21/PID.SUS/2018/PT KDI
Putusan PT KENDARI Nomor 21/PID.SUS/2018/PT KDI
- DJERI LIHAWA, S.Kom Bin RAUF LIHAWA
- MENGADILI: - Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut - Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Baubau, tertanggal 1 Februari 2018, Nomor 158/Pid.B/2017/PN Bau yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: 1. Menyatakan Terdakwa DJERI LIHAWA, S.Kom Bin RAUF LIHAWA, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik dan dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik” 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa DJERI LIHAWA, S.Kom Bin RAUF LIHAWA, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan 3. Memerintahkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan Hakim yang memerintahkan lain disebabkan Terpidana telah melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 (satu) tahun berakhir 4. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 5. 000. 000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) rangkap printout tampilan beranda situs berita media online SULTRASATUNEWS - 1 (satu) rangkap printout tulisan atau berita yang terbit tanggal 28 September 2016 pada situs berita media online SULTRASATUNEWS yang diduga bermuatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik - 1 (satu) rangkap printout tulisan atau berita yang terbit tanggal 06 Oktober 2016 pada situs berita media online SULTRASATUNEWS yang diduga bermuatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik Tetap terlampir dalam berkas perkara 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa untuk tingkat banding sejumlah Rp 5. 000,00(lima ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor 21/PID.SUS/2018/PT KDI
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara di Kendari yang memeriksa dan memutus perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini dalam perkaraTerdakwa:
Nama lengkap : DJERI LIHAWA, S.Kom Bin RAUF LIHAWA;
Tempat Lahir : Luwuk;
Umur/ Tanggal lahir : 42 Tahun / 21 Oktober 1975;
Jenis kelamin : Laki-Laki;
Tempat tinggal : Jalan Bakti Abri No. 5, Kelurahan Bukit Wolio Indah, Kecamatan Wolio, Kota Baubau, Propinsi Sulawesi Tenggara;
A g a m a : Islam;
Pekerjaan : Wartawan;
Terdakwa tersebut dalam perkara ini tidak ditahan;
Terdakwa didampingi Penasihat Hukum bernama APRILUDIN, SH. Advokat/Penasihat Hukum, berkantor pada Kantor Hukum Apriludin & Rekan beralamat di Jalan Lastarda No. 13 C Kota Baubau, KP 93725, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : SK.001/AR.Pid/XII/2017 tertanggal 12 Desember 2017;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara tanggal 22 Februari 2018 Nomor 21/PEN.PID.SUS/2018/PT KDI serta berkas perkara Pengadilan Negeri Baubau Nomor 158/Pid.B/2017/PN Bau dan surat - surat yang bersangkutan dengan perkara tersebut;
Membaca, surat dakwaan dari Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Baubau, tertanggal 22 Agustus 2017, register perkara nomor: PDM-45/RP-9/Euh.2/07/2017 yang berbunyi sebagai berikut:
KESATU:
Bahwa Terdakwa DJERI LIHAWA, S.Kom Bin RAUF LIHAWA pada Rabu tanggal 28 September 2016 dan hari Kamis tanggal 06 Oktober 2016 atau setidak-tidaknya masih di tahun 2016, bertempat di Kantor SULTRA SATU NEWS yang berada di Jalan Dr. Wahidin Sudiro Husodo No. 72 C Kota Baubau Sulawesi Tenggara atau di suatu tempat lain dimana Pengadilan Negeri Baubau berwenang mengadili, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan / atau mentransmisikan dan / atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan / atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan / atau pencemaran nama baik, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut :
Bahwa awalnya Terdakwa menulis kata-kata melalui laptop dengan tulisan yang berbunyi sebagai berikut : -
- Saudara ADRIANSYAH, S.H mengatakan bahwa saudara UMAR SAMIUN terlibat dalam skandal korupsi menerima kickback aliran dana ore aspal, nikel dan fee proyek serta penjualan aset negara berupa tanah, eks gedung pemda buton ke Lippo Group Rp. 22 Milliar ;
- Peran kejahatan politik Bupati Buton sebagai calon tunggal sangat berpeluang melakukan kecurangan ;
- Saudara UMAR SAMIUN merupakan kader intelektual perencana skandal kejahatan di Pengadilan Politik ;
- Pasangan UMAR – BAKRI sebelumnya telah melakukan manufer politik melakukan sumbatan di sejumlah oknum ketua partai untuk tidak melepaskan pintu terhadap para calon yang akan menjadi lawannya ;
- Bupati Buton UMAR SAMIUN diduga kuat turut terlibat berafiliasi terima kickback dan gratifikasi sejumlah IUP tambang, PT. AHB, PT. BILLY INDONESIA, PT. BUMI BUTON DELTA MEGAH dan sejumlah pengiriman aspal buton 50 ribu ton tanpa IUP dan izin kuota pengiriman ekspor/impor dan dirjen ESDM RI, pelanggaran AMDAL dan Pajak Negara kepabeanan bea dan cukai milliar ;
