273 K/Pdt.Sus/2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 273 K/Pdt.Sus/2012
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Mal Ambasador Lt.2-5, Jl. Prof.Dr.Satrio No.14
Also in 6 other cases
- 276/Pdt.G/2018/PN Jkt.Pst (23 April 2019) — PN Jakarta Pusat
- 405/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Sel. (18 February 2011) — PN Jakarta Selatan
- 570/PDT/2019/PT DKI (28 November 2019) — PT Jakarta
- 643/PDT/2019/PT DKI (2 December 2019) — PT Jakarta
- 30/Pdt.Sus-HKI/Merek/2023/PN Niaga Jkt.Pst (12 April 2023) — PN Jakarta Pusat
NO
P U T U S A N
No. 273 K/Pdt.Sus/2012
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :
PT. PERWITA MARGASAKTI, Perseroan, beralamat di ITC Kuningan Lt.10, Jalan Prof. Satrio Jakarta Selatan, dalam hal ini diwakili oleh kuasanya SUYONO SANJAYA,SH.CN., JUNITA SARI UJUNG,SH,M.kn., Para Advokat, beralamat di Gedung ITC Mangga Dua Lantai 7 & 8, Jalan Mangga Dua Raya, Jakarta Utara, Pemohon Kasasi dahulu Tergugat;
m e l a w a n :
MAULIDI BIN NAHATA, bertempat tinggal di Kampung Sukabakti RT 004/RW 002, Kelurahan Sukawening, Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor, Termohon Kasasi dahulu Penggugat ;
d a n
PT. SINAR MAS REAL ESTATE, Perseroan, beralamat di ITC Mangga Dua Jalan Arteri Mangga Dua Lt. 7 Blok D, Jakarta Utara, Turut Termohon Kasasi dahulu Turut Tergugat;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah menggugat sekarang Pemohon Kasasi dan Turut Termohohn Kasasi dahulu sebagai Tergugat dan Turut Tergugat di muka persidangan Pengadilan hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada pokoknya atas dalil-dalil :
Bahwa hubungan hukum/hubungan kerja bagi Penggugat dengan Tergugat berlaku dan diatur berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Perusahaan PT. Sinar Mas Divisi Real Estate Cq PT. Perwita Margasakti didaftarkan pada Departemen Tenaga Kerja tertanggal 13 Agustus 2009 dengan Nomor Kep.468/PHIJSK- PKKAD/VI M/2009 yang berlaku sejak 13 Agustus 2009 sampai dengan 12 Agustus 2011;
Bahwa Penggugat telah mempekerjakan Tergugat selama 13 tahun terhitung sejak 1 Februari 1998 dengan status Karyawan Tetap (PKWTT);
Bahwa jabatan Penggugat sebagai Teknisi Safety dengan menerima upah/Gaji pokok setiap bulannya Rp. Rp. 1.630.000,- (satu juta enam ratus tiga puluh ribu Rupiah);
PENYEBAB PERSELISIHAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA :
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 4 September 2010 sekitar Jam 19.45 WIB diruang teknisi Lt dasar gedung Mall Ambasador, Setiabudi, Jakarta Selatan, saudara Iman Ichsanul Juhri (yang merupakan rekan sejawat) mendatangi dan bertemu dengan Penggugat di ruang teknisi Mall Ambasador.
Bahwa pada saat itu dengan maksud/niat yang tidak baik saudara Imam Ichasanul Juhri bertemu dengan Penggugat oleh karena saudara Iman Ichsanul Juhri sedang tidak dalam kondisi bekerja/tugas.
Bahwa dengan niat/maksud yang tidak baik itu telah menimbulkan perselisihan paham yang dimulai dengan kata menyindir saudara Imam berkata kepada Penggugat "ada yang bau busuk disini", lalu Penggugat menjawab "siapa yang bau busuk?" sambil bertanya kearah saudara Iman, lalu sehingga terjadi adu mulut antara saudara Iman dengan Penggugat, sehingga membuat saudara Iman kalap dan melemparkan botol galon kosong ke tubuh Penggugat dan selanjutnya beberapa kali "mendaratkan/memukul kebagian kepala Penggugat, tanpa adanya pembalasan dari Penggugat sehingga Penggugat mendapatkan luka sobek dibagian kepala.
