405/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Sel.
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 405/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Sel.
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Plaintiff (1)
Mal Ambasador Lt.2-5, Jl. Prof.Dr.Satrio No.14
Also in 6 other cases
- 276/Pdt.G/2018/PN Jkt.Pst (23 April 2019) — PN Jakarta Pusat
- 570/PDT/2019/PT DKI (28 November 2019) — PT Jakarta
- 643/PDT/2019/PT DKI (2 December 2019) — PT Jakarta
- 273 K/Pdt.Sus/2012 (26 June 2012) — Mahkamah Agung
- 30/Pdt.Sus-HKI/Merek/2023/PN Niaga Jkt.Pst (12 April 2023) — PN Jakarta Pusat
- 59/Pdt.Sus-HKI/Merek/2023/PN Niaga Jkt.Pst (30 November 2023) — PN Jakarta Pusat
MENGADILI 1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara sah dan patut, tidak hadir ; 2. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya dengan verstek ; 3. Menyatakan Perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang dilangsungkan di Gereja Katedral Santo Petrus Bandung pada tanggal 13 September 2007, berdasarkan Kutipan Akta Perkawinan No.1128/K/2007 tertanggal 13 September 2007 yang diterbitkan oleh Kantor Catatan Sipil Kota Bekasi, PUTUS karena perceraian ; 4. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mengirimkan sehelai salinan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada pegawai di Kantor Catatan Sipil Kota Jakarta Selatan, untuk didaftar pada daftar yang diperuntukkan untuk itu dan Kantor Catatan Sipil Kota Bekasi untuk dicatat pada bagian pinggir dari daftar perkawinan ; 5. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara sebesar Rp. 281.000,- (dua ratus delapan puluh satu ribu rupiah) ;
P U T U S A N
No. 405/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Sel.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara perdata pada peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
PT. PERWITA MARGASAKTI,
beralamat di Mal Ambasador lantai 2-5, Jl. Prof. Dr. Satrio No.14, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, dalam hal ini memilih domisili hukum di Kantor Kuasanya DR. Julius Rizaldi, SH. Bsc. MM., Rosnita Tobing, SH. Advokat dari Law Office Julius Rizaldi & Partners, beralamat di Kelapa Gading Square, Jl. Boulevard Barat Raya Blok B/28, Kelapa Gading, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 29 April 2010, selanjutnya disebut sebagai ---------------------- PENGGUGAT ;
M e l a w a n
AFRISON,
beralamat di Jl. Kramat Rt.007, Rw.011, Kelapa Dua Wetan, Jakarta Timur, selanjutnya disebut sebagai -------------------------------- TERGUGAT ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah mempelajari berkas perkara tersebut beserta surat-surat terlampir ;
Telah mendengar Penggugat dipersidangan ;
TENTANG DUDUKNYA PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat dalam gugatannya tertanggal 1 Juni 2010 dan telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 1 Mei 2010 dengan Register No.405/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Sel, mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
