menimbang Ranperda tersebut diungkapkan alasan yaitu:
Bahwa berdasarkan Keputusan MA Nomor: 04.G/Hum/2001, PP No.110 Tahun 2000 dinyatakan batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
Bahwa berdasarkan Pasal 19 UU No. 22 Tahun 1999 ditentukan DPRD berhak menentukan Anggaran Belanja sendiri;
Berdasarkan hak tersebut maka Perda No.4 Tahun 2001 perlu ditinjau kembali, namun dalam Materi Perda ternyata berisi pernyataan tidak berlakunya Perda No.4 Tahun 2001 serta pernyataan bahwa Anggaran Belanja DPRD dan Anggaran Sekretariat DPRD ditetapkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sesuai dengan Laporan Pansus pada Paripurna I sesuai Rekomendasi Pansus Anggaran DPRD dan Sekretariat DPRD ditetapkan dengan Keputusan DPRD melalui pembahasan sebagaimana diatas dalam Tatib DPRD;
Setelah menerima tembusan surat DPRD No. 045.2/839 tersebut. Pada hari itu juga Kabag Hukum dan Organisasi Sekretariat Pemda Boyolali membuat telaahan Staf kepada Bupati Boyolali yang antara lain menilai:
Bahwa berdasarkan Keputusan MA nomor 04.G/HUM/2001 menyatakan bahwa PP No.110 Tahun 2000 diperintahkan untuk dicabut dan apabila dalam waktu 90 hari setelah putusan tersebut disampaikan tidak dilaksanakan maka PP Nomor 110 Tahun 2000 dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum;
Bahwa sesuai dengan kawat Surat Mendagri Nomor 161/537/SJ tanggal 12 Maret 2003 PP No. 110 Tahun 2000 tetap dijadikan pedoman pengaturan Anggaran Belanja DPRD dan Sekretariat DPRD;
Bahwa berdasarkan UU No.22 Tahun 2003 tentang Susunan Kedudukan MPR, DPR dan DPRD Pasal 101 ayat (3) menetapkan bahwa Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Propinsi dan DPRD Kabupaten/kota diatur dengan PP; lebih lanjut dalam penjelasan pasal tersebut ditegaskan bahwa Kedudukan Protokoler dan Keuangan DPRD diatur dalam Perda;
Dari itu semua pada pembacaan pendapat Bupati atas Ranperda tentang Pencabutan Perda No.4 Tahun 2001 yang disampaikan pada tanggal 23 September 2003 (pada Rapat Paripurna II) Bupati menyatakan:“Bupati menghargai maksud DPRD untuk mencabut/merevisi Perda No.4 tahun 2001, namun menyarankan agar mempertimbangkan kembali dengan seksama dan secara komprehensif sehingga memenuhi atas filosofis, sosiologis dan yuridis serta bersifat responsif dengan mempertimbangkan aspirasi dari seluruh stake holder dan atau seluruh rakyat Boyolali”;
Pada pembahasan antara Pansus dan Tim Eksekutif sampai batas jadwal yang diatur tidak mencapai kesepakatan, sehingga kemudian pada tanggal 30 September 2003 Ketua DPRD mengirimkan Surat Nomor 172/866 tentang pemberitahuan Keputusan Panmus DPRD Kab.Boyolali yang isinya antara lain bahwa jadwal Pembahasan Ranperda Keputusan Rapat Panmus tanggal 13 September 2003 Nomor 07/IX/2003 sementara tidak dilaksanakan.Waktu itu Pansus menetapkan:
Komisi A dan Pansus akan konsultasi ke Gubernur;
Komisi A dan Pansus akan studi banding ke Surakarta dan Kudus;
Menyelenggarakan dialog interaktif antara DPRD dengan Eksekutif dengan narasumber dari Kejaksaan Negeri Boyolali, Pengadilan Negeri Boyolali dan Akademis;
Namun hasil poin a dan b tidak ada informasi dan poin c tidak pernah dilaksanakan.Pembahasan Ranperda Susduk pada tingkat Pansus bersama tim eksekutif pada akhirnya mengalami deadlock, kemudian pada tanggal 15 Desember DPRD mengajukan Ranperda Baru yang berupa revisi terhadap Perda 4 Tahun 2001, Ranperda inipun pembahasaannya cukup alot khususnya pada materi:
Penghargaan akhir masa jabatan pada Pimpinan dan Anggota DPRD (Dana Purna Bhakti).Dari pihak eksekutif untuk poin a awalnya menyetujui dapat diberikan yang besarnya 6 kali dari uang representasi DPRD atau kurang lebih Rp.15.000.000,- (mengacu penghargaan pada DPRD periode sebelumnya) tetapi dari DPRD tidak mengatur secara limitatif dalam Perda (namun untuk Dana Purna Bhakti pihak DPRD mengusulkan atau menghendaki sebesar Rp.50.000.000,-) dan akhirnya pihak eksekutif mengusulkan maksimum 3 % dari PAD (angka ini diperoleh karena pada saat Tim Eksekutif melakukan konsultasi dengan Bupati diberi patokan nantinya anggota DPRD diberi Dana Purna Bhakti @ Rp.20.000.000,- sedangkan untuk Pimpinan DPRD antara Rp.22.500.000,- s/d Rp.25.000.000,- );
Penyediaan kendaraan dinas bagi Ketua DPRD;
Semula usulan DPRD untuk Ketua DPRD disediakan dua Kendaraan Dinas Eksekutif mengusulkan 1 Kendaraan Dinas;
Biaya penunjang kegiatan, studi banding dan biaya pendidikan.Biaya penunjang kegiatan semula tidak dijelaskan kegunaannya dari eksekutif minta agar diberi penjelasan secara rinci bahwa belanja ini digunakan untuk membiayai kegiatan yang direncanakan oleh DPRD dan harus jelas sasarannya serta ada tolok ukurnya. Untuk biaya studi banding semula tidak dibatasi dari eksekutif mengusulkan ada pembatasan yang pasti. Biaya pendidikan semula untuk anggota DPRD dan Staf Sekretariat pihak Eksekutif mengusulkan hanya untuk anggota DPRD dalam rangka meningkatkan kemampuan profesinya sedang untuk staf sekretariat dianggarkan melalui BKD (Badan Kepegawaian Daerah);
Penghasilan lain-lain bagi Pimpinan dan Anggota DPR,DPRD menetapkan adanya penghasilan lain diluar yang sudah diatur secara limit di pasal-pasal Perda sedangkan Eksekutif tidak setuju dengan usulan tersebut;
Pembahasan keempat masalah tersebut diatas berjalan sangat alot sehingga sampai mengalami penjadwalan ulang beberapa kali dan baru disepakati menjelang Rapat Paripurna III, tanggal 27 Januari 2004 ini dengan agenda pandangan akhir fraksi dan Penetapan Perda.
Bahwa saksi sebagai Wakil Ketua Tim Eksekutif pembahasan Ranperda Nomor 1 tahun 2004 pernah menghadiri rapat-rapat:
Tanggal 24 September 2003 dengan acara membahas rancangan Perda pembahasan;
Tanggal 26 September 2003 dengan acara membahas rancangan Perda Kedudukan Keuangan DPRD Kab.Boyolali;
Tanggal 29 September 2003 dengan acara menyusun laporan Pansus Ranperda Susduk Keuangan;
Tanggal 6 Januari 2004 dengan acara membahas Ranperda Kedudukan Keuangan DPRD Kab.Boyolali. Pada rapat ini saksi tidak hadir;
Tanggal 7 Januari 2004 dengan acara membahas Ranperda Kedudukan Keuangan DPRD Kab.Boyolali;
Tanggal 7 Januari 2004 dengan acara membahas Ranperda Kedudukan Keuangan DPRD Kab.Boyolali;
Akan tetapi saksi tidak bisa memastikan apakah saksi selalu hadir dalam rapat tersebut, namun seingat saksi sebagian besar rapat yang diadakan untuk membahas Ranperda Nomor 1 Tahun 2004 saksi mengikutinya;
Bahwa dalam rapat-rapat tersebut Pansus pernah menyampaikan Draf Ranperda No. 1 Tahun 2004 tentang Susunan Kedudukan Keuangan DPRD diantaranya:
Draf I (satu) yaitu berisi:
Perda No. 4 Tahun 2001 tentang Kedudukan Keuangan DPRD Kab. Boyolali dinyatakan tidak berlaku;
Anggaran DPRD dan Sekretariat DPRD ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Draft Ranperda tentang Pencabutan Perda Nomor 4 Tahun 2001 Tim Eksekutif tidak menyetujui kemudian Pansus membuat Draft II, yang diantaranya memuat mata anggaran:Tunjangan Perbaikan Penghasilan, Penghargaan pada akhir masa jabatan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,Biaya Perjalanan dinas, Biaya Penunjang Kegiatan, danPenghasilan lain-lain yang sah yang tercantum dalam APBD;
Atas draft II tersebut Tim Eksekutif menolak substansi pasal karena tidak sesuai dengan SE Mendagri Nomor: 161/3211/SJ, tanggal 29 Desember 2003, kemudian Pansus menyampaikan Draf III yang isinya diantaranya:Tunjangan Kesejahteraan,Tunjangan Kesehatan dalam jaminan asuransi dan bantuan pemeliharan kesehatan,Penghargaan pada akhir masa jabatan sebesar maksimum 3 % Pendapatan Asli Daerah Sementara (PADS)tahun berjalan,Perjalanan Dinas Tetap, danBiaya Penunjang Kegiatan;
Dari draft III yang telah dibuat Pansus dan dibahas tersebut, setelah dilakukan lobby antar Pimpinan DPRD Kab.Boyolali dengan Bupati kemudian disahkan menjadi Perda Nomor 1 Tahun 2004 diantaranya memuat mata anggaran:Tunjangan Perbaikan Penghasilan, Tunjangan Kesejahteraan, Tunjangan Kesehatan, Penghargaan pada akhir masa jabatan sebesar maksimum 3 % dari PAD tahun yang bersangkutan, Perjalanan Dinas Tetap, danBelanja Penunjang Operasional DPRD;
Bahwa yang melakukan lobby kepada Bupati Boyolali (dr. Djaka Srijanta) maupun wakil Bupati (Habib Masturi) dari Pimpinan DPRD adalah Subakir dan Heru Sriyanto sedangkan dari Pansus seingat saksi Yose Rianto Putro dan Sururi. Dari hasil loby tersebut disepakati untuk Dana Purna Bhakti masuk dalam Perda dengan besaran Rp.20.000.000,- untuk anggota dan Pimpinan DPRD antara Rp.22.500.000,- s/d Rp.25.000.000,-;
Bahwa RASK (Rencana Anggaran Satuan Kerja) dari Satker DPRD dan Sekretariat DPRD pada tingkat pembahasan RAPBD tidak pernah dilakukan pembahasan antara Panitia Anggaran dengan Tim Penyusun APBD dari Eksekutif. Hal ini dikarenakan Panitia Anggaran tidak mau membahas RASK dari Satker DPRD dan Sekretariat DPRD bahkan langsung masuk pada Perda APBD;
Bahwa dalam Draft Ranperda yang disusun dan dibahas oleh Pansus selanjutnya disahkanmenjadi Perda No. 1 Tahun 2004 yang kemudian dimasukkan dalam APBD Kab.Boyolali TA2004 dengan Perda No.3 Tahun 2004 mencantumkan mata anggaran:Dana Purna Bhakti, Tunjangan Kesejahteraan, Tunjangan Perbaikan Penghasilan, Biaya Perjalanan Dinas Tetap, Belanja Penunjang Operasional Pimpinan Dewan, dan Asuransi Kesehatan;
Bahwa pembahasan Perda susduk pada awalnya ada penolakan dari eksekutif secara halus;
Bahwa dana purna bakti sebesar 3 % dari PAD alasan DPRD periode sebelumnya ada, tetapi periode ini sebenarnya tidak ada;
Bahwa perjalanan dinas tetap alasan DPRD biar ngirit, berapapun perjalanannya biayanya sama;
Bahwa biaya asuransi seharusnya kalau ada anggota dewan yang sakit baru diperiksa bukan dibagikan dalam bentuk klaim asuransi;
Bahwa semua anggota DPRD menikmati keenam mata anggaran tersebut diatas;
Bahwa keenam mata anggaran tersebut diatas melanggar ketentuan dan disuruh mengembalikan;
Bahwa proses penyusunan dan pelaksanaaan anggaran DPRD menyimpang dari ketentuan;
Bahwa Surat Mendagri Nomor 161/3211/SJ tanggal 29 Desember 2003 untuk mengisi kekosongan hukum;
Bahwa pada saat penganggaran DPRD pernah terjadi lobi yaitu dewan bertemu Bupati kemudian saksi dipanggil Bupati diberi tahu hasil diskusinya;
Bahwa finalisasi anggaran di Asisten 3 dan diBagian Keuangan;
Bahwa prinsip anggaran adalah hemat, tetap sasaran, untuk kepentingan umum, akutabel dan efisiensi;
Bahwa atas keterangan saksi,Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
SARENGAT, SH:
Bahwasaksi membenarkan keterangan saksi di depan Penyidik sebagaimana yang termuat didalam BAP yang dibuat oleh Penyidik;
Bahwa produk hukum DPRD Kab.Boyolali dalam pembuatan Perda Susduk Keuangan DPRD dan Perda APBD adalah:
Keputusan DPRD Kab.Boyolali Nomor 4 Tahun 2004 tentang Persetujuan Penetapan Perda tentang APBD Kab.Boyolali TA2004 tanggal 26 Februari 2004, yang menandatangani adalah Miyono selaku Ketua DPRD;
Keputusan DPRD Kab.Boyolali Nomor 1 Tahun 2004 tentang Persetujuan Penetapan Perda tentang Susduk Keuangan DPRD tanggal 27 Januari 2004,yang menandatangani adalah Miyono selaku Ketua DPRD;
Keputusan Pimpinan DPRD Kab.Boyolali Nomor 04 Tahun 2004 tentang Rincian Belanja Penunjang Operasional Pimpinan DPRD sebesar Rp.367.000.000,- yang dikelola oleh Pimpinan DPRD Kab.Boyolali TA2004 tanggal 29 Maret 2004, menandatangani adalah Miyono, H.Subakir dan Letkol Czi. Heru Sriyanto dan Ir.Y.Sriyadi selaku pimpinan DPRD;
Bahwa atas keterangan saksi,Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
MARJOKO, SH:
Bahwasaksi membenarkan keterangan saksi di depan Penyidik sebagaimana yang termuat didalam BAP yang dibuat oleh Penyidik;
Bahwa saksi adalah sebagai Kasubag Rapat Risalah Sekretariat DPRD;
Bahwa pembahasan pada tingkat Pansus dilakukan bersama-sama dengan Tim Eksekutif dilakukan beberapa kali rapat dan sering mengalami deadlock (macet) hal ini ditandai dengan adanya perubahan jadwal pembahasan oleh Panmus sampai 4 (empat) kali;
Bahwa yang saksi siapkan dalam rapat-rapat DPRD sebagai kasubag Risalah adalah:
Rapat Panmus, mencatat hasil rapat yang berwujud jadwal waktu pembahasan Ranperda Susduk Keuangan DPRD;
Rapat Pansus, saksi tidak pernah dilibatkan tugas saksi hanya sebatas mempersiapkan daftar hadir dan hanya menerima/menyimpan hasil laporannya untuk disusun menjadi risalah rapat paripurna;
Rapat PRT, saksi tidak pernah dilibatkan dalam rapat dan tidak pernah di beri hasil rapat-rapat PRT yang berupa catatan rapat, yang seharusnya saksi memiliki kewenangan untuk menyimpan catatan rapat sebagai arsip. Dalam hal ini tugas yang saksi lakukan adalah membuat undangan rapat dan menyiapkan daftar hadir;
Rapat Panggar, mempersiapkan dan mengarsip daftar hadir dan pendapat Panitia Anggaran;
Bahwa atas keterangan saksi,Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
H. SUBAKIR:
Bahwasaksi membenarkan keterangan saksi di depan Penyidik sebagaimana yang termuat didalam BAP yang dibuat oleh Penyidik;
Bahwasaksi adalah Wakil Ketua DPRD Kab.Boyolali periode tahun 1999-2004. Selain itu, saksi juga sebagai Wakil Ketua Panitia Anggaran, Wakil Ketua Panitia Musyawarah (Panmus), dan Ketua Panitia Rumah Tangga (PRT);
Bahwa pada pokoknya ada dua jenis Perda yaitu atas inisiatif DPRD dan Ranperda yang disampaikan Eksekutif;
Bahwa Perda atas usul Eksekutif prosesnya adalah antara lain sebagai berikut:
Team Raperda membuat Rancangan Perda tentang permasalahan tertentu;
Ranperda diajukan kepada DPRD oleh Bupati;
Diterima oleh Pimpinan DPRD, kemudian diserahkan kepada Panitia Musyawarah (Panmus) untuk selanjutnya dibuatkan jadwal pembahasan:
Pembentukan Pansus DPRD untuk membahas Rancangan Perda;
Rapat Paripurna I tentang Penyampaian Rancangan Perda oleh Bupati;
Rapat Fraksi dalam rangka menyusun Pandangan Umum Fraksi;
Rapat Paripurna II dalam rangka penyampaian Pandangan Umum masing-masing Fraksi;
Rapat Pansus dalam rangka membahas Rancangan Perda dengan memperhatikan hasil Pandangan Umum Fraksi serta Pendapat Komisi dengan Eksekutif (Tim Penyusun Ranperda);
Rapat Gabungan Komisi dalam rangka penyampaian Laporan Pansus atas hasil pembahasan Ranperda;
Rapat Paripurna III dalam rangka penyampaian Pendapat Akhir Fraksi untuk menolak atau menerima Ranperda menjadi Perda setelah itu Pimpinan Sidang menawarkan kepada peserta sidang untuk ditolak atau disetujui dalam hal disetujui maka Pimpinan Sidang bersama Bupati menandatangani Berita Acara Hasil Sidang dari Ranperda menjadi Perda. Dalam hal disetujui atau ditolak selanjutnya Bupati memberikan sambutan akhir terhadap pengambilan keputusan tersebut;
Bahwa proses pembentukan Perda atas inisiatif DPRD adalah antara lain sebagai berikut (menurut Keputusan DPRD Kab.Boyolali No. 1 Tahun 2000 tentang Peraturan Tata Tertib DPRD Kab.Boyolali Pasal 15):
Sekurang-kurangnya 1/5 dari jumlah anggota DPRD dan lebih dari 1 Fraksi berhak mengajukan Ranperda sebagai usul inisiatif DPRD;
Usul Ranperda dapat juga diajukan oleh Komisi atau Gabungan Komisi;
Usul Ranperda tersebut serta penjelasannya secara tertulis disampaikan kepada Pimpinan DPRD dengan disertai daftar nama dan tanda tangan para pengusulnya;
Usul Ranperda tersebut oleh Pimpinan DPRD disampaikan pada rapat Paripurna DPRD setelah mendapat pertimbangan dari Panitia Musyawarah;
Dalam rapat Paripurna Pengusul diberi kesempatan memberikan usulan untuk memberikan pendapatnya mengenai Ranperda yang diusulkan;
Pembicaraan mengenai sesuatu usul inisiatif dilakukan dengan memberikan kesempatan kepada:
Anggota DPRD lainnya untuk memberikan pandangannya;
Bupati untuk memberikan pendapat;
Pengusul untuk memberikan jawaban atas pandangan DPRD dan Pendapat Bupati;
Pembicaraan diakhiri dengan Keputusan DPRD yang menerima atau menolak usul inisiatif menjadi inisiatif DPRD;
Tata cara pembahasan Ranperda atas usul inisiatif DPRD mengikuti ketentuan yang berlaku dalam pembahasan Ranperda yang berasal dari Bupati;
Selama usul inisiatif belum diputuskan menjadi inisiatif DPRD pengusul berhak mengajukan perubahan atau menarik kembali usulnya;
Bahwa kronologi pembuatan Perda No. 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Perda No. 4 Tahun 2001 tentang Kedudukan Keuangan DPRD Kab. Boyolali adalah:
Karena adanya Keputusan MARI tentang tidak berlakunya PP No. 110 Tahun 2000 tentang Susunan Kedudukan Keuangan DPRD, oleh karena Perda No. 4 Tahun 2001 adalah berdasarkan PP 110 Tahun 2000 maka perlu membuat Perda baru yang memuat Susunan Kedudukan Keuangan DPRD Boyolali;
Pada mulanya ada usulan anggota Dewan, yang secara pasti saksi tidak ingat usulan dari dewan mana meskipun saksi tahu bahwa di dalam tata tertib dewan sekurang-kurangnya 1/5 dari jumlah anggota DPRD lebih dari satu fraksi berhak mengajukan Ranperda, sebagai usul inisiatif DPRD dan dalam hal ini saksi yakin sepenuhnya bahwa ketentuan tersebut telah terpenuhi. Kemudian disampaikan kepada Pimpinan Dewan untuk selanjutnya dirapatkan dengan Pimpinan Komisi dan Fraksi dalam Rakorpim pada tanggal 28 Agustus 2003, yang kemudian dari hasil rapat diputuskan bahwa Perda No. 4 Tahun 2001 perlu diganti, kemudian dibentuk Pansus dengan SK Pimpinan Dewan No. 012 Tahun 2003 tanggal 11 September 2003 tentang Pembentukan Pansus yang terdiri dari 7 orang yang bertugas menyusun draft, membahas dan menyempurnakan Ranperda dengan pihak eksekutif;
Setelah Pansus terbentuk Pimpinan Dewan mengadakan Rapat Panmus untuk membuat jadwal kegiatan membahas penyusunan Ranperda, dengan diterbitkannya Keputusan DPRD Kab.Boyolali No. 11 Tahun 2004 tanggal 30 April 2004, yang beranggotakan 16 orang, selanjutnya kegiatannya menyesuaikan dengan jadwal kegiatan yang telah dibentuk Panmus yaitu dilakukan pembahasan oleh Pansus untuk membahas Draft Ranperda lalu Pimpinan Dewan memberikan kepada masing-masing Ketua Fraksi dan Komisi untuk penyempurnaan Draft Ranperda, selanjutnya Pansus membahas lagi penyempurnaan Draft Ranperda dari masing-masing fraksi dan Komisi, bahwa pada saat-saat Pansus mengadakan rapat sudah mengundang pihak eksekutif yang terkait, kemudian hasil tersebut diserahkan ke masing-masing Fraksi dan Komisi untuk selanjutnya dibahas dalam Rapat Gabungan Komisi, setelah dalam Rapat Gabungan Komisi tidak ada perubahan hasilnya akan dibawa ke Rapat Paripurna;
Rapat Paripurna I Ketua Pansus menjelaskan Draft Ranperda kepada anggota Dewan yang juga dihadiri eksekutif sebagai undangan;
Rapat Pariprna II Penyampaian Pendapat Bupati atas Draft Ranperda yang disampaikan oleh Ketua Pansus dalam Rapat Paripurna I, selanjutnya pembahasan Draft Ranperda antara eksekutif dan legeslatif, dari hasil rapat dibawa ke rapat Gabungan Komisi dengan acara penyampaian laporan hasil rapat antara Pansus dengan Eksekutif, selanjutnya Rapat Fraksi untuk menyusun pendapat akhir fraksi;
Paripurna III penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi, selanjutnya penandatanganan Ranperda menjadi Perda yang terakhir sambutan Bupati;
Bahwa saksimengetahui proses pembentukan Pansus berdasarkan Rakorpim dan dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Pimpinan DPRD Kab.Boyolali Nomor 12 Tahun 2003 tanggal 11 September 2003 yang ditandatangani oleh Pimpinan DPRD yaitu:Miyono selaku Ketua DPRD, Subakir selaku Wakil Ketua DPRD danLetkol CZI Heru Sriyanto selaku Wakil Ketua DPRD;
- Bahwa susunan keanggotaan Pansus yaitu: Ketua: Letkol laut Yose Rianto P, SM Ph, Wakil Ketua: Sururi, Sekretaris: Fathoni, S.Ag, dan Anggota: Probo Suhartono, Nyamin Sukardjo, Isa Anshori, SH, dan Saifudin, S.Ag;
Bahwa pembentukan Pansus tersebut tidak ditetapkan melalui Rapat Paripurna melainkan hanya dilakukan berdasarkan hasil Rapat Koordinasi Pimpinan (Rakorpim), namun demikian disampaikan pada rapat Paripurna, sedangkan menurut Pasal 62 (2) Keputusan DPRD No. 1 Tahun 2000 tentang Tatib DPRD Kab.Boyolali disebutkan Pimpinan DPRD dapat membentuk panitia khusus setelah mendapat pertimbangan Pimpinan Fraksi, Panitia Musyawarah dan ditetapkan oleh Rapat Paripurna;
Bahwa saksi sebagai anggota DPRD dari Fraksi Persatuan Umat tidak pernah mengusulkan Ranperda Nomor 1 Tahun 2004 sebagai hak inisiatif DPRD baik secara lisan maupun tertulis;
Bahwa perkembangan atas pembahasan di tingkat Pansus biasanya selalu dilaporkan kepada Miyono selaku Ketua DPRD, dan apabila terjadi permasalahan atau sesuatu yang perlu dibahas dalam unsur pimpinan, maka Ketua akan mengajak wakil-wakil ketua untuk membahas, dalam permasalahan yang dihadapi tim pansus Ranperda Nomor 1 Tahun 2004, Miyono hanya pernah mengajak saksi selaku salah satu unsur pimpinan dalam membahas waktu kerja pansus yang belum menghasilkan, sedangkan waktu yang dijadwalkan oleh Panmus telah habis, dan dalam hal tersebut saksi mengusulkan supaya dirapatkan lagi dalam Panmus untuk member jadwal baru untuk bekerjanya pansus;
Bahwa saksi pernah menghadiri rapat-rapat PRT sehubungan dengan penganggaran satuan kerja DPRD dan sekretariat DPRD TA 2004, antara lain:
Rabu, 25 Juni 2003 dengan kesimpulan rapat Dana Purna Bhakti keputusannya dengan menunggu masukan dari Aspirasi Anggota Dewan;
Sabtu, 2 Agustus 2003 dengan kesimpulan rapat rencana akan mengadakan study banding ke Kab.Sragen dan Magelang masalah uang penetapan/gedhokan Ranperda dan Dana Purna Tugas;
Kamis, 7 Agustus 2003 dengan kesimpulan rapat Dana Purna Tugas bagi Anggota Dewan belum bisa menetapkan karena hal ini menjadi kewenangan Pimpinan Dewan dengan Bupati;
Senin, 25 Agustus 2003 dengan kesimpulan rapat Dana Purna Bhakti bagi Anggota Dewan belum bisa ditetapkan karena hal tersebut menjadi kewenangan Pimpinan DPRD dengan Bupati serta harus disesuaikan dengan Susduk Keuangan Dewan;
Selasa, 11 Nopember 2003 dengan kesimpulan rapat Dana Purna Bhakti sebesar maksimal tiap anggota Rp.35.000.000,- (Belanja DPRD);
Rabu, 19 Nopember 2003 dengan kesimpulan rapat Kode Rekening: 2.01.04.2.2.05.02.1: Tunjangan Kesejahteraan Kata Bantuan Purna Tugas Anggota DPRD Priode 1999-2004;
Selasa, 13 Januari 2004 dengan disamping berpedoman pada Surat Mendagri No.161/3211/SJ tanggal 29 Desember 2003 tentang Pedoman Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD juga mengusulkan uang purna bhakti sebesar @ Rp.25.000.000,-, Bantuan Aspirasi @ Rp.1.400.000, Operasional Komisi @ Rp.8.100.000,-;
Bahwa proses munculnya Dana Purna Bhakti sebesar Rp.25.000.000,-, pada awalnya berdasarkan aspirasi anggota DPRD secara informal kemudian atas aspirasi tersebut dibawa dalam Rapat PRT dimana anggotanya sekaligus mencerminkan perwakilan dari Fraksi-Fraksi. Dana Purna Bakti tersebut akhirnya dirapatkan ditingkat PRT diawali pada rapat tanggal 25 Juni 2003 dengan kesimpulan salah satunya mengenai “Dana Purna Bakti keputusannya dengan menunggu masukan dari Aspirasi Dewan” setelah itu masih diadakan Rapat PRT beberapa kali namun belum bisa menentukan angka normal. Pada saat itu sementara proses pembentukan Perda No. 1 Tahun 2004 sedang berjalan dan mengenai Dana Purna Bakti mengarah pada angka 3% dari PAD. Untuk itu atas permintaan Ketua DPRD Sdr. Miyono kepada saksi selaku Ketua PRT diluar Rapat PRT dan sebelum Rapat PRT, Sdr. Miyono menyarankan kalau mengusulkan Dana Purna Bakti jangan lebih dari Rp.25.000.000,- per anggota. Atas saran tersebut saksi sampaikan dalam Rapat PRT tanggal 13 Januari 2004 dan para anggota PRT bisa menerima saran tersebut akhirnya dalam rapat tersebut memutuskan untuk mengusulkan Dana Purna Bakti sebesar Rp.25.000.000,- per anggota;
Bahwa sebelum penentuan dana purna bhakti pernah terjadi lobby yang dilakukan oleh saksi atas perintah Miyono dengan pihak Eksekutif dalam hal ini Bupati Boyolali, namun pada waktu itu saksi diterima oleh wakil Bupati Sdr.Habib Masturi, dan pada saat itu saksi menyampaikan pesan Miyono yaitu apakah anggota DPRD yang akan selesai masa bhaktinya dapat diberikan dana purna bhakti. Pada saat itu Sdr. Habib Masturi menanggapi akan menyampaikan usulan tersebut kepada Bupati. Selanjutnya saksi melaporkan hasil pertemuan dengan Sdr.Habib Masturi kepada Miyono;
Bahwa berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2004 besar dana Purna Bakti adalah 3% (tiga persen) dari PAD tahun yang bersangkutan. PAD Kab. Boyolali tahun 2004 adalah Rp.32.791.247.240,- sehingga dana purna bakti seharusnya adalah Rp.983.737.417,- sehingga untuk masing-masing anggota seharusnya menerima sebesar Rp.21.860.831;
Bahwa Pimpinan DPRD pernah mengeluarkan Keputusan Pimpinan DPRD Kab.Boyolali No. 04 tahun 2004 tentang Rincian Belanja Penunjang Operasional Pimpinan DPRD sebesar Rp.367.000.000,-, Saksi dan Miyono menandatangani Surat Keputusan tersebut selaku Ketua DPRD. Yang menjadi latar belakang dikeluarkannya Surat Keputusan tersebut adalah agar dana sebesar Rp.367.000.000,- dapat direalisasikan sesuai dengan rincian yang diatur dalam keputusan tersebut;
Bahwa proses pembentukan keputusan tersebut adalah, pada awalnya Sekretaris Dewan membuat konsep keputusan beserta lampirannya (yaitu besaran penggunaan uang BOP), kemudian konsep tersebut diajukan kepada Sdr. Miyono selaku Ketua DPRD, selanjutnya setelah disetujui oleh Ketua DPRD, maka dibuat Keputusan Pimpinan DPRD dan ditandatangani oleh Ketua, dan selanjutnya saksi selaku salah satu unsur pimpinan ikut menandatangani keputusan tersebut;
Bahwa PRT pernah mengadakan rapat bersama panitia anggaran untuk membahas rancangan anggaran DPRD dan sekretariat DPRD Kab.Boyolali pada tanggal 19 November 2003. Pada saat rapat tersebut panitia anggaran berkeinginan mendapat masukan dari hasil rapat-rapat PRT. Yang memimpin rapat tersebut adalah Sdr. Miyono selaku Ketua Panitia Anggaran. Pada rapat ini juga dibahas mengenai Kode Rekening: 2.01.04.2.2.05.02.1; Tunjangan Kesejahteraan Kata Bantuan Purna Tugas dilengkapi menjadi Bantuan Purna Tugas Anggota DPRD Periode 1999/2004;
Bahwa Panitia Musyawarah pernah membuat jadwal pembahasan draft Ranperda No. 1 Tahun 2004, jadwal tersebut mengalami perubahan-perubahan sampai 4 kali, hal ini dikarenakan pembahasan berjalan alot sehingga Pansus meminta tambahan waktu untuk dapat menyelesaikan pembahasan Ranperda Nomor 1 Tahun 2004;
Bahwa pada awal menjadi anggota DPRD, sekira tahun 2000, anggota DPRD mengadakan rapat untuk membahas mengenai perusahaan asuransi mana yang akan melayani asuransi kesehatan para anggota DPRD, pada saat tidak terjadi kesepakatan untuk memilih perusahaan mana, dan disepakati untuk dikelola oleh sekretaris DPRD, dan selanjutnya tetap setiap bulan anggota DPRD dipotong gaji sebanyak Rp.25.000,- sebagai potongan kesehatan. Proses selanjutnya sampai terjadi jenis asuransi jiwa kumpulan kecelakan yang dipilih, saksi tidak mengetahuinya.Selama saksi menjadi anggota DPRD tidak pernah mendapatkan pelayanan kesehatan dari perusahaan asuransi manapun;
Bahwa penghasilan tetap yang diterima pimpinan dan anggota DPRD berdasarkan Pasal 2 Perda Nomor 1 Tahun 2004 yaitu:Uang Representasi, Uang Paket, Tunjangan jabatan, Tunjangan Komisi, Tunjangan Panitia, Tunjangan Khusus dan Tunjangan Perbaikan Penghasilan;
Bahwa dalam draft Ranperda yang dibuat oleh Pansus selanjutnya disahkan menjadi Perda No. 1 Tahun 2004 yang kemudian dimasukkan dalam APBD Kab.Boyolali TA2004 dengan Perda No.3 Tahun 2004 mencantumkan beberapa mata anggaran dan saksi sebagai Anggota DPRD pernah menerima realisasi tersebut, seluruhnya sebesar Rp.76.909.520,- Adapun bentuk realisasinya adalah:
Dana Purna Bhakti sebesar Rp.25.000.000,- pada waktu saksi masih aktif menjabat sebagai anggota DPRD sekira bulan April 2004;
Tunjangan Kesejahteraan sebesar Rp.2.100.000,- tiap bulan;
Tunjangan Perbaikan Penghasilan sebesar Rp.608.190,- tiap bulan;
Biaya Perjalanan Dinas Tetap sebesar Rp.1.000.000,- tiap bulan, Untuk pembayaran mata anggaran ini tidak diberikan berdasarkan kegiatan yang dilakukan tetapi dibayarkan dalam bentuk tunai setiap bulan, sehingga setiap melakukan kegiatan perjalanan ke dalam daerah Kab.Boyolali sudah tidak diberikan biaya perjalanan dinas;
Belanja Penunjang Operasional Pimpinan Dewan dalam bentuk penyerapan aspirasi sebesar Rp.250.000,- tiap bulan dan Biaya Operasional Pimpinan saksi terima Rp.2.000.000,- tiap bulan;
Asuransi Kesehatan dalam bentuk klaim asuransi sebesar Rp.632.000,- yang diterima setelah selesai masa asuransi/setelah berakhirnya masa jabatan anggota DPRD;
Bahwa sumber dana tersebut berasal dari negara yaitu Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kab.Boyolali Tahun Anggaran 2004.
Bahwasaksi pernah menerima surat dari Sekretariat Dewan Nomor: 900/981/10/2005 tanggal 28 Juli 2005, perihal Tindak lanjut Hasil Pemeriksaan BPK Perwakilan IV Yogyakarta sekira bulan Februari 2006, atas isi surat tersebut saksi siapuntuk mengembalikan uang Dana Purna Bhakti ke Kas Daerah;
Bahwa pada awalnya Perda Susduk menurut saksi adalah syah, tetapi setelah ada surat dari Sekwan untuk mengembalikan dana Purna Bhakti saksi baru mengetahui kalau dana Purna Bhakti tidak sah;
Bahwa realisasi ke enam mata anggaran tersebut saksi gunakan sebagian untuk kebutuhan sehari-hari dan untuk memberikan sumbangan kepada warga masyarakat;
Bahwa Pansus membuat Draft Ranperda Susduk kemudian dilaporkan kepada pimpinan;
Bahwa Pansus bagaimana rapatnya saksi tidak tahu karena rapat Pansus berada dilantai 2;
Bahwa pada saat Pansus bekerja anggota DPRD yang lain tidak mendalami;
Bahwa pada saat Pansus membahas kemudian disampaikan ke fraksi lalu dalam rapat paripurna menyampaikan pendapat akhir;
Bahwa pendapat akhir fraksi tidak ada yang keberatan;
Bahwa pada saat pembahasan Perda Susduk dan Perda APBD sampai dengan ditetapkannya tidak tahu kalau salah;
Bahwa Perda APBD berlaku sampai dengan bulan Desember 2004;
Bahwa jabatan Wakil Ketua Panggar otomatis dari jabatan Wakil Ketua DPRD;
Bahwa Ketua PRT tidak harus dari unsur Pimpinan DPRD;
Bahwa pembentukan Pansus disampaikan dalam Paripurna dan ditawarkan dan disetujui;
Bahwa tidak ada rapat pembahasan tentang koreksi dari Gubernur baik terhadap Perda Susduk maupun Perda APBD;
Bahwa saksi tidak mengetahui yang mengusulkan dana Purna Bhakti sebesar Rp.25.000.000,-;
Bahwa saksi pernah menyampaikan surat edaran Mendagri kepada PRT tetapi PRT ada yang menyampaikan itukan hanya surat Mendagri,
Bahwa anggota PRT tidak mau membahas surat edaran Mendagri;
Bahwa atas keterangan saksi,Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
KUN HERTANYO WISNU WARDONO, SH, MM:
Bahwa saksi membenarkan keterangan saksi di depan Penyidik sebagaimana yang termuat didalam BAP yang dibuat oleh Penyidik;
Bahwa saksi adalah sebagai Kepala Bagian Persidangan Sekretariat DPRD Boyolali sejak April 2001 s/d April 2004;
Bahwa pada pokoknya ada dua jenis Perda yaitu atas inisiatif DPRD dan ranperda yang disampaikan Eksekutif. Adapun Perda atas usul Eksekutif prosesnya adalah antara lain sebagai berikut:
Team Raperda membuat Rancangan Perda tentang permasalahan tertentu;
Ranperda diajukan kepada DPRD oleh Bupati;
Diterima oleh Pimpinan DPRD, kemudian diserahkan kepada Panitia Musyawarah (Panmus) untuk selanjutnya dibuatkan jadwal pemabahasan:
Pembentukan Pansus DPRD untuk membahas Rancangan Perda;
Rapat Paripurna I tentang Penyampaian Rancangan Perda oleh Bupati;
Rapat Fraksi dalam rangka menyusun Pandangan Umum Fraksi;
Rapat Paripurna II dalam rangka penyampaian Pandangan Umum masing-masing Fraksi;
Rapat Pansus dalam rangka membahas Rancangan Perda dengan memperhatikan hasil Pandangan Umum Fraksi serta Pendapat Komisi dengan Eksekutif (Tim Penyusun Ranperda);
Rapat Gabungan Komisi dalam rangka penyampaian Laporan Pansus atas hasil pembahasan Ranperda;
Rapat Paripurna III dalam rangka penyampaian Pendapat Akhir Fraksi untuk menolak atau menerima Ranperda menjadi Perda setelah itu Pimpinan Sidang menawarkan kepada peserta sidang untuk ditolak atau disetujui dalam hal disetujui maka Pimpinan Sidang bersama Bupati menandatangani Berita Acara Hasil Sidang dari Ranperda menjadi Perda. Dalam hal disetujui atau ditolak selanjutnya Bupati memberikan sambutan akhir terhadap pengambilan keputusan tersebut;
Bahwa proses pembentukan Perda atas inisiatif DPRD adalah antara lain sebagai berikut (menurut Keputusan DPRD Kab. Boyolali No. 1 Tahun 2000 tentang Peraturan Tata Tertib DPRD Kab. Boyolali Pasal 15):
Sekurang-kurangnya 1/5 dari jumlah anggota DPRD dan lebih dari 1 Fraksi berhak mengajukan Ranperda sebagai usul inisiatif DPRD;
Usul Ranperda dapat juga diajukan oleh Komisi atau Gabungan Komisi;
Usul Ranperda tersebut serta penjelasannya secara tertulis disampaikan kepada Pimpinan DPRD dengan disertai daftar nama dan tanda tangan para pengusulnya;
Usul Ranperda tersebut oleh Pimpinan DPRD disampaikan pada rapat Paripurna DPRD setelah mendapat pertimbangan dari Panitia Musyawarah;
Dalam rapat Paripurna Pengusul diberi kesempatan memberikan usulan untuk memberikan pendapatnya mengenai Ranperda yang diusulkan;
Pembicaraan mengenai sesuatu usul inisiatif dilakukan dengan memberikan kesempatan kepada:
Anggota DPRD lainnya untuk memberikan pandangannya;
Bupati untuk memberikan pendapat;
Pengusul untuk memberikan jawaban atas pandangan DPRD dan Pendapat Bupati;
Pembicaraan diakhiri dengan Keputusan DPRD yang menerima atau menolak usul inisiatif menjadi inisiatif DPRD;
Tata cara pembahasan Ranperda atas usul inisiatif DPRD mengikuti ketentuan yang berlaku dalam pembahasan Ranperda yang berasal dari Bupati;
Selama usul inisiatif belum diputuskan menjadi inisiatif DPRD pengusul berhak mengajukan perubahan atau menarik kembali usulnya;
Bahwa kronologi pembentukan Ranperda Susunan Kedudukan Keuangan DPRD Kab. Boyolali (Perda No. 1 Tahun 2004) adalah:
Diawali dengan adanya Rapat Koordinasi Pimpinan DPRD pada tanggal 28 Agustus 2003 yang dihadiri oleh Pimpinan DPRD, Pimpinan Komisi dan Pimpinan Fraksi serta didampingi oleh Sekretaris DPRD dan staf dengan agenda membicarakan 6 (enam) permasalahan salah satu diantaranya adalah membicarakan revisi Susduk Keuangan DPRDdengan kesimpulan “dibentuk Pansus untuk menyusun Draf Perubahan Perda No. 4 Tahun 2001 tentang Susduk Keuangan DPRD Kab.Boyolali dan tanggak 1 September 2003 nama-nama calon anggota Pansus dari masing-masing fraksi harus sudah diserahkan ke bagian persidangan”;
Pada tanggal 13 September 2003 diselenggarakan Rapat Panmus DPRD dengan agenda acara penyusunan Jadwal Pembahasan Ranperda Susduk Keuangan DPRD Boyolali. Kegiatan selanjutnya mengikuti jadwal yang telah ditentukan oleh Panmus DPRD Kab.Boyolali;
Pada tanggal 15-17 September 2003 Rapat Pansus dengan agenda acara menyusun Draft Ranperda;
Pada tanggal 18 September 2003 penyerahan hasil Pansus kepada Pimpinan DPRD/Bupati;
Pada tanggal 20 September 2003 Rapat Paripurna I dengan agenda acara Penjelasan Ranperda yang disampaikan oleh Pimpinan Pansus yaitu Panitia Khusus telah sepakat memutuskan sebagai berikut:
Merekomendasikan kepada Pimpinan Dewan untuk mencabut Perda No. 4 Tahun 2001 tentang Kedudukan Keuangan DPRD Kab.Boyolali;
Menyarankan bahwa dalam menentukan dan menyusun anggaran DPRD ditetapkan dengan Keputusan DPRD melalui pembahasan sesuai dengan mekanisme yang telah diatur dalam peraturan tata tertib DPRD Kab. Boyolali;
Pada tanggal 23 September 2003 Rapat Paripurna II dalam rangka Penyampaian Pendapat Bupati atas Ranperda Kedudukan Keuangan DPRD Kab.Boyolali dengan pendapat dan saran sebagai berikut:
Prakarsa DPRD Kab.Boyolali yang bermaksud untuk merivisi atau mencabut Perda No. 4 Tahun 2001 tentang Kedudukan Keuangan DPRD Boyolali kami hargai namun hendaknya dipertimbangkan kembali dengan seksama dan secara komprehensip sehingga memenuhi azas filosofis, sosiologis dan yuridis dalam menyusun suatu peraturan perundang-undangan;
Dalam melakukan pembahasan terhadap Ranperda Kab.Boyolali tentang pencabutan terhadap Perda No. 4 Tahun 2001 tentang Kedudukan Keuangan DPRD Kab.Boyolali hendaknya bersifat responsive dengan mempertimbangkan aspirasi dari seluruh stake holders dan atau seluruh masyarakat Boyolali;
Pada tanggal 24 s/d 26 September 2003 Rapat Pansus dengan eksekutif dengan agenda acara membahas Ranperda Susduk Keuangan DPRD;
Pada tanggal 29 September 2003 diselenggarakan Rapat Panmus DPRD Kab.Boyolali dengan materi merivisi dan menyempurnakan Keputusan Rapat Panmus tanggal 13 September 2003 No. 07/IX/2003 dengan kesimpulan Komisi A dan Pansus untuk Konsultasi ke Gubernur dan Studi banding ke Surakarta dan Kudus;
Pada tanggal 16, 17 dan 20 Desember 2003 dilanjutkan kembali Rapat Pansus dengan Tim Eksekutif membahas Ranperda Susduk Keuangan DPRD Kab.Boyolali, berdasarkan hasil Rapat Panmus tanggal 15 Desember 2003 dengan agenda merubah jadwal waktu Pembahasan Ranperda Susduk Keuangan DPRD dan BKBD Kab. Boyolali;
Pada tanggal 29 Desember 2003 Rapat Pansus Ranperda Susduk Keuangan DPRD dengan acara menyusun laporan Pansus Ranperda Susduk Keuangan DPRD;
Pada tanggal 30 Desember 2003 penyampaian hasil laporan Pansus kepada Komisi-Komisi DPRD Boyolali;
Pada tanggal 31 Desember 2003 Rapat Komisi membahas hasil Laporan Pansus;
Pada tanggal 2 Januari 2004 Rapat Gabungan Komisi dengan acara Penyampaian Hasil Laporan Pansus Ranperda Susduk Keuangan dan Draft Ranperda pada Pimpinan Dewan;
Pada tanggal 27 Januari 2004 Rapat Paripurna III dengan agenda:
Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-fraksi atas Ranperda Kedudukan Keuangan DPRD dan Ranperda Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja BKBD (Badan Keluarga Berencana Daerah) Kab.Boyolali;
Penetapan Ranperda tentang Kedudukan Keuangan DPRD (Perda No. 1 Tahun 2004) dan Ranperda Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja BKBD Kab. Boyolali (Perda No. 1 Tahun 2004) menjadi Perda;
Bahwa pembahasan pada tingkat Pansus dilakukan bersama-sama dengan Tim Eksekutif dilakukan beberapa kali rapat dan sering mengalami dead lock, hal ini ditandai dengan adanya perubahan jadwal pembahasan oleh Panmus sampai 4 (empat) kali. Dan saksi mengetahui bahwa pembahasan tersebut dilakukan lobi antara Pimpinan Dewan, Pansus dan Eksekutif. Pada saat Rapat Gabungan Komisi pada tanggal 2 Januari 2004 berdasarkan Laporan Pansus tentang Kedudukan Keuangan DPRD Kab.Boyolali dalam Draft Rancangan yang diajukan oleh Pansus pada Pasal 10 ayat 4 menyatakan “Pada akhir masa jabatan Pimpinan dan Anggota DPRD diberikan penghargaan yang jumlahnya maksimum 3% (tiga persen) dari PADS tahun berjalan”;
Bahwa pada tanggal 31 Januari 2004 Rapat Panmus DPRD Kab. Boyolali dengan agenda acara menentukan jadwal waktu pembahasan Ranperda APBD TA 2004;
Bahwa pada anggal 4 Pebruari 2004 dengan agenda acara Rapat Pra Panitia Anggaran DPRD Kab.Boyolali membahas RAPBD TA 2004;
Bahwa pada tanggal 5 Pebruari 2004 Rapat Paripurna I dengan agenda Penyampaian RAPBD oleh Bupati;
Bahwa pada tanggal 6 dan 7 Pebruari 2004 Rapat Fraksi ke-I dengan agenda Penyusunan Pandangan Umum Fraksi;
Bahwa pada tanggal 9 Pebruari 2004 Rapat Paripurna II penyampaian Pemandangan Umum Fraksi;
Bahwa pada tanggal 10 s/d 12 Pebruari 2004 Rapat Komisi dengan agenda membahas RAPBD;
Bahwa pada tanggal 13 s/d 19 Pebruari 2004 Rapat Panitia Anggaran dengan Eksekutif dengan agenda membahas RAPBD;
Bahwa pada tanggal 20 Pebruari 2004 Penyampaian laporan Panitia Anggaran kepada Komisi;
Bahwa pada tanggal 21 Pebruari 2004 Rapat Gabungan Komisi dengan agenda penyampaian Laporan Panitia Anggaran yang merupakan hasil Pembahasan RAPBD Panitia Anggaran dengan Tim Penyusunan Eksekutif;
Bahwa pada tanggal 24 s/d 25 Pebruari 2004 Rapat Fraksi DPRD ke-II Penyusunan Pendapat akhir Fraksi;
Bahwa pada tanggal 26 Pebruari 2004 Rapat Paripuran III dengan agenda penyampaian Pendapat Akhir Fraksi dan Penetapan Ranperda APBD TA 2004 menjadi Perda No. 3 Tahun 2004 tentang APBD Kab.Boyolali TA 2004;
Bahwa Rakorpim adalah Rapat Koordinasi Pimpinan yang dihadiri oleh Pimpinan Dewan, Pimpinan Fraksi dan Pimpinan Komisi yang dimaksud disini adalah Ketua, Wakil Ketua dan Sekretaris DPRD yang membahas permasalahan-permasalahan DPRD yang harus diputuskan di tingkat Pimpinan dan Rakorpim tanggal 28 Agustus 2003 termasuk dalam rapat Agenda termasuk agenda bulanan atau agenda khusus saksi tidak tahu.Rapat tersebut atas Undangan yang ditanda tangani oleh Sdr. Miyono, peran Subakir dalam rapat tersebut adalah menghadiri dan ikut memimpin jalannya rapat;
Bahwa pimpinan DPRD pernah mengeluarkan Keputusan Pimpinan DPRD Kab.Boyolali Nomor 04 Tahun 2004 yang ditanda tangani oleh sdr. Miyono selaku Ketua DPRD, H. Subakir selaku Wakil Ketua, Ir. Y. Sriyadi selaku Wakil Ketua dan Let.Kol. CZi Heru Sriyanto selaku Wakil Ketua dan Keputusan tersebut melalui rapat pimpinan dewan sedangkan rinciannya sesuai dengan Tatib DPRD adalah atas dasar usulan dari PRT;
Bahwa menurut Pasal 89 dan 90 Keputusan DPRD Tahun 2000 tentang Tatib DPRD Kab. Boyolali mengatur quorum Rapat Paripurna yaitu 2/3 dari jumlah Anggota DPRD dan 50% tambah 1 dari Anggora DPRD apabila sudah diadakan penundaan. Selain Rapat Paripurna dalam Tatib DPRD tidak diatur mengenai quorum namun demikian selain rapat paripurna berapapun yang hadir, rapat tetap dilaksanakan;
Bahwa seorang anggota DPRD yang telah menandatangani daftar hadir meskipun ia tidak mengikuti jalannya rapat tetap dianggap menghadiri rapat dan menyetujui hasil rapat;
Bahwa rapat-rapat PRT dipimpin oleh Subakir selaku Ketua PRT, dan rapat tersebut dihadiri oleh anggota PRT. Mengenai kesimpulan rapat saksi tidak mengetahuinya, karena notulen hasil rapat dikelola dan disimpan oleh Sekretaris PRT sdr. Drs. Mujianto MM (alm) dalam rapat-rapat tersebut saksi tidak pernah menghadiri, karena tugas saksi hanya memfasilitasi rapat (mempersiapkan undangan dan daftar hadir);
Bahwa rapat-rapat tersebut dilaksanakan pada:
Tanggal 25 Juni 2003 dengan acara membahas rencana perubahan APBD Kab. Boyolali TA. 2004 pos DPRD;
Tanggal 2, 7 dan 25 Agustus 2003 dengan acara rapat rutin;
Tanggal 11 Nopember 2003 dengan acara rapat penyusunan anggaran.