Bahwa pada hari yang sama (tanggal 4 September 2010) Jam 23.45 WIB Penggugat melaporkan kejadian tersebut kekantor Polsektro Setiabudi Jakarta Selatan, guna dilakukan penyelidikan/penyidikan perkara sebagaimana Surat Tanda Bukti Laporan Nomor : LP/208/K/IX/2010/Sek.Budi atas dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 351 KUHP, yang didampingi oleh Saudara Gunawan sebagai atasan (Manager Building Maintanent).
Bahwa setelah kejadian tersebut Penggugat dipaksa membuat surat pernyataan yang isinya Penggugat pada saat kejadian berkelahi dengan Saudara Iman Ihcsanul Juhri, yang sebelumnya Penggugat diiming-imingi akan dimutasi ketempat lain oleh Tergugat cq Saudara Gunawan selaku atasan langsung.
Bahwa pada hari Jumat tanggal 8 Oktober 2010, Penggugat diberikan surat Pemutusan Hubungan Kerja (selanjutnya disebut PHK) Tergugat cq saudara Hendra selaku Kepala HRD atas dasar pengunduran diri dikarenakan Penggugat ingin berwiraswasta, namun Penggugat menolak hal tersebut.
Bahwa tanggal 9 Oktober Penggugat tidak bisa absensi karena telah dicabut kode pada mesin finger print absensi, ketika ditanyakan ke Tergugat Cq Saudara Hendra bahwa tertanggal 8 Oktober Penggugat dinyatakan tidak lagi berstatus sebagai pekerja atau dalam kata lain sudah dilakukan Pemutusan Hubungan kerja.
Bahwa semenjak dinyatakan Pemutusan Hubungan Kerja sepihak oleh Tergugat, Penggugat tidak lagi mendapatkan gaji di bulan Oktober 2010 hingga surat gugatan ini dibuat yaitu terhitung selama 6 bulan,
Bahwa atas keputusan Tergugat tidak bisa menerimanya oleh karena dalam hal ini justru Penggugat yang menjadi korban penganiayaan tersebut, dan Penggugat akan menempuh jalur hukum menurut ketentuan yang berlaku.
Bahwa berdasarkan dalil-dalil tersebut diatas selanjutnya Penggugat menolak PHK tersebut, dengan demikian telah terjadi Perselisihan Hubungan Industrial tentang PHK, dimana Perusahaan melakukan PHK sementara dipihak lain (Penggugat) menolak keputusan Tergugat.
Dengan demikian PHK terhadap Penggugat secara sepihak oleh Tergugat adalah bukti kesewenang-wenangan dan arogansi terhadap Penggugat, sehingga membuahkan rasa pahit yang dalam tidak hanya bagi diri Penggugat tetapi berimbas juga pada keluarga (anak-anaknya) yang perlu tunjangan hidup.
12. Bahwa atas dasar tersebut Penggugat merasa sangat dirugikan yang telah diberikan surat PHK dengan dasar pengunduran diri pada tanggal 8 Oktober tersebut. Hal tersebut sangat bertentangan prosedur perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Pasal 162 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 tentang Ketenagakerjaan Tahun 2003 (selanjutnya disebut dengan UU TK No. 13) dan Peraturan Perusahaan dimana syarat pengajuan pengunduran diri selambat-lambatnya 30 hari sebelum tanggal pengunduran diri.
