239/PID.Sus/2014/PN.Sbw
Putusan PN SUMBAWA BESAR Nomor 239/PID.Sus/2014/PN.Sbw
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
* Pidana - Christin Marliana
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Christin Marliana tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara sebagaimana dalam dakwaan tunggal; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda sejumlah Rp 16.845.085.600,- (enam belas milyar delapan ratus empat puluh lima juta delapan puluh lima ribu enam ratus rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa: No. Nama Barang Bukti Jumlah Keterangan 1. Faktur Pajak Standar Tahun 2010 53 (lima puluh tiga) lembar Asli Dikembalikan kepada Hendra Gunawan, Pegawai Toko Baru ; No. Nama Barang Bukti Jumlah Keterangan 1. Faktur Pajak Standar Tahun 2007 322 (tiga ratus dua puluh dua) set Asli 2. Faktur Pajak Standar Tahun 2008 208 (dua ratus delapan) set Asli 3. Faktur Pajak Standar Tahun 2009 22 (dua puluh dua) set Asli 4. Faktur Pajak Standar Tahun 2010 12 (dua belas) set Asli Dikembalikan Selviyana Amelia Rame Huki, Pegawai PT Samawa Great Mall ; No. Nama Barang Bukti Jumlah Keterangan 1. Faktur Pajak Standar Tahun 2010 7 (tujuh) set Asli Dikembalikan kepada Nurmala Oktarini, Pegawai CV Surya Mas ; No. Nama Barang Bukti Jumlah Keterangan 1. Faktur Pajak Standar November 2010 23 (dua puluh tiga) set Foto copy 2. Faktur Pajak Standar Desember 2010 23 (dua puluh tiga) set Foto copy Dikembalikan kepada Fenco Widjaja, Pemilik UD Ratna ; No. Nama Barang Bukti Jumlah Keterangan 1. SPT Pajak Pertambahan nilai (PPN) Tahun Pajak 2007 12 (dua belas) set Asli 2. SPT Pajak Pertambahan nilai (PPN) Tahun Pajak 2008 12 (dua belas) set Asli 3. SPT Pajak Pertambahan nilai (PPN) Tahun Pajak 2009 12 (dua belas) set Asli 4. SPT Pajak Pertambahan nilai (PPN) Tahun Pajak 2010 12 (dua belas) set Asli 5. Laporan SPT PPN Tahun 2007 s.d. 2010 4 (empat) set Print Out 6. Pelaporan SPT tahunan PPh Orang Pribadi Tahun 2007 s.d. 2010 4 (empat) set Print Out Dikembalikan kepada Susiloadi, PNS – Kasi Pelayanan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sumbawa Besar ; No. Nama Barang Bukti Jumlah Keterangan 1. Daftar Setoran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Tahun 2007 1 (satu) lembar Print Out 2. Daftar Setoran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Tahun 2008 1 (satu) lembar Print Out 3. Daftar Setoran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Tahun 2009 1 (satu) lembar Print Out 4. Daftar Setoran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Tahun 2010 1 (satu) lembar Print Out Dikembalikan kepada Ridwan, PNS – Kasi Pengolahan Data dan Informasi (PDI) Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sumbawa Besar ; No. Nama Barang Bukti Jumlah Keterangan 1. Surat Himbauan No. S. Himb-480/WPJ.31/KP.0508/2011 tanggal 04 Juli 2011 1 (satu) lembar Asli 2. Laporan Pelaksanaan Konseling No. LAP-08/WPJ.31/KP.0508/2011 tanggal 22 Agustus 2011 1 (satu) set Asli 3. Berita Acara Pelaksanaan Konseling No. BA- 012/WPJ.31/KP.0508/2011 tanggal 22 Agustus 2011 1 (satu) set Asli 4. Berita Acara Penolakan Penandatanganan Berita Acara Pelaksanaan Konseling No. BA- 013/WPJ.31/KP.0508/2011 tanggal 22 Agustus 2011 1 (satu) lembar Asli Dikembalikan kepada Budiyono, PNS – Account Representative (AR) Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sumbawa Besar. No. Nama Barang Bukti Jumlah Keterangan 1. Bukti penerimaan surat (tanda terima SPT PPN) Tahun 2007 10 (sepuluh) lembar Asli 2. Bukti penerimaan surat (tanda terima SPT PPN) Tahun 2008 12 (dua belas) lembar Asli 3. SPT PPN Tahun 2008 7 (tujuh) set Asli 4. Bukti penerimaan surat (tanda terima SPT PPN) Tahun 2009 12 (dua belas) lembar Asli 5. SPT PPN tahun 2009 9 (sembilan) set Asli 6. Bukti penerimaan surat (tanda terima SPT PPN) Tahun 2010 10 (sepuluh) lembar Asli 7. SPT PPN Tahun 2010 10 (sepuluh) set Asli 8. Rekapan Penjualan Tahun 2007 6 (enam) lembar Print Out 9. Rekapan Penjualan Tahun 2008 6 (enam) lembar Print Out 10. Rekapan Penjualan Tahun 2009 6 (enam) lembar Print Out 11. Rekapan Penjualan Tahun 2010 6 (enam) lembar Print Out 12. Perhitungan PPN Tahun 2007 1 (satu) lembar Print Out 13. Perhitungan PPN Tahun 2008 1 (satu) lembar Print Out 14. Perhitungan PPN Tahun 2009 1 (satu) lembar Print Out 15. Perhitungan PPN Tahun 2010 1 (satu) lembar Print Out 16. Kartu Tanda Penduduk (KTP) 1 (satu) lembar Foto Copy 17. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 1 (satu) lembar Foto Copy 18. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP) 1 (satu) lembar Foto Copy 19. Surat Ijin Usaha Perdagangan 1 (satu) lembar Foto Copy 20. Surat Tanda Daftar Perusahaan 1 (satu) lembar Foto Copy 21. Surat Keterangan Tempat Usaha (SKTU) 1 (satu) lembar Foto Copy 22. Rekap Penjualan tahun 2008 - Juli 2008 25 (dua puluh lima) set Asli - Agustus 2008 25 (dua puluh lima) set Asli - September 2008 25 (dua puluh lima) set Asli - Oktober 2008 23 (dua puluh tiga) set Asli 23. Rekap Penjualan tahun 2009 - Januari 2009 25 (dua puluh lima) set Asli - Februari 2009 24 (dua puluh empat) set Asli - Maret 2009 24 (dua puluh empat) set Asli - April 2009 24 (dua puluh empat) set Asli - Mei 2009 23 (dua puluh tiga) set Asli - Juni 2009 25 (dua puluh lima) set Asli - Juli 2009 26 (dua puluh enam)set Asli - Agustus 2009 24 (dua puluh empat) set Asli - September 2009 22 (dua puluh dua) set Asli - Oktober 2009 27 (dua puluh tujuh)set Asli - Nopember 2009 25 (dua puluh lima) set Asli - Desember 2009 23 (dua puluh tiga) set Asli 24. Rekap Penjualan tahun 2010 - Januari 2010 30 (tiga puluh) set Asli - Februari 2010 2 (dua) set Asli - Maret 2010 45 (empat puluh lima) set Asli - April 2010 49 (empat puluh sembilan) set Asli - Mei 2010 52 (lima puluh dua) set Asli - Juni 2010 46 (empat puluh enam) set Asli - Juli 2010 51 (lima puluh satu) set Asli - Agustus 2010 24 (dua puluh empat) set Asli - September 2010 36 (tiga puluh enam) set Asli - Oktober 2010 50 (lima puluh) set Asli - Nopember 2010 46 (empat puluh enam) set Asli - Desember 2010 47 (empat puluh tujuh) set Asli 25. Faktur Pajak Standar tahun 2007 (daftar terlampir) 217 (dua ratus tujuh belas) faktur Asli 26. Faktur Pajak Standar tahun 2008 (daftar terlampir) 251 (dua ratus lima puluh satu) faktur Asli 27. Faktur Pajak Standar tahun 2009 (daftar terlampir) 27 (dua puluh tujuh) faktur Asli 28. Faktur Pajak Standar tahun 2010 (daftar terlampir) 120 (seratus dua puluh) faktur Asli 29. Faktur Pajak Masukan - Januari 2007 74 (tujuh puluh empat) faktur Asli - Februari 2007 61 (enam puluh satu) faktur Asli - Maret 2007 54 (lima puluh empat) faktur Asli - April 2007 80 (delapan puluh) faktur Asli - Mei 2007 87 (delapan puluh tujuh) faktur Asli - Juni 2007 140 (seratus empat puluh) faktur Asli - Juli 2007 99 (sembilan puluh sembilan) faktur Asli - Agustus 2007 95 (sembilan puluh lima) faktur Asli - September 2007 85 (delapan puluh lima) faktur Asli - Oktober 2007 98 (sembilan puluh delapan) faktur Asli - November 2007 70 (tujuh puluh) faktur Asli - Desember 2007 86 (delapan puluh enam) faktur Asli 30. Faktur Pajak Masukan - Januari 2008 96 (sembilan puluh enam) faktur Asli - Februari 2008 77 (tujuh puluh tujuh) faktur Asli - Maret 2008 93 (sembilan puluh tiga) faktur Asli - April 2008 94 (sembilan puluh empat) faktur Asli - Mei 2008 117 (seratus tujuh belas) faktur Asli - Juni 2008 87 (delapan puluh tujuh) faktur Asli - Juli 2008 98 (sembilan puluh delapan) faktur Asli - Agustus 2008 94 (sembilan puluh empat) faktur Asli - September 2008 83 (delapan puluh tiga) faktur Asli - Oktober 2008 88 (delapan puluh delapan) faktur Asli - November 2008 104 (seratus empat) faktur Asli - Desember 2008 81 (delapan puluh satu) faktur Asli 31. Faktur Pajak Masukan - Januari 2009 93 (sembilan puluh tiga) faktur Asli - Februari 2009 106 (seratus enam) faktur Asli - Maret 2009 93 (sembilan puluh tiga) faktur Asli - April 2009 85 (delapan puluh lima) faktur Asli - Mei 2009 86 (delapan puluh enam) faktur Asli - Juni 2009 116 (seratus enam belas) faktur Asli - Juli 2009 109 (seratus sembilan) faktur Asli - Agustus 2009 107 (seratus tujuh) faktur Asli - September 2009 77 (tujuh puluh tujuh) faktur Asli - Oktober 2009 114 (seratus empat belas) faktur Asli - November 2009 109 (seratus sembilan) faktur Asli - Desember 2009 66 (enam puluh enam) faktur Asli 32. Faktur Pajak Masukan - Januari 2010 96 (sembilan puluh enam) faktur Asli - Februari 2010 102 (seratus dua) faktur Asli - Maret 2010 96 (sembilan puluh enam) faktur Asli - April 2010 105 (seratus lima) faktur Asli - Mei 2010 87 (delapan puluh tujuh) faktur Asli - Juni 2010 135 (seratus tiga puluh lima) faktur Asli - Juli 2010 153 (seratus lima puluh tiga) faktur Asli - Agustus 2010 132 (seratus tiga puluh dua) faktur Asli - September 2010 96 (sembilan puluh enam) faktur Asli - Oktober 2010 136 (seratus tiga puluh enam) faktur Asli - November 2010 106 (seratus enam) faktur Asli - Desember 2010 81 (delapan puluh satu) faktur Asli Dikembalikan kepada Terdakwa Christin Marliana, Pemilik UD Jaya Raya ; No. Nama Barang Bukti Jumlah Keterangan 1. Laporan Bukti Permulaan a.n. CHRISTIN MARLIANA, NPWP : 14.172.310.6-913.000 : - Tahun Pajak 2007 1 (satu) set Asli - Tahun Pajak 2008 1 (satu) set Asli - Tahun Pajak 2009 1 (satu) set Asli - Tahun Pajak 2010 1 (satu) set Asli 2. Laporan pengungkapan ketidak benaran pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi a.n. CHRISTIN MARLIAN, NPWP : 14.172.310.6-913.000 : - Tahun Pajak 2007 1 (satu) set Asli - Tahun Pajak 2008 1 (satu) set Asli - Tahun Pajak 2009 1 (satu) set Asli - Tahun Pajak 2010 1 (satu) set Asli 3. Laporan pengungkapan ketidak benaran pengisian SPT Pajak Pertambahan Nilai (PPN) a.n. CHRISTIN MARLIAN, NPWP : 14.172.310.6-913.000 : - Masa Januari s/d Desember Tahun Pajak 2007 12 (dua belas) set Asli - Masa Januari s/d Desember Tahun Pajak 2008 12 (dua belas) set Asli - Masa Januari s/d Desember Tahun Pajak 2009 12 (dua belas) set Asli - Masa Januari s/d Desember Tahun Pajak 2010 12 (dua belas) set Asli Dikembalikan kepada Mochamad Arief, PNS - Pemeriksa Pajak Muda Kantor Wilayah DJP. Nusa Tenggara ; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
PUTUSAN
Nomor: 239/Pid.Sus/2014/PN.Sbw
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sumbawa Besar yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : Christin Marliana
Tempat lahir : Ampenan
Umur/tanggal lahir : 32 Tahun / 7 April 1980
Jenis kelamin : Perempuan
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Jalan Cendrawasih nomor 132 D, Sumbawa,
Kabupaten Sumbawa
Agama : Kristen Protestan
Pekerjaan : Wiraswasta/pimpinan UD Jaya Raya
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik tidak ditahan ;
Penuntut Umum sejak tanggal 2 Oktober 2014 sampai dengan tanggal 21 Oktober 2014;
Majelis Hakim sejak tanggal 17 Oktober 2014 sampai dengan tanggal 15 Nopember 2014 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri 29 Oktober 2014 sejak tanggal 16 Nopember 2014 sampai dengan tanggal 14 Januari 2015;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum Harmono, S.H. beralamat di Jalan Sultan Kaharuddin, Kelurahan Brangbara, Kecamatan Sumbawa, Kabupaten Sumbawa, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 24 /Pid/H/AD/X/2014 tanggal 22 Oktober 2014, yang di daftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sumbawa Besar dengan Nomor 24/SK.HK.PID/2014/PN.Sbw tanggal 27 Oktober 2014;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sumbawa Besar Nomor 239/Pid.Sus/2014/PN Sbw. tanggal 17 Oktober 2014 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 239/Pid.Sus/2014/PN Sbw.tanggal 17 Oktober 2014 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, ahli dan terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa CHRISTIN MARLIANA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana “ dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara “,sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 39 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 16 tahun 2000 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Jo. Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-undang No. 28 tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Jo. Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-undang No. 16 tahun 2009 tentang Perubahan keempat atas Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa CHRISTIN MARLIANA dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dikurangkan selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan Denda 2 (dua) kali pajak terhutang yang kurang dibayar yang keseluruhannya berjumlah 2 x Rp. 8.422.542.800,- (delapan milyar empat ratus dua puluh dua juta lima ratus empat puluh dua ribu delapan ratus rupiah) = Rp 16.845.085.600,- (enam belas milyar delapan ratus empat puluh lima juta delapan puluh lima ribu enam ratus rupiah) subsidiair 6 (enam) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa :
-
No. Nama Barang Bukti Jumlah Keterangan 1. Faktur Pajak Standar Tahun 2010 53 (lima puluh tiga) lembar Asli
Dikembalikan kepada HENDRA GUNAWAN, Pegawai Toko BARU.
-
No. Nama Barang Bukti Jumlah Keterangan 1. Faktur Pajak Standar Tahun 2007 322 (tiga ratus dua puluh dua) set Asli 2. Faktur Pajak Standar Tahun 2008 208 (dua ratus delapan) set Asli 3. Faktur Pajak Standar Tahun 2009 22 (dua puluh dua) set Asli 4. Faktur Pajak Standar Tahun 2010 12 (dua belas) set Asli
Dikembalikan SELVIYANA AMELIA RAME HUKI, Pegawai PT SAMAWA GREAT MALL
-
No. Nama Barang Bukti Jumlah Keterangan 1. Faktur Pajak Standar Tahun 2010 7 (tujuh) set Asli
Dikembalikan kepada NURMALA OKTARINI, Pegawai CV SURYA MAS.
-
No. Nama Barang Bukti Jumlah Keterangan 1. Faktur Pajak Standar November 2010 23 (dua puluh tiga) set Foto copy 2. Faktur Pajak Standar Desember 2010 23 (dua puluh tiga) set Foto copy
Dikembalikan kepada FENCO WIDJAJA, Pemilik UD RATNA
-
No. Nama Barang Bukti Jumlah Keterangan 1. SPT Pajak Pertambahan nilai (PPN) Tahun Pajak 2007 12 (dua belas) set Asli 2. SPT Pajak Pertambahan nilai (PPN) Tahun Pajak 2008 12 (dua belas) set Asli 3. SPT Pajak Pertambahan nilai (PPN) Tahun Pajak 2009 12 (dua belas) set Asli 4. SPT Pajak Pertambahan nilai (PPN) Tahun Pajak 2010 12 (dua belas) set Asli 5. Laporan SPT PPN Tahun 2007 s.d. 2010 4 (empat) set Print Out 6. Pelaporan SPT tahunan PPh Orang Pribadi Tahun 2007 s.d. 2010 4 (empat) set Print Out
Dikembalikan kepada SUSILOADI, PNS – Kasi Pelayanan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sumbawa Besar.
-
No. Nama Barang Bukti Jumlah Keterangan 1. Daftar Setoran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Tahun 2007 1 (satu) lembar Print Out 2. Daftar Setoran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Tahun 2008 1 (satu) lembar Print Out 3. Daftar Setoran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Tahun 2009 1 (satu) lembar Print Out 4. Daftar Setoran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Tahun 2010 1 (satu) lembar Print Out
Dikembalikan kepada RIDWAN, PNS – Kasi Pengolahan Data dan Informasi (PDI) Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sumbawa Besar.
-
No. Nama Barang Bukti Jumlah Keterangan 1. Surat Himbauan No. S. Himb-480/WPJ.31/KP.0508/2011 tanggal 04 Juli 2011 1 (satu) lembar Asli 2. Laporan Pelaksanaan Konseling No. LAP-08/WPJ.31/KP.0508/2011 tanggal 22 Agustus 2011 1 (satu) set Asli 3. Berita Acara Pelaksanaan Konseling No. BA- 012/WPJ.31/KP.0508/2011 tanggal 22 Agustus 2011 1 (satu) set Asli 4. Berita Acara Penolakan Penandatanganan Berita Acara Pelaksanaan Konseling No. BA- 013/WPJ.31/KP.0508/2011 tanggal 22 Agustus 2011 1 (satu) lembar Asli
Dikembalikan kepada BUDIYONO, PNS – Account Representative (AR) Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sumbawa Besar.
-
No. Nama Barang Bukti Jumlah Keterangan 1. Bukti penerimaan surat (tanda terima SPT PPN) Tahun 2007 10 (sepuluh) lembar Asli 2. Bukti penerimaan surat (tanda terima SPT PPN) Tahun 2008 12 (dua belas) lembar Asli 3. SPT PPN Tahun 2008 7 (tujuh) set Asli 4. Bukti penerimaan surat (tanda terima SPT PPN) Tahun 2009 12 (dua belas) lembar Asli 5. SPT PPN tahun 2009 9 (sembilan) set Asli 6. Bukti penerimaan surat (tanda terima SPT PPN) Tahun 2010 10 (sepuluh) lembar Asli 7. SPT PPN Tahun 2010 10 (sepuluh) set Asli 8. Rekapan Penjualan Tahun 2007 6 (enam) lembar Print Out 9. Rekapan Penjualan Tahun 2008 6 (enam) lembar Print Out 10. Rekapan Penjualan Tahun 2009 6 (enam) lembar Print Out 11. Rekapan Penjualan Tahun 2010 6 (enam) lembar Print Out 12. Perhitungan PPN Tahun 2007 1 (satu) lembar Print Out 13. Perhitungan PPN Tahun 2008 1 (satu) lembar Print Out 14. Perhitungan PPN Tahun 2009 1 (satu) lembar Print Out 15. Perhitungan PPN Tahun 2010 1 (satu) lembar Print Out 16. Kartu Tanda Penduduk (KTP) 1 (satu) lembar Foto Copy 17. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 1 (satu) lembar Foto Copy 18. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP) 1 (satu) lembar Foto Copy 19. Surat Ijin Usaha Perdagangan 1 (satu) lembar Foto Copy 20. Surat Tanda Daftar Perusahaan 1 (satu) lembar Foto Copy 21. Surat Keterangan Tempat Usaha (SKTU) 1 (satu) lembar Foto Copy 22. Rekap Penjualan tahun 2008 Juli 2008
25 (dua puluh lima) set Asli Agustus 2008
25 (dua puluh lima) set Asli September 2008
25 (dua puluh lima) set Asli Oktober 2008
23 (dua puluh tiga) set Asli 23. Rekap Penjualan tahun 2009 Januari 2009
25 (dua puluh lima) set Asli Februari 2009
24 (dua puluh empat) set Asli Maret 2009
24 (dua puluh empat) set Asli April 2009
24 (dua puluh empat) set Asli Mei 2009
23 (dua puluh tiga) set Asli Juni 2009
25 (dua puluh lima) set Asli Juli 2009
26 (dua puluh enam)set Asli Agustus 2009
24 (dua puluh empat) set Asli September 2009
22 (dua puluh dua) set Asli Oktober 2009
27 (dua puluh tujuh)set Asli Nopember 2009
25 (dua puluh lima) set Asli Desember 2009
23 (dua puluh tiga) set Asli 24. Rekap Penjualan tahun 2010 Januari 2010
30 (tiga puluh) set Asli Februari 2010
2 (dua) set Asli Maret 2010
45 (empat puluh lima) set Asli April 2010
49 (empat puluh sembilan) set Asli Mei 2010
52 (lima puluh dua) set Asli Juni 2010
46 (empat puluh enam) set Asli Juli 2010
51 (lima puluh satu) set Asli Agustus 2010
24 (dua puluh empat) set Asli September 2010
36 (tiga puluh enam) set Asli Oktober 2010
50 (lima puluh) set Asli Nopember 2010
46 (empat puluh enam) set Asli Desember 2010
47 (empat puluh tujuh) set Asli 25. Faktur Pajak Standar tahun 2007 (daftar terlampir) 217 (dua ratus tujuh belas) faktur Asli 26. Faktur Pajak Standar tahun 2008 (daftar terlampir) 251 (dua ratus lima puluh satu) faktur Asli 27. Faktur Pajak Standar tahun 2009 (daftar terlampir) 27 (dua puluh tujuh) faktur Asli 28. Faktur Pajak Standar tahun 2010 (daftar terlampir) 120 (seratus dua puluh) faktur Asli 29. Faktur Pajak Masukan Januari 2007
74 (tujuh puluh empat) faktur Asli Februari 2007
61 (enam puluh satu) faktur Asli Maret 2007
54 (lima puluh empat) faktur Asli April 2007
80 (delapan puluh) faktur Asli Mei 2007
87 (delapan puluh tujuh) faktur Asli Juni 2007
140 (seratus empat puluh) faktur Asli Juli 2007
99 (sembilan puluh sembilan) faktur Asli Agustus 2007
95 (sembilan puluh lima) faktur Asli September 2007
85 (delapan puluh lima) faktur Asli Oktober 2007
98 (sembilan puluh delapan) faktur Asli November 2007
70 (tujuh puluh) faktur Asli Desember 2007
86 (delapan puluh enam) faktur Asli 30. Faktur Pajak Masukan Januari 2008
96 (sembilan puluh enam) faktur Asli Februari 2008
77 (tujuh puluh tujuh) faktur Asli Maret 2008
93 (sembilan puluh tiga) faktur Asli April 2008
94 (sembilan puluh empat) faktur Asli Mei 2008
117 (seratus tujuh belas) faktur Asli Juni 2008
87 (delapan puluh tujuh) faktur Asli Juli 2008
98 (sembilan puluh delapan) faktur Asli Agustus 2008
94 (sembilan puluh empat) faktur Asli September 2008
83 (delapan puluh tiga) faktur Asli Oktober 2008
88 (delapan puluh delapan) faktur Asli November 2008
104 (seratus empat) faktur Asli Desember 2008
81 (delapan puluh satu) faktur Asli 31. Faktur Pajak Masukan Januari 2009
93 (sembilan puluh tiga) faktur Asli Februari 2009
106 (seratus enam) faktur Asli Maret 2009
93 (sembilan puluh tiga) faktur Asli April 2009
85 (delapan puluh lima) faktur Asli Mei 2009
86 (delapan puluh enam) faktur Asli Juni 2009
116 (seratus enam belas) faktur Asli Juli 2009
109 (seratus sembilan) faktur Asli Agustus 2009
107 (seratus tujuh) faktur Asli September 2009
77 (tujuh puluh tujuh) faktur Asli Oktober 2009
114 (seratus empat belas) faktur Asli November 2009
109 (seratus sembilan) faktur Asli Desember 2009
66 (enam puluh enam) faktur Asli 32. Faktur Pajak Masukan Januari 2010
96 (sembilan puluh enam) faktur Asli Februari 2010
102 (seratus dua) faktur Asli Maret 2010
96 (sembilan puluh enam) faktur Asli April 2010
105 (seratus lima) faktur Asli Mei 2010
87 (delapan puluh tujuh) faktur Asli Juni 2010
135 (seratus tiga puluh lima) faktur Asli Juli 2010
153 (seratus lima puluh tiga) faktur Asli Agustus 2010
132 (seratus tiga puluh dua) faktur Asli September 2010
96 (sembilan puluh enam) faktur Asli Oktober 2010
136 (seratus tiga puluh enam) faktur Asli November 2010
106 (seratus enam) faktur Asli Desember 2010
81 (delapan puluh satu) faktur Asli
Dikembalikan kepada Terdakwa CHRISTIN MARLIANA, Pemilik UD JAYA RAYA
-
No. Nama Barang Bukti Jumlah Keterangan 1. Laporan Bukti Permulaan a.n. CHRISTIN MARLIANA, NPWP : 14.172.310.6-913.000 : Tahun Pajak 2007
1 (satu) set Asli Tahun Pajak 2008
1 (satu) set Asli Tahun Pajak 2009
1 (satu) set Asli Tahun Pajak 2010
1 (satu) set Asli 2. Laporan pengungkapan ketidak benaran pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi a.n. CHRISTIN MARLIAN, NPWP : 14.172.310.6-913.000 : Tahun Pajak 2007
1 (satu) set Asli Tahun Pajak 2008
1 (satu) set Asli Tahun Pajak 2009
1 (satu) set Asli Tahun Pajak 2010
1 (satu) set Asli 3. Laporan pengungkapan ketidak benaran pengisian SPT Pajak Pertambahan Nilai (PPN) a.n. CHRISTIN MARLIAN, NPWP : 14.172.310.6-913.000 : Masa Januari s/d Desember Tahun Pajak 2007
12 (dua belas) set Asli Masa Januari s/d Desember Tahun Pajak 2008
12 (dua belas) set Asli Masa Januari s/d Desember Tahun Pajak 2009
12 (dua belas) set Asli Masa Januari s/d Desember Tahun Pajak 2010
12 (dua belas) set Asli
Dikembalikan kepada MOCHAMAD ARIEF, PNS. - Pemeriksa Pajak Muda Kantor Wilayah DJP. Nusa Tenggara ;
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500 (dua ribu lima ratus rupiah).
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa yang amarnya pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan hukum bahwa terdakwa Christin Marliana tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum ;
Membebaskan terdakwa Christin Marliana dari segala tuduhan dan tuntutan hukum ;
Memulihkan harkat dan martabat terdakwa dalam kedudukan dan kemampuannya seperti semula ;
Membebankan biaya/ongkos perkara kepada negara ;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang amarnya pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa jaksa penuntut umum tetap pada tuntutannya yaitu menyatakan terdakwa Christin Marliana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana “dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 39 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 16 tahun 2000 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Jo. Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-undang No. 28 tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Jo. Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-undang No. 16 tahun 2009 tentang Perubahan keempat atas Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan meminta agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum ;
Setelah mendengar tanggapan /duplik dari penasehat hukum terdakwa secara lisan yang menyatakan tetap pada pembelaannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
------ Bahwa terdakwa CHRISTIN MARLIANA selaku Pimpinan UD JAYA RAYA Pada Bulan Januari 2007 hingga bulan Desember 2007, Bulan Januari 2008 hingga bulan Desember 2008, Bulan Januari 2009 hingga Bulan Desember 2009 dan Bulan Januari 2010 hingga bulan Desember 2010 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2007 hingga tahun 2010 bertempat di Jl. Cenderawasih No. 132 D Kelurahan Brangbiji Kecamatan Sumbawa Kabupaten Sumbawa Besar Provinsi Nusa Tenggara Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sumbawa Besar, sebagai seorang Wajib Pajak (WP) dengan Nomor NPWP : 14.172.310.6-913.000 yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak berdasarkan Surat dari Kantor Pelayanan KPP Pratama Sumbawa Besar tanggal 12 Desember 2005, sebagai seorang Wajib Pajak dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara yaitu menyampaikan Surat pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang isinya tidak benar untuk Masa Pajak Januari hingga Desember 2007, Januari hingga Desember 2008, Januari hingga Desember 2009, Januari hingga Desember 2010, kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sumbawa Besar, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
------ Bahwa terdakwa CHRISTIN MARLIANA selaku Pimpinan UD JAYA RAYA berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Nomor : PEM-099/WPJ.31/KP.0503/2005 Tanggal 12 Desember 2005 telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dengan Nomor NPWP : 14.172.310.6-913.000 .
------ Bahwa berdasarkan Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan kewajiban Wajib Pajak dalam kaitannya dengan pajak pertambahan Nilai yaitu :
Melaporkan usahanya untuk dilakukan sebagai Pengusaha Kena Pajak serta memungut, menyetor dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan dan Barang Mewah yang terutang berdasarkan Pasal 3A UU PPN.
Mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat wajib pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak berdasarkan Pasal 4 UU KUP.
Membuat Faktur Pajak berdasarkan Pasal 13 UU PPN.
dan Berdasarkan Pasal 3A ayat (1) Undang-undang No. 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (UU PPN) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang No. 42 tahun 2009 bahwa pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak, penyerahan jasa kena Pajak, ekspor Barang kena pajak, ekspor barang kena pajak tidak berwujud, ekspor jasa kena pajak, kecuali pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri keuangan, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak penjualan atas Barang Mewah yang terutang, dimana fungsi / kegunaan Pengukuhan Pengusaha kena Pajak (PKP) berdasarkan Pasal 2 ayat (2) UU KUP fungsi Pengukuhan PKP adalah sebagai identitas PKP yang bersangkutan, pengawasan dalam melaksanakan hak dan kewajiban PKP dibidang PPN dan PPnBM.
------ Bahwa berdasarkan Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP) terdakwa CHRISTIN MARLIANA dengan Nomor NPWP 14.172.310.6-913.000,- telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai sejak Januari 2007 hingga Desember 2007 sebagai berikut :
SPT Masa PPN bulan Januari 2007 dilaporkan pada Tanggal 29 Maret 2007 dengan bukti penerimaan SPT nomor : SV-000011874/PPN1107/WPJ.31/KP.0503/2007 tanggal 29 Maret 2007.
SPT Masa PPN bulan Februari 2007 dilaporkan pada tanggal 29 Maret 2007 dengan bukti penerimaan SPT nomor SV-00001873/PPN1107/WPJ.31/KP.0503/2007 tanggal 29 Maret 2007. WP membetulkan SPT Masa PPN bulan Februari 2007 yang dilaporkan pada tanggal 09 Juni 2008 dengan bukti penerimaan SPT nomor SV-00004283/PPN1107/WPJ.31/KP.0503/2008 tanggal 09 Juni 2008.
SPT Masa PPN bulan Maret 2007 dilaporkan pada tanggal 20 April 2007 dengan bukti penerimaan SPT nomor SV-00002523/PPN1107/WPJ.31/KP.0503/2007 tanggal 20 April 2007. WP membetulkan SPT Masa PPN bulan Maret 2007 yang dilaporkan pada tanggal 09 Juni 2008 dengan bukti penerimaan SPT nomor SV-00004285/PPN1107/WPJ.31/KP.0503/2008 tanggal 09 Juni 2008.
