350 PK/Pdt/2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 350 PK/Pdt/2012
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Jl. Ok M Jamil No.01
TOLAK
P U T U S A N
Nomor 350 PK/Pdt/2012
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata dalam peninjauan kembali telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
ISA M, bertempat tinggal di Dusun Suka Makmur, Desa Sei Rokan Jaya, Kecamatan Kepenuhan Barat, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau;
AGUS SALIM, bertempat tinggal di Pasar Kesra Kepenuhan Barat, Kecamatan Kepenuhan Barat, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau;
AMRAN RASID, S.Sos., bertempat tinggal Desa Kepenuhan Barat, Kecamatan Kepenuhan Barat, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau, dalam hal ini memberi kuasa kepada Abu Bakar Sidik, S.H., M.H., dan kawan-kawan, para Advokat, berkantor di Jalan Jenderal Sudirman Gang Karya Nomor 4 Pekanbaru-Riau;
Para Pemohon Peninjauan Kembali dahulu para Pemohon Kasasi/para Tergugat/para Pembanding;
M e l a w a n :
PT. ELUAN MAHKOTA, dalam hal ini diwakili oleh JUFENDIWAN HERIANTO selaku Direktur Utama, berkedudukan di Jalan OKM Jamil Nomor 1 Kelurahan Simpang Tiga, Pekanbaru;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Termohon Kasasi/ Penggugat/Terbanding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa para Pemohon Peninjauan Kembali dahulu para Pemohon Kasasi/para Tergugat/ para Pembanding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap putusan Mahkamah Agung Nomor 3077 K/Pdt/2010 tanggal 30 Maret 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu Termohon Kasasi/Penggugat/Terbanding dengan posita gugatan sebagai berikut:
Bahwa pada Tahun 1989 tepatnya tanggal 8 November 1989 Penggugat atas nama Direktur PT. Eluan Mahkota, telah memperoleh persetujuan/izin prinsip dari Menteri Pertanian Republik Indonesia berupa lahan/tanah dengan luas 5.600 Ha untuk perkebunan karet dan kakao sesuai dengan Surat Menteri Pertanian u.b, Direktur Jenderal Perkebunan dengan Nomor Surat HK.350/E4.891/11.89 tanggal 8 November 1989 tentang Persetujuan/lzin Prinsip Usaha Perkebunan Karet seluas 4.000 Ha dan Kakao seluas 1.600 Ha di Kecamatan Tambusai, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, dan untuk lebih jelasnya foto copy terlampir;
Bahwa pada tahun 1992, Menteri Pertanian Republik Indonesia tanggal 10 September 1992 telah mengeluarkan Surat Nomor HK.350/E4.631/09.92 tanggal 10 September 1992 tentang Persetujuan Perubahan Usaha Perkebunan Menjadi Kelapa Sawit 5.600 Ha di Kecamatan Kunto Darussalam dan Kepenuhan, dahulu Kabupaten Kampar, Provinsi Riau sekarang Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau, dan untuk lebih jelasnya foto copy terlampir;
Bahwa pada tahun 1993, Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Riau telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor KPTS.689/IX/1993 tentang Pemberian izin Lokasi Untuk Keperluan Perkebunan Kelapa Sawit PT. Eluan Mahkota dengan luas ± 6.323 Ha sesuai dengan ditetapkannya di Pekanbaru pada tanggal 27 September 1993, dan untuk lebih tegasnya foto copy terlampir;
Bahwa tepatnya tanggal 4 Desember 1996 Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional di Jakarta dengan Surat Nomor 58/HGU/ BPN/96 telah mengeluarkan surat tentang Pemberian Hak Guna Usaha Atas Tanah di Kabupaten Kampar, Provinsi Riau dan sekarang termasuk Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau dengan luas ± 6.323 Ha untuk dijadikan oleh PT. Eluan Mahkota menjadi perkebunan kelapa sawit, dan untuk lebih tegasnya foto copy terlampir;
Bahwa dengan keluarnya HGU atas nama PT. Eluan Mahkota, maka Penggugat pada tahun 1996 sampai dengan 1997 telah secara nyata dan jelas memulai pembukaan lahan di atas tanah Penggugat (land clearing) yang kemudian dilanjutkan dengan penanaman kelapa sawit atas nama PT. Eluan Mahkota pada Blok 1.19 Desa Kepenuhan Barat, Kabupaten Rokan Hulu;
Bahwa setelah Penggugat melakukan pembukaan lahan (land clearing), kemudian dilanjutkan dengan penanaman kelapa sawit di atas tanah lokasi Hak Guna Usaha yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional, maka secara melawan hukum dan tanpa hak Tergugat I dan Tergugat II mendatangi lokasi tanah Penggugat dengan menyatakan kepada Penggugat bahwa seluas ± 12 Ha yang berisi kebun kelapa sawit yang telah ditanami oleh Penggugat yang berada di Blok I, pada areal perkebunan kelapa sawit oleh PT. Eluan Mahkota adalah milik Tergugat I dan Tergugat II dengan hanya mengandalkan sepucuk Surat Keterangan Kepemilikan Tanah yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Kepenuhan Barat pada tanggal 20 Oktober 2005 oleh Tergugat III (Amran Rasid, S.Sos.) dengan Nomor Surat 401/141/SKPT/BRT/X/2005, dan untuk lebih tegasnya foto copy terlampir;
Bahwa dengan mengandalkan sepucuk Surat Keterangan Kepemilikan Tanah yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Kepenuhan Barat (Tergugat III) yang terletak di Blok 1.19 di dalam areal PT. Eluan Mahkota adalah dengan jelas-jelas merupakan perbuatan melanggar hukum dan menguasai tanah Penggugat tanpa hak adalah juga secara nyata dan jelas, dimana HGU Penggugat telah dikeluarkan pada tahun 1996, sedangkan Surat Keterangan Kepemilikan Tanah yang diandalkan oleh Tergugat-Tergugat untuk menguasai lahan Penggugat adalah tanggal 20 Oktober 2005, sehingga dengan jelas pula bahwa surat kepemilikan (HGU) oleh Penggugat telah terlebih dahulu keluar daripada Surat Keterangan Kepemilikan Tanah Tergugat I dan Tergugat II, oleh karena itu Tergugat I dan Tergugat II telah dengan sengaja melakukan penyerobotan tanah Penggugat tanpa hak, dan hal ini adalah telah memperjelas pula bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan penyerobotan tanah Penggugat tanpa hak, dan hal ini adalah telah memperjelas pula bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan penyerobotan tanah dan dengan tegasnya telah melakukan tindak pidana murni yaitu penyerobotan tanah. Sehingga atas tindakan dan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II menguasai lahan/tanah Penggugat, maka sampai saat gugatan ini Penggugat ajukan ke Pengadilan Negeri Pasir Pangarayan Tergugat I (Sdr. M. Isa) masih tetap menguasai secara langsung tanah terperkara yang sekaligus mengambil hasil panen, dalam hal ini Penggugat telah membuat laporan Polisi baik kepada Polsek maupun kepada Polres Rokan Hulu tentang penyerobotan tanah Penggugat;
Bahwa demikian juga dengan Tergugat III (Sdr. Amran Rasid, S.Sos.) yang dengan mudahnya mengeluarkan Surat Keterangan Kepemilikan Tanah di atas HGU PT. Eluan Mahkota adalah suatu perbuatan melawan hukum dan sama sekali tidak sah karena disamping surat tersebut tidak ditandatangani oleh RT/RW serta Camat Kepenuhan selaku pemerintah setempat, sehingga dengan jelas pula bahwa Surat Keterangan Kepemilikan Tanah yang dimiliki Tergugat yang tertulis atas nama Agus Salim (Tergugat II) yang kemudian dikuasai oleh Tergugat I, adalah dengan jelas mengandung cacat hukum dan surat tersebut Penggugat mohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa dan mengadili perkara ini pada Pengadilan Negeri Pasir Pangarayan nantinya untuk menyatakan bahwa Surat Kepemilikan Tanah dimaksud tidak sah dan sama sekali tidak dapat dijadikan sebagai surat bukti hak kepemilikan hukum kiranya agar surat dimaksud dinyatakan batal demi hukum dan atau harus dinyatakan tidak dapat diterima sebagai surat bukti kepemilikan hak;
Bahwa Tergugat II (Sdr. Agus Salim) Penggugat ajukan sebagai Tergugat II dalam perkara ini, adalah karena Agus Salim tertulis dengan jelas di dalam Surat Keterangan Kepemilikan Tanah selaku pemilik, walaupun secara nyata-nyata di lapangan bahwa yang menguasai tanah yang kelihatanmya secara langsung adalah Tergugat I (Sdr. M. Isa);
Bahwa sampai surat gugatan ini Penggugat ajukan ke Pengadilan Negeri Pasir Pangarayan, Tergugat I dan Tergugat II masih tetap dengan leluasa untuk menguasai tanah terperkara walaupun telah dilakukan penyelidikan oleh pihak Polres Rokan Hulu tentang Tindak Pidana Penyerobotan Tanah, namun Tergugat I tidak mau jera, maka untuk itu Penggugat mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menyatakan bahwa Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad);
Bahwa atas tindakan dan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang tetap menguasai tanah terperkara sejak tahun 1998 atau sampai saat ini, yang sekaligus mengambil hasil panen kebun kelapa sawit, maka sudah barang tentu Penggugat sangat dirugikan yaitu baik kerugian moril maupun kerugian materiil dan untuk itu mohon kepada Majelis Hakim agar Tergugat-Tergugat dihukum untuk mengembalikan segala kerugian moril dan materiil dimaksud seketika dan sekaligus;
Bahwa adapun total kerugian yang Penggugat derita dan alami selama ini adalah sebagai berikut:
Kerugian Materiil;
Adapun kerugian materiil yang dialami dan diderita oleh Penggugat adalah senilai Rp3.267.000.000,00 (tiga milyar dua ratus enam puluh tujuh juta rupiah) dengan perincian sebagai berikut:
22 ton tandan buah segar (TBS) pertahun x 12 Ha x 9 tahun x Rp1.500,00 per kg, sehingga total kerugian selama 9 tahun adalah sebesar Rp3.267.000.000,00 (tiga milyar dua ratus enam puluh tujuh juta rupiah), hal mana harus dibayar oleh Tergugat kepada Penggugat seketika dan sekaligus;
Kerugian Moril;
Bahwa bercampur perasaan tidak tenang, dan merasa dilecehkan serta tidak dihargai selama ini, dan Penggugat telah bersusah payah untuk melaporkan permasalahan ini kepada pihak Kepolisian Rokan Hulu sejak tahun 2004 tentang penyerobotan tanah, namun Tergugat-Tergugat tetap menguasai tanah terperkara yang sekaligus mengambil hasil panen tanaman Penggugat sehingga Penggugat sangat dirugikan secara moril dan merasa dilecehkan oleh Tergugat-Tergugat dilingkungan PT. Eluan Mahkota pada khususnya dan di wilayah Kabupaten Rokan Hulu pada umumnya, dan jika dikompensasikan dalam nilai rupiah Penggugat telah dirugikan senilai Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah);