Bahwa diawal Penggugat diberikan surat PHK dengan dasar pengunduran diri akan tetapi dalam tingkat mediasi di Suku Dinas Tenaga Kerja Jakarta Selatan merubah dalil menjadi kesalahan berat yaitu adanya perkelahian sebagaimana diatur dalam Pasal 22 huruf k, hal tersebut mengindikansikan bahwa adanya niat tidak baik dari perusahaan mencari kesalahan terhadap Penggugat terlebih lagi dengan adanya iming-iming akan dimutasi lalu diminta untuk membuat surat pernyataan adanya perkelahian. Sehingga Penggugat merasa dijebak.
Indikasi lain bahwa Tergugat mempunyai itikad buruk yaitu kenapa setelah 1 bulan lebih baru diajukan Tergugat kepada Penggugat perihal PHK? Kalaupun benar ada kesalahan berat kenapa tidak dijatuhkan hukum seketika? Sehingga semakin jelas dan terang bahwa Tergugat dalam hal ini sengaja mencari-cari kesalahan Penggugat.
Bahwa pada saat mediasi di Sudin Tenaga Kerja Jakarta Selatan Tergugat berpegang kepada peraturan perusahaan Pasal 22 huruf k bahwa dengan alasan-alasan terdesak perusahaan dapat melakukan PHK dengan alasan salah satunya ialah adanya perkelahian dengan dasar inilah perusahaan berargumen bahwa telah terjadi perkelahian. Oleh karenanya hal itu merupakan bentuk kezoliman terhadap Penggugat dan secara substansial cacat hukum dikarenakan oleh ;
Bahwa yang terjadi terhadap Penggugat bukanlah perkelahian akan tetapi suatu bentuk perbuatan penganiayaan;
Bahwa definesi perkelahian tidak diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undang, apakah yang dimaksud pekelahian tersebut? Apakah korban penganiayaan dapat dikualifikasikan kedalam bentuk perkelahian? Tentunya hal tersebut tidak dapat dikualifisir kedalam bentuk perkelahian oleh karena tentu akan merugikan pihak korban. Dan tentunya bilamana hal tersebut dapat dipersamakan kedalam bentuk perkelahian dapat saja dimanfaatkan/salahgunakan oleh seorang bawahan yang tidak senang dengan atasan/pimpinan melakukan penganiayaan agar baik korban maupun pelaku penganiayaan diancam dikeluarkan PHK. Tentunya hal terhadap hal diatas, bentuk perkelahian tidak sama dengan penganiayaan oleh karena hal tersebut akan merugikan korban.
Bahwa dalam hukum pidana dikenal dengan istilah Noodewer atau
pembelaan yang perlu dilakukan terhadap serangan yang bersifat
seketika dan Dersifat melawan hukum. Bilamana bentuk
perkelahian sengaja dipaksakan kedalam bentuk perkelahian,
bagaimana jadinya jikalau seorang petugas keamanan yang
melakukan pembelaan diri dari serangan musuh/maling yang ingin
mencelakai dirinya. Haruskah petugas keamanan berdiam diri saja?Bahwa dalam Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 158 merupakan perbuatan-perbuatan yang
masuk dalam kualifikasi kesalahan berat dan juga termasuk pula dalam kualifikasi tindak pidana. Dengan dicabutnya Pasal 158 tersebut dengan putusan Mahkamah konstitusi Nomor 012/PUUI/2003, maka kesalahan berat sebagaimana dimaksud harus dibuktikan terlebih dahulu dlperadilan. Namun justru yang berkembang sekarang ini pasal aquo tersebut dicabut akan tetapi justru dilegitimasi dan dimasukan ke dalam bentuk Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama. Seperti yang diketahui Dersama terdapat asas hukum yang menyatakan bahwa
perundang- undangan yang lebih rendah kedudukannya tidak boleh bertentangan dengan perundang-undangan yang lebih tinggi. Termasuk didalam Peraturan Perusahaan dalam Pasal 51 disebutkan "peraturan yang bersifat dan merupakan peraturan pelaksanaan disusun berdasarkan dan tidak bertentangan dengan Peraturan perusahaan ini maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku"Bahwa secara subtanstif kesalahan berat sebagaimana dulu diatur dalam Pasal 158 dalam Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan berisikan mengenai perbuatan- perbuatan yang dapat dipidana, akan tetapi dalam Peraturan Perusahaan yang dibuat PT SinarMas Divisi Real Estate (Turut Tergugat) cq PT Perwiramargasakti (Tergugat) khususnya mengenai perkelahian disejajarkan kedalam perbuatan-perbuatan pidana lainnya, sehingga bobotnya sangatlah berlebihan dan terlalu dibesar-besarkan. Termasuk dalam Undang- Undang Perlindungan Saksi dan korban yang menyatakan, sebagaimana Pasal 39 Undang-Undang No. 13 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang tertulis setiap orang yang menyebabkan saksi dan/atau korban atau keluarganya kehilangan pekerjaan karena korban tersebut memberikan kesaksian yang benar dalam proses peradilan, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 80.000.000,- (delapan puluh juta Rupiah) dan paling banyak Rp.500.000.000,- (lima ratus juta Rupiah), sehingga jelas secara subtantif Pasal 15 Peraturan Perusahaan cacat hukum.
