10/TIPIKOR/2015/PT.BDG
Putusan PT BANDUNG Nomor 10/TIPIKOR/2015/PT.BDG
MUSASHI PANGERAN BATARA SITANGGANG
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa I tersebut - Memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung tanggal 23 Februari 2015 Nomor : 98/Pid.Sus/TPK/2014/PN.Bdg atas nama Terdakwa I MUSASHI PANGERAN BATARA SITANGGANG yang dimintakan banding dalam perkara ini, sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan, sehingga selengkapnya : 1. Menyatakan Terdakwa I MUSASHI PANGERAN BATARA SITANGGANG tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan primair 2. Membebaskan Terdakwa I MUSASHI PANGERAN BATARA SITANGGANG oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut 3. Menyatakan Terdakwa I MUSASHI PANGERAN BATARA SITANGGANG tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi secara bersama-sama” sebagaimana dakwaan subsidair 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I MUSASHI PANGERAN BATARA SITANGGANG tersebut dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan, serta denda sebesar Rp. 50. 000. 000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan 1 (satu) bulan kurungan 5. Menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti terhadap Terdakwa I MUSASHI PANGERAN BATARA SITANGGANG sebesar Rp. 45. 500. 000,- (empat puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) dan apabila Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta benda Terpidana dapat disita oleh Penuntut Umum dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti dimaksud maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan 6. Menetapkan masa penahanan kota yang dijalani dikurangkan sebagaimana mestinya dari pidana yang dijatuhkan 7. Menyatakan barang bukti berupa : 1. 1 (satu) bendel Asli Rekapitulasi Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Nama Program Peningkatan Jalan Bidang Jalan Dan Jembatan TA. 2012, Nama Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Pondok Rangon Mahogani, Lokasi Pekerjaan Kelurahan Harjamukti – Kecamatan Cimanggis, Sumber Dana APBD Kota Depok. 2. 1 (satu) lembar Asli Kwitansi Biaya Progres 100 % Retensi 5 % Peningkatan Jalan Pondok Rangon (Perum Mahogani) Sesuai Kontrak Kerja No. 602/ 256. 1/Add/JJ-DBMSDA/XI/ 2012 tanggal 9 Nopember 2012 sebesar Rp. 31. 483. 000. - (tiga puluh satu juta empat ratus delapan puluh tiga ribu rupiah). 3. 1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Membayar (SPM) Tahun Anggaran 2012, SKPD 1. 03. 01 Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Depok, Pihak Ketiga PT. BUNGA TANJUNG RAYA HASOLOAN sebesar Rp. 31. 483. 000. - (tiga puluh satu juta empat ratus delapan puluh tiga ribu rupiah). 4. 1 (satu) lembar Asli Surat Permintaan Pembayaran (SPP) sebesar Rp. 31. 483. 000. - (tiga puluh satu juta empat ratus delapan puluh tiga ribu rupiah), pekerjaan Peningkatan Jalan Pondok rangon (Perum Mahogani). 5. 1 (satu) lembar Asli Surat Permintaan Pembayaran (SPP) kegiatan Peningkatan Jalan Pondok Rangon (Perum Mahogani) sebesar Rp. 3. 235. 258. 000. - (tiga milyar dua ratus tiga puluh lima juta dua ratus lima puluh delapan ribu rupiah). 6. 1 (satu) lembar Asli Surat Permintaan Pembayaran (SPP) sebesar Rp. 31. 483. 000. - (tiga puluh satu juta empat ratus delapan puluh tiga ribu rupiah), pekerjaan Peningkatan Jalan Pondok rangon (Perum Mahogani). 7. 1 (satu) lembar Asli Berita Acara Nomor : 602/ 773. 1/BAST. PNJ/XII/2012 Serah Terima Pertama Kegiatan Peningkatan Jl. Pondok Rangon (Mahogani) Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Depok Tahun Anggaran 2012. 8. 1 (satu) lemnbar Asli Jaminan Pemeliharaan PT. ASURANSI PAROLAMAS No. B 3251282 Nomor Bond : JKT/SBD/02197/12 Nilai Bond : Rp. 31. 483. 000. - (tiga puluh satu juta empat ratus delapan puluh tiga ribu rupiah) tanggal 26 Desember 2012. 9. 1 (satu) lembar Asli Surat Pernyataan Retensi 5 % a.n YAYAN SUPRIATNA NIP. 19631012 198603 1 010 Tim Monitoring Bidang Jalan dan Jembatan Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Depok Kegiatan Peningkatan Jl. Pondok Rangon (Mahogani) Kota Depok Tahun Anggaran 2012. 10. 1 (satu) lembar Asli Permohonan Pembayaran Progres (5%) Kegiatan dari PT. BUNGA TANJUNG RAYA Nomor : /PT. BTR/Per.Prog/XII/2012 tanggal 26 Desember 2012. 11. 1 (satu) lembar Asli Kwitansi Biaya Progres 100% Peningkatan Jalan Pondok Rangon (Perum Mahogani) Sesuai Kontrak Kerja No : 602/ 258. 1/Add/JJ-DBMSDA/XI/ 2012 tanggal 9 Nopember 2012 Rincian 95% sebesar Rp. 598. 177. 000. - (lima ratus sembilan puluh delapan juta seratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah). 12. 1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Membayar (SPM)SKPD 1. 03. 01 Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Depok, Pihak Ketiga PT. BUNGA TANJUNG RAYA HASOLOAN S sebesar Rp. 598. 177. 000. - (lima ratus sembilan puluh delapan juta seratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah). 13. 1 (satu) lembar Asli Surat Permintaan Pembayaran (SPP) sebesar Rp. 598. 177. 000. - (lima ratus sembilan puluh delapan juta seratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah), pekerjaan Peningkatan Jalan Pondok rangon (Perum Mahogani). 14. 1 (satu) lembar Asli Surat Permintaan Pembayaran (SPP) kegiatan Peningkatan Jalan Pondok Rangon (Perum Mahogani) sebesar Rp. 3. 235. 258. 000. - (tiga milyar dua ratus tiga puluh lima juta dua ratus lima puluh delapan ribu rupiah). 15. 1 (satu) lembar Asli Surat Permintaan Pembayaran (SPP) sebesar Rp. 598. 177. 000. - (lima ratus sembilan puluh delapan juta seratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah), pekerjaan Peningkatan Jalan Pondok rangon (Perum Mahogani). 16. 1 (satu) lembar Asli Berita Acara Selesai Pekerjaan Nomor 02 / BA / PDR-JJ/ CEC / XII / 2012 tanggal 21 Desember 2012. 17. 1 (satu) lembar Asli Surat Pernyataan a.n YAYAN SUPRIATNA NIP. 19631012 198603 1 010 Tim Monitoring Bidang Jalan dan Jembatan Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Depok Kegiatan Peningkatan Jl. Pondok Rangon (Mahogani) Kota Depok Tahun Anggaran 2012, Berdasarkan fisik dilapangan telah mencapai 100%. 18. 1 (satu) lembar Asli Surat Pernyataan dari Sdr. HASOLOAN SITANGGANG Direktur PT. BUNGA TANJUNG RAYA dengan Progres pekerjaan dilapangan telah mencapai 100% dan sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan. 19. 1 (satu) lembar Asli Surat Pernyataan Nomor : 01/BA/ PDR-JJ/CEC/XII/2012 tanggal 21 Desember 2012 PT. CIRIA EXPERTINDO CONSULTANT dengan Progres fisik dilapangan telah mencapai 100 % dan sesuai dengan spesifikasi tekhnis yang ditentukan. 20. 1 (satu) lembar Asli Berita Acara Pembayaran Masa Pemeliharaan Nomor : 03/BA/PDR-JJ/CEC/XII/2012 tanggal 26 Desember 2012. 21. 1 (satu) lembar Asli Permohonan Pembayaran Progres (95%0 kegiatan PT. BUNGA TANJUNG RAYA Nomor : / PT. BTR/Per. Prog/XII/2012 tanggal 21 Desember 2012. 22. 1 (satu) lembar Asli Surat Pernyataan sdr. MARLON PANGGABEAN selaku Kuasa Direksi PT. BUNGA TANJUNG RAYA. 23. 1 (satu) lembar Asli Permohonan Serah Terima Pekerjaan Pertama (Physical Heand Over) PT. BUNGA TANJUNG RAYA Nomor : /PT.BTR/Per.PHO/XII/2012 tanggal 21 Desember 2012. 24. 1 (satu) lembar Asli Berita Acara Pengajuan Angsuran Pembayaran Progres Nomor : 602/764/Term-PENING. JLN-JJ/XII/2012 tanggal 21 Desember 2012. 25. 1 (satu) lembar Asli Berita Acara Nomor : 602/ 772. 1/BA–PHP-PNJ/JJ/XII/2012 tanggal 21 Desember 2012 Penilaian/Penerimaan Hasil Pekerjaan Peningkatan Jalan Pondok Rangon Mahogani Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Depok Tahun Anggaran 2012. 26. 1 (satu) lembar Asli Hasil Pemeriksaan Administrasi, yang ditandatangani oleh Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan Peningkatan Jalan Bidang Jalan dan Jembatan Tahun 2012. 27. 1 (satu) lembar Asli Hasil Pemeriksaan Teknis, yang ditandatangani oleh Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan Peningkatan Jalan Bidang Jalan dan Jembatan Tahun 2012. 28. 1 (satu) lembar Asli Hasil Pemeriksaan Perbaikan Pekerjaan, yang ditandatangani oleh Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan Peningkatan Jalan Bidang Jalan dan Jembatan Tahun 2012. 29. 1 (satu) bendel Asli Kemajuan Progres Kegiatan Peningkatan Jalan Bidang Jalan dan Jembatan TA. 2012 tertanggal 21 Desember 2012, Pekerjaan Peningkatan Jalan Pondok rangon Mahogani, Lokasi Kelurahan Harjamukti – Kecamatan Cimanggis Kota Depok tahun 2012. 30. 4 (empat) lembar Asli Lampiran Berita Acara Evaluasi dan Negosiasi Pekerjaan Tambah Kurang. 31. 1 (satu) bendel Asli As Built Drawing Kegiatan Peningkatan Jalan Pondok Rangon Mahogani Kel. Harjamukti Kec. Cimanggis Kota Depok Tahun Anggaran 2012. 32. 1 (satu) bendel Asli Addendum Kontrak Kerja Konstruksi Nomor : 602/ 258. 1/Add/JJ-DBMSDA/XI/2012 tanggal 9 Nopember 2012. 33. 1 (satu) lembar Asli Kwitansi Biaya Progres 100% Peningkatan Jalan Pondok Rangon (Perum Mahogani) Konsultan Supervisi Peningkatan jalan Pondok Rangon (Perum Mahogani) Sesuai Kontrak Kerja No. 602/ 255. 1/JJ- DBMSDA/X/2012 sebesar Rp. 121. 299. 000. - (seratus dua puluh satu juta dua ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah). 34. 1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Membayar (SPM) Tahun Anggaran 2012, SKPD 1. 03. 01 Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Depok, Pihak Ketiga PT. CIRIA EXPERTINDO CONSULTANT sebesar Rp. 121. 299. 000. - (seratus dua puluh satu juta dua ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah). 35. 1 (satu) lembar Asli Rincian Lampiran Surat Perintah Membayar Dinas Bina Marga dan SDA Kota Depok Tahun Anggaran 2012. 36. 1 (satu) lembar Asli Surat Permintaan Pembayaran (SPP) sebesar Rp. 121. 299. 000. - (seratus dua puluh satu juta dua ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah), pekerjaan Peningkatan Jalan Pondok rangon (Perum Mahogani). 37. 1 (satu) lembar Asli Surat Permintaan Pembayaran (SPP) kegiatan Peningkatan Jalan Pondok Rangon (Perum Mahogani) sebesar Rp. 3. 235. 258. 000. - (tiga milyar dua ratus tiga puluh lima juta dua ratus lima puluh delapan ribu rupiah). 38. 1 (satu) lembar Asli Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Rincian rencana Penggunaan Tahun 2012 sebesar Rp. 121. 299. 000. - (seratus dua puluh satu juta dua ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah), pekerjaan Peningkatan Jalan Pondok rangon (Perum Mahogani). 39. 1 (satu) lembar Asli Berita Acara Pembayaran Progres Pekerjaan Nomor : 602/1005/BA Prog SUP/JJ/XII/2012 tanggal 21 Desember 2012. 40. 1 (satu) lembar Asli Berita Acara Nomor : 602/1004/BAST. SUP/JJ/XII/2012 tanggal 21 Desember 2012 Serah Terima Pekerjaan Pertama Kegiatan Peningkatan Jalan Pondok rangon (Perum Mahogani) Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Depok Tahuna Anggaran 2012. 41. 1 (satu) lembar Berita Acara Nomor : 602/1003/BA PHP SUP/JJ/XII/2012 Penilaian Hasil Pekerjaan Pertama Kegiatan Peningkatan Jalan Pondok Rangon (Perum Mahogani) Dinas Bina Marga dan SDA Kota Depok Tahun Anggaran 2012 tanggal 20 Desember 2012. 42. 1 (satu) lembar Asli Hasil Pemeriksaan Administrasi, yang ditandatangani oleh Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan Peningkatan Jalan Bidang Jalan dan Jembatan Tahun 2012. 43. 1 (satu) lembar Asli Hasil Pemeriksaan Teknis, yang ditandatangani oleh Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan Peningkatan Jalan Bidang Jalan dan Jembatan Tahun 2012. 44. 1 (satu) lembar Asli surat Pernyataan dari Ir. HARI FAJAR WAHYUDI jabatan Direktur Utama PT. CIRIA EXPERTINDO CONSULTANT menyatakan bahwa pekerjaan telah mencapai 100 % yang ditandatangani pada tanggal 28 desember 2012. 45. 1 (satu) lembar Asli Surat Pernyataan PPTK Sdr. ADI RISDIYANTO PRIANDARU, ST menyatakan pekerjaan konsultan supervisi telah mencapai 100% terhitung tanggal 28 Desember 2012. 46. 1 (satu) lembar Asli Laporan Kemajuan Progres Kegiatan Konsultan. 47. 1 (satu) lembar Asli Permohonan PHO PT. CIRIA EXPERTINDO CONSULTANT. 48. 1 (satu) lembar Asli Permohonan Pembayaran Progres Pekerjaan tanggal 28 Desember 2012. 49. 1 (satu) lembar Asli Kwitansi Asli Biaya Progres 100% Peningkatan Jalan Konsultan Perencanaan DED Peningkatan Jalan Pondok rangon (Perum Mahogani) Sesuai Kontrak Kerja No : 602/021/DBMSDA/V/2012 sebesar Rp. 87. 670. 000. - (delapan puluh tujuh juta enam ratus tujuh puluh ribu rupiah). 50. 1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Membayar (SPM) Tahun Anggaran 2012, SKPD 1. 03. 01 Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Depok, Pihak Ketiga PT. SWASTIKA PERDANA CONSULTANT sebesar Rp. 87. 670. 000. - (delapan puluh tujuh juta enam ratus tujuh puluh ribu rupiah). 51. 1 (satu) lembar Asli rincian Lampiran Surat Perintah Membayar (SPM) Dinas Bina Marga dan SDA Kota Depok Tahun Anggaran 2012. 52. 1 (satu) lembar Asli Surat Permintaan Pembayaran (SPP) sebesar Rp. 87. 670. 000. - (delapan puluh tujuh juta enam ratus tujuh puluh ribu rupiah), pekerjaan Peningkatan Jalan Pondok rangon (Perum Mahogani). 53. 1 (satu) lembar Asli Surat Permintaan Pembayaran (SPP) kegiatan Peningkatan Jalan Pondok Rangon (Perum Mahogani) sebesar Rp. 3. 235. 258. 000. - (tiga milyar dua ratus tiga puluh lima juta dua ratus lima puluh delapan ribu rupiah). 54. 1 (satu) lembar Asli Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Rincian rencana Penggunaan Tahun 2012 sebesar Rp. 87. 670. 000. - (delapan puluh tujuh juta enam ratus tujuh puluh ribu rupiah), pekerjaan Peningkatan Jalan Pondok rangon (Perum Mahogani). 55. 1 (satu) lembar Asli Berita Acara Pembayaran Progres Pekerjaan Nomor : 621/146/BA.Prog.DED/JJ/VI/2012 tanggal 12 Juni 2012. 56. 1 (Satu) lembar Asli Berita Acara Nomor : 621/145/ BASTPP-DED/JJ/VI/2012 Serah Terima Pekerjaan Pertama Kegiatan Peningkatan Jalan Pondok rangon (Mahogani) Dinas Bina Marga dan SDA Kota Depok Pihak Pertama PPK/KPA Ir. RONI GHUFRONI BAE, Pihak Kedua PT. SWASTIKA PERDANA CONSULTANT Direktur Ir. BAMBANG ANDITO, Mengetahui Kepala Dinas Bina Marga dan SDA Kota Depok Ir. ENCOK KURYASA, MM. 57. 1 (satu) lembar Asli Berita Acara Nomor : 621/144/BA-PHPP.DED/JJ/VI/2012 Penilaian Hasil Pekerjaan Pertama Kegiatan Peningkatan Jalan Pondok Rangon (Mahogani) Dinas Bina Marga dan SDA Kota Depok Tahun Anggaran 2012. 58. 1 (satu) lembar Asli Hasil Pemeriksaan Teknis, yang ditandatangani oleh Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan Peningkatan Jalan Bidang Jalan dan Jembatan Tahun 2012. 59. 1 (satu) lembar Asli Hasil Pemeriksaan Administrasi, yang ditandatangani oleh Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan Peningkatan Jalan Bidang Jalan dan Jembatan Tahun 2012. 60. 1 (satu) lembar Asli Surat Pernyataan Sdr. ADI RISDIYANTO, P, ST selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Peningkatan Jalan Pondok rangon (Perum Mahogani) Tahun Anggaran 2012 Pekerjaan Konsultan Perencana DED Peningkatan Jalan Pondok Rangon tahun 2012, bahwa kegiatan tersebut sudah mencapai 100%. 61. 1 (satu) Berkas Asli Dokumen Kontrak Kerja Konstruksi Nomor : 602/258/JJ–DBMSDA/X/2012 Tanggal 17 Oktober 2012, Nama Kegiatan Peningkatan Jalan Pondok Rangon (Perum Mahogani). 62. 1 (satu) Berkas Fotocopy Dokumen Pengadaan yang telah di legalisir Nomor : 602/02/DP–II/JJ–55/DBMSDA/VIII/ 2012 tanggal 2 Agustus 2012. 63. 4 (empat) lembar Asli Surat Keputusan Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Depok Tahun Anggaran 2012 Nomor : 602/003–1/PPBJ/Kpts/BMSDA/I/ 2012. 64. 1 (satu) lembar Asli Kwitansi untuk pembayaran fee bendera PT. BUNGA TANJUNG RAYA, Pekerjaan Peningkatan Jalan Pondok Rangon Mahogani, pada tanggal 24 Oktober 2012 yang diberikan dari Sdr. MARLON PANGGABEAN kepada Penerima Sdr. BATARA SITANGGANG, sebesar Rp. 45. 500. 000. - (empat puluh lima juta lima ratus ribu rupiah). 65. 1 (satu) lembar Asli Dokumen Surat Perintah Mulai Kerja Nomor : 602/256/SPMK-PNJ/JJ/X/2012 dikeluarkan di depok pada tanggal 17 Oktober 2012, Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Pondok Rangon Mahogani. 66. 1 (satu) lembar Asli Dokumen Surat Penyerahan Lapangan Nomor : 602/257/SPL-PNJ/JJ/X/2012 dikeluarkan di Depok pada tanggal 17 Oktober 2012. 67. 1 (satu) bendel Asli dokumen Kuasa Direktur PT. BUNGA TANJUNG RAYA Nomor : 147 dari PT. BUNGA TANJUNG RAYA dikuasakan kepada Sdr. MARLON PANGGABEAN, yang dikeluarkan oleh Notaris ZAINUDIN THOHIR, SH. 68. 1 (satu) Berkas Asli Dokumen Kontrak Kerja Konstruksi Nomor : 602/258/JJ–DBMSDA/X/2012 Tanggal 17 Oktober 2012, Nama Kegiatan Peningkatan Jalan pondok Rangon (Perum Mahogani). 69. 1 (satu) Berkas Fotocopi Dokumen Pengadaan yang telah di legalisir Nomor : 602/02/DP–II/JJ–55/DBMSDA/VIII/ 2012 tanggal 2 Agustus 2012. 70. 4 (empat) lembar Asli Surat Keputusan Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Depok Tahun Anggaran 2012 Nomor : 602/003–1/PPBJ/Kpts/BMSDA/I/ 2012. 71. 1 (satu) bendel Asli Dokumen Surat Perjanjian Kerjasama PT. BUNGA TANJUNG RAYA Nomor : 004/SPK/BTR/IX/ 2012, Tanggal 10 September 2012, antara Sdr. HASOLOAN SITANGGANG dengan Sdr. MARLON PANGGABEAN, yang ditandatangani selaku pihak pertama PT. BUNGA TANJUNG RAYA Direktur Utama HASOLOAN SITANGGANG, Pihak kedua Sdr. MARLON PANGGABEAN. 72. 1 (Satu) bendel dilegalisir Surat Keputusan Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Depok Nomor : 810/ 178. 2/PPK/Kpts/BMSDA/II/2012 tanggal 27 Pebruari 2012 tentang perubahan penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Depok Tahun Anggaran 2012 berikut lampirannya. 73. 1 (Satu) lembar foto copy yang dilegalisir petikan Keputusan Walikota Depok Nomor : 821. 24/SK.50/PEG/ 2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang pemberhentian dan pengangkatan pegawai negeri sipil dari dan dalam jabatan struktural dilingkungan pemerintah kota Depok berikut lampirannya. 74. 1 (Satu) lembar asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 1. 03. 01/1011/BL-LS/XII/2012 tanggal 28 Desember 2012 sebesar Rp 598. 177. 000,- (Lima Ratus Sembilan Puluh Delapan Juta Seratus Tujuh Puluh Tujuh Ribu Rupiah). 75. 1 (Satu) lembar asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 1. 03. 01/1012/BL-LS/XII/2012 tanggal 28 Desember 2012 sebesar Rp 31. 483. 000,- (Tiga Puluh Satu Juta Empat Ratus Delapan Puluh Tiga Ribu Rupiah). 76. 1 (satu) lembar Surat Jalan asli Nomor : 24035 tanggal 9 Desember 2012 tentang pemesanan Beton dari BETAMIX (Betaconcrete Mixerindo) mutu K.225, Sclump (takaran) 12+2, jumlah 6 m3 (kibik) an. Bp. BONI SITUMORANG. 77. 1 (satu) lembar Surat Jalan asli Nomor : 23519 tanggal 12 Desember 2012 tentang pemesanan Beton pada BETAMIX (Betaconcrete Mixerindo) mutu K.225, Sclump (takaran) 12+2, jumlah 6 m3 (kibik) an. Bp. BONI SITUMORANG). 78. 1 (satu) lembar Surat Jalan asli Nomor : 23521 tanggal 12 Desember 2012 tentang pemesanan Beton pada BETAMIX (Betaconcrete Mixerindo) mutu K.225, Sclump (takaran) 12+2, jumlah 6 m3 (kibik) an. Bp. BONI SITUMORANG. 79. 1 (satu) lembar Surat Jalan asli Nomor : 23653 tanggal 18 Desember 2012 tentang pemesanan Beton pada BETAMIX (Betaconcrete Mixerindo) mutu K.225, Sclump (takaran) 12+2, jumlah 6 m3 (kibik) an. Bp. BONI SITUMORANG. 80. 1 (satu) lembar Surat Jalan asli Nomor : 23680 tanggal 19 Desember 2012 tentang pemesanan Beton pada BETAMIX (Betaconcrete Mixerindo) mutu K.225, Sclump (takaran) 12+2, jumlah 6 m3 (kibik) an. Bp. BONI SITUMORANG. 81. 1 (satu) lembar Surat Jalan asli Nomor : 23684 tanggal 19 Desember 2012 tentang pemesanan Beton pada BETAMIX (Betaconcrete Mixerindo) mutu K.225, Sclump (takaran) 12+2, jumlah 6 m3 (kibik) an. Bp. BONI SITUMORANG. 82. 1 (satu) lembar Surat Jalan asli Nomor : 23644 tanggal 22 Desember 2012 tentang pemesanan Beton pada BETAMIX (Betaconcrete Mixerindo) mutu K.225, Sclump (takaran) 12+2, jumlah 7 m3 (kibik) an. Bp. BONI SITUMORANG. 83. 1 (satu) lembar Surat Jalan asli Nomor : 23443 tanggal 24 Desember 2012 tentang pemesanan Beton pada BETAMIX (Betaconcrete Mixerindo) mutu K.350, Sclump (takaran) 12+2, jumlah 5 m3 (kibik) an. Bp. BONI SITUMORANG. 84. 1 (satu) lembar Surat Jalan asli Nomor : 23444 tanggal 24 Desember 2012 tentang pemesanan Beton pada BETAMIX (Betaconcrete Mixerindo) mutu K.350, Sclump (takaran) 12+2, jumlah 6 m3 (kibik) an. Bp. BONI SITUMORANG. 85. 1 (satu) lembar Surat Jalan asli Nomor : 23445 tanggal 24 Desember 2012 tentang pemesanan Beton pada BETAMIX (Betaconcrete Mixerindo) mutu K.350, Sclump (takaran) 12+2, jumlah 6 m3 (kibik) an. Bp. BONI SITUMORANG. 86. 1 (satu) lembar Surat Jalan asli Nomor : 23446 tanggal 24 Desember 2012 tentang pemesanan Beton pada BETAMIX (Betaconcrete Mixerindo) mutu K.350, Sclump (takaran) 12+2, jumlah 5 m3 (kibik) an. Bp. BONI SITUMORANG. 87. 1 (satu) lembar Surat Jalan asli Nomor : 23447 tanggal 24 Desember 2012 tentang pemesanan Beton pada BETAMIX (Betaconcrete Mixerindo) mutu K.350, Sclump (takaran) 12+2, jumlah 6 m3 (kibik) an. Bp. BONI SITUMORANG. 88. 1 (satu) lembar Surat Jalan asli Nomor : 23448 tanggal 24 Desember 2012 tentang pemesanan Beton pada BETAMIX (Betaconcrete Mixerindo) mutu K.350, Sclump (takaran) 12+2, jumlah 6m3 (kibik) an. Bp. BONI SITUMORANG. 89. 1 (satu) lembar Surat Jalan asli Nomor : 23449 tanggal 24 Desember 2012 tentang pemesanan Beton pada BETAMIX (Betaconcrete Mixerindo) mutu K.350, Sclump (takaran) 12+2, jumlah 6 m3 (kibik) an. Bp. BONI SITUMORANG. 90. 1 (satu) lembar Surat Jalan asli Nomor : 23450 tanggal 24 Desember 2012 tentang pemesanan Beton pada BETAMIX (Betaconcrete Mixerindo) mutu K.350, Sclump (takaran) 12+2, jumlah 7 m3 (kibik) an. Bp. BONI SITUMORANG. 91. 1 (satu) lembar Surat Jalan asli Nomor : 23801 tanggal 24 Desember 2012 tentang pemesanan Beton pada BETAMIX (Betaconcrete Mixerindo) mutu K.350, Sclump (takaran) 12+2, jumlah 5 m3 (kibik) an. Bp. BONI SITUMORANG. 92. 1 (satu) lembar Surat Jalan asli Nomor : 23802 tanggal 24 Desember 2012 tentang pemesanan Beton pada BETAMIX (Betaconcrete Mixerindo) mutu K.350, Sclump (takaran) 12+2, jumlah 6 m3 (kibik) an. Bp. BONI SITUMORANG. 93. 1 (satu) lembar Surat Jalan asli Nomor : 23804 tanggal 24 Desember 2012 tentang pemesanan Beton pada BETAMIX (Betaconcrete Mixerindo) mutu K.350, Sclump (takaran) 12+2, jumlah 6 m3 (kibik) an. Bp. BONI SITUMORANG. 94. 1 (satu) lembar Surat Jalan asli Nomor : 23805 tanggal 24 Desember 2012 tentang pemesanan Beton pada BETAMIX (Betaconcrete Mixerindo) mutu K.350, Sclump (takaran) 12+2, jumlah 7 m3 (kibik) an. Bp. BONI SITUMORANG. 95. 1 (satu) lembar Surat Jalan asli Nomor : 23807 tanggal 24 Desember 2012 tentang pemesanan Beton pada BETAMIX (Betaconcrete Mixerindo) mutu K.350, Sclump (takaran) 12+2, jumlah 6 m3 (kibik) an. Bp. BONI SITUMORANG. 96. 1 (satu) lembar Surat Jalan asli Nomor : 23810 tanggal 24 Desember 2012 tentang pemesanan Beton pada BETAMIX (Betaconcrete Mixerindo) mutu K.350, Sclump (takaran) 12+2, jumlah 7 m3 (kibik) an. Bp. BONI SITUMORANG. 97. 1 (satu) lembar Surat Jalan asli Nomor : 24035 tanggal 9 Desember 2012 tentang pemesanan Beton dari BETAMIX (Betaconcrete Mixerindo) mutu K.225, Sclump (takaran) 12+2, jumlah 6 m3 (kibik) an. Bp. BONI SITUMORANG. 98. 1 (satu) lembar Surat Jalan asli Nomor : 23519 tanggal 12 Desember 2012 tentang pemesanan Beton pada BETAMIX (Betaconcrete Mixerindo) mutu K.225,Sclump (takaran) 12+2, jumlah 6 m3 (kibik) an. Bp. BONI SITUMORANG). 99. 1 (satu) lembar Surat Jalan asli Nomor : 23521 tanggal 12 Desember 2012 tentang pemesanan Beton pada BETAMIX (Betaconcrete Mixerindo) mutu K.225, Sclump (takaran) 12+2, jumlah 6 m3 (kibik) an. Bp. BONI SITUMORANG. 100. 1 (satu) lembar Surat Jalan asli Nomor : 23653 tanggal 18 Desember 2012 tentang pemesanan Beton pada BETAMIX (Betaconcrete Mixerindo) mutu K.225, Sclump (takaran) 12+2, jumlah 6 m3 (kibik) an. Bp. BONI SITUMORANG. 101. 1 (satu) lembar Surat Jalan asli Nomor : 23680 tanggal 19 Desember 2012 tentang pemesanan Beton pada BETAMIX (Betaconcrete Mixerindo) mutu K.225, Sclump (takaran) 12+2, jumlah 6 m3 (kibik) an. Bp. BONI SITUMORANG. 102. 1 (satu) lembar Surat Jalan asli Nomor : 23684 tanggal 19 Desember 2012 tentang pemesanan Beton pada BETAMIX (Betaconcrete Mixerindo) mutu K.225, Sclump (takaran) 12+2, jumlah 6 m3 (kibik) an. Bp. BONI SITUMORANG. 103. 1 (satu) lembar Surat Jalan asli Nomor : 23644 tanggal 22 Desember 2012 tentang pemesanan Beton pada BETAMIX (Betaconcrete Mixerindo) mutu K.225, Sclump (takaran) 12+2, jumlah 7 m3 (kibik) an. Bp. BONI SITUMORANG. 104. 1 (satu) lembar Surat Jalan asli Nomor : 23443 tanggal 24 Desember 2012 tentang pemesanan Beton pada BETAMIX (Betaconcrete Mixerindo) mutu K.350, Sclump (takaran) 12+2, jumlah 5 m3 (kibik) an. Bp. BONI SITUMORANG. 105. 1 (satu) lembar Surat Jalan asli Nomor : 23444 tanggal 24 Desember 2012 tentang pemesanan Beton pada BETAMIX (Betaconcrete Mixerindo) mutu K.350, Sclump (takaran) 12+2, jumlah 6 m3 (kibik) an. Bp. BONI SITUMORANG. 106. 1 (satu) lembar Surat Jalan asli Nomor : 23445 tanggal 24 Desember 2012 tentang pemesanan Beton pada BETAMIX (Betaconcrete Mixerindo) mutu K.350, Sclump (takaran) 12+2, jumlah 6 m3 (kibik) an. Bp. BONI SITUMORANG. 107. 1 (satu) lembar Surat Jalan asli Nomor : 23446 tanggal 24 Desember 2012 tentang pemesanan Beton pada BETAMIX (Betaconcrete Mixerindo) mutu K.350, Sclump (takaran) 12+2, jumlah 5 m3 (kibik) an. Bp. BONI SITUMORANG. 108. 1 (satu) lembar Surat Jalan asli Nomor : 23447 tanggal 24 Desember 2012 tentang pemesanan Beton pada BETAMIX (Betaconcrete Mixerindo) mutu K.350, Sclump (takaran) 12+2, jumlah 6 m3 (kibik) an. Bp. BONI SITUMORANG. 109. 1 (satu) lembar Surat Jalan asli Nomor : 23448 tanggal 24 Desember 2012 tentang pemesanan Beton pada BETAMIX (Betaconcrete Mixerindo) mutu K.350, Sclump (takaran) 12+2, jumlah 6m3 (kibik) an. Bp. BONI SITUMORANG. 110. 1 (satu) lembar Surat Jalan asli Nomor : 23449 tanggal 24 Desember 2012 tentang pemesanan Beton pada BETAMIX (Betaconcrete Mixerindo) mutu K.350, Sclump (takaran) 12+2, jumlah 6 m3 (kibik) an. Bp. BONI SITUMORANG. 111. 1 (satu) lembar Surat Jalan asli Nomor : 23450 tanggal 24 Desember 2012 tentang pemesanan Beton pada BETAMIX (Betaconcrete Mixerindo) mutu K.350, Sclump (takaran) 12+2, jumlah 7 m3 (kibik) an. Bp. BONI SITUMORANG. 112. 1 (satu) lembar Surat Jalan asli Nomor : 23801 tanggal 24 Desember 2012 tentang pemesanan Beton pada BETAMIX (Betaconcrete Mixerindo) mutu K.350, Sclump (takaran) 12+2, jumlah 5 m3 (kibik) an. Bp. BONI SITUMORANG. 113. 1 (satu) lembar Surat Jalan asli Nomor : 23802 tanggal 24 Desember 2012 tentang pemesanan Beton pada BETAMIX (Betaconcrete Mixerindo) mutu K.350, Sclump (takaran) 12+2, jumlah 6 m3 (kibik) an. Bp. BONI SITUMORANG. 114. 1 (satu) lembar Surat Jalan asli Nomor : 23804 tanggal 24 Desember 2012 tentang pemesanan Beton pada BETAMIX (Betaconcrete Mixerindo) mutu K.350, Sclump (takaran) 12+2, jumlah 6 m3 (kibik) an. Bp. BONI SITUMORANG. 115. 1 (satu) lembar Surat Jalan asli Nomor : 23805 tanggal 24 Desember 2012 tentang pemesanan Beton pada BETAMIX (Betaconcrete Mixerindo) mutu K.350, Sclump (takaran) 12+2, jumlah 7 m3 (kibik) an. Bp. BONI SITUMORANG. 116. 1 (satu) lembar Surat Jalan asli Nomor : 23807 tanggal 24 Desember 2012 tentang pemesanan Beton pada BETAMIX (Betaconcrete Mixerindo) mutu K.350, Sclump (takaran) 12+2, jumlah 6 m3 (kibik) an. Bp. BONI SITUMORANG. 117. 1 (satu) lembar Surat Jalan asli Nomor : 23810 tanggal 24 Desember 2012 tentang pemesanan Beton pada BETAMIX (Betaconcrete Mixerindo) mutu K.350, Sclump (takaran) 12+2, jumlah 7 m3 (kibik) an. Bp. BONI SITUMORANG. Dikembalikan kepada Penuntut Umum, untuk dipergunakan dalam berkas perkara lain. 7. Membebankan kepada Terdakwa I untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp. 5. 000,- (lima ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor : 10/TIPIKOR/2015/PT. BDG.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHAESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Tinggi Bandung yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara Tindak Pidana Korupsi pada peradilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut di bawah ini, dalam perkara terdakwa I :
N a m a : MUSASHI PANGERAN BATARA
SITANGGANG.
