2856 K/Pdt/2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2856 K/Pdt/2008
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Gedung Agro Plaza, Jalan Hr. Rasuna Said Kavling X2 Nomor 1, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta, 12950
Also in 73 other cases
tolak
P U T U S A N
No. 2856 K / Pdt / 2008
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :
SYAMSUL BAHRI LUMBANTOBING, dalam hal ini selaku Direktur Utama PT. GUNUNG TINGGI LESTARI, bertempat tinggal di Jalan Padangsidempuan - Sibolga Km 40 Desa Aek Ngadol Batang Toru Tapanuli Selatan, dalam hal ini memberi kuasa kepada G.L. TAMBUNAN, SH., Advokat, berkantor di Jalan Sei Musi No.13 Medan ;
Pemohon Kasasi dahulu Tergugat/Pembanding ;
m e l a w a n :
PT. PERKEBUNAN NUSANTARA III (PERSERO), dalam hal ini diwakili oleh Ir. H. AMRI SIREGAR selaku Direktur Utama, berkedudukan di Jalan Sei Batanghari No.2 Medan, dalam hal ini memberi kuasa kepada ASMADINATA, SH., M.Hum., KUSBIANTO, SH., M.Hum., FAUZI CHAIRUL F., SH., M.Hum., CHRISTIAN ORCHARD THARANON, SH., MKn., RIDHO SYAHPUTRA MANURUNG, SH., M.Hum., masing-masing sebagai Konsultan Hukum, Pj. Kaur Kepatuhan, Staf Urusan Kontrak Bisnis, Urusan Hukum PT. Perkebunan Nusantara III (Persero), berkantor di Jalan Sei Batanghari No.2 Medan ;
Termohon Kasasi dahulu Penggugat/Terbanding ;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah menggugat sekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat di muka persidangan Pengadilan Negeri Padangsidempuan pada pokoknya atas dalil-dalil :
Bahwa Penggugat ada mempunyai sebidang tanah Perkebunan yang berada di Areal HGU No.1 tahun 1981 unit Kebun Batang Toru seluas 23.30
Ha, tepatnya terletak di Afdeling I dan III, dengan batas-batas sebagaimana tersebut dalam gugatan, dan sekarang obyek ini sudah menjadi bagian dari
proyek perumahan dan proyek-proyek lain dari Tergugat ;
Bahwa awalnya pada tanggal 25 Juni 1997, Tergugat melalui suratnya No.BTO/Direksi/VII/1997 mengajukan permohonan pertapakan tanah untuk dipertukarkan dengan areal seluas 300 Ha milik Tergugat yang berlokasi di Desa Pardamean, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan ;
Bahwa atas dasar tersebut pihak Penggugat tidak keberatan merealisasikan keinginan dari Tergugat dan setelah melalui proses maupun kesepakatan yang sedemikian rupa, maka terjadilah penyerahan tukar-menukar antara lahan kepunyaan Penggugat seluas 23.20 Ha dengan lahan Tergugat seluas 300 Ha, artinya telah terjadi suatu persetujuan dan mana kedua belah pihak mengikatkan diri untuk saling memberikan barang inkaso obyek sengketa secara timbal-balik, di mana secara konkrit dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima Areal No.BTO/BA/18/1997, tertanggal 02 Nopember 1997 ;
Bahwa kemudian Tergugat telah melakukan penyerahan secara yuridis, tidak secara nyata terhadap lahan seluas 300 Ha yang terletak di Desa Pardamean Kecamatan Batang Toru tertuang melalui Berita Acara Serah Terima Areal No.25/BTO.Dir/X/1997 tanggal 02 Nopember 1997 dan berselang beberapa bulan kemudian tepatnya pada tanggal 01 Mei 1998 antara Penggugat dan Tergugat telah menerbitkan surat pernyataan bersama yang pada pokoknya berisi, bahwa areal seluas 300 Ha tidak tersangkut dalam sengketa bebas dari sesuatu sitaan, tidak terikat sebagai jaminan hutang dan bebas dari beban-beban lainnya berupa apapun ;
Bahwa tanah tersebut telah diukur oleh pihak Penggugat dan Tergugat serta disaksikan oleh Kepala Desa Pardamean di lapangan dan telah disesuaikan dengan peta ukur dari BPN Tingkat II Tapanuli Selatan ukurannya cukup dan tidak ada keragu-raguan ;
Bahwa Penggugat telah mendapat izin prinsip pemanfaatan lahan dari Kepala Daerah Tingkat II Tapanuli Selatan, dan seterusnya Penggugat mulai mengerjakan dan mengelola lahan tersebut, bahkan sebelum dilakukan pemanfaatan dan pengolahan tanah, Penggugat telah melakukan Upacara Adat dengan memotong seekor kerbau dan makan bersama-sama dengan masyarakat adat setempat ;
Bahwa ternyata kemudian areal yang diserahkan Tergugat kepada Penggugat tidak demikian adanya, sebab banyak pihak yang mengajukan keberatan terhadap upaya/kegiatan pemanfaatan dan pengelolaan lahan tersebut di lapangan sehingga sangat merugikan Penggugat sebagai pengelola
Perkebunan Negara ;
Bahwa telah terjadi bedroeg dalam perjanjian tukar menukar/rislag ini, karena lokasi yang diberikan Tergugat kepada Penggugat nihil adanya, dan pada kenyatannya lokasi tersebut tumpang tindih dengan lokasi Transmigrasi Lumut sebagaimana surat keputusan yang dikeluarkan oleh Menteri Kehutanan RI. No.168/KPTS.II/1994 tanggal 24 April 1994 jo Surat dari Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Tengah No.460/03/II/06/1995 tanggal 26 Juni 1995 jo persetujuan prinsip pelepasan kawasan hutan dari Menteri Kehutanan RI. No. 696/Menhut-VII/1996 tanggal 16 Juni 1996 ;
Bahwa disamping itu, Bupati Tapanuli Tengah meminta kepada Penggugat untuk menghentikan semua kegiatan di areal obyek sengketa yang diserahkan oleh Tergugat merupakan proyek Transbangdep Pulo Pakkat Kecamatan Sibabangun sebagai wilayah hukum dari Kabupaten Tapanuli Tengah, melalui suratnya tertanggal 06 Oktober 1998 No.593/2440 ;
Bahwa terhadap peristiwa tersebut, Penggugat telah berusaha memper-tanyakan dan meminta pertanggungjawaban kepada Tergugat mengenai adanya komplin dan tumpang tindih lahan atau tidak ada silang sengketa dengan pihak lain, ternyata Tergugat menyatakan bahwa tanah tersebut tidak ada masalah maupun silang sengketa, namun pada kenyataannya alasan tersebut tidak benar adanya ;
Bahwa Penggugat telah berupaya untuk melakukan penyelesaian di luar upaya Litigasi, baik berupa pendekatan sampai memberikan peringatan terhadap Tergugat, namun Tergugat tidak mengindahkannya, padahal Tergugat atau setidak-tidaknya mengetahui bahwa perbuatannya itu bertentangan dengan hukum dan keadilan yang berlaku, karena jelas memperkosa hak orang lain inkasu Penggugat, sehingga sudah sepantasnya kepada Tergugat melalui Majelis Hakim yang mengadili perkara ini untuk menghukum Tergugat sebagaimana mestinya ;
Bahwa akibat dari perbuatan Tergugat ini, jelas Tergugat telah melakukan tindakkan yang bertentangan dengan hukum dan sangat merugikan Penggugat, karena sampai gugatan ini diajukan praktis Penggugat tidak dapat menguasai dan memetik hasil dari pada lahan dimaksud, sedangkan Tergugat dengan melawan hak telah menguasai, dan mendapatkan keuntungan yang demikian besar dari pemanfaatan lahan yang dijadikan obyek Ruislag dari Penggugat, dalam hal ini obyek sengketa seluas 23.30 Ha yang pada kenyataannya telah dijadikan bermacam kegiatan bisnis Tergugat antara lain :
Perumahan dan SPBU ;
Bahwa kerugian dari Penggugat terhadap tindakan Bedroeg dari Tergugat adalah pihak BPN telah menerbitkan Sertifikat No.119 tanggal 24 April 2006 dimana pihak BPN dalam keterangannya menyebutkan bahwa areal seluas 23.20 Ha sebagai hak Penggugat telah dikeluarkan dari areal Hak Guna Usaha Penggugat, sementara Penggugat tidak menikmati hasil lahan seluas 300 Ha yang merupakan obyek tukar menukar yang seharusnya diserahkan oleh Tergugat ;
Bahwa oleh karena itu untuk menghindari kerugian yang jauh lebih besar dari Penggugat, maka Penggugat minta kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara ini untuk menghentikan segala tindakan hukum baik berupa mengalihkan, memindahtangankan atau melakukan perbuatan hukum lain dalam bentuk dan nama apapun kepada pihak lain sampai perkara ini berakhir atau berkekuatan hukum tetap ;
Bahwa secara hukum jika pihak satu telah menerima barang yang ditukarkan kepadanya dan kemudian ia membuktikan kepada pihak lain bukan pemilik barang tersebut maka ia harus mengembalikan barang yang telah diterimanya, artinya apa yang obyek tukar menukar seluas 23.20 Ha sebagaimana tersebut di atas, menjadikan kewajiban Tergugat untuk mengembalikan Obyek Ruislag itu, karena Tergugat tidak dapat membuktikan bahwa tanah seluas 300 Ha yang dijadikan obyek tukar menukar oleh Tergugat tidak dapat diserahkan secara konkrit kepada Penggugat, oleh karenanya Ruislag semacam ini batal demi hukum ;
Bahwa cukup beralasan bagi Penggugat, agar Tergugat dihukum untuk membayar uang paksa (dwangsoom) kepada Penggugat sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari akibat lalainya Tergugat melaksanakan keputusan pengadilan ;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Padangsidempuan agar memberikan putusan sebagai berikut :
DALAM PROVISI :
Memerintahkan kepada Tergugat untuk menghentikan serta menghindarkan diri dari tindakan-tindakan yang melanggar hukum terhadap milik Penggugat, sebelum ada keputusan mengenai pokok perkara ;
Memerintahkan kepada Tergugat untuk tidak melakukan tindakan hukum berupa mengalihkan, memindahtangankan atau melakukan perbuatan
hukum dalam bentuk dan nama apapun sampai perkara ini mempunyai
keputusan yang berkekuata hukum tetap ;
DALAM POKOK PERKARA :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
Menghukum Tergugat untuk mengembalikan tanah milik Penggugat seluas 23.30 Ha kepada Penggugat dalam keadaan kosong ;
Menyatakan perjanjian tukar-menukar/ Ruislag ini batal demi hukum, karena bertentangan dengan hukum ;
Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan akibat hukumnya ;
Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari lalai melaksanakan putusan pengadilan ;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;
ATAU :
Mohon putusan yang seadil-adilnya ;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat mengajukan eksepsi yang pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut :
Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili :
- Bahwa 5 (lima) Ha dari tanah seluas 23,2 Ha tersebut ternyata telah memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 1 Tahun 2000, oleh karena itu Pengadilan Negeri Padangsidimpuan tidak berwenang membatalkan sertifikat surat hak milik yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Selatan berdasarkan Yurisprudensi putusan Mahkamah Agung RI. No.321 K/Sip/1978 yang kaidah hukumnya menyatakan “Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk membatalkan surat hak milik yang dikeluarkan oleh instansi lain”, berdasarkan fakta hukum tersebut di atas gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima dengan alasan Pengadilan Negeri Padangsidimpuan tidak berwenang mengadili perkara ini karena Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Selatan telah menerbitkan Sertifikat Hak Guna Bangunan No.1 Tahun 2000 atas nama PT. Gunung Tinggi Lestari untuk 5 (lima) Ha dari seluas 23,2 Ha obyek perkara ini ;
Exceptio Plurium Litis Consorsium (kurang pihak atau pihak yang digugat tidak lengkap) :
Bahwa dalam perkara ini Penggugat harus memasukan 7 (tujuh) pihak Tergugat yaitu (1) Kepala Desa Pardamean, (2) Kepala Kantor
Pertanahan Tingkat II Kabupaten Tapanuli Selatan, (3) Bupati Kepala Daerah Tingkat II Kabupaten Tapanuli Selatan, (4) Kepala Kantor Pertanahan Tingkat II Kabupaten Tapanuli Tengah, (5) Menteri Kehutanan RI., (6) Bupati Kepala Daerah Tingkat II Kabupaten Tapanuli Tengah dan (7) pihak Badan Pertanahan Nasional, karena dalam dalil-dalil gugatan Penggugat mengakui ke-7 (tujuh) pihak tersebut mempunyai hubungan hukum dengan obyek perkara ini yaitu tersebut (1) dan (2) terlibat berperan resmi dalam pengukuran tanah seluas 300 Ha, (3) telah memberikan Penggugat izin prinsip pemanfaatan lahan, (4) dan (5) menyatakan lokasi tumpang tindih dengan lokasi Transmigrasi Lumut, (6) menerbitkan surat permintaan agar Penggugat menghentikan kegiatan di atas areal obyek sengketa, dan (7) pihak Badan Pertanahan Nasional harus ikut digugat karena telah menerbitkan Sertifikat No.119 tanggal 24 April 2006 atas tanah sengketa sebagaimana tersebut dalam gugatan ;Bahwa selain 7 (tujuh) pihak tersebut di atas Penggugat juga harus memasukan 10 pihak lagi sebagai Tergugat yaitu (1) Alim Ulama, (2) Hato bangon, (3) Ketua LKMD, (4) LMD, (5) Kaur Pemerintah, (6) Tokoh Masyarakat, (7) Ketua Naposo Bulung, (8) Camat Batang Toru, (9) Masyarakat dan (10) Cerdik Pandai setempat yang menandatangani Surat Pernyataan yang menerangkan telah menjual tanah + 300 Ha kepada Tergugat dan Surat Pernyataan tanggal 11 Oktober 1997 yang menerangkan benar Tergugat memiliki tanah seluas 300 Ha di Daerah Desa Pardamean Kecamatan Batang Toru yang telah selesai pembayarannya sejak ditandatangani masing-masing di dalam Akta Jual Beli ;
- Bahwa Tergugat ternyata telah menjual atau mengalihkan dan melepas-kan hak atas tanah yang ada dalam areal obyek sengketa seluas 23,2 Ha sebanyak 201 (dua ratus satu) persil kepada ratusan pembeli atau para penerima hak atas tanah total seluas sekitar 5,1 Ha dengan perincian 46 persil pertapakan untuk 46 (empat puluh enam) unit rumah KPR BTN yang telah dibangun dengan luas tanahnya semua sekitar 4 Ha dan 5 persil tanah yang dipinjam pakaikan untuk 5 KK (Kepala Keluarga) seluas sekitar 0,1 Ha di mana ratusan para pembeli tersebut terdiri dari berbagai lapisan anggota masyarakat seperti anggota Kepolisian, Guru, Pegawai
Negeri Sipil, Karyawan dan Staf PTPN-III, para Pensiunan dan sebagainya antara lain 25 (dua puluh lima) orang pembeli tanah tersebut telah membeli 37 persil yang nama-namanya adalah Karim Silitonga (2
persil), Sariadi, Syarifudin Hutapea, Sarinta Parangin-Angin (2 persil), Rusni Br Marbun, Santo Menawi, U. Marbun (3 persil), E. Saragih (2 persil), Rince Henny F. Ompusunggu, Berlin Sianipar, Asrul Donalt Silitonga, Mansyur Br. Tinjak, Ahmad Saripudin, P. Sihombing (5 persil), M. Hutahaean, E. Siagian, Nuranita, A.Manik (2 persil), Suratmi, Budarma, Adu Menson Josep Manik, Yusti Diana, Iriani Br. Tobing (2 persil) sebagaimana tercantum dalam Surat Keterangan telah menerima ganti rugi yang ditandatangani oleh Direktur Utama PT. Gunung Tinggi Lestari sebagai Penjual atau Pelepas hak dan masing-masing para Pembeli atau para Penerima hak atas tanah yang dibelinya masing-masing pada tahun 2005 dan 2006 ;
- Bahwa ke-17 pihak tersebut butir 3.b.1) dan 2) di atas harus dimasukan sebagai pihak Tergugat sesuai tertib hukum acara perdata yang berlaku analogi dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI. No.365 K/Pdt/1984 berbunyi “Dengan adanya pernyataan dari kontraktor, kontraktor tersebut harus ikut digugat” ;
- Bahwa Penggugat juga harus menjadikan sebagai pihak Tergugat dalam perkara ini ratusan orang pembeli atau penerima hak atas tanah dari Tergugat tersebut berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No.938K/Sip/1971 berbunyi “Jual beli antara Tergugat asal dengan orang ketiga tidak dapat dibatalkan, tanpa diikut sertakan orang ketiga tersebut sebagai Tergugat dalam perkara itu” .