SPT Masa PPN bulan April 2007 dilaporkan pada tanggal 10 Juni 2008 dengan bukti penerimaan SPT nomor SV-00004287/PPN1107/WPJ.31/KP.0503/2008 tanggal 10 Juni 2008.
SPT Masa PPN bulan Mei 2007 dilaporkan pada tanggal 09 Juni 2008 dengan bukti penerimaan SPT nomor SV-00004281/PPN1107/WPJ.31/KP.0503/2008 tanggal 09 Juni 2008.
SPT Masa PPN bulan Juni 2007 dilaporkan pada tanggal 09 Juni 2008 dengan bukti penerimaan SPT nomor SV-00004284/PPN1107/WPJ.31/KP.0503/2008 tanggal 09 Juni 2008.
SPT Masa PPN bulan Juli 2007 dilaporkan pada tanggal 11 Juni 2008 dengan bukti penrimaan SPT nomor SV-00004368/PPN1107/WPJ.31/KP.0503/2008 tanggal 11 Juni 2008.
SPT Masa PPN bulan Agustus 2007 dilaporkan pada tanggal 11 Juni 2008 dengan bukti penerimaan SPT nomor SV-00004369/PPN 1107/WPJ.31/KP.0503/2008 tanggal 11 Juni 2008.
SPT Masa PPN bulan September 2007 dilaporkan pada tanggal 11 Juni 2008 dengan bukti penerimaan SPT nomor SV-00004370/PPN1107/WPJ.31/KP.0503/2008 tanggal 11 Juni 2008.
SPT Masa PPN bulan Oktober 2007 dilaporkan pada tanggal 11 Juni 2008 dengan bukti penerimaan SPT nomor SV-00004371/PPN1107/WPJ.31/KP.0503/2008 tanggal 11 Juni 2008
SPT Masa PPN bulan Nopember 2007 dilaporkan pada tanggal 11 Juni 2008 dengan bukti penerimaan SPT nomor SV-00004372/PPN1107/WPJ.31/KP.0503/2009 tanggal 11 Juni 2008.
SPT Masa PPN bulan Desember 2007 dilaporkan pada tanggal 11 Juni 2008 dengan bukti penerimaan SPT nomor SV-00004373/PPN1107/WPJ.31/KP.0503/2008 tanggal 11 Juni 2008.
------ Bahwa berdasarkan Sistem Informasi Direktorat jenderal Pajak (SIDJP) terdakwa CHRISTIN MARLIANA dengan Nomor NPWP 14.172.310.6-913.000,- telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai sejak Januari 2008 hingga Desember 2008 sebagai berikut :
SPT Masa PPN bulan Januari 2008 dilaporkan pada tanggal 11 Juni 2008 dengan bukti Penerimaan SPT nomor SV-00004374/PPN1107/WPJ.31/KP.0503/2008 tanggal 11 Juni 2008.
SPT Masa PPN bulan Februari 2008 dilaporkan pada tanggal 11Juni 2008 dengan bukti penerimaan SPT nomor SV-00004375/PPN1107/WPJ.31/KP.0503/2008 tanggal 11 Juni 2008.
SPT Masa PPN bulan Maret 2008 dilaporkan pada tanggal 11 Juni 2008 dengan bukti penerimaan SPT nomor SV-00004376/PPN1107/WPJ.31/KP.0503/2008 tanggal 11 Juni 2008.
SPT Masa PPN bulan April 2008 dilaporkan pada tanggal 11 Juni 2008 dengan bukti penerimaan SPT nomor SV-00004377/PPN1107/WPJ.31/KP.0503/2008 tanggal 11 Juni 2008.
SPT Masa PPN bulan Mei 2008 dilaporkan pada tanggal 11 Juni 2008 dengan bukti penerimaan SPT nomor SV-00004378/PPN1107/WPJ.31/KP.0503/2008 tanggal 11 Juni 2008.
SPT Masa PPN bulan Juni 2008 dilaporkan pada tanggal 18 Juli 2008 dengan bukti penerimaan SPT nomor SV-00005700/PPN1107/WPJ.31/KP.0503/2008 tanggal 18 Juli 2008.
SPT Masa PPN bulan Juli 2008 dilaporkan pada tanggal 16 September 20008 dengan bukti penerimaan SPT nomor SV- 00006971/PPN1107/WPJ.31/KP.0503/2008 tanggal 16 September 2008.
SPT Masa PPN bulan Agustus 2008 dilaporkan pada tanggal 16 September 2008 dengan bukti penerimaan SPT nomor SV-00006972/PPN1107/WPJ.3/KP.0503/2008 tanggal 16 September 2008.
SPT Masa PPN bulan September 2008 dilaporkan pada tanggal 20 Oktober 2008 dengan bukti penerimaan SPT nomor SV-00007790/PPN1107/WPJ.31/KP.0503/2008 tanggal 20 Oktober 2008.
SPT Masa PPN bulan Oktober 2008 dilaporkan pada tanggal 20 Nopember 2008 dengan bukti penerimaan SPT nomor SV-00001240/PPN1107/WPJ.31/KP.0503/2008 tanggal 20 Nopember 2008.
SPT Masa PPN bulan Nopember 2008 dilaporkan pada tanggal 19 Desember 2008 dengan bukti penerimaan SPT nomor SV-00002157/PPN1107/WPJ.31/KP.0503/2008 tanggal 19 Desember 2008.
SPT Masa PPN bulan Desember 2008 dilaporkan pada tanggal 20 februari 2009 dengan bukti penerimaan SPT nomor SV-00002929/PPN1107/WPJ.31/KP.0503/2009 tanggal 20 Februari 2009
------ Bahwa berdasarkan Sistem Informasi Direktorat jenderal Pajak (SIDJP) terdakwa CHRISTIN MARLIANA dengan Nomor NPWP 14.172.310.6-913.000,- telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai sejak Januari 2009 hingga Desember 2009 sebagai berikut :
SPT Masa PPN bulan Januari 20009 dilaporkan pada tanggal 20 Februari 2009 dengan bukti penerimaan SPT nomor SV-00002930/PPN1107/WPJ.31/KP.0503/2009 tanggal 20 Februari 2009.
SPT Masa PPN bulan Februari 2009 dilaporkan pada tanggal 20 Maret 2009 dengan bukti penerimaan SPT nomor SV-00007766/PPN1107/WPJ.31/KP.0503/2009 tanggal 20 Maret 2009.
SPT Masa PPN bulan Maret 2009 dilaporkan pada tanggal 20 April 2009 dengan bukti penerimaan SPT nomor SV-00004790/PPN1107/WPJ.31/KP.0503/2009 tanggal 20 April 2009.
SPT Masa bulan April 2009 dilaporkan pada tanggal 20 Mei 2009 dengan bukti penerimaan SPT nomor SV-00006223/PPN1107/WPJ.31/KP.0503/2009 tanggal 20 Mei 2009.
SPT Masa PPN bulan Mei 2009 dilaporkan pada tanggal 19 Juni 2009 dengan bukti penerimaan SPT nomor SV-00007334/PPN1107/WPJ.31/KP.0503/2009 tanggal 19 Juni 2009.
SPT Masa PPN bulan Juni 2009 dilaporkan pada tanggal 16 juli 2009 dengan bukti penerimaan SPT nomor SV-00008265/PPN1107/WPJ.31/KP.0503/2009 tanggal 16 Juli 2009.
SPT Masa PPN bulan Juli 2009 dilaporkan pada tanggal 19 Agustus 2009 dengan bukti penerimaan SPT nomor SV-00009362/PPN1107/WPJ.31/KP.0503/2009 tanggal 19 Agustus 2009.
SPT Masa PPN bulan Agustus 2009 dilaporkan tanggal 15 September 2009 dengan bukti penerimaan SPT nomor SV-00010207/PPN1107/WPJ.31/KP.0503/2009 tanggal 15 September 2009.
SPT Masa PPN bulan September 2009 dilaporkan pada tanggal 20 Oktober 2009 dengan bukti penerimaan SPT nomor SV-00011477/PPN1107/WPJ.31/KP.0503/2009 tanggal 20 Oktober 2009.
SPT Masa PPN bulan Oktober 2009 dilaporkan pada tanggal 20 Nopember 2009 dengan bukti penerimaan SPT nomor SV-00012840/PPN1107/WPJ.31/KP.0503/2009 tanggal 20 Nopember 2009.
SPT Masa PPN bulan Nopember 2009 dilaporkan pada tanggal 17 Desember 2009 dengan bukti penerimaan SPT nomor SV-00013850/PPN1107/WPJ.31/KP.0503/2009 tanggal 17 Desember 2009.
SPT Masa PPN bulan Desember 2009 dilaporkan pada tanggal 20 Januari 2010 dengan bukti penerimaan SPT nomor SV-00000710/PPN1107/WPJ.31/KP.0503/2010 tanggal 20 Januari 2010.
----- Bahwa berdasarkan Sistem Informasi Direktorat jenderal Pajak (SIDJP) terdakwa CHRISTIN MARLIANA dengan Nomor NPWP 14.172.310.6-913.000,- telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai sejak Januari 2010 hingga Desember 2010 sebagai berikut :
SPT Masa PPN bulan Januari 2010 dilaporkan pada tanggal 19 Februari 2010 dengan bukti penerimaan SPT nomor SV-00012446/PPN1107/WJP.31/KP.0503/2010 tanggal 19 Februari 2010.
SPT Masa PPN bulan Februari 2010 dilaporkan pada tanggal 19 Maret 2010 dengan bukti penerimaan SPT nomor SV-00003437/PPN1107/WPJ.31/KP.0503/2010 tanggal 19 Maret 2010.
SPT Masa PPN bulan Maret 2010 dilaporkan pada tanggal 20 April 2010 dengan bukti penerimaan SPT nomor SV-00004792/PPN1107/WPJ.31/KP.0503/2010 tanggal 20 April 2010.
SPT Masa PPN bulan April 2010 dilaporkan pada tanggal 20 Mei 2010 dengan bukti penerimaan SPT nomor SV-00006108/PPN1107/WPJ.31/KP.0503/2010 tanggal 20 Mei 2010.
SPT Masa PPN bulan Mei 2010 dilaporkan pada tanggal 18 Juni 2010 dengan bukti penerimaan SPT nomor SV-00007063/PPN1107/WPJ.31/KP.0503/2010 tanggal 18 Juni 2010.
SPT Masa PPN bulan Juni 2010 dilaporkan pada tanggal 20 Juli 2010 dengan bukti penerimaan SPT nomor SV-00008214/PPN1107/WPJ.31/KP.0503/2010 tanggal 20 Juli 2010.
SPT Masa bulan Juli 2010 dilaporkan pada tanggal 20 Agustus 2010 dengan bukti penerimaan SPT nomor SV-00009493/PPN 1107/WPJ.31/KP.0503/2010 tanggal 20 Agustus 2010.
SPT Masa PPN bulan Agustus 2010 dilaporkan pada tanggal 30 September 2010 dengan bukti penerimaan SPT nomor SV-00011378/PPN1107/WPJ.31/KP.0503/2010 tanggal 30 September 2010.
SPT Masa PPN bulan September 2010 dilaporkan pada tanggal 29 Oktober 2010 dengan bukti penerimaan SPT nomor SV- 00012555/PPN1107/WPJ.31/KP.0503/2010 tanggal 29 Oktober 2010
SPT Masa PPN bulan Oktober 2010 dilaporkan pada tanggal 30 Nopember 2010 dengan bukti penerimaan SPT nomor SV-00013776/PPN1107/WPJ.31/KP.0503/2010 tanggal 30 Nopember 2010.
SPT Masa PPN bulan Nopember 2010 dilaporkan pada tanggal 31 Desember 2010 dengan bukti penerimaan SPT nomor SV-00014804/PPN1107/WPJ.31/KP.0503/2010 tanggal 31 Desember 2010.
SPT Masa PPN bulan Desember 2010 dilaporkan pada tanggal 31 Januari 2011 dengan bukti penerimaan SPT nomor SV-00000994/PPN1107/WPJ.31/KP.0503/2011 tanggal 31 Januari 2011.
----- Bahwa Jumlah Penyerahan / omzet yang dilaporkan di SPT Masa PPN Januari hingga Desember 2007 oleh terdakwa CHRISTIN MARLIANA adalah :
SPT Masa PPN bulan Januari 2007 sebesar Rp. 800.929.845,- (delapan ratus juta sembilan ratus dua puluh sembilan ribu delapan ratus empat puluh lima rupiah).
SPT Masa PPN bulan Februari 2007 sebesar Rp. 602.532.411,- (enam ratus dua juta lima ratus tiga puluh dua ribu empat ratus sebelas rupiah).
SPT Masa PPN bulan Maret 2007 sebesar Rp. 692.852.918,- (enam ratus sembilan puluh dua juta delapan ratus lima puluh dua ribu sembilan ratus delapan belas rupiah).
SPT Masa PPN bulan April 2007 sebesar Rp. 825.961.250,- (delapan ratus dua puluh lima juta sembilan ratus enam puluh satu ribu dua ratus lima puluh rupiah).
SPT Masa PPN bulan Mei 2007 sebesar Rp. 642.323.377,- (enam ratus empat puluh dua juta tiga ratus dua puluh tiga ribu tiga ratus tujuh puluh tujuh rupiah).
SPT Masa PPN bulan Juni 2007 sebesar Rp. 832.944.692 (delapan ratus tiga puluh dua juta sembilan ratus empat puluh empat ribu enam ratus sembilan puluh dua rupiah).
SPT Masa PPN bulan Juli 2007 sebesar Rp. 0 (nol)
SPT Masa PPN bulan Agustus 2007 sebesar Rp. 0 (nol)
SPT Masa PPN bulan September 2007 sebesar Rp. 0 (nol)
SPT Masa PPN bulan Oktober 2007 sebesar Rp. 0 (nol)
SPT Masa PPN bulan Nopember 2007 sebesar Rp. 0 (nol)
SPT Masa PPN bulan Desember 2007 sebesar Rp. 0 (nol)
Sehingga total Penyerahan Omzet yang dilaporkan di SPT Masa PPN Januari 2007 s.d Desember 2007 adalah Rp. 4.397.544.493,- (empat milyar tiga ratus sembilan puluh tujuh juta lima ratus empat puluh empat ribu empat ratus sembilan puluh tiga rupiah)
Bahwa pelaporan PPN wajib Pajak terdakwa CHRISTIN MARLIANA selama Januari sampai dengan Desember 2007 adalah sebagai berikut :
-
NO Masa Pajak Pajak
Keluaran
Pajak
Masukan
Kompensasi
Masa
sebelumnya
Kurang bayar /
(lebih bayar)
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
Januari
Februari
Pembetulan Februari
Maret
Pembetulan
Maret
April
Mei
Juni
Juli
Agustus
September
Oktober
Nopember
Desember
80.092.984
60.525.056
60.253.241
69.285.291
69.285.291
82.596.125
64.232.337
83.294.469
0
0
0
0
0
0
81.143.247
58.543.386
58.543.386
68.763.300
68.763.300
82.031.632
63.619.645
82.559.623
0
0
0
0
0
0
556.108
1.606.371
1.606.371
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
(1.606.371)
375.311
(271.815)
521.991
(250.175)
564.493
612.692
734.846
NIHIL
NIHIL
NIHIL
NIHIL
NIHIL
NIHIL
Jumlah 439.754.449 436.660.823 0 -
------ Bahwa berdasarkan Tabel tersebut diatas maka jumlah Pajak Keluaran dan Pajak Masukan yang dilaporkan oleh Wajib Pajak yaitu terdakwa CHRISTIN MARLIANA pada SPT Masa PPN Januari 2007 s.d Desember 2007 adalah :
Jumlah Wajib Pajak Keluaran yang dilaporkan Rp. 439.754.449,- (empat ratus tiga puluh sembilan juta tujuh ratus lima puluh empat ribu empat ratus empat puluh sembilan rupiah).
Jumlah Pajak Masukan yang dilaporkan Rp. 436.660.823 (empat ratus tiga puluh enam juta enam ratus enam puluh ribu delapan ratus dua puluh tiga rupiah).
----- Bahwa Jumlah Penyerahan / omzet yang dilaporkan di SPT Masa PPN Januari hingga Desember 2008 oleh terdakwa CHRISTIN MARLIANA adalah :
SPT Masa PPN bulan Januari 2008 sebesar Rp. 0 (nol)
SPT Masa PPN bulan Februari 2008 sebesar Rp. 0 (nol)
SPT Masa PPN bulan Maret 2008 sebesar Rp. 0 (nol)
SPT Masa PPN bulan April 2008 sebesar Rp. 0 (nol)
SPT Masa PPN bulan Mei 2008 sebesar Rp. 0 (nol)
SPT Masa PPN bulan Juni 2008 sebesar Rp. 0 (nol)
SPT Masa PPN bulan Juli 2008 sebesar Rp. 0 (nol)
SPT Masa PPN bulan Agustus 2008 sebesar Rp. 0 (nol)
SPT Masa PPN bulan September 2008 sebesar Rp. 0 (nol)
SPT Masa PPN bulan Oktober 2008 sebesar Rp. 0 (nol)
SPT Masa PPN bulan Nopember 2008 sebesar Rp. 0 (nol)
SPT Masa PPN bulan Desember 2008 sebesar Rp. 0 (nol)
Sehingga total penyerahan / omzet yang dilaporkan di SPT Masa PPN Januari 2008 s.d Desember 2008 adalah 0 (nol)
-
NO Masa Pajak Pajak
Keluaran
Pajak
Masukan
Kompensasi
Masa
sebelumnya
Kurang bayar /
(lebih bayar)
1 2 3 4 5 6 1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
Januari
Februari
Pembetulan Februari
Maret
Pembetulan
Maret
April
Mei
Juni
Juli
Agustus
September
Oktober
Nopember
Desember
NIHIL
NIHIL
NIHIL
NIHIL
NIHIL
NIHIL
NIHIL
NIHIL
NIHIL
NIHIL
NIHIL
NIHIL
NIHIL
NIHIL
NIHIL
NIHIL
NIHIL
NIHIL
NIHIL
NIHIL
NIHIL
NIHIL
NIHIL
NIHIL
NIHIL
NIHIL
NIHIL
NIHIL
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
----- Bahwa Jumlah Penyerahan / omzet yang dilaporkan di SPT Masa PPN Januari hingga Desember 2009 oleh terdakwa CHRISTIN MARLIANA adalah :
SPT Masa PPN bulan Januari 2009 sebesar Rp. 0 (nol)
SPT Masa PPN bulan Pebruari 2009 sebesar Rp. 0 (nol)
SPT Masa PPN bulan Maret 2009 sebesar Rp. 0 (nol)
SPT Masa PPN bulan April 2009 sebesar Rp. 0 (nol)
SPT Masa PPN bulan Mei 2009 sebesar Rp. 0 (nol)
SPT Masa PPN bulan Juni 2009 sebesar Rp. 0 (nol)
SPT Masa PPN bulan Juli 2009 sebesar Rp. 0 (nol)
SPT Masa PPN bulan Agustus 2009 sebesar Rp. 0 (nol)
SPT Masa PPN bulan September 2009 sebesar Rp. 0 (nol)
SPT Masa PPN bulan Oktober 2009 sebesar Rp. 0 (nol)
SPT Masa PPN bulan Nopember 2009 sebesar Rp. 0 (nol)
SPT Masa PPN bulan Desember 2009 sebesar Rp. 0 (nol)
Bahwa Pelaporan PPN Wajib Pajak selama Januari 2009 sampai dengan Desember 2009 adalah sebagai berikut :
-
NO Masa Pajak Pajak
Keluaran
Pajak
Masukan
Kompensasi
Masa
sebelumnya
Kurang bayar /
(lebih bayar)
1 2 3 4 5 6 1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
Januari
Februari
Pembetulan Februari
Maret
Pembetulan
Maret
April
Mei
Juni
Juli
Agustus
September
Oktober
Nopember
Desember
NIHIL
NIHIL
NIHIL
NIHIL
NIHIL
NIHIL
NIHIL
NIHIL
NIHIL
NIHIL
NIHIL
NIHIL
NIHIL
NIHIL
NIHIL
NIHIL
NIHIL
NIHIL
NIHIL
NIHIL
NIHIL
NIHIL
NIHIL
NIHIL
NIHIL
NIHIL
NIHIL
NIHIL
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
----- Bahwa Jumlah Penyerahan / omzet yang dilaporkan di SPT Masa PPN Januari hingga Desember 2010 oleh terdakwa CHRISTIN MARLIANA adalah :
SPT Masa PPN bulan Januari 2010 sebesar Rp. 0 (nol)
SPT Masa PPN bulan Pebruari 2010 sebesar Rp. 0 (nol)
SPT Masa PPN bulan Maret 2010 sebesar Rp. 0 (nol)
SPT Masa PPN bulan April 2010 sebesar Rp. 0 (nol)
SPT Masa PPN bulan Mei 2010 sebesar Rp. 0 (nol)
SPT Masa PPN bulan Juni 2010 sebesar Rp. 0 (nol)
SPT Masa PPN bulan Juli 2010 sebesar Rp. 0 (nol)
SPT Masa PPN bulan Agustus 2010 sebesar Rp. 0 (nol)
SPT Masa PPN bulan September 2010 sebesar Rp. 0 (nol)
10. SPT Masa PPN bulan Oktober 2010 sebesar Rp. 0 (nol)
11. SPT Masa PPN bulan Nopember 2010 sebesar Rp. 0 (nol)
12. SPT Masa PPN bulan Desember 2010 sebesar Rp. 0 (nol)
Bahwa pelaporan PPN Wajib Pajak selama Januari 2010 sampai dengan Desember 2010 adalah sebagai berikut :
-
NO Masa Pajak Pajak
Keluaran
Pajak
Masukan
Kompensasi
Masa
sebelumnya
Kurang bayar /
(lebih bayar)
1 2 3 4 5 6 1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
Januari
Februari
Pembetulan Februari
Maret
Pembetulan
Maret
April
Mei
Juni
Juli
Agustus
September
Oktober
Nopember
Desember
NIHIL
NIHIL
NIHIL
NIHIL
NIHIL
NIHIL
NIHIL
NIHIL
NIHIL
NIHIL
NIHIL
NIHIL
NIHIL
NIHIL
NIHIL
NIHIL
NIHIL
NIHIL
NIHIL
NIHIL
NIHIL
NIHIL
NIHIL
NIHIL
NIHIL
NIHIL
NIHIL
NIHIL
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
------ Bahwa Pajak Keluaran dan Pajak Masukan yang seharusnya dilaporkan oleh terdakwa CHRISTIN MARLIANA pada SPT Masa PPN Januari 2007 s.d Desember 2007 yaitu :
-
Bulan Pajak keluaran yang
Seharusnya dilaporkan
Pajak masukan yang
Seharusnya dilaporkan
Januari
Februari
Maret
April
Mei
Juni
Juli
Agustus
September
Oktober
Nopember
Desember
86.963.386
74.998.008
79.996.523
85.784.967
83.440.605
93.103.068
102.661.671
137.974.939
115.242.411
118.738.604
141.178.979
114.496.032
109.471.325
81.539.827
88.667.390
96.368.951
92.568.373
114.115.556
139.119.631
156.627.639
157.339.081
108.911.635
134.226.127
161.688.789
Jumlah 1.234.579.193 1.440.644.324
------ Bahwa, Pajak Keluaran dan Pajak Masukan yang seharusnya dilaporkan oleh terdakwa CHRISTIN MARLIANA pada SPT Masa PPN Januari 2008 s.d Desember 2008 yaitu :
-
Bulan Pajak keluaran yang
Seharusnya dilaporkan
Pajak masukan yang
Seharusnya dilaporkan
Januari
Februari
Maret
April
Mei
Juni
Juli
Agustus
September
Oktober
Nopember
Desember
152.745.025
145.474.143
119.102.598
161.158.681
180.972.068
163.507.644
160.579.725
169.376.645
154.302.278
196.692.416
173.388.387
181.539.398
122.869.020
156.803.230
122.916.802
152.655.412
171.627.757
139.062.484
142.532.658
175.758.702
189.038.275
159.215.312
173.200.945
193.205.332
Jumlah 1.958.839.008 1.898.885.929
------ Bahwa Pajak Keluaran dan Pajak Masukan yang seharusnya dilaporkan oleh terdakwa CHRISTIN MARLIANA pada SPT Masa PPN Januari 2009 s.d Desember 2009 yaitu :
-
Bulan Pajak keluaran yang
Seharusnya dilaporkan
Pajak masukan yang
Seharusnya dilaporkan
Januari
Februari
Maret
April
Mei
Juni
Juli
Agustus
September
Oktober
Nopember
Desember
217.530.606
194.304.749
201.496.099
215.170.903
193.883.675
227.143.556
240.672.475
234.096.314
188.246.673
228.184.437
193.601.096
208.259.841
205.644.035
192.041.661
172.396.651
209.395.322
196.270.726
245.572.465
231.410.551
196.976.522
194.028.143
249.356.208
214.960.973
194.627.552
Jumlah 2.542.590.424 2.502.680.809.
------ Bahwa Pajak Keluaran dan Pajak Masukan yang seharusnya dilaporkan oleh terdakwa CHRISTIN MARLIANA pada SPT Masa PPN Januari 2010 s.d Desember 2010 yaitu :
-
Bulan Pajak keluaran yang
Seharusnya dilaporkan
Pajak masukan yang
Seharusnya dilaporkan
Januari
Februari
Maret
April
Mei
Juni
Juli
Agustus
September
Oktober
Nopember
Desember
240.095.135
208.977.622
240.340.083
233.864.004
243.479.207
252.621.312
240.018.087
291.209.973
254.649.573
327.465.874
276.397.684
317.442.923
188.867.707
198.311.128
220.278.813
240.874.769
231.655.757
256.812.031
281.387.719
303.728.634
216.326.747
346.956.674
296.360.455
199.130.035
Jumlah 3.126.561.477 2.980.690.469
----- Bahwa secara keseluruhan sejak tahun 2007, 2008, 2009 hingga tahun 2010 jumlah pajak keluaran berdasarkan Nilai penjualan atau Penyerahan Kena Pajak / Omset yang seharusnya dilaporkan oleh terdakwa sebagaimana SPT pada Masa PPN yang disampaikan oleh Wajib Pajak yaitu terdakwa CHRISTIN MARLIANA NPWP 14.172.310.6-913.000 adalah sebagai berikut :
Tahun 2007
-
Masa PPN Penjualan (RP) Pajak Keluaran (RP) Januari
Pebruari
Maret
April
Mei
Juni
Juli
Agustus
September
Oktober
Nopember
Desember
869.633.860
749.980.080
799.965.230
857.849.670
834.406.050
931.030.680
1.026.616.710
1.379.749.390
1.152.424.110
1.187.386..040
1.411.789.790
1.144.960.320
86.963.386.
74.998.008
79.996.523
85.784.967
83.440.605
93.103.068
102.661.671
137.974.939
115.242.411
118.738.604
141.178.979
114.496.032
Jumlah 12.345.791.930 1.234.579.193
Sehingga jumlah penyerahan Omset yang seharusnya dilaporkan untuk SPT Masa Januari 2007 hingga Desember 2007 adalah sebesar Rp. 12.345.791.930,- (Dua belas milyar tiga ratus empat puluh lima juta tujuh ratus sembilan puluh satu ribu sembilan ratus tiga puluh rupiah) namun terdakwa CHRISTIN MARLIANA hanya melaporkan jumlah Penyerahan Omsrt pada SPT di Masa PPN Januari 2007 hingga Desember 2014 adalah Rp. 4.397.544.493,- (empat milyar tiga ratus sembilan puluh tujuh juta lima ratus empat puluh empat ribu empat ratus sembilan puluh tiga rupiah)
Tahun 2008
-
Masa PPN Penjualan (RP) Pajak Keluaran (RP) Januari
Pebruari
Maret
April
Mei
Juni
Juli
Agustus
September
Oktober
Nopember
Desember
1.527.450.250
1.454.741.430
1.191.025.980
1.611.586.810
1.809.720.680
1.635.074.440
1.605.797.250
1.693.766.450
1.543.022.780
1.966.924.160
1.733.883.870
1.815.393.980
152.745.025.
145.474.143
119.102.598
161.158.681
180.972.068
163.507.644
160.579.725
169.376.645
154.302.278
196.692.416
173.388.387
181.539.398
Jumlah 19.588.390.080 1.958.839.008
Sehingga jumlah penyerahan Omset yang seharusnya dilaporkan untuk SPT Masa Januari 2008 hingga Desember 2008 adalah sebesar Rp. 19.588.390.080,- (sembilan belas milyar lima ratus delapan puluh delapan juta tiga ratus sembilan puluh ribu delapan puluh rupiah) namun terdakwa CHRISTINA MARLIANA melaporkan Jumlah Penyearah Omset di SPT Masa PPN Januari 2008 hingga Desember 2008 adalah Rp. 0 (nol)
Tahun 2009
-
Masa PPN Penjualan (RP) Pajak Keluaran (RP) Januari
Pebruari
Maret
April
Mei
Juni
Juli
Agustus
September
Oktober
Nopember
Desember
2.175.306.060
1.943.047.490
2.014.960.990
2.151.709.030
1.938.836.750
2.271.435.560
2.406.724.750
2.340.963.140
1.882.466.730
2.281.844.370
1.936.010.960
2.082.598.410
217.530.606
194.304.749
201.496.099
215.170.903
193.883.675
227.143.556
240.672.475
234.096.314
188.246.673
228.184.437
193.601.096
208.259.841
Jumlah 25.425.904.240 2.542.590.424
Sehingga jumlah penyerahan Omset yang seharusnya dilaporkan untuk SPT Masa Januari 2009 hingga Desember 2009 adalah sebesar Rp. 25.425.904.240,- (Dua puluh lima milyar empat ratus dua puluh lima juta sembilan ratus empat ribu dua ratus empat puluh rupiah) namun terdakwa CHRISTINA MARLIANA melaporkan jumlah penyerahan omset pada SPT di Masa PPN Januari 2009 sampai Desember 2009 adalah Rp. 0 (nol)
Tahun 2010
-
Masa PPN Penjualan (RP) Pajak Keluaran (RP) Januari
Pebruari
Maret
April
Mei
Juni
Juli
Agustus
September
Oktober
Nopember
Desember
2.400.951.350
2.089.776.220
2.403.400.830
2.338.640.040
2.434.792.070
2.526.213.120
2.400.180.870
2.912.099.730
2.546.495.730
3.274.658.740
2.763.976.840
3.174.429.230
240.095.135
208.977.622
240.340.083
233.864.004
243.479.207
252.621.312
240.018.087
291.209.973
254.649.573
327.465.874
276.397.684
317.442.923
Jumlah 31.265.614.770 3.126.561.477
Sehingga jumlah penyerahan Omset yang seharusnya dilaporkan untuk SPT Masa Januari 2010 hingga Desember 2010 adalah sebesar Rp. 31.265.614.770,- (Tiga puluh satu milyar dua ratus enam puluh lima juta enam ratus empat belas ribu tujuh ratus tujuh puluh rupiah) namun terdakwa CHRISTINA MARLIANA melaporkan Jumlah Penyerahan Omset pada SPT di Masa PPN Januari 2010 hingga Desember adalah Rp. 0 (nol).
