6/Pid.Sus-TPK/2017/PT SMG
Putusan PT SEMARANG Nomor 6/Pid.Sus-TPK/2017/PT SMG
Other Participants (1)
ADHA NUR MUJTAHID
Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum ; Memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang tanggal 31 Oktober 2016 Nomor : 64/Pid.Sus-TPK/2016/PN. Smg. yang dimintakan banding sekedar amar putusan tentang Perintah Penahanan karena tidak cukup beralasan, sedang amar putusan selebihnya dikuatkan, sehingga amar putusan selengkapnya akan berbunyi sebagai berikut : 1. Menyatakan Terdakwa ADHA NUR MUJTAHID tersebut, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana tersebut dalam dakwaan Primair ; 2. Membebaskan Terdakwa ADHA NUR MUJTAHID dari dakwaan Primair tersebut ; 3. Menyatakan Terdakwa ADHA NUR MUJTAHID tersebut, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana tersebut dalam dakwaan Subsidiair ; 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ADHA NUR MUJTAHID tersebut, dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun ; 5. Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa ADHA NUR MUJTAHID tersebut berupa membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp. 31.047.600,- (tiga puluh satu juta empat puluh tujuh ribu enam ratus rupiah), dengan ketentuan jika Terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan ini telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan ; 6. Menetapkan agar barang bukti berupa : 1. Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 171/121/99 tanggal 14 Agustus 1999 tentang Peresmian Pengangkatan dan Peresmian Pemberhentian Keanggotaan DPRD Kabupaten Tingkat II Boyolali ; 2. Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 171/113/2002 tanggal 7 Agustus 2002 tentang Peresmian Pengangkatan dan Peresmian Pemberhentian Keanggotaan DPRD Antar Waktu Kabupaten Tingkat II Boyolali ; 3. Keputusan Pimpinan DPRD Kab.Boyolali Nomor 018 Tahun 2002 tanggal 31 Desember 2002 tentang Penetapan Program Kegiatan DPRD Kab. Boyolali Tahun 2003 ; 4. Keputusan Pimpinan DPRD Kab.Boyolali Nomor 01 Tahun 2004 tanggal 2 Januari 2004 tentang Penetapan Program Kegiatan DPRD Kab. Boyolali Tahun 2004 ; 5. Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 171/26/2004 tanggal 7 Maret 2004 tentang Peresmian Pemberhentian dan Peresmian Wakil Ketua DPRD Kab. Boyolali ; 6. Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 171/52/2004 tanggal 1 Agustus 2004 tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota DPRD Kab. Boyolali ; 7. Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 170/103/2004 tanggal 2 Desember 2004 tentang Peresmian Pimpinan DPRD Kab. Boyolali ; 8 Surat Perintah Bupati Boyolali Nomor 824/00326/23/04 tentang Kekosongan Jabatan Sekretaris DPRD Kab.Boyolali Karena Pejabatnya Meninggal Dunia ; 9. Keputusan Pimpinan DPRD Kab. Boyolali Nomor 02 Tahun 2001 tentang Susunan Pimpinan dan Keanggotaan Fraksi-Fraksi DPRD Kab. Boyolali Masa Bhakti Tahun 1999-2004 ; 10. Keputusan Pimpinan DPRD Kab. Boyolali Nomor 011 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Keputusan Pimpinan DPRD Kab. Boyolali Nomor 02 Tahun 2001 tentang Susunan Pimpinan dan Keanggotaan Fraksi-fraksi DPRD Kab. Boyolali Masa Bhakti Tahun 1999-2004 ; 11. Keputusan Pimpinan DPRD Kab. Boyolali Nomor 05 Tahun 2002 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Pimpinan DPRD Kab. Boyolali Nomor 02 tahun 2001 tentang Susunan Pimpinan dan Keanggotaan Fraksi-fraksi DPRD Kab. Boyolali Masa Bhakti Tahun 1999-2004 ; 12. Keputusan Pimpinan DPRD Kab. Boyolali Nomor 013 Tahun 2002 tentang Perubahan ketiga atas Keputusan Pimpinan DPRD Kab. Boyolali Nomor 02 tahun 2001 tentang Susunan Pimpinan dan Keanggotaan Fraksi-fraksi DPRD Kab. Boyolali Masa Bhakti Tahun 1999-2004 ; 13. Keputusan Pimpinan DPRD Kab. Boyolali Nomor 017 Tahun 2002 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Pimpinan DPRD Kab. Boyolali Nomor 02 Tahun 2001 tentang Susunan Pimpinan dan Keanggotaan Fraksi-fraksi DPRD Kab. Boyolali Masa Bhakti Tahun 1999-2004 ; 14. Keputusan Pimpinan DPRD Kab. Boyolali Nomor 09 Tahun 2003 tentang Perubahan Kelima atas Keputusan Pimpinan DPRD Kab. Boyolali Nomor 02 Tahun 2001 tentang Susunan Pimpinan dan Keanggotaan Fraksi-fraksi DPRD Kab. Boyolali Masa Bhakti Tahun 1999-2004 ; 15. Keputusan Pimpinan DPRD Kab. Boyolali Nomor 02 Tahun 2004 tentang Perubahan Keenam atas Keputusan Pimpinan DPRD Kab. Boyolali Nomor 02 tahun 2001 tentang Susunan Pimpinan dan Keanggotaan Fraksi-fraksi DPRD Kab. Boyolali Masa Bhakti Tahun 1999-2004 ; 16. Keputusan DPRD Kab.Boyolali Nomor 05 Tahun 2004 tentang Perubahan Keenam atas Keputusan Pimpinan DPRD Kab. Boyolali Nomor 04 Tahun 2001 tentang Pembentukan Komisi-Komisi DPRD Kab. Boyolali Masa Bhakti Tahun 1999-2004 ; 17. Keputusan DPRD Kab. Boyolali Nomor 13 Tahun 2004 tentang Perubahan Ketujuh atas Keputusan Pimpinan DPRD Kab. Boyolali Nomor 04 Tahun 2001 tentang Pembentukan Komisi-Komisi DPRD Kab. Boyolali Masa Bhakti Tahun 1999-2004 ; 18. Keputusan DPRD Kab. Boyolali Nomor 11 Tahun 2004 tentang Perubahan Kelima atas Keputusan DPRD Kab. Boyolali Nomor 18 Tahun 2001 tentang Pembentukan Panitia Musyawarah DPRD Kab. Boyolali Masa Bakti Tahun 2001-2004 ; 19. Keputusan DPRD Kab. Boyolali Nomor 8 Tahun 2003 tentang Perubahan Kelima atas Keputusan DPRD Kab. Boyolali Nomor 17 Tahun 2001 tentang Pembentukan Panitia Anggaran DPRD Kab. Boyolali Masa Bakti Tahun 2001-2004 ; 20. Keputusan DPRD Kab. Boyolali Nomor 8 Tahun 2004 tentang Perubahan Ketujuh atas Keputusan DPRD Kab. Boyolali Nomor 17 Tahun 2001 tentang Pembentukan Panitia Anggaran DPRD Kab. Boyolali Masa Bakti Tahun 2001-2004 ; 21. Keputusan DPRD Kab. Boyolali Nomor 4 tahun 2000 tentang Pembentukan Panitia Rumah Tangga DPRD Kab. Boyolali Masa Bakti Tahun 1999-2004 ; 22. Keputusan DPRD Kab. Boyolali Nomor 3 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Keputusan DPRD Kab. Boyolali Nomor 4 Tahun 2000 tentang Pembentukan Panitia Rumah Tangga DPRD Kab. Boyolali Masa Bakti Tahun 1999-2004 ; 23. Keputusan DPRD Kab. Boyolali Nomor 12 Tahun 2004 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan DPRD Kab. Boyolali Nomor 4 Tahun 2000 tentang Pembentukan Panitia Rumah Tangga DPRD Kab. Boyolali Masa Bakti Tahun 1999-2004 ; 24. Keputusan Pimpinan DPRD Kab. Boyolali Nomor 012 Tahun 2003 tentang Pembentukan Panitia Khusus Penyusunan Draft dan Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kab. Boyolali tentang Kedudukan Keuangan DPRD Kab. Boyolali ; 25. Keputusan DPRD Kab. Boyolali Nomor 9 Tahun 2001 tentang Persetujuan Penetapan Peraturan Daerah Kab. Boyolali tentang Kedudukan Keuangan DPRD Kab. Boyolali ; 26. Keputusan DPRD Kab. Boyolali Nomor 1 Tahun 2004 tentang Persetujuan Penetapan Peraturan Daerah Kab. Boyolali tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kab. Boyolali Nomor 4 Tahun 2001 tentang Kedudukan Keuangan DPRD Kab.Boyolali ; 27. Keputusan Pimpinan DPRD Kab. Boyolali Nomor 04 Tahun 2004 tenatng Rincian Belanja Penunjang Operasional Pimpinan DPRD sebesar Rp.367.000.000,- yang dikelola oleh Pimpinan DPRD TA 2004 ; 28. Keputusan Bupati Nomor 903/483 Tahun 2003 tentang Pembentukan Tim dan Sub Tim Penyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2004 dan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2004 Kab. Boyolali ; 29. Keputusan DPRD Kab. Boyolali Nomor 4 Tahun 2004 tentang Persetujuan Penetapan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kab. Boyolali TA 2004 ; 30. Rancangan Peraturan Daerah Kab. Boyolali Nomor – Tahun 2004 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2001 tentang Kedudukan Keuangan DPRD Kab. Boyolali ; 31. Surat Perintah Nomor 180/04965 tanggal 19 September 2003 tentang Susunan nama-nama pembahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2001 tentang Kedudukan Keuangan DPRD Kab. Boyolali ; 32. Telaahan Staf tanggal 18 September 2003 perihal Kedudukan Keuangan DPRD ; 33. Rancangan II Peraturan Daerah Kab. Boyolali Nomor – Tahun 2003 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2001 tentang Kedudukan Keuangan DPRD Kab. Boyolali ; 34. Rancangan III Peraturan Daerah Kab. Boyolali Nomor – 2003 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2001 tentang Kedudukan Keuangan DPRD Kab. Boyolali ; 35. Laporan Panitia Khusus tentang Penyusunan Draft dan Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Kedudukan Keuangan DPRD Kab. Boyolali tanggal 20 September 2003 ; 36. Laporan Panitia Khusus tentang Penyusunan Draft dan Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Kedudukan Keuangan DPRD Kab. Boyolali tanggal 2 Januari 2004 ; 37. Pendapat Bupati atas Ranperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2001 tentang Kedudukan Keuangan DPRD Kab. Boyolali ; 38. Peraturan Daerah Kab. Boyolali Nomor 4 Tahun 2001 tentang Kedudukan Keuangan DPRD Kab. Boyolali dan Peraturan Daerah Kab. Boyolali Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kab. Boyolali Nomor 4 Tahun 2001 tentang Kedudukan Keuangan DPRD Kab. Boyolali ; 39. Surat Bupati Nomor 180/00288/03/04 tanggal 28 Januari 2004 perihal Penyampaian Peraturan Daerah; Surat Sekretariat Nomor 903/00924/05/04 tanggal 23 Maret 2004 perihal Pengiriman Buku APBD Kab. Boyolali Tahun 2004; Surat Gubernur Jawa Tengah Nomor 903/03001 tanggal 17 Juni 2004 tentang Hasil Evaluasi Peraturan Daerah Kab. Boyolali Nomor 3 Tahun 2004 tentang APBD Kab. Boyolali Tahun Anggaran 2004; Surat Bupati Boyolali Nomor 700/03538/21/05 tanggal 25 Juli 2005 perihal Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPKP Perwakilan IV Yogyakarta (satu bendel) ; 40. Usulan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2004 Belanja Apratur Satuan Kerja DPRD Kab. Boyolali 2003 ; 41. Usulan Rancana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2004 dari Belanja Aparatur Satuan Kerja Sekretariat DPRD Kab. Boyolali Tahun 2003 ; 42. Laporan Panitia Anggaran DPRD Kab. Boyolali tentang Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kab. Boyolali TA 2004 pada Rapat Gabungan Komisi DPRD Kab. Boyolali tanggal 21 Pebruari 2004 ; 43. Surat DPRD Kab. Boyolali Nomor 172/823 tanggal 13 September 2003 perihal Pemberitahuan Jadwal Pembahasan Ranperda Kedudukan Keuangan DPRD Kab.Boyolali (satu bendel) ; 44. Rapat Panitia Musyawarah DPRD Kab. Boyolali (satu bendel) ; 45. Surat DPRD Kab. Boyolali Nomor 005/467 tanggal 21 Juni 2003 Nomor 004/634 tanggal 31 Juni 2003, Nomor 005/980/10/2003 tanggal 22 Agustus 2003, Nomor 005/992/10/2003 tanggal 2 Desember 2003. Nomor 005/012/10/2004 tanggal 10 Januari 2004 perihal Undangan Rapat PRT, Daftar Hadir dan Hasil Rapat PRT, Nomor 005/980/10/2003 tanggal 17 Nopember 2003 perihal Undangan Rapat Anggaran, Daftar Hadir Rapat Anggaran dan Hasil Rapat PRT, Nomor 005/743 tanggal 26 Agustus 2003 perihal Undangan Rapat Koordinator, Daftar Hadir Rapat Koordinator dan Hasil Rapat Koordinator (satu bendel) ; 46. Daftar Hadir Rapat Panitia Khusus Penyusunan Draft dan Pembahasan Ranperda Kedudukan Keuangan DPRD Kab. Boyolali (satu Bendel) ; 47. Daftar Hadir Eksekutif mengikuti Rapat DPRD Kab. Boyolali (satu Bendel) ; 48. Daftar Penerimaan dan Pengeluaran UUDP TA 2004 (satu bendel) ; 49. Daftar Penerimaan Bantuan Kegiatan Operasional Pimpinan bagi Ketua dan Wakil Keta DPRD Kab.Boyolali bulan Januari, Februari,Maret, April, Mei Juni, Agustus Tahun 2004 (satu bendel) ; 50. Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor 52/P.BAU/III/2004 tanggal 1 Maret 2004 TA 2004 untuk keperluan Belanja Pegawai Guna Memberi Uang Representasi, Uang Paket, Tunjangan Jabatan, Tunjangan Komisi, Tunjangan PPH Ps.21, Tunjangan Panitia, Kesejahteraan, Tunjangan Perbaikan Pengasilan, Keluarga, Beras bulan Maret 2004 (satu bendel) ; 51. Rekapitulasi Tanda Terima Tunjangan Perbaikan Penghasilan TA 2004 untuk pembayaran TPP bagi Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kab. Boyolali bulan Januari 2004 (satu bendel) ; 52. Tanda Bukti Pengeluaran TA 2004 untuk membayar Tunjangan Kesejahteraan bagi Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kab. Boyolali bulan Januari 2004 (satu bendel) ; 53. Tanda Bukti Pengeluaran TA 2004 untuk membayar Tunjangan Kesejahteraan bagi Ketua dan Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kab. Boyolali bulan Maret (satu bendel) ; 54. Tanda Bukti Pengeluaran TA 2004 untuk membayar Tunjangan Kesejahteraan berupa Bantuan Uang Purna Bakti bagi Anggota DPRD Periode 1999-2004 (satu bendel) ; 55. Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor 73/A.NAU/III/2004 TA 2004 untuk keperluan Belanja Pegawai guna memberi Tunjangan Kesejahteraan berupa Bantuan Uang Purna Bakti bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Periode 1999/2004 TA 2004 (satu bendel) ; 56. Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor 73/A.NAU/III/2004 TA 2004 untuk Belanja Pegawai guna memberi Bantuan Operasional Komisi, Pimpinan, Penyerapan Aspirasi, Dinas Luar, Kunjungan Kerja dan Sosial Kesejahteraan bulan Januari, Pebruari, Maret April 2004 (satu bendel) ; 57. Rekapitulasi Tanda Terima Operasional Pimpinan DPRD Tahun 2004, Rekapitulasi Tanda Terima Penyerapan Aspirasi Angota DPRD Tahun 2004, Rekapitulasi Tanda Terima Operasional Komisi Anggota DPRD Tahun 2004 ; 58. Daftar Penerimaan Bantuan Kegiatan Operasional bagi Komisi-Komisi DPRD Kab.Boyolali Tahun 2004 ; 59. Daftar Penerimaan Bantuan Kegiatan Opersional Pimpinan bagi Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kab. Boyolali Tahun 2004 ; 60. Daftar Penerimaan Uang Bantuan Penyerapan Aspirasi bagi Ketua, Wakil Ketua Anggota DPRD Kab. Boyolali periode 1999-2004 Tahun 2004 ; 61. Daftar Penerimaan Uang Perjalanan Dinas Bagi Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kab. Boyolali Periode 1999-2004 ; 62. Surat Gubernur Jawa Tengah Nomor 750/14939/2004 tanggal 3 Nopember 2004 perihal Koreksi Intern Hasil Rik Bawas Propinsi Jawa Tengah atas Penggunaan Dana APBD Tahun 2004 di Sekretariat DPRD Kab. Boyolali ; 63. Surat DPRD Kab. Boyolali Nomor 173.1/095/10/2004 tanggal 16 Februari 2004 perihal Permohonan Realisasi Dana Purna Bakti Anggota DPRD Kab. Boyolali ; 64. Surat Bupati Boyolali Nomor 900/00780/08/04 tanggal 9 Maret 2004 perihal Dana Purna Bakti DPRD ; 65. Surat Sekretariat DPRD Kab. Boyolali Nomor 900/981/10/2005 tanggal 28 Juli 2005 perihal Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK Perwakilan IV Yogyakarta ; 66. Daftar Penerimaan Gaji DPRD Kab.Boyolali atas nama H. Marsudi ; 67. Surat Tanda Setoran Uang Rp.25.000.000,- atas nama Drs. Kartono ; 68. Surat Bupati Boyolali Nomor 790/04635/08/2004 tanggal 8 Desember 2004 perihal Tindak Lanjut LHP ; 69. Pemberian Dana Purna Bakti Anggota DPRD Periode 1999-2004 Menyimpang dari Ketentuan dan Merugikan Keuangan Daerah Rp.1.125.000.000,- ; 70. Keputusan DPRD Kab. Boyolali Nomor 1 Tahun 2000 tentang Peraturan Tata Tertib DPRD Kab. Boyolali ; 71. 1 (satu) buku Keputusan Bupati Boyolali Nomor 81 Tahun 2004 tanggal 27 Pebruari 2004 tentang Penjabaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kab. Boyolali TA 2004 (Sekretariat Dewan) ; 72. 1 (satu) buku Keputusan Bupati Boyolali Nomor 81 Tahun 2004 tanggal 27 Pebruari 2004 tentang Penjabaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kab. Boyolali TA 2004 (Sekretariat Dewan) ; 73. 1 (satu) buku Risalah Rapat Paripurna DPRD Kab.Boyolali tentang Rapat Paripurna L,Pariipurna II, Paripurna III ; 74. 1 (satu) buku Keputusan Bupati Boyolali Nomor 511 Tahun 2001 tentang Penjabaran Tugas pokok dan Fungsi Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kab. Boyolali ; 75. 1 (satu) buku Usulan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah TA 2004 dari Belanja Aparatur Satuan Kerja DPRD Kab. Boyolali Tahun 2003 ; 76. 1 (satu) buku Risalah Rapat Paripurna Istimewa DPRD Kab.Boyolali tanggal 19 Maret 2004 tentang Pengucapan Sumpah/Janji Wakil Ketua dan Anggota Antar Waktu DPRD Kab.Boyolali Masa Bakti Tahun 2001-2004 (Sekretariat DPRD Kab. Boyolali 2004) ; 77. Risalah Rapat Paripurna DPRD Kab.Boyolali tentang Rapat Paripurna I, Paripurna II dst dari Sekretariat DPRD Kab. Boyolali 2004 ; 78. Surat Nomor 045.2/839 tanggal 18 September 2003 perihal Ranperda Pencabutan Perda Nomor 4 Tahun 2001 ; 79. Polis Asuransi Nomor 33782 ; 80. Kwitansi Penerimaan Uang Asuransi dari PT AJB Bumi Putra ; 81. 1 (satu) bendel surat-surat /dokumen pendukung asuransi kumpulan Bumi Putra 1912 ; 82. Buku Jadwal Paripurna (Panitia Musyawarah) ; 83. Uang tunai sebesar Rp.25.000.000,- (Dua puluh lima juta rupiah) yang disita dari Muslich Edy Wibowo ; 84. Uang tunai sebesar Rp.25.000.000,- (Dua puluh lima juta rupiah) yang disita dari Tukinu, SH, M.Hum sebagai Kuasa dari Isa Anshori ; Seluruh barang bukti dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain; 7. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa pada kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Untuk Dinas P U T U S A N
Nomor : 06/Pid.Sus-TPK/2017/PT SMG
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA “
PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI pada PENGADILAN TINGGI JAWA TENGAH di SEMARANG, yang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi dalam pengadilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : ADHA NUR MUJTAHID ;
Tempat lahir : Boyolali ;
Umur/tanggal lahir : 44 tahun / 31 Januari 1972 ;
Jenis Kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Dukuh Tlangu RT.04/RW.10, Desa Ketitang, Kec. Nogosari, Kab. Boyolali. ;
Agama : Islam. ;
Pekerjaan : Wiraswasta (Mantan anggota DPRD Kabupaten Boyolali Periode Tahun 1999-2004) ;
Pendidikan : S-1 ;
Terdakwa tidak ditahan ;
Dalam hal ini Terdakwa memberikan kuasa kepada Mujib, S.H. - Mohammad Sofyan, S.H., Advokat dan Konsultan Hukum pada “Mujib, Sofyan & Associates”, beralamat di Jln. Kartini No. 2, Salatiga, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 4 Nopember 2016;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi tersebut ;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jawa Tengah Nomor : 06/Pen.Pid.Sus-TPK/2017/PT SMG tanggal 2 Pebruari 2017 tentang penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut ;
Penetapan Majelis Hakim Nomor : 06/Pen.Pid.Sus-TPK/2017/PT SMG tanggal 28 Pebruari 2017 tentang penetapan hari sidang ;
Berkas perkara dan salinan resmi putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Semarang tanggal 31 Oktober 2016 Nomor : 64/Pid.Sus-TPK/2016/PN. Smg. serta surat-surat lain yang bersangkutan ;
Membaca, Surat dakwaan Penuntut Umum, bahwa Terdakwa telah didakwa sebagai berikut :
PRIMAIR:
Bahwa Terdakwa ADHA NUR MUJTAHID sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Boyolali periode Tahun 1999 - 2004 (yang disahkan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah No. 170/184/1999 tanggal 9 Oktober 1999), dan sebagai Anggota Panitia Anggaran (Panggar) DPRD Kabupaten Boyolali masa bakti Tahun 1999 - 2004 (berdasarkan Surat Keputusan DPRD Kabupaten Boyolali No. 8 Tahun 2003 tanggal 8 Juli 2003), baik bertindak secara diri sendiri atau bersama-sama dengan Miyono, BSc Bin Dadi Partowirejo selaku Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Boyolali periode Tahun 1999 - 2004 dan sebagai Ketua Panitia Anggaran (Panggar) DPRD Kabupaten Boyolali masa bakti Tahun 1999 - 2004 (sudah memiliki kekuatan hukum tetap), Subakir selaku Wakil Ketua DPRD merangkap Wakil Ketua Panitia Anggaran (Panggar) DPRD Kabupaten Boyolali periode Tahun 1999 - 2004 (sudah memiliki kekuatan hukum tetap), Sutopo, Bsc (alm), Sururi, SH (dilakukan penuntutan secara terpisah), Sumarsono Hadi (dilakukan penuntutan secara terpisah), Y. Sriyadi (dilakukan penuntutan secara terpisah), Tjipto Haryono (dilakukan penuntutan secara terpisah), Saifudin Azis (dilakukan penuntutan secara terpisah), Isa Ansori, Drs. Suwardi (dilakukan penuntutan secara terpisah), Anshor Budiyono (dilakukan penuntutan secara terpisah), Mohamad Amin Wahyudi (dilakukan penuntutan secara terpisah), selaku anggota Panitia Anggaran (Panggar) DPRD Kabupaten Boyolali periode Tahun 1999 - 2004 dan Letkol CZI Heru Sriyanto, Letkol Laut Yose Rianto selaku anggota Panitia Anggaran (Panggar) DPRD Kabupaten Boyolali periode Tahun 1999 - 2004 (diserahkan ke Penyidik Militer), serta dr. H. Djaka Srijanta selaku Bupati Boyolali periode Tahun 1999 - 2004, pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan dengan pasti antara bulan Januari 2002 sampai dengan Desember 2004 atau setidak-tidaknya antara tahun 2002 sampai dengan tahun 2004, bertempat di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Boyolali, Jalan Merbabu Nomor 43 Boyolali atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Boyolali, telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yakni dilakukan dengan perbuatan atau cara-cara antara lain sebagai berikut:
Bahwa Miyono selaku Ketua DPRD telah membentuk Panitia Anggaran dengan Keputusan DPRD Kab. Boyolali No. 8 Tahun 2003, yang beranggotakan sebagai berikut:
1. Miyono : Ketua
Subakir : Wakil Ketua
Sutopo Bsc : Wakil Ketua
Letkol CZI Heru Sriyanto : Wakil Ketua
Sururi : Sekretaris
Sumarsono Hadi : Anggota
Tjipto Haryono : Anggota
Ir Y. Sriyadi : Anggota
Saifudin Aziz : Anggota
Drs Suwardi : Anggota
Letkol Laut Yose Riyanto.SM ph : Anggota
Isa Anshori, SH : Anggota
Adha Nur Mujtahid,SE. : Anggota
Anshor Budiyono,Sag : Anggota
Muh Amin Wahyudi : Anggota
Bahwa Panitia Anggaran yang mempunyai tugas sebagaimana diatur dalam Pasal 58 Keputusan DPRD Kabupaten Boyolali No. 1 Tahun 2000 tentang Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten Boyolali yaitu:
a. Memberi saran dan pendapat kepada Bupati dalam mempersiapkan Rancangan Nota-Keuangan tentang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Perubahannya;
b. Memberi saran dan pendapat kepada DPRD mengenai nota keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang telah disampaikan oleh Bupati. Akan tetapi panitia anggaran tidak memberikan saran dan pendapat terhadap Nota Keuangan tentang RAPBD yang diajukan oleh Bupati pada RASK Satker DPRD dan Sekretariat Dewan, dengan alasan bahwa anggaran DPRD dan sekreteriat DPRD Kabupaten Boyolali Tahun Anggaran 2004 sudah ada standar yang dicantumkan dalam Susunan dan Kedudukan Keuangan DPRD Kab. Boyolali yaitu sesuai dengan Perda No. 1 Tahun 2004, diantaranya:
Tunjangan Perbaikan Penghasilan;
Tunjangan Kesejahteraan;
Penghargaan (Purna Bhakti);
Perjalanan Dinas Tetap;
Belanja Penunjang Operasional Pimpinan DPRD (BPOP);
Dimana pada waktu Panitia Anggaran membahas anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Boyolali Tahun Anggaran 2004 pemerintah telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No. 161/3211/SJ tanggal 29 Desember 2003 perihal Pedoman tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD, namun Surat Edaran ini oleh Panggar tidak dijadikan pedoman dalam penyusunan anggaran khususnya pada anggaran DPRD dan Sekretariat DPRD Kabupaten Boyolali;
Bahwa setelah APBD Kabupaten Boyolali ditetapkan dalam Perda No. 3 Tahun 2004 tentang APBD Kab. Boyolali Tahun Anggaran 2004 pada tanggal 26 Februari 2004, kemudian Miyono selaku Ketua DPRD membuat dan menandatangani Keputusan DPRD No. 4 Tahun 2004 tentang Persetujuan Penetapan Perda tentang APBD Kab. Boyolali TA. 2004, selanjutnya dengan Keputusan Bupati No. 81 Tahun 2004 tanggal 27 Pebruari 2004 pada Satker DPRD dan Satker Sekretariat DPRD dianggarkan antara lain mata anggaran sebagai berikut dan selanjutnya direalisasikan:
-
No Kode Rek Satker Mata anggaran Jumlah (RP) Direalisasi 1.
