98 / Pid.Sus / TPK / 2014 / PN.Bdg
Putusan PN BANDUNG Nomor 98 / Pid.Sus / TPK / 2014 / PN.Bdg
MUSASHI PANGERAN BATARA SITANGGANG. SIHAR HARIADI SITUMORANG alias BONI.
3. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I. MUSASHI PANGERAN BATARA SITANGGANG dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan dan terdakwa II. SIHAR HARIADI SITUMORANG alias BONI dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun, dan pidana denda masing-masing sebesar Rp. 50. 000. 000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 1 (satu) bulan.
P U T U S A N
Nomor : 98 / Pid.Sus / TPK / 2014 / PN.Bdg
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara Tindak Pidana Korupsi pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara para terdakwa :
N a m a : MUSASHI PANGERAN BATARA SITANGGANG.
Tempat lahir : Jakarta.
Umur / tanggal lahir : 31 tahun / 06 Oktober 1983.
Jenis Kelamin : Laki – laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Jl. Dukuh V No 4 Kelurahan Dukuh Kecamatan Keramat Jati, Jakarta Timur.
A g a m a : Kristen.
pekerjaan : Swasta/Direktur PT.Bunga Tanjung Raya.
N a m a : SIHAR HARIADI SITUMORANG alias BONI.
Tempat lahir : Tapanuli.
Umur / tanggal lahir : 46 tahun / 24 Pebruari 1968
Jenis Kelamin : Laki – laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Kantor : Jl. Bahagia Raya No. 1 Kelurahan Abadijaya Kecamatan Sukmajaya Kota Depok. Rumah : Lingkung Cipayung Rt. 07/01 Kelurahan Abadijaya Kecamatan Sukmajaya Kota Depok.
A g a m a : Katholik.
Pekerjaan : Swasta.
Terdakwa I dan Terdakwa II ditahan dengan jenis tahanan Kota, oleh :
Penyidik tidak dilakukan penahanan ;
Penuntut Umum tidak dilakukan penahanan ;
Hakim Pengadilan Tipikor Bandung, sejak tanggal 05 Nopember 2014 s/d tanggal 04 Desember 2014 ;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Tipikor Bandung, sejak tanggal 05 Desember 2014 s/d tanggal 02 Februari 2015 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi di Bandung, sejak tanggal 03 Februari 2015 s/d tanggal 04 Maret 2015 ;
Para Terdakwa dipersidangan didampingi oleh Penasihat Hukum yaitu :
Untuk Terdakwa I. MUSASHI PANGERAN BATARA SITANGGANG didampingi oleh Penasihat Hukum MULIA PURBA,S.H. dan JEFRY ARIYANTO,S.H. Advokat pada Kantor Hukum “Yusniar,S.H.,M.H & Rekan”, beralamat di Jl. Pangadengan Utara Raya No. 37 Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 08 September 2014 ;
Untuk Terdakwa II. SIHAR HARIADI SITUMORANG, didampingi oleh Penasihat Hukum :
SITOR SITUMORANG,S.H.,M.H. DKK. Advokat dan Pengacara, berkantor di Law Office “Sitor Situmorang & Partners” Advocates and Legal Consultants, berkantor di Apartemen Mediterania Palace Tower B, 26 Floor Suite 26 DJ. Kemayoran, Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No.SK-300/SKK.SS/EPS.1/X/2014 tertanggal 8 Oktober 2014 ;
FERRY MD PANJAITAN,S.H.,M.H. DKK, Advokat dan Konsultan Hukum pada Firma Hukum “Edwin Pamimpin Situmorang & Partners Law Firm”, beralamat kantor di Ratu Plaza Office Tower lantai 23 Jalan Jend. Sudirman Kav.9 Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No.SK-300/SKK.SS/EPS.1/X/2014 tertanggal 7 Oktober 2014 ;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Tipikor Bandung No.98/B/Pid.Sus/TPK/2014/PN.Bdg, tertanggal 02 Oktober 2014 tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dan Penetapan Penggantian Majelis tertanggal 15 Januari 2015 ;
Setelah membaca Penetapan Hakim Ketua Majelis No.98/Pid.Sus/ TPK/2014/PN.Bdg, tertanggal 02 Oktober 2014, tentang hari Sidang ;
Setelah membaca keseluruhan berkas-berkas perkara ;
Setelah mendengar dakwaan Jaksa Penuntut Umum;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi / Ahli dan para Terdakwa;
Setelah memperhatikan semua alat bukti dan barang bukti yang diajukan di depan persidangan ;
Setelah mendengar Tuntutan pidana dari Penuntut Umum No.Reg.Perkara : PDS- 07 / DEPOK / 08 / 2014 tanggal 02 Februari 2015 yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa I. Musashi Pangeran Batara Sitanggang dan terdakwa II. Sihar Hariadi Situmorang tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dalam dakwaan primair.
Menyatakan terdakwa I. Musashi Pangeran Batara Sitanggang danTerdakwa II. Sihar Hariadi Situmorang terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dalam dakwaan Subsidair.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I. Musashi Pangeran Batara Sitanggang danTerdakwa II. Sihar Hariadi Situmorang masing-masing pidana penjara selama 1 (satu) Tahun enam (enam) bulan dengan perintah agar para terdakwa segera ditahan dan dijatuhkan pidana denda masing-masing terdakwa sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) Subsidair selama 3 (tiga) bulan kurungan.
Membebankan pembayaran uang pengganti kepada Terdakwa I MUSHASI PENGERAN BATARA SITANGGANG sebesar Rp.45.500.000,- (empat puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) dan apabila terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan Negeri yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta benda terpidana dapat disita oleh Jaksa dilelang untuk menutupi uang pengganti dan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) Bulan, dan Membebankan pembayaran uang pengganti sebesar Rp.160.090.400,00 (seratus enam puluh juta sembilan puluh ribu empat ratus rupiah) kepada terdakwa II Sihar Hariadi Situmorang Alias Boni. Namun dikarenakan pada saat penuntutan perkara ini terdakwa II Sihar Hariadi Situmorang Alias Boni telah mengembalikan uang negara sebesar Rp.160.090.400,00 (seratus enam puluh juta sembilan puluh ribu empat ratus rupiah) oleh karenanya pengembalian uang negara sebesar Rp.160.090.400,00 (seratus enam puluh juta sembilan puluh ribu empat ratus rupiah) dirampas untuk negara sebagai pelaksanaan kewajiban pembayaran uang pengganti oleh terdakwa II Sihar Hariadi Situmorang Alias Boni.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) bendel Asli Rekapitulasi Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Nama Program Peningkatan Jalan Bidang Jalan Dan Jembatan TA. 2012, Nama Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Pondok Rangon Mahogani, Lokasi Pekerjaan Kelurahan Harjamukti – Kecamatan Cimanggis, Sumber Dana APBD Kota Depok.
1 (satu) lembar Asli Kwitansi Biaya Progres 100 % Retensi 5 % Peningkatan Jalan Pondok Rangon (Perum Mahogani) Sesuai Kontrak Kerja No. 602 / 256.1 / Add / JJ-DBMSDA / XI / 2012 tanggal 9 Nopember 2012 sebesar Rp. 31.483.000.- (tiga puluh satu juta empat ratus delapan puluh tiga ribu rupiah).
1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Membayar (SPM) Tahun Anggaran 2012, SKPD 1.03.01 Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Depok, Pihak Ketiga PT. BUNGA TANJUNG RAYA HASOLOAN sebesar Rp. 31.483.000.- (tiga puluh satu juta empat ratus delapan puluh tiga ribu rupiah).
1 (satu) lembar Asli Surat Permintaan Pembayaran (SPP) sebesar Rp. 31.483.000.- (tiga puluh satu juta empat ratus delapan puluh tiga ribu rupiah), pekerjaan Peningkatan Jalan Pondok rangon (Perum Mahogani).
1 (satu) lembar Asli Surat Permintaan Pembayaran (SPP) kegiatan Peningkatan Jalan Pondok Rangon (Perum Mahogani) sebesar Rp. 3.235.258.000.- (tiga milyar dua ratus tiga puluh lima juta dua ratus lima puluh delapan ribu rupiah).
1 (satu) lembar Asli Surat Permintaan Pembayaran (SPP) sebesar Rp. 31.483.000.- (tiga puluh satu juta empat ratus delapan puluh tiga ribu rupiah), pekerjaan Peningkatan Jalan Pondok rangon (Perum Mahogani).
1 (satu) lembar Asli Berita Acara Nomor : 602 / 773.1 / BAST. PNJ / XII / 2012 Serah Terima Pertama Kegiatan Peningkatan Jl. Pondok Rangon (Mahogani) Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Depok Tahun Anggaran 2012.
1 (satu) lemnbar Asli Jaminan Pemeliharaan PT. ASURANSI PAROLAMAS No.B 3251282 Nomor Bond : JKT/SBD/02197/12 Nilai Bond : Rp. 31.483.000.- (tiga puluh satu juta empat ratus delapan puluh tiga ribu rupiah) tanggal 26 Desember 2012.
1 (satu) lembar Asli Surat Pernyataan Retensi 5 % a.n YAYAN SUPRIATNA NIP. 19631012 198603 1 010 Tim Monitoring Bidang Jalan dan Jembatan Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Depok Kegiatan Peningkatan Jl. Pondok Rangon (Mahogani) Kota Depok Tahun Anggaran 2012.
1 (satu) lembar Asli Permohonan Pembayaran Progres (5%) Kegiatan dari PT. BUNGA TANJUNG RAYA Nomor :....../ PT. BTR / Per.Prog/XII/2012 tanggal 26 Desember 2012.
1 (satu) lembar Asli Kwitansi Biaya Progres 100% Peningkatan Jalan Pondok Rangon (Perum Mahogani) Sesuai Kontrak Kerja No : 602 /258.1 / Add / JJ-DBMSDA / XI / 2012 tanggal 9 Nopember 2012 Rincian 95% sebesar Rp. 598.177.000.- (lima ratus sembilan puluh delapan juta seratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah).
1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Membayar (SPM)SKPD 1.03.01 Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Depok, Pihak Ketiga PT. BUNGA TANJUNG RAYA HASOLOAN S sebesar Rp. 598.177.000.- (lima ratus sembilan puluh delapan juta seratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah).
1 (satu) lembar Asli Surat Permintaan Pembayaran (SPP) sebesar Rp. 598.177.000.- (lima ratus sembilan puluh delapan juta seratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah), pekerjaan Peningkatan Jalan Pondok rangon (Perum Mahogani).
1 (satu) lembar Asli Surat Permintaan Pembayaran (SPP) kegiatan Peningkatan Jalan Pondok Rangon (Perum Mahogani) sebesar Rp. 3.235.258.000.- (tiga milyar dua ratus tiga puluh lima juta dua ratus lima puluh delapan ribu rupiah).
1 (satu) lembar Asli Surat Permintaan Pembayaran (SPP) sebesar Rp. 598.177.000.- (lima ratus sembilan puluh delapan juta seratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah), pekerjaan Peningkatan Jalan Pondok rangon (Perum Mahogani).
1 (satu) lembar Asli Berita Acara Selesai Pekerjaan Nomor : 02 / BA / PDR-JJ/ CEC / XII / 2012 tanggal 21 Desember 2012.
1 (satu) lembar Asli Surat Pernyataan a.n YAYAN SUPRIATNA NIP. 19631012 198603 1 010 Tim Monitoring Bidang Jalan dan Jembatan Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Depok Kegiatan Peningkatan Jl. Pondok Rangon (Mahogani) Kota Depok Tahun Anggaran 2012, Berdasarkan fisik dilapangan telah mencapai 100%.
1 (satu) lembar Asli Surat Pernyataan dari Sdr. HASOLOAN SITANGGANG Direktur PT. BUNGA TANJUNG RAYA dengan Progres pekerjaan dilapangan telah mencapai 100% dan sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan.
1 (satu) lembar Asli Surat Pernyataan Nomor : 01 / BA / PDR-JJ / CEC / XII / 2012 tanggal 21 Desember 2012 PT. CIRIA EXPERTINDO CONSULTANT dengan Progres fisik dilapangan telah mencapai 100 % dan sesuai dengan spesifikasi tekhnis yang ditentukan.
1 (satu) lembar Asli Berita Acara Pembayaran Masa Pemeliharaan Nomor : 03 / BA / PDR-JJ/ CEC / XII / 2012 tanggal 26 Desember 2012.
1 (satu) lembar Asli Permohonan Pembayaran Progres (95%0 kegiatan PT. BUNGA TANJUNG RAYA Nomor : ....../PT. BTR / Per. Prog / XII / 2012 tanggal 21 Desember 2012.
1 (satu) lembar Asli Surat Pernyataan sdr. MARLON PANGGABEAN selaku Kuasa Direksi PT. BUNGA TANJUNG RAYA.
1 (satu) lembar Asli Permohonan Serah Terima Pekerjaan Pertama (Physical Heand Over) PT. BUNGA TANJUNG RAYA Nomor :......./ PTBTR / Per. PHO / XII / 2012 tanggal 21 Desember 2012.
1 (satu) lembar Asli Berita Acara Pengajuan Angsuran Pembayaran Progres Nomor: 602 / 764 / Term-PENING. JLN-JJ / XII / 2012 tanggal 21 Desember 2012.
1 (satu) lembar Asli Berita Acara Nomor : 602 / 772.1 / BA – PHP- PNJ / JJ / XII / 2012 tanggal 21 Desember 2012 Penilaian / Penerimaan Hasil Pekerjaan Peningkatan Jalan Pondok Rangon Mahogani Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Depok Tahun Anggaran 2012.
1 (satu) lembar Asli Hasil Pemeriksaan Administrasi, yang ditandatangani oleh Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan Peningkatan Jalan Bidang Jalan dan Jembatan Tahun 2012.
1 (satu) lembar Asli Hasil Pemeriksaan Teknis, yang ditandatangani oleh Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan Peningkatan Jalan Bidang Jalan dan Jembatan Tahun 2012.
1 (satu) lembar Asli Hasil Pemeriksaan Perbaikan Pekerjaan, yang ditandatangani oleh Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan Peningkatan Jalan Bidang Jalan dan Jembatan Tahun 2012.
1 (satu) bendel Asli Kemajuan Progres Kegiatan Peningkatan Jalan Bidang Jalan dan Jembatan TA. 2012 tertanggal 21 Desember 2012, Pekerjaan Peningkatan Jalan Pondok rangon Mahogani, Lokasi Kelurahan Harjamukti – Kecamatan Cimanggis Kota Depok tahun 2012.
4 (empat) lembar Asli Lampiran Berita Acara Evaluasi dan Negosiasi Pekerjaan Tambah Kurang.
1 (satu) bendel Asli As Built Drawing Kegiatan Peningkatan Jalan Pondok Rangon Mahogani Kel. Harjamukti Kec. Cimanggis Kota Depok Tahun Anggaran 2012.
1 (satu) bendel Asli Addendum Kontrak Kerja Konstruksi Nomor : 602 / 258.1 / Add / JJ-DBMSDA / XI / 2012 tanggal 9 Nopember 2012.
1 (satu) lembar Asli Kwitansi Biaya Progres 100% Peningkatan Jalan Pondok Rangon (Perum Mahogani) Konsultan Supervisi Peningkatan jalan Pondok Rangon (Perum Mahogani) Sesuai Kontrak Kerja No. 602 / 255.1 / JJ – DBMSDA / X / 2012 sebesar Rp. 121.299.000.- (seratus dua puluh satu juta dua ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah).
1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Membayar (SPM) Tahun Anggaran 2012, SKPD 1.03.01 Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Depok, Pihak Ketiga PT. CIRIA EXPERTINDO CONSULTANT sebesar Rp. 121.299.000.- (seratus dua puluh satu juta dua ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah).
1 (satu) lembar Asli Rincian Lampiran Surat Perintah Membayar Dinas Bina Marga dan SDA Kota Depok Tahun Anggaran 2012.
1 (satu) lembar Asli Surat Permintaan Pembayaran (SPP) sebesar Rp. 121.299.000.- (seratus dua puluh satu juta dua ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah), pekerjaan Peningkatan Jalan Pondok rangon (Perum Mahogani).
1 (satu) lembar Asli Surat Permintaan Pembayaran (SPP) kegiatan Peningkatan Jalan Pondok Rangon (Perum Mahogani) sebesar Rp. 3.235.258.000.- (tiga milyar dua ratus tiga puluh lima juta dua ratus lima puluh delapan ribu rupiah).
1 (satu) lembar Asli Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Rincian rencana Penggunaan Tahun 2012 sebesar Rp. 121.299.000.- (seratus dua puluh satu juta dua ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah), pekerjaan Peningkatan Jalan Pondok rangon (Perum Mahogani).
1 (satu) lembar Asli Berita Acara Pembayaran Progres Pekerjaan Nomor : 602 / 1005 / BA Prog SUP / JJ / XII / 2012 tanggal 21 Desember 2012.
1 (satu) lembar Asli Berita Acara Nomor ; 602 / 1004 / BAST . SUP / JJ / XII / 2012 tanggal 21 Desember 2012 Serah Terima Pekerjaan Pertama Kegiatan Peningkatan Jalan Pondok rangon (Perum Mahogani) Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Depok Tahuna Anggaran 2012.
1 (satu) lembar Berita Acara Nomor : 602 / 1003 / BA PHP SUP / JJ ? XII ? 2012 Penilaian Hasil Pekerjaan Pertama Kegiatan Peningkatan Jalan Pondok Rangon (Perum Mahogani) Dinas Bina Marga dan SDA Kota Depok Tahun Anggaran 2012 tanggal 20 Desember 2012.
1 (satu) lembar Asli Hasil Pemeriksaan Administrasi, yang ditandatangani oleh Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan Peningkatan Jalan Bidang Jalan dan Jembatan Tahun 2012.
1 (satu) lembar Asli Hasil Pemeriksaan Teknis, yang ditandatangani oleh Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan Peningkatan Jalan Bidang Jalan dan Jembatan Tahun 2012.
1 (satu) lembar Asli surat Pernyataan dari Ir. HARI FAJAR WAHYUDI jabatan Direktur Utama PT. CIRIA EXPERTINDO CONSULTANT menyatakan bahwa pekerjaan telah mencapai 100 % yang ditandatangani pada tanggal 28 desember 2012.
1 (satu) lembar Asli Surat Pernyataan PPTK Sdr. ADI RISDIYANTO PRIANDARU, ST menyatakan pekerjaan konsultan supervisi telah mencapai 100% terhitung tanggal 28 Desember 2012.
1 (satu) lembar Asli Laporan Kemajuan Progres Kegiatan Konsultan.
1 (satu) lembar Asli Permohonan PHO PT. CIRIA EXPERTINDO CONSULTANT.
1 (satu) lembar Asli Permohonan Pembayaran Progres Pekerjaan tanggal 28 Desember 2012.
1 (satu) lembar Asli Kwitansi Asli Biaya Progres 100% Peningkatan Jalan Konsultan Perencanaan DED Peningkatan Jalan Pondok rangon (Perum Mahogani) Sesuai Kontrak Kerja No: 602 / 021 / DBMSDA / V / 2012 sebesar Rp. 87.670.000.- (delapan puluh tujuh juta enam ratus tujuh puluh ribu rupiah).
1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Membayar (SPM) Tahun Anggaran 2012, SKPD 1.03.01 Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Depok, Pihak Ketiga PT. SWASTIKA PERDANA CONSULTANT sebesar Rp. 87.670.000.- (delapan puluh tujuh juta enam ratus tujuh puluh ribu rupiah).
1 (satu) lembar Asli rincian Lampiran Surat Perintah Membayar (SPM) Dinas Bina Marga dan SDA Kota Depok Tahun Anggaran 2012.
1 (satu) lembar Asli Surat Permintaan Pembayaran (SPP) sebesar Rp. 87.670.000.- (delapan puluh tujuh juta enam ratus tujuh puluh ribu rupiah), pekerjaan Peningkatan Jalan Pondok rangon (Perum Mahogani).
1 (satu) lembar Asli Surat Permintaan Pembayaran (SPP) kegiatan Peningkatan Jalan Pondok Rangon (Perum Mahogani) sebesar Rp. 3.235.258.000.- (tiga milyar dua ratus tiga puluh lima juta dua ratus lima puluh delapan ribu rupiah).
1 (satu) lembar Asli Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Rincian rencana Penggunaan Tahun 2012 sebesar Rp. 87.670.000.- (delapan puluh tujuh juta enam ratus tujuh puluh ribu rupiah), pekerjaan Peningkatan Jalan Pondok rangon (Perum Mahogani).
1 (satu) lembar Asli Berita Acara Pembayaran Progres Pekerjaan Nomor : 621 / 146 / BA.Prog. DED / JJ / VI / 2012 tanggal 12 Juni 2012.
1 (Satu) lembar Asli Berita Acara Nomor : 621 / 145 / BASTPP-DED / JJ / VI / 2012 Serah Terima Pekerjaan Pertama Kegiatan Peningkatan Jalan Pondok rangon (Mahogani) Dinas Bina Marga dan SDA Kota Depok Pihak Pertama PPK / KPA Ir. RONI GHUFRONI BAE, Pihak Kedua PT. SWASTIKA PERDANA CONSULTANT Direktur Ir. BAMBANG ANDITO, Mengetahui Kepala Dinas Bina Marga dan SDA Kota Depok Ir. ENCOK KURYASA, MM.
1 (satu) lembar Asli Berita Acara Nomor : 621 / 144 / BA-PHPP. DED / JJ / VI / 2012 Penilaian Hasil Pekerjaan Pertama Kegiatan Peningkatan Jalan Pondok Rangon (Mahogani) Dinas Bina Marga dan SDA Kota Depok Tahun Anggaran 2012.
1 (satu) lembar Asli Hasil Pemeriksaan Teknis, yang ditandatangani oleh Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan Peningkatan Jalan Bidang Jalan dan Jembatan Tahun 2012.
1 (satu) lembar Asli Hasil Pemeriksaan Administrasi, yang ditandatangani oleh Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan Peningkatan Jalan Bidang Jalan dan Jembatan Tahun 2012.
1 (satu) lembar Asli Surat Pernyataan Sdr. ADI RISDIYANTO, P, ST selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Peningkatan Jalan Pondok rangon (Perum Mahogani) Tahun Anggaran 2012 Pekerjaan Konsultan Perencana DED Peningkatan Jalan Pondok Rangon tahun 2012, bahwa kegiatan tersebut sudah mencapai 100%.
1 (satu) Berkas Asli Dokumen Kontrak Kerja Konstruksi Nomor: 602 / 258 / JJ – DBMSDA / X / 2012 Tanggal 17 Oktober 2012, Nama Kegiatan Peningkatan Jalan Pondok Rangon (Perum Mahogani).
1 (satu) Berkas Fotocopy Dokumen Pengadaan yang telah di legalisir Nomor : 602 / 02 / DP – II / JJ – 55 / DBMSDA / VIII / 2012 tanggal 2 Agustus 2012.
4 (empat) lembar Asli Surat Keputusan Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Depok Tahun Anggaran 2012 Nomor : 602 / 003 – 1 / PPBJ / Kpts/ BMSDA / I / 2012.
1 (satu) lembar Asli Kwitansi untuk pembayaran fee bendera PT. BUNGA TANJUNG RAYA, Pekerjaan Peningkatan Jalan Pondok Rangon Mahogani, pada tanggal 24 Oktober 2012 yang diberikan dari Sdr. MARLON PANGGABEAN kepada Penerima Sdr. BATARA SITANGGANG, sebesar Rp. 45.500.000.- (empat puluh lima juta lima ratus ribu rupiah).
1 (satu) lembar Asli Dokumen Surat Perintah Mulai Kerja Nomor : 602 / 256 / SPMK- PNJ / JJ / X /2012 dikeluarkan di depok pada tanggal 17 Oktober 2012, Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Pondok Rangon Mahogani.
1 (satu) lembar Asli Dokumen Surat Penyerahan Lapangan Nomor : 602 / 257 / SPL- PNJ/JJ/X/2012 dikeluarkan di Depok pada tanggal 17 Oktober 2012.
1 (satu) bendel Asli dokumen Kuasa Direktur PT. BUNGA TANJUNG RAYA Nomor : 147 dari PT. BUNGA TANJUNG RAYA dikuasakan kepada Sdr. MARLON PANGGABEAN, yang dikeluarkan oleh Notaris ZAINUDIN THOHIR, SH.
1 (satu) Berkas Asli Dokumen Kontrak Kerja Konstruksi Nomor : 602 / 258 / JJ – DBMSDA / X / 2012 Tanggal 17 Oktober 2012, Nama Kegiatan Peningkatan Jalan pondok Rangon (Perum Mahogani).
1 (satu) Berkas Fotocopi Dokumen Pengadaan yang telah di legalisir Nomor : 602 / 02 / DP – II / JJ – 55 / DBMSDA / VIII / 2012 tanggal 2 Agustus 2012.
4 (empat) lembar Asli Surat Keputusan Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Depok Tahun Anggaran 2012 Nomor : 602 / 003 – 1 / PPBJ / Kpts / BMSDA / I / 2012.
1 (satu) bendel Asli Dokumen Surat Perjanjian Kerjasama PT. BUNGA TANJUNG RAYA Nomor : 004 / SPK / BTR / IX / 2012, Tanggal 10 September 2012, antara Sdr. HASOLOAN SITANGGANG dengan Sdr. MARLON PANGGABEAN, yang ditandatangani selaku pihak pertama PT. BUNGA TANJUNG RAYA Direktur Utama HASOLOAN SITANGGANG, Pihak kedua Sdr. MARLON PANGGABEAN.
1 (Satu) bendel dilegalisir Surat Keputusan Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Depok Nomor : 810/178.2/PPK/Kpts/BMSDA/II/2012 tanggal 27 Pebruari 2012 tentang perubahan penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Depok Tahun Anggaran 2012 berikut lampirannya.
1 (Satu) lembar foto copy yang dilegalisir petikan Keputusan Walikota Depok Nomor : 821.24/SK.50/PEG/2008 tanggal 31
Desember 2008 tentang pemberhentian dan pengangkatan pegawai negeri sipil dari dan dalam jabatan struktural dilingkungan pemerintah kota Depok berikut lampirannya.
1 (Satu) lembar asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 1.03.01/1011/BL-LS/XII/2012 tanggal 28 Desember 2012 sebesar Rp 598.177.000,- (Lima Ratus Sembilan Puluh Delapan Juta Seratus Tujuh Puluh Tujuh Ribu Rupiah).
1 (Satu) lembar asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 1.03.01/1012/BL-LS/XII/2012 tanggal 28 Desember 2012 sebesar Rp 31.483.000,- (Tiga Puluh Satu Juta Empat Ratus Delapan Puluh Tiga Ribu Rupiah).
1 (satu) lembar Surat Jalan asli Nomor : 24035 tanggal 9 Desember 2012 tentang pemesanan Beton dari BETAMIX (Betaconcrete Mixerindo) mutu K.225, Sclump (takaran) 12+2, jumlah 6 m3 (kibik) an. Bp. BONI SITUMORANG.
1 (satu) lembar Surat Jalan asli Nomor : 23519 tanggal 12 Desember 2012 tentang pemesanan Beton pada BETAMIX (Betaconcrete Mixerindo) mutu K.225,Sclump (takaran) 12+2, jumlah 6 m3 (kibik) an. Bp. BONI SITUMORANG).
1 (satu) lembar Surat Jalan asli Nomor : 23521 tanggal 12 Desember 2012 tentang pemesanan Beton pada BETAMIX (Betaconcrete Mixerindo) mutu K.225, Sclump (takaran) 12+2, jumlah 6 m3 (kibik) an. Bp. BONI SITUMORANG.
1 (satu) lembar Surat Jalan asli Nomor : 23653 tanggal 18 Desember 2012 tentang pemesanan Beton pada BETAMIX (Betaconcrete Mixerindo) mutu K.225,Sclump (takaran) 12+2, jumlah 6 m3 (kibik) an. Bp. BONI SITUMORANG.
1 (satu) lembar Surat Jalan asli Nomor : 23680 tanggal 19 Desember 2012 tentang pemesanan Beton pada BETAMIX (Betaconcrete Mixerindo) mutu K.225, Sclump (takaran) 12+2, jumlah 6 m3 (kibik) an. Bp. BONI SITUMORANG.
1 (satu) lembar Surat Jalan asli Nomor : 23684 tanggal 19 Desember 2012 tentang pemesanan Beton pada BETAMIX (Betaconcrete Mixerindo) mutu K.225,Sclump (takaran) 12+2, jumlah 6 m3 (kibik) an. Bp. BONI SITUMORANG.
1 (satu) lembar Surat Jalan asli Nomor : 23644 tanggal 22 Desember 2012 tentang pemesanan Beton pada BETAMIX (Betaconcrete Mixerindo) mutu K.225,Sclump (takaran) 12+2, jumlah 7 m3 (kibik) an. Bp. BONI SITUMORANG.
1 (satu) lembar Surat Jalan asli Nomor : 23443 tanggal 24 Desember 2012 tentang pemesanan Beton pada BETAMIX (Betaconcrete Mixerindo) mutu K.350, Sclump (takaran) 12+2, jumlah 5 m3 (kibik) an. Bp. BONI SITUMORANG.
1 (satu) lembar Surat Jalan asli Nomor : 23444 tanggal 24 Desember 2012 tentang pemesanan Beton pada BETAMIX (Betaconcrete Mixerindo) mutu K.350, Sclump (takaran) 12+2, jumlah 6 m3 (kibik) an. Bp. BONI SITUMORANG.
1 (satu) lembar Surat Jalan asli Nomor : 23445 tanggal 24 Desember 2012 tentang pemesanan Beton pada BETAMIX (Betaconcrete Mixerindo) mutu K.350, Sclump (takaran) 12+2, jumlah 6 m3 (kibik) an. Bp. BONI SITUMORANG.
1 (satu) lembar Surat Jalan asli Nomor : 23446 tanggal 24 Desember 2012 tentang pemesanan Beton pada BETAMIX (Betaconcrete Mixerindo) mutu K.350, Sclump (takaran) 12+2, jumlah 5 m3 (kibik) an. Bp. BONI SITUMORANG.
1 (satu) lembar Surat Jalan asli Nomor : 23447 tanggal 24 Desember 2012 tentang pemesanan Beton pada BETAMIX (Betaconcrete Mixerindo) mutu K.350, Sclump (takaran) 12+2, jumlah 6 m3 (kibik) an. Bp. BONI SITUMORANG.
1 (satu) lembar Surat Jalan asli Nomor : 23448 tanggal 24 Desember 2012 tentang pemesanan Beton pada BETAMIX (Betaconcrete Mixerindo) mutu K.350, Sclump (takaran) 12+2, jumlah 6m3 (kibik) an. Bp. BONI SITUMORANG.
1 (satu) lembar Surat Jalan asli Nomor : 23449 tanggal 24 Desember 2012 tentang pemesanan Beton pada BETAMIX (Betaconcrete Mixerindo) mutu K.350, Sclump (takaran) 12+2, jumlah 6 m3 (kibik) an. Bp. BONI SITUMORANG.
1 (satu) lembar Surat Jalan asli Nomor : 23450 tanggal 24 Desember 2012 tentang pemesanan Beton pada BETAMIX (Betaconcrete Mixerindo) mutu K.350, Sclump (takaran) 12+2, jumlah 7 m3 (kibik) an. Bp. BONI SITUMORANG.
1 (satu) lembar Surat Jalan asli Nomor : 23801 tanggal 24 Desember 2012 tentang pemesanan Beton pada BETAMIX (Betaconcrete Mixerindo) mutu K.350, Sclump (takaran) 12+2, jumlah 5 m3 (kibik) an. Bp. BONI SITUMORANG.
1 (satu) lembar Surat Jalan asli Nomor : 23802 tanggal 24 Desember 2012 tentang pemesanan Beton pada BETAMIX (Betaconcrete Mixerindo) mutu K.350, Sclump (takaran) 12+2, jumlah 6 m3 (kibik) an. Bp. BONI SITUMORANG.
1 (satu) lembar Surat Jalan asli Nomor : 23804 tanggal 24 Desember 2012 tentang pemesanan Beton pada BETAMIX (Betaconcrete Mixerindo) mutu K.350, Sclump (takaran) 12+2, jumlah 6 m3 (kibik) an. Bp. BONI SITUMORANG.
1 (satu) lembar Surat Jalan asli Nomor : 23805 tanggal 24 Desember 2012 tentang pemesanan Beton pada BETAMIX (Betaconcrete Mixerindo) mutu K.350, Sclump (takaran) 12+2, jumlah 7 m3 (kibik) an. Bp. BONI SITUMORANG.
1 (satu) lembar Surat Jalan asli Nomor : 23807 tanggal 24 Desember 2012 tentang pemesanan Beton pada BETAMIX (Betaconcrete Mixerindo) mutu K.350, Sclump (takaran) 12+2, jumlah 6 m3 (kibik) an. Bp. BONI SITUMORANG.
1 (satu) lembar Surat Jalan asli Nomor : 23810 tanggal 24 Desember 2012 tentang pemesanan Beton pada BETAMIX (Betaconcrete Mixerindo) mutu K.350, Sclump (takaran) 12+2, jumlah 7 m3 (kibik) an. Bp. BONI SITUMORANG.
1 (satu) lembar Surat Jalan asli Nomor : 24035 tanggal 9 Desember 2012 tentang pemesanan Beton dari BETAMIX (Betaconcrete Mixerindo) mutu K.225, Sclump (takaran) 12+2, jumlah 6 m3 (kibik) an. Bp. BONI SITUMORANG.
1 (satu) lembar Surat Jalan asli Nomor : 23519 tanggal 12 Desember 2012 tentang pemesanan Beton pada BETAMIX (Betaconcrete Mixerindo) mutu K.225,Sclump (takaran) 12+2, jumlah 6 m3 (kibik) an. Bp. BONI SITUMORANG).
1 (satu) lembar Surat Jalan asli Nomor : 23521 tanggal 12 Desember 2012 tentang pemesanan Beton pada BETAMIX (Betaconcrete Mixerindo) mutu K.225, Sclump (takaran) 12+2, jumlah 6 m3 (kibik) an. Bp. BONI SITUMORANG.
1 (satu) lembar Surat Jalan asli Nomor : 23653 tanggal 18 Desember 2012 tentang pemesanan Beton pada BETAMIX (Betaconcrete Mixerindo) mutu K.225,Sclump (takaran) 12+2, jumlah 6 m3 (kibik) an. Bp. BONI SITUMORANG.
1 (satu) lembar Surat Jalan asli Nomor : 23680 tanggal 19 Desember 2012 tentang pemesanan Beton pada BETAMIX (Betaconcrete Mixerindo) mutu K.225, Sclump (takaran) 12+2, jumlah 6 m3 (kibik) an. Bp. BONI SITUMORANG.
1 (satu) lembar Surat Jalan asli Nomor : 23684 tanggal 19 Desember 2012 tentang pemesanan Beton pada BETAMIX (Betaconcrete Mixerindo) mutu K.225,Sclump (takaran) 12+2, jumlah 6 m3 (kibik) an. Bp. BONI SITUMORANG.
1 (satu) lembar Surat Jalan asli Nomor : 23644 tanggal 22 Desember 2012 tentang pemesanan Beton pada BETAMIX (Betaconcrete Mixerindo) mutu K.225,Sclump (takaran) 12+2, jumlah 7 m3 (kibik) an. Bp. BONI SITUMORANG.
1 (satu) lembar Surat Jalan asli Nomor : 23443 tanggal 24 Desember 2012 tentang pemesanan Beton pada BETAMIX (Betaconcrete Mixerindo) mutu K.350, Sclump (takaran) 12+2, jumlah 5 m3 (kibik) an. Bp. BONI SITUMORANG.
1 (satu) lembar Surat Jalan asli Nomor : 23444 tanggal 24 Desember 2012 tentang pemesanan Beton pada BETAMIX (Betaconcrete Mixerindo) mutu K.350, Sclump (takaran) 12+2, jumlah 6 m3 (kibik) an. Bp. BONI SITUMORANG.
1 (satu) lembar Surat Jalan asli Nomor : 23445 tanggal 24 Desember 2012 tentang pemesanan Beton pada BETAMIX (Betaconcrete Mixerindo) mutu K.350, Sclump (takaran) 12+2, jumlah 6 m3 (kibik) an. Bp. BONI SITUMORANG.
1 (satu) lembar Surat Jalan asli Nomor : 23446 tanggal 24 Desember 2012 tentang pemesanan Beton pada BETAMIX (Betaconcrete Mixerindo) mutu K.350, Sclump (takaran) 12+2, jumlah 5 m3 (kibik) an. Bp. BONI SITUMORANG.
1 (satu) lembar Surat Jalan asli Nomor : 23447 tanggal 24 Desember 2012 tentang pemesanan Beton pada BETAMIX (Betaconcrete Mixerindo) mutu K.350, Sclump (takaran) 12+2, jumlah 6 m3 (kibik) an. Bp. BONI SITUMORANG.
1 (satu) lembar Surat Jalan asli Nomor : 23448 tanggal 24 Desember 2012 tentang pemesanan Beton pada BETAMIX (Betaconcrete Mixerindo) mutu K.350, Sclump (takaran) 12+2, jumlah 6m3 (kibik) an. Bp. BONI SITUMORANG.
1 (satu) lembar Surat Jalan asli Nomor : 23449 tanggal 24 Desember 2012 tentang pemesanan Beton pada BETAMIX (Betaconcrete Mixerindo) mutu K.350, Sclump (takaran) 12+2, jumlah 6 m3 (kibik) an. Bp. BONI SITUMORANG.
1 (satu) lembar Surat Jalan asli Nomor : 23450 tanggal 24 Desember 2012 tentang pemesanan Beton pada BETAMIX (Betaconcrete Mixerindo) mutu K.350, Sclump (takaran) 12+2, jumlah 7 m3 (kibik) an. Bp. BONI SITUMORANG.
1 (satu) lembar Surat Jalan asli Nomor : 23801 tanggal 24 Desember 2012 tentang pemesanan Beton pada BETAMIX (Betaconcrete Mixerindo) mutu K.350, Sclump (takaran) 12+2, jumlah 5 m3 (kibik) an. Bp. BONI SITUMORANG.
1 (satu) lembar Surat Jalan asli Nomor : 23802 tanggal 24 Desember 2012 tentang pemesanan Beton pada BETAMIX (Betaconcrete Mixerindo) mutu K.350, Sclump (takaran) 12+2, jumlah 6 m3 (kibik) an. Bp. BONI SITUMORANG.
1 (satu) lembar Surat Jalan asli Nomor : 23804 tanggal 24 Desember 2012 tentang pemesanan Beton pada BETAMIX (Betaconcrete Mixerindo) mutu K.350, Sclump (takaran) 12+2, jumlah 6 m3 (kibik) an. Bp. BONI SITUMORANG.
1 (satu) lembar Surat Jalan asli Nomor : 23805 tanggal 24 Desember 2012 tentang pemesanan Beton pada BETAMIX (Betaconcrete Mixerindo) mutu K.350, Sclump (takaran) 12+2, jumlah 7 m3 (kibik) an. Bp. BONI SITUMORANG.
1 (satu) lembar Surat Jalan asli Nomor : 23807 tanggal 24 Desember 2012 tentang pemesanan Beton pada BETAMIX (Betaconcrete Mixerindo) mutu K.350, Sclump (takaran) 12+2, jumlah 6 m3 (kibik) an. Bp. BONI SITUMORANG.
1 (satu) lembar Surat Jalan asli Nomor : 23810 tanggal 24 Desember 2012 tentang pemesanan Beton pada BETAMIX (Betaconcrete Mixerindo) mutu K.350, Sclump (takaran) 12+2, jumlah 7 m3 (kibik) an. Bp. BONI SITUMORANG.
Dikembalikan kepada Penuntut Umum, untuk dipergunakan dalam berkas perkara lain.
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima Ribu Rupiah).
Telah mendengar Pembelaan (pleidooi) pribadi Terdakwa I. MUSASHI PANGERAN BATARA SITANGGANG dan Pembelaan dari Penasihat Hukumnya yang masing-masing dibacakan dipersidangan tanggal 9 Februari 2015, pada pokoknya menyatakan Terdakwa I tidak terbukti sebagaimana yang dakwakan Primair maupun Subsidair karenanya memohon agar terdakwa dibebaskan dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum ;
Telah mendengar pula pembelaan dari Penasihat Hukum terdakwa II. SIHAR HARIADI SITUMORANG als. BONI yang dibacakan dipersidangan tanggal 9 Februari 2015, pada pokoknya menyatakan dakwaan Penuntut Umum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum karenanya memohon agar terdakwa dibebaskan dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum ;
Telah didengar Replik dari Penuntut Umum yang diajukan secara dipersidangan tanggal 9 Februari 2015 yang pada pokoknya tetap pada Tuntutan Pidananya ;
Telah mendengar pula tanggapan (duplik) dari Penasihat Hukum Terdakwa I dan Terdakwa II yang diajukan secara lisan dipersidangan pada tanggal 9 Februari, yang pada pokoknya menyatakan tetap pada nota pembelaan/Pledoinya;
Telah memperhatikan segala sesuatu yang terjadi selama persidangan perkara terdakwa tersebut;
Menimbang, bahwa terdakwa dihadapkan dipersidangan atas Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tanggal 29 September 2014, No.Reg.Perkara : PDS- 07 / DEPOK / 08 / 2014, yang berisikan hal – hal sebagai berikut :
DAKWAAN
Primair :
--------Bahwa mereka terdakwa I. MUSASHI PANGERAN BATARA SITANGGANG selaku Direktur PT. Bunga Tanjung Raya berdasarkan Akta Perubahan PT. Bunga Tanjung Raya dari Notaris dan PPAT Zainuddin Thohir, SH Nomor 40 tanggal 21 Agustus 2009 dan terdakwa II. SIHAR HARIADI SITUMORANG Alias BONI sebagai orang yang melakukan atau yang turut serta melakukan bersama saksi Ir. RONI GHUFRONI, BAE (yang perkaranya disidangkan terpisah), saksi TEDY JUMENA, ST (yang perkaranya disidangkan terpisah), saksi Ir. HARI FAJAR WAHYUDI dan saks Ir. DONI RIVAI (yang dilakukan penuntutan pada perkara yang sama dalam berkas terpisah), pada hari dan tanggal yang tidak diketahui secara pasti dalam tahun 2012, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2012, bertempat di Kantor Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Depok Jalan Jakarta Bogor Km.34,5 Kelurahan Sukamaju Baru Kecamatan Tapos Kota Depok, atau setidak-tidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung yang berwenang memeriksa dan memutus perkara tindak pidana korupsi, sesuai pasal 5 jo pasal 35 ayat (1), (2) UU RI Nomor : 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi jo Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 191/KMA/SK/XII/2010 tanggal 01 Desember 2010 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung, Pengadilan Negeri Semarang dan Pengadilan Negeri Surabaya, yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, perbuatan mereka terdakwa dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut : -
Bahwa pada tanggal 2 Januari 2012 terbit Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Kota Depok Nomor : 1.03.1.C2.01.098.024.5.2 dengan Pagu Anggaran Untuk Pekerjaan Peningkatan Jalan Pondok Rangon sebesar Rp.3.250.000.000,- (tiga miliar dua ratus lima puluh juta rupiah).
Bahwa yang diangkat sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk Pekerjaan Peningkatan Jalan Pondok Rangon Tahun Anggaran 2012 berdasarkan Surat Keputusan Walikota Depok Nomor : 903/06/Kpts/DPPKA/HUK/2012 tanggal 02 Januari 2012 tentang Penetapan Pejabat Pengguna Anggaran pada Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Depok Tahun Anggaran 2012 adalah saksi H. YAYAN ARIANTO; , sedangkan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) adalah saksi IR. RONI GHUFRONI, BAE ,
Bahwa pada tangggal 3 Januari 2012 saksi H. Yayan Arianto selaku Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Depok menerbitkan Surat Keputusan Nomor : 602/003.1/PPBJ/Kpts/BMSDA/2012 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Barang/Jasa Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Bekasi Tahun Anggaran 2012 sebagai berikut :
Ketua : Bangkit Raharjo, ST.
Sekretaris : Bahtiar ardiansyah, ST.
Anggota : Hendro Prastoro, A.Md.
Ade Hukmawan, ST.
Ahmad Syarif, ST.
Abdul Mukmin.
Rohimat.
Bahwa selain itu saksi H. Yayan Arianto selaku Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Depok menerbitkan Surat Keputusan Nomor : 810/001.4/PPTK/Kpts/BMSDA/2012 tanggal 3 Januari 2012 tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Depok Tahun Anggaran 2012 yaitu saksi Adi Risdiyanto P, ST.
Bahwa pada tanggal 9 Januari 2012 saksi IR. RONI GHUFRONI, BAE selaku Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Depok menerbitkan Surat Keputusan Nomor : 621/14/TM-PD, Ranggon/JJ-DBMSDA/I/2012 tentang Penunjukan Tim Monitoring Peningkatan Jalan dan Jembatan DBMSDA Kota Depok Tahun Anggaran 2012 yaitu Yayan Supriatna dan saksi Nanang Mulyana.
Bahwa pada tanggal 27 Februari 2012 saksi IR. RONI GHUFRONI, BAE diangkat menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) oleh saksi H. Yayan Arianto selaku Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Depok berdasarkan Surat Keputusan Nomor : 810/175.2/PPK/Kpts/BMSDA/2012 tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Depok Tahun Anggaran 2012.
Bahwa pada tanggal 2 Agustus 2012 s/d 15 Oktober 2012, Panitia Pengadaan Barang/Jasa mengumumkan pelelangan dengan surat Nomor : 602/01/PPBJ/II/JJ-55/DBMSDA/VIII/2012 secara elektronik (e-procurement) melalui LPSE Kota Depok melalui webside www.lpse.go.id, dengan cara pelelangan umum pasca kualifikasi dan metode evaluasi penawaran sistem gugur senilai Rp. 2.986.810.000 (Dua milyar sembialn ratus delapan puluh enam juta delapan ratus sepuluh rupiah) dengan tahapan Pengumuman Lelang dari tanggal 2 Agustus 2012 s/d 10 Agustus 2012 yaitu sebagai berikut :
Download Dokumen pengadaan pada tanggal 2 Agustus 2012 s/d tanggal 13 Agustus 2012.
Pemberian penjelasan pada tanggal 7 Agustus 2012.
Upload Dokumen penawaran pada tanggal 8 Agustus 2012 s/d tanggal 16 Agustus 2012.
Pembukaan Dokumen penawaran pada tanggal 16 Agustus 2012.
Tahap Evaluasi penawaran pada tanggal 17 Agustus 2012 s/d tanggal 8 Oktober 2012.
Dokumen Kualifikasi pada tanggal 17 Agustus 2012 s/d 8 Oktober 2012.
Upload Berita Acara Hasil Pelelangan pada tanggal 17 Agustus 2012 s/d tanggal 8 Oktober 2012.
Penetapan pemenang pada tanggal 17 Agustus 2012 s/d tanggal 8 Oktober 2012.
Diumumkan pemenang lelang pada tanggal 8 Oktober 2012.
Masa Sanggah pada tanggal 9 Oktober 2012 s/d 15 Oktober 2012.
Bahwa pada tanggal 7 Agustus 2012, Panitia Pengadaan Barang/Jasa melakukan pemberian penjelasan (aanwijzing) atas Dokumen Pengadaan dengan membuat Berita Acara Pemberian Penjelasan Nomor : 602/03/DP-I/JJ-55/BAPP/DBMSDA/VIII/2012.
Bahwa pada tanggal 7 Agustus 2012, panitia Pengadaan Barang /Jasa melakukan addendum atas dokumen pengadaan terkait dilakukannya aanwijzing tersebut diatas, dengan Nomor : 602/02/DP-II/JJ-55/DBMSDA/VII/2012 dimana Addendum dilakukan atas Bab IV Lembar Data Pemilihan (LDP) poin D.8 Dokumen Penawaran, semula “Dukungan Bahan/Material Pabrikasi atau usaha Dagang (Beton Readymix) Precast (U-Ditch/Cansteen/Paving Block, Besi Beton dan LPA) 9001:2008 masih berlaku diunggah/diupload) ke: http/lpse.depok.go.id” menjadi “Dukungan Bahan/Material Pabrikasi atau Usaha Dagang (Beton Readymix, Precast (Cansteen, Besi beton dan LPA-LPB) 9001:2008 masih berlaku diunggah/diupload) ke: http//lpse.depok.go.id.” sehingga Dukungan pabrikan untuk U-Ditch dan Paving Block tidak ada lagi.
Bahwa pada tanggal 14 Agustus 2012 terdakwa I. Musashi Pangeran Batara Sitanggang selaku Direktur PT. Bunga Tanjung Raya atas kuasa Direktur Utama saksi Hasoloan Sitanggang (Orang tua terdakwa I. Mushasi Pangeran Batara Sitanggang) memerintahkan secara lisan kepada Suherman Goldfrid Sitompul selaku Staf operasional perusahaan untuk mengikuti pelelangan tersebut dan saksi Suherman Goldfrid Sitompul melakukan upload dokumen penawaran nomor : 05/SPH.PT BTR/JJ/e.proc/VIII/2012, dengan penawaran sebesar Rp.2.505.000.000,00 (dua miliar lima ratus lima juta rupiah).
Bahwa pada tanggal 16 Agustus 2012, Panitia Pengadaan Barang/Jasa memulai pembukaan penawaran terhadap 12 peserta dengan membuat Berita Acara Hasil Koreksi Aritmatik Nomor : 602/05/JJ-55/BAHKA/e.proc/DBMSDA/VIII/2012, dimana 12 peserta lelang tersebut adalah
PT. ADHIKARYA TEKNIK PERKASA.
PT. DAYA HASTA MULTI PERKASA.
PT. BUNGA TANJUNG RAYA.
PT. KARYA BERKAT AGUNG.
PT. BIOTEK GRAHA DUTA.
PT. AMAN MAKMUR DIKITA.
PT. ROASTEFANI RAMBATE KARYA.
PT. TRICIPTA PATRIOT.
PT. DEBITINDO JAYA.
PT. POLA MITRA JAYA.
PT. LINCE ROMAULI RAYA.
PT. BRAHMAKERTA ADIWIRA.
Bahwa pada tanggal 7 september 2012, Panitia Pengadaan Barang/Jasa melakukan evaluasi administrasi dari jumlah perusahaan yang memasukan penawaran sebanyak 12 peserta dan yang dinyatakan memenuhi persayaratan administrasi sebanyak 7 peserta yaitu :
1). PT. ADHIKARYA TEKNIK PERKASA.
2). PT. BUNGA TANJUNG RAYA.
3). PT. BIOTEK GRAHA DUTA.
4). PT. AMAN MAKMUR DIKITA.
5). PT. ROASTEFANI RAMBATE KARYA.
6). PT. TRICIPTA PATRIOT.
7). PT. DEBITINDO JAYA.
Dan yang dinyatakan tidak memenuhi syarat sebanyak 5 peserta.
Bahwa dalam evaluasi teknis dari jumlah 7 peserta yang memenuhi persyaratan administrasi, hanya 5 peserta yang memenuhi syarat yaitu :
PT. BIOTEK GRAHA DUTA.
PT. AMAN MAKMUR DIKITA.
PT. ROASTEFANI RAMBATE KARYA.
PT. TRICIPTA PATRIOT.
PT. DEBITINDO JAYA
Dan yang dinyatakan tidak memenuhi syarat: 2 perusahaan yaitu : -
PT. ADHIKARYA TEKNIK PERKASA.
PT. BUNGA TANJUNG RAYA.
Bahwa dalam evaluasi harga dari jumlah 5 peserta yang memenuhi persyaratan administrasi, hanya 3 peserta yang memenuhi syarat yaitu :
PT. BIOTEK GRAHA DUTA.
PT. AMAN MAKMUR DIKITA.
PT. ROASTEFANI RAMBATE KARYA.
Dan yang dinyatakan tidak memenuhi syarat: 2 peserta.
Bahwa berdasarkan hasil evaluasi administrasi, evaluasi teknis dan evaluasi harga kemudian Panitia Pengadaan Barang/Jasa membuat Berita Acara Hasil Evaluasi Penawaran (BAHEP) Nomor : 602/06/JJ-55/BAHEP/eproc/DBMSDA/IX/2012.
Bahwa pada tanggal 14 September 2012, Panitia Pengadaan Barang / Jasa membuat Berita Acara Hasil Pelelangan (BAHP) Nomor :602/08/JJ-55/BAHP/eproc/IX/2012, dengan tahapan sebagai berikut :
Melakukan koreksi aritmatik terhadap 12 peserta.
Melakukan evaluasi administrasi dengan hasil 7 peserta memenuhi persyaratan.
Melakukan evaluasi teknis dengan hasil 5 peserta memenuhi persyaratan dimana PT. Bunga Tanjung Raya termasuk peserta yang tidak lulus dalam evaluasi teknis.
Melakukan evaluasi harga terhadap 5 peserta yang lulus evaluasi teknis dengan hasil 3 peserta lulus yaitu PT. Biotek Graha Duta dengan nilai penawaran sebesar Rp.2.593.279.000,00 (dua miliar lima ratus sembilan puluh tiga juta dua ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah), PT. Aman Makmur Dikita dengan nilai penawaran sebesar Rp.2.612.411.000,00 (dua miliar enam ratus dua belas juta empat ratus sebelas ribu rupiah) dan PT. Roastrfani Rambate Karya dengan nilai penawaran sebesar Rp.2.620.620.000,00 (dua miliar enam ratus dua puluh juta enam ratus dua puluh ribu rupiah).
Melakukan evaluasi kualifikasi dengan hasil ketiga peserta yang lulus evaluasi harga dinyatakan lulus semua.
Menetapkan PT. Biotek Graha Duta yang dibawa oleh terdakwa II. Sihar Hariadi Situmorang sebagai pemenang dan calon pemenang cadangan 1 dan 2 yaitu PT. Aman Makmur Dikita dan PT. Roastrfani Rambate Karya.
Bahwa pada tanggal 20 September 2012 saksi Suherman Goldfrid Sitompul yang membawa bendera PT. BUNGA TANJUNG RAYA mengajukan surat sanggahan atas nama saksi Hasoloan Sitanggang selaku Direktur Utama PT. BUNGA TANJUNG RAYA dengan Nomor :032/SPPPL/BTR/IX/2012 kepada Panitia Pengadaan Barang/Jasa perihal Sanggahan Pengumuman Pemenang Lelang Pekerjaan JJ-55 Peningkatan Jalan Pondok Rangon Mahogani Tahun Anggaran 2012 yang sebelumnya saksi Suherman Goldfrid Sitompul memberitahu kepada terdakwa II. Sihar Hariadi Situmorang yang membawa bendera PT. Biotek Graha Duta dengan mengatakan “bahwa setelah sanggahan saya diterima nanti abang juga yang akan melaksanakan pekerjaan tersebut” dengan syarat memberikan uang fee atau uang pinjam bendera perusahaan sebesar 2% dari nilai kontrak Rp.2.505.000.000.000,- (dua miliar lima ratus lima juta rupiah) dikurangi ppn 10% yaitu Rp.45.500.000,- (empat puluh lima juta lma ratus ribu rupiah).
Bahwa pada tanggal 24 September 2012, saksi IR. RONI GHUFRONI, BAE selaku Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Depok menerbitkan Surat Keputusan Nomor : 621/19/SK-PPP/JJ-DBMSDA/IX/2012 tentang Penunjukan Panitia Penilai/Penerima Hasil Pekerjaan Peningkatan Jalan Pondok Rangon Tahun Anggaran 2012 yaitu :
Ketua : saksi Teddy Jumena
Sekretaris : Agus Sofan
Anggota : Sumarta
Bahwa atas surat sanggahan Pengumuman Pemenang Lelang Pekerjaan JJ-55 Peningkatan Jalan Pondok Rangon Mahogani Tahun Anggaran 2012 dari PT. BUNGA TANJUNG RAYA tersebut, Panitia Pengadaan Barang/Jasa menjawab sanggahan yang mana salah satu jawaban tersebut adalah Panitia Pengadaan Barang/Jasa bersedia melakukan evaluasi penawaran ulang.
Bahwa pada tanggal 1 Oktober 2012, Panitia Pengadaan Barang/Jasapun melakukan evaluasi ulang atas 12 peserta lelang dengan membuat Berita Acara Hasil Evaluasi Ulang Penawaran (BAHEUP) dengan Nomor : 602/06/JJ-55/BAHEUP/eproc/DBMSDA/X/2012.
Bahwa pada tanggal 5 Oktober 2012, panitia Pengadaan Barang/Jasa membuat Berita Acara Hasil Pelelangan Evaluasi Ulang (BAHPEU) Nomor : 602/08/JJ-55/BAHPEU/eproc/DBMSDA/X/2012, dengan tahapan sebagai berikut :
Melakukan koreksi aritmatik terhadap 12 peserta lelang.
Melakukan evaluasi administrasi dengan hasil 8 peserta lulus.
Melakukan evaluasi teknis dengan hasil 7 peserta lulus.
Melakukan evaluasi harga, dengan hasil 3 peserta lulus yaitu PT. BUNGA TANJUNG RAYA dengan nilai penawaran sebesar Rp.2.505.000.000,00 (dua miliar lima ratus lima juta rupiah), PT. Karya Berkat Agung dengan nilai penawaran sebesar Rp.2.536.365.000,00 (dua miliar lima ratus tiga puluh enam juta tiga ratus enam puluh lima ribu rupiah) dan PT. Biotek Graha Duta dengan nilai penawaran sebesar Rp.2.593.279.000,00 (dua miliar lima ratus sembilan puluh tiga juta dua ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah).
Melakukan evaluasi kualifikasi dengan hasil ketiga peserta yang lulus evaluasi harga dinyatakan lulus semua.
Menetapkan PT. BUNGA TANJUNG RAYA yang dibawa oleh saksi Suherman Goldfrid Sitompul sebagai pemenang dan calon pemenang cadangan 1 dan 2 yaitu PT. Karya Berkat Agung dan PT. Biotek Graha Duta.
Bahwa setelah adanya pengumuman pemenang lelang kemudian saksi Suherman Goldfrid Sitompul selaku staf operasional PT. Bunga Tanjung Raya memberikan pekerjaan tersebut kepada terdakwa II. Sihar Hariadi Situmorang selaku Direktur Utama PT. Boni Sambasaneo sesuai dengan kesepakatan antara saksi Suherman Goldfrid Sitompul dan terdakwa II. Sihar Hariadi Situmorang pada saat surat sanggah disampaikan.
Bahwa pada tanggal 16 Oktober 2012 saksi IR. RONI GHUFRONI, BAE selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menerbitkan surat Nomor 602/256/SPPPBJ-PNJ/JJ/X/2012 perihal Penunjukan Penyedia Barang/Jasa Pekerjaan Peningkatan Jalan Pondok Rangon kepada PT. BUNGA TANJUNG RAYA.
Bahwa pada tanggal 17 Oktober 2012 saksi IR. RONI GHUFRONI, BAE selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pekerjaan Peningkatan Jalan Pondok Rangon Tahun Anggaran 2012 membuat dan menandatangani surat-surat sebagai berikut :
Surat kontrak pekerjaan Peningkatan Jalan Pondok Rangon Nomor 602/258/SPPPBJ-PNJ/JJ/X/2012 antara saksi IR. RONI GHUFRONI, BAE selaku Pejabat Pembuat Komitmen dengan Direktur Utama PT. BUNGA TANJUNG RAYA saksi Hasoloan Sitanggang sebagai pemenang lelang pekerjaan Peningkatan Jalan Pondok Rangon Kota Depok dengan nilai kontak pekerjaan sebesar Rp2.505.000.000.000,- (dua miliar lima ratus lima juta rupiah) dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan mulai tanggal 17 Oktober 2012 sampai dengan 30 Desember 2012.
Surat Perintah Mulai Kerja Nomor 602/256/SPPPBJ-PNJ/JJ/X/2012 dan Surat Penyerahan Lapangan (SPL) Nomor 602/257/SPPPBJ-PNJ/JJ/X/2012 kepada PT. BUNGA TANJUNG RAYA.
Surat perjanjian untuk melaksanakan Jasa Konsultasi Supervisi Pekerjaan Peningkatan Jalan Pondok Rangon Tahun Anggaran 2012 antara saksi IR. RONI GHUFRONI, BAE selaku Pejabat Pembuat Komitmen dengan Direktur Utama PT.Ciria Expertindo Consultant yaitu Ir. Hari Fajar Wahyudi Nomor :602/225.1/JJ-DBMSDA/X/2012 dengan nilai sebesar Rp.121.299.000,- (seratus dua puluh satu juta dua ratus sembilan puluh sembilan rupiah) termasuk PPN untuk jangka waktu pelaksanaan adalah tanggal 17 Oktober 2012 sampai dengan 30 Desember 2012 kemudian ditandatangani juga Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Pekerjaan Konsultan Pengawas Peningkatan Jalan Pondok Rangon Tahun Anggaran 2012 Nomor:602/253.1/SPMK-SUP/JJ/X/2012 selama 75 hari kalender terhitung tanggal 17 Oktober 2012 dan saksi IR. RONI GHUFRONI selaku Pejabat Pembuat Komitmen menerbitkan Surat Penyerahan lapangan (SPL) kepada Konsultan Pengawasan Peningkatan Jalan Pondok Rangon Tahun Anggaran 2012 Nomor:602/254.1/SPMK-SUP/JJ/X/2012.
Bahwa pada tanggal 24 Oktober 2012 terdakwa I. Mushasi Pangeran Batara Sitanggang selaku Direktur PT. Bunga Tanjung Raya menghubungi terdakwa II. Sihar Hariadi Situmorang selaku Direktur Utama PT. Boni Sambasaneo, namun saat itu terdakwa II. Sihar Hariadi Situmorang tidak ada dan bertemu dengan saksi Marlon Panggabean, lalu saksi Marlon Panggabean selaku Direktur PT. Boni Sambasaneo pun menghubungi Direktur Utamanya yaitu terdakwa II. Sihar Hariadi Situmorang melalui telepon dan mendapat perintah secara lisan dari terdakwa II. Sihar Hariadi Situmorang untuk memberikan fee kepada terdakwa I. Mushasi Pangeran Batara Sitanggang sebesar 2% dari Rp.2.505.000.000,00 (dua miliar lima ratus lima juta rupiah), dikurangi ppn 10% yaitu Rp.45.500.000,- (empat puluh lima juta lma ratus ribu rupiah).sesuai kesepakatan peminjaman bendera perusahaan serta untuk menerima surat Kuasa Direksi dari PT. Bunga Tanjung Raya dengan cara mengurus di Kantor Notaris ZAINUDDIN THOHIR, SH beralamat Jl. Letjen Suprapto No.77 Senen, Galur Jakarta Pusat. Sekligus diperintahnya membuka rekening khusus pekerjaan dengan nama rekening Bunga Tanjung Raya PT. KUDIR MARLON (Kuasa Direksi).