- Bahwa dari uraian tersebut di atas cukup jelas bahwa Majelis Hakim menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NOV) karena kurang pihak Tergugat yaitu Penggugat tidak memasukan sebagai pihak Tergugat 17 pihak ditambah ratusan pembeli tanah a quo sebagaimana tersebut di atas ;
Gugatan obscuur libel atau kabur tidak jelas :
- Bahwa kwalitas Tergugat sebagai sasaran gugatan tidak jelas apakah dalam kapasitas pribadi (In Person) atau kapasitas selaku Direktur Utama PT. Gunung Tinggi Lestari (mewakili Badan Hukum PT), karena dalam gugatan dituliskan, “…mengajukan gugatan terhadap Syamsul Bahri Lumbatobing Direktur Utama, PT. Gunung Tinggi Lestari…………”, tanpa
kata “selaku” sehingga kabur apakah yang digugat itu pribadi atau Badan Hukum PT, padahal di sampul gugatan justru tertulis “…….lawan PT. Gunung Tinggi Lestari Jalan Padangsidimpuan Sibolga KM-40 Aek Ngadol sebagai Tergugat“, dan Relas Panggilan kepada Tergugat
tertanggal 7 Agustus 2006 tertulis PT. Perkebunan Nusantara III sebagai Penggugat lawan PT. Gunung Tinggi Lestari sebagai Tergugat berbeda dengan penulisan dalam surat gugatan yang kabur dan tidak tepat tersebut, tegasnya Tergugat tidak jelas apakah (1) pribadi Syamsul Bahri Lumbantobing atau (2) Syamsul Bahri Lumbantobing selaku Direktur Utama PT. Gunung Tinggi Lestari atau (3) PT. Gunung Tinggi Lestari, padahal ketiga kwalitas yang berbeda ini sangat vital mengakibatkan gugatan kabur, sehingga jika eksepsi ini ditolak dan sidang perkara pokok diteruskan tentu akan melahirkan hal-hal negatif proses persidangan sampai eksekusi non executable ;
- Fundamentum Petendi atau posita dasar gugatan tidak jelas apakah wanprestasi (ingkar janji) atau perbuatan melawan hukum dengan alasan bahwa dari dalil gugatan menyebutkan “bedroeg dalam perjanjian tukar menukar/ruislag” dan menyebutkan “ruislag semacam ini batal demi hukum dan Tergugat wajib mengembalikan obyek ruislag tanah 23,20 Ha “nampak jelas dasar gugatan adalah wanprestasi (sama dengan petitum -3 gugatan), sedangkan dari dalil gugatan tersebut menyebutkan “bahwa akibat dari perbuatan Tergugat ini jelas Tergugat telah melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum” menyebutkan “bahwa Tergugat dengan melawan hak telah menguasai, mengusahai dan mendapat keuntungan besar dari pemanfaatan lahan 23,20 Ha” nampak jelas dasar gugatan adalah perbuatan melawan hukum, tegasnya nampak ada 2 (ada) dasar gugatan yaitu wanprestasi dan perbuatan melawan hukum sebagaimana terseubt di atas, mengakibatkan gugatan kabur atau obscuur libel ;
- Bahwa dalil posita, gugatan saling bertentangan mengakibatkan gugatan kabur, yaitu dalil gugatan menyebutkan “Tergugat telah melakukan penyerahan secara yuridis” bertentangan dengan dalil gugatan yang menyebutkan “bahwa penyerahan tidak secara nyata terhadap lahan seluas 300 Ha tersebut” ;
- Ketidakcermatan penulisan tanggal kedua Berita Acara Serah Terima Areal yang menyebutkan tanggal 2 Nopember 1997 dalam dalil gugatan
tersebut di atas jelas menambah kaburnya surat gugatan karena tanggal yang benar adalah tanggal 2 Oktober 1997, demikian juga ketidak cermatan pemakaian dan atau kesalahan penulisan terminologi bahasa Belanda Bedroeg dan Ruislag dalam surat gugatan tersebut sudah tentu menambah pula kaburnya surat gugatan perkara ini, karena yang benar adalah Bedrog artinya Penipuan yang termasuk ruang lingkup hukum pidana dan Ruislag yang artinya tukar guling atau tukar menukar ;
- Bahwa dari uraian di atas tersebut cukup jelas bahwa Majelis Hakim harus menyatakan gugatan ini tidak dapat diterima (Niet ontvankelijk verkalaard), dengan alasan kwalitas Tergugat kabur apakah pribadi (in person) atau selaku Direktur Utama PT. Gunung Tinggi Lestari dan kabur pula siapa Tergugat apakah Tergugat in person atau Rechtspersoon Badan Hukum PT. Gunung Tinggi Lestari ditambah alasan tidak dapat diterima kaburnya dasar gugatan apakah wanprestasi atau perbuatan melawan hukum karena kedua dasar gugatan ini tidak bisa di gabung begitu saja berdasarkan tertib hukum acara perdata yang berlaku, ditambah lagi alasan tidak dapat diterima dalil gugatan saling bertentangan ditambah pula lagi alasan tidak dapat diterima tidak cermat penulisan tanggal Berita Acara Serah Terima Areal tersebut dalam dalil gugatan tersebut serta tidak tepatnya pemakaian dan atau penulisan terminologi bahasa Belanda Bendroeg dan Ruislag sebagaimana tersebut dalam gugatan ;
d. Eksepsi Peremptoir (gugatan telah kadaluarsa) :
- Bahwa berdasarkan kedua Berita Acara Serah Terima Areal tanggal 2 Oktober 1997 No.BTO/BA/18/1997 dan No.25/BTO.Dir/X/1997 telah terjadi tukar menukar (ruislag ) sekaligus saling serah terima areal 300 Ha dengan areal 23,20 antara Penggugat dengan Tergugat yang kemudian dilengkapi dengan surat-surat resmi lainnya, sehingga sejak tanggal 2 Oktober 1997 Tergugat telah sah berhak atas areal 23,20 Ha tersebut dan Penggugat sah berhak atas tanah 300 Ha tersebut, karena selama 9 (sembilan) tahun lamanya sejak tahun 1997 ternyata tidak pernah ada muncul masalah apapun mengenai tanah obyek perkara ini, namun setelah lampau waktu 9 (sembilan) tahun terhitung mulai tahun 1997 sampai 2006 tiba-tiba Penggugat mengajukan gugatan perkara ini setelah mengirimkan surat somasi kepada Tergugat tertanggal 19 April 2006 ;
- Bahwa Majelis Hakim menyatakan gugatan tidak dapat diterima (Niet
ontvankelijk verkalaard) karena telah lewat tenggang waktu 9 (sembilan) tahun sejak masing-masing pihak telah sah mempunyai hak atas areal masing-masing pihak Penggugat dan Tergugat sehingga dengan demikian hak Penggugat untuk mengajukan gugatan perkara ini telah gugur karena kedaluarsa berdasarkan hukum dan kepatutan maupun keadilan yang berlaku ;
Gugatan Prematur :
- Bahwa dalil Penggugat yang menyebutkan telah terjadi tindakan Bedrog atau Ruislag atau Penipuan dalam perjanjian tukar-menukar atau Ruislag belum ada putusannya atas tindakan Bedrog yang dituduhkan telah dilakukan oleh Tergugat tersebut, sehingga dengan demikian gugatan yang dalilnya didasarkan pada Bedrog ini harus dinyatakan prematur karena belum ada putusan pidana atas tindakan Bedrog itu, oleh karena itu Majelis Hakim menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima karena prematur yaitu dasar gugatan tindak pidana Bedrog yang didalilkan oleh Penggugat dalam gugatannya telah dilakukan oleh Tergugat dalam perjanjian Ruislag belum ada putusan pidananya sebagai tindak pidana Penipuan atau Bedrog yang dilakukan oleh Tergugat bahkan Bedrog ini belum diproses di instansi terkait atau instansi manapun ;
Petitum gugatan bertentangan dengan posita gugatan :
- Bahwa petitum gugatan bertentangan dengan posita gugatan hal ini nampak jelas terutama dalam provisi karena dalam hal posita tidak ada disebutkan uraian fakta dan atau alasan yang dijadikan sebagai dasar gugatan, sedangkan dalam petitum telah dimohonkan :
Memerintahkan kepada Tergugat untuk menghentikan serta menghindarkan diri dari tindakan-tindakan yang melanggar hukum terhadap milik Penggugat sebelum ada keputusan mengenai pokok perkara ;
Memerintahkan kepada Tergugat untuk tidak melakukan tindakan hukum berupa mengalihkan, memindah tangankan atau melakukan perbuatan hukum dalam bentuk dan nama apapun sampai perkara ini mempunyai keputusan yang berkekuatan hukum tetap” ;
Oleh karena itu petitum bertentangan dengan posita maka gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI. No.1075 K/Sip/1980 yang berbunyi “PT tidak salah
menerapkan hukum ;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut maka cukup alasan bahwa Majelis Hakim untuk menolak gugatan atau setidak-tidaknya gugatan tidak dapat diterima (niet ovankelijke verklaard) ;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat telah menyangkal dalil-dalil gugatan tersebut dan sebaliknya mengajukan gugatan balik (rekonvensi) yang pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut :
Bahwa Penggugat dalam Konvensi/Tergugat dalam Rekonvensi setidak-tidaknya telah melakukan 2 (dua) jenis perbuatan melawan hukum dalam perkara rekonpensi ini, yaitu : penghinaan, perbuatan tidak patut, oleh karena itu mengenai Penggugat dalam Konvensi/Tergugat dalam Rekonvensi dalam gugatan Konpensinya ternyata telah menuduh Tergugat dalam Konvensi/ Penggugat dalam Rekonvensi telah melakukan tindakan Bedrog atau Penipuan dalam perkara ini dengan dalil-dalil gugatannya menyebutkan, “bahwa telah terjadi Bedroeg dalam perjanjian tukar-menukar/ruislag ini” dan dalil tersebut menyebutkan, “bahwa kerugian lain dari Penggugat dalam Konvensi/Tergugat dalam Rekonvensi terhadap tindakan Bedroeg dari Tergugat dalam Konvensi/Penggugat dalam Rekonvensi adalah pihak Badan Pertanahan Nasional telah menerbitkan Sertifikat No.119 tanggal 24 April 2006 tersebut tidak benar Tergugat dalam Konvensi/Penggugat dalam Rekonvensi telah melakukan tindakan Bedroeg atau Penipuan karena tidak akan ada bukti apapun dari Penggugat dalam Konvensi/Tergugat dalam Rekonvensi terutama bukti putusan pidana yang menyatakan Tergugat dalam Konvensi/Penggugat dalam Rekonvensi telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan dalam kaitan perkara ini, oleh karena itu perbuatan Penggugat dalam Konvensi/Tergugat dalam Rekonvensi menuduh Tergugat dalam Konvensi/Penggugat dalam Rekonvensi telah melakukan Bedroeg sebagai-mana tersebut di atas adalah penghinaan yang berdasarkan Pasal 1372 BW terhadap pelakunya dapat dituntut penggantian kerugian dan pemulihan kehormatan dan nama baik si terhina secara perdata tanpa menghambat proses perkaranya secara pidana ;
Bahwa akibat penghinaan Tenggugat dalam Konvensi/Penggugat dalam Rekonvensi, Penggugat dalam Rekonvensi/Tergugat dalamm Konvensi telah menderita kerugian baik materiil maupun immateriil bila dinilai dengan uang sebesar Rp.100.000.000.000.- (seratus milyar rupiah) dengan perincian sebagaimana tersebut dalam gugatan rekonvensi ;
Bahwa sesuai hukum yang berlaku akibat penghinaan tersebut Penggugat dalam Konvensi/Tergugat dalam Rekonvensi mempunyai kewajiban membayar ganti kerugian kepada Tergugat dalam Konvensi/Penggugat dalam Rekonvensi sebesar tersebut di atas dan di samping itu memulihkan kehormatan dan nama baik Tergugat dalam Konvensi/Penggugat dalam Rekonvensi yang tercemar tersebut ;
Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas cukup jelas bahwa Majelis Hakim menyatakan Penggugat dalam Konvensi/Tergugat dalam
Rekonvensi telah melakukan penghinaan yang menimbulkan kerugian bagi Tergugat dalam Konvensi/Penggugat dalam Rekonvensi dan selanjutnya menghukum Penggugat dalam Konvensi/Tergugat dalam Rekonvensi untuk membayar kepada Tergugat dalam Konvensi/Penggugat dalam Rekonvensi uang pengganti kerugian sebesar Rp.100.000.000.000.- (seratus milyar rupiah) dan di samping itu untuk memulihkan kehormatan dan nama baik Tergugat dalam Konvensi/Penggugat dalam Rekonvensi menghukum dan memerintah-kan Penggugat dalam Konvensi/Tergugat dalam Rekonvensi untuk meminta maaf kepada Tergugat dalam Konvensi/Penggugat dalam Rekonvensi yang dimuat dalam surat kabar SIB dan koran Analisa berturut-turut sebanyak 3 (tiga) kali pemberitaan yang dilaksanakan pada kesempatan pertama ;
Bahwa Penggugat dalam Konvensi/Tergugat dalam Rekonvensi ternyata cukup jelas telah melakukan perbuatan tidak patut dengan mengajukan gugatan terhadap Tergugat dalam Konvensi/Penggugat dalam Rekonvensi secara tidak patut dengan alasan-alasan :
Gugatan diajukan setelah 9 (sembilan) tahun lamanya terjadi Ruislag, sehingga tidak patut karena terlampau lama, padahal Ruislag itu terjadi secara sah dan benar ;
Dari 41 (empat puluh satu) dokumen tersebut di atas jelas dapat diketahui bahwa proses Ruislag telah berjalan baik sebagaimana mestinya ;
Gugatan itu ternyata tidak mempunyai dasar gugatan yang tepat dan benar serta tidak tepat sasaran karena orang ketiga sudah ratusan banyaknya membeli obyek gugatan berupa tanah seluas 23,2 Ha secara kapling per kapling namun orang ketiga itu tidak ikut digugat dalam perkara ini sehingga perkara tersebut akan berlarut-larut dan berkepanjangan tidak akan dapat diselesaikan secara tuntas kapanpun dan akan menimbulkan CHAOS dan rasa cemas maupun kerugian yang meluas dikalangan ratusan para pembeli dan Tergugat dalam Konvensi/Penggugat dalam Rekonvensi sebagai