Tanggal 19 Nopember 2003 dengan acara membahas rancangan anggaran DPRD dan sekretariat DPRD Kab. Boyolali;
Tanggal 4 Desember 2004 dengan acara membahas RAPBD TA 2004;
Tanggal 13 Januari 2004 dengan acara membahas RAPBD DPRD Kab. Boyolali TA 2004 sehubungan Surat Mendagri 161/3211/SJ tertanggal 29 Desember 2003 perihal Pedoman Tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan Dan Anggaran DPRD;
Bahwa PRT tidak pernah meminta data-data atau bahan-bahan untuk keperluan rapat kepada saksi, karena sesuai dengan Tupoksi (Tugas Pokok dan Fungsi), data yang diperlukan PRT mengenai keuangan ada di Bagian Umum Sub Bagian Keuangan;
Bahwa biaya perjalanan dinas tetap ada kegiatan atau tidak tetap dibayarkan;
Bahwa saksi mendengar sebagian anggota DPRD ada yang mengembalikan;
Bahwa Perda Susduk terlebih dahulu ditetapkan dibandingkan Perda APBD;
Bahwa Perda Susduk tidak menyebut nominal angka;
Bahwa dalam penetapkan Perda Susduk tidak ada voting;
Bahwa awalnya eksekutif tidak setuju terhadap materi Perda Susduk tetapi akhirnya menyetujui;
Bahwa anggaran DPRD yang mengusulkan adalah PRT termasuk 6 anggaran tersebut diatas;
Bahwa di Pemda ada Tim anggaran eksekutif;
Bahwa atas keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
SUDARYO, ST, MM:
Bahwasaksi membenarkan keterangan saksi di depan Penyidik sebagaimana yang termuat didalam BAP yang dibuat oleh Penyidik;
Bahwa saksi adalahYang Melaksanakan Tugas (YMT) Sekretaris DPRD Kab. Boyolali berdasarkan Surat Perintah Bupati Boyolali Nomor: 824/00326/23/04 tanggal 29 Januari 2004 s/d diangkatnya pejabat definitive kira-kira akhir bulan April 2004. Selain itu, saksijuga sebagai Anggota Tim Pembahas Renperda tentang Pencabutan Perda No. 4 Tahun 2001 tentang Susduk keuangan DPRD Kab.Boyolali berdasarkan Surat Perintah Bupati Boyolali Surat Perintah Bupati Boyolali Nomor 180/04965 tanggal 19 September 2003;
Bahwa saksimulai bulan Juli 2003 diangkat menjadi Asisten Administrasi Pembangunan Kab. Boyolali (Asisten II) yang secara otomatis karena jabatan menjadi anggota Tim Penyusun APBD dengan Surat Keputusan Bupati Boyolali Nomor 903/483/tahun 2003 tanggal 29 Nopember 2003;
Bahwa saksi pernah mengikuti rapat-rapat pembahasan Renperda Nomor 1 Tahun 2004, namun saksi tidak begitu aktif dalam menghadiri rapat-rapat tersebut, sehingga hanya menghadiri beberapa rapat saja. Pada rapat-rapat yang saksi ikuti yaitu di ruang lobby DPRD membahas tentang apakah PP 100 Tahun 2000 dijadikan dasar menimbang dalam Renperda Susduk atau tidak, dan pembahasan mengenai besaran dana purna bakti. Pada rapat tersebut terjadi macet (deadlock), sehingga belum ada kesimpulan. Saksi selalu menghadiri rapat paripurna yang diadakan, yaitu paripurna I tanggal 20 September 2003, paripurna II tanggal 23 September 2003 dan Paripurna III tanggal 27 Januari 2004;
Bahwa RASK untuk masing-masing satker diserahkan kepada Bupati untuk menyusun RAPBD TA 2004 paling lambat sebelum pembahasan RAPBD 2004. RASK satker DPRD dan sekretaris dikirim ke Bupati pada bulan November 2003, yaitu dengan surat Nomor 903/943/10/2003 tanggal 4 November 2003, yang ditandatangani oleh Drs. Mujianto MM (alm) usulan ini masih bersifat sementara karena masih menunggu Keputusan rapat PRT (RASK I). Oleh karena pada bulan Januari 2004 telah disahkan Perda Susduk Nomor 1 Tahun 2004, kemudian RASK DPRD dan Sekretaris DPRD TA. 2004 dikirimkan kembali (RASK II) ke Bupati yang isinya disesuaikan dengan ketentuan dalam Perda Nomor 1 Tahun 2004, sekira pada tanggal 30 Januari 2004. RASK II ini saksi yang menandatangani selaku Ymt. Sekretaris Dewan;
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang menyusun RASK II tersebut, karena ketika saksi menandatangani RASK II tersebut sudah ada, akan tetapi secara kewenangan RASK satker DPRD dan Sekretariat DPRD yang menyusun adalah PRT;
Bahwa keenam mata anggaran tersebut tercantum dalam RASK satker DPRD dan Sekretariat DPRD, yaitu:
Dalam RASK Satker DPRD:
Bantuan Purna Bakti Anggaran DPRD Periode 1999/2004 sebesar Rp.1.125.000.000,- dengan kode rekening 2 01 01 1 1 01 07 1;
Tunjangan kesejahteraan anggota DPRD sebesar Rp.1.258.393.500,- dengan kode rekening 2 01 01 1 1 01 009 1;
Tunjangan perbaikan penghasilan sebesar Rp.337.117.950,- dengan kode rekening 2 01 01 1 1 01 09 1;
Dalam RASK Satker DPRD:
Biaya perjalanan dinas tetap sebesar Rp.540.000.000,- dengan kode rekening 2 01 04 2 3 01 01 1;
Biaya belanja penunjang operasional pimpinan DPRD sebesar Rp.367.000.000,- dengan kode rekening 2 01 04 1 1 03 13 1;
Jaminan asuransi kesehatan sebesar Rp.14.6257.000,- dengan kode rekening 2 01 04 1 1 04 05 1;
Bahwa untuk munculnya angka Rp.25.000.000,- saksi tidak tahu, saksi sebagai pejabat baru hanya menandatangani saja namun menurut keterangan Sdr. Sri Lestari (Kasubag Keuangan Sekretariat DPRD) yang sekaligus menyusun RASK dalam hal ini Sdr. Sri Lestari hanya menyusun berdasarkan konsep dari hasil Rapat Keputusan Panitia Rumah Tangga No. 271/2004 tanggal 13 Januari 2004 yang ditandatangani oleh Ketua PRT dan Sekretaris PRT, konsep tersebut berupa foto copy sedangkan bukunya dibawa oleh Sekretaris PRT. Selanjutnya Sdr. Sri Lestari Konsultasi kepada Kabag Keuangan (Pemda Boyolali) apakah RASK bisa ditandatangani oleh YMT Sekwan. Kabag Keuangan menyatakan bisa, dan RASK saksi tandatangani setelah saksi ditunjuk sebagai Sekwan tanggal 29 Januari 2004 yang mana isi RASK tersebut sudah sesuai dengan Susduk Keuangan DPRD (Perda No. 1 Tahun 2004);
Bahwa keenam mata anggaran yang tercantum dalam RASK satker DPRD dan Sekretariat DPRD selanjutnya dianggarkan dalam DASK dengan Keputusan Bupati Nomor 81 Tahun 2004 tanggal 27 Pebruari 2004, yaitu:
Dalam DASK Satker DPRD :
Bantuan Purna Bakti Anggaran DPRD Periode 1999/2004 sebesar Rp.1.125.000.000,- dengan kode rekening 2 01 01 1 1 01 07 1;
Tunjangan kesejahteraan anggota DPRD sebesar Rp.1.258.393.500,- dengan kode rekening 2 01 01 1 1 01 009 1;
Tunjangan perbaikan penghasilan sebesar Rp.337.117.950,- dengan kode rekening 2 01 01 1 1 01 09 1;
Dalam DASK Satker DPRD :
Biaya perjalanan dinas tetap sebesar Rp.540.000.000,- dengan kode rekening 2 01 04 2 3 01 01 1;
Biaya belanja penunjang operasional pimpinan DPRD sebesar Rp.367.000.000,- dengan kode rekening 2 01 04 1 1 03 13 1;
Jaminan asuransi kesehatan sebesar Rp.14.6257.000,- dengan kode rekening 2 01 04 1 1 04 05 1;
Bahwa pembahasan RASK dari Satker DPRD dan Sekretariat DPRD di tingkat Panitia Anggaran dibahas namun tidak mendetail karena sudah mengacu dengan Perda No. 1 Tahun 2004 tentang Susduk Keuangan DPRD Kab.Boyolali sehingga sudah tidak ada usul dan saran dari Panitia Anggaran;
Bahwa pada saat pembahasan anggaran DPRD ditingkat Panitia Anggaran tidak ada saran dan pendapat dari Panggar;
Bahwa Surat Mendagri Nomor 161/3211/SJ tanggal 29 Desember 2003 sudah ada terlebih dahulu sebelum pembahasan Perda Susduk;
Bahwa pada saat pembahasan Perda Susduk terjadi deadlock yang menyangkut dasar hukum dan besaran anggaran;
Bahwa Perda APBD dan Susduk sudah dikirm ke Gubernur tapi tidak ada koreksi;
Bahwa otoritas pembayaran ada ditangan eksekutif;
Bahwa PP No. 110 Tahun 2000 terlebih dahulu dibatalkan sebelum pembahasan Perda Susduk No. 1 Tahun 2004;
Bahwa atas keterangan saksi,Terdakwamenyatakan tidak keberatan;
SRI LESTARI:
Bahwa saksi membenarkan keterangan saksi di depan Penyidik sebagaimana yang termuat didalam BAP yang dibuat oleh Penyidik;
Bahwa saksi adalah Kasubag Keuangan Sekretariat Dewan sejak Oktober 2002;
Bahwa yang termasuk dalam Anggaran Dewan adalah:
Belanja tetap dan tunjangan pimpinan dan anggota dewan, terdiri dari:Uang Representatif, Uang Paket (uang sidang), Tunjangan Jabatan, Tunjangan Komisi, Tunjangan Kepanitiaan, Tunjangan Khusus (PPH), Tunjangan Kesejahteraan, Tunjangan Keluarga dan Beras, dan Tunjangan Perbaikan Penghasilan.Diterimakan setiap satu bulan selama jabatan Anggota Dewan;
Anggaran Sekretariat:Belanja Pegawai (Gaji), Barang dan Jasa, Biaya Perjalanan Dinas, Biaya Pemeliharaan dan Tunjangan Kesehatan Anggota Dewan berupa jaminan asuransi kesehatan;
Bahwa usulan Anggaran Dewan Tahun 2004 dibuat pada bulan September 2003 dan dibuat oleh seluruh Pejabat Struktural Sekretariat yaitu Sekretaris: Drs. Mudjianto (alm), Kabag Umum: Suprapto, SH., Kasubag Keuangan: Sri Lestari, Kabag Persidangan: Kun Hertantyo W, SH., MM, Kasubag Perundang-Undangan: Sarengat, SH., Kasubag Rapat Risalah: Mardjoko, SH, Kasubag TU: Dadiyo, HT, BA Kasubag RTA: Suwito Teguh Wismar;
Bahwa usulan anggaran untuk setahun 1 x 13, hal tersebut diatur demikian adalah untuk mengantisipasi apabila terjadi pergantian anggota DPRD dan untuk anggota yang lama dan yang baru dibayarkan gajinya dalam satu bulan;
Bahwa anggaran Dewan sebesar Rp.5.936.001.090,- danuntuk anggaran Sekretariat sebesar Rp.3.591.715.667,-;
Bahwa dalam penyusunan pengajuan RASK ada perubahan, yaitu:
Dana Asuransi usulan pertama menggunakan belanja dewan, usulan kedua direvisi menjadi belanja sekretariat dewan;
Dana Purna Bakti pada usulan pertama tidak dimasukkan, usulan kedua dimasukkan;
Perjalanan Dinas usulan pertama masuk BAU (Belanja Anggaran Administrasi Umum/Belanja Tidak Langsung), usulan kedua masuk BOP (Belanja Operasi dan Pemeliharaan/Belanja Langsung);
Bahwa ada dua Anggaran Perjalanan Dinas, yaitu:
Perjalanan Dinas Tetap, cara menentukan besarannya adalah masing-masing Anggota Dewan diberi uang perjalanan tetap sebesar Rp.1.000.000,- /bulan X 45 dalam Daerah Kabupaten;
Perjalanan Dinas Tidak Tetap adalah Perjalanan Dinas ke luar daerah dalam Propinsi dan perjalanan dinas luar propinsi besarnya sesuai standar PNS golongan IV;
Bahwa ada dua kali usulan rencana Anggaran Anggota DPRD dan Sekretariat DPRD dikarenakan adanya perubahan/revisi dari PRT agar Dana Purna Bakti dimasukkan dalam Pos Tunjangan Kesejahteraan;
Bahwa siapa yang mengusulkan Dana Purna Bakti tersebut saksi tidak tahu setahu saksi itu hasil dari Rapat PRT, namun untuk besarnya Rp.25.000.000,- /anggota dan telah diterima oleh seluruh anggota DPRD sehingga keseluruhan yang dibayarkan sebesar Rp.1.125.000.000,-;
Bahwa keenam mata anggaran:Dana Purna Bhakti, Tunjangan Kesejahteraan, Tunjangan Perbaikan Penghasilan, Biaya Perjalanan Dinas Tetap, Belanja Penunjang Operasional Pimpinan Dewan, dan Asuransi Kesehatan tersebut tercantum dalam RASK Satker DPRD dan Sekretariat DPRD, yaitu:
Dalam RASK Satker DPRD :
Tunjangan Purna Bakti Anggota DPRD periode 1999/2004 sebesar Rp.1.125.000.000,- dengan kode rekening 2 01 01 1 1 01 07 1;
Tunjangan Kesejahteraan Anggota DPRD sebesar Rp.1.258.393.500,- dengan kode rekening 2 01 01 1 1 01 07 1;
Tunjangan Perbaikan Penghasilan sebesar Rp.337.117.950,- dengan kode rekening 2 01 01 11 01 09 1;
Dalam RASK Satker DPRD:
Biaya Perjalanan Dinas tetap sebesar Rp.540.000.000,- dengan kode rekening 2 01 04 2 3 01 01 1;
Biaya Belanja Penunjang Operasional Pimpinan DPRD sebesar Rp.367.000.000,- dengan kode rekening 2 01 04 1 1 03 13 1;
Jaminan Asuransi Kesehatan sebesar Rp.14.625.000,- dengan kode rekening 2 01 04 1 1 04 05 1;
Bahwa keenam mata anggaran tersebut juga tercantum dalam DASK Satker DPRD dan Sekretariat DPRD;
BahwaDana Purna Bakti seluruhnya telah dicairkan, yaitu sebesar Rp.1.125.000.000,- Dana tersebut diserahkan kepada seluruh anggota DPRD, akan tetapi pelaksanaan penyerahan dana tersebut dilakukan tidak kepada masing-masing anggota, melainkan diserahkan kepada masing-masing Fraksi dengan tanda terima yang ditandatangani oleh seluruh anggota DPRD. Pencairan Dana Purna Bakti dilakukan sekira tanggal 10 Maret 2004 yaitu sejak adanya SPM Nomor 73/A.BAO/III/2004, akan tetapi penerimaan dana tersebut oleh Anggota DPRD sesuai dengan tanggal pada tanda terima dana;
Bahwa Dana Tunjangan Kesejahteraan tahun 2014 sebesarRp.1.258.393.500,- telah dicairkan sebesar Rp.1.145.644.500,- yang dibayarkan kepada masing-masing anggota DPRD setiap bulan;
Bahwa Dana Tunjangan Perbaikan Penghasilan tahun 2014 sebesar Rp.337.117.950,- telah dicairkan sebesar Rp.298.157.658,- yang dibayarkan kepada masing-masing anggota DPRD setiap bulan;
Bahwa Dana Perjalanan Dinas Tetap tahun 2014 sebesar Rp.540.000.000,- telah dicairkan sebesar Rp.534.000.000,- yang dibayarkan kepada masing-masing anggota DPRD sebesar Rp.1.000.000,- per anggota per bulan;
Bahwa Dana Belanja Penunjang Operasional Pimpinan Dewan tahun 2014 sebesar Rp.367.000.000,- telah dicairkan sebesar Rp.131.650.000,- dimana pembayaran dilakukan setiap bulan, dengan perincian sebagai berikut:
a. Bantuan Kegiatan Operasional Komisi (5 Komisi @ Rp250.000,- x 8 bulan),seluruhnya sebesar Rp.10.000.000,-;
b. Bantuan kegiatan Operasional Pimpinan Dewan sebesar Rp.64.000.000,-dengan perincian untuk Ketua DPRD sebesar Rp.2.500.000,- dan wakil Ketua DPRD sebesar Rp.2.000.000,-;
c. Bantuan Kegiatan Operasional penyerapan aspirasi sebesar Rp.57.650.000,-. (Perincian tersebut dengan pembagian Ketua Dewan Rp.500.000,- Wakil Ketua Dewan Rp.250.000,- dan Anggota Dewan Rp.150.000,-);
Bahwa untuk pembayaran biaya perjalanan dinas dan biaya penunjang operasional dibayarkan sesuai dengan kegiatan yang dilakukan, sehingga untuk pembayaran harus menggunakan SPJ;
Bahwa untuk pembayaran biaya perjalanan dinas tetap menggunakan SPJ akan tetapi tidak ada data pendukungnya, karena biaya perjalanan dinas tetap sudah diatur dalam Keputusan Bupati Nomor 81 Tahun 2004 tanggal 27 Pebruari 2004 tentang Penjabaran APBD Kab.Boyolali (Satker Sekretariat Dewan), yaitu biaya perjalanan dinas tetap dibayarkan sebanyak 12 kali setahun (dibayarkan per bulan);
Bahwa untuk pembayaran BPOP menggunakan SPJ akan tetapi tidak ada data pendukungnya, karena BPOP sudah diaturdalam Keputusan Pimpinan DPRD Kab.Boyolali Nomor 04 Tahun 2004 tanggal 29 Maret 2004 yang ditandatangani Subakir, bahwa pembayaran BPOP dilakukan 12 kali dalam setahun (dibayarkan per bulan);
Bahwa dari dana yang dianggarkan dalam DASK dan dana yang dicairkan terdapat selisih (sisa) anggarankeseluruhannya sejumlah Rp.398.834.292,- yang tidak dicairkan, karena memang pada pencairan anggaran dilaksanakan per bulan sesuai dengan kebutuhan, sehingga sisa anggaran tersebut masih tetap berada di Kas daerah;
Bahwa proses pencairan anggaran adalah: Pemegang kas membuat SPP (Surat Pengajuan Pembayaran) yang diketahui oleh Kepala Satker selaku pengguna anggaran dan ditanda tangani, selanjutnya pemegang kas membawa SPP yang telah ditandatangani tersebut ke Bagian Keuangan Pemda Boyolali, setelah itu SPP diproses diBagian Keuangan lalu diterbitkan SPM (Surat Perintah Membayar) dari Bagian Keuangan, kemudian pemegang kas menandatangani SPM dan mengajukan SPM tersebut ke Kas Daerah untuk mencairkan dana. Proses tersebut dilaksanakan setiap bulan sesuai dengan kebutuhan penggunaan anggaran per bulan;
Bahwa pendapatan anggota dewan untuk Tahun 2004 telah dihitung pada awal tahun angggaran, yaitu sesuai dengan Perda No. I Tahun 2004 yang melakukan penghitungan adalah Sekretaris Dewan, sehingga berdasarkan perhitungan tersebut diajukan ke Panitia Anggaran, dan akhirnya disahkan melalui Perda APBD;
Bahwa kronologi penganggaran Dana Purna Bakti Anggota DPRD periode 1999-2004, sehingga tiap anggota mendapatkan Dana Purna Bakti sebesar Rp.25.000.000,- kronologisnya adalah sebagai berikut:
a. Saksi dipanggil Sekwan Drs. Mudjianto, MM (alm) untuk membuat RASK Dana Purna Bakti sebesar Rp.1.125.000.000,- dasarnya saksi diberi risalah rapat PRT yang isinya bahwa Anggota DPRD diberikan Dana Purna Bakti sebesar Rp.25.000.000,- per anggota;
b. Saksi pada bulan Juni 2004 s/d Januari 2004 pernah dipangil oleh Sekwan Drs. Mudjianto,MM (alm), untuk membuat cacatan hasil rapat PRT yang membuat kesimpulan hasil rapat, kemudian buku yang sudah saksi tulis tersebut dibawa oleh Sekwan untuk ditanda tangani dan diminta tandatangan Ketua PRT (Sdr.Subakir);
c. Hasil Rapat PRT yang ditulis oleh saksi adalah sebagai berikut:
- Risalah Rapat tanggal 25 Juni 2003 pada angka 4 tercatat adanya Dana Purna Bakti, Keputusannya dengan menunggu masukan dari aspirasi dewan;
- Risalah Rapat tanggal 2 Agustus 2003, rencana studi banding Sragen dan Magelang masalah Purna Bakti;
- Risalah Rapat tanggal 7 Agustus 2003, Dana Purna tugas bagi anggota dewan belum bisa ditetapkan karena hal ini menjadi kewenangan pimpinan dewan dengan Bupati;
- Risalah Rapat tanggal 13 Januari 2004 dengan kesimpulan dalam usulan anggaran DPRD 2004 berpedoman pada SE Mendagri Nomor: 161/3211/SJ tanggal 29 Desember 2003 tentang Pedoman Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD sambil menunggu PP yang baru maka diusulkan diantaranya Dana Purna Bakti Rp.25.000.000,-per anggota;
Bahwa data pendukung yang harus dilampirkan dalam SPJ Perjalanan Dinas dan BPOP adalah SPPD (Surat Perintah Perjalanan Dinas) dan Laporan hasil kegiatan. Akan tetapi oleh karena perjalanan dinas tersebut adalah dalam bentuk perjalanan dinas tetap, maka saksi tetap membayarkan biaya tersebut berdasarkan SPJ walaupun tidak ada data pendukung;
Bahwa berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2004 besar dana Purna Bakti adalah 3% (tiga persen) dari PAD tahun yang bersangkutan. PAD Kab. Boyolali tahun 2004 adalah Rp.32.791.247.240,- sehingga dana purna bakti seharusnya adalah Rp.983.737.417,- sehingga untuk masing-masing anggota seharusnya adalah sebesar Rp.21.860.831,-;
Bahwa selain menerima tunjangan kesejahteraan sebesar Rp.2.100.000,- per bulan anggota dewan juga menerima:
Tunjangan kesehatan sebesar Rp.25.000,- per bulan;
Biaya sewa rumah jabatan/rumah dinas sebesar Rp.500.000,- per bulan;
Biaya Pakaian dinas terdiri dari pakaian sipil harian, pakaian sipil lengkap, pakaian sipil olah raga, pakaian sipil resmi, pakaian dinas upacara dalam DASK dianggarkan sebesar Rp.225.000.000,-;
Uang duka wafat/uang duka tewas dalam DASK dianggarkan sebesar Rp.10.000.000,-;
Bahwa penganggaran TPP pada RASK satker DPRD tahun 2004 tersebut karena berdasarkan mata anggaran dari DASK tahun 2003, kemudian RASK tersebut dibahas dalam Panitia Rumah Tangga dan Panitia Anggaran, akan tetapi tidak ada perubahan, sehingga TPP tersebut masuk dalam DASK satker DPRD tahun 2004;
Bahwa setiap anggota DPRD juga menerima uang paket setiap bulan, yang besarannya:Ketua: Rp.210.000,-, Wakil Ketua: Rp.189.000,- dan anggota: Rp.168.000,-;
Bahwa usulan anggaran DPRD berasal dari PRT;
Bahwa atas keterangan saksi,Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
ISA ANSHORI, SH:
Bahwa saksi membenarkan keterangan saksi di depan Penyidik sebagaimana yang termuat didalam BAP yang dibuat oleh Penyidik;
Bahwa saksi adalahsebagai anggota DPRD Kab.Boyolali periode 2004-2009. Selain itu, saksi juga sebagai anggota Panitia Khusus (Pansus), anggota Panitia Rumah Tangga (PRT), anggota Panitia Musyawarah (Panmus), dan anggota Panitia Anggaran (Panggar);
Bahwa saksi mengetahui proses pembentukan Pansus berdasarkan Rakorpim tanggal 18 Agustus 2003 yang saksi hadiri selaku sekretaris Komisi D. Pansus tersebut dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Pimpinan DPRD Kab.Boyolali Nomor 12 Tahun 2003 tanggal 11 September 2003 yang ditandatangani oleh pimpinan DPRD, yaitu:Miyono selaku Ketua DPRD, Subakir selaku wakil Ketua DPRD dan Letkol CZI Heru Sriyanto selaku Wakil Ketua DPRD;
Bahwa susunan keanggotaan Pansus, yaitu: Ketua: Letkol laut Yose Rianto P, SM Ph, Wakil Ketua: Sururi, Sekretaris: Fathoni, S.Ag, dan Anggota: Probo Suhartono, Nyamin Sukardjo, Isa Anshori, SH, dan Saifudin, S.Ag;
Bahwa pembentukan Pansus yang dibuat berdasarkan Keputusan Pimpinan DPRD No 12 Tahun 2003 sepengetahuan saksi berdasarkan hasil Rapat Koordinasi Pimpinan (Rakorpim) tanggal 28 Agustus 2003, sedangkan menurut Pasal 62 (2) Keputusan DPRD No.1 Tahun 2000 tentang Tatib DPRD Kab.Boyolali disebutkan Pimpinan DPRD dapat membentuk panitia khusus setelah mendapat pertimbangan Pimpinan Fraksi, Panitia Musyawarah dan ditetapkan oleh Rapat Paripurna namun apakah Susunan Pansus tersebut ditetapkan melalui Rapat paripurna saksi lupa /tidak ingat;
Bahwa saksi sebagai anggota DPRD dari fraksi PAN tidak pernah mengusulkan Ranperda Nomor 1 Tahun 2004 secara lisan maupun tertulis;
Bahwa saksi tidak pernah menyusun draft awal Ranperda Nomor 1 Tahun 2004, karena draft tersebut saksi terima dari Sekretariat Dewan yaitu dari Sdr. Drs. Mujianto, MM (alm). Dari draft tersebut dilakukan pembahasan oleh Pansus;
Bahwa hasil pembahasan draft Ranperda oleh Pansus adalah sebagai berikut:
1. Pada awalnya draft Ranperda Nomor 1 Tahun 2004 tentang Susunan dan Kedudukan Keuangan DPRD yang diserahkan oleh sekretariat dewan dibahas oleh tim pansus. Oleh karena draft tersebut adalah tentang Susunan dan Kedudukan Keuangan DPRD, maka tim merekomendasikan untuk dicabut terlebih dahulu Perda Nomor 4 Tahun 2001 tentang Susunan dan Kedudukan Keuangan DPRD;
Hasil pembahasan tersebut disampaikan oleh Pansus dilaporkan pada Paripurna I tanggal 20 September 2003, hasilnya adalah:
Merekomendasikan kepada Pimpinan Dewan untuk mencabut Perda No.4 Tahun 2001 tentang Kedudukan Keuangan DPRD Kab.Boyolali;
Menyarankan bahwa dalam menentukan dan menyusun anggaran DPRD ditetapkan dengan Keputusan DPRD melalui pembahasan sesuai dengan mekanisme yang telah diatur dalam peraturan tata tertib DPRD Kab. Boyolali;
- Bahwa atas laporan pada paripurna I tanggal 20 September 2003, kemudian ditanggapi oleh Bupati pada Paripurna II tanggal 23 September 2003 yang pada intinya menyampaikan pendapat dan saran sebagai berikut:
a. Prakarsa DPRD Kab.Boyolali yang bermaksud untuk merevisi atau mencabut Perda No.4 Tahun 2001 tentang Kedudukan Keuangan DPRD Boyolali kami hargai namun hendaknya dipertimbangkan kembali dengan seksama dan secara komprehensif sehingga memenuhi azas filosofis, sosiologis dan yuridis dalam menyusun suatu peraturan perundang-undangan;
b. Dalam melakukan pembahasan terhadap Ranperda Kab.Boyolali tentang pencabutan terhadap Perda No.4 tahun 2001 tentang Kedudukan Keuangan DPRD Kab.Boyolali hendaknya bersifat responsif dengan mempertimbangkan aspirasi dari seluruh stake holders dan atau seluruh masyarakat Boyolali;
- Bahwa atas dasar tanggapan Bupati tersebut maka Pansus kembali membahas draft Ranperda Nomor 1 Tahun 2004 yang diserahkan oleh Sekretariat dewan yaitu dari Sdr. Drs. Mujianto,MM (alm), yang diantaranya memuat mata anggaran:Tunjangan Perbaikan Penghasilan, Penghargaan pada akhir masa jabatan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah, Biaya Perjalanan dinas,Biaya Penunjang Kegiatan, dan penghasilan lain-lain yang sah yang tercantum dalam APBD;
- Bahwa setelah pembahasan kembali oleh Pansus bersama eksekutif, dilakukan perubahan dan menghasilkan draft akhir yaitu diantaranya memuat mata anggaran:Tunjangan Kesejahteraan, Tunjangan Kesehatan dalam jaminan asuransi dan bantuan pemeliharan kesehatan,Penghargaan pada akhir masa jabatan sebesar maksimum 3% Pendapatan Asli Daerah Sementara (PADS) tahun berjalan, Perjalanan Dinas Tetap, dan Biaya Penunjang Kegiatan;
- Bahwadari draft akhir yang telah dibuat dan dibahas tersebut, kemudian disahkan menjadi Perda Nomor 1 Tahun 2004 diantaranya memuat mata anggaran:Tunjangan Perbaikan Penghasilan, Tunjangan Kesejahteraan, Tunjangan Kesehatan, Penghargaan pada akhir masa jabatan sebesar maksimum 3% dari PAD tahun yang bersangkutan, dan Perjalanan Dinas Tetap;
Bahwa atas keterangan saksi,Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
SAIFUDIN, S.Ag:
Bahwa saksi membenarkan keterangan saksi di depan Penyidik sebagaimana yang termuat didalam BAP yang dibuat oleh Penyidik;
Bahwa saksi adalah anggota DPRD Kab.Boyolali periode 1999-2004. Selain itu, saksi juga sebagai Sekretaris Komisi A, anggota Panitia Khusus (Pansus), dan anggota Panitia Rumah Tangga (PRT);
Bahwa hasil pembahasan Draft Ranperda oleh pansus adalah sebagai berikut:
Pada awalnya draft ranperda Nomor 1 Tahun 2004 tentang Susunan dan Kedudukan Keuangan DPRD yang diserahkan oleh sekretariat dewan dibahas oleh tim pansus yaitu draft Ranperda Nomor 1 Tahun 2004 tentang Susunan dan Kedudukan Keuangan DPRD. Oleh karena draft tersebut adalah tentang Susunan dan Kedudukan Keuangan DPRD, maka tim merekomendasikan untuk dicabut terlebih dahulu perda Nomor 4 Tahun 2001 tentang Susunan dan Kedudukan Keuangan DPRD;
Hasil pembahasan tersebut disampaikan oleh Pansus dilaporkan pada Paripurna I tanggal 20 September 2003, hasilnya adalah:
Merekomendasikan kepada Pimpinan Dewan untuk mencabut Perda No.4 Tahun 2001 tentang Kedudukan Keuangan DPRD Kab.Boyolali,
Menyarankan bahwa dalam menentukan dan menyusun anggaran DPRD ditetapkan dengan Keputusan DPRD melalui pembahasan sesuai dengan mekanisme yang telah diatur dalam peraturan tata tertib DPRD Kab. Boyolali.