1. Bahwa pada hari Senin tanggal 27 Oktober 2008 antara Penggugat dan Tergugat telah sepakat untuk membuat dan menandatangani Perjanjian Sewa Menyewa Kios Jembatan 2 ITC Kuningan ‑ Mal Ambasador No : 0039/PSM‑JMT2/PMS‑ITCKUN/X/2008, isinya Tergugat setuju untuk menyewa Kios kepada Penggugat yang terletak di Jembatan 2 ITC Kuningan ‑ Mal Ambasador, yaitu pada lantai 2 (dua), No. 39 (Tiga Puluh Sembilan) dengan luas 7,96M2 (Tujuh koma Sembilan Puluh Enam Meter Persegi) dan jangka waktu sewa (Vide P‑1) mulai tanggal 31 Agustus 2009 (sejak serah terima Kios) sampai tanggal 31 Juli 2029 ;
2. Bahwa Tergugat telah menerima serah terima Kios dari Penggugat pada hari Senin tanggal 31 Agustus 2009 berdasarkan Berita Acara Serah Terima No : 0156/BAST/PSM‑JMT2/PMS‑ITCKUN/VIII/2009 (Bukti P‑2) ;
3. Bahwa Tergugat telah memulai usahanya di Kios tersebut sejak Serah Terima Kios dilaksanakan yaitu sejak tanggal 31 Agustus 2009 ;
4. Bahwa berdasarkan Perjanjian Sewa Menyewa Kios di atas Tergugat harus melakukan Pernbayaran Harga Sewa Kios kepada Penggugat dengan perincian sebagai berikut :
4.1. Uang Tanda Jadi Rp. 20.000.000,‑ (Dua Puluh Juta Rupiah) harus dibayarkan Tergugat kepada Penggugat pada tanggal 9 Mei 2008 ;
4.2. Angsuran ke 1 sampai Angsuran ke 18 : masing ‑ masing Angsuran besarnya Rp. 17.617.000,‑ (Tujuh Belas Juta Enam Ratus Tujuh Belas Ribu Rupiah) dan harus dibayarkan Tergugat setiap bulannya mulai tanggal 9 Juni 2008 sampai tanggal 9 November 2009 dengan total Angsuran sebesar Rp. 317.106.000,‑ (Tiga Ratus Tujuh Belas Juta Seratus Enam Ribu Rupiah) ;
4.3. Jadi total keseluruhan yang harus dibayarkan oleh Tergugat kepada Penggugat yaitu sebesar : Rp. 20.000.000,‑ + Rp. 317.106.000,‑ = Rp. 337.106.000,‑ (Tiga Ratus Tiga Puluh Tujuh Juta Seratus Enam Ribu Rupiah) ;
5. Bahwa selama ini Tergugat telah membayar sebagai berikut :
5.1. Uang Tanda Jadi : Rp. 20.000.000,‑ (Dua Puluh Juta Rupiah) ;
5.2. Angsuran ke 1 sampai Angsuran ke 12 dengan total sebesar Rp. 211.404.000,‑ (Dua Ratus Sebelas Juta Empat Ratus Empat Ribu Rupiah) ;
5.3. Total Pembayaran yang sudah dilakukan Tergugat sebesar Rp. 20.000.000,‑ + Rp. 211.404.000,‑ Rp. 231.404.000,‑ (Dua Ratus Tiga Puluh Satu Juta Empat Ratus Empat Ribu Rupiah) ;
6. Bahwa dari pembayaran Angsuran ‑ Angsuran tersebut di atas Tergugat selalu terlambat/tidak tepat waktu membayar Angsuran ‑ Angsuran tersebut, pembayaran Angsuran yang terlambat dapat dilihat sebagai berikut :
6.1. Angsuran ke 4 sampai dengan Angsuran ke 12 yang pembayarannya selalu terlambat, berdasarkan Surat Peringatan :
‑ SP Pertama Tanggal 24 Oktober 2008, No. 2008-00095/FIN/KUNI‑I/X/2008 (Bukti P‑3) ;
‑ SP Kedua Tanggal 10 November 2008, No. 2008-00117/FIN/KUNI‑I/XI/2008 (Bukti P‑4) ;
‑ SP Ketiga Tanggal 18 Desember 2008, No. 2008-00126/FIN/KUNI‑I/XII/2008 (Bukti P‑5) ;
‑ SP Ketiga Tanggal 02 Juni 2009, No. 2009‑00057/FIN/KUNI‑I/VI/2009 (Bukti P‑6) ;
‑ SP Ketiga Tanggal 14 Agustus 2009, No. 2009‑00091/FIN/KUNI‑I/VIII/2009 (Bukti P‑7) ;
6.2. Angsuran ke 13 sampai dengan Angsuran ke 18 tidak pernah dibayarkan oleh Tergugat sampai saat ini :
‑ SP Ketiga Tanggal 13 Oktober 2009, No. 2009‑00135/FIN/KUNII/X/2009 (Bukti P‑8) ;
‑ SP Terakhir Tanggal 20 November 2009, No. 20080021/FIN/KUNI‑I/XI/2009 (Bukti P‑9) ;
7. Bahwa sisa yang belum dibayarkan oleh Tergugat kepada Penggugat yaitu sebesar :
7.1. Rp. 337.106.000,‑ (‑) Rp. 231.404.000,‑ Rp.105.702.000,‑ (Seratus Lima Juta Tujuh Ratus Dua Ribu Rupiah) ;
7.2. Denda dari Angsuran 4 sampai 18 (Bukti P‑3 ‑ Bukti P‑9) yang belum dibayar sampai saat ini (3% perbulan), yaitu sebesar Rp. 30.632.832,‑