Bahwa pengalihan pekerjaan oleh Direktur PT. BUNGA TANJUNG RAYA yaitu terdakwa I. Mushasi Pangeran Batara Sitanggang atas nama Direktur Utama saksi Hasoloan Sitanggang kepada terdakwa II. Sihar Hariadi Situmorang selaku Direktur Utama PT. Boni Sambasaneo melalui saksi Marlon Panggabean selaku Direktur PT. Boni Sambasaneo dilakukan tanpa adanya persetujuan dari saksi IR. RONI GHUFRONI, BAE selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), namun saksi IR. RONI GHUFRONI, BAE mengetahui dan membiarkan hal tersebut tanpa melakukan teguran kepada Direktur Utama PT. BUNGA TANJUNG RAYA yaitu saksi Hasoloan Sitanggang selaku pemenang lelang pekerjaan.
Bahwa pada tanggal 26 Oktober 2012 Rukun Warga (RW) 013 Kelurahan Harjamukti Kecamatan Cimanggis Kota depok mengajukan Surat Nomor 027/MR/013-00/12 kepada Walikota Depok perihal Penolakan Rencana Pelebaran Jalan Pondok Rangon sepanjang 300 meter.
Bahwa pada tanggal 7 Nopember 2012 saksi IR. RONI GHUFRONI, BAE selaku Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas Bina Marga Sumber Daya Air Kota Depok mengajukan Nota Dinas Nomor 602/98/ND-JJ/X/2-2012 kepada saksi Ir. Encok Kuryasa, MM selaku Kepala Dinas Bina Marga Sumber Daya Air Kota Depok perihal Penolakan Warga Perumahan Mahogani Kelurahan Harjamukti Kecamatan Cimanggis Kota Depok.
Bahwa pada tanggal 8 Nopember 2012 dibuat Berita Acara Evaluasi dan Negosiasi Pekerjaan Kurang yang ditandatangani oleh Tim Monitoring yaitu saksi Yayan Supriatna, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yaitu saksi Adi Risdiyanto, ST, Direktur Utama PT. BUNGA TANJUNG RAYA yaitu saksi Hasoloan Sitanggang, dan Konsultan pengawas PT. Ciria Expertindo Consultant Nomor 602/--/BA-PPTK/JJ/XI/2012 yaitu saksi Ir. Hari Fajar Wahyudi yang mengusulkan pekerjaan kurang kepada saksi IR. RONI GHUFRONI, BAE selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dimana pada saat Berita Acara ini ditandatangani pekerjaan PT. BUNGA TANJUNG RAYA belum mulai bekerja atau masih dalam kondisi fisik 0%.
Bahwa pada tanggal 9 Nopember 2012 saksi IR. RONI GHUFRONI, BAE selaku Pejabat pembuat Komitmen (PPK) mengirimkan surat kepada PT. BUNGA TANJUNG RAYA perihal Persetujuan Penyesuaian Pelaksanaan Pekerjaan kemudian ditandatangani addendum kontrak pekerjaan Peningkatan Jalan Pondok Rangon Tahun Anggaran 2012 Nomor 602/258.1/Add/JJ-DBMSDA/XI/2012 atas kontrak pekerjaan Nomor 602/258.1/Add/JJ-DBMSDA/XI/2012 tanggal 17 Oktober 2012 antara saksi IR. RONI GHUFRONI, BAE selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan Direktur Utama PT. BUNGA TANJUNG RAYA yaitu saksi Hasoloan Sitanggang yang berisi :
Bahwa Nilai Kontrak yang awalnya sebesar Rp2.505.000.000,- (dua miliar lima ratus lima juta rupiah) menjadi sebesar Rp.629.660.000,- (enam ratus dua puluh sembilan ribu enam ratus enam puluh juta rupiah) termasuk PPN.
Waktu pelaksanaan yang semula tanggal 17 Oktober 2012 sampai dengan 30 Desember 2012 menjadi tanggal 9 Nopember 2012 sampai dengan 30 Desember 2012.
Volume panjang jalan semula 232 meter menjadi 186 meter dan lebar jalan semula 2x10 meter menjadi 1x3,5 meter.
Bahwa atas addedum pengurangan pekerjaan kontruksi tersebut saksi IR. RONI GHUFRONI, BAE selaku Pejabat Pembuat Komitmen tidak melakukan addendum atas kontrak Jasa Konsultan Supervisi Peningkatan Jalan Pondok Rangon Tahun Anggaran 2012 padahal saksi IR. RONI GHUFRONI, BAE selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mengetahui bahwa yang menjadi acuan pembayaran konsultan pengawas (PT.Ciria Expertindo Consultant) adalah berdasarkan Pembiayaan Pekerjaan Non Standar, dalam hal ini besarnya biaya perencanaan dan konsultan pengawasan pekerjaan non standar dihitung berdasarkan billing rate sesuai dengan ketentuan dalam peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 45/PRT/M/2007 tanggal 27 Desember 2007;
Bahwa pada tanggal 16 Nopember 2012 saksi Ir. Donny Rivai (Team Leader konsultan pengawas) menyampaikan surat teguran I kepada PT. BUNGA TANJUNG RAYA Nomor 02/Lap-CEC/DR/XI/2012 yang menanyakan kepada PT. BUNGA TANJUNG RAYA mengenai PT. BUNGA TANJUNG RAYA yang sudah 7 hari sejak ditandatanganinya Surat Perintah Mulai Kerja Nomor 602/256/SPPPBJ-PNJ/JJ/X/2012 tanggal 17 Oktober 2012 namun pada kenyataannya pihak PT. BUNGA TANJUNG RAYA selaku pemenang lelang belum melaksanakan pekerjaannya.
Bahwa pada tanggal 20 Desember 2012 dibuat Berita Acara Penilaian Hasil Pertama Pekerjaan oleh PT. Ciria Axprestindo Consultat (PT. CEC) Nomor 602/1003/BA.PHP-SUP/JJ/XII/2012 bahwa pihak Pertama (Tim Panitia Penerima Hasil Pekerjaan) menyatakan Pihak Kedua yaitu saksi Ir. Hari Fajar Wahyudi selaku Direktur Utama PT. Ciria Axprestindo Consultat (PT. CEC) telah menyelesaikan 100% pekerjaan dengan baik sesuai ketentuan dalam dokumen kontrak dan selanjutnya dapat dilaksanakan serah terima pertama (PHO), Berita Acara tersebut ditandatangani oleh saksi Teddy Jumena, ST selaku Ketua Tim Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan, saksi Ir. RONI GHUFRONI, BAE selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan saksi Ir. Hari Fajar Wahyudi selaku Direktur Utama PT. Ciria Axprestindo Consultat (PT. CEC) dimana format dalam Berita Acara tersebut tidak diisi namun tetap ditandatangani oleh para pihak.
Bahwa pada 21 Desember 2012 saksi Ir. Doni Rivai (Team Leader konsultan pengawas) menyampaikan surat teguran II kepada PT. BUNGA TANJUNG RAYA Nomor 05/Lap-CEC/DR/XI/2012 yang mengatakan bahwa adanya material keramik yang tidak sesuai dan harus segera diganti, sisa material tanah bekas galian masih tersisa dilapangan dan harus segera dibersihkan.
Bahwa pada tanggal 21 Desember 2012 pekerjaan Jalan Pondok Rangon kota Depok kenyataannya belum selesai sehingga pihak PT. BUNGA TANJUNG RAYA, pihak Dinas Bina Marga Sumber Daya Air Kota Depok dan pihak konsultan tidak melakukan pengukuran dilapangan dikarenakan pekerjaan tersebut belum selesai dan yang telah sesuai dengan spesifikasi hanya lebar jalan 3,5 meter.
Bahwa pada tanggal 21 Desember 2012 saksi Ir.Donny Rivai menandatangani berkas penagihan pembayaran yang diberikan oleh pihak PT. BUNGA TANJUNG RAYA dimana seolah-olah pelaksanaan kegiatan pekerjaan Jalan Pondok Rangon telah selesai 100% atas dasar saran dan arahan dari pihak Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Depok.
Bahwa walaupun pekerjaan dilapangan pada kenyataannya belum selesai pada tanggal 21 Desember 2012, PT. BUNGA TANJUNG RAYA membuat lembar kemajuan progres kegiatan yang menyatakan pekerjaan 100% dan disetujui oleh Konsultan pengawas PT. Ciria Expertindo Consultant yaitu saksi Ir. Donny Rivai dan Dwi Prasetyo kemudian diperiksa oleh Tim Monitoring Bidang Jalan dan Jembatan Dinas Bina Marga Sumber Daya Air Kota Depok yaitu saksi Yayan Supriatna dan diketahui oleh saksi Ir. RONI GHUFRONI, BAE selaku Kuasa Pengguna Anggaran serta disetujui oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Peningkatan Jalan Pondok Rangon Kota Depok Tahun Anggaran 2012 yaitu saksi Adi Risdiyanto Priandaru, ST.
Bahwa kemudian pada tanggal 21 Desember 2012 ditandatangani Berita Acara Panitia Penerima Hasil Pekerjaan Kegiatan Peningkatan Jalan Pondok Rangon Nomor 602/7721/BA PHP-PNJ/JJ/XII/2012 oleh saksi Teddy Jumena,ST selaku Ketua Tim Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, saksi Adi Risdiyanto, ST selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan saksi Hasoloan Sitanggang selaku Direktur Utama PT. BUNGA TANJUNG RAYA dimana isi Berita Acara Panitia Penerima Hasil Pekerjaan menyimpulkan bahwa Pihak pertama yang diwakili oleh Ketua Tim Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PHPP) yaitu saksi Teddy Jumana,ST mengatakan pihak kedua yaitu Hasoloan Sitanggang selaku Direktur Utama PT. BUNGA TANJUNG RAYA yang tanda tangannya dipalsukan telah menyelesaikan 100% pekerjaan sesuai kontrak berdasarkan hasil pemeriksaan dan penilaian terhadap aspek administrasi, aspek teknis dan aspek perbaikan kerusakan pekerjaan maka sesuai ketentuan dalam dokumen kontrak dan selanjutnya dapat dilaksanakan Serah Terima Pertama (PHO).
Bahwa Berita Acara Panitia Penerima Hasil Pekerjaan dalam lampirannya terdiri dari Hasil Pemeriksaan Administrasi yang meliputi laporan Harian, Laporan Mingguan dan laporan Bulanan, laporan Antara, Time Scheduel; hasil Pemeriksaan teknis dan hasil Pemeriksaan Perbaikan namun ketiga form tersebut tidak disi akan tetapi Berita Acara Panitia Penerima Hasil Pekerjaan tetap ditandatangani oleh saksi Teddy Jumana,ST selaku Tim Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) dan pihak kedua yaitu saksi Hasoloan Sitanggang selaku Direktur Utama PT. BUNGA TANJUNG RAYA yang dipalsukan.
Bahwa pada tanggal 21 Desember 2012 saksi Ir. Doni Rivai dan saksi Dwi Prasetyo menadatangani Surat Pernyataan Nomor 01/BA/PDR JJ/XII/2012 yang menyatakan bahwa pekerjaan Peningkatan Jalan Pondok Rangon berdasarkan kontrak Nomor 602/258/JJ-DBMSDA/X/2012 tanggal 17 Oktober 2012 dan addendum kontark Nomor 602/258/JJ-DBMSDA/XI/2012 tanggal 9 Nopember 2012 yang dilaksanakan oleh PT. BUNGA TANJUNG RAYA telah selesai dengan baik dan progres fisik telah mencapai 100% telah sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditentukan, padahal saksi Ir. Doni Rivai selaku Team Leader konsultan pengawas tidak melakukan pengecekan dilapangan dan hanya berkoordinasi dengan saksi Marlon Panggabean sebagai pelaksana lapangan.
Bahwa setelah ditandatangani Surat Pernyataan Nomor 01/BA/PDR JJ/XII/2012 kemudian ditandatangani Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan Pertama Kegiatan Peningkatan Jalan Pondok Rangon Nomor 602/773.1/BAST PNJ/JJ/XII/2012 oleh saksi IR. RONI GHUFRONI, BAE selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan saksi Hasoloan Sitanggang selaku Direktur Utama PT. BUNGA TANJUNG RAYA yang dipalsukan,
Bahwa pada tanggal 21 Desember 2012 diajukan surat Nomor--/PT.BTR/Per.Prog/XII/2012 oleh Hasoloan Sitanggang selaku Direktur Utama PT. BUNGA TANJUNG RAYA perihal Permintaan Pembayaran Progres sebesar 95% atau senilai Rp598.177.000,- (lima ratus sembilan puluh delapan seratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah) kemudian dibuatkan Berita Acara Pengajuan Angsuran Progres Nomor 764/Term-Pening.JLN-JJ/XII/2012 untuk pembayaran Pekerjaan Peningkatan Jalan Pondok Rangon sebesar 95% atau senilai Rp598.177.000,- (lima ratus sembilan puluh delapan seratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah) dan ditandatangani oleh saksi Adi Risdiyanto Priandaru, ST selaku PPTK,saksi Teddy Jumana, ST selaku Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP), saksi IR. RONI GHUFRONI, BAE selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan Hasoloan Sitanggang selaku Direktur Utama PT. BUNGA TANJUNG RAYA.
Bahwa Bendahara Pengeluaran Pembantu Dinas Bina Marga Sumber daya Air Kota Depok mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) tanpa nomor dan tanpa tanggal untuk pembayaran progres pekerjaan peningkatan jalan pondok rangon kota depok sebesar Rp.598.177.000,- (lima ratus sembilan puluh delapan seratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah) atau 95% dari nilai kontrak kepada Hasoloan Sitanggang selaku Direktur Utama PT. BUNGA TANJUNG RAYA melalui rekening Bank Jabar Banten Cabang Depok Nomor 0023193892001 atas nama PT. BUNGA TANJUNG RAYA.
Bahwa pada tanggal 26 Desember 2012 saksi H. Yayan Arianto, Msi selaku Pengguna Anggaran (PA) menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor 1.03.01/038.024/1073/XII/2012 untuk pembayaran Angsuran pekerjaan 95% kepada PT. BUNGA TANJUNG RAYA sebesar Rp.598.177.000,- (lima ratus sembilan puluh delapan seratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah), kemudian diterbitkan Surat Jaminan Pemeliharaan untuk PT. BUNGA TANJUNG RAYA dari PT. Asuransi Parolamas Nomor JKT/SBD/02197/12 sebesar Rp.31.483.000,- (tiga puluh satu juta empat ratus dfelapan puluh tiga ribu rupiah) dimana masa pemeliharaan dari tanggal 26 Desember 2012 sampai dengan tanggal 7 Juli 2013.
Bhawa pada tanggal 26 Desember 2012 PT. BUNGA TANJUNG RAYA mengajukan surat Nomor:-/PT.BTR/Per.Prog/XII/2012 kepada terdakwa selaku Kuasa Pengguna Anggaran perihal Permintaan Pembayaran Progres 5% atau sebesar Rp.31.483.000,- (tiga puluh satu juta empat ratus dfelapan puluh tiga ribu rupiah), kemudian atas pengajuan surat tersebut dibuatkan Berita Acara Pengajuan Angsuran Pembayaran Progres 5% Nomor:602/1018/Term-Pening.JLN-JJ/XII/2012 yang menyatakan masa pemeliharaan telah dijamin dengan surat jaminan pemeliharaan dari PT. Asuransi Parolamas yang ditandatangani oleh saksi Teddy Jumana, ST selaku Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, saksi Adi Risdiyanto Priandaru, ST selaku PPTK, terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan Hasoloan Sitanggang selaku Direktur Utama PT. BUNGA TANJUNG RAYA.
Bahwa berdasarkan Berita Acara tersebut lalu Bendahara Pengeluaran Pembantu Dinas Bina Marga Sumber daya air Kota depok mengajukan Surat Permintaan Pembayaran tanpa nomor dan tanpa tanggal untuk pembayaran retensi 5% atau sebesar Rp.31.483.000,- (tiga puluh satu juta empat ratus dfelapan puluh tiga ribu rupiah) kepada Hasoloan Sitanggang selaku Direktur Utama PT. BUNGA TANJUNG RAYA melalui rekening Bank Jabar Banten Cabang Depok Nomor 0023193892001 atas nama PT. BUNGA TANJUNG RAYA, kemudian diterbitkan Surat Perintah Membayar Nomor 1.03.01/038.024/1074/XII/2012 oleh saksi Ir. Encok Kuryasa,MM selaku Plt Kepala Dinas Bina Marga Sumber Daya Air Kota Depok selaku Pengguna Anggaran untuk pembayaran retensi 5% dari harga kontak pekerjaan sebesar Rp.31.483.000,- (tiga puluh satu juta empat ratus dfelapan puluh tiga ribu rupiah).
Bahwa pada tanggal 28 Desember 2012 Ir. Hari Fajar Wahyudi selaku Direktur Utama PT. Ciria Axprestindo Consultat (PT. CEC) membuat surat pernyataan pekerjaan Konsultan Supervisi atas pekerjaan Peningkatan Jalan Pondok Rangon tahun Anggaran 2012 sesuai dengan kontrak nomor 602/255.1/JJ-DBMSDA/X/2012 telah mencapai 100% kemudian diterbitkan Berita Acara Pembayaran Progres Pekerjaan Konsultan Pengawas Pekerjaan Peningklatan Jalan Pondok rangon Tahun Anggaran 2012 PT. Ciria Axprestindo Consultat (PT. CEC) sebesar 100% yaitu sebesar Rp.121.299.000,- (seratus dua puluh satu juta dua ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah).
Bahwa berdasarkan Berita Acara tersebut Bendaraha Pengeluaran pembantu Dinas Bina Marga Sumber Daya Air Kota Depok mengajukan Surat Permintaan Pembayaran tanpa nomor dan tanpa tanggal kepada PT. Ciria Axprestindo Consultat (PT. CEC) sebesar 100% yaitu sebesar Rp.121.299.000,- (seratus dua puluh satu juta dua ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah).
Bahwa pada tanggal 28 Desember 2012 Kuasa Bendahara Umum Daerah Pemerintah Kota Depok menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor 1.03.01/101118L-LS/XII/2012 untuk pembayaran 95% atau sebesar Rp598.177.000,- (lima ratus sembilan puluh delapan seratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah) kepada PT. BungaTanjung Raya dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor 1.03.01/111616L-LS/XII/2012 untuk pembayaran retensi 5% sebesar Rp.31.483.000,- (tiga puluh satu juta empat ratus dfelapan puluh tiga ribu rupiah).serta telah diterima diterdakwa II. SIHAR HARIADI SITUMORANG Alias BONI melalui saksi MARLON PANGGABEAN.
Bahwa selain itu Kuasa Bendahara Umum Daerah Pemerintah Kota Depok menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor 1.03.01/898.02471024SPMLS-208412 untuk pembayaran kepada konsultan pengawas PT. Ciria Axprestindo Consultat (PT. CEC) atas nama Ir. Hari Fajar Wahyudi ke rekening Bank Mandiri Cabang Depok Nomor 129.000.510 sebesar Rp.121.299.000,- (seratus dua puluh satu juta dua ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah)
Bahwa akibat perbuatan terdakwa I MUSASHI PENGERAN BATARA SITANGGANG dan terdakwa II SIHAR HARIADI SITUMORANG bersama dengan saksi IR. RONI GHUFRONI, BAE, saksi TEDDY JUMENA, ST, saksi Ir. HARI FAJAR WAHYUDI dan saksi IR. DONI RIVAI telah bertentangan dengan ketentuan-ketentuan:
Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 3 ayat (1).
Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 18 ayat (3), Pasal 54 ayat (1) dan Pasal 54 ayat (2).
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 5, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 87 ayat (1) dan ayat (3).
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan daerah Pasal 4 ayat (1), pasal 122 ayat (10) dan Pasal 184 ayat (2).
Peraturan Menteri pekerjaan Umum Nomor 45/PRT/M/2007 tanggal 27 desember 2007 tentang Pedoman Teknis pembangunan Bangunan Gedung Negara yang menyebutkan bahwa biaya pengawasan kontruksi untuk Bangunan Gedung Negara Klarifikasi tidak sederhana untuk range Rp.500.000.000,- sampai dengan Rp.1.000.000.000,- adalah 4,45%-5,20%.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa I MUSHASI PENGERAN BATARA SITANGGANG dan terdakwa II SIHAR HARIADI SITUMORANG Alias BONI telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp 205.590.400,00 (dua ratus lima juta lima ratus sembilan puluh ribu empat ratus rupiah) dengan perincian terakwa 1. Mushasi Pangeran Batara Sitanggang sebesar Rp.45.500.000,- (empat puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) dan terdakwa II. Sihar Hariadi Situmorang Alias Boni sebesar Rp.160.090.400,00 (seratus enam puluh juta sembilan puluh ribu empat ratus rupiah), atau sekitar jumlah itu, serta memperkaya orang lain yaitu saksi Ir. HARI FAJAR WAHYUDI dan saksi Ir. DONI RIVAI sebagai pihak konsultan pengawas (PT Ciria Expertindo Consultant) sebesar Rp.80.507.000,00, dengan rincian sebagai berikut :
Pekerjaan konstruksi Peningkatan Jalan Pondok Rangon nilai menurut dokumen pembayaran / dokumen kontrak/dokumen serah terima
- Nilai pembayaran kontrak addendum tanpa PPN
100/110 X Rp629.660.000,00 = Rp572.420.000,00.
- Nilai realisasi fisik hasil penilaian LPJK Provinsi DKI Jakarta tanpa PPN 100/110 X Rp403.512.559,18 = Rp366.829.600,00.
Selisih kurang nilai fisik pekerjaan = Rp205.590.400,00.
Pekerjaan supervisi Peningkatan Jalan Pondok Rangon TA 2012 menurut dokumen pembayaran/kontrak/serah terima
Jumlah realisasi pembayaran pekerjaan supervisi tanpa PPN
100/110 X Rp121.299.000,00 = Rp110.272.000,00
- Nilai kontrak pekerjaan supervisi seharusnya sesuai Peraturan Menteri
Pekerjaan Umum Nomor : 45/PRT/M/2007 tanggal 27 Desember 2007 tanpa PPN 5,20% X Rp572.420.000,00 = Rp29.765.000,00
Kelebihan nilai pembayaran atas kontrak pekerjaan terhadap nilai kontrak yang seharusnya adalah Rp.80.507.000,00
Jumlah nilai Kerugian Negara (1 + 2) adalah sebesar Rp 286.097.400,00 (dua ratus delapan puluh enam juta sembilan puluh tujuh ribu empat ratus rupiah). sesuai Laporan hasil Audit BPKP Propinsi DKI Jakarta dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pekerjaan Peningkatan Jalan Pondok Rangon Pada Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Pemerintah Kota Depok Tahun Anggaran 2012 Nomor : SR-566/PW09/5/2012 Tanggal 17 Desember 2013
--------- Perbuatan mereka terdakwa I MUSASHI PENGERAN BATARA SITANGGANG dan terdakwa II SIHAR HARIADI SITUMORANG Alias BONI sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.-
SUBSIDAIR :
--------Bahwa mereka terdakwa I. MUSASHI PANGERAN BATARA SITANGGANG selaku Direktur PT. Bunga Tanjung Raya berdasarkan Akta Perubahan PT. Bunga Tanjung Raya dari Notaris dan PPAT Zainuddin Thohir, SH Nomor 40 tanggal 21 Agustus 2009 dan terdakwa II. SIHAR HARIADI SITUMORANG Alias BONI sebagai orang yang melakukan, atau yang turut serta melakukan bersama saksi Ir. RONI GHUFRONI, BAE (yang perkaranya disidangkan terpisah), saksi TEDY JUMENA, ST (yang perkaranya disidangkan terpisah), saksi Ir. HARI FAJAR WAHYUDI dan saks Ir. DONI RIVAI (yang dilakukan penuntutan pada perkara yang sama dalam berkas terpisah), pada hari dan tanggal yang tidak diketahui secara pasti dalam tahun 2012, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2012, bertempat di Kantor Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Depok Jalan Jakarta Bogor Km.34,5 Kelurahan Sukamaju Baru Kecamatan Tapos Kota Depok, atau setidak-tidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung yang berwenang memeriksa dan memutus perkara tindak pidana korupsi, sesuai pasal 5 jo pasal 35 ayat (1), (2) UU RI Nomor : 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi jo Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 191/KMA/SK/XII/2010 tanggal 01 Desember 2010 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung, Pengadilan Negeri Semarang dan Pengadilan Negeri Surabaya,, yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan wewenang, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, perbuatan perbuatan mereka terdakwa dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut : -
Bahwa pada tanggal 2 Januari 2012 terbit Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Kota Depok Nomor : 1.03.1.C2.01.098.024.5.2 dengan Pagu Anggaran Untuk Pekerjaan Peningkatan Jalan Pondok Rangon sebesar Rp.3.250.000.000,- (tiga miliar dua ratus lima puluh juta rupiah).
Bahwa yang diangkat sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk Pekerjaan Peningkatan Jalan Pondok Rangon Tahun Anggaran 2012 berdasarkan Surat Keputusan Walikota Depok Nomor : 903/06/Kpts/DPPKA/HUK/2012 tanggal 02 Januari 2012 tentang Penetapan Pejabat Pengguna Anggaran pada Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Depok Tahun Anggaran 2012 adalah saksi H. YAYAN ARIANTO; , sedangkan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) adalah saksi IR. RONI GHUFRONI, BAE ,
Bahwa pada tangggal 3 Januari 2012 saksi H. Yayan Arianto selaku Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Depok menerbitkan Surat Keputusan Nomor : 602/003.1/PPBJ/Kpts/BMSDA/2012 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Barang/Jasa Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Bekasi Tahun Anggaran 2012 sebagai berikut :
Ketua : Bangkit Raharjo, ST.
Sekretaris : Bahtiar ardiansyah, ST.
Anggota : Hendro Prastoro, A.Md.
Ade Hukmawan, ST.
Ahmad Syarif, ST.
Abdul Mukmin.
Rohimat.
Bahwa selain itu saksi H. Yayan Arianto selaku Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Depok menerbitkan Surat Keputusan Nomor : 810/001.4/PPTK/Kpts/BMSDA/2012 tanggal 3 Januari 2012 tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Depok Tahun Anggaran 2012 yaitu saksi Adi Risdiyanto P, ST.
Bahwa pada tanggal 9 Januari 2012 saksi IR. RONI GHUFRONI, BAE selaku Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Depok menerbitkan Surat Keputusan Nomor : 621/14/TM-PD, Ranggon/JJ-DBMSDA/I/2012 tentang Penunjukan Tim Monitoring Peningkatan Jalan dan Jembatan DBMSDA Kota Depok Tahun Anggaran 2012 yaitu Yayan Supriatna dan saksi Nanang Mulyana.
Bahwa pada tanggal 27 Februari 2012 saksi IR. RONI GHUFRONI, BAE diangkat menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) oleh saksi H. Yayan Arianto selaku Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Depok berdasarkan Surat Keputusan Nomor : 810/175.2/PPK/Kpts/BMSDA/2012 tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Depok Tahun Anggaran 2012.
Bahwa pada tanggal 2 Agustus 2012 s/d 15 Oktober 2012, Panitia Pengadaan Barang/Jasa mengumumkan pelelangan dengan surat Nomor : 602/01/PPBJ/II/JJ-55/DBMSDA/VIII/2012 secara elektronik (e-procurement) melalui LPSE Kota Depok melalui webside www.lpse.go.id, dengan cara pelelangan umum pasca kualifikasi dan metode evaluasi penawaran sistem gugur senilai Rp. 2.986.810.000 (Dua milyar sembialn ratus delapan puluh enam juta delapan ratus sepuluh rupiah) dengan tahapan Pengumuman Lelang dari tanggal 2 Agustus 2012 s/d 10 Agustus 2012 yaitu sebagai berikut :
1). Download Dokumen pengadaan pada tanggal 2 Agustus 2012 s/d tanggal 13 Agustus 2012.
2). Pemberian penjelasan pada tanggal 7 Agustus 2012.
3). Upload Dokumen penawaran pada tanggal 8 Agustus 2012 s/d tanggal 16 Agustus 2012.
4). Pembukaan Dokumen penawaran pada tanggal 16 Agustus 2012.
5). Tahap Evaluasi penawaran pada tanggal 17 Agustus 2012 s/d tanggal 8 Oktober 2012.
6). Dokumen Kualifikasi pada tanggal 17 Agustus 2012 s/d 8 Oktober 2012.
7). Upload Berita Acara Hasil Pelelangan pada tanggal 17 Agustus 2012 s/d tanggal 8 Oktober 2012.
8). Penetapan pemenang pada tanggal 17 Agustus 2012 s/d tanggal 8 Oktober 2012.
9). Diumumkan pemenang lelang pada tanggal 8 Oktober 2012.
10).Masa Sanggah pada tanggal 9 Oktober 2012 s/d 15 Oktober 2012.
Bahwa pada tanggal 7 Agustus 2012, Panitia Pengadaan Barang/Jasa melakukan pemberian penjelasan (aanwijzing) atas Dokumen Pengadaan dengan membuat Berita Acara Pemberian Penjelasan Nomor : 602/03/DP-I/JJ-55/BAPP/DBMSDA/VIII/2012.
Bahwa pada tanggal 7 Agustus 2012, panitia Pengadaan Barang /Jasa melakukan addendum atas dokumen pengadaan terkait dilakukannya aanwijzing tersebut diatas, dengan Nomor : 602/02/DP-II/JJ-55/DBMSDA/VII/2012 dimana Addendum dilakukan atas Bab IV Lembar Data Pemilihan (LDP) poin D.8 Dokumen Penawaran, semula “Dukungan Bahan/Material Pabrikasi atau usaha Dagang (Beton Readymix) Precast (U-Ditch/Cansteen/Paving Block, Besi Beton dan LPA) 9001:2008 masih berlaku diunggah/diupload) ke: http/lpse.depok.go.id” menjadi “Dukungan Bahan/Material Pabrikasi atau Usaha Dagang (Beton Readymix, Precast (Cansteen, Besi beton dan LPA-LPB) 9001:2008 masih berlaku diunggah/diupload) ke: http//lpse.depok.go.id.” sehingga Dukungan pabrikan untuk U-Ditch dan Paving Block tidak ada lagi.
Bahwa pada tanggal 14 Agustus 2012 terdakwa I. Mushasi Pangeran Batara Sitanggang selaku Direktur PT. Bunga Tanjung Raya atas kuasa Direktur Utama saksi Hasoloan Sitanggang (Orang tua terdakwa I. Mushasi Pangeran Batara Sitanggang) memerintahkan secara lisan kepada Suherman Goldfrid Sitompul selaku Staf operasional perusahaan untuk mengikuti pelelangan tersebut dan saksi Suherman Goldfrid Sitompul melakukan upload dokumen penawaran nomor : 05/SPH.PT BTR/JJ/e.proc/VIII/2012, dengan penawaran sebesar Rp.2.505.000.000,00 (dua miliar lima ratus lima juta rupiah).
Bahwa berdasarkan Akta Perubahan PT. Bunga Tanjung Raya dari Notaris dan PPAT Zainuddin Thohir, SH Nomor 40 tanggal 21 Agustus 2009 terdakwa I. Mushasi Pangeran Batara Sitanggang selaku Direktur PT. Bunga Tanjung Raya mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut :
Direksi berhak mewakili Perseroan didalam dan diluar Pengadilan tentang segala hal dan dalam segala kejadian, mengikat Perseroan dengan pihak lain dan pihak lain dengan Perseroan serta menjalankan segala tindakan, baik yang mengenai kepengurusan maupun kepemilikan, akan tetapi dengan pembatasan bahwa untuk :
Meminjam atau meminjamkan uang atas nama Perseroan (tidak termasuk mengambil uang Perseroan di Bank);
Mendirikan suatu usaha atau turut serta pada perusahaan lain baik didalam maupun diluar negeri;
Harus dengan persetujuan Dewan Komisaris;
a Direktur Utama berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili Perseroan.
b. Dalam hal Direktur Utama tidak hadir atau berhalangan karena sebab apapun juga, yang tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga maka salah seorang anggota Direksi lainnya berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili Perseroan.
Bahwa pada tanggal 16 Agustus 2012, Panitia Pengadaan Barang/Jasa memulai pembukaan penawaran terhadap 12 peserta dengan membuat Berita Acara Hasil Koreksi Aritmatik Nomor : 602/05/JJ-55/BAHKA/e.proc/DBMSDA/VIII/2012, dimana 12 peserta lelang tersebut adalah
PT. ADHIKARYA TEKNIK PERKASA.
PT. DAYA HASTA MULTI PERKASA.
PT. BUNGA TANJUNG RAYA.
PT. KARYA BERKAT AGUNG.
PT. BIOTEK GRAHA DUTA.
PT. AMAN MAKMUR DIKITA.
PT. ROASTEFANI RAMBATE KARYA.
PT. TRICIPTA PATRIOT.
PT. DEBITINDO JAYA.
PT. POLA MITRA JAYA.
PT. LINCE ROMAULI RAYA.
PT. BRAHMAKERTA ADIWIRA.
Bahwa pada tanggal 7 september 2012, Panitia Pengadaan Barang/Jasa melakukan evaluasi administrasi dari jumlah perusahaan yang memasukan penawaran sebanyak 12 peserta dan yang dinyatakan memenuhi persayaratan administrasi sebanyak 7 peserta yaitu :
1). PT. ADHIKARYA TEKNIK PERKASA.
2). PT. BUNGA TANJUNG RAYA.
3). PT. BIOTEK GRAHA DUTA.
4). PT. AMAN MAKMUR DIKITA.
5). PT. ROASTEFANI RAMBATE KARYA.
6). PT. TRICIPTA PATRIOT.
7). PT. DEBITINDO JAYA.
Dan yang dinyatakan tidak memenuhi syarat sebanyak 5 peserta.
Bahwa dalam evaluasi teknis dari jumlah 7 peserta yang memenuhi persyaratan administrasi, hanya 5 peserta yang memenuhi syarat yaitu :
PT. BIOTEK GRAHA DUTA.
PT. AMAN MAKMUR DIKITA.
PT. ROASTEFANI RAMBATE KARYA.
PT. TRICIPTA PATRIOT.
PT. DEBITINDO JAYA
Dan yang dinyatakan tidak memenuhi syarat: 2 perusahaan yaitu :
PT. ADHIKARYA TEKNIK PERKASA.
PT. BUNGA TANJUNG RAYA.
Bahwa dalam evaluasi harga dari jumlah 5 peserta yang memenuhi persyaratan administrasi, hanya 3 peserta yang memenuhi syarat yaitu :
PT. BIOTEK GRAHA DUTA.
PT. AMAN MAKMUR DIKITA.
PT. ROASTEFANI RAMBATE KARYA.
Dan yang dinyatakan tidak memenuhi syarat: 2 peserta.
Bahwa berdasarkan hasil evaluasi administrasi, evaluasi teknis dan evaluasi harga kemudian Panitia Pengadaan Barang/Jasa membuat Berita Acara Hasil Evaluasi Penawaran (BAHEP) Nomor : 602/06/JJ-55/BAHEP/eproc/DBMSDA/IX/2012.
Bahwa pada tanggal 14 September 2012, Panitia Pengadaan Barang / Jasa membuat Berita Acara Hasil Pelelangan (BAHP) Nomor :602/08/JJ-55/BAHP/eproc/IX/2012, dengan tahapan sebagai berikut :
Melakukan koreksi aritmatik terhadap 12 peserta.
Melakukan evaluasi administrasi dengan hasil 7 peserta memenuhi persyaratan.
Melakukan evaluasi teknis dengan hasil 5 peserta memenuhi persyaratan dimana PT. Bunga Tanjung Raya termasuk peserta yang tidak lulus dalam evaluasi teknis.
Melakukan evaluasi harga terhadap 5 peserta yang lulus evaluasi teknis dengan hasil 3 peserta lulus yaitu PT. Biotek Graha Duta dengan nilai penawaran sebesar Rp.2.593.279.000,00 (dua miliar lima ratus sembilan puluh tiga juta dua ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah), PT. Aman Makmur Dikita dengan nilai penawaran sebesar Rp.2.612.411.000,00 (dua miliar enam ratus dua belas juta empat ratus sebelas ribu rupiah) dan PT. Roastrfani Rambate Karya dengan nilai penawaran sebesar Rp.2.620.620.000,00 (dua miliar enam ratus dua puluh juta enam ratus dua puluh ribu rupiah).
Melakukan evaluasi kualifikasi dengan hasil ketiga peserta yang lulus evaluasi harga dinyatakan lulus semua.
Menetapkan PT. Biotek Graha Duta yang dibawa oleh terdakwa II. Sihar Hariadi Situmorang sebagai pemenang dan calon pemenang cadangan 1 dan 2 yaitu PT. Aman Makmur Dikita dan PT. Roastrfani Rambate Karya.
Bahwa pada tanggal 20 September 2012 saksi Suherman Goldfrid Sitompul yang membawa bendera PT. BUNGA TANJUNG RAYA mengajukan surat sanggahan atas nama saksi Hasoloan Sitanggang selaku Direktur Utama PT. BUNGA TANJUNG RAYA dengan Nomor :032/SPPPL/BTR/IX/2012 kepada Panitia Pengadaan Barang/Jasa perihal Sanggahan Pengumuman Pemenang Lelang Pekerjaan JJ-55 Peningkatan Jalan Pondok Rangon Mahogani Tahun Anggaran 2012 yang sebelumnya saksi Suherman Goldfrid Sitompul memberitahu kepada terdakwa II. Sihar Hariadi Situmorang yang membawa bendera PT. Biotek Graha Duta dengan mengatakan “bahwa setelah sanggahan saya diterima nanti abang juga yang akan melaksanakan pekerjaan tersebut” dengan syarat memberikan uang fee atau uang pinjam bendera perusahaan sebesar 2% dari nilai kontrak Rp.2.505.000.000.000,- (dua miliar lima ratus lima juta rupiah) dikurangi ppn 10% yaitu Rp.45.500.000,- (empat puluh lima juta lma ratus ribu rupiah).
Bahwa pada tanggal 24 September 2012, saksi IR. RONI GHUFRONI, BAE selaku Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Depok menerbitkan Surat Keputusan Nomor : 621/19/SK-PPP/JJ-DBMSDA/IX/2012 tentang Penunjukan Panitia Penilai/Penerima Hasil Pekerjaan Peningkatan Jalan Pondok Rangon Tahun Anggaran 2012 yaitu :
Ketua : saksi Teddy Jumena
Sekretaris : Agus Sofan
Anggota : Sumarta
Bahwa atas surat sanggahan Pengumuman Pemenang Lelang Pekerjaan JJ-55 Peningkatan Jalan Pondok Rangon Mahogani Tahun Anggaran 2012 dari PT. BUNGA TANJUNG RAYA tersebut, Panitia Pengadaan Barang/Jasa menjawab sanggahan yang mana salah satu jawaban tersebut adalah Panitia Pengadaan Barang/Jasa bersedia melakukan evaluasi penawaran ulang.
Bahwa pada tanggal 1 Oktober 2012, Panitia Pengadaan Barang/Jasapun melakukan evaluasi ulang atas 12 peserta lelang dengan membuat Berita Acara Hasil Evaluasi Ulang Penawaran (BAHEUP) dengan Nomor : 602/06/JJ-55/BAHEUP/eproc/DBMSDA/X/2012.
Bahwa pada tanggal 5 Oktober 2012, panitia Pengadaan Barang/Jasa membuat Berita Acara Hasil Pelelangan Evaluasi Ulang (BAHPEU) Nomor : 602/08/JJ-55/BAHPEU/eproc/DBMSDA/X/2012, dengan tahapan sebagai berikut :
Melakukan koreksi aritmatik terhadap 12 peserta lelang.
Melakukan evaluasi administrasi dengan hasil 8 peserta lulus.
Melakukan evaluasi teknis dengan hasil 7 peserta lulus.
Melakukan evaluasi harga, dengan hasil 3 peserta lulus yaitu PT. BUNGA TANJUNG RAYA dengan nilai penawaran sebesar Rp.2.505.000.000,00 (dua miliar lima ratus lima juta rupiah), PT. Karya Berkat Agung dengan nilai penawaran sebesar Rp.2.536.365.000,00 (dua miliar lima ratus tiga puluh enam juta tiga ratus enam puluh lima ribu rupiah) dan PT. Biotek Graha Duta dengan nilai penawaran sebesar Rp.2.593.279.000,00 (dua miliar lima ratus sembilan puluh tiga juta dua ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah).
Melakukan evaluasi kualifikasi dengan hasil ketiga peserta yang lulus evaluasi harga dinyatakan lulus semua.
Menetapkan PT. BUNGA TANJUNG RAYA yang dibawa oleh saksi Suherman Goldfrid Sitompul sebagai pemenang dan calon pemenang cadangan 1 dan 2 yaitu PT. Karya Berkat Agung dan PT. Biotek Graha Duta.
Bahwa setelah adanya pengumuman pemenang lelang kemudian saksi Suherman Goldfrid Sitompul selaku staf operasional PT. Bunga Tanjung Raya memberikan pekerjaan tersebut kepada terdakwa II. Sihar Hariadi Situmorang selaku Direktur Utama PT. Boni Sambasaneo sesuai dengan kesepakatan antara saksi Suherman Goldfrid Sitompul dan terdakwa II. Sihar Hariadi Situmorang pada saat surat sanggah disampaikan
Bahwa pada tanggal 16 Oktober 2012 saksi IR. RONI GHUFRONI, BAE selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menerbitkan surat Nomor 602/256/SPPPBJ-PNJ/JJ/X/2012 perihal Penunjukan Penyedia Barang/Jasa Pekerjaan Peningkatan Jalan Pondok Rangon kepada PT. BUNGA TANJUNG RAYA.
Bahwa pada tanggal 17 Oktober 2012 saksi IR. RONI GHUFRONI, BAE selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pekerjaan Peningkatan Jalan Pondok Rangon Tahun Anggaran 2012 membuat dan menandatangani surat-surat sebagai berikut :
1. Surat kontrak pekerjaan Peningkatan Jalan Pondok Rangon Nomor 602/258/SPPPBJ-PNJ/JJ/X/2012 antara saksi IR. RONI GHUFRONI, BAE selaku Pejabat Pembuat Komitmen dengan Direktur Utama PT. BUNGA TANJUNG RAYA saksi Hasoloan Sitanggang sebagai pemenang lelang pekerjaan Peningkatan Jalan Pondok Rangon Kota Depok dengan nilai kontak pekerjaan sebesar Rp2.505.000.000.000,- (dua miliar lima ratus lima juta rupiah) dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan mulai tanggal 17 Oktober 2012 sampai dengan 30 Desember 2012.
2. Surat Perintah Mulai Kerja Nomor 602/256/SPPPBJ-PNJ/JJ/X/2012 dan Surat Penyerahan Lapangan (SPL) Nomor 602/257/SPPPBJ-PNJ/JJ/X/2012 kepada PT. BUNGA TANJUNG RAYA.
3. Surat perjanjian untuk melaksanakan Jasa Konsultasi Supervisi Pekerjaan Peningkatan Jalan Pondok Rangon Tahun Anggaran 2012 antara saksi IR. RONI GHUFRONI, BAE selaku Pejabat Pembuat Komitmen dengan Direktur Utama PT.Ciria Expertindo Consultant yaitu Ir. Hari Fajar Wahyudi Nomor :602/225.1/JJ-DBMSDA/X/2012 dengan nilai sebesar Rp.121.299.000,- (seratus dua puluh satu juta dua ratus sembilan puluh sembilan rupiah) termasuk PPN untuk jangka waktu pelaksanaan adalah tanggal 17 Oktober 2012 sampai dengan 30 Desember 2012 kemudian ditandatangani juga Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Pekerjaan Konsultan Pengawas Peningkatan Jalan Pondok Rangon Tahun Anggaran 2012 Nomor:602/253.1/SPMK-SUP/JJ/X/2012 selama 75 hari kalender terhitung tanggal 17 Oktober 2012 dan saksi IR. RONI GHUFRONI selaku Pejabat Pembuat Komitmen menerbitkan Surat Penyerahan lapangan (SPL) kepada Konsultan Pengawasan Peningkatan Jalan Pondok Rangon Tahun Anggaran 2012 Nomor:602/254.1/SPMK-SUP/JJ/X/2012.
Bahwa pada tanggal 24 Oktober 2012 terdakwa I. Mushasi Pangeran Batara Sitanggang selaku Direktur PT. Bunga Tanjung Raya menghubungi terdakwa II. Sihar Hariadi Situmorang selaku Direktur Utama PT. Boni Sambasaneo, namun saat itu terdakwa II. Sihar Hariadi Situmorang tidak ada dan bertemu dengan saksi Marlon Panggabean, lalu saksi Marlon Panggabean selaku Direktur PT. Boni Sambasaneo pun menghubungi Direktur Utamanya yaitu terdakwa II. Sihar Hariadi Situmorang melalui telepon dan mendapat perintah secara lisan dari terdakwa II. Sihar Hariadi Situmorang untuk memberikan fee kepada terdakwa I. Mushasi Pangeran Batara Sitanggang sebesar 2% dari Rp.2.505.000.000,00 (dua miliar lima ratus lima juta rupiah), dikurangi ppn 10% yaitu Rp.45.500.000,- (empat puluh lima juta lma ratus ribu rupiah).sesuai kesepakatan peminjaman bendera perusahaan serta untuk menerima surat Kuasa Direksi dari PT. Bunga Tanjung Raya dengan cara mengurus di Kantor Notaris ZAINUDDIN THOHIR, SH beralamat Jl. Letjen Suprapto No.77 Senen, Galur Jakarta Pusat. Sekligus diperintahnya membuka rekening khusus pekerjaan dengan nama rekening Bunga Tanjung Raya PT. KUDIR MARLON (Kuasa Direksi).
Bahwa pengalihan pekerjaan oleh Direktur PT. BUNGA TANJUNG RAYA yaitu terdakwa I. Mushasi Pangeran Batara Sitanggang atas nama Direktur Utama saksi Hasoloan Sitanggang kepada terdakwa II. Sihar Hariadi Situmorang selaku Direktur Utama PT. Boni Sambasaneo melalui saksi Marlon Panggabean selaku Direktur PT. Boni Sambasaneo dilakukan tanpa adanya persetujuan dari saksi IR. RONI GHUFRONI, BAE selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), namun saksi IR. RONI GHUFRONI, BAE mengetahui dan membiarkan hal tersebut tanpa melakukan teguran kepada Direktur Utama PT. BUNGA TANJUNG RAYA yaitu saksi Hasoloan Sitanggang selaku pemenang lelang pekerjaan.
Bahwa pada tanggal 26 Oktober 2012 Rukun Warga (RW) 013 Kelurahan Harjamukti Kecamatan Cimanggis Kota depok mengajukan Surat Nomor 027/MR/013-00/12 kepada Walikota Depok perihal Penolakan Rencana Pelebaran Jalan Pondok Rangon sepanjang 300 meter.
Bahwa pada tanggal 7 Nopember 2012 saksi IR. RONI GHUFRONI, BAE selaku Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas Bina Marga Sumber Daya Air Kota Depok mengajukan Nota Dinas Nomor 602/98/ND-JJ/X/2-2012 kepada saksi Ir. Encok Kuryasa, MM selaku Kepala Dinas Bina Marga Sumber Daya Air Kota Depok perihal Penolakan Warga Perumahan Mahogani Kelurahan Harjamukti Kecamatan Cimanggis Kota Depok.
Bahwa pada tanggal 8 Nopember 2012 dibuat Berita Acara Evaluasi dan Negosiasi Pekerjaan Kurang yang ditandatangani oleh Tim Monitoring yaitu saksi Yayan Supriatna, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yaitu saksi Adi Risdiyanto, ST, Direktur Utama PT. BUNGA TANJUNG RAYA yaitu saksi Hasoloan Sitanggang, dan Konsultan pengawas PT. Ciria Expertindo Consultant Nomor 602/--/BA-PPTK/JJ/XI/2012 yaitu saksi Ir. Hari Fajar Wahyudi yang mengusulkan pekerjaan kurang kepada saksi IR. RONI GHUFRONI, BAE selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dimana pada saat Berita Acara ini ditandatangani pekerjaan PT. BUNGA TANJUNG RAYA belum mulai bekerja atau masih dalam kondisi fisik 0%.
Bahwa pada tanggal 9 Nopember 2012 saksi IR. RONI GHUFRONI, BAE selaku Pejabat pembuat Komitmen (PPK) mengirimkan surat kepada PT. BUNGA TANJUNG RAYA perihal Persetujuan Penyesuaian Pelaksanaan Pekerjaan kemudian ditandatangani addendum kontrak pekerjaan Peningkatan Jalan Pondok Rangon Tahun Anggaran 2012 Nomor 602/258.1/Add/JJ-DBMSDA/XI/2012 atas kontrak pekerjaan Nomor 602/258.1/Add/JJ-DBMSDA/XI/2012 tanggal 17 Oktober 2012 antara saksi IR. RONI GHUFRONI, BAE selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan Direktur Utama PT. BUNGA TANJUNG RAYA yaitu saksi Hasoloan Sitanggang yang berisi :
Bahwa Nilai Kontrak yang awalnya sebesar Rp2.505.000.000,- (dua miliar lima ratus lima juta rupiah) menjadi sebesar Rp.629.660.000,- (enam ratus dua puluh sembilan ribu enam ratus enam puluh juta rupiah) termasuk PPN.
Waktu pelaksanaan yang semula tanggal 17 Oktober 2012 sampai dengan 30 Desember 2012 menjadi tanggal 9 Nopember 2012 sampai dengan 30 Desember 2012.
Volume panjang jalan semula 232 meter menjadi 186 meter dan lebar jalan semula 2x10 meter menjadi 1x3,5 meter.
Bahwa atas addedum pengurangan pekerjaan kontruksi tersebut saksi IR. RONI GHUFRONI, BAE selaku Pejabat Pembuat Komitmen tidak melakukan addendum atas kontrak Jasa Konsultan Supervisi Peningkatan Jalan Pondok Rangon Tahun Anggaran 2012 padahal saksi IR. RONI GHUFRONI, BAE selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mengetahui bahwa yang menjadi acuan pembayaran konsultan pengawas (PT.Ciria Expertindo Consultant) adalah berdasarkan Pembiayaan Pekerjaan Non Standar, dalam hal ini besarnya biaya perencanaan dan konsultan pengawasan pekerjaan non standar dihitung berdasarkan billing rate sesuai dengan ketentuan dalam peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 45/PRT/M/2007 tanggal 27 Desember 2007;
Bahwa pada tanggal 16 Nopember 2012 saksi Ir. Donny Rivai (Team Leader konsultan pengawas) menyampaikan surat teguran I kepada PT. BUNGA TANJUNG RAYA Nomor 02/Lap-CEC/DR/XI/2012 yang menanyakan kepada PT. BUNGA TANJUNG RAYA mengenai PT. BUNGA TANJUNG RAYA yang sudah 7 hari sejak ditandatanganinya Surat Perintah Mulai Kerja Nomor 602/256/SPPPBJ-PNJ/JJ/X/2012 tanggal 17 Oktober 2012 namun pada kenyataannya pihak PT. BUNGA TANJUNG RAYA selaku pemenang lelang belum melaksanakan pekerjaannya.
Bahwa pada tanggal 20 Desember 2012 dibuat Berita Acara Penilaian Hasil Pertama Pekerjaan oleh PT. Ciria Axprestindo Consultat (PT. CEC) Nomor 602/1003/BA.PHP-SUP/JJ/XII/2012 bahwa pihak Pertama (Tim Panitia Penerima Hasil Pekerjaan) menyatakan Pihak Kedua yaitu saksi Ir. Hari Fajar Wahyudi selaku Direktur Utama PT. Ciria Axprestindo Consultat (PT. CEC) telah menyelesaikan 100% pekerjaan dengan baik sesuai ketentuan dalam dokumen kontrak dan selanjutnya dapat dilaksanakan serah terima pertama (PHO), Berita Acara tersebut ditandatangani oleh saksi Teddy Jumena, ST selaku Ketua Tim Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan, saksi Ir. RONI GHUFRONI, BAE selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan saksi Ir. Hari Fajar Wahyudi selaku Direktur Utama PT. Ciria Axprestindo Consultat (PT. CEC) dimana format dalam Berita Acara tersebut tidak diisi namun tetap ditandatangani oleh para pihak.
Bahwa pada 21 Desember 2012 saksi Ir. Doni Rivai (Team Leader konsultan pengawas) menyampaikan surat teguran II kepada PT. BUNGA TANJUNG RAYA Nomor 05/Lap-CEC/DR/XI/2012 yang mengatakan bahwa adanya material keramik yang tidak sesuai dan harus segera diganti, sisa material tanah bekas galian masih tersisa dilapangan dan harus segera dibersihkan.
Bahwa pada tanggal 21 Desember 2012 pekerjaan Jalan Pondok Rangon kota Depok kenyataannya belum selesai sehingga pihak PT. BUNGA TANJUNG RAYA, pihak Dinas Bina Marga Sumber Daya Air Kota Depok dan pihak konsultan tidak melakukan pengukuran dilapangan dikarenakan pekerjaan tersebut belum selesai dan yang telah sesuai dengan spesifikasi hanya lebar jalan 3,5 meter.
Bahwa pada tanggal 21 Desember 2012 saksi Ir.Donny Rivai menandatangani berkas penagihan pembayaran yang diberikan oleh pihak PT. BUNGA TANJUNG RAYA dimana seolah-olah pelaksanaan kegiatan pekerjaan Jalan Pondok Rangon telah selesai 100% atas dasar saran dan arahan dari pihak Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Depok.
Bahwa walaupun pekerjaan dilapangan pada kenyataannya belum selesai pada tanggal 21 Desember 2012, PT. BUNGA TANJUNG RAYA membuat lembar kemajuan progres kegiatan yang menyatakan pekerjaan 100% dan disetujui oleh Konsultan pengawas PT. Ciria Expertindo Consultant yaitu saksi Ir. Donny Rivai dan Dwi Prasetyo kemudian diperiksa oleh Tim Monitoring Bidang Jalan dan Jembatan Dinas Bina Marga Sumber Daya Air Kota Depok yaitu saksi Yayan Supriatna dan diketahui oleh saksi Ir. RONI GHUFRONI, BAE selaku Kuasa Pengguna Anggaran serta disetujui oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Peningkatan Jalan Pondok Rangon Kota Depok Tahun Anggaran 2012 yaitu saksi Adi Risdiyanto Priandaru, ST.
Bahwa kemudian pada tanggal 21 Desember 2012 ditandatangani Berita Acara Panitia Penerima Hasil Pekerjaan Kegiatan Peningkatan Jalan Pondok Rangon Nomor 602/7721/BA PHP-PNJ/JJ/XII/2012 oleh saksi Teddy Jumena,ST selaku Ketua Tim Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, saksi Adi Risdiyanto, ST selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan saksi Hasoloan Sitanggang selaku Direktur Utama PT. BUNGA TANJUNG RAYA dimana isi Berita Acara Panitia Penerima Hasil Pekerjaan menyimpulkan bahwa Pihak pertama yang diwakili oleh Ketua Tim Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PHPP) yaitu saksi Teddy Jumana,ST mengatakan pihak kedua yaitu Hasoloan Sitanggang selaku Direktur Utama PT. BUNGA TANJUNG RAYA yang tanda tangannya dipalsukan telah menyelesaikan 100% pekerjaan sesuai kontrak berdasarkan hasil pemeriksaan dan penilaian terhadap aspek administrasi, aspek teknis dan aspek perbaikan kerusakan pekerjaan maka sesuai ketentuan dalam dokumen kontrak dan selanjutnya dapat dilaksanakan Serah Terima Pertama (PHO).
Bahwa Berita Acara Panitia Penerima Hasil Pekerjaan dalam lampirannya terdiri dari Hasil Pemeriksaan Administrasi yang meliputi laporan Harian, Laporan Mingguan dan laporan Bulanan, laporan Antara, Time Scheduel; hasil Pemeriksaan teknis dan hasil Pemeriksaan Perbaikan namun ketiga form tersebut tidak disi akan tetapi Berita Acara Panitia Penerima Hasil Pekerjaan tetap ditandatangani oleh saksi Teddy Jumana,ST selaku Tim Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) dan pihak kedua yaitu saksi Hasoloan Sitanggang selaku Direktur Utama PT. BUNGA TANJUNG RAYA yang dipalsukan.
Bahwa pada tanggal 21 Desember 2012 saksi Ir. Doni Rivai dan saksi Dwi Prasetyo menadatangani Surat Pernyataan Nomor 01/BA/PDR JJ/XII/2012 yang menyatakan bahwa pekerjaan Peningkatan Jalan Pondok Rangon berdasarkan kontrak Nomor 602/258/JJ-DBMSDA/X/2012 tanggal 17 Oktober 2012 dan addendum kontark Nomor 602/258/JJ-DBMSDA/XI/2012 tanggal 9 Nopember 2012 yang dilaksanakan oleh PT. BUNGA TANJUNG RAYA telah selesai dengan baik dan progres fisik telah mencapai 100% telah sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditentukan, padahal saksi Ir. Doni Rivai selaku Team Leader konsultan pengawas tidak melakukan pengecekan dilapangan dan hanya berkoordinasi dengan saksi Marlon Panggabean sebagai pelaksana lapangan.
Bahwa setelah ditandatangani Surat Pernyataan Nomor 01/BA/PDR JJ/XII/2012 kemudian ditandatangani Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan Pertama Kegiatan Peningkatan Jalan Pondok Rangon Nomor 602/773.1/BAST PNJ/JJ/XII/2012 oleh saksi IR. RONI GHUFRONI, BAE selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan saksi Hasoloan Sitanggang selaku Direktur Utama PT. BUNGA TANJUNG RAYA yang dipalsukan,
Bahwa pada tanggal 21 Desember 2012 diajukan surat Nomor--/PT.BTR/Per.Prog/XII/2012 oleh Hasoloan Sitanggang selaku Direktur Utama PT. BUNGA TANJUNG RAYA perihal Permintaan Pembayaran Progres sebesar 95% atau senilai Rp598.177.000,- (lima ratus sembilan puluh delapan seratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah) kemudian dibuatkan Berita Acara Pengajuan Angsuran Progres Nomor 764/Term-Pening.JLN-JJ/XII/2012 untuk pembayaran Pekerjaan Peningkatan Jalan Pondok Rangon sebesar 95% atau senilai Rp598.177.000,- (lima ratus sembilan puluh delapan seratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah) dan ditandatangani oleh saksi Adi Risdiyanto Priandaru, ST selaku PPTK,saksi Teddy Jumana, ST selaku Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP), saksi IR. RONI GHUFRONI, BAE selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan Hasoloan Sitanggang selaku Direktur Utama PT. BUNGA TANJUNG RAYA.
Bahwa Bendahara Pengeluaran Pembantu Dinas Bina Marga Sumber daya Air Kota Depok mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) tanpa nomor dan tanpa tanggal untuk pembayaran progres pekerjaan peningkatan jalan pondok rangon kota depok sebesar Rp.598.177.000,- (lima ratus sembilan puluh delapan seratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah) atau 95% dari nilai kontrak kepada Hasoloan Sitanggang selaku Direktur Utama PT. BUNGA TANJUNG RAYA melalui rekening Bank Jabar Banten Cabang Depok Nomor 0023193892001 atas nama PT. BUNGA TANJUNG RAYA.
Bahwa pada tanggal 26 Desember 2012 saksi H. Yayan Arianto, Msi selaku Pengguna Anggaran (PA) menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor 1.03.01/038.024/1073/XII/2012 untuk pembayaran Angsuran pekerjaan 95% kepada PT. BUNGA TANJUNG RAYA sebesar Rp.598.177.000,- (lima ratus sembilan puluh delapan seratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah), kemudian diterbitkan Surat Jaminan Pemeliharaan untuk PT. BUNGA TANJUNG RAYA dari PT. Asuransi Parolamas Nomor JKT/SBD/02197/12 sebesar Rp.31.483.000,- (tiga puluh satu juta empat ratus delapan puluh tiga ribu rupiah) dimana masa pemeliharaan dari tanggal 26 Desember 2012 sampai dengan tanggal 7 Juli 2013.
Bahwa pada tanggal 26 Desember 2012 PT. BUNGA TANJUNG RAYA mengajukan surat Nomor:-/PT.BTR/Per.Prog/XII/2012 kepada terdakwa selaku Kuasa Pengguna Anggaran perihal Permintaan Pembayaran Progres 5% atau sebesar Rp.31.483.000,- (tiga puluh satu juta empat ratus dfelapan puluh tiga ribu rupiah), kemudian atas pengajuan surat tersebut dibuatkan Berita Acara Pengajuan Angsuran Pembayaran Progres 5% Nomor:602/1018/Term-Pening.JLN-JJ/XII/2012 yang menyatakan masa pemeliharaan telah dijamin dengan surat jaminan pemeliharaan dari PT. Asuransi Parolamas yang ditandatangani oleh saksi Teddy Jumana, ST selaku Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, saksi Adi Risdiyanto Priandaru, ST selaku PPTK, terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan Hasoloan Sitanggang selaku Direktur Utama PT. BUNGA TANJUNG RAYA.
Bahwa berdasarkan Berita Acara tersebut lalu Bendahara Pengeluaran Pembantu Dinas Bina Marga Sumber daya air Kota depok mengajukan Surat Permintaan Pembayaran tanpa nomor dan tanpa tanggal untuk pembayaran retensi 5% atau sebesar Rp.31.483.000,- (tiga puluh satu juta empat ratus dfelapan puluh tiga ribu rupiah) kepada Hasoloan Sitanggang selaku Direktur Utama PT. BUNGA TANJUNG RAYA melalui rekening Bank Jabar Banten Cabang Depok Nomor 0023193892001 atas nama PT. BUNGA TANJUNG RAYA, kemudian diterbitkan Surat Perintah Membayar Nomor 1.03.01/038.024/1074/XII/2012 oleh saksi Ir. Encok Kuryasa,MM selaku Plt Kepala Dinas Bina Marga Sumber Daya Air Kota Depok selaku Pengguna Anggaran untuk pembayaran retensi 5% dari harga kontak pekerjaan sebesar Rp.31.483.000,- (tiga puluh satu juta empat ratus dfelapan puluh tiga ribu rupiah).