Bahwa atas laporan pada paripurna I tanggal 20 September 2003, kemudian ditanggapi oleh Bupati pada Paripurna II tanggal 23 September 2003 yang pada intinya menyampaikan pendapat dan saran sebagai berikut:
Prakarsa DPRD Kab.Boyolali yang bermaksud untuk merevisi atau mencabut Perda No.4 Tahun 2001 tentang Kedudukan Keuangan DPRD Boyolali kami hargai namun hendaknya dipertimbangkan kembali dengan seksama dan secara komprehensif sehingga memenuhi azas filosofis, sosiologis dan yuridis dalam menyusun suatu peraturan perundang-undangan;
Dalam melakukan pembahasan terhadap Ranperda Kab.Boyolali tentang pencabutan terhadap Perda No.4 Tahun 2001 tentang Kedudukan Keuangan DPRD Kab.Boyolali hendaknya bersifat responsif dengan mempertimbangkan aspirasi dari seluruh stake holders dan atau seluruh masyarakat Boyolali;
Bahwa atas dasar tanggapan Bupati tersebut maka Pansus kembali membahas draft Ranperda Nomor 1 Tahun 2004 yang diserahkan oleh Sekretariat dewan yaitu dari Sdr. Drs. Mujianto,MM (alm), yang diantaranya memuat mata anggaran:Tunjangan Perbaikan Penghasilan, Penghargaan pada akhir masa jabatan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,Biaya Perjalanan dinas, Biaya Penunjang Kegiatan, dan penghasilan lain-lain yang sah yang tercantum dalam APBD;
Bahwa setelah pembahasan kembali oleh pansus bersama eksekutif, dilakukan perubahan dan menghasilkan draft akhir yaitu diantaranya memuat mata anggaran:Tunjangan Kesejahteraan, Tunjangan Kesehatan dalam jaminan asuransi dan bantuan pemeliharan kesehatan,Penghargaan pada akhir masa jabatan sebesar maksimum 3% Pendapatan Asli Daerah Sementara (PADS)tahun berjalan, Perjalanan Dinas Tetap, danBiaya Penunjang Kegiatan;
Bahwa dari draft akhir yang telah di buat dan dibahas tersebut, kemudian disahkan menjadi Perda nomor 1 Tahun 2004 diantaranya memuat mata anggaran:Tunjangan Perbaikan Penghasilan, Tunjangan Kesejahteraan, Tunjangan Kesehatan, Penghargaan pada akhir masa jabatan sebesar maksimum 3% dari PAD tahun yang bersangkutan, Perjalanan Dinas Tetap, dan Belanja Penunjang Operasional DPRD;
Bahwa dalam pembahasan di tingkat Pansus mengalami hambatan yaitu mengenai dasar pertimbangan diubahnya Perda Nomor 4 Tahun 2001 apakah adanya Judicial Review dari MA 04.G/HUM/2001 tanggal 9 September 2002 tentang hak uji materiil PP Nomor 110 Tahun 2000 dijadikan dasar menimbang atau tidak dan pembahasan mengenai Dana Purna Bakti sampai terjadi dead lock sehingga Pansus melaporkan kepada Pimpinan Dewan. Selanjutnya Pimpinan Dewan, termasuk Subakir bersama Ketua Pansus yaitu Letkol. Jose Rianto melakukan lobby dengan Bupati sampai beberapa kali untuk menentukan besaran dana purna bakti;
Bahwa draft Ranperda yang dibahas oleh Pansus selanjutnya disahkan menjadi Perda No.1 Tahun 2004 yang kemudian dimasukkan dalam APBD Kab.Boyolali TA 2004 dengan Perda No.3 Tahun 2004;
Bahwa saksi sebagai anggota DPRD pernah menerima realisasi dana-dana tersebut. Bentuk realisasinya yaitu:
Dana Purna Bakti sebesar Rp.25.000.000,- sekira bulan April 2004;
Tunjangan Kesejahteraan sebesar Rp.2.100.000,- tiap bulan;
Tunjangan Perbaikan Penghasilan Rp. 572.280,- tiap bulan;
Biaya Perjalanan Dinas Tetap sebesar Rp.1.000.000,- tiap bulan, seharusnya biaya perjalanan dinas ini dibayarkan setiap kali melakukan perjalanan dinas bukan diterima setiap bulan bersamaan dengan penerimaan gaji;
Belanja Penunjang Operasional Pimpinan Dewan dalam bentuk penyerapan aspirasi sebesar Rp.150.000,- tiap bulan. Pembayaran ini berdasarkan Keputusan Pimpinan DPRD Kab.Boyolali Nomor 04 Tahun 2004 tentang Rincian Belanja Penunjang Operasional Pimpinan DRPD sebesar Rp.367.000.000,- yang dikelola oleh Pimpinan DPRD Kab.Boyolali TA.2004;
Asuransi Kesehatan dalam bentuk klaim asuransi sebesar Rp.632.000,-;
Bahwa atas keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
FATHONI, S.Ag:
Bahwa saksi membenarkan keterangan saksi di depan Penyidik sebagaimana yang termuat didalam BAP yang dibuat oleh Penyidik;
Bahwa saksi adalahanggota DPRD Kab.Boyolali periode 1999-2004. Selain itu, saksi juga sebagai Sekretaris Panitia Khusus (Pansus), anggota Panitia Rumah Tangga (Ketua PRT) dan anggota Panitia Musyawarah (Panmus);
Bahwa proses pembentukan Pansus berdasarkan Rakorpim dan dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Pimpinan DPRD Kab.Boyolali Nomor 12 Tahun 2003 tanggal 11 September 2003 yang ditandatangani oleh Pimpinan DPRD yaitu:Miyono selaku Ketua DPRD, Subakir selaku Wakil Ketua DPRD, danLetkol CZI Heru Sriyanto selaku Wakil Ketua DPRD;
- Bahwa susunan keanggotaan Pansus, yaitu: Ketua: Letkol laut Yose Rianto P, SM Ph, Wakil Ketua: Sururi, Sekretaris: Fathoni, S.Ag, dan Anggota: Probo Suhartono, Nyamin Sukardjo, Isa Anshori, SH, dan Saifudin, S.Ag;
Bahwa pembentukan Pansus tidak ditetapkan melalui Rapat Paripurna melainkan hanya dilakukan berdasarkan hasil Rapat Koordinasi Pimpinan (Rakorpim) sedangkan menurut Pasal 62 (2) Keputusan DPRD No.1 Tahun 2000 tentang Tatib DPRD Kab. Boyolali disebutkan Pimpinan DPRD dapat membentuk panitia khusus setelah mendapat pertimbangan Pimpinan Fraksi, Panitia Musyawarah, dan ditetapkan oleh Rapat paripurna namun biasanya setiap pembentukan pansus selalu diumumkan dalam rapat paripurna;
Bahwa saksi sebagai anggota DPRD dari fraksi PKB-Kami tidak pernah mengusulkan Ranperda Nomor 1 Tahun 2004 sebagai hak inisiatif DPRD baik secara lisan maupun tertulis, usul inisiatif Ranperda Nomor 1 Tahun 2004 apakah sesuai atau tidak dengan yang disyaratkan pada Pasal 15 Keputusan DPRD Kab.Boyolali No. 1 Tahun 2000 tentang Peraturan Tata Tertib DPRD Kab.Boyolali saksi kurang tahu akan tetapi secara pribadi tidak pernah mengikuti tahapan-tahapan sebagaimana yang disyaratkan dalam Pasal 15 Keputusan DPRD Kab.Boyolali No. 1 Tahun 2000;
Bahwa saksi tidak pernah menyusun draft awal Ranperda Nomor 1 Tahun 2004, draft tersebut saksi terima dari Sekretariat Dewan. Dari draft tersebut dilakukan pembahasan oleh Pansus bersama-sama dengan tim eksekutif;
Bahwa hasil pembahasan Draft Ranperda oleh Pansus adalah sebagai berikut:
Pada awalnya draft Ranperda Nomor 1 Tahun 2004 tentang Susunan dan Kedudukan Keuangan DPRD yang diserahkan oleh sekretariat dewan dibahas oleh tim pansus. Oleh karena draft tersebut adalah tentang Susunan dan Kedudukan Keuangan DPRD, maka tim merekomendasikan untuk dicabut terlebih dahulu Perda Nomor 4 Tahun 2001 tentang Susunan dan Kedudukan Keuangan DPRD;
Hasil pembahasan tersebut disampaikan oleh Pansus dilaporkan pada Paripurna I tanggal 20 September 2003, hasilnya adalah:
Merekomendasikan kepada Pimpinan Dewan untuk mencabut Perda No.4 Tahun 2001 tentang Kedudukan Keuangan DPRD Kab.Boyolali;
Menyarankan bahwa dalam menentukan dan menyusun anggaran DPRD ditetapkan dengan Keputusan DPRD melalui pembahasan sesuai dengan mekanisme yang telah diatur dalam peraturan tata tertib DPRD Kab.Boyolali;
Bahwa atas laporan pada paripurna I tanggal 20 September 2003, kemudian ditanggapi oleh Bupati pada Paripurna II tanggal 23 September 2003 yang pada intinya menyampaikan pendapat dan saran sebagai berikut:
Prakarsa DPRD Kab.Boyolali yang bermaksud untuk merevisi atau mencabut Perda No.4 tahun 2001 tentang Kedudukan Keuangan DPRD Boyolali kami hargai namunhendaknya di pertimbangkan kembali dengan seksama dan secara komprehensif sehingga memenuhi azas filosofis, sosiologis dan yuridis dalam menyusun suatu peraturan perundang-undangan;
Dalam melakukan pembahasan terhadap Ranperda Kab.Boyolali tentang pencabutan terhadap Perda No.4 Tahun 2001 tentang Kedudukan Keuangan DPRD Kab.Boyolali hendaknya bersifat responsif dengan mempertimbangkan aspirasi dari seluruh stake holders dan atau seluruh masyarakat Boyolali;
Bahwa atas dasar tanggapan Bupati tersebut maka Pansus kembali membahas draft Ranperda Nomor 1 Tahun 2004 yang diserahkan oleh Sekretariat dewan, yang diantaranya memuat mata anggaran:Tunjangan Perbaikan Penghasilan, Penghargaan pada akhir masa jabatan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,biaya perjalanan dinas, biaya penunjang kegiatan, dan penghasilan lain-lain yang sah yang tercantum dalam APBD;
Bahwa setelah pembahasan kembali oleh Pansus bersama eksekutif, dilakukan perubahan dan menghasilkan draft akhir yaitu diantaranya memuat mata anggaran:tunjangan kesejahteraan, tunjangan kesehatan dalam jaminan asuransi dan bantuan pemeliharan kesehatan,penghargaan pada akhir masa jabatan sebesar maksimum 3% Pendapatan Asli Daerah Sementara (PADS) tahun berjalan, perjalanan dinas tetap, dan biaya penunjang kegiatan;
Bahwa dari draft akhir yang telah dibuat dan dibahas tersebut, kemudian disahkan menjadi Perda Nomor 1 Tahun 2004 diantaranya memuat mata anggaran:Tunjangan Perbaikan Penghasilan, Tunjangan Kesejahteraan, Tunjangan Kesehatan, penghargaan pada akhir masa jabatan sebesar maksimum 3% dari PAD tahun yang bersangkutan, perjalanan dinas tetap, dan belanja penunjang operasional DPRD;
Bahwa saksi sebagai Sekretaris Pansus tidak pernah mengetik revisi draft Ranperda No. 1 Tahun 20004 hasil pembahasan bersama dengan eksekutif. Akan tetapi sepengetahun saksi draft perubahan tersebut diketik oleh sdr. Sarengat, SH. (Sekretariat Dewan)secara pasti saksi mengetahui pengetikan tersebut sebanyak 1 (satu) kali;
Bahwadi tingkat Pansus mengalami hambatan yaitu:
mengenai dasar pertimbangan diubahnya Perda Nomor 4 Tahun 2001 apakah adanya Judicial review dari Mahkamah Agung Nomor 04.G/HUM/2001 tanggal 9 September 2002 tentang hak uji materiil PP Nomor 110 Tahun 2000 dijadikan dasar menimbang atau tidak;
dan pembahasan mengenai Dana Purna Bakti sampai terjadi deadlock sehingga Pansus melaporkan pimpinan dewan. Selanjutnya Pimpinan Dewan melakukan lobby dengan Bupati untuk menentukan besaran dana purna bakti. Dari hasil lobby-lobby tersebut akhirnya disepakati besaran dana purna bakti sebesar Rp.25.000.000,- per anggota;
Bahwa saksi pernah menghadiri rapat-rapat PRT yang dipimpin oleh Subakir, namun tidak setiap rapat saksi menghadirinya, rapat-rapat tersebut antara lain yaitu:
Tanggal 25 Juni 2003 dengan kesimpulan rapat Dana Purna Bhakti keputusannya dengan menunggu masukan dari aspirasi anggota Dewan;
Tanggal 2 Agustus 2003 dengan kesimpulan rapat rencana akan mengadakan study banding ke Kab.Sragen dan Magelang masalah uang penetapan/gedhokan Ranperda dan Dana Purna Tugas;
Tanggal 7 Agustus 2003 dengan kesimpulan rapat Dana Purna Tugas bagi anggota Dewan belum bisa menetapkan karena hal ini menjadi kewenangan Pimpinan Dewan dengan Bupati;
Tanggal 25 Agustus 2003 dengan kesimpulan rapat Dana Purna Bhakti bagi Anggota Dewan belum bisa ditetapkan karena hal tersebut menjadi kewenangan Pimpinan DPRD dengan Bupati serta harus disesuaikan dengan Susduk Keuangan Dewan;
Tanggal 11 Nopember 2003 dengan kesimpulan rapat Dana Purna Bhakti sebesar maksimal tiap anggota Rp.35.000.000,- (Belanja DPRD);
Tanggal 19 Nopember 2003 dengan kesimpulan rapat Kode Rekening: 2.01.04.2.2.05.02.1: Tunjangan Kesejahteraan Kata Bantuan Purna Tugas Anggota DPRD Priode 1999-2004;
Tanggal 13 Januari 2004 dengan disamping berpedoman pada Surat Mendagri No.161/3211/SJ tanggal 29 Desember 2003 tentang Pedoman Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD juga mengusulkan uang purna bhakti sebesar @ Rp.25.000.000,-, Bantuan Aspirasi @ Rp.1.400.000,-dan Operasional Komisi @ Rp.8.100.000,-;
Bahwa saksi selaku anggota PRT tidak pernah melakukan studi banding berkaitan dengan perubahan Perda Nomor 4 tahun 2001. Saksi tidak mengetahui apa hasil studi banding, karena setiap studi banding yang dilakukan sepengetahuan saksi tidak ada laporan resmi hasil studi banding dalam rapat PRT;
Bahwa PRT pernah mengadakan rapat-rapat dalam kaitannya dengan RASK tahun 2004 satker DPRD dan Sekretariat DPRD, akan tetapi dalam rapat-rapat tersebut bukan menyusun RASK, akan tetapi RASK tersebut sudah dibuatkan oleh Sekwan dan dibagikan kepada seluruh anggota PRT yang mengikuti rapat, selanjutnya PRT akan membahas RASK tersebut, akan tetapi pada kenyataannya RASK tersebut tidak dibahas secara mendetail. Yang memimpin rapat-rapat PRT adalah Subakir selaku Ketua PRT;
Bahwa saksi pernah menghadiri rapat untuk menjadwalkan Pembahasan Ranperda No. 1 Tahun 2004, penjadwalan tersebut dilakukan perubahan atau penjadwalan ulang sampai 4 (empat) kali dikarenakan berlarut-larutnya pembahasan hingga terjadi dead lock sampai dengan waktu yang diberikan oleh Panmus habis namun pembahasan belum selesai;
Bahwa penghasilan tetap yang diterima pimpinan dan anggota DPRD berdasarkan Pasal 2 Perda Nomor 1 Tahun 2004 yaitu:Uang Representasi, Uang Paket, Tunjangan jabatan, Tunjangan Komisi,Tunjangan Panitia, Tunjangan Khusus, dan Tunjangan Perbaikan Penghasilan;
Bahwa draft Ranperda yang dibahas oleh Pansus selanjutnya disahkan menjadi Perda No. 1 Tahun 2004 yang kemudian dimasukkan dalam APBD Kab.Boyolali TA2004 dengan Perda No.3 Tahun 2004 mencantumkan mata anggaran;
Bahwa saksi sebagai anggota DPRD pernah menerima realisasi dana-dana tersebut. Bentuk realisasinya yaitu:
Dana Purna Bakti sebesar Rp.25.000.000,- sekira bulan April 2004;
Tunjangan Kesejahteraan sebesar Rp.2.100.000,- tiap bulan;
Tunjangan Perbaikan Penghasilan Rp.572.280,- tiap bulan;
Biaya Perjalanan Dinas Tetap sebesar Rp.1.000.000,- tiap bulan;
Belanja Penunjang Operasional Pimpinan Dewan dalam bentuk penyerapan aspirasi sebesar Rp.150.000,- tiap bulan;
Asuransi Kesehatan dalam bentuk klaim asuransi sebesar Rp.632.000,-;
Bahwa sumber dana tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kab.Boyolali TA 2004;
Bahwa saksi pernah menerima surat tersebut sekira bulan Januari 2006, atas isi surat tersebut sikap saksi adalah bersedia mengembalikan;
Bahwa saksi tidak tahu kalau ada pengusul inisiatif Perda Susduk yang dilakukan secara tertulis;
Bahwa Rakorpim yang hadir adalah Pimpinan Komisi, Fraksi dan Pimpinan DPRD;
Bahwa penyerapan aspiransi adalah mencari informasi pada konstituen dan dari pengurus sampai ketingkat ranting;
Bahwa ada surat Bupati ke Gubernur sebagai jawaban atas surat Gubernur terhadap Perda APBD sebagaimana Barang Bukti No. 39;
Bahwa atas keterangan saksi,Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
BAMBANG SINUNGHARJO:
Bahwa saksi membenarkan keterangan saksi di depan Penyidik sebagaimana yang termuat didalam BAP yang dibuat oleh Penyidik;
Bahwa saksi adalah sebagai Sekretaris Dewan DPRD Kab.Boyolali berdasarkan SK Bupati Boyolali tanggal 21 Januari 2015;
Bahwa yang menjadi temuan BPK tersebut adalah sebagai berikut:
Dana Purna Bhakti untuk seluruh Anggota DPRD Tahun 2004-2009 masing-masing sejumlah Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah);
Sewa rumah untuk seluruh anggota DPRD Tahun 2004-2009 masing-masing sejumlah Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah);
Asuransi untuk seluruh anggota DPRD Tahun 2004-2009 masing-masing sejumlah Rp.632.000,- (enam ratus tiga puluh dua ribu rupiah);
Bahwa hingga bulan Agustus 2015 yang sudah melakukan pelunasan sebanyak 7 (tujuh) orang;
Bahwa sumber dana yang menjadi temuan BPK berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kab.Boyolali TA 2004;
Bahwa atas keterangan saksi,Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
DARYONO, SH, MM:
Bahwa saksi membenarkan keterangan saksi di depan Penyidik sebagaimana yang termuat didalam BAP yang dibuat oleh Penyidik;
Bahwa saksi mulai sekira tahun 2001 diangkat menjadi Asisten Administrasi Sekda Boyolali dan menjadi Wakil Ketua I Tim Penyusun APBD dengan Surat Keputusan Bupati Boyolali Nomor: 903/483/ tahun 2003 tangggal 29 Nopember 2003;
Bahwa kronologi pembentukan Perda Susunan Kedudukan Keuangan DPRD (Perda No. 1 Tahun 2004) adalah:
Pada awalnya Tim Eksekutif diundang Panmus untuk membicarakan penjadwalan pembahasan Ranperda Susunan dan Kedudukan Keuangan DPRD, kegiatan selanjutnya mengikuti jadwal tersebut;
Pada tanggal 20 September 2003 Rapat Paripurna I dengan agenda Pembahasan Ranperda oleh Pimpinan Pansus berupa Laporan Pansus dan Penyampaian Draft Ranperda, kesimpulan Laporan Pansus yaitu:
Merekomendasikan kepada Pimpinan Dewan untuk mencabut Perda No.4 Tahun 2001 tentang Kedudukan Keuangan DPRD Kab.Boyolali;
Menyarankan bahwa dalam menentukan dan menyusun anggaran DPRD ditetapkan dengan Keputusan DPRD melalui pembahasan sesuai dengan mekanisme yang telah diatur dalam peraturan tata tertib DPRD Kab.Boyolali;
Pada tanggal 23 September 2003 Rapat Paripurna II dengan agenda penyampaian pendapat Bupati atas Ranperda Susunan dan Kedudukan Keuangan DPRD, dengan pendapat dan saran sebagai berikut:
Prakarsa DPRD Kab.Boyolali yang bermaksud untuk merivisi atau mencabut Perda No.4 Tahun 2001 tentang Kedudukan Keuangan DPRD Boyolali kami hargai namun hendaknya dipertimbangkan kembali dengan seksama dan secara komprehensif sehingga memenuhi azas filosofis, sosiologis dan yuridis dalam menyusun suatu peraturan perundang-undangan;
Dalam melakukan pembahasan terhadap Ranperda Kab.Boyolali tentang pencabutan terhadap Perda No.4 Tahun 2001 tentang Kedudukan Keuangan DPRD Kab.Boyolali hendaknya bersifat responsif dengan mempertimbangkan aspirasi dari seluruh stake holders dan atau seluruh masyarakat Boyolali;
Setelah Paripurna I dan II belum ada kesepahaman yang menyangkut masalah pencabutan atau perubahan tentang Susunan Kedudukan Keuangan DPRD (Perda No. 4 Tahun 2001) untuk Pansus bersama Tim Eksekutif bekerja lagi untuk menyusun Draft Ranperda Susduk Keuangan DPRD dan melaporkan hasilnya dalam Rapat Gabungan Komisi berupa Draft Ranperda;
Pada tanggal 27 Januari 2004 Rapat Paripurna III dengan agenda penyampaian pandangan akhir Fraksi dan Penetapan Ranperda Susduk Keuangan DPRD menjadi Perda (Perda No. 1 Tahun 2004);
Bahwa saksi tidak pernah menyusun draft awal Ranperda Nomor 1 Tahun 2004, karena mengingat Ranperda Susduk Keuangan DPRD merupakan hak inisiatif DPRD maka draft tersebut berasal dari DPRD. Saksi pernah menghadiri pembahasan ditingkat Pansus kurang lebih sebanyak 2 kali namun perkembangannya saksi selalu melakukan pemantauan;
Bahwa pada pembahasan Ranperda Susduk Keuangan DPRD Kab.Boyolali Tahun 2004 mata anggaran: dana purna bhakti, tunjangan kesejahteraan, tunjangan perbaikan penghasilan, biaya perjalanan dinas tetap, belanja penunjang operasional Pimpinan Dewan, dan asuransi kesehatan. Mata anggaran tersebut juga dilakukan pembahasan-pembahasan ditingkat Pansus namun hanya ditetapkan dengan prosentase sedangkan yang mengusulkan adalah Pansus namun siapa yang mengusulkan saksi tidak ingat;
Bahwa pembahasan ditingkat Pansus mengalami perdebatan yang cukup lama khususnya mengenai PP 110 Tahun 2000 apakah Kedudukan Keuangan DPRD berdasarkan PP tersebut atau tidak, sikap eksekutif PP 110 Tahun 2000 masih berlaku sedangkan sikap Pansus PP 110 Tahun 2000 tidak berlaku;
Bahwa awalnya sikap eksekutif mengenai dana purna bhakti harus mempertimbangkan secermat-cermatnya, pembahasan mengenai purna bhakti cukup lama karena belum ada kesepakatan, pembahasan pada tahap ini sudah muncul angka nominal untuk dana purna bhakti ada usulan antara Rp.25.000.000,- s/d Rp.30.000.000,- per anggota;
Bahwa akhirnya disepakati seperti yang tercantum dalam Draft Ranperda yang disusun oleh Pansus bersama Tim Eksekutif pada Pasal 10 ayat 4 “pada akhir masa jabatan Pimpinan dan Anggota DPRD diberikan penghargaan yang jumlahnya maximum 3 % (tiga persen) dari PADS tahun berjalan”. Kesepakatan ini akhirnya ditetapkan sebagai Perda No. 1 Tahun 2004;
Bahwa proses munculnya angka nominal Rp.25.000.000,- adalah:
Pada saat terjadi beberapa kali dead lock antara Tim Pansus dengan Tim Pembahas Eksekutif maka masing-masing Tim melaporkan jalannya pembahasan pada Pimpinannya masing-masing. Tim Eksekutif melaporkan hasilnya dan konsultasi kepada Bupati mengenai dana purna bhakti. Akhirnya Bupati memberikan kebijakan bahwa dana purna bhakti dapat diberikan dengan patokan Rp.20.000.000,-s/d Rp.25.000.000,- per anggota. Dari hasil konsultasi dibawa ke pembahasan antara Tim Eksekutif dengan Tim Pansus yang akhirnya diformulasikan bahwa dana purna bhakti sebesar 3 % dari PAD tahun yang bersangkutan;
Bahwa saksi mengetahui sebelum Bupati memberikan kebijakan dana purna bhakti sudah ada kebijakan antara Pimpinan DPRD dengan Bupati namun kapan dan siapa-siapa yang melakukan saksi tidak tahu secara pasti. Pada saat itu saksi melihat Subakir beberapa kali datang ke ruangan Bupati dan Wakil Bupati namun saksi tidak tahu masalah apa yang sedang dibicarakan;
Bahwa kronologi pembentukan Perda No. 3 Tahun 2004 tentang APBD Kab. Boyolali TA 2004 adalah:
Pada awalnya Bupati mengirim surat tertanggal 27 Agustus 2003 perihal usulan APBD TA 2004 kepada masing-masing Satuan Kerja (satker).Atas dasar surat tersebut masing-masing Satker mengusulkan Rencana Anggaran Satuan Kerja (RASK).Untuk Pos Anggaran DPRD dibagi dua satker yaitu Satker DPRD dan Satker Sekretariat Dewan;
Kemudian RASK disampaikan kepada Tim Anggaran Eksekutif untuk disusun menjadi Draft Ranperda, proses penyampaian RASK ini bisa berulang-ulang untuk diperbaiki dan disempurnakan;
Selanjutnya Draft Ranperda APBD TA 2004 disampaikan kepada DPRD untuk dilakukan pembahasan bersama dengan DPRD dan ditetapkan menjadi Perda No. 3 Tahun 2004 tentang APBD TA 2004, termasuk didalamnya anggaran Dana Purna Bhakti anggota DPRD;
Bahwa pengajuan usulan RAPBD DPRD dan Sekretariat DPRD dilaksanakan oleh Sekretaris DPRD sebanyak kurang lebih 2 kali, yang pertama tanggal 4 Nopember 2003 namun usulan ini karena belum ada kejelasan tentang Perda Susduk Keuangan DPRD maka dianggap belum ada dasarnya;
Bahwa berdasarkan usulan RAPBD Tahun 2004, penghasilan tetap Pimpinan dan anggota DPRD terdiri dari:
a. Uang representasi dihitung berdasarkan Ketua sebesar gaji pokok Bupati, Wakil Ketua 90% dari Ketua DPRD, anggota sebesar 80% dari Ketua DPRD, seluruhnya sebesar Rp.996.450.000,-;
b. Uang paket sebesar 10% dari uang representasi seluruhnya Rp.99.645.000,-;
c. Tunjangan jabatan, Ketua 145% dari uang representasi yang bersangkutan, Wakil Ketua 135%, anggota 125%, seluruhnya sebesar Rp.1.1258.393.500,-;
d. Tunjangan Komisi, Ketua 7,5% dari tunjangan jabatan Ketua DPRD, Wakil Ketua 5% dari tunjangan Ketua DPRD, Sekretaris 4%,anggota 3% seluruhnya sebesar Rp.63.533.925,-;
e. Tunjangan Khusus/Tunjangan PPH Pasal 21 seluruhnya sebesar Rp.231.713.547,-;
f. Tunjangan Panitia seluruhnya sebesar Rp.79.855.125,-;
g. Tunjangan Kesejahteraan/Tunjangan Kesehatan:
Bantuan Purna Bhakti seluruhnya sebesar Rp.1.125.000.000,-;
Tunjangan Kesejahteraan Anggota DPRD sebesarRp.1.258.393.500,-;
h. Tunjangan Perbaikan Penghasilan seluruhnya sebesarRp.337.117.950,-;
i. Tunjangan Keluarga dan beras sebesar Rp.209.913.600,-;
Bahwa pembahasan mata anggaran-mata anggaran: dana purna bhakti, tunjangan kesejahteraan, tunjangan perbaikan penghasilan, biaya perjalanan dinas tetap, belanja penunjang operasional Pimpinan Dewan dan asuransi kesehatan tersebut ditingkat Panitia Anggaran tidak mengalami perdebatan yang panjang karena sudah ada standar yang dicantumkan dalam Kedudukan Keuangan Dewan sesuai Perda No. 1 Tahun 2004;
Bahwa Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kab.Boyolali TA 2004 yang ditetapkan dalam anggaran murni tahun 2004 sebesar Rp.32.791.247.240,-;
Bahwa dana purna bhakti ditetapkan sebesarRp.1.125.000.000,-untuk 45 anggota DPRD masing-masing sebesar Rp.25.000.000,-;
Bahwa jika dihitung dengan PAD dalam anggaran murni tahun 2004, maka 3% dari Rp.32.791.247.240,- adalah sebesar Rp.983.737.417,- (dibulatkan) sehingga untuk 45 anggota DPRD masing-masing seharusnya Rp. 21.860.831,- (pembulatan). Dengan demikian pemberian dana purna bhakti sebesar Rp.25.000.000,- per anggota tidak sesuai dengan perhitungan sesuai Perda No. 1 Tahun 2004;
Bahwa mata anggaran-mata anggaran:dana purna bhakti, tunjangan kesejahteraan, tunjangan perbaikan penghasilan, biaya perjalanan dinas tetap, belanja penunjang operasional Pimpinan Dewan dan asuransi kesehatan tersebut tercantum dalam Draft Ranperda yang disusun dan dibahas oleh Pansus selanjutnya disahkanmenjadi Perda No. 1 Tahun 2004 yang kemudian dimasukkan dalam APBD Kab.Boyolali TA2004 dengan Perda No.3 Tahun 2004;
Bahwa sumber dana tersebut berasal dari APBD Kab.Boyolali TA 2004;
Bahwa pada saat pembahasan ditingkat Panitia Anggaran, DPRD tidak ada saran maupun pendapat dari Panitia Anggaran;
Bahwa Perda APBD telah disahkan oleh DPRD dan Bupati;
Bahwa otoritas keuangan ada ditangan Bupati;
Bahwa Perda Susduk dan Perda APBD tidak ada evaluasi dari Gubernur;
Bahwa atas keterangan saksi,Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Drs. ST. DARJATMO, SH, MH:
Bahwa saksi membenarkan keterangan saksi di depan Penyidik sebagaimana yang termuat didalam BAP yang dibuat oleh Penyidik;
Bahwa saksi sebagaiAnggota Tim Penyusun APBD TA 2004 dengan Surat Keputusan Bupati Boyolali Nomor 903/483/tahun 2003 tanggal 29 Nopember 2003;
Bahwa saksi sebagai Sekretaris I Tim Eksekutif Pembahas Ranperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kab.Boyolali Nomor 4 tahun 2001 tentang Susunan Kedudukan Keuangan DPRD Kab.Boyolali dengan Surat Perintah Bupati Boyolali Nomor 180/04965 tanggal 19 September 2003;
Bahwa saksi sebagai tim eksekutif tidak pernah menyusun Draft Ranperda No.1 Tahun 2004 karena mulai Pansus bekerja sudah ada draft Ranperda No.1 Tahun 2004, mengenai siapa yang menyusun draft tersebut saksi tidak tahu. Pembahasan Draft Ranperda No. 1 Tahun 2004 dilakukan bersama-sama dengan Pansus. Pembahasan tersebut dilakukan beberapa kali dan dihadiri oleh Pansus yaitu:
Tanggal 24 September 2003 dengan acara membahas rancangan Perda;
Tanggal 26 September 2003 dengan acara membahas rancangan Perda Kedudukan Keuangan DPRD Kab.Boyolali;
Tanggal 29 Desember 2003 dengan acara menyusun laporan Pansus Ranperda Susduk Keuangan;
Tanggal 6,7 dan 8 Januari 2004 dengan acara membahas Ranperda Kedudukan Keuangan DPRD Kab.Boyolali;
Pada rapat-rapat tersebut saksi pernah tidak hadir akan tetapi saksi tidak ingat pada tanggal berapa;
Bahwa hasil pembahasan Draft Ranperda oleh Pansus adalah sebagai berikut:
Pada awalnya Miyono selaku Ketua DPRD mengirimkan Draft Ranperda tentang Pencabutan Perda No.4 Tahun 2001 tentang Kedudukan Keuangan DPRD Kab.Boyolali kepada Bupati dengan surat Nomor: 045.2/830 tanggal 18 September 2003,dimana isi rancangan tersebut (Draft I) pada intinya adalah:
Perda No 4 Tahun 2001 tentang Kedudukan Keuangan DPRD Kab.Boyolali dinyatakan tidak berlaku;
Anggaran DPRD dan sekretariat DPRD ditetapkan sesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Atas surat tersebut saksi berinisiatif secara informal menemui Miyono dan Sdr. Letkol Laut Yose Rianto Putro selaku Ketua Pansus dan menyampaikan agar Ranperda pencabutan tersebut jangan diparipurnakan dulu karena terdapat perbedaan prinsip antara eksekutif dan legislatif. Dalam hal ini eksekutif berpendapat bahwa pengaturan Kedudukan Keuangan DPRD harus dengan Perda sedangkan DPRD berpendapat akan diatur dengan Peraturan Tata Tertib DPRD;
Kemudian Pansus tetap melaporkan hasil kerjanya pada Sidang Paripurna I tanggal 20 September 2003, hasilnya adalah:
Merekomendasikan kepada Pimpinan Dewan untuk mencabut Perda No.4 Tahun 2001 tentang Kedudukan Keuangan DPRD Kab.Boyolali;
Menyarankan bahwa dalam menentukan dan menyusun anggaran DPRD ditetapkan dengan Keputusan DPRD melalui pembahasan sesuai dengan mekanisme yang telah diatur dalam peraturan tata tertib DPRD Kab. Boyolali;
Pada tanggal 23 September 2003 Rapat paripurna II dalam rangka Penyampaian Pendapat Bupati atas Ranperda Kedudukan Keuangan DPRD Kab.Boyolali dengan pendapat dan saran sebagai berikut:
Prakarsa DPRD Kab.Boyolali yang bermaksud untuk merevisi atau mencabut Perda No.4 Tahun 2001 tentang Kedudukan Keuangan DPRD Boyolali kami hargai namun hendaknya dipertimbangkan kembali dengan seksama dan secara komprehensif sehingga memenuhi azas filosofis, sosiologis dan yuridis dalam menyusun suatu peraturan perundang-undangan;
Dalam melakukan pembahasan terhadap Ranperda Kab.Boyolali tentang pencabutan terhadap Perda No.4 Tahun 2001 tentang Kedudukan Keuangan DPRD Kab.Boyolali hendaknya bersifat responsif dengan mempertimbangkan aspirasi dari seluruh stake holders dan atau seluruh masyarakat Boyolali;
Atas pendapat Bupati tersebut maka Pansus mengajukan Ranperda Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Perda Nomor 4 tahun 2001 tentang Susunan dan Kedudukan Keuangan DPRD (Draft II), yang diantaranya memuat mata anggaran: tunjangan perbaikan penghasilan, penghargaan pada akhir masa jabatan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah, biaya perjalanan dinas, biaya penunjang kegiatan, dan penghasilan lain-lain yang sah yang tercantum dalam APBD;
Setelah pembahasan kembali oleh Pansus bersama eksekutif, dilakukan perubahan dan menghasilkan draft akhir yaitu diantaranya memuat mata anggaran: tunjangan kesejahteraan, tunjangan kesehatan dalam jaminan asuransi dan bantuan pemeliharaan kesehatan, penghargaan pada akhir masa jabatan sebesar maksimum 3% Pendapatan Asli Daerah Sementara (PADS)tahun berjalan, perjalanan dinas tetap dan biaya penunjang kegiatan;
Dari draft akhir (draft III) yang telah dibuat dan dibahas tersebut, kemudian disahkan menjadi Perda Nomor 1 Tahun 2004 diantaranya memuat mata anggaran: tunjangan perbaikan penghasilan, tunjangan kesejahteraan, tunjangan kesehatan, penghargaan pada akhir masa jabatan sebesar maksimum 3% dari PAD tahun yang bersangkutan, perjalanan dinas tetap dan belanja penunjang operasional DPRD;
Bahwa pembahasan draft Ranperda No.1 Tahun 2004 tersebut dilakukan pasal-pasal sesuai draft yang sudah disiapkan oleh Pansus (sebagai hal inisiatif) sehingga dalam hal ini tim eksekutif pembahas Ranperda hanya memberikan saran dan pendapat sesuai peraturan perundang-undangan karena tim eksekutif tidak mempunyai kewenangan untuk menolak. Pada saat itu DPRD menghendaki dana purna bakti dengan alasan daerah lain juga menganggarkan akan tetapi seingat saksi Sdr. Andolia Pindongo (tim eksekutif) pernah memberi masukan bahwa untuk dana purna bakti sebaiknya jangan dianggarkan meskipun sebagai acuan karena penganggaran dana purna bakti di daerah lain terbukti bermasalah;
Bahwa dalam proses pembahasan di tingkat Pansus mengalami hambatan yaitu:
mengenai dasar pertimbangan diubahnya Perda Nomor 4 Tahun 2001 apakah adanya Judicial Review dari MA 04.G/HUM/2001 tanggal 9 September 2002 tentang hak uji materiil PP Nomor 110 Tahun 2000 dijadikan dasar menimbang atau tidak;
dan pembahasan mengenai Dana Purna Bakti sampai terjadi deadlock sehingga tim eksekutif menyampaikan kepada Bupati melalui Marno Warsito. Atas laporan tersebut pada akhirnya Bupati memberikan patokan untuk dana purna bhakti sebesar Rp.25.000.000,- per anggota namun untuk Pimpinan Dewan hendaknya diberikan tambahan sesuai jabatannya. Hal ini saksi ketahui dari penyampaian Marno Warsito secara informal;
Bahwa dalam Perda No. 1 Tahun 2004 tercantum mata anggaran:Tunjangan Perbaikan Penghasilan, Tunjangan Kesejahteraan, Tunjangan Kesehatan, Penghargaan pada akhir masa jabatan sebesar maksimum 3 % dari PAD tahun yang bersangkutan, Perjalanan Dinas Tetap, dan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan DPRD. Keenam mata anggaran tersebut tercantum dalam RASK RAPBD Satker DPRD dan Sekretariat DPRD akan tetapi tidak dilakukan pembahasan karena sudah ada dasarnya yaitu Perda No.1 Tahun 2004 tentang Susduk Keuangan DPRD;
Bahwa Perda No. 1 Tahun 2004 dan Perda No. 3 Tahun 2004 sudah dilaporkan kepada Gubernur dan Mendagri sampai saat ini tidak ada pembatalan. Hal ini diatur dalam UU No. 22 Tahun 1999 Pasal 113, 114 dan PP No. 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Pasal 8;
Bahwa situasi politik pada saat itu eksekutif didominasi oleh DPRD;
Bahwa pada saat itu bersamaan dengan pembahasan Perda BKBD (Badan Keluarga Berencana Daerah) situasi ini menyulitkan pembahasan Perda Susduk apabila tidak disetujui oleh eksekutif;
Bahwa Terdakwa pada saat itu tidak pernah memberi saran dan pendapat atas nota keuangan;
Bahwa Perda Susduk dan APBD tidak ada koreksi oleh Gubernur sehingga harus dilaksanakan;
Bahwa atas keterangan saksi,Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
JONO SULISTYO:
Bahwa saksi membenarkan keterangan saksi di depan Penyidik sebagaimana yang termuat didalam BAP yang dibuat oleh Penyidik;
Bahwa saksi adalah anggota DPRD Kab.Boyolali periode 1999-2004;
Bahwa saksi tidak pernah menghadiri Rakorpim DPRD tanggal 28 Agustus 2003 yang membahas Ranperda APBD Perubahan Tahun 2003;
Bahwa saksi pernah menerima realisasi dana-dana sebagaimana yang tercantum dalam APBD Kab.Boyolali TA 2004 dan masuk dalam slip gaji bulanan mulai Januari 2004. Sedangkan khusus dana purna bhakti dicairkan secara terpisah tidak bersamaan dengan gaji. Bentuk realisasinya, yaitu:
Dana purna bhakti sebesar Rp.25.000.000,- sekira awal April 2004;
Tunjangan kesejahteraan sebesar Rp.2.100.000,- tiap bulan;
Tunjangan perbaikan penghasilan sebesar Rp.537.000,- tiap bulan;
Biaya perjalanan dinas tetap sebesar Rp.1.000.000,- tiap bulan;
Belanja penunjang operasional pimpinan Dewan dalam bentuk penyerapan aspirasi sebesar Rp.150.000,- tiap bulan;
Asuransi kesehatan dalam bentuk klaim asuransi sebesar Rp.632.000,-;
Bahwa sumber dana tersebut berasal dari APBD Kab.Boyolali TA 2004;
Bahwa saksi pernah menerima surat dari Sekretariat Dewan Nomor 900/981/10/2005 tanggal 28 Juli 2005, perihal Tindak lanjut Hasil Pemeriksaan BPK Perwakilan IV Yogyakarta, sekira bulan Oktober 2005 yang mana isinya adalah diminta mengembalikan sebagian dana yang sudah saksi terima, yaitu:
Dana purna bhakti sebesar Rp.25.000.000,-
Sewa rumah sebesar Rp.4.000.000,-
Asuransi sebesar Rp.632.000,-;
Penyerapan aspirasi sebesar Rp.1.200.000,-
Panitia Anggaran sebesar Rp.250.000,-;
Tunjangan perumahan Rp.12.800.000,-;
Hingga saat ini saksi belum mengembalikan sama sekali, namun saksi bersedia mengembalikan dengan cara mencicil;
Bahwa terkait APBD 2004 saksi tidak banyak mengetahui karena saksi tidak pernah ikut melakukan pembahasan, karena saksi hanya anggota dewan biasa dan tidak menduduki jabatan apapun;
Bahwa atas keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
KARTONO:
Bahwa saksi membenarkan keterangan saksi di depan Penyidik sebagaimana yang termuat didalam BAP yang dibuat oleh Penyidik;
Bahwa saksisebagai Ketua Fraksi PDI-P DPRD Kab.Boyolali periode 1999-2004;
Bahwa saksi pernah menghadiri Rakorpim DPRD pada tanggal 28 Agustus 2003 dalam kapasitas jabatan saksi sebagai Ketua Fraksi PDI-P, dimana dalam rapat tersebut menghasilkan kesimpulan:
Sebelum pembahasan perubahan RAPBD tahun 2003, mohon kepada Bupati untuk diberikan terlebih dahulu penjabarannya/RASK masing-masing unit kerja;
Untuk evaluasi terhadap pelaksanaan lelang/tender oleh masing-masing komisi diberi waktu 15 hari lagi untuk segera melaporkan;
Kebijakan uang saku akan dikonsep oleh PRT;
Dibentuk Pansus untuk menyusun draft perubahan Perda No.4 Tahun 2001 tentang Susduk Keuangan DPRD Kab.Boyolali dan tanggal 1 September 2003 nama-nama calon anggota Pansus dari masing-masing fraksi harus sudah diserahkan ke Bagian Persidangan;
Kunjungan kerja ke luar propinsi oleh komisi segera untuk menyusun laporan hasil kunjungan kerja dan dilaporkan kepada Pimpinan DPRD;
Masalah pendirian SMK Karangmojo Kec.Klego dipending dan akan dilanjutkan lain waktu;
Bahwa terjadinya Rakorpim bermula ada aspirasi dari seluruh anggota DPRD agar mendapatkan Dana Purna Bhakti mengingat anggota DPRD Kabupaten lain juga menganggarkan Dana Purna Bhakti. Atas dasar aspirasi tersebut Pimpinan Dewan menangkap aspirasi anggota DPRD sehingga diadakanlah Rakorpim yang diantaranya membahas Dana Purna Bhakti. Untuk itu perlu adanya payung hukum mengingat Perda No.4 Tahun 2001 belum ada anggaran dana Purna Bhakti maka Perda tersebut perlu diubah. Oleh karena itu dibentuklah Pansus untuk menyusun draft perubahan Perda No. 4 Tahun 2001 yang pada akhirnya menjadi Perda No.1 Tahun 2004. Adapun Rakorpim tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD yaitu MIYONO dan dihadiri oleh Pimpinan DPRD, Komisi dan Fraksi yang seluruhnya sejumlah 37 orang namun yang hadir dalam rapat tersebut sebanyak 18 orang;
Bahwa pembentukan Pansus tersebut tidak melalui rapat Paripurna tetapi berdasarkan hasil rapat Koordinasi Pimpinan (Rakorpim);
Bahwa prosedur pembentukan Perda No.1 Tahun 2004 tidak melalui proses hak inisiatif sesuai dengan Tatib DPRD tetapi hanya dengan membentuk Pansus oleh Rakorpim dimana Pansus dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Pimpinan DPRD No. 12 Tahun 2003. Namun demikian pembentukan Perda No.1 Tahun 2004 dimaksudkan sebagai hak inisiatif dewan. Disamping itu saksi sebagai anggota DPRD maupun Ketua Fraksi PDIP tidak pernah mengusulkan Ranperda secara tertulis sebagai hak inisiatif;
Bahwa dalam Ranperda yang dibuat oleh Pansus selanjutnya disahkan menjadi Perda No. 1 Tahun 2004 yang kemudian dimasukkan dalam APBD Kab.Boyolali TA 2004 dengan Perda No.3 Tahun 2004 mencantumkan mata anggaran:Dana Purna Bhakti, Tunjangan Kesejahteraan, Tunjangan Perbaikan Penghasilan, Biaya Perjalanan Dinas Tetap, Belanja Penunjang Operasional Pimpinan Dewan, dan Asuransi Kesehatan;
Bahwa saksi sebagai anggota DPRD periode 1999-2004 pernah menerima realisasi mata anggaran yang sumber dananya dari negara, yaitu Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kab.Boyolali Tahun 2004, adapun bentuk realisasinya adalah:
Dana Purna Bhakti sebesar Rp.25.000.000,- sekira bulan Maret 2004;
Tunjangan Kesejahteraan sebesar Rp.2.100.000,- tiap bulan;
Tunjangan Perbaikan Penghasilan sebesar Rp.537.000,- tiap bulan;
Biaya Perjalanan Dinas Tetap sebesar Rp.1.000.000,- tiap bulan;
Belanja Penunjang Operasional Pimpinan Dewan dalam bentuk penyerapan aspirasi sebesar Rp.150.000,- tiap bulan;
Asuransi Kesehatan dalam bentuk klaim asuransi sebesar Rp.632.000,-;
Bahwa dana purna bhakti yang saksi terima sudah dikembalikan ke Kas Daerah pada tanggal 20 Pebruari 2006. Hal ini saksi lakukan karena menerima surat dari Sekretaris Dewan yang isinya bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan BPK Perwakilan IV Yogyakarta Nomor: 65/R/XIV.4/04/2005 tanggal 14 April 2005 atas Laporan Keuangan Kab.Boyolali 2004 agar Dana Purna Bhakti ditarik dan disetorkan ke Kas Daerah;
Bahwa atas keterangan saksi,Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
TITIS PRASETYO CATUR RUDI ATOMO, SE:
Bahwa saksi membenarkan keterangan saksi di depan Penyidik sebagaimana yang termuat didalam BAP yang dibuat oleh Penyidik;
Bahwa saksi sebagai anggota DPRD Kab.Boyolali periode 1999-2004. Selain itu, saksi juga adalah anggota Panitia Musyawarah;
