40/Pid.Sus-TPK/2019/PN Kpg
Putusan PN KUPANG Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2019/PN Kpg
- Mahkamah Agung (27 October 2009)
- PTTUN Jakarta (21 September 2010)
- PTTUN Medan (4 May 2011)
- PTUN Jakarta (12 May 2010)
- PTTUN Jakarta (10 January 2011)
- PTUN Kendari (19 July 2010)
- PTTUN Jakarta (24 January 2011)
- PTUN Denpasar (3 June 2010)
- PTUN Jakarta (7 October 2010)
- PTTUN Medan (6 April 2011)
- PTUN Pekan Baru (13 December 2010)
- Dilmilti II Jakarta (2 September 2010)
- PTUN Pekan Baru (17 January 2011)
- PTUN Jakarta (14 January 2009)
- PTUN Makassar (21 January 2010)
- PTUN Surabaya (6 January 2011)
- PTUN Banda Aceh (30 August 2010)
- PTTUN Medan (21 May 2011)
- PTUN Kendari (22 December 2010)
- PTUN Jakarta (19 May 2010)
- PTUN Medan (6 September 2010)
- PTTUN Jakarta (8 March 2011)
- PTTUN Medan (24 February 2011)
- Dilmilti I Medan (10 March 2011)
- PTUN Medan (21 December 2010)
- PTTUN Jakarta (13 December 2010)
- PTTUN Jakarta (25 March 2011)
- PTUN Banda Aceh (25 June 2010)
- PTTUN Jakarta (10 February 2011)
- Dilmilti I Medan (8 March 2011)
- PTUN Jayapura (19 August 2010)
- PTUN Jayapura (14 July 2010)
- Dilmilti II Jakarta (14 December 2010)
- PTTUN Jakarta (25 March 2011)
- PTTUN Jakarta (17 January 2011)
- Mahkamah Agung (9 July 2009)
- PTUN Jakarta (5 October 2010)
- PTUN Jakarta (5 January 2011)
- PTUN Mataram (13 October 2010)
- Dilmilti I Medan (7 March 2011)
- PTUN Bandung (4 March 2010)
- PTUN Makassar (10 January 2011)
- PTUN Palangkaraya (4 August 2010)
- Dilmil II 08 Jakarta (8 March 2010)
- PTUN Jakarta (15 April 2010)
- Dilmilti I Medan (20 December 2010)
- PTUN Surabaya (27 July 2010)
- Dilmilti III Surabaya (18 January 2011)
- PTTUN Medan (12 April 2011)
- Dilmilti III Surabaya (28 January 2011)
- Dilmilti I Medan (4 March 2011)
- PTUN Banjarmasin (3 August 2010)
- PTTUN Medan (12 May 2011)
- PTUN Jakarta (8 June 2010)
- PTUN Surabaya (24 November 2010)
- PTTUN Jakarta (22 February 2011)
- PTTUN Jakarta (7 February 2011)
- PTUN Jakarta (21 July 2010)
- PTTUN Jakarta (1 June 2010)
- PTTUN Jakarta (9 February 2011)
- PTUN Jakarta (18 August 2010)
- PTUN Makassar (11 August 2010)
- PTTUN Medan (3 May 2011)
- PTTUN Medan (29 March 2011)
- PTUN Jambi (13 January 2011)
- PTTUN Jakarta (17 February 2010)
- PTTUN Jakarta (8 February 2011)
- PTUN Pekan Baru (1 February 2011)
- Dilmil II 08 Jakarta (29 November 2010)
- PTTUN Medan (24 February 2011)
- PTTUN Medan (6 April 2011)
- PTUN Jakarta (7 October 2010)
- PTUN Samarinda (11 August 2010)
- Dilmilti I Medan (3 March 2011)
- PTUN Jayapura (20 December 2010)
- Dilmilti II Jakarta (17 March 2011)
- PTUN Denpasar (10 August 2010)
- PTUN Palangkaraya (27 August 2009)
- PTTUN Surabaya (6 May 2011)
- Dilmilti II Jakarta (2 March 2011)
- PTUN Pekan Baru (4 May 2011)
- PTUN Jakarta (6 May 2010)
- PTUN Yogyakarta (10 August 2010)
- Dilmil II 08 Jakarta (22 March 2011)
- Dilmilti II Jakarta (29 December 2010)
- PTUN Jakarta (5 May 2010)
- PTTUN Jakarta (12 April 2011)
- PTUN Medan (20 August 2009)
- PTUN Pekan Baru (25 November 2010)
- PTUN Jakarta (26 August 2010)
- PTTUN Medan (7 April 2011)
- PTTUN Medan (2 March 2011)
- PTUN Jakarta (12 July 2010)
- PTUN Bengkulu (20 October 2010)
- PTUN Jakarta (9 December 2010)
- PTTUN Medan (18 February 2011)
- PTUN Pekan Baru (24 August 2010)
- PTUN Jakarta (26 July 2010)
- PTTUN Jakarta (14 February 2011)
- Dilmilti II Jakarta (2 March 2011)
- Dilmilti I Medan (7 March 2011)
- Dilmilti I Medan (7 March 2011)
- PTTUN Surabaya (14 March 2011)
- PTUN Jakarta (22 November 2010)
- PTUN Surabaya (7 September 2010)
- PTTUN Medan (4 May 2011)
- PTTUN Surabaya (1 March 2011)
- PTUN Jakarta (17 June 2010)
- Dilmilti I Medan (2 March 2011)
- PTUN Jayapura (20 December 2010)
- Dilmil II 08 Jakarta (28 February 2011)
- PTTUN Medan (22 February 2011)
- PTTUN Jakarta (15 November 2010)
- PTUN Medan (23 August 2010)
- PTUN Jakarta (25 June 2010)
- Dilmil I 05 Pontianak (21 December 2010)
- PTTUN Jakarta (19 May 2011)
- Dilmilti I Medan (8 March 2011)
- PTUN Makassar (21 December 2010)
- PTTUN Medan (6 April 2011)
- PTUN Jakarta (28 April 2010)
- PTTUN Jakarta (7 February 2011)
- PTUN Kupang (25 August 2010)
- PTTUN Surabaya (11 April 2011)
- Dilmilti III Surabaya (23 December 2011)
- PTTUN Jakarta (20 September 2010)
- PTUN Jambi (23 September 2010)
- Dilmilti II Jakarta (7 July 2011)
- PTUN Jakarta (19 July 2010)
- PTUN Jakarta (25 March 2010)
- PTTUN Medan (3 May 2011)
- PTUN Jakarta (24 May 2010)
- Dilmilti III Surabaya (30 June 2010)
- PTUN Jakarta (23 September 2010)
- PTTUN Jakarta (4 May 2011)
- PTUN Banjarmasin (30 November 2010)
- PTTUN Jakarta (13 December 2010)
- PTTUN Jakarta (3 May 2011)
- PTUN Jayapura (16 June 2010)
- PTTUN Medan (6 April 2011)
- Dilmil II 08 Jakarta (10 November 2010)
- PTTUN Jakarta (24 January 2011)
- PTUN Jambi (3 June 2010)
- PTTUN Jakarta (22 November 2010)
- Dilmilti III Surabaya (28 January 2011)
- PTUN Jakarta (30 June 2010)
- Dilmil III 12 Surabaya (15 December 2010)
- PTUN Jakarta (30 September 2010)
- PTUN Jayapura (20 December 2010)
- PTTUN Jakarta (9 February 2011)
- PTUN Samarinda (27 January 2010)
- PTTUN Medan (7 April 2011)
- Dilmilti II Jakarta (13 December 2010)
- PTUN Surabaya (13 October 2010)
- Dilmilti II Jakarta (20 January 2011)
- PTUN Jakarta (27 September 2010)
- PTUN Samarinda (8 June 2010)
- Dilmil II 08 Jakarta (21 January 2010)
- PTTUN Jakarta (4 January 2011)
- PTUN Jakarta (1 November 2010)
- Dilmilti I Medan (9 March 2011)
- Dilmilti I Medan (2 March 2011)
- PTUN Surabaya (14 July 2010)
- PTUN Pekan Baru (22 July 2010)
- PTUN Jakarta (12 May 2010)
- PTUN Jakarta (20 July 2010)
- PTTUN Jakarta (9 February 2011)
- PTUN Pontianak (29 September 200)
- PTUN Jayapura (7 September 2010)
- PTUN Pekan Baru (16 August 2010)
- PTTUN Medan (6 April 2011)
- PTTUN Surabaya (7 March 2011)
- PTUN Ambon (14 December 2010)
- PTTUN Medan (6 April 2011)
- PTUN Jayapura (20 December 2010)
- PTUN Jakarta (14 July 2010)
- Dilmil I 03 Padang (19 January 2011)
- PTUN Jakarta (5 August 2010)
- PTTUN Medan (8 April 2011)
- PTUN Jakarta (10 June 2010)
- PTUN Makassar (24 March 2010)
- PTTUN Jakarta (22 November 2010)
- Dilmilti I Medan (2 March 2011)
- PTTUN Medan (11 April 2011)
- Dilmil III 17 Manado (21 January 2011)
- PTTUN Jakarta (21 December 2010)
- PTUN Kendari (22 November 2010)
- PTTUN Jakarta (8 November 2010)
- Dilmilti II Jakarta (21 December 2010)
- PTTUN Jakarta (18 January 2011)
- PTTUN Surabaya (30 May 2011)
- PTUN Mataram (11 November 2010)
- PTTUN Jakarta (12 April 2011)
- PTUN Surabaya (10 August 2010)
- Dilmil III 14 Denpasar (6 December 2010)
- PTTUN Jakarta (24 January 2011)
- Dilmilti I Medan (23 December 2010)
- PTUN Jakarta (1 September 2009)
- PTUN Medan (7 October 2010)
- PTUN Banjarmasin (4 May 2010)
Plaintiffs / Applicants (2)
Filing or appealing side
Prosecutor (2)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: 1.BENFRID C.M. FOEH, SH 2.S. HENDRIK TIIP, SH Terdakwa: Ir. HADMEN PURI
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa Ir. Hadmen Puri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: 1. 1 (satu) Bundel Laporan Akhir rencana Teknis dan Detail Engineering Desain (DED) Gedung Pameran dan Hotel Kawasan NTT Fair PT. Perencana Indah Engineering. 2. 1 (satu) Bundel Dokumen Gambar Rencana Teknis dan Detail Engineering Desain (DED) Gedung Pameran Kawasan NTT Fair. 3. 1 (satu) Bundel fotocopy revisi Dokumen Gambar Rencana Teknis dan Detail Engineering Desain (DED) Gedung Pameran Kawasan NTT Fair. 4. 1 (satu) Bundel Dokumen Surat Perjanjian (kontrak) Nomor: PRKP-NTT/643/487/Bid.3CK/V/2018 tanggal 14 Mei 2018. 5. 1 (satu) Bundel Dokumen Lampiran Kontrak Nomor: PRKP-NTT/643/487/Bid.3CK/V/2018 tanggal 14 Mei 2018. 6. 1 (satu) Bundel Perubahan Pertama Surat perjanjian Pekerjaan (Adendum Kontrak) Nomor: PRKP/602/793/Bid.3CK.VII/2018 tanggal 21 Agustus 2018 Pekerjaan Pembangunan Fasilitas Pameran Kawasan NTT fair. 7. 1 (satu) Bundel Dokumen Perubahan kedua Surat perjanjian Pekerjaan (Adendum Kontrak – II) Nomor PRKP-NTT/643/487/Bid.3 CK/V/2018 tanggal 21 Agustus 2018 tentang Pembangunan Fasilitas Pameran Kawasan NTT Fair antara PPK dengan PT. Cipta Eka Puri. 8. 1 (satu) jepitan surat pernyataan Tanggungjawab Nomor: 015/SPH-CEP/NTT Fair/V/2018 tanggal 9 Mei 2018 oleh Ir. Hadmen Puri selaku Direktur PT. Cipta Eka Puri pada pokoknya tentang tidak dilakukan pengalihan pekerjaan kepada pihak lain. 9. 1 (satu) jepitan Surat Pernyataan Nomor: 014/CEP-Kpg-VIII-2018 tanggal 29 Agustus 2018 yang pada pokoknya menyatakan siap bertanggungjawab untuk penyelesaian pekerjaan. 10. 1 (satu) jepitan Surat Permohonan Penggunaan Uang Garansi Bank Nomor: 006/643.2/PRKP/II/2019 tanggal 6 Februari 2019 yang ditujukan kepada Pimpinan Bank NTT Cabang Utama Kupang yang dibuat dan ditanda tangani oleh DONA FABIOLA THO, S.T., M.Eng. 11. 1 (satu) jepitan Surat Permohonan Penggunaan Uang Garansi Bank Nomor: 015/643.2/PUPERA/II/2019 tanggal 21 Februari 2019 yang ditujukan kepada Pimpinan Bank NTT Cabang Utama Kupang yang dibuat dan ditanda tangani oleh PPK. 12. 1 (satu) lembar surat pernyataan Pejabat Pembuat Komitmen tentang pemberian tambahan waktu 50 hari kalender. 13. 1 (satu) Lembar Surat Teguran I Nomor: PRKP.NTT/05.06/1041/646.1/II/2019 tanggal 4 Februari 2019. 14. 1 (satu) Lembar Surat Teguran II Nomor: PRKP.NTT/05.06/1047/646.1/II/2019 tanggal 15 Februari 2019. 15. 1 (satu) Lembar Surat teguran Keras Nomor: PUPR/05.06/1049/646.1/III/2019 tanggal 20 Maret 2019. 16. 1 (satu) Lembar Surat Jaminan Bank No. 0201/001/BG/03/2019 Tanggal 08 Maret 2019. 17. 1 (satu) Lembar Surat Jaminan Pelaksanaan Nomor Bond: PF 26 02 2019.000024 dengan Nilai jaminan Rp2.692.720.845,00. 18. 1 (satu) Jepitan Akta Notaris Pejabat Pembuat Akta Tanah IMRON, S.H. Nomor: II Tanggal 07 Mei 2018 Akta Kuasa Direktur PT. CIPTA EKA PURI. 19. 1 (satu) jepitan Rekening koran asli Bank NTT atas Nama PT. CIPTA EKA PURI Periode 01 Januari 2018 s/d 29 Maret 2019. 20. 1 (satu) Jepitan Rekening koran asli Bank BNI atas nama PT. CIPTA EKA PURI periode 01 September 2018 s/d 28 Februari 2019. 21. 1 (satu) Jepitan Rekening koran Bank BNI atas nama PT. CIPTA EKA PURI periode 21 Mei 2018 s/d 22 April 2019 22. 1 (satu) Bonggol Cek Bank NTT No.: BN 148200 tanggal 15-10-2018. 23. 1 (satu) Bonggol Cek Bank NTT No.: BN 148801 tanggal 06-11-2018. 24. 1 (satu) Bonggol Cek Bank NTT No.: BN 148802 tanggal 29-10-2018. 25. 1 (satu) Bonggol Cek Bank NTT No.: BN 148803 tanggal 02-11-2018. 26. 1 (satu) Bonggol Cek Bank NTT No.: BN 148804 tanggal 02-11-2018. 27. 1 (satu) Bonggol Cek Bank NTT No.: BN 149233 tanggal 20-09-2018. 28. 1 (satu) Bonggol Cek Bank NTT No.: BN 149234 tanggal 20-09-2018. 29. 1 (satu) Bonggol Cek Bank NTT No.: BN 149235 tanggal 05-10-2018. 30. 1 (satu) Lembar bukti pengiriman Bank BNI dari PT. Cipta Eka Puri kepada Ferry Jons Pandie senilai Rp658.218.000,00 tanggal 25 Juni 2018. 31. 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran dari Ir. Hadmen Puri kepada Linda Liudianto tanggal 22 Maret 2019. 32. 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran dari Ir. Hadmen Puri kepada Linda Liudianto tanggal 05 Oktober 2018. 33. 1 (satu) Jepitan Fotocopy notulen rapat pembangunan fasilitas pameran Kawasan NTT Fair. 34. 1 (satu) jepitan SP2D Nomor: 1529/1.01.04.01/SP2D/LS/2018 tanggal 06 Juni 2018 untuk Pembayaran uang 20% atas Pekerjaan Pembangunan Fasilitas Pameran Kawasan NTT Fair TA 2018 sebesar Rp5.276.644.888,- (lima milyar dua ratus tujuh puluh enam ribu enam ratus empat puluh empat ribu delapan ratus delapan puluh delapan rupiah). 35. 1 (satu) jepitan SP2D Nomor: 3219/1.01.04.01/SP2D/LS/2018 tanggal 31 Oktober 2018 untuk Pembayaran Angsuran ke I 25 % atas Pekerjaan Pembangunan Fasilitas Pameran Kawasan NTT Fair TA 2018 sebesar Rp5.276.644.888,- (lima milyar dua ratus tujuh puluh enam ribu enam ratus empat puluh empat ribu delapan ratus delapan puluh delapan rupiah). 36. 1 (satu) jepitan SP2D Nomor: 36 76/1.01.04.01/SP2D/LS/2018 tanggal 30 November 2018 untuk Pembayaran Angsuran ke II 40,2% atas pekerjaan Pembangunan Fasilitas Pameran Kawasan NTT Fair TA 2018 sebesar Rp3.208.200.092.,- (tiga milyar dua ratus delapan juta dua ratus ribu sembilan puluh dua rupiah) 37. 1 (satu) jepitan SP2D Nomor: 4194/1.01.04.01/SP2D/LS/2018 tanggal 14 Desember 2018 untuk Pembayaran Angsuran ke III 100 % pekerjaan Pembangunan Fasilitas Pameran Kawasan NTT Fair TA 2018 sebesar Rp12.621.734.572,- (dua belas milyar enam ratus dua puluh satu juta tujuh ratus tiga puluh empat ribu lima ratus tujuh puluh dua rupiah). 38. 1 (satu) Jepitan Rencana Kerja dan Syarat Teknis (RKS) Pekerjaan Rencana Teknis (DED) Gedung Pameran dan Hotel Kawasan NTT Fair. 39. 1 (satu) jepitan Fotocopy HPS Rekapitulasi Rencana Anggaran Biaya Pembangunan Fasilitas Pameran Kawasan NTT Fair. 40. 1 (satu) jepitan Bill Of Quantity Rekapitulasi BoQ Pembangunan fasilitas Pameran Kawasan NTT Fair. 41. 1 (satu) lembar Schedule pelelangan fasilitas Pameran Kawasan NTT fair. 42. 1 (satu) lembar Tanda Terima Jaminan Penawaran Asli Pembangunan Fasilitas Pameran Kawasan NTT Fair. 43. 1 (satu) jepitan Undangan dari Ketua Pokja ULP Nomor: 01/Pokja.BPBJ/PFPK-NTT Fair/Perki/IV/2018 tanggal 26 Maret 2018 beserta lampiran Form Kajian Ulang rencana Umum Pengadaan dan rencana pelaksanaan Pengadaan. 44. 1 (satu) jepitan Fotocopy Sumary report pelaksanaan pelelangan Pembangunan fasilitas Pameran Kawasann NTT Fair. 45. 1 (satu) jepitan fotocopy Berita Acara Pemberian penjelasan Pelelangan Umum dengan Pasca Kualifikasi Nomor: 04/Pokja.BPBJ/PFPK-NTT Fair/Perkim/IV/2018 tanggal 6 April 2018. 46. 1 (satu) jepitan Fotocopy Jawaban atas sanggahan Nomor: 14/Pokja.BPBJ/PFPK-NTT Fair/Perkim/IV/2018 tanggal 10 Mei 2018. 47. 1 (satu) jepitan Penetapan Pemenang lelang Nomor: 11/Pokja.BPBJ/PFPK-NTTfair/Perkim/IV/2018 tanggal 30 April 2018. 48. 1 (satu) jepitan Berita Acara Evaluasi Penawaran Nomor 09/Pokja.BPBJ/PFPK-NTT Fair/Perkim/IV/2018 tanggal 30 April 2018. 49. 1 (satu) jepitan Pengumuman Pemenang Nomor: 12/Pokja.BPBJ/PFPK-NTTfair/Perkim/IV/2018 tanggal 30 April 2018. 50. 1 (satu) jepitan Berita Acara Pembuktian Kualifikasi Nomor: 09/Pokja.BPBJ/PFPK-NTTfair/Perkim/IV/2018 tanggal 30 April 2018 beserta lampiran daftar hadir. 51. 1 (satu) Bill Of Quantity Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Tahun 2018. 52. 1 (satu) bundel Evaluasi Prakualifikasi Dinas Perumahan Rakyat dan kawasan Permukiman Provinsi NTT. 53. 1 (satu) bundel Evaluasi Admintek Dinas Perumahan Rakyat dan kawasan Permukiman Provinsi NTT. 54. 2 (dua) lembar Fotocopy Print Out Giro HIT Bunga BB Perusahaan PT. Cipta Eka Puri pada Bank NTT Cabang Kupang periode 07/05/2018 sampai dengan 26/04/2019. 55. 2 (dua) lembar Surat Pemutusan Kontrak Nomor: PUPR.SKT.05.01/640/35/IV/2019. 56. 1 (satu) buah buku syarat-syarat teknis pelaksanaan pekerjaan pembangunan Gedung Pameran NTT Fair TA. 2018. 57. 1 (satu) lembar bukti debet giro Bank NTT Nomor: 001.01.13.010024-3 atas nama PT. Cipta Eka Puri tanggal 25 April 2019. 58. 1 (satu) Cap Stempel warna merah hitam PT. CIPTA EKA PURI; 59. 1 (satu) Buku Kwitansi Pembayaran PT. Cipta Eka Puri tanggal 27 Maret s/d tanggal 15 April 2019; 60. 1 (satu) Buku Kwitansi Pembayaran PT.Cipta Eka Puri tanggal 19 November 2018 s/d tanggal 8 Desember 2018; 61. 1 (satu) Buku Kwitansi Pembayaran PT. Cipta Eka Puri tanggal 10 Desember 2018 s/d tanggal 12 Januari 2019; 62. 1 (satu) Buku Kwitansi Pembayaran PT. Cipta Eka Puri tanggal 12 Januari 2019 s/d tanggal 19 Januari 2019; 63. 1 (satu) Buku Kwitansi Pembayaran PT. Cipta Eka Puri tanggal 28 Januari 2019 s/d tanggal 3 April 2019; 64. 1 (satu) Buku Kwitansi Pembayaran PT. Cipta Eka Puri tanggal 8 Agustus 2018 s/d tanggal 18 Oktober 2018; 65. 1 (satu) Buku Kwitansi Pembayaran PT. Cipta Eka Puri Oktober s/d November; 66. 1 (satu) Jepitan Kwitansi Faktur dan Nota NTT Fair; 67. Uang tunai sejumlah Rp62.700.000,00 (enam puluh dua juta tujuh ratus ribu rupiah); 68. Uang tunai sejumlah Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah); 69. Uang tunai sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah); 70. Uang titipan sejumlah Rp13.000.000,00 (tiga belas juta) dari: a. Saksi Yohanes Tuwan, S.T. sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah). b. Saksi Karlina J. Faat, M.T. sejumlah Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah). c. Saksi Abraham A. Lalang Puling, S.T. sejumlah Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah). d. Saksi Sarah G. Banu, S.T., sejumlah Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah). e. Saksi Petrus Bass sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah); Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain; 71. Uang tunai sejumlah Rp.527.800.000,00 (lima ratus dua puluh tujuh juta delapan ratus ribu rupiah) dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pengganti kerugian keuangan negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
PU TU S A N
Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Kpg
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama Lengkap : Ir. HADMEN PURI;
Tempat Lahir : Kerinci;
Umur/ Tanggal Lahir : 49 tahun/ 12 Oktober 1970;
Jenis Kelamin : Laki – laki;
Kebangsaaan : Indonesia;
Tempat Tinggal : Jln. Palem Aren VI No.01. RT.05. RW.019 Desa Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tanggerang;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Wiraswasta (Direktur PT. Cipta Eka Puri);
Pendidikan : Sarjana (S1);
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 13 Juni 2019 sampai dengan 2 Juli 2019;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 3 Juli 2019 sampai dengan 11 Agustus 2019;
Perpanjangan pertama oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang sejak tanggal 12 Agustus 2019 sampai dengan 10 September 2019;
Penuntut Umum sejak tanggal 10 September 2019 sampai dengan tanggal 29 September 2019;
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang sejak tanggal 23 September 2019 sampai dengan tanggal 22 Oktober 2019;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang sejak tanggal 23 Oktober 2019 sampai dengan tanggal 21 Desember 2019;
Perpanjangan Pertama Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Kupang sejak tanggal 22 Desember 2019 sampai dengan tanggal 20 Januari 2020;
Perpanjangan Kedua Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Kupang sejak tanggal 21 Januari 2020 sampai dengan tanggal 19 Februari 2020;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum yang bernama Samuel Haning,, S.H., M.H., Simson Lasi,, S.H., M.H., dan Marthen Dillak, S.H., M.H., masing-masing advokat yang beralamat di Jl. Banteng No.7 RT 20 RW 04, Kelurahan Nunleu, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 16 Agustus 2019 dan telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA di bawah Register Nomor: 49/LGS/SK/TPK/19, tanggal 16 Agustus 2019;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut:
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Kpg tanggal 23 September 2019 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Kpg tanggal 23 September 2019 tentang Penetapan Hari Sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-Saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan bukti-bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa Ir. HADMEN PURI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “Tindak Pidana Korupsi” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Primair;
Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primair Penuntut Umum;
Menyatakan terdakwa Ir. HADMEN PURI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ir. HADMEN PURI, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani terdakwa;
Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan jenis RUTAN;
Menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), Subsidair 6 (enam) bulan kurungan;
Menetapkan barang bukti berupa:
-
-
1 (satu) Bundel Laporan Akhir rencana Teknis dan Detail Engineering Desain(DED) Gedung Pameran dan Hotel Kawasan NTT Fair PT. Perencana Indah Engineering. 1 (satu) Bundel Dokumen Gambar Rencana Teknis dan Detail Engineering Desain(DED) Gedung Pameran Kawasan NTT Fair. 1 (satu) Bundel foto copy revisi Dokumen Gambar Rencana Teknis dan Detail Engineering Desain(DED) Gedung Pameran Kawasan NTT Fair 1 (satu) Bundel Dokumen Surat Perjanjian (kontra) Nomor : PRKP-NTT/643/487/Bid.3CK/V/2018 tanggal 14 Mei 2018. 1 (satu) Bundel Dokumen Lampiran Kontra Nomor : PRKP-NTT/643/487/Bid.3CK/V/2018 tanggal 14 Mei 2018. 1 (satu) Bundel Perubahan Pertama Surat perjanjian Pekerjaan (Adendum Kontrak) Nomor : PRKP/602/793/Bid.3CK.VII/2018 tanggal 21 Agustus 2018 Pekerjaan Pembangunan Fasilitas Pameran Kawasan NTT fair. 1 (satu) Bundel Dokumen Perubahan kedua Surat perjanjian Pekerjaan (Adendum Kontrak – II) Nomor PRKP-NTT/643/487/Bid.3 CK/V/2018 tanggal 21 Agustus 2018 tentang Pembangunan Fasilitas Pameran Kawasan NTT Fair antara PPK dengan PT. Cipta Eka Puri 1 (satu) jepitan surat pernyataan Tanggungjawab Nomor : 015/SPH-CEP/NTT Fair/V/2018 tanggal 9 Mei 2018 oleh Ir. Haden Puri selaku Direktur PT. Cipta Eka Puri pada pokoknya tentang tidak dilakukan pengalihan pekerjaan kepada pihak lain. 1 (satu) jepitan Surat Pernyataan Nomor : 014/CEP-Kpg-VIII-2018 tanggal 29 Agustus 2018 yang pada pokoknya menyatakan siap bertanggungjawab untuk penyelesaian pekerjaan. 1 (satu) jepitan Surat Permohonan Penggunaan Uang Garansi Bank Nomor : 006/643.2/PRKP/II/2019 tanggal 6 Februari 2019 yang ditujukan kepada Pimpinan Bank NTT Cabang Utama Kupang yang dibuat dan ditanda tangani oleh DONA FABIOLA THO, ST.M.Eng. 1 (satu) jepitan Surat Permohonan Penggunaan Uang Garansi Bank Nomor : 015/643.2/PUPERA/II/2019 tanggal 21 Februari 2019 yanag ditujukan kepada Pimpinan Bank NTT Cabang Utama Kupang yang dibuat dan ditanda tangani oleh PPK. 1 (satu) lembar surat pernyataan Pejabat Pembuat Komitmen tentang pemberian tambahan waktu 50 hari kalender. 1 (satu) Lembar Surat Teguran I Nomor: PRKP.NTT/05.06/1041/646.1/II/2019 tanggal 4 Februari 2019. 1 (satu) Lembar Surat Teguran II Nomor: PRKP.NTT/05.06/1047/646.1/II/2019 tanggal 15 Februari 2019. 1 (satu) Lembar Surat teguran Keras Nomor: PUPR/05.06/1049/646.1/III/2019 tanggal 20 Maret 2019. 1 (satu) Lembar Surat Jaminan Bank No.0201/001/BG/03/2019 Tanggal 08 Maret 2019. 1 (satu) Lembar Surat Jaminan Pelaksanaan Nomor Bond: PF 26 02 2019.000024 dengan Nilai jaminan Rp.2.692.720.845. 1 (satu) Jepitan Akta Notaris Pejabat Pembuat Akta Tanah IMRON, SH Nomor : II Tanggal 07 Mei 2018 Akta Kuasa Direktur PT. CIPTA EKA PURI. 1 (satu) jepitan Rekening koran asli Bank NTT atas Nama PT. CIPTA EKA PURI Periode 01 Januari 2018 S/D 29 Maret 2019. 1 (satu) Jepitan Rekening koran asli Bank BNI atasnama PT. CIPTA EKA PURI periode 01 September 2018 S/D 28 Februari 2019. 1 (satu) Jepitan Rekening koran Bank BNI atasnama PT. CIPTA EKA PURI periode 21 Mei 2018 S/D 22 April 2019. 1 (satu) Bonggol Cek Bank NTT No : BN 148200 tanggal 15-10-2018. 1 (satu) Bonggol Cek Bank NTT No : BN 148801 tanggal 06-11-2018. 1 (satu) Bonggol Cek Bank NTT No : BN 148802 tanggal 29-10-2018. 1 (satu) Bonggol Cek Bank NTT No : BN 148803 tanggal 02-11-2018. 1 (satu) Bonggol Cek Bank NTT No : BN 148804 tanggal 02-11-2018. 1 (satu) Bonggol Cek Bank NTT No : BN 149233 tanggal 20-09-2018. 1 (satu) Bonggol Cek Bank NTT No : BN 149234 tanggal 20-09-2018. 1 (satu) Bonggol Cek Bank NTT No : BN 149235 tanggal 05-10-2018. 1 (satu) Lembar bukti pengiriman Bank BNI dari PT. Cipta Eka Puri kepada Ferry Jons Pandie senilai Rp.658.218.000,00 tanggal 25 Juni 2018. 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran dari Ir. Hadmen Puri kepada Linda Liudianto tanggal 22 Maret 2019. 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran dari Ir. Hadmen Puri kepada Linda Liudianto tanggal 05 Oktober 2018 1 (satu) Jepitan Foto copy notulen rapat pembangunan fasilitas pameran Kawasan NTT Fair. 1 (satu) jepitan SP2D Nomor : 1529/1.01.04.01/SP2D/LS/2018 tanggal 06 Juni 2018 untuk Pembayaran uang 20% atas Pekerjaan Pembangunan Fasilitas Pameran Kawasan NTT Fair TA 2018 sebesar Rp.5.276.644.888,- (lima milyar dua ratus tujuh puluh enam ribu enam ratus empat puluh empat ribu delapan ratus delapan puluh delapan rupiah). 1 (satu) jepitan SP2D Nomor : 3219/1.01.04.01/SP2D/LS/2018 tanggal 31 Oktober 2018 untuk Pembayaran Angsuran ke I 25 % atas Pekerjaan Pembangunan Fasilitas Pameran Kawasan NTT Fair TA 2018 sebesar Rp.5.276.644.888,- (lima milyar dua ratus tujuh puluh enam ribu enam ratus empat puluh empat ribu delapan ratus delapan puluh delapan rupiah) 1 (satu) jepitan SP2D Nomor : 36 76/1.01.04.01/SP2D/LS/2018 tanggal 30 November 2018 untuk Pembayaran Angsuran ke II 40,2 % atas pekerjaan Pembangunan Fasilitas Pameran Kawasan NTT Fair TA 2018 sebesar Rp.3.208.200.092.,- (tiga milyar dua ratus delapan juta dua ratus ribu sembilan puluh dua rupiah) 1 (satu) jepitan SP2D Nomor : 4194/1.01.04.01/SP2D/LS/2018 tanggal 14 Desember 2018 untuk Pembayaran Angsuran ke III 100 % pekerjaan Pembangunan FasilitasPameran Kawasan NTT Fair TA 2018 sebesar Rp.12.621.734.572,- (dua belas milyar enam ratus dua puluh satu juta tujuh ratus tiga puluh empat ribu lima ratus tujuh puluh dua rupiah) 1 (satu) Jepitan Rencana Kerja dan Syarat Teknis (RKS) Pekerjaan Rencana Teknis (DED) Gedung Pameran dan Hotel Kawasan NTT Fair. 1 (satu) jepitan Foto copy HPS Rekapitulasi Rencana Anggaran Biaya Pembangunan Fasilitas Pameran Kawasan NTT Fair. 1 (satu) jepitan Bill Of Quantity Rekapitulasi BoQ Pembangunan fasilitas Pameran Kawasan NTT Fair. 1 (satu) lembar Schedule pelelangan fasilitas Pameran Kawasan NTT fair 1 (satu) lembar Tanda Terima Jaminan Penawaran Asli Pembangunan Fasilitas Pameran Kawasan NTT Fair 1 (satu) jepitan Undangan dari Ketua Pokja ULP Nomor : 01/Pokja.BPBJ/PFPK-NTT Fair/Perki/IV/2018 tanggal 26 Maret 2018 beserta lampiran Form Kajian Ulang rencana Umum Pengadaan dan rencana pelaksanaan Pengadaan. 1 (satu) jepitan Foto Copy Sumary report pelaksanaan pelelangan Pembangunan fasilitas Pameran Kawasann NTT Fair. 1 (satu) jepitan foto copy Berita Acara Pemberian penjelasan Pelelangan Umum dengan Pasca Kualifikasi Nomor : 04/Pokja.BPBJ/PFPK-NTT Fair/Perkim/IV/2018 tanggal 6 April 2018 1 (satu) jepitan Foto Copy Jawaban atas sanggahan Nomor : 14/Pokja.BPBJ/PFPK-NTT Fair/Perkim/IV/2018 tanggal 10 Mei 2018 1 (satu) jepitan Penetapan Pemenang lelang Nomor : 11/Pokja.BPBJ/PFPK-NTTfair/Perkim/IV/2018 tanggal 30 April 2018 1 (satu) jepitan Berita Acara Evaluasi Penawaran Nomor 09/Pokja.BPBJ/PFPK-NTT Fair/Perkim/IV/2018 tanggal 30 April 2018 1 (satu) jepitan Pengumuman Pemenang Nomor : 12/Pokja.BPBJ/PFPK-NTTfair/Perkim/IV/2018 tanggal 30 April 2018 1 (satu) jepitan Berita Acara Pembuktian Kualifikasi Nomor : 09/Pokja.BPBJ/PFPK-NTTfair/Perkim/IV/2018 tanggal 30 April 2018 beserta lampiran daftar hadir. 1 (satu) Bill Of Quantity Dinas Permahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Tahun 2018. 1 (satu) bundel Evaluasi Prakualifikasi Dinas Perumahan Rakyat dan kawasan Permukiman Provinsi NTT. 1 (satu) bundel Evaluasi Admintek Dinas perumahan Rakyat dan kawasan Permukiman Provinsi NTT. 2 (dua) lembar Fotokopi Prin Out Giro HIT Bunga BB Perusahaan PT. Cipta Eka Puri pada Bank NTT Cabang Kupang periode 07/05/2018 sampai dengan 26/04/2019. 2 (dua) lembar Surat Pemutusan Kontrak Nomo : PUPR.SKT.05.01/640/35/IV/2019. 1 (satu) buah buku syarat-syarat teknis pelaksanaan pekerjaan pembangunan Gedung Pameran NTT Fair TA. 2018. 1 (satu) lembar bukti debet giro Bank NTT Nomor : 001.01.13.010024-3 atas nama PT. Cipta Eka Puri tanggal 25 2019. 1 (satu) Cap Stempel warna merah hitam PT. CIPTA EKA PURI; 1 (satu) Buku Kwitansi Pembayaran PT. Cipta Eka Puri tanggal 27 Maret s/d tanggal 15 April 2019; 1 (satu) Buku Kwitansi Pembayaran PT.Cipta Eka Puri tanggal 19 November 2018 s/d tanggal 8 Desember 2018; 1(satu) Buku Kwitansi Pembayaran PT. Cipta Eka Puri tanggal 10 Desember 2018 s/d tanggal 12 Januari 2019; 1 (satu) Buku Kwitansi Pembayaran PT. Cipta Eka Puri tanggal 12 Januari 2019 s/d tanggal 19 Januari 2019; 1 (satu) Buku Kwitansi Pembayaran PT. Cipta Eka Puri tanggal 28 Januari 2019 s/d tanggal 3 April 2019; 1 (satu) Buku Kwitansi Pembayaran PT. Cipta Eka Puri tanggal 8 Agustus 2018 s/d tanggal 18 oktober 2018; 1 (satu) Buku Kwitansi Pembayaran PT. Cipta Eka Puri Oktober s/d November; 1 (satu) Jepitan Kwitansi Faktur dan Nota NTT Fair;
-
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain atas nama terdakwa Ir.YULIA AFRA, M.T.
Menetapkan:
Barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp.527.800.000,00 (lima ratus dua puluh tujuh juta delapan ratus ribu rupiah) yang disita dari terdawa Ir. HADMEN PURI,
Barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp.62.700.000,00 (enam puluh dua juta tujuh ratus ribu rupiah) yang disita dari isteri terdakwa Ir. HADMEN PURI,
Barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp.25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) yang disita dari saksi SAMSUL RIZAL,
Barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) yang disita dari Ir. BENEDIKTUS POLO MAING,
Uang titipan sejumlah Rp.13.000.000,00 (tiga belas juta) dari:
Saksi YOHANES TUWAN, ST sejumlah Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah),
Saksi KARLINA J FAAH,ST,MT sejumlah Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah),
Saksi ABRAHAM A. LALANGPULING,ST sejumlah Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah),
Saksi SARAH G BANU, ST sejumlah Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah);
Saksi PETRUS BASS sejumlah Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah);
Dengan total sejumlah Rp.728.200.000,00 (tujuh ratus dua puluh delapan juta dua ratus ribu rupiah) dirampas untuk negara dan diperhitungan sebagai pengganti kerugian keuangan negara.
Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,- (lima ribu rupiah);
Setelah mendengar Pembelaan Pribadi Terdakwa yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara ini agar berkenan memberikan putusan yang seadil-adilnya dan seringan-ringannya;
Setelah mendengar Pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara ini agar berkenan menjatuhkan putusan yang amarnya sebagai berikut:
Menerima dan mengabulkan Nota Pembelaan Terdakwa Ir. Hadmen Puri;
Menyatakan seluruh dakwan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap Terdakwa Ir. Hadmen Puri adalah batal demi hukum;
Menyatakan Terdakwa Ir. Hadmen Puri tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud ketentuan pasal 3, jo. Pasal 18 UU No. 31Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP;
Membebaskan Terdakwa Ir. Hadmen Puri dari segala dakwan (vrijspraak) atau setidak-tidaknya melepaskan Terdakwa Ir. Hadmen Puri dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging) sebagaimana pasal 191 KUHAP;
Mengembalikan dan menempatkan kembali nama baik dan/ atau kedudukan Terdakwa Ir. Hadmen Puri pada kedudukannya semula;
Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum dengan tanpa syarat untuk mengeluarkan Terdakwa Ir. Hadmen Puri dari dalam tahanan rutan klas II Kupang;
Membebaskan Terdakwa Ir. Hadmen Puri dari segala uang denda Rp500.000.000,00 dan subsidair 6 (enam) bulan kurungan;
Menyatakan penyitaan uang sebesar Rp590.482.000,00 adalah uang fee bendera TT. Cipta Eka Puri 2% diperoleh dari uang muka 20% adalah sah dan dikembalikan kepada Terdakwa Ir. Hadmen Puri secara tunai;
Atau apabila Majelsi Hakim berpendapat lain, maka kami mohon putusan yang seringan-ringannya buat Terdakwa Ir. Hadmen Puri;
Setelah mendengar tanggapan tertulis dari Penuntut Umum terhadap Pembelaan Pribadi Terdakwa dan Pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar tanggapan tertulis dari Penasehat Hukum Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
PRIMAIR
Bahwa terdakwa Ir. HADMEN PURI (selanjutnya dalam dakwaan ini disebut terdakwa) selaku Direktur PT.Cipta Eka Puri dan selaku pelaksana pekerjaan Pembangunan Fasilitas Kawasan NTT Fair berdasarkan Kontrak Nomor : PRKP-NTT/643/487/Bid.3CK/V/2018 tanggal 14 Mei 2018, bersama dengan saksi LINDA LIUDIANTO, SE selaku Kuasa Direktur PT. Cipta Eka Puri,saksi DONA FABIOLA THO,ST,M.Eng. selaku PPK, saksi Ir. YULIA AFRA, MT selaku Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi NTT dan selaku Pengguna Anggaran, saksi Ir. H. BARTER YUSUF, IAI selaku Direktur Utama CV. Dana Consultan, dan saksi FERRY JONS PANDIE, S.Kom (yang masing – masing dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada bulan Maret tahun 2018 sampai dengan bulan Maret 2019 atau setidaknya dalam tahun 2018 dan tahun 2019 bertempat di Kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Nusa Tenggara Timur Jln. W.J. Lalamentik Nomor 20, Kelurahan Oebobo, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang atau setidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang baik sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut sertamelakukan, secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa untuk mendukung kegiatan pameran di wilayah Nusa Tenggara Timur, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur akan membangun gedung kawasan pameran NTT Fair dengan mengalokasikan dana sejumlah Rp.31.200.000.000,00 (tiga puluh satu miliar dua ratus juta rupiah) yang bersumber dari APBD TA. 2018 dan yang tertuang didalam Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor : BPPKAD.IV/900.910/DPA/87/2017 tanggal 28 Desember 2017.
Bahwa sebagai tindaklanjut atas alokasi dana dimaksud, saksi Ir. YULIA AFRA ,MT selaku Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Nusa Tenggara Timur yang diangkat berdasarkan Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor : BKD.013.1/I/81/PK-JS/IV/2017 tanggal 03 April 2017 dan selaku Pengguna Anggaran berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor : BPPKAD.V.3/900.992/3143/2017 tanggal 13 Nopember 2017 sebagaimana telah diubah dengan Surat Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor : BPPKAD.V.3/900/43/2018 tanggal 23 Maret 2018 tentang Pejabat Pengelola Keuangan Daerah pada Satuan kerja perangkat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur telah mengangkat saksi DONA FABIOLA THO,ST,M.Eng sebagai Pejabat Pembuat Komitmen dengan Surat Keputusan Nomor : PRKP.700/36/KPTS-PP/II/2018 tanggal 19 Februari 2018 tentang Pengangkatan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun Anggaran 2018.
Bahwa menindaklanjuti Surat Keputusan Penunjukkan Pejabat Pembuat Komitmen tersebut, selanjutnya saksi DONA FABIOLA THO,ST,M.Eng menyusun dan menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dengan merujuk pada Rencana Teknis (DetailEnggineering Design/DED) gedung pameran dan Hotel Kawasan NTT Fair untuk bangunan berlantai 3 (tiga). Rencana Teknis (DED) tersebut didesain oleh PT. Perencana Indah Enginering Consultant & Supervisior dengan Direktur saksi LUHUT MANALU, ST, MT, senilai Rp.70.735.181.000,00 (tujuh puluh miliar tujuh ratus tiga puluh lima juta seratus delapan puluh satu ribu rupiah) yang terdiri dari :
Pekerjaan Gedung Pameran senilai Rp.40.253.210.500,00 (empat puluh miliar dua ratus lima puluh tiga juta dua ratus sepuluh ribu lima ratus rupiah)
Pekerjaan Bangunan Hotel senilai Rp.30.481.970.500,00 (tiga puluh miliar empat ratus delapan puluh satu juta sembilan ratus tujuh puluh ribu lima ratus rupiah).
Bahwa karena alokasi dana yang ada dalam DPA Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Nusa Tenggara Timur TA. 2018 sejumlah Rp.31.200.000.000,00 (tiga puluh satu miliar dua ratus juta rupiah), maka saksi DONA FABIOLA THO,ST,M.Eng meminta kepada saksi LUHUT MANALU, ST, MT agar melakukan review/perubahan desain perencanaan disesuaikan dengan dana yang tersedia didalam DPA TA. 2018 Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Nusa Tenggara Timur dan untuk menindaklanjuti permintaan saksi DONA FABIOLA THO,ST,M.Eng, saksi LUHUT MANALU,ST,MT melakukan review dengan menghilangkan pekerjaan basement yang semula masuk dalam perencanaan awal sehingga desain hasil revisi DED menjadi senilai Rp.31.200.000.000,00 (tiga puluh satu miliar dua ratus juta rupiah).
Bahwa dalam DPA Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi NTT TA. 2018, juga tersedia alokasi dana untuk pekerjaan Manajemen Konstruksi senilai Rp.821.000.000,00 (delapan ratus dua puluh satu juta rupiah). Atas dasar alokasi dana tersebut, selanjutnya saksi DONA FABIOLA THO,ST,M.Eng menyusun dan menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sejumlah Rp. 821.000.000,00 (delapan ratus dua puluh satu juta rupiah) yang di serahkan kepada POKJA ULP Manajemen Konstruksi Pembangunan Kawasan Pameran NTT Fair TA. 2018 untuk dilakukan pelelangan dengan perincian HPS sebagai berikut:
Bahwa selanjutnya POKJA ULP Manajemen Konstruksi Pembangunan Kawasan Pameran NTT Fair TA. 2018 yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Kepala Biro Pengadaan barang dan Jasa Sekretariat Daerah Provinsi NTT Nomor : PBJ.188/II/71/2018 tanggal 23 Februari 2018 tentang Penunjukkan/Penetapan Kelompok Kerja (POKJA) Manajemen Konstruksi Pembangunan Kawasan NTT Fair terdiri dari :
MARIA FATIMA K.M.G.LODO, ST (Ketua)
JANS E. ZACHARIAS SIBU, SE (Sekretaris)
ADELINO DA CRUS SOARES, A.KS,MPSSp (anggota)
SAUL DAVID MUDAK, ST (anggota)
MAURIT SIMORANGKIR, ST (anggota)
| NO | URAIAN | JUMLAH HARGA | ||
| Rp. | ||||
| A | BIAYA LANGSUNG PERSONIL (REMUNERATION) | |||
| 1 | Tenaga Ahli | 260,416,000.00 | ||
| 2 | Tenaga Sub Ahli | 162,240,000.00 | ||
| 3 | Tenaga Penunjang | 34,944,000.00 | ||
| Jumlah A | 457,600,000.00 | |||
| B | BIAYA LANGSUNG NON PERSONIL (DIRECT REIMBURSABLE COST) | |||
| 1 | Operasional | 139,600,000.00 | ||
| 2 | Biaya Sewa Kendaraan | 84,800,000.00 | ||
| 3 | Biaya Penyusunan Laporan | 24,000,000.00 | ||
| 4 | Biaya Koordinasi dan Penyelenggara | 40,800,000.00 | ||
| Jumlah B | 289,200,000.00 | |||
| Jumlah | 746,800,000.00 | |||
| PPN 10 % | 74,680,000.00 | |||
| Jumlah Total | 821,480,000.00 | |||
| Dibulatkan | 821,000,000.00 | |||
melakukan pengumuman pelelangan Pra Kualifikasi Manajemen Konstruksi Pembangunan Kawasan Pameran NTT Fair TA. 2018 pada LPSE Provinsi Nusa Tenggara Timur pada tanggal 13 Maret 2018.
Bahwa dengan adanya pengumuman Pra Kualifikasi pekerjaan Manajemen Konstruksi Pembangunan Kawasan NTT Fair TA. 2018 pada LPSE Provinsi Nusa Tenggara Timur, saksi FERRY JONS PANDIE, S.Kom menghubungi saksi FRANSISKUS HADUNG BOLENG Alias SAFRI untuk membantu mencari perusahaan yang dapat digunakan untuk mengikuti pelelangan pekerjaan Manajemen Konstruksi Pembangunan Fasilitas Pameran NTT Fair TA. 2018.
Bahwa terhadap permintaan saksi FERRY JONS PANDIE, S.Kom tersebut, saksi FRANSISKUS HADUNG BOLENG Alias SAFRI menghubungi saksi MUHAMMAD RAMLI,ST selaku penanggungjawab tehnik dari PT. Dana Consultan dan menyampaikan permintaan untuk menggunakan perusahaan PT. Dana Consultan dalam proses pelelangan pekerjaan Manajemen Konstruksi, yang nantinya jika setelah dinyatakan sebagai pemenang maka pelaksanaannya akan dikerjakan oleh saksi FERRY JONS PANDIE, S.Kom.
Bahwa menanggapi permintaan tersebut, saksi MUHAMMAD RAMLI, ST kemudian menyampaikan kepada saksi Ir. H. BARTER YUSUF, IAI, dan oleh saksi Ir. H. BARTER YUSUF, IAI disetujui dengan permintaan Fee pinjam perusahaan sebesar 10% dari nilai kontrak setelah dipotong pajak.
Bahwa terhadap permintaan Fee tersebut, saksi FERRY JONS PANDIE, S.Kom menyetujui dan meminta agar proses penyusunan dokumen Pra Kualifikasi dan penyusunan dokumen penawaran segera dilakukan. Selanjutnya teknis pelaksanaan penyusunan dokumen penawaran oleh saksi Ir. H. BARTER YUSUF,IAI dipercayakan kepada saksi MUHAMMAD RAMLI,ST, sedangkan harga penawaran pekerjaan dilakukan atas persetujuan saksi FERRY JONS PANDIE, S.Kom.
Bahwa saksi MUHAMMAD RAMLI, ST, selanjutnya mempersiapkan dokumen pendukung PT. Dana Consultan dan melakukan pendaftaran pada LPSE Provinsi Nusa Tenggara Timur dengan memasukan dokumen pra kualifikasi yang meliputi :
Surat Ijin Usaha/IUJK Jasa Konsultasi Konstruksi Kualifikasi usaha menengah yang masih berlaku
Pengurus tidak masuk dalam daftar hitam
Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban pajak tahun terakhir (SPT) Tahun 2016.
Memperoleh paling sedikit 1 (satu) pekerjaan penyedia Jasa Konsultasi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir
Memiliki pengalaman pada pekerjaan yang sama / sejenis dengan total bobot penilaian sebesar 100 %
Memiliki kemampuan menyediakan fasilitas/peralatan/ perlengkapan yang memadai, sesuai dan layak untuk melaksanakan jasa konsultasi.
Bahwa adapun harga penawaran yang diajukan oleh PT. Dana Consultan adalah sejumlah Rp. 816.200.000,00 (delapan ratus enam belas juta dua ratus ribu rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
Bahwa proses pendaftaran Pra Kualifikasi diikuti oleh 29 (dua puluh sembilan) perusahaan diantaranya adalah PT. Dana Consultan dan dari hasil evaluasi Pra Kualifikasi terdapat 3 (tiga) perusahaan yang dinyatakan memenuhi syarat yaitu :
PT. Dana Consultan
PT. Terasis Erojaya
PT. Narada Karya
| NO | URAIAN | JUMLAH HARGA | ||
| Rp. | ||||
| A | BIAYA LANGSUNG PERSONIL (REMUNERATION) | |||
| 1 | Tenaga Ahli | 312.000.000 | ||
| 2 | Tenaga Sub Ahli | 224.000.000 | ||
| 3 | Tenaga Penunjang | 48.000.000 | ||
| Jumlah A | 584.000.000 | |||
| B | BIAYA LANGSUNG NON PERSONIL (DIRECT REIMBURSABLE COST) | |||
| 1 | Operasional | 97.600.000 | ||
| 2 | Biaya Sewa Kendaraan | 45.600.000 | ||
| 3 | Biaya Penyusunan Laporan | 6.800.000 | ||
| 4 | Biaya Koordinasi dan Penyelenggara | 8.000.000 | ||
| Jumlah B | 158.000.000 | |||
| Jumlah | 742.000.000 | |||
| PPN 10 % | 74.200.000 | |||
| Jumlah Total | 816.200.000 | |||
| Dibulatkan | 816.200.000 | |||
Dari hasil evaluasi Pra Kualifikasi tersebut, POKJA ULP melakukan evaluasi Administrasi, Evaluasi Teknis dan Evaluasi harga dan dari hasil evaluasi tersebut, POKJA ULP menyatakan bahwa PT. Dana Consultan memenuhi syarat dan dilanjutkan dengan Pembuktian Kualifikasi terhadap dokumen penawaran PT. Dana Consultan.
Bahwa dengan selesainya proses evaluasi terhadap dokumen penawaran dan dilanjutkan dengan pembuktian kualifikasi, maka pada tanggal 26 Maret 2018, saksi FERRY JONS PANDIE,S.Kom kemudian menyampaikan kepada saksi MUHAMMAD RAMLI, ST mengenai pelaksanaan pembuktian Kualifikasi terhadap dokumen penawaran. Kemudian saksi MUHAMMAD RAMLI, ST meminta agar saksi ISHAK YUNUS,SE mengikuti kegiatan dimaksud dengan membawa surat kuasa yang mewakili saksi Ir. H. BARTER YUSUF, IAI untuk melaksanakan pembuktian kualifikasi di Kupang dengan fasilitas yang sudah disiapkan oleh saksi FERRY JONS PANDIE, S.Kom.
Bahwa selanjutnya, pada tanggal 27 Maret 2018, bertempat di ruang kerja POKJA ULP Manajemen Konstruksi, saksi FERRY JONS PANDIE, S.Kom bersama dengan saksi ISHAK YUNUS, SE selaku penerima kuasa dari saksi Ir. H. BARTER YUSUF, IAI mengikuti pelaksanaan pembuktian kualifikasi dengan membawa serta dokumen berupa :
Akta pendirian perusahaan PT. Dana Consultan
Akta perubahan PT. Dana Consultan.
SITU (Surat Ijin Tempat Usaha)
SIUP (Surat Ijin Usaha Perseroan)
TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
IUJK (Ijin Usaha Jasa Konsultasi)
Ijasah serta sertifikat keahlian personil/ Ahli, kontrak – kontrak dan pengalaman kerja.
Bahwa saksi FERRY JONS PANDIE, S.Kom, tidak termasuk sebagai karyawan atau tenaga ahli yang ditawarkan didalam dokumen penawaran PT. Dana Consultan, akan tetapi tenaga ahli/ karyawan PT. Dana Consultan yang dimasukan didalam dokumen penawaran adalah sebagai berikut :
Mengkoordinir dalam penyusunan rencana kerja dan lokasi kegiatan kepada masing-masing tenaga ahli.
Melakukan koordinasi kedalam (team proyek, manajemen Dll) dan keluar.
Menyiapkan rencana kerja operasi proyek, meliputi aspek teknis, waktu, administrasi dan keuangan proyek.
Melaksanakan dan mengontrol operasional proyek sehingga operasi dapat berjalan sesuai rencana (on track)
Mengidentifikasi dan menyelesaiakan potensi masalah yang akan timbul agar dapat diantisipasti secara dini.
Bertanggung Jawab Kepada Team Leader.
Memberikan saran pada bidang arsitektur agar hasil pelaksanaan sesuai harapan.