2.
3.
4.
5.
2 01 01 1 1 01 09 1
2 01 01 1 1 01 07 1
2 01 01 1 1 01 07 1
2 01 04 2 3 01 01 1
2 01 04 1 1 03 13 1
DPRD
DPRD
DPRD
Sek.DPRD
Sek.DPRD
Tunj.Perbaikan Penghasilan
Tunj. Kesejahteraan
Penghargaan (Purna Bakti)
Perjalanan Dinas Tetap
BPOP
337.117.950,-
1.258.393.500,-
1.125.000.000,-
540.000.000,-
367.000.000,-
298.157.658,- 1.138.893.000,-
1.125.000.000,-
534.000.000,- 111.902.500,-
JUMLAH 3.627.511.450,- 3.207.953.158,-
Perincian penggunaannya adalah sebagai berikut:
Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP).
Dari realisasi anggaran TPP, dibayarkan kepada Ketua, Wakil Ketua dan seluruh anggota DPRD, setiap bulan sebagai tambahan penghasilan sejak bulan Januari 2004 sampai dengan Desember 2004, dengan rincian pencairan:
-
NO BLN SPM BUKTI PENGELUARAN JUMLAH NOMOR TGL NOMOR TGL 1.
2.
3a.
3b.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.
11.
12.
JAN
FEB
MAR
MAR
APR
MEI
JUN
JUL
AGS
SEP
OKT
NOV
DES
-
-
52/P.BAU/III/2004
59/A.BAU/III/2004
397/A.BAU/IV/2004
656/A.BAU/V/2004
858/A.BAU/VI/2004
1203/A.BAU/VII/2004
1423/A.BAU/VIII/2004
1563/A.BAU/IX/2004
1949/A.BAU/X/2004
2185/A.BAU/XI/2004
2419/A.BAU/XII/2004
-
-
1-3-04
5-3-04
1-4-04
1-5-04
1-6-04
1-7-04
2-8-04
1-9-04
1-10-04
1-11-04
1-12-04
10/I/2004
9/II/2004
9/III/2004
19/III/2004
9/IV/2004
10/V/2004
11/VI/2004
9/VII/2004
9/VIII/2004
7/IX/2004
7/X/2004
7/XI/2004
7/XII/2004
2-1-04
3-2-04
1-3-04
9-3-04
1-4-04
1-5-04
1-6-04
1-7-04
2-8-04
1-9-04
1-10-04
1-11-04
1-12-04
20.525.616,-
20.034.984,-
25.017.528,-
10.102.236,-
25.615.638,-
25.050.414,-
25.050.414,-
25.050.414,-
25.050.414,-
24.165.000,-
24.165.000,-
24.165.000,-
24.165.000,-
JUMLAH 298.157.658,-
TPP yang dianggarkan dalam Tahun Anggaran 2004 dan diterima oleh Terdakwa dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Boyolali Periode 1999-2004 setiap bulan dari bulan Januari 2004 s/d Agustus 2004, dan diterima seluruh anggota DPRD anggota DPRD Kabupaten Boyolali Periode 2004-2009 setiap bulan dari bulan September 2004 s/d Desember 2004, seharusnya tidak dianggarkan dan tidak dibayarkan, karena ketentuan mengenai tunjangan perbaikan penghasilan bagi pegawai negeri sipil sudah dihentikan atau sudah tidak diberlakukan lagi terhitung sejak bulan Januari 2001, yang diatur dengan PP No. 37 tahun 2001 tanggal 18 Mei 2001;
Terhadap realisasi TPP Terdakwa menerima uang sebesar Rp.6.645.600,- (enam juta enam ratus empat puluh lima ribu enam ratus rupiah) sedangkan anggota DPRD yang lain menerima:
-
No Nama Jumlah No Nama Jumlah 1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38
39
40
Miyono, Bsc
Yose Rianto
Fathoni, S.Ag.
Probo Suhartono
Nyamin S.
Isa Anshori, SH
Saifudin, S.Ag.
Subakir
Topo Sudirjo
Muhamad Imam
Heru Sriyanto
Ari Sugiyarto
Ir. Y. Sriyadi
Sutopo, Bsc
Drs.Nurbiantoro
Lilik Haryanto
Amin Wahyudi
Sururi,SH
Jono Sulistyo
Rohmat Budiharjo
Sarman Untung
Saptoto
Handono Putro
Drs. Kartono
Risawati
Sumarsono Hadi
Titis Prasetyo
Nailul Ula
Suwaldi
Guntur Wahyudi
Saifudin Azis
M. Fachrurodji
M. Budiyanto
Drs. Suwardi
Muslich Edy
Tjipto Haryono
Tukimin Priyo
Djentoe Abdul
Harsudi
Anshor Budiyono
5.152.800
4.578.240
4.296.000
4.578.240
4.537.920
6.726.240
6.685.920
4.865.520
4.578.240
4.578.300
4.865.520
4.578.240
6.905.790
602.520
4.537.920
6.685.920
6.685.920
4.578.240
4.578.240
4.578.240
4.578.240
6.726.240
6.444.000
4.578.240
4.296.000
4.296.000
6.726.240
4.578.240
4.578.240
4.296.000
6.726.240
4.416.960
4.578.240
4.578.240
4.521.792
4.578.240
2.260.896
4.497.600
6.645.600
6.726.240
41
42
43
44
45
46
47
48
49
50
51
52
53
54
55
56
57
58
59
60
61
62
63
64
65
66
67
68
69
70
71
72
73
74
75
76
77
78
79
Mislan HS
Ahmad Nasrullah
Dremo
Drs. Widodo BS
Gunadi
Zidni
Suryani
Drs. Sujadi
Sutaryo
Bambang Rahino
M. Ichsanudin
Andi Fatmawati
Turisti Hindria
Drs. Kamtar
Pujiadi
Tiyono
Drs. Jamal Yazid
Mahmud Djumali
Yahya, Spd.
Moh. Basuni, SA
Tugiman, SP
Abdullah Ihsan
Sri Lestari
Danudi Sumiarso
Rudi Hartono
Jaka Sukamta
Wawang K.
A. Eka Wardaya
Sarimo
Agus Marwanto
Wind Sadewo
Bambang Sutoyo
Marjuli Suwito
Drs. Edi Nirmolo
Sigit Wartono
Subroto, BA
Fuadi
H. Sutomo
Muh. Karna
4.537.920
562.200
4.578.240
4.578.240
3.759.000
2.811.000
2.148.000
2.148.000
2.148.000
2.148.000
2.148.000
2.148.000
2.148.000
2.148.000
2.148.000
2.148.000
2.148.000
2.148.000
2.148.000
2.148.000
2.148.000
2.148.000
2.148.000
2.148.000
2.148.000
2.148.000
2.148.000
2.148.000
2.148.000
2.148.000
2.148.000
2.148.000
2.148.000
2.148.000
2.148.000
2.148.000
2.148.000
2.148.000
2.148.000
Tunjangan Kesejahteraan
Dalam DASK satker DPRD, Tunjangan Kesejahteraan dianggarkan sebagai berikut:
Dari realisasi anggaran Tunjangan Kesejahteraan, dibayarkan kepada Ketua, Wakil Ketua dan seluruh anggota DPRD setiap bulan sebagai tambahan penghasilan sejak bulan Januari 2004 sampai dengan Agustus 2004, dengan rincian pencairan:
Tunjangan Kesejahteraan yang dianggarkan dalam Tahun Anggaran 2004 Terdakwa dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Boyolali Periode 1999-2004 setiap bulan dari bulan Januari 2004 s/d Agustus 2004, dan diterima seluruh anggota DPRD anggota DPRD Kabupaten Boyolali Periode 2004-2009 setiap bulan dari bulan September 2004 s/d Desember 2004, seharusnya tidak dianggarkan dan tidak dibayarkan, karena pimpinan dan anggota DPRD telah mendapatkan alokasi anggaran tunjangan kesejahteraan dalam bentuk tunjangan kesehatan dan pengobatan, rumah jabatan dan perlengkapanya, kendaraan dinas dan pemeliharaanya, pakaian dinas, uang duka wafat dan uang duka tewas, sebagaimana yang diatur dalam surat Mendagri Nomor 161/3211/SJ tanggal 29 Desember 2003. Penganggaran dan realisasi mata anggaran tunjangan kesejahteraan dalam mata anggaran tersendiri adalah semata-mata untuk menambah penghasilan pimpinan dan anggota DPRD;
Terhadap realisasi Tunjangan Kesejahteraan Terdakwa menerima uang sebesar Rp.25.200.000,- sedangkan anggota DPRD yang lain menerima:
Ketua Wakil ketua Anggota | 1 3 41 | x x x | 13 13 13 | x x x | Rp. 3.045.000,- Rp. 2.551.500,- Rp. 2.100.000,- | = = = | Rp. 39.585.000,- Rp. 99.508.500,- Rp. 1.119.300.000,- |
| JUMLAH | R p. 1.258.393.500,- | ||||||
| NO | BLN | SPM | BUKTI PENGELUARAN | JUMLAH | ||
| NOMOR | TGL | NOMOR | TGL | |||
1. 2. 3a. 3b. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. | JAN FEB MAR MAR APR MEI JUN JUL AGS SEP OKT NOV DES | - - 52/P.BAU/III/2004 59/A.BAU/III/2004 397/A.BAU/IV/2004 656/A.BAU/V/2004 858/A.BAU/VI/2004 1203/A.BAU/VII/2004 1423/A.BAU/VIII/2004 1563/A.BAU/IX/2004 1949/A.BAU/X/2004 2185/A.BAU/XI/2004 2419/A.BAU/XII/2004 | - - 1-3-04 5-3-04 1-4-04 1-5-04 1-6-04 1-7-04 2-8-04 1-9-04 1-10-04 1-11-04 1-12-04 | - - 8/III/2004 18/III/2004 8/IV/2004 9/V/2004 10/VI/2004 8/VII/2004 7/VIII/2004 6/IX/2004 6/X/2004 6/XI/2004 6/XII/2004 | - - 1-3-04 9-3-04 1-4-04 1-5-04 1-6-04 1-7-04 2-8-04 1-9-04 1-10-04 1-11-04 1-12-04 | - - 94.248.000,- 191.047.500,- 96.799.500,- 94.699.500,- 94.699.500,- 94.699.500,- 94.699.500,- 94.500.000,- 94.500.000,- 94.500.000,- 94.500.000,- |
| JUMLAH | 1.138.893.000,- | |||||
-
No. Nama Jumlah No. Nama Jumlah 1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38
39
40
Miyono
Yose Rianto
Fathoni, S.Ag.
Probo Suhartono
Nyamin S.
Isa Anshori, SH
Saifudin, S.Ag.
Subakir
Topo Sudirjo
Muhamad Imam
Heru Sriyanto
Ari Sugiyarto
Ir. Y. Sriyadi
Sutopo, Bsc
Drs.Nurbiantoro
Lilik Haryanto
Amin Wahyudi
Sururi, SH
Jono Sulistyo
Rohmat Budiharjo
Sarman Untung
Saptoto
Handono Putro
Drs. Kartono
Risawati
Sumarsono Hadi
Titis Prasetyo
Nailul Ula
Suwaldi
Guntur Wahyudi
Saifudin Azis
M. Fachrurodji
M. Budiyanto
Drs. Suwardi
Muslich Edy
Tjipto Haryono
Tukimin Priyo
Djentoe Abdul
Harsudi
Anshor Budiyono
24.360.000
16.800.000
16.800.000
16.800.000
16.800.000
25.200.000
25.200.000
20.412.000
16.800.000
16.800.000
20.412.000
16.800.000
27.457.500
2.551.500
16.800.000
25.200.000
25.200.000
16.800.000
16.800.000
16.800.000
16.800.000
25.200.000
25.200.000
16.800.000
16.800.000
16.800.000
25.200.000
16.800.000
16.800.000
16.800.000
25.200.000
16.800.000
16.800.000
16.800.000
16.800.000
16.800.000
8.400.000
16.800.000
25.200.000
25.200.000
41
42
43
44
45
46
47
48
49
50
51
52
53
54
55
56
57
58
59
60
61
62
63
64
65
66
67
68
69
70
71
72
73
74
75
76
77
78
79
Mislan HS
Ahmad Nasrullah
Dremo
Drs. Widodo BS
Gunadi
Zidni
Suryani
Drs. Sujadi
Sutaryo
Bambang Rahino
M. Ichsanudin
Andi Fatmawati
Turisti Hindria
Drs. Kamtar
Pujiadi
Tiyono
Drs. Jamal Yazid
Mahmud Djumali
Yahya, Spd.
Moh. Basuni, SA
Tugiman, SP
Abdullah Ihsan
Sri Lestari
Danudi Sumiarso
Rudi Hartono
Jaka Sukamta
Wawang K.
A. Eka Wardaya
Sarimo
Agus Marwanto
Wind Sadewo
Bambang Sutoyo
Marjuli Suwito
Drs. Edi Nirmolo
Sigit Wartono
Subroto, BA
Fuadi
H. Sutomo
Muh. Karna
16.800.000
2.100.000
16.800.000
16.800.000
14.700.000
10.500.000
8.400.000
8.400.000
8.400.000
8.400.000
8.400.000
8.400.000
8.400.000
8.400.000
8.400.000
8.400.000
8.400.000
8.400.000
8.400.000
8.400.000
8.400.000
8.400.000
8.400.000
8.400.000
8.400.000
8.400.000
8.400.000
8.400.000
8.400.000
8.400.000
8.400.000
8.400.000
8.400.000
8.400.000
8.400.000
8.400.000
8.400.000
8.400.000
8.400.000
3. Penghargaan (Purna Bakti).
Dalam DASK DPRD anggaran Penghargaan (Purna Bhakti) dianggarkan:
45 x Rp. 25.000.000,- = Rp. 1.125.
000.000,-
Untuk merealisasikan anggaran Penghargaan (Purna Bhakti) Terdakwa mengirim surat kepada Sdr dr. H. Djaka Srijanta selaku Bupati Kabupaten Boyolali No. 173.1/095/10/2004 tanggal 16 Februari 2004, pada hal Terdakwa mengetahui bahwa APBD tahun anggaran 2004 belum disahkan dan Terdakwa mengetahui bahwa berdasarkan Surat Mendagri No. 161/3211/SJ tanggal 29 Desember 2003 tentang pengaturan anggaran tunjangan kesejahteraan di dalamnya tidak mencamtumkan Penghargaan (Purna Bhakti) sebagai salah satu bentuk Tunjangan Kesejahteraan;
Pada bulan Maret sampai dengan April 2004 anggaran penghargaan purna bhakti dicairkan oleh bagian keuangan berdasarkan surat No. 173.1/095/10/2004 tanggal 16 Februari 2004 yang dibuat dan ditanda tangani Terdakwa tersebut yaitu:
-
NO BLN SPM BUKTI PENGELUARAN JUMLAH NOMOR TGL NOMOR TGL 1 MAR 73/P.BAU/III/2004 10-3-14 26/III/2004 20-3-04 1.125.000.000,-
Terhadap realisasi penghargaan (purna bhakti) Terdakwa menerima uang sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) sedangkan anggota DPRD yang lain menerima:
-
No. Nama Jumlah No. Nama Jumlah 1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
Miyono
Yose Rianto
Fathoni, S.Ag.
Probo Suhartono
Nyamin S.
Isa Anshori, SH
Saifudin, S.Ag.
Subakir
Topo Sudirjo
Muhamad Imam
Heru Sriyanto
Ari Sugiyarto
Ir. Y. Sriyadi
Drs.Nurbiantoro
Lilik Haryanto
Amin Wahyudi
Sururi, SH
Jono Sulistyo
Rohmat Budiharjo
Sarman Untung
Saptoto
Handono Putro
25.000.000
25.000.000
25.000.000
25.000.000
25.000.000
25.000.000
25.000.000
25.000.000
25.000.000
25.000.000
25.000.000
25.000.000
25.000.000
25.000.000
25.000.000
25.000.000
25.000.000
25.000.000
25.000.000
25.000.000
25.000.000
25.000.000
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38
39
40
41
42
43
44
Drs. Kartono
Risawati
Sumarsono Hadi
Titis Prasetyo
Nailul Ula
Suwaldi
Guntur Wahyudi
Drs. Suwardi
M. Fachrurodji
M. Budiyanto
Adha N. Mujtahid
Muslich Edy
Tjipto Haryono
Tukimin Priyo
Djentoe Abdul
Harsudi
Anshor Budiyono
Mislan HS
Dremo
Drs. Widodo BS
Gunadi
Zidni
25.000.000
25.000.000
25.000.000
25.000.000
25.000.000
25.000.000
25.000.000
25.000.000
25.000.000
25.000.000
25.000.000
25.000.000
25.000.000
25.000.000
25.000.000
25.000.000
25.000.000
25.000.000
25.000.000
25.000.000
25.000.000
25.000.000
Bahwa terhadap realisasi dana penghargaan (purna bakti) tersebut setelah dilakukan pemeriksaan intern oleh Badan Pengawas Propinsi Jawa Tengah atas penggunaan dana APBD Tahun 2004 di Sekretariat DPRD Kabupaten Boyolali sebesar Rp 1.125.000.000,- (satu milyar seratus dua puluh lima juta rupiah) untuk 45 (empat puluh lima) anggota dewan dan telah diterimakan kepada masing-masing anggota dewan yang tidak diatur dalam ketentuan Surat Edaran Mendagri No. 161/3211/SJ tanggal 29 Desember 2003;
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pengawas Propinsi Jawa Tengah dan BPK Perwakilan IV Yogyakarta, Gubernur Jawa Tengah membuat surat Nomor 750/14939/2004 tanggal 3 Nopember 2004 kepada Bupati Boyolali yang isinya antara lain memerintahkan untuk mengembalikan atau menyetor dana purna bakti ke kas daerah;
Bahwa dengan adanya surat Gubernur Jawa Tengah tersebut oleh Bupati Boyolali (dr. Jaka Srijanta) surat tersebut tidak diteruskan ke Sekretariat Dewan untuk diteruskan kepada Ketua DPRD Kabupaten Boyolali atau ke seluruh anggota DPRD Kabupaten Boyolali;
Bahwa kemudian setelah masa jabatan Bupati Boyolali (dr. Jaka Srijanta) telah berakhir dan diganti oleh Singgih Pambudi, SH selaku Pj. Bupati Boyolali telah menindaklanjuti Surat Gubernur Jawa Tengah dan Hasil Pemeriksaan BPK Perwakilan IV Yogyakarta Nomor 65/R/XIV.4/04/2005 tanggal 14 April 2005 tersebut kepada Sekretaris Dewan kemudian Sekretaris Dewan telah menindaklanjuti dengan Surat Nomor 900/981/10/2005 tanggal 28 Juli 2005 perihal tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK Perwakilan IV Yogyakarta yang telah disampaikan kepada seluruh anggota DPRD Kabupaten Boyolali periode Tahun 1999 – 2004 termasuk kepada terdakwa;
Bahwa terdakwa selaku anggota DPRD Kabupaten Boyolali tidak melaksanakan isi surat Sekretaris Dewan tersebut yaitu tidak mengembalikan atau menyetorkan dana penghargaan (purna bakti) yang telah diterima sebesar Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) ke kas daerah Kabupaten Boyolali akan tetapi justru telah menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadinya;
4. Perjalanan Dinas Tetap.
Dari realisasi Anggaran Perjalanan Dinas Tetap dibagikan kepada seluruh aggota DPRD periode 1999-2004 dari bulan Januari 2004 s/d Agustus 2004, dengan masing-masing anggota DPRD mendapatkan Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap bulan. Realisasi Anggaran Perjalanan Dinas Tetap sebagai berikut:
-
NO. BLN SPM BUKTI PENGELUARAN JUMLAH NOMOR TGL NOMOR TGL 1.
2.
3.
4
5.
6.
7.
8.
9.
10.
11.
12.
JAN
FEB
MAR
APR
MEI
JUN
JUL
AGS
SEP
OKT
NOV
DES
-
-
27/A.BOP/III/2004
150/A.BOP/IV/2004
320/A.BOP/IV/2004
512/A.BOP/V/2004
715/A. BOP/VI/2004
1142/A.BOP/VIII/2004
1306/A.BOP/IX/2004
1709/A.BOP/X/2004
2067/A.BOP/X/2004
2281/A.BOP/XI/2004
-
-
8-3-04
1-4-04
29-4-04
27-5-04
30-6-04
12-8-04
7-8-04
12-10-04
10-11-04
3-12-05
-
-
8/III/2004
5/IV/2004
4/V/2004
4/VI/2004
4/VII/2004
55/VIII/2004
28/IX/2004
72/X/2004
44/XI/2004
111/XII/2004
-
-
9-3-04
1-4-04
1-5-04
1-6-04
1-7-04
18-8-04
9-9-04
15-10-04
23-11-04
16-12-04
-
-
133.000.000,-
45.000.000,-
44.000.000,-
44.000.000,-
44.000.000,-
44.000.000,-
45.000.000,-
45.000.000,-
45.000.000,-
45.000.000,-
JUMLAH 534.000.000,-
Anggaran Perjalanan Dinas Tetap yang telah dianggarkan dan direalisasikan dan diterima oleh Terdakwa dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Boyolali Periode 1999-2004 setiap bulan dari bulan Januari 2004 s/d Agustus 2004, dan diterima seluruh anggota DPRD Kabupaten Boyolali Periode 2004-2009 setiap bulan dari bulan September 2004 s/d Desember 2004, seharusnya tidak dianggarkan dan tidak direalisasikan, karena bertentangan dengan PP Nomor 105 Tahun 2000 dan berdasarkan surat Mendagri Nomor 161/3211/SJ tanggal 29 Desember 2003 mengatur bahwa anggaran Perjalanan Dinas Pimpinan dan Anggota DPRD dianggarkan pada Satker Sekretariat DPRD dalam kelompok belanja operasi dan pemeliharaan, sedangkan pada Satker Sekretariat DPRD telah dianggarkan:
Biaya perjalanan Dinas Dalam Daerah
Biaya perjalanan Dinas Luar Daerah
Biaya Kunjungan Kerja/Study banding Luar (DPRD)
Sehingga penganggaran dan realisasi anggaran Perjalanan Dinas Tetap adalah semata-mata untuk menambah penghasilan anggota DPRD dan merugikan keuangan negara/daerah;
Terhadap realisasi perjalanan dinas tetap Terdakwa menerima uang sebesar Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah) sedangkan anggota DPRD yang lain menerima:
-
No. Nama Jumlah No. Nama Jumlah 1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38
39
40
Miyono
Yose Rianto
Fathoni, S.Ag.
Probo Suhartono
Nyamin S.
Isa Anshori, SH
Saifudin, S.Ag.
Subakir
Topo Sudirjo
Muhamad Imam
Heru Sriyanto
Ari Sugiyarto
Ir. Y. Sriyadi
Sutopo, Bsc
Drs.Nurbiantoro
Lilik Haryanto
Amin Wahyudi
Sururi, SH
Jono Sulistyo
Rohmat Budiharjo
Sarman Untung
Saptoto
Handono Putro
Drs. Kartono
Risawati
Sumarsono Hadi
Titis Prasetyo
Nailul Ula
Suwaldi
Guntur Wahyudi
Saifudin Azis
M. Fachrurodji
M. Budiyanto
Drs. Suwardi
Muslich Edy
Tjipto Haryono
Tukimin Priyo
Djentoe Abdul
Harsudi
Anshor Budiyono
8.000.000
8.000.000
8.000.000
8.000.000
8.000.000
12.000.000
12.000.000
8.000.000
8.000.000
8.000.000
8.000.000
8.000.000
12.000.000
1.000.000
8.000.000
12.000.000
12.000.000
8.000.000
8.000.000
8.000.000
8.000.000
12.000.000
12.000.000
8.000.000
8.000.000
8.000.000
12.000.000
8.000.000
8.000.000
8.000.000
12.000.000
8.000.000
8.000.000
8.000.000
8.000.000
8.000.000
4.000.000
8.000.000
12.000.000
12.000.000
41
42
43
44
45
46
47
48
49
50
51
52
53
54
55
56
57
58
59
60
61
62
63
64
65
66
67
68
69
70
71
72
73
74
75
76
77
78
79
Mislan HS
Ahmad Nasrullah
Dremo
Drs. Widodo BS
Gunadi
Zidni
Suryani
Drs. Sujadi
Sutaryo
Bambang Rahino
M. Ichsanudin
Andi Fatmawati
Turisti Hindria
Drs. Kamtar
Pujiadi
Tiyono
Drs. Jamal Yazid
Mahmud Djumali
Yahya, Spd.
Moh. Basuni, SA
Tugiman, SP
Abdullah Ihsan
Sri Lestari
Danudi Sumiarso
Rudi Hartono
Jaka Sukamta
Wawang K.
A. Eka Wardaya
Sarimo
Agus Marwanto
Wind Sadewo
Bambang Sutoyo
Marjuli Suwito
Drs. Edi Nirmolo
Sigit Wartono
Subroto, BA
Fuadi
H. Sutomo
Muh. Karna
8.000.000
1.000.000
8.000.000
8.000.000
7.000.000
5.000.000
4.000.000
4.000.000
4.000.000
4.000.000
4.000.000
4.000.000
4.000.000
4.000.000
4.000.000
4.000.000
4.000.000
4.000.000
4.000.000
4.000.000
4.000.000
4.000.000
4.000.000
4.000.000
4.000.000
4.000.000
4.000.000
4.000.000
4.000.000
4.000.000
4.000.000
4.000.000
4.000.000
4.000.000
4.000.000
4.000.000
4.000.000
4.000.000
4.000.000
5. Belanja Penunjang Operasional Pimpinan (BPOP) DPRD
Untuk merealisasikan anggaran BPOP Miyono selaku Ketua Pimpinan DPRD Kab Boyolali, Sdr Subakir, Sdr Y. Sriyadi serta Sdr Letkol Laut CZI Heru Sriyanto selaku wakil ketua Pimpinan DPRD Kab Boyolali telah mengeluarkan dan menandatangani Keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten Boyolali Nomor 4 Tahun 2004 tentang Rincian Belanja Penunjang Operasional Pimpinan DPRD sebesar Rp.367.000.000,- (tiga ratus enam puluh tujuh juta rupiah) yang dikelola oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Boyolali Tahun Anggaran 2004 tanggal 29 Maret 2004 dengan rincian penggunaan sebagai berikut:
a. Bantuan kegiatan operasional komisi Rp. 15.000.000,-
b. Bantuan kegiatan operasional pimpinan Rp. 98.000.000,-
c. Bantuan penyerapan aspirasi Rp. 87.850.000,-
d. Bantuan dinas luar dan kunjungan kerja Rp. 25.000.000,-
e. Bantuan kegiatan sosial Rp. 40.300.000,-
f. Bantuan kegiatan sosial tak terduga Rp.100.850.000,-
JUMLAH Rp.367.000.000,-
Dari jumlah uang sebesar Rp.367.000.000,- telah direalisasi diantaranya sebesar Rp.111.902.500,- (setelah Pph pasal 21) telah dibayarkan kepada Terdakwa dan seluruh anggota DPRD setiap bulan sebagai tambahan penghasilan sejak bulan Januari 2004 sampai dengan Desember 2004;
Dari realisasi BPOP, pembagiannya adalah sebagai berikut:
Bantuan Kegiatan Operasional Komisi sebesar Rp.10.000.000,- dengan perincian:
Komisi A : Rp. 250.000 x 8 bulan : Rp. 2.000.000.-
Komisi B : Rp. 250.000 x 8 bulan : Rp. 2.000.000.-
Komisi C : Rp. 250.000 x 8 bulan : Rp. 2.000.000.-
Komisi D : Rp. 250.000 x 8 bulan : Rp. 2.000.000.-
K
omisi E : Rp. 250.000 x 8 bulan : Rp. 2.000.000.-
JUMLAH : Rp. 10.000.000,-
Setelah dikurangi PPh Pasal 21 sebesar Rp.8.500.000,-.
