1879 K/PDT/2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1879 K/PDT/2011
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Taman Perkantoran Citra Raya Kav.1, Jl. Citra Raya Utama
Also in 10 other cases
- 360/Pdt.G/2014/PN.SBY (24 November 2014) — PN Surabaya
- 379/Pdt.G/2014/PN.SBY (5 November 2014) — PN Surabaya
- 42/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Sby (9 August 2021) — PN Surabaya
- 409/Pdt.G/2023/PN Sby (7 November 2023) — PN Surabaya
- 119/G/2023/PTUN.SBY (4 January 2024) — PTUN Surabaya
- 9/Pdt.G/2024/PN Sby (23 January 2024) — PN Surabaya
TOLAK
P U T U S A N
No. 1879 K/PDT/2011
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
Memeriksa perkara perdata dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
PT. APTACITRA SURYA, berkedudukan di Taman Perkantoran Citra Raya Kav. 1, Jalan Citra Raya Utama Surabaya, dalam hal ini memberi kuasa kepada Law Firm HARIYONO and PARTNERS, Advokat, berkantor di Plaza Segi 8 Kav. D-812, Jalan Raya Darmo Permai III Surabaya, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 12 November 2009;
Pemohon Kasasi dahulu Penggugat/Terbanding;
m e l a w a n :
M. FAJAR DITIRO, bertempat tinggal di Jalan Usman Sadar 03/49, RT. 03. RW. 02, Kelurahan Karangpoh, Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik;
IDI LUHUR DEWANTO, bertempat tinggal di Jalan Usman Sadar 03/49, RT. 03, RW. 02, Kelurahan Karangpoh, Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik;
NARIMIN SAID atau disebut juga NAR SAID, bertempat tinggal di Jalan Mayjen Sungkono No. 7 A Surabaya atau di Perumahan Wisma Lidah Kulon Blok A No. 13, Kecamatan Lakarsantri, Kota Surabaya dahulu di Jalan Diponegoro No. 227 Surabaya;
YAYASAN BINA KARYA, bertempat tinggal di Jalan Mayjen Sungkono No. 7 A Surabaya atau di Perumahan Wisma Lidah Kulon Blok A No. 13, Kecamatan Lakarsantri, Kota Surabaya dahulu di Jalan Diponegoro No. 227 Surabaya;
Para Termohon Kasasi dahulu para Tergugat/para Pembanding;
Dan
SOEWARDI H.S, bertempat tinggal di Jalan Usman Sadar 03/49, RT. 03 RW. 02, Kelurahan Karangpoh, Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik;
Turut Termohon Kasasi dahulu Tergugat II/Turut Terbanding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah menggugat sekarang para Termohon Kasasi sebagai para Tergugat di muka persidangan Pengadilan Negeri Surabaya pada pokoknya atas dalil-dalil:
Bahwa Penggugat PT. Aptacitra Surya adalah pemilik sah atas tanah (kavling tanah) dengan Nomor :
Kavling No. 20/502/81-D, yang terletak di Desa/Kelurahan Sambikerep, Kecamatan Sambikerep (dahulu Lakarsantri), Kota Surabaya, seluas 180 M2;
Kavling No. 23/502/81-D, yang terletak di Desa/Kelurahan Sambikerep, Kecamatan Sambikerep (dahulu Lakarsantri), Kota Surabaya, seluas 180 M2;
Kavling No. 22/502/81-D, yang terletak di Desa/Kelurahan Sambikerep, Kecamatan Sambikerep (dahulu Lakarsantri), Kota Surabaya, seluas 180 M2;
Yang ke semua kavling-kavling tanah a quo merupakan sebagian dari Petok No. 502, Persil 81 D, seluas 1.310 M2, dahulu obyek tanah atas nama Nitiredjo Pak Rebani, yang terletak di Desa/Kelurahan Sambikerep, Kecamatan Sambikerep (dahulu Lakarsantri), Kota Surabaya, dengan batas-batas sebagai berikut :
Utara : (ex). Suratin;
Selatan : (ex). Saderi;
Timur : (ex). Maridja B. Jamari dan (ex). Marijati B. Parini;
Barat : (ex). Paini B. Suratin dan (ex). Mistikah;
Atas dasar jual beli antara Penggugat dengan Tergugat I sampai Tergugat III yang dikuatkan dan dilengkapi dengan akta-akta otentik (akta Notaris yang dibuat oleh Notaris R. Juliman Reksnohadhi, SH) serta surat-surat keterangan lain yang sah dan berharga, yaitu sebagai berikut :
Tergugat I; sesuai Surat Perjanjian Jual Beli tanggal 19 Oktober 1981, kwitansi pembayaran pembelian tanah No. 414/BK-III/X/1981, akta Jual-Beli No. 25, yang dibuat Notaris di Surabaya, R. Juliman Reksnohadhi, SH., tanggal 10 Desember 1981, surat keterangan dari Tergugat V tanggal 12 Februari 1982 dan pernyataan pelepasan hak atas tanah untuk kepentingan swasta No. 594,3/36/402.94.05/1994/ACS dari Tergugat I kepada PT. Aptacitra Surya, surat keterangan, surat pernyataan belum sertifikat, surat pernyataan terima luas, surat pernyataan pembayaran lunas, surat permohonan ijin bercocok tanam, kesemuanya bertanggal 15 Januari 1994;
Tergugat II; sesuai Surat Perjanjian Jual Beli tanggal 24 Oktober 1981, kwitansi pembayaran pembelian tanah No. 423/BK-III/X/1981, akta Jual Beli No. 27, yang dibuat Notaris di Surabaya, R. Juliman Reksnohadhi, SH., tanggal 10 Desember 1981, surat keterangan dari Tergugat II tanggal 13 Pebruari 1982, surat pernyataan menjual, pernyataan pelepasan hak atas tanah untuk kepentingan swasta No. 594.3/37/402.94.05/1994/ACS dari Tergugat I kepada PT. Aptacitra Surya, surat keterangan, surat keterangan pernyataan belum sertifikat, surat pernyataan terima luas, surat pernyataan pembayaran lunas, surat permohonan ijin bercocok tanam, kesemuanya bertanggal 15 Januari 1994;
Tergugat III; sesuai Surat Perjanjian Jual Beli tanggal 19 Oktober 1981, kwitansi pembayaran pembelian tanah No. 415/BK-III/X/1981, akta Jual Beli No. 28, yang dibuat Notaris di Surabaya, R. Juliman Reksnohadhi, SH., tanggal 10 Desember 1981 surat keterangan dari Tergugat III tanggal 13 Februari 1982 dan pernyataan pelepasan hak atas tanah untuk kepentingan swasta No. 594.3/35/402.94.05/1995/ACS dari Tergugat I kepada PT. Aptacitra Surya, surat keterangan, surat pernyataan belum sertifikat, surat pernyataan terima luas, surat pernyataan pembayaran lunas, surat permohonan ijin bercocok tanam, kesemuanya bertanggal 15 Januari 1994;