(Tiga Puluh Juta Enam Ratus Tiga Puluh Dua Ribu Delapan Ratus Tiga Puluh Dua Rupiah) ;
7.3. Jadi total keseluruhan yang belum dibayarkan oleh Tergugat kepada Penggugat yaitu sebesar Rp.105.702.000,‑ + Rp. 30.632.832,‑ = Rp. 136.334.832,‑ (Seratus Tiga Puluh Enam Juta Tiga Ratus Tiga Puluh Empat Ribu Delapan Ratus Tiga Puluh Dua Rupiah) ;
7.4. Bahwa dari total sisa uang sewa yang belum dibayar oleh Tergugat yaitu sebesar Rp. 136.334.832,‑ (Juni 2009 sampai bulan April 2010), Maka tepatlah kiranya Penggugat meminta total keterlambatan uang sewa ditambah bunga sebesar 2% per bulan sejak Juni 2009 sampai bulan April 2010 (11 bulan) yaitu 2% X Rp. 136.834.832,‑ = Rp.2.726.696,64 X 11 bulan = Rp. 29.993.663,04 (Dua Puluh Sembilan Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh Tiga Ribu Enam Ratus Enam Puluh Tiga koma Nol Empat Rupiah) ;
7.5. Bahwa total sisa uang sewa ditambah dengan bunga yang harus dibayarkan oleh Tergugat : Rp. 136.334.832,‑ + Rp. 29.993.663,04 = Rp. 166.328.795,04 (Seratus Enam Puluh Enam Juta Tiga Ratus Dua Puluh Delapan Ribu Tujuh Ratus Sembilan Puluh Lima koma Nol Empat Rupiah) ;
8. Bahwa berdasarkan uraian di atas Maka Penggugat memohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menghukum Tergugat untuk membayarkan sisa uang sewa ditambah bunga sebesar Rp. 166.328.795,04,- (Seratus Enarn Puluh Enam Juta Tiga Ratus Dua Puluh Delapan Ribu Tujuh Ratus Sembilan Puluh Lima koma Nol Empat Rupiah);
TERGUGAT ADALAH PENYEWA YANG BERITIKAD TIDAK BAIK
9. Bahwa Tergugat selama ini selalu membayar Angsuran ‑ Angsuran terlambat/tidak tepat waktu, akan tetapi sejak dari Angsuran ke 13 sampai Angsuran ke 18 Tergugat tidak pernah membayarnya lagi sampai sekarang, walaupun Penggugat telah berulang kali mengeluarkan Surat Peringatan (Bukti P‑3 ‑ P‑8), sampai akhirnya Penggugat mengeluarkan Surat Peringatan Terakhir (Bukti P‑9) tetapi Tergugat tidak juga mengindahkan dan membayarnya ;
10. Bahwa hingga diajukannya gugatan ini kehadapan Bapak Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tergugat tidak juga memenuhi kewajiban hukumnya kepada Penggugat yakni membayar Angsuran ‑ Angsuran yang telah jatuh tempo yaitu Angsuran ke 13 sampai Angsuran ke 18 yang jumlahnya berikut denda ‑ denda dan bunga sebesar Rp. 166.328.795,04 (Seratus Enam Puluh Enam Juta Tiga Ratus Dua Puluh Delapan Ribu Tujuh Ratus Sembilan Puluh Lima koma Nol Empat Rupiah), meskipun untuk itu Tergugat telah berulang kali ditegur oleh Penggugat akan tetapi tidak pernah ada realisasinya dari Tergugat, karenanya telah terbukti secara sah menurut hukum bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) terhadap Penggugat ;
11. Bahwa dengan tidak dilaksanakannya prestasi/isi Perjanjian‑Perjanjian oleh Tergugat kepada Penggugat atas apa yang telah menjadi kesepakatan bersama (vide Bukti P‑3 s/d P‑9), yakni Tergugat tidak pernah lagi membayarkan Angsurannya yaitu Angsuran ke 13 sampai Angsuran ke 18 kepada Penggugat, Tergugat hanya memberikan janji‑janji saja kepada Penggugat dan tidak pernah ada realisasinya, karenanya terbukti Tergugat tidak beritikad baik kepada Penggugat ;
11.1. Berdasarkan Pasal 6 ayat 2 Perjanjian Sewa Menyewa Kios Jembatan 2 ITC Kuningan ‑ Mal Ambasador No : 0039/PSMJMT2/PMS‑ITCKUN/X/2008 yang pada intinya menerangkan :