----- Bahwa perbuatan terdakwa CHRISTIN MARLIANA dengan NPWP : 14.172.310.6-913.000 tersebut diketahui sejak diadakan Forum AR diungkap adanya data oleh saudara MADE DWIKA YASINDRA selaku penyaji yang pada saat itu merupakan Account Representative (AR) dari CHRISTIN MARLIANA dimana terdapat perbedaan antara penjualan (omset) yang dilaporkan di SPT Tahunan PPh orang pribadi dan penjualan (penyerahan) yang dilaporkan di SPT Masa PPN sehingga berdasarkan hal tersebut kemudian saksi DJUNAIDI AHMAD RAWE melakukan himbauan atas selisih tersebut dengan mengirimkan Surat Himbauan kepada Terdakwa CHRISTIN MARLIANA Nomor : S.Himb-480/WPJ.31/KP.0508/2011 tanggal 04 Juli 2011 dengan cara mengantar langsung yang diterima oleh saksi NURHAYATI yang merupakan karyawan bagian Administrasi dimana hal-hal yang disampaikan dalam Surat Himbauan tersebut adalah :
Terdapat selisih antara penjualan (penyerahan) yang dilaporkan di SPT PPh orang pribadi dengan penyerahan yang dilaporkan di SPT Masa PPN yaitu :
Tahun 2007 selisih penyerahannya adalah Rp. 7.090.754.247,-
Tahun 2008 selisih penyerahannya adalah Rp. 707.621.420,-
Tahun 2009 selisih penyerahannya adalah Rp. 25.425.136.836,-
Tahun 2010 selisih penyerahnnya adalah Rp. 31.265.614.773,-
Yang selanjutnya Wajib Pajak (WP) dihimbau untuk melaporkan dan memberikan penjelasan tertulis mengenai selisih tersebut dan terhadap Surat Himbauan tersebut tanggapan terdakwa CHRISTIN MARLIANA selaku Wajib Pajak mengakui bahwa memang terdapat kurang bayar PPN yang tidak disetor dan belum sempat menyetor.
------ Bahwa selanjutnya pada sekitar bulan Juli 2011 saksi RIZAL FANANI selaku Account Representative (AR) yang baru bagi terdakwa CHRISTIN MARLIANA telah masuk pada kegiatan pengawasan terhadap terdakwa yang kemudian saksi melakukan tindakan dengan menghubungi Wajib Pajak yaitu terdakwa CHRISTIN MARLIANA dan melakukan Advisory visit untuk memberitahukan AR yang baru dan mengingatkan mengenai surat himbauan yang pernah disampaikan dan meminta tanggapan Wajib Pajak dan atas Surat Himbauan tersebut untuk segera melakukan pembetulan SPT Masa PPN sesuai dengan batas waktu dalam surat himbauan dan pada tanggal 22 Agustus 2011 saksi NURHAYATI selaku pegawai dari terdakwa datang ke KPP Pratama Sumbawa Besar namun hanya menyerahkan perhitungan pajak keluaran dan Pajak Masukan Tahun 2010 berupa selembar kertas dan atas petunjuk kepala kantor karena telah melewati batas waktu dalam surat himbauan dan Wajib Pajak belum menanggapi seluruh isi dari surat himbauan tersebut maka dilakukan konseling pada tanggal 22 Agustus 2011 dan dibuat Berita Acara Konseling.
----- Bahwa pada saat dilakukan konseling pada tanggal 22 Agustus 2011 terdakwa CHRISTIN MARLIANA tidak memberikan klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam surat himbauan serta tidak pula diwakili oleh kuasa sesuai ketentuan yang berlaku, serta Terdakwa CHRISTIN MARLIANA tidak hadir memberikan klarifikasi namun menugaskan pegawai terdakwa yaitu saksi NURHAYATI menyerahkan rekapitulasi pajak masukan dan pajak keluaran tahun 2010 dan karena saksi NURHAYATI tidak membawa surat kuasa maka disimpulkan bahwa Wajib Pajak tidak diwakili oleh kuasa sesuai ketentuan yang berlaku selanjutnya pada tanggal 23 Agustus 2011 dilakukan pmbahasan dengan Tim analisis resiko dengan hasil pembahasan setuju untuk diteruskan sebagai usulan pemeriksaan khusus.
------ Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan bukti permulaan kepada terdakwa CHRISTIN MARLIANA NPWP 14.172.310.6-913.000 untuk Laporan SPT Masa PPN Januari 2007 hingga Desember 2007, Januari 2008 hingga Desember 2008, Januari 2009 hingga Desember 2009, Januari 2010 hingga Desember 2010 yang dilakukan oleh saksi MOCHAMAD ARIEF berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan Nomor : PRIN.BP-26/WPJ.31/2012 tanggal 03 Desember 2012 untuk tahun pajak 2007, dan Nomor PRIN-BP-27/WPJ..31/2012 tanggal 03 Desember 20012 untuk tahun Pajak 2008, dan Nomor. PRIN-BP-28/WPJ.31/2012 tanggal 03 Desember 2012 untuk tahun Pajak 2012 dan Nomor.PRIN-BP-29/WPJ.31/2012 tanggal 03 Desember 2012 untuk tahun pajak 2010 diketahui bahwa SPT untuk Masa PPN yang dilaporkan oleh Wajib Pajak yaitu terdakwa CHRISTIN MARLIANA tidak benar karena :
Penyerahan Kena Pajak / Omset
Jumlah Penyerahan yang dilaporkan di SPT Masa PPN Januari 2007 s.d Desember 2007 adalah sebesar Rp. 4.397.544.493,- (empat milyar tiga ratus sembilan puluh tujuh juta lima ratus empat puluh empat ribu empat ratus sembilan puluh tiga rupiah) Dari pemeriksaan bukti permulaan, jumlah penyerahan/ omset yang seharusnya dilaporkan di SPT MasaJanuari 2007 hingga Desember 2007 adalah Rp. 12.345.791.930,- (Dua belas milyar tiga ratus empat puluh lima juta tujuh ratus sembilan puluh satu ribu sembilan ratus tiga puluh rupiah).
Jumlah Penyerahan yang dilaporkan di SPT Masa PPN Januari 2008 hingga Desember 2008 adalah sebesar Rp.0 (nol), dari pemeriksaan bukti permulaan jumlah penyerahan / omset yang seharusnya dilaporkan di SPT Masa Januari 2008 hingga Desember 2008 adalah Rp. 19.588.390.080,- (sembilan belas milyar lima ratus delapan puluh delapan juta tiga ratus sembilan puluh ribu delapan puluh rupiah)
Jumlah penyerahan yang dilaporkan pada SPT Masa PPN Januari 2009 hingga Desember 2009 adalah sebesar Rp. 0 (nol), dari pemeriksaan bukti permulaan jumlah penyerahan / omset yang seharusnya dilaporkan di SPT Masa Januari 2009 hingga Desember 2009 adalah Rp. 25.425.904.240,- (dua puluh lima milyar empat ratus dua puluh lima juta sembilan ratus empat ribu dua ratus empat puluh rupuah)
Jumlah penyerahan yang dilaporkan di SPT Masa PPN Januari 2010 hingga Desember 2010 adalah sebesar Rp. 0 (nol), dari pemeriksaan bukti permulaan jumlah penyerahan / omset yang seharusnya dilaporkan di SPT Masa Januari 2010 hingga Desember 2010 adalah Rp. 31.265.614.770,- (tiga puluh satu milyar dua ratus enam puluh lima juta enam ratus empat belas ribu tujuh ratus tujuh puluh rupiah).
Pajak Keluaran dan Pajak Masukan.
Pajak keluaran Tahun 2007 yang dilaporkan oleh Terdakwa Rp. 439.754.449,-
Pajak keluaran tahun 2007 yang seharusnya dilaporkan terdakwa Rp. 1.234.579.193,-
Pajak Masukan tahun 2007 yang dilaporkan oleh terdakwa Rp. 436.660.823,-
Pajak Masukan tahun 2007 yang seharusnya dilaporkan oleh Terdakwa Rp. 1.440,644.324.
Pajak keluaran Tahun 2008 yang dilaporkan oleh Terdakwa Rp. 0
Pajak keluaran Tahun 2008 yang seharusnya dilaporkan oleh terdakwa Rp. 1.958.839.008,-
Pajak Masukan Tahun 2008 yang dilaporkan oleh terdakwa Rp. 0
Pajak Masukan Tahun 2008 yang seharusnya dilaporkan Rp. 1.898.885.929.
Pajak keluaran Tahun 2009 yang dilaporkan oleh Terdakwa Rp.0
Pajak keluaran Tahun 2009 yang seharusnya dilaporkan oleh Terdakwa Rp. 2.542.590.424,-
Pajak Masukan Tahun 2009 yang dilaporkan oleh Terdakwa Rp.0
Pajak Masukan Tahun 2009 yang seharusnya dilaporkan oleh Terdakwa Rp. 2.502.680.809,-
Pajak keluaran Tahun 2010 yang dilaporkan oleh Terdakwa Rp. 0
Pajak keluaran Tahun 2010 yang seharusnya dilaporkan oleh Terdakwa Rp. 3.126.561.477.
Pajak Masukan Tahun 2010 yang dilaporkan oleh Terdakwa Rp. 0
Pajak Masukan Tahun 2010 yang seharusnya dilaporkan oleh Terdakwa Rp. 2.980.690.469.
----- Bahwa berdasarkan keterangan ahli MASHARI TAUFIK bahwa pajak yang disetor pada saat dilakukan pemeriksaan bukti permulaan tidak dapat dikurangkan dalam menghitung kerugian pada pendapatan negara karena pajak tersebut disetor setelah melewati batas waktu seharusnya disetor kekas negara dan Penyetoran Pajak Pertambahan Nilai oleh Pengusaha Kena Pajak harus dilakukan untuk tahun pajak 2007, 2008 dan 2009 paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak, berdasarkan pasal 9 UU KUP, dan untuk tahun Pajak 2010 paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak dan sebelum Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai disampaikan, sesuai Pasal 15 A UU PPN.
----- Bahwa surat pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai disampaikan untuk tahun pajak 2007, 2008 dan 2009 [aling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak serta untuk tahun pajak 2010 paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak.
----- Bahwa sesuai keterangan ahli TIRSONO, SE penghitung Kerugian pada Pendapatan Negara dalam Tindak Pidana dibidang Perpajakan kerugian pendapatan Negara yang diakibatkan oleh perbuatan Terdakwa CHRISTINA MARLIANA NPWP : 14.172.310.6-913.000 untuk tahun pajak 2007, 2008, 2009 dan 2010 adalah sebagai berikut :
1.Untuk Tahun Pajak 2007
Pajak Keluaran tahun 2007 Rp. 1.234.579.193.
Dikurangii
Pajak tahun 2007 yang dapat dikreditkan Rp. 440.027.302
Kerugian pada pendapatan Negara Rp. 794.551.891.
2.Untuk Tahun 2008
Pajak keluaran tahun 2008 Rp. 1.958.839.000,-
Dikurangi
Pajak tahun 2008 yang dapat dikreditkan Rp. 0
Kerugian pada pendapatan Negara Rp. 1.958.839.000,-
3.Untuk Tahun 2009
Pajak keluaran tahun 2009 Rp. 2.542.590.424
Dikurangi
Pajak tahun 2009 yang dapat dikreditkan Rp. 0
Kerugian pada pendapatan Negara Rp. 2.542.590.424.
4.Untuk Tahun 2010
Pajak keluaran tahun 2010 Rp. 3.126.561.477
Dikurangi
Pajak tahun 2010 yang dapat dikreditkan Rp. 0
Kerugian pada pendapatan Negara Rp. 3.126.561.477,-
Jumlah Kerugian pada pendapatan Negara untuk tahun :
Tahun 2007 Rp. 794.551.891.
Tahun 2008 Rp. 1.958.839.000,-
Tahun 2009 Rp. 2.542.590.424,-
Tahun 2010 Rp. 3.126.561.477,
Jumlah Rp. 8.422.542.800,-
Kerugian pada pendapatan negara yang diakibatkan perbuatan terdakwa CHRISTIN MARLIANA NPWP. 14.172.310.6-913.000 Rp. 8.422.542.800,- (delapan milyar empat ratus dua puluh dua juta lima ratus empat puluh dua ribu delapan ratus rupiah),- ;
------ Perbuatan terdakwa CHRISTIN MARLIANA NPWP. : 14.172.310.6-913.000 sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 39 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 16 tahun 2000 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Jo. Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-undang No. 28 tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Jo. Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-undang No. 16 tahun 2009 tentang Perubahan keempat atas Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan ;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan keberatan dan telah diputus dengan Putusan Sela Nomor 239/Pid.Sus/2014/PN.Sbw tanggal 18 Nopember 2014 yang amarnya sebagai berikut:
MENGADILI :
Menyatakan keberatan dari Terdakwa /Penasihat Hukum Terdakwa CHRISTIN MARLIANA tersebut tidak diterima;
Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 239/Pid.Sus/2014/PN.Sbw. atas namaTerdakwa CHRISTIN MARLIANA tersebut di atas;
Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Susiloadi. dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga ;
Bahwa saksi Susiloadi sebagai Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Sumbawa Besar tahun 2014 s.d. sekarang;
Bahwa saksi bertugas Mengkoordinasikan pendaftaran/registrasi Wajib Pajak (WP) – Pengusaha Kena Pajak (PKP), Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa dan Tahunan, penerimaan surat masuk, penerbitan produk ketetapan pajak dan STP, keputusan, pengadministrasian dokumen dan berkas Wajib Pajak, serta kegiatan sosialisasi/penyuluhan perpajakan dan Menerima seluruh penyampaian/pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) dan Wajib Pajak (WP) atau Pengusahan Kena Pajak (PKP) menerima bukti pelaporan berupa Bukti Penerimaan Surat (BPS) ;
Bahwa terdakwa terdaftar sebagai wajib pajak dengan NPWP : 14.172.310.6-913.000 terdaftar di KPP Pratama Sumbawa Besar pada tanggal 2 Desember 2005- dan terdakwa sudah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) di KPP Pratama Sumbawa Besar pada tanggal 12 Desember 2005 ;
Bahwa berdasarkan Sistem informasi yang ada di Seksi Pelayanan KPP Pratama Sumbawa Besar menunjukkan bahwa TERDAKWA, NPWP : 14.172.310.6-913.000 telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai bulan Juni 2007 sampai dengan bulan Desember 2010;
Bahwa berdasarkan data yang ada usaha, Terdakwa merupakan suplier makanan dan minuman, dan posisinya sebagai pemilik;
Bahwa dari bulan Juni 2007 sampai dengan bulan Desember 2010 laporan SPT PPN terdakwa nihil, saksi tidak tahu kenapa terjadi demikian karena saksi mendapatkan data dari sistem informasi ;
Bahwa begitu SPT PPN di tanda tangani maka informasi yang ada harus benar ;
Bahwa pengertian nihil, wajib pajak mengakui tidak ada transaksi, kalau nyatanya ada maka terdakwa membuat spt palsu, apabila SPT PPN nihil tidak ada lampiran, tidak ada faktur, karena nihil negara dirugikan, dengan melaporkan nihil maka terdakwa diuntungkan ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak tahu ;
Ridwan, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga ;
Bahwa saksi Ridwan sebagai Kepala Seksi Pengolahan Data dan Informasi pada KPP Pratama Kabupaten Sumbawa Besar ;
Bahwa tugas dan wewenang Saksi sebagai Kepala seksi Pengolahan Data dan Informasi (PDI) KPP Pratama Sumbawa Besar berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor KMK-1555/KM.1/2011 tanggal 29 Desember 2011, sebagai berikut : Melaksanakan pengumpulan data, pengolahan data, penyajian informasi perpajakan, perekaman dokumen perpajakan, pelayanan dukungan teknis komputer, pemantauan aplikasi e-SPT dan e-filling serta penyiapan laporan kinerja, termasuk didalamnya menatausahakan penerimaan, validasi, penyortiran bukti pembayaran pajak, meminta konfirmasi keberadaan bukti pembayaran pajak kepada instansi lain yang terkait ;
Bahwa Administrasi penerimaan pajak diadministrasikan melalui sistem Modul Penerimaan Negara (MPN), dimana sistem tersebut sudah online dengan bank persepsi penerima setoran. Jika bank persepsi sudah memvalidasi Surat Setoran Pajak (SSP) dan mendapat Nomor Transaksi Bank/Nomor Transaksi Pos (NTB/NTP) / Nomor Transaksi Pembayaran Pajak (NTPP) / Nomor Tanda Penerimaan Negara (NTPN) maka setoran tersebut secara otomatis telah masuk dalam sistem penerimaan pada Direktorat Jenderal Pajak yaitu sistem Modul Penerimaan Negara (MPN);
Bahwa yang dimaksud dengan sistem MPN sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor : 99/PMK.06/2006 adalah modul penerimaan yang memuat serangkaian prosedur mulai dari penerimaan, penyetoran, pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran sampai dengan pelaporan yang berhubungan dengan penerimaan negara dan merupakan bagian dari Sistem Penerimaan dan Anggaran Negara ;
Bahwa secara system setoran/pembayaran pajak yang dilakukan oleh wajib pajak dapat diketahui paling cepat pada hari kerja berikutnya karena kerja system memerlukan sinkronisasi antara ketiga system yang ada, yaitu system yang ada di Bank Persepsi/Pos, System yang ada di Direktorat Jenderal Pajak dan system yang ada di Direktorat Jenderal Perbendaharaan selaku Bendahara Umum Negara (BUN).
Bahwa berdasarkan master file lokal di KPP Pratama Sumbawa Besar, TERDAKWA, NPWP : 14.172.310.6-913.000 terdaftar pada tanggal 2 Desember 2005 dan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) pada tanggal 12 Desember 2005. Secara subjektif maupun objektif atas kegiatan usaha, pembayaran dan pelaporan pajak yang menjadi kewajiban pajak tersebut harus dilaksanakan di KPP Pratama Sumbawa Besar ;
Berdasarkan data pembayaran masa di SIDJP Wajib Pajak An. CHRISTIAN MARLIANA, NPWP: 14.172.310.6-913.000 telah melakukan penyetoran masa Pebruari, Maret, April, Mei, Juni dan Des 2007 sebagai berikut :
Masa Pajak Februari 2007 disetor tanggal 16 Mei 2007 sebesar Rp.375.311,- (tiga ratus tujuh puluh lima ribu tiga ratus sebelas rupiah).
Masa Pajak Maret 2007 disetor tanggal 13 April 2007 sebesar Rp.522.000,- (lima ratus dua puluh dua ribu rupiah).
Masa Pajak April 2007 disetor tanggal 15 Mei 2007 sebesar Rp.564.500,- (lima ratus enam puluh empat ribu lima ratus rupiah)
Masa Pajak Mei 2007 disetor tanggal 15 Juni 2007 sebesar Rp.612.700,- (enam ratus dua belas ribu tujuh ratus rupiah).
Masa Pajak Juni 2007 disetor tanggal 13 Juli 2007 sebesar Rp.735.850,- (tujuh ratus tiga puluh lima ribu delapan ratus lima puluh rupiah)
Masa Pajak Desember 2007 disetor tanggal 15 Juli 2009 sebesar Rp.5.888.616,- (lima juta delapan ratus delapan puluh delapan ribu enam ratus enam belas rupiah)
Berdasarkan data pembayaran masa di SIDJP Wajib Pajak An. CHRISTIAN MARLIANA, NPWP: 14.172.310.6-913.000 telah melakukan penyetoran masa Juli dan Desember 2008 sebagai berikut :
Masa Pajak Juli 2008 disetor tanggal 23 Juli 2013 sebesar Rp.2.981.000,- (dua juta sembilan ratus delapan puluh satu ribu rupiah)
Masa Pajak Desember 2008 disetor tanggal 23 Juli 2013 sebesar Rp.16.883.654,- (enam belas juta delapan ratus delapan puluh tiga ribu enam ratus lima puluh empat rupiah)
Berdasarkan data pembayaran masa di SIDJP Wajib Pajak An. CHRISTIAN MARLIANA, NPWP: 14.172.310.6-913.000 telah melakukan penyetoran masa Jan,Maret,Mei,Juni,Juli,Sepember, Nopember,Desember dan Desember 2009 sebagai berikut :
1. Masa Pajak Mei 2009 disetor tanggal 17 Juli 2013 sebesar Rp.13.674.616,- (tiga belas juta enam ratus tujuh puluh empat ribu enam ratus enam belas rupiah).
2. Masa Pajak Desember 2009 disetor tanggal 17 Juli 2013 sebesar Rp.6.498.415,- (enam juta empat ratus sembilan puluh delapan ribu empat ratus lima belas rupiah)
3. Masa Pajak Nopember 2009 disetor tanggal 17 Juli 2013 sebesar Rp.5.049.313,- (lima juta empat puluh sembilan ribu tiga ratus tiga belas rupiah)
4. Masa Pajak September 2009 disetor tanggal 17 Juli 2013 sebesar Rp.5.544.084,- (lima juta lima ratus empat puluh empat ribu delapan puluh empat rupiah
5.Masa Pajak Januari 2009 disetor tanggal 17 Juli 2013 sebesar Rp.9.067.544,- (sembilan juta enam puluh tujuh ribu lima ratus empat puluh empat rupiah)
6. Masa Pajak Juli 2009 disetor tanggal 17 Juli 2013 sebesar Rp.9.430.120,- (sembilan juta empat ratus tiga puluh ribu seratus dua puluh rupiah)
7. Masa Pajak Desember 2009 disetor tanggal 17 Juli 2013 sebesar Rp.8.103.392,- (delapan juta seratus tiga ribu tiga ratus sembilan puluh dua rupiah)
8. Masa Pajak Maret 2009 disetor tanggal 17 Juli 2013 sebesar Rp.5.935.501,- (lima juta sembilan ratus tiga puluh lima ribu lima ratus satu rupiah)
9. Masa Pajak Juni 2009 disetor tanggal 17 Juli 2013 sebesar Rp.5.675.748,- (lima juta enam ratus tujuh puluh lima ribu tujuh ratus empat puluh delapan rupiah)
Berdasarkan data pembayaran masa di SIDJP Wajib Pajak An. CHRISTIAN MARLIANA, NPWP: 14.172.310.6-913.000 telah melakukan penyetoran masa Januari,Pebruari,Mei,Juni, Agustus, September,Nopember, Desember dan Desember 2010 sebagai berikut:
Masa Pajak Desember 2010 disetor tanggal 3 Desember 2013 sebesar Rp.39.112.466,- (tiga puluh sembilan juta seratus dua belas ribu empat ratus enam puluh enam rupiah)
Masa Pajak Desember 2010 disetor tanggal 3 Desember 2013 sebesar Rp.58.668.699,- (lima puluh delapan juta enam ratus enam puluh delapan ribu enam ratus sembilan puluh sembilan rupiah
Masa Pajak September 2010 disetor tanggal 17 Juli 2013 sebesar Rp.9.608.046,- (sembilan juta enam ratus delapan ribu empat puluh enam rupiah)
Masa Pajak Januari 2010 disetor tanggal 17 Juli 2013 sebesar Rp.6.637.868,- (enam juta enam ratus tiga puluh tujuh ribu delapan ratus enam puluh delapan rupiah)
Masa Pajak Februari 2010 disetor tanggal 17 Juli 2013 sebesar Rp.2.777.140,- (dua juta tujuh ratus tujuh puluh tujuh ribu seratus empat puluh rupiahMasa Pajak Nopember 2010 disetor tanggal 17 Juli 2013 sebesar Rp.16.370.512,- (enam belas juta tiga ratus tujuh puluh ribu lima ratus dua belas rupiah)
Masa Pajak Agustus 2010 disetor tanggal 17 Juli 2013 sebesar Rp.1.102.711,- (satu juta seratus dua ribu tujuh ratus sebelas rupiah)
Masa Pajak Juni 2010 disetor tanggal 17 Juli 2013 sebesar Rp.13.557.490,- (tiga belas juta lima ratus lima puluh tujuh ribu empat ratus sembilan puluh rupiah)
Masa Pajak Mei 2010 disetor tanggal 17 Juli 2013 sebesar Rp.5.381.360,- (lima juta tiga ratus delapan puluh satu ribu tiga ratus enam puluh rupiah)
Berdasarkan data pembayaran masa di SIDJP Wajib Pajak An. CHRISTIAN MARLIANA, NPWP: 14.172.310.6-913.000 telah melakukan penyetoran masa Pebruari, Maret, April, Mei, Juni dan Des 2007 sebagai berikut :
Masa Pajak Februari 2007 disetor tanggal 16 Mei 2007 sebesar Rp.375.311,- (tiga ratus tujuh puluh lima ribu tiga ratus sebelas rupiah)
Masa Pajak Maret 2007 disetor tanggal 13 April 2007 sebesar Rp.522.000,- (lima ratus dua puluh dua ribu rupiah
Masa Pajak April 2007 disetor tanggal 15 Mei 2007 sebesar Rp.564.500,- (lima ratus enam puluh empat ribu lima ratus rupiah)
Masa Pajak Mei 2007 disetor tanggal 15 Juni 2007 sebesar Rp.612.700,- (enam ratus dua belas ribu tujuh ratus rupiah)
Masa Pajak Juni 2007 disetor tanggal 13 Juli 2007 sebesar Rp.735.850,- (tujuh ratus tiga puluh lima ribu delapan ratus lima puluh rupiah
Masa Pajak Desember 2007 disetor tanggal 15 Juli 2009 sebesar Rp.5.888.616,- (lima juta delapan ratus delapan puluh delapan ribu enam ratus enam belas rupiah)
Berdasarkan data pembayaran masa di SIDJP Wajib Pajak An. CHRISTIAN MARLIANA, NPWP: 14.172.310.6-913.000 telah melakukan penyetoran masa Juli dan Desember 2008 sebagai berikut :
Masa Pajak Juli 2008 disetor tanggal 23 Juli 2013 sebesar Rp.2.981.000,- (dua juta sembilan ratus delapan puluh satu ribu rupiah)
Masa Pajak Desember 2008 disetor tanggal 23 Juli 2013 sebesar Rp.16.883.654,- (enam belas juta delapan ratus delapan puluh tiga ribu enam ratus lima puluh empat rupiah)
Berdasarkan data pembayaran masa di SIDJP Wajib Pajak An. CHRISTIAN MARLIANA, NPWP: 14.172.310.6-913.000 telah melakukan penyetoran masa Jan,Maret,Mei,Juni,Juli,Sepember, Nopember,Desember dan Desember 2009 sebagai berikut :
Masa Pajak Mei 2009 disetor tanggal 17 Juli 2013 sebesar Rp.13.674.616,- (tiga belas juta enam ratus tujuh puluh empat ribu enam ratus enam belas rupiah)
Masa Pajak Desember 2009 disetor tanggal 17 Juli 2013 sebesar Rp.6.498.415,- (enam juta empat ratus sembilan puluh delapan ribu empat ratus lima belas rupiah)
Masa Pajak Nopember 2009 disetor tanggal 17 Juli 2013 sebesar Rp.5.049.313,- (lima juta empat puluh sembilan ribu tiga ratus tiga belas rupiah)
Masa Pajak September 2009 disetor tanggal 17 Juli 2013 sebesar Rp.5.544.084,- (lima juta lima ratus empat puluh empat ribu delapan puluh empat rupiah)
Masa Pajak Januari 2009 disetor tanggal 17 Juli 2013 sebesar Rp.9.067.544,- (sembilan juta enam puluh tujuh ribu lima ratus empat puluh empat rupiah)
Masa Pajak Juli 2009 disetor tanggal 17 Juli 2013 sebesar Rp.9.430.120,- (sembilan juta empat ratus tiga puluh ribu seratus dua puluh rupiah)
Masa Pajak Desember 2009 disetor tanggal 17 Juli 2013 sebesar Rp.8.103.392,- (delapan juta seratus tiga ribu tiga ratus sembilan puluh dua rupiah)
Masa Pajak Maret 2009 disetor tanggal 17 Juli 2013 sebesar Rp.5.935.501,- (lima juta sembilan ratus tiga puluh lima ribu lima ratus satu rupiah)
Masa Pajak Juni 2009 disetor tanggal 17 Juli 2013 sebesar Rp.5.675.748,- (lima juta enam ratus tujuh puluh lima ribu tujuh ratus empat puluh delapan rupiah)
Bahwa walaupun laporan spt tidak benar tetap diperkenankan untuk ditampung atau diterima setorannya ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak tahu ;
Budiyono,dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga ;
Bahwa saksi Budiono sebagai Account Representative di KPP Pratama Sumbawa Besar ;
Bahwa terdakwa terdaftar dengan NPWP: 04.222.014.5-922.000 dan terdaftar dengan NPWP : 14.172.310.6-913.000 terdaftar di KPP Pratama Sumbawa Besar sejak tanggal 12 Desember 2005 sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) di KPP Pratama Sumbawa Besar ;
Bahwa sesuai dengan Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP) dan Approweb kegiatan usaha terdakwa adalah di bidang perdagangan ;
Bahwa terdakwa sebagai Wajib Pajak dalam pengawasan saksi sejak bulan April 2014 dan berdasarkan data yang saksi miliki, SPT Masa PPN yang dilaporkan oleh terdakwa sejak bulan Juli 2007 sampai dengan Desember 2010 adalah nihil, sedangkan SPT Tahunan Orang Pribadi nya ada pembayaran ;
Bahwa hal tersebut menyebabkan adanya dugaan bahwa terdakwa tidak melaporkan pajak PPn sesuai dengan keadaan yang sebenarnya ;
Bahwa berdasarkan SIDJP terdapat SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun 2008 yang tidak dilaporkan oleh Wajib Pajak. Terdapat perbedaan peredaran usaha yang dilaporkan di SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun 2007 s.d. 2010 dengan penyerahan kena pajak di SPT Masa PPN Januari 2007 s.d. Desember 2010.
