MENGADILI : Menerima permintaan banding dari Pembanding I dan Pembanding II semula Tergugat II dan Tergugat I ; Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Kuala Kapuas Nomor 25/Pdt.G/ 2018/ PN Klk tanggal 8 Mei 2019 dengan perbaikan dictum, mengenai Kalimat yang double dalam Redaksional putusan angka 2 dan 3 antara huruf e dan g, sehingga salah satu redaksional tersebut harus dihapus,sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : DALAM PROVISI; Menolak Tuntutan Provisi dari Penggugat untuk seluruhnya ; DALAM KONPENSI; DALAM EKSEPSI; Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat II untuk seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA; Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; Menyatakan sah dan berharga serta berlaku dan mengikat kepada semua pihak : Surat Pelepasan Lahan di Desa Dadahup, Kecamatan Kapuas Murung atas nama YAHYA A. DIMPEK (Ukun Dese) tertanggal 26 Agustus 2010; Surat Pelepasan Lahan di Desa Dadahup, Kecamatan Dadahup atas nama M. KATINTING, ISAH, TUAN TIKUNG, SANTOSO tertanggal 16 Agustus 2011; Surat Pelepasan Lahan di Desa Dadahup, Kecamatan Dadahup atas nama ARBET, Cs. tertanggal 21 Juli 2012; Surat Pelepasan Lahan di Desa Dadahup, Kecamatan Dadahup atas nama SAMPET tertanggal 13 Juli 2012; Surat Pelepasan Lahan di Desa Dadahup, Kecamatan Dadahup atas nama SUHARDI, EG tertanggal 3 Juli 2012; Surat Pelepasan Lahan di Desa Dadahup, Kecamatan Dadahup atas nama SAMPET tertanggal 20 Juli 2012; Surat Pelepasan Lahan di Desa Dadahup, Kecamatan Dadahup atas nama TUAH tertanggal 03 Agustus 2012; Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah atas sebidang tanah seluas 6.170.500 m2 (617 ha) yang terletak di Desa Sumber Makmur F-5, Kecamatan Dadahup (dahulu Desa Dadahup, Kecamatan Kapuas Murung) Kabupaten Kapuas, beserta segala sesuatu yang ada di atasnya dan di dalamnya, berdasarkan : Surat Pelepasan Lahan di Desa Dadahup, Kecamatan Kapuas Murung atas nama YAHYA A. DIMPEK (Ukun Dese) tertanggal 26 Agustus 2010; Surat Pelepasan Lahan di Desa Dadahup, Kecamatan Dadahup atas nama M. KATINTING, ISAH, TUAN TIKUNG, SANTOSO tertanggal 16 Agustus 2011; Surat Pelepasan Lahan di Desa Dadahup, Kecamatan Dadahup atas nama ARBET, Cs. tertanggal 21 Juli 2012; Surat Pelepasan Lahan di Desa Dadahup, Kecamatan Dadahup atas nama SAMPET tertanggal 13 Juli 2012; Surat Pelepasan Lahan di Desa Dadahup, Kecamatan Dadahup atas nama SUHARDI, EG tertanggal 3 Juli 2012; Surat Pelepasan Lahan di Desa Dadahup, Kecamatan Dadahup atas nama SAMPET tertanggal 20 Juli 2012; Surat Pelepasan Lahan di Desa Dadahup, Kecamatan Dadahup atas nama TUAH tertanggal 03 Agustus 2012; Menyatakan Penggugat berhak untuk menjalankan aktivitas perkebunannya di area tanah dan mengelola segala sesuatu yang ada di atasnya dan di dalamnya; Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II baik secara bersama-sama atau sendiri-sendiri telah melakukan perbuatan melawan hukum; Membatalkan dan mencabut penetapan No.26/Pdt.G/2017/PN.Klk. tanggal 30 Januari 2018; Menyatakan batal, tidak sah dan tidak berharga Eksekusi yang dilakukan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Kuala Kapuas yang dilakukan pada tanggal 10 Juli 2018, berdasarkan penetapan No.26/Pdt.G/2017/PN.Klk. tanggal 30 Januari 2018 beserta segala berita acara dan/atau dokumen sehubungan dengan Eksekusi tersebut; Menyatakan Penggugat dapat dan berhak untuk mencabut segala patok-patok atau batas-batas dalam bentuk apapun yang dipasang oleh Tergugat II, Tergugat I dan/atau pihak manapun dalam area Tanah; Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II dilarang untuk melakukan upaya apapun yang bertujuan untuk menguasai, memblokir dan menghalang-halangi Penggugat untuk melakukan kegiaan usaha perkebunannya di area Tanah yang merupakan milik Penggugat serta dari dan ke area Tanah; Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat secara tanggung renteng sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah); Menolak gugatan untuk yang lain dan selebihnya; DALAM REKONPENSI; Menolak gugatan Rekonpensi dari Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI; Menghukum kepada Para Tergugat Konpensi / Penggugat Rekonpensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara, yang hingga kini ditetapkan sebesar Rp. 7.077.000,- (tujuh juta tujuh puluh tujuh ribu rupiah); Menghukum Pembanding I dan Pembanding II semula Tergugat II dan Tergugat I untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) ;