815/B/PK/PJK/2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 815/B/PK/PJK/2014
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Gedung Agro Plaza, Jalan Hr. Rasuna Said Kavling X2 Nomor 1, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta, 12950
Also in 73 other cases
NO
PUTUSAN
Nomor 815/B/PK/PJK/2014
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh: Agung Kuswandono, jabatan Direktur Jenderal Bea dan Cukai, beralamat kantor di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230;
Selanjutnya memberi kuasa kepada:
Sugeng Apriyanto, S.Sos., M.Si., jabatan Kepala Sub Direktorat Peraturan dan Bantuan Hukum pada Direktorat Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
Agus Amiwijaya, SH., MH., jabatan Kepala Seksi Bantuan Hukum pada Direktorat Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
Lulus Hadi P., SH., jabatan Pelaksana Pemeriksa pada Direktorat Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
M.Z. Firmansyah, SH., jabatan Pelaksana Pemeriksa pada Direktorat Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
Rusdianto K. Mardani, SH., jabatan Pelaksana Pemeriksa pada Direktorat Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
Riksi A. Sompie, SH., jabatan Pelaksana Pemeriksa pada Direktorat Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
kelimanya beralamat kantor di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-08/BC/2014, Tanggal 16 Januari 2014;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding;
melawan:
PT. PERKEBUNAN NUSANTARA III (Persero), NPWP 01.061.127.5-051.000, tempat kedudukan di Jalan Sei Sikambing Po Box 91 Medan, dalam hal ini diwakili oleh: Erwan Pelawi, pekerjaan Direktur Keuangan PT. Perkebunan Nusantara III (Persero);
Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-46800/PP/M.IX/19/2013, Tanggal 27 Agustus 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa mengajukan permohonan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-48/WBC.03/2012 tanggal 13 April 2012 tentang Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar Atas Barang yang diekspor oleh PT Perkebunan Nusantara III (Persero) sebagai berikut:
Pokok Sengketa;
Bahwa sengketa yang diajukan merupakan sengketa yuridis tentang sengketa atas Penetapan Keputusan Terbanding Nomor KEP-48/WBC.03/2012 tanggal 13 April 2012 tentang Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar Atas Barang yang diekspor oleh PT Perkebunan Nusantara III (Persero);
Dasar Hukum dan Alasan Banding;
Bahwa pengajuan banding didasarkan atas Pasal 95 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan;
Bahwa pengajuan banding didasarkan atas Pasal 16 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor;
Bahwa pengajuan banding masih memenuhi Pasal 1 ayat (6), Pasal 35 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (3) dan Pasal 26 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Peraturan DJBC;
Bahwa Penetapan Kembali Terbanding dalam keputusannya Nomor KEP-48/WBC.03/2012 tanggal 13 April 2012 tentang Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar Atas Barang yang diekspor oleh PT Perkebunan Nusantara III, yang menyebabkan kurang bayar Rp267.339.000,00 tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku khususnya mengenai Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar;
Bahwa Prosedur Ekspor yang dilakukan Pemohon Banding telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, sehingga diberikan Pelayanan Ekspor oleh Terbanding;
Bahwa ketentuan seperti diatur dalam Pasal 1 ayat (1), Pasal 2 ayat (7), Pasal 3 angka 1 sampai 7 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, juncto Pasal 1 angka (1), (2), dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, serta peraturan-peraturan pelaksanaannya, tidak dipenuhi atau tidak dilaksanakan oleh terbanding;
Bahwa ketentuan seperti diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.01/2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan peraturan-peraturan pelaksanaannya, tidak dipenuhi/tidak dilaksanakan oleh terbanding;
Bahwa sesuai penelaahan Pemohon Banding atas Keputusan terbanding terdapat hal-hal yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan hal ini harus dilakukan pembuktiaannya dalam persidangan Majelis Hakim yang ditunjuk untuk memeriksa dan memutus perkara mengenai landasan hukum formil dan landasan hukum materiil;
Kesimpulan dan Usul;
Bahwa Pemohon Banding tidak dapat menyetujui Keputusan Terbanding Nomor
KEP-48/WBC.03/2012 tanggal 13 April 2012 tentang Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar Atas Barang yang Diekspor oleh PT Perkebunan Nusantara III yang tidak mendasari Keputusannya pada landasan hukum formil dan landasan hukum materiil;
Bahwa diusulkan kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara untuk dapat membatalkan Keputusan terbanding dimaksud pada huruf a di atas dan mengabulkan permohonan banding pemohon banding untuk mengembalikan kelebihan bea keluar yang telah dibayar sebagai akibat dari terbitnya keputusan sebagaimana dimaksud dalam huruf a diatas dan bunga yang ditetapkan oleh ketentuan perundang-undangan Kepabeanan;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-46800/PP/M.IX/19/2013, Tanggal 27 Agustus 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
- Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-48/WBC.03/2012 tanggal 13 April 2012 tentang Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar Atas Barang yang Diekspor oleh PT Perkebunan Nusantara III, atas nama PT Perkebunan Nusantara III, NPWP 01.061.127.5-051.000, beralamat di Jalan Sei Sikambing Po Box 91 Medan, dan menetapkan perhitungan bea keluar atas Crude Palm Oil (CPO) dengan Harga Patokan Ekspor sebesar USD1,075.00/MT, Tarif Bea Keluar sebesar 17,5% dan kurs yang berlaku adalah sebesar 1 USD = Rp8.603,00 sesuai PEB Nomor 002505 tanggal 28 Juni 2011, sehingga bea keluar dan pajak dalam rangka ekspor yang masih harus dibayar adalah nihil;
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-46800/PP/M.IX/19/2013, Tanggal 27 Agustus 2013, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada Tanggal 17 September 2013, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-08/BC/2014, Tanggal 16 Januari 2014 diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada Tanggal 17 Januari 2014, sebagaimana ternyata dari Akte Permohonan Peninjauan Kembali Nomor PKA-125/5.2/PAN/2014, Tanggal 17 Januari 2014 yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Pajak, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 17 Januari 2014;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada Tanggal 01 April 2014, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 02 Mei 2014;
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali diajukan pada Tanggal 17 Januari 2014, sedangkan pemberitahuan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-46800/PP/M.IX/19/2013, Tanggal 27 Agustus 2013, telah dilakukan pada Tanggal 17 September 2013, sehingga permohonan tersebut telah melewati tenggang waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 92 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan peninjauan kembali Putusan Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali dinyatakan tidak dapat diterima, maka Memori Peninjauan Kembali tidak relevan lagi untuk dipertimbangkan;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali dinyatakan tidak dapat diterima, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI,
Menyatakan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI tidak dapat diterima;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Senin, tanggal 22 Desember 2014, oleh Dr. H. Imam Soebechi, SH., MH., Ketua Muda Mahkamah Agung RI Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. Irfan Fachruddin, SH., CN. dan Dr. H.M. Hary Djatmiko, SH., MS. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh Sumartanto, SH., MH. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota Majelis: Ketua Majelis,
ttd./Dr. Irfan Fachruddin, SH., CN. ttd./
ttd./Dr. H.M. Hary Djatmiko, SH., MS. Dr. H. Imam Soebechi, SH., MH.
Biaya-biaya: Panitera Pengganti,
1. Meterai ……….…. Rp 6.000,00 ttd./
2. Redaksi …………. Rp 5.000,00 Sumartanto, SH., MH.
3
. Administrasi …..… Rp2.489.000,00 +
Jumlah ……… Rp2.500.000,00
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
ASHADI, SH.
NIP. : 220 000 754