Bantuan Kegiatan Operasional Pimpinan Dewan sebesar Rp.64.000.000,- dengan perincian untuk Ketua DPRD sebesar Rp.2.500.000 dan wakil Ketua DPRD sebesar 2.000.000,-, yaitu dengan perincian pembayaran yang dilakukan sebagai berikut:
Januari 2004 : Rp. 4.250.000,-
Februari 2004 : Rp. 3.500.000,-
Maret 2004 : Rp. 3.500.000,-
April 2004 : Rp. 4.250.000,-
Mei 2004 : Rp. 8.500.000,-
Mei 2004 (kekurangan jan-apr) : Rp. 14.500.000,-
Juni 2004 : Rp. 8.500.000,-
Juli 2004 : Rp. 8.500.000,-
Agustus 2004 : Rp. 8.500.000,-
JUMLAH : Rp. 64.000.000,-
Setelah dikurangi PPh Pasal 21 Rp.54.400.000,-;
Bantuan Kegiatan Operasional penyerapan aspirasi sebesar Rp.57.650.000,- , yaitu untuk Ketua Dewan Rp.500.000,- per bulan, Wakil Ketua Dewan Rp.250.000,- per bulan, dan anggota dewan Rp.150.000,- per bulan, dengan perincian realisasi sebagai berikut:
Januari 2004 : Rp. 7.250.000,-
Februari 2004 : Rp. 7.000.000,-
Maret 2004 : Rp. 7.000.000,-
April 2004 : Rp. 7.400.000,-
Mei 2004 : Rp. 7.250.000,-
Juni 2004 : Rp. 7.250.000,-
Juli 2004 : Rp. 7.250.000,-
Agustus 2004 : Rp. 7.250.000,-
JUMLAH : Rp. 57.650.000,-
Setelah dikurangi PPh Pasal 21 Rp.49.002.500,-;
Bahwa realisasi Belanja Penunjang Operasional Pimpinan (BPOP) DPRD bertentangan dengan ketentuan yang berlaku, yaitu PP No. 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Pasal 4 dan Kepmendagri No. 29 Tahun 2002 tentang Pedoman Pengurusan Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah serta Tata Cara Penyusunan APBD, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah dan Penyusunan Perhitungan APBD Pasal 19 ayat (2);
Terhadap realisasi BPOP, Terdakwa selaku pimpinan DPRD menerima sebesar Rp.1.020.000,- dari (bantuan kegiatan operasional untuk penyerapan aspirasi) sedangkan anggota DPRD yang lain menerima sebagai berikut:
-
No. Nama Bantuan kegiatan operasional penyerapan aspirasi Bantuan kegiatan operasional untuk komisi Bantuan kegiatan operasional untuk pimpinan DPRD 1 2 3 4 5 1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38
39
40
41
42
43
44
45
46
Miyono
Yose Rianto
Fathoni, S.Ag.
Probo Suhartono
Nyamin S.
Isa Anshori, SH
Saifudin, S.Ag.
Subakir
Topo Sudirjo
Muhamad Imam
Heru Sriyanto
Ari Sugiyarto
Ir. Y. Sriyadi
Sutopo, Bsc
Drs.Nurbiantoro
Lilik Haryanto
Amin Wahyudi
Sururi, SH
Jono Sulistyo
Rohmat Budiharjo
Sarman Untung
Saptoto
Handono Putro
Drs. Kartono
Risawati
Sumarsono Hadi
Titis Prasetyo
Nailul Ula
Suwaldi
Guntur Wahyudi
Saifudin Azis
M. Fachrurodji
M. Budiyanto
Drs. Suwardi
Muslich Edy
Tjipto Haryono
Tukimin Priyo
Djentoe Abdul
Harsudi
Anshor Budiyono
Mislan HS
Ahmad Nasrullah
Dremo
Drs. Widodo BS
Gunadi
Zidni
3.400.000
3.400.000
1.020.000
1.020.000
1.020.000
1.020.000
1.020.000
1.700.000
1.020.000
1.020.000
1.700.000
1.020.000
1.062.500
212.500
1.020.000
1.020.000
1.020.000
1.020.000
1.020.000
1.020.000
1.020.000
1.020.000
1.020.000
1.020.000
1.020.000
1.020.000
1.020.000
1.020.000
1.020.000
1.020.000
1.020.000
1.020.000
1.020.000
1.020.000
1.020.000
1.020.000
510.000
1.020.000
1.020.000
1.020.000
1.020.000
127.500
1.020.000
1.020.000
892.500
637.500
-
-
-
-
-
-
-
13.600.000
-
-
13.600.000
-
8.500.000
1.700.000
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
17.000.000
-
-
1.700.000
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
1.700.000
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
1.700.000
-
-
1.700.000
-
-
1.700.000
-
-
-
Klaim Asuransi.
Bahwa program Asuransi Jiwa bagi anggota DPRD Kab Boyolali periode 1999 s/d 2004 dimulai dengan adanya Surat Permintaan dari Ketua DPRD kepada Perusahaan Asuransi Jiwa Bersama 1912 dengan surat tertanggal 1 Januari 2002 tentang Surat Permintaan Penutupan Asuransi Jiwa Kumpulan;
Bahwa pada tanggal 26 April 2002 telah dilakukan penandatanganan Polis Asuransi yang dilakukan oleh Ketua DPRD dan Direktur Asuransi Jiwa Bersama Bumi Putra 1912 yaitu Polis Nomor 33782 untuk Asuransi Jiwa Idaman dengan premi bulanan sebesar Rp.20.000,- / peserta dan Nomor 33783 untuk Asuransi Kecelakaan Diri dengan premi bulanan sebesar Rp.5.000,- / peserta dan diperuntukkan kepada 45 anggota Dewan dengan jangka waktu 32 bulan terhitung sejak 1 Januari 2002 s/d 1 Agustus 2004;
Bahwa premi asuransi dari 45 anggota Dewan dibayarkan atas beban APBD Kab Boyolali dari anggaran Sekretariat DPRD Tahun Anggaran 2002, 2003, dan 2004 dengan rincian sebagai berikut:
-
Asuransi Jiwa Idaman 45 x Rp 20.000 x 32
Asuransi Kecelakaan Diri 45 x Rp 5.000 x 32
=
=
Rp 28.800.000,-
Rp 7.200.000,-
Jumlah Rp 36.000.000,-
Bahwa dengan berakhirnya masa Asuransi Jiwa Idaman terdakwa telah mengajukan permintaan atau klaim nilai tunai asuransi kepada PT Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumi Putra 1912 dengan surat tertanggal 18 Agustus 2004 perihal permintaan penutupan Asuransi Kumpulan karena jatuh tempo;
Bahwa kemudian PT AJB Bumi Putra 1912 menindaklanjuti surat dari Miyono tanggal 18 Agustus 2004 sekaligus mencairkan klaim asuransi sebesar Rp.27.802.000,- dan dikurangi biaya materai Rp.44.000,- sehingga sisa Rp.27.758.000,- kemudian atas perintah terdakwa Miyono, klaim asuransi tersebut dibagikan kepada seluruh anggota DPRD Kab Boyolali pada tanggal 28 September 2004 yaitu:
-
No Nama Penerima Asuransi Jiwa 1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.
11.
12.
13.
14.
15.
16.
17.
18.
19.
20.
21.
22.
23.
24.
25.
26.
27.
28.
29.
30.
31.
32.
33.
34.
35.
36.
37.
38.
39.
40.
41.
42.
43.
44.
45.
46.
Miyono
Yose Rianto
Sururi, SH
Fathoni. S.Ag
Probo Suhartono
Nyamin S
Isa Anshori, SH
Saifudin, S. Ag
Subakir
Topo Sudirjo
Muhammad Imam
Heru Sriyanto
Ari Sugiyarto
Ir. Y. Sriyadi
Sutopo, Bsc
Drs. Nurbiantoro
Lilik Haryanto
Amin Wahyudi
Sumarsono Hadi
Jono Sulistyo
Rohmat Budiharjo
Sarman Untung
Saptoto
Handono Putro
Drs. Kartono
Risawati
Tjipto Haryono
Titis Prasetyo
Nailul Ula
Suwaldi
Guntur Wahyudi
Drs. Suwardi
M. Fachrurrodji
M. Budiyanto
Adha N. Mujtahid
Muslish Edy
Saifudin Azis
Djentoe Abdul
Marsudi
Anshor Budiyono
Mislan HS
Ahmad Nasrullah
Dremo
Drs. Widodo BS
Gunadi
Zidni
Rp. 632.000,-
Rp. 632.000,-
Rp. 632.000,-
Rp. 632.000,-
Rp. 632.000,-
Rp. 632.000,-
Rp. 632.000,-
Rp. 632.000,-
Rp. 632.000,-
Rp. 632.000,-
Rp. 632.000,-
Rp. 632.000,-
Rp. 632.000,-
Rp. 632.000,-
Rp. 492.000,-
Rp. 632.000,-
Rp. 632.000,-
Rp. 632.000,-
Rp. 632.000,-
Rp. 632.000,-
Rp. 632.000,-
Rp. 632.000,-
Rp. 632.000,-
Rp. 632.000,-
Rp. 632.000,-
Rp. 632.000,-
Rp. 632.000,-
Rp. 632.000,-
Rp. 632.000,-
Rp. 632.000,-
Rp. 632.000,-
Rp. 632.000,-
Rp. 632.000,-
Rp. 632.000,-
Rp. 632.000,-
Rp. 632.000,-
Rp. 632.000,-
Rp. 632.000,-
Rp. 632.000,-
Rp. 632.000,-
Rp. 632.000,-
Rp. 482.000,-
Rp. 632.000,-
Rp. 632.000,-
Rp. 140.000,-
Rp. 100.000,-
JUMLAH Rp. 27.758.000,-
Bahwa Terdakwa baik bertindak secara diri sendiri atau bersama-sama dengan Miyono, Subakir, Sutopo Bsc, Sururi, SH, Sumarsono Hadi, Y. Sriyadi, Tjipto Haryono, Saifudin Azis, Isa Anshori, Drs. Suwardi, Anshor Budiyono, Mohamad Amin Wahyudi, dan Letkol CZI Heru Sriyanto, Letkol Laut Yose Rianto, serta dr. H. Djaka Srijanta, secara melawan hukum telah melakukan perbuatan:
Bahwa Terdakwa bersama-sama dengan Panitia Anggaran DPRD Kabupaten Boyolali tidak membahas atau memberikan saran dan pendapat terhadap Nota Keuangan tentang RAPBD yang diajukan oleh Bupati pada Rencana Anggaran Satuan Kerja (RASK) Satker DPRD dan Sekretariat Dewan pada hal Terdakwa mengetahui bahwa di dalam RASK tersebut terdapat mata anggaran yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku khususnya yang diatur didalam surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No. 161/3211/SJ tanggal 29 Desember 2003 perihal pedoman tentang kedudukan keuangan Pimpinan dan anggota DPRD, dimana Terdakwa sudah mengetahui adanya surat Mendagri tersebut.
Selain itu perbuatan Terdakwa tersebut di atas bertentangan dengan Pasal 16 Perda No. 1 Tahun 2004 yaitu “anggaran belanja DPRD dan sekretariat DPRD merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari APBD” sehingga berdasarkan pasal tersebut Terdakwa selaku Anggota Panitia Anggaran harus membahas RASK Satker DPRD dan Sekretariat Dewan, karena anggaran DPRD merupakan bagian dari APBD, maka penyusunan anggaran harus mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Bahwa Miyono selaku Ketua DPRD menetapkan dan menandatangani Keputusan DPRD Kabupaten Boyolali No. 1 tahun 2004 tanggal 27 Januari 2004 tentang persetujuan penetapan peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah kabupaten Boyolali No. 4 tahun 2001 tentang kedudukan keuangan DPRD Kabupaten Boyolali yang isi Pasal-pasalnya menentukan anggarannya sendiri (DPRD Kab Boyolali) yaitu diantaranya (Tunjangan Perbaikan Penghasilan, Tunjangan Kesejahteraan, Penghargaan (Purna Bhakti), Perjalanan Dinas Tetap, Biaya Penunjang Operasional Pimpinan) dimana Miyono mengetahui bahwa pada saat itu pemerintah pusat melalui Menteri Dalam Negeri telah mengeluarkan Surat Edaran No. 161/3211/SJ tanggal 29 Desember 2003 perihal pedoman tentang kedudukan keuangan pimpinan dan anggota DPRD dan di dalam surat edaran tersebut tidak mengatur anggaran anggaran tersebut diatas. Sehingga perbuatan Terdakwa bertentangan dengan: Pasal 101 ayat (3) Undang-Undang No. 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD “Kedudukan Protokeler dan keuangan pimpinan dan anggota DPRD propinsi dan Kabupaten/Kodya diatur dengan Peraturan Pemerintah”;
Bahwa Miyono selaku Ketua DPRD menetapkan dan menandatangani Keputusan DPRD Kabupaten Boyolali No. 4 Tahun 2004 tentang Persetujuan Penetapan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Boyolali Tahun Anggaran 2004 tanggal 26 Pebruari 2004 yang didalamnya memuat mata anggaran DPRD dan Sekretariat DPRD Kabupaten Boyolali yang tidak ada dasar hukumnya yaitu antara lain: Tunjangan Perbaikan Penghasilan, Tunjangan Kesejahteraan, Penghargaan (Purna Bhakti), Perjalanan Dinas Tetap, Biaya Penunjang Operasional Pimpinan dimana Miyono mengetahui bahwa pada saat itu pemerintah pusat melalui Menteri Dalam Negeri telah mengeluarkan Surat Edaran No. 161/3211/SJ tanggal 29 Desember 2003 perihal pedoman tentang kedudukan keuangan pimpinan dan anggota DPRD dan di dalam surat edaran tersebut tidak mengatur anggaran anggaran tersebut di atas;
Bahwa Miyono selaku Ketua DPRD pernah meminta pencairan Dana Purna Bahkti sebelum APBD Tahun 2004 disahkan dengan mengirimkan surat kepada Bupati Boyolali dengan Surat No: 173.1/095/10/2004 tanggal 16 Februari 2004 perihal Permohonan Realisasi Dana Purna Bhakti Anggota DPRD Kab. Boyolali, agar dapat dicairkan sebelum tanggal 26 Februari 2004 padahal APBD belum disahkan, padahal Miyono mengetahui bahwa pada saat itu pemerintah pusat melalui Menteri Dalam Negeri telah mengeluarkan Surat Edaran No. 161/3211/SJ tanggal 29 Desember 2003 perihal Pedoman tentang kedudukan keuangan pimpinan dan anggota DPRD dan di dalam surat edaran tersebut tidak mengatur anggaran dana purna bhakti;
Bahwa Miyono selaku ketua Pimpinan Dewan bersama sama dengan Sdr Subakir, Ir Y. Sriyadi, Letkol CZI Heru Sriyanto (wakil Pimpinan DPRD) menetapkan dan menandatangani Keputusan Pimpinan DPRD Kab. Boyolali No. 4 Tahun 2004 tentang Rincian Belanja Penunjang Operasional Pimpinan DPRD sebesar Rp.367.000.000,- yang dikelola oleh Pimpinan DPRD TA. 2004, di dalam Surat Keputusan tersebut telah mengatur penggunaan BPOP untuk diberikan secara tunai setiap bulan kepada seluruh Anggota DPRD, padahal seharusnya Surat Keputusan tersebut mengatur tentang penggunaan anggaran Dana BPOP berdasarkan pada pendekatan kinerja yaitu untuk membiayai pelaksanaan kegiatan. Sehingga perbuatan Terdakwa bertentangan dengan:
Peraturan Pemerintah No. 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Pasal 4 yaitu “Pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara tertib taat pada peraturan perundang- undangan yang berlaku, efesien, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan azas keadilan dan kepatutan”;
Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kep Mendagri) No. 29 Tahun 2002 tanggal 10 Juni 2002 tentang Pedoman Pengurusan Pertanggungjawaban dan pengawasan keuangan daerah serta tata cara penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah, pelaksanaan tata usaha keuangan daerah dan penyusunan perhitungan APBD Pasal 19 ayat (2) : usulan program kegiatan dan anggaran sebegaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan prinsip-prinsip anggaran kinerja;
Ayat (3) Penyusunan usulan program kegiatan dan anggaran berdasarkan prinsip prinsip anggaran kinerja tercantum dalam lampiran VIII Keputusan ini;
Bahwa pemilihan program Asuransi bagi 45 anggota DPRD dan pembayaran premi dalam bentuk Asuransi Kecelakaan Diri menyimpang dari ketentuan Hukum yang berlaku yaitu PP Nomor 69 Tahun 1991 tentang Pemeliharaan Kesehatan Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun, Veteran, Perintis Kemerdekaan beserta Keluarganya Pasal 14 menyatakan “Penyelenggaraan pemeliharaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini dilakukan oleh Badan Penyelenggara yang diserahi tanggungjawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku” dan PP Nomor 28 Tahun 2003 tentang Subsidi dan Iuran Pemerintah Dalam Penyelenggaraan Asuransi Kesehatan Bagi PNS dan Pensiunan, Pasal 1 angka 6 menyatakan “Badan Penyelenggara adalah PT. (Persero) Asuransi Kesehatan (ASKES) Indonesia yang dibentuk untuk menyelenggarakan asuransi kesehatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku” oleh karena itu untuk pemeliharaan kesehatan PNS, maka program asuransinya dalam bentuk asuransi kesehatan melalui PT ASKES;
Bahwa dengan demikian pemilihan program asuransi bagi pimpinan dan anggota DPRD Kab. Boyolali dalam bentuk Asuransi Jiwa dan Kecelakaan Diri bertentangan dengan PP No. 69 Tahun 1991 Pasal 14 dan PP No. 28 Tahun 2003 Pasal 1 angka 6;
Bahwa pemberian uang hasil klaim asuransi sebesar Rp.27.758.000,- kepada anggota DPRD Kab. Boyolali sebagai pesangon tidak dibenarkan karena hasil klaim asuransi sebesar Rp.27.758.000,- seharusnya dikembalikan ke Kas Daerah namun sudah dinikmati sendiri dan oleh seluruh anggota DPRD lainnya, dengan demikian perbuatan terdakwa bertentangan dengan PP No. 105 Tahun 2000 Pasal 24 ayat (2) dan (3);
Bahwa dari perbuatan melawan hukum tersebut Terdakwa telah memperkaya diri sendiri yaitu mendapatkan uang seluruhnya sebesar Rp.70.497.600,- (tujuh puluh juta empat ratus sembilan puluh tujuh ribu enam ratus rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut yang berasal dari:
-
1.
2.
3.
4.
5.
6.
Dana Purna Bhakti
Tunjangan Kesejahteraan
Tunjangan Perbaikan Penghasilan
Perjalanan Dinas Tetap
Belanja Penunjang Operasional Pimpinan (BPOP) DPRD
Klaim Asuransi Jiwa
:
:
:
:
::
Rp 25.000.000,-
Rp 25.200.000,-
Rp 6.645.600,-
Rp 12.000.000,-
Rp 1.020.000,-
Rp 632.000,-
Selain itu juga telah memperkaya orang lain, yaitu sebagaimana dalam perincian dibawah ini:
| No | Nama Penerima | Jenis dan Jumlah Pengeluaran (Rp.) | Total (Rp.) | ||||||||
| Dana Purna Bhakti | Tunjangan Kesejahteraan | TPP | Perj.Dinas Tetap | Asuransi Jiwa | Belanja Penunjang Operasional Pimpinan DPRD | ||||||
| P. Aspirasi | Pimpinan | Komisi | Jumlah | ||||||||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11=8+9+10 | 12=3+…+10 |
| 1 | Miyono, Bsc. | 25.000.000 | 24.360.000 | 5.152.800 | 8.000.000 | 632.000 | 3.400.000 | 17.000.000 | - | 20.400.000 | 82.912.800 |
| 2 | Yose Rianto | 25.000.000 | 16.800.000 | 4.578.240 | 8.000.000 | 632.000 | 1.020.000 | - | - | 1.020.000 | 56.030.240 |
| 3 | Fathoni, S.Ag | 25.000.000 | 16.800.000 | 4.296.000 | 8.000.000 | 632.000 | 1.020.000 | - | - | 1.020.000 | 55.748.000 |
| 4 | Probo Suhartono | 25.000.000 | 16.800.000 | 4.578.240 | 8.000.000 | 632.000 | 1.020.000 | - | 1.700.000 | 2.720.000 | 57.730.240 |
| 5 | Nyamin S | 25.000.000 | 16.800.000 | 4.537.920 | 8.000.000 | 632.000 | 1.020.000 | - | - | 1.020.000 | 55.989.920 |
| 6 | Isa Anshori, SH | 25.000.000 | 25.200.000 | 6.726.240 | 12.000.000 | 632.000 | 1.020.000 | - | - | 1.020.000 | 70.578.240 |
| 7 | Saifudin, S.Ag | 25.000.000 | 25.200.000 | 6.685.920 | 12.000.000 | 632.000 | 1.020.000 | - | - | 1.020.000 | 70.537.920 |
| 8 | Subakir | 25.000.000 | 20.412.000 | 4.865.520 | 8.000.000 | 632.000 | 1.700.000 | 13.600.000 | - | 15.300.000 | 74.209.520 |
| 9 | Topo Sudirjo | 25.000.000 | 16.800.000 | 4.578.240 | 8.000.000 | 632.000 | 1.020.000 | - | - | 1.020.000 | 56.030.240 |
| 10 | Muhammad Imam | 25.000.000 | 16.800.000 | 4.578.300 | 8.000.000 | 632.000 | 1.020.000 | - | - | 1.020.000 | 56.030.300 |
| 11 | Heru Sriyanto | 25.000.000 | 20.412.000 | 4.865.520 | 8.000.000 | 632.000 | 1.700.000 | 13.600.000 | - | 15.300.000 | 74.209.520 |
| 12 | Ari Sugiyarto | 25.000.000 | 16.800.000 | 4.578.240 | 8.000.000 | 632.000 | 1.020.000 | - | - | 1.020.000 | 56.030.240 |
| 13 | Ir. Y. Sriyadi | 25.000.000 | 27.457.500 | 6.905.790 | 12.000.000 | 632.000 | 1.062.500 | 8.500.000 | - | 9.562.500 | 81.557.790 |
| 14 | Sutopo, Bsc | - | 2.551.500 | 602.520 | 1.000.000 | 492.000 | 212.500 | 1.700.000 | - | 1.912.500 | 6.558.520 |
| 15 | Drs.Nurbiantoro | 25.000.000 | 16.800.000 | 4.537.920 | 8.000.000 | 632.000 | 1.020.000 | - | - | 1.020.000 | 55.989.920 |
| 16 | Lilik Haryanto | 25.000.000 | 25.200.000 | 6.685.920 | 12.000.000 | 632.000 | 1.020.000 | - | - | 1.020.000 | 70.537.920 |
| 17 | Amin Wahyudi | 25.000.000 | 25.200.000 | 6.685.920 | 12.000.000 | 632.000 | 1.020.000 | - | - | 1.020.000 | 70.537.920 |
| 18 | Sururi | 25.000.000 | 16.800.000 | 4.578.240 | 8.000.000 | 632.000 | 1.020.000 | - | - | 1.020.000 | 56.030.240 |
| 19 | Jono Sulistyo | 25.000.000 | 16.800.000 | 4.578.240 | 8.000.000 | 632.000 | 1.020.000 | - | - | 1.020.000 | 56.030.240 |
| 20 | Rohmat Budiharjo | 25.000.000 | 16.800.000 | 4.578.240 | 8.000.000 | 632.000 | 1.020.000 | - | - | 1.020.000 | 56.030.240 |
| 21 | Sarman Untung | 25.000.000 | 16.800.000 | 4.578.240 | 8.000.000 | 632.000 | 1.020.000 | - | - | 1.020.000 | 56.030.240 |
| 22 | Saptoto | 25.000.000 | 25.200.000 | 6.726.240 | 12.000.000 | 632.000 | 1.020.000 | - | 1.700.000 | 2.720.000 | 72.278.240 |
| 23 | Handono Putro | 25.000.000 | 25.200.000 | 6.444.000 | 12.000.000 | 632.000 | 1.020.000 | - | - | 1.020.000 | 70.296.000 |
| 24 | Drs. Kartono | 25.000.000 | 16.800.000 | 4.578.240 | 8.000.000 | 632.000 | 1.020.000 | - | - | 1.020.000 | 56.030.240 |
| 25 | Risawati | 25.000.000 | 16.800.000 | 4.296.000 | 8.000.000 | 632.000 | 1.020.000 | - | - | 1.020.000 | 55.748.000 |
| 26 | Sumarsono Hadi | 25.000.000 | 16.800.000 | 4.296.000 | 8.000.000 | 632.000 | 1.020.000 | - | - | 1.020.000 | 55.748.000 |
| 27 | Titis Prasetyo | 25.000.000 | 25.200.000 | 6.726.240 | 12.000.000 | 632.000 | 1.020.000 | - | - | 1.020.000 | 70.578.240 |
| 28 | Nailul Ula | 25.000.000 | 16.800.000 | 4.578.240 | 8.000.000 | 632.000 | 1.020.000 | - | - | 1.020.000 | 56.030.240 |
| 29 | Suwaldi | 25.000.000 | 16.800.000 | 4.578.240 | 8.000.000 | 632.000 | 1.020.000 | - | - | 1.020.000 | 56.030.240 |
| 30 | Guntur Wahyudi | 25.000.000 | 16.800.000 | 4.296.000 | 8.000.000 | 632.000 | 1.020.000 | - | - | 1.020.000 | 55.748.000 |
| 31 | Drs. Suwardi | 25.000.000 | 16.800.000 | 4.578.240 | 8.000.000 | 632.000 | 1.020.000 | - | - | 1.020.000 | 56.030.240 |
| 32 | M. Fachrurodji | 25.000.000 | 16.800.000 | 4.416.960 | 8.000.000 | 632.000 | 1.020.000 | - | - | 1.020.000 | 55.868.960 |
| 33 | M. Budiyanto | 25.000.000 | 16.800.000 | 4.578.240 | 8.000.000 | 632.000 | 1.020.000 | - | - | 1.020.000 | 56.030.240 |
| 34 | Adha N. Mujtahid | 25.000.000 | 25.200.000 | 6.645.600 | 12.000.000 | 632.000 | 1.020.000 | - | - | 1.020.000 | 70.497.600 |
| 35 | Muslich Edy | 25.000.000 | 16.800.000 | 4.521.792 | 8.000.000 | 632.000 | 1.020.000 | - | - | 1.020.000 | 55.973.792 |
| 36 | Tjipto Haryono | 25.000.000 | 16.800.000 | 4.578.240 | 8.000.000 | 632.000 | 1.020.000 | - | 1.700.000 | 2.720.000 | 57.730.240 |
| 37 | Tukimin Priyo | 25.000.000 | 8.400.000 | 2.260.896 | 4.000.000 | - | 510.000 | - | - | 510.000 | 40.170.896 |
| 38 | Djentoe Abdul | 25.000.000 | 16.800.000 | 4.497.600 | 8.000.000 | 632.000 | 1.020.000 | - | - | 1.020.000 | 55.949.600 |
| 39 | Harsudi | 25.000.000 | 25.200.000 | 6.645.600 | 12.000.000 | 632.000 | 1.020.000 | - | - | 1.020.000 | 70.497.600 |
| 40 | Anshor Budiyono | 25.000.000 | 25.200.000 | 6.726.240 | 12.000.000 | 632.000 | 1.020.000 | - | 1.700.000 | 2.720.000 | 72.278.240 |
| 41 | Mislan HS | 25.000.000 | 16.800.000 | 4.537.920 | 8.000.000 | 632.000 | 1.020.000 | - | - | 1.020.000 | 55.989.920 |
| 42 | Ahmad Nasrullah | - | 2.100.000 | 562.200 | 1.000.000 | 482.000 | 127.500 | - | - | 127.500 | 4.271.700 |
| 43 | Dremo | 25.000.000 | 16.800.000 | 4.578.240 | 8.000.000 | 632.000 | 1.020.000 | - | 1.700.000 | 2.720.000 | 57.730.240 |
| 44 | Drs. Widodo BS | 25.000.000 | 16.800.000 | 4.578.240 | 8.000.000 | 632.000 | 1.020.000 | - | - | 1.020.000 | 56.030.240 |
| 45 | Gunadi | 25.000.000 | 14.700.000 | 3.759.000 | 7.000.000 | 140.000 | 892.500 | - | - | 892.500 | 51.491.500 |
| 46 | Zidni | 25.000.000 | 10.500.000 | 2.811.000 | 5.000.000 | 100.000 | 637.500 | - | - | 637.500 | 44.048.500 |
| 47 | Suryani | - | 8.400.000 | 2.148.000 | 4.000.000 | - | - | - | - | - | 14.548.000 |
| 48 | Drs. Sujadi | - | 8.400.000 | 2.148.000 | 4.000.000 | - | - | - | - | - | 14.548.000 |
| 49 | Sutaryo | - | 8.400.000 | 2.148.000 | 4.000.000 | - | - | - | - | - | 14.548.000 |
| 50 | Bambang Rahino | - | 8.400.000 | 2.148.000 | 4.000.000 | - | - | - | - | - | 14.548.000 |
| 51 | M. Ichsanudin | - | 8.400.000 | 2.148.000 | 4.000.000 | - | - | - | - | - | 14.548.000 |
| 52 | Andi Fatmawati | - | 8.400.000 | 2.148.000 | 4.000.000 | - | - | - | - | - | 14.548.000 |
| 53 | Turisti Hindria | - | 8.400.000 | 2.148.000 | 4.000.000 | - | - | - | - | - | 14.548.000 |
| 54 | Drs. Kamtar | - | 8.400.000 | 2.148.000 | 4.000.000 | - | - | - | - | - | 14.548.000 |
| 55 | Pujiadi | - | 8.400.000 | 2.148.000 | 4.000.000 | - | - | - | - | - | 14.548.000 |
| 56 | Tiyono | - | 8.400.000 | 2.148.000 | 4.000.000 | - | - | - | - | - | 14.548.000 |
| 57 | Drs. Jamal Yazid | - | 8.400.000 | 2.148.000 | 4.000.000 | - | - | - | - | - | 14.548.000 |
| 58 | Mahmud Djumali | - | 8.400.000 | 2.148.000 | 4.000.000 | - | - | - | - | - | 14.548.000 |
| 59 | Yahya, Spd. | - | 8.400.000 | 2.148.000 | 4.000.000 | - | - | - | - | - | 14.548.000 |
| 60 | Moh. Basuni, SA | - | 8.400.000 | 2.148.000 | 4.000.000 | - | - | - | - | - | 14.548.000 |
| 61 | Tugiman, SP | - | 8.400.000 | 2.148.000 | 4.000.000 | - | - | - | - | - | 14.548.000 |
| 62 | Abdullah Ihsan | - | 8.400.000 | 2.148.000 | 4.000.000 | - | - | - | - | - | 14.548.000 |
| 63 | Sri Lestari | - | 8.400.000 | 2.148.000 | 4.000.000 | - | - | - | - | - | 14.548.000 |
| 64 | Danudi Sumiarso | - | 8.400.000 | 2.148.000 | 4.000.000 | - | - | - | - | - | 14.548.000 |
| 65 | Rudi Hartono | - | 8.400.000 | 2.148.000 | 4.000.000 | - | - | - | - | - | 14.548.000 |
| 66 | Jaka Sukamta | - | 8.400.000 | 2.148.000 | 4.000.000 | - | - | - | - | - | 14.548.000 |
| 67 | Wawang K. | - | 8.400.000 | 2.148.000 | 4.000.000 | - | - | - | - | - | 14.548.000 |
| 68 | A. Eka Wardaya | - | 8.400.000 | 2.148.000 | 4.000.000 | - | - | - | - | - | 14.548.000 |
| 69 | Sarimo | - | 8.400.000 | 2.148.000 | 4.000.000 | - | - | - | - | - | 14.548.000 |
| 70 | Agus Marwanto | - | 8.400.000 | 2.148.000 | 4.000.000 | - | - | - | - | - | 14.548.000 |
| 71 | Wind Sadewo | - | 8.400.000 | 2.148.000 | 4.000.000 | - | - | - | - | - | 14.548.000 |
| 72 | Bambang Sutoyo | - | 8.400.000 | 2.148.000 | 4.000.000 | - | - | - | - | - | 14.548.000 |
| 73 | Marjuli Suwito | - | 8.400.000 | 2.148.000 | 4.000.000 | - | - | - | - | - | 14.548.000 |
| 74 | Drs. Edi Nirmolo | - | 8.400.000 | 2.148.000 | 4.000.000 | - | - | - | - | - | 14.548.000 |
| 75 | Sigit Wartono | - | 8.400.000 | 2.148.000 | 4.000.000 | - | - | - | - | - | 14.548.000 |
| 76 | Subroto, BA | - | 8.400.000 | 2.148.000 | 4.000.000 | - | - | - | - | - | 14.548.000 |
| 77 | Fuadi | - | 8.400.000 | 2.148.000 | 4.000.000 | - | - | - | - | - | 14.548.000 |
| 78 | H. Sutomo | - | 8.400.000 | 2.148.000 | 4.000.000 | - | - | - | - | - | 14.548.000 |
| 79 | Muh. Karna | - | 8.400.000 | 2.148.000 | 4.000.000 | - | - | - | - | - | 14.548.000 |
| JUMLAH | 1.100.000.000 | 1.114.533.000 | 293.004.858 | 526.000.000 | 27.126.000 | 45.602.500 | 37.400.000 | 8.500.000 | 91.502.500 | 3.152.166.358 | |
Perbuatan Terdakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yaitu keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Boyolali sebesar Rp.3.235.711.158,- (tiga milyard dua ratus tiga puluh lima juta tujuh ratus sebelas ribu seratus lima puluh delapan rupiah) dengan perincian sebagai berikut:
-
No. Kode Rek. Satker Mata Anggaran Jumlah (RP) 1.