Mengadakan pemahaman gambar yang bersifat arsitektur dengan pengawas lapangan, sehingga agar bila ada dapat segra diatasi.
Memecahkan masalah arsitektur yang ada kemudian diusulkan kepada pengelola proyek.
Bekerja sama membuat final buku pedoman pemeliharaab bangunan.
Bertanggung Jawab Kepada Team Leader
Menyiapkan site plan tata letak seluruh bangunan prasarana dan sarana lengkap dengan ukuran kapasitas yang telah diperhitungkan.
Melakukan pelaksanaan penggambaran detail design dan perhitungan teknik untuk setiap bangunan prasarana dan sarana lengkap dengan notasi, ukkuran dan berskala baik gambar situasi, profil memanjang maupun melitang.
Melakukan perhitungan struktur berdasarkan hasil perencanaan berdasarkan SNI dan memberi pengarahan pada kegiatan penylidikan tanah serta penentuan pondasi.
Membantu team leader dalam pembuat laporan.
Bertanggung jawab kepada team leader .
Mrnganalisis kebutuhan elektrikal.
Merencanakan sistem penghawaan buatan (AC).
Merencanakan jaringan elektrikal dan material yang digunakan.
Merencanakan penangkan petir.
Merencanakan jaringan AC (sistem ducting).
Merencanakan jaringan telekomunikasi dan material.
Bekerja sama membuat final buku.
Mengawasi pelaksanaan pekerjaan dari aspek prosedur dan kuantitas pekerjaan berdasarnkan dokumen kontrak.
Melakukan pengawasan dan pemantauan ketat atas peraturan personil dan peralatan laboraturium kontrak.
Melakukan pengawasan setiap hari semua kegiatan pemeriksaan mutu bahan dan pekerjaan serta memmberikn laporan kepada site engineer setiap permasalahan yang timbul.
Melakukan pemeriksaan gambar kerja kontrator berdasarkan gambar rencana serta memeriks gambar terlaksana ( As Built Drawing) .
Membuat laporan harian mengenai aktivitas kontraktor untuk kemajuan pekerjaan.
Mengawasi pelaksanaan pekerjaan dari aspek prosedur dan kuantitas pekerjaan berdasrkan dokumen kontrak.
Melakukan pengawasan dan pemantauan ketat atas peraturan personil dan peralatan laboratorium kontraktor.
Melakukan pengawasan setiap hari semua kegiatan pemeriksaan mutu bahan dan pekerjaan serta meberikan laporan kepada site engineer setiap permasalahan yang timbul.
Melakukan pemeriksaan gambar kerja kontraktor berdasarkan gambar rencana serta memeriksa gambar terlaksana (AS Built Drawing
Membuat laporan harian mengenai aktivitas kontraktor untuk kemajuan pekerjaan.
Mengawasi pelaksanaan pekerjaan dari aspek prosedur dan kuantitas pekerjaan berdasarkan dokumen kontrak.
Melakukan pengawasan dan pemantauan ketat atas peraturan personil dan peralatan laboratorium kontraktor.
Melakukan pengawasan setiap hari semua kegiatan pemeriksaan mutu bahan dan pekerjaan serta memberikan laporan kepada site engineer setiap permasalahan yang timbul.
Melakukan pemeriksaan gambar kerja kontraktor berdasarkan gambar rencana serta memeriksan gambar terlaksana (AS Built Drawing).
Membuat laporan harian mengenai aktivitas kontraktor untuk kemajuan pekerjaan.
Membuat Analisa Volume Material.
Membuat Analisa Upah Pekerjaan Konstruksi.
Membuat Analisis Biaya Prakonstruksi.
Membuat Total Baiaya Konstruksi.
Bertanggung Jawab Pada Team Leader.
Membuat Lay Out Desain.
Membuat Perubahan Gambar.
Membuat DED Perencana.
Bahwa dengan telah dilakukannya pembuktian kualifikasi perusahaan oleh POKJA ULP, maka pada tanggal 18 April 2018, POKJA ULP menetapkan pemenang lelang Manajemen Konstruksi pekerjaan Fasilitas Pameran NTT Fair TA. 2018 adalah PT. Dana Consultan berdasarkan Penetapan Pemenang lelang Nomor : 14/PJ-BPBJ/UPK_PFPK-NTTFAIR dengan direktur saksi Ir. H. BARTER YUSUF,IAI dengan harga penawaran sebesar Rp. 816.200.000,00 (delapan ratus enam belas juta dua ratus ribu rupiah).
Bahwa proses selanjutnya, setelah adanya perubahan desain DED Konstruksi Pembangunan Kawasan Pameran NTT Fair oleh PT.Perencana Indah Enginering Consultant & Supervisior, maka saksi DONA FABIOLA THO,ST,M.Eng kemudian menyusun dan menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) senilai Rp.31.133.416.800 (tiga puluh satu miliar seratus tiga puluh tiga juta empat ratus enam belas ribu delapan ratus rupiah).
Bahwa selanjutnya, saksi DONA FABIOLA THO,ST,M.Eng menyerahkan HPS beserta dokumen pendukung pelaksanaan pelelangan paket pekerjaan pembangunan kawasan pameran NTT Fair kepada POKJA ULP Jasa Konstruksi pada Biro Pengadaan barang dan Jasa Provinsi Nusa Tenggara Timur berupa :
RKS (Rencana Kerja dan Syarat)
Spesifikasi Teknis
Harga Perkiraan Sendiri (HPS/ RAB)
Rancangan Kontrak
Pokok –pokok perjanjian
Syarat – syarat Umum Kontrak (SSUK)
Syarat – syarat Khusus Kontrak (SSKK)
Gambar Rencana / Model Contoh
Daftar Kuantitas Harga (BoQ)
Harga Satuan dan Analisa
Foto copy Surat penetapan tim teknis / Tenaga Aanwisjir
Foto copy DPA/ DIPA (seluruh halaman paket kegiatan )
Rencana Umum Pengadaan (RUP)
Foto copy SK Penunjukan / Penetapan PPK
Foto copy Sertifikat Keahlian PBJ PPK
Surat pernyataan PPK tentang Penyusunan HPS
Pembiayaan untuk dilakukan pelelangan melalui Portal Nasional yaitu lpse.nttprov.go.id
Bahwa setelah dokumen diserahkan oleh saksi DONA FABIOLA THO,ST,M.Eng, maka POKJA ULP Jasa Konstruksi yang diangkat oleh Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur berdasarkan Surat Keputusan Nomor: PBJ.188/II/137/III/2018 tanggal 20 Maret 2018 Tentang penunjukan/penetapan POKJA ULP Jasa Konstruksi Revisi Pembangunan Fasilitas Pameran Kawasan NTT Fair TA. 2018 masing – masing :
JANS E. ZACHARIAS SIBU, SE (Selaku Ketua)
MARIA FATIMA K.M.G.LODO, ST (Sekretaris)
ADELINO DA CRUZ SOARES .Aks,MPSSp (anggota)
SAUL DAVID MUDAK , ST (anggota)
T.L. FLORADIPUTRA LANGODAY, ST (Anggota)
| No | Nama Personil | Perusahaan | Tenaga Ahli Lokal/ Asing | Lingkup Keahlian | Posisi Yang Diusulkan | Uraian Pekerjaan | Jumlah orang bulan |
| A. Teanaga Ahli | |||||||
| 1. | Muhammad Ramli, ST | PT. Dana Consultant | Lokal | Team Leader | Team Leader | | 8 |
| 2. | Abd Rahman, A.ST | PT. Dana Consultant | Lokal | Ahli arsitektur | Ahli arsitektur | | 8 |
| 3. | Irsan Yunus,ST | PT. Dana Consultant | Lokal | Ahli Struktur | Ahli Struktur | | 8 |
| 4. | Ir. Amiluddin | PT. Dana Consultant | Lokal | Ahli Mekanikal & Elektrikal | Ahli Mekanikal & Elektrikal | | 8 |
| B. Tenaga Pendukung | |||||||
| 1. | Akbar, S, A.Md | PT. Dana Consultant | Local | Site Inspector | Site Inspector | | 8 |
| 2. | Moh. Nasruddin, A.Md | PT. Dana Consultant | Local | Site Inspector | Site Inspector | | 8 |
| 3. | Muh. Khairuddin Aziz, ST | PT. Dana Consultant | Lokal | Site Inspector | Site Inspector | | 8 |
| 4 | Aria Syamsu Rizal, ST | PT. Dana Consultant | Lokal | Estimator | Estimator | | 8 |
| 5. | Muhammad Zaki, ST | PT. Dana Consultant | Lokal | Drafter | Drafter | | 8 |
kemudian menyusun dokumen lelang Kualifikasi Nomor : 03/Pj-BPBJ/KSL-MK.PFPK-NTT FAIR/III/2018 tanggal 12 Maret 2018, untuk kepentingan pelelangan pekerjaan Kawasan Pameran NTT Fair dengan menetapkan jaminan penawaran sebesar 3% dengan jenis kontrak harga satuan.
Bahwa terkait dengan lelang dimaksud, sekitar akhir bulan Maret 2018, saksi LINDA LIUDIANTO,SE bersama dengan saksi LEE JAE SIK Alias JAE SIK LEE Alias Mr. LEE bertemu dengan saksi SAMSUL RIZAL, saksi ADE ISKANDAR dan saksi Ir. BAYU MUHAMAD YUNUS di Restoran THE PAVILIUN HOTEL, Jl. R.E. Martadinata, Citarum, Bandung Wetan, Kota Bandung, dengan maksud membicarakan keinginan saksi LINDA LIUDIANTO,SE untuk mencari perusahaan yang memenuhi syarat agar bisa dipergunakan untuk mengikuti pelelangan pekerjaan Kawasan Pameran NTT Fair TA. 2018 yang dilaksanakan oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Bahwa terhadap keinginan saksi LINDA LIUDIANTO,SE tersebut, saksi SAMSUL RIZAL, saksi Ir. BAYU MUHAMAD YUNUS dan saksi ADE ISKANDAR menyanggupi menyediakan perusahaan dengan syarat kesepakatan Fee sebesar 2% dari nilai kontrak pekerjaan.
Bahwa dengan adanya kesepakatan tersebut, maka saksi SAMSUL RIZAL bersama dengan saksi Ir. BAYU MUHAMAD YUNUS, kemudian beberapa kali bertemu dengan terdakwa dan menyampaikan keinginan saksi LINDA LIUDIANTO, SE tersebut, yang oleh terdakwa disetujui dengan permintaan fee bagi perusahaan sebesar 1,5% dari nilai kontrak, perusahaan dimaksud adalah PT. Cipta Eka Puri milik terdakwa, walaupun PT. Cipta Eka Puri belum memiliki kemampuan melaksanakan pekerjaan dengan nilai proyek sejumlah Rp.30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).
Bahwa selanjutnya, saksi SAMSUL RIZAL bersama dengan saksi Ir. BAYU MUHAMAD YUNUS setelah mendapatkan profil perusahaan PT. Cipta Eka Puri dari saksi Ir. HADMEN PURI lalu menyusun dokumen penawaran serta melakukan pendaftaran ke LPSE Provinsi NTT dengan menggunakan user id dan password milik PT. Cipta Eka Puri yang telah diberikan oleh terdakwa dengan dukungan fasilitas modal dari saksi LINDA LIUDIANTO, SE. Dengan pembagian tugas yaitu saksi ADE ISKANDAR mengurus surat dukungan Mechanical Electric (ME), surat dukungan Pengadaan Lift Escalator, saksi SAMSUL RIZAL mengurus dukungan Bank dan Asuransi, Jaminan Penawaran, dan saksi Ir. BAYU MUHAMAD YUNUS mengurus/membuat Surat Keterangan Ahli serta Rencana Anggaran dan Biaya (RAB), Daftar Jadwal, Daftar Personil Inti, Jadwal Penggunaan Tenaga Kerja, Kurva S, Daftar dan Jadwal Alat serta Bahan, Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), Network Planing, Metode Pelaksanaan, Analisa Teknis, Spesifikasi Teknis dan Bill Of Quantity (BoQ).
Bahwa POKJA ULP Jasa Konstruksi menyusun Dokumen Pengadaan Nomor : 03/Pokja.BPBJ/PFPK_NTTFair/Perkim/IV/2018 pada tanggal 03 April 2018, untuk pengadaan Pembangunan Fasilitas Pameran Kawasan NTT Fair yang akan diumumkan melalui LPSE Provinsi Nusa Tenggara Timur tanggal 04 April 2018 dengan persyaratan Pra Kualifikasi sebagai berikut :
Telah melunasi kewajiban Pajak Tahun terakhir
Telah melunasi kewajiban pajak terakhir tahun 2016
Memiliki Pengalaman melaksanakan pekerjaan yang sama/sejenis pada sub bidang yang dipersyaratkan dengan kompleksitas yang setara (Pembangunan Bangunan Komersial) dengan kemampuan dasar (KD) sekurang – kurangnya sama dengan HPS . pengalaman dibuktikan dengan melampirkan asli kontrak dan BAST/PHO/FHO
Memiliki sertifikat Manajemen Mutu dan lain–lain sesuai yang tercantum dalam dokumen pengadaan
Memenuhi syarat lainnya seperti yang tercantum pada dokumen Pengadaan.
Bahwa dengan adanya pengumuman pelelangan tersebut, terdapat 69 (enam puluh sembilan) perusahaan di antaranya PT. Cipta Eka Puri yang mendaftar dan menyatakan minat untuk mengikuti pelelangan, dan dari hasil evaluasi Pra Kualifikasi terdapat 5 (lima) perusahaan yang memenuhi persyaratan Prakualifikasi yaitu :
PT. Cipta Karya Multi Tehnik dengan harga penawaran sebesar Rp. 30.666.536.000,00 (tiga puluh miliar enam ratus enam puluh enam juta lima ratus tiga puluh enam ribu rupiah)
PT. Sumber Bayak Kreasi dengan penawaran sebesar Rp. 30.204.700.000, 00 (tiga puluh miliar dua ratus empat juta tujuh ratus ribu rupiah)
PT. Erom dengan penawaran sebesar Rp 30.577.462.000,00 (tiga puluh miliar lima ratus tujuh puluh tujuh juta empat ratus enam puluh dua ribu rupiah)
PT. Daya Samudera Cipta Mandiri dengan penawaran sebesar Rp.28.789.626.000,00 (dua puluh delapan juta tujuh ratus delapan puluh sembilan juta enam ratus dua puluh enam ribu rupiah)
PT. Cipta Eka Puri dengan penawaran sebesar Rp. 29.856.902.000,00 (dua puluh sembilan miliar delapan ratus lima puluh enam juta sembilan ratus dua ribu rupiah)
Bahwa pada tanggal 6 April 2018, dilakukan Aanwisjing/pemberian penjelasan pekerjaan terhadap klausal dokumen pengadaan sehingga dilakukan amandemen/perubahan atas dokumen pengadaan Nomor : 03/Pokja.BPBJ/PFPK_NTTFair/Perkim/IV/2018 tanggal 03 April 2018 antara lain :
-
-
Bab Uraian Keterangan BAB I. UMUM Tetap BAB II. PENGUMUMAN PELELANGAN DENGAN PASCAKUALIFIKASI Tetap BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) Tetap BAB IV LEMBAR DATA PEMILIHAN (LDP) Berubah sesuai Addendum Dokumen Pengadaan BAB V. LEMBAR DATA KUALIFIKASI (LDK) Berubah sesuai Addendum Dokumen Pengadaan BAB VI BENTUK DOKUMEN PENAWARAN Tetap BAB VII. PETUNJUK PENGISIAN DATA KUALIFIKASI Tetap BAB VIII. TATA CARA EVALUASI KUALIFIKASI Tetap BAB IX. BENTUK KONTRAK Tetap BAB X. SYARAT-SYARAT UMUM KONTRAK (SSUK) Tetap BAB XI. SYARAT-SYARAT KHUSUS KONTRAK (SSKK) Tetap BAB XII. SPESIFIKASI TEKNIS DAN GAMBAR Berubah sesuai Addendum Dokumen Pengadaan dan Addendum Spesifikasi Teknis dan Gambar BAB XIII. DAFTAR KUANTITAS DAN HARGA Berubah sesuai Addendum Dokumen Pengadaan dan Addendum Daftar Kuantitas dan Harga BAB XIV. BENTUK DOKUMEN LAIN Tetap
-
Yang dituangkan didalam Addendum Dokumen Pengadaan Nomor : 05/Pokja.BPBJ/PFPK_NTTFair/Perkim/IV/2018 tanggal 06 April 2018.
Bahwa pada tanggal 16 April 2018, POKJA ULP Jasa Konstruksi melakukan evaluasi terhadap dokumen Pra Kualifikasi berupa evaluasi Administrasi, Evaluasi Teknis, Evaluasi Harga dan Pembuktian Kualifikasi dengan menggunakan metode sistem gugur.
Bahwa hasil evaluasi Administrasi yang dilakukan POKJA ULP Jasa Konstruksi sebagai berikut :
Evaluasi administrasi.
1. PT. CIPTA KARYA MULTI TEKNIK, Tidak lulus Evaluasi Administrasi
Alasannya :
Penggunaan Materai dengan nomor seri yang sama untuk 3 surat pernyataan yang berbeda
Penggunaan Materai dengan nomor seri yang sama untuk 5 surat pernyataan yang berbeda
2. PT.SUMBER BAYAK KREASI, Tidak Lulus Evaluasi Administrasi.
Alasannya :
Yang bersangkutan tidak memiliki kewenangan untuk menandatangani surat penawaran karena tidak memiliki surat kuasa.
Pembentukan cabang tidak memenuhi syarat.
3. PT. EROM, Lulus Administrasi.
4. PT. DAYA SAMUDERA CIPTA MANDIRI, Tidak Lulus Evaluasi Administrasi.
Alasannya :
Penggunaan Materai dengan nomor seri yang sama untuk surat pernyataan yang berbeda
5. PT. CIPTA EKA PURI, Lulus Administrasi.
Dan dari hasil evaluasi Administrasi yang dilakukan, POKJA ULP Jasa Konstruksi menyatakan bahwa PT. EROM dan PT. Cipta Eka Puri memenuhi syarat sehingga dapat dilanjutkan dengan evaluasi Teknis .
Bahwa terhadap hasil evaluasi administrasi yang dilakukan, POKJA ULP Jasa Konstruksi telah menyatakan bahwa hasil Evaluasi PT. Cipta Eka Puri memenuhi syarat administrasi, akan tetapi faktanya PT. Cipta Eka Puri seharusnya juga tidak memenuhi syarat sebagaimana perusahan – perusahan lainnya yang digugurkan oleh POKJA ULP Jasa Konstruksi karena terdapat nomor seri pada materai yang sama yaitu :
Pakta Integritas dengan Nomor seri Materai 6F604AEF992936299.
Surat Pernyataan Tidak sedang dalam pengawasan pengadilan Nomor seri Materai 6F604AEF992936299.
Bahwa sesuai dengan syarat dalam dokumen pengadaan Nomor 05/Pokja.BPBJ/PFPK_NTTFair/Perkim/IV/2018 tanggal 06 April 2018, proses evaluasi yang ditetapkan dengan Metode Evaluasi Sistem Gugur, maka seharusnya pada saat evaluasi Administrasi apabila ditemukan adanya dokumen administrasi yang tidak memenuhi syarat, POKJA ULP Jasa Konstruksi menggugurkan Penawaran dari PT. Cipta Eka Puri, akan tetapi POKJA ULP Jasa Konstruksi menyatakan bahwa dari hasil evaluasi administrasi PT. Cipta Eka Puri memenuhi syarat administrasi sehingga dapat dilanjutkan dengan evaluasi Teknis.
Bahwa perbuatan yang dilakukan POKJA ULP Jasa Konstruksi bertentangan dengan :
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 5 huruf (a), (b)dan penjelasan.
Pasal 48 Ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan Jasa Pemerintah.
Pasal 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah beserta perubahannya Permendagri No 59 Tahun 2007 dan perubahan terakhir Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
BAB III. Instruksi kepada Peserta (IKP) huruf A Pasal 26.3 dokumen Pengadaan Nomor : 05/Pokja.BPBJ/PFPK_NTTFair/Perkim/IV/2018 tanggal 06 April 2018.
Bahwa walaupun secara administrasi tidak memenuhi syarat, akan tetapi POKJA ULP jasa Konstruksi tetap melanjutkan proses evaluasi teknis terhadap penawaran yang diajukan oleh PT. EROM dan PT. Cipta Eka Puri, dan dari hasil evaluasi teknis tersebut POKJA ULP jasa Konstruksi menyatakan kedua perusahaan memenuhi syarat teknis sehingga dapat dilanjutkan dengan evaluasi harga.
Bahwa selanjutnya, POKJA ULP Jasa Konstruksi memenangkan PT. Cipta Eka Puri dalam melakukan evaluasi Teknis khusus terhadap koreksi aritmatik dalam dokumen penawaran PT. Cipta Eka Puri diketahui telah melakukan Post biding/menambah dan mengurangi beberapa kegiatan yang ditawarkan oleh PT. Cipta Eka Puri dengan perincian sebagai berikut:
Tray kabel 300 x 100
Tee 300
Elbow 900, 300
Accesories dan material bantu
ROR Heat Detector
FIX Heat Detector
Manual Break Glass Switch
Indicator lamp
Alram Bell
Instalasi Detector
Instalasi Alram bell + indicator lamp
Instalasi break glass switch
Terminal BOX (TB)
Speaker dinding 10 W
Titik Instalasi Tata Suara
BSP Ǿ 6 Inc
BSP 1 Ǿ Inc
BPS Ǿ 1 ¼
BSP Ǿ 3 Inc
Head sprinlkler (pendent type)
Unit AC DUCTED 15 PK Freon R410a
Unit AC DUCTED 10 PK Freon R410a
Unit AC DUCTED 15 PK Freon R410a
Unit AC DUCTED 10 PK Freon R410a
Bahwa perbuatan yang dilakukan POKJA ULP Jasa Konstruksi bertentangan dengan :
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 5 huruf (a), (b)dan penjelasan.
Pasal 48 Ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/ jasa pemerintah.
Pasal 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah beserta perubahannya Permendagri No 59 Tahun 2007 dan perubahan terakhir Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
Bab II Tata Cara Pemilihan Penyedian Barang terkait Evaluasi Harga dalam Metode Evaluasi Sistem Gugur pada LampiranPeraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Teknis Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah.
BAB III. Instruksi kepada Peserta (IKP) huruf e Pasal 26.3 dokumen Pengadaan Nomor : 05 / Pokja.BPBJ / PFPK_NTTFair / Perkim / IV / 2018 tanggal 06 April 2018.
Bahwa selanjutnya POKJA ULP Jasa Konstruksi melakukan evaluasi harga dengan harga terkoreksi sebagai berikut :
PT. Erom senilai Rp. 30.577.462.000,00 (tiga puluh miliar lima ratus tujuh puluh tujuh juta empat ratus enam puluh dua ribu rupiah)
PT. Cipta Eka Puri senilai Rp.29.919.120.500,00 (dua puluh sembilan miliar sembilan ratus sembilan belas juta seratus dua puluh ribu lima ratus rupiah).
Bahwa untuk pelaksanaan pembuktian kualifikasi, selanjutnya POKJA ULP menerbitkan surat undangan Nomor : 08/Pokja.BPBJ/PFPK_NTTFair/ Perkim/IV/2018 tanggal 28 April 2018 yang ditujukan kepada Direktur PT. Erom dan Direktur PT. Cipta Eka Puri. Kemudian terdakwa bersama saksi MUHAMAD RIZAL, saksi Ir. BAYU MUHAMAD YUNUS dan saksi ADE ISKANDAR menghadiri undangan pembuktian kualifikasi, bertempat di Kantor Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Provinsi NTT, dengan mendapatkan fasilitas dan akomodasi yang disediakan oleh saksi LINDA LIUDIANTO, SE.
Bahwa pada tanggal 29 April 2018, bertempat di kantor Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Provinsi NTT telah dilakukan pertemuan antara POKJA ULP Jasa Konstruksi bersama dengan saksi DONA FABIOLA THO,ST,M.Eng dan saksi Ir. YULIA ARFA, MT guna menyampaikan hasil evaluasi POKJA ULP, bahwa dari semua penawaran yang masuk di Pokja ULP tidak ada yang memenuhi syarat, akan tetapi saksi DONA FABIOLA THO,ST,M.Eng dan saksi Ir. YULIA ARFA, MT meminta agar POKJA ULP Jasa Konstruksi menetapkan saja pemenang lelang dengan alasan batas waktu pelelangan terbatas, sehingga POKJA ULP Jasa Konstruksi kemudian menetapkan PT. Cipta Eka Puri sebagai pemenang lelang dengan harga penawaran Rp.29.919.120.500,00 (dua puluh sembilan miliar sembilan ratus sembilan belas juta seratus dua puluh ribu lima ratus rupiah).
Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Pokja ULP Jasa Konstruksi bertentangan dengan BAB I Pasal 28 Dokumen Pengadaan Nomor :05/Pokja.BPBJ/PFPK_NTTFair/Perkim/IV/2018 tanggal 06 April 2018tentang Kerahasiaan proses.
Bahwa selanjutnya pada tanggal 30 April 2018, POKJA ULP Jasa Konstruksi menetapkan PT. Cipta Eka Puri sebagai pemenang dan PT. Erom Sebagai Pemenang cadangan sesuai surat Penetapan Pemenang Nomor : 11/Pokja.BPBJ/PFPK_NTTFair/Perkim/IV/2018. Selanjutnya POKJA ULP Jasa Konstruksi berdasarkan Pengumuman Pemenang Nomor: 12/Pokja.BPBJ/PFPK_NTTfair/Perkim/IV/2018 mengumumkan PT. Cipta Eka Puri sebagai pemenang dengan penawaran terkoreksi sebesar Rp.29.919.120.500,00 (dua puluh sembilan miliar sembilan ratus sembilan belas juta seratus dua puluh ribu lima ratus rupiah) dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 240 hari kalender, sedangkan pemenang cadangan adalah PT. EROM dengan penawaran terkoreksi sebesar Rp. 30.577.462.000,00 (tiga puluh miliar lima ratus tujuh puluh tujuh juta empat ratus enam puluh dua ribu rupiah) dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 220 hari kalender.
Bahwa setelah adanya pengumuman penetapan pemenang lelang, saksi LINDA LIUDIANTO,SE bersama saksi LEE JAE SIK Alias JAE SIK LEE Alias Mr.LEE dan saksi SAMSUL RIZAL bertemu dengan terdakwa serta menyampaikan bahwa pekerjaan Pembangunan Fasilitas Kawasan Pameran NTT Fair TA. 2018 adalah milik saksi LINDA LIUDIANTO,SE, dikarenakan saksi LINDA LIUDIANTO,SE yang telah mempersiapkan akomodasi dan fasilitas lainnya sehubungan dengan proses pelelangan pekerjaan dimaksud. Selanjutnya saksi LINDA LIUDIANTO,SE meminta agar terdakwa membuat akta kuasa direktur dengan tujuan agar adanya jaminan bahwa pelaksanaan pekerjaan dan keuangan dapat dikendalikan oleh saksi LINDA LIUDIANTO,SE .
Bahwa terhadap permintaan saksi LINDA LIUDIANTO,SE tersebut, selanjutnya pada hari Senin tanggal 7 Mei 2018, terdakwa membuat akta kuasa direktur dihadapan Notaris IMRON, SH, di Jl. KH. Hasyim Ashari KM. 2 Blok E5 No.05 Poris Plawad Indah, Cipondoh, Kota Tangerang, dengan akta Nomor 11 tanggal 7 Mei 2018 kepada saksi LINDA LIUDIANTO,SE, dalam akta notaris tersebut terdakwa telah memberikan Kuasa untuk dan atas nama PT. Cipta Eka Puri untuk :
| No | Penawaran PT. Cipta Eka Puri | Hasil Evaluasi POKJA ULP Jasa Konstruksi | ||||
| Item Pekerjaan/ barang | Volume | Harga Satuan Rp | Item pekerjaan/ barang | Volume | Harga Satuan Rp | |
| 1 | Pekerjaan Rak Kabel | 70,00 2,00 4,00 1,00 | 275.000 488.500 360.000 900,000 | --- --- --- --- | --- --- --- --- | --- --- --- --- |
| 2 | Pekerjaan Instalasi Fire Alram | 5 3 1 2 2 8 4 1 | 274.000 320.000 233.000 150.000 238.000 345.000 345.000 230.000 | --- --- --- --- --- --- --- --- | ---- ---- ---- ---- ---- ---- ---- ---- | --- --- --- ---- ---- ---- --- ---- |
| 3 | Pekerjaan Instalasi | 1,00 3,00 3,00 | 511,500 580,000 385.000 | --- --- --- | --- --- --- | --- --- --- |
| 4 | Pekerjaan Pemadam Kebakaran PIPA | 20,00 M | 344.000 | BSP Ǿ 6 Inc | 8,00 M | |
| 5 | PIPA SPRINKLER (BSP Sch 40,incl. Accesories | 590 M 174 M 220 M | 528,00 M 140,00 M 205,00 M | |||
| 6 | Valve dan Instruments | 239,00 buah | 125.000 | 194,00 buah | ||
| 7 | Pekerjaan Air Conditioning | 6,00 6,00 | 76.185.000 42.250.000 | | --- ---- | ---- ---- |
| 8 | Pekerjaan Escalator TESTING & COMMISSIONING | 1,00 | 624.750.000 | TESTING & COMMISSIONING | 2,00 | --- |
Mengurus dan menjalankan segala kegiatan yang berkaitan dengan pembangunan fasilitas pameran kawasan NTT fair;
Menghadap segala instansi pemerintah, swasta, sipil, maupun militer, dan menjalan urusan dengan semua pembesar serta lain-lain – lain orang yang berwenang dalam urusan yang dimaksud, serta menandatangani segala surat – surat , akta – akta , formulir – formulir dan atau surat – surat lainnya yang diperlukan terkait dengan pelaksanaan proyek tersebut diatas, dengan memperhatikan dan mentaati segala hak yang termuat didalam akta ini dan ketentuan – ketentuan yang termuat didalam anggaran dasar perseroan serta Peraturan pemerintah yang berlaku.
Melaksanakan segala pekerjaan yang terkait dengan pekerjaan pembangunan fasilitas pameran kawasan NTT fair tersebut di lapangan;
Mengadakan pembayaran, penagihan, pengiriman, dan atau penerimaan uang, menyimpan, dan untuk menandatangani cek-cek atau bilyet giro bank, kwitansi-kwitansi, mendapatkan kredit atau meminjam dan atau meminjamkan uang atas nama penerima kuasa dan untuk itu menandatangani segala akta-akta, formulir-formulir, permohonan-permohonan serta surat-surat lainnya yang perlu ditandatangani;
dan terkait dengan pelaksanaan proyek tersebut, penerima kuasa akan membuka rekening pada Bank yang ditunjuk atas nama PT Cipta Eka Puri dan akan dicantumkan dalam kontrak;
Melakukan segala tindakan dan semua hal yang perlu dan berguna untuk mencapai maksud pemberian kuasa ini dengan tidak ada yang dikecualikan;
Kuasa ini tidak dapat dipindahkan kepada pihak atau orang lain oleh penerima kuasa tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari direktur perseroan baik sebagian maupun seluruhnya dan kuasa ini berlaku sampai diadakan pencabutan kembali;
Segala akibat hukum yang timbul dari pemberian kuasa ini, termasuk temuan-temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) atau KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) yang terkait dengan pelaksanaan kegiatan proyek tersebut di lapangan, yang dilakukan oleh penerima kuasa, akan menjadi beban dan tanggung jawab sepenuhnya dari penerima kuasa tersebut.
Bahwa dengan ditetapkannya PT. Cipta Eka Puri sebagai pemenang lelang, maka pada tanggal 14 Mei 2018, bertempat di Kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Nusa Tenggara Timur, saksi DONA FABIOLA THO,ST,M.Eng bersama dengan terdakwa melakukan penandatangan kontrak Nomor : PRKP-NTT/643/487/Bid.3CK/V/2018 tanggal 14 Mei 2018, dengan nilai kontrak Rp.29.919.120.500,00 (dua puluh sembilan miliar sembilan ratus sembilan belas juta seratus dua puluh ribu lima ratus rupiah) dengan mengetahui saksi Ir. YULIA AFRA, MT selaku Pengguna Anggaran, dengan jangka waktu pelaksanaan selama 240 (dua ratus empat puluh) hari Kalender, terhitung sejak tanggal 14 Mei 2018 s/d tanggal 19 Desember 2018 tentang pekerjaan fasilitas kawasan pameran NTT Fair TA. 2018 dengan item pekerjaan sebagai berikut :
Bahwa selain itu juga pada tanggal 14 Mei 2018, ditempat yang sama telah dilakukan penanda tanganan kontrak Manajemen Konstruksi Nomor: PRKP-NTT/646.1/490/Bid.3CK/V/2018 tanggal 14 Mei 2018, dengan nilai kontrak senilai Rp. 816.200.000,00 (delapan ratus enam belas juta dua ratus ribu rupiah) yang dilakukan oleh saksi DONA FABIOLA THO,ST,M.Eng bersama dengan saksi MUHAMAD RAMLI,ST dengan seijin dan sepengetahuan saksi Ir. H. BARTER YUSUF, IAI dan mengetahui saksi Ir. YULIA AFRA, MT, dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan Manajemen Konstruksi selama 220 (dua ratus dua puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal 14 Mei 2018 s/d 19 Desember 2018 dengan tugas sebagai berikut :
Menerima pembayaran untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan harga yang telah ditentukan dalam kontrak;
Meminta fasilitas-fasilitas dalam bentuk srana dan prasarana dari PPK untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan kontrak;
Melaporkan pelaksanaan pekerjaan secara periodik kepada PPK;
Melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam kontrak;
Melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara cermat, akurat dan penuh tanggungjawab sesuai yang telah ditetapkan dalam kontrak;
Memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan untuk pemeriksaan pelaksanaan yang dilakukan PPK;
Menyerahkan hasil pekerjaan sesuai dengan jadwal penyerahan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam kontrak;
Mengambil langkah-langkah yang cukup memadai seperti menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja untuk melindungi lingkungan tempat kerja, serta membatasi perusakan dan gangguan kepada masyarakat maupun miliknya akibat kegiatan penyedia.
Bahwa masih pada tanggal yang sama, setelah penandatangan kontrak Manajemen Konstruksi, saksi DONA FABIOLA THO,ST,M.Eng dengan sepengetahuan saksi Ir. YULIA AFRA, MT memanggil saksi FERRY JONS PANDIE, S.Kom untuk meminta komitmen Fee sebesar 17,5 % dari nilai kontrak setelah dipotong pajak, akan tetapi dalam perjalanannya saksi FERRY JONS PANDIE,S.Kom menyetujui komitmen fee namun besarnya tidak sesuai dengan yang diminta oleh saksi DONA FABIOLA THO,ST,M.Eng.
Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan Manajemen Konstruksi, saksi FERRY JONS PANDIE, S.Kom dengan sepengetahuan saksi DONA FABIOLA THO,ST,M.Eng dan saksi Ir. H. BARTER YUSUF, IAI mempekerjakan tenaga ahli yang tidak sesuai dengan yang ada didalam dokumen penawaran yaitu :
FRENKIANUS KAKI SORO, ST selaku (Site Manajer)
BEDDY YONGKY selaku site inspektor/ pengawas
ELSAMI selaku site inspektor.
Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh saksi MUHAMMAD RAMLI,ST dan saksi Ir. H. BARTER YUSUF, IAI bertentangan dengan :
Pasal 17 ayat (1) Syarat – Syarat Umum Kontrak yang menekankan sebagai berikut :
| No | Uraian Pekerjaan | Biaya | Jumlah Biaya | ||
| 1 | 2 | 3 | 4 | ||
| 1 | REKAPITULASI PEKERJAAN STRUKTURAL | ||||
| A | PEKERJAAN STRUKTUR LANTAI 1GEDUNG PAMERAN | Rp. 5.790.841.834,17 | |||
| I. PEKERJAAN PERSIAPAN | 303.209.662,50 | ||||
| II. PEKERJAAN TANAH | 416.423.678,44 | ||||
| III. PEKERJAAN PONDASI | 224.856.033,66 | ||||
| IV. PEKERJAAN BETON | 3.879.678.738,27 | ||||
| V. PEKERJAAN STP (STRUKTUR) | 506.142408,92 | ||||
| VI. PEKERJAAN GWT | 460.552.312,38 | ||||
| B | PEKERJAAN STRUKTUR LANTAI 2 DAN ATAP GEDUNG PAMERAN | 8.240.700.457,51 | |||
| I. PEKERJAAN TANAH | 28.026.721,80 | ||||
| II. PEKERJAAN BETON | 5.090.670.174,79 | ||||
| III. PEKERJAAN ATAP | 3.122.003.560,92 | ||||
| 2 | REKAPITULASI PEKERJAAN ARSITEKTURAL | ||||
| A | PEKERJAAN ARSITEKTUR LANTAI 1 | 3.043.394.448,06 | |||
| I. PEKERJAAN PASANGAN DAN PLESTERAN | 464.642.136,19 | ||||
| II. PEKERJAAN PENUTUP LANTAI DAN DINDING | 1.459.376.962,42 | ||||
| III. PEKERJAAN PLAFOND | 51.805.674,56 | ||||
| IV. PEKERJAAN PINTU DAN JENDELA | 648.439.853,62 | ||||
| V. PEKERJAAN SANITAIR | 84.321.980,20 | ||||
| VI. PEKERJAAN ATAP | 184.569.917,66 | ||||
| VII. PEKERJAAN PENGECATAN | 150.237.923,41 | ||||
| B | PEKERJAAN ARSITEKTUR LANTAI 2 | 2.783.355.082,80 | |||
| I. PEKERJAAN PASANGAN DAN PLESTERAN | 493.430.874,54 | ||||
| II. PEKERJAAN PENUTUP LANTAI DAN DINDING | 950.853.112,93 | ||||
| III. PEKERJAAN PLAFOND | 13.901.679,00 | ||||
| IV. PEKERJAAN PINTU DAN JENDELA | 748.827.500,96 | ||||
| V. PEKERJAAN SANITAIR | 51.854.417,80 | ||||
| VI. PEKERJAAN ATAP | 371.625.135,71 | ||||
| VII. PEKERJAAN PENGECATAN | 111.927.361,87 | ||||
| VIII. PEKERJAAN BESI | 40.890.000,00 | ||||
| C | PEKERJAAN ARSITEKTUR RUANG MEP | 364.669.330,21 | |||
| I. PEKERJAAN PONDASI | 38.042.084,96 | ||||
| II. PEKERJAAN PASANGAN DAN PLESTERAN | 36.853.536,55 | ||||
| III. PEKERJAAN PENUTUP LANTAI DAN DINDING | 40.006.065,00 | ||||
| IV. PEKERJAAN PINTU DAN JENDELA | 33.784.103,54 | ||||
| V. PEKERJAAN BETON | 196.230.691,47 | ||||
| VI. PEKERJAAN PENGECATAN | 19.752.848,69 | ||||
| 3 | REKAPITULASI PEKERJAAN MEP | ||||
| A | PEKERJAAN ELEKTRIKAL | 2.813.134.010,00 | |||
| I. SAMBUNGAN DAYA LISTRIK PLN (Sistem TM 20 kV) | 634.800.000,00 | ||||
| II. PEKERJAAN PANEL TEGANGAN MENENGAH | 73.300.000,00 | ||||
| III. PEKERJAAN TRANSFORMATOR | 172.900.000,00 | ||||
| IV. PEKERJAAN PANEL TENGAH RENDAH | 630.346.300,00 | ||||
| V. PEKERJAAN KABEL TEGANGAN MENENGAH | 40.863.000,00 | ||||
| VI. PEKERJAAN KABEL TEGANGAN RENDAH | 653.067.030,00 | ||||
| VII PEKERJAAN INSTALASI PENERANGAN DAN STOP | 471.152.880,00 | ||||
| VIII PEKERJAAN RAK KABEL | 112.973.000,00 | ||||
| IX. PEKERJAAN INSTALASI PENANGAL PETIR | 19.731.800,00 | ||||
| B | PEKERJAAN ELEKTRONIK | 211.553.320,00 | |||
| I. PEKERJAAN FIRE ALARM | 111.795.100,00 | ||||
| II. PEKERJAAN KABEL TRAYELEKTRONIK | 20.994.000,00 | ||||
| III. PEKERJAAN TATA SUARA | 78.764.220,00 | ||||
| C | PEKERJAAN MEKANIKAL | 3.894.989.856,25 | |||
| I. PEKERJAAN PLUMBING | 541.914.096,25 | ||||
| II. PEKERJAAN PEMADAM KEBAKARAN | 512.643.500,00 | ||||
| III. PEKERJAAN AC | 2.213.682.260,00 | ||||
| IV. PEKERJAAN ESCALATOR | 626.750.000,00 | ||||
| JUMLAH BIAYA PEKERJAAN | 27.142.638.339,00 | ||||
| PAJAK PPN 10% | 2.714.263.833,90 | ||||
| JUMLAH TOTAL BIAYA PEKERJAAN | 29.856.902.172,90 | ||||
| JUMLAH TOTAL BIAYA PEKERJAAN (DIBULATKAN) | 29.856.902.000,00 | ||||
| Dua Puluh Sembilan Miliar Delapan Ratus Lima Puluh Enam Juta Sembilan Ratus Dua Ribu Rupiah | |||||
Pada tahap awal pelaksanaan kontrak dann pelaksanaan pekerjaan , PPK atau pihak lain yang ditunjuk oleh PPK bersama – sama dengan penyedia melakukan pemeriksaan bersama yang mencakup antara lain pemeriksaan kesesuaian personil/ dan atau peralatan dengan persyaratan kontrak . hasil pemeriksaan akan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan.
Jika didalam pemeriksaan bersama ditemukan hal – hal yang dapat mengakibatkan perubahan isi kontrak maka perubahan tersebut akan dituangkan dalam amandemen kontrak.
Jika hasil pemeriksaan menunjukan bahwa personil dan/ atau peralatan ternyata belum memenuhi persyaratan kontrak maka penyedia tetap dapat melanjutkan pekerjaan dengan syarat personil dan/ atau peralatan yang belum memenuhi syarat harus segera diganti dalam jangka waktu yang disepakati bersama dengan memperhatikan pasal tentang personil konsultan dan subkonsultan.
Pasal 26 huruf (a) dan huruf (b) syarat – syarat umum kontrak yang menegaskan sebagai berikut :
Personil inti yang dipekerjakan harus sesuai dengan kualifikasi dan pengalaman yang ditawarkan dalam dokumen penawaran.
Penggantian personil inti dan/ atau peralatan ( apabila ada) tidak boleh dilakukan kecuali atas persetujuan tertulis PPK.
Huruf (c) dan huruf (d) dan huruf (e) Perjanjian Kontrak Nomor : PRKP-NTT/646.1/490/Bid.3CK/V/2018 tentang Para pihak menerangkan terlebih dahulu :
Penyedia telah menyatakan kepada PPK, memiliki keahlian, personil dan sumber daya teknis serta telah menyetujui untuk melaksanakan pekerjaan Jasa Konsultasi sesuai dengan persyaratan dan ketentuan dalam kontrak.
PPK dan Penyedia menyatakan memiliki kewenangan untuk untuk menandatangani kontrak ini dan mengikat pihak yang diwakili.
PPK dan penyedia mengakui dan menyatakan bahwa sehubungan dengan penandatangan kontrak ini masing – masing pihak :
Telah dan senantiasa diberikan kesempatan untuk didampingi advokat.
Menandatangani kontrak ini setelah meneliti secara patut
Telah membaca dan memahami secara penuh ketentuan kontrak ini.
Telah mendapat kesempatan yang memadai untuk memeriksa dan mengkonfirmasikan semua ketentuan dalam kontrak ini beserta semua fakta dan kondisi yang terkait.
Bahwa pada tanggal 30 Mei 2018, bertempat di Kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Nusa Tenggara Timur, saksi Ir.YULIA AFRA, MT memanggil terdakwa dan menyampaikan permintaan komitmen fee kepada terdakwa sebesar 5% dari nilai kontrak setelah dipotong pajak, yang penyerahannya berdasarkan permintaan saksi Ir. YULIA AFRA,MT ditransfer melalui rekening saksi FERRY JONS PANDIE,S.Kom pada Bank NTT Nomor : 00102020261314 dengan tujuan untuk diserahkan kepada saksi Drs. FRANS LEBU RAYA sesuai permintaan saksi Drs. FRANS LEBU RAYA kepada saksi Ir. YULIA AFRA, MT.
Bahwa atas permintaan Fee tersebut, terdakwa menghubungi saksi LINDA LIUDIANTO,SE dan saksi LINDA LIUDIANTO, SE sepakat atas permintaan fee tersebut dengan cara akan dibayarkan secara bertahap.
Bahwa masih pada tanggal 30 Mei 2018, bertempat di lokasi pembangunan fasilitas kawasan pameran NTT Fair di Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, pada saat pelaksanaan peletakan batu pertama (Ground Breaking), saksi Ir.YULIA AFRA,MT menyampaikan permintaan penambahan komitmen Fee kepada terdakwa untuk saksi Drs. FRANS LEBU RAYA sebesar 1% sehingga menjadi 6% dan terdakwa kembali menghubungi saksi LINDA LIUDIANTO,SE menyampaikan mengenai permintaan tambahan komitmen fee. Kemudian saksi LINDA LIUDIANTO,SE menyepakati pembayaran fee sebesar 6% untuk saksi Drs. FRANS LEBU RAYA.
Bahwa pada tanggal 06 Juni 2018, saksi DONA FABIOLA THO,ST,M.Eng dengan persetujuan saksi Ir. YULIA AFRA, MT berdasarkan permohonan pembayaran uang muka dari PT. Cipta Eka Puri Nomor : 01/PT.CEPK/MHNUM/V/2018 tanggal 16 Mei 2018, telah melakukan pembayaran uang muka sebesar 20% setelah dipotong pajak PPn/PPH sehingga jumlah riil yang dibayarkan secara langsung ke rekening PT. Cipta Eka Puri pada Bank BNI Tangerang Nomor : 0714721591 senilai Rp.5.276.644.888,- (lima milyar dua ratus tujuh puluh enam ribu enam ratus empat puluh empat ribu delapan ratus delapan puluh delapan rupiah) berdasarkan SP2D Nomor : 1529/1.01.04.01/SP2D/LS/2018 tanggal 06 Juni 2018.
Bahwa dengan telah dilakukannya pembayaran uang muka kepada PT. Cipta Eka Puri tersebut, terdakwa kemudian menerima sebesar 5% dari pembayaran uang muka, dengan menerima 2 (dua) buah cek dari saksi LINDA LIUDIANTO,SE masing – masing cek Nomor : CG720221 senilai Rp 926.700.000,00 (sembilan ratus dua puluh enam juta tujuh ratus ribu rupiah) dan cek Nomor : CG720222 senilai Rp 347.000.000,00 (tiga ratus empat puluh tujuh juta rupiah) yang dicairkan oleh terdakwa pada tanggal 22 Juni 2018. Selanjutnya terdakwa menggunakan uang tersebut dengan perincian sebagai berikut:
Pada tanggal 25 Juni 2018 uang sebesar 2,5% senilai Rp.658.218.000,00 (enam ratus lima puluh delapan juta dua ratus delapan belas ribu rupiah) ditransfer oleh terdakwa kepada saksi Ir. YULIA AFRA, MT melalui rekening Bank NTT Nomor rekening : 00102020261314 atas nama saksi FERRY JONS PANDIE sesuai permintaan saksi Ir. YULIA AFRA kepada saksi LINDA LUIDIANTO, SE.
Komitmen fee untuk saksi SAMSUL RIZAL sebesar 0,5% senilai Rp.87.710.840,00 (delapan puluh tujuh juta tujuh ratus sepuluh ribu delapan ratus empat puluh rupiah) ditransfer ke rekening BCA nomor : 4020270719.
Komitmen fee pinjam perusahaan sebesar 2% senilai Rp.527.771.160,00 (lima ratus dua puluh tujuh juta tujuh ratus tujuh puluh satu ribu seratus enam puluh rupiah) digunakan sendiri oleh terdakwa.
Bahwa uang senilai Rp.658.218.000,00 (enam ratus lima puluh delapan juta dua ratus delapan belas ribu rupiah) yang telah diterima oleh saksi Ir. YULIA AFRA, MT tersebut, menurut saksi Ir. YULIA AFRA, MT telah diserahkan kepada saksi Drs. FRANS LEBU RAYA melalui staf honorer pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi NTT yaitu saksi THOBIAS ADRIANUS FRANS LANOE dalam amplop berwarna coklat dan menurut saksi THOBIAS ADRIANUS FRANS LANOE atas perintah saksi Ir. YULIA AFRA, MT telah menyerahkan amplop berisi uang tersebut kepada saksi APRIANUS ARYANTHO RONDAK untuk diserahkan kepada saksi Drs. FRANS LEBU RAYA, yang menurut saksi APRIANUS ARYANTHO RONDAK amplop berisi uang tersebut telah diserahkan kepada saksi Drs. FRANS LEBU RAYA. Penyerahan pertama oleh saksi THOBIAS ADRIANUS FRANS LANOE kepada saksi APRIANUS ARYANTHO RONDAK, kemudian menurut saksi APRIANUS ARYANTHO RONDAK amplop berisi uang tersebut telah diserahkan kepada saksi Drs. FRANS LEBU RAYA. Penyerahan yang kedua oleh saksi THOBIAS ADRIANUS FRANS LANOE kepada saksi APRIANUS ARYANTHO RONDAK, yang menurut saksi APRIANUS ARYANTHO RONDAK uang diserahkan dalam amplop yang dimasukan kedalam sebuah map kepada saksi Drs. FRANS LEBU RAYA.
Bahwa selain penyerahan uang kepada saksi DRS. FRANS LEBURAYA melalui saksi APRIANUS ARYANTHO RONDAK, pada saat saksi Ir. YULIA AFRA, MT berada di Kantor Gubernur NTT dan bertemu dengan saksi Ir. BENEDIKTUS POLO MAING selaku Sekretaris Daerah Provinsi NTT yang saat itu juga meminta sejumlah uang kepada saksi Ir. YULIA AFRA,MT dan atas permintaan saksi Ir. BENEDIKTUS POLO MAING tersebut, saksi YULIA AFRA,MT menghubungi saksi FERRY JONS PANDIE,S.Kom untuk menyiapkan uang, yang kemudian atas perintah saksi Ir. YULIA AFRA, MT, saksi THOBIAS ADRIANUS FRANS LANOE mengambil uang tersebut dari saksi FERRY JONS PANDIE,S.Kom yang telah disediakan senilai Rp.125.000.000,00 (seratus dua puluh lima juta rupiah).
Bahwa menurut saksi THOBIAS ADRIANUS FRANS LANOE setelah menerima uang dari saksi FERRY JONS PANDIE,S.Kom, kemudian atas perintah saksi Ir. YULIA AFRA, MT mengantarkan uang tersebut kepada saksi Ir. BENEDIKTUS POLO MAING, yang diserahkan melalui saksi YOHANIS ND NGGABA TANGGUPATI, dan menurut saksi YOHANIS ND NGGABA TANGGUPATI uang senilai Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) telah diserahkan kepada saksi Ir. BENEDIKTUS POLO MAING sedangkan uang senilai Rp.25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dikembalikan kepada saksi Ir.YULIA AFRA,MT melalui saksi THOBIAS ADRIANUS FRANS LANOE.
Bahwa saksi DONA FABIOLA THO,ST,M.Eng dengan persetujuan saksi Ir. YULIA AFRA, MT telah melakukan pembayaran uang muka berdasarkan surat permohonan pembayaran Uang Muka yang diajukan oleh PT. Dana Consultan Nomor : 76/pt.dc/Perm.UM/V/2018 tanggal 14 Mei 2018 tentang permohonan pembayaran uang muka sebesar 20% setelah dipotong pajak PPn/PPH sehingga secara riil yang dibayarkan kepada PT. Dana Consultan sejumlah Rp.142.464.000,00 (seratus empat puluh dua juta empat ratus enam puluh empat ribu rupiah) dan pembayaran secara langsung ke rekening nomor : 0181296908 pada Bank BNI Cabang Makasar atas nama PT. Dana Consultan berdasarkan SP2D Nomor : 1533/1,01,04.01/SP2D/LS/2018 tanggal 8 Juni 2018.
Bahwa dengan telah dilakukannya pembayaran uang muka sebesar 20% kepada PT. Dana Consultan, saksi Ir. H. BARTER YUSUF, IAI mengambil uang komitmen Fee pinjam perusahaan sebesar 10% senilai Rp.14.246.400,00 (empat belas juta dua ratus empat puluh enam ribu empat ratus rupiah) dan atas permintaan saksi MUHAMAD RAMLI,ST dan persetujuan saksi FERRY JONS PANDIE, S.Kom, uang senilai Rp.4.215.000,00 (empat juta dua ratus lima belas ribu rupiah) dibayarkan kepada staf PT. Dana Consultan sebagai honor, sedangkan sisanya sejumlah Rp. 124.000.000,00 (seratus dua puluh empat juta rupiah) ditransfer kepada saksi FERRY JONS PANDIE, S.Kom.
Bahwa terhadap permintaan komitmen Fee pekerjaan dari saksi DONA FABIOLA THO,ST,M.Eng, saksi FERRY JONS PANDIE, S.Kom menyerahkan sejumlah uang kepada saksi DONA FABIOLA THO,ST,M.Eng dan saksi Ir. YULIA AFRA, MT dengan total senilai Rp.215.000.000,00 (dua ratus lima belas ribu rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
Kepada saksi DONA FABIOLA THO,ST,M.Eng :
Bulan Mei 2018 uang senilai Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah), sebagai pembayaran permintaan Fee yang diserahkan di ruangan kerja saksi DONA FABIOLA THO,ST,M.Eng.
Bulan Maret 2019 uang senilai Rp.40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah), sebagai pembayaran permintaan Fee yang diserahkan oleh staf saksi FERRY JONS PANDIE, S.Kom yang bernama saksi R. REMBOJA AMALO Alias MEA .
Bulan Maret 2019 uang senilai Rp 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah), yang diserahkan oleh staf saksi FERRY JONS PANDIE, S.Kom yang bernama saksi R. REMBOJA AMALO Alias MEA.
Kepada saksi Ir. YULIA AFRA, MT :
Bulan Mei 2018 uang senilai Rp 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah), untuk biaya peletakan batu pertama yang diserahkan oleh saksi FERRY JONS PANDIE, S.Kom melalui staf Honorer pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi NTT yaitu saksi THOBIAS ADRIANUS FRANS LANOE yang diperintahkan oleh saksi Ir. YULIA AFRA, MT.
Bahwa sejak penandatanganan kontrak pekerjaan Konstruksi Pembangunan Kawasan Pameran NTT Fair TA. 2018 tanggal 14 Mei 2018, pekerjaan yang dilaksanakan oleh PT. Cipta Eka Puri sampai dengan bulan ke-3 berdasarkan laporan realisasi kemajuan fisik pekerjaan pada minggu ke-11 tanggal 23 Juli 2018 s/d tanggal 29 Juli 2018 baru mencapai 4,277% dari target realisasi fisik sebesar 6,667% sehingga terjadi keterlambatan pelaksanaan pekerjaan sebesar 2,390%.
Bahwa terhadap keterlambatan pekerjaan dan progres fisik yang tidak sesuai schedule penyelesaian pekerjaan, saksi FERRY JONS PANDIE,S.Kom, telah membuat laporan dengan menandatangani surat Nomor : 01.SP-1/MK-DC/VIII/2018 tanggal 3 Agustus 2018 perihal pemberitahuan I (Pertama) yang mencantumkan nama saksi MUHAMMAD RAMLI,ST selaku Team Leader dan seizin saksi MUHAMMAD RAMLI, ST yang ditujukan kepada saksi DONA FABIOLA THO,ST,M.Eng dan saksi DOMINGGUS HAUTEAS, ST selaku Direksi Teknis.