Bahwa gugatan Penggugat ini adalah didukung dengan bukti-bukti yang otentik, maka sudah sepantasnya dan selayaknya menurut hukum agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dengan menyatakan dan menetapkan bahwa Tergugat-Tergugat telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penyerobotan tanah Penggugat dengan luas ± 12 Ha dan menetapkan pula agar Tergugat-Tergugat mengembalikan tanah terperkara tersebut kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan bebas dari hak orang lain, dan menghukum pula untuk membayar ganti kerugian sebagaimana Penggugat uraikan didalam kerugian materiil sebagaimana tersebut di atas serta menghukum pula Tergugat-Tergugat untuk membayar kerugian moril sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) secara seketika dan sekaligus, dan menyatakan pula secara hukum bahwa bukti kepemilikan tanah yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Kepenuhan Barat (Tergugat III) adalah tidak sah dan batal demi hukum;
Bahwa dikarenakan Tergugat-Tergugat tidak mempunyai itikad baik terhadap Penggugat dan tetap dengan leluasa menguasai tanah terperkara sampai gugatan ini diajukan ke muka persidangan, maka sangat beralasan hukum kiranya agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar tanah terperkara diletakkan sita jaminan (conservatoir beslag), serta menetapkan agar tanah terperkara tidak dapat dikuasai oleh Tergugat-Tergugat terutama sekali mengambil hasil panen selama proses perkara berlangsung sampai putusan mempunyai/memperoleh kekuatan hukum tetap. Dan agar gugatan Penggugat tidak sia-sia nantinya bilamana Tergugat tidak mau membayar berupa ganti kerugian, baik kerugian materiil maupun kerugian moril sebesar sebagaimana tersebut di atas, maka mohon kiranya Majelis Hakim meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap harta-harta Tergugat, baik benda bergerak maupun tidak bergerak yang nantinya akan ditunjukkan kepada Majelis Hakim;
Bahwa untuk menjamin putusan Pengadilan Negeri Pasir Pangarayan atas gugatan Penggugat, maka sudah selayaknya dan pantas menurut hukum, Penggugat memohonkan kepada Majelis Hakim untuk membebankan uang paksa (dwangsom) kepada Tergugat-tergugat sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari atas keterlambatan pelaksanaan putusan dalam perkara a quo;
Bahwa mengingat gugatan Penggugat didukung oleh bukti-bukti yang otentik dan juga mempunyai dasar hukum yang kuat serta alasan-alasan yang nyata, maka sudah sepantasnyalah bila Majelis Hakim di dalam putusannya dalam perkara ini dengan menyatakan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu, walaupun Tergugat-Tergugat melakukan upaya hukum verzet, banding dan atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas para Penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian agar terlebih dahulu meletakkan sita jaminan atas tanah terperkara dan selanjutnya menuntut supaya Pengadilan Negeri tersebut memberikan putusan yang dapat dijalankan lebih dahulu sebagai berikut:
Primair:
Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan dan menetapkan bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) berupa penyerobotan tanah terperkara dan tanpa hak dengan luas 12 Ha x 9 tahun x Rp1.500,00 per kg, sehingga total kerugian selama 9 tahun adalah sebesar Rp3.267.000.000,00 (tiga milyar dua ratus enam puluh tujuh juta rupiah), halmana harus dibayar Tergugat kepada Penggugat seketika dan sekaligus;
Menyatakan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap tanah terperkara dengan luas 12 Ha yang terletak di Desa Kepenuhan Barat pada Blok 1.19 di areal perkebunan kelapa sawit atas nama PT. Eluan Mahkota adalah sah dan berharga serta dengan segala akibat hukumnya;
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II ataupun pihak lain yang menguasai tanah terperkara agar mengosongkan tanah tersebut serta tidak melakukan kegiatan apapun di atas tanah terperkara, seperti melakukan pemanenan bila perlu dengan upaya paksa oleh pihak yang berwajib Polri;
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp3.267.000.000,00 (tiga milyar dua ratus enam puluh tujuh juta rupiah), dan kerugian moril sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah seketika dan sekaligus;
Menyatakan bahwa Surat Keterangan Kepemilikan Tanah yang dimiliki oleh Tergugat I dan Tergugat II dengan Nomor 401/141/SKPT/BRT7X/ 2005 yang dikeluarkan oleh Tergugat III (Amran Rasid, S.Sos.) selaku Kepala Desa Kepenuhan Barat tanggal 20 Oktober 2005 adalah tidak sah dan batal demi hukum, serta tidak mempunyai kekuatan pembuktian yang sah dan untuk itu mohon surat tersebut dikesampingkan;
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II serta Tergugat III untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari atas keterlambatan dalam memenuhi putusan pengadilan terhitung sejak putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap;
Menyatakan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu, walaupun Tergugat-Tergugat melakukan upaya hukum verzet, banding dan atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
Menyatakan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap harta benda Tergugat-Tergugat, baik benda bergerak maupun benda tidak bergerak adalah sah dan berharga dengan segala akibat hukumnya;
Menghukum Tergugat-Tergugat untuk membayar ongkos perkara secara tanggung renteng yang timbul dalam perkara a quo;
Subsidair:
Bahwa apabila Bapak Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain daripada Penggugat, maka dengan ini Penggugat mohon untuk dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa amar putusan Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian Nomor 04/Pdt.G/2009/PN.Psp tanggal 30 Maret 2010 adalah sebagai berikut:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan dan menetapkan bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) berupa penyerobotan tanah dan tanpa hak dengan luas 12 Ha;
Menyatakan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap tanah terperkara dengan luas 12 Ha yang terletak di Desa Kepenuhan Barat pada Blok 1.19 di areal perkebunan kelapa sawit atas nama PT. Eluan Mahkota adalah sah dan berharga serta dengan segala akibat hukumnya;
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II ataupun pihak lain yang menguasai tanah terperkara agar mengosongkan tanah tersebut serta tidak melakukan kegiatan apapun di atas tanah terperkara, seperti melakukan pemanenan bila perlu dengan upaya paksa oleh pihak yang berwajib Polri;
Menyatakan bahwa Surat Keterangan Kepemilikan Tanah yang dimiliki oleh Tergugat I dan Tergugat II dengan Nomor surat 401/141/SKPT/BRT/X/2005 yang dikeluarakan oleh Tergugat III (Amran Rasis, S.Sos.) selaku Kepala Desa Kepenuhan Barat pada tanggal 20 Oktober 2005 adalah tidak sah dan batal demi hukum;
Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;
Menghukum para Tergugat untuk membayar ongkos perkara yang sampai hari ini ditaksir Rp1.041.000,00 (satu juta empat puluh satu ribu rupiah);
Menimbang, bahwa amar putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor 96/PDT/2010/PT.R tanggal 25 Juni 2010 adalah sebagai berikut:
Menerima Permohonan banding dari para Tergugat/Pembanding tersebut di atas;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian tanggal 30 Maret 2010 Nomor 04/Pdt.G/2009/PN.Psp;
Menghukum para Tergugat/Pembanding untuk membayar ongkos perkara dalam kedua tingkat peradilan secara tanggung renteng, yang dalam tingkat banding sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa amar putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3077 K/Pdt/2010 tanggal 30 Maret 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Menyatakan permohonan kasasi dari para Pemohon Kasasi: 1. Isa M, 2. Agus Salim, 3. Amran Rasid, S.Sos., tersebut tidak dapat diterima;
Menghukum para Pemohon Kasasi untuk membayar ongkos perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tersebut, yaitu putusan Mahkamah Agung Nomor 3077 K/Pdt/2010 tanggal 30 Maret 2011 diberitahukan kepada para Pemohon Kasasi/para Tergugat/para Pembanding pada tanggal 28 Oktober 2011 kemudian terhadapnya oleh para Pemohon Kasasi/para Tergugat/para Pembanding (dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 20 Oktober 2011) diajukan permohonan peninjauan kembali secara lisan pada tanggal 31 Oktober 2011 sebagaimana ternyata dari akte permohonan peninjauan kembali Nomor 04/Pdt-G/2009/PN.Psp yang dibuat oleh Panitera/ Sekretaris Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian, permohonan mana disertai dengan memori peninjauan kembali yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 31 Oktober 2011 itu juga;
Bahwa setelah itu oleh Pemohon Kasasi/Penggugat/Pembanding yang pada tanggal 24 Nopember 2011 telah diberitahu tentang memori peninjauan kembali dari para Pemohon Kasasi/para Tergugat/para Pembanding tidak diajukan jawaban memori peninjauan kembali;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebut formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh para Pemohon Peninjauan Kembali/para Tergugat dalam memori peninjauan kembali tersebut pada pokoknya ialah:
Bahwa Putusan Mahkamah Agung menyatakan menolak Permohonan Kasasi Para Pemohon Kasasi dengan pertimbangan hukum Permohonan Kasasi telah melampaui batas waktu sehingga belum diperiksa pokok perkara;
Bahwa Putusan Mahkamah Agung Nomor 3077 K/Pdt/2010 pada tanggal 30 Maret 2011 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor 96/PDT/2010/ PT.R jo. Putusan Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian Nomor 04/Pdt.G/2009/ PN.Psp adalah salah dalam penerapan hukum dikarenakan tidak memperhatikan Eksepsi yang diajukan para Tergugat/para Pembanding/para Pemohon Kasasi yaitu:
Kuasa hukum Penggugat/Terbanding/Termohon Kasasi/Termohon Peninjauan Kembali (PT. Eluan Mahkota) tidak berhak mewakili Penggugat/ Terbanding/Termohon Kasasi/Termohon Peninjauan Kembali di Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian (error in persona);
Bahwa terungkap di persidangan Penggugat/Terbanding/Termohon Kasasi/Termohon Peninjauan Kembali (PT. Eluan Mahkota) memberikan kuasa kepada saudara Bambang Suyono, S.H., dan Riswa Harianto, S.H., untuk mewakili Penggugat/Terbanding/Termohon Kasasi/Termohon Peninjauan Kembali (PT. Eluan Mahkota) untuk mengajukan gugatan kepada para Tergugat/para Pembanding/para Pemohon Kasasi/para Pemohon Peninjauan Kembali di Pengadilan Negeri Pasirpengaraian.