perusahaan Badan Hukum yang selama ini cukup dikenal oleh masyarakat belum pernah tercela ;
Bahwa gugatan yang diajukan Penggugat dalam Konvensi/Tergugat dalam Rekonvensi secara tidak patut tersebut telah mengakibatkan kerugian bagi Tergugat dalam Konvensi/Penggugat dalam Rekonvensi dengan perincian kerugian materiil bolak balik urusan berperkara sebesar Rp.1.000.000.000.- (satu milyar rupiah) dan kerugian immateriil berupa rasa malu dan kesal serta geram sebesar Rp.99.000.000.000.- (sembilan puluh sembilan milyar rupiah), oleh karena itu perbuatan tidak patut tersebut termasuk salah satu dari
kwalifikasi perbuatan melawan hukum, maka berdasarkan Pasal 1365 BW Penggugat dalam Konvensi/Tergugat dalam Rekonvensi mempunyai kewajiban membayar kepada Tergugat dalam Konvensi/Penggugat dalam Konvensi pengganti kerugian yang timbul akibat perbuatan melawan hukum tersebut sebesar sebagaimana tersebut di atas ;
Bahwa dari fakta hukum tersebut cukup jelas bahwa Majelis Hakim perkara ini sudah tepat dan pantas dalam putusan menyatakan Penggugat dalam Konvensi/Tergugat dalam Rekonvensi telah melakukan perbuatan melawan hukum dan selanjutnya menghukum Penggugat dalam Konvensi/ Tergugat dalam Rekonvensi membayar kepada Tergugat dalam Konvensi/ Penggugat dalam Rekonvensi uang pengganti kerugian materiil sebesar Rp.1.000.000.000.- (satu milyar rupiah) ditambah uang pengganti kerugian immateriil sebesar Rp.99.000.000.000.- (sembilan puluh sembilan milyar rupiah) ;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas cukup jelas bahwa Penggugat dalam Konvensi/Tergugat dalam Rekonvensi pantas dinyatakan telah melakukan penghinaan dan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) oleh karena itu menghukumnya membayar ganti rugi kepada Tergugat dalam Konvensi/Penggugat dalam Rekonvensi total sebesar Rp.200.000.000.000.- (dua ratus milyar rupiah) dengan perincian sebagaimana tersebut dalam gugatan, di samping itu menghukum dan memerintahkannya lagi untuk minta maaf kepada Tergugat dalam Konvensi/Penggugat dalam Rekonvensi yang dimuat dalam koran SIB dan Koran Analisa berturur-turut sebanyak 3 (tiga) kali pemberitaan yang dilaksanakan pada kesempatan pertama ;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Penggugat dalam
Rekonvensi mohon kepada Pengadilan Negeri Padangsidempuan supaya memberikan putusan sebagai berikut :
Menerima gugatan Penggugat dalam Rekonvensi/Tergugat dalam Konvensi untuk seluruhnya ;
Menyatakan Tergugat dalam Rekonvensi/Pergugat dalam Konvensi telah melakukan penghinaan yang mengakibatkan kerugian materiil dan immateriil serta tercemarnya kehormatan atau nama baik Penggugat dalam Rekonvensi/Tergugat dalam Konvensi ;
Menyatakan kerugian materiil akibat penghinaan yang dilakukan oleh Tergugat dalam Rekonvensi/Penggugat dalam Konvensi tersebut sebesar Rp.2.000.000.000.- (dua milyar rupiah) ;
Menyatakan kerugian immateriil akibat penghinaan yang dilakukan oleh Tergugat dalam Rekonvensi/Penggugat dalam Konvensi tersebut sebesar Rp.98.000.000.000.- (sembilan puluh delapan milyar rupiah) ;
Menyatakan Tergugat dalam Rekonvensi/Penggugat dalam Konvensi telah melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian materiil dan immateriil bagi Penggugat dalam Rekonvensi/Tergugat dalam Konvensi ;
Menyatakan kerugian materiil akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat dalam Rekonvensi/Penggugat dalam Konvensi tersebut sebesar Rp.1.000.000.000.-(satu milyar rupiah) ;
Menyatakan kerugian immateriil akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat dalam Rekonvensi/Penggugat dalam Konvensi tersebut sebesar Rp.99.000.000.000.- (sembilan puluh sembilan milyar rupiah) ;
Menghukum Tergugat dalam Rekonvensi/Penggugat dalam Konvensi untuk membayar kepada Penggugat dalam Rekonvensi/Tergugat dalam Konvensi uang pengganti kerugian materiil sebesar Rp.2.000.000.000.- (dua milyar rupiah) ditambah lagi sebesar Rp.1.000.000.000.- (satu milyar rupiah) total sebesar Rp.3.000.000.000.- (tiga milyar rupiah) ;
Menghukum Tergugat dalam Rekonvensi/Penggugat dalam Konvensi untuk membayar kepada Penggugat dalam Rekonvensi/Tergugat dalam Konvensi uang pengganti kerugian immateriil sebesar Rp.98.000.000.000.- (sembilan puluh delapan milyar rupiah) ditambah sebesar Rp.99.000.000.000.- (sembilan puluh sembilan milyar rupiah) jumlah seluruhnya sebesar Rp.197.000.000.000.- (seratus sembilan puluh tujuh milyar rupiah) ;
Menghukum dan memerintahkan Tergugat dalam Rekonvensi/Penggugat
dalam Konvensi untuk meminta maaf kepada Penggugat dalam Rekonvensi/ Tergugat dalam Konvensi dan memuat redaksi permintaan maaf tersebut di dalam pemberitaan koran SIB dan koran Analisa berturur-turut sebanyak 3 (tiga) kali siaran pada kesempatan pertama ;Menghukum Tergugat dalam Rekonvensi/Penggugat dalam Konvensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara rekonvensi ini ;
SUBSIDAIR :
Mohon putusan yang seadil-adilnya ;
Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Padangsidempuan telah mengambil putusan, yaitu putusan No.28/Pdt.G/2006/PN.Psp. tanggal 28 Pebruari 2007 yang amarnya sebagai berikut :
DALAM PROVISI :
Menolak Povisi dari Penggugat seluruhnya ;
DALAM KONVENSI :
DALAM EKSEPSI :
Menolak Eksepsi Tergugat seluruhnya ;
DALAM POKOK PERKARA :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian ;
Menghukum Tergugat untuk mengembalikan tanah milik Penggugat seluas 23.30 Ha kepada Penggugat dalam keadaan kosong ;
Menyatakan perjanjian tukar-menukar/Ruislag ini batal demi hukum, karena bertentangan dengan hukum ;
Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan akibat hukumnya ;
Menghukum Tergugat untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp.2.274.000,- (dua juta dua ratus tujuh puluh empat ribu rupiah) ;
Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya ;
DALAM REKONVENSI :
Menolak gugatan Penggugat dalam Rekonvensi/Tergugat dalam Konvensi untuk seluruhnya ;
Membebani Penggugat dalam Rekonvensi/Tergugat dalam Konvensi untuk membayar segala biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. Nihil ;
Menimbang, bahwa dalam tingkat banding atas permohonan Tergugat/ Pembanding putusan Pengadilan Negeri tersebut telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Medan dengan putusan No.296/PDT/2007/PT-MDN.
tanggal 7 Desember 2007 ;
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Tergugat/Pembanding pada tanggal 8 April 2008 kemudian terhadapnya oleh Tergugat/Pembanding (dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 15 April 2008) diajukan permohonan kasasi secara lisan pada tanggal 21 April 2008 sebagaimana ternyata dari akte permohonan kasasi No.07/PDT.KAS/2008/PN.PSP. yang dibuat oleh Panitera/Sekretaris Pengadilan Negeri Padangsidempuan, permohonan tersebut disertai dengan oleh memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 21 April 2008 ;
Bahwa setelah itu oleh Penggugat/Terbanding yang pada tanggal 31 Juli 2008 telah diberitahu tentang memori kasasi dari Tergugat/Pembanding diajukan jawaban memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan
Negeri Padangsidempuan pada tanggal 14 Agustus 2008 ;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/ Tergugat dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah :
Bahwa judex facti telah keliru dan salah menerapkan hukum atau melanggar hukum yang berlaku sebagaimana Pasal 30 b Undang-Undang No.14 Tahun 1985 yaitu tidak menerapkan azas-azas atau tertib hukum acara perdata yang berlaku terutama dalam cara-cara mengadili sekaligus isi dalam putusannya dengan alasan-alasan :
Bahwa Surat Ketua Mahkamah Agung RI No.682/659/A/SK.Perd. tanggal 3 Desember 2007 (K-1) kepada Ketua Pengadilan Tinggi Sumatera Utara di Medan yang tembusannya ada pada Pemohon Kasasi/Tergugat sebagaimana suratnya dari G.L.Tambunan, SH. tertanggal 1 Oktober 2007 No.K/149/V3-GLB/X/2007 (vide lampiran kasasi K-1 dan K2) ;
Bahwa isi surat tersebut jelas merupakan perintah sekaligus merupakan hukum yang berlaku intern Lembaga Peradilan yang menyebutkan diminta agar Ketua Pengadilan Tinggi Sumatera Utara sebagai voorspost (kawal depan) Mahkamah Agung RI. untuk memeriksa permasalahan ini
dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan sehubungan sidang lapangan atas perkara perdata No.28/Pdt.G/PN.Psp. tersebut, dan melaporkan hasilnya kepada Mahkamah Agung RI. dalam waktu yang tidak terlalu lama ;Bahwa hasil pemeriksaan permasalahan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Sumatera Utara sehubungan dengan sidang lapangan tersebut sesuai hukum acara perdata cukup jelas terkait langsung dengan putusan judex facti dalam perkara ini karena sah tidaknya pelaksanaan sidang lapangan sekaligus berikut hasil sidang lapangan tersebut merupakan alat bukti yang harus dipertimbangkan dalam perkara ini dan tidak asal dinyatakan telah sah dan benar lalu diambil alih begitu saja sebagai pertimbangan judex facti meskipun diperkirakan cacat hukum ;
Tegasnya, menurut hukum yang berlaku tersebut judex facti dalam perkara ini wajib menunggu hasil pemeriksaan Ketua Pengadilan Tinggi
atas permasalahan sidang lapangan sesuai perintah Mahkamah Agung RI. sebelum menyatakan telah benar dan mengambil alih semua pertimbangan putusan judex facti (Pengadilan Negeri) mengenai sidang lapangan yang bermasalah ternyata cukup bukti cacat hukum tersebut ;Meskipun Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman No.4 Tahun 2004 Pasal 33 mewajibkan Hakim menjaga Kemandirian peradilan dan Pasal 4 menyebutkan, “segala campur tangan dalam urusan peradilan oleh pihak-pihak lain di luar Kekuasaan Kehakiman dilarang“, namun campur tangan oleh pihak-pihak di dalam Kekuasaan Peradilan tidak disebutkan dilarang sehingga dengan demikian Ketua Mahkamah Agung RI. berwenang memerintah Ketua Pengadilan Tinggi untuk memeriksa permasalahan sidang lapangan perkara ini lalu Ketua Pengadilan Tinggi wajib menyampaikan permasalahan itu kepada para Hakim Tinggi bawahan strukturalnya yang menangani sidang banding perkara ini, sehingga dengan demikian tanpa melaksanakan semua prosedur itu jelas adalah sikap dan perilaku melanggar hukum baik untuk prosedur kerja struktural maupun fungsional sidang karena Undang-Undang menentukan sidang lapangan termasuk alat bukti perkara yang mesti dipertimbangkan dalam sidang pengadilan ;
Oleh karena judex facti ternyata tidak menunggu dan tidak mengemukakan serta tidak mempertimbangkan hasil pemeriksaan permasalahan sidang lapangan dalam putusannya melainkan hanya seenaknya membenarkan
dan mengambil alih 100% pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Padangsidempuan sebagai pertimbangannya, maka Majelis Hakim Mahkamah Agung RI. harus membatalkan semua putusan judex facti perkara ini karena cara persidangan dan putusan yang demikian itu jelas melanggar hukum yang berlaku tepatnya melanggar Pasal 30 b. Undang-Undang No.14 Tahun 1985 ;
Oleh karena “perintah Mahkamah Agung“ dalam Surat Ketua Mahkamah Agung RI. No.682/659/A/SK.Perd., tanggal 03 Desember 2007 tersebut tidak dilaksanakan maka telah terjadi Insubordinasi atau melawan perintah atau melawan atasan dalam kaitan perkara ini dengan sanksi hukum seluruh putusan perkara ini harus dibatalkan karena proses persidangannya bertentangan dengan sistem organisasi aparat peradilan dan azas-azas hukum acara perdata yang berlaku secara fungsional maupun secara struktural (vide K-3) ;
Bahwa judex facti telah keliru dan salah menerapkan hukum, karena
putusan tersebut harus dibatalkan terkait sidang lapangan error in subjecto dan error in objecto :Penting lagi ditekankan bahwa sidang lapangan atau pemeriksaan setempat perkara ini jelas cacat hukum dan tidak sah serta tidak berkekuatan hukum oleh karena itu harus dikesampingkan karena sasaran lokasi sidang lapangan bukan lokasi obyek perkara ini di Desa Pardamean Tapanuli Selatan melainkan ke Desa Pulo Pakkat II Tapanuli Tengah bertentangan dengan dasar gugatan padahal dasar dan pelaksanaan sidang lapangan seharusnya bertitik tolak dari surat gugatan sebagai dasarnya yang harus diproses termasuk dalam pelaksanaan sidang perkara ini dalam arti jika sidang lapangan lari dari konteks dasar surat gugatan maka sidang lapangan itu sama sekali tidak sah atau cacat hukum karena telah menyimpang dari surat gugatan yang seharusnya menjadi dasar pemeriksaan setempat sehingga hasil sidang lapangan harus dikesampingkan dan tidak bisa dijadikan sebagai alat bukti untuk kemenangan pihak Termohon Kasasi/Penggugat bahkan menurut hemat Pemohon Kasasi/Tergugat Hakim terkaitpun perlu diselidiki sekaligus diperiksa menyangkut perilakunya mengadakan sidang lapangan yang cacat hukum ;