"Apabila Pihak Kedua lalai melakukan kewajiban pembayaran Angsuran harga sewa beserta dendanya kepada Pihak Pertama sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 Pasal ini, kelalaian mana telah diberikan surat teguran atau peringatan dari Pihak Pertama kepada Pihak Kedua sebanyak 3 (tiga) kali, dan Pihak Kedua tetap tidak melakukan kewajibannya, maka dalam hal demikian bukti pengiriman surat teguran atau peringatan tersebut merupakan bukti cukup untuk menganggap bahwa Pihak Kedua telah lalai, dan Para Pihak sepakat bahwa Perjanjian ini menjadi batal dengan sendirinya sesuai ketentuan Pasal 17 ayat 1 Perjanjian ini ;
11.2. Berdasarkan Pasal 17 ayat 1 Perjanjian Sewa Menyewa Kios Jembatan 2 ITC Kuningan ‑ Mal Ambasador No : 0039/PSM‑JMT2/PMS‑ITCKUN/X/2008 isinya :
"Pembatalan Perjanjian terjadi karena salah satu atau lebih dari alasan yang disebutkan dalam Pasal 6 ayat 2... "
11.3. Bahwa berdasarkan Pasal 17 ayat 2 Perjanjian Sewa Menyewa Kios Jembatan 2 ITC Kuningan ‑ Mal Ambasador No : 0039/PSM‑JMT2/PMS‑ITCKUN/X/2008 yang pada intinya menerangkan :
"Pihak Pertama berhak sewaktu‑waktu mengakhiri perjanjian ini sebelum waktunya bilamana Pihak kedua telah melanggar atau tidak memenuhi ketentuan yang telah diatur dalam Perjanjian ini, dimana untuk itu Pihak Kedua telah diberi surat teguran atau peringatan oleh Pihak Pertama sebanyak 3 (tiga) kali namun dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kalender setelah surat teguran atau peringatan ketiga tersebut tidak ada upaya atau perubaban yang dilakukan oleh Pihak Kedua"
11.4. Bahwa sejalan pula dengan Pasal 1267 KUH Perdata yang isinya menerangkan :
“Pihak terhadap siapa perikatan tidak dipenuhi, dapat memilih apakah ia, jika hal itu masih dapat dilakukan, akan memaksa pihak yang lain untuk memenuhi perjanjian, ataukah ia akan menuntut pembatalan perjanjian, disertai penggantian biaya kerugian dan bunga"
12. Bahwa berdasarkan hal‑hal tersebut di atas, oleh karenanya beralasan menurut hukum Penggugat memohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar kiranya membatalkan / menyatakan batal / tidak mempunyai kekuatan Hukum Perjanjian yang telah disepakati bersama antara Penggugat dan Tergugat yaitu : Perjanjian Sewa Menyewa Kios Jembatan 2 ITC Kuningan ‑ Mal Ambasador No : 0039/PSM‑JMT2/PMS‑ITCKUN/X/2008 dalam keadaan semula sebelum Perjanjian tersebut diadakan ;
13. Bahwa berdasarkan Pasal 17 ayat 3 Perjanjian Sewa Menyewa Kios Jembatan 2 ITC Kuningan ‑ Mal Ambasador No ‑ 0039/PSM‑JMT2/PMS-ITCKUN/X/2008 isinya menerangkan :
"Para Pihak sepakat apabila terjadi pembatalan Perjanjian sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 pasal ini atau pengakhiran Perjanjian sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 Pasal ini dan/atau Pihak Kedua membatalkan Perjanjian ini dengan alasan apapun, maka seluruh jumlah uang yang telah dibayarkan oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama akan diperhitungkan sebagai kompensasi ganti rugi dari Pihak Kedua kepada Pihak Pertama atas pembatalan Perjanjian ini"
14. Bahwa berdasarkan uraian di atas Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat, berupa seluruh jumlah uang sewa yang telah dibayarkan oleh Tergugat kepada Penggugat sebesar Rp. 231.404.000,‑ (Dua Ratus Tiga Puluh Satu Juta Empat Ratus Empat Ribu Rupiah) diperhitungkan sebagai kompensasi ganti kerugian ;
PENGOSONGAN KIOS.