Tempat lahir : Jakarta.
Umur / tanggal lahir : 31 tahun / 06 Oktober 1983.
Jenis Kelamin : Laki – laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Jl. Dukuh V No 4 Kelurahan Dukuh Kecamatan Keramat Jati, Jakarta Timur.
A g a m a : Kristen.
pekerjaan : Swasta/Direktur PT.Bunga Tanjung Raya.
Terdakwa I ditahan dengan jenis tahanan Kota, oleh :
Penyidik tidak dilakukan penahanan ; ------------------------------------
Penuntut Umum tidak dilakukan penahanan ; --------------------------
Hakim Pengadilan Tipikor Bandung, sejak tanggal 05 Nopember 2014 sampai dengan tanggal 04 Desember 2014 ; -------------------
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Tipikor Bandung, sejak tanggal 05 Desember 2014 sampai dengan tanggal 02 Februari 2015 ; ------------------------------------------------------------------------------
Perpanjangan Penahanan Ketua Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi Bandung, sejak tanggal 03 Februari 2015 sampai dengan tanggal 24 Februari 2015 ; ----------------------------------------
Penahanan oleh Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi Bandung, sejak tanggal 25 Februari 2015 sampai dengan tanggal 24 Maret 2015 ; -------------------------------------------
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi Bandung sejak tanggal 25 Maret 2015 sampai dengan tanggal 23 Mei 2015 ; ---------------------------------------------------------
Pada pemeriksaan peradilan tingkat banding :
Untuk Terdakwa I. MUSASHI PANGERAN BATARA SITANGGANG didampingi oleh Penasihat Hukum MISSERITA TARIGAN, S.H. dan NURIL ANWAR RIMTA, S.H. Advokat/ Penasihat Hukum pada Kantor Advokat dan Konsultan Hukum “MT & PARTNERS”, beralamat di Jl. Proklamasi, Ruko A-12 Sukmajaya Depok, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 24 Februari 2015 ;
Pengadilan Tinggi tersebut ; ------------------------------------------------------------
Telah membaca Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Bandung tanggal 11 Mei 2015 Nomor : 10/PEN/TIPIKOR/2015/PT.BDG. tentang penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini ; ---------------------------------------------------------
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan serta turunan resmi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung tanggal 23 Februari 2015 Nomor : 98/Pid.Sus/TPK/2014/PN.Bdg;
Menimbang, bahwa Terdakwa I MUSASHI PANGERAN BATARA SITANGGANG tersebut diajukan kemuka persidangan bersama-sama Terdakwa II SIHAR HARIADI SITUMORANG alias BONI karena didakwa sebagai berikut :
PRIMAIR
Bahwa mereka terdakwa I. MUSASHI PANGERAN BATARA SITANGGANG selaku Direktur PT. Bunga Tanjung Raya berdasarkan Akta Perubahan PT. Bunga Tanjung Raya dari Notaris dan PPAT Zainuddin Thohir, SH Nomor 40 tanggal 21 Agustus 2009 dan terdakwa II. SIHAR HARIADI SITUMORANG Alias BONI sebagai orang yang melakukan atau yang turut serta melakukan bersama saksi Ir. RONI GHUFRONI, BAE (yang perkaranya disidangkan terpisah), saksi TEDY JUMENA, ST (yang perkaranya disidangkan terpisah), saksi Ir. HARI FAJAR WAHYUDI dan saks Ir. DONI RIVAI (yang dilakukan penuntutan pada perkara yang sama dalam berkas terpisah), pada hari dan tanggal yang tidak diketahui secara pasti dalam tahun 2012, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2012, bertempat di Kantor Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Depok Jalan Jakarta Bogor Km.34,5 Kelurahan Sukamaju Baru Kecamatan Tapos Kota Depok, atau setidak-tidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung yang berwenang memeriksa dan memutus perkara tindak pidana korupsi, sesuai pasal 5 jo pasal 35 ayat (1), (2) UU RI Nomor : 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi jo Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 191/KMA/SK/XII/2010 tanggal 01 Desember 2010 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung, Pengadilan Negeri Semarang dan Pengadilan Negeri Surabaya, yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, perbuatan mereka terdakwa dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut :
Bahwa pada tanggal 2 Januari 2012 terbit Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Kota Depok Nomor : 1.03.1.C2.01.098.024.5.2 dengan Pagu Anggaran Untuk Pekerjaan Peningkatan Jalan Pondok Rangon sebesar Rp.3.250.000.000,- (tiga miliar dua ratus lima puluh juta rupiah).
Bahwa yang diangkat sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk Pekerjaan Peningkatan Jalan Pondok Rangon Tahun Anggaran 2012 berdasarkan Surat Keputusan Walikota Depok Nomor : 903/06/Kpts/DPPKA/HUK/2012 tanggal 02 Januari 2012 tentang Penetapan Pejabat Pengguna Anggaran pada Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Depok Tahun Anggaran 2012 adalah saksi H. YAYAN ARIANTO; , sedangkan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) adalah saksi IR. RONI GHUFRONI, BAE,
Bahwa pada tangggal 3 Januari 2012 saksi H. Yayan Arianto selaku Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Depok menerbitkan Surat Keputusan Nomor : 602/003.1/PPBJ/Kpts/ BMSDA/2012 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Barang/Jasa Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Bekasi Tahun Anggaran 2012 sebagai berikut :
Ketua : Bangkit Raharjo, ST.
Sekretaris : Bahtiar ardiansyah, ST.
Anggota : Hendro Prastoro, A.Md.
Ade Hukmawan, ST.
Ahmad Syarif, ST.
Abdul Mukmin.
Rohimat.
Bahwa selain itu saksi H. Yayan Arianto selaku Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Depok menerbitkan Surat Keputusan Nomor : 810/001.4/PPTK/Kpts/BMSDA/2012 tanggal 3 Januari 2012 tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Depok Tahun Anggaran 2012 yaitu saksi Adi Risdiyanto P, ST.
Bahwa pada tanggal 9 Januari 2012 saksi IR. RONI GHUFRONI, BAE selaku Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Depok menerbitkan Surat Keputusan Nomor : 621/14/TM-PD, Ranggon/JJ-DBMSDA/I/2012 tentang Penunjukan Tim Monitoring Peningkatan Jalan dan Jembatan DBMSDA Kota Depok Tahun Anggaran 2012 yaitu Yayan Supriatna dan saksi Nanang Mulyana.
Bahwa pada tanggal 27 Februari 2012 saksi IR. RONI GHUFRONI, BAE diangkat menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) oleh saksi H. Yayan Arianto selaku Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Depok berdasarkan Surat Keputusan Nomor : 810/175.2/PPK/ Kpts/BMSDA/2012 tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Depok Tahun Anggaran 2012.
Bahwa pada tanggal 2 Agustus 2012 s/d 15 Oktober 2012, Panitia Pengadaan Barang/Jasa mengumumkan pelelangan dengan surat Nomor : 602/01/PPBJ/II/JJ-55/DBMSDA/VIII/2012 secara elektronik (e-procurement) melalui LPSE Kota Depok melalui webside www.lpse.go.id, dengan cara pelelangan umum pasca kualifikasi dan metode evaluasi penawaran sistem gugur senilai Rp. 2.986.810.000 (Dua milyar sembialn ratus delapan puluh enam juta delapan ratus sepuluh rupiah) dengan tahapan Pengumuman Lelang dari tanggal 2 Agustus 2012 s/d 10 Agustus 2012 yaitu sebagai berikut :
Download Dokumen pengadaan pada tanggal 2 Agustus 2012 s/d tanggal 13 Agustus 2012.
Pemberian penjelasan pada tanggal 7 Agustus 2012.
Upload Dokumen penawaran pada tanggal 8 Agustus 2012 s/d tanggal 16 Agustus 2012.
Pembukaan Dokumen penawaran pada tanggal 16 Agustus 2012.
Tahap Evaluasi penawaran pada tanggal 17 Agustus 2012 s/d tanggal 8 Oktober 2012.
Dokumen Kualifikasi pada tanggal 17 Agustus 2012 s/d 8 Oktober 2012.
Upload Berita Acara Hasil Pelelangan pada tanggal 17 Agustus 2012 s/d tanggal 8 Oktober 2012.
Penetapan pemenang pada tanggal 17 Agustus 2012 s/d tanggal 8 Oktober 2012.
Diumumkan pemenang lelang pada tanggal 8 Oktober 2012.
Masa Sanggah pada tanggal 9 Oktober 2012 s/d 15 Oktober 2012.
Bahwa pada tanggal 7 Agustus 2012, Panitia Pengadaan Barang/Jasa melakukan pemberian penjelasan (aanwijzing) atas Dokumen Pengadaan dengan membuat Berita Acara Pemberian Penjelasan Nomor : 602/03/DP-I/JJ-55/BAPP/DBMSDA/VIII/2012.
Bahwa pada tanggal 7 Agustus 2012, panitia Pengadaan Barang /Jasa melakukan addendum atas dokumen pengadaan terkait dilakukannya aanwijzing tersebut diatas, dengan Nomor : 602/02/DP-II/JJ-55/ DBMSDA/VII/2012 dimana Addendum dilakukan atas Bab IV Lembar Data Pemilihan (LDP) poin D.8 Dokumen Penawaran, semula “Dukungan Bahan/Material Pabrikasi atau usaha Dagang (Beton Readymix) Precast (U-Ditch/Cansteen/Paving Block, Besi Beton dan LPA) 9001:2008 masih berlaku diunggah/diupload) ke : http/lpse.depok.go.id” menjadi “Dukungan Bahan/Material Pabrikasi atau Usaha Dagang (Beton Readymix, Precast (Cansteen, Besi beton dan LPA-LPB) 9001:2008 masih berlaku diunggah/diupload) ke: http//lpse.depok.go.id.” sehingga Dukungan pabrikan untuk U-Ditch dan Paving Block tidak ada lagi.
Bahwa pada tanggal 14 Agustus 2012 terdakwa I. Musashi Pangeran Batara Sitanggang selaku Direktur PT. Bunga Tanjung Raya atas kuasa Direktur Utama saksi Hasoloan Sitanggang (Orang tua terdakwa I. Mushasi Pangeran Batara Sitanggang) memerintahkan secara lisan kepada Suherman Goldfrid Sitompul selaku Staf operasional perusahaan untuk mengikuti pelelangan tersebut dan saksi Suherman Goldfrid Sitompul melakukan upload dokumen penawaran nomor : 05/SPH.PTBTR/JJ/e.proc/VIII/2012, dengan penawaran sebesar Rp.2.505.000.000,00 (dua miliar lima ratus lima juta rupiah).
Bahwa pada tanggal 16 Agustus 2012, Panitia Pengadaan Barang/Jasa memulai pembukaan penawaran terhadap 12 peserta dengan membuat Berita Acara Hasil Koreksi Aritmatik Nomor : 602/05/JJ-55/BAHKA/ e.proc/DBMSDA/VIII/2012, dimana 12 peserta lelang tersebut adalah
PT. ADHIKARYA TEKNIK PERKASA.
PT. DAYA HASTA MULTI PERKASA.
PT. BUNGA TANJUNG RAYA.
PT. KARYA BERKAT AGUNG.
PT. BIOTEK GRAHA DUTA.
PT. AMAN MAKMUR DIKITA.
PT. ROASTEFANI RAMBATE KARYA.
PT. TRICIPTA PATRIOT.
PT. DEBITINDO JAYA.
PT. POLA MITRA JAYA.
PT. LINCE ROMAULI RAYA.
PT. BRAHMAKERTA ADIWIRA.
Bahwa pada tanggal 7 september 2012, Panitia Pengadaan Barang/ Jasa melakukan evaluasi administrasi dari jumlah perusahaan yang memasukan penawaran sebanyak 12 peserta dan yang dinyatakan memenuhi persayaratan administrasi sebanyak 7 peserta yaitu :
1). PT. ADHIKARYA TEKNIK PERKASA.
2). PT. BUNGA TANJUNG RAYA.
3). PT. BIOTEK GRAHA DUTA.
4). PT. AMAN MAKMUR DIKITA.
5). PT. ROASTEFANI RAMBATE KARYA.
6). PT. TRICIPTA PATRIOT.
7). PT. DEBITINDO JAYA.
Dan yang dinyatakan tidak memenuhi syarat sebanyak 5 peserta.
Bahwa dalam evaluasi teknis dari jumlah 7 peserta yang memenuhi persyaratan administrasi, hanya 5 peserta yang memenuhi syarat yaitu
PT. BIOTEK GRAHA DUTA.
PT. AMAN MAKMUR DIKITA.
PT. ROASTEFANI RAMBATE KARYA.
PT. TRICIPTA PATRIOT.
PT. DEBITINDO JAYA
Dan yang dinyatakan tidak memenuhi syarat: 2 perusahaan yaitu : -
PT. ADHIKARYA TEKNIK PERKASA.
PT. BUNGA TANJUNG RAYA.
Bahwa dalam evaluasi harga dari jumlah 5 peserta yang memenuhi persyaratan administrasi, hanya 3 peserta yang memenuhi syarat yaitu:
PT. BIOTEK GRAHA DUTA.
PT. AMAN MAKMUR DIKITA.
PT. ROASTEFANI RAMBATE KARYA.
Dan yang dinyatakan tidak memenuhi syarat: 2 peserta.
Bahwa berdasarkan hasil evaluasi administrasi, evaluasi teknis dan evaluasi harga kemudian Panitia Pengadaan Barang/Jasa membuat Berita Acara Hasil Evaluasi Penawaran (BAHEP) Nomor : 602/06/JJ-55/BAHEP/eproc/ DBMSDA/IX/2012.
Bahwa pada tanggal 14 September 2012, Panitia Pengadaan Barang / Jasa membuat Berita Acara Hasil Pelelangan (BAHP) Nomor : 602/08/ JJ-55/ BAHP/eproc/IX/2012, dengan tahapan sebagai berikut :
Melakukan koreksi aritmatik terhadap 12 peserta.
Melakukan evaluasi administrasi dengan hasil 7 peserta memenuhi persyaratan.
Melakukan evaluasi teknis dengan hasil 5 peserta memenuhi persyaratan dimana PT. Bunga Tanjung Raya termasuk peserta yang tidak lulus dalam evaluasi teknis.
Melakukan evaluasi harga terhadap 5 peserta yang lulus evaluasi teknis dengan hasil 3 peserta lulus yaitu PT. Biotek Graha Duta dengan nilai penawaran sebesar Rp. 2.593.279.000,00 (dua miliar lima ratus sembilan puluh tiga juta dua ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah), PT. Aman Makmur Dikita dengan nilai penawaran sebesar Rp. 2.612.411.000,00 (dua miliar enam ratus dua belas juta empat ratus sebelas ribu rupiah) dan PT. Roastrfani Rambate Karya dengan nilai penawaran sebesar Rp.2.620.620.000,00 (dua miliar enam ratus dua puluh juta enam ratus dua puluh ribu rupiah).
Melakukan evaluasi kualifikasi dengan hasil ketiga peserta yang lulus evaluasi harga dinyatakan lulus semua.
Menetapkan PT. Biotek Graha Duta yang dibawa oleh terdakwa II. Sihar Hariadi Situmorang sebagai pemenang dan calon pemenang cadangan 1 dan 2 yaitu PT. Aman Makmur Dikita dan PT. Roastrfani Rambate Karya.
Bahwa pada tanggal 20 September 2012 saksi Suherman Goldfrid Sitompul yang membawa bendera PT. BUNGA TANJUNG RAYA mengajukan surat sanggahan atas nama saksi Hasoloan Sitanggang selaku Direktur Utama PT. BUNGA TANJUNG RAYA dengan Nomor : 032/SPPPL/BTR/IX/2012 kepada Panitia Pengadaan Barang/Jasa perihal Sanggahan Pengumuman Pemenang Lelang Pekerjaan JJ-55 Peningkatan Jalan Pondok Rangon Mahogani Tahun Anggaran 2012 yang sebelumnya saksi Suherman Goldfrid Sitompul memberitahu kepada terdakwa II. Sihar Hariadi Situmorang yang membawa bendera PT. Biotek Graha Duta dengan mengatakan “bahwa setelah sanggahan saya diterima nanti abang juga yang akan melaksanakan pekerjaan tersebut” dengan syarat memberikan uang fee atau uang pinjam bendera perusahaan sebesar 2% dari nilai kontrak Rp. 2.505.000.000.000,- (dua miliar lima ratus lima juta rupiah) dikurangi ppn 10% yaitu Rp.45.500.000,- (empat puluh lima juta lma ratus ribu rupiah).
Bahwa pada tanggal 24 September 2012, saksi IR. RONI GHUFRONI, BAE selaku Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Depok menerbitkan Surat Keputusan Nomor : 621/19/SK-PPP/JJ-DBMSDA/IX/2012 tentang Penunjukan Panitia Penilai/Penerima Hasil Pekerjaan Peningkatan Jalan Pondok Rangon Tahun Anggaran 2012 yaitu :
Ketua : saksi Teddy Jumena
Sekretaris : Agus Sofan
Anggota : Sumarta
Bahwa atas surat sanggahan Pengumuman Pemenang Lelang Pekerjaan JJ-55 Peningkatan Jalan Pondok Rangon Mahogani Tahun Anggaran 2012 dari PT. BUNGA TANJUNG RAYA tersebut, Panitia Pengadaan Barang/Jasa menjawab sanggahan yang mana salah satu jawaban tersebut adalah Panitia Pengadaan Barang/Jasa bersedia melakukan evaluasi penawaran ulang.
Bahwa pada tanggal 1 Oktober 2012, Panitia Pengadaan Barang/Jasa pun melakukan evaluasi ulang atas 12 peserta lelang dengan membuat Berita Acara Hasil Evaluasi Ulang Penawaran (BAHEUP) dengan Nomor : 602/06/JJ-55/BAHEUP/eproc/DBMSDA/X/2012.
Bahwa pada tanggal 5 Oktober 2012, panitia Pengadaan Barang/Jasa membuat Berita Acara Hasil Pelelangan Evaluasi Ulang (BAHPEU) Nomor : 602/08/JJ-55/BAHPEU/eproc/DBMSDA/X/2012, dengan tahapan sebagai berikut :
Melakukan koreksi aritmatik terhadap 12 peserta lelang.
Melakukan evaluasi administrasi dengan hasil 8 peserta lulus.
Melakukan evaluasi teknis dengan hasil 7 peserta lulus.
Melakukan evaluasi harga, dengan hasil 3 peserta lulus yaitu PT. BUNGA TANJUNG RAYA dengan nilai penawaran sebesar Rp.2.505.000.000,00 (dua miliar lima ratus lima juta rupiah), PT. Karya Berkat Agung dengan nilai penawaran sebesar Rp.2.536.365.000,00 (dua miliar lima ratus tiga puluh enam juta tiga ratus enam puluh lima ribu rupiah) dan PT. Biotek Graha Duta dengan nilai penawaran sebesar Rp.2.593.279.000,00 (dua miliar lima ratus sembilan puluh tiga juta dua ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah).
Melakukan evaluasi kualifikasi dengan hasil ketiga peserta yang lulus evaluasi harga dinyatakan lulus semua.
Menetapkan PT. BUNGA TANJUNG RAYA yang dibawa oleh saksi Suherman Goldfrid Sitompul sebagai pemenang dan calon pemenang cadangan 1 dan 2 yaitu PT. Karya Berkat Agung dan PT. Biotek Graha Duta.
Bahwa setelah adanya pengumuman pemenang lelang kemudian saksi Suherman Goldfrid Sitompul selaku staf operasional PT. Bunga Tanjung Raya memberikan pekerjaan tersebut kepada terdakwa II. Sihar Hariadi Situmorang selaku Direktur Utama PT. Boni Sambasaneo sesuai dengan kesepakatan antara saksi Suherman Goldfrid Sitompul dan terdakwa II. Sihar Hariadi Situmorang pada saat surat sanggah disampaikan.
Bahwa pada tanggal 16 Oktober 2012 saksi IR. RONI GHUFRONI, BAE selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menerbitkan surat Nomor 602/256/SPPPBJ-PNJ/JJ/X/2012 perihal Penunjukan Penyedia Barang/Jasa Pekerjaan Peningkatan Jalan Pondok Rangon kepada PT. BUNGA TANJUNG RAYA.
Bahwa pada tanggal 17 Oktober 2012 saksi IR. RONI GHUFRONI, BAE selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pekerjaan Peningkatan Jalan Pondok Rangon Tahun Anggaran 2012 membuat dan menandatangani surat-surat sebagai berikut :
Surat kontrak pekerjaan Peningkatan Jalan Pondok Rangon Nomor 602/258/SPPPBJ-PNJ/JJ/X/2012 antara saksi IR. RONI GHUFRONI, BAE selaku Pejabat Pembuat Komitmen dengan Direktur Utama PT. BUNGA TANJUNG RAYA saksi Hasoloan Sitanggang sebagai pemenang lelang pekerjaan Peningkatan Jalan Pondok Rangon Kota Depok dengan nilai kontak pekerjaan sebesar Rp2.505.000.000.000,- (dua miliar lima ratus lima juta rupiah) dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan mulai tanggal 17 Oktober 2012 sampai dengan 30 Desember 2012.
Surat Perintah Mulai Kerja Nomor 602/256/SPPPBJ-PNJ/JJ/X/2012 dan Surat Penyerahan Lapangan (SPL) Nomor 602/257/SPPPBJ-PNJ/JJ/X/ 2012 kepada PT. BUNGA TANJUNG RAYA.
Surat perjanjian untuk melaksanakan Jasa Konsultasi Supervisi Pekerjaan Peningkatan Jalan Pondok Rangon Tahun Anggaran 2012 antara saksi IR. RONI GHUFRONI, BAE selaku Pejabat Pembuat Komitmen dengan Direktur Utama PT.Ciria Expertindo Consultant yaitu Ir. Hari Fajar Wahyudi Nomor : 602/225.1/JJ-DBMSDA/X/2012 dengan nilai sebesar Rp. 121.299.000,- (seratus dua puluh satu juta dua ratus sembilan puluh sembilan rupiah) termasuk PPN untuk jangka waktu pelaksanaan adalah tanggal 17 Oktober 2012 sampai dengan 30 Desember 2012 kemudian ditandatangani juga Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Pekerjaan Konsultan Pengawas Peningkatan Jalan Pondok Rangon Tahun Anggaran 2012 Nomor:602/253.1/SPMK-SUP/JJ/X/2012 selama 75 hari kalender terhitung tanggal 17 Oktober 2012 dan saksi IR. RONI GHUFRONI selaku Pejabat Pembuat Komitmen menerbitkan Surat Penyerahan lapangan (SPL) kepada Konsultan Pengawasan Peningkatan Jalan Pondok Rangon Tahun Anggaran 2012 Nomor : 602/ 254.1/SPMK-SUP/JJ/X/2012.
Bahwa pada tanggal 24 Oktober 2012 terdakwa I. Mushasi Pangeran Batara Sitanggang selaku Direktur PT. Bunga Tanjung Raya menghubungi terdakwa II. Sihar Hariadi Situmorang selaku Direktur Utama PT. Boni Sambasaneo, namun saat itu terdakwa II. Sihar Hariadi Situmorang tidak ada dan bertemu dengan saksi Marlon Panggabean, lalu saksi Marlon Panggabean selaku Direktur PT. Boni Sambasaneo pun menghubungi Direktur Utamanya yaitu terdakwa II. Sihar Hariadi Situmorang melalui telepon dan mendapat perintah secara lisan dari terdakwa II. Sihar Hariadi Situmorang untuk memberikan fee kepada terdakwa I. Mushasi Pangeran Batara Sitanggang sebesar 2% dari Rp. 2.505.000.000,00 (dua miliar lima ratus lima juta rupiah), dikurangi ppn 10% yaitu Rp.45.500.000,- (empat puluh lima juta lma ratus ribu rupiah) sesuai kesepakatan peminjaman bendera perusahaan serta untuk menerima surat Kuasa Direksi dari PT. Bunga Tanjung Raya dengan cara mengurus di Kantor Notaris ZAINUDDIN THOHIR, SH beralamat Jl. Letjen Suprapto No.77 Senen, Galur Jakarta Pusat. Sekligus diperintahnya membuka rekening khusus pekerjaan dengan nama rekening Bunga Tanjung Raya PT. KUDIR MARLON (Kuasa Direksi).
Bahwa pengalihan pekerjaan oleh Direktur PT. BUNGA TANJUNG RAYA yaitu terdakwa I. Mushasi Pangeran Batara Sitanggang atas nama Direktur Utama saksi Hasoloan Sitanggang kepada terdakwa II. Sihar Hariadi Situmorang selaku Direktur Utama PT. Boni Sambasaneo melalui saksi Marlon Panggabean selaku Direktur PT. Boni Sambasaneo dilakukan tanpa adanya persetujuan dari saksi IR. RONI GHUFRONI, BAE selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), namun saksi IR. RONI GHUFRONI, BAE mengetahui dan membiarkan hal tersebut tanpa melakukan teguran kepada Direktur Utama PT. BUNGA TANJUNG RAYA yaitu saksi Hasoloan Sitanggang selaku pemenang lelang pekerjaan.