- Bupati Buton SAMSU UMAR SAMIUN sudah menandatangani dan menerima sejumlah fee tambang dan proyek milliar dengan memasang koleganya AWAL, BONDET, KARAENG sebagai kontraktor sekaligus kurir mengurus sejumlah perusahaan yang bergerak dibidang tambang dan pihak pekerjaan jalan ;
- Lumpuhkan kewenangan hukum KPK, UMAR SAMIUN sewa dukun sakti beraliran Voodoo ;
- SAMSU UMAR SAMIUN sering terlibat berbagai skandal, mulai dinasti politik selalu sesumbar dengan kekuasaan yang dimilikinya dan memiliki dua istri simpanan nikah siri di Kendari dan Jakarta dan satu istri nikah sah masuk dalam parlemen sebagai wakil ketua DPRD Buton;
kemudian tulisan tersebut di posting / diunggah melalui situs media online SULTRA SATU NEWS pada Rabu tanggal 28 September 2016 dan hari Kamis tanggal 06 Oktober 2016, yang mana pada saat Terdakwa memuat kemudian berita tersebut Situs berita online SULTRA SATU NEWS belum terdaftar di Dewan Pers Pusat dan Produk yang dihasilkan bukanlah produk Pers, sedangkan Terdakwa sendiri tidak terdaftar sebagai wartawan (Persatuan Wartawan Indonesia) PWI Prop. Sulawesi Tenggara;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut diatas telah membuat saksi SAMSU UMAR SAMIUN yang ketika itu masih menjabat sebagai Bupati Buton merasa sangat malu dan terhina, kemudian melalui Pengacaranya maka saksi SAMSU UMAR ABDUL SAMIUN, SH melaporkan perbuatan Terdakwa yang telah melakukan penghinaan dan pencemaran nama baiknya kepada pihak yang berwajib di Polda Sultra untuk diproses sesuai hukum yang berlaku;
Perbuatan Terdakwa DJERI LIHAWA, S.Kom Bin RAUF LIHAWA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Terhadap UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
ATAU;
KEDUA:
Bahwa Terdakwa DJERI LIHAWA, S.Kom Bin RAUF LIHAWA pada waktu yang tidak dapat diingat secara pasti sekitar tanggal 28 September 2016 dan hari Kamis tanggal 06 Oktober 2016 atau setidak-tidaknya masih di tahun 2016, bertempat di Kantor SULTRA SATU NEWS yang berada di Jalan Dr. Wahidin Sudiro Husodo No. 72 C Kota Baubau Sulawesi Tenggara atau di suatu tempat lain dimana Pengadilan Negeri Baubau berwenang mengadili, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan / atau mentransmisikan dan / atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan / atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan / atau pencemaran nama baik, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut :
- Bahwa awalnya Terdakwa menulis kata-kata melalui laptop dengan tulisan yang berbunyi sebagai berikut:
- Saudara ADRIANSYAH, S.H mengatakan bahwa saudara UMAR SAMIUN terlibat dalam skandal korupsi menerima kickback aliran dana ore aspal, nikel dan fee proyek serta penjualan aset negara berupa tanah, eks gedung pemda buton ke Lippo Group Rp. 22 Milliar;
- Peran kejahatan politik Bupati Buton sebagai calon tunggal sangat berpeluang melakukan kecurangan;
- Saudara UMAR SAMIUN merupakan kader intelektual perencana skandal kejahatan di Pengadilan Politik;
- Pasangan UMAR – BAKRI sebelumnya telah melakukan manufer politik melakukan sumbatan di sejumlah oknum ketua partai untuk tidak melepaskan pintu terhadap para calon yang akan menjadi lawannya;
- Bupati Buton UMAR SAMIUN diduga kuat turut terlibat berafiliasi terima kickback dan gratifikasi sejumlah IUP tambang, PT. AHB,PT. BILLY INDONESIA, PT. BUMI BUTON DELTA MEGAH dan sejumlah pengiriman aspal buton 50 ribu ton tanpa IUP dan izin kuota pengiriman ekspor/impor dan dirjen ESDM RI, pelanggaran AMDAL dan Pajak Negara kepabeanan bea dan cukai milliar;
- Bupati Buton SAMSU UMAR SAMIUN sudah menandatangani dan menerima sejumlah fee tambang dan proyek milliar dengan memasang koleganya AWAL, BONDET, KARAENG sebagai kontraktor sekaligus kurir mengurus sejumlah perusahaan yang bergerak dibidang tambang dan pihak pekerjaan jalan ;
- Lumpuhkan kewenangan hukum KPK, UMAR SAMIUN sewa dukun sakti beraliran Voodoo;
- SAMSU UMAR SAMIUN sering terlibat berbagai skandal, mulai dinasti politik selalu sesumbar dengan kekuasaan yang dimilikinya dan memiliki dua istri simpanan nikah siri di Kendari dan Jakarta dan satu istri nikah sah masuk dalam parlemen sebagai wakil ketua DPRD Buton;
kemudian tulisan tersebut di posting / diunggah melalui situs media online SULTRA SATU NEWS pada Rabu tanggal 28 September 2016 dan hari Kamis tanggal 06 Oktober 2016, yang mana pada saat Terdakwa memuat kemudian berita tersebut Situs berita online SULTRA SATU NEWS belum terdaftar di Dewan Pers Pusat dan Produk yang dihasilkan bukanlah produk Pers, sedangkan Terdakwa sendiri tidak terdaftar sebagai wartawan (Persatuan Wartawan Indonesia) PWI Prop. Sulawesi Tenggara ;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut diatas telah membuat saksi SAMSU UMAR SAMIUN yang ketika itu masih menjabat sebagai Bupati Buton merasa sangat malu dan terhina, kemudian melalui Pengacaranya maka saksi SAMSU UMAR ABDUL SAMIUN, SH melaporkan perbuatan Terdakwa yang telah melakukan penghinaan dan pencemaran nama baiknya kepada pihak yang berwajib di Polda Sultra untuk diproses sesuai hukum yang berlaku;