Bahwa pada tanggal 28 Desember 2012 Ir. Hari Fajar Wahyudi selaku Direktur Utama PT. Ciria Axprestindo Consultat (PT. CEC) membuat surat pernyataan pekerjaan Konsultan Supervisi atas pekerjaan Peningkatan Jalan Pondok Rangon tahun Anggaran 2012 sesuai dengan kontrak nomor 602/255.1/JJ-DBMSDA/X/2012 telah mencapai 100% kemudian diterbitkan Berita Acara Pembayaran Progres Pekerjaan Konsultan Pengawas Pekerjaan Peningklatan Jalan Pondok rangon Tahun Anggaran 2012 PT. Ciria Axprestindo Consultat (PT. CEC) sebesar 100% yaitu sebesar Rp.121.299.000,- (seratus dua puluh satu juta dua ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah).
Bahwa berdasarkan Berita Acara tersebut Bendaraha Pengeluaran pembantu Dinas Bina Marga Sumber Daya Air Kota Depok mengajukan Surat Permintaan Pembayaran tanpa nomor dan tanpa tanggal kepada PT. Ciria Axprestindo Consultat (PT. CEC) sebesar 100% yaitu sebesar Rp.121.299.000,- (seratus dua puluh satu juta dua ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah).
Bahwa pada tanggal 28 Desember 2012 Kuasa Bendahara Umum Daerah Pemerintah Kota Depok menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor 1.03.01/101118L-LS/XII/2012 untuk pembayaran 95% atau sebesar Rp 598.177.000,- (lima ratus sembilan puluh delapan seratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah) kepada PT. BungaTanjung Raya dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor 1.03.01/111616L-LS/XII/2012 untuk pembayaran retensi 5% sebesar Rp.31.483.000,- (tiga puluh satu juta empat ratus dfelapan puluh tiga ribu rupiah). Serta telah diterima terdakwa II.. SIHAR HARIADI SITUMORANG Alias BONI melalui saksi MARLON PANGGABEAN.
Bahwa selain itu Kuasa Bendahara Umum Daerah Pemerintah Kota Depok menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor 1.03.01/898.02471024SPMLS-208412 untuk pembayaran kepada konsultan pengawas PT. Ciria Axprestindo Consultat (PT. CEC) atas nama Ir. Hari Fajar Wahyudi ke rekening Bank Mandiri Cabang Depok Nomor 129.000.510 sebesar Rp.121.299.000,- (seratus dua puluh satu juta dua ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah)
Bahwa akibat perbuatan terdakwa I MUSASHI PENGERAN BATARA SITANGGANG dan terdakwa II SIHAR HARIADI SITUMORANG bersama dengan saksi IR. RONI GHUFRONI, BAE, saksi TEDDY JUMENA, ST, saksi Ir. HARI FAJAR WAHYUDI dan saksi IR. DONI RIVAI telah bertentangan dengan ketentuan-ketentuan:
Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 3 ayat (1).
Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 18 ayat (3), Pasal 54 ayat (1) dan Pasal 54 ayat (2).
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 5, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 87 ayat (1) dan ayat (3).
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan daerah Pasal 4 ayat (1), pasal 122 ayat (10) dan Pasal 184 ayat (2).
Peraturan Menteri pekerjaan Umum Nomor 45/PRT/M/2007 tanggal 27 desember 2007 tentang Pedoman Teknis pembangunan Bangunan Gedung Negara yang menyebutkan bahwa biaya pengawasan kontruksi untuk Bangunan Gedung Negara Klarifikasi tidak sederhana untuk range Rp.500.000.000,- sampai dengan Rp.1.000.000.000,- adalah 4,45%-5,20%.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa I MUSASHI PENGERAN BATARA SITANGGANG dan terdakwa II SIHAR HARIADI SITUMORANG Alias BONI telah diuntungkan sebesar Rp 205.590.400,00 (dua ratus lima juta lima ratus sembilan puluh ribu empat ratus rupiah) dengan perincian terakwa 1. Mushasi Pangeran Batara Sitanggang sebesar Rp.45.500.000,- (empat puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) dan terdakwa II. Sihar Hariadi Situmorang Alias Boni sebesar Rp.160.090.400,00 (seratus enam puluh juta sembilan puluh ribu empat ratus rupiah), atau sekitar jumlah itu, serta orang lain yaitu saksi Ir. HARI FAJAR WAHYUDI dan saksi Ir. DONI RIVAI sebagai pihak konsultan pengawas (PT Ciria Expertindo Consultant) sebesar Rp.80.507.000,00, dengan rincian sebagai berikut :
Pekerjaan konstruksi Peningkatan Jalan Pondok Rangon nilai menurut dokumen pembayaran / dokumen kontrak/dokumen serah terima
Nilai pembayaran kontrak addendum tanpa PPN
100/110 X Rp629.660.000,00 = Rp572.420.000,00.
- Nilai realisasi fisik hasil penilaian LPJK Provinsi DKI Jakarta tanpa PPN
100/110 X Rp403.512.559,18 = Rp366.829.600,00.
Selisih kurang nilai fisik pekerjaan = Rp205.590.400,00.
Pekerjaan supervisi Peningkatan Jalan Pondok Rangon TA 2012 menurut dokumen pembayaran/kontrak/serah terima
Jumlah realisasi pembayaran pekerjaan supervisi tanpa PPN
100/110 X Rp121.299.000,00 = Rp110.272.000,00
Nilai kontrak pekerjaan supervisi seharusnya sesuai Peraturan Menteri
Pekerjaan Umum Nomor : 45/PRT/M/2007 tanggal 27 Desember 2007 tanpa PPN
5,20% X Rp572.420.000,00 = Rp29.765.000,00
Kelebihan nilai pembayaran atas kontrak pekerjaan terhadap nilai kontrak yang seharusnya adalah Rp.80.507.000,00
Jumlah nilai Kerugian Negara (1 + 2) adalah sebesar Rp 286.097.400,00 (dua ratus delapan puluh enam juta sembilan puluh tujuh ribu empat ratus rupiah). sesuai Laporan hasil Audit BPKP Propinsi DKI Jakarta dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pekerjaan Peningkatan Jalan Pondok Rangon Pada Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Pemerintah Kota Depok Tahun Anggaran 2012 Nomor : SR-566/PW09/5/2012 Tanggal 17 Desember 2013
---------Perbuatan mereka terdakwa I MUSASHI PENGERAN BATARA SITANGGANG dan terdakwa II SIHAR HARIADI SITUMORANG Alias BONI sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.---------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap surat dakwaan tersebut, para Terdakwa dan Penasihat Hukumnya menyatakan tidak mengajukan keberatan / eksepsi ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Jaksa Penuntut umum telah mengajukan 20 (dua puluh) orang Saksi dan 2 (dua) orang Ahli masing-masing dimuka persidangan telah memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi : H. YAYAN ARIANTO, M.Si, menerangkan dibawah sumpah sebagai berikut :
Bahwa saksi sebelumnya pernah memberikan keterangan pada Penyidik Polda Metro Jaya sebanyak 1 kali dan keterangan saksi pada BAP tersebut adalah benar dan membenarkan pula tanda tangannya ;
Bahwa saksi dimintai keterangan sehubungan dengan adanya permasalahan dalam pembangunan jalan Mahogani Kel. Harjamukti Kec. Cinggis Kota Depok ;
Bahwa saksi dimintai keterangan dalam kegiatan pembangunan jalan Mahogani tersebut sebagai Pengguna Anggaran dan sebagai Kepala Dinas Binamarga dan Sumber Daya Air Kota Depok pada saat pembangunan jalan tsb ;
Bahwa saksi sebagai Kepala Dinas Bina Marga Kota Depok sejak 10 Februari 2010 s/d tanggal 3 Mei 2012 ;
Bahwa saksi ada hubungan jabatan dengan pembangunan jalan Mahogani terkait dengan perencanaan pembangunan jalan Mahogani dan tanggung jawab saksi sebagai Pengguna Anggaran saat itu mempunyai Tugas dan tanggung jawab selaku PA pada intinya melakukan pembinaan atas berjalannya proyek tersebut ;
Bahwa yang mengangkat KPA adalah Walikota dan yang mengangkat pejabat pengadaan adalah saksi, karena pada saat itu saksi sebagai Kepala Dinas Binamarga dan Sumber Daya Air Kota Depok ;
Bahwa benar yang mengangkat PA dan KPA adalah Walikota berikut SKnya ;
Bahwa anggaran untuk proyek Pembangunan jalan Mahogani sebesar ± Rp. 3 milyar termasuk untuk perencanaan dan pengawasan adalah anggaran tahun 2012 ;
Bahwa saksi pada awalnya tidak mengetahui proyek pembangunan jalan Mahogani tersebut bermasalah tetapi saksi mengetahui setelah dipanggil oleh Polda Metro Jaya dan sebelum pembangunan Jalan Mahogani dimulai saksi sudah pindah tugas dan pelaksanaan selanjutnya adalah H. ENCOK KURYASA sebagai pengganti saksi ;
Bahwa saksi selaku PA yang menjadi acuan pembayaran terhadap PT.Ciria Expertindo Consultant anggaran tahun 2012 adalah sesuai dengan perencanaan sebelumnya, namun sebelum pelaksanaan pembangunan jalan tersebut saksi sudah pindah tugas ;
Bahwa benar pada BAP point 9 besarnya biaya untuk Konsultan Pengawas pekerjaan jalan Pondok Rangon dihitung berdasarkan pembiayaan pekerjaan Non-standar dan pembayaran dilakukan sesuai dengan Permen Pekerjaan Umum No. 45/ PRT/M/2007 diambil dari nilai kontrak yang besarnya tidak boleh melebihi dari 8% yaitu antara 3% s/d 8% ;
Bahwa pekerjaan pisik yang di addendum/pengurangan pekerjaan dari Rp.2.500.000.000,- menjadi Rp.629.000.000,- Pembayaran sesuai dengan kesepakatan dalam Adendum tersebut dan untuk pengawasan yang tidak dilakukan Adendum saksi tidak mengetahuinya karena saksi sudah pindah tugas ;
Bahwa saksi sebagai Kepala Dinas sekaligus Pengguna Anggaran, dilihat dari Perencanaan dan pengawasan besarnya antara 3% - 8% dan tidak melebihi dari itu yang jelas diberikan sesuai dengan aturan yang ada dari Menteri Pekerjaan Umum No.45 Tahun 2007. Ketika sudah dilakukan saksi tidak mengetahui karena saksi sudah pindah tugas sebelum perencanaan selesai. Memang seluruh kegiatan sebelum saksi pindah itu sakssi yang menangani kemudian dibagi-bagi diserahkan kepada masing-masing PPK setelah SK dari PPK keluar yang bersamaan dengan SK saksi sebagai PA dari Walikota dan saksi sebagai PA tugas saksi hanya mengawasi saja sedangkan teknisnya sudah sama PPK masing-masing bidang ;
Bahwa untuk pembagian perencanaan dan pengawasan, Sebagaimana yang telah saksi jelaskan bahwa Anggaran awal sebesar Rp.3.000.000.000,- milyar itu termasuk untuk fisik, perencanaan dan pengawasan ;
Bahwa untuk pembayaran konsultan saksi tidak mengetahui karena perencanaan belum selesai saksi sudah pindah tugas dan untuk perencanaan saksi tidak mengetahui pembayarannya ;
Bahwa pembayaran dilakukan setelah proyek selesai sesuai dengan kesepakatan dalam kontrak dan kalau kontrak tidak dilaksanakan maka tidak dibayar yang dibayar sesuai dengan hasil pekerjaan ;
Bahwa ketika perencanaan dibuat saksi tidak tahu dan tidak menduga proyek ini akan disikapi oleh masyarakat dalam bentuk penolakan dan sebelumnya belum pernah ada proyek dilokasi itu ;
Bahwa addendum kontrak dari Rp.2.500.000.000,- menjadi Rp.629.000.000,- Proyek tersebut hanya berubah panjangnya saja dan proyek ini bisa dilakukan adendum karena volume sudah dibawah 50 % dan bentuknya seperti jalan serta belum ada sertifikasi pengadaan barang dan jasa ;
Bahwa Anggaran Proyek Rp.2.500.000.000. milyar kemudian diadendum menjadi Rp.629.000.000,- saksi tidak mengetahui karena perencanaan belum selesai saksi sudah pindah tugas dan yang bertanggungjawab terhadap perencanaan adalah yang menggantikan saksi ;
Bahwa setelah di addendum sehingga proyek panjangnya 600 meter menjadi Rp. 186 meter dan setahu saksi tidak dilakukan lagi penawaran ;
Bahwa diawal saksi melihat tentang kepemilikan tanah lokasi pekerjaan yaitu tanah milik pemerintah daerah Kota Depok dalam bentuk Fasos dan Fasum dengan bukti kepemilik berupa Berita Acara Serah Terima Fasos dan Fasum, untuk pelaksaannya pertama kami melihat kondisi tanah terlebih dahulu dan ternyata secara teknis dapat dilaksanakan dan saksi melakukan survey 1 kali dengan melihat yang diambil adalah pinggiran jalan dan untuk teknisnya adalah PPK ; ;
Bahwa pada saat survey masyarakat tidak mengetahui dan hasil survey tidak diberitahukan kepada RT / RW karena merupakan survey awal dan ketika itu tidak ada masalah ;
Bahwa anggaran sebesar Rp.3.000.000.000,- itu termasuk biaya administrasi dan dalam perencanaan juga ada yang di beton dan ada ukuran beton dalam perencanaan tetapi perencanan belum dimulai saksi sudah pindah tugas dan pada saat itu belum ada sosialisasi kapada masyarakat bahwa akan dilaksanakan proyek jalan Mahogani ;
Bahwa masyarakat berkeberatan saksi tidak mengetahui karena pada saat saksi masih bertugas belum ada keberatan dari masyarakat dan apabila pemerintah butuh tanah Fasos dan Fasum harus ada pernyataan dari masyarakat setempat ;
Bahwa sebelum perencanaan tanah Fasos dan Fasum akan dipergunakan untuk proyek Mahogani di mulai saksi sudah pindah tugas ;
Atas keterangan Saksi I sebagaimana diuraikan diatas, Terdakwa I maupun Terdakwa II menerangkan tidak berkeberatan atas keterangan Saksi I ;
Saksi : Ir. ENCOK KURYASA, MM., menerangkan dibawah sumpah sebagai berikut :
Bahwa saksi sebelumnya pernah memberikan keterangan pada Penyidik Polda Metro Jaya sebanyak 1 kali dan keterangan saksi pada BAP tersebut adalah benar dan membenarkan pula tanda tangannya ;
Bahwa saksi dimintai keterangan sehubungan dengan adanya permasalahan dalam pembangunan jalan Mahogani Kel. Harjamukti Kec. Cinggis Kota Depok dan kaitannya dengan saksi karena dalam kegiatan pembangunan jalan Mahogani tersebut saksi sebagai Pengguna Anggaran dan sebagai Kepala Dinas Binamarga dan Sumber Daya Air Kota Depok pada saat pembangunan jalan tsb ;
Bahwa saksi masuk bekerja pada Dinas Binamarga dan Sumber Daya Air Kota Depok sejak tanggal 3 Mei 2012 selaku Plt Kepala Dinas, kemudian diangkat definitive sebagai Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Depok sejak tanggal 17 Desember 2012 ;
Bahwa pada saat berlangsungnya pembangunan jalan Mahogani saksi sudah menjabat Kepala Dinas Binamarga dan untuk anggaran pembangunan jalan Mahogani tersebut ± Rp.2.500.000.000,- kemudian terjadi perubahan untuk pengurangan pekerjaan dari Rp.629.000.000,- ;
Bahwa anggaran sebesar Rp.2.500.000.000,- itu adalah hasil dari pengadaan barang dan Jasa tetapi pengadaan sebelumnya ± Rp.3.000.000.000,- kemudian dilakukan Pelelangan maka mendapat angka sebesar Rp.2.500.000.000,- ;
Bahwa saksi menjabat sebagai Kepala Dinas mendapat angka Rp.629.000.000,- Setelah dilakukan proses dalam pelaksanaan pembangunan jalan tersebut terjadi penolakan dari warga masyarakat Mahogani sehingga pelaksanaan pembangunan jalan itu tidak dapat tuntas sepenuhnya maka sesuai prosedur maka dibuat Adendum kontrak ;
Bahwa tentang adendum kontrak saksi tidak berkewenangan tetapi kewenangan KPA dan PPK serta tanggungjawab anggaran yaitu PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dan saksi menanda tangani setelah ada berita acara ke 1 dan ke 2 setelah ditanda tangani oleh PPK dan juga dari pihak Konsultan Pengawas, panitia penerima barang, dimana dalam prosedur anggaran setelah lengkap saksi hanya menanda tangani saja yaitu dalam penanda tanganan SPM menyangkut pencairan terakhir ;
Bahwa saksi selaku PA pengganti dari Kepala Dinas yang lama ( H. YAYAN ARIANTO,M,Si) dalam pembayaran kepada Konsultan Pengawas PT. Ciria Expertindo Consultant berdasarkan Harga Keputusan / sesuai dengan Permen PU No. 45/PRT/M/2007 yang mana dalam pelaksanaannya penghitungan itu tidak boleh memenuhi harga standar seperti yang ada ditable tersebut karena pekerjaan ini non standar maka menggunakan system billing rate/meman yaitu berapa hari pelaksanaan pekerjaan dan disesuaikan dengan berapa dibutuh tenaga dan butuh berapa hari pelaksanaan, jadi berdasarkan Meman yang diajukan ;
Bahwa tentang billing rate Yaitu jika kita menggaji tenaga ahli, seperti Insinyur, itu ada harga dasar yang diberikan oleh Bapenas, jika menggunakan Meman misalnya gajinya Rp.2.000.000,- berapa hari pelaksanaan, jadi harga standar menggunakan system meman yang dipakai oleh Konsultan bukan dengan system borongan ;
Bahwa untuk menentukan besar biaya ada tablenya, umpama Rp.2.500.000.000,- ada pada table, begitu juga berapa biaya perencanaan, biaya pengawasan, biaya pelaksanaan dan biaya administrasi proyek sudah ada ditentukan dan benar pada BAP diterangkan biaya Konsultan sebesar 3% s/d 8% tidak melebihi harga standar ;
Bahwa fisik yang di Adendum / berkurang pekerjaan / kontrak berkurang dari Rp.2.500.000.000,- menjadi Rp.629.000.000,- itu karena menggunakan system Meman, kalau pekerjaan berkurang maka kembali berapa lama pelaksanaan pekerjaan seperti itu jika nilai kontrak berkurang maka dengan sendirinya akan berkurang pembayaran dan seharusnya Kontrak dengan Konsultan Pengawas di addendum kemudian baru dihitung 3% / 8% dari Adendum ;
Bahwa saksi tidak mengetahui proyek pembangunan Jalan Mahogani fisiknya di Adendum dan kontrak dengan Konsultan Pengawas tidak di Adedum dan saksi ketahui setelah ada pemeriksaan terhadap saksi dan kelebihan pembayaran sebesar ± Rp. 70.000.000,- – Rp. 80.000.000,- ;
Bahwa atas keabsahan pembayaran sebelum pembayaran dilakukan Prosedur mulai dari pelaksanaan ada yang namanya pengawas, monitoring, PPTK, PPK, Panitia Penerima Barang kemudian sudah melalui bidang-bidang dan telah diklarifikasi oleh bendahara dinas dan barulah masuk ke saksi, karena semua telah terpenuhi baru saksi tanda tangani ;
Bahwa sebelum tanda tangan saksi tidak mengecek dokumen kontrak karena kontrak adalah kewenangan PPK dan saksi tidak mengetahui apakah sudah ditanda tangani atau belum, dimana dalam proses tersebut sudah akhir tahun dan yang harus saksi tanda tangani saat itu ada 800 lebih termasuk surat-surat sehubungan proyek jalan Mahogani dan saksi sudah yakin lalu ditanda tangani SPMnya meskipun ada kelebihan ;
Bahwa yang bertanggungjawab atas keabsahan/legalitas dari dokumen persyaratan pembayaran yaitu PPK sebagai yang menanda tangani kontrak dan pihak Panitia terkait yaitu PPHP, PPTK dan Tim Monitoring dan pihak Pelaksana dan yang membuat KAK (Kerangka Acuan Kegiatan) adalah PPK ;
Bahwa untuk proyek Mahogani yang saksi tanda tangani hanya satu SPM ditanda tangani 28 Desember 2012 dan hasil addendum pekerjaannya sudah dinyatakan 100% dan dicairkan 95% dan yang 5% untuk jaminan masa pemeliharaan dan itu juga sudah dicairkan ;
Bahwa saksi sebagai Kepala Dinas pengganti Sdr. YAYAN ARIANTO, menanda tangani SPM hanya satu untuk proyek pembangunan jalan Mahogani pada saat pembayaran terakhir dan saksi lupa tentang uang muka dalam proyek tersebut ;
Bahwa sebelum saksi menggatikan Sdr YAYAN ARIANTO, uang muka belum dibayar dan untuk uang muka dibayar sebesar 20% tetapi dalam proyek ini saksi lupa ;
Bahwa pembayaran berikutnya 95% dipotong dengan uang muka dan uang masa pemeliharaan 5% dan sisanya dibayarkan seluruhnya ;
Bahwa seingat saksi yang 95% sesuai progress 100% dibayarkan 95% dan 5% ditukar dengan masa pemeliharaan yaitu berupa jaminan garansi Bank sebesar 5% x Rp.629.000.000,- ;
Bahwa mengenai adendum dari Rp.2.500.000.000,- menjadi Rp.629.000.000,- adalah penurunan yang signifikan dan merupakan proyek yang sama, jalan yang sama dan lokasi yang sama, hanya yang berbeda volumenya ;
Bahwa mengenai perencaan dari Rp.2.500.000.000,- menjadi Rp.629.000.000,- kalau perencanaan sebetulnya panjang 600 meter menjadi 186 meter ;
Bahwa seharusnya perencanaan itu di rubah tetapi itu adalah kewenangan PPK, seharunya ada addendum yang melampirkan gambar-gambar hasil opname di lapangan kemudian dituangkan dalam berita acara kemudian digambarkan bahwa awalnya panjang 600 meter menjadi 186 meter, tetapi biaya tidak ada lagi dalam proses itu dan benar dalam Pengawasan tidak ada addendum kontrak ;
Bahwa proyek bisa dilakukan addendum karena sudah dibawah volume 50% bentuknya jalan yang memanjang, jadi rencana panjangnya 600 meter menjadi 186 meter dan sisanya ditunda dahulu dan benar sisanya lebih banyak ;
Bahwa saksi diam ketika ditanya sisanya yang lebih banyak dari yang dikerjakan ;
Bahwa yang bertanggungjawab tindakan melakulan addendum terhadap proyek dengan jumlah volumenya dibawah standar yaitu PPK karena addendum kontrak kewenangan PPK dan saksi tidak ada ketika dimintai persetujuan untuk addendum kontrak ;
Bahwa setelah di addendum sehingga proyek panjangnya 600 meter menjadi 186 meter dan tidak dilakukan lagi penawaran karena addendum volume disesuaikan dengan kondisi fisik lapangan dan hargapun harga yang ada pada kontrak ;
Bahwa PT. Bunga Tanjung Raya saksi mengetahui tetapi pemiliknya saksi tidak mengetahui dan saksi tidak kenal dengan terdakwa I Musashi Pangeran Batara Sitanggang sedangkan Terdakwa II Sihar Hariadi saksi mengenalnya ;
Bahwa posisi saksi Kepala Dinas saat itu hanya sebagai PA dan PPK merangkap sebagai KPA ;
Bahwa saksi sebagai PA mengetahui tupoksi diantaranya menetapkan rencana umum pengadaan dan mengumumkan tentang pengadaannya serta salah satu Tupoksi saksi adalah menetapkan Pejabat Pengadaan dan mengawasi penyimpanan dan pemeliharaan dokumen pengadaan dan tupoksi saksi sama dengan Tupoksi Sdr Yayan Arianto ;
Bahwa pada waktu penanda tangan kontrak pekerjaan Kepala Dinas yang lama selaku PA dalam proyek ini yaitu pihak 1 dan pihak 2 yaitu PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dengan Kontraktor dan dalam hal pelaporan adalah secara keseluruhan ;
Bahwa anggaran awal Rp.3.000.000.000,- menjadi Rp.2.500.000.000,- prosesnya yaitu melalui Lelang, sebagai pemenangnya saksi tidak mengetahui dan pembayaran dilakukan tgl. 26 Desember 2012 nilainya Rp.598.177.000,- ;
Bahwa untuk proyek ini tidak ada uang muka ;
Bahwa yang membiayai proyek sebesar Rp. 620.000.000,- s/d tanggal 26 Desember 2012 dibiayai oleh pihak Kontraktor sendiri sampai dengan proyek selesai 100% ;
Bahwa dalam proses dan setelah proses pengadaan saksi sepakat dengan PPK untuk melakukan sosialisasi dan sudah ada usaha untuk sosialisi, namun sosialisasi akan dilaksanakan masyarakat setempat keberatan dengan adanya pelebaran jalan dan saksi pernah mendatangi lokasi pada akhir pelaksanaan ;
Bahwa pelebaran jalan Mahogani itu mulutnya mulai dari depan ;
Bahwa bentuk protes warga setahu saksi hanya penolakan dilapangan, karena menurut masyarakat kalau jalan itu dilebarkan warga akan terganggu pengamannya dilingkungan itu, dan sehubungan dengan penolakan warga ada kaitannya dengan adendum karena kontrak sudah ada dan akan dilaksanakan dan dengan adanya penolakan dilakukan addendum dari nilai Rp.2.500.000.000,- menjadi Rp.629.000.000,- ;
Bahwa sehubungan dengan penolakan masyarakat kebijakan yang diambil oleh PPK berupaya berkoordinasi dengan pejabat setempat seperti tokoh-tokoh masyarakat, RW/RT ;
Bahwa saksi selaku Pengguna Anggaran kalau memang masyarakat menolak maka lakukanlah sesuai aturan maka dilakukan perubahan yaitu dari nilai Rp.2.500.000.000,- menjadi Rp. 629.000.000,- dan Panjang jalan dari 600 meter menjadi 186 meter ;
Bahwa laporan Panitia Pengadaan hanya kepada PPK dan tidak ada laporan kepada saksi begitupun tembusan saksi tidak menerima ;
Bahwa Tidak ada pemberitahuan kepada saksi dan saksi tidak mengetahui pemenang tender ;
Bahwa saksi lupa tentang system pembangunan dalam proyek ini bentuk Meman atau unit prece tetapi ada tercantum dalam Kontrak ;
Bahwa system pembayaran dalam proyek ini sistemnya ada 2 yaitu system prestasi progress dan presentasi yang ada dilapangan / Termin, untuk proyek ini saksi system pembayaran saksi lupa tetapi saksi rasa dikontraknya ada tercantum ;
Bahwa dalam ketentuannya memang ada Uang Muka dan untuk proyek ini ada tercantum dalam kontraknya namun apakah diambil atau tidak saksi tidak mengetahui tergantung pihak pelaksana ;
Bahwa saksi sebagai PA tidak ada inisiatif untuk mengenal kontraktornya seharusnya PPK setelah ditetapkan pemenang mengumpulkan semua pihak untuk saling mengenal tetapi oleh PPK tidak dilakukan ;
Atas keterangan Saksi II sebagaimana diuraikan diatas, Terdakwa I maupun Terdakwa II menerangkan tidak berkeberatan;
Saksi : BANGKIT RAHARJO, menerangkan dibawah sumpah sebagai berikut :
Bahwa saksi sebelumnya pernah memberikan keterangan pada Penyidik Polda Metro Jaya sebanyak 4 kali dan keterangan saksi pada BAP tersebut adalah benar dan membenarkan pula tanda tangannya ;
Bahwa saksi dimintai keterangan sehubungan dengan adanya Masalah yang terjadi adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap proyek Peningkatan Jalan Pondok Rangon Mahogani Kel. Harjamukti Kec. Cimanggi Kota Depok pada Dinas Binamarga dan Sumber Daya Air Kota Depok Tahun Anggaran 2012 ;
Bahwa kaitannya dengan saksi karena dalam kegiatan Pembangunan Jalan Mahogani tersebut saya ditunjuk sebagai Panitia Pengadaan sekaligus Ketua Panitia dan sebagai Sekretaris yaitu BAHTIAR ARDIANSYAH ;
Bahwa besar pagu anggarannya Jalan Pondok Rangon Mahogani sebesar Rp. 2.991.948.000,- yang bersumber dari APBD Kota Depok ;
Bahwa sebagai ketua panitia Tupoksi saksi sebagai Ketua Pengadaan diantaranya adalah menyusun rencana pemilihan, menetapkan dokumen pengadaan (BAP poin 5 dibacakan tentang tupoksi saksi dan saksi membenarkan poin 5 tsb ) dan dari semua tupoksi tersebut saksi laksanakan ;
Bahwa perusahaan yang mendaftar ada 128 perusahaan tetapi yang memasukan penawaran hanya 12 peserta dan dari 12 peserta tersebut ada pemenangnya yaitu pada evaluasi pertama pemenangnya adalah PT.BIOTEK GRAHA DUTA dengan penawaran sebesar Rp. 2.593.279.000,- kemudian setelah diumumkan sebagai pemenang ada sanggahan dari PT. BUNGA TANJUNG RAYA ;
Bahwa sebab PT. Bunga Tanjung Raya menyanggah karena dalam masalah evaluasi klarifikasi 3 calon pemenang mencantumkan alamat di Jl.Margonda Raya No.54 Kota Depok yang dianggap Panitia telah salah evaluasi ;
Bahwa setelah diteliti ulang dokumen perusahaan yang bersangkutan ternyata metode pelaksanaan teknis ada di dokumen PT. Bunga Tanjung Raya cocok dengan data yang ada di LPSE dan penawaran lebih rendah dari PT. Biotek Graha Dita ;
Bahwa ketika evaluasi metode yang dipakai PT. Bunga Tanjung Raya belum kelihatan karena itu PT. Bunga Tanjung Raya menjadi pemenang ;
Bahwa penawaran dari PT. BUNGA TANJUNG RAYA Rp. 2.505.000.000,- sedang kan PT.BIOTEK GRAHA DUTA dengan penawaran sebesar Rp. 2.593.279.000,- ;
Bahwa setelah didapat pemenang yaitu PT. BUNGA TANJUNG RAYA saya menyerahkan kepada PPK ;
Bahwa Saksi punya kewajiban untuk melaporkan ke PA adalah bagian dari tupoksi saksi, tetapi saksi hanya melaporkan secara lisan saja setelah ada pemenang, termasuk juga melaporkan tentang adanya sanggahan tersebut, benar tidak menyerahkan dokumen-dokumennya tetapi kepada PPK ada diserah berupa dokumen ;
Bahwa saksi melaporkan kepada Sdr ENCOK KURYASA sebagai Kepala Dinas pada saat proses pengadaan, sedangkan Sdr. YAYAN ARIANTO tidak Kepala Dinas lagi dan setelah dilimpahkan ke PPK tugas saksi selesai dan proses selanjutnya saksi tidak ikut lagi ;
Bahwa selama berlangsung proses pengadaan saksi tidak ada mendengar proyek tersebut didemo oleh masyarakat ;
Bahwa dilakukan anwitzing tentang dokumen saja tetapi anwitzing di lapangan tidak ada dan sebab tidak dilakukan di lapangan karena tidak ada permintaan termasuk 12 peserta tersebut tidak ada permintaan, begitupun dalam perencanaan anwitzing di lapangan tidak ada dan anwitzing dilakukan sebelum ada pemenang dan masih diawal proses pengadaan ;
Bahwa saksi tidak pernah turun ke lapangan sebelum proyek ditenderkan tetapi saksi mengetahui lokasinya dan saksi sering terlibat dalam pengadaan ;
Bahwa Saksi sebagai Ketua Panitia melakukan tahapan-tahapan yaitu : Pengumuman dan download Pengadaan sejak tgl 2 Agustus 2012 s/d 13 Agustus 2012, Penjelasan pada tgl. 7 Agustus 2012, Upload dokumen penawaran tgl 8 Agustus 2012 s/d tgl. 16 Agutus 2012, Tgl. 16 Agustus 2012 pembukaan dokumen penawaran, Tahap evaluasi, kualifikasi dokumen dan upload BA Hasil Lelang serta Penetapan Pemenang Lelang sejak tgl. 17 Agustus s/d tgl. 8 Oktober 2012, Diumumkan pemenang Lelang pada tgl. 8 Oktober 2012, Masa sanggah sejak tgl 9 Oktober 2012 s/d 15 Oktober 2012 ;
Bahwa saksi diangkat sebagai Ketua Panitia berdasarkan SK dari Kepala Dinas Binamarga dan Sumber Daya Air Kota Depok yaitu oleh Sdr. YAYAN ARIANTO dan tugas saya dipertanggunjawabkan kepada PA tetapi sebatas lisan saja ;
Bahwa dasar pengadaan Pagu Anggaran ditetapkan dari PA sebesar Rp. 2.986..810.000,- begitupun dengan dokumen Pengadaan dari PA tetapi pekerjaan diberikan oleh PPK ;
Bahwa dalam hal pengadaan ada permasalahan yaitu sanggahan terhadap Pemenang setelah diumukan tetapi masih dalam masa sanggah dan untuk masalah lain tidak ada ;
Bahwa sebagai pemenang yaitu PT. BUNGA TANJUNG RAYA yang Direkturnya adalah Sdr. MUSASHI (Terdakwa I ) dan Bapaknya bernama HASOLOAN SITANGGANG sebagai Direktur Utamanya ;
Bahwa nilai pekerjaan dari nilai kontrak Konsultan Pengawas Rp. 121.299.000,- dan nilai Pagunya Rp. 126.425.000,- dan pemenang konsultan pengawas yaitu PT. CIRIA EXPERTINDO CONSULTANT ;
Bahwa pengumuman lelang pada tgl. 27 Juli 2012 dan ada masa sanggah tetapi tidak ada yang menyanggah ;
Bahwa yang dikerjakan Konsultan Pengawas saksi tidak mengetahui karena diluar tugas saksi dan tugas saksi hanya sampai pengumuman pemenang serta saksi tidak mengetahui kapan dilakukan kontrak dan adendum ;
Bahwa saksi mendapat honor sebesar Rp. 1.000.000,- begitupun Sekretarisnya dan Rp. 1.000.000,- tidak dihitung dari persentase nilai pekerjaan dan pada saat itu banyak proyek yang ditangani ;
Bahwa sebagai pemenang PT. Bunga Tanjung Raya dan dalam menerima penawaran, kalau dari sisi Panitia bisa dikuasakan dengan membawa surat tugas saja ;
Bahwa yang mengantar surat penawaran saat itu adalah SITOMPUL dan ia katanya karyawan dari PT. Bunga Tanjung Raya ;
Bahwa PT. Bunga Tanjung Raya sebagai pemenang, yang melaksanakan pekerjaan saksi tidak mengetahui dan yang saksi ketahui adalah ada memasukan penawaran, kemudian ditunjuk sebagai pemenang lelang ;
Bahwa saksi tidak mengenalnya terdakwa I tetapi mengetahui nama bahwa Direktur Utama PT. Bunga Tanjung Raya adalah HASOLOAN SITANGGANG dan Direktur adalah MUSASHI PANGERAN BATARA SITANGGANG dan baru mengenal orangnya dipersidangan ini dan saksi tidak tahu tentang BA serah terima pekerjaan ;
Bahwa Panitia Pengadaan sebanyak 7 orang dan semuanya sudah memiliki Sertifikasi ;
Bahwa pada penawaran pertama kedua perusahaan tersebut mengikuti dan termasuk dari 12 peserta, kemudian sebagai pemenang yaitu PT. Biotek Graha Duta, karena ada sanggahan dari PT. Bunga Tanjung Raya maka dilakukan evaluasi Ulang / evaluasi tahap II dan dimenangkan oleh PT. Bunga Tanjung Raya dan dari 5 peserta yang lulus PT. Bunga Tanjung tidak termasuk ;
Bahwa dalam surat dakwaan hlm. 9 bahwa ada 5 Perusahaan yang lulus dan PT. Biotek Graha Duta sebagai pemenang dan karena keunggulannya memenuhi data persyaratan dan yang menjadi kriteria utama adalah penawaran terendah ;
Bahwa yang membedakan dengan 3 Perusahaan yang dinyatakan lulus adalah sepanjang persyaratan terpenuhi maka keunggulan utama adalah Harga ;
Bahwa saksi lupa yang mengajukan penawaran dari PT. Biotek Graha Duta dan bukan diajukan oleh Terdakwa II ( SIHAR HARIADI SITUMORANG);
Bahwa adanya sanggahan yang dilakukan oleh Panitia yaitu evaluasi kembali bukan dilakukan proses lelang kembali ;
Bahwa ditemukan perbedaan setelah dilakukan kembali evaluasi Aritmatik, evaluasi adminitrasi, teknis dan Harga. Ada yang berbeda hasilnya bahwa PT. Bunga Tanjung Raya di terima dan termasuk PT. Biotek Graha Duta dilakukan evaluasi ulang ;
Bahwa sanggahan itu tidak dilaporkan kepada PPK karena evaluasi tugas saksi sebagai Panitia ;
Bahwa anwitzing system maksudnya semua system dilihat baik persyaratan, dokumen kontrak, termasuk spsifikasi dan peserta bisa membuka sendiri semua dokumen pengadaan ada dan mereka bisa mendownload sendiri ;
Bahwa evaluasi Aritmatik Yaitu penyesuaian volume disesuaikan dengan volume dalam pengadaan ;
Bahwa evaluasi adminitrasi yaitu menelitik surat-surat, seperti jaminan, surat penawaran dan perlangkapan lainnya, sedangkan evaluasi teknis yaitu spsifikasi teknis yang diberikan oleh PPK ;
Bahwa yang melakukan evaluasi Aritmatik, administrasi, teknis dan harga semuanya adalah tugas saya bersama Tim ;
Bahwa Panitia Penilai itu adalah Panitia yang menerima Hasil pekerjaan bukan menilai Evaluasi tersebut ;
Bahwa semua dokumen dibuat atas nama Hasoloan Sitanggang karena ia sebagai Direktur Utamanya ;
Bahwa dengan mekanisme dengan system gugur bisa bangkit lagi ;
Atas keterangan Saksi III sebagaimana diuraikan diatas, para Terdakwa menerangkan tidak keberatan ;
Saksi : BAHTIAR ARDIANSYAH, ST., menerangkan dibawah sumpah sebagai berikut :
Bahwa saksi sebelumnya pernah memberikan keterangan pada Penyidik Polda Metro Jaya sebanyak 2 kali dan keterangan saksi pada BAP tersebut adalah benar dan membenarkan pula tanda tangannya ;
Bahwa saksi dimintai keterangan sehubungan dengan adanya masalah yang terjadi adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap proyek Peningkatan Jalan Pondok Rangon Mahogani Kel. Harjamukti Kec. Cimanggi Kota Depok pada Dinas Binamarga dan Sumber Daya Air Kota Depok Tahun Anggaran 2012 ;
Bahwa kaitannya sebagai saksi karena dalam kegiatan Pembangunan Jalan Mahogani tersebut saksi ditunjuk sebagai Panitia Lelang sekaligus sebagai Sekretaris dan sebagai Ketua Lelang yaitu BANGKIT RAHARJO,ST. ;
Bahwa peningkatan Jalan Pondok Rangon Mahogani besar pagu anggarannya sebesar Rp. 2.991.948.000,- yang bersumber dari APBD Kota Depok ;
Bahwa saksi sebagai Sekretaris lelang yang menjadi Tupoksi saksi sebagai Ketua Pengadaan diantaranya adalah menyusun rencana pemilihan, menetapkan dokumen pengadaan (BAP poin 5 dibacakan tentang tupoksi saksi dan saksi membenarkan poin 5 tsb ) dan dari semua tupoksi tersebut saksi laksanakan ;
Bahwa perusahaan yang mendaftar ada 128 perusahaan tetapi yang memasukan penawaran hanya 12 peserta ;
Bahwa dari 12 Perusahaan pemenangnya yaitu pada evaluasi pertama pemenangnya adalah PT. BIOTEK GRAHA DUTA dengan penawaran sebesar Rp. 2.593.279.000,- kemudian setelah diumumkan sebagai pemenang ada sanggahan dari PT. BUNGA TANJUNG RAYA ;
Bahwa sebab PT. Bunga Tanjung Raya menyanggah karena dalam masalah evaluasi klarifikasi 3 calon pemenang mencantumkan alamat di Jl.Margonda Raya No.54 Kota Depok yang dianggap Panitia telah salah evaluasi ;
Bahwa tanggapan Panitia setelah setelah diteliti ulang dokumen perusahaan yang bersangkutan ternyata metode pelaksanaan teknis ada di dokumen PT. Bunga Tanjung Raya cocok dengan data yang ada di LPSE dan penawaran lebih rendah dari PT. Biotek Graha Dita ;
Bahwa ketika evaluasi metode yang dipakai PT. Bunga Tanjung Raya belum kelihatan karena itu PT. Bunga Tanjung Raya menjadi pemenang ;
Bahwa penawaran dari PT. BUNGA TANJUNG RAYA Rp. 2.505.000.000,- sedang kan PT. BIOTEK GRAHA DUTA dengan penawaran sebesar Rp. 2.593.279.000,- ;
Bahwa setelah didapat pemenang yaitu PT. BUNGA TANJUNG RAYA Panitia menyerahkan kepada PPK ;
Bahwa Panitia Lelang punya kewajiban untuk melaporkan ke PA adalah bagian dari tupoksi, setahu saksi Ketua Panitia sudah melaporkan secara lisan saja setelah ada pemenang, termasuk juga melaporkan tentang adanya sanggahan tersebut ;
Bahwa hasil lelang dilaporkan kepada Sdr ENCOK KURYASA sebagai Kepala Dinas yuang baru pada saat proses pengadaan, sedangkan Sdr. YAYAN ARIANTO tidak Kepala Dinas lagi ;
Bahwa setelah dilimpahkan ke PPK Tugas Panitia selesai dan proses selanjutnya saksi tidak ikut lagi ;
Bahwa selama berlangsung proses pengadaan saya tidak ada mendengar proyek tersebut di demo masyarakat ;
Bahwa dilakukan anwitzing tentang dokumen saja tetapi anwitzing di lapangan tidak ada dan sebab tidak dilakukan di lapangan karena tidak ada permintaan termasuk 12 peserta tersebut tidak ada permintaan, begitupun dalam perencanaan anwitzing di lapangan tidak ada dan anwitzing dilakukan sebelum ada pemenang dan masih diawal proses pengadaan ;
Bahwa saksi tidak pernah turun ke lapangan sebelum proyek ditenderkan tetapi saksi mengetahui lokasinya dan saksi sudah sering terlibat dalam pengadaan ;
Bahwa Saksi sebagai ketua panitia melakukan tahapan-tahapan yaitu : Pengumuman dan download Pengadaan sejak tgl 2 Agustus 2012 s/d 13 Agustus 2012, Penjelasan pada tgl. 7 Agustus 2012, Upload dokumen penawaran tgl 8 Agustus 2012 s/d tgl. 16 Agutus 2012, Tgl. 16 Agustus 2012 pembukaan dokumen penawaran, Tahap evaluasi, kualifikasi dokumen dan upload BA Hasil Lelang serta Penetapan Pemenang Lelang sejak tgl. 17 Agustus s/d tgl. 8 Oktober 2012, Diumumkan pemenang Lelang pada tgl. 8 Oktober 2012, Masa sanggah sejak tgl 9 Oktober 2012 s/d 15 Oktober 2012 ;
Bahwa saksi sebagai sekretaris lelang diangkat sebagai Ketua Panitia berdasarkan SK dari Kepala Dinas Binamarga dan Sumber Daya Air Kota Depok yaitu oleh Sdr. YAYAN ARIANTO ;
Bahwa saksi dipertanggungjawabkan kepada PA tetapi sebatas lisan saja ;
Bahwa dasar pengadaan Pagu Anggaran ditetapkan dari PA sebesar Rp. 2.986..810.000,- begitupun dengan dokumen Pengadaan dari PA tetapi pekerjaan diberikan oleh PPK ;
Bahwa dalam hal pengadaan ada permasalahan yaitu sanggahan terhadap Pemenang setelah diumukan tetapi masih dalam masa sanggah dan untuk masalah lain tidak ada ;
Bahwa sebagai pemenang yaitu PT. BUNGA TANJUNG RAYA yang Direkturnya adalah Sdr. MUSASHI (Terdakwa I ) dan Bapaknya bernama HASOLOAN SITANGGANG sebagai Direktur Utamanya ;
Bahwa nilai pekerjaan dari nilai kontrak Konsultan Pengawas Rp. 121.299.000,- dan nilai Pagunya Rp. 126.425.000,- dan pemenang konsultan pengawas yaitu PT.CIRIA EXPERTINDO CONSULTANT ;
Bahwa pengumuman lelang pada tgl. 27 Juli 2012 dan ada masa sanggah tetapi tidak ada yang menyanggah ;
Bahwa yang dikerjakan Konsultan Pengawas saksi tidak mengetahui karena diluar tugas saksi dan tugas saksi hanya sampai pengumuman pemenang serta saksi tidak mengetahui kapan dilakukan kontrak dan adendum ;
Bahwa saksi mendapat honor sebesar Rp. 1.000.000,- begitupun Sekretarisnya dan Rp. 1.000.000,- tidak dihitung dari persentase nilai pekerjaan dan pada saat itu banyak proyek yang ditangani ;
Bahwa sebagai pemenang PT. Bunga Tanjung Raya dan dalam menerima penawaran, kalau dari sisi Panitia bisa dikuasakan dengan membawa surat tugas saja ;
Bahwa yang mengantar surat penawaran saat itu adalah SITOMPUL dan ia katanya karyawan dari PT. Bunga Tanjung Raya ;
Bahwa PT. Bunga Tanjung Raya sebagai pemenang, yang melaksanakan pekerjaan saksi tidak mengetahui dan yang saksi ketahui adalah ada memasukan penawaran, kemudian ditunjuk sebagai pemenang lelang ;
Bahwa saksi tidak mengenalnya terdakwa I tetapi mengetahui nama bahwa Direktur Utama PT. Bunga Tanjung Raya adalah HASOLOAN SITANGGANG dan Direktur adalah MUSASHI PANGERAN BATARA SITANGGANG dan baru mengenal orangnya dipersidangan ini dan saksi tidak tahu tentang BA serah terima pekerjaan ;
Bahwa Panitia Pengadaan sebanyak 7 orang dan semuanya sudah memiliki Sertifikasi ;
Bahwa pada penawaran pertama kedua perusahaan tersebut mengikuti dan termasuk dari 12 peserta, kemudian sebagai pemenang yaitu PT. Biotek Graha Duta, karena ada sanggahan dari PT. Bunga Tanjung Raya maka dilakukan evaluasi Ulang / evaluasi tahap II dan dimenangkan oleh PT. Bunga Tanjung Raya dan dari 5 peserta yang lulus PT. Bunga Tanjung tidak termasuk ;
Bahwa dalam surat dakwaan hlm. 9 bahwa ada 5 Perusahaan yang lulus dan PT. Biotek Graha Duta sebagai pemenang dan karena keunggulannya memenuhi data persyaratan dan yang menjadi kriteria utama adalah penawaran terendah ;
Bahwa yang membedakan dengan 3 Perusahaan yang dinyatakan lulus adalah sepanjang persyaratan terpenuhi maka keunggulan utama adalah Harga ;
Bahwa saksi lupa yang mengajukan penawaran dari PT. Biotek Graha Duta dan bukan diajukan oleh Terdakwa II (SIHAR HARIADI SITUMORANG);
Bahwa adanya sanggahan yang dilakukan oleh Panitia yaitu evaluasi kembali bukan dilakukan proses lelang kembali ;
Bahwa ditemukan perbedaan setelah dilakukan kembali evaluasi Aritmatik, evaluasi adminitrasi, teknis dan Harga. Ada yang berbeda hasilnya bahwa PT. Bunga Tanjung Raya di terima dan termasuk PT. Biotek Graha Duta dilakukan evaluasi ulang ;
Bahwa sanggahan itu tidak dilaporkan kepada PPK karena evaluasi tugas saksi sebagai Panitia ;
Bahwa anwitzing system maksudnya semua system dilihat baik persyaratan, dokumen kontrak, termasuk spsifikasi dan peserta bisa membuka sendiri semua dokumen pengadaan ada dan mereka bisa mendownload sendiri ;
Bahwa evaluasi Aritmatik Yaitu penyesuaian volume disesuaikan dengan volume dalam pengadaan ;
Bahwa evaluasi adminitrasi yaitu menelitik surat-surat, seperti jaminan, surat penawaran dan perlangkapan lainnya, sedangkan evaluasi teknis yaitu spsifikasi teknis yang diberikan oleh PPK ;
Bahwa yang melakukan evaluasi Aritmatik, administrasi, teknis dan harga semuanya adalah tugas saksi bersama Tim ;
Bahwa Panitia Penilai itu adalah Panitia yang menerima Hasil pekerjaan ;
Bahwa semua dokumen dibuat atas nama Hasoloan Sitanggang karena ia sebagai Direktur Utama PT. Bunga Tanjung Raya ;
Bahwa dengan mekanisme dengan system gugur bisa bangkit lagi ;
Atas keterangan Saksi IV sebagaimana diuraikan diatas, para Terdakwa menerangkan tidak berkeberatan ;
Saksi : HASOLOAN SITANGGANG, menerangkan dibawah sumpah sebagai berikut :
Bahwa saksi sebelumnya pernah memberikan keterangan pada Penyidik Polda Metro Jaya dan keterangan saksi pada BAP tersebut adalah benar dan membenarkan pula tanda tangannya ;
Bahwa saksi dimintai keterangan sehubungan dengan adanya permasalahan dalam pembangunan jalan Mahogani Kel. Harjamukti Kec. Cimanggis Kota Depok ;
Bahwa kaitan pembangunan jalan Mahogani dengan saksi, karena dalam kegiatan pembangunan jalan Mahogani tersebut dimana PT.Bunga Tanjung Raya sebagai kontraktor dan saksi selaku Direktur Utama, sedangkan putra saksi bernama Musashi Pengeran Batara Sitanggang / Terdakwa I selaku Direktur ;
Bahwa sehubungan dengan tender pada tahun 2012 PT. Bunga Tanjung
Raya pernah membuat Surat Perjanjian Kerjasama dengan Marlon Panggabean tetapi dalam tender itu belum diketahui pemenangnya ;
Bahwa Perusahaan PT. Bunga Tanjug Raya mempunyai Akta dan dalam Akta tersebut saksi sebagai Direktur Utama dan Musashi Pengaeran Batara Sitanggang / Terdakwa I selaku Direktur ;
Bahwa saksi tidak mengenal dengan saudara Suherman ;
Bahwa Musashi (Terdakwa I) pernah mengatakan kepada saksi bahwa Perusahaan PT. Bunga Tanjung akan dipaket sama Sihar, kemudian saksi hanya membuat Perjanjian Kerjasama saja dan selanjutnya saksi tidak mengetahui karena tidak mengikuti lagi dan nilai paketnya saksi lupa ;
Bahwa dibolehkan Direktur ikut lelang hanya sendiri, pada Peraturan Pelelangan tidak harus langsung Direktur Utama tetapi dengan membuat surat kuasa dapat dilakukan oleh Direktur ;
Bahwa surat kuasa dikuasakan kepada Marlon Panggabean sebagai pinjam bendera untuk mengerjakan proyek jalan Mahogani Depok ;
Bahwa surat kuasa itu dibuat di Notaris dan saksi ikut ke notaris ketika itu kemudian sehubungan dengan proyek tersebut dokumen yang saksi ketahui hanya Surat Perjanjian Kerjasama saksi dengan Marlon Paggabean saja dan yang lain saksi tidak mengetahui ;
Bahwa saksi tidak menandatangani surat pendaftaran lelang tetapi untuk pendaftarannya atas sepengetahuan saksi ;
Bahwa Musashi (terdakwa I) dibolehkan untuk bertindak sendiri karena Musashi sebagai Direkturnya namun dalam hal lain harus ada surat kuasa ;
Bahwa yang mendaftarkan lelang saksi tidak mengetahui, yang mengetahui hal itu adalah Musashi (terdakwa I) ;
Bahwa saksi tidak ada menandatangani surat-surat lain selain surat Perjanjian kerjasama antara saksi dengan Marlon Panggabean, jika ada tanda tangan saksi pada dokumen lainnya atas nama saksi, berarti tanda tangan saksi telah ditiru / dipalsukan dan saksi berkeberatan jika tanda tangannya dipalsukan ;
Bahwa dari semua dokumen saksi hanya menanda tangani surat kuasa kepada Marlon Panggabean saja bertempat di Notaris Zainudin Tohir dan selebihnya saksi tidak menanda tangani ;
Bahwa yang bertanggungjawab terhadap dokumen adalah yang menerima kuasa tetapi kenyataannya surat kuasa tersebut bukan tanda tangan saksi ;
Bahwa benar ada dokumen pencairan yang ditanda tangani saksi tetapi yang mengambil uangnya adalah Marlon Panggabean ;
Bahwa benar perusahaan saksi ( PT. Bunga Tanjung Raya ) ada mendapat bagian yang diterima oleh Musashi (terdakwa I) ;
Bahwa Musashi pernah mengatakan kepada saksi bahwa perusahaan akan dipakai oleh Marlon Panggabean untuk pekerjaan jalan Mahogani dan mengatakan bahwa perusahaan ada mendapat bagian / fie, namun berapa fie itu saksi tidak mengetahui karena yang menerima Musashi ;
Bahwa saksi tidak pernah menanda tangani kwitansi dan SPK ini, tanda tangan saksi telah dipalsukan dan termasuk stempelnya bukan stempel milik PT. Bunga Tanjung Raya karena saksi tidak pernah memberikannya, stempel maupun Kop surat dibuat oleh Marlon Panggabean ;
Bahwa Cap pada Perjanjian Kerjasama ini juga bukan cap PT. Bunga Tanjung Raya karena Marlon Panggabean tidak ada meminta Cap kepada saksi untuk men-cap Perjanjian Kerjasama ini ;
Bahwa pengurus PT. Bunga Tanjung Raya ada yang lain yaitu Komisaris bernama Corry Diana Sianturi adalah isteri saksi, pengurus hanya 3 orang karena perusahaan adalah milik keluarga ;
Bahwa terkait dengan adendum tidak mengetahui addendum ( Bukti adanya Adendum diperlihatkan oleh Penuntut Umum dan saksi tidak mengetahui ademdum tsb ) ;
Bahwa saksi tidak diberitahu dana sudah masuk karena sudah ada kuasa Direksi untuk melaksanakan dan menagih tagihan ;
Bahwa kuasa Direksi termasuk untuk membuka rekening An. PT. Bunga Tanjung Raya, saksi lupa ;
Bahwa di rekening PT. Bunga Tanjung Raya tidak ada tagihan-tagihan mulai dari pencairan uang muka s/d pencairan terakhir, karena dalam surat kuasa itu sudah ada dibuka rekening atas nama proyek tersebut dan yang berhak tanda tangan yaitu Marlon Panggabean sendiri, jadi diperbolehkan seperti itu dalam aturannya untuk satu proyek ;
Bahwa kuasa Direksi dibuat sebelum pelelangan pada tgl. 24 Oktober 2012 dibuat di Notaris ;
Bahwa saksi tidak mengetahui kontrak ini ( diperlihatkan Kontrak I ), benar tanda tangan saksi pada Perjanjian ini yaitu perjanjian saksi dengan Marlon Panggabean ;
Bahwa saksi tidak mengetahui adanya kontrak antara Dinas PU dengan Saksi tertanggal 17 Oktober 2012 dan tanda tangan pada kontrak tersebut bukan tanda tangan saksi dan kontrak ini tidak pernah disampaikan kepada saksi ;
Bahwa saksi tidak mengetahui pekerjaan itu, mulai dari pelelangan s/d pekerjaan selesai saksi tidak tahu menahu karena sudah diikuti oleh Marlon Panggabean sebagaimana bunyi Surat Kuasa ;
Bahwa saksi tidak pernah berhubungan dengan Sihar Hariadi (Terdakwa II) dan tidak pernah bertemu ;
Bahwa Uang fee didapat dari keuntungan mengerjakan proyek oleh Marlon Panggabean sebagai penerima kuasa dan Uang fee tidak diberikan kepada saksi tetapi diberikan kepada Musashi (terdakwa I) setelah ada penetapan pemenang untuk PT. Bunga Tanjung Raya kemudian uang fie diberikan saat menerima kuasa;
Bahwa PT. Bunga Tanjung berdiri sejak tahun 1982 dan sejak awal berdiri usaha yang digeluti yaitu ikur-ikut Pemborongan dan ikut-ikut pemborongan tidak sering hanya beberapa kali saja ;
Bahwa cara menghitung Presentase fee dihitung dari harga dasar proyek sebelum Pajak ;
Bahwa dalam proyek ini Marlon Panggabean memberikan nilai dasar Rp. 45.000.000,- dari presentase Rp. 2.500.000.000,-;
Bahwa saksi pernah mendengar anggaran sebesar Rp.2.500.000.000,- kemudian menjadi Rp.600.000,- ;
Bahwa yang mengantarkan fee saksi tidak mengetahui diterima setelah proyek dikerjakan tetapi pekerjaan belum selesai ;
Bahwa awal kerjasama pekerjaan jalan Mahogani diminta oleh Marlon Panggabean melalui Musashi (Terdakwa I) melaporkan kepada saksi bahwa PT. Bunga Tanjung Raya akan dipakai oleh Marlon Panggabean dan selanjutnya dalam hal proyek tersebut Marlon Panggabean melapor ke saksi tidak secara langsung tetapi melalui Musashi ;
Bahwa Adanya tanda tangan saksi yang dipalsukan saksi ketahui setelah saksi diperiksa di Polda Metro Jaya ;
Bahwa benar kesepakatan Perjanjian Kersama tentang fee prosentasenya 1,5% dari harga dasar proyek ;
Bahwa mengenai penawaran saksi tidak mengetahui karena saksi tidak pernah mengajukannya dan hal itu sudah dikuasakan kepada Marlon Panggabean ;
Bahwa saksi tidak pernah mengajukan surat sanggahan dan tidak pernah menanda tanganinya, jika ada tanda tangan saksi pada surat sanggahan itu termasuk stempel dan Kop surat berarti dipalsukan dan saksi tidak mengetahui yang mengantarkan surat sanggahan ;
Bahwa perusahaan saksi masih berjalan tetapi sekarang belum ada proyek ;
Bahwa saksi tidak mengetahui ketika surat kuasa dialihkan dan pertanggungjawabannya kepada Marlon Panggabean dan ketika kuasa beralih saksi tidak melaporkan kepada Dinas Bina Marga ;
Bahwa saksi tidak membenarkan tanda tangannya pada barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan berupa : Kwitansi biaya proyek, berita acara penerimaan pekerjaan, jaminan pemeliharaan 5%, berita penerimaan hasil pekerjaan 100% an.PT Bunga Tanjung Raya karena bukan tanda tangan saksi ;
Bahwa dalam proyek jalan Mahogani ini saksi tidak pernah berhubungan dengan RONI GHUFRONI dan saksi tidak mengenalnya ;