Bahwa tanah-tanah kapling dengan nomor petok sebagaimana tersebut pada poin 1 (untuk selanjutnya disebut sebagai obyek tanah kapling) di atas telah sah dan menjadi milik Penggugat dimana para Tergugat I sampai dengan Tergugat III yang dahulunya memperoleh dengan membeli dari Tergugat IV, yayasan Bina Karya yang dengan pimpinannya dan atau sebagai pimpinannya adalah Tergugat V;
Bahwa oleh karena dahulu Tergugat I sampai dengan Tergugat III telah lunas dan telah menyelesaikan semua pembayaran kepada Tergugat IV/Tergugat V (sebagai penjual tanah kapling) maka Tergugat I sampai dengan Tergugat III (dahulu) adalah pembeli yang sah dari Tergugat IV/Tergugat V dan oleh karena Tergugat I sampai dengan Tergugat III adalah pemilik yang sah dan benar atas obyek tanah kapling a quo, sebagaimana tersebut dalam point 1 di atas;
Bahwa kemudian Tergugat I sampai dengan Tergugat III menjual obyek tanah kapling tersebut kepada Penggugat dengan berdasarkan aturan-aturan hukum yang benar dan sah (sebagaimana diuraikan pada poin 1 di atas) sehingga peralihan hak dari Tergugat I sampai dengan Tergugat III kepada Penggugat adalah benar sehingga tak terbantah keabsahannya;
DALAM POKOK PERKARA;
Bahwa kemudian dengan itikad buruk dari Tergugat IV dan Tergugat V, ingin dan atau menguasai kembali obyek tanah-tanah kapling yang dahulu telah dijual Tergugat IV dan Tergugat V kepada Tergugat I yang sampai dengan Tergugat III yang menyebabkan Penggugat dirugikan atas tindakan dan perbuatan Tergugat IV dan Tergugat Tergugat V tersebut;
Bahwa sekitar tahun 1997-1998 pada saat Penggugat akan mengerjakan obyek tanah kapling, ternyata Tergugat IV dan Tergugat V menghalangi dengan cara telah melakukan pematokan dan pemagaran sebagai wujud dari penguasaannya atas obyek tanah kapling sehingga Penggugat tidak dapat mengerjakan obyek tanah kapling a quo;
Bahwa sebagai pihak yang beritikad baik, Penggugat yaitu selalu berupaya melakukan pendekatan untuk menjelaskan bahwa obyek tanah kapling telah dibeli dan telah menjadi hak milik Penggugat akan tetapi oleh Tergugat IV dan atau Tergugat V selalu menjawab bahwa obyek tanah kapling a quo tidak pernah dan atau belum pernah dijual belikan kepada pihak manapun dan kepada siapapun (quod non);
Bahwa oleh karena alasan dan dalih tersebut maka Penggugat melakukan gugatan perbuatan melawan hukum ini semata-mata oleh karena tindakan dan perbuatan Tergugat IV dan Tergugat V yang beritikad buruk (tidak baik) terhadap Penggugat yaitu ingin menguasai kembali obyek tanah kapling yang telah menjadi milik sah dari Penggugat;
Bahwa atas perbuatan Tergugat IV dan Tergugat V tersebut (melakukan perbuatan melawan hukum) yang telah nyata dan terbukti bahwasanya Tergugat IV dan Tergugat V telah beritikad buruk dengan berusaha untuk menguasai kembali obyek tanah a quo dan juga berusaha menjual kembali obyek tanah yang sudah bukan lagi menjadi hak milik Tergugat IV dan Tergugat V;
Atas perbuatan Tergugat IV dan V tersebut yang secara jelas dan nyata bahwa perbuatan tersebut telah melanggar hukum (Onrechtmatige Daad) atas hak milik Penggugat dan telah merugikan Penggugat;
Oleh karena perbuatan Tergugat IV dan V secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar hukum maka Penggugat mohon kepada Majelis Hakim pemeriksa perkara untuk menyatakan bahwa Tergugat IV dan Tergugat V terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 1365 KUHPerdata dan oleh karenanya wajib untuk bertanggungjawab atas tindakan dan perbuatannya tersebut;
Bahwa dari akibat atas Perbuatan Melanggar Hukum Tergugat IV dan Tergugat V yang melawan hak Penggugat tersebut maka Penggugat mengalami kerugian materiil sebesar Rp594.000.000,00 (lima ratus sembilan puluh empat juta rupiah) dengan perincian harga tanah per/m2 nya = Rp550.000,00 x .080 M2 = Rp594.000.000,00 atau setidak-tidaknya Penggugat mohon penggantian atas kehilangan atas obyek tanah seluas 1.080 M2;
Bahwa oleh karena Penggugat adalah Penggugat beritikad baik dan gugatan Penggugat didasarkan bukti-bukti otentik maka Penggugat adalah sebagai pihak yang berwajib dilindungi hukum;
Bahwa Penggugat mohon kepada Majelis Hakim pemeriksa perkara untuk menghukum Tergugat IV dan Tergugat V untuk membayar denda keterlambatan sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya apabila Tergugat IV dan Tergugat V tidak segera menyerahkan obyek tanah milik Penggugat sejak putusan mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Bahwa untuk menjamin agar (khususnya) Tergugat I sampai dengan Tergugat III dan (pada umumnya) Tergugat IV dan Tergugat V tidak akan mengalihkan hak terhadap obyek tanah sengketa maka Penggugat mohon kehadapan Majelis Hakim untuk meletakkan sita jaminan (revindicatoir beslag), yaitu atas :
Kavling No. 20/502/81-D, yang terletak di Desa/Kelurahan Sambikerep, Kecamatan Sambikerep (dahulu Lakarsantri), Kota Surabaya, seluas 180 M2;
Kavling No. 23/502/81-D, yang terletak di Desa/Kelurahan Sambikerep, Kecamatan Sambikerep (dahulu Lakarsantri), Kota Surabaya, seluas 180 M2;
Kavling No. 22/502/81-D, yang terletak di Desa/Kelurahan Sambikerep, Kecamatan Sambikerep (dahulu Lakarsantri), Kota Surabaya, seluas 180 M2;
Yang sama ke semua kavling-kavling tanah a quo merupakan sebagian dari petok No. 502, Persil 81 D, seluas 1.301 M2, yang terletak di Desa/Kelurahan Sambikerep, Kecamatan Sambikerep (dahulu Lakarsantri) Kota Surabaya; sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap :
Tanah dan bangunan rumah yang menjadi kantor Yayasan Bina Karya, Jalan Lontas depan Masjid Citra Raya, Surabaya;
Tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya milik Tergugat V yang terletak di Jalan Mayjen Sungkono No. 7-A Surabaya;
Bahwa oleh karena dalil-dalil Penggugat didasarkan bukti-bukti yang otentik yang memiliki kekuatan pembuktian sempurna, maka sudah selayaknya dalil-dalil gugatan Penggugat untuk diterima dan dikabulkan;