Perbuatan Terdakwa DJERI LIHAWA, S.Kom Bin RAUF LIHAWA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (1) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
Membaca, surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Baubau tertanggal 8 Januari 2018 Nomor register perkara : PDM-45/RP-9/Euh.2/07/2017 Terdakwa telah dituntut sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa DJERI LIHAWA, S.Kom Bin RAUF LIHAWA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik dan dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik” sebagaimana dakwaan kesatu;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa DJERI LIHAWA, S.Kom Bin RAUF LIHAWA dengan Pidana penjara selama 6 (enam) bulan dengan perintah agar Terdakwa segera masuk dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) rangkap printout tampilan beranda situs berita media online SULTRASATUNEWS;
1 (satu) rangkap printout tulisan atau berita yang terbit tanggal 28 September 2016 pada situs berita media online SULTRASATUNEWS yang diduga bermuatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik;
1 (satu) rangkap printout tulisan atau berita yang terbit tanggal 06 Oktober 2016 pada situs berita media online SULTRASATUNEWS yang diduga bermuatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik;
DILAMPIRKAN DALAM BERKAS PERKARA;
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Membaca, putusan Pengadilan Negeri Baubau, tanggal 1 Februari 2018 Nomor 158/Pid.B/2017/PN Bau yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa DJERI LIHAWA, S.Kom Bin RAUF LIHAWA, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik dan dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa DJERI LIHAWA, S.Kom Bin RAUF LIHAWA, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
Memerintahkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan Hakim yang memerintahkan lain disebabkan Terpidana telah melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 6 (enam) bulan berakhir;
Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) rangkap printout tampilan beranda situs berita media online SULTRASATUNEWS;
1 (satu) rangkap printout tulisan atau berita yang terbit tanggal 28 September 2016 pada situs berita media online SULTRASATUNEWS yang diduga bermuatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik;
1 (satu) rangkap printout tulisan atau berita yang terbit tanggal 06 Oktober 2016 pada situs berita media online SULTRASATUNEWS yang diduga bermuatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik;
Tetap terlampir dalam berkas perkara;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah);
Telah membaca:
Akte Permintaan Banding yang dibuat dihadapan Panitera Pengadilan Negeri Baubau bahwa pada tanggal 7 Februari 2018, Jaksa Penuntut Umum Bagus Dwi Arianto, S.H. telah mengajukan permintaan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Baubau tanggal 1 Februari 2018, Nomor 158/Pid.B/2017/PN Bau;
Relaas Pemberitahuan Permintaan Banding yang dibuat oleh Jurusita/Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Baubau bahwa pada tanggal 8 Februai 2018 permintaan banding tersebut telah diberitahukan kepada Terdakwa Djeri Lihawa, S.Kom bin Rauf Lihawa;
Memori Banding tanggal 13 Februari 2018 yang diajukan oleh Penuntut Umum dan diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Baubau tanggal 13 Februari 2018, serta telah diserahkan salinan resminya kepada Terdakwa pada tanggal 13 Februari 2018;
Relaas Pemberitahuan Untuk Mempelajari Berkas Perkara yang dibuat oleh Jurusita/Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Baubau masing-masing tanggal 12 Februari 2018 ditujukan kepada Penuntut Umum dan Terdakwa untuk mempelajari berkas perkara tersebut selama 7 (tujuh) hari sebelum pengiriman berkas perkara ke Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara;
Kontra Memori Banding dari Apri, S.H. Penasihat Hukum Terdakwa tertanggal 14 Februari 2018 yang diserahkan dihadapan Panitera Pengadilan Negeri Baubau pada tanggal 20 Februari 2018 dan telah diserahkan kepada Bagus Dwi Arianto, S.H. Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Baubau pada tanggal 20 Februari 2018;
Menimbang, bahwa permintaan banding oleh Penuntut Umum tersebut telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut cara-cara serta syarat-syarat yang ditentukan dalam Undang-Undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan memori banding tertanggal 13 Februari 2018 yang pada pokoknya sebagai berikut:
Adapun alasan-alasan yang kami ajukan untuk menyatakan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Baubau tersebut yakni bahwa pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dengan masa percobaan selama 6 (enam) bulan yang dijatuhkan kepada terdakwa dirasa belum memenuhi rasa keadilan bagi korban SAMSU UMAR ABDUL SAMIUN, S.H. dan masyarakat;
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas sehingga menurut kami Penuntut Umum seharusnya terdakwa dihukum pidana sesuai dengan tuntutan pidana yang tertuang dalam Surat Tuntutan Penuntut Umum;
Oleh karena itu dengan ini kami mohon supaya Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara di Kendari:
Menerima permohonan banding dan memori banding Jaksa Penuntut Umum;
Menyatakan Terdakwa DJERI LIHAWA, S.Kom Bin RAUF LIHAWA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik dan dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik” sebagaimana dakwaan kesatu;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa DJERI LIHAWA, S.Kom Bin RAUF LIHAWA dengan Pidana penjara selama 6 (enam) bulan dengan perintah agar Terdakwa segera masuk dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) rangkap printout tampilan beranda situs berita media online SULTRASATUNEWS;
1 (satu) rangkap printout tulisan atau berita yang terbit tanggal 28 September 2016 pada situs berita media online SULTRASATUNEWS yang diduga bermuatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik;
1 (satu) rangkap printout tulisan atau berita yang terbit tanggal 06 Oktober 2016 pada situs berita media online SULTRASATUNEWS yang diduga bermuatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik;
DILAMPIRKAN DALAM BERKAS PERKARA:
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00(lima ribu rupiah);
Sesuai dengan apa yang kami mintakan dalam Tuntutan Pidana yang kami bacakan pada tanggal 8 Januari 2018;
Menimbang bahwa Penasihat Hukum Terdakwa dalam Kontra Memori Bandingnya tertanggal 14 Februari 2018 mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa apa yang diuraikan dalam Kontra Memori Banding ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan :
Nota Pembelaan (Pledoi) a/n TERDAKWA yang dibacakan pada tanggal 15 Januari 2018;
Secara mutatis mutandis, tetap berlaku dalam Kontra Memori Banding ini juga sebagai dasar untuk menanggapi Memori Banding yang dibuat dan diajukan oleh Penuntut Umum;
Bahwa sebelum membahas Memori banding yang diajukan oleh Penuntut Umum, Terbanding (Terdakwa) perlu menegaskan hal-hal sebagai berikut;
Bahwa menurut fakta-fakta persidangan menurut keterangan AHLI DENDEN IMADUDIN SOLEH, S.H., M.H., CLA. yang menyebutkan bahwa setiap kasus yang ditangani dalam setiap pemberitaan Pers harusnya ada keterangan Dewan Pers, dimana Dewan Perslah yang menyatakan apakah kewenangan Dewan Pers sehingga mekanisme yang digunakan adalah UU PERS, atau jika Dewan Pers menyatakan ini bukan Pers atau bukan produk Jurnalistik sehingga bisa diproses menggunakan UU ITE namun hal ini dikesampingkan oleh judex facti Tingkat Pertama.
Bahwa menurut fakta-fakta persidangan pengajuan barang bukti yang diajukan penuntut umum didepan persidangan berupa;
1 (satu) rangkap printout tampilan beranda situs berita media online SULTRASATUNES;
1 (satu) rangkap printout tulisan atau berita yang terbit tanggal 28 September 2016 pada situs berita media online SULTRASATUNEWS yang diduga bermuatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik;
1 (satu) rangkap printout tulisan atau berita yang terbit tanggal 06 Oktober 2016 pada situs berita media online SULTRASATUNEWS yang diduga bermuatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik;
Bahwa menurut pasal 5 UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Ketentuan Pasal 6 UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE adalah sebagai berikut ;
Pasal 5;
Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen elektronik dan/ atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.
Informasi Elektronik dan/atau hasil cetaknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia.
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dinyatakan sah apabila menggunakan Sistem Elektronik sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini.
Ketentuan mengenai Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk;
Surat yang menurut Undang-Undang harus dibuat dalam bentuk tertulis; dan
Surat beserta dokumennya yang menurut Undang-Undang harus dibuat dalam bentuk akta notaris atau akta yang dibuat oleh pejabat pembuat akta.
Pasal 6;
Dalam hal terdapat ketentuan lain selain yang diatur dalam Pasal 5 ayat (4) yang mensyaratkan bahwa suatu informasi harus berbentuk tertulis atau asli, Informasi elektronik dan/atau Dokumen elektronik dianggap sah sepanjang informasi yang tercantum didalamnya dapat diakses, ditampilkan , dijamin keutuhannya, dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga menerangkan suatu keadaan.