15. Bahwa karena Tergugat telah melakukan ingkar janji (wanprestasi) kepada Penggugat berdasarkan Perjanjian Sewa Menyewa Kios Jembatan 2 ITC Kuningan ‑ Mal Ambasador No : 0039/PSM‑JMT2/PMS‑ITCKUN/X/2008 oleh karenanya Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar menghukum Tergugat untuk Mengosongkan Kios yang terletak di Jembatan 2 ITC Kuningan ‑ Mal Ambasador yaitu pada lantai 2 (dua), No. 39 (Tiga Puluh Sembilan) dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah Putusan Perkara ini mempunyai kekuatan Hukum yang tetap, dan dengan dikenakan uang denda sebesar Rp. 1.000.000,‑ (Satu Juta Rupiah) per hari apabila Tergugat lalai atau alpa untuk mengosongkan Kios tersebut Vide Pasal 18 (3) Perjanjian Sewa Menyewa Kios Jembatan 2 ITC Kuningan ‑ Mal Ambasador No : 0039/PSM‑JMT2/PMS‑ITCKUN/X/2008 ;
16. Bahwa apabila dalam waktu yang telah ditentukan di atas Tergugat tidak juga melakukan pengosongan Kios tersebut Maka secara otomatis Tergugat memberikan Kuasa kepada Penggugat untuk melakukan pengosongan terhadap Kios tersebut ;
17. Bahwa gugatan Penggugat didasarkan dengan bukti‑bukti yang sah dan otentik yang tidak dapat disangkal kebenarannya sehingga mohon agar putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada bantahan, banding maupun kasasi (Uitvoerbaar bij voerraad) ;
MAKA : Berdasarkan uraian‑uraian tersebut di atas, Penggugat memohon dengan hormat kehadapan Bapak Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, agar sudilah kiranya memberikan putusan, sebagai berikut :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) kepada Penggugat ;
3. Membatalkan / Menyatakan batal / Tidak mempunyai kekuatan Hukum Perjanjian ‑ Perjanjian yang telah disepakati bersama antara Penggugat dan Tergugat yaitu Perjanjian Sewa Menyewa Kios Jembatan 2 ITC Kuningan Mal Ambasador No : 0039/PSM‑JMT2/PMS‑ITCKUN/X/2008 ;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar sisa uang sewa yang belum dibayar ditambah bunga yaitu sebesar Rp. 163.611.798,40 (Seratus Enam Puluh Tiga Juta Enam Ratus Sebelas Ribu Tujuh Ratus Sembilan Puluh Delapan koma Empat Puluh Rupiah) ;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian berupa seluruh jumlah uang sewa yang telah dibayarkan oleh Tergugat kepada Penggugat diperhitungkan sebagai kompensasi ganti kerugian ;
6. Menghukum Tergugat untuk Mengosongkan Kios yang terletak di Jembatan 2 ITC Kuningan ‑ Mal Ambasador yaitu pada lantai 2 (dua), No. 39 (Tiga Puluh Sembilan) dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah Putusan Perkara ini mempunyai kekuatan Hukum yang tetap, atau apabila dalam waktu yang telah ditentukan di atas Tergugat tidak juga melakukan pengosongan Kios tersebut Maka secara otomatis Penggugat diberikan kuasa untuk melakukan pengosongan terhadap Kios tersebut ;
7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang denda sebesar Rp. 1.000.000,‑ (Satu Juta Rupiah) per hari setiap Tergugat lalai untuk mengosongkan Kios, yang dihitung sejak Gugatan ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dikosongkan kios tersebut ;
8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada verzet, banding maupun kasasi (Uitvoerbaar bij voerrad) ;
9. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ;