Bahwa karena Tergugat IV dan Tergugat V mendalilkan memiliki obyek tanah sesuai petok No. 502, Persil 81 D, seluas 1.301 M2, yang terletak di Desa /Kelurahan Sambikerep, Kecamatan Sambikerep (dahulu Lakarsantri), Kota Surabaya (quod non) dimana dalam petok No. 502, persil 81 D, seluas 1.310 M2 a quo sebagiannya adalah milik dari Penggugat maka dalam perkara ini Penggugat mohon kepada Majelis Hakim pemeriksa perkara untuk menunjukkan letak obyek tanah yang diakuinya, agar tidak melanggar hak obyek tanah kavling milik Penggugat;
Kavling No. 20/502/81-D, yang terletak di Desa/Kelurahan Sambikerep, Kecamatan Sambikerep (dahulu Lakarsantri), Kota Surabaya, seluas 180 M2;
Kavling No. 23/502/81-D, yang terletak di Desa/Kelurahan Sambikerep, Kecamatan Sambikerep (dahulu Lakarsantri), Kota Surabaya, seluas 180 M2;
Kavling No. 22/502/81-D, yang terletak di Desa/Kelurahan Sambikerep, Kecamatan Sambikerep (dahulu Lakarsantri), Kota Surabaya, seluas 180 M2;
Yang semua kavling-kavling tanah a quo merupakan sebagian dari petok No. 502, persil 81 D, seluas 1.301 M2, yang terletak di Desa/Kelurahan Sambikerep, Kecamatan Sambikerep (dahulu Lakarsantri), Kota Surabaya;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Surabaya agar memberikan putusan sebagai berikut:
PRIMAIR:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan Penggugat adalah Penggugat yang beritikad baik dan benar serta dilindungi oleh hukum;
Menyatakan bahwa Jual Beli antara Penggugat dengan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III yang sesuai dengan :
Tergugat I; sesuai Surat Perjanjian Jual Beli tanggal 19 Oktober 1981, kwitansi pembayaran pembelian tanah No. 414/BK-III/X/1981, akta Jual Beli No. 25, yang dibuat Notaris di Surabaya, R. Juliman Reksnohadhi, SH tanggal 10 Desember 1981, surat keterangan dari Tergugat C tanggal 13 Februari 1982 dan pernyataan pelepasan hak atas tanah untuk kepentingan swasta No. 594.3/36/402.94.05/1994/ACS dari Tergugat I kepada PT. Aptacitra Surya, surat keterangan, surat pernyataan belum sertifikat, surat pernyataan terima luas, surat pernyataan pembayaran lunas, surat permohonan ijin bercocok tanam, kesemuanya bertanggal 15 Januari 1994;
Tergugat II; sesuai surat perjanjian Jual Beli tanggal 24 Oktober 1981, kwitansi pembayaran pembelian tanah No. 423/BK-III/X/1981, akta Jual Beli No. 27, yang dibuat Notaris di Surabaya, R. Juliman Reksnohadhi, SH., tanggal 10 Desember 1981, surat keterangan dari Tergugat II tanggal 13 Pebruari 1982, surat pernyataan menjual, pernyataan pelepasan hak atas tanah untuk kepentingan swasta No. 594.3/37/402.94.05/1994/ACS dari Tergugat II kepada PT. Aptacitra Surya, surat keterangan, surat pernyataan belum sertifikat, surat pernyataan terima luas, surat pernyataan pembayaran lunas, surat permohonan ijin bercocok tanam, kesemuanya bertanggal 15 Januari 1994;
Tergugat III; sesuai surat perjanjian Jual Beli tanggal 19 Oktober 1981, kwitansi pembayaran pembelian tanah No. 415/BK-III/X/1981, Akta Jual Beli No. 28, yang dibuat Notaris di Surabaya, R. Juliman Reksnohadhi, SH., tanggal 10 Desember 1981, surat keterangan dari Tergugat III tanggal 13 Pebruari 1982 dan pernyataan pelepasan hak atas tanah untuk kepentingan swasta No. 594.3/35/402.94.05/1994/ACS dari Tergugat III kepada PT. Aptacitra Surya, surat keterangan, surat pernyataan belum sertifikat, surat pernyataan terima luas, surat pernyataan pembayaran lunas, surat permohonan ijin bercocok tanam, kesemuanya bertanggal 15 Januari 1994;
Menyatakan bahwa Penggugat adalah pemilik yang benar dan yang sah atas total keseluruhan tanah (berasal dari jual beli antara Penggugat dengan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III, seluas 543 m2) yang merupakan sebagian dari petok 660, persil 81 D, seluas 1.310 m2, yang terletak di Desa /Kelurahan Sambikerep, Kecamatan Sambikerep (dahulu Kecamatan Lakarsantri), Kota Surabaya;
Menyatakan Tergugat IV dan Tergugat V adalah pihak yang beritikad buruk dan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melanggar hukum atas obyek tanah kapling yang telah menjadi hak milik Penggugat sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata;
Menghukum Tergugat IV dan Tergugat V untuk menyerahkan kembali hak milik Penggugat yang berupa obyek tanah :
Kavling No. 20/502/81-D, yang terletak di Desa/Kelurahan Sambikerep, Kecamatan Sambikerep (dahulu Lakarsantri), Kota Surabaya, seluas 180 M2;
Kavling No. 23/502/81-D, yang terletak di Desa/Kelurahan Sambikerep, Kecamatan Sambikerep (dahulu Lakarsantri), Kota Surabaya, seluas 180 M2;
Kavling No. 22/502/81-D, yang terletak di Desa/Kelurahan Sambikerep, Kecamatan Sambikerep (dahulu Lakarsantri), Kota Surabaya, seluas 180 M2;
Yang ke semua kavling-kavling tanah a quo merupakan bagian dari petok No. 502, persil 81 D, seluas 1.301 M2, yang terletak di Desa/Kelurahan Sambikerep, Kecamatan Sambikerep (dahulu Lakarsantri), Kota Surabaya, kepada Penggugat;
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (revindicatoir beslad) yaitu atas :
Kecamatan Sambikerep (dahulu Lakarsantri), Kota Surabaya, seluas 180 M2;
Kavling No. 23/502/81-D, yang terletak di Desa/Kelurahan Sambikerep, Kecamatan Sambikerep (dahulu Lakarsantri), Kota Surabaya, seluas 180 M2;
Kavling No. 22/502/81-D, yang terletak di Desa/Kelurahan Sambikerep, Kecamatan Sambikerep (dahulu Lakarsantri), Kota Surabaya, seluas 180 M2;
Yang ke semua kavling-kavling tanah a quo merupakan sebagian dan petik No. 502, Persil 81 D, seluas 1.301 M2, yang terletak di Desa/Kelurahan Sambikerep, Kecamatan Sambikerep (dahulu Lakarsantri), Kota Surabaya, kepada Penggugat;
Sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap :
Tanah dan bangunan rumah yang menjadi kantor Yayasan Bina Karya, Jalan Lontar depan Masjid Citra Raya, Surabaya;
Tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya milik Tergugat V yang terletak di Jalan Mayjen Sungkono No. 77-A Surabaya;
Menghukum Tergugat IV dan Tergugat V untuk membayar ganti kerugian yang di derita dan dialami Penggugat sebesar Rp594.000.000,00 (lima ratus sembilan puluh empat juta rupiah);
Menghukum Tergugat IV dan Tergugat V untuk membayar denda keterlambatan dalam mengembalikan tanah kavling kepada Penggugat sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan dimulai sejak diputusnya perkara ini oleh Majelis Hakim pemeriksa perkara;
Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada banding, kasasi, maupun upaya hukum lainnya (uitvoerbaar bij voorraad);
Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini;
SUBSIDAIR:
Mohon putusan yang seadil-adilnya;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat I dan Tergugat II mengajukan eksepsi yang pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI :
Bahwa Tergugat I dan Tergugat III menolak dengan tegas semua dalil gugatan Penggugat, kecuali yang diakui secara tegas tentang kebenarannya;
Bahwa gugatan Penggugat dalam perkara ini adalah sama mengenai subyeknya, obyeknya maupun dalil-dalil gugatannya dengan perkara No. 814/Pdt.G/1996/PN.Sby yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 18 Mei 1998, dan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya, 218/Pdt/2001/PT.Sby, diputus tanggal 29 Mei 2001, hingga saat ini sedang diperiksa adanya dua putusan hukum terhadap dua perkara yang sama mengenai obyeknya, subyeknya maupun perkaranya, maka sepatutnya Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini membuat suatu penetapan menangguhkan proses pemeriksaan perkara ini hingga perkara No. 814/Pdt.G/1996/PN.Sby yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 18 Mei 1998, dan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya, 218/Pdt/2001/PT.Sby., yang diputus tanggal 29 Mei 2001 yang masih diperiksa Mahkamah Agung pada tingkat kasasi belum mempunyai kekuatan hukum tetap;
Bahwa apabila Majelis Hakim pemeriksa perkara ini berpendapat lain, maka sepatutnya gugatan Penggugat di nyatakan tidak dapat diterima, oleh karena gugatan Penggugat dalam perkara ini adalah ne bis idem. Dengan perkara terdahulu baik mengenai dalil gugatannya maupun mengenai obyeknya, dan juga mengenai subyek Hukumnya;
Bahwa gugatan Penggugat dalam perkara ini adalah dinyatakan kurang pihaknya. Karena tanah obyek gugatan Penggugat adalah mengenai tanah petok No. 502 persil 81 klas d-II, seluas 1310 M2 yang tercatat atas nama NITIREDJO P REBANI, yang terletak di Kelurahan Sambikerep kecamatan Sambikerep Surabaya, dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara : Ex tanah Suratin;
Sebelah Selatan : Ex tanah tanah Saderi;
Sebelah Timur : Ex tanah Maridja B. Jamari dan ex Marjati B Parini;
Sebelah Barat : Ex Paini B Suratin dan Ex Mistikah;
Tapi kenyataannya Penggugat tidak melibatkan NITIREDJO P REBANI, sebagai pihak dalam perkara ini sehingga sudah sewajarnya apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk menyatakan gugatan Penggugat di tolak atau setidak-tidaknya gugatan tidak dapat diterima;
Bahwa gugatan Penggugat adalah kabur karena tanah obyek yang diperkarakan tidak diuraikan secara jelas mengenai letak tanahnya, yaitu terletak di Kelurahan Sambikerep mana? Sedangkan kenyataannya wilayah Kelurahan Sambikerep luas yang terdiri dari beberapa RT dan RW, sehingga seharusnya Penggugat menyebutkan letak tanah obyek perkara terletak di RT-RW mana? Sedangkan apabila Tergugat I dan Tergugat III mengikuti alur pikir Penggugat, maka seolah-olah semua tanah di Kelurahan Sambikerep adalah tanah obyek perkara, dan atau seolah-olah semua tanah yang ada di Kelurahan Sambikerep hanya tercatat pada satu surat yaitu tanah petok No. 502, persil 81 Klas d-II seluas 1310 m2, tercatat atas nama Nitiredjo P Rebani, sehingga dengan demikian maka sangat beralasan apabila gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima;
Bahwa gugatan Penggugat juga dinyatakan kabur, mengingat tanah obyek yang diperkarakan oleh Penggugat adalah tanah yang sudah kavling yang terdiri dari 3 kavling, namun Penggugat hanya menyebutkan batas tanah sebelah Utara dengan di tulis Ex Suratin demikian selanjutnya menyebutkan Ex tanah yang menurut hemat Tergugat I dan Tergugat II adalah batas tanah yang dimaksud adalah mengenai batas tanah keadaan lama/dahulu, sedangkan batas tanah dalam keadaan sekarang siapa? (tidak jelas), dan disamping itu Penggugat juga tidak menyebutkan letak tanah obyek sengketa sebelah mana dari letak tanah luas tanah seluruh 1310 m2, mengingat tanah obyek perkara terdiri dari tiga kavling. Serta luasnya berbeda, terpisah satu dengan yang lain, maka penyebutan batas tanah harus berdasarkan batas kavling, sehingga dengan demikian penyebutan batas tanah Penggugat tersebut bersifat umum atau kira-kira saja, sedangkan batas tanah sengketa kavling bagaimana? (tidak diuraikan secara rinci), sehingga berdasarkan Yurisprudensi putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 1148 K/Sip/1975 tanggal 17 September 1979 karena surat gugatan tidak disebutkan dengan jelas letak/batas-batas tanah sengketa gugatan tidak dapat diterima;