Bahwa Saudara Bambang Suyono, S.H., dan Riswa Harianto, S.H., adalah karyawan dari pada Penggugat/Terbanding/Termohon Kasasi/ Termohon Peninjauan Kembali yang bertugas pada Staf Personalia dan Umum;
Bahwa seorang staf yang bekerja pada suatu Perseroan tidak dapat mewakili Perseroan tersebut di depan persidangan dikarenakan yang dapat mewakili suatu persero di dalam pengadilan adalah direksi;
Menurut Pasal 1 ke-(5) Undang Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, menyatakan: "Direksi adalah Organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar Pengadilan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar";
Menurut Pasal 98 Undang Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menyatakan: "Direksi mewakili Perseroan baik di dalam maupun di luar Pengadilan";
Menurut M. Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata, halaman 438 Penerbit Sinar Grafika, 2004 menyatakan. "yang bertindak sebagai Penggugat, bukan orang berhak sehingga orang tersebut tidak mempunyai hak dan kapasitas untuk menggugat, dalam kuasa yang demikian Penggugat tidak memiliki persona standi in Judicio di depan Pengadilan Negeri atas perkara tersebut, misalnya yang bertindak bukan direksi perseroan di depan persidangan". Direksi bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan baik di dalam maupun di luar Pengadilan;
Bahwa berdasarkan Undang-Undang Perseroan Terbatas serta dalil hukum di atas, dapat diartikan secara hukum yang dapat mewakili Perseroan di dalam Pengadilan adalah direksi dan tidak dapat diwakili oleh seorang Staf karyawan, sehingga kuasa yang diberikan oleh Penggugat/Terbanding/Termohon Kasasi/Termohon Peninjauan Kembali kepada Saudara Bambang Suyono, S.H., dan Riswa Harianto, S.H., adalah bertentangan dengan hukum dan cacat formil, maka surat kuasa yang diberikan Penggugat/Terbanding/Termohon Kasasi/Termohon Peninjauan Kembali kepada Saudara Bambang Suyono, S.H., dan Riswa Harianto, S.H., adalah Batal demi Hukum;
Bahwa dikarenakan surat kuasa yang diberikan Penggugat/ Terbanding/Termohon Kasasi/Termohon Peninjauan Kembali kepada saudara Bambang Suyono, S.H., dan Riswa Harianto, S.H., cacat hukum, maka seluruh keputusan hukum dalam hal ini keputusan Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian yang didasari dari surat kuasa Penggugat/Terbanding/Termohon Kasasi/Termohon Peninjauan Kembali, maka dapat dinyatakan putusan Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian juga cacat hukum dan harus batal demi hukum;
Bahwa dikarenakan eksepsi para Tergugat/para Pembanding/para Pemohon Kasasi/para Pemohon Peninjauan Kembali yang menyatakan kuasa hukum Penggugat/Terbanding/Termohon Kasasi/ Termohon Peninjauan Kembali (PT. Eluan Mahkota) tidak berhak mewakili Penggugat/Terbanding/Termohon Kasasi/Termohon Peninjauan Kembali di depan Pengadilan didukung oleh Peraturan Perundang-undangan, maka sudah sepantas dan selayaknya menurut hukum Majelis Hakim Agung menerima eksepsi para Tergugat/para Pembanding/para Pemohon Kasasi/para Pemohon Peninjauan Kembali yang menyatakan kuasa hukum Penggugat/ Terbanding/Termohon Kasasi/Termohon Peninjauan Kembali tidak berhak mewakili Penggugat/ Terbanding/Termohon Kasasi/Termohon Peninjauan Kembali di depan Pengadilan (error in persona);
Gugatan Kurang Para Pihak (plurium litis consortium);
Bahwa Penggugat/Terbanding/Termohon Kasasi/Termohon Peninjauan Kembali melakukan Gugatan terhadap para Tergugat/para Pembanding/ para Pemohon Kasasi/Para Pemohon Peninjauan Kembali yang menyatakan para Tergugat/ para Pembanding/para Pemohon Kasasi/Para Pemohon Peninjauan Kembali telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) telah menguasai terhadap tanah seluas 12 Ha yang terletak di Desa Kepenuhan Barat;
Bahwa di atas objek perkara a quo yang digugat oleh Penggugat/ Terbanding/Termohon Kasasi/Termohon Peninjauan Kembali Kasasi terdapat pihak-pihak lain yang memiliki dan menguasai objek perkara a quo tersebut yang dikuasai berdasarkan akta otentik yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang yaitu oleh Camat Kepenuhan Kabupaten Rokan Hulu;
Bahwa pihak-pihak yang menguasai objek perkara a quo seluas 12 Ha yaitu:
Hj. Badariah menguasai objek perkara a quo seluas 2 Ha yang dikuasai berdasarkan surat Keterangan Riwayat Kepemilikan/ Penguasaan Tanah (SKRPT) yang dikeluarkan oleh Camat Kepenuhan dengan Nomor Reg 594/0258/SKRPT/SRJ/2009 tertanggal 14 Agustus 2009. (vide bukti T.7);
Agus Salim menguasai objek perkara a quo seluas 2 Ha yang dikuasai berdasarkan surat Keterangan Riwayat Kepemilikan/ Penguasaan Tanah (SKRPT) yang dikeluarkan oleh Camat Kepenuhan dengan Nomor Reg 594/0259/SKRPT/SRJ/2009 tertanggal 14 Agustus 2009. (vide bukti T.6);
Agus Salim menguasai objek perkara a quo seluas 2 Ha yang
dikuasai berdasarkan surat Keterangan Riwayat Kepemilikan/
Penguasaan Tanah (SKRPT) yang dikeluarkan oleh Camat
Kepenuhan dengan Nomor Reg 594/0261/SKRPT/SRJ/2009 tertanggal 14 Agustus 2009. (vide bukti T.2);Kh. Nasarudin menguasai objek perkara a quo seluas 2 Ha yang dikuasai berdasarkan surat Keterangan Riwayat Kepemilikan/ Penguasaan Tanah (SKRPT) yang dikeluarkan oleh Camat Kepenuhan dengan Nomor Reg 594/0260/SKRPT/SRJ/2009 tertanggal 14 Agustus 2009. (vide bukti T.3);
M. Aris menguasai objek perkara a quo seluas 2 Ha yang dikuasai berdasarkan surat Keterangan Riwayat Kepemilikan/Penguasaan Tanah (SKRPT) yang dikeluarkan oleh Camat Kepenuhan dengan Nomor Reg 594/0262/SKRPT/SRJ/2009 tertanggal 14 Agustus 2009. (vide bukti T.4);
H. M. Isa menguasai objek perkara a quo seluas 2 Ha yang
dikuasai berdasarkan surat Keterangan Riwayat Kepemilikan/
Penguasaan Tanah (SKRPT) yang dikeluarkan oleh Camat
Kepenuhan dengan Nomor Reg 594/0263/SKRPT/SRJ/2009 tertanggal 14 Agustus 2009. (vide bukti T.5);
Bahwa berdasarkan alat bukti surat yang telah diajukan di depan
Persidangan Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian telah ditemukan
fakta hukum yang menerangkan secara hukum bahwa diatas objek
perkara a quo, terdapat pihak-pihak lain yang menguasai objek perkara a quo yaitu:
Hj. Badariah;
Agus salim (Tergugat II/Pembanding II/Pemohon Kasasi II/Pemohon Peninjauan Kembali II);
Kh. Nasarudin;
M. Aris;
H. M. Isa (Tergugat I/Pembanding I/Pemohon Kasasi I, Pemohon
Peninjauan Kembali I);
Bahwa berdasarkan Hukum Acara Perdata menyatakan pihak yang
menjadi Penggugat harus melakukan gugatan terhadap semua pihak yang menguasai objek perkara, maka seharusnya menurut hukum Penggugat/Terbanding/Termohon Kasasi/Termohon Peninjauan Kembali melakukan gugatan selain kepada para Tergugat/para Pembanding/para Pemohon Kasasi/Para Pemohon Peninjauan Kembali harus mengikutsertakan saudara HJ. Badariah, Kh. Nasarudin dan M. Aris sebagai Tergugat, sebagaimana menurut pendapat ahli hukum dan putusan perundang-undangan yaitu:
Menurut Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata halaman 112, Sinar Grafika menyatakan "gugatan kurang para pihak (plurium litis consortium) apabila tidak lengkap, masih ada orang yang mesti ikut bertindak sebagai Penggugat atau ditarik menjadi Tergugat sehingga arti gugatan yang diajukan kurang pihaknya";
Bahwa berdasarkan pendapat ahli hukum di atas dapat diartikan secara hukum gugatan Penggugat/Terbanding/Termohon Kasasi/ Termohon Peninjauan Kembali adalah kurang para pihak karena tidak melakukan gugatan kepada Hj. Badariah, Kh. Nasaruddin dan M. Aris yang juga menguasai objek perkara a quo, sehingga sudah sepantas dan selayaknya Majelis Hakim Agung untuk mengabulkan eksepsi para Tergugat/para Pembanding/para Pemohon Kasasi/para Pemohon Peninjauan Kembali dan serta menolak gugatan Penggugat/Terbanding/Termohon Kasasi/Termohon Peninjauan Kembali untuk keseluruhan;
Menurut Yurisprudensi dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 186/R/Pdt/1998 menyatakan "dikarenakan adanya pihak-pihak bersengketa tidak ikut digugat maka gugatan Error in Persona dalam bentuk plurium litis consortium";
Bahwa berdasarkan Yurisprudensi ini, maka secara hukum Penggugat/Terbanding/Termohon Kasasi/Termohon Peninjauan Kembali harus memasukkan dalam gugatannya pihak-pihak lain yang menguasai objek perkara a quo sebagai pihak Tergugat/ Pembanding/Pemohon Kasasi/Termohon Peninjauan Kembali;
Bahwa dikarenakan diatas objek perkara a quo ada pihak-pihak lain yaitu HJ. Badariah, Kh. Nasarudin dan M. Aris maka secara hukum seharusnya Penggugat/Terbanding/Termohon Kasasi/Termohon Peninjauan Kembali harus melakukan gugatan selain kepada para Tergugat/para Pembanding/para Pemohon Kasasi/para Pemohon Peninjauan Kembali juga melakukan gugatan kepada Hj. Badariah, Kh. Nasarudin dan M. Aris;
Menurut Yurisprudensi dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 1125 K/Pdt/1984 menyatakan "pihak ketiga yang menguasai objek perkara harus diberi kesempatan untuk membuktikan hak kepemilikannya maupun asal usul tanah sengketa sehingga dengan tidak digugatnya pihak-pihak lain yang menguasai objek perkara maka gugatan dinyatakan kurang para pihak (plurium litis consortium)";
Bahwa berdasarkan Yurisprudensi putusan Mahkamah Agung Nomor 1125 K/Pdt/1984 dapat diartikan secara hukum bahwa seluruh pihak yang menguasai objek perkara haruslah ditarik sebagai pihak dalam suatu gugatan supaya dapat menjelaskan bukti kepemilikan maupun asal usul tanah sengketa sehingga dapat ditemukan suatu fakta hukum sebagai bahan pertimbangan Majelis Hakim dalam memutus suatu perkara;