Bahwa Penggugat selaku pelapor sebagaimana dalam Surat Tanda Bukti Laporan Nomor : LP/208/K/IX/2010/Sek.Budi adalah berstatus sebagai saksi korban sehingga tidak semestinya pengusaha melakukan PHK.Hal ini sesuai dengan filosofi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban, terlebih lagi terdapat sanksi pidana bagi orang yang menyebabkan saksi kehilangan pekerjaannya sebagaimana Pasal 39 UU No. 13 Tentang Perlindungan Saksi dan korban yang tertulis, setiap orang yang menyebabkan saksi dan/atau korban atau keluarganya kehilangan pekerjaan karena korban tersebut memberikan kesaksian yang benar dalam proses peradilan, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.80.000.000,- (delapan puluh juta Rupiah) dan paling banyak Rp.500.000.000,- (lima ratus juta Rupiah).
Bahwa dengan demikian Pasal 22 huruf k yang digunakan oleh Tergugat bertentangan dengan hukum dan bias/rancu dalam penafsirannya oleh karena tidak dapat digunakan dalam perkara a quo.
Bahwa pada tanggal 3 November 2010 Penggugat mengajukan permohonan Pemerantaraan atau mediasi kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi kota Administrasi Jakarta Selatan agar dilakukan pemerantaraan atau mediasi terhadap Penggugat dengan Tergugat sehubungan dengan adanya perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja antara Pengugat dengan Tergugat;
Bahwa pegawai perantara Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jakarta Selatan yang menjadi mediator dalam proses pemerantaraan atau mediasi antara Penggugat dengan Tergugat menyampaikan Surat Anjuran tertanggal 27 Januari yang isinya antara lain :
1. Agar pihak pekerja sdr. Maulidi dapat menerima PHK dengan alasan mendesak yang dilakukan oleh pihak perusahaan PT. Perwitamarga Sakti sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Perusahaan Pasal 22 ayat (1) jo. Pasal 46 (8) b.
Bahwa dengan dikeluarkannya Anjuran sebagaimana Penggugat tidak bersedia menerima Anjuran tersebut.
Bahwa berdasarkan penolakan Penggugat terhadap Anjuran pegawai perantara Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Administrasi Jakarta Selatan, sudah berdasarkan hukum bagi Penggugat untuk mengajukan gugatan perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Tergugat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial;
Bahwa berdasarkan hukum gugatan ini didaftarkan di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengingat domisili tempat dimana Penggugat bekerja pada Tergugat merupakan kewenangan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk memeriksa perselisihan hubungan industrial antara Pengugat dengan Tergugat sebagaimana diatur didalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial;
Bahwa berdasarkan dalil-dalil yang Penggugat kemukakan diatas adalah berdasarkan hukum bagi penggugat untuk mengajukan permohonan Pemutusan Hubungan Kerja atas dasar efisiensi sebagaimana yang diatur dalam Pasal 164 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Bahwa untuk menjamin kepastian hukum terhadap hak-hak Penggugat serta agar gugatan Penggugat tidak sia-sia (illusoir), maka Penggugat mohon kepada ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk meletakan;
Sita Jaminan (Corsservatoir Beslag) tanah dan bangunan kantor didomisili Tergugat yaitu Kantor PT. Perwita Margasakti ITC Kuningan Lt 10 Jalan Prof Satrio Jakarta Selatan.