Di dalam konteks sidang lapangan ini menyangkut perilaku Hakim dalam pelaksanaan sidang lapangan jelas cukup saksi tersedia antara lain
Paraduan Hutabarat, Sukri Siregar, Awal, Aminullah dan lain-lain yang dapat dihadirkan untuk menjelaskan proses jalannya sidang lapangan sebenarnya ;Tegasnya, sidang sidang lapangan atau pemeriksaan setempat perkara ini harus dibatalkan atau dinyatakan batal demi hukum karena ternyata cukup terbukti melanggar hukum dengan alasan-alasan :
Error In Subjecto :
Sasaran obyek lapangan seharusnya adalah tanah 300 Ha di daerah wilayah hukum Kabupaten Tapanuli Selatan bukan di Tapanuli Tengah sebagaimana telah salah dilaksanakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Padangsidempuan ;
Error In Subjecto Majelis Hakim :
Ternyata hanya 2 (dua) orang Hakim yang ikut sidang lapangan sedangkan Hakim Ketua Sidang tidak nampak ikut sidang lapangan saat itu, sehingga menyalahi jumlah Hakim Majelis yang ditentukan 3 orang sebagaimana mestinya ;
Error in subjecto pihak berperkara :
Majelis Hakim tidak mengikutkan Pemohon Kasasi/Tergugat sidang lapangan saat itu meskipun telah hadir di lokasinya bersama Majelis Hakim dan pihak Termohon Kasasi/Penggugat dengan alasan yang tidak sah dan tidak tepat serta tidak patut (vide lampiran kasasi : K-4, K-5 dan K-6 ) ;
Bahwa judex facti telah keliru dan salah menerapkan hukum tentang sidang lapangan melanggar Pasal 142 (5) RBg :
Tegasnya, titik fokus permasalahan yang dipersoalkan oleh Termohon Kasasi/Penggugat dalam gugatannya adalah tanah 300 Ha yang diterima Termohon Kasasi/Penggugat dari Pemohon Kasasi/Tergugat terletak di Desa Pardamean Kecamatan Batang Toru Kabupaten Tapanuli Selatan sebagai tukaran tanah milik Termohon Kasasi/ Penggugat seluas 23,2 Ha di mana tanah 23,2 Ha ini tidak ada permasalahan karena saling diakui, lalu dalam proses persidangan lokasi 300 Ha tersebut dikonstruksikan letaknya menjadi di Desa Pulo Pakkat II Kecamatan Sibabangun Kabupaten Tapanuli Tengah dengan cara yang tidak benar, tidak tepat dan tidak patut, apakah itu sengaja atau tidak mohon diteliti ;
Kendati letak tanah berubah menjadi di Tapanuli Tengah menyimpang
dari uraian obyek dalam posita surat gugatan namun judexd facti (Pengadilan Negeri) masih terus merasa berwenang mengadilinya tanpa ada penetapan atau petunjuk/upaya/saran/secara ambtshalve untuk mengalihkan kewenangan mengadilinya ke Pengadilan Negeri Sibolga melanggar Pasal 142 (5) RBg yang menentukan Pengadilan yang berwenang mengadili adalah Pengadilan Negeri di wilayah hukum Pengadilan mana terletak tanah obyek perkara yang diperkarakan atau tanah yang menjadi obyek perjanjian Ruislag yang diperkarakan tersebut ;Ketika tiba di lokasi sidang lapangan tanggal 3 Pebruari 2007 sekira pukul 13.00 Wib terlambat setengah jam atau 2 jam versi Termohon Kasasi/ Penggugat dari rombongan Termohon Kasasi/Penggugat dalam rombongan Pemohon Kasasi/Tergugat ada Awaluddin, Aminullah, Paraduan Hutabarat (Mantan Kepala Desa Pardamean) dan di belakang ada Sukri Siregar (Mantan Kepala Desa Pardamean) yang sebenarnya mutlak diikutkan sidang lapanagan karena letak tanah 300 Ha obyek surat gugatan adalah di Desa Pardamean, namun mereka tidak diikutkan
sidang lapangan bahkan kepada Pemohon Kasasi/Tergugat sendiri begitu ketemu di lokasi sidang lapangan dikatakan sidang telah selesai kemudian rombongan Pemohon Kasasi/Tergugat dan pihak Termohon Kasasi/Penggugat berikut Pengawal Militer dan Kepolisian sebanyak 8 (delapan) kendaraan langsung meninggalkan rombongan Pemohon Kasasi/ Tergugat tanpa diikutkan sidang lapangan meskipun saat itu masih pukul 13.00 Wib entah maksud apa perlu penelitian dengan para saksi Awaluddin dan kawan-kawan tersebut berempat beralamat d/a Awaluddin Desa Sumuran depan Hotel Semarak Kecamatan Batang Toru Kabupaten Tapanuli Selatan ;Andai kata benar quod non tanah obyek perkara atau obyek perjanjian Ruislag yang dipersoalkan letaknya di Tapanuli Tengah maka Pengadilan Negeri Padangsidempuan karena jabatan ex officio harus menerbitkan putusan yang menetapkan Pengadilan Negeri Padang-sidempuan tidak mempunyai wewenang mengadili perkara ini dengan alasan tanah obyek yang diperkarakan dalam surat gugatan atau tanah obyek surat perjanjian Ruislag yang diperkarakan dalam surat gugatan terletak di Tapanuli Tengah wilayah hukum Pengadilan Negeri Padangsidempuan, namun Pengadilan Negeri Padangsidempuan tidak
menerbitkan putusan tidak berwenang absolut atau Niet Ontvankelijke Verklaard melanggar tertib hukum acara perdata dengan maksud apa sehingga putusan judex facti harus dibatalkan dan di samping itu diperlukan penelitian apa sebab terjadi ketidak patutan yang demikian itu demi penegakan hukum dalam Negara tercinta yang sedang dilanda musibah korupsi ini ;
Bahwa judex facti telah keliru dan salah menerapkan hukum tentang prinsip hukum-hukum dasar dengan alasan Siabidibam demi kebenaran dan keadilan sebagaimana juga berlaku bagi masalah apapun di bumi ini pasti perlukan Analisa Siabidam (5 W + 1 H) dalam mengadili dan memutus perkara ini menyangkut penerapan hukum-hukum dasar yang harus diberlakukan, yaitu terkait dengan siapa :
Subyek Penggugat dalam surat gugatan ternyata adalah Drs. Akmaludin Hasibuan sebagai Direktur Utama PTPN-III hierarchienya dimulai in person Drs. Akmaludin Hasibuan q.q. PTPN-III q.q. Menteri BUMN q.q. Pemerintah Negara RI., tegasnya subyek Termohon Kasasi/Penggugat adalah Negara oleh karena itu kepentingan in person Drs. Akmaludin Hasibuan harus disingkirkan dan diwaspadai meskipun warga itu dari
daerah Tapanuli Selatan sebab kini Dirut PTPN-III adalah Amri Siregar yang sewaktu-waktu bisa diganti, sedangkan teknis-yuridis pilihan terbaik sebagai pihak Termohon Kasasi/Penggugat dari semula seharusnya adalah Badan Hukum PT. PN-III agar tidak rawan penyimpangan campur baur kepentingan individu dengan PT. PN-III sampai pada tahap terakhir penyelesaian atau eksekusi putusan perkara ini, karena lebih etis didengar publik, “Nunga monang PTPN-III” dari pada, “Nunga Talu Akmaludin Hasibuan“ ;Subyek Tergugat dalam surat gugatan ternyata adalah Syamsul Bahri Lumbantobing Direktur Utama PT. Gunung Tinggi Lestari, tegasnya, Subyek Tergugat adalah perusahaan swasta milik Warga Negara yang berarti adalah Rakyat Negara RI. ;
Subyek terlibat, versi Termohon Kasasi/Penggugat : Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Utara serta Pemda Tapanuli Tengah berikut jajarannya, Instansi Pemerintah Departemen Transmigrasi RI. dan jajarannya berikut Warga Transmigrasi pilihan Termohon Kasasi/ Penggugat pada saat pemeriksaan setempat, Instansi Pemerintah Departemen Kehutanan RI. dan Warga Transmigrasi di Wilayah Tapanuli
Tengah yang tidak ada sangkut pautnya dengan perkara ini karena tanah 300 Ha obyek perkara ini terletak di Wilayah Tapanuli Selatan sesuai posita dan dasar dalil gugatan semula maupun bukti Termohon Kasasi/Penggugat, versi Pemohon Kasasi/ Tergugat : Masyarakat Adat diperkuat Tokoh Alim Ulama dan Pemuda Setempat, Instansi Pemerintah Pembantu Gubernur Sumatera Utara Wilayah-I Sibolga dan jajarannya, Instansi Pemerintah Pemda Tk-II Kabupaten Tapanuli Selatan dan jajarannya, Instansi Pemerintah Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Selatan ;
4. Subyek oknum Hakim, perlu dipertanyakan dan dikaji subyek oknum Hakim perkara ini apakah benar-benar sudah jujur, netral dan profesional serta bertanggungjawab dunia akhirat sebagaimana telah diutarakan dalam 3 (tiga) surat-surat Pemohon Kasasi/Tergugat Nomor : B/208/V3-GLB/XII/2006 tanggal 1 Desember 2006, Nomor : B/012/V3-GLB/II/2007 tanggal 5 Pebruari 2007 dan Nomor : B/027/V3-GLB/II/2007 tanggal 20 Pebruari 2007 (vide K-9, K-5 dan K-6 ) dan apakah benar-benar tidak ada pelanggaran sumpah jabatan Hakim Pasal 30 Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman No.4 Tahun 2004 sebagaimana disebutkan dalam Pasal 32, Pasal 33, sedangkan Pemohon Kasasi/Tergugat atau
kuasa hukumnya tidak berani sembarangan menuduh oknum atau judex facti (Pengadilan Negeri) telah melakukan pelanggaran hukum apapun meskipun ada trend dari gaya mengajukan mengajukan pertanyaan dan ajuan serta tata dan cara pelaksanaa pemeriksaan setempat yang terasa menguntungkan pihak tertentu, namun perlu disampaikan bahwa sama sekali tidak ada gunanya kita sidang jika tidak dihapuskan pelanggaran Undang-Undang No.4 Tahun 2004 terutama yang berbentuk modus operandi pertimbangan bergaya kaca mata kuda menuju perbaikan citra pengadilan yang belakangan ini disoroti sangat negatif dalam berita koran SIB tanggal 1 Maret 2007 dengan judul “Hasil Survey TII terhadap 1.760 Pengusaha dilaporkan ke Presiden Pengadilan Institusi Publik Terkorup 2006” dan berjudul “Seratus Persen Praktik Suap di Peradilan karena permintaan” (2 asli klipping SIB tanggal Maret 2007) ;
Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa perkara ini adalah perkara antara Negara RI melawan Rakyat Negara RI atau disingkat perkara Negara lawan Rakyat dengan melibatkan Instansi Pemerintah versi Termohon Kasasi/Penggugat berikut warga transmigran pilihan Termohon Kasasi/
Penggugat Versus Instansi Pemerintah Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Selatan berikut Masyarakat Adat Plus Tokoh Agama dan Pemuda Setempat, di mana judex facti( Pengadilan Negeri) memenangkan Negara melawan Rakyat secara tidak benar, tidak patut dan tidak adil baik dari sisi fakta yang terungkap, yuridis-formil dan materiil, filsafat hukum, reformasi hukum Agraria dan Ketatanegaraan maupun dari sisi sistem desentralisasi kekuasaan serta asas otonomi daerah yang telah diberlakukan sejak tahun 1993 di Negara Republik Indonesia padahal rakyat Pemohon Kasasi/ Tergugat tersebut didukung dan dibenarkan oleh warga dan Instansi Pemerintah Daerah serta Instansi Kantor Pertanahan maupun Camat berikut 13 (tiga belas) Kepala Desa setempat berdasarkan alat bukti Tergugat yang telah diajukan dalam sidang sebagaimaa akan disinggung lagi nanti secara sporadis berikut di bawah ini, karena apa :
Ada 3 (tiga) obyek perkara berdasarkan surat gugatan perkara ini, yaitu :
Perjanjian tukar menukar (Ruislag) berupa bukti P-1 (Berita Acara Serah Terima Areal Nomor : 25/BTO.DIR/X/1997 tanggal 2 Oktober 1997), bukti P-1 sama dengan bukti T-3, Masalah Pokok Perjanjian Tukar Menukar (Ruislag) ini adalah versi Termohon Kasasi/Penggugat haram hukumnya namun sebalikya versi Pemohon Kasasi/Tergugat perjanjian tersebut halal halal hukumnya ;
Tanah seluas 300 Ha yang diserahkan oleh Pemohon Kasasi/Tergugat dan telah diterima oleh Termohon Kasasi/Penggugat sesuai bukti P-1. tanah 300 Ha ini adalah sekaligus obyek Perjanjain Tukar Menukar point 1, masalah pokok tanah 300 Ha ini adalah mengenai letak dan status tanah tersebut ;
3). Tanah seluas 23,2 Ha yang diserahkan oleh Termohon Kasasi/ Penggugat dan telah diterima oleh Pemohon Kasasi/Tergugat berdasarkan bukti P-1 dan T-3, tanah 23,2 hal ini adalah sekaligus obyek Perjanjian Tukar Menukar point 1 sebenarnya bukan obyek perkara karena tidak ada masalah mengenai letak dan batas-batas serta status maupun keberadaannya semua pihak Termohon Kasasi/ Penggugat dan Pemohon Kasasi/Tergugat mengakuinya, bilamana, dimana (surat gugatan jo bukti P-1), karena letak 300 Ha versi bukti P-1 yang diajukan oleh Penggugat di Tapanuli Selatan (bukti P-1) tidak dibantah dan diakui oleh Termohon Kasasi/Penggugat sehingga merupakan bukti sempurna berdasarkan hukum), serta letak 300 Ha versi Pemohon Kasasi/Tergugat