Atau apabila pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil ‑ adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapkan, untuk Penggugat datang menghadap Kuasanya Rosnita Tobing, SH. sedangkan untuk Tergugat tidak datang menghadap ke persidangan atau menyuruh orang lain sebagai kuasanya untuk mewakili dirinya di persidangan, meskipun telah dipanggil secara sah dan patut beberapa kali sesuai dengan relaas panggilan No. 405/Pdt.G/2010/PN Jkt.Sel., tanggal 17 Juni 2010, tanggal 28 Juni 2010, 6 Juli 2010, 9 Juli 2010 dan tanggal 21 Juli 2010, karenanya Tergugat dianggap melepaskan haknya untuk membantah gugatan tersebut, sehingga persidangan dilanjutkan tanpa hadirnya Tergugat ;
Menimbang, bahwa karena Tergugat sejak awal persidangan tidak pernah hadir, maka ia tidak menggunakan haknya menjawab gugatan tersebut ;
Menimbang, bahwa guna membuktikan dalil gugatannya, Penggugat mengajukan bukti-bukti tertulis berupa fotocopy bermeterai cukup dan telah dileges di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan serta dicocokkan dengan aslinya dipersidangan, berupa :
1. Bukti P.1 : Perjanjian Sewa Menyewa Kios, Jembatan 2 ITC Kuningan-Mal Ambasador, No.0039/PSM-JMT2/PMS-ITCKUN/X/2008, tanggal 27 Oktober 2008. (sesuai dengan aslinya) ;
2. Bukti P.2 : Berita Acara Serah Terima, Jembatan 2 ITC Kuningan-Mal Ambasador,No.0156/BAST/PSM-JMT2/PMS-ITCKUN/VIII/2009, tanggal 31 Agustus 2009. (sesuai dengan aslinya) ;
3. Bukti P.3 : Surat Peringatan Pertama, tanggal 24 Oktober 2008, No.2008-00095/FIN/KUNI-I/X/2008. (sesuai dengan aslinya);
4. Bukti P.4 : Surat Peringatan Kedua, tanggal 10 November 2008, No.2008-00117/FIN/KUNI-I/XI/2008. (sesuai dengan aslinya);
5. Bukti P.5 : Surat Peringatan Ketiga, tanggal 18 Desember 2008, No.2008-00126/FIN/KUNI-I/XII/2008. (sesuai dengan aslinya) ;
6. Bukti P.6 : Surat Peringatan Ketiga, tanggal 02 Juni 2009, No.2009-00057/FIN/KUNI-I/VI/2009. (sesuai dengan aslinya) ;
7. Bukti P.7 : Surat Peringatan Ketiga, tanggal 14 Agustus 2009, No.2009-00091/FIN/KUNI-I/VIII/2009. (sesuai dengan aslinya) ;
8. Bukti P.8 : Surat Peringatan Ketiga, tanggal 13 Oktober 2009, No.2009-00135/FIN/KUNI-I/X/2009. (sesuai dengan aslinya) ;
9. Bukti P.9 : Surat Peringatan Terakhir, tanggal 20 November 2009, No.2009-0021/FIN/KUNI-I/XI/2009. (sesuai dengan aslinya) ;
10.Bukti P.10 : Surat Perihal Pembatalan J2/L2/039.01 a/n Afrison yang menerangkan bahwa sewa kios Tergugat menjadi BATAL berdasarkan ketentuan PSM No.0039/PSM-JMT2/PMS-ITCKUN/X/2008 tanggal 27 Oktober 2008 Ps.6.2 jo Ps.17.3. (sesuai dengan aslinya) ;
11. Bukti P.11 a : Kwitansi pembayaran Uang Muka sejumlah Rp.20.000.000,- tertanggal 29 Mei 2008. (sesuai dengan aslinya) ;
Bukti P.11 b : Kwitansi pembayaran Angsuran 1 sejumlah Rp.17.617.000,- tertanggal 10 Juni 2008. (sesuai dengan aslinya) ;
Bukti P.11 c : Kwitansi pembayaran Angsuran 2 sejumlah Rp.17.617.000,- tertanggal 11 Juli 2008. (sesuai dengan aslinya) ;
Bukti P.11 d : Kwitansi pembayaran Angsuran 3 sejumlah Rp.17.617.000,- tertanggal 25 Agustus 2008. (sesuai dengan aslinya) ;
Bukti P.11 e : Kwitansi pembayaran SBGN Angsuran 4 sejumlah Rp.7.617.000,- tertanggal 25 September 2008. (sesuai dengan aslinya) ;
Bukti P.11 f : Kwitansi pembayaran SBGN Angsuran 4 sejumlah Rp.7.617.000,- tertanggal 18 Nopember 2008. (sesuai dengan aslinya) ;