Bahwa menurut Saksi Ahli ITE DENDEN IMADUDIN SOLEH, S.H., M.H, CLA. Didepan persidangan adalah bahwa untuk membuktikan apakah barang 1 (satu) rangkap printout tampilan beranda situs berita media online SULTRASATUNES;, 1 (satu) rangkap printout tulisan atau berita yang terbit tanggal 28 September 2016 pada situs berita media online SULTRASATUNEWS Yang diduga bermuatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik;, 1 (satu) rangkap printout tulisan atau berita yang terbit tanggal 06 Oktober 2016 pada situs berita media online SULTRASATUNEWS yang diduga bermuatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik bukti adalah informasi elektronik, atau transmisi elektronik harus melalui Uji digital forensik. Namun oleh Penyidik Kepolisian daerah Sulawesi Tenggara dan Penuntut Umum tidak pernah melakukan uji digital Forensik terhadap barang bukti diatas seperti yang diamanatkan Undang-undang;
Bahwa ada berbagai tahapan pada proses implementasi digital forensik, namun menurut Kemmish secara garis besar dapat diklasifikasikan kepada empat tahapan yaitu;
Identifikasi bukti digital:
Pada tahap ini segala bukti-bukti yang mendukung penyelidikan dikumpulkan. Penyelidikan dimulai dari identifikasi dimana bukti itu berada, dimana disimpan, dan bagaimana penyimpanannya untuk mempermudah penyelidikan. Media digital yang bisa dijadikan sebagai barang bukti mencakup sebuah sistem komputer, media penyimpanan (seperti Flash disk, pen drive, hard disk, atau CD-Rom), PDA, handphone, smart card, sms, e-mail, cookies, source code, windows registry, web browser bookmark, chat log, dokumen,log file atau bahkan sederetan paket yang berpindah dalam jaringan komputer. Tahapan ini yang menentukan karena bukti-bukti yang didapatkan akan sangat mendukung penyelidikan. Forensik pada dasarnya adalah pekerjaan identifikasi sampai dengan muncul hipotesa yang teratur menurut urutan waktu. Sangat tidak mungkin forensik dimulai dengan munculnya hipotesa tanpa ada penelitian yang mendalam berdasarkan bukti-bukti yang ada. Dalam kaitan ini pada digital forensik dikenal istilah chain of custody dan rules of evidence.
Rules of evidence artinya pengaturan barang bukti dimana barang bukti dimana barang bukti harus memiliki keterkaitan dengan kasus yang diinvestigasi dan memiliki kriteria sebagai berikut:
Layak dan dapat diterima (Admissible).
Artinya barang bukti yang diajukan harus dapat diterima dan digunakan demi hukum, mulai dari kepentingan penyidikan sampai kepengadilan.
Asli (Authentic).
Barang bukti harus mempunyai hubungan keterkaitan yang jelas secara hukum dengan kasus yang diselidiki dan bukan rekayasa.
Akurat (Accurate).
Barang bukti harus akurat dan dapat dipercaya.
Lengkap (Complete).
Bukti dapat dikatakan lengkap jika didalamnya terdapat petunjuk-petunjuk yang lengkap dan terperinci dalam membantu proses investigasi.
Penyimpanan bukti digital.
Tahapan ini mencakup penyimpanan dan penyiapan bukti-bukti yang ada, termasuk melindungi bukti-bukti dari kerusakan, perubahan dan penghilangan oleh pihak-pihak tertentu. Bukti harus benar-benar steril artinya belum mengalami proses apapun ketika diserahkan kepada ahli digital forensik untuk diteliti. Karena bukti digital bersifat sementara (volatile), mudah rusak, berubah dan hilang, maka pengetahuan yang mendalam dari seorang ahli digital forensik mutlak diperlukan. Kesalahan kecil pada penanganan bukti digital dapat membuat barang bukti digital tidak diakui di pengadilan. Bahkan menghidupkan dan mematikan komputer dengan tidak hati-hati bisa saja merusak/ merubah barang bukti tersebut.
Aturan utama pada tahap ini adalah penyelidikan tidak boleh dilakukan langsung pada bukti asli karena dikhawatirkan akan dapat merubah isi dan struktur yang ada didalamnya. Mengantisipasi hal ini maka dilakukan copy data secara Bitstream Image dari bukti asli ke media penyimpanan lainnya. Bitstream Image adalah metode penyimpanan digital dengan mengkopi setiap bit demi bit dari data orisinil, termasuk file yang tersembunyi (hidden files), file temporer (temporary file), file yang terdefrag (defragmented file), dan file yang belum teroverwrite. Dengan kata lain, setiap biner digit demi digit di-copy secara utuh dalam media baru. Teknik ini umumnya diistilahkan dengan cloning atau imaging. Data hasil cloning inilah yang selanjutnya menjadi objek penelitian dan penyelidikan.
Analisa Bukti Digital.
Tahapan ini dilaksanakan dengan melakukan analisa secara mendalam terhadap bukti-bukti yang ada. Bukti yang telah didapatkan perlu diexplore kembali kedalam sejumlah skenario yang berhubungan dengan tindak pengusutan, seperti:
Siapa yang telah melakukan
Apa yang telah dilakukan
Apa saja software yang digunakan
Hasil proses apa yang dihasilkan
Waktu melakukan.
Penelusuran bisa dilakukan pada data-data sebagai berikut : alamat URL yang telah dikunjungi, pesan e-mail atau kumpulan alamat e-mail yang terdaftar, program word processing atau format ekstensi yang dipakai, dokumen spreedsheat yang dipakai, format gambar yang dipakai apabila ditemukan, file-file yang dihapus maupun diformat, password, registry windows, hidden files, log event viewers, dan log application. Termasuk juga pengecekan pada metadata. Kebanyakan file mempunyai yang berisi informasi yang ditambahkan mengenai file tersebut seperti computer name, total edit time, jumlah editing session, dimana dicetak, berapa kali terjadi penyimpanan (saving),tanggal dan waktu modifikasi. Selanjutnya melakukan recovery dengan mengembalikan file dan folder yang terhapus, unformat drive, membuat ulang partisi, mengembalikan password, merekonstruksi ulang halaman web yang pernah dikunjungi, mengembalikan email yang terhapus dan seterusnya. Tahapan analisis terbagi dua, yaitu: analisis media (media analysis) dan analisis aplikasi (application analysis) pada barang bukti yang ada.
