05/PID /2015/PT.MTR
Putusan PT MATARAM Nomor 05/PID /2015/PT.MTR
Other Participants (1)
Christin Marliana
MENGADILI : - Menerima permohonan banding dari Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum tersebut ; - Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Sumbawa Besar tanggal 5 Januari 2015, Nomor 239 / PID . SUS / 2014 / PN. Sbw sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan sehingga amar selengkapnya berbunyi : 1. Menyatakan Terdakwa Christin Marliana tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan dan / atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara sebagaimana dalam dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum tersebut ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp 16.845.085.600,- (enam belas milyar delapan ratus empat puluh lima juta delapan puluh lima ribu enam ratus rupiah) Subsidair 2 (dua) bulan kurungan ; 3. Menetapkan agar masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan ; 5. Menyatakan barang bukti berupa : No. Nama Barang Bukti Jumlah Keterangan 1. Faktur Pajak Standar Tahun 2010 53 (lima puluh tiga) lembar Asli Dikembalikan kepada Hendra Gunawan, Pegawai Toko Baru ; No. Nama Barang Bukti Jumlah Keterangan 1. Faktur Pajak Standar Tahun 2007 322 (tiga ratus dua puluh dua) set Asli 2. Faktur Pajak Standar Tahun 2008 208 (dua ratus delapan) set Asli 3. Faktur Pajak Standar Tahun 2009 22 (dua puluh dua) set Asli 4. Faktur Pajak Standar Tahun 2010 12 (dua belas) set Asli Dikembalikan Selviyana Amelia Rame Huki, Pegawai PT Samawa Great Mall ; No. Nama Barang Bukti Jumlah Keterangan 1. Faktur Pajak Standar Tahun 2010 7 (tujuh) set Asli Dikembalikan kepada Nurmala Oktarini, Pegawai CV Surya Mas ; No. Nama Barang Bukti Jumlah Keterangan 1. Faktur Pajak Standar November 2010 23 (dua puluh tiga) set Foto copy 2. Faktur Pajak Standar Desember 2010 23 (dua puluh tiga) set Foto copy Dikembalikan kepada Fenco Widjaja, Pemilik UD Ratna ; No. Nama Barang Bukti Jumlah Keterangan 1. SPT Pajak Pertambahan nilai (PPN) Tahun Pajak 2007 12 (dua belas) set Asli 2. SPT Pajak Pertambahan nilai (PPN) Tahun Pajak 2008 12 (dua belas) set Asli 3. SPT Pajak Pertambahan nilai (PPN) Tahun Pajak 2009 12 (dua belas) set Asli 4. SPT Pajak Pertambahan nilai (PPN) Tahun Pajak 2010 12 (dua belas) set Asli 5. Laporan SPT PPN Tahun 2007 s.d. 2010 4 (empat) set Print Out 6. Pelaporan SPT tahunan PPh Orang Pribadi Tahun 2007 s.d. 2010 4 (empat) set Print Out Dikembalikan kepada Susiloadi, PNS – Kasi Pelayanan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sumbawa Besar ; No. Nama Barang Bukti Jumlah Keterangan 1. Daftar Setoran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Tahun 2007 1 (satu) lembar Print Out 2. Daftar Setoran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Tahun 2008 1 (satu) lembar Print Out 3. Daftar Setoran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Tahun 2009 1 (satu) lembar Print Out 4. Daftar Setoran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Tahun 2010 1 (satu) lembar Print Out Dikembalikan kepada Ridwan, PNS – Kasi Pengolahan Data dan Informasi (PDI) Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sumbawa Besar ; No. Nama Barang Bukti Jumlah Keterangan 1. Surat Himbauan No. S. Himb-480/WPJ.31/KP.0508/2011 tanggal 04 Juli 2011 1 (satu) lembar Asli 2. Laporan Pelaksanaan Konseling No. LAP-08/WPJ.31/KP.0508/2011 tanggal 22 Agustus 2011 1 (satu) set Asli 3. Berita Acara Pelaksanaan Konseling No. BA- 012/WPJ.31/KP.0508/2011 tanggal 22 Agustus 2011 1 (satu) set Asli 4. Berita Acara Penolakan Penandatanganan Berita Acara Pelaksanaan Konseling No. BA- 013/WPJ.31/KP.0508/2011 tanggal 22 Agustus 2011 1 (satu) lembar Asli Dikembalikan kepada Budiyono, PNS – Account Representative (AR) Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sumbawa Besar. No. Nama Barang Bukti Jumlah Keterangan 1. Bukti penerimaan surat (tanda terima SPT PPN) Tahun 2007 10 (sepuluh) lembar Asli 2. Bukti penerimaan surat (tanda terima SPT PPN) Tahun 2008 12 (dua belas) lembar Asli 3. SPT PPN Tahun 2008 7 (tujuh) set Asli 4. Bukti penerimaan surat (tanda terima SPT PPN) Tahun 2009 12 (dua belas) lembar Asli 5. SPT PPN tahun 2009 9 (sembilan) set Asli 6. Bukti penerimaan surat (tanda terima SPT PPN) Tahun 2010 10 (sepuluh) lembar Asli 7. SPT PPN Tahun 2010 10 (sepuluh) set Asli 8. Rekapan Penjualan Tahun 2007 6 (enam) lembar Print Out 9. Rekapan Penjualan Tahun 2008 6 (enam) lembar Print Out 10. Rekapan Penjualan Tahun 2009 6 (enam) lembar Print Out 11. Rekapan Penjualan Tahun 2010 6 (enam) lembar Print Out 12. Perhitungan PPN Tahun 2007 1 (satu) lembar Print Out 13. Perhitungan PPN Tahun 2008 1 (satu) lembar Print Out 14. Perhitungan PPN Tahun 2009 1 (satu) lembar Print Out 15. Perhitungan PPN Tahun 2010 1 (satu) lembar Print Out 16. Kartu Tanda Penduduk (KTP) 1 (satu) lembar Foto Copy 17. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 1 (satu) lembar Foto Copy 18. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP) 1 (satu) lembar Foto Copy 19. Surat Ijin Usaha Perdagangan 1 (satu) lembar Foto Copy 20. Surat Tanda Daftar Perusahaan 1 (satu) lembar Foto Copy 21. Surat Keterangan Tempat Usaha (SKTU) 1 (satu) lembar Foto Copy 22. Rekap Penjualan tahun 2008 - Juli 2008 25 (dua puluh lima) set Asli - Agustus 2008 25 (dua puluh lima) set Asli - September 2008 25 (dua puluh lima) set Asli - Oktober 2008 23 (dua puluh tiga) set Asli 23. Rekap Penjualan tahun 2009 - Januari 2009 25 (dua puluh lima) set Asli - Februari 2009 24 (dua puluh empat) set Asli - Maret 2009 24 (dua puluh empat) set Asli - April 2009 24 (dua puluh empat) set Asli - Mei 2009 23 (dua puluh tiga) set Asli - Juni 2009 25 (dua puluh lima) set Asli - Juli 2009 26 (dua puluh enam)set Asli - Agustus 2009 24 (dua puluh empat) set Asli - September 2009 22 (dua puluh dua) set Asli - Oktober 2009 27 (dua puluh tujuh)set Asli - Nopember 2009 25 (dua puluh lima) set Asli - Desember 2009 23 (dua puluh tiga) set Asli 24. Rekap Penjualan tahun 2010 - Januari 2010 30 (tiga puluh) set Asli - Februari 2010 2 (dua) set Asli - Maret 2010 45 (empat puluh lima) set Asli - April 2010 49 (empat puluh sembilan) set Asli - Mei 2010 52 (lima puluh dua) set Asli - Juni 2010 46 (empat puluh enam) set Asli - Juli 2010 51 (lima puluh satu) set Asli - Agustus 2010 24 (dua puluh empat) set Asli - September 2010 36 (tiga puluh enam) set Asli - Oktober 2010 50 (lima puluh) set Asli - Nopember 2010 46 (empat puluh enam) set Asli - Desember 2010 47 (empat puluh tujuh) set Asli 25. Faktur Pajak Standar tahun 2007 (daftar terlampir) 217 (dua ratus tujuh belas) faktur Asli 26. Faktur Pajak Standar tahun 2008 (daftar terlampir) 251 (dua ratus lima puluh satu) faktur Asli 27. Faktur Pajak Standar tahun 2009 (daftar terlampir) 27 (dua puluh tujuh) faktur Asli 28. Faktur Pajak Standar tahun 2010 (daftar terlampir) 120 (seratus dua puluh) faktur Asli 29. Faktur Pajak Masukan - Januari 2007 74 (tujuh puluh empat) faktur Asli - Februari 2007 61 (enam puluh satu) faktur Asli - Maret 2007 54 (lima puluh empat) faktur Asli - April 2007 80 (delapan puluh) faktur Asli - Mei 2007 87 (delapan puluh tujuh) faktur Asli - Juni 2007 140 (seratus empat puluh) faktur Asli - Juli 2007 99 (sembilan puluh sembilan) faktur Asli - Agustus 2007 95 (sembilan puluh lima) faktur Asli - September 2007 85 (delapan puluh lima) faktur Asli - Oktober 2007 98 (sembilan puluh delapan) faktur Asli - November 2007 70 (tujuh puluh) faktur Asli - Desember 2007 86 (delapan puluh enam) faktur Asli 30. Faktur Pajak Masukan - Januari 2008 96 (sembilan puluh enam) faktur Asli - Februari 2008 77 (tujuh puluh tujuh) faktur Asli - Maret 2008 93 (sembilan puluh tiga) faktur Asli - April 2008 94 (sembilan puluh empat) faktur Asli - Mei 2008 117 (seratus tujuh belas) faktur Asli - Juni 2008 87 (delapan puluh tujuh) faktur Asli - Juli 2008 98 (sembilan puluh delapan) faktur Asli - Agustus 2008 94 (sembilan puluh empat) faktur Asli - September 2008 83 (delapan puluh tiga) faktur Asli - Oktober 2008 88 (delapan puluh delapan) faktur Asli - November 2008 104 (seratus empat) faktur Asli - Desember 2008 81 (delapan puluh satu) faktur Asli 31. Faktur Pajak Masukan - Januari 2009 93 (sembilan puluh tiga) faktur Asli - Februari 2009 106 (seratus enam) faktur Asli - Maret 2009 93 (sembilan puluh tiga) faktur Asli - April 2009 85 (delapan puluh lima) faktur Asli - Mei 2009 86 (delapan puluh enam) faktur Asli - Juni 2009 116 (seratus enam belas) faktur Asli - Juli 2009 109 (seratus sembilan) faktur Asli - Agustus 2009 107 (seratus tujuh) faktur Asli - September 2009 77 (tujuh puluh tujuh) faktur Asli - Oktober 2009 114 (seratus empat belas) faktur Asli - November 2009 109 (seratus sembilan) faktur Asli - Desember 2009 66 (enam puluh enam) faktur Asli 32. Faktur Pajak Masukan - Januari 2010 96 (sembilan puluh enam) faktur Asli - Februari 2010 102 (seratus dua) faktur Asli - Maret 2010 96 (sembilan puluh enam) faktur Asli - April 2010 105 (seratus lima) faktur Asli - Mei 2010 87 (delapan puluh tujuh) faktur Asli - Juni 2010 135 (seratus tiga puluh lima) faktur Asli - Juli 2010 153 (seratus lima puluh tiga) faktur Asli - Agustus 2010 132 (seratus tiga puluh dua) faktur Asli - September 2010 96 (sembilan puluh enam) faktur Asli - Oktober 2010 136 (seratus tiga puluh enam) faktur Asli - November 2010 106 (seratus enam) faktur Asli - Desember 2010 81 (delapan puluh satu) faktur Asli Dikembalikan kepada Terdakwa Christin Marliana, Pemilik UD Jaya Raya ; No. Nama Barang Bukti Jumlah Keterangan 1. Laporan Bukti Permulaan a.n. CHRISTIN MARLIANA, NPWP : 14.172.310.6-913.000 : - Tahun Pajak 2007 1 (satu) set Asli - Tahun Pajak 2008 1 (satu) set Asli - Tahun Pajak 2009 1 (satu) set Asli - Tahun Pajak 2010 1 (satu) set Asli 2. Laporan pengungkapan ketidak benaran pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi a.n. CHRISTIN MARLIAN, NPWP : 14.172.310.6-913.000 : - Tahun Pajak 2007 1 (satu) set Asli - Tahun Pajak 2008 1 (satu) set Asli - Tahun Pajak 2009 1 (satu) set Asli - Tahun Pajak 2010 1 (satu) set Asli 3. Laporan pengungkapan ketidak benaran pengisian SPT Pajak Pertambahan Nilai (PPN) a.n. CHRISTIN MARLIAN, NPWP : 14.172.310.6-913.000 : - Masa Januari s/d Desember Tahun Pajak 2007 12 (dua belas) set Asli - Masa Januari s/d Desember Tahun Pajak 2008 12 (dua belas) set Asli - Masa Januari s/d Desember Tahun Pajak 2009 12 (dua belas) set Asli - Masa Januari s/d Desember Tahun Pajak 2010 12 (dua belas) set Asli Dikembalikan kepada Mochamad Arief, PNS - Pemeriksa Pajak Muda Kantor Wilayah DJP. Nusa Tenggara ; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
P U T U S A N
NOMOR: 05/PID /2015/PT.MTR.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Mataram yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dalam pemeriksaan tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : Christin Marliana ;
Tempat lahir : Ampenan ;
Umur/tanggal lahir : 32 Tahun / 7 April 1980 ;
Jenis kelamin : Perempuan ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Jalan Cendrawasih nomor 132 D, Sumbawa,
Kabupaten Sumbawa ;
Agama : Kristen Protestan ;
Pekerjaan : Wiraswasta/pimpinan UD Jaya Raya ;
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik tidak ditahan ;
Penuntut Umum sejak tanggal 2 Oktober 2014 sampai dengan tanggal 21 Oktober 2014;
Majelis Hakim sejak tanggal 17 Oktober 2014 sampai dengan tanggal 15 Nopember 2014 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri 29 Oktober 2014 sejak tanggal 16 Nopember 2014 sampai dengan tanggal 14 Januari 2015;
Penetapan Penahanan oleh Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Mataram sejak tanggal 06 Januari 2015 s/d 04 Februari 2015 ;
Perpanjangan Penahanannya oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Mataram sejak tanggal 05 Februari 2015 s/d 05 April 2015 ;
Perpanjangan dan Pengalihan Penahanan dari Rumah Tahanan Negara dialihkan menjadi Tahanan Kota oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Mataram sejak tanggal 05 Februari 2015 s/d 05 April 2015 ;
Dalam tingkat banding Terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukumnya yang bernama HARMONO, SH. Alamat di Jalan Sultan Kaharuddin, Kelurahan Brang Bara, Kecamatan Sumbawa, Kabupaten Sumbawa, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 5 Januari 2015;
Menimbang, bahwa berdasarkan Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut Nomor. Reg. Perk: PDS – 18 / SBSAR / 10 / 2014, tanggal 16 Oktober 2014 Terdakwa diajukan ke persidangan Pengadilan Negeri Sumbawa Besar dengan dakwaan sebagai berikut :
------ Bahwa terdakwa CHRISTIN MARLIANA selaku Pimpinan UD JAYA RAYA Pada Bulan Januari 2007 hingga bulan Desember 2007, Bulan Januari 2008 hingga bulan Desember 2008, Bulan Januari 2009 hingga Bulan Desember 2009 dan Bulan Januari 2010 hingga bulan Desember 2010 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2007 hingga tahun 2010 bertempat di Jl. Cenderawasih No. 132 D Kelurahan Brangbiji Kecamatan Sumbawa Kabupaten Sumbawa Besar Provinsi Nusa Tenggara Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sumbawa Besar, sebagai seorang Wajib Pajak (WP) dengan Nomor NPWP : 14. 172. 310. 6 - 913. 000 yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak berdasarkan Surat dari Kantor Pelayanan KPP Pratama Sumbawa Besar tanggal 12 Desember 2005, sebagai seorang Wajib Pajak dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara yaitu menyampaikan Surat pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang isinya tidak benar untuk Masa Pajak Januari hingga Desember 2007, Januari hingga Desember 2008, Januari hingga Desember 2009, Januari hingga Desember 2010, kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sumbawa Besar, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
------ Bahwa terdakwa CHRISTIN MARLIANA selaku Pimpinan UD JAYA RAYA berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Nomor : PEM-099/WPJ.31/KP.0503/2005 Tanggal 12 Desember 2005 telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dengan Nomor NPWP : 14.172.310.6-913.000
--------Bahwa berdasarkan Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan kewajiban Wajib Pajak dalam kaitannya dengan pajak pertambahan Nilai yaitu :
Melaporkan usahanya untuk dilakukan sebagai Pengusaha Kena Pajak serta memungut, menyetor dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan dan Barang Mewah yang terutang berdasarkan Pasal 3A UU PPN.
Mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan
mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat wajib pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak berdasarkan Pasal 4 UU KUP.
Membuat Faktur Pajak berdasarkan Pasal 13 UU PPN.
dan Berdasarkan Pasal 3A ayat (1) Undang-undang No. 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (UU PPN) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang No. 42 tahun 2009 bahwa pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak, penyerahan jasa kena Pajak, ekspor Barang kena pajak, ekspor barang kena pajak tidak berwujud, ekspor jasa kena pajak, kecuali pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri keuangan, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak penjualan atas Barang Mewah yang terutang, dimana fungsi / kegunaan Pengukuhan Pengusaha kena Pajak (PKP) berdasarkan Pasal 2 ayat (2) UU KUP fungsi Pengukuhan PKP adalah sebagai identitas PKP yang bersangkutan, pengawasan dalam melaksanakan hak dan kewajiban PKP dibidang PPN dan PPnBM.
----------Bahwa berdasarkan Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP) terdakwa CHRISTIN MARLIANA dengan Nomor NPWP 14.172.310.6-913.000,- telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai sejak Januari 2007 hingga Desember 2007 sebagai berikut :
SPT Masa PPN bulan Januari 2007 dilaporkan pada Tanggal 29 Maret 2007 dengan bukti penerimaan SPT nomor : SV-000011874 /PPN1107/WPJ.31/KP.0503/2007 tanggal 29 Maret 2007.
SPT Masa PPN bulan Februari 2007 dilaporkan pada tanggal 29 Maret 2007 dengan bukti penerimaan SPT nomor SV-00001873 / PPN1107 / WPJ.31/KP.0503/2007 tanggal 29 Maret 2007. WP membetulkan SPT Masa PPN bulan Februari 2007 yang dilaporkan pada tanggal 09 Juni 2008 dengan bukti penerimaan SPT nomor SV-00004283 / PPN1107 / WPJ. 31/KP.0503/2008 tanggal 09 Juni 2008.
SPT Masa PPN bulan Maret 2007 dilaporkan pada tanggal 20 April 2007 dengan bukti penerimaan SPT nomor SV-00002523 / PPN1107 / WPJ.31/KP.0503/2007 tanggal 20 April 2007. WP membetulkan SPT Masa PPN bulan Maret 2007 yang dilaporkan pada tanggal 09 Juni 2008 dengan bukti penerimaan SPT nomor SV-00004285 / PPN1107 / WPJ. 31 / KP.0503/2008 tanggal 09 Juni 2008.
SPT Masa PPN bulan April 2007 dilaporkan pada tanggal 10 Juni 2008 dengan bukti penerimaan SPT nomor SV-00004287 / PPN1107 / WPJ.31 / KP.0503/2008 tanggal 10 Juni 2008.
SPT Masa PPN bulan Mei 2007 dilaporkan pada tanggal 09 Juni 2008 dengan bukti penerimaan SPT nomor SV-00004281 / PPN1107 / WPJ.31 / KP.0503/2008 tanggal 09 Juni 2008.
SPT Masa PPN bulan Juni 2007 dilaporkan pada tanggal 09 Juni 2008 dengan bukti penerimaan SPT nomor SV-00004284/ PPN1107 / WPJ. 31 / KP.0503/2008 tanggal 09 Juni 2008.
SPT Masa PPN bulan Juli 2007 dilaporkan pada tanggal 11 Juni 2008 dengan bukti penrimaan SPT nomor SV-00004368/ PPN1107/WPJ.31/ KP.0503/2008 tanggal 11 Juni 2008.
SPT Masa PPN bulan Agustus 2007 dilaporkan pada tanggal 11 Juni 2008 dengan bukti penerimaan SPT nomor SV-00004369/ PPN 1107 / WPJ. 31 / KP. 0503/2008 tanggal 11 Juni 2008.
SPT Masa PPN bulan September 2007 dilaporkan pada tanggal 11 Juni 2008 dengan bukti penerimaan SPT nomor SV-00004370/ PPN1107 / WPJ. 31 / KP.0503/2008 tanggal 11 Juni 2008.
SPT Masa PPN bulan Oktober 2007 dilaporkan pada tanggal 11 Juni 2008 dengan bukti penerimaan SPT nomor SV-00004371/ PPN1107 /WPJ. 31/ KP.0503/2008 tanggal 11 Juni 2008
SPT Masa PPN bulan Nopember 2007 dilaporkan pada tanggal 11 Juni 2008 dengan bukti penerimaan SPT nomor SV-00004372/ PPN1107/ WPJ. 31 / KP.0503/2009 tanggal 11 Juni 2008.
SPT Masa PPN bulan Desember 2007 dilaporkan pada tanggal 11 Juni 2008 dengan bukti penerimaan SPT nomor SV-00004373/ PPN1107 / WPJ. 31 / KP.0503/2008 tanggal 11 Juni 2008.
--------- Bahwa berdasarkan Sistem Informasi Direktorat jenderal Pajak (SIDJP) terdakwa CHRISTIN MARLIANA dengan Nomor NPWP 14.172.310.6-913.000,- telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai sejak Januari 2008 hingga Desember 2008 sebagai berikut :
SPT Masa PPN bulan Januari 2008 dilaporkan pada tanggal 11 Juni 2008 dengan bukti Penerimaan SPT nomor SV-00004374/ PPN1107 /WPJ. 31/KP.0503/2008 tanggal 11 Juni 2008.
SPT Masa PPN bulan Februari 2008 dilaporkan pada tanggal 11Juni 2008 dengan bukti penerimaan SPT nomor SV-00004375/ PPN1107/WPJ.31/ KP.0503/2008 tanggal 11 Juni 2008.
SPT Masa PPN bulan Maret 2008 dilaporkan pada tanggal 11 Juni 2008 dengan bukti penerimaan SPT nomor SV-00004376/ PPN1107/WPJ.31/ KP. 0503/2008 tanggal 11 Juni 2008.
SPT Masa PPN bulan April 2008 dilaporkan pada tanggal 11 Juni 2008 dengan bukti penerimaan SPT nomor SV-00004377/ PPN1107/WPJ.31/ KP.0503/2008 tanggal 11 Juni 2008.
SPT Masa PPN bulan Mei 2008 dilaporkan pada tanggal 11 Juni 2008 dengan bukti penerimaan SPT nomor SV-00004378/ PPN1107/WPJ.31/ KP.0503/2008 tanggal 11 Juni 2008.
SPT Masa PPN bulan Juni 2008 dilaporkan pada tanggal 18 Juli 2008 dengan bukti penerimaan SPT nomor SV-00005700/ PPN1107/WPJ.31 / KP.0503/2008 tanggal 18 Juli 2008.
SPT Masa PPN bulan Juli 2008 dilaporkan pada tanggal 16 September 20008 dengan bukti penerimaan SPT nomor SV- 00006971 / PPN1107 / WPJ. 31 / KP. 0503 / 2008 tanggal 16 September 2008.
SPT Masa PPN bulan Agustus 2008 dilaporkan pada tanggal 16 September 2008 dengan bukti penerimaan SPT nomor SV-00006972 / PPN1107 / WPJ. 3 / KP. 0503 / 2008 tanggal 16 September 2008.
SPT Masa PPN bulan September 2008 dilaporkan pada tanggal 20 Oktober 2008 dengan bukti penerimaan SPT nomor SV-00007790/ PPN1107/WPJ.31/KP.0503/2008 tanggal 20 Oktober 2008.
SPT Masa PPN bulan Oktober 2008 dilaporkan pada tanggal 20 Nopember 2008 dengan bukti penerimaan SPT nomor SV - 00001240 / PPN1107 / WPJ. 31 / KP. 0503 / 2008 tanggal 20 Nopember 2008. SPT Masa PPN bulan Nopember 2008 dilaporkan pada tanggal 19 Desember 2008 dengan bukti penerimaan SPT nomor SV-00002157 / PPN1107 / WPJ. 31 / KP. 0503 / 2008 tanggal 19 Desember 2008.
SPT Masa PPN bulan Desember 2008 dilaporkan pada tanggal 20 februari 2009 dengan bukti penerimaan SPT nomor SV-00002929/ PPN1107 / WPJ. 31 / KP.0503/2009 tanggal 20 Februari 2009
-------- Bahwa berdasarkan Sistem Informasi Direktorat jenderal Pajak (SIDJP) terdakwa CHRISTIN MARLIANA dengan Nomor NPWP 14.172.310.6-913.000,- telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai sejak Januari 2009 hingga Desember 2009 sebagai berikut :
SPT Masa PPN bulan Januari 20009 dilaporkan pada tanggal 20 Februari 2009 dengan bukti penerimaan SPT nomor SV-00002930 / PPN1107/WPJ.31/KP.0503/2009 tanggal 20 Februari 2009.
SPT Masa PPN bulan Februari 2009 dilaporkan pada tanggal 20 Maret 2009 dengan bukti penerimaan SPT nomor SV-00007766 / PPN1107/WPJ.31/KP.0503/2009 tanggal 20 Maret 2009.
SPT Masa PPN bulan Maret 2009 dilaporkan pada tanggal 20 April 2009 dengan bukti penerimaan SPT nomor SV-00004790 / PPN1107 / WPJ. 31/KP.0503/2009 tanggal 20 April 2009.
SPT Masa bulan April 2009 dilaporkan pada tanggal 20 Mei 2009 dengan bukti penerimaan SPT nomor SV-00006223/ PPN1107 / WPJ. 31 / KP. 0503/2009 tanggal 20 Mei 2009.
SPT Masa PPN bulan Mei 2009 dilaporkan pada tanggal 19 Juni 2009 dengan bukti penerimaan SPT nomor SV-00007334 / PPN1107 /WPJ.31/KP.0503/2009 tanggal 19 Juni 2009.
SPT Masa PPN bulan Juni 2009 dilaporkan pada tanggal 16 juli 2009 dengan bukti penerimaan SPT nomor SV-00008265 / PPN1107 / WPJ. 31/KP.0503/2009 tanggal 16 Juli 2009.
SPT Masa PPN bulan Juli 2009 dilaporkan pada tanggal 19 Agustus 2009 dengan bukti penerimaan SPT nomor SV-00009362 / PPN1107 / WPJ .31 / KP.0503/2009 tanggal 19 Agustus 2009.
SPT Masa PPN bulan Agustus 2009 dilaporkan tanggal 15 September 2009 dengan bukti penerimaan SPT nomor SV-00010207 / PPN1107 / WPJ. 31 / KP. 0503 / 2009 tanggal 15 September 2009.