Bahwa dengan tidak diikutsertakannya oleh Penggugat/Terbanding/ Termohon Kasasi/Termohon Peninjauan Kembali dalam gugatannya saudara HJ. Badariah, Kh. Nasarudin dan M. Aris maka gugatan Penggugat/Terbanding/Termohon Kasasi/Termohon Peninjauan Kembali dapat dikatakan kurang para pihak (plurium litis consortium), dikarenakan sauadara Hj. Badariah, Kh. Nasarudin dan M. Aris adalah pihak-pihak lain yang menguasai objek perkara a quo yang harus didengar keterangannya didepan persidangan untuk menjelaskan bukti kepemilikan maupun asal usul tanah sengketa;
Bahwa dikarenakan eksepsi para Tergugat/para Pembanding/para Pemohon Kasasi/para Pemohon Peninjauan Kembali yang menyatakan gugatan Penggugat/Terbanding/Termohon Kasasi/Termohon Peninjauan Kembali Kurang para pihak (plurium litis consortium) didukung oleh Peraturan Perundang-undangan, maka sudah sepantas dan selayaknya menurut hukum Majelis Hakim Agung menerima eksepsi para Tergugat/para Pembanding/para Pemohon Kasasi/para Pemohon Peninjauan Kembali yang menyatakan gugatan Penggugat/Terbanding/ Termohon Kasasi/Termohon Peninjauan Kembali kurang para pihak (plurium litis consortium);
Judex Facti salah menerapkan hukum pembuktian yang berlaku;
Bahwa putusan Judex Facti sama sekali tidak memperhatikan dan mempertimbangkan alat bukti yang diajukan oleh para Pemohon Peninjauan Kembali baik alat bukti surat maupun alat bukti saksi;
Bahwa Judex Facti sama sekali tidak mempertimbangkan Alat bukti surat yang diajukan oleh para Pemohon Peninjauan Kembali yaitu:
Surat Keterangan Riwayat Kepemilikan/Penguasaan Tanah (SKRPT) yang dikeluarkan oleh Camat Kepenuhan dengan Nomor 140/109/Pern/ SJR/XI/2008 tertanggal 4 Nopember 2008 (vide bukti T-l/Pemohon Peninjauan Kembali);
Surat Keterangan Riwayat Kepemilikan/Penguasaan Tanah (SKRPT) yang dikeluarkan oleh Camat Kepenuhan dengan Nomor Reg 594/0261/ SKRPT/SRJ/2009 tertanggal 14 Agustus 2009 atas nama Agus Salim. (vide bukti T-2/Pemohon Peninjauan Kembali);
Surat Keterangan Riwayat Kepemilikan/Penguasaan Tanah (SKRPT) yang dikeluarkan oleh Camat Kepenuhan dengan Nomor Reg 594/0260/ SKRPT/SRJ/2009 tertanggal 14 Agustus 2009 atas nama Kh. Nasarudin. (vide bukti T-3/Pemohon Peninjauan Kembali);
Surat Keterangan Riwayat Kepemilikan/Penguasaan Tanah (SKRPT) yang dikeluarkan oleh Camat Kepenuhan dengan Nomor Reg 594/ 0262/ SKRPT/SRJ/2009 tertanggal 14 Agustus 2009 atas nama M. Aris. (vide bukti T-4/Pemohon Peninjauan Kembali);
Surat Keterangan Riwayat Kepemilikan/Penguasaan Tanah (SKRPT) yang dikeluarkan oleh Camat Kepenuhan dengan Nomor Reg 594 /0263/ SKRPT/SRJ/2009 tertanggal 14 Agustus 2009 atas nama H. M. Isa. (vide bukti T-5/Pemohon Peninjauan Kembali);
Surat Keterangan Riwayat Kepemilikan/Penguasaan Tanah (SKRPT) yang dikeluarkan oleh Camat Kepenuhan dengan Nomor Reg 594/ 259/SKRPT/SRJ/2009 tertanggal 14 Agustus 2009 atas nama Agus Salim. (vide bukti T-6/Pemohon Peninjauan Kembali);
Surat Keterangan Riwayat Kepemilikan/Penguasaan Tanah (SKRPT) yang dikeluarkan oleh Camat Kepenuhan dengan Nomor Reg 594/ 258/SKRPT/SRJ/2009 tertanggal 14 Agustus 2009 atas nama Hj. Badariah. (vide bukti T-7/Pemohon Peninjauan Kembali);
Surat Keterangan Kepemilikan Tanah Nomor 401/141/SKPT/BRT/X/2005 tertanggal 20 Oktober 2005 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Kepenuhan Barat yang menerangkan kebun tersebut adalah milik klien kami Agus Salim. (vide bukti T-8/Pemohon Peninjauan Kembali);
Delapan buah foto asli situasi dan kondisi tentang objek perkara a quo. (vide bukti T-9/Pemohon Peninjauan Kembali);
Surat keterangan hibah ini adalah alat bukti yang baru diketemukan (novum) setelah perkara a quo diputus oleh Pengadilan Negeri Pasirpangaraian, Surat Keterangan hibah ini merupakan akta otentik yang dibuat di hadapan Pejabat Kepala Desa Kepenuhan Barat dan Mamak Adat Suku Kuti Desa Kepenuhan Barat tertanggal 20 Agustus 1987 (vide bukti T-10/Pemohon Peninjauan Kembali);
Surat keterangan hibah ini menerangkan orang tua Pemohon Peninjauan Kembali I dan II telah menghibahkan objek perkara a quo kepada anak-anaknya yaitu Nasaruddin, M. Isa (Pemohon Peninjauan Kembali I), Badariah, Agus Salim (Pemohon Peninjauan Kembali II) dan M. Aris;
Bahwa surat pernyataan Camat Kepenuhan Nomor 590/329/Pem/IV/2010 merupakan akta otentik yang dibuat oleh Pejabat Negara yang mempunyai hak dalam menentukan suatu hak kepemilikan sebidang tanah, sehingga bukti surat pernyataan Camat Kepenuhan Nomor 590/329/Pem/IV/2010 dapat menjadi bukti dalam perkara a quo pada tingkat banding ini (Vide bukti T-II/Pemohon Peninjauan Kembali);
Surat pernyataan Ketua Lembaga Kerapatan Adat Luhak Kepenuhan bahwa Lembaga Kerapatan Adat Luhak Kepenuhan adalah lembaga adat tertinggi yang mempunyai kewenangan untuk menentukan hak milik tanah anak keponakan adat Luhak Kepenuhan (vide bukti T-12/ Pemohon Peninjauan Kembali).
Surat pernyataan Pemuda Desa Kepenuhan Barat Sei Rokan Jaya Bahwa di dalam surat pernyataan lembaga kepemudaan Desa Kepenuhan Barat Sei Rokan Jaya yang hidup di sekeliling objek perkara a quo juga menerangkan objek perkara a quo adalah hak milik Agus Salim (Pemohon Peninjauan Kembali II) dan H. Muhammad Isa (Pemohon Peninjauan Kembali I), Hj. Badariah, Kh. Nasaruddin dan M. Aris dan objek perkara a quo adalah lahan berstatus ingklaf (lahan milik masyarakat yang tidak boleh dikelola oleh perusahaan) serta kebun sawit yang berada diatas objek perkara a quo dikelola dan dirawat serta dimanfaatkan hasilnya oleh keluarga Agus Salim sekeluarga yang diperoleh dari orang tua mereka dan objek perkara a quo tersebut diolah dan dikuasai oleh Pemohon Peninjauan Kembali I & II beserta keluarganya semenjak tahun 1965 berupa kebun karet serta pada tahun 1996 kebun karet tersebut ditebangi dan diganti dengan kebun kelapa sawit hingga saat ini (vide bukti T-13/Pemohon Peninjauan Kembali);
Surat pernyataan Abdul Somad AH;
Abdul Somad AH adalah tokoh masyarakat Kepenuhan yang tinggal di daerah objek perkara a quo yang menerangkan objek perkara a quo adalah hak milik Agus Salim (Pemohon Peninjauan Kembali II) dan H. Muhammad Isa (Pemohon Peninjauan Kembali I), Hj. Badariah, Kh. Nasaruddin dan M. Aris dan objek perkara a quo adalah lahan berstatus ingklaf (lahan milik masyarakat yang tidak boleh dikelola oleh perusahaan) serta objek perkara a quo tidak pernah diganti rugi dan ataupun dipindahtangankan kepada pihak lain (vide bukti T-13/Pemohon Peninjauan Kembali);
Bahwa bukti 7-1,7-2,7-3,7-4,7-5,7-6,T-7,T-8 dan 7-9 merupakan bukti kepemilikan Pemohon Peninjauan Kembali I & II atas objek perkara a quo, yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang yaitu Kepala Desa Kepenuhan Barat dan Camat Kepenuhan serta sampai saat ini surat tersebut tidak pernah dibatalkan ataupun dicabut oleh pejabat yang mengeluarkan serta tidak pernah dibatalkan oleh Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN);
Bahwa dalam pertimbangan Judex Facti telah mengenyampingkan seluruh bukti surat yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali I & II adalah pertimbangan yang sangat tidak objektif dan lebih berpihak kepada Termohon Peninjauan Kembali yang seharusnya Judex Facti harus mempertimbangkan seluruh bukti surat yang diajukan para Pemohon Kasasi didepan persidangan dikarenakan bukti surat yang diajukan tersebut merupakan akta otentik berdasarkan Undang-undang yang mempunyai kekuatan pembuktian, sebagaimana menurut Peraturan Perundang-Undangan dan pendapat ahli hukum yaitu:
Menurut Pasal 285 R.Bq/165 H.I.R akta otentik, yaitu suatu surat yang dibuat menurut ketentuan Undang-Undang oleh atau dihadapan pejabat umum, yang berkuasa untuk membuat surat itu, memberikan bukti yang cukup bagi kedua belah pihak dan ahli warisnya dan sekalian orang yang mendapat hak daripadanya;
Bahwa menurut Undang-undang ini seluruh bukti surat yang diajukan oleh para Pemohon Peninjauan Kembali merupakan akta otentik dikarenakan dibuat dihadapan pejabat yang berwenang berdasarkan Undang-Undang;
Menurut Pasal 1868 KUHPerdata yang menyatakan "suatu akta otentik ialah akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan Undang-Undang oleh atau dihadapan pejabat umum yang berwenang untuk itu ditempat akta dibuat;
Menurut Prof. Moh. Taufik Makarao, S.H., M.H., Pokok-Pokok Hukum Acara Perdata, halaman 100, Rineka Cipta 2009, menyatakan:
Akta otentik yaitu surat yang dibuat oleh atau di hadapan seorang pejabat umum, yang menurut Peraturan Perundang-Undangan yang berwenang membuat surat itu, dengan maksud untuk dipergunakan sebagai alat bukti tentang peristiwa atau peristiwa hukum yang tercantum di dalamnya;
Menurut Retnowulan Sutantio, S.H., dan Iskandar Qeridkartawinata, S.H., Hukum Acara Perdata dalam teori dan praktek halaman 67, Mandar Maju, 1995 menyatakan akta otentik mempunyai tiga macam kekuatan pembuktian yaitu:
Kekuatan pembuktian formil. Membuktikan antara para pihak bahwa mereka sudah menerangkan apa yang tertulis dalam akta tersebut;
Kekuatan pembuktian materil. Membuktikan antara para pihak, bahwa benar-benar peristiwa yang tersebut dalam akta itu telah terjadi;
Kekuatan mengikat. Membuktikan antara para pihak dan pihak ketiga, bahwa pada tanggal tersebut dalam akta yang bersangkutan telah menghadap kepada pegawai umum tadi dan menerangkan apa yang ditulis dalam akta tersebut.