Bahwa pada tanggal 26 Oktober 2012 Rukun Warga (RW) 013 Kelurahan Harjamukti Kecamatan Cimanggis Kota depok mengajukan Surat Nomor 027/MR/013-00/12 kepada Walikota Depok perihal Penolakan Rencana Pelebaran Jalan Pondok Rangon sepanjang 300 meter.
Bahwa pada tanggal 7 Nopember 2012 saksi IR. RONI GHUFRONI, BAE selaku Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas Bina Marga Sumber Daya Air Kota Depok mengajukan Nota Dinas Nomor 602/98/ND-JJ/X/2-2012 kepada saksi Ir. Encok Kuryasa, MM selaku Kepala Dinas Bina Marga Sumber Daya Air Kota Depok perihal Penolakan Warga Perumahan Mahogani Kelurahan Harjamukti Kecamatan Cimanggis Kota Depok.
Bahwa pada tanggal 8 Nopember 2012 dibuat Berita Acara Evaluasi dan Negosiasi Pekerjaan Kurang yang ditandatangani oleh Tim Monitoring yaitu saksi Yayan Supriatna, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yaitu saksi Adi Risdiyanto, ST, Direktur Utama PT. BUNGA TANJUNG RAYA yaitu saksi Hasoloan Sitanggang, dan Konsultan pengawas PT. Ciria Expertindo Consultant Nomor 602/--/BA-PPTK/JJ/XI/2012 yaitu saksi Ir. Hari Fajar Wahyudi yang mengusulkan pekerjaan kurang kepada saksi IR. RONI GHUFRONI, BAE selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dimana pada saat Berita Acara ini ditandatangani pekerjaan PT. BUNGA TANJUNG RAYA belum mulai bekerja atau masih dalam kondisi fisik 0%.
Bahwa pada tanggal 9 Nopember 2012 saksi IR. RONI GHUFRONI, BAE selaku Pejabat pembuat Komitmen (PPK) mengirimkan surat kepada PT. BUNGA TANJUNG RAYA perihal Persetujuan Penyesuaian Pelaksanaan Pekerjaan kemudian ditandatangani addendum kontrak pekerjaan Peningkatan Jalan Pondok Rangon Tahun Anggaran 2012 Nomor 602/258.1/Add/JJ-DBMSDA/XI/2012 atas kontrak pekerjaan Nomor 602/258.1/Add/JJ-DBMSDA/XI/2012 tanggal 17 Oktober 2012 antara saksi IR. RONI GHUFRONI, BAE selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan Direktur Utama PT. BUNGA TANJUNG RAYA yaitu saksi Hasoloan Sitanggang yang berisi :
Bahwa Nilai Kontrak yang awalnya sebesar Rp2.505.000.000,- (dua miliar lima ratus lima juta rupiah) menjadi sebesar Rp.629.660.000,- (enam ratus dua puluh sembilan ribu enam ratus enam puluh juta rupiah) termasuk PPN.
Waktu pelaksanaan yang semula tanggal 17 Oktober 2012 sampai dengan 30 Desember 2012 menjadi tanggal 9 Nopember 2012 sampai dengan 30 Desember 2012.
Volume panjang jalan semula 232 meter menjadi 186 meter dan lebar jalan semula 2x10 meter menjadi 1x3,5 meter.
Bahwa atas addedum pengurangan pekerjaan kontruksi tersebut saksi IR. RONI GHUFRONI, BAE selaku Pejabat Pembuat Komitmen tidak melakukan addendum atas kontrak Jasa Konsultan Supervisi Peningkatan Jalan Pondok Rangon Tahun Anggaran 2012 padahal saksi IR. RONI GHUFRONI, BAE selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mengetahui bahwa yang menjadi acuan pembayaran konsultan pengawas (PT.Ciria Expertindo Consultant) adalah berdasarkan Pembiayaan Pekerjaan Non Standar, dalam hal ini besarnya biaya perencanaan dan konsultan pengawasan pekerjaan non standar dihitung berdasarkan billing rate sesuai dengan ketentuan dalam peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 45/PRT/M/2007 tanggal 27 Desember 2007.
Bahwa pada tanggal 16 Nopember 2012 saksi Ir. Donny Rivai (Team Leader konsultan pengawas) menyampaikan surat teguran I kepada PT. BUNGA TANJUNG RAYA Nomor 02/Lap-CEC/DR/XI/2012 yang menanyakan kepada PT. BUNGA TANJUNG RAYA mengenai PT. BUNGA TANJUNG RAYA yang sudah 7 hari sejak ditandatanganinya Surat Perintah Mulai Kerja Nomor 602/256/SPPPBJ-PNJ/JJ/X/2012 tanggal 17 Oktober 2012 namun pada kenyataannya pihak PT. BUNGA TANJUNG RAYA selaku pemenang lelang belum melaksanakan pekerjaannya.
Bahwa pada tanggal 20 Desember 2012 dibuat Berita Acara Penilaian Hasil Pertama Pekerjaan oleh PT. Ciria Axprestindo Consultat (PT. CEC) Nomor 602/1003/BA.PHP-SUP/JJ/XII/2012 bahwa pihak Pertama (Tim Panitia Penerima Hasil Pekerjaan) menyatakan Pihak Kedua yaitu saksi Ir. Hari Fajar Wahyudi selaku Direktur Utama PT. Ciria Axprestindo Consultat (PT. CEC) telah menyelesaikan 100% pekerjaan dengan baik sesuai ketentuan dalam dokumen kontrak dan selanjutnya dapat dilaksanakan serah terima pertama (PHO), Berita Acara tersebut ditandatangani oleh saksi Teddy Jumena, ST selaku Ketua Tim Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan, saksi Ir. RONI GHUFRONI, BAE selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan saksi Ir. Hari Fajar Wahyudi selaku Direktur Utama PT. Ciria Axprestindo Consultat (PT. CEC) dimana format dalam Berita Acara tersebut tidak diisi namun tetap ditandatangani oleh para pihak.
Bahwa pada 21 Desember 2012 saksi Ir. Doni Rivai (Team Leader konsultan pengawas) menyampaikan surat teguran II kepada PT. BUNGA TANJUNG RAYA Nomor 05/Lap-CEC/DR/XI/2012 yang mengatakan bahwa adanya material keramik yang tidak sesuai dan harus segera diganti, sisa material tanah bekas galian masih tersisa dilapangan dan harus segera dibersihkan.
Bahwa pada tanggal 21 Desember 2012 pekerjaan Jalan Pondok Rangon kota Depok kenyataannya belum selesai sehingga pihak PT. BUNGA TANJUNG RAYA, pihak Dinas Bina Marga Sumber Daya Air Kota Depok dan pihak konsultan tidak melakukan pengukuran dilapangan dikarenakan pekerjaan tersebut belum selesai dan yang telah sesuai dengan spesifikasi hanya lebar jalan 3,5 meter.
Bahwa pada tanggal 21 Desember 2012 saksi Ir. Donny Rivai menandatangani berkas penagihan pembayaran yang diberikan oleh pihak PT. BUNGA TANJUNG RAYA dimana seolah-olah pelaksanaan kegiatan pekerjaan Jalan Pondok Rangon telah selesai 100% atas dasar saran dan arahan dari pihak Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Depok.
Bahwa walaupun pekerjaan dilapangan pada kenyataannya belum selesai pada tanggal 21 Desember 2012, PT. BUNGA TANJUNG RAYA membuat lembar kemajuan progres kegiatan yang menyatakan pekerjaan 100% dan disetujui oleh Konsultan pengawas PT. Ciria Expertindo Consultant yaitu saksi Ir. Donny Rivai dan Dwi Prasetyo kemudian diperiksa oleh Tim Monitoring Bidang Jalan dan Jembatan Dinas Bina Marga Sumber Daya Air Kota Depok yaitu saksi Yayan Supriatna dan diketahui oleh saksi Ir. RONI GHUFRONI, BAE selaku Kuasa Pengguna Anggaran serta disetujui oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Peningkatan Jalan Pondok Rangon Kota Depok Tahun Anggaran 2012 yaitu saksi Adi Risdiyanto Priandaru, ST.
Bahwa kemudian pada tanggal 21 Desember 2012 ditandatangani Berita Acara Panitia Penerima Hasil Pekerjaan Kegiatan Peningkatan Jalan Pondok Rangon Nomor 602/7721/BA PHP-PNJ/JJ/XII/2012 oleh saksi Teddy Jumena,ST selaku Ketua Tim Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, saksi Adi Risdiyanto, ST selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan saksi Hasoloan Sitanggang selaku Direktur Utama PT. BUNGA TANJUNG RAYA dimana isi Berita Acara Panitia Penerima Hasil Pekerjaan menyimpulkan bahwa Pihak pertama yang diwakili oleh Ketua Tim Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PHPP) yaitu saksi Teddy Jumana, ST mengatakan pihak kedua yaitu Hasoloan Sitanggang selaku Direktur Utama PT. BUNGA TANJUNG RAYA yang tanda tangannya dipalsukan telah menyelesaikan 100% pekerjaan sesuai kontrak berdasarkan hasil pemeriksaan dan penilaian terhadap aspek administrasi, aspek teknis dan aspek perbaikan kerusakan pekerjaan maka sesuai ketentuan dalam dokumen kontrak dan selanjutnya dapat dilaksanakan Serah Terima Pertama (PHO).
Bahwa Berita Acara Panitia Penerima Hasil Pekerjaan dalam lampirannya terdiri dari Hasil Pemeriksaan Administrasi yang meliputi laporan Harian, Laporan Mingguan dan laporan Bulanan, laporan Antara, Time Scheduel; hasil Pemeriksaan teknis dan hasil Pemeriksaan Perbaikan namun ketiga form tersebut tidak disi akan tetapi Berita Acara Panitia Penerima Hasil Pekerjaan tetap ditandatangani oleh saksi Teddy Jumana,ST selaku Tim Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) dan pihak kedua yaitu saksi Hasoloan Sitanggang selaku Direktur Utama PT. BUNGA TANJUNG RAYA yang dipalsukan.
Bahwa pada tanggal 21 Desember 2012 saksi Ir. Doni Rivai dan saksi Dwi Prasetyo menadatangani Surat Pernyataan Nomor 01/BA/PDR JJ/XII/2012 yang menyatakan bahwa pekerjaan Peningkatan Jalan Pondok Rangon berdasarkan kontrak Nomor 602/258/JJ-DBMSDA/ X/2012 tanggal 17 Oktober 2012 dan addendum kontrak Nomor 602/258/JJ-DBMSDA/XI/2012 tanggal 9 Nopember 2012 yang dilaksanakan oleh PT. BUNGA TANJUNG RAYA telah selesai dengan baik dan progres fisik telah mencapai 100% telah sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditentukan, padahal saksi Ir. Doni Rivai selaku Team Leader konsultan pengawas tidak melakukan pengecekan dilapangan dan hanya berkoordinasi dengan saksi Marlon Panggabean sebagai pelaksana lapangan.
Bahwa setelah ditandatangani Surat Pernyataan Nomor 01/BA/PDR JJ/XII/2012 kemudian ditandatangani Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan Pertama Kegiatan Peningkatan Jalan Pondok Rangon Nomor 602/773.1/BASTPNJ/JJ/XII/2012 oleh saksi IR. RONI GHUFRONI, BAE selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan saksi Hasoloan Sitanggang selaku Direktur Utama PT. BUNGA TANJUNG RAYA yang dipalsukan.
Bahwa pada tanggal 21 Desember 2012 diajukan surat Nomor--/PT.BTR/Per.Prog/XII/2012 oleh Hasoloan Sitanggang selaku Direktur Utama PT. BUNGA TANJUNG RAYA perihal Permintaan Pembayaran Progres sebesar 95% atau senilai Rp. 598.177.000,- (lima ratus sembilan puluh delapan seratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah) kemudian dibuatkan Berita Acara Pengajuan Angsuran Progres Nomor 764/Term-Pening.JLN-JJ/XII/2012 untuk pembayaran Pekerjaan Peningkatan Jalan Pondok Rangon sebesar 95% atau senilai Rp. 598.177.000,- (lima ratus sembilan puluh delapan seratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah) dan ditandatangani oleh saksi Adi Risdiyanto Priandaru, ST selaku PPTK,saksi Teddy Jumana, ST selaku Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP), saksi IR. RONI GHUFRONI, BAE selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan Hasoloan Sitanggang selaku Direktur Utama PT. BUNGA TANJUNG RAYA.
Bahwa Bendahara Pengeluaran Pembantu Dinas Bina Marga Sumber daya Air Kota Depok mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) tanpa nomor dan tanpa tanggal untuk pembayaran progres pekerjaan peningkatan jalan pondok rangon kota depok sebesar Rp.598.177.000,- (lima ratus sembilan puluh delapan seratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah) atau 95% dari nilai kontrak kepada Hasoloan Sitanggang selaku Direktur Utama PT. BUNGA TANJUNG RAYA melalui rekening Bank Jabar Banten Cabang Depok Nomor 0023193892001 atas nama PT. BUNGA TANJUNG RAYA.
Bahwa pada tanggal 26 Desember 2012 saksi H. Yayan Arianto, Msi selaku Pengguna Anggaran (PA) menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor 1.03.01/038.024/1073/XII/2012 untuk pembayaran Angsuran pekerjaan 95% kepada PT. BUNGA TANJUNG RAYA sebesar Rp. 598.177.000,- (lima ratus sembilan puluh delapan seratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah), kemudian diterbitkan Surat Jaminan Pemeliharaan untuk PT. BUNGA TANJUNG RAYA dari PT. Asuransi Parolamas Nomor JKT/SBD/02197/12 sebesar Rp.31.483.000,- (tiga puluh satu juta empat ratus dfelapan puluh tiga ribu rupiah) dimana masa pemeliharaan dari tanggal 26 Desember 2012 sampai dengan tanggal 7 Juli 2013.
Bhawa pada tanggal 26 Desember 2012 PT. BUNGA TANJUNG RAYA mengajukan surat Nomor:-/PT.BTR/Per.Prog/XII/2012 kepada terdakwa selaku Kuasa Pengguna Anggaran perihal Permintaan Pembayaran Progres 5% atau sebesar Rp. 31.483.000,- (tiga puluh satu juta empat ratus dfelapan puluh tiga ribu rupiah), kemudian atas pengajuan surat tersebut dibuatkan Berita Acara Pengajuan Angsuran Pembayaran Progres 5% Nomor : 602/1018/Term-Pening.JLN-JJ/XII/2012 yang menyatakan masa pemeliharaan telah dijamin dengan surat jaminan pemeliharaan dari PT. Asuransi Parolamas yang ditandatangani oleh saksi Teddy Jumana, ST selaku Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, saksi Adi Risdiyanto Priandaru, ST selaku PPTK, terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan Hasoloan Sitanggang selaku Direktur Utama PT. BUNGA TANJUNG RAYA.
Bahwa berdasarkan Berita Acara tersebut lalu Bendahara Pengeluaran Pembantu Dinas Bina Marga Sumber daya air Kota depok mengajukan Surat Permintaan Pembayaran tanpa nomor dan tanpa tanggal untuk pembayaran retensi 5% atau sebesar Rp. 31.483.000,- (tiga puluh satu juta empat ratus dfelapan puluh tiga ribu rupiah) kepada Hasoloan Sitanggang selaku Direktur Utama PT. BUNGA TANJUNG RAYA melalui rekening Bank Jabar Banten Cabang Depok Nomor 0023193892001 atas nama PT. BUNGA TANJUNG RAYA, kemudian diterbitkan Surat Perintah Membayar Nomor 1.03.01/038.024/1074/ XII/2012 oleh saksi Ir. Encok Kuryasa,MM selaku Plt Kepala Dinas Bina Marga Sumber Daya Air Kota Depok selaku Pengguna Anggaran untuk pembayaran retensi 5% dari harga kontak pekerjaan sebesar Rp.31.483.000,- (tiga puluh satu juta empat ratus dfelapan puluh tiga ribu rupiah).
Bahwa pada tanggal 28 Desember 2012 Ir. Hari Fajar Wahyudi selaku Direktur Utama PT. Ciria Axprestindo Consultat (PT. CEC) membuat surat pernyataan pekerjaan Konsultan Supervisi atas pekerjaan Peningkatan Jalan Pondok Rangon tahun Anggaran 2012 sesuai dengan kontrak nomor 602/255.1/JJ-DBMSDA/X/2012 telah mencapai 100% kemudian diterbitkan Berita Acara Pembayaran Progres Pekerjaan Konsultan Pengawas Pekerjaan Peningklatan Jalan Pondok rangon Tahun Anggaran 2012 PT. Ciria Axprestindo Consultat (PT. CEC) sebesar 100% yaitu sebesar Rp.121.299.000,- (seratus dua puluh satu juta dua ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah).
Bahwa berdasarkan Berita Acara tersebut Bendaraha Pengeluaran pembantu Dinas Bina Marga Sumber Daya Air Kota Depok mengajukan Surat Permintaan Pembayaran tanpa nomor dan tanpa tanggal kepada PT. Ciria Axprestindo Consultat (PT. CEC) sebesar 100% yaitu sebesar Rp.121.299.000,- (seratus dua puluh satu juta dua ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah).
Bahwa pada tanggal 28 Desember 2012 Kuasa Bendahara Umum Daerah Pemerintah Kota Depok menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor 1.03.01/101118L-LS/XII/2012 untuk pembayaran 95% atau sebesar Rp. 598.177.000,- (lima ratus sembilan puluh delapan seratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah) kepada PT. Bunga Tanjung Raya dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor 1.03.01/111616L-LS/XII/2012 untuk pembayaran retensi 5% sebesar Rp.31.483.000,- (tiga puluh satu juta empat ratus dfelapan puluh tiga ribu rupiah) serta telah diterima diterdakwa II. SIHAR HARIADI SITUMORANG Alias BONI melalui saksi MARLON PANGGABEAN.
Bahwa selain itu Kuasa Bendahara Umum Daerah Pemerintah Kota Depok menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor 1.03.01/898.02471024SPMLS-208412 untuk pembayaran kepada konsultan pengawas PT. Ciria Axprestindo Consultat (PT. CEC) atas nama Ir. Hari Fajar Wahyudi ke rekening Bank Mandiri Cabang Depok Nomor 129.000.510 sebesar Rp. 121.299.000,- (seratus dua puluh satu juta dua ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah)
Bahwa akibat perbuatan terdakwa I MUSASHI PENGERAN BATARA SITANGGANG dan terdakwa II SIHAR HARIADI SITUMORANG bersama dengan saksi IR. RONI GHUFRONI, BAE, saksi TEDDY JUMENA, ST, saksi Ir. HARI FAJAR WAHYUDI dan saksi IR. DONI RIVAI telah bertentangan dengan ketentuan-ketentuan:
Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 3 ayat (1).
Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 18 ayat (3), Pasal 54 ayat (1) dan Pasal 54 ayat (2).
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 5, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 87 ayat (1) dan ayat (3).
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan daerah Pasal 4 ayat (1), pasal 122 ayat (10) dan Pasal 184 ayat (2).
Peraturan Menteri pekerjaan Umum Nomor 45/PRT/M/2007 tanggal 27 desember 2007 tentang Pedoman Teknis pembangunan Bangunan Gedung Negara yang menyebutkan bahwa biaya pengawasan kontruksi untuk Bangunan Gedung Negara Klarifikasi tidak sederhana untuk range Rp.500.000.000,- sampai dengan Rp.1.000.000.000,- adalah 4,45%-5,20%.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa I MUSHASI PENGERAN BATARA SITANGGANG dan terdakwa II SIHAR HARIADI SITUMORANG Alias BONI telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp 205.590.400,00 (dua ratus lima juta lima ratus sembilan puluh ribu empat ratus rupiah) dengan perincian terakwa 1. Mushasi Pangeran Batara Sitanggang sebesar Rp.45.500.000,- (empat puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) dan terdakwa II. Sihar Hariadi Situmorang Alias Boni sebesar Rp.160.090.400,00 (seratus enam puluh juta sembilan puluh ribu empat ratus rupiah), atau sekitar jumlah itu, serta memperkaya orang lain yaitu saksi Ir. HARI FAJAR WAHYUDI dan saksi Ir. DONI RIVAI sebagai pihak konsultan pengawas (PT Ciria Expertindo Consultant) sebesar Rp.80.507.000,00, dengan rincian sebagai berikut :
Pekerjaan konstruksi Peningkatan Jalan Pondok Rangon nilai menurut dokumen pembayaran / dokumen kontrak/dokumen serah terima
- Nilai pembayaran kontrak addendum tanpa PPN
100/110 X Rp629.660.000,00 = Rp572.420.000,00.
- Nilai realisasi fisik hasil penilaian LPJK Provinsi DKI Jakarta tanpa PPN 100/110 X Rp403.512.559,18 = Rp366.829.600,00.
Selisih kurang nilai fisik pekerjaan = Rp205.590.400,00.
Pekerjaan supervisi Peningkatan Jalan Pondok Rangon TA 2012 menurut dokumen pembayaran/kontrak/serah terima
Jumlah realisasi pembayaran pekerjaan supervisi tanpa PPN
100/110 X Rp121.299.000,00 = Rp110.272.000,00
- Nilai kontrak pekerjaan supervisi seharusnya sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 45/PRT/M/2007 tanggal 27 Desember 2007 tanpa PPN 5,20% X Rp572.420.000,00 = Rp29.765.000,00
Kelebihan nilai pembayaran atas kontrak pekerjaan terhadap nilai kontrak yang seharusnya adalah Rp.80.507.000,00
Jumlah nilai Kerugian Negara (1 + 2) adalah sebesar Rp 286.097.400,00 (dua ratus delapan puluh enam juta sembilan puluh tujuh ribu empat ratus rupiah). sesuai Laporan hasil Audit BPKP Propinsi DKI Jakarta dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pekerjaan Peningkatan Jalan Pondok Rangon Pada Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Pemerintah Kota Depok Tahun Anggaran 2012 Nomor : SR-566/PW09/5/2012 Tanggal 17 Desember 2013 ;
Perbuatan mereka terdakwa I MUSASHI PENGERAN BATARA SITANGGANG dan terdakwa II SIHAR HARIADI SITUMORANG Alias BONI sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP ; --
SUBSIDAIR :
Bahwa mereka terdakwa I. MUSASHI PANGERAN BATARA SITANGGANG selaku Direktur PT. Bunga Tanjung Raya berdasarkan Akta Perubahan PT. Bunga Tanjung Raya dari Notaris dan PPAT Zainuddin Thohir, SH Nomor 40 tanggal 21 Agustus 2009 dan terdakwa II. SIHAR HARIADI SITUMORANG Alias BONI sebagai orang yang melakukan, atau yang turut serta melakukan bersama saksi Ir. RONI GHUFRONI, BAE (yang perkaranya disidangkan terpisah), saksi TEDY JUMENA, ST (yang perkaranya disidangkan terpisah), saksi Ir. HARI FAJAR WAHYUDI dan saks Ir. DONI RIVAI (yang dilakukan penuntutan pada perkara yang sama dalam berkas terpisah), pada hari dan tanggal yang tidak diketahui secara pasti dalam tahun 2012, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2012, bertempat di Kantor Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Depok Jalan Jakarta Bogor Km.34,5 Kelurahan Sukamaju Baru Kecamatan Tapos Kota Depok, atau setidak-tidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung yang berwenang memeriksa dan memutus perkara tindak pidana korupsi, sesuai pasal 5 jo pasal 35 ayat (1), (2) UU RI Nomor : 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi jo Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 191/KMA/SK/XII/2010 tanggal 01 Desember 2010 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung, Pengadilan Negeri Semarang dan Pengadilan Negeri Surabaya,, yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan wewenang, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, perbuatan perbuatan mereka terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -
Bahwa pada tanggal 2 Januari 2012 terbit Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Kota Depok Nomor : 1.03.1.C2.01.098.024.5.2 dengan Pagu Anggaran Untuk Pekerjaan Peningkatan Jalan Pondok Rangon sebesar Rp.3.250.000.000,- (tiga miliar dua ratus lima puluh juta rupiah).
Bahwa yang diangkat sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk Pekerjaan Peningkatan Jalan Pondok Rangon Tahun Anggaran 2012 berdasarkan Surat Keputusan Walikota Depok Nomor : 903/06/Kpts/DPPKA/HUK/2012 tanggal 02 Januari 2012 tentang Penetapan Pejabat Pengguna Anggaran pada Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Depok Tahun Anggaran 2012 adalah saksi H. YAYAN ARIANTO; , sedangkan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) adalah saksi IR. RONI GHUFRONI, BAE ,
Bahwa pada tangggal 3 Januari 2012 saksi H. Yayan Arianto selaku Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Depok menerbitkan Surat Keputusan Nomor : 602/003.1/PPBJ/Kpts/BMSDA/ 2012 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Barang/Jasa Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Bekasi Tahun Anggaran 2012 sebagai berikut :
Ketua : Bangkit Raharjo, ST.
Sekretaris : Bahtiar ardiansyah, ST.
Anggota : Hendro Prastoro, A.Md.
Ade Hukmawan, ST.
Ahmad Syarif, ST.
Abdul Mukmin.
Rohimat.
Bahwa selain itu saksi H. Yayan Arianto selaku Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Depok menerbitkan Surat Keputusan Nomor : 810/001.4/PPTK/Kpts/BMSDA/2012 tanggal 3 Januari 2012 tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Depok Tahun Anggaran 2012 yaitu saksi Adi Risdiyanto P, ST.
Bahwa pada tanggal 9 Januari 2012 saksi IR. RONI GHUFRONI, BAE selaku Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Depok menerbitkan Surat Keputusan Nomor : 621/14/TM-PD, Ranggon/JJ-DBMSDA/I/2012 tentang Penunjukan Tim Monitoring Peningkatan Jalan dan Jembatan DBMSDA Kota Depok Tahun Anggaran 2012 yaitu Yayan Supriatna dan saksi Nanang Mulyana.
Bahwa pada tanggal 27 Februari 2012 saksi IR. RONI GHUFRONI, BAE diangkat menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) oleh saksi H. Yayan Arianto selaku Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Depok berdasarkan Surat Keputusan Nomor : 810/175.2/PPK/ Kpts/BMSDA/2012 tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Depok Tahun Anggaran 2012.
Bahwa pada tanggal 2 Agustus 2012 s/d 15 Oktober 2012, Panitia Pengadaan Barang/Jasa mengumumkan pelelangan dengan surat Nomor : 602/01/PPBJ/II/JJ-55/DBMSDA/VIII/2012 secara elektronik (e-procurement) melalui LPSE Kota Depok melalui webside www.lpse.go.id, dengan cara pelelangan umum pasca kualifikasi dan metode evaluasi penawaran sistem gugur senilai Rp. 2.986.810.000 (Dua milyar sembialn ratus delapan puluh enam juta delapan ratus sepuluh rupiah) dengan tahapan Pengumuman Lelang dari tanggal 2 Agustus 2012 s/d 10 Agustus 2012 yaitu sebagai berikut :
Download Dokumen pengadaan pada tanggal 2 Agustus 2012 s/d tanggal 13 Agustus 2012.
Pemberian penjelasan pada tanggal 7 Agustus 2012.
Upload Dokumen penawaran pada tanggal 8 Agustus 2012 s/d tanggal 16 Agustus 2012.
Pembukaan Dokumen penawaran pada tanggal 16 Agustus 2012.
Tahap Evaluasi penawaran pada tanggal 17 Agustus 2012 s/d tanggal 8 Oktober 2012.
Dokumen Kualifikasi pada tanggal 17 Agustus 2012 s/d 8 Oktober 2012.
Upload Berita Acara Hasil Pelelangan pada tanggal 17 Agustus 2012 s/d tanggal 8 Oktober 2012.
Penetapan pemenang pada tanggal 17 Agustus 2012 s/d tanggal 8 Oktober 2012.
Diumumkan pemenang lelang pada tanggal 8 Oktober 2012.
Masa Sanggah pada tanggal 9 Oktober 2012 s/d 15 Oktober 2012.
Bahwa pada tanggal 7 Agustus 2012, Panitia Pengadaan Barang/Jasa melakukan pemberian penjelasan (aanwijzing) atas Dokumen Pengadaan dengan membuat Berita Acara Pemberian Penjelasan Nomor : 602/03/DP-I/JJ-55/BAPP/DBMSDA/VIII/2012.
Bahwa pada tanggal 7 Agustus 2012, panitia Pengadaan Barang /Jasa melakukan addendum atas dokumen pengadaan terkait dilakukannya aanwijzing tersebut diatas, dengan Nomor : 602/02/DP-II/JJ-55/ DBMSDA/VII/2012 dimana Addendum dilakukan atas Bab IV Lembar Data Pemilihan (LDP) poin D.8 Dokumen Penawaran, semula “Dukungan Bahan/Material Pabrikasi atau usaha Dagang (Beton Readymix) Precast (U-Ditch/Cansteen/Paving Block, Besi Beton dan LPA) 9001:2008 masih berlaku diunggah/diupload) ke : http/lpse.depok.go.id” menjadi “Dukungan Bahan/Material Pabrikasi atau Usaha Dagang (Beton Readymix, Precast (Cansteen, Besi beton dan LPA-LPB) 9001:2008 masih berlaku diunggah/diupload) ke: http//lpse.depok.go.id.” sehingga Dukungan pabrikan untuk U-Ditch dan Paving Block tidak ada lagi.
Bahwa pada tanggal 14 Agustus 2012 terdakwa I. Mushasi Pangeran Batara Sitanggang selaku Direktur PT. Bunga Tanjung Raya atas kuasa Direktur Utama saksi Hasoloan Sitanggang (Orang tua terdakwa I. Mushasi Pangeran Batara Sitanggang) memerintahkan secara lisan kepada Suherman Goldfrid Sitompul selaku Staf operasional perusahaan untuk mengikuti pelelangan tersebut dan saksi Suherman Goldfrid Sitompul melakukan upload dokumen penawaran nomor : 05/SPH.PTBTR/JJ/e.proc/VIII/2012, dengan penawaran sebesar Rp.2.505.000.000,00 (dua miliar lima ratus lima juta rupiah).
