212 B/PK/PJK/2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 212 B/PK/PJK/2011
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Jalan Johar Blok F.8 Nomor 8D
Also in 1 other case
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
PT. MOHTRA AGUNG PERSADA VS DIRJEN PAJAK;
TOLAK
PUTUSAN
Nomor. 212/B/PK/PJK/2011
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
PT. MOHTRA AGUNG PERSADA, tempat kedudukan Jl. Pejaten Barat III No. 1 Pasar Minggu – Jakarta 12510 ;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;
melawan:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jl. Gatot Subroto No. 40-42 Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh kuasanya:
Catur Rini Widosari, Pj. Direktur Keberatan dan Banding;
M. Ismiransyah M. Zain, Kepala Sub Direktorat Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
Yurnalis RY, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Direktorat Keberatan dan Banding;
Sri Lestari Pujiastuti, Penelaah Keberatan, Direktorat Keberatan dan Banding;
Kesemuanya beralamat di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42 Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. SKU-438/PJ./2010 tanggal 21 Mei 2010 ;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Penggugat, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Put-21354/PP/M.VII/99/2010, Tanggal 7 Januari 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Tergugat, dengan posita perkara sebagai berikut:
Latar Belakang
Bahwa dari hasil pemeriksaan pajak tahun buku 1998 Penggugat mendapat Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dari anggapan adanya penjualan aktiva tetap dengan keuntungan sebesar Rp.6.341.851.085,00 dan koreksi terkait (positif) atas penyusutan aktiva tersebut sebesar Rp414.612.551,00;
Bahwa pada Surat Penggugat Nomor: 042IMAP/VII/2007 Penggugat melakukan permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar dengan disertai alasan dan perhitungan menurut Penggugat. Di dalam perhitungan tersebut Penggugat memohon untuk pembatalan keuntungan penjualan aktiva tetap sebesar Rp6.341.851.085,00 dan Biaya Penyusutan yang terkait dengan aktiva tersebut sebesar Rp414.612.551,00;
Bahwa dari hasil pemeriksaan Tergugat permohonan Penggugat atas keuntungan dari penjualan aktiva tetap telah dikabulkan, tetapi penyusutan aktiva tetap yang terkait dengan aktiva tetap belum dikabulkan;
Dasar dan Alasan Permohonan
1. Dasar Hukum
Bahwa berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak Pasal 31 tentang Kekuasaan Pengadilan Pajak;
Bahwa Penggugat sudah melakukan permohonan peninjauan kembali ke Tergugat sebanyak tiga kali, namun permohonan Penggugat tidak diakomodasi, dalam upaya mencari keadilan hemat Penggugat kiranya Pengadilan Pajak dapat mengakomodasi permohonan Penggugat atas keputusan yang tidak benar;
2. Alasan Permohonan
Bahwa melalui Surat Keputusannya Nomor: KEP-85/WPJ.04/2009 Tergugat telah telah mengakui dan menerima permohonan Penggugat bahwa tidak ada terjadi penjualan aktiva tetap. Dan telah membatalkan koreksi Pemeriksa, atas penghasilan yang belum dilaporkan sebesar Rp6.341.851.085,00 dari keuntungan pengalihan aktiva tetap;
Bahwa menurut Penggugat jika aktiva tetap yang menjadi pokok sengketa telah dikabulkan dan masih tetap dimiliki oleh Penggugat tentu Biaya Penyusutan atas aktiva tersebut dapat Penggugat kurangkan sebagai biaya;
Bahwa atas alasan-alasan tersebut di ataslah Penggugat menyampaikan permohonan gugatan kepada Pengadilan Pajak, karena koreksi Biaya Penyusutan yang terkait dengan koreksi penghasilan dari penjualan aktiva tetap belum menjadi perhatian Tergugat. Dalam Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP- 1325/WPJ.04/2009 Penggugat masih terhutang pajak sebesar Rp158.230.648,00;
Permohonan Penundaan Penagihan Pajak
Bahwa sesuai dengan Pasal 43 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Gugatan tidak menunda atau menghalangi dilaksanakannya penagihan pajak atau kewajiban perpajakan;
Penggugat dapat permohonan agar tindak lanjut pelaksanaan penagihan pajak sebagaimana dalam ajar (1) ditunda selama pemeriksaan sengketa pajak sedang berjalan, sarhpai ada putusan Pengadilan Pajak;
Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat diajukan sekaligus dalam gugatan dan diputus terlebih dahulu dari pokok sengketanya;
Bahwa dari penjelasan di atas Penggugat mengajukan sekaligus dalam Surat Permohonan Gugatan ini untuk menunda pelaksanaan penagihan pajak sampai ada putusan Pengadilan Pajak;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Put-21354/PP/M.VII/99/2010, Tanggal 7 Januari 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Menyatakan gugatan Penggugat terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1325/WPJ.04/2009 tanggal 3 Agustus 2009 tentang Permohonan Kembali Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-85/WPJ.04/2009 tanggal 2 Februari 2009 tentang Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 1998 Nomor : 00129/206/98/014/01 tanggal 5 Desember 2001, atas nama : PT. Mohtra Agung Persada, NPWP : 01.546.430.8-061.000, Alamat : Jl. Pejaten Barat III No.1, Pasar Minggu, Jakarta 12510, tidak dapat diterima.