Presentasi.
Presentasi dilakukan dengan menyajikan dan menguraikan secara detail laporan penyelidikan dengan bukti-bukti yang sudah dianalisa secara mendalam dan dapat dipertanggung jawabkan secara hukum di pengadilan. Laporan yang disajikan harus di cross-chek langsung dengan saksi yang terlibat langsung maupun tidak langsung. Hasil laporan akan sangat menentukan dalam menetapkan seseorang bersalah atau tidak sehingga harus dipastikan bahwa laporan yang disajikan benar-benar akurat, teruji, dan terbukti. Beberapa hal penting yang perlu dicantumkan pada saat presentasi/penyajian laporan ini, antara lain:
Tanggal dan waktu terjadinya pelanggaran
Tanggal dan waktu pada saat investigasi
Permasalahan yang terjadi
Masa berlaku analisa laporan
Penemuan bukti yang berharga (pada laporan akhir penemuan ini sangat ditekankan sebagai bukti penting proses penyidikan)
Tehnik khusus yang digunakan, contoh : Password cracker
Bantuan pihak lain (pihak ketiga).
Bahwa sampai Terdakwa (Terbanding) diajukan dihadapan Pengadilan Negeri Baubau barang bukti berupa;
1 (satu) rangkap prinout tampilan beranda situs berita media online SULTRASATUNEWS;
1 (satu) rangkap prinout tulisan atau berita yang terbit tanggal 28 September 2016 pada situs berita media online SULTRASATUNEWS yang diduga bermuatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik;
1 (satu) rangkap printout tulisan atau berita yang terbit tanggal 06 Oktober 2016 pada situs berita media online SULTRASATUNEWS yang diduga bermuatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik;, belum dapat dibuktikan secara hukum barang bukti diatas/atau tidak memenuhi proses tahapan kaidah digital forensik yang menurut “KEMMISH” (1999), mengemukakan bahwa ada aturan standar agar bukti-bukti digital dapat diterima dalam proses peradilan. Bahwa sejauh ini Penuntut Umum tidak dapat membuktikan secara digital forensik tentang barang bukti yang dimajukan dihadapan pengadilan.
Bahwa menurut keterangan AHLI PERS A de Charge Drs. RUSTAM FAHRI menerangkan;
Bahwa terkait dengan masalah-masalah pers seluruh konstituen pers dalam hal ini pihak-pihak atau stakeholder pers ketika ada keberatan akan pemberitaan baik media cetak maupun media online harus tunduk dan patuh terhadap UU pers serta mereka juga harus tunduk dan patuh peraturan-peraturan yang dibuat atau dikeluarkan oleh DEWAN PERS;
Bahwa karena kehidupan jurnalistik ataupun kehidupan kemerdekaan pers di Indonesia sudah diatur oleh Undang-Undang Pers, dalam Undang-Undang tersebut ada lembaga yang disebut DEWAN PERS, ada juga prosedur untuk mengajukan Hak Jawab jika ada pihak yang keberatan dari isi pers, mereka sebaiknya mengajukan keberatan tersebut ke DEWAN PERS untuk diperiksa, apakah keberatan mereka itu beralasan atau tidak sehingga pihak DEWAN PERS terutama nanti di POKJA Pengaduan yang akan melakukan analisa terhadap berita tersebut apakah berita tersebut melanggar Kode Etik, apakah melanggar Undang-Undang Pers, maka pihak DEWAN PERS yang akan mengeluarkan pernyataan atau pendapat;
Bahwa jika HAK JAWAB dan HAK KOREKSI tidak digunakan lazimnya memulai langkahnya dengan HAK JAWAB ke DEWAN PERS atau mengajukan persoalan ini ke DEWAN PERS karena sebagaimana kita lihat dalam buku DEWAN PERS sendiri ada MOU dengan Kepolisian yang semuanya dalam penyelidikan itu akan mengembalikan dulu persoalan itu kepada pihak DEWAN PERS, apakah perkara ini perkara pidana (kriminal) atau Perkara PERS;
Bahwa sepengetahuan ahli di tahun 2016 dan tahun 2017 pihak penyidik Polda Sultra belum pernah berkonsultasi ke DEWAN PERS untuk mempertanyakan apakah tulisan-tulisan yang diterbitkan MEDIA ONLINE SULTRASATUNEWS apakah tindakan pidana atau bukan;
Bahwa ada MOU antara Kepolisian dengan DEWAN PERS, ada MOU antara KEJAGUNG dengan DEWAN PERS;
