205 B/PK/PJK/2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 205 B/PK/PJK/2011
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Jalan Johar Blok F.8 Nomor 8D
Also in 1 other case
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
PT. MOHTRA AGUNG PERSADA vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : PT. MOHTRA AGUNG PERSADA, tersebut;
P U T U S A N
NO. 205/B/PK/PJK/2011
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa permohonan peninjauan kembali dalam perkara pajak telah mengambil putusan sebagai berikut dalam perkara:
PT. MOHTRA AGUNG PERSADA, diwakili HASAN MOH, selaku Direktur PT. Mohtra Agung Persada, kewarganegaraan Indonesia, beralamat di Jalan Pejaten Barat III No. I, Pasar Minggu, Jakarta, 12510;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Penggugat;
melawan :
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta, 12190, dalam hal ini memberi kuasa kepada:
Catur Rini Widosari, jabatan Pj. Direktur Keberatan dan Banding;
M. Ismiransyah M. Zain, jabatan Kepala Sub Direktorat Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
Yurnalis RY, jabatan Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Direktorat Keberatan dan Banding;
Sri Lestari Pujiastuti, jabatan Penelaah Keberatan, Direktorat Keberatan dan Banding;
Masing-masing menggunakan alamat Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : SKU-439/PJ./2010 Tanggal 21 Mei 2010;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Tergugat;
Mahkamah Agung tersebut;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Penggugat telah mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.21353/PP/M.VII/99/2010 tanggal 7 Januari 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Tergugat dengan posita perkara sebagai berikut;
Bahwa dalam Surat Gugatan Nomor : 046/MAP/VIII/2008 tanggal 24 Agustus 2009 pada pokoknya Penggugat mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
Latar Belakang
Bahwa dari hasil pemeriksaan pajak Tahun Buku 1996 Penggugat mendapat Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dianggap adanya peredaran usaha yang belum dilaporkan didasarkan pada selisih persediaan antara bulan November yang dicatat sebanyak 10.116,96 kubik menjadi nihil pada 31 Desember 1996. Dengan asumsi harga jual pada Tahun 1996 dikalikan 10.116,96 sehingga ada penjualan sebesar Rp. 1.808.153.676,00 dan terhutang pajak plus denda sebesar Rp. 588.262.852,00;
Bahwa pada Surat Penggugat Nomor : 042/MAP/VII/2007 Penggugat melakukan permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar dengan disertai alasan dan perhitungan menurut Penggugat. Di dalam perhitungan tersebut Penggugat memohon untuk pembatalan keuntungan sebesar Rp. 1.808.153.676,00;
Dasar dan Alasan Permohonan
1. Dasar Hukum
Bahwa berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak Pasal 31 tentang Kekuasaan Pengadilan Pajak;
Bahwa Penggugat sudah melakukan permohonan peninjauan kembali ke Tergugat sebanyak tiga kali, namun permohonan Penggugat tidak diakomodasi, dalam upaya mencari keadilan hemat Penggugat kiranya Pengadilan Pajak dapat mengakomodasi permohonan Penggugat atas keputusan yang tidak benar;
2. Alasan Permohonan
Bahwa penetapan pajak hanya berdasarkan analisis dan asumsi yang tidak mempunyai dasar dan bukti yang kuat;
Bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah selisih persediaan sebesar 10.116,96. Penggugat telah memberikan bukti bahwa persediaan tersebut masih ada sampai dengan laporan mutasi kayu bulat bukan Januari 1997. Jadi analisis dan asumsi adanya penjualan yang belum dilaporkan sangatlah keliru, karena Pemeriksa tidak dapat membuktikan persediaan mana yang dijual dan belum dilaporkan;
Bahwa persediaan yang dipersengketakan bukan milik Penggugat, tidak mungkin Penggugat melakukan penjualan;
Bahwa penetapan ketetapan pajak tidak memperhatikan bahwa Penggugat selaku operator (sub kontraktor), hasil penjualan kayu dibagi antara PT. Inhutani dan Penggugat;
Bahwa atas alasan-alasan tersebut di ataslah Penggugat menyampaikan permohonan gugatan kepada Pengadilan Pajak, karena aspirasi dan bukti yang Penggugat berikan selama ini belum menjadi perhatian Tergugat, padahal bukti dan data yang Penggugat berikan merupakan bukti-bukti yang legal dan formal;
Permohonan Penundaan Penagihan Pajak
Bahwa sesuai dengan Pasal 43 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
1) Gugatan tidak menunda atau menghalangi dilaksanakannya penagihan pajak atau kewajiban perpajakan;