Sita Jaminan (Revidicatoir Beslag) atas usaha dan perlengkapan kantor yang digunakan oleh Tergugat yang terletak di Jalan Prof.Satrio ITC Kuningan Lt 10 Jakarta Selatan.
25. Bahwa untuk menghindari agar Tergugat tidak lalai dalam melaksanakan isi keputusan dalam perkara ini, Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menghukum Tergugat membayar uang paksa (Dwangsom) kepada Penggugat Rp 1.000.000,- (satu juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan isi putusan dalam perkara ini.
DALAM PROVISI
Bahwa Dalam Peratuan Perusahaan yang dibuat oleh Turut Tergugat cq Tergugat Pasal 45 ayat (2) disebutkan dalam hal PHK tidak dapat dihindari dan terpaksa dilakukan maka perusahaan bertindak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, akan tetapi terhadap Penggugat peraturan tersebut tidak dilakukan yang mana gaji/upah Penggugat terhitung sejak bulan Oktober tidak mendapatkan lagi, padahal menurut peraturan perundang-undangan berlaku gaji/upah harus tetap dibayarkan selama belum ada putusan dari lembaga Hubungan Industrial dimana dengan tidak dipenuhinya hak Penggugat yaitu pemberian gaji merupakan suatu bentuk pelanggaran, dan diatur pula dalam Peraturan Perusahaan di Pasal 46 ayat (10) dalam hal karyawan diputuskan oleh pengadilan negeri terbukti melakukan kesalahan, maka Perusahaan dapat melakukan PHK dengan karyawan sesuai dengan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku.
Sebagaimana yang tertulis dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Pasal 96 :
Ayat (1) Apabila dalam persidangan pertama, secara nyata-nyata pihak perusahaan terbukti tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 155 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Hakim Ketua Sidang menjatuhkan Putusan Sela berupa perintah kepada pengusaha untuk membayar upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh yang bersangkutan Ayat (2) Putusan sela sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dijatuhkan pada hari persidangan itu juga atau pada hari persidangan kedua Ayat (3) dalam hal selama pemeriksaaan sengketa masih berlangsung dan Putusan Sela sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak juga dilaksanakan oleh pengusaha, Hakim Ketua Sidang memerintahkan sita jaminan dalam sebuah penetapan Pengadilan Hubungan Indusrial.
Ayat (4) Putusan Sela sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan penetapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak dapat diajukan perlawanan dan/atau tidak dapat digunakan upaya hukum.
Bahwa sebagaimana dalil diatas menurut hukum kepada Tergugat harus membayarkan gaji/upah yang belum dibayar semenjak Oktober 2010 sampai dengan Maret 2011, yaitu sebesar 6 bulan dengan perhitungan 6 X Rp. 1.630.000,- (satu juta enam ratus tiga puluh ribu Rupiah) = Rp.9.780.000,- (sembilan juta tujuh ratus delapan puluh ribu Rupiah).
Menurut hukum kepada Tergugat agar tetap membayarkan gaji Penggugat selama belum ada putusan hukum yang mengikat (inkracht van gewijsde).
Bahwa untuk menjamin kepastian hukum terhadap hak-hak Penggugat serta agar gugatan Penggugat tidak sia-sia (illusoir), maka Penggugat mohon kepada ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk meletakan:
a. Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) tanah dan bangunan kantor didomisili Tergugat yaitu Kantor PT. Perwita Margasakti ITC Kuningan Lt 10 Jalan Prof Satrio Jakarta Selatan.
b. Sita Jaminan (Revidicatoir Beslag) atas usaha dan perlengkapan kantor yang digunakan oleh Tergugat yang terletak di Jalan Prof.Satrio ITC Kuningan Lt 10 Jakarta Selatan.