Bahwa berdasarkan data yang sudah direkam di Approweb KPP Pratama Sumbawa Besar pernah dilakukan himbauan kepada Wajib Pajakuntuk melakukan pembetulan SPT atas selisih jumlah peredaran usaha di SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun 2007 s.d. 2010 dengan jumlah penyerahan kena pajak yang dilaporkan di SPT Masa PPN Masa Januari 2007 s.d. Desember 2010, dengan surat nomor S-Himb-480/WPJ.31/KP.0508/2011 tanggal 04 Juli 2011
Bahwa berdasarkan data laporan konseling yang direkam di Approweb disimpulkan Wajib Pajak tidak kooperatif.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak tahu ;
Mochamad Arief, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga ;
Bahwa saksi Mochamad Arief selaku Pemeriksa Pajak Muda pada Kantor Wilayah DJP Nusa Tenggara menerangkan bahwa pada tahun 2012, saksi ditugaskan oleh atasan saksi untuk melakukan pemeriksaan dasar terhadap Terdakwa bersama dengan tim yang berjumlah 5 (lima) orang ;
Bahwa saksi bersama Tim Pemeriksa Bukti Permulaan melakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan di Kantor Wilayah DJP Nusa Tenggara Jl. Sudirman No. 36 Rembiga, Mataram serta melakukan pemeriksaan lapangan dengan mendatangi kantor Wajib Pajak di Jalan Cendrawasih No. 132D, RT. 02/RW. 01 Kel. Brangbiji Kec. Sumbawa, Sumbawa Besar ;
Bahwa saksi melakukan pemeriksaan karena pada laporan pembayaran SPT Masa PPN yang dilaporkan oleh terdakwa sejak bulan Juli 2007 sampai dengan Desember 2010 adalah nihil, sedangkan SPT Wajib Pajak Pribadi ada dibayarkan untuk masa Juli 2007 sampai dengan Desember 2010 ;
Bahwa saksi memeriksa pembukuan UD Jaya Raya dan yang menjadi acuan adanya kegiatan usaha UD Jaya Raya adalah Buku Tabungan BNI dan rekening koran, serta Nota Pengeluaran, Faktur Penjualan tahun 2007 – 2010 ;
Bahwa sebelum saksi dan tim melakukan pemeriksaan bukti permulaan, sudah ada Surat Himbauan yang ditujukan ke Terdakwa untuk melakukan laporan yang benar untuk pembayaran SPT Masa PPN bulan Juli 2007 sampai dengan Desember 2010, dan sudah ada undangan untuk konseling, namun karena tidak ditanggapi, maka kemudian ditetapkan untuk dilakukan pemeriksaan ;
Bahwa terdakwa sudah melakukan pembayaran untuk SPT Masa PPN bulan Juli 2007 sampai dengan Desember 2010, namun karena penghitungannya berbeda dengan tim pemeriksa, yaitu terdakwa mengkreditkan pajak masukan untuk SPT Masa PPN bulan Juli 2007 sampai dengan Desember 2010 sedangkan dalam UU PPn pasal 9 ayat (8) huruf g UU PPN dan penjelasannya berbunyi, Pajak Masukan pada dasarnya dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran. Akan tetapi Pengkreditan Pajak Masukan tidak diberlakukan bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan, maka kerugian negara belum terbayarkan sepenuhnya sehingga disimpulkan bahwa telah terjadi tindak pidana perpajakan ;
Bahwa menurut hasil pemeriksaan tim saksi, terdapat kerugian pada pendapatan negara. Jumlah kerugian pada pendapatan Negara menurut hasil pemeriksaan tim saksi adalah sebagai berikut :
Tahun 2007 sebesar Rp. 1.234.579.193 (satu milyar dua ratus tiga puluh empat juta lima ratus tujuh puluh sembilan ribu seratus sembilan puluh tiga)
Tahun 2008 sebesar Rp. 1.958.839.008 (satu milyar sembilan ratus lima puluh delapan juta delapan ratus tiga puluh Sembilan ribu delapan rupiah)
Tahun 2009 sebesar Rp. 2.542.590.424 (dua milyar lima ratus empat puluh dua juta lima ratus Sembilan puluh ribu empat ratus dua puluh empat rupiah)
Tahun 2010 sebesar Rp. 3.126.561.477 (tiga milyar seratus dua puluh enam juta lima ratus enam puluh satu ribu empat ratus tujuh puluh tujuh rupiah);
Bahwa saksi selaku Pemeriksa Bukti Permulaan beserta tim menghitung kerugian pada pendapatan negara berdasarkan data-data dan dokumen-dokumen yang diperoleh pada saat pemeriksaan sesuai jawaban saksi sebelumnya ;
Bahwa jumlah kerugian pada pendapatan negara dihitung sebesar PPN yang kurang dibayar yaitu PPN yang dipungut oleh CHRISTIN MARLIANA sebesar pajak keluaran yang seharusnya dilaporkan di SPT Masa PPN. Pajak keluaran tersebut dihitung sebesar 10% dari penyerahan kena pajak/omset, tarif pajak 10% tersebut didasarkan pada pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai yaitu Pajak masukan tidak dapat dikreditkan/dikurangkan dari pajak keluaran berdasarkan pasal 9 ayat (8) huruf i Undang-undang PPN karena pajak masukan tersebut tidak dilaporkan di SPT Masa PPN dan ditemukan pada saat pemeriksaan bukti permulaan serta pasal 9 ayat (8) huruf f Undang-undang PPN karena faktur pajaknya bukan atas nama terdakwa ;
Bahwa kepada Wajib pajak pernah diklarifikasi mengenai jumlah pajak yang kurang dibayar tersebut dan diberitahukan haknya untuk mengungkapkan ketidakbenaran sesuai pasal 8(3) UU KUP. Wajib pajak menyatakan akan melakukan pengungkapan ketidakbenaran atas kewajiban pajak PPN sesuai pasal 8 ayat (3) tahun 2007,2008,2009 dan 2010 paling lambat seminggu setelah BAPK ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak tahu ;
Djunaidi Ahmad Rawe, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga ;
Bahwa saksi Djunaidi Ahmad Rawe selaku Account Representative KPP Pratama Mataram Timur menerangkan bahwa saksi pernah satu kali mengantarkan Surat Himbauan ke UD. Jaya Raya di Jalan Cendrawasih sekitar bulan Juli 2011 ;
Bahwa Surat Himbauan tersebut berisi tentang permintaan penjelasan oleh terdakwa tentang adanya selisih antara SPT Masa PPN yang dilaporkan oleh terdakwa sejak bulan Juli 2007 sampai dengan Desember 2010 adalah nihil, sedangkan SPT Wajib Pajak Pribadi ada pembayaran ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak tahu ;
Rizal Fanani. dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga ;
Bahwa saksi Rizal Fanani sebagai Account Representative (AR) sejak sekitar bulan Juli 2011 menerangkan bahwa pada saat itu kegiatan pengawasan terhadap terdakwa sebagai Wajib Pajak sudah sampai pada tahap disampaikan surat himbauan dan setelah menjadi Account Representative (AR) dari Terdakwa tindakan yang saksi lakukan menghubungi Terdakwa, melakukan advisory visit untuk memberitahukan Account Representative (AR) yang baru dan mengingatkan tentang himbauan yang pernah disampaikan dan meminta tanggapan Wajib Pajak atas himbauan tersebut. ;
Bahwa pada tanggal 22 Agustus 2011 saksi Nurhayati datang ke KPP Pratama Sumbawa Besar menyerahkan perhitungan Pajak Keluaran dan Pajak Masukan tahun 2010 berupa selembar kertas ;
Bahwa atas petunjuk Kepala Kantor karena telah melewati batas waktu dalam surat himbauan dan terdakwa belum menanggapi seluruh isi dari surat himbauan tersebut maka dilakukan konseling pada tanggal 22 Agustus 2011 dan dibuat Berita Acara Konseling dan terdakwa tidak hadir pada Konseling tersebut;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak tahu ;
Andrianto dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga ;
Bahwa saksi Andrianto sebagai Account Representative KPP Pratama Mataram Timur sejak bulan Maret 2014 s.d. sekarang ;
Bahwa Terdakwa pernah ke KPP untuk konsultasi tentang cara membuat laporan pajak, tata cara pelaporan ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi benar seluruhnya ;
Selviyana Amelya Rame Huki, dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga ;
Bahwa saksi Selviyana Amelya Rame Huki sebagai Pegawai Bagian Admin Pajak di PT.Samawa Great Mall tahun 2011 sampai sekarang menerangkan bahwa PT. Samawa Great Mall sebagai pembeli barang pada CV. Jaya Raya Sejak tahun 2007 dengan cara sales UD Jaya Raya datang tawarkan barang, setelah acc sales kemudian mengantarkan barang yang dibeli ;
Bahwa cara pembayaran ada yang tunai, DP atau cek ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar seluruhnya ;
Hendra Gunawan, dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga ;
Bahwa saksi Hendra Gunawan pemilik Toko Baru menerangkan bahwa saksi menjadi PKP sejak 2010 dan sebelum menjadi PKP sudah sering membeli barang berupa sembako di UD. Jaya Raya dan sebelum saksi menjadi PKP bukti pembeliannya hanya berupa kwitansi sederhana;
Bahwa UD Jaya Raya sebagai Distributor dan cara pembelian barang di UD Jaya Raya adalah dengan cara sales CV. Jaya Raya menawarkan barang berupa sabun, permen, kosmetik ke toko Baru, jika Toko Baru beli, kemudian baru sales UD Jaya Raya akan membawakan barang pesanan ;
Bahwa saksi membeli barang di CV. Jaya Raya 1 (satu) minggu sekali dengan cara pembayaran kadang bayar cash, kadang bayar sekali seminggu dan diberikan faktur pembelian ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar seluruhnya ;
Fenco Widjaya, dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga ;
Bahwa saksi Fenco Wijaya sebagai pemilik UD Ratna dan menjadi PKP sejak Nopember 2010, saksi membeli barang di UD Jaya Raya sejak sebelum menjadi PKP, lebih tepatnya lupa ;
Bahwa pembelian barang dilakukan dengan cara sales UD Jaya Raya yang menawarkan barang-barang sabun, permen, kosmetik atau UD Ratna yang mengorder ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar seluruhnya ;
Nurmala Oktarini, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga ;
Bahwa saksi Nurmala Oktarini sebagai Pegawai Bagian Administrasi CV. Surya Mas menerangkan bahwa CV. Surya Mas sebagai membeli barang pada CV. Jaya Raya sejak tahun 2010 ;
Bahwa setiap pembelian barang di CV. Jaya Raya diberikan faktur pembelian ;
Bahwa cara permbayaran ke UD Jaya Raya adalah melalui TIKI atau kadang bayar langsung, dan diberikan faktur pembelian oleh CV, Jaya Raya tiap bulan ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar seluruhnya ;
Nurhayati, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga ;
Bahwa saksi adalah pegawai dari UD JAYA RAYA milik terdakwa sejak tahun 2005 ;
Bahwa kegiatan usaha UD Jaya Raya adalah sebagai distributor dari beberapa principal seperti:
PT ASIA PARAMITHA INDAH
PT KENOCARE ERA KOSMETINDO -
PT PERFATTI VAN MELLE INDONESIA -
PT NIRWANA LESTARI -
PT NESTLE INDONESIA
PT KAO INDONESIA
PT MOGA DJAJA
PT FOKUS DISTRIBUSI NUSANTARA
PT ULAM TIBA
PT PADMA NUTFAH
Bahwa terdakwa sudah terdaftar sebagai Wajib Pajak di KPP Pratama Sumbawa Besar dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 14.172.310.6-913.000 dan telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP)
Bahwa terdakwa / UD Jaya Raya selama tahun 2007 sampai dengan 2010 sudah melakukan kewajiban perpajakannya yaitu:
Menyetorkan PPh dan PPN yang terutang dan kurang dibayar Tahun 2007 sampai dengan 2010
menyampaikan Surat Pemberitahuan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi Tahun 2007 sampai dengan 2010
menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Januari 2007 sampai dengan Desember 2010 ;
Bahwa yang membuat SPT Masa PPN Januari s.d. Desember 2007 tersebut adalah saksi sendiri ;
Bahwa untuk penjualan Januari s.d. Juni 2007 dasarnya adalah data penjualan dari nota penjualan dan faktur pajak tahun 2007 yang sudah diinput di aplikasi penjualan di komputer, sedangkan untuk pembelian atau pajak masukannya dasarnya adalah dari faktur pajak standar Januari s.d. Juni 2007 yang diterima dari supplier yang diinput di aplikasi pembelian di komputer. Untuk penjualan Juli s.d. Desember 2007 dasarnya tidak ada, untuk menghindari keterlambatan disampaikan nihil terlebih dahulu dan rencananya akan dibetulkan nanti ;
Bahwa bulan Mei dan Juni 2007 ada kelebihan pembayaran pajak, jadi terjadi ada lebih bayar, saksi kemudian konsultasikan ke seksi ppn, dan pegawai pajak tersebut menganjurkan dilaporkan nihil dahulu dan untuk pembetulan bisa dilaporkan bulan berikutnya, kemudian bulan depan lebih bayar lagi, lalu dilaporkan nihil, setelah itu saksi tidak selesaikan yang bulan Juli 2007 yang berlanjut sampai dengan Desember 2010 ;
Bahwa pada bulan juli 2007 ada kerja sama dengan PT Netsle, UD Jaya Raya harus menyetok dalam jumlah banyak ;
Bahwa karena keterbatasan pengetahuan dan kesibukan saksi, sampai dengan dilakukannya pemeriksaan bukti permulaan oleh Kanwil DJP Nusa Tenggara SPT Masa PPN tidak sempat saksi betulkan ;
Bahwa pernah ada surat himbauan untuk melakukan pembetulan SPT atas selisih jumlah peredaran usaha di SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun 2007 s.d. 2010 dengan jumlah penyerahan kena pajak yang dilaporkan di SPT Masa PPN Masa Januari 2007 s.d. Desember 2010, dengan surat nomor S-Himb-480/WPJ.31/KP.0508/2011 tanggal 04 Juli 2011 ;
Bahwa saksi menyampaikan ke terdakwa mengenai Surat Himbauan dan terdakwa menyuruh membetulkan, akan tetapi karena pada waktu itu saksi mengalami kesulitan dalam melakukan penghitungan PPN, dan computer kantor kena virus sehingga data-data yang diperlukan rusak, SPT Masa PPN Pembetulan tidak dapat terselesaikan sehingga terdakwa diperiksa oleh Kanwil DJP Nusa Tenggara ;
Bahwa penjualan yang seharusnya dilaporkan sebagai pajak keluaran di SPT Masa PPN Januari s.d. Desember 2007 adalah sebesar Rp 12.345.791.930,- (Dua Belas Milyar Tiga Ratus Empat Puluh Lima Juta Tujuh Ratus Sembilan Puluh Satu Ribu Sembilan Ratus Tiga Puluh Rupiah);
Bahwa Penjualan yang seharusnya dilaporkan sebagai pajak keluaran di SPT Masa PPN Januari s.d. Desember 2008 adalah sebesar Rp 19.588.390.082,- (Sembilan Belas Milyar Lima Ratus Delapan Puluh Delapan Juta Tiga Ratus Sembilan Puluh Ribu Delapan Puluh Rupiah) ;
Bahwa Penjualan yang seharusnya dilaporkan sebagai pajak keluaran di SPT Masa PPN Januari s.d. Desember 2009 adalah sebesar Rp 25.425.904.240,- (Dua Puluh Lima Milyar Empat Ratus Dua Puluh Lima Juta Sembilan Ratus Empat Ribu Dua Ratus Empat Puluh Rupiah) ;
Bahwa Penjualan yang seharusnya dilaporkan sebagai pajak keluaran di SPT Masa PPN Januari s.d. Desember 2010 adalah adalah sebesar Rp 31.265.614.770,- (Tiga Puluh Satu Milyar Dua Ratus Enam Puluh Lima Juta Enam Ratus Empat Belas Ribu Tujuh Ratus Tujuh Puluh Rupiah) ;
Bahwa SPT perbaikan sudah pernah disampaikan tanggal 28 November 2013 ke KPP Pratama Sumbawa Besar, akan tetapi ditolak oleh Kanwil DJP Nusa Tenggara, karena tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang seharusnya ;
Bahwa berdasarkan penjelasan Tim Pemeriksa Bukti Permulaan bahwa perhitungan PPN-nya tidak sesuai ketentuan perpajakan, terhadap Pajak Masukan yang sebelumnya tidak dikreditkan di SPT Masa PPN yang telah disampaikan di KPP Pratama Sumbawa Besar tidak boleh dikreditkan di dalam perhitungan seperti dalam surat pengungkapan pada saat proses pemeriksaan bukti permulaan. Peraturan ini sangat memberatkan bagi UD JAYA RAYA, karena pajak masukan tersebut benar benar ada pembeliannya dan ada dokumen faktur pajak standarnya ;
Bahwa saksi tidak mengetahui aturan perpajakan yang baru, sehingga saksi hanya menghitung berdasarkan pengetahuan saksi saja ;
Bahwa laporan SPT masa PPn bulan Juli 2007 sampai dengan bulan Desember 2010 ditandatangani oleh terdakwa ;
Bahwa dokumen yang menjadi dasar penjualan adalah Faktur Pajak dan Nota Penjualan yang sudah diinput di komputer yang jumlah perbuatannya adalah sebagaimana dalam Daftar Rekapitulasi Penjualan Bulanan tahun 2007 s.d. 2010;
Bahwa selama Januari s.d. Desember Tahun 2007 s.d. 2010 terdakwa/UD Jaya Raya melakukan pembelian barang dari beberapa supplier yaitu PT NESTLE INDONESIA, PT ASIA PARAMITHA INDAH, PT KAO INDONESIA, PT NIRWANA LESTARI, PT SUKA SUKSES SEJATI, PT PERFETTI VAN MELLE INDONESIA, PT INTRASARI RAYA, PT TERUS JAYA ABADI, PT PADMA NUTFAH, PT KEBAYORAN PHARMA, PT FOCUS DISTRIBUSI NUSANTARA, PT KINOCARE ERA KOSMETINDO, PT ULAM TIBA HALIM, PT NUTRIFOOD INDONESIA, PT DUA KELINCI, dan CV JB DISTRIBUSI ;
Bahwa dokumen yang menjadi dasar pembeliannya adalah Faktur Pajak Standar yang telah diinput di computer yang jumlah perbulannya adalah sebagaimana Daftar Rekapitulasi Pembelian Bulanan Tahun 2007 s.d. 2010;
Bahwa saksi Rizal Fanani pernah datang UD Jaya Raya dan meminta konfirmasi tentang Surat Himbauan ;
Bahwa terdakwa tidak pernah memberikan surat kuasa kepada saksi untuk membuat, melaporkan dan membayar pajak UD Jaya Raya ;
Bahwa saksi tidak pernah menanyakan kepada kantor pajak tentang cara menghitung pajak yang benar ;
Bahwa saksi yang datang pada saat konseling ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar seluruhnya ;
Yeni Apriyani, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga ;
Bahwa saksi Yeni Apriani sebagai supervisor PT.Intrasari Raya untuk wilayah Sumbawa Besar dan Sumbawa Barat sejak tahun 2011 menerangkan bahwa PT.Intrasari Raya sebagai distributor barang snack dan sesuai data yang ada dikantor PT.Intrasari Raya melakukan hubungan dagang dengan CV. Jaya Raya sejak tahun 2008 sampai 2010 ;
Bahwa cara pembelian barang oleh UD Jaya Raya adalah CV. Jaya Raya order barang ke PT.Intrasari Raya kemudian PT.Intrasari Raya mengirimkan barang pesanan dari CV. Jaya Raya ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar seluruhnya ;
M. Sidik, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga ;
Bahwa saksi M. Sidik sebagai Sales Supervisor di PT.Ulam Tiba Halim sejak tahun 2013 sampai sekarang menerangkan bahwa sesuai data di kantor PT. Ulam Tiba Halim berhubungan dagang dengan CV. Jaya Raya sejak tahun 2010 ;
Bahwa cara perdagangannya adalah CV. Jaya Raya order barang ke PT. Ulam Tiba Halim kemudian PT.Ulam Tiba Halim mengirimkan barang pesanan ke CV. Jaya Raya ;
Bahwa faktur pajak penjualan langsung diberikan kepada UD Jaya Raya / Terdakwa;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar seluruhnya ;
Ilham, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga ;
Bahwa saksi Ilham bekerja di UD Jaya Raya sejak 2007 sampai sekarang sebagai Supervisor, saksi menerangkan bahwa setiap bulan dari tahun 2007 sampai dengan 2010 UD.Jaya Raya melakukan penjualan barang ;
Bahwa principal yang menjadi tanggung jawab saksi selama tahun 2007 sampai dengan 2010 adalah :
1. PT. Fokus Distribusi Nusantara ;
2. PT.Padma Nutfah (Minuman Lovinton) ;
3. PT.Moga Djaja (Viva) ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar seluruhnya ;
Hermanto, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga ;
Bahwa saksi Hermanto bekerja di UD Jaya Raya sejak 2001 sekarang sebagai Supervisor ;
Bahwa setiap bulan dari tahun 2007 sampai dengan 2010 UD.Jaya Raya melakukan penjualan barang ;
Bahwa setiap penjualan yang dilakukan oleh UD JAYA RAYA diinput di komputer oleh bagian Administrasi, akan tetapi untuk mengetahui berapa jumlah penjualan 2007 sampai dengan 2010 saksi tidak mengetahuinya ;
Bahwa yang bertugas di bagian Administrasi UD JAYA RAYA tahun 2007 sampai dengan 2010 adalah Saudari NURHAYATI dan SULASMINI ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar seluruhnya ;
Slamet Widodo, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga ;
Bahwa saksi Slamet Widodo bekerja di UD Jaya Raya sejak 2006 dan sekarang menjabat sebagai Supervisor UD Jaya Raya saksi menerangkan bahwa setiap bulan dari tahun 2007 sampai dengan 2010 UD.Jaya Raya melakukan penjualan barang ;
Bahwa setiap bulan dari tahun 2007 sampai dengan 2010 UD.Jaya Raya melakukan penjualan barang ;
Bahwa setiap penjualan yang dilakukan oleh UD JAYA RAYA diinput di komputer oleh bagian Administrasi, akan tetapi untuk mengetahui berapa jumlah penjualan 2007 sampai dengan 2010 saksi tidak mengetahuinya ;
Bahwa yang bertugas di bagian Administrasi UD JAYA RAYA tahun 2007 sampai dengan 2010 adalah Saudari NURHAYATI dan SULASMINI ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar seluruhnya ;
Agustinus Hero, dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa dan ada hubungan kerabat dengan terdakwa ;
Bahwa saksi Agustinus Hero sebagai Direktur Oprasional PT Terus Jaya Abadi, dari akhir tahun 2013 sampai dengan sekarang ;
Bahwa saksi menerangkan PT. Terus Jaya Abadi adalah Distributor consumer goods dari beberapa principal/pabrik yang dijual untuk wilayah kodya Mataram, Lombok Barat dan Lombok Utara, termasuk UD Jaya Raya;
Bahwa PT Terus Jaya Abadi sebagai distributor menjual barang – barang berupa Sosis,Realgood,Nutrisari dan lain-lain kepada UD Jaya Raya ;
Bahwa sesuai data dan sesuai faktur pajak, PT Terus Jaya Abadi pernah melakukan penjulan barang kepada UD Jaya Raya untuk tahun 2009 dan 2010 saja ;
Bahwa proses transaksi penjulan antara PT Terus Jaya Abadi kepada terdakwa dengan cara, UD JAYA RAYA melakukan pemesanan barang kepada PT Terus Jaya Abadi, setelah disetujui barang langsung dikirim melalui Ekspedisi, dan harus dibayar sesuai dengan kesepakatan yang biasanya dalam jangka waktu 21 hari harus sudah dilunasi, Invoice dan Faktur Pajak menyusul setelah barang dikirim ;
Bahwa seluruh transaksi penjualan PT Terus Jaya Abadi kepada terdakwa telah dilaporkan di SPT PT Terus Jaya Abadi ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar seluruhnya ;
Yeremia, yang dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa dan ada hubungan kerabat dengan terdakwa ;
Bahwa saksi pegawai dari CV JB DISTRIBUSI, CV JB DISTRIBUSI adalah sebagai distributor barang dari beberapa pabrik yang salah satunya adalah produk PT NESTLE INDONESIA ;
Bahwa sesuai data pencatatan dan daftar penjualan di kantor, CV JB DISTRIBUSI pernah melakukan penjualan barang kepada terdakwa tahun 2007 dan 2010 saja;
Bahwa pada Tahun 2007 terjadi penjualan produk NESTLE kepada UD Jaya Raya yang pada waktu itu terjadi transisi pengalihan penunjukkan distributor oleh PT NESTLE INDONESIA yang sebelumnya CV JB DISTRIBUSI untuk wilayah Sumbawa dialihkan distribusinya kepada UD Jaya Raya. Penjualan untuk tahun 2010, karena stok NESTLE di Sumbawa habis, kemudian diambilkan stock dari CV JB DISTRIBUSI ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar seluruhnya ;
Miskiyah Abu Yazid, yang dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa dan ada hubungan kerabat dengan terdakwa ;
Bahwa saksi adalah pegawai dari PT KAO INDONESIA yang merupakan supplier barang kepada UD Jaya Raya ;
Bahwa saksi merupakan Pegawai di PT KAO INDONESIA dari tahun 1996 s.d. sekarang ;
Bahwa PT KAO INDONESIA adalah pabrik beberapa produk seperti sabun ditergen, shampoo, bodyfoam, facial foam, pembalut wanita dan pampers anak-anak yang dijual sebagian besar ke pasar domestic dan sebagian kecil ke luar negeri (ekspor). Untuk wilayah Bali dan Nusa Tenggara penjualannya di bawah koordinasi PT KAO INDONESIA Cabang Denpasar ;
Bahwa Jabatan Saksi adalah Tax, Insurance dan Asset Departement Manager di PT KAO INDONESIA yang bertugas untuk melakukan administrasi perpajakan PT KAO INDONESIA, membuat dan melaporkan SPT Masa dan Tahunan untuk semua jenis kewajiban pajak PT KAO INDONESIA ;
Bahwa menurut pencatatan dan daftar penjualan di kantor, PT KAO INDONESIA pernah melakukan penjualan barang kepada UD Jaya Raya tahun 2007 s.d. 2010 ;
Bahwa UD Jaya Raya melakukan pemesanan barang ke PT KAO INDONESIA, setelah disetujui barang langsung dikirim lewat cargo, dalam jangka waktu 21 hari harus melunasi tagihannya sesuai invoice melalui transfer bank. Invoice dan Faktur Pajak diberikan sekaligus pada saat barang diterima ;
Bahwa atas Rekapitulasi Pajak Masukan UD Jaya Raya untuk Faktur Pajak Standart no. 010.000-08.00126532 tanggal 31 Desember 2008, nilai penjualan (DPP) Rp 41.089.090,- dan PPN Rp 4.108.909 transaksi penjualan tersebut pernah dilakukan Yang membuat PT KAO INDONESIA sendiri. Nilai penjualan yang seharusnya adalah DPP Rp 41.989.100 dan PPN 4.198.910 ;
Bahwa atas transaksi penjualan sesuai faktur pajak Masukan UD Jaya Raya untuk Faktur Pajak Standart no. 010.000-08.00088426 tanggal 13 September 2008, nilai penjualan (DPP) Rp 80.491.090,- dan PPN Rp 8.049.109 tersebut pernah dilakukan, akan tetapi dibatalkan penjualannya, sehingga atas faktur pajak tersebut juga dibatalkan ;
Bahwa seluruh transaksi penjualan PT KAO INDONESIA kepada UD Jaya Raya telah dilaporkan di SPT PT KAO INDONESIA ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar seluruhnya ;
Susanto, yang dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa dan ada hubungan kerabat dengan terdakwa ;
Bahwa saksi adalah pegawai dari PT KINOCARE ERA KOSMETINDO yang merupakan supplier barang kepada UD Jaya Raya ;
Bahwa PT KINOCARE ERA KOSMETINDO adalah pabrik produk personal care berupa kosmetik seperti Oval, Eskuline, Master, Resik-V dan lain-lain, juga produk minuman seperti teh cap Panda dan Larutan Cap kaki Tiga. Penjualannya sebagian besar ke pasar domestic melalui distributor yang ditunjuk dan sebagian kecil ke luar negeri (ekspor). Untuk wilayah Sumbawa distributornya adalah UD Jaya Raya ;
Bahwa menurut pencatatan dan daftar penjualan di kantor, PT KINOCARE ERA KOSMETINDO pernah melakukan penjualan barang kepada UD Jaya Raya tahun 2007 s.d. 2010.
Bahwa UD Jaya Raya melakukan pemesanan barang ke PT KINOCARE ERA KOSMETINDO, setelah disetujui barang langsung dikirim lewat ekspedisi, dan pembayarannya sesuai kesepakatan yang biasanya diberi waktu 30 hari untuk pelunasannya. Invoice dan Faktur Pajak menyusul setelah barang dikirim;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar seluruhnya ;
Nyoman Sri Ariani yang dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa dan ada hubungan kerabat dengan terdakwa ;
Bahwa saksi adalah pegawai dari PT ASIA PARAMITA INDAH, supplier dari UD Jaya Raya ;
Bahwa PT ASIA PARAMITA INDAH adalah distributor produk kosmetik merek MANDOM dan PIXY. Untuk wilayah Bali dan Nusa Tenggara distribusinya dibawah koordinasi PT ASIA PARAMITA INDAH Cabang Bali ;
Bahwa menurut pencatatan dan daftar penjualan di kantor, PT ASIA PARAMITA INDAH pernah melakukan penjualan barang kepada TERDAKWA tahun 2007 s.d. 2010 ;
Bahwa UD Jaya Raya memesan barang, setelah disetujui barang dikirim 2 hari kemudian beserta invoicenya, dengan pelunasan diberikan jangka waktu sekitar 40 hari. Faktur Pajak dikirim melalui pos setelah pelunasan ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar seluruhnya ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan ahli sebagai berikut:
Mashari Taufik dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Riwayat singkat pendidikan Saksi adalah :
MI , Madiun, lulus tahun 1982.
MTsN , Madiun, lulus tahun 1985.
SMAN , Ponorogo, lulus tahun 1988.
Program Diploma III Perpajakan, Jakarta, lulus tahun 1991
Sarjana Ekonomi , Universitas Indonesia, lulus tahun 1996
Bahwa riwayat singkat pekerjaan Saksi adalah :
Tahun 1991 s.d. 1994, Pelaksana pada Seksi Penagihan dan Verifikasi KPP Jakarta Timur Dua
Tahun 1994 s.d. 1999, Pelaksana pada Seksi PPN/PTLL KPP Jakarta Kramat Jati.
Tahun 1999 s.d. 2002, Pelaksana pada Seksi PDI KPP Jakarta Mampang Prapatan.
Tahun 2002 s.d. 2004, Pelaksana pada Seksi PPh Badan KPP Jakarta Pancoran.
Tahun 2004 s.d. 2007, Koordinator Pelaksana PPh Badan I KPP Jakarta Jatinegara.
Tahun 2007 s.d. 2010, Account Representative pada KPP Pratama Jakarta Matraman.
Tahun 20010 s.d. 2011, Penelaah Keberatan Kanwil DJP Jakarta Utara.
Tahun 2011 s.d. sekarang, Kepala Seksi PKB I Kanwil DJP Nusa Tenggara.
Bahwa Undang-undang perpajakan yang berlaku di Indonesia saat ini, adalah :
Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 tahun 2009 (UU KUP).
Undang-undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 tahun 2008 (UU PPh).
Undang-undang Nomor 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 tahun 2009 (UU PPN).
Undang-undang Nomor 12 tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 tahun 1994. Undang-undang Nomor 21 tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2000.
Undang-undang Nomor 13 tahun 1985 tentang Bea Meterai.
Undang-undang Nomor 19 tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 19 tahun 2000
Bahwa menurut Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 tahun 2009 (UU KUP), Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Sesuai pasal 1 angka 1 UU KUP ;
Bahwa Wajib pajak adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan, termasuk pemungutan pajak atau pemotongan pajak tertentu. Sesuai pasal 1 angka 2 UU KUP ;
Bahwa untuk kejadian atau fakta yang terjadi pada tahun 2007 berlaku Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor16 Tahun 2000 ;
Bahwa untuk kejadian atau fakta yang terjadi pada tahun2008 berlaku Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor28 Tahun 2007 ;
Bahwa untuk kejadian atau fakta yang terjadi pada tahun 2009 dan 2010 berlaku Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 ;
Bahwa untuk kejadian atau fakta yang terjadi pada tahun 2007, 2008 dan 2009 berlaku tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 tahun 2000. Untuk kejadian atau fakta yang terjadi pada tahun 2010 berlaku Undang-undang Nomor 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 tahun 2009 ;
Bahwa Kewajiban Wajib Pajak dalam kaitannya dengan Pajak Pertambahan Nilai adalah:
Melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PengusahaKenaPajak serta memungut, menyetor dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang berdasarkan pasal 3A UU PPN ;
Mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak berdasarkan pasal 4 UU KUP ;
Membuat Faktur Pajak berdasarkan pasal 13 UU PPN ;
Sesuai dengan pasal 3A ayat (1) Undang-undang Nomor 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (UU PPN) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 tahun 2009 bahwa Pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak, penyerahan jasa kena pajak, ekspor Barang kena pajak, ekspor barang kena pajak tidak berwujud, ekspor jasa kena pajak, kecuali pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang ;
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2010, Pengusaha wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, apabila sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah). Kewajiban melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dilakukan paling lama akhir bulan berikutnya setelah bulan saat jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah);
Penyetoran Pajak Pertambahan Nilai oleh Pengusaha Kena Pajak harus dilakukan :
Untuk tahun pajak 2007, 2008 dan 2009 paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak;
Untuk tahun pajak 2010 paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak dan sebelum Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai disampaikan ;
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai disampaikan untuk tahun pajak 2007, 2008 dan 2009 paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak ;
Untuk tahun pajak 2010 paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak ;
Bahwa sesuai penjelasan Pasal 2 ayat (2) UU KUP fungsi Pengukuhan PKP adalah sebagai identitas PKP yang bersangkutan, pengawasan dalam melaksanakan hak dan kewajiban PKP di bidang PPN dan PPnBM ;
Bahwa sesuai pasal 1 angka 11 UU KUP, Surat Pemberitahuan (SPT) adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, obyek pajak dan/atau bukan obyek pajak dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Dalam kaitannya dengan sistem self assessment dijelaskan bahwa SPT adalah sarana bagi Wajib Pajak untuk melaporkan pelaksanaan kewajiban pajaknya. Hal-hal yang dilaporkan yaitu isi dari SPT adalah semua informasi yang dilaporkan oleh Wajib Pajak kepada Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan berdasarkan prinsip self assessment ;
Bahwa berdasarkan penjelasan pasal 3 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 tahun 2009, yang dimaksud dengan mengisi SPT adalah mengisi formulir SPT dalam bentuk kertas dan/atau dalam bentuk elektronik, dengan benar, lengkap dan jelas sesuai dengan petunjuk pengisian yang diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Sementara itu, yang dimaksud dengan benar, lengkap, dan jelas dalam mengisi Surat pemberitahuan adalah:
benar adalah benar dalam perhitungan, termasuk benar dalam penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dalam penulisan, dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya;
lengkap adalah memuat semua unsur-unsur yang berkaitan dengan objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan; dan jelas adalah melaporkan asal-usul atau sumber dari objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan
Bahwa sesuai dengan penjelasan pasal 3 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 tahun 2009, bagi Pengusaha Kena Pajak, Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT) adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah yang seharusnya terutang dan untuk melaporkan tentang:
Pengkreditan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran; dan
Pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri oleh Pengusaha Kena Pajak dan/atau melalui pihak lain dalam satu masa pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan.