Dari Kesaksian Ahli PERS Drs. Rustam Fachri dalam Fakta persidangan menurut Terbanding (Terdakwa) dapat diambil pemikiran yang rasional (obyektif) yakni seharusnya pihak yang keberatan dalam hal ini sdr. SAMSU UMAR SAMIUN UMAR SAMIUN terhadap pemberitaan media dalam hal ini Pemberitaan Media On Line SULTRASATUNEWS dimana Terbanding (Terdakwa) selaku penanggungjawab atas penerbitan pemberitaan itu didahulukan diselesaikan melalui mekanisme DEWAN PERS. Artinya berdasarkan MOU yang ada antara DEWAN PERS dengan KAPOLRI, MOU antara DEWAN PERS dengan KEJAGUNG (terlampir dalam PLEDOI Penasehat Hukum Terdakwa), yang pada dasarnya Subtansi MoU itu diantaranya adalah “apabila ada dugaan terjadi tindak pidana yang berkaitan dengan pemberitaan PERS, maka penyelesainnya mendahulukan UU RI Nomor 40 Tahun 1999 Tentang PERS sebelum menerapkan peraturan perundang-undangan lain. Apabila Polri menerima laporan dan atau pengaduan masyarakat yang berkaitan dengan pemberitaan pers, dalam proses penyelidikan dan penyidikan berkonsultasi dengan Dewan Pers. Sehingga Dewan Pers memberikan kajian dan saran pendapat secara tertulis kepada POLRI bahwa pemberitaan semata-mata melanggar Kode Etik Juranlistik atau tidak. Maka dengan telah ditandatangani MoU POLRI dengan Pers, penyelesaian kasus yang melibatkan pers menjadi jelas.”(dilansir dari TRIBUNNEWS.COM, isi MoU Dewan Pers jumat 10 Februari 2012). Namun faktanya adalah TERBANDING (Terdakwa) dilaporkan oleh sdr. SAMSU UMAR SAMIUN, S.H ke Polda Sulawesi Tenggara dan dalam proses penyelidikan dan penyidikan oleh POLDA Sulawesi Tenggara tidak pernah berkonsultasi dengan Dewan Pers. Terbanding (Terdakwa) adalah berprofesi sebagai wartawan dan dapat dibuktikan dengan Kartu Tanda Anggota PWI dan terdaftar sebagai Anggota PWI Kota Baubau (terlampir dalam pledoi a.n terdakwa hal. 31). Dalam Pasal 1 ayat (4) UU NO. 40 Tahun 1999 Tentang Pers menyebutkan wartawan adalah orang yang secara teratur melakukan kerja jurnalistik. Berdasarkan fakta-fakta diatas Terbanding (Terdakwa) bukanlah seorang yang berprofesi sebagai penjual sayur atau sejenisnya. Namun Terbanding (Terdakwa ) adalah Wartawan atau anggota pers yang mestinya ketika dia membuat kesalahan ataupun melanggar Kode Etik Wartawan atau Profesi dalam melaksanakan tugas profesinya harusnya didahulukan mekanisme PERS seperti yang diatur dalam UU Pers dan MoU antara DEWAN PERS dengan POLRI bukan menggunakan Peraturan Perundang-undangan yang lain untuk mempidanakan Terdakwa (Terdakwa).
TANGGAPAN ATAS MEMORI BANDING PENUNTUT UMUM.
Bahwa Terbanding (Terdakwa) menolak seluruh Memori Banding Penuntut Umum, dengan alasan sebagai berikut dibawah ini:
Bahwa Terbanding (Terdakwa) tidak sependapat dengan Penuntut Umum dalam Memori Bandingnya (hlm. 2) menyatakan :
“Bahwa pidana penjara selama 3 ( tiga) bulan dengan masa percobaan selama 6 (enam) bulan yang dijatuhkan kepada terdakwa dirasa belum memenuhi rasa keadilan bagi korban SAMSU UMAR SAMIUN,S.H. dan masyarakat”.
Bahwa menurut Terbanding (Terdakwa) pandangan Penuntut Umum dalam Memori Bandingnya Terkesan Subyektif dan dipaksakan. Karena menurut Terbanding (Terdakwa) dengan putusan Judex factie adalah proses menemukan kebenaran dan keadilan dalam menjalankan profesi jurnalis.
Bahwa menurut Terbanding (Terdakwa), fakta-fakta hukum yang diyakini oleh Majelis Hakim dalam perkara aquo sebagaimana dalam pertimbangan amar putusannya. Dan bilamana Hakim Ragu dalam menangani perkara terjadi keragu-raguan apakah Terbanding (Terdakwa) salah atau tidak maka sebaiknya diberikan hal yang menguntungkan bagi terdakwa yaitu dibebaskan dari dakwaan. Seperti dalam putusan MA dalam Putusan Mahkamah Agung No. 33 K/MIL/2009 yang salah satu pertimbangannya menyatakan “Asas In Dubio Proreo” yang menyatakan jika terjadi keragu-raguan apakah terdakwa salah atau tidak maka sebaiknya diberikan hal yang menguntungkan terdakwa yaitu dibebaskan dari dakwaan”. Selain itu, MA juga pernah berpendapat mengenai hubungan antara hukum acara pidana dengan asas in dubio pro reo pada putusan Mahkamah agung No.2175/K/Pid/2007 yang salah satu pertimbangannya menyatakan:
“sistem pembuktian di negara kita memakai sistem “Negatief Wettelijk”, yaitu keyakinan yang disertai dengan mempergunakan alat-alat bukti yang sah menurut Undang-Undang; hal ini dapat terlihat pada pasal 183 Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 Tentang Hukum acra Pidana (KUHAP), yang berbunyi sebagai sebagai berikut:
“Hakim tidak boleh menjatuhkan putusan pidana kepada seseorang, kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan, bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya”.