Bahwa berdasarkan Akta Perubahan PT. Bunga Tanjung Raya dari Notaris dan PPAT Zainuddin Thohir, SH Nomor 40 tanggal 21 Agustus 2009 terdakwa I. Mushasi Pangeran Batara Sitanggang selaku Direktur PT. Bunga Tanjung Raya mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut :
Direksi berhak mewakili Perseroan didalam dan diluar Pengadilan tentang segala hal dan dalam segala kejadian, mengikat Perseroan dengan pihak lain dan pihak lain dengan Perseroan serta menjalankan segala tindakan, baik yang mengenai kepengurusan maupun kepemilikan, akan tetapi dengan pembatasan bahwa untuk:
Meminjam atau meminjamkan uang atas nama Perseroan (tidak termasuk mengambil uang Perseroan di Bank);
Mendirikan suatu usaha atau turut serta pada perusahaan lain baik didalam maupun diluar negeri;
Harus dengan persetujuan Dewan Komisaris;
a Direktur Utama berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili Perseroan.
b. Dalam hal Direktur Utama tidak hadir atau berhalangan karena sebab apapun juga, yang tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga maka salah seorang anggota Direksi lainnya berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili Perseroan.
Bahwa pada tanggal 16 Agustus 2012, Panitia Pengadaan Barang/Jasa memulai pembukaan penawaran terhadap 12 peserta dengan membuat Berita Acara Hasil Koreksi Aritmatik Nomor : 602/05/JJ-55/BAHKA/ e.proc/DBMSDA/VIII/2012, dimana 12 peserta lelang tersebut adalah :
PT. ADHIKARYA TEKNIK PERKASA.
PT. DAYA HASTA MULTI PERKASA.
PT. BUNGA TANJUNG RAYA.
PT. KARYA BERKAT AGUNG.
PT. BIOTEK GRAHA DUTA.
PT. AMAN MAKMUR DIKITA.
PT. ROASTEFANI RAMBATE KARYA.
PT. TRICIPTA PATRIOT.
PT. DEBITINDO JAYA.
PT. POLA MITRA JAYA.
PT. LINCE ROMAULI RAYA.
PT. BRAHMAKERTA ADIWIRA.
Bahwa pada tanggal 7 september 2012, Panitia Pengadaan Barang/ Jasa melakukan evaluasi administrasi dari jumlah perusahaan yang memasukan penawaran sebanyak 12 peserta dan yang dinyatakan memenuhi persayaratan administrasi sebanyak 7 peserta yaitu :
1). PT. ADHIKARYA TEKNIK PERKASA.
2). PT. BUNGA TANJUNG RAYA.
3). PT. BIOTEK GRAHA DUTA.
4). PT. AMAN MAKMUR DIKITA.
5). PT. ROASTEFANI RAMBATE KARYA.
6). PT. TRICIPTA PATRIOT.
7). PT. DEBITINDO JAYA.
Dan yang dinyatakan tidak memenuhi syarat sebanyak 5 peserta.
Bahwa dalam evaluasi teknis dari jumlah 7 peserta yang memenuhi persyaratan administrasi, hanya 5 peserta yang memenuhi syarat yaitu:
PT. BIOTEK GRAHA DUTA.
PT. AMAN MAKMUR DIKITA.
PT. ROASTEFANI RAMBATE KARYA.
PT. TRICIPTA PATRIOT.
PT. DEBITINDO JAYA
Dan yang dinyatakan tidak memenuhi syarat: 2 perusahaan yaitu :
PT. ADHIKARYA TEKNIK PERKASA.
PT. BUNGA TANJUNG RAYA.
Bahwa dalam evaluasi harga dari jumlah 5 peserta yang memenuhi persyaratan administrasi, hanya 3 peserta yang memenuhi syarat yaitu:
PT. BIOTEK GRAHA DUTA.
PT. AMAN MAKMUR DIKITA.
PT. ROASTEFANI RAMBATE KARYA.
Dan yang dinyatakan tidak memenuhi syarat: 2 peserta.
Bahwa berdasarkan hasil evaluasi administrasi, evaluasi teknis dan evaluasi harga kemudian Panitia Pengadaan Barang/Jasa membuat Berita Acara Hasil Evaluasi Penawaran (BAHEP) Nomor : 602/06/JJ-55/BAHEP/eproc/DBMSDA/IX/2012.
Bahwa pada tanggal 14 September 2012, Panitia Pengadaan Barang / Jasa membuat Berita Acara Hasil Pelelangan (BAHP) Nomor : 602/08/JJ-55/BAHP/eproc/IX/2012, dengan tahapan sebagai berikut :
Melakukan koreksi aritmatik terhadap 12 peserta.
Melakukan evaluasi administrasi dengan hasil 7 peserta memenuhi persyaratan.
Melakukan evaluasi teknis dengan hasil 5 peserta memenuhi persyaratan dimana PT. Bunga Tanjung Raya termasuk peserta yang tidak lulus dalam evaluasi teknis.
Melakukan evaluasi harga terhadap 5 peserta yang lulus evaluasi teknis dengan hasil 3 peserta lulus yaitu PT. Biotek Graha Duta dengan nilai penawaran sebesar Rp.2.593.279.000,00 (dua miliar lima ratus sembilan puluh tiga juta dua ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah), PT. Aman Makmur Dikita dengan nilai penawaran sebesar Rp.2.612.411.000,00 (dua miliar enam ratus dua belas juta empat ratus sebelas ribu rupiah) dan PT. Roastrfani Rambate Karya dengan nilai penawaran sebesar Rp.2.620.620.000,00 (dua miliar enam ratus dua puluh juta enam ratus dua puluh ribu rupiah).
Melakukan evaluasi kualifikasi dengan hasil ketiga peserta yang lulus evaluasi harga dinyatakan lulus semua.
Menetapkan PT. Biotek Graha Duta yang dibawa oleh terdakwa II. Sihar Hariadi Situmorang sebagai pemenang dan calon pemenang cadangan 1 dan 2 yaitu PT. Aman Makmur Dikita dan PT. Roastrfani Rambate Karya.
Bahwa pada tanggal 20 September 2012 saksi Suherman Goldfrid Sitompul yang membawa bendera PT. BUNGA TANJUNG RAYA mengajukan surat sanggahan atas nama saksi Hasoloan Sitanggang selaku Direktur Utama PT. BUNGA TANJUNG RAYA dengan Nomor : 032/SPPPL/BTR/IX/2012 kepada Panitia Pengadaan Barang/Jasa perihal Sanggahan Pengumuman Pemenang Lelang Pekerjaan JJ-55 Peningkatan Jalan Pondok Rangon Mahogani Tahun Anggaran 2012 yang sebelumnya saksi Suherman Goldfrid Sitompul memberitahu kepada terdakwa II. Sihar Hariadi Situmorang yang membawa bendera PT. Biotek Graha Duta dengan mengatakan “bahwa setelah sanggahan saya diterima nanti abang juga yang akan melaksanakan pekerjaan tersebut” dengan syarat memberikan uang fee atau uang pinjam bendera perusahaan sebesar 2% dari nilai kontrak Rp.2.505.000.000.000,- (dua miliar lima ratus lima juta rupiah) dikurangi ppn 10% yaitu Rp.45.500.000,- (empat puluh lima juta lma ratus ribu rupiah).
Bahwa pada tanggal 24 September 2012, saksi IR. RONI GHUFRONI, BAE selaku Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Depok menerbitkan Surat Keputusan Nomor : 621/19/SK-PPP/JJ-DBMSDA/IX/2012 tentang Penunjukan Panitia Penilai/Penerima Hasil Pekerjaan Peningkatan Jalan Pondok Rangon Tahun Anggaran 2012 yaitu :
Ketua : saksi Teddy Jumena
Sekretaris : Agus Sofan
Anggota : Sumarta
Bahwa atas surat sanggahan Pengumuman Pemenang Lelang Pekerjaan JJ-55 Peningkatan Jalan Pondok Rangon Mahogani Tahun Anggaran 2012 dari PT. BUNGA TANJUNG RAYA tersebut, Panitia Pengadaan Barang/ Jasa menjawab sanggahan yang mana salah satu jawaban tersebut adalah Panitia Pengadaan Barang/Jasa bersedia melakukan evaluasi penawaran ulang.
Bahwa pada tanggal 1 Oktober 2012, Panitia Pengadaan Barang/Jasapun melakukan evaluasi ulang atas 12 peserta lelang dengan membuat Berita Acara Hasil Evaluasi Ulang Penawaran (BAHEUP) dengan Nomor : 602/06/JJ-55/BAHEUP/eproc/DBMSDA/X/ 2012.
Bahwa pada tanggal 5 Oktober 2012, panitia Pengadaan Barang/Jasa membuat Berita Acara Hasil Pelelangan Evaluasi Ulang (BAHPEU) Nomor : 602/08/JJ-55/BAHPEU/eproc/DBMSDA/X/2012, dengan tahapan sebagai berikut :
Melakukan koreksi aritmatik terhadap 12 peserta lelang.
Melakukan evaluasi administrasi dengan hasil 8 peserta lulus.
Melakukan evaluasi teknis dengan hasil 7 peserta lulus.
Melakukan evaluasi harga, dengan hasil 3 peserta lulus yaitu PT. BUNGA TANJUNG RAYA dengan nilai penawaran sebesar Rp.2.505.000.000,00 (dua miliar lima ratus lima juta rupiah), PT. Karya Berkat Agung dengan nilai penawaran sebesar Rp.2.536.365.000,00 (dua miliar lima ratus tiga puluh enam juta tiga ratus enam puluh lima ribu rupiah) dan PT. Biotek Graha Duta dengan nilai penawaran sebesar Rp.2.593.279.000,00 (dua miliar lima ratus sembilan puluh tiga juta dua ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah).
Melakukan evaluasi kualifikasi dengan hasil ketiga peserta yang lulus evaluasi harga dinyatakan lulus semua.
Menetapkan PT. BUNGA TANJUNG RAYA yang dibawa oleh saksi Suherman Goldfrid Sitompul sebagai pemenang dan calon pemenang cadangan 1 dan 2 yaitu PT. Karya Berkat Agung dan PT. Biotek Graha Duta.
Bahwa setelah adanya pengumuman pemenang lelang kemudian saksi Suherman Goldfrid Sitompul selaku staf operasional PT. Bunga Tanjung Raya memberikan pekerjaan tersebut kepada terdakwa II. Sihar Hariadi Situmorang selaku Direktur Utama PT. Boni Sambasaneo sesuai dengan kesepakatan antara saksi Suherman Goldfrid Sitompul dan terdakwa II. Sihar Hariadi Situmorang pada saat surat sanggah disampaikan
Bahwa pada tanggal 16 Oktober 2012 saksi IR. RONI GHUFRONI, BAE selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menerbitkan surat Nomor 602/256/SPPPBJ-PNJ/JJ/X/2012 perihal Penunjukan Penyedia Barang/Jasa Pekerjaan Peningkatan Jalan Pondok Rangon kepada PT. BUNGA TANJUNG RAYA.
Bahwa pada tanggal 17 Oktober 2012 saksi IR. RONI GHUFRONI, BAE selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pekerjaan Peningkatan Jalan Pondok Rangon Tahun Anggaran 2012 membuat dan menandatangani surat-surat sebagai berikut :
Surat kontrak pekerjaan Peningkatan Jalan Pondok Rangon Nomor 602/258/SPPPBJ-PNJ/JJ/X/2012 antara saksi IR. RONI GHUFRONI, BAE selaku Pejabat Pembuat Komitmen dengan Direktur Utama PT. BUNGA TANJUNG RAYA saksi Hasoloan Sitanggang sebagai pemenang lelang pekerjaan Peningkatan Jalan Pondok Rangon Kota Depok dengan nilai kontak pekerjaan sebesar Rp2.505.000.000.000,- (dua miliar lima ratus lima juta rupiah) dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan mulai tanggal 17 Oktober 2012 sampai dengan 30 Desember 2012.
Surat Perintah Mulai Kerja Nomor 602/256/SPPPBJ-PNJ/JJ/X/2012 dan Surat Penyerahan Lapangan (SPL) Nomor 602/257/SPPPBJ-PNJ/JJ/X/2012 kepada PT. BUNGA TANJUNG RAYA.
Surat perjanjian untuk melaksanakan Jasa Konsultasi Supervisi Pekerjaan Peningkatan Jalan Pondok Rangon Tahun Anggaran 2012 antara saksi IR. RONI GHUFRONI, BAE selaku Pejabat Pembuat Komitmen dengan Direktur Utama PT.Ciria Expertindo Consultant yaitu Ir. Hari Fajar Wahyudi Nomor :602/225.1/JJ-DBMSDA/X/2012 dengan nilai sebesar Rp.121.299.000,- (seratus dua puluh satu juta dua ratus sembilan puluh sembilan rupiah) termasuk PPN untuk jangka waktu pelaksanaan adalah tanggal 17 Oktober 2012 sampai dengan 30 Desember 2012 kemudian ditandatangani juga Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Pekerjaan Konsultan Pengawas Peningkatan Jalan Pondok Rangon Tahun Anggaran 2012 Nomor : 602/253.1/SPMK-SUP/JJ/X/2012 selama 75 hari kalender terhitung tanggal 17 Oktober 2012 dan saksi IR. RONI GHUFRONI selaku Pejabat Pembuat Komitmen menerbitkan Surat Penyerahan lapangan (SPL) kepada Konsultan Pengawasan Peningkatan Jalan Pondok Rangon Tahun Anggaran 2012 Nomor: 602/254.1/SPMK-SUP/JJ/X/2012.
Bahwa pada tanggal 24 Oktober 2012 terdakwa I. Mushasi Pangeran Batara Sitanggang selaku Direktur PT. Bunga Tanjung Raya menghubungi terdakwa II. Sihar Hariadi Situmorang selaku Direktur Utama PT. Boni Sambasaneo, namun saat itu terdakwa II. Sihar Hariadi Situmorang tidak ada dan bertemu dengan saksi Marlon Panggabean, lalu saksi Marlon Panggabean selaku Direktur PT. Boni Sambasaneo pun menghubungi Direktur Utamanya yaitu terdakwa II. Sihar Hariadi Situmorang melalui telepon dan mendapat perintah secara lisan dari terdakwa II. Sihar Hariadi Situmorang untuk memberikan fee kepada terdakwa I. Mushasi Pangeran Batara Sitanggang sebesar 2% dari Rp.2.505.000.000,00 (dua miliar lima ratus lima juta rupiah), dikurangi ppn 10% yaitu Rp. 45.500.000,- (empat puluh lima juta lma ratus ribu rupiah) sesuai kesepakatan peminjaman bendera perusahaan serta untuk menerima surat Kuasa Direksi dari PT. Bunga Tanjung Raya dengan cara mengurus di Kantor Notaris ZAINUDDIN THOHIR, SH beralamat Jl. Letjen Suprapto No.77 Senen, Galur Jakarta Pusat. Sekligus diperintahnya membuka rekening khusus pekerjaan dengan nama rekening Bunga Tanjung Raya PT. KUDIR MARLON (Kuasa Direksi).
Bahwa pengalihan pekerjaan oleh Direktur PT. BUNGA TANJUNG RAYA yaitu terdakwa I. Mushasi Pangeran Batara Sitanggang atas nama Direktur Utama saksi Hasoloan Sitanggang kepada terdakwa II. Sihar Hariadi Situmorang selaku Direktur Utama PT. Boni Sambasaneo melalui saksi Marlon Panggabean selaku Direktur PT. Boni Sambasaneo dilakukan tanpa adanya persetujuan dari saksi IR. RONI GHUFRONI, BAE selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), namun saksi IR. RONI GHUFRONI, BAE mengetahui dan membiarkan hal tersebut tanpa melakukan teguran kepada Direktur Utama PT. BUNGA TANJUNG RAYA yaitu saksi Hasoloan Sitanggang selaku pemenang lelang pekerjaan.
Bahwa pada tanggal 26 Oktober 2012 Rukun Warga (RW) 013 Kelurahan Harjamukti Kecamatan Cimanggis Kota depok mengajukan Surat Nomor 027/MR/013-00/12 kepada Walikota Depok perihal Penolakan Rencana Pelebaran Jalan Pondok Rangon sepanjang 300 meter.
Bahwa pada tanggal 7 Nopember 2012 saksi IR. RONI GHUFRONI, BAE selaku Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas Bina Marga Sumber Daya Air Kota Depok mengajukan Nota Dinas Nomor 602/98/ND-JJ/X/2-2012 kepada saksi Ir. Encok Kuryasa, MM selaku Kepala Dinas Bina Marga Sumber Daya Air Kota Depok perihal Penolakan Warga Perumahan Mahogani Kelurahan Harjamukti Kecamatan Cimanggis Kota Depok.
Bahwa pada tanggal 8 Nopember 2012 dibuat Berita Acara Evaluasi dan Negosiasi Pekerjaan Kurang yang ditandatangani oleh Tim Monitoring yaitu saksi Yayan Supriatna, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yaitu saksi Adi Risdiyanto, ST, Direktur Utama PT. BUNGA TANJUNG RAYA yaitu saksi Hasoloan Sitanggang, dan Konsultan pengawas PT. Ciria Expertindo Consultant Nomor 602/--/BA-PPTK/JJ/XI/2012 yaitu saksi Ir. Hari Fajar Wahyudi yang mengusulkan pekerjaan kurang kepada saksi IR. RONI GHUFRONI, BAE selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dimana pada saat Berita Acara ini ditandatangani pekerjaan PT. BUNGA TANJUNG RAYA belum mulai bekerja atau masih dalam kondisi fisik 0%.
Bahwa pada tanggal 9 Nopember 2012 saksi IR. RONI GHUFRONI, BAE selaku Pejabat pembuat Komitmen (PPK) mengirimkan surat kepada PT. BUNGA TANJUNG RAYA perihal Persetujuan Penyesuaian Pelaksanaan Pekerjaan kemudian ditandatangani addendum kontrak pekerjaan Peningkatan Jalan Pondok Rangon Tahun Anggaran 2012 Nomor 602/258.1/Add/JJ-DBMSDA/XI/2012 atas kontrak pekerjaan Nomor 602/258.1/Add/JJ-DBMSDA/XI/2012 tanggal 17 Oktober 2012 antara saksi IR. RONI GHUFRONI, BAE selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan Direktur Utama PT. BUNGA TANJUNG RAYA yaitu saksi Hasoloan Sitanggang yang berisi :
Bahwa Nilai Kontrak yang awalnya sebesar Rp. 2.505.000.000,- (dua miliar lima ratus lima juta rupiah) menjadi sebesar Rp.629.660.000,- (enam ratus dua puluh sembilan ribu enam ratus enam puluh juta rupiah) termasuk PPN.
Waktu pelaksanaan yang semula tanggal 17 Oktober 2012 sampai dengan 30 Desember 2012 menjadi tanggal 9 Nopember 2012 sampai dengan 30 Desember 2012.
Volume panjang jalan semula 232 meter menjadi 186 meter dan lebar jalan semula 2x10 meter menjadi 1x3,5 meter.
Bahwa atas addedum pengurangan pekerjaan kontruksi tersebut saksi IR. RONI GHUFRONI, BAE selaku Pejabat Pembuat Komitmen tidak melakukan addendum atas kontrak Jasa Konsultan Supervisi Peningkatan Jalan Pondok Rangon Tahun Anggaran 2012 padahal saksi IR. RONI GHUFRONI, BAE selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mengetahui bahwa yang menjadi acuan pembayaran konsultan pengawas (PT.Ciria Expertindo Consultant) adalah berdasarkan Pembiayaan Pekerjaan Non Standar, dalam hal ini besarnya biaya perencanaan dan konsultan pengawasan pekerjaan non standar dihitung berdasarkan billing rate sesuai dengan ketentuan dalam peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 45/PRT/M/2007 tanggal 27 Desember 2007;
Bahwa pada tanggal 16 Nopember 2012 saksi Ir. Donny Rivai (Team Leader konsultan pengawas) menyampaikan surat teguran I kepada PT. BUNGA TANJUNG RAYA Nomor 02/Lap-CEC/DR/XI/2012 yang menanyakan kepada PT. BUNGA TANJUNG RAYA mengenai PT. BUNGA TANJUNG RAYA yang sudah 7 hari sejak ditandatanganinya Surat Perintah Mulai Kerja Nomor 602/256/SPPPBJ-PNJ/JJ/X/2012 tanggal 17 Oktober 2012 namun pada kenyataannya pihak PT. BUNGA TANJUNG RAYA selaku pemenang lelang belum melaksanakan pekerjaannya.
Bahwa pada tanggal 20 Desember 2012 dibuat Berita Acara Penilaian Hasil Pertama Pekerjaan oleh PT. Ciria Axprestindo Consultat (PT. CEC) Nomor 602/1003/BA.PHP-SUP/JJ/XII/2012 bahwa pihak Pertama (Tim Panitia Penerima Hasil Pekerjaan) menyatakan Pihak Kedua yaitu saksi Ir. Hari Fajar Wahyudi selaku Direktur Utama PT. Ciria Axprestindo Consultat (PT. CEC) telah menyelesaikan 100% pekerjaan dengan baik sesuai ketentuan dalam dokumen kontrak dan selanjutnya dapat dilaksanakan serah terima pertama (PHO), Berita Acara tersebut ditandatangani oleh saksi Teddy Jumena, ST selaku Ketua Tim Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan, saksi Ir. RONI GHUFRONI, BAE selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan saksi Ir. Hari Fajar Wahyudi selaku Direktur Utama PT. Ciria Axprestindo Consultat (PT. CEC) dimana format dalam Berita Acara tersebut tidak diisi namun tetap ditandatangani oleh para pihak.
Bahwa pada 21 Desember 2012 saksi Ir. Doni Rivai (Team Leader konsultan pengawas) menyampaikan surat teguran II kepada PT. BUNGA TANJUNG RAYA Nomor 05/Lap-CEC/DR/XI/2012 yang mengatakan bahwa adanya material keramik yang tidak sesuai dan harus segera diganti, sisa material tanah bekas galian masih tersisa dilapangan dan harus segera dibersihkan.
Bahwa pada tanggal 21 Desember 2012 pekerjaan Jalan Pondok Rangon kota Depok kenyataannya belum selesai sehingga pihak PT. BUNGA TANJUNG RAYA, pihak Dinas Bina Marga Sumber Daya Air Kota Depok dan pihak konsultan tidak melakukan pengukuran dilapangan dikarenakan pekerjaan tersebut belum selesai dan yang telah sesuai dengan spesifikasi hanya lebar jalan 3,5 meter.
Bahwa pada tanggal 21 Desember 2012 saksi Ir.Donny Rivai menandatangani berkas penagihan pembayaran yang diberikan oleh pihak PT. BUNGA TANJUNG RAYA dimana seolah-olah pelaksanaan kegiatan pekerjaan Jalan Pondok Rangon telah selesai 100% atas dasar saran dan arahan dari pihak Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Depok.
Bahwa walaupun pekerjaan dilapangan pada kenyataannya belum selesai pada tanggal 21 Desember 2012, PT. BUNGA TANJUNG RAYA membuat lembar kemajuan progres kegiatan yang menyatakan pekerjaan 100% dan disetujui oleh Konsultan pengawas PT. Ciria Expertindo Consultant yaitu saksi Ir. Donny Rivai dan Dwi Prasetyo kemudian diperiksa oleh Tim Monitoring Bidang Jalan dan Jembatan Dinas Bina Marga Sumber Daya Air Kota Depok yaitu saksi Yayan Supriatna dan diketahui oleh saksi Ir. RONI GHUFRONI, BAE selaku Kuasa Pengguna Anggaran serta disetujui oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Peningkatan Jalan Pondok Rangon Kota Depok Tahun Anggaran 2012 yaitu saksi Adi Risdiyanto Priandaru, ST.
Bahwa kemudian pada tanggal 21 Desember 2012 ditandatangani Berita Acara Panitia Penerima Hasil Pekerjaan Kegiatan Peningkatan Jalan Pondok Rangon Nomor 602/7721/BA PHP-PNJ/JJ/XII/2012 oleh saksi Teddy Jumena,ST selaku Ketua Tim Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, saksi Adi Risdiyanto, ST selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan saksi Hasoloan Sitanggang selaku Direktur Utama PT. BUNGA TANJUNG RAYA dimana isi Berita Acara Panitia Penerima Hasil Pekerjaan menyimpulkan bahwa Pihak pertama yang diwakili oleh Ketua Tim Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PHPP) yaitu saksi Teddy Jumana,ST mengatakan pihak kedua yaitu Hasoloan Sitanggang selaku Direktur Utama PT. BUNGA TANJUNG RAYA yang tanda tangannya dipalsukan telah menyelesaikan 100% pekerjaan sesuai kontrak berdasarkan hasil pemeriksaan dan penilaian terhadap aspek administrasi, aspek teknis dan aspek perbaikan kerusakan pekerjaan maka sesuai ketentuan dalam dokumen kontrak dan selanjutnya dapat dilaksanakan Serah Terima Pertama (PHO).
Bahwa Berita Acara Panitia Penerima Hasil Pekerjaan dalam lampirannya terdiri dari Hasil Pemeriksaan Administrasi yang meliputi laporan Harian, Laporan Mingguan dan laporan Bulanan, laporan Antara, Time Scheduel; hasil Pemeriksaan teknis dan hasil Pemeriksaan Perbaikan namun ketiga form tersebut tidak disi akan tetapi Berita Acara Panitia Penerima Hasil Pekerjaan tetap ditandatangani oleh saksi Teddy Jumana,ST selaku Tim Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) dan pihak kedua yaitu saksi Hasoloan Sitanggang selaku Direktur Utama PT. BUNGA TANJUNG RAYA yang dipalsukan.
Bahwa pada tanggal 21 Desember 2012 saksi Ir. Doni Rivai dan saksi Dwi Prasetyo menadatangani Surat Pernyataan Nomor 01/BA/PDR JJ/XII/2012 yang menyatakan bahwa pekerjaan Peningkatan Jalan Pondok Rangon berdasarkan kontrak Nomor 602/258/JJ-DBMSDA/X/ 2012 tanggal 17 Oktober 2012 dan addendum kontark Nomor 602/258/ JJ-DBMSDA/XI/2012 tanggal 9 Nopember 2012 yang dilaksanakan oleh PT. BUNGA TANJUNG RAYA telah selesai dengan baik dan progres fisik telah mencapai 100% telah sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditentukan, padahal saksi Ir. Doni Rivai selaku Team Leader konsultan pengawas tidak melakukan pengecekan dilapangan dan hanya berkoordinasi dengan saksi Marlon Panggabean sebagai pelaksana lapangan.
Bahwa setelah ditandatangani Surat Pernyataan Nomor 01/BA/PDR JJ/XII/2012 kemudian ditandatangani Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan Pertama Kegiatan Peningkatan Jalan Pondok Rangon Nomor 602/773.1/BAST PNJ/JJ/XII/2012 oleh saksi IR. RONI GHUFRONI, BAE selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan saksi Hasoloan Sitanggang selaku Direktur Utama PT. BUNGA TANJUNG RAYA yang dipalsukan,
Bahwa pada tanggal 21 Desember 2012 diajukan surat Nomor--/PT.BTR/Per.Prog/XII/2012 oleh Hasoloan Sitanggang selaku Direktur Utama PT. BUNGA TANJUNG RAYA perihal Permintaan Pembayaran Progres sebesar 95% atau senilai Rp598.177.000,- (lima ratus sembilan puluh delapan seratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah) kemudian dibuatkan Berita Acara Pengajuan Angsuran Progres Nomor 764/Term-Pening.JLN-JJ/XII/2012 untuk pembayaran Pekerjaan Peningkatan Jalan Pondok Rangon sebesar 95% atau senilai Rp. 598.177.000,- (lima ratus sembilan puluh delapan seratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah) dan ditandatangani oleh saksi Adi Risdiyanto Priandaru, ST selaku PPTK,saksi Teddy Jumana, ST selaku Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP), saksi IR. RONI GHUFRONI, BAE selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan Hasoloan Sitanggang selaku Direktur Utama PT. BUNGA TANJUNG RAYA.
Bahwa Bendahara Pengeluaran Pembantu Dinas Bina Marga Sumber daya Air Kota Depok mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) tanpa nomor dan tanpa tanggal untuk pembayaran progres pekerjaan peningkatan jalan pondok rangon kota depok sebesar Rp.598.177.000,- (lima ratus sembilan puluh delapan seratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah) atau 95% dari nilai kontrak kepada Hasoloan Sitanggang selaku Direktur Utama PT. BUNGA TANJUNG RAYA melalui rekening Bank Jabar Banten Cabang Depok Nomor 0023193892001 atas nama PT. BUNGA TANJUNG RAYA.
Bahwa pada tanggal 26 Desember 2012 saksi H. Yayan Arianto, Msi selaku Pengguna Anggaran (PA) menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor 1.03.01/038.024/1073/XII/2012 untuk pembayaran Angsuran pekerjaan 95% kepada PT. BUNGA TANJUNG RAYA sebesar Rp. 598.177.000,- (lima ratus sembilan puluh delapan seratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah), kemudian diterbitkan Surat Jaminan Pemeliharaan untuk PT. BUNGA TANJUNG RAYA dari PT. Asuransi Parolamas Nomor JKT/SBD/02197/12 sebesar Rp.31.483.000,- (tiga puluh satu juta empat ratus delapan puluh tiga ribu rupiah) dimana masa pemeliharaan dari tanggal 26 Desember 2012 sampai dengan tanggal 7 Juli 2013.
Bahwa pada tanggal 26 Desember 2012 PT. BUNGA TANJUNG RAYA mengajukan surat Nomor:-/PT.BTR/Per.Prog/XII/2012 kepada terdakwa selaku Kuasa Pengguna Anggaran perihal Permintaan Pembayaran Progres 5% atau sebesar Rp.31.483.000,- (tiga puluh satu juta empat ratus dfelapan puluh tiga ribu rupiah), kemudian atas pengajuan surat tersebut dibuatkan Berita Acara Pengajuan Angsuran Pembayaran Progres 5% Nomor:602/1018/Term-Pening.JLN-JJ/XII/2012 yang menyatakan masa pemeliharaan telah dijamin dengan surat jaminan pemeliharaan dari PT. Asuransi Parolamas yang ditandatangani oleh saksi Teddy Jumana, ST selaku Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, saksi Adi Risdiyanto Priandaru, ST selaku PPTK, terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan Hasoloan Sitanggang selaku Direktur Utama PT. BUNGA TANJUNG RAYA.
Bahwa berdasarkan Berita Acara tersebut lalu Bendahara Pengeluaran Pembantu Dinas Bina Marga Sumber daya air Kota depok mengajukan Surat Permintaan Pembayaran tanpa nomor dan tanpa tanggal untuk pembayaran retensi 5% atau sebesar Rp.31.483.000,- (tiga puluh satu juta empat ratus dfelapan puluh tiga ribu rupiah) kepada Hasoloan Sitanggang selaku Direktur Utama PT. BUNGA TANJUNG RAYA melalui rekening Bank Jabar Banten Cabang Depok Nomor 0023193892001 atas nama PT. BUNGA TANJUNG RAYA, kemudian diterbitkan Surat Perintah Membayar Nomor 1.03.01/038.024/1074/XII/ 2012 oleh saksi Ir. Encok Kuryasa,MM selaku Plt Kepala Dinas Bina Marga Sumber Daya Air Kota Depok selaku Pengguna Anggaran untuk pembayaran retensi 5% dari harga kontak pekerjaan sebesar Rp.31.483.000,- (tiga puluh satu juta empat ratus dfelapan puluh tiga ribu rupiah).