SPT Masa PPN bulan September 2009 dilaporkan pada tanggal 20 Oktober 2009 dengan bukti penerimaan SPT nomor SV – 00011477 / PPN1107 / WPJ.31/ KP. 0503 / 2009 tanggal 20 Oktober 2009.
SPT Masa PPN bulan Oktober 2009 dilaporkan pada tanggal 20 Nopember 2009 dengan bukti penerimaan SPT nomor SV-00012840 / PPN1107/WPJ.31/KP.0503/2009 tanggal 20 Nopember 2009.
SPT Masa PPN bulan Nopember 2009 dilaporkan pada tanggal 17 Desember 2009 dengan bukti penerimaan SPT nomor SV-00013850 /PPN1107/WPJ.31/KP.0503/2009 tanggal 17 Desember 2009.
SPT Masa PPN bulan Desember 2009 dilaporkan pada tanggal 20 Januari 2010 dengan bukti penerimaan SPT nomor SV-00000710 / PPN1107 / WPJ. 31/KP.0503/2010 tanggal 20 Januari 2010.
-------- Bahwa berdasarkan Sistem Informasi Direktorat jenderal Pajak (SIDJP) terdakwa CHRISTIN MARLIANA dengan Nomor NPWP 14.172.310.6-913.000,- telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai sejak Januari 2010 hingga Desember 2010 sebagai berikut :
SPT Masa PPN bulan Januari 2010 dilaporkan pada tanggal 19 Februari 2010 dengan bukti penerimaan SPT nomor SV-00012446 /PPN1107/WJP. 31 / KP.0503/2010 tanggal 19 Februari 2010.
SPT Masa PPN bulan Februari 2010 dilaporkan pada tanggal 19 Maret 2010 dengan bukti penerimaan SPT nomor SV-00003437 /PPN1107/WPJ. 31/KP.0503/2010 tanggal 19 Maret 2010.
SPT Masa PPN bulan Maret 2010 dilaporkan pada tanggal 20 April 2010 dengan bukti penerimaan SPT nomor SV-00004792 / PPN1107 /WPJ.31/ KP.0503/2010 tanggal 20 April 2010.
SPT Masa PPN bulan April 2010 dilaporkan pada tanggal 20 Mei 2010 dengan bukti penerimaan SPT nomor SV-00006108 /PPN1107/WPJ.31/ KP. 0503/2010 tanggal 20 Mei 2010.
SPT Masa PPN bulan Mei 2010 dilaporkan pada tanggal 18 Juni 2010 dengan bukti penerimaan SPT nomor SV-00007063 / PPN1107/WPJ.31/ KP.0503/2010 tanggal 18 Juni 2010.
SPT Masa PPN bulan Juni 2010 dilaporkan pada tanggal 20 Juli 2010 dengan bukti penerimaan SPT nomor SV-00008214 / PPN1107/WPJ.31/ KP.0503/2010 tanggal 20 Juli 2010.
SPT Masa bulan Juli 2010 dilaporkan pada tanggal 20 Agustus 2010 dengan bukti penerimaan SPT nomor SV-00009493/PPN 1107/WPJ.31/ KP.0503/2010 tanggal 20 Agustus 2010.
SPT Masa PPN bulan Agustus 2010 dilaporkan pada tanggal 30 September 2010 dengan bukti penerimaan SPT nomor SV-00011378 /PPN1107/ WPJ. 31 / KP.0503/2010 tanggal 30 September 2010.
SPT Masa PPN bulan September 2010 dilaporkan pada tanggal 29 Oktober 2010 dengan bukti penerimaan SPT nomor SV- 00012555 / PPN1107 / WPJ. 31/KP.0503/2010 tanggal 29 Oktober 2010
SPT Masa PPN bulan Oktober 2010 dilaporkan pada tanggal 30 Nopember 2010 dengan bukti penerimaan SPT nomor SV-00013776 /PPN1107/ WPJ. 31/ KP.0503/2010 tanggal 30 Nopember 2010.
SPT Masa PPN bulan Nopember 2010 dilaporkan pada tanggal 31 Desember 2010 dengan bukti penerimaan SPT nomor SV-00014804 /PPN1107/WPJ.31/KP.0503/2010 tanggal 31 Desember 2010.
SPT Masa PPN bulan Desember 2010 dilaporkan pada tanggal 31 Januari 2011 dengan bukti penerimaan SPT nomor SV-00000994 /PPN1107/ WPJ. 31/KP.0503/2011 tanggal 31 Januari 2011.
------- Bahwa Jumlah Penyerahan / omzet yang dilaporkan di SPT Masa PPN Januari hingga Desember 2007 oleh terdakwa CHRISTIN MARLIANA adalah :
SPT Masa PPN bulan Januari 2007 sebesar Rp. 800.929.845,- (delapan ratus juta sembilan ratus dua puluh sembilan ribu delapan ratus empat puluh lima rupiah).
SPT Masa PPN bulan Februari 2007 sebesar Rp. 602.532.411,- (enam ratus dua juta lima ratus tiga puluh dua ribu empat ratus sebelas rupiah).
SPT Masa PPN bulan Maret 2007 sebesar Rp. 692.852.918,- (enam ratus sembilan puluh dua juta delapan ratus lima puluh dua ribu sembilan ratus delapan belas rupiah).
SPT Masa PPN bulan April 2007 sebesar Rp. 825.961.250,- (delapan ratus dua puluh lima juta sembilan ratus enam puluh satu ribu dua ratus lima puluh rupiah).
SPT Masa PPN bulan Mei 2007 sebesar Rp. 642.323.377,- (enam ratus empat puluh dua juta tiga ratus dua puluh tiga ribu tiga ratus tujuh puluh tujuh rupiah).
SPT Masa PPN bulan Juni 2007 sebesar Rp. 832.944.692 (delapan ratus tiga puluh dua juta sembilan ratus empat puluh empat ribu enam ratus sembilan puluh dua rupiah).
SPT Masa PPN bulan Juli 2007 sebesar Rp. 0 (nol)
SPT Masa PPN bulan Agustus 2007 sebesar Rp. 0 (nol)
SPT Masa PPN bulan September 2007 sebesar Rp. 0 (nol)
SPT Masa PPN bulan Oktober 2007 sebesar Rp. 0 (nol)
SPT Masa PPN bulan Nopember 2007 sebesar Rp. 0 (nol)
SPT Masa PPN bulan Desember 2007 sebesar Rp. 0 (nol)
Sehingga total Penyerahan Omzet yang dilaporkan di SPT Masa PPN Januari 2007 s.d Desember 2007 adalah Rp. 4.397.544.493,- (empat milyar tiga ratus sembilan puluh tujuh juta lima ratus empat puluh empat ribu empat ratus sembilan puluh tiga rupiah)
Bahwa pelaporan PPN wajib Pajak terdakwa CHRISTIN MARLIANA selama Januari sampai dengan Desember 2007 adalah sebagai berikut :
| NO | Masa Pajak | Pajak Keluaran | Pajak Masukan | Kompensasi Masa sebelumnya | Kurang bayar / (lebih bayar) |
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 | Januari Februari Pembetulan Februari Maret Pembetulan Maret April Mei Juni Juli Agustus September Oktober Nopember Desember | 80.092.984 60.525.056 60.253.241 69.285.291 69.285.291 82.596.125 64.232.337 83.294.469 0 0 0 0 0 0 | 81.143.247 58.543.386 58.543.386 68.763.300 68.763.300 82.031.632 63.619.645 82.559.623 0 0 0 0 0 0 | 556.108 1.606.371 1.606.371 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 | (1.606.371) 375.311 (271.815) 521.991 (250.175) 564.493 612.692 734.846 NIHIL NIHIL NIHIL NIHIL NIHIL NIHIL |
| Jumlah | 439.754.449 | 436.660.823 | 0 | - |
------- Bahwa berdasarkan Tabel tersebut diatas maka jumlah Pajak Keluaran dan Pajak Masukan yang dilaporkan oleh Wajib Pajak yaitu terdakwa CHRISTIN MARLIANA pada SPT Masa PPN Januari 2007 s.d Desember 2007 adalah :
Jumlah Wajib Pajak Keluaran yang dilaporkan Rp. 439.754.449,- (empat ratus tiga puluh sembilan juta tujuh ratus lima puluh empat ribu empat ratus empat puluh sembilan rupiah).
Jumlah Pajak Masukan yang dilaporkan Rp. 436.660.823 (empat ratus tiga puluh enam juta enam ratus enam puluh ribu delapan ratus dua puluh tiga rupiah).
------- Bahwa Jumlah Penyerahan / omzet yang dilaporkan di SPT Masa PPN Januari hingga Desember 2008 oleh terdakwa CHRISTIN MARLIANA adalah :
SPT Masa PPN bulan Januari 2008 sebesar Rp. 0 (nol)
SPT Masa PPN bulan Februari 2008 sebesar Rp. 0 (nol)
SPT Masa PPN bulan Maret 2008 sebesar Rp. 0 (nol)
SPT Masa PPN bulan April 2008 sebesar Rp. 0 (nol)
SPT Masa PPN bulan Mei 2008 sebesar Rp. 0 (nol)
SPT Masa PPN bulan Juni 2008 sebesar Rp. 0 (nol)
SPT Masa PPN bulan Juli 2008 sebesar Rp. 0 (nol)
SPT Masa PPN bulan Agustus 2008 sebesar Rp. 0 (nol)
SPT Masa PPN bulan September 2008 sebesar Rp. 0 (nol)
SPT Masa PPN bulan Oktober 2008 sebesar Rp. 0 (nol)
SPT Masa PPN bulan Nopember 2008 sebesar Rp. 0 (nol)
SPT Masa PPN bulan Desember 2008 sebesar Rp. 0 (nol)
Sehingga total penyerahan / omzet yang dilaporkan di SPT Masa PPN Januari 2008 s.d Desember 2008 adalah 0 (nol)
-
NO Masa Pajak Pajak
Keluaran
Pajak
Masukan
Kompensasi
Masa
sebelumnya
Kurang bayar /
(lebih bayar)
1 2 3 4 5 6 1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
Januari
Februari
Pembetulan Februari
Maret
Pembetulan
Maret
April
Mei
Juni
Juli
Agustus
September
Oktober
Nopember
Desember
NIHIL
NIHIL
NIHIL
NIHIL
NIHIL
NIHIL
NIHIL
NIHIL
NIHIL
NIHIL
NIHIL
NIHIL
NIHIL
NIHIL
NIHIL
NIHIL
NIHIL
NIHIL
NIHIL
NIHIL
NIHIL
NIHIL
NIHIL
NIHIL
NIHIL
NIHIL
NIHIL
NIHIL
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
----- Bahwa Jumlah Penyerahan / omzet yang dilaporkan di SPT Masa PPN Januari hingga Desember 2009 oleh terdakwa CHRISTIN MARLIANA adalah :
SPT Masa PPN bulan Januari 2009 sebesar Rp. 0 (nol)
SPT Masa PPN bulan Pebruari 2009 sebesar Rp. 0 (nol)
SPT Masa PPN bulan Maret 2009 sebesar Rp. 0 (nol)
SPT Masa PPN bulan April 2009 sebesar Rp. 0 (nol)
SPT Masa PPN bulan Mei 2009 sebesar Rp. 0 (nol)
SPT Masa PPN bulan Juni 2009 sebesar Rp. 0 (nol)
SPT Masa PPN bulan Juli 2009 sebesar Rp. 0 (nol)
SPT Masa PPN bulan Agustus 2009 sebesar Rp. 0 (nol)
SPT Masa PPN bulan September 2009 sebesar Rp. 0 (nol)
SPT Masa PPN bulan Oktober 2009 sebesar Rp. 0 (nol)
SPT Masa PPN bulan Nopember 2009 sebesar Rp. 0 (nol)
SPT Masa PPN bulan Desember 2009 sebesar Rp. 0 (nol)
Bahwa Pelaporan PPN Wajib Pajak selama Januari 2009 sampai dengan Desember 2009 adalah sebagai berikut :
-
NO Masa Pajak Pajak
Keluaran
Pajak
Masukan
Kompensasi
Masa
sebelumnya
Kurang bayar /
(lebih bayar)
1 2 3 4 5 6 1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
Januari
Februari
Pembetulan Februari
Maret
Pembetulan
Maret
April
Mei
Juni
Juli
Agustus
September
Oktober
Nopember
Desember
NIHIL
NIHIL
NIHIL
NIHIL
NIHIL
NIHIL
NIHIL
NIHIL
NIHIL
NIHIL
NIHIL
NIHIL
NIHIL
NIHIL
NIHIL
NIHIL
NIHIL
NIHIL
NIHIL
NIHIL
NIHIL
NIHIL
NIHIL
NIHIL
NIHIL
NIHIL
NIHIL
NIHIL
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
----- Bahwa Jumlah Penyerahan / omzet yang dilaporkan di SPT Masa PPN Januari hingga Desember 2010 oleh terdakwa CHRISTIN MARLIANA adalah :
SPT Masa PPN bulan Januari 2010 sebesar Rp. 0 (nol)
SPT Masa PPN bulan Pebruari 2010 sebesar Rp. 0 (nol)
SPT Masa PPN bulan Maret 2010 sebesar Rp. 0 (nol)
SPT Masa PPN bulan April 2010 sebesar Rp. 0 (nol)
SPT Masa PPN bulan Mei 2010 sebesar Rp. 0 (nol)
SPT Masa PPN bulan Juni 2010 sebesar Rp. 0 (nol)
SPT Masa PPN bulan Juli 2010 sebesar Rp. 0 (nol)
SPT Masa PPN bulan Agustus 2010 sebesar Rp. 0 (nol)
SPT Masa PPN bulan September 2010 sebesar Rp. 0 (nol)
10. SPT Masa PPN bulan Oktober 2010 sebesar Rp. 0 (nol)
11. SPT Masa PPN bulan Nopember 2010 sebesar Rp. 0 (nol)
12. SPT Masa PPN bulan Desember 2010 sebesar Rp. 0 (nol)
Bahwa pelaporan PPN Wajib Pajak selama Januari 2010 sampai dengan Desember 2010 adalah sebagai berikut :
-
NO Masa Pajak Pajak
Keluaran
Pajak
Masukan
Kompensasi
Masa
sebelumnya
Kurang bayar /
(lebih bayar)
1 2 3 4 5 6 1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
Januari
Februari
Pembetulan Februari
Maret
Pembetulan
Maret
April
Mei
Juni
Juli
Agustus
September
Oktober
Nopember
Desember
NIHIL
NIHIL
NIHIL
NIHIL
NIHIL
NIHIL
NIHIL
NIHIL
NIHIL
NIHIL
NIHIL
NIHIL
NIHIL
NIHIL
NIHIL
NIHIL
NIHIL
NIHIL
NIHIL
NIHIL
NIHIL
NIHIL
NIHIL
NIHIL
NIHIL
NIHIL
NIHIL
NIHIL
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
------ Bahwa Pajak Keluaran dan Pajak Masukan yang seharusnya dilaporkan oleh terdakwa CHRISTIN MARLIANA pada SPT Masa PPN Januari 2007 s.d Desember 2007 yaitu :
-
Bulan Pajak keluaran yang
Seharusnya dilaporkan
Pajak masukan yang
Seharusnya dilaporkan
Januari
Februari
Maret
April
Mei
Juni
Juli
Agustus
September
Oktober
Nopember
Desember
86.963.386
74.998.008
79.996.523
85.784.967
83.440.605
93.103.068
102.661.671
137.974.939
115.242.411
118.738.604
141.178.979
114.496.032
109.471.325
81.539.827
88.667.390
96.368.951
92.568.373
114.115.556
139.119.631
156.627.639
157.339.081
108.911.635
134.226.127
161.688.789
Jumlah 1.234.579.193 1.440.644.324
------ Bahwa, Pajak Keluaran dan Pajak Masukan yang seharusnya dilaporkan oleh terdakwa CHRISTIN MARLIANA pada SPT Masa PPN Januari 2008 s.d Desember 2008 yaitu :
-
Bulan Pajak keluaran yang
Seharusnya dilaporkan
Pajak masukan yang
Seharusnya dilaporkan
Januari
Februari
Maret
April
Mei
Juni
Juli
Agustus
September
Oktober
Nopember
Desember
152.745.025
145.474.143
119.102.598
161.158.681
180.972.068
163.507.644
160.579.725
169.376.645
154.302.278
196.692.416
173.388.387
181.539.398
122.869.020
156.803.230
122.916.802
152.655.412
171.627.757
139.062.484
142.532.658
175.758.702
189.038.275
159.215.312
173.200.945
193.205.332
Jumlah 1.958.839.008 1.898.885.929
------ Bahwa Pajak Keluaran dan Pajak Masukan yang seharusnya dilaporkan oleh terdakwa CHRISTIN MARLIANA pada SPT Masa PPN Januari 2009 s.d Desember 2009 yaitu :
-
Bulan Pajak keluaran yang
Seharusnya dilaporkan
Pajak masukan yang
Seharusnya dilaporkan
Januari
Februari
Maret
April
Mei
Juni
Juli
Agustus
September
Oktober
Nopember
Desember
217.530.606
194.304.749
201.496.099
215.170.903
193.883.675
227.143.556
240.672.475
234.096.314
188.246.673
228.184.437
193.601.096
208.259.841
205.644.035
192.041.661
172.396.651
209.395.322
196.270.726
245.572.465
231.410.551
196.976.522
194.028.143
249.356.208
214.960.973
194.627.552
Jumlah 2.542.590.424 2.502.680.809.