Menurut Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, S.H., Hukum Acara Perdata Indonesia, halaman 145-146, Liberty Jogja, 1998 menyatakan akta otentik adalah akta yang bentuknya ditentukan oleh Undang-Undang (welke in de wettelijke vorm is verleden) dan dibuat oleh atau dihadapan pegawai-pegawai Umum (boor of ten overstaan van openbare ambtenaren) yang berkuasa untuk itu (baartoe bevoegd) ditempat dimana akta dibuatnya (terjemahan Soebekti);
Bahwa berdasarkan perundang-undangan dan pendapat para ahli hukum diatas dapat dinyatakan secara hukum bukti yang diajukan didepan persidangan oleh para Pemohon Peninjauan Kembali I & II yaitu T-l,T-2,T-3,T-4,T-5,T-6,T-7, dan T-8, adalah alat bukti otentik yang oleh Undang-Undang mempunyai kekuatan pembuktian dikarenakan dibuat dan dikeluarkan oleh pejabat umum yang berwenang sehingga pertimbangan Judex Facti yang mengenyampingkan seluruh bukti yang diajukan oleh para Pemohon Peninjauan Kembali I & II adalah pertimbangan yang tidak objektif serta berpihak kepada Termohon Peninjauan Kembali;
Bahwa Judex Facti yang tidak sama sekali mempertimbangan bukti T-9 Para Pemohon Peninjauan Kembali adalah pertimbangan yang tidak berdasarkan hukum dan tidak objektif serta berpihak kepada Termohon Peninjauan Kembali, bahwa bukti T-9 yang diajukan para Pemohon Peninjauan Kembali berupa foto-foto objek perkara a quo yang menggambarkan sebagai berikut:
Foto adanya rumah semi permanen didalam lokasi objek perkara a quo yang dibangun dan didirikan oleh Pemohon Peninjauan Kembali I & II yang dibangun sejak 1996 yang sampai saat ini dikuasai oleh Pemohon Peninjauan Kembali I & II;
Foto adanya jembatan semi permanen yang dibuat dari kayu tebal golongan I yang dibuat dan dibangun tahun 1999 oleh Pemohon Peninjauan Kembali I & II yang digunakan oleh Pemohon Peninjauan Kembali I & II untuk menuju dan dari objek perkara a quo;
Foto adanya jalan semi permanen dari sertu (pasir dan batu) ditengah-tengah objek perkara a quo yang dibangun dan dibuat oleh Pemohon Peninjauan Kembali I & II sepanjang 400 m;
Foto adanya batang pohon karet besar yang terdapat didalam lokasi objek perkara a quo yang ditanam oleh Pemohon Peninjauan Kembali I & II bersama-sama orang tuanya tahun 1965;
Foto kebun sawit yang batang sawitnya lebih besar dan lebih tinggi serta lebih tua 2 tahun adanya dalam objek perkara a quo dibandingkan dengan batang kebun sawit milik Termohon Peninjauan Kembali, yang mana kebun sawit tersebut ditanam oleh Pemohon Peninjauan Kembali I & II yang ditanam pada tahun 1996;
Bahwa bukti T-9 yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali I & II berupa foto-foto yang menggambarkan objek perkara a quo yang mempunyai koneksitas dengan objek perkara sehingga dapat menjadi alat bukti, sebagaimana pendapat ahli hukum yaitu:
Menurut M Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata halaman 560, Sinar Grafika, tahun 2007 menyatakan "sesuai dengan perkembangan hukum pembuktian, foto dan peta sudah dapat diterima sebagai alat bukti meskipun tidak dikatagorikan sebagai alat bukti tertulis, foto dan peta dapat diterima sebagai alat bukti sepanjang mempunyai koneksitas yang erat dengan perkara yang disengketakan";
Bahwa berdasarkan pendapat ahli diatas bukti T-9 yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali I & II berisikan foto-foto yang mempunyai koneksitas dengan objek perkara yang disengketakan harus dijadikan alat bukti sehingga pertimbangan hukum Judex Facti yang mengenyampingkan bukti T-9 adalah pertimbangan hukum yang bersifat berat sebelah dan sangat keliru serta lebih memihak kepada Termohon Peninjauan Kembali;
II. Bahwa Judex Facti sama sekali tidak mempertimbangkan alat bukti saksi sebanyak sepuluh orang yang diajukan oleh para Pemohon Peninjauan Kembali yaitu:
Saksi Jailani (bersempadan pada tahun 1965) menerangkan pada pokoknya bahwa PT. Eluan Mahkota tidak pernah menguasai objek perkara serta pada tahun 1995 saksi bersama-sama dengan saudara Agus Salim membuka lahan objek perkara a quo;
Saksi Taramah (bersempadan pada tahun 1965) menerangkan pada pokoknya bahwa yang membuka tanah objek perkara a quo adalah orang tua Pemohon Peninjauan Kembali I & II yaitu pak Jomin;
Saksi Jamhur menerangkan pada pokoknya saksi pernah bekerja pada objek perkara selama 1 minggu pada tahun 1996 untuk menebang kayu dan batang karet disuruh Pemohon Peninjauan Kembali II untuk diganti dengan tanaman sawit;
Saksi Turiman menerangkan pada pokoknya saksi pernah merintis di lahan objek perkara pada tahun 1996 atas suruhan Pak M. Isa (Pemohon Peninjauan Kembali I) untuk diganti dengan tanaman sawit;
Saksi Ashar (bersempadan dengan objek perkara a quo sampai sekarang) menerangkan pada pokoknya saksi mengetahui Termohon Kasasi tidak pernah menguasai objek perkara sampai sekarang;
Saksi Sulaiman (mantan sekdes Kep. Barat/team inventarisasi lahan terhadap HGU milik Pemohon Peninjauan Kembali I & II pada Tingkat Desa) menerangkan pada pokoknya tanah milik Isa (Pemohon Peninjauan Kembali I) bukan termasuk tanah yang harus diganti rugi karena termasuk batas desa yang tidak boleh digarap oleh Perusahaan dan serta saudara Agus Salim (Pemohon Peninjauan Kembali II) tidak pernah mendapat ganti rugi;
Saksi T. Zainal Tuah (team inventarisasi lahan terhadap HGU milik Termohon Kasasi Tingkat Kecamatan) menerangkan pada pokoknya saudara Agus Salim (Pemohon Peninjauan Kembali II) mengetahui objek perkara semenjak tahun 1996 dan saudara Agus Salim tidak pernah mendapat ganti rugi;
Saksi Fadil menerangkan pada pokoknya tanah objek perkara a quo adalah milik saudara Agus Salim yang didapat dari Bapaknya yang bernama Jomin;
Saksi Rofa'i menerangkan pada pokoknya saksi mengetahui pada tahun 1965 orang tua saudara Agus Salim yang membuka objek perkara dan kemudian orang tuanya memberikan kepada saudara Agus Salim (Pemohon Peninjauan Kembali II);
Saksi Sulaiman, S.Tp., (Kepala Desa Desa Sei Rokan Jaya tempat objek perkara a quo) menerangkan pada pokoknya saksi mengetahui objek perkara sejak tahun 1996 dengan cara mengimas ataupun menumbang kemudian diganti dengan tanaman sawit;
Bahwa berdasarkan keterangan 10 orang saksi yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali terungkap fakta dipersidangan adanya saling bersesuaian antara satu keterangan saksi dengan keterangan saksi yang lain dimana dalam memberikan keterangan terlebih dahulu disumpah sangatlah bersesuaian satu sama lain yang menerangkan asal usul objek perkara a quo adalah milik para Pemohon Peninjauan Kembali I & II;
Bahwa pertimbangan Judex Facti yang menyatakan tidak adanya persesuaian antara keterangan saksi yang satu dengan keterangan saksi yang lain dan dikesampingkan adalah pertimbangan yang keliru dan tidak objektif serta memihak kepada Termohon Peninjauan Kembali dikarenakan telah terungkap fakta hukum dipersidangan dimana keterangan para saksi-saksi saling bersesuaian dan berhubungan yang menerangkan objek perkara a quo adalah milik Pemohon Peninjauan Kembali I & II dan bukan termasuk dalam Hak Guna Usaha Termohon Peninjauan Kembali, sebagaimana menurut pendapat ahli hukum dan Peraturan Perundang-undangan yaitu:
Menurut Retnowulan Sutantio, S.H., dan Iskandar Oeridkartawinata, S.H., Hukum Acara Perdata dalam teori dan praktek halaman 71, Mandar Maju 1995 menyatakan "dalam hal menimbang kesaksian haruslah hakim memperhatikan benar kecocokan saksi-saksi yang satu dengan yang lain, persetujuan kesaksian-kesaksian dengan apa yang diketahui dari tempat lain tentang perkara yang diperselisihkan".
Bahwa berdasarkan pendapat ahli hukum Retnowulan Sutantio, S.H., dan Iskandar Oeridkartawinata, S.H., maka pertimbangan Judex Facti yang mengenyampingkan kesaksian 10 orang saksi yang diajukan oleh para Pemohon Peninjauan Kembali I & II adalah pertimbangan yang keliru dan tidak objektif serta lebih memihak kepada Termohon Peninjauan Kembali;
Menurut Pasal 1902 KUHPerdata menyatakan "dalam hal suatu peristiwa atau hubungan hukum menurut Undang-Undang hanya dapat dibuktikan dengan tulisan atau akta, namun alat bukti tertulis tersebut hanya berkualitas sebagai permulaan pembuktian tulisan, penyempurnaan pembuktiannya dapat ditambah dengan saksi-saksi".
Bahwa berdasarkan Pasal 1902 KUHPerdata tergambar jelas bahwa keterangan saksi-saksi adalah merupakan suatu alat pembuktian yang ditegaskan oleh Undang-Undang;
Menurut Pasal 170 dan Pasal 1908 KUHPerdata menyatakan "keterangan saksi yang bernilai sebagai alat bukti, hanya terbatas kepada keterangan yang sating bersesuaian (mutual conformity) antara yang satu dengan yang lainnya" maka dikarenakan 10 orang saksi yang diajukan oleh para Pemohon Peninjauan Kembali dalam memberikan keterangan saling bersesuaian, maka bernilai sebagai alat bukti;
Menurut M. Yahya Harahap, S.H., Hukum Acara Perdata halaman 655, Sinar Grafika, 2007 menyatakan pengertian saling bersesuaian tidak boleh ditafsirkan secara sempit, dalam arti:
Keterangan yang diberikan para saksi mesti sama dan seragam;
Tidak demikian maknanya, tetapi persesuaian dalam arti luas, meliputi saling hubungan maupun saling kaitan (link and match) antara berbagai keterangan itu, namun dari saling hubungan dan kaitan itu terwujud suatu kesatuan pengukuhan atau peneguhan masalah yang disengketakan;
Jadi, yang dimaksud dengan saling bersesuaian, bukan terbatas pada kesamaan atau keseragaman (uniformity) keterangan yang diberikan pada saksi saja yang bernilai sebagai alat bukti. Tetapi meliputi keterangan yang mengandung koneksitas yang saling berkaitan antara yang satu dengan yang lain, meskipun keterangan itu tidak sama dan seragam;
Menurut Yurisprudensi putusan Mahkamah Agung Nomor 3405 K/ Pdt/1983 menyatakan Hakim tidak dibenarkan menyingkirkan keterangan saksi yang saling bersesuaian dalam suatu perkara;
Menurut Yurisprudensi putusan Mahkamah Agung Nomor 1311 K/ Pdt/1983 keterangan saksi yang berkesesuaian berfungsi memper-kuatkan nilai kekuatan pembuktian yang melekat pada alat bukti lain;
Bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan dan pendapat ahli hukum diatas dapat disimpulkan secara hukum bahwa pertimbangan Judex Facti yang menyatakan dalam pertimbangan hukumnya, keterangan para saksi-saksi yang diajukan oleh para Pemohon Peninjauan Kembali di depan persidangan tidak saling bersesuaian satu sama lain padahal fakta hukumnya sangat saling berkesesuaian;
Sehingga dapat dinyatakan pertimbangan Judex Facti sangat keliru tanpa memperhatikan referensi dari pendapat para ahli hukum dan peraturan perundang-undangan sehingga dapat dinyatakan pertimbangan Judex Facti tidak objektif dan cenderung memihak Termohon Peninjauan Kembali, maka sudah sepantas dan selayaknnya Majelis Hakim Agung yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk membatalkan putusan Pengadilan Negeri Pasirpangaraian Nomor 04/Pdt.G/2009/PN.Psp jo. Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor 96/PDT/2010/PT.R jo. putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 3077 K/Pdt/2010;