Bahwa soal pelelangan yang mengetahui adalah Sihar saksi mengetahuinya dari Terdakwa I ( Musashi ) ;
Atas keterangan Saksi V sebagaimana diuraikan diatas, Terdakwa I menerangkan tidak berkeberatan, sedangkan Terdakwa II berkeberatan tentang keterangan saksi V yang menerangkan bahwa soal pelelangan yang lebih mengetahui adalah Terdakwa II ;
Saksi : TEDDY JUMENA, ST., menerangkan dibawah sumpah sebagai berikut :
Bahwa saksi sebelumnya pernah memberikan keterangan pada Penyidik Polda Metro Jaya dan keterangan saksi pada BAP tersebut adalah benar dan membenarkan pula tanda tangannya ;
Bahwa keterangan saksi dimintai sehubungan dengan adanya permasalahan kegiatan Peningkatan Jalan Pondok Rangon Mahogani Kel. Harjamukti Kec. Cimanggi Kota Depok pada tahun anggaran 2012 dan masalahnya karena tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan RKA, RAB dan HPS ;
Bahwa kaitan pekerjaan tersebut dengan saksi karena saksi bekerja di Dinas Binamarga dan Tata Air Kota Depok sebagai Kepala Seksi Bintekdal (Bina Teknik dan Pengendalian) dan dalam hal Pekerjaan peningkatan Jalan tersebut saksi ditunjuk sebagai Panitia Penilai atau Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) oleh Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas Binamarga dan Sumber Daya Air Kota Depok berdasarkan SK tanggal 24 September 2012 ;
Bahwa yang menjadi tugas pokok saksi sebagai PPHP menurut Perpres No. 54 Tahun 2010 adalah : mengawasi dan mengendalikan serta memberikan petunjuk dan bimbingan baik teknis maupun administrasi kepada Pelaksana, memeriksa dan menanda tangani BA Kemajuan Fisik, menerima hasi pengadaan barang/jasa, Penilaian/Penerima hasil pekerjaan;
Bahwa Tupoksi Selaku PPHP saksi bertanggungjawan bepada KPA selaku PPK juga ;
Bahwa Pagu Anggaran untuk Peningkatan Jalan Mahogani Rp.3.000.000.000,-termasuk untuk Konsultan Pengawas dan Perencanaan ;
Bahwa nilai kontrak awal sebesar Rp.2.505.000.000,- kemudian ada addendum menjadi sebesar Rp.629.660.000,- ;
Bahwa terjadi perubahan kontrak karena lahan yang akan dugunakan untuk pelebaran jalan mendapat penolakan dari warga setempat ;
Bahwa kontrak untuk Konsultan Pengawas tidak di addendum dan sesuai dengan kontrak awal dan pembayaran sesuai dengan penawaran ;
Bahwa menurut pengawasan saksi pekerjaan peningkatan jalan Mahogani tidak maksimal / kurang rapi dan Konsultan Pengawas tidak melaksanakan tugasnya dengan baik ;
Bahwa yang menetapkan RAB dan HPS ditetapkan oleh PPK sekaligus KPA bernama Ir. RONI GHUFRON ;
Bahwa dasar pengangkatan PPK dan KPA yaitu SK Walikota Depok namun tugas PPK dan KPA berbeda terdapat dalam Permendagri No. 13 Tahun 2006 ttg pengelolaan Kurangan Daerah ;
Bahwa benar, setelah adanya penolakan warga lalu dilaporkan kepada kepada Dinas dan diputuskan untuk dibuat addendum dan adendum diputuskan atas kesepakatan bersama;
Bahwa rekanan yang ditunjuk sebagai Pelaksana dalam pekerjaan tersebut yaitu PT.Bunga Tanjung Raya yang Direkturnya yaitu HASOLOAN SITANGGANG sedangkan pelaksana lapangan datang MARLON PANGGABEAN ;
Bahwa pekerjaan telah selesai 100% kemudian saksi menerima surat dari PT. Bunga Tanjung Raya untuk serah terima pekerjaan ;
Bahwa Hasoloan Sitanggang ikut menanda tangani BA Hasil Pekerjaan karena Direktur PT. Bunga Tanjung selaku pihak kedua ;
Bahwa pada saat penandatanganan BA hasil pekerjaan Hasoloan Sitanggang tidak hadir, tetapi BA tersebut sudah ada tangannya, dimana penanda tanganannya dilakukan di kantor Dinas Bina Marga dan SDA Kota Depok ;
Bahwa saksi tidak mengenal Musashi Pangeran Batara Sitanggang (Terdakwa I) dan tidak pernah bertemu Terdakwa I, kemudian saksi mengenal Musashi setelah di Polda Metro Jaya ;
Bahwa konsultan pengawas dari PT. CIRIA EXPETERINDO CONSULTANT ikut menanda tangani BA hasil pekerjaan ;
Bahwa saksi tidak bertemu direkturnya pada saat penanda tanganan BA Hasil Pekerjaan ;
Bahwa aturan membayar konsultan pengawas didasarkan kepada kontrak dan menurut SK Gubernur besar pembayarannya 2-8% dari nilai Pagu Awal ;
Bahwa saksi sebagai PPHP melakukan pengecekan ke lapangan sebelum BA Hasil Pekerjaan ditanda tangani yang terlebih dahulu saksi melakukan pengecekan ke lapangan pada tanggal 21 Desember 2012 dan selaku PPHP saksi menerima laporan yaitu dari Konsultan Pengawas bahwa pekerjaan selesai yang diterima dari Konsultan Pengawas dan dari PPTK ;
Bahwa saksi melakukan pengecekan ke lapangan pada tgl. 21 Desember 2012 bersama Tim Monitoring, PPTK dan Konsultan Pengawas dan hasil pengecekan memang sudah mencapai 100% tetapi kurang rapi pada trotoar jalan ;
Bahwa (Penuntut memperlihatkan surat bukti ttg berita acara pembayaran) saksi mengenalnya dan benar dilapangan progress sudah 100% dan mengenai penanda tanganan oleh HASOLOAN SITANGGANG saksi tidak melihat karena sudah ada tanda tangannya lebih dahulu dan saksi turun ke lapangan sebanyak 2 – 3 % untuk pengecekan ;
Bahwa turun kelapangan tidak melakukan pengecekan fisik dan saksi tidak mengetahui ukuran di lapangan ;
Bahwa Perjanjian Kerjasama antara Hasoloan Sitanggang dengan Marlon Saksi ketahui belakangan setelah berjalan lama dan juga ada kuasa Direksi;
Bahwa saksi tidak berhadapan pada waktu penanda tanganan kontrak, untuk mengetahui tanda tangan masing-masing saksi telah menyuruh Staf saksi bernama Yuliyanti untuk mencari pihak PT. Bunga Tanjung Raya supaya datang untuk menanda tangani, tetapi tanpa saksi ketahui ternyata kontrak sudah ditanda tangani ;
Bahwa saksi percaya tanda tangan pada kontrak adalah tanda tangan Hasoloan Sitanggang dan saksi tidak memeriksa volume kerja dari kontrak awal ;
Bahwa sebab warga menolak ada 2 jalan, satu jalan umum dan satu lagi jalan kerumah warga jika dilebarkan akan mengganggu keamanan mereka dan juga ada jalan ke makam dan warga berkeberatan jika jalan dilebarkan;
Bahwa bentuk penolakan banyak Warga yang memprotes, saksi melaporkan penolakan tersebut kepada Kepala Dinas lalu diadakan rapat sebanyak 3 kali dan pada akhirnya Kepala Dinas menyuruh pekerjaan Jalan tersebut tetap dilanjutkan ;
Bahwa setahu saksi yang mengerjakan proyek Jalan Mahogani yaitu MARLON PANGGABEAN berdasarkan dengan ditanda tanganinya Perjanjian Kerja sama dengan Hasoloan Sintanggang dan dengan adanya Kuasa Direksi dan saksi tidak mengetahui hubungan Terdakwa II (Sihar Suardi) dengan proyek tersebut ;
Bahwa dalam proses pemeliharaan ada pekerjaan yang rusak, kerusakan terjadi pada keramik, penyebab kerusakannya karena banjir dan motor naik semua keatas trotoar jalan ;
Bahwa kontrak awal untuk pekerjaan jalan Mahogani dibuat tanggal 17 Oktober 2012 kemudian ada penolakan warga lalu di adendum pada tgl, 9 Nopember 2012 dan setelah diadendum langsung dilakukan pekerjaan jalan;
Bahwa Konsultan Pengawas mengatakan tidak ada perubahan pada spek dan pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan gambar ;
Bahwa saksi membuat laporan kepada PPK dan pekerjaan tersebut sudah sesuai dengan gambar ;
Bahwa tidak ada uang yang diberikan sejak awal pekerjaan s/d 100%, karena pekerjaan di danai oleh Kontraktor, kemudian pekerjaan selesai 100% barulah kontraktor menagih dengan surat pengajuan ttgl. 21 Desember 2012 ;
Bahwa setelah pekerjaan sudah mencapai 100%, pengajuannya dengan melampirkan surat pernyataan dari kontraktor, surat pernyataan dari Pengawas, berita acara pengajuan progress, berita acara masa pemeliharaan, dll dan kebenaran dari surat-surat tersebut ada dicek ;
Bahwa saksi menanda tanganinya berita acara serah terima pekerjaan dan sebelum saksi tanda tangan berita acara tersebut sudah terlebih dahulu ditanda tangani oleh Kontraktor (Hasoloan Sitanggang) dan dari pihak Pengawas dan Tim Monitoring ;
Bahwa cara pembayaran Konsultan Pengawas dilakukan dengan Man Month dan dibayar perbulan ;
Bahwa untuk tenaga ahli saksi tidak tahu berapa pembayarannya tetapi ada standart pembayarnnya dan berapa standarnya saksi tidak mengetahui ;
Bahwa saksi mengenal saudara Fajar dan saksi tidak mengetahui setiap konsultan jumlah tenaga ahlinya ;
Bahwa pelaksana proyek Peningkatan Jalan Mahogani yaitu PT. Bunga Tanjung Raya sedangkan dilapangan ada PT Boni Sambasaneo saksi tidak mengetahuinya tetapi saksi mengetahuinya baru sekarang ;
Bahwa saksi tidak mengetahui PT. Bunga Tanjung Raya diberi uang sebesar Rp.45.000.000,- untuk pinjam bendera dan sebetulnya itu tidak dibolehkan ;
Bahwa saksi kenal dengan Suharman Sitompul dan ia rekanan kontraktor dan saksi tidak mengetahui keterkaitannya dalam proyek ini ;
Bahwa pejabat dalam proyek ini sudah berpengalaman seperti PPK/KPA dan selama ini pekerjaannya bagus ;
Bahwa saksi tidak mengoreksi adanya addendum dari Rp. 2.500.000.000,- menjadi Rp.600.000.000,- karena mengingat waktu yang sudah mendesak ;
Bahwa saksi menjabat PPHP untuk proyek Peningkatan Jalan Mahogani ini sudah yang ke 6 kali ;
Bahwa saksi mengenal Suherman Goldfrid Situmpul, Suherman Goldfrid Situmpul adalah rekanan kontraktor dan apa keterkaitannya dengan proyek Jalan Mahogani, saksi tidak mengetahui ;
Bahwa saksi sebagai PPHP mengetahui pejabat dalam proyek ini sudah berpengalaman lama dan selama ini pekerjaan mereka bagus ;
Bahwa kemajuan progress saksi menanda tangani tetapi ada seleisih (diperlihatkan kepada Majelis Hakim) benar ada selisihnya ;
Bahwa awal panjangnya 600 meter dan lebar 3,5 meter, adedum menjadi panjang 186 meter ;
Bahwa dengan mekanisme dengan system gugur bisa bangkit lagi ;
Atas keterangan Saksi VI sebagaimana diuraikan diatas, para Terdakwa menerangkan tidak berkeberatan ;
Saksi : Ir. RONI GHUFRONI, BAE., menerangkan dibawah sumpah sebagai berikut :
Bahwa saksi sebelumnya pernah memberikan keterangan pada Penyidik Polda Metro Jaya sebanyak 2 kali dan keterangan saksi pada BAP tersebut adalah benar dan membenarkan pula tanda tangannya ;
Bahwa saksi diperiksa sehubungan dengan adanya permasalahan kegiatan Peningkatan Jalan Pondok Rangon Mahogani Kel. Harjamukti Kec. Cimanggi Kota Depok pada tahun anggaran 2012 dan masalahnya karena tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan RKA, RAB dan HPS ;
Bahwa kaitannya dengan saksi karena saksi bekerja di Dinas Binamarga dan Tata Air Kota Depok sebagai Kepala bidang Jalan dan Jembatan dan dalam hal Pekerjaan peningkatan Jalan Mahogani tersebut saksi ditunjuk sebagai KPA merangkap sebagai PPK berdasarkan SK Walikota Depok tanggal 02 Januari 2012 ;
Bahwa saksi sebagai PPK mempunyai Tupoksi diantaranya melakukan tindakan mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja, melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran ;
Bahwa Pagu Anggaran untuk Peningkatan Jalan Mahogani Rp. 2.991.948.000 termasuk untuk Konsultan Pengawas dan Perencanaan ;
Bahwa nilai kontrak awal sebesar Rp. 2.505.000.000,- kemudian ada addendum menjadi sebesar Rp. 629.660.000,- kemudian dipotong Pajak menjadi Rp. 598.177.000,- ;
Bahwa dana tersebut bersumber dari APBD Kota Depok TA 2012 ;
Bahwa sebab terjadi perubahan kontrak karena lahan yang akan digunakan untuk pelebaran jalan mendapat penolakan dari warga ;
Bahwa dengan adanya perubahan kontrak DPA, RKA, RAB dan HPS Tidak berubah, perubahan terjadi apabila perubahan pada pekerjaan, dimana dengan adanya penolakan masyarakat sehingga pekerjaan berubah lalu perubahan itu dituangkan dalam adendum ;
Bahwa jika terjadi perubahan pekerjaan maka gambar yang saya buat itu tentu akan berubah ;
Bahwa kontrak untuk konsultan pengawas tidak di addendum, dan sesuai dengan kontrak awal dan pembayaran sesuai dengan penawaran ;
Bahwa menurut pengawasan saksi pekerjaan peningkatan jalan Mahogani tidak maksimal / kurang rapi ;
Bahwa konsultan Pengawas tidak melaksanakan tugasnya dengan baik ;
Bahwa yang menetapkan RAK dan HPS dibuat oleh Pejabat bidang Jalan Jembatan kemudian disetujui oleh saya selaku PPK;
Bahwa yang menjadi dasar pengangkatan PPK yaitu SK Walikota Depok namun tugas PPK dan KPA berbeda terdapat dalam Permendagri No. 13 Tahun 2006 ttg pengelolaan Kurangan Daerah ;
Bahwa terjadi addendum sesudah kontrak dibuat Tidak lama hanya berjarak beberapa hari saja setelah adanya penolakan warga lalu dilaporkan kepada kepada Dinas dan diputuskan untuk dibuat adendum ;
Bahwa Adendum diputuskan atas kesepakatan bersama ;
Bahwa Pelaksana dalam pekerjaan tersebut yaitu PT.Bunga Tanjung Raya yang Direkturnya yaitu HASOLOAN SITANGGANG ;
Bahwa saksi menanda tangani Surat Perjanjian Kontrak dengan PT. Bunga Tanjung Raya ;
Bahwa saksi menanda tanganinya di ruang kerja saksi pada tanggal 17 Oktober 2012 yang saksi tanda tangani ketika itu ada 3 surat yaitu Perjanjian Kontrak, SPMK dan SPL (surat penyerahan Lapangan) dan ketiga surat itu diberikan oleh Staf saksi bernama Yuliyanti ;
Bahwa pada saat penanda tanganan Perjanjian tersebut saksi tidak bertemu dengan HASOLOAN SITANGGANG dan pada saat saksi menanda tangani pihak PT. Bunga Tanjung sudah menanda tangani ;
Bahwa terhadap 3 surat yang saksi tanda tangani itu tidak ada perubahan, perubahan hanya pada pekerjaan, nilai kontrak, RAB dan Gambar ;
Bahwa benar saksi menunjuk pihak ketiga untuk Konsultan Perencana saksi menunjuk PT.Swastika Perdana Consultant dan untuk Konsultan Pengawas saksi menunjuk PT. Ciria Expertindo Consultant melalui prosedur lelang, sedangkan Pengawasan atas pelaksanaan pekerjaan tersebut ada PPTK yaitu Adi Risdianto Priandaru dan Tim Monitoring bernama Yayan Supriyatna dan Konsultan Pengawas / PT. Ciria Expeterindo Consultant ;
Bahwa ada laporannya dalam bentuk laporan Harian, laporan mingguan, laporan bulanan, laporan akhir kepada saksi ;
Bahwa aturan untuk membayar Konsultan Pengawas didasarkan kepada kontrak dan menurut SK Gubernur ;
Bahwa ada laporan Pengawas kepada saksi pekerjaan telah selesai dikerjakan dan atas laporan itu sebelum saksi tanda tangani saksi melakukan konfirmasi kepada PPTK, Tim Monitoring, Konsultan Pengawas, selanjutnya saksi bersama PPK dan Tim monitoring ke lapangan dan benar pekerjaan telah selesai dan dalam soal mutu dan volume saksi percaya dengan bukti pengiriman ;
Bahwa setelah dilakukan pengujian baik pekerjaan trotoar, saluran, pekerjaan jalan beton tidak sesuai dengan perencanan, seperti untuk pengecoran jalan seharusnya menggunakan beton K-350 dengan ketebalan 20 cm ternyata dilapangan menggunakan kualitas beton K-283,8 ;
Bahwa yang bertanggung jawab sepenuhnya di lapangan adalah Konsultan Pengawas ;
Bahwa pelaksana dalam pekerjaan tersebut yaitu PT.Bunga Tanjung Raya yang Direkturnya yaitu HASOLOAN SITANGGANG tetapi Dilapangan yang mengerjakan pekerjaan yaitu Sihar H. Situmorang (Terdakwa II) dan Marlon Panggabean dan dalam hal pinjam bendera saksi tidak mengetahui ;
Bahwa yang bertanggungjawab terhadap pekerjaan secara administrasi yaitu Direktur PT. Bunga Tanjung Raya dan saksi tidak melihat kuasa Direksi yang disahkan oleh Notaris ;
Bahwa proses pembayaran sebanyak 2 kali, pertama tgl. 21 Desember 2012 sebesar Rp. 598.177.000,- dan pembayaran kedua tanggal 26 Desember 2012 sebesar Rp. 31.483.000,- ;
Bahwa ada masa pemeliharaan pekerjaan proyek terhitung dari tgl. 21 Desember 2012 s/d tgl. 7 Juli 2013 dan dalam masa tenggang benar ada kerusakan Trotoar jalan disebabkan oleh banjir karena saluran air tidak mengalir lalu pengendara sepeda motor menaiki trotoar akibatnya trotoar rusak ;
Bahwa dalam hal pembayaran Konsultan Perencana dan Pengawas saksi lupa, namun besar pembayarannya berdasarkan pada standart harga satuan dari Walikota Depok ;
Bahwa tidak dilakukan perubahan terhadap Konsultan sebab perencanaan proyek sudah dilakukan secara total oleh konsultan perencana sehingga sudah dibayar sesuai dengan pekerjaannya, sedangkan Konsultan Pengawas dimana kontraknya berdasarkan waktu / Man Month ;
Bahwa untuk tenaga ahli saksi tidak tahu berapa pembayarannya tetapi ada standart pembayarnnya dan berapa standarnya saksi tidak mengetahui karena harga standarnya berubah-rubah ;
Bahwa saksi mengenal saudara Fajar dan saksi tidak mengetahui setiap konsultan jumlah tenaga ahlinya ;
Bahwa bentuk penolakan warga terhadap pekerjaan peningkatan Jalan Mahogani tertulis ttgl. 26 Oktober 2012 ;
Bahwa adanya penolakan warga tindakan saksi selaku PPK / KPA melakukan Verifikasi dan negosiasi kepada Warga dan juga melakukan mengecekan status tanah bahwa status tanah fasos fasum yang telah diserahkan kepada pemerintah Kota Depok, kemudian saksi juga melaporkan kepada Kepala Dinas Binamarga dan SDA Kota Depok untuk meminta arahan dan kebijakan ;
Bahwa pelaksana proyek Peningkatan Jalan Mahogani yaitu PT. Bunga Tanjung Raya sedangkan dilapangan ada PT Boni Sambasaneo saksi tidak mengetahuinya tetapi pada saat pekerjaan dimulai saksi bertemu dengan Sihar H. Situmorang;
Bahwa saksi tidak mengetahui PT. Bunga Tanjung Raya diberi uang sebesar Rp. 45juta untuk pinjam bendera dan sebetulnya itu tidak dibolehkan ;
Bahwa saksi tidak kenal dengan Suharman Sitompul dan saksi menerima laporan mengenai penetapan pemenang lelang PT. Bunga Tanjung Raya dari Pihak Panitia Lelang ;
Bahwa bentuk laporan tersebut saksi melihat langsung diumumkankan di web LPSE ;
Bahwa tidak mengoreksi ada addendum dari Rp.2.500.000.000,- menjadi Rp.600.000.000,- karena mengingat waktu yang sudah mendesak dan dilakukan pengujian terhadap beton 3 bulan kemudian ;
Bahwa saksi menjabat PPHP untuk proyek Peningkatan Jalan Mahogani ini sudah yang ke 6 kali ;
Bahwa saksi mengenal Suherman Goldfrid Situmpul, Suherman Goldfrid Situmpul adalah rekanan kontraktor dan apa keterkaitannya dengan proyek Jalan Mahogani, saksi tidak mengetahui ;
Bahwa saksi sebagai PPHP mengetahui pejabat dalam proyek ini sudah berpengalaman lama dan selama ini pekerjaan mereka bagus ;
Bahwa kemajuan progress saksi menanda tangani tetapi ada seleisih (diperlihatkan kepada Majelis Hakim) benar ada selisihnya ;
Bahwa awal panjangnya 600 meter dan lebar 3,5 meter, adedum menjadi panjang 186 meter ;
Bahwa dengan mekanisme dengan system gugur bisa bangkit lagi ;
Bahwa pelaksana yang maju ke lapangan yaitu Marlon Panggabean bukan Terdakwa II ;
Atas keterangan Saksi VII sebagaimana diuraikan diatas, para Terdakwa menerangkan bahwa tidak berkeberatan ;
Saksi : ADI RISDIYANTO PRIANDARU,ST., menerangkan dibawah sumpah sebagai berikut :
Bahwa saksi sebelumnya pernah memberikan keterangan pada Penyidik Polda Metro Jaya dan keterangan saksi pada BAP tersebut adalah benar dan membenarkan pula tanda tangannya ;
Bahwa saksi dimintai keterangan di Polda Metro Jaya dalam masalah adanya kegiatan Peningkata Jalan Pondok Rangon Mahogani Kel. Harjamukti Kec. Cimanggi Kota Depok pada tahun anggaran 2012 yang diduga telah terjadi tindak pidana korupsi ;
Bahwa kaitannya dengan saksi karena saksi bekerja di Dinas Binamarga dan Tata Air Kota Depok sebagai Kepala Seksi Pembangunan Bidang Jalan dan Jembatan, sedangkan dalam hal Pekerjaan peningkatan Jalan Mahagoni Kota Depok saksi ditunjuk sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) oleh Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas Binamarga dan Sumber Daya Air Kota Depok berdasarkan SK tanggal 3 Januari 2012 ;
Bahwa yang menjadi tugas dan tanggungjawab saya selaku PPTK adalah : Merencanakan perencanaan teknis kegiatan proyek, bertanggungjawab atas kegiatan belanja operasional, Bertanggungjawab atas pelaksanaan dan penyelesaian kegiatan, Membuat dan menyerahkan Berita Acara hasil kegiatan pelaksanaan fisik / belanja modal kepada Kepala Dinas Binamarga, Memberikan laporan tentang realisasi fisik atau keuangan secara berkala setiap 1 bulan sekali atau paling lambat 5 bulan berikutnya kepada Walikota Depok ;
Bahwa proyek peningkatan Jalan Pondok Rangon dilaksanakan pekerjaannya pada tahun 2012 ;
Bahwa Pejabat yang terlibat dalam peningkatan Jalan Pondok Rangon tersebut adalah PPK, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan Pengguna Anggaran ;
Bahwa Pagu anggarannya adalah sebesar Rp. 2.991.948.000,- (dua milyar sembilan ratus sembilan puluh satu juta sembilan ratus empat puluh delapan ribu rupiah) ;
Bahwa yang menetapkan HPS (Harga Perkiraan Sendiri) dan RAB (Rencana Anggaran Belanja) dalam proyek peningkatan Jalan Pondok Rangon adalah Ir. GONI GHUFRONI, BAE, selaku Kepala PPK ;
Bahwa saksi selaku PPTK telah melakukan sosialisasi dengan warga sekitar proyek peningkatan Jalan Pondok Rangon tersebut ;
Bahwa pada waktu perencanaan tidak ada penolakan dari warga sekitar proyek namun pada waktu pelaksanaan ada penolakan dari warga sekitar, kemudian ada adendum ;
Bahwa sebelum dilakukan proyek peningkatan Jalan Pondok Rangon ada pemberitahuan dan sosialisasi terlebih dahulu sebelum proyek peningkatan Jalan Pondok Rangon tersebut dilaksanakan ;
Bahwa lokasi tanah proyek Peningkatan Jalan Mahogani berupa tanah Fasos dan Fasum ;
Bahwa yang telah di adendum atas proyek peningkatan Jalan Pondok Rangon adalah terhadap tanah yang akan dilakukan proyek peningkatan Jalan Pondok Rangon ;
Bahwa awalnya proyek peningkatan Jalan Pondok Rangon tersebut panjangnya sekitar 600 m tetapi dirubah menjadi 186 m dikarenakan adanya aksi demo dari warga sekitar maka dilakukan addendum ;
Bahwa terhadap kontrak supervisi tidak dilakukan adendum dan nilai kontrak supervisi sekitar Rp. 121.299.000,- (seratus dua puluh satu juta dua ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah) ;
Bahwa kontrak fisik dilakukan terhitung sejak tanggal 17 Oktober 2012 dan jatuh temponya selama 75 (tujuh puluh lima) hari, kemudian setelah adanya adendum kontrak fisik tersebut menjadi tanggal 09 November 2012 sampai dengan tanggal 30 Desember 2012 ;
Bahwa warga sekitar proyek peningkatan Jalan Pondok Rangon tersebut keberatan dengan adanya alat-alat berat yang masuk kewilayah warga tersebut ;
Bahwa saksi selaku PPTK bertanggungjawab kepada PPK dan PA dan PPTK tidak bertanggungjawab terhadap fisik proyek ;
Bahwa benar bidang teknis juga termasuk dalam bidang pelaksanaan dan tugas Pengawas lapangan menjadi tanggungjawab Konsultan Pengawas ;
Bahwa yang membuat laporan hasil pekerjaan adalah Konsultan Pengawas dan saksi melakukan pemeriksaan lokasi proyek pada waktu proyek tersebut masih berjalan sebanyak 4 sampai 5 kali ;
Bahwa proyek peningkatan Jalan Pondok Rangon tersebut sudah sesuai dengan speck yang diminta untuk proyek tersebut ;
Bahwa yang menandatangani berita acara serah terima atas proyek peningkatan Jalan Pondok Rangon Saksi sudah tidak ingat lagi siapa saja yang ikut menandatangani ;
Bahwa yang menjadi pelaksana lapangan terhadap proyek peningkatan Jalan Pondok Rangon tersebut adalah Sdr. Sihar Hariadi ;
Bahwa yang telah menjadi pemenang lelang proyek peningkatan Jalan Pondok Rangon tersebut adalah PT. Bunga Tanjung Raya ;
Bahwa saksi tidak kenal dengan Direktur PT. Bunga Tanjung Raya, tetapi saksi pernah melihat dan membaca didalam permohonan tender lelang yang tercatat sebegai Direkturnya adalah Hasoloan Sitanggang ;
Bahwa pendidikan saya terakhir S1 Tehnik Sipil ;
Bahwa saksi dengan Sdr. Sihar Hariadi pernah melihat dan mengecek lokasi proyek ;
Bahwa benar ada pengukuran terhadap pekerjaan jalan proyek tersebut ;
Bahwa saksi mendapatkan laporan pekerjaan telah sesuai dengan Spek saya mendapatkan laporan dari konsultan pengawas ;
Bahwa yang menandatangani Kontrak Kerja pekerjaan Peningkatan Jalan Mahogani adalah PPK dan Konsultan Pengawas dan dalam menyusun RAB ada panduannya serta dalam penyusunan RAB ada juga terdapat nilai HPS nya ;
Bahwa saksi ikut menandatangani pembayaran kontrak pengawas dan Pembayaran kontrak kerja tersebut dibayarkan apabila proyek tersebut sudah selesai ;
Bahwa yang memutuskan untuk dibuatnya adendum adalah PPK dan saksi ikut rapat pada waktu adendum tersebut dibuat ;
Bahwa ada dokumen kontrak pada waktu saksi menjadi PPTK dan tentang PPTK diatur dalam Kepres No. 54 tahun 2010 serta Kontrak dalam proyek peningkatan Jalan Pondok Rangon tersebut Yaitu jenis kontrak harga satuan ;
Bahwa ada perubahan kontrak pada waktu adanya adendum ;
Bahwa saksi menjadi PPTK sejak tahun 2011 dan untuk menjadi PPTK tidak diwajibkan memiliki sertifikat, bisa ditunjuk menjadi PPTK persyaratannya harus sudah golongan 3 saja ;
Bahwa saksi selaku PPTK menandatangani berita acara penilaian dan tidak ada lampiran didalam berita acara penilaian dan berita acara pembayaran saksi juga ikut menanda tanganinya ;
Bahwa yang mengeluarkan SPM proyek peningkatan Jalan Pondok Rangon adalah saksi ;
Bahwa dasar adendum adalah adanya penolakan dari warga sekitar dan teknisnya adalah melakukan pengecekan dilapangan sehingga keluarlah adendum ;
Bahwa pada waktu adendum dikeluarkan kontraktor sudah bekerja tetapi dengan adanya penolakan dari warga sekitar lokasi maka proyek berhenti dan penolakan tersebut dilakukan didalam rapat dan ada kesepakatan terhadap penolakan tersebut;
Bahwa yang melakukan penghitungan terhadap biaya proyek peningkatan Jalan Pondok Rangon tersebut adalah kontraktor dan dituangkan dalam RAB ;
Bahwa didalam Keppres tidak mengatur tentang perhitungan perincian proyek melainkan hanya mengatur tentang adendum dan setiap kontraktor harus mengacu pada gambar serta pekerjaan kontraktor tersebut sudah sesuai dengan speck ;
Bahwa saksi datang ke lokasi proyek pada waktu saksi mengadakan sosialisasi dan pada waktu ada banjir setelah pekerjaan proyek tersebut selesai 100% , saksi ke lokasi bersama Sdr. Tedi Sumena, Sdr. Agus Sophan dan Sdr. Sumarta ;
Bahwa yang dimaksud dengan Korde adalah tes ketebalan dan saksi melakukan tes pada jalan yang sudah selesai dicor dan hasilnya sudah sesuai dengan speck ;
Bahwa ada pembuatan gorong-gorong dari proyek tersebut dan ada tenggang waktu untuk perawatan selama 6 bulan ;
Bahwa jalan yang sudah dilakukan pengecoran bisa dilalui setelah 28 (dua puluh delapan) hari kemudian dan penyebab terjadi banjir di lokasi karena gorong-gorongnya tidak lancar namun oleh kontraktor ada diperbaiki ;
Bahwa benar kontraktor ada mengganti semua kerusakan-kerusakan terhadap proyek tersebut dan ketika pihak Polda Jabar memeriksa perkara ini proyek masih dalam tenggang waktu pemeliharaan selama 6 (enam) bulan ;
Atas keterangan saksi VIII sebagaimana diuraikan diatas, para Terdakwa menerangkan bahwa mereka tidak berkeberatan ;
Saksi : SUMARTA, S.H., menerangkan dibawah sumpah sebagai berikut :
Bahwa saksi sebelumnya pernah memberikan keterangan pada Penyidik Polda Metro Jaya dan keterangan saksi pada BAP tersebut adalah benar dan membenarkan pula tanda tangannya ;
Bahwa saksi dimintai keterangan di Polda Metro Jaya dalam masalah adanya kegiatan Peningkatan Jalan Pondok Rangon Mahogani Kel. Harjamukti Kec. Cimanggi Kota Depok pada tahun anggaran 2012 bermasalah karena adanya penyalahgunaan dana atas proyek peningkatan Jalan Pondok Rangon Kota Depok ;
Bahwa kaitan pekerjaan tersebut dengan saksi karena saksi bekerja di Dinas Binamarga dan SDA Kota Depok sebagai Staff Pelaksana dan dalam proyek pekerjaan Jalan Mahogani Kota Depok saksi ditunjuk sebagai anggota PPHP ( Panitia Penerima Hasil Pekerjaan) berdasarkan SK tertanggal 24 September 2012 dari PPK bernama Ir. RONI GHUFRONI ;
Bahwa pelaksana proyek pekerjaan Jalan Mahogani adalah PT. Bunga Tanjung Raya namun saksi tidak mengetahu Direkturnya ;
Bahwa setahu saksi sebab para Terdakwa diajukan kepersidangan ini karena sehubungan adanya penyalahgunaan dana atas proyek peningkatan Jalan Pondok Rangon ;
Bahwa terhadap pelaksanaan proyek peningkatan Jalan Pondok Rangon dilakukan pelelangan dan sebagai pemenang yaitu PT. Bunga Tanjung Raya ;
Bahwa saksi tidak pernah ke lapangan karena tugas tersebut sudah dilaksanakan oleh Konsultan Pengawas ;
Bahwa saksi tidak melaksanakan tugas sebagai Pengawasan, Pengendalian, pemeriksa dan penguji karena tugas itu sudah dilaksanakan oleh Konsultan Pengawas, sedangkan tugas PPHP tugasnya menerima hasil pekerjaan dan saksi tidak mengetahui Konsultan Pengawas proyek Jalan Mahogani ;
Bahwa saksi ikut menandatangani berita acara penerimaan hasil pekerjaan tersebut yang sudah 100% selesai dan melihat dari dokumen benar proyek tersebut telah selesai 100% ;
Bahwa setahu saksi proyek tersebut pelaksana dilapangan dikerjakan oleh Sdr. Marlon Panggabean dan setahu saksi orangnya PT. Bunga Tanjung Raya ;
Bahwa saksi pernah melakukan pengecekan ke lokasi setelah proyek selesai 100% ;
Bahwa saksi tidak mengetahui nilai kontrak proyek jalan Mahogani dan yang ditunjuk sebagai pelaksana baru saksi ketahui kemudian ;
Atas keterangan Saksi IX sebagaimana diuraikan diatas, para Terdakwa menerangkan bahwa mereka tidak berkeberatan ;
Saksi : AGUS SOFYAN, ST, MMT,. menerangkan dibawah sumpah sebagai berikut :
Bahwa saksi sebelumnya pernah memberikan keterangan pada Penyidik Polda Metro Jaya dan keterangan saksi pada BAP tersebut adalah benar dan membenarkan pula tanda tangannya ;
Bahwa saksi dimintai keterangan di Polda Metro Jaya dalam masalah adanya kegiatan Peningkatan Jalan Pondok Rangon Mahogani Kel. Harjamukti Kec. Cimanggi Kota Depok pada tahun anggaran 2012 bermasalah karena adanya penyalahginaan dana atas proyek peningkatan Jalan Pondok Rangon Kota Depok ;
Bahwa kaitan pekerjaan tersebut dengan saksi karena saksi bekerja di Kantor Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Depok dan dalam proyek Peningkatan Jalan Mahogani Kota Depok saksi ditunjuk selaku Sekretaris Penerima Hasil Pekerjaan proyek ;
Bahwa jabatan saksi adalah sebagai Kepala Seksi Pemeliharaan Jalan ;
Bahwa yang menjadi tugas dan tanggungjawab saksi sebagai Kepala Seksi Pemeliharaan Jalan adalah : Membuat program kerja, Mengumpulkan data-data dari masyarakat untuk usulan kegiatan, Survei kelapangan, Membuat laporan kegiatan proyek ;
Bahwa Pagu anggaran proyek peningkatan Jalan Mahogani senilai Rp. 2.991.948.000,- (dua milyar sembilan ratus sembilan puluh satu juta sembilan ratus empat puluh delapan ribu rupiah) dan saksi tidak mengetahui mengenai RAB proyek tersebut serta Mengenai HPS proyek tersebut saksi juga tidak mengetahui ;
Bahwa setelah di adendum nilai proyek peningkatan Jalan Mahogani tersebut senilai Rp. 629.660.000,- (enam ratus dua puluh sembilan juta enam ratus enam puluh ribu rupiah) dan dana proyek tersebut berasal dari APBD Kota Depok Tahun 2012 ;
Bahwa saksi melakukan pengawasan kelapangan sebanyak 2 kali dan terhadap pelaksanaan proyek peningkatan Jalan Pondok Rangon tersebut dilakukan pelelangan ;
Bahwa pemenang lelangnya adalah PT. Bunga Tanjung Raya dan direktur PT. Bunga Tanjung Raya bernama Hasoloan Sitanggang ;
Bahwa setahu saksi yang mengerjakan dilapangan pekerjaan proyek Jalan Mahogani adalah orang suruhan PT. Bunga Tanjung Raya yang bernama Marlon Panggabean ;
Bahwa saksi tidak begitu kenal dengan Sdr. Sihar, H. Situmorang dan saksi pernah melihat Sdr. Sihar itu di Kantor Bina Marga Kota Depok ;
Bahwa proyek peningkatan Jalan Pondok Rangon tersebut dilaksanakan pada tanggal 17 Oktober 2012 sampai dengan tanggal 30 Desember 2012 dan untuk masa pemeliharaan dari tgl. 30 Desember 2012 s/d tanggal 39 Juli 2013 dan saksi ikut menandatangani berkas-berkas dari Konsultan Pengawas ;
Bahwa saksi pernah melakukan pengecekan ke lokasi proyek setelah proyek tersebut selesai 100% dan proyek tersebut sesuai spek dan sudah dilengkapi dengan hasil lab ;
Bahwa gambar proyek yang diserahkan oleh pihak kontraktor tersebut selesai 100% dan gambar tersebut telah sesuai dengan aslinya ;
Bahwa pada waktu diperiksa oleh Polda, terhadap proyek tersebut masih dalam tenggang waktu pemeliharaan selama 6 (enam) bulan ;
Atas keterangan Saksi X sebagaimana diuraikan diatas, para Terdakwa menerangkan bahwa mereka tidak berkeberatan ;
Saksi : ABDUL RAHMAN WAHID FIRMANSYAH, menerangkan dibawah sumpah sebagai berikut :
Bahwa saksi sebelumnya pernah memberikan keterangan pada Penyidik Polda Metro Jaya dan keterangan saksi pada BAP tersebut adalah benar dan membenarkan pula tanda tangannya ;
Bahwa saksi dimintai keterangan di Polda Metro Jaya dalam masalah adanya kegiatan Peningkatan Jalan Pondok Rangon Mahogani Kel. Harjamukti Kec. Cimanggi Kota Depok pada tahun anggaran 2012 bermasalah karena adanya penyalahgunaan dana atas proyek peningkatan Jalan Pondok Rangon Kota Depok ;
Bahwa kaitan pekerjaan tersebut dengan saksi karena saksi bekerja di Kantor Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Depok sebagai bendahara pengeluaran, sedangkan dalam proyek Peningkatan Jalan Mahogani Kota Depok saksi sebagai menerbitkan SPM atas pekerjaan tersebut ;
Bahwa sebagai bendahara pengeluaran saksi bertanggungjawab kepada Kasubag Keuangan ;
Bahwa SPM atas pekerjaan Jalan Pondok Rangon dikeluarkan pada tanggal 26 Desember 2012 untuk belanja modal 95% sebesar Rp. 598.177.000,- (lima ratus sembilan puluh delapan juta seratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah) dan untuk belanja modal 5% sebesar Rp. 31.483.000,- (tiga puluh satu juta empat ratus delapan puluh tiga ribu rupiah) dan uang muka Uang muka sebesar 20% sedangkan tagihan Rp. 598.177.000,- sementara untuk proyek ini tidak ada uang muka ;
Bahwa total keseluruhan biaya untuk Proyek peningkatan Jalan Pondok Rangon adalah sebesar Rp. 629.660.000,- (enam ratus dua puluh sembilan juta enam ratus enam puluh ribu rupiah) dan SPM ditanda tangani oleh Ir ENCOK KURYASA ;
Bahwa saksi ketahui memang ada proses pelelangan untuk proyek Jalan Mahogani Kota Depok tetapi saksi tidak mengikuti proses pelelangannya dan saksi mengetahui yang menjadi pemenang yaitu PT. Bunga Tanjung Raya ;
Bahwa pada tgl 28 Desember 2012 pekerjaannya sudah dinyatakan 100% dan dicairkan 95% dan yang 5% untuk jaminan masa pemeliharaan dan itu juga sudah dicairkan ;
Bahwa seingat saksi yang 95% sesuai progress 100% dibayarkan 95% dan 5% ditukar dengan masa pemeliharaan yaitu berupa jaminan garansi Bank sebesar 5% x Rp. 629.000.000,- ;
Bahwa yang membiayai proyek sebesar Rp. 620.000.000,- s/d tanggal 26 Desember 2012 dibiayai oleh pihak Kontraktor sendiri sampai dengan proyek selesai 100% ;
Bahwa Direktur Utama PT. Bunga Tanjung Raya adalah Hasoloan Sitanggang yang saya ketahui dari dokumen ;
Bahwa saksi selaku pembuat SPM mengeluarkan biaya untuk Proyek peningkatan Jalan Mahogani dengan 2 termin yaitu termin pertama sebesar Rp. 598.177.000,- dan termin kedua sebesar Rp. 31.483.000,- dan itu saksi keluarkan dalam 1 (satu) hari yang sama yaitu pada tanggal 28 Desember 2012 ;
Bahwa saksi mengirimkan uang tersebut dengan cara ditransfer ke rekening PT. Bunga Tanjung Raya atas nama Hasoloan Sitanggang selaku Direktur Utamanya ;
Bahwa benar PT Bunga Tanjung Raya mengajukan permohonan pencairan dana Proyek peningkatan Jalan Mahogani dengan persyaratan-persyaratan pencairan dan persyaratan itu sudah dilengkapi dank arena itulah saya dapat mengeluarkan dana tersebut ;
Bahwa jika salah satu persyaratan tidak terpenuhi maka saksi bisa menolak pencairannya ;
Bahwa saksi tidak pernah mentransfer uang kerekening atas nama Terdakwa Sihar tetapi saksi saya hanya mentransfer kerekening atas nama Hasoloan Sitanggang selaku Direktur Utama PT Bunga Tanjung Raya ;
Bahwa syarat-syarat pencairan adalah : harus ada SPP 1, 2 dan 3, salinan SPP, jamsostek, surat permohonan, BA penerimaan, BA penyelesaian akhir, dokumen kontrak, pernyataan BA penyelesaian terakhir dari kontraktor dan foto proyek ;
Bahwa permohonan pencairan pada tanggal 28 Desember 2012 ;
Atas keterangan Saksi XI sebagaimana diuraikan diatas, para Terdakwa menerangkan bahwa mereka tidak berkeberatan;
Saksi : MARLON PANGGABEAN, menerangkan dibawah sumpah sebagai berikut :
Bahwa saksi sebelumnya pernah memberikan keterangan pada Penyidik Polda Metro Jaya dan keterangan saksi pada BAP tersebut adalah benar dan membenarkan pula tanda tangannya ;
Bahwa saksi dimintai keterangan di Polda Metro Jaya dalam masalah adanya kegiatan Peningkatan Jalan Pondok Rangon Mahogani Kel. Harjamukti Kec. Cimanggi Kota Depok pada tahun anggaran 2012 bermasalah karena diduga telah terjadi tindak pidana korupsi ;
Bahwa kaitan pekerjaan tersebut dengan saksi karena saksi selaku penerima kuasa direktur PT. Bunga Tanjung Raya ;
Bahwa saksi yang menerima kuasa Direktur karena saksi bekerja dengan Pak Sihar Hariadi ( Terdakwa II ) di PT. Boni Samba Saneo, oleh karena Pak Sihar Hariadi ketika itu tidak ditempat saksi yang menanda tangani ;
Bahwa kegunaan untuk pekerjaan Proyek Peningkatan jalan Pondok Rangon (Perum Mahogani) Kota Depok yang dikerjakan oleh saksi bersama dengan Pak Sihar Hariadi Situmorang ;
Bahwa Surat Kuasa Direksi itu ditanda tangani oleh saksi bersama dengan Musashi Pangeran Batara Sitanggang ( Terdakwa I ) yang dibuat dihadapan Notaris ;
Bahwa saksi ketika berada dilapangan dibantu oleh Lukman sebagai Mandor, tetapi Pak Sihar Hariadi juga datang ke lokasi proyek ;
Bahwa benar ada adendum terhadap kontrak awal tetapi adendum itu terjadi setelah ada aksi demo dari warga setempat ;
Bahwa sebagai pemenang lelang untuk mengerjakan proyek Jalan Mahogani tersebut yaitu PT. Bunga Tanjung Raya bukan PT. Boni Samba Saneo ;
Bahwa saksi mengetahui bahwa PT. Bunga Tanjung Raya sebagai pemenang dari Website ;
Bahwa sebab saksi (Marlon Panggabean) bersama Sihar Hariadi yang mengerjakan proyek Peningkatan Jalan tersebut karena pinjam bendera kepada PT. Bunga Tanjung Raya yang Direkturnya adalah Musashi Pangeran Batara Sitanggang ;
Bahwa nilai Proyek peningkatan Jalan Pondok Rangon tersebut awalnya senilai Rp.2.500.000.000,- namun warga perumahan Mahogani tidak setuju dengan peningkatan Jalan tersebut maka terjadilah adendum sehingga nilai proyek tersebut menjadi Rp.629.000.000,- ;
Bahwa saksi membayar fee ke PT. Bunga Tanjung untuk pinjam bendera sebesar Rp.45.000.000,- diserahkan kepada Musashi Pangeran Batara Sitanggang dan uang tersebut dari uang pribadi saksi ;
Bahwa Fee sebesar Rp.45.000.000,- dihitung dari nilai proyek senilai Rp. 2,5 milyar ;
Bahwa saksi sampai sekarang masih bekerja di PT. Boni Samba Saneo milik Sihar Hariadi ( terdakwa II ) ;
Bahwa sebab saksi yang menerima karena pada waktu itu Sdr. Sihar sedang tidak ada ditempat, maka saksi ditunjuk oleh Sdr. Sihar Hariadi untuk menggantikan beliau ;
Bahwa Kuasa Direksi dibuat di Notaris di Jakarta setelah saksi menyerahkan uang fee sebesar Rp.45.000.000,- kepada Musashi Pangeran Batara Sitanggang yang saksi serahkan di Kantor PT. Boni Samba Saneo ;
Bahwa ketika pembayaran fee proyek Peningkatan Jalan Mahogani belum dibayar dan uang fee itu dibayar dengan uang pribadi saksi atas perintah Sihar Hariadi, begitupun tentang pinjam bendera atas perintah Sdr Sihar Hariadi (terdakwa II) ;
Bahwa Isi dari surat kuasa direksi intinya akan bertanggung jawab terhadap pekerjaan peningkatan jalan Mahogani Kota Depok ;
Bahwa caranya penagihan pada tanggal 21 Desember 2012 kemudian uang dari penagihan itu masuk ke rekening Marlon pada tanggal 30 atau 31 Desmeber 2012 dan untuk mempermudah penagihan saksi membuka rekening di Bank Jabar Banten Cabang Depok atas nama PT. Bunga Tanjung Raya, kuasa Direksi Marlon Panggabean / saksi sendiri ;
Bahwa yang mengambil uang tersebut ke Bank Jabar Cab Depok yaitu saksi bersama Sihar Hariadi (terdakwa II) dan uang yang diambil itu atas nama kuasa direksi Marlon, PT. Bunga Tanjung Raya ;
Bahwa saksi melakukan penagihan pada tgl. 21 Desember 2012 pekerjaan ketika itu belum selesai 100% ;
Bahwa dokumen penagihan yang mempersiapkan adalah saksi dan dokumen itu disimpan oleh Muhamad Reza Siregar bagian Administrasi di PT. Boni Samba Saneo, kemudian dokumen-dokumen itu diserahkan kembali oleh Muhamad Resa Siregar kepada saksi yang telah ada tanda tangan Direktur Utama PT. Bunga Tanjung Raya yaitu Hasoloan Sitanggang ;
Bahwa saksi tidak mengetahui, kapan ditanda tangan dan apakah benar tanda tangan Hasoloan Sitanggang ;
Bahwa saksi tidak mnegetahui Muhamad Reza Siregar datang ke Hasoloan Sitanggang ;
Bahwa saksi melakukan Penagihan dalam proyek pekerjaan Jalan Mahogani hanya 1 kali saja dan benar tidak ada uang muka ;
Bahwa yang memodali proyek pekerjaan Peningkatan Jalan Mahogani Kota Depok yaitu SIHAR HARIADI SITUMORANG (Terdakwa II) ;
Bahwa tugas saksi melaksanakan proyek dilapangan, apabila ada kurang material saksi yang membeli dan yang membantu saksi dilapangan sebagai Pengawas saksi dibentu oleh Sdr. O.K Ahmad Yani BIN Lukman dan pembelian keramik dibeli oleh Sihar Hariadi Sitimorang ;
Bahwa semua keramik dipasang di trotoar terletak diatas saluran air, namun setelah pekerjaan selesai turun hujan terjadi banjir maka pengendara sepeda motor naik ke atas trotoar sehingga keramik banyak yang pecah ;
Bahwa awalnya panjang jalan yang akan dikerjakan adalah 230 metertetapi setelah di adendum menjadi 186 meter ;
Bahwa yang lebih dahulu ditanda tangani yaitu Kontrak yang dkitanda tangani sebelum saya menerima kuasa Direksi ;
Bahwa dokumen itu berupa berita acara, diantaranya berupa : Dokumen Hasil Pekerjaan, Time schedule dan Berita Acara Penagihan Pembayaran ;
Bahwa dokumen-dokumen yang diserahkan oleh Muhamad Reza itu saya membawa ke pihak Dinas dan setelah diproses lalu dibuat SPM ;
Bahwa saksi dan Sihar Hariadi hampir tiap hari datang kelokasi proyek ;
Bahwa saksi tidak memberitahukan kepada yang punya proyek / Dinas Binamarga dan SDA Kota Depok karena saksi meminjam bendera ;
Bahwa yang mengerjakan proyek tersebut adalah tukang-tukang saksi dan Surat Kuasa Direksi dibuat pada tanggal 24 Oktober 2012serta saksi lupa pelaksanaan pekerjaan Proyek peningkatan Jalan Mahogani ;
Bahwa pengurangan nilai proyek dari Rp.2.500.000.000,- menjadi Rp. 600.000.000,- Pengurangan terjadi setelah adanya penolakan dari warga sekitar proyek ;
Bahwa saksi mengenal Direktur Utama PT. Bunga Tanjung Raya bernama Hasoloan Sitanggang dan saksi tidak mengetahui Hasoloan Sitanggang menemui Sihar Hariadi Situmorang ;
Bahwa saksi pernah melakukan penagihan kepada PT. Bunga Tanjung Raya, perihal : menyangkut Proyek peningkatan Jalan Mahogani ini sebanyak 1 (satu) kali ;
Bahwa surat-surat penagihan perihal menyangkut Proyek peningkatan Jalan Pondok Rangon ini sudah ditandatangani oleh Direksi dan saksi bekerja di perusahaan milik Sdr. Sihar sejak tahun 2010 ;
Bahwa dalam Proyek peningkatan Jalan Mahogani Panjang jalan + 186 meter, lebar awal 2 x 10 m, tetapi setelah ada adendum lebarnya menjadi 3,5 m ;
Bahwa Perjanjian Bersama yang saksi tanda tangani bersama Hasoloan Sitanggang mengenai Pasal 6, saksi membacanya namun sekarang tidak ingat lagi ( Penasihat Hukum membacakan Pasal 6 Perjanjian Bersama No.004/PK/BTR/IX/2012 tertanggal 10 Desember 2012 dan Saksi XII membenarkannya ) dansaksi tidak melaporkan Perjanjian Bersama tersebut kepada PPK / Ir. Roni Ghufroni ;
Bahwa saksi tidak tahu ada pembicaraan sebelumnya yang dilakukan oleh Terdakwa Sihar Hariadi dengan Terdakwa Mursasi menyangkut Proyek peningkatan Jalan Pondok RangoMahogani ;
Bahwa yang mencairkan uang di Bank BJB adalah saksi sendiri karena saksi telah ditunjuk selaku kuasa direksi ;
Bahwa tidak ada dokumen yang diserahkan oleh PT Bunga Tanjung Raya atas Proyek peningkatan Jalan Pondok Rangon ;
Bahwa ada dokumen yang saksi serahkan kepada Sdr. Sihar berupa MC, progres dan surat pernyataan 100% pekerjaan ;
Bahwa yang membuat BA pekerjaan 100% adalah konsultan ;
Atas keterangan Saksi XII sebagaimana diuraikan diatas, para Terdakwa menerangkan bahwa mereka tidak berkeberatan ;
Saksi : DAPOT PARDEDE, menerangkan dibawah sumpah sebagai berikut :
Bahwa saksi sebelumnya pernah memberikan keterangan pada Penyidik Polda Metro Jaya dan keterangan saksi pada BAP tersebut adalah benar dan membenarkan pula tanda tangannya ;
Bahwa saksi dimintai keterangan di Polda Metro Jaya sehubungan adanya kegiatan Peningkatan Jalan Pondok Rangon Mahogani Kel. Harjamukti Kec. Cimanggi Kota Depok pada tahun anggaran 2012 yang diduga telah terjadi Tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh para Terdakwa ;
Bahwa kaitan pekerjaan tersebut dengan saksi, karena saksi bekerja di PT. Boni Samba Saneo sebagai Staff yang Direktur Utamanya yaitu SIHAR HARIADI SITUMORANG (Terdakwa II) dan Direkturnya yaitu MARLON PANGGABEAN adalah pelaksana proyek pekerjaan peningkatan Jalan Mahagoni Kota Depok ;
Bahwa saksi mengetahui sehubungan dengan dokumen-dokumen dalam proyek Peningkatan Jalan Mahogani tersebut ;
Bahwa dokumennya ada 14 jenis dan yang menandatangani benar saksi sendiri atas nama Pak Hasoloan Sitanggang (dipalsukan) dan ia Direktur Utama PT. Bunga Tanjung Raya ;
Bahwa saksi mendapatkan dokumen 14 jenis itu dari Muhamad Reza datang kepada saksi, ketika itu ia bingung karena dokumen-dokumen itu harus ditanda tangani, karena saksi diperintahkan oleh Pak Sihar untuk mengurusnya lalu saksi tanda tangani ;
Bahwa dari 14 jenis dokumen yang saksi tandatangani yaitu satu berkas dokumen penagihan untuk pembayaran / pencairan dalam pelaksanaan pekerjaan peningkatan Jalan Pondok Rangon ( Perum Mahogani) ;
Bahwa dari 14 jenis dokumen pencairan yang saksi palsukan tanda tangan Hasoloan Sitanggang Yaitu : SPMK, SPL(Surat Penyerahan Lapangan), Addendum tgl. 09 Nopember 2012, Permohonan Pembayaran Progres 95% berikut Berita Acara Termin Penagihan 95%, Dokumen Kemajuan Progres, Permohonan pembayaran 5%, PHO, dll semuanya tanda tangan atas nama Hasoloan Sitanggang yang saksi palsukan dan setelah saksi tanda tangani saksi keluar kantor untuk cari makan ;
Bahwa saksi tidak mengenal Hasoloan Sitanggang dan nama Hasoloan Sitanggang ada tertera dalam dokumen Kontrak, begitu juga Musashi Pangeran Batara saksi tidak mengenalnya ;
Bahwa saksi tidak mengetahui dalam hal Stempel dan Kop Surat dan tentang hal itu yang mengetahui yaitu Muhamad Reza ;
Bahwa saksi menanda tangani atas perintah SIHAR HARIADI SITUMORANG yang diperintahkan melalui telpon karena ketika itu beliau berada di Medan dan benar saksi tidak memberitahukan kepada Hasoloan Sitanggang telah memalsukan tanda tangannya terhadap dokumen-dokumen Pencairan ;
Bahwa saksi mencontoh tanda tangan Direktur Utama PT. Bunga Tanjung Raya / Hasoloan Sitanggang melihat asli tanda tangannya yang ada dalam dokumen dari PT. Bunga Tanjung Raya ;
Bahwa sebelum mencontoh / memalsukan tanda tangan Direktur Utama PT. Bunga Tanjung Raya saksi tidak meminta izin terlebih dahulu dan Direktur Utama PT. Bunga Tanjung Raya tidak mengetahuinya ;
Bahwa awalnya Muhamad Reza datang dengan membawa berkas kemudian mengatakan kepada saksi bahwa berkas tersebut harus segera ditandatangani oleh Direktur PT Bunga Tanjung Raya, kemudian saksi berinisiatif sendiri untuk memalsukan tandatangan tersebut dan setelah ditanda tangani berkas itu saksi simpan diatas meja kerja saksi ;
Bahwa saksi tidak melihat mengenai perihal surat tersebut karena saksi langsung tandatangan saja ;
Atas keterangan Saksi XIII sebagaimana diuraikan diatas, Terdakwa I. MUSASHI PANGERAN BARATA SOITANGGANG menerangkan tidak berkeberatan, sedangakan Terdakwa II. SIHAR HARIADI SITUMORANG menerangkan bahwa ia berkeberatan keterangan saksi XIII yang menerangkan :
Bahwa Terdakwa II yang memerintahkan agar saksi XIII memalsukan tandatangan Direktur Utama PT Bunga Tanjung Raya adalah tidak benar, karena terdakwa II tidak pernah menyuruhnya ;
Saksi : SUHARMAN GOLDFRID SITOMPUL, menerangkan dibawah sumpah sebagai berikut :
Bahwa saksi sebelumnya pernah memberikan keterangan pada Penyidik Polda Metro Jaya dan keterangan saksi pada BAP tersebut adalah benar dan membenarkan pula tanda tangannya ;
Bahwa saksi dimintai keterangan di Polda Metro Jaya sehubungan dengan pekerjaan Peningkatan Jalan Pondok Rangon Mahogani Kel. Harjamukti Kec. Cimanggis Kota Depok pada tahun anggaran 2012 yang diduga adanya dugaan terjadi tindak pidana tipikor ;
Bahwa kaitan pekerjaan tersebut dengan saksi karena saksi yang membawa kontraktor untuk mengerjakan paket tersebut ;
Bahwa saksi bekerja di PT. Yudha Perkasa Utama dan Terdakwa I. Musashi bekerja di perusahaannya sendiri ;
Bahwa saksi dengan Terdakwa I berteman dan benar saksi memakai Perusahaan Terdakwa I yang ada di Depok untuk pekerjaan peningkatan Jalan Mahogani Kota Depok tahun 2012, benar Perusahaan Terdakwa I dimasukan penawaran dan diminta administrasi ke Terdakwa I dan juga meminta Fasword ke IT dan selanjutnya saksi meminta dukungan Bank ;
Bahwa perusahaan yang saksi bawa adalah perusahaan milik Terdakwa I / Musashi yaitu PT. Bunga Tanjung Raya ;
Bahwa saksi sampaikan ke Musashi dan saksi upload pada saat Lelang, saksi kalah dan pemenangnya saksi lupa, kemudian saksi mengajukan sanggahan kemudian saksi menang ;