2.
3.
4.
5.
6.
2 01 01 1 1 01 09 1
2 01 01 1 1 01 07 1
2 01 01 1 1 01 07 1
2 01 04 2 3 01 01 1
2 01 04 1 1 03 13 1
2 01 04 0 0 1 1 04 05 1
DPRD
DPRD
DPRD
Sekre.
Sekre.
Sekre.
Tunj. Perbaikan Penghasilan
Tunj. Kesejahteraan
Penghargaan (Purna Bakti)
Perjalanan Dinas Tetap
BPOP
Tunj. Kesehatan (Asuransi)
298.157.658,-
1.138.893.000,-
1.125.000.000,-
534.000.000,-
111.902.500,-
27.758.000,-
JUMLAH 3.235.711.158,-
Sesuai Laporan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Tengah Nomor: S-1351/PW11/5/2006 tanggal 24 Maret 2006, seluruhnya berjumlah Rp.3.235.711.158,- (tiga milyar dua ratus tiga puluh lima juta tujuh ratus sebelas ribu seratus lima puluh delapan rupiah), atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut;
Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
SUBSIDIAIR:
Bahwa Terdakwa ADHA NUR MUJTAHID sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Boyolali periode Tahun 1999 - 2004 (yang disahkan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah No. 170/184/1999 tanggal 9 Oktober 1999), dan sebagai Anggota Panitia Anggaran (Panggar) DPRD Kabupaten Boyolali masa bakti Tahun 1999 - 2004 (berdasarkan Surat Keputusan DPRD Kabupaten Boyolali No. 8 Tahun 2003 tanggal 8 Juli 2003), baik bertindak secara diri sendiri atau bersama-sama dengan Miyono, BSc Bin Dadi Partowirejo selaku Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Boyolali periode Tahun 1999 - 2004 dan sebagai Ketua Panitia Anggaran (Panggar) DPRD Kabupaten Boyolali masa bakti Tahun 1999 - 2004 (sudah memiliki kekuatan hukum tetap), Subakir selaku Wakil Ketua DPRD merangkap Wakil Ketua Panitia Anggaran (Panggar) DPRD Kabupaten Boyolali periode Tahun 1999 - 2004 (sudah memiliki kekuatan hukum tetap), Sutopo, Bsc (alm), Sururi, SH (dilakukan penuntutan secara terpisah), Sumarsono Hadi (dilakukan penuntutan secara terpisah), Y. Sriyadi (dilakukan penuntutan secara terpisah), Tjipto Haryono (dilakukan penuntutan secara terpisah), Saifudin Azis (dilakukan penuntutan secara terpisah), Isa Ansori, Drs. Suwardi (dilakukan penuntutan secara terpisah), Anshor Budiyono (dilakukan penuntutan secara terpisah), Mohamad Amin Wahyudi (dilakukan penuntutan secara terpisah), selaku anggota Panitia Anggaran (Panggar) DPRD Kabupaten Boyolali periode Tahun 1999 - 2004 dan Letkol CZI Heru Sriyanto, Letkol Laut Yose Rianto selaku anggota Panitia Anggaran (Panggar) DPRD Kabupaten Boyolali periode Tahun 1999 - 2004 (diserahkan ke Penyidik Militer), serta dr. H. Djaka Srijanta selaku Bupati Boyolali periode Tahun 1999 - 2004, pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan dengan pasti antara bulan Januari 2002 sampai dengan Desember 2004 atau setidak-tidaknya antara tahun 2002 sampai dengan tahun 2004, bertempat di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Boyolali, Jalan Merbabu Nomor 43 Boyolali atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Boyolali, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yakni dilakukan dengan perbuatan atau cara-cara antara lain sebagai berikut:
Bahwa Miyono selaku Ketua DPRD telah membentuk Panitia Anggaran dengan Keputusan DPRD Kab. Boyolali No. 8 Tahun 2003, yang beranggotakan sebagai berikut:
1. Miyono : Ketua
Subakir : Wakil Ketua
Sutopo Bsc : Wakil Ketua
Letkol CZI Heru Sriyanto : Wakil Ketua
Sururi : Sekretaris
Sumarsono Hadi : Anggota
Tjipto Haryono : Anggota
Ir Y. Sriyadi : Anggota
Saifudin Aziz : Anggota
Drs Suwardi : Anggota
Letkol Laut Yose Riyanto.SM ph : Anggota
Isa Anshori, SH : Anggota
Adha Nur Mujtahid,SE. : Anggota
Anshor Budiyono,Sag : Anggota
Muh Amin Wahyudi : Anggota
Bahwa Panitia Anggaran yang mempunyai tugas sebagaimana diatur dalam Pasal 58 Keputusan DPRD Kabupaten Boyolali No. 1 Tahun 2000 tentang Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten Boyolali yaitu:
a. Memberi saran dan pendapat kepada Bupati dalam mempersiapkan Rancangan Nota-Keuangan tentang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Perubahannya;
b. Memberi saran dan pendapat kepada DPRD mengenai nota keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang telah disampaikan oleh Bupati. Akan tetapi panitia anggaran tidak memberikan saran dan pendapat terhadap Nota Keuangan tentang RAPBD yang diajukan oleh Bupati pada RASK Satker DPRD dan Sekretariat Dewan, dengan alasan bahwa anggaran DPRD dan sekreteriat DPRD Kabupaten Boyolali Tahun Anggaran 2004 sudah ada standar yang dicantumkan dalam Susunan dan Kedudukan Keuangan DPRD Kab. Boyolali yaitu sesuai dengan Perda No. 1 Tahun 2004, diantaranya:
Tunjangan Perbaikan Penghasilan;
Tunjangan Kesejahteraan;
Penghargaan (Purna Bhakti);
Perjalanan Dinas Tetap;
Belanja Penunjang Operasional Pimpinan DPRD (BPOP);
Dimana pada waktu Panitia Anggaran membahas anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Boyolali Tahun Anggaran 2004 pemerintah telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No. 161/3211/SJ tanggal 29 Desember 2003 perihal Pedoman tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD, namun Surat Edaran ini oleh Panggar tidak dijadikan pedoman dalam penyusunan anggaran khususnya pada anggaran DPRD dan Sekretariat DPRD Kabupaten Boyolali;
Bahwa setelah APBD Kabupaten Boyolali ditetapkan dalam Perda No. 3 Tahun 2004 tentang APBD Kab. Boyolali Tahun Anggaran 2004 pada tanggal 26 Februari 2004, kemudian Miyono selaku Ketua DPRD membuat dan menandatangani Keputusan DPRD No. 4 Tahun 2004 tentang Persetujuan Penetapan Perda tentang APBD Kab. Boyolali TA. 2004, selanjutnya dengan Keputusan Bupati No. 81 Tahun 2004 tanggal 27 Pebruari 2004 pada Satker DPRD dan Satker Sekretariat DPRD dianggarkan antara lain mata anggaran sebagai berikut dan selanjutnya direalisasikan:
Perincian penggunaannya adalah sebagai berikut:
| No | Kode Rek | Satker | Mata anggaran | Jumlah (RP) | Direalisasi |
1. 2. 3. 4. 5. | 2 01 01 1 1 01 09 1 2 01 01 1 1 01 07 1 2 01 01 1 1 01 07 1 2 01 04 2 3 01 01 1 2 01 04 1 1 03 13 1 | DPRD DPRD DPRD Sek.DPRD Sek.DPRD | Tunj.Perbaikan Penghasilan Tunj. Kesejahteraan Penghargaan (Purna Bakti) Perjalanan Dinas Tetap BPOP | 337.117.950,- 1.258.393.500,- 1.125.000.000,- 540.000.000,- 367.000.000,- | 298.157.658,- 1.138.893.000,- 1.125.000.000,- 534.000.000,- 111.902.500,- |
| JUMLAH | 3.627.511.450,- | 3.207.953.158,- | |||
Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP).
Dari realisasi anggaran TPP, dibayarkan kepada Ketua, Wakil Ketua dan seluruh anggota DPRD, setiap bulan sebagai tambahan penghasilan sejak bulan Januari 2004 sampai dengan Desember 2004, dengan rincian pencairan:
-
NO BLN SPM BUKTI PENGELUARAN JUMLAH NOMOR TGL NOMOR TGL 1.
2.
3a.
3b.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.
11.
12.
JAN
FEB
MAR
MAR
APR
MEI
JUN
JUL
AGS
SEP
OKT
NOV
DES
-
-
52/P.BAU/III/2004
59/A.BAU/III/2004
397/A.BAU/IV/2004
656/A.BAU/V/2004
858/A.BAU/VI/2004
1203/A.BAU/VII/2004
1423/A.BAU/VIII/2004
1563/A.BAU/IX/2004
1949/A.BAU/X/2004
2185/A.BAU/XI/2004
2419/A.BAU/XII/2004
-
-
1-3-04
5-3-04
1-4-04
1-5-04
1-6-04
1-7-04
2-8-04
1-9-04
1-10-04
1-11-04
1-12-04
10/I/2004
9/II/2004
9/III/2004
19/III/2004
9/IV/2004
10/V/2004
11/VI/2004
9/VII/2004
9/VIII/2004
7/IX/2004
7/X/2004
7/XI/2004
7/XII/2004
2-1-04
3-2-04
1-3-04
9-3-04
1-4-04
1-5-04
1-6-04
1-7-04
2-8-04
1-9-04
1-10-04
1-11-04
1-12-04
20.525.616,-
20.034.984,-
25.017.528,-
10.102.236,-
25.615.638,-
25.050.414,-
25.050.414,-
25.050.414,-
25.050.414,-
24.165.000,-
24.165.000,-
24.165.000,-
24.165.000,-
JUMLAH 298.157.658,-
TPP yang dianggarkan dalam Tahun Anggaran 2004 dan diterima oleh Terdakwa dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Boyolali Periode 1999-2004 setiap bulan dari bulan Januari 2004 s/d Agustus 2004, dan diterima seluruh anggota DPRD anggota DPRD Kabupaten Boyolali Periode 2004-2009 setiap bulan dari bulan September 2004 s/d Desember 2004, seharusnya tidak dianggarkan dan tidak dibayarkan, karena ketentuan mengenai tunjangan perbaikan penghasilan bagi pegawai negeri sipil sudah dihentikan atau sudah tidak diberlakukan lagi terhitung sejak bulan Januari 2001, yang diatur dengan PP No. 37 tahun 2001 tanggal 18 Mei 2001;
Terhadap realisasi TPP Terdakwa menerima uang sebesar Rp.6.645.600,- (enam juta enam ratus empat puluh lima ribu enam ratus rupiah) sedangkan anggota DPRD yang lain menerima:
-
No Nama Jumlah No Nama Jumlah 1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38
39
40
Miyono, Bsc
Yose Rianto
Fathoni, S.Ag.
Probo Suhartono
Nyamin S.
Isa Anshori, SH
Saifudin, S.Ag.
Subakir
Topo Sudirjo
Muhamad Imam
Heru Sriyanto
Ari Sugiyarto
Ir. Y. Sriyadi
Sutopo, Bsc
Drs.Nurbiantoro
Lilik Haryanto
Amin Wahyudi
Sururi,SH
Jono Sulistyo
Rohmat Budiharjo
Sarman Untung
Saptoto
Handono Putro
Drs. Kartono
Risawati
Sumarsono Hadi
Titis Prasetyo
Nailul Ula
Suwaldi
Guntur Wahyudi
Saifudin Azis
M. Fachrurodji
M. Budiyanto
Drs. Suwardi
Muslich Edy
Tjipto Haryono
Tukimin Priyo
Djentoe Abdul
Harsudi
Anshor Budiyono
5.152.800
4.578.240
4.296.000
4.578.240
4.537.920
6.726.240
6.685.920
4.865.520
4.578.240
4.578.300
4.865.520
4.578.240
6.905.790
602.520
4.537.920
6.685.920
6.685.920
4.578.240
4.578.240
4.578.240
4.578.240
6.726.240
6.444.000
4.578.240
4.296.000
4.296.000
6.726.240
4.578.240
4.578.240
4.296.000
6.726.240
4.416.960
4.578.240
4.578.240
4.521.792
4.578.240
2.260.896
4.497.600
6.645.600
6.726.240
41
42
43
44
45
46
47
48
49
50
51
52
53
54
55
56
57
58
59
60
61
62
63
64
65
66
67
68
69
70
71
72
73
74
75
76
77
78
79
Mislan HS
Ahmad Nasrullah
Dremo
Drs. Widodo BS
Gunadi
Zidni
Suryani
Drs. Sujadi
Sutaryo
Bambang Rahino
M. Ichsanudin
Andi Fatmawati
Turisti Hindria
Drs. Kamtar
Pujiadi
Tiyono
Drs. Jamal Yazid
Mahmud Djumali
Yahya, Spd.
Moh. Basuni, SA
Tugiman, SP
Abdullah Ihsan
Sri Lestari
Danudi Sumiarso
Rudi Hartono
Jaka Sukamta
Wawang K.
A. Eka Wardaya
Sarimo
Agus Marwanto
Wind Sadewo
Bambang Sutoyo
Marjuli Suwito
Drs. Edi Nirmolo
Sigit Wartono
Subroto, BA
Fuadi
H. Sutomo
Muh. Karna
4.537.920
562.200
4.578.240
4.578.240
3.759.000
2.811.000
2.148.000
2.148.000
2.148.000
2.148.000
2.148.000
2.148.000
2.148.000
2.148.000
2.148.000
2.148.000
2.148.000
2.148.000
2.148.000
2.148.000
2.148.000
2.148.000
2.148.000
2.148.000
2.148.000
2.148.000
2.148.000
2.148.000
2.148.000
2.148.000
2.148.000
2.148.000
2.148.000
2.148.000
2.148.000
2.148.000
2.148.000
2.148.000
2.148.000
Tunjangan Kesejahteraan
Dalam DASK satker DPRD, Tunjangan Kesejahteraan dianggarkan sebagai berikut:
Dari realisasi anggaran Tunjangan Kesejahteraan, dibayarkan kepada Ketua, Wakil Ketua dan seluruh anggota DPRD setiap bulan sebagai tambahan penghasilan sejak bulan Januari 2004 sampai dengan Agustus 2004, dengan rincian pencairan:
Ketua Wakil ketua Anggota | 1 3 41 | x x x | 13 13 13 | x x x | Rp. 3.045.000,- Rp. 2.551.500,- Rp. 2.100.000,- | = = = | Rp. 39.585.000,- Rp. 99.508.500,- Rp. 1.119.300.000,- |
| JUMLAH | R p. 1.258.393.500,- | ||||||
-
NO BLN SPM BUKTI PENGELUARAN JUMLAH NOMOR TGL NOMOR TGL 1.
2.
3a.
3b.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.
11.
12.
JAN
FEB
MAR
MAR
APR
MEI
JUN
JUL
AGS
SEP
OKT
NOV
DES
-
-
52/P.BAU/III/2004
59/A.BAU/III/2004
397/A.BAU/IV/2004
656/A.BAU/V/2004
858/A.BAU/VI/2004
1203/A.BAU/VII/2004
1423/A.BAU/VIII/2004
1563/A.BAU/IX/2004
1949/A.BAU/X/2004
2185/A.BAU/XI/2004
2419/A.BAU/XII/2004
-
-
1-3-04
5-3-04
1-4-04
1-5-04
1-6-04
1-7-04
2-8-04
1-9-04
1-10-04
1-11-04
1-12-04
-
-
8/III/2004
18/III/2004
8/IV/2004
9/V/2004
10/VI/2004
8/VII/2004
7/VIII/2004
6/IX/2004
6/X/2004
6/XI/2004
6/XII/2004
-
-
1-3-04
9-3-04
1-4-04
1-5-04
1-6-04
1-7-04
2-8-04
1-9-04
1-10-04
1-11-04
1-12-04
-
-
94.248.000,-
191.047.500,-
96.799.500,-
94.699.500,-
94.699.500,-
94.699.500,-
94.699.500,-
94.500.000,-
94.500.000,-
94.500.000,-
94.500.000,-
JUMLAH 1.138.893.000,-
Tunjangan Kesejahteraan yang dianggarkan dalam Tahun Anggaran 2004 Terdakwa dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Boyolali Periode 1999-2004 setiap bulan dari bulan Januari 2004 s/d Agustus 2004, dan diterima seluruh anggota DPRD anggota DPRD Kabupaten Boyolali Periode 2004-2009 setiap bulan dari bulan September 2004 s/d Desember 2004, seharusnya tidak dianggarkan dan tidak dibayarkan, karena pimpinan dan anggota DPRD telah mendapatkan alokasi anggaran tunjangan kesejahteraan dalam bentuk tunjangan kesehatan dan pengobatan, rumah jabatan dan perlengkapanya, kendaraan dinas dan pemeliharaanya, pakaian dinas, uang duka wafat dan uang duka tewas, sebagaimana yang diatur dalam surat Mendagri Nomor 161/3211/SJ tanggal 29 Desember 2003. Penganggaran dan realisasi mata anggaran tunjangan kesejahteraan dalam mata anggaran tersendiri adalah semata-mata untuk menambah penghasilan pimpinan dan anggota DPRD;
Terhadap realisasi Tunjangan Kesejahteraan Terdakwa menerima uang sebesar Rp.25.200.000,- sedangkan anggota DPRD yang lain menerima:
-
No. Nama Jumlah No. Nama Jumlah 1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38
39
40
Miyono
Yose Rianto
Fathoni, S.Ag.
Probo Suhartono
Nyamin S.
Isa Anshori, SH
Saifudin, S.Ag.
Subakir
Topo Sudirjo
Muhamad Imam
Heru Sriyanto
Ari Sugiyarto
Ir. Y. Sriyadi
Sutopo, Bsc
Drs.Nurbiantoro
Lilik Haryanto
Amin Wahyudi
Sururi, SH
Jono Sulistyo
Rohmat Budiharjo
Sarman Untung
Saptoto
Handono Putro
Drs. Kartono
Risawati
Sumarsono Hadi
Titis Prasetyo
Nailul Ula
Suwaldi
Guntur Wahyudi
Saifudin Azis
M. Fachrurodji
M. Budiyanto
Drs. Suwardi
Muslich Edy
Tjipto Haryono
Tukimin Priyo
Djentoe Abdul
Harsudi
Anshor Budiyono
24.360.000
16.800.000
16.800.000
16.800.000
16.800.000
25.200.000
25.200.000
20.412.000
16.800.000
16.800.000
20.412.000
16.800.000
27.457.500
2.551.500
16.800.000
25.200.000
25.200.000
16.800.000
16.800.000
16.800.000
16.800.000
25.200.000
25.200.000
16.800.000
16.800.000
16.800.000
25.200.000
16.800.000
16.800.000
16.800.000
25.200.000
16.800.000
16.800.000
16.800.000
16.800.000
16.800.000
8.400.000
16.800.000
25.200.000
25.200.000
41
42
43
44
45
46
47
48
49
50
51
52
53
54
55
56
57
58
59
60
61
62
63
64
65
66
67
68
69
70
71
72
73
74
75
76
77
78
79
Mislan HS
Ahmad Nasrullah
Dremo
Drs. Widodo BS
Gunadi
Zidni
Suryani
Drs. Sujadi
Sutaryo
Bambang Rahino
M. Ichsanudin
Andi Fatmawati
Turisti Hindria
Drs. Kamtar
Pujiadi
Tiyono
Drs. Jamal Yazid
Mahmud Djumali
Yahya, Spd.
Moh. Basuni, SA
Tugiman, SP
Abdullah Ihsan
Sri Lestari
Danudi Sumiarso
Rudi Hartono
Jaka Sukamta
Wawang K.
A. Eka Wardaya
Sarimo
Agus Marwanto
Wind Sadewo
Bambang Sutoyo
Marjuli Suwito
Drs. Edi Nirmolo
Sigit Wartono
Subroto, BA
Fuadi
H. Sutomo
Muh. Karna
16.800.000
2.100.000
16.800.000
16.800.000
14.700.000
10.500.000
8.400.000
8.400.000
8.400.000
8.400.000
8.400.000
8.400.000
8.400.000
8.400.000
8.400.000
8.400.000
8.400.000
8.400.000
8.400.000
8.400.000
8.400.000
8.400.000
8.400.000
8.400.000
8.400.000
8.400.000
8.400.000
8.400.000
8.400.000
8.400.000
8.400.000
8.400.000
8.400.000
8.400.000
8.400.000
8.400.000
8.400.000
8.400.000
8.400.000
3. Penghargaan (Purna Bakti).
Dalam DASK DPRD anggaran Penghargaan (Purna Bhakti) dianggarkan:
45 x Rp. 25.000.000,- = Rp. 1.125.000.000,-
Untuk merealisasikan anggaran Penghargaan (Purna Bhakti) Terdakwa mengirim surat kepada Sdr dr. H. Djaka Srijanta selaku Bupati Kabupaten Boyolali No. 173.1/095/10/2004 tanggal 16 Februari 2004, pada hal Terdakwa mengetahui bahwa APBD tahun anggaran 2004 belum disahkan dan Terdakwa mengetahui bahwa berdasarkan Surat Mendagri No. 161/3211/SJ tanggal 29 Desember 2003 tentang pengaturan anggaran tunjangan kesejahteraan di dalamnya tidak mencamtumkan Penghargaan (Purna Bhakti) sebagai salah satu bentuk Tunjangan Kesejahteraan;
Pada bulan Maret sampai dengan April 2004 anggaran penghargaan purna bhakti dicairkan oleh bagian keuangan berdasarkan surat No. 173.1/095/10/2004 tanggal 16 Februari 2004 yang dibuat dan ditanda tangani Terdakwa tersebut yaitu:
-
NO BLN SPM BUKTI PENGELUARAN JUMLAH NOMOR TGL NOMOR TGL 1 MAR 73/P.BAU/III/2004 10-3-14 26/III/2004 20-3-04 1.125.000.000,-
Terhadap realisasi penghargaan (purna bhakti) Terdakwa menerima uang sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) sedangkan anggota DPRD yang lain menerima:
-
No. Nama Jumlah No. Nama Jumlah 1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
Miyono
Yose Rianto
Fathoni, S.Ag.