di Tapanuli Selatan (bukti T-1. T-2, T-3, T-4, T-5, T-7, T-8, T-9, T-10, T-12, T-13, T-14, T-15, T-17, T-18, T-21, T-24, T-26, T-28, T-29, T-36, T-39, T-43 a diperkuat dengan keterangan 3 saksi), karena letak 300 Ha versi Termohon Kasasi/Penggugat selama proses pemeriksaan sidang di Tapanuli Tengah yaitu di Desa Pulo Pakkat II Kecamatan Sibabangun Kabupaten Tapanuli Tengah (letak 300 Ha dalam proses pemeriksaan sidang berubah menjadi di Tapanuli Tengah bertentangan dengan surat gugatan jo bukti P-1 yang menyebutkan letak 300 Ha di Tapanuli Selatan sehingga perlu diwaspadai permainan atau penyimpangan hukum perdata formal yang dengan sengaja atau tidak dengan sengaja secara licik bertujuan untuk meraih kemenangan pihak tertentu yang diingini), oleh karena itu letak 300 Ha versi sidang lapangan atau PS di Tapanuli Tengah pada saat mana Pemohon Kasasi/Tergugat tidak diikutkan sidang (sidang lapangan ini 100% cacat hukum karena salah lokasi atau salah sasaran dari lokasi Tapanuli Selatan ke Tapanuli Tengah sehingga 100% error in objecto), karena letak 300 Ha versi putusan judex facti (Pengadilan Negeri) di Tapanuli Tengah (mengikuti selera Termohon Kasasi/Penggugat karena apa vide 3 surat Pemohon Kasasi/Tergugat tersebut) ;
Bagaimana :
1). Formil gugatan Termohon Kasasi/Penggugat cacat hukum dan harus
dinyatakan gugatan tidak dapat diterima, karena dengan cara bagaimana semestinya mengajukan gugatan perkara ini ternyata tidak tepat hukumnya dengan alasan-alasan sebagaimana telah dipaparkan dalam jawaban dan duplik serta alat-alat bukti berikut kesimpulan dari Pemohon Kasasi/Tergugat diperkuat dengan alasan-alasan lain berikutnya dilihat dari sisi wewenang mengadili Pengadilan Negeri Sibolga atau Padangsidempuan sesuai letak tanah 300 Ha obyek perkara 2 versi di Tapanuli Selatan atau di Tapanuli Tengah, TEMPO mengajukan gugatan setelah 9 (sembilan) tahun penandatanganan Berita Acara Serah Terima Tanah 300 Ha dengan 23,2 Ha lewat waktu dan tidak lagi pantas serta mengada-ada bahkan terkesan rekayasa, subyek para pihak yang digugat tidak lengkap, materi gugatan obscuur libel karena saling bertentangan dalil-dalil positanya dengan bukti surat yang dirangkaikan menjadi dasar dalil-dalil gugatan, pelaksanaan sidang lapangan yang cacat hukum karena salah sasaran lokasi ke Tapanuli Tengah padahal
letak 300 Ha di Tapanuli Selatan bukan di Tapanuli Tengah dan tidak mengikutkan Pemohon Kasasi/Tergugat sidang lapangan yang 30 menit menyusul karena jalan rusak secara tidak patut sekaligus formil melawan hukum tanpa alasan yang tepat dan sebagainya ;
2). Materil gugatan harus ditolak karena salah dalam menerapkan hukum perdata materil maupun ketentuan hukum lainnya terkait seperti hukum Agraria, hukum Ketatanegaraan menyangkut wewenang Instansi atau Pemerintah Daerah setempat berazaskan sistem hukum Otonomi Daerah dan atau sekaligus Reformasi Hukum dalam bentuk upaya Rechtsvinding atau penemuan hukum oleh Hakim demi keadilan yang dapat dijadikan dasar untuk menentukan peruntukan tanah terperkara 300 Ha dan tanah 23,2 Ha yang terletak di Wilayah Hukum Pemerintah Daerah atau Instansi Daerah dan atau Wilayah Hukum Adat setempat ;
Mengapa :
1). Perkara ini mengapa terjadi :
a. Versi Termohon Kasasi/Penggugat tentang perjanjian Ruilslag cacat hukum sehingga harus dinyatakan batal demi hukum karena letak tanah 300 Ha di Tapanuli Tengah bukan di Tapanuli Selatan lagi pula tanah dikuasai oleh Transmigran sehingga tidak dapat dikerjakan atau dikuasai oleh Termohon Kasasi/Penggugat mengakibatkan kerugian yang besar bagi Termohon Kasasi/Penggugat. Karena Pemohon Kasasi/Tergugat sangat beruntung memperoleh tanah 23,2
Ha di lokasi Kota Batang Toru dibangun galon minyak dan rumah-rumah dan sebagian tanah 23,2 Ha telah diterbitkan sertifikatnya sementara Penggugat tidak dapat mengusai tanah 300 Ha a quo ;
Versi Tergugat, karena tergambar dan terkesan rasa kecemburuan atas keberuntungan Pemohon Kasasi/Tergugat mendapat tanah 23,2 Ha namun perlu diwaspadai vested-interest yang tidak benar-benar murni 100% untuk mempertahankan asset Negara ditandai dari gaya dan sepak terjang jalannya sidang perkara ini tersebut ;
2). Putusan perkara ini mengapa dikabulkan sebagian :
Versi Termohon Kasasi/Penggugat, karena merasa fakta hukum gugatan telah tepat dan benar, namun versi judex facti (Pengadilan Negeri) merasa pertimbangan fakta hukum dan penerapan hukum perdata formil maupun hukum perdata materiil dalam pemeriksaan sidang dan putusan perkara ini telah sesuai dan berdasarkan hukum
sebagaimana mestinya ;
Versi Pemohon Kasasi/Tergugat dalam gugatan dan pertimbangan serta putusan perkara ini tidak sesuai hukum baik penerapan hukum formil maupun materiil sebagaimana telah diutarakan terdahulu dan akan ditambah lagi uraiannya di bawah ini, dengan demikian versi Termohon Kasasi/Penggugat dan Majelis Hakim point a, dan b sama sekali tidak benar ;
Bahwa judex facti telah keliru dan salah menerapkan hukum onvoldoende gemotiveerd (kurang pertimbangannya), karena keterangan para saksi Termohon Kasasi/Penggugat banyak saling bertentangan atau tidak saling bersesuaian dan tidak relevan keterangan para saksi Termohon Kasasi/Penggugat yang saling bertentangan, sehingga keterangan saksi Hardjito yang meyebutkan, “saat ini 300 Ha itu jadi hutan lahan tidur“ dihubungkan dengan keterangan saksi Burhanuddin Harahap yang menyebutkan, “saksi mengetahui ada perjanjian tukar menukar tanah antara Termohon Kasasi/Penggugat dengan Pemohon Kasasi/Tergugat, lalu mendengar dari pegawai-pegawai ada klaim atas tanah perkara, saat itu tanah 300 Ha masih hutan dan tidak ada rumah berdiri di atas tanah tersebut “saling tidak bersesuaian dengan keterangan saksi Ir. Wardin Girsang yang menyebutkan, “kini masyarakat telah menanami lahan 300 Ha umumnya dengan kelapa sawit dan jagung, rumah tidak ada namun gubuk ada, lebih dari 20 (dua puluh) rumah ada di Desa Sihapas dan Desa Pulo Pakkat Kecamatan Sibabangun Kabupaten Tapanuli Tengah “dan saling bertentangan pula dengan keterangan saksi Nelson Sinaga yang menerangkan dalam sidang sebagai berikut :
Setahu saksi obyek perkara ini adalah tanah wilayah Tapanuli Tengah seluas 400 Ha semula terdiri dari rawa lalu dibuka tahun 1993 kemudian dibangun di atasnya rumah Transbangdep Pulo Pakkat sebanyak 200 (dua ratus) rumah, rumah tersebut pada saat ini dalam keadaan aman dan yang menguasai sampai sekarang ini adalah Transbangdep ;
Menurut saksi tanah 400 Ha itu wilayah Tapanuli Tengah ;
Saksi tidak tahu adanya sengketa Termohon Kasasi/Penggugat dengan Pemohon Kasasi/Tergugat dan saksi tidak tahu berapa luas tanah yang dikehendaki oleh Termohon Kasasi/Penggugat PTPN-III untuk diimas, yang diimas PTPN-III adalah tanah yang terletak di lahan-II bukan yang 400 Ha atau 100 Ha ;
Diimas oleh PTPN-III pada tahun 1998 saksi melarangnya dan warga Transbangdep yang 200 (dua ratus) Kepala Keluarga juga melarang PTPN-III mengimas tanah 400 Ha itu karena pada tahun 1995 sudah ada 200 (dua ratus) Kepala Keluarga Transbangdep di lokasi tanah 400 Ha itu yang pada tahun 1993 masih rawa-rawa dan termasuk wilayah Tapanuli Tengah ;
Dengan demikian keterangan para saksi tersebut harus dikesampingkan karena saling tidak bersesuaian, sedangkan keterangan saksi Ir. H. Sundiandi dalam sidang yang menyebutkan, “dulu lokasi 300 Ha itu masih hutan“ saling bertentangan atau tidak bersesuaian dengan keterangan saksi Nelson Sinaga yang dalam sidang menerangkan, “pada tahun 1995 sudah ada 200 (dua ratus) Kepala Keluarga Transbangdep di lokasi tanah 400 Ha itu yang pada tahun 1993 masih rawa-rawa dan termasuk wilayah Tapanuli Tengah“ sehingga keterangan para saksi ini harus dikesampingkan karena saling tidak bersesuaian ;
Keterangan saksi Hardjito yang menyebutkan, “secara fisik pada tahun 1998 Termohon Kasasi/Penggugat menguasai tanah 300 Ha tersebut selama + 2 (dua) minggu baru ada klaim atau masalah“ yang dihubungkan dengan keterangan saksi Ir. Wardin Girsang yang menyebutkan, “setelah sekiranya 1 (satu) tahun kesepakatan Serah Terima Areal termasuk untuk pengajuan anggaran dan persiapan bibit selama 10 (sepuluh) bulan baru lahan 300 Ha dikerjakan atau Dihimas dan sekira 2-3 bulan setelah Dihimas baru ada masalah “dihubungkan lagi dengan keterangan saksi Abdul Kahar Nasution yang menyebutkan, “benar ada unjuk rasa dari warga Transmigrasi terkait pengimasan oleh PTPN-III tersebut sesuai laporan dari Kepala Desa terkait “saling bertentangan dengan keterangan saksi Nelson Sinaga yang menerangkan, “setahu saksi obyek perkara ini adalah tanah wilayah Tapanuli Tengah seluas 400 Ha semula terdiri dari rawa lalu dibuka tahun 1993 kemudian dibangun di atasnya rumah Transbangdep Pulo Pakkat sebanyak 200 (dua ratuas) rumah, rumah tersebut pada saat ini dalam keadan aman dan yang menguasai sampai saat ini adalah Transbangdep “sehingga keterangan para saksi ini harus dikesampingkan karena saling tidak saling bersesuaian ;
Keterangan saksi Termohon Kasasi/Penggugat yang tidak relevan, karena kerangan saksi Abdul Kahar Nasution menerangkan di persidangan, “pada tahun 1986 benar ada Surat Bupati Tapanuli Tengah tentang usul lahan
Transmigrasi seluas 7.000 Ha dan 10.000 Ha yang disetujui oleh Gubernur dan benar lokasi Transmigrasi tersebut di Tapanuli Tengah lalu ada laporan dari Termohon Kasasi/Penggugat PTPN-III dan Kepala Desa Pakkat tentang lahan diambil oleh Transmigrasi, benar warga Transmigrasi menghalau PTPN-III yang bertindak mengimas lokasi Transmigrasi tersebut selama + 2 (dua) bulan, lalu Camat menyurati kepada Bupati Tapanuli Tengah menyangkut pengimasan itu dan Bupati serta Transmigrasi Tapanuli Tengah membuat surat agar kegiatan pengimasan itu dihentikan “tidak relevan atau tidak ada kaitannya dengan perkara ini karena obyek perkara ini adalah lahan tanah seluas 300 Ha yang terletak di Desa Pardamean Tapanuli Selatan sesuai gugatan dan surat perjanjian tukar menukar areal 300 Ha bukti P-1 bukan lahan seluas 7.000 Ha atau 10.000 Ha yang terletak di Tapanuli Tengah, sehingga keterangan saksi ini harus dikesampingkan karena sama sekali tidak relevan dengan perkara ini ;
Keterangan para saksi Termohon Kasasi/Penggugat tidak layak dipercaya, karena keenam para saksi Termohon Kasasi/Penggugat tidak layak dipercaya karena para saksi Hardjito, Ir. H. Sundiandi dan Ir. Wardin Girsang seluruhnya adalah karyawan Termohon Kasasi/Penggugat PTPN-III dan saksi Burhanuddin Harahap, SH. adalah pensiunan karyawan Termohon Kasasi/Penggugat PTPN-III yang secara logika pasti memberikan keterangan yang berpihak kepada Termohon Kasasi/Penggugat karena risiko hubungan kerja lagi pula saksi Hardjito dan saksi Ir. H. Sundiandi tidak disumpah, sedangkan saksi Nelson Sinaga adalah Kepala Desa Pulo Pakkat dan saksi Abdul Kahar Nasution adalah Sekretaris Lurah Lumut yang tidak ada kaitannya dengan perkara ini karena obyek perkara ini bukan
di Desa Pulo Pakkat atau Kelurahan Lumut Tapanuli Tengah melainkan adalah di Desa Pardamean Kecamatan Batang Toru Kabupaten Tapanuli Selatan sesuai surat gugatan yang berdasarkan tertib hukum acara perdata harus dijadikan sebagai titik tolak pemeriksaan perkara ini baik pemeriksaan di persidangan maupun pemeriksaan di lapangan atau pemeriksaan setempat ;
Alasan bukti surat Termohon Kasasi/Penggugat tidak mendukung dalil-dalil gugatan karena bukti P-8, P-10, P-13 yang menurut Majelis dapat dijadikan bukti surat tidak relevan dengan gugatan, karena bukti tersebut berupa photo copy surat-surat dari Instansi Transmigrasi dan Bupati Tapanuli Tengah harus ditolak dan tidak benar dapat dijadikan sebagai bukti surat
dalam perkara ini karena obyek yang dipersoalkan dalam surat-surat tersebut adalah lahan tanah yang terletak di Tapanuli Tengah yang bukan lahan 300 Ha obyek perkara ini yang terletak di Tapanuli Selatan sesuai dasar gugatan sehingga surat-surat tersebut irrelevant atau tidak ada kaitan dengan perkara ini, lagi pula surat-surat tersebut hanya terdiri dari photo copy sehingga bukti P-8, P-10 dan P-13 tersebut harus dikesampingkan dan tidak perlu dipertimbangkan karena melanggar tertib hukum acara perdata sekaligus melanggar Yurisprudensi Y13 ;
Alasan bukti Termohon Kasasi/Penggugat P-1 mendukung bantahan Pemohon Kasasi/Tergugat, karena bukti P-1 sama dengan bukti T-3 maka jelas bukti P-1 tersebut sangat mendukung dalil-dalil bantahan Pemohon Kasasi/Tergugat atas gugatan Termohon Kasasi/Penggugat sehingga dengan demikian judex facti menyatakan Pemohon Kasasi/Tergugat telah dapat membuktikan dalil-dalil bantahannya secara tepat dan benar serta sangat meyakinkan ;