Bahwa pada tanggal 28 Desember 2012 Ir. Hari Fajar Wahyudi selaku Direktur Utama PT. Ciria Axprestindo Consultat (PT. CEC) membuat surat pernyataan pekerjaan Konsultan Supervisi atas pekerjaan Peningkatan Jalan Pondok Rangon tahun Anggaran 2012 sesuai dengan kontrak nomor 602/255.1/JJ-DBMSDA/X/2012 telah mencapai 100% kemudian diterbitkan Berita Acara Pembayaran Progres Pekerjaan Konsultan Pengawas Pekerjaan Peningklatan Jalan Pondok rangon Tahun Anggaran 2012 PT. Ciria Axprestindo Consultat (PT. CEC) sebesar 100% yaitu sebesar Rp. 121.299.000,- (seratus dua puluh satu juta dua ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah).
Bahwa berdasarkan Berita Acara tersebut Bendaraha Pengeluaran pembantu Dinas Bina Marga Sumber Daya Air Kota Depok mengajukan Surat Permintaan Pembayaran tanpa nomor dan tanpa tanggal kepada PT. Ciria Axprestindo Consultat (PT. CEC) sebesar 100% yaitu sebesar Rp.121.299.000,- (seratus dua puluh satu juta dua ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah).
Bahwa pada tanggal 28 Desember 2012 Kuasa Bendahara Umum Daerah Pemerintah Kota Depok menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor 1.03.01/101118L-LS/XII/2012 untuk pembayaran 95% atau sebesar Rp 598.177.000,- (lima ratus sembilan puluh delapan seratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah) kepada PT. Bunga Tanjung Raya dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor 1.03.01/111616L-LS/XII/2012 untuk pembayaran retensi 5% sebesar Rp.31.483.000,- (tiga puluh satu juta empat ratus dfelapan puluh tiga ribu rupiah). Serta telah diterima terdakwa II.. SIHAR HARIADI SITUMORANG Alias BONI melalui saksi MARLON PANGGABEAN.
Bahwa selain itu Kuasa Bendahara Umum Daerah Pemerintah Kota Depok menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor 1.03.01/898.02471024SPMLS-208412 untuk pembayaran kepada konsultan pengawas PT. Ciria Axprestindo Consultat (PT. CEC) atas nama Ir. Hari Fajar Wahyudi ke rekening Bank Mandiri Cabang Depok Nomor 129.000.510 sebesar Rp. 121.299.000,- (seratus dua puluh satu juta dua ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah)
Bahwa akibat perbuatan terdakwa I MUSASHI PENGERAN BATARA SITANGGANG dan terdakwa II SIHAR HARIADI SITUMORANG bersama dengan saksi IR. RONI GHUFRONI, BAE, saksi TEDDY JUMENA, ST, saksi Ir. HARI FAJAR WAHYUDI dan saksi IR. DONI RIVAI telah bertentangan dengan ketentuan-ketentuan:
Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 3 ayat (1).
Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 18 ayat (3), Pasal 54 ayat (1) dan Pasal 54 ayat (2).
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 5, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 87 ayat (1) dan ayat (3).
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan daerah Pasal 4 ayat (1), pasal 122 ayat (10) dan Pasal 184 ayat (2).
Peraturan Menteri pekerjaan Umum Nomor 45/PRT/M/2007 tanggal 27 Desember 2007 tentang Pedoman Teknis pembangunan Bangunan Gedung Negara yang menyebutkan bahwa biaya pengawasan kontruksi untuk Bangunan Gedung Negara Klarifikasi tidak sederhana untuk range Rp.500.000.000,- sampai dengan Rp.1.000.000.000,- adalah 4,45%-5,20%.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa I MUSASHI PENGERAN BATARA SITANGGANG dan terdakwa II SIHAR HARIADI SITUMORANG Alias BONI telah diuntungkan sebesar Rp 205.590.400,00 (dua ratus lima juta lima ratus sembilan puluh ribu empat ratus rupiah) dengan perincian terdakwa I. Mushasi Pangeran Batara Sitanggang sebesar Rp.45.500.000,- (empat puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) dan terdakwa II. Sihar Hariadi Situmorang Alias Boni sebesar Rp.160.090.400,00 (seratus enam puluh juta sembilan puluh ribu empat ratus rupiah), atau sekitar jumlah itu, serta orang lain yaitu saksi Ir. HARI FAJAR WAHYUDI dan saksi Ir. DONI RIVAI sebagai pihak konsultan pengawas (PT Ciria Expertindo Consultant) sebesar Rp.80.507.000,00, dengan rincian sebagai berikut :
Pekerjaan konstruksi Peningkatan Jalan Pondok Rangon nilai menurut dokumen pembayaran / dokumen kontrak/dokumen serah terima
Nilai pembayaran kontrak addendum tanpa PPN
100/110 X Rp629.660.000,00 = Rp572.420.000,00.
- Nilai realisasi fisik hasil penilaian LPJK Provinsi DKI Jakarta tanpa PPN
100/110 X Rp403.512.559,18 = Rp366.829.600,00.
Selisih kurang nilai fisik pekerjaan = Rp205.590.400,00.
Pekerjaan supervisi Peningkatan Jalan Pondok Rangon TA 2012 menurut dokumen pembayaran/kontrak/serah terima
Jumlah realisasi pembayaran pekerjaan supervisi tanpa PPN
100/110 X Rp121.299.000,00 = Rp110.272.000,00
Nilai kontrak pekerjaan supervisi seharusnya sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 45/PRT/M/2007 tanggal 27 Desember 2007 tanpa PPN
5,20% X Rp572.420.000,00 = Rp29.765.000,00
Kelebihan nilai pembayaran atas kontrak pekerjaan terhadap nilai kontrak yang seharusnya adalah Rp.80.507.000,00
Jumlah nilai Kerugian Negara (1 + 2) adalah sebesar Rp 286.097.400,00 (dua ratus delapan puluh enam juta sembilan puluh tujuh ribu empat ratus rupiah). sesuai Laporan hasil Audit BPKP Propinsi DKI Jakarta dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pekerjaan Peningkatan Jalan Pondok Rangon Pada Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Pemerintah Kota Depok Tahun Anggaran 2012 Nomor : SR-566/PW09/5/2012 Tanggal 17 Desember 2013.
Perbuatan mereka terdakwa I MUSASHI PENGERAN BATARA SITANGGANG dan terdakwa II SIHAR HARIADI SITUMORANG Alias BONI sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP ; --
Setelah membaca surat tuntutan pidana (requisitoir) Penuntut Umum tanggal 02 Februari 2015, yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan :
Menyatakan terdakwa I. Musashi Pangeran Batara Sitanggang dan terdakwa II. Sihar Hariadi Situmorang tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dalam dakwaan primair ; ---------------------------------------
Menyatakan terdakwa I. Musashi Pangeran Batara Sitanggang dan Terdakwa II. Sihar Hariadi Situmorang terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dalam dakwaan Subsidair ; ------------------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I. Musashi Pangeran Batara Sitanggang dan Terdakwa II. Sihar Hariadi Situmorang masing-masing pidana penjara selama 1 (satu) Tahun enam (enam) bulan dengan perintah agar para terdakwa segera ditahan dan dijatuhkan pidana denda masing-masing terdakwa sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) Subsidair selama 3 (tiga) bulan kurungan ; ---
Membebankan pembayaran uang pengganti kepada Terdakwa I MUSHASI PENGERAN BATARA SITANGGANG sebesar Rp.45.500.000,- (empat puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) dan apabila terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan Negeri yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta benda terpidana dapat disita oleh Jaksa dilelang untuk menutupi uang pengganti dan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) Bulan, dan Membebankan pembayaran uang pengganti sebesar Rp. 160.090.400,00 (seratus enam puluh juta sembilan puluh ribu empat ratus rupiah) kepada terdakwa II Sihar Hariadi Situmorang Alias Boni. Namun dikarenakan pada saat penuntutan perkara ini terdakwa II Sihar Hariadi Situmorang Alias Boni telah mengembalikan uang negara sebesar Rp. 160.090.400,00 (seratus enam puluh juta sembilan puluh ribu empat ratus rupiah) oleh karenanya pengembalian uang negara sebesar Rp.160.090.400,00 (seratus enam puluh juta sembilan puluh ribu empat ratus rupiah) dirampas untuk negara sebagai pelaksanaan kewajiban pembayaran uang pengganti oleh terdakwa II Sihar Hariadi Situmorang Alias Boni.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) bendel Asli Rekapitulasi Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Nama Program Peningkatan Jalan Bidang Jalan Dan Jembatan TA. 2012, Nama Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Pondok Rangon Mahogani, Lokasi Pekerjaan Kelurahan Harjamukti – Kecamatan Cimanggis, Sumber Dana APBD Kota Depok ;
1 (satu) lembar Asli Kwitansi Biaya Progres 100 % Retensi 5 % Peningkatan Jalan Pondok Rangon (Perum Mahogani) Sesuai Kontrak Kerja No. 602/256.1/Add/JJ-DBMSDA/XI/2012 tanggal 9 Nopember 2012 sebesar Rp. 31.483.000.- (tiga puluh satu juta empat ratus delapan puluh tiga ribu rupiah) ;
1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Membayar (SPM) Tahun Anggaran 2012, SKPD 1.03.01 Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Depok, Pihak Ketiga PT. BUNGA TANJUNG RAYA HASOLOAN sebesar Rp. 31.483.000.- (tiga puluh satu juta empat ratus delapan puluh tiga ribu rupiah) ;
1 (satu) lembar Asli Surat Permintaan Pembayaran (SPP) sebesar Rp. 31.483.000.- (tiga puluh satu juta empat ratus delapan puluh tiga ribu rupiah), pekerjaan Peningkatan Jalan Pondok rangon (Perum Mahogani) ;
1 (satu) lembar Asli Surat Permintaan Pembayaran (SPP) kegiatan Peningkatan Jalan Pondok Rangon (Perum Mahogani) sebesar Rp.3.235.258.000.- (tiga milyar dua ratus tiga puluh lima juta dua ratus lima puluh delapan ribu rupiah) ;
1 (satu) lembar Asli Surat Permintaan Pembayaran (SPP) sebesar Rp. 31.483.000.- (tiga puluh satu juta empat ratus delapan puluh tiga ribu rupiah), pekerjaan Peningkatan Jalan Pondok rangon (Perum Mahogani) ;
1 (satu) lembar Asli Berita Acara Nomor : 602 / 773.1 / BAST. PNJ / XII / 2012 Serah Terima Pertama Kegiatan Peningkatan Jl. Pondok Rangon (Mahogani) Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Depok Tahun Anggaran 2012 ;
1 (satu) lemnbar Asli Jaminan Pemeliharaan PT. ASURANSI PAROLAMAS No.B 3251282 Nomor Bond : JKT/SBD/02197/12 Nilai Bond : Rp. 31.483.000.- (tiga puluh satu juta empat ratus delapan puluh tiga ribu rupiah) tanggal 26 Desember 2012 ;
1 (satu) lembar Asli Surat Pernyataan Retensi 5 % a.n YAYAN SUPRIATNA NIP. 19631012 198603 1 010 Tim Monitoring Bidang Jalan dan Jembatan Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Depok Kegiatan Peningkatan Jl. Pondok Rangon (Mahogani) Kota Depok Tahun Anggaran 2012 ;
1 (satu) lembar Asli Permohonan Pembayaran Progres (5%) Kegiatan dari PT. BUNGA TANJUNG RAYA Nomor :....../PT. BTR/ Per.Prog/XII/2012 tanggal 26 Desember 2012 ;
1 (satu) lembar Asli Kwitansi Biaya Progres 100% Peningkatan Jalan Pondok Rangon (Perum Mahogani) Sesuai Kontrak Kerja No : 602/258.1/Add/JJ-DBMSDA/XI/2012 tanggal 9 Nopember 2012 Rincian 95% sebesar Rp. 598.177.000.- (lima ratus sembilan puluh delapan juta seratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah) ;
1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Membayar (SPM)SKPD 1.03.01 Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Depok, Pihak Ketiga PT. BUNGA TANJUNG RAYA HASOLOAN S sebesar Rp.598.177.000.- (lima ratus sembilan puluh delapan juta seratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah) ;
1 (satu) lembar Asli Surat Permintaan Pembayaran (SPP) sebesar Rp. 598.177.000.- (lima ratus sembilan puluh delapan juta seratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah), pekerjaan Peningkatan Jalan Pondok rangon (Perum Mahogani) ;
1 (satu) lembar Asli Surat Permintaan Pembayaran (SPP) kegiatan Peningkatan Jalan Pondok Rangon (Perum Mahogani) sebesar Rp.3.235.258.000.- (tiga milyar dua ratus tiga puluh lima juta dua ratus lima puluh delapan ribu rupiah) ;
1 (satu) lembar Asli Surat Permintaan Pembayaran (SPP) sebesar Rp. 598.177.000.- (lima ratus sembilan puluh delapan juta seratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah), pekerjaan Peningkatan Jalan Pondok rangon (Perum Mahogani) ;
1 (satu) lembar Asli Berita Acara Selesai Pekerjaan Nomor : 02/BA/ PDR-JJ/CEC/XII/2012 tanggal 21 Desember 2012 ;
1 (satu) lembar Asli Surat Pernyataan a.n YAYAN SUPRIATNA NIP. 19631012 198603 1 010 Tim Monitoring Bidang Jalan dan Jembatan Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Depok Kegiatan Peningkatan Jl. Pondok Rangon (Mahogani) Kota Depok Tahun Anggaran 2012, Berdasarkan fisik dilapangan telah mencapai 100% ;
1 (satu) lembar Asli Surat Pernyataan dari Sdr. HASOLOAN SITANGGANG Direktur PT. BUNGA TANJUNG RAYA dengan Progres pekerjaan dilapangan telah mencapai 100% dan sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan ;
1 (satu) lembar Asli Surat Pernyataan Nomor : 01/BA/PDR-JJ/CEC/ XII/2012 tanggal 21 Desember 2012 PT. CIRIA EXPERTINDO CONSULTANT dengan Progres fisik dilapangan telah mencapai 100 % dan sesuai dengan spesifikasi tekhnis yang ditentukan ;
1 (satu) lembar Asli Berita Acara Pembayaran Masa Pemeliharaan Nomor : 03/BA/PDR-JJ/CEC/XII/2012 tanggal 26 Desember 2012 ;
1 (satu) lembar Asli Permohonan Pembayaran Progres (95%0 kegiatan PT. BUNGA TANJUNG RAYA Nomor : ....../PT. BTR/Per. Prog/XII/2012 tanggal 21 Desember 2012 ;
1 (satu) lembar Asli Surat Pernyataan sdr. MARLON PANGGABEAN selaku Kuasa Direksi PT. BUNGA TANJUNG RAYA ;
1 (satu) lembar Asli Permohonan Serah Terima Pekerjaan Pertama (Physical Heand Over) PT. BUNGA TANJUNG RAYA Nomor :..../ PT.BTR/Per.PHO/XII/2012 tanggal 21 Desember 2012 ;
1 (satu) lembar Asli Berita Acara Pengajuan Angsuran Pembayaran Progres Nomor : 602/764/Term-PENING.JLN-JJ/XII/2012 tanggal 21 Desember 2012 ;
1 (satu) lembar Asli Berita Acara Nomor : 602/772.1/BA–PHP-PNJ/ JJ/XII/2012 tanggal 21 Desember 2012 Penilaian/Penerimaan Hasil Pekerjaan Peningkatan Jalan Pondok Rangon Mahogani Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Depok Tahun Anggaran 2012 ;
1 (satu) lembar Asli Hasil Pemeriksaan Administrasi, yang ditandatangani oleh Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan Peningkatan Jalan Bidang Jalan dan Jembatan Tahun 2012 ;
1 (satu) lembar Asli Hasil Pemeriksaan Teknis, yang ditandatangani oleh Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan Peningkatan Jalan Bidang Jalan dan Jembatan Tahun 2012 ;
1 (satu) lembar Asli Hasil Pemeriksaan Perbaikan Pekerjaan, yang ditandatangani oleh Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan Peningkatan Jalan Bidang Jalan dan Jembatan Tahun 2012 ;
1 (satu) bendel Asli Kemajuan Progres Kegiatan Peningkatan Jalan Bidang Jalan dan Jembatan TA. 2012 tertanggal 21 Desember 2012, Pekerjaan Peningkatan Jalan Pondok rangon Mahogani, Lokasi Kelurahan Harjamukti – Kecamatan Cimanggis Kota Depok tahun 2012 ;
4 (empat) lembar Asli Lampiran Berita Acara Evaluasi dan Negosiasi Pekerjaan Tambah Kurang ;
1 (satu) bendel Asli As Built Drawing Kegiatan Peningkatan Jalan Pondok Rangon Mahogani Kel. Harjamukti Kec. Cimanggis Kota Depok Tahun Anggaran 2012 ;
1 (satu) bendel Asli Addendum Kontrak Kerja Konstruksi Nomor : 602/258.1/Add/JJ-DBMSDA/XI/2012 tanggal 9 Nopember 2012 ;
1 (satu) lembar Asli Kwitansi Biaya Progres 100% Peningkatan Jalan Pondok Rangon (Perum Mahogani) Konsultan Supervisi Peningkatan jalan Pondok Rangon (Perum Mahogani) Sesuai Kontrak Kerja No. 602/255.1/JJ–DBMSDA/X/2012 sebesar Rp.121.299.000.- (seratus dua puluh satu juta dua ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah) ;
1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Membayar (SPM) Tahun Anggaran 2012, SKPD 1.03.01 Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Depok, Pihak Ketiga PT. CIRIA EXPERTINDO CONSULTANT sebesar Rp. 121.299.000.- (seratus dua puluh satu juta dua ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah) ;
1 (satu) lembar Asli Rincian Lampiran Surat Perintah Membayar Dinas Bina Marga dan SDA Kota Depok Tahun Anggaran 2012 ;
1 (satu) lembar Asli Surat Permintaan Pembayaran (SPP) sebesar Rp. 121.299.000.- (seratus dua puluh satu juta dua ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah), pekerjaan Peningkatan Jalan Pondok rangon (Perum Mahogani) ;
1 (satu) lembar Asli Surat Permintaan Pembayaran (SPP) kegiatan Peningkatan Jalan Pondok Rangon (Perum Mahogani) sebesar Rp.3.235.258.000.- (tiga milyar dua ratus tiga puluh lima juta dua ratus lima puluh delapan ribu rupiah) ;
1 (satu) lembar Asli Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Rincian rencana Penggunaan Tahun 2012 sebesar Rp. 121.299.000,- (seratus dua puluh satu juta dua ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah), pekerjaan Peningkatan Jalan Pondok rangon (Perum Mahogani) ;
1 (satu) lembar Asli Berita Acara Pembayaran Progres Pekerjaan Nomor : 602/1005/BA.Prog.SUP/JJ/XII/2012 tanggal 21 Desember 2012 ;
1 (satu) lembar Asli Berita Acara Nomor : 602/1004/BAST.SUP/JJ/ XII/2012 tanggal 21 Desember 2012 Serah Terima Pekerjaan Pertama Kegiatan Peningkatan Jalan Pondok rangon (Perum Mahogani) Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Depok Tahuna Anggaran 2012 ;
1 (satu) lembar Berita Acara Nomor : 602/1003/BA.PHP.SUP/JJ/XII/ 2012 Penilaian Hasil Pekerjaan Pertama Kegiatan Peningkatan Jalan Pondok Rangon (Perum Mahogani) Dinas Bina Marga dan SDA Kota Depok Tahun Anggaran 2012 tanggal 20 Desember 2012
1 (satu) lembar Asli Hasil Pemeriksaan Administrasi, yang ditandatangani oleh Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan Peningkatan Jalan Bidang Jalan dan Jembatan Tahun 2012 ;
1 (satu) lembar Asli Hasil Pemeriksaan Teknis, yang ditandatangani oleh Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan Peningkatan Jalan Bidang Jalan dan Jembatan Tahun 2012 ;
1 (satu) lembar Asli surat Pernyataan dari Ir. HARI FAJAR WAHYUDI jabatan Direktur Utama PT. CIRIA EXPERTINDO CONSULTANT menyatakan bahwa pekerjaan telah mencapai 100 % yang ditandatangani pada tanggal 28 desember 2012 ;
1 (satu) lembar Asli Surat Pernyataan PPTK Sdr. ADI RISDIYANTO PRIANDARU, ST menyatakan pekerjaan konsultan supervisi telah mencapai 100% terhitung tanggal 28 Desember 2012 ;
1 (satu) lembar Asli Laporan Kemajuan Progres Kegiatan Konsultan
1 (satu) lembar Asli Permohonan PHO PT. CIRIA EXPERTINDO CONSULTANT ;
1 (satu) lembar Asli Permohonan Pembayaran Progres Pekerjaan tanggal 28 Desember 2012 ;
1 (satu) lembar Asli Kwitansi Asli Biaya Progres 100% Peningkatan Jalan Konsultan Perencanaan DED Peningkatan Jalan Pondok rangon (Perum Mahogani) Sesuai Kontrak Kerja No : 602/021/ DBMSDA/V/2012 sebesar Rp. 87.670.000.- (delapan puluh tujuh juta enam ratus tujuh puluh ribu rupiah) ;
1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Membayar (SPM) Tahun Anggaran 2012, SKPD 1.03.01 Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Depok, Pihak Ketiga PT. SWASTIKA PERDANA CONSULTANT sebesar Rp. 87.670.000.- (delapan puluh tujuh juta enam ratus tujuh puluh ribu rupiah) ;
1 (satu) lembar Asli rincian Lampiran Surat Perintah Membayar (SPM) Dinas Bina Marga dan SDA Kota Depok Tahun Anggaran 2012 ;
1 (satu) lembar Asli Surat Permintaan Pembayaran (SPP) sebesar Rp. 87.670.000.- (delapan puluh tujuh juta enam ratus tujuh puluh ribu rupiah), pekerjaan Peningkatan Jalan Pondok rangon (Perum Mahogani) ;
1 (satu) lembar Asli Surat Permintaan Pembayaran (SPP) kegiatan Peningkatan Jalan Pondok Rangon (Perum Mahogani) sebesar Rp.3.235.258.000.- (tiga milyar dua ratus tiga puluh lima juta dua ratus lima puluh delapan ribu rupiah) ;
1 (satu) lembar Asli Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Rincian rencana Penggunaan Tahun 2012 sebesar Rp. 87.670.000.- (delapan puluh tujuh juta enam ratus tujuh puluh ribu rupiah), pekerjaan Peningkatan Jalan Pondok rangon (Perum Mahogani) ;
1 (satu) lembar Asli Berita Acara Pembayaran Progres Pekerjaan Nomor : 621/146/BA.Prog.DED/JJ/VI/2012 tanggal 12 Juni 2012 ;
1 (Satu) lembar Asli Berita Acara Nomor : 621/145/BASTPP-DED/ JJ/VI/2012 Serah Terima Pekerjaan Pertama Kegiatan Peningkatan Jalan Pondok rangon (Mahogani) Dinas Bina Marga dan SDA Kota Depok Pihak Pertama PPK/KPA Ir. RONI GHUFRONI BAE, Pihak Kedua PT. SWASTIKA PERDANA CONSULTANT Direktur Ir. BAMBANG ANDITO, Mengetahui Kepala Dinas Bina Marga dan SDA Kota Depok Ir. ENCOK KURYASA, MM ;
1 (satu) lembar Asli Berita Acara Nomor : 621/144/BA-PHPP.DED/ JJ/VI/2012 Penilaian Hasil Pekerjaan Pertama Kegiatan Peningkatan Jalan Pondok Rangon (Mahogani) Dinas Bina Marga dan SDA Kota Depok Tahun Anggaran 2012 ;
1 (satu) lembar Asli Hasil Pemeriksaan Teknis, yang ditandatangani oleh Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan Peningkatan Jalan Bidang Jalan dan Jembatan Tahun 2012 ;
1 (satu) lembar Asli Hasil Pemeriksaan Administrasi, yang ditandatangani oleh Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan Peningkatan Jalan Bidang Jalan dan Jembatan Tahun 2012 ;
1 (satu) lembar Asli Surat Pernyataan Sdr. ADI RISDIYANTO, P, ST selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Peningkatan Jalan Pondok rangon (Perum Mahogani) Tahun Anggaran 2012 Pekerjaan Konsultan Perencana DED Peningkatan Jalan Pondok Rangon tahun 2012, bahwa kegiatan tersebut sudah mencapai 100% ;
1 (satu) Berkas Asli Dokumen Kontrak Kerja Konstruksi Nomor : 602/258/JJ–DBMSDA/X/2012 Tanggal 17 Oktober 2012, Nama Kegiatan Peningkatan Jalan Pondok Rangon (Perum Mahogani) ;
1 (satu) Berkas Fotocopy Dokumen Pengadaan yang telah di legalisir Nomor : 602/02/DP–II/JJ–55/DBMSDA/VIII/2012 tanggal 2 Agustus 2012 ;
4 (empat) lembar Asli Surat Keputusan Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Depok Tahun Anggaran 2012 Nomor : 602/003–1/PPBJ/Kpts/BMSDA/I/2012 ;
1 (satu) lembar Asli Kwitansi untuk pembayaran fee bendera PT. BUNGA TANJUNG RAYA, Pekerjaan Peningkatan Jalan Pondok Rangon Mahogani, pada tanggal 24 Oktober 2012 yang diberikan dari Sdr. MARLON PANGGABEAN kepada Penerima Sdr. BATARA SITANGGANG, sebesar Rp. 45.500.000.- (empat puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) ;
1 (satu) lembar Asli Dokumen Surat Perintah Mulai Kerja Nomor : 602/256/SPMK-PNJ/JJ/X/2012 dikeluarkan di depok pada tanggal 17 Oktober 2012, Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Pondok Rangon Mahogani ;
1 (satu) lembar Asli Dokumen Surat Penyerahan Lapangan Nomor : 602/257/SPL-PNJ/JJ/X/2012 dikeluarkan di Depok pada tanggal 17 Oktober 2012 ;
1 (satu) bendel Asli dokumen Kuasa Direktur PT. BUNGA TANJUNG RAYA Nomor : 147 dari PT. BUNGA TANJUNG RAYA dikuasakan kepada Sdr. MARLON PANGGABEAN, yang dikeluarkan oleh Notaris ZAINUDIN THOHIR, SH ;
1 (satu) Berkas Asli Dokumen Kontrak Kerja Konstruksi Nomor : 602/258/JJ–DBMSDA/X/2012 Tanggal 17 Oktober 2012, Nama Kegiatan Peningkatan Jalan pondok Rangon (Perum Mahogani) ;
1 (satu) Berkas Fotocopi Dokumen Pengadaan yang telah di legalisir Nomor : 602/02/DP–II/JJ–55/DBMSDA/VIII/2012 tanggal 2 Agustus 2012 ;
4 (empat) lembar Asli Surat Keputusan Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Depok Tahun Anggaran 2012 Nomor : 602/003–1/PPBJ/Kpts/BMSDA/I/2012 ;
1 (satu) bendel Asli Dokumen Surat Perjanjian Kerjasama PT. BUNGA TANJUNG RAYA Nomor : 004/SPK/BTR/IX/2012, Tanggal 10 September 2012, antara Sdr. HASOLOAN SITANGGANG dengan Sdr. MARLON PANGGABEAN, yang ditandatangani selaku pihak pertama PT. BUNGA TANJUNG RAYA Direktur Utama HASOLOAN SITANGGANG, Pihak kedua Sdr. MARLON PANGGABEAN ;
1 (Satu) bendel dilegalisir Surat Keputusan Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Depok Nomor : 810/178.2/PPK/Kpts/BMSDA/II/2012 tanggal 27 Pebruari 2012 tentang perubahan penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Depok Tahun Anggaran 2012 berikut lampirannya ;
1 (Satu) lembar foto copy yang dilegalisir petikan Keputusan Walikota Depok Nomor : 821.24/SK.50/PEG/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang pemberhentian dan pengangkatan pegawai negeri sipil dari dan dalam jabatan struktural dilingkungan pemerintah kota Depok berikut lampirannya ;
1 (Satu) lembar asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 1.03.01/1011/BL-LS/XII/2012 tanggal 28 Desember 2012 sebesar Rp 598.177.000,- (Lima Ratus Sembilan Puluh Delapan Juta Seratus Tujuh Puluh Tujuh Ribu Rupiah) ;
1 (Satu) lembar asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 1.03.01/1012/BL-LS/XII/2012 tanggal 28 Desember 2012 sebesar Rp 31.483.000,- (Tiga Puluh Satu Juta Empat Ratus Delapan Puluh Tiga Ribu Rupiah) ;
1 (satu) lembar Surat Jalan asli Nomor : 24035 tanggal 9 Desember 2012 tentang pemesanan Beton dari BETAMIX (Betaconcrete Mixerindo) mutu K.225, Sclump (takaran) 12+2, jumlah 6 m3 (kibik) an. Bp. BONI SITUMORANG. ;
1 (satu) lembar Surat Jalan asli Nomor : 23519 tanggal 12 Desember 2012 tentang pemesanan Beton pada BETAMIX (Betaconcrete Mixerindo) mutu K.225,Sclump (takaran) 12+2, jumlah 6 m3 (kibik) an. Bp. BONI SITUMORANG) ;
1 (satu) lembar Surat Jalan asli Nomor : 23521 tanggal 12 Desember 2012 tentang pemesanan Beton pada BETAMIX (Betaconcrete Mixerindo) mutu K.225, Sclump (takaran) 12+2, jumlah 6 m3 (kibik) an. Bp. BONI SITUMORANG ;
1 (satu) lembar Surat Jalan asli Nomor : 23653 tanggal 18 Desember 2012 tentang pemesanan Beton pada BETAMIX (Betaconcrete Mixerindo) mutu K.225,Sclump (takaran) 12+2, jumlah 6 m3 (kibik) an. Bp. BONI SITUMORANG ;
1 (satu) lembar Surat Jalan asli Nomor : 23680 tanggal 19 Desember 2012 tentang pemesanan Beton pada BETAMIX (Betaconcrete Mixerindo) mutu K.225, Sclump (takaran) 12+2, jumlah 6 m3 (kibik) an. Bp. BONI SITUMORANG ;
1 (satu) lembar Surat Jalan asli Nomor : 23684 tanggal 19 Desember 2012 tentang pemesanan Beton pada BETAMIX (Betaconcrete Mixerindo) mutu K.225,Sclump (takaran) 12+2, jumlah 6 m3 (kibik) an. Bp. BONI SITUMORANG ;
1 (satu) lembar Surat Jalan asli Nomor : 23644 tanggal 22 Desember 2012 tentang pemesanan Beton pada BETAMIX (Betaconcrete Mixerindo) mutu K.225, Sclump (takaran) 12+2, jumlah 7 m3 (kibik) an. Bp. BONI SITUMORANG ;
1 (satu) lembar Surat Jalan asli Nomor : 23443 tanggal 24 Desember 2012 tentang pemesanan Beton pada BETAMIX (Betaconcrete Mixerindo) mutu K.350, Sclump (takaran) 12+2, jumlah 5 m3 (kibik) an. Bp. BONI SITUMORANG ;
1 (satu) lembar Surat Jalan asli Nomor : 23444 tanggal 24 Desember 2012 tentang pemesanan Beton pada BETAMIX (Betaconcrete Mixerindo) mutu K.350, Sclump (takaran) 12+2, jumlah 6 m3 (kibik) an. Bp. BONI SITUMORANG ;
1 (satu) lembar Surat Jalan asli Nomor : 23445 tanggal 24 Desember 2012 tentang pemesanan Beton pada BETAMIX (Betaconcrete Mixerindo) mutu K.350, Sclump (takaran) 12+2, jumlah 6 m3 (kibik) an. Bp. BONI SITUMORANG ;
1 (satu) lembar Surat Jalan asli Nomor : 23446 tanggal 24 Desember 2012 tentang pemesanan Beton pada BETAMIX (Betaconcrete Mixerindo) mutu K.350, Sclump (takaran) 12+2, jumlah 5 m3 (kibik) an. Bp. BONI SITUMORANG ;
1 (satu) lembar Surat Jalan asli Nomor : 23447 tanggal 24 Desember 2012 tentang pemesanan Beton pada BETAMIX (Betaconcrete Mixerindo) mutu K.350, Sclump (takaran) 12+2, jumlah 6 m3 (kibik) an. Bp. BONI SITUMORANG ;
1 (satu) lembar Surat Jalan asli Nomor : 23448 tanggal 24 Desember 2012 tentang pemesanan Beton pada BETAMIX (Betaconcrete Mixerindo) mutu K.350, Sclump (takaran) 12+2, jumlah 6m3 (kibik) an. Bp. BONI SITUMORANG ;
1 (satu) lembar Surat Jalan asli Nomor : 23449 tanggal 24 Desember 2012 tentang pemesanan Beton pada BETAMIX (Betaconcrete Mixerindo) mutu K.350, Sclump (takaran) 12+2, jumlah 6 m3 (kibik) an. Bp. BONI SITUMORANG ;
1 (satu) lembar Surat Jalan asli Nomor : 23450 tanggal 24 Desember 2012 tentang pemesanan Beton pada BETAMIX (Betaconcrete Mixerindo) mutu K.350, Sclump (takaran) 12+2, jumlah 7 m3 (kibik) an. Bp. BONI SITUMORANG ;
1 (satu) lembar Surat Jalan asli Nomor : 23801 tanggal 24 Desember 2012 tentang pemesanan Beton pada BETAMIX (Betaconcrete Mixerindo) mutu K.350, Sclump (takaran) 12+2, jumlah 5 m3 (kibik) an. Bp. BONI SITUMORANG ;
1 (satu) lembar Surat Jalan asli Nomor : 23802 tanggal 24 Desember 2012 tentang pemesanan Beton pada BETAMIX (Betaconcrete Mixerindo) mutu K.350, Sclump (takaran) 12+2, jumlah 6 m3 (kibik) an. Bp. BONI SITUMORANG ;
1 (satu) lembar Surat Jalan asli Nomor : 23804 tanggal 24 Desember 2012 tentang pemesanan Beton pada BETAMIX (Betaconcrete Mixerindo) mutu K.350, Sclump (takaran) 12+2, jumlah 6 m3 (kibik) an. Bp. BONI SITUMORANG ;
1 (satu) lembar Surat Jalan asli Nomor : 23805 tanggal 24 Desember 2012 tentang pemesanan Beton pada BETAMIX (Betaconcrete Mixerindo) mutu K.350, Sclump (takaran) 12+2, jumlah 7 m3 (kibik) an. Bp. BONI SITUMORANG ;
1 (satu) lembar Surat Jalan asli Nomor : 23807 tanggal 24 Desember 2012 tentang pemesanan Beton pada BETAMIX (Betaconcrete Mixerindo) mutu K.350, Sclump (takaran) 12+2, jumlah 6 m3 (kibik) an. Bp. BONI SITUMORANG ;
1 (satu) lembar Surat Jalan asli Nomor : 23810 tanggal 24 Desember 2012 tentang pemesanan Beton pada BETAMIX (Betaconcrete Mixerindo) mutu K.350, Sclump (takaran) 12+2, jumlah 7 m3 (kibik) an. Bp. BONI SITUMORANG ;
1 (satu) lembar Surat Jalan asli Nomor : 24035 tanggal 9 Desember 2012 tentang pemesanan Beton dari BETAMIX (Betaconcrete Mixerindo) mutu K.225, Sclump (takaran) 12+2, jumlah 6 m3 (kibik) an. Bp. BONI SITUMORANG ;
1 (satu) lembar Surat Jalan asli Nomor : 23519 tanggal 12 Desember 2012 tentang pemesanan Beton pada BETAMIX (Betaconcrete Mixerindo) mutu K.225, Sclump (takaran) 12+2, jumlah 6 m3 (kibik) an. Bp. BONI SITUMORANG) ;
1 (satu) lembar Surat Jalan asli Nomor : 23521 tanggal 12 Desember 2012 tentang pemesanan Beton pada BETAMIX (Betaconcrete Mixerindo) mutu K.225, Sclump (takaran) 12+2, jumlah 6 m3 (kibik) an. Bp. BONI SITUMORANG ;
1 (satu) lembar Surat Jalan asli Nomor : 23653 tanggal 18 Desember 2012 tentang pemesanan Beton pada BETAMIX (Betaconcrete Mixerindo) mutu K.225, Sclump (takaran) 12+2, jumlah 6 m3 (kibik) an. Bp. BONI SITUMORANG ;
1 (satu) lembar Surat Jalan asli Nomor : 23680 tanggal 19 Desember 2012 tentang pemesanan Beton pada BETAMIX (Betaconcrete Mixerindo) mutu K.225, Sclump (takaran) 12+2, jumlah 6 m3 (kibik) an. Bp. BONI SITUMORANG ;
1 (satu) lembar Surat Jalan asli Nomor : 23684 tanggal 19 Desember 2012 tentang pemesanan Beton pada BETAMIX (Betaconcrete Mixerindo) mutu K.225, Sclump (takaran) 12+2, jumlah 6 m3 (kibik) an. Bp. BONI SITUMORANG ;
1 (satu) lembar Surat Jalan asli Nomor : 23644 tanggal 22 Desember 2012 tentang pemesanan Beton pada BETAMIX (Betaconcrete Mixerindo) mutu K.225, Sclump (takaran) 12+2, jumlah 7 m3 (kibik) an. Bp. BONI SITUMORANG ;
1 (satu) lembar Surat Jalan asli Nomor : 23443 tanggal 24 Desember 2012 tentang pemesanan Beton pada BETAMIX (Betaconcrete Mixerindo) mutu K.350, Sclump (takaran) 12+2, jumlah 5 m3 (kibik) an. Bp. BONI SITUMORANG ;
1 (satu) lembar Surat Jalan asli Nomor : 23444 tanggal 24 Desember 2012 tentang pemesanan Beton pada BETAMIX (Betaconcrete Mixerindo) mutu K.350, Sclump (takaran) 12+2, jumlah 6 m3 (kibik) an. Bp. BONI SITUMORANG ;
1 (satu) lembar Surat Jalan asli Nomor : 23445 tanggal 24 Desember 2012 tentang pemesanan Beton pada BETAMIX (Betaconcrete Mixerindo) mutu K.350, Sclump (takaran) 12+2, jumlah 6 m3 (kibik) an. Bp. BONI SITUMORANG.