Bahwa pokok surat dimaksud adalah melaporkan adanya keterlambatan pekerjaan dan pengunduran diri Project Manager dan personil pelaksana pekerjaan yang berdampak pada tidak tercapainya progres pekerjaan.
Bahwa karena rekening Bank BNI Cabang Tangerang atas nama PT. Cipta Eka Puri menggunakan specimen saksi LINDA LIUDIANTO, SE dan adanya rencana pengajuan pinjaman untuk penambahan dana pelaksanaan pekerjaan, maka pada tanggal 21 Agustus 2018, PT. Cipta Eka Puri membuat permohonan adendum kontrak terhadap perubahan nomor rekening yang dilakukan oleh saksi DONA FABIOLA THO,ST,M.Eng tanpa melibatkan Panitia Peneliti Kontrak yang diangkat berdasarkan SK Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor : PRKP.02/766/20/KPTS/V/2018 tanggal 11 Mei 2018 tentang Penunjukan Panitia Peneliti Kontrak untuk Paket Pembangunan Pembangunan fasilitas Pameran Kawasan NTT Fair Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi NTT TA. 2018 dengan personil yaitu :
JOHANIS TUWAN (Selaku Ketua)
KARLINA J FAAG, ST, MT (Sekretaris)
ABRAHAM A LALANGPULING, ST (anggota)
SARAH G BANU, ST (anggota)
PETRUS BAS, A.Md (Anggota)
dan perubahan tersebut tertuang pada adendum kontrak Nomor : PRKP/602/793/Bid.3CK/VIII/2018 tanggal 21 Agustus 2018 tentang perubahan nomor rekening pembayaran PT. Cipta Eka Puri dari semula pada Bank BNI Tangerang Nomor : 0714721591 ke Bank NTT Nomor rekening : 001.01.13.01.0024-3G.
Bahwa pelaksanaan pekerjaan pembangunan Fasilitas Pameran NTT Fair TA. 2018, sampai dengan bulan ke-5 (kelima) baru mencapai 10,647% dari target yang harus diselesaikan sesuai dengan schedule penyelesaian pekerjaan adalah 32,076% sehingga terdapat keterlambatan pekerjaan sebesar 21,429%. Terhadap keterlambatan pekerjaan dimaksud telah dilaporkan oleh saksi FERRY JONS PANDIE,S.Kom dengan surat Nomor : 04.SP-I/MK-DC/VIX/2018 tanggal 26 September 2018 perihal Pemberitahuan II (Kedua) dengan membuat dan menandatangani surat yang mencantumkan nama saksi MUHAMMAD RAMLI, ST selaku Team Leader dan seizin saksi MUHAMMAD RAMLI, ST yang ditujukan kepada saksi DONA FABIOLA THO,ST,M.Eng dan saksi DOMINGGUS HAUTEAS, ST yang pada pokoknya melaporkan bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan Fasilitas Kawasan Pameran NTT Fair terjadi keterlambatan pekerjaan di lapangan.
Bahwa selanjutnya, saksi FERRY JONS PANDIE, S.Kom membuat Laporan Fisik Pekerjaan yang ditujukan kepada saksi DONA FABIOLA THO,ST,M.Eng dan dengan sepengetahuan saksi DONA FABIOLA THO,ST,M.Eng telah meminta saksi FRENKIANUS KAKI SORO, ST selaku Site Manager PT. Dana Consultan membuat Laporan Bulanan yang tidak sesuai dengan progres riil fisik pekerjaan fasilitas pameran NTT Fair yang terpasang di lapangan dengan perincian sebagai berikut :
Bulan Pertama ( Periode 14 Mei s/d Juni 2018):
Progres fisik 0,981%,
Rencana 0,48%
Deviasi + 0,5%
Bulan Kedua (Periode 18 Juni 2018 s/d 22 Juli 2018)
Progres fisik 3,803%,
Rencana 5,15%
Deviasi (- 1,314%)
Bulan Ketiga ( Periode 23 Juli 2018 s/d 26 Agustus 2018)
Progres fisik 8,496%,
Rencana 18,45%
Deviasi (- 9,958%)
Bahwa selain perbuatan yang dilakukan diatas, saksi DONA FABIOLA THO,ST,M.Eng dengan sepengetahuan saksi FERRY JONS PANDIE,S.Kom meminta saksi FRENKIANUS KAKI SORO, ST untuk membuat laporan bulanan yang tidak sesuai dengan riil progres fisik pekerjaan pembangunan fasilitas pameran NTT fair dengan perincian sebagai berikut:
Bulan Keempat ( Periode 27 Agustus 2018 s/d 30 September 2018)
Progres fisik 11,012%,
Rencana 36%
Deviasi ( -24,989%)
Bulan Kelima ( Periode 01 Oktober 2018 s/d 04 Nopember 2018)
Progres fisik 25,522%,
Rencana 58,84%
Deviasi ( -33,317%)
Bahwa selanjutnya pada tanggal 23 Oktober 2018, saksi RIDWAN HANAFI, ST selaku Project Manager PT. Cipta Eka Puri mengajukan permohonan Adendum sesuai surat Nomor : 019/CEP-KPG/XI-2018 tanggal 23 Oktober 2018 perihal permohonan Adendum Volume Pekerjaan dan Adendum Penambahan Waktu pekerjaan Pembangunan Fasilitas Kawasan Pameran NTT Fair yang ditujukan kepada saksi DONA FABIOLA THO,ST,M.Eng. Atas dasar permohonan tersebut, saksi DONA FABIOLA THO,ST,M.Eng menindaklanjuti dengan membuat surat Nomor : PRK- 05.06/643.02/591/X/2018 tanggal 24 Oktober 2018 yang ditujukan kepada Panitia Peneliti Kontrak untuk melakukan penelitian terhadap permohonan adendum yang diajukan oleh PT. Cipta Eka Puri.
Bahwa atas dasar surat saksi DONA FABIOLA THO,ST,M.Eng tersebut, Panitia Peneliti Kontrak telah membuat Berita Acara Pemeriksaan Lapangan Nomor : 03/PAN_ADD/Fas.Pameran-NTTFair/XI/2019 tanggal 26 Oktober 2018 tanpa melakukan pemeriksaan dilapangan, sehingga isi Berita Acara Pemeriksaan lapangan tersebut dibuat secara tidak benar dan tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
Bahwa sampai dengan tanggal 31 Oktober 2018, pekerjaan pembangunan fisik Fasilitas Kawasan Pameran NTT Fair progres penyelesaian baru mencapai kurang lebih 17% dari target pelaksanaan sebesar 53,54%, sehingga semestinya belum dapat dilakukan permintaan pembayaran Termin I. Akan tetapi saksi DONA FABIOLA THO,ST,M.Eng bersama dengan saksi Ir. WIDIANTO sebagai Project Manager PT. Cipta Eka Puri dan saksi DOMINGGUS HAUTEAS, ST menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor :620/05.06/BAPP-607/X/2018 tanggal 30 Oktober 2018 yang pada intinya mencantumkan progres fisik pekerjaan terpasang dilapangan sudah mencapai 25% yang digunakan sebagai bahan pendukung untuk meminta pencairan dana Termin I sebesar 25%, seharusnya pelaksanaan pekerjaan pembangunan fisik Kawasan Pameran NTT Fair masuk dalam kriteria kontrak kritis sebagaimana diatur dalam Pasal 43 B.6 tentang Penghentian dan pemutusan Kontrak dalam syarat–syarat umum kontrak yang secara tegas mengatur :
43.1. Apabila penyedia terlambat dalam melaksanakan pekerjaan sesuai jadwal , maka PPK harus memberikan peringatan secara tertulis atau dikenakan ketentuan tentang kontrak kritis.
43.2. Kontrak dinyatakan kritis apabila :
Dalam periode I (rencana fisik pelaksanaan 0%-70% dari kontrak), selisih keterlambatan antara realisasi fisik pelaksanaan dengan rencana pelaksanaan lebih besar 10%
Dalam Periode II (rencana fisik pelaksanaan 70%-100% dari kontrak), selisih keterlambatan antara realisasi fisik pelaksanaan dengan rencana pelaksanaan lebih besar 5%
Dalam periode II (rencana fisik pelaksanaan 70%-100% dari kontrak), selisih keterlambatan antara realisasi fisik pelaksanaan dengan rencana pelaksanaan kurang dari 5% dan akan melampaui tahun anggaran berjalan.
Bahwa dengan telah dibayarkannya Termin I sebesar 25%, saksi LINDA LIUDIANTO, SE selanjutnya melakukan penarikan dana dengan perincian:
Tanggal 2 Nopember 2018 senilai Rp.230.000.000,00 (dua ratus tiga puluh juta rupiah).
Tanggal 5 Nopember 2018 senilai Rp.45.000.000, 00 (empat puluh lima juta rupiah).
Tanggal 5 Nopember 2018 senilai Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Bahwa dengan adanya penarikan dana senilai Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) tersebut, selanjutnya saksi DONA FABIOLA THO,ST,M.Eng memerintahkan kepada saksi LINDA LIUDIANTO,SE untuk mengirimkan kembali uang tersebut ke rekening Bank NTT Nomor : 00101130100243 atas nama PT. Cipta Eka Puri.
Sedangkan sisa uang senilai Rp.276.000.000,00 (dua ratus tujuh puluh enam juta rupiah) atas seijin dari saksi DONA FABIOLA THO,ST,M.Eng, oleh saksi LINDA LIUDIANTO,SE diserahkan kepada saksi JOHANIS E. L MAKATITA untuk melakukan pembayaran kebutuhan dilapangan sehubungan dengan pelaksanaan pekerjaan Kawasan Pameran NTT Fair.
Bahwa saksi DONA FABIOLA THO,ST,M.Eng, walaupun mengetahui pelaksanaan pekerjaan fisik terpasang sejak Periode I sampai Periode II belum mencapai 70% akan tetapi saksi DONA FABIOLA THO,ST,M.Eng tidak melakukan penanganan kontrak kritis sebagaimana syarat Pasal 43 B.6 tentang Penghentian dan pemutusan Kontrak dalam syarat-syarat umum kontrak yang secara tegas mengatur :
43.3. Penanganan kontrak kritis
Dalam hal keterlambatan pada 43.1. dan penanganan kontrak pada 43.2, penanganan kontrak kritis dilakukan dengan Rapat Pembuktian (show cause metting/SCM)
Pada saat kontrak dinyatakan kritis direksi pekerjaan menerbitkan surat peringatan kepada penyedia dan selanjutnya menyelenggarakan SCM
Dalam SCM direksi pekerjaan, direksi teknis dan penyedia membahas dan menyepakati besaran kemajuan yang harus dicapai oleh penyedia dalam waktu tertentu (uji coba pertama) yang dituangkan dalam Berita Acara SCM tingkat I
Apabila penyedia gagal pada uji coba pertama, maka harus diselenggarakan SCM tahap II yang membahas dan menyepakati besaran kemajuan fisik yang harus dicapai dalam periode waktu tertentu (uji coba kedua) yang dituangkan dalam berita acara SCM tahap II.
Apabila penyedia gagal pada uji coba kedua, maka harus diselenggarakan SCM Tahap III yang membahas dan menyepakati besaran kemajuan fisik yang harus dicapai oleh penyedia dalam periode tertentu (uji coba ketiga) yang dituangkan didalam Berita Acara SCM III.
Pada setiap uji coba yang gagal, PPK harus menerbitkan surat peringatan kepada penyedia atas keterlambatan realisasi fisik pelaksanaann pekerjaan.
Bahwa selanjutnya, saksi Ir.WIDIANTO bersama saksi LINDA LIUDIANTO, SE dengan sepengetahuan dan persetujuan saksi DONA FABIOLA THO,ST,M.Eng membuat permohonan pembayaran Termin I Nomor : 017/CEP-KPG/X-2018 tanggal 30 Oktober 2018 dengan melampirkan Berita Acara Pemeriksaan pekerjaan yang dibuat secara tidak benar Nomor :620/05.06/BAPP-607/X/2018 tanggal 30 Oktober 2018, kepada saksi DONA FABIOLA THO,ST,M.Eng. Selanjutnya berdasarkan SP2D Nomor : 3219/1.01.04.01/SP2D/LS/2018 tanggal 31 Oktober 2018 PT. Cipta Eka Puri telah menerima pembayaran Termin I senilai Rp.5.276.644.888,00 (lima miliar dua ratus tujuh puluh enam juta enam ratus empat puluh empat ribu delapan ratus delapan puluh delapan rupiah) yang dibayarkan secara langsung ke rekening PT.Cipta Eka Puri pada Bank NTT Nomor : 001.01.13.01.0024-3G, yang seharusnya tidak dapat dibayar sejumlah tersebut karena tidak sesuai dengan progres fisik pekerjaan terpasang di lapangan.
Bahwa pada tanggal 30 Oktober 2018, saksi DONA FABIOLA THO,ST,M.Eng bersama Panitia Peneliti Kontrak, Team Leader Managemen Konstruksi PT. Dana Consultan, Project Manager PT. Cipta Eka Puri, Direksi Teknis beserta Pengawas Lapangan melakukan Negosiasi pekerjaan tambah kurang dan atas dasar hasil negosiasi tersebut, Panitia Peneliti Kontrak menerbitkan Justifikasi Teknis kepada saksi DONA FABIOLA THO,ST,M.Eng dengan surat Penelitian Hasil Evaluasi Nomor : 07/PAN.ADD/Fas.Pameran-NTTFAIR/X/2018 tanggal 31 Oktober 2018 yang pada pokoknya terhadap permohonan adendum kontrak dari PT. Cipta Eka Puri dapat disetujui.
Bahwa atas dasar surat Panitia Peneliti Kontrak tersebut, saksi DONA FABIOLA THO,ST,M.Eng mengeluarkan surat Nomor : PRKP-05.06/643.02/628.A/XI/2018 tanggal 01 Nopember 2018 perihal persetujuan Adendum Kontrak yang ditujukan kepada Team Leader PT. Cipta Eka Puri dan ditindaklanjuti dengan pembuatan Adendum Kontrak Nomor : PRKP 05.06/602/1.026.I/XI/2018 tanggal 1 Nopember 2018 dengan isi Amandemen kontrak antara lain meliputi :
PEKERJAAN STRUKTUR LANTAI 1.
PEKERJAAN PERSIAPAN : BERUBAH
Pengurusan IMB lantai 1 : Dihilangkan
Pengurusan IMB lantai 2 : Dihilangkan
PEKERJAAN TANAH : BERUBAH
Galian Tanah Pondasi Batu Karang : Berubah
Galian Tanah Pondasi Pelat PC1 : Berubah
Galian Tanah Pondasi Pelat PC2 (teras): Dihilangkan
Galian Tanah Pondasi Umpak : Dihilangkan
Galian Tanah Pondasi Tangga (2 Buah) : Bertambah
Galian / Bongkar Pondasi Tangga : Item Baru
Urugan Sirtu Peninggi Peil Lantai t=10 cm + Pemadatan : Berkurang
Urugan Tanah Kembali Pondasi Batu Karang: Bertambah
Urugan Tanah Kembali Pondasi Pelat PC1 : Berkurang
Urugan Tanah Kembali Pondasi Pelat PC2 : Berkurang
Urugan Tanah Kembali Pondasi Umpak : Berkurang
Urugan Tanah + Pemadatan Bawah Lantai : Bertambah
Urugan Pasir Bawah Keramik Lantai 1 : Berkurang
PEKERJAAN PONDASI : (BERUBAH)
Urugan Pasir Bawah Pondasi Batu Kali : Bertambah
Urugan Pasir Bawah Pondasi Pelat PC1 : Bertambah
Urugan Pasir Bawah Pondasi Pelat PC2 : Dihilangkan
Urugan Pasir Bawah Pondasi Umpak : Dihilangkan
Aanstamping Pondasi Umpak : Dihilangkan
Aanstamping pondasi umpak batu kali: Dihilangkan
Aanstamping Pondasi Batu Karang : Item Baru
Pasang Pondasi Umpak Batu Kali 1 Pc:6 Ps : Dihilangkan
Pasang Pondasi Batu Kali 1 Pc:6 Ps : Dihilangkan
Pasang Pondasi Batu Karang 1 Pc:5 Ps: Item baru
Urugan Pasir Bawah Rabat (dudukan sloof) : Item baru
Rabat Beton (Dudukan Sloof) : Item baru
PEKERJAAN BETON : (BERUBAH)
Rabat Lantai Kerja Pondasi Pelat PC1 t=5cm : Bertambah
Rabat Lantai Kerja Pondasi Pelat PC2 t=5 cm: Dihilangkan
Beton Pondasi Pelat PC1 : Bertambah
Beton Pondasi Pelat PC2 : Dihilangkan
Pedestal Kolam 50/50 : Bertambah
Kolom 50/50 : Bertambah
Pedestal kolom 50x60 : Dihilangkan
Kolom 50x60 : Dihilangkan
Pedestal Beton Kolom 50x50 (Teras) : Dihilangkan
Beton Kolom 5x50 (Teras) : Dihilangkan
Kolom praktis 11x11 : Berkurang
Beton Sloof 30x40 : Bertambah
Beton Sloof Praktis 15x25 : Bertambah
Pelat Lantai T=8 cm (lantai 1) : Berkurang
Balok Lantai Atas Kusen 15x20: Berkurang
PEKERJAAN BETON
Kolom Beton 50x50 : Bertambah
Kolom Beton 50x60 : Dihilangkan
Kolom struktur 30x30 : Bertambah
Kolom praktis 11x11 : Berkurang
Balok struktur 30x60 : Bertambah
Plat Lantai T = 13 cm : Bertambah
Balok Lantai Atas Kusen 15x20 : Berkurang
Balok Anak Struktur 25x40 : Bertambah
Beton Ring Balk 30x50 : Berkurang
Beton Ring Balk 20x40 : Bertambah
Plat Atap t=10 cm : Bertambah
PEKERJAAN ATAP
Atap Spandek tebal 0.50 mm : Berkurang
Bubungan atap spandek : Bertambah
PEKERJAAN ARSITEKTUR LANTAI 1 : BERUBAH
PEKERJAAN PASANGAN DAN PLESTERAN : BERUBAH
Pasangan dinding trasram 1:3 (bata merah) : Dihilangkan
Pasangan Dinding Trasram 1:3 Batako: Item Baru
Pasangan Dinding Biasa 1:5 : Dihilangkan
Pasangan Dinding Biasa 1:4 Batako : Item Baru
Plesteran dinding trasram 1:3: Berkurang
Plesteran dinding biasa 1:5 : Berkurang
Plesteran Pondasi Menerus Bagian Luar 1:5 : Item Baru
Acian Dinding : Berkurang
Pekerjaan saluran air buis beton “U” terbuka 30 cm: Berkurang
Pasang Grill Besi Saluran Air 30 cm : Berkurang
PEKERJAAN PENUTUP LANTAI DAN DINDING: BERUBAH
Granit Tile White & Grey 60 x 60 (Indoor) : Bertambah
Granit Tile Grey 40 x 40 (Toilet): Berkurang
Granit Tile Grey 100 x 100 (Outdoor) : Berkurang
Granit tile white 60 x60 (Outdoor) : Berkurang
Keramik Plint (10x60) : Berkurang
Keramik Dinding 20 x 40 (Toilet): Berkurang
PEKERJAAN PLAFOND
Pasang Plafond kalsiboard 4 mm (Toilet & teras): Berkurang
Pasang rangka Plafond Kalsiboard (Teras) : Item Baru
PEKERJAAN PINTU DAN JENDELA
Pekerjaan Pintu P3 : Bertambah
Pekerjaan Jendela J2 : Bertambah
PEKERJAAN SANITASI AIR
Floor Drain : Berkurang
PEKERJAAN ARSITEKTUR LANTAI 2
Pekerjaan Pasangan dan Plesteran
Pasangan dinding trasram 1:3 : Berkurang
Pasangan dinding trasram 1:3 Batako : Item Baru
Pasangan dinding biasa 1:5 : Dihilangkan
Pasangan dinding biasa 1:3 batako : Item Baru
Pasangan dinding tasraam 1:3: Berkurang
Plesteran dinding biasa 1:5 : Berkurang
Acian dinding : Berkurang
PEKERJAAN PINTU DAN JENDELA
Pekerjaan Pintu P3 : Bertambah
Pekerjaan Jendela J2 : Bertambah
PEKERJAAN SANITASI AIR
Floor Drain : Berkurang
PEKERJAAN ATAP
Penutup Atap Spandek : Dihilangkan
Pasangan Bubungan Spandek : Berkurang
PEKERJAAN PASANGAN DAN PLESTERAN
Pasangan dinding trasram 1:3 : Dihilangkan
Pasangan dinding trasram 1:3 Batako: Item Baru
Pasangan dinding biasa 1:5 : Dihilangkan
Pasangan dinding biasa 1:4 batako : Bertambah
PEKERJAAN ELEKTRIKAL
Sambungan Daya Listrik PLN (Sistem TM 20 kv)
Biaya perizinan penyambungan daya listrik PLN dengan Sistem Sambungan Tegangan Menengah 20 kV,
BP +UJL PLN : Berkurang
PEKERJAAN PANEL TEGANGAN MENENGAH
Pengadaan, pemasangan dan pengujian seluruh pekerjaan panel tegangan menengah yang terdiri dari panel incoming dan outgoing lengkap dengan accessories lainnya sesuai dengan gambar rencana dan spesifikasi teknis MVDP, 20 kv:
PEKERJAAN TRANSFORMATOR
Pengadaan, pemasangan dan pengujian seluruh pekerjaaan transformator 20kV, 50 HZ lengkap dengan accessories lainnya sesuai dengan gambar rencana dan spesifikasi teknis.
Transformator, Type: Oil Immerse Kap. 800 kVA,
PEKERJAAN PANEL TEGANGAN RENDAH
Pengadaan, pemasangan dan pengujian pekerjaan panel tegangan rendah lengkap dengan MCCB, MCB, relay-relay dan accessories lainnya sesuai dengan gambar rencana dan spesifikasi teknis.
PEKERJAAN KABEL TEGANGAN RENDAH
Pengadaan, pemasangan dan pengujian seluruh pekerjaan kabel tengah berbagai ukuran lengkap dengan schoen kabel, dan accessories lainnnya sesuai dengan gambar rencana dan spesifikasi teknis.
PEKERJAAN INSTALASI PENERANGAN DAN STOP KONTAK
Pengadaan, pemasangan dan pengujian seluruh pekerjaan instalasi penerangan dan stop kontak lengkap dengan accessories lainnya sesuai dengan gambar rencana dan spesifikasi teknis.
PEKERJAAN RAK KABEL
Pengadaan dan pemasangan instalasi kabel rak lengkap dengan penggantung, support dan accessories lainnya sesuai dengan gambar rencana dan spesifikasi
LANTAI 1
Tray kabel 400 x 100 : Dihilangkan
PEKERJAAN INSTALASI PENANGKAL PETIR
Pengadaan, pemasangan dan pengujian pekerjaan instalasi penangkal petir lengkap dengan accessories lainnya sesuai dengan gambar rencana dan spesifikasi teknis
PEKERJAAN ELEKTRONIK
PEKERJAAN FIRE ALARM
Pekerjaan Peralatan Utama
Pengadaan, pemasangan dan pengujian pekerjaan instalasi deteksi kebakaran (fire alarm detector) lengkap dengan material bantu dan accesories lainnya sesuai dengan gambar rencana dan spesifikasi teknis.
Power surge arrester
Rectifier
Battery nicad
Terminal Box
TBF-Basement : Dihilangkan
Kabel Distribusi: kabel AWG 16 twisted CAT 5E
Kabel dari MCFA ke:
TBF-Basement : Dihilangkan
PEKERJAAN KABEL TRAY ELEKTRONIK
Pekerjaan Kabel Tray
Pengadaan dan pemasangan instalasi kabel tray elektronik lengkap dengan penggantung, support dan accessories lainnya sesuai dengan gambar rencana dan spesifikasi teknis.
LANTAI 1
Kabel Tray 200 : Dihilangkan
Equal tee 200 : Dihilangkan
Accessories dan material bantu : Dihilangkan
Lantai I
Kabel Tray 200 : Bertambah
Equal tee 200 : Bertambah
Lantai II
Kabel Tray 200 : Bertambah
PEKERJAAN TATA SUARA
Pekerjaan Peralatan Utama
Pengadaan dan Pemasangan Tata Suara dan semua aksessories yang diperlukan
PEKERJAAN AIR CONDITIONING
Unit AC DUCTED 15 PK Freon R410a : Berkurang
Unit AC DUCTED 10 PK Freon R410a : Berkurang
INSTALASI DUCTING
Bahan PU
Ukuran 160 cm x 50 cm : Bertambah
Ukurn 150 cm x 40 cm : Bertambah
Ukuran 120 cm x 40 cm : Bertambah
Ukuran 100 cm x 40 cm : Bertambah
Ukuran 90 cm x 40 cm : Bertambah
Ukuran 60 cm x 30 cm : Bertambah
Rounduct 8” : Tetap
Ducting Return : Item Baru
Lantai II
Pekerjaan Air Conditioning
Unit AC Ducted 15 PK Freon R410a : Berkurang
Unit AC DUCTED 10 PK Freon R410a: Berkurang
INSTALASI AC
Pipa refrigerant lengkap dengan isolasi 19 mm : Berkurang
Φ 1 3/8” x 5/8”
INSTALASI DUCTING
Bahan PU
Ukuran 160 cm 50 cm : Bertambah
Ukuran 150 cm x 40 cm : Bertambah
Ukuran 120 cm x 40 cm : Bertambah
Ukuran 110 cm x 40 cm : Berkurang
Ukuran 100 cm x 40 cm : Bertambah
Ukuran 90 cm x 40 cm : Bertambah
Ukuran 60 cm x 30 cm : Bertambah
Rounduct 8” : Bertambah
Ducting Return : Item Baru
Bahwa Berita Acara Hasil Penelitian yang dilakukan oleh Panitia Peneliti Kontrak berbeda dengan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Manajemen Konstruksi yaitu berupa Mark Up Volume yang tidak sesuai kondisi di lapangan dengan perincian sebagai berikut :
Bahwa selain itu pada tanggal 02 Nopember 2018, berdasarkan surat permohonan Adendum dari PT. Dana Consultan yang dibuat dan ditandatangani oleh saksi FERRY JONS PANDIE,S.Kom, serta mencantumkan nama saksi Ir. H. BARTER YUSUF, IAI yang ditujukan kepada saksi DONA FABIOLA THO,ST,M.Eng, maka terhadap permohonan tersebut saksi DONA FABIOLA THO,ST,M.Eng kemudian memerintahkan Panitia Peneliti Kontrak untuk melakukan penelitian atas permohonan adendum waktu tersebut dan oleh Panitia Peneliti Kontrak menyetujui dengan memberikan Justifikasi Teknis yang pada pokoknya menyatakan bahwa permohonan Adendum kontrak dapat disetujui.
Bahwa dengan adanya Justifikasi Teknis tersebut, saksi DONA FABIOLA THO,ST,M.Eng kemudian melakukan Adendum Kontrak nomor : PRKP.05-06/ADD-602/635/XI/2018 dengan ruang lingkupnya pengurangan nilai kontrak dari semula Rp.816.200.000,00 (delapan ratus enam belas juta dua ratus ribu rupiah) menjadi Rp. 786.203.000,00 (tujuh ratus delapan puluh enam juta dua ratus tiga ribu rupiah) dan penambahan waktu sebanyak 11 (sebelas) hari dari semula tanggal 19 Desember 2018 menjadi tanggal 30 Desember 2018 yang ditandatangani saksi DONA FABIOLA THO,ST,M.Eng bersama saksi FERRY JONS PANDIE, S.Kom dengan menandatangani pada dokumen yang tercantum nama saksi Ir. BARTER YUSUF, IAI dan seijin dari saksi Ir. H.BARTER YUSUF, IAI.
Bahwa pada tanggal 28 November 2018, saksi Ir. WIDIANTO melalui surat Nomor : 020/CEP-KPG/X/2018 mengajukan permohonan pembayaran Termin II kepada saksi DONA FABIOLA THO,ST,M.Eng dan terhadap permohonan tersebut, saksi DONA FABIOLA THO,ST,M.Eng dengan persetujuan saksi Ir. YULIA AFRA, MT walaupun mengetahui bahwa persyaratan pembayaran tidak memenuhi syarat akan tetapi tetap melakukan pembayaran Termin II berdasarkan SP2D Nomor : 3676/1.01.04.01/SP2D/LS/2018 tanggal 30 November 2018 sebesar 40,2% setelah potong pajak PPn/PPH senilai Rp.3.208.200.092.00- (tiga milyar dua ratus delapan juta dua ratus ribu sembilan puluh dua rupiah) yang langsung masuk ke rekening PT. Cipta Eka Puri pada Bank NTT Nomor Rekening 001.01.13.010024-3G.
Bahwa seharusnya pembayaran Termin II tidak dapat dibayarkan. Karena pekerjaan fisik terpasang di lapangan baru mencapai 32,035% sesuai hasil pemeriksaan dari Manajemen Konstruksi. Akan tetapi dikarenakan sebelumnya pada tanggal 27 November 2018, saksi DONA FABIOLA THO,ST,M.Eng menghubungi saksi FRENKIANUS KAKI SORO, ST dan meminta agar saksi FRENKIANUS KAKI SORO, ST mempersiapkan 2 (dua) jenis laporan progres fisik pekerjaan yang sesuai dengan riil pekerjaan terpasang dan yang dinaikan volume progres fisik pekerjaan seolah-olah sudah mencapai 40%, dan saksi FRENKIANUS KAKI SORO, ST menyanggupi permintaan saksi DONA FABIOLA THO,ST,M.Eng tersebut.
Bahwa saksi DONA FABIOLA THO,ST,M.Eng, dengan sepengetahuan saksi FERRY JONS PANDIE,S.Kom telah memberikan persetujuan kepada saksi FRENKIANUS KAKI SORO, ST untuk membuat Laporan Bulanan Ke-Enam mengenai progres fisik terpasang di lapangan secara tidak benar dengan perincian sebagai berikut :
| Semula/Kontrak | : | Volume 3.282 M2 |
| Realisasi | : | Dihilangkan |
| Semula/Kontrak | : | Volume 2.573,62 M2 |
| Realisasi | : | Dihilangkan |
| Semula/Kontrak | : | Volume 202.831 M3 |
| Realisasi | : | 328.86 M3 |
| Semula/Kontrak | : | Volume 871.200 M3 |
| Realisasi | : | 882.00 M3 |
| Semula/Kontrak | : | Volume 18.00 M3 |
| Realisasi | : | 0 M3 |
| Semula/Kontrak | : | Volume 159.003 M3 |
| Realisasi | : | 0 M3 |
| Semula/Kontrak | : | Volume 5.376 M3 |
| Realisasi | : | 8.400 M3 |
| Semula/Kontrak | : | Volume 0 M3 |
| Realisasi | : | 80.162 M3 |
| Semula/Kontrak | : | Volume 328.200 M3 |
| Realisasi | : | 277.474 M3 |
| Semula/Kontrak | : | Volume 50.708 M3 |
| Realisasi | : | 107.478 M3 |
| Semula/Kontrak | : | Volume 290.400 M3 |
| Realisasi | : | 222.200 M3 |
| Semula/Kontrak | : | Volume 6.000 M3 |
| Realisasi | : | 4.500 M3 |
| Semula/Kontrak | : | Volume 39.751 M3 |
| Realisasi | : | 0 M3 |
| Semula/Kontrak | : | Volume 1.050.240 M3 |
| Realisasi | : | 2.427.785 M3 |
| Semula/Kontrak | : | Volume 164.100 M3 |
| Realisasi | : | 145.436 M3 |
| Semula/Kontrak | : | Volume 12.677 M3 |
| Realisasi | : | 19.120 M3 |
| Semula/Kontrak | : | Volume 19.800 M3 |
| Realisasi | : | 21.000 M3 |
| Semula/Kontrak | : | Volume 0.450 M3 |
| Realisasi | : | 0 M3 |
| Semula/Kontrak | : | Volume 6.116 M3 |
| Realisasi | : | 0 M3 |
| Semula/Kontrak | : | Volume 24.462 M3 |
| Realisasi | : | 0 M3 |
| Semula/Kontrak | : | Volume 50.708 M3 |
| Realisasi | : | 0 M3 |
| Semula/Kontrak | : | Volume 0 M3 |
| Realisasi | : | 57.360 M3 |
| Semula/Kontrak | : | Volume 26.274 M3 |
| Realisasi | : | 0 M3 |
| Semula/Kontrak | : | Volume 170.435 M3 |
| Realisasi | : | 0 M3 |
| Semula/Kontrak | : | Volume 0 M3 |
| Realisasi | : | 488.928 M3 |
| Semula/Kontrak | : | Volume 0 M3 |
| Realisasi | : | 22.200 M3 |
| Semula/Kontrak | : | Volume 0 M3 |
| Realisasi | : | 37.740 M3 |
| Semula/Kontrak | : | Volume 19.800 M3 |
| Realisasi | : | 21.000 M3 |
| Semula/Kontrak | : | Volume 0.450 M3 |
| Realisasi | : | 0 M3 |
| Semula/Kontrak | : | Volume 237.600 M3 |
| Realisasi | : | 252.000 M3 |
| Semula/Kontrak | : | Volume 3.600 M3 |
| Realisasi | : | 0 M3 |
| Semula/Kontrak | : | Volume 54.450 M3 |
| Realisasi | : | 129.547 M3 |
| Semula/Kontrak | : | Volume 148.500 M3 |
| Realisasi | : | 157.500 M3 |
| Semula/Kontrak | : | Volume 1.980 M3 |
| Realisasi | : | 0 M3 |
| Semula/Kontrak | : | Volume 5.400 M3 |
| Realisasi | : | 0 M3 |
| Semula/Kontrak | : | Volume 2.200 M3 |
| Realisasi | : | 0 M3 |
| Semula/Kontrak | : | Volume 5.500 M3 |
| Realisasi | : | 0 M3 |
| Semula/Kontrak | : | Volume 311.110 M3 |
| Realisasi | : | 268.800 M3 |
| Semula/Kontrak | : | Volume 83.593 M3 |
| Realisasi | : | 112.110 M3 |
| Semula/Kontrak | : | Volume 1.830 M3 |
| Realisasi | : | 3.368 M3 |
| Semula/Kontrak | : | Volume 236.787 M3 |
| Realisasi | : | 232.698 M3 |
| Semula/Kontrak | : | Volume 168.000 M3 |
| Realisasi | : | 4.72 M3 |
| Semula/Kontrak | : | Volume 96.848 M3 |
| Realisasi | : | 126.250 M3 |
| Semula/Kontrak | : | Volume 5.280 M3 |
| Realisasi | : | 0 M3 |
| Semula/Kontrak | : | Volume 8.100 M3 |
| Realisasi | : | 14.525 M3 |
| Semula/Kontrak | : | Volume 311.110 M3 |
| Realisasi | : | 6.28 M3 |
| Semula/Kontrak | : | Volume 173.665 M3 |
| Realisasi | : | 176.454 M3 |
| Semula/Kontrak | : | Volume 334.231 M3 |
| Realisasi | : | 377.13 M3 |
| Semula/Kontrak | : | Volume 168.000 M3 |
| Realisasi | : | 4.56 M3 |
| Semula/Kontrak | : | Volume 82.979 M3 |
| Realisasi | : | 86.245 M3 |
| Semula/Kontrak | : | Volume 70.110 M3 |
| Realisasi | : | 55.509 M3 |
| Semula/Kontrak | : | Volume 8.800 M3 |
| Realisasi | : | 27.23 M3 |
| Semula/Kontrak | : | Volume 6.920 M3 |
| Realisasi | : | 43.55 M3 |
| Semula/Kontrak | : | Volume 3.299.284 M3 |
| Realisasi | : | 3.298.100 M3 |
| Semula/Kontrak | : | Volume 61.500 M3 |
| Realisasi | : | 105.300 M3 |
| Semula/Kontrak | : | Volume 223.25 M3 |
| Realisasi | : | 0 M3 |
| Semula/Kontrak | : | Volume 0 M3 |
| Realisasi | : | 165.615 M3 |
| Semula/Kontrak | : | Volume 733.90 M3 |
| Realisasi | : | 0 M3 |
| Semula/Kontrak | : | Volume 0 M3 |
| Realisasi | : | 716.781 M3 |
| Semula/Kontrak | : | Volume 446.50 M² |
| Realisasi | : | 115.270 M² |
| Semula/Kontrak | : | Volume 2.391.80 M² |
| Realisasi | : | 958.238 M² |
| Semula/Kontrak | : | Volume 0 M3 |
| Realisasi | : | 111.375 M3 |
| Semula/Kontrak | : | Volume 2.383.30 M3 |
| Realisasi | : | 1.764.792 M3 |
| Semula/Kontrak | : | Volume 298.68 M’ |
| Realisasi | : | 183.700 M’ |
| Semula/Kontrak | : | Volume 93.81 M’ |
| Realisasi | : | 24.380 M’ |
| Semula/Kontrak | : | Volume 2.646.78 M² |
| Realisasi | : | 2.691.62 M² |
| Semula/Kontrak | : | Volume 90.00 M² |
| Realisasi | : | 86.97 M² |
| Semula/Kontrak | : | Volume 512.08 M² |
| Realisasi | : | 449.20 M² |
| Semula/Kontrak | : | Volume 104.40 M² |
| Realisasi | : | 57.65 M² |
| Semula/Kontrak | : | Volume 522.38 Mʹ |
| Realisasi | : | 482.12 Mʹ |
| Semula/Kontrak | : | Volume 341.88 Mʹ |
| Realisasi | : | 205.79 Mʹ |
| Semula/Kontrak | : | Volume 637.84 M² |
| Realisasi | : | 205.79 M² |
| Semula/Kontrak | : | Volume 0 M² |
| Realisasi | : | 411.235 M² |
| Semula/Kontrak | : | Volume 2 Unit |
| Realisasi | : | 3 Unit |
| Semula/Kontrak | : | Volume 3 Unit |
| Realisasi | : | 4 Unit |
| Semula/Kontrak | : | Volume 16 Buah |
| Realisasi | : | 11 Buah |
| Semula/Kontrak | : | Volume 223.25 M² |
| Realisasi | : | 0 M² |
| Semula/Kontrak | : | Volume 0 M² |
| Realisasi | : | 165.615 M² |
| Semula/Kontrak | : | Volume 1.099.93 M² |
| Realisasi | : | 0 M² |
| Semula/Kontrak | : | Volume 0 M² |
| Realisasi | : | 522.078 M² |
| Semula/Kontrak | : | Volume 446.50 M² |
| Realisasi | : | 331.320 M² |
| Semula/Kontrak | : | Volume 3.123.85 M² |
| Realisasi | : | 1.044.156 M² |
| Semula/Kontrak | : | Volume 3.570.35 M² |
| Realisasi | : | 1.375.386 M² |
| Semula/Kontrak | : | Volume 1 Unit |
| Realisasi | : | 2 Unit |
| Semula/Kontrak | : | Volume 3 Unit |
| Realisasi | : | 4 Unit |
| Semula/Kontrak | : | Volume 10 Buah |
| Realisasi | : | 7 Buah |
| Semula/Kontrak | : | Volume 3.387.88 M² |
| Realisasi | : | 0 M² |
| Semula/Kontrak | : | Volume 131.24 Mʹ |
| Realisasi | : | 0 Mʹ |
| Semula/Kontrak | : | Volume 44.24 M² |
| Realisasi | : | 0 M² |
| Semula/Kontrak | : | Volume 0 M² |
| Realisasi | : | 44.24 M² |
| Semula/Kontrak | : | Volume 80.00 M² |
| Realisasi | : | 0 M² |
| Semula/Kontrak | : | Volume 0 M² |
| Realisasi | : | 80.00 M² |
| Semula/Kontrak | : | 690,000.00 Va |
| Realisasi | : | Volume berkurang menjadi 345,000.00 Va |
| Semula/Kontrak | : | 140 Mʹ |
| Realisasi | : | 0 Mʹ |
| Semula/Kontrak | : | 1 Unit |
| Realisasi | : | 0 Unit |
| Alasan | : | Mengikuti kebutuhan lapangan |
| Semula/Kontrak | : | 15 Meter Mʹ |
| Realisasi | : | 0 Mʹ |
| Alasan | : | Mengikuti kebutuhan lapangan |
| Semula/Kontrak | : | 12 Mʹ |
| Realisasi | : | 0 Mʹ |
| Semula/Kontrak | : | 2 Buah |
| Realisasi | : | 0 Buah |
| Semula/Kontrak | : | 1 Buah |
| Realisasi | : | 0 Buah |
| Semula/Kontrak | : | 36 Mʹ |
| Realisasi | : | 203 Mʹ |
| Semula/Kontrak | : | 2 Buah |
| Realisasi | : | 6 Buah |
| Alasan | : | Mengikuti kebutuhan lapangan |
| Semula/Kontrak | : | 35 Mʹ |
| Realisasi | : | 192 Mʹ |
| Alasan | : | Mengikuti kebutuhan lapangan |
| Semula/Kontrak | : | 6 Unit |
| Realisasi | : | 0 Unit |
| Semula/Kontrak | : | 6 Unit |
| Realisasi | : | 0 Unit |
| Semula/Kontrak | : | 13,20 Mʹ |
| Realisasi | : | 21,20 Mʹ |
| Semula/Kontrak | : | 26,60 Mʹ |
| Realisasi | : | 79,50 Mʹ |
| Semula/Kontrak | : | 14,60 Mʹ |
| Realisasi | : | 64,60 Mʹ |
| Semula/Kontrak | : | 16,20 Mʹ |
| Realisasi | : | 43,20 Mʹ |
| Semula/Kontrak | : | 20,80 Mʹ |
| Realisasi | : | 161,80 Mʹ |
| Semula/Kontrak | : | 65,40 Mʹ |
| Realisasi | : | 91,40 Mʹ |
| Semula/Kontrak | : | 2 Mʹ |
| Realisasi | : | 197 Mʹ |
| Semula/Kontrak | : | 0 Unit |
| Realisasi | : | 8 Unit |
| Semula/Kontrak | : | 6 Unit |
| Realisasi | : | 0 Unit |
| Semula/Kontrak | : | 6 Unit |
| Realisasi | : | 0 Unit |
| Semula/Kontrak | : | 262.00 Mʹ |
| Realisasi | : | 242,40 Mʹ |
| Semula/Kontrak | : | 12,24 Mʹ |
| Realisasi | : | 21,24 Mʹ |
| Semula/Kontrak | : | 24,50 Mʹ |
| Realisasi | : | 55,50 Mʹ |
| Semula/Kontrak | : | 13,20 Mʹ |
| Realisasi | : | 50,20 Mʹ |
| Semula/Kontrak | : | 21.60 Mʹ |
| Realisasi | : | 6 Mʹ |
| Semula/Kontrak | : | 14.40 Mʹ |
| Realisasi | : | 17.40 Mʹ |
| Semula/Kontrak | : | 13.20 Mʹ |
| Realisasi | : | 26.20 Mʹ |
| Semula/Kontrak | : | 52.80 Mʹ |
| Realisasi | : | 151.80 Mʹ |
| Semula/Kontrak | : | 2 Mʹ |
| Realisasi | : | 197 Mʹ |
| Semula/Kontrak | : | 0 Mʹ |
| Realisasi | : | 8 Mʹ |
| NO No. | item pekerjaanIiiiiii Item Pekerjaan | Sat Sat | Volume Volume | selisih Volume Selisih Volume | Harga Sat (Rp)Selisih Harga Sat (Rp) | Selisih harga (Rp) Selisih Harga (Rp) | |
| hasil pengukuran Hasil Pengukuran | Kontrak CCO Kontrak CCO | ||||||
| 1 1. | URUGAN SIRTU URUGAN SIRTU | m3 m3 | 2.389,053 | 2.427.785 | 38,732 | 204.600 | 7.924.655 |
| 2. 2. | FONDASI BATU KARANG FONDASI BATU KARANG | m3 m3 | 376.106 | 488.928 | 112,826 | 840.336 | 94.808.243 |
| 3 3. | KOLOM PEDESTAL KOLOM PEDESTAL | m3 m3 | 86,022 | 129,547 | 43,525 | 6.944.926 | 302.277.904 |
| 405.010.802 | |||||||
Bulan Keenam ( Periode 05 Nopember 2018 s/d 2 Desember 2018)
Progres fisik 43,375%,
rencana 39,2%
Deviasi + 4,171%
Bahwa selanjutnya, saksi DONA FABIOLA THO,ST,M.Eng dengan sepengetahuan saksi FERRY JONS PANDIE,S.Kom memberikan persetujuan dan meminta saksi FRENKIANUS KAKI SORO, ST untuk membuat Laporan Bulanan ke-tujuh dan Laporan Bulanan Ke-delapan yang tidak sesuai dengan riil progres fisik pekerjaan terpasang dilapangan dengan perincian sebagai berikut:
Bulan Ketujuh (Periode 03 Desember 2018 s/d 19 Desember 2018)
Progres fisik 70,469%,
Rencana 79,45%
Deviasi 8,981%
Bulan Ke delapan (Periode 20 Desember 2018 s/d 30 Desember 2018)
Progres fisik 70,859%,
Rencana 100%
Deviasi 23,11%
Bahwa pada tanggal 11 Desember 2018, bertempat di kantor Direksi Keet PT. Cipta Eka Puri yang berada di Area Pembangunan Kawasan Pameran NTT Fair, saksi DONA FABIOLA THO,ST,M.Eng mengadakan pertemuan dengan para pihak terkait dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan fasilitas Kawasan NTT Fair, yang didalam pertemuan tersebut bertujuan untuk mengetahui progres fisik pekerjaan terpasang di lapangan, berdasarkan pemaparan dari Site Manager PT. Dana Consultan saksi FRENKIANUS KAKI SORO, ST bahwa pelaksanaan pekerjaan di lapangan baru mencapai 37,433%. Menyikapi pemaparan dari Site Manager tersebut, saksi LINDA LIUDIANTO,SE selaku Kuasa Direktur PT. Cipta Eka Puri mengajukan Invoice pemesanan 2 (dua) unit eskalator untuk dapat menaikan progres pekerjaan menjadi 70,05% sehingga memenuhi syarat pencairan 100%, kemudian saksi DONA FABIOLA THO,ST,M.Eng meminta agar saksi LINDA LIUDIANTO, SE melampirkan :
Jaminan Pelaksanaan yang nilainya setara dengan sisa pekerjaan yang belum diselesaikan (Garansi Bank NTT) sebesar 30% atau sejumlah Rp.8.975.736.150. (delapan miliar sembilan ratus tujuh puluh lima juta tujuh ratus tiga puluh enam ribu seratus lima puluh rupiah) jaminan bank dari Bank NTT No.2749/001/BG/12/2018 tanggal 13 Desember 2018 yang diterbitkan oleh Bank NTT Cabang Utama Kupang dengan masa berlaku jaminan sejak tanggal 12 Desember 2018 sampai dengan 25 Februari 2019 (76 hari kalender).
Surat pernyataan terdakwa bersama Pihak ketiga (PT. CIPTA EKA PURI) dan menyetujui Pengguna Anggaran yang menyatakan bahwa pihak ketiga sanggup menyelesaikan pekerjaan sampai dengan tanggal 30 Desember 2018;
Jaminan Pemeliharaan (retensi) sebesar 5%.
Bahwa menindaklanjuti hasil pertemuan pada tanggal 11 Desember 2018 yang disetujui oleh saksi DONA FABIOLA THO,ST,M.Eng, maka pada tanggal 12 Desember 2018, saksi JOHANNES E.L MAKATITA selaku staf keuangan saksi LINDA LIUDIANTO,SE dan sepengetahuan saksi Ir. WIDIANTO atas nama PT. Cipta Eka Puri serta dengan sepengetahuan saksi LINDA LIUDIANTO,SE membuat surat permohonan pembayaran Termin III (100%) dengan Nomor: 022/CEP-KPG/XII/2018 kepada saksi DONA FABIOLA THO,ST,M.Eng dengan menandatangani sendiri dengan meniru tanda tangannya terdakwa. Selanjutnya saksi DONA FABIOLA THO,ST,M.Eng dengan persetujuan saksi Ir. YULIA AFRA, MT walaupun mengetahui bahwa pelaksanaan pekerjaan dilapangan belum selesai dan persyaratan pembayaran tidak memenuhi syarat akan tetapi telah melakukan pembayaran 100% pekerjaan Konstruksi Fasilitas Pemeran Kawasan NTT Fair senilai Rp.12.621.734.572,00 (dua belas miliar enam ratus dua puluh satu juta tujuh ratus tiga puluh empat ribu lima ratus tujuh puluh dua rupiah) sesuai SP2D Nomor : 4194/1.01.04.01/SP2D/LS/2018 tanggal 14 Desember 2018 yang dibayarkan secara langsung ke rekening Nomor : 001.01.13.010024-3G pada Bank NTT atas nama PT. Cipta Eka Puri.
Bahwa pada tanggal 14 Desember 2018, saksi DONA FABIOLA THO,ST,M.Eng dengan sepengetahuan saksi Ir. YULIA AFRA, MT telah menyetujui pembayaran 100% pekerjaan Manajemen Konstruksi senilai Rp. 543.676.800,00 (lima ratus empat puluh tiga juta enam ratus tujuh puluh enam ribu delapan ratus rupiah) berdasarkan SP2D Nomor : 4389/1.01.04.01/SP2D/LS/2018 yang dibayarkan langsung ke rekening PT. Dana Consultan pada Bank BNI Cabang Makasar Nomor : 0181296908.
Bahwa terhadap pembayaran termin 100% yang di terima oleh PT. Dana Consultan, saksi Ir.H. BARTER YUSUF,IAI mengambil komitmen fee pinjam perusahaan sebesar 10% senilai Rp.54.367.680,00 (lima puluh empat juta tiga ratus enam puluh tujuh ribu enam ratus delapan puluh rupiah) dan sebahagiannya ditransfer kepada saksi FERRY JONS PANDIE,S.Kom uang senilai Rp. 252.515.000,00 (dua ratus lima puluh dua juta lima ratus lima belas ribu rupiah) melalui rekening BRI nomor : 467101003109533 atas nama saksi FERRY JONS PANDIE,S.Kom sedangkan sisanya senilai Rp.236.760.900,00 (dua ratus tiga puluh enam juta tujuh ratus enam puluh ribu sembilan ratus rupiah) atas permintaan saksi FERRY JONS PANDIE,S.Kom disimpan oleh saksi Ir. H. BARTER YUSUF, IAI.
Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa bersama saksi DONA FABIOLA THO,ST,M.Eng, saksi Ir. YULIA AFRA, MT, dan saksi LINDA LIUDIANTO,SE, serta saksi FERRY JONS PANDIE,S.Kom bertentangan dengan :
Pasal 1 Ayat (7) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada menyatakan :
“Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disebut PPK adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa “
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada Pasal 89 Ayat (2):
“Pembayaran prestasipekerjaan diberikan kepada Penyedia Barang/Jasa setelah dikurangi angsuran pengembalian Uang Muka dan denda apabila ada, serta pajak.
Pasal 89 Ayat (2a) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
“Pembayaran untuk pekerjaan konstruksi, dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang.
Pasal 93 Ayat (1) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah bahwa:
“ PPK dapat memutuskan Kontrak secara sepihak, apabila:
kebutuhan barang/jasa tidak dapat ditunda melebihi batas berakhirnya kontrak;
a.1.berdasarkan penelitian PPK, Penyedia Barang/Jasa tidak akan mampu menyelesaikan keseluruhan pekerjaan walaupun diberikan kesempatan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan untuk menyelesaikan pekerjaan;
Pasal 89Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang menegaskan bahwa :
Pembayaran prestasi pekerjaan dapat diberikan dalam bentuk:
pembayaran bulanan;
pembayaran berdasarkan tahapan penyelesaian pekerjaan (termin); atau
pembayaran secara sekaligus setelah penyelesaian pekerjaan.
Pembayaran prestasi pekerjaan diberikan kepada Penyedia Barang/Jasa senilai prestasi pekerjaan yang diterima setelah dikurangi angsuran pengembalian Uang Muka dan denda apabila ada, serta pajak.
(2a) Pembayaran untuk pekerjaan konstruksi, dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang.
Pasal 65.2 tentang Tata cara Pembayaran pada syarat – Syarat Umum Kontrak yang menegaskan sebagai berikut :
Pembayaran prestasi hasil pekerjaan yang disepekati oleh PPK, dengan ketentuan :
Pembayaran dilakukan dengan sistem bulanan, sistem termin atau pembayaran secara sekaligus sesuai dengan ketentuan dalam SSKK
Pembayaran dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang
Pasal 65.3 tentang Tata cara Pembayaran dalam Syarat – Syarat Umum Kontrak yang menegaskan sebagai berikut :
Peralatan dan/ atau bahan yang menjadi bagian permanen dari hasil pekerjaan yang diserahterimakan sesuai dengan ketentuan yang tercantum didalam SSKK, peralatan dan/ atau bahan yang menjadi bagian dari hasil pekerjaan memenuhi ketentuan :
Peralatan dan / atau bahan yang merupakan bagian dari pekerjaan utama namun belum dilakukan uji fungsi (commisining) harus memenuhi syarat sebagai berikut :
Berada dilokasi pekerjaan sebagaimana tercantum dalam kontrak dan perubahannya.
Memiliki sertifikat uji mutu dari pabrik/ produsen
Bersertifikat garansi dari produsen / agen resmi yang ditunjuk oleh produsen.
Disetujui oleh PPK dengan capaian fisik yang diterima
Dilarang dipindahkan dari area lokasi pekerjaan dan/ atau dipindahkan oleh pihak manapun
Kemanan penyimpanan dan risiko merusakan sebelum diserahterimakan secara satu kesatuan fungsi merupakan tanggungjawab penyedia barang/ jasa.
Besaran yang akan dibayarkan dari material on site (berkisar antara 50 % s/d 70 %), besaran nilai pembayaran dicantumkan didalam SSKK.
Bahwa pada tanggal 19 Desember 2018, saksi LINDA LIUDIANTO,SE menemui saksi YOHANA MARSELINA BAILAO, SE selaku Manager Bisnis pada Bank NTT Cabang Utama Kupang untuk menyampaikan keinginannya memanfaatkan sisa pembayaran pekerjaan pembangunan Kawasan Pameran NTT Fair senilai Rp. 12.621.734.572,00 (dua belas miliar enam ratus dua puluh satu juta tujuh ratus tiga puluh empat ribu lima ratus tujuh puluh dua rupiah) yang didalamnya juga termasuk uang Jaminan Pelaksanaan yang nilainya setara dengan sisa pekerjaan yang belum diselesaikan (Garansi Bank NTT) sebesar 30% atau senilai Rp.8.975.736.150. (delapan miliar sembilan ratus tujuh puluh lima juta tujuh ratus tiga puluh enam ribu seratus lima puluh rupiah).
Keinginan tersebut disampaikan oleh saksi LINDA LIUDIANTO, SE dengan dalih untuk membayar pelaksanaan pekerjaan pembangunan Kawasan Pameran NTT Fair, tanpa adanya persetujuan dari terdakwa serta tanpa adanya surat persetujuan dari saksi DONA FABIOLA THO,ST,M.Eng selaku PPK. Selanjutnya saksi YOHANA MARSELINA BAILAO, SE memberikan persetujuan kepada saksi HERJUNO ROMANSU SELAH OEMATAN, SE selaku Officer Administrasi Keuangan pada Bank NTT Cabang Utama Kupang untuk melakukan pemindah bukuan sisa dana pekerjaan pembangunan NTT Fair ke rekening nomor : 148804 pada Bank BNI atas nama saksi LINDA LIUDIANTO,SE senilai Rp.12.621.734.572,00 (dua belas miliar enam ratus dua puluh satu juta tujuh ratus tiga puluh empat ribu lima ratus tujuh puluh dua rupiah) yang seharusnya tidak dapat dilakukan pemindah bukuan seluruhnya.