------ Bahwa Pajak Keluaran dan Pajak Masukan yang seharusnya dilaporkan oleh terdakwa CHRISTIN MARLIANA pada SPT Masa PPN Januari 2010 s.d Desember 2010 yaitu :
-
Bulan Pajak keluaran yang
Seharusnya dilaporkan
Pajak masukan yang
Seharusnya dilaporkan
Januari
Februari
Maret
April
Mei
Juni
Juli
Agustus
September
Oktober
Nopember
Desember
240.095.135
208.977.622
240.340.083
233.864.004
243.479.207
252.621.312
240.018.087
291.209.973
254.649.573
327.465.874
276.397.684
317.442.923
188.867.707
198.311.128
220.278.813
240.874.769
231.655.757
256.812.031
281.387.719
303.728.634
216.326.747
346.956.674
296.360.455
199.130.035
Jumlah 3.126.561.477 2.980.690.469
----- Bahwa secara keseluruhan sejak tahun 2007, 2008, 2009 hingga tahun 2010 jumlah pajak keluaran berdasarkan Nilai penjualan atau Penyerahan Kena Pajak / Omset yang seharusnya dilaporkan oleh terdakwa sebagaimana SPT pada Masa PPN yang disampaikan oleh Wajib Pajak yaitu terdakwa CHRISTIN MARLIANA NPWP 14.172.310.6-913.000 adalah sebagai berikut :
Tahun 2007
-
Masa PPN Penjualan (RP) Pajak Keluaran (RP) Januari
Pebruari
Maret
April
Mei
Juni
Juli
Agustus
September
Oktober
Nopember
Desember
869.633.860
749.980.080
799.965.230
857.849.670
834.406.050
931.030.680
1.026.616.710
1.379.749.390
1.152.424.110
1.187.386..040
1.411.789.790
1.144.960.320
86.963.386.
74.998.008
79.996.523
85.784.967
83.440.605
93.103.068
102.661.671
137.974.939
115.242.411
118.738.604
141.178.979
114.496.032
Jumlah 12.345.791.930 1.234.579.193
Sehingga jumlah penyerahan Omset yang seharusnya dilaporkan untuk SPT Masa Januari 2007 hingga Desember 2007 adalah sebesar Rp. 12.345.791.930,- (Dua belas milyar tiga ratus empat puluh lima juta tujuh ratus sembilan puluh satu ribu sembilan ratus tiga puluh rupiah) namun terdakwa CHRISTIN MARLIANA hanya melaporkan jumlah Penyerahan Omsrt pada SPT di Masa PPN Januari 2007 hingga Desember 2014 adalah Rp. 4.397.544.493,- (empat milyar tiga ratus sembilan puluh tujuh juta lima ratus empat puluh empat ribu empat ratus sembilan puluh tiga rupiah);
Tahun 2008
-
Masa PPN Penjualan (RP) Pajak Keluaran (RP) Januari
Pebruari
Maret
April
Mei
Juni
Juli
Agustus
September
Oktober
Nopember
Desember
1.527.450.250
1.454.741.430
1.191.025.980
1.611.586.810
1.809.720.680
1.635.074.440
1.605.797.250
1.693.766.450
1.543.022.780
1.966.924.160
1.733.883.870
1.815.393.980
152.745.025.
145.474.143
119.102.598
161.158.681
180.972.068
163.507.644
160.579.725
169.376.645
154.302.278
196.692.416
173.388.387
181.539.398
Jumlah 19.588.390.080 1.958.839.008
Sehingga jumlah penyerahan Omset yang seharusnya dilaporkan untuk SPT Masa Januari 2008 hingga Desember 2008 adalah sebesar Rp. 19.588.390.080,- (sembilan belas milyar lima ratus delapan puluh delapan juta tiga ratus sembilan puluh ribu delapan puluh rupiah) namun terdakwa CHRISTINA MARLIANA melaporkan Jumlah Penyerahan Omset di SPT Masa PPN Januari 2008 hingga Desember 2008 adalah Rp. 0 (nol);
Tahun 2009
-
Masa PPN Penjualan (RP) Pajak Keluaran (RP) Januari
Pebruari
Maret
April
Mei
Juni
Juli
Agustus
September
Oktober
Nopember
Desember
2.175.306.060
1.943.047.490
2.014.960.990
2.151.709.030
1.938.836.750
2.271.435.560
2.406.724.750
2.340.963.140
1.882.466.730
2.281.844.370
1.936.010.960
2.082.598.410
217.530.606
194.304.749
201.496.099
215.170.903
193.883.675
227.143.556
240.672.475
234.096.314
188.246.673
228.184.437
193.601.096
208.259.841
Jumlah 25.425.904.240 2.542.590.424
Sehingga jumlah penyerahan Omset yang seharusnya dilaporkan untuk SPT Masa Januari 2009 hingga Desember 2009 adalah sebesar Rp. 25.425.904.240,- (Dua puluh lima milyar empat ratus dua puluh lima juta sembilan ratus empat ribu dua ratus empat puluh rupiah) namun terdakwa CHRISTINA MARLIANA melaporkan jumlah penyerahan omset pada SPT di Masa PPN Januari 2009 sampai Desember 2009 adalah Rp. 0 (nol);
Tahun 2010
-
Masa PPN Penjualan (RP) Pajak Keluaran (RP) Januari
Pebruari
Maret
April
Mei
Juni
Juli
Agustus
September
Oktober
Nopember
Desember
2.400.951.350
2.089.776.220
2.403.400.830
2.338.640.040
2.434.792.070
2.526.213.120
2.400.180.870
2.912.099.730
2.546.495.730
3.274.658.740
2.763.976.840
3.174.429.230
240.095.135
208.977.622
240.340.083
233.864.004
243.479.207
252.621.312
240.018.087
291.209.973
254.649.573
327.465.874
276.397.684
317.442.923
Jumlah 31.265.614.770 3.126.561.477
Sehingga jumlah penyerahan Omset yang seharusnya dilaporkan untuk SPT Masa Januari 2010 hingga Desember 2010 adalah sebesar Rp. 31.265.614.770,- (Tiga puluh satu milyar dua ratus enam puluh lima juta enam ratus empat belas ribu tujuh ratus tujuh puluh rupiah) namun terdakwa CHRISTINA MARLIANA melaporkan Jumlah Penyerahan Omset pada SPT di Masa PPN Januari 2010 hingga Desember adalah Rp. 0 (nol).
----- Bahwa perbuatan terdakwa CHRISTIN MARLIANA dengan NPWP : 14.172.310.6-913.000 tersebut diketahui sejak diadakan Forum AR diungkap adanya data oleh saudara MADE DWIKA YASINDRA selaku penyaji yang pada saat itu merupakan Account Representative (AR) dari CHRISTIN MARLIANA dimana terdapat perbedaan antara penjualan (omset) yang dilaporkan di SPT Tahunan PPh orang pribadi dan penjualan (penyerahan) yang dilaporkan di SPT Masa PPN sehingga berdasarkan hal tersebut kemudian saksi DJUNAIDI AHMAD RAWE melakukan himbauan atas selisih tersebut dengan mengirimkan Surat Himbauan kepada Terdakwa CHRISTIN MARLIANA Nomor : S.Himb-480 / WPJ. 31 / KP. 0508 / 2011 tanggal 04 Juli 2011 dengan cara mengantar langsung yang diterima oleh saksi NURHAYATI yang merupakan karyawan bagian Administrasi dimana hal - hal yang disampaikan dalam Surat Himbauan tersebut adalah : Terdapat selisih antara penjualan (penyerahan) yang dilaporkan di SPT PPh orang pribadi dengan penyerahan yang dilaporkan di SPT Masa PPN yaitu :
Tahun 2007 selisih penyerahannya adalah Rp. 7.090.754.247,-
Tahun 2008 selisih penyerahannya adalah Rp. 707.621.420,-
Tahun 2009 selisih penyerahannya adalah Rp. 25.425.136.836,-
Tahun 2010 selisih penyerahnnya adalah Rp. 31.265.614.773,-
Yang selanjutnya Wajib Pajak (WP) dihimbau untuk melaporkan dan memberikan penjelasan tertulis mengenai selisih tersebut dan terhadap Surat Himbauan tersebut tanggapan terdakwa CHRISTIN MARLIANA selaku Wajib Pajak mengakui bahwa memang terdapat kurang bayar PPN yang tidak disetor dan belum sempat menyetor.
------ Bahwa selanjutnya pada sekitar bulan Juli 2011 saksi RIZAL FANANI selaku Account Representative (AR) yang baru bagi terdakwa CHRISTIN MARLIANA telah masuk pada kegiatan pengawasan terhadap terdakwa yang kemudian saksi melakukan tindakan dengan menghubungi Wajib Pajak yaitu terdakwa CHRISTIN MARLIANA dan melakukan Advisory visit untuk memberitahukan AR yang baru dan mengingatkan mengenai surat himbauan yang pernah disampaikan dan meminta tanggapan Wajib Pajak dan atas Surat Himbauan tersebut untuk segera melakukan pembetulan SPT Masa PPN sesuai dengan batas waktu dalam surat himbauan dan pada tanggal 22 Agustus 2011 saksi NURHAYATI selaku pegawai dari terdakwa datang ke KPP Pratama Sumbawa Besar namun hanya menyerahkan perhitungan pajak keluaran dan Pajak Masukan Tahun 2010 berupa selembar kertas dan atas petunjuk kepala kantor karena telah melewati batas waktu dalam surat himbauan dan Wajib Pajak belum menanggapi seluruh isi dari surat himbauan tersebut maka dilakukan konseling pada tanggal 22 Agustus 2011 dan dibuat Berita Acara Konseling.