1 (satu) lembar Surat Jalan asli Nomor : 23446 tanggal 24 Desember 2012 tentang pemesanan Beton pada BETAMIX (Betaconcrete Mixerindo) mutu K.350, Sclump (takaran) 12+2, jumlah 5 m3 (kibik) an. Bp. BONI SITUMORANG ;
1 (satu) lembar Surat Jalan asli Nomor : 23447 tanggal 24 Desember 2012 tentang pemesanan Beton pada BETAMIX (Betaconcrete Mixerindo) mutu K.350, Sclump (takaran) 12+2, jumlah 6 m3 (kibik) an. Bp. BONI SITUMORANG ;
1 (satu) lembar Surat Jalan asli Nomor : 23448 tanggal 24 Desember 2012 tentang pemesanan Beton pada BETAMIX (Betaconcrete Mixerindo) mutu K.350, Sclump (takaran) 12+2, jumlah 6m3 (kibik) an. Bp. BONI SITUMORANG ;
1 (satu) lembar Surat Jalan asli Nomor : 23449 tanggal 24 Desember 2012 tentang pemesanan Beton pada BETAMIX (Betaconcrete Mixerindo) mutu K.350, Sclump (takaran) 12+2, jumlah 6 m3 (kibik) an. Bp. BONI SITUMORANG ;
1 (satu) lembar Surat Jalan asli Nomor : 23450 tanggal 24 Desember 2012 tentang pemesanan Beton pada BETAMIX (Betaconcrete Mixerindo) mutu K.350, Sclump (takaran) 12+2, jumlah 7 m3 (kibik) an. Bp. BONI SITUMORANG ;
1 (satu) lembar Surat Jalan asli Nomor : 23801 tanggal 24 Desember 2012 tentang pemesanan Beton pada BETAMIX (Betaconcrete Mixerindo) mutu K.350, Sclump (takaran) 12+2, jumlah 5 m3 (kibik) an. Bp. BONI SITUMORANG ;
1 (satu) lembar Surat Jalan asli Nomor : 23802 tanggal 24 Desember 2012 tentang pemesanan Beton pada BETAMIX (Betaconcrete Mixerindo) mutu K.350, Sclump (takaran) 12+2, jumlah 6 m3 (kibik) an. Bp. BONI SITUMORANG ;
1 (satu) lembar Surat Jalan asli Nomor : 23804 tanggal 24 Desember 2012 tentang pemesanan Beton pada BETAMIX (Betaconcrete Mixerindo) mutu K.350, Sclump (takaran) 12+2, jumlah 6 m3 (kibik) an. Bp. BONI SITUMORANG ;
1 (satu) lembar Surat Jalan asli Nomor : 23805 tanggal 24 Desember 2012 tentang pemesanan Beton pada BETAMIX (Betaconcrete Mixerindo) mutu K.350, Sclump (takaran) 12+2, jumlah 7 m3 (kibik) an. Bp. BONI SITUMORANG ;
1 (satu) lembar Surat Jalan asli Nomor : 23807 tanggal 24 Desember 2012 tentang pemesanan Beton pada BETAMIX (Betaconcrete Mixerindo) mutu K.350, Sclump (takaran) 12+2, jumlah 6 m3 (kibik) an. Bp. BONI SITUMORANG ;
1 (satu) lembar Surat Jalan asli Nomor : 23810 tanggal 24 Desember 2012 tentang pemesanan Beton pada BETAMIX (Betaconcrete Mixerindo) mutu K.350, Sclump (takaran) 12+2, jumlah 7 m3 (kibik) an. Bp. BONI SITUMORANG ;
Dikembalikan kepada Penuntut Umum, untuk dipergunakan dalam berkas perkara lain.
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ; -----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas tuntutan tersebut Majelis Hakim Tingkat Pertama yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan Nomor : 93/Pid.sus/TPK/2014/PN.Bdg. tanggal 23 Februari 2015 yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa I. MUSASHI PANGERAN BATARA SITANGGANG dan terdakwa II. SIHAR HARIADI SITUMORANG alias BONI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primair ; -------------------------------
Menyatakan terdakwa I. MUSASHI PANGERAN BATARA SITANGGANG dan terdakwa II. SIHAR HARIADI SITUMORANG alias BONI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan Subsidair ; ----------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I. MUSASHI PANGERAN BATARA SITANGGANG dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan dan terdakwa II. SIHAR HARIADI SITUMORANG alias BONI dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun, dan pidana denda masing-masing sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 1 (satu) bulan ; --------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti terhadap terdakwa I MUSHASI PENGERAN BATARA SITANGGANG sebesar Rp.45.500.000,- (empat puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) dan apabila terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta benda terpidana dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti dimaksud maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan ; ---------------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti terhadap terdakwa II SIHAR HARIADI SITUMORANG alias BONI sebesar Rp.160.090.400,00 (seratus enam puluh juta sembilan puluh ribu empat ratus rupiah) ; ----------------------------------------------------------------
Menyatakan uang titipan sebesar Rp. 160.090.400,00 (seratus enam puluh juta sembilan puluh ribu empat ratus rupiah) dari terdakwa II SIHAR HARIADI SITUMORANG alias BONI dirampas untuk negara sebagai pelaksanaan kewajiban pembayaran uang pengganti atas nama terdakwa II SIHAR HARIADI SITUMORANG Alias BONI ; --------
Menetapkan masa penahanan kota yang dijalani dikurangkan sebagaimana mestinya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan agar para terdakwa tetap dikenakan Penahanan Kota
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) bendel Asli Rekapitulasi Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Nama Program Peningkatan Jalan Bidang Jalan Dan Jembatan TA. 2012, Nama Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Pondok Rangon Mahogani, Lokasi Pekerjaan Kelurahan Harjamukti – Kecamatan Cimanggis, Sumber Dana APBD Kota Depok.
1 (satu) lembar Asli Kwitansi Biaya Progres 100 % Retensi 5 % Peningkatan Jalan Pondok Rangon (Perum Mahogani) Sesuai Kontrak Kerja No. 602/256.1/Add/JJ-DBMSDA/XI/2012 tanggal 9 Nopember 2012 sebesar Rp. 31.483.000.- (tiga puluh satu juta empat ratus delapan puluh tiga ribu rupiah).
1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Membayar (SPM) Tahun Anggaran 2012, SKPD 1.03.01 Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Depok, Pihak Ketiga PT. BUNGA TANJUNG RAYA HASOLOAN sebesar Rp. 31.483.000.- (tiga puluh satu juta empat ratus delapan puluh tiga ribu rupiah).
1 (satu) lembar Asli Surat Permintaan Pembayaran (SPP) sebesar Rp. 31.483.000.- (tiga puluh satu juta empat ratus delapan puluh tiga ribu rupiah), pekerjaan Peningkatan Jalan Pondok rangon (Perum Mahogani).
1 (satu) lembar Asli Surat Permintaan Pembayaran (SPP) kegiatan Peningkatan Jalan Pondok Rangon (Perum Mahogani) sebesar Rp.3.235.258.000.- (tiga milyar dua ratus tiga puluh lima juta dua ratus lima puluh delapan ribu rupiah).
1 (satu) lembar Asli Surat Permintaan Pembayaran (SPP) sebesar Rp. 31.483.000.- (tiga puluh satu juta empat ratus delapan puluh tiga ribu rupiah), pekerjaan Peningkatan Jalan Pondok rangon (Perum Mahogani).
1 (satu) lembar Asli Berita Acara Nomor : 602/773.1/BAST.PNJ/XII/ 2012 Serah Terima Pertama Kegiatan Peningkatan Jl. Pondok Rangon (Mahogani) Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Depok Tahun Anggaran 2012.
1 (satu) lemnbar Asli Jaminan Pemeliharaan PT. ASURANSI PAROLAMAS No.B 3251282 Nomor Bond : JKT/SBD/02197/12 Nilai Bond : Rp. 31.483.000.- (tiga puluh satu juta empat ratus delapan puluh tiga ribu rupiah) tanggal 26 Desember 2012.
1 (satu) lembar Asli Surat Pernyataan Retensi 5 % a.n YAYAN SUPRIATNA NIP. 19631012 198603 1 010 Tim Monitoring Bidang Jalan dan Jembatan Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Depok Kegiatan Peningkatan Jl. Pondok Rangon (Mahogani) Kota Depok Tahun Anggaran 2012.
1 (satu) lembar Asli Permohonan Pembayaran Progres (5%) Kegiatan dari PT. BUNGA TANJUNG RAYA Nomor :....../PT. BTR/ Per.Prog/XII/2012 tanggal 26 Desember 2012.
1 (satu) lembar Asli Kwitansi Biaya Progres 100% Peningkatan Jalan Pondok Rangon (Perum Mahogani) Sesuai Kontrak Kerja No : 602/ 258.1/Add/JJ-DBMSDA/XI/2012 tanggal 9 Nopember 2012 Rincian 95% sebesar Rp. 598.177.000.- (lima ratus sembilan puluh delapan juta seratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah).
1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Membayar (SPM)SKPD 1.03.01 Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Depok, Pihak Ketiga PT. BUNGA TANJUNG RAYA HASOLOAN S sebesar Rp.598.177.000.- (lima ratus sembilan puluh delapan juta seratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah).
1 (satu) lembar Asli Surat Permintaan Pembayaran (SPP) sebesar Rp. 598.177.000.- (lima ratus sembilan puluh delapan juta seratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah), pekerjaan Peningkatan Jalan Pondok rangon (Perum Mahogani).
1 (satu) lembar Asli Surat Permintaan Pembayaran (SPP) kegiatan Peningkatan Jalan Pondok Rangon (Perum Mahogani) sebesar Rp.3.235.258.000.- (tiga milyar dua ratus tiga puluh lima juta dua ratus lima puluh delapan ribu rupiah).
1 (satu) lembar Asli Surat Permintaan Pembayaran (SPP) sebesar Rp. 598.177.000.- (lima ratus sembilan puluh delapan juta seratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah), pekerjaan Peningkatan Jalan Pondok rangon (Perum Mahogani).
1 (satu) lembar Asli Berita Acara Selesai Pekerjaan Nomor : 02/BA/ PDR-JJ/CEC/XII/2012 tanggal 21 Desember 2012.
1 (satu) lembar Asli Surat Pernyataan a.n YAYAN SUPRIATNA NIP. 19631012 198603 1 010 Tim Monitoring Bidang Jalan dan Jembatan Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Depok Kegiatan Peningkatan Jl. Pondok Rangon (Mahogani) Kota Depok Tahun Anggaran 2012, Berdasarkan fisik dilapangan telah mencapai 100%.
1 (satu) lembar Asli Surat Pernyataan dari Sdr. HASOLOAN SITANGGANG Direktur PT. BUNGA TANJUNG RAYA dengan Progres pekerjaan dilapangan telah mencapai 100% dan sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan.
1 (satu) lembar Asli Surat Pernyataan Nomor : 01/BA/PDR-JJ/CEC/ XII/2012 tanggal 21 Desember 2012 PT. CIRIA EXPERTINDO CONSULTANT dengan Progres fisik dilapangan telah mencapai 100 % dan sesuai dengan spesifikasi tekhnis yang ditentukan.
1 (satu) lembar Asli Berita Acara Pembayaran Masa Pemeliharaan Nomor : 03/BA/PDR-JJ/CEC/XII/2012 tanggal 26 Desember 2012.
1 (satu) lembar Asli Permohonan Pembayaran Progres (95%0 kegiatan PT. BUNGA TANJUNG RAYA Nomor : ....../PT. BTR/Per. Prog/XII/2012 tanggal 21 Desember 2012.
1 (satu) lembar Asli Surat Pernyataan sdr. MARLON PANGGABEAN selaku Kuasa Direksi PT. BUNGA TANJUNG RAYA.
1 (satu) lembar Asli Permohonan Serah Terima Pekerjaan Pertama (Physical Heand Over) PT. BUNGA TANJUNG RAYA Nomor :...../ PT.BTR/Per. PHO/XII/2012 tanggal 21 Desember 2012.
1 (satu) lembar Asli Berita Acara Pengajuan Angsuran Pembayaran Progres Nomor: 602/764/Term-PENING.JLN-JJ/XII/2012 tanggal 21 Desember 2012.
1 (satu) lembar Asli Berita Acara Nomor : 602/772.1/BA-PHP-PNJ/JJ/ XII/2012 tanggal 21 Desember 2012 Penilaian/Penerimaan Hasil Pekerjaan Peningkatan Jalan Pondok Rangon Mahogani Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Depok Tahun Anggaran 2012.
1 (satu) lembar Asli Hasil Pemeriksaan Administrasi, yang ditandatangani oleh Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan Peningkatan Jalan Bidang Jalan dan Jembatan Tahun 2012.
1 (satu) lembar Asli Hasil Pemeriksaan Teknis, yang ditandatangani oleh Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan Peningkatan Jalan Bidang Jalan dan Jembatan Tahun 2012.
1 (satu) lembar Asli Hasil Pemeriksaan Perbaikan Pekerjaan, yang ditandatangani oleh Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan Peningkatan Jalan Bidang Jalan dan Jembatan Tahun 2012.
1 (satu) bendel Asli Kemajuan Progres Kegiatan Peningkatan Jalan Bidang Jalan dan Jembatan TA. 2012 tertanggal 21 Desember 2012, Pekerjaan Peningkatan Jalan Pondok rangon Mahogani, Lokasi Kelurahan Harjamukti – Kecamatan Cimanggis Kota Depok tahun 2012.
4 (empat) lembar Asli Lampiran Berita Acara Evaluasi dan Negosiasi Pekerjaan Tambah Kurang.
1 (satu) bendel Asli As Built Drawing Kegiatan Peningkatan Jalan Pondok Rangon Mahogani Kel. Harjamukti Kec. Cimanggis Kota Depok Tahun Anggaran 2012.
1 (satu) bendel Asli Addendum Kontrak Kerja Konstruksi Nomor : 602/258.1/Add/JJ-DBMSDA/XI/2012 tanggal 9 Nopember 2012.
1 (satu) lembar Asli Kwitansi Biaya Progres 100% Peningkatan Jalan Pondok Rangon (Perum Mahogani) Konsultan Supervisi Peningkatan jalan Pondok Rangon (Perum Mahogani) Sesuai Kontrak Kerja No. 602/255.1/JJ-DBMSDA/X/2012 sebesar Rp. 121.299.000.- (seratus dua puluh satu juta dua ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah).
1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Membayar (SPM) Tahun Anggaran 2012, SKPD 1.03.01 Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Depok, Pihak Ketiga PT. CIRIA EXPERTINDO CONSULTANT sebesar Rp. 121.299.000.- (seratus dua puluh satu juta dua ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah).
1 (satu) lembar Asli Rincian Lampiran Surat Perintah Membayar Dinas Bina Marga dan SDA Kota Depok Tahun Anggaran 2012.
1 (satu) lembar Asli Surat Permintaan Pembayaran (SPP) sebesar Rp. 121.299.000.- (seratus dua puluh satu juta dua ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah), pekerjaan Peningkatan Jalan Pondok rangon (Perum Mahogani).
1 (satu) lembar Asli Surat Permintaan Pembayaran (SPP) kegiatan Peningkatan Jalan Pondok Rangon (Perum Mahogani) sebesar Rp.3.235.258.000.- (tiga milyar dua ratus tiga puluh lima juta dua ratus lima puluh delapan ribu rupiah).
1 (satu) lembar Asli Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Rincian rencana Penggunaan Tahun 2012 sebesar Rp. 121.299.000.- (seratus dua puluh satu juta dua ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah), pekerjaan Peningkatan Jalan Pondok rangon (Perum Mahogani).
1 (satu) lembar Asli Berita Acara Pembayaran Progres Pekerjaan Nomor : 602/1005/BA Prog SUP/JJ/XII/2012 tanggal 21 Desember 2012.
1 (satu) lembar Asli Berita Acara Nomor : 602/1004/BAST.SUP/JJ/ XII/2012 tanggal 21 Desember 2012 Serah Terima Pekerjaan Pertama Kegiatan Peningkatan Jalan Pondok rangon (Perum Mahogani) Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Depok Tahuna Anggaran 2012.
1 (satu) lembar Berita Acara Nomor : 602/1003/BA PHP SUP/JJ/XII/ 2012 Penilaian Hasil Pekerjaan Pertama Kegiatan Peningkatan Jalan Pondok Rangon (Perum Mahogani) Dinas Bina Marga dan SDA Kota Depok Tahun Anggaran 2012 tanggal 20 Desember 2012.
1 (satu) lembar Asli Hasil Pemeriksaan Administrasi, yang ditandatangani oleh Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan Peningkatan Jalan Bidang Jalan dan Jembatan Tahun 2012.
1 (satu) lembar Asli Hasil Pemeriksaan Teknis, yang ditandatangani oleh Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan Peningkatan Jalan Bidang Jalan dan Jembatan Tahun 2012.
1 (satu) lembar Asli surat Pernyataan dari Ir. HARI FAJAR WAHYUDI jabatan Direktur Utama PT. CIRIA EXPERTINDO CONSULTANT menyatakan bahwa pekerjaan telah mencapai 100 % yang ditandatangani pada tanggal 28 desember 2012.
1 (satu) lembar Asli Surat Pernyataan PPTK Sdr. ADI RISDIYANTO PRIANDARU, ST menyatakan pekerjaan konsultan supervisi telah mencapai 100% terhitung tanggal 28 Desember 2012.
1 (satu) lembar Asli Laporan Kemajuan Progres Kegiatan Konsultan.
1 (satu) lembar Asli Permohonan PHO PT. CIRIA EXPERTINDO CONSULTANT.
1 (satu) lembar Asli Permohonan Pembayaran Progres Pekerjaan tanggal 28 Desember 2012.
1 (satu) lembar Asli Kwitansi Asli Biaya Progres 100% Peningkatan Jalan Konsultan Perencanaan DED Peningkatan Jalan Pondok rangon (Perum Mahogani) Sesuai Kontrak Kerja No : 602/021/ DBMSDA/V/2012 sebesar Rp. 87.670.000.- (delapan puluh tujuh juta enam ratus tujuh puluh ribu rupiah).
1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Membayar (SPM) Tahun Anggaran 2012, SKPD 1.03.01 Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Depok, Pihak Ketiga PT. SWASTIKA PERDANA CONSULTANT sebesar Rp. 87.670.000.- (delapan puluh tujuh juta enam ratus tujuh puluh ribu rupiah).
1 (satu) lembar Asli rincian Lampiran Surat Perintah Membayar (SPM) Dinas Bina Marga dan SDA Kota Depok Tahun Anggaran 2012.
1 (satu) lembar Asli Surat Permintaan Pembayaran (SPP) sebesar Rp. 87.670.000.- (delapan puluh tujuh juta enam ratus tujuh puluh ribu rupiah), pekerjaan Peningkatan Jalan Pondok rangon (Perum Mahogani).
1 (satu) lembar Asli Surat Permintaan Pembayaran (SPP) kegiatan Peningkatan Jalan Pondok Rangon (Perum Mahogani) sebesar Rp.3.235.258.000.- (tiga milyar dua ratus tiga puluh lima juta dua ratus lima puluh delapan ribu rupiah).
1 (satu) lembar Asli Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Rincian rencana Penggunaan Tahun 2012 sebesar Rp. 87.670.000.- (delapan puluh tujuh juta enam ratus tujuh puluh ribu rupiah), pekerjaan Peningkatan Jalan Pondok rangon (Perum Mahogani).
1 (satu) lembar Asli Berita Acara Pembayaran Progres Pekerjaan Nomor : 621/146/BA.Prog.DED/JJ/VI/2012 tanggal 12 Juni 2012.
1 (Satu) lembar Asli Berita Acara Nomor : 621/145/BASTPP-DED/JJ/ VI/2012 Serah Terima Pekerjaan Pertama Kegiatan Peningkatan Jalan Pondok rangon (Mahogani) Dinas Bina Marga dan SDA Kota Depok Pihak Pertama PPK/KPA Ir. RONI GHUFRONI BAE, Pihak Kedua PT. SWASTIKA PERDANA CONSULTANT Direktur Ir. BAMBANG ANDITO, Mengetahui Kepala Dinas Bina Marga dan SDA Kota Depok Ir. ENCOK KURYASA, MM.
1 (satu) lembar Asli Berita Acara Nomor : 621/144/BA-PHPP.DED/JJ/ VI/2012 Penilaian Hasil Pekerjaan Pertama Kegiatan Peningkatan Jalan Pondok Rangon (Mahogani) Dinas Bina Marga dan SDA Kota Depok Tahun Anggaran 2012.
1 (satu) lembar Asli Hasil Pemeriksaan Teknis, yang ditandatangani oleh Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan Peningkatan Jalan Bidang Jalan dan Jembatan Tahun 2012.
1 (satu) lembar Asli Hasil Pemeriksaan Administrasi, yang ditandatangani oleh Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan Peningkatan Jalan Bidang Jalan dan Jembatan Tahun 2012.
1 (satu) lembar Asli Surat Pernyataan Sdr. ADI RISDIYANTO, P, ST selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Peningkatan Jalan Pondok rangon (Perum Mahogani) Tahun Anggaran 2012 Pekerjaan Konsultan Perencana DED Peningkatan Jalan Pondok Rangon tahun 2012, bahwa kegiatan tersebut sudah mencapai 100%.
1 (satu) Berkas Asli Dokumen Kontrak Kerja Konstruksi Nomor : 602/ 258/JJ–DBMSDA/X/2012 Tanggal 17 Oktober 2012, Nama Kegiatan Peningkatan Jalan Pondok Rangon (Perum Mahogani).
1 (satu) Berkas Fotocopy Dokumen Pengadaan yang telah di legalisir Nomor : 602/02/DP–II/JJ–55/DBMSDA/VIII/2012 tanggal 2 Agustus 2012.
4 (empat) lembar Asli Surat Keputusan Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Depok Tahun Anggaran 2012 Nomor : 602/ 003–1/PPBJ/Kpts/BMSDA/I/2012.
1 (satu) lembar Asli Kwitansi untuk pembayaran fee bendera PT. BUNGA TANJUNG RAYA, Pekerjaan Peningkatan Jalan Pondok Rangon Mahogani, pada tanggal 24 Oktober 2012 yang diberikan dari Sdr. MARLON PANGGABEAN kepada Penerima Sdr. BATARA SITANGGANG, sebesar Rp. 45.500.000.- (empat puluh lima juta lima ratus ribu rupiah).