Probo Suhartono
Nyamin S.
Isa Anshori, SH
Saifudin, S.Ag.
Subakir
Topo Sudirjo
Muhamad Imam
Heru Sriyanto
Ari Sugiyarto
Ir. Y. Sriyadi
Drs.Nurbiantoro
Lilik Haryanto
Amin Wahyudi
Sururi, SH
Jono Sulistyo
Rohmat Budiharjo
Sarman Untung
Saptoto
Handono Putro
25.000.000
25.000.000
25.000.000
25.000.000
25.000.000
25.000.000
25.000.000
25.000.000
25.000.000
25.000.000
25.000.000
25.000.000
25.000.000
25.000.000
25.000.000
25.000.000
25.000.000
25.000.000
25.000.000
25.000.000
25.000.000
25.000.000
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38
39
40
41
42
43
44
Drs. Kartono
Risawati
Sumarsono Hadi
Titis Prasetyo
Nailul Ula
Suwaldi
Guntur Wahyudi
Drs. Suwardi
M. Fachrurodji
M. Budiyanto
Adha N. Mujtahid
Muslich Edy
Tjipto Haryono
Tukimin Priyo
Djentoe Abdul
Harsudi
Anshor Budiyono
Mislan HS
Dremo
Drs. Widodo BS
Gunadi
Zidni
25.000.000
25.000.000
25.000.000
25.000.000
25.000.000
25.000.000
25.000.000
25.000.000
25.000.000
25.000.000
25.000.000
25.000.000
25.000.000
25.000.000
25.000.000
25.000.000
25.000.000
25.000.000
25.000.000
25.000.000
25.000.000
25.000.000
Bahwa terhadap realisasi dana penghargaan (purna bakti) tersebut setelah dilakukan pemeriksaan intern oleh Badan Pengawas Propinsi Jawa Tengah atas penggunaan dana APBD Tahun 2004 di Sekretariat DPRD Kabupaten Boyolali sebesar Rp 1.125.000.000,- (satu milyar seratus dua puluh lima juta rupiah) untuk 45 (empat puluh lima) anggota dewan dan telah diterimakan kepada masing-masing anggota dewan yang tidak diatur dalam ketentuan Surat Edaran Mendagri No. 161/3211/SJ tanggal 29 Desember 2003;
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pengawas Propinsi Jawa Tengah dan BPK Perwakilan IV Yogyakarta, Gubernur Jawa Tengah membuat surat Nomor 750/14939/2004 tanggal 3 Nopember 2004 kepada Bupati Boyolali yang isinya antara lain memerintahkan untuk mengembalikan atau menyetor dana purna bakti ke kas daerah;
Bahwa dengan adanya surat Gubernur Jawa Tengah tersebut oleh Bupati Boyolali (dr. Jaka Srijanta) surat tersebut tidak diteruskan ke Sekretariat Dewan untuk diteruskan kepada Ketua DPRD Kabupaten Boyolali atau ke seluruh anggota DPRD Kabupaten Boyolali;
Bahwa kemudian setelah masa jabatan Bupati Boyolali (dr. Jaka Srijanta) telah berakhir dan diganti oleh Singgih Pambudi, SH selaku Pj. Bupati Boyolali telah menindaklanjuti Surat Gubernur Jawa Tengah dan Hasil Pemeriksaan BPK Perwakilan IV Yogyakarta Nomor 65/R/XIV.4/04/2005 tanggal 14 April 2005 tersebut kepada Sekretaris Dewan kemudian Sekretaris Dewan telah menindaklanjuti dengan Surat Nomor 900/981/10/2005 tanggal 28 Juli 2005 perihal tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK Perwakilan IV Yogyakarta yang telah disampaikan kepada seluruh anggota DPRD Kabupaten Boyolali periode Tahun 1999 – 2004 termasuk kepada terdakwa;
Bahwa terdakwa selaku anggota DPRD Kabupaten Boyolali tidak melaksanakan isi surat Sekretaris Dewan tersebut yaitu tidak mengembalikan atau menyetorkan dana penghargaan (purna bakti) yang telah diterima sebesar Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) ke kas daerah Kabupaten Boyolali akan tetapi justru telah menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadinya;
4. Perjalanan Dinas Tetap.
Dari realisasi Anggaran Perjalanan Dinas Tetap dibagikan kepada seluruh aggota DPRD periode 1999-2004 dari bulan Januari 2004 s/d Agustus 2004, dengan masing-masing anggota DPRD mendapatkan Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap bulan. Realisasi Anggaran Perjalanan Dinas Tetap sebagai berikut:
Anggaran Perjalanan Dinas Tetap yang telah dianggarkan dan direalisasikan dan diterima oleh Terdakwa dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Boyolali Periode 1999-2004 setiap bulan dari bulan Januari 2004 s/d Agustus 2004, dan diterima seluruh anggota DPRD Kabupaten Boyolali Periode 2004-2009 setiap bulan dari bulan September 2004 s/d Desember 2004, seharusnya tidak dianggarkan dan tidak direalisasikan, karena bertentangan dengan PP Nomor 105 Tahun 2000 dan berdasarkan surat Mendagri Nomor 161/3211/SJ tanggal 29 Desember 2003 mengatur bahwa anggaran Perjalanan Dinas Pimpinan dan Anggota DPRD dianggarkan pada Satker Sekretariat DPRD dalam kelompok belanja operasi dan pemeliharaan, sedangkan pada Satker Sekretariat DPRD telah dianggarkan:
| NO. | BLN | SPM | BUKTI PENGELUARAN | JUMLAH | ||
| NOMOR | TGL | NOMOR | TGL | |||
1. 2. 3. 4 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. | JAN FEB MAR APR MEI JUN JUL AGS SEP OKT NOV DES | - - 27/A.BOP/III/2004 150/A.BOP/IV/2004 320/A.BOP/IV/2004 512/A.BOP/V/2004 715/A. BOP/VI/2004 1142/A.BOP/VIII/2004 1306/A.BOP/IX/2004 1709/A.BOP/X/2004 2067/A.BOP/X/2004 2281/A.BOP/XI/2004 | - - 8-3-04 1-4-04 29-4-04 27-5-04 30-6-04 12-8-04 7-8-04 12-10-04 10-11-04 3-12-05 | - - 8/III/2004 5/IV/2004 4/V/2004 4/VI/2004 4/VII/2004 55/VIII/2004 28/IX/2004 72/X/2004 44/XI/2004 111/XII/2004 | - - 9-3-04 1-4-04 1-5-04 1-6-04 1-7-04 18-8-04 9-9-04 15-10-04 23-11-04 16-12-04 | - - 133.000.000,- 45.000.000,- 44.000.000,- 44.000.000,- 44.000.000,- 44.000.000,- 45.000.000,- 45.000.000,- 45.000.000,- 45.000.000,- |
| JUMLAH | 534.000.000,- | |||||
Biaya perjalanan Dinas Dalam Daerah
Biaya perjalanan Dinas Luar Daerah
Biaya Kunjungan Kerja/Study banding Luar (DPRD)
Sehingga penganggaran dan realisasi anggaran Perjalanan Dinas Tetap adalah semata-mata untuk menambah penghasilan anggota DPRD dan merugikan keuangan negara/daerah;
Terhadap realisasi perjalanan dinas tetap Terdakwa menerima uang sebesar Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah) sedangkan anggota DPRD yang lain menerima:
-
No. Nama Jumlah No. Nama Jumlah 1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38
39
40
Miyono
Yose Rianto
Fathoni, S.Ag.
Probo Suhartono
Nyamin S.
Isa Anshori, SH
Saifudin, S.Ag.
Subakir
Topo Sudirjo
Muhamad Imam
Heru Sriyanto
Ari Sugiyarto
Ir. Y. Sriyadi
Sutopo, Bsc
Drs.Nurbiantoro
Lilik Haryanto
Amin Wahyudi
Sururi, SH
Jono Sulistyo
Rohmat Budiharjo
Sarman Untung
Saptoto
Handono Putro
Drs. Kartono
Risawati
Sumarsono Hadi
Titis Prasetyo
Nailul Ula
Suwaldi
Guntur Wahyudi
Saifudin Azis
M. Fachrurodji
M. Budiyanto
Drs. Suwardi
Muslich Edy
Tjipto Haryono
Tukimin Priyo
Djentoe Abdul
Harsudi
Anshor Budiyono
8.000.000
8.000.000
8.000.000
8.000.000
8.000.000
12.000.000
12.000.000
8.000.000
8.000.000
8.000.000
8.000.000
8.000.000
12.000.000
1.000.000
8.000.000
12.000.000
12.000.000
8.000.000
8.000.000
8.000.000
8.000.000
12.000.000
12.000.000
8.000.000
8.000.000
8.000.000
12.000.000
8.000.000
8.000.000
8.000.000
12.000.000
8.000.000
8.000.000
8.000.000
8.000.000
8.000.000
4.000.000
8.000.000
12.000.000
12.000.000
41
42
43
44
45
46
47
48
49
50
51
52
53
54
55
56
57
58
59
60
61
62
63
64
65
66
67
68
69
70
71
72
73
74
75
76
77
78
79
Mislan HS
Ahmad Nasrullah
Dremo
Drs. Widodo BS
Gunadi
Zidni
Suryani
Drs. Sujadi
Sutaryo
Bambang Rahino
M. Ichsanudin
Andi Fatmawati
Turisti Hindria
Drs. Kamtar
Pujiadi
Tiyono
Drs. Jamal Yazid
Mahmud Djumali
Yahya, Spd.
Moh. Basuni, SA
Tugiman, SP
Abdullah Ihsan
Sri Lestari
Danudi Sumiarso
Rudi Hartono
Jaka Sukamta
Wawang K.
A. Eka Wardaya
Sarimo
Agus Marwanto
Wind Sadewo
Bambang Sutoyo
Marjuli Suwito
Drs. Edi Nirmolo
Sigit Wartono
Subroto, BA
Fuadi
H. Sutomo
Muh. Karna
8.000.000
1.000.000
8.000.000
8.000.000
7.000.000
5.000.000
4.000.000
4.000.000
4.000.000
4.000.000
4.000.000
4.000.000
4.000.000
4.000.000
4.000.000
4.000.000
4.000.000
4.000.000
4.000.000
4.000.000
4.000.000
4.000.000
4.000.000
4.000.000
4.000.000
4.000.000
4.000.000
4.000.000
4.000.000
4.000.000
4.000.000
4.000.000
4.000.000
4.000.000
4.000.000
4.000.000
4.000.000
4.000.000
4.000.000
5. Belanja Penunjang Operasional Pimpinan (BPOP) DPRD
Untuk merealisasikan anggaran BPOP Miyono selaku Ketua Pimpinan DPRD Kab Boyolali, Sdr Subakir, Sdr Y. Sriyadi serta Sdr Letkol Laut CZI Heru Sriyanto selaku wakil ketua Pimpinan DPRD Kab Boyolali telah mengeluarkan dan menandatangani Keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten Boyolali Nomor 4 Tahun 2004 tentang Rincian Belanja Penunjang Operasional Pimpinan DPRD sebesar Rp.367.000.000,- (tiga ratus enam puluh tujuh juta rupiah) yang dikelola oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Boyolali Tahun Anggaran 2004 tanggal 29 Maret 2004 dengan rincian penggunaan sebagai berikut:
a. Bantuan kegiatan operasional komisi Rp. 15.000.000,-
b. Bantuan kegiatan operasional pimpinan Rp. 98.000.000,-
c. Bantuan penyerapan aspirasi Rp. 87.850.000,-
d. Bantuan dinas luar dan kunjungan kerja Rp. 25.000.000,-
e. Bantuan kegiatan sosial Rp. 40.300.000,-
f. Bantuan kegiatan sosial tak terduga Rp.100.850.000,-
JUMLAH Rp.367.000.000,-
Dari jumlah uang sebesar Rp.367.000.000,- telah direalisasi diantaranya sebesar Rp.111.902.500,- (setelah Pph pasal 21) telah dibayarkan kepada Terdakwa dan seluruh anggota DPRD setiap bulan sebagai tambahan penghasilan sejak bulan Januari 2004 sampai dengan Desember 2004;
Dari realisasi BPOP, pembagiannya adalah sebagai berikut:
Bantuan Kegiatan Operasional Komisi sebesar Rp.10.000.000,- dengan perincian:
Komisi A : Rp. 250.000 x 8 bulan : Rp. 2.000.000.-
Komisi B : Rp. 250.000 x 8 bulan : Rp. 2.000.000.-
Komisi C : Rp. 250.000 x 8 bulan : Rp. 2.000.000.-
Komisi D : Rp. 250.000 x 8 bulan : Rp. 2.000.000.-
K
omisi E : Rp. 250.000 x 8 bulan : Rp. 2.000.000.-
JUMLAH : Rp. 10.000.000,-
Setelah dikurangi PPh Pasal 21 sebesar Rp.8.500.000,-.
Bantuan Kegiatan Operasional Pimpinan Dewan sebesar Rp.64.000.000,- dengan perincian untuk Ketua DPRD sebesar Rp.2.500.000 dan wakil Ketua DPRD sebesar 2.000.000,-, yaitu dengan perincian pembayaran yang dilakukan sebagai berikut:
Januari 2004 : Rp. 4.250.000,-
Februari 2004 : Rp. 3.500.000,-
Maret 2004 : Rp. 3.500.000,-
April 2004 : Rp. 4.250.000,-
Mei 2004 : Rp. 8.500.000,-
Mei 2004 (kekurangan jan-apr) : Rp. 14.500.000,-
Juni 2004 : Rp. 8.500.000,-
Juli 2004 : Rp. 8.500.000,-
Agustus 2004 : Rp. 8.500.000,-
JUMLAH : Rp. 64.000.000,-
Setelah dikurangi PPh Pasal 21 Rp.54.400.000,-;
Bantuan Kegiatan Operasional penyerapan aspirasi sebesar Rp.57.650.000,- , yaitu untuk Ketua Dewan Rp.500.000,- per bulan, Wakil Ketua Dewan Rp.250.000,- per bulan, dan anggota dewan Rp.150.000,- per bulan, dengan perincian realisasi sebagai berikut:
Januari 2004 : Rp. 7.250.000,-
Februari 2004 : Rp. 7.000.000,-
Maret 2004 : Rp. 7.000.000,-
April 2004 : Rp. 7.400.000,-
Mei 2004 : Rp. 7.250.000,-
Juni 2004 : Rp. 7.250.000,-
Juli 2004 : Rp. 7.250.000,-
Agustus 2004 : Rp. 7.250.000,-
JUMLAH : Rp. 57.650.000,-
Setelah dikurangi PPh Pasal 21 Rp.49.002.500,-;
Bahwa realisasi Belanja Penunjang Operasional Pimpinan (BPOP) DPRD bertentangan dengan ketentuan yang berlaku, yaitu PP No. 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Pasal 4 dan Kepmendagri No. 29 Tahun 2002 tentang Pedoman Pengurusan Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah serta Tata Cara Penyusunan APBD, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah dan Penyusunan Perhitungan APBD Pasal 19 ayat (2);
Terhadap realisasi BPOP, Terdakwa selaku pimpinan DPRD menerima sebesar Rp.1.020.000,- dari (bantuan kegiatan operasional untuk penyerapan aspirasi) sedangkan anggota DPRD yang lain menerima sebagai berikut:
-
No. Nama Bantuan kegiatan operasional penyerapan aspirasi Bantuan kegiatan operasional untuk komisi Bantuan kegiatan operasional untuk pimpinan DPRD 1 2 3 4 5 1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38
39
40
41
42
43
44
45
46
Miyono
Yose Rianto
Fathoni, S.Ag.
Probo Suhartono
Nyamin S.
Isa Anshori, SH
Saifudin, S.Ag.
Subakir
Topo Sudirjo
Muhamad Imam
Heru Sriyanto
Ari Sugiyarto
Ir. Y. Sriyadi
Sutopo, Bsc
Drs.Nurbiantoro
Lilik Haryanto
Amin Wahyudi
Sururi, SH
Jono Sulistyo
Rohmat Budiharjo
Sarman Untung
Saptoto
Handono Putro
Drs. Kartono
Risawati
Sumarsono Hadi
Titis Prasetyo
Nailul Ula
Suwaldi
Guntur Wahyudi
Saifudin Azis
M. Fachrurodji
M. Budiyanto
Drs. Suwardi
Muslich Edy
Tjipto Haryono
Tukimin Priyo
Djentoe Abdul
Harsudi
Anshor Budiyono
Mislan HS
Ahmad Nasrullah
Dremo
Drs. Widodo BS
Gunadi
Zidni
3.400.000
3.400.000
1.020.000
1.020.000
1.020.000
1.020.000
1.020.000
1.700.000
1.020.000
1.020.000
1.700.000
1.020.000
1.062.500
212.500
1.020.000
1.020.000
1.020.000
1.020.000
1.020.000
1.020.000
1.020.000
1.020.000
1.020.000
1.020.000
1.020.000
1.020.000
1.020.000
1.020.000
1.020.000
1.020.000
1.020.000
1.020.000
1.020.000
1.020.000
1.020.000
1.020.000
510.000
1.020.000
1.020.000
1.020.000
1.020.000
127.500
1.020.000
1.020.000
892.500
637.500
-
-
-
-
-
-
-
13.600.000
-
-
13.600.000
-
8.500.000
1.700.000
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
17.000.000
-
-
1.700.000
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
1.700.000
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
1.700.000
-
-
1.700.000
-
-
1.700.000
-
-
-
Klaim Asuransi.
Bahwa program Asuransi Jiwa bagi anggota DPRD Kab Boyolali periode 1999 s/d 2004 dimulai dengan adanya Surat Permintaan dari Ketua DPRD kepada Perusahaan Asuransi Jiwa Bersama 1912 dengan surat tertanggal 1 Januari 2002 tentang Surat Permintaan Penutupan Asuransi Jiwa Kumpulan;
Bahwa pada tanggal 26 April 2002 telah dilakukan penandatanganan Polis Asuransi yang dilakukan oleh Ketua DPRD dan Direktur Asuransi Jiwa Bersama Bumi Putra 1912 yaitu Polis Nomor 33782 untuk Asuransi Jiwa Idaman dengan premi bulanan sebesar Rp.20.000,- / peserta dan Nomor 33783 untuk Asuransi Kecelakaan Diri dengan premi bulanan sebesar Rp.5.000,- / peserta dan diperuntukkan kepada 45 anggota Dewan dengan jangka waktu 32 bulan terhitung sejak 1 Januari 2002 s/d 1 Agustus 2004;
Bahwa premi asuransi dari 45 anggota Dewan dibayarkan atas beban APBD Kab Boyolali dari anggaran Sekretariat DPRD Tahun Anggaran 2002, 2003, dan 2004 dengan rincian sebagai berikut:
-
Asuransi Jiwa Idaman 45 x Rp 20.000 x 32
Asuransi Kecelakaan Diri 45 x Rp 5.000 x 32
=
=
Rp 28.800.000,-
Rp 7.200.000,-
Jumlah Rp 36.000.000,-
Bahwa dengan berakhirnya masa Asuransi Jiwa Idaman terdakwa telah mengajukan permintaan atau klaim nilai tunai asuransi kepada PT Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumi Putra 1912 dengan surat tertanggal 18 Agustus 2004 perihal permintaan penutupan Asuransi Kumpulan karena jatuh tempo;
Bahwa kemudian PT AJB Bumi Putra 1912 menindaklanjuti surat dari Miyono tanggal 18 Agustus 2004 sekaligus mencairkan klaim asuransi sebesar Rp.27.802.000,- dan dikurangi biaya materai Rp.44.000,- sehingga sisa Rp.27.758.000,- kemudian atas perintah terdakwa Miyono, klaim asuransi tersebut dibagikan kepada seluruh anggota DPRD Kab Boyolali pada tanggal 28 September 2004 yaitu:
-
No Nama Penerima Asuransi Jiwa 1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.
11.
12.
13.
14.
15.
16.
17.
18.
19.
20.
21.
22.
23.
24.
25.
26.
27.
28.
29.
30.
31.
32.
33.
34.
35.
36.
37.
38.
39.
40.
41.
42.
43.
44.
45.
46.
Miyono
Yose Rianto
Sururi, SH
Fathoni. S.Ag
Probo Suhartono
Nyamin S
Isa Anshori, SH
Saifudin, S. Ag
Subakir
Topo Sudirjo
Muhammad Imam
Heru Sriyanto
Ari Sugiyarto
Ir. Y. Sriyadi
Sutopo, Bsc
Drs. Nurbiantoro
Lilik Haryanto
Amin Wahyudi
Sumarsono Hadi
Jono Sulistyo
Rohmat Budiharjo
Sarman Untung
Saptoto
Handono Putro
Drs. Kartono
Risawati
Tjipto Haryono
Titis Prasetyo
Nailul Ula
Suwaldi
Guntur Wahyudi
Drs. Suwardi
M. Fachrurrodji
M. Budiyanto
Adha N. Mujtahid
Muslish Edy
Saifudin Azis
Djentoe Abdul
Marsudi
Anshor Budiyono
Mislan HS
Ahmad Nasrullah
Dremo
Drs. Widodo BS
Gunadi
Zidni
Rp. 632.000,-
Rp. 632.000,-
Rp. 632.000,-
Rp. 632.000,-
Rp. 632.000,-
Rp. 632.000,-
Rp. 632.000,-
Rp. 632.000,-
Rp. 632.000,-
Rp. 632.000,-
Rp. 632.000,-
Rp. 632.000,-
Rp. 632.000,-
Rp. 632.000,-
Rp. 492.000,-
Rp. 632.000,-
Rp. 632.000,-
Rp. 632.000,-
Rp. 632.000,-
Rp. 632.000,-
Rp. 632.000,-
Rp. 632.000,-
Rp. 632.000,-
Rp. 632.000,-
Rp. 632.000,-
Rp. 632.000,-
Rp. 632.000,-
Rp. 632.000,-
Rp. 632.000,-
Rp. 632.000,-
Rp. 632.000,-
Rp. 632.000,-
Rp. 632.000,-
Rp. 632.000,-
Rp. 632.000,-
Rp. 632.000,-
Rp. 632.000,-
Rp. 632.000,-
Rp. 632.000,-
Rp. 632.000,-
Rp. 632.000,-
Rp. 482.000,-
Rp. 632.000,-
Rp. 632.000,-
Rp. 140.000,-
Rp. 100.000,-
JUMLAH Rp. 27.758.000,-
Bahwa Terdakwa baik bertindak secara diri sendiri atau bersama-sama dengan Miyono, Subakir, Sutopo Bsc, Sururi, SH, Sumarsono Hadi, Y. Sriyadi, Tjipto Haryono, Saifudin Azis, Isa Anshori, Drs. Suwardi, Anshor Budiyono, Mohamad Amin Wahyudi, dan Letkol CZI Heru Sriyanto, Letkol Laut Yose Rianto, serta dr. H. Djaka Srijanta, telah menyalahgunakan kewenangannya dengan melakukan perbuatan:
Bahwa Terdakwa bersama-sama dengan Panitia Anggaran DPRD Kabupaten Boyolali tidak membahas atau memberikan saran dan pendapat terhadap Nota Keuangan tentang RAPBD yang diajukan oleh Bupati pada Rencana Anggaran Satuan Kerja (RASK) Satker DPRD dan Sekretariat Dewan pada hal Terdakwa mengetahui bahwa di dalam RASK tersebut terdapat mata anggaran yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku khususnya yang diatur didalam surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No. 161/3211/SJ tanggal 29 Desember 2003 perihal pedoman tentang kedudukan keuangan Pimpinan dan anggota DPRD, dimana Terdakwa sudah mengetahui adanya surat Mendagri tersebut.
Selain itu perbuatan Terdakwa tersebut di atas bertentangan dengan Pasal 16 Perda No. 1 Tahun 2004 yaitu “anggaran belanja DPRD dan sekretariat DPRD merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari APBD” sehingga berdasarkan pasal tersebut Terdakwa selaku Anggota Panitia Anggaran harus membahas RASK Satker DPRD dan Sekretariat Dewan, karena anggaran DPRD merupakan bagian dari APBD, maka penyusunan anggaran harus mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Bahwa Miyono selaku Ketua DPRD menetapkan dan menandatangani Keputusan DPRD Kabupaten Boyolali No. 1 tahun 2004 tanggal 27 Januari 2004 tentang persetujuan penetapan peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah kabupaten Boyolali No. 4 tahun 2001 tentang kedudukan keuangan DPRD Kabupaten Boyolali yang isi Pasal-pasalnya menentukan anggarannya sendiri (DPRD Kab Boyolali) yaitu diantaranya (Tunjangan Perbaikan Penghasilan, Tunjangan Kesejahteraan, Penghargaan (Purna Bhakti), Perjalanan Dinas Tetap, Biaya Penunjang Operasional Pimpinan) dimana Miyono mengetahui bahwa pada saat itu pemerintah pusat melalui Menteri Dalam Negeri telah mengeluarkan Surat Edaran No. 161/3211/SJ tanggal 29 Desember 2003 perihal pedoman tentang kedudukan keuangan pimpinan dan anggota DPRD dan di dalam surat edaran tersebut tidak mengatur anggaran anggaran tersebut diatas. Sehingga perbuatan Terdakwa bertentangan dengan: Pasal 101 ayat (3) Undang-Undang No. 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD “Kedudukan Protokeler dan keuangan pimpinan dan anggota DPRD propinsi dan Kabupaten/Kodya diatur dengan Peraturan Pemerintah”;
Bahwa Miyono selaku Ketua DPRD menetapkan dan menandatangani Keputusan DPRD Kabupaten Boyolali No. 4 Tahun 2004 tentang Persetujuan Penetapan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Boyolali Tahun Anggaran 2004 tanggal 26 Pebruari 2004 yang didalamnya memuat mata anggaran DPRD dan Sekretariat DPRD Kabupaten Boyolali yang tidak ada dasar hukumnya yaitu antara lain: Tunjangan Perbaikan Penghasilan, Tunjangan Kesejahteraan, Penghargaan (Purna Bhakti), Perjalanan Dinas Tetap, Biaya Penunjang Operasional Pimpinan dimana Miyono mengetahui bahwa pada saat itu pemerintah pusat melalui Menteri Dalam Negeri telah mengeluarkan Surat Edaran No. 161/3211/SJ tanggal 29 Desember 2003 perihal pedoman tentang kedudukan keuangan pimpinan dan anggota DPRD dan di dalam surat edaran tersebut tidak mengatur anggaran anggaran tersebut di atas;
Bahwa Miyono selaku Ketua DPRD pernah meminta pencairan Dana Purna Bahkti sebelum APBD Tahun 2004 disahkan dengan mengirimkan surat kepada Bupati Boyolali dengan Surat No: 173.1/095/10/2004 tanggal 16 Februari 2004 perihal Permohonan Realisasi Dana Purna Bhakti Anggota DPRD Kab. Boyolali, agar dapat dicairkan sebelum tanggal 26 Februari 2004 padahal APBD belum disahkan, padahal Miyono mengetahui bahwa pada saat itu pemerintah pusat melalui Menteri Dalam Negeri telah mengeluarkan Surat Edaran No. 161/3211/SJ tanggal 29 Desember 2003 perihal Pedoman tentang kedudukan keuangan pimpinan dan anggota DPRD dan di dalam surat edaran tersebut tidak mengatur anggaran dana purna bhakti;
Bahwa Miyono selaku ketua Pimpinan Dewan bersama sama dengan Sdr Subakir, Ir Y. Sriyadi, Letkol CZI Heru Sriyanto (wakil Pimpinan DPRD) menetapkan dan menandatangani Keputusan Pimpinan DPRD Kab. Boyolali No. 4 Tahun 2004 tentang Rincian Belanja Penunjang Operasional Pimpinan DPRD sebesar Rp.367.000.000,- yang dikelola oleh Pimpinan DPRD TA. 2004, di dalam Surat Keputusan tersebut telah mengatur penggunaan BPOP untuk diberikan secara tunai setiap bulan kepada seluruh Anggota DPRD, padahal seharusnya Surat Keputusan tersebut mengatur tentang penggunaan anggaran Dana BPOP berdasarkan pada pendekatan kinerja yaitu untuk membiayai pelaksanaan kegiatan. Sehingga perbuatan Terdakwa bertentangan dengan:
Peraturan Pemerintah No. 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Pasal 4 yaitu “Pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara tertib taat pada peraturan perundang- undangan yang berlaku, efesien, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan azas keadilan dan kepatutan”;
Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kep Mendagri) No. 29 Tahun 2002 tanggal 10 Juni 2002 tentang Pedoman Pengurusan Pertanggungjawaban dan pengawasan keuangan daerah serta tata cara penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah, pelaksanaan tata usaha keuangan daerah dan penyusunan perhitungan APBD Pasal 19 ayat (2) : usulan program kegiatan dan anggaran sebegaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan prinsip-prinsip anggaran kinerja;
Ayat (3) Penyusunan usulan program kegiatan dan anggaran berdasarkan prinsip prinsip anggaran kinerja tercantum dalam lampiran VIII Keputusan ini;
Bahwa pemilihan program Asuransi bagi 45 anggota DPRD dan pembayaran premi dalam bentuk Asuransi Kecelakaan Diri menyimpang dari ketentuan Hukum yang berlaku yaitu PP Nomor 69 Tahun 1991 tentang Pemeliharaan Kesehatan Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun, Veteran, Perintis Kemerdekaan beserta Keluarganya Pasal 14 menyatakan “Penyelenggaraan pemeliharaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini dilakukan oleh Badan Penyelenggara yang diserahi tanggungjawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku” dan PP Nomor 28 Tahun 2003 tentang Subsidi dan Iuran Pemerintah Dalam Penyelenggaraan Asuransi Kesehatan Bagi PNS dan Pensiunan, Pasal 1 angka 6 menyatakan “Badan Penyelenggara adalah PT. (Persero) Asuransi Kesehatan (ASKES) Indonesia yang dibentuk untuk menyelenggarakan asuransi kesehatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku” oleh karena itu untuk pemeliharaan kesehatan PNS, maka program asuransinya dalam bentuk asuransi kesehatan melalui PT ASKES;
Bahwa dengan demikian pemilihan program asuransi bagi pimpinan dan anggota DPRD Kab. Boyolali dalam bentuk Asuransi Jiwa dan Kecelakaan Diri bertentangan dengan PP No. 69 Tahun 1991 Pasal 14 dan PP No. 28 Tahun 2003 Pasal 1 angka 6;
Bahwa pemberian uang hasil klaim asuransi sebesar Rp.27.758.000,- kepada anggota DPRD Kab. Boyolali sebagai pesangon tidak dibenarkan karena hasil klaim asuransi sebesar Rp.27.758.000,- seharusnya dikembalikan ke Kas Daerah namun sudah dinikmati sendiri dan oleh seluruh anggota DPRD lainnya, dengan demikian perbuatan terdakwa bertentangan dengan PP No. 105 Tahun 2000 Pasal 24 ayat (2) dan (3);
Bahwa dari perbuatan menyalahgunakan kewenangannya tersebut Terdakwa telah menguntungkan diri sendiri yaitu mendapatkan uang seluruhnya sebesar Rp.70.497.600,- (tujuh puluh juta empat ratus sembilan puluh tujuh ribu enam ratus rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut yang berasal dari:
-
1.