Bahwa gugatan Penggugat tidak diuraikan secara jelas mengenai dasar hak kepemilikan atas tanah yang diperkarakan, mengingat yang menjadi dasar kepemilikan Penggugat adalah hanya berupa bukti surat perjanjian Jual Beli tertanggal 9 Oktober 1981, kwitansi dan surat keterangan swasta dari Tergugat IV dan Tergugat V, surat pelepasan hak untuk kepentingan swasta. Sedangkan kenyataannya Tergugat I (satu) dan Tergugat III (tiga) tidak pernah menjual tanah obyek sengketa kepada Penggugat apa ada tertanggal 19 Oktober 1981 Tergugat I dan Tergugat II, belum dewasa, sehingga secara hukum Jual Beli tersebut sangat tidak mungkin dilakukan, karena belum cakap berbuat hukum, tetapi memang benar pada tahun 1993 dirumah tempat tinggal Tergugat I dan Tergugat III pernah didatangi oleh seseorang yang bernama Supeno, yang mengaku sebagai Pegawai dan Yayasan Bina Karya. Dan ia menyuruh Tergugat I dan Tergugat III untuk menandatangani surat blangko kosong, dan kwitansi kosong, dan sebelum menandatangani surat blangko dan kwitansi kosong tersebut namun Supeno menjelaskan bahwasanya tanah kamu sedang ada masalah dengan Narimin Said. Karena dilapor dan mau ditahan di Polda Jatim, sehingga saya yang mengurusnya nanti, kemudian orang tersebut menyerahkan uang sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) untuk tanah 3 kavling, karena Tergugat I dan Tergugat III ketika itu masih belum dewasa, maka uang tersebut diterima saja, sedangkan Tergugat II ayah kandung Tergugat I dan Tergugat III saat itu masih ada di Jakarta. dan mengingat Supeno mengaku sebagai Pegawai dari Tergugat V maka kata manisnya itu mudah kami percaya, karena memang tanah tersebut kami peroleh karena beli dari Tergugat IV dan Tergugat V, tapi tidak lama kemudian tiba-tiba ada pengumuman dari Tergugat IV dan Tergugat V untuk menertibkan tanah kavling di Lontar dan memberitahukan bahwa kedatangan orang yang mengaku sebagai Karyawan Yayasan Bina Karya untuk minta menandatangani surat blangko kosong kepada Tergugat I s/d Tergugat III adalah tidak benar atau menipu karena kedatangan Supeno dihadapan Tergugat I, II dan Tergugat III untuk mengurus tanah obyek sengketa adalah tanpa sepengetahuan Tergugat IV dan Tergugat V dan setelah itu pun justru muncul surat Jual Beli antara Penggugat dengan Tergugat I dan Tergugat III, sedangkan kenyataannya Tergugat I dan Tergugat III tidak pernah melakukan hubungan hukum bertemu dengan Penggugat untuk melakukan transaksi Jual Beli tanah obyek sengketa sehingga Tergugat I dan Tergugat III berpendapat bahwa semua surat bukti kepemilikan sebagaimana diakui oleh Penggugat dalam perkara ini mengandung cacat hukum, karena proses pembuatan tidak memenuhi syarat hukum formal oleh karena tidak memenuhi syarat formal maka surat tersebut tidak layak dinyatakan sebagai bukti kepemilikan apa lagi pada sidang perkara terdahulu Penggugat tidak bisa membuktikan dalil gugatannya. Maka kami pun sangat meragukan dalil gugatan Penggugat dalam perkara ini, sehingga berdasarkan Yurisprudensi putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 565 K/Sip/1975 tanggal 21 Agustus 1974, isi surat gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima karena gugatan Penggugat tidak sempurna dalam hal ini karena hak Penggugat atas tanah sengketa tidak jelas, dan tidak jelas ini maksudnya adalah bahwa apabila surat bukti kepemilikan atas tanah obyek perkara keabsahannya masih tidak diakui oleh pihak yang merasa punya hak atas tanah obyek perkara;
Bahwa gugatan Penggugat telah menarik Tergugat II sebagai salah satu pihak dalam gugatan perkara ini, sedangkan kenyataannya Tergugat II sudah meninggal dunia oleh karena Penggugat menggugat orang yang sudah meninggal dunia, maka sepatutnya Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk menyatakan gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima;
Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Surabaya telah mengambil putusan, yaitu putusan No. 746/Pdt.G/2006.PN.SBY tanggal 9 Agustus 2007 yang amarnya sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI :
Menolak eksepsi Para Tergugat seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian;
Menyatakan jual beli antara Penggugat dengan Tergugat I, II dan III atas tanah obyek sengketa adalah sah dan beralasan hukum;
Menyatakan bahwa Penggugat adalah pemilik yang benar dan yang sah atas tanah sengketa yang berasal dari jual beli Penggugat dengan Tergugat I, II dan III yang merupakan sebagian dalam petok 660 persil 81 D II seluas 1.310 M2 yang terletak di Desa/Kelurahan Sambikerep, Kecamatan Sambikerep, dengan batas-batas :
Kavling No. 20 :
Sebelah Utara : tanah Citraland;
Sebelah Timur : tanah Citraland;
Sebelah Selatan : tanah Citraland;
Sebelah Barat : tanah Citraland;
Kavling No. 22 :
Sebelah Utara : tanah Citraland;
Sebelah Timur : tanah obyek sengketa kav No. 23;
Sebelah Selatan : tanah Citraland;
Sebelah Barat : tanah Citraland;
Kavling No. 23 :
Sebelah Utara : tanah Citraland;
Sebelah Timur : tanah Citraland;
Sebelah Selatan : tanah Citraland;
Sebelah Barat : tanah Citraland;
Menyatakan Tergugat IV dan Tergugat V adalah pihak yang beritikad buruk dan ter bukti secara sah melakukan perbuatan melanggar hukum atas obyek tanah sengketa telah menjadi hak milik Penggugat;
Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V atau siapa saja yang mendapatkan hak daripadanya atas tanah sengketa untuk mengosongkan dan menyerahkan kepada Penggugat dalam keadaan kosong sempurna;
Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.339.200,00 (satu juta tiga ratus tiga puluh sembilan ribu dua ratus rupiah);
Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat IV dan Tergugat V mengajukan eksepsi yang pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut:
Bahwa Tergugat IV dan Tergugat V menolak dengan tegas semua dalil gugatan Penggugat. Kecuali yang diakui secara tegas tentang kebenarannya;