Judex Facti tidak objektif menilai alat bukti Penggugat/Terbanding/ Termohon Kasasi/Termohon Peninjauan Kembali;
Bahwa alat bukti yang diajukan Penggugat/Termohon Peninjauan Kembali baik bukti surat maupun bukti saksi tidak dapat mendukung gugatan Penggugat/Termohon Peninjauan Kembali yaitu:
Bahwa bukti Surat yang diajukan Penggugat/Termohon Peninjauan Kembali (P-5) yang merupakan izin prinsip Gubernur Kepala Daerah Provinsi Riau tentang pemberian izin lokasi untuk keperluan perkebunan kelapa sawit PT. Eluan Mahkota menerangkan: "Perolehan tanah harus dilakukan secara langsung antara pihak-pihak yang berkepentingan melalui acara pelepasan hak yang dilaksanakan dengan pembuatan akta pelepasan hak dihadapan Kepala Kantor Pertanahan atau Camat setempat dengan pemberian ganti rugi yang bentuk dan besarnya ditentukan secara musyawarah";
Bahwa berdasarkan bukti (P-5) dijelaskan seluruh lahan perkebunan milik Penggugat/Termohon Peninjauan Kembali yang masuk dalam Hak Guna Usaha (HGU) haruslah dilakukan ganti rugi;
Bahwa tanah milik Pemohon Peninjauan Kembali I & II (Objek Perkara a quo) belum pernah diganti rugi oleh pihak Termohon Peninjauan Kembali sehingga secara hukum dapat dinyatakan tanah masyarakat yang belum diganti rugi bukanlah hak milik Penggugat/Termohon Peninjauan Kembali;
Bahwa sangat tidak adil sekali Lahan Hak Milik Pemohon Peninjauan Kembali I & II (objek perkara) yang sudah dikuasai dan diolah oleh Pemohon Peninjauan Kembali I & II sejak tahun 1965 dan belum pernah diganti rugi dinyatakan oleh Judex Facti Objek Perkara a quo adalah Hak Milik Penggugat/Termohon Peninjauan Kembali;
Bahwa Tanah Hak Milik Pemohon Peninjauan Kembali I & II (Objek Perkara a quo) belum pernah diganti rugi oleh pihak Termohon Peninjauan Kembali dibuktikan dengan surat pernyataan (vide bukti Termohon Peninjauan Kembali/T-14) yang ditandatangani oleh:
Saudara Agus Salim R (Mantan Kepala Desa);
Saudara J. Aruan (Mantan dari Tim Perusahaan/Penggugat);
Saudara H. Abdul Somat (Mantan Tim dari Kecamatan);
Saudara Zainal Tuah (Mantan Tim dari Kecamatan);
Saudara Sulaiman (Mantan Tim Desa);
Saudara Abdul Kasim (fiAantan Tim Desa);
Bahwa pertimbangan Judex Facti sangatlah tidak tepat dan lebih berpihak kepada Penggugat/Termohon Peninjauan Kembali dikarenakan hanya memperhatikan bukti-bukti Penggugat/Terbanding/Termohon Kasasi/Termohon Peninjauan Kembali yaitu P-8 dan bukti P-9 serta mengenyampingkan seluruh alat-alat bukti baik bukti surat maupun bukti saksi yang diajukan para Tergugat/para Pembanding/para Pemohon Kasasi/para Pemohon Peninjauan Kembali di depan Judex Facti, serta fakta-fakta hukum pada pemeriksaan setempat;
Bahwa Judex Facti mempertimbangkan bukti P-8 dan bukti P-9 hanya berdasarkan Pasal 32 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 jo. Pasal 16 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria tanpa melihat secara jeli isi yang terkandung di dalam bukti yang diajukan;
Bila diperhatikan bukti P-8 Penggugat/Terbanding/Termohon Kasasi/ Termohon Peninjauan Kembali yaitu berupa buku tanah hak guna usaha yang di keluarkan oleh Badan Pertanahan Kabupaten Kampar yang menerangkan Penggugat/Terbanding/Termohon Kasasi/Termohon Peninjauan Kembali memiliki lahan perkebunan seluas 5.933,19 Ha (lima ribu sembilan ratus tiga puluh tiga koma sembilan belas Ha), tidak ada di dalamnya menerangkan tanah objek Perkara a quo milik Pemohon Peninjauan Kembali I & II berada persis didalam lokasi milik Penggugat/ Terbanding/Termohon Kasasi/Termohon Peninjauan Kembali Sehingga secara hukum tidak dapat dikatakan objek Perkara a quo berada persis didalam bukti-bukti P-8;
Judex Facti sangat keliru dalam mengambil pertimbangan hukum yang menyatakan objek perkara a quo berada didalam lokasi bukti P-8 yang diajukan oleh Penggugat/Terbanding/Termohon Kasasi/Termohon Peninjauan Kembali, padahal secara hukum tidak ada menjelaskan tanah objek perkara a quo berada didalam lokasi bukti P-8 yang diajukan Penggugat/ Terbanding/Termohon Kasasi/Termohon Peninjauan Kembali maka seharusnya Judex Facti harus mengenyampingkan bukti P-8 yang diajukan Penggugat/Terbanding/Termohon Kasasi/Termohon Peninjauan Kembali;
Bila diperhatikan bukti-bukti P-9 yang diajukan Penggugat/ Terbanding/ Termohon Kasasi/Termohon Peninjauan Kembali adalah bukti yang dibuat sendiri dan direkayasa oleh Penggugat/Terbanding/Termohon Kasasi/Termohon Peninjauan Kembali dikarenakan bukti tersebut bukanlah dibuat dan diterbitkan oleh pejabat yang berwenang untuk itu seperti, baik Badan Pertahanan Nasional (BPN) maupun Pejabat Kabupaten Rokan Hulu, namun bukti P-9 tersebut hanya merupakan Peta Area Sengketa yang dibuat sendiri oleh Penggugat/Terbanding/ Termohon Kasasi/ Termohon Peninjauan Kembali yang tidak mempunyai kekuatan hukum dan serta tidak dapat dipertanggungjawabkan;
bukti P-9 yang diajukan Penggugat/Terbanding/Termohon Kasasi/ Termohon Peninjauan Kembali didepan Persidangan yang dibuat dan diterbitkan oleh Penggugat/Terbanding/Termohon Kasasi/Termohon Peninjauan Kembali sendiri maka seharusnya Judex Facti tidak menjadikan pertimbangan dalam memutus dan seharusnya Judex Facti mengenyampingkan bukti P-9 yang diajukan Penggugat/Terbanding/ Termohon Kasasi/Termohon Peninjauan Kembali;
Bahwa dikarenakan bukti P-9 yang diajukan Penggugat/Terbanding/ Termohon Kasasi/Termohon Peninjauan Kembali dibuat sendiri dan bukan dikeluarkan oleh Pejabat yang berwenang maka bukti P-9 Penggugat/Terbanding/Termohon Kasasi/Termohon Peninjauan Kembali tersebut secara hukum bukanlah suatu akta otentik tetapi disebut hanya sebagai akta dibawah tangan. Dikarenakan yang dimaksud dengan akta otentik adalah suatu akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan Undang-undang oleh atau dihadapan pejabat umum yang berwenang untuk itu di tempat akta yang dibuat (Pasal 1868 KUHPerdata);
Bahwa dikarenakan bukti P-9 Penggugat/Terbanding/Termohon Kasasi/ Termohon Peninjauan Kembali bukan akta otentik melainkan akta dibawah tangan yang dibuat sendiri oleh Penggugat/Terbanding/ Termohon Kasasi/Termohon Peninjauan Kembali untuk kepentingan Penggugat/Terbanding/Termohon Kasasi/Termohon Peninjauan Kembali sendiri maka bukti P-9 Penggugat/Terbanding/Termohon Kasasi/ Termohon Peninjauan Kembali tidak dapat dijadikan alat bukti yang sempurna dikarenakan alat bukti yang sempurna adalah akta otentik, sebagaimana menurut pendapat ahli hukum di bawah ini:
Menurut M. Yahya Harahap Hukum Acara Perdata, halaman 589, Sinar Grafika 2007 menyatakan prinsip-prinsip akta dibawah tangan bersifat sepihak yang ditandatangani pembuatnya;
Menurut Prof. Abdulkadir Muhammad, S.H., Hukum Acara Perdata Indonesia, halaman 123, Citra Aditya Bakti, 2000 menyatakan "dikatakan suatu akta tidak otentik karena tidak dibuat oleh atau di hadapan pejabat yang berwenang untuk itu, melainkan dibuat sendiri oleh pihak yang berkepentingan dengan tujuan untuk dijadikan alat bukti";
Bahwa berdasarkan dalil-dalil hukum dan pendapat ahli hukum diatas maka bukti P-9 yang diajukan oleh Penggugat/Terbanding/Termohon Kasasi/Termohon Peninjauan Kembali adalah bukan akta otentik tetapi akta dibawah tangan yang berpihak kepada Penggugat/ Terbanding/ Termohon Kasasi/Termohon Peninjauan Kembali maka pertimbangan Judex Facti yang menyatakan objek perkara a quo masuk dalam hak guna usaha Penggugat/Terbanding/Termohon Kasasi/Termohon Peninjauan Kembali berdasarkan bukti P-9 adalah pertimbangan yang sangat keliru dan terlihat berpihak kepada Penggugat/Terbanding/ Termohon Kasasi/Termohon Peninjauan Kembali;
Bahwa Judex Facti hanya memperhatikan bukti P-8 dan P-9 tanpa memperhatikan alat bukti para Tergugat/para Pembanding/para Pemohon Kasasi/Para Pemohon Peninjauan Kembali adalah pertimbangan-pertimbangan yang sangat keliru dan berpihak kepada Penggugat/ Terbanding/Termohon Kasasi/Termohon Peninjauan Kembali, padahal terungkap fakta hukum dipersidangan antara bukti P-8 dan P-9 dan dihubungkan dengan keterangan saksi Penggugat/Terbanding/Termohon Kasasi/Termohon Peninjauan Kembali yaitu saksi Saut Hutapea saling tidak bersesuaian dan berlawanan dikarenakan pada P-8 tidak ada menerangkan dengan jelas objek perkara a quo masuk dalam wilayah hak guna usaha dari Penggugat/Terbanding/Termohon Kasasi/Termohon Peninjauan Kembali serta P-9 adalah bukti yang dibuat sendiri oleh Penggugat/Terbanding/Termohon Kasasi/Termohon Peninjauan Kembali bukan bukti yang dikeluarkan oleh Pejabat yang berwenang dan serta keterangan saksi Saut Hutapea jelas-jelas menyatakan objek perkara a quo tidak pernah dikuasai dan diganti rugi oleh Penggugat/Terbanding/ Termohon Kasasi/Termohon Peninjauan Kembali;
Bahwa dikarenakan tidak adanya persesuaian atau saling berlawanan antara alat bukti yang diajukan oleh Penggugat/Terbanding/Termohon Kasasi/Termohon Peninjauan Kembali maka jelas-jelas Judex Facti telah membuat persangkaan yang bersumber dari fakta-fakta yang saling berlawanan sehingga bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan dan pendapat ahli hukum yaitu:
Menurut M. Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata halaman 701, Sinar Grafika, tahun 2004 menyatakan "Hakim dilarang atau tidak boleh memperhitungkan persangkaan yang bersumber dari fakta-fakta yang berlawanan. Dengan kata lain Undang-Undang melarang memperhitungkan persangkaan yang ditarik dan disimpulkan dari fakta-fakta yang saling bertentangan";
Bahwa berdasarkan pendapat ahli hukum diatas Judex Facti sudah salah dalam menarik suatu persangkaan yang menyatakan objek perkara a quo masuk dalam Hak Guna Usaha milik Penggugat/ Terbanding/Termohon Kasasi/Termohon Peninjauan Kembali;
Larangan ini juga ditegaskan dalam Pasal 1922 KUHPerdata menyatakan "Hakim hanya dibolehkan memperhatikan persangkaan-persangkaan yang penting, dan antara yang satu dengan yang lain terjalin saling persesuaian berdasarkan fakta-fakta yang bersumber dari alat bukti saksi atau tulisan (akta)";
Bahwa bersadasarkan dalil hukum di atas dapat dinyatakan penafsiran atau pertimbangan Judex Facti yang menyatakan lahan objek perkara a quo masuk dalam hak guna usaha Penggugat/Terbanding/Termohon Kasasi/Termohon Peninjauan Kembali adalah penafsiran dan pertimbangan serta prasangka yang sangat tidak tepat dan keliru serta tergambar jelas keberpihakan Judex Facti kepada Penggugat/Terbanding/ Termohon Kasasi/Termohon Peninjauan Kembali;