Dalam penjelasan pasal 3 ayat 6 dijelaskan bahwa Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai sekurang-kurangnya memuat jumlah Dasar Pengenaan Pajak, jumlah Pajak Keluaran, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, dan jumlah kekurangan atau kelebihan pajak
Bahwa berdasarkan pasal 1 angka 24 Undang-undang Nomor 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 tahun 2009, yang dimaksud dengan:
Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak.
Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar oleh PengusahaKena Pajak karena perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak dan/atau pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean dan/ataupemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dan/atau impor Barang Kena Pajak.
Pajak Keluaran adalah Pajak Pertambahan Nilai terutang yang wajib dipungut oleh PengusahaKena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak, penyerahan Jasa Kena Pajak,ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atauekspor Jasa Kena Pajak.
Bahwa Pengusaha Kena Pajak adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apa pun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa termasuk mengekspor jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai.
Bahwa Undang-undang Nomor 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa, dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 merupakan salah satu ketentuan pajak tidak langsung yang berlaku di Indonesia.
Ada dua jenis pajak yang diatur dalam Undang-undang tersebut yaitu :
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Barang dan Jasa, dan
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM).
PPN dan PPnBM merupakan pajak atas konsumsi Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak di dalam negeri. PPnBM hanya dipungut satu kali yaitu pada saat BKP yang tergolong mewah tersebut diimpor atau pada saat diserahkan oleh pengusaha yang menghasilkan BKP yang tergolong mewah. Pada tingkat distribusi selanjutnya PPnBM tidak lagi dikenakan. PPN dipungut beberapa kali pada setiap mata rantai jalur dari suatu Barang dan Jasa, mulai dari diimpor atau diproduksi pabrik, jalur distribusi sampai di tingkat konsumen akhir. Obyek PPN adalah PENYERAHAN Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam Dareah Pabean, Impor BKP oleh siapa saja, Ekspor BKP oleh PKP, serta pemanfaatan BKP tak berwujud dan atau Jasa yang berasal dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.
Bahwa termasuk dalam pengertian Penyerahan BKP/JKP adalah penyerahan kepada pihak lain, untuk pemakaian sendiri, pemberian Cuma-Cuma maupun penyerahan dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan antar cabang (Penyerahan disini adalah akibat adanya transaksi jual beli, tukar menukar atau barter, hibah, hadiah dll).
Bahwa menurut Undang-undang seluruh barang diperlakukan sebagai Barang Kena Pajak (BKP) dan seluruh jasa diperlakukan sebagai Jasa Kena Pajak (JKP) yang atas penyerahannya dikenakan PPN kecuali ditentukan lain oleh Undang-undang (pada pasal 4A UU PPN).
Bahwa tarif PPN yang berlaku atas penyerahan BKP atau JKP adalah sebesar 10% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) yaitu Harga Jual BKP atau Penggantian JKP tersebut.
Bahwa Penjual wajib melakukan pemungutan PPN untuk setiap penyerahan BKP/JKP yang dilakukannya terhadap pihak Pembeli. Pembeli wajib membayar PPN atas setiap perolehan BKP/JKP.
Bahwa Mekanisme pemungutan seperti itu tidak berlaku apabila penyerahan BKP/JKP dilakukan kepada Pemungut PPN. Untuk penyerahan kepada Pemungut PPN, pajak yang terutang dipungut dan selanjutnya disetor sendiri oleh Pembeli (yang berkedudukan sebagai Pemungut PPN) untuk dan atas PKP yang melakukan penyerahan BKP/JKP.
Berikut contoh proses pemungutan PPN yang disederhanakan dalam bentuk tabel
-
Keterangan Pengumpul Kapas Pemintal Benang Penenun Kain Pengusaha Garmen Pedagang Eceran Konsumen Pembelian 0 100.000 140.000 170.000 190.000 231.000* Biaya 50.000 30.000 17.000 15.000 5.000 laba 50.000 10.000 13.000 5.000 15.000 Harga Jual 100.000 140.000 170.000 190.000 210.000 PK 10.000 14.000 17.000 19.000 21.000 PM 0 10.000 14.000 17.000 19.000 Setor ke Kas Negara 10.000 4.000 3.000 2.000 2.000 * Konsumen akhir akan membayar HJ + PPN 10% yaitu 210000 + 21000 = 231000
Bahwa sebagai bukti Pungutan PPN yang telah dilakukannya, Penjual wajib membuat Faktur Pajak. Bukti pungutan PPN yang berupa Faktur Pajak ini, bagi Pembeli (pengusaha yang dipungut) dapat diperhitungkan (dikreditkan) dengan Pajak Keluaran bila kelak ia, sebagai mata rantai distribusi selanjutnya, melakukan penyerahan BKP/JKP kewajiban PPN yang terhutang atas penyerahan yang dilakukannya.
Bahwa Dalam contoh diatas Pabrik Benang, Pabrik Tekstil, Perusahaan Garmen, Pedagang Eceran yang tidak berkedudukan sebagai konsumen akhir, mempunyai hak untuk mengkreditkan PPN (Pajak Masukan = PM) yang telah dia bayar atas perolehan BKP pada rantai usaha sebelumnya, terhadap PPN yang wajib dia pungut (Pajak Keluaran = PK) pada saat yang bersangkutan melakukan penyerahan BKP kepada rantai berikutnya. Hanya selisih positip antara PK- PM saja yang dibayarkan ke Kas Negara
Bahwa Berdasarkan pasal 9 ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (4a) dan ayat (4b) cara menghitung PPN yang terutang adalah :
Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama
Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Keluaran lebih besar daripada Pajak Masukan, selisihnya merupakan Pajak Pertambahan Nilai yang harus disetor oleh Pengusaha Kena Pajak
Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan lebih besar daripada Pajak Keluaran, selisihnya merupakan kelebihan pajak yang dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya Atas kelebihan Pajak Masukan dapat diajukan permohonan pengembalian (restitusi)
Bahwa Tidak semua Pajak Masukan dapat dikreditkan.
Berdasarkan pasal 9 ayat (8) UU PPN dan penjelasannya, Pajak Masukan pada dasarnya dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran. Akan tetapi Pengkreditan Pajak Masukan tidak diberlakukan bagi pengeluaran untuk:
perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;
perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon, kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan;
pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya atau dukumen yang dipersamakan dengan faktur pajak tidak memenuhi ketentuan formal dan material atau tidak mencantumkan nama, alamat dan NPWP pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak.
perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak;
perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan; dan
perolehan Barang Kena Pajak selain barang modal atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha Kena Pajak berproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2a).
Bahwa Menurut pasal 9 ayat (2) UU PPN, Pajak Masukan yang dikreditkan harus menggunakan faktur pajak yang memenuhi persyaratan formal dan material. Dalam penjelasan pasal 13 ayat (9) UU PPN dijelaskan bahwa Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal yaitu apabila diisi secara lengkap, jelas, dan benar sesuai dengan persyaratan bahwa dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:
nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;
nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;
Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;
Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;-
Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;
kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan-
nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak
Bahwa Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak memenuhi persyaratan material apabila berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak
Bahwa sesuai dengan penjelasan pasal 3 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 tahun 2009 yang dimaksud dengan mengisi Surat Pemberitahuan adalah mengisi formulir Surat Pemberitahuan dengan benar, jelas, dan lengkap sesuai dengan petunjuk yang diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku
Bahwa jika wajib pajak ternyata tidak dapat menyampaikan Surat Pemberitahuan dalam jangka waktu yang telah ditetapkan undang-undang maka Untuk SPT Tahunan Pajak Penghasilan, berdasarkan pasal 3 ayat 4 UU KUP, Wajib Pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan dengan cara menyampaikan pemberitahuan secara tertulis atau dengan cara lain kepada Direktur Jenderal Pajak.
Bahwa untuk SPT Masa PPN, Wajib Pajak harus menyampaikan SPT yang melaporkan keadaan sebenarnya pada saat SPT tersebut disusun. Namun apabila selanjutnya WP mengetahui terdapat kekeliruan dalam SPT yang sudah disampaikan, berdasarkan pasal 8 ayat (1) UU KUP , terhadap kekeliruan dalam pengisian Surat Pemberitahuan yang dibuat oleh Wajib Pajak, Wajib Pajak masih berhak untuk melakukan pembetulan atas kemauan sendiri, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum mulai melakukan tindakan pemeriksaan
Bahwa apabila Wajib Pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) masa PPN yang isinya tidak benar, akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan Perpajakan.
Bahwa Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pemberitahuan yang isinya tidak benar sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dapat dipidana sesuai ketentuan yang diatur dalam:
Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-undang No.6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 yang berbunyi: “Setiap orang yang dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar”.
Pasal 39 ayat (1) huruf c Undang-undang No.6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 yang berbunyi: “Setiap orang yang dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar”.
Bahwa dalam hal Wajib Pajak Orang Pribadi SPT ditandatangani oleh Wajib Pajak Orang Pribadi atau orang yang diberi kuasa menandatangani sepanjang dilampiri dengan surat kuasa khusus
Bahwa berdasarkan Pasal 43 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 tahun 2009, ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dan Pasal 39, berlaku juga bagi wakil, kuasa, atau pegawai dari Wajib Pajak, yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan, yang menganjurkan, atau yang membantu melakukan tindak pidana di bidang perpajakan
Bahwa yang dimaksud dengan kesengajaan dalam pasal 39 ayat 1 huruf c Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 tahun 2000 dan Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 tahun 2009 adalah apabila wajib pajak sudah mengetahui kewajiban untuk mengisi dan menyampaikan Surat Pembeitahuan (SPT) dengan benar, lengkap dan jelas dan terhadap wajib pajak sudah dilakukan himbauan untuk membetulkan SPT tetapi Wajib Pajak tetap tidak membetulkan SPT
Bahwa menurut pasal 1 UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pendapatan negara adalah hak pemerintah pusat yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih. Sedangkan Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. Kemudian dalam pasal 2 UU Nomor 17 Tahun 2003 tersebut dinyatakan bahwa salah satu hak yang dimaksud adalah hak memungut pajak
Bahwa kalimat ”dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara” mengandung maksud bahwa kerugian pada pendapatan negara baik sudah terjadi ataupun masih merupakan potensial terjadi, sudah dapat dipidana dengan pasal ini tetapi perhitungan kerugian pada pendapatan Negara tetap harus dihitung karena pengenaan pidana denda oleh hakim di dasarkan pada jumlah pajak terhutang yang tidak atau kurang dibayar sesuai bunyi pasal 39 KUP.
Bahwa cara menghitung jumlah kerugian pada pendapatan negara untuk kasus menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPN yang isinya tidak benar adalah dengan mengkreditkan Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak terhadap Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama.
Pajak Keluaran dimaksud adalah Pajak Pertambahan Nilai terutang yang wajib dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak.
Pajak Masukan dimaksud adalah Pajak Masukan yang menurut Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai dapat dikreditkan.
Bahwa sebagaimana diuraikan diatas mengenai Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan,
Faktur Pajak atas nama WP/PKP lain tidak dapat dikreditkan terhadap pajak keluaran karena berdasarkan pasal 9 ayat (8) huruf (f) UU PPN, pengkreditan Pajak Masukan tidak diberlakukan bagi pengeluaran untukperolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajak nya tidak mencantumkan nama, alamat dan NPWP pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak. Sehingga apabila nama yang tertulis di faktur pajak bukan nama pembeli, maka pajak masukannya tidak dapat dikreditkan
Faktur Pajak yang tidak dilaporkan dan di SPT Masa PPN dan ditemukan pada saat Pemeriksaan Bukti Permulaan tidak dapat dikreditkan terhadap pajak keluaran karena berdasarkan pasal 9 ayat (8) huruf (i) UU PPN, pengkreditan Pajak Masukan tidak diberlakukan bagi pengeluaran untukperolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan.
Bahwa dalam penjelasan pasal 9 ayat (8) huruf i dinyatakan bahwa sesuai dengan sistem self assessment, Pengusaha Kena Pajak wajib melaporkan seluruh kegiatan usahanya dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai. Selain itu, kepada Pengusaha Kena Pajak juga telah diberikan kesempatan untuk melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai sehingga sudah selayaknya jika Pajak Masukan yang dak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai tidak dapat dikreditkan
Bahwa pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan terhadap Pajak Keluaran dapat dikurangkan dari penghasilan bruto (dibiayakan) dalam penghitungan Pajak Penghasilan yang terutang. Hal tersebut diatur dalam Pasal 10 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sepanjang dapat dibuktikan Pajak Masukan tersebut: benar-benar telah dibayar; dan berkenaan dengan pengeluaran yang berhubungan dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan ;
Bahwa pengadministrasi penerimaan pajak adalah melalui sistem Monitoring Pelaporan Pembayaran Pajak (MP3) / Modul Penerimaan Negara (MPN). Sistem tersebut sudah online dengan bank persepsi penerima setoran. Jika bank sudah memvalidasi setoran pajak dengan memberikan Nomor Transaksi Pembayaran Pajak (NTPP) / Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) maka setoran tersebut secara otomatis telah masuk Ke Kas Negara dan setoran pajak tersebut telah sah ;
Bahwa pajak yang disetor pada saat dilakukan pemeriksaan bukti permulaan tidak dapat dikurangkan dalam menghitung kerugian pada pendapatan Negara karena pajak tersebut disetor setelah melewati batas waktu seharusnya disetor ke kas Negara ;
Bahwa Penyetoran Pajak Pertambahan Nilai oleh Pengusaha Kena Pajak harus dilakukan : Untuk tahun pajak 2007, 2008 dan 2009 paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak, berdasarkan pasal 9 UU KUP. Untuk tahun pajak 2010 paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak dan sebelum Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai disampaikan, berdasarkan pasal 15A UU PPN. Pajak yang disetor pada saat pemeriksaan bukti permulaan merupakan pemulihan kerugian pada pendapatan Negara ;
Bahwa Pasal 44B ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2009 berbunyi :
ayat (1):
“Untuk kepentingan penerimaan negara, atas permintaan Menteri Keuangan, Jaksa Agung dapat menghentikan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan paling lama dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal surat permintaan”.
ayat (2):
“Penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya dilakukan setelah Wajib Pajak melunasi utang pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang tidak seharusnya dikembalikan dan ditambah dengan sanksi administrasi berupa denda sebesar 4 (empat) kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar, atau yang tidak seharusnya dikembalikan” ;
Terhadap keterangan ahli tersebut, terdakwa telah mengerti;
Tirsono, S.E. dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa riwayat singkat pendidikan saksi adalah :
SMP Kristen Baithani di lulus tahun 1985 ;
SMEAN Pasuruan lulus tahun 1988 ;
Program Diploma III Keuangan Spesialisasi Pajak, Jakarta lulus tahun 1991 STIE Widya Manggala (S1 Akuntansi) lulus tahun 1999 ;
Universitas Diponegoro (Magister Akuntansi) lulus tahun 2008 ;
Bahwa riwayat singkat pekerjaan Saudara tiga pekerjaan terakhir :
Pelaksana pada KPP Pratama Semarang Selatan sejak 15 Februari 2008 s.d. 29 Mei 2008 ;
Pemeriksa Pajak Pertama pada KPP Pratama Semarang Selatan sejak tanggal 29 Mei 2008 s.d. 8 Juni 2011 ;
Pemeriksa Pajak Muda pada KPP Pratama Mataram Timur tahun 2011 s.d. sekarang ;
Bahwa Undang – undang yang berlaku di indonesia saat ini adalah :
Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 tahun 2009. (UU KUP) ;
Undang-undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 tahun 2008. (UU PPh) ;
Undang-undang Nomor 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 tahun 2009. (UU PPN) ;
Undang-undang Nomor 12 tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 tahun 1994. (UU PBB) ;
Undang-undang Nomor 21 tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2000. (UU BPHTB) ;
Undang-undang Nomor 13 tahun 1985 tentang Bea Meterai. (UU Bea Materai) ;
Undang-undang Nomor 19 tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 19 tahun 2000. (UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa) ;
Bahwa untuk kejadian atau fakta yang terjadi pada tahun 2007 berlaku Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor16 Tahun 2000. -Untuk kejadian atau fakta yang terjadi pada tahun2008 berlaku Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor28 Tahun 2007. Untuk kejadian atau fakta yang terjadi pada tahun 2009 dan 2010 berlaku Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 ;
Bahwa menurut Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 tahun 2009 (UU KUP), Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Sesuai pasal 1 angka 1 UU KUP ;
Bahwa Wajib pajak adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan, termasuk pemungutan pajak atau pemotongan pajak tertentu. Sesuai pasal 1 angka 2 UU KUP ;
Bahwa untuk kejadian atau fakta yang terjadi pada tahun 2007 berlaku Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor16 Tahun 2000, Untuk kejadian atau fakta yang terjadi pada tahun2008 berlaku Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor28 Tahun 2007, Untuk kejadian atau fakta yang terjadi pada tahun 2009 dan 2010 berlaku Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 ;
Bahwa Undang – undang yang berlaku untuk kasus ini adalah Untuk kejadian atau fakta yang terjadi pada tahun 2007, 2008 dan 2009 berlaku tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 tahun 2000. Untuk kejadian atau fakta yang terjadi pada tahun 2010 berlaku Undang-undang Nomor 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 tahun 2009 ;
Bahwa Kewajiban Wajib Pajak dalam kaitannya dengan Pajak Pertambahan Nilai adalah:
Melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak serta memungut, menyetor dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang berdasarkan pasal 3A UU PPN ;
mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak berdasarkan pasal 4 UU KUP ;
Membuat Faktur Pajak berdasarkan pasal 13 UU PPN ;
Bahwa sesuai dengan pasal 3A ayat (1) Undang-undang Nomor 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (UU PPN) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 tahun 2009 bahwa Pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak, penyerahan jasa kena pajak, ekspor Barang kena pajak, ekspor barang kena pajak tidak berwujud, ekspor jasa kena pajak, kecuali pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang ;
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2010, Pengusaha wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, apabila sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) ;
Bahwa berdasarkan penjelasan pasal 3 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 tahun 2009, yang dimaksud dengan mengisi SPT adalah mengisi formulir SPT dalam bentuk kertas dan/atau dalam bentuk elektronik, dengan benar, lengkap dan jelas sesuai dengan petunjuk pengisian yang diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan ;
Bahwa yang dimaksud dengan benar, lengkap, dan jelas dalam mengisi Surat Pemberitahuan adalah:
benar adalah benar dalam perhitungan, termasuk benar dalam penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dalam penulisan, dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya;
lengkap adalah memuat semua unsur-unsur yang berkaitan dengan objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan; dan
jelas adalah melaporkan asal-usul atau sumber dari objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan ;
Bahwa Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pemberitahuan yang isinya tidak benar sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dapat dipidana sesuai dengan pasal :
Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-undang No.6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 yang berbunyi: “Setiap orang yang dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar”;
Pasal 39 ayat (1) huruf c Undang-undang No.6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 yang berbunyi:“Setiap orang yang dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar”;
Bahwa Pengertian kerugian pada pendapatan negara adalah negara kehilangan penerimaan dari sektor perpajakan dan/atau negara tidak seharusnya membayar/mengeluarkan kelebihan pembayaran pajak yang dimohonkan oleh Wajib Pajak atau permohonan restitusi ;
Bahwa kalimat ”dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara” mengandung maksud bahwa kerugian pada pendapatan negara baik sudah terjadi ataupun masih merupakan potensial terjadi sudah dapat dipidana dengan pasal 38 dan 39 UU KUP tersebut ;
Bahwa tatacara menghitung kerugian pada pendapatan negara dari sektor pajak tidak terlepas dari bagaimana ketentuan perundang-undangan perpajakan dari masing-masing jenis pajak pusat tersebut (ketentuan materiil) mengatur tentang cara menghitung dan melunasi pajak berupa: PPh, PPN dan PPnBM, PBB, dan BPHTB ;
Bahwa cara menghitung jumlah kerugian pada pendapatan negara untuk kasus menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPN yang isinya tidak benar adalah dengan mengkreditkan Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dan PPN yang telah disetor dalam suatu Masa Pajak terhadap Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama ;
Bahwa Pajak Keluaran dimaksud adalah Pajak Pertambahan Nilai terutang yang wajib dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak, termasuk Pajak Keluaran yang ditemukan dalam pemeriksaan/penyidikan yang tidak dilaporkan di SPT Masa PPN ;
Bahwa Pajak Masukan dimaksud adalah Pajak Masukan yang menurut Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai dapat dikreditkan, baik pajak masukan yang berasal dari faktur yang dilaporkan pada masa tersebut maupun dan kompensasi lebih bayar PPN masa sebelumnya, tidak termasuk Pajak Masukan yang ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan yang tidak dilaporkan dalam SPT Masa PPN ;
Bahwa karena berdasarkan pasal 9 ayat (4) UU PPN, Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan lebih besar daripada Pajak Keluaran, selisihnya merupakan kelebihan pajak yang dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya ;
Bahwa Pajak Keluaran atau Pajak Pertambahan Nilai terutang yang wajib dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak di dalam negeri adalah 10% dari Dasar Pengenaan Pajak yang meliputi Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau nilai lain. Hal ini diatur di pasal 7 ayat (1) dan pasal 8A UU PPN ;
Bahwa adapun pasal 8A UU PPN menyatakan bahwa Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 UU PPN dengan Dasar Pengenaan Pajak yang meliputi Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau nilai lain.Berdasarkan pasal 7 UU PPN, Tarif Pajak Pertambahan Nilai adalah 10% (sepuluh persen) ;
Bahwa tidak semua Pajak Masukan dapat dikreditkan.Berdasarkan pasal 9 ayat (8) UU PPN dan penjelasannya, Pajak Masukan pada dasarnya dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran. Akan tetapi Pengkreditan Pajak Masukan tidak diberlakukan bagi pengeluaran untuk:
perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;
perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon, kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan;
pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya atau dukumen yang dipersamakan dengan faktur pajak tidak memenuhi ketentuan formal dan material atau tidak mencantumkan nama, alamat dan NPWP pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak ;
perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak;
perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan; dan perolehan Barang Kena Pajak selain barang modal atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha Kena Pajak berproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2a) ;
Bahwa menurut pasal 9 ayat (2) UU PPN, Pajak Masukan yang dikreditkan harus menggunakan faktur pajak yang memenuhi persyaratan formal dan material.Dalam penjelasan pasal 13 ayat (9) UU PPN dijelaskan bahwa Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal yaitu apabila diisi secara lengkap, jelas, dan benar sesuai dengan persyaratan bahwa dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:
nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;
nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;
Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;
Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;
kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan-
nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak
Bahwa Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak memenuhi persyaratan material apabila berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak ;
Bahwa Administrasi penerimaan pajak diadministrasikan melalui sistem MP3 (Monitoring Pelaporan Pembayaran Pajak)/MPN (Modul Penerimaan Negara). Dimana sistem tersebut sudah online dengan bank persepsi penerima setoran. Jika bank sudah memvalidasi SSP (Surat Setoran Pajak) dan mendapat nomor NTPP (Nomor Transaksi Pembayaran Pajak) / NTPN (Nomor Transaksi Penerimaan Negara) maka setoran tersebut secara otomatis telah masuk dalam sistem penerimaan pada Direktorat Jenderal Pajak yaitu sistem Modul Penerimaan Nasional (MPN) ;
Bahwa setoran pajak setelah dilakukan pemeriksaan bukti permulaan tidak dapat diakui sebagai kredit pajak setoran pajak tersebut dilakukan setelah batas waktu yang ditentukan Oleh karena tidak dapat diakui sebagai kredit pajak maka setoran pajak tersebut tidak diperhitungkan dalam penghitungan kerugian pada pendapatan negara. Setoran tersebut merupakan pengembalian kerugian pada pendapatan negara oleh Wajib Pajak ;
Bahwa Kerugian pada pendapatan negara yang ditimbulkan oleh perbuatan terdakwa CHRISTIN MARLIANA, NPWP : 14.172.310.6-913.000, untuk Tahun Pajak 2007, 2008, 2009 dan 2010 adalah ebagai berikut :
Untuk Tahun 2007:
Dari barang bukti yang diperlihatkan tersebut maka dapat diketahui bahwa :
Pajak Keluaran yang dipungut selama tahun 2007 adalah sebesar Rp 1.234.579.193 (Satu Milyar Dua Ratus Tiga Puluh Empat Juta Lima Ratus Tujuh Puluh Sembilan Ribu Seratus Sembilan Puluh Tiga Rupiah) dengan perincian sebagai berikut:
-
-
Bulan pajak keluaran ------------------------- Januari 86.963.386 ------------------------- Februari 74.998.008 ------------------------- Maret 79.996.523 ------------------------- April 85.784.967 ------------------------- Mei 83.440.605 ------------------------- Juni 93.103.068 ------------------------- Juli 102.661.671 ------------------------- Agustus 137.974.939 ------------------------- September 115.242.411 ------------------------- Oktober 118.738.604 ------------------------- November 141.178.979 ------------------------- Desember 114.496.032 ------------------------- Jumlah 1.234.579.193 -------------------------
-
Pajak yang dapat dikreditkan pada tahun pajak 2007 adalah Rp. 440.027.302 (empat ratus empat puluh juta dua puluh tujuh ributiga ratus dua rupiah) terdiri dari Pajak masukan yang faktur pajaknya atas nama CHRISTIN MARLIANA, NPWP : 14.172.310.6-913.000 yang dilaporkan di SPT Masa PPN,PPN yang disetor tepat waktu tahun 2007 dan kompensasi lebih bayar pada masa sebelumnya atau dari tahun 2006 yaitu:
PPN yang disetor tepat waktu:
-
-
No Masa Pajak Pajak Masukan Tanggal Setor 1 Februari Rp. 375.311 16 Mei 2007 2 Maret Rp. 522.000 13 April 2007 3 April Rp. 564.500 15 Mei 2007 4 Mei Rp. 612.700 15 Juni 2007 5 Juni Rp. 735.850 13 Juli 2007 -- Jumlah Rp. 2.810.361 ----------------------------
-
Pajak masukan yang dilaporkan di SPT Masa PPN :
-
-
No Masa Pajak Pajak Masukan ---------------------------- 1 Januari 81.143.247 ---------------------------- 2 Februari 58.543.386 ---------------------------- 3 Maret 68.763.300 ---------------------------- 4 April 82.031.632 ---------------------------- 5 Mei 63.619.645 ---------------------------- 6 Juni 82.559.623 ---------------------------- 7 Juli 0 ---------------------------- 8 Agustus 0 ---------------------------- 9 September 0 ---------------------------- 10 Oktober 0 ---------------------------- 11 Nopember 0 ---------------------------- 12 Desember 0 ---------------------------- Jumlah 436.660.833 ----------------------------
-
Jumlah pajak yang dapat dikreditkan dengan pajak keluaran tahun 2007 adalah:
Jumlah pajak masukan tahun 2007----------------------------- Rp. 436.660.833
Ditambah Kompensasi dari masa Desember 2006 --------- Rp. 556.108 ----
Ditambah PPN yang disetor tepat waktu pada tahun 2007 Rp. 2.810.361----
Pajak yang dapat dikreditkan ----------------------------------- Rp.440.027.302
Sehingga Kerugian Pada Pendapatan Negara tahun pajak 2007 dihitung sebagai berikut:
Pajak Keluaran selama tahun 2007-----------------------------Rp. 1.234.579.193
Dikurangi--------------------------------------------------------------------------------
Pajak tahun 2007 yang dapat dikreditkan --------------------Rp. 440.027.302
Kerugian Pada Pendapatan Negara ---------------------------Rp.794.551.891
Jadi Kerugian Pada Pendapatan Negara tahun pajak 2007 adalah sebesar Rp. 794. 551.891 (tujuh ratus sembilan puluh empat juta lima ratus lima puluh satu ribu delapan ratus sembilan puluh satu rupiah) ;
Untuk Tahun 2008:
Dari barang bukti yang diperlihatkan tersebut maka dapat diketahui bahwa :
Pajak Keluaran yang dipungut selama tahun 2008 adalah sebesar Rp 1.958.839.008 (satu milyar sembilan ratus lima puluh delapan juta delapan ratus tiga puluh sembilan ribu delapan rupiah) dengan perincian sebagai berikut:
-
Bulan pajak keluaran ------------------------- Januari 152.745.025 ------------------------- Februari 145.474.143 ------------------------- Maret 119.102.598 ------------------------- April 161.158.681 ------------------------- Mei 180.972.068 ------------------------- Juni 163.507.644 ------------------------- Juli 160.579.725 ------------------------- Agustus 169.376.645 ------------------------- September 154.302.278 ------------------------- Oktober 196.692.416 ------------------------- November 173.388.387 ------------------------- Desember 181.539.398 ------------------------- Jumlah 1.958.839.008 -------------------------
Pajak yang dapat dikreditkan pada tahun pajak 2008 adalah Rp. 0 (nol rupiah) terdiri dari pajak masukan yang dilaporkan di SPT Masa PPN tahun 2007, kompensasi lebih bayar pada masa sebelumnya dari tahun 2007 sebesar Rp.0 (nol rupiah) serta PPN yang telah disetor tepat waktu tahun 2008 sebesar Rp.0 (nol rupiah).