----- Bahwa pada saat dilakukan konseling pada tanggal 22 Agustus 2011 terdakwa CHRISTIN MARLIANA tidak memberikan klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam surat himbauan serta tidak pula diwakili oleh kuasa sesuai ketentuan yang berlaku, serta Terdakwa CHRISTIN MARLIANA tidak hadir memberikan klarifikasi namun menugaskan pegawai terdakwa yaitu saksi NURHAYATI menyerahkan rekapitulasi pajak masukan dan pajak keluaran tahun 2010 dan karena saksi NURHAYATI tidak membawa surat kuasa maka disimpulkan bahwa Wajib Pajak tidak diwakili oleh kuasa sesuai ketentuan yang berlaku selanjutnya pada tanggal 23 Agustus 2011 dilakukan pmbahasan dengan Tim analisis resiko dengan hasil pembahasan setuju untuk diteruskan sebagai usulan pemeriksaan khusus.
------ Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan bukti permulaan kepada terdakwa CHRISTIN MARLIANA NPWP 14.172.310.6-913.000 untuk Laporan SPT Masa PPN Januari 2007 hingga Desember 2007, Januari 2008 hingga Desember 2008, Januari 2009 hingga Desember 2009, Januari 2010 hingga Desember 2010 yang dilakukan oleh saksi MOCHAMAD ARIEF berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan Nomor : PRIN.BP-26/WPJ.31/2012 tanggal 03 Desember 2012 untuk tahun pajak 2007, dan Nomor PRIN-BP-27/WPJ..31/2012 tanggal 03 Desember 20012 untuk tahun Pajak 2008, dan Nomor. PRIN-BP-28/WPJ.31/2012 tanggal 03 Desember 2012 untuk tahun Pajak 2012 dan Nomor.PRIN-BP-29/WPJ.31/2012 tanggal 03 Desember 2012 untuk tahun pajak 2010 diketahui bahwa SPT untuk Masa PPN yang dilaporkan oleh Wajib Pajak yaitu terdakwa CHRISTIN MARLIANA tidak benar karena :
Penyerahan Kena Pajak / Omset.
Jumlah Penyerahan yang dilaporkan di SPT Masa PPN Januari 2007 s.d Desember 2007 adalah sebesar Rp. 4.397.544.493,- (empat milyar tiga ratus sembilan puluh tujuh juta lima ratus empat puluh empat ribu empat ratus sembilan puluh tiga rupiah) Dari pemeriksaan bukti permulaan, jumlah penyerahan/ omset yang seharusnya dilaporkan di SPT MasaJanuari 2007 hingga Desember 2007 adalah Rp. 12.345.791.930,- (Dua belas milyar tiga ratus empat puluh lima juta tujuh ratus sembilan puluh satu ribu sembilan ratus tiga puluh rupiah).
Jumlah Penyerahan yang dilaporkan di SPT Masa PPN Januari 2008 hingga Desember 2008 adalah sebesar Rp.0 (nol), dari pemeriksaan bukti permulaan jumlah penyerahan / omset yang seharusnya dilaporkan di SPT Masa Januari 2008 hingga Desember 2008 adalah Rp. 19.588.390.080,- (sembilan belas milyar lima ratus delapan puluh delapan juta tiga ratus sembilan puluh ribu delapan puluh rupiah)
Jumlah penyerahan yang dilaporkan pada SPT Masa PPN Januari 2009 hingga Desember 2009 adalah sebesar Rp. 0 (nol), dari pemeriksaan bukti permulaan jumlah penyerahan / omset yang seharusnya dilaporkan di SPT Masa Januari 2009 hingga Desember 2009 adalah Rp. 25.425.904.240,- (dua puluh lima milyar empat ratus dua puluh lima juta sembilan ratus empat ribu dua ratus empat puluh rupuah)
Jumlah penyerahan yang dilaporkan di SPT Masa PPN Januari 2010 hingga Desember 2010 adalah sebesar Rp. 0 (nol), dari pemeriksaan bukti permulaan jumlah penyerahan / omset yang seharusnya dilaporkan di SPT Masa Januari 2010 hingga Desember 2010 adalah Rp. 31.265.614.770,- (tiga puluh satu milyar dua ratus enam puluh lima juta enam ratus empat belas ribu tujuh ratus tujuh puluh rupiah).
Pajak Keluaran dan Pajak Masukan.
Pajak keluaran Tahun 2007 yang dilaporkan oleh Terdakwa Rp. 439.754.449,-
Pajak keluaran tahun 2007 yang seharusnya dilaporkan terdakwa Rp. 1.234.579.193,-
Pajak Masukan tahun 2007 yang dilaporkan oleh terdakwa Rp. 436.660.823,-
Pajak Masukan tahun 2007 yang seharusnya dilaporkan oleh Terdakwa Rp. 1.440,644.324.\
Pajak keluaran Tahun 2008 yang dilaporkan oleh Terdakwa Rp. 0
Pajak keluaran Tahun 2008 yang seharusnya dilaporkan oleh terdakwa Rp. 1.958.839.008,-
Pajak Masukan Tahun 2008 yang dilaporkan oleh terdakwa Rp. 0
Pajak Masukan Tahun 2008 yang seharusnya dilaporkan Rp. 1.898.885.929.
Pajak keluaran Tahun 2009 yang dilaporkan oleh Terdakwa Rp.0
Pajak keluaran Tahun 2009 yang seharusnya dilaporkan oleh Terdakwa Rp. 2.542.590.424,-
Pajak Masukan Tahun 2009 yang dilaporkan oleh Terdakwa Rp.0
Pajak Masukan Tahun 2009 yang seharusnya dilaporkan oleh Terdakwa Rp. 2.502.680.809,-
Pajak keluaran Tahun 2010 yang dilaporkan oleh Terdakwa Rp. 0
Pajak keluaran Tahun 2010 yang seharusnya dilaporkan oleh Terdakwa Rp. 3.126.561.477.
Pajak Masukan Tahun 2010 yang dilaporkan oleh Terdakwa Rp. 0
Pajak Masukan Tahun 2010 yang seharusnya dilaporkan oleh Terdakwa Rp. 2.980.690.469.
-------- Bahwa berdasarkan keterangan ahli MASHARI TAUFIK bahwa pajak yang disetor pada saat dilakukan pemeriksaan bukti permulaan tidak dapat dikurangkan dalam menghitung kerugian pada pendapatan negara karena pajak tersebut disetor setelah melewati batas waktu seharusnya disetor kekas negara dan Penyetoran Pajak Pertambahan Nilai oleh Pengusaha Kena Pajak harus dilakukan untuk tahun pajak 2007, 2008 dan 2009 paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak, berdasarkan pasal 9 UU KUP, dan untuk tahun Pajak 2010 paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak dan sebelum Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai disampaikan, sesuai Pasal 15 A UU PPN.
-------- Bahwa surat pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai disampaikan untuk tahun pajak 2007, 2008 dan 2009 [aling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak serta untuk tahun pajak 2010 paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak.
-------- Bahwa sesuai keterangan ahli TIRSONO, SE penghitung Kerugian pada Pendapatan Negara dalam Tindak Pidana dibidang Perpajakan kerugian pendapatan Negara yang diakibatkan oleh perbuatan Terdakwa CHRISTINA MARLIANA NPWP : 14.172.310.6-913.000 untuk tahun pajak 2007, 2008, 2009 dan 2010 adalah sebagai berikut :
1.Untuk Tahun Pajak 2007
Pajak Keluaran tahun 2007 Rp. 1.234.579.193.
Dikurangii
Pajak tahun 2007 yang dapat dikreditkan Rp. 440.027.302
Kerugian pada pendapatan Negara Rp. 794.551.891.
2.Untuk Tahun 2008
Pajak keluaran tahun 2008 Rp. 1.958.839.000,-
Dikurangi
Pajak tahun 2008 yang dapat dikreditkan Rp. 0
Kerugian pada pendapatan Negara Rp. 1.958.839.000,-
3.Untuk Tahun 2009
Pajak keluaran tahun 2009 Rp. 2.542.590.424
Dikurangi
Pajak tahun 2009 yang dapat dikreditkan Rp. 0
Kerugian pada pendapatan Negara Rp. 2.542.590.424.
4.Untuk Tahun 2010
Pajak keluaran tahun 2010 Rp. 3.126.561.477
Dikurangi
Pajak tahun 2010 yang dapat dikreditkan Rp. 0
Kerugian pada pendapatan Negara Rp. 3.126.561.477,-
Jumlah Kerugian pada pendapatan Negara untuk tahun :
Tahun 2007 Rp. 794.551.891.
Tahun 2008 Rp. 1.958.839.000,-
Tahun 2009 Rp. 2.542.590.424,-
Tahun 2010 Rp. 3.126.561.477,
Jumlah Rp. 8.422.542.800,-
Kerugian pada pendapatan negara yang diakibatkan perbuatan terdakwa CHRISTIN MARLIANA NPWP. 14.172.310.6-913.000 Rp. 8.422.542.800,- (delapan milyar empat ratus dua puluh dua juta lima ratus empat puluh dua ribu delapan ratus rupiah),- ;
------ Perbuatan terdakwa CHRISTIN MARLIANA NPWP. : 14. 172. 310. 6 - 913. 000 sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 39 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 16 tahun 2000 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Jo. Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-undang No. 28 tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Jo. Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-undang No. 16 tahun 2009 tentang Perubahan keempat atas Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Tuntutan Pidana Penuntut Umum No. Reg. Perk : PDS – 18 / SBSAR / 10 / 2014 tanggal 18 Desember 2014 yang pada pokoknya menuntut Terdakwa dan supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumbawa Besar mengadili perkara ini dan memutuskan :
Menyatakan terdakwa CHRISTIN MARLIANA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana “ dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara “,sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 39 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 16 tahun 2000 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Jo. Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-undang No. 28 tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Jo. Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-undang No. 16 tahun 2009 tentang Perubahan keempat atas Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa CHRISTIN MARLIANA dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dikurangkan selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan Denda 2 (dua) kali pajak terhutang yang kurang dibayar yang keseluruhannya berjumlah 2 x Rp. 8.422.542.800,- (delapan milyar empat ratus dua puluh dua juta lima ratus empat puluh dua ribu delapan ratus rupiah) = Rp 16.845.085.600,- (enam belas milyar delapan ratus empat puluh lima juta delapan puluh lima ribu enam ratus rupiah) subsidiair 6 (enam) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa :
| No. | Nama Barang Bukti | Jumlah | Keterangan |
| 1. | Faktur Pajak Standar Tahun 2010 | 53 (lima puluh tiga) lembar | Asli |
Dikembalikan kepada HENDRA GUNAWAN, Pegawai Toko BARU.
| No. | Nama Barang Bukti | Jumlah | Keterangan |
| 1. | Faktur Pajak Standar Tahun 2007 | 322 (tiga ratus dua puluh dua) set | Asli |
| 2. | Faktur Pajak Standar Tahun 2008 | 208 (dua ratus delapan) set | Asli |
| 3. | Faktur Pajak Standar Tahun 2009 | 22 (dua puluh dua) set | Asli |
| 4. | Faktur Pajak Standar Tahun 2010 | 12 (dua belas) set | Asli |
Dikembalikan SELVIYANA AMELIA RAME HUKI, Pegawai PT SAMAWA GREAT MALL
| No. | Nama Barang Bukti | Jumlah | Keterangan |
| 1. | Faktur Pajak Standar Tahun 2010 | 7 (tujuh) set | Asli |
Dikembalikan kepada NURMALA OKTARINI, Pegawai CV SURYA MAS.
| No. | Nama Barang Bukti | Jumlah | Keterangan |
| 1. | Faktur Pajak Standar November 2010 | 23 (dua puluh tiga) set | Foto copy |
| 2. | Faktur Pajak Standar Desember 2010 | 23 (dua puluh tiga) set | Foto copy |
Dikembalikan kepada FENCO WIDJAJA, Pemilik UD RATNA
| No. | Nama Barang Bukti | Jumlah | Keterangan |
| 1. | SPT Pajak Pertambahan nilai (PPN) Tahun Pajak 2007 | 12 (dua belas) set | Asli |
| 2. | SPT Pajak Pertambahan nilai (PPN) Tahun Pajak 2008 | 12 (dua belas) set | Asli |
| 3. | SPT Pajak Pertambahan nilai (PPN) Tahun Pajak 2009 | 12 (dua belas) set | Asli |
| 4. | SPT Pajak Pertambahan nilai (PPN) Tahun Pajak 2010 | 12 (dua belas) set | Asli |
| 5. | Laporan SPT PPN Tahun 2007 s.d. 2010 | 4 (empat) set | Print Out |
| 6. | Pelaporan SPT tahunan PPh Orang Pribadi Tahun 2007 s.d. 2010 | 4 (empat) set | Print Out |
Dikembalikan kepada SUSILOADI, PNS – Kasi Pelayanan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sumbawa Besar.
| No. | Nama Barang Bukti | Jumlah | Keterangan |
| 1. | Daftar Setoran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Tahun 2007 | 1 (satu) lembar | Print Out |
| 2. | Daftar Setoran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Tahun 2008 | 1 (satu) lembar | Print Out |
| 3. | Daftar Setoran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Tahun 2009 | 1 (satu) lembar | Print Out |
| 4. | Daftar Setoran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Tahun 2010 | 1 (satu) lembar | Print Out |
Dikembalikan kepada RIDWAN, PNS – Kasi Pengolahan Data dan Informasi (PDI) Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sumbawa Besar.