2) Penggugat dapat permohonan agar tidak lanjut pelaksanaan penagihan pajak sebagaimana dalam ayat (1) ditunda selama pemeriksaan sengketa pajak sedang berjalan, sampai ada putusan Pengadilan Pajak;
3) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat diajukan sekaligus dalam gugatan dan diputus terlebih dahulu dari pokok sengketanya;
Bahwa dari penjelasan di atas Penggugat mengajukan sekaligus dalam surat permohonan gugatan ini untuk menunda pelaksanaan penagihan pajak sampai ada putusan Pengadilan Pajak;
Menimbang, bahwa amar putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor : Put.21353/PP/M.VII/99/2010 tanggal 7 Januari 2010 yang telah berkekuatan tetap tersebut adalah berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan gugatan Penggugat terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1324/WPJ.04/2009 tanggal 3 Agustus 2009 tentang Permohonan Kembali Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-150/WPJ.04/2009 tanggal 11 Februari 2009 tentang Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 1996 Nomor : 00160/206/96/014/01 tanggal 5 Desember 2001, atas nama : PT. Mohtra Agung Persada, NPWP : 01.546.430. 8-061.000, Alamat : Jalan Pejaten Barat III No. 1, Pasar Minggu, Jakarta, 12510, tidak dapat diterima;
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tersebut, yaitu putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor : Put.21353/PP/M.VII/99/2010 tanggal 7 Januari 2010 diberitahukan kepada Penggugat sekarang Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 18 Januari 2010, kemudian terhadapnya oleh Penggugat diajukan permohonan peninjauan kembali di Kepaniteraan Pengadilan Pajak Jakarta pada tanggal 31 Maret 2010 sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Peninjauan Kembali No. PKA-226/SP.51/AB/III/2010 yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Pajak, dengan disertai memori/risalah peninjauan kembali yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak Jakarta pada tanggal 31 Maret 2010;
Menimbang, bahwa tentang Permohonan Peninjauan Kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama pada tanggal 9 April 2010 kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya telah diajukan jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak Jakarta pada tanggal 25 Mei 2010;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan undang-undang, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan-alasan peninjauan kembali yang pada pokoknya:
I. Bahwa putusan Pengadilan Pajak No. Put.21353/PP/M.VII/99/2010 tanggal 7 Januari 2010, yang kami mohonkan peninjauan kembali, amar putusannya berbunyi sebagai berikut:
Memutuskan
Menimbang bahwa karena gugatan Penggugat tidak dapat diterima maka pemeriksaan pemenuhan ketentuan formal lainnya serta materi pokok sengketa gugatan tidak diperiksa lebih lanjut;
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berkesimpulan gugatan Penggugat terhadap Surat Keputusan Tergugat Nomor : KEP-1324/ WPJ.04/2009 tanggal 3 Agustus 2009 tidak dapat diterima;
II. Bahwa dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak Pasal 77 ayat (3) menyatakan pihak-pihak yang bersengketa dapat mengajukan peninjauan kembali atas putusan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung;
III. Bahwa Pasal 91 huruf d dan e Undang-Undang Pengadilan Pajak menyatakan permohonan peninjauan kembali dapat diajukan antara lain berdasarkan alasan sebagai berikut:
(d). apabila mengenai suatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya;
dan
(e). apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Bahwa dalam Putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak No. Put.21353/ PP/M.VII/99/2010 tanggal 7 Januari 2010 suatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya, dan terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
IV. Bahwa Pasal 92 ayat (3) Undang-Undang Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut:
“Pengajuan permohonan peninjauan kembali berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf c, huruf d dan huruf e, dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak putusan dikirim;”
Bahwa putusan Pengadilan Pajak No. Put.21353/PP/M.VII/99/2010 tanggal 7 Januari 2010 atas nama PT. Mohtra Agung Persada dikirim/ diterbitkan tanggal 15 Januari 2010 dengan demikian batas waktu pengajuan permohonan peninjauan kembali adalah tanggal 14 April 2010;
V. Bahwa Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang KUP, menyatakan bahwa gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26 hanya dapat diajukan kepada Badan Peradilan Pajak;