Bukti P.11 g : Kwitansi pembayaran PLNS Angsuran 4, Angsuran 5 sejumlah Rp.7.617.000,- tertanggal 22 Desember 2008. (sesuai dengan aslinya) ;
Bukti P.11 h : Kwitansi pembayaran Angsuran 5 sejumlah Rp.6.617.000,- tertanggal 23 Januari 2009. (sesuai dengan aslinya) ;
Bukti P.11 i : Kwitansi pembayaran Angsuran 5, SBGN ANGS 6 sejumlah Rp.11.617.000,- tertanggal 04 Februari 2009. (sesuai dengan aslinya) ;
Bukti P.11 j : Kwitansi pembayaran Angsuran 6 sejumlah Rp.10.617.000,- tertanggal 11 Maret 2009. (sesuai dengan aslinya) ;
Bukti P.11 k : Kwitansi pembayaran PLNS ANGS 6, SBGN ANGS 7 sejumlah Rp.10.617.000,- tertanggal 15 April 2009. (sesuai dengan aslinya) ;
Bukti P.11 l : Kwitansi pembayaran PLNS ANGS 7, SBGN ANGS 8 sejumlah Rp.10.617.000,- tertanggal 14 Mei 2009. (sesuai dengan aslinya) ;
Bukti P.11 m : Kwitansi pembayaran SBGN ANGSURAN 8 sejumlah Rp.10.000.000,- tertanggal 22 Juni 2009. (sesuai dengan aslinya) ;
Bukti P.11 n : Kwitansi pembayaran PLNS ANGS 8, ANGSURAN 9-12 sejumlah Rp.75.617.000,- tertanggal 31 Agustus 2009. (sesuai dengan aslinya) ;
Bukti P.11 o : Kwitansi pembayaran SBGN ANGSURAN 13 sejumlah Rp.9.500.000,- tertanggal 21 Desember 2009. (sesuai dengan aslinya) ;
Bukti P.11 p : Kwitansi pembayaran SBGN ANGSURAN 13 sejumlah Rp.5.000.000,- tertanggal 29 Desember 2009. (sesuai dengan aslinya) ;
Bukti P.11 q : Kwitansi pembayaran PLNS ANGS 13, SBGN ANGS 14 sejumlah Rp.4.500.000,- tertanggal 12 Januari 2010. (sesuai dengan aslinya) ;
Menimbang, bahwa Penggugat tidak mengajukan saksi-saksi kepersidangan ;
Menimbang, bahwa karena Tergugat sejak semula tidak hadir dipersidangan sebagaimana telah dipertimbangkan di muka, maka ia tidak mengajukan bukti-bukti tertulis maupun saksi ;
Menimbang, bahwa terhadap hal-hal lain yang relevan namun belum dimuat dalam putusan ini, cukup dimuat dalam berita acara sidang dan mutatis-mutandis telah termuat dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa Penggugat tidak mengajukan Kesimpulan, dan mohon putusan ;
T E N T A N G H U K U M N YA
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat sebagaimana tersebut di muka ;
Menimbang, bahwa dalil gugatan Penggugat tersebut, Tergugat yang sejak semula tidak hadir, meskipun telah dipanggil secara sah dan patut, sesuai dengan relaas panggilan No. 405/Pdt.G/2010/PN Jkt.Sel., tanggal 17 Juni 2010, tanggal 28 Juni 2010, 6 Juli 2010, 9 Juli 2010 dan tanggal 21 Juli 2010, namun Tergugat tidak hadir dan tidak menyuruh orang lain untuk hadir mewakilinya, maka persidangan dilanjutkan dan terhadap Tergugat tersebut harus dinyatakan tidak hadir/Verstek (Pasal 125 ayat I HIR) ;
Menimbang, bahwa dengan ketidakhadiran Tergugat tersebut, Majelis berpendapat bahwa Tergugat telah melepaskan hak keperdataannya dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa dari dalil-dalil gugatan Penggugat dihubungkan dengan keterangan saksi dan surat-surat bukti P.1 s/d P.11q, maka terdapat fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa Penggugat menikah dengan Tergugat pada tanggal 13 September 2007 di Gereja Katedral Santo Petrus Bandung, kemudian dicatatkan di Kantor Catatan Sipil Kota Bekasi ;
Bahwa dari perkawinan tersebut Penggugat dan Tergugat tidak dikaruniai anak ;
Menimbang, bahwa dari fakta hukum diatas, apakah perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat dapat diputuskan karena perceraian ?
Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan permasalahan tersebut diatas, akan dikemukakan tujuan perkawinan menurut UU No.1 Tahun 1974 ;
Menimbang, bahwa menurut UU No.1 Tahun 1974, Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa ;
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan Pasal 19 huruf f, perceraian dapat terjadi karena alasan-alasan ; antara suami isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi yang diajukan Penggugat di persidangan menerangkan yang pada pokoknya bahwasanya Penggugat dan Tergugat sering cekcok, karena tidak ada kecocokan lagi ;
Bahwa Tergugat sudah tidak memberi nafkah lagi kepada Penggugat ;
Bahwa antara Penggugat dan Tergugat sudah tidak satu rumah lagi ;
Bahwa antara Penggugat dan Tergugat sudah tidak dapat dirukunkan lagi ;
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan hukum diatas, ternyata bahwasanya antara Penggugat dan Tergugat sudah berpisah dan tidak akan hidup dalam satu rumah tangga, sehingga antara Penggugat dan Tergugat sudah tidak ada harapan lagi untuk hidup dalam satu rumah tangga ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum diatas, Majelis hakim berpendapat bahwa perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat dapat diputuskan karena perceraian dengan demikian petitum nomor 2 dari gugatan Penggugat dapat dikabulkan ;
Menimbang, bahwa karena perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat diputuskan karena perceraian, maka kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan diperintahkan untuk mengirimkan salinan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kantor Catatan Sipil Kota Jakarta Selatan untuk mencatat perceraian tersebut dalam daftar yang diperuntukkan untuk itu dalam tahun yang sedang berjalan, dan Kantor Catatan Sipil Kota Bekasi untuk dicatat pada bagian pinggir dari daftar perkawinan (Pasal 35 PP No. 9 Tahun 1975) ;
Menimbang, bahwa dari segala uraian pertimbangan hukum diatas, bahwa Penggugat telah dapat membuktikan dalil-dalil gugatannya, untuk itu gugatan Penggugat dapat dikabulkan untuk seluruhnya dengan Verstek ;
Menimbang, bahwa karena gugatan Penggugat dapat dikabulkan, maka kepada Tergugat berada dipihak yang kalah untuk itu dihukum untuk membaayar biaya perkara yang timbul akibat gugatan ini ;
Menimbang, bahwa karenanya gugatan Penggugat dikabulkan seluruhnya ;
Mengingat akan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974, peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975 serta pasal-pasal lain dari peraturan perundangan yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I
1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara sah dan patut, tidak hadir ; -----------------------------------------------------------------------------
2. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya dengan verstek ; ---------
3. Menyatakan Perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang dilangsungkan di Gereja Katedral Santo Petrus Bandung pada tanggal 13 September 2007, berdasarkan Kutipan Akta Perkawinan No.1128/K/2007 tertanggal 13 September 2007 yang diterbitkan oleh Kantor Catatan Sipil Kota Bekasi, PUTUS karena perceraian ; ----------
4. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mengirimkan sehelai salinan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada pegawai di Kantor Catatan Sipil Kota Jakarta Selatan, untuk didaftar pada daftar yang diperuntukkan untuk itu dan Kantor Catatan Sipil Kota Bekasi untuk dicatat pada bagian pinggir dari daftar perkawinan ; ------------------------
5. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara sebesar Rp. 281.000,- (dua ratus delapan puluh satu ribu rupiah) ; ---------------------
Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari SELASA, tanggal 16 PEBRUARI 2010 oleh kami : MUSTARI, SH.MHum. Hakim Ketua, PRASETYO IBNU ASMARA, SH.MH. dan Drs. HARI SASANGKA, SH.MHum. Hakim-Hakim Anggota, Putusan tersebut pada hari : KAMIS, tanggal 18 PEBRUARI 2010, diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh HESTI FEBRIANTI, SH, Panitera Pengganti, dengan dihadiri Kuasa Penggugat, tanpa dihadiri Tergugat.
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
PRASETYO IBNU ASMARA, SH.MH. MUSTARI, SH.MHum.
Drs. HARI SASANGKA, SH.MHum.
Panitera Pengganti,
HESTI FEBRIANTI, SH.
Biaya – biaya :
Meterai ………… Rp. 6.000,-
Redaksi …………Rp. 5.000,-
Pencatatan ……..Rp. 30.000,-
Panggilan ……… Rp. 240.000,- +
Jumlah ……. Rp. 281.000,-