Alasan bukti surat-surat Pemohon Kasasi/Tergugat mendukung bantahan, karena bukti surat-surat yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/Tergugat mendukung bantahan Pemohon Kasasi/Tergugat terhadap gugatan perkara ini adalah sebagaimana telah dikemukakan oleh Termohon Kasasi/ Penggugat dalam bukti dan Tambahan bukti surat-surat perkara perdata No. 28/PDT.G/2006/PN-PSP. tanggal 11 Januari 2007 dan tanggal 16 Pebruari 2007 (T-1 sampai dengan T-24 dan T-43 a-b) ;
Alasan keterangan 3 (tiga) saksi Pemohon Kasasi/Tergugat mendukung bantahan, karena keterangan 3 (tiga) saksi tersebut mendukung bantahan Pemohon Kasasi/Tergugat terhadap gugatan Termohon Kasasi/Penggugat sebagaimana telah dikemukakan oleh Pemohon Kasasi/Tergugat dalam
kesimpulan tanggal 16 Pebruari 2007, keterangan terseubt banyak tidak dipertimbangkan bahkan keterangan para saksi ini banyak tidak dimasukan ke dalam putusan judex facti sehingga perlu dipertanyakan dan diteliti apakah keterangan para saksi ini lengkap dan obyektif dicatat dalam BAS (Berita Acara Sidang) sebagaimana terdapat dalam kesimpulan tanggal 16 Pebruari 2007 dari Pemohon Kasasi/Tergugat atau hanya mencatat keterangan yang dibutuhkan demi kemenangan pihak tertentu yang dikehendaki, oleh karena itu demi kebenaran dan kejujuran serta obyektifitas maupun kemandirian pengadilan ke-3 saksi Pemohon Kasasi/ Tergugat ini ada baiknya dan mohon dipanggil serta diperiksa ulang di
Pengadilan Tinggi Medan untuk konfirmasi dan mencocokkan langsung kebenaran keterangan ke-3 saksi tersebut ;
Alasan alat bukti sidang lapangan (pemeriksaan setempat) cacat hukum, karena sidang lapangan tersebut dilaksanakan Sabtu tanggal 3 Pebruari 2007 dinyatakan cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum apapun sebagai bukti dalam perkara ini dengan alasan-alasan :
a. Bahwa dalam sidang Senin 29 Januari 2007 benar Pemohon Kasasi/ Tergugat menolak dan menyampaikan keberatan diadakan sidang lapangan karena merasa sidang lapangan itu mubazir berhubung menurut hemat Pemohon Kasasi/Tergugat lokasi tanah 300 Ha sudah jelas di Tapanuli Selatan sesuai bukti P-1 (T-3) dan lokasi tanah 23,2 Ha berikut galon minyak serta rumah-rumah di atasnya tidak ada masalah sehingga tidak perlu dibuktikan melalui sidang lapangan tersebut kecuali terkesan penyimpangan hukum saja dalam proses sidang perkara ini entah untuk tujuan apa ;
Bahwa meskipun Pemohon Kasasi/Tergugat dalam ruang sidang menolak diadakan sidang lapangan bukan berarti Pemohon Kasasi/ Tergugat tidak mau hadir mengikutinya nanti karena Hakim Ketua dalam ruang sidang itu tetap mengeluarkan perintah diadakan sidang lapangan Sabtu 3 Pebruari 2007 sehingga mau tidak mau sesuai tata tertib sidang Pemohon Kasasi/Tergugat harus mentaati perintah Hakim Ketua selaku Pimpinan Sidang tersebut agar Pemohon Kasasi/Tergugat tidak kehilangan kesempatan untuk bia mengantisipasi tujuan negatif yang bisa saja terjadi merugikan Pemohon Kasasi/Tergugat dan agar Pemohon Kasasi/Tergugat bisa mengcounter jika terjadi permainan-permainan hukum perdata formil yang bisa saja dimaksudkan untuk memenangkan pihak tertentu yang diinginkan dengan cara yang tidak sebagaimana mestinya i.c. dalam sidang lapangan, tegasnya agar Pemohon Kasasi/Tergugat bisa mengantisipasi kerugian prosesual ;
Bahwa tanggal 1 Pebruari 2007 di Medan Pemohon Kasasi/Tergugat menelepon Kusbianto Kuasa Hukum Termohon Kasasi/Penggugat memberitahukan akan ikut sidang lapangan lalu setelah Pemohon Kasasi/Tergugat berada di Padangsidempuan Sdr. Kusbianto menelepon agar Pemohon Kasasi/Tergugat datang ke Kantor Pengadilan pagi untuk sama-sama berangkat sidang lapangan kemudian berubah lagi agar kumpul di Kantor Camat Sibabangun kemudian berubah agar kumpul di
lokasi sidang lapangan namun sebelum kumpul dengan jarak hanya ½ jam karena rusak jalan tersebut, perbuatan mana tidak pantas dan terasa sengaja dilakukan untuk maksud tertentu sekaligus terasa sebagai tindakan pelecehan Contempt of Lawyers diantara sesama penegak hukum (vide surat No.B/012/V3-GLB/II/2007 tanggal 5 Pebruari 2007 terlampir) ;Bahwa ternyata sasaran lokasi sidang lapangan telah menyimpang ke Tapanuli Tengah tidak sesuai dengan lokasi objek perkara tanah 300 Ha di Tapanuli Selatan sebagaimana disebutkan dalam bukti P-1 yang dijadikan sebagai bagian dari dasar gugatan, lagi pula penunjuk lokasi bukan Kepala Desa Pardamean Tapanuli Selatan di mana terletak obyek perkara 300 Ha sesuai gugatan akan tetapi yang dihadirkan dalam sidang lapangan adalah Nelson Sinaga Kepala Desa Pulo Pakkat I dan Handoyo Kepala Desa Pulo Pakkat II serta Drs. Hikmal Batubara Camat Sibabangun maupun warga Transmigrasi seluruhnya dari wilayah Tapanuli Tengah padahal dalam surat gugatan dan bukti P-1 lokasi 300 Ha obyek perkara ini adalah di Desa Pardamean Kecamatan Batang Toru Kabupaten Tapanuli Selatan bukan di Tapanuli Tengah, sehingga sidang lapangan itu harus dinyatakan salah sasaran atau salah lokasi dan salah penunjuk lokasi sasaran sekaligus sidang lapangan itu harus dinyatakan cacat hukum dan tidak berkekuatan hukum serta tidak mempunyai daya bukti apapun dalam perkara ini, bahkan perilaku Hakim terkaitpun sebaiknya harus diperiksa atas pelaksanaan sidang lapangan tersebut ;
Tegasnya, sidang lapangan atau pemeriksaan setempat untuk lokasi 300 Ha harus dinyatakan batal demi hukum sekaligus tidak mempunyai kekuatan hukum atau daya bukti apapun oleh karena itu judex facti tidak sah menggunakan hasil sidang lapangan itu sebagai bukti dalam perkara
a quo ;Bahwa judex facti telah keliru dan salah menerapkan hukum atau menerapkan hukum tidak sebagaimana mestinya, yaitu harus diterapkan baik langsung atau tafsir analogi atau a contrario berupa Yurisprudensi antara lain dapat diinventarisir dengan singkatan code Y1 sampai dengan Y33 lengkap dengan nomor dan kutipan sebagaimana tersebut dalam kaidah hukumnya ;
Tanggapan dan keberatan terhadap pertimbangan mengenai keterangan
saksi / sidang lapangan / bukti dan putusan, karena dalam putusannya judex facti menyebutkan bahwa di samping mengajukan bukti-bukti surat, Pemohon Kasasi/Tergugat juga telah mengajukan saksi-saksi di persidangan yaitu saksi Drs. H. Daud Batubara, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa tanah perkara setahu saksi ada di Desa Pulo Pakkat yang termasuk dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah ;
Bahwa setahu saksi lokasi lahan 300 Ha tersebut ada di Desa Pulo Pakkat dan lahan tersebt diklaim oleh PT. Fajar Indah bahkan melebihi dari 300 Ha ;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut Pemohon Kasasi/Tergugat membenarkannya sedangkan Termohon Kasasi/Penggugat menerang-kan keberatan atas keterangan saksi tersebut dan akan menanggapinya dalam konklusi” ;
Bahwa Pemohon Kasasi/Tergugat berani sumpah mati tidak pernah membenarkan keterangan saksi Drs. H. Daud Batubara dalam sidang yang menerangkan letak tanah perkara di Kabupaten Tapanuli Tengah sebagaimana tersebut dalam pertimbangan judex facti, bahkan dari semula Pemohon Kasasi/Tergugat keberatan diadakan sidang lapangan adalah dengan alasan karena sasaran sidang lapangan salah total ke Desa Pulo Pakkat II Kabupaten Tapanuli Tengah bukan ke Desa Pardamean Kabupaten Tapanuli Selatan padahal letak sasaran sidang lapangan yaitu tanah 300 Ha adalah di Desa Pardamean sesuai surat gugatan (vide bukti P-1, T-3, T-43 a dan lain-lain), oleh karena itu dalam pertimbangannya menyebutkan Pemohon Kasasi/Tergugat membenarkan keterangan saksi tentang letak tanah 300 Ha tersebut harus dinyatakan cacat hukum karena tidak jujur bahkan bohong dan selanjutnya pertimbangan itu harus ditolak atau dikesampingkan ;
Keberatan terhadap pertimbangan sidang lapangan, karena dalam
putusannya menyyebutkan bahwa pada tanggal 3 Pebruari 2007 guna kepentingan pemeriksaan dalam perkara ini dan menunjuk kepada ketentuan Pasal 180 RBG maka Majelis Hakim telah melakukan pemeriksaan setempat yang dihadiri oleh pihak Termohon Kasasi/ Penggugat dan tanpa dihadiri oleh pihak Pemohon Kasasi/ Tergugat oleh karena dalam persidangan pada tanggal 29 Januari 2007 Pemohon Kasasi/ Tergugat secara tegas-tegas menyatakan di persidangan bahwa pihak
Pemohon Kasasi/Tergugat tidak bersedia ikut dalam pemeriksaan setempat, di mana hasil pemeriksaan setempat tersebut selengkapnya termaktub dalam Berita Acara.”
Bahwa pertimbangan tersebut jelas dan pasti tidak benar atau keliru bahkan terkesan bohong besar yang menyebutkan pemeriksaan setempat, “tanpa dihadiri oleh pihak Pemohon Kasasi/Tergugat oleh karena dalam persidangan pada tanggal 29 Januari 2007 Pemohon Kasasi/Tergugat secara tegas-tegas menyatakan di persidangan bahwa pihak Pemohon Kasasi/Tergugat tidak bersedia ikut dalam pemeriksaan setempat”, ketidakbenarannya dengan alasan-alasan :
Pemohon Kasasi/Tergugat berani sumpah mati bahwa Pemohon Kasasi/Tergugat tidak pernah menyatakan tidak bersedia ikut dalam pemeriksaan setempat, melainkan hanya menyampaikan dalam sidang keberatan diadakan sidang lapangan, karena sasaran sidang lapangan salah fatal ke Tapanuli Tengah bukan ke Tapanuli Selatan (Desa Pardamean) sehingga sidang lapangan itu akan mubazir dan terkesan rekayasa untuk tujuan tertentu menyimpang secara fatal dari lokasi yang disebutkan dalam materi surat gugatan yang seharusnya dijadikan dasar untuk pelaksanaan sidang lapangan tersebut ;
Setelah Pemohon Kasasi/Tergugat menyampaikan keberatan Hakim Ketua langsung menyatakan dalam sidang 29 Januari 2007 bahwa sidang lapangan tetap akan diadakan pada hari Sabtu 3 Pebruari 2007 meskipun Pemohon Kasasi/Tergugat menyampaikan keberatannya ;
Oleh karena Hakim Ketua menyatakan tetap diadakan sidang lapangan, maka Pemohon Kasasi/Tergugat tanpa reaksi apa-apa lagi mengikuti sidang lapangan tersebut sesuai pernyataan Hakim Ketua selaku Pimpinan Sidang sekaligus guna menghindari kerugian prosessial, namun Majelis Hakim meninggalkan Pemohon Kasasi/Tergugat dengan jarak hanya 30 menit dan melaksanakan sidang lapangan itu tanpa menunggu Pemohon Kasasi/Tergugat tiba dulu di lokasi, sebagaimana telah dipaparkan dalam surat Pemohon Kasasi/Tergugat Nomor : B/012/V3-GLB/II/2007 tanggal 5 Pebruari 2007 terlampir ;
Bahwa Pemohon Kasasi/Tergugat tidak mengikuti sidang lapangan tersebut bukan karena Pemohon Kasasi/Tergugat tegas-tegas menyatakan tidak bersedia ikut dalam sidang 29 Januari 2007 melainkan karena secara tidak patut bahkan bisa dikategorikan dengan sengaja
ditinggalkan tidak ditunggu datang dari belakang hanya dalam 30 menit ketika sama-sama menuju lokasi sidang lapangan untuk melaksanakan sidang lapangan yang nota bene salah sasaran tersebut ;Tegasnya, sidang lapangan tersebut harus dinyatakan cacat hukum dan dikesampingkan karena salah sasaran dan pelaksanaannya pun cacat hukum karena secara tidak patut rombongan Majelis Hakim tidak menunggu Pemohon Kasasi/ Tergugat yang datang dibelakang hanya terpaut 30 menit ketika sama-sama menuju lokasi ;
Bahwa tanggapan terhadap pertimbangan dan putusan dalam provisi sudah tepat dan benar, namun tentang :
Eksepsi 1 :
Bahwa Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili, karena Pemohon Kasasi/Tergugat keberatan dan menolak pertimbangan hukum dan serta putusannya .... dan seterusnya ;
Eksepsi 2 :
Execeptio Plurium Litis Consorsium (kurang pihak atau pihak yang digugat tidak lengkap) :
Bahwa Pemohon Kasasi/Tergugat menolak pertimbangan dan putusan-nya, karena pertimbangan hukum tersebut bertentangan dengan diktum putusannya dan terkesan akal-akalan menyangkut siapa-siapa pihak yang harus ikut digugat entah untuk tujuan apa, maka pertimbangan dan putusan judex facti tentang Eksepsi 2 tersebut harus ditolak, lagi pula bukti P-8, P-9, P-10, P-13, P-16, P-17 berupa surat-surat dari instansi Transmigrasi Tapanuli Tengah, Kanwil Kehutanan Sumatera Utara, Pembantu Gubernur Sumatera Utara Wilayah I, Bupati Pemerintah Daerah Kabupaten Tk-II Tapanuli Tengah menunjukan adanya campur tangan dan keterlibatan instansi-instansi itu dalam perkara ini menyangkut obyek tanah 300 Ha, oleh karena itu instansi-instansi tersebut harus ikut sebagai pihak yang diguagt dalam perkara ini berdasarkan hukum dan analogi Yurisprudensi yang berlaku vide Y23 jo “Hukum Acara Perdata Indonesia“ ;
Eksepsi 3 :
Gugatan obscuur libel atau kabur tidak jelas :
Bahwa Pemohon Kasasi/Tergugat keberatan dan menolak pertimbangan hukum serta putusan tentang Eksepsi 3 dengan alasan-alasan menyebutkan :
- Menyatakan perjanjian tukar menukar / Ruilslag ini batal demi hukum, karena bertentangan dengan hukum.”