Bahwa dalam Perda Nomor 1 Tahun 2004 yang kemudian dimasukkan dalam APBD Kab.Boyolali Tahun 2004 dengan Perda Nomor 3 Tahun 2004 ada enam mata anggaran dan saksi sebagai anggota DPRD pernah menerima realisasi dana-dana tersebut. Bentuk Realisasi yang saksi terima antara lain adalah:
Dana Purna Bhakti sebesar Rp.25.000.000,- sekira bulan Maret 2004;
Tunjangan Kesejahteraan sebesar Rp.2.100.000,-setiap bulan;
Tunjangan Perbaikan Penghasilan sebesar Rp.572.280,- per bulan;
Biaya Perjalanan Dinas Tetap sebesar Rp.1.000.000,- per bulan;
Belanja Penunjang Operasional Pimpinan Dewan dalam bentuk penyerapan aspirasi sebesar Rp.150.000,- setiap bulan;
Asuransi Kesehatan dalam bentuk klaim asuransi sebesar Rp.632.000,-;
Bahwa sumber dana tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kab.Boyolali TA 2004;
Bahwa selain Tunjangan Kesejahteraan yang saksi terima tiap bulan, saksi juga menerima tunjangan-tunjangan, yaitu berupa tunjangan kesehatan, tunjangan beras, tunjangan Telekom dan PDAM, serta pakaian dinas;
Bahwa saksi selama menjabat sebagai anggota DPRD Kab.Boyolali periode 1999-2004, ada Anggota DPRD yang wafat yaitu Tukimin Priyo Atmojo (alm), saksi tidak mengetahui apakah kepada keluarga korban diberikan uang duka atau tidak;
Bahwa saksi selain menerima uang perjalanan dinas tetap saksi juga menerima uang paket. Mengenai uang perjalanan dinas tetap tidak ada laporan kegiatan yang dibuat, sedangkan SPJnya hanya berupa bukti bahwa saksi menandatangani penerimaan uang tersebut. Uang paket dan uang perjalanan dinas tetap saksi terima dan tercatat dalam slip Gaji bulanan;
Bahwa saksi tidak pernah membuat laporan pertanggungjawaban kegiatan yang berkaitan dengan penerimaan dan aspirasi yang saksi terima, akan tetapi pada kenyataannya oleh karena saksi sebagai wakil rakyat, maka saksi hampir setiap hari menyerap aspirasi masyarakat;
Bahwa saksi pernah menerima Surat dari Sekretariat Dewan Nomor: 900/981/10/2005 tanggal 28 Juli 2005, perihal Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK Perwakilan IV Yogyakarta saksi terima sekira bulan September 2005, atas isi surat tersebut sikap saksi adalah bersedia mengembalikan;
Bahwa usulan RASK belum final dan masih dibahas di PRT dan Panitia Anggaran yang mana isinya menyesuaikan dengan Perda No. 1 tahun 2004;
Bahwa selain menerima Tunjangan Kesejahteraan sebesar Rp.2.100.000,- per bulan anggota Dewan juga menerima:
a. Tunjangan kesehatan sebesar Rp.25.000,- per bulan;
b. Biaya sewa rumah jabatan/rumah dinas sebesar Rp.500.000,- per bulan;
c. Biaya pakaian dinas terdiri dari pakaian sipil lengkap, pakaian sipil olah raga, pakaian sipil resmi, pakaian dinas upacara dalam DASK dianggarkan sebesar Rp.225.000,-;
d. Uang duka wafat/uang duka tewas dalam DASK dianggarkan sebesar Rp.10.000.000,-;
Bahwa selain menerima uang perjalanan dinas tetapRp.1.000.000,-setiap bulan, anggota DPRD juga menerima uang paket setiap bulan, yang besarannya adalah:Ketua: Rp.210.000,-, Wakil Ketua: Rp.189.000,- danAnggota: Rp.168.000,-;
Bahwa atas keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
NAILUL ULA:
Bahwa saksi membenarkan keterangan saksi di depan Penyidik sebagaimana yang termuat didalam BAP yang dibuat oleh Penyidik;
Bahwa saksi adalah anggota DPRD Kab.Boyolali periode 1999-2004;
Bahwa saksi tidak pernah menghadiri Rakorpim DPRD pada tanggal 28 Agustus 2003 yang membahas Ranperda APBD Perubahan Tahun 2003 dan tidak pernah mengetahui adanya Rapat tersebut;
Bahwa saksi mengetahui DPRD Kab.Boyolali pada tahun 2003 mengajukan hak inisiatif pembentukan Ranperda tentang perubahan Perda No 4 Tahun 2001 tentang Susunan dan Kedudukan Keuangan DPRD setelah terbentuknya Panitia Khusus (Pansus) untuk melakukan Perubahan Perda No 4 Tahun 2001 tentang Susunan dan Kedudukan Keuangan DPRD namun saksi tidak pernah ikut melakukan pembahasan karena saksi hanya anggota biasa;
Bahwa prosedur pembentukan Perda melalui hak inisiatif legislatif/DPRD yaitu berdasarkan Pasal 15 Perda No 1 Tahun 2000 tentang Tata Tertib DPRD Kab.Boyolali menjelaskan sekurang-kurangnya 1/5 dari jumlah anggota DPRD, lebih dari satu fraksi berhak mengajukan Ranperda sebagai usul inisiatif DRPD, usulan tersebut dapat juga diajukan oleh Komisi/Gabungan Komisi secara tertulis kepada Pimpinan DPRD disertai daftar nama dan tanda tangan para pengusul, usul tersebut oleh Pimpinan DPRD disampaikan kepada rapat paripurna DPRD setelah mendapat pertimbangan Panitia Musyawarah pembicaraan diakhiri dengan Keputusan DPRD yang menerima atau menolak usul inisiatif menjadi inisiatif DPRD;
Bahwa saksi tidak mengetahui atas usul dari mana hak inisiatif DPRD untuk melakukan perubahan Perda No 4 Tahun 2001 tentang Susunan dan Kedudukan Keuangan DPRD tersebut pertama kali muncul;
Bahwa secara prosedurnya ada usulan Ranperda yang masuk ke Pimpinan DPRD baik itu hak inisiatif DPRD maupun usulan dari Eksekutif.Setelah itu Pimpinan Dewan meminta fraksi untuk mengirimkan anggotanya untuk menjadi anggota Pansus kemudian wakil yang dikirimkan dari masing-masing fraksi dikeluarkan Surat Keputusan sebagai anggota Pansus oleh Ketua DPRD.Namun khusus untuk pembentukan Pansus Perubahan Perda No 4 Tahun 2001 tentang Susunan dan Kedudukan Keuangan DPRD tersebut saksi tidak mengetahui bagaimana proses pembentukan Pansus tersebut karena pada saat itu saksi bukan anggota fraksi manapun. Saksi baru mengetahui terbentuknya Pansus tersebut pada saat diumumkan di Paripurna;
Bahwa saksi tidak mengetahui dasar pembentukan dan susunan Keanggotaan Pansus Perubahan Perda No 4 Tahun 2001 tentang Susunan dan Kedudukan Keuangan DPRD. Saksi baru tahu setelah ditunjukkan penyidik berdasarkan Surat Keputusan Pimpinan DPRD Kab.Boyolali Nomor 12 Tahun 2003 tanggal 11 September 2003 yang ditandatangani oleh Pimpinan DPRD;
Bahwa saksi tidak mengetahui secara persis bagaimana kronologi pembentukan Ranperda No. 1 Tahun 2004 tentang Susunan dan Kedudukan Keuangan DPRD sehingga akhirnya menjadi Perda No 1 Tahun 2004 tentang Susunan dan Kedudukan Keuangan DPRD, karena saksi hanya anggota dewan biasa tidak memegang jabatan apapun. Namun dapat saksi jelaskan pembuatan suatu Perda yang merupakan inisiatif DPRD prosedur secara umumnya adalah pertama yaitu adanya usulan untuk pembuatan suatu Perda kemudian dibentuk Pansus untuk menyusun Ranperda. Ranperda yang disusun dan dibahas Pansus kemudian diajukan ke Paripurna. Ranperda tersebut kemudian dibahas di tingkat fraksi.Setelah dibahas di tingkat fraksi Ranperda tersebut diparipurnakan kembali untuk penyampaian pandangan umum dari fraksi setelah pandangan umum dari Fraksi kemudian di kembalikan ke Pansus untuk mendapat jawaban dari Pansus. Setelah itu diparipurnakan kembali untuk mendapat pandangan akhir dari fraksi apabila semua fraksi menyetujui Ranperda tersebut kemudian ditetapkan menjadi Perda tetapi apabila tidak menyetujui maka dibahas kembali;
Bahwa Ranperda No. 1 Tahun 2004 tersebut akhirnya memang disahkan menjadi Perda No 1 Tahun 2004 tentang Susunan dan Kedudukan Keuangan DPRD, setelah Ranperda tersebut ditetapkan di paripurna;
Bahwa saksi sudah tidak dapat mengingat lagi apakah saksi hadir atau tidak hadir dalam rapat Paripurna pengesahan Ranperda No. 1 Tahun 2004 menjadi Perda No 1 Tahun 2004 tentang Susunan dan Kedudukan Keuangan DPRD namun saksi selaku Anggota DPRD wajib hadir dalam setiap rapat paripurna;
Bahwa secara hukum Ranperda tersebut tetap sah menjadi Perda karena ditetapkan berdasarkan kuorum di tingkat Rapat Paripurna;
Bahwa saksi tidak mengetahui secara keseluruhan perubahan apa saja yang ada di Perda No. 1 Tahun 2004 tentang Susunan dan Kedudukan Keuangan DPRD dengan Perda sebelumnya, namun sepengetahuan saksi ada item tunjangan purna bhakti di Perda No. 1 Tahun 2004 yang mana item tersebut tidak ada di dalam Perda sebelumnya;
Bahwa dengan adanya perubahan tersebut, saksi tidak melakukan tindakan apa-apa baik pada saat paripurna pengesahan Ranperda maupun setelah Ranperda tersebut sah menjadi Perda karena saksi hanya anggota dewan biasa dan tidak memegang jabatan apapun dan tidak pernah ikut melakukan pembahasan tentang hal tersebut;
Bahwa perubahan yang ada pada Perda tersebut dijadikan landasan untuk menyusun Anggaran Satuan Kerja DPRD Kab. Boyolali yang akan dimasukkan ke RAPBD 2004;
Bahwa yang menyusun dan membahas Rencana Anggaran Satuan Kerja DPRD Kab. Boyolali TA 2004 yang kemudian dimasukkan ke dalam RAPBD 2004 adalah Sekretariat Dewan (Sekwan) DPRD dan Panitia Rumah Tangga DPRD;
Bahwa Rencana Anggaran Satuan Kerja (RASK) DPRD tahun 2004 yang telah disusun dan dibahas oleh Sekwan dan PRT tersebut kemudian diserahkan ke Bupati untuk dijadikan satu dengan RASK Satuan Kerja lain untuk kemudian dibahas oleh Tim Anggaran Eksekutif untuk selanjutnya dibuat RAPBD Kab. Boyolali TA 2004;
Bahwa berdasarkan Keputusan DPRD Kab.Boyolali Nomor 8 Tahun 2003 tanggal 8 Juli 2003 yang ditandatangani Ketua DPRD Kab.Boyolali dengan Susunan Keanggotaan sebagai berikut:Ketua: Miyono, Wakil Ketua: H. Subakir dan Sutopo, Bsc, Sekretaris: Sururi, dan Anggota: Sumarsono Hadi, Tjipto Haryono, Ir. Y. Sriyadi,Saifuddin Aziz, Drs. Suwardi, Letkol Laut Yose Rianto, SM Ph,Isa Anshori, SH, Adha Nur Mujtahid, SE, Anshor Budiono, S.Ag, dan Muh. Amin Wahyudi. Sedangkan dari Tim Anggaran Eksekutif diketuaioleh Daryono, SH selaku Sekretaris Daerah Kab.Boyolali;
Bahwa secara umum RAPBD Kab.Boyolali tahun 2004 tersebut di sampaikan Bupati dalam Rapat Paripurna selanjutnya dijadwalkan pembahasan-pembahasan. Pertama,pembahasan di tingkat fraksi, selanjutnya fraksi menyampaikan pandangan umum di Paripurna, selanjutnya Bupati menjawab secara tertulis kemudian dilanjutkan pembahasan ke tingkat komisi sesuai bidang kerja masing-masing. Setelah itu dilanjutkan pembahasan di Panitia Anggaran bersama dengan Tim Anggaran Eksekutif selanjutnya diparipurnakan untuk disahkan;
Bahwa saksi tidak mengetahui secara pasti apakah ke-enam mata anggaran tersebut benar tercantum dalam Draft Ranperda yang dibuat oleh Pansus selanjutnya disahkan menjadi Perda No. 1 Tahun 2004 yang kemudian dimasukkan dalam APBD Kab.Boyolali TA 2004 dengan Perda No. 3 Tahun 2004 namun sepengetahuan saksi untuk item dana purna bhakti memang tercantum dalam Draft Ranperda yang dibuat oleh Pansus selanjutnya disahkan menjadi Perda No. 1 Tahun 2004 yang kemudian dimasukkan dalam APBD Kab.Boyolali TA 2004 dengan Perda No. 3 Tahun 2004;
Bahwa saksi pernah menerima realisasi dana-dana tersebut dan masuk dalam slip gaji bulanan mulai Januari 2004 sedangkan untuk khusus dana purna bhakti dicairkan secara terpisah tidak bersamaan dengan gaji namun hanya sekali saja. Adapun bentuk realisasinya yaitu:
Dana Purna Bhakti sebesar Rp.25.000.000,- sekira awal April 2004;
Tunjangan Kesejahteraan sebesar Rp.2.100.000,- tiap bulan;
Tunjangan Perbaikan Penghasilan sebesar Rp.537.000,- tiap bulan;
Biaya perjalanan dinas tetap sebesar Rp.1.000.000,- tiap bulan;
Belanja Penunjang Operasional Pimpinan Dewan dalam bentuk penyerapan aspirasi sebesar Rp.150.000,- tiap bulan. Pembayaran ini berdasarkan Keputusan Pimpinan DPRD Kab.Boyolali Nomor 04 Tahun 2004 tentang Rincian Belanja Penunjang Operasional Pimpinan DRPD sebesar Rp.367.000.000,- yang dikelola oleh Pimpinan DPRD Kab.Boyolali TA.2004;
Asuransi Kesehatan dalam bentuk klaim asuransi sebesar Rp.632.000,-;
Bahwasaksi pernah menerima surat tersebut sekira bulan Oktober 2005, yang mana isinya adalah diminta mengembalikan sebagian dana yang sudah saksi terima yaitu:
Dana purna bhakti sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah);
Sewa rumah sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah);
Asuransi sebesar Rp.632.000,- (enam ratus tiga puluh dua ribu rupiah);
Penyerapan aspirasi sebesar Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah);
Panitia Anggaran sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu);
Tunjangan perumahan Rp.12.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah) ;
Bahwa hingga saat ini saksi belum belum mengembalikan sama sekali;
Bahwa atas keterangan saksi,Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
H. ANSHOR BUDIYONO, S.Ag:
Bahwa saksi membenarkan keterangan saksi di depan Penyidik sebagaimana yang termuat didalam BAP yang dibuat oleh Penyidik;
Bahwa saksi adalah sebagai Anggota DPRD Kab.Boyolali periode 2004-2009 berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 171/52/2004 tanggal 1 Agustus 2004, dan anggota DPRD Kab.Boyolali periode 1999-2004 berdasarkan Surat Keputusan Gebernur Jawa Tengah Nomor 171/121/1999 tanggal 14 Agustus 1999.Jabatan saksi adalah sebagai Ketua Komisi E, Anggota Fraksi PKB dan Anggota Panitia Anggaran;
Bahwa tugasPanitia Anggaran adalah memberi saran dan pendapat kepada Bupati dan mempersiapkan rancangan Nota Keuangan tentang Rancangan Anggaran Pendapat dan Belanja Daerah dan perubahannya;
Bahwa saksi tidak menghadiri Rapat Koordinasi Pimpinan (Rakorpim) DPRD tanggal 28 Agustus 2003, sehingga saksi tidak mengetahui apa hasil Rakorpim tersebut, karena pada saat itu yang hadir dalam Rapat Rakorpim adalah Wakil Ketua Komisi E yaitu Sdri. Risawati, dan saksi baru mengetahui adanya pembentukan Pansus setelah terbentuknya Pansus;
Bahwa dalam Perda Nomor 1 Tahun 2004 yang kemudian dimasukkan dalam APBD Kab.Boyolali Tahun 2004 dengan Perda Nomor 3 Tahun 2004 ada enam mata anggaran dan saksi sebagai anggota DPRD pernah menerima realisasi dana-dana tersebut. Bentuk realisasi yang diterima saksi antara lain adalah:
Dana Purna Bhakti sebesar Rp.25.000.000,- sekira bulan Maret 2004;
Tunjangan Kesejahteraan sebesar Rp.2.100.000,-setiap bulan;
Tunjangan Perbaikan Penghasilan sebesar Rp.572.280,- per bulan;
Biaya Perjalanan Dinas Tetap sebesar Rp.1.000.000,- per bulan;
Belanja Penunjang Operasional Pimpinan dalam bentuk bantuan Operasional Pimpinan Komisi sebesar Rp.250.000,-setiap bulan, dana ini saksi gunakan untuk kegiatan Komisi misalnya kunjungan ke daerah dan sebagian digunakan untuk kegiatan sosial seperti membantu dana kalau ada yang sakit atau keluarga yang meninggal dari anggota Komisi E, atas kesepakatan seluruh anggota komisi;
Asuransi Kesehatan dalam bentuk klaim asuransi sebesar Rp.632.000,-;
Bahwa sumber dana tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kab.Boyolali tahun 2004;
Bahwa atas keterangan saksi,Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
TJIPTO HARYONO:
Bahwa saksi membenarkan keterangan saksi di depan Penyidik sebagaimana yang termuat didalam BAP yang dibuat oleh Penyidik;
Bahwa saksi adalah Ketua Komisi B dan anggota Panitia Anggaran DPRD Kab.Boyolali periode 1999-2004;
Bahwa tugas Panitia Anggaran adalah memberi saran dan pendapat kepada Bupati dan DPRD mengenai Nota Keuangan RAPBD dan perubahannya;
Bahwa saksi pernah menghadiri Rakorpim DPRD pada tanggal 28 Agustus 2003 dimana dalam rapat tersebut menghasilkan kesimpulan sebagai berikut:
Sebelum pembahasan perubahan RAPBD Tahun 2003, mohon kepada Bupati untuk diberikan terlebih dahulu penjabarannya/RASK masing-masing unit kerja;
Untuk evaluasi terhadap pelaksanaan lelang/tender oleh masing-masing komisi diberi waktu 15 hari lagi untuk segera melaporkan;
Kebijakan uang saku akan dikonsep oleh PRT;
Dibentuk Pansus untuk menyusun draft perubahan Perda No.4 Tahun 2001 tentang Susduk Keuangan DPRD Kab.Boyolali dan pada tanggal 1 September 2003 nama-nama calon anggota Pansus dari masing-masing fraksi harus sudah diserahkan ke Bagian Persidangan;
Kunjungan kerja ke luar propinsi oleh komisi segera untuk menyusun laporan hasil kunjungan kerja dan dilaporkan kepada Pimpinan DPRD;
Masalah pendirian SMK Karangmojo Kec.Klego dipending dan akan dilanjutkan lain waktu;
Bahwa pada awalnya ada aspirasi dari seluruh anggota DPRD agar mendapatkan dana purna bhakti mengingat anggota DPRD Kabupaten lain juga menganggarkan dana purna bhakti. Atas dasar aspirasi tersebut Pimpinan Dewan menangkap aspirasi anggota DPRD sehingga diadakanlah Rakorpim yang salah satu diantaranya membahas dana purna bhakti. Untuk itu perlu adanya payung hukum mengingat Perda No. 4 Tahun 2001 belum ada anggaran dana purna bhakti maka Perda tersebut perlu diubah. Oleh karena itu dibentuklah Pansus untuk menyusun draft perubahan Perda No. 4 Tahun 2001yang pada akhirnya menjadi Perda No. 1 Tahun 2004. Selain itu juga dilatarbelakangi oleh adanya judicial review berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 04.G/HUM/2001 tanggal 9 September 2002 tentang Hak Uji Materiil atas PP Nomor 110 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan DPRD yang menyatakan PP 110 Tahun 2000 tidak mempunyai kekuatan hukum lagi;
Bahwa yang hadir dalam Rapat Koordinasi Pimpinan DPRD tanggal 28 Agustus 2003 tersebut adalah Pimpinan DPRD, Komisi dan Fraksi yang seluruhnya sejumlah 37 orang namun yang hadir dalam rapat tersebut sebanyak 18 orang yang diketuai oleh Ketua DPRD;
Bahwa maksud dan tujuan dibentuk Pansus adalah untuk menyusun draft perubahan Perda No. 4 Tahun 2001 agar anggaran dana purna bhakti dapat dimasukkan dalam anggaran tahun 2004 dan ada payung hukumnya. Yang mengusulkan dibentuknya Pansus tersebut adalah hasil Rakorpim;
Bahwa pembentukan Pansus tidak melalui Rapat Paripurna namun hanya dilakukan berdasarkan hasil Rapat Koordinasi Pimpinan (Rakorpim);
Bahwa prosedur pembentukan Perda No.1 tahun 2004 tidak melalui proses hak inisiatif sesuai dengan Tatib DPRD tetapi hanya dengan membentuk Pansus oleh Rakorpim dimana Pansus dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Pimpinan DPRD No.12 Tahun 2003. Namun demikian pembentukan Perda No. 1 Tahun 2004 dimaksudkan sebagai hak inisiatif dewan;
Bahwa saksi pernah menghadiri rapat pada tanggal 19 Nopember 2007 yang dipimpin oleh Miyono dan dihadiri oleh anggota Panitia Anggaran dan Panitia Rumah Tangga (PRT) dengan agenda membahas Rancangan Anggaran DPRD dan Sekretariat DPRD Kab.Boyolali;
Bahwa Draft Ranperda yang dibuat oleh Pansus selanjutnya disahkan menjadi Perda No. 1 Tahun 2004 yang kemudian dimasukkan dalam APBD Kab.Boyolali TA 2004 dengan Perda No. 3 Tahun 2004 mencantumkan 6 mata anggaran dan saksi sebagai anggota DPRD pernah menerima realisasi dana-dana sebagai berikut:
Dana Purna Bhakti sebesar Rp.25.000.000,- ;
Tunjangan Kesejahteraan sebesar Rp.2.100.000,- tiap bulan;
Tunjangan Perbaikan Penghasilan sebesar Rp.537.000,- tiap bulan;
Biaya Perjalanan Dinas Tetap sebesar Rp.1.000.000,- tiap bulan;
Belanja Penunjang Operasional Pimpinan Dewan dalam bentuk operasional komisi sebesar Rp.250.000,- tiap bulan dan dalam bentuk penyerapan aspirasi sebesar Rp.150.000,- tiap bulan;
Asuransi Kesehatan dalam bentuk klaim asuransi sebesar Rp.632.000,-;
Bahwa saksi sebagai Ketua Komisi B tidak pernah membahas mata anggaran tersebut karena proses penyusunan Perda No. 1 Tahun 2004 sudah dibentuk Pansus sedangkan sebagai Anggota Panitia Anggaran juga tidak pernah membahas karena sudah tercantum dalam Perda No. 1 Tahun 2004;
Bahwa saksi tidak pernah membahas pengelolaan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan Dewan dan Asuransi Kesehatan;
Bahwa tugas PRT adalah menyusun anggaran kedudukan keuangan DPRD, dan sebagai Ketua PRT adalah Subakir;
Bahwa saksi tidak tahu persis tetapi pernah mendengar ada loby-loby antara Pimpinan Dewan dengan eksekutif yang bertujuan untuk melancarkan proses penganggaran Dana Purna Bhakti;
Bahwa apabila penerimaan dana purna bhakti sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) yang saksi peroleh adalah menyimpang dari peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka saksi sanggup untuk mengembalikan dana tersebut;
Bahwa dalam membahas anggaran ada dua bagian yaitu eksekutif dan DPRD;
Bahwa satuan kerja dari eksekutif tidak dibahas satu persatu tetapi pembahasan dilakukan secara keseluruhan;
Bahwa pada awalnya Perda No. 4 Tahun 2001 belum ada dana purna bhakti;
Bahwa hampir semua anggota dewan menghendaki adanya dana purna bhakti;
Bahwa atas keterangan saksi,Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
SUMARSONO HADI:
Bahwa saksi membenarkan keterangan saksi di depan Penyidik sebagaimana yang termuat didalam BAP yang dibuat oleh Penyidik;
Bahwa saksi adalah anggota DPRD Kab.Boyolali periode 2004-2009 berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 171/52/2004 tanggal 1 Agustus 2004, dan anggota DPRD Kab.Boyolali periode 1999-2004 berdasarkan Surat Keputusan Gebernur Jawa Tengah Nomor 171/121/1999 tanggal 14 Agustus 1999.Jabatan saksi sebagai Ketua Komisi E, anggota Fraksi PKB dan anggota Panitia Anggaran;
Bahwa tugas Panitia Anggaran adalah memberi saran dan pendapat kepada Bupati dan mempersiapkan rancangan Nota Keuangan tentang Rancangan Anggaran Pendapat dan Belanja Daerah dan perubahannya;
Bahwa saksi tidak menghadiri Rapat Koordinasi Pimpinan (Rakorpim) DPRD tanggal 28 Agustus 2003, sehingga saksi tidak mengetahui apa hasil Rakorpim tersebut, karena pada saat itu yang hadir dalam Rakorpim adalah Wakil Ketua Komisi E yaitu Sdri. Risawati, dan saksi baru mengetahui adanya pembentukan Pansus setelah terbentuknya Pansus;
Bahwa dalam Perda Nomor 1 Tahun 2004 yang kemudian dimasukkan dalam APBD Kab.Boyolali Tahun 2004 dengan Perda Nomor 3 Tahun 2004 ada enam mata anggaran dan saksi sebagai anggota DPRD pernah menerima realisasi dana-dana tersebut. Bentuk realisasi yang diterima saksi antara lain adalah:
Dana Purna Bhakti sebesar Rp.25.000.000,- sekira bulan Maret 2004;
Tunjangan Kesejahteraan sebesar Rp.2.100.000,-setiap bulan;
Tunjangan Perbaikan Penghasilan Rp.572.280,- per bulan;
Biaya Perjalanan Dinas Tetap sebesar Rp.1.000.000,- per bulan;
Belanja Penunjang Operasional Pimpinan dalam bentuk bantuan Operasional Pimpinan Komisi sebesar Rp.250.000,-setiap bulan, dana ini saksi gunakan untuk kegiatan Komisi misalnya kunjungan ke Daerah dan sebagian digunakan untuk kegiatan sosial seperti membantu dana kalau ada yang sakit atau keluarga yang meninggal dari anggota Komisi E, atas kesepakatan seluruh anggota komisi;
Asuransi Kesehatan dalam bentuk klaim asuransi sebesar Rp.632.000,-;
Bahwa sumber dana tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kab.Boyolali tahun 2004;
Bahwa atas keterangan saksi,Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
MOHAMAD AMIN WAHYUDI, SE:
Bahwa saksi membenarkan keterangan saksi di depan Penyidik sebagaimana yang termuat didalam BAP yang dibuat oleh Penyidik;
Bahwa saksi adalah anggota DPRD Kab.Boyolali periode 1999-2004 berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor : 171/121/1999 tanggal 14 Agustus 1999. Jabatan saksi adalah sebagai Panitia Anggaran;
- Bahwa tugas Panitia Anggaran adalah:
a. Memberi saran dan pendapat kepada Bupati dalam mempersiapkan Rancangan Nota Keuangan tentang Ranperda dan perubahannya;
b. Memberi saran dan pendapat kepada DPRD mengenai Nota Keuangan dan Ranperda, perubahan APBD serta perhitungan APBD yang telah disampaikan kepada Bupati;
Bahwa dalam Perda No. 1 Tahun 2004 yang kemudian dimasukkan dalam APBD Kab.Boyolali Tahun 2004 dengan Perda No. 3 Tahun 2004 mencantumkan mata anggaran:Dana Purna Bhakti, Tunjangan Kesejahteraan, Tunjangan Perbaikan Penghasilan, Biaya Perjalanan Dinas Tetap, Belanja Penunjang Operasional Pimpinan Dewan, dan Asuransi Kesehatan;
Bahwa saksi pernah menerima realisasi mata anggaran tersebut, adapun bentuk realisasinya adalah:
Dana Purna Bhakti sebesar Rp.25.000.000,- sekira bulan Maret 2004;
Tunjangan Kesejahteraan sebesar Rp.2.100.000,-setiap bulan;
Tunjangan Perbaikan Penghasilan sebesar Rp.572.280,- per bulan;
Biaya Perjalanan Dinas Tetap sebesar Rp.1.000.000,- per bulan;
Belanja Penunjang Operasional Pimpinan Dewan dalam bentuk Penyerapan Aspirasi sebesar Rp.150.000,- setiap bulan;
Asuransi Kesehatan dalam bentuk klaim asuransi sebesar Rp.632.000,-;
Bahwa sumber dana tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kab.Boyolali TA 2004;
Bahwa selain Tunjangan Kesejahteraan yang saksi terima tiap bulan tersebut, saksi juga menerima tunjangan-tunjangan, yaitu berupa tunjangan kesehatan, tunjangan beras, bantuan telepon dan PDAM serta pakaian dinas;
Bahwa selama saksi menjabat sebagai anggota DPRD Kab.Boyolali periode 1999-2004 ada anggota DPRD yang wafat yaitu Tukimin Priyo Atmojo (alm), saksi tidak mengetahui apakah kepada keluarga korban diberikan uang duka atau tidak;
Bahwa selain menerima uang perjalanan dinas tetap, saksi juga menerima uang paket. Penggunaan uang perjalanan dinas tetap tidak ada laporan kegitan yang dibuat, sedangkan SPJnya hanya berupa bukti bahwa saksi menandatangani penerimaan uang tersebut. Uang paket dan uang perjalanan dinas tersebut saksi terima dan tercatat dalam slip gaji bulanan;
Bahwa dalam penerimaan Dana BPOP/Biaya Penunjang Operasional Pimpinan yang diterima dalam bentuk penyerapan aspirasi dan saksi tidak pernah membuat laporan pertanggungjawaban kegiatan yang berkaitan dengan penerimaan dana aspirasi yang saksi terima.Penggunaan dana tersebut untuk menunjang kegiatan anggota dewan dalam tugas-tugas kemasyarakatan;
Bahwa atas keterangan saksi,Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
IR. Y. SRIYADI:
Bahwa saksi membenarkan keterangan saksi di depan Penyidik sebagaimana yang termuat didalam BAP yang dibuat oleh Penyidik;
Bahwa saksi sebagai anggota DPRD Kab.Boyolali periode tahun 1999-2004 berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 171/113/2002 tanggal 07 Agustus 2002 sebagai anggota pengganti antar waktu menggantikan Sdr. SURATMAN, HS.Jabatan saksi adalah Pimpinan Fraksi Golkar (sejak tahun 2003), Wakil Ketua Komisi C (sejak tanggal 26 Pebruari 2004, dengan SK Pimpinan DPRD Nomor 05 Tahun 2004), Wakil Ketua DPRD (sejak 7 Maret 2004, dengan SK Gubernur Jawa Tengah Nomor 171/26/2004), Wakil Ketua Panitia Musyawarah (sejak April 2004), Panitia Anggaran (sebagai anggota sejak tahun 2003 dan Wakil Ketua sejak April 2004);
Bahwa saksi pernah menghadiri Rakorpim DPRD pada tanggal 28 Agustus 2003 dalam kapasitas jabatan saksi sebagai Ketua Fraksi Golkar dan Wakil Ketua Komisi C, dimana dalam rapat tersebut menghasilkan kesimpulan:
Sebelum pembahasan perubahan RAPBD tahun 2003, mohon kepada Bupati untuk diberikan terlebih dahulu penjabaranya/RASK masing-masing Unit Kerja;
Untuk evaluasi terhadap pelaksanaan lelang/tender oleh masing-masing Komisi diberi waktu 15 hari lagi untuk segera melaporkan;
Kebijakan uang saku akan dikonsep oleh PRT;
Dibentuk Pansus untuk menyusun Draft perubahan Perda No. 4 Tahun 2001 tentang Susduk Keuangan DPRD Kab.Boyolali dan tanggal 1 September 2003 nama-nama calon anggota Pansus dari masing-masing Fraksi harus diserahkan ke Bagian Persidangan;
Kunjungan kerja ke luar Propinsi oleh Komisi segera untuk menyusun laporan hasil kunjungan kerja dan dilaporkan kepada Pimpinan DPRD;
Masalah pendirian SMK Karangmojo Kecamatan Klego dipending dan akan dilanjutkan lain waktu;
Bahwa terjadinya Rakorpim adalah hal yang bisa dilaksanakan untuk menyikapi permasalahan-permasalahan yang mendadak dan penting terkait dengan tugas-tugas DPRD dan situasi daerah. Demikian pula halnya dengan Rakorpim tanggal 28 Agustus 2003 tersebut, ada hal penting, yaitu berkaitan dengan penetapan purna bakti, karena dalam PP 110/2000 ada diatur mengenai uang jasa kehormatan, sedangkan PP tersebut telah dicabut dengan adanya judicial review oleh Makamah Agung.Oleh karena itu mengenai kedudukan keuangan DPRD perlu payung hukum, maka dalam hal tersebut pimpinan DPRD berinisiatif mengadakan Rakorpim. Dalam Rakorpim tersebut dibentuk Pansus untuk menyusun draft perubahan Perda No. 4 Tahun 2001 yang pada akhirnya menjadi Perda No. 1 Tahun 2004;
Bahwa Rakorpim dipimpin oleh Ketua DPRD yaitu Miyono dan dihadiri oleh Pimpinan DPRD, Komisi dan Fraksi yang seluruhnya sejumlah 37 orang namun yang hadir dalam rapat tersebut sebanyak 18 orang;
Bahwa maksud dan tujuan dibentuk Pansus adalah untuk menyusun draft perubahan Perda No. 4 Tahun 2001, sehingga dalam penganggaran DPRD dan Sekretariat DPRD Tahun 2004 ada payung hukumnya. Terbentuknya Pansus tersebut adalah hasil Rakorpim;
Bahwa pembentukan Pansus pada dasarnya diumumkan melalui Rapat Paripurna , akan tetapi untuk Pansus Susduk saksi tidak tahu secara pasti apakah diumumkan melalui Rapat Paripurna atau tidak;
Bahwa ada enam mata anggaran yang tercantum dalam Draft Ranperda yang dibuat oleh Pansus selanjutnya disahkan menjadi Perda No. 1 Tahun 2004 yang kemudian dimasukkan dalam APBD Kab.Boyolali Tahun 2004 dan saksi sebagai anggota DPRD pernah menerima realisasi dana-dana tersebut. Bentuk realisasinya yaitu:
Dana Purna Bhakti sebesar Rp. 25.000.000,- sekira bulan Maret 2004;
Tunjangan Kesejahteraan sebesar Rp.2.100.000,-setiap bulan;
Tunjangan Perbaikan Penghasilan sebesar Rp.572.280,- per bulan dan sejak bulan April 2004 saksi menerima Rp.608.190,- tiap bln;
Biaya Perjalanan Dinas Tetap sebesar Rp.1.000.000,- per bulan;
Belanja Penunjang Operasional Pimpinan Dewan dalam bentuk penyerapan aspirasi sebesar Rp.150.000,-tiap bulan dan sejak bulan April 2004 sebesar Rp.250.000,-;
Asuransi Kesehatan dalam bentuk klaim asuransi sebesar Rp.632.000,-;
Bahwa sumber dana tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kab.Boyolali TA 2004;
Bahwa saksi selaku Wakil Ketua DPRD Kab.Boyolali periode 1999-2004 tidak pernah membahas mengenai perincian pengelolaan BPOP, sehingga saksi tidak tahu mengenai bagaimana sehingga muncul perincian pengelolaan dana sebagaimana dalam SK Pimpinan DPRD Nomor 04 Tahun 2004 tanggal 29 Maret 2004. Akan tetapi, dalam SK tersebut saksi turut menandatanganinya. Sepengetahuan saksi perincian dana tersebut adalah hasil pembahasan antara Subakir (selaku Ketua PRT dan Wakil Ketua DPRD) bersama dengan Miyono (selaku Ketua DPRD);
Bahwa saksi pernah menerima surat dari Sekretariat Dewan Nomor: 900/981/10/2005 tanggal 28 Juli 2005, Perihal Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK Perwakilan IV Yogyakarta saksi terima sekira bulan September 2005, atas isi surat tersebut sikap saksi adalah bersedia mengembalikan;
Bahwa atas keterangan saksi,Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
SURURI, SH:
Bahwa saksi membenarkan keterangan saksi di depan Penyidik sebagaimana yang termuat didalam BAP yang dibuat oleh Penyidik;
Bahwa saksi adalah anggota DPRD Kab.Boyolali periode 1999-2004 berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 171/121/1999 tanggal 14 Agustus 1999. Selain itu, saksi juga sebagai Sekretaris Panitia Anggaran;
Bahwa tugas Panitia Anggaran adalah:
Memberi saran dan pendapat kepada Bupati dalam mempersiapkan Rancangan Nota Keuangan tentang Ranperda dan perubahannya;
Meberi saran dan pendapat kepada DPRD mengenai Nota Keuangan dan Ranperda, perubahan APBD serta perhitungan APBD yang telah disampaikan oleh Bupati;
Bahwa saksi sebagai anggota DPRD dari fraksi PDIP tidak pernah mengusulkan Ranperda Nomor 1 Tahun 2004 sebagai hak inisiatif DPRD.Saksi tidak mengetahui secara persis apakah usul inisiatif sesuai dengan yang disyaratkan pada Pasal 15 Keputusan DPRD Kab. Boyolali No. 1 Tahun 2000 tentang Peraturan Tata Tertib DPRD Kab. Boyolali, akan tetapi hak inisiatif timbul akibat adanya Rakorpim;
Bahwa PRT pernah melakukan studi banding ke luar Kab.Boyolali akan tetapi saksi lupa dimana PRT melakukan studi banding. Studi banding tersebut dalam rangka penyusunan anggaran DPRD dan Sekretariat DPRD;
Bahwa dalam pembahasan di tingkat Pansus masukkan secara resmi dari PRT tidak ada, akan tetapi hasil studi banding PRT dijadikan referensi dalam pembahasan draft Ranperda Nomor 1 Tahun 2004, yang menyampaikan hasil studi banding PRT tersebut adalah anggota PRT yang merangkap Pansus. Salah satu yang dijadikan referensi adalah tentang dana purna bakti yang sudah dianggarkan di daerah lain;
Bahwa kronologi pembentukan Perda No. 1 Tahun 2004 adalah:
Perda ini terbentuk dilatarbelakangi oleh sejak timbulnya putusan MARI Nomor:04.G/HUM/2001 tanggal 9 September 2002 atas judicial review terhadap PP No. 110 Tahun 2000 yang pada intinya menyatakan demi hukum PP ini tidak mempunyai kekuatan hukum, apabila dalam 90 hari sejak putusan ini disampaikan ternyata tidak melaksanakan pencabutan;
Atas pertimbangan hal tersebut diatas maka DPRD Boyolali memandang perlu diadakan perubahan terhadap Perda No. 4 Tahun 2001 tentang Kedudukan Keuangan DPRD maka muncullah inisiatif Ranperda tentang Susunan Kedudukan Keuangan DPRD (Perda No. 1 Tahun 2004);
Berdasarkan pembicaraan informal para anggota DPRD setelah PP No. 110 Tahun 2000 dinyatakan tidak berlaku maka para anggota DPRD memandang perlu merubah Perda No. 4 Tahun 2001.Atas berkembangnya wacana ini Pimpinan Dewan menyikapi permasalahan ini dan mengadakan Rapat Koordinasi Pimpinan yang selanjutnya membentuk Pansus untuk menyusun Draft Ranperda;
Untuk Draft Ranperda sebagai bahan perbandingan PRT melakukan studi banding ke beberapa Kabupaten, hasil dari studi banding ini digunakan sebagai referensi dalam penyusunan Draft Ranperda. Setelah Draft Ranperda disusun dilaporkan kembali kepada Pimpinan Dewan menugaskan kepada Panmus (Panitia Musyawarah) untuk menyusun jadwal pembahasan sesuai mekanisme pembahasan Perda;
Proses selanjutnya pembahasan dilakukan sesuai dengan jadwal yang disusun oleh Panmus dan disesuaikan dengan mekanisme pembahasan Perda;
Bahwa dalam proses pembahasan di tingkat Pansus mengalami kendala/hambatan dalam membahas draft Ranperda No. 1 Tahun 2004, yaitu:
mengenai dasar pertimbangan diubahnya Perda No.4 Tahun 2001 apakah adanya judicial review dari Mahkamah Agung No. 04.G/HUM/2001 tanggal 9 September 2002 tentang hak uji materiil PP No.110 Tahun 2000 dijadikan dasar menimbang atau tidak;
dan pembahasan mengenai dana purna bhakti sampai terjadi deadlock sehingga Pansus melaporkan kepada Pimpinan Dewan yaitu Miyono selaku Ketua DPRD dan Subakir selaku Wakil Ketua DPRD. Setelah Tim Pansus melaporkan, selanjutnya Sdr. Miyono mengadakan rapat Pimpinan bersama unsur eksekutif dan Tim Pansus, hasil rapat tersebut atas usul Sdr. Marno Warsito selaku Tim Eksekutif mengusulkan besarnya dana purna bhakti DPRD sebesar 3% dari PAD, dan akhirnya angka tersebut disepakati bersama;
Bahwa sebelum terjadi rapat tersebut pernah terjadi lobby yang dilakukan oleh Subakir dan Heru Sriyanto dengan pihak eksekutif dalam hal ini Bupati Boyolali, sedangkan materi yang dilobbykan saksi tidak tahu;
Bahwa letak perubahan Perda No. 4 Tahun 2001 menjadi Perda No. 1 Tahun 2004 diantaranya adalah:
Tunjangan Kesejahteraan yang dulunya bersifat umum diatur dalam Bagian Ketiga terdiri dari Pasal 10 s/d Pasal 13 diubah menjadi Pasal tersendiri yaitu Pasal 10 ayat 1 dan ayat 2 yang terdiri dari Tunjangan Kesejahteraan dan Tunjangan Kesehatan;
Ada hambatan dalam Pasal 10 ayat 4 Perda No. 1 Tahun 2004 mengenai pemberian dana penghargaan bagi Pimpinan dan anggota DPRD pada akhir masa jabatan sedangkan dalam Perda No. 4 Tahun 2001 tidak ada;
Bahwapenghasilan tetap yang diterima pimpinan dan anggota DPRD berdasarkan Pasal 2 Perda Nomor 1 Tahun 2004 yaitu:Uang Representasi, Uang Paket, Tunjangan Jabatan, Tunjangan Komisi, Tunjangan Panitia, Tunjangan Khusus dan Tunjangan Perbaikan Penghasilan;
Bahwa dalam draft Ranperda yang dibuat oleh Pansus selanjutnya disahkan menjadi Perda No. 1 Tahun 2004 yang kemudian dimasukkan dalam APBD Kab.Boyolali TA 2004 dengan Perda No. 3 Tahun 2004 mencantumkan mata anggaran dan saksi pernah menerima realisasinya, bentuk dari realisasi tersebut adalah:
Dana Purna Bhakti sebesar Rp.25.000.000,- sekira awal April 2004;
Tunjangan Kesejahteraan sebesar Rp.2.100.000,- tiap bulan;
Tunjangan Perbaikan Penghasilan sebesar Rp. 457.368,- untuk bulan Januari dan Februari 2004,sebesar Rp.572.280,- untuk bulan Maret sampai dengan Agustus 2004;
Biaya Perjalanan Dinas Tetap sebesar Rp.1.000.000,- tiap bulan;
Belanja Penunjang Operasional Pimpinan Dewan dalam bentuk penyerapan aspirasi sebesar Rp. 150.000,- tiap bulan;
Asuransi Kesehatan dalam bentuk klaim asuransi sebesar Rp.632.000,-;
Bahwa sumber dana tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kab.Boyolali TA 2004;
Bahwa apabila penerimaan dana purna bakti sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) yang saksi peroleh adalah menyimpang dari peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka saksi sanggup untuk mengembalikan dana tersebut;
Bahwa terjadinya deadlock hanya masalah dana purna bhakti sedangkan yang lainnya tidak dipermasalahkan;
Bahwa Pansus Susduk pernah dibacakan dalam rapat Paripurna;
Bahwa atas keterangan saksi,Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Drs. SUWARDI:
Bahwa saksi membenarkan keterangan saksi di depan Penyidik sebagaimana yang termuat didalam BAP yang dibuat oleh Penyidik;
Bahwa saksi adalahanggota DPRD Kab.Boyolali periode 1999-2004;
Bahwa saksi tidak menghadiri Rakorpim DPRD tanggal 28 Agustus 2003;
Bahwa pembentukan Pansus dibuat berdasarkan Keputusan Pimpinan DPRD No. 12 Tahun 2003 yang ditandatangani oleh Sdr. Miyono selaku Ketua DPRD pembentukannya melalui Rapat Paripurna;
Bahwa prosedur pembentukan Perda No. 1 Tahun 2004 telah melalui proses hak inisiatif sesuai dengan Keputusan DPRD No. 1 Tahun 2000 tentang Tatib DPRD Kab.Boyolali;
Bahwa saksi tidak pernah menghadiri rapat Panitia Anggaran yang dipimpin oleh Sdr. Miyono dengan agenda membahas Rancangan Anggaran DPRD dan Sekretariat DPRD Kab.Boyolali;
Bahwa ke-enam mata anggaran tersebut tercantum dalam APBD Kab. Boyolali TA 2004 dan saya sebagai anggota DPRD pemah menerima realisasi dana-dana tersebut. Bentuk realisasinya yaitu:
Dana Purna Bhakti sebesar Rp.25.000.000,-;
Tunjangan Kesejahteraan sebesar Rp.2.100.000,- tiap bulan;
Tunjangan Perbaikan Penghasilan sebesar Rp.537.000,- tiap bulan;
Biaya Perjalanan Dinas Tetap sebesar Rp.1.000.000,- tiap bulan;
Belanja Penunjang Operasional Pimpinan Dewan dalam bentuk operasional komisi sebesar 250.000,- tiap bulan dan dalam bentuk penyerapan aspirasi sebesar Rp.150.000,- tiap bulan;
Asuransi Kesehatan dalam bentuk klaim asuransi sebesar Rp.632.000,-;
Bahwa saksi sebagai Wakil Ketua Fraksi PDIP serta Anggota Panitia Anggaran DPRD Kab.Boyolali tidak pernah membahas mata anggaran tersebut karena Panitia Anggaran membahas RAPBD secara glondongan;
Bahwa saksi tidak pernah membahas pengelolaan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan Dewan;
Bahwa dasar pembentukan Panitia Anggran adalah Keputusan DPRD Kab.Boyolali Nomor 8 Tahun 2003 tanggal 8 Juli 2003, dengan susunan keanggotaan sebagai berikut: Ketua: Miyono, Wakil Ketua: H. Subakir, Sutopo, B.Sc dan Letkol Czi Heru Sriyatno, Sekretaris: Sururi, dan Anggota: Sumarsono Hadi, Tjipto Haryono, Ir. Y. Sriyadi, Saifudin Aziz, Drs. Suwardi, Letkol Laut Yose Rianto, SM, Isa Anshori, SH, Adha Nur Mujtahid, SE, Anshor Budiono, S.Ag dan Muh. Amin Wahyudi;
Bahwa tugas dan wewenang Panitia Anggaran:
Memberi saran dan Pendapat kepada Bupati dalam mempersiapkan rancangan nota keuangan tentang RAPBD dan perubahannya.