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Put-21354/PP/M.VII/99/2010, Tanggal 7 Januari 2010, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada Tanggal 18 Januari 2010, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak Jakarta pada Tanggal 31 Maret 2010, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 31 Maret 2010;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada Tanggal 09 April 2010, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 26 Mei 2010;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa yang menjadi obyek sengketa ada/ah perbedaan pendapat antara Pemohon Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar dan Termohon Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar atas surat Nomor KEP-1325IWPJ.04/2009 tanggal 3 Agustus 2009 tentang penolakan atas permohonan koreksi biaya penyusutan yang terkait dengan koreksi penghasilan dari penjualan aktiva tetap;
Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali semula penggugat membaca,
memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak No.Put.21354/PP/MVII/ 99/2010 tanggal 7 Januari 2010, maka dengan ini menyatakan sangat tidak setuju atas Putusan Pengadilan Pajak tersebut. Pertimbangan Majelis Hakim karena alasan formal sementara alasan material belum ditelaah yang menghasilkan putusan yang tidak sesuai dengan keadilan sebagai berikut:
Bahwa SKPKB PPh WP Badan Tahun 1998 pemeriksa pajak berasumsi terjadi penjualan aktiva tetap yang belum dilaporkan dalam SPT wajib pajak. Sehingga Tim Pemeriksa Pajak melakukan koreksi sbb:
Penghasilan yang belum dilaporkan sebesar Rp6.341.851.085,- dari
keuntungan pengalihan aktiva tersebut;karena asumsinya aktiva tersebut telah dijual, maka seluruh penyusutan yang dicatat oleh wajib pajak atas aktiva tersebut dilakukan koreksi juga, yaitu sebesar Rp414.612.551;
Bahwa pada surat kami Nomor: 0421MAPNII/2007 kami melakukan permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar dengan disertai alasan dan perhitungan menurut kami. Di dalam perhitungan tersebut kami memohon untuk pembatalan keuntungan penjualan aktiva tetap sebesar Rp6.341.851.085,- dan biaya penyusutan yang terkait dengan aktiva tersebut sebesar Rp414.612.551,-.
Bahwa dari hasil perneriksaan tim penelaah (Kepala Bidang Pengurangan Keberatan dan Banding Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan) permohonan kami atas keuntungan dari penjualan aktiva tetap telah dikabulkan, tetapi penyusutan aktiva tetap yang terkait dengan penjualan aktiva tetap belum dikabulkan. Sehingga kami masih terhutang pajak sebesar Rp 158.230.648,-;
Bahwa atas keputusan perpajakan yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak terhadap penyusutan aktiva tetap yang terkait dengan penjualan aktiva tetapnya kami Wajib Pajak merasa tidak adil, karenanya kami mengajukan gugatan melalui Pengadilan Pajak untuk memperoleh keadilan. Menurut hitungan kami pajak yang terhutang plus denda adalah Rp 62.260.492,-;
- Bahwa setelah mempelajari dan meneliti pertimbangan majelis hakim dalam mengambil Putusan maka Pemohon Peninjauan Kembali menyatakan ketidaksetujuan terhadap Putusan Majelis Hakim dengan alasan-alasan sebagai berikut:
a. Bahwa menyangkut pengertian Pasal 23 ayat (2) Undang-undang KUP, kami berpendapat sebagai berikut :
- Pengertian keputusan perpajakan adalah keputusan menyangkut hak dan kewajiban Wajib Pajak;
- Pengertian pelaksanaan keputusan perpajakan adalah menyangkut
pelaksanaan hak dan kewajiban Wajib Pajak;
- Pengertian keputusan pelaksanaan keputusan perpajakan adaJah keputusan konkrit menyangkut pelaksanaan keputusan perpajakan dalam arti keputusan Direktur Jenderal Pajak yang maksudnya mengabulkan, menolak atau tidak mempertimbangkan permohonan Wajib Pajak;
b. Bahwa menurut Pasal 36 Undang-Undang KUP Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permintaan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau membatalkan ketetapan pajak yang tidak benar, kami berpendapat sebagai berikut :
- Bahwa ketentuan tersebut dapat diartikan berkurangnya/hapusnya sanksi administrasi atau berkurangnya/batalnya ketetapan pajak merupakan juga hak Wajib Pajak;
- Bahwa berdasar pengertian di atas, karenanya Majelis berpendapat
pelaksanaan Pasal 36 Undang-Undang KUP merupakan pelaksanaan keputusan perpajakan, oleh karenanya keputusan yang merupakan pelaksanaan pasal tersebut termasuk dalam pengertian keputusan yang berkaitan denqan pelaksanaan keputusan perpajakan.
