158/Pid.B/2017/PN Bau
Putusan PN BAUBAU Nomor 158/Pid.B/2017/PN Bau
Penuntut Umum: HENDRA BUSRIAN, S.H. Terdakwa: DJERI LIHAWA, S.Kom BIN RAUF LIHAWA
MENGADILI Menyatakan Terdakwa DJERI LIHAWA, S.Kom Bin RAUF LIHAWA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik dan dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik” Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa DJERI LIHAWA, S.Kom Bin RAUF LIHAWA oleh karena itu dengan Pidana penjara selama 3 (tiga) bulan Memerintahkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan Hakim yang memerintahkan lain disebabkan Terpidana telah melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 6 (enam) bulan berakhir Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp. 5. 000. 000,- (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) rangkap printout tampilan beranda situs berita media online SULTRASATUNEWS - 1 (satu) rangkap printout tulisan atau berita yang terbit tanggal 28 September 2016 pada situs berita media online SULTRASATUNEWS yang diduga bermuatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik - 1 (satu) rangkap printout tulisan atau berita yang terbit tanggal 06 Oktober 2016 pada situs berita media online SULTRASATUNEWS yang diduga bermuatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik. Tetap terlampir dalam berkas perkara 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2. 000,00 (dua ribu rupiah).