Memberikan saran dan pendapat kepada DPRD mengenai nota keuangan dan RAPBD dan perubahannya serta perhitungan APBD yang telah disampaikan oleh Bupati;
BahwaPanitia Anggaran tidak memberikan saran dan pendapat tentang nota keuangan RAPBD yang diajukan oleh Bupati pada RASK Satker DPRD dan Sekretaris Dewan, dengan alasan bahwa anggaran DPRD dan Sekretariat DPRD Boyolali TA 2004 sudah ada standar yang dicantumkan dalam susunan dan kedudukan keuangan DPRD Kab.Boyolali yaitu sesuai dengan Perda No. 1 Tahun 2004 diantaranya: tunjangan perbaikan penghasilan, penghargaan (dana purna bhakti) danperjalanan dinas tetap;
Bahwa untuk anggaran satuan kerja sekretariat DPRD dan DPRD Boyolali, Panggar tidak membahas secara khusus;
Bahwa saksi tidak ingat yang menghadiri rapat paripurna pengesahan Ranpenda No. 1 Tahun 2004;
Bahwa atas keterangan saksi,Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
SAIFUDIN AZIS:
Bahwa saksiadalah anggota DPRD Kab.Boyolali periode 1999-2004 berdasarkan Keputusan Gubemur Jawa Tengah Nomor 171/121/1999 tanggal 14 Agustus 1999. Selain itu, saksi adalah anggota Panitia Anggaran sesuai Keputusan DPRD Boyolali Nomor 8 Tahun 2003 tertanggal 8 Juli 2003 yang mempunyai tugas:
Memberi saran dan pendapat kepada Bupati dalammempersiapkan Rancangan Nota Keuangan tentang Ranperda dan perubahannya;
Memberi saran dan pendapat kepada DPRD mengenai NotaKeuangandan Ranperda, perubahan APBD serta perhitungan APBD yang telahdisampaikan oleh Bupati;
Bahwasaksi tidak pernah menghadiri Rapat Koordinasi Pimpinan (Rakorpim) DPRD pada tanggal 28 Agustus 2003 yang membahas Ranperda APBD Perubahan Tahun 2003 karena tidak pernah mengetahui adanya rapat tersebut;
Bahwasaksi tidak tahu mengapa Rakorpim DPRD pada tanggal 28 Agustus 2003 tersebut diadakan;
Bahwasaksi tidak tahu siapa saja yang hadir dalam Rakorpim DPRD pada tanggal 28 Agustus 2003 tersebut namun setelah ditunjukkan Daftar Hadir Rakorpim tersebut dari Komisi E yang hadir adalah RISAWATI selaku Wakil Ketua Komisi E;
Bahwasaksi tidak mengetahui apa saja yang dibahas dan kesimpulan pembahasan dalam Rakorpim DPRD pada tanggal 28 Agustus 2003 yang membahas Ranperda APBD Perubahan Tahun 2003;
Bahwa DPRD Kab.Boyolali pada tahun 2003 mengajukan hak inisiatif pembentukan Ranperda tentang perubahan Perda No 4 Tahun 2001 tentang Susunan dan Kedudukan Keuangan DPRD setelah terbentuknya Panitia Khusus (Pansus) untuk melakukan Perubahan Perda No 4 Tahun 2001 tentang Susunan dan Kedudukan Keuangan DPRD;
Bahwa saksi tidak mengetahui atas usul dari mana hak inisitif DPRD untuk melakukan perubahan Perda No 4 Tahun 2001 tentang Susunan dan Kedudukan Keuangan DPRD tersebut pertama kali muncul;
Bahwa secara prosedurnya ada usulan Ranperda yang masuk ke Pimpinan DPRD baik itu hak inisitif DPRD maupun usulan dari Eksekutif setelah itu Pimpinan Dewan meminta Fraksi untuk mengirimkan anggotanya untuk menjadi Anggota Pansus kemudian wakil yang dikirimkan dari masing-masing fraksi dikeluarkan Surat Keputusan sebagai anggota Pansus oleh Ketua DPRD.Namun khusus untuk pembentukan Pansusuntuk melakukan Perubahan Perda No 4 Tahun 2001 tentang Susunan dan Kedudukan Keuangan DPRD tersebut saksi tidak mengetahui bagaimana proses pembentukan Pansus tersebut karena pada saat itu bukan anggota fraksi manapun;
Bahwa saksi baru mengetahui terbentuknya Pansus untuk melakukan Perubahan Perda No 4 Tahun 2001 tentang Susunan dan Kedudukan Keuangan DPRD pada saat diumumkan di Paripurna;
Bahwadasar pembentukan dan susunan Keanggotaan PansusPerubahan Perda No 4 Tahun 2001 tentang Susunan dan Kedudukan Keuangan DPRDyaitu dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Pimpinan DPRD Kab.Boyolali Nomor 12 Tahun 2003 tanggal 11 September 2003 yang ditandatangani oleh Pimpinan DPRD;
Bahwa saksi tidak mengetahui secara persis bagaimana kronologi pembentukan Ranperda No. 1 Tahun 2004 tentang Susunan dan Kedudukan Keuangan DPRD sehingga akhirnya menjadi Perda No 1 Tahun 2004 tentang Susunan dan Kedudukan Keuangan DPRD karena sejak akhir 2002 / awal 2003 sudah mengundurkan diri dari fraksi sehingga saksi tidak menjadi anggota fraksi manapun;
Bahwa Ranperda No. 1 Tahun 2004 tersebut akhirnya disahkan menjadi Perda No 1 Tahun 2004 tentang Susunan dan Kedudukan Keuangan DPRD, setelah Ranperda tersebut ditetapkan di paripurna;
Bahwasaksi sudah tidak dapat mengingat lagi apakah hadir atau tidak hadir dalam rapat Paripurna pengesahan Ranperda No. 1 Tahun 2004 menjadi Perda No 1 Tahun 2004 tentang Susunan dan Kedudukan Keuangan DPRD;
Bahwa secara hukum Ranperda No. 1 Tahun 2004 menjadi Perda No 1 Tahun 2004 tentang Susunan dan Kedudukan Keuangan DPRD tersebut berarti hal tersebut telah menjadi kesepakatan/keputusan anggota DPRD tersebut tetap sah menjadi Perda karena ditetapkan berdasarkan kuorum di tingkat Rapat Paripurna;
Bahwa saksi tidak mengetahui secara keselurahan perubahan apa saja yang ada di Perda No. 1 Tahun 2004 tentang Susunan dan Kedudukan Keuangan DPRD dengan Perda sebelumnya namun sepengetahuan saksi ada item tunjangan purna bhakti di Perda No. 1 Tahun 2004 yang mana item tersebut tidak ada didalam Perda sebelumnya;
Bahwa dengan adanya perubahan tersebut, saksi tidak melakukan tindakan apa-apa baik pada saat paripurna pengesahan Ranperda maupun setelah Ranperda tersebut sah menjadi Perda;
Bahwaperubahan yang ada pada Perda tersebut dijadikan landasan untuk menyusun Anggaran Satuan Kerja DPRD Kab.Boyolali yang akan dimasukkan ke RAPBD 2004;
- Bahwa yang menyusun dan membahas Rencana Anggaran Satuan Kerja DPRD Kab.Boyolali TA 2004 yang kemudian dimasukkan ke dalam RAPBD 2004 adalah Sekretariat Dewan (Sekwan) DPRD dan Panitia Rumah Tangga DPRD;
Bahwayang menjadi Sekwan DPRD pada saat itu adalah Drs. MUJIYANTO, MM sedangkan yang menjadi Panitia Rumah Tangga adalah berdasarkan Keputusan DPRD Kab.Boyolali No. 3 Tahun 2003 tanggal 5 Februari 2003 yang juga ditandatangani oleh Wakil Ketua DPRD Kab.Boyolali dengan susunan keanggotaan sebagai berikut: Ketua: H. Subakir, Wakil Ketua: Probo Suhartono, Sekretaris: Drs. Mudjianto, MM, dan Anggota: Topo Sudirdjo, Ari Sugiarto, Letkol. Cam. Muhammad Imam, Fathoni, S.Ag, Saifudin, S.Ag, danIsa Anshori, SH;
Bahwa Rencana Anggaran satuan Kerja (RASK) DPRD tahun 2004 yang telah disusun dan dibahas oleh Sekwan dan PRT tersebut kemudian diserahkan ke Bupati (Eksekutif) untuk dijadikan satu dengan RASK Satuan Kerja lain untuk kemudian dibahas oleh Tim Anggaran Eksekutif untuk selanjutnya dibuat RAPBD Kab.Boyolali TA 2004;
Bahwa berdasarkan Keputusan DPRD Kab.Boyolali Nomor 8 Tahun 2003 tanggal 8 Juli 2003, dengan susunan keanggotaan sebagai berikut: Ketua: Miyono, Wakil Ketua: H. Subakir dan Sutopo, B.Sc, Sekretaris: Sururi, dan Anggota: Sumarsono Hadi, Tjipto Haryono, Ir. Y. Sriyadi, Saifuddin Aziz, Drs. Suwardi, Letkol Laut Yose Rianto, SM Ph, Isa Anshori, SH, Adha Nur Mujtahid, SE, Anshor Budiono, S.Ag, danMuh. Amin Wahyudi;
Bahwa pada tanggal 4 Desember 2003 Komisi E mengajukan pergantian terhadap diri saksi dengan Sarman Untung, Spd kemudian di SK kan tanggal 27 Januari 2004;
Bahwasaksi selaku anggota Panitia Anggaran DPRD Kab.Boyolali tidak pernah menghadiri rapat untuk membahas Rancangan Anggaran DPRD dan Sekretariat DPRD Kab.Boyolali pada tanggal 19 November 2003;
BahwaRAPBD Kab.Boyolali tahun 2004 disampaikan Bupati dalam Rapat Paripurna selanjutnya dijadwalkan pembahasan-pembahasan. Pertama pembahasan di tingkat Fraksi, selanjutnya fraksi menyampaikan pandangan umum di Paripurna, selanjutnya Bupati menjawab secara tertulis kemudian dilanjutkan pembahasan ke tingkat komisi sesuai bidang kerja masing-masing. Setelah itu dilanjutkan pembahasan di Panitia Anggaran bersama dengan Tim Anggaran Eksekutif;
Bahwasaksi selaku anggota Panitia Anggaran DPRD Kab.Boyolali tidak pernah melakukan pembahasan RAPBD 2004 yang diajukan oleh Bupati karena sudah diganti oleh anggota dari Komisi E yang lain per tanggal 27 Januari 2004 sehingga tidak aktif lagi di Panitia Anggaran;
Bahwasaksi tidak mengetahui secara pasti apakah ke-enam mata anggaran tersebut benar tercantum dalam Draft Ranperda yang dibuat oleh Pansus selanjutnya disahkan menjadi Perda No. 1 Tahun 2004 yang kemudian dimasukkan dalam APBD Kab.Boyolali TA 2004 dengan Perda No. 3 Tahun 2004.Namun sepengetahuan Terdakwa item dana purna bhakti memang tercantum dalam Draft Ranperda yang dibuat oleh Pansus selanjutnya disahkan menjadi Perda No. 1 Tahun 2004 yang kemudian dimasukkan dalam APBD Kab.Boyolali TA 2004 dengan Perda No. 3 Tahun 2004;
Bahwasaksi pernah menerima relalisasi dana-dana tersebut dan masuk dalam slip gaji bulanan mulai Januari 2004 sedangkan untuk khusus dana purna bhakti dicairkan secara terpisah tidak bersamaan dengan gaji namun hanya sekali saja.Adapun bentuk realisasinya, yaitu:
Dana Purna Bhakti sebesar Rp.25.000.000,- sekira awal April 2004;
Tunjangan Kesejahteraan sebesar Rp.2.100.000,- tiap bulan;
Tunjangan Perbaikan Penghasilan sebesar Rp.537.000,- tiap bulan;
Biaya perjalanan dinas tetap sebesar Rp. 1.000.000,- tiap bulan;
BPOP dalam bentuk penyerapan aspirasi sebesar Rp.150.000,- tiap bulan;
Asuransi Kesehatan dalam bentuk klaim asuransi sebesar Rp.632.000,-;
Bahwa sumber dana tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kab.Boyolali TA 2004;.
Bahwa Perda APBD Kab.Boyolali TA 2004 tersebut telah diperiksa oleh Gubernur dan tidak pernah ada koreksi dari Gubernur;
Bahwa saksi pernah menerima surat dari Sekretariat Dewan Nomor: 900/981/10/2005, tanggal 28 Juli 2005, perihal Tindak lanjut Hasil Pemeriksaan BPK Perwakilan IV Yogyakarta sekira bulan Oktober 2005, yang mana isinya adalah diminta mengembalikan sebagian dana yang sudah diterima yaitu:
Dana purna bhakti sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah);
Sewa rumah sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah);
Asuransi sebesar Rp.632.000,- (enam ratus tiga puluh dua ribu rupiah);
Penyerapan aspirasi sebesar Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah);
Panitia Anggaran sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu);
Tunjangan perumahan Rp.12.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah);
Bahwa atas isi surat tersebut sikap saksi adalah mengembalikan dana tersebut walaupun belum semuanya. Adapun yang sudah dikembalikan adalah:dana purna bhakti sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dan Panitia Anggaran sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu).Sedangkan yang lainnya belum mengembalikan;
Bahwa terkait APBD 2004 saksi tidak banyak mengetahui dikarenakan:
Saksi merupakan anggota DPRD non fraksi yang tidak punya hak memberikan pandangan umum dan pendapat akhir;
Saksi tidak menjadi anggota Pansus Susduk dan Panitia Rumah Tangga;
Pada saat pembahasan di tingkat Panitia Anggaran saksi sudah digantikan orang lain sesuai dengan SK DPRD Nomor 3 Tahun 2004 tertanggal 27 Januari 2004;
Bahwa tahapan pembahasan APBD tahun 2004 yaitu:
Pengajuan RAPBD Tahun 2004 tanggal 17 Januari 2004;
Rapat Fraksi untuk membuat pandangan umum (saran, pertanyaan dan masukan) kepada Bupati, Terdakwa tidak rapat karena non fraksi (tidak punya fraksi);
Paripurna penyampaian Pandangan umum Fraksi dan DPRD;
Rapat Fraksi membahas jawaban Bupati;
Rapat Komisi;
Rapat Panitia Anggaran, dst.;
Saksi hanya ikut membahas di tingkat Komisi sesuai bidang kerja komisi E yaitu Kesra (Pendidikan, Kesehatan, Agama dan Sosial);
Bahwa atas keterangan saksi,Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa dalam persidangan Penuntut Umum telah mengajukan 3 (tiga) Ahli dan telah didengar keterangannya di bawah sumpah, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut, yaitu:
SLAMET, Akt:
Bahwa Ahli adalah sebagai anggota Tim Audit dari BPKP Perwakilan Propinsi Jawa Tengah yang melakukan audit perhitungan kerugian negara atas kasus dugaan tindak pidana korupsi Pelaksanaan Anggaran DPRD dan Sekretariat DPRD Kab.Boyolali TA2004;
Bahwa metode/cara Ahli melakukan perhitungan kerugian keuangan negara adalah sebagai berikut:
Menguji kebenaran formal atas bukti pertanggungjawaban keuangan;
Melakukan penilaian atas pertanggungjawaban keuangan dengan ketentuan yang mendasari pengeluaran kas;
Menguji kesesuaian antara bukti pengeluaran dan alokasi anggaran;
Menentukan kerugian keuangan negara/daerah atas dugaan penyimpangan pelaksanaan anggaran DPRD dan Sekretariat DPRD Kab.Boyolali TA2004;
Bahwa hasil dari perhitungan kerugian keuangan negara atas pelaksanaan anggaran DPRD dan Sekretariat DPRD Kab.Boyolali TA.2004 adalah terdapat kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp.3.235.711.158,- yang terdiri dari:
Anggaran DPRD Kab.Boyolali:
Pembayaran dana purna bhakti sebesar Rp.1.125.000.000,-;
Pembayaran tunjangan kesejahteraan sebesar Rp.1.138.893.000,-;
Pembayaran tunjangan perbaikan penghasilan sebesar Rp.298.157.658,-;
Anggaran Sekretariat DPRD Kab.Boyolali:
Pembayaran biaya perjalanan dinas tetap sebesar Rp.534.000.000,-;
Pembayaran belanja penunjang operasional Pimpinan Dewan Rp.111.902.500,-;
Pemilihan program asuransi yang tidak benar dan hasil klaim asuransi tidak disetorkan ke kas daerah sebesar Rp.27.758.000,-;
Terhadap jumlah kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp.3.235.711.158,- telah ada tindak lanjut penyelesaian berupa pengembalian uang dana Purna Bhakti yang disetor ke Rekening Kas Daerah Kab.Boyolali sebesar Rp.75.000.000,- pada tanggal 2 April 2005, sehingga sisa kerugian keuangan negara/daerah sampai dengan saat perhitungan terakhir adalah sebesar Rp.3.160.711.158,-;
Bahwa pembayaran dana purna bhakti Rp.1.125.000.000,- dalam pelaksanaan anggaran DPRD dan Sekretariat DPRD Kab.Boyolali TA2004 termasuk mata anggaran yang mengakibatkan kerugian keuangan negara/daerah, karena tidak sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku karena:
Perda Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Perda Kab.Boyolali Nomor 4 Tahun 2001 tentang Kedudukan Keuangan DPRD Kab.Boyolali Pasal 19 yang menyatakan bahwa: “Jika dalam pelaksanaan Peraturan Daerah ini dikemudian hari timbul permasalahan maka penyelesaiannya diserahkan kepada Gubernur”. Berdasarkan Pasal tersebut di atas, Gubernur Propinsi Jawa Tengah telah mengirimkan Surat Nomor 750/14939/2004 tanggal 3 November 2004 kepada Bupati Boyolali perihal:Koreksi Intern Hasil Rik Bawas Prov. Jawa Tengah atas penggunaan dana APBD TA 2004 di Sekretariat DPRD Kab.Boyolali, dinyatakan bahwa dana purna bhakti yang telah dibayarkan kepada anggota DPRD Kab.Boyolali, mengakibatkan kerugian uang daerah sebesar Rp.1.125.000.000,- sehingga membawa konsekuensi untuk ditarik kembali/disetor ke Kas Daerah. Namun demikian Bupati Boyolali tidak menindaklanjuti surat tersebut, dengan demikian pengeluaran anggaran untuk pembayaran purna bhakti sebesar Rp.1.125.000.000,- tidak dapat dibenarkan;
Anggaran dan realisasi pembayaran dana Purna Bhakti tidak diatur dalam Peraturan Pemerintah sebagaimana amanat UU Nomor 22 Tahun 2003 Pasal 101 ayat (3) yang menyatakan: ”Kedudukan Protokoler dan keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota diatur dengan Peraturan Pemerintah”. Selain itu juga dana purnabakti tidak diatur dalam Surat Menteri Dalam Negeri Nomor: 161/3211/SJ tanggal 29 Desember 2003, perihal: Pedoman tentang Kedudukan Pimpinan dan Anggota DPRD. Dengan demikian, anggaran dan realisasi pembayaran dana purna bhakti sebesar Rp.1.125.000.000,- tidak dapat dibenarkan;
Bahwa pembayaran tunjangan kesejahteraan Rp.1.138.893.000,- dalam pelaksanaan Anggaran DPRD dan Sekretariat DPRD Kab.Boyolali TA 2004 termasuk mata anggaran yang mengakibatkan kerugian keuangan negara/daerah, karena menyimpang dari ketentuan perundang-undangan yang berlaku yaitu:
Tidak diatur dalam Peraturan Pemerintah sebagaimana amanat UU Nomor 22 Tahun 2003 Pasal 101 ayat (3) yang menyatakan:”Kedudukan Protokoler dan keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota diatur dengan Peraturan Pemerintah”;
Tidak sesuai dengan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor: 161/3211/SJ tanggal 29 Desember 2003, perihal: Pedoman tentang Kedudukan Pimpinan dan Anggota DPRD. Berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri tersebut, yang termasuk tunjangan kesejahteraan adalah tunjangan kesehatan dan pengobatan, rumah jabatan, dan perlengkapannya, kendaraan dinas dan pemeliharaannya, pakaian dinas, uang duka wafat dan uang duka tewas. Dengan demikian, tunjangan kesejahteraan sebesar Rp.1.138.000,- yang dibayarkan secara bulanan dengan besaran sama dengan tunjangan jabatan adalah tidak dapat dibenarkan;
Bahwa pembayaran tunjangan perbaikan penghasilan Rp.298.157.658,- dalam pelaksanaan anggaran DPRD dan Sekretariat DPRD Kab.Boyolali TA 2004 termasuk mata anggaran yang mengakibatkan kerugian keuangan negara/daerah, karena tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yaitu:
Perda Nomor 1 Tahun 2004 Pasal 8 yang menyatakan: ”Pimpinan dan Anggota DPRD diberikan tunjangan perbaikan penghasilan yang besarnya sama dengan ketentuan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil”. Ketentuan mengenai tunjangan perbaikan penghasilan bagi PNS, sudah dihentikan terhitung sejak bulan Januari 2001, dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2001 tanggal 18 Mei 2001, tentang Pemberhentian Pemberian Tunjangan Perbaikan Penghasilan bagi Pegawai Negeri, Hakim, dan Pejabat Negara. Dengan demikian, sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2004 Pasal 8 dan PP Nomor 37 Tahun 2001, maka pembayaran tunjangan perbaikan penghasilan sebesar Rp.298.157.658,- tidak dapat dibenarkan;
Anggaran dan pembayaran tunjangan perbaikan penghasilan tidak diatur dalam Peraturan Pemerintah sebagaimana amanat UU Nomor 22 Tahun 2003 Pasal 101 ayat (3) yang menyatakan:”Kedudukan Protokoler dan keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota diatur dengan Peraturan Pemerintah”, demikian juga tidak diatur dalam Surat Menteri Dalam Negeri Nomor: 161/3211/SJ tanggal 29 Desember 2003. Dengan demikian, pembayaran tunjangan perbaikan penghasilan sebesar Rp.298.157.658,- tidak dapat dibenarkan;
Bahwa pembayaran biaya perjalanan dinas tetap Rp.534.000.000,- dalam Pelaksanaan Anggaran DPRD dan Sekretariat DPRD Kab.Boyolali TA 2004 termasuk mata anggaran yang mengakibatkan kerugian keuangan negara/daerah, karena tidak sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yaitu:
Perda Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Perda Kab.Boyolali Nomor 4 Tahun 2001 Tentang Kedudukan Keuangan DPRD Kab.Boyolali:
Pasal 16:“Anggaran Belanja DPRD dan Sekretariat DPRD merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari APBD”;
Pasal 17:“Pengelolaan keuangan DPRD dilaksanakan oleh sekretaris DPRD dan pertanggungjawaban keuangannya berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”;
Maksud Perda No. 1 Tahun 2004 tersebut adalah karena anggaran DPRD merupakan bagian APBD, maka penyusunan anggaran harus mematuhi ketentuan yang berlaku dalam penyusunan APBD. Ketentuan dalam penyusunan APBD antara lain diatur dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 29 Tahun 2002 tentang Pedoman Pengurusan, Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah serta Tata Cara Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah dan Penyusunan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, pada lampiran VIII mengenai Penyusunan Rancangan Anggaran Unit Kerja, dinyatakan bahwa Belanja Langsung yaitu Belanja yang dipengaruhi secara langsung oleh adanya program atau kegiatan yang direncanakan. Biaya Perjalanan Dinas Tetap dalam DASK termasuk “Biaya Langsung”, namun realisasi pengeluaran dan pertanggungjawabannya dibayarkan bulanan secara tunai sebesar Rp.1.000.000,- untuk setiap anggota DPRD tanpa diikuti dengan kegiatan atau program yang telah dilaksanakan. Dengan demikian, sesuai Perda No. 1 Tahun 2004 Pasal 16 dan 17 serta Kepmendagri No. 29 Tahun 2002, maka pengeluaran anggaran untuk biaya Perjalanan Dinas Tetap sebesar Rp. 534.000.000,- tidak dapat dibenarkan atau merupakan pengeluaran fiktif karena tidak ada program atau kegiatan yang telah dilaksanakan sebagai dasar pembiayaannya;
Untuk melaksanakan kegiatan di luar daerah, Pimpinan dan Anggota DPRD Kab.Boyolali telah dibayarkan dari anggaran ”Biaya Perjalanan Dinas Luar Daerah”. Sedangkan untuk melaksanakan kegiatan perjalanan dalam wilayah Kab.Boyolali telah diberikan uang transport lokal dan uang makan dalam bentuk “uang paket” secara bulanan. Dengan demikian, anggaran/realisasi pembayaran “Biaya Perjalanan Dinas Tetap” yang dimaksudkan untuk membiayai kegiatan perjalanan dinas dalam wilayah Kab.Boyolali merupakan rangkap/dobel anggaran dengan “uang paket”;
Anggaran dan realisasi “Biaya Perjalanan Dinas Tetap” sebesar Rp.1.000.000,- / tiap anggota secara bulanan tidak ada program kegiatan yang dilaksanakan serta hasil/output-nya tidak jelas. Hal ini menyimpang dari prinsip anggaran kinerja sesuai ketentuan Kepmendagri No. 29 Tahun 2002;
Biaya Perjalanan Dinas Tetap sebesar Rp.1.000.000,- tiap anggota DPRD secara bulanan tidak diatur dalam Keputusan Bupati No. 474 Tahun 2003 tentang Standardisasi Indeks Biaya Kegiatan, Pemeliharaan, Pengadaan dan Honorarium TA 2004;
Adanya Anggaran dan Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas Tetap, tidak ada ketentuan Peraturan Pemerintah sebagaimana amanat UU No. 22 Tahun 2003 Pasal 101 ayat (3) yang menyatakan: “Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan anggota DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota diatur dengan Peraturan Pemerintah”, maupun dalam Surat Menteri Dalam Negeri No. 161/3211/SJ tanggal 29 Desember 2003. Dengan demikian, pengeluaran anggaran untuk Biaya Perjalanan Dinas Tetap sebesar Rp.534.000.000,- tidak dapat dibenarkan;
Bahwa pembayaran Belanja Penunjang Operasional Pimpinan Dewan Rp.111.902.500,- dalam pelaksanaan anggaran DPRD dan Sekretariat DPRD Kab.Boyolali TA. 2004 termasuk mata anggaran yang mengakibatkan kerugian keuangan negara/daerah. Pembayaran Belanja Penunjang Operasional Pimpinan Dewan sebesar Rp.111.902.500,- terdiri dari:
Komisi : Rp. 8.500.000,-
Pimpinan : Rp. 54.400.000,-
Penyerapan aspirasi : Rp. 49.002.500,-
Pembayaran tersebut dibayarkan secara tunai kepada Pimpinan dan Anggota DPRD sebagai tambahan penghasilan bulanan. Pembayaran belanja tersebut menyimpang dari ketentuan yang berlaku, yaitu Perda No. 1 Tahun 2004 Pasal 14 ayat (4) yang menyatakan: “Untuk mendukung tugas Pimpinan DPRD atau membiayai kegiatan lainnya disediakan Belanja Penunjang Opersional Pimpinan DPRD”. Karena dimaksudkan untuk membiayai kegiatan, maka setiap pengeluaran dan pertanggungjawabannya harus disertai bukti adanya kegiatan yang dilakukan. Demikian juga sejalan dengan Surat Mendagri Nomor 161/3211/SJ tanggal 29 Desember 2003. Dengan demikian, pembayaran Belanja Penunjang Operasional Pimpinan Dewan sebesar Rp.111.902.500,- tidak dapat dibenarkan;
Bahwa pemilihan program asuransi yang tidak benar dan hasil klaim asuransi tidak disetorkan ke Kas Daerah Rp.27.758.000,- dalam Pelaksanaan Anggaran DPRD dan Sekretariat DPRD Kab.Boyolali TA 2004 termasuk mata anggaran yang mengakibatkan kerugian keuangan negara/daerah, karena pemilihan program asuransi bagi 45 anggota DPRD dan pembayaran preminya dalam bentuk asuransi jiwa dan asuransi kecelakaan diri, menyimpang dari ketentuan yang berlaku, yaitu:
Perda Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Perda Kab.Boyolali No. 4 Tahun 2001 tentang Kedudukan Keuangan DPRD Kab.Boyolali Pasal 10 menyatakan:
Ayat (1):“Untuk meningkatkan kesejahteraan dan menjamin kesehatan Pimpinan dan Anggota DPRD,kepadanya diberikan Tunjangan Kesejahteraan dan Tunjangan Kesehatan”;
Ayat (3):“Tunjangan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diberikan dalam bentuk jaminan asuransi”;
Jadi semestinya program asuransi yang dipilih adalah asuransi kesehatan.Pengertian “Jaminan Asuransi” dalam Penjelasan Perda No. 1 Tahun 2004 dinyatakan “Cukup jelas”.Bunyi ketentuan “Jaminan Asuransi” dalam Penjelasan Perda No. 1 Tahun 2004 tidak mengalami perubahan dari Perda No.4 Tahun 2001. Dalam Penjelasan Perda No. 4 Tahun 2001, dinyatakan “Jaminan Asuransi yang diberikan setara dengan ketentuan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil Golongan IV”. Ketentuan mengenai pemeliharaan kesehatan dan jaminan asuransi bagi PNS, antara lain diatur dalam PP No. 69 Tahun 1991 tentang Pemeliharaan Kesehatan PNS, Penerima Pensiun, Veteran, Perintis Kemerdekaan beserta keluarganya dan PP No. 28 Tahun 2003 tentang Subsidi dan Iuran Pemerintah dalam Penyelenggaraan Asuransi Kesehatan bagi PNS dan penerima pensiun, yang menyatakan bahwa untuk pemeliharaan kesehatan PNS, maka program asuransinya dalam bentuk Asuransi Kesehatan melalui PT.ASKES. Dengan demikian, sesuai Perda No.1 Tahun 2004 serta ketentuan PP No.69 Tahun 1991 dan No. 28 Tahun 2003, maka pemilihan program asuransi bagi pimpinan dan anggota DPRD dalam bentuk Asuransi Jiwa dan Kecelakaan Diri tidak dapat dibenarkan;
Bahwa pemilihan program asuransi bagi pimpinan dan anggota DPRD dalam bentuk Asuransi Jiwa dan Kecelakaan Diri, tidak ada aturan yang mendukung dalam bentuk Peraturan Pemerintah sebagaimana amanat UU No.22 Tahun 2003 Pasal 101 ayat (3) “Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan anggota DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota diatur dengan Peraturan Pemerintah”. Selain itu tidak sesuai dengan Surat Mendagri No. 161/3211/SJ yang menyatakan bahwa Tunjangan Kesehatan berupa premi asuransi kesehatan kepada lembaga asuransi yang ditetapkan oleh Kepala Daerah. Pemberian uang hasil klaim nilai tunai asuransi sebesar Rp.27.758.000,- kepada anggota DPRD sebagai pesangon tidak dibenarkan karena uang tersebut bukan hak para anggota DPRD. Hak para anggota DPRD adalah pemberian jaminan kesehatan selama masa bhaktinya. Seharusnya hasil klaim asuransi sebesar Rp.27.758.000,- menjadi hak Negara/daerah dan harus disetorkan ke Kas Negara/Daerah;
Bahwa kerugian keuangan negara/daerah terjadi saat dibayarkannya dana Purna Bhakti, Tunjangan Kesejahteraan, Tunjangan Perbaikan Penghasilan, Biaya Perjalanan Dinas Tetap dan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan Dewan yang dilakukan sepanjang tahun 2004. Sedangkan untuk pemilihan program asuransi yang tidak benar dan hasil klaim asuransi tidak disetorkan ke Kas Daerah terjadi pada tanggal 28 September 2004 yaitu pada saat hasil klaim asuransi dari PT.AJB Bumiputera dibagikan kepada anggota DPRD Kab.Boyolali;
DR. ISHARYANTO, SH, M.Hum:
BahwaAhli adalah Dosen Fakultas Hukum UNS Surakarta;
Bahwa Ahli adalah sebagai ahli Hukum Tata Negara;
Bahwa dalam pembentukan suatu peraturan perundang-undangan secara akademik harus memenuhi syarat materiil maupun formil, yaitu Persyaratan Hukum Materiil adalah berupa ketentuan tentang masalah atau persoalan yang harus diatur, sedangkan syarat formil adalah ketentuan yang memberikan wewenang (bevoegdheid) kepada suatu lembaga untuk membentuknya, disamping itu bahwa pembentukan peraturan perundang-undangan harus juga memperhatikan landasan tehnik rancangan, yang antara lain meliputi ketentuan tentang tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan;
Bahwa dalam Hukum Tata Negara suatu peraturan perundang-undangan harus memenuhi syarat azas tingkatan hirarki. Azas tingkatan hirarki adalah peraturan perundang-undangan yang tingkatan hirarkinya lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi (lex superior derogat legi inferiori), maka tata urut peraturan perundang-undangan diatur dalam ketetapan MPR No.III/MPR/2000, tentang tata susunan sebagai berikut:
UUD 1945;
Ketetapan MPR;
Undang-Undang;
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
Keputusan Presiden; dan
Peraturan Daerah;
Jika terjadi penyimpangan azas ini, maka peraturan perundang-undangan yang bersangkutan batal demi hukum;
Bahwa fungsi hukum dalam hukum tata negara sebagai salah satu instrumen untuk penyelenggaraan pemerintah dalam bentuk kebijakan publik, maka tata cara pembentukan dan materi muatannya harus merujuk pada azas-azas penyelenggaraan pemerintah negara yang baik, sebagaimana diatur di dalam UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
Bahwa terhadap pembentukan Perda No.1 Tahun 2004 tentang Susunan Kedudukan Keuangan DPRD Kab.Boyolali adalah sebagai berikut:
Dari segi lembaga yang berwenang, maka DPRD bukan merupakan lembaga yang berwenang, karena sesuai dengan ketentuan Pasal 101 UU No. 22 tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPRD dan DPD, kedudukan keuangan DPRD merupakan kewenangan Pemerintah Pusat, yang dituangkan dalam bertuk Peraturan Pemerintah (PP) yang mana sesuai ketentuan Pasal 5 (2) UUD 1945, pembentukan PP merupakan kewenangan eksklusif pemerintah;
Dari segi materi yang diatur, sebagaimana ditentukan dalam UU No.22 Tahun 1999 Jo Pasal 16 Keputusan DPRD Boyolali No.1 Tahun 2000, kedudukan keuangan diatur sebagaimana APBD, sehingga pembentukannya harus tunduk kepada tata cara pembentukan APBD sebagaimana diatur di dalam UU No.22 Tahun 1999, UU No.25 Tahun 1999, UU No.28 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003 dan UU No.22 Tahun 2003, PP No.105 Tahun 2000 dan Kepmendagri No.29 Tahun 2002, sehingga dikarenakan Perda No.1 Tahun 2004 tidak sepenuhnya mengadopsi mekanisme sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang bersangkutan, meskipun dicantumkan di dalam konsideran, maka hal tersebut adalah tidak sah dan batal demi hukum;
Dari segi sifat materi yang diatur, maka adanya berbagai pos yang antara lain memuat dana purnabakti dan perjalanan dinas tetap, yang tidak diatur secara formal dalam peraturan perundang-undangan sebagaimana disebutkan diatas, maka menjadi tidak sah dan batal demi hukum;
Bahwa menurut sistem UU No.22 Tahun 1999, tidak mengenal pengawasan preventif sehingga setiap Perda (sebagai salah satu peraturan perundang-undangan untuk menampung kondisi khusus di daerah ex. Ketetapan MPR No. III/MPR/2000) langsung berlaku setelah disetujui DPRD dan diundangkan dalam Lembaran Daerah tanpa perlu pengesahan pejabat pusat. Namun, sesuai dengan makna otonomi daerah dalam konteks negara kesatuan dan atas kuasa peraturan perundang-undangan, maka pemerintah memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan, sebagaimana tercermin dalam PP No.39 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Dekonsentrasi, maka Gubernur selaku wakil pemerintah mempunyai kewenangan untuk melakukan fungsi pengawasan termasuk terhadap Perda APBD, meskipun tidak diatur dalam UU No.22 Tahun 1999, maka hal itu sebagai pouvoir diskretionaire, yaitu kekuasaan administrasi negara untuk mengatur dasar-dasar dan cara tempuh (aturan main) yang dipandang paling efektif untuk mencapai tujuan dimaksud dan tujuan-tujuan ketentuan Undang-Undang (Prajudi Atmosudirjo. 1986, Hukum Administrasi Negara, Jakarta: Ghalia Indonesia, halaman 25). Adapun Undang-Undang yang dimaksud meliputi Undang-Undang yang berkaitan dengan penyelenggaraan Negara dan APBD;
Bahwa tindakan pembentukan APBD dengan tujuan atau sikap batin yang ternyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang terkait, menunjukan adanya perbuatan melawan hukum dalam pengertian sempit (formil)dan adanya perbuatan penyalahgunaan kekuasaan (determeneunt de pouvoir)yang mana merupakan salah satu unsur objektif dan subjektif tindak pidana korupsi ex. Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 Jo UU No.20 Tahun 2001, sebagai tindak korupsi yang dibentuk untuk melindungi kepentingan hukum mengenai terselenggaranya tugas-tugas publik yang bersifat sebagai kejahatan jabatan (Adami Chazawi,2005,Hukum Pidana Materiil dan Formil Korupsi di Indonesia, Malang: Bayumedia Publishing, halaman 21-22). Pembuktian dari segi administrasi negara adanya penyalahgunaan kekuasaan tersebut harus dikuatkan dengan audit investigative;
Bahwa dasar legitimasi Menteri mengeluarkan regulasi yang mengikat umum dan bersifat sebagai peraturan perundang-undangan adalah wilayah kebijakan karena kedudukan Menteri adalah pembantu Presiden, ex. Pasal 17 Undang-Undang Dasar 1945;
Bahwa kedudukan regulasi yang dikeluarkan menteri adalah menurut TAP MPR Nomor III/MPR/2000 berada di bawah Keppres dan diatas Perda sehingga tetap menjadi acuan dalam pembentukan produk hukum yang hirarkinya lebih rendah;
REHNALEMKEN GINTING, SH, MH:
Bahwa Ahli adalah Dosen Fakultas Hukum UNS Surakarta;
Bahwa Ahli adalah sebagai ahli Hukum Pidana;
Bahwa kasus korupsi di Indonesia sudah meluas dalam masyarakat dan tidak dapat lagi digolongkan sebagai kejahatan biasa. Oleh karena itu, penanganannya harus secara komprehensif dan holistik, yang ada gilirannya berfokus pada penyelesaian secara hokum;
Bahwa ciri-ciri praktek korupsi menurut Syed Hussein Alatas dalam bukunya berjudul “The Socilogy of Corruption” adalah sebagai berikut:
Selalu melibatkan lebih dari satu orang;
Pada umumnyadilakukan dengan penuh kerahasiaan;
Melibatkan elemen kewajiban dan keuntungan timbal balik;
Dengan berbagai macam aksi berlindung di balik pembenaran hukum;
Mereka yang terlibat menginginkan keputusan yang tegas dan mampu mempengaruhi keputusan;
Mengandung penipuan baik pada badan hukum publik ataupun masyarakat umum;
Setiap bentuk korupsi adalah adalah suatu pengkhianatan kepercayaan;
Setiap bentuk korupsi melibatkan fungsi ganda yang kontra produktif dari mereka yang melakukannya;
Suatu perbuatan korupsi melanggar norma-norma tugas dan pertanggungjawaban dalam tatanan masyarakat;
Bahwa pendapat hukum dari ahli Hukum Tata Negara menunjukkan telah terjadi penyalahgunaan atau penyimpangan dalam penyusunan Ranperda dan fungsi pengawasan yang dilakukan Gubernur sebagai wakil pemerintah haruslah diindahkan, sehinggga hal-hal ini menjadi faktor kriminogen untuk terjadinya kejahatan. Kejahatan disini disebut Crime by Job (kejahatan yang dapat terjadi karena jabatan atau pekerjaan), dalam istilah kriminologinya disebut White Collar Crime, sedangkan dalam Hukum Administrasi Negara disebut penyalah-gunaan Hak (abuse of power), yang apabila sampai merugikan keuangan negara, maka termasuk Tindak Pidana Korupsi;
Bahwa dalam proses perencanaan, permusyawaratan, penetapan dan pelaksanaan dari Perda No.1 Tahun 2004 sehingga merugikan keuangan Negara/Daerah merupakan perbuatan pidana dan memenuhi unsur Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksudkan dalam UU No.31 Tahun 1999 Jo UU No.20 Tahun 2000. Hal tersebut dinyatakan demikian karena adanya unsur melawan hukum yang mana didasarkan pada dua sudut pandang (sesuai dengan doktrin ilmu hukum pidana, dimana berdasarkan pendapat Prof. Moeljatno, SH dalam diktat mata kuliah Hukum Pidana Fak. Hukum UGM, terbitan 1977, hal. 180 sampai 188);
Bahwa letak melawan hukum dalam kasus tersebut adalah bahwa perbuatan melawan hukum telah mencocoki larangan Undang-Undang, maka disitu ada kekeliruan. Letak melawan hukum sudah ternyata dari sifat melanggarnya ketentuan Undang-Undang, kecuali jika termasuk pengecualian yang telah ditentukan oleh Undang-Undang pula, yang mana hal demikian merupakan sifat melanggar hukum, karena hukum sama dengan Undang-Undang, hal ini merupakan sifat melawan hukum yang formil;
Bahwa sebaliknya ada yang berpendapat bahwa belum tentu dalam semua perbuatan yang mencocoki larangan undang-undang bersifat melawan hukum. Bagi mereka ini yang dinamakan hukum bukanlah undang-undang saja tetapi juga hukum yang tidak tertulis, yaitu norma-norma atau kenyataan-kenyataan yang berlaku dalam masyarakat, yang mana pendirian ini merupakan perbuatan melawan hukum yang materiil.