Pajak masukan yang dilaporkan di SPT Masa PPN :
-
No Masa Pajak Pajak Masukan ---------------------------- 1 Januari 0 ---------------------------- 2 Februari 0 ---------------------------- 3 Maret 0 ---------------------------- 4 April 0 ---------------------------- 5 Mei 0 ---------------------------- 6 Juni 0 ---------------------------- 7 Juli 0 ---------------------------- 8 Agustus 0 ---------------------------- 9 September 0 ---------------------------- 10 Oktober 0 ---------------------------- 11 Nopember 0 ---------------------------- 12 Desember 0 ---------------------------- Jumlah 0 ----------------------------
Jumlah pajak yang dapat dikreditkan dengan pajak keluaran tahun 2008 adalah:
Jumlah pajak masukan tahun 2008---------------------------------Rp. 0 -----------
Ditambah Kompensasi dari masa Desember 2007 ------------Rp. 0 -----------
Ditambah PPN yang disetor tepat waktu pada tahun 2008 Rp. 0 -----------
Pajak yang dapat dikreditkan ---------------------------------------- Rp. 0 -----------
Sehingga Kerugian Pada Pendapatan Negara tahun pajak 2008 dihitung sebagai berikut:
Pajak Keluaran selama tahun 2008 ----------------------------Rp. 1.958.839.008
Dikurangi--------------------------------------------------------------------------------
Pajak tahun 2008 yang dapat dikreditkan ------------------- Rp. 0 --------------
Kerugian Pada Pendapatan Negara -------------------------- Rp. 1.958.839.008
Jadi Kerugian Pada Pendapatan Negara tahun pajak 2008 adalah sebesar
Rp. 1.958.839.008 (satu milyar sembilan ratus lima puluh delapan juta delapan ratus tiga puluh sembilan ribu delapan rupiah) ;
Untuk Tahun Pajak 2009:
Dari barang bukti yang diperlihatkan tersebut maka dapat diketahui bahwa :
Pajak Keluaran yang dipungut selama tahun 2009 adalah sebesar
Rp 2.542.590.424 (dua milyar lima ratus empat puluh dua juta lima ratus sembilan puluh ribu empat ratus dua puluh empat rupiah) dengan perincian sebagai berikut:
-
-
Bulan pajak keluaran ------------------------- Januari 217.530.606 ------------------------- Februari 194.304.749 ------------------------- Maret 201.496.099 ------------------------- April 215.170.903 ------------------------- Mei 193.883.675 ------------------------- Juni 227.143.556 ------------------------- Juli 240.672.475 ------------------------- Agustus 234.096.314 ------------------------- September 188.246.673 ------------------------- Oktober 228.184.437 ------------------------- November 193.601.096 ------------------------- Desember 208.259.841 ------------------------- Jumlah 2.542.590.424 -------------------------
-
Pajak masukan yang dapat dikreditkan pada tahun pajak 2009 adalah Rp. 0 (nol rupiah) terdiri dari pajak masukan yang dilaporkan di SPT Masa PPN dan kompensasi lebih bayar pada masa sebelumnya dari tahun 2008 sebesar Rp. 0 (nol rupiah) serta PPN yang disetor tepat waktu tahun 2009 sebesar Rp. 0 (nol rupiah).
Pajak masukan yang dilaporkan di SPT Masa PPN :
-
-
No Masa Pajak Pajak Masukan ---------------------------- 1 Januari 0 ---------------------------- 2 Februari 0 ---------------------------- 3 Maret 0 ---------------------------- 4 April 0 ---------------------------- 5 Mei 0 ---------------------------- 6 Juni 0 ---------------------------- 7 Juli 0 ---------------------------- 8 Agustus 0 ---------------------------- 9 September 0 ---------------------------- 10 Oktober 0 ---------------------------- 11 Nopember 0 ---------------------------- 12 Desember 0 ---------------------------- Jumlah 0 ----------------------------
-
Jumlah pajak yang dapat dikreditkan dengan pajak keluaran tahun 2009 adalah:
Jumlah pajak masukan tahun 2009--------------------------------- Rp. 0 -----------
Ditambah Kompensasi dari masa Desember 2008 ------------ Rp. 0-----------
Ditambah PPN yang disetor tepat waktu pada tahun 2009 Rp. 0 -----------
Pajak yang dapat dikreditkan ---------------------------------------- Rp. 0 -----------
Sehingga Kerugian Pada Pendapatan Negara tahun pajak 2009 dihitung sebagai berikut:
Pajak Keluaran selama tahun 2009 ----------------------------Rp. 2.542.590.424
Dikurangi--------------------------------------------------------------------------------
Pajak Masukan tahun 2009 yang dapat dikreditkan -----Rp. 0 --------------
Kerugian Pada Pendapatan Negara -------------------------- Rp. 2.542.590.424
Jadi Kerugian Pada Pendapatan Negara tahun pajak 2009 adalah sebesar Rp. 2.542.590.424 (dua milyar lima ratus empat puluh dua juta lima ratus sembilan puluh ribu empat ratus dua puluh empat rupiah) ----------------------
Untuk Tahun 2010:
Dari barang bukti yang diperlihatkan tersebut maka dapat diketahui bahwa :
Pajak Keluaran yang dipungut selama tahun 2010 adalah sebesar
Rp 3.126.561.477 (tiga milyar seratus dua puluh enam juta lima ratus enam puluh satu ribu empat ratus tujuh puluh tujuh) dengan perincian sebagai berikut:
-
-
Bulan pajak keluaran ------------------------- Januari 240.095.135 ------------------------- Februari 208.977.622 ------------------------- Maret 240.340.083 ------------------------- April 233.864.004 ------------------------- Mei 243.479.207 ------------------------- Juni 252.621.312 ------------------------- Juli 240.018.087 ------------------------- Agustus 291.209.973 ------------------------- September 254.649.573 ------------------------- Oktober 327.465.874 ------------------------- November 276.397.684 ------------------------- Desember 317.442.923 ------------------------- Jumlah 3.126.561.477 -------------------------
-
Pajak masukan yang dapat dikreditkan pada tahun pajak 2010 adalah Rp. 0 (nol rupiah) terdiri dari pajak masukan yang dilaporkan di SPT Masa PPN dan kompensasi lebih bayar pada masa sebelumnya dari tahun 2009 sebesar Rp. 0 (nol rupiah) serta PPN yang disetor tepat waktu sebesar Rp. 0 (nol rupiah) pada tahun 2010 yaitu :
Pajak masukan yang dilaporkan di SPT Masa PPN :
-
-
No Masa Pajak Pajak Masukan ---------------------------- 1 Januari 0 ---------------------------- 2 Februari 0 ---------------------------- 3 Maret 0 ---------------------------- 4 April 0 ---------------------------- 5 Mei 0 ---------------------------- 6 Juni 0 ---------------------------- 7 Juli 0 ---------------------------- 8 Agustus 0 ---------------------------- 9 September 0 ---------------------------- 10 Oktober 0 ---------------------------- 11 Nopember 0 ---------------------------- 12 Desember 0 ---------------------------- Jumlah 0 ----------------------------
-
Jumlah pajak yang dapat dikreditkan dengan pajak keluaran tahun 2010 adalah:
Jumlah pajak masukan tahun 2010-------------------------------- Rp. 0 -----------
Ditambah Kompensasi dari masa Desember 2009 ----------- Rp. 0-----------
Ditambah PPN yang disetor tepat waktu pada tahun 2010 Rp. 0 -----------
Pajak yang dapat dikreditkan ---------------------------------------- Rp. 0 -----------
Sehingga Kerugian Pada Pendapatan Negara tahun pajak 2010 dihitung sebagai berikut:-
Pajak Keluaran selama tahun 2010 ----------------------------Rp. 3.126.561.477
Dikurangi--------------------------------------------------------------------------------
Pajak tahun 2010 yang dapat dikreditkan --------------------Rp. 0 --------------
Kerugian Pada Pendapatan Negara ------------------------- Rp. 3.126.561.477
Jadi Kerugian Pada Pendapatan Negara tahun pajak 2010 adalah sebesar Rp. 3.126.561.477 (tiga milyar seratus dua puluh enam juta lima ratus enam puluh satu ribu empat ratus tujuh puluh tujuh)
Bahwa Kerugian pada Pendapatan Negara yang timbul karena terdakwa CHRISTIN MARLIANA, NPWP : 14.172.310.6-913.000 menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai yang isinya tidak benar untuk Tahun Pajak 2007, 2008, 2009 dan 2010 adalah sebesar Rp. 8.422.543.800 (delapan milyar empat ratus dua puluh dua juta lima ratus empat puluh tiga ribu delapan ratus rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Kerugian Pada Pendapatan Negara tahun pajak 2007: Rp. 794.551.891
Kerugian Pada Pendapatan Negara tahun pajak 2008: Rp. 1.958.839.008
Kerugian Pada Pendapatan Negara tahun pajak 2009: Rp. 2.542.590.424
Kerugian Pada Pendapatan Negara tahun pajak 2010 : Rp. 3.126.561.477
Jumlah ------------------------------------------------------------ : Rp. 8.422.543.800
Terhadap keterangan ahli, terdakwa telah mengerti;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa adalah Pimpinan UD Jaya Raya dari tahun 2006 sampai dengan sekarang ;
Bahwa Tugas dan wewenang terdakwa sebagai pimpinan UD Jaya Raya adalah :
Mengatur seluruh kegiatan perusahaan ;
Mengatur karyawan perusahaan ;
Mengontrol keuangan perusahaan ;
Mengangkat dan memberhentikan karyawan ;
Menggaji karyawan;
Bahwa kegiatan usaha UD Jaya Raya dimulai sekitar akhir 2005 ;
Bahwa kegiatan usaha UD Jaya Rayaadalah di bidang usaha distribusi barang dagangan dari beberapa principle / pabrik.sebagai distributor dari beberapa principal seperti:
PT ASIA PARAMITHA INDAH ;
PT KINOCARE ERA KOSMETINDO ;
PT PERFETTI VAN MELLE INDONESIA ;
PT NIRWANA LESTARI ;
PT NESTLE INDONESIA ;
PT KAO INDONESIA ;
PT MOGA DJAJA ;
PT FOCUS DISTRIBUSI NUSANTARA ;
PT ULAM TIBA ;
PT PADMA NUTFAH ;
PT NUTRIFOOD INDONESIA ;
Dan Lain-lain;
Bahwa barang UD Jaya Rayadi jual kepada beberapa, toko dan konsumen akhir seperti:
PT SAMAWA GREAT MALL ;
CV JAYA ABADI PT BANNER RITEL INDONESIA -;
CV JB DISTRIBUSI ;
KRISTIAN SANTOSO;
CV SURYA MAS ;
FENCO WIDJAJA ;
Dan lain-lain;
Bahwa proses penjualan barang dari Terdakwa / UD Jaya Raya kepada pelanggan adalah sebagai berikut :
Salesman mencari pesanan (take order) ke toko langganan ;
Salesman mencatat barang apa saja yang diminta pihak toko sesuai principal yang dipegang salesman tersebut ;
Setelah take order salesman akan menagih nota yang belum dibayar oleh toko tersebut ;
Bila toko belum menyelesaikan nota/bon yang ada pada salesman, maka salesman dapat menunda atau membatalkan orderan ;
Selesai melakukan semua tranterdakwa, salesman kembali ke kantor untuk menyerahkan hasil orderan hari tersebut ke supervisor untuk dicek dan selanjutnya akan diserahkan ke admin untuk dilakukan pencetakan nota;
Salesman melaporkan hasil penagihan pada kasir dan menyerahkan sisa nota yang belum terbayar kembali ke admin;
Bahwa Terdakwa sudah terdaftar di KPP Pratama Sumbawa Besar dengan NPWP. 14.172.310.6-913 sejak tanggal 02 Desember 2005 ;
Bahwa Terdakwa telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), sejak 15 Desember 2005 ;
Bahwa sebagai Wajib Pajak dan Pengusaha Kena Pajak kewajiban perpajakan yang harus terdakwa lakukan adalah :
Membuat dan menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) ke Kantor Pelayanan Pajak, baik SPT Tahunan maupun SPT Masa, baik Pajak Penghasilan (PPh) maupun Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ;
Membayar pajak yang terutang/kurang dibayar melalui Bank atau Kantor Pos ;
Bahwa SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (OP) tahun 2007 sudah Terdakwa sampaikan ke KPP Pratama Sumbawa Besar sesuai Bukti Penerimaan Surat No. S-003005/WPJ.31/KP.0503/2008 tanggal 31 Maret 2008 ;
Bahwa Penjualan yang dilaporkan dalam SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun 2007 adalah sebesar Rp 11.488.298.740,- (Sebelas Milyar Empat Ratus Delapan Puluh Delapan Juta Dua Ratus Sembilan Puluh Delapan Ribu Tujuh Ratus Empat Puluh Rupiah) ;
Bahwa penjualan Tahun 2007 UD JAYA RAYA sudah dilaporkan seluruhnya di SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun 2007 ;
Bahwa setelah dilakukan penghitungan kembali terhadap penjualan tahun 2007 masih terdapat beberapa penjualan yang belum dilaporkan di SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun 2007, sehingga pada saat dilakukan pemeriksaan bukti permulaan Terdakwa melakukan pengungkapan sendiri ketidakbenaran pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun 2007 termasuk jumlah penjualan yang seharusnya dilaporkan dengan menyampaikan surat pengungkapan tertanggal 30 Oktober 2013 ke KPP Pratama Sumbawa Besar ;
Bahwa Penjualan yang seharusnya dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun 2007 adalah sebesar Rp 12.345.791.930,- (Dua Belas Milyar Tiga Ratus Empat Puluh Lima Juta Tujuh Ratus Sembilan Puluh Satu Ribu Sembilan Ratus Tiga Puluh Rupiah) ;
Bahwa di tahun 2008 Terdakwa hanya menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (OP) tahun 2008 dengan perhitungan sementara, dalam rangka berupa permintaan perpanjangan waktu penyampaian, akan tetapi sampai dengan dilakukan pemeriksaan bukti permulaan oleh tim pemeriksa dari Kantor Wilayah DJP Nusa Tenggara SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun 2008 Normalnya belum disampaikan ;
Bahwa Penjualan yang dilaporkan di SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun 2008 perpanjangan sebesar Rp 15.479.41.742,- (Lima Belas Milyar Empat Ratus Tujuh Puluh Sembilan Juta Empat Ratus Lima Puluh Satu Ribu Tujuh Ratus Empat Puluh Dua Rupiah);
Bahwa setelah dilakukan penghitungan kembali terhadap penjualan tahun 2008 masih terdapat beberapa penjualan yang belum dilaporkan di SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun 2008 perpanjangan, sehingga pada saat dilakukan pemeriksaan bukti permulaan Terdakwa melakukan pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun 2008 termasuk jumlah penjualan yang seharusnya dilaporkan dengan menyampaikan surat pengungkapan tertanggal 30 Oktober 2013 ke KPP Pratama Sumbawa Besar ;
Bahwa Penjualan yang seharusnya dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun 2008 adalah sebesar Rp 19.588.390.082,- (Sembilan Belas Milyar Lima Ratus Delapan Puluh Delapan Juta Tiga Ratus Sembilan Puluh Ribu Delapan Puluh Rupiah) ;
Bahwa SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (OP) tahun 2009 sudah Terdakwa sampaikan ke KPP Pratama Sumbawa Besar sesuai Bukti Penerimaan Surat No. SV-00005487/PPTOP/WPJ/KP.0503/2010 tanggal 31 Maret 2010;
Bahwa Penjualan yang dilaporkan dalam SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun 2009 adalah sebesar Rp 25.425.136.836,- (Dua Puluh Lima Milyar Empat Ratus Dua Puluh Lima Juta Seratus Tiga Puluh Enam Ribu Delapan Ratus Tiga puluh Enam Rupiah) ;
Bahwa setelah dilakukan penghitungan kembali terhadap penjualan tahun 2009 masih terdapat beberapa penjualan yang belum dilaporkan di SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun 2009, sehingga pada saat dilakukan pemeriksaan bukti permulaan Terdakwa melakukan pengungkapan sendiri ketidakbenaran pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun 2009 termasuk jumlah penjualan yang seharusnya dilaporkan dengan menyampaikan surat pengungkapan tertanggal 30 Oktober 2013 ke KPP Pratama Sumbawa Besar ;
Bahwa SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (OP) tahun 2010 sudah Terdakwa sampaikan ke KPP Pratama Sumbawa Besar sesuai Bukti Penerimaan Surat No. 913/0008652 tanggal 31 Maret 2011 ;
Bahwa Penjualan yang seharusnya dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun 2010 adalah sebesar Rp 31.265.614.770,- (Tiga Puluh Satu Milyar Dua Ratus Enam Puluh Lima Juta Enam Ratus Empat Belas Ribu Tujuh Ratus Tujuh Puluh Rupiah) ;
Bahwa seluruh penjualan tahun 2007, 2008, 2009, dan 2010 sudah dan selalu dikenakan PPN ;
Bahwa yang membuat SPT Masa PPN Juli 2007 sampai dengan Desember 2010 adalah sakasi Nurhayati dan yang menandatangani SPT PPN adalah Terdakwa sendiri ;
Bahwa menurut terdakwa SPT PPN tersebut sudah benar, setelah mendapatkan Surat Himbauan,Terdakwa baru mengetahui bahwa SPT PPN Juli 2007 sampai dengan Desember 2010 yang dilaporkan ke KPP Sumbawa Besar tidak benar, terdapat selisih dengan SPT PPh Tahunan Orang Pribadi ;
Bahwa sekitar bulan Agustus 2007 pada saat pengisian SPT Masa PPN yang akan dilaporkan,saksi Nurhayati menyampaikan kepada terdakwa kalau saksi Nurhayati mengalami kesulitan dalam penghitungannya, kemudian dikonsultasikan oleh saksi Nurhayati beberapa kali kepada Seksi PPN di KPP Sumbawa Besar dan telah disampaikan kepada Terdakwa;
Bahwa berdasarkan saran dari Seksi PPN KPP Sumbawa Besar, agar untuk sementara SPT Masa PPN dilaporkan Nihil nanti setelah dilakukan penghitungan kembali akan dibetulkan bulan berikutnya. Selama melaporkan SPT PPN Nihil dari Juli 2007 s.d. Desember 2010 tidak ada tegoran dari KPP Pratama Sumbawa Besar ;
Bahwa pengertian SPT PPN nihil menurut Terdakwa adalah tidak ada pembayaran terhadap negara. Karena kesibukan dalam pekerjaan saksi tidak sempat menanyakan kepada saksi Nurhayati yang ternyata tidak melakukan pembetulan SPT Masa PPN Juli 2007 s.d. Desember 2010 sampai dengan dilakukan pemeriksan bukti permulaan ;
Bahwa sebelum dilakukan pemeriksaan bukti permulaan sudah pernah dilakukan himbauan oleh KPP Sumbawa Besar.Surat tersebut diterima oleh saksi Nurhayati dan sudah disampaikan kepada terdakwa, kemudian terdakwa menyuruh saksi Nurhayati melakukan pembetulan, karena masih ada selisih antara peredaran usaha yang di laporkan di SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dengan Penyerahan di SPT Masa PPN Januari s.d. Desember Tahun 2007 s.d. 2010 ;
Bahwa terdakwa tidak tahu ternyata ada kendala yang dialami saksi Nurhayati. Terdakwa berfikir bahwa setelah ada himbaun nantinya ada pemberitahuan lagi dari KPP Pratama Sumbawa Besar. Setelah dilakukan pemeriksaan bukti permulaan dari Kanwil DJP Nusa Tenggara Terdakwa baru mengetahuinya bahwa SPT PPN yang dilaporkan seharusnya tidak Nihil, karena ada penjualan yang dilakukan oleh UD Jaya Raya di Tahun 2007 s.d. 2010 ;
Bahwa SPT pembetulan sudah pernah disampaikan tanggal 28 November 2013 ke KPP Pratama Sumbawa Besar, akan tetapi ditolak oleh Kanwil DJP Nusa Tenggara, karena tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang seharusnya ;
Bahwa berdasarkan penjelasan Tim Pemeriksa Bukti Permulaan bahwa perhitungan PPN-nya tidak sesuai ketentuan perpajakan, terhadap Pajak Masukan yang sebelumnya tidak dilaporkan/dikreditkan di SPT Masa PPN setelah pemeriksaan tidak boleh dikreditkan di dalam perhitungan seperti dalam surat pengungkapan ketidak benaran pengisian SPT Masa PPN Januari s.d. Desember Tahun 2007 s.d. 2010 yang Terdakwa sampaikan. Peraturan ini sangat memberatkan bagi Terdakwa, karena pajak masukan tersebut benar benar ada pembeliannya dan ada dokumen faktur pajak standarnya ;
Bahwa Terdakwa benar-benar tidak tahu mengenai penghitungan pajak PPn maupun PPh, terdakwa mengetahui aturan perpajakan tersebut setelah diberi penjelasan oleh Tim Pemeriksa Bukti Permulaan Kanwil DJP Nusa Tenggara ;
Bahwa Surat pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT Masa PPN Januari s.d. Desember Tahun 2007, 2008, 2009, dan 2010 tanggal 28 November 2013 yang disampaikan kepada Kanwil DJP Nusa Tenggara sudah terdakwa ungkapkan dengan sebenarnya ;
Bahwa Dokumen yang menjadi dasar pelaporan pajak adalah Faktur Pajak dan Nota Penjualan yang sudah diinput di computer yang jumlahnya sesuai dengan Daftar Rekapitulasi Penjualan Bulanan tahun 2007 s.d. 2010 ;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan (a de charge) ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
Disita dari Hendra Gunawan, Pegawai Toko Baru, dengan barang bukti berupa :
Disita dari Selviyana Amelia Rame Huki, Pegawai PT SAMAWA GREAT MALL, dengan barang bukti berupa :
Disita dari Nurmala Oktarini, Pegawai CV SURYA MAS, dengan barang bukti berupa :
Disita dari Fenco Widjaja, Pemilik UD RATNA, dengan barang bukti berupa :
Disita dari Susiloadi, PNS – Kasi Pelayanan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sumbawa Besar, dengan barang bukti berupa :
Disita dari Ridwan, PNS – Kasi Pengolahan Data dan Informasi (PDI) Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sumbawa Besar, dengan barang bukti berupa :
Disita dari Budiyono, PNS – Account Representative (AR) Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sumbawa Besar, dengan barang bukti berupa :
Disita dari Christin Marliana, Pemilik UD JAYA RAYA, dengan barang bukti berupa :
Disita dari terdakwa, Christin Marliana, Pemilik UD JAYA RAYA, dengan barang bukti berupa :
Juli 2008
Agustus 2008
September 2008
Oktober 2008
Januari 2009
Februari 2009
Maret 2009
April 2009
Mei 2009
Juni 2009
Juli 2009
Agustus 2009
September 2009
Oktober 2009
Nopember 2009
Desember 2009
Januari 2010
Februari 2010
Maret 2010
April 2010
Mei 2010
Juni 2010
Juli 2010
Agustus 2010
September 2010
Oktober 2010
Nopember 2010
Desember 2010
Disita dari terdakwa, Christin Marliana, Pemilik UD JAYA RAYA, dengan barang bukti berupa :
Januari 2007
Februari 2007
Maret 2007
April 2007
Mei 2007
Juni 2007
Juli 2007
Agustus 2007
September 2007
Oktober 2007
November 2007
Desember 2007
Januari 2008
Februari 2008
Maret 2008
April 2008
Mei 2008
Juni 2008
Juli 2008
Agustus 2008
September 2008
Oktober 2008
November 2008
Desember 2008
Januari 2009
Februari 2009
Maret 2009
April 2009
Mei 2009
Juni 2009
Juli 2009
Agustus 2009
September 2009
Oktober 2009
November 2009
Desember 2009
Januari 2010
Februari 2010
Maret 2010
April 2010
Mei 2010
Juni 2010
Juli 2010
Agustus 2010
September 2010
Oktober 2010
November 2010
Desember 2010
Disita dari Mochamad Arief, PNS - Pemeriksa Pajak Muda Kantor Wilayah DJP Nusa Tenggara, dengan barang bukti berupa :
| No. | Nama Barang Bukti | Jumlah | Keterangan |
| 1. | Faktur Pajak Standar Tahun 2010 | 53 (lima puluh tiga) lembar | Asli |
| No. | Nama Barang Bukti | Jumlah | Keterangan |
| 1. | Faktur Pajak Standar Tahun 2007 | 322 (tiga ratus dua puluh dua) set | Asli |
| 2. | Faktur Pajak Standar Tahun 2008 | 208 (dua ratus delapan) set | Asli |
| 3. | Faktur Pajak Standar Tahun 2009 | 22 (dua puluh dua) set | Asli |
| 4. | Faktur Pajak Standar Tahun 2010 | 12 (dua belas) set | Asli |
| No. | Nama Barang Bukti | Jumlah | Keterangan |
| 1. | Faktur Pajak Standar Tahun 2010 | 7 (tujuh) set | Asli |
| No. | Nama Barang Bukti | Jumlah | Keterangan |
| 1. | Faktur Pajak Standar November 2010 | 23 (dua puluh tiga) set | Foto copy |
| 2. | Faktur Pajak Standar Desember 2010 | 23 (dua puluh tiga) set | Foto copy |
| No. | Nama Barang Bukti | Jumlah | Keterangan |
| 1. | SPT Pajak Pertambahan nilai (PPN) Tahun Pajak 2007 | 12 (dua belas) set | Asli |
| 2. | SPT Pajak Pertambahan nilai (PPN) Tahun Pajak 2008 | 12 (dua belas) set | Asli |
| 3. | SPT Pajak Pertambahan nilai (PPN) Tahun Pajak 2009 | 12 (dua belas) set | Asli |
| 4. | SPT Pajak Pertambahan nilai (PPN) Tahun Pajak 2010 | 12 (dua belas) set | Asli |
| 5. | Laporan SPT PPN Tahun 2007 s.d. 2010 | 4 (empat) set | Print Out |
| 6. | Pelaporan SPT tahunan PPh Orang Pribadi Tahun 2007 s.d. 2010 | 4 (empat) set | Print Out |
| No. | Nama Barang Bukti | Jumlah | Keterangan |
| 1. | Daftar Setoran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Tahun 2007 | 1 (satu) lembar | Print Out |
| 2. | Daftar Setoran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Tahun 2008 | 1 (satu) lembar | Print Out |
| 3. | Daftar Setoran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Tahun 2009 | 1 (satu) lembar | Print Out |
| 4. | Daftar Setoran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Tahun 2010 | 1 (satu) lembar | Print Out |
| No. | Nama Barang Bukti | Jumlah | Keterangan |
| 1. | Surat Himbauan No. S. Himb-480/WPJ.31/KP.0508/2011 tanggal 04 Juli 2011 | 1 (satu) lembar | Asli |
| 2. | Laporan Pelaksanaan Konseling No. LAP-08/WPJ.31/KP.0508/2011 tanggal 22 Agustus 2011 | 1 (satu) set | Asli |
| 3. | Berita Acara Pelaksanaan Konseling No. BA- 012/WPJ.31/KP.0508/2011 tanggal 22 Agustus 2011 | 1 (satu) set | Asli |
| 4. | Berita Acara Penolakan Penandatanganan Berita Acara Pelaksanaan Konseling No. BA- 013/WPJ.31/KP.0508/2011 tanggal 22 Agustus 2011 | 1 (satu) lembar | Asli |
| No. | Nama Barang Bukti | Jumlah | Keterangan |
| 1. | Bukti penerimaan surat (tanda terima SPT PPN) Tahun 2007 | 10 (sepuluh) lembar | Asli |
| 2. | Bukti penerimaan surat (tanda terima SPT PPN) Tahun 2008 | 12 (dua belas) lembar | Asli |
| 3. | SPT PPN Tahun 2008 | 7 (tujuh) set | Asli |
| 4. | Bukti penerimaan surat (tanda terima SPT PPN) Tahun 2009 | 12 (dua belas) lembar | Asli |
| 5. | SPT PPN tahun 2009 | 9 (sembilan) set | Asli |
| 6. | Bukti penerimaan surat (tanda terima SPT PPN) Tahun 2010 | 10 (sepuluh) lembar | Asli |
| 7. | SPT PPN Tahun 2010 | 10 (sepuluh) set | Asli |
| 8. | Rekapan Penjualan Tahun 2007 | 6 (enam) lembar | Print Out |