Bahwa gugatan Penggugat dalam perkara ini adalah sama mengenai subyeknya, obyeknya, maupun dalil-dalil gugatannya dengan perkara No. 814/Pdt.G/1996/PN.Sby. yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 18 Mei 1998, dan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya No. 218/Pdt/2001/PT.Sby, diputus pada tanggal 29 Mei 2001, hingga saat ini sedang diperiksa oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia pada tingkat kasasi, maka untuk itu agar menghindari adanya dua putusan hukum terhadap adanya dua perkara yang sama mengenai obyeknya, subyeknya maupun perkaranya, maka sepatutnya Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini membuat suatu penetapan, menangguhkan proses pemeriksaan perkara ini hingga perkara No. 814/Pdt.G/1996/PN.Sby, yang diputus tanggal 29 Mei 2001 yang masih diperiksa Mahkamah Agung pada tingkat kasasi mempunyai kekuatan hukum tetap;
Bahwa apabila Majelis Hakim pemeriksa perkara ini berpendapat lain, maka sepatutnya gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima, oleh karena gugatan Penggugat dalam perkara ini adalah ne bis in idem. Dengan perkara terdahulu baik mengenai dalil gugatannya maupun obyeknya dan juga subyek Hukumnya;
Bahwa gugatan dalam perkara ini adalah dinyatakan tidak sempurna karena kurang pihaknya, mengingat secara terang-terangan gugatan perkara perdata adalah mengenai tanah petok No. 502 persil 81 klas d-II, seluas 1.310 m2, tercatat atas nama Nitiredjo P. Rebani, yang terletak di Kelurahan Sambikerep, Kecamatan Sambikerep Surabaya, dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara : Ex Tanah Suratin;
Sebelah Selatan : Ex. Tanah Saderi;
Sebelah Timur : Ex. Tanah Maridja B. Jamari dan Ex. Marjati B. Parini;
Sebelah Barat : Ex. Tanah Paini B. Suratin dan Ex. Mistikah;
Bahwa namun kenyataannya gugatan Penggugat tidak melibatkan Nitiredjo P. Rebani, sebagai salah satu pihak dalam perkara ini, maka oleh karena tidak masuknya Nitiredjo P. Rebani sebagai pihak dalam perkara ini sehingga terbukti gugatan Penggugat dinyatakan telah kurang pihaknya, maka sudah sewajarnya apabila perkara ini untuk menyatakan agar gugatan Penggugat dinyatakan ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan gugatan tidak dapat diterima;
Bahwa gugatan Penggugat dinyatakan kabur karena tanah yang diperkarakan tidak diuraikan secara jelas mengenai batas-batasnya dan tentang letak obyeknya di Sambikerep mana? Mengingat wilayah Kelurahan Sambikerep luas yang terdiri dari beberapa RT dan beberapa RW, sehingga seharusnya Penggugat menyebutkan letak tanah obyek perkara terletak di RT-RW mana? (tidak jelas). Sedangkan apabila Tergugat IV dan Tergugat V mengikuti pola pikir Penggugat maka seolah-olah semua tanah di Kelurahan Sambikerep adalah tanah obyek terperkara dan atau seolah-olah semua yang ada di Kelurahan Sambikerep hanya tercatat pada satu surat yaitu petik D No. 502 Persil 81 klas d-II seluas 1.310 M2 tercatat atas nama Sitiredjo P. Rebani, sehingga dengan demikian maka sangat beralasan apabila gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
Bahwa gugatan Penggugat dinyatakan kabur mengingat penyebutan batas-batas tanah obyek perkara sangat tidak jelas. Karena gugatan Penggugat hanya menyebutkan batas-batas tanah sebelah Utara dengan ditulis Ex. Suratin demikian dengan selanjutnya menyebutkan Ex. Tanah yang menurut hemat Tergugat IV dan Tergugat V adalah batas tanah yang dimaksud adalah mengenai batas tanah keadaan lama/dahulu, sedangkan batas tanah dalam keadaan sekarang siapa? (tidak jelas) dan disamping itu mengingat obyek perkara terdiri dari tiga kavling, serta luasnya berbeda, terpisah satu dengan yang lain, maka penyebutan batas tanah yang diperkarakan harus disebut berdasarkan batas perkavling, sehingga batas tanah yang diuraikan Penggugat tersebut bersifat umum atau kira-kira saja, sedangkan batas tanah sengketa kavling bagaimana? (tidak diuraikan secara rinci). Padahal nomor kavling satu dengan yang lain berbeda dan luasnya perkavling rata-rata 180 m2 letaknya tanah kavling satu sama yang lain terpisah-pisah. Maka berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 1148 K/Sip/1975 tanggal 17 September 1979. Karena surat gugatan tidak tersebut dengan jelas letaknya/batas-batasnya tanah sengketa gugatan tidak dapat diterima;
Bahwa gugatan Penggugat tidak diuraikan secara jelas mengenai dasar hak kepemilikan atas tanah yang diperkarakan, mengingat yang menjadi dasar kepemilikan Penggugat adalah hanya berupa surat perjanjian jual beli tertanggal 19 Oktober 1981, kwitansi dan surat keterangan Tergugat IV dan Tergugat V, surat pelepasan hak untuk kepentingan swasta, sedangkan kenyataannya yang terjadi bahwa surat jual beli tanah obyek sengketa yang disimpan oleh Penggugat merupakan surat jual beli hasil rekayasa dan hasil tipu muslihat dari seorang yang bernama Supeno, mengaku-ngaku sebagai Pegawai dari Tergugat IV dan Tergugat V, hal mana Supeno dengan kata manisnya merayu Tergugat I dan Tergugat III untuk menandatangani surat blangko kosong dan kwitansi kosong, dan kemudian surat tersebut dimanfaatkan seolah-olah Tergugat I s/d Tergugat III telah membuat surat jual beli dengan Penggugat, namun karena Tergugat IV dan Tergugat V tidak tergiur dengan ulah Supeno tersebut yang bahwasanya Tergugat IV sudah dilapor kepada pihak Kepolisian dan mau ditahan pada Polda Jatim bahwa kemudian Supeno melarikan diri, maka Tergugat IV pada tanggal 27 Juni 1994 membuat peringatan kepada Penggugat melarang melakukan transaksi pembelian tanah-tanah kavling melalui perantara atau calo-calo tanah;