Bahwa melawan hukum formil terbukti dalam proses perencanaan, permusyawaratan, penetapan dan pelaksanaan Perda No.1 Tahun 2004, serta nampak pula terhadap adanya pelanggaran berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bahwa melawan hukum materiil, dapat dicarikan indikasinya dari proses penyusunan Ranperda apakah sesuai dengan asas kepatutan dan keadilan dalam masyarakat;
Bahwa setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi mencabut penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No.31 tahun 1999 dan menyatakan tidak mempunyai kekuatan mengikat, akan tetapi sifat melawan hukum masih tetap seperti yang saksi nyatakan, hanya saja sifat melawan hukum kasus dikaji lebih dalam agar putusan MK tidak mengaburkan penanganan kasus korupsi;
Bahwa dalam Hukum Pidana, sifat melawan hukum menurut Eddy O.S. Hiariej dalam tulisannya yang berjudul memahami sifat melawan hukum pada Harian Kompas, 3 Agustus 2006 menyatakan:
Syarat umum sifat dipidananya suatu perbuatan.
Dicantumkan dalam rumusan delik.
Formil mengandung arti semua unsur dari rumusan delik telah dipenuhi.
Materiil mengandung pengertian melanggar atau mebahayakan kepentingan hukum yang kendali dilindungi Undang-Undang dalam rumusan delik dan mengandung pertentangan dengan asas kepatutan, keadilan dan hukum yang hidup di masyarakat;
Bahwa sebagaimana pemahaman penyusunan Ranperda merupakan salah satu bentuk pelaksanaan hak keuangan DPRD secara kelembagaan, maka keputusannya bersifat kolektif, sehingga setiap anggota yang terlibat dalam keputusan itu dapat dikategorikan sebagai “turut serta/membantu” yang merupakan perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, meskipun tidak turut serta menikmati hasil perbuatan pidana;
Menimbang, bahwa dalam persidangan Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan2 (dua) saksi yang menguntungkan Terdakwa (ade charge) dan telah didengar keterangannya di bawah sumpah, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut, yaitu:
AHMAD NASRULLAH:
Bahwa saksi adalah anggota DPRD Kab.Boyolali periode tahun1999-2004;
Bahwa saksi anggota DPRD saja tidak menjadi Panitia apapun;
Bahwa Terdakwa adalah sebagai Panitia Anggaran DPRD Kab.Boyolali periode 1999-2004;
Bahwa pembahasan Perda Susunan Kedudukan Keuangan pada tahun 2003 yang melaksanakan pimpinan dewan;
Bahwa sebelum perubahan susduk sudah dilakukan public hearing dan studi banding untuk melihat daerah lain yang menganggarkan purna bhakti;
Bahwa masalah purna bhakti diambil alih pimpinan dewan untuk dibicarakan dengan eksekutif berdasarkan putusan rapat gabungan komisi;
Bahwa APBD setelah disahkan diserahkan ke gubernur untuk dikoreksi dan tidak ada koreksi dari gubernur;
Bahwa pada tahun 2005 ada temuan dari BPK bahwa ada kesalahan dalam pelaksanaan APBD salah satunya yaitu dana purna bhakti;
Bahwa atas keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
TANTOWI JAUHARI:
Bahwa pada tahun 1999 - 2004 ada kebebasan berdemokrasi;
Bahwa pada saat itu terjadi peningkatan kesejahteraan masyarakat;
Bahwa pada saat itu juga terjadi peningkatan pelayanan publik;
Bahwa tidak benar apabila saat itu APBD terganggu karena adanya dana purna bhakti;
Bahwa atas keterangan saksi,Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa dalam persidangan Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan2 (dua) Ahli yang menguntungkan Terdakwa (ade charge), dan telah didengar keterangannya di bawah sumpah, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut, yaitu:
Prof. DR. MUCHSAN, SH:
Bahwa Ahli sebagai ahli Hukum Administrasi Negara;
Bahwa proses pembentukan Perda atau legal drafting harus berdasarkan UU No. 10 Tahun 2004;
Bahwa Perda yang baik harus memenuhi unsur yuridis, sosiologis dan politis;
Bahwa Perda harus memenuhi syarat formil yaitu pembentukannya harus memenuhi prosedur pembentukan Perda dan syarat materiil yaitu muatan atau isi Perda harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Bahwa Perda harus mempedomani azas-azas pembentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan azas-azas muatan materi Perda dalam hal ini diantaranya yang diatur dalam UU No. 10 Tahun 2004;
Bahwa Perda dinyatakan sah dan berlaku sejak disahkan dalam Rapat Paripurna;
Bahwa dalam proses pembuatan Perda jika terjadi kesalahan atau pertentangan akibat hukumnya adalah dengan melakukan revisi atau pembatalan;
Bahwa dalam Hukum Tata Negara atau Hukum Administrasi Negara berlaku azas “persumtio causa” Perda harus dianggap sepanjang belum ada pembatalan atau revisi;
Bahwa mekanisme revisi Perda dapat dilakukan dengan cara: eksekutif review, yudikatif review/uji materiil, atau legislatif review;
Bahwa terhadap Perda yang tidak salah tetapi berakibat merugikan keuangan negara akibat hukumnya adalah tindakan revisi, perbaikan atau pembatalan;
Bahwa terhadap Perda yang sah tetapi berakibat merugikan keuangan negara sanksinya adalah pengembalian kerugian keuangan negara;
Bahwa dalam Surat Edaran Jaksa Agung Nomor: SE-046/JA/Fd.1/2008, dinyatakan bahwa: kebijakan politik kolektif tidak dapat diuji melalui yudikatif,jika terjadi penyimpangan keuangn negara dilakukan tuntutan ganti rugi, dan pihak yang mendapat keuntungan harus mengembalikan;
Bahwa berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung tahun 2004 bahwa Perda tidak dapat dibawa ke ranah pidana;
Bahwa ada sinkronisasi antara Surat Edaran Jaksa Agung dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung;
Bahwa dasar dan mekanisme pengembalian kerugian keuangan negara adalah:Undang-Undang tentang Perbendaharaan Negara,Undang-Undang tentang Badan Pemeriksa Keuangan, danPP Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pertanggungjawaban Keuangan Negara;
Bahwa Pimpinan lembaga terkait melakukan tuntutan ganti kerugian;
Bahwa untuk melakukan tuntutan ganti kerugian harus membuat Perda tentang pengembalian kerugian keuangan negara atau tuntutan ganti kerugian terlebih dahulu;
Bahwa lembaga yang berwenang melakukan audit kerugian keuangan negara berdasarkan Pasal 23 E ayat 1 dan 2 UUD 1945, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah satu-satunya lembaga yang berwenang melakukan audit kerugian keuangan negara;
Bahwa apabila ada perbedaan hasil perhitungan antara BPK dan BPKP maka yang digunakan adalah yang hasil yang ada saat ini;
Bahwa Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sifatnya adalah perbantuan;
Bahwa yang dimaksud kewenangan adalah kekuasan untuk menjalankan suatu kewenangan adalah berdasarkan atau bersumber atas hukum;
Bahwa parameter penyalahgunaan wewenang adalah dapat dilihat dari:apakah ada penyimpangan terhadap norma-norma kepemerintahan, atau ada atau tidaknya peraturan yang disimpangi;
Bahwa apabila tidak ada perbaikan Perda dianggap benar,
Bahwa sebagai Panggarkalau memberikan saran Perda muatan materinya harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
Bahwa apabila tidak memberi saran selama masih dalam proses legal drafting ranahnya masih dalam lingkup Hukum Tata Negara, sehingga tidak patut dikatakan perbuatan pidana;
Bahwa bagian tata tertib DPRD yang tidak dipenuhi merupakan kesalahan administrasi;
Bahwa sepanjang telah memenuhi prosedur maka sudah benar;
Bahwa kewenangan atribusi mengatur, mengelola tata keuangan daerah ada pada Kepala Daerah;
Bahwa hak imunitas hukum anggota DPRD berlaku sepanjang untuk melindungi tugas-tugas kedewanan yaitu pengawasan, budgeter, dan legislasi;
Bahwa setiap tindakan hukum pejabat publik harus berdasar atas hukum;
Bahwa penafsiran terhadap UU No. 25 Tahun 1999, memberikan kewenangan untuk mengatur sendiri, mengelola, menggunakan dan mempertanggungjawabkan keuangan Pemerintah Daerah;
Bahwa masalah teknis administrasi harus dipertanggungjawabkan administrasinya. Jika tidak bisa mempertanggungjawabkan administrasinya dapat masuk dalam ranah pidana;
Bahwa dalam hukum administrasi negara terdapat kaidah hukum “setiap tindakan pejabat publik harus punya dasar hukum”. Kaidah tersebut dapat berlaku dengan syarat berlangsung dalam kondisi yang benar/normal;
Bahwa secara formal ranah administrasi dapat menjadi ranah pidana jika sejak awal ada niat menyimpangi peraturan perundang-undangan;
Bahwa kalau terjadi kasus: apakah ada niat kalau ada maka ranahnya pidana, atau keteledoran administrasi, kalau ini yang terjadi maka ranahnya administrasi;
Bahwa pendapat ini konstruksinya keilmuan masing-masing, ahli tetap konsisten dengan pendapat ahli sepanjang dalam koridor legal drafting maka ranahnya adminitrasi;
DR. MUH. HARIYANTO, SH, MH:
Bahwa Ahli sebagai ahli Hukum Pidana;
Bahwa kapan seorang melakukan tindak pidana, ada 2 (dua) teori yaitu: teori monistis dan dualistis;
Bahwa menurut teori monistis, orang melakukan tindak pidana apabila memenuhi unsur subjektif dan objektif. Unsur subjektif yaitu si pelaku menyadari dan mempunyai kemampuan bertanggungjawab. Sedangkan unsur objektif yaitu harus ada perbuatan manusia berbuat atau tidak berbuat yang memenuhi rumusan Undang-Undang.Melawan hukum dalam arti tidak hanya melanggar Undang-Undang tapi juga kepatutan masyarakat;
Bahwa dalam tindak pidana korupsi harus memenuhi unsur objektif;
Bahwa sifat hukum dalam tindak pidana korupsi cenderung sifat melawan hukum formil;
Bahwa Putusan MK yang dihapuskan sebenarnya penjelasan adanya sifat melawan hukum;
Bahwa orang yang menerima hak berdasarkan hukum positif maka dianggap tidak melawan hukum;
Bahwa pengertian asas legalitas ada dua, dalam arti sempit yaitu Undang- Undang dan dalam arti luas yaitu semua peraturan perundang-undangan;
Bahwa dalam arti sempit asas legalitas dimaknai sesuai KUHP, namun dalam bernegara dimaknai dalam arti luas;
Bahwa Pasal 2 dan 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, penyalahgunaan wewenang beda tipis secara administratif dan pidana;
Bahwa apabila dalam LHP Kejaksaan tidak meminta secara khusus siapa yang bertanggungjawab maka Penuntut Umum dapat mengembangkan;
Bahwa berdasarkan Surat Edaran (SE) Jaksa Agung,apabila terjadi pelanggaran Perda maka harus dijudicial review dan apabila setelah dilakukan penagihan bagi yang tidak mengembalikan kerugian Negara maka harus dituntut Pasal 8 UU Pemberantasan Tindak PidanaKorupsi;
Bahwa SE Jaksa Agung mengikat bagi internal institusi Kejaksaan;
Bahwa Hakim sejauh mungkin tidak menyimpangi yurisprudensi sebagaimana adagium perbuatan yang sama harus dituntut sama agar tidak terjadi disparitas;
Menimbang, bahwa selanjutnya dalam persidangan telah pula didengar keterangan Terdakwa,yang pada pokoknya menerangkansebagai berikut:
Bahwa Terdakwaadalahanggota DPRD Kab.Boyolali periode 1999-2004 berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 171/121/1999 tanggal 14 Agustus 1999. Jabatan saksi adalah sebagai anggota Panitia Anggaran, Sekretaris FraksiPAN dan Sekretaris Komisi C;
Bahwa tugas Panitia Anggaran adalah:
Memberi saran dan pendapat kepada Bupati dalam mempersiapkan Rancangan Nota Keuangan tentang Ranperda dan perubahannya;
Memberi saran dan pendapat kepada DPRD mengenai Nota Keuangan dan Ranperda, perubahan APBD serta perhitungan APBD yang telahdisampaikan oleh Bupati;
Bahwa Terdakwa mengetahui adanya Rakorpim untuk membahas mengenai pembentukan Pansus pembahasan Ranperda Susduk Keuangan DPRD, yaitu pada tanggal 28 Agustus 2003, dan Terdakwa hadir dalam rapat tersebut, dimana dalam rapat tersebut menghasilkan kesimpulandibentuk Pansus untuk menyusun draft perubahan Perda No. 4 Tahun 2001 tentang Susduk Keuangan DPRD Kab.Boyolali dan tanggal 1 September 2003 nama-nama calon anggota Pansus dan masing-masing fraksi harus sudah diserahkan ke Bagian Persidangan;
Bahwa Ranperda Susduk Keuangan DPRD adalah atas inisiatif dewan;
Bahwa penghasilan tetap yang diterima Pimpinan dan anggota DPRD berdasarkanPasal 2 Perda Nomor 1 tahun 2004 yaitu:uang representasi, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan Komisi, tunjangan Panitia, tunjangan khusus dan tunjangan perbaikan penghasilan;
Bahwa ke-enam mata anggaran tersebut tercantum dalam Perda No. 1 Tahun 2004 yang kemudian dimasukkan dalam APBD Kab.Boyolali TA 2004 dan Terdakwa sebagai anggota DPRD pernah menerima realisasi dana-dana tersebut. Bentuk realisasinya yaitu:
Dana Purna Bhakti sebesar Rp.25.000.000,- sekira bulan Maret 2004;
Tunjangan Kesejahteraan sebesar Rp.2.100.000,- tiap bulan;
Tunjangan Perbaikan Penghasilan sebesar Rp.572.280,- tiap bulan;
Biaya Perjalanan Dinas Tetap sebesar Rp.1.000.000,- tiap bulan;
Belanja Penunjang Operasional Pimpinan Dewan dalam bentuk penyerapan aspirasi sebesar Rp.150.000,- tiap bulan;
Asuransi Kesehatan dalam bentuk klaim asuransi sebesar Rp.632.000,-;
Bahwa sumber dana tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kab.Boyolali TA 2004;
Bahwa Terdakwa menerima dana tersebut adalah berdasarkan Perda No. 1 Tahun 2004 dan telah dimasukkan ke dalam APBD Kab.Boyolali Tahun 2004, dan dana tersebut adalah sebagai penghargaan terhadap Terdakwa sebagai anggota DPRD yang telah menyelesaikan masa tugas. Penggunaan dana tersebut Terdakwa pakai untuk kegiatan partai dan melayani permintaan bantuan-bantuan yang diajukan masyarakat kepada Terdakwa seperti permintaan bantuan masjid dan kegiatan kemasyarakatan;
Bahwa Terdakwa mengetahui surat Gubernur mengenai pengembalian dana purna bakti yaitu tertanggal bulan November 2004, akan tetapi Terdakwa baru mengetahui surat tersebut sekira pada bulan Maret 2005 setelah mendapat fotocopynya.Secara resmi DPRD belum pernah menerima surat tersebut.Terdakwa pernah menerima surat tersebut sekira bulan Agustus 2005, atas isi surat tersebut Terdakwa diwajibkan untuk mengembalikan sebesar Rp.33.432.000,- dengan rincian:
Dana Purna Bhakti sebesarRp.25.000.000,-;
BPOP sebesar 12 x Rp. 150.000,- = Rp.1.800.000,-;
Tunjangan perumahan 12 x Rp. 500.000,- = Rp.6.000.000,-;
Asuransi kesehatanRp.632.000,-;
Bahwa atas tanggung jawab yang harus Terdakwa kembalikan tersebut, telah Terdakwakembalikan sebesar Rp.25.000.000,- untuk dana purna bakti, dan sebesar Rp.2.000.000,- untuk tunjangan perumahan yang dipotongkan dan tunjangan perumahan untuk periode 2004-2009, kemudian pada tahun 2014 Terdakwa sudah menyicil lagi sekitar Rp.15 juta melalui Sekertariat Dewan DPRD;
Bahwadasar pembentukan Panitia Anggaran adalah Keputusan DPRD Kab.Boyolali Nomor 8 Tahun 2003 tanggal 8 Juli 2003 yang ditandatangani oleh Ketua DPRD Kab.Boyolali dengan susunan keanggotaan sebagai berikut: Ketua: Miyono, Wakil Ketua: H.Subakir, Sutopo, B.Sc dan Letkol Czi Heru Sriyatno, Sekretaris: Sururi, dan Anggota:Sumarsono Hadi,Tjipto Haryono,Ir. Y. Sriyadi, Saifudin Aziz, Drs. Suwardi,Letkol Laut Yose Rianto, SM Ph,Isa Anshori, SH,Adha Nur Mujtahid, SE,Anshor Budiono, S.Ag danMuh. Amin Wahyudi;
Menimbang, bahwa selain itu oleh Penuntut Umum di persidangan telah diajukan barang buktiberupa:
Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 171/121/99 tanggal 14 Agustus 1999 tentang Peresmian Pengangkatan dan Peresmian Pemberhentian Keanggotaan DPRD Kabupaten Tingkat II Boyolali;
Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 171/113/2002 tanggal 7 Agustus 2002 tentang Peresmian Pengangkatan dan Peresmian Pemberhentian Keanggotaan DPRD Antar Waktu Kabupaten Tingkat II Boyolali;
Keputusan Pimpinan DPRD Kab.Boyolali Nomor 018 Tahun 2002 tanggal 31 Desember 2002 tentang Penetapan Program Kegiatan DPRD Kab.Boyolali Tahun 2003;
Keputusan Pimpinan DPRD Kab.Boyolali Nomor 01 Tahun 2004 tanggal 2 Januari 2004 tentang Penetapan Program Kegiatan DPRD Kab.Boyolali Tahun 2004;
Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 171/26/2004 tanggal 7 Maret 2004 tentang Peresmian Pemberhentian dan Peresmian Wakil Ketua DPRD Kab.Boyolali;
Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 171/52/2004 tanggal 1 Agustus 2004 tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota DPRD Kab.Boyolali;
Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 170/103/2004 tanggal 2 Desember 2004 tentang Peresmian Pimpinan DPRD Kab.Boyolali;
Surat Perintah Bupati Boyolali Nomor 824/00326/23/04 tentang Kekosongan Jabatan Sekretaris DPRD Kab.Boyolali Karena Pejabatnya Meninggal Dunia;
Keputusan Pimpinan DPRD Kab.Boyolali Nomor 02 Tahun 2001 tentang Susunan Pimpinan dan Keanggotaan Fraksi-Fraksi DPRD Kab.Boyolali Masa Bhakti Tahun 1999-2004;
Keputusan Pimpinan DPRD Kab.Boyolali Nomor 011 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Keputusan Pimpinan DPRD Kab.Boyolali Nomor 02 Tahun 2001 tentang Susunan Pimpinan dan Keanggotaan Fraksi-fraksi DPRD Kab.Boyolali Masa Bhakti Tahun 1999-2004;
Keputusan Pimpinan DPRD Kab.Boyolali Nomor 05 Tahun 2002 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Pimpinan DPRD Kab.Boyolali Nomor 02 tahun 2001 tentang Susunan Pimpinan dan Keanggotaan Fraksi-fraksi DPRD Kab.Boyolali Masa Bhakti Tahun 1999-2004;
Keputusan Pimpinan DPRD Kab.Boyolali Nomor 013 Tahun 2002 tentang Perubahan ketiga atas Keputusan Pimpinan DPRD Kab.Boyolali Nomor 02 tahun 2001 tentang Susunan Pimpinan dan Keanggotaan Fraksi-fraksi DPRD Kab.Boyolali Masa Bhakti Tahun 1999-2004;
Keputusan Pimpinan DPRD Kab.Boyolali Nomor 017 Tahun 2002 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Pimpinan DPRD Kab.Boyolali Nomor 02 Tahun 2001 tentang Susunan Pimpinan dan Keanggotaan Fraksi-fraksi DPRD Kab.Boyolali Masa Bhakti Tahun 1999-2004;
Keputusan Pimpinan DPRD Kab.Boyolali Nomor 09 Tahun 2003 tentang Perubahan Kelima atas Keputusan Pimpinan DPRD Kab.Boyolali Nomor 02 Tahun 2001 tentang Susunan Pimpinan dan Keanggotaan Fraksi-fraksi DPRD Kab.Boyolali Masa Bhakti Tahun 1999-2004;
Keputusan Pimpinan DPRD Kab.Boyolali Nomor 02 Tahun 2004 tentang Perubahan Keenam atas Keputusan Pimpinan DPRD Kab.Boyolali Nomor 02 tahun 2001 tentang Susunan Pimpinan dan Keanggotaan Fraksi-fraksi DPRD Kab.Boyolali Masa Bhakti Tahun 1999-2004;
Keputusan DPRD Kab.Boyolali Nomor 05 Tahun 2004 tentang Perubahan Keenam atas Keputusan Pimpinan DPRD Kab.Boyolali Nomor 04 Tahun 2001 tentang Pembentukan Komisi-Komisi DPRD Kab.Boyolali Masa Bhakti Tahun 1999-2004;
Keputusan DPRD Kab.Boyolali Nomor 13 Tahun 2004 tentang Perubahan Ketujuh atas Keputusan Pimpinan DPRD Kab.Boyolali Nomor 04 Tahun 2001 tentang Pembentukan Komisi-Komisi DPRD Kab.Boyolali Masa Bhakti Tahun 1999-2004;
Keputusan DPRD Kab.Boyolali Nomor 11 Tahun 2004 tentang Perubahan Kelima atas Keputusan DPRD Kab.Boyolali Nomor 18 Tahun 2001 tentang Pembentukan Panitia Musyawarah DPRD Kab.Boyolali Masa Bakti Tahun 2001-2004;
Keputusan DPRD Kab.Boyolali Nomor 8 Tahun 2003 tentang Perubahan Kelima atas Keputusan DPRD Kab.Boyolali Nomor 17 Tahun 2001 tentang Pembentukan Panitia Anggaran DPRD Kab.Boyolali Masa Bakti Tahun 2001-2004;
Keputusan DPRD Kab.Boyolali Nomor 8 Tahun 2004 tentang Perubahan Ketujuh atas Keputusan DPRD Kab.Boyolali Nomor 17 Tahun 2001 tentang Pembentukan Panitia Anggaran DPRD Kab.Boyolali Masa Bakti Tahun 2001-2004;
Keputusan DPRD Kab.Boyolali Nomor 4 tahun 2000 tentang Pembentukan Panitia Rumah Tangga DPRD Kab.Boyolali Masa Bakti Tahun 1999-2004;
Keputusan DPRD Kab.Boyolali Nomor 3 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Keputusan DPRD Kab.Boyolali Nomor 4 Tahun 2000 tentang Pembentukan Panitia Rumah Tangga DPRD Kab.Boyolali Masa Bakti Tahun 1999-2004;
Keputusan DPRD Kab.Boyolali Nomor 12 Tahun 2004 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan DPRD Kab.Boyolali Nomor 4 Tahun 2000 tentang Pembentukan Panitia Rumah Tangga DPRD Kab.Boyolali Masa Bakti Tahun 1999-2004;
Keputusan Pimpinan DPRD Kab.Boyolali Nomor 012 Tahun 2003 tentang Pembentukan Panitia Khusus Penyusunan Draft dan Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kab.Boyolali tentang Kedudukan Keuangan DPRD Kab.Boyolali;
Keputusan DPRD Kab.Boyolali Nomor 9 Tahun 2001 tentang Persetujuan Penetapan Peraturan Daerah Kab.Boyolali tentang Kedudukan Keuangan DPRD Kab.Boyolali;
Keputusan DPRD Kab.Boyolali Nomor 1 Tahun 2004 tentang Persetujuan Penetapan Peraturan Daerah Kab.Boyolali tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kab.Boyolali Nomor 4 Tahun 2001 tentang Kedudukan Keuangan DPRD Kab.Boyolali;
Keputusan Pimpinan DPRD Kab.Boyolali Nomor 04 Tahun 2004 tenatng Rincian Belanja Penunjang Operasional Pimpinan DPRD sebesar Rp.367.000.000,- yang dikelola oleh Pimpinan DPRD TA 2004;
Keputusan Bupati Nomor 903/483 Tahun 2003 tentang Pembentukan Tim dan Sub Tim Penyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2004 dan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2004 Kab.Boyolali;
Keputusan DPRD Kab.Boyolali Nomor 4 Tahun 2004 tentang Persetujuan Penetapan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kab.Boyolali TA 2004;
Rancangan Peraturan Daerah Kab.Boyolali Nomor – Tahun 2004 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2001 tentang Kedudukan Keuangan DPRD Kab.Boyolali;
Surat Perintah Nomor 180/04965 tanggal 19 September 2003 tentang Susunan nama-nama pembahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2001 tentang Kedudukan Keuangan DPRD Kab.Boyolali;
Telaahan Staf tanggal 18 September 2003 perihal Kedudukan Keuangan DPRD;
Rancangan II Peraturan Daerah Kab.Boyolali Nomor – Tahun 2003 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2001 tentang Kedudukan Keuangan DPRD Kab.Boyolali;
Rancangan III Peraturan Daerah Kab.Boyolali Nomor – 2003 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2001 tentang Kedudukan Keuangan DPRD Kab.Boyolali;
Laporan Panitia Khusus tentang Penyusunan Draft dan Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Kedudukan Keuangan DPRD Kab.Boyolali tanggal 20 September 2003;
Laporan Panitia Khusus tentang Penyusunan Draft dan Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Kedudukan Keuangan DPRD Kab.Boyolali tanggal 2 Januari 2004;
Pendapat Bupati atas Ranperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2001 tentang Kedudukan Keuangan DPRD Kab.Boyolali;
Peraturan Daerah Kab.Boyolali Nomor 4 Tahun 2001 tentang Kedudukan Keuangan DPRD Kab.Boyolali dan Peraturan Daerah Kab.Boyolali Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kab.Boyolali Nomor 4 Tahun 2001 tentang Kedudukan Keuangan DPRD Kab.Boyolali;
Surat Bupati Nomor 180/00288/03/04 tanggal 28 Januari 2004 perihal Penyampaian Peraturan Daerah; Surat Sekretariat Nomor 903/00924/05/04 tanggal 23 Maret 2004 perihal Pengiriman Buku APBD Kab.Boyolali Tahun 2004; Surat Gubernur Jawa Tengah Nomor 903/03001 tanggal 17 Juni 2004 tentang Hasil Evaluasi Peraturan Daerah Kab.Boyolali Nomor 3 Tahun 2004 tentang APBD Kab.Boyolali Tahun Anggaran 2004; Surat Bupati Boyolali Nomor 700/03538/21/05 tanggal 25 Juli 2005 perihal Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPKP Perwakilan IV Yogyakarta (satu bendel);
Usulan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2004 Belanja Apratur Satuan Kerja DPRD Kab.Boyolali 2003;
Usulan Rancana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2004 dari Belanja Aparatur Satuan Kerja Sekretariat DPRD Kab.Boyolali Tahun 2003;
Laporan Panitia Anggaran DPRD Kab.Boyolali tentang Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kab.Boyolali TA 2004 pada Rapat Gabungan Komisi DPRD Kab.Boyolali tanggal 21 Pebruari 2004;
Surat DPRD Kab.Boyolali Nomor 172/823 tanggal 13 September 2003 perihal Pemberitahuan Jadwal Pembahasan Ranperda Kedudukan Keuangan DPRD Kab.Boyolali (satu bendel);
Rapat Panitia Musyawarah DPRD Kab.Boyolali (satu bendel);
Surat DPRD Kab.Boyolali Nomor 005/467 tanggal 21 Juni 2003 Nomor 004/634 tanggal 31 Juni 2003, Nomor 005/980/10/2003 tanggal 22 Agustus 2003, Nomor 005/992/10/2003 tanggal 2 Desember 2003. Nomor 005/012/10/2004 tanggal 10 Januari 2004 perihal Undangan Rapat PRT, Daftar Hadir dan Hasil Rapat PRT, Nomor 005/980/10/2003 tanggal 17 Nopember 2003 perihal Undangan Rapat Anggaran, Daftar Hadir Rapat Anggaran dan Hasil Rapat PRT, Nomor 005/743 tanggal 26 Agustus 2003 perihal Undangan Rapat Koordinator, Daftar Hadir Rapat Koordinator dan Hasil Rapat Koordinator (satu bendel);
Daftar Hadir Rapat Panitia Khusus Penyusunan Draft dan Pembahasan Ranperda Kedudukan Keuangan DPRD Kab.Boyolali (satu Bendel);
Daftar Hadir Eksekutif mengikuti Rapat DPRD Kab.Boyolali (satu Bendel);
Daftar Penerimaan dan Pengeluaran UUDP TA 2004 (satu bendel);
Daftar Penerimaan Bantuan Kegiatan Operasional Pimpinan bagi Ketua dan Wakil Keta DPRD Kab.Boyolali bulan Januari, Februari,Maret, April, Mei Juni, Agustus Tahun 2004 (satu bendel);
Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor 52/P.BAU/III/2004 tanggal 1 Maret 2004 TA 2004 untuk keperluan Belanja Pegawai Guna Memberi Uang Representasi, Uang Paket, Tunjangan Jabatan, Tunjangan Komisi, Tunjangan PPH Ps.21, Tunjangan Panitia, Kesejahteraan, Tunjangan Perbaikan Pengasilan, Keluarga, Beras bulan Maret 2004 (satu bendel);
Rekapitulasi Tanda Terima Tunjangan Perbaikan Penghasilan TA 2004 untuk pembayaran TPP bagi Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kab. Boyolali bulan Januari 2004 (satu bendel);
Tanda Bukti Pengeluaran TA 2004 untuk membayar Tunjangan Kesejahteraan bagi Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kab.Boyolali bulan Januari 2004 (satu bendel);
Tanda Bukti Pengeluaran TA 2004 untuk membayar Tunjangan Kesejahteraan bagi Ketua dan Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kab. Boyolali bulan Maret (satu bendel);
Tanda Bukti Pengeluaran TA 2004 untuk membayar Tunjangan Kesejahteraan berupa Bantuan Uang Purna Bakti bagi Anggota DPRD Periode 1999-2004 (satu bendel);
Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor 73/A.NAU/III/2004 TA 2004 untuk keperluan Belanja Pegawai guna memberi Tunjangan Kesejahteraan berupa Bantuan Uang Purna Bakti bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Periode 1999/2004 TA 2004 (satu bendel);
Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor 73/A.NAU/III/2004 TA 2004 untuk Belanja Pegawai guna memberi Bantuan Operasional Komisi, Pimpinan, Penyerapan Aspirasi, Dinas Luar, Kunjungan Kerja dan Sosial Kesejahteraan bulan Januari, Pebruari, Maret April 2004 (satu bendel);
Rekapitulasi Tanda Terima Operasional Pimpinan DPRD Tahun 2004, Rekapitulasi Tanda Terima Penyerapan Aspirasi Angota DPRD Tahun 2004, Rekapitulasi Tanda Terima Operasional Komisi Anggota DPRD Tahun 2004;
Daftar Penerimaan Bantuan Kegiatan Operasional bagi Komisi-Komisi DPRD Kab.Boyolali Tahun 2004;
Daftar Penerimaan Bantuan Kegiatan Opersional Pimpinan bagi Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kab.Boyolali Tahun 2004;
Daftar Penerimaan Uang Bantuan Penyerapan Aspirasi bagi Ketua, Wakil Ketua Anggota DPRD Kab.Boyolali periode 1999-2004 Tahun 2004;
Daftar Penerimaan Uang Perjalanan Dinas Bagi Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kab.Boyolali Periode 1999-2004;
Surat Gubernur Jawa Tengah Nomor 750/14939/2004 tanggal 3 Nopember 2004 perihal Koreksi Intern Hasil Rik Bawas Propinsi Jawa Tengah atas Penggunaan Dana APBD Tahun 2004 di Sekretariat DPRD Kab.Boyolali;
Surat DPRD Kab.Boyolali Nomor 173.1/095/10/2004 tanggal 16 Februari 2004 perihal Permohonan Realisasi Dana Purna Bakti Anggota DPRD Kab. Boyolali;
Surat Bupati Boyolali Nomor 900/00780/08/04 tanggal 9 Maret 2004 perihal Dana Purna Bakti DPRD;
Surat Sekretariat DPRD Kab.Boyolali Nomor 900/981/10/2005 tanggal 28 Juli 2005 perihal Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK Perwakilan IV Yogyakarta;
Daftar Penerimaan Gaji DPRD Kab.Boyolali atas nama H. Marsudi;
Surat Tanda Setoran Uang Rp.25.000.000,- atas nama Drs. Kartono;
Surat Bupati Boyolali Nomor 790/04635/08/2004 tanggal 8 Desember 2004 perihal Tindak Lanjut LHP;
Pemberian Dana Purna Bakti Anggota DPRD Periode 1999-2004 Menyimpang dari Ketentuan dan Merugikan Keuangan Daerah Rp.1.125.000.000,-;
Keputusan DPRD Kab.Boyolali Nomor 1 Tahun 2000 tentang Peraturan Tata Tertib DPRD Kab.Boyolali;
1 (satu) buku Keputusan Bupati Boyolali Nomor 81 Tahun 2004 tanggal 27 Pebruari 2004 tentang Penjabaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kab. Boyolali TA 2004 (Sekretariat Dewan);
1 (satu) buku Keputusan Bupati Boyolali Nomor 81 Tahun 2004 tanggal 27 Pebruari 2004 tentang Penjabaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kab. Boyolali TA 2004 (Sekretariat Dewan);
1 (satu) buku Risalah Rapat Paripurna DPRD Kab.Boyolali tentang Rapat Paripurna L,Pariipurna II, Paripurna III;
1 (satu) buku Keputusan Bupati Boyolali Nomor 511 Tahun 2001 tentang Penjabaran Tugas pokok dan Fungsi Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kab.Boyolali;
1 (satu) buku Usulan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah TA 2004 dari Belanja Aparatur Satuan Kerja DPRD Kab.Boyolali Tahun 2003;
1 (satu) buku Risalah Rapat Paripurna Istimewa DPRD Kab.Boyolali tanggal 19 Maret 2004 tentang Pengucapan Sumpah/Janji Wakil Ketua dan Anggota Antar Waktu DPRD Kab.Boyolali Masa Bakti Tahun 2001-2004 (Sekretariat DPRD Kab.Boyolali 2004);
Risalah Rapat Paripurna DPRD Kab.Boyolali tentang Rapat Paripurna I, Paripurna II dst dari Sekretariat DPRD Kab.Boyolali 2004;
Surat Nomor 045.2/839 tanggal 18 September 2003 perihal Ranperda Pencabutan Perda Nomor 4 Tahun 2001;
Polis Asuransi Nomor 33782;
Kwitansi Penerimaan Uang Asuransi dari PT AJB Bumi Putra;
1 (satu) bendel surat-surat /dokumen pendukung asuransi kumpulan Bumi Putra 1912;
Buku Jadwal Paripurna (Panitia Musyawarah);
83. Uang tunai sebesar Rp.25.000.000,- (Dua puluh lima juta rupiah) yang disita dari Muslich Edy Wibowo;
84. Uang tunai sebesar Rp.25.000.000,- (Dua puluh lima juta rupiah) yang disita dari Tukinu, SH, M.Hum sebagai Kuasa dari Isa Anshori;
Menimbang, bahwa terhadap penyitaan barang bukti sebagaimana tersebut diatas telah mendapatkan Penetapan dari Ketua Pengadilan NegeriBoyolali,Nomor: 71/Pen.Pid/2007/PN.Bi, tanggal 29 Maret 2007dan Nomor: 201/Pen.Pid/2014/PN.Byl, tanggal 5 November 2015;
Menimbang, bahwa untuk menyingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang terjadi di persidangan telah termuat dalam Berita Acara Persidangan perkara ini, yang selanjutnya dianggap telah termuat serta menjadi bagian yang tidak terpisahkan dariputusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan ahli danketerangan Terdakwadidepan persidangan serta barang bukti yang diajukan di persidangan yang satu dengan lainnya saling bersesuaian, maka Majelis telah memperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa ADHA NUR MUJTAHIDadalahanggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kab.Boyolaliperiode tahun 1999 s/d 2004, yang disahkanberdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor: 170/184/1999 tanggal 9Oktober1999. Selain itu, Terdakwa juga sebagai anggota Panitia Anggaran (Panggar) DPRD Kab.Boyolali, berdasarkan Surat Keputusan DPRD Kab.Boyolali Nomor 8 Tahun 2003 tanggal 8 Juli 2003;
Bahwaberdasarkan Pasal 58 Keputusan DPRD Kab.Boyolali Nomor 1 Tahun 2000 tentang Peraturan Tata Tertib DPRD Kab.Boyolali, Panitia Anggaran mempunyai tugas, yaitu:
Memberi saran dan pendapat kepada Bupati dalam mempersiapkan Rancangan Nota Keuangan tentang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan perubahannya;
Memberi saran dan pendapat kepada DPRD mengenai nota keuangan dan Rancangan APBD, perubahan APBD serta perhitungan APBD yang telah disampaikan oleh Bupati;
Bahwa di dalam Peraturan Daerah (Perda) Kab.Boyolali Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2001 tentang Susunan dan Kedudukan Keuangan DPRD Kab.Boyolali, yang disahkan pada tanggal 27 Januari 2004, di antaranya memuat 6 (enam) mata anggaran, yaitu:
Tunjangan Perbaikan Penghasilan;
Tunjangan Kesejahteraan;
Tunjangan Kesehatan;
Penghargaan pada akhir masa jabatan sebesar maksimum 3% (tiga persen) dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun yang bersangkutan;
Biaya Perjalanan Dinas Tetap; dan
Belanja Penunjang Operasional Pimpinan (BPOP) DPRD;
Bahwadi dalam Perda Kab.Boyolali Nomor 3 Tahun 2004 tentang APBD Kab.Boyolali TA 2004, yang disahkan pada tanggal 26 Pebruari 2004, telah dianggarkan antara lain mata anggaran:
Tunjangan Perbaikan Penghasilan sebesar Rp.337.117.950,-;
Tunjangan Kesejahteraan sebesar Rp.1.258.393.500,-;
Penghargaan (Purna Bhakti) sebesar Rp.1.125.000.000,-;
Perjalanan Dinas Tetap sebesar Rp.540.000.000,-;
BPOP sebesar Rp.367.000.000,-;
Bahwa Panitia Anggaran tidak memberikan saran dan pendapat terhadap Nota Keuangan tentang RAPBD yang diajukan oleh Bupati pada Rencana Anggaran Satuan Kerja (RASK) Satker DPRD dan Sekretariat DPRD Kab.Boyolali TA 2004;
Bahwa mata anggaran pada anggaran SatkerDPRD dan Sekretariat DPRD Kab.Boyolali TA 2004 tersebut, kemudian direalisasikan seluruhnya sebesar Rp.3.207.953.158,- (tiga milyar dua ratus tujuh juta sembilan ratus lima puluh tiga ribu seratus lima puluh delapan rupiah), dengan perincian:
Tunjangan Perbaikan Penghasilan sebesar Rp.298.157.658,-;
Tunjangan Kesejahteraan sebesar Rp.1.138.893.000,-;
Penghargaan (Purna Bhakti) sebesar Rp.1.125.000.000,-;
Perjalanan Dinas Tetap sebesar Rp.534.000.000,-;
BPOP sebesar Rp.111.902.500,-;
Bahwamata anggaran Tunjangan Perbaikan Penghasilan, Tunjangan Kesejahteraan, Perjalanan Dinas Tetap dan BPOP pada anggaran SatkerDPRD dan Sekretariat DPRD Kab.Boyolali TA 2004 tersebut, telah dibayarkan dan telah diterima seluruh anggota DPRD Kab.Boyolali setiap bulan sebagai penghasilan tambahan. Sedangkan anggaran penghargaan (purna bhakti) telah dibayarkan dan diterima seluruh anggota DPRD Kab.Boyolali periode tahun 1999-2004 pada bulan April 2004;
Bahwapada tanggal 18 Agustus 2004, PT.Asuransi Jiwa Bersama Bumi Putra 1912 telahmencairkan nilai tunai asuransi jiwa dan asuransi kecelakaan bagi anggota DPRD Kab.Boyolali periode tahun 1999-2004,yang preminya dibayarkan atas beban APBD Kab.Boyolali TA 2002, 2003 dan 2004, seluruhnya sebesar Rp.27.758.000,- (dua puluh tujuh juta tujuh ratus lima puluh delapan ribu rupiah). Selanjutnya, pada tanggal 28 September 2004, uang nilai tunai asuransi tersebut kemudian dibagikan kepada seluruh anggota DPRD Kab.Boyolali periode tahun 1999-2004;
Bahwa Terdakwa telah menerimauang yang berasal dari APBD Kab.Boyolali, seluruhnya sebesar Rp.70.497.600,- (tujuh puluh juta empat ratus sembilan puluh tujuh ribu enam ratus rupiah), dengan perincian:
Realisasi anggaran pada Satker DPRD dan Sekretariat DPRD Kab.Boyolali TA 2004:
Dana purna bhakti sebesar Rp.25.000.000,-;
Tunjangan kesejahteraan sebesar Rp.25.200.000,-;
Tunjanganperbaikan penghasilan sebesar Rp.6.645.600,-;
Perjalanan dinas tetap sebesar Rp.12.000.000,-;
BPOP sebesar Rp.1.020.000,-;
nilai tunai asuransi sebesar Rp.632.000,-;
Bahwa berdasarkan keterangan Ahli SLAMET, Akt, bahwa dalam anggaran DPRD dan Sekretariat DPRD Kab.Boyolali TA2004 terdapat mata anggaran yang mengakibatkan kerugian keuangan negara/daerah, karena tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yaitu:
Dana purna bhakti tidak sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,yaitu:
Perda Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Perda Kab.Boyolali Nomor 4 Tahun 2001 tentang Kedudukan Keuangan DPRD Kab.Boyolali Pasal 19 yang menyatakan bahwa: “Jika dalam pelaksanaan Peraturan Daerah ini dikemudian hari timbul permasalahan maka penyelesaiannya diserahkan kepada Gubernur”. Berdasarkan Pasal tersebut di atas, Gubernur Propinsi Jawa Tengah telah mengirimkan Surat Nomor 750/14939/2004 tanggal 3 November 2004 kepada Bupati Boyolali perihal:Koreksi Intern Hasil Rik Bawas Prov. Jawa Tengah atas penggunaan dana APBD TA 2004 di Sekretariat DPRD Kab.Boyolali, dinyatakan bahwa dana purna bhakti yang telah dibayarkan kepada anggota DPRD Kab.Boyolali, mengakibatkan kerugian uang daerah sebesar Rp.1.125.000.000,- sehingga membawa konsekuensi untuk ditarik kembali/disetor ke Kas Daerah. Namun demikian Bupati Boyolali tidak menindaklanjuti surat tersebut, dengan demikian pengeluaran anggaran untuk pembayaran purna bhakti tidak dapat dibenarkan;
Anggaran dan realisasi pembayaran dana purna bhakti tidak diatur dalam Peraturan Pemerintah sebagaimana amanat UU Nomor 22 Tahun 2003 Pasal 101 ayat (3) yang menyatakan: ”Kedudukan Protokoler dan keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota diatur dengan Peraturan Pemerintah”. Selain itu juga dana purnabakti tidak diatur dalam Surat Menteri Dalam Negeri Nomor: 161/3211/SJ tanggal 29 Desember 2003, perihal: Pedoman tentang Kedudukan Pimpinan dan Anggota DPRD. Dengan demikian, anggaran dan realisasi pembayaran dana purna bhakti sebesar Rp.1.125.000.000,- tidak dapat dibenarkan;
Tunjangan kesejahteraan menyimpang dari ketentuan perundang-undangan yang berlaku yaitu:
Tidak diatur dalam Peraturan Pemerintah sebagaimana amanat UU Nomor 22 Tahun 2003 Pasal 101 ayat (3) yang menyatakan:”Kedudukan Protokoler dan keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota diatur dengan Peraturan Pemerintah”;
Tidak sesuai dengan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor: 161/3211/SJ tanggal 29 Desember 2003, perihal: Pedoman tentang Kedudukan Pimpinan dan Anggota DPRD. Berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri tersebut, yang termasuk tunjangan kesejahteraan adalah tunjangan kesehatan dan pengobatan, rumah jabatan, dan perlengkapannya, kendaraan dinas dan pemeliharaannya, pakaian dinas, uang duka wafat dan uang duka tewas. Dengan demikian, tunjangan kesejahteraan yang dibayarkan secara bulanan dengan besaran sama dengan tunjangan jabatan adalah tidak dapat dibenarkan;
Tunjangan perbaikan penghasilan tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yaitu:
Perda Nomor 1 Tahun 2004 Pasal 8 yang menyatakan: ”Pimpinan dan Anggota DPRD diberikan tunjangan perbaikan penghasilan yang besarnya sama dengan ketentuan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil”. Ketentuan mengenai tunjangan perbaikan penghasilan bagi PNS, sudah dihentikan terhitung sejak bulan Januari 2001, dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2001 tanggal 18 Mei 2001, tentang Pemberhentian Pemberian Tunjangan Perbaikan Penghasilan bagi Pegawai Negeri, Hakim, dan Pejabat Negara. Dengan demikian, sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2004 Pasal 8 dan PP Nomor 37 Tahun 2001, maka pembayaran tunjangan perbaikan penghasilan tidak dapat dibenarkan;
Anggaran dan pembayaran tunjangan perbaikan penghasilan tidak diatur dalam Peraturan Pemerintah sebagaimana amanat UU Nomor 22 Tahun 2003 Pasal 101 ayat (3) yang menyatakan:”Kedudukan Protokoler dan keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota diatur dengan Peraturan Pemerintah”, demikian juga tidak diatur dalam Surat Menteri Dalam Negeri Nomor: 161/3211/SJ tanggal 29 Desember 2003. Dengan demikian, pembayaran tunjangan perbaikan penghasilan tidak dapat dibenarkan;
Biaya perjalanan dinas tetap tidak sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yaitu:
Perda Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Perda Kab.Boyolali Nomor 4 Tahun 2001 Tentang Kedudukan Keuangan DPRD Kab.Boyolali:Pasal 16:“Anggaran Belanja DPRD dan Sekretariat DPRD merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari APBD” dan Pasal 17:“Pengelolaan keuangan DPRD dilaksanakan oleh sekretaris DPRD dan pertanggungjawaban keuangannya berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”. Oleh karena anggaran DPRD merupakan bagian APBD, maka penyusunan anggaran harus mematuhi ketentuan yang berlaku dalam penyusunan APBD. Ketentuan dalam penyusunan APBD antara lain diatur dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 29 Tahun 2002 tentang Pedoman Pengurusan, Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah serta Tata Cara Penyusunan APBD, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah dan Penyusunan Perhitungan APBD, pada lampiran VIII mengenai Penyusunan Rancangan Anggaran Unit Kerja, dinyatakan bahwa Belanja Langsung yaitu Belanja yang dipengaruhi secara langsung oleh adanya program atau kegiatan yang direncanakan. Biaya Perjalanan Dinas Tetap dalam DASK termasuk “Biaya Langsung”, namun realisasi pengeluaran dan pertanggungjawabannya dibayarkan bulanan secara tunai sebesar Rp.1.000.000,- untuk setiap anggota DPRD tanpa diikuti dengan kegiatan atau program yang telah dilaksanakan. Dengan demikian, sesuai Perda No. 1 Tahun 2004 Pasal 16 dan 17 serta Kepmendagri No. 29 Tahun 2002, maka pengeluaran anggaran untuk biaya Perjalanan Dinas Tetap sebesar Rp. 534.000.000,- tidak dapat dibenarkan atau merupakan pengeluaran fiktif karena tidak ada program atau kegiatan yang telah dilaksanakan sebagai dasar pembiayaannya;
Untuk melaksanakan kegiatan di luar daerah, Pimpinan dan Anggota DPRD Kab.Boyolali telah dibayarkan dari anggaran ”Biaya Perjalanan Dinas Luar Daerah”. Sedangkan untuk melaksanakan kegiatan perjalanan dalam wilayah Kab.Boyolali telah diberikan uang transport lokal dan uang makan dalam bentuk “uang paket” secara bulanan. Dengan demikian, anggaran/realisasi pembayaran “Biaya Perjalanan Dinas Tetap” yang dimaksudkan untuk membiayai kegiatan perjalanan dinas dalam wilayah Kab.Boyolali merupakan rangkap/dobel anggaran dengan “uang paket”;
Anggaran dan realisasi “Biaya Perjalanan Dinas Tetap” sebesar Rp.1.000.000,- / tiap anggota secara bulanan tidak ada program kegiatan yang dilaksanakan serta hasil/output-nya tidak jelas. Hal ini menyimpang dari prinsip anggaran kinerja sesuai ketentuan Kepmendagri No. 29 Tahun 2002;
Biaya Perjalanan Dinas Tetap sebesar Rp.1.000.000,- tiap anggota DPRD secara bulanan tidak diatur dalam Keputusan Bupati No. 474 Tahun 2003 tentang Standardisasi Indeks Biaya Kegiatan, Pemeliharaan, Pengadaan dan Honorarium TA 2004;
Adanya Anggaran dan Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas Tetap, tidak ada ketentuan Peraturan Pemerintah sebagaimana amanat UU No. 22 Tahun 2003 Pasal 101 ayat (3) yang menyatakan: “Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan anggota DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota diatur dengan Peraturan Pemerintah”, maupun dalam Surat Menteri Dalam Negeri No. 161/3211/SJ tanggal 29 Desember 2003. Dengan demikian, pengeluaran anggaran untuk Biaya Perjalanan Dinas Tetap tidak dapat dibenarkan;
Belanja Penunjang Operasional Pimpinan Dewan yang dibayarkan secara tunai kepada Pimpinan dan Anggota DPRD sebagai tambahan penghasilan bulananmenyimpang dari ketentuan yang berlaku, yaitu Perda No. 1 Tahun 2004 Pasal 14 ayat (4) yang menyatakan: “Untuk mendukung tugas Pimpinan DPRD atau membiayai kegiatan lainnya disediakan Belanja Penunjang Opersional Pimpinan DPRD”. Karena dimaksudkan untuk membiayai kegiatan, maka setiap pengeluaran dan pertanggungjawabannya harus disertai bukti adanya kegiatan yang dilakukan. Demikian juga sejalan dengan Surat Mendagri Nomor 161/3211/SJ tanggal 29 Desember 2003. Dengan demikian, pembayaran Belanja Penunjang Operasional Pimpinan Dewan tidak dapat dibenarkan;
Pemberian uang hasil klaim nilai tunai asuransi kepada anggota DPRD sebagai pesangon tidak dibenarkan karena uang tersebut bukan hak para anggota DPRD. Hak para anggota DPRD adalah pemberian jaminan kesehatan selama masa bhaktinya. Seharusnya hasil klaim asuransi menjadi hak negara/daerah dan harus disetorkan ke Kas Negara/Daerah;
Bahwaberdasarkan keterangan ahli SLAMET, Akt,kerugian keuangan negara/daerah terjadi saat dibayarkannya Dana Purna Bhakti, Tunjangan Kesejahteraan, Tunjangan Perbaikan Penghasilan, Biaya Perjalanan Dinas Tetap dan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan Dewan yang dilakukan sepanjang tahun 2004. Sedangkan untuk pemilihan program asuransi yang tidak benar dan hasil klaim asuransi tidak disetorkan ke Kas Daerah terjadi pada tanggal 28 September 2004 yaitu pada saat hasil klaim asuransi dari PT.AJB Bumiputera dibagikan kepada anggota DPRD Kab.Boyolali;
Bahwaberdasarkan keterangan ahliSLAMET, Akt danLaporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara/Daeraholeh BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Tengah Nomor: S-1351/PW11/5/2006tanggal 24Maret 2006, bahwa dalam penyimpangan pelaksanaan anggaran DPRD dan Sekretariat DPRD Kab.Boyolali TA 2004, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara/daerahseluruhnya sebesarRp.3.235.711.158,- (tiga milyar dua ratus tiga puluh lima juta tujuh ratus sebelas ribu seratus lima puluh delapan rupiah), dengan perincian:
Anggaran DPRD Kab.Boyolali:
Pembayaran dana purna bhakti sebesar Rp.1.125.000.000,-;
Pembayaran tunjangan kesejahteraan sebesar Rp.1.138.893.000,-;
Pembayaran tunjangan perbaikan penghasilan sebesar Rp.298.157.658,-
b. Anggaran Sekretariat DPRD Kab.Boyolali:
Pembayaran biaya perjalanan dinas tetap sebesar Rp.534.000.000,-;
Pembayaran belanja operasional pimpinan dewan sebesar Rp.119.902.500,-;
Pemilihan program asuransi yang tidak benar dan hasil klaim asuransi tidak disetorkan ke kas daerah sebesar Rp.27.758.000,-;
BahwaTerdakwa telah mengembalikan uang sebesar Rp.39.450.000,- (tiga puluh sembilan juta empat ratus lima puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwadapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang disusun secara subsidiairitas, sebagai berikut:
PRIMAIR: Didakwa melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1)jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
SUBSIDIAIR: Didakwa melanggar ketentuan Pasal 3jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsijo. Pasal 64 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk subsidiaritas, oleh karenanya Majelis akan mempertimbangkan dakwaan Primair terlebih dahulu. Apabila dakwaan Primair tidak terbukti, maka Majelis akan mempertimbangkan dakwaan Subsidiair.Sebaliknya dalam hal dakwaan Primair terbukti, maka dakwaan Subsidiairtidak perlu dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa dalam dakwaan Primair Penuntut Umum Terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsijo. Pasal 64 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
setiap orang;
secara melawan hukum;
memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut; dan
mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau yang turut serta melakukan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis akan mempertimbangkannya sebagai berikut:
Ad. 1. Unsur “setiap orang”:
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang dimaksud dengan “setiap orang” adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi;
Menimbang, bahwa pengertian orang perseorangan dalam ilmu hukum adalah setiap individu sebagai pendukung hak dan kewajiban yang cakap dan mampu bertanggungjawab sehingga dapat dimintai pertanggungjawaban pidana padanya dan tidak termasuk dalam pengertian Pasal 44 KUHP, dimana subyek hukum tersebut diajukan ke persidangan karena suatu tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menghadapkan ke depan persidangan Terdakwa yang bernama:ADHA NUR MUJTAHID, yang berdasarkan keterangan saksi-saksidan keterangan Terdakwa sendiri, dapat disimpulkan bahwa orang yang dihadapkan di persidangan ini Terdakwalah orang yang dimaksud oleh Penuntut Umum sesuai identitasnya yang tercantum dalam surat dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa adalah seorang laki-laki yang sehat jasmani dan rohani, dapat menjawab pertanyaan yang diajukan kepadanya dengan baik, oleh karena itu Terdakwa bukanlah orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) KUHP, sehingga Majelis berpendapat bahwa Terdakwa tersebut adalahorang yang mampu bertanggungjawab atas semua perbuatannya;
Menimbang, bahwaoleh karenanya maka selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan lebih lanjut apakah Terdakwa tersebuttelah melakukan perbuatan-perbuatan sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam surat dakwaannya, dan apakah perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut merupakan tindak pidana;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, maka Majelis berpendapat bahwa unsur “setiap orang” telah terpenuhi;
Ad. 2. Unsur “secara melawan hukum”:
Menimbang, bahwa menurut Majelis hal yang harus dipertimbangkan dalam unsur “secara melawan hukum” ini adalah apakah Terdakwa terbukti atau tidak telah melakukan perbuatan-perbuatan seperti yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam surat dakwaannya dan apakah perbuatan Terdakwa tersebut merupakan perbuatan yang melawan hukum atau tidak;
Menimbang, bahwa menurut Penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang dimaksud dengan “secara melawan hukum” adalah mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana;
Menimbang, bahwa perbuatan melawan hukum dalam arti materiil dalam Penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tersebut, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 003/PUU-IV/2006 telah dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, oleh karena itu yang dimaksud dengan “secara melawan hukum” disini menganut ajaran sifat melawan hukum formil,yakni perbuatan yang dilakukan tersebut haruslah bertentangan dengan norma hukum yang berlaku (bertentangan dengan hukum positif);
Menimbang, bahwa selanjutnyaMajelisakanmempertimbangkan apakah Terdakwa terbukti telah melakukan perbuatan-perbuatan seperti yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam surat dakwaannya;
Menimbang, bahwa setelah membaca secara teliti surat dakwaan Penuntut Umum, Majelis berpendapat bahwa Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum telah melakukan perbuatan yang pada pokoknya, yaitu:
Terdakwa sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kab.Boyolali periode tahun 1999-2004 dan sebagai anggota Panitia Anggaran tidak memberikan saran dan pendapat terhadap Nota Keuangan tentang RAPBD yang diajukan oleh Bupati pada Rencana Anggaran Satuan Kerja (RASK) Satker DPRD dan Sekretariat DPRD Kab.Boyolali TA 2004; dan
Terdakwatelah menerima uang yang berasal dari realisasi anggaran pada Satker DPRD dan Sekretariat DPRD Kab.Boyolali TA 2004 dan, pembagian uang hasil klaim nilai tunai asuransi jiwa dan asuransi kecelakaan bagi anggota DPRD Kab.Boyolali periode 1999 s/d 2004 dari PT Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumi Putra 1912, yang preminya dibayarkan atas beban APBD Kab.Boyolali TA 2002, 2003 dan 2004, seluruhnya sebesar Rp.70.497.600,- (tujuh puluh juta empat ratus sembilan puluh tujuh ribu enam ratus rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, terbukti bahwa Terdakwa adalahanggota DPRD Kab.Boyolaliperiode tahun 1999 s/d 2004, yang disahkan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor: 170/184/1999 tanggal 9Oktober1999. Selain itu, Terdakwa juga sebagai anggota Panitia Anggaran (Panggar) DPRD Kab.Boyolali, berdasarkan Surat Keputusan DPRD Kab.Boyolali Nomor 8 Tahun 2003 tanggal 8 Juli 2003;
Menimbang, bahwaberdasarkan Pasal 58 Keputusan DPRD Kab.Boyolali Nomor 1 Tahun 2000 tentang Peraturan Tata Tertib DPRD Kab.Boyolali, Panitia Anggaran mempunyai tugas, yaitu:
Memberi saran dan pendapat kepada Bupati dalam mempersiapkan Rancangan Nota Keuangan tentang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan perubahannya;
Memberi saran dan pendapat kepada DPRD mengenai nota keuangan dan Rancangan APBD, perubahan APBD serta perhitungan APBD yang telah disampaikan oleh Bupati;
Menimbang, bahwa di dalam Peraturan Daerah (Perda) Kab.Boyolali Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2001 tentang Susunan dan Kedudukan Keuangan DPRD Kab.Boyolali, yang disahkan pada tanggal 27 Januari 2004, di antaranya memuat 6 (enam) mata anggaran, yaitu:
Tunjangan Perbaikan Penghasilan;
Tunjangan Kesejahteraan;
Tunjangan Kesehatan;
Penghargaan pada akhir masa jabatan sebesar maksimum 3% (tiga persen) dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun yang bersangkutan;
Biaya Perjalanan Dinas Tetap; dan
Belanja Penunjang Operasional Pimpinan (BPOP) DPRD;
Menimbang, bahwa di dalam Perda Kab.Boyolali Nomor 3 Tahun 2004 tentang APBD Kab.Boyolali TA 2004, yang disahkan pada tanggal 26 Pebruari 2004, telah dianggarkan antara lain mata anggaran:
Tunjangan Perbaikan Penghasilan sebesar Rp.337.117.950,-;
Tunjangan Kesejahteraan sebesar Rp.1.258.393.500,-;
Penghargaan (Purna Bhakti) sebesar Rp.1.125.000.000,-;
Perjalanan Dinas Tetap sebesar Rp.540.000.000,-;
BPOP sebesar Rp.367.000.000,-;
Menimbang,bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, terbukti bahwa Panitia Anggaran tidak memberikan saran dan pendapat terhadap Nota Keuangan tentang RAPBD yang diajukan oleh Bupati pada Rencana Anggaran Satuan Kerja (RASK) Satker DPRD dan Sekretariat DPRD Kab.Boyolali TA 2004;
Menimbang, bahwa mata anggaran pada anggaran SatkerDPRD dan Sekretariat DPRD Kab.Boyolali TA 2004 tersebut, kemudian direalisasikan seluruhnya sebesar Rp.3.207.953.158,- (tiga milyar dua ratus tujuh juta sembilan ratus lima puluh tiga ribu seratus lima puluh delapan rupiah), dengan perincian:
Tunjangan Perbaikan Penghasilan sebesar Rp.298.157.658,-;
Tunjangan Kesejahteraan sebesar Rp.1.138.893.000,-;
Penghargaan (Purna Bhakti) sebesar Rp.1.125.000.000,-;
Perjalanan Dinas Tetap sebesar Rp.534.000.000,-;
BPOP sebesar Rp.111.902.500,-;
Menimbang, bahwamata anggaran Tunjangan Perbaikan Penghasilan, Tunjangan Kesejahteraan, Perjalanan Dinas Tetap dan BPOP pada anggaran SatkerDPRD dan Sekretariat DPRD Kab.Boyolali TA 2004 tersebut, telah dibayarkan dan telah diterima seluruh anggota DPRD Kab.Boyolali setiap bulan sebagai penghasilan tambahan. Sedangkan anggaran penghargaan (purna bhakti) telah dibayarkan dan diterima seluruh anggota DPRD Kab.Boyolali periode tahun 1999-2004 pada bulan April 2004;
Menimbang, bahwapada tanggal 18 Agustus 2004, PT.Asuransi Jiwa Bersama Bumi Putra 1912 telahmencairkan nilai tunai asuransi jiwa dan asuransi kecelakaan bagi anggota DPRD Kab.Boyolali periode tahun 1999-2004,yang preminya dibayarkan atas beban APBD Kab.Boyolali TA 2002, 2003 dan 2004, seluruhnya sebesar Rp.27.758.000,- (dua puluh tujuh juta tujuh ratus lima puluh delapan ribu rupiah). Selanjutnya, pada tanggal 28 September 2004, uang nilai tunai asuransi tersebut kemudian dibagikan kepada seluruh anggota DPRD Kab.Boyolali periode tahun 1999-2004;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, ternyata Terdakwa telah menerima uang yang berasal dari APBD Kab.Boyolali, seluruhnya sebesar Rp.70.497.600,- (tujuh puluh juta empat ratus sembilan puluh tujuh ribu enam ratus rupiah), dengan perincian:
Realisasi anggaran pada Satker DPRD dan Sekretariat DPRD Kab.Boyolali TA 2004:
Dana purna bhakti sebesar Rp.25.000.000,-;
Tunjangan kesejahteraan sebesar Rp.25.200.000,-;
Tunjanganperbaikan penghasilan sebesar Rp.6.645.600,-;
Perjalanan dinas tetap sebesar Rp.12.000.000,-;
BPOP sebesar Rp.1.020.000,-;
nilai tunai asuransi sebesar Rp.632.000,-;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa Terdakwa terbukti telah melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum di dalam surat dakwaannya. Selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah perbuatan Terdakwa tersebut merupakan perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau tidak;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum di dalam surat tuntutannya bekesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa merupakan perbuatan yang bersifat melawan hukum yang secara spesifik berbentuk atau berwujud penyalahgunaan kewenangan, kesempatan dan/atau sarana yang dilakukan dalam jabatan atau kedudukan Terdakwa selaku Panitia Anggaran DPRD Kab.Boyolali tahun 1999 s/d 2004,sehingga perbuatan Terdakwa lebih tepat memenuhi rumusan unsur melawan hukum secara spesifik pada delik korupsi Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Dengan demikian penerapan unsur melawan hukum pada Pasal 2 ayat (1)Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tidak tepat diterapkan dalam perkara Terdakwa. Oleh karenanya, Penuntut Umum berpendapat bahwa unsur “secara melawan hukum” tidak terpenuhi;
Menimbang, bahwa unsur “secara melawan hukum” yang terdapat dalam ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tersebut, merupakan “bestanddeel delict” atau inti delik, artinya merupakan unsur delik yang menentukan dapat tidaknya suatu perbuatan untuk dipidana;
Menimbang, bahwa dalam ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, memuat unsur “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan”, yang merupakan “bestanddeel delict” atau inti delikyang menentukan dapat tidaknya suatu perbuatan untuk dipidana;
Menimbang, bahwa dengan demikian timbul pertanyaan, apakah perbuatan “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” tidak mempunyai pengertian yang sama (identik) dengan perbuatan “secara melawan hukum” dan mengapa harus diterapkan dua pasal yang berbeda?
Menimbang, bahwa NUR BASUKI MINARNO dalam bukunya “Penyalahgunaan Wewenang dan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Keuangan Daerah”,berpendapat bahwa penyalahgunaan wewenang merupakan salah satu bentuk dari “onrechtmatige daad”, penyalahgunaan wewenang merupakan species dari genus-nya “onrechtmatige daad”, dengan demikian perbuatan “penyalahgunaan wewenang” merupakan salah satu bentuk khusus dari perbuatan yang dilakukan “secara melawan hukum”;
Menimbang, bahwa dengan telah dibedakannya penerapan unsur “secara melawan hukum” sebagai bestanddeel delict atau inti delik dari ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan unsur “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” sebagai bestanddeel delict atau inti delik dari ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsisebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentangPerubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sedangkan kedua unsur tindak pidana tersebut “inhaeren” atau sama, hanya saja merupakan bentuk umum dan bentuk khusus dari perbuatan yang dilakukan secara melawan hukum, maka Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentangPerubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menghendaki agar dalam hal seseorang melakukan perbuatan melawan hukum tersebut dilakukan dalam “jabatan” atau “kedudukan” tertentu sebagai dasar diberikannya kewenangan atau kesempatan atau sarana yang ada padanya (bersifat lex spesialis), maka pelaku tersebut bukanlah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud oleh Pasal 2 ayat (1), melainkan melakukan perbuatan“menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atasUndang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” adalah menggunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang melekat pada jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku tindak pidana, untuk tujuan lain dari maksud diberikannya kewenangan, kesempatan atau sarana tersebut. Yang dimaksud dengan “kewenangan” adalah “serangkaian hak yang melekat pada jabatan atau kedudukan dari pelaku untuk mengambil tindakan yang diperlukan agar tugas pekerjaannya dapat dilaksanakan dengan baik”.Adapun yang dimaksud dengan “kesempatan” adalah peluang yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku, peluang mana tercantum dalam ketentuan-ketentuan tentang tata kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku, pada umumnya kesempatan diperoleh sebagai akibat adanya kekosongan atau kelemahan dari ketentuan-ketentuan tentang tata kerja tersebut atau dapat pula berupa kesengajaan menafsirkan secara salah terhadap ketentuan-ketentuan hukum yang telah ada.Sedangkan yang dimaksud dengan “sarana” adalah “syarat atau cara atau media”, dan apabila dikaitkan dengan tindak pidana korupsi, maka “sarana” adalah cara kerja atau metode kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas, Majelis berkesimpulan bahwa perbuatan Terdakwa bersifat spesifik atau khusus, yaitu dilakukan dalam jabatan yang dijabatnya sebagai anggota Panitia Anggaran DPRD Kab.Boyolali periode tahun 1999 s/d 2004, dimana tanpa dengan jabatannya tersebut Terdakwa tidak bisa melakukan perbuatannya. Oleh karenanya, perbuatan Terdakwa tersebut bukanlah merupakanperbuatan “secara melawan hukum” sebagaimana dimaksud olehPasal 2 ayat (1), melainkan merupakan perbuatan melawan hukum yang bersifat khusus,yaitu “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan”sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Oleh karenanya, unsur ”secara melawan hukum”tidak terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur dari pasal yang didakwakan dalam dakwaan Primair tidak terpenuhi, maka Terdakwa tidak dapat disalahkan telah melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan padanya dalam dakwaan Primair tersebut, dan oleh karenanya Terdakwa haruslah dibebaskan dari dakwaan Primair tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Primair tidak terbukti, maka selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan dakwaan Subsidiair, dimana dalam dakwaan Subsidiair Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsijo. Pasal 64 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
setiap orang;
dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan;
yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut; dan
mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau yang turut serta melakukan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis akan mempertimbangkannya sebagai berikut:
Ad. 1. Unsur “setiap orang”:
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” dalam dakwaan Subsidiair ini adalah sama dengan pengertian “setiap orang” sebagaimana yang terdapat dalam dakwaan Primair diatas,maka untuk mempersingkat uraian putusan ini, Majelis mengambil alih pertimbangan “setiap orang” dalam dakwaan Primair tersebut sebagai pertimbangan“setiap orang” dalam dakwaan Subsidiair ini;
Menimbang, bahwa unsur “setiap orang” dalam dakwaan Primair tersebut telah dinyatakan terpenuhi, maka Majelis berpendapat bahwa unsur “setiap orang” dalam dakwaan Subsidiair ini telah pula terpenuhi;
Ad.2. Unsur “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi”;
Menimbang, bahwa menurut Majelis hal yang harus dipertimbangkan dalam unsur “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi”ini adalah apakah perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan oleh Penuntut Umum di dalam dakwaan Subsidiair tersebut dengan tujuan untuk menguntungkan diri Terdakwa sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Menimbang, bahwa frasa “dengan tujuan” dalam unsur “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi”menunjukkan adanya suatu kehendak dari si pelaku yang ditujukan untuk memperoleh suatu keuntungan (menguntungkan) baik bagi dirinya sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, oleh karena itu dengan adanya kata “dengan tujuan”, maka perbuatan itu dilakukan oleh pelaku untuk terjadinya suatu keuntungan, atau terjadinya suatu keadaan yang menguntungkan, baik menguntungkan diri pelaku sendiri, orang lain atau suatu korporasi;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “menguntungkan” adalah diperolehnya suatu keuntungan, tidak terbatas berupa sejumlah uang atau harta kekayaan saja, melainkan juga dapat berupa diperolehnya kemudahan-kemudahan seperti komisi, discount atau potongan harga atau dapat pula berupa prioritas lain;
Menimbang, bahwa kata “atau” dalam unsur “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” mengandung makna alternatif, artinya apabila perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa telah dilakukan dengan tujuan untuk menguntungkan salah satu unsur subyek tersebut, yaitu “diri sendiri”, “orang lain”, atau “suatu korporasi”, maka dengan sendirinya unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa Mahkamah Agung RI dengan putusannya tanggal 29 Juni 2009, Nomor: 813 K/Pid/1987, dalam pertimbangan hukumnya antara lain menyatakan bahwa unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu badan cukup dinilai dari kenyataan yang terjadi atau dihubungkan dengan perilaku Terdakwa sesuai dengan yang dimilikinya karena jabatan atau kedudukannya;
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan oleh Penuntut Umum di dalam dakwaan Subsidiair sama dengan dengan perbuatan Terdakwa sebagaimana yang terdapat dalam dakwaan Primair diatas,maka untuk mempersingkat uraian putusan ini, Majelis mengambil alih pertimbangan mengenai terbukti tidaknya perbuatan Terdakwa dalam dakwaan Primair sebagaimana telah dipertimbangkan dalam unsur ”secara melawan hukum” di atas, sebagai pertimbangandalam dakwaan Subsidiair ini. Oleh karenaperbuatan Terdakwa dalam dakwaan Primair tersebut telah dinyatakan terbukti, maka Majelis berpendapat bahwa perbuatan Terdakwadalam dakwaan Subsidiair ini telah pula terbukti;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah perbuatan Terdakwa tersebut dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, terbukti bahwa di dalam Perda Kab.Boyolali Nomor 3 Tahun 2004 tentang APBD Kab.Boyolali TA 2004, yang disahkan pada tanggal 26 Pebruari 2004, telah dianggarkan antara lain mata anggaran:
Tunjangan Perbaikan Penghasilan sebesar Rp.337.117.950,-;
Tunjangan Kesejahteraan sebesar Rp.1.258.393.500,-;
Penghargaan (Purna Bhakti) sebesar Rp.1.125.000.000,-;
Perjalanan Dinas Tetap sebesar Rp.540.000.000,-;
BPOP sebesar Rp.367.000.000,-;
Menimbang,bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, terbukti bahwa Panitia Anggaran tidak memberikan saran dan pendapat terhadap Nota Keuangan tentang RAPBD yang diajukan oleh Bupati pada Rencana Anggaran Satuan Kerja (RASK) Satker DPRD dan Sekretariat DPRD Kab.Boyolali TA 2004;
Menimbang, bahwa mata anggaran pada anggaran SatkerDPRD dan Sekretariat DPRD Kab.Boyolali TA 2004 tersebut, kemudian direalisasikan seluruhnya sebesar Rp.3.207.953.158,- (tiga milyar dua ratus tujuh juta sembilan ratus lima puluh tiga ribu seratus lima puluh delapan rupiah), dengan perincian:
Tunjangan Perbaikan Penghasilan sebesar Rp.298.157.658,-;
Tunjangan Kesejahteraan sebesar Rp.1.138.893.000,-;
Penghargaan (Purna Bhakti) sebesar Rp.1.125.000.000,-;
Perjalanan Dinas Tetap sebesar Rp.534.000.000,-;
BPOP sebesar Rp.111.902.500,-;
Menimbang, bahwamata anggaran Tunjangan Perbaikan Penghasilan, Tunjangan Kesejahteraan, Perjalanan Dinas Tetap dan BPOP pada anggaran SatkerDPRD dan Sekretariat DPRD Kab.Boyolali TA 2004 tersebut, telah dibayarkan dan telah diterima seluruh anggota DPRD Kab.Boyolali setiap bulan sebagai penghasilan tambahan. Sedangkan anggaran penghargaan (purna bhakti) telah dibayarkan dan diterima seluruh anggota DPRD Kab.Boyolali periode tahun 1999-2004 pada bulan April 2004;
Menimbang, bahwapada tanggal 18 Agustus 2004, PT.Asuransi Jiwa Bersama Bumi Putra 1912 telahmencairkan nilai tunai asuransi jiwa dan asuransi kecelakaan bagi anggota DPRD Kab.Boyolali periode tahun 1999-2004,yang preminya dibayarkan atas beban APBD Kab.Boyolali TA 2002, 2003 dan 2004, seluruhnya sebesar Rp.27.758.000,- ( dua puluh tujuh juta tujuh ratus lima puluh delapan ribu rupiah). Selanjutnya, pada tanggal 28 September 2004, uang nilai tunai asuransi tersebut kemudian dibagikan kepada seluruh anggota DPRD Kab.Boyolali periode tahun 1999-2004;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, ternyata Terdakwa telah menerima uang yang berasal dari APBD Kab.Boyolali, seluruhnya sebesar Rp.70.497.600,- (tujuh puluh juta empat ratus sembilan puluh tujuh ribu enam ratus rupiah), dengan perincian:
Realisasi anggaran pada Satker DPRD dan Sekretariat DPRD Kab.Boyolali TA 2004:
Dana purna bhakti sebesar Rp.25.000.000,-;
Tunjangan kesejahteraan sebesar Rp.25.200.000,-;
Tunjanganperbaikan penghasilan sebesar Rp.6.645.600,-;
Perjalanan dinas tetap sebesar Rp.12.000.000,-;
BPOP sebesar Rp.1.020.000,-;
nilai tunai asuransi sebesar Rp.632.000,-;
Menimbang, bahwa menurut pendapat Majelis, Panitia Anggaran semestinya memberi saran dan pendapat kepada Bupati dalam mempersiapkan Rancangan Nota Keuangan tentang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kab.Boyolali TA 2004 dan memberi saran dan pendapat kepada DPRD mengenai nota keuangan dan Rancangan APBD TA 2004 yang telah disampaikan oleh Bupati. Namun kenyataannya, Panitia Anggaran tidak memberikan saran dan pendapat terhadap Nota Keuangan tentang RAPBD yang diajukan oleh Bupati pada Rencana Anggaran Satuan Kerja (RASK) Satker DPRD dan Sekretariat DPRD Kab.Boyolali TA 2004. Selain itu, Terdakwa semestinya tidak menerimapembagian uang yang berasal dari hasil klaim nilai tunai asuransi jiwa bagi anggota DPRD Kab.Boyolali periode 1999 s/d 2004 dari PT Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumi Putra 1912, yang preminya dibayarkan atas beban APBD Kab.Boyolali TA 2002, 2003 dan 2004;
Menimbang, bahwa oleh karenanya, Majelis berkesimpulan bahwa perbuatan Terdakwa tersebut di atas dilakukan secara sadar dan dengan sengaja oleh Terdakwa. Perbuatan Terdakwa menunjukkan adanya suatu kehendak dariTerdakwa yang ditujukan untuk memperoleh suatu keuntungan (menguntungkan) bagi diri Terdakwa sendiri atau orang lain atau suatu korporasi,dan Terdakwa mengetahui maksud dan tujuan perbuatannya tersebut untuk menguntungkan diri Terdakwa sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, terbukti bahwa perbuatan Terdakwa telah menguntungkan diri Terdakwa sendiri dan orang lain yaitu seluruh anggota DPRD Kab.Boyolali periode tahun 2009 s/d 2004 lainnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, oleh karenanya unsur “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” telah terpenuhi;
Ad. 3. Unsur“menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan”;
Menimbang, bahwa menurut Majelis hal yang harus dipertimbangkan dalam unsur “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan”ini adalah apakah Terdakwa telah melakukan perbuatan-perbuatan seperti yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam surat dakwaannya dan apakah perbuatan Terdakwa tersebut merupakan perbuatan yangmenyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan Terdakwa;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” adalah menggunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang melekat pada jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku tindak pidana, untuk tujuan lain dari maksud diberikannya kewenangan, kesempatan atau sarana tersebut. Yang dimaksud dengan “kewenangan” adalah “serangkaian hak yang melekat pada jabatan atau kedudukan dari pelaku untuk mengambil tindakan yang diperlukan agar tugas pekerjaannya dapat dilaksanakan dengan baik”.Adapun yang dimaksud dengan “kesempatan” adalah “peluang yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku, peluang mana tercantum dalam ketentuan-ketentuan tentang tata kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku”, pada umumnya “kesempatan” diperoleh sebagai akibat adanya kekosongan atau kelemahan dari ketentuan-ketentuan tentang tata kerja tersebut atau dapat pula berupa kesengajaan menafsirkan secara salah terhadap ketentuan-ketentuan hukum yang telah ada.Sedangkan yang dimaksud dengan “sarana” adalah “syarat atau cara atau media”, dan apabila dikaitkan dengan tindak pidana korupsi, maka “sarana” adalah cara kerja atau metode kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi;
Menimbang, bahwa kata “atau” dalam unsur “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” mengandung makna alternatif, artinya apabila perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa menyalahgunakan salah satu unsur yaitu “kewenangan”, “kesempatan” atau “sarana” yang ada pada Terdakwa karena “kedudukan” atau “jabatan”, maka dengan sendirinya unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, terbukti bahwa Terdakwa adalahanggota DPRD Kab.Boyolali periode tahun 1999 s/d 2004, yang disahkan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor: 170/184/1999 tanggal 9Oktober1999. Selain itu, Terdakwa juga sebagai anggota Panitia Anggaran (Panggar) DPRD Kab.Boyolali, berdasarkan Surat Keputusan DPRD Kab.Boyolali Nomor 8 Tahun 2003 tanggal 8 Juli 2003;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, terbukti bahwa di dalam Perda Kab.Boyolali Nomor 3 Tahun 2004 tentang APBD Kab.Boyolali TA 2004, yang disahkan pada tanggal 26 Pebruari 2004, telah dianggarkan antara lain mata anggaran:
Tunjangan Perbaikan Penghasilan sebesar Rp.337.117.950,-;
Tunjangan Kesejahteraan sebesar Rp.1.258.393.500,-;
Penghargaan (Purna Bhakti) sebesar Rp.1.125.000.000,-;
Perjalanan Dinas Tetap sebesar Rp.540.000.000,-;
BPOP sebesar Rp.367.000.000,-;
Menimbang,bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, terbukti bahwa Panitia Anggaran tidak memberikan saran dan pendapat terhadap Nota Keuangan tentang RAPBD yang diajukan oleh Bupati pada Rencana Anggaran Satuan Kerja (RASK) Satker DPRD dan Sekretariat DPRD Kab.Boyolali TA 2004;
Menimbang, bahwa mata anggaran pada anggaran SatkerDPRD dan Sekretariat DPRD Kab.Boyolali TA 2004 tersebut, kemudian direalisasikan seluruhnya sebesar Rp.3.207.953.158,- (tiga milyar dua ratus tujuh juta sembilan ratus lima puluh tiga ribu seratus lima puluh delapan rupiah), dengan perincian:
Tunjangan Perbaikan Penghasilan sebesar Rp.298.157.658,-;
Tunjangan Kesejahteraan sebesar Rp.1.138.893.000,-;
Penghargaan (Purna Bhakti) sebesar Rp.1.125.000.000,-;
Perjalanan Dinas Tetap sebesar Rp.534.000.000,-;
BPOP sebesar Rp.111.902.500,-;
Menimbang, bahwamata anggaran Tunjangan Perbaikan Penghasilan, Tunjangan Kesejahteraan, Perjalanan Dinas Tetap dan BPOP pada anggaran SatkerDPRD dan Sekretariat DPRD Kab.Boyolali TA 2004 tersebut, telah dibayarkan dan telah diterima seluruh anggota DPRD Kab.Boyolali setiap bulan sebagai penghasilan tambahan. Sedangkan anggaran penghargaan (purna bhakti) telah dibayarkan dan diterima seluruh anggota DPRD Kab.Boyolali periode tahun 1999-2004 pada bulan April 2004;
Menimbang, bahwapada tanggal 18 Agustus 2004, PT.Asuransi Jiwa Bersama Bumi Putra 1912 telah mencairkan nilai tunai asuransi jiwa dan asuransi kecelakaan bagi anggota DPRD Kab.Boyolali periode tahun 1999-2004,yang preminya dibayarkan atas beban APBD Kab.Boyolali TA 2002, 2003 dan 2004, seluruhnya sebesar Rp.27.758.000,- ( dua puluh tujuh juta tujuh ratus lima puluh delapan ribu rupiah). Selanjutnya, pada tanggal 28 September 2004, uang nilai tunai asuransi tersebut kemudian dibagikan kepada seluruh anggota DPRD Kab.Boyolali periode tahun 1999-2004;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, ternyata Terdakwa telah menerima uang yang berasal dari APBD Kab.Boyolali, seluruhnya sebesar Rp.70.497.600,- (tujuh puluh juta empat ratus sembilan puluh tujuh ribu enam ratus rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Ahli SLAMET, Akt, bahwa dalam anggaran DPRD dan Sekretariat DPRD Kab.Boyolali TA2004 terdapat mata anggaran yang mengakibatkan kerugian keuangan negara/daerah, karena tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yaitu:
Dana purna bhakti tidak sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,yaitu:
Perda Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Perda Kab.Boyolali Nomor 4 Tahun 2001 tentang Kedudukan Keuangan DPRD Kab.Boyolali Pasal 19 yang menyatakan bahwa: “Jika dalam pelaksanaan Peraturan Daerah ini dikemudian hari timbul permasalahan maka penyelesaiannya diserahkan kepada Gubernur”. Berdasarkan Pasal tersebut di atas, Gubernur Propinsi Jawa Tengah telah mengirimkan Surat Nomor 750/14939/2004 tanggal 3 November 2004 kepada Bupati Boyolali perihal:Koreksi Intern Hasil Rik Bawas Prov. Jawa Tengah atas penggunaan dana APBD TA 2004 di Sekretariat DPRD Kab.Boyolali, dinyatakan bahwa dana purna bhakti yang telah dibayarkan kepada anggota DPRD Kab.Boyolali, mengakibatkan kerugian uang daerah sebesar Rp.1.125.000.000,- sehingga membawa konsekuensi untuk ditarik kembali/disetor ke Kas Daerah. Namun demikian Bupati Boyolali tidak menindaklanjuti surat tersebut, dengan demikian pengeluaran anggaran untuk pembayaran purna bhakti tidak dapat dibenarkan;
Anggaran dan realisasi pembayaran dana purna bhakti tidak diatur dalam Peraturan Pemerintah sebagaimana amanat UU Nomor 22 Tahun 2003 Pasal 101 ayat (3) yang menyatakan: ”Kedudukan Protokoler dan keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota diatur dengan Peraturan Pemerintah”. Selain itu juga dana purnabakti tidak diatur dalam Surat Menteri Dalam Negeri Nomor: 161/3211/SJ tanggal 29 Desember 2003, perihal: Pedoman tentang Kedudukan Pimpinan dan Anggota DPRD. Dengan demikian, anggaran dan realisasi pembayaran dana purna bhakti tidak dapat dibenarkan;
Tunjangan kesejahteraan menyimpang dari ketentuan perundang-undangan yang berlaku yaitu:
Tidak diatur dalam Peraturan Pemerintah sebagaimana amanat UU Nomor 22 Tahun 2003 Pasal 101 ayat (3) yang menyatakan:”Kedudukan Protokoler dan keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota diatur dengan Peraturan Pemerintah”;
Tidak sesuai dengan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor: 161/3211/SJ tanggal 29 Desember 2003, perihal: Pedoman tentang Kedudukan Pimpinan dan Anggota DPRD. Berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri tersebut, yang termasuk tunjangan kesejahteraan adalah tunjangan kesehatan dan pengobatan, rumah jabatan, dan perlengkapannya, kendaraan dinas dan pemeliharaannya, pakaian dinas, uang duka wafat dan uang duka tewas. Dengan demikian, tunjangan kesejahteraan yang dibayarkan secara bulanan dengan besaran sama dengan tunjangan jabatan adalah tidak dapat dibenarkan;
Tunjangan perbaikan penghasilan tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yaitu:
Perda Nomor 1 Tahun 2004 Pasal 8 yang menyatakan: ”Pimpinan dan Anggota DPRD diberikan tunjangan perbaikan penghasilan yang besarnya sama dengan ketentuan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil”. Ketentuan mengenai tunjangan perbaikan penghasilan bagi PNS, sudah dihentikan terhitung sejak bulan Januari 2001, dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2001 tanggal 18 Mei 2001, tentang Pemberhentian Pemberian Tunjangan Perbaikan Penghasilan bagi Pegawai Negeri, Hakim, dan Pejabat Negara. Dengan demikian, sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2004 Pasal 8 dan PP Nomor 37 Tahun 2001, maka pembayaran tunjangan perbaikan penghasilan tidak dapat dibenarkan;
Anggaran dan pembayaran tunjangan perbaikan penghasilan tidak diatur dalam Peraturan Pemerintah sebagaimana amanat UU Nomor 22 Tahun 2003 Pasal 101 ayat (3) yang menyatakan:”Kedudukan Protokoler dan keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota diatur dengan Peraturan Pemerintah”, demikian juga tidak diatur dalam Surat Menteri Dalam Negeri Nomor: 161/3211/SJ tanggal 29 Desember 2003. Dengan demikian, pembayaran tunjangan perbaikan penghasilan tidak dapat dibenarkan;
Biaya perjalanan dinas tetap tidak sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yaitu:
Perda Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Perda Kab.Boyolali Nomor 4 Tahun 2001 Tentang Kedudukan Keuangan DPRD Kab.Boyolali:Pasal 16:“Anggaran Belanja DPRD dan Sekretariat DPRD merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari APBD” dan Pasal 17:“Pengelolaan keuangan DPRD dilaksanakan oleh sekretaris DPRD dan pertanggungjawaban keuangannya berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”. Oleh karena anggaran DPRD merupakan bagian APBD, maka penyusunan anggaran harus mematuhi ketentuan yang berlaku dalam penyusunan APBD. Ketentuan dalam penyusunan APBD antara lain diatur dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 29 Tahun 2002 tentang Pedoman Pengurusan, Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah serta Tata Cara Penyusunan APBD, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah dan Penyusunan Perhitungan APBD, pada lampiran VIII mengenai Penyusunan Rancangan Anggaran Unit Kerja, dinyatakan bahwa Belanja Langsung yaitu Belanja yang dipengaruhi secara langsung oleh adanya program atau kegiatan yang direncanakan. Biaya Perjalanan Dinas Tetap dalam DASK termasuk “Biaya Langsung”, namun realisasi pengeluaran dan pertanggungjawabannya dibayarkan bulanan secara tunai sebesar Rp.1.000.000,- untuk setiap anggota DPRD tanpa diikuti dengan kegiatan atau program yang telah dilaksanakan. Dengan demikian, sesuai Perda No. 1 Tahun 2004 Pasal 16 dan 17 serta Kepmendagri No. 29 Tahun 2002, maka pengeluaran anggaran untuk biaya Perjalanan Dinas Tetap sebesar Rp. 534.000.000,- tidak dapat dibenarkan atau merupakan pengeluaran fiktif karena tidak ada program atau kegiatan yang telah dilaksanakan sebagai dasar pembiayaannya;
Untuk melaksanakan kegiatan di luar daerah, Pimpinan dan Anggota DPRD Kab.Boyolali telah dibayarkan dari anggaran ”Biaya Perjalanan Dinas Luar Daerah”. Sedangkan untuk melaksanakan kegiatan perjalanan dalam wilayah Kab.Boyolali telah diberikan uang transport lokal dan uang makan dalam bentuk “uang paket” secara bulanan. Dengan demikian, anggaran/realisasi pembayaran “Biaya Perjalanan Dinas Tetap” yang dimaksudkan untuk membiayai kegiatan perjalanan dinas dalam wilayah Kab.Boyolali merupakan rangkap/dobel anggaran dengan “uang paket”;
Anggaran dan realisasi “Biaya Perjalanan Dinas Tetap” sebesar Rp.1.000.000,- / tiap anggota secara bulanan tidak ada program kegiatan yang dilaksanakan serta hasil/output-nya tidak jelas. Hal ini menyimpang dari prinsip anggaran kinerja sesuai ketentuan Kepmendagri No. 29 Tahun 2002;
Biaya Perjalanan Dinas Tetap sebesar Rp.1.000.000,- tiap anggota DPRD secara bulanan tidak diatur dalam Keputusan Bupati No. 474 Tahun 2003 tentang Standardisasi Indeks Biaya Kegiatan, Pemeliharaan, Pengadaan dan Honorarium TA 2004;
Adanya Anggaran dan Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas Tetap, tidak ada ketentuan Peraturan Pemerintah sebagaimana amanat UU No. 22 Tahun 2003 Pasal 101 ayat (3) yang menyatakan: “Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan anggota DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota diatur dengan Peraturan Pemerintah”, maupun dalam Surat Menteri Dalam Negeri No. 161/3211/SJ tanggal 29 Desember 2003. Dengan demikian, pengeluaran anggaran untuk Biaya Perjalanan Dinas Tetap tidak dapat dibenarkan;
Belanja Penunjang Operasional Pimpinan Dewan yang dibayarkan secara tunai kepada Pimpinan dan Anggota DPRD sebagai tambahan penghasilan bulanan menyimpang dari ketentuan yang berlaku, yaitu: Perda No. 1 Tahun 2004 Pasal 14 ayat (4) yang menyatakan: “Untuk mendukung tugas Pimpinan DPRD atau membiayai kegiatan lainnya disediakan Belanja Penunjang Opersional Pimpinan DPRD”. Karena dimaksudkan untuk membiayai kegiatan, maka setiap pengeluaran dan pertanggungjawabannya harus disertai bukti adanya kegiatan yang dilakukan. Demikian juga sejalan dengan Surat Mendagri Nomor 161/3211/SJ tanggal 29 Desember 2003. Dengan demikian, pembayaran Belanja Penunjang Operasional Pimpinan Dewan tidak dapat dibenarkan;
Pemberian uang hasil klaim nilai tunai asuransi kepada anggota DPRD sebagai pesangon tidak dibenarkan karena uang tersebut bukan hak para anggota DPRD. Hak para anggota DPRD adalah pemberian jaminan kesehatan selama masa bhaktinya. Seharusnya hasil klaim asuransi menjadi hak negara/daerah dan harus disetorkan ke Kas Negara/Daerah;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat perbuatan Terdakwa di atas merupakan perbuatan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan Terdakwa sebagai anggota DPRD Kab.Boyolali periode 1999 s/d 2004dan sebagai anggota Panitia Anggaran DPRD Kab.Boyolali. Oleh karenanya, unsur “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” telah terpenuhi;
Ad. 4. Unsur “yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”:
Menimbang, bahwa berdasarkan Penjelasan Umum Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-UndangNomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang dimaksud dengan “keuangan negara” adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun, yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan, termasuk didalamnya segala kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena:
berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban pejabat lembaga negara, baik ditingkat pusat maupun di daerah;
berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, Yayasan, Badan Hukum dan Perusahaan yang menyertakan modal negara, atau perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan negara;
Sedangkan yang dimaksud dengan “perekonomian negara”adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha milik masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijakan Pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran, dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kata “dapat” sebelum frase“merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”adalah bahwa perbuatan Terdakwa tidak harus sudah nyata-nyata menimbulkan kerugian bagi keuangan negara atau perekonomian negara, tetapi cukup apabila perbuatan Terdakwa berpotensi atau dapat menimbulkan kerugian bagi keuangan negara atau perekonomian negara, maka unsur tindak pidana ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa kata “atau” dalam frase “dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” mengandung makna alternatif, artinya apabila perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa dapat merugikan salah satu unsur saja, yaitu “keuangan negara” atau “perekonomian negara”, maka dengan sendirinya unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan“merugikan” adalah sama artinya dengan menjadi rugi atau berkurang, sehingga dengan demikian yang dimaksud dengan “merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” adalah sama artinya dengan menjadi ruginya keuangan negara atau perekonomian negara atau menjadi berkurangnya keuangan negara atau perekonomian negara;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, bahwa dalam Perda Kab.Boyolali Nomor 3 Tahun 2004 tentang APBD Kab.Boyolali TA 2004, yang disahkan pada tanggal 26 Pebruari 2004, telah dianggarkan antara lain mata anggaran:
Tunjangan Perbaikan Penghasilan sebesar Rp.337.117.950,-;
Tunjangan Kesejahteraan sebesar Rp.1.258.393.500,-;
Penghargaan (Purna Bhakti) sebesar Rp.1.125.000.000,-;
Perjalanan Dinas Tetap sebesar Rp.540.000.000,-;
BPOP sebesar Rp.367.000.000,-;
Menimbang, bahwa mata anggaran pada anggaran SatkerDPRD dan Sekretariat DPRD Kab.Boyolali TA 2004 tersebut, kemudian direalisasikan seluruhnya sebesar Rp.3.207.953.158,- (tiga milyar dua ratus tujuh juta sembilan ratus lima puluh tiga ribu seratus lima puluh delapan rupiah), dengan perincian:
Tunjangan Perbaikan Penghasilan sebesar Rp.298.157.658,-;
Tunjangan Kesejahteraan sebesar Rp.1.138.893.000,-;
Penghargaan (Purna Bhakti) sebesar Rp.1.125.000.000,-;
Perjalanan Dinas Tetap sebesar Rp.534.000.000,-;
BPOP sebesar Rp.111.902.500,-;
Menimbang, bahwamata anggaran Tunjangan Perbaikan Penghasilan, Tunjangan Kesejahteraan, Perjalanan Dinas Tetap dan BPOP pada anggaran SatkerDPRD dan Sekretariat DPRD Kab.Boyolali TA 2004 tersebut, telah dibayarkan dan telah diterima seluruh anggota DPRD Kab.Boyolali setiap bulan sebagai penghasilan tambahan. Sedangkan anggaran penghargaan (purna bhakti) telah dibayarkan dan diterima seluruh anggota DPRD Kab.Boyolali periode tahun 1999-2004 pada bulan April 2004;
Menimbang, bahwapada tanggal 18 Agustus 2004, PT.Asuransi Jiwa Bersama Bumi Putra 1912 telah mencairkan nilai tunai asuransi jiwa dan asuransi kecelakaan bagi anggota DPRD Kab.Boyolali periode tahun 1999-2004,yang preminya dibayarkan atas beban APBD Kab.Boyolali TA 2002, 2003 dan 2004, seluruhnya sebesar Rp.27.758.000,- (dua puluh tujuh juta tujuh ratus lima puluh delapan ribu rupiah). Selanjutnya, pada tanggal 28 September 2004, uang nilai tunai asuransi tersebut kemudian dibagikan kepada seluruh anggota DPRD Kab.Boyolali periode tahun 1999-2004;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah menerima uang yang berasal dari APBD Kab.Boyolali, seluruhnya sebesar Rp.70.497.600,- (tujuh puluh juta empat ratus sembilan puluh tujuh ribu enam ratus rupiah), dengan perincian:
Realisasi anggaran pada Satker DPRD dan Sekretariat DPRD Kab.Boyolali TA 2004:
Dana purna bhakti sebesar Rp.25.000.000,-;
Tunjangan kesejahteraan sebesar Rp.25.200.000,-;
Tunjangan perbaikan penghasilan sebesar Rp.6.645.600,-;
Perjalanan dinas tetap sebesar Rp.12.000.000,-;
BPOP sebesar Rp.1.020.000,-;
nilai tunai asuransi sebesar Rp.632.000,-;
Menimbang, bahwaberdasarkan keterangan Ahli SLAMET, Akt, Ahli Dr. Isharyanto, SH, M.Hum dan Ahli Rehnalemken Ginting, SH, MH, bahwa proses penganggaran, pengelolaan dan realisasi 6 (enam) mata pada anggaranDPRD dan Sekretariat DPRD Kab.Boyolali TA 2004, termasuk mata anggaran yang mengakibatkan kerugian keuangan negara/daerah, karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Menimbang, bahwaberdasarkan keterangan Ahli SLAMET, Akt dan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara/Daeraholeh BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Tengah Nomor: S-1351/PW11/5/2006tanggal 24Maret 2006, bahwa dalam penyimpangan pelaksanaan anggaran DPRD dan Sekretariat DPRD Kab.Boyolali TA 2004, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara/daerah seluruhnya sebesarRp.3.235.711.158,- (tiga milyar dua ratus tiga puluh lima juta tujuh ratus sebelas ribu seratus lima puluh delapan rupiah), dengan perincian:
Anggaran DPRD Kab.Boyolali:
Pembayaran dana purna bhakti sebesar Rp.1.125.000.000,-;
Pembayaran tunjangan kesejahteraan sebesar Rp.1.138.893.000,-;
Pembayaran tunjangan perbaikan penghasilan sebesar Rp.298.157.658,-
b. Anggaran Sekretariat DPRD Kab.Boyolali:
1) Pembayaran biaya perjalanan dinas tetap sebesar Rp.534.000.000,-;
2) Pembayaran belanja operasional pimpinan dewan sebesar Rp.119.902.500,-;
3) Pemilihan program asuransi yang tidak benar dan hasil klaim asuransi tidak disetorkan ke kas daerah sebesar Rp.27.758.000,-;
Menimbang, bahwaberdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa dapat merugikan keuangan negara sebesar Rp.3.235.711.158,- (tiga milyar dua ratus tiga puluh lima juta tujuh ratus sebelas ribu seratus lima puluh delapan rupiah). Oleh karenanya, unsur “yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”telah terpenuhi;
Ad. 5. Unsur “melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut”:
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut”atau “perbuatan berlanjut” (voorgezette handeling) adalah beberapa perbuatan pidana yang masing-masing berdiri sendiri, tetapi mempunyai pertalian satu sama lain;
Menimbang, bahwa untuk dapat dikatakan adanya “perbuatan berlanjut” haruslah memenuhi syarat-syarat, yaitu: timbul dari satu niat atau maksud yang sama, perbuatan sama macamnya dan waktu antara perbuatan yang satu dan yang lain tidak terlalu lama;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, ternyata bahwa perbuatan Terdakwa timbul dari satu niat atau maksud yang sama yaitu untuk memperoleh tambahan penghasilanbagi anggota DPRD Kab.Boyolali periode tahun 1999 s/d 2004, yang berasal dari APBD Kab.Boyolali TA 2004;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, ternyata bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa sama macamnya, yaitu Terdakwa selaku Panitia Anggaran tidak memberikan saran dan pendapat terhadap Nota Keuangan tentang RAPBD yang diajukan oleh Bupati pada Rencana Anggaran Satuan Kerja (RASK) Satker DPRD dan Sekretariat DPRD Kab.Boyolali TA 2004 hingga ditetapkan menjadi APBD Kab.Boyolali TA 2004 yang di dalamnya antara lain memuat anggaran Satker DPRD dan Sekretariat DPRD Kab.Boyolali TA 2004. Selanjutnya, Terdakwa setiap bulannya telah menerima uang yang berasal dari realisasi anggaran pada Satker DPRD dan Sekretariat DPRD Kab.Boyolali TA 2004 dan menerima pembagian uang yang berasal dari hasil klaim nilai tunai asuransi jiwa bagi anggota DPRD Kab.Boyolali periode 1999 s/d 2004 dari PT Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumi Putra 1912, yang preminya dibayarkan atas beban APBD Kab.Boyolali TA 2002, 2003 dan 2004;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, ternyata bahwa waktu antara Terdakwa melakukan perbuatannya dilakukan Terdakwa tidak terlalu lama, yaitu sejak bulan Januari2004 sampai denganDesember 2004;
Menimbang, bahwaberdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut,terbukti bahwa perbuatan Terdakwa masing-masing berdiri sendiri, tetapi mempunyai pertalian satu sama lain. Oleh karenanya, Majelis berpendapat bahwa unsur “melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut”telah terpenuhi;
Ad. 6. Unsur “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau yang turut serta melakukan”:
Menimbang, bahwa di dalam surat dakwaan Penuntut Umum perbuatan Terdakwa telah dijunctokan denganPasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dijunctokannya Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam surat dakwaan Penuntut Umum adalah untuk mengetahui peran apakah yang telah dilakukan Terdakwa dalam hal terjadi penyertaan dalam tindak pidana atau tindak pidana yang dilakukan oleh 2 (dua) orang atau lebih;
Menimbang, bahwa berdasarkan bunyi Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, terdapat 3 (tiga) sebutan pelaku yang secara alternatif, yaitu berupa: 1. orang yang melakukan (pleger); 2. orang yang menyuruh melakukan (doenpleger); atau, 3. orang yang turut serta melakukan (medepleger);
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan“orang yang melakukan”adalah seseorang yang sendirian telah berbuat mewujudkan segala anasir atau elemen dari peristiwa pidana. Yang dimaksud dengan “orang yang menyuruh melakukan” adalah sedikitnya ada 2(dua) orang, yang menyuruh dan yang disuruh. Jadi bukan orang itu sendiri yang melakukan peristiwa pidana, akan tetapi ia menyuruh orang lain. Yang disuruh itu harus hanya merupakan suatu alat saja. Sedangkan,yang dimaksud dengan “orang yang turut serta melakukan” dalam arti “bersama-sama melakukan”, adalah sedikitnya harus ada 2 (dua) orang yakni orang yang melakukan dan orang yang turut melakukan peristiwa pidana, dan kedua orang itu semuanya melakukan perbuatan pelaksanaan peristiwa pidana itu;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, terbukti bahwa penganggaran, pengelolaan dan realisasi anggaran Satker dan Sekretariat DPRD Kab.Boyolali TA 2004 telah tidak sesuai atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, terbukti bahwaada lebih dari 2 (dua) orang yang melakukan dan orang yang turut melakukan peristiwa pidana tersebut, yaitu: Terdakwa sebagai orang yang turut melakukan korupsi bersama-sama dengan Pimpinan dan anggota DPRD Kab.Boyolali serta pihak eksekutif yang terkait dengan penyusunan anggaranSatker dan Sekretariat DPRD Kab.Boyolali TA 2004 hingga ditetapkan dalam APBD Kab.Boyolali TA 2004, serta pihak-pihak lain yang terkait dengan realisasi (pencairan dan pembayaran) anggaran Satker dan Sekretariat DPRD Kab.Boyolali TA 2004serta pembagian uang yang berasal dari nilai tunai asuransi, dan orang-orang itu semuanya melakukan perbuatan pelaksanaan tindak pidana korupsi;
Menimbang, bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa unsur ”mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau yang turut serta melakukan”telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, ternyata perbuatan Terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur dari pasal dakwaan Subsidiair, sehingga Majelis berkesimpulan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, yaitu melanggar Pasal 3Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,sebagaimana telah diubah dengan Undang-UndangNomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsijo. Pasal 64 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Oleh karenanya, apa yang dikemukakan oleh Penasihat Hukum Terdakwa di dalam nota pembelaannya (pledooi) dan jawaban (duplik) Penasihat Hukum Terdakwa sepanjang mengenai Terdakwa tidak terbukti bersalah, haruslah dikesampingkan dan tidak perlu ditanggapi lagi;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan perkara ini, Majelis tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggungjawaban pidana,baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa harus dipertanggungjawabkan kepadanya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggungjawab, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri Terdakwa dan oleh karena itu terhadap diri Terdakwa harus dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan program dan upaya Pemerintah untuk melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa bersikap sopan di persidangan;
Terdakwa tulang punggung keluarga;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa pemidanaan terhadap diri Terdakwa bukanlah dimaksudkan sebagai balas dendam Pengadilan kepada Terdakwa, akan tetapi lebih dimaksudkan sebagai upaya untuk mendidik dan membina Terdakwa ataupun masyarakat, dimana bagi Terdakwa agar dengan pemidanaan ini Terdakwa dapat menyadari kesalahannya dan selanjutnya tidak akan mengulangi lagi perbuatannya, sedangkan bagi masyarakat dapat dijadikan tindakan preventif untuk tidak melakukan perbuatan salah tersebut, sehingga menurut Majelis pemidanaan sebagaimana nantinya tersebut dalam amar putusan ini merupakan pemidanaan yang sudah setepat-tepatnya dan seadil-adilnya;
Menimbang, bahwa dakwaan Penuntut Umum telah dijunctokan dengan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, adalah merupakan pidana tambahan yang dapat dijatuhkan kepadaTerdakwa jika Terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.Mengenai pidana tambahan ini Majelis akan mempertimbangkannya sebagai berikut;
Menimbang, bahwa pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti jumlah pembayarannya tidak equivalent atau tidak sama dengan kerugian negara dan sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh Terdakwa dari tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa di dalam surat tuntutannya Penuntut Umum telah menuntut agar Terdakwa dijatuhi pidana tambahan berupa membayar uang pengganti kepada negara sebesarRp.34.127.520,- (tiga puluh empat juta seratus dua puluh tujuh ribu lima ratus dua puluh rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, Terdakwa telah menerima uang yang berasal dari APBD Kab.Boyolali, seluruhnya sebesar Rp.70.497.600,- (tujuh puluh juta empat ratus sembilan puluh tujuh ribu enam ratus rupiah), dengan perincian:
Dana purna bhakti sebesar Rp.25.000.000,-;
Tunjangan kesejahteraan sebesar Rp.25.200.000,-;
Tunjangan perbaikan penghasilan sebesar Rp.6.645.600,-;
Perjalanan dinas tetap sebesar Rp.12.000.000,-;
BPOP sebesar Rp.1.020.000,-;
nilai tunai asuransi sebesar Rp.632.000,-;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah mengembalikan uang sebesar Rp.39.450.000,- (tiga puluh sembilan juta empat ratus lima puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas, Majelis berpendapat bahwa Terdakwadibebani untuk membayar uang pengganti sebesarRp.70.497.600,- – Rp.39.450.000,- = Rp.31.047.600,- (tiga puluh satu juta empat puluh tujuh ribu enam ratus rupiah);
Menimbang, bahwa oleh karena sebelum putusan inidijatuhkan Terdakwa tidak ditahan, sedangkan Majelis telah menyatakan Terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi pidana, maka Majelis perlu menetapkan agar Terdakwa ditahan dalam tahanan kota;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Penuntut Umum telah mengajukan 84 (delapan puluh empat) barang bukti, sedangkan barang bukti tersebut masih dipergunakan oleh Penuntut Umum sebagai barang bukti untuk perkara lain, maka terhadap barang bukti tersebut Majelis akan menentukan sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa oleh karenaTerdakwadijatuhi pidana, sedangkan Terdakwadipandang masih mampu untuk membayar biaya perkara ini, maka Terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Mengingat, Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dan Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, serta peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I:
Menyatakan TerdakwaADHA NUR MUJTAHIDtersebut, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana tersebut dalam dakwaan Primair;
Membebaskan TerdakwaADHA NUR MUJTAHID dari dakwaanPrimair tersebut;
Menyatakan Terdakwa ADHA NUR MUJTAHID tersebut, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana tersebut dalam dakwaan Subsidiair;
Menjatuhkan pidana kepadaTerdakwaADHA NUR MUJTAHID tersebut, dengan pidana penjaraselama1(satu) tahun;
Menjatuhkan pidana tambahan kepada TerdakwaADHA NUR MUJTAHID tersebut berupa membayar uang pengganti kepada negara sebesarRp.31.047.600,- (tiga puluh satu juta empat puluh tujuh ribu enam ratus rupiah), dengan ketentuan jika Terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan ini telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama2 (dua) bulan;
Menetapkan agar Terdakwa ditahan dalam tahanan kota;
Menetapkan agar barang bukti berupa:
Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 171/121/99 tanggal 14 Agustus 1999 tentang Peresmian Pengangkatan dan Peresmian Pemberhentian Keanggotaan DPRD Kabupaten Tingkat II Boyolali;
Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 171/113/2002 tanggal 7 Agustus 2002 tentang Peresmian Pengangkatan dan Peresmian Pemberhentian Keanggotaan DPRD Antar Waktu Kabupaten Tingkat II Boyolali;
Keputusan Pimpinan DPRD Kab.Boyolali Nomor 018 Tahun 2002 tanggal 31 Desember 2002 tentang Penetapan Program Kegiatan DPRD Kab.Boyolali Tahun 2003;
Keputusan Pimpinan DPRD Kab.Boyolali Nomor 01 Tahun 2004 tanggal 2 Januari 2004 tentang Penetapan Program Kegiatan DPRD Kab.Boyolali Tahun 2004;
Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 171/26/2004 tanggal 7 Maret 2004 tentang Peresmian Pemberhentian dan Peresmian Wakil Ketua DPRD Kab.Boyolali;
Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 171/52/2004 tanggal 1 Agustus 2004 tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota DPRD Kab.Boyolali;
Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 170/103/2004 tanggal 2 Desember 2004 tentang Peresmian Pimpinan DPRD Kab.Boyolali;
Surat Perintah Bupati Boyolali Nomor 824/00326/23/04 tentang Kekosongan Jabatan Sekretaris DPRD Kab.Boyolali Karena Pejabatnya Meninggal Dunia;
Keputusan Pimpinan DPRD Kab.Boyolali Nomor 02 Tahun 2001 tentang Susunan Pimpinan dan Keanggotaan Fraksi-Fraksi DPRD Kab.Boyolali Masa Bhakti Tahun 1999-2004;
Keputusan Pimpinan DPRD Kab.Boyolali Nomor 011 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Keputusan Pimpinan DPRD Kab.Boyolali Nomor 02 Tahun 2001 tentang Susunan Pimpinan dan Keanggotaan Fraksi-fraksi DPRD Kab.Boyolali Masa Bhakti Tahun 1999-2004;
Keputusan Pimpinan DPRD Kab.Boyolali Nomor 05 Tahun 2002 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Pimpinan DPRD Kab.Boyolali Nomor 02 tahun 2001 tentang Susunan Pimpinan dan Keanggotaan Fraksi-fraksi DPRD Kab.Boyolali Masa Bhakti Tahun 1999-2004;
Keputusan Pimpinan DPRD Kab.Boyolali Nomor 013 Tahun 2002 tentang Perubahan ketiga atas Keputusan Pimpinan DPRD Kab.Boyolali Nomor 02 tahun 2001 tentang Susunan Pimpinan dan Keanggotaan Fraksi-fraksi DPRD Kab.Boyolali Masa Bhakti Tahun 1999-2004;
Keputusan Pimpinan DPRD Kab.Boyolali Nomor 017 Tahun 2002 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Pimpinan DPRD Kab.Boyolali Nomor 02 Tahun 2001 tentang Susunan Pimpinan dan Keanggotaan Fraksi-fraksi DPRD Kab.Boyolali Masa Bhakti Tahun 1999-2004;
Keputusan Pimpinan DPRD Kab.Boyolali Nomor 09 Tahun 2003 tentang Perubahan Kelima atas Keputusan Pimpinan DPRD Kab.Boyolali Nomor 02 Tahun 2001 tentang Susunan Pimpinan dan Keanggotaan Fraksi-fraksi DPRD Kab.Boyolali Masa Bhakti Tahun 1999-2004;
Keputusan Pimpinan DPRD Kab.Boyolali Nomor 02 Tahun 2004 tentang Perubahan Keenam atas Keputusan Pimpinan DPRD Kab.Boyolali Nomor 02 tahun 2001 tentang Susunan Pimpinan dan Keanggotaan Fraksi-fraksi DPRD Kab.Boyolali Masa Bhakti Tahun 1999-2004;
Keputusan DPRD Kab.Boyolali Nomor 05 Tahun 2004 tentang Perubahan Keenam atas Keputusan Pimpinan DPRD Kab.Boyolali Nomor 04 Tahun 2001 tentang Pembentukan Komisi-Komisi DPRD Kab.Boyolali Masa Bhakti Tahun 1999-2004;
Keputusan DPRD Kab.Boyolali Nomor 13 Tahun 2004 tentang Perubahan Ketujuh atas Keputusan Pimpinan DPRD Kab.Boyolali Nomor 04 Tahun 2001 tentang Pembentukan Komisi-Komisi DPRD Kab.Boyolali Masa Bhakti Tahun 1999-2004;
Keputusan DPRD Kab.Boyolali Nomor 11 Tahun 2004 tentang Perubahan Kelima atas Keputusan DPRD Kab.Boyolali Nomor 18 Tahun 2001 tentang Pembentukan Panitia Musyawarah DPRD Kab.Boyolali Masa Bakti Tahun 2001-2004;
Keputusan DPRD Kab.Boyolali Nomor 8 Tahun 2003 tentang Perubahan Kelima atas Keputusan DPRD Kab.Boyolali Nomor 17 Tahun 2001 tentang Pembentukan Panitia Anggaran DPRD Kab.Boyolali Masa Bakti Tahun 2001-2004;
Keputusan DPRD Kab.Boyolali Nomor 8 Tahun 2004 tentang Perubahan Ketujuh atas Keputusan DPRD Kab.Boyolali Nomor 17 Tahun 2001 tentang Pembentukan Panitia Anggaran DPRD Kab.Boyolali Masa Bakti Tahun 2001-2004;
Keputusan DPRD Kab.Boyolali Nomor 4 tahun 2000 tentang Pembentukan Panitia Rumah Tangga DPRD Kab.Boyolali Masa Bakti Tahun 1999-2004;
Keputusan DPRD Kab.Boyolali Nomor 3 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Keputusan DPRD Kab.Boyolali Nomor 4 Tahun 2000 tentang Pembentukan Panitia Rumah Tangga DPRD Kab.Boyolali Masa Bakti Tahun 1999-2004;
Keputusan DPRD Kab.Boyolali Nomor 12 Tahun 2004 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan DPRD Kab.Boyolali Nomor 4 Tahun 2000 tentang Pembentukan Panitia Rumah Tangga DPRD Kab.Boyolali Masa Bakti Tahun 1999-2004;
Keputusan Pimpinan DPRD Kab.Boyolali Nomor 012 Tahun 2003 tentang Pembentukan Panitia Khusus Penyusunan Draft dan Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kab.Boyolali tentang Kedudukan Keuangan DPRD Kab.Boyolali;
Keputusan DPRD Kab.Boyolali Nomor 9 Tahun 2001 tentang Persetujuan Penetapan Peraturan Daerah Kab.Boyolali tentang Kedudukan Keuangan DPRD Kab.Boyolali;
Keputusan DPRD Kab.Boyolali Nomor 1 Tahun 2004 tentang Persetujuan Penetapan Peraturan Daerah Kab.Boyolali tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kab.Boyolali Nomor 4 Tahun 2001 tentang Kedudukan Keuangan DPRD Kab.Boyolali;
Keputusan Pimpinan DPRD Kab.Boyolali Nomor 04 Tahun 2004 tenatng Rincian Belanja Penunjang Operasional Pimpinan DPRD sebesar Rp.367.000.000,- yang dikelola oleh Pimpinan DPRD TA 2004;
Keputusan Bupati Nomor 903/483 Tahun 2003 tentang Pembentukan Tim dan Sub Tim Penyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2004 dan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2004 Kab.Boyolali;
Keputusan DPRD Kab.Boyolali Nomor 4 Tahun 2004 tentang Persetujuan Penetapan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kab.Boyolali TA 2004;
Rancangan Peraturan Daerah Kab.Boyolali Nomor – Tahun 2004 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2001 tentang Kedudukan Keuangan DPRD Kab.Boyolali;
Surat Perintah Nomor 180/04965 tanggal 19 September 2003 tentang Susunan nama-nama pembahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2001 tentang Kedudukan Keuangan DPRD Kab.Boyolali;
Telaahan Staf tanggal 18 September 2003 perihal Kedudukan Keuangan DPRD;
Rancangan II Peraturan Daerah Kab.Boyolali Nomor – Tahun 2003 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2001 tentang Kedudukan Keuangan DPRD Kab.Boyolali;
Rancangan III Peraturan Daerah Kab.Boyolali Nomor – 2003 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2001 tentang Kedudukan Keuangan DPRD Kab.Boyolali;
Laporan Panitia Khusus tentang Penyusunan Draft dan Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Kedudukan Keuangan DPRD Kab.Boyolali tanggal 20 September 2003;
Laporan Panitia Khusus tentang Penyusunan Draft dan Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Kedudukan Keuangan DPRD Kab.Boyolali tanggal 2 Januari 2004;
Pendapat Bupati atas Ranperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2001 tentang Kedudukan Keuangan DPRD Kab.Boyolali;
Peraturan Daerah Kab.Boyolali Nomor 4 Tahun 2001 tentang Kedudukan Keuangan DPRD Kab.Boyolali dan Peraturan Daerah Kab.Boyolali Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kab.Boyolali Nomor 4 Tahun 2001 tentang Kedudukan Keuangan DPRD Kab.Boyolali;
Surat Bupati Nomor 180/00288/03/04 tanggal 28 Januari 2004 perihal Penyampaian Peraturan Daerah; Surat Sekretariat Nomor 903/00924/05/04 tanggal 23 Maret 2004 perihal Pengiriman Buku APBD Kab.Boyolali Tahun 2004; Surat Gubernur Jawa Tengah Nomor 903/03001 tanggal 17 Juni 2004 tentang Hasil Evaluasi Peraturan Daerah Kab.Boyolali Nomor 3 Tahun 2004 tentang APBD Kab.Boyolali Tahun Anggaran 2004; Surat Bupati Boyolali Nomor 700/03538/21/05 tanggal 25 Juli 2005 perihal Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPKP Perwakilan IV Yogyakarta (satu bendel);
Usulan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2004 Belanja Apratur Satuan Kerja DPRD Kab.Boyolali 2003;
Usulan Rancana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2004 dari Belanja Aparatur Satuan Kerja Sekretariat DPRD Kab.Boyolali Tahun 2003;
Laporan Panitia Anggaran DPRD Kab.Boyolali tentang Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kab.Boyolali TA 2004 pada Rapat Gabungan Komisi DPRD Kab.Boyolali tanggal 21 Pebruari 2004;
Surat DPRD Kab.Boyolali Nomor 172/823 tanggal 13 September 2003 perihal Pemberitahuan Jadwal Pembahasan Ranperda Kedudukan Keuangan DPRD Kab.Boyolali (satu bendel);
Rapat Panitia Musyawarah DPRD Kab.Boyolali (satu bendel);
Surat DPRD Kab.Boyolali Nomor 005/467 tanggal 21 Juni 2003 Nomor 004/634 tanggal 31 Juni 2003, Nomor 005/980/10/2003 tanggal 22 Agustus 2003, Nomor 005/992/10/2003 tanggal 2 Desember 2003. Nomor 005/012/10/2004 tanggal 10 Januari 2004 perihal Undangan Rapat PRT, Daftar Hadir dan Hasil Rapat PRT, Nomor 005/980/10/2003 tanggal 17 Nopember 2003 perihal Undangan Rapat Anggaran, Daftar Hadir Rapat Anggaran dan Hasil Rapat PRT, Nomor 005/743 tanggal 26 Agustus 2003 perihal Undangan Rapat Koordinator, Daftar Hadir Rapat Koordinator dan Hasil Rapat Koordinator (satu bendel);
Daftar Hadir Rapat Panitia Khusus Penyusunan Draft dan Pembahasan Ranperda Kedudukan Keuangan DPRD Kab.Boyolali (satu Bendel);
Daftar Hadir Eksekutif mengikuti Rapat DPRD Kab.Boyolali (satu Bendel);
Daftar Penerimaan dan Pengeluaran UUDP TA 2004 (satu bendel);
Daftar Penerimaan Bantuan Kegiatan Operasional Pimpinan bagi Ketua dan Wakil Keta DPRD Kab.Boyolali bulan Januari, Februari,Maret, April, Mei Juni, Agustus Tahun 2004 (satu bendel);
Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor 52/P.BAU/III/2004 tanggal 1 Maret 2004 TA 2004 untuk keperluan Belanja Pegawai Guna Memberi Uang Representasi, Uang Paket, Tunjangan Jabatan, Tunjangan Komisi, Tunjangan PPH Ps.21, Tunjangan Panitia, Kesejahteraan, Tunjangan Perbaikan Pengasilan, Keluarga, Beras bulan Maret 2004 (satu bendel);
Rekapitulasi Tanda Terima Tunjangan Perbaikan Penghasilan TA 2004 untuk pembayaran TPP bagi Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kab. Boyolali bulan Januari 2004 (satu bendel);
Tanda Bukti Pengeluaran TA 2004 untuk membayar Tunjangan Kesejahteraan bagi Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kab.Boyolali bulan Januari 2004 (satu bendel);
Tanda Bukti Pengeluaran TA 2004 untuk membayar Tunjangan Kesejahteraan bagi Ketua dan Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kab. Boyolali bulan Maret (satu bendel);
Tanda Bukti Pengeluaran TA 2004 untuk membayar Tunjangan Kesejahteraan berupa Bantuan Uang Purna Bakti bagi Anggota DPRD Periode 1999-2004 (satu bendel);
Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor 73/A.NAU/III/2004 TA 2004 untuk keperluan Belanja Pegawai guna memberi Tunjangan Kesejahteraan berupa Bantuan Uang Purna Bakti bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Periode 1999/2004 TA 2004 (satu bendel);
Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor 73/A.NAU/III/2004 TA 2004 untuk Belanja Pegawai guna memberi Bantuan Operasional Komisi, Pimpinan, Penyerapan Aspirasi, Dinas Luar, Kunjungan Kerja dan Sosial Kesejahteraan bulan Januari, Pebruari, Maret April 2004 (satu bendel);
Rekapitulasi Tanda Terima Operasional Pimpinan DPRD Tahun 2004, Rekapitulasi Tanda Terima Penyerapan Aspirasi Angota DPRD Tahun 2004, Rekapitulasi Tanda Terima Operasional Komisi Anggota DPRD Tahun 2004;
Daftar Penerimaan Bantuan Kegiatan Operasional bagi Komisi-Komisi DPRD Kab.Boyolali Tahun 2004;
Daftar Penerimaan Bantuan Kegiatan Opersional Pimpinan bagi Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kab.Boyolali Tahun 2004;
Daftar Penerimaan Uang Bantuan Penyerapan Aspirasi bagi Ketua, Wakil Ketua Anggota DPRD Kab.Boyolali periode 1999-2004 Tahun 2004;
Daftar Penerimaan Uang Perjalanan Dinas Bagi Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kab.Boyolali Periode 1999-2004;
Surat Gubernur Jawa Tengah Nomor 750/14939/2004 tanggal 3 Nopember 2004 perihal Koreksi Intern Hasil Rik Bawas Propinsi Jawa Tengah atas Penggunaan Dana APBD Tahun 2004 di Sekretariat DPRD Kab.Boyolali;
Surat DPRD Kab.Boyolali Nomor 173.1/095/10/2004 tanggal 16 Februari 2004 perihal Permohonan Realisasi Dana Purna Bakti Anggota DPRD Kab. Boyolali;
Surat Bupati Boyolali Nomor 900/00780/08/04 tanggal 9 Maret 2004 perihal Dana Purna Bakti DPRD;
Surat Sekretariat DPRD Kab.Boyolali Nomor 900/981/10/2005 tanggal 28 Juli 2005 perihal Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK Perwakilan IV Yogyakarta;
Daftar Penerimaan Gaji DPRD Kab.Boyolali atas nama H. Marsudi;
Surat Tanda Setoran Uang Rp.25.000.000,- atas nama Drs. Kartono;
Surat Bupati Boyolali Nomor 790/04635/08/2004 tanggal 8 Desember 2004 perihal Tindak Lanjut LHP;
Pemberian Dana Purna Bakti Anggota DPRD Periode 1999-2004 Menyimpang dari Ketentuan dan Merugikan Keuangan Daerah Rp.1.125.000.000,-;
Keputusan DPRD Kab.Boyolali Nomor 1 Tahun 2000 tentang Peraturan Tata Tertib DPRD Kab.Boyolali;
1 (satu) buku Keputusan Bupati Boyolali Nomor 81 Tahun 2004 tanggal 27 Pebruari 2004 tentang Penjabaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kab. Boyolali TA 2004 (Sekretariat Dewan);
1 (satu) buku Keputusan Bupati Boyolali Nomor 81 Tahun 2004 tanggal 27 Pebruari 2004 tentang Penjabaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kab. Boyolali TA 2004 (Sekretariat Dewan);
1 (satu) buku Risalah Rapat Paripurna DPRD Kab.Boyolali tentang Rapat Paripurna L,Pariipurna II, Paripurna III;
1 (satu) buku Keputusan Bupati Boyolali Nomor 511 Tahun 2001 tentang Penjabaran Tugas pokok dan Fungsi Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kab.Boyolali;
1 (satu) buku Usulan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah TA 2004 dari Belanja Aparatur Satuan Kerja DPRD Kab.Boyolali Tahun 2003;
1 (satu) buku Risalah Rapat Paripurna Istimewa DPRD Kab.Boyolali tanggal 19 Maret 2004 tentang Pengucapan Sumpah/Janji Wakil Ketua dan Anggota Antar Waktu DPRD Kab.Boyolali Masa Bakti Tahun 2001-2004 (Sekretariat DPRD Kab.Boyolali 2004);
Risalah Rapat Paripurna DPRD Kab.Boyolali tentang Rapat Paripurna I, Paripurna II dst dari Sekretariat DPRD Kab.Boyolali 2004;
Surat Nomor 045.2/839 tanggal 18 September 2003 perihal Ranperda Pencabutan Perda Nomor 4 Tahun 2001;
Polis Asuransi Nomor 33782;
Kwitansi Penerimaan Uang Asuransi dari PT AJB Bumi Putra;
1 (satu) bendel surat-surat /dokumen pendukung asuransi kumpulan Bumi Putra 1912;
Buku Jadwal Paripurna (Panitia Musyawarah);
Uang tunai sebesar Rp.25.000.000,- (Dua puluh lima juta rupiah) yang disita dari Muslich Edy Wibowo;
Uang tunai sebesar Rp.25.000.000,- (Dua puluh lima juta rupiah) yang disita dari Tukinu, SH, M.Hum sebagai Kuasa dari Isa Anshori;
Seluruh barang bukti dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalamperkara lain;
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesarRp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan pada hariSenin,tanggal 24Oktober2016, dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsipada Pengadilan Negeri Semarang, oleh kami SULISTIYONO, SH, MH,selaku Hakim Ketua Majelis, ANTONIUS WIDIJANTONO, SHdan DR. ROBERT PASARIBU, SH, MH,Hakim Ad Hoc, masing-masingselaku Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hariSenin, tanggal31Oktober2016,dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua, dihadiri oleh para Hakim Anggota tersebut, RIBUT DWI SANTOSO, SH,selakuPanitera Pengganti,AGUS ROBANI, SH,selaku Penuntut Umum, danTerdakwa yang didampingi oleh Penasihat Hukum Terdakwa.
Hakim Anggota,Hakim Ketua,
1.ANTONIUS WIDIJANTONO, SH.SULISTIYONO, SH, MH.
2. DR. ROBERT PASARIBU, SH, MH.
Panitera Pengganti,
RIBUT DWI SANTOSO, SH.
p. 1.258.393.500,-