1 (satu) lembar Asli Dokumen Surat Perintah Mulai Kerja Nomor : 602/256/SPMK-PNJ/JJ/X/2012 dikeluarkan di depok pada tanggal 17 Oktober 2012, Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Pondok Rangon Mahogani.
1 (satu) lembar Asli Dokumen Surat Penyerahan Lapangan Nomor : 602/257/SPL-PNJ/JJ/X/2012 dikeluarkan di Depok pada tanggal 17 Oktober 2012.
1 (satu) bendel Asli dokumen Kuasa Direktur PT. BUNGA TANJUNG RAYA Nomor : 147 dari PT. BUNGA TANJUNG RAYA dikuasakan kepada Sdr. MARLON PANGGABEAN, yang dikeluarkan oleh Notaris ZAINUDIN THOHIR, SH.
1 (satu) Berkas Asli Dokumen Kontrak Kerja Konstruksi Nomor : 602/ 258/JJ–DBMSDA/X/2012 Tanggal 17 Oktober 2012, Nama Kegiatan Peningkatan Jalan pondok Rangon (Perum Mahogani).
1 (satu) Berkas Fotocopi Dokumen Pengadaan yang telah di legalisir Nomor : 602/02/DP–II/JJ–55/DBMSDA/VIII/2012 tanggal 2 Agustus 2012.
4 (empat) lembar Asli Surat Keputusan Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Depok Tahun Anggaran 2012 Nomor : 602/ 003–1/PPBJ/Kpts/BMSDA/I/2012.
1 (satu) bendel Asli Dokumen Surat Perjanjian Kerjasama PT. BUNGA TANJUNG RAYA Nomor : 004/SPK/BTR/IX/2012, Tanggal 10 September 2012, antara Sdr. HASOLOAN SITANGGANG dengan Sdr. MARLON PANGGABEAN, yang ditandatangani selaku pihak pertama PT. BUNGA TANJUNG RAYA Direktur Utama HASOLOAN SITANGGANG, Pihak kedua Sdr. MARLON PANGGABEAN.
1 (Satu) bendel dilegalisir Surat Keputusan Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Depok Nomor : 810/178.2/PPK/Kpts/ BMSDA/II/2012 tanggal 27 Pebruari 2012 tentang perubahan penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Depok Tahun Anggaran 2012 berikut lampirannya.
1 (Satu) lembar foto copy yang dilegalisir petikan Keputusan Walikota Depok Nomor : 821.24/SK.50/PEG/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang pemberhentian dan pengangkatan pegawai negeri sipil dari dan dalam jabatan struktural dilingkungan pemerintah kota Depok berikut lampirannya.
1 (Satu) lembar asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 1.03.01/1011/BL-LS/XII/2012 tanggal 28 Desember 2012 sebesar Rp.598.177.000,- (Lima Ratus Sembilan Puluh Delapan Juta Seratus Tujuh Puluh Tujuh Ribu Rupiah).
1 (Satu) lembar asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 1.03.01/1012/BL-LS/XII/2012 tanggal 28 Desember 2012 sebesar Rp.31.483.000,- (Tiga Puluh Satu Juta Empat Ratus Delapan Puluh Tiga Ribu Rupiah).
1 (satu) lembar Surat Jalan asli Nomor : 24035 tanggal 9 Desember 2012 tentang pemesanan Beton dari BETAMIX (Betaconcrete Mixerindo) mutu K.225, Sclump (takaran) 12+2, jumlah 6 m3 (kibik) an. Bp. BONI SITUMORANG.
1 (satu) lembar Surat Jalan asli Nomor : 23519 tanggal 12 Desember 2012 tentang pemesanan Beton pada BETAMIX (Betaconcrete Mixerindo) mutu K.225,Sclump (takaran) 12+2, jumlah 6 m3 (kibik) an. Bp. BONI SITUMORANG).
1 (satu) lembar Surat Jalan asli Nomor : 23521 tanggal 12 Desember 2012 tentang pemesanan Beton pada BETAMIX (Betaconcrete Mixerindo) mutu K.225, Sclump (takaran) 12+2, jumlah 6 m3 (kibik) an. Bp. BONI SITUMORANG.
1 (satu) lembar Surat Jalan asli Nomor : 23653 tanggal 18 Desember 2012 tentang pemesanan Beton pada BETAMIX (Betaconcrete Mixerindo) mutu K.225,Sclump (takaran) 12+2, jumlah 6 m3 (kibik) an. Bp. BONI SITUMORANG.
1 (satu) lembar Surat Jalan asli Nomor : 23680 tanggal 19 Desember 2012 tentang pemesanan Beton pada BETAMIX (Betaconcrete Mixerindo) mutu K.225, Sclump (takaran) 12+2, jumlah 6 m3 (kibik) an. Bp. BONI SITUMORANG.
1 (satu) lembar Surat Jalan asli Nomor : 23684 tanggal 19 Desember 2012 tentang pemesanan Beton pada BETAMIX (Betaconcrete Mixerindo) mutu K.225,Sclump (takaran) 12+2, jumlah 6 m3 (kibik) an. Bp. BONI SITUMORANG.
1 (satu) lembar Surat Jalan asli Nomor : 23644 tanggal 22 Desember 2012 tentang pemesanan Beton pada BETAMIX (Betaconcrete Mixerindo) mutu K.225,Sclump (takaran) 12+2, jumlah 7 m3 (kibik) an. Bp. BONI SITUMORANG.
1 (satu) lembar Surat Jalan asli Nomor : 23443 tanggal 24 Desember 2012 tentang pemesanan Beton pada BETAMIX (Betaconcrete Mixerindo) mutu K.350, Sclump (takaran) 12+2, jumlah 5 m3 (kibik) an. Bp. BONI SITUMORANG.
1 (satu) lembar Surat Jalan asli Nomor : 23444 tanggal 24 Desember 2012 tentang pemesanan Beton pada BETAMIX (Betaconcrete Mixerindo) mutu K.350, Sclump (takaran) 12+2, jumlah 6 m3 (kibik) an. Bp. BONI SITUMORANG.
1 (satu) lembar Surat Jalan asli Nomor : 23445 tanggal 24 Desember 2012 tentang pemesanan Beton pada BETAMIX (Betaconcrete Mixerindo) mutu K.350, Sclump (takaran) 12+2, jumlah 6 m3 (kibik) an. Bp. BONI SITUMORANG.
1 (satu) lembar Surat Jalan asli Nomor : 23446 tanggal 24 Desember 2012 tentang pemesanan Beton pada BETAMIX (Betaconcrete Mixerindo) mutu K.350, Sclump (takaran) 12+2, jumlah 5 m3 (kibik) an. Bp. BONI SITUMORANG.
1 (satu) lembar Surat Jalan asli Nomor : 23447 tanggal 24 Desember 2012 tentang pemesanan Beton pada BETAMIX (Betaconcrete Mixerindo) mutu K.350, Sclump (takaran) 12+2, jumlah 6 m3 (kibik) an. Bp. BONI SITUMORANG.
1 (satu) lembar Surat Jalan asli Nomor : 23448 tanggal 24 Desember 2012 tentang pemesanan Beton pada BETAMIX (Betaconcrete Mixerindo) mutu K.350, Sclump (takaran) 12+2, jumlah 6m3 (kibik) an. Bp. BONI SITUMORANG.
1 (satu) lembar Surat Jalan asli Nomor : 23449 tanggal 24 Desember 2012 tentang pemesanan Beton pada BETAMIX (Betaconcrete Mixerindo) mutu K.350, Sclump (takaran) 12+2, jumlah 6 m3 (kibik) an. Bp. BONI SITUMORANG.
1 (satu) lembar Surat Jalan asli Nomor : 23450 tanggal 24 Desember 2012 tentang pemesanan Beton pada BETAMIX (Betaconcrete Mixerindo) mutu K.350, Sclump (takaran) 12+2, jumlah 7 m3 (kibik) an. Bp. BONI SITUMORANG.
1 (satu) lembar Surat Jalan asli Nomor : 23801 tanggal 24 Desember 2012 tentang pemesanan Beton pada BETAMIX (Betaconcrete Mixerindo) mutu K.350, Sclump (takaran) 12+2, jumlah 5 m3 (kibik) an. Bp. BONI SITUMORANG.
1 (satu) lembar Surat Jalan asli Nomor : 23802 tanggal 24 Desember 2012 tentang pemesanan Beton pada BETAMIX (Betaconcrete Mixerindo) mutu K.350, Sclump (takaran) 12+2, jumlah 6 m3 (kibik) an. Bp. BONI SITUMORANG.
1 (satu) lembar Surat Jalan asli Nomor : 23804 tanggal 24 Desember 2012 tentang pemesanan Beton pada BETAMIX (Betaconcrete Mixerindo) mutu K.350, Sclump (takaran) 12+2, jumlah 6 m3 (kibik) an. Bp. BONI SITUMORANG.
1 (satu) lembar Surat Jalan asli Nomor : 23805 tanggal 24 Desember 2012 tentang pemesanan Beton pada BETAMIX (Betaconcrete Mixerindo) mutu K.350, Sclump (takaran) 12+2, jumlah 7 m3 (kibik) an. Bp. BONI SITUMORANG.
1 (satu) lembar Surat Jalan asli Nomor : 23807 tanggal 24 Desember 2012 tentang pemesanan Beton pada BETAMIX (Betaconcrete Mixerindo) mutu K.350, Sclump (takaran) 12+2, jumlah 6 m3 (kibik) an. Bp. BONI SITUMORANG.
1 (satu) lembar Surat Jalan asli Nomor : 23810 tanggal 24 Desember 2012 tentang pemesanan Beton pada BETAMIX (Betaconcrete Mixerindo) mutu K.350, Sclump (takaran) 12+2, jumlah 7 m3 (kibik) an. Bp. BONI SITUMORANG.
1 (satu) lembar Surat Jalan asli Nomor : 24035 tanggal 9 Desember 2012 tentang pemesanan Beton dari BETAMIX (Betaconcrete Mixerindo) mutu K.225, Sclump (takaran) 12+2, jumlah 6 m3 (kibik) an. Bp. BONI SITUMORANG.
1 (satu) lembar Surat Jalan asli Nomor : 23519 tanggal 12 Desember 2012 tentang pemesanan Beton pada BETAMIX (Betaconcrete Mixerindo) mutu K.225, Sclump (takaran) 12+2, jumlah 6 m3 (kibik) an. Bp. BONI SITUMORANG).
1 (satu) lembar Surat Jalan asli Nomor : 23521 tanggal 12 Desember 2012 tentang pemesanan Beton pada BETAMIX (Betaconcrete Mixerindo) mutu K.225, Sclump (takaran) 12+2, jumlah 6 m3 (kibik) an. Bp. BONI SITUMORANG.
1 (satu) lembar Surat Jalan asli Nomor : 23653 tanggal 18 Desember 2012 tentang pemesanan Beton pada BETAMIX (Betaconcrete Mixerindo) mutu K.225, Sclump (takaran) 12+2, jumlah 6 m3 (kibik) an. Bp. BONI SITUMORANG.
1 (satu) lembar Surat Jalan asli Nomor : 23680 tanggal 19 Desember 2012 tentang pemesanan Beton pada BETAMIX (Betaconcrete Mixerindo) mutu K.225, Sclump (takaran) 12+2, jumlah 6 m3 (kibik) an. Bp. BONI SITUMORANG.
1 (satu) lembar Surat Jalan asli Nomor : 23684 tanggal 19 Desember 2012 tentang pemesanan Beton pada BETAMIX (Betaconcrete Mixerindo) mutu K.225,Sclump (takaran) 12+2, jumlah 6 m3 (kibik) an. Bp. BONI SITUMORANG.
1 (satu) lembar Surat Jalan asli Nomor : 23644 tanggal 22 Desember 2012 tentang pemesanan Beton pada BETAMIX (Betaconcrete Mixerindo) mutu K.225, Sclump (takaran) 12+2, jumlah 7 m3 (kibik) an. Bp. BONI SITUMORANG.
1 (satu) lembar Surat Jalan asli Nomor : 23443 tanggal 24 Desember 2012 tentang pemesanan Beton pada BETAMIX (Betaconcrete Mixerindo) mutu K.350, Sclump (takaran) 12+2, jumlah 5 m3 (kibik) an. Bp. BONI SITUMORANG.
1 (satu) lembar Surat Jalan asli Nomor : 23444 tanggal 24 Desember 2012 tentang pemesanan Beton pada BETAMIX (Betaconcrete Mixerindo) mutu K.350, Sclump (takaran) 12+2, jumlah 6 m3 (kibik) an. Bp. BONI SITUMORANG.
1 (satu) lembar Surat Jalan asli Nomor : 23445 tanggal 24 Desember 2012 tentang pemesanan Beton pada BETAMIX (Betaconcrete Mixerindo) mutu K.350, Sclump (takaran) 12+2, jumlah 6 m3 (kibik) an. Bp. BONI SITUMORANG.
1 (satu) lembar Surat Jalan asli Nomor : 23446 tanggal 24 Desember 2012 tentang pemesanan Beton pada BETAMIX (Betaconcrete Mixerindo) mutu K.350, Sclump (takaran) 12+2, jumlah 5 m3 (kibik) an. Bp. BONI SITUMORANG.
1 (satu) lembar Surat Jalan asli Nomor : 23447 tanggal 24 Desember 2012 tentang pemesanan Beton pada BETAMIX (Betaconcrete Mixerindo) mutu K.350, Sclump (takaran) 12+2, jumlah 6 m3 (kibik) an. Bp. BONI SITUMORANG.
1 (satu) lembar Surat Jalan asli Nomor : 23448 tanggal 24 Desember 2012 tentang pemesanan Beton pada BETAMIX (Betaconcrete Mixerindo) mutu K.350, Sclump (takaran) 12+2, jumlah 6m3 (kibik) an. Bp. BONI SITUMORANG.
1 (satu) lembar Surat Jalan asli Nomor : 23449 tanggal 24 Desember 2012 tentang pemesanan Beton pada BETAMIX (Betaconcrete Mixerindo) mutu K.350, Sclump (takaran) 12+2, jumlah 6 m3 (kibik) an. Bp. BONI SITUMORANG.
1 (satu) lembar Surat Jalan asli Nomor : 23450 tanggal 24 Desember 2012 tentang pemesanan Beton pada BETAMIX (Betaconcrete Mixerindo) mutu K.350, Sclump (takaran) 12+2, jumlah 7 m3 (kibik) an. Bp. BONI SITUMORANG.
1 (satu) lembar Surat Jalan asli Nomor : 23801 tanggal 24 Desember 2012 tentang pemesanan Beton pada BETAMIX (Betaconcrete Mixerindo) mutu K.350, Sclump (takaran) 12+2, jumlah 5 m3 (kibik) an. Bp. BONI SITUMORANG.
1 (satu) lembar Surat Jalan asli Nomor : 23802 tanggal 24 Desember 2012 tentang pemesanan Beton pada BETAMIX (Betaconcrete Mixerindo) mutu K.350, Sclump (takaran) 12+2, jumlah 6 m3 (kibik) an. Bp. BONI SITUMORANG.
1 (satu) lembar Surat Jalan asli Nomor : 23804 tanggal 24 Desember 2012 tentang pemesanan Beton pada BETAMIX (Betaconcrete Mixerindo) mutu K.350, Sclump (takaran) 12+2, jumlah 6 m3 (kibik) an. Bp. BONI SITUMORANG.
1 (satu) lembar Surat Jalan asli Nomor : 23805 tanggal 24 Desember 2012 tentang pemesanan Beton pada BETAMIX (Betaconcrete Mixerindo) mutu K.350, Sclump (takaran) 12+2, jumlah 7 m3 (kibik) an. Bp. BONI SITUMORANG.
1 (satu) lembar Surat Jalan asli Nomor : 23807 tanggal 24 Desember 2012 tentang pemesanan Beton pada BETAMIX (Betaconcrete Mixerindo) mutu K.350, Sclump (takaran) 12+2, jumlah 6 m3 (kibik) an. Bp. BONI SITUMORANG.
1 (satu) lembar Surat Jalan asli Nomor : 23810 tanggal 24 Desember 2012 tentang pemesanan Beton pada BETAMIX (Betaconcrete Mixerindo) mutu K.350, Sclump (takaran) 12+2, jumlah 7 m3 (kibik) an. Bp. BONI SITUMORANG.
Dikembalikan kepada Penuntut Umum, untuk dipergunakan dalam berkas perkara lain.
Membebankan biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) kepada masing-masing para terdakwa ; ----------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung tersebut Terdakwa I melalui Penasehat Hukumnya telah mengajukan permintaan banding dihadapan Wakil Panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung pada tanggal 25 Februari 2015, sebagaimana Akta Permintaan Banding Nomor : 07/Akta.Pid.Sus/TPK/2015/PN.Bdg, permintaan banding Terdakwa I tersebut telah diberitahukan secara seksama dan patut kepada Penuntut Umum pada tanggal 26 Februari 2015 ; -------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa I melalui Penasehat Hukumnya telah mengajukan memori banding tertanggal 20 April 2015 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung pada tanggal 20 April 2015, memori banding mana telah diberitahukan secara seksama dan patut kepada Penuntut Umum pada tanggal 30 April 2015 ; -
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dan Terdakwa oleh Panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung telah diberitahukan dengan cara seksama dan patut untuk memeriksa dan mempelajari berkas perkara yang dimohonkan banding di Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung selama 7 ( tujuh ) hari kerja sebagaimana surat yang ditanda tangani oleh Panitera/Sekretaris Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung tanggal 21 April 2015 Nomor : W11.U1/2251/HN.02.02/IV/2015 sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi Bandung ; ------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung tersebut dijatuhkan pada tanggal 23 Februari 2015 dengan dihadiri oleh Penuntut Umum maupun terdakwa I dan Penasihat Hukumnya, dan selanjutnya Penasehat Hukum Terdakwa I Musashi Pangeran Batara Sitanggang mengajukan permohonan banding pada tanggal 25 Februari 2015, dengan demikian permohonan banding dari Terdakwa I tersebut diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara yang ditentukan undang-undang, maka oleh karena itu permohonan banding dari Terdakwa I tersebut secara formal dapat diterima ; ------
Menimbang, bahwa Memori Banding Terdakwa I tertanggal 20 April 2015 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung tanggal 20 April 2015 tersebut pada pokoknya menyatakan :
Bahwa Pembanding (Terdakwa I) tidak sependapat dan menolak keras serta berkeberatan terhadap pertimbangan dan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat pertama karena tidak didasarkan fakta-fakta persidangan dan dasar hukum yang benar ;
Bahwa memori banding yang diajukan Pembanding (Terdakwa I) merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Nota Pembelaan (Pledoi) yang Terdakwa I bacakan dipersidangan serta bukti-bukti dan saksi-saksi yang diajukan dimuka persidangan oleh Terdakwa ;
Bahwa berdasarkan keberatan-keberatan sebagaimana yang termuat dalam memori banding dan Pledoi Terdakwa I, Pembanding memohon kepada Majelis Hakim Tingkat Banding untuk menerima pledoi Terdakwa I dan membebaskan Terdakwa dari seluruh dakwaan Penuntut Umum serta merehabilitasi dan memulihkan kembali nama baik serta hak Terdakwa I dalam kemampuan, kedudukan sesuai dengan harkat dan martabatnya ;
Menimbang, bahwa memori banding yang diajukan oleh Terdakwa I pada dasarnya merupakan pledoi yang telah dibacakan oleh Terdakwa I dimuka persidangan serta tidak terdapat hal-hal baru dan telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama ; -----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam hal pertimbangan unsur-unsur pasal dalam dakwaan Primair, Pengadilan Tingkat Banding berpendapat, pertimbangan hukum Pengadilan Tingkat Pertama yang pada kesimpulan akhirnya menyatakan Terdakwa I tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair yaitu pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah telah dipertimbangkan secara tepat dan benar, oleh karenanya pertimbangan Pengadilan Tingkat Pertama sedemikian tersebut dapat diambil alih sebagai pertimbangan sendiri Pengadilan Tingkat Banding dalam memeriksa dan memutus perkara ini ; -------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam hal pertimbangan unsur-unsur pasal dalam dakwaan Subsidair, Pengadilan Tingkat Banding berpendapat pertimbangan hukum Pengadilan Tingkat Pertama yang berkesimpulan bahwa keseluruhan unsur pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang didakwakan pada dakwaan subsidair telah terpenuhi, sehingga Terdakwa I harus dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana dalam dakwaan tersebut - adalah juga telah dipertimbangkan secara tepat dan benar, oleh karenanya pertimbangan Pengadilan Tingkat Pertama demikian tersebut juga diambil alih sebagai pertimbangan sendiri Pengadilan Tingkat Banding dalam memeriksa dan memutus perkara ini ; -------------------------------------
Menimbang, bahwa namun demikian Pengadilan Tingkat Banding tidak sependapat dengan pidana yang dijatuhkan dan memandang perlu untuk memperbaiki karena lamanya pidana yang dijatuhkan masih dianggap terlalu ringan dengan alasan sebagai berikut : --------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa 1 sebagai pemenang lelang pekerjaan pembangunan jalan Mohagoni Depok dengan nilai Rp. 2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah) selanjutnya pada tanggal 16 Oktober 2012 setelah ada pernyataan pemenang lelang, Terdakwa 1 menyerahkan pelaksanaan pembangunan jalan tersebut kepada Terdakwa 2 (tidak melakukan upaya banding) dengan menerima fee sebesar Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) yaitu 2,5 % dari nilai pekerjaan. Pada saat pelaksanaan pekerjaan muncul penolakan dari masyarakat sehingga pekerjaan terpaksa diadakan adendum pengurangan harga dan volume pekerjaan. Harga dari Rp. 2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah) menjadi Rp.629.000.000,- (enam ratus dua puluh sembilan juta rupiah) dan volume pekerjaan dari panjang 600 meter lebar 3,5 meter menjadi panjang 186 meter dan lebar 3,5 meter ; ------------------------------------------------------------------------
Bahwa untuk mendapatkan keuntungan yang diharapkan, Terdakwa 2 mengurangi spesifikasi pekerjaan trotoar, pekerjaan drainase dan pekerjaan jalan beton senilai Rp. 205.590.444,44 (dua ratus lima juta lima ratus sembilan puluh empat ratus empat puluh empat rupiah empat puluh empat sen) ; ----------------------
Bahwa total biaya pembangunan jalan Mahogani tersebut yang menurut perencanaan sebesar Rp. 629.000.000,- (enam ratus dua puluh sembilan juta rupiah) dikurangi sebesar Rp. 250.590.000,- (dua ratus lima puluh juta lima ratus sembilan puluh rupiah) yang terdiri dari fee untuk terdakwa 1 dan pengurangan spesifikasi pekerjaan sehingga oleh Terdakwa 2 biaya pembangunan tinggal Rp.378.409.555,56 (tiga ratus tujuh puluh delapan juta empat ratus sembilan ribu lima ratus lima puluh lima rupiah lima puluh enam sen) atau hampir berkurang 50% ; -----------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pengurangan biaya tersebut pasti akan berpengaruh pada kualitas jalan yang dapat berakibat pada berkurangnya umur jalan atau jalan akan rusak sebelum waktunya.apabila hal ini terjadi maka kerugian negara yang diderita tidak hanya sebesar Rp. 250.590.555,56, (dua ratus lima puluh juta lima ratus sembilan puluh lima ratus lima puluh lima rupiah lima puluh enam sen) Yang telah ditetapkan sebagai uang pengganti kepada kedua terdakwa akan tetapi akan lebih besar karena pemerintah Kota Depok harus mengeluarkan biaya pembangunan ulang atau rehab secara keseluruhan ; ---------------------------------------------------------
Bahwa menurut kedua Terdakwa praktek peminjaman bendera diantara pemborong sudah merupakan hal yang lazim dalam pengadaan barang dan jasa dilingkungan Pemerintah Kota Depok ; ---------------------------------------------------------
Bahwa untuk menghapus praktek peminjaman bendera dengan segala implikasinya yang sangat merugikan negara tersebut, perlu menghukum Terdakwa I tersebut dengan lebih berat, agar semua pihak yang terkait dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kota Depok dan Pemeritah Daerah Propinsi Jawa Barat pada umumnya pada waktu mendatang tidak berani lagi melakukan praktek tersebut, sebagaimana tercantum dalam amar putusan perkara ini ; ---------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karenanya penjatuhan pidana yang diputuskan oleh Pengadilan Tingkat Pertama tersebut dirasakan belum memenuhi tujuan-tujuan pemidanaan dan juga belum memenuhi rasa keadilan yang dikehendaki masyarakat Indonesia yang saat ini sedang gencar-gencarnya memberantas korupsi, sehingga pemidanaan demikian akan diperbaiki dengan memperberat sebagaimana tersebut dalam amar putusan perkara ini ; ----------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal sebagaimana disebut terdahulu, maka putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung tanggal 23 Februari 2015 Nomor : 98/Pid.Sus/TPK/2014/PN.Bdg, atas nama Terdakwa Mushashi Pangeran Batara Sitanggang yang dimintakan banding dalam perkara ini akan diperbaiki sekedar mengenai lamanya pidana penjara yang selengkapnya sebagaimana tersebut dalam amar putusan perkara ini ; ----------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 222 ayat (1) KUHAP kepada terdakwa harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara yang timbul pada kedua tingkat peradilan ; --------------------------------------------------------------------
Memperhatikan ketentuan pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah dirubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana juncto Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana [ KUHAP ] serta ketentuan perundang-undangan lain yang terkait perkara ini ; ---------------------------------------------------------------------------------------------
M E N G A D I L I
Menerima permintaan banding dari Terdakwa I tersebut ; ------------------
Memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung tanggal 23 Februari 2015 Nomor : 98/Pid.Sus/TPK/2014/PN.Bdg atas nama Terdakwa I MUSASHI PANGERAN BATARA SITANGGANG yang dimintakan banding dalam perkara ini, sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan, sehingga selengkapnya :
Menyatakan Terdakwa I MUSASHI PANGERAN BATARA SITANGGANG tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan primair ; -------------------------------------------------------------------------------
Membebaskan Terdakwa I MUSASHI PANGERAN BATARA SITANGGANG oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut ; -------
Menyatakan Terdakwa I MUSASHI PANGERAN BATARA SITANGGANG tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi secara bersama-sama” sebagaimana dakwaan subsidair ; ---------------------------------------------
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I MUSASHI PANGERAN BATARA SITANGGANG tersebut dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan, serta denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan 1 (satu) bulan kurungan ; ------------------------------------
Menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti terhadap Terdakwa I MUSASHI PANGERAN BATARA SITANGGANG sebesar Rp.45.500.000,- (empat puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) dan apabila Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta benda Terpidana dapat disita oleh Penuntut Umum dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti dimaksud maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan ; -------------------------------------------------
Menetapkan masa penahanan kota yang dijalani dikurangkan sebagaimana mestinya dari pidana yang dijatuhkan ; --------------------
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) bendel Asli Rekapitulasi Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Nama Program Peningkatan Jalan Bidang Jalan Dan Jembatan TA. 2012, Nama Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Pondok Rangon Mahogani, Lokasi Pekerjaan Kelurahan Harjamukti – Kecamatan Cimanggis, Sumber Dana APBD Kota Depok.
1 (satu) lembar Asli Kwitansi Biaya Progres 100 % Retensi 5 % Peningkatan Jalan Pondok Rangon (Perum Mahogani) Sesuai Kontrak Kerja No. 602/256.1/Add/JJ-DBMSDA/XI/ 2012 tanggal 9 Nopember 2012 sebesar Rp.31.483.000.- (tiga puluh satu juta empat ratus delapan puluh tiga ribu rupiah).
1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Membayar (SPM) Tahun Anggaran 2012, SKPD 1.03.01 Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Depok, Pihak Ketiga PT. BUNGA TANJUNG RAYA HASOLOAN sebesar Rp.31.483.000.- (tiga puluh satu juta empat ratus delapan puluh tiga ribu rupiah).
1 (satu) lembar Asli Surat Permintaan Pembayaran (SPP) sebesar Rp. 31.483.000.- (tiga puluh satu juta empat ratus delapan puluh tiga ribu rupiah), pekerjaan Peningkatan Jalan Pondok rangon (Perum Mahogani).
1 (satu) lembar Asli Surat Permintaan Pembayaran (SPP) kegiatan Peningkatan Jalan Pondok Rangon (Perum Mahogani) sebesar Rp. 3.235.258.000.- (tiga milyar dua ratus tiga puluh lima juta dua ratus lima puluh delapan ribu rupiah).
1 (satu) lembar Asli Surat Permintaan Pembayaran (SPP) sebesar Rp. 31.483.000.- (tiga puluh satu juta empat ratus delapan puluh tiga ribu rupiah), pekerjaan Peningkatan Jalan Pondok rangon (Perum Mahogani).
1 (satu) lembar Asli Berita Acara Nomor : 602/773.1/BAST. PNJ/XII/2012 Serah Terima Pertama Kegiatan Peningkatan Jl. Pondok Rangon (Mahogani) Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Depok Tahun Anggaran 2012.
1 (satu) lemnbar Asli Jaminan Pemeliharaan PT. ASURANSI PAROLAMAS No. B 3251282 Nomor Bond : JKT/SBD/02197/12 Nilai Bond : Rp. 31.483.000.- (tiga puluh satu juta empat ratus delapan puluh tiga ribu rupiah) tanggal 26 Desember 2012.
1 (satu) lembar Asli Surat Pernyataan Retensi 5 % a.n YAYAN SUPRIATNA NIP. 19631012 198603 1 010 Tim Monitoring Bidang Jalan dan Jembatan Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Depok Kegiatan Peningkatan Jl. Pondok Rangon (Mahogani) Kota Depok Tahun Anggaran 2012.
1 (satu) lembar Asli Permohonan Pembayaran Progres (5%) Kegiatan dari PT. BUNGA TANJUNG RAYA Nomor : ....../PT. BTR/Per.Prog/XII/2012 tanggal 26 Desember 2012.
1 (satu) lembar Asli Kwitansi Biaya Progres 100% Peningkatan Jalan Pondok Rangon (Perum Mahogani) Sesuai Kontrak Kerja No : 602/258.1/Add/JJ-DBMSDA/XI/ 2012 tanggal 9 Nopember 2012 Rincian 95% sebesar Rp.598.177.000.- (lima ratus sembilan puluh delapan juta seratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah).
1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Membayar (SPM)SKPD 1.03.01 Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Depok, Pihak Ketiga PT. BUNGA TANJUNG RAYA HASOLOAN S sebesar Rp. 598.177.000.- (lima ratus sembilan puluh delapan juta seratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah).