| No. | Nama Barang Bukti | Jumlah | Keterangan |
| 1. | Surat Himbauan No. S. Himb-480/WPJ.31/KP.0508/2011 tanggal 04 Juli 2011 | 1 (satu) lembar | Asli |
| 2. | Laporan Pelaksanaan Konseling No. LAP-08/WPJ.31/KP.0508/2011 tanggal 22 Agustus 2011 | 1 (satu) set | Asli |
| 3. | Berita Acara Pelaksanaan Konseling No. BA- 012/WPJ.31/KP.0508/2011 tanggal 22 Agustus 2011 | 1 (satu) set | Asli |
| 4. | Berita Acara Penolakan Penandatanganan Berita Acara Pelaksanaan Konseling No. BA- 013/WPJ.31/KP.0508/2011 tanggal 22 Agustus 2011 | 1 (satu) lembar | Asli |
Dikembalikan kepada BUDIYONO, PNS – Account Representative (AR) Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sumbawa Besar.
| No. | Nama Barang Bukti | Jumlah | Keterangan |
| 1. | Bukti penerimaan surat (tanda terima SPT PPN) Tahun 2007 | 10 (sepuluh) lembar | Asli |
| 2. | Bukti penerimaan surat (tanda terima SPT PPN) Tahun 2008 | 12 (dua belas) lembar | Asli |
| 3. | SPT PPN Tahun 2008 | 7 (tujuh) set | Asli |
| 4. | Bukti penerimaan surat (tanda terima SPT PPN) Tahun 2009 | 12 (dua belas) lembar | Asli |
| 5. | SPT PPN tahun 2009 | 9 (sembilan) set | Asli |
| 6. | Bukti penerimaan surat (tanda terima SPT PPN) Tahun 2010 | 10 (sepuluh) lembar | Asli |
| 7. | SPT PPN Tahun 2010 | 10 (sepuluh) set | Asli |
| 8. | Rekapan Penjualan Tahun 2007 | 6 (enam) lembar | Print Out |
| 9. | Rekapan Penjualan Tahun 2008 | 6 (enam) lembar | Print Out |
| 10. | Rekapan Penjualan Tahun 2009 | 6 (enam) lembar | Print Out |
| 11. | Rekapan Penjualan Tahun 2010 | 6 (enam) lembar | Print Out |
| 12. | Perhitungan PPN Tahun 2007 | 1 (satu) lembar | Print Out |
| 13. | Perhitungan PPN Tahun 2008 | 1 (satu) lembar | Print Out |
| 14. | Perhitungan PPN Tahun 2009 | 1 (satu) lembar | Print Out |
| 15. | Perhitungan PPN Tahun 2010 | 1 (satu) lembar | Print Out |
| 16. | Kartu Tanda Penduduk (KTP) | 1 (satu) lembar | Foto Copy |
| 17. | Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) | 1 (satu) lembar | Foto Copy |
| 18. | Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP) | 1 (satu) lembar | Foto Copy |
| 19. | Surat Ijin Usaha Perdagangan | 1 (satu) lembar | Foto Copy |
| 20. | Surat Tanda Daftar Perusahaan | 1 (satu) lembar | Foto Copy |
| 21. | Surat Keterangan Tempat Usaha (SKTU) | 1 (satu) lembar | Foto Copy |
| 22. | Rekap Penjualan tahun 2008 | ||
| 25 (dua puluh lima) set | Asli | |
| 25 (dua puluh lima) set | Asli | |
| 25 (dua puluh lima) set | Asli | |
| 23 (dua puluh tiga) set | Asli | |
| 23. | Rekap Penjualan tahun 2009 | ||
| 25 (dua puluh lima) set | Asli | |
| 24 (dua puluh empat) set | Asli | |
| 24 (dua puluh empat) set | Asli | |
| 24 (dua puluh empat) set | Asli | |
| 23 (dua puluh tiga) set | Asli | |
| 25 (dua puluh lima) set | Asli | |
| 26 (dua puluh enam)set | Asli | |
| 24 (dua puluh empat) set | Asli | |
| 22 (dua puluh dua) set | Asli | |
| 27 (dua puluh tujuh)set | Asli | |
| 25 (dua puluh lima) set | Asli | |
| 23 (dua puluh tiga) set | Asli | |
| 24. | Rekap Penjualan tahun 2010 | ||
| 30 (tiga puluh) set | Asli | |
| 2 (dua) set | Asli | |
| 45 (empat puluh lima) set | Asli | |
| 49 (empat puluh sembilan) set | Asli | |
| 52 (lima puluh dua) set | Asli | |
| 46 (empat puluh enam) set | Asli | |
| 51 (lima puluh satu) set | Asli | |
| 24 (dua puluh empat) set | Asli | |
| 36 (tiga puluh enam) set | Asli | |
| 50 (lima puluh) set | Asli | |
| 46 (empat puluh enam) set | Asli | |
| 47 (empat puluh tujuh) set | Asli | |
| 25. | Faktur Pajak Standar tahun 2007 (daftar terlampir) | 217 (dua ratus tujuh belas) faktur | Asli |
| 26. | Faktur Pajak Standar tahun 2008 (daftar terlampir) | 251 (dua ratus lima puluh satu) faktur | Asli |
| 27. | Faktur Pajak Standar tahun 2009 (daftar terlampir) | 27 (dua puluh tujuh) faktur | Asli |
| 28. | Faktur Pajak Standar tahun 2010 (daftar terlampir) | 120 (seratus dua puluh) faktur | Asli |
| 29. | Faktur Pajak Masukan | ||
| 74 (tujuh puluh empat) faktur | Asli | |
| 61 (enam puluh satu) faktur | Asli | |
| 54 (lima puluh empat) faktur | Asli | |
| 80 (delapan puluh) faktur | Asli | |
| 87 (delapan puluh tujuh) faktur | Asli | |
| 140 (seratus empat puluh) faktur | Asli | |
| 99 (sembilan puluh sembilan) faktur | Asli | |
| 95 (sembilan puluh lima) faktur | Asli | |
| 85 (delapan puluh lima) faktur | Asli | |
| 98 (sembilan puluh delapan) faktur | Asli | |
| 70 (tujuh puluh) faktur | Asli | |
| 86 (delapan puluh enam) faktur | Asli | |
| 30. | Faktur Pajak Masukan | ||
| 96 (sembilan puluh enam) faktur | Asli | |
| 77 (tujuh puluh tujuh) faktur | Asli | |
| 93 (sembilan puluh tiga) faktur | Asli | |
| 94 (sembilan puluh empat) faktur | Asli | |
| 117 (seratus tujuh belas) faktur | Asli | |
| 87 (delapan puluh tujuh) faktur | Asli | |
| 98 (sembilan puluh delapan) faktur | Asli | |
| 94 (sembilan puluh empat) faktur | Asli | |
| 83 (delapan puluh tiga) faktur | Asli | |
| 88 (delapan puluh delapan) faktur | Asli | |
| 104 (seratus empat) faktur | Asli | |
| 81 (delapan puluh satu) faktur | Asli | |
| 31. | Faktur Pajak Masukan | ||
| 93 (sembilan puluh tiga) faktur | Asli | |
| 106 (seratus enam) faktur | Asli | |
| 93 (sembilan puluh tiga) faktur | Asli | |
| 85 (delapan puluh lima) faktur | Asli | |
| 86 (delapan puluh enam) faktur | Asli | |
| 116 (seratus enam belas) faktur | Asli | |
| 109 (seratus sembilan) faktur | Asli | |
| 107 (seratus tujuh) faktur | Asli | |
| 77 (tujuh puluh tujuh) faktur | Asli | |
| 114 (seratus empat belas) faktur | Asli | |
| 109 (seratus sembilan) faktur | Asli | |
| 66 (enam puluh enam) faktur | Asli | |
| 32. | Faktur Pajak Masukan | ||
| 96 (sembilan puluh enam) faktur | Asli | |
| 102 (seratus dua) faktur | Asli | |
| 96 (sembilan puluh enam) faktur | Asli | |
| 105 (seratus lima) faktur | Asli | |
| 87 (delapan puluh tujuh) faktur | Asli | |
| 135 (seratus tiga puluh lima) faktur | Asli | |
| 153 (seratus lima puluh tiga) faktur | Asli | |
| 132 (seratus tiga puluh dua) faktur | Asli | |
| 96 (sembilan puluh enam) faktur | Asli | |
| 136 (seratus tiga puluh enam) faktur | Asli | |
| 106 (seratus enam) faktur | Asli | |
| 81 (delapan puluh satu) faktur | Asli |
Dikembalikan kepada Terdakwa CHRISTIN MARLIANA, Pemilik UD JAYA RAYA
| No. | Nama Barang Bukti | Jumlah | Keterangan |
| 1. | Laporan Bukti Permulaan a.n. CHRISTIN MARLIANA, NPWP : 14.172.310.6-913.000 : | ||
| 1 (satu) set | Asli | |
| 1 (satu) set | Asli | |
| 1 (satu) set | Asli | |
| 1 (satu) set | Asli | |
| 2. | Laporan pengungkapan ketidak benaran pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi a.n. CHRISTIN MARLIAN, NPWP : 14.172.310.6-913.000 : | ||
| 1 (satu) set | Asli | |
| 1 (satu) set | Asli | |
| 1 (satu) set | Asli | |
| 1 (satu) set | Asli | |
| 3. | Laporan pengungkapan ketidak benaran pengisian SPT Pajak Pertambahan Nilai (PPN) a.n. CHRISTIN MARLIAN, NPWP : 14.172.310.6-913.000 : | ||
| 12 (dua belas) set | Asli | |
| 12 (dua belas) set | Asli | |
| 12 (dua belas) set | Asli | |
| 12 (dua belas) set | Asli |
Dikembalikan kepada MOCHAMAD ARIEF, PNS. - Pemeriksa Pajak Muda Kantor Wilayah DJP. Nusa Tenggara ;
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500 (dua ribu lima ratus rupiah).
Menimbang, bahwa atas Tuntutan Hukum Jaksa Penuntut Umum tersebut dan Nota Pembelaan Hukum Penasihat Hukum Terdakwa tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumbawa Besar telah menjatuhkan putusannya pada tanggal 05 Januari 2015, yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa Christin Marliana tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda sejumlah Rp 16.845.085.600,- (enam belas milyar delapan ratus empat puluh lima juta
delapan puluh lima ribu enam ratus rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa:
| No. | Nama Barang Bukti | Jumlah | Keterangan |
| 1. | Faktur Pajak Standar Tahun 2010 | 53 (lima puluh tiga) lembar | Asli |
Dikembalikan kepada Hendra Gunawan, Pegawai Toko Baru ;
| No. | Nama Barang Bukti | Jumlah | Keterangan |
| 1. | Faktur Pajak Standar Tahun 2007 | 322 (tiga ratus dua puluh dua) set | Asli |
| 2. | Faktur Pajak Standar Tahun 2008 | 208 (dua ratus delapan) set | Asli |
| 3. | Faktur Pajak Standar Tahun 2009 | 22 (dua puluh dua) set | Asli |
| 4. | Faktur Pajak Standar Tahun 2010 | 12 (dua belas) set | Asli |
Dikembalikan Selviyana Amelia Rame Huki, Pegawai PT Samawa Great Mall ;
| No. | Nama Barang Bukti | Jumlah | Keterangan |
| 1. | Faktur Pajak Standar Tahun 2010 | 7 (tujuh) set | Asli |
Dikembalikan kepada Nurmala Oktarini, Pegawai CV Surya Mas ;
| No. | Nama Barang Bukti | Jumlah | Keterangan |
| 1. | Faktur Pajak Standar November 2010 | 23 (dua puluh tiga) set | Foto copy |
| 2. | Faktur Pajak Standar Desember 2010 | 23 (dua puluh tiga) set | Foto copy |
Dikembalikan kepada Fenco Widjaja, Pemilik UD Ratna ;
| No. | Nama Barang Bukti | Jumlah | Keterangan |
| 1. | SPT Pajak Pertambahan nilai (PPN) Tahun Pajak 2007 | 12 (dua belas) set | Asli |
| 2. | SPT Pajak Pertambahan nilai (PPN) Tahun Pajak 2008 | 12 (dua belas) set | Asli |
| 3. | SPT Pajak Pertambahan nilai (PPN) Tahun Pajak 2009 | 12 (dua belas) set | Asli |
| 4. | SPT Pajak Pertambahan nilai (PPN) Tahun Pajak 2010 | 12 (dua belas) set | Asli |
| 5. | Laporan SPT PPN Tahun 2007 s.d. 2010 | 4 (empat) set | Print Out |
| 6. | Pelaporan SPT tahunan PPh Orang Pribadi Tahun 2007 s.d. 2010 | 4 (empat) set | Print Out |
Dikembalikan kepada Susiloadi, PNS – Kasi Pelayanan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sumbawa Besar ;
| No. | Nama Barang Bukti | Jumlah | Keterangan |
| 1. | Daftar Setoran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Tahun 2007 | 1 (satu) lembar | Print Out |
| 2. | Daftar Setoran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Tahun 2008 | 1 (satu) lembar | Print Out |
| 3. | Daftar Setoran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Tahun 2009 | 1 (satu) lembar | Print Out |
| 4. | Daftar Setoran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Tahun 2010 | 1 (satu) lembar | Print Out |
Dikembalikan kepada Ridwan, PNS – Kasi Pengolahan Data dan Informasi (PDI) Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sumbawa Besar ;
| No. | Nama Barang Bukti | Jumlah | Keterangan |
| 1. | Surat Himbauan No. S. Himb-480/WPJ.31/KP.0508/2011 tanggal 04 Juli 2011 | 1 (satu) lembar | Asli |
| 2. | Laporan Pelaksanaan Konseling No. LAP-08/WPJ.31/KP.0508/2011 tanggal 22 Agustus 2011 | 1 (satu) set | Asli |
| 3. | Berita Acara Pelaksanaan Konseling No. BA- 012/WPJ.31/KP.0508/2011 tanggal 22 Agustus 2011 | 1 (satu) set | Asli |
| 4. | Berita Acara Penolakan Penandatanganan Berita Acara Pelaksanaan Konseling No. BA- 013/WPJ.31/KP.0508/2011 tanggal 22 Agustus 2011 | 1 (satu) lembar | Asli |
Dikembalikan kepada Budiyono, PNS – Account Representative (AR) Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sumbawa Besar.