Bahwa terhadap keputusan perpajakan atau penetapan tertulis dibidang perpajakan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang peraturan perundang-undangan perpajakan (yang tidak dapat diajukan keberatan/banding) dan menimbulkan ketidakadilan bagi Wajib Pajak dapat diajukan gugatan;
VI. Bahwa berdasarkan pada dalil “Substance Over Form”, bahwa kebenaran yang didasarkan pada kenyataan yang sesungguhnya seharusnya mengungguli status hukumnya, maka seharusnya Majelis Hakim dapat mempertimbangkan gugatan Penggugat. Pengadilan Pajak adalah tempat untuk mencari keadilan bagi Wajib Pajak maka Wajib Pajak yang memperoleh ketidakadilan atas keputusan perpajakan yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak dapat mengajukan gugatan melalui Pengadilan Pajak dan Majelis Hakim Pengadilan Pajak wajib memberikan putusan yang adil atas gugatan tersebut;
VII. Bahwa yang menjadi objek sengketa adalah perbedaan pendapat antara Pemohon Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar dan Termohon Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar atas terbitnya Surat Nomor : KEP-1324/WPJ.04/2009 tanggal 3 Agustus 2009 tentang Penolakan atas Permohonan Koreksi Penghasilan berdasarkan asumsi Wajib Pajak melakukan penjualan kayu yang belum dilaporkan hanya dari adanya perbedaan catatan persediaan awal dan akhir;
VIII. Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali semula Penggugat membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak No. Put.21353/PP/M.VII/99/2010 tanggal 7 Januari 2010, maka dengan ini menyatakan sangat tidak setuju atas Putusan Pengadilan Pajak tersebut. Pertimbangan Majelis Hakim karena alasan formal sementara alasan material belum ditelaah yang menghasilkan putusan yang tidak sesuai dengan keadilan sebagai berikut:
a. Bahwa adanya peredaran usaha yang belum dilaporkan didasarkan pada selisih inventori antara bulan November yang dicatat sebanyak 10.116,96 kubik menjadi nihil pada 31 Desember 1996. Dengan asumsi harga jual pada Tahun 1996 dikalikan 10.116,96 sehingga ada penjualan sebesar Rp. 1.808.153.676,- dan terhutang pajak plus denda sebesar Rp. 588.262.852,-;
b. Bahwa pada surat kami Nomor : 043/MAP/VII/2007 kami melakukan permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar dengan disertai alasan dan perhitungan menurut kami. Di dalam perhitungan tersebut kami memohon untuk pembatalan penjualan yang belum dilaporkan sebesar Rp. 1.808.153.676,-;
c. Bahwa inventory yang dipersengketakan adalah bukan milik PT. MAP, sehingga tidak mungkin PT. MAP melakukan penjualan. Lihat perjanjian No. 2121/V/7/Inh/95 dan No. 2409/V/7/Inhutani/96. PT. MAP hanya sebagai operator;
d. Bahwa atas keputusan perpajakan yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak terhadap asumsi adanya penjualan yang belum dilaporkan kami Wajib Pajak merasa tidak adil, karenanya kami mengajukan gugatan melalui Pengadilan Pajak untuk memperoleh keadilan. Menurut hitungan kami pajak yang terhutang plus denda adalah Rp. 413.217,-;
IX. Bahwa setelah mempelajari dan meneliti pertimbangan Majelis Hakim dalam mengambil putusan maka Pemohon Peninjauan Kembali menyatakan ketidaksetujuan terhadap putusan Majelis Hakim dengan alasan-alasan sebagai berikut:
a. Bahwa menyangkut pengertian Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang KUP, kami berpendapat sebagai berikut:
- Pengertian keputusan perpajakan adalah keputusan menyangkut hak dan kewajiban Wajib Pajak;
- Pengertian pelaksanaan keputusan perpajakan adalah menyangkut pelaksanaan hak dan kewajiban Wajib Pajak;
- Pengertian keputusan pelaksanaan keputusan perpajakan adalah keputusan konkrit menyangkut pelaksanaan keputusan perpajakan dalam arti keputusan Direktur Jenderal Pajak yang maksudnya mengabulkan, menolak atau tidak mempertimbangkan permohonan Wajib Pajak;
b. Bahwa menurut Pasal 36 Undang-Undang KUP Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permintaan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau membatalkan ketetapan pajak yang tidak benar, kami berpendapat sebagai berikut:
- Bahwa ketentuan tersebut dapat diartikan berkurangnya/ hapusnya sanksi administrasi atau berkurangnya/batalnya ketetapan pajak merupakan juga hak Wajib Pajak;
- Bahwa berdasar pengertian di atas, karenanya Majelis berpendapat pelaksanaan Pasal 36 Undang-Undang KUP merupakan pelaksanaan keputusan perpajakan, oleh karenanya keputusan yang merupakan pelaksanaan pasal tersebut termasuk dalam pengertian keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan;