- Menyatakan bahwa Pemohon Kasasi/Terguagt telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan akibat hukumnya” ;
Karena putusan tersebut jelas menunjukan sekaligus membuktikan yang diputuskan adalah dasar gugatan perjanjian tukar menukar/ Ruilslag dan butir 4 perbuatan melawan hukum, sehingga dengan demikian sangat jelas terbukti bahwa guagtan perkara ini Obscuur Libel karena kabur bercampur aduk apakah menyangkut perjanjian (wanprestasi) atau menyangkut perbuatan melawan hukum (onrehctmatige daad ) sebagaimana diputuskan dalam diktum putusan perkara ini ;
Eksepsi 4 :
Gugatan Premptoir (gugatan telah kedaluarsa) :
Bahwa Pemohon Kasasi/Tergugat keberatan dan menolak pertimbangan hukum serta putusan tentang Eksepsi 4 dengan alasan-alasan :
Tidak benar Eksepsi 4 ini telah memasuki materi pokok perkara karena pokok perkaranya kabur ;
2. Lagi pula kesepakatan perjanjian dalam bukti P-1 di mana bukti P-1 sebagaimana tersebut dalam posita gugatan bukti P-1, berdasarkan perjanjian berkekuatan Undang-Undang vide Pasal 1338 BW dalam bukti P-1 butir 1 tersebut cukup jelas bahwa gugatan perkara ini telah kadaluwarsa sekitar 9 (sembilan) tahun karena sejak perjanjian bukti P-1 ditandatangani pada tanggal 2 Oktober 1997 segala keuntungan tanah 23,2 Ha yang didapat oleh Pemohon Kasasi/ Tergugat (pihak Kedua) adalah untuk Pemohon Kasasi/Tergugat dan tidak bisa lagi digugat oleh Termohon Kasasi/Penggugat karena sudah lewat waktu dan perjanjian itu telah berlaku sebagai Undang-Undang sejak ditandatangani tanggal 2 Oktober 1997 ;
- Eksepsi 5 :
Gugatan Prematur :
Bahwa Pemohon Kasasi/Tergugat keberatan dan menolak pertimbangan hukum serta putusan tentang Eksepsi 5 tersebut ;
ini dengan alasan-alasan :
Eksepsi 6 :
Petitum gugatan bertentangan dengan posita gugatan :
Bahwa Pemohon Kasasi/Tergugat tetap pada dalil-dalil jawaban dan tanggapan serta argumentasi Pemohon Kasasi/Tergugat terdahulu yang telah Pemohon Kasasi/Tergugat kemukakan dalam perkara ini, oleh karena itu Eksepsi ini harus diterima dan menyatakan gugatan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard) ;
Dalam Pokok Perkara :
Pertimbangan hukum yang relevan dan benar stau diakui :
Bahwa pertimbangan Majelis Hakim yang benar mengenai fakta yang relevan dan atau terbukti diakui oleh para pihak Termohon Kasasi/ Penggugat dan Pemohon Kasasi/Tergugat terkait pokok dan obyek perkara ini sebagaimana disebutkan dalam putusan Pengadilan Negeri Padangsidempuan ;
Tanggapan atas pertimbangan ad. 29 sampai dengan 34 dan alasan keberatan terhadap pertimbangan ad. 35 sampai dengan 62 tersebut :
- Pertimbangan ad. 29 sampai dengan 34 :
Bahwa pertimbangan hukum ad. 29 sampai dengan 34 telah benar dan tepat sesuai dengan fakta dan hukum sebagaimana telah terungkap dan terbukti di persidangan ;
- Pertimbangan ad. 35 :
Bahwa pertimbangan ini salah sasaran obyek perkaranya atau Error In Objecto karena menurut dasar atau pokok gugatan sasaran obyek perkara adalah tanah 300 Ha yang terletak di Desa Pardamean Kecamatan Batang Toru Tapanuli Selatan bukan di Desa Pulo Pakkat II Kecamatan Sibabangun Tapanuli Tengah sehingga pertimbangan ini telah salah dan menyimpang 100% dari dasar gugatan dan sangat menyesatkan bahkan terkesan manipulatif serta sama sekali tidak relevan atau tidak ada hubungannya dengan gugatan oleh karena itu pertimbangan tersebut harus ditolak dan dikesampingkan ;
- Pertimbangan ad. 36 :
Bahwa pertimbangan ini yang menyebutkan bukti P-8, P-10 dan P-13 tersebut dibenarkan oleh saksi-saksi sehingga oleh karenanya menurut judex facti bahwa bukti P-8, P-10 dan P-13 tersebut dapat dipakai
sebagai bukti surat dalam perkara ini adalah pertimbangan yang sangat menyesatkan dan tidak benar karena obyek yang disaksikan oleh para saksi yang dimaksudkan oleh Termohon Kasasi/Penggugat tersebut
adalah tanah 300 Ha di Desa Pulo Pakkat II bukan di Desa Pardamean, sehingga pertimbangan ini harus ditolak karena obyek tanah yang dipertimbangkan menyimpang dari obyek tanah yang disebutkan dalam pokok gugatan perkara ini ;
- Pertimbangan ad. 37 :
Bahwa pertimbangan yang menyebutkan bukti T-8, T-9, T-10, T-11, T-12, T-13, T-4, T-15, T-16, T-17, T-18, T-19, T-20, T-21, T-22, T-23, T-25, T-26, T-27, T-28, T-29, T-30, T-31, T-32, T-33, T-34, T-35, T-36, T-37, T-39, T-40, T-41, serta T-43 a oleh karena tidak didukung dengan bukti lain maka menurut judex facti bahwa bukti-bukti tersebut harus dikesampingkan, oleh karena itu pertimbangan tersebut harus ditolak dengan alasan-alasan :
Bukti T-8 sampai dengan T-42 dapat dipakai sebagai bukti surat karena saling berhubungan dan saling mendukung terutama untuk bukti benar serah terima areal tanah 300 Ha yang terletak di Desa Pardamean sesuai bukti P-1 telah dilaksanakan sebagaimana mestinya berdasarkan hukum yang berlaku dan benar letak tanah 300 Ha tersebut adalah di Tapanuli Selatan bukan di Tapanuli Tengah ;
Bahwa saksi Paraduan Hutabarat menerangkan bukti T-12, T-24, T-26, T-29, T-36 dan T-38 yang diperlihatkan dalam sidang meskipun hanya photo copy namun isinya adalah benar sesuai dengan aslinya ;
Saksi Sukri Siregar dalam sidang menerangkan bukti T-24 dan T-36 yang diperlihatkan di persidangan meskipun hanya photo copy namun isinya adalah benar sesuai dengan aslinya ;
Dengan demikian adalah cukup jelas bohong pertimbangan Majelis Hakim tersebut karena bukti T-12, T-26, T-29 dan T-36 meskipun hanya photo copy ternyata didukung oleh bukti lain berupa dukungan keterangan dari para saksi Paraduan Hutabarat dan Sukri Siregar di persidangan menerangkan copy surat-surat tersebut adalah benar sesuai dengan aslinya ;
Bahwa bukti T-43 a berupa izin dan peta lokasi objek perkara ini yaitu peta tanah seluas 300 Ha terletak diwilayah hukum Tapanuli Selatan yang photo copy nya dilegalisir oleh pembuatnya Kantor Pertanahan
Kabupaten Tapanuli Selatan sehingga bukti T-43 a ini mempunyai daya bukti sempurna sama dengan aslinya berdasarkan Pasal 302
ayat 2 RBG yang membuktikan letak tanah 300 Ha obyek perkara ini adalah benar di Desa Pardamean Kecamatan Batang Toru Kabupaten Tapanuli Selatan ;Berdasarkan hal tersebut cukup jelas bahwa pertimbangan ini sangat menyimpang sehingga putusan perkara ini harus dibatalkan karena putusan kurang diberikan pertimbangan (Niet Voldoende Gemotiveerd) bahkan terdapat kebohongan di dalamnya sekaligus tidak memuat keterangan para saksi Paraduan Hutabarat maupun saksi Sukri Siregar sebagaimana mestinya dan karena judex facti tidak memberikan pertimbangan yang cukup melanggar Yurisprudensi Y29 ;
- Pertimbangan ad. 43 :
Bahwa pertimbangan ini menyebutkan bahwa terhadap eksepsi tersebut judex facti (Pengadilan Negeri) berpendapat setelah mencermati dalil gugatan Termohon Kasasi/Penggugat bahwa yang dimaksud Bedroeg oleh Termohon Kasasi/Penggugat adalah penipuan sedangkan Euislag adalah tukar menukar (tukar guling) dan menurut hukum bahwa “Penipuan” dikenal dala ruang lingkup hukum perdata, dan menurut Majelis Hakim bahwa Bedroeg sesungguhnya yang dimaksudkan oleh Termohon Kasasi/ Penggugat adalah penipuan yang termasuk dalam lingkup keperdataan sehingga eksepsi Pemohon Kasasi/Tergugat haraus ditolak, oleh karena itu pertimbangan tersebut tidak perlu dipertimbangkan karena di dalam hukum perdata tidak dikenal penipuan perdata dan tidak ada penipuan perdata, yang ada hanya penipuan dalam hukum pidana yang jika penipuan itu terbukti dalam putusan Pengadilan maka putusan pidana itu bisa dijadikam dasar untuk mengajukan gugatan secara perdata, tegasnya harus ada dulu putusan pidana penipuan baru bisa menggugat secara perdata dan jika belum ada putusan pidanapenipuan maka gugatan berdasar penipuan itu harus dinyatakan tidak dapat diterima atau niet ontvanklijk verklaard sebagai didalilkan Eksepsi Pemohon Kasasi/Tergugat, oleh karena itu Eksepsi Pemohon Kasasi/Tergugat harus diterima karena belum ada putusan pidana penipuan dalam perkara ini ;
Pertimbangan ad. 38, ad. 39, ad. 40, ad. 41, ad. 42, ad. 44, ad. 45, ad. 46, ad. 49, ad. 51, ad. 52, ad. 53, ad. 54, ad. 56, ad. 57, ad. 58, ad. 59,
ad. 60, ad. 61, ad. 62 :
Bahwa semua pertimbangan-pertimbangan tersebut tidak relevan dengan perkara ini dan sangat menyimpang serta sangat menyesatkan karena pertimbangan tersebut error in objecto yaitu mempersoalkan tanah 300 Ha yang terletak di Desa Pula Pakkat II Kecamatan Sibabangun Kabupaten Tapanuli Tengah sedangkan obyek yang dipersoalkan dalam perkara ini adalah tanah 300 Ha yang terletak di Desa Pardamean Kecamatan Babtang Toru Kabupaten Tapanuli Selatan, sehingga dengan demikian pertimbangan dan putusan perkara ini harus ditolak dan dikesampingkan serta tidak perlu dipertimbangkan karena obyek yang dipertimbangan menyimpang fokus, algi pula para saksi yang memberikan kesaksian dalam pertimbangan tersebut adalah para saksi yang tidak layak dipercaya karena terdiri darai karyawan atau ex karyawan PTPN-III dan Kepala Desa Pulo Pakkat maupun Sekretaris Kelurahan Lumut Tapanuli Tengah yang sama sekali tidak ada kaitannya dengan perkara ini karena obyek perkara bukan di Desa Pulo Pakkat atau di Kelurahan Lumut Kabupaten Tapanuli Tengah melainkan di Desa Pardamean Kecamatan Batang Toru Kabupaten Tapanuli Selatan ;
Pertimbangan ad. 47, ad. 48, dan ad. 50 :
Bahwa pertimbangan tersebut sama sekali tidak relevan karena selain T-2 dan T-5 asih ada bukti surat-surat lain, yaitu T-1 sampai dengan T-43 a dan bukti P-1 di mana bukti T-1 sampai dengan T-8 terdiri daria surat-surat asli dan T-43 a berupa Peta Lokasi tanah 300 Ha yang terletak di Desa Pardamean Kecamatan Batang Toru Kabupaten Tapanuli Selatan yang photo copynya dilegalisir oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Selatan selaku pembuat surat T-43 a sehingga bukti surat T-43 a tersebut mempunyai daya bukti sempurna untuk membuktikan letaka tanah 300 Ha adalah benar di Tapanuli Selatan dan sama sekali letaknya bukan diTapanuli Tengah, lagi pula masih ada bukti kesaksian lain yang memperkuat tentang kebenaran letak tanah obyek perkara ini adalah di Tapanuli Selatan bukan di Tapanuli Tengah yaitu saksi Paraduan Hutabarat dan saksi Sukri Siregar ;
Pertimbangan ad. 55 :
Bahwa pertimbangan ini menyebutkan setelah Majelis Hakim mencermati bukti surat Termohon Kasasi/Penggugat yakni P-1 dan bukti Pemohon Kasasi/Tergugat T-3 serta T-4 yakni Berita Acara Serah Terima Areal tertanggal 2 Oktober 1997 mengandung 3 (tiga) klausul
(syarat-syarat) yang diperbuat pada pelepasan masing-masing areal Termohon Kasasi/Penggugat dan Pemohon Kasasi/Tergugat tersebut judex facti (Pengadilan Negeri) tidak menemukan adanya klausul tentang daluwarsa atau lewat waktu, sehingga oleh karena itu maka eksepsi Pemohon Kasasi/Tergugat tersebut harus ditolak, pertimbangan ini tidak benar karena ada di dalam bukti P-1, T-3 dan T-4 terdapat klausul daluwarsa atau lewat waktu terhitung mulai tanggal surat inin ditandatangani, segala keuntungan yang didapat, begitu juga segala kerugian yang diderita atas areal dimaksud adalah untuk dan menjadi tanggungjawab pihak kedua, oleh karena itu syarat tukar menukar areal tersebut jelas dapat diketahui bahwa ada klausul (syarat) daluwarsa atau lewat waktu di dalam 3 (tiga) syarat-syarat perjanjian tukar menukar areal tanah tersebut dalam perkara ini yaitu syarat ke-1 yang menyebutkan terhitung tanggal surat ditandatangani dalam hal ini tanggal 2 Oktober 1997 maka segala kerugian yang diderita menjadi tanggungjawab pihak kedua dalam hal ini Termohon Kasasi/Penggugat sebagaimana bukti P-1 yang ditandatangani oleh Ir. Sundiandi yang bertindak untuk dan atas PT. Perkebunan Nusantara III dalam surat perjanjian P-1 tersebut, dengan demikian judex facti (Pengadilan Negeri) menyatakan gugatan Termohon Kasasi/Penggugat tidak dapat diterima atau niet ontvankelijk verklaard karena gugatan tersebut terkait perjanjian tukar menukar 300 Ha dengan 23,2 Ha di mana menurut Termohon Kasasi/Penggugat perjanjian tersebut telah mengakibatkan kerugian yang diderita oleh Termohon Kasasi/ Penggugat karena cacat hukum dan batal sejak dibuat, dengan perkataan lain cukup jelas bahwa terhituung sejak tanggal surat perjanjian P-1 ditandatangani pada tanggal 2 Oktober 1997 maka Termohon Kasasi/Penggugatselaku pihak kedua dalam perjanjian P-1 tersebut tidak lagi dapat menuntut atau menggugat Pemohon Kasasi/Tergugat atau sejak surat perjanjian diitandatangani segfala kerugian yang didertita oleh Termohon Kasasi/ Penggugat telah menjadi tanggungjawab Termohon Kasasi/Penggugat selaku pihak kedua tercantum dalam perjanjian P-1 yang merupakan Undang-Undang tersebut ;
Dalam Rekonvensi :
Bahwa Pemohon Kasasi/Tergugat tetap pada dalil-dalil pokoknya menyatakan gugatan rekonvensi telah terbukti secara sah dan meyakinkan
sebagaimana dalam jawaban sekaligus gugatan rekonvensi maupun dalam
duplik dan kesimpulan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/Tergugat dalam perkara ini, oleh karena itu mohon Majelis Hakim Mahkamah Agung RI. menyimaknya untuk dapat menghindari penulisan ulang yang mubazir ;
Gugatan tidak dijadikan dasar acuan untuk pemeriksaan di persidangan dalam sidang lapangan serta putusan :
Bahwa pokok gugatan dalah perjanjian tukar menukar tanah secara timbal balik 300 Ha dengan 23,2 Ha sebagaimana surat gugatan dengan menyebutkan Berita Acara Serah Terima Areal No.25/BTO.Dir/X/1997 tanggal 2 Oktober 1997 (bukti P-1) sebagai dasar perjanjiannya, di mana disebutkan dengan jelas dan pasti letak tanah 300 Ha obyek tersebut adalah di Desa Pardamean Kecamatan Batang Toru yang sudah tentu adalah KabupatenTApanuli Selatan bukan Tapanuli Tengah, namun letak tanah yang tertera dalam gugatan tersebut menjadi bagian tidak terpisahkan dari pokok perkara ini ternyata tidak dijadikan dasar acuan untuk pemeriksaan dalam sidang pengadilan maupun dalam sidang lapangan dan dalam putusan perkara ini ;