| No. | Nama Barang Bukti | Jumlah | Keterangan |
| 1. | Bukti penerimaan surat (tanda terima SPT PPN) Tahun 2007 | 10 (sepuluh) lembar | Asli |
| 2. | Bukti penerimaan surat (tanda terima SPT PPN) Tahun 2008 | 12 (dua belas) lembar | Asli |
| 3. | SPT PPN Tahun 2008 | 7 (tujuh) set | Asli |
| 4. | Bukti penerimaan surat (tanda terima SPT PPN) Tahun 2009 | 12 (dua belas) lembar | Asli |
| 5. | SPT PPN tahun 2009 | 9 (sembilan) set | Asli |
| 6. | Bukti penerimaan surat (tanda terima SPT PPN) Tahun 2010 | 10 (sepuluh) lembar | Asli |
| 7. | SPT PPN Tahun 2010 | 10 (sepuluh) set | Asli |
| 8. | Rekapan Penjualan Tahun 2007 | 6 (enam) lembar | Print Out |
| 9. | Rekapan Penjualan Tahun 2008 | 6 (enam) lembar | Print Out |
| 10. | Rekapan Penjualan Tahun 2009 | 6 (enam) lembar | Print Out |
| 11. | Rekapan Penjualan Tahun 2010 | 6 (enam) lembar | Print Out |
| 12. | Perhitungan PPN Tahun 2007 | 1 (satu) lembar | Print Out |
| 13. | Perhitungan PPN Tahun 2008 | 1 (satu) lembar | Print Out |
| 14. | Perhitungan PPN Tahun 2009 | 1 (satu) lembar | Print Out |
| 15. | Perhitungan PPN Tahun 2010 | 1 (satu) lembar | Print Out |
| 16. | Kartu Tanda Penduduk (KTP) | 1 (satu) lembar | Foto Copy |
| 17. | Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) | 1 (satu) lembar | Foto Copy |
| 18. | Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP) | 1 (satu) lembar | Foto Copy |
| 19. | Surat Ijin Usaha Perdagangan | 1 (satu) lembar | Foto Copy |
| 20. | Surat Tanda Daftar Perusahaan | 1 (satu) lembar | Foto Copy |
| 21. | Surat Keterangan Tempat Usaha (SKTU) | 1 (satu) lembar | Foto Copy |
| 22. | Rekap Penjualan tahun 2008 | ||
| 25 (dua puluh lima) set | Asli | |
| 25 (dua puluh lima) set | Asli | |
| 25 (dua puluh lima) set | Asli | |
| 23 (dua puluh tiga) set | Asli | |
| 23. | Rekap Penjualan tahun 2009 | ||
| 25 (dua puluh lima) set | Asli | |
| 24 (dua puluh empat) set | Asli | |
| 24 (dua puluh empat) set | Asli | |
| 24 (dua puluh empat) set | Asli | |
| 23 (dua puluh tiga) set | Asli | |
| 25 (dua puluh lima) set | Asli | |
| 26 (dua puluh enam)set | Asli | |
| 24 (dua puluh empat) set | Asli | |
| 22 (dua puluh dua) set | Asli | |
| 27 (dua puluh tujuh)set | Asli | |
| 25 (dua puluh lima) set | Asli | |
| 23 (dua puluh tiga) set | Asli | |
| 24. | Rekap Penjualan tahun 2010 | ||
| 30 (tiga puluh) set | Asli | |
| 2 (dua) set | Asli | |
| 45 (empat puluh lima) set | Asli | |
| 49 (empat puluh sembilan) set | Asli | |
| 52 (lima puluh dua) set | Asli | |
| 46 (empat puluh enam) set | Asli | |
| 51 (lima puluh satu) set | Asli | |
| 24 (dua puluh empat) set | Asli | |
| 36 (tiga puluh enam) set | Asli | |
| 50 (lima puluh) set | Asli | |
| 46 (empat puluh enam) set | Asli | |
| 47 (empat puluh tujuh) set | Asli | |
| 25. | Faktur Pajak Standar tahun 2007 (daftar terlampir) | 217 (dua ratus tujuh belas) faktur | Asli |
| 26. | Faktur Pajak Standar tahun 2008 (daftar terlampir) | 251 (dua ratus lima puluh satu) faktur | Asli |
| 27. | Faktur Pajak Standar tahun 2009 (daftar terlampir) | 27 (dua puluh tujuh) faktur | Asli |
| 28. | Faktur Pajak Standar tahun 2010 (daftar terlampir) | 120 (seratus dua puluh) faktur | Asli |
| 29. | Faktur Pajak Masukan | ||
| 74 (tujuh puluh empat) faktur | Asli | |
| 61 (enam puluh satu) faktur | Asli | |
| 54 (lima puluh empat) faktur | Asli | |
| 80 (delapan puluh) faktur | Asli | |
| 87 (delapan puluh tujuh) faktur | Asli | |
| 140 (seratus empat puluh) faktur | Asli | |
| 99 (sembilan puluh sembilan) faktur | Asli | |
| 95 (sembilan puluh lima) faktur | Asli | |
| 85 (delapan puluh lima) faktur | Asli | |
| 98 (sembilan puluh delapan) faktur | Asli | |
| 70 (tujuh puluh) faktur | Asli | |
| 86 (delapan puluh enam) faktur | Asli | |
| 30. | Faktur Pajak Masukan | ||
| 96 (sembilan puluh enam) faktur | Asli | |
| 77 (tujuh puluh tujuh) faktur | Asli | |
| 93 (sembilan puluh tiga) faktur | Asli | |
| 94 (sembilan puluh empat) faktur | Asli | |
| 117 (seratus tujuh belas) faktur | Asli | |
| 87 (delapan puluh tujuh) faktur | Asli | |
| 98 (sembilan puluh delapan) faktur | Asli | |
| 94 (sembilan puluh empat) faktur | Asli | |
| 83 (delapan puluh tiga) faktur | Asli | |
| 88 (delapan puluh delapan) faktur | Asli | |
| 104 (seratus empat) faktur | Asli | |
| 81 (delapan puluh satu) faktur | Asli | |
| 31. | Faktur Pajak Masukan | ||
| 93 (sembilan puluh tiga) faktur | Asli | |
| 106 (seratus enam) faktur | Asli | |
| 93 (sembilan puluh tiga) faktur | Asli | |
| 85 (delapan puluh lima) faktur | Asli | |
| 86 (delapan puluh enam) faktur | Asli | |
| 116 (seratus enam belas) faktur | Asli | |
| 109 (seratus sembilan) faktur | Asli | |
| 107 (seratus tujuh) faktur | Asli | |
| 77 (tujuh puluh tujuh) faktur | Asli | |
| 114 (seratus empat belas) faktur | Asli | |
| 109 (seratus sembilan) faktur | Asli | |
| 66 (enam puluh enam) faktur | Asli | |
| 32. | Faktur Pajak Masukan | ||
| 96 (sembilan puluh enam) faktur | Asli | |
| 102 (seratus dua) faktur | Asli | |
| 96 (sembilan puluh enam) faktur | Asli | |
| 105 (seratus lima) faktur | Asli | |
| 87 (delapan puluh tujuh) faktur | Asli | |
| 135 (seratus tiga puluh lima) faktur | Asli | |
| 153 (seratus lima puluh tiga) faktur | Asli | |
| 132 (seratus tiga puluh dua) faktur | Asli | |
| 96 (sembilan puluh enam) faktur | Asli | |
| 136 (seratus tiga puluh enam) faktur | Asli | |
| 106 (seratus enam) faktur | Asli | |
| 81 (delapan puluh satu) faktur | Asli |
Dikembalikan kepada Terdakwa Christin Marliana, Pemilik UD Jaya Raya ;
| No. | Nama Barang Bukti | Jumlah | Keterangan |
| 1. | Laporan Bukti Permulaan a.n. CHRISTIN MARLIANA, NPWP : 14.172.310.6-913.000 : | ||
| 1 (satu) set | Asli | |
| 1 (satu) set | Asli | |
| 1 (satu) set | Asli | |
| 1 (satu) set | Asli | |
| 2. | Laporan pengungkapan ketidak benaran pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi a.n. CHRISTIN MARLIAN, NPWP : 14.172.310.6-913.000 : | ||
| 1 (satu) set | Asli | |
| 1 (satu) set | Asli | |
| 1 (satu) set | Asli | |
| 1 (satu) set | Asli | |
| 3. | Laporan pengungkapan ketidak benaran pengisian SPT Pajak Pertambahan Nilai (PPN) a.n. CHRISTIN MARLIAN, NPWP : 14.172.310.6-913.000 : | ||
| 12 (dua belas) set | Asli | |
| 12 (dua belas) set | Asli | |
| 12 (dua belas) set | Asli | |
| 12 (dua belas) set | Asli |
Dikembalikan kepada Mochamad Arief, PNS - Pemeriksa Pajak Muda Kantor Wilayah DJP. Nusa Tenggara ;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap Putusan Pengadilan Negeri Sumbawa Besar tersebut, Penasihat Hukum Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum tersebut sama – sama telah mengajukan Permintaan Banding di hadapan Panitera / Sekretaris Pengadilan Negeri Sumbawa Besar masing – masing pada tanggal 6 Januari 2015 dan Permintaan Banding tersebut telah pula diberitahukan secara patut kepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 09 Januari 2015, sedangkan Penasihat Hukum Terdakwa pada tanggal 12 Januari 2015 oleh Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Sumawa Besar tersebut ;
Menimbang, bahwa penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan memori banding pada tanggal 16 Januari 2015 dan Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 15 Januari 2015 dan diterima pada Pengadilan Negeri Sumbawa Besar pada tanggal 16 dan 19 Januari 2015 dan memori banding tersebut telah pula diserahkan salinanya kepada Penasihat Hukum Terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum masing – masing pada tanggal 19 Januari 2015 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Akta Pemberitahuan Memeriksa Berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 8 Januari 2015 dan kepada Penasihat Hukum Terdakwa pada tanggal 9 Januari 2015 terhadap perkara Nomor. 239 / Pid. Sus / 2014 / PN. Sbw. tanggal 05 Januari 2015, sesuai dengan Akta Mempelajari Berkas Perkara (INZAGE) yang dibuat oleh Panitera / Sekretaris Pengadilan Negeri Sumbawa Besar pada tanggal 19 Januari 2014 Penasihat Hukum Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum masing – masing telah datang menghadap untuk menggunakan haknya mempelajari berkas sebelum perkara tersebut dikirim ke Pengadilan Tingkat Banding ;
Menimbang, bahwa permintaan dan pemeriksaan dalam tingkat banding oleh Jaksa Penuntut Umum maupun Terdakwa telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta syarat - syarat yang ditentukan oleh Undang - Undang maka permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi mempelajari dengan saksama berkas perkara beserta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Sumbawa Besar nomor: 239 / Pid. Sus / 2014 / PN. Sbw tanggal 05 Januari 2015, Pengadilan Tinggi sependapat dengan pertimbangan hakim tingkat pertama dalam putusannya bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepadanya, maka pertimbangan hakim tingkat pertama tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutus perkara ini dalam tingkat banding, kecuali mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa menurut pendapat Pengadilan Tinggi terlalu berat dan tidak sesuai dengan rasa keadilan, maka akan dipertimbangkan sebagai berikut dibawah ini;
Menimbang, bahwa terdakwa CHRISTIN MARLIANA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan dan / atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara sebagaimana dakwaan tunggal ;
Menimbang, bahwa selanjutnya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa penjatuhan pidana oleh hakim tingkat pertama dihubungkan dengan teori pemidanaan diatas, dan dihubungkan pula dengan fakta fakta yang terungkap dalam dipersidangan, dipandang tidak tepat dan telah menyimpang dan tidak sesuai dengan rasa keadilan, oleh karena itu pidana tersebut harus diperbaiki sebagaimana yang akan di sebutkan dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan pertimbangan diatas Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa putusan Pengadilan Negeri Sumbawa Besar nomor : 239 / Pid. Sus / 2014 / PN. Sbw tanggal 05 Januari 2015 tersebut harus diperbaiki sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa ;
Menimbang, bahwa lamanya pidana penjara yang akan dijatuhkan terhadap Terdakwa sebagaimana dalam amar dibawah dipandang telah sesuai dengan rasa keadilan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana dan selama persidangan Terdakwa berada dalam tahanan maka masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa akan di kurangkan seluruhnya dengan pidana yang telah dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana maka harus dibebani untuk membayar biaya perkara ;
Memperhatikan, Pasal 39 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 16 tahun 2000 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Jo. Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-undang No. 28 tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Jo. Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-undang No. 16 tahun 2009 tentang Perubahan keempat atas Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Undang-undang Nomor8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menerima permohonan banding dari Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum tersebut ;
Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Sumbawa Besar tanggal 5 Januari 2015, Nomor 239 / PID . SUS / 2014 / PN. Sbw sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan sehingga amar selengkapnya berbunyi :
Menyatakan Terdakwa Christin Marliana tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan dan / atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara sebagaimana dalam dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum tersebut ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp 16.845.085.600,- (enam belas milyar delapan ratus empat puluh lima juta delapan puluh lima ribu enam ratus rupiah) Subsidair 2 (dua) bulan kurungan ;
Menetapkan agar masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
| No. | Nama Barang Bukti | Jumlah | Keterangan |
| 1. | Faktur Pajak Standar Tahun 2010 | 53 (lima puluh tiga) lembar | Asli |
Dikembalikan kepada Hendra Gunawan, Pegawai Toko Baru ;
| No. | Nama Barang Bukti | Jumlah | Keterangan |
| 1. | Faktur Pajak Standar Tahun 2007 | 322 (tiga ratus dua puluh dua) set | Asli |
| 2. | Faktur Pajak Standar Tahun 2008 | 208 (dua ratus delapan) set | Asli |
| 3. | Faktur Pajak Standar Tahun 2009 | 22 (dua puluh dua) set | Asli |
| 4. | Faktur Pajak Standar Tahun 2010 | 12 (dua belas) set | Asli |
Dikembalikan Selviyana Amelia Rame Huki, Pegawai PT Samawa Great Mall ;
| No. | Nama Barang Bukti | Jumlah | Keterangan |
| 1. | Faktur Pajak Standar Tahun 2010 | 7 (tujuh) set | Asli |
Dikembalikan kepada Nurmala Oktarini, Pegawai CV Surya Mas ;
| No. | Nama Barang Bukti | Jumlah | Keterangan |
| 1. | Faktur Pajak Standar November 2010 | 23 (dua puluh tiga) set | Foto copy |
| 2. | Faktur Pajak Standar Desember 2010 | 23 (dua puluh tiga) set | Foto copy |
Dikembalikan kepada Fenco Widjaja, Pemilik UD Ratna ;
| No. | Nama Barang Bukti | Jumlah | Keterangan |
| 1. | SPT Pajak Pertambahan nilai (PPN) Tahun Pajak 2007 | 12 (dua belas) set | Asli |
| 2. | SPT Pajak Pertambahan nilai (PPN) Tahun Pajak 2008 | 12 (dua belas) set | Asli |
| 3. | SPT Pajak Pertambahan nilai (PPN) Tahun Pajak 2009 | 12 (dua belas) set | Asli |
| 4. | SPT Pajak Pertambahan nilai (PPN) Tahun Pajak 2010 | 12 (dua belas) set | Asli |
| 5. | Laporan SPT PPN Tahun 2007 s.d. 2010 | 4 (empat) set | Print Out |
| 6. | Pelaporan SPT tahunan PPh Orang Pribadi Tahun 2007 s.d. 2010 | 4 (empat) set | Print Out |
Dikembalikan kepada Susiloadi, PNS – Kasi Pelayanan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sumbawa Besar ;
| No. | Nama Barang Bukti | Jumlah | Keterangan |
| 1. | Daftar Setoran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Tahun 2007 | 1 (satu) lembar | Print Out |
| 2. | Daftar Setoran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Tahun 2008 | 1 (satu) lembar | Print Out |
| 3. | Daftar Setoran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Tahun 2009 | 1 (satu) lembar | Print Out |
| 4. | Daftar Setoran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Tahun 2010 | 1 (satu) lembar | Print Out |
Dikembalikan kepada Ridwan, PNS – Kasi Pengolahan Data dan Informasi (PDI) Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sumbawa Besar ;
| No. | Nama Barang Bukti | Jumlah | Keterangan |
| 1. | Surat Himbauan No. S. Himb-480/WPJ.31/KP.0508/2011 tanggal 04 Juli 2011 | 1 (satu) lembar | Asli |
| 2. | Laporan Pelaksanaan Konseling No. LAP-08/WPJ.31/KP.0508/2011 tanggal 22 Agustus 2011 | 1 (satu) set | Asli |
| 3. | Berita Acara Pelaksanaan Konseling No. BA- 012/WPJ.31/KP.0508/2011 tanggal 22 Agustus 2011 | 1 (satu) set | Asli |
| 4. | Berita Acara Penolakan Penandatanganan Berita Acara Pelaksanaan Konseling No. BA- 013/WPJ.31/KP.0508/2011 tanggal 22 Agustus 2011 | 1 (satu) lembar | Asli |
Dikembalikan kepada Budiyono, PNS – Account Representative (AR) Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sumbawa Besar.