c. Bahwa seharusnya Majelis Hakim Pengadilan Pajak sebagaimana dalil “Substance Over Form” dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dapat mengadili perkara kami dan dapat mempertimbangkan untuk membahas gugatan kami secara material;
d. Bahwa penetapan pajak hanya berdasarkan analisis dan asumsi yang tidak mempunyai dasar dan bukti yang kuat;
e. Persediaan yang dipersengketakan bukan milik Wajib Pajak, tidak mungkin Wajib Pajak melakukan penjualan (lihat perjanjian kerjasama);
f. Bahwa penetapan ketetapan pajak tidak memperhatikan bahwa PT. MAP selaku operator (sub kontraktor), hasil penjualan kayu dibagi antara PT. Inhutani dan PT. MAP;
g. Bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah selisih persediaan sebesar Rp. 10.116,96 (sesuai ayat 2 perjanjian kerjasama operasi tugas membuat laporan/dokumen yang berkaitan dengan pemungutan hasil hutan adalah pada pihak Inhutani). Jadi analisis dan asumsi adanya penjualan kayu yang belum dilaporkan sangatlah keliru, karena pemeriksa pajak tidak dapat membuktikan persediaan mana yang dijual dan belum dilaporkan. Kami telah memberikan bukti bahwa persediaan tersebut masih ada sampai dengan laporan mutasi kayu bulat bulan Januari 1997 (Laporan Mutasi Kayu Bulat terlampir);
h. Bahwa secara formal berdasarkan perjanjian kerjasama operasi antara PT. Mohtra Agung Persada dengan PT. Inhutani I No. 2121/V/ 7/Inh/95 dan No. 2409/V/7/Inhutani/96 Pasal 5 tentang Pembagian Tugas Pekerjaan dapat kami jelaskan sebagai berikut:
- Ayat 2. Pihak Inhutani I mengurus ijin-ijin dan membuat laporan/ dokumen yang berkaitan dengan pemungutan hasil hutan yang ditetapkan oleh Departemen Kehutanan;
- Ayat 3. Pihak Inhutani I menempatkan petugas di lapangan untuk melaksanakan Tata Usaha Kayu serta memberikan bimbingan Teknis Pemungutan Hasil Hutan kepada pihak PT. Mohtra Agung Persada;
- Ayat 4. Pihak PT. Mohtra Agung Persada menyediakan modal kerja, sarana prasarana dan Tenaga Teknis Kehutanan untuk kelancaran pelaksanaan Pemungutan Hasil Hutan di areal yang dikerjasamakan;
- Ayat 5. Pihak Inhutani I melaksanakan Perencanaan Hutan, Pembinaan Hutan dan kegiatan lainnya (Bina Desa Hutan, Pekop dll);
Pasal 6 tentang Pemanfaatan Kayu Bulat dan Pembagian Penghasilan;
Ayat 2. Pembagian penghasilan atas pemanfaatan kayu bulat diatur sebagai berikut:
a. Harga jual rata-rata dibawah atau sama dengan USD 68/M3 (tidak termasuk IHH dan DR) PT. Inhutani I menerima penghasilan (overhead+biaya perencanaan dan Pembinaan Hutan) sebesar USD 18/M3 (atau kurang), PT. Mohtra Agung Persada menerima penghasilan USD 50/M3;
b. Harga jual rata-rata diatas USD 68/M3, PT. Inhutani I dan PT. Mohtra Agung Persada mendapat penghasilan tambahan masing-masing sebesar 50% x (Harga jual rata-rata - USD 68)
c. Penghasilan/hasil penjualan atas produksi kayu bulat dilaksanakan melalui rekening PT. Inhutani I;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan Peninjauan Kembali tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, karena tidak terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf e Undang-Undang No. 14 Tahun 2002, yaitu bahwa Pengadilan Pajak tidak berwenang mengadili karena objek gugatan tidak memenuhi ketentuan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas maka permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh PT. MOHTRA AGUNG PERSADA tersebut adalah tidak beralasan, sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali tersebut ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang No. 48 Tahun 2009, Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-
Undang No. 3 Tahun 2009 dan Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I:
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : PT. MOHTRA AGUNG PERSADA, tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini ditetapkan sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Senin tanggal 25 Juli 2011 oleh Widayatno Sastrohardjono, SH., MSc. Ketua Muda Pembinaan Mahkamah Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, H. Yulius, SH., MH. dan Dr. H. Supandi, SH., M.Hum Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Hari Sugiharto, SH., MH. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh kedua belah pihak.
Hakim-Hakim Anggota : K e t u a :
ttd./H. Yulius, SH., MH. ttd./Widayatno Sastrohardjono, SH., MSc.
ttd./Dr. H. Supandi, SH., M.Hum
Panitera Pengganti :
ttd./Hari Sugiharto, SH., MH.
Biaya-biaya :
M e t e r a i Rp. 6.000,-
R e d a k s i Rp. 5.000,-
Administrasi Peninjauan Kembali Rp. 2.489.000,-
Jumlah : Rp. 2.500.000,-
Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG RI.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
ASHADI, SH.
NIP. : 220000754