Bahwa ada yang bertanya yaitu SIHAR (Terdakwa II) “kenapa disanggah?” saksi jawab “sudah terlanjur, toh setelah menang nanti yang bekerja Abang juga”;
Bahwa karena saksi menunggah pada akhirnya PT. Bunga Tanjung Raya menang dan saksi sampaikan pembicaraan saksi dengan Sihar (Terdakwa II) melalui telpon saja kepada Musashi, intinya Musashi menyetujui Sihar sebagai pelaksananya, dan Musashi ingin bertemu dengan Sihar lalu saksi menelpon Sihar mengatakan bahwa ia tidak sempat datang, saksi sampaikan kepada Musashi supaya Musashi yang datang ke Sihar ;
Bahwa saksi mengetahui ada fee untukPT. Bunga Tanjung Raya, tetapi berapa persen saksi tidak mengetahui ;
Bahwa pada saat melakukan Penawaran memakai bendera PT. Bunga Tanjung Raya adalah Ide dari orang bernama BINSAR RAJA GUKGUK dan ia orangnya Musashi (Terdakwa I), tetapi bukan permintaan / idenya Musashi ;
Bahwa setelah ada yang lulus dari proses penawaran (pemenang) saksi mengajukan sanggahan dan sanggahan tersebut atas inisiatif saksi sendiri dan PT. Bunga Tanjung Raya dimenangkan ;
Bahwa dasar untuk mengikuti mendaftaran lelang mengerjakan pekerjaan peningkatan jalan Mahogani tersebut saksi diberi password user Id oleh Sdr Musashi (Terdakwa I) kemudian setelah mengikuti lelang ternyata kalah dan setelah pengumuman kita mengajukan sanggahan maka untuk itu segala sesuatu telah diserahkan/dikuasakan kepada saksi ;
Bahwa pada saat itu belum ada surat kuasa antara HASOLOAN SITANGGANG kepada MARLON PANGGABEAN dan baru ada surat kuasa itu setelah PT. Bunga Tanjung Raya menjadi pemenang ;
Bahwa setelah PT. Bunga Tanjung Raya menjadi pemenang, proyek jalan tidak dikerjakan oleh PT. Bunga Tanjung Raya dan memang pekerjaan atas nama PT. Bunga Tanjung Raya tetapi setahu saksi dikerjakan oleh Sdr SIHAR HARIADI SITUMORANG ;
Bahwa ketika saksi mengajukan persyaratan dokumen Lelang, yang menanda tangan dokumen Hasoloan Sitanggang dan ia adalah Direktur Utama PT. Bunga Tanjung Raya, dan tanda tangan pada dokumen tersebut saksi yang memalsukan atas seizin Musashi (terdakwa I) dengan cara meniru tanda tangan Hasoloan Sitanggang tanpa dia ketahui ;
Bahwa saksi yang memasukan penawaran dan angka yang diajukan sebesar Rp.2.500.000.000,- juga saksi sendiri yang menentukan dan saksi sendiri yang mengajukan sanggahan atas nama Hasoloan Sitanggang ;
Bahwa saksi mengetahui SIHAR HARIADI (Terdakwa II) juga mengajukan penawaran setelah ada pemenang dan Sihar Hariadi S mengajukan penawaran dengan membawa PT. Biotek Graha Duta dan benar ketika mengajukan penawaran pertama bersamaaan dengan PT. Biotek Graha Duta ;
Bahwa secara teknis persyaratan yang saksi ajukan yaitu Personil dan persyaratan tersebut saksi buat sendiri ;
Bahwa yang menjadi acuan untuk proyek sebesar Rp.2.500.000.000,- yaitu HPS yang saksi ketahui dari system Lelang yaitu system Elektronik LPSE karena mulai dari proses kegiatan lelang sudah dimasukan ;
Bahwa saksi mempelajari pekerjaan yang akan dikerjakan terhadap Peningkatan Jalan Mahogani ketika PPK melakukan pelelangan hanya volume pekerjaan saja namun sekarang saksi lupa volume pekerjaan itu ;
Bahwa sanggahan saksi buat 3 hari setelah pengumuman pemenang dan semua dokumen-dokumen sanggahan saksi dapati dari PT.Bunga Tanjung Raya termasuk stempelnya ;
Bahwa dukungan Bank disampaikan setelah mengajukan sanggahan ;
Bahwa sanggahan diterima oleh Panitia kemudian dokumen dibenarkan maka PT. Bunga Tanjung dijadikan sebagai pemenang ;
Bahwa saksi tidak mengetahui surat kuasa direksi karena setelah PT. Bunga Tanjung Raya di umumkan sebagai pemenang maka untuk pekerjaannya saksi menyuruh Sihar Hariadi (Terdakwa II) untuk melaksanakan dan selanjutnya saksi menyuruh Sihar Hariadi untuk berkomunikasi dengan Musashi ( Terdakwa I) selaku Direktur PT. Bunga Tanjung ;
Bahwa kepentingan saksi mengajukan sanggahan karena perusahaan yang saksi bawa yaitu PT. Bunga Tanjung Raya telah mengajukan penawaran rendah dari pemenang yaitu PT. Biotek Graha Duta ;
Bahwa hasil sanggahan saksi PT. Bunga Tanjung menjadi pemenang dan yang mengerjakan yaitu SIHAR HARIADI (Terdakwa II) ;
Bahwa fie yang didapat oleh terdakwa I yaitu fie untuk sewa bendera PT. Bunga Tanjung Raya dan tidak ada aturannya tetapi kesepakatan saja ;
Bahwa saksi mendengar fie diterima oleh Terdakwa I sebesar Rp.45.000.000,- dan diterima setelah pengumuman menjadi pemenang PT. Bunga Tanjung Raya ;
Bahwa saksi mengenal Terdakwa I (Musashi) sejak tahun 2008 dan jabatan saksi di kantor terdakwa I ketika itu sebagai Staf operasional kemudian saksi sudah di rekomendasi oleh Musashi ;
Bahwa ketika itu belum ada membicarakan fie 2 % dari nilai Rp.2.500.000.000,- yang diberikan ke Sihar (Terdakwa II) karena saksi baru megajukan sanggahan belum menjadi pemenang PT. Bunga Tanjung Raya ;
Bahwa masalah fie 2% tidak melalui saksi tetapi berhubungan langsung antara Terdakwa I dengan SIHAR (terdakwa II ) dan saksi mengetahui komunikasi mereka mengenai hal itu ;
Bahwa benar 2% itu dari nilai proyek sebelum addendum sebesar Rp.2.500.000.000,- sehinga mendapat Rp.45.500.000,- ;
Bahwa saksi mengenal Sihar itu sejak tahun 2004 dan belum pernah bekerja sama dalam satu proyek ;
Bahwa ketika saksi mengajukan sanggahan ada reaksi dari Sihar Hariadi (terdakwa II) dimana dari sanggahan itu PT. Bunga Tanjung Raya menjadi pemenang lalu ada kalimat “ sudahlah Bang nanti yang mengerjakan Abang juga “, kalimat tersebut adalah inisiatif saksi sendiri dan saksi tidak ada menerima kuasa seperti yang diterima oleh Marlon Panggabean ;
Atas keterangan Saksi XIV sebagaimana diuraikan diatas, Terdakwa I menerangkan bahwa Ia tidak berkeberatan, sedangkan Terdakwa II menerangkan bahwa Ia berkeberatan atas keterangan saksi XIV, yaitu : mengenai fee, saksi berhubungan langsung dengan Terdakwa I adalah tidak benar, yang benarnya adalah Terdakwa I dengan Marlon Panggabean,
Saksi : O.K. AHMAD YANI bin LUKMAN, menerangkan dibawah sumpah sebagai berikut :
Bahwa saksi sebelumnya pernah memberikan keterangan pada Penyidik Polda Metro Jaya dan keterangan saksi pada BAP tersebut adalah benar dan membenarkan pula tanda tangannya ;
Bahwa saksi dimintai keterangan di Polda Metro Jaya sehubungan dengan pekerjaan Peningkatan Jalan Pondok Rangon Mahogani Kel. Harjamukti Kec. Cimanggis Kota Depok pada tahun anggaran 2012 yang diduga adanya dugaan terjadi tindak pidana tipikor ;
Bahwa kaitan pekerjaan tersebut dengan saksi karena saksi sebagai pekerja/pelaksana mengerjakan proyek tsb ;
Bahwa karena saksi menganggur saat itu saksi menelpon SIHAR apakah ada bekerjaan untuk saksi, kata Sihar “ada” lalu mengatakan bahwa ia ada proyek pekerjaan jalan Mahogani dan saksi disuruh ke lokasi pada tgl. 16 Oktober 2012 bertemu dengan Sihar (Terdakwa II) ternyata benar ada pekerjaan tersebut tetapi katanya bekerja itu belum bisa dilaksanakan dan baru bisa dilaksanakan pada tanggal 18 Oktober 2012 ;
Bahwa saksi dipercaya tapi belum bisa dikerjakan karena mempersiapkan segala macamnya dan saksi dikasih gambar ;
Bahwa dalam hal barang-barang saksi tidak mengetahui karena ketika saksi datang saksi tidak melihat ada barang-barang ;
Bahwa pada tgl 16 Oktober 2012 saksi bertemu Sihar dan tidak menanyakan masalah lain termasuk masalah lelang ;
Bahwa yang membeli barang-barang adalah pak Marlon ;
Bahwa benar ada masalah dengan proyek Jalan tersebut, proyek ditunda karena ada demo dari masyarakat setempat dan proyek ketika itu sudah jalan dan baru membikin bedeng saja ;
Bahwa dengan adanya demo akhirnya proyek berhenti dan minggu ketiga bulan Nopember 2012 saksi dipanggil lagi untuk bekerja kembali dan saksi tidak mengetahui jumlai nilai proyeknya dan untuk pekerjaan tersebut Saksi membawa pekerja sebanyak 15 orang ;
Bahwa benar ada pengecoran dengan ketinggian 20 cm dan memakai besi dan benar ada pengerasan dan lebar 3,5 meter ;
Bahwa benar ada saluran irigasi memakai pengecoran dan tidak memakai Pipa, namun saksi sudah menanyakan kepada Pak Marlon “kenapa tidak pakai Pipa?” jawab Pak Marlon “karena masalah dengan waktu tutup saja dan ikuti saja yang ada” maksudnya ditutup saja tidak usah pakai Pipa yang kegunaannya untuk aliran air ;
Bahwa Yayan Supriatna adalah yang mengawasi pekerjaan dari Dinas Binamarga dan SDA Kota Depok ;
Bahwa Yayan Supriatna melakukan monitoring setiap hari di lapangan yaitu hari Senin s/d Jumat mulai pkl. 09.00 / 10.00 wib dan kalau sore hari pada hari Sabtu dan minggu dan Marlon Panggabean Pernah bahkan sering tetapi datang hari Sabtu ;
Bahwa Saksi sebagai mandor sudah berpengalaman dengan mengikuti CV. Das, CV.koperty dll ;
Bahwa bentuk demo itu adalah melakukan aksi penyetopan ;
Bahwa saksi tidak mengetahui pembuangann air kemana dan tidak ada pembuangan airnya dan saksi menerima gambar dari Dinas Binamarga ;
Bahwa saksi mengenal tim monitoring/pengawas pekerjaan dari Dinas Binamarga yang bernama Yayan Supriatna dan juga ada Pak Marlon Panggabean, sedangkan Pak Adi Risdiyanto sebagai PPTK jarang hadir di lapangan ;
Bahwa bentuk laporannya berbeda, laporan saksi ke Pak Marlon berupa laporan hasil pekerjaan, bentuk laporan kepada Pak Sihar Hariadi adalah laporan Upah pekerjaan ;
Bahwa saksi belum pernah bertemu Konsultan Pengawas dilapangan karena saksi dilapangan sering berhadapan dengan Pak Marlon Pangabean dan Pak Sihar Hariadi saja ;
Bahwa setiap saksi mendapat masukan secara lisan dari Pak Marlon dan Tim Monitoring ;
Bahwa panjang jalan 186 meter dan lebar 3,5 meter dan dalam pelaksanaan saya selalu diberi petunjuk ;
Bahwa dalam masa pemeliharaan untuk jalan tidak ada yang rusah, untuk drainace memang ada kerusakan pada keramik dan penyebab kerusakan karena banyaknya kendaraan bermotor naik keatas trotoar karena ada banjir ;
Bahwa benar dilakukan perbaikan pada bulan Januari 2013 dan perbaikan hanya 1 kali saja dalam jangka waktu setengah bulan sudah selesai perbaikan ;
Bahwa kondisi kerusakan itu loncat-loncat diawal karena pengendara naik ke trotoar dan hancur total sepanjang 10 meter dan ditengah sepanjang 10 meter dan turun 5 meter ;
Bahwa air yang tergenang tidak dialirkan tetapi tetap disitu saja dan sudah saksi laporkan ke Tim Monitoring Sdr Yayat Supriatna ;
Bahwa saksi sebagai mandor di lapangan bekerja sesuai gambar di diberikan kepada saksi sebagai acuan saksi ;
Bahwa pekerjaan yang lebih dahulu dikerjakan yaitu membuat adalah Sanitasi ;
Bahwa saksi berkomunikasi terlebih dahulu dengan dengan Tim Monitoring sebelum melakukan pekerjaan ;
Bahwa saksi melakukan pengecoran dari Betamix termasuk dinding saluran itu dan terhadap jalan Sama memakai Betamix ;
Bahwa mutu beton untuk saluran dengan spesifikasi K-225 dan mutu beton untuk jalan K-350 ;
Bahwa sesuai dengan volume drainase yaitu K-225 untuk panjang 186 meter setelah saksi periksa lalu dilaporkan ke Pak Marlon Panggabean seingat saksi sebesar lebih 80 m3 saksi ketahui ada dokumennya pada saksi dan sekarang ada saksi membawanya, begitupun dengan jalan adalah sama dokumen itu dari Betamix pertanggal 23 keduanya untuk jalan ;
Bahwa pekerjaan untuk jalan 2 kali dengan volume yang dibutuhkan 350 x 186 x 20 cm dan harus tersedia coran itu sekitar 130 m3
(Saksi memperlihatkan dokumen pemesanan Beton ke PT.Betamix dan fhoto dokumen Saksi selama bekerja dilapangan dan Penuntut Umum membenarkan dokumen tersebut ada diajukan sebagai barang bukti, sedang fhoto ini tidak dijadikan barang bukti ) ;
Bahwa untuk drainasie sudah terpenuhi tetapi untuk jalan belum terpenuhi ;
Bahwa untuk selama masa pemeliharaan saksi masih melihat lokasi dan setiap melihat saksi laporkan ke Pak Marlon P. dan setelah habis masa pemeliharaan saksi tidak melihat lagi ;
Bahwa saksi sudah mengerjakan semua pekerjaan dan sesuai dengan gambar yang diberikan kepada saksi ;
Bahwa laporan mingguan saksi serahkan kepada Pak Marlon Panggabean dan ia sebagai yang mengawasi dari kantornya Kontraktor dan semua laporan saksi ada dikantornya ;
Bahwa saksi tidak membawa laporannya dan semua laporan itu ada dikantornya Pak Marlon Panggabean ;
Bahwa benar pipa tidak saksi pasang dan saksi sudah melaporkan / meminta kepada Pak Marlon Panggabean untuk memasang Pipa tetapi sampai siang harinya belum juga ditanggapi kemudian sampai sore harinya karena belum ada juga tanggapan oleh para tukang sudah dicor tanpa Pipa ;
Bahwa semestinya paralon yang dipasang paralon 2 diameter dan jumlah paralon yang harus dipasang, skasi sudah lupa ;
Bahwa paralon yang semestinya dipasang satu ujung dipinggir jalan masuk kedalam coran dan ujung satu lagi masuk ke drainasie berfungsi untuk aliran air dari jalan masuk ke drainasie ;
Bahwa benar saksi konsultasikan dengan tim monitoring ke Pak Yayan Supriatna bahwa saksi belum bisa mencor karena belum ada Paralon dan sudah meminta paralon ke Pak Marlon P. tetapi tidak ada tanggapan, Pak Yayan Supriatna bilang “minta dululah ke Pak Marlon” karena Pak Marlon sampai siang tidak juga datang sedangkan paginya saksi sudah meminta ke Pak Marlon dan tidak ada tanggapan sampai siang lalu oleh tukang sudah dicor tanpa pipa ;
Bahwa saksi tidak melaporkan kepada konsultan pengawas tetapi pada saat saksi meminta Pipa kepada Pak Marlon Konsultan Pengawas itu posisinya ada disamping Pak Marlon P saat itu ;
Bahwa saksi mulai melaksanakan proyek ini, tahap I pekerjaan dimulai tanggal 18 Oktober 2012 kemudian diberhentikan 4 hari kemudian ;
Bahwa setelah pekerjaan tahap I diberhentikan saksi mulai bekerja lagi tetapi dimulai lagi di bulan Nopember 2012 ;
Atas keterangan Saksi XV sebagaimana diuraikan diatas, Terdakwa I dan Terdakwa II menanggapi bahwa mereka tidak berkeberatan ;
Saksi : YULIATI, menerangkan dibawah sumpah sebagai berikut :
Bahwa saksi sebelumnya pernah memberikan keterangan pada Penyidik Polda Metro Jaya dan keterangan saksi pada BAP tersebut adalah benar dan membenarkan pula tanda tangannya ;
Bahwa saksi dimintai keterangan di Polda Metro Jaya sehubungan dengan pekerjaan Peningkatan Jalan Pondok Rangon Mahogani Kel. Harjamukti Kec. Cimanggis Kota Depok pada tahun anggaran 2012 yang diduga adanya dugaan terjadi tindak pidana korupsi ;
Bahwa kaitan saksi dengan pekerjaan tersebut karena saksi sebagai Honorer / Staf pada Dinas Binamarga dan SDA Kota Depok ;
Bahwa hubungan dengan proyek pekerjaan Jalan tersebut saksi tersangkut
hanya dengan penanda tangani kontrak dengan Pak Marlon dan untuk menanda tangani kontrak itu atas perintah Pak Roni Ghufroni ;
Bahwa saksi tidak mendatangi pak Marlon untuk menanda tangani tetapi Pak Roni hanya menyuruh saksi untuk menghubungi Pak Marlon Panggabean agar datang ke kantor Dinas Binamarga dan SDA Kota Depok untuk menanda tangani kontrak tsb dan surat yang ditanda tangani berupa Surat Kontrak dan SPMK saja ;
Bahwa saksi menghubungi pak Marlon Pangabean tetapi yang datang ketika itu Staffnya yang namanya saksi lupa saksi bilang bahwa kontrak ini supaya ditanda tangani ;
Bahwa saksi tidak menyerahkan kontrak kepada stafnya tetapi kemudiannya Pak Marlon datang ke Kantor lalu saksi serahkan selembar kertas dan surat Kontrak supaya ditanda tangani oleh Direktur ;
Bahwa pak Marlon tidak menanda tangani surat kontrak tersebut, tetapi Pak Marlon membawa Surat Kontrak tersebut ;
Bahwa benar surat kontrak yang saksi berikan kepada Pak Marlon supaya ditanda tangani oleh Direktur PT. Bunga Tanjung Raya lalu beliau membawa kontrak ini ;
Bahwa saksi tidak mengetahui lamanya Pak Marlon Pangabean membawa kembali kontraknya, ternyata Pak Marlon Panggabean langsung ke Pak Roni Ghufroni membawa kontrak tersebut dan kapan diantarnya saksi juga tidak mengetahui, sedangkan tentang perubahan adendum saksi tidak mengetahuinya ;
Bahwa saksi sebelumnya saksi disuruh Pak Roni Ghufroni untuk menghubungi pihak Perusahaan untuk menanda tangani kontrak tetapi yang datang ke kantor Pak Marlon Panggabean lalu saksi memberitahukan kepada Pak Roni Ghufroni lewat telpon bahwa saksi tidak mengetahui Direkturnya yang datang Pak Marlon P, lalu saksi disuruh Pak Roni Guhfroni menyerahkan surat-surat itu kepada Pak Marlon P ;
Bahwa pak Marlon datang 3/4 hari kemudian setelah saksi menelpon lalu berkas tersebut saksi serahkan kepada Pak Marlon atas perintah Pak Roni Ghufroni ;
Bahwa saksi tidak menerima berkas tersebut tetapi langsung diberikan kepada Pak Roni Ghufroni, apakah Pak Marlon P yang datang menyerahkan, saya tidak mengetahui ;
Bahwa saksi tidak pernah diperintahkan oleh Ir. Roni Ghufroni untuk memeriksa keabsahan dari tanda tangan dan saksi tidak mengetahui surat jaminan pelaksanaan yang diperlihatkan Terdakwa I ;
Bahwa saksi menyerahkan dokumen kontrak untuk ditandatangani pada bulan Oktober 2012 ;
Atas keterangan Saksi XVI sebagimana diuraikan diatas, Terdakwa I menerangkan bahwa ia berkeberatan mengenai menanda tanganan Kontrak di Cross bahwa kontrak dibuat dengan tanggal mundur, sedangkan Terdakwa II menerangkan bahwa ia tidak berkeberatan ;
Saksi : DENDI GERHANDI, menerangkan dibawah sumpah sebagai berikut :
Bahwa saksi sebelumnya pernah memberikan keterangan pada Penyidik Polda Metro Jaya dan keterangan saksi pada BAP tersebut adalah benar dan membenarkan pula tanda tangannya ;
Bahwa saksi dimintai keterangan di Polda Metro Jaya sehubungan dengan pekerjaan Peningkatan Jalan Pondok Rangon Mahogani Kel. Harjamukti Kec. Cimanggis Kota Depok pada tahun anggaran 2012 yang diduga adanya dugaan terjadi tindak pidana korupsi ;
Bahwa kaitan saksi dengan pekerjaan tersebut karena saksi bekerja pada Dinas Binamarga dan SDA Kota Depok menjabat sebagai Staff Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) ;
Bahwa terhadap proyek pekerjaan Jalan Mahogani tugas tugas saksi melakukan pembayaran atas pekerjaan proyek tersebut ;
Bahwa saksi membuat laporan yaitu laporan tentang pertanggungjawaban pengolahan uang ;
Bahwa syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk pembayaran diantaranya pertama harus ada surat pernyataan dari Konsultan Pengawas dan Kontraktor bahwa pekerjaan sudah 100%, surat permohonan pembayaran dari pihak kontraktor dan Surat Perintah Pembayaran, As Built Drawing, hasil Priodik, scaduel dan semua syarat-syarat itu terpenuhi dan semuanya telah saksi periksa namun tidak ada surat dari PPK ;
Bahwa setelah syarat terpenuhi saksi mengeluarkan SPP (Surat Perintah Pembayaran) yang ditanda tangani oleh BPP, PPTK dan PPK, kemudian mengeluarkan Kwitansi ;
Bahwa saksi tidak melakukan pencairan hanya mengeluarkan SPP kemudian SPP diajukan ke bendahara Dinas, saksi hanya mengeluarkan Rekomendasi untuk pencairan ;
Bahwa tanda tangan untuk persyaratan SPP ketika itu menumpuk sehingga tidak diperiksa semua dan tanpa SPP tidak bisa dicairkan karena salah satu syarat pencairan harus ada SPP ;
Bahwa setelah SPP dan kwitansi dikeluarkan proses selanjutnya adalah SPP dan Kwitansi diserahkan kepada Kontraktor ;
Bahwa untuk menyerahkan SPP dan Kwitansi kepada Kontraktor, biasanya 1 hari setelah diberitahukan dan ia datang sendiri ke kantor untuk mengambil, tetapi dalam kasus ini apakah pihak kontraktor datang sendiri ataukah diatar SPP dan kwitansi itu, saksi lupa ;
Bahwa saksi membenarkan tanda tangannya pada SPP yang diperlihatkan Penuntut Umum di persidangan ;
Bahwa Saksi membenarkan surat-surat yang diperlihatkan Penuntut Umum berupa lampiran dokumen permohonan pembayaran dimana ada eitem-eitem pekerjaan yang kosong, permohonan pencairan ttgl 21 Desember 2012 dan Berita Acaranya juga ttgl 21 Desmeber 2012 dan ada kwitansi tanpa tanggal dan saksi membenarkan pula kwitansi dibuat tanpa tanggal ;
Bahwa proses pembayaran dibayarkan melalui transfer ke rekening PT. Bunga Tanjung Raya pada Bank Jabar Banten Cab. Depok ;
Bahwa nilai proyek Peningkatan jalan Mahogani sebesar Rp.629.000.000,- dan permohonan pencairan pada akhir bulan Desember 2012 ;
Bahwa saksi mendengar himbauan supaya pembayaran itu dilakukan sebelum tgl 28 Desember ;
Bahwa melihat dari dokumen permohonan pembayaran sebelum tgl. 28 Desember dan pekerjaan selesai saksi bersandar kepada dokumen saja tidak melihat sendiri ;
Bahwa pada saat pengajuan pembayaran persyaratan sudah lengkap termasuk As Built Drawing yaitu Gambar hasil pekerjaan yang sudah dirubah berupa gambar lokasi dan gambar spesifikasinya ;
Bahwa saksi sebagai bendahara pembayaran sebelum ditanda tangani semua persyaratan ada saksi cek terlebih dahulu, tetapi saksi tidak melihat ke lapangan karena saksi sudah percaya saja dan secara fakta di lapangan saksi tidak mengetahui ;
Bahwa nilai proyek sebesar Rp. 629.000.000,- dan pembayaran dilakukan melalui rekening PT. Bunga Tanjung Raya ;
Bahwa pembayaran dilakukan setelah pekerjaan selesai kemudian hari dan tanggal saksi lupa tetapi akhir Desember 2012 ;
Bahwa saksi mengetahui jaminan pelaksanaan dan saksi tidak mengetahui pada surat ini ada tanggalnya di Cross ;
Atas keterangan Saksi XVII sebagaimana diuraikan diatas, Terdakwa I dan Terdakwa II menerangkan tidak berkeberatan ;
Saksi : YAYAN SUPRIATNA, menerangkan dibawah sumpah sebagai berikut :
Bahwa saksi sebelumnya pernah memberikan keterangan pada Penyidik Polda Metro Jaya dan keterangan saksi pada BAP tersebut adalah benar dan membenarkan pula tanda tangannya ;
Bahwa saksi dimintai keterangan di Polda Metro Jaya sehubungan dengan pekerjaan Peningkatan Jalan Pondok Rangon Mahogani Kel. Harjamukti Kec. Cimanggis Kota Depok pada tahun anggaran 2012 yang diduga adanya dugaan terjadi tindak pidana korupsi ;
Bahwa kaitan pekerjaan tersebut dengan saksi karena saksi bekerja pada Dinas Binamarga dan SDA Kota Depok menjabat sebagai Staff Bidang Jalan dan Jembatan sejak tahun 2001 dengan tugas melaksanakan Infrastruktur jalan dan jembatan ;
Bahwa terkait dengan proyek pekerjaan Jalan Mahogani Kota Depok saksi dilibatkan sebagai Tim Monitoring khusus dari Dinas Binamarga dan SDA Kota Depok ;
Bahwa Tim Monitoring tidak ada Ketua, Sekretaris dan Bendaharanya dan Sebagai Tim monitoring saksi melakukan pengecekan Spek dan spek itu saksi ada memegangnya dan untuk pengecekan saksi turun sendiri ke lapangan bersama Supervisi dan juga ada Tim investigasi untuk menilai bobot pekerjaan ;
Bahwa hasil pekerjaan saksi melihatnya bagus, baik jalan maupun trotoar dan keramik bagus begitupun dengan volume telah sesuai, ketebalan sesuai, sanitasi, besi semuanya sesuai ;
Bahwa saksi tidak mengetahui audit dari BPKP dan tidak mengetahui ada kerugian serta keterangan saksi tidak ada dimintai oleh BPKP ;
Bahwa pada BAP saksi pada point 7, bahwa saksi ada membuat laporan hasil pekerjaan kepada PPTK sesuai dengan hasil laporan Tim Supervisi dan sesuai dengan eitem-eitem yang saksi ambil dari Konsultan dan sebelumnya dilakukan perundingan ;
Bahwa saksi tidak membuat laporan ke PPK karena sudah ada laporan dari Konsultan dan saksi melanjutkan hasil laporan kerja dari Konsultan dilapangan ;
Bahwa saksi membenarkan tanda tangannya pada Surat Pernyataan 100% yang diperlihat Penuntut Umum dipersidangan ;
Bahwa kajian saksi terhadap adanya protes dari masyarakat sehubungan pekerjaan Jalan Mahogani, diawal sudah dilakukan koordinasi dengan ormas-ormas masyarakat, tingkat Kelurahan, tingkat Kecamatan, hanya saja mereka banyak tuntutan terhadap kami, contohnya meminta supaya jalan Mahogani tidak menjadi jalur lalu lintas yang besar dan padat mengingat posisi dan kondisi dari pada letak geografisnya adalah suatu tempat yang tidak benar ;
Bahwa jalan warga yang akan dipakai untuk peningkatan jalan tersebut sebesar 150 meter ;
Bahwa saksi pernah menjelaskan secara teknis kepada masyarakat tentang pekerjaan jalan tersebut termasuk pejabat Pemda Depok malah mendapat ancaman ;
Bahwa bagian yang dirubah / diadendum dari rencana semula karena ada sisa tanah milik Pemda Depok seluas 1,5 meter karena ada protes dialih ke tanah tersebut dan penduduk setempat tidak berkeberatan ;
Bahwa warga setempat setuju, karena jalan Mahogani itu adalah satu-satu jalan dan kenapa jalan menjadi cepat rusak karena jalannya kecil sehingga mobil masuk satu-satu karena curah hujan yang besar lalu pengendara motor naik ke batang jalan / trotoar maka terjadilah kerusakan ;
Bahwa seharusnya dialirkan masuk ke komplek Mahogani dan sekarang dialirkan ke sebelahnya karena masih areal pekerjaan yang dikerjakan tahun 2009 dan saksi melihat adanya kerusakan jalan karena setiap hari melewati lokasi ;
Bahwa benar pada BAP poin 5 tentang Tupoksi saksi yaitu membuat laporan berkala kepada Pejabat Pelaksana Teknis kegiatan secara tertulis sesuai dengan eitem-eitem dan saksi mengambil dari supervisi ;
Bahwa Tim Monitoring bertanggung jawab kepada PPTK sesuai scaduel pekerjaan kegiatan proyek seperti pekerjaan jalan, pekerjaan galian dan bongkaran, pondasi, hamparan beton, pekerjaan trotoar, Saluran dll ;
Bahwa ada pembongkaran pagar dengan memakai alat berat dan disitu dibuat gorong-gorong terlebih dahulu sebelum membuat bahu jalan ;
Bahwa gorong-gorong lebarnya 40 cm, panjangnya 186 meter dan tinggi 60 cm dan ketika gorong-gorong dibuat saksi mengontrol sendiri ;
Bahwa ketebalan lantai dasar dan tebal dinding gorong-gorong saksi tidak hafal kalau tingginya maximal 60 cm ;
Bahwa untuk pengecoran gorong-gorong memakai Mollen yang didatangkan dari PT. BETAMIX ;
Bahwa untuk saluran tipe yang dipakai diminta K-225 dan berapa banyaknya saksi lupa ;
Bahwa pengecoran saluran sepanjang 168 meter dilakukan secara bertahap dan kenapa tidak sekaligus pencoran mengingat kondisi saat itu yaitu musin hujan dan juga berapa kali dikerjakan saksi tidak hafal, jika hujan maka pekerjaan dihentikan ;
Bahwa saksi melihat pipa/sanitasi ada terpasang, terpasang Pipa 4 pada saluran ;
Bahwa panjang jalan 186 meter dengan mutu beton dengan spesifikasi K-350 ;
Bahwa benar saksi mengatakan bahwa pekerjaan sudah dilaksanakan 100% tetapi bukan saksi saja yang mengatakan 100% tetapi juga ada Pengawas dan pimpinan saksi dan fakta dilapangan pekerjaan itu s/d sekarang masih bagus ;
Bahwa benar ada mandor yang mengkosultasikan kepada saksi bahwa Ia meminta pipa untuk mencor pinggir jalan masuk ke drainasie, bahkan saksi meminta supaya pipa dipasang sehingga saksi dilapangan dari pkl 09.00 wib sampai malam kebetulan sore itu Pak Marlon datang dan ada Pipa saat itu 5 Pipa lalu saksi menyuruh pipa yang ada untuk di pasang lalu dipasang oleh tukang untuk beberapa titik saja, sedangkan Pak Lukman datang lagi besok paginya sedangkan 5 pipa sudah dipasang ;
Bahwa setahu saksi ada kerusakan atas pekerjaan tersebut yaitu keramik diatas trotoar terjadi kerusakan disebabkan oleh Banjir sehingga para pengendara sepeda motor naik trotoar dan banyak keramik yang pecah ;
Bahwa ada lagi pekerjaan setelah dinyatakan 100% karena hujan sehingga pekerjaan/beton rusak dan diperbaiki lagi ;
Bahwa Pipa ada yang terpasang dan ada yang tidak terpasang, jika yang terpasang tidak terpakai maka dipindah ketempat yang terpakai ;
Atas keterangan Saksi XVIII sebagimana diuraikan diatas, para Terdakwa menanggapi bahwa mereka tidak berkeberatan ;
Saksi : Ir. HARI FAJAR WAHYUDI, menerangkan dibawah sumpah sebagai berikut :
Bahwa saksi sebelumnya pernah memberikan keterangan pada Penyidik Polda Metro Jaya dan keterangan saksi pada BAP tersebut adalah benar dan membenarkan pula tanda tangannya ;
Bahwa saksi dimintai keterangan di Polda Metro Jaya sehubungan dengan pekerjaan Peningkatan Jalan Pondok Rangon Mahogani Kel. Harjamukti Kec. Cimanggis Kota Depok pada tahun anggaran 2012 yang diduga adanya dugaan terjadi tindak pidana tipikor ;
Bahwa saksi bekerja sebagai Direktur Utama PT Ciria Expeterindo Consultan dan perusahaan saksi bergerak di bidang konsultan ;
Bahwa perusahaan saksi telah ditunjuk sebagai konsultan untuk proyek peningkatan Jalan Pondok Rangon Mahogani, Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok melalui proses pelelangan dengan nilai kontrak sebesar Rp.121.299.000,- dan saksi mengetahui adanya proyek peningkatan Jalan Pondok Rangon dari internet dan perusahaan saksi baru pertama kali ini mendapat proyek di Kota Depok ;
Bahwa pagu anggaran dalam proyek peningkatan Jalan Pondok Rangon senilai Rp. 126.000.000,- (seratus dua puluh enam juta rupiah) ;
Bahwa nilai kontrak yang ditawarkan terdahap proyek peningkatan Jalan Pondok Rangon senilai Rp. 126.000.000,- (seratus dua puluh enam juta) dan yang saksi tawarkan senilai Rp. 121.299.000,- (seratus dua puluh satu juta dua ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah) adalah proyek dari Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air dengan cara pelelangan ;
Bahwa proyek tersebut dilaksanakan dari tanggal 17 Oktober 2012 sampai dengan tanggal 30 desember 2012 ;
Bahwa bahan dasar yang saksi jadikan sebagai patokan atau acuan dalam melaksanakan proyek tersebut yaitu berupa Surat Perjanjian Kontrak, Surat Perintah Mulai Kerja, dan Gambar Perencanaan yang sudah ada ;
Bahwa ada team leader dari perusahaan saksi dalam melaksanakan proyek tersebut ;
Bahwa Team leader dalam proyek ini adalah Sdr. Ir. Donny Rivai (Terdakwa II) dengan dibantu oleh Sdr. Dwi dan Sdr. Anwar selaku Inspector ;
Bahwa saksi menunjuk Sdr. Ir. Donny Rivai (Terdakwa II) sebagai team leader karena Sdr. Ir. Donny Rivai sudah berpengalaman dan telah memiliki sertifikat ke ahlian untuk dan dalam proyek dan Ir. Donny Rivai (Terdakwa II) tegas dalam menjalankan tugas ;
Bahwa saksi membuat laporan pengawasan terhadap pelaksanaan proyek tersebut karena sudah selesai dikerjakan 100% ;
Bahwa proyek tersebut selesai dikerjakan sekitar bulan Desember 2012 telah sesuai dengan batas akhir dari perjanjian kontrak kerja ;
Bahwa proyek tersebut selesai dikerjakan ada Berita Acaranya yang dibuat pada tanggal 21 Desember 2012 ;
Bahwa saksi pada waktu menandatangani Berita Acara selesainya proyek tersebut tanpa melihat lokasi karena saksi sudah mendapatkan laporan proyek tersebut dari Sdr. Ir. Donny Rivai (Terdakwa II) selaku team leader dan saksi percaya ;
Bahwa saksi tidak melakukan cek fisik terhadap proyek karena saksi percaya dan sudah saksi serahkan sepenuhnya kepada Sdr. Ir. Donny Rivai (Terdakwa II) selaku team leader dalam proyek tersebut ;
Bahwa benar ada uang yang ditransfer ke rekening atas nama perusahaan senilai Rp. 105.000.000,- (seratus lima juta rupiah) dan uang tersebut adalah sebagai uang honor atau upah kontrak pengawas terhadap proyek tersebut ;
Bahwa nilai kontrak proyek peningkatan Jalan Pondok Rangon tersebut sebelum di adendum senilai Rp. 2.505.000.000,- (dua milyar lima ratus lima juta rupiah) dan setelah adanya addendum nilai kontrak menjadi sebesar Rp. 629.660.000,- (enam ratus dua puluh sembilan juta enam ratus enam puluh ribu rupiah) ;
Bahwa saksi mengetahui alasan kontrak diadendum yang diberitahukan pihak Dinas Bina Marga dikarena adanya penolakan terhadap proyek peningkatan jalan tersebut dari warga sekitar proyek sehingga adanya pengurangan jarak dan ukuran terhadap proyek tersebut ;
Atas keterangan Saksi XIX sebagaimana diuraikan diatas, para terdakwa menerangkan bahwa mereka tidak berkeberatan ;
Saksi : Ir. DONNY RIVAI, menerangkan dibawah sumpah sebagai berikut :
Bahwa saksi sebelumnya pernah memberikan keterangan pada Penyidik Polda Metro Jaya dan keterangan saksi pada BAP tersebut adalah benar dan membenarkan pula tanda tangannya ;
Bahwa saksi dimintai di Polda Metro Jaya sehubungan dengan pekerjaan Peningkatan Jalan Pondok Rangon Mahogani Kel. Harjamukti Kec. Cimanggis Kota Depok pada tahun anggaran 2012 yang diduga adanya dugaan terjadi tindak pidana korupsi ;
Bahwa kaitan proyek tersebut dengan saksi karena saksi ditunjuk sebagai team Leader untuk mengawasi paket pekerjaan Peningkatan Jalan Ponok Rangon tersebut ;
Bahwa team leader yang ditunjuk untuk mengawasi proyek pekerjaan Jalan Pondok Rangon adalah Perusahaan PT. Ciria Expertindo Colsultant yang Direkturnya Ir. Hari Fajar dan saksi sebagai karyawannya sebagai pegawai kontrak ;
Bahwa saksi mendapatkan proyek didaerah Kota Depok dari Perusahaan Ir. Hari Fajar baru 1 (satu) kali ini saja ;
Bahwa saksi mengetahui adanya adendum dalam proyek peningkatan jalan tersebut ;
Bahwa saksi mengetahui adanya addendum dalam proyek tersebut pada tanggal 21 Desember 2012 ;
Bahwa saksi sebagai team leader selalu melaporkan setiap adanya kegiatan dalam proyek tersebut kepada Ir. Hari Fajar (Terdakwa ) ;
Bahwa setelah saksi mengetahui adanya adendum saksi sempat menolak dan keberatan atas adanya addendum tersebut ;
Bahwa saksi tidak ada dibicarakan sebelumnya mengenai addendum tersebut ;
Bahwa alasan adanya Addendum karena adanya keberatan dari warga sekitar proyek tersebut ;
Bahwa pembayaran terhadap proyek tersebut diukur dan dinilai serta dibayarkan sesuai dengan volume yang ada dilapangan dan benar ada nilai progres dibuat dari nilai proyek awal ;
Bahwa saksi pernah menandatangani surat penagihan 100%, dan itu saksi lakukan karena saksi diminta oleh Sdr. Marlon untuk menandatangani surat tersebut karena ada permitaan dari Kepala Dinas agar segera dikumpulkan dan apabila tidak ditandatangani atau dicairkan secepatnya maka dana tersebut akan hangus ;
Bahwa tidak ada surat tertulis dari Dinas tentang permintaan penagihan 100% tetapi saksi mendapatkan permintaan itu secara lisan dari Sdr. Marlon ;
Bahwa saksi tidak dilibatkan dalam administrasi adendum tersebut ;
Bahwa proyek tersebut belum selesai pada tanggal 21 Desember 2012 ;
Bahwa proyek peningkatan jalan Pondok Rangon selesai pada tanggal 24 Desember 2012 ;
Bahwa uang proyek tersebut cair dari dinas sekitar bulan Januari 2013 ;
Bahwa pihak konsultan tidak terkena addendum dengan adanya addendum terhadap proyek peningkatan Jalan tersebut ;
Bahwa yang melakukan penagihan kepada Dinas adalah pihak kontraktor dan ada laporan dari hasil kerja terhadap proyek tersebut ;
Bahwa saksi lupa terhadap evaluasi kerja terhadap proyek tersebut ;
Bahwa yang mengisi berita acara evaluasi kerja adalah pihak dinas ;
Bahwa acuan saksi dalam menjalankan tugas selaku team leader dalam proyek tersebut berdasarkan gambar proyek ;
Bahwa saksi tidak pernah menerima RKS terhadap proyek ini sampai dengan proyek ini selesai dilaksanakan ;
Bahwa pada gambar proyek tersebut terdapat coretan karena proyek terhadap jalan-jalan yang dicoret tersebut adanya penolakan dari warga sekitar proyek ;
Bahwa dalam gambar proyek tersebut tidak dikerjakan karena ada penolakan dari warga sekitar proyek ;
Bahwa terhadap proyek yang tidak dikerjakan tersebut tidak ada pembayaran dari dinas ;
Bahwa saksi tidak mengetahui, apakah gambar yang dicoret tersebut karena adanya addendum atau tidak ;
Bahwa saksi tidak mengetahui berapa nilai yang dibayarkan terhadap proyek tersebut ;
Bahwa yang bertanggungjawab atas biaya administrasi terhadap proyek adalah saksi sendiri karena saksi selaku leader untuk mengawasi proyek tersebut ;
Bahwa Progres terakhir terhadap proyek tersebut pada tanggal 24 Desember 2013 ;
Bahwa memang progres proyek tersebut terakhir pada tanggal 24 Desember 2012 dan memang masih ada pengiriman beton pada tanggal tersebut, beton tersebut dikirim pagi-pagi pada tanggal 24 Desember 2012 dan pada hari itu juga beton tersebut disebar dilokasi proyek ;
Bahwa saksi mempunyai ijazah atau sertifikat untuk bisa mengikuti tender proyek dan pendidikan terakhir saksi adalah S1 Tehnik Sipil ;
Bahwa ada pengukuran terhadap proyek peningkatan jalan tersebut tetapi pengukuran yang dilakukan oleh penyidik tidak sesuai dan tidak berdasarkan volume dan kwalitas proyek ;
Bahwa saksi selaku team leader tidak ikut pada waktu penyerahan fisik dilapangan ;
Bahwa proyek tersebut selesai sekitar 2 (dua) bulan 15 (lima belas) hari sesuai dengan waktu dalam perjanjian ;
Bahwa saksi pernah melakukan peneguran terhadap kontraktor menyangkut mengenai proyek jalan tersebut dan teguran yang Terdakwa berikan kepada pihak kontraktor terhadap pekerjaan keramik yang kotor ;
Bahwa untuk lebar dan ukuran terhadap proyek tersebut bervariasi karena ukuran dan lebar jalannya tidak sama ;
Bahwa proyek tersebut saksi laksanakan sesuai dengan volume dan spec proyek yang dijanjikan ;
Bahwa saksi menerima gaji setiap bulan sebesar Rp. 16.000.000,- (enan belas juta rupiah) ;
Bahwa keuntungan yang diterima atas proyek tersebut sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) ;
Atas keterangan Saksi XX sebagaimana diuraikan diatas, para Terdakwa menerangkan tidak berkeberatan ;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum di persidangan telah mengajukan ahli yang memberikan keterangan di bawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut :
Ahli : BAMBANG SUPRIYADI, SE., CFrA., menerangkan dibawah sumpah sebagai berikut :
Bahwa saksi sebelumnya pernah memberikan pendapat pada Penyidik Polda Metro Jaya sehubungan dengan pekerjaan Peningkatan Jalan Pondok Rangon Mahogani Kel. Harjamukti Kec. Cimanggis Kota Depok pada tahun anggaran 2012 yang diduga adanya dugaan terjadi tindak pidana korupsi dan Tim saksi diminta untuk ikut melakukan audit ;
Bahwa saksi bekerja sebagai PNS di Kantor BPKP Perwakilan Prop DKI Jakarta sudah 34 tahun lamanya ;
Bahwa ahli termasuk ahli dalam bidang akuntansi dan auditor muda sejak tahun 2008 ;
Bahwa yang menjadi tugas ahli dalam melakukan audit adalah membuat dan menyusun laporan hasil audit ;
Bahwa peningkatan proyek Jalan Pondok Rangon ini dilaksanakan pada tahun 2012 dan kejanggalan yang ditemukan adanya pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi ;
Bahwa beberapa pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi berupa barang material yang tidak sesuai dengan specnya, besi, kualitas coran, pemipaan yang tidak dikerjakan, saluran air dasarnya tidak dikerjakan dan keramik yang dipasang di trotoar tidak sesuai dengan spec ;
Bahwa pada waktu ahli melakukan pengecekan dilapangan, kondisi lapangan sedang banjir karena saluran air tidak berfungsi, keramik di trotoar dan coran sudah terangkat dan rusak, keadaan seperti itu ahli melihat adanya ketidakbenaran atas proyek jalan tersebut ;
Bahwa mengenai nilai kotrak ada selisih pembayaran karena nilai kontrak lebih tinggi dari seharusnya, yang seharusnya nilai kontrak fisik sebesar Rp. 2.500.000.000,- ;
Bahwa kerugian negara akibat Proyek peningkatan Jalan Pondok Rangon sebesar Rp. 286.000.000,- ;
Bahwa ahli melakukan Audit dengan menggunakan audit jenis investigasi ;
Bahwa perbedaan audit investigasi dengan audit perhitungan negara, antara lain : Audit investigasi adalah Indikasi adanya penyimpangan terhadap peraturan yang berlaku dan tidak diketahui kerugian negara secara keseluruhan, sedangkan audit perhitungan negara sudah ada indikasi nilai kerugian negara, sehingnga kita tinggal mematangkan kerugian negara tersebut ;
Bahwa Standart audit yang ahli gunakan berdasarkan Putusan Kepala BPKP dan ahli bisa meminta pendapat kepada pihak penyidik dalam melakukan audit suatu perkara ;
Bahwa ahli sudah melakukan klarifikasi dengan Sdr. Marlon Panggabean dan atas klarifikasi itu ahli ada membuat berita acara klarifikasi dan yang membuatnya ahli sendiri, dimana hasilnya sdr Marlon Panggabean mengakui bahwa benar proyek tersebut ia sendiri yang menjalankan bahwa volume tidak sesuai dengan spesifikasi ;
Bahwa mengenai saluran air letaknya sudah dipinggir jalan dan proyek dikerjakan tanpa lapisan pasir urug dan ditemukan ada yang amblas, namun ketika ahli ke lapangan Proyek sudah selesai dikerjakan ;
Bahwa Masa Pemeliharaan adalah masa dimana masa tersebut diperlukan oleh kontraktor untuk melakukan perbaikan atau kerusakan setelah proyek tersebut sudah selesai dilaksanakan 100%, sedangkan Pihak Penyidik melakukan penyidikan masa pemeliharaan masih berjalan ;
Bahwa penyidikan didasarkan atas dasar penemuan dari pihak penyidik tentang adanya kerugian negara yaitu berupa dokumen-dokumen dan dokumen-dokumen itulah yang ahli periksa ;
Bahwa laporan penyidikan dari pihak penyidik polda jabar belum ada nilai total kerugian negara dan adanya kerugian negara diketahui setelah selesai melakukan pemeriksaan atau audit ;
Bahwa ahli tidak bisa menyimpulkan berapa nilai kerugian negara yang telah didapat dari pihak BPKP, pengawas dan konsultan ;
Bahwa perhitungan tentang adanya kerugian negara tersebut dilakukan pada bulan Juli 2013 ;
Bahwa dokumen yang ditemukan berupa Akta Notaris antara PT Bunga Tanjung Raya dengan Sdr. Marlon Panggabean ;
Bahwa jaminan pelaksana dalam perkara ini sudah benar yaitu PT Bunga Tanjung Raya ;
Bahwa ahli melakukan audit terhadap Proyek peningkatan Jalan Pondok Rangon pada bulan September 2013 dan ahli melakukan pengecekan dilapangan ;
Bahwa ahli (BPKP) melakukan pengecekan kelokasi didampingi oleh pihak dari LPJK dan pihak penyidik ;
Ahli : MUHAMMAD AMRY,ST. menerangkan dibawah sumpah sebagai berikut :
Bahwa saksi sebelumnya pernah memberikan pendapat pada Penyidik Polda Metro Jaya dan sebelum memberikan pendapat pada penyidik disumpah terlebih dahulu dan keterangan ahli pada BAP tersebut adalah benar dan tidak ada perubahan ;
Bahwa dasar memberikan pendapat kepada penyidik adalah Surat Permintaan dari Penyidik tertanggal 25 Oktober 2013 dan Surat Tugas dari LPJK DKI Jakarta tertanggal 31 Oktober 2013 dengan menugaskan saksi dan Ir Sigit Hariwidodo ;
Bahwa benar saat ini ahli bekerja pada Lembaga Pengembangan Jasa Kontruksi (LPJK) Provinsi DKI Jakarta dan benar kantor saksi tersebut ada diminta oleh pihak Subdit V Korupsi Dit. Reskrimsus Polda Metro Jaya untuk melakukan pemeriksaan dan evaluasi kontruksi yaitu pekerjaan Peningkaan Jalan Mahogani Pondok Rangon Kota Depok pada Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Depok Tahun Anggaran 2012 berdasarkan permintaan bantuan pemeriksaan dimaksud sesui dengan surat permintaan nomor : B/7032/VI/2013/Datro, tanggal 18 Juni 2013 kemudian ditunjuk tim yaitu saksi bersama dengan Ir. SIGIT HARIWIDODO, MM sesuai dengan surat tugas dari LPJK DKI Jakarta Nomor : 239/LPJK-DKI/VI/2013, tanggal 21 Juni 2013. Untuk melakukan bantuan pendampingan pemeriksaan dan evaluasi lapangan terhadap permasalahan yang terjadi sesuai surat dimaksud.
Bahwa dalam kasus ini pendapat Ahli dimintai oleh Penyidik tentang hasil penilaian kontruksi pekerjaan Jalan Pondok Rangon tersebut, dimana ahli melakukan penilaian dengan cara 2 (dua) metode yaitu metode unsur kwantitas dan unsur kualitas ;
Bahwa benar Tekhnik Pemeriksaan yang ahli lakukan dengan beberapa tahapan sebagai berikut :
Evaluasi dokumen terdiri atas; (1) dokumen kontrak dan perubahannya (addendum); (2) dokumen pelaksanaan; (3) dokumen pengawasan (4) dokumen pembayaran; (5) dokumen gambar akhir “As Built Drawing”;
Evaluasi kesesuaian dokumen antara; (1) dokumen kontrak dan perubahannya (addendum) dengan dokumen pelaksanaan dan dokumen pengawasan; (2) dokumen pelaksanaan dengan dokumen pembayaran;
Evaluasi kesesuaian antara dokumen pelaksanaan dan dokumen serah terima pekerjaan serta dokumen gambar akhir “As Built Drawing” terhadap volume/ spesifikasi/ desain/ mutu hasil pelaksanaan pekerjaan di lapangan terhadap dokumen kontrak/ addendum/ pembayaran;
Pemeriksaan terhadap volume/ spesifikasi/ desain/ mutu adanya indikasi ketidaksesuaian dokumen perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan hasil pekerjaan yang diserahterimakan di lapangan;
Pengujian terhadap volume/ spesifikasi/ desain/ mutu yang terjadi ketidaksesuaian antara dokumen perencanaan, pelaksanaan dan hasil pekerjaan yang diserahterimakan di lapangan;
Penilaian terhadap ketidaksesuaian dokumen perencanaan, pelaksanaan dan hasil pekerjaan yang ditemukan.
Bahwa benar dari hasil pemeriksaan dan dilapangan dan uji Lab kontruksi, didapat fakta bahwa :
Pekerjaan Trotoar :
Lantai Trotoar yang semestinya menggunakan beton, ditemukan “Tidak Menggunakan Penghamparan Beton K.225 Lantai Trotoar Tebal 5 cm (Ready Mix)”;
Pemasangan Keramik Tidak Sesuai Ketentuan, Spesi (Semen) yang semestinya Tebal 5 cm diketemukan dI Lapangan Lapisan Spesi (Semen) hanya 3 cm;
Volume Luasan Trotoar yang semestinya dalam Dokumen Adendum adalah 395,18 m2 setelah dilakukan pengukuran ulang didapatkan Volume sebesar 316.12 m2;
Pekerjaan Saluran/ Drainase (Parit) :
Penulangan Saluran semestinya mempergunakan Besi Diameter 10” (polos) diketemukan di Lapangan Besi Diameter 8”;
Dasar Saluran/ Drainase yang semestinya mempergunakan Pasir Urug di bawah Beton Lantai Kerja Saluran, tidak diketemukan Pasir Urug di Lapangan;
Dasar Saluran/ Drainase yang semestinya mempergunakan Penghamparan Beton Lantai Kerja Bo Tebal 5 cm (ready mix), tidak diketemukan Beton Lantai Kerja Bo Tebal 5 cm (ready mix) di Lapangan;
Ukuran ketebalan Dinding Beton Saluran/Drainase yang semestinya sebesar 12 cm (As Built Drawing), Ketebalan Dinding Beton diketemukan di Lapangan 6 cm, bahkan di Titik Pengukuran Lainnya terdapat ketebalan Lantai Dasar Saluran/ Drainase hanya 3 cm dan 4 cm;
Dinding Beton Saluran/ Drainase yang terdapat pada Titik Pengukuran Pertama diketemukan kondisinya tidak sesuai spesifikasi, Dinding Beton “kosong” (berlubang/ tidak utuh, tidak monolit dengan lantai saluran);
Tidak Diketemukan adanya Pipa PVC Diameter 4” Tiap Jarak 5 meter dalam Saluran/ Drainase;
Volume Saluran/ Drainasie yang semestinya dalam Dokumen Adendum adalah 89.84 m3 setelah dilakukan pengukuran ulang didapatkan Volume Saluran/ Drainase sebesar 27.54 m3;
Pengujian Kualitas Mutu Beton untuk Dinding, Lantai dan Penutup Saluran/Drainase dilakukan dengan pengukuran secara sampling (acak) di 3 (tiga) Tempat Pemeriksaan, 1 (satu) Tempat Pemeriksaan masing-masing dilakukan 4 (empat) Titik Pemeriksaan, 1 (satu) Titik Pemeriksaan dilakukan 10 (sepuluh) Titik Pengujian, Pengujian dilakukan oleh Tim Penguji dari Universitas Pancasila, setelah pengukuran dilakukan, akan diketahui apakah Mutu Beton Sesuai dengan Spesifikasi yang diminta yaitu K.225, Total Titik Pengujian 120 Titik.
Hasil Pengujian Beton Saluran yang semestinyamenggunakan Beton K.225didapatkan kualitas Beton K.61.11 setara dengan Tekanan Beton = 61 kg/ cm2 , atas dasar hasil pengujian ini, maka Harga Satuan per-m3 yang semulaRp. 762.782,00,- untuk K.225 disesuaikan menjadi Rp. 91.782,00,- untuk K.61.11
Pekerjaan Jalan Beton :
Pemeriksaan Jalan Beton dilakukan melalui pemeriksaan fisik di Ujung Jalan Beton yang terbuka, dari hasil pemeriksaan ini diketahui bahwa Jalan Beton (secara keseluruhan atau sebagian saja) tidak mempergunakan Beton Lantai Kerja;
Pemeriksaan Jalan Beton dilakukan melalui pemeriksaan fisik di Ujung Jalan Beton yang terbuka, dari hasil pemeriksaan ini diketahui bahwa Jalan Beton (secara keseluruhan atau sebagian saja) tidak mempergunakan Plastik Bond Breaker;
Volume Jalan Beton yang semestinya dalam Dokumen Adendum adalah 130.2 m3 setelah dilakukan pengukuran ulang didapatkan Volume Jalan Beton sebesar 111.10 m3;
Pengujian Kualitas Mutu Beton untuk Jalan Beton dilakukan dengan pengukuran secara sampling (acak) di 10 (sepuluh) Tempat Pemeriksaan sepanjang Jalan Beton, 1 (satu) Tempat Pemeriksaan masing-masing dilakukan 3 (tiga) Titik Pemeriksaan, 1 (satu) Titik Pemeriksaan masing-masing sebanyak 10 (sepuluh) Titik Pengujian, Pengujian dilakukan oleh Tim Penguji dari Universitas Pancasila, setelah pengukuran dilakukan, akan diketahui apakah Mutu Beton Sesuai dengan Spesifikasi yang diminta yaitu K.350, Total Titik Pengujian 300 Titik.
Hasil Pengujian Beton Saluran yang semestinyamenggunakan Beton K-350didapatkan kualitas Beton K-283,8 setara dengan Tekanan Beton = 284 kg/ cm2 , atas dasar hasil pengujian ini, maka Harga Satuan per-m3 yang semulaRp. 801.282,00,- untuk K.350 disesuaikan menjadi Rp. 724.282,- untuk K-284.
Kesimpulan dari pemeriksaan yang ahli bersama tim lakukan sebagai berikut :
1). Terdapat Ketidak - sesuaian Volume/Spesifikasi/Desain/Mutu yang terdapat dalam Dokumen Adendum/ Dokumen Pembayaran/ Dokumen Serah Terima dengan keadaan di Lapangan;
2). Terdapat Perbedaan Total Nominal Harga Pekerjaan yang terdapat dalam Dokumen Adendum/ Dokumen Pembayaran/ Dokumen Serah Terima yaitu sebesar Rp. 629.660.000,- dengan Nilai Pekerjaan yang semestinya dari Hasil Pemeriksaan di Lapangan sebesar Rp. 395.913.996,34,-; termasuk PPN 10%.
- Bahwa benar berdasarkan penilaian yang dilakukan Ahli yaitu terdapat Kerugian Negara sebesar Rp.205.590.444,44,-Jumlah Pembayaran Tanpa Pajak, yang dihitung berdasarkan Nilai Pekerjaan dalam Dokumen Adendum/ Pembayaran / Serah Terima sebesar Rp. 572.420.043,69,- dengan Nilai Pekerjaan yang semestinya dari Hasil Pemeriksaan di Lapangan yaitu sebesar Rp. 366.829.599,25.