| No. | Nama Barang Bukti | Jumlah | Keterangan |
| 1. | Bukti penerimaan surat (tanda terima SPT PPN) Tahun 2007 | 10 (sepuluh) lembar | Asli |
| 2. | Bukti penerimaan surat (tanda terima SPT PPN) Tahun 2008 | 12 (dua belas) lembar | Asli |
| 3. | SPT PPN Tahun 2008 | 7 (tujuh) set | Asli |
| 4. | Bukti penerimaan surat (tanda terima SPT PPN) Tahun 2009 | 12 (dua belas) lembar | Asli |
| 5. | SPT PPN tahun 2009 | 9 (sembilan) set | Asli |
| 6. | Bukti penerimaan surat (tanda terima SPT PPN) Tahun 2010 | 10 (sepuluh) lembar | Asli |
| 7. | SPT PPN Tahun 2010 | 10 (sepuluh) set | Asli |
| 8. | Rekapan Penjualan Tahun 2007 | 6 (enam) lembar | Print Out |
| 9. | Rekapan Penjualan Tahun 2008 | 6 (enam) lembar | Print Out |
| 10. | Rekapan Penjualan Tahun 2009 | 6 (enam) lembar | Print Out |
| 11. | Rekapan Penjualan Tahun 2010 | 6 (enam) lembar | Print Out |
| 12. | Perhitungan PPN Tahun 2007 | 1 (satu) lembar | Print Out |
| 13. | Perhitungan PPN Tahun 2008 | 1 (satu) lembar | Print Out |
| 14. | Perhitungan PPN Tahun 2009 | 1 (satu) lembar | Print Out |
| 15. | Perhitungan PPN Tahun 2010 | 1 (satu) lembar | Print Out |
| 16. | Kartu Tanda Penduduk (KTP) | 1 (satu) lembar | Foto Copy |
| 17. | Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) | 1 (satu) lembar | Foto Copy |
| 18. | Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP) | 1 (satu) lembar | Foto Copy |
| 19. | Surat Ijin Usaha Perdagangan | 1 (satu) lembar | Foto Copy |
| 20. | Surat Tanda Daftar Perusahaan | 1 (satu) lembar | Foto Copy |
| 21. | Surat Keterangan Tempat Usaha (SKTU) | 1 (satu) lembar | Foto Copy |
| 22. | Rekap Penjualan tahun 2008 | ||
| 25 (dua puluh lima) set | Asli | |
| 25 (dua puluh lima) set | Asli | |
| 25 (dua puluh lima) set | Asli | |
| 23 (dua puluh tiga) set | Asli | |
| 23. | Rekap Penjualan tahun 2009 | ||
| 25 (dua puluh lima) set | Asli | |
| 24 (dua puluh empat) set | Asli | |
| 24 (dua puluh empat) set | Asli | |
| 24 (dua puluh empat) set | Asli | |
| 23 (dua puluh tiga) set | Asli | |
| 25 (dua puluh lima) set | Asli | |
| 26 (dua puluh enam)set | Asli | |
| 24 (dua puluh empat) set | Asli | |
| 22 (dua puluh dua) set | Asli | |
| 27 (dua puluh tujuh)set | Asli | |
| 25 (dua puluh lima) set | Asli | |
| 23 (dua puluh tiga) set | Asli | |
| 24. | Rekap Penjualan tahun 2010 | ||
| 30 (tiga puluh) set | Asli | |
| 2 (dua) set | Asli | |
| 45 (empat puluh lima) set | Asli | |
| 49 (empat puluh sembilan) set | Asli | |
| 52 (lima puluh dua) set | Asli | |
| 46 (empat puluh enam) set | Asli | |
| 51 (lima puluh satu) set | Asli | |
| 24 (dua puluh empat) set | Asli | |
| 36 (tiga puluh enam) set | Asli | |
| 50 (lima puluh) set | Asli | |
| 46 (empat puluh enam) set | Asli | |
| 47 (empat puluh tujuh) set | Asli | |
| 25. | Faktur Pajak Standar tahun 2007 (daftar terlampir) | 217 (dua ratus tujuh belas) faktur | Asli |
| 26. | Faktur Pajak Standar tahun 2008 (daftar terlampir) | 251 (dua ratus lima puluh satu) faktur | Asli |
| 27. | Faktur Pajak Standar tahun 2009 (daftar terlampir) | 27 (dua puluh tujuh) faktur | Asli |
| 28. | Faktur Pajak Standar tahun 2010 (daftar terlampir) | 120 (seratus dua puluh) faktur | Asli |
| 29. | Faktur Pajak Masukan | ||
| 74 (tujuh puluh empat) faktur | Asli | |
| 61 (enam puluh satu) faktur | Asli | |
| 54 (lima puluh empat) faktur | Asli | |
| 80 (delapan puluh) faktur | Asli | |
| 87 (delapan puluh tujuh) faktur | Asli | |
| 140 (seratus empat puluh) faktur | Asli | |
| 99 (sembilan puluh sembilan) faktur | Asli | |
| 95 (sembilan puluh lima) faktur | Asli | |
| 85 (delapan puluh lima) faktur | Asli | |
| 98 (sembilan puluh delapan) faktur | Asli | |
| 70 (tujuh puluh) faktur | Asli | |
| 86 (delapan puluh enam) faktur | Asli | |
| 30. | Faktur Pajak Masukan | ||
| 96 (sembilan puluh enam) faktur | Asli | |
| 77 (tujuh puluh tujuh) faktur | Asli | |
| 93 (sembilan puluh tiga) faktur | Asli | |
| 94 (sembilan puluh empat) faktur | Asli | |
| 117 (seratus tujuh belas) faktur | Asli | |
| 87 (delapan puluh tujuh) faktur | Asli | |
| 98 (sembilan puluh delapan) faktur | Asli | |
| 94 (sembilan puluh empat) faktur | Asli | |
| 83 (delapan puluh tiga) faktur | Asli | |
| 88 (delapan puluh delapan) faktur | Asli | |
| 104 (seratus empat) faktur | Asli | |
| 81 (delapan puluh satu) faktur | Asli | |
| 31. | Faktur Pajak Masukan | ||
| 93 (sembilan puluh tiga) faktur | Asli | |
| 106 (seratus enam) faktur | Asli | |
| 93 (sembilan puluh tiga) faktur | Asli | |
| 85 (delapan puluh lima) faktur | Asli | |
| 86 (delapan puluh enam) faktur | Asli | |
| 116 (seratus enam belas) faktur | Asli | |
| 109 (seratus sembilan) faktur | Asli | |
| 107 (seratus tujuh) faktur | Asli | |
| 77 (tujuh puluh tujuh) faktur | Asli | |
| 114 (seratus empat belas) faktur | Asli | |
| 109 (seratus sembilan) faktur | Asli | |
| 66 (enam puluh enam) faktur | Asli | |
| 32. | Faktur Pajak Masukan | ||
| 96 (sembilan puluh enam) faktur | Asli | |
| 102 (seratus dua) faktur | Asli | |
| 96 (sembilan puluh enam) faktur | Asli | |
| 105 (seratus lima) faktur | Asli | |
| 87 (delapan puluh tujuh) faktur | Asli | |
| 135 (seratus tiga puluh lima) faktur | Asli | |
| 153 (seratus lima puluh tiga) faktur | Asli | |
| 132 (seratus tiga puluh dua) faktur | Asli | |
| 96 (sembilan puluh enam) faktur | Asli | |
| 136 (seratus tiga puluh enam) faktur | Asli | |
| 106 (seratus enam) faktur | Asli | |
| 81 (delapan puluh satu) faktur | Asli |
Dikembalikan kepada Terdakwa Christin Marliana, Pemilik UD Jaya Raya ;
| No. | Nama Barang Bukti | Jumlah | Keterangan |
| 1. | Laporan Bukti Permulaan a.n. CHRISTIN MARLIANA, NPWP : 14.172.310.6-913.000 : | ||
| 1 (satu) set | Asli | |
| 1 (satu) set | Asli | |
| 1 (satu) set | Asli | |
| 1 (satu) set | Asli | |
| 2. | Laporan pengungkapan ketidak benaran pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi a.n. CHRISTIN MARLIAN, NPWP : 14.172.310.6-913.000 : | ||
| 1 (satu) set | Asli | |
| 1 (satu) set | Asli | |
| 1 (satu) set | Asli | |
| 1 (satu) set | Asli | |
| 3. | Laporan pengungkapan ketidak benaran pengisian SPT Pajak Pertambahan Nilai (PPN) a.n. CHRISTIN MARLIAN, NPWP : 14.172.310.6-913.000 : | ||
| 12 (dua belas) set | Asli | |
| 12 (dua belas) set | Asli | |
| 12 (dua belas) set | Asli | |
| 12 (dua belas) set | Asli |
Dikembalikan kepada Mochamad Arief, PNS - Pemeriksa Pajak Muda Kantor Wilayah DJP. Nusa Tenggara ;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikianlah diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Mataram pada hari Selasa, tanggal 24 Maret 2015, oleh kami GATOTSUHARNOTO,SH. sebagai Ketua Majelis, SUHARTANTO, SH, MH. dan HERLINA MANURUNG, SH.,MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, berdasarkan penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Mataram No. 05 / PEN. Pid. / 2015 / PT. MTR, tanggal 26 Januari 2015 dan putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Jumat tanggal 27 Maret 2015 oleh Hakim Ketua Sidang dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, serta SIBAHUDDIN, SH, Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum maupun Penasihat hukum Terdakwa ;
Hakim-Hakim Anggota : Hakim Ketua.
Ttd. Ttd.
SUHARTANTO, SH, MH.GATOTSUHARNOTO,SH.
Ttd.
2. HERLINA MANURUNG, SH.,MH.
Panitera Pengganti
Ttd.
SIBAHUDDIN, SH.
Untuk Turunan Resmi:
Mataram, April 2015.
Wakil Panitera Pengadilan Tinggi Mataram,
H. A K I S, SH.
NIP. 19560712 198603 1 004