Bahwa terhadap dana yang telah dilakukan pemindah bukuan tersebut, uang senilai Rp. 3.544.998.105,00 (tiga miliar lima ratus empat puluh empat juta sembilan sembilan puluh delapan ribu seratus lima rupiah) telah dipergunakan saksi LINDA LIUDIANTO,SE untuk membiayai beberapa kegiatan antara lain dikirimkan kepada saksi Ir. WIDIANTO pada tanggal 21 Desember 2018 melalui rekening BCA Nomor : 5520421469 senilai Rp.750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) untuk kepentingan pekerjaan proyek pembangunan Rumah tahan gempa di Lombok, Provinsi Nusa Tenggara Barat, sedangkan sisanya dikuasai oleh saksi LINDA LIUDIANTO, SE.
Bahwa sampai dengan berakhirnya batas waktu kontrak sesuai dengan adendum II tanggal 30 Desember 2018, pekerjaan pembangunan kawasan Pameran NTT Fair belum dapat diselesaikan oleh PT. Cipta Eka Puri.
Bahwa seharusnya PT.Cipta Eka Puri mengajukan permohonan pemberian kesempatan untuk menyelesaikan pekerjaan berdasarkan hasil rapat tanggal 11 Desember 2018, namun kenyataannya saksi DONA FABIOLA THO,ST,M.Eng tanpa ada permohonan dari PT. Cipta Eka Puri membuat dan menandatangani surat pernyataan yang pada pokoknya memberikan kesempatan kepada PT. Cipta Eka Puri untuk menyelesaikan pekerjaan pembangunan Fasilitas Kawasan Pameran NTT Fair dengan waktu pelaksanaan pekerjaan selama 50 (lima puluh) hari kalender sejak tanggal 31 Desember 2018 s/d tanggal 18 Februari 2019.
Bahwa dalam waktu pemberian kesempatan selama 50 (lima puluh) hari kalender kepada PT. Cipta Eka Puri ternyata progres fisik pekerjaan tidak mengalami perkembangan sesuai dengan yang seharusnya, selanjutnya PT. Cipta Eka Puri membuat surat permohonan pemberian kesempatan Nomor : 007/CEP-KPG/II-2019 tanggal 15 Februari 2019, PT. Cipta Eka Puri membuat surat permohonan penambahan waktu kedua dengan merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 243/PMK.05/2015 yang pada pokoknya meminta penambahan waktu selama 40 (empat puluh) hari kalender dan saksi DONA FABIOLA THO,ST,M.Eng tanpa melakukan evaluasi terhadap progres fisik pekerjaan serta kemampuan PT. Cipta Eka Puri untuk menyelesaikan pekerjaan telah mengeluarkan surat Nomor : PRKP.05.06/643.2/014/II/2019 tanggal 18 Februari 2019 yang pada pokoknya saksi DONA FABIOLA THO,ST,M.Eng telah menyetujui permohonan pemberian kesempatan yang kedua selama 40 (empat puluh) hari sejak tanggal 19 Februari 2019 s/d tanggal 30 Maret 2019 dengan syarat :
Penyedia juga melengkapi surat pernyataan kesanggupan menyelesaikan pekerjaan
memperpanjang jaminan pelaksanaan sampai selesai waktu pekerjaan dengan nilai jaminan 9% dari nilai kontrak
memperpanjang jaminan sisa pekerjaan dan bersedia dikenakan denda keterlambatan sebesar sebesar 1/1000x sisa pekerjaan x jumlah hari keterlambatan.
Bahwa dalam waktu pemberian kesempatan pertama PT. Cipta Eka Puri mengajukan permohonan penggunaan uang garansi bank sesuai dengan surat Nomor : 005/CEP-KPG/II-2019 tanggal 6 Februari 2019 yang dibuat oleh saksi YOHANES ERWIN L MAKATITA dan dengan sepengetahuan saksi DONA FABIOLA THO,ST,M.Eng, saksi YOHANES ERWIN L MAKATITA telah menandatangani permohonan penggunaan uang garansi tersebut pada dokumen yang tercantum nama terdakwa atas perintah saksi LEE JAE SIK Alias JAE SIK LEE Alias Mr. LEE dan saksi LINDA LIUDIANTO,SE, surat tersebut ditujukan kepada saksi DONA FABIOLA THO,ST,M.Eng dengan tujuan untuk pembayaran beberapa tagihan yang sudah jatuh tempo dan untuk sisa pekerjaan.
Bahwa terhadap surat permohonan dari Direktur PT. Cipta Eka Puri tersebut, maka saksi DONA FABIOLA THO,ST,M.Eng kemudian membuat surat kepada Pimpinan Bank NTT Cabang Utama Kupang dengan surat Nomor : 006/643.2/PRKP/II/2019 tanggal 6 Februari 2019 perihal permohonan Penggunaan Uang Garansi Bank yang pada pokoknya menyetujui penggunaan uang garansi bank senilai Rp.775.000.000,00 (tujuh ratus tujuh puluh lima juta rupiah) dan terhadap dana tersebut telah dipergunakan oleh saksi LINDA LIUDIANTO,SE dengan perincian sebagai berikut :
Tanggal 8 Februari 2019 saksi LINDA LIUDIANTO telah mengirimkan uang kepada saksi Ir. WIDIANTO melalui rekening BCA No.5520421469 an. Widianto senilai Rp.218.385.000,00 (dua ratus delapan belas juta tiga Ratus delapan puluh lima ribu rupiah) untuk pembayaran pelaksanaan pekerjaan proyek Rumah Tahan Gempa di Lombok – NTB yaitu pembayaran gaji karyawan yang tidak ada hubungannya dengan pelaksanaan pembangunan kawasan pameran NTT Fair TA. 2018.
Tanggal 8 Februari 2019 dikirimkan lagi ke rekening saksi Ir. WIDIANTO melalui rekening Mandiri 0700006556273 senilai Rp.200.000.000 (dua ratus juta rupiah),- atas nama saksi Ir.WIDIANTO yang telah dipergunakan untuk pembayaran gaji dan pekerjaan kegiatan pengecoran pembangunan NTT Fair TA. 2018.
Sedangkan sisanya senilai Rp.356.615.000. (tiga ratus lima puluh enam juta enam ratus lima belas ribu rupiah) dibawa oleh saksi ERWIN YOHANES L MAKATITA untuk membayar upah tukang pekerjaan pembangunan NTT fair TA. 2018
Bahwa dalam waktu pemberian kesempatan Kedua pada tanggal 21 Februari 2019, PT. Cipta Eka Puri membuat surat permohonan Penggunaan Dana Garansi Bank yang ditujukan kepada saksi DONA FABIOLA THO,ST,M.Eng dengan surat Nomor : 008/CEP-KPG/II-2019 senilai Rp.998.490.500,00 (sembilan ratus sembilan puluh delapan juta empat ratus sembilan puluh ribu lima ratus rupiah) yang dibuat oleh saksi YOHANES ERWIN L MAKATITA dan dengan sepengetahuan saksi DONA FABIOLA THO,ST,M.Eng, saksi YOHANES ERWIN L MAKATITA telah menandatangani permohonan penggunaan uang garansi tersebut pada dokumen yang tercantum nama terdakwa atas perintah saksi LEE JAE SIK Alias JAE SIK LEE Alias Mr. LEE dan saksi LINDA LIUDIANTO,SE, surat tersebut ditujukan kepada saksi DONA FABIOLA THO,ST,M.Eng dengan tujuan untuk pembayaran beberapa tagihan yang sudah jatuh tempo dan untuk sisa pekerjaan.
Bahwa terhadap surat permohonan dari Direktur PT. Cipta Eka Puri tersebut, saksi DONA FABIOLA THO,ST,M.Eng kemudian membuat surat kepada Pimpinan Bank NTT Cabang Utama Kupang dengan surat Nomor : 015/643.2/PUPERA/II/2019 tanggal 21 Februari 2019 perihal Permohonan Penggunaan Uang Garansi Bank senilai Rp. 998.490.500,00 (sembilan ratus sembilan puluh delapan juta empat ratus sembilan puluh ribu lima ratus rupiah) yang pembayarannya dibayarkan melalui rekening Bank NTT milik PT. Cipta Eka Puri Nomor : 001.01.13.010024-3G.
Bahwa pada tanggal 28 Maret 2019, saksi BONEFASIUS OLA MASAN, SE mengetahui bahwa pada tanggal 19 Desember 2018 ada pemindah bukuan uang senilai Rp.12.621.734.572,00 (dua belas miliar enam ratus dua puluh satu juta tujuh ratus tiga puluh empat ribu lima ratus tujuh puluh dua rupiah) dari rekening PT. Cipta Eka Puri atas nama terdakwa ke rekening saksi LINDA LIUDIANTO, SE yang kemudian saksi BONEFASIUS OLA MASAN, SE memberitahukan kepada saksi DONA FABIOLA THO,ST,M.Eng. Atas informasi tersebut, saksi DONA FABIOLA THO,ST,M.Eng memanggil saksi LINDA LIUDIANTO, SE dan memerintahkan untuk mengembalikan uang senilai Rp. 12.621.734.572,00 (dua belas miliar enam ratus dua puluh satu juta tujuh ratus tiga puluh empat ribu lima ratus tujuh puluh dua rupiah) tersebut ke rekening PT. Cipta Eka Puri.
Bahwa menindaklanjuti perintah saksi DONA FABIOLA THO,ST,M.Eng, saksi LINDA LIUDIANTO, SE kemudian menyetorkan kembali uang senilai Rp.7.234.790.938,00 (tujuh miliar dua ratus tiga puluh empat juta tujuh ratus sembilan sembilan puluh ribu sembilan ratus tiga puluh delapan rupiah) ke rekening PT. Cipta Eka Puri pada Bank NTT Nomor : 001.01.13.010024-3 pada tanggal 28 Maret 2019.
Bahwa dari penyetoran kembali yang dilakukan oleh saksi LINDA LIUDIANTO,SE senilai Rp.7.234.790.938,00 (tujuh miliar dua ratus tiga puluh empat juta tujuh ratus sembilan puluh ribu sembilan ratus tiga puluh delapan rupiah) tersebut, maka uang garansi bank senilai Rp.8.975.736.150. (delapan miliar sembilan ratus tujuh puluh lima juta tujuh ratus tiga puluh enam ribu seratus lima puluh rupiah) telah dipergunakan tanpa hak oleh saksi LINDA LIUDIANTO,SE senilai Rp.1.740.945.212,00 (satu miliar tujuh ratus empat puluh juta sembilan ratus empat puluh lima ribu dua ratus dua belas rupiah).
Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh saksi DONA FABIOLA THO,ST,M.Eng bersama saksi LINDA LIUDIANTO, SE bertentangan dengan:
Pasal 70 Ayat (5) dan Ayat (6) Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Jo. Perpres 70 Tahun 2012 Jo. Perpres 4 Tahun 2015 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa yang menegaskan sebagai berikut :
Ayat 5
“ Jaminan pelaksanaan berlaku sejak tanggal penandatangan kontrak sampai serah terima barang / jasa lainnya atau serah terima pertama pekerjaan Konstruksi “
Ayat 6
Jaminan Pelaksanaan dikembalikan setelah:
Penyerahan Barang/Jasa Lainnya dan Sertifikat Garansi, atau
Penyerahan Jaminan Pemeliharaan sebesar 5% (lima perseratus) dari nilai Kontrak khusus bagi Penyedia Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya.
Bahwa sampai dengan batas waktu pemberian kesempatan kedua pada tanggal 30 Maret 2019, diketahui bahwa PT. Cipta Eka Puri tidak dapat menyelesaikan pekerjaannya 100% dan oleh karena itu seharusnya saksi DONA FABIOLA THO,ST,M.Eng wajib melakukan pemutusan kontrak secara sepihak dan mencairkan jaminan pelaksanaan pekerjaan 30% dan menyetorkannya ke kas negara.
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan secara keteknikan yang dilakukan oleh Ahli tehnik dari Politehnik Negeri Kupang, berdasarkan Laporan hasil Pemeriksaan Nomor : 569/PL23/HK/2019 tanggal 3 Mei 2019 tentang Laporan Hasil Pemeriksaan ditemukan volume pekerjaan terpasang pekerjaan Pembangunan Fasilitas pameran kawasan NTT Fair TA. 2018 sebesar 54,48%. Sedangkan pekerjaan yang tidak dikerjakan dengan progress 45,52%, kekurangan dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan Kawasan Pameran NTT Fair dengan perincian sebagai berikut :
Bahwa perbuatan terdakwa, bersama saksi LINDA LIUDIANTO,SE , saksi Ir. YULIA AFRA, MT, saksi DONA FABIOLA THO,ST,M.Eng, saksi Ir.H. BARTER YUSUF,IAI, dan saksi FERRY JONS PANDIE, S.Kom telah mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp.12.799.476.327,40 (dua belas miliar tujuh ratus sembilan puluh sembilan juta empat ratus tujuh puluh enam ribu tiga ratus dua puluh tujuh rupiah dan empat puluh sen) sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi NTT Nomor : SR-233/PW24/5/2019 tanggal 26 Juli 2019 atau setidaknya sejumlah tersebut.
| NO | URAIAN | Bobot (%) | Devisi | |||
| Kontrak | Add-2 | Lap. Tim PNK | Selisih Kurang terhadap kontrak | |||
| A | LANTAI-1 | 20,23 | 24,47 | 20,29 | (4,19) | Kurang |
| B | LT-2 DAN ATAP | 30,28 | 32,78 | 25,35 | (7,43) | Kurang |
| C | PEK. ARSITEKTUR LT-1 | 11,21 | 10,71 | 7,49 | (3,22) | Kurang |
| D | PEK. ARSITEKTURLT-2 | 9,71 | 8,06 | 0,39 | (7,67) | Kurang |
| E | ARSITEKTUR RUANG MEP | 1,34 | 1,34 | (1,34) | Kurang | |
| F | PEK. ELEKTRIKAL | 10,24 | 8,98 | 0,97 | (8,01) | Kurang |
| G | PEK. ELEKTRONIK | 0,69 | 0,86 | (0,86) | ||
| H | PEK. MEKANIKAL | 16,30 | 12,80 | (12,80) | Kurang | |
| TOTAL | 100,00 | 100,00 | 54,48 | (45,52) | Kurang | |
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-(1) KUHP.
SUBSIDAIR
Bahwa terdakwa Ir. HADMEN PURI (selanjutnya dalam dakwaan ini disebut terdakwa), selaku Direktur PT. Cipta Eka Puri dan selaku pelaksana pekerjaan Pembangunan Fasilitas Kawasan NTT Fair berdasarkan Kontrak Nomor : PRKP-NTT/643/487/Bid.3CK/V/2018 tanggal 14 Mei 2018 , bersama dengan saksi LINDA LIUDIANTO,SE selaku Kuasa Direktur PT. Cipta Eka Puri, saksi DONA FABIOLA THO,ST,.M.Eng selaku PPK, saksi Ir. YULIA AFRA, MT selaku Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi NTT dan selaku Pengguna Anggaran, saksi Ir.H. BARTER YUSUF, IAI selaku Direktur Utama PT. Dana Consultan dan saksi FERRY JONS PANDIE,S.Kom (yang masing–masing dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada bulan Maret tahun 2018 sampai dengan bulan Maret 2019 atau setidaknya dalam tahun 2018 dan tahun 2019 bertempat di Kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Nusa Tenggara Timur Jln. W.J. Lalamentik Nomor 20, Kelurahan Oebobo, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang atau setidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang baik sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut sertamelakukan, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu koorporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa untuk mendukung kegiatan pameran di wilayah Nusa Tenggara Timur, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur akan membangun gedung kawasan pameran NTT Fair dengan mengalokasikan dana sejumlah Rp.31.200.000.000,00 (tiga puluh satu miliar dua ratus juta rupiah) yang bersumber dari APBD TA. 2018 dan yang tertuang didalam Daftar Pelaksanaan Anggaran ( DPA ) pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor : BPPKAD.IV/900.910/DPA/87/2017 tanggal 28 Desember 2017.
Bahwa sebagai tindaklanjut atas alokasi dana dimaksud, saksi Ir. YULIA AFRA, MT selaku Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Nusa Tenggara Timur yang diangkat berdasarkan Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor : BKD.013.1/I/81/PK-JS/IV/2017 tanggal 03 April 2017, dan selaku Pengguna Anggaran berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor : BPPKAD.V.3/900.992/3143/2017 tanggal 13 Nopember 2017 sebagaimana telah diubah dengan Surat Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor : BPPKAD.V.3/900/43/2018 tanggal 23 Maret 2018 tentang Pejabat Pengelola Keuangan Daerah pada Satuan kerja perangkat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur dengan tugas pokok :
Menetapkan Rencana Umum Pengadaan;
Mengumumkan secara luas Rencana Umum Pengadaan paling kurang di website K/L/D/I;
Menetapkan PPK;
Menetapkan Pejabat Pengadaan;
Menetapkan Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan;
Menetapkan:
Pemenang pada Pelelangan atau penyedia pada Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai diatas Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); atau
Pemenang pada Seleksi atau penyedia pada Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai diatas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Mengawasi pelaksanaan anggaran;
Menyampaikan laporan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Menyelesaikan perselisihan antara PPK dengan ULP/ Pejabat Pengadaan, dalam hal terjadi perbedaan pendapat; dan
Mengawasi penyimpanan dan pemeliharaan seluruh Dokumen Pengadaan Barang/Jasa.
telah mengangkat saksi DONA FABIOLA THO,ST,M.Eng sebagai Pejabat Pembuat Komitmen dengan Surat Keputusan Nomor : PRKP.700/36/KPTS-PP/II/2018 tanggal 19 Februari 2018, tentang Pengangkatan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun Anggaran 2018, dengan Tugas Pokok adalah :
Menetapkan Rencana Pelaksanaan Pengadaan barang/ jasa yang meliputi :
Menetapkan Rencana Pelaksanaan Pengadaan barang/ jasa yang meliputi :
Spesifikasi Teknis Barang/ Jasa
Harga Perkiraan Sendiri (HPS)
Rancangan Kontrak.
Menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang
Menandatangani Kontrak
Melaksanakan Kontrak sesuai dengan Penyedia Barang/ jasa
Mengendalikan Pelaksanaan Kontrak
Melaporkan Pelaksanaan / Penyelesaian Pengadaan barang/ jasa kepada KPA/PA
Menyerahkan hasil pekerjaan pengadaan barang dan jasa kepada Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukian Provinsi NTT selaku Pengguna Anggaran.
Melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan Anggaran dan hambatan pelaksanaannya kepada Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Nusa Tenggara Timur selaku Pengguna Anggaran dan Kuasa Pengguna Angaran.
Mengusulkan kepada Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Nusa Tenggara Timur atas perubahan paket pekejaan dan atau perubahan paket pekerjaan dan atau perubahan jadwal kegiatan pengadaan.
Menetapkan Tim atau Tenaga ahli pemberi penjelasan Teknis (Aanwisjing) untuk membantu pelaksanaan tugas ULP.
Menetapkan besaran Uang Muka yang akan dibayarkan kepada Penyedia Barang/ jasa
Bahwa menindaklanjuti Surat Keputusan Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen tersebut, selanjutnya saksi DONA FABIOLA THO,ST,M.Eng menyusun dan menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dengan merujuk pada Rencana Teknis (DetailEnggineering Design/DED) gedung pameran dan Hotel Kawasan NTT Fair untuk bangunan berlantai 3 (tiga). Rencana Teknis (DED) tersebut didesain oleh PT. Perencana Indah Enginering Consultant & Supervisior dengan Direktur saksi LUHUT MANALU,ST,MT senilai Rp.70.735.181.000,00 (tujuh puluh miliar tujuh ratus tiga puluh lima juta seratus delapan puluh satu ribu rupiah) yang terdiri dari :
Pekerjaan Gedung Pameran senilai Rp.40.253.210.500,00 (empat puluh miliar dua ratus lima puluh tiga juta dua ratus sepuluh ribu lima ratus rupiah)
Pekerjaan Bangunan Hotel senilai Rp.30.481.970.500,00 (tiga puluh miliar empat ratus delapan puluh satu juta sembilan ratus tujuh puluh ribu lima ratus rupiah).
Bahwa karena alokasi dana yang ada dalam DPA Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Nusa Tenggara Timur TA. 2018 sejumlah Rp.31.200.000.000,00 (tiga puluh satu miliar dua ratus juta rupiah), maka saksi DONA FABIOLA THO,ST,M.Eng meminta kepada saksi LUHUT MANALU, ST, MT agar melakukan review/perubahan desain perencanaan disesuaikan dengan dana yang tersedia didalam DPA TA. 2018 Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Nusa Tenggara Timur dan untuk menindaklanjuti permintaan saksi DONA FABIOLA THO,ST,M.Eng, saksi LUHUT MANALU,ST,MT melakukan review dengan menghilangkan pekerjaan basement yang semula masuk dalam perencanaan awal sehingga desain hasil revisi DED menjadi senilai Rp.31.200.000.000,00 (tiga puluh satu miliar dua ratus juta rupiah).
Bahwa dalam DPA Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi NTT TA. 2018, juga tersedia alokasi dana untuk pekerjaan Manajemen Konstruksi senilai Rp.821.000.000,00 (delapan ratus dua puluh satu juta rupiah). Atas dasar alokasi dana tersebut, selanjutnya saksi DONA FABIOLA THO,ST,M.Eng menyusun dan menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sejumlah Rp. 821.000.000,00 (delapan ratus dua puluh satu juta rupiah) yang di serahkan kepada POKJA ULP Manajemen Konstruksi Pembangunan Kawasan Pameran NTT Fair TA. 2018 untuk dilakukan pelelangan dengan perincian HPS sebagai berikut:
Bahwa selanjutnya POKJA ULP Manajemen Konstruksi Pembangunan Kawasan Pameran NTT Fair TA. 2018, yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Kepala Biro Pengadaan barang dan Jasa Sekretariat Daerah Provinsi NTT Nomor : PBJ.188/II/71/2018 tanggal 23 Februari 2018 tentang Penunjukan/Penatapan Kelompok Kerja (POKJA) Manajemen Konstruksi Pembangunan Kawasan NTT Fair terdiri dari :
| NO | URAIAN | JUMLAH HARGA | ||
| Rp. | ||||
| A | BIAYA LANGSUNG PERSONIL (REMUNERATION) | |||
| 1 | Tenaga Ahli | 260,416,000.00 | ||
| 2 | Tenaga Sub Ahli | 162,240,000.00 | ||
| 3 | Tenaga Penunjang | 34,944,000.00 | ||
| Jumlah A | 457,600,000.00 | |||
| B | BIAYA LANGSUNG NON PERSONIL (DIRECT REIMBURSABLE COST) | |||
| 1 | Operasional | 139,600,000.00 | ||
| 2 | Biaya Sewa Kendaraan | 84,800,000.00 | ||
| 3 | Biaya Penyusunan Laporan | 24,000,000.00 | ||
| 4 | Biaya Koordinasi dan Penyelenggara | 40,800,000.00 | ||
| Jumlah B | 289,200,000.00 | |||
| Jumlah | 746,800,000.00 | |||
| PPN 10 % | 74,680,000.00 | |||
| Jumlah Total | 821,480,000.00 | |||
| Dibulatkan | 821,000,000.00 | |||
MARIA FATIMA K.M.G.LODO, ST (Ketua)
JANS E. ZACHARIAS SIBU, SE (Sekretaris)
ADELINO DA CRUS SOARES, A.KS,MPSSp (anggota)
SAUL DAVID MUDAK, ST (anggota)
MAURIT SIMORANGKIR, ST (anggota)
dengan tugas pokok :
Menyusun rencana pemilihan Penyedia Barang/Jasa;
Menetapkan Dokumen Pengadaan;
Menetapkan besaran nominal Jaminan Penawaran;
Mengumumkan pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di website K/L/D/I masing-masing dan papan pengumuman resmi untuk masyarakat serta menyampaikan ke LPSE untuk diumumkan dalam Portal Pengadaan Nasional;
Menilai kualifikasi Penyedia Barang/Jasa melalui prakualifikasi atau pascakualifikasi;
Melakukan evaluasi administrasi, teknis dan harga terhadap penawaran yang masuk.
khusus untuk ULP:
Menjawab sanggahan;
Menetapkan Penyedia Barang/Jasa untuk:
Pelelangan atau Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/ Jasa Lainnya yang bernilai paling tinggi Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); atau
Seleksi atau Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Jasa Konsultansi yang bernilai paling tinggi Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah);
Menyerahkan salinan Dokumen Pemilihan Penyedia Barang/Jasa kepada PPK;
Menyimpan dokumen asli pemilihan Penyedia Barang/Jasa;
melakukan pengumuman pelelangan Pra Kualifikasi Manajemen Konstruksi Pembangunan Kawasan Pameran NTT Fair TA. 2018 pada LPSE Provinsi Nusa Tenggara Timur pada tanggal 13 Maret 2018.
Bahwa dengan adanya pengumuman Pra Kualifikasi pekerjaan Manajemen Konstruksi Pembangunan Kawasan NTT Fair TA. 2018 pada LPSE Provinsi Nusa Tenggara Timur, saksi FERRY JONS PANDIE, S.Kom menghubungi saksi FRANSISKUS HADUNG BOLENG Alias SAFRI untuk membantu mencari perusahaan yang dapat digunakan untuk mengikuti pelelangan pekerjaan Manajemen Konstruksi Pembangunan Fasilitas Pameran NTT Fair TA. 2018.
Bahwa terhadap permintaan saksi FERRY JONS PANDIE, S.Kom tersebut, saksi FRANSISKUS HADUNG BOLENG Alias SAFRI menghubungi saksi MUHAMMAD RAMLI,ST selaku penanggungjawab tehnik dari PT. Dana Consultan dan menyampaikan permintaan untuk menggunakan bendera perusahaan PT. Dana Consultan dalam proses pelelangan pekerjaan Manajemen Konstruksi, yang nantinya jika setelah dinyatakan sebagai pemenang maka pelaksanaannya akan dikerjakan oleh saksi FERRY JONS PANDIE, S.Kom.
Bahwa menanggapi permintaan tersebut saksi MUHAMMAD RAMLI,ST kemudian menyampaikan kepada saksi Ir. H. BARTER YUSUF, IAI, dan oleh saksi Ir. H. BARTER YUSUF, IAI disetujui dengan permintaan Fee pinjam perusahaan sebesar 10% dari nilai kontrak setelah dipotong pajak.
Bahwa terhadap permintaan Fee tersebut, saksi FERRY JONS PANDIE, S.Kom menyetujui dan meminta agar proses penyusunan dokumen Pra Kualifikasi dan penyusunan dokumen penawaran segera dilakukan. Selanjutnya teknis pelaksanaan penyusunan dokumen penawaran oleh saksi Ir. H. BARTER YUSUF, IAI dipercayakan kepada saksi MUHAMMAD RAMLI, ST, sedangkan harga penawaran pekerjaan dilakukan atas persetujuan saksi FERRY JONS PANDIE, S.Kom.
Bahwa saksi MUHAMMAD RAMLI, ST selanjutnya mempersiapkan dokumen pendukung PT. Dana Consultan dan melakukan pendaftaran pada LPSE Provinsi Nusa Tenggara Timur dengan memasukan dokumen pra kualifikasi yang meliputi :
Surat Ijin Usaha/IUJK Jasa Konsultasi Konstruksi Kualifikasi usaha menengah yang masih berlaku
Pengurus tidak masuk dalam daftar hitam
Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban pajak tahun terakhir (SPT) Tahun 2016.
Memperoleh paling sedikit 1 (satu) pekerjaan penyedia Jasa Konsultasi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir
Memiliki pengalaman pada pekerjaan yang sama / sejenis dengan total bobot penilaian sebesar 100 %
Memiliki kemampuan menyediakan fasilitas/peralatan/ perlengkapan yang memadai, sesuai dan layak untuk melaksanakan jasa konsultasi.
Bahwa adapun harga penawaran yang diajukan oleh PT. Dana Consultan adalah sejumlah Rp.816.200.000,00 (delapan ratus enam belas juta dua ratus ribu rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
Bahwa proses pendaftaran Pra Kualifikasi diikuti oleh 29 (dua puluh sembilan) perusahaan diantaranya adalah PT. Dana Consultan dan dari hasil evaluasi Pra Kualifikasi terdapat 3 (tiga) perusahaan yang dinyatakan memenuhi syarat yaitu :
PT. Dana Consultan
PT. Terasis Erojaya
PT. Narada Karya
| NO | URAIAN | JUMLAH HARGA | ||
| Rp. | ||||
| A | BIAYA LANGSUNG PERSONIL (REMUNERATION) | |||
| 1 | Tenaga Ahli | 312.000.000 | ||
| 2 | Tenaga Sub Ahli | 224.000.000 | ||
| 3 | Tenaga Penunjang | 48.000.000 | ||
| Jumlah A | 584.000.000 | |||
| B | BIAYA LANGSUNG NON PERSONIL (DIRECT REIMBURSABLE COST) | |||
| 1 | Operasional | 97.600.000 | ||
| 2 | Biaya Sewa Kendaraan | 45.600.000 | ||
| 3 | Biaya Penyusunan Laporan | 6.800.000 | ||
| 4 | Biaya Koordinasi dan Penyelenggara | 8.000.000 | ||
| Jumlah B | 158.000.000 | |||
| Jumlah | 742.000.000 | |||
| PPN 10 % | 74.200.000 | |||
| Jumlah Total | 816.200.000 | |||
| Dibulatkan | 816.200.000 | |||
Dari hasil evaluasi Pra Kualifikasi tersebut, POKJA ULP melakukan evaluasi Administrasi, Evaluasi Teknis dan Evaluasi harga dan dari hasil evaluasi tersebut, POKJA ULP menyatakan bahwa PT. Dana Consultan memenuhi syarat dan dilanjutkan dengan Pembuktian Kualifikasi terhadap dokumen penawaran PT. Dana Consultan.
Bahwa dengan selesainya proses evaluasi terhadap dokumen penawaran dan dilanjutkan dengan pembuktian kualifikasi maka pada tanggal 26 Maret 2018, saksi FERRY JONS PANDIE,S.Kom kemudian menyampaikan kepada saksi MUHAMMAD RAMLI, ST mengenai pelaksanaan pembuktian Kualifikasi terhadap dokumen penawaran. Kemudian saksi MUHAMMAD RAMLI, ST meminta agar saksi ISHAK YUNUS untuk mengikuti kegiatan dimaksud dengan membawa surat kuasa yang mewakili saksi Ir. H. BARTER YUSUF, IAI untuk melaksanakan pembuktian kualifikasi di Kupang dengan fasilitas yang sudah disiapkan oleh saksi FERRY JONS PANDIE, S.Kom.
Bahwa selanjutnya pada tanggal 27 Maret 2018, bertempat di ruang kerja POKJA ULP Manajemen Konstruksi, saksi FERRY JONS PANDIE, S.Kom bersama dengan saksi ISHAK YUNUS, SE selaku penerima kuasa dari saksi Ir. H. BARTER YUSUF, IAI mengikuti pelaksanaan pembuktian kualifikasi dengan membawa serta dokumen berupa :
Akta pendirian perusahaan PT. Dana Consultan
Akta perubahan PT. Dana Consultan.
SITU (Surat Ijin Tempat Usaha)
SIUP (Surat Ijin Usaha Perseroan)
TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
IUJK (Ijin Usaha Jasa Konsultasi)
Ijasah serta sertifikat keahlian personil/ Ahli, kontrak – kontrak dan pengalaman kerja.
Bahwa saksi FERRY JONS PANDIE, S.Kom, tidak termasuk sebagai karyawan atau tenaga ahli yang ditawarkan didalam dokumen penawaran PT. Dana Consultan, akan tetapi tenaga ahli/ karyawan PT. Dana Consultan yang dimasukan didalam dokumen penawaran adalah sebagai berikut :
Mengkoordinir dalam penyusunan rencana kerja dan lokasi kegiatan kepada masing-masing tenaga ahli.
Melakukan koordinasi kedalam (team proyek, manajemen Dll) dan keluar.
Menyiapkan rencana kerja operasi proyek, meliputi aspek teknis, waktu, administrasi dan keuangan proyek.
Melaksanakan dan mengontrol operasional proyek sehingga operasi dapat berjalan sesuai rencana (on track)
Mengidentifikasi dan menyelesaiakan potensi masalah yang akan timbul agar dapat diantisipasti secara dini.
Bertanggung Jawab Kepada Team Leader.
Memberikan saran pada bidang arsitektur agar hasil pelaksanaan sesuai harapan.
Mengadakan pemahaman gambar yang bersifat arsitektur dengan pengawas lapangan, sehingga agar bila ada dapat segra diatasi.
Memecahkan masalah arsitektur yang ada kemudian diusulkan kepada pengelola proyek.
Bekerja sama membuat final buku pedoman pemeliharaab bangunan.
Bertanggung Jawab Kepada Team Leader
Menyiapkan site plan tata letak seluruh bangunan prasarana dan sarana lengkap dengan ukuran kapasitas yang telah diperhitungkan.
Melakukan pelaksanaan penggambaran detail design dan perhitungan teknik untuk setiap bangunan prasarana dan sarana lengkap dengan notasi, ukkuran dan berskala baik gambar situasi, profil memanjang maupun melitang.
Melakukan perhitungan struktur berdasarkan hasil perencanaan berdasarkan SNI dan memberi pengarahan pada kegiatan penylidikan tanah serta penentuan pondasi.
Membantu team leader dalam pembuat laporan.
Bertanggung jawab kepada team leader .
Mrnganalisis kebutuhan elektrikal.
Merencanakan sistem penghawaan buatan (AC).
Merencanakan jaringan elektrikal dan material yang digunakan.
Merencanakan penangkan petir.
Merencanakan jaringan AC (sistem ducting).
Merencanakan jaringan telekomunikasi dan material.
Bekerja sama membuat final buku.
Mengawasi pelaksanaan pekerjaan dari aspek prosedur dan kuantitas pekerjaan berdasarnkan dokumen kontrak.
Melakukan pengawasan dan pemantauan ketat atas peraturan personil dan peralatan laboraturium kontrak.
Melakukan pengawasan setiap hari semua kegiatan pemeriksaan mutu bahan dan pekerjaan serta memmberikn laporan kepada site engineer setiap permasalahan yang timbul.
Melakukan pemeriksaan gambar kerja kontrator berdasarkan gambar rencana serta memeriks gambar terlaksana ( As Built Drawing) .
Membuat laporan harian mengenai aktivitas kontraktor untuk kemajuan pekerjaan.
Mengawasi pelaksanaan pekerjaan dari aspek prosedur dan kuantitas pekerjaan berdasrkan dokumen kontrak.
Melakukan pengawasan dan pemantauan ketat atas peraturan personil dan peralatan laboratorium kontraktor.
Melakukan pengawasan setiap hari semua kegiatan pemeriksaan mutu bahan dan pekerjaan serta meberikan laporan kepada site engineer setiap permasalahan yang timbul.
Melakukan pemeriksaan gambar kerja kontraktor berdasarkan gambar rencana serta memeriksa gambar terlaksana (AS Built Drawing
Membuat laporan harian mengenai aktivitas kontraktor untuk kemajuan pekerjaan.
Mengawasi pelaksanaan pekerjaan dari aspek prosedur dan kuantitas pekerjaan berdasarkan dokumen kontrak.
Melakukan pengawasan dan pemantauan ketat atas peraturan personil dan peralatan laboratorium kontraktor.
Melakukan pengawasan setiap hari semua kegiatan pemeriksaan mutu bahan dan pekerjaan serta memberikan laporan kepada site engineer setiap permasalahan yang timbul.
Melakukan pemeriksaan gambar kerja kontraktor berdasarkan gambar rencana serta memeriksan gambar terlaksana (AS Built Drawing).
Membuat laporan harian mengenai aktivitas kontraktor untuk kemajuan pekerjaan.
Membuat Analisa Volume Material.
Membuat Analisa Upah Pekerjaan Konstruksi.
Membuat Analisis Biaya Prakonstruksi.
Membuat Total Baiaya Konstruksi.
Bertanggung Jawab Pada Team Leader.
Membuat Lay Out Desain.
Membuat Perubahan Gambar.
Membuat DED Perencana.
Bahwa dengan telah dilakukannya pembuktian kualifikasi perusahaan oleh POKJA ULP, maka pada tanggal 18 April 2018, POKJA ULP menetapkan pemenang lelang Manajemen Konstruksi pekerjaan Fasilitas Pameran NTT Fair TA. 2018 adalah PT. Dana Consultan berdasarkan Penetapan Pemenang lelang Nomor : 14/PJ-BPBJ/UPK_PFPK-NTTFAIR dengan direktur saksi Ir. H. BARTER YUSUF,IAI dengan harga penawaran sebesar Rp. 816.200.000,00 (delapan ratus enam belas juta dua ratus ribu rupiah).
Bahwa proses selanjutnya setelah adanya perubahan desain DED Konstruksi Pembangunan Kawasan Pameran NTT Fair oleh PT.Perencana Indah Enginering Consultant & Supervisior, maka saksi DONA FABIOLA THO,ST,M.Eng kemudian menyusun dan menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) senilai Rp.31.133.416.800 (tiga puluh satu miliar seratus tiga puluh tiga juta empat ratus enam belas ribu delapan ratus rupiah).
Bahwa selanjutnya, saksi DONA FABIOLA THO,ST,M.Eng menyerahkan HPS beserta dokumen pendukung pelaksanaan pelelangan paket pekerjaan pembangunan kawasan pameran NTT Fair kepada POKJA ULP Jasa Konstruksi pada Biro Pengadaan barang dan Jasa Provinsi Nusa Tenggara Timur berupa :
RKS (Rencana Kerja dan Syarat)
Spesifikasi Teknis
Harga Perkiraan Sendiri (HPS/ RAB)
Rancangan Kontrak
Pokok –pokok perjanjian
Syarat – syarat Umum Kontrak (SSUK)
Syarat – syarat Khusus Kontrak (SSKK)
Gambar Rencana / Model Contoh
Daftar Kuantitas Harga (BoQ)
Harga Satuan dan Analisa
Foto copy Surat penetapan tim teknis / Tenaga Aanwisjir
Foto copy DPA/ DIPA (seluruh halaman paket kegiatan )
Rencana Umum Pengadaan (RUP)
Foto copy SK Penunjukan / Penetapan PPK
Foto copy Sertifikat Keahlian PBJ PPK
Surat pernyataan PPK tentang Penyusunan HPS
Pembiayaan untuk dilakukan pelelangan melalui Portal Nasional yaitu lpse.nttprov.go.id
Bahwa setelah dokumen diserahkan oleh saksi DONA FABIOLA THO,ST,M.Eng, maka POKJA ULP Jasa Konstruksi yang diangkat oleh Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur berdasarkan Surat Keputusan Nomor : PBJ.188/II/137/III/2018 tanggal 20 Maret 2018 Tentang penunjukan/penetapan POKJA ULP Jasa Konstruksi Revisi Pembangunan Fasilitas Pameran Kawasan NTT Fair TA. 2018 masing – masing :
JANS E. ZACHARIAS SIBU, SE (Selaku Ketua)
MARIA FATIMA K.M.G.LODO, ST (Sekretaris)
ADELINO DA CRUZ SOARES .Aks,MPSSp (anggota)
SAUL DAVID MUDAK , ST (anggota)
T.L. FLORADIPUTRA LANGODAY, ST (Anggota)
| No | Nama Personil | Perusahaan | Tenaga Ahli Lokal/ Asing | Lingkup Keahlian | Posisi Yang Diusulkan | Uraian Pekerjaan | Jumlah orang bulan |
| A. Teanaga Ahli | |||||||
| 1. | Muhammad Ramli, ST | PT. Dana Consultant | Lokal | Team Leader | Team Leader | | 8 |
| 2. | Abd Rahman, A.ST | PT. Dana Consultant | Lokal | Ahli arsitektur | Ahli arsitektur | | 8 |
| 3. | Irsan Yunus,ST | PT. Dana Consultant | Lokal | Ahli Struktur | Ahli Struktur | | 8 |
| 4. | Ir. Amiluddin | PT. Dana Consultant | Lokal | Ahli Mekanikal & Elektrikal | Ahli Mekanikal & Elektrikal | | 8 |
| B. Tenaga Pendukung | |||||||
| 1. | Akbar, S, A.Md | PT. Dana Consultant | Local | Site Inspector | Site Inspector | | 8 |
| 2. | Moh. Nasruddin, A.Md | PT. Dana Consultant | Local | Site Inspector | Site Inspector | | 8 |
| 3. | Muh. Khairuddin Aziz, ST | PT. Dana Consultant | Lokal | Site Inspector | Site Inspector | | 8 |
| 4 | Aria Syamsu Rizal, ST | PT. Dana Consultant | Lokal | Estimator | Estimator | | 8 |
| 5. | Muhammad Zaki, ST | PT. Dana Consultant | Lokal | Drafter | Drafter | | 8 |
kemudian menyusun dokumen lelang Kualifikasi Nomor : 03/Pj-BPBJ/KSL-MK.PFPK-NTT-FAIR/III/2018 tanggal 12 Maret 2018, untuk kepentingan pelelangan pekerjaan Kawasan Pameran NTT Fair dengan menetapkan jaminan penawaran sebesar 3% dengan jenis kontrak harga satuan.
Bahwa terkait dengan lelang dimaksud, sekitar akhir bulan Maret 2018, saksi LINDA LIUDIANTO,SE bersama dengan saksi LEE JAE SIK Alias JAE SIK LEE Alias Mr. LEE bertemu dengan saksi SAMSUL RIZAL, saksi ADE ISKANDAR dan saksi Ir. BAYU MUHAMAD YUNUS di Restoran THE PAVILIUN HOTEL, Jl. R.E. Martadinata, Citarum, Bandung Wetan, Kota Bandung, dengan maksud membicarakan keinginan saksi LINDA LIUDIANTO,SE untuk mencari perusahaan yang memenuhi syarat agar bisa dipergunakan untuk mengikuti pelelangan pekerjaan Kawasan Pameran NTT Fair TA. 2018 yang dilaksanakan oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Bahwa terhadap keinginan saksi LINDA LIUDIANTO tersebut, saksi SAMSUL RIZAL, saksi Ir. BAYU MUHAMAD YUNUS dan saksi ADE ISKANDAR menyanggupi menyediakan perusahaan dengan syarat kesepakatan Fee sebesar 2% dari nilai kontrak pekerjaan.
Bahwa dengan adanya kesepakatan tersebut, maka saksi SAMSUL RIZAL bersama dengan saksi Ir. BAYU MUHAMAD YUNUS kemudian beberapa kali bertemu dengan terdakwa dan menyampaikan keinginan saksi LINDA LIUDIANTO, SE tersebut, yang oleh terdakwa disetujui dengan permintaan fee bagi perusahaan sebesar 1,5% dari nilai kontrak, perusahaan dimaksud adalah PT. Cipta Eka Puri milik terdakwa, walaupun PT. Cipta Eka Puri belum memiliki kemampuan melaksanakan pekerjaan dengan nilai proyek sejumlah Rp.30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).
Bahwa selanjutnya, saksi SAMSUL RIZAL bersama dengan saksi Ir. BAYU MUHAMAD YUNUS setelah mendapatkan profil perusahaan PT. Cipta Eka Puri dari terdakwa, lalu menyusun dokumen penawaran serta melakukan pendaftaran ke LPSE Provinsi NTT dengan menggunakan user id dan password milik PT. Cipta Eka Puri yang telah diberikan oleh terdakwa dengan dukungan fasilitas modal dari saksi LINDA LIUDIANTO,SE, dengan pembagian tugas yaitu saksi ADE ISKANDAR mengurus surat dukungan Mechanical Electric (ME), surat dukungan Pengadaan Lift Escalator, saksi SAMSUL RIZAL mengurus dukungan Bank dan Asuransi, Jaminan Penawaran, dan saksi Ir. BAYU MUHAMAD YUNUS mengurus/membuat surat Keterangan Ahli serta Rencana Anggaran dan Biaya (RAB), Daftar Jadwal, Daftar Personil Inti, Jadwal Penggunaan Tenaga Kerja, Kurva S, Daftar dan Jadwal Alat serta Bahan, Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), Network Planing, Metode Pelaksanaan, Analisa Teknis, Spesifikasi Teknis dan Bill Of Quantity (BoQ).
Bahwa POKJA ULP Jasa Konstruksi, menyusun Dokumen Pengadaan Nomor : 03/Pokja. BPBJ/PFPK_NTTFair/Perkim/IV/2018 pada tanggal 03 April 2018, untuk pengadaan Pembangunan Fasilitas Pameran Kawasan NTT Fair yang akan diumumkan melalui LPSE Provinsi Nusa Tenggara Timur tanggal 04 April 2018 dengan persyaratan Pra Kualifikasi sebagai berikut :
Telah melunasi kewajiban Pajak Tahun terakhir
Telah melunasi kewajiban pajak terakhir tahun 2016
Memiliki Pengalaman melaksanakan pekerjaan yang sama / sejenis pada sub bidang yang dipersyaratkan dengan kompleksitas yang setara (Pembangunan Bangunan Komersial) dengan kemampuan dasar (KD) sekurang – kurangnya sama dengan HPS . pengalaman dibuktikan dengan melampirkan asli kontrak dan BAST/ PHO/ FHO
Memiliki sertifikat Manajemen Mutu dan lain–lain sesuai yang tercantum dalam dokumen pengadaan
Memenuhi syarat lainnya seperti yang tercantum pada dokumen Pengadaan.
Bahwa dengan adanya pengumuman pelelangan tersebut, terdapat 69 (enam puluh sembilan) perusahaan di antaranya PT. Cipta Eka Puri yang mendaftar dan menyatakan minat untuk mengikuti pelelangan, dan dari hasil evaluasi Pra Kualifikasi terdapat 5 (lima) perusahaan yang memenuhi persyaratan Prakualifikasi yaitu :
PT. Cipta Karya Multi Tehnik dengan harga penawaran sebesar Rp. 30.666.536.000,00 (tiga puluh miliar enam ratus enam puluh enam juta lima ratus tiga puluh enam ribu rupiah)
PT. Sumber Bayak Kreasi dengan penawaran sebesar Rp. 30.204.700.000, 00 (tiga puluh miliar dua ratus empat juta tujuh ratus ribu rupiah)
PT. Erom dengan penawaran sebesar Rp 30.577.462.000,00 (tiga puluh miliar lima ratus tujuh puluh tujuh juta empat ratus enam puluh dua ribu rupiah)
PT. Daya Samudera Cipta Mandiri dengan penawaran sebesar Rp.28.789.626.000,00 (dua puluh delapan juta tujuh ratus delapan puluh sembilan juta enam ratus dua puluh enam ribu rupiah)
PT. Cipta Eka Puri dengan penawaran sebesar Rp. 29.856.902.000,00 (dua puluh sembilan miliar delapan ratus lima puluh enam juta sembilan ratus dua ribu rupiah)
Bahwa pada tanggal 6 April 2018, dilakukan Aanwisjing/pemberian penjelasan pekerjaan terhadap klausal dokumen pengadaan sehingga dilakukan amandemen/perubahan atas dokumen pengadaan Nomor : 03/Pokja.BPBJ/PFPK_NTTFair/Perkim/IV/2018 tanggal 03 April 2018 antara lain :
-
-
Bab Uraian Keterangan BAB I. UMUM Tetap BAB II. PENGUMUMAN PELELANGAN DENGAN PASCAKUALIFIKASI Tetap BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) Tetap BAB IV LEMBAR DATA PEMILIHAN (LDP) Berubah sesuai Addendum Dokumen Pengadaan BAB V. LEMBAR DATA KUALIFIKASI (LDK) Berubah sesuai Addendum Dokumen Pengadaan BAB VI BENTUK DOKUMEN PENAWARAN Tetap BAB VII. PETUNJUK PENGISIAN DATA KUALIFIKASI Tetap BAB VIII. TATA CARA EVALUASI KUALIFIKASI Tetap BAB IX. BENTUK KONTRAK Tetap BAB X. SYARAT-SYARAT UMUM KONTRAK (SSUK) Tetap BAB XI. SYARAT-SYARAT KHUSUS KONTRAK (SSKK) Tetap BAB XII. SPESIFIKASI TEKNIS DAN GAMBAR Berubah sesuai Addendum Dokumen Pengadaan dan Addendum Spesifikasi Teknis dan Gambar BAB XIII. DAFTAR KUANTITAS DAN HARGA Berubah sesuai Addendum Dokumen Pengadaan dan Addendum Daftar Kuantitas dan Harga BAB XIV. BENTUK DOKUMEN LAIN Tetap
-
Yang dituangkan didalam Addendum Dokumen Pengadaan Nomor : 05/Pokja.BPBJ/PFPK_NTTFair/Perkim/IV/2018 tanggal 06 April 2018.
Bahwa pada tanggal 16 April 2018, POKJA ULP Jasa Konstruksi melakukan evaluasi terhadap dokumen Pra Kualifikasi berupa evaluasi Administrasi, Evaluasi Teknis, Evaluasi Harga dan Pembuktian Kualifikasi dengan menggunakan metode sistem gugur.
Bahwa hasil evaluasi Administrasi yang dilakukan POKJA ULP Jasa Konstruksi sebagai berikut :
Evaluasi administrasi.
1. PT. CIPTA KARYA MULTI TEKNIK, Tidak lulus Evaluasi Administrasi
Alasannya :
Penggunaan Materai dengan nomor seri yang sama untuk 3 surat pernyataan yang berbeda
Penggunaan Materai dengan nomor seri yang sama untuk 5 surat pernyataan yang berbeda
2. PT.SUMBER BAYAK KREASI, Tidak Lulus Evaluasi Administrasi.
Alasannya :
Yang bersangkutan tidak memiliki kewenangan untuk menandatangani surat penawaran karena tidak memiliki surat kuasa.
Pembentukan cabang tidak memenuhi syarat.
3. PT. EROM, Lulus Administrasi.
4. PT. DAYA SAMUDERA CIPTA MANDIRI, Tidak Lulus Evaluasi Administrasi.
Alasannya :
Penggunaan Materai dengan nomor seri yang sama untuk surat pernyataan yang berbeda
5. PT. CIPTA EKA PURI, Lulus Administrasi.
Dan dari hasil evaluasi Administrasi yang dilakukan oleh POKJA ULP Jasa Konstruksi menyatakan bahwa PT. EROM dan PT. Cipta Eka Puri memenuhi syarat sehingga dapat dilanjutkan dengan evaluasi Teknis .
Bahwa terhadap hasil evaluasi administrasi yang dilakukan, POKJA ULP Jasa Konstruksi telah menyatakan bahwa hasil Evaluasi PT. Cipta Eka Puri memenuhi syarat administrasi, akan tetapi faktanya PT. Cipta Eka Puri seharusnya juga tidak memenuhi syarat sebagaimana perusahan – perusahan lainnya yang digugurkan oleh POKJA ULP Jasa Konstruksi karena terdapat nomor seri pada materai yang sama yaitu :
Pakta Integritas dengan Nomor seri Materai 6F604AEF992936299
Surat Pernyataan Tidak sedang dalam pengawasan pengadilan Nomor seri Materai 6F604AEF992936299
Bahwa sesuai dengan syarat dalam dokumen pengadaan Nomor 05/Pokja.BPBJ/PFPK_NTTFair/Perkim/IV/2018 tanggal 06 April 2018, proses evaluasi yang ditetapkan dengan Metode Evaluasi Sistem Gugur, maka seharusnya pada saat evaluasi Administrasi apabila ditemukan adanya dokumen administrasi yang tidak memenuhi syarat, POKJA ULP Jasa Konstruksi menggugurkan Penawaran dari PT. Cipta Eka Puri, akan tetapi POKJA ULP Jasa Konstruksi menyatakan bahwa dari hasil evaluasi administrasi PT. Cipta Eka Puri memenuhi syarat administrasi sehingga dapat dilanjutkan dengan evaluasi Teknis.
Bahwa walaupun secara administrasi tidak memenuhi syarat, akan tetapi POKJA ULP jasa Konstruksi tetap melanjutkan proses evaluasi teknis terhadap penawaran yang diajukan oleh PT. EROM dan PT. Cipta Eka Puri dan dari hasil evaluasi teknis tersebut POKJA ULP jasa Konstruksi menyatakan kedua perusahaan memenuhi syarat teknis sehingga dapat dilanjutkan dengan evaluasi harga.
Bahwa selanjutnya, POKJA ULP Jasa Konstruksi memenangkan PT. Cipta Eka Puri dalam melakukan evaluasi Teknis khusus terhadap koreksi aritmatik dalam dokumen penawaran PT. Cipta Eka Puri diketahui telah melakukan Post biding/menambah dan mengurangi beberapa kegiatan yang ditawarkan oleh PT. Cipta Eka Puri dengan perincian sebagai berikut:
Tray kabel 300 x 100
Tee 300
Elbow 900, 300
Accesories dan material bantu
ROR Heat Detector
FIX Heat Detector
Manual Break Glass Switch
Indicator lamp
Alram Bell
Instalasi Detector
Instalasi Alram bell + indicator lamp
Instalasi break glass switch
Terminal BOX (TB)
Speaker dinding 10 W
Titik Instalasi Tata Suara
BSP Ǿ 6 Inc
BSP 1 Ǿ Inc
BPS Ǿ 1 ¼
BSP Ǿ 3 Inc
Head sprinlkler (pendent type)
Unit AC DUCTED 15 PK Freon R410a
Unit AC DUCTED 10 PK Freon R410a
Unit AC DUCTED 15 PK Freon R410a
Unit AC DUCTED 10 PK Freon R410a
Bahwa selanjutnya, POKJA ULP Jasa Konstruksi melakukan evaluasi harga dengan harga terkoreksi sebagai berikut :
PT. Erom senilai Rp. 30.577.462.000,00 (tiga puluh miliar lima ratus tujuh puluh tujuh juta empat ratus enam puluh dua ribu rupiah)
PT. Cipta Eka Puri senilai Rp.29.919.120.500,00 (dua puluh sembilan miliar sembilan ratus sembilan belas juta seratus dua puluh ribu lima ratus rupiah).
Bahwa untuk pelaksanaan pembuktian kualifikasi, selanjutnya POKJA ULP menerbitkan surat undangan Nomor : 08/Pokja.BPBJ/PFPK_NTTFair/ Perkim/IV/2018 tanggal 28 April 2018 yang ditujukan kepada Direktur PT. Erom dan Direktur PT. Cipta Eka Puri. Kemudian terdakwa bersama saksi MUHAMAD RIZAL, saksi Ir. BAYU MUHAMAD YUNUS, dan saksi ADE ISKANDAR menghadiri undangan pembuktian kualifikasi bertempat di Kantor Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Provinsi NTT, dengan mendapatkan fasilitas dan akomodasi yang disediakan oleh saksi LINDA LIUDIANTO, SE.
Bahwa pada tanggal 29 April 2018, bertempat di kantor Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Provinsi NTT telah dilakukan pertemuan antara POKJA ULP Jasa Konstruksi bersama dengan saksi DONA FABIOLA THO,ST,M.Eng dan saksi Ir. YULIA ARFA, MT guna menyampaikan hasil evaluasi POKJA ULP, bahwa dari semua penawaran yang masuk di Pokja ULP tidak ada yang memenuhi syarat, akan tetapi saksi DONA FABIOLA THO,ST,M.Eng dan saksi Ir. YULIA ARFA, MT meminta agar POKJA ULP Jasa Konstruksi menetapkan saja pemenang lelang dengan alasan batas waktu pelelangan terbatas, sehingga POKJA ULP Jasa Konstruksi kemudian menetapkan PT. Cipta Eka Puri sebagai pemenang lelang dengan harga penawaran Rp.29.919.120.500,00 (dua puluh sembilan miliar sembilan ratus sembilan belas juta seratus dua puluh ribu lima ratus rupiah).