30. Bahwa untuk menghindari agar Tergugat tidak lalai dalam melaksanakan isi keputusan dalam perkara ini, Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menghukum Tergugat membayar uang paksa (Dwangsom) kepada Penggugat Rp 1.000.000,- (satu juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan isi putusan dalam perkara ini.
KOMPENSASI PENGGUGAT UNTUK TERGUGAT ATAS PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
Bahwa dengan dilakukannya Pemutusan Hubungan Kerja oleh Pengusaha yang tidak secara prosedural dan cacat hukum sesuai dengan hal-hal tersebut diatas maka PHK tersebut dapat dikategorikan kedalam PHK atas dasar efesiensi, sebagaimana dimaksud diatur dalam pasal 164 ayat (3) jo. Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dengan demikian maka Penggugat bersedia di PHK dengan diberikan pesangon atau kompensasi sebesar :
Pasal 164 ayat (3) dengan masa kerja 12 tahun lebih dan gaji pokok sebesar Rp.1.630.000,-
a. 2 x Pesangon: 2 x 9 x Rp. 1.630.000,- = Rp 29.340.000,-
b. 1 x Masa Penghargaan : 1 x 5 x Rp. 1.630.000,- = Rp 8.150.000,-
c. Pergantian pengobatan dan perumahan 15 % = Rp. 37.490.000,-
x15% = Rp. 5.623.500,-
d. Hak cuti 12 x ( Rp. 1.630.000,- x 25 = 65200) = Rp. 782.400,-
Total = Rp. 43. 895.900,- (empat puluh tiga juta delapan ratus sembilan puluh lima ribu sembilan ratus Rupiah).
Berdasarkan segala alasan-alasan yang telah Penggugat uraikan di atas, maka Penggugat mohon kehadapan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan kiranya memutus :
DALAM PROVISI
Mengabulkan provisi Penggugat seluruhnya;
Menyatakan provisi Penggugat beralasan hukum;
Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayarkan upah/gaji yang belum di bayar semenjak Oktober 2010 sampai dengan Maret 2011 yaitu sebesar 6 bulan dengan perhitungan 6 X Rp. 1.630.000,- (satu juta enam ratus tiga puluh ribu) = Rp. 9.780.000,- (sembilan juta tujuh ratus belapan puluh ribu Rupiah);
Memerintahkan kepada Penggugat agar tetap membayarkan upah Penggugat selama belum ada putusan hukum yang tetap dan mengikat (inkracht van gewijsde).
Menyatakan sah dan berharganya sita Jaminan yang diletakkan dalam perkara ini.
DALAM POKOK PERKARA
Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan Pasal 22 huruf k Peraturan Perusahaan yang dibuat Turut Tergugat cq Tergugat bertentangan dengan hukum;
Menyatakan berakhirnya hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat dikarenakan Pemutusan Hubungan Kerja atas dasar efisiensi sebagaimana diatur dalam pasal 164 ayat (3) Undang- Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan;
Memerintahkan Tergugat untuk memberikan Pesangon kepada Penggugat berdasarkan ketentuan Pasal 164 ayat (3) sebesar:
dengan masa kerja 12 tahun lebih dan gaji pokok sebesar Rp. 1.630.000,-
2 x Pesangon : 2 x 9 x Rp. 1.630.000,- = Rp 29.340.000,-
1 x Masa Penghargaan : 1 x 5 x Rp. 1.630.000,-= Rp 8.150.000,-
Pergantian pengobatan dan perumahan 15 % = Rp. 37.490.000,- x 15% = Rp. 5.623.500,-
Hak cuti 12 hari x ( Rp. 1.630.000,- x 1/25 = 65200) = Rp.782,400,-
Total Rp. 43. 395.900,- (empat puluh tiga juta tiga ratus sembilan puluh lima ribu sembilan ratus Rupiah).
Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan isi putusan dalam perkara ini.
Menyatakan sah dan berhaganya sita jaminan yang diletakan pada perkara ini;
Memerintahkan kepada Tergugat agar tetap membayarkan gaji/upah Penggugat selama belum ada putusan hukum yang tetap dan mengikat (inkracht van gewijsde);
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul menurut hukum.
Apabila Pengadilan Negeri berpendapat lain, mohon keadilan yang seadil- adilnya (Ex aequo et bono).
Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengambil putusan, yaitu Putusan No. 50/PHI.G/2011/PN JKT.PST tanggal 18 Juli 2011 yang amarnya sebagai berikut :
DALAM PROVISI
• Menolak gugatan provisi Penggugat untuk seluruhnya DALAM POKOK PERKARA
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat putus dan berakhir sejak putusan ini dibacakan;
Menghukum Tergugat membayar Kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja kepada Penggugat yang terdiri dari uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang perumahan dan pengobatan, uang penggantian cuti tahunan, dan upah proses PHK selama 6 (enam) bulan yang keseluruhannya berjumlah sebesar Rp.36.805.400,- (tiga puluh enam juta delapan ratus lima ribu empat ratus Rupiah);
Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada isi putusan ini;
Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Membebankan biaya perkara kepada negara sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu Rupiah).
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Tergugat pada tanggal 15 Agustus 2011 kemudian terhadapnya oleh Tergugat diajukan permohonan kasasi secara lisan pada tanggal 25 Agustus 2011 sebagaimana ternyata dari Akte Permohonan Kasasi No. 100/Srt.Kas/PHI/2011/PN.JKT.PST yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, permohonan mana diikuti oleh memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 14 September 2011;
Bahwa setelah itu oleh Penggugat yang pada tanggal 18 Oktober 2011 telah diberitahu tentang memori kasasi dari Pemohon Kasasi diajukan jawaban memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 31 Oktober 2011 ;
Menimbang, bahwa pengajuan atau penyerahan Memori Kasasi telah lewat 14 (empat belas) hari, diajukan atau diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, setelah 24 hari dari permohonan kasasi, yang mana Permohonan Kasasi tanggal 25 Agustus 2011, Memori Kasasi diterima tanggal 14 September 2011, maka pengajuan atau penyerahan memori kasasi ini tidak memenuhi ketentuan Pasal 47 ayat 1 Undang-Undang No.5 Tahun 2004 tentang Perubahan Undang-Undang No.14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi : PT. PERWITA MARGASAKTI tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima;
Menimbang, bahwa karena nilai gugatan dalam perkara aquo dibawah Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta Rupiah), maka berdasarkan Pasal 58 Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 para Pihak dibebaskan dari biaya perkara dan selanjutnya biaya perkara aquo dibebankan kepada Negara ;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 dan Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : PT. PERWITA MARGASAKTI, tersebut tidak dapat diterima;
Membebankan biaya perkara pada Negara ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari SELASA tanggal 26 JUNI 2012 oleh H. DJAFNI DJAMAL, SH., MH., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, H. BUYUNG MARIZAL, SH., MH., dan DWI TJAHYO SOEWARSONO SH., MH., Hakim - Hakim Ad. Hoc PHI pada Mahkamah Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh NAWANGSARI, SH. MH.,
Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh kedua belah pihak ;
Hakim-Hakim Anggota, K e t u a,
Ttd/ H. BUYUNG MARIZAL, SH.,MH. Ttd/ H. DJAFNI DJAMAL, SH., MH.
Ttd/ DWI TJAHYO SOEWARSONO SH., MH.
Panitera Pengganti,
Ttd/ NAWANGSARI, SH., MH.
Untuk Salinan
Mahkamah Agung R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata Khusus
Rahmi Mulyati, SH.MH
NIP : 19591207 1985 12 2 002