Berdasarkan hal-hal yang diuraikan tersebut diatas, mohon kiranya Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara memeriksa perkara ini dan selanjutnya memutus sebagai berikut :
Menolak permohonan Banding dan Memori Banding Jaksa Penuntut Umum untuk seluruhnya.
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Baubau Tanggal 1 Februari 2018 Nomor: 158/Pid.B/2017/PN.
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah memperhatikan dengan seksama memori banding dari Penuntut Umum dan Kontra Memori Banding dari Penasihat Hukum Terdakwa, ternyata tidak ada hal-hal baru yang perlu dipertimbangkan semuanya telah dipertimbangkan dengan seksama oleh Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya dan pertimbangan Hakim Tingkat Pertama tersebut diambil alih dan dijadikan pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutus perkara ini dalam tingkat banding;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi membaca, mempelajari dengan teliti dan seksama, berkas perkara yang terdiri dari berita acara persidangan, salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Babau, tertanggal 1 Februari 2018, Nomor 158/Pid.B/2017/PN Bau beserta semua bukti-buktinya, dan memperhatikan alasan-alasan dalam memori banding Penuntut Umum dan Kontra Memori Banding, Pengadilan Tinggi sependapat dengan pertimbangan Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan kepadanya dalam dakwaan Kesatu Jaksa Penuntut Umum yang dikwalifikasikan sebagai tindak pidana Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik dan dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik dan pertimbangan Hakim Tingkat Pertama tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutus perkara ini dalam tingkat banding, kecuali mengenai pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa menurut pendapat Pengadilan Tinggi terlalu ringan dan kurang memenuhi rasa keadilan masyarakat khususnya korban, sehingga Pengadilan Tinggi berpendapat cukup adil apabila Terdakwa dipidana seperti yang disebutkan dalam amar putusan dibawah ini sehingga oleh karena itu Memori Banding Penuntut Umum demikian juga Kontra Memori Banding dari Penasihat Hukum Terdakwa dikesampingkan;
Menimbang, bahwa pidana yang dijatuhkan kepada seorang terdakwa tidak hanya bertujuan untuk mendidik terdakwa itu sendiri, tetapi juga sebagai contoh bagi anggota masyarakat lainnya supaya tidak berbuat serupa dengan terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka putusan Pengadilan Negeri Baubau, tertanggal 1 Februari 2018 Nomor 158/Pid.B/2017/PN Bau yang dimintakan banding tersebut harus diperbaiki sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagaimana tersebut di bawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tetap dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana maka kepadanya harus dibebani untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding;
Mengingat, pasal 45 ayat 3 jo pasal 27 ayat 3 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 Tentang Perubahan Terhadap Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang No.8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum serta Peraturan Perundang - undangan lain yang bersangkutan ;
MENGADILI:
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Baubau, tertanggal 1 Februari 2018, Nomor 158/Pid.B/2017/PN Bau yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa DJERI LIHAWA, S.Kom Bin RAUF LIHAWA, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik dan dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa DJERI LIHAWA, S.Kom Bin RAUF LIHAWA, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
Memerintahkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan Hakim yang memerintahkan lain disebabkan Terpidana telah melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 (satu) tahun berakhir;
Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) rangkap printout tampilan beranda situs berita media online SULTRASATUNEWS;
1 (satu) rangkap printout tulisan atau berita yang terbit tanggal 28 September 2016 pada situs berita media online SULTRASATUNEWS yang diduga bermuatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik;
1 (satu) rangkap printout tulisan atau berita yang terbit tanggal 06 Oktober 2016 pada situs berita media online SULTRASATUNEWS yang diduga bermuatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik;
Tetap terlampir dalam berkas perkara;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa untuk tingkat banding sejumlah Rp 5.000,00(lima ribu rupiah);
Demikian diputus dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara pada hari Selasa, tanggal 27 Maret 2018 oleh kami Lambertus Limbong, S.H., Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara, selaku Hakim Ketua Majelis, I Gede Suarsana, S.H., dan Viktor Pakpahan, S.H., M.H., M.Si., masing-masing selaku Hakim-Hakim Anggota yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, dan putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal 10 April 2018 oleh Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota, serta dibantu oleh Mathius Pulo Lintin, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut tanpa dihadiri oleh Penuntut Umum maupun Terdakwa.
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
Ttd. Ttd
I GEDE SUARSANA, S.H. LAMBERTUS LIMBONG, S.H
Ttd.
VIKTOR PAKPAHAN, S.H., M.H., M.SI.
Panitera Pengganti,
Ttd.
MATHIUS PULOLINTIN, S.H.