2.
3.
4.
5.
6.
Dana Purna Bhakti
Tunjangan Kesejahteraan
Tunjangan Perbaikan Penghasilan
Perjalanan Dinas Tetap
Belanja Penunjang Operasional Pimpinan (BPOP) DPRD
Klaim Asuransi Jiwa
:
:
:
:
::
Rp 25.000.000,-
Rp 25.200.000,-
Rp 6.645.600,-
Rp 12.000.000,-
Rp 1.020.000,-
Rp 632.000,-
Selain itu juga telah memperkaya orang lain, yaitu sebagaimana dalam perincian di bawah ini:
| No | Nama Penerima | Jenis dan Jumlah Pengeluaran (Rp.) | Total (Rp.) | ||||||||
| Dana Purna Bhakti | Tunjangan Kesejahteraan | TPP | Perj.Dinas Tetap | Asuransi Jiwa | Belanja Penunjang Operasional Pimpinan DPRD | ||||||
| P. Aspirasi | Pimpinan | Komisi | Jumlah | ||||||||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11=8+9+10 | 12=3+…+10 |
| 1 | Miyono, Bsc. | 25.000.000 | 24.360.000 | 5.152.800 | 8.000.000 | 632.000 | 3.400.000 | 17.000.000 | - | 20.400.000 | 82.912.800 |
| 2 | Yose Rianto | 25.000.000 | 16.800.000 | 4.578.240 | 8.000.000 | 632.000 | 1.020.000 | - | - | 1.020.000 | 56.030.240 |
| 3 | Fathoni, S.Ag | 25.000.000 | 16.800.000 | 4.296.000 | 8.000.000 | 632.000 | 1.020.000 | - | - | 1.020.000 | 55.748.000 |
| 4 | Probo Suhartono | 25.000.000 | 16.800.000 | 4.578.240 | 8.000.000 | 632.000 | 1.020.000 | - | 1.700.000 | 2.720.000 | 57.730.240 |
| 5 | Nyamin S | 25.000.000 | 16.800.000 | 4.537.920 | 8.000.000 | 632.000 | 1.020.000 | - | - | 1.020.000 | 55.989.920 |
| 6 | Isa Anshori, SH | 25.000.000 | 25.200.000 | 6.726.240 | 12.000.000 | 632.000 | 1.020.000 | - | - | 1.020.000 | 70.578.240 |
| 7 | Saifudin, S.Ag | 25.000.000 | 25.200.000 | 6.685.920 | 12.000.000 | 632.000 | 1.020.000 | - | - | 1.020.000 | 70.537.920 |
| 8 | Subakir | 25.000.000 | 20.412.000 | 4.865.520 | 8.000.000 | 632.000 | 1.700.000 | 13.600.000 | - | 15.300.000 | 74.209.520 |
| 9 | Topo Sudirjo | 25.000.000 | 16.800.000 | 4.578.240 | 8.000.000 | 632.000 | 1.020.000 | - | - | 1.020.000 | 56.030.240 |
| 10 | Muhammad Imam | 25.000.000 | 16.800.000 | 4.578.300 | 8.000.000 | 632.000 | 1.020.000 | - | - | 1.020.000 | 56.030.300 |
| 11 | Heru Sriyanto | 25.000.000 | 20.412.000 | 4.865.520 | 8.000.000 | 632.000 | 1.700.000 | 13.600.000 | - | 15.300.000 | 74.209.520 |
| 12 | Ari Sugiyarto | 25.000.000 | 16.800.000 | 4.578.240 | 8.000.000 | 632.000 | 1.020.000 | - | - | 1.020.000 | 56.030.240 |
| 13 | Ir. Y. Sriyadi | 25.000.000 | 27.457.500 | 6.905.790 | 12.000.000 | 632.000 | 1.062.500 | 8.500.000 | - | 9.562.500 | 81.557.790 |
| 14 | Sutopo, Bsc | - | 2.551.500 | 602.520 | 1.000.000 | 492.000 | 212.500 | 1.700.000 | - | 1.912.500 | 6.558.520 |
| 15 | Drs.Nurbiantoro | 25.000.000 | 16.800.000 | 4.537.920 | 8.000.000 | 632.000 | 1.020.000 | - | - | 1.020.000 | 55.989.920 |
| 16 | Lilik Haryanto | 25.000.000 | 25.200.000 | 6.685.920 | 12.000.000 | 632.000 | 1.020.000 | - | - | 1.020.000 | 70.537.920 |
| 17 | Amin Wahyudi | 25.000.000 | 25.200.000 | 6.685.920 | 12.000.000 | 632.000 | 1.020.000 | - | - | 1.020.000 | 70.537.920 |
| 18 | Sururi | 25.000.000 | 16.800.000 | 4.578.240 | 8.000.000 | 632.000 | 1.020.000 | - | - | 1.020.000 | 56.030.240 |
| 19 | Jono Sulistyo | 25.000.000 | 16.800.000 | 4.578.240 | 8.000.000 | 632.000 | 1.020.000 | - | - | 1.020.000 | 56.030.240 |
| 20 | Rohmat Budiharjo | 25.000.000 | 16.800.000 | 4.578.240 | 8.000.000 | 632.000 | 1.020.000 | - | - | 1.020.000 | 56.030.240 |
| 21 | Sarman Untung | 25.000.000 | 16.800.000 | 4.578.240 | 8.000.000 | 632.000 | 1.020.000 | - | - | 1.020.000 | 56.030.240 |
| 22 | Saptoto | 25.000.000 | 25.200.000 | 6.726.240 | 12.000.000 | 632.000 | 1.020.000 | - | 1.700.000 | 2.720.000 | 72.278.240 |
| 23 | Handono Putro | 25.000.000 | 25.200.000 | 6.444.000 | 12.000.000 | 632.000 | 1.020.000 | - | - | 1.020.000 | 70.296.000 |
| 24 | Drs. Kartono | 25.000.000 | 16.800.000 | 4.578.240 | 8.000.000 | 632.000 | 1.020.000 | - | - | 1.020.000 | 56.030.240 |
| 25 | Risawati | 25.000.000 | 16.800.000 | 4.296.000 | 8.000.000 | 632.000 | 1.020.000 | - | - | 1.020.000 | 55.748.000 |
| 26 | Sumarsono Hadi | 25.000.000 | 16.800.000 | 4.296.000 | 8.000.000 | 632.000 | 1.020.000 | - | - | 1.020.000 | 55.748.000 |
| 27 | Titis Prasetyo | 25.000.000 | 25.200.000 | 6.726.240 | 12.000.000 | 632.000 | 1.020.000 | - | - | 1.020.000 | 70.578.240 |
| 28 | Nailul Ula | 25.000.000 | 16.800.000 | 4.578.240 | 8.000.000 | 632.000 | 1.020.000 | - | - | 1.020.000 | 56.030.240 |
| 29 | Suwaldi | 25.000.000 | 16.800.000 | 4.578.240 | 8.000.000 | 632.000 | 1.020.000 | - | - | 1.020.000 | 56.030.240 |
| 30 | Guntur Wahyudi | 25.000.000 | 16.800.000 | 4.296.000 | 8.000.000 | 632.000 | 1.020.000 | - | - | 1.020.000 | 55.748.000 |
| 31 | Drs. Suwardi | 25.000.000 | 16.800.000 | 4.578.240 | 8.000.000 | 632.000 | 1.020.000 | - | - | 1.020.000 | 56.030.240 |
| 32 | M. Fachrurodji | 25.000.000 | 16.800.000 | 4.416.960 | 8.000.000 | 632.000 | 1.020.000 | - | - | 1.020.000 | 55.868.960 |
| 33 | M. Budiyanto | 25.000.000 | 16.800.000 | 4.578.240 | 8.000.000 | 632.000 | 1.020.000 | - | - | 1.020.000 | 56.030.240 |
| 34 | Adha N. Mujtahid | 25.000.000 | 25.200.000 | 6.645.600 | 12.000.000 | 632.000 | 1.020.000 | - | - | 1.020.000 | 70.497.600 |
| 35 | Muslich Edy | 25.000.000 | 16.800.000 | 4.521.792 | 8.000.000 | 632.000 | 1.020.000 | - | - | 1.020.000 | 55.973.792 |
| 36 | Tjipto Haryono | 25.000.000 | 16.800.000 | 4.578.240 | 8.000.000 | 632.000 | 1.020.000 | - | 1.700.000 | 2.720.000 | 57.730.240 |
| 37 | Tukimin Priyo | 25.000.000 | 8.400.000 | 2.260.896 | 4.000.000 | - | 510.000 | - | - | 510.000 | 40.170.896 |
| 38 | Djentoe Abdul | 25.000.000 | 16.800.000 | 4.497.600 | 8.000.000 | 632.000 | 1.020.000 | - | - | 1.020.000 | 55.949.600 |
| 39 | Harsudi | 25.000.000 | 25.200.000 | 6.645.600 | 12.000.000 | 632.000 | 1.020.000 | - | - | 1.020.000 | 70.497.600 |
| 40 | Anshor Budiyono | 25.000.000 | 25.200.000 | 6.726.240 | 12.000.000 | 632.000 | 1.020.000 | - | 1.700.000 | 2.720.000 | 72.278.240 |
| 41 | Mislan HS | 25.000.000 | 16.800.000 | 4.537.920 | 8.000.000 | 632.000 | 1.020.000 | - | - | 1.020.000 | 55.989.920 |
| 42 | Ahmad Nasrullah | - | 2.100.000 | 562.200 | 1.000.000 | 482.000 | 127.500 | - | - | 127.500 | 4.271.700 |
| 43 | Dremo | 25.000.000 | 16.800.000 | 4.578.240 | 8.000.000 | 632.000 | 1.020.000 | - | 1.700.000 | 2.720.000 | 57.730.240 |
| 44 | Drs. Widodo BS | 25.000.000 | 16.800.000 | 4.578.240 | 8.000.000 | 632.000 | 1.020.000 | - | - | 1.020.000 | 56.030.240 |
| 45 | Gunadi | 25.000.000 | 14.700.000 | 3.759.000 | 7.000.000 | 140.000 | 892.500 | - | - | 892.500 | 51.491.500 |
| 46 | Zidni | 25.000.000 | 10.500.000 | 2.811.000 | 5.000.000 | 100.000 | 637.500 | - | - | 637.500 | 44.048.500 |
| 47 | Suryani | - | 8.400.000 | 2.148.000 | 4.000.000 | - | - | - | - | - | 14.548.000 |
| 48 | Drs. Sujadi | - | 8.400.000 | 2.148.000 | 4.000.000 | - | - | - | - | - | 14.548.000 |
| 49 | Sutaryo | - | 8.400.000 | 2.148.000 | 4.000.000 | - | - | - | - | - | 14.548.000 |
| 50 | Bambang Rahino | - | 8.400.000 | 2.148.000 | 4.000.000 | - | - | - | - | - | 14.548.000 |
| 51 | M. Ichsanudin | - | 8.400.000 | 2.148.000 | 4.000.000 | - | - | - | - | - | 14.548.000 |
| 52 | Andi Fatmawati | - | 8.400.000 | 2.148.000 | 4.000.000 | - | - | - | - | - | 14.548.000 |
| 53 | Turisti Hindria | - | 8.400.000 | 2.148.000 | 4.000.000 | - | - | - | - | - | 14.548.000 |
| 54 | Drs. Kamtar | - | 8.400.000 | 2.148.000 | 4.000.000 | - | - | - | - | - | 14.548.000 |
| 55 | Pujiadi | - | 8.400.000 | 2.148.000 | 4.000.000 | - | - | - | - | - | 14.548.000 |
| 56 | Tiyono | - | 8.400.000 | 2.148.000 | 4.000.000 | - | - | - | - | - | 14.548.000 |
| 57 | Drs. Jamal Yazid | - | 8.400.000 | 2.148.000 | 4.000.000 | - | - | - | - | - | 14.548.000 |
| 58 | Mahmud Djumali | - | 8.400.000 | 2.148.000 | 4.000.000 | - | - | - | - | - | 14.548.000 |
| 59 | Yahya, Spd. | - | 8.400.000 | 2.148.000 | 4.000.000 | - | - | - | - | - | 14.548.000 |
| 60 | Moh. Basuni, SA | - | 8.400.000 | 2.148.000 | 4.000.000 | - | - | - | - | - | 14.548.000 |
| 61 | Tugiman, SP | - | 8.400.000 | 2.148.000 | 4.000.000 | - | - | - | - | - | 14.548.000 |
| 62 | Abdullah Ihsan | - | 8.400.000 | 2.148.000 | 4.000.000 | - | - | - | - | - | 14.548.000 |
| 63 | Sri Lestari | - | 8.400.000 | 2.148.000 | 4.000.000 | - | - | - | - | - | 14.548.000 |
| 64 | Danudi Sumiarso | - | 8.400.000 | 2.148.000 | 4.000.000 | - | - | - | - | - | 14.548.000 |
| 65 | Rudi Hartono | - | 8.400.000 | 2.148.000 | 4.000.000 | - | - | - | - | - | 14.548.000 |
| 66 | Jaka Sukamta | - | 8.400.000 | 2.148.000 | 4.000.000 | - | - | - | - | - | 14.548.000 |
| 67 | Wawang K. | - | 8.400.000 | 2.148.000 | 4.000.000 | - | - | - | - | - | 14.548.000 |
| 68 | A. Eka Wardaya | - | 8.400.000 | 2.148.000 | 4.000.000 | - | - | - | - | - | 14.548.000 |
| 69 | Sarimo | - | 8.400.000 | 2.148.000 | 4.000.000 | - | - | - | - | - | 14.548.000 |
| 70 | Agus Marwanto | - | 8.400.000 | 2.148.000 | 4.000.000 | - | - | - | - | - | 14.548.000 |
| 71 | Wind Sadewo | - | 8.400.000 | 2.148.000 | 4.000.000 | - | - | - | - | - | 14.548.000 |
| 72 | Bambang Sutoyo | - | 8.400.000 | 2.148.000 | 4.000.000 | - | - | - | - | - | 14.548.000 |
| 73 | Marjuli Suwito | - | 8.400.000 | 2.148.000 | 4.000.000 | - | - | - | - | - | 14.548.000 |
| 74 | Drs. Edi Nirmolo | - | 8.400.000 | 2.148.000 | 4.000.000 | - | - | - | - | - | 14.548.000 |
| 75 | Sigit Wartono | - | 8.400.000 | 2.148.000 | 4.000.000 | - | - | - | - | - | 14.548.000 |
| 76 | Subroto, BA | - | 8.400.000 | 2.148.000 | 4.000.000 | - | - | - | - | - | 14.548.000 |
| 77 | Fuadi | - | 8.400.000 | 2.148.000 | 4.000.000 | - | - | - | - | - | 14.548.000 |
| 78 | H. Sutomo | - | 8.400.000 | 2.148.000 | 4.000.000 | - | - | - | - | - | 14.548.000 |
| 79 | Muh. Karna | - | 8.400.000 | 2.148.000 | 4.000.000 | - | - | - | - | - | 14.548.000 |
| JUMLAH | 1.100.000.000 | 1.114.533.000 | 293.004.858 | 526.000.000 | 27.126.000 | 45.602.500 | 37.400.000 | 8.500.000 | 91.502.500 | 3.152.166.358 | |
Perbuatan Terdakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yaitu keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Boyolali sebesar Rp.3.235.711.158,- (tiga milyard dua ratus tiga puluh lima juta tujuh ratus sebelas ribu seratus lima puluh delapan rupiah) dengan perincian sebagai berikut:
-
No. Kode Rek. Satker Mata Anggaran Jumlah (RP) 1.
2.
3.
4.
5.
6.
2 01 01 1 1 01 09 1
2 01 01 1 1 01 07 1
2 01 01 1 1 01 07 1
2 01 04 2 3 01 01 1
2 01 04 1 1 03 13 1
2 01 04 0 0 1 1 04 05 1
DPRD
DPRD
DPRD
Sekre.
Sekre.
Sekre.
Tunj. Perbaikan Penghasilan
Tunj. Kesejahteraan
Penghargaan (Purna Bakti)
Perjalanan Dinas Tetap
BPOP
Tunj. Kesehatan (Asuransi)
298.157.658,-
1.138.893.000,-
1.125.000.000,-
534.000.000,-
111.902.500,-
27.758.000,-
JUMLAH 3.235.711.158,-
Sesuai Laporan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Tengah Nomor: S-1351/PW11/5/2006 tanggal 24 Maret 2006, seluruhnya berjumlah Rp.3.235.711.158,- (tiga milyar dua ratus tiga puluh lima juta tujuh ratus sebelas ribu seratus lima puluh delapan rupiah), atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut;
Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Membaca, putusan Sela Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Semarang tanggal 08 Juni 2016 Nomor : 64/Pid.Sus-TPK/2016/PN Smg. yang amarnya sebagai berikut :
Menyatakan tidak dapat diterima seluruh keberatan (eksepsi) Penasehat Hukum Terdakwa ;
Menyatakan bahwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang berwenang untuk mengadili perkara Nomor : 64/Pid.Sus-TPK/2016 /PN Smg;
Menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Nomor Register Perkara : PDS-04/O.3.29/Ft.1/03/2016, tanggal 03 Mei 2016 telah memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf a dan b Undang - Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana ;
Menetapkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Adha Nur Mujtahid dilanjutkan hingga putusan akhir ;
Menangguhkan biaya perkara ini hingga putusan akhir ;
Membaca, Surat Tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:
Membebaskan Terdakwa ADHA NUR MUJTAHID dari dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP ;
Menyatakan Terdakwa ADHA NUR MUJTAHID bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP dalam dakwaan Subsidiair ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ADHA NUR MUJTAHID dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan, dengan perintah Terdakwa ditahan, ditambah dengan denda sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp.34.127.520,- (tiga puluh empat juta seratus dua puluh tujuh ribu lima ratus dua puluh rupiah), dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan hakim mempunyai kekuatan hukum tetap, Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
Menyatakan barang bukti berupa :
Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 171/121/99 tanggal 14 Agustus 1999 tentang Peresmian Pengangkatan dan Peresmian Pemberhentian Keanggotaan DPRD Kabupaten Tingkat II Boyolali ;
Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 171/113/2002 tanggal 7 Agustus 2002 tentang Peresmian Pengangkatan dan Peresmian Pemberhentian Keanggotaan DPRD Antar Waktu Kabupaten Tingkat II Boyolali ;
Keputusan Pimpinan DPRD Kab.Boyolali Nomor 018 Tahun 2002 tanggal 31 Desember 2002 tentang Penetapan Program Kegiatan DPRD Kab.Boyolali Tahun 2003 ;
Keputusan Pimpinan DPRD Kab.Boyolali Nomor 01 Tahun 2004 tanggal 2 Januari 2004 tentang Penetapan Program Kegiatan DPRD Kab.Boyolali Tahun 2004 ;
Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 171/26/2004 tanggal 7 Maret 2004 tentang Peresmian Pemberhentian dan Peresmian Wakil Ketua DPRD Kab.Boyolali ;
Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 171/52/2004 tanggal 1 Agustus 2004 tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota DPRD Kab.Boyolali ;
Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 170/103/2004 tanggal 2 Desember 2004 tentang Peresmian Pimpinan DPRD Kab.Boyolali ;
Surat Perintah Bupati Boyolali Nomor 824/00326/23/04 tentang Kekosongan Jabatan Sekretaris DPRD Kab.Boyolali Karena Pejabatnya Meninggal Dunia ;
Keputusan Pimpinan DPRD Kab.Boyolali Nomor 02 Tahun 2001 tentang Susunan Pimpinan dan Keanggotaan Fraksi-Fraksi DPRD Kab.Boyolali Masa Bhakti Tahun 1999-2004 ;
Keputusan Pimpinan DPRD Kab.Boyolali Nomor 011 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Keputusan Pimpinan DPRD Kab.Boyolali Nomor 02 Tahun 2001 tentang Susunan Pimpinan dan Keanggotaan Fraksi-fraksi DPRD Kab.Boyolali Masa Bhakti Tahun 1999-2004 ;
Keputusan Pimpinan DPRD Kab.Boyolali Nomor 05 Tahun 2002 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Pimpinan DPRD Kab.Boyolali Nomor 02 tahun 2001 tentang Susunan Pimpinan dan Keanggotaan Fraksi-fraksi DPRD Kab.Boyolali Masa Bhakti Tahun 1999-2004 ;
Keputusan Pimpinan DPRD Kab.Boyolali Nomor 013 Tahun 2002 tentang Perubahan ketiga atas Keputusan Pimpinan DPRD Kab.Boyolali Nomor 02 tahun 2001 tentang Susunan Pimpinan dan Keanggotaan Fraksi-fraksi DPRD Kab.Boyolali Masa Bhakti Tahun 1999-2004 ;
Keputusan Pimpinan DPRD Kab.Boyolali Nomor 017 Tahun 2002 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Pimpinan DPRD Kab.Boyolali Nomor 02 Tahun 2001 tentang Susunan Pimpinan dan Keanggotaan Fraksi-fraksi DPRD Kab.Boyolali Masa Bhakti Tahun 1999-2004;
Keputusan Pimpinan DPRD Kab.Boyolali Nomor 09 Tahun 2003 tentang Perubahan Kelima atas Keputusan Pimpinan DPRD Kab.Boyolali Nomor 02 Tahun 2001 tentang Susunan Pimpinan dan Keanggotaan Fraksi-fraksi DPRD Kab.Boyolali Masa Bhakti Tahun 1999-2004;
Keputusan Pimpinan DPRD Kab.Boyolali Nomor 02 Tahun 2004 tentang Perubahan Keenam atas Keputusan Pimpinan DPRD Kab.Boyolali Nomor 02 tahun 2001 tentang Susunan Pimpinan dan Keanggotaan Fraksi-fraksi DPRD Kab.Boyolali Masa Bhakti Tahun 1999-2004;
Keputusan DPRD Kab.Boyolali Nomor 05 Tahun 2004 tentang Perubahan Keenam atas Keputusan Pimpinan DPRD Kab.Boyolali Nomor 04 Tahun 2001 tentang Pembentukan Komisi-Komisi DPRD Kab.Boyolali Masa Bhakti Tahun 1999-2004;
Keputusan DPRD Kab.Boyolali Nomor 13 Tahun 2004 tentang Perubahan Ketujuh atas Keputusan Pimpinan DPRD Kab.Boyolali Nomor 04 Tahun 2001 tentang Pembentukan Komisi-Komisi DPRD Kab.Boyolali Masa Bhakti Tahun 1999-2004;
Keputusan DPRD Kab.Boyolali Nomor 11 Tahun 2004 tentang Perubahan Kelima atas Keputusan DPRD Kab.Boyolali Nomor 18 Tahun 2001 tentang Pembentukan Panitia Musyawarah DPRD Kab.Boyolali Masa Bakti Tahun 2001-2004;
Keputusan DPRD Kab.Boyolali Nomor 8 Tahun 2003 tentang Perubahan Kelima atas Keputusan DPRD Kab.Boyolali Nomor 17 Tahun 2001 tentang Pembentukan Panitia Anggaran DPRD Kab.Boyolali Masa Bakti Tahun 2001-2004;
Keputusan DPRD Kab.Boyolali Nomor 8 Tahun 2004 tentang Perubahan Ketujuh atas Keputusan DPRD Kab.Boyolali Nomor 17 Tahun 2001 tentang Pembentukan Panitia Anggaran DPRD Kab.Boyolali Masa Bakti Tahun 2001-2004;
Keputusan DPRD Kab.Boyolali Nomor 4 tahun 2000 tentang Pembentukan Panitia Rumah Tangga DPRD Kab.Boyolali Masa Bakti Tahun 1999-2004;
Keputusan DPRD Kab.Boyolali Nomor 3 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Keputusan DPRD Kab.Boyolali Nomor 4 Tahun 2000 tentang Pembentukan Panitia Rumah Tangga DPRD Kab.Boyolali Masa Bakti Tahun 1999-2004;
Keputusan DPRD Kab.Boyolali Nomor 12 Tahun 2004 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan DPRD Kab.Boyolali Nomor 4 Tahun 2000 tentang Pembentukan Panitia Rumah Tangga DPRD Kab.Boyolali Masa Bakti Tahun 1999-2004;
Keputusan Pimpinan DPRD Kab.Boyolali Nomor 012 Tahun 2003 tentang Pembentukan Panitia Khusus Penyusunan Draft dan Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kab.Boyolali tentang Kedudukan Keuangan DPRD Kab.Boyolali;
Keputusan DPRD Kab.Boyolali Nomor 9 Tahun 2001 tentang Persetujuan Penetapan Peraturan Daerah Kab.Boyolali tentang Kedudukan Keuangan DPRD Kab.Boyolali;
Keputusan DPRD Kab.Boyolali Nomor 1 Tahun 2004 tentang Persetujuan Penetapan Peraturan Daerah Kab.Boyolali tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kab.Boyolali Nomor 4 Tahun 2001 tentang Kedudukan Keuangan DPRD Kab.Boyolali;
Keputusan Pimpinan DPRD Kab.Boyolali Nomor 04 Tahun 2004 tenatng Rincian Belanja Penunjang Operasional Pimpinan DPRD sebesar Rp.367.000.000,- yang dikelola oleh Pimpinan DPRD TA 2004;
Keputusan Bupati Nomor 903/483 Tahun 2003 tentang Pembentukan Tim dan Sub Tim Penyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2004 dan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2004 Kab.Boyolali;
Keputusan DPRD Kab.Boyolali Nomor 4 Tahun 2004 tentang Persetujuan Penetapan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kab.Boyolali TA 2004;
Rancangan Peraturan Daerah Kab.Boyolali Nomor – Tahun 2004 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2001 tentang Kedudukan Keuangan DPRD Kab.Boyolali;
Surat Perintah Nomor 180/04965 tanggal 19 September 2003 tentang Susunan nama-nama pembahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2001 tentang Kedudukan Keuangan DPRD Kab.Boyolali;
Telaahan Staf tanggal 18 September 2003 perihal Kedudukan Keuangan DPRD;
Rancangan II Peraturan Daerah Kab.Boyolali Nomor – Tahun 2003 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2001 tentang Kedudukan Keuangan DPRD Kab.Boyolali;
Rancangan III Peraturan Daerah Kab.Boyolali Nomor – 2003 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2001 tentang Kedudukan Keuangan DPRD Kab.Boyolali;
Laporan Panitia Khusus tentang Penyusunan Draft dan Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Kedudukan Keuangan DPRD Kab.Boyolali tanggal 20 September 2003;
Laporan Panitia Khusus tentang Penyusunan Draft dan Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Kedudukan Keuangan DPRD Kab.Boyolali tanggal 2 Januari 2004;
Pendapat Bupati atas Ranperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2001 tentang Kedudukan Keuangan DPRD Kab.Boyolali;
Peraturan Daerah Kab.Boyolali Nomor 4 Tahun 2001 tentang Kedudukan Keuangan DPRD Kab.Boyolali dan Peraturan Daerah Kab.Boyolali Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kab.Boyolali Nomor 4 Tahun 2001 tentang Kedudukan Keuangan DPRD Kab.Boyolali;
Surat Bupati Nomor 180/00288/03/04 tanggal 28 Januari 2004 perihal Penyampaian Peraturan Daerah; Surat Sekretariat Nomor 903/00924/05/04 tanggal 23 Maret 2004 perihal Pengiriman Buku APBD Kab.Boyolali Tahun 2004; Surat Gubernur Jawa Tengah Nomor 903/03001 tanggal 17 Juni 2004 tentang Hasil Evaluasi Peraturan Daerah Kab.Boyolali Nomor 3 Tahun 2004 tentang APBD Kab.Boyolali Tahun Anggaran 2004; Surat Bupati Boyolali Nomor 700/03538/21/05 tanggal 25 Juli 2005 perihal Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPKP Perwakilan IV Yogyakarta (satu bendel);
Usulan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2004 Belanja Apratur Satuan Kerja DPRD Kab.Boyolali 2003;
Usulan Rancana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2004 dari Belanja Aparatur Satuan Kerja Sekretariat DPRD Kab.Boyolali Tahun 2003;
Laporan Panitia Anggaran DPRD Kab.Boyolali tentang Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kab.Boyolali TA 2004 pada Rapat Gabungan Komisi DPRD Kab.Boyolali tanggal 21 Pebruari 2004;
Surat DPRD Kab.Boyolali Nomor 172/823 tanggal 13 September 2003 perihal Pemberitahuan Jadwal Pembahasan Ranperda Kedudukan Keuangan DPRD Kab.Boyolali (satu bendel);
Rapat Panitia Musyawarah DPRD Kab.Boyolali (satu bendel);
Surat DPRD Kab.Boyolali Nomor 005/467 tanggal 21 Juni 2003 Nomor 004/634 tanggal 31 Juni 2003, Nomor 005/980/10/2003 tanggal 22 Agustus 2003, Nomor 005/992/10/2003 tanggal 2 Desember 2003. Nomor 005/012/10/2004 tanggal 10 Januari 2004 perihal Undangan Rapat PRT, Daftar Hadir dan Hasil Rapat PRT, Nomor 005/980/10/2003 tanggal 17 Nopember 2003 perihal Undangan Rapat Anggaran, Daftar Hadir Rapat Anggaran dan Hasil Rapat PRT, Nomor 005/743 tanggal 26 Agustus 2003 perihal Undangan Rapat Koordinator, Daftar Hadir Rapat Koordinator dan Hasil Rapat Koordinator (satu bendel);