Bahwa terhadap kuantitas jalan beton hasil pemeriksaan memang ada selisih, secara kuantitas dalam kontrak addendum dinyatakan volume adalah 130.2 m3 kemudian dari hasil pemeriksan kami ditemui Volume sebesar 111.10 m3;
Bahwa terhadap unsur kualitas juga ada selisih, yaitu menurut dokumen kontrak addendum menggunakan K-350 dan dari hasil pemeriksaan ditemukan K-284 ;
Bahwa besi untuk bak jalan beton kami tidak melakukan pengujian dan secara visual kami melihat saja dibagian ujung bahwa besi yang terpasang itu ada sesuai dengan spesifikasi menggunakan besi besar yang seingat saya menggunakan Besi 16, ukuran itu khusus besi untuk jalan ;
Bahwa untuk saluran ahli melakukan pengujian memang ada selisih volume, dimana dalam kontrak adalah 89.84 m3 sedangkan dari hasil pengujian kami ditemui sebesar 27.54 m3 ;
Bahwa alat yang digunakan untuk pengujian kualitas yaitu Hammer Test dan alat ini umum digunakan untuk pengujian tersebut ;
Bahwa hasil pengujian terhadap bahan ada selisih nilai kualitas dalam kontrak adalah K-225 dan hasil pengujian kami rata-rata menunjukan nilai K-100 ;
Bahwa untuk saluran tidak ditemukan menggunakan Pipa tetapi dalam perencanaan ada menggunakan Pipa ;
Bahwa cara pengujian ahli dengan cara menelusuri sepanjang saluran dan dibeberapa bagian saluran setelah dilakukan pembongkaran untuk dicek didalam salurannya dari 3 titik tersebut memang dari luar tidak kelihatan dan ternyata memang tidak ada menggunakan Pipa ;
Bahwa pengujian terhadap trotoar yang spesifik dilakukan pengujian ada lampisan dibawah permukaan keramik, ada beberapa eitem secara kuantitas yang team ahli periksa yaitu untuk pekerjaan penghamparan beton sama sekali kami tidak menemukan eitem pekerjaan penghamparan beton ;
Bahwa Ketinggian Penghamparan beton itu yang diminta 5 cm dan kami hanya menemukan rata-rata lapisan spesi 3 cm ;
Bahwa Kondisi Keramik dibeberapa bagian ada yang mengalami penurunan dan dibeberapa tempat ada yang mengalami keretakan, kami memamfaatkan pada posisi itu untuk menjadi tahu penyebab penurunan itu, sebabnya tidak ada kekuatan untuk menahan beban ;
Bahwa dengan curah hujan yang tinggi bisa menimbulkan kerusakan, melihat kondisi di lapangan saat itu secara teknis dengan kondisi beton yang ada penurunan akan terjadi karena erosi air ;
Bahwa secara teknis penumpukan air terjadi karena pekerjaan saluran air tidak bisa membuang air keluar, dalam kontrak batas pekerjaan itu tidak ada peruntukannya untuk membuang air keluar dari areal itu dan beberapa bagian ada yang kami amati memang ada genangan air dipermukaan beton karena saluran air tersumbat ;
Bahwa ukuran ketebalan dinding beton seharusnya 12 cm dan kami menemukan rata-rata ketebalannya 6 cm ;
Bahwa tidak ada terpasang pipa PVC Diameter 4, jarak 5 meter pipa tersebut ;
Bahwa volume jalan beton dalam addendum adalah 130.2 m3 dan hasil pengujian ditemukan 111.10 m3 Selisihnya sekitar 23 m3 ;
Bahwa kesimpulan pengujian ahli, pertama ada ketidaksesuaian volume dan spesifikasi, kesimpulan kedua perbedaan total pekerjaan dan ketiga selisih total yaitu antara nilai kontrak dengan nilai yang ahli periksa, nilai sebelum pajak sebesar Rp. 205.590.444,44- kemudian setelah dimasukan unsur pajak menjadi sebesar Rp. 366.829.599,25,- ;
Bahwa maksud perbedaan fisik yaitu kualitas dan kuantitas adalah selisih kurang / volume kurang ;
Bahwa usia pakai bisa diperkirakan, secara teknis usia dan despresiasi kualitas tetapi rentangnya itu tidak sampai melampaui tenggang waktu 1 tahun, misalnya dengan K-100 dalam setahun kemudian akan turun menjadi K-95, penurunan itu disebabkan karena faktor luar, lingkungan atau pelaksanaannya tidak sesuai spesifikasi ;
Bahwa umumnya yang paling cepat untuk jalan beton usianya minimal 5 tahun harusnya kembali di mentenence ;
Bahwa sulit untuk mengatakan usia 1 tahun akibat despresiasi kualitas karena tenggang waktu penilaian kami dalam rentang waktu yang sangat jauh ;
Bahwa ada paralon di pasang, fungsi paralon untuk mengalirkan air yang masuk dan ada juga paralon dalam dinding saluran itu sendiri yang berfungsi untuk menyalurkan air tanah yang tertimpa dibawah trotoar dan jika tidak ada saluran itu maka air akan mampat dan kerusakan akan lebih cepat lagi, namun ada juga lubang yang tersumbat karena sampah yang dibawa oleh genangan air dan berhenti di lubang itu, dimana lubang itu adalah mulut saluran ;
Bahwa pendapat ahli dimintai sebagai ahli untuk dipersidangan baru sekali ini tetapi untuk tingkat penyidikan sudah sering ;
Bahwa untuk kasus yang sejenis pernah ahli berikan keterangan untuk kasus di Kabupaten Tanggerang tetapi kasusnya lebih spesifik dari kasus ini ;
Bahwa ada selisih kurang dalam soal kualitas, ahli menyampaikan hasil pemeriksaan kami dan benar sebagai dasar perhitungan ;
Bahwa sepanjang yang ahli lakukan selama ini ahli hanya berhubungan dengan penyidik saja dan tidak pernah cros cek ke Pemborong namun kadang-kadang penyidik yang menghadirkan pemborong dan dalam kasus ini kami tidak meminta Pemborongnya ;
Bahwa alat yang kami pakai dalam pengukuran di lapangan menggunakan meter rol saja ;
Bahwa ahli tidak gunakan coredril dan ahli hanya menggunakan Hammer test ;
Bahwa ahli tidak menggunakan alat sigmat karena Sigmat hanya digunakan untuk mengukur besi dan dalam kasus ini kami menganggap pembesian dalam jalan beton tidk diperlukan dan memang ada menggunakan besi dan besinya sudah benar yang digunakan besi 16 ;
Bahwa ahli memang menemukan perbedaan spesifikasi / ada kerugaian dan untuk menjawabnya siapa yang bertanggung jawab kami tidak mempunyai Sertifikasi untuk itu ;
Bahwa benar pada BAP Ahli point 4, bahwa Juni 2012 oleh Polda Metro Jaya pernah meminta keterangan ahli atas kejadian robohnya atap/flafon bangunan gedung Sekolah Dasar Cipinang Besar berarti bukan jalan ;
Bahwa ahli bukan seorang teknil sipil, Arsitektur yang sekarang berbeda dengan arsitektur dizaman ahli karena kurikulum yang sekarang dengan curikulum dahulu itu berbeda, dahulu disebut teknik arsitektur karena mempelajari beton, dan materi pelajaran Arsitektur juga dipelajari oleh teknik sipil ;
Bahwa ahli tidak mempunyai Sertifikat, tetapi yang dimaksud undang-undang bersertifikat itu adalah dalam rangka apakah orang itu sebagai perencana ataukah sebagai pelaksana ataukah sebagai pengawas, fungsi-fungsi itu yang dimaksud dalam rangka penyelenggara pekerjaan kontruksi ;
Bahwa ahli bukan operatornya dan kami adalah Tenaga ahli yang mengetahui penggunaan alat tersebut, jadi tanggungjawab kalibrasi itu adalah sipengguna alat itu, kami sepenuhnya yakin dan percaya bahwa alat yang digunakan itu untuk pengukuran itu ;
Bahwa ahli pernah menanyakan pada operatornya apakah alat ini layak dan dia bilang bahwa alat itu layak, dan ahli tidak menanyakan kalibrasinya dan ahli tidak melakukan pengecekan terlebih dahulu terhadap alat tersebut ;
Bahwa ahli tidak menguji di Laboratorium mutu pekerjaan seperti kwalitas aspal dan untuk pengukuran tidak ada berita acaranya ;
Bahwa untuk upah mandor Rp.80.000,-dan upah kerja Rp.65.000,- ketentuannya dari Turunan harga penyedia jasa ;
Bahwa untuk menentukan harga satuan efisien eitemnya itu sudah ditetapkan secara baku kemudian ahli yang menyesuaikannya ;
Bahwa tidak ada tambahan beton dan di lokasi masih tanah dan drainase / saluran lebarnya ± 70 cm dan tinggi 60 cm dan tutup saluran adalah 60 x 60 cm ;
Bahwa dinding ada dengan ketebalan 6 cm dan semestinya 12 cm, sedangkan tutupnya ada, namun kami mencoba membuka pada bagian tertentu ternyata sudah di cor mati sehingga tidak bisa dibuka ;
Bahwa untuk saluran ahli membuka di 3 titik yaitu di kedua ujung dan ditengah ;
Bahwa fungsi beton secara teknis adalah supaya hamparan itu tidak turun bahwa dengan kondisi yang ada karena genangan air lumayan tinggi sampai naik ke trotoar sehingga dengan adanya beton akan tertahan ;
Bahwa kualitas pengecoran karena curah hujan kualitasnya pasti turun dan turunnya tidak dapat ditentukan, tetapi secara tanggungjawab pekerjaan Pelaksana berkewajiban untuk mengamankan pekerjaan ;
Bahwa ahli melakukan pengujian ke lapangan pada bulan Juli 2013 dibulan puasa ;
Bahwa ketika bulan Juli 2013 situasi Keramik saat itu di beberapa tempat terjadi penurunan dan dibeberapa tempat sudah ada yang pecah dan lepas ;
Bahwa keadaan seperti itu bukan faktor hujan tetapi menurut pengalaman kami kalau khusus keramik pecah dan lepas tidak karena hujan tetapi betonnya karena perekat kurang dan juga lepas karena tertindas mobil ;
Bahwa ahli turun ke lapangan berdua bersama Ir. Sigit Hariwidodo dan beliau dari Teknik Elektro ;
Bahwa dalam kasus ini kami belum menyampaikan kepada penyidik atau kepada pelaksanaan UU Jasa Kontruksi, ada kewajiban hukum bahwa ada penyelesaian sengketa jasa kontruksi di luar Pengadilan ;
Bahwa sepengetahuan ahli dalam hal pihak bersengketa pada umumnya ada diatur dalam kontrak antara penyedia dan pengguna dan dalam kasus itu persyaratan itu tidak ditemukan ;
Bahwa ditentukan dokumen kontrak awal dan dalam addendum sehingga terjadi perubahan dari Rp.2.500.000.000,- menjadi Rp.629.660.000, menurut prinsip keduanya secara umum perubahan kontrak yang terjadi adanya perubahan kwantitas ;
Bahwa jika dilihat secara umum dari gambar yang diberikan kepada ahli berupa gambar perecanaan, dimana pekerjaan itu panjangnya dipenggal sampai ruas tertentu saja adalah penyebab prinsip di addendum ;
Bahwa pada gambar awal yang menjadi problem pekerjaan dipenggal dan arah penggalan itu tidak ada dokumen yang menunjukan kepindahan arah aliran tersebut ;
Bahwa normalnya untuk beton bisa digunakan selama 28 hari dan untuk jalan/Trotoar 5 hari kalau kualitas cukup sudah bisa dilalui orang bukan kendaraan ;
Bahwa dokumen As Buit Drawing belum ahli terima dan kalau ada kami akan lakukan juga pemeriksaan ;
Bahwa pada saat pengujian untuk trotoar satu titik utuh dan dua titik rusak, sedangkan Saluran semuanya utuh ;
Bahwa ahli tidak saja menguji tetapi juga membandingkan secara visual maka hasilnya sama dan tidak ada batasan untuk perubahan nilai ;
Bahwa jika As Buit Drawing ada saat itu berarti pekerjaan sama dengan yang diserahterimakan kepada penerima jasa, kalau As Buit Drawing berbeda dengan yang ada dilapangan justru itu menjadi catatan baru buat kami ;
Bahwa dokumen ini adalah sebagai acuan bagi kami bahwa secara administrative dalam hal terjadi selisih / perbedaan dengan as built drawing ini dengan kenyataan dilapangan maka selisih/perbedaan itulah yang muncul dalam catatan kami tersebut ;
Bahwa dari penilaian kami ditemukan ada kerugian negara tetapi siapa yang bertanggungjawab kami tidak berkompeten untuk itu ;
Bahwa ahli tidak bisa menjawab untuk saluran semestinya K-225 menjadi K-100 dan untuk Jalan Beton semestinya K-350 menjadi K-284 sehingga terdapat kerugian pada hal kerugian itu muncul dari pihak yang mempunyai pekerjaan, kenapa kerugian itu dibebankan kepada para terdakwa dan tidak ke Penyedia, karena untuk menjawabnya murni wilayah penyidik bukanlah kami yang menentapkan ;
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Terdakwa di persidangan telah mengajukan 1 (satu) orang ahli bernama Ir.JIMMY SISWANTOJUWANA yang memberikan keterangan di bawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa ahli telah beberapa kali dimintai sebagai ahli di persidangan, diantaranya :
Di Polsek Tangerang Selatan untuk untuk dugaan kerugian negara pada Pembangunan SD Negeri Rawa Buntu Tangerang Selatan, Banten ;
Di Sidang Pengadilan Tipikor di Jakarta dalam kasus dugaan korupsi pada proyek Gedung Arsip Kementrian Pekerjaan Umum di Jalan Kramat Jati ;
Di Kejaksaan Agung untuk dugaan kerugian negara pada delapan gedung di Bekasi ;
Di sindang Pengadilan Negeri Bengkulu untuk dugaan Korupsi pada pekerjaan Jembatan Gatung ;
Bahwa ahli dimintai keterangan dalam hal Proyek Peningkatan Jalan Pondok Rangon ( Perum Mahogani ) Kota Depok dan ahli telah mendatangi lokasi tersebut ;
Bahwa hal yang ahli temui di lokasi adalah : Kondisi Trotoir ditumbuhi rumput dan tanaman liar hanya sedikit permukaan trotoir yang permukaannya dapat dilihat dan trotoir dilapisi Kramik terlihat ada bagian retak / rusak yang diperkirakan dilewati kendaraan bermotor, Didekat lubang saluran air terdapat genangan air (sekitar 40 – 50 cm) panjang 2 meter akibat dari lubang drainase tertutup tanah dan tidak bisa diperiksa karena tertutup rumput dan tanaman liar dan Pada permukaan jalan ada retak-retak rambut akibat dari muai susut ;
Bahwa kondisi jalan beton masih dalam keadaan cukup baik dan masih berfungsi sesuai dengan peruntukannya, banyak lalu lalang kendaran namun satu arah lancar dan arah berlawanan padat kendaraan ;
Bahwa ahli mendatangi lokasi hanya memeriksa saja secara Visual dan tidak membawa perangkat, secara Visual Jalan berfungsi telah sesuai dengan peruntukannya hanya saja ada retak-retak dipermukaan jalan beton ;
Bahwa retak-retak itu karena muai susut, itu hal yang biasa terjadi disebabkan musin kemarau dan musim hujan terjadilah gaya tarik, maka diberi tulangan beton untuk menahan gaya tarik, karena beton hanya kuat menahan gaya tekan dan tidak mampu menahan gaya tarik ;
Bahwa tulangan beton tidak sesuai dengan spesifikasi akan berpengaruh pada bagian atas yang dipikul oleh bagian bawah ;
Bahwa letak tulangan disesuaikan dengan rancangan distribusi beban, maka tulangan itu dapat diletakan pada bagian bawah atau tengah penampang beton gunanya untuk menyesuaikan dengan beban dinamis yang bekerja pada permukaan jalan dan lebih cocok diangkat dan diletakan mendekati garis tengah ;
Bahwa ahli menyaksikan mengenai saluran karena musin hujan ada tergenang air dijalan, ada satu bagian yang tergenang air dipinggir jalan ada trotoir disitu ada turunan dan ada lubang yang dibuat besarnya 20 cm x 2 meter dan lubangnya tertutup tanah sehingga menggangu aliran air karena pihak kebersiahan daerah kurang memperhatikan seharusnya dibersihan seminggu sekali, selain itu jalan air tersumbat karena pada trotoir sudah ditumbuhi rumput karena rumput juga bisa tumbuh di beton bahkan rumput itu sudah masuk kesaluran akan mengambat jalannya air dan yang lainnya tidak ada temuan lagi ;
Bahwa latar belakang pendidikan ahli adalah Teknik Sipil dan S2 di Teknik Bangunan, keahlian ahli ada akibat dari pendidikan formil dan akibat di kompetensi sehingga ahli memiliki beberapa Sertifikat keahlian, sehingga ahli di pekerjakan di DKI terutama dibagian teknis-teknis dan atas sertifikat-Sertifikat itu ahli bersedia mengemban tugas karena ahli merasa mempunyai kemampuan ;
Bahwa lembaga yang mengeluarkan Sertifikat tersebut, kalau kualifikasi Utama di terbitkan oleh LPJK tingkat Nasional dan untuk kualifikasi muda, madya dikeluarkan oleh LPJK tingkat propinsi ;
Bahwa UU yang mengatur penerbitan Sertifikasi keahlian yaitu UU No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Kontruksi (UUJK) yang menyatakan bahwa setiap orang perorangan yang memiliki Sertifikasi harus bekerja sesuai dengan kualifikasi tenaga ahli dan sertifikasi yang dimiliki ;
Bahwa dilihat dari kontes keterkaitan, untuk tenaga ahli bidang kontruksi dibagi atas 6 klasifikasi keahlian yaitu bidang Arsitek, Sipil, mekanik, elektrikal, tata lingkungan dan bidang pelaksanaan manajemen, kalau dari lingkup pekerjaan berdasarkan penyelenggaraan pekerjaan dibagi atas : Perencanaan, Pengawasan dan Pelaksanaan, kemudian dilihat dari tingkat kualifikasi terdiri dari ahli muda, ahli madya dan ahli utama ;
Bahwa untuk kepentingan negara sehingga mengatur tentang registrasi keahlian dengan menerbit Sertifikasi tersebut, karena orang yang merasa ahli karena itu pemerintah merasa perlu bahwa orang bekerja harus sesuai dengan frofesi, seperti seorang dokter gigi tidak dibenarkan untuk memeriksa penyakit jantung, jadi mengatur registrasi keahlian itu bertujuan untuk mencegah terjadinya malpraktek, dalam hal bidang kontruksi ada ahli jembatan jangan melakukan pekerjaan bangunan, jadi untuk mencegah terjadinya bencana akibat bukan ahlinya ;
Bahwa kaitan terhadap pengadaan barang dan jasa ahli tidak mempunyai keahlian, tetapi sepanjang sepengetahuan ahli dalam Peraturan Presiden No. 70 Tahun 2012 diatur adendum maksimum 10% dari kontrak awal dan hanya berlaku untuk pekerjaan yang menggunakan Kontrak Harga Satuan atau bagian pekerjaan yang menggunakan harga satuan dari kontrak Gabungan Lump Sum dan Harga Satuan dan jika nilainya melebihi / kurang dari 10% saya tidak mengetahui apa yang sebaiknya dilakukan ;
Bahwa tidak ada perbedaan antara mutu beton yang dipasok dengan mutu beton hasil pemeriksaan dilapangan, pendapat Ahli yaitu Pertama diperiksa bukti pemesanan yang menyatakan mutu beton dan kuantitas yang dipesan, kedua setiap kali diturunkan beton tadi maka pemasok berkewajiban menyediakan kubus beton untuk diuji untuk memastikan bahwa yang dipasok sesuai dengan permintaan, Ketiga kalau sudah berjalan terjadi keraguan atas mutu beton yang dipasang maka dilakukan pengecekan dilapangan dan pengecekan dilapangan tegantung dengan apa yang dicek, misalnya pada pemeriksaan jalan biasanya langsung dengan cored dril, karena dengan cored dril itu merupakan pengecekan paling akurat karena cored dril dapat diketahui ketebalan, baik lapisan beton, lapisan lanti kerjanya, tetapi biasanya untuk pengujian mutu beton diawali dengan hammer test, hammer test hanya sekedar merupakan indikasi awal atas mutu beton, tetapi dengan hammer tes menyatakan sudah cukup baik maka cored drill tidak perlu dilakukan, Namun apapun pengujian yang dilakukan harus mengacu pada standar Nasional Indonesia (SNI);
Bahwa metode pengetesan dilapangan Khusus untuk Cored drill pasti di kalibrasi karena itu diambil samplenya untuk pengetesan dilakukan laboratorium teknologi, biasanya kalau hasil Cored drill sudah benar maka tidak perlu pemeriksaan dengan yang lain, sedangkan pemeriksaan dengan Hammer test, Pertama tergantung apakah alat tadi telah dikalibrasi karena hammer test menggunakan per dan setiap hari harus dites, jadi setiap menggunakan hammer tes harus di kalibrasi dan hasil kalibrasi dicantumkan dalam laporan hasil hammer test. Kedua apakah permukaan yang akan dites sudah disiapkan secara baik, artinya pada bagian yang akan diuji jika beton tertutup plesteran, beton harus dikupas dari plesteran sampai ditemukan kulit beton yang lama lalu dihaluskan dengan ukuran 15 cm x 15 cm, setelah di haluskan maka ditembakan 15 kali maka didapatkan satu nilai untuk titik tersebut, maka hasil kali dibagi dengan angka 0,8 karena dengan pemeriksaan hammer test tidak merusak beton maka didapatlah kekuatan beton ;
Bahwa jumlah minimal titik yang perlu diuji adalah 20 titik dan pengujian untuk 3 titik tidak dimungkin mendapat hasil yang sebenarnya ;
Bahwa biasanya untuk objek yang diperiksa atas permintaan yang dibagi
yaitu 5 titik dari pemeriksa, 5 titik dari penyedia barang dan jasa, 5 titik dari pengguna barang dan jasa, 5 titik dari Penyidik ;
Bahwa untuk pengujian 20 titik tidak diatur, tetapi pengujian mengacu kepada SNI (Standar Nasional Indonesia) untuk pengujian hammer test (untuk memperoleh angka pantul ) mengacu pada SNI 03-4803-1998 yang merupakan adopsi dan penyesuaian dari peraturan yang sama di Amerika ASTM C 805-1998 yang sudah diperbaharui menjadi ASTM C 805-2011, sedangkan pengujian dengan cored drill menggunakan SNI 03-2847-2002 ;
Bahwa Penilaian Kontruksi terjadi pada saat pekerjaan tadi belum diserah terimakan ke Pengguna Jasa artinya masih terikat aturan kontrak, biasanya akibat sebagian atau seluruhnya pekerjaan tidak memenuhi persyaratan teknis yang diatur dalam UU ;
Bahwa PHO, dikenal dengan Berita Acara Serah Terima (BAST) Tahap pertama, dimana pada saat itu pekerjaan dinyatakan selesai 100%, tetapi masih ada pekerjaan yang belum sempurna dan masih ada yang akan diperbaiki dalam masa waktu pemeliharaan, kalau dalam waktu pemeliharaan penyedia jasa tidak melakukan perbaikan sebagaimana yang ada pada daftar Simak yang dilampirkan dalam PHO maka uang retensi itu dapat diambil oleh Pengguna Jasa untuk menunjuk pihak ketiga melakukan penyempurnaan dan Perbaikan sesuai dengan daftar Simak dan setelah selesai barulah ada Berita Acara yang namanya BAST Penyerahan Kedua disebut dengan FHO, dimana pekerjaan selesai 100% dan sepenuhnya sudah selesai dengan persyaratan teknis dan kontrak ;
Bahwa dalam tahap FHO belum selesai, belum bisa dilakukan pemeriksaan karena pekerjaan belum selesai masih terikat kontrak, seperti Peralatan menggunakan merek A namun yang dipasang oleh penyedia barang/jasa adalah merek B, maka penyedia jasa tidak dapat dikatakan melakukan Penipuan, karena perlu dikaji apakah Penggantian merek tersebut atas instruksi pengawas atau Pengguna Jasa ataukah atas inisiatif penyedia jasa, jika ada inisiatif pengguna barang / jasa, maka sesuai ketentuan kontrak maka peralatan yang dipasang dan tidak sesuai dengan ketentuan kontrak dianggap tidak ada peralatan dan yang telah terpasang tidak dapat dibayar dan dapat dikatakan penyedia jasa disebut wan prestasi. Dalam hal penyedia Jasa tidak menyelesaikan pekerjaan sebagai yang terdapat pada daftar Simak maka kepada penyedia jasa dapat dikenakan denda ;
Bahwa benar ahli termasuk ahli yang berSertipikat dibidang jasa kontruksi ;
Bahwa Arsitek memilih pekerjaan Sipil tidak dibenarkan, karena Arsitek itu hanya boleh / khusus untuk merancang, kalau dikerjakan oleh orang yang tidak ahlinya dan tidak memahami maka hasilnya diragukan ;
Bahwa Kalibrasi adalah ( Ahli memperlihatkan gambar) pada gambar tersebut ada namanya silendril dan ada nomornya lalu Hammar test ditembakan, kalau angka yang tertera di hammer test sama berarti kalibrasi tidak ada dikoreksi, kalau angka berbeda berarti ada koreksi, angka koreksi pada hal I mengatakan koreksi 1 sudah dikoreksi, hari berikutnya koreksi 1,375 berarti hasil pada gambar telah dilakukan angka dikalikan 1,375 maka didapatkan angka pada gambar tersebut dibagi dengan 0,8 maka didapatkan kekuatan beton ;
Bahwa Kalibrasi dilakukan oleh orang yang tidak ahli tetapi diawasi oleh Ahli bahwa betul telah dilakukan kalibrasi, kalibrasi itu harus disaksikan dan harus dibuat berita acaranya, kalau tidak ada hasil kalibrasi tentu akan meragukan apakah pernah dikalibrasi atau tidak ;
Bahwa maksud hammer test kalau permukannya tidak rata begitu dipantulkan, maka hasilnya tidak akurat, jadi akan berbeda hasilnya dengan yang tidak dihaluskan, tetapi apakah sudah dihaluskan atau tidak, tidak perlu dibuatkan berita acaranya, kemudian apakah sudah dihaluskan atau tidak dapat diketahui ada lubang-lubangnya ;
Bahwa untuk menentukan lokasi-lokasi yang di test tidak dimungkinkan 20 titik itu di kedua ujung jalan dan ditengah, karena untuk menentukan titik harus berjarak 10 meter dan satu lokasi 15 kali tembak ;
Bahwa pengujian terhadap Cored drill tidak berlaku 20 titik, untuk cored drill titik pengujian berdasarkan kesepakatan saja dari pihak Penyedia jasa, Pengguna jasa, pihak pemeriksa dan penyidik ;
Bahwa hasilnya lebil akurat menggunakan cored drill karena diambil samplenya dibawa ke Laboratorium teknologi kemudian permukaan yang kasar tadi dilapis dengan belerang kemudian dibawa ke alat pengetes mesin;
Bahwa untuk menentukan standar upah adalah assembling, apabila upah itu dibawah atau diatas standar diajukan lebih tinggi dari ketentuan beresiko untuk harga lebih tinggi, kalau diajukan lebih rendah akan beresiko ke harga yang lebih rendah ;
Bahwa pemeriksaan diikutsertakan pengguna barang dan penyedia barang agar tidak ada kesan bahwa pemeriksaan dilakukan dengan cara yang tidak baik, kecuali setelah diundang yang bersangkutan tidak datang ;
Bahwa saksi membenarkan hasil penilaian kontruksi tertanggal 2 Agustus 2013 yang diperlihatkan Penasihat Hukum dipersidangan, bahwa Poin 1. Terdapat ketidak sesuaian Volume/spesifikasi. Poin 2. Terdapat perbedaan total nominal harga pekerjaan. Poin 3. Ahli tidak berkewenangan untuk mencantumkan jumlah kerugian negara ;
Bahwa secara visual proyek Jl. Mahogani Kota Depok dibangun tahun 2012 dan sekarang sudah masuk ke tahun 2015 telah selesai dan telah berfungsi sesuai dengan peruntukannya ;
Menimbang, bahwa dimuka sidang telah pula didengar keterangan para Terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
TERDAKWA I. MUSASHI PANGERAN BATARA SITANGGANG menerangkan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa sebelumnya pernah memberikan keterangan pada Penyidik Polda Metro Jaya dan keterangan terdakwa pada BAP tersebut adalah benar dan membenarkan pula tanda tangannya ;]serta tidak ada perubahan ;
Bahwa Terdakwa diperiksa sehubungan dengan paket pekerjaan Peningkatan Jalan Pondok Rangon (Perum Mahogani) Kota Depok ;
Bahwa ketika berlangsung paket pekerjaan Peningkatan Jalan tersebut, jabatan terdakwa sebagai Direktur PT.Bunga Tanjung Raya, sedangkan Direktur Utamanya bernama Hasoloan Sitanggang adalah ayah Terdakwa ;
Bahwa Perusahaan PT. Bunga Tanjung Raya bergerak dibidang Perdagangan dan Jasa Kontruksi ;
Bahwa pada awalnya Terdakwa tidak ikut pekerjaan Jalan Mahogani tersebut, namun ada yang menghubungi Terdakwa bernama Binsar Raja Gugup dan Ia masih kerabat Terdakwa yang tinggal di Depok, materi pembicaraan ketika itu dia meminta izin kepada Terdakwa “apakah boleh PT. Bunga Tanjung Raya digunakan untuk tender di Depok?” maksudnya bahwa ia ingin pinjam bendera ;
Bahwa respon Terdakwa terhadap permintaan Binsar Raja Gugup karena Binsar Raja Gugup hanya sebagai Bloker lalu Terdakwa tanyakan “siapa yang akan menawarkan?” dijawabnya “ada teman kita namanya Suharman Goldfrid Sitompul” dan selama pengurusan pendaftaran lelang s/d registrasi Terdakwa hanya berurusan dengan Binsar Raja Gugup, benar pada prinsipnya Terdakwa menerima permintaan Binsar Raja Gugup ;
Bahwa Terdakwa sudah sering meminjamkan bendera sejak tahun 2010 dan untuk pekerjaan Jalan Mahogani sudah yang ketiga kalinya ;
Bahwa pinjam bendera ini sudah berlaku umum fee dari 1 – 2,5% dari nilai kontrak dikurangi PPn ;
Bahwa Fee untuk PT. Bunga Tanjung atas pinjam bendera terhadap pekerjaan Jalan Mahogani tersebut Terdakwa terima sebesar Rp.45.500.000,- hitungannya dari 2,5% dari Rp.2.500.000.000,- kontrak awal, kemudian Terdakwa ketahui benar ada adendum sehingga kontrak menjadi Rp.629.000.000,- ;
Bahwa Binsar Raja Gugup Terdakwa ketika Marlon Panggabean menyerahkan fee tersebut secara tunai sebesar Rp.45.500.000,- dan saat itu juga Terdakwa langsung memberikan uang kepada Binsar Raja Gugup sebesar Rp.5.000.000,- jadi fee yang Terdakwa terima sebesar Rp.40.500.000,- dan yang menetapkan fee adalah Suharman Goldfrid Sitompul ;
Bahwa untuk mendapatkan fee pinjam bendera tidak ada ketentuannya sebesar 1 – 2,5% tetapi hanya kebiasaan kontraktor saja dan benar Terdakwa sudah sering meminjamkan bendera karena sudah lazim dilakukan ;
Bahwa Terdakwa menerima fee setelah ada pernyataan menang pada tgl. 16 Oktober 2012, kemudian pada tgl 24 Oktober 2012 Terdakwa bersama Marlon Panggabean sepakat untuk mengurus kuasa Direktur ;
Bahwa dalam hal pinjam bendera Terdakwa tidak memusyawarahkan dulu bersama Direktur Utama, karena Marlon Panggaabean sempat terlebih dahulu sudah meminta izin kepada Direktur Utama adalah ayah Terdakwa untuk memakai perusahaan dan membicarakan tentang Surat Perjanjian Bersama tersebut ;
Bahwa pada saat lelang yang mengajukan penawaran adalah Suharman Guldfrif Sitompul dibantu oleh Binsar Raja Gugup, sedangkan Penawaran itu yang menandatangani Terdakwa tidak mengetahui, seharusnya ditanda tangani oleh Hasoloan Sitanggang selaku Direktur Utama, namun Suharman Guldfrif Sitompul sempat bertanya kepada Terdakwa, bagaimanakah dengan tanda tangan disamakan sajalah, kemudian apakah ditanda tangani atau tidak Terdakwa tidak mengetahui dan tidak melihat tanda tangan tersebut ;
Bahwa seingat Terdakwa adanya perjanjian kerjasama setelah ada negosiasi antara Terdakwa II (Sihar Hariadi Situmorang) dengan Suharman Guldrif Sitompul, barulah Marlon Panggabean menghubungi Terdakwa melalui Binsar Raja Gugup ;
Bahwa proses penawaran mulai dari awal memasukan penawaran sampai ada penetapan pemenang Terdakwa tidak mengetahui dan mengetahui bahwa PT. Bunga Tanjung Raya kalah setelah Terdakwa di Polda, kemudian ada sanggahan Terdakwa juga tidak mengetahui dan baru Terdakwa ketahui setelah Terdakwa diperiksa di Polda Metro Jaya bahwa sanggahan itu dibuat oleh Suharman Guldfrif Sitompul ;
Bahwa dalam sanggahan itu tidak dilampirkan kerjasama dan Terdakwa juga tidak megetahui siapa yang menandatangani sanggahan ;
TERDAKWA II. SIHAR HARIADI SITUMORANG menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa sebelumnya pernah memberikan keterangan pada Penyidik Polda Metro Jaya dan keterangan Terdakwa pada BAP tersebut adalah benar dan membenarkan pula tanda tangannya ;
Bahwa Terdakwa diperiksa sehubungan dengan paket pekerjaan Peningkatan Jalan Pondok Rangon (Perum Mahogani) Kota Depok ;
Bahwa fungsi Terdakwa dalam pekerjaan Peningkatan Jalan tersebut hanya sebagai pemodal, sedangkan yang meminjamkan bendera adalah Suharman Goldfrid Sitompul, kemudian Terdakwa II setelah tender dibuka membawa PT. Biotek Graha Duta untuk ikut tender dan setelah proses lelang PT.Biotek Graha Duta menang sedangkan PT.Bunga Tanjung Raya kalah, namun ada sanggahan oleh Suharman Goldfrid Sitompul sehingga PT. Bunga Tanjung Raya menang, pada saat itu Terdakwa berbicara dengan Suharman Goldfrid Sitompul melalui telpon ‘kenapa disanggah” di jawab oleh Suharman Goldfrid Sitompul “ kalau sanggahan kami diterima nanti Abang yang mengerjakan “ ;
Bahwa beberapa hari kemudian sanggahan diterima dan pemenangnya PT. Bunga Tanjung Raya dan saat itu juga menelpon Sdr Marlon Panggabean oleh karena saat itu kegiatan penuh dan sudah dekat akhir tahun di bln Oktober 2012 Terdakwa II bertanya “ apakah kita keburu untuk mengerjakan proyek ini karena sudah dekat akhir tahun?” ;
Bahwa atas pertanyaan Terdakwa tersebut, Marlon Panggagean menjawab “ Masih keburu” maka Terdakwa II jawab Ok, kalau begitu supaya kita menjadi orang yang bertanggungjawab dengan pekerjaan tersebut tolonglah dibuka Kuasa Direksi dan dengan kuasa Direksi itu dilaksanakan, selanjutnya soal Pinjam bendera yang berhubungan adalah antara Marlon Panggabean dengan Musashi (Terdakwa I) ;
Bahwa Terdakwa II tidak ada membayar kepada Binsar Raja Gugup ;
Bahwa setelah Terdakwa II menyuruh Marlon Panggabean membuat Kuasa Direksi lalu dilaksanakan dan Terdakwa memantau terus sebagai pemodal dan melarang jangan tarik biaya karena ada pos-posnya dan Terdakwa pantau terus melalui telpon ;
Bahwa untuk dilapangan atau di lokasi proyek adalah Marlon Panggabean bersama Lukman, keduanya bekerja dengan Terdakwa II ;
Bahwa di perusahaan Terdakwa sebagai Direktur Utama adalah Terdakwa II dan Marlon Pangabean sebagai Direkturnya dan benar perusahaan Terdakwa tidak ikut dalam tender tersebut ;
Bahwa perusahaan yang Terdakwa bawa untuk tender yaitu perusahaan Saudara Terdakwa dan benar Terdakwa meminjamnya dan itu sudah lazim dilakukan ;
Bahwa sebab Terdakwa II percaya dengan Marlon Panggabean karena ia sudah berpengalaman, seharusnya Kuasa Direksi itu dibawa ke Pemilik Perusahaan untuk dilihatkan bahwa pekerjaan ini sudah dilimpah kepada Marlon Panggabean, maka setelah ada permasalahan ini barulah Terdakwa ketahui bahwa Marlon Panggabean tidak membawa Kuasa Direksi ke Pemilik perusahaan tsb ;
Bahwa Terdakwa pernah membaca kuasa direksi, isinya melaksanakah proyek tersebut sampai selesai dan Marlon Panggabean membuka rekening namanya rekening khusus atas nama PT Bunga Tanjung Raya ;
Bahwa benar tagihan masuk ke rekening PT. Bunga Tanjung Raya kemudian Marlon Panggabean mencairkan kemudian diberikan kepada Terdakwa II ;
Bahwa benar, diawal pekerjaan pada saat pengukuran ada demo dari warga dimana ketika itu baru persiapan seperti mendirikan bedeh, pengukuran luas pekerjaan ;
Bahwa kelanjutannya setelah ada demo Terdakwa mendengar bahwa ada upaya dari Dinas dengan cara mensosialisasikan kembali dan merapat ke warga ;
Bahwa benar ada adendum seingat Terdakwa terjadi sekira pertengahan Oktober 2012, kontrak awal senilai Rp.2.500.000.000,- menjadi Rp. 629.000.000,- ;
Bahwa setelah adendum pekerjaan langsung dikerjakan yang dimulai antara akhir Oktober / awal Nopember 2012 dan sebelumnya mendapat petunjuk dari Dinas Binamarga dan SDA Kota Depok ;
Bahwa gambar dari kontrak awal memang ada dan setelah adendum menurut informasi dari Marlon Panggabean memang ada gambar tertulis berupa coret-coretan saja katanya dari Dinas bukan gambar yang dibuat dari Konsultan ;
Bahwa setelah itu pekerjaan dilapangan dikerjakan sesuai dengan acuan sampai dengan pekerjaan selesai 100% berikut ada laporan-laporan progress pekerjaan 100% dan laporan As Built Drawing ;
Bahwa semuanya penagihan 100% oleh Terdakwa sudah diserahkan kepada Marlon Panggabean, baik masalah adminitrasi, teknis dilapangan, masalah penagihan sudah menjadi tanggungjawabnya ;
Bahwa menurut Kuasa Direksi semuanya atas nama Marlon Panggabean, tetapi kenyataannya setelah Terdakwa di Kepolisian diberitahukan bahwa penagihan itu tanda tangannya dipalsukan oleh Dapot Pardede adalah karyawan Terdakwa II dan ia sebagai Staf ;
Bahwa dokumen yang dipalsukan tanda tangannya yang diperlihatkan Kepolisian kepada Terdakwa II ada sebanyak 14 eitem ;
Bahwa Terdakwa II tidak menyuruh untuk memalsukan, dimana pada saat itu Terdakwa di Medan menyampaikan bahwa masalah teknis dilapangan adalah urusan Marlon Panggabean karena dia sudah membuka kuasa direksi atas namanya dan kalau masalah administrasi tolonglah secepatnya kalian lengkapi ;
Bahwa pada saat penagihan 100% belum termasuk jaminan pelaksanaan dan penagihan itu masuk ke rekening Marlon Panggabean, Terdakwa II dikabarinya di pertengahan Januari 2013 dan tgl 14 nya Terdakwa diajak Marlon Panggabean ke Bank Jabar Depok disanalah dicairkan ;
Bahwa pada tanggal 14 Januari 2013 ada uang masuk dari Marlon Panggabean kepada Terdakwa karena proyek tersebut dari awal Terdakwa II yang memodali ;
Bahwa pada tgl 23 dan 24 Desember 2012 Terdakwa II ikut kelapangan melakukan pengecoran jalan dan pekerjaan pengecoran itu pengerjaannya hanya 2 hari dan selesainya tgl 24 tersebut sekira pkl 21.00 wib sudah selesai ;
Bahwa proyek tersebut sudah diserah terimakan yaitu serah terima pertama seingat Terdakwa II antara tgl. 26 dengan 27 Desember 2012 benar saat itu keadaan jalan belum padat tetapi untuk serah terima pertama tidak harus menunggu sampai 28 hari setelah pengecoran ;
Bahwa setelah uang masuk ke rekening Marlon Panggabean pada tgl 14 tersebut Marlon Panggabean menyerahkan kepada Terdakwa II secara tunai sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta) termasuk jaminan karena sudah ada jaminan dan setelah Terdakwa terima Terdakwa menyerahkan kembali 5% ke Dinas ;
Bahwa sampai dengan sekarang belum dicairkan karena masa pemeliharaan belum habis Penyidik sudah masuk dan 5% uang pemeliharaan itu ditahan. Tetapi selama masa pemeliharaan selama 6 bulan itu jika ada kekurangan-kekurang / kerusakan-kerusakan baik dari Dinas maupun dari Pengawas tidak ada laporan/teguran kepada Terdakwa II, jika ada laporan tentang ada yang rusak kami akan perbaiki ;
Bahwa ada diperbaiki selama masa pemeliharaan yaitu kerusakan pada keramik karena setelah pengecoran hujan dan terjadi banjir maka pengendara motor naik ke trotoar sehingga keramik banyak yang lepas dan pecah, karena ada perintah dari Dinas lalu kami perbaiki, sudah diperbaiki dalam masa pemeliharaan sekira tgl. 7 Januari s/d tgl. 12 Januari 2013 namun bulan Februari 2013 sudah menjadi kasus ;
Bahwa tidak lagi melakukan perbaikan tgl 7 s/d 12 Januari 2013, namun ada pengecekan ke lapangan ternyata kondisi sekarang terhadap keramik yang dipasang di trotoar ada galian kabel ;
Bahwa ada disampaikan oleh Marlon Panggabean tentang fee pinjam bendera dan tentang fee atas sepengetahuan Terdakwa ;
Bahwa tentang spesifikasi yang Terdakwa II baca oleh karena tidak ada perubahan spesifikasi dari rencana semula baik mutu coran, mutu jalan yaitu K-350 dan untuk saluran K-225 dan Keramik yang digunakan Kw.1;
Bahwa kebetulan untuk pesan beton Terdakwa sendiri yang melakukan dan sampai ke lokasi sesuai dengan pesanan dan surat jalan ;
Bahwa benar pengawas, tim Monitoring dan PPK benar-benar mengawasi dan tidak ada teguran ;
Bahwa sepengetahuan Terdakwa sebelum diadendum untuk jalan lebar 2 x 10 meter, panjang 200 meter lebih dan setelah di adendum yang dapat dikerjakan diluar Komplek, panjang jalan 186 meter, lebar 3,5 meter dan pembuatan saluran diatas trotoar ;
Bahwa dari gambar rencana semula, saluran pembuangan melalui komplek langsung ke kali dan benar pekerjaan peningkatan jalan Tersebut memasuki wilayah komplek perumahan hampir 70% ;
Bahwa luas jalan yang bisa dilalui seandainya tidak diadendum lebar jalan 2 x 10 meter ;
Bahwa Terdakwa sebagai Pengusaha, baik dari Dinas maupun dari Pengawas kita tidak pernah dilibatkan sampai hari ini tetapi menurut pihak Kepolisian terjadi kerugian negara ;
Bahwa tidak ada PPK mengundang pihak-pihak terkait untuk diminta keterangannya sehubungan dengan permasalahan ini ;
Bahwa Terdakwa menitipkan uang yang diduga kerugiam negara sebesar Rp.160.000.000,- adalah niat baik Terdakwa ( Penuntut Umum memperlihatkan bukti penitipan tersebut kepada Majelis Hakim ) ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan oleh Penuntut Umum juga diajukan barang bukti berupa :
1 (satu) bendel Asli Rekapitulasi Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Nama Program Peningkatan Jalan Bidang Jalan Dan Jembatan TA. 2012, Nama Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Pondok Rangon Mahogani, Lokasi Pekerjaan Kelurahan Harjamukti – Kecamatan Cimanggis, Sumber Dana APBD Kota Depok.
1 (satu) lembar Asli Kwitansi Biaya Progres 100 % Retensi 5 % Peningkatan Jalan Pondok Rangon (Perum Mahogani) Sesuai Kontrak Kerja No. 602 / 256.1 / Add / JJ-DBMSDA / XI / 2012 tanggal 9 Nopember 2012 sebesar Rp. 31.483.000.- (tiga puluh satu juta empat ratus delapan puluh tiga ribu rupiah).
1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Membayar (SPM) Tahun Anggaran 2012, SKPD 1.03.01 Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Depok, Pihak Ketiga PT. BUNGA TANJUNG RAYA HASOLOAN sebesar Rp. 31.483.000.- (tiga puluh satu juta empat ratus delapan puluh tiga ribu rupiah).
1 (satu) lembar Asli Surat Permintaan Pembayaran (SPP) sebesar Rp. 31.483.000.- (tiga puluh satu juta empat ratus delapan puluh tiga ribu rupiah), pekerjaan Peningkatan Jalan Pondok rangon (Perum Mahogani).
1 (satu) lembar Asli Surat Permintaan Pembayaran (SPP) kegiatan Peningkatan Jalan Pondok Rangon (Perum Mahogani) sebesar Rp. 3.235.258.000.- (tiga milyar dua ratus tiga puluh lima juta dua ratus lima puluh delapan ribu rupiah).
1 (satu) lembar Asli Surat Permintaan Pembayaran (SPP) sebesar Rp. 31.483.000.- (tiga puluh satu juta empat ratus delapan puluh tiga ribu rupiah), pekerjaan Peningkatan Jalan Pondok rangon (Perum Mahogani).
1 (satu) lembar Asli Berita Acara Nomor : 602 / 773.1 / BAST. PNJ / XII / 2012 Serah Terima Pertama Kegiatan Peningkatan Jl. Pondok Rangon (Mahogani) Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Depok Tahun Anggaran 2012.
1 (satu) lemnbar Asli Jaminan Pemeliharaan PT. ASURANSI PAROLAMAS No.B 3251282 Nomor Bond : JKT/SBD/02197/12 Nilai Bond : Rp. 31.483.000.- (tiga puluh satu juta empat ratus delapan puluh tiga ribu rupiah) tanggal 26 Desember 2012.
1 (satu) lembar Asli Surat Pernyataan Retensi 5 % a.n YAYAN SUPRIATNA NIP. 19631012 198603 1 010 Tim Monitoring Bidang Jalan dan Jembatan Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Depok Kegiatan Peningkatan Jl. Pondok Rangon (Mahogani) Kota Depok Tahun Anggaran 2012.
1 (satu) lembar Asli Permohonan Pembayaran Progres (5%) Kegiatan dari PT. BUNGA TANJUNG RAYA Nomor :....../ PT. BTR / Per.Prog/XII/2012 tanggal 26 Desember 2012.
1 (satu) lembar Asli Kwitansi Biaya Progres 100% Peningkatan Jalan Pondok Rangon (Perum Mahogani) Sesuai Kontrak Kerja No : 602 /258.1 / Add / JJ-DBMSDA / XI / 2012 tanggal 9 Nopember 2012 Rincian 95% sebesar Rp. 598.177.000.- (lima ratus sembilan puluh delapan juta seratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah).
1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Membayar (SPM)SKPD 1.03.01 Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Depok, Pihak Ketiga PT. BUNGA TANJUNG RAYA HASOLOAN S sebesar Rp. 598.177.000.- (lima ratus sembilan puluh delapan juta seratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah).
1 (satu) lembar Asli Surat Permintaan Pembayaran (SPP) sebesar Rp. 598.177.000.- (lima ratus sembilan puluh delapan juta seratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah), pekerjaan Peningkatan Jalan Pondok rangon (Perum Mahogani).
1 (satu) lembar Asli Surat Permintaan Pembayaran (SPP) kegiatan Peningkatan Jalan Pondok Rangon (Perum Mahogani) sebesar Rp. 3.235.258.000.- (tiga milyar dua ratus tiga puluh lima juta dua ratus lima puluh delapan ribu rupiah).
1 (satu) lembar Asli Surat Permintaan Pembayaran (SPP) sebesar Rp. 598.177.000.- (lima ratus sembilan puluh delapan juta seratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah), pekerjaan Peningkatan Jalan Pondok rangon (Perum Mahogani).
1 (satu) lembar Asli Berita Acara Selesai Pekerjaan Nomor : 02 / BA / PDR-JJ/ CEC / XII / 2012 tanggal 21 Desember 2012.
1 (satu) lembar Asli Surat Pernyataan a.n YAYAN SUPRIATNA NIP. 19631012 198603 1 010 Tim Monitoring Bidang Jalan dan Jembatan Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Depok Kegiatan Peningkatan Jl. Pondok Rangon (Mahogani) Kota Depok Tahun Anggaran 2012, Berdasarkan fisik dilapangan telah mencapai 100%.
1 (satu) lembar Asli Surat Pernyataan dari Sdr. HASOLOAN SITANGGANG Direktur PT. BUNGA TANJUNG RAYA dengan Progres pekerjaan dilapangan telah mencapai 100% dan sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan.
1 (satu) lembar Asli Surat Pernyataan Nomor : 01 / BA / PDR-JJ / CEC / XII / 2012 tanggal 21 Desember 2012 PT. CIRIA EXPERTINDO CONSULTANT dengan Progres fisik dilapangan telah mencapai 100 % dan sesuai dengan spesifikasi tekhnis yang ditentukan.
1 (satu) lembar Asli Berita Acara Pembayaran Masa Pemeliharaan Nomor : 03 / BA / PDR-JJ/ CEC / XII / 2012 tanggal 26 Desember 2012.
1 (satu) lembar Asli Permohonan Pembayaran Progres (95%0 kegiatan PT. BUNGA TANJUNG RAYA Nomor : ....../PT. BTR / Per. Prog / XII / 2012 tanggal 21 Desember 2012.
1 (satu) lembar Asli Surat Pernyataan sdr. MARLON PANGGABEAN selaku Kuasa Direksi PT. BUNGA TANJUNG RAYA.
1 (satu) lembar Asli Permohonan Serah Terima Pekerjaan Pertama (Physical Heand Over) PT. BUNGA TANJUNG RAYA Nomor :......./ PTBTR / Per. PHO / XII / 2012 tanggal 21 Desember 2012.
1 (satu) lembar Asli Berita Acara Pengajuan Angsuran Pembayaran Progres Nomor: 602 / 764 / Term-PENING. JLN-JJ / XII / 2012 tanggal 21 Desember 2012.
1 (satu) lembar Asli Berita Acara Nomor : 602 / 772.1 / BA – PHP- PNJ / JJ / XII / 2012 tanggal 21 Desember 2012 Penilaian / Penerimaan Hasil Pekerjaan Peningkatan Jalan Pondok Rangon Mahogani Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Depok Tahun Anggaran 2012.
1 (satu) lembar Asli Hasil Pemeriksaan Administrasi, yang ditandatangani oleh Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan Peningkatan Jalan Bidang Jalan dan Jembatan Tahun 2012.
1 (satu) lembar Asli Hasil Pemeriksaan Teknis, yang ditandatangani oleh Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan Peningkatan Jalan Bidang Jalan dan Jembatan Tahun 2012.
1 (satu) lembar Asli Hasil Pemeriksaan Perbaikan Pekerjaan, yang ditandatangani oleh Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan Peningkatan Jalan Bidang Jalan dan Jembatan Tahun 2012.
1 (satu) bendel Asli Kemajuan Progres Kegiatan Peningkatan Jalan Bidang Jalan dan Jembatan TA. 2012 tertanggal 21 Desember 2012, Pekerjaan Peningkatan Jalan Pondok rangon Mahogani, Lokasi Kelurahan Harjamukti – Kecamatan Cimanggis Kota Depok tahun 2012.
4 (empat) lembar Asli Lampiran Berita Acara Evaluasi dan Negosiasi Pekerjaan Tambah Kurang.
1 (satu) bendel Asli As Built Drawing Kegiatan Peningkatan Jalan Pondok Rangon Mahogani Kel. Harjamukti Kec. Cimanggis Kota Depok Tahun Anggaran 2012.
1 (satu) bendel Asli Addendum Kontrak Kerja Konstruksi Nomor : 602 / 258.1 / Add / JJ-DBMSDA / XI / 2012 tanggal 9 Nopember 2012.
1 (satu) lembar Asli Kwitansi Biaya Progres 100% Peningkatan Jalan Pondok Rangon (Perum Mahogani) Konsultan Supervisi Peningkatan jalan Pondok Rangon (Perum Mahogani) Sesuai Kontrak Kerja No. 602 / 255.1 / JJ – DBMSDA / X / 2012 sebesar Rp. 121.299.000.- (seratus dua puluh satu juta dua ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah).
1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Membayar (SPM) Tahun Anggaran 2012, SKPD 1.03.01 Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Depok, Pihak Ketiga PT. CIRIA EXPERTINDO CONSULTANT sebesar Rp. 121.299.000.- (seratus dua puluh satu juta dua ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah).
1 (satu) lembar Asli Rincian Lampiran Surat Perintah Membayar Dinas Bina Marga dan SDA Kota Depok Tahun Anggaran 2012.
1 (satu) lembar Asli Surat Permintaan Pembayaran (SPP) sebesar Rp. 121.299.000.- (seratus dua puluh satu juta dua ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah), pekerjaan Peningkatan Jalan Pondok rangon (Perum Mahogani).
1 (satu) lembar Asli Surat Permintaan Pembayaran (SPP) kegiatan Peningkatan Jalan Pondok Rangon (Perum Mahogani) sebesar Rp. 3.235.258.000.- (tiga milyar dua ratus tiga puluh lima juta dua ratus lima puluh delapan ribu rupiah).
1 (satu) lembar Asli Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Rincian rencana Penggunaan Tahun 2012 sebesar Rp. 121.299.000.- (seratus dua puluh satu juta dua ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah), pekerjaan Peningkatan Jalan Pondok rangon (Perum Mahogani).
1 (satu) lembar Asli Berita Acara Pembayaran Progres Pekerjaan Nomor : 602 / 1005 / BA Prog SUP / JJ / XII / 2012 tanggal 21 Desember 2012.
1 (satu) lembar Asli Berita Acara Nomor ; 602 / 1004 / BAST . SUP / JJ / XII / 2012 tanggal 21 Desember 2012 Serah Terima Pekerjaan Pertama Kegiatan Peningkatan Jalan Pondok rangon (Perum Mahogani) Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Depok Tahuna Anggaran 2012.
1 (satu) lembar Berita Acara Nomor : 602 / 1003 / BA PHP SUP / JJ ? XII ? 2012 Penilaian Hasil Pekerjaan Pertama Kegiatan Peningkatan Jalan Pondok Rangon (Perum Mahogani) Dinas Bina Marga dan SDA Kota Depok Tahun Anggaran 2012 tanggal 20 Desember 2012.
1 (satu) lembar Asli Hasil Pemeriksaan Administrasi, yang ditandatangani oleh Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan Peningkatan Jalan Bidang Jalan dan Jembatan Tahun 2012.
1 (satu) lembar Asli Hasil Pemeriksaan Teknis, yang ditandatangani oleh Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan Peningkatan Jalan Bidang Jalan dan Jembatan Tahun 2012.
1 (satu) lembar Asli surat Pernyataan dari Ir. HARI FAJAR WAHYUDI jabatan Direktur Utama PT. CIRIA EXPERTINDO CONSULTANT menyatakan bahwa pekerjaan telah mencapai 100 % yang ditandatangani pada tanggal 28 desember 2012.
1 (satu) lembar Asli Surat Pernyataan PPTK Sdr. ADI RISDIYANTO PRIANDARU, ST menyatakan pekerjaan konsultan supervisi telah mencapai 100% terhitung tanggal 28 Desember 2012.
1 (satu) lembar Asli Laporan Kemajuan Progres Kegiatan Konsultan.
1 (satu) lembar Asli Permohonan PHO PT. CIRIA EXPERTINDO CONSULTANT.
1 (satu) lembar Asli Permohonan Pembayaran Progres Pekerjaan tanggal 28 Desember 2012.
1 (satu) lembar Asli Kwitansi Asli Biaya Progres 100% Peningkatan Jalan Konsultan Perencanaan DED Peningkatan Jalan Pondok rangon (Perum Mahogani) Sesuai Kontrak Kerja No: 602 / 021 / DBMSDA / V / 2012 sebesar Rp. 87.670.000.- (delapan puluh tujuh juta enam ratus tujuh puluh ribu rupiah).
1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Membayar (SPM) Tahun Anggaran 2012, SKPD 1.03.01 Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Depok, Pihak Ketiga PT. SWASTIKA PERDANA CONSULTANT sebesar Rp. 87.670.000.- (delapan puluh tujuh juta enam ratus tujuh puluh ribu rupiah).
1 (satu) lembar Asli rincian Lampiran Surat Perintah Membayar (SPM) Dinas Bina Marga dan SDA Kota Depok Tahun Anggaran 2012.
1 (satu) lembar Asli Surat Permintaan Pembayaran (SPP) sebesar Rp. 87.670.000.- (delapan puluh tujuh juta enam ratus tujuh puluh ribu rupiah), pekerjaan Peningkatan Jalan Pondok rangon (Perum Mahogani).
1 (satu) lembar Asli Surat Permintaan Pembayaran (SPP) kegiatan Peningkatan Jalan Pondok Rangon (Perum Mahogani) sebesar Rp. 3.235.258.000.- (tiga milyar dua ratus tiga puluh lima juta dua ratus lima puluh delapan ribu rupiah).
1 (satu) lembar Asli Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Rincian rencana Penggunaan Tahun 2012 sebesar Rp. 87.670.000.- (delapan puluh tujuh juta enam ratus tujuh puluh ribu rupiah), pekerjaan Peningkatan Jalan Pondok rangon (Perum Mahogani).
1 (satu) lembar Asli Berita Acara Pembayaran Progres Pekerjaan Nomor : 621 / 146 / BA.Prog. DED / JJ / VI / 2012 tanggal 12 Juni 2012.
1 (Satu) lembar Asli Berita Acara Nomor : 621 / 145 / BASTPP-DED / JJ / VI / 2012 Serah Terima Pekerjaan Pertama Kegiatan Peningkatan Jalan Pondok rangon (Mahogani) Dinas Bina Marga dan SDA Kota Depok Pihak Pertama PPK / KPA Ir. RONI GHUFRONI BAE, Pihak Kedua PT. SWASTIKA PERDANA CONSULTANT Direktur Ir. BAMBANG ANDITO, Mengetahui Kepala Dinas Bina Marga dan SDA Kota Depok Ir. ENCOK KURYASA, MM.
1 (satu) lembar Asli Berita Acara Nomor : 621 / 144 / BA-PHPP. DED / JJ / VI / 2012 Penilaian Hasil Pekerjaan Pertama Kegiatan Peningkatan Jalan Pondok Rangon (Mahogani) Dinas Bina Marga dan SDA Kota Depok Tahun Anggaran 2012.
1 (satu) lembar Asli Hasil Pemeriksaan Teknis, yang ditandatangani oleh Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan Peningkatan Jalan Bidang Jalan dan Jembatan Tahun 2012.
1 (satu) lembar Asli Hasil Pemeriksaan Administrasi, yang ditandatangani oleh Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan Peningkatan Jalan Bidang Jalan dan Jembatan Tahun 2012.
1 (satu) lembar Asli Surat Pernyataan Sdr. ADI RISDIYANTO, P, ST selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Peningkatan Jalan Pondok rangon (Perum Mahogani) Tahun Anggaran 2012 Pekerjaan Konsultan Perencana DED Peningkatan Jalan Pondok Rangon tahun 2012, bahwa kegiatan tersebut sudah mencapai 100%.
1 (satu) Berkas Asli Dokumen Kontrak Kerja Konstruksi Nomor: 602 / 258 / JJ – DBMSDA / X / 2012 Tanggal 17 Oktober 2012, Nama Kegiatan Peningkatan Jalan Pondok Rangon (Perum Mahogani).
1 (satu) Berkas Fotocopy Dokumen Pengadaan yang telah di legalisir Nomor : 602 / 02 / DP – II / JJ – 55 / DBMSDA / VIII / 2012 tanggal 2 Agustus 2012.
4 (empat) lembar Asli Surat Keputusan Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Depok Tahun Anggaran 2012 Nomor : 602 / 003 – 1 / PPBJ / Kpts/ BMSDA / I / 2012.
1 (satu) lembar Asli Kwitansi untuk pembayaran fee bendera PT. BUNGA TANJUNG RAYA, Pekerjaan Peningkatan Jalan Pondok Rangon Mahogani, pada tanggal 24 Oktober 2012 yang diberikan dari Sdr. MARLON PANGGABEAN kepada Penerima Sdr. BATARA SITANGGANG, sebesar Rp. 45.500.000.- (empat puluh lima juta lima ratus ribu rupiah).
1 (satu) lembar Asli Dokumen Surat Perintah Mulai Kerja Nomor : 602 / 256 / SPMK- PNJ / JJ / X /2012 dikeluarkan di depok pada tanggal 17 Oktober 2012, Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Pondok Rangon Mahogani.
1 (satu) lembar Asli Dokumen Surat Penyerahan Lapangan Nomor : 602 / 257 / SPL- PNJ/JJ/X/2012 dikeluarkan di Depok pada tanggal 17 Oktober 2012.
1 (satu) bendel Asli dokumen Kuasa Direktur PT. BUNGA TANJUNG RAYA Nomor : 147 dari PT. BUNGA TANJUNG RAYA dikuasakan kepada Sdr. MARLON PANGGABEAN, yang dikeluarkan oleh Notaris ZAINUDIN THOHIR, SH.
1 (satu) Berkas Asli Dokumen Kontrak Kerja Konstruksi Nomor : 602 / 258 / JJ – DBMSDA / X / 2012 Tanggal 17 Oktober 2012, Nama Kegiatan Peningkatan Jalan pondok Rangon (Perum Mahogani).
1 (satu) Berkas Fotocopi Dokumen Pengadaan yang telah di legalisir Nomor : 602 / 02 / DP – II / JJ – 55 / DBMSDA / VIII / 2012 tanggal 2 Agustus 2012.
4 (empat) lembar Asli Surat Keputusan Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Depok Tahun Anggaran 2012 Nomor : 602 / 003 – 1 / PPBJ / Kpts / BMSDA / I / 2012.
1 (satu) bendel Asli Dokumen Surat Perjanjian Kerjasama PT. BUNGA TANJUNG RAYA Nomor : 004 / SPK / BTR / IX / 2012, Tanggal 10 September 2012, antara Sdr. HASOLOAN SITANGGANG dengan Sdr. MARLON PANGGABEAN, yang ditandatangani selaku pihak pertama PT. BUNGA TANJUNG RAYA Direktur Utama HASOLOAN SITANGGANG, Pihak kedua Sdr. MARLON PANGGABEAN.
1 (Satu) bendel dilegalisir Surat Keputusan Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Depok Nomor : 810/178.2/PPK/Kpts/BMSDA/II/2012 tanggal 27 Pebruari 2012 tentang perubahan penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Depok Tahun Anggaran 2012 berikut lampirannya.
1 (Satu) lembar foto copy yang dilegalisir petikan Keputusan Walikota Depok Nomor : 821.24/SK.50/PEG/2008 tanggal 31
Desember 2008 tentang pemberhentian dan pengangkatan pegawai negeri sipil dari dan dalam jabatan struktural dilingkungan pemerintah kota Depok berikut lampirannya.
1 (Satu) lembar asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 1.03.01/1011/BL-LS/XII/2012 tanggal 28 Desember 2012 sebesar Rp 598.177.000,- (Lima Ratus Sembilan Puluh Delapan Juta Seratus Tujuh Puluh Tujuh Ribu Rupiah).
1 (Satu) lembar asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 1.03.01/1012/BL-LS/XII/2012 tanggal 28 Desember 2012 sebesar Rp 31.483.000,- (Tiga Puluh Satu Juta Empat Ratus Delapan Puluh Tiga Ribu Rupiah).
1 (satu) lembar Surat Jalan asli Nomor : 24035 tanggal 9 Desember 2012 tentang pemesanan Beton dari BETAMIX (Betaconcrete Mixerindo) mutu K.225, Sclump (takaran) 12+2, jumlah 6 m3 (kibik) an. Bp. BONI SITUMORANG.
1 (satu) lembar Surat Jalan asli Nomor : 23519 tanggal 12 Desember 2012 tentang pemesanan Beton pada BETAMIX (Betaconcrete Mixerindo) mutu K.225,Sclump (takaran) 12+2, jumlah 6 m3 (kibik) an. Bp. BONI SITUMORANG).
1 (satu) lembar Surat Jalan asli Nomor : 23521 tanggal 12 Desember 2012 tentang pemesanan Beton pada BETAMIX (Betaconcrete Mixerindo) mutu K.225, Sclump (takaran) 12+2, jumlah 6 m3 (kibik) an. Bp. BONI SITUMORANG.
1 (satu) lembar Surat Jalan asli Nomor : 23653 tanggal 18 Desember 2012 tentang pemesanan Beton pada BETAMIX (Betaconcrete Mixerindo) mutu K.225,Sclump (takaran) 12+2, jumlah 6 m3 (kibik) an. Bp. BONI SITUMORANG.
1 (satu) lembar Surat Jalan asli Nomor : 23680 tanggal 19 Desember 2012 tentang pemesanan Beton pada BETAMIX (Betaconcrete Mixerindo) mutu K.225, Sclump (takaran) 12+2, jumlah 6 m3 (kibik) an. Bp. BONI SITUMORANG.
1 (satu) lembar Surat Jalan asli Nomor : 23684 tanggal 19 Desember 2012 tentang pemesanan Beton pada BETAMIX (Betaconcrete Mixerindo) mutu K.225,Sclump (takaran) 12+2, jumlah 6 m3 (kibik) an. Bp. BONI SITUMORANG.
1 (satu) lembar Surat Jalan asli Nomor : 23644 tanggal 22 Desember 2012 tentang pemesanan Beton pada BETAMIX (Betaconcrete Mixerindo) mutu K.225,Sclump (takaran) 12+2, jumlah 7 m3 (kibik) an. Bp. BONI SITUMORANG.
1 (satu) lembar Surat Jalan asli Nomor : 23443 tanggal 24 Desember 2012 tentang pemesanan Beton pada BETAMIX (Betaconcrete Mixerindo) mutu K.350, Sclump (takaran) 12+2, jumlah 5 m3 (kibik) an. Bp. BONI SITUMORANG.
1 (satu) lembar Surat Jalan asli Nomor : 23444 tanggal 24 Desember 2012 tentang pemesanan Beton pada BETAMIX (Betaconcrete Mixerindo) mutu K.350, Sclump (takaran) 12+2, jumlah 6 m3 (kibik) an. Bp. BONI SITUMORANG.
1 (satu) lembar Surat Jalan asli Nomor : 23445 tanggal 24 Desember 2012 tentang pemesanan Beton pada BETAMIX (Betaconcrete Mixerindo) mutu K.350, Sclump (takaran) 12+2, jumlah 6 m3 (kibik) an. Bp. BONI SITUMORANG.
1 (satu) lembar Surat Jalan asli Nomor : 23446 tanggal 24 Desember 2012 tentang pemesanan Beton pada BETAMIX (Betaconcrete Mixerindo) mutu K.350, Sclump (takaran) 12+2, jumlah 5 m3 (kibik) an. Bp. BONI SITUMORANG.
1 (satu) lembar Surat Jalan asli Nomor : 23447 tanggal 24 Desember 2012 tentang pemesanan Beton pada BETAMIX (Betaconcrete Mixerindo) mutu K.350, Sclump (takaran) 12+2, jumlah 6 m3 (kibik) an. Bp. BONI SITUMORANG.
1 (satu) lembar Surat Jalan asli Nomor : 23448 tanggal 24 Desember 2012 tentang pemesanan Beton pada BETAMIX (Betaconcrete Mixerindo) mutu K.350, Sclump (takaran) 12+2, jumlah 6m3 (kibik) an. Bp. BONI SITUMORANG.
1 (satu) lembar Surat Jalan asli Nomor : 23449 tanggal 24 Desember 2012 tentang pemesanan Beton pada BETAMIX (Betaconcrete Mixerindo) mutu K.350, Sclump (takaran) 12+2, jumlah 6 m3 (kibik) an. Bp. BONI SITUMORANG.
1 (satu) lembar Surat Jalan asli Nomor : 23450 tanggal 24 Desember 2012 tentang pemesanan Beton pada BETAMIX (Betaconcrete Mixerindo) mutu K.350, Sclump (takaran) 12+2, jumlah 7 m3 (kibik) an. Bp. BONI SITUMORANG.
1 (satu) lembar Surat Jalan asli Nomor : 23801 tanggal 24 Desember 2012 tentang pemesanan Beton pada BETAMIX (Betaconcrete Mixerindo) mutu K.350, Sclump (takaran) 12+2, jumlah 5 m3 (kibik) an. Bp. BONI SITUMORANG.
1 (satu) lembar Surat Jalan asli Nomor : 23802 tanggal 24 Desember 2012 tentang pemesanan Beton pada BETAMIX (Betaconcrete Mixerindo) mutu K.350, Sclump (takaran) 12+2, jumlah 6 m3 (kibik) an. Bp. BONI SITUMORANG.
1 (satu) lembar Surat Jalan asli Nomor : 23804 tanggal 24 Desember 2012 tentang pemesanan Beton pada BETAMIX (Betaconcrete Mixerindo) mutu K.350, Sclump (takaran) 12+2, jumlah 6 m3 (kibik) an. Bp. BONI SITUMORANG.
1 (satu) lembar Surat Jalan asli Nomor : 23805 tanggal 24 Desember 2012 tentang pemesanan Beton pada BETAMIX (Betaconcrete Mixerindo) mutu K.350, Sclump (takaran) 12+2, jumlah 7 m3 (kibik) an. Bp. BONI SITUMORANG.