Bahwa terungkap di persidangan Penggugat/Terbanding/Termohon Kasasi/Termohon Peninjauan Kembali hanya dapat menghadirkan 1 orang saksi yaitu saksi Saut Hutapea yang merupakan karyawan Penggugat/Terbanding/Termohon Kasasi/Termohon Peninjauan Kembali di depan persidangan jelas-jelas menerangkan saudara Isa (Tergugat I/Pembanding I/Pemohon Kasasi I, Pemohon Peninjauan Kembali I) tidak pernah menerima ganti rugi dari Penggugat/Terbanding/Termohon Kasasi/Termohon Peninjauan Kembali, berdasarkan keterangan saksi Saut Hutapea tersebut terungkap fakta hukum bahwa objek perkara a quo tidak terdapat didalam hak guna usaha yang dimiliki oleh Penggugat/ Terbanding/Termohon Kasasi/Termohon Peninjauan Kembali;
Bahwa Penggugat/Terbanding/Termohon Kasasi/Termohon Peninjauan Kembali hanya mengajukan satu orang saksi yang juga karyawan dari Penggugat/Terbanding/Termohon Kasasi/Termohon Peninjauan Kembali, dan memberikan keterangan di depan persidangan tidak diatas sumpah sehingga tidak dapat dinyatakan secara hukum sebagai alat bukti;
Bahwa menurut hukum acara perdata seorang karyawan (mempunyai hubungan kerja) tidak dapat didengar keterangannya sebagai alat bukti dikarenakan dikhawatirkan keterangannya tidak netral tetapi lebih berpihak kepada majikannya (Penggugat/Terbanding/Termohon Kasasi/ Termohon Peninjauan Kembali);
Bahwa secara hukum dapat dinyatakan satu orang saksi bukannya saksi (nullus testis nulla testis) dikarenakan tidak dapat dibandingkan atau disesuaikan dengan keterangan saksi lain dikarenakan tidak adanya saksi lainnya;
Bahwa dengan satu orang saksi yang diajukan Termohon Peninjauan Kembali yang tidak mempunyai kapasitas sebagai alat bukti, sehingga tidak dapat membuktikan gugatannya secara sempurna maka sudah sepantas dan selayaknya Majelis Hakim Agung untuk menolak gugatan Penggugat/Terbanding/Termohon Kasasi/Termohon Peninjauan Kembali untuk seluruhnya dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Pasirpengaraian jo. Pengadilan Tinggi Pekanbaru jo. Putusan Kasasi Mahkamah Agung;
Judex Facti lalai tidak memperhatikan dan mempertimbangkan fakta-fakta hukum yang terungkap pada saat pemeriksaan setempat;
Bahwa pada saat pemeriksaan setempat terungkap fakta hukum yang menerangkan objek perkara a quo adalah hak milik Pemohon Peninjauan Kembali I & II dan bukan masuk dalam hak guna usaha Termohon Peninjauan Kembali, adapun fakta-fakta hukum yang terungkap pada saat sidang lapangan adalah:
Objek perkara a quo bersempadanan dengan kebun milik Termohon Peninjauan Kembali dan terletak di wilayah ingklaf lahan milik masyarakat yang tidak boleh dikelola oleh perusahaan);
Besar dan tinggi batang sawit milik Pemohon Peninjauan Kembali I & II yang ditanam diatas objek perkara a quo tidak sama dengan sawit milik Termohon Kasasi yang bersempadan langsung dikarenakan kebun sawit milik Pemohon Peninjauan Kembali I & II lebih tua dua tahun dari sawit milik Termohon Peninjauan Kembali;
Struktur tanah pada objek perkara a quo sangat berbeda dengan tanah milik Termohon Peninjauan Kembali dimana tanah objek perkara a quo struktur tanahnya tidak datar sedangkan struktur tanah milik Penggugat/ Terbanding/Termohon Kasasi/Termohon Peninjauan Kembali adalah rata, dikarenakan dikarenakan tanah objek perkara a quo dikerjakan oleh Pemohon Peninjauan Kembali I & II secara tradisional (manual) sedangkan tanah milik Termohon Peninjauan Kembali dikerjakan secara modern dengan mempergunakan alat berat;
Adanya ditemukan perbedaan terhadap baris kebun kelapa sawit yang ada dalam objek perkara a quo dengan baris sawit milik Penggugat/ Terbanding/Termohon Kasasi/Termohon Peninjauan Kembali dikarenakan Pemohon Peninjauan Kembali I & II lebih dahulu melakukan penanaman kebun sawit dari pada Termohon Peninjauan Kembali;
Adanya rumah semi permanen didalam lokasi objek perkara a quo
yang dibangun dan didirikan oleh Pemohon Peninjauan Kembali I & II yang dibangun sejak 1996 yang sampai saat ini dikuasai oleh
Pemohon Peninjauan Kembali I & II;Adanya jembatan semi permanen yang dibuat dari kayu tebal
golongan I yang dibuat dan dibangun tahun 1999 oleh Pemohon
Peninjauan Kembali I & II yang digunakan oleh Pemohon Peninjauan Kembali I & II untuk menuju dan dari objek perkara a quo;Adanya jalan semi permanen dari sertu (pasir dan batu) ditengah-tengah objek perkara a quo yang dibangun dan dibuat oleh Pemohon Peninjauan Kembali I & II sepanjang 400 m;
Adanya beberapa batang pohon karet besar yang tersisa terdapat
didalam lokasi objek perkara a quo yang ditanam oleh Pemohon
Peninjauan Kembali I & II bersama-sama orang tuanya tahun 1965;
Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap pada saat pemeriksaan setempat tergambar jelas objek perkara a quo dikuasai dan hak milik Pemohon Peninjauan Kembali I & II yang seharusnya menjadi pertimbangan hukum bagi Judex Facti dalam memutus perkara a quo;
Bahwa Judex Facti dalam pertimbangan hukumnya yang mengenyam-pingkan fakta hukum yang terungkap pada pemeriksaan setempat adalah pertimbangan yang sangat keliru dan tidak objektif serta lebih memihak pada Termohon Peninjauan Kembali, sebagaimana pendapat ahli hukum yaitu:
Menurut Prof. Abdulkadir Muhammad, S.H., Hukum Acara Perdata Indonesia, halaman 143, Citra Aditya Bakti 2000 menyatakan, "dengan melakukan pemeriksaan di tempat, Hakim memperoleh kepastian tentang peristiwa yang dikemukakan di persidangan. Hasil pemeriksaan di tempat yang dituangkan dalam berita acara itu merupakan bahan resmi, sehingga menjadi dasar pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan putusan yang tepat";
Menurut Prof. Dr. Sudikno Merto Kusumo, S.H., Hukum Acara Perdata halaman 187, Liberti Jogjakarta, 1998 menyatakan tujuan pemeriksaan setempat ialah agar hakim memperoleh kepastian tentang peristiwa yang menjadi sengketa, maka fungsi pemeriksaan setempat pada hakekatnya adalah sebagai alat bukti;
Bahwa berdasarkan pendapat ahli di atas dapat dinyatakan pemeriksaan setempat merupakan salah satu alat bukti yang harus diperhatikan dan dipertimbangkan oleh Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo sehingga Judex Facti yang mengenyampingkan hasil pemeriksaan setempat adalah pertimbangan yang sangat keliru dan tercermin berat sebelah serta berpihak kepada Termohon Peninjauan Kembali;
Judex Facti dalam memurus perkara a quo telah melanggar azas-azas kekuasaan kehakiman;
Bahwa Judex Facti dalam memutus perkara a quo tidak objektif dan berat sebelah yaitu lebih memihak kepada Termohon Peninjauan Kembali, sangat tidak dibenarkan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Perundang-undangan dan pendapat para ahli hukum yaitu:
Menurut Pasal 5 Undang Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman menyatakan: "Pengadilan mengadili menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan orang (asas objektivitas)";
Menurut Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, S.H., Hukum Acara Perdata, halaman 20, Liberti Jogjakarta, 1968 menyatakan "di dalam memeriksa perkara dan menjatuhkan putusan, Hakim harus objektif dan tidak boleh memihak”. Untuk menjamin azas ini bagi pihak yang diadili dapat mengajukan keberatan dengan alasan-alasan terhadap Hakim yang mengadili perkaranya;
Menurut M. Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata, halaman 518-519, Sinar Grafika, 2007 menyatakan."
Hakim dalam memutus suatu perkara memikul pembebanan pembuktian harus bersikap adil sesuai prinsip fair trial dan tidak berat sebelah atau tidak bersikap parsial tetapi imparsialitas. Hakim tidak boleh merugikan kepentingan salah satu pihak, tetapi secara bijaksana membaginya sesuai dengan sistem hukum pembuktian dengan cara memberi perhitungan yang sama kepada pihak yang berperkara, oleh karena itu pembagian beban pembuktian dialokasikan sesuai dengan mekanisme yang digariskan Peraturan Perundang-undangan;
Menurut Prof. Moh. Taufik Makarao, S.H., M.H., Pokok-Pokok Hukum Acara Perdata halaman 95 Renika Cipta, 2009 menyatakan:
"beban pembuktian harus dilakukan dengan adil dan tidak berat sebelah, karena suatu pembagian beban pembuktian yang berat sebelah berarti secara mutlak menjerumuskan pihak yang menerima beban yang terlampau berat dalam jurang kekalahan, dari ketentuan tersebut yang perlu dibuktikan tidak hanya peristiwanya saja melainkan juga suatu hak”;
Bahwa berdasarkan Undang-undang dan pendapat ahli hukum di atas
dapat dinyatakan secara hukum pertimbangan Judex Facti yang tidak
sama sekali mempertimbangkan/mengenyampingkan seluruh alat bukti para Pemohon Peninjauan Kembali baik bukti surat (akta otentik), keterangan saksi-saksi, hasil pemeriksaan setempat serta fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan dapat dinyatakan Judex Facti dalam memutus perkara a quo tidak bersifat objektif, dan lebih berpihak kepada pihak Penggugat/Terbanding/Termohon Kasasi/Termohon Peninjauan Kembali, sehingga sudah sepantas dan selayaknya Majelis Hakim Agung untuk membatalkan putusan Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian jo. putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru jo. Putusan Kasasi Mahkamah Agung dan serta menolak gugatan Penggugat/Terbanding/ Termohon Kasasi/Termohon Peninjauan Kembali untuk keseluruhan;
Bahwa Judex Facti dalam memutus perkara a quo tidak menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam bermasyarakat, dapat dilihat pada fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan serta reaksi masyarakat setelah diputusnya perkara a quo yaitu:
Judex Facti sama sekali tidak mempertimbangkan dan mengenyam-pingkan sepuluh orang saksi yang diajukan oleh para Pemohon Peninjauan Kembali di depan Persidangan padahal saksi-saksi yang diajukan oleh para Pemohon Peninjauan Kembali adalah pemuka-pemuka masyarakat yang hidup disekeliling objek perkara a quo yang mengetahui secara persis riwayat kepemilikan objek perkara adalah hak milik Pemohon Peninjauan Kembali I & II;
Judex Facti sama sekali tidak mempertimbangkan dan mengenyam-pingkan seluruh bukti otentik yang diajukan oleh para Pemohon Peninjauan Kembali serta fakta-fakta hukum yang terungkap pada pemeriksaan setempat, serta mengenyampingkan nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup di dalam masyarakat dikarenakan menurut Pasal 28 ayat (1) Undang Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman menyatakan: "Hakim wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat";
Dengan dikesampingkannya seluruh alat bukti, nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat serta fakta-fakta hukum yang terungkap di Persidangan oleh Judex Facti, sehingga pada saat pembacaan putusan dibacakan yang memihak kepada Termohon Peninjauan Kembali dan tidak mencerminkan rasa keadilan masyarakat maka seluruh masyarakat yang hadir pada saat pembacaan putusan tidak dapat menahan emosi spontannya sehingga melakukan tindakan anarkis dengan merusak kaca-kaca pada ruang sidang tersebut dan serta hari berikutnya tanggal 5 April 2010 masyarakat melakukan demonstrasi besar-besaran ke Pengadilan Negeri Pasirpangaraian yang menyatakan putusan Pengadilan Negeri Pasirpengaraian Nomor 04/Pdt-G/2009/ PN.Psp adalah keputusan yang berpihak kepada Perusahaan (Termohon Peninjauan Kembali) tanpa memperhatikan rasa keadilan di masyarakat;