| 9. | Rekapan Penjualan Tahun 2008 | 6 (enam) lembar | Print Out |
| 10. | Rekapan Penjualan Tahun 2009 | 6 (enam) lembar | Print Out |
| 11. | Rekapan Penjualan Tahun 2010 | 6 (enam) lembar | Print Out |
| 12. | Perhitungan PPN Tahun 2007 | 1 (satu) lembar | Print Out |
| 13. | Perhitungan PPN Tahun 2008 | 1 (satu) lembar | Print Out |
| 14. | Perhitungan PPN Tahun 2009 | 1 (satu) lembar | Print Out |
| 15. | Perhitungan PPN Tahun 2010 | 1 (satu) lembar | Print Out |
| 16. | Kartu Tanda Penduduk (KTP) | 1 (satu) lembar | Foto Copy |
| 17. | Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) | 1 (satu) lembar | Foto Copy |
| 18. | Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP) | 1 (satu) lembar | Foto Copy |
| 19. | Surat Ijin Usaha Perdagangan | 1 (satu) lembar | Foto Copy |
| 20. | Surat Tanda Daftar Perusahaan | 1 (satu) lembar | Foto Copy |
| 21. | Surat Keterangan Tempat Usaha (SKTU) | 1 (satu) lembar | Foto Copy |
| No. | Nama Barang Bukti | Jumlah | Keterangan |
| 1. | Rekap Penjualan tahun 2008 | ||
| | 25 (dua puluh lima) set | Asli | |
| | 25 (dua puluh lima) set | Asli | |
| | 25 (dua puluh lima) set | Asli | |
| | 23 (dua puluh tiga) set | Asli | |
| 2. | Rekap Penjualan tahun 2009 | ||
| | 25 (dua puluh lima) set | Asli | |
| | 24 (dua puluh empat) set | Asli | |
| | 24 (dua puluh empat) set | Asli | |
| | 24 (dua puluh empat) set | Asli | |
| | 23 (dua puluh tiga) set | Asli | |
| | 25 (dua puluh lima) set | Asli | |
| | 26 (dua puluh enam)set | Asli | |
| | 24 (dua puluh empat) set | Asli | |
| | 22 (dua puluh dua) set | Asli | |
| | 27 (dua puluh tujuh)set | Asli | |
| | 25 (dua puluh lima) set | Asli | |
| | 23 (dua puluh tiga) set | Asli | |
| 3. | Rekap Penjualan tahun 2010 | ||
| | 30 (tiga puluh) set | Asli | |
| | 2 (dua) set | Asli | |
| | 45 (empat puluh lima) set | Asli | |
| | 49 (empat puluh sembilan) set | Asli | |
| | 52 (lima puluh dua) set | Asli | |
| | 46 (empat puluh enam) set | Asli | |
| | 51 (lima puluh satu) set | Asli | |
| | 24 (dua puluh empat) set | Asli | |
| | 36 (tiga puluh enam) set | Asli | |
| | 50 (lima puluh) set | Asli | |
| | 46 (empat puluh enam) set | Asli | |
| | 47 (empat puluh tujuh) set | Asli | |
| 4. | Faktur Pajak Standar tahun 2007 (daftar terlampir) | 217 (dua ratus tujuh belas) faktur | Asli |
| 5. | Faktur Pajak Standar tahun 2008 (daftar terlampir) | 251 (dua ratus lima puluh satu) faktur | Asli |
| 6. | Faktur Pajak Standar tahun 2009 (daftar terlampir) | 27 (dua puluh tujuh) faktur | Asli |
| 7. | Faktur Pajak Standar tahun 2010 (daftar terlampir) | 120 (seratus dua puluh) faktur | Asli |
| No. | Nama Barang Bukti | Jumlah | Keterangan |
| 1. | Faktur Pajak Masukan | ||
| | 74 (tujuh puluh empat) faktur | Asli | |
| | 61 (enam puluh satu) faktur | Asli | |
| | 54 (lima puluh empat) faktur | Asli | |
| | 80 (delapan puluh) faktur | Asli | |
| | 87 (delapan puluh tujuh) faktur | Asli | |
| | 140 (seratus empat puluh) faktur | Asli | |
| | 99 (sembilan puluh sembilan) faktur | Asli | |
| | 95 (sembilan puluh lima) faktur | Asli | |
| | 85 (delapan puluh lima) faktur | Asli | |
| | 98 (sembilan puluh delapan) faktur | Asli | |
| | 70 (tujuh puluh) faktur | Asli | |
| | 86 (delapan puluh enam) faktur | Asli | |
| 2. | Faktur Pajak Masukan | ||
| | 96 (sembilan puluh enam) faktur | Asli | |
| | 77 (tujuh puluh tujuh) faktur | Asli | |
| | 93 (sembilan puluh tiga) faktur | Asli | |
| | 94 (sembilan puluh empat) faktur | Asli | |
| | 117 (seratus tujuh belas) faktur | Asli | |
| | 87 (delapan puluh tujuh) faktur | Asli | |
| | 98 (sembilan puluh delapan) faktur | Asli | |
| | 94 (sembilan puluh empat) faktur | Asli | |
| | 83 (delapan puluh tiga) faktur | Asli | |
| | 88 (delapan puluh delapan) faktur | Asli | |
| | 104 (seratus empat) faktur | Asli | |
| | 81 (delapan puluh satu) faktur | Asli | |
| 3. | Faktur Pajak Masukan | ||
| | 93 (sembilan puluh tiga) faktur | Asli | |
| | 106 (seratus enam) faktur | Asli | |
| | 93 (sembilan puluh tiga) faktur | Asli | |
| | 85 (delapan puluh lima) faktur | Asli | |
| | 86 (delapan puluh enam) faktur | Asli | |
| | 116 (seratus enam belas) faktur | Asli | |
| | 109 (seratus sembilan) faktur | Asli | |
| | 107 (seratus tujuh) faktur | Asli | |
| | 77 (tujuh puluh tujuh) faktur | Asli | |
| | 114 (seratus empat belas) faktur | Asli | |
| | 109 (seratus sembilan) faktur | Asli | |
| | 66 (enam puluh enam) faktur | Asli | |
| Faktur Pajak Masukan | |||
| | 96 (sembilan puluh enam) faktur | Asli | |
| | 102 (seratus dua) faktur | Asli | |
| | 96 (sembilan puluh enam) faktur | Asli | |
| | 105 (seratus lima) faktur | Asli | |
| | 87 (delapan puluh tujuh) faktur | Asli | |
| | 135 (seratus tiga puluh lima) faktur | Asli | |
| | 153 (seratus lima puluh tiga) faktur | Asli | |
| | 132 (seratus tiga puluh dua) faktur | Asli | |
| | 96 (sembilan puluh enam) faktur | Asli | |
| | 136 (seratus tiga puluh enam) faktur | Asli | |
| | 106 (seratus enam) faktur | Asli | |
| | 81 (delapan puluh satu) faktur | Asli |
-
No. Nama Barang Bukti Jumlah Keterangan 1. Laporan Bukti Permulaan a.n. Christin Marliana, NPWP : 14.172.310.6-913.000 : Tahun Pajak 2007
1 (satu) set Asli Tahun Pajak 2008
1 (satu) set Asli Tahun Pajak 2009
1 (satu) set Asli Tahun Pajak 2010
1 (satu) set Asli 2. Laporan pengungkapan ketidak benaran pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi a.n. Christin Marliana, NPWP : 14.172.310.6-913.000 : Tahun Pajak 2007
1 (satu) set Asli Tahun Pajak 2008
1 (satu) set Asli Tahun Pajak 2009
1 (satu) set Asli Tahun Pajak 2010
1 (satu) set Asli 3. Laporan pengungkapan ketidak benaran pengisian SPT Pajak Pertambahan Nilai (PPN) a.n. Christin Marliana, NPWP : 14.172.310.6-913.000 : Masa Januari s/d Desember Tahun Pajak 2007
12 (dua belas) set Asli Masa Januari s/d Desember Tahun Pajak 2008
12 (dua belas) set Asli Masa Januari s/d Desember Tahun Pajak 2009
12 (dua belas) set Asli Masa Januari s/d Desember Tahun Pajak 2010
12 (dua belas) set Asli
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar saksi Susiloadi sebagai Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Kabupaten Sumbawa Besar menerangkan bahwa Terdakwa sudah menyetorkan laporan SPT masa PPn Juli 2007 sampai dengan Desember 2010 ;
Bahwa benar saksi Ridwan sebagai Kepala Seksi Pengolahan Data dan Informasi pada KPP Pratama Kabupaten Sumbawa Besar menerangkan bahwa dalam sistem informasi pada KPP Pratama Kabupaten Sumbawa Besar terdapat pembayaran SPT Masa PPN yang dilaporkan oleh terdakwa sejak bulan Juli 2007 sampai dengan Desember 2010 adalah nihil ;
Bahwa benar saksi Budiono sebagai Account Representative di KPP Pratama Sumbawa Besar menerangkan bahwa terdakwa sebagai Wajib Pajak dalam pengawasan saksi sejak bulan April 2014 dan berdasarkan data yang saksi miliki, SPT Masa PPN yang dilaporkan oleh terdakwa sejak bulan Juli 2007 sampai dengan Desember 2010 adalah nihil, sedangkan SPT Tahunan Orang Pribadi nya ada pembayaran ;
Bahwa benar hal tersebut menyebabkan adanya dugaan bahwa terdakwa tidak melaporkan pajak PPn sesuai dengan keadaan yang sebenarnya ;
Bahwa benar saksi Mochamad Arief selaku Pemeriksa Pajak Muda pada Kantor Wilayah DJP Nusa Tenggara menerangkan bahwa pada tahun 2012, saksi ditugaskan oleh atasan saksi untuk melakukan pemeriksaan dasar terhadap Terdakwa bersama dengan tim yang berjumlah 5 (lima) orang ;
Bahwa benar saksi melakukan pemeriksaan karena pada laporan pembayaran SPT Masa PPN yang dilaporkan oleh terdakwa sejak bulan Juli 2007 sampai dengan Desember 2010 adalah nihil, sedangkan SPT Wajib Pajak Pribadi ada dibayarkan untuk masa Juli 2007 sampai dengan Desember 2010 ;
Bahwa benar saksi memeriksa pembukuan UD Jaya Raya dan yang menjadi acuan adanya kegiatan usaha UD Jaya Raya adalah Buku Tabungan BNI dan rekening koran, serta Nota Pengeluaran, Faktur Penjualan tahun 2007 – 2010 ;
Bahwa benar sebelum saksi dan tim melakukan pemeriksaan bukti permulaan, sudah ada Surat Himbauan yang ditujukan ke Terdakwa untuk melakukan laporan yang benar untuk pembayaran SPT Masa PPN bulan Juli 2007 sampai dengan Desember 2010, dan sudah ada undangan untuk konseling, namun karena tidak ditanggapi, maka kemudian ditetapkan untuk dilakukan pemeriksaan ;
Bahwa benar terdakwa sudah melakukan pembayaran untuk SPT Masa PPN bulan Juli 2007 sampai dengan Desember 2010, namun karena penghitungannya berbeda dengan tim pemeriksa, yaitu terdakwa mengkreditkan pajak masukan untuk SPT Masa PPN bulan Juli 2007 sampai dengan Desember 2010 sedangkan berdasarkan pasal 9 ayat (8) huruf g UU PPN dan penjelasannya, Pajak Masukan pada dasarnya dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran. Akan tetapi Pengkreditan Pajak Masukan tidak diberlakukan bagi pengeluaran untukperolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan, maka kerugian negara belum terbayarkan sepenuhnya sehingga disimpulkan bahwa telah terjadi tindak pidana perpajakan ;
Bahwa benar berdasarkan penghitungan ahli Tirsono, S.E., kerugian negara akibat perbuatan terdakwa adalah sebesar Rp. 8.422.542.800,- (delapan milyar empat ratus dua puluh dua juta lima ratus empat puluh dua ribu delapan ratus rupiah);
Bahwa benar saksi Djunaidi Ahmad Rawe selaku Account Representative KPP Pratama Mataram Timur menerangkan bahwa saksi pernah satu kali mengantarkan Surat Himbauan ke UD. Jaya Raya di Jalan Cendrawasih sekitar bulan Juli 2011 ;
Bahwa benar Surat Himbauan tersebut berisi tentang agar terdakwa menjelaskan tentang adanya selisih antara SPT Masa PPN yang dilaporkan oleh terdakwa sejak bulan Juli 2007 sampai dengan Desember 2010 adalah nihil, sedangkan SPT Wajib Pajak Pribadi ada pembayaran ;
Bahwa benar saksi Rizal Fanani sebagai Account Representative (AR) sejak sekitar bulan Juli 2011 menerangkan bahwa pada saat itu kegiatan pengawasan terhadap terdakwa sebagai Wajib Pajak sudah sampai pada tahapdisampaikan surat himbauan dan setelah menjadi Account Representative (AR) dari Terdakwa tindakan yang saksi lakukan menghubungi Terdakwa, melakukan advisory visit untuk memberitahukan Account Representative (AR) yang baru dan mengingatkan tentang himbauan yang pernah disampaikan dan meminta tanggapan Wajib Pajak atas himbauan tersebut. ;
Bahwa benar pada tanggal 22 Agustus 2011 saksi Nurhayati datang ke KPP Pratama Sumbawa Besar menyerahkan perhitungan Pajak Keluaran dan Pajak Masukan tahun 2010 berupa selembar kertas ;
Bahwa benar atas petunjuk Kepala Kantor karena telah melewati batas waktu dalam surat himbauan dan terdakwa belum menanggapi seluruh isi dari surat himbauan tersebut maka dilakukan konseling pada tanggal 22 Agustus 2011 dan dibuat Berita Acara Konseling dan terdakwa tidak hadir pada Konseling tersebut;
Bahwa benar saksi Andrianto sebagai Account Representative KPP Pratama Mataram Timur sejak bulan Maret 2014 sampai dengan sekarang ;
Bahwa benar Terdakwa pernah ke KPP untuk konsultasi tentang cara membuat laporan pajak, tata cara pelaporan ;
Bahwa benar saksi Selviyana Amelya Rame Huki sebagai Pegawai Bagian Admin Pajak di PT.Samawa Great Mall tahun 2011 sampai sekarang menerangkan bahwa PT.Samawa Great Mall sebagai pembeli barang pada CV. Jaya Raya Sejak tahun 2007 dengan cara sales UD Jaya Raya datang tawarkan barang, setelah acc sales kemudian mengantarkan barang yang dibeli ;
Bahwa benar cara pembayaran ada yang tunai, DP atau cek ;
Bahwa benar saksi Hendra Gunawan pemilik Toko Baru menerangkan bahwa saksi menjadi PKP sejak 2010 dan sebelum menjadi PKP sudah sering membeli barang berupa sembako di UD. Jaya Raya dan sebelum saksi menjadi PKP bukti pembeliannya hanya berupa kwitansi sederhana;
Bahwa benar UD Jaya Raya sebagai Distributor dan cara pembelian barang di UD Jaya Raya adalah dengan cara sales CV. Jaya Raya menawarkan barang berupa sabun, permen, kosmetik ke toko Baru, jika Toko Baru beli, kemudian baru sales UD Jaya Raya akan membawakan barang pesanan ;
Bahwa benar saksi Hendra Gunawan membeli barang di CV. Jaya Raya 1 (satu) minggu sekali dengan cara pembayaran kadang bayar cash, kadang bayar sekali seminggu dan diberikan faktur pembelian ;
Bahwa benar saksi Fenco Wijaya sebagai pemilik UD Ratna dan menjadi PKP sejak Nopember 2010, saksi membeli barang di UD Jaya Raya sejak sebelum menjadi PKP, lebih tepatnya lupa ;
Bahwa benar pembelian barang oleh UD Ratna dilakukan dengan cara sales UD Jaya Raya yang menawarkan barang-barang sabun, permen, kosmetik atau UD Ratna yang mengorder ;
Bahwa benar saksi Nurmala Oktarini sebagai Pegawai Bagian Administrasi CV. Surya Mas menerangkan bahwa CV. Surya Mas sebagai membeli barang pada CV. Jaya Raya sejak tahun 2010 ;
Bahwa benar setiap pembelian barang di UD. Jaya Raya diberikan faktur pembelian;
Bahwa benar cara permbayaran ke UD Jaya Raya adalah melalui TIKI atau kadang bayar langsung, dan diberikan faktur pembelian oleh CV, Jaya Raya tiap bulan ;
Bahwa benar terdakwa menugaskan saksi Nurhayati untuk membuat, melaporkan dan membayar pajak UD Jaya Raya ;
Bahwa benar saksi Nurhayati melaporkan SPT Masa PPn UD Jaya Raya dari bulan Juli 2007 sampai dengan Desember 2010 sebesar nihil ;
Bahwa benar laporan SPT Masa PPn UD Jaya Raya dari bulan Juli 2007 sampai dengan Desember 2010 sebesar nihil diketahui dan ditandatangani oleh terdakwa selaku pimpinan UD Jaya Raya ;
Bahwa benar saksi membuat laporan SPT Masa PPn UD Jaya Raya dari bulan Juli 2007 sampai dengan Desember 2010 karena pada bulan Mei dan Juni 2007 terjadi kelebihan bayar pajak oleh UD Jaya Raya dan setelah saksi Nurhayati konsultasi ke seksi PPn di kantor pajak, dianjurkan untuk membuat nihil untuk menghindari keterlambatan pembayaran ;
Bahwa benar, sekitar pertengahan tahun 2007 UD Jaya Raya mempunyai prinsipal baru yaitu PT Nestle, maka karena kesibukan saksi Nurhayati, laporan SPT masa PPn UD Jaya Raya dibuat nihil dahulu dan nantinya akan dilakukan pembetulan ;
Bahwa benar saksi Nurhayati berkesimpulan karena UD Jaya Raya ada kelebihan bayar bulan sebelumnya, maka saksi Nurhayati berkesimpulan pajak bulan berikutnya sudah terbayar ;
Bahwa benar oleh karena tidak ada teguran dari kantor pajak terhadap laporan pajak yang nihil maka saksi Nurhayati terus melaporkan pajak UD Jaya Raya nihil ;
Bahwa benar pernah ada Surat Himbauan dari kantor pajak yang isinya meminta penjelasan mengenai laporan sellisih PPh wajib pajak pribadi dan SPT Masa PPn ;
Bahwa benar terdakwa menugaskan saksi Nurhayati untuk melakukan pembetulan laporan pajak masa PPn bulan Juli 2007 sampai dengan Desember 2010 ;
Bahwa benar saksi Nurhayati pernah datang ke kantor pajak untuk konsultasi mengenai cara menghitung pajak PPn yang benar ;
Bahwa benar oleh karena komputer saksi Nurhayati kena virus maka data tahun 2007 dan 2008 hilang dan saksi Nurhayati menghitung laporan pajak berdasarkan data faktur pajak yang ada ;
Bahwa benar pernah ada undangan untuk konseling dan terdakwa menugaskan saksi untuk datang namun tidak dibuatkan surat kuasa ;
Bahwa benar saksi Rizal Fanani pernah datang ke UD Jaya Raya minta konfirmasi tentang Surat Himbauan ;
Bahwa benar terdakwa telah membuat Surat Laporan Pengungkapan Ketidakbenaran melaporkan SPT Masa PPn bulan Juli 2007 sampai dengan Desember 2010;
Bahwa benar UD Jaya Raya tetap melakukan kegiatan dagang selama tahun 2007 sampai dengan 2010 ;
Bahwa benar saksi Yeni Apriani sebagai supervisor PT.Intrasari Raya untuk wilayah Sumbawa Besar dan Sumbawa Barat sejak tahun 2011 menerangkan bahwa PT.Intrasari Raya sebagai distributor barang snack dan sesuai data yang ada dikantor PT.Intrasari Raya melakukan hubungan dagang dengan CV. Jaya Raya sejak tahun 2008 sampai 2010 ;
Bahwa benar cara pembelian barang oleh UD Jaya Raya adalah CV. Jaya Raya order barang ke PT.Intrasari Raya kemudian PT.Intrasari Raya mengirimkan barang pesanan dari CV. Jaya Raya ;
Bahwa benar saksi M. Sidik sebagai Sales Supervisor di PT.Ulam Tiba Halim sejak tahun 2013 sampai sekarang menerangkan bahwa sesuai data di kantor PT. Ulam Tiba Halim berhubungan dagang dengan CV. Jaya Raya sejak tahun 2010 ;
Bahwa benar cara perdagangannya adalah CV. Jaya Raya order barang ke PT. Ulam Tiba Halim kemudian PT.Ulam Tiba Halim mengirimkan barang pesanan ke CV. Jaya Raya ;
Bahwa benar faktur pajak penjualan langsung diberikan kepada UD Jaya Raya / Terdakwa;
Bahwa benar saksi Ilham bekerja di UD Jaya Raya sejak 2007 sampai sekarang sebagai Supervisor, saksi menerangkan bahwa setiap bulan dari tahun 2007 sampai dengan 2010 UD.Jaya Raya melakukan penjualan barang ;
Bahwa benar principal yang menjadi tanggung jawab saksi selama tahun 2007 sampai dengan 2010 adalah :
1. PT. Fokus Distribusi Nusantara ;
2. PT.Padma Nutfah (Minuman Lovinton) ;
3. PT.Moga Djaja (Viva) ;
Bahwa benar saksi Hermanto bekerja di UD Jaya Raya sejak 2001 sekarang sebagai Supervisor , saksi menerangkan bahwa setiap bulan dari tahun 2007 sampai dengan 2010 UD.Jaya Raya melakukan penjualan barang ;
Bahwa benar saksi Slamet Widodobekerja di UD Jaya Raya sejak 2006 dan sekarang menjabat sebagai Supervisor UD Jaya Raya ;
Bahwa benar saksi Slamet Widodo bekerja setiap bulan dari tahun 2007 sampai dengan 2010 di UD.Jaya Raya;
Bahwa benar saksi Agustinus Hero sebagai Direktur Oprasional PT Terus Jaya Abadi, dari akhir tahun 2013 sampai dengan sekarang ;
Bahwa benar PT.Terus Jaya Abadi adalah Distributor consumer goods dari beberapa principal/pabrik yang dijual untuk wilayah kodya Mataram, Lombok Barat dan Lombok Utara, termasuk UD Jaya Raya ;
Bahwa benar PT Terus Jaya Abadi sebagai distributor menjual barang – barang berupa Sosis,Realgood,Nutrisari dan lain-lain kepada UD Jaya Raya;
Bahwa benar sesuai data dan sesuai faktur pajak, PT Terus Jaya Abadi pernah melakukan penjulan barang kepada UD Jaya Raya untuk tahun 2009 dan 2010 saja;
Bahwa benar proses transaksi penjulan antara PT Terus Jaya Abadi kepada terdakwa dengan cara, UD JAYA RAYA melakukan pemesanan barang kepada PT Terus Jaya Abadi, setelah disetujui barang langsung dikirim melalui Ekspedisi, dan harus dibayar sesuai dengan kesepakatan yang biasanya dalam jangka waktu 21 hari harus sudah dilunasi, Invoice dan Faktur Pajak menyusul setelah barang dikirim ;
Bahwa benar seluruh transaksi penjualan PT Terus Jaya Abadi kepada terdakwa telah dilaporkan di SPT PT Terus Jaya Abadi ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 39 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 16 tahun 2000 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Jo. Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-undang No. 28 tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Jo. Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-undang No. 16 tahun 2009 tentang Perubahan keempat atas Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Dengan sengaja ;
Menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap;
Sehingga dapat menimbulkan kerugian pada negara;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1 Setiap orang
Menimbang, bahwa kata-kata “setiap orang” dimaksudkan sebagai siapa orangnya atau setiap orang (natuurlijke persoon) sebagai subyek hukum yang harus bertanggung jawab atas perbuatan/ kejadian yang didakwakan itu atau setidak-tidaknya mengenai siapa orangnya yang harus dijadikan Terdakwa dalam perkara ini ;
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan para saksi dibawah sumpah serta keterangan Terdakwa, surat perintah penyidikan, surat perintah penahanan dari penuntut umum dan hakim maka pengertian “setiap orang” yang dimaksudkan dalam hal ini adalah Terdakwa Christin Marliana yang dihadapkan kedepan persidangan;
Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan bahwa terdakwa Christin Marliana sebagai orang yang telah didakwa oleh Penuntut Umum karena melakukan suatu tindak pidana dan terdakwa mengakui seluruh identitas yang sesuai dalam surat dakwaan Penuntut Umum sebagaimana ketentuan pasal 155 ayat (1) KUHAP ;
Menimbang, bahwa Terdakwa dapat mengerti pertanyaan-pertanyaan dan menjawab dengan benar dan tegas selama persidangan, maka Majelis Hakim berkeyakinan bahwa Terdakwa tersebut sehat jasmani dan rohani, mengerti maksud dan tujuan serta mampu bertanggung jawab secara yuridis atas semua perbuatan yang dilakukannya ;
Menimbang, bahwa dengan demikian, unsur pertama telah terpenuhi pada diri terdakwa. Namun mengenai apakah terdakwa dapat dipersalahkan atas tindak pidana yang didakwakan kepadanya, akan dipertimbangkan oleh Majelis Hakim dalam pertimbangan unsur selanjutnya ;
Ad.2. Dengan sengaja;
Menimbang, bahwa pengertian dengan sengaja atau definisi “dengan sengaja” dapat diambil dari doktrin maupun praktek peradilan seperti :
Wetboek van Strafrecht 1809 yang mendefinisikan dengan sengaja sebagai “kehendak untuk melakukan atau tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang dilarang atau diharuskan oleh Undang-Undang”.(Van Hatum dalam J.E.Sahetapi. HUKUM PIDANA.) ;
M.v.T. yang mengartikan unsur kesengajan meliputi “willens en Wetens” yang dipraktekan oleh Hoge Raad, willens sebagai kehendak untuk melakukan suatu perbuatan tertentu, dan wetens sebagai mengetahui atau dapat mengetahui bahwa perbuatan tersebut dapat menimbulkan akibat sebagaimana yang dikehendaki ;
Teori kesengajaan yang didasarkan pada degradasinya yaitu :
Kesengajaan sebagai maksud yaitu terjadinya suatu tindakan atau akibat tertentu adalah betul-betul sebagai perwujudan dari maksud atau tujuan dan pengetahuan pelaku ;
Kesengajaan dengan kesadaran pasti atau keharusan yaitu sejauh mana pengetahuan atau kesadaran pelaku akibat suatu delik ;
Kesengajaan dengan menyadari kemungkinan yaitu sejauhmana pengetahuan atau kesadaran pelaku tentang tindakan dan akibat yang dilarang mungkin terjadi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan dalam hal ini berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan ahli dan barang bukti serta keterangan terdakwa, setelah dihubungkan satu sama lain, diperoleh fakta yang bersesuaian yaitu :
Bahwa terdakwa merupakan Pimpinan UD Jaya Raya sebagai seorang Wajib Pajak (WP) dengan Nomor NPWP : 14.172.310.6-913.000 telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Pelayanan KPP. Pratama Sumbawa Besar Nomor : PEM-099/WPJ.31/KP.0503/2005 Tanggal 12 Desember 2005 ;
Bahwa dalam rentang waktu dari bulan Juli 2007 sampai dengan Desember 2010, UD. Jaya Raya melakukan kegiatan usaha perdagangan dengan PT. SAMAWA GREAT MALL, Toko BARU, UD. RATNA, CV. SURYA MAS, PT. TERUS JAYA ABADI ;
Bahwa UD. Jaya Raya selama kurun waktu tahun 2007 s/d 2010 pernah melakukan pembelian barang dari beberapa Supplier yaitu :
PT NESTLE INDONESIA,
PT ASIA PARAMITHA INDAH,
PT KAO INDONESIA,
PT NIRWANA LESTARI,
PT SUKA SUKSES SEJATI,
PT PERFETTI VAN MELLE INDONESIA,
PT INTRASARI RAYA,
PT TERUS JAYA ABADI,
PT PADMA NUTFAH,
PT KEBAYORAN PHARMA,
PT FOCUS DISTRIBUSI NUSANTARA,
PT KINOCARE ERA KOSMETINDO,
PT ULAM TIBA HALIM,
PT NUTRIFOOD INDONESIA,
PT DUA KELINCI, dan
CV JB DISTRIBUSI.
Bahwa terdakwa, telah memberikan tugas kepada saksi Nurhayati selaku bawahannya untuk menghitung pajak, dilaporkan dan membayar kepada Kantor pajak ;
Bahwa SPT. Masa PPn. UD. Jaya Raya dari bulan Juli 2007 sampai dengan bulan Desember 2010, dihitung sendiri oleh saksi Nurhayati ;
Bahwa data keuangan yang menjadi dasar penghitungan pajak dan SPT. Masa PPn. bulan Juli tahun 2007 sampai dengan bulan Desember 2010 UD. Jaya Raya di dasarkan dari data manual berupa faktur pajak yang ada pada kantor UD. Jaya Raya ;
Bahwa hasil penghitungan saksi Nurhayati pada bulan Mei dan Juni tahun 2007 terdapat kelebihan pembayaran PPn. oleh UD. Jaya Raya, dan kemudian saksi Nurhayati berkesimpulan bahwa bulan Juli 2007 UD Jaya Raya tidak perlu membayar pajak SPT. Masa PPn. karena ada kelebihan pembayaran pajak bulan sebelumnya, dan tindakannya tersebut tidak dilaporkan kepada terdakwa Christin Marliana ;
Bahwa pada bulan Juli 2007 karena UD. Jaya Raya mempunyai prinsipal baru yaitu PT. Nestle, dan karena kesibukan saksi Nurhayati, laporan SPT. Masa PPn bulan Juli 2007 dibuat nihil dan berlanjut sampai SPT. Masa PPn bulan Desember tahun 2010 ;
Bahwa, kemudian Terdakwa selaku pimpinan UD. Jaya Raya menandatangani laporan SPT Masa PPn bulan Juli tahun 2007 sampai dengan bulan Desember 2010 UD. Jaya Raya yang laporannya kepada Kantor Pajak adalah nihil ;
Bahwa SPT Masa PPn. bulan Juli tahun 2007 sampai dengan bulan Desember 2010 yang diisi nihil diketahui dan disetujui oleh Terdakwa.