1 (satu) lembar Surat Jalan asli Nomor : 23807 tanggal 24 Desember 2012 tentang pemesanan Beton pada BETAMIX (Betaconcrete Mixerindo) mutu K.350, Sclump (takaran) 12+2, jumlah 6 m3 (kibik) an. Bp. BONI SITUMORANG.
1 (satu) lembar Surat Jalan asli Nomor : 23810 tanggal 24 Desember 2012 tentang pemesanan Beton pada BETAMIX (Betaconcrete Mixerindo) mutu K.350, Sclump (takaran) 12+2, jumlah 7 m3 (kibik) an. Bp. BONI SITUMORANG.
1 (satu) lembar Surat Jalan asli Nomor : 24035 tanggal 9 Desember 2012 tentang pemesanan Beton dari BETAMIX (Betaconcrete Mixerindo) mutu K.225, Sclump (takaran) 12+2, jumlah 6 m3 (kibik) an. Bp. BONI SITUMORANG.
1 (satu) lembar Surat Jalan asli Nomor : 23519 tanggal 12 Desember 2012 tentang pemesanan Beton pada BETAMIX (Betaconcrete Mixerindo) mutu K.225,Sclump (takaran) 12+2, jumlah 6 m3 (kibik) an. Bp. BONI SITUMORANG).
1 (satu) lembar Surat Jalan asli Nomor : 23521 tanggal 12 Desember 2012 tentang pemesanan Beton pada BETAMIX (Betaconcrete Mixerindo) mutu K.225, Sclump (takaran) 12+2, jumlah 6 m3 (kibik) an. Bp. BONI SITUMORANG.
1 (satu) lembar Surat Jalan asli Nomor : 23653 tanggal 18 Desember 2012 tentang pemesanan Beton pada BETAMIX (Betaconcrete Mixerindo) mutu K.225,Sclump (takaran) 12+2, jumlah 6 m3 (kibik) an. Bp. BONI SITUMORANG.
1 (satu) lembar Surat Jalan asli Nomor : 23680 tanggal 19 Desember 2012 tentang pemesanan Beton pada BETAMIX (Betaconcrete Mixerindo) mutu K.225, Sclump (takaran) 12+2, jumlah 6 m3 (kibik) an. Bp. BONI SITUMORANG.
1 (satu) lembar Surat Jalan asli Nomor : 23684 tanggal 19 Desember 2012 tentang pemesanan Beton pada BETAMIX (Betaconcrete Mixerindo) mutu K.225,Sclump (takaran) 12+2, jumlah 6 m3 (kibik) an. Bp. BONI SITUMORANG.
1 (satu) lembar Surat Jalan asli Nomor : 23644 tanggal 22 Desember 2012 tentang pemesanan Beton pada BETAMIX (Betaconcrete Mixerindo) mutu K.225,Sclump (takaran) 12+2, jumlah 7 m3 (kibik) an. Bp. BONI SITUMORANG.
1 (satu) lembar Surat Jalan asli Nomor : 23443 tanggal 24 Desember 2012 tentang pemesanan Beton pada BETAMIX (Betaconcrete Mixerindo) mutu K.350, Sclump (takaran) 12+2, jumlah 5 m3 (kibik) an. Bp. BONI SITUMORANG.
1 (satu) lembar Surat Jalan asli Nomor : 23444 tanggal 24 Desember 2012 tentang pemesanan Beton pada BETAMIX (Betaconcrete Mixerindo) mutu K.350, Sclump (takaran) 12+2, jumlah 6 m3 (kibik) an. Bp. BONI SITUMORANG.
1 (satu) lembar Surat Jalan asli Nomor : 23445 tanggal 24 Desember 2012 tentang pemesanan Beton pada BETAMIX (Betaconcrete Mixerindo) mutu K.350, Sclump (takaran) 12+2, jumlah 6 m3 (kibik) an. Bp. BONI SITUMORANG.
1 (satu) lembar Surat Jalan asli Nomor : 23446 tanggal 24 Desember 2012 tentang pemesanan Beton pada BETAMIX (Betaconcrete Mixerindo) mutu K.350, Sclump (takaran) 12+2, jumlah 5 m3 (kibik) an. Bp. BONI SITUMORANG.
1 (satu) lembar Surat Jalan asli Nomor : 23447 tanggal 24 Desember 2012 tentang pemesanan Beton pada BETAMIX (Betaconcrete Mixerindo) mutu K.350, Sclump (takaran) 12+2, jumlah 6 m3 (kibik) an. Bp. BONI SITUMORANG.
1 (satu) lembar Surat Jalan asli Nomor : 23448 tanggal 24 Desember 2012 tentang pemesanan Beton pada BETAMIX (Betaconcrete Mixerindo) mutu K.350, Sclump (takaran) 12+2, jumlah 6m3 (kibik) an. Bp. BONI SITUMORANG.
1 (satu) lembar Surat Jalan asli Nomor : 23449 tanggal 24 Desember 2012 tentang pemesanan Beton pada BETAMIX (Betaconcrete Mixerindo) mutu K.350, Sclump (takaran) 12+2, jumlah 6 m3 (kibik) an. Bp. BONI SITUMORANG.
1 (satu) lembar Surat Jalan asli Nomor : 23450 tanggal 24 Desember 2012 tentang pemesanan Beton pada BETAMIX (Betaconcrete Mixerindo) mutu K.350, Sclump (takaran) 12+2, jumlah 7 m3 (kibik) an. Bp. BONI SITUMORANG.
1 (satu) lembar Surat Jalan asli Nomor : 23801 tanggal 24 Desember 2012 tentang pemesanan Beton pada BETAMIX (Betaconcrete Mixerindo) mutu K.350, Sclump (takaran) 12+2, jumlah 5 m3 (kibik) an. Bp. BONI SITUMORANG.
1 (satu) lembar Surat Jalan asli Nomor : 23802 tanggal 24 Desember 2012 tentang pemesanan Beton pada BETAMIX (Betaconcrete Mixerindo) mutu K.350, Sclump (takaran) 12+2, jumlah 6 m3 (kibik) an. Bp. BONI SITUMORANG.
1 (satu) lembar Surat Jalan asli Nomor : 23804 tanggal 24 Desember 2012 tentang pemesanan Beton pada BETAMIX (Betaconcrete Mixerindo) mutu K.350, Sclump (takaran) 12+2, jumlah 6 m3 (kibik) an. Bp. BONI SITUMORANG.
1 (satu) lembar Surat Jalan asli Nomor : 23805 tanggal 24 Desember 2012 tentang pemesanan Beton pada BETAMIX (Betaconcrete Mixerindo) mutu K.350, Sclump (takaran) 12+2, jumlah 7 m3 (kibik) an. Bp. BONI SITUMORANG.
1 (satu) lembar Surat Jalan asli Nomor : 23807 tanggal 24 Desember 2012 tentang pemesanan Beton pada BETAMIX (Betaconcrete Mixerindo) mutu K.350, Sclump (takaran) 12+2, jumlah 6 m3 (kibik) an. Bp. BONI SITUMORANG.
1 (satu) lembar Surat Jalan asli Nomor : 23810 tanggal 24 Desember 2012 tentang pemesanan Beton pada BETAMIX (Betaconcrete Mixerindo) mutu K.350, Sclump (takaran) 12+2, jumlah 7 m3 (kibik) an. Bp. BONI SITUMORANG.
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian Putusan ini, maka segala sesuatu yang telah tercatat dalam berita acara persidangan perkara ini dianggap termuat dan merupakan satu kesatuan dalam Putusan ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi, keterangan Ahli dan keterangan Terdakwa dipersidangan yang didukung pula dengan barang bukti sebagaimana telah diuraikan diatas dimana terdapat kesesuaian antara yang satu dengan yang lainnya, maka Majelis Hakim telah memperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar pada TA 2012 Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Depok memilki kegiatan Pekerjaan Peningkatan Jalan Pondok Rangon Mahogani Kelurahan Harjamukti Kecamatan Cimanggis Kota Depok dengan Pagu Anggaran sebesar Rp. 2.991.948.000 (dua milyar sembilan ratus sembilan puluh satu juta sembilan ratus empat puluh delapan ribu rupiah);
Bahwa benar dalam kegiatan tersebut yang menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) adalah Ir. RONI GHUFRONI, BAE yang juga menjabat selaku Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Depok. Sedangkan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) adalah ADI RISDIYANTO PRIANDARU, ST., dan yang menjabat sebagai Ketua Panitia Penerima Hasil Pekerjaan adalah TEDDY JUMENA, ST.;
Bahwa benar terhadap kegiatan tersebut telah pula dilakukan lelang pekerjaan Peningkatan Jalan Pondok Rangon Mahogani Kel. Harjamukti Kec. Cimanggis Depok pada Dinas Binamarga dan Sumberdaya Air Kota Depok Tahun Anggaran 2012 oleh Panitia Lelang;
Bahwa benar sebagai hasil lelang pekerjaan pada awalnya di tetapkan PT. BIOTEK GRAHA DUTA sebagai pemenang lelang, namun setelah PT. BUNGA TANJUNG RAYA mengajukan Sanggahan, maka berdasarkan Surat Penetapan Pemenang Evaluasi Ulang Nomor : 602/09/JJ-55/PPEU/eProc/DBMSDA/IX/2012 tanggal 8 Oktober 2012, ditetapkan bahwa PT. BUNGA TANJUNG RAYA dengan Direktur MUSASHI PANGERAN BATARA SITANGGANG sebagai pemenang lelang ulang dengan Harga Penawaran Rp. 2.505.000.000,- (dua milyar lima ratus lima juta rupiah) atas kegiatan tersebut;
Bahwa benar dalam kegiatan tersebut juga dilakukan penunjukan langsung untuk Konsultan Perencana –nya yakni PT. SWASTIKA PERDANA CONSULTANT dengan Direktur Utama Ir. BAMBANG ANDITO SANTOSO, sedangan Konsultan Pengawas –nya adalah PT. CIRIA EXPETERINDO CONSULTAN dengan Direktur Utama Ir. HARI FAJAR WAHYUDI, dan Ir. DONI RIVAI selaku Team Leader, dengan nilai kontrak sebesar Rp. 121.299.000,- (seratus dua puluh satu juta dua ratus Sembilan puluh Sembilan ribu rupiah);
Bahwa benar sekalipun PT. BUNGA TANJUNG RAYA telah ditetapkan sebagai pemenang tender, namun yang mengerjakan pekerjaan Peningkatan Jalan Pondok Rangon Mahogani Kel. Harjamukti Kec. Cimanggis Kota Depok Tahun Anggaran 2012 adalah SIHAR H. SITUMORANG (BONI) dan MARLON PANGGABEAN, yang untuk itu MUSHASI PANGERAN BATARA SITANGGANG selaku Direktur PT. BUNGA TANJUNG RAYA mendapatkan fee peminjaman bendera sebesar Rp. 45.500.000,- ;
Bahwa benar terhadap pengerjaan proyek oleh SIHAR H. SITUMORANG (BONI) dan MARLON PANGGABEAN tersebut diketahui oleh PPK Ir. RONI GHUFRONI, BAE;
Bahwa benar terdapat addendum kontrak kerja pada tanggal 9 Nopember 2012 terhadap pekerjaan fisik dimana pekerjaan Peningkatan Jalan Pondok Rangon Mahogani Kel. Harjamukti Kec. Cimanggis Kota Depok nilai awalnya yang sebesar Rp. 2.505.000.000,- menjadi hanya sebesar Rp. 629.660.000.-, yang sekalipun nilai dan volume pekerjaan fisiknya telah jauh berkurang namun terhadap kontrak kerja Konsultan Pengawas -nya tidak dilakukan perubahan, sehingga nilai kontraknya tetap sebesar Rp. 121.299.000,- (seratus dua puluh satu juta dua ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah), dengan waktu pelaksanaan 17 Oktober 2012 s/d 30 Desember 2012;
Bahwa benar pada tanggal 28 Desember 2012 terhadap proyek fisik pekerjaan jalan tersebut telah dilakukan pembayaran lunas sebesar Rp. 572.420.043,69 setelah dipotong pajak yang masuk ke rekening PT. BUNGA TANJUNG RAYA dan telah diterima oleh SIHAR H SITUMORANG (BONI) sekalipun proyek tersebut belum selesai 100%, demikian pula dengan jasa konsultan pengawasnya telah dibayar lunas sebesar Rp. 110.271.818,18 setelah dipotong pajak dan masuk ke rekening PT. CIRIA EXPETERINDO CONSULTAN dan telah diterima oleh Ir.HARI FAJAR WAHYUDI;
Bahwa benar dalam pengerjaan proyek Peningkatan Jalan Pondok Rangon Perum Mahogani Kota Depok TA 2012 tersebut telah ditemukan hal-hal yang tidak sebagaimana mestinya, yakni : (1) ketidaksesuaian volume / spesifikasi / desain / mutu yang terdapat dalam dokumen adendum / pembayaran / serah terima hasil pekerjaan dengan keadaan di lapangan (terpasang), dan ditemukan juga penyimpangan-penyimpangan sebagai berikut : (2) adanya pengalihan pelaksanaan pekerjaan dengan melakukan sub kontrak atau peminjaman bendera atau apapun sebutannya kepada pihak lain; (3) tidak dilakukannya addendum terhadap kontrak pekerjaan supervisi oleh PT Ciria Expertindo Consultant, sekalipun proyek telah berubah dengan signifikan;
Bahwa benar dengan terjadinya hal-hal yang ditemukan tersebut :
MUSHASI PANGERAN BATARA SITANGGANG selaku Direktur PT. Bunga Tanjung Raya sebagai pemenang tender yang semestinya mengerjakan sendiri proyek yang dimenangkannya itu, mendapatkan uang sebesar Rp. 45.500.000,00 dari SIHAR HARIADI SITUMORANG (BONI) sebagai pengalihan pengerjaan atas pelaksanaan proyek dimaksud dan peminjaman bendera perusahaan;
SIHAR HARIADI SITUMORANG (BONI) selaku peminjam bendera PT. Bunga Tanjung Raya dan pihak yang melaksanakan pekerjaan yang tidak sebagaimana mestinya, memperoleh kelebihan pembayaran dari Negara cq. Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Depok sebesar Rp 205.590.444, 44;
Ir. HARI FAJAR WAHYUDI selaku Direktur Utama PT. Ciria Expertindo Consultant yang menagih dan memperoleh kelebihan pembayaran dari Negara cq. Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Depok sebesar Rp.80.505.943,09 karena tidak di addendum –nya kontrak pekerjaan supervise, kelebihan pembayaran mana dinikmati juga oleh Ir. DONNY RIVAI.
Bahwa benar terjadinya hal-hal yang ditemukan sebagaimana tersebut di atas adalah akibat dari serangkaian perbuatan orang-orang yakni Ir. RONI GHUFRONI, BAE selaku PPK sekaligus KPA ; ADI RISDIYANTO PRIANDARU, ST selaku PPTK ; TEDDY JUMENA, ST Ketua Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP); MUSHASI PANGERAN BATARA SITANGGANG selaku Direktur PT. Bunga Tanjung Raya; SIHAR HARIADI SITUMORANG (BONI) selaku pihak yang mengambilalih pengerjaan atau peminjam bendera PT. Bunga Tanjung Raya, dan Ir. HARI FAJAR WAHYUDI Direktur Utama PT. Ciria Expeterindo Consultant selaku Konsultan Pengawas (Supervisi) serta Ir. DONI RIVAI selaku Team Leader Supervisi, dimana Negara telah dirugikan dengan rincian sebagai berikut :
Nilai pekerjaan konstruksiPeningkatan Jalan Pondok Rangon TA 2012 menurut dokumen pembayaran / addendum / serah terima sebesar Rp. 572.420.043,69 sedangkan nilai fisik (terpasang) di lapangan hanya sebesar Rp 366.829.599,25 sehingga terdapat selisih kurang fisik pekerjaan senilai Rp. 205.590.444,44 (dua ratus lima juta lima ratus Sembilan puluh juta empat ratus empat puluh empat ribu rupiah, empat puluh empat sen) ;
Nilai pekerjaan supervisiPeningkatan Jalan Pondok Rangon TA 2012 menurut dokumen pembayaran / kontrak / serah terima sebesar Rp. 110.271.818,18 sedangkan nilai kontrak seharusnya (berdasarkan Peraturan Menteri PU) hanya senilai Rp. 29.765.875,09 sehingga terdapat kelebihan nilai kontrak (kelebihan bayar) sebesar Rp. 80.505.943,09 (delapan puluh juta lima ratus lima ribu Sembilan ratus emapat puluh tiga rupiah, nol Sembilan sen);
Sehingga total nilai Kerugian Negara { 1) + 2)} sebesar Rp 286.096.387,53 (dua ratus delapan enam juta sembilan puluh enam ribu tiga ratus delapan puluh tujuh rupiah koma lima puluh tiga sen), sebagaimana Laporan Hasil Audit BPKP Provinsi DKI Jakarta Nomor : SR-566/PW09/5/2012 Tanggal 17 Desember 2013;
Bahwa benar terhadap Ir. RONI GHUFRONI, BAE selaku PPK sekaligus KPA, dan TEDDY JUMENA, ST selaku Ketua Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) telah diadili dan diputus bersalah dalam perkara yang sama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ini.
Menimbang, bahwa sampailah sekarang Majelis akan mempertimbangkan segala sesuatu yang terungkap dalam persidangan dalam perkara ini, untuk menentukan sejauhmanakah fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan dapat menjadi penilaian hukum bagi Majelis dalam menentukan perbuatan para Terdakwa memenuhi unsur-unsur dakwaan;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Terdakwa didakwa dengan dakwaan subsidairitas yaitu melakukan tindak pidana korupsi yang diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; Subsidair melakukan tindak pidana korupsi yang diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa oleh karena surat dakwaan disusun secara subsidairitas, maka Majelis terlebih dahulu akan mengkaji dan mempertimbangkan dakwaan Primair yaitu Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, apakah para Terdakwa MUSASHI PANGERAN BATARA SITANGGANG dan SIHAR HARIADI SITUMORANG alias BONI in casu telah memenuhi unsur-unsur pasal sebagaimana dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa ketentuan yang termaktub dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang didakwakan dalam dakwaan Primer rumusannya berbunyi :
“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah)”.
Menimbang, bahwa rumusan yang termaktub dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tersebut unsurnya meliputi :
Unsur “Setiap orang”;
Unsur “secara melawan hukum”;
Unsur “melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi”;
Unsur “yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara”.
Menimbang, bahwa sekarang Majelis akan mempertimbangkan satu-persatu unsur-unsur tersebut dihubungkan dengan fakta-fakta hukum yang terungkap didepan persidangan a quo, yakni sebagai berikut :
Ad. 1. Unsur “Setiap orang”.
Menimbang, bahwa “setiap orang” adalah bukan unsur suatu delik, akan tetapi merupakan unsur dari pasal yang didakwakan dengan menunjuk kepada subyek hukum, sehingga sebelum membuktikan unsur-unsur lainnya dalam pasal dimaksud maka haruslah terlebih dahulu dibuktikan apakah terdakwa telah tepat memenuhi maksud subyek hukum yang terdapat dalam pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Menimbang, bahwa pengertian setiap orang dalam tidak pidana korupsi telah diatur dalam Pasal 1 butir 3 Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu
“setiap orang adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi”;
Menimbang, bahwa pengertian setiap orang adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi. Orang perseorangan berarti orang secara individu atau dalam konstruksi biologis disebut manusia dan lazimnya dalam konstruksi hukum dikenal dengan natuurlijke person. Dalam bahasa KUHP “setiap orang” dirumuskan dengan kata “barang siapa”, sedangkan pengertian Korporasi menurut Undang-Undang No. 31/1999 tersebut adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum. Adapun yang berbentuk badan hukum antara lain Perseroan Terbatas, Yayasan dan Koperasi, sedangkan yang bukan badan hukum antara lain adalah Firma (Fa), Comanditaire Vennootschap (CV), Usaha Dagang (UD) dan perkumpulan lain-lain yang tidak berbadan hukum;
Menimbang, bahwa pengertian setiap orang sebagaimana tersebut dalam Pasal 1 butir 3 Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dikemukakan di atas menurut Majelis adalah bersifat umum;
Menimbang, bahwa demikian pula dengan maksud dari kata “setiap orang” yang termaktub dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999, Majelis berpendapat bahwa pengertian “setiap orang” dalam Pasal 2 ayat (1) tersebut juga bersifat umum yaitu siapapun orang itu terlepas dari apakah pelaku tindak pidana korupsi itu menyandang suatu jabatan atau kedudukan atau tidak, maupun apakah pelaku tindak pidana korupsi itu sebagai pegawai negeri atau bukan pegawai negeri;
Menimbang, bahwa pengertian “setiap orang” yang termaktub dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Majelis memandang mempunyai sifat yang lebih khusus jika dibandingkan dengan Pasal 2 ayat (1), yaitu adanya predikat unsur jabatan atau kedudukan yang melekat pada orang dimaksud;
Menimbang, bahwa pengertian unsur “setiap orang” dalam Pasal 3 adalah pelaku tindak pidana korupsi yang bersifat orang perseorangan yang memangku suatu jabatan atau kedudukan, berbeda dengan Pasal 2 ayat (1) yang bersifat umum dan dengan unsur delik “secara melawan hukum” yang bersifat general;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “setiap orang” yang termaktub dalam
Pasal 3 memiliki sifat kekhususan yang tidak terdapat didalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Menimbang, bahwa sesuai dengan azas spesialitas, apabila dalam waktu, tempat dan obyek yang sama saling diperhadapkan antara ketentuan yang bersifat umum dengan ketentuan yang bersifat khusus, maka yang diterapkan adalah ketentuan yang bersifat khusus;
Menimbang, bahwa mengutip pendapat Prof. Dr. Andi Hamzah yang menegaskan bahwa addresat Pasal 3 adalah sebagai berikut : “… dengan kata-kata menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” yang menunjukkan bahwa subyek delik pada Pasal 3 harus memenuhi kualitas sebagai pejabat atau mempunyai kedudukan. (vide Guse Prayudi, Varia Peradilan No. 299 Oktober 2010, h. 68);
Menimbang, bahwa dengan demikian menurut hemat Majelis pembentuk undang-undang memang bermaksud menghendaki adanya personalitas subyek hukum yang berbeda antara Pasal 2 ayat (1) dengan Pasal 3 dalam undang-undang dimaksud;
Menimbang, bahwa berdasarkan semua uraian tersebut di atas, yang bila dihubungkan dengan dakwaan Penuntut Umum yang pada pokoknya mendakwa para terdakwa yang bersama-sama dengan Ir. RONI GHUFRONI, BAE selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan TEDDY JUMENA, ST selaku Ketua Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) dalam kegiatan proyek Pekerjaan Peningkatan Jalan Pondok Rangon Mahogani Kelurahan Harjamukti Kecamatan Cimanggis Kota Depok TA 2012 yang didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi baik sendiri maupun secara bersama-sama, dimana dengan jelas terlihat bahwa terdakwa MUSASHI PANGERAN BATARA SITANGGANG selaku Direktur PT. Bunga Tanjung Raya memiliki kewenangan karena jabatan dan kedudukannya selaku Direktur korporasi pemenang tender untuk menjalankan hak dan kewajibannya berkaitan dengan proyek dimaksud. Demikian pula dengan terdakwa SIHAR HARIADI SITUMORANG alias BONI yang faktanya telah mengambilalih pengerjaan atas proyek Pekerjaan Peningkatan Jalan Pondok Rangon Mahogani Kelurahan Harjamukti Kecamatan Cimanggis Kota Depok TA 2012 dimaksud;
Menimbang bahwa berkaitan dengan unsur yang pertama ini para Terdakwa sepatutnya dikualifisir sebagai “setiap orang” sebagaimana yang termaktub dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Menimbang, bahwa Majelis menilai cukup beralasan secara hukum bahwa unsur “setiap orang” yang termaktub dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak tepat untuk diterapkan terhadap diri para Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur “setiap orang” yang termaktub dalam Pasal 2 ayat (1) tidak tepat untuk diterapkan terhadap diri para Terdakwa, maka Majelis berpendapat bahwa unsur “setiap orang” yang termaktub dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tersebut tidak cukup memenuhipersonalitas para terdakwa sebagai orang yang mempunyai jabatan atau kedudukan yang didakwa sebagaimana dakwaan a quo yang jelas berkaitan dengan jabatan atau kedudukan Terdakwa MUSASHI selaku Direktur korporasi pemenang tender dan Terdakwa BONI selaku orang yang mengambilalih pengerjaan atas proyek dimaksud, terlebih para terdakwa tersebut telah didakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Ir. RONI GHUFRONI selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek dimaksud;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “setiap orang” yang termaktub dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dinyatakan tidak terpenuhi;
Menimbang, bahwa dengan tidak terpenuhinya unsur “setiap orang” yang termaktub dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999, maka Majelis tidak akan mempertimbangkan unsur-unsur selanjutnya dari pasal tersebut, oleh sebab itu Majelis menyatakan tidak terbukti dan membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primer.
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Primair telah dinyatakan tidak terbukti, maka Mejelis selanjutnya akan mempertimbangkan dakwaan Subsidair, yaitu melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa ketentuan yang termaktub dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001, rumusannya sebagai berikut :
“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).”
Menimbang, bahwa rumusan yang termaktub dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001, unsurnya meliputi :
Setiap orang;
Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan;
Dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara.
Menimbang, bahwa sekarang Majelis akan mempertimbangkan satu-persatu unsur-unsur tersebut dihubungankan dengan fakta-fakta hukum yang terungkap didepan persidangan a quo, yakni sebagai berikut :
Ad. 1. Unsur “Setiap orang”.
Menimbang, bahwa sebelum membuktikan unsur-unsur lainnya dalam pasal yang
didakwakan haruslah terlebih dahulu dibuktikan apakah terdakwa telah memenuhi unsur “setiap orang” ini;
Menimbang, bahwa pada bagian terdahulu Majelis telah menguraikan pengertian “setiap orang” dalam tindak pidana korupsi sehingga dengan begitu Majelis berpendapat tidak perlu mengulanginya lagi pembahasan mengenai hal tersebut, namun Majelis akan langsung mempertimbangkan fakta hukum yang berkaitan dengan pembuktian terhadap unsur ini;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” dalam perkara ini faktanya adalah Terdakwa MUSASHI PANGERAN BATARA SITANGGANG dan SIHAR HARIADI SITUMORANG alias BONI sebagai subyek hukum -orang- yang mampu bertanggung jawab atas perbuatannya yang didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut dalam dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa para Terdakwa didepan persidangan telah membenarkan identitas personal dirinya sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Penuntut Umum a quo;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “setiap orang” dalam pasal ini telah terpenuhi.
Ad. 2. Unsur “Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu
korporasi”.
Menimbang, bahwa unsur “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” mengandung makna alternatif, kata “atau” dalam unsur kedua diatas artinya mempunyai kapasitas yang sama di dalam pemenuhan unsur tersebut, dimana dengan terpenuhinya salah satu elemen unsur berarti telah memenuhi unsur tersebut;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” secara gramatikal mengandung pengertian bahwa dengan dilakukannya perbuatan tersebut, maka Terdakwa atau orang lain atau suatu korporasi akan diuntungkan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “dengan tujuan” adalah suatu kehendak yang ada dalam pikiran atau alam bathin si pembuat untuk memperoleh suatu keuntungan (menguntungkan) bagi dirinya atau orang lain atau suatu korporasi. Memperoleh suatu keuntungan atau menguntungkan artinya memperoleh atau menambah kekayaan dari yang sudah ada (Adam Chazawi, Hukum Pidana Materiil dan Formil Korupsi di Indonesia, Penerbit Bayu Media Publishing, Malang 2005, hal. 54);
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan menguntungkan adalah sama artinya dengan mendapat untung, yaitu pendapatan yang diperoleh lebih besar dari pengeluaran. Dengan demikian yang dimaksud dengan unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi adalah sama artinya dengan mendapatkan untung untuk diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi (vide R. Wiyono, hal 46);
Menimbang, bahwa pengertian diri sendiri artinya untuk kepentingan pribadinya, orang lain artinya orang selain diri pribadinya. Sedangkan pengertian korporasi menurut Pasal 1 butir 1 Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 813K/Pid/1987 tanggal 29 Juni 1989 dalam pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu badan cukup dinilai dari kenyataan yang terjadi atau dihubungkan dengan perilaku Terdakwa sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya karena jabatan atau kedudukannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana tersebut di atas bila dihubungkan dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan ini yang antara lain :
Bahwa benar pada TA 2012 Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Depok memilki kegiatan Pekerjaan Peningkatan Jalan Pondok Rangon Mahogani Kelurahan Harjamukti Kecamatan Cimanggis Kota Depok dengan Pagu Anggaran sebesar Rp. 2.991.948.000 (dua milyar sembilan ratus sembilan puluh satu juta sembilan ratus empat puluh delapan ribu rupiah);
Bahwa benar dalam kegiatan tersebut yang menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) adalah Ir. RONI GHUFRONI, BAE yang juga menjabat selaku Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Depok. Sedangkan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) adalah ADI RISDIYANTO PRIANDARU, ST., dan yang menjabat sebagai Ketua Panitia Penerima Hasil Pekerjaan adalah TEDDY JUMENA, ST.;
Bahwa benar sebagai hasil lelang pekerjaan pada awalnya di tetapkan PT.
BIOTEK GRAHA DUTA sebagai pemenang lelang, namun setelah PT. BUNGA TANJUNG RAYA mengajukan Sanggahan, maka berdasarkan Surat Penetapan Pemenang Evaluasi Ulang Nomor : 602/09/JJ-55/PPEU/eProc/DBMSDA/IX/2012 tanggal 8 Oktober 2012, ditetapkan bahwa PT. BUNGA TANJUNG RAYA dengan Direktur MUSASHI PANGERAN BATARA SITANGGANG sebagai pemenang lelang ulang dengan Harga Penawaran Rp. 2.505.000.000,- (dua milyar lima ratus lima juta rupiah) atas kegiatan tersebut;
Bahwa benar dalam kegiatan tersebut juga dilakukan penunjukan langsung untuk Konsultan Perencana –nya yakni PT. SWASTIKA PERDANA CONSULTANT dengan Direktur Utama Ir. BAMBANG ANDITO SANTOSO, sedangkan Konsultan Pengawas –nya adalah PT. CIRIA EXPERTINDO CONSULTANT dengan Direktur Utama Ir. HARI FAJAR WAHYUDI, dan Ir. DONI RIVAI selaku Team Leader;
Bahwa benar sekalipun PT. BUNGA TANJUNG RAYA telah ditetapkan sebagai pemenang tender, namun yang mengerjakan pekerjaan Peningkatan Jalan Pondok Rangon Mahogani Kel. Harjamukti Kec. Cimanggis Kota Depok Tahun Anggaran 2012 adalah SIHAR H. SITUMORANG (BONI) dan MARLON PANGGABEAN, yang untuk itu MUSHASI PANGERAN BATARA SITANGGANG selaku Direktur PT. BUNGA TANJUNG RAYA mendapatkan fee peminjaman bendera sebesar Rp. 45.500.000,- ;
Bahwa benar terhadap pengerjaan proyek oleh SIHAR H. SITUMORANG (BONI) dan MARLON PANGABEAN tersebut diketahui oleh PPK Ir. RONI GHUFRONI, BAE;
Bahwa benar terdapat addendum kontrak kerja pada tanggal 9 Nopember 2012 terhadap pekerjaan fisik dimana pekerjaan Peningkatan Jalan Pondok Rangon Mahogani Kel. Harjamukti Kec. Cimanggis Kota Depok nilai awalnya yang sebesar Rp. 2.505.000.000,- menjadi hanya sebesar Rp. 629.660.000.-, yang sekalipun nilai dan volume pekerjaan fisiknya telah jauh berkurang namun terhadap kontrak kerja Konsultan Pengawas -nya tidak dilakukan perubahan, sehingga nilai kontraknya tetap sebesar Rp. 121.299.000,- (seratus dua puluh satu juta dua ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah), dengan waktu pelaksanaan 17 Oktober 2012 s/d 30 Desember 2012;
Bahwa benar pada tanggal 28 Desember 2012 terhadap proyek fisik pekerjaan jalan tersebut telah dilakukan pembayaran lunas sebesar Rp. 572.420.043,69 setelah dipotong pajak yang masuk ke rekening PT. BUNGA TANJUNG RAYA dan telah diterima oleh SIHAR H SITUMORANG (BONI) sekalipun proyek tersebut belum selesai 100%, demikian pula dengan jasa konsultan pengawasnya telah dibayar lunas sebesar Rp. 110.271.818,18 setelah dipotong pajak dan masuk ke rekening PT. CIRIA EXPERTINDO CONSULTANT dan telah diterima oleh Ir.HARI FAJAR WAHYUDI;
Bahwa benar dalam pengerjaan proyek Peningkatan Jalan Pondok Rangon Perum Mahogani Kota Depok TA 2012 tersebut telah ditemukan hal-hal yang tidak sebagaimana mestinya, yakni : (1) ketidaksesuaian volume / spesifikasi / desain / mutu yang terdapat dalam dokumen adendum / pembayaran / serah terima hasil pekerjaan dengan keadaan di lapangan (terpasang), dan ditemukan juga penyimpangan-penyimpangan sebagai berikut : (2) adanya pengalihan pelaksanaan pekerjaan dengan melakukan sub kontrak atau peminjaman bendera atau apapun sebutannya kepada pihak lain; (3) tidak dilakukannya addendum terhadap kontrak pekerjaan supervisi oleh PT Ciria Expertindo Consultant, sekalipun proyek telah berubah dengan signifikan;
Bahwa benar dengan terjadinya hal-hal yang ditemukan tersebut :
MUSHASI PANGERAN BATARA SITANGGANG selaku Direktur PT. Bunga Tanjung Raya sebagai pemenang tender yang semestinya mengerjakan sendiri proyek yang dimenangkannya itu, mendapatkan uang sebesar Rp. 45.500.000,00 dari SIHAR HARIADI SITUMORANG (BONI) sebagai pengalihan pengerjaan atas pelaksanaan proyek dimaksud dan peminjaman bendera perusahaan;
SIHAR HARIADI SITUMORANG (BONI) selaku peminjam bendera PT. Bunga Tanjung Raya dan pihak yang melaksanakan pekerjaan yang tidak sebagaimana mestinya, memperoleh kelebihan pembayaran dari Negara cq. Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Depok sebesar Rp 205.590.444, 44;
Ir. HARI FAJAR WAHYUDI selaku Direktur Utama PT. Ciria
Expertindo Consultant yang menagih dan memperoleh kelebihan pembayaran dari Negara cq. Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Depok sebesar Rp.80.505.943,09 karena tidak di addendum –nya kontrak pekerjaan supervisi.
Bahwa benar terjadinya hal-hal yang ditemukan sebagaimana tersebut di atas adalah akibat dari serangkaian perbuatan orang-orang yakni Ir. RONI GHUFRONI, BAE selaku PPK sekaligus KPA ; ADI RISDIYANTO PRIANDARU, ST selaku PPTK ; TEDDY JUMENA, ST Ketua Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP); MUSHASI PANGERAN BATARA SITANGGANG selaku Direktur PT. Bunga Tanjung Raya; SIHAR HARIADI SITUMORANG (BONI) selaku pihak yang mengambilalih pengerjaan atau peminjam bendera PT. Bunga Tanjung Raya, dan Ir. HARI FAJAR WAHYUDI Direktur Utama PT. Ciria Expertindo Consultant selaku Konsultan Pengawas (Supervisi) serta Ir. DONI RIVAI selaku Team Leader Supervisi, dimana Negara telah dirugikan dengan rincian sebagai berikut :
Nilai pekerjaan konstruksiPeningkatan Jalan Pondok Rangon TA 2012 menurut dokumen pembayaran / addendum / serah terima sebesar Rp. 572.420.043,69 sedangkan nilai fisik (terpasang) di lapangan hanya sebesar Rp 366.829.599,25 sehingga terdapat selisih kurang fisik pekerjaan senilai Rp. 205.590.444,44 (dua ratus lima juta lima ratus Sembilan puluh juta empat ratus empat puluh empat ribu rupiah, empat puluh empat sen) ;
Nilai pekerjaan supervisiPeningkatan Jalan Pondok Rangon TA 2012 menurut dokumen pembayaran / kontrak / serah terima sebesar Rp. 110.271.818,18 sedangkan nilai kontrak seharusnya (berdasarkan Peraturan Menteri PU) hanya senilai Rp. 29.765.875,09 sehingga terdapat kelebihan nilai kontrak (kelebihan bayar) sebesar Rp. 80.505.943,09 (delapan puluh juta lima ratus lima ribu Sembilan ratus emapat puluh tiga rupiah, nol Sembilan sen);
Sehingga total nilai Kerugian Negara { 1) + 2)} sebesar Rp 286.096.387,53 (dua ratus delapan enam juta sembilan puluh enam ribu tiga ratus delapan puluh tujuh rupiah koma lima puluh tiga sen), sebagaimana Laporan Hasil Audit BPKP Provinsi DKI Jakarta Nomor : SR-566/PW09/5/2012 Tanggal 17 Desember 2013;
Bahwa benar terhadap Ir. RONI GHUFRONI, BAE selaku PPK sekaligus KPA, dan TEDDY JUMENA, ST selaku Ketua Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) telah diadili dan diputus bersalah dalam perkara yang sama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ini.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum di atas Majelis melihat bahwa para terdakwa sadar betul mengenai apa yang dilakukannya atau dengan kata lain ada suatu kehendak dalam diri para terdakwa terkait dengan pelaksanaan proyek Peningkatan Jalan Pondok Rangon Mahogani Kel. Harjamukti Kec. Cimanggis Kota Depok Tahun Anggaran 2012 tersebut, dimana terdakwa MUSASHI PANGERAN BATARA SITANGGANG selaku Direktur PT. Bunga Tanjung Raya yang sebelumnya kalah dalam tender, namun setelah mengajukan sanggahan dan dinyatakan sebagai pemenang tender justru pengerjaan atas pekerjaan proyek tersebut dialihkan atau disubkontrakan atau dipinjambenderakan (atau apapun sebutannya) kepada pihak lain yakni terdakwa SIHAR HARIADI SITUMORANG alias BONI dan MARLON PANGABEAN. Disisi lain faktanya proyek dimaksud tidak dikerjakan dengan sebagaimana mestinya oleh terdakwa SIHAR HARIADI SITUMORANG tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta dipersidangan dan berkaitan dengan pertimbangan di atas, terungkap bahwa Ir. RONI GHUFRONI, BAE selaku KPA merangkap PPK telah juga tidak menjalankan tupoksinya dengan baik dan sebagaimana mestinya, serta mengetahui dan membiarkan PT. Bunga Tanjung Raya tidak mengerjakan sendiri proyek yang dimenangkannya itu, sehingga atas pelaksanaan proyek yang tidak sebagaimana mestinya tersebut telah memberikan keuntungan kepada : (1) SIHAR HARIADI SITUMORANG selaku peminjam bendera PT. Bunga Tanjung Raya dan pihak yang melaksanakan pekerjaan yang tidak sebagaimana mestinya sehingga yang bersangkutan memperoleh kelebihan pembayaran dari Negara cq. Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Depok sebesar Rp. 205.590.444, 44; (2) Ir. HARI FAJAR WAHYUDI selaku Direktur Utama PT. Ciria Expeterindo Consultan yang menagih dan memperoleh kelebihan pembayaran dari Negara cq. Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Depok sebesar Rp. 80.505.943,09 karena tidak di addendum –nya kontrak pekerjaan supervise, kelebihan pembayaran mana dinikmati juga oleh Ir. DONNY RIVAI ; serta (3) MUSHASI PANGERAN BATARA SITANGGANG selaku Direktur PT. Bunga Tanjung Raya sebagai pemenang tender yang semestinya mengerjakan sendiri proyek yang dimenangkannya itu dan mendapatkan uang sebesar Rp. 45.500.000,00 dari SIHAR HARIADI SITUMORANG sebagai pengalihan pengerjaan atas pelaksanaan proyek dimaksud serta peminjaman bendera perusahaan;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” dalam pasal ini telah terpenuhi.
Ad. 3. Unsur “Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan”;
Menimbang, bahwa pengertian unsur “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” juga mengandung pengertian yang sifatnya alternatif, artinya unsur menyalahgunakan kewenangan, dialternatifkan dengan menyalahgunakan sarana yang ada pada diri Terdakwa karena jabatan atau kedudukannya;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, dimana kewenangan berarti kekuasaan atau hak, sehingga yang disalahgunakan itu adalah kekuasaan atau hak yang ada pada pelaku, misalnya menyalahgunakan kewenangan untuk menguntungkan anak, saudara atau kroni sendiri;
Menimbang, bahwa pengertian menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dipersyaratkan harus ada hubungan kausal antara keberadaan kewenangan, kesempatan atau sarana dengan jabatan atau kedudukan. Oleh karena memangku jabatan atau kedudukan akibatnya seseorang mempunyai kewenangan, kesempatan dan sarana yang timbul dari jabatan atau kedudukan tersebut. Jika jabatan atau kedudukan itu lepas, maka kewenangan, kesempatan atau sarana akan hilang, dengan demikian tidaklah mungkin ada penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana karena jabatan atau kedudukan yang sudah tidak dimilikinya (vide: Adami Chazawi. Op.cit h. 53);
Menimbang, bahwa terdakwa MUSASHI PANGERAN BATARA SITANGGANG secara umum memiliki kewenangan selaku Direktur korporasi pemenang tender, dimana terdakwa mempunyai kekuasaan atau hak untuk melaksanakan pekerjaan proyek Peningkatan Jalan Pondok Rangon Mahogani Kel. Harjamukti Kec. Cimanggis Kota Depok Tahun Anggaran 2012 tersebut dengan sebaik-baiknya sesuai dengan apa yang telah ditentukan dan diatur dalam kontrak dan atau addendum, bahkan hingga bilamana perlu dengan kewenangan yang dimilikinya itu terdakwa dapat mengajukan klaim pada setiap pelanggaran terhadap kontrak atau addendum yang telah disepakati -akan tetapi- pada kenyataannya berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan terdakwa justru tidak menjalankan kewajibannya dengan baik dan benar, dimana terdakwa MUSASHI selaku Direktur korporasi pemenang tender justru telah mengalihkan pengerjaan atas pekerjaan proyek Peningkatan Jalan Pondok Rangon Mahogani Kel. Harjamukti Kec. Cimanggis Kota Depok Tahun Anggaran 2012 tersebut kepada pihak lain yakni terdakwa SIHAR HARIADI SITUMORANG alias BONI yang ternyata juga tidak mengerjakannya dengan baik dan benar, dimana pekerjaan itu dilaksanakan dengan tidak sesuai RAB sehingga Negara cq. Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Depok harus membayar lebih dari yang semestinya;
Menimbang, bahwa apa yang dilakukan oleh para terdakwa sebagaimana uraian di atas, dalam penilaian Majelis adalah suatu perbuatan yang menyalahgunakan kewenangan yang ada pada diri para terdakwa karena kedudukannya selaku pihak yang berwenang atau mempunyai kesempatan untuk mengerjakan proyek Peningkatan Jalan Pondok Rangon Mahogani Kel. Harjamukti Kec. Cimanggis Kota Depok Tahun Anggaran 2012;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” dalam pasal ini telah terpenuhi.
Ad. 4. Unsur “Dapat merugikan Keuangan Negara atau perekonomian Negara”;
Menimbang, bahwa dari rumusan elemen ini diketahui bahwa tindak pidana korupsi adalah delik formil, artinya akibat dari perbuatan itu tidak perlu telah terjadi, akan tetapi cukup apabila perbuatan itu dapat atau mungkin merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, maka perbuatan pidana korupsi itu telah selesai dilakukan;
Menimbang, bahwa berdasarkan penjelasan umum Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001, bahwa yang dimaksud dengan keuangan Negara merupakan seluruh kekayaan Negara dalam bentuk apapun, baik yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan, termasuk segala kekayaan Negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena :
Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban pejabat lembaga Negara, baik ditingkat pusat maupun daerah;
Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban Badan Usaha milik Negera atau Badan Usaha Milik Daerah, Yayasan, Badan Hukum dan Perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan Negara.
Menimbang, bahwa dengan demikian yang dimaksud dengan keuangan Negara adalah kekayaan Negara dalam bentuk apapun termasuk hak-hak dan kewajiban, sedangkan yang dimaksud dengan perekonomian Negara adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijakan pemerintah, baik ditingkat pusat maupun daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat (vide : Adami Chazawi, h. 45-46);
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan merugikan keuangan Negara itu sendiri adalah sama artinya dengan menjadi rugi atau menjadi berkurang, sehingga dengan demikian yang dimaksud dengan unsur merugikan keuangan Negara adalah sama artinya dengan menjadi ruginya keuangan Negara atau berkurangnya keuangan Negara (vide : R. Wiyono, h. 32);
Menimbang, bahwa menurut Yurisprudensi yang termuat dalam putusan Mahkamah Agung RI No. 813K/Pid/1987 tanggal 29 Juni 1989 menyebutkan : “bahwa jumlah kerugian Negara akibat perbuatan terdakwa tidak perlu pasti jumlahnya, sudah cukup adanya kecenderungan timbulnya kerugian Negara”;
Menimbang, bahwa fakta-fakta yang terungkap dipersidangan adalah sebagai berikut:
- Bahwa benar terjadinya hal-hal yang ditemukan sebagaimana tersebut di atas adalah akibat dari serangkaian perbuatan orang-orang yakni Ir. RONI GHUFRONI, BAE selaku PPK sekaligus KPA ; ADI RISDIYANTO PRIANDARU, ST selaku PPTK ; TEDDY JUMENA, ST Ketua Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP); MUSHASI PANGERAN BATARA SITANGGANG selaku Direktur PT. Bunga Tanjung Raya; SIHAR HARIADI SITUMORANG (BONI) selaku pihak yang mengambilalih pengerjaan atau peminjam bendera PT. Bunga Tanjung Raya, dan Ir. HARI FAJAR WAHYUDI Direktur Utama PT. Ciria Expeterindo Consultan selaku Konsultan Pengawas (Supervisi) serta Ir. DONI RIVAI selaku Team Leader Supervisi, dimana Negara telah dirugikan dengan rincian sebagai berikut :
1) Nilai pekerjaan konstruksiPeningkatan Jalan Pondok Rangon TA 2012 menurut dokumen pembayaran / addendum / serah terima sebesar Rp. 572.420.043,69 sedangkan nilai fisik (terpasang) di lapangan hanya sebesar Rp 366.829.599,25 sehingga terdapat selisih kurang fisik pekerjaan senilai Rp. 205.590.444,44 (dua ratus lima juta lima ratus Sembilan puluh juta empat ratus empat puluh empat ribu rupiah, empat puluh empat sen) ;
2) Nilai pekerjaan supervisiPeningkatan Jalan Pondok Rangon TA 2012 menurut dokumen pembayaran / kontrak / serah terima sebesar Rp. 110.271.818,18 sedangkan nilai kontrak seharusnya (berdasarkan Peraturan Menteri PU) hanya senilai Rp. 29.765.875,09 sehingga terdapat kelebihan nilai kontrak (kelebihan bayar) sebesar Rp. 80.505.943,09 (delapan puluh juta lima ratus lima ribu Sembilan ratus emapat puluh tiga rupiah, nol Sembilan sen);
Sehingga total nilai Kerugian Negara { 1) + 2)} sebesar Rp 286.096.387,53 (dua ratus delapan enam juta sembilan puluh enam ribu tiga ratus delapan puluh tujuh rupiah koma lima puluh tiga sen), sebagaimana Laporan Hasil Audit BPKP Provinsi DKI Jakarta Nomor : SR-566/PW09/5/2012 Tanggal 17 Desember 2013;
Menimbang, bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit BPKP Provinsi DKI Jakarta Nomor: SR-566/PW09/5/2012 Tanggal 17 Desember 2013 tersebut, akibat perbuatan terdakwa MUSASHI PENGERAN BATARA SITANGGANG dan terdakwa SIHAR HARIADI SITUMORANG yang dilakukan bersama-sama dengan Ir. RONI GHUFRONI, BAE., TEDDY JUMENA, ST (telah diadili dan diputus bersalah pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ini), serta Ir. HARI FAJAR WAHYUDI dan Ir. DONI RIVAI sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Penuntut Umum -serta- ADI RISDIYANTO PRIANDARU, ST yang diduga juga terlibat sebagaimana fakta yang terungkap dipersidangan, Negara cq. Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Depok dirugikan sebesar Rp. 286.096.387,53 (dua ratus delapan enam juta sembilan puluh enam ribu tiga ratus delapan puluh tujuh rupiah koma lima puluh tiga);
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa dalam dakwaan subsidair Jaksa Penuntut Umum telah menghubungkan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP menentukan : “Dipidana sebagai pembuat (dader) sesuatu perbuatan pidana : mereka yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan” ;
Menimbang, bahwa Majelis berpendapat bahwa unsur yang terkandung dalam Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tersebut bersifat alternative, yaitu cukup dibuktikan salah satu dari sub unsur yang dikandung dalam pasal tersebut sesuai dengan kapasitas perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi maupun barang bukti yang diajukan di muka persidangan, Majelis memandang dalam hal ini terdakwa MUSASHI PENGERAN BATARA SITANGGANG dan terdakwa SIHAR HARIADI SITUMORANG adalah sebagai pembuat (dader);
Menimbang, bahwa dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum jelas disebutkan bahwa terdakwa MUSHASI PENGERAN BATARA SITANGGANG dan terdakwa SIHAR HARIADI SITUMORANG bersama-sama dengan Ir. RONI GHUFRONI, BAE.,TEDDY JUMENA, ST.,Ir. HARI FAJAR WAHYUDI dan Ir. DONI RIVAI telah melakukan suatu perbuatan sebagaimana tersebut dalam dakwaan Penuntut Umum, dengan perannya masing-masing yang jelas terungkap dan menjadi fakta-fakta hukum dalam persidangan sehingga menimbulkan akibat terjadinya kerugian Negara sebagaimana telah diuraikan dalam pembuktian unsur-unsur sebelumnya, yang oleh sebab itu Majelis berpendapat bahwa terdakwa MUSASHI PENGERAN BATARA SITANGGANG dan terdakwa SIHAR HARIADI SITUMORANG sebagai pembuat (dader) dengan kualifikasi yang melakukan, yang dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan dakwaan Penuntut Umum mengenai Pasal 18 Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001 yang rumusannya berbunyi sebagai berikut :
Selain dipidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana, sebagai pidana tambahan adalah :
Perampasan barang bergerak yang berwujud atau yang tidak berwujud atau barang tidak bergerak yang digunakan untuk atau yang diperoleh dari tidak pidana korupsi, termasuk perusahaan milik terpidana dimana tindak pidana korupsi dilakukan, begitu pula harga dari barang yang menggantikan barang-barang tersebut;
Pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi;
Penutupan usaha atau sebagian perusahaan untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun;
Pencabutan seluruh atau sebagian hak-hak tertentu atau penghapusan seluruh atau sebagian keuntungan tertentu, yang telah atau dapat diberikan oleh Pemerintah kepada terpidana.
Jika terpidana tidak membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hokum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut;
Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, maka dipidana dengan pidana penjara yang lamanya tidak melebihi ancaman maksimum dari pidana pokoknya sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang ini dan lamanya pidana tersebut sudah ditentukan dalam putusan pengadilan.
Menimbang, bahwa berdasarkan rumusan yang termaktub dalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001, maka Majelis akan mempertimbangkan apakah dakwaan Penuntut Umum in casu yaitu telah terjadi adanya kerugian keuangan Negara yang harus dibebankan kepada para Terdakwa ;
Menimbang, bahwa fakta-fakta yang terungkap dipersidangan adalah sebagai berikut :
MUSHASI PANGERAN BATARA SITANGGANG selaku Direktur PT. Bunga Tanjung Raya sebagai pemenang tender yang semestinya mengerjakan sendiri proyek yang dimenangkannya itu, mendapatkan uang sebesar Rp. 45.500.000,00 dari SIHAR HARIADI SITUMORANG (BONI) sebagai pengalihan pengerjaan atas pelaksanaan proyek dimaksud dan peminjaman bendera perusahaan;
SIHAR HARIADI SITUMORANG (BONI) selaku peminjam bendera PT. Bunga Tanjung Raya dan pihak yang melaksanakan pekerjaan yang tidak sebagaimana mestinya, memperoleh kelebihan pembayaran dari Negara cq. Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Depok sebesar Rp 205.590.444, 44;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut maka Majelis mempertimbangkan terhadap terdakwa MUSASHI PANGERAN BATARA SITANGGANG sepatutnya dijatuhi pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp. 45.500.000,- (empat puluh lima juta lima ratus ribu rupiah), sedangkan terhadap SIHAR HARIADI SITUMORANG dijatuhi pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp. 205.590.444,44 dikurangi Rp. 45.500.000,- menjadi Rp. 160.090.444,44 dibulatkan menjadi Rp. 160.090.400,- (seratus enam puluh juta Sembilan puluh ribu empat ratus rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur-unsur pasal dalam dakwaan Subsidair yakni Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP telah terpenuhi, maka Majelis berpendapat yang pada kesimpulannya menyatakan bahwa Terdakwa MUSASHI PANGERAN BATARA SITANGGANG dan Terdakwa SIHAR HARIADI SITUMORANG alias BONI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama;
Menimbang, bahwa dengan telah dinyatakan para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, maka terdakwa harus dipertanggungjawabkan atas kesalahannya tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan yang didasarkan pada keterangan saksi-saksi dan keterangan para terdakwa, maka Majelis berpendapat bahwa tidak terdapat hal-hal atau alasan-alasan yang dapat menghapuskan sifat pertanggungjawaban pidana pada diri para terdakwa sebagaimana diatur dalam KUHP, oleh karena itu para terdakwa harus dijatuhi pidana setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena para Terdakwa ditahan dengan jenis Penahanan Kota maka berdasarkan Pasal 22 ayat (5) KUHAP, lamanya para Terdakwa berada dalam penahanan kota diperhitungkan dengan pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa sebelum putusan mempunyai kekuatan hukum tetap sesuai dengan Pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam penahanan kota;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka berdasarkan Pasal 222 ayat (1) KUHAP Terdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa terhadap barang-barang bukti yang disita Penyidik berupa :
1 (satu) bendel Asli Rekapitulasi Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Nama Program Peningkatan Jalan Bidang Jalan Dan Jembatan TA. 2012, Nama Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Pondok Rangon Mahogani, Lokasi Pekerjaan Kelurahan Harjamukti – Kecamatan Cimanggis, Sumber Dana APBD Kota Depok.
1 (satu) lembar Asli Kwitansi Biaya Progres 100 % Retensi 5 % Peningkatan Jalan Pondok Rangon (Perum Mahogani) Sesuai Kontrak Kerja No. 602 / 256.1 / Add / JJ-DBMSDA / XI / 2012 tanggal 9 Nopember 2012 sebesar Rp. 31.483.000.- (tiga puluh satu juta empat ratus delapan puluh tiga ribu rupiah).
1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Membayar (SPM) Tahun Anggaran 2012, SKPD 1.03.01 Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Depok, Pihak Ketiga PT. BUNGA TANJUNG RAYA HASOLOAN sebesar Rp. 31.483.000.- (tiga puluh satu juta empat ratus delapan puluh tiga ribu rupiah).
1 (satu) lembar Asli Surat Permintaan Pembayaran (SPP) sebesar Rp. 31.483.000.- (tiga puluh satu juta empat ratus delapan puluh tiga ribu rupiah), pekerjaan Peningkatan Jalan Pondok rangon (Perum Mahogani).
1 (satu) lembar Asli Surat Permintaan Pembayaran (SPP) kegiatan Peningkatan Jalan Pondok Rangon (Perum Mahogani) sebesar Rp. 3.235.258.000.- (tiga milyar dua ratus tiga puluh lima juta dua ratus lima puluh delapan ribu rupiah).
1 (satu) lembar Asli Surat Permintaan Pembayaran (SPP) sebesar Rp. 31.483.000.- (tiga puluh satu juta empat ratus delapan puluh tiga ribu rupiah), pekerjaan Peningkatan Jalan Pondok rangon (Perum Mahogani).
1 (satu) lembar Asli Berita Acara Nomor : 602 / 773.1 / BAST. PNJ / XII / 2012 Serah Terima Pertama Kegiatan Peningkatan Jl. Pondok Rangon (Mahogani) Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Depok Tahun Anggaran 2012.
1 (satu) lemnbar Asli Jaminan Pemeliharaan PT. ASURANSI PAROLAMAS No.B 3251282 Nomor Bond : JKT/SBD/02197/12 Nilai Bond : Rp. 31.483.000.- (tiga puluh satu juta empat ratus delapan puluh tiga ribu rupiah) tanggal 26 Desember 2012.
1 (satu) lembar Asli Surat Pernyataan Retensi 5 % a.n YAYAN SUPRIATNA NIP. 19631012 198603 1 010 Tim Monitoring Bidang Jalan dan Jembatan Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Depok Kegiatan Peningkatan Jl. Pondok Rangon (Mahogani) Kota Depok Tahun Anggaran 2012.
1 (satu) lembar Asli Permohonan Pembayaran Progres (5%) Kegiatan dari PT. BUNGA TANJUNG RAYA Nomor :....../ PT. BTR / Per.Prog/XII/2012 tanggal 26 Desember 2012.
1 (satu) lembar Asli Kwitansi Biaya Progres 100% Peningkatan Jalan Pondok Rangon (Perum Mahogani) Sesuai Kontrak Kerja No : 602 /258.1 / Add / JJ-DBMSDA / XI / 2012 tanggal 9 Nopember 2012 Rincian 95% sebesar Rp. 598.177.000.- (lima ratus sembilan puluh delapan juta seratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah).
1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Membayar (SPM)SKPD 1.03.01 Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Depok, Pihak Ketiga PT. BUNGA TANJUNG RAYA HASOLOAN S sebesar Rp. 598.177.000.- (lima ratus sembilan puluh delapan juta seratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah).
1 (satu) lembar Asli Surat Permintaan Pembayaran (SPP) sebesar Rp. 598.177.000.- (lima ratus sembilan puluh delapan juta seratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah), pekerjaan Peningkatan Jalan Pondok rangon (Perum Mahogani).
1 (satu) lembar Asli Surat Permintaan Pembayaran (SPP) kegiatan Peningkatan Jalan Pondok Rangon (Perum Mahogani) sebesar Rp. 3.235.258.000.- (tiga milyar dua ratus tiga puluh lima juta dua ratus lima puluh delapan ribu rupiah).
1 (satu) lembar Asli Surat Permintaan Pembayaran (SPP) sebesar Rp. 598.177.000.- (lima ratus sembilan puluh delapan juta seratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah), pekerjaan Peningkatan Jalan Pondok rangon (Perum Mahogani).
1 (satu) lembar Asli Berita Acara Selesai Pekerjaan Nomor : 02 / BA / PDR-JJ/ CEC / XII / 2012 tanggal 21 Desember 2012.
1 (satu) lembar Asli Surat Pernyataan a.n YAYAN SUPRIATNA NIP. 19631012 198603 1 010 Tim Monitoring Bidang Jalan dan Jembatan Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Depok Kegiatan Peningkatan Jl. Pondok Rangon (Mahogani) Kota Depok Tahun Anggaran 2012, Berdasarkan fisik dilapangan telah mencapai 100%.
1 (satu) lembar Asli Surat Pernyataan dari Sdr. HASOLOAN SITANGGANG Direktur PT. BUNGA TANJUNG RAYA dengan Progres pekerjaan dilapangan telah mencapai 100% dan sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan.
1 (satu) lembar Asli Surat Pernyataan Nomor : 01 / BA / PDR-JJ / CEC / XII / 2012 tanggal 21 Desember 2012 PT. CIRIA EXPERTINDO CONSULTANT dengan Progres fisik dilapangan telah mencapai 100 % dan sesuai dengan spesifikasi tekhnis yang ditentukan.
1 (satu) lembar Asli Berita Acara Pembayaran Masa Pemeliharaan Nomor : 03 / BA / PDR-JJ/ CEC / XII / 2012 tanggal 26 Desember 2012.
1 (satu) lembar Asli Permohonan Pembayaran Progres (95%0 kegiatan PT. BUNGA TANJUNG RAYA Nomor : ....../PT. BTR / Per. Prog / XII / 2012 tanggal 21 Desember 2012.
1 (satu) lembar Asli Surat Pernyataan sdr. MARLON PANGGABEAN selaku Kuasa Direksi PT. BUNGA TANJUNG RAYA.
1 (satu) lembar Asli Permohonan Serah Terima Pekerjaan Pertama (Physical Heand Over) PT. BUNGA TANJUNG RAYA Nomor :......./ PTBTR / Per. PHO / XII / 2012 tanggal 21 Desember 2012.
1 (satu) lembar Asli Berita Acara Pengajuan Angsuran Pembayaran Progres Nomor: 602 / 764 / Term-PENING. JLN-JJ / XII / 2012 tanggal 21 Desember 2012.
1 (satu) lembar Asli Berita Acara Nomor : 602 / 772.1 / BA – PHP- PNJ / JJ / XII / 2012 tanggal 21 Desember 2012 Penilaian / Penerimaan Hasil Pekerjaan Peningkatan Jalan Pondok Rangon Mahogani Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Depok Tahun Anggaran 2012.
1 (satu) lembar Asli Hasil Pemeriksaan Administrasi, yang ditandatangani oleh Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan Peningkatan Jalan Bidang Jalan dan Jembatan Tahun 2012.
1 (satu) lembar Asli Hasil Pemeriksaan Teknis, yang ditandatangani oleh Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan Peningkatan Jalan Bidang Jalan dan Jembatan Tahun 2012.
1 (satu) lembar Asli Hasil Pemeriksaan Perbaikan Pekerjaan, yang ditandatangani oleh Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan Peningkatan Jalan Bidang Jalan dan Jembatan Tahun 2012.
1 (satu) bendel Asli Kemajuan Progres Kegiatan Peningkatan Jalan Bidang Jalan dan Jembatan TA. 2012 tertanggal 21 Desember 2012, Pekerjaan Peningkatan Jalan Pondok rangon Mahogani, Lokasi Kelurahan Harjamukti – Kecamatan Cimanggis Kota Depok tahun 2012.
4 (empat) lembar Asli Lampiran Berita Acara Evaluasi dan Negosiasi Pekerjaan Tambah Kurang.