1 (satu) lembar Asli Surat Permintaan Pembayaran (SPP) sebesar Rp. 598.177.000.- (lima ratus sembilan puluh delapan juta seratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah), pekerjaan Peningkatan Jalan Pondok rangon (Perum Mahogani).
1 (satu) lembar Asli Surat Permintaan Pembayaran (SPP) kegiatan Peningkatan Jalan Pondok Rangon (Perum Mahogani) sebesar Rp. 3.235.258.000.- (tiga milyar dua ratus tiga puluh lima juta dua ratus lima puluh delapan ribu rupiah).
1 (satu) lembar Asli Surat Permintaan Pembayaran (SPP) sebesar Rp. 598.177.000.- (lima ratus sembilan puluh delapan juta seratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah), pekerjaan Peningkatan Jalan Pondok rangon (Perum Mahogani).
1 (satu) lembar Asli Berita Acara Selesai Pekerjaan Nomor 02 / BA / PDR-JJ/ CEC / XII / 2012 tanggal 21 Desember 2012.
1 (satu) lembar Asli Surat Pernyataan a.n YAYAN SUPRIATNA NIP. 19631012 198603 1 010 Tim Monitoring Bidang Jalan dan Jembatan Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Depok Kegiatan Peningkatan Jl. Pondok Rangon (Mahogani) Kota Depok Tahun Anggaran 2012, Berdasarkan fisik dilapangan telah mencapai 100%.
1 (satu) lembar Asli Surat Pernyataan dari Sdr. HASOLOAN SITANGGANG Direktur PT. BUNGA TANJUNG RAYA dengan Progres pekerjaan dilapangan telah mencapai 100% dan sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan.
1 (satu) lembar Asli Surat Pernyataan Nomor : 01/BA/ PDR-JJ/CEC/XII/2012 tanggal 21 Desember 2012 PT. CIRIA EXPERTINDO CONSULTANT dengan Progres fisik dilapangan telah mencapai 100 % dan sesuai dengan spesifikasi tekhnis yang ditentukan.
1 (satu) lembar Asli Berita Acara Pembayaran Masa Pemeliharaan Nomor : 03/BA/PDR-JJ/CEC/XII/2012 tanggal 26 Desember 2012.
1 (satu) lembar Asli Permohonan Pembayaran Progres (95%0 kegiatan PT. BUNGA TANJUNG RAYA Nomor : ..../ PT. BTR/Per. Prog/XII/2012 tanggal 21 Desember 2012.
1 (satu) lembar Asli Surat Pernyataan sdr. MARLON PANGGABEAN selaku Kuasa Direksi PT. BUNGA TANJUNG RAYA.
1 (satu) lembar Asli Permohonan Serah Terima Pekerjaan Pertama (Physical Heand Over) PT. BUNGA TANJUNG RAYA Nomor :......./PT.BTR/Per.PHO/XII/2012 tanggal 21 Desember 2012.
1 (satu) lembar Asli Berita Acara Pengajuan Angsuran Pembayaran Progres Nomor : 602/764/Term-PENING. JLN-JJ/XII/2012 tanggal 21 Desember 2012.
1 (satu) lembar Asli Berita Acara Nomor : 602/772.1/BA–PHP-PNJ/JJ/XII/2012 tanggal 21 Desember 2012 Penilaian/Penerimaan Hasil Pekerjaan Peningkatan Jalan Pondok Rangon Mahogani Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Depok Tahun Anggaran 2012.
1 (satu) lembar Asli Hasil Pemeriksaan Administrasi, yang ditandatangani oleh Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan Peningkatan Jalan Bidang Jalan dan Jembatan Tahun 2012.
1 (satu) lembar Asli Hasil Pemeriksaan Teknis, yang ditandatangani oleh Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan Peningkatan Jalan Bidang Jalan dan Jembatan Tahun 2012.
1 (satu) lembar Asli Hasil Pemeriksaan Perbaikan Pekerjaan, yang ditandatangani oleh Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan Peningkatan Jalan Bidang Jalan dan Jembatan Tahun 2012.
1 (satu) bendel Asli Kemajuan Progres Kegiatan Peningkatan Jalan Bidang Jalan dan Jembatan TA. 2012 tertanggal 21 Desember 2012, Pekerjaan Peningkatan Jalan Pondok rangon Mahogani, Lokasi Kelurahan Harjamukti – Kecamatan Cimanggis Kota Depok tahun 2012.
4 (empat) lembar Asli Lampiran Berita Acara Evaluasi dan Negosiasi Pekerjaan Tambah Kurang.
1 (satu) bendel Asli As Built Drawing Kegiatan Peningkatan Jalan Pondok Rangon Mahogani Kel. Harjamukti Kec. Cimanggis Kota Depok Tahun Anggaran 2012.
1 (satu) bendel Asli Addendum Kontrak Kerja Konstruksi Nomor : 602/258.1/Add/JJ-DBMSDA/XI/2012 tanggal 9 Nopember 2012.
1 (satu) lembar Asli Kwitansi Biaya Progres 100% Peningkatan Jalan Pondok Rangon (Perum Mahogani) Konsultan Supervisi Peningkatan jalan Pondok Rangon (Perum Mahogani) Sesuai Kontrak Kerja No. 602/255.1/JJ- DBMSDA/X/2012 sebesar Rp. 121.299.000.- (seratus dua puluh satu juta dua ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah).
1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Membayar (SPM) Tahun Anggaran 2012, SKPD 1.03.01 Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Depok, Pihak Ketiga PT. CIRIA EXPERTINDO CONSULTANT sebesar Rp. 121.299.000.- (seratus dua puluh satu juta dua ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah).
1 (satu) lembar Asli Rincian Lampiran Surat Perintah Membayar Dinas Bina Marga dan SDA Kota Depok Tahun Anggaran 2012.
1 (satu) lembar Asli Surat Permintaan Pembayaran (SPP) sebesar Rp. 121.299.000.- (seratus dua puluh satu juta dua ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah), pekerjaan Peningkatan Jalan Pondok rangon (Perum Mahogani).
1 (satu) lembar Asli Surat Permintaan Pembayaran (SPP) kegiatan Peningkatan Jalan Pondok Rangon (Perum Mahogani) sebesar Rp. 3.235.258.000.- (tiga milyar dua ratus tiga puluh lima juta dua ratus lima puluh delapan ribu rupiah).
1 (satu) lembar Asli Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Rincian rencana Penggunaan Tahun 2012 sebesar Rp.121.299.000.- (seratus dua puluh satu juta dua ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah), pekerjaan Peningkatan Jalan Pondok rangon (Perum Mahogani).
1 (satu) lembar Asli Berita Acara Pembayaran Progres Pekerjaan Nomor : 602/1005/BA Prog SUP/JJ/XII/2012 tanggal 21 Desember 2012.
1 (satu) lembar Asli Berita Acara Nomor : 602/1004/BAST. SUP/JJ/XII/2012 tanggal 21 Desember 2012 Serah Terima Pekerjaan Pertama Kegiatan Peningkatan Jalan Pondok rangon (Perum Mahogani) Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Depok Tahuna Anggaran 2012.
1 (satu) lembar Berita Acara Nomor : 602/1003/BA PHP SUP/JJ/XII/2012 Penilaian Hasil Pekerjaan Pertama Kegiatan Peningkatan Jalan Pondok Rangon (Perum Mahogani) Dinas Bina Marga dan SDA Kota Depok Tahun Anggaran 2012 tanggal 20 Desember 2012.
1 (satu) lembar Asli Hasil Pemeriksaan Administrasi, yang ditandatangani oleh Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan Peningkatan Jalan Bidang Jalan dan Jembatan Tahun 2012.
1 (satu) lembar Asli Hasil Pemeriksaan Teknis, yang ditandatangani oleh Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan Peningkatan Jalan Bidang Jalan dan Jembatan Tahun 2012.
1 (satu) lembar Asli surat Pernyataan dari Ir. HARI FAJAR WAHYUDI jabatan Direktur Utama PT. CIRIA EXPERTINDO CONSULTANT menyatakan bahwa pekerjaan telah mencapai 100 % yang ditandatangani pada tanggal 28 desember 2012.
1 (satu) lembar Asli Surat Pernyataan PPTK Sdr. ADI RISDIYANTO PRIANDARU, ST menyatakan pekerjaan konsultan supervisi telah mencapai 100% terhitung tanggal 28 Desember 2012.
1 (satu) lembar Asli Laporan Kemajuan Progres Kegiatan Konsultan.
1 (satu) lembar Asli Permohonan PHO PT. CIRIA EXPERTINDO CONSULTANT.
1 (satu) lembar Asli Permohonan Pembayaran Progres Pekerjaan tanggal 28 Desember 2012.
1 (satu) lembar Asli Kwitansi Asli Biaya Progres 100% Peningkatan Jalan Konsultan Perencanaan DED Peningkatan Jalan Pondok rangon (Perum Mahogani) Sesuai Kontrak Kerja No : 602/021/DBMSDA/V/2012 sebesar Rp. 87.670.000.- (delapan puluh tujuh juta enam ratus tujuh puluh ribu rupiah).
1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Membayar (SPM) Tahun Anggaran 2012, SKPD 1.03.01 Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Depok, Pihak Ketiga PT. SWASTIKA PERDANA CONSULTANT sebesar Rp.87.670.000.- (delapan puluh tujuh juta enam ratus tujuh puluh ribu rupiah).
1 (satu) lembar Asli rincian Lampiran Surat Perintah Membayar (SPM) Dinas Bina Marga dan SDA Kota Depok Tahun Anggaran 2012.
1 (satu) lembar Asli Surat Permintaan Pembayaran (SPP) sebesar Rp. 87.670.000.- (delapan puluh tujuh juta enam ratus tujuh puluh ribu rupiah), pekerjaan Peningkatan Jalan Pondok rangon (Perum Mahogani).
1 (satu) lembar Asli Surat Permintaan Pembayaran (SPP) kegiatan Peningkatan Jalan Pondok Rangon (Perum Mahogani) sebesar Rp. 3.235.258.000.- (tiga milyar dua ratus tiga puluh lima juta dua ratus lima puluh delapan ribu rupiah).
1 (satu) lembar Asli Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Rincian rencana Penggunaan Tahun 2012 sebesar Rp.87.670.000.- (delapan puluh tujuh juta enam ratus tujuh puluh ribu rupiah), pekerjaan Peningkatan Jalan Pondok rangon (Perum Mahogani).
1 (satu) lembar Asli Berita Acara Pembayaran Progres Pekerjaan Nomor : 621/146/BA.Prog.DED/JJ/VI/2012 tanggal 12 Juni 2012.
1 (Satu) lembar Asli Berita Acara Nomor : 621/145/ BASTPP-DED/JJ/VI/2012 Serah Terima Pekerjaan Pertama Kegiatan Peningkatan Jalan Pondok rangon (Mahogani) Dinas Bina Marga dan SDA Kota Depok Pihak Pertama PPK/KPA Ir. RONI GHUFRONI BAE, Pihak Kedua PT. SWASTIKA PERDANA CONSULTANT Direktur Ir. BAMBANG ANDITO, Mengetahui Kepala Dinas Bina Marga dan SDA Kota Depok Ir. ENCOK KURYASA, MM.
1 (satu) lembar Asli Berita Acara Nomor : 621/144/BA-PHPP.DED/JJ/VI/2012 Penilaian Hasil Pekerjaan Pertama Kegiatan Peningkatan Jalan Pondok Rangon (Mahogani) Dinas Bina Marga dan SDA Kota Depok Tahun Anggaran 2012.
1 (satu) lembar Asli Hasil Pemeriksaan Teknis, yang ditandatangani oleh Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan Peningkatan Jalan Bidang Jalan dan Jembatan Tahun 2012.
1 (satu) lembar Asli Hasil Pemeriksaan Administrasi, yang ditandatangani oleh Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan Peningkatan Jalan Bidang Jalan dan Jembatan Tahun 2012.
1 (satu) lembar Asli Surat Pernyataan Sdr. ADI RISDIYANTO, P, ST selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Peningkatan Jalan Pondok rangon (Perum Mahogani) Tahun Anggaran 2012 Pekerjaan Konsultan Perencana DED Peningkatan Jalan Pondok Rangon tahun 2012, bahwa kegiatan tersebut sudah mencapai 100%.
1 (satu) Berkas Asli Dokumen Kontrak Kerja Konstruksi Nomor : 602/258/JJ–DBMSDA/X/2012 Tanggal 17 Oktober 2012, Nama Kegiatan Peningkatan Jalan Pondok Rangon (Perum Mahogani).
1 (satu) Berkas Fotocopy Dokumen Pengadaan yang telah di legalisir Nomor : 602/02/DP–II/JJ–55/DBMSDA/VIII/ 2012 tanggal 2 Agustus 2012.
4 (empat) lembar Asli Surat Keputusan Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Depok Tahun Anggaran 2012 Nomor : 602/003–1/PPBJ/Kpts/BMSDA/I/2012.
1 (satu) lembar Asli Kwitansi untuk pembayaran fee bendera PT. BUNGA TANJUNG RAYA, Pekerjaan Peningkatan Jalan Pondok Rangon Mahogani, pada tanggal 24 Oktober 2012 yang diberikan dari Sdr. MARLON PANGGABEAN kepada Penerima Sdr. BATARA SITANGGANG, sebesar Rp. 45.500.000.- (empat puluh lima juta lima ratus ribu rupiah).
1 (satu) lembar Asli Dokumen Surat Perintah Mulai Kerja Nomor : 602/256/SPMK-PNJ/JJ/X/2012 dikeluarkan di depok pada tanggal 17 Oktober 2012, Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Pondok Rangon Mahogani.
1 (satu) lembar Asli Dokumen Surat Penyerahan Lapangan Nomor : 602/257/SPL-PNJ/JJ/X/2012 dikeluarkan di Depok pada tanggal 17 Oktober 2012.
1 (satu) bendel Asli dokumen Kuasa Direktur PT. BUNGA TANJUNG RAYA Nomor : 147 dari PT. BUNGA TANJUNG RAYA dikuasakan kepada Sdr. MARLON PANGGABEAN, yang dikeluarkan oleh Notaris ZAINUDIN THOHIR, SH.
1 (satu) Berkas Asli Dokumen Kontrak Kerja Konstruksi Nomor : 602/258/JJ–DBMSDA/X/2012 Tanggal 17 Oktober 2012, Nama Kegiatan Peningkatan Jalan pondok Rangon (Perum Mahogani).
1 (satu) Berkas Fotocopi Dokumen Pengadaan yang telah di legalisir Nomor : 602/02/DP–II/JJ–55/DBMSDA/VIII/ 2012 tanggal 2 Agustus 2012.
4 (empat) lembar Asli Surat Keputusan Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Depok Tahun Anggaran 2012 Nomor : 602/003–1/PPBJ/Kpts/BMSDA/I/2012.
1 (satu) bendel Asli Dokumen Surat Perjanjian Kerjasama PT. BUNGA TANJUNG RAYA Nomor : 004/SPK/BTR/IX/ 2012, Tanggal 10 September 2012, antara Sdr. HASOLOAN SITANGGANG dengan Sdr. MARLON PANGGABEAN, yang ditandatangani selaku pihak pertama PT. BUNGA TANJUNG RAYA Direktur Utama HASOLOAN SITANGGANG, Pihak kedua Sdr. MARLON PANGGABEAN.
1 (Satu) bendel dilegalisir Surat Keputusan Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Depok Nomor : 810/178.2/PPK/Kpts/BMSDA/II/2012 tanggal 27 Pebruari 2012 tentang perubahan penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Depok Tahun Anggaran 2012 berikut lampirannya.
1 (Satu) lembar foto copy yang dilegalisir petikan Keputusan Walikota Depok Nomor : 821.24/SK.50/PEG/ 2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang pemberhentian dan pengangkatan pegawai negeri sipil dari dan dalam jabatan struktural dilingkungan pemerintah kota Depok berikut lampirannya.
1 (Satu) lembar asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 1.03.01/1011/BL-LS/XII/2012 tanggal 28 Desember 2012 sebesar Rp 598.177.000,- (Lima Ratus Sembilan Puluh Delapan Juta Seratus Tujuh Puluh Tujuh Ribu Rupiah).
1 (Satu) lembar asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 1.03.01/1012/BL-LS/XII/2012 tanggal 28 Desember 2012 sebesar Rp 31.483.000,- (Tiga Puluh Satu Juta Empat Ratus Delapan Puluh Tiga Ribu Rupiah).
1 (satu) lembar Surat Jalan asli Nomor : 24035 tanggal 9 Desember 2012 tentang pemesanan Beton dari BETAMIX (Betaconcrete Mixerindo) mutu K.225, Sclump (takaran) 12+2, jumlah 6 m3 (kibik) an. Bp. BONI SITUMORANG.
1 (satu) lembar Surat Jalan asli Nomor : 23519 tanggal 12 Desember 2012 tentang pemesanan Beton pada BETAMIX (Betaconcrete Mixerindo) mutu K.225, Sclump (takaran) 12+2, jumlah 6 m3 (kibik) an. Bp. BONI SITUMORANG).
1 (satu) lembar Surat Jalan asli Nomor : 23521 tanggal 12 Desember 2012 tentang pemesanan Beton pada BETAMIX (Betaconcrete Mixerindo) mutu K.225, Sclump (takaran) 12+2, jumlah 6 m3 (kibik) an. Bp. BONI SITUMORANG.
1 (satu) lembar Surat Jalan asli Nomor : 23653 tanggal 18 Desember 2012 tentang pemesanan Beton pada BETAMIX (Betaconcrete Mixerindo) mutu K.225, Sclump (takaran) 12+2, jumlah 6 m3 (kibik) an. Bp. BONI SITUMORANG.
1 (satu) lembar Surat Jalan asli Nomor : 23680 tanggal 19 Desember 2012 tentang pemesanan Beton pada BETAMIX (Betaconcrete Mixerindo) mutu K.225, Sclump (takaran) 12+2, jumlah 6 m3 (kibik) an. Bp. BONI SITUMORANG.
1 (satu) lembar Surat Jalan asli Nomor : 23684 tanggal 19 Desember 2012 tentang pemesanan Beton pada BETAMIX (Betaconcrete Mixerindo) mutu K.225, Sclump (takaran) 12+2, jumlah 6 m3 (kibik) an. Bp. BONI SITUMORANG.
1 (satu) lembar Surat Jalan asli Nomor : 23644 tanggal 22 Desember 2012 tentang pemesanan Beton pada BETAMIX (Betaconcrete Mixerindo) mutu K.225, Sclump (takaran) 12+2, jumlah 7 m3 (kibik) an. Bp. BONI SITUMORANG.
1 (satu) lembar Surat Jalan asli Nomor : 23443 tanggal 24 Desember 2012 tentang pemesanan Beton pada BETAMIX (Betaconcrete Mixerindo) mutu K.350, Sclump (takaran) 12+2, jumlah 5 m3 (kibik) an. Bp. BONI SITUMORANG.
1 (satu) lembar Surat Jalan asli Nomor : 23444 tanggal 24 Desember 2012 tentang pemesanan Beton pada BETAMIX (Betaconcrete Mixerindo) mutu K.350, Sclump (takaran) 12+2, jumlah 6 m3 (kibik) an. Bp. BONI SITUMORANG.
1 (satu) lembar Surat Jalan asli Nomor : 23445 tanggal 24 Desember 2012 tentang pemesanan Beton pada BETAMIX (Betaconcrete Mixerindo) mutu K.350, Sclump (takaran) 12+2, jumlah 6 m3 (kibik) an. Bp. BONI SITUMORANG.
1 (satu) lembar Surat Jalan asli Nomor : 23446 tanggal 24 Desember 2012 tentang pemesanan Beton pada BETAMIX (Betaconcrete Mixerindo) mutu K.350, Sclump (takaran) 12+2, jumlah 5 m3 (kibik) an. Bp. BONI SITUMORANG.
1 (satu) lembar Surat Jalan asli Nomor : 23447 tanggal 24 Desember 2012 tentang pemesanan Beton pada BETAMIX (Betaconcrete Mixerindo) mutu K.350, Sclump (takaran) 12+2, jumlah 6 m3 (kibik) an. Bp. BONI SITUMORANG.
1 (satu) lembar Surat Jalan asli Nomor : 23448 tanggal 24 Desember 2012 tentang pemesanan Beton pada BETAMIX (Betaconcrete Mixerindo) mutu K.350, Sclump (takaran) 12+2, jumlah 6m3 (kibik) an. Bp. BONI SITUMORANG.
1 (satu) lembar Surat Jalan asli Nomor : 23449 tanggal 24 Desember 2012 tentang pemesanan Beton pada BETAMIX (Betaconcrete Mixerindo) mutu K.350, Sclump (takaran) 12+2, jumlah 6 m3 (kibik) an. Bp. BONI SITUMORANG.
1 (satu) lembar Surat Jalan asli Nomor : 23450 tanggal 24 Desember 2012 tentang pemesanan Beton pada BETAMIX (Betaconcrete Mixerindo) mutu K.350, Sclump (takaran) 12+2, jumlah 7 m3 (kibik) an. Bp. BONI SITUMORANG.
1 (satu) lembar Surat Jalan asli Nomor : 23801 tanggal 24 Desember 2012 tentang pemesanan Beton pada BETAMIX (Betaconcrete Mixerindo) mutu K.350, Sclump (takaran) 12+2, jumlah 5 m3 (kibik) an. Bp. BONI SITUMORANG.
1 (satu) lembar Surat Jalan asli Nomor : 23802 tanggal 24 Desember 2012 tentang pemesanan Beton pada BETAMIX (Betaconcrete Mixerindo) mutu K.350, Sclump (takaran) 12+2, jumlah 6 m3 (kibik) an. Bp. BONI SITUMORANG.
1 (satu) lembar Surat Jalan asli Nomor : 23804 tanggal 24 Desember 2012 tentang pemesanan Beton pada BETAMIX (Betaconcrete Mixerindo) mutu K.350, Sclump (takaran) 12+2, jumlah 6 m3 (kibik) an. Bp. BONI SITUMORANG.
1 (satu) lembar Surat Jalan asli Nomor : 23805 tanggal 24 Desember 2012 tentang pemesanan Beton pada BETAMIX (Betaconcrete Mixerindo) mutu K.350, Sclump (takaran) 12+2, jumlah 7 m3 (kibik) an. Bp. BONI SITUMORANG.
1 (satu) lembar Surat Jalan asli Nomor : 23807 tanggal 24 Desember 2012 tentang pemesanan Beton pada BETAMIX (Betaconcrete Mixerindo) mutu K.350, Sclump (takaran) 12+2, jumlah 6 m3 (kibik) an. Bp. BONI SITUMORANG.
1 (satu) lembar Surat Jalan asli Nomor : 23810 tanggal 24 Desember 2012 tentang pemesanan Beton pada BETAMIX (Betaconcrete Mixerindo) mutu K.350, Sclump (takaran) 12+2, jumlah 7 m3 (kibik) an. Bp. BONI SITUMORANG.
1 (satu) lembar Surat Jalan asli Nomor : 24035 tanggal 9 Desember 2012 tentang pemesanan Beton dari BETAMIX (Betaconcrete Mixerindo) mutu K.225, Sclump (takaran) 12+2, jumlah 6 m3 (kibik) an. Bp. BONI SITUMORANG.
1 (satu) lembar Surat Jalan asli Nomor : 23519 tanggal 12 Desember 2012 tentang pemesanan Beton pada BETAMIX (Betaconcrete Mixerindo) mutu K.225,Sclump (takaran) 12+2, jumlah 6 m3 (kibik) an. Bp. BONI SITUMORANG).
1 (satu) lembar Surat Jalan asli Nomor : 23521 tanggal 12 Desember 2012 tentang pemesanan Beton pada BETAMIX (Betaconcrete Mixerindo) mutu K.225, Sclump (takaran) 12+2, jumlah 6 m3 (kibik) an. Bp. BONI SITUMORANG.
1 (satu) lembar Surat Jalan asli Nomor : 23653 tanggal 18 Desember 2012 tentang pemesanan Beton pada BETAMIX (Betaconcrete Mixerindo) mutu K.225, Sclump (takaran) 12+2, jumlah 6 m3 (kibik) an. Bp. BONI SITUMORANG.
1 (satu) lembar Surat Jalan asli Nomor : 23680 tanggal 19 Desember 2012 tentang pemesanan Beton pada BETAMIX (Betaconcrete Mixerindo) mutu K.225, Sclump (takaran) 12+2, jumlah 6 m3 (kibik) an. Bp. BONI SITUMORANG.
1 (satu) lembar Surat Jalan asli Nomor : 23684 tanggal 19 Desember 2012 tentang pemesanan Beton pada BETAMIX (Betaconcrete Mixerindo) mutu K.225, Sclump (takaran) 12+2, jumlah 6 m3 (kibik) an. Bp. BONI SITUMORANG.
1 (satu) lembar Surat Jalan asli Nomor : 23644 tanggal 22 Desember 2012 tentang pemesanan Beton pada BETAMIX (Betaconcrete Mixerindo) mutu K.225, Sclump (takaran) 12+2, jumlah 7 m3 (kibik) an. Bp. BONI SITUMORANG.
1 (satu) lembar Surat Jalan asli Nomor : 23443 tanggal 24 Desember 2012 tentang pemesanan Beton pada BETAMIX (Betaconcrete Mixerindo) mutu K.350, Sclump (takaran) 12+2, jumlah 5 m3 (kibik) an. Bp. BONI SITUMORANG.
1 (satu) lembar Surat Jalan asli Nomor : 23444 tanggal 24 Desember 2012 tentang pemesanan Beton pada BETAMIX (Betaconcrete Mixerindo) mutu K.350, Sclump (takaran) 12+2, jumlah 6 m3 (kibik) an. Bp. BONI SITUMORANG.
1 (satu) lembar Surat Jalan asli Nomor : 23445 tanggal 24 Desember 2012 tentang pemesanan Beton pada BETAMIX (Betaconcrete Mixerindo) mutu K.350, Sclump (takaran) 12+2, jumlah 6 m3 (kibik) an. Bp. BONI SITUMORANG.
1 (satu) lembar Surat Jalan asli Nomor : 23446 tanggal 24 Desember 2012 tentang pemesanan Beton pada BETAMIX (Betaconcrete Mixerindo) mutu K.350, Sclump (takaran) 12+2, jumlah 5 m3 (kibik) an. Bp. BONI SITUMORANG.
1 (satu) lembar Surat Jalan asli Nomor : 23447 tanggal 24 Desember 2012 tentang pemesanan Beton pada BETAMIX (Betaconcrete Mixerindo) mutu K.350, Sclump (takaran) 12+2, jumlah 6 m3 (kibik) an. Bp. BONI SITUMORANG.
1 (satu) lembar Surat Jalan asli Nomor : 23448 tanggal 24 Desember 2012 tentang pemesanan Beton pada BETAMIX (Betaconcrete Mixerindo) mutu K.350, Sclump (takaran) 12+2, jumlah 6m3 (kibik) an. Bp. BONI SITUMORANG.
1 (satu) lembar Surat Jalan asli Nomor : 23449 tanggal 24 Desember 2012 tentang pemesanan Beton pada BETAMIX (Betaconcrete Mixerindo) mutu K.350, Sclump (takaran) 12+2, jumlah 6 m3 (kibik) an. Bp. BONI SITUMORANG.
1 (satu) lembar Surat Jalan asli Nomor : 23450 tanggal 24 Desember 2012 tentang pemesanan Beton pada BETAMIX (Betaconcrete Mixerindo) mutu K.350, Sclump (takaran) 12+2, jumlah 7 m3 (kibik) an. Bp. BONI SITUMORANG.
1 (satu) lembar Surat Jalan asli Nomor : 23801 tanggal 24 Desember 2012 tentang pemesanan Beton pada BETAMIX (Betaconcrete Mixerindo) mutu K.350, Sclump (takaran) 12+2, jumlah 5 m3 (kibik) an. Bp. BONI SITUMORANG.
1 (satu) lembar Surat Jalan asli Nomor : 23802 tanggal 24 Desember 2012 tentang pemesanan Beton pada BETAMIX (Betaconcrete Mixerindo) mutu K.350, Sclump (takaran) 12+2, jumlah 6 m3 (kibik) an. Bp. BONI SITUMORANG.
1 (satu) lembar Surat Jalan asli Nomor : 23804 tanggal 24 Desember 2012 tentang pemesanan Beton pada BETAMIX (Betaconcrete Mixerindo) mutu K.350, Sclump (takaran) 12+2, jumlah 6 m3 (kibik) an. Bp. BONI SITUMORANG.
1 (satu) lembar Surat Jalan asli Nomor : 23805 tanggal 24 Desember 2012 tentang pemesanan Beton pada BETAMIX (Betaconcrete Mixerindo) mutu K.350, Sclump (takaran) 12+2, jumlah 7 m3 (kibik) an. Bp. BONI SITUMORANG.
1 (satu) lembar Surat Jalan asli Nomor : 23807 tanggal 24 Desember 2012 tentang pemesanan Beton pada BETAMIX (Betaconcrete Mixerindo) mutu K.350, Sclump (takaran) 12+2, jumlah 6 m3 (kibik) an. Bp. BONI SITUMORANG.
1 (satu) lembar Surat Jalan asli Nomor : 23810 tanggal 24 Desember 2012 tentang pemesanan Beton pada BETAMIX (Betaconcrete Mixerindo) mutu K.350, Sclump (takaran) 12+2, jumlah 7 m3 (kibik) an. Bp. BONI SITUMORANG.
Dikembalikan kepada Penuntut Umum, untuk dipergunakan dalam berkas perkara lain.
Membebankan kepada Terdakwa I untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ; --------------------------------------------------
Demikian diputuskan dalam rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Bandung, pada hari Selasa, tanggal 30 Juni 2015, oleh MOERINO, SH., Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi sebagai Hakim Ketua Majelis, HARTONO ABDUL MURAD, SH., MH., Hakim Tinggi Tindak Pidana Korupsi dan H. HENING TYASTANTO, SH., CN., Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Bandung masing-masing sebagai Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal 7 Juli 2015 oleh Ketua Majelis Hakim tersebut, dengan dihadiri para Hakim Anggota serta dibantu oleh NURDIANA, SH. sebagai Panitera Pengganti, tanpa dihadiri oleh Terdakwa dan Penasehat Hukumnya serta Penuntut Umum ;
HAKIM-HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA MAJELIS
HARTONO ABDUL MURAD, SH., MH. MOERINO, SH.,
H. HENING TYASTANTO, SH., CN. PANITERA PENGGANTI
NURDIANA, SH.