Bahwa terdakwa tidak memberikan surat kuasa kepada saksi Nurhayati untuk membuat, melaporkan dan membayar pajak UD. Jaya Raya ;
Bahwa ahli Tirsono, S.E. menerangkan dari laporan SPT. Masa PPn. bulan Juli tahun 2007 sampai dengan bulan Desember 2010 UD Jaya Raya tersebut berpotensi merugikan negara sebesar Rp. 8.422.542.800,- (delapan milyar empat ratus dua puluh dua juta lima ratus empat puluh dua ribu delapan ratus rupiah),- ;
Menimbang, bahwa apabila fakta-fakta tersebut di atas dihubungkan dengan keterangan ahli, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa sebagai pimpinan UD. Jaya Raya seharusnya mengawasi pegawainya yaitu saksi Nurhayati dalam membuat laporan SPT. Masa PPn, apakah laporan SPT. Masa PPn. yang dibuat saksi Nurhayati sudah benar atau tidak ;
Menimbang, bahwa sebagai bentuk ketelitian, kecermatan dan kehati-hatian terdakwa selaku pimpinan UD. Jaya Raya, seharusnya Terdakwa menanyakan kepada saksi Nurhayati mengapa laporan SPT. Masa PPn. bulan Juli tahun 2007 sampai dengan bulan Desember 2010, UD. Jaya Raya dibuat nihil, dengan tidak melakukan hal tersebut, Majelis Hakim berpendapat Terdakwa telah dengan sengaja melaporkan SPT. Masa PPn. bulan Juli tahun 2007 sampai dengan bulan Desember 2010, UD. Jaya Raya yang tidak sesuai dengan yang sebenarnya ;
Dengan demikian maka unsur “Dengan sengaja” dalam perkara ini telah terpenuhi ;
Ad. 3. Menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap ;
Menimbang, bahwa maksud dari “Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan” adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, obyek pajak dan/atau bukan obyek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.(ex Pasal 1 Angka.11 Undang-Undang KUP.). Sehingga pengertian unsur Menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap diartikan menyampaikan surat yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, obyek pajak dan/atau bukan obyek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap ;
Menimbang, bahwa kewajiban terdakwa sebagai wajib pajak dalam kaitannya dengan Pajak Pertambahan Nilai adalah memungut, menyetor dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai serta mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, serta menandatangani kemudian menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar ;
Menimbang, bahwa dipersidangan diperoleh fakta bahwa Terdakwa selaku pimpinan UD. Jaya Raya, telah menandatangani laporan SPT. Masa PPn. bulan Juli tahun 2007 sampai dengan bulan Desember 2010. UD. Jaya Raya yang laporannya nihil, sedangkan faktanya pada tahun 2007 sampai dengan tahun 2010 UD. Jaya Raya tetap melakukan kegiatan usaha dan dipersidangan diperoleh fakta bahwa terdakwa tetap menandatangani laporan SPT. Masa PPn. bulan Juli tahun 2007 sampai dengan bulan Desember 2010, UD. Jaya Raya yang laporannya nihil dan baru melakukan pembetulan setelah mendapat Surat Himbauan No. S. Himb-480/WPJ.31/KP.0508/2011 tanggal 04 Juli 2011 ;
Menimbang, bahwa terdakwa mengakui ada ketidak benaran dalam pelaporan SPT. Masa PPn. bulan Juli tahun 2007 sampai dengan bulan Desember 2010, UD. Jaya Raya, yaitu dengan membuat Laporan Pengungkapan Ketidakbenaran Pengisian SPT. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bulan Juli 2007 sampai dengan bulan Desember 2010 a.n. Christin Marliana, dengan NPWP. : 14.172.310.6-913.000 ;
Dengan demikian maka unsur “Menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak tidak lengkap” dalam perkara ini telah terpenuhi ;
Ad.4. Sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara ;
Menimbang, bahwa unsur ini terkait dengan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT.) yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, yang mana penyampaian SPT. tersebut dapat menimbulkan kerugian negara;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan dalam hal ini berdasarkan keterangan saksi-saksi, dan barang bukti serta keterangan Terdakwa, setelah dihubungkan satu sama lain, diperoleh fakta yang bersesuaian yaitu bahwa Terdakwa Christin Marliana telah menghendaki untuk melaporkan SPT. Masa PPn. bulan Juli 2007 sampai dengan bulan Desember 2010 sebesar nihil ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan keterangan dari ahli bahwa pengertian kerugian pada pendapatan negara adalah negara kehilangan penerimaan dari sektor perpajakan dan/atau negara tidak seharusnya membayar/mengeluarkan kelebihan pembayaran pajak yang dimohonkan oleh Wajib Pajak atau permohonan restitusi ;
Menimbang, bahwa kalimat ”dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara” mengandung maksud bahwa kerugian pada pendapatan negara baik sudah terjadi ataupun masih merupakan potensial terjadi sudah dapat dipidana sesuai dengan pasal 38 dan pasal 39 Undang-undang No. 28 tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan ;
Menimbang, bahwa tata cara menghitung kerugian pada pendapatan negara dari sektor pajak tidak terlepas dari bagaimana ketentuan perundang-undangan perpajakan dari masing-masing jenis pajak pusat tersebut (ketentuan materiil) mengatur tentang cara menghitung dan melunasi pajak berupa: PPh, PPN. dan PPnBM, PBB, dan BPHTB. ;
Menimbang, bahwa dipersidangan didapat fakta sesuai dengan keterangan dari ahli penghitungan perpajakan yaitu ahli Tirsono, S.E. menerangkan akibat perbuatan Terdakwa yaitu melaporkan SPT. Masa PPn. bulan Juli 2007 sampai dengan bulan Desember 2010 UD. Jaya Raya berupa nihil, negara mengalami kerugian sebesar Rp. 8.422.542.800,- (delapan milyar empat ratus dua puluh dua juta lima ratus empat puluh dua ribu delapan ratus rupiah),- ;
Menimbang, bahwa dari fakta persidangan tersebut dihubungan dengan pengertian kerugian negara, maka Majelis Hakim berpendapat unsur “Sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara” telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 39 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 16 tahun 2000 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Jo. Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-undang No. 28 tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Jo. Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-undang No. 16 tahun 2009 tentang Perubahan keempat atas Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa di dalam ketentuan pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-undang No. 28 tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, diatur tentang pidana penjara dan denda bagi yang terbukti melakukan tindak pidana perpajakan;
Menimbang, bahwa sesuai uraian di atas, Terdakwa terbukti dengan sengaja melaporkan SPT. Masa PPn. bulan Juli 2007 sampai dengan bulan Desember 2010 UD. Jaya Raya tidak sesuai dengan yang harus dilaporkan maka selain dijatuhi pidana penjara maka kepada Terdakwa harus pula dijatuhkan pidana denda ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa terbukti dengan sengaja melaporkan SPT. Masa PPn. bulan Juli 2007 sampai dengan bulan Desember 2010 UD. Jaya Raya tidak sesuai dengan yang harus dilaporkan, maka Majelis Hakim berpendapat pengenaan denda sebanyak 2 (dua) kali pajak terhutang yang kurang dibayar yang keseluruhannya berjumlah 2 x Rp. 8.422.542.800,- (delapan milyar empat ratus dua puluh dua juta lima ratus empat puluh dua ribu delapan ratus rupiah) = Rp 16.845.085.600,- (enam belas milyar delapan ratus empat puluh lima juta delapan puluh lima ribu enam ratus rupiah) adalah patut dikenakan kepada terdakwa ;
Menimbang, bahwa selain mempertimbangkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum Majelis Hakim juga akan mempertimbangkan apakah dipersidangan di dapat hal-hal yang dapat menghapus atau memaafkan perbuatan Terdakwa tersebut ;
Menimbang, bahwa di dalam mempertimbangkan apakah terdapat hal-hal yang dapat menghapus atau memaafkan tindakan Terdakwa, dalam hal ini tindakan Terdakwa yang bersifat melawan hukum, Majelis Hakim akan mengkaitkan dengan Pledoi atau pembelaan yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa ;
Menimbang, bahwa di dalam pembelaan Terdakwa/penasihat hukumnya mengemukakan bahwa perbuatan terdakwa yang menandatangani dan melaporkan SPT. Masa PPn. bulan Juli 2007 sampai dengan bulan Desember 2010 merupakan kelalaian dan kekurang hati-hatian atau kealpaan terdakwa karena tidak meneliti dengan cermat terhadap apa yang harus ditandatangani dan hal tersebut bukanlah merupakan suatu kesengajaan, selain itu SPT. Masa PPn bulan Juli 2007 sampai dengan bulan Desember 2010 dibuat oleh saksi Nurhayati dan bukan oleh terdakwa, maka hal tersebut jelas merupakan sebuah kekeliruan administrasi ;
Menimbang, bahwa mengenai pledoi atau pembelaan terdakwa yang pada pokoknya menyatakan bahwa Terdakwa tidak terbukti dengan sengaja melakukan tindak pidana perpajakan, Majelis Hakim tidak sependapat dengan Penasihat Hukum Terdakwa karena sebagaimana pada uraian inti delik/bestand delick di atas yaitu unsur kesengajaan, Terdakwa terbukti sengaja menyadari tindakannya yaitu menandatangani SPT. Masa PPN. bulan Juli 2007 sampai dengan bulan Desember 2010 yang tidak sesuai dengan yang seharusnya dan dilaporkan nihil ;
Menimbang, bahwa di dalam pembelaannya Terdakwa juga mengemukakan bahwa tidak ada teguran dari kantor pajak kepadaTerdakwa perihal laporan nihil tersebut, menurut Majelis Hakim tidak berarti tindakan Terdakwa melaporkan SPT. Masa PPN. bulan Juli 2007 sampai dengan bulan Desember 2010 yang dilaporkan nihil bukan merupakan tindakan yang bersifat melawan hukum, oleh karena sesuai dengan Undang-Undang Perpajakan yang menganut sistem self assesment dalam pasal 4 Undang-undang No. 28 tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan berbunyi Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, jelas dan menandatanganinya ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan didapatkan fakta bahwa Terdakwa dengan dibantu saksi Nurhayati telah menghitung dan membayar kekurangan bayar pajaknya sebagaimana dalam Laporan Pengungkapan Ketidakbenaran pengisian SPT. Tahunan PPh. orang pribadi dan Laporan Pengungkapan Ketidakbenaran pengisian SPT. PPN, dan dalam pembelaannya diterangkan terdakwa telah membayar pajak sebesar Rp. 97.781.165,- (sembilan puluh tujuh juta tujuh ratus delapan puluh satu ribu seratus enam puluh lima rupiah) yang dibayarkan melalui Kantor Pos Sumbawa pada tanggal 3 Desember 2013, menurut Majelis Hakim walaupun Terdakwa telah berusaha melunasi SPT. Masa PPn.nya, namun perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa telah selesai, sehingga Terdakwa secara hukum telah melakukan suatu tindak pidana dan tindakan terdakwa yang membayar kekurangan pajak sebesar Rp. 97.781.165,- (sembilan puluh tujuh juta tujuh ratus delapan puluh satu ribu seratus enam puluh lima rupiah) yang dibayarkan melalui Kantor Pos Sumbawa pada tanggal 3 Desember 2013 tidak menghapus pidananya namun akan Majelis Hakim pertimbangkan dalam menjatuhkan putusan ;
Menimbang, bahwa dengan adanya pertimbangan masalah pledoi terdakwa dan atau penasehat hukum terdakwa diatas, maka hemat Majelis Hakim seluruh pledoi tersebut tidak beralasan dan harus ditolak ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa :
-
No. Nama Barang Bukti Jumlah Keterangan 1. Faktur Pajak Standar Tahun 2010 53 (lima puluh tiga) lembar Asli
yang telah disita dari kepada Hendra Gunawan, Pegawai Toko Baru, maka dikembalikan kepada Hendra Gunawan, Pegawai Toko Baru;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa :
-
No. Nama Barang Bukti Jumlah Keterangan 1. Faktur Pajak Standar Tahun 2007 322 (tiga ratus dua puluh dua) set Asli 2. Faktur Pajak Standar Tahun 2008 208 (dua ratus delapan) set Asli 3. Faktur Pajak Standar Tahun 2009 22 (dua puluh dua) set Asli 4. Faktur Pajak Standar Tahun 2010 12 (dua belas) set Asli
yang telah disita dari kepada Selviyana Amelia Rame Huki, Pegawai PT SAMAWA GREAT MALL, maka dikembalikan kepada Selviyana Amelia Rame Huki, Pegawai PT SAMAWA GREAT MALL;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa :
-
No. Nama Barang Bukti Jumlah Keterangan 1. Faktur Pajak Standar Tahun 2010 7 (tujuh) set Asli
yang telah disita dari kepada Nurmala Oktarini, Pegawai CV SURYA MAS, maka dikembalikan kepada Nurmala Oktarini, Pegawai CV SURYA MAS;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa :
-
No. Nama Barang Bukti Jumlah Keterangan 1. Faktur Pajak Standar November 2010 23 (dua puluh tiga) set Foto copy 2. Faktur Pajak Standar Desember 2010 23 (dua puluh tiga) set Foto copy
yang telah disita dari Fenco Widjaja, Pemilik UD RATNA, maka dikembalikan kepada Fenco Widjaja, Pemilik UD RATNA;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa :
-
No. Nama Barang Bukti Jumlah Keterangan 1. SPT Pajak Pertambahan nilai (PPN) Tahun Pajak 2007 12 (dua belas) set Asli 2. SPT Pajak Pertambahan nilai (PPN) Tahun Pajak 2008 12 (dua belas) set Asli 3. SPT Pajak Pertambahan nilai (PPN) Tahun Pajak 2009 12 (dua belas) set Asli 4. SPT Pajak Pertambahan nilai (PPN) Tahun Pajak 2010 12 (dua belas) set Asli 5. Laporan SPT PPN Tahun 2007 s.d. 2010 4 (empat) set Print Out 6. Pelaporan SPT tahunan PPh Orang Pribadi Tahun 2007 s.d. 2010 4 (empat) set Print Out
yang telah disita dari Susiloadi, PNS – Kasi Pelayanan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sumbawa Besar, maka dikembalikan kepada Susiloadi, PNS – Kasi Pelayanan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sumbawa Besar;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa :
-
No. Nama Barang Bukti Jumlah Keterangan 1. Daftar Setoran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Tahun 2007 1 (satu) lembar Print Out 2. Daftar Setoran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Tahun 2008 1 (satu) lembar Print Out 3. Daftar Setoran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Tahun 2009 1 (satu) lembar Print Out 4. Daftar Setoran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Tahun 2010 1 (satu) lembar Print Out
yang telah disita dari Ridwan, PNS – Kasi Pengolahan Data dan Informasi (PDI) Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sumbawa Besar, maka dikembalikan kepada Ridwan, PNS – Kasi Pengolahan Data dan Informasi (PDI) Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sumbawa Besar;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa :
-
No. Nama Barang Bukti Jumlah Keterangan 1. Surat Himbauan No. S. Himb-480/WPJ.31/KP.0508/2011 tanggal 04 Juli 2011 1 (satu) lembar Asli 2. Laporan Pelaksanaan Konseling No. LAP-08/WPJ.31/KP.0508/2011 tanggal 22 Agustus 2011 1 (satu) set Asli 3. Berita Acara Pelaksanaan Konseling No. BA- 012/WPJ.31/KP.0508/2011 tanggal 22 Agustus 2011 1 (satu) set Asli 4. Berita Acara Penolakan Penandatanganan Berita Acara Pelaksanaan Konseling No. BA- 013/WPJ.31/KP.0508/2011 tanggal 22 Agustus 2011 1 (satu) lembar Asli
yang telah disita dari Budiyono, PNS – Account Representative (AR) Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sumbawa Besar, maka dikembalikan kepada Budiyono, PNS – Account Representative (AR) Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sumbawa Besar ;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa :
-
No. Nama Barang Bukti Jumlah Keterangan 1. Bukti penerimaan surat (tanda terima SPT PPN) Tahun 2007 10 (sepuluh) lembar Asli 2. Bukti penerimaan surat (tanda terima SPT PPN) Tahun 2008 12 (dua belas) lembar Asli 3. SPT PPN Tahun 2008 7 (tujuh) set Asli 4. Bukti penerimaan surat (tanda terima SPT PPN) Tahun 2009 12 (dua belas) lembar Asli 5. SPT PPN tahun 2009 9 (sembilan) set Asli 6. Bukti penerimaan surat (tanda terima SPT PPN) Tahun 2010 10 (sepuluh) lembar Asli 7. SPT PPN Tahun 2010 10 (sepuluh) set Asli 8. Rekapan Penjualan Tahun 2007 6 (enam) lembar Print Out 9. Rekapan Penjualan Tahun 2008 6 (enam) lembar Print Out 10. Rekapan Penjualan Tahun 2009 6 (enam) lembar Print Out 11. Rekapan Penjualan Tahun 2010 6 (enam) lembar Print Out 12. Perhitungan PPN Tahun 2007 1 (satu) lembar Print Out 13. Perhitungan PPN Tahun 2008 1 (satu) lembar Print Out 14. Perhitungan PPN Tahun 2009 1 (satu) lembar Print Out 15. Perhitungan PPN Tahun 2010 1 (satu) lembar Print Out 16. Kartu Tanda Penduduk (KTP) 1 (satu) lembar Foto Copy 17. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 1 (satu) lembar Foto Copy 18. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP) 1 (satu) lembar Foto Copy 19. Surat Ijin Usaha Perdagangan 1 (satu) lembar Foto Copy 20. Surat Tanda Daftar Perusahaan 1 (satu) lembar Foto Copy 21. Surat Keterangan Tempat Usaha (SKTU) 1 (satu) lembar Foto Copy 22. Rekap Penjualan tahun 2008 Juli 2008
25 (dua puluh lima) set Asli Agustus 2008
25 (dua puluh lima) set Asli September 2008
25 (dua puluh lima) set Asli Oktober 2008
23 (dua puluh tiga) set Asli 23. Rekap Penjualan tahun 2009 Januari 2009
25 (dua puluh lima) set Asli Februari 2009
24 (dua puluh empat) set Asli Maret 2009
24 (dua puluh empat) set Asli April 2009
24 (dua puluh empat) set Asli Mei 2009
23 (dua puluh tiga) set Asli Juni 2009
25 (dua puluh lima) set Asli Juli 2009
26 (dua puluh enam)set Asli Agustus 2009
24 (dua puluh empat) set Asli September 2009
22 (dua puluh dua) set Asli Oktober 2009
27 (dua puluh tujuh)set Asli Nopember 2009
25 (dua puluh lima) set Asli Desember 2009
23 (dua puluh tiga) set Asli 24. Rekap Penjualan tahun 2010 Januari 2010
30 (tiga puluh) set Asli Februari 2010
2 (dua) set Asli Maret 2010
45 (empat puluh lima) set Asli April 2010
49 (empat puluh sembilan) set Asli Mei 2010
52 (lima puluh dua) set Asli Juni 2010
46 (empat puluh enam) set Asli Juli 2010
51 (lima puluh satu) set Asli Agustus 2010
24 (dua puluh empat) set Asli September 2010
36 (tiga puluh enam) set Asli Oktober 2010
50 (lima puluh) set Asli Nopember 2010
46 (empat puluh enam) set Asli Desember 2010
47 (empat puluh tujuh) set Asli 25. Faktur Pajak Standar tahun 2007 (daftar terlampir) 217 (dua ratus tujuh belas) faktur Asli 26. Faktur Pajak Standar tahun 2008 (daftar terlampir) 251 (dua ratus lima puluh satu) faktur Asli 27. Faktur Pajak Standar tahun 2009 (daftar terlampir) 27 (dua puluh tujuh) faktur Asli 28. Faktur Pajak Standar tahun 2010 (daftar terlampir) 120 (seratus dua puluh) faktur Asli 29. Faktur Pajak Masukan Januari 2007
74 (tujuh puluh empat) faktur Asli Februari 2007
61 (enam puluh satu) faktur Asli Maret 2007
54 (lima puluh empat) faktur Asli April 2007
80 (delapan puluh) faktur Asli Mei 2007
87 (delapan puluh tujuh) faktur Asli Juni 2007
140 (seratus empat puluh) faktur Asli Juli 2007
99 (sembilan puluh sembilan) faktur Asli Agustus 2007
95 (sembilan puluh lima) faktur Asli September 2007
85 (delapan puluh lima) faktur Asli Oktober 2007
98 (sembilan puluh delapan) faktur Asli November 2007
70 (tujuh puluh) faktur Asli Desember 2007
86 (delapan puluh enam) faktur Asli 30. Faktur Pajak Masukan Januari 2008
96 (sembilan puluh enam) faktur Asli Februari 2008
77 (tujuh puluh tujuh) faktur Asli Maret 2008
93 (sembilan puluh tiga) faktur Asli April 2008
94 (sembilan puluh empat) faktur Asli Mei 2008
117 (seratus tujuh belas) faktur Asli Juni 2008
87 (delapan puluh tujuh) faktur Asli Juli 2008
98 (sembilan puluh delapan) faktur Asli Agustus 2008
94 (sembilan puluh empat) faktur Asli September 2008
83 (delapan puluh tiga) faktur Asli Oktober 2008
88 (delapan puluh delapan) faktur Asli November 2008
104 (seratus empat) faktur Asli Desember 2008
81 (delapan puluh satu) faktur Asli 31. Faktur Pajak Masukan Januari 2009
93 (sembilan puluh tiga) faktur Asli Februari 2009
106 (seratus enam) faktur Asli Maret 2009
93 (sembilan puluh tiga) faktur Asli April 2009
85 (delapan puluh lima) faktur Asli Mei 2009
86 (delapan puluh enam) faktur Asli Juni 2009
116 (seratus enam belas) faktur Asli Juli 2009
109 (seratus sembilan) faktur Asli Agustus 2009
107 (seratus tujuh) faktur Asli September 2009
77 (tujuh puluh tujuh) faktur Asli Oktober 2009
114 (seratus empat belas) faktur Asli November 2009
109 (seratus sembilan) faktur Asli Desember 2009
66 (enam puluh enam) faktur Asli 32. Faktur Pajak Masukan Januari 2010
96 (sembilan puluh enam) faktur Asli Februari 2010
102 (seratus dua) faktur Asli Maret 2010
96 (sembilan puluh enam) faktur Asli April 2010
105 (seratus lima) faktur Asli Mei 2010
87 (delapan puluh tujuh) faktur Asli Juni 2010
135 (seratus tiga puluh lima) faktur Asli Juli 2010
153 (seratus lima puluh tiga) faktur Asli Agustus 2010
132 (seratus tiga puluh dua) faktur Asli September 2010
96 (sembilan puluh enam) faktur Asli Oktober 2010
136 (seratus tiga puluh enam) faktur Asli November 2010
106 (seratus enam) faktur Asli Desember 2010
81 (delapan puluh satu) faktur Asli
yang telah disita dari Terdakwa Christin Marliana, Pemilik UD Jaya Raya, maka dikembalikan kepada terdakwa Christin Marliana ;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa :
-
No. Nama Barang Bukti Jumlah Keterangan 1. Laporan Bukti Permulaan a.n. CHRISTIN MARLIANA, NPWP : 14.172.310.6-913.000 : Tahun Pajak 2007
1 (satu) set Asli Tahun Pajak 2008
1 (satu) set Asli Tahun Pajak 2009
1 (satu) set Asli Tahun Pajak 2010
1 (satu) set Asli 2. Laporan pengungkapan ketidak benaran pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi a.n. CHRISTIN MARLIAN, NPWP : 14.172.310.6-913.000 : Tahun Pajak 2007
1 (satu) set Asli Tahun Pajak 2008
1 (satu) set Asli Tahun Pajak 2009
1 (satu) set Asli Tahun Pajak 2010
1 (satu) set Asli 3. Laporan pengungkapan ketidak benaran pengisian SPT Pajak Pertambahan Nilai (PPN) a.n. CHRISTIN MARLIAN, NPWP : 14.172.310.6-913.000 : Masa Januari s/d Desember Tahun Pajak 2007
12 (dua belas) set Asli Masa Januari s/d Desember Tahun Pajak 2008
12 (dua belas) set Asli Masa Januari s/d Desember Tahun Pajak 2009
12 (dua belas) set Asli Masa Januari s/d Desember Tahun Pajak 2010
12 (dua belas) set Asli
yang disita dari Mochamad Arief, PNS - Pemeriksa Pajak Muda Kantor Wilayah DJP. Nusa Tenggara, maka dikembalikan kepada Mochamad Arief, PNS. - Pemeriksa Pajak Muda Kantor Wilayah DJP. Nusa Tenggara ;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa merugikan pendapatan negara.
Perbuatan terdakwa sangat menghambat program pemerintah yang sedang giat-giatnya meningkatkan pendapatan negara dari sektor pajak.
Terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan dipersidangan.
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa telah membayar kekurangan pajak sejumlah Rp. 97.781.165,- (sembilan puluh tujuh juta tujuh ratus delapan puluh satu ribu seratus enam puluh lima rupiah) yang dibayarkan melalui Kantor Pos Sumbawa pada tanggal 3 Desember 2013 ;
Terdakwa belum pernah dihukum.
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga dengan anak yang masih kecil.
Terdakwa berlaku sopan selama persidangan.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 39 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 16 tahun 2000 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Jo. Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-undang No. 28 tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Jo. Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-undang No. 16 tahun 2009 tentang Perubahan keempat atas Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Christin Marliana tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda sejumlah Rp 16.845.085.600,- (enam belas milyar delapan ratus empat puluh lima juta delapan puluh lima ribu enam ratus rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa:
-
No. Nama Barang Bukti Jumlah Keterangan 1. Faktur Pajak Standar Tahun 2010 53 (lima puluh tiga) lembar Asli
Dikembalikan kepada Hendra Gunawan, Pegawai Toko Baru ;
-
No. Nama Barang Bukti Jumlah Keterangan 1. Faktur Pajak Standar Tahun 2007 322 (tiga ratus dua puluh dua) set Asli 2. Faktur Pajak Standar Tahun 2008 208 (dua ratus delapan) set Asli 3. Faktur Pajak Standar Tahun 2009 22 (dua puluh dua) set Asli 4. Faktur Pajak Standar Tahun 2010 12 (dua belas) set Asli
Dikembalikan Selviyana Amelia Rame Huki, Pegawai PT Samawa Great Mall ;
-
No. Nama Barang Bukti Jumlah Keterangan 1. Faktur Pajak Standar Tahun 2010 7 (tujuh) set Asli
Dikembalikan kepada Nurmala Oktarini, Pegawai CV Surya Mas ;
-
No. Nama Barang Bukti Jumlah Keterangan 1. Faktur Pajak Standar November 2010 23 (dua puluh tiga) set Foto copy 2. Faktur Pajak Standar Desember 2010 23 (dua puluh tiga) set Foto copy
Dikembalikan kepada Fenco Widjaja, Pemilik UD Ratna ;
-
No. Nama Barang Bukti Jumlah Keterangan 1. SPT Pajak Pertambahan nilai (PPN) Tahun Pajak 2007 12 (dua belas) set Asli 2. SPT Pajak Pertambahan nilai (PPN) Tahun Pajak 2008 12 (dua belas) set Asli 3. SPT Pajak Pertambahan nilai (PPN) Tahun Pajak 2009 12 (dua belas) set Asli 4. SPT Pajak Pertambahan nilai (PPN) Tahun Pajak 2010 12 (dua belas) set Asli 5. Laporan SPT PPN Tahun 2007 s.d. 2010 4 (empat) set Print Out 6. Pelaporan SPT tahunan PPh Orang Pribadi Tahun 2007 s.d. 2010 4 (empat) set Print Out
Dikembalikan kepada Susiloadi, PNS – Kasi Pelayanan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sumbawa Besar ;
-
No. Nama Barang Bukti Jumlah Keterangan 1. Daftar Setoran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Tahun 2007 1 (satu) lembar Print Out 2. Daftar Setoran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Tahun 2008 1 (satu) lembar Print Out 3. Daftar Setoran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Tahun 2009 1 (satu) lembar Print Out 4. Daftar Setoran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Tahun 2010 1 (satu) lembar Print Out
Dikembalikan kepada Ridwan, PNS – Kasi Pengolahan Data dan Informasi (PDI) Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sumbawa Besar ;
-
No. Nama Barang Bukti Jumlah Keterangan 1. Surat Himbauan No. S. Himb-480/WPJ.31/KP.0508/2011 tanggal 04 Juli 2011 1 (satu) lembar Asli 2. Laporan Pelaksanaan Konseling No. LAP-08/WPJ.31/KP.0508/2011 tanggal 22 Agustus 2011 1 (satu) set Asli 3. Berita Acara Pelaksanaan Konseling No. BA- 012/WPJ.31/KP.0508/2011 tanggal 22 Agustus 2011 1 (satu) set Asli 4. Berita Acara Penolakan Penandatanganan Berita Acara Pelaksanaan Konseling No. BA- 013/WPJ.31/KP.0508/2011 tanggal 22 Agustus 2011 1 (satu) lembar Asli
Dikembalikan kepada Budiyono, PNS – Account Representative (AR) Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sumbawa Besar.
-
No. Nama Barang Bukti Jumlah Keterangan 1. Bukti penerimaan surat (tanda terima SPT PPN) Tahun 2007 10 (sepuluh) lembar Asli 2. Bukti penerimaan surat (tanda terima SPT PPN) Tahun 2008 12 (dua belas) lembar Asli 3. SPT PPN Tahun 2008 7 (tujuh) set Asli 4. Bukti penerimaan surat (tanda terima SPT PPN) Tahun 2009 12 (dua belas) lembar Asli 5. SPT PPN tahun 2009 9 (sembilan) set Asli 6. Bukti penerimaan surat (tanda terima SPT PPN) Tahun 2010 10 (sepuluh) lembar Asli 7. SPT PPN Tahun 2010 10 (sepuluh) set Asli 8. Rekapan Penjualan Tahun 2007 6 (enam) lembar Print Out 9. Rekapan Penjualan Tahun 2008 6 (enam) lembar Print Out 10. Rekapan Penjualan Tahun 2009 6 (enam) lembar Print Out 11. Rekapan Penjualan Tahun 2010 6 (enam) lembar Print Out 12. Perhitungan PPN Tahun 2007 1 (satu) lembar Print Out 13. Perhitungan PPN Tahun 2008 1 (satu) lembar Print Out 14. Perhitungan PPN Tahun 2009 1 (satu) lembar Print Out 15. Perhitungan PPN Tahun 2010 1 (satu) lembar Print Out 16. Kartu Tanda Penduduk (KTP) 1 (satu) lembar Foto Copy 17. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 1 (satu) lembar Foto Copy 18. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP) 1 (satu) lembar Foto Copy 19. Surat Ijin Usaha Perdagangan 1 (satu) lembar Foto Copy 20. Surat Tanda Daftar Perusahaan 1 (satu) lembar Foto Copy 21. Surat Keterangan Tempat Usaha (SKTU) 1 (satu) lembar Foto Copy 22. Rekap Penjualan tahun 2008 Juli 2008
25 (dua puluh lima) set Asli Agustus 2008
25 (dua puluh lima) set Asli September 2008
25 (dua puluh lima) set Asli Oktober 2008
23 (dua puluh tiga) set Asli 23. Rekap Penjualan tahun 2009 Januari 2009
25 (dua puluh lima) set Asli Februari 2009
24 (dua puluh empat) set Asli Maret 2009
24 (dua puluh empat) set Asli April 2009
24 (dua puluh empat) set Asli Mei 2009
23 (dua puluh tiga) set Asli Juni 2009
25 (dua puluh lima) set Asli Juli 2009
26 (dua puluh enam)set Asli Agustus 2009
24 (dua puluh empat) set Asli September 2009
22 (dua puluh dua) set Asli Oktober 2009
27 (dua puluh tujuh)set Asli Nopember 2009
25 (dua puluh lima) set Asli Desember 2009
23 (dua puluh tiga) set Asli 24. Rekap Penjualan tahun 2010 Januari 2010
30 (tiga puluh) set Asli Februari 2010
2 (dua) set Asli Maret 2010
45 (empat puluh lima) set Asli April 2010
49 (empat puluh sembilan) set Asli Mei 2010
52 (lima puluh dua) set Asli Juni 2010
46 (empat puluh enam) set Asli Juli 2010
51 (lima puluh satu) set Asli Agustus 2010
24 (dua puluh empat) set Asli September 2010
36 (tiga puluh enam) set Asli Oktober 2010
50 (lima puluh) set Asli Nopember 2010
46 (empat puluh enam) set Asli Desember 2010
47 (empat puluh tujuh) set Asli 25. Faktur Pajak Standar tahun 2007 (daftar terlampir) 217 (dua ratus tujuh belas) faktur Asli 26. Faktur Pajak Standar tahun 2008 (daftar terlampir) 251 (dua ratus lima puluh satu) faktur Asli 27. Faktur Pajak Standar tahun 2009 (daftar terlampir) 27 (dua puluh tujuh) faktur Asli 28. Faktur Pajak Standar tahun 2010 (daftar terlampir) 120 (seratus dua puluh) faktur Asli 29. Faktur Pajak Masukan Januari 2007
74 (tujuh puluh empat) faktur Asli Februari 2007
61 (enam puluh satu) faktur Asli Maret 2007
54 (lima puluh empat) faktur Asli April 2007
80 (delapan puluh) faktur Asli Mei 2007
87 (delapan puluh tujuh) faktur Asli Juni 2007
140 (seratus empat puluh) faktur Asli Juli 2007
99 (sembilan puluh sembilan) faktur Asli Agustus 2007
95 (sembilan puluh lima) faktur Asli September 2007
85 (delapan puluh lima) faktur Asli Oktober 2007
98 (sembilan puluh delapan) faktur Asli November 2007
70 (tujuh puluh) faktur Asli Desember 2007
86 (delapan puluh enam) faktur Asli 30. Faktur Pajak Masukan Januari 2008
96 (sembilan puluh enam) faktur Asli Februari 2008
77 (tujuh puluh tujuh) faktur Asli Maret 2008
93 (sembilan puluh tiga) faktur Asli April 2008
94 (sembilan puluh empat) faktur Asli Mei 2008
117 (seratus tujuh belas) faktur Asli Juni 2008
87 (delapan puluh tujuh) faktur Asli Juli 2008
98 (sembilan puluh delapan) faktur Asli Agustus 2008
94 (sembilan puluh empat) faktur Asli September 2008
83 (delapan puluh tiga) faktur Asli Oktober 2008
88 (delapan puluh delapan) faktur Asli November 2008
104 (seratus empat) faktur Asli Desember 2008
81 (delapan puluh satu) faktur Asli 31. Faktur Pajak Masukan Januari 2009
93 (sembilan puluh tiga) faktur Asli Februari 2009
106 (seratus enam) faktur Asli Maret 2009
93 (sembilan puluh tiga) faktur Asli April 2009
85 (delapan puluh lima) faktur Asli Mei 2009
86 (delapan puluh enam) faktur Asli Juni 2009
116 (seratus enam belas) faktur Asli Juli 2009
109 (seratus sembilan) faktur Asli Agustus 2009
107 (seratus tujuh) faktur Asli September 2009
77 (tujuh puluh tujuh) faktur Asli Oktober 2009
114 (seratus empat belas) faktur Asli November 2009
109 (seratus sembilan) faktur Asli Desember 2009
66 (enam puluh enam) faktur Asli 32. Faktur Pajak Masukan Januari 2010
96 (sembilan puluh enam) faktur Asli Februari 2010
102 (seratus dua) faktur Asli Maret 2010
96 (sembilan puluh enam) faktur Asli April 2010
105 (seratus lima) faktur Asli Mei 2010
87 (delapan puluh tujuh) faktur Asli Juni 2010
135 (seratus tiga puluh lima) faktur Asli Juli 2010
153 (seratus lima puluh tiga) faktur Asli Agustus 2010
132 (seratus tiga puluh dua) faktur Asli September 2010
96 (sembilan puluh enam) faktur Asli Oktober 2010
136 (seratus tiga puluh enam) faktur Asli November 2010
106 (seratus enam) faktur Asli Desember 2010
81 (delapan puluh satu) faktur Asli
Dikembalikan kepada Terdakwa Christin Marliana, Pemilik UD Jaya Raya ;
-
No. Nama Barang Bukti Jumlah Keterangan 1. Laporan Bukti Permulaan a.n. CHRISTIN MARLIANA, NPWP : 14.172.310.6-913.000 : Tahun Pajak 2007
1 (satu) set Asli Tahun Pajak 2008
1 (satu) set Asli Tahun Pajak 2009
1 (satu) set Asli Tahun Pajak 2010
1 (satu) set Asli 2. Laporan pengungkapan ketidak benaran pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi a.n. CHRISTIN MARLIAN, NPWP : 14.172.310.6-913.000 : Tahun Pajak 2007
1 (satu) set Asli Tahun Pajak 2008
1 (satu) set Asli Tahun Pajak 2009
1 (satu) set Asli Tahun Pajak 2010
1 (satu) set Asli 3. Laporan pengungkapan ketidak benaran pengisian SPT Pajak Pertambahan Nilai (PPN) a.n. CHRISTIN MARLIAN, NPWP : 14.172.310.6-913.000 : Masa Januari s/d Desember Tahun Pajak 2007
12 (dua belas) set Asli Masa Januari s/d Desember Tahun Pajak 2008
12 (dua belas) set Asli Masa Januari s/d Desember Tahun Pajak 2009
12 (dua belas) set Asli Masa Januari s/d Desember Tahun Pajak 2010
12 (dua belas) set Asli
Dikembalikan kepada Mochamad Arief, PNS - Pemeriksa Pajak Muda Kantor Wilayah DJP. Nusa Tenggara ;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumbawa Besar, pada hari Rabu, tanggal 24 Desember 2014 oleh Panji Surono, S.H., M.H., selaku Hakim Ketua, Ainun Arifin, S.H. dan I G.A.K. Ari Wulandari, S.H. masing - masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal 5 Januari 2015 oleh Majelis Hakim tersebut, dengan dibantu oleh Sahyani, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sumbawa Besar, serta dihadiri oleh Yandi Prinandra, S.H. dan Cyrilus Iwan Santosa, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya.
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
Ainun Arifin, S.H. Panji Surono, S.H., M.H.
I G.A.K. Ari Wulandari, S.H.
Panitera Pengganti,
Sahyani