1 (satu) bendel Asli As Built Drawing Kegiatan Peningkatan Jalan Pondok Rangon Mahogani Kel. Harjamukti Kec. Cimanggis Kota Depok Tahun Anggaran 2012.
1 (satu) bendel Asli Addendum Kontrak Kerja Konstruksi Nomor : 602 / 258.1 / Add / JJ-DBMSDA / XI / 2012 tanggal 9 Nopember 2012.
1 (satu) lembar Asli Kwitansi Biaya Progres 100% Peningkatan Jalan Pondok Rangon (Perum Mahogani) Konsultan Supervisi Peningkatan jalan Pondok Rangon (Perum Mahogani) Sesuai Kontrak Kerja No. 602 / 255.1 / JJ – DBMSDA / X / 2012 sebesar Rp. 121.299.000.- (seratus dua puluh satu juta dua ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah).
1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Membayar (SPM) Tahun Anggaran 2012, SKPD 1.03.01 Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Depok, Pihak Ketiga PT. CIRIA EXPERTINDO CONSULTANT sebesar Rp. 121.299.000.- (seratus dua puluh satu juta dua ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah).
1 (satu) lembar Asli Rincian Lampiran Surat Perintah Membayar Dinas Bina Marga dan SDA Kota Depok Tahun Anggaran 2012.
1 (satu) lembar Asli Surat Permintaan Pembayaran (SPP) sebesar Rp. 121.299.000.- (seratus dua puluh satu juta dua ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah), pekerjaan Peningkatan Jalan Pondok rangon (Perum Mahogani).
1 (satu) lembar Asli Surat Permintaan Pembayaran (SPP) kegiatan Peningkatan Jalan Pondok Rangon (Perum Mahogani) sebesar Rp. 3.235.258.000.- (tiga milyar dua ratus tiga puluh lima juta dua ratus lima puluh delapan ribu rupiah).
1 (satu) lembar Asli Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Rincian rencana Penggunaan Tahun 2012 sebesar Rp. 121.299.000.- (seratus dua puluh satu juta dua ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah), pekerjaan Peningkatan Jalan Pondok rangon (Perum Mahogani).
1 (satu) lembar Asli Berita Acara Pembayaran Progres Pekerjaan Nomor : 602 / 1005 / BA Prog SUP / JJ / XII / 2012 tanggal 21 Desember 2012.
1 (satu) lembar Asli Berita Acara Nomor ; 602 / 1004 / BAST . SUP / JJ / XII / 2012 tanggal 21 Desember 2012 Serah Terima Pekerjaan Pertama Kegiatan Peningkatan Jalan Pondok rangon (Perum Mahogani) Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Depok Tahuna Anggaran 2012.
1 (satu) lembar Berita Acara Nomor : 602 / 1003 / BA PHP SUP / JJ ? XII ? 2012 Penilaian Hasil Pekerjaan Pertama Kegiatan Peningkatan Jalan Pondok Rangon (Perum Mahogani) Dinas Bina Marga dan SDA Kota Depok Tahun Anggaran 2012 tanggal 20 Desember 2012.
1 (satu) lembar Asli Hasil Pemeriksaan Administrasi, yang ditandatangani oleh Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan Peningkatan Jalan Bidang Jalan dan Jembatan Tahun 2012.
1 (satu) lembar Asli Hasil Pemeriksaan Teknis, yang ditandatangani oleh Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan Peningkatan Jalan Bidang Jalan dan Jembatan Tahun 2012.
1 (satu) lembar Asli surat Pernyataan dari Ir. HARI FAJAR WAHYUDI jabatan Direktur Utama PT. CIRIA EXPERTINDO CONSULTANT menyatakan bahwa pekerjaan telah mencapai 100 % yang ditandatangani pada tanggal 28 desember 2012.
1 (satu) lembar Asli Surat Pernyataan PPTK Sdr. ADI RISDIYANTO PRIANDARU, ST menyatakan pekerjaan konsultan supervisi telah mencapai 100% terhitung tanggal 28 Desember 2012.
1 (satu) lembar Asli Laporan Kemajuan Progres Kegiatan Konsultan.
1 (satu) lembar Asli Permohonan PHO PT. CIRIA EXPERTINDO CONSULTANT.
1 (satu) lembar Asli Permohonan Pembayaran Progres Pekerjaan tanggal 28 Desember 2012.
1 (satu) lembar Asli Kwitansi Asli Biaya Progres 100% Peningkatan Jalan Konsultan Perencanaan DED Peningkatan Jalan Pondok rangon (Perum Mahogani) Sesuai Kontrak Kerja No: 602 / 021 / DBMSDA / V / 2012 sebesar Rp. 87.670.000.- (delapan puluh tujuh juta enam ratus tujuh puluh ribu rupiah).
1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Membayar (SPM) Tahun Anggaran 2012, SKPD 1.03.01 Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Depok, Pihak Ketiga PT. SWASTIKA PERDANA CONSULTANT sebesar Rp. 87.670.000.- (delapan puluh tujuh juta enam ratus tujuh puluh ribu rupiah).
1 (satu) lembar Asli rincian Lampiran Surat Perintah Membayar (SPM) Dinas Bina Marga dan SDA Kota Depok Tahun Anggaran 2012.
1 (satu) lembar Asli Surat Permintaan Pembayaran (SPP) sebesar Rp. 87.670.000.- (delapan puluh tujuh juta enam ratus tujuh puluh ribu rupiah), pekerjaan Peningkatan Jalan Pondok rangon (Perum Mahogani).
1 (satu) lembar Asli Surat Permintaan Pembayaran (SPP) kegiatan Peningkatan Jalan Pondok Rangon (Perum Mahogani) sebesar Rp. 3.235.258.000.- (tiga milyar dua ratus tiga puluh lima juta dua ratus lima puluh delapan ribu rupiah).
1 (satu) lembar Asli Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Rincian rencana Penggunaan Tahun 2012 sebesar Rp. 87.670.000.- (delapan puluh tujuh juta enam ratus tujuh puluh ribu rupiah), pekerjaan Peningkatan Jalan Pondok rangon (Perum Mahogani).
1 (satu) lembar Asli Berita Acara Pembayaran Progres Pekerjaan Nomor : 621 / 146 / BA.Prog. DED / JJ / VI / 2012 tanggal 12 Juni 2012.
1 (Satu) lembar Asli Berita Acara Nomor : 621 / 145 / BASTPP-DED / JJ / VI / 2012 Serah Terima Pekerjaan Pertama Kegiatan Peningkatan Jalan Pondok rangon (Mahogani) Dinas Bina Marga dan SDA Kota Depok Pihak Pertama PPK / KPA Ir. RONI GHUFRONI BAE, Pihak Kedua PT. SWASTIKA PERDANA CONSULTANT Direktur Ir. BAMBANG ANDITO, Mengetahui Kepala Dinas Bina Marga dan SDA Kota Depok Ir. ENCOK KURYASA, MM.
1 (satu) lembar Asli Berita Acara Nomor : 621 / 144 / BA-PHPP. DED / JJ / VI / 2012 Penilaian Hasil Pekerjaan Pertama Kegiatan Peningkatan Jalan Pondok Rangon (Mahogani) Dinas Bina Marga dan SDA Kota Depok Tahun Anggaran 2012.
1 (satu) lembar Asli Hasil Pemeriksaan Teknis, yang ditandatangani oleh Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan Peningkatan Jalan Bidang Jalan dan Jembatan Tahun 2012.
1 (satu) lembar Asli Hasil Pemeriksaan Administrasi, yang ditandatangani oleh Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan Peningkatan Jalan Bidang Jalan dan Jembatan Tahun 2012.
1 (satu) lembar Asli Surat Pernyataan Sdr. ADI RISDIYANTO, P, ST selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Peningkatan Jalan Pondok rangon (Perum Mahogani) Tahun Anggaran 2012 Pekerjaan Konsultan Perencana DED Peningkatan Jalan Pondok Rangon tahun 2012, bahwa kegiatan tersebut sudah mencapai 100%.
1 (satu) Berkas Asli Dokumen Kontrak Kerja Konstruksi Nomor: 602 / 258 / JJ – DBMSDA / X / 2012 Tanggal 17 Oktober 2012, Nama Kegiatan Peningkatan Jalan Pondok Rangon (Perum Mahogani).
1 (satu) Berkas Fotocopy Dokumen Pengadaan yang telah di legalisir Nomor : 602 / 02 / DP – II / JJ – 55 / DBMSDA / VIII / 2012 tanggal 2 Agustus 2012.
4 (empat) lembar Asli Surat Keputusan Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Depok Tahun Anggaran 2012 Nomor : 602 / 003 – 1 / PPBJ / Kpts/ BMSDA / I / 2012.
1 (satu) lembar Asli Kwitansi untuk pembayaran fee bendera PT. BUNGA TANJUNG RAYA, Pekerjaan Peningkatan Jalan Pondok Rangon Mahogani, pada tanggal 24 Oktober 2012 yang diberikan dari Sdr. MARLON PANGGABEAN kepada Penerima Sdr. BATARA SITANGGANG, sebesar Rp. 45.500.000.- (empat puluh lima juta lima ratus ribu rupiah).
1 (satu) lembar Asli Dokumen Surat Perintah Mulai Kerja Nomor : 602 / 256 / SPMK- PNJ / JJ / X /2012 dikeluarkan di depok pada tanggal 17 Oktober 2012, Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Pondok Rangon Mahogani.
1 (satu) lembar Asli Dokumen Surat Penyerahan Lapangan Nomor : 602 / 257 / SPL- PNJ/JJ/X/2012 dikeluarkan di Depok pada tanggal 17 Oktober 2012.
1 (satu) bendel Asli dokumen Kuasa Direktur PT. BUNGA TANJUNG RAYA Nomor : 147 dari PT. BUNGA TANJUNG RAYA dikuasakan kepada Sdr. MARLON PANGGABEAN, yang dikeluarkan oleh Notaris ZAINUDIN THOHIR, SH.
1 (satu) Berkas Asli Dokumen Kontrak Kerja Konstruksi Nomor : 602 / 258 / JJ – DBMSDA / X / 2012 Tanggal 17 Oktober 2012, Nama Kegiatan Peningkatan Jalan pondok Rangon (Perum Mahogani).
1 (satu) Berkas Fotocopi Dokumen Pengadaan yang telah di legalisir Nomor : 602 / 02 / DP – II / JJ – 55 / DBMSDA / VIII / 2012 tanggal 2 Agustus 2012.
4 (empat) lembar Asli Surat Keputusan Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Depok Tahun Anggaran 2012 Nomor : 602 / 003 – 1 / PPBJ / Kpts / BMSDA / I / 2012.
1 (satu) bendel Asli Dokumen Surat Perjanjian Kerjasama PT. BUNGA TANJUNG RAYA Nomor : 004 / SPK / BTR / IX / 2012, Tanggal 10 September 2012, antara Sdr. HASOLOAN SITANGGANG dengan Sdr. MARLON PANGGABEAN, yang ditandatangani selaku pihak pertama PT. BUNGA TANJUNG RAYA Direktur Utama HASOLOAN SITANGGANG, Pihak kedua Sdr. MARLON PANGGABEAN.
1 (Satu) bendel dilegalisir Surat Keputusan Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Depok Nomor : 810/178.2/PPK/Kpts/BMSDA/II/2012 tanggal 27 Pebruari 2012 tentang perubahan penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Depok Tahun Anggaran 2012 berikut lampirannya.
1 (Satu) lembar foto copy yang dilegalisir petikan Keputusan Walikota Depok Nomor : 821.24/SK.50/PEG/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang pemberhentian dan pengangkatan pegawai negeri sipil dari dan dalam jabatan struktural dilingkungan pemerintah kota Depok berikut lampirannya.
1 (Satu) lembar asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 1.03.01/1011/BL-LS/XII/2012 tanggal 28 Desember 2012 sebesar Rp 598.177.000,- (Lima Ratus Sembilan Puluh Delapan Juta Seratus Tujuh Puluh Tujuh Ribu Rupiah).
1 (Satu) lembar asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 1.03.01/1012/BL-LS/XII/2012 tanggal 28 Desember 2012 sebesar Rp 31.483.000,- (Tiga Puluh Satu Juta Empat Ratus Delapan Puluh Tiga Ribu Rupiah).
1 (satu) lembar Surat Jalan asli Nomor : 24035 tanggal 9 Desember 2012 tentang pemesanan Beton dari BETAMIX (Betaconcrete Mixerindo) mutu K.225, Sclump (takaran) 12+2, jumlah 6 m3 (kibik) an. Bp. BONI SITUMORANG.
1 (satu) lembar Surat Jalan asli Nomor : 23519 tanggal 12 Desember 2012 tentang pemesanan Beton pada BETAMIX (Betaconcrete Mixerindo) mutu K.225,Sclump (takaran) 12+2, jumlah 6 m3 (kibik) an. Bp. BONI SITUMORANG).
1 (satu) lembar Surat Jalan asli Nomor : 23521 tanggal 12 Desember 2012 tentang pemesanan Beton pada BETAMIX (Betaconcrete Mixerindo) mutu K.225, Sclump (takaran) 12+2, jumlah 6 m3 (kibik) an. Bp. BONI SITUMORANG.
1 (satu) lembar Surat Jalan asli Nomor : 23653 tanggal 18 Desember 2012 tentang pemesanan Beton pada BETAMIX (Betaconcrete Mixerindo) mutu K.225,Sclump (takaran) 12+2, jumlah 6 m3 (kibik) an. Bp. BONI SITUMORANG.
1 (satu) lembar Surat Jalan asli Nomor : 23680 tanggal 19 Desember 2012 tentang pemesanan Beton pada BETAMIX (Betaconcrete Mixerindo) mutu K.225, Sclump (takaran) 12+2, jumlah 6 m3 (kibik) an. Bp. BONI SITUMORANG.
1 (satu) lembar Surat Jalan asli Nomor : 23684 tanggal 19 Desember 2012 tentang pemesanan Beton pada BETAMIX (Betaconcrete Mixerindo) mutu K.225,Sclump (takaran) 12+2, jumlah 6 m3 (kibik) an. Bp. BONI SITUMORANG.
1 (satu) lembar Surat Jalan asli Nomor : 23644 tanggal 22 Desember 2012 tentang pemesanan Beton pada BETAMIX (Betaconcrete Mixerindo) mutu K.225,Sclump (takaran) 12+2, jumlah 7 m3 (kibik) an. Bp. BONI SITUMORANG.
1 (satu) lembar Surat Jalan asli Nomor : 23443 tanggal 24 Desember 2012 tentang pemesanan Beton pada BETAMIX (Betaconcrete Mixerindo) mutu K.350, Sclump (takaran) 12+2, jumlah 5 m3 (kibik) an. Bp. BONI SITUMORANG.
1 (satu) lembar Surat Jalan asli Nomor : 23444 tanggal 24 Desember 2012 tentang pemesanan Beton pada BETAMIX (Betaconcrete Mixerindo) mutu K.350, Sclump (takaran) 12+2, jumlah 6 m3 (kibik) an. Bp. BONI SITUMORANG.
1 (satu) lembar Surat Jalan asli Nomor : 23445 tanggal 24 Desember 2012 tentang pemesanan Beton pada BETAMIX (Betaconcrete Mixerindo) mutu K.350, Sclump (takaran) 12+2, jumlah 6 m3 (kibik) an. Bp. BONI SITUMORANG.
1 (satu) lembar Surat Jalan asli Nomor : 23446 tanggal 24 Desember 2012 tentang pemesanan Beton pada BETAMIX (Betaconcrete Mixerindo) mutu K.350, Sclump (takaran) 12+2, jumlah 5 m3 (kibik) an. Bp. BONI SITUMORANG.
1 (satu) lembar Surat Jalan asli Nomor : 23447 tanggal 24 Desember 2012 tentang pemesanan Beton pada BETAMIX (Betaconcrete Mixerindo) mutu K.350, Sclump (takaran) 12+2, jumlah 6 m3 (kibik) an. Bp. BONI SITUMORANG.
1 (satu) lembar Surat Jalan asli Nomor : 23448 tanggal 24 Desember 2012 tentang pemesanan Beton pada BETAMIX (Betaconcrete Mixerindo) mutu K.350, Sclump (takaran) 12+2, jumlah 6m3 (kibik) an. Bp. BONI SITUMORANG.
1 (satu) lembar Surat Jalan asli Nomor : 23449 tanggal 24 Desember 2012 tentang pemesanan Beton pada BETAMIX (Betaconcrete Mixerindo) mutu K.350, Sclump (takaran) 12+2, jumlah 6 m3 (kibik) an. Bp. BONI SITUMORANG.
1 (satu) lembar Surat Jalan asli Nomor : 23450 tanggal 24 Desember 2012 tentang pemesanan Beton pada BETAMIX (Betaconcrete Mixerindo) mutu K.350, Sclump (takaran) 12+2, jumlah 7 m3 (kibik) an. Bp. BONI SITUMORANG.
1 (satu) lembar Surat Jalan asli Nomor : 23801 tanggal 24 Desember 2012 tentang pemesanan Beton pada BETAMIX (Betaconcrete Mixerindo) mutu K.350, Sclump (takaran) 12+2, jumlah 5 m3 (kibik) an. Bp. BONI SITUMORANG.
1 (satu) lembar Surat Jalan asli Nomor : 23802 tanggal 24 Desember 2012 tentang pemesanan Beton pada BETAMIX (Betaconcrete Mixerindo) mutu K.350, Sclump (takaran) 12+2, jumlah 6 m3 (kibik) an. Bp. BONI SITUMORANG.
1 (satu) lembar Surat Jalan asli Nomor : 23804 tanggal 24 Desember 2012 tentang pemesanan Beton pada BETAMIX (Betaconcrete Mixerindo) mutu K.350, Sclump (takaran) 12+2, jumlah 6 m3 (kibik) an. Bp. BONI SITUMORANG.
1 (satu) lembar Surat Jalan asli Nomor : 23805 tanggal 24 Desember 2012 tentang pemesanan Beton pada BETAMIX (Betaconcrete Mixerindo) mutu K.350, Sclump (takaran) 12+2, jumlah 7 m3 (kibik) an. Bp. BONI SITUMORANG.
1 (satu) lembar Surat Jalan asli Nomor : 23807 tanggal 24 Desember 2012 tentang pemesanan Beton pada BETAMIX (Betaconcrete Mixerindo) mutu K.350, Sclump (takaran) 12+2, jumlah 6 m3 (kibik) an. Bp. BONI SITUMORANG.
1 (satu) lembar Surat Jalan asli Nomor : 23810 tanggal 24 Desember 2012 tentang pemesanan Beton pada BETAMIX (Betaconcrete Mixerindo) mutu K.350, Sclump (takaran) 12+2, jumlah 7 m3 (kibik) an. Bp. BONI SITUMORANG.
1 (satu) lembar Surat Jalan asli Nomor : 24035 tanggal 9 Desember 2012 tentang pemesanan Beton dari BETAMIX (Betaconcrete Mixerindo) mutu K.225, Sclump (takaran) 12+2, jumlah 6 m3 (kibik) an. Bp. BONI SITUMORANG.
1 (satu) lembar Surat Jalan asli Nomor : 23519 tanggal 12 Desember 2012 tentang pemesanan Beton pada BETAMIX (Betaconcrete Mixerindo) mutu K.225,Sclump (takaran) 12+2, jumlah 6 m3 (kibik) an. Bp. BONI SITUMORANG).
1 (satu) lembar Surat Jalan asli Nomor : 23521 tanggal 12 Desember 2012 tentang pemesanan Beton pada BETAMIX (Betaconcrete Mixerindo) mutu K.225, Sclump (takaran) 12+2, jumlah 6 m3 (kibik) an. Bp. BONI SITUMORANG.
1 (satu) lembar Surat Jalan asli Nomor : 23653 tanggal 18 Desember 2012 tentang pemesanan Beton pada BETAMIX (Betaconcrete Mixerindo) mutu K.225,Sclump (takaran) 12+2, jumlah 6 m3 (kibik) an. Bp. BONI SITUMORANG.
1 (satu) lembar Surat Jalan asli Nomor : 23680 tanggal 19 Desember 2012 tentang pemesanan Beton pada BETAMIX (Betaconcrete Mixerindo) mutu K.225, Sclump (takaran) 12+2, jumlah 6 m3 (kibik) an. Bp. BONI SITUMORANG.
1 (satu) lembar Surat Jalan asli Nomor : 23684 tanggal 19 Desember 2012 tentang pemesanan Beton pada BETAMIX (Betaconcrete Mixerindo) mutu K.225,Sclump (takaran) 12+2, jumlah 6 m3 (kibik) an. Bp. BONI SITUMORANG.
1 (satu) lembar Surat Jalan asli Nomor : 23644 tanggal 22 Desember 2012 tentang pemesanan Beton pada BETAMIX (Betaconcrete Mixerindo) mutu K.225,Sclump (takaran) 12+2, jumlah 7 m3 (kibik) an. Bp. BONI SITUMORANG.
1 (satu) lembar Surat Jalan asli Nomor : 23443 tanggal 24 Desember 2012 tentang pemesanan Beton pada BETAMIX (Betaconcrete Mixerindo) mutu K.350, Sclump (takaran) 12+2, jumlah 5 m3 (kibik) an. Bp. BONI SITUMORANG.
1 (satu) lembar Surat Jalan asli Nomor : 23444 tanggal 24 Desember 2012 tentang pemesanan Beton pada BETAMIX (Betaconcrete Mixerindo) mutu K.350, Sclump (takaran) 12+2, jumlah 6 m3 (kibik) an. Bp. BONI SITUMORANG.
1 (satu) lembar Surat Jalan asli Nomor : 23445 tanggal 24 Desember 2012 tentang pemesanan Beton pada BETAMIX (Betaconcrete Mixerindo) mutu K.350, Sclump (takaran) 12+2, jumlah 6 m3 (kibik) an. Bp. BONI SITUMORANG.
1 (satu) lembar Surat Jalan asli Nomor : 23446 tanggal 24 Desember 2012 tentang pemesanan Beton pada BETAMIX (Betaconcrete Mixerindo) mutu K.350, Sclump (takaran) 12+2, jumlah 5 m3 (kibik) an. Bp. BONI SITUMORANG.
1 (satu) lembar Surat Jalan asli Nomor : 23447 tanggal 24 Desember 2012 tentang pemesanan Beton pada BETAMIX (Betaconcrete Mixerindo) mutu K.350, Sclump (takaran) 12+2, jumlah 6 m3 (kibik) an. Bp. BONI SITUMORANG.
1 (satu) lembar Surat Jalan asli Nomor : 23448 tanggal 24 Desember 2012 tentang pemesanan Beton pada BETAMIX (Betaconcrete Mixerindo) mutu K.350, Sclump (takaran) 12+2, jumlah 6m3 (kibik) an. Bp. BONI SITUMORANG.
1 (satu) lembar Surat Jalan asli Nomor : 23449 tanggal 24 Desember 2012 tentang pemesanan Beton pada BETAMIX (Betaconcrete Mixerindo) mutu K.350, Sclump (takaran) 12+2, jumlah 6 m3 (kibik) an. Bp. BONI SITUMORANG.
1 (satu) lembar Surat Jalan asli Nomor : 23450 tanggal 24 Desember 2012 tentang pemesanan Beton pada BETAMIX (Betaconcrete Mixerindo) mutu K.350, Sclump (takaran) 12+2, jumlah 7 m3 (kibik) an. Bp. BONI SITUMORANG.
1 (satu) lembar Surat Jalan asli Nomor : 23801 tanggal 24 Desember 2012 tentang pemesanan Beton pada BETAMIX (Betaconcrete Mixerindo) mutu K.350, Sclump (takaran) 12+2, jumlah 5 m3 (kibik) an. Bp. BONI SITUMORANG.
1 (satu) lembar Surat Jalan asli Nomor : 23802 tanggal 24 Desember 2012 tentang pemesanan Beton pada BETAMIX (Betaconcrete Mixerindo) mutu K.350, Sclump (takaran) 12+2, jumlah 6 m3 (kibik) an. Bp. BONI SITUMORANG.
1 (satu) lembar Surat Jalan asli Nomor : 23804 tanggal 24 Desember 2012 tentang pemesanan Beton pada BETAMIX (Betaconcrete Mixerindo) mutu K.350, Sclump (takaran) 12+2, jumlah 6 m3 (kibik) an. Bp. BONI SITUMORANG.
1 (satu) lembar Surat Jalan asli Nomor : 23805 tanggal 24 Desember 2012 tentang pemesanan Beton pada BETAMIX (Betaconcrete Mixerindo) mutu K.350, Sclump (takaran) 12+2, jumlah 7 m3 (kibik) an. Bp. BONI SITUMORANG.
1 (satu) lembar Surat Jalan asli Nomor : 23807 tanggal 24 Desember 2012 tentang pemesanan Beton pada BETAMIX (Betaconcrete Mixerindo) mutu K.350, Sclump (takaran) 12+2, jumlah 6 m3 (kibik) an. Bp. BONI SITUMORANG.
1 (satu) lembar Surat Jalan asli Nomor : 23810 tanggal 24 Desember 2012 tentang pemesanan Beton pada BETAMIX (Betaconcrete Mixerindo) mutu K.350, Sclump (takaran) 12+2, jumlah 7 m3 (kibik) an. Bp. BONI SITUMORANG.
dipertimbangkan dikembalikan kepada Penuntut Umum, untuk dipergunakan dalam berkas perkara lain (splitsing);
Menimbang, bahwa dengan terbuktinya dakwaan subsider, maka Majelis sependapat dengan tuntutan Penuntut Umum, dan tidak sependapat dengan nota pembelaan atau pleidooi dari Terdakwa atau Penasihat Hukum para Terdakwa;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis menjatuhkan putusan, perlu terlebih dahulu mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan Terdakwa sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Bahwa terdakwa tidak peka terhadap program pemerintah dalam hal Pemberantasan Korupsi yang sedang giat-giatnya dilaksanakan.
Hal-hal yang meringankan :
Para Terdakwa belum pernah dihukum;
Para Terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga;
Terdakwa SIHAR HARIADI SITUMORANG alias BONI telah menitipkan uang sebagai pengembalian uang kerugian negara sebesar Rp.160.090.400,00 (seratus enam puluh juta sembilan puluh ribu empat ratus rupiah) pada saat tahap penuntutan.
Mengingat dan memperhatikan ketentuan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang Undang Nomor : 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Undang-Undang Nomor : 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Nomor : 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta ketentuan-ketentuan peraturan pertundang-undangan dan hukum yang berkenaan dengan perkara ini.
MENGADILI :
Menyatakan terdakwa I. MUSASHI PANGERAN BATARA SITANGGANG dan terdakwa II. SIHAR HARIADI SITUMORANG alias BONI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primair.
Menyatakan terdakwa I. MUSASHI PANGERAN BATARA SITANGGANG dan terdakwa II. SIHAR HARIADI SITUMORANG alias BONI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan Subsidair.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I. MUSASHI PANGERAN BATARA SITANGGANG dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan dan terdakwa II. SIHAR HARIADI SITUMORANG alias BONI dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun, dan pidana denda masing-masing sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 1 (satu) bulan.
Menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti terhadap terdakwa I MUSHASI PENGERAN BATARA SITANGGANG sebesar Rp.45.500.000,- (empat puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) dan apabila terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta benda terpidana dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti dimaksud maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan ;
Menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti terhadap terdakwa II SIHAR HARIADI SITUMORANG alias BONI sebesar Rp.160.090.400,00 (seratus enam puluh juta sembilan puluh ribu empat ratus rupiah).
Menyatakan uang titipan sebesar Rp.160.090.400,00 (seratus enam puluh juta sembilan puluh ribu empat ratus rupiah) dari terdakwa II SIHAR HARIADI SITUMORANG alias BONI dirampas untuk negara sebagai pelaksanaan kewajiban pembayaran uang pengganti atas nama terdakwa II SIHAR HARIADI SITUMORANG Alias BONI.
Menetapkan masa penahanan kota yang dijalani dikurangkan sebagaimana mestinya dari pidana yang dijatuhkan.
Memerintahkan agar para terdakwa tetap dikenakan Penahanan Kota.
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) bendel Asli Rekapitulasi Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Nama Program Peningkatan Jalan Bidang Jalan Dan Jembatan TA. 2012, Nama Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Pondok Rangon Mahogani, Lokasi Pekerjaan Kelurahan Harjamukti – Kecamatan Cimanggis, Sumber Dana APBD Kota Depok.
1 (satu) lembar Asli Kwitansi Biaya Progres 100 % Retensi 5 % Peningkatan Jalan Pondok Rangon (Perum Mahogani) Sesuai Kontrak Kerja No. 602 / 256.1 / Add / JJ-DBMSDA / XI / 2012 tanggal 9 Nopember 2012 sebesar Rp. 31.483.000.- (tiga puluh satu juta empat ratus delapan puluh tiga ribu rupiah).
1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Membayar (SPM) Tahun Anggaran 2012, SKPD 1.03.01 Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Depok, Pihak Ketiga PT. BUNGA TANJUNG RAYA HASOLOAN sebesar Rp. 31.483.000.- (tiga puluh satu juta empat ratus delapan puluh tiga ribu rupiah).
1 (satu) lembar Asli Surat Permintaan Pembayaran (SPP) sebesar Rp. 31.483.000.- (tiga puluh satu juta empat ratus delapan puluh tiga ribu rupiah), pekerjaan Peningkatan Jalan Pondok rangon (Perum Mahogani).
1 (satu) lembar Asli Surat Permintaan Pembayaran (SPP) kegiatan Peningkatan Jalan Pondok Rangon (Perum Mahogani) sebesar Rp. 3.235.258.000.- (tiga milyar dua ratus tiga puluh lima juta dua ratus lima puluh delapan ribu rupiah).
1 (satu) lembar Asli Surat Permintaan Pembayaran (SPP) sebesar Rp. 31.483.000.- (tiga puluh satu juta empat ratus delapan puluh tiga ribu rupiah), pekerjaan Peningkatan Jalan Pondok rangon (Perum Mahogani).
1 (satu) lembar Asli Berita Acara Nomor : 602 / 773.1 / BAST. PNJ / XII / 2012 Serah Terima Pertama Kegiatan Peningkatan Jl. Pondok Rangon (Mahogani) Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Depok Tahun Anggaran 2012.
1 (satu) lemnbar Asli Jaminan Pemeliharaan PT. ASURANSI PAROLAMAS No.B 3251282 Nomor Bond : JKT/SBD/02197/12 Nilai Bond : Rp. 31.483.000.- (tiga puluh satu juta empat ratus delapan puluh tiga ribu rupiah) tanggal 26 Desember 2012.
1 (satu) lembar Asli Surat Pernyataan Retensi 5 % a.n YAYAN SUPRIATNA NIP. 19631012 198603 1 010 Tim Monitoring Bidang Jalan dan Jembatan Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Depok Kegiatan Peningkatan Jl. Pondok Rangon (Mahogani) Kota Depok Tahun Anggaran 2012.
1 (satu) lembar Asli Permohonan Pembayaran Progres (5%) Kegiatan dari PT. BUNGA TANJUNG RAYA Nomor :....../ PT. BTR / Per.Prog/XII/2012 tanggal 26 Desember 2012.
1 (satu) lembar Asli Kwitansi Biaya Progres 100% Peningkatan Jalan Pondok Rangon (Perum Mahogani) Sesuai Kontrak Kerja No : 602 /258.1 / Add / JJ-DBMSDA / XI / 2012 tanggal 9 Nopember 2012 Rincian 95% sebesar Rp. 598.177.000.- (lima ratus sembilan puluh delapan juta seratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah).
1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Membayar (SPM)SKPD 1.03.01 Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Depok, Pihak Ketiga PT. BUNGA TANJUNG RAYA HASOLOAN S sebesar Rp. 598.177.000.- (lima ratus sembilan puluh delapan juta seratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah).
1 (satu) lembar Asli Surat Permintaan Pembayaran (SPP) sebesar Rp. 598.177.000.- (lima ratus sembilan puluh delapan juta seratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah), pekerjaan Peningkatan Jalan Pondok rangon (Perum Mahogani).
1 (satu) lembar Asli Surat Permintaan Pembayaran (SPP) kegiatan Peningkatan Jalan Pondok Rangon (Perum Mahogani) sebesar Rp. 3.235.258.000.- (tiga milyar dua ratus tiga puluh lima juta dua ratus lima puluh delapan ribu rupiah).
1 (satu) lembar Asli Surat Permintaan Pembayaran (SPP) sebesar Rp. 598.177.000.- (lima ratus sembilan puluh delapan juta seratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah), pekerjaan Peningkatan Jalan Pondok rangon (Perum Mahogani).
1 (satu) lembar Asli Berita Acara Selesai Pekerjaan Nomor : 02 / BA / PDR-JJ/ CEC / XII / 2012 tanggal 21 Desember 2012.
1 (satu) lembar Asli Surat Pernyataan a.n YAYAN SUPRIATNA NIP. 19631012 198603 1 010 Tim Monitoring Bidang Jalan dan Jembatan Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Depok Kegiatan Peningkatan Jl. Pondok Rangon (Mahogani) Kota Depok Tahun Anggaran 2012, Berdasarkan fisik dilapangan telah mencapai 100%.
1 (satu) lembar Asli Surat Pernyataan dari Sdr. HASOLOAN SITANGGANG Direktur PT. BUNGA TANJUNG RAYA dengan Progres pekerjaan dilapangan telah mencapai 100% dan sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan.
1 (satu) lembar Asli Surat Pernyataan Nomor : 01 / BA / PDR-JJ / CEC / XII / 2012 tanggal 21 Desember 2012 PT. CIRIA EXPERTINDO CONSULTANT dengan Progres fisik dilapangan telah mencapai 100 % dan sesuai dengan spesifikasi tekhnis yang ditentukan.
1 (satu) lembar Asli Berita Acara Pembayaran Masa Pemeliharaan Nomor : 03 / BA / PDR-JJ/ CEC / XII / 2012 tanggal 26 Desember 2012.
1 (satu) lembar Asli Permohonan Pembayaran Progres (95%0 kegiatan PT. BUNGA TANJUNG RAYA Nomor : ....../PT. BTR / Per. Prog / XII / 2012 tanggal 21 Desember 2012.
1 (satu) lembar Asli Surat Pernyataan sdr. MARLON PANGGABEAN selaku Kuasa Direksi PT. BUNGA TANJUNG RAYA.
1 (satu) lembar Asli Permohonan Serah Terima Pekerjaan Pertama (Physical Heand Over) PT. BUNGA TANJUNG RAYA Nomor :......./ PTBTR / Per. PHO / XII / 2012 tanggal 21 Desember 2012.
1 (satu) lembar Asli Berita Acara Pengajuan Angsuran Pembayaran Progres Nomor: 602 / 764 / Term-PENING. JLN-JJ / XII / 2012 tanggal 21 Desember 2012.
1 (satu) lembar Asli Berita Acara Nomor : 602 / 772.1 / BA – PHP- PNJ / JJ / XII / 2012 tanggal 21 Desember 2012 Penilaian / Penerimaan Hasil Pekerjaan Peningkatan Jalan Pondok Rangon Mahogani Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Depok Tahun Anggaran 2012.
1 (satu) lembar Asli Hasil Pemeriksaan Administrasi, yang ditandatangani oleh Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan Peningkatan Jalan Bidang Jalan dan Jembatan Tahun 2012.
1 (satu) lembar Asli Hasil Pemeriksaan Teknis, yang ditandatangani oleh Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan Peningkatan Jalan Bidang Jalan dan Jembatan Tahun 2012.
1 (satu) lembar Asli Hasil Pemeriksaan Perbaikan Pekerjaan, yang ditandatangani oleh Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan Peningkatan Jalan Bidang Jalan dan Jembatan Tahun 2012.
1 (satu) bendel Asli Kemajuan Progres Kegiatan Peningkatan Jalan Bidang Jalan dan Jembatan TA. 2012 tertanggal 21 Desember 2012, Pekerjaan Peningkatan Jalan Pondok rangon Mahogani, Lokasi Kelurahan Harjamukti – Kecamatan Cimanggis Kota Depok tahun 2012.
4 (empat) lembar Asli Lampiran Berita Acara Evaluasi dan Negosiasi Pekerjaan Tambah Kurang.
1 (satu) bendel Asli As Built Drawing Kegiatan Peningkatan Jalan Pondok Rangon Mahogani Kel. Harjamukti Kec. Cimanggis Kota Depok Tahun Anggaran 2012.
1 (satu) bendel Asli Addendum Kontrak Kerja Konstruksi Nomor : 602 / 258.1 / Add / JJ-DBMSDA / XI / 2012 tanggal 9 Nopember 2012.
1 (satu) lembar Asli Kwitansi Biaya Progres 100% Peningkatan Jalan Pondok Rangon (Perum Mahogani) Konsultan Supervisi Peningkatan jalan Pondok Rangon (Perum Mahogani) Sesuai Kontrak Kerja No. 602 / 255.1 / JJ – DBMSDA / X / 2012 sebesar Rp. 121.299.000.- (seratus dua puluh satu juta dua ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah).
1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Membayar (SPM) Tahun Anggaran 2012, SKPD 1.03.01 Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Depok, Pihak Ketiga PT. CIRIA EXPERTINDO CONSULTANT sebesar Rp. 121.299.000.- (seratus dua puluh satu juta dua ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah).
1 (satu) lembar Asli Rincian Lampiran Surat Perintah Membayar Dinas Bina Marga dan SDA Kota Depok Tahun Anggaran 2012.
1 (satu) lembar Asli Surat Permintaan Pembayaran (SPP) sebesar Rp. 121.299.000.- (seratus dua puluh satu juta dua ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah), pekerjaan Peningkatan Jalan Pondok rangon (Perum Mahogani).
1 (satu) lembar Asli Surat Permintaan Pembayaran (SPP) kegiatan Peningkatan Jalan Pondok Rangon (Perum Mahogani) sebesar Rp. 3.235.258.000.- (tiga milyar dua ratus tiga puluh lima juta dua ratus lima puluh delapan ribu rupiah).
1 (satu) lembar Asli Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Rincian rencana Penggunaan Tahun 2012 sebesar Rp. 121.299.000.- (seratus dua puluh satu juta dua ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah), pekerjaan Peningkatan Jalan Pondok rangon (Perum Mahogani).
1 (satu) lembar Asli Berita Acara Pembayaran Progres Pekerjaan Nomor : 602 / 1005 / BA Prog SUP / JJ / XII / 2012 tanggal 21 Desember 2012.
1 (satu) lembar Asli Berita Acara Nomor ; 602 / 1004 / BAST . SUP / JJ / XII / 2012 tanggal 21 Desember 2012 Serah Terima Pekerjaan Pertama Kegiatan Peningkatan Jalan Pondok rangon (Perum Mahogani) Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Depok Tahuna Anggaran 2012.
1 (satu) lembar Berita Acara Nomor : 602 / 1003 / BA PHP SUP / JJ ? XII ? 2012 Penilaian Hasil Pekerjaan Pertama Kegiatan Peningkatan Jalan Pondok Rangon (Perum Mahogani) Dinas Bina Marga dan SDA Kota Depok Tahun Anggaran 2012 tanggal 20 Desember 2012.
1 (satu) lembar Asli Hasil Pemeriksaan Administrasi, yang ditandatangani oleh Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan Peningkatan Jalan Bidang Jalan dan Jembatan Tahun 2012.
1 (satu) lembar Asli Hasil Pemeriksaan Teknis, yang ditandatangani oleh Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan Peningkatan Jalan Bidang Jalan dan Jembatan Tahun 2012.
1 (satu) lembar Asli surat Pernyataan dari Ir. HARI FAJAR WAHYUDI jabatan Direktur Utama PT. CIRIA EXPERTINDO CONSULTANT menyatakan bahwa pekerjaan telah mencapai 100 % yang ditandatangani pada tanggal 28 desember 2012.
1 (satu) lembar Asli Surat Pernyataan PPTK Sdr. ADI RISDIYANTO PRIANDARU, ST menyatakan pekerjaan konsultan supervisi telah mencapai 100% terhitung tanggal 28 Desember 2012.
1 (satu) lembar Asli Laporan Kemajuan Progres Kegiatan Konsultan.
1 (satu) lembar Asli Permohonan PHO PT. CIRIA EXPERTINDO CONSULTANT.
1 (satu) lembar Asli Permohonan Pembayaran Progres Pekerjaan tanggal 28 Desember 2012.
1 (satu) lembar Asli Kwitansi Asli Biaya Progres 100% Peningkatan Jalan Konsultan Perencanaan DED Peningkatan Jalan Pondok rangon (Perum Mahogani) Sesuai Kontrak Kerja No: 602 / 021 / DBMSDA / V / 2012 sebesar Rp. 87.670.000.- (delapan puluh tujuh juta enam ratus tujuh puluh ribu rupiah).
1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Membayar (SPM) Tahun Anggaran 2012, SKPD 1.03.01 Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Depok, Pihak Ketiga PT. SWASTIKA PERDANA CONSULTANT sebesar Rp. 87.670.000.- (delapan puluh tujuh juta enam ratus tujuh puluh ribu rupiah).
1 (satu) lembar Asli rincian Lampiran Surat Perintah Membayar (SPM) Dinas Bina Marga dan SDA Kota Depok Tahun Anggaran 2012.
1 (satu) lembar Asli Surat Permintaan Pembayaran (SPP) sebesar Rp. 87.670.000.- (delapan puluh tujuh juta enam ratus tujuh puluh ribu rupiah), pekerjaan Peningkatan Jalan Pondok rangon (Perum Mahogani).
1 (satu) lembar Asli Surat Permintaan Pembayaran (SPP) kegiatan Peningkatan Jalan Pondok Rangon (Perum Mahogani) sebesar Rp. 3.235.258.000.- (tiga milyar dua ratus tiga puluh lima juta dua ratus lima puluh delapan ribu rupiah).
1 (satu) lembar Asli Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Rincian rencana Penggunaan Tahun 2012 sebesar Rp. 87.670.000.- (delapan puluh tujuh juta enam ratus tujuh puluh ribu rupiah), pekerjaan Peningkatan Jalan Pondok rangon (Perum Mahogani).
1 (satu) lembar Asli Berita Acara Pembayaran Progres Pekerjaan Nomor : 621 / 146 / BA.Prog. DED / JJ / VI / 2012 tanggal 12 Juni 2012.
1 (Satu) lembar Asli Berita Acara Nomor : 621 / 145 / BASTPP-DED / JJ / VI / 2012 Serah Terima Pekerjaan Pertama Kegiatan Peningkatan Jalan Pondok rangon (Mahogani) Dinas Bina Marga dan SDA Kota Depok Pihak Pertama PPK / KPA Ir. RONI GHUFRONI BAE, Pihak Kedua PT. SWASTIKA PERDANA CONSULTANT Direktur Ir. BAMBANG ANDITO, Mengetahui Kepala Dinas Bina Marga dan SDA Kota Depok Ir. ENCOK KURYASA, MM.
1 (satu) lembar Asli Berita Acara Nomor : 621 / 144 / BA-PHPP. DED / JJ / VI / 2012 Penilaian Hasil Pekerjaan Pertama Kegiatan Peningkatan Jalan Pondok Rangon (Mahogani) Dinas Bina Marga dan SDA Kota Depok Tahun Anggaran 2012.
1 (satu) lembar Asli Hasil Pemeriksaan Teknis, yang ditandatangani oleh Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan Peningkatan Jalan Bidang Jalan dan Jembatan Tahun 2012.
1 (satu) lembar Asli Hasil Pemeriksaan Administrasi, yang ditandatangani oleh Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan Peningkatan Jalan Bidang Jalan dan Jembatan Tahun 2012.
1 (satu) lembar Asli Surat Pernyataan Sdr. ADI RISDIYANTO, P, ST selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Peningkatan Jalan Pondok rangon (Perum Mahogani) Tahun Anggaran 2012 Pekerjaan Konsultan Perencana DED Peningkatan Jalan Pondok Rangon tahun 2012, bahwa kegiatan tersebut sudah mencapai 100%.
1 (satu) Berkas Asli Dokumen Kontrak Kerja Konstruksi Nomor: 602 / 258 / JJ – DBMSDA / X / 2012 Tanggal 17 Oktober 2012, Nama Kegiatan Peningkatan Jalan Pondok Rangon (Perum Mahogani).
1 (satu) Berkas Fotocopy Dokumen Pengadaan yang telah di legalisir Nomor : 602 / 02 / DP – II / JJ – 55 / DBMSDA / VIII / 2012 tanggal 2 Agustus 2012.
4 (empat) lembar Asli Surat Keputusan Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Depok Tahun Anggaran 2012 Nomor : 602 / 003 – 1 / PPBJ / Kpts/ BMSDA / I / 2012.
1 (satu) lembar Asli Kwitansi untuk pembayaran fee bendera PT. BUNGA TANJUNG RAYA, Pekerjaan Peningkatan Jalan Pondok Rangon Mahogani, pada tanggal 24 Oktober 2012 yang diberikan dari Sdr. MARLON PANGGABEAN kepada Penerima Sdr. BATARA SITANGGANG, sebesar Rp. 45.500.000.- (empat puluh lima juta lima ratus ribu rupiah).
1 (satu) lembar Asli Dokumen Surat Perintah Mulai Kerja Nomor : 602 / 256 / SPMK- PNJ / JJ / X /2012 dikeluarkan di depok pada tanggal 17 Oktober 2012, Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Pondok Rangon Mahogani.
1 (satu) lembar Asli Dokumen Surat Penyerahan Lapangan Nomor : 602 / 257 / SPL- PNJ/JJ/X/2012 dikeluarkan di Depok pada tanggal 17 Oktober 2012.
1 (satu) bendel Asli dokumen Kuasa Direktur PT. BUNGA TANJUNG RAYA Nomor : 147 dari PT. BUNGA TANJUNG RAYA dikuasakan kepada Sdr. MARLON PANGGABEAN, yang dikeluarkan oleh Notaris ZAINUDIN THOHIR, SH.
1 (satu) Berkas Asli Dokumen Kontrak Kerja Konstruksi Nomor : 602 / 258 / JJ – DBMSDA / X / 2012 Tanggal 17 Oktober 2012, Nama Kegiatan Peningkatan Jalan pondok Rangon (Perum Mahogani).
1 (satu) Berkas Fotocopi Dokumen Pengadaan yang telah di legalisir Nomor : 602 / 02 / DP – II / JJ – 55 / DBMSDA / VIII / 2012 tanggal 2 Agustus 2012.
4 (empat) lembar Asli Surat Keputusan Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Depok Tahun Anggaran 2012 Nomor : 602 / 003 – 1 / PPBJ / Kpts / BMSDA / I / 2012.
1 (satu) bendel Asli Dokumen Surat Perjanjian Kerjasama PT. BUNGA TANJUNG RAYA Nomor : 004 / SPK / BTR / IX / 2012, Tanggal 10 September 2012, antara Sdr. HASOLOAN SITANGGANG dengan Sdr. MARLON PANGGABEAN, yang ditandatangani selaku pihak pertama PT. BUNGA TANJUNG RAYA Direktur Utama HASOLOAN SITANGGANG, Pihak kedua Sdr. MARLON PANGGABEAN.
1 (Satu) bendel dilegalisir Surat Keputusan Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Depok Nomor : 810/178.2/PPK/Kpts/BMSDA/II/2012 tanggal 27 Pebruari 2012 tentang perubahan penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Depok Tahun Anggaran 2012 berikut lampirannya.
1 (Satu) lembar foto copy yang dilegalisir petikan Keputusan Walikota Depok Nomor : 821.24/SK.50/PEG/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang pemberhentian dan pengangkatan pegawai negeri sipil dari dan dalam jabatan struktural dilingkungan pemerintah kota Depok berikut lampirannya.
1 (Satu) lembar asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 1.03.01/1011/BL-LS/XII/2012 tanggal 28 Desember 2012 sebesar Rp 598.177.000,- (Lima Ratus Sembilan Puluh Delapan Juta Seratus Tujuh Puluh Tujuh Ribu Rupiah).
1 (Satu) lembar asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 1.03.01/1012/BL-LS/XII/2012 tanggal 28 Desember 2012 sebesar Rp 31.483.000,- (Tiga Puluh Satu Juta Empat Ratus Delapan Puluh Tiga Ribu Rupiah).
1 (satu) lembar Surat Jalan asli Nomor : 24035 tanggal 9 Desember 2012 tentang pemesanan Beton dari BETAMIX (Betaconcrete Mixerindo) mutu K.225, Sclump (takaran) 12+2, jumlah 6 m3 (kibik) an. Bp. BONI SITUMORANG.
1 (satu) lembar Surat Jalan asli Nomor : 23519 tanggal 12 Desember 2012 tentang pemesanan Beton pada BETAMIX (Betaconcrete Mixerindo) mutu K.225,Sclump (takaran) 12+2, jumlah 6 m3 (kibik) an. Bp. BONI SITUMORANG).
1 (satu) lembar Surat Jalan asli Nomor : 23521 tanggal 12 Desember 2012 tentang pemesanan Beton pada BETAMIX (Betaconcrete Mixerindo) mutu K.225, Sclump (takaran) 12+2, jumlah 6 m3 (kibik) an. Bp. BONI SITUMORANG.
1 (satu) lembar Surat Jalan asli Nomor : 23653 tanggal 18 Desember 2012 tentang pemesanan Beton pada BETAMIX (Betaconcrete Mixerindo) mutu K.225,Sclump (takaran) 12+2, jumlah 6 m3 (kibik) an. Bp. BONI SITUMORANG.
1 (satu) lembar Surat Jalan asli Nomor : 23680 tanggal 19 Desember 2012 tentang pemesanan Beton pada BETAMIX (Betaconcrete Mixerindo) mutu K.225, Sclump (takaran) 12+2, jumlah 6 m3 (kibik) an. Bp. BONI SITUMORANG.
1 (satu) lembar Surat Jalan asli Nomor : 23684 tanggal 19 Desember 2012 tentang pemesanan Beton pada BETAMIX (Betaconcrete Mixerindo) mutu K.225,Sclump (takaran) 12+2, jumlah 6 m3 (kibik) an. Bp. BONI SITUMORANG.
1 (satu) lembar Surat Jalan asli Nomor : 23644 tanggal 22 Desember 2012 tentang pemesanan Beton pada BETAMIX (Betaconcrete Mixerindo) mutu K.225,Sclump (takaran) 12+2, jumlah 7 m3 (kibik) an. Bp. BONI SITUMORANG.
1 (satu) lembar Surat Jalan asli Nomor : 23443 tanggal 24 Desember 2012 tentang pemesanan Beton pada BETAMIX (Betaconcrete Mixerindo) mutu K.350, Sclump (takaran) 12+2, jumlah 5 m3 (kibik) an. Bp. BONI SITUMORANG.
1 (satu) lembar Surat Jalan asli Nomor : 23444 tanggal 24 Desember 2012 tentang pemesanan Beton pada BETAMIX (Betaconcrete Mixerindo) mutu K.350, Sclump (takaran) 12+2, jumlah 6 m3 (kibik) an. Bp. BONI SITUMORANG.
1 (satu) lembar Surat Jalan asli Nomor : 23445 tanggal 24 Desember 2012 tentang pemesanan Beton pada BETAMIX (Betaconcrete Mixerindo) mutu K.350, Sclump (takaran) 12+2, jumlah 6 m3 (kibik) an. Bp. BONI SITUMORANG.
1 (satu) lembar Surat Jalan asli Nomor : 23446 tanggal 24 Desember 2012 tentang pemesanan Beton pada BETAMIX (Betaconcrete Mixerindo) mutu K.350, Sclump (takaran) 12+2, jumlah 5 m3 (kibik) an. Bp. BONI SITUMORANG.
1 (satu) lembar Surat Jalan asli Nomor : 23447 tanggal 24 Desember 2012 tentang pemesanan Beton pada BETAMIX (Betaconcrete Mixerindo) mutu K.350, Sclump (takaran) 12+2, jumlah 6 m3 (kibik) an. Bp. BONI SITUMORANG.
1 (satu) lembar Surat Jalan asli Nomor : 23448 tanggal 24 Desember 2012 tentang pemesanan Beton pada BETAMIX (Betaconcrete Mixerindo) mutu K.350, Sclump (takaran) 12+2, jumlah 6m3 (kibik) an. Bp. BONI SITUMORANG.
1 (satu) lembar Surat Jalan asli Nomor : 23449 tanggal 24 Desember 2012 tentang pemesanan Beton pada BETAMIX (Betaconcrete Mixerindo) mutu K.350, Sclump (takaran) 12+2, jumlah 6 m3 (kibik) an. Bp. BONI SITUMORANG.
1 (satu) lembar Surat Jalan asli Nomor : 23450 tanggal 24 Desember 2012 tentang pemesanan Beton pada BETAMIX (Betaconcrete Mixerindo) mutu K.350, Sclump (takaran) 12+2, jumlah 7 m3 (kibik) an. Bp. BONI SITUMORANG.
1 (satu) lembar Surat Jalan asli Nomor : 23801 tanggal 24 Desember 2012 tentang pemesanan Beton pada BETAMIX (Betaconcrete Mixerindo) mutu K.350, Sclump (takaran) 12+2, jumlah 5 m3 (kibik) an. Bp. BONI SITUMORANG.
1 (satu) lembar Surat Jalan asli Nomor : 23802 tanggal 24 Desember 2012 tentang pemesanan Beton pada BETAMIX (Betaconcrete Mixerindo) mutu K.350, Sclump (takaran) 12+2, jumlah 6 m3 (kibik) an. Bp. BONI SITUMORANG.
1 (satu) lembar Surat Jalan asli Nomor : 23804 tanggal 24 Desember 2012 tentang pemesanan Beton pada BETAMIX (Betaconcrete Mixerindo) mutu K.350, Sclump (takaran) 12+2, jumlah 6 m3 (kibik) an. Bp. BONI SITUMORANG.
1 (satu) lembar Surat Jalan asli Nomor : 23805 tanggal 24 Desember 2012 tentang pemesanan Beton pada BETAMIX (Betaconcrete Mixerindo) mutu K.350, Sclump (takaran) 12+2, jumlah 7 m3 (kibik) an. Bp. BONI SITUMORANG.
1 (satu) lembar Surat Jalan asli Nomor : 23807 tanggal 24 Desember 2012 tentang pemesanan Beton pada BETAMIX (Betaconcrete Mixerindo) mutu K.350, Sclump (takaran) 12+2, jumlah 6 m3 (kibik) an. Bp. BONI SITUMORANG.
1 (satu) lembar Surat Jalan asli Nomor : 23810 tanggal 24 Desember 2012 tentang pemesanan Beton pada BETAMIX (Betaconcrete Mixerindo) mutu K.350, Sclump (takaran) 12+2, jumlah 7 m3 (kibik) an. Bp. BONI SITUMORANG.
1 (satu) lembar Surat Jalan asli Nomor : 24035 tanggal 9 Desember 2012 tentang pemesanan Beton dari BETAMIX (Betaconcrete Mixerindo) mutu K.225, Sclump (takaran) 12+2, jumlah 6 m3 (kibik) an. Bp. BONI SITUMORANG.
1 (satu) lembar Surat Jalan asli Nomor : 23519 tanggal 12 Desember 2012 tentang pemesanan Beton pada BETAMIX (Betaconcrete Mixerindo) mutu K.225,Sclump (takaran) 12+2, jumlah 6 m3 (kibik) an. Bp. BONI SITUMORANG).
1 (satu) lembar Surat Jalan asli Nomor : 23521 tanggal 12 Desember 2012 tentang pemesanan Beton pada BETAMIX (Betaconcrete Mixerindo) mutu K.225, Sclump (takaran) 12+2, jumlah 6 m3 (kibik) an. Bp. BONI SITUMORANG.
1 (satu) lembar Surat Jalan asli Nomor : 23653 tanggal 18 Desember 2012 tentang pemesanan Beton pada BETAMIX (Betaconcrete Mixerindo) mutu K.225,Sclump (takaran) 12+2, jumlah 6 m3 (kibik) an. Bp. BONI SITUMORANG.
1 (satu) lembar Surat Jalan asli Nomor : 23680 tanggal 19 Desember 2012 tentang pemesanan Beton pada BETAMIX (Betaconcrete Mixerindo) mutu K.225, Sclump (takaran) 12+2, jumlah 6 m3 (kibik) an. Bp. BONI SITUMORANG.
1 (satu) lembar Surat Jalan asli Nomor : 23684 tanggal 19 Desember 2012 tentang pemesanan Beton pada BETAMIX (Betaconcrete Mixerindo) mutu K.225,Sclump (takaran) 12+2, jumlah 6 m3 (kibik) an. Bp. BONI SITUMORANG.
1 (satu) lembar Surat Jalan asli Nomor : 23644 tanggal 22 Desember 2012 tentang pemesanan Beton pada BETAMIX (Betaconcrete Mixerindo) mutu K.225,Sclump (takaran) 12+2, jumlah 7 m3 (kibik) an. Bp. BONI SITUMORANG.
1 (satu) lembar Surat Jalan asli Nomor : 23443 tanggal 24 Desember 2012 tentang pemesanan Beton pada BETAMIX (Betaconcrete Mixerindo) mutu K.350, Sclump (takaran) 12+2, jumlah 5 m3 (kibik) an. Bp. BONI SITUMORANG.
1 (satu) lembar Surat Jalan asli Nomor : 23444 tanggal 24 Desember 2012 tentang pemesanan Beton pada BETAMIX (Betaconcrete Mixerindo) mutu K.350, Sclump (takaran) 12+2, jumlah 6 m3 (kibik) an. Bp. BONI SITUMORANG.
1 (satu) lembar Surat Jalan asli Nomor : 23445 tanggal 24 Desember 2012 tentang pemesanan Beton pada BETAMIX (Betaconcrete Mixerindo) mutu K.350, Sclump (takaran) 12+2, jumlah 6 m3 (kibik) an. Bp. BONI SITUMORANG.
1 (satu) lembar Surat Jalan asli Nomor : 23446 tanggal 24 Desember 2012 tentang pemesanan Beton pada BETAMIX (Betaconcrete Mixerindo) mutu K.350, Sclump (takaran) 12+2, jumlah 5 m3 (kibik) an. Bp. BONI SITUMORANG.
1 (satu) lembar Surat Jalan asli Nomor : 23447 tanggal 24 Desember 2012 tentang pemesanan Beton pada BETAMIX (Betaconcrete Mixerindo) mutu K.350, Sclump (takaran) 12+2, jumlah 6 m3 (kibik) an. Bp. BONI SITUMORANG.
1 (satu) lembar Surat Jalan asli Nomor : 23448 tanggal 24 Desember 2012 tentang pemesanan Beton pada BETAMIX (Betaconcrete Mixerindo) mutu K.350, Sclump (takaran) 12+2, jumlah 6m3 (kibik) an. Bp. BONI SITUMORANG.
1 (satu) lembar Surat Jalan asli Nomor : 23449 tanggal 24 Desember 2012 tentang pemesanan Beton pada BETAMIX (Betaconcrete Mixerindo) mutu K.350, Sclump (takaran) 12+2, jumlah 6 m3 (kibik) an. Bp. BONI SITUMORANG.
1 (satu) lembar Surat Jalan asli Nomor : 23450 tanggal 24 Desember 2012 tentang pemesanan Beton pada BETAMIX (Betaconcrete Mixerindo) mutu K.350, Sclump (takaran) 12+2, jumlah 7 m3 (kibik) an. Bp. BONI SITUMORANG.
1 (satu) lembar Surat Jalan asli Nomor : 23801 tanggal 24 Desember 2012 tentang pemesanan Beton pada BETAMIX (Betaconcrete Mixerindo) mutu K.350, Sclump (takaran) 12+2, jumlah 5 m3 (kibik) an. Bp. BONI SITUMORANG.
1 (satu) lembar Surat Jalan asli Nomor : 23802 tanggal 24 Desember 2012 tentang pemesanan Beton pada BETAMIX (Betaconcrete Mixerindo) mutu K.350, Sclump (takaran) 12+2, jumlah 6 m3 (kibik) an. Bp. BONI SITUMORANG.
1 (satu) lembar Surat Jalan asli Nomor : 23804 tanggal 24 Desember 2012 tentang pemesanan Beton pada BETAMIX (Betaconcrete Mixerindo) mutu K.350, Sclump (takaran) 12+2, jumlah 6 m3 (kibik) an. Bp. BONI SITUMORANG.
1 (satu) lembar Surat Jalan asli Nomor : 23805 tanggal 24 Desember 2012 tentang pemesanan Beton pada BETAMIX (Betaconcrete Mixerindo) mutu K.350, Sclump (takaran) 12+2, jumlah 7 m3 (kibik) an. Bp. BONI SITUMORANG.
1 (satu) lembar Surat Jalan asli Nomor : 23807 tanggal 24 Desember 2012 tentang pemesanan Beton pada BETAMIX (Betaconcrete Mixerindo) mutu K.350, Sclump (takaran) 12+2, jumlah 6 m3 (kibik) an. Bp. BONI SITUMORANG.
1 (satu) lembar Surat Jalan asli Nomor : 23810 tanggal 24 Desember 2012 tentang pemesanan Beton pada BETAMIX (Betaconcrete Mixerindo) mutu K.350, Sclump (takaran) 12+2, jumlah 7 m3 (kibik) an. Bp. BONI SITUMORANG.
Dikembalikan kepada Penuntut Umum, untuk dipergunakan dalam berkas perkara lain.
Membebankan biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) kepada masing-masing para terdakwa.
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim, pada hari Selasa, tanggal 10 Pebruari 2015 oleh Kami : JANVERSON SINAGA, SH., MH. Hakim Tindak Pidana Korupsi sebagai Hakim Ketua, ENDANG MAKMUN, SH., MH. Hakim Tindak Pidana Korupsi sebagai Hakim Anggota, dan Dr.ADRIANO, SH. MH. Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum, pada hari SENIN, tanggal 23 PEBRUARI 2015 oleh Hakim Ketua didampingi Hakim-Hakim Anggota tersebut, serta dibantu oleh RAYENDRA SONETATI,SH. sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut, dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum serta para Terdakwa dengan didampingi Penasihat Hukumnya.
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
ttd, ttd,
ENDANG MAKMUN, SH., MH.JANVERSON SINAGA, SH. MH.
ttd,
Dr. ADRIANO, SH., MH.
PANITERA PENGGANTI,
ttd,
REYENDRA SONETATI,SH.