Daftar Hadir Rapat Panitia Khusus Penyusunan Draft dan Pembahasan Ranperda Kedudukan Keuangan DPRD Kab.Boyolali (satu Bendel);
Daftar Hadir Eksekutif mengikuti Rapat DPRD Kab.Boyolali (satu Bendel);
Daftar Penerimaan dan Pengeluaran UUDP TA 2004 (satu bendel);
Daftar Penerimaan Bantuan Kegiatan Operasional Pimpinan bagi Ketua dan Wakil Keta DPRD Kab.Boyolali bulan Januari, Februari,Maret, April, Mei Juni, Agustus Tahun 2004 (satu bendel);
Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor 52/P.BAU/III/2004 tanggal 1 Maret 2004 TA 2004 untuk keperluan Belanja Pegawai Guna Memberi Uang Representasi, Uang Paket, Tunjangan Jabatan, Tunjangan Komisi, Tunjangan PPH Ps.21, Tunjangan Panitia, Kesejahteraan, Tunjangan Perbaikan Pengasilan, Keluarga, Beras bulan Maret 2004 (satu bendel);
Rekapitulasi Tanda Terima Tunjangan Perbaikan Penghasilan TA 2004 untuk pembayaran TPP bagi Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kab. Boyolali bulan Januari 2004 (satu bendel);
Tanda Bukti Pengeluaran TA 2004 untuk membayar Tunjangan Kesejahteraan bagi Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kab.Boyolali bulan Januari 2004 (satu bendel);
Tanda Bukti Pengeluaran TA 2004 untuk membayar Tunjangan Kesejahteraan bagi Ketua dan Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kab. Boyolali bulan Maret (satu bendel);
Tanda Bukti Pengeluaran TA 2004 untuk membayar Tunjangan Kesejahteraan berupa Bantuan Uang Purna Bakti bagi Anggota DPRD Periode 1999-2004 (satu bendel);
Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor 73/A.NAU/III/2004 TA 2004 untuk keperluan Belanja Pegawai guna memberi Tunjangan Kesejahteraan berupa Bantuan Uang Purna Bakti bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Periode 1999/2004 TA 2004 (satu bendel);
Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor 73/A.NAU/III/2004 TA 2004 untuk Belanja Pegawai guna memberi Bantuan Operasional Komisi, Pimpinan, Penyerapan Aspirasi, Dinas Luar, Kunjungan Kerja dan Sosial Kesejahteraan bulan Januari, Pebruari, Maret April 2004 (satu bendel);
Rekapitulasi Tanda Terima Operasional Pimpinan DPRD Tahun 2004, Rekapitulasi Tanda Terima Penyerapan Aspirasi Angota DPRD Tahun 2004, Rekapitulasi Tanda Terima Operasional Komisi Anggota DPRD Tahun 2004;
Daftar Penerimaan Bantuan Kegiatan Operasional bagi Komisi-Komisi DPRD Kab.Boyolali Tahun 2004;
Daftar Penerimaan Bantuan Kegiatan Opersional Pimpinan bagi Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kab.Boyolali Tahun 2004;
Daftar Penerimaan Uang Bantuan Penyerapan Aspirasi bagi Ketua, Wakil Ketua Anggota DPRD Kab.Boyolali periode 1999-2004 Tahun 2004;
Daftar Penerimaan Uang Perjalanan Dinas Bagi Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kab.Boyolali Periode 1999-2004;
Surat Gubernur Jawa Tengah Nomor 750/14939/2004 tanggal 3 Nopember 2004 perihal Koreksi Intern Hasil Rik Bawas Propinsi Jawa Tengah atas Penggunaan Dana APBD Tahun 2004 di Sekretariat DPRD Kab.Boyolali;
Surat DPRD Kab.Boyolali Nomor 173.1/095/10/2004 tanggal 16 Februari 2004 perihal Permohonan Realisasi Dana Purna Bakti Anggota DPRD Kab. Boyolali;
Surat Bupati Boyolali Nomor 900/00780/08/04 tanggal 9 Maret 2004 perihal Dana Purna Bakti DPRD;
Surat Sekretariat DPRD Kab.Boyolali Nomor 900/981/10/2005 tanggal 28 Juli 2005 perihal Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK Perwakilan IV Yogyakarta;
Daftar Penerimaan Gaji DPRD Kab.Boyolali atas nama H. Marsudi;
Surat Tanda Setoran Uang Rp.25.000.000,- atas nama Drs. Kartono;
Surat Bupati Boyolali Nomor 790/04635/08/2004 tanggal 8 Desember 2004 perihal Tindak Lanjut LHP;
Pemberian Dana Purna Bakti Anggota DPRD Periode 1999-2004 Menyimpang dari Ketentuan dan Merugikan Keuangan Daerah Rp.1.125.000.000,-;
Keputusan DPRD Kab.Boyolali Nomor 1 Tahun 2000 tentang Peraturan Tata Tertib DPRD Kab.Boyolali;
1 (satu) buku Keputusan Bupati Boyolali Nomor 81 Tahun 2004 tanggal 27 Pebruari 2004 tentang Penjabaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kab. Boyolali TA 2004 (Sekretariat Dewan);
1 (satu) buku Keputusan Bupati Boyolali Nomor 81 Tahun 2004 tanggal 27 Pebruari 2004 tentang Penjabaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kab. Boyolali TA 2004 (Sekretariat Dewan);
1 (satu) buku Risalah Rapat Paripurna DPRD Kab.Boyolali tentang Rapat Paripurna L,Pariipurna II, Paripurna III;
1 (satu) buku Keputusan Bupati Boyolali Nomor 511 Tahun 2001 tentang Penjabaran Tugas pokok dan Fungsi Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kab.Boyolali;
1 (satu) buku Usulan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah TA 2004 dari Belanja Aparatur Satuan Kerja DPRD Kab.Boyolali Tahun 2003;
1 (satu) buku Risalah Rapat Paripurna Istimewa DPRD Kab.Boyolali tanggal 19 Maret 2004 tentang Pengucapan Sumpah/Janji Wakil Ketua dan Anggota Antar Waktu DPRD Kab.Boyolali Masa Bakti Tahun 2001-2004 (Sekretariat DPRD Kab.Boyolali 2004);
Risalah Rapat Paripurna DPRD Kab.Boyolali tentang Rapat Paripurna I, Paripurna II dst dari Sekretariat DPRD Kab.Boyolali 2004;
Surat Nomor 045.2/839 tanggal 18 September 2003 perihal Ranperda Pencabutan Perda Nomor 4 Tahun 2001;
Polis Asuransi Nomor 33782;
Kwitansi Penerimaan Uang Asuransi dari PT AJB Bumi Putra;
1 (satu) bendel surat-surat /dokumen pendukung asuransi kumpulan Bumi Putra 1912;
Buku Jadwal Paripurna (Panitia Musyawarah);
Uang tunai sebesar Rp.25.000.000,- (Dua puluh lima juta rupiah) yang disita dari Muslich Edy Wibowo;
Uang tunai sebesar Rp.25.000.000,- (Dua puluh lima juta rupiah) yang disita dari Tukinu, SH, M.Hum sebagai Kuasa dari Isa Anshori;
Digunakan sebagai barang bukti untuk perkara lain yang akan menyusul proses penuntutannya.
Menetapkan supaya Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan atas tuntutan tersebut, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Semarang pada tanggal 31 Oktober 2016 telah menjatuhkan putusan yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa ADHA NUR MUJTAHID tersebut, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana tersebut dalam dakwaan Primair ;
Membebaskan Terdakwa ADHA NUR MUJTAHID dari dakwaan Primair tersebut ;
Menyatakan Terdakwa ADHA NUR MUJTAHID tersebut, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana tersebut dalam dakwaan Subsidiair ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ADHA NUR MUJTAHID tersebut, dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun ;
Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa ADHA NUR MUJTAHID tersebut berupa membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp.31.047.600,- (tiga puluh satu juta empat puluh tujuh ribu enam ratus rupiah), dengan ketentuan jika Terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan ini telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan ;
Menetapkan agar Terdakwa ditahan dalam tahanan kota ;
Menetapkan agar barang bukti berupa:
Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 171/121/99 tanggal 14 Agustus 1999 tentang Peresmian Pengangkatan dan Peresmian Pemberhentian Keanggotaan DPRD Kabupaten Tingkat II Boyolali;
Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 171/113/2002 tanggal 7 Agustus 2002 tentang Peresmian Pengangkatan dan Peresmian Pemberhentian Keanggotaan DPRD Antar Waktu Kabupaten Tingkat II Boyolali;
Keputusan Pimpinan DPRD Kab.Boyolali Nomor 018 Tahun 2002 tanggal 31 Desember 2002 tentang Penetapan Program Kegiatan DPRD Kab.Boyolali Tahun 2003;
Keputusan Pimpinan DPRD Kab.Boyolali Nomor 01 Tahun 2004 tanggal 2 Januari 2004 tentang Penetapan Program Kegiatan DPRD Kab.Boyolali Tahun 2004;
Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 171/26/2004 tanggal 7 Maret 2004 tentang Peresmian Pemberhentian dan Peresmian Wakil Ketua DPRD Kab.Boyolali;
Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 171/52/2004 tanggal 1 Agustus 2004 tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota DPRD Kab.Boyolali;
Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 170/103/2004 tanggal 2 Desember 2004 tentang Peresmian Pimpinan DPRD Kab.Boyolali;
Surat Perintah Bupati Boyolali Nomor 824/00326/23/04 tentang Kekosongan Jabatan Sekretaris DPRD Kab.Boyolali Karena Pejabatnya Meninggal Dunia;
Keputusan Pimpinan DPRD Kab.Boyolali Nomor 02 Tahun 2001 tentang Susunan Pimpinan dan Keanggotaan Fraksi-Fraksi DPRD Kab.Boyolali Masa Bhakti Tahun 1999-2004;
Keputusan Pimpinan DPRD Kab.Boyolali Nomor 011 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Keputusan Pimpinan DPRD Kab.Boyolali Nomor 02 Tahun 2001 tentang Susunan Pimpinan dan Keanggotaan Fraksi-fraksi DPRD Kab.Boyolali Masa Bhakti Tahun 1999-2004;
Keputusan Pimpinan DPRD Kab.Boyolali Nomor 05 Tahun 2002 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Pimpinan DPRD Kab.Boyolali Nomor 02 tahun 2001 tentang Susunan Pimpinan dan Keanggotaan Fraksi-fraksi DPRD Kab.Boyolali Masa Bhakti Tahun 1999-2004;
Keputusan Pimpinan DPRD Kab.Boyolali Nomor 013 Tahun 2002 tentang Perubahan ketiga atas Keputusan Pimpinan DPRD Kab.Boyolali Nomor 02 tahun 2001 tentang Susunan Pimpinan dan Keanggotaan Fraksi-fraksi DPRD Kab.Boyolali Masa Bhakti Tahun 1999-2004;
Keputusan Pimpinan DPRD Kab.Boyolali Nomor 017 Tahun 2002 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Pimpinan DPRD Kab.Boyolali Nomor 02 Tahun 2001 tentang Susunan Pimpinan dan Keanggotaan Fraksi-fraksi DPRD Kab.Boyolali Masa Bhakti Tahun 1999-2004;
Keputusan Pimpinan DPRD Kab.Boyolali Nomor 09 Tahun 2003 tentang Perubahan Kelima atas Keputusan Pimpinan DPRD Kab.Boyolali Nomor 02 Tahun 2001 tentang Susunan Pimpinan dan Keanggotaan Fraksi-fraksi DPRD Kab.Boyolali Masa Bhakti Tahun 1999-2004;
Keputusan Pimpinan DPRD Kab.Boyolali Nomor 02 Tahun 2004 tentang Perubahan Keenam atas Keputusan Pimpinan DPRD Kab.Boyolali Nomor 02 tahun 2001 tentang Susunan Pimpinan dan Keanggotaan Fraksi-fraksi DPRD Kab.Boyolali Masa Bhakti Tahun 1999-2004;
Keputusan DPRD Kab.Boyolali Nomor 05 Tahun 2004 tentang Perubahan Keenam atas Keputusan Pimpinan DPRD Kab.Boyolali Nomor 04 Tahun 2001 tentang Pembentukan Komisi-Komisi DPRD Kab.Boyolali Masa Bhakti Tahun 1999-2004;
Keputusan DPRD Kab.Boyolali Nomor 13 Tahun 2004 tentang Perubahan Ketujuh atas Keputusan Pimpinan DPRD Kab.Boyolali Nomor 04 Tahun 2001 tentang Pembentukan Komisi-Komisi DPRD Kab.Boyolali Masa Bhakti Tahun 1999-2004;
Keputusan DPRD Kab.Boyolali Nomor 11 Tahun 2004 tentang Perubahan Kelima atas Keputusan DPRD Kab.Boyolali Nomor 18 Tahun 2001 tentang Pembentukan Panitia Musyawarah DPRD Kab.Boyolali Masa Bakti Tahun 2001-2004;
Keputusan DPRD Kab.Boyolali Nomor 8 Tahun 2003 tentang Perubahan Kelima atas Keputusan DPRD Kab.Boyolali Nomor 17 Tahun 2001 tentang Pembentukan Panitia Anggaran DPRD Kab.Boyolali Masa Bakti Tahun 2001-2004;
Keputusan DPRD Kab.Boyolali Nomor 8 Tahun 2004 tentang Perubahan Ketujuh atas Keputusan DPRD Kab.Boyolali Nomor 17 Tahun 2001 tentang Pembentukan Panitia Anggaran DPRD Kab.Boyolali Masa Bakti Tahun 2001-2004;
Keputusan DPRD Kab.Boyolali Nomor 4 tahun 2000 tentang Pembentukan Panitia Rumah Tangga DPRD Kab.Boyolali Masa Bakti Tahun 1999-2004;
Keputusan DPRD Kab.Boyolali Nomor 3 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Keputusan DPRD Kab.Boyolali Nomor 4 Tahun 2000 tentang Pembentukan Panitia Rumah Tangga DPRD Kab.Boyolali Masa Bakti Tahun 1999-2004;
Keputusan DPRD Kab.Boyolali Nomor 12 Tahun 2004 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan DPRD Kab.Boyolali Nomor 4 Tahun 2000 tentang Pembentukan Panitia Rumah Tangga DPRD Kab.Boyolali Masa Bakti Tahun 1999-2004;
Keputusan Pimpinan DPRD Kab.Boyolali Nomor 012 Tahun 2003 tentang Pembentukan Panitia Khusus Penyusunan Draft dan Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kab.Boyolali tentang Kedudukan Keuangan DPRD Kab.Boyolali;
Keputusan DPRD Kab.Boyolali Nomor 9 Tahun 2001 tentang Persetujuan Penetapan Peraturan Daerah Kab.Boyolali tentang Kedudukan Keuangan DPRD Kab.Boyolali;
Keputusan DPRD Kab.Boyolali Nomor 1 Tahun 2004 tentang Persetujuan Penetapan Peraturan Daerah Kab.Boyolali tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kab.Boyolali Nomor 4 Tahun 2001 tentang Kedudukan Keuangan DPRD Kab.Boyolali;
Keputusan Pimpinan DPRD Kab.Boyolali Nomor 04 Tahun 2004 tenatng Rincian Belanja Penunjang Operasional Pimpinan DPRD sebesar Rp.367.000.000,- yang dikelola oleh Pimpinan DPRD TA 2004;
Keputusan Bupati Nomor 903/483 Tahun 2003 tentang Pembentukan Tim dan Sub Tim Penyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2004 dan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2004 Kab.Boyolali;
Keputusan DPRD Kab.Boyolali Nomor 4 Tahun 2004 tentang Persetujuan Penetapan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kab.Boyolali TA 2004;
Rancangan Peraturan Daerah Kab.Boyolali Nomor – Tahun 2004 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2001 tentang Kedudukan Keuangan DPRD Kab.Boyolali;
Surat Perintah Nomor 180/04965 tanggal 19 September 2003 tentang Susunan nama-nama pembahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2001 tentang Kedudukan Keuangan DPRD Kab.Boyolali;
Telaahan Staf tanggal 18 September 2003 perihal Kedudukan Keuangan DPRD;
Rancangan II Peraturan Daerah Kab.Boyolali Nomor – Tahun 2003 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2001 tentang Kedudukan Keuangan DPRD Kab.Boyolali;
Rancangan III Peraturan Daerah Kab.Boyolali Nomor – 2003 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2001 tentang Kedudukan Keuangan DPRD Kab.Boyolali;
Laporan Panitia Khusus tentang Penyusunan Draft dan Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Kedudukan Keuangan DPRD Kab.Boyolali tanggal 20 September 2003;
Laporan Panitia Khusus tentang Penyusunan Draft dan Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Kedudukan Keuangan DPRD Kab.Boyolali tanggal 2 Januari 2004;
Pendapat Bupati atas Ranperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2001 tentang Kedudukan Keuangan DPRD Kab.Boyolali;
Peraturan Daerah Kab.Boyolali Nomor 4 Tahun 2001 tentang Kedudukan Keuangan DPRD Kab.Boyolali dan Peraturan Daerah Kab.Boyolali Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kab.Boyolali Nomor 4 Tahun 2001 tentang Kedudukan Keuangan DPRD Kab.Boyolali;
Surat Bupati Nomor 180/00288/03/04 tanggal 28 Januari 2004 perihal Penyampaian Peraturan Daerah; Surat Sekretariat Nomor 903/00924/05/04 tanggal 23 Maret 2004 perihal Pengiriman Buku APBD Kab.Boyolali Tahun 2004; Surat Gubernur Jawa Tengah Nomor 903/03001 tanggal 17 Juni 2004 tentang Hasil Evaluasi Peraturan Daerah Kab.Boyolali Nomor 3 Tahun 2004 tentang APBD Kab.Boyolali Tahun Anggaran 2004; Surat Bupati Boyolali Nomor 700/03538/21/05 tanggal 25 Juli 2005 perihal Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPKP Perwakilan IV Yogyakarta (satu bendel);
Usulan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2004 Belanja Apratur Satuan Kerja DPRD Kab.Boyolali 2003;
Usulan Rancana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2004 dari Belanja Aparatur Satuan Kerja Sekretariat DPRD Kab.Boyolali Tahun 2003;
Laporan Panitia Anggaran DPRD Kab.Boyolali tentang Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kab.Boyolali TA 2004 pada Rapat Gabungan Komisi DPRD Kab.Boyolali tanggal 21 Pebruari 2004;
Surat DPRD Kab.Boyolali Nomor 172/823 tanggal 13 September 2003 perihal Pemberitahuan Jadwal Pembahasan Ranperda Kedudukan Keuangan DPRD Kab.Boyolali (satu bendel);
Rapat Panitia Musyawarah DPRD Kab.Boyolali (satu bendel);
Surat DPRD Kab.Boyolali Nomor 005/467 tanggal 21 Juni 2003 Nomor 004/634 tanggal 31 Juni 2003, Nomor 005/980/10/2003 tanggal 22 Agustus 2003, Nomor 005/992/10/2003 tanggal 2 Desember 2003. Nomor 005/012/10/2004 tanggal 10 Januari 2004 perihal Undangan Rapat PRT, Daftar Hadir dan Hasil Rapat PRT, Nomor 005/980/10/2003 tanggal 17 Nopember 2003 perihal Undangan Rapat Anggaran, Daftar Hadir Rapat Anggaran dan Hasil Rapat PRT, Nomor 005/743 tanggal 26 Agustus 2003 perihal Undangan Rapat Koordinator, Daftar Hadir Rapat Koordinator dan Hasil Rapat Koordinator (satu bendel);
Daftar Hadir Rapat Panitia Khusus Penyusunan Draft dan Pembahasan Ranperda Kedudukan Keuangan DPRD Kab.Boyolali (satu Bendel);
Daftar Hadir Eksekutif mengikuti Rapat DPRD Kab.Boyolali (satu Bendel);
Daftar Penerimaan dan Pengeluaran UUDP TA 2004 (satu bendel);
Daftar Penerimaan Bantuan Kegiatan Operasional Pimpinan bagi Ketua dan Wakil Keta DPRD Kab.Boyolali bulan Januari, Februari,Maret, April, Mei Juni, Agustus Tahun 2004 (satu bendel);
Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor 52/P.BAU/III/2004 tanggal 1 Maret 2004 TA 2004 untuk keperluan Belanja Pegawai Guna Memberi Uang Representasi, Uang Paket, Tunjangan Jabatan, Tunjangan Komisi, Tunjangan PPH Ps.21, Tunjangan Panitia, Kesejahteraan, Tunjangan Perbaikan Pengasilan, Keluarga, Beras bulan Maret 2004 (satu bendel);
Rekapitulasi Tanda Terima Tunjangan Perbaikan Penghasilan TA 2004 untuk pembayaran TPP bagi Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kab. Boyolali bulan Januari 2004 (satu bendel);
Tanda Bukti Pengeluaran TA 2004 untuk membayar Tunjangan Kesejahteraan bagi Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kab.Boyolali bulan Januari 2004 (satu bendel);
Tanda Bukti Pengeluaran TA 2004 untuk membayar Tunjangan Kesejahteraan bagi Ketua dan Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kab. Boyolali bulan Maret (satu bendel);
Tanda Bukti Pengeluaran TA 2004 untuk membayar Tunjangan Kesejahteraan berupa Bantuan Uang Purna Bakti bagi Anggota DPRD Periode 1999-2004 (satu bendel);
Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor 73/A.NAU/III/2004 TA 2004 untuk keperluan Belanja Pegawai guna memberi Tunjangan Kesejahteraan berupa Bantuan Uang Purna Bakti bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Periode 1999/2004 TA 2004 (satu bendel);
Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor 73/A.NAU/III/2004 TA 2004 untuk Belanja Pegawai guna memberi Bantuan Operasional Komisi, Pimpinan, Penyerapan Aspirasi, Dinas Luar, Kunjungan Kerja dan Sosial Kesejahteraan bulan Januari, Pebruari, Maret April 2004 (satu bendel);
Rekapitulasi Tanda Terima Operasional Pimpinan DPRD Tahun 2004, Rekapitulasi Tanda Terima Penyerapan Aspirasi Angota DPRD Tahun 2004, Rekapitulasi Tanda Terima Operasional Komisi Anggota DPRD Tahun 2004;
Daftar Penerimaan Bantuan Kegiatan Operasional bagi Komisi-Komisi DPRD Kab.Boyolali Tahun 2004;
Daftar Penerimaan Bantuan Kegiatan Opersional Pimpinan bagi Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kab.Boyolali Tahun 2004;
Daftar Penerimaan Uang Bantuan Penyerapan Aspirasi bagi Ketua, Wakil Ketua Anggota DPRD Kab.Boyolali periode 1999-2004 Tahun 2004;
Daftar Penerimaan Uang Perjalanan Dinas Bagi Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kab.Boyolali Periode 1999-2004;
Surat Gubernur Jawa Tengah Nomor 750/14939/2004 tanggal 3 Nopember 2004 perihal Koreksi Intern Hasil Rik Bawas Propinsi Jawa Tengah atas Penggunaan Dana APBD Tahun 2004 di Sekretariat DPRD Kab.Boyolali;
Surat DPRD Kab.Boyolali Nomor 173.1/095/10/2004 tanggal 16 Februari 2004 perihal Permohonan Realisasi Dana Purna Bakti Anggota DPRD Kab. Boyolali;
Surat Bupati Boyolali Nomor 900/00780/08/04 tanggal 9 Maret 2004 perihal Dana Purna Bakti DPRD;
Surat Sekretariat DPRD Kab.Boyolali Nomor 900/981/10/2005 tanggal 28 Juli 2005 perihal Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK Perwakilan IV Yogyakarta;
Daftar Penerimaan Gaji DPRD Kab.Boyolali atas nama H. Marsudi;
Surat Tanda Setoran Uang Rp.25.000.000,- atas nama Drs. Kartono;
Surat Bupati Boyolali Nomor 790/04635/08/2004 tanggal 8 Desember 2004 perihal Tindak Lanjut LHP;
Pemberian Dana Purna Bakti Anggota DPRD Periode 1999-2004 Menyimpang dari Ketentuan dan Merugikan Keuangan Daerah Rp.1.125.000.000,-;
Keputusan DPRD Kab.Boyolali Nomor 1 Tahun 2000 tentang Peraturan Tata Tertib DPRD Kab.Boyolali;
1 (satu) buku Keputusan Bupati Boyolali Nomor 81 Tahun 2004 tanggal 27 Pebruari 2004 tentang Penjabaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kab. Boyolali TA 2004 (Sekretariat Dewan);
1 (satu) buku Keputusan Bupati Boyolali Nomor 81 Tahun 2004 tanggal 27 Pebruari 2004 tentang Penjabaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kab. Boyolali TA 2004 (Sekretariat Dewan);
1 (satu) buku Risalah Rapat Paripurna DPRD Kab.Boyolali tentang Rapat Paripurna L,Pariipurna II, Paripurna III;
1 (satu) buku Keputusan Bupati Boyolali Nomor 511 Tahun 2001 tentang Penjabaran Tugas pokok dan Fungsi Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kab.Boyolali;
1 (satu) buku Usulan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah TA 2004 dari Belanja Aparatur Satuan Kerja DPRD Kab.Boyolali Tahun 2003;
1 (satu) buku Risalah Rapat Paripurna Istimewa DPRD Kab.Boyolali tanggal 19 Maret 2004 tentang Pengucapan Sumpah/Janji Wakil Ketua dan Anggota Antar Waktu DPRD Kab.Boyolali Masa Bakti Tahun 2001-2004 (Sekretariat DPRD Kab.Boyolali 2004);
Risalah Rapat Paripurna DPRD Kab.Boyolali tentang Rapat Paripurna I, Paripurna II dst dari Sekretariat DPRD Kab.Boyolali 2004;
Surat Nomor 045.2/839 tanggal 18 September 2003 perihal Ranperda Pencabutan Perda Nomor 4 Tahun 2001;
Polis Asuransi Nomor 33782;
Kwitansi Penerimaan Uang Asuransi dari PT AJB Bumi Putra;
1 (satu) bendel surat-surat /dokumen pendukung asuransi kumpulan Bumi Putra 1912;
Buku Jadwal Paripurna (Panitia Musyawarah);
Uang tunai sebesar Rp.25.000.000,- (Dua puluh lima juta rupiah) yang disita dari Muslich Edy Wibowo;
Uang tunai sebesar Rp.25.000.000,- (Dua puluh lima juta rupiah) yang disita dari Tukinu, SH, M.Hum sebagai Kuasa dari Isa Anshori;
Seluruh barang bukti dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain;
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Membaca berturut-turut :