c. Bahwa melalui surat keputusannya No. KEP-85/WPJ.04/2009 tim penelaah telah mengakui dan rnenerima permohonan kami bahwa tidak ada terjadi penjualan aktiva tetap. Dan telah membatalkan koreksi tim pemeriksa pajak atas penghasilan yang belum dilaporkan dari keuntungan pengalihan aktiva tetap sebesar Rp6.341.851.085,-.
d. Bahwa permohonan kami atas penyusutan aktiva tetap yang terkait dengan aktiva tetap belum dikabulkan.
e. Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nornor 17 tahun 2000 (UU Pajak Penghasilan) besarnya penghasilan kena pajak Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk: (b) penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasa111A;
f. Bahwa menurut hemat kami jika penjualan aktiva tetap telah dibatalkan dan masih tetap dimifiki oleh PT Mohtra Agung Persada, tentu biaya penyusutan atas aktiva tersebut dapat kami kurangkan sebagai biaya;
g. Bahwa seharusnya Majelis Hakim Pengadilan Pajak sebagaimana dalil “Substance Over Form" dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dapat mengadili perkara kami dan dapat mempertimbangkan untuk membahas gugatan kami secara material.
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa putusan Pengadilan Pajak sudah benar dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang dengan pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa gugatan Penggugat tidak memenuhi ketentuan Pasal 23 ayat (2) huruf d Undang-Undang No.6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang No.16 Tahun 2000, tidak menjadi kewenangan Pengadilan Pajak. Dengan demikian tidak terdapat suatu putusan pengadilan pajak yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang No. 14 Tahun 2002;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: PT. MOHTRA AGUNG PERSADA, tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena Pemohon Peninjauan Kembali di pihak
yang kalah, maka harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam tingkat
peninjauan kembali ini ;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 tentang Pengadilan Pajak Tahun 2002 serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI,
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : PT. MOHTRA AGUNG PERSADA tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Senin, tanggal 25 Juli 2011, oleh Widayatno Sastrohardjono, S.H.,M.Sc., Ketua Muda Pembinaan Mahkamah Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. Supandi, S.H.,M.Hum dan H. Yulius, S.H.,M.H. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh Khairuddin Nasution, S.H.,M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota Majelis: Ketua Majelis,
Ttd/ Dr. H. Supandi, S.H.,M.Hum Ttd/ Widayatno Sastrohardjono, S.H.,M.Sc.
Ttd/ H. Yulius, S.H.,M.H.
Biaya-biaya Panitera Pengganti,
1. Meterai ………… Rp 6.000,00
2. Redaksi …………Rp 5.000,00
3. Administrasi …... Rp2.489.000,00
Jumlah ………….. Rp2.500.000,00
“Oleh karena Sdr. Khairuddin Nasution, SH.,MH. Panitera Pengganti dalam perkara ini telah meninggal dunia pada hari Kamis tanggal 18 April 2013, maka putusan ini ditandatangani oleh Ketua Muda Pembinaan Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis dan para Hakim Agung sebagai Anggota Majelis”.
Jakarta,………………
Panitera Muda Tata Usaha Negara
H. Ashadi, SH, MH
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG - RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
ASHADI, SH.
NIP : 220 000 754