Tegasnya, letak tanah 300 Ha obyek perkara ini berdasarkan surat guatan adalah di Tapanuli Selatan sebagaimana tersebut dalam bukti P-1 tentang perjanjian tukar menukar tanah yang dikemukakan oleh Termohon Kasasi/Penggugat sebagai dasar gugatan akan tetapi gugatan tersebut secara salah telah dikesampingkan oleh judex facti dan menggantinya dengan letak tanah di Tapanuli Tengah, untuk tujuan apa mengakibatkan sidang perkara ini bertantangan dengan azas-azas hukum acara perdata sehingga putusan harus dinyatakan cacat hukum dan batal demi hukum sekaligus tidak berkekuatan hukum ;
Tegasnya, judex facti (Pengadilan Negeri) tidak dijadikan pokok gugatan sebagai dasar untuk pemeriksaan dan putusan perkara ini menyalahi azas-azas hukum acara perdata oleh karena itu pemeriksaan dan putusan perkara ini cacat hukum sehingga putusan harus dibatalkan karena tidak didasarkan pada surat gugatan ;
Putusan error in objecto menyangkut perjanjian tukar menukar tanah 300 Ha :
Bahwa putusan perkara No.28/Pdt.G/2006/PN-PSP. yang amarnya Menyatakan perjanjian tukar menukar/Ruislag ini batal demi hukum, karena bertentangan dengan hukum, jelas amar putusan ini error in
objecto oleh karena obyek perjanjian tukar menukar yang dimaksud oleh Majelis Hakim adalah mengenai tanah 300 Ha yang menurut versi judex
facti (Pengadilan Negeri) terletak di Tapanuli Tengah sedangkan menurut surat gugatan obyek perkara sekaligus obyek perjanjian tukar menukar/Ruislag bukti P-1 adalah tanah 300 Ha yang terletak di Tapanuli Selatan bukan di Tapanuli Tengah ;Bahwa hal-hal yang dituntut dalam gugatan perkara ini baik dalam posita maupun petitumnya adalah agar dibatalkan perjanjian tukar menukar tanah 300 Ha yang letaknya di Desa Pardamean Tapanuli Selatan sesuai bukti P-1 bukan tanah yang letaknya di Desa Pulo Pakkat II Tapanuli Tengah lalu Majelis Hakim telah memutuskan hal-hal yang tidak dituntut berupa tanah yang letaknya di Tapanuli Tengah dengan membatalkan perjanjian tukar menukar tanah yang sama sekali salah letak tersebut perjanjian mana sama sekali tidak ada relevansi atau kaitannya dan sama sekali tidak dikenal dalam perkara ini karena yang dikenal adalah perjanjian tukar menukar yang obyek perjanjiannnya sesuai bukti P-1 adalah berupa tanah 300 Ha yang terletak di Desa Pardamean bukan tanah yang letaknya di Desa Pulo Pakkat II ;
Tegasnya, tidak ada perjanjian tukar menukar tanah yang letaknya di Tapanuli Tengah dalam gugatan perkara ini, dengan demikian judex facti (Pengadilan Negeri) dalam putusannya telah memutus hal-hal yang tidak dituntut oleh karena itu putusan harus dinyatakan error in objecto sekaligus harus dibatalkan (putusan salah dan batal melanggar Y3, Y8, Y21) ;
Keterangan saksi Paraduan Hutabarat dan saksi Sukri Siregar tidak dimasukkan serta tidak dipertimbangkan :
Bahwa saksi Paraduan Hutabarat menerangkan bukti T-12, T-24, T-26, T-29, T-36 dan T-38 yang diperlihatkan d persidangan meskipun photo copy isinya adalah benar sesuai dengan aslinya ;
Saksi Sukri Siregar di persidangan menerangkan bukti T-24 dan T-36 yang diperlihatkan di persidangan meskipun photo copy isinya adalah benar sesuai dengan aslinya ;
Namun judex facti (Pengadilan Negeri) dalam putusannya menyebutkan bukti T-8 sampai dengan T-41 serta bukti T-43 a kecuali bukti T-24 dan T-38 yang terdiri dari photo copy oleh karena tidak didukung dengan bukti lain maka menurut judex facti (Pengadilan Negeri) bahwa bukti-
bukti tersebut harus dikesampingkan ;Bohong pertimbangan judex facti (Pengadilan Negeri) angka c karena bukti T-12, T-26, T-29 dan T-36 meskipun photo copy ternyata didukung
oleh bukti lain berupa keterangan para saksi Paraduan Hutabarat dan Sukri Siregar yang menerangkan photo copy tersebut sesuai dengan aslinya sebagaimana dikemukakan pada angka a. dan b. di atas, silakan konfirmasi atau diperiksa ulang kedua saksi di persidangan Pengadilan ;Berdasarkan uraian di atas putusan tersebut harus dibatalkan karena putusan kurang diberikan pertimbangan (Niet Voldoende Gemotiveerd) bahkan terdapat kebohongan di dalamnya sekaligus tidak memuat keterangan para saksi Paraduan Hutabarat maupun saksi Sukri Siregar sebagaimana mestinya (vide Y29) ;
Keterangan saksi Drs. H.A. Daud Batubara tidak dimasukan dan tidak dipertimbangkan dalam putusan :
Saksi Drs H.A. Daud Batubara di persidangan menerangkan bahwa batas wilayah Kabupaten Tapanuli Selatan dengan wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah terkait letak tanah 300 Ha belum selesai pematokannya oleh Tim Batas yang dibentuk oleh Gubernur cq. Pembantu Gubernur Sumatera Utara sampai saat ini sehingga
mengambang dan tentu masih tetap merupakan perselisihan mengenai batas wilayah termasuk perselisihan batas desa-desa di dalamnya sampai saat ini ;Tegasnya masih ada perselisihan mengenai luas wilayah hukum masing-masing Kampung serta pemekaran daerahnya terkait desa-desa berbatasan di kedua wilayah Kabupaten Tapanuli Selatan dan Tapanuli Tengah, namun judex facti (Pengadilan Negeri) telah menyelesaikan perselisihan perbatasan tersebut melalui putusannya yang menentukan obyek perkara tanah 300 Ha letaknya di Tapanuli Tengah oleh karena itu putusan tersebut cacat hukum dan harus dibatalkan karena Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk menyelesaikan perselisihan mengenai luas wilayah hukum masing-masing kampung serta pemekaran daerahnya berdasarkan Yurisprudensi Y20 ;
Pertimbangan mirip kaca mata kuda :
Mohon diteliti dengan cermat apakah dalam mengadili perkara ini sorotan visi dan missinya mirip kaca mata kuda yaitu hanya melihat hal-hal yang menguntungkan bagi pihak tertentu yang diinginkannya
seka1igus mahon diteliti motivasinya entah untuk maksud dan tujuan
apa ;Bahwa judex facti (Pengadilan Negeri) tidak mempertimbangkan (Niet Voldoende Gemotlveerd) terutama mengenai sahnya serah terima areal tanah 300 Ha obyek perkara ini dan letak tanah itu benar di Tapanuli
Selatan berdasarkan alat-alat bukti :
Asli bukti T-1, T-2, T-3, T-4, T-4, T-5, T-6, T-7 dan bukti P-1 membuktikan benar serah terima areal dan benar letak tanah 300 Ha obyek perkara ini di Tapanuli Selatan ;
Bukti T-8 sampai dengan T-42 yang saling berhubungan dan saling mendukung membuktikan benar serah terima areal bukti P-1 te1ah dilaksanakan sebagaimana mestinya berdasarkan hukum yang berlaku dan benar letak tanah 300 Ha tersebut adalah di Tapanuli Selatan ;
Bukti T-43 a berupa Izin dan Peta Lokasi obyek perkara ini yaitu peta tanah seluas 300 Ha terletak di wilayah hukum Tapanuli Selatan yang photo copynya dilegalisir oleh pembuatnya Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Selatan sehingga bukti T-43 a ini mempunyai daya bukti sempurna sama dengan aslinya berdasarkan Pasal 302 ayat 2 RBG yang membuktikan letak tanah 300 Ha obyek perkara ini adalah benar di Tapanuli Selatan ;
Keterangan saksi Paraduan Hutabarat dan saksi Sukri Siregar yang pada pokoknya menerangkan letak tanah 300 Ha adalah di Tapanuli Selatan bukan di Tapanuli Tengah sebagaimana secara salah telah diputuskan oleh Majelis Hakim ;
5) Berdasarkan kenyataan di atas dapat disimpulkan bahwa judex facti (Pengadilan Negeri) telah mempertimbangkan hal-hal yang menguntungkan bagi pihak tertentu yang ingin dimenangkannya dalam perkara ini oleh karena itu putusan perkara ini harus dibatalkan karena melanggar Yurisprudensi Y29 ;
Tabar 300 Ha yang diserahkan adalah milik Pemohon Kasasi/Tergugat :
Bahwa areal tanah 300 Ha yang diserahkan oleh Pemohon Kasasi/ Tergugat kepada Termohon Kasasi/Penggugat dalam perkara ini adalah sah milik Pemohon Kasasi/Tergugat berdasarkan bukti T-1 sampai dengan T-43 b jo bukti P-1 diperkuat dengan keterangan 3 (tiga) saksi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/Tergugat dan tidak ada penipuan kepemilikan tanah itu ;
Tambahan :
Selain membatalkan putusan judex facti (Pengadilan Negeri) dan menolak gugatan perkara ini untuk seluruhnya Mahkamah Agung RI. perlu mengambil langkah dan tindakan terhadap para aparat peradilan fungsional maupun struktural :
Aparat peradilan maupun judex facti (Pengadilan Negeri) yang terlibat melaksanakan sidang lapangan tidak sebagaimana mestinya dan aparat
peradilan terkait jika terlibat Insubordinasi atau terlambat atau tidak melaksanakan perintah Mahkamah Agung RI. dalam surat No.682/659/ A/2007/SK.Perd. tanggal 3 Desember 2007 untuk meneliti dan melaporkan masalah sidang lapangan yang telah dipaparkan sebagai-mana mestinya demi tegaknya hukum secara murni dan konsekwen yang menjadi komponen utama dalam perjuangan meningkatkan keadilan sekaligus kemakmuran Rakyat Indonesia ;Sesuai surat Pemohon Kasasi/Tergugat No.B/046/V3-GLB/IV/2008 tanggal tentang "mohon diambil langkah dan tindakan atas perilaku aparat Pengadilan Negeri Padangsidempuan dan mohon petunjuk dan informasinya” menyangkut disampaikannya relas pemberitahuan putusan judex facti (Pengadilan Tinggi) yang nota bene bermasalah karena putusan banding itu tidak memuat masalah sidang lapangan yang nota bene menurut hukum hasil sidang lapangan harus dijadikan alat bukti dalam sidang banding perkara ini namun judex facti (Pengadilan Tinggi) tidak memuatnya bahkan kemudian relas pemberitahuan putusan banding itu telah disampaikan kepada Anton Lumbantobing Anak Pemohon Kasasi/Tergugat tanpa ditandatangani oleh Anton Lumbantobing atau oleh siapapun relasnya di Batang Toru lalu Anton Lumbantobing telah mengirim fax relas pemberitahuan putusan banding itu kepada Kuasa Hukum Pemohon Kasasi/Tergugat di Jalan Sei Musi No.13 Medan (vide K-7 dan K-8) ;
Kesimpulan dan permohonan :
Bahwa sampai saat ini Pemohon Kasasi/Tergugat belum memperoleh informasi dari Ketua Pengadilan Tinggi Sumatera Utara sebagai kawal depan (voorpost) Mahkamah Agung RI atas hasil penelitian sidang lapangan bermasalah yang "diperintahkan" untuk diperiksa dan diambil langkah sesuai surat Mahkamah Agung RI. No.682/659/A/2007/SK.Perd. tanggal 3 Desember 2007, namun yang jelas dan pasti hasil penelitian Mahkamah
Agung RI dalam suratnya tersebut menerangkan sidang lapangan perkara ini bermasalah, oleh karena itu Majelis Hakim kasasi Mahkamah Agung RI. yang menyidangkan perkara ini harus membatalkan putusan judex facti (Pengadilan Negeri) dan mengadili sendiri meskipun hanya dengan alasan karena sidang lapangan bermasalah sebab sidang lapangan merupakan alat bukti yang harus dipertimbangkan dalam pemeriksaan di persidangan berdasarkan hukum acara perdata yang berlaku ;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
mengenai alasan-alasan ke-1 sampai dengan ke-6 :
Bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena judex facti tidak salah menerapkan hukum, lagi pula pertimbangan hukumnya sudah tepat dan benar di mana sesuai dengan fakta di persidangan Pemohon Kasasi/ Tergugat telah menukarkan lahan seluas 300 Ha yang nota bene bukan miliknya kepada Termohon Kasasi/Penggugat kemudian Pemohon Kasasi/ Tergugat telah menerima pula tukaran tanah milik Termohon Kasasi/Penggugat seluas 23,2 Ha sesuai dengan perjanjian yang mereka telah sepakati dan Berita Acara Serah Terima Areal Nomor : BTO/BA/18/1987, tertanggal 2 Nopember 1997 yang mana ternyata dalam perjanjian tersebut tanggal 1 Mei 1998 yang berisi bahwa areal seluas 300 Ha tidak tersangkut dalam sengketa bebas dari sitaan, tidak terikat sebagai jaminan hutang dan bebas dari beban-beban lainnya berupa apapun. Namun setelah diukur oleh pihak Termohon Kasasi/ Penggugat dan Pemohon Kasasi/Tergugat yang disaksikan oleh Kepala Desa Pardamean ternyata tidak seperti yang diperjanjikan sebab banyak pihak yang mengajukan keberatan terhadap pemanfaatan/pengolahan di lapangan sehingga merugikan pihak Termohon Kasasi/Penggugat. Begitu pula Bupati Tapanuli Tengah meminta kepada Termohon Kasasi/Penggugat untuk menghentikan kegiatan di areal obyek sengketa yang diserahkan Pemohon Kasasi/Tergugat, adalah merupakan proyek Taransbangdep Pulo Pakkat Kecamatan Sebabangun tanggal 6 Oktober 1998 No.593/2440, demikian pula keberatan selebihnya juga tidak dapat dibenarkan karena hal tersebut adalah mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi, karena pemeriksaan pada tingkat kasasi hanya berkenaan dengan tidak dilaksanakan atau ada kesalahan dalam pelaksanaan hukum, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 30 Undang-Undang Mahkamah
Agung RI (Undang-Undang No.14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang No.5 Tahun 2004) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, lagi pula ternyata bahwa putusan judex facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi : Syamsul Bahri Lumbantobing, dalam hal ini selaku Direktur Utama PT. Gunung Tinggi Lestari, dalam hal memberi kuasa kepada G.L. Tambunan, SH. tersebut harus ditolak ;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi ditolak, maka Pemohon Kasasi dihukum untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang No.4 Tahun 2004, Undang-Undang No.14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : SYAMSUL BAHRI LUMBANTOBING, dalam hal ini selaku Direktur PT. GUNUNG TINGGI LESTARI tersebut ;
Menghukum Pemohon Kasasi/Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis, tanggal 27 Agustus 2009 oleh R. Imam Harjadi, SH., MH. Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, H. Abbas Said, SH., MH. dan Mahdi Soroinda Nasution, SH., M.Hum. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Ny. Mariana Sondang MP., SH., MH. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak ;
Hakim-Hakim Anggota : K e t u a,
ttd./ ttd./
H. Abbas Said, SH., MH. R. Imam Harjadi, SH., MH.
ttd./
Mahdi Soroinda Nasution, SH., M.Hum.
Biaya Kasasi :
1. Meterai.......................... Rp. 6.000,- Panitera Pengganti :
2. Redaksi......................... Rp. 1.000,- ttd./
3. Administrasi Kasasi...... Rp.493.000,- Ny. Mariana Sondang MP., SH., MH.
Jumlah...... Rp.500.000,-
==========
Untuk salinan
Mahkamah Agung RI.
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata
( Soeroso Ono, SH., MH.)
NIP. 040 044 809