Akta permohonan banding yang dibuat oleh Panitera Muda Tipikor Pengadilan Negeri Semarang, bahwa pada tanggal 07 Nopember 2016 Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan permintaan banding terhadap putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Semarang tanggal 31 Oktober 2016 Nomor : 64/Pid.Sus-TPK/2016/PN. Smg. dan permohonan banding tersebut telah diberitahukan dengan saksama kepada Penasihat Hukum Terdakwa dengan relasnya bertanggal 7 Nopember 2016 ;
Akta permohonan banding yang dibuat oleh Panitera Muda Tipikor Pengadilan Negeri Semarang, bahwa pada tanggal 07 Nopember 2016 Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan permintaan banding terhadap putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Semarang tanggal 31 Oktober 2016 Nomor : 64/Pid.Sus-TPK/2016/PN. Smg. dan permohonan banding tersebut telah diberitahukan dengan saksama kepada Jaksa Penuntut Umum dengan relasnya bertanggal 22 Nopember 2016 ;
Memori banding dari Penasihat Hukum Terdakwa tanggal 29 Nopember 2016 yang diterima dikepaniteraan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Semarang tanggal 30 Nopember 2016 dan memori banding tersebut telah diberitahukan dengan seksama kepada Jaksa Penuntut Umum dengan suratnya bertanggal 8 Desember 2016 ;
Surat pemberitahuan untuk mempelajari berkas perkara yang dibuat oleh Panitera Muda Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang masing-masing tertanggal 24 Nopember 2016 Nomor : W12.U1 / 4886,4887 / Pid.01.01 / XI / 2016 kepada Penasihat Hukum Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum, telah diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara di Kepaniteraan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Semarang sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi Jawa Tengah ;
Menimbang, bahwa permintaan banding terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang tanggal 31 Oktober 2016 Nomor : 64/Pid.Sus-TPK/2016/PN. Smg. yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum dalam tenggang waktu dan dengan cara serta memenuhi persyaratan pasal 67 jo pasal 233 ayat(1) dan ayat(2) KUHAP, oleh karena itu permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Terdakwa dalam memori bandingnya pada pokoknya mengemukakan bahwa Majelis Hakim pada tingkat pertama telah mengabaikan fakta persidangan yaitu secara prinsip saksi-saksi yang dihadirkan Penuntut Umum tidak bisa membuktikan Terdakwa telah secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, justru sebaliknya dari keterangan saksi-saksi, perbuatan Terdakwa selaku Panitia Anggaran DPRD Kab. Boyolali periode 1999 – 2004 dalam melakukan pembahasan, pengesahan Perda No 3 tahun 2004 dan penerimaan uang dana purna bakti dan lain-lain adalah merupakan perbuatan Administrasi Negara, bukan tindak pidana ;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi memeriksa dengan teliti turunan resmi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang tanggal 31 Oktober 2016 Nomor : 64/Pid.Sus-TPK/2016/PN. Smg. dan berkas perkara, maka Pengadilan Tinggi sependapat dengan Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam pertimbangan putusannya yang menyatakan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan subsidair dan pertimbangan-pertimbangan putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut diambil alih dan dijadikan pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri sebagai dasar putusan ditingkat banding, oleh karena semua unsur-unsur tindak pidana dakwaan subsidair telah dimuat dan dipertimbangkan dengan tepat dan benar, berdasarkan fakta dan keadaan serta alat-alat bukti hasil pemeriksaan dipersidangan ;
Menimbang, bahwa namun demikian putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama akan diperbaiki sekedar amar putusan tentang perintah penahanan, karena tidak cukup beralasan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas maka putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang tanggal 31 Oktober 2016 Nomor : 64/Pid.Sus-TPK/2016/PN. Smg. harus diperbaiki sekedar amar putusan tentang perintah penahanan, sedang amar putusan selebihnya dikuatkan sehingga amar putusan selengkapnya akan berbunyi seperti tersebut dibawah ini ;
Menimbang, bahwa karena ditingkat banding Terdakwa tetap dipersalahkan maka dibebani membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan ;
Memperhatikan ketentuan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, Undang-Undang No. 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) antara lain pasal 21 ayat (1) KUHAP dan Undang-undang No. 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi serta Peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I :
Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum ;
Memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang tanggal 31 Oktober 2016 Nomor : 64/Pid.Sus-TPK/2016/PN. Smg. yang dimintakan banding sekedar amar putusan tentang Perintah Penahanan karena tidak cukup beralasan, sedang amar putusan selebihnya dikuatkan, sehingga amar putusan selengkapnya akan berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa ADHA NUR MUJTAHID tersebut, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana tersebut dalam dakwaan Primair ;
Membebaskan Terdakwa ADHA NUR MUJTAHID dari dakwaan Primair tersebut ;
Menyatakan Terdakwa ADHA NUR MUJTAHID tersebut, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana tersebut dalam dakwaan Subsidiair ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ADHA NUR MUJTAHID tersebut, dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun ;
Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa ADHA NUR MUJTAHID tersebut berupa membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp. 31.047.600,- (tiga puluh satu juta empat puluh tujuh ribu enam ratus rupiah), dengan ketentuan jika Terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan ini telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan ;
Menetapkan agar barang bukti berupa :
Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 171/121/99 tanggal 14 Agustus 1999 tentang Peresmian Pengangkatan dan Peresmian Pemberhentian Keanggotaan DPRD Kabupaten Tingkat II Boyolali ;
Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 171/113/2002 tanggal 7 Agustus 2002 tentang Peresmian Pengangkatan dan Peresmian Pemberhentian Keanggotaan DPRD Antar Waktu Kabupaten Tingkat II Boyolali ;
Keputusan Pimpinan DPRD Kab.Boyolali Nomor 018 Tahun 2002 tanggal 31 Desember 2002 tentang Penetapan Program Kegiatan DPRD Kab. Boyolali Tahun 2003 ;
Keputusan Pimpinan DPRD Kab.Boyolali Nomor 01 Tahun 2004 tanggal 2 Januari 2004 tentang Penetapan Program Kegiatan DPRD Kab. Boyolali Tahun 2004 ;
Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 171/26/2004 tanggal 7 Maret 2004 tentang Peresmian Pemberhentian dan Peresmian Wakil Ketua DPRD Kab. Boyolali ;
Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 171/52/2004 tanggal 1 Agustus 2004 tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota DPRD Kab. Boyolali ;
Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 170/103/2004 tanggal 2 Desember 2004 tentang Peresmian Pimpinan DPRD Kab. Boyolali ;
Surat Perintah Bupati Boyolali Nomor 824/00326/23/04 tentang Kekosongan Jabatan Sekretaris DPRD Kab.Boyolali Karena Pejabatnya Meninggal Dunia ;
Keputusan Pimpinan DPRD Kab. Boyolali Nomor 02 Tahun 2001 tentang Susunan Pimpinan dan Keanggotaan Fraksi-Fraksi DPRD Kab. Boyolali Masa Bhakti Tahun 1999-2004 ;
Keputusan Pimpinan DPRD Kab. Boyolali Nomor 011 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Keputusan Pimpinan DPRD Kab. Boyolali Nomor 02 Tahun 2001 tentang Susunan Pimpinan dan Keanggotaan Fraksi-fraksi DPRD Kab. Boyolali Masa Bhakti Tahun 1999-2004 ;
Keputusan Pimpinan DPRD Kab. Boyolali Nomor 05 Tahun 2002 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Pimpinan DPRD Kab. Boyolali Nomor 02 tahun 2001 tentang Susunan Pimpinan dan Keanggotaan Fraksi-fraksi DPRD Kab. Boyolali Masa Bhakti Tahun 1999-2004 ;
Keputusan Pimpinan DPRD Kab. Boyolali Nomor 013 Tahun 2002 tentang Perubahan ketiga atas Keputusan Pimpinan DPRD Kab. Boyolali Nomor 02 tahun 2001 tentang Susunan Pimpinan dan Keanggotaan Fraksi-fraksi DPRD Kab. Boyolali Masa Bhakti Tahun 1999-2004 ;
Keputusan Pimpinan DPRD Kab. Boyolali Nomor 017 Tahun 2002 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Pimpinan DPRD Kab. Boyolali Nomor 02 Tahun 2001 tentang Susunan Pimpinan dan Keanggotaan Fraksi-fraksi DPRD Kab. Boyolali Masa Bhakti Tahun 1999-2004 ;
Keputusan Pimpinan DPRD Kab. Boyolali Nomor 09 Tahun 2003 tentang Perubahan Kelima atas Keputusan Pimpinan DPRD Kab. Boyolali Nomor 02 Tahun 2001 tentang Susunan Pimpinan dan Keanggotaan Fraksi-fraksi DPRD Kab. Boyolali Masa Bhakti Tahun 1999-2004 ;
Keputusan Pimpinan DPRD Kab. Boyolali Nomor 02 Tahun 2004 tentang Perubahan Keenam atas Keputusan Pimpinan DPRD Kab. Boyolali Nomor 02 tahun 2001 tentang Susunan Pimpinan dan Keanggotaan Fraksi-fraksi DPRD Kab. Boyolali Masa Bhakti Tahun 1999-2004 ;
Keputusan DPRD Kab.Boyolali Nomor 05 Tahun 2004 tentang Perubahan Keenam atas Keputusan Pimpinan DPRD Kab. Boyolali Nomor 04 Tahun 2001 tentang Pembentukan Komisi-Komisi DPRD Kab. Boyolali Masa Bhakti Tahun 1999-2004 ;
Keputusan DPRD Kab. Boyolali Nomor 13 Tahun 2004 tentang Perubahan Ketujuh atas Keputusan Pimpinan DPRD Kab. Boyolali Nomor 04 Tahun 2001 tentang Pembentukan Komisi-Komisi DPRD Kab. Boyolali Masa Bhakti Tahun 1999-2004 ;
Keputusan DPRD Kab. Boyolali Nomor 11 Tahun 2004 tentang Perubahan Kelima atas Keputusan DPRD Kab. Boyolali Nomor 18 Tahun 2001 tentang Pembentukan Panitia Musyawarah DPRD Kab. Boyolali Masa Bakti Tahun 2001-2004 ;
Keputusan DPRD Kab. Boyolali Nomor 8 Tahun 2003 tentang Perubahan Kelima atas Keputusan DPRD Kab. Boyolali Nomor 17 Tahun 2001 tentang Pembentukan Panitia Anggaran DPRD Kab. Boyolali Masa Bakti Tahun 2001-2004 ;
Keputusan DPRD Kab. Boyolali Nomor 8 Tahun 2004 tentang Perubahan Ketujuh atas Keputusan DPRD Kab. Boyolali Nomor 17 Tahun 2001 tentang Pembentukan Panitia Anggaran DPRD Kab. Boyolali Masa Bakti Tahun 2001-2004 ;
Keputusan DPRD Kab. Boyolali Nomor 4 tahun 2000 tentang Pembentukan Panitia Rumah Tangga DPRD Kab. Boyolali Masa Bakti Tahun 1999-2004 ;
Keputusan DPRD Kab. Boyolali Nomor 3 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Keputusan DPRD Kab. Boyolali Nomor 4 Tahun 2000 tentang Pembentukan Panitia Rumah Tangga DPRD Kab. Boyolali Masa Bakti Tahun 1999-2004 ;
Keputusan DPRD Kab. Boyolali Nomor 12 Tahun 2004 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan DPRD Kab. Boyolali Nomor 4 Tahun 2000 tentang Pembentukan Panitia Rumah Tangga DPRD Kab. Boyolali Masa Bakti Tahun 1999-2004 ;
Keputusan Pimpinan DPRD Kab. Boyolali Nomor 012 Tahun 2003 tentang Pembentukan Panitia Khusus Penyusunan Draft dan Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kab. Boyolali tentang Kedudukan Keuangan DPRD Kab. Boyolali ;
Keputusan DPRD Kab. Boyolali Nomor 9 Tahun 2001 tentang Persetujuan Penetapan Peraturan Daerah Kab. Boyolali tentang Kedudukan Keuangan DPRD Kab. Boyolali ;
Keputusan DPRD Kab. Boyolali Nomor 1 Tahun 2004 tentang Persetujuan Penetapan Peraturan Daerah Kab. Boyolali tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kab. Boyolali Nomor 4 Tahun 2001 tentang Kedudukan Keuangan DPRD Kab.Boyolali ;
Keputusan Pimpinan DPRD Kab. Boyolali Nomor 04 Tahun 2004 tenatng Rincian Belanja Penunjang Operasional Pimpinan DPRD sebesar Rp.367.000.000,- yang dikelola oleh Pimpinan DPRD TA 2004 ;
Keputusan Bupati Nomor 903/483 Tahun 2003 tentang Pembentukan Tim dan Sub Tim Penyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2004 dan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2004 Kab. Boyolali ;
Keputusan DPRD Kab. Boyolali Nomor 4 Tahun 2004 tentang Persetujuan Penetapan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kab. Boyolali TA 2004 ;
Rancangan Peraturan Daerah Kab. Boyolali Nomor – Tahun 2004 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2001 tentang Kedudukan Keuangan DPRD Kab. Boyolali ;
Surat Perintah Nomor 180/04965 tanggal 19 September 2003 tentang Susunan nama-nama pembahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2001 tentang Kedudukan Keuangan DPRD Kab. Boyolali ;
Telaahan Staf tanggal 18 September 2003 perihal Kedudukan Keuangan DPRD ;
Rancangan II Peraturan Daerah Kab. Boyolali Nomor – Tahun 2003 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2001 tentang Kedudukan Keuangan DPRD Kab. Boyolali ;
Rancangan III Peraturan Daerah Kab. Boyolali Nomor – 2003 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2001 tentang Kedudukan Keuangan DPRD Kab. Boyolali ;
Laporan Panitia Khusus tentang Penyusunan Draft dan Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Kedudukan Keuangan DPRD Kab. Boyolali tanggal 20 September 2003 ;
Laporan Panitia Khusus tentang Penyusunan Draft dan Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Kedudukan Keuangan DPRD Kab. Boyolali tanggal 2 Januari 2004 ;
Pendapat Bupati atas Ranperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2001 tentang Kedudukan Keuangan DPRD Kab. Boyolali ;
Peraturan Daerah Kab. Boyolali Nomor 4 Tahun 2001 tentang Kedudukan Keuangan DPRD Kab. Boyolali dan Peraturan Daerah Kab. Boyolali Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kab. Boyolali Nomor 4 Tahun 2001 tentang Kedudukan Keuangan DPRD Kab. Boyolali ;
Surat Bupati Nomor 180/00288/03/04 tanggal 28 Januari 2004 perihal Penyampaian Peraturan Daerah; Surat Sekretariat Nomor 903/00924/05/04 tanggal 23 Maret 2004 perihal Pengiriman Buku APBD Kab. Boyolali Tahun 2004; Surat Gubernur Jawa Tengah Nomor 903/03001 tanggal 17 Juni 2004 tentang Hasil Evaluasi Peraturan Daerah Kab. Boyolali Nomor 3 Tahun 2004 tentang APBD Kab. Boyolali Tahun Anggaran 2004; Surat Bupati Boyolali Nomor 700/03538/21/05 tanggal 25 Juli 2005 perihal Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPKP Perwakilan IV Yogyakarta (satu bendel) ;
Usulan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2004 Belanja Apratur Satuan Kerja DPRD Kab. Boyolali 2003 ;
Usulan Rancana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2004 dari Belanja Aparatur Satuan Kerja Sekretariat DPRD Kab. Boyolali Tahun 2003 ;
Laporan Panitia Anggaran DPRD Kab. Boyolali tentang Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kab. Boyolali TA 2004 pada Rapat Gabungan Komisi DPRD Kab. Boyolali tanggal 21 Pebruari 2004 ;
Surat DPRD Kab. Boyolali Nomor 172/823 tanggal 13 September 2003 perihal Pemberitahuan Jadwal Pembahasan Ranperda Kedudukan Keuangan DPRD Kab.Boyolali (satu bendel) ;
Rapat Panitia Musyawarah DPRD Kab. Boyolali (satu bendel) ;
Surat DPRD Kab. Boyolali Nomor 005/467 tanggal 21 Juni 2003 Nomor 004/634 tanggal 31 Juni 2003, Nomor 005/980/10/2003 tanggal 22 Agustus 2003, Nomor 005/992/10/2003 tanggal 2 Desember 2003. Nomor 005/012/10/2004 tanggal 10 Januari 2004 perihal Undangan Rapat PRT, Daftar Hadir dan Hasil Rapat PRT, Nomor 005/980/10/2003 tanggal 17 Nopember 2003 perihal Undangan Rapat Anggaran, Daftar Hadir Rapat Anggaran dan Hasil Rapat PRT, Nomor 005/743 tanggal 26 Agustus 2003 perihal Undangan Rapat Koordinator, Daftar Hadir Rapat Koordinator dan Hasil Rapat Koordinator (satu bendel) ;
Daftar Hadir Rapat Panitia Khusus Penyusunan Draft dan Pembahasan Ranperda Kedudukan Keuangan DPRD Kab. Boyolali (satu Bendel) ;
Daftar Hadir Eksekutif mengikuti Rapat DPRD Kab. Boyolali (satu Bendel) ;
Daftar Penerimaan dan Pengeluaran UUDP TA 2004 (satu bendel) ;
Daftar Penerimaan Bantuan Kegiatan Operasional Pimpinan bagi Ketua dan Wakil Keta DPRD Kab.Boyolali bulan Januari, Februari,Maret, April, Mei Juni, Agustus Tahun 2004 (satu bendel) ;
Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor 52/P.BAU/III/2004 tanggal 1 Maret 2004 TA 2004 untuk keperluan Belanja Pegawai Guna Memberi Uang Representasi, Uang Paket, Tunjangan Jabatan, Tunjangan Komisi, Tunjangan PPH Ps.21, Tunjangan Panitia, Kesejahteraan, Tunjangan Perbaikan Pengasilan, Keluarga, Beras bulan Maret 2004 (satu bendel) ;
Rekapitulasi Tanda Terima Tunjangan Perbaikan Penghasilan TA 2004 untuk pembayaran TPP bagi Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kab. Boyolali bulan Januari 2004 (satu bendel) ;
Tanda Bukti Pengeluaran TA 2004 untuk membayar Tunjangan Kesejahteraan bagi Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kab. Boyolali bulan Januari 2004 (satu bendel) ;
Tanda Bukti Pengeluaran TA 2004 untuk membayar Tunjangan Kesejahteraan bagi Ketua dan Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kab. Boyolali bulan Maret (satu bendel) ;
Tanda Bukti Pengeluaran TA 2004 untuk membayar Tunjangan Kesejahteraan berupa Bantuan Uang Purna Bakti bagi Anggota DPRD Periode 1999-2004 (satu bendel) ;
Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor 73/A.NAU/III/2004 TA 2004 untuk keperluan Belanja Pegawai guna memberi Tunjangan Kesejahteraan berupa Bantuan Uang Purna Bakti bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Periode 1999/2004 TA 2004 (satu bendel) ;
Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor 73/A.NAU/III/2004 TA 2004 untuk Belanja Pegawai guna memberi Bantuan Operasional Komisi, Pimpinan, Penyerapan Aspirasi, Dinas Luar, Kunjungan Kerja dan Sosial Kesejahteraan bulan Januari, Pebruari, Maret April 2004 (satu bendel) ;
Rekapitulasi Tanda Terima Operasional Pimpinan DPRD Tahun 2004, Rekapitulasi Tanda Terima Penyerapan Aspirasi Angota DPRD Tahun 2004, Rekapitulasi Tanda Terima Operasional Komisi Anggota DPRD Tahun 2004 ;
Daftar Penerimaan Bantuan Kegiatan Operasional bagi Komisi-Komisi DPRD Kab.Boyolali Tahun 2004 ;
Daftar Penerimaan Bantuan Kegiatan Opersional Pimpinan bagi Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kab. Boyolali Tahun 2004 ;
Daftar Penerimaan Uang Bantuan Penyerapan Aspirasi bagi Ketua, Wakil Ketua Anggota DPRD Kab. Boyolali periode 1999-2004 Tahun 2004 ;
Daftar Penerimaan Uang Perjalanan Dinas Bagi Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kab. Boyolali Periode 1999-2004 ;
Surat Gubernur Jawa Tengah Nomor 750/14939/2004 tanggal 3 Nopember 2004 perihal Koreksi Intern Hasil Rik Bawas Propinsi Jawa Tengah atas Penggunaan Dana APBD Tahun 2004 di Sekretariat DPRD Kab. Boyolali ;
Surat DPRD Kab. Boyolali Nomor 173.1/095/10/2004 tanggal 16 Februari 2004 perihal Permohonan Realisasi Dana Purna Bakti Anggota DPRD Kab. Boyolali ;
Surat Bupati Boyolali Nomor 900/00780/08/04 tanggal 9 Maret 2004 perihal Dana Purna Bakti DPRD ;
Surat Sekretariat DPRD Kab. Boyolali Nomor 900/981/10/2005 tanggal 28 Juli 2005 perihal Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK Perwakilan IV Yogyakarta ;
Daftar Penerimaan Gaji DPRD Kab.Boyolali atas nama H. Marsudi ;
Surat Tanda Setoran Uang Rp.25.000.000,- atas nama Drs. Kartono ;
Surat Bupati Boyolali Nomor 790/04635/08/2004 tanggal 8 Desember 2004 perihal Tindak Lanjut LHP ;
Pemberian Dana Purna Bakti Anggota DPRD Periode 1999-2004 Menyimpang dari Ketentuan dan Merugikan Keuangan Daerah Rp.1.125.000.000,- ;
Keputusan DPRD Kab. Boyolali Nomor 1 Tahun 2000 tentang Peraturan Tata Tertib DPRD Kab. Boyolali ;
1 (satu) buku Keputusan Bupati Boyolali Nomor 81 Tahun 2004 tanggal 27 Pebruari 2004 tentang Penjabaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kab. Boyolali TA 2004 (Sekretariat Dewan) ;
1 (satu) buku Keputusan Bupati Boyolali Nomor 81 Tahun 2004 tanggal 27 Pebruari 2004 tentang Penjabaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kab. Boyolali TA 2004 (Sekretariat Dewan) ;
1 (satu) buku Risalah Rapat Paripurna DPRD Kab.Boyolali tentang Rapat Paripurna L,Pariipurna II, Paripurna III ;
1 (satu) buku Keputusan Bupati Boyolali Nomor 511 Tahun 2001 tentang Penjabaran Tugas pokok dan Fungsi Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kab. Boyolali ;
1 (satu) buku Usulan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah TA 2004 dari Belanja Aparatur Satuan Kerja DPRD Kab. Boyolali Tahun 2003 ;
1 (satu) buku Risalah Rapat Paripurna Istimewa DPRD Kab.Boyolali tanggal 19 Maret 2004 tentang Pengucapan Sumpah/Janji Wakil Ketua dan Anggota Antar Waktu DPRD Kab.Boyolali Masa Bakti Tahun 2001-2004 (Sekretariat DPRD Kab. Boyolali 2004) ;
Risalah Rapat Paripurna DPRD Kab.Boyolali tentang Rapat Paripurna I, Paripurna II dst dari Sekretariat DPRD Kab. Boyolali 2004 ;
Surat Nomor 045.2/839 tanggal 18 September 2003 perihal Ranperda Pencabutan Perda Nomor 4 Tahun 2001 ;
Polis Asuransi Nomor 33782 ;
Kwitansi Penerimaan Uang Asuransi dari PT AJB Bumi Putra ;
1 (satu) bendel surat-surat /dokumen pendukung asuransi kumpulan Bumi Putra 1912 ;
Buku Jadwal Paripurna (Panitia Musyawarah) ;
Uang tunai sebesar Rp.25.000.000,- (Dua puluh lima juta rupiah) yang disita dari Muslich Edy Wibowo ;
Uang tunai sebesar Rp.25.000.000,- (Dua puluh lima juta rupiah) yang disita dari Tukinu, SH, M.Hum sebagai Kuasa dari Isa Anshori ;
Seluruh barang bukti dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain;
7. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa pada kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, pada hari Kamis tanggal 2 Maret 2017, oleh Kami : Laurensius Sibarani, S.H. Hakim Tinggi selaku Hakim Ketua, Timbul Priyadi, S.H.,M.H. dan H. Sutan Badri, S.H. Hakim-Hakim Ad Hoc masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 9 Maret 2017 oleh Hakim Ketua dengan didampingi Hakim Anggota dan dibantu oleh Sri Mulyani, S.H.,M.H. Panitera Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, dengan tidak dihadiri oleh Penasehat Hukum Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Ttd. Ttd.
Timbul Priyadi, S.H.,M.H.Laurensius Sibarani, S.H.
Ttd.
H. Sutan Badri, S.H.
Panitera Pengganti,
Ttd.
Sri Mulyani, S.H.,M.H.
p. 1.258.393.500,-