Bahwa keterangan Supeno dihadapan Tergugat I s/d Tergugat III, untuk minta tanda tangan blangko kosong itu tidak disuruh oleh Yayasan Bina Karya, tetapi atas rekayasa Supeno sendiri oleh karena melihat fakta itu maka Tergugat I sampai dengan Tergugat III langsung membuat surat pernyataan mengenai perbuatan Supeno, dan menolak keabsahan surat jual beli yang dimiliki oleh Penggugat karena proses pembuatannya tidak memenuhi syarat hukum formal dan menilainya mengandung cacat hukum, oleh karena Tergugat I s/d Tergugat III, menolak keabsahan surat jual beli tanah tersebut maka dengan tidak layak juga menjadi dasar bukti kepemilikan atas tanah obyek sengketa oleh Penggugat dan berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 565 K/Sip/1975 tanggal 21 Agustus 1974 : isi surat gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima karena gugatan Penggugat tidak jelas. Dan tidak jelas disini maksudnya adalah bahwa apabila surat bukti kepemilikan atas tanah obyek perkara keabsahannya masih tidak diakui oleh pihak yang merasa mempunyai hak atas tanah obyek perkara;
Bahwa gugatan Penggugat telah menarik Tergugat II (dua) sebagai salah sat pihak dalam gugatan perkara ini, sedangkan kenyataannya Tergugat II (dua) sudah meninggal dunia, oleh karena Penggugat menggugat orang yang sudah meninggal dunia maka sudah sepatutnya Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
Menimbang, bahwa dalam tingkat banding atas permohonan Pembanding putusan Pengadilan Negeri tersebut telah dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Surabaya dengan putusan No. 276/PDT/2009/PT.SBY. tanggal 11 Agustus 2010 yang amarnya sebagai berikut:
Menerima permohonan banding dari Tergugat – Pembanding;
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 13 Agustus 2007 Nomor : 746/Pdt.G/2007/PN.Sby, yang dimintakan banding;
MENGADILI SENDIRI :
DALAM EKSEPSI :
Menerima Eksepsi Para Tergugat I, III, IV dan V;
DALAM POKOK PERKARA:
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
Menghukum Penggugat – Terbanding untuk membayar biaya perkara untuk kedua tingkat peradilan yang ditingkat banding sebesar Rp175.000,00 (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Penggugat/Terbanding pada tanggal 11 November 2009 kemudian terhadapnya oleh Penggugat/Terbanding (dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 12 November 2009 diajukan permohonan kasasi secara lisan/tertulis pada tanggal 23 November 2009 sebagaimana ternyata dari akte permohonan kasasi No. 746/Pdt.G/2006/PN.Sby. Jo. No. 276/PDT/2009/ PT.SBY. yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Surabaya, permohonan tersebut disertai dengan/diikuti oleh memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 02 Desember 2009;
Bahwa setelah itu oleh Para Tergugat/Para Pembanding yang pada tanggal 31 Maret 2011 telah diberitahu tentang memori kasasi dari Penggugat diajukan jawaban memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surabaya pada tanggal 02 Desember 2009;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/Penggugat dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah:
Bahwa putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 276/Pdt/2009/PT.Sby tanggal 11 Agustus 2009 telah diberitahukan kepada Penggugat/Terbanding /Pemohon Kasasi sesuai dengan risalah pemberitahuan isi putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 276/Pdt/2009/PT.Sby tanggal 11 Agustus 2009 pada tanggal 11 November 2009;
Bahwa Pemohon Kasasi keberatan dengan isi putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 276/Pdt/2009/PT.Sby tanggal 11 Agustus 2009 dan kemudian menyatakan memohon kasasi pada tanggal 23 November 2009;
Bahwa Pemohon Kasasi mengajukan memori kasasi pada tanggal 02 Desember 2009 dan diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surabaya pada tanggal 2009, dan oleh karena alasan di atas memori kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi tidaklah melampaui jangka waktu pengajuan memori kasasi sebagaimana diatur oleh Undang-Undang dan mohon memori ini untuk diterima;
Bahwa Pemohon Kasasi sangatlah keberatan dan tidak dapat menerima pertimbangan hukum putusan Judex Facti Pengadilan Tinggi Surabaya, karena menurut Pemohon Kasasi salah dalam menerapkan hukum atau dalam pertimbangan hukum atau telah salah melaksanakan hukum yang berlaku dalam memutus perkara ini;
Bahwa Pemohon Kasasi sangatlah keberatan dengan putusan Judex Facti pada halaman 5 yang menyatakan bahwa “Menimbang, bahwa Majelis Pengadilan Tinggi sependapat dengan memori banding tersebut di atas bahwa untuk menghindari putusan Pengadilan yang berbeda terhadap 2 (dua) putusan dalam 2 (dua) perkara yang obyeknya sama, atau menghindari adanya tumpang tindih putusan, maka memori Para Pembanding perkara a quo dalam eksepsi Tergugat – Pembanding I, III, IV dan V dapat diterima dan dengan demikian putusan tanggal 13 Agustus 2007 Nomor : 746/Pdt.G/2006/PN.Sby harus dibatalkan dan Pengadilan Tinggi mengadili sendiri”;
Pertimbangan di atas terjadi kekeliruan yang nyata dan kekhilafan Hakim, dimana telah diuraikan dalam kontra memori banding maupun dalam pertimbangan Majelis Hakim dalam putusan No. 746/Pdt.G/2006/PN.Sby yang menyatakan bahwa “Menimbang, bahwa tentang eksepsi mengenai obyek dan subyek perkara ini sama dengan obyek dan subyek perkara No. 814/Pdt.G/1996/PN.Sby tanggal 18 Mei 1998 yang hingga kini masih dalam proses kasasi di Mahkamah Agung, ternyata telah meneliti perkara No. 814/Pdt.G/1996/PN.Sby, Tergugatnya 130 orang, yang amar putusanya berbunyi antara lain menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima, karena obyeknya tidak jelas, sedangkan perkara a quo Tergugatnya hanya 5, demikian obyeknya tidak sama, karena sudah tepat apabila Penggugat mengajukan kembali dengan obyek yang sudah jelas yaitu batas tanah 3 kavling”;
Bahwa pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi yang menempatkan kesamaan antara perkara No. 746/Pdt.G/2006/PN.Sby dengan perkara 814/Pdt.G/1996/PN.Sby yang diputus tanggal 18 M2i 1998 adalah tidak berdasar sama sekali. Dimana dalam amar putusan perkara 814/Pdt.G/1996/PN.Sby salah satu amarnya menyebutkan tidak diterimanya gugatan dikarenakan obyeknya tidak jelas serta subyek hukumnya berjumlah 130 orang sedangkan dalam gugatan yang diajukan oleh Penggugat dalam perkara No. 746/Pdt.G/2006/PN.Sby, subyek Hukumnya adalah 5 orang dengan obyek hukum jelas yaitu sebagian bidang tanah dari petok No. 502, persil 81 D dengan luas 1.310 M2 yang sebelumnya atas nama NITIREDJO PAK REBANI dengan dasar jual beli antara Penggugat dengan Tergugat I sampai Tergugat III yang telah dikuatkan dan dilengkapi dengan akta-akta otentik serta surat-surat lainnya yang berharga dan sah berdasarkan hukum;
Bahwa suatu putusan dikatakan ne bis in idem apabila didasarkan atas obyek yang sama, para pihak yang sama dengan materi pokok yang sama yang telah diputus oleh Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yang mengabulkan ataupun menolak, akan tetapi apabila perkara tersebut baik obyek dan materi perkara sama tetapi para pihak yang bersengketa berbeda tidaklah termasuk dalam ne bis in idem. Subyek atau pihak yang berperkara sama sebagaimana dimaksud dalam asas ne bis in idem yaitu subyek yang diajukan dalam perkara terdahulu dengan yang diajukan kemudian adalah sama. Gugatan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi dalam perkara No. 746/Pdt.G/2006/PN.Sby dengan subyek hukum 5 orang ternyata berbeda dengan subyek hukum dalam perkara No. 814/Pdt.G/1996/PN.Sby, sehingga tidak berlaku asas ne bis in idem (putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 2101 K/Pdt/1988 tanggal 31 Juli 1988 dan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 1121 K/Sip/1973 tanggal 22 Oktober 1973);
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 1917 KUHPerdata, salah satu syarat terpenuhinya asas ne bis in idem dalam suatu putusan adalah harus ada terlebih dahulu putusan Hakim yang telah berkekuatan hukum tetap. Artinya, selama putusan-putusan dalam perkara perdata Nomor 814/Pdt.G/1996/PN.Sby yang diputus tanggal 18 Mei 1998 pada saat gugatan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi dalam perkara No. 746/Pdt.G/2006/PN.Sby ternyata belum mempunyai kekuatan hukum, maka asas ne bis in idem ini tidak dapat diterapkan dalam pertimbangan Judex Facti (putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 647 K/Sip/1973 tanggal 3 Oktober 1973 dan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 588 K/Sip/1973 tanggal 19 Desember 1973;
Bahwa suatu putusan dapat dikenakan asas ne bis in idem apabila putusan dalam perkara terdahulu bersifat positif, artinya suatu produk hukum yang telah memberikan akibat hukum atas apa yang disengketakan atau bersifat litis finiri oppertet, yaitu masalah yang disengketakan dalam gugatan telah berakhir dengan positif mengenai materi pokok perkara yang berkekuatan hukum tetap, maka tas perkara tersebut dapat diajukan kembali untuk kedua kali (Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 2438 K/Pdt/1984 tanggal 11 Desember 1984);
Bahwa berdasar atas alasan di atas, putusan dalam perkara perdata Nomor 814/Pdt.G/1996/PN.Sby yang diputus tanggal 18 Mei 1998 dalam amarnya “menyatakan gugatan tidak dapat diterima”, artinya dalam putusan ini jelas bersifat negatif karena tidak menyangkut materi pokok perkara. Dengan demikian secara hukum adalah benar apabila kemudian Pemohon Kasasi mengajukan gugatan dalam perkara No. 746/Pdt.G/2006/PN.Sby;
Bahwa hal-hal yang terurai dalam memori kasasi di atas, mohon dianggap pula termasuk dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari dalil-dalil kontra memori banding sebelumnya serta merupakan satu kesatuan yang ter terpisahkan dan tetap berpegang pada dalil-dalil gugatan;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan Kasasi Pemohon Kasasi/Penggugat tidak dapat dibenarkan, Pengadilan Tinggi Surabaya tidak salah menerapkan hukum, dengan pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa oleh karena obyek dan sebagian subyek perkara a quo sama dengan perkara Nomor 814/Pdt.G/1996/PN.Sby yang diputus Pengadian Negeri Surabaya tanggal 18 Mei 1998 jo Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur No. 218/Pdt/2001/PT.SBY tanggal 29 Mei 2001, yang pada saat perkara a quo di putus Pengadilan Tinggi Jawa Timur, perkaranya masih dalam tingkat Kasasi, maka untuk menghindari adanya putusan yang saling bertentangan maka gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, lagipula ternyata bahwa putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi: PT. Aptacitra Surya tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi ditolak, maka Pemohon Kasasi dihukum membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 dan peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT. Aptacitra Surya tersebut;
Menghukum Pemohon Kasasi/Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Rabu tanggal 6 Juni 2012 oleh DR. H. Mohammad Saleh, SH., MH., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, H. Suwardi, SH., MH., dan Prof. DR. H. Abdul Manan, SH., S.IP., M.Hum., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Eko Budi Supriyanto, SH., MH., Panitera Pengganti, dengan tidak dihadiri oleh para pihak;
Hakim-Hakim Anggota, Ketua Majelis,
Ttd./ H. Suwardi, SH., MH., Ttd./ DR.H. Mohammad Saleh,SH.,MH.,
Ttd./ Prof.DR.H. Abdul Manan, SH.,S.IP,M.Hum
Panitera Pengganti,
Biaya-biaya: Ttd./ Eko Budi Supriyanto,SH.,MH.
Materai ……………………… : Rp 6.000,00
Redaksi …………………....... : Rp 5.000,00
A
dministrasi Kasasi ……...... : Rp489.000,00
Jumlah : Rp500.000,00
=======================
Untuk Salinan
Mahkamah Agung RI
Panitera Muda Perdata,
PRI PAMBUDI TEGUH, SH.MH
NIP. 19610313 198803 1 003