Bahwa dengan dilakukannya demonstrasi oleh masyarakat kepada Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian telah tergambar dengan jelas Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian telah salah dalam memutus perkara a quo, sehingga perkara ini menjadi sorotan oleh seluruh masyarakat khususnya masyarakat dan Muspida Rokan Hulu maupun rakyat Indonesia dikarenakan demonstrasi ini disiarkan oleh Televisi Lokal dan Nasional;
Judex Facti salah dalam meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap objek perkara a quo;
Bahwa Judex Facti dalam Pertimbangan hukumnya tidak menjelaskan secara jelas alasan-alasan hukum berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan tentang dikabulkannya dan diletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap objek perkara a quo;
Bahwa Judex Facti dalam pertimbangan hukumnya tidak dapat menjelaskan secara hukum Termohon Peninjauan Kembali adalah pemilik yang sah secara hukum terhadap objek perkara a quo, dikarenakan terungkap fakta hukum dipersidangan maupun pada pemeriksaan setempat menyatakan objek perkara a quo adalah hak milik yang sah Pemohon Peninjauan Kembali I & II sehingga sita jaminan yang diletakkan di atas objek perkara a quo oleh Judex Facti adalah pertimbangan yang tidak mempunyai dasar hukum dan serta tergambar jelas berpihak pada Termohon Peninjauan Kembali;
Menurut M. Yahya Harahap Hukum Acara Perdata halaman 347, Sinar Grafika, 2007 Menyatakan "terhadap sita jaminan dapat diminta bantahan untuk diangkat atas alasan tidak memenuhi syarat atau barang yang disita bukan milik permohonan sita atau atas alasan dalil gugatan tidak mempunyai dasar hukum";
Bahwa berdasarkan pendapat ahli hukum diatas serta dihubungkan dengan fakta hukum yang terungkap dipersidangan yaitu objek perkara a quo adalah hak milik Pemohon Peninjauan Kembali I & II, maka sita yang diletakkan di atas objek perkara tidak mempunyai dasar hukum sehingga sudah sepantas dan selayaknya Majelis Hakim Agung untuk mengangkat dan menyatakan sita jaminan yang diletakkan di atas objek perkara a quo adalah tidak sah dan tidak berharga dengan segala akibat hukumnya;
Di dalam amar putusan Judex Facti terjadi penerapan hukum yang tidak saling bersesuaian;
Bahwa di dalam amar putusan Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian terjadi penerapan hukum yang tidak saling bersesuaian dan bertolak belakang sehingga terlihat jelas kerancuan yang menggambarkan amar putusan dibuat secara tergesa-gesa dan tidak saling berhubungan satu sama lain yaitu:
Pada angka 2 memutuskan yaitu:
Menyatakan dan Menetapkan bahwa Tergugat I/Pembanding I/Pemohon Kasasi I/Pemohon Peninjauan Kembali I dan Tergugat Il/Pembanding Il/Pemohon Kasasi Il/Pemohon Peninjauan Kembali II telah melakukan Perbuatan Melawan hukum (onrechtmatige daad) berupa penyerobotan tanah dan tanpa hak dengan luas 12 Ha;
Pada angka 5 memutuskan yaitu:
Bahwa surat keterangan kepemilikan tanah yang dimiliki oleh Tergugat I/ Pembanding I/Pemohon Kasasi I/Pemohon Peninjauan Kembali I dan Tergugat Il/Pembanding Il/Pemohon Kasasi Il/Pemohon Peninjauan Kembali II dengan Nomor Surat 401/141/SKPT/BRT/X/2005 yang dikeluarkan oleh Tergugat Ill/Pembanding Ill/Pemohon Kasasi III/Pemohon Peninjauan Kembali III (Amran Rasyid, S.Sos.) selaku Kepala Desa Kepenuhan Barat pada tanggal 20 Oktober 2005 adalah tidak sah dan batal demi hukum;
Bahwa amar putusan Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian pada angka 2 dan angka 5 di atas terlihat jelas adanya ketidaksesuaian dan tidak mempunyai hubungan hukum sama sekali yaitu:
Bahwa pada amar putusan angka 2 yang dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) adalah Tergugat I/Pembanding I/Pemohon Kasasi I/Pemohon Peninjauan Kembali I dan Tergugat II/Pembanding II/Pemohon Kasasi II/Pemohon Peninjauan Kembali II, sedangkan Tergugat III/Pembanding III/Pemohon Kasasi III/Pemohon Peninjauan Kembali III tidak dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad);
Bahwa dengan tidak dinyatakan di dalam amar putusan perbuatan Tergugat III/Pembanding III/Pemohon Kasasi III/Pemohon Peninjauan Kembali III telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad), maka perbuatan hukum Tergugat III/Pembanding III/Pemohon Kasasi III/Pemohon Peninjauan Kembali III mengeluarkan surat Nomor 401/141/SKPT/BRT/X/2005 tanggal 20 Oktober 2005 adalah sah dan berharga dengan segala akibat hukumnya;
Bahwa amar putusan pada angka 5 Putusan Pengadilan Negeri Pasirpengaraian menyatakan bahwa surat keterangan kepemilikan tanah yang dimiliki oleh Tergugat I/Pembanding I/Pemohon Kasasi I/Pemohon Peninjauan Kembali dan Tergugat II/Pembanding/Pemohon Kasasi II/Pemohon Peninjauan Kembali dengan Nomor Surat 401/141/SKPT/ BRT/X/2005 yang dikeluarkan oleh Tergugat III/ Pembanding III/Pemohon Kasasi III/Pemohon Peninjauan Kembali selaku Kepala Desa Kepenuhan Barat pada tanggal 20 Oktober 2005 adalah tidak sah dan batal demi hukum, maka amar putusan ini tidak dapat dikatakan mempunyai kekuatan hukum dikarenakan Tergugat III/Pembanding III/Pemohon Kasasi III/Pemohon Peninjauan Kembali III tidak dinyatakan dalam amar putusan telah melakukan perbuatan melawan hukum, sehingga Surat Nomor: 401/141/SKPT/BRT/X/2005 yang dikeluarkan oleh Tergugat III/Pembanding III/Pemohon Kasasi III/Pemohon Peninjauan Kembali III selaku Kepala Desa Kepenuhan Barat pada tanggal 20 Oktober 2005 masih sah dan berharga dengan segala akibat hukumnya;
Bahwa dengan tidak dinyatakannya oleh Pengadilan Negeri Pasirpengaraian Tergugat III/Pembanding III/Pemohon Kasasi Ill/ Pemohon Peninjauan Kembali III telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad), maka secara hukum putusan Pengadilan Negeri Pasirpengaraian tidak mempunyai dasar hukum dan sudah sepantas dan selayaknya Majelis Hakim Agung Peninjauan Kembali untuk membatalkan putusan Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian jo. putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru jo. Putusan Kasasi Mahkamah Agung dan menolak seluruh gugatan Penggugat/Terbanding/Termohon Kasasi/ Termohon Peninjauan Kembali;
Bahwa terhadap Perkara a quo telah mendapat tanggapan serius dari pemerintah setempat baik dari lembaga legislatif (Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Rokan Hulu) maupun dari lembaga eksekutif yaitu Bupati Rokan Hulu;
Bahawa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Rokan Hulu telah membuat Pansus untuk membahas persoalan a quo yang terdiri dari sepuluh orang anggota DPRD Kabupaten Rokan Hulu yaitu:
Bapak Ismail, S.Ag., M.Si. (Ketua);
Jonang MP. Sitorus (Wakil Ketua);
H. Hardiman Daulay (Sekretaris);
H. Hasanuddin, NST, S.H. (Anggota);
Rusli, S.Sos. (Anggota);
H. Saparudin Poti, S.H. (Anggota);
Suparmin (Anggota);
Fatkhan Abdul Hamid (Anggota);
H. Syahbana Lubis, M.A., (Anggota);
Ria Adriani (Anggota);
Bahwa Pansus Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Rokan Hulu telah memutuskan dan menetapkan perlunya Peninjauan kembali terhadap hak guna usaha PT. EMA (Penggugat/Termohon Peninjauan Kembali) dikarenakan HGU PT. EMA (Penggugat/Termohon Peninjauan Kembali) telah masuk ke Perumahan Sosial Dusun Kampung Panjang, Sekolah Dasar Negeri 10 Kepenuhan dan sebuah Mesjid serta lahan Masyarakat salah satunya Objek Perkara a quo;
Bahwa Pemerintahan Kabupaten Rokan Hulu Yaitu Bupati Rokan Hulu melalui surat Nomor 100/PEM/2010/368 tertanggal 14 April 2010 (vide bukti) telah mengajukan permohonan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Republik Indonesia untuk meninjau kembali hak guna usaha (HGU) PT. Eluan Mahkota (Penggugat/Termohon Peninjauan Kembali);
Bahwa berdasarkan surat Bupati Rokan Hulu Nomor 100/PEM/2010/368 tertanggal 14 April 2010 yang ditujukan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Republik Indonesia telah ditanggapi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Republik Indonesia dengan surat Nomor: 2144/14.3-300/VII/2010 (vide bukti) yang ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Riau yang berisikan agar hak guna Usaha (HGU) PT. Eluan Mahkota (Penggugat/Termohon Peninjauan Kembali) ditinjau kembali;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena tidak ditemukan kekhilafan ataupun kekeliruan yang nyata baik oleh Judex Facti maupun oleh Judex Juris, karena objek sengketa termasuk dalam areal tanah SHGU Nomor 58/HGU/BPN/96 milik Penggugat, penguasaan Tergugat tidak didasari bukti kepemilikan yang sah. Alasan-alasan Peninjauan Kembali hanya perbedaan pendapat semata dengan Judex Facti dan Judex Juris, dan lagi alasan keberatan tersebut telah dipertimbangkan seluruhnya dengan benar oleh Judex Facti dan Judex Juris;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh para Pemohon Peninjauan Kembali ISA M dan kawan-kawan tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali dari para Pemohon Peninjauan Kembali ditolak, maka para Pemohon Peninjauan Kembali dihukum untuk membayar ongkos perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009, Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004, dan perubahan kedua dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2009, serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan peninjauan kembali dari para Pemohon Peninjauan Kembali: 1. ISA. M, 2. AGUS SALIM, 3. AMRAN RASID, S.Sos., tersebut;
Menghukum para Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar ongkos perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Rabu tanggal 17 Oktober 2012 oleh Dr. H. Mohammad Saleh, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Soltoni Mohdally, S.H., M.H., dan Dr. Nurul Elmiyah, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Hosianna Mariani Sidabalok, S.H., M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh kedua belah pihak.
Hakim-Hakim Anggota : Ketua Majelis :
ttd./ Soltoni Mohdally, S.H., M.H. ttd./
ttd./ Dr. Nurul Elmiyah, S.H., M.H. Dr. H. Mohammad Saleh, S.H., M.H.
Ongkos Peninjauan Kembali : Panitera Pengganti :
1. M e t e r a i ….. Rp 6.000,00 ttd./
2. R e d a k s i …... Rp 5.000,00 Hosianna Mariani Sidabalok, S.H., M.H.
3. Administrasi PK. Rp 2.489.000,00
J u m l a h ….........… Rp 2.500.000,00
Untuk Salinan
Mahkamah Agung RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata,
Dr. PRI PAMBUDI TEGUH, SH.,MH.
NIP. 19610313 198803 1 003