Bahwa selanjutnya pada tanggal 30 April 2018, POKJA ULP Jasa Konstruksi menetapkan PT. Cipta Eka Puri sebagai pemenang dan PT. Erom Sebagai Pemenang cadangan sesuai surat Penetapan Pemenang Nomor : 11/Pokja.BPBJ/PFPK_NTTFair/Perkim/IV/2018. Selanjutnya POKJA ULP Jasa Konstruksi berdasarkan Pengumuman Pemenang Nomor : 12/Pokja.BPBJ/PFPK_NTTfair/Perkim/IV/2018 mengumumkan PT. Cipta Eka Puri sebagai pemenang dengan penawaran terkoreksi sebesar Rp.29.919.120.500,00 (dua puluh sembilan miliar sembilan ratus sembilan belas juta seratus dua puluh ribu lima ratus rupiah) dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 240 hari kalender, sedangkan pemenang cadangan adalah PT. EROM dengan penawaran terkoreksi sebesar Rp. 30.577.462.000,00 (tiga puluh miliar lima ratus tujuh puluh tujuh juta empat ratus enam puluh dua ribu rupiah) dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 220 hari kalender.
Bahwa setelah adanya pengumuman penetapan pemenang lelang, saksi LINDA LIUDIANTO,SE bersama saksi LEE JAE SIK Alias JAE SIK LEE Alias Mr.LEE dan saksi SAMSUL RIZAL bertemu terdakwa serta menyampaikan bahwa pekerjaan Pembangunan Fasilitas Kawasan Pameran NTT Fair TA. 2018 adalah milik saksi LINDA LIUDIANTO,SE, dikarenakan saksi LINDA LIUDIANTO,SE yang telah mempersiapkan akomodasi dan fasilitas lainnya sehubungan dengan proses pelelangan pekerjaan dimaksud, selanjutnya saksi LINDA LIUDIANTO,SE meminta agar terdakwa membuat akta kuasa direktur dengan tujuan agar adanya jaminan bahwa pelaksanaan pekerjaan dan keuangan dapat dikendalikan oleh saksi LINDA LIUDIANTO,SE.
Bahwa terhadap permintaan saksi LINDA LIUDIANTO,SE tersebut, selanjutnya pada hari Senin tanggal 7 Mei 2018, terdakwa telah membuat akta kuasa direktur dihadapan Notaris IMRON, SH, di Jl. KH. Hasyim Ashari KM. 2 Blok E5 No.05 Poris Plawad Indah, Cipondoh, Kota Tangerang dengan akta Nomor 11 tanggal 7 Mei 2018 kepada saksi LINDA LIUDIANTO,SE, dalam akta notaris tersebut terdakwa telah memberikan Kuasa untuk dan atas nama PT. Cipta Eka Puri untuk :
| No | Penawaran PT. Cipta Eka Puri | Hasil Evaluasi POKJA ULP Jasa Konstruksi | ||||
| Item Pekerjaan/ barang | Volume | Harga Satuan Rp | Item pekerjaan/ barang | Volume | Harga Satuan Rp | |
| 1 | Pekerjaan Rak Kabel | 70,00 2,00 4,00 1,00 | 275.000 488.500 360.000 900,000 | --- --- --- --- | --- --- --- --- | --- --- -- --- |
| 2 | Pekerjaan Instalasi Fire Alram | 5 3 1 2 2 8 4 1 | 274.000 320.000 233.000 150.000 238.000 345.000 345.000 230.000 | --- --- --- --- --- --- --- --- | ---- ---- ---- ---- ---- ---- ---- ---- | --- --- --- ---- ---- ---- --- ---- |
| 3 | Pekerjaan Instalasi | 1,00 3,00 3,00 | 511,500 580,000 385.000 | --- --- --- | --- --- --- | --- --- --- |
| 4 | Pekerjaan Pemadam Kebakaran PIPA | 20,00 M | 344.000 | BSP Ǿ 6 Inc | 8,00 M | |
| 5 | PIPA SPRINKLER (BSP Sch 40,incl. Accesories | 590 M 174 M 220 M | 528,00 M 140,00 M 205,00 M | |||
| 6 | Valve dan Instruments | 239,00 buah | 125.000 | 194,00 buah | ||
| 7 | Pekerjaan Air Conditioning | 6,00 6,00 | 76.185.000 42.250.000 | | --- ---- | ---- ---- |
| 8 | Pekerjaan Escalator TESTING & COMMISSIONING | 1,00 | 624.750.000 | TESTING & COMMISSIONING | 2,00 | --- |
Mengurus dan menjalankan segala kegiatan yang berkaitan dengan pembangunan fasilitas pameran kawasan NTT fair;
Menghadap segala instansi pemerintah, swasta, sipil, maupun militer, dan menjalan urusan dengan semua pembesar serta lain-lain – lain orang yang berwenang dalam urusan yang dimaksud, serta menandatangani segala surat – surat , akta – akta , formulir – formulir dan atau surat – surat lainnya yang diperlukan terkait dengan pelaksanaan proyek tersebut diatas, dengan memperhatikan dan mentaati segala hak yang termuat didalam akta ini dan ketentuan – ketentuan yang termuat didalam anggaran dasar perseroan serta Peraturan pemerintah yang berlaku.
Melaksanakan segala pekerjaan yang terkait dengan pekerjaan pembangunan fasilitas pameran kawasan NTT fair tersebut di lapangan;
Mengadakan pembayaran, penagihan, pengiriman, dan atau penerimaan uang, menyimpan, dan untuk menandatangani cek-cek atau bilyet giro bank, kwitansi-kwitansi, mendapatkan kredit atau meminjam dan atau meminjamkan uang atas nama penerima kuasa dan untuk itu menandatangani segala akta-akta, formulir-formulir, permohonan-permohonan serta surat-surat lainnya yang perlu ditandatangani;
dan terkait dengan pelaksanaan proyek tersebut, penerima kuasa akan membuka rekening pada Bank yang ditunjuk atas nama PT Cipta Eka Puri dan akan dicantumkan dalam kontrak;
Melakukan segala tindakan dan semua hal yang perlu dan berguna untuk mencapai maksud pemberian kuasa ini dengan tidak ada yang dikecualikan;
Kuasa ini tidak dapat dipindahkan kepada pihak atau orang lain oleh penerima kuasa tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari direktur perseroan baik sebagian maupun seluruhnya dan kuasa ini berlaku sampai diadakan pencabutan kembali;
Segala akibat hukum yang timbul dari pemberian kuasa ini, termasuk temuan-temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) atau KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) yang terkait dengan pelaksanaan kegiatan proyek tersebut di lapangan, yang dilakukan oleh penerima kuasa, akan menjadi beban dan tanggung jawab sepenuhnya dari penerima kuasa tersebut.
Bahwa dengan ditetapkannya PT. Cipta Eka Puri sebagai pemenang lelang, maka pada tanggal 14 Mei 2018, bertempat di Kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Nusa Tenggara Timur, saksi DONA FABIOLA THO,ST,M.Eng bersama dengan terdakwa melakukan penandatangan kontrak Nomor : PRKP-NTT/643/487/Bid.3CK/V/2018 tanggal 14 Mei 2018 dengan nilai kontrak Rp. 29.919.120.500,00 (dua puluh sembilan miliar sembilan ratus sembilan belas juta seratus dua puluh ribu lima ratus rupiah) dengan mengetahui saksi Ir. YULIA AFRA, MT selaku Pengguna Anggaran, dengan jangka waktu pelaksanaan selama 240 (dua ratus empat puluh) hari Kalender terhitung sejak tanggal 14 Mei 2018 s/d tanggal 19 Desember 2018 tentang pekerjaan kawasan pameran NTT Fair TA. 2018 dengan item pekerjaan sebagai berikut :
Bahwa selain itu juga pada tanggal 14 Mei 2018, ditempat yang sama telah dilakukan penanda tanganan kontrak Manajemen Konstruksi Nomor: PRKP-NTT/646.1/490/Bid.3CK/V/2018, tanggal 14 Mei 2018 dengan nilai kontrak sejumlah Rp. 816.200.000,00 (delapan ratus enam belas juta dua ratus ribu rupiah) yang dilakukan oleh saksi DONA FABIOLA THO,ST,M.Eng bersama dengan saksi MUHAMAD RAMLI,ST dengan seijin dan sepengetahuan saksi Ir. H. BARTER YUSUF, IAI selaku Direktur PT. Dana Consultan dengan mengetahui saksi Ir. YULIA AFRA, MT selaku Pengguna Anggaran, dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan Manajemen Konstruksi selama 220 (dua ratus dua puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal 14 Mei 2018 s/d 19 Desember 2018 dengan tugas sebagai berikut :
Menerima pembayaran untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan harga yang telah ditentukan dalam kontrak;
Meminta fasilitas-fasilitas dalam bentuk srana dan prasarana dari PPK untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan kontrak;
Melaporkan pelaksanaan pekerjaan secara periodik kepada PPK;
Melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam kontrak;
Melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara cermat, akurat dan penuh tanggungjawab sesuai yang telah ditetapkan dalam kontrak;
Memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan untuk pemeriksaan pelaksanaan yang dilakukan PPK;
Menyerahkan hasil pekerjaan sesuai dengan jadwal penyerahan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam kontrak;
Mengambil langkah-langkah yang cukup memadai seperti menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja untuk melindungi lingkungan tempat kerja, serta membatasi perusakan dan gangguan kepada masyarakat maupun miliknya akibat kegiatan penyedia.
Bahwa masih pada tanggal yang sama, setelah penandatangan kontrak Manajemen Konstruksi, saksi DONA FABIOLA THO,ST,M.Eng dengan sepengetahuan saksi Ir. YULIA AFRA, MT memanggil saksi FERRY JONS PANDIE,S.Kom untuk meminta komitmen fee sebesar 17,5% dari nilai kontrak setelah dipotong pajak, akan tetapi dalam perjalanannya saksi FERRY JONS PANDIE,S.Kom menyetujui komitmen fee namun besarnya tidak sesuai dengan yang diminta oleh saksi DONA FABIOLA THO,ST,M.Eng.
Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan Manajemen Konstruksi, saksi DONA FABIOLA THO,ST,M.Eng dengan sepengetahuan saksi FERRY JONS PANDIE,S.Kom dan saksi Ir. H. BARTER YUSUF, IAI mempekerjakan tenaga ahli yang tidak sesuai dengan yang ada didalam dokumen penawaran yaitu :
FRENKIANUS KAKI SORO, ST selaku (Site Manajer)
BEDDY YONGKY selaku Inspektor/ pengawas
AKBAR, A.md selaku pengawas.
Bahwa pada tanggal 30 Mei 2018, bertempat di Kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Nusa Tenggara Timur, saksi Ir.YULIA AFRA, MT memanggil terdakwa dan menyampaikan permintaan komitmen fee kepada terdakwa sebesar 5% dari nilai kontrak setelah dipotong pajak, yang penyerahannya berdasarkan permintaan saksi Ir. YULIA AFRA,MT ditransfer melalui rekening saksi FERRY JONS PANDIE,S.Kom pada Bank NTT Nomor : 00102020261314 dengan tujuan untuk diserahkan kepada saksi Drs. FRANS LEBU RAYA sesuai permintaan saksi Drs. FRANS LEBU RAYA kepada saksi Ir. YULIA AFRA, MT.
Bahwa atas permintaan fee tersebut, terdakwa menghubungi saksi LINDA LIUDIANTO,SE dan saksi LINDA LIUDIANTO, SE sepakat atas permintaan fee tersebut dengan cara akan dibayarkan secara bertahap.
Bahwa masih pada tanggal 30 Mei 2018, bertempat di lokasi pembangunan fasilitas kawasan pameran NTT Fair di Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, pada saat pelaksanaan peletakan batu pertama (Ground Breaking), saksi Ir.YULIA AFRA,MT menyampaikan permintaan penambahan komitmen fee kepada terdakwa untuk saksi Drs. FRANS LEBU RAYA sebesar 1% sehingga menjadi 6% dan terdakwa kembali menghubungi saksi LINDA LIUDIANTO,SE menyampaikan mengenai permintaan tambahan komitmen fee. Kemudian saksi LINDA LIUDIANTO,SE menyepakati pembayaran fee sebesar 6% untuk saksi Drs. FRANS LEBU RAYA.
Bahwa pada tanggal 06 Juni 2018, saksi DONA FABIOLA THO,ST,M.Eng dengan persetujuan saksi Ir. YULIA AFRA, MT berdasarkan permohonan pembayaran uang muka dari PT. Cipta Eka Puri Nomor : 01/PT.CEPK/MHNUM/V/2018 tanggal 16 Mei 2018 telah melakukan pembayaran uang muka sebesar 20% setelah dipotong pajak PPn/PPH sehingga jumlah riil yang dibayarkan secara langsung ke rekening PT. Cipta Eka Puri pada Bank BNI Tangerang Nomor : 0714721591 sejumlah Rp.5.276.644.888,- (lima milyar dua ratus tujuh puluh enam ribu enam ratus empat puluh empat ribu delapan ratus delapan puluh delapan rupiah) berdasarkan SP2D Nomor : 1529/1.01.04.01/SP2D/LS/2018 tanggal 06 Juni 2018.
Bahwa dengan telah dilakukannya pembayaran uang muka kepada PT. Cipta Eka Puri tersebut, terdakwa kemudian menerima sebesar 5% dari pembayaran uang muka, dengan menerima 2 (dua) buah cek dari saksi LINDA LIUDIANTO,SE masing – masing cek Nomor : CG720221 senilai Rp 926.700.000,00 (sembilan ratus dua puluh enam juta tujuh ratus ribu rupiah) dan cek Nomor : CG720222 senilai Rp 347.000.000,00 (tiga ratus empat puluh tujuh juta rupiah) yang dicairkan oleh terdakwa pada tanggal 22 Juni 2018. Selanjutnya terdakwa menggunakan uang tersebut dengan perincian sebagai berikut:
Pada tanggal 25 Juni 2018 uang sebesar 2,5% senilai Rp.658.218.000,00 (enam ratus lima puluh delapan juta dua ratus delapan belas ribu rupiah) ditransfer oleh terdakwa kepada saksi Ir. YULIA AFRA,MT melalui rekening Bank NTT Nomor : 00102020261314 atas nama saksi FERRY JONS PANDIE,S.Kom sesuai permintaan saksi Ir. YULIA AFRA kepada saksi LINDA LIUDIANTO, SE.
Komitmen fee untuk saksi SAMSUL RIZAL sebesar 0,5% senilai Rp.87.710.840,00 (delapan puluh tujuh juta tujuh ratus sepuluh ribu delapan ratus empat puluh rupiah) ditransfer ke rekening BCA nomor 4020270719.
Komitmen fee pinjam perusahaan sebesar 2%senilai Rp.527.771.160,00 (lima ratus dua puluh tujuh juta tujuh ratus tujuh puluh satu ribu seratus enam puluh rupiah) digunakan sendiri oleh terdakwa.
Bahwa uang senilai Rp.658.218.000,00 (enam ratus lima puluh delapan juta dua ratus delapan belas ribu rupiah) yang telah diterima oleh saksi Ir. YULIA AFRA, MT tersebut, menurut saksi Ir. YULIA AFRA, MT telah diserahkan kepada saksi Drs. FRANS LEBU RAYA melalui staf honorer pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi NTT yaitu saksi THOBIAS ADRIANUS FRANS LANOE dalam amplop berwarna coklat dan menurut saksi THOBIAS ADRIANUS FRANS LANOE atas perintah saksi Ir. YULIA AFRA, MT telah menyerahkan amplop berisi uang tersebut kepada saksi APRIANUS ARYANTHO RONDAK untuk diserahkan kepada saksi Drs. FRANS LEBU RAYA, yang menurut saksi APRIANUS ARYANTHO RONDAK amplop berisi uang tersebut telah diserahkan kepada saksi Drs. FRANS LEBU RAYA. Penyerahan pertama oleh saksi THOBIAS ADRIANUS FRANS LANOE kepada saksi APRIANUS ARYANTHO RONDAK, kemudian menurut saksi APRIANUS ARYANTHO RONDAK amplop berisi uang tersebut telah diserahkan kepada saksi Drs. FRANS LEBU RAYA. Penyerahan yang kedua oleh saksi THOBIAS ADRIANUS FRANS LANOE kepada saksi APRIANUS ARYANTHO RONDAK, yang menurut saksi APRIANUS ARYANTHO RONDAK uang diserahkan dalam amplop yang dimasukan kedalam sebuah map kepada saksi Drs. FRANS LEBU RAYA.
Bahwa selain penyerahan uang kepada saksi DRS. FRANS LEBURAYA melalui saksi APRIANUS ARYANTHO RONDAK, pada saat saksi Ir. YULIA AFRA, MT berada di Kantor Gubernur NTT dan bertemu dengan saksi Ir. BENEDIKTUS POLO MAING selaku Sekretaris Daerah Provinsi NTT yang saat itu juga meminta sejumlah uang kepada saksi Ir. YULIA AFRA,MT dan atas permintaan saksi Ir. BENEDIKTUS POLO MAING tersebut, saksi YULIA AFRA,MT menghubungi saksi FERRY JONS PANDIE,S.Kom untuk menyiapkan uang, yang kemudian atas perintah saksi Ir. YULIA AFRA, MT, saksi THOBIAS ADRIANUS FRANS LANOE mengambil uang tersebut dari saksi FERRY JONS PANDIE,S.Kom yang telah disediakan senilai Rp.125.000.000,00 (seratus dua puluh lima juta rupiah).
Bahwa menurut saksi THOBIAS ADRIANUS FRANS LANOE setelah menerima uang dari saksi FERRY JONS PANDIE,S.Kom, kemudian atas perintah saksi Ir. YULIA AFRA, MT mengantarkan uang tersebut kepada saksi Ir. BENEDIKTUS POLO MAING, yang diserahkan melalui saksi YOHANIS ND NGGABA TANGGUPATI, dan menurut saksi YOHANIS ND NGGABA TANGGUPATI uang senilai Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) telah diserahkan kepada saksi Ir. BENEDIKTUS POLO MAING, sedangkan uang senilai Rp.25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dikembalikan kepada saksi Ir.YULIA AFRA,MT melalui saksi THOBIAS ADRIANUS FRANS LANOE.
Bahwa saksi DONA FABIOLA THO,ST,M.Eng, dengan persetujuan saksi Ir. YULIA AFRA, MT telah melakukan pembayaran uang muka berdasarkan surat permohonan pembayaran Uang Muka yang diajukan oleh PT. Dana Consultan Nomor : 76/pt.dc/Perm.UM/V/2018 tanggal 14 Mei 2018 tentang permohonan pembayaran uang muka sebesar 20% setelah dipotong pajak PPn/PPH sehingga secara riil yang dibayarkan kepada PT. Dana Consultan sejumlah Rp.142.464.000,00 (seratus empat puluh dua juta empat ratus enam puluh empat ribu rupiah) dan pembayaran secara langsung ke rekening nomor : 0181296908 pada Bank BNI Cabang Makasar atas nama PT. Dana Consultan berdasarkan SP2D Nomor : 1533/1,01,04.01/SP2D/LS/2018 tanggal 8 Juni 2018.
Bahwa dengan telah dilakukannya pembayaran uang muka sebesar 20% kepada PT. Dana Consultan, saksi Ir. H.BARTER YUSUF, IAI mengambil uang komitmen fee pinjam perusahaan sebesar 10% senilai Rp.14.246.400,00 (empat belas juta dua ratus empat puluh enam ribu empat ratus rupiah) dan atas permintaan MUHAMAD RAMLI,ST dan persetujuan saksi FERRY JONS PANDIE,S.Kom, uang senilai Rp.4.215.000,00 (empat juta dua ratus lima belas ribu rupiah) dibayarkan kepada staf PT. Dana Consultan sebagai honor, sedangkan sisanya sejumlah Rp. 124.000.000,00 (seratus dua puluh empat juta rupiah) ditransfer kepada saksi FERRY JONS PANDIE,S.Kom.
Bahwa terhadap permintaan komitmen fee Pekerjaan dari saksi DONA FABIOLA THO,ST,M.Eng, saksi FERRY JONS PANDIE,S.Kom menyerahkan sejumlah uang kepada saksi DONA FABIOLA THO,ST,M.Eng dan saksi Ir. YULIA AFRA, MT dengan total senilai Rp.215.000.000,00 (dua ratus lima belas ribu rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
Kepada saksi DONA FABIOLA THO,ST,M.Eng :
| No | Uraian Pekerjaan | Biaya | Jumlah Biaya | |
| 1 | 2 | 3 | 4 | |
| 1 | REKAPITULASI PEKERJAAN STRUKTURAL | |||
| A | PEKERJAAN STRUKTUR LANTAI 1GEDUNG PAMERAN | Rp. 5.790.841.834,17 | ||
| I. PEKERJAAN PERSIAPAN | 303.209.662,50 | |||
| II. PEKERJAAN TANAH | 416.423.678,44 | |||
| III. PEKERJAAN PONDASI | 224.856.033,66 | |||
| IV. PEKERJAAN BETON | 3.879.678.738,27 | |||
| V. PEKERJAAN STP (STRUKTUR) | 506.142408,92 | |||
| VI. PEKERJAAN GWT | 460.552.312,38 | |||
| B | PEKERJAAN STRUKTUR LANTAI 2 DAN ATAP GEDUNG PAMERAN | 8.240.700.457,51 | ||
| I. PEKERJAAN TANAH | 28.026.721,80 | |||
| II. PEKERJAAN BETON | 5.090.670.174,79 | |||
| III. PEKERJAAN ATAP | 3.122.003.560,92 | |||
| 2 | REKAPITULASI PEKERJAAN ARSITEKTURAL | |||
| A | PEKERJAAN ARSITEKTUR LANTAI 1 | 3.043.394.448,06 | ||
| I. PEKERJAAN PASANGAN DAN PLESTERAN | 464.642.136,19 | |||
| II. PEKERJAAN PENUTUP LANTAI DAN DINDING | 1.459.376.962,42 | |||
| III. PEKERJAAN PLAFOND | 51.805.674,56 | |||
| IV. PEKERJAAN PINTU DAN JENDELA | 648.439.853,62 | |||
| V. PEKERJAAN SANITAIR | 84.321.980,20 | |||
| VI. PEKERJAAN ATAP | 184.569.917,66 | |||
| VII. PEKERJAAN PENGECATAN | 150.237.923,41 | |||
| B | PEKERJAAN ARSITEKTUR LANTAI 2 | 2.783.355.082,80 | ||
| I. PEKERJAAN PASANGAN DAN PLESTERAN | 493.430.874,54 | |||
| II. PEKERJAAN PENUTUP LANTAI DAN DINDING | 950.853.112,93 | |||
| III. PEKERJAAN PLAFOND | 13.901.679,00 | |||
| IV. PEKERJAAN PINTU DAN JENDELA | 748.827.500,96 | |||
| V. PEKERJAAN SANITAIR | 51.854.417,80 | |||
| VI. PEKERJAAN ATAP | 371.625.135,71 | |||
| VII. PEKERJAAN PENGECATAN | 111.927.361,87 | |||
| VIII. PEKERJAAN BESI | 40.890.000,00 | |||
| C | PEKERJAAN ARSITEKTUR RUANG MEP | 364.669.330,21 | ||
| I. PEKERJAAN PONDASI | 38.042.084,96 | |||
| II. PEKERJAAN PASANGAN DAN PLESTERAN | 36.853.536,55 | |||
| III. PEKERJAAN PENUTUP LANTAI DAN DINDING | 40.006.065,00 | |||
| IV. PEKERJAAN PINTU DAN JENDELA | 33.784.103,54 | |||
| V. PEKERJAAN BETON | 196.230.691,47 | |||
| VI. PEKERJAAN PENGECATAN | 19.752.848,69 | |||
| 3 | REKAPITULASI PEKERJAAN MEP | |||
| A | PEKERJAAN ELEKTRIKAL | 2.813.134.010,00 | ||
| I. SAMBUNGAN DAYA LISTRIK PLN (Sistem TM 20 kV) | 634.800.000,00 | |||
| II. PEKERJAAN PANEL TEGANGAN MENENGAH | 73.300.000,00 | |||
| III. PEKERJAAN TRANSFORMATOR | 172.900.000,00 | |||
| IV. PEKERJAAN PANEL TENGAH RENDAH | 630.346.300,00 | |||
| V. PEKERJAAN KABEL TEGANGAN MENENGAH | 40.863.000,00 | |||
| VI. PEKERJAAN KABEL TEGANGAN RENDAH | 653.067.030,00 | |||
| VII PEKERJAAN INSTALASI PENERANGAN DAN STOP | 471.152.880,00 | |||
| VIII PEKERJAAN RAK KABEL | 112.973.000,00 | |||
| IX. PEKERJAAN INSTALASI PENANGAL PETIR | 19.731.800,00 | |||
| B | PEKERJAAN ELEKTRONIK | 211.553.320,00 | ||
| I. PEKERJAAN FIRE ALARM | 111.795.100,00 | |||
| II. PEKERJAAN KABEL TRAYELEKTRONIK | 20.994.000,00 | |||
| III. PEKERJAAN TATA SUARA | 78.764.220,00 | |||
| C | PEKERJAAN MEKANIKAL | 3.894.989.856,25 | ||
| I. PEKERJAAN PLUMBING | 541.914.096,25 | |||
| II. PEKERJAAN PEMADAM KEBAKARAN | 512.643.500,00 | |||
| III. PEKERJAAN AC | 2.213.682.260,00 | |||
| IV. PEKERJAAN ESCALATOR | 626.750.000,00 | |||
| JUMLAH BIAYA PEKERJAAN | 27.142.638.339,00 | |||
| PAJAK PPN 10% | 2.714.263.833,90 | |||
| JUMLAH TOTAL BIAYA PEKERJAAN | 29.856.902.172,90 | |||
| JUMLAH TOTAL BIAYA PEKERJAAN (DIBULATKAN) | 29.856.902.000,00 | |||
| Dua Puluh Sembilan Miliar Delapan Ratus Lima Puluh Enam Juta Sembilan Ratus Dua Ribu Rupiah | ||||
Bulan Mei 2018 uang senilai Rp.25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) sebagai pembayaran permintaan Fee yang diserahkan di ruangan kerja saksi DONA FABIOLA THO,ST,M.Eng.
Bulan Maret 2019 uang senilai Rp.40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah). sebagai pembayaran permintaan Fee yang diserahkan oleh staf saksi FERRY JONS PANDIE,S.Kom yang bernama saksi R. REMBOJA AMALO Alias MEA .
Bulan Maret 2019 uang senilai Rp. 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah). yang diserahkan oleh staf saksiFERRY JONS PANDIE,S.Kom yang bernama saksi R. REMBOJA AMALO Alias MEA.
Kepada saksi Ir. YULIA AFRA, MT :
Bulan Mei 2018, uang senilai Rp.75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) untuk biaya peletakan batu pertama yang diserahkan oleh saksi FERRY JONS PANDIE,S.Kom melalui staf Honorer pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi NTT yang bernama saksi THOBIAS ADRIANUS FRANS LANOE yang diperintahkan oleh saksi Ir. YULIA AFRA, MT.
Bahwa sejak penandatanganan kontrak pekerjaan Konstruksi Pembangunan Kawasan Pameran NTT Fair TA. 2018 tanggal 14 Mei 2018, pekerjaan yang dilaksanakan oleh PT. Cipta Eka Puri sampai dengan bulan ke-3 berdasarkan Laporan realisasi kemajuan fisik pekerjaan pada minggu ke-11 tanggal 23 Juli 2018 s/d tanggal 29 Juli 2018 baru mencapai 4,277% dari target realisasi fisik sebesar 6,667% sehingga terjadi keterlambatan pelaksanaan pekerjaan sebesar 2,390%.
Bahwa terhadap keterlambatan pekerjaan dan progres fisik yang tidak sesuai schedule penyelesaian pekerjaan, saksi FERRY JONS PANDIE,S.Kom telah membuat laporan dengan menandatangani surat Nomor : 01.SP-1/MK-DC/VIII/2018 tanggal 3 Agustus 2018 perihal pemberitahuan I (Pertama) yang mencantumkan nama saksi MUHAMMAD RAMLI,ST selaku Team Leader dan seizin saksi MUHAMMAD RAMLI,ST yang ditujukan kepada saksi DONA FABIOLA THO,ST,M.Eng dan saksi DOMINGGUS HAUTEAS, ST selaku Direksi Teknis.
Bahwa pokok surat dimaksud adalah melaporkan adanya keterlambatan pekerjaan dan pengunduran diri Project Manager serta personil pelaksana pekerjaan yang berdampak pada tidak tercapainya progres pekerjaan.
Bahwa karena rekening Bank BNI Cabang Tangerang atas nama PT. Cipta Eka Puri menggunakan specimen saksi LINDA LIUDIANTO, SE dan adanya rencana pengajuan pinjaman untuk penambahan dana pelaksanaan pekerjaan maka pada tanggal 21 Agustus 2018 PT. Cipta Eka Puri membuat permohonan adendum kontrak terhadap perubahan nomor rekening, yang dilakukan oleh saksi DONA FABIOLA THO,ST,M.Eng tanpa melibatkan Panitia Peneliti Kontrak yang diangkat berdasarkan SK Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor : PRKP.02/766/20/KPTS/V/2018 tanggal 11 Mei 2018 tentang Penunjukan Panitia Peneliti Kontrak untuk Paket Pembangunan Pembangunan fasilitas Pameran Kawasan NTT Fair Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi NTT TA. 2018 dengan personil yaitu :
JOHANIS TUWAN (Selaku Ketua)
KARLINA J FAAG, ST, MT (Sekretaris)
ABRAHAM A LALANGPULING, ST (anggota)
SARAH G BANU, ST (anggota)
PETRUS BAS, A.Md (Anggota)
dengan tugas pokok :
Meneliti apabila terjadi perubahan Kontrak yang sifatnya mendasar seperti desain, spesifikasi, kuantitas, biaya, waktu, tempat dan lain – lain yang dianggap perlu
Membuat Berita Acara Hasil Penelitian
Mengusulkan saran tindaklanjut yang perlu dilakukan kepada PPK atas penelitian dimaksud.
dan permohonan perubahan tersebut tertuang pada adendum kontrak Nomor : PRKP/602/793/Bid.3CK/VIII/2018 tanggal 21 Agustus 2018 tentang perubahan nomor rekening pembayaran PT. Cipta Eka Puri dari semula pada Bank BNI Tangerang Nomor : 0714721591 ke Bank NTT Nomor rekening : 001.01.13.01.0024-3G.
Bahwa pelaksanaan pekerjaan pembangunan Fasilitas Pameran NTT Fair TA. 2018, sampai dengan bulan ke-5 (kelima) baru mencapai 10,647% dari target yang harus diselesaikan sesuai dengan schedule penyelesaian pekerjaan adalah 32,076% sehingga terdapat keterlambatan pekerjaan sebesar 21,429%. Terhadap keterlambatan pekerjaan dimaksud telah dilaporkan oleh saksi FERRY JONS PANDIE,S.Kom dengan surat Nomor : 04.SP-I/MK-DC/VIX/2018 tanggal 26 September 2018 perihal Pemberitahuan II (Kedua) dengan membuat dan menandatangani surat yang mencantumkan nama saksi MUHAMMAD RAMLI,ST selaku Team Leader dan seizin saksi MUHAMMAD RAMLI,ST yang ditujukan kepada saksi DONA FABIOLA THO,ST,M.Eng dan saksi DOMINGGUS HAUTEAS, ST yang pada pokoknya melaporkan bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan Fasilitas Kawasan Pameran NTT Fair terjadi keterlambatan pekerjaan di lapangan.
Bahwa selanjutnya saksi FERRY JONS PANDIE,S.Kom membuat Laporan Fisik Pekerjaan yang ditujukan kepada saksi DONA FABIOLA THO,ST,M.Eng dan dengan sepengetahuan saksi DONA FABIOLA THO,ST,M.Eng telah meminta saksi FRENKIANUS KAKI SORO, ST selaku Site Manager PT. Dana Consultan membuat Laporan Bulanan yang tidak sesuai dengan progres riil fisik pekerjaan fasilitas pameran NTT Fair yang terpasang di lapangan dengan perincian sebagai berikut :
Bulan Pertama ( Periode 14 Mei s/d Juni 2018):
Progres fisik 0,981%,
Rencana 0,48%
Deviasi + 0,5%
Bulan Kedua (Periode 18 Juni 2018 s/d 22 Juli 2018)
Progres fisik 3,803%,
Rencana 5,15%
Deviasi (- 1,314%)
Bulan Ketiga ( Periode 23 Juli 2018 s/d 26 Agustus 2018)
Progres fisik 8,496%,
Rencana 18,45%
Deviasi (- 9,958%)
Bahwa selain perbuatan yang dilakukan diatas, dengan sepengetahuan saksi FERRY JONS PANDIE,S.Kom, saksi DONA FABIOLA THO,ST,M.Eng kembali meminta saksi FRENKIANUS KAKI SORO, ST untuk membuat laporan bulanan yang tidak sesuai dengan riil progres fisik pekerjaan pembangunan fasilitas pameran NTT fair dengan perincian sebagai berikut :
Bulan Keempat ( Periode 27 Agustus 2018 s/d 30 September 2018)
Progres fisik 11,012%,
Rencana 36%
Deviasi ( -24,989%)
Bulan Kelima ( Periode 01 Oktober 2018 s/d 04 Nopember 2018)
Progres fisik 25,522%,
Rencana 58,84%
Deviasi ( -33,317%)
Bahwa selanjutnya pada tanggal 23 Oktober 2018, saksi RIDWAN HANAFI, ST selaku Project Manager PT. Cipta Eka Puri mengajukan permohonan Adendum sesuai surat Nomor : 019/CEP-KPG/XI-2018 tanggal 23 Oktober 2018 perihal permohonan Adendum Volume Pekerjaan dan Adendum Penambahan Waktu pekerjaan Pembangunan Fasilitas Kawasan Pameran NTT Fair yang ditujukan kepada terdakwa. Atas dasar permohonan tersebut, saksi DONA FABIOLA THO,ST,M.Eng menindaklanjuti dengan membuat surat Nomor : PRK- 05.06/643.02/591/X/2018 tanggal 24 Oktober 2018 yang ditujukan kepada Panitia Peneliti Kontrak untuk melakukan penelitian terhadap permohonan adendum yang diajukan oleh PT. Cipta Eka Puri.
Bahwa atas dasar surat saksi DONA FABIOLA THO,ST,M.Eng tersebut, Panitia Peneliti Kontrak telah membuat Berita Acara Pemeriksaan Lapangan Nomor : 03/PAN_ADD/Fas.Pameran-NTTFair/XI/2019 tanggal 26 Oktober 2018 tanpa melakukan pemeriksaan dilapangan, sehingga isi Berita Acara Pemeriksaan lapangan tersebut dibuat secara tidak benar dan tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
Bahwa sampai dengan tanggal 31 Oktober 2018, pekerjaan pembangunan fisik pekerjaan pembangunan Fasilitas Kawasan Pameran NTT Fair progres penyelesaian baru mencapai kurang lebih 17% dari target pelaksanaan sebesar 53,54% sehingga semestinya belum dapat dilakukan permintaan pembayaran Termin I, akan tetapi saksi DONA FABIOLA THO,ST,M.Eng bersama dengan saksi Ir. WIDIANTO sebagai Project Manager PT. Cipta Eka Puri dan saksi DOMINGGUS HAUTEAS, ST menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor :620/05.06/BAPP-607/X/2018 tanggal 30 Oktober 2018 yang pada intinya mencantumkan progres fisik pekerjaan terpasang dilapangan sudah mencapai 25% yang digunakan sebagai bahan pendukung untuk meminta pencairan dana Termin I sebesar 25%, seharusnya pelaksanaan pekerjaan pembangunan fisik Kawasan Pameran NTT Fair masuk dalam kriteria kontrak kritis sebagaimana diatur dalam Pasal 43 B.6 tentang Penghentian dan pemutusan Kontrak dalam syarat–syarat umum kontrak yang secara tegas mengatur :
43.1. Apabila penyedia terlambat dalam melaksanakan pekerjaan sesuai jadwal, maka PPK harus memberikan peringatan secara tertulis atau dikenakan ketentuan tentang kontrak kritis.
43.2. Kontrak dinyatakan kritis apabila :
Dalam periode I (rencana fisik pelaksanaan 0%-70% dari kontrak), selisih keterlambatan antara realisasi fisik pelaksanaan dengan rencana pelaksanaan lebih besar 10%
Dalam Periode II (rencana fisik pelaksanaan 70%-100% dari kontrak), selisih keterlambatan antara realisasi fisik pelaksanaan dengan rencana pelaksanaan lebih besar 5%
Dalam periode III (rencana fisik pelaksanaan 70%-100% dari kontrak), selisih keterlambatan antara realisasi fisik pelaksanaan dengan rencana pelaksanaan kurang dari 5% dan akan melampaui tahun anggaran berjalan.
Bahwa dengan telah dibayarkannya Termin I sebesar 25%, saksi LINDA LIUDIANTO, SE selanjutnya melakukan penarikan dana dengan perincian:
Tanggal 2 Nopember 2018 senilai Rp.230.000.000,00 (dua ratus tiga puluh juta rupiah).
Tanggal 5 Nopember 2018 senilai Rp.45.000.000, 00 (empat puluh lima juta rupiah)
Tanggal 5 Nopember 2018 senilai Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Bahwa dengan adanya penarikan uang senilai Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) tersebut, selanjutnya saksi DONA FABIOLA THO,ST,M.Eng memerintahkan kepada saksi LINDA LIUDIANTO,SE untuk mengirimkan kembali dana tersebut ke rekening Bank NTT Nomor : 00101130100243 atas nama PT. Cipta Eka Puri.
Sedangkan sisa uang senilai Rp.276.000.000,00 (dua ratus tujuh puluh enam juta rupiah) atas seijin dari saksi DONA FABIOLA THO,ST,M.Eng, oleh saksi LINDA LIUDIANTO,SE diserahkan kepada saksi JOHANIS E. L MAKATITA untuk melakukan pembayaran kebutuhan dilapangan sehubungan dengan pelaksanaan pekerjaan Kawasan Pameran NTT Fair.
Bahwa saksi DONA FABIOLA THO,ST,M.Eng, walaupun mengetahui pelaksanaan pekerjaan fisik terpasang sejak Periode I sampai Periode II belum mencapai 70% akan tetapi saksi DONA FABIOLA THO,ST,M.Eng tidak melakukan penanganan kontrak kritis sebagaimana syarat Pasal 43 B.6 tentang Penghentian dan pemutusan Kontrak dalam syarat-syarat umum kontrak yang secara tegas mengatur :
43.3. Penanganan kontrak kritis
Dalam hal keterlambatan pada 43.1. dan penanganan kontrak pada 43.2, penanganan kontrak kritis dilakukan dengan Rapat Pembuktian (show cause metting/SCM)
Pada saat kontrak dinyatakan kritis direksi pekerjaan menerbitkan surat peringatan kepada penyedia dan selanjutnya menyelenggarakan SCM
Dalam SCM direksi pekerjaan, direksi teknis dan penyedia membahas dan menyepakati besaran kemajuan yang harus dicapai oleh penyedia dalam waktu tertentu (uji coba pertama) yang dituangkan dalam Berita Acara SCM tingkat I
Apabila penyedia gagal pada uji coba pertama, maka harus diselenggarakan SCM tahap II yang membahas dan menyepakati besaran kemajuan fisik yang harus dicapai dalam periode waktu tertentu (uji coba kedua) yang dituangkan dalam berita acara SCM tahap II.
Apabila penyedia gagal pada uji coba kedua, maka harus diselenggarakan SCM Tahap III yang membahas dan menyepakati besaran kemajuan fisik yang harus dicapai oleh penyedia dalam periode tertentu (uji coba ketiga) yang dituangkan didalam Berita Acara SCM III.
Pada setiap uji coba yang gagal, PPK harus menerbitkan surat peringatan kepada penyedia atas keterlambatan realisasi fisik pelaksanaan pekerjaan.
Bahwa selanjutnya, saksi Ir.WIDIANTO bersama saksi LINDA LIUDIANTO, SE dengan sepengetahuan dan persetujuan saksi DONA FABIOLA THO,ST,M.Eng membuat permohonan pembayaran Termin I Nomor : 017/CEP-KPG/X-2018 tanggal 30 Oktober 2018 dengan melampirkan Berita Acara Pemeriksaan pekerjaan yang dibuat secara tidak benar Nomor :620/05.06/BAPP-607/X/2018 tanggal 30 Oktober 2018 kepada saksi DONA FABIOLA THO,ST,M.Eng, dan oleh saksi DONA FABIOLA THO,ST,M.Eng dengan sepengetahuan saksi Ir. YULIA AFRA,MT walaupun mengetahui bahwa persyaratan pembayaran tidak memenuhi syarat akan tetapi tetap melakukan pembayaran berdasarkan SP2D Nomor : 3219/1.01.04.01/SP2D/LS/2018 tanggal 31 Oktober 2018 dan PT. Cipta Eka Puri telah menerima pembayaran Termin I senilai Rp.5.276.644.888,00 (lima miliar dua ratus tujuh puluh enam ribu enam ratus empat puluh empat ribu delapan ratus delapan puluh delapan rupiah) yang dibayarkan secara langsung ke rekening PT.Cipta Eka Puri pada Bank NTT Nomor : 001.01.13.01.0024-3G yang seharusnya tidak dapat dibayar sejumlah tersebut karena tidak sesuai dengan progres fisik pekerjaan terpasang di lapangan.
Bahwa pada tanggal 30 Oktober 2018, saksi DONA FABIOLA THO,ST,M.Eng bersama Panitia Peneliti Kontrak, Team Leader Managemen Konstruksi PT. Dana Consultan, Project Manager PT. Cipta Eka Puri, Direksi Teknis beserta Pengawas Lapangan melakukan Negosiasi pekerjaan tambah kurang dan atas dasar hasil negosiasi tersebut, Panitia Peneliti Kontrak menerbitkan Justifikasi Teknis kepada saksi DONA FABIOLA THO,ST,M.Eng dengan surat Penelitian Hasil Evaluasi Nomor : 07/PAN.ADD/Fas.Pameran-NTTFAIR/X/2018 tanggal 31 Oktober 2018 yang pada pokoknya terhadap permohonan adendum kontrak dari PT. Cipta Eka Puri dapat disetujui.
Bahwa atas dasar surat Panitia Peneliti Kontrak tersebut, saksi DONA FABIOLA THO,ST,M.Eng mengeluarkan surat Nomor : PRKP-05.06/643.02/628.A/XI/2018 tanggal 01 Nopember 2018 perihal persetujuan Adendum Kontrak yang ditujukan kepada Team Leader PT. Cipta Eka Puri dan ditindaklanjuti dengan pembuatan Adendum Kontrak Nomor : PRKP 05.06/602/1.026.I/XI/2018 tanggal 1 Nopember 2018 dengan isi Amandemen kontrak antara lain meliputi :
PEKERJAAN STRUKTUR LANTAI 1.
PEKERJAAN PERSIAPAN : BERUBAH
Pengurusan IMB lantai 1 : Dihilangkan
Pengurusan IMB lantai 2 : Dihilangkan
PEKERJAAN TANAH : BERUBAH
Galian Tanah Pondasi Batu Karang : Berubah
Galian Tanah Pondasi Pelat PC1 : Berubah
Galian Tanah Pondasi Pelat PC2 (teras): Dihilangkan
Galian Tanah Pondasi Umpak : Dihilangkan
Galian Tanah Pondasi Tangga (2 Buah) : Bertambah
Galian / Bongkar Pondasi Tangga : Item Baru
Urugan Sirtu Peninggi Peil Lantai t=10 cm + Pemadatan : Berkurang
Urugan Tanah Kembali Pondasi Batu Karang: Bertambah
Urugan Tanah Kembali Pondasi Pelat PC1 : Berkurang
Urugan Tanah Kembali Pondasi Pelat PC2 : Berkurang
Urugan Tanah Kembali Pondasi Umpak : Berkurang
Urugan Tanah + Pemadatan Bawah Lantai : Bertambah
Urugan Pasir Bawah Keramik Lantai 1 : Berkurang
PEKERJAAN PONDASI : (BERUBAH)
Urugan Pasir Bawah Pondasi Batu Kali : Bertambah
Urugan Pasir Bawah Pondasi Pelat PC1 : Bertambah
Urugan Pasir Bawah Pondasi Pelat PC2 : Dihilangkan
Urugan Pasir Bawah Pondasi Umpak : Dihilangkan
Aanstamping Pondasi Umpak : Dihilangkan
Aanstamping pondasi umpak batu kali: Dihilangkan
Aanstamping Pondasi Batu Karang : Item Baru
Pasang Pondasi Umpak Batu Kali 1 Pc:6 Ps : Dihilangkan
Pasang Pondasi Batu Kali 1 Pc:6 Ps : Dihilangkan
Pasang Pondasi Batu Karang 1 Pc:5 Ps: Item baru
Urugan Pasir Bawah Rabat (dudukan sloof) : Item baru
Rabat Beton (Dudukan Sloof) : Item baru
PEKERJAAN BETON : (BERUBAH)
Rabat Lantai Kerja Pondasi Pelat PC1 t=5cm : Bertambah
Rabat Lantai Kerja Pondasi Pelat PC2 t=5 cm: Dihilangkan
Beton Pondasi Pelat PC1 : Bertambah
Beton Pondasi Pelat PC2 : Dihilangkan
Pedestal Kolam 50/50 : Bertambah
Kolom 50/50 : Bertambah
Pedestal kolom 50x60 : Dihilangkan
Kolom 50x60 : Dihilangkan
Pedestal Beton Kolom 50x50 (Teras) : Dihilangkan
Beton Kolom 5x50 (Teras) : Dihilangkan
Kolom praktis 11x11 : Berkurang
Beton Sloof 30x40 : Bertambah
Beton Sloof Praktis 15x25 : Bertambah
Pelat Lantai T=8 cm (lantai 1) : Berkurang
Balok Lantai Atas Kusen 15x20: Berkurang
PEKERJAAN BETON
Kolom Beton 50x50 : Bertambah
Kolom Beton 50x60 : Dihilangkan
Kolom struktur 30x30 : Bertambah
Kolom praktis 11x11 : Berkurang
Balok struktur 30x60 : Bertambah
Plat Lantai T = 13 cm : Bertambah
Balok Lantai Atas Kusen 15x20 : Berkurang
Balok Anak Struktur 25x40 : Bertambah
Beton Ring Balk 30x50 : Berkurang
Beton Ring Balk 20x40 : Bertambah
Plat Atap t=10 cm : Bertambah
PEKERJAAN ATAP
Atap Spandek tebal 0.50 mm : Berkurang
Bubungan atap spandek : Bertambah
PEKERJAAN ARSITEKTUR LANTAI 1 : BERUBAH
PEKERJAAN PASANGAN DAN PLESTERAN : BERUBAH
Pasangan dinding trasram 1:3 (bata merah) : Dihilangkan
Pasangan Dinding Trasram 1:3 Batako: Item Baru
Pasangan Dinding Biasa 1:5 : Dihilangkan
Pasangan Dinding Biasa 1:4 Batako : Item Baru
Plesteran dinding trasram 1:3: Berkurang
Plesteran dinding biasa 1:5 : Berkurang
Plesteran Pondasi Menerus Bagian Luar 1:5 : Item Baru
Acian Dinding : Berkurang
Pekerjaan saluran air buis beton “U” terbuka 30 cm: Berkurang
Pasang Grill Besi Saluran Air 30 cm : Berkurang
PEKERJAAN PENUTUP LANTAI DAN DINDING: BERUBAH
Granit Tile White & Grey 60 x 60 (Indoor) : Bertambah
Granit Tile Grey 40 x 40 (Toilet): Berkurang
Granit Tile Grey 100 x 100 (Outdoor) : Berkurang
Granit tile white 60 x60 (Outdoor) : Berkurang
Keramik Plint (10x60) : Berkurang
Keramik Dinding 20 x 40 (Toilet): Berkurang
PEKERJAAN PLAFOND
Pasang Plafond kalsiboard 4 mm (Toilet & teras): Berkurang
Pasang rangka Plafond Kalsiboard (Teras) : Item Baru
PEKERJAAN PINTU DAN JENDELA
Pekerjaan Pintu P3 : Bertambah
Pekerjaan Jendela J2 : Bertambah
PEKERJAAN SANITASI AIR
Floor Drain : Berkurang
PEKERJAAN ARSITEKTUR LANTAI 2
Pekerjaan Pasangan dan Plesteran
Pasangan dinding trasram 1:3 : Berkurang
Pasangan dinding trasram 1:3 Batako : Item Baru
Pasangan dinding biasa 1:5 : Dihilangkan
Pasangan dinding biasa 1:3 batako : Item Baru
Pasangan dinding tasraam 1:3: Berkurang
Plesteran dinding biasa 1:5 : Berkurang
Acian dinding : Berkurang
PEKERJAAN PINTU DAN JENDELA
Pekerjaan Pintu P3 : Bertambah
Pekerjaan Jendela J2 : Bertambah
PEKERJAAN SANITASI AIR
Floor Drain : Berkurang
PEKERJAAN ATAP
Penutup Atap Spandek : Dihilangkan
Pasangan Bubungan Spandek : Berkurang
PEKERJAAN PASANGAN DAN PLESTERAN
Pasangan dinding trasram 1:3 : Dihilangkan
Pasangan dinding trasram 1:3 Batako: Item Baru
Pasangan dinding biasa 1:5 : Dihilangkan
Pasangan dinding biasa 1:4 batako : Bertambah
PEKERJAAN ELEKTRIKAL
Sambungan Daya Listrik PLN (Sistem TM 20 kv)
Biaya perizinan penyambungan daya listrik PLN dengan Sistem Sambungan Tegangan Menengah 20 kV,
BP +UJL PLN : Berkurang
PEKERJAAN PANEL TEGANGAN MENENGAH
Pengadaan, pemasangan dan pengujian seluruh pekerjaan panel tegangan menengah yang terdiri dari panel incoming dan outgoing lengkap dengan accessories lainnya sesuai dengan gambar rencana dan spesifikasi teknis MVDP, 20 kv:
PEKERJAAN TRANSFORMATOR
Pengadaan, pemasangan dan pengujian seluruh pekerjaaan transformator 20kV, 50 HZ lengkap dengan accessories lainnya sesuai dengan gambar rencana dan spesifikasi teknis.
Transformator, Type: Oil Immerse Kap. 800 kVA,
PEKERJAAN PANEL TEGANGAN RENDAH
Pengadaan, pemasangan dan pengujian pekerjaan panel tegangan rendah lengkap dengan MCCB, MCB, relay-relay dan accessories lainnya sesuai dengan gambar rencana dan spesifikasi teknis.
PEKERJAAN KABEL TEGANGAN RENDAH
Pengadaan, pemasangan dan pengujian seluruh pekerjaan kabel tengah berbagai ukuran lengkap dengan schoen kabel, dan accessories lainnnya sesuai dengan gambar rencana dan spesifikasi teknis.
PEKERJAAN INSTALASI PENERANGAN DAN STOP KONTAK
Pengadaan, pemasangan dan pengujian seluruh pekerjaan instalasi penerangan dan stop kontak lengkap dengan accessories lainnya sesuai dengan gambar rencana dan spesifikasi teknis.
PEKERJAAN RAK KABEL
Pengadaan dan pemasangan instalasi kabel rak lengkap dengan penggantung, support dan accessories lainnya sesuai dengan gambar rencana dan spesifikasi
LANTAI 1
Tray kabel 400 x 100 : Dihilangkan
PEKERJAAN INSTALASI PENANGKAL PETIR
Pengadaan, pemasangan dan pengujian pekerjaan instalasi penangkal petir lengkap dengan accessories lainnya sesuai dengan gambar rencana dan spesifikasi teknis
PEKERJAAN ELEKTRONIK
PEKERJAAN FIRE ALARM
Pekerjaan Peralatan Utama
Pengadaan, pemasangan dan pengujian pekerjaan instalasi deteksi kebakaran (fire alarm detector) lengkap dengan material bantu dan accesories lainnya sesuai dengan gambar rencana dan spesifikasi teknis.
Power surge arrester
Rectifier
Battery nicad
Terminal Box
TBF-Basement : Dihilangkan
Kabel Distribusi: kabel AWG 16 twisted CAT 5E
Kabel dari MCFA ke:
TBF-Basement : Dihilangkan
PEKERJAAN KABEL TRAY ELEKTRONIK
Pekerjaan Kabel Tray
Pengadaan dan pemasangan instalasi kabel tray elektronik lengkap dengan penggantung, support dan accessories lainnya sesuai dengan gambar rencana dan spesifikasi teknis.
LANTAI 1
Kabel Tray 200 : Dihilangkan
Equal tee 200 : Dihilangkan
Accessories dan material bantu : Dihilangkan
Lantai I
Kabel Tray 200 : Bertambah
Equal tee 200 : Bertambah
Lantai II
Kabel Tray 200 : Bertambah
PEKERJAAN TATA SUARA
Pekerjaan Peralatan Utama
Pengadaan dan Pemasangan Tata Suara dan semua aksessories yang diperlukan
PEKERJAAN AIR CONDITIONING
Unit AC DUCTED 15 PK Freon R410a : Berkurang
Unit AC DUCTED 10 PK Freon R410a : Berkurang
INSTALASI DUCTING
Bahan PU
Ukuran 160 cm x 50 cm : Bertambah
Ukurn 150 cm x 40 cm : Bertambah
Ukuran 120 cm x 40 cm : Bertambah
Ukuran 100 cm x 40 cm : Bertambah
Ukuran 90 cm x 40 cm : Bertambah
Ukuran 60 cm x 30 cm : Bertambah
Rounduct 8” : Tetap
Ducting Return : Item Baru
Lantai II
Pekerjaan Air Conditioning
Unit AC Ducted 15 PK Freon R410a : Berkurang
Unit AC DUCTED 10 PK Freon R410a: Berkurang
INSTALASI AC
Pipa refrigerant lengkap dengan isolasi 19 mm : Berkurang
Φ 1 3/8” x 5/8”
INSTALASI DUCTING
Bahan PU
Ukuran 160 cm 50 cm : Bertambah
Ukuran 150 cm x 40 cm : Bertambah
Ukuran 120 cm x 40 cm : Bertambah
Ukuran 110 cm x 40 cm : Berkurang
Ukuran 100 cm x 40 cm : Bertambah
Ukuran 90 cm x 40 cm : Bertambah
Ukuran 60 cm x 30 cm : Bertambah
Rounduct 8” : Bertambah
Ducting Return : Item Baru
Bahwa Berita Acara Hasil Penelitian yang dilakukan oleh Panitia Peneliti Kontrak, berbeda dengan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Manajemen Konstruksi, yaitu berupa Mark Up Volume yang tidak sesuai kondisi di lapangan dengan perincian sebagai berikut:
Bahwa selain itu pada tanggal 02 Nopember 2018, saksi FERRY JONS PANDIE,S.Kom membuat dan menandatangani surat permohonan Adendum dari PT. Dana Consultan yang mencantumkan nama saksi Ir. H. BARTER YUSUF, IAI yang ditujukan kepada saksi DONA FABIOLA THO,ST,M.Eng, maka terhadap permohonan tersebut, saksi DONA FABIOLA THO,ST,M.Eng kemudian memerintahkan Panitia Peneliti Kontrak untuk melakukan penelitian atas permohonan adendum waktu tersebut dan oleh Panitia Peneliti Kontrak menyetujui dengan memberikan Justifikasi Teknis yang pada pokoknya menyatakan bahwa permohonan Adendum kontrak dapat disetujui.
Bahwa dengan adanya Justifikasi Teknis tersebut, saksi DONA FABIOLA THO,ST,M.Eng kemudian melakukan Adendum Kontrak nomor : PRKP.05-06/ADD-602/635/XI/2018 dengan ruang lingkupnya pengurangan nilai kontrak dari semula Rp.816.200.000,00 (delapan ratus enam belas juta dua ratus ribu rupiah) menjadi Rp. 786.203.000,00 (tujuh ratus delapan puluh enam juta dua ratus tiga ribu rupiah) dan penambahan waktu sebanyak 11 (sebelas) hari dari semula tanggal 19 Desember 2018 menjadi tanggal 30 Desember 2018 yang ditandatangani oleh saksi FERRY JONS PANDIE,S.Kom bersama saksi DONA FABIOLA THO,ST,M.Eng dengan menandatangani pada dokumen yang tercantum nama saksi Ir. H. BARTER YUSUF, IAI dan seijin dari saksi Ir. H. BARTER YUSUF, IAI.
Bahwa pada tanggal 28 November 2018, saksi Ir. WIDIANTO melalui surat Nomor : 020/CEP-KPG/X/2018 mengajukan permohonan pembayaran Termin II kepada saksi DONA FABIOLA THO,ST,M.Eng dan terhadap permohonan tersebut, saksi DONA FABIOLA THO,ST,M.Eng dengan persetujuan saksi Ir. YULIA AFRA, MT walaupun mengetahui bahwa persyaratan pembayaran tidak memenuhi syarat akan tetapi telah melakukan pembayaran Termin II berdasarkan SP2D Nomor : 3676/1.01.04.01/SP2D/LS/2018 tanggal 30 November 2018 sebesar 40,2% setelah potong pajak PPn/PPH senilai Rp.3.208.200.092.00- (tiga milyar dua ratus delapan juta dua ratus ribu sembilan puluh dua rupiah) yang langsung masuk ke rekening PT. Cipta Eka Puri pada Bank NTT Nomor Rekening 001.01.13.010024-3G.
Bahwa seharusnya pembayaran Termin II tidak dapat dibayarkan. Karena pekerjaan fisik terpasang di lapangan baru mencapai 32,035% sesuai hasil pemeriksaan dari Manajemen Konstruksi. Akan tetapi dikarenakan sebelumnya pada tanggal 27 November 2018, dengan sepengetahuan saksi FERRY JONS PANDIE,S.Kom, saksi DONA FABIOLA THO,ST,M.Eng menghubungi saksi FRENKIANUS KAKI SORO, ST dan meminta agar saksi FRENKIANUS KAKI SORO, ST mempersiapkan 2 (dua) jenis laporan progres fisik pekerjaan yang sesuai dengan riil pekerjaan terpasang dan yang dinaikan volume progres fisik pekerjaan seolah-olah sudah mencapai 40%, dan saksi FRENKIANUS KAKI SORO,ST menyanggupi permintaan saksi DONA FABIOLA THO,ST,M.Eng tersebut.
Bahwa dengan sepengetahuan saksi FERRY JONS PANDIE,S.Kom, saksi DONA FABIOLA THO,ST,M.Eng telah memberikan persetujuan dan meminta kepada saksi FRENKIANUS KAKI SORO, ST untuk membuat Laporan Bulanan Ke- Enam mengenai progres fisik terpasang di lapangan secara tidak benar dengan perincian sebagai berikut :
| Semula/Kontrak | : | Volume 3.282 M2 |
| Realisasi | : | Dihilangkan |
| Semula/Kontrak | : | Volume 2.573,62 M2 |
| Realisasi | : | Dihilangkan |
| Semula/Kontrak | : | Volume 202.831 M3 |
| Realisasi | : | 328.86 M3 |
| Semula/Kontrak | : | Volume 871.200 M3 |
| Realisasi | : | 882.00 M3 |
| Semula/Kontrak | : | Volume 18.00 M3 |
| Realisasi | : | 0 M3 |
| Semula/Kontrak | : | Volume 159.003 M3 |
| Realisasi | : | 0 M3 |
| Semula/Kontrak | : | Volume 5.376 M3 |
| Realisasi | : | 8.400 M3 |
| Semula/Kontrak | : | Volume 0 M3 |
| Realisasi | : | 80.162 M3 |
| Semula/Kontrak | : | Volume 328.200 M3 |
| Realisasi | : | 277.474 M3 |
| Semula/Kontrak | : | Volume 50.708 M3 |
| Realisasi | : | 107.478 M3 |
| Semula/Kontrak | : | Volume 290.400 M3 |
| Realisasi | : | 222.200 M3 |
| Semula/Kontrak | : | Volume 6.000 M3 |
| Realisasi | : | 4.500 M3 |
| Semula/Kontrak | : | Volume 39.751 M3 |
| Realisasi | : | 0 M3 |
| Semula/Kontrak | : | Volume 1.050.240 M3 |
| Realisasi | : | 2.427.785 M3 |
| Semula/Kontrak | : | Volume 164.100 M3 |
| Realisasi | : | 145.436 M3 |
| Semula/Kontrak | : | Volume 12.677 M3 |
| Realisasi | : | 19.120 M3 |
| Semula/Kontrak | : | Volume 19.800 M3 |
| Realisasi | : | 21.000 M3 |
| Semula/Kontrak | : | Volume 0.450 M3 |
| Realisasi | : | 0 M3 |
| Semula/Kontrak | : | Volume 6.116 M3 |
| Realisasi | : | 0 M3 |
| Semula/Kontrak | : | Volume 24.462 M3 |
| Realisasi | : | 0 M3 |
| Semula/Kontrak | : | Volume 50.708 M3 |
| Realisasi | : | 0 M3 |
| Semula/Kontrak | : | Volume 0 M3 |
| Realisasi | : | 57.360 M3 |
| Semula/Kontrak | : | Volume 26.274 M3 |
| Realisasi | : | 0 M3 |
| Semula/Kontrak | : | Volume 170.435 M3 |
| Realisasi | : | 0 M3 |
| Semula/Kontrak | : | Volume 0 M3 |
| Realisasi | : | 488.928 M3 |
| Semula/Kontrak | : | Volume 0 M3 |
| Realisasi | : | 22.200 M3 |
| Semula/Kontrak | : | Volume 0 M3 |
| Realisasi | : | 37.740 M3 |
| Semula/Kontrak | : | Volume 19.800 M3 |
| Realisasi | : | 21.000 M3 |
| Semula/Kontrak | : | Volume 0.450 M3 |
| Realisasi | : | 0 M3 |
| Semula/Kontrak | : | Volume 237.600 M3 |
| Realisasi | : | 252.000 M3 |
| Semula/Kontrak | : | Volume 3.600 M3 |
| Realisasi | : | 0 M3 |
| Semula/Kontrak | : | Volume 54.450 M3 |
| Realisasi | : | 129.547 M3 |
| Semula/Kontrak | : | Volume 148.500 M3 |
| Realisasi | : | 157.500 M3 |
| Semula/Kontrak | : | Volume 1.980 M3 |
| Realisasi | : | 0 M3 |
| Semula/Kontrak | : | Volume 5.400 M3 |
| Realisasi | : | 0 M3 |
| Semula/Kontrak | : | Volume 2.200 M3 |
| Realisasi | : | 0 M3 |
| Semula/Kontrak | : | Volume 5.500 M3 |
| Realisasi | : | 0 M3 |
| Semula/Kontrak | : | Volume 311.110 M3 |
| Realisasi | : | 268.800 M3 |
| Semula/Kontrak | : | Volume 83.593 M3 |
| Realisasi | : | 112.110 M3 |
| Semula/Kontrak | : | Volume 1.830 M3 |
| Realisasi | : | 3.368 M3 |
| Semula/Kontrak | : | Volume 236.787 M3 |
| Realisasi | : | 232.698 M3 |
| Semula/Kontrak | : | Volume 168.000 M3 |
| Realisasi | : | 4.72 M3 |
| Semula/Kontrak | : | Volume 96.848 M3 |
| Realisasi | : | 126.250 M3 |
| Semula/Kontrak | : | Volume 5.280 M3 |
| Realisasi | : | 0 M3 |
| Semula/Kontrak | : | Volume 8.100 M3 |
| Realisasi | : | 14.525 M3 |
| Semula/Kontrak | : | Volume 311.110 M3 |
| Realisasi | : | 6.28 M3 |
| Semula/Kontrak | : | Volume 173.665 M3 |
| Realisasi | : | 176.454 M3 |
| Semula/Kontrak | : | Volume 334.231 M3 |
| Realisasi | : | 377.13 M3 |
| Semula/Kontrak | : | Volume 168.000 M3 |
| Realisasi | : | 4.56 M3 |
| Semula/Kontrak | : | Volume 82.979 M3 |
| Realisasi | : | 86.245 M3 |
| Semula/Kontrak | : | Volume 70.110 M3 |
| Realisasi | : | 55.509 M3 |
| Semula/Kontrak | : | Volume 8.800 M3 |
| Realisasi | : | 27.23 M3 |
| Semula/Kontrak | : | Volume 6.920 M3 |
| Realisasi | : | 43.55 M3 |
| Semula/Kontrak | : | Volume 3.299.284 M3 |
| Realisasi | : | 3.298.100 M3 |
| Semula/Kontrak | : | Volume 61.500 M3 |
| Realisasi | : | 105.300 M3 |
| Semula/Kontrak | : | Volume 223.25 M3 |
| Realisasi | : | 0 M3 |
| Semula/Kontrak | : | Volume 0 M3 |
| Realisasi | : | 165.615 M3 |
| Semula/Kontrak | : | Volume 733.90 M3 |
| Realisasi | : | 0 M3 |
| Semula/Kontrak | : | Volume 0 M3 |
| Realisasi | : | 716.781 M3 |
| Semula/Kontrak | : | Volume 446.50 M² |
| Realisasi | : | 115.270 M² |
| Semula/Kontrak | : | Volume 2.391.80 M² |
| Realisasi | : | 958.238 M² |
| Semula/Kontrak | : | Volume 0 M3 |
| Realisasi | : | 111.375 M3 |
| Semula/Kontrak | : | Volume 2.383.30 M3 |
| Realisasi | : | 1.764.792 M3 |
| Semula/Kontrak | : | Volume 298.68 M’ |
| Realisasi | : | 183.700 M’ |
| Semula/Kontrak | : | Volume 93.81 M’ |
| Realisasi | : | 24.380 M’ |
| Semula/Kontrak | : | Volume 2.646.78 M² |
| Realisasi | : | 2.691.62 M² |
| Semula/Kontrak | : | Volume 90.00 M² |
| Realisasi | : | 86.97 M² |
| Semula/Kontrak | : | Volume 512.08 M² |
| Realisasi | : | 449.20 M² |
| Semula/Kontrak | : | Volume 104.40 M² |
| Realisasi | : | 57.65 M² |
| Semula/Kontrak | : | Volume 522.38 Mʹ |
| Realisasi | : | 482.12 Mʹ |
| Semula/Kontrak | : | Volume 341.88 Mʹ |
| Realisasi | : | 205.79 Mʹ |
| Semula/Kontrak | : | Volume 637.84 M² |
| Realisasi | : | 205.79 M² |
| Semula/Kontrak | : | Volume 0 M² |
| Realisasi | : | 411.235 M² |
| Semula/Kontrak | : | Volume 2 Unit |
| Realisasi | : | 3 Unit |
| Semula/Kontrak | : | Volume 3 Unit |
| Realisasi | : | 4 Unit |
| Semula/Kontrak | : | Volume 16 Buah |
| Realisasi | : | 11 Buah |
| Semula/Kontrak | : | Volume 223.25 M² |
| Realisasi | : | 0 M² |
| Semula/Kontrak | : | Volume 0 M² |
| Realisasi | : | 165.615 M² |
| Semula/Kontrak | : | Volume 1.099.93 M² |
| Realisasi | : | 0 M² |
| Semula/Kontrak | : | Volume 0 M² |
| Realisasi | : | 522.078 M² |
| Semula/Kontrak | : | Volume 446.50 M² |
| Realisasi | : | 331.320 M² |
| Semula/Kontrak | : | Volume 3.123.85 M² |
| Realisasi | : | 1.044.156 M² |
| Semula/Kontrak | : | Volume 3.570.35 M² |
| Realisasi | : | 1.375.386 M² |
| Semula/Kontrak | : | Volume 1 Unit |
| Realisasi | : | 2 Unit |
| Semula/Kontrak | : | Volume 3 Unit |
| Realisasi | : | 4 Unit |
| Semula/Kontrak | : | Volume 10 Buah |
| Realisasi | : | 7 Buah |
| Semula/Kontrak | : | Volume 3.387.88 M² |
| Realisasi | : | 0 M² |
| Semula/Kontrak | : | Volume 131.24 Mʹ |
| Realisasi | : | 0 Mʹ |
| Semula/Kontrak | : | Volume 44.24 M² |
| Realisasi | : | 0 M² |
| Semula/Kontrak | : | Volume 0 M² |
| Realisasi | : | 44.24 M² |
| Semula/Kontrak | : | Volume 80.00 M² |
| Realisasi | : | 0 M² |
| Semula/Kontrak | : | Volume 0 M² |
| Realisasi | : | 80.00 M² |
| Semula/Kontrak | : | 690,000.00 Va |
| Realisasi | : | Volume berkurang menjadi 345,000.00 Va |
| Semula/Kontrak | : | 140 Mʹ |
| Realisasi | : | 0 Mʹ |
| Semula/Kontrak | : | 1 Unit |
| Realisasi | : | 0 Unit |
| Alasan | : | Mengikuti kebutuhan lapangan |
| Semula/Kontrak | : | 15 Meter Mʹ |
| Realisasi | : | 0 Mʹ |
| Alasan | : | Mengikuti kebutuhan lapangan |
| Semula/Kontrak | : | 12 Mʹ |
| Realisasi | : | 0 Mʹ |
| Semula/Kontrak | : | 2 Buah |
| Realisasi | : | 0 Buah |
| Semula/Kontrak | : | 1 Buah |
| Realisasi | : | 0 Buah |
| Semula/Kontrak | : | 36 Mʹ |
| Realisasi | : | 203 Mʹ |
| Semula/Kontrak | : | 2 Buah |
| Realisasi | : | 6 Buah |
| Alasan | : | Mengikuti kebutuhan lapangan |
| Semula/Kontrak | : | 35 Mʹ |
| Realisasi | : | 192 Mʹ |
| Alasan | : | Mengikuti kebutuhan lapangan |
| Semula/Kontrak | : | 6 Unit |
| Realisasi | : | 0 Unit |
| Semula/Kontrak | : | 6 Unit |
| Realisasi | : | 0 Unit |
| Semula/Kontrak | : | 13,20 Mʹ |
| Realisasi | : | 21,20 Mʹ |
| Semula/Kontrak | : | 26,60 Mʹ |
| Realisasi | : | 79,50 Mʹ |
| Semula/Kontrak | : | 14,60 Mʹ |
| Realisasi | : | 64,60 Mʹ |
| Semula/Kontrak | : | 16,20 Mʹ |
| Realisasi | : | 43,20 Mʹ |
| Semula/Kontrak | : | 20,80 Mʹ |
| Realisasi | : | 161,80 Mʹ |
| Semula/Kontrak | : | 65,40 Mʹ |
| Realisasi | : | 91,40 Mʹ |
| Semula/Kontrak | : | 2 Mʹ |
| Realisasi | : | 197 Mʹ |
| Semula/Kontrak | : | 0 Unit |
| Realisasi | : | 8 Unit |
| Semula/Kontrak | : | 6 Unit |
| Realisasi | : | 0 Unit |
| Semula/Kontrak | : | 6 Unit |
| Realisasi | : | 0 Unit |
| Semula/Kontrak | : | 262.00 Mʹ |
| Realisasi | : | 242,40 Mʹ |
| Semula/Kontrak | : | 12,24 Mʹ |
| Realisasi | : | 21,24 Mʹ |
| Semula/Kontrak | : | 24,50 Mʹ |
| Realisasi | : | 55,50 Mʹ |
| Semula/Kontrak | : | 13,20 Mʹ |
| Realisasi | : | 50,20 Mʹ |
| Semula/Kontrak | : | 21.60 Mʹ |
| Realisasi | : | 6 Mʹ |
| Semula/Kontrak | : | 14.40 Mʹ |
| Realisasi | : | 17.40 Mʹ |
| Semula/Kontrak | : | 13.20 Mʹ |
| Realisasi | : | 26.20 Mʹ |
| Semula/Kontrak | : | 52.80 Mʹ |
| Realisasi | : | 151.80 Mʹ |
| Semula/Kontrak | : | 2 Mʹ |
| Realisasi | : | 197 Mʹ |
| Semula/Kontrak | : | 0 Mʹ |
| Realisasi | : | 8 Mʹ |
| NO No. | item pekerjaanIiiiiii Item Pekerjaan | Sat Sat | Volume Volume | selisih Volume Selisih Volume | Harga Sat (Rp)Selisih Harga Sat (Rp) | Selisih harga (Rp) Selisih Harga (Rp) | |
| hasil pengukuran Hasil Pengukuran | Kontrak CCO Kontrak CCO | ||||||
| 1 1. | URUGAN SIRTU URUGAN SIRTU | m3 m3 | 2.389,053 | 2.427.785 | 38,732 | 204.600 | 7.924.655 |
| 2. 2. | FONDASI BATU KARANG FONDASI BATU KARANG | m3 m3 | 376.106 | 488.928 | 112,826 | 840.336 | 94.808.243 |
| 3 3. | KOLOM PEDESTAL KOLOM PEDESTAL | m3 m3 | 86,022 | 129,547 | 43,525 | 6.944.926 | 302.277.904 |
| 405.010.802 | |||||||
Bulan Keenam ( Periode 05 Nopember 2018 s/d 2 Desember 2018)
Progres fisik 43,375%,
rencana 39,2%
Deviasi + 4,171%
Bahwa dengan diketahui oleh saksi FERRY JONS PANDIE,S.Kom, selanjutnya saksi DONA FABIOLA THO,ST,M.Eng memberikan persetujuan dan meminta saksi FRENKIANUS KAKI SORO, ST selaku Site Manajer PT. Dana Consultan untuk membuat Laporan Bulanan Ketujuh dan laporan bulanan Kedelapanyang tidak sesuai dengan riil progres fisik pekerjaan terpasang dilapangan dengan perincian sebagai berikut:
Bulan Ketujuh (Periode 03 Desember 2018 s/d 19 Desember 2018)
Progres fisik 70,469%,
Rencana 79,45%
Deviasi 8,981%
Bulan Ke delapan (Periode 20 Desember 2018 s/d 30 Desember 2018)
Progres fisik 70,859%,
Rencana 100%
Deviasi 23,11%
Bahwa pada tanggal 11 Desember 2018, bertempat di kantor Direksi Keet PT. Cipta Eka Puri yang berada di Area Pembangunan Kawasan Pameran NTT Fair, saksi DONA FABIOLA THO,ST,M.Eng mengadakan pertemuan dengan para pihak terkait dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan fasilitas Kawasan NTT Fair, yang didalam pertemuan tersebut bertujuan untuk mengetahui progres fisik pekerjaan terpasang di lapangan, berdasarkan pemaparan dari Site Manager PT. Dana Consultan saksi FRENKIANUS KAKI SORO, ST bahwa pelaksanaan pekerjaan di lapangan baru mencapai 37,433%. Menyikapi pemaparan dari Site Manager tersebut, saksi LINDA LIUDIANTO,SE selaku Kuasa Direktur PT. Cipta Eka Puri mengajukan Invoice pemesanan 2 (dua) unit eskalator untuk dapat menaikan progres pekerjaan menjadi 70,05% sehingga memenuhi syarat pencairan 100%, kemudian saksi DONA FABIOLA THO,ST,M.Eng meminta agar saksi LINDA LIUDIANTO, SE melampirkan :
Jaminan Pelaksanaan yang nilainya setara dengan sisa pekerjaan yang belum diselesaikan (Garansi Bank NTT) sebesar 30% atau sejumlah Rp.8.975.736.150. (delapan miliar sembilan ratus tujuh puluh lima juta tujuh ratus tiga puluh enam ribu seratus lima puluh rupiah) jaminan bank dari Bank NTT No.2749/001/BG/12/2018 tanggal 13 Desember 2018 yang diterbitkan oleh Bank NTT Cabang Utama Kupang dengan masa berlaku jaminan sejak tanggal 12 Desember 2018 sampai dengan 25 Februari 2019 (76 hari kalender).
Surat pernyataan PPK bersama Pihak ketiga (PT. CIPTA EKA PURI) dan menyetujui Pengguna Anggaran yang menyatakan bahwa pihak ketiga sanggup menyelesaikan pekerjaan sampai dengan tanggal 30 Desember 2018;
Jaminan Pemeliharaan (retensi) sebesar 5%.
Bahwa menindaklanjuti hasil pertemuan pada tanggal 11 Desember 2018 yang disetujui oleh saksi DONA FABIOLA THO,ST,M.Eng, maka pada tanggal 12 Desember 2018, saksi JOHANNES E.L MAKATITA selaku staf keuangan saksi LINDA LIUDIANTO,SE dan sepengetahuan saksi Ir. WIDIANTO atas nama PT. Cipta Eka Puri serta dengan sepengetahuan saksi LINDA LIUDIANTO,SE membuat surat permohonan pembayaran Termin III (100%) dengan Nomor :022/CEP-KPG/XII/2018 kepada saksi DONA FABIOLA THO,ST,M.Eng dengan menandatangani sendiri dengan meniru tanda tangannya terdakwa. Selanjutnya saksi DONA FABIOLA THO,ST,M.Eng dengan persetujuan saksi Ir. YULIA AFRA, MT walaupun mengetahui bahwa pelaksanaan pekerjaan dilapangan belum selesai dan persyaratan pembayaran tidak memenuhi syarat akan tetapi telah melakukan pembayaran 100% pekerjaan Konstruksi Fasilitas Pemeran Kawasan NTT Fair senilai Rp.12.621.734.572,00 (dua belas miliar enam ratus dua puluh satu juta tujuh ratus tiga puluh empat ribu lima ratus tujuh puluh dua rupiah) sesuai SP2D Nomor : 4194/1.01.04.01/SP2D/LS/2018 tanggal 14 Desember 2018 yang dibayarkan secara langsung ke rekening Nomor : 001.01.13.010024-3G pada Bank NTT atas nama PT. Cipta Eka Puri.
Bahwa pada tanggal 14 Desember 2018, saksi DONA FABIOLA THO,ST,M.Eng dengan sepengetahuan saksi Ir. YULIA AFRA, MT telah melakukan pembayaran 100% pekerjaan Manajemen Konstruksi senilai Rp. 543.676.800,00 (lima ratus empat puluh tiga juta enam ratus tujuh puluh enam ribu delapan ratus rupiah) berdasarkan SP2D Nomor : 4389/1.01.04.01/SP2D/LS/2018 yang dibayarkan langsung ke rekening PT. Dana Consultan pada Bank BNI Cabang Makasar Nomor : 0181296908.
Bahwa terhadap pembayaran termin 100% yang di terima oleh PT. Dana Consultan, saksi Ir. H. BARTER YUSUF, IAI mengambil komitmen fee pinjam perusahaan sebesar 10% senilai Rp.54.367.680,00 (lima puluh empat juta tiga ratus enam puluh tujuh ribu enam ratus delapan puluh rupiah) dan sebahagiannya ditransfer kepada saksi FERRY JONS PANDIE,S.Kom uang senilai Rp. 252.515.000,00 (dua ratus lima puluh dua juta lima ratus lima belas ribu rupiah) melalui rekening BRI nomor : 467101003109533 atas nama saksi FERRY JONS PANDIE,S.Kom sedangkan sisanya senilai Rp.236.760.900,00 (dua ratus tiga puluh enam juta tujuh ratus enam puluh ribu sembilan ratus rupiah) atas permintaan saksi FERRY JONS PANDIE,S.Kom disimpan oleh saksi Ir. H. BARTER YUSUF, IAI.
Bahwa pada tanggal 19 Desember 2018, saksi LINDA LIUDIANTO,SE menemui saksi YOHANA MARSELINA BAILAO, SE selaku Manager Bisnis pada Bank NTT Cabang Utama Kupang untuk menyampaikan keinginannya memanfaatkan sisa pembayaran pekerjaan pembangunan Kawasan Pameran NTT Fair senilai Rp. 12.621.734.572,00 (dua belas miliar enam ratus dua puluh satu juta tujuh ratus tiga puluh empat ribu lima ratus tujuh puluh dua rupiah) yang didalamnya juga termasuk uang Jaminan Pelaksanaan yang nilainya setara dengan sisa pekerjaan yang belum diselesaikan (Garansi Bank NTT) sebesar 30% atau sejumlah Rp.8.975.736.150. (delapan miliar sembilan ratus tujuh puluh lima juta tujuh ratus tiga puluh enam ribu seratus lima puluh rupiah).
Keinginan tersebut disampaikan oleh saksi LINDA LIUDIANTO, SE dengan dalih untuk membayar pelaksanaan pekerjaan pembangunan Kawasan Pameran NTT Fair, tanpa adanya persetujuan dari terdakwa serta tanpa adanya surat persetujuan dari saksi DONA FABIOLA THO,ST,M.Eng selaku PPK. Selanjutnya saksi YOHANA MARSELINA BAILAO, SE memberikan persetujuan kepada saksi HERJUNO ROMANSU SELAH OEMATAN, SE selaku Officer Administrasi Keuangan pada Bank NTT Cabang Utama Kupang untuk melakukan pemindah bukuan sisa dana pekerjaan pembangunan NTT Fair ke rekening nomor : 148804 pada Bank BNI atas nama saksi LINDA LIUDIANTO,SE senilai Rp.12.621.734.572,00 (dua belas miliar enam ratus dua puluh satu juta tujuh ratus tiga puluh empat ribu lima ratus tujuh puluh dua rupiah).
Bahwa terhadap dana yang telah dilakukan pemindah bukuan tersebut, uang senilai Rp. 3.544.998.105,00 (tiga miliar lima ratus empat puluh empat juta sembilan sembilan puluh delapan ribu seratus lima rupiah) telah dipergunakan saksi LINDA LIUDIANTO,SE untuk membiayai beberapa kegiatan antara lain dikirimkan kepada saksi Ir. WIDIANTO pada tanggal 21 Desember 2018 melalui rekening BCA Nomor : 5520421469 senilai Rp.750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) untuk kepentingan pekerjaan proyek pembangunan Rumah tahan gempa di Lombok, Provinsi Nusa Tenggara Barat sedangkan sisanya dikuasai oleh saksi LINDA LIUDIANTO, SE.
Bahwa sampai dengan berakhirnya batas waktu kontrak sesuai dengan adendum II tanggal 30 Desember 2018 pekerjaan pembangunan fasilitas kawasan Pameran NTT Fair belum dapat diselesaikan oleh PT. Cipta Eka Puri.
Bahwa seharusnya PT.Cipta Eka Puri mengajukan permohonan pemberian kesempatan untuk menyelesaikan pekerjaan berdasarkan hasil rapat tanggal 11 Desember 2018, namun kenyataannya saksi DONA FABIOLA THO,ST,M.Eng tanpa ada permohonan dari PT. Cipta Eka Puri membuat dan menandatangani surat pernyataan yang pada pokoknya memberikan kesempatan kepada PT. Cipta Eka Puri untuk menyelesaikan pekerjaan pembangunan Fasilitas Kawasan Pameran NTT Fair dengan waktu pelaksanaan pekerjaan selama 50 (lima puluh) hari kalender sejak tanggal 31 Desember 2018 s/d tanggal 18 Februari 2019.
Bahwa dalam waktu pemberian kesempatan selama 50 (lima puluh) hari kalender kepada PT. Cipta Eka Puri ternyata progres fisik pekerjaan tidak mengalami perkembangan sesuai dengan yang seharusnya, selanjutnya PT. Cipta Eka Puri membuat surat permohonan pemberian kesempatan Nomor : 007/CEP-KPG/II-2019 tanggal 15 Februari 2019, PT. Cipta Eka Puri membuat surat permohonan penambahan waktu kedua dengan merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 243/PMK.05/2015 yang pada pokoknya meminta penambahan waktu selama 40 (empat puluh) hari kalender dan saksi DONA FABIOLA THO,ST,M.Eng tanpa melakukan evaluasi terhadap progres fisik pekerjaan serta kemampuan PT. Cipta Eka Puri untuk menyelesaikan pekerjaan telah mengeluarkan surat Nomor : PRKP.05.06/643.2/014/II/2019 tanggal 18 Februari 2019 yang pada pokoknya terdakwa telah menyetujui permohonan pemberian kesempatan yang kedua selama 40 (empat puluh) hari sejak tanggal 19 Februari 2019 s/d tanggal 30 Maret 2019 dengan syarat :
Penyedia juga melengkapi surat pernyataan kesanggupan menyelesaikan pekerjaan
memperpanjang jaminan pelaksanaan sampai selesai waktu pekerjaan dengan nilai jaminan 9% dari nilai kontrak
memperpanjang jaminan sisa pekerjaan dan bersedia dikenakan denda keterlambatan sebesar sebesar 1/1000x sisa pekerjaan x jumlah hari keterlambatan.
Bahwa dalam waktu pemberian kesempatan pertama, PT. Cipta Eka Puri mengajukan permohonan penggunaan uang garansi bank sesuai dengan surat Nomor : 005/CEP-KPG/II-2019 tanggal 6 Februari 2019 yang dibuat oleh saksi YOHANES ERWIN L MAKATITA dan dengan sepengetahuan saksi DONA FABIOLA THO,ST,M.Eng, saksi YOHANES ERWIN L MAKATITA telah menandatangani permohonan penggunaan uang garansi tersebut pada dokumen yang tercantum nama terdakwa atas perintah saksi LEE JAE SIK Alias JAE SIK LEE Alias Mr. LEE dan saksi LINDA LIUDIANTO,SE. Surat tersebut ditujukan kepada saksi DONA FABIOLA THO,ST,M.Eng dengan tujuan untuk pembayaran beberapa tagihan yang sudah jatuh tempo dan untuk sisa pekerjaan.
Bahwa terhadap surat permohonan dari Direktur PT. Cipta Eka Puri tersebut, maka saksi DONA FABIOLA THO,ST,M.Eng kemudian membuat surat kepada Pimpinan Bank NTT Cabang Utama Kupang dengan surat Nomor : 006/643.2/PRKP/II/2019 tanggal 6 Februari 2019 perihal permohonan Penggunaan Uang Garansi Bank, yang pada pokoknya menyetujui penggunaan uang garansi bank sejumlah Rp.775.000.000,00 (tujuh ratus tujuh puluh lima juta rupiah) dan terhadap dana tersebut telah dipergunakan oleh saksi LINDA LIUDIANTO,SE dengan perincian sebagai berikut :
Tanggal 8 Februari 2019 saksi LINDA LIUDIANTO,SE telah mengirimkan uang kepada saksi Ir. WIDIANTO melalui rekening BCA No.5520421469 an. Widianto sebesar Rp.218.385.000,00 (dua ratus delapan belas juta tiga Ratus delapan puluh lima ribu rupiah) untuk pembayaran pelaksanaan pekerjaan proyek Rumah Tahan Gempa di Lombok – NTB yaitu pembayaran gaji karyawan yang tidak ada hubungannya dengan pelaksanaan pembangunan kawasan pameran NTT Fair TA. 2018.
Tanggal 8 Februari 2019 dikirimkan lagi ke rekening saksi Ir. WIDIANTO melalui rekening Mandiri 0700006556273 sebesar Rp.200.000.000 (dua ratus juta rupiah),- atas nama saksi Ir.WIDIANTO yang telah dipergunakan untuk pembayaran gaji dan pekerjaan kegiatan pengecoran pembangunan NTT Fair TA. 2018.
Sedangkan sisanya sejumlah Rp.356.615.000. (tiga ratus lima puluh enam juta enam ratus lima belas ribu rupiah) dibawa oleh saksi ERWIN YOHANES L MAKATITA untuk membayar upah tukang pekerjaan pembangunan NTT fair TA. 2018
Bahwa dalam waktu pemberian kesempatan Kedua pada tanggal 21 Februari 2019, PT. Cipta Eka Puri membuat surat permohonan Penggunaan Dana Garansi Bank yang ditujukan kepada saksi DONA FABIOLA THO,ST,M.Eng dengan surat Nomor : 008/CEP-KPG/II-2019 senilai Rp.998.490.500,00 (sembilan ratus sembilan puluh delapan juta empat ratus sembilan puluh ribu lima ratus rupiah) yang dibuat oleh saksi YOHANES ERWIN L MAKATITA dan dengan sepengetahuan saksi DONA FABIOLA THO,ST,M.Eng, saksi YOHANES ERWIN L MAKATITA telah menandatangani permohonan penggunaan uang garansi tersebut pada dokumen yang tercantum nama saksi Ir. HADMEN PURI atas perintah saksi LEE JAE SIK Alias JAE SIK LEE Alias Mr. LEE dan saksi LINDA LIUDIANTO,SE, surat tersebut ditujukan kepada saksi DONA FABIOLA THO,ST,M.Eng dengan tujuan untuk pembayaran beberapa tagihan yang sudah jatuh tempo dan untuk sisa pekerjaan.
Bahwa terhadap surat permohonan dari Direktur PT. Cipta Eka Puri tersebut, terdakwa kemudian membuat surat kepada Pimpinan Bank NTT Cabang Utama Kupang dengan surat Nomor : 015/643.2/PUPERA/II/2019 tanggal 21 Februari 2019 perihal Permohonan Penggunaan Uang Garansi Bank senilai Rp. 998.490.500,00 (sembilan ratus sembilan puluh delapan juta empat ratus sembilan puluh ribu lima ratus rupiah) yang pembayarannya dibayarkan melalui rekening Bank NTT milik PT. Cipta Eka Puri Nomor : 001.01.13.010024-3G.
Bahwa pada tanggal 28 Maret 2019, saksi BONEFASIUS OLA MASAN, SE mengetahui bahwa pada tanggal 19 Desember 2018, ada pemindah bukuan uang senilai Rp.12.621.734.572,00 (dua belas miliar enam ratus dua puluh satu juta tujuh ratus tiga puluh empat ribu lima ratus tujuh puluh dua rupiah) dari rekening PT. Cipta Eka Puri atas nama terdakwa ke rekening saksi LINDA LIUDIANTO, SE yang kemudian saksi BONEFASIUS OLA MASAN, SE memberitahukan kepada saksi DONA FABIOLA THO,ST,M.Eng. Atas informasi tersebut, saksi DONA FABIOLA THO,ST,M.Eng memanggil saksi LINDA LIUDIANTO, SE dan memerintahkan untuk mengembalikan uang senilai Rp. 12.621.734.572,00 (dua belas miliar enam ratus dua puluh satu juta tujuh ratus tiga puluh empat ribu lima ratus tujuh puluh dua rupiah) tersebut ke rekening PT Cipta Eka Puri.
Bahwa menindaklanjuti perintah saksi DONA FABIOLA THO,ST,M.Eng, saksi LINDA LIUDIANTO, SE kemudian menyetorkan kembali uang senilai Rp.7.234.790.938,00 (tujuh miliar dua ratus tiga puluh empat juta tujuh ratus sembilan sembilan puluh ribu sembilan ratus tiga puluh delapan rupiah) ke rekening PT. Cipta Eka Puri pada Bank NTT Nomor : 001.01.13.010024-3 pada tanggal 28 Maret 2019.
Bahwa dari penyetoran kembali yang dilakukan oleh saksi LINDA LIUDIANTO,SE senilai Rp.7.234.790.938,00 (tujuh miliar dua ratus tiga puluh empat juta tujuh ratus sembilan puluh ribu sembilan ratus tiga puluh delapan rupiah) tersebut, maka uang garansi bank senilai Rp.8.975.736.150. (delapan miliar sembilan ratus tujuh puluh lima juta tujuh ratus tiga puluh enam ribu seratus lima puluh rupiah) telah dipergunakan tanpa hak oleh saksi LINDA LIUDIANTO,SE senilai Rp.1.740.945.212,00 (satu miliar tujuh ratus empat puluh juta sembilan ratus empat puluh lima ribu dua ratus dua belas rupiah).
Bahwa sampai dengan batas waktu pemberian kesempatan kedua pada tanggal 30 Maret 2019, diketahui bahwa PT. Cipta Eka Puri tidak dapat menyelesaikan pekerjaannya 100% dan oleh karena itu seharusnya saksi DONA FABIOLA THO,ST,M.Eng wajib melakukan pemutusan kontrak secara sepihak dan mencairkan jaminan pelaksanaan pekerjaan 30% dan menyetorkannya ke kas negara.
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan secara keteknikan yang dilakukan oleh Ahli tehnik dari Politehnik Negeri Kupang berdasarkan Laporan hasil Pemeriksaan Nomor : 569/PL23/HK/2019 tanggal 3 Mei 2019 tentang Laporan Hasil Pemeriksaan, ditemukan volume pekerjaan terpasang pekerjaan Pembangunan Fasilitas pameran kawasan NTT Fair TA. 2018 sebesar 54,48%, sedangkan pekerjaan yang tidak dikerjakan dengan progress 45,52%. Kekurangan dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan Kawasan Pameran NTT Fair dengan perincian sebagai berikut:
Bahwa perbuatan terdakwa, bersama saksi LINDA LIUDIANTO,SE , saksi Ir. YULIA AFRA, MT, saksi DONA FABIOLA THO,ST,M.Eng, saksi Ir.H. BARTER YUSUF,IAI, dan saksi FERRY JONS PANDIE,S.Kom telah mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp.12.799.476.327,40 (dua belas miliar tujuh ratus sembilan puluh sembilan juta empat ratus tujuh puluh enam ribu tiga ratus dua puluh tujuh rupiah dan empat puluh sen) sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi NTT Nomor : SR-233/PW24/5/2019 tanggal 26 Juli 2019 atau setidaknya sejumlah tersebut.
| NO | URAIAN | Bobot (%) | Devisi | |||
| Kontrak | Add-2 | Lap. Tim PNK | Selisih Kurang terhadap kontrak | |||
| A | LANTAI-1 | 20,23 | 24,47 | 20,29 | (4,19) | Kurang |
| B | LT-2 DAN ATAP | 30,28 | 32,78 | 25,35 | (7,43) | Kurang |
| C | PEK. ARSITEKTUR LT-1 | 11,21 | 10,71 | 7,49 | (3,22) | Kurang |
| D | PEK. ARSITEKTURLT-2 | 9,71 | 8,06 | 0,39 | (7,67) | Kurang |
| E | ARSITEKTUR RUANG MEP | 1,34 | 1,34 | (1,34) | Kurang | |
| F | PEK. ELEKTRIKAL | 10,24 | 8,98 | 0,97 | (8,01) | Kurang |
| G | PEK. ELEKTRONIK | 0,69 | 0,86 | (0,86) | ||
| H | PEK. MEKANIKAL | 16,30 | 12,80 | (12,80) | Kurang | |
| TOTAL | 100,00 | 100,00 | 54,48 | (45,52) | Kurang | |
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut, Penasehat Hukum Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-Saksi sebagai berikut:
Ir. Bayu Muhammad Yunus, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa selaku Direktur PT. Cipta Eka Puri;
Bahwa PT. Cipta Eka Puri adalah pemenang lelang pekerjaan fisik pembangunan proyek fasilitas pameran NTT Fair di kota Kupang pada tahun 2018;
Bahwa pelaksana pekerjaan fisik pembangunan proyek fasilitas pameran NTT Fair adalah Saksi Linda Liudianto;
Bahwa Saksi mengetahui yang mengerjakan pekerjaan fisik pembangunan proyek fasilitas pameran NTT Fair karena Saksi yang membantu Saksi Linda Liudianto dalam mengikuti pelelangan tersebut;
Bahwa PT. Cipta Eka Puri adalah perusahaan milik Terdakwa yang dipinjam oleh Saksi Linda Liudianto untuk mengikuti lelang dan mengerjakan pembangunan proyek fasilitas pameran NTT Fair tersebut;
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa karena Saksi pernah meminjam PT. Eka Cipta Puri untuk pelelangan Pembangunan Fasilitas Pameran Kawasan NTT Fair untuk Saksi Linda Liudianto;
Bahwa awal mula Saksi mengenal Terdakwa pada awalnya Saksi diminta oleh Saksi Linda Liudianto untuk mencarikan perusahaan untuk dipinjam (pinjam bendera perusahaan) guna diikutkan dalam pelelangan Pembangunan Fasilitas Pameran Kawasan NTT Fair, sehingga atas permintaan Saksi Linda Liudianto, Saksi berhasil meminjam PT. Cipta Eka Puri;
Bahwa Saksi baru kenal Terdakwa pada bulan Apil 2018 ketika Saksi diminta oleh Saksi Linda Liudianto untuk mendampingi panitia pengadaan melakukan On The Spot ke Alamat PT. Cipta Eka Puri dan saat di alamat PT. Cipta Eka Puri tersebut, Saksi berkenalan dengan Terdakwa yang kemudian bertemu kembali saat undangan pembuktian kualifikasi di NTT;
Bahwa setelah Saksi mempertemukan Saksi Linda Liudianto kemudian melibatkan Saksi Samsul Rizal, dan Saksi Ade Iskandar yang bekerjasama mempersiapkan atau menyusun penawaran dengan menggunakan nama perusahaan PT. Cipta Eka Puri milik Terdakwa dengan memperoleh fee keseluruhan sebesar 2 % dari nilai kontrak setelah dipotong pajak;
Bahwa pada awalnya Saksi kenal dengan Saksi Ade Iskandar pada tahun 2017 karena kami sama-sama sebagai kontraktor/ rekanan dan hingga sekarang Saksi sering komunikasi terait pinjam meminjam perusahaan untuk mengikuti lelang;
Bahwa yang dinyatakan sebagai pemenang lelang pekerjaan pembangunan Fasilitas Pameran Kawasan NTT Fair tersebut adalah PT. Cipta Eka Puri milik Terdakwa, namun yang secara riil yang mengerjakan pekerjaannya adalah Saksi Linda Liudianto karena Saksi Linda Liudianto telah meminjam perusahaan (pinjam nama/ bendera perusahaan) milik Terdakwa, sehingga Terdakwa bukan orang yang mengerjakan pekerjaannya;
Bahwa atas peminjaman tersebut Saksi Linda Liudianto memberikan fee sebesar 2 % dari nilai kontrak setelah dipotong pajak;
Bahwa awal mula proses Saksi Linda Liudianto dapat meminjam bendera perusahaan PT. Cipta Eka Puri milik Terdakwa untuk dipakai melaksanakan pekerjaan Pembangunan Fasilitas Pameran Kawasan NTT Fair 2018 tersebut awalnya pada sekitar akhir Maret 2018, Saksi Ade Iskandar dan Saksi bertemu dengan Saksi Linda Liudianto serta suaminya, yaitu Saksi Lee Jae Sik di Hotel di Restoran samping Lobby Tha Paviliun Hotel di Jl. R.E. Martadinata, Citarum, Bandung Wetan, Kota Bandung. Saat itu Saksi Linda Liudianto dan suaminya (Saksi Lee Jae Sik) mengeluhkan tentang kegagalan pelelangan pekerjaan Rumah sakit yang menggunakan bendera perusahaan milik Saudara Husin yang pernah Saksi jembatani (bantu), kemudian saat itu Saksi Linda Liudianto mengatakan kepada Saksi dan Saksi Ade Iskandar, bahwa “Ibu Linda punya paket pekerjaan, diberi oleh Bapak”, dan kemudian Saksi Linda Liudianto menerangkan paket tesebut adalah pembangunan fasilitas pameran kawasan NTT Fair TA 2018, dan saat itu Saksi Linda Liudianto meminta Saksi dan Saksi Ade Iskandar untuk menyusunkan penawaran dengan menggunakan perusahan PT. Hangjungin milik Saksi Linda Liudianto, tetapi setelah Saksi mempelajari dokumen perusahaan milik Saksi Linda Liudianto tersebut ternyata tidak ada SBU dan pengalaman pekerjaan serta intinya tidak memenuhi syarat guna mengikuti pelelangan pekerjaaan pembangunan fasilitas pameran kawasan NTT Fair 2018 kemudian Saksi Linda Liudianto juga mengajukan kepada Saksi 1 (satu) dokumen perusahaan yang pernah dipinjam lalu kembali Saksi pelajari ternyata perusahaan tersebut juga tidak memenuhi syarat guna mengikuti pelelangan pekerjaaan pembangunan fasilitas pameran kawasan NTT Fair 2018 selanjutnya mengetahui hal itu selanjutnya Saksi Linda Liudianto meminta Saksi bersama Saksi Ade Iskandar untuk mencarikan bendera perusahaan yang memenuhi syarat yang bisa dipinjam lalu Saksi Lee Jae Sik yaitu suami dari Saksi Linda Liudianto juga mengatakan, “Tolong jangan sampai gagal lagi dalam kelengkapan dokumen seperti saat mengajukan penawaran pembangunan rumah sakit di NTT”, kemudian Saksi menawarkan PT. Cipta Eka Puri untuk dipinjam benderanya melalui Saksi Samsul Rizal kemudian Saksi menghubungi Saksi Samsul Rizal untuk menginformasikan keinginan Saksi Linda Liudianto untuk meminjam bendera perusahaan PT. Cipta Eka Puri karena Saksi mengetahui Saksi Samsul Rizal sudah dipercaya pemilik perusahaan untuk mengelolanya yang kemudian Saksi meminta Saksi Samsul Rizal untuk bertemu di The Paviliun Hotel di Jl. R.E. Martadinata, Citarum, Bandung Wetan, Kota Bandung, dan keesokan harinya, tanggal 1 April 2018, pada siang hari, Saksi, Saksi Ade Iskandar, Saksi Linda Liudianto, dan Saksi Lee Jae Sik bertemu dengan Saksi Samsul Rizal di Restoran/ lobby The Paviliun Hotel di Jl. R.E. Martadinata, Citarum, Bandung Wetan, Kota Bandung dan saat itu diantaranya membahas terkait fee perusahaan yang akan dipinjam oleh Saksi Linda Liudianto;
Bahwa pada awalnya Saksi Samsul Rizal meminta kepada Saksi Linda Liudianto untuk memberikan total fee pinjam perusahaan sebesar 2,5 % namun pada akhirnya Saksi Samsul Rizal dan Saksi Linda Liudianto menyepakati bahwa Saksi Linda Liudianto akan memberikan fee sebesar 2 % dari nilai kontrak setelah dipotong pajak dengan perhitungan, 0,5 % dibayarkan langsung kepada kami Saksi Samsul Rizal dan Saksi Ade Iskandar, termasuk fee Saksi serta 1,5 % kepada Terdakwa selaku pemilik PT. Cipta Eka Puri. Pada saat itu Saksi Linda Liudianto juga mengatakan kepada kami, “kalau dokumennya bagus, kita pasti menang”, dan pada itu juga Saksi Samsul Rizal juga menyampaikan bahwa untuk peminjaman bendera PT. Cipta Eka Puri perlu biaya awal sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) selanjutnya tidak lama kemudian Saksi Linda Liudianto mentransfer uang sebesar lima belas juta rupiah kepada Saksi Ade Iskandar lalu ditransfer kepada Saksi sebesar Rp12.500.000,00 dan kemudian Saksi berikan dengan cara saksi transfer kepada Saksi Samsul Rizal sebesar Rp8.000.000,00. Pada saat itu Saksi Linda Liudianto mengatakan kepada Saksi yang Saksi ingat ia mengatakan, “Saksi Linda Liudianto punya paket pekerjaan, diberi oleh Bapak”, dan kemudian Saksi Linda Liudianto menerangkan paket tesebut adalah Pembangunan Fasilitas Pameran Kawasan NTT Fair TA 2018;”
Bahwa pada saat itu Saksi Linda Liudianto tidak mengatakan siapa Bapak yang dimaksud oleh Saksi Linda Liudianto siapa, namun Saksi pernah mendengar dari Saksi Linda Liudianto bahwa Saksi Linda Liudianto adalah saudaranya Gubernur NTT karena Saksi Linda Liudianto pernah mengatakan, “penawaran ngga boleh gagal, karena Linda ngga enak dengan Bapak”;
Bahwa selain pembicaraan mengenai peminjaman bendara perusahan Terdakwa tentang fee 2 % dari nilai kontrak setelah dipotong pajak juga ada pembicaraan lain yaitu menyepakati antara Saksi Ade Iskandar dan Saksi Samsul Rizal bersama Saksi Linda Liudianto terkait bagaimana nantinya uang yang akan masuk ke rekening PT. Cipta Eka Puri setelah menerima pembayaran atas pekerjaan pembangunan fasilitas pameran kawasan NTT Fair TA 2018 kemudian Saksi bersama Saksi Samsul Rizal menjawab bahwa akan menyarankan pemilik PT. Cipta Eka Puri untuk membuat kuasa direktur kepada Saksi Linda Liudianto di Notaris sehingga baik pekerjaan maupun keuangan yang masuk ke PT. Cipta Eka Puri dapat dikendalikan atau dikuasai oleh Saksi Linda Liudianto;
Bahwa setelah terjadi kesepakatan antara Saksi Samsul Rizal dan Saksi Linda Liudianto mengenai peminjaman nama PT. Cipta Eka Puri dengan besaran fee peminjaman bendera sebesar 2 %, kemudian Saksi Samsul Rizal berbagi tugas dengan Saksi dan Saksi Ade Iskandar untuk menyusun penawaran, yakni: Saksi Ade Iskandar yang bertugas mengurus: Dukungan ME (Mechanical Electric) dan dukungan Pengadaan Lift Escalator, sedangkan selebihnya seluruh dukungan yang mengurus ataupun membuat adalah Saksi Linda Liudianto, Saksi Samsul Rizal yang bertugas: mengurus Dukungan Bank dan Asuransi Jaminan Penawaran, dan Saksi bertugas mengurus/membuat Keterangan Ahli serta Rencana Anggaran dan Biaya (RAB), Daftar Jadwal dan Daftar Personil Inti, jadwal Penggunaan Tenaga Kerja, Kurva S, Daftar dan Jadwal Alat serta Bahan, TKDN, Network Planing, Metode Pelaksanaan, Analisa Teknis, Spesifikasi Teknis dan BOQ;
Bahwa setelah Saksi memasukkan penawaran lalu kami mendapat undangan Pembuktian Kualifikasi tanggal 30 April 2018, lalu kami mendapatkan dari Saksi Linda Liudianto fasilitas berupa: Tiket Pesawat/ Transportasi Jakarta – NTT pulang pergi, Hotel dan akomodasi selama di Kupang saat Pembuktian Kualifikasi dan tanggal 29 April 2019 Saksi bersama Saksi Samsul Rizal, Saksi Ade Iskandar, Terdakwa, dan 1 (satu) orang tenaga Ahli berangkat dari Jakarta dengan Tiket yang telah seluruhnya disiapkan oleh Saksi Linda Liudianto dan setelah tiba di Kupang lalu kami bermalam/nginap di Hotel On The Rock, Kupang, Keesokan harinya kami menghadiri Undangan Pembuktian Kualifikasi yang bertempat di Sekretariat Pokja Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Provinsi NTT, Komplek Kantor Gubernur NTT Pertama Gedung D Lantai 3, Jalan Basuki Rahmat No 1 Naikolan, Kupang, NTT;
Bahwa baik Saksi maupun Saksi Ade Iskandar, Saksi Samsul Risal serta Saksi Linda Liudianto tidak termasuk kepengurusan PT. Cipta Eka Puri;
Bahwa yang menentukan besaran nilai penawaran tersebut adalah Saksi Linda Liudianto selaku yang meminjam bendera perusahaan, jadi saat itu, Saksi mengusulkan akan menurunkan dari nilai pagu sebesar 5 % namun Saksi Linda Liudianto mengatakan agar tidak terlalu banyak diturunkan, cukup diturunkan 3 % saja dan Saksi Samsul Rizal juga menyampaikan bahwa untuk pekerjaan kontruksi sebaiknya penawaran diturunkan sebanyak 3 % dari HPS (Harga Perkiraan Sendiri) dan kemudian akhirnya disepakati oleh Saksi Linda Liudianto yang pada akhirnya dilakukan penawaran senilai Rp29.919.120.500,00;
Bahwa Saksi bersama Saksi Ade Iskandar dan Saksi Samsul Rizal tidak ada yang ikut melakukan penawaran proyek tersebut;
Bahwa apabila PT. Cipta Eka Puri memenangkan pelelangan pekerjaan, maka seluruh pekerjaan akan diambil alih oleh Saksi Linda Liudianto dan pendapatan atas pekerjaan tersebut akan menjadi milik Saksi Linda Liudianto dan atas hal tersebut Saksi Linda Liudianto akan memberian fee kepada pihak PT. Cipta Eka Puri dan saksi sebesar 2 % dari nilai kontrak setelah dipotong pajak;
Bahwa yang menetapkan fee 2 % dari nilai kontrak adalah Saksi Linda Liudianto;
Bahwa Saksi Linda Liudianto bukan hanya akan membantu atau kerjasama alat/barang saja melainkan Saksi Linda Liudianto akan mengurus dan menjalankan segala kegiatan yang berkaitan dengan pekerjaan pembanguan fasilitas pameran kawasan NTT Fair;
Bahwa yang menyiapkan semua dokumen penawaran tersebut adalah perusahaan, yaitu PT. Cipta Eka Puri dan yang mengoreksi semua dokumen adalah Saksi Linda Liudianto;
Bahwa mengenai fee perusahan PT. Cipta Eka Puri tidak dituangkan dalam Akta Notaris saat itu, yaitu saat awal-awal bertemu, kami sepakati bahwa nantinya setelah ada penunjukkan pemenang lelang, sedangkan terkait pekerjaan yang akan dikerjakan oleh Saksi Linda Liudianto akan dituangkan dalam akta notaris/ kuasa direktur antara Saksi Linda Liudianto dengan Terdakwa selaku Direktur PT. Cipta Eka Puri dengan tujuan diantaranya pengikatan terkait seluruh pekerjaan yang akan dikerjakan oleh Saksi Linda Liudianto dan terkait uang yang akan diterima/ dikuasai oleh Saksi Linda Liudianto;
Bahwa tujuan pembuatan Kuasa Direktur adalah supaya Saksi Linda Liudianto dapat menguasai dengan aman atas keuangan yang akan dibayarkan ke PT. Cipta Eka Puri nantinya atas pekerjaan Pembangun Fasilitas Pameran Kawasan NTT Fair;
Bahwa Saksi tidak tahu siapa yang menyerahkan fee pinjam bendera PT. PT. Cipta Eka Puri dari Saksi Linda Liudianto kepada Terdakwa, hanya saja saat pembicaraan awal yakni saat bertemu dengan Saksi Linda Liudianto pada awal pembahasan peminjaman bendera, bahwa Fee peminjaman bendera, akan diberikan oleh Saksi Linda Liudianto setelah pembayaran uang muka;
Bahwa setelah pengumuman pemenang Saksi tidak pernah bertemu dengan Saksi Linda Liudianto;
Bahwa Saksi bersama Saksi Samsul Rizal dan Saksi Ade Iskandar juga hadir dalam penandatanganan dokumen penawaran tersebut;
Bahwa uang yang Saksi terima dari Saksi Linda Liudianto tanggal 12 April 2018 sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta) yang diterima oleh Saksi kemudian Rp7.000.000,00 dipergunakan oleh Saksi dan sebesar Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah) oleh Saksi dikirim kepada Saksi Samsul Rizal melalui E-banking ke Rekening BCA Saksi nomor: 4020270719 atas nama SAMSUL RIZAL untuk dipergunakan kepengurusan Asuransi jaminan penawaran dan dukungan Bank serta administrasi lainnya, mendapat transfer dari Saksi Samsul Rizal dengan mentrasfer ke Rekening BCA Nomor 1830593779 sebesar Rp10.000.000,00, sedangkan uang dari dari Terdakwa diperoleh Saksi melalui transfer yang dilakukan oleh Saksi Samsul Rizal dengan mentransfer ke Rekening BCA Nomor 1830593779 sebesar Rp10.000.000,00 pada tanggal 27 Juni 2018;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa menanggapi sebagai berikut: Terdakwa tidak mengenal Saksi Samsul Rizal;
Ade Iskandar, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa selaku Direktur PT. Cipta Eka Puri;
Bahwa PT. Cipta Eka Puri adalah pemenang lelang pekerjaan fisik pembangunan proyek fasilitas pameran NTT Fair di kota Kupang pada tahun 2018;
Bahwa pelaksana pekerjaan fisik pembangunan proyek fasilitas pameran NTT Fair adalah Saksi Linda Liudianto;
Bahwa Saksi Linda Liudianto bukan Direksi ataupun karyawan PT. Cipta Eka Puri;
Bahwa Saksi Linda Liudianto dapat menjadi pelaksana pekerjaan fisik pembangunan proyek fasilitas pameran NTT Fair dengan PT. Cipta Eka Puri karena meminjam perusahaan PT. Cipta Eka Puri dari Terdakwa;
Bahwa Saksi dapat mengetahui yang mengerjakan pekerjaan fisik pembangunan proyek fasilitas pameran NTT Fair karena Saksi yang membantu Saksi Linda Liudianto dalam mengikuti pelelangan tersebut;
Bahwa Saksi Samsul Rizal dan Saksi sudah mengenal Terdakwa karena sering meminjam perusahaannya untuk melaksanakan proyek-proyek di berapa daerah;
Bahwa awalnya Saksi bertemu dengan Saksi Linda Liudianto bersama suaminya, yaitu Saksi Lee Jae Sik pada awalnya pada awal bulan April 2018 Saksi dihubungi oleh Saksi Linda Liudianto untuk mencari perusahaan yang memenuhi syarat untuk dapat digunakan dalam proyek dan orang itu adalah orang Korea dengan modal 1 triliun, sehingga Saksi kemudian menghubungi Saksi Ir. Bayu Muhammad Yunus dan menyampaikan bahwa yang mau meminjam perusahaan adalah Saksi Linda Liudianto selanjutnya bertemu di Paviliun Hotel di Bandung;
Bahwa saat itu yang hadir antara lain Saksi, Saksi Samsul Rizal, Saksi Bayu Muhamad Yunus, Saksi Linda Liudianto, dan Mr. Lee Jae Sik (Saksi Lee Jae Sik);
Bahwa pada pertemuan tersebut Saksi Linda Liudianto meminta kepada Saksi dan teman-teman lainnya untuk membantu mencari perusahaan yang memenuhi syarat untuk diikutkan dalam proyek pembangunan NTT Fair, sehingga saat itu Saksi dan teman-teman meminta tanda jadi berupa Fee 2% dikurangi pajak dari total anggaran yang saat itu Saksi Linda Liudianto dan Saksi Lee Jae Sik alias Mr. Lee menyetujui untuk memberikan Fee kepada saksi dan teman-teman Saksi;
Bahwa saat itu Saksi Samsul Rizal menyampaikan kepada Saksi Linda Liudianto dan Saksi Lee Jae Sik bahwa perusahaan yang akan dipinjamkan adalah PT. Cipta Eka Puri milik Terdakwa;
Bahwa setelah kesepakatan tersebut, Saksi Samsul Rizal yang bertemu dengan Terdakwa untuk menyampaikan mengenai peminjaman bendera perusahaan dan Terdakwa menyetujui dengan penambahan Fee sebesar 0,5% sehingga menjadi 2,5%;
Bahwa saat itu Terdakwa memberikan Nama User dan Paswor PT. Cipta Eka Pur yaitu User ID-nya yakni = ekapuri dan password yakni = “palemmerah” serta kelengkapan dokumen lainnya untuk kepentingan pelelangan melalui Saksi Samsul Rizal selanjutnya Saksi bersama-sama dengan Saksi Bayu Muhamad Yunus serta Saksi Samsul Rizal yang membantu Saksi Linda Liudianto menyusun dokumen penawaran dari PT. Cipta Eka Puri;
Bahwa tugas Saksi Samsul Rizal adalah menyusun Dukungan Bank dan Asuransi jaminan penawaran, sedangkan Saksi bertugas menyusun surat dukungan alat, dan Saksi Bayu Muhamad Yunus bertugas Dukungan Ahli serta Rencana Anggaran dan Biaya (RAB);
Bahwa mengenai dukungan alat diisi sendiri oleh Saksi Linda Liudianto dengan cara Saksi menginventarisir dukungan-dukungan alat yang dikirim oleh Saksi Linda Liudianto melalui Email: [email protected] ke Email saksi: [email protected] dan setelah terkumpul lalu Saksi jadikan satu lalu dimasukkan/dilampirkan pada dokumen penawaran yang di upload melalui LPSE;
Bahwa dalam pengurusan administrasi dan biaya-biaya ditangani oleh Saksi Linda Liudianto;
Bahwa pada awalnya Saksi Samsul Rizal meminta kepada Saksi Linda Liudianto untuk memberikan total fee pinjam perusahaan sebesar 2,5 % namun pada akhirnya Saksi Samsul Rizal dan Saksi Linda Liudianto menyepakati bahwa Saksi Linda Liudianto akan memberikan fee sebesar 2 % dari nilai kontrak setelah dipotong pajak dengan perhitungan, 0,5 % dibayarkan langsung kepada kami Saksi Samsul Rizal dan Saksi, termasuk fee Saksi serta 1,5 % kepada Terdakwa selaku pemilik PT. Cipta Eka Puri. Pada saat itu Saksi Linda Liudianto juga mengatakan kepada kami, “kalau dokumennya bagus, kita pasti menang”, dan pada itu juga Saksi Samsul Rizal juga menyampaikan bahwa untuk peminjaman bendera PT. Cipta Eka Puri perlu biaya awal sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) selanjutnya tidak lama kemudian Saksi Linda Liudianto mentransfer uang sebesar lima belas juta rupiah kepada Saksi lalu Saksi mentransfer kepada Saksi Ir. Bayu Muhammad Yunus sebesar Rp12.500.000,00 dan kemudian Saksi Ir. Bayu Muhammad Yunus memberikan dengan cara transfer kepada Saksi Samsul Rizal sebesar Rp8.000.000,00. Pada saat itu sebelum penyusunan dokumen penawaran oleh saksi dan teman=teman, Saksi Linda Liudianto menyampaikan kepada Saksi dan teman-teman bahwa “Saksi punya paket pekerjaan, diberi oleh Bapak, jangan sampai gagal, nanti Bapak marah“ dan kemudian Saksi Linda Liudianto menerangkan paket tesebut adalah Pembangunan Fasilitas Pameran Kawasan NTT Fair TA 2018;”
Bahwa saat itu Saksi dan teman-teman Saksi juga menyampaikan kepada Saksi Linda Liudianto agar melakukan komunikasi dengan Panitia untuk memudahkan proses ini;
Bahwa Saksi juga pernah menyampaikan kepada Terdakwa bahwa untuk proyek ini Saksi Linda Liudianto sudah mengamankannya jadi tenang saja, dengan mengatakan, “tenang saja untuk proyek ini saya sudah amankan“;
Bahwa pada saat itu Saksi Linda Liudianto tidak mengatakan siapa Bapak yang dimaksud oleh Saksi Linda Liudianto siapa, namun Saksi pernah mendengar dari Saksi Linda Liudianto bahwa Saksi Linda Liudianto adalah saudaranya Gubernur NTT karena Saksi Linda Liudianto pernah mengatakan, “penawaran ngga boleh gagal, karena Linda ngga enak dengan Bapak”;
Bahwa uang sejumlah Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah) yang dikirimkan oleh Saksi Ir. Bayu Muhammad Yunus kepada Saksi Samsul Rizal untuk membayar Asuransi Jaminan Penawaran;
Bahwa nilai penawaran yang saksi dan teman-teman ajukan adalah sejumlah Rp29.919.120.500,00 (dua puluh sembilan miliar sembilan ratus sembilan belas juta seratus dua puluh ribu lima ratus rupiah);
Bahwa yang melakukan pendaftaran ke LPSE Propinsi NTT adalah Saksi Ir. Bayu Muhamad Yunus;
Bahwa yang datang untuk pembuktian Kualifikasi di Kupang adalah Saksi Samsul Rizal, Saksi Bayu Muhamad Yunus, dan Terdakwa;
Bahwa pada saat pembuktian kualifikasi di Kupang setahu saksi Terdakwa didampingi oleh Saksi Ir. Bayu Muhamad Yunus dan bertemu dengan Pokja ULP Jasa Konstruksi;
Bahwa pada saat upload Saksi mengakui ada kesamaan nomor seri pada materai dokumen penawaran, yaitu surat Pernyataan tidak berada di bawah pengawasan pengadilan dan Pakta Integritas;
Bahwa pada saat pembuktian kualifikasi di Kupang terhadap dokumen asli yang diserahkan kepada POKJA ULP pada surat pernyataan tidak berada di bawah pengawasan Pengadilan serta pakta Integritas berbeda nomor seri materainya dengan yang sudah di Upload ke LPSE Propinsi NTT;
Bahwa setahu saksi pemberitahuan dari POKJA ULP ada perubahan nilai penawaran terkoreksi lebih kurang Rp80.000.000,00-an (delapan puluhan juta;
Bahwa terhadap nilai harga terkoreksi tersebut tidak dilakukan negosiasi harga;
Bahwa mengenai koreksi aritmatik setahu Saksi sesuai dengan kebiasaan dalam pelelangan seharusnya harga terkoreksi dari penawaran seharusnya turun bukan naik;
Bahwa Saksi tidak ikut mendampingi POKJA ULP melakukan kegiatan On The Spot melainkan didampingi oleh Saksi Ir. Bayu Muhamad Yunus;
Bahwa Saksi Samsul Rizal yang mengantar Saksi Linda Liudianto dan Saksi Lee Jae Sik ke rumah Terdakwa setelah penetapan pemenang lelang;
Bahwa saat itu Terdakwa menanyakan siapa Saksi Linda Liudianto dan Saksi Lee Jae Sik dan Saksi Samsul Rizal sampaikan bahwa mereka adalah orang yang meminjam perusahaan Terdakwa;
Bahwa saat bertemu dengan Terdakwa, Saksi Linda Liudianto menyampaikan bahwa proyek Pembangunan Kawasan pameran NTT Fair adalah miliknya karena semua biaya dan akomodasi disiapkan oleh Saksi Linda Liudianto;
Bahwa saat itu juga Saksi Linda Liudianto meminta agar dibuatkan Surat Kuasa Direksi;
Bahwa Saksi tidak tahu pembuatan surat Kuasa Direksi antara Terdakwa dengan Saksi Linda Liudianto;
Bahwa mengenai fee perusahaan yang Saksi terima lebih kurang Rp40.000.000,00-an (empat puluh jutaan) dan sudah dibayar lunas;
Bahwa Saksi pernah memperoleh uang dari Saksi Linda Liudianto melalui transfer Saksi Samsul Rizal ke Rekening BCA Nomor 0081802164 sebesar Rp15.000.000,00 pada tanggal 21 Mei 2018 (transfer dua kali, yaitu 1 Juta kemudian 17 Juta) dan sebesar Rp2.500.000,00, serta sebesar Rp10.000.000,00;
Bahwa Saksi pernah memperoleh uang dari Terdakwa yang diberikan melalui Saksi Samsul Rizal yang diberikan dengan mentransfer ke Rekening BCA Nomor 0081802164 sebesar Rp12.500.000,00 pada tanggal 27 Juni 2018;
Bahwa terhadap keterangan Saksi, Terdakwa menanggapi sebagai berikut: Terdakwa tidak mengenal Saksi dan Samsul Rizal karena pada saat Saksi Samsul Rizal datang ke rumah Terdakwa bersama-sama dengan Saksi Linda Liudianto dan Saksi Lee Jae Sik, saat itu Terdakwa menanyakan siapa mereka dan oleh Saksi Samsul Rizal dijawab bahwa mereka yang mau meminjam perusahaan Terdakwa;
Samsul Rizal, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa selaku Direktur PT. Cipta Eka Puri;
Bahwa PT. Cipta Eka Puri adalah pemenang lelang pekerjaan fisik pembangunan proyek fasilitas pameran NTT Fair di kota Kupang pada tahun 2018;
Bahwa Saksi pelaksana pekerjaan fisik pembangunan proyek fasilitas pameran NTT Fair adalah Saksi Linda Liudianto;
Bahwa Saksi mengetahui yang mengerjakan pekerjaan fisik pembangunan proyek fasilitas pameran NTT Fair karena Saksi yang membantu Saksi Linda Liudianto dalam mengikuti pelelangan tersebut;
Bahwa awalnya Saksi bertemu dengan Saksi Linda Liudianto bersama suaminya, yaitu Saksi Lee Jae Sik pada awalnya pada awal bulan April 2018 Saksi dihubungi oleh Saksi Ir. Bayu Muhammad Yunus yang mengatakan ada orang yang mencari perusahaan yang memenuhi syarat untuk dapat digunakan dalam proyek dan orang itu adalah orang Korea dengan modal 1 triliun, sehingga Saksi bertemu di Paviliun Hotel di Bandung;
Bahwa saat itu yang hadir antara lain Saksi, Saksi Samsul Rizal, Saksi Bayu Muhamad Yunus, Saksi Linda Liudianto, dan Mr. Lee Jae Sik (Saksi Lee Jae Sik);
Bahwa pada pertemuan tersebut Saksi Linda Liudianto meminta kepada Saksi dan teman-teman lainnya untuk membantu mencari perusahaan yang memenuhi syarat untuk diikutkan dalam proyek pembangunan NTT Fair, sehingga saat itu Saksi dan teman-teman meminta tanda jadi berupa Fee 2% dikurangi pajak dari total anggaran yang saat itu Saksi Linda Liudianto dan Saksi Lee Jae Sik alias Mr. Lee menyetujui untuk memberikan Fee kepada saksi dan teman-teman Saksi;
Bahwa saat itu Saksi Bayu Muhammad Yunus menyampaikan bahwa yang mau meminjam perusahaan adalah Saksi Linda Liudianto;
Bahwa pada pertemuan tersebut Saksi Linda Liudianto meminta kepada Saksi dan teman-teman Saksi lainnya untuk membantu mencari perusahaan yang memenuhi syarat untuk dapat diikutkan dalam proyek pembangunan NTT Fair dan saat itu Saksi dan teman-teman meminta tanda jadi berupa Fee 2% dikurangi pajak dari total anggaran dan Saksi Linda Liudianto bersama Saksi Lee Jae Sik menyetujui untuk memberikan Fee kepada Saksi dan teman-teman Saksi;
Bahwa karena Saksi sudah mengenal Terdakwa karena sering meminjam perusahaannya untuk melaksanakan proyek-proyek di beberapa daerah dan saat itu Saksi menyampaikan kepada Saksi Linda Liudianto bersama Saksi Lee Jae Sik bahwa perusahaan yang akan dipinjamkan adalah PT. Cipta Eka Puri milik Pak Hadmen Puri (Terdakwa);
Bahwa setelah kesepakatan tersebut, Saksi bertemu dengan Terdakwa serta menyampaikan mengenai peminjaman bendera perusahaan dan Terdakwa menyetujui dengan penambahan Fee sebesar 0,5% sehingga menjadi 2,5% dan saat itu Terdakwa memberikan Nama User dan Paswor PT. Cipta Eka Pur yaitu User IDnya yakni = ekapuri dan password yakni = palemmerah serta kelengkapan dokumen lainnya untuk kepentingan pelelangan;
Bahwa selanjutnya Saksi bersama-sama dengan Saksi Ir. Bayu Muhamad Yunus serta Saksi Ade Iskandar yang membantu Saksi Linda Liudainto menyusun dokumen penawaran dari PT. Cipta Eka Puri;
Bahwa tugas Saksi adalah menyusun Dukungan Bank dan Asuransi jaminan penawaran, Saksi Ade Iskandar yang bertugas menyusun surat dukungan Alat sedangkan, Saksi Bayu Muhamad Yunus bertugas Dukungan Ahli serta Rencana Anggaran dan Biaya (RAB);
Bahwa dalam pengurusan administrasi dan biaya- biaya ditangani oleh Saksi Linda Liudianto;
Bahwa Saksi Linda Liudianto pada awalnya mengirimkan kepada saksi dan teman-teman uang sejumlah Rp.15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) dan selanjutnya Saksi Ir. Bayu Muhamad Yunus mengirimkan kepada Saksi uang sejumlah Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah) untuk membayar Asuransi Jaminan Penawaran;
Bahwa nilai penawaran yang saksi dan teman-teman ajukan adalah sejumlah Rp29.919.120.500,00 (dua puluh sembilan miliar sembilan ratus sembilan belas juta seratus dua puluh ribu lima ratus rupiah);
Bahwa yang melakukan pendaftaran ke LPSE Propinsi NTT adalah Saksi Bayu Muhamad Yunus;
Bahwa yang datang untuk pembuktian Kualifikasi di Kupang adalah Saksi, Saksi Bayu Muhamad Yunus, dan Terdakwa;
Bahwa pembuktian Kualifikasi di Kupang semua biaya ditanggulangi oleh Saksi Linda Liudianto;
Bahwa pada saat pembuktian kualifikasi di Kupang Terdakwa didampingi oleh Saksi Bayu Muhamad Yunus dan bertemu dengan Pokja ULP Jasa Konstruksi;
Bahwa sebelum penyusunan dokumen penawaran oleh Saksi dan teman teman, Saksi Linda Liudianto menyampaikan kepada Saksi dan teman-teman bahwa “Saksi punya paket pekerjaan diberi oleh Bapak, jangan sampai gagal, nanti Bapak marah “;
Bahwa saat itu Saksi dan teman-teman juga menyampaikan kepada Saksi Linda Liudianto agar melakukan komunikasi dengan Panitia agar memudahkan proses ini dan Saksi Linda Liudianto menyampaikan, “tenang saja untuk proyek ini saya sudah amankan“;
Bahwa pada saat upload dokumen penawaran terdapat kesamaan nomor seri pada Materainya pada surat Pernyataan tidak berada di bawah pengawasan pengadilan dan Pakta Integritas;
Bahwa pada saat pembuktian kualifikasi di Kupang terhadap dokumen asli yang diserahkan kepada POKJA ULP pada surat pernyataan tidak berada di bawah pengawasan Pengadilan serta pakta Integritas berbeda nomor seri materainya dengan yang sudah di Upload ke LPSE Propinsi NTT;
Bahwa mengenai koreksi aritmatik setahu Saksi sesuai dengan kebiasaan dalam pelelangan seharusnya harga terkoreksi dari Penawaran seharusnya turun bukan naik;
Bahwa setahu Saksi pemberitahuan dari POKJA ULP ada perubahan nilai penawaran terkoreksi lebih kurang Rp80.000.000,00-an (delapan puluhan juta);
Bahwa terhadap nilai harga terkoreksi tersebut tidak dilakukan negosiasi harga;
Bahwa mengenai kegiatan On The Spot Saksi tidak ikut mendampingi POKJA ULP;
Bahwa saksi mengetahui bahwa pemenang lelang pekerjaan pembangunan NTT Fair adalah PT. Cipta Eka Puri dari Saksi Ade Iskandar yang disampaikan oleh Saksi Linda Liudianto;
Bahwa Saksi yang mengantar Saksi Linda Liudianto dan Saksi Lee Jae Sik ke rumah Terdakwa setelah penetapan pemenang lelang;
Bahwa saat itu Terdakwa menanyakan siapa Saksi Linda Liudianto dan Saksi Lee Jae Sik dan Saksi sampaikan bahwa mereka adalah orang yang meminjam perusahaan Terdakwa;
Bahwa saat bertemu dengan Terdakwa, Saksi Linda Liudianto menyampaikan bahwa proyek Pembangunan Kawasan pameran NTT Fair adalah miliknya karena semua biaya dan akomodasi disiapkan oleh Saksi Linda Liudianto;
Bahwa pada saat itu Terdakwa menanyakan kepada saksi dan saksi membenarkan penyampaian Saksi Linda Liudianto;
Bahwa saat itu juga Saksi Linda Liudianto meminta agar dibuatkan Surat Kuasa Direksi;
Bahwa Saksi tidak mengetahui ketika pembuatan surat Kuasa Direksi antara Terdakwa dengan Saksi Linda Liudianto;
Bahwa mengenai fee perusahaan yang Saksi terima lebih kurang 40-an juta dan sudah dibayar lunas;
Bahwa penggunaan uang yang saksi terima dari Saksi Linda Liudianto, saksi gunakan sebagai berikut:
Tanggal 12 April 2018 sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta) yang diterima oleh Saksi Bayu Muhammad Yunus kemudian Rp7.000.000,00 dipergunakan oleh Saksi Bayu Muhammad Yunus dan sebesar Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah) oleh Saksi Bayu Muhammad Yunus dikirim kepada Saksi melalui E-banking ke Rekening BCA Saksi nomor: 4020270719 atas nama SAMSUL RIZAL yang uang tersebut Saksi pergunakan untuk: kepengurusan Asuransi jaminan penawaran dan dukungan Bank serta administrasi lainnya;
Tanggal 7 Mei 2018 sebesar Rp16.500.000,00 yang diterima oleh Saksi Ade Iskandar dari Saksi Linda Liudianto lalu oleh Saksi Ade Iskandar ditransfer ke Saksi dari E-banking Rekening BCA atas nama ADE ISKANDAR;
Tanggal 14 Mei 2018 sebesar Rp5.000.000,00 yang Ditransfer dari E-banking Rekening BCA atas nama LINDA LIUDIANTO untuk Jaminan Pelaksanaan tetapi tidak jadi/ dibatalkan, ke Rekening BCA Saksi nomor: 4020270719 atas nama SAMSUL RIZAL yang Saksi pergunakan untuk kepentingan pribadi Saksi;
Tanggal 21 Mei 2018 sebesar Rp50.000.000,00 yang Ditransfer dari E-banking Rekening Mandiri atas nama LINDA LIUDIANTO ke Rekening BCA Saksi nomor: 4020270719 atas nama Saksi (SAMSUL RIZAL) yang Saksi pergunakan untuk:
Saksi berikan kepada Saksi Bayu Muhammad Yunus dengan mentrasfer ke Rekening BCA Nomor 1830593779 sebesar Rp18.000.000,00 pada tanggal 21 Mei 2018 (Saksi transfer dua kali, yaitu 1 Juta kemudian 17 Juta;
Saksi berikan kepada Saksi Ade Iskandar dengan mentrasfer ke Rekening BCA Nomor 0081802164 sebesar Rp15.000.000,00 pada tanggal 21 Mei 2018 (saksi transfer dua kali, yaitu 1 Juta kemudian 17 Juta);
Selebihnya untuk kepentingan Saksi diantaranya juga Saksi berikan kepada karyawan Saksi yang membantu membuat dokumen-dokumen penawaran;
Tanggal 4 Juni 2018 sebesar Rp1.500.000,00 yang Ditransfer dari E-banking Rekening BCA atas nama LINDA LIUDIANTO, ke Rekening BCA Saksi nomor: 4020270719 atas nama SAMSUL RIZAL yang Saksi pergunakan untuk kepentingan pribadi saksi;
Tanggal 4 Juni 2018 sebesar Rp13.500.000,00 yang Ditransfer dari E-banking Rekening BCA atas nama LINDA LIUDIANTO ke Rekening BCA Saksi nomor: 4020270719 atas nama SAMSUL RIZAL yang Saksi pergunakan untuk:
Saksi berikan kepada Saksi Bayu Muhammad Yunus dengan mentrasfer ke Rekening BCA Nomor 1830593779 sebesar Rp5.000.000,00;
Saksi berikan kepada Saksi Ade Iskandar dengan mentrasfer ke Rekening BCA Nomor 0081802164 sebesar Rp2.500.000,00;
Selebihnya untuk kepentingan Saksi;
Tanggal 26 Juni 2018 sebesar Rp28.076.521,00 yang ditransfer dari E-banking Rekening BCA atas nama LINDA LIUDIANTO, tertulis berita “LUNAS FEE BENDERA”, ke Rekening BCA saksi nomor: 4020270719 atas nama SAMSUL RIZAL yang Saksi pergunakan untuk:
Saksi berikan kepada Saksi Ir. Bayu Muhammad Yunus dengan mentrasfer ke Rekening BCA Nomor 1830593779 sebesar Rp10.000.000,00;
Saksi berikan kepada Saksi Ade Iskandar dengan mentrasfer ke Rekening BCA Nomor 0081802164 sebesar Rp10.000.000,00;
Selebihnya untuk kepentingan Saksi;
Tanggal 27 Juni 2018 sebesar Rp25.000.000,00 yang Saksi mendapat dari Terdakwa (Hadmen Puri) yang ditransfer dari E-banking Rekening BCA atas nama Hadmen Puri ke Rekening BCA saksi nomor: 4020270719 atas nama Samsul Rizal yang Saksi pergunakan untuk:
Saksi berikan kepada Saksi Ir. Bayu Muhammad Yunus dengan mentransfer ke Rekening BCA Nomor 1830593779 sebesar Rp10.000.000,00 pada tanggal 27 Juni 2018;
Saksi berikan kepada Saksi Ade Iskandar dengan mentransfer ke Rekening BCA Nomor 0081802164 sebesar Rp12.500.000,00 pada tanggal 27 Juni 2018;
Selebihnya untuk kepentingan Saksi;
Bahwa terhadap uang fee yang diserahkan Terdakwa kepada saksi sejumlah Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) sudah saksi kembalikan ke Negara melalui Penyidik Kejati NTT dan sudah dilakukan penyitaan;
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti Nomor urut 122 tentang Uang Tunai sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah);
Bahwa terhadap keterangan Saksi, Terdakwa menanggapi sebagai berikut: Terdakwa tidak mengenal Saksi karena pada saat Saksi datang ke rumah terdakwa bersama – sama dengan Saksi Linda Liudianto dn Saksi Lee Jae Sik, saat itu Terdakwa menanyakan siapa mereka dan dijawab oleh Saksi Samsul Rizal bahwa mereka yang mau meminjam perusahaan Terdakwa;
Jans E. Zakarias Sibu, SE., dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada tahun 2018 ada pembangunan proyek fasilitas pameran NTT Fair;
Bahwa Pelelangan Paket Pekerjaan Pembangunan Fasilitas Kawasan Pameran NTT Fair terdiri pekerjaan pembangunan fisik dan manajemen konstruksi;
Bahwa yang menjadi PPK dalam pembangunan proyek fasilitas pameran NTT Fair adalah Saksi Dona Fabiola Tho, sedangkan yang menjadi Pengguna Anggaran adalah Saksi Yulia Afra;
Bahwa yang menjadi POKJA ULP Jasa Konstruksi Fasilitas Pameran NTT Fair TA. 2018 dalam pekerjaan fisik adalah Saksi sebagai Ketua, Maria Fatima sebagai Sekretaris, dengan anggota T. L. Floridaputra Langoday, dan Adelino Da Cruz, dan Saul David Mudak;
Bahwa selain sebagai ketua POKJA ULP Jasa Konstruksi, Saksi juga sebagai Sekretaris POKJA ULP Manajemen Konstruksi, sedangkan Maria Fatima sebagai Ketua, dengan anggota T. L. Floridaputra Langoday, dan Adelino Da Cruz, dan Saul David Mudak;
Bahwa pagu dana untuk Pelelangan Paket Pekerjaan Pembangunan Fisik Fasilitas Kawasan Pameran NTT Fair adalah sejumlah Rp31.200.000.000,00 (tiga puluh satu juta dua ratus juta rupiah) sedangkan pagu dana untuk pekerjaan manajemen konstruksi adalah senilai Rp821.000.000,00 (delapan ratus dua puluh satu juta rupiah);
Bahwa pertimbangan POKJA ULP menetapkan metode evaluasi dengan sistem gugur karena metode sistem evaluasi dan biaya karena itu sudah muncul dalam sistem;
Bahwa sistem evaluasi meliputi evaluasi administrasi dan apabila memenuhi syarat akan dilanjutkan dengan evaluasi teknis dan evaluasi biaya dan terakhirnya ada evaluasi kualifikasi;
Bahwa sesuai dengan sistem bahwa ketika evaluasi administrasi apabila sudah gugur maka otomatis evaluasi teknis tidak dapat dilanjutkan karena sudah gugur;
Bahwa berdasarkan hasil evaluasi yang tidak memenuhi syarat administrasi yaitu CV. Karya Multi Tehnik, PT. Daya Saudra Citra Mandiri karena ada penggunaan meterai yang sama, sedangkan PT. Erom dan PT. Cipta Eka Puri memenuhi syarat;
Bahwa sesuai dengan syarat-syarat termasuk meterai dalam surat pernyataan itu tidak disyaratkan dalam syarat administrasi;
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti nomor urut 123 berupa isi flash disk yang berisi dokumen penawaran dari 6 perusahaan yang memasukkan penawaran;
Bahwa dalam isi file tersebut ada penawaran PT. Cipta Eka Puri pada halaman 902 terdapat surat keterangan tidak dalam pengawasan pengadilan mempunyai nomor seri meterai yang sama dengan file 901 berupa file pakta integritas masing-masing tanggal 16 April 2018;
Bahwa sesuai file tersebut ada meterai yang sama, karena itu tidak menjadi syarat dalam dokumen pengadaan dan dapat dijelaskan bahwa ketika di sistem LPSE bahwa dengan adanya penandatangan mendaftar melalui sistem maka sudah otomatis menandatangani pakta integritas;
Bahwa mengenai dokumen dari perusahaan lainnya yang sudah di gugurkan benar ada meterai yang sama, akan tetapi lebih dari 2 meterai sehingga yang menjadi perbedaan dengan PT. Cipta Eka Puri adalah karena menurut sistem ketika ada 2 meterai yang sama dan di drop salah satu maka sisa 1 (satu) surat bermeterai saja yaitu surat keterangan tidak berada dibawah pengawasan pengadilan;
Bahwa mengenai evaluasi teknis khususnya terkait mengenai poin evaluasi tentang peralatan bahwa PT. Cipta Eka Puri berada di Kupang kalau PT. Erom peralatannya di luar Kupang sehingga dari efisiensi biaya PT. Erom lebih mahal sehingga kemudian mempertimbangkan PT. Cipta Eka Puri;
Bahwa mengenai hasil koreksi aritmatik Saksi tidak mengetahui karena yang melakukan koreksi aritmetika adalah Sekretaris POKJA, yaitu Saksi Maria Fatima;
Bahwa mengenai koreksi aritmatik berdampak pada nilai penawaran, yaitu dari yang ditawarkan oleh PT. Cipta Eka Puri dan naik sekitar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan hal ini sudah disampaikan oleh POKJA melalui LPSE dan sudah dapat dilihat oleh PT. Cipta Eka Puri;
Bahwa dapat dijelaskan bahwa kami hanya melaporkan kegiatan perjalanan dinas on the spot kepada Pengguna Anggaran dan PPK;
Bahwa yang berangkat ke Jakarta untuk PT. Cipta Eka Puri dalam rangka on the spot adalah Saksi dan Saul David Mudak dan juga turut serta Sekretaris Dinas PRKP dan Pak Rofinus Lamawato;
Bahwa Saksi tidak mengetahui apa tujuan keberangkatan Pak Sekretaris Dinas PRKP dan Pak Rofinus Lamawato;
Bahwa mengenai hasil on the spot Saksi tidak mengetahuinya;
Bahwa mengenai hasil on the spot oleh Saksi sampaikan kepada semua anggota POKJA ULP;
Bahwa mengenai penetapan dan pengumuman pemenang lelang ada dilakukan pengumuman lelang;
Bahwa setelah adanya pengumuman pelelang ada sanggahan dari PT. Daya Samudra Mandiri;
Bahwa Saksi yang menyiapkan materi sanggahan dan Saksi sudah menyampaikan kepada semua anggota POKJA ULP;
Bahwa mengenai adanya surat pernyataan tidak berada dibawah pengawasan pengadilan dan pakta integritas tetap terlampir dalam berkas dokumen penawaran/ lampiran kontrak dan pada saat itu bukan Saksi yang melakukan pembuktian kualifikasi, sehingga Saksi tidak bisa menjelaskannya karena hal itu dilakukan oleh Sekretaris POKJA Ibu Maria Fatima;
Bahwa mengenai jawaban sanggahan dipercayakan kepada Ketua POKJA;
Bahwa Saksi tidak mengenal nama Saksi Ridwan Hanafi, Saksi Widianto, dan Saksi Linda Liudianto;
Bahwa Saksi pernah menerima informasi mengenai black list dari Saksi Maria Fatima selaku Sekretaris bahwa ada temuan dari inspektorat bahwa ada black list kepada PT. Cipta Eka Puri sewaktu PT. Cipta Eka Puri membangun Kantor KPP Pratama Ende akan tetapi kami hanya bisa memastikan melalui aplikasi black list yang dikeluarkan oleh LPSE pada sistem dan harus sudah inkracht sehingga tidak hanya mendasari pada informasi yang diterima;
Bahwa mengenai informasi black list ini setelah adanya pengumunan dan penetapan pemenang lelang;
Bahwa mengenai pembuktian kualifikasi dilakukan untuk memastikan kebenaran dokumen yang diupload dengan dokumen yang dibawa harus yang asli;
Bahwa pembuktian kualifikasi Saksi tidak ikut melakukannya dan itu dilaksanakan oleh Sekretaris POKJA ULP, yaitu Saksi Maria Fatima dan Saul David Mudak;
Bahwa penawaran yang diajukan oleh PT. Cipta Eka Puri adalah sejumlah Rp29.000.000.000,00 lebih sedangkan PT. Erom penawarannya sejumlah Rp30.000.000.000,00 lebih;
Bahwa dari hasil evaluasi yang dilakukan, POKJA menetapkan dan mengumumkan PT. Cipta Eka Puri memenuhi syarat dan dinyatakan sebagai pemenang lelang;
Bahwa Direktur PT. Cipta Eka Puri adalah Ir. Hadmen Puri (Terdakwa);
Bahwa mengenai pelelangan manajemen konstruksi Saksi sebagai Sekretaris POKJA ULP, sedankan ketuanya adalah Saksi Maria Fatima;
Bahwa yang melakukan pendaftaran pada LPSE ada sekitar 29 (dua puluh sembilan) perusahaan termasuk di dalamnya PT. Dana Consultan;
Bahwa dari 29 (dua puluh sembilan) perusahaan yang mendaftar pada LPSE, ternyata yang memasukkan penawaran 11 perusahaan, dan yang masuk daftar pendek sebanyak 6 (enam) perusahaan dan dari daftar pendek tersebut dilakukan evaluasi dan hanya 3 (tiga) perusahaan yang lulus diantaranya adalah PT. Dana Consultan;
Bahwa mengenai pagu dana untuk pekerjaan manajemen konstruksi adalah senilai Rp821.000.000,00 (delapan ratus dua puluh satu juta rupiah);
Bahwa proses pelelangan manajemen konstruksi dilakukan pada bulan Maret 2018;
Bahwa proses pelelangan manajemen konstruksi dilakukan pada LPES Propinsi NTT;
Bahwa kami menerima dokumen berupa gambar, RAB, HPS dan lain-lain yang disampaikan oleh PPK melalui Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah;
Bahwa dari daftar pendek yang disusun oleh POKJA ULP manajemen konstruksi terdapat 3 (tiga) perusahaan dan kemudian dilanjutkan dengan proses evaluasi;
Bahwa proses evaluasi yang dilakukan meliputi evaluasi administrasi, evaluasi teknis dan evaluasi harga dan biaya;
Bahwa harga penawaran yang dilakukan oleh PT. Dana Consultan adalah senilai Rp816.000.000,00 (delapan ratus enam belas juta rupiah);
Bahwa sesuai dengan dokumen yang ada pada POKJA Direktur PT. Dana Consultan adalah Ir. H. Barter Yusuf, IAI;
Bahwa dari sisi tenaga ahli POKJA melakukan evaluasi dengan membandingkan tenaga ahli yang ditawarkan dengan persyaratan yang diatur didalam syarat dalam dokumen pelelangan;
Bahwa dari aspek keahlian yang dilakukan POKJA manajemen konstruksi mengenai harus adanya sertifikat keahlian sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang disampaikan oleh Pengguna Anggaran dan PPK;
Bahwa mengenai pengalaman tenaga kerja sesuai dengan pemahaman POKJA adalah pengalaman kerja bukan tanggal surat keterangan ahli karena kami juga tidak dapat memastikan sejak kapan dan apakah tenaga ahli sudah mendapatkan sertifikat atau belum;
Bahwa Saksi tidak mengenal Saksi Ferry Jons Pandie karena sesuai dengan dokumen yang ada pada POKJA ULP adalah Ir. H. Barter Yusuf, IAI;
Bahwa mengenai hasil evaluasi yang dilakukan POKJA ULP manajemen konstruksi PT. Dana Consultan dengan harga penawaran terkoreksi adalah Rp816.000.000,00 (delapan ratus enam belas juta rupiah);
Bahwa mengenai pembuktian kualifikasi sesuai dengan dokumen yang ada pada POKJA bahwa yang datang untuk melakukan evaluasi manajemen konstruksi dari PT. Dana Consultan adalah Ishak Yunus selaku kuasa dari Ir. H. Barter Yusuf, IAI sesuai dengan surat kuasa yang dibawa serta pada saat pembuktian kualifikasi;
Bahwa mengenai pelaksanaan pekerjaan dilapangan yang tidak dilakukan oleh Ir. H. Barter Yusuf, IAI Saksi menjelaskan bahwa POKJA ULP tidak mempunyai wewenang karena tugas POKJA ULP sudah selesai sampai dengan dilakukannya penyerahan hasil pelelangan kepada PPK melalui Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa membenarkannya;
Maria Fatima Karolina Mau Gelo Lodo, ST., dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada tahun 2018 ada pembangunan proyek fasilitas pameran NTT Fair;
Bahwa Pelelangan Paket Pekerjaan Pembangunan Fasilitas Kawasan Pameran NTT Fair terdiri pekerjaan pembangunan fisik dan manajemen konstruksi;
Bahwa pagu dana untuk Pelelangan Paket Pekerjaan Pembangunan Fisik Fasilitas Kawasan Pameran NTT Fair adalah sejumlah Rp31.200.000.000,00 (tiga puluh satu juta dua ratus juta rupiah) sedangkan pagu dana untuk pekerjaan manajemen konstruksi adalah senilai Rp821.000.000,00 (delapan ratus dua puluh satu juta rupiah);
Bahwa yang menjadi PPK dalam pembangunan proyek fasilitas pameran NTT Fair adalah Saksi Dona Fabiola Tho, S.T., M.Eng. sedangkan yang menjadi Pengguna Anggaran adalah Saksi Ir. Yulia Afra, M.T.;
Bahwa yang menjadi POKJA ULP Jasa Konstruksi Fasilitas Pameran NTT Fair TA. 2018 adalah Saksi sebagai sekretaris, Saksi Jans E. Sibu sebagai ketua, dan anggotanya Saksi T. L. Floridaputra Langoday, Saksi Adelino Da Cruz, dan Saul David Mudak;
Bahwa selain sebagai POKJA ULP Jasa Konstruksi, Saksi sebagai Ketua POKJA ULP Manajemen Konstruksi, sedangkan Saksi Jans E. Sibu sebagai Sekretaris, dengan angota-anggota Saksi T. L. Floridaputra Langoday, Saksi Adelino Da Cruz, dan Saul David Mudak;
Bahwa pagu dana untuk Pelelangan Paket Pekerjaan Pembangunan Fisik Fasilitas Kawasan Pameran NTT Fair adalah sejumlah Rp31.200.000.000,00 (tiga puluh satu juta dua ratus juta rupiah);
Bahwa pertimbangan POKJA ULP menetapkan metode evaluasi adalah sistem gugur karena metode sistem evaluasi dan biaya itu sudah muncul dalam sistem;
Bahwa sistem evaluasi meliputi evaluasi administrasi dan apabila memenuhi syarat akan dilanjutkan dengan evaluasi teknis dan evaluasi biaya dan terakhirnya ada evaluasi kualifikasi;
Bahwa sesuai dengan sistem bahwa ketika evaluasi administrasi apabila sudah gugur maka otomatis evaluasi teknis tidak dapat dilanjutkan karena sudah gugur;
Bahwa berdasarkan hasil evaluasi yang tidak memenuhi syarat administrasi yaitu CV. Karya Multi Tehnik, PT. Daya Saudra Citra Mandiri karena ada penggunaan meterai yang sama, sedangkan PT. Erom dan PT. Cipta Eka Puri memenuhi syarat;
Bahwa sesuai dengan syarat-syarat termasuk meterai dalam surat pernyataan itu tidak disyaratkan dalam syarat administrasi;
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti nomor urut 123 berupa isi flash disk yang disita dari Ketua POKJA ULP Saksi Jans. E. Zakarias Sibu;
Bahwa dalam isi file tersebut ada penawaran PT. Cipta Eka Puri pada halaman 902 terdapat surat keterangan tidak dalam pengawasan pengadilan mempunyai nomor seri meterai yang sama dengan file 901 berupa file pakta integritas masing-masing tanggal 16 April 2018;
Bahwa sesuai file tersebut ada meterai yang sama, karena itu tidak menjadi syarat dalam dokumen pengadaan dan dapat dijelaskan bahwa ketika di sistem LPSE bahwa dengan adanya penandatangan mendaftar melalui sistem maka sudah otomatis menandatangani pakta integritas;
Bahwa mengenai dokumen dari perusahaan lainnya yang sudah di gugurkan benar ada meterai yang sama, akan tetapi lebih dari 2 meterai sehingga yang menjadi perbedaan dengan PT. Cipta Eka Puri adalah karena menurut sistem ketika ada 2 meterai yang sama dan di drop salah satu maka sisa 1 (satu) surat bermeterai saja yaitu surat keterangan tidak berada dibawah pengawasan pengadilan;
Bahwa mengenai evaluasi teknis khususnya terkait mengenai poin evaluasi tentang peralatan bahwa PT. Cipta Eka Puri berada di Kupang kalau PT. Erom peralatannya diluar Kupang sehingga dari efisiensi biaya PT. Erom lebih mahal sehingga kemudian mempertimbangkan PT. Cipta Eka Puri;
Bahwa Saksi diminta POKJA untuk membantu evaluasi teknis pada koreksi aritmatik karena sesuai dengan kebutuhan Dinas PRPKP;
Bahwa mengenai koreksi aritmatik berdampak pada nilai penawaran dari yang ditawarkan oleh PT. Cipta Eka Puri dan naik sekitar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan hal ini sudah disampaikan oleh POKJA melalui LPSE dan sudah dapat dilihat oleh PT. Cipta Eka Puri;
Bahwa mengenai evaluasi dilakukan secara menyeluruh kepada semua perusahaan dan dipercayakan kepada Serketaris POKJA ULP;
Bahwa kami hanya melaporkan kegiatan perjalanan dinas on the spot kepada Pengguna Anggaran dan PPK;
Bahwa pada saat berangkat ke Jakarta untuk on the spot ke PT. Cipta Eka Puri juga turut serta Sekretaris Dinas PRKP Pak Ishak dan P. Rofinus Lamawato;
Bahwa Saksi tidak mengetahui apa tujuan keberangkatan Pak Sekretaris Dinas PRKP dan Pak Rofinus Lamawato;
Bahwa mengenai hasil on the spot Saksi tidak mengetahuinya;
Bahwa mengenai hasil on the spot oleh Ketua POKJA ULP disampaikan kepada semua anggota POKJA ULP;
Bahwa mengenai penetapan dan pengumuman pemenang lelang ada dilakukan pengumuman lelang;
Bahwa setelah adanya pengumuman pelelangan ada sanggahan dari PT. Daya Samudra Mandiri;
Bahwa mengenai materi sanggahan Saksi tidak mengetahui isinya, akan tetapi mengenai jawaban sanggahan Saksi hanya diberitahukan oleh Ketua POKJA ULP;
Bahwa mengenai adanya surat pernyataan tidak berada dibawah pengawasan pengadilan dan pakta integritas tetap terlampir dalam berkas dokumen penawaran/ lampiran kontrak dan pada saat itu Saksi tidak memastikan kesamaan nomor meterai pada penawaran PT. Cipta Eka Puri;
Bahwa mengenai jawaban sanggahan dipercayakan kepada Ketua POKJA;
Bahwa Saksi tidak mengenal Saksi Ridwan Hanafi, Saksi Widianto, dan Saksi Linda Liudianto;
Bahwa dapat Saksi jelaskan bahwa mengenai black list Saksi pernah mendengar bahwa ada temuan dari inspektorat bahwa ada black list kepada PT. Cipta Eka Puri sewaktu PT. Cipta Eka Puri membangun Kantor KPP Pratama Ende dan Saksi sudah sampaikan kepada Ketua POKJA mengenai temuan black List PT. Cipta Eka Puri;
Bahwa mengenai informasi black list ini setelah adanya pengumunan dan penetapan pemenang lelang;
Bahwa mengenai pembuktian kualifikasi Saksi yang melakukannya bersama Pak Saul David Mudak;
Bahwa saat pembuktian kualifikasi Direktur PT. Cipta Eka Puri ada datang bersama seorang yang Saksi tidak kenal;
Bahwa mengenai pembuktian kualifikasi dilakukan untuk memastikan kebenaran dokumen yang diupload dengan dokumen yang dibawa harus yang asli;
Bahwa pada saat pembuktian kualifikasi mengenai kesamaan nomor seri meterai Saksi tidak sempat memperhatikan kesamaan nomor seri meterai;
Bahwa penawaran yang diajukan oleh PT. Cipta Eka Puri adalah sejumlah Rp29.000.000.000,00 lebih sedangkan PT. Erom penawarannya sejumlah Rp30.000.000.000,00 lebih;
Bahwa dari hasil evaluasi yang dilakukan, POKJA menetapkan dan mengumumkan PT. Cipta Eka Puri memenuhi syarat dan dinyatakan sebagai pemenang lelang;
Bahwa Direktur PT. Cipta Eka Puri adalah Ir. Hadmen Puri (Terdakwa);
Bahwa mengenai pelelangan manajemen konstruksi Saksi sebagai Ketua POKJA ULP;
Bahwa yang mendaftar pada LPSE sebanyak 29 (dua puluh sembilan) perusahaan, yang memasukkan penawaran 11 perusahaan, dan yang masuk daftar pendek sebanyak 6 (enam( perusahaan dan dari daftar pendek tersebut dilakukan evaluasi dan hanya 3 (tiga) perusahaan yang lulus diantaranya adalah PT. Dana Consultan;
Bahwa mengenai pagu dana untuk pekerjaan manajemen konstruksi adalah senilai Rp821.000.000,00 (delapan ratus dua puluh satu juta rupiah);
Bahwa proses pelelangan manajemen konstruksi dilakukan pada bulan Maret 2018;
Bahwa proses pelelangan manajemen konstruksi dilakukan pada LPES Propinsi NTT;
Bahwa kami menerima dokumen berupa gambar, RAB, HPS dan lain-lain yang disampaikan oleh PPK melalui Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah;
Bahwa yang melakukan pendaftaran pada LPSE ada sekitar 29 (dua puluh sembilan) perusahaan termasuk di dalamnya PT. Dana Consultan;
Bahwa dari daftar pendek yang disusun oleh POKJA ULP manajemen konstruksi terdapat 3 (tiga) perusahaan dan kemudian dilanjutkan dengan proses evaluasi;
Bahwa proses evaluasi yang dilakukan meliputi evaluasi administrasi, evaluasi teknis dan evaluasi harga dan biaya;
Bahwa harga penawaran yang dilakukan oleh PT. Dana Consultan adalah senilai Rp816.000.000,00 (delapan ratus enam belas juta rupiah);
Bahwa sesuai dengan dokumen yang ada pada POKJA Direktur PT. Dana Consultan adalah Ir. H. Barter Yusuf, IAI;
Bahwa dari sisi tenaga ahli POKJA melakukan evaluasi dengan membandingkan tenaga ahli yang ditawarkan dengan persyaratan yang diatur didalam syarat dalam dokumen pelelangan;
Bahwa dari aspek keahlian yang di lakukan POKJA manajemen konstruksi mengenai harus adanya sertifikat keahlian sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang disampaikan oleh Pengguna Anggaran dan PPK;
Bahwa mengenai pengalaman tenaga kerja sesuai dengan pemahaman POKJA adalah pengalaman kerja bukan tanggal surat keterangan ahli karena kami juga tidak dapat memastikan sejak kapan dan apakah tenaga ahli sudah mendapatkan sertifikat atau belum;
Bahwa Saksi tidak mengenal yang Saksi Ferry Jons Pandie karena sesuai dengan dokumen yang ada pada POKJA ULP adalah Ir. H. Barter Yusuf, IAI;
Bahwa mengenai hasil evaluasi yang dilakukan POKJA ULP manajemen konstruksi PT. Dana Consultan dengan harga penawaran terkoreksi adalah Rp816.000.000,00 (delapan ratus enam belas juta rupiah);
Bahwa mengenai pembuktian kualifikasi sesuai dengan dokumen yang ada pada POKJA bahwa yang datang untuk melakukan evaluasi manajemen konstruksi dari PT. Dana Consultan adalah Ishak Yunus selaku kuasa dari Ir. H. Barter Yusuf, IAI sesuai dengan surat kuasa yang dibawa serta pada saat pembuktian kualifikasi;
Bahwa mengenai pelaksanaan pekerjaan dilapangan yang tidak dilakukan oleh Ir. H. Barter Yusuf, IAI Saksi menjelaskan bahwa POKJA ULP tidak mempunyai wewenang karena tugas POKJA ULP sudah selesai sampai dengan dilakukannya penyerahan hasil pelelangan kepada PPK melalui Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa;
Bahwa terhadap keterangan Saksi, Terdakwa membenarkan;
Adelino Da Cruz Soares, Aks, MPS,SP, dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada tahun 2018 ada pembangunan proyek fasilitas pameran NTT Fair;
Bahwa Pelelangan Paket Pekerjaan Pembangunan Fasilitas Kawasan Pameran NTT Fair terdiri pekerjaan pembangunan fisik dan manajemen konstruksi;
Bahwa pagu dana untuk Pelelangan Paket Pekerjaan Pembangunan Fisik Fasilitas Kawasan Pameran NTT Fair adalah sejumlah Rp31.200.000.000,00 (tiga puluh satu juta dua ratus juta rupiah) sedangkan pagu dana untuk pekerjaan manajemen konstruksi adalah senilai Rp821.000.000,00 (delapan ratus dua puluh satu juta rupiah);
Bahwa yang menjadi PPK dalam pembangunan proyek fasilitas pameran NTT Fair adalah Saksi Dona Fabiola Tho, S.T., M.Eng. sedangkan yang menjadi Pengguna Anggaran adalah Saksi Ir. Yulia Afra, M.T.;
Bahwa yang menjadi POKJA ULP Jasa Konstruksi Fasilitas Pameran NTT Fair TA. 2018 adalah Saksi Jans E. Sibu sebagai Ketua Saksi Maria Fatima sebagai Sekretaris, Saksi T. L. Floridaputra Langoday, Pak Saul David Mudak, dan Saksi sebagai anggota;
Bahwa selain sebagai POKJA ULP Jasa Konstruksi, Saksi juga sebagai anggota POKJA ULP Manajemen Konstruksi;
Bahwa pagu dana untuk Pelelangan Paket Pekerjaan Pembangunan Fisik Fasilitas Kawasan Pameran NTT Fair adalah sejumlah Rp31.200.000.000,00 (tiga puluh satu juta dua ratus juta rupiah);
Bahwa pertimbangan POKJA ULP menetapkan metode evaluasi adalah sistem gugur karena menggunakan metode sistem evaluasi dan biaya karena itu sudah muncul dalam sistem;
Bahwa sistem evaluasi meliputi evaluasi administrasi dan apabila memenuhi syarat akan dilanjutkan dengan evaluasi teknis dan evaluasi biaya dan terakhirnya ada evaluasi kualifikasi;
Bahwa sesuai dengan sistem bahwa ketika evaluasi administrasi apabila sudah gugur maka otomatis evaluasi teknis tidak dapat dilanjutkan karena sudah gugur;
Bahwa berdasarkan hasil evaluasi yang tidak memenuhi syarat administrasi yaitu CV. Karya Multi Tehnik, PT. Daya Saudra Citra Mandiri karena ada penggunaan meterai yang sama, sedangkan PT. Erom dan PT. Cipta Eka Puri memenuhi syarat;
Bahwa sesuai dengan syarat-syarat termasuk meterai dalam surat pernyataan itu tidak disyaratkan dalam syarat administrasi;
Bahwa dapat Saksi jelaskan bahwa Saksi tidak mengikuti proses evaluasi karena saat itu Saksi sudah berpindah tugas ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Propinsi NTT sejak Maret 2018;
Bahwa saat itu pada bulan Maret 2018, Saksi disampaikan oleh staf dinas yaitu Pak Rofinus Lamawato bahwa proses pelelangan kita ambil alih dan semua atas perintah pimpinan;
Bahwa mengenai pembuktian kualifikasi dilakukan untuk memastikan kebenaran dokumen yang diupload dengan dokumen yang dibawa harus yang asli;
Bahwa penawaran yang diajukan oleh PT. Cipta Eka Puri adalah sejumlah Rp29.000.000.000,00 lebih sedangkan PT. Erom penawarannya sejumlah Rp30.000.000.000,00 lebih;
Bahwa dari hasil evaluasi yang dilakukan, POKJA menetapkan dan mengumumkan PT. Cipta Eka Puri memenuhi syarat dan dinyatakan sebagai pemenang lelang;
Bahwa Direktur PT. Cipta Eka Puri adalah Ir. Hadmen Puri (Terdakwa);
Bahwa mengenai pelelangan manajemen konstruksi Saksi juga sebagai anggota POKJA ULP;
Bahwa yang mendaftar pada LPSE sebanyak 29 (dua puluh sembilan) perusahaan, tetapi yang memasukkan penawaran 11 perusahaan, dan yang masuk daftar pendek sebanyak 6 (enam) perusahaan dan dari daftar pendek tersebut dilakukan evaluasi dan hanya 3 (tiga) perusahaan yang lulus diantaranya adalah PT. Dana Consultan;
Bahwa proses pelelangan manajemen konstruksi dilakukan pada bulan Maret 2018;
Bahwa proses pelelangan manajemen konstruksi dilakukan pada LPES Propinsi NTT;
Bahwa kami menerima dokumen berupa gambar, RAB, HPS dan lain-lain yang disampaikan oleh PPK melalui Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah;
Bahwa yang melakukan pendaftaran pada LPSE ada sekitar 29 (dua puluh sembilan) perusahaan termasuk di dalamnya PT. Dana Consultan;
Bahwa dari daftar pendek yang disusun oleh POKJA ULP manajemen konstruksi terdapat 3 (tiga) perusahaan dan kemudian dilanjutkan dengan proses evaluasi;
Bahwa proses evaluasi yang dilakukan meliputi evaluasi administrasi, evaluasi teknis dan evaluasi harga dan biaya;
Bahwa harga penawaran yang dilakukan oleh PT. Dana Consultan adalah senilai Rp816.000.000,00 (delapan ratus enam belas juta rupiah);
Bahwa sesuai dengan dokumen yang ada pada POKJA Direktur PT. Dana Consultan adalah Ir. H. Barter Yusuf, IAI;
Bahwa dari sisi tenaga ahli POKJA melakukan evaluasi dengan membandingkan tenaga ahli yang ditawarkan dengan persyaratan yang diatur didalam syarat dalam dokumen pelelangan;
Bahwa dari aspek keahlian yang di lakukan POKJA manajemen konstruksi mengenai harus adanya sertifikat keahlian sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang disampaikan oleh Pengguna Anggaran dan PPK;
Bahwa mengenai pengalaman tenaga kerja sesuai dengan pemahaman POKJA adalah pengalaman kerja bukan tanggal surat keterangan ahli karena kami juga tidak dapat memastikan sejak kapan dan apakah tenaga ahli sudah mendapatkan sertifikat atau belum;
Bahwa Saksi tidak mengenal Saksi Ferry Jons Pandie karena sesuai dengan dokumen yang ada pada POKJA ULP adalah Ir. H. Barter Yusuf, IAI;
Bahwa mengenai hasil evaluasi yang dilakukan POKJA ULP manajemen konstruksi PT. Dana Consultan dengan harga penawaran terkoreksi adalah Rp816.000.000,00 (delapan ratus enam belas juta rupiah);
Bahwa mengenai pembuktian kualifikasi sesuai dengan dokumen yang ada pada POKJA bahwa yang datang untuk melakukan evaluasi manajemen konstruksi dari PT. Dana Consultan adalah Ishak Yunus selaku kuasa dari Ir. H. Barter Yusuf, IAI sesuai dengan surat kuasa yang dibawa serta pada saat pembuktian kualifikasi;
Bahwa mengenai pelaksanaan pekerjaan dilapangan yang tidak dilakukan oleh Ir. H. Barter Yusuf, IAI Saksi menjelaskan bahwa POKJA ULP tidak mempunyai wewenang karena tugas POKJA ULP sudah selesai sampai dengan dilakukannya penyerahan hasil pelelangan kepada PPK melalui Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa membenarkan keterangan Saksi;
T.L. Floradiputra Langdai, ST., dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada tahun 2018 ada pembangunan proyek fasilitas pameran NTT Fair;
Bahwa Pelelangan Paket Pekerjaan Pembangunan Fasilitas Kawasan Pameran NTT Fair terdiri pekerjaan pembangunan fisik dan manajemen konstruksi;
Bahwa pagu dana untuk Pelelangan Paket Pekerjaan Pembangunan Fisik Fasilitas Kawasan Pameran NTT Fair adalah sejumlah Rp31.200.000.000,00 (tiga puluh satu juta dua ratus juta rupiah) sedangkan pagu dana untuk pekerjaan manajemen konstruksi Saksi tidak tahu;
Bahwa yang menjadi PPK adalah Saksi Dona Fabiola Tho, S.T., M.Eng.;
Bahwa yang menjadi Pengguna Anggaran adalah Saksi Ir. Yulia Afra, M.T.;
Bahwa yang menjadi POKJA ULP Jasa Konstruksi Fasilitas Pameran NTT Fair TA. 2018 adalah Saksi sebagai anggota, Saksi Jans E. Zakarias Sibu sebagai ketua, Saksi Maria Fatima sebagai Sekretaris, Saksi Adelino Da Cruz dan Saul David Mudak sebagai anggota;
Bahwa Saksi tidak masuk dalam komposisi POKJA ULP manajemen konstruksi;
Bahwa POKJA ULP menetapkan metode evaluasi dengan pertimbangan sistem gugur karena metode sistem evaluasi dan biaya itu sudah muncul dalam sistem;
Bahwa sistem evaluasi meliputi evaluasi administrasi dan apabila memenuhi syarat akan dilanjutkan dengan evaluasi teknis dan evaluasi biaya dan terakhirnya ada evaluasi kualifikasi;
Bahwa sesuai dengan sistem bahwa ketika evaluasi administrasi apabila sudah gugur maka otomatis evaluasi teknis tidak dapat dilanjutkan karena sudah gugur;
Bahwa berdasarkan hasil evaluasi yang tidak memenuhi syarat administrasi yaitu CV. Karya Multi Tehnik, PT. Daya Saudra Citra Mandiri karena ada penggunaan meterai yang sama, sedangkan PT. Erom dan PT. Cipta Eka Puri memenuhi syarat;
Bahwa sesuai dengan syarat-syarat termasuk meterai dalam surat pernyataan itu tidak disyaratkan dalam syarat administrasi;
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti nomor urut 123 berupa isi flash disk yang berisi dokumen penawaran dari 6 perusahaan yang memasukkan penawaran;
Bahwa dalam isi file tersebut ada penawaran PT. Cipta Eka Puri pada halaman 902 terdapat surat keterangan tidak dalam pengawasan pengadilan mempunyai nomor seri meterai yang sama dengan file 901 berupa file pakta integritas masing-masing tanggal 16 April 2018.
Bahwa sesuai file tersebut ada meterai yang sama, karena itu tidak menjadi syarat dalam dokumen pengadaan dan dapat dijelaskan bahwa ketika di sistem LPSE bahwa dengan adanya penandatangan mendaftar melalui sistem maka sudah otomatis menandatangani pakta integritas;
Bahwa mengenai dokumen dari perusahaan lainnya yang sudah di gugurkan benar ada meterai yang sama, akan tetapi lebih dari 2 meterai sehingga yang menjadi perbedaan dengan PT. Cipta Eka Puri adalah karena menurut sistem ketika ada 2 meterai yang sama dan di drop salah satu maka sisa 1 (satu) surat bermeterai saja yaitu surat keterangan tidak berada dibawah pengawasan pengadilan;
Bahwa mengenai evaluasi teknis khususnya terkait mengenai poin evaluasi tentang peralatan bahwa PT. Cipta Eka Puri berada di Kupang kalau PT. Erom peralatannya diluar Kupang sehingga dari efisiensi biaya PT. Erom lebih mahal sehingga kemudian mempertimbangkan PT. Cipta Eka Puri;
Bahwa mengenai evaluasi teknis pada koreksi aritmatik, Saksi Maria Fatima, selaku Sekretaris diminta POKJA untuk membantu karena sesuai dengan kebutuhan Dinas PRPKP;
Bahwa mengenai evaluasi dilakukan secara menyeluruh kepada semua perusahaan dan dipercayakan kepada Serketaris POKJA ULP;
Bahwa mengenai hasil koreksi aritmatik Saksi tidak mengetahui;
Bahwa mengenai koreksi aritmatik berdampak pada nilai penawaran dari yang ditawarkan oleh PT. Cipta Eka Puri dan naik sekitar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan hal ini sudah disampaikan oleh POKJA melalui LPSE dan sudah dapat dilihat oleh PT. Cipta Eka Puri;
Bahwa yang berangkat ke Jakarta untuk PT. Cipta Eka Puri dalam rangka on the spot adalah Saksi Jans E. Zakarias Sibu selaku Ketua POKJA ULP dan Saul David Mudak;
Bahwa hasil on the spot oleh Saksi Jans E. Zakarias Sibu selaku Ketua POKJA ULP disampaikan kepada semua anggota POKJA ULP dan kami hanya melaporkan kegiatan perjalanan dinas on the spot kepada Pengguna Anggaran dan PPK;
Bahwa mengenai penetapan dan pengumuman pemenang lelang ada dilakukan pengumuman lelang;
Bahwa setelah adanya pengumuman pelelang ada sanggahan dari PT. Daya Samudra Mandiri;
Bahwa mengenai jawaban sanggahan dipercayakan kepada Ketua POKJA;
Bahwa mengenai jawaban sanggahan, kami POKJA mempercayakan kepada Ketua POKJA ULP, yaitu Saksi Jans E. Zakaras Sibu;
Bahwa Saksi tidak bisa menjelaskannya mengenai adanya surat pernyataan tidak berada dibawah pengawasan pengadilan dan pakta integritas yang terlampir dalam berkas dokumen penawaran/ lampiran kontrak karena pada saat itu bukan Saksi yang melakukan pembuktian kualifikasi karena hal itu dilakukan oleh Saksi Maria Fatima, selaku Sekretaris ULP;
Bahwa Saksi tidak mengenal Saksi Ridwan Hanafi, Saksi Widianto, dan Saksi Linda Liudianto;
Bahwa Saksi pernah menerima informasi mengenai black list dari Saksi Maria Fatima selaku Sekretaris bahwa ada temuan dari inspektorat bahwa ada black list kepada PT. Cipta Eka Puri sewaktu PT. Cipta Eka Puri membangun Kantor KPP Pratama Ende akan tetapi kami hanya bisa memastikan melalui aplikasi black list yang dikeluarkan oleh LPSE pada sistem dan harus sudah inkracht sehingga tidak hanya mendasari pada informasi yang diterima;
Bahwa mengenai informasi black list ini setelah adanya pengumunan dan penetapan pemenang lelang;
Bahwa mengenai pembuktian kualifikasi dilakukan untuk memastikan kebenaran dokumen yang diupload dengan dokumen yang dibawa harus yang asli;
Bahwa pembuktian kualifikasi Saksi tidak ikut melakukannya dan itu dilaksanakan oleh Saksi Maria Fatima selaku Sekretaris POKJA ULP;
Bahwa pada saat pembuktian kualifikasi mengenai kesamaan nomor seri meterai Saksi tidak sempat memperhatikan kesamaan nomor seri meterai;
Bahwa penawaran yang diajukan oleh PT. Cipta Eka Puri adalah sejumlah Rp29.000.000.000,00 lebih sedangkan PT. Erom penawarannya sejumlah Rp30.000.000.000,00 lebih;
Bahwa dari hasil evaluasi yang dilakukan, POKJA menetapkan dan mengumumkan PT. Cipta Eka Puri memenuhi syarat dan dinyatakan sebagai pemenang lelang;
Bahwa Direktur PT. Cipta Eka Puri adalah Ir. Hadmen Puri;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa membenarkan;
Dominggus Hauteas, dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada tahun 2018 ada pembangunan proyek fasilitas pameran NTT Fair;
Bahwa Pelelangan Paket Pekerjaan Pembangunan Fasilitas Kawasan Pameran NTT Fair terdiri pekerjaan pembangunan fisik dan manajemen konstruksi;
Bahwa pagu dana untuk Paket Pekerjaan Pembangunan Fisik Fasilitas Kawasan Pameran NTT Fair adalah sejumlah Rp31.200.000.000,00 (tiga puluh satu juta dua ratus juta rupiah) sedangkan pagu dana untuk pekerjaan manajemen konstruksi Saksi tidak tahu;
Bahwa Saksi Ir. Yulia Afra, M.T. sebagai Pengguna Anggaran pada Dinas PRKP Propinsi NTT;
Bahwa Saksi Dona Fabiola Tho, S.T., M.Eng. selaku PPK Proyek Pembangunan Kawasan Pameran NTT Fair TA. 2018;
Bahwa setahu Saksi sumber dana pekerjaan ini dari APBD Propinsi NTT TA. 2018;
Bahwa terkait dengan Pekerjaan Pembangunan Fasilitas Pameran NTT Fair Saksi selaku Direksi Teknis dari Dinas PRKP;
Bahwa selain Saksi ada juga teman-teman lain sebagai pengawas lapangan antara lain Ansel, Eva Markus, Junri Sabana;
Bahwa Saksi sebagai direksi teknis sejak bulan Mei 2018 sampai dengan proyek selesai pada tanggal 31 Maret 2019;
Bahwa setahu Saksi pagu dana Paket Pekerjaan Pembangunan Fisik Fasilitas Kawasan Pameran NTT Fair sekitar Rp31.200.000.000,00 (tiga puluh satu miliar dua ratus juta rupiah);
Bahwa pelaksana pekerjaan Paket Pekerjaan Pembangunan Fisik Fasilitas Kawasan Pameran NTT Fair adalah PT. Cipta Eka Puri;
Bahwa nilai penawaran dari PT. Cipta Eka Puri sebesar Rp29.900.000,00 lebih;
Bahwa kontrak awal sampai dengan bulan Desember 2018;
Bahwa Saksi setiap saat melaporkan progres fisik pekerjaan dilapangan;
Bahwa sebagai direksi teknis Saksi dalam seminggu 2-3 kali turun ke lapangan;
Bahwa proyek Pembangunan NTT Fair tidak selesai karena keterlambatan pelaksanaan karena persoalan manajemen proyek dan finansial PT. Cipta Eka Puri serta ada persoalan lain, yaitu pengunduran diri oleh manager proyek, yaitu Pak Bambang dan tenaga kerjanya;
Bahwa yang menggantikan Pak Bambang adalah Saksi Ridwan Hanafi kemudian digantikan lagi oleh Saksi Widianto;
Bahwa manajemen proyek tidak mendukung karena persoalan pembayaran tenaga kerja oleh PT. Cipta Eka Puri;
Bahwa pada saat adanya pergantian manager proyek Saksi sampaikan kepada Saksi Ir. Yulia Afra, M.T. dan kepada PPK Saksi Dona Fabiola Tho, S.T., M.Eng.;
Bahwa Saksi belum mengetahui nama Direktur PT. Cipta Eka Puri;
Bahwa setahu Saksi saat di lapangan Saksi hanya melihat ada Saksi Lee Jae Sik dan Saksi Linda Liudianto;
Bahwa setahu Saksi Lee Jae Sik dan Saksi Linda Liudianto selaku pelaksana pekerjaan dari PT. Cipta Eka Puri;
Bahwa setahu Saksi untuk pembayaran termin I dilakukan pada bulan Oktober 2018 yaitu sebesar 25% sedangkan riil pekerjaan 21% yang seharusnya 32%;
Bahwa Saksi pernah menandatangani berita acara kemajuan fisik pekerjaan untuk pembayaran termin I dengan progres 25%;
Bahwa dasar dilakukannya pembayaran termin I karena sesuai penyampaian Saksi Widianto selaku Projet Manager bahwa dalam waktu 2 (dua) minggu pekerjaan dapat dikejar mencapai 25% sehingga Saksi dan yang lainnya menandatangani berita acara kemajuan fisik pekerjaan;
Bahwa menurut Saksi pembayaran termin I dapat dilakukan karena material on site yang sudah ada dilapangan;
Bahwa mengenai laporan progres 25% Saksi sampaikan juga kepada Saksi Ir. Yulia Afra, M.T. selaku Pengguna Anggaran dan menyetujui persetujuan pembayaran termin I;
Bahwa dengan adanya progres fisik pekerjaan yang tidak sesuai target Saksi sudah laporkan kepada Saksi Ir. Yulia Afra, M.T. dan saat itu Saksi Ir. Yulia Afra, M.T. menyampaikan agar disampaikan kepada Saksi Linda Liudianto agar mengejar target;
Bahwa mengenai pembayaran termin II Saksi tidak menandatangani berita acara kemajuan fisik pekerjaan karena saat itu Saksi sedang bertugas di Rote Ndao sehingga Saksi menginjinkan kepada Saksi Widianto untuk meniru tanda tangan Saksi karena saat itu Saksi dihubungi oleh Saksi Widianto via handphone dan saat itu Saksi disampaikan bahwa dokumen tersebut dibutuhkan untuk kepentingan pencairan dana 40% untuk termin II;
Bahwa setahu Saksi, progres per bulan Nopember 2018 baru mencapai 32,2% dan belum mencapai 40,2%;
Bahwa Saksi selaku direksi teknis Saksi juga memberikan saran agar bisa pekerjaan dikejar targetnya dan Saksi juga pernah mempresentasikan kepada kepada Saksi Ir. Yulia Afra, M.T.;
Bahwa saat itu dari pihak rekanan PT. Cipta Eka Puri juga menyampaikan bahwa material yang sudah ada dilapangan dapat digunakan untuk mengejar progres agar sesuai dengan uang yang sudah diterima;
Bahwa selaku Direksi Teknis Saksi tidak memiliki wewenang untuk memutuskan kontrak akan tetapi kalau sekedar menyampaikan pernah Saksi sampaikan kepada Saksi Dona Fabiola Tho, S.T., M.Eng. agar dilakukan PHK saja dengan progres fisik yang tidak sesuai dengan progres dan schedule;
Bahwa setahu Saksi pembayaran sudah dilakukan 70% karena saat itu Saksi ikut;
Bahwa mengenai pembayaran 70% Saksi ada menandatangani berita acara kemajuan fisik pekerjaan 70% pada bulan Desember 2018;
Bahwa saat itu dari Saksi Lee Jae Sik dan Saksi Linda Liudianto menunjukan kwitansi dan bukti pembelian material pendukung sehingga disepakati untuk menaikkan pembayaran menjadi 70%, sedangkan riil fisik pekerjaan sekitar 54% sesuai perhitungan dari manajemen konstruksi;
Bahwa yang mempunyai ide pertama untuk menaikkan progres adalah pada saat pertemuan 70% adalah kesepakatan semua yang hadir;
Bahwa Saksi juga mengetahui bahwa addendum I berkaitan dengan perubahan nomor rekening dari Bank BNI Tangerang menjadi ke Bank NTT Cabang Kupang;
Bahwa untuk addendum II ada penambahan waktu dan perubahan volume pekerjaan;
Bahwa Saksi pernah menandatangani laporan harian, laporan mingguan dan laporan bulanan;
Bahwa penandatangan laporan tersebut manajemen konstruksi pada bulan Desember 2018;
Bahwa mengenai kebenaran laporan bulanan oleh manajemen konstruksi;
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh BPK dan juga selain itu juga dilakukan pemeriksaan dilapangan dan laporan manajemen konstruksi;
Bahwa setahu Saksi sampai dengan Saksi pensiun bulan Maret 2019, Pekerjaan Pembangunan Fasilitas Pameran NTT Fair belum juga dapat diselesaikan;
Bahwa kendala yang dihadapi rekanan PT. Cipta Eka Puri setahu Saksi adalah ketidakmampuan finansial karena walaupun sudah dilakukan pembayaran 100% tetapi PT. Cipta Eka Puri tidak dapat menyelesaikan pekerjaannya juga karena ketiadaan dana;
Bahwa Saksi ada menerima uang sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dari Saksi Lee Jae Sik melalui Saksi Erwin L. Makatita dan uang tersebut Saksi pakai untuk kepentingan pribadi Saksi;
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang dihadirkan Penuntut Umum didalam persidangan berupa:
Barang bukti nomor urut 1 tentang 1 (satu) jepitan laporan mingguan ke-46 Pembangunann Fasilitas Pameran NTT Fair oleh PT. Dana Consultant;
Barang bukti nomor urut 2 tentang 1 (satu) buah buku laporan mingguan (satu – lima) bulan pertama tanggal 14 Mei sampai dengan 17 Juni 2018 yang dilakukan oleh PT. Dana Consultant;
Barang buti nomor urut 3 tentang 1 (satu) buah buku laporan mingguan (enam – sepuluh ) bulan kedua tanggal 18 Juni 2018 sampai dengan 22 Juli 2018 yang dilakukan oleh PT. Dana Consultant;
Barang bukti nomor urut 4 tentang 1 (satu) buah buku laporan mingguan (sebelas – lima belas) bulan ketiga tanggal 23 Juli 2018 sampai dengan 26 Agustus 2018 yang dilakukan oleh PT. Dana Consultant;
Barang bukti nomor urut 5 tentang 1 (satu) buah buku laporan mingguan (enam belas – dua puluh) bulan ke empat tanggal 27 Agustus 2018 sampai dengan 30 September 2018 yang dilakukan oleh PT. Dana Consultant;
Barang bukti nomor urut 5 tentang 1 (satu) buah buku laporan mingguan (dua puluh satu – dua puluh lima ) bulan ke lima tanggal 01 Oktober 2018 sampai dengan 04 Nopember 2018 yang dilakukan oleh PT. Dana Consultant;
Barang bukti nomor urut 14 tentang 1 buah laporan bulanan pertama periode 14 Mei 2018 sampai dengan 17 Juni 2018 oleh PT. Dana Consultant;
Barang bukti nomor urut 15 tentang 1 buah laporan bulanan kedua periode 18 Juni 2018 sampai dengan 22 Juli 2018 oleh PT. Dana Consultant;
Barang bukti nomor urut 16 tentang 1 buah laporan bulanan ketiga periode 23 Juli 2018 sampai dengan 26 Agustus 2018 oleh PT. Dana Consultant;
Barang bukti nomor urut 17 tentang 1 buah laporan bulanan ke empat periode 27 Agustus 2018 sampai dengan 30 September 2018 oleh PT. Dana Consultant;
Barang bukti nomor urut 18 tentang 1 buah laporan bulanan ke lima periode 01 Oktober 2018 sampai dengan 04 November 2018 oleh PT. Dana Consultant;
Barang bukti nomor urut 19 tentang 1 buah laporan bulanan ke enam periode 05 Nopember 2018 sampai dengan 02 Desember 2018 oleh PT. Dana Consultant;
Barang bukti nomor urut 29 tentang 1 (satu) bundel dokumen perubahan kedua surat perjanjian pekerjaan (Addendum Kontrak – II) Nomor PRKP-NTT/643/487/Bid.3 CK/V/2018 tanggal 21 Agustus 2018 tentang Pembangunan Fasilitas Pameran Kawasan NTT Fair antara PPK dengan PT. Cipta Eka Puri;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa membenarkannya;
Yohanes Tuwan, ST., dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada tahun 2018 ada pembangunan proyek fasilitas pameran NTT Fair;
Bahwa Pelelangan Paket Pekerjaan Pembangunan Fasilitas Kawasan Pameran NTT Fair terdiri pekerjaan pembangunan fisik dan manajemen konstruksi;
Bahwa pagu dana untuk Pelelangan Paket Pekerjaan Pembangunan Fisik Fasilitas Kawasan Pameran NTT Fair adalah sejumlah Rp31.200.000.000,00 (tiga puluh satu juta dua ratus juta rupiah) sedangkan pagu dana untuk pekerjaan manajemen konstruksi Saksi tidak tahu;
Bahwa yang menjadi PPK adalah Saksi Dona Fabiola Tho, S.T., M.Eng.;
Bahwa yang menjadi Pengguna Anggaran adalah Saksi Ir. Yulia Afra, M.T.;
Bahwa dalam kaitan dengan Pekerjaan Pembangunan NTT Fair, Saksi sebagai Ketua Panitia Peneliti Kontrak Pekerjaan Pembangunan Fisik Fasilitas Kawasan Pameran NTT Fair;
Bahwa Saksi diangkat sebagai Panitia berdasarkan SK dari Pengguna Anggaran;
Bahwa Sekretaris Panitia Peneliti Kontrak adalah Saksi Karlina Juliana Faah, ST., dengan anggota Saksi Abraham Lalang Puling, Saksi Sarah G. Banu, dan Saksi Petrus Bass;
Bahwa Panitia Peneliti Kontrak diangkat pada 11 Mei 2018 oleh Pengguna Anggaran;
Bahwa tugas Panitia Peneliti Kontrak adalah melakuan penelitian terhadap permohonan addendum kontrak untuk Pekerjaan Pembangunan NTT Fair. TA. 2018;
Bahwa pelaksana Pekerjaan Pembangunan NTT Fair dilaksanakan oleh PT. Cipta Eka Puri dengan Direktur Pak Hadmen Puri (Terdakwa) dengan harga penawarannya adalah sejumlah Rp29.000.000.000,00;
Bahwa Panitia Peneliti Kontrak mulai melaksanakan pekerjaan pada bulan Juli 2018 selanjutnya dilakukan rapat lapangan dengan PPK pada tanggal 13 Agustus 2018;
Bahwa projet manager yang ikut rapat tanggal 13 Agustus 2018 adalah Saksi Ridwan Hanafi;
Bahwa pada tanggal 26 Juli 2018 dilakukan rapat bersama dengan Panitia Peneliti Kontrak dan PPK serta pelaksana pekerjaan yaitu projet manager, direksi lapangan dan pihak manajemen kontrak PT. Dana Consultan;
Bahwa setelah rapat lapangan tersebut, Saksi Karlina Juliana Faah, ST. dan Saksi Abraham Lalang Puling melakukan pemeriksaan di lapangan pada tanggal 14 Agustus 2018;
Bahwa yang melakukan presentasi adalah manajemen konstruksi;
Bahwa dalam rapat tersebut panitia melakukan pencocokan antara data dan RAB serta hasil pengukuran manajemen konstruksi;
Bahwa dalam rapat tersebut disampaikan oleh PPK bahwa kemungkinan akan ada addendum kontrak karena ada penambahan volume pekerjaan;
Bahwa Panitia Peneliti Kontrak mendapatkan informasi lisan dari PPK bahwa akan melakukan addendum kontrak;
Bahwa setahu Saksi addendum kontrak dilakukan sebanyak 2 kali dan untuk addendum pertama panitia tidak dilibatkan;
Bahwa mengenai permohonan addendum I tentang perubahan rekening kami dari Panitia peneliti Kontrak tidak dilibatkan oleh PPK;
Bahwa yang mengenai addendum I tentang perubahan rekening adalah dari Bank BNI Cabang Tangerang menjadi Bank NTT Cabang Kupang;
Bahwa mengenai addendum II dilakukan pada bulan Oktober 2018 dan Panitia Peneliti Kontrak dilibatkan;
Bahwa addendum II tersebut dilakukan terhadap penambahan volume pekerjaan dan penambahan waktu pelaksanaan pekerjaan selama 11 hari yaitu sejak tanggal 19 Desember sampai dengan tanggal 31 Desember 2018;
Bahwa mengenai berita acara penelitian lapangan dan adendum kontrak Saksi tanda tangani oleh semua Panitia Peneliti Kontrak;
Bahwa Saksi Petrus Bas ketika itu tidak ikut menandatangani karena sedang bertugas diluar daerah;
Bahwa saat pengukuran tersebut ada penambahan pekerjaan urugan, pekerjaan timbunan;
Bahwa yang menjadi acuan panitia adalah Dokumen Kontrak, HPS dan EE dari konsultan perencana dan hasil pengukurannnya;
Bahwa mengenai progres fisik pekerjaan sesuai laporan MK (Majanemen Konstruksi) hanya terpasang 4% terpasang dari target 12,48%;
Bahwa mengenai rapat penambahan waktu setahu Saksi, panitia tidak melakukan pembahasan;
Bahwa mengenai penambahan waktu pekerjaan menjadi 11 hari dari kontrak awal adalah usulan dari PPK dan bukan dari Panitia Peneliti Kontrak;
Bahwa yang turun ke lapangan pada bulan Agustus hanya Saksi Karliana J. Faah dan Saksi Abraham Lalangpuling;
Bahwa mengenai permohonan contract change order (cco) mengenai perubahan nomor rekening wajib dilakukan penelitian terhadap permohonan tersebut;
Bahwa hasil pengukuran lapangan yang kami laksanakan sudah dilaporkan kepada Saksi Ir. Yulia Afra, M.T. selaku Pengguna Anggaran dalam bentuk laporan perjalanan dinas;
Bahwa mengenai surat nomor 012/PT.CEP tanggal 23 Oktober 2018, dari PT. Cipta Eka Puri tentang permohonan addendum II Saksi tidak mengetahui;
Bahwa mengenai penugasan Saksi dari PPK setelah ada permohonan addendum dari PT. Cipta Eka Puri;
Bahwa mengenai perubahan volume sudah berbeda dengan bulan Agustus 2018;
Bahwa mengenai berita acara hasil penelitian tanggal 14 Oktober 2018 disiapkan oleh Saksi Karlina J. Faah, ST., MT selaku Sekretaris dan Saksi tidak turun ke lapangan;
Bahwa Saksi menandatangani berita acara penelitian pekerjaan pada bulan Nopember 2018;
Bahwa mengenai hasil pengukuran yang dilakukan oleh Panitia Peneliti berbeda dengan yang diukur oleh manajemen konstruksi pada pekerjaan pedestal, pekerjaan urugan, dan pekerjaan batu karang;
Bahwa Saksi baru mengetahui adanya selisih volume pada pekerjaan pedestal, pekerjaan urugan, dan pekerjaan batu karang;
Bahwa Saksi ada menerima uang dari Saksi Abraham Lalang Puling;
Bahwa Saksi tidak mengetahui yang namanya Linda Liudianto, maupun Lee Jae Sik;
Bahwa Saksi melaporkan hasil pekerjaan Panitia Peneliti Kontrak dilaporkan kepada PPK;
Bahwa mengenai penanda tangan kontrak dilakukan oleh PPK, Kontraktor dan mengetahui Saksi Ir. Yulia Afra, M.T. selaku Penguna Anggaran;
Bahwa pada saat Panitia Peneliti Kontrak tanggal 13 Agustus 2018 belum mengetahui apa yang harus dilakukan karena pekerjaan belum ada sama sekali karena baru mencapai 4% dari yang seharusnya sehingga kami juga tidak mengetahui apa saja yang harus dilakukan kajian dan pengukuran;
Bahwa surat permohonan addendum benar dari PPK, dan kami Panitia Peneliti Kontrak meminta agar surat tersebut untuk dilampirkan dalam dokumen addendum kontrak;
Bahwa Peneliti Kontrak meminta dokumen berupa surat permohonan addendum untuk dilampirkan dalam dokumen kontrak;
Bahwa setelah ada permohonan tersebut, tanggal 23 Oktober 2018 Panitia meminta kepada manajemen konstruksi yaitu Saksi Frengky Kaki Soro selaku Site Engginering dari PT.Dana Consultan dan Saksi Ridwan Hanafi selaku Projet Manager untuk melakukan brifing terkait dengan progres fisik pekerjaan;
Bahwa brifing tersebut dilakukan untuk kepentingan addendum kontrak;
Bahwa saat brifing ada back up data yang dibawa oleh MK (Manajemen Konstruksi) untuk pelaksanaan brifing tanggal 23 Oktober 2018;
Bahwa mengenai lampiran dalam dokumen addendum kontrak, kami dari Panitia Peneliti Kontrak membuat tanggal mundur dengan menyesuaikan surat permohonan addendum kontrak dari PT Cipta Eka Puri akan tetapi sebenarnya kami Panitia Peneliti Kontrak pada bulan Oktober 2018 tidak pernah melakukan penelitian dilapangan untuk melakukan kajian permohonan addendum kontrak;
Bahwa Saksi ada menerima uang dari Erwin L. Makatita selaku tenaga administrasi bendahara proyek dari PT. Cipta Eka Puri sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan Saksi siap untuk menyerahkan kembali kepada negara;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa menyatakan tidak mengetahui karena mereka berurusan dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
Karlina Juliana Faah, ST., MT, dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada tahun 2018 ada pembangunan proyek fasilitas pameran NTT Fair;
Bahwa Pelelangan Paket Pekerjaan Pembangunan Fasilitas Kawasan Pameran NTT Fair terdiri pekerjaan pembangunan fisik dan manajemen konstruksi;
Bahwa pagu dana untuk Pelelangan Paket Pekerjaan Pembangunan Fisik Fasilitas Kawasan Pameran NTT Fair adalah sejumlah Rp31.200.000.000,00 (tiga puluh satu juta dua ratus juta rupiah) sedangkan pagu dana untuk pekerjaan manajemen konstruksi Saksi tidak tahu;
Bahwa yang menjadi PPK adalah Saksi Dona Fabiola Tho, S.T., M.Eng.;
Bahwa yang menjadi Pengguna Anggaran adalah Saksi Ir. Yulia Afra, M.T.;
Bahwa dalam kasus ini Saksi sebagai Sekretaris Panitia Peneliti Kontrak yang diangkat oleh Saksi Ir. Yulia Afra, M.T. selaku Pengguna Anggaran;
Bahwa Saksi diangkat sebagai Panitia berdasarkan SK dari Pengguna Anggaran pada 11 Mei 2018;
Bahwa pelaksana Pekerjaan Pembangunan Fasilitas Pameran NTT Fair adalah PT. Cipta Eka Puri dengan Direktur atas nama Ir. Hadmen Puri (Terdakwa);
Bahwa setahu Saksi nilai penawaran dari PT. Cipta Eka Puri adalah senilai Rp29.000.000.000,00 lebih;
Bahwa pelaksana pekerjaan manajemen konstruksi adalah PT. Dana Consultan;
Bahwa yang menjabat sebagai Panitia Peneliti Kontrak adalah Saksi selaku Sekretaris, Saksi Yohanes Tuwan selaku Ketua, Saksi Abraham Lalang Puling, Saksi Sarah G. Banu dan Saksi Petrus Bass masing–masing selaku anggota;
Bahwa tugas Panitia peneliti Kontrak adalah melakuan penelitian terhadap Permohonan Adendum Kontrak untuk pekerjaan Pembangunan NTT Fair TA. 2018;
Bahwa Panitia Peneliti Kontrak mulai melaksanakan pekerjaan pada bulan Juli 2018 yang selanjutnya dilakukan rapat lapangan dengan PPK pada tanggal 13 Agustus 2018;
Bahwa pada tanggal 26 Juli 2018 dilakukan rapat bersama – sama dengan Panitia Peneliti Kontrak dan PPK serta pelaksana pekerjaan yaitu projet manager, direksi lapangan dan pihak manajemen kontrak PT. Dana Consultan, sedangkan pada rapat tanggal 13 Agustus 2018 projet manager yang ikut Saksi Ridwan Hanaf;
Bahwa setelah rapat tersebut, Saksi dan Saksi Abraham Lalang Puling melakukan pemeriksaan di lapangan pada tanggal 14 Agustus 2018;
Bahwa yang melakukan presentasi adalah manajemen konstruksi, yaitu Saksi Frenkianus Kaki Soro, ST;
Bahwa dalam rapat tersebut disampaikan oleh PPK bahwa kemungkinan akan ada addendum kontrak karena ada penambahan volume pekerjaan;
Bahwa dalam rapat tersebut panitia melakukan pencocokan antara data dan RAB serta hasil pengukuran manajemen konstruksi;
Bahwa setahu Saksi addendum kontrak dilakukan sebanyak 2 kali dan untuk adendum pertama panitia tidak dilibatkan dan hanya berkaitan dengan perubahan nomor rekening yang semula dari Bank BNI Tangerang menjadi Bank BNI Cabang Kupang;
Bahwa mengenai addendum II dilakukan pada bulan Oktober 2018 dan Panitia Peneliti Kontrak dilibatkan;
Bahwa addendum tersebut dilakukan terhadap volume pekerjaan penambahan volume dan penambahan waktu pelaksanaan pekerjaan nselama 11 hari yaitu sejak tanggal 19 Desember sampai dengan tanggal 31 Desember 2018;
Bahwa untuk addendum II, Panitia Peneliti Kontrak tidak melakukan pengukuran dilapangan akan tetapi hanya melakukan rapat dengan menghadirkan site manager dari manajemen konstruksi untuk melakukan presentasi di Kantor Dinas PRKP Propinsi NTT selanjutnya kami menyusun justifikasi teknis kontrak dengan mendasari pada data dan dokumen dari manajemen konstruksi pada bulan Agustus 2018;
Bahwa mengenai berita acara penelitian lapangan dan adendum kontrak Saksi tanda tangani dan juga oleh semua Panitia Peneliti Kontrak;
Bahwa setahu Saksi Petrus Bas ketika itu tidak ikut menandatangani karena sedang bertugas diluar daerah;
Bahwa saat pengukuran tersebut ada penambahan pekerjaan urugan, pekerjaan timbunan.
Bahwa yang menjadi acuan Panitia adalah Dokumen Kontrak, HPS dan EE dari konsultan perencana dan hasil pengukurannnya;
Bahwa mengenai progres fisik pekerjaan sesuai laporan MK dari target 12,48% hanya terpasang 4% terpasang;
Bahwa karena melihat keadaan pekerjaan yang belum dikerjakan kami pun tidak tahu apa yang harus dilakukan pengukuran;
Bahwa mengenai rapat penambahan waktu setahu Saksi, panitia tidak melakukan pembahasan;
Bahwa mengenai penambahan waktu pekerjaan menjadi 11 hari dari kontrak awal adalah usulan dari PPK dan bukan dari Panitia Peneliti Kontrak;
Bahwa yang turun ke lapangan pada bulan Agustus hanya Saksi dan Saksi Abraham Lalang Puling;
Bahwa mengenai permohonan contract change order (cco) mengenai perubahan nomor rekening wajib dilakukan penelitian terhadap permohonan tersebut;
Bahwa mengenai permohonan addendum I tentang perubahan rekening kami dari Panitia Peneliti Kontrak tidak dilibatkan oleh PPK;
Bahwa yang mengenai addendum I tentang perubahan rekening adalah dari Bank BNI Cabang Tangerang menjadi Bank NTT Cabang Kupang atas nama Ir. Hadmen Puri (Terdakwa);
Bahwa hasil pengkuran lapangan yang kami laksanakan sudah dilaporkan kepada Saksi Ir. Yulia Afra, M.T. selaku Pengguna Anggaran dalam bentuk laporan perjalanan dinas;
Bahwa mengenai surat nomor 012/PT.CEP tanggal 23 Oktober 2018, dari PT. Cipta Eka Puri tentang permohonan addendum II Saksi mengetahuinya;
Bahwa mengenai penugasan Saksi dari PPK setelah ada permohonan addendum dari PT. Cipta Eka Puri;
Bahw benar, walaupun ada penugasan, kami panitia tidak melakukan pengukuran dilapangan akan tetapi hanya melakukan perhitungan dengan membandingkann data yang diberikan oleh MK;
Bahwa Saksi saat itu meminta kepada PPK dokumen berupa surat permohonan addendum, HPS, Kontrak dan RAB hanya untuk kelengkapan administrasi dari addendum kontrak II;
Bahwa mengenai perubahan volume sudah berbeda dengan bulan Agustus 2018;
Bahwa mengenai berita acara hasil penelitian tanggal 14 Oktober 2018 disiapkan oleh Saksi selaku Sekretaris dan Saksi tidak turun kelapangan sedangkan yang menyusun perhitungan teknis adalah Pak Abraham Lalang Puling;
Bahwa Saksi menandatangani berita acara penelitian pekerjaan pada bulan Nopember 2018;
Bahwa mengenai hasil pengukuran yang dilakukan oleh panitia peneliti berbeda dengan yang diukur oleh manajemen konstruksi dan terjadi adanya mark up volume pada pekerjaan pedestal, pekerjaan urugan dan pekerjaan batu karang;
Bahwa Saksi baru mengetahui adanya selisih volume pada pekerjaan pedestal, pekerjaan urugan dan pekerjaan batu karang;
Bahwa Saksi ada menerima uang dari Pak Abraham Lalang Puling;
Bahwa Saksi tidak mengetahui yang namanya Ibu Linda Liudianto dan Mr. Lee Jae Sik;
Bahwa Saksi melaporkan hasil pekerjaan Panitia Peneliti Kontrak dilaporkan kepada PPK;
Bahwa mengenai penanda tangan kontrak dan adendum kontrak dilakukan oleh PPK, Kontraktor dan mengetahui Saksi Ir. Yulia Afra, M.T. selaku Penguna Anggaran;
Bahwa Panitia Peneliti Kontrak mendapatkan informasi lisan dari PPK bahwa akan melakukan addendum kontrak;
Bahwa pada saat Panitia Peneliti Kontrak tanggal 13 Agustus 2018 belum mengetahui apa yang harus dilakukan karena pekerjaan belum ada sama sekali karena baru mencapai 4% dari yang seharusnya sehingga kami juga tidak mengetahui apa saja yang harus dilakukan kajian dan pengukuran;
Bahwa surat permohonan adendum benar dari PPK, dan kami Panitia Peneliti Kontrak meminta agar surat tersebut untuk dilampirkan dalam dokumen addendum kontrak;
Bahwa Peneliti Kontrak meminta dokumen berupa surat permohonan addendum untuk dilampirkan dalam dokumen kontrak;
Bahwa setelah ada permohonan tersebut, tanggal 23 Oktober 2018 panitia meminta kepada manajemen konstruksi yaitu Saksi Frengky Kaki Soro selaku site engginering dari PT. Dana Consultan, Saksi Ridwan Hanafi selaku projet manager untuk melakukan brifing terkait dengan progres fisik pekerjaan;
Bahwa brifing tersebut dilakukan untuk kepentingan addendum kontrak;
Bahwa saat brifing ada back up data yang dibawa oleh MK untuk pelaksanaan brifing tanggal 23 Oktober 2018;
Bahwa mengenai lampiran dalam dokumen addendum kontrak, kami dari Panitia Peneliti Kontrak membuat tanggal mundur dengan menyesuaikan surat permohonan addendum kontrak dari PT Cipta Eka Puri, akan tetapi sebenarnya kami Panitia Peneliti Kontrak pada bulan Oktober 2018 tidak pernah melakukan penelitian dilapangan untuk melakukan kajian permohonan addendum kontrak;
Bahwa Saksi ada menerima uang dari Erwin L. Makatita selaku tenaga administrasi bendahara proyek dari PT. Cipta Eka Puri senilai Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dan Saksi siap untuk menyerhkan kembali kepada negara;
Bahwa mengenai perubahan IMB benar dihilangkan karena berdasarkan informasi yang Saksi dapat bahwa untuk bangunan milik negara tidak dikenakan biaya;
Bahwa setahu Saksi Panitia Peneliti Kontrak tidak turun ke lapangan pada bulan Oktober 2018 setelah ada permohonan addendum dari PT. Cipta Eka Puri;
Bahwa Panitia Peneliti Kontrak telah memberikan justifikasi teknis terhadap permohonan addendum yang diajukan PT. Cipta Eka Puri melalui PPK;
Bahwa dalam lampiran adendum kontrak yang disusun oleh Panitia Peneliti Kontrak dengan mendasari pada dokumen hasil pengukuran yang dibuat oleh manajemen konstruksi;
Bahwa mengenai penambahan waktu pelaksanaan pekerjaan diakibatkan bahwa setelah penandatangan kontrak tanggal 14 Mei 2018 sampai dengan tanggal 30 Mei 2018 sehingga dikompensasi pada addendum kontrak penambahan waktu selama 11 (sebelas) hari;
Bahwa mengenai isi adendum adalah mengenai adendum penambahan waktu dan contract change order (cco);
Bahwa mengenai perubahan volume sudah berbeda dengan bulan Agustus 2018;
Bahwa mengenai berita acara hasil penelitian tanggal 14 Oktober 2018 disiapkan oleh Saksi dan Saksi tidak turun kelapangan;
Bahwa mengenai IMB setahu Saksi tidak diajukan oleh PT. Cipta Eka Puri;
Bahwa Saksi baru mengetahui adanya selisih volume pada pekerjaan pedestal, pekerjaan urugan dan pekerjaan batu karang dan baru Saksi ketahui setelah dilakukan pemeriksaan;
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang dihadirkan Penuntut Umum didepan persidangan antara lain:
Barang bukti nomor urut 28 tentang 1 (satu) Bundel Perubahan Pertama Surat perjanjian Pekerjaan (Adendum Kontrak) Nomor : PRKP/602/793/Bid.3CK.VII/2018 tanggal 21 Agustus 2018 Pekerjaan Pembangunan Fasilitas Pameran Kawasan NTT Fair.
Barang bukti nomor urut 29 tentang 1 (satu) Bundel Dokumen Perubahan kedua Surat perjanjian Pekerjaan (Adendum Kontrak – II) Nomor PRKP-NTT/643/487/Bid.3CK/V/2018 tanggal 21 Agustus 2018 tentang Pembangunan Fasilitas Pameran Kawasan NTT Fair antara PPK dengan PT. Cipta Eka Puri.
Bahwa terhadap keterangan Saksi, Terdakwa menyatakan tidak mengetahui karena mereka berurusan dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
Abraham S. Lalang Puling, ST, dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada tahun 2018 ada pembangunan proyek fasilitas pameran NTT Fair;
Bahwa Pelelangan Paket Pekerjaan Pembangunan Fasilitas Kawasan Pameran NTT Fair terdiri pekerjaan pembangunan fisik dan manajemen konstruksi;
Bahwa pagu dana untuk Pelelangan Paket Pekerjaan Pembangunan Fisik Fasilitas Kawasan Pameran NTT Fair adalah sejumlah Rp31.200.000.000,00 (tiga puluh satu juta dua ratus juta rupiah) sedangkan pagu dana untuk pekerjaan manajemen konstruksi Saksi tidak tahu;
Bahwa yang menjadi PPK adalah Saksi Dona Fabiola Tho, S.T., M.Eng.;
Bahwa yang menjadi Pengguna Anggaran adalah Saksi Ir. Yulia Afra, M.T.;
Bahwa pelaksana Pekerjaan Pembangunan Fasilitas Pameran NTT Fair adalah PT. Cipta Eka Puri dengan Direktur atas nama Ir. Hadmen Puri (Terdakwa);
Bahwa setahu Saksi nilai penawaran dari PT. Cipta Eka Puri adalah senilai Rp29.000.000.000,00 lebih;
Bahwa pelaksana pekerjaan manajemen konstruksi adalah PT. Dana Consultan;
Bahwa Saksi diangkat sebagai Panitia berdasarkan SK dari Pengguna Anggaran;
Bahwa yang menjabat sebagai Panitia Peneliti Kontrak adalah Saksi, Saksi Yohanes Tuwan selaku Ketua, Saksi Karlina J. Faah, ST., MT., selaku Sekretaris, Saksi Sarah G. Banu, dan Saksi Petrus Bass masing–masing selaku anggota;
Bahwa Panitia Peneliti Kontrak diangkat pada 11 Mei 2018 oleh Pengguna Anggaran;
Bahwa tugas Panitia peneliti Kontrak adalah melakuan penelitian terhadap Permohonan Adendum Kontrak untuk pekerjaan Pembangunan NTT Fair TA. 2018;
Bahwa Panitia Peneliti Kontrak mulai melaksanakan pekerjaan pada bulan Juli 2018 selanjutnya dilakukan rapat lapangan dengan PPK pada tanggal 13 Agustus 2018;
Bahwa setelah rapat tersebut, Saksi dan Saksi Karlina J. Faah melakukan pemeriksaan dilapangan pada tanggal 14 Agustus 2018;
Bahwa pada tanggal 26 Juli 2018 dilakukan rapat bersama – sama dengan Panitia Peneliti Kontrak dan PPK serta pelaksana pekerjaan yaitu projet manager, direksi lapangan dan pihak manajemen kontrak PT. Dana Consultan;
Bahwa projet manager yang ikut rapat tanggal 13 Agustus 2018 adalah Pak Ridwan Hanafi;
Bahwa yang melakukan presentasi adalah manajemen konstruksi Pak Frenkianus Kaki Soro, ST;
Bahwa dalam rapat tersebut disampaikan oleh PPK bahwa kemungkinan akan ada addendum kontrak karena ada penambahan volume pekerjaan;
Bahwa dalam rapat tersebut panitia melakukan pencocokan antara data dan RAB serta hasil pengukuran manajemen konstruksi;
Bahwa setahu Saksi addendum kontrak dilakukan sebanyak 2 kali dan untuk adendum pertama panitia tidak dilibatkan dan hanya berkaitan dengan perubahan nomor rekening yang semula dari Bank BNI Tangerang menjadi Bank NTT Cabang Kupang;
Bahwa mengenai addendum II dilakukan pada bulan Oktober 2018 dan Panitia Peneliti Kontrak dilibatkan;
Bahwa addendum tersebut dilakukan terhadap volume pekerjaan penambahan volume dan penambahan waktu pelaksanaan pekerjaan nselama 11 hari yaitu sejak tanggal 19 Desember sampai dengan tanggal 31 Desember 2018;
Bahwa untuk addendum II, Panitia Peneliti Kontrak tidak melakukan pengukuran dilapangan akan tetapi hanya melakukan rapat dengan menghadirkan site manager dari manajemen konstruksi untuk melakukan presentasi di Kantor Dinas PRKP Propinsi NTT selanjutnya kami menyusun justifikasi teknis kontrak dengan mendasari pada data dan dokumen dari manajemen konstruksi pada bulan Agustus 2018;
Bahwa mengenai berita acara penelitian lapangan dan adendum kontrak Saksi tanda tangani dan juga oleh semua Panitia Peneliti Kontrak;
Bahwa setahu Saksi Pak Petrus Bas ketika itu tidak ikut menandatangani karena sedang bertugas diluar daerah, selanjutnya Saksi menghubungi Pak Petrus Bas dan yang bersangkutan menyetujui untuk menirukan tanda tangan dari yang bersangkutann pada berita acara hasil penelitian dan justifikasi teknis kepada PPK;
Bahwa saat pengukuran tersebut ada penambahan pekerjaan urugan, pekerjaan timbunan;
Bahwa yang menjadi acuan Panitia adalah Dokumen Kontrak, HPS dan EE dari konsultan perencana dan hasil pengukurannnya;
Bahwa mengenai progres fisik pekerjaan sesuai laporan MK dari target 12,48%, sedangkan hanya yang terpasang 4%;
Bahwa karena melihat keadaan pekerjaan yang belum dikerjakan kami pun tidak tahu apa yang harus dilakukan pengukuran;
Bahwa mengenai rapat penambahan waktu setahu Saksi, panitia tidak melakukan pembahasan;
Bahwa mengenai penambahan waktu pekerjaan menjadi 11 hari dari kontrak awal adalah usulan dari PPK dan bukan dari Panitia Peneliti Kontrak;
Bahwa yang turun ke lapangan pada bulan Agustus hanya Ibu Karlina J. Faah dan Saksi;
Bahwa mengenai permohonan contract change order (cco) mengenai perubahan nomor rekening wajib dilakukan penelitian terhadap permohonan tersebut;
Bahwa mengenai permohonan addendum I tentang perubahan rekening kami dari Panitia Peneliti Kontrak tidak dilibatkan oleh PPK;
Bahwa yang mengenai addendum I tentang perubahan rekening adalah dari Bank BNI Cabang Tangerang menjadi Bank NTT Cabang Kupang atas nama Hadmen Puri (Terdakwa);
Bahwa hasil pengukuran lapangan yang kami laksanakan sudah dilaporkan kepada Saksi Ir. Yulia Afra, M.T. selaku Pengguna Anggaran dalam bentuk laporan perjalanan dinas;
Bahwa mengenai surat nomor 012/PT.CEP tanggal 23 Oktober 2018, dari PT. Cipta Eka Puri tentang permohonan addendum II Saksi mengetahuinya;
Bahwa mengenai penugasan Saksi dari PPK setelah ada permohonan addendum dari PT. Cipta Eka Puri;
Bahw benar, walaupun ada penugasan, kami panitia tidak melakukan pengukuran dilapangan akan tetapi hanya melakukan perhitungan dengan membandingkann data yang diberikan oleh MK;
Bahwa Saksi saat itu meminta kepada PPK dokumen berupa surat permohonan addendum, HPS, Kontrak dan RAB hanya untuk kelengkapan administrasi dari addendum kontrak II;
Bahwa mengenai perubahan volume sudah berbeda dengan bulan Agustus 2018;
Bahwa mengenai berita acara hasil penelitian tanggal 14 Oktober 2018 disiapkan oleh Saksi Karlina J. Faah selaku Sekretaris dan Saksi tidak turun ke lapangan, tetapi yang menyusun perhitungan teknis adalah Saksi;
Bahwa Saksi menandatangani berita acara penelitian pekerjaan pada bulan Nopember 2018;
Bahwa mengenai hasil pengukuran yang dilakukan oleh panitia peneliti berbeda dengan yang diukur oleh manajemen konstruksi dan terjadi adanya mark up volume pada pekerjaan pedestal, pekerjaan urugan dan pekerjaan batu karang;
Bahwa Saksi baru mengetahui adanya selisih volume pada pekerjaan pedestal, pekerjaan urugan dan pekerjaan batu karang;
Bahwa Saksi melaporkan hasil pekerjaan Panitia Peneliti Kontrak dilaporkan kepada PPK;
Bahwa mengenai penanda tangan kontrak dan adendum kontrak dilakukan oleh PPK, Kontraktor dan mengetahui Saksi Ir. Yulia Afra, M.T. selaku Penguna Anggaran;
Bahwa Panitia Peneliti Kontrak mendapatkan informasi lisan dari PPK bahwa akan melakukan addendum kontrak;
Bahwa pada saat Panitia Peneliti Kontrak tanggal 13 Agustus 2018 belum mengetahui apa yang harus dilakukan karena pekerjaan belum ada sama sekali karena baru mencapai 4% dari yang seharusnya sehingga kami juga tidak mengetahui apa saja yang harus dilakukan kajian dan pengukuran;
Bahwa pekerjaan saat itu adalah pekerjaan bagesting dan pematokan serta pekerjaan timbunan urugan;
Bahwa surat permohonan adendum benar dari PPK, dan kami Panitia Peneliti Kontrak meminta agar surat tersebut untuk dilampirkan dalam dokumen addendum kontrak;
Bahwa Peneliti Kontrak meminta dokumen berupa surat permohonan addendum untuk dilampirkan dalam dokumen kontrak;
Bahwa setelah ada permohonan tersebut, tanggal 23 Oktober 2018 panitia meminta kepada manajemen konstruksi yaitu Saksi Frengky Kaki Soro selaku site engginering dari PT. Dana Consultan dan Saksi Ridwan Hanafi selaku projet manager untuk melakukan brifing terkait dengan progres fisik pekerjaan;
Bahwa brifing tersebut dilakukan untuk kepentingan addendum kontrak;
Bahwa saat brifing ada back up data yang dibawa oleh MK untuk pelaksanaan brifing tanggal 23 Oktober 2018;
Bahwa mengenai lampiran dalam dokumen addendum kontrak, kami dari Panitia Peneliti Kontrak membuat tanggal mundur dengan menyesuaikan surat permohonan addendum kontrak dari PT Cipta Eka Puri, akan tetapi sebenarnya kami Panitia Peneliti Kontrak pada bulan Oktober 2018 tidak pernah melakukan penelitian dilapangan untuk melakukan kajian permohonan addendum kontrak;
Bahwa Saksi ada menerima Saksi ada menerima uang dari Saksi Erwin L. Makatita Staf Keuangan Mr. Lee Jae Sek dari PT. Cipta Eka Puri;
Bahwa uang yang diterima oleh Saksi dari Saksi Erwin L. Makatita selaku tenaga administrasi bendahara proyek dari PT. Cipta Eka Puri senilai Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dan Saksi siap untuk menyerahkan kembali kepada negara;
Bahwa mengenai perubahan IMB benar dihilangkan karena berdasarkan informasi yang Saksi dapat bahwa untuk bangunan milik negara tidak dikenakan biaya;
Bahwa setahu Saksi Panitia Peneliti Kontrak tidak turun ke lapangan pada bulan Oktober 2018 setelah ada permohonan addendum dari PT. Cipta Eka Puri;
Bahwa Panitia Peneliti Kontrak telah memberikan justifikasi teknis terhadap permohonan addendum yang diajukan PT. Cipta Eka Puri melalui PPK;
Bahwa dalam lampiran adendum kontrak yang disusun oleh Panitia Peneliti Kontrak dengan mendasari pada dokumen hasil pengukuran yang dibuat oleh manajemen konstruksi;
Bahwa mengenai penambahan waktu pelaksanaan pekerjaan diakibatkan bahwa setelah penandatangan kontrak tanggal 14 Mei 2018 sampai dengan tanggal 30 Mei 2018 sehingga dikompensasi pada addendum kontrak penambahan waktu selama 11 (sebelas) hari;
Bahwa mengenai isi adendum adalah mengenai adendum penambahan waktu dan contract change order (cco);
Bahwa mengenai perubahan volume sudah berbeda dengan bulan Agustus 2018;
Bahwa mengenai berita acara hasil penelitian tanggal 14 Oktober 2018 disiapkan oleh Ibu Karlina J. Faah dan Saksi tidak turun kelapangan;
Bahwa mengenai IMB setahu Saksi tidak diajukan oleh PT. Cipta Eka Puri;
Bahwa Saksi baru mengetahui adanya selisih volume pada pekerjaan pedestal, pekerjaan urugan dan pekerjaan batu karang dan baru Saksi ketahui setelah dilakukan pemeriksaan;
Bahwa mengenai penandatangan berita acara penelitian lapangan Saksi disampaikan secara lisan oleh PPK bahwa semua sudah disiapkan dan dijilid dan saat itu Ibu PPK meminta Saksi untuk menandatangani saja;
Bahwa sejak tanggal 13 Agustus 2018 sampai dengan tanggal 26 Oktober 2018 Saksi tidak mengetahui isi addendum kontrak yang sudah disiapkan oleh PPK;
Bahwa Saksi menandatangani berita acara penelitian pekerjaan pada bulan Nopember 2018;
Bahwa karena saat itu yang tidak ada di tempat Pak Dominggus Hauteas dan Pak Petrus Bas dan mereka memberikan persetujuan untuk menandatangani saja;
Bahwa Saksi baru mengetahui adanya selisih volume pada pekerjaan pedestal, pekerjaan urugan dan pekerjaan batu karang dan baru Saksi ketahui setelah dilakukan pemeriksaan;
Bahwa kami menyadari bahwa terdapat adanya selisih antara yang dibuat oleh panitia dengan yang dilakukan oleh manajemen konstruksi oleh PT. Dana Consultan;
Bahwa Panitia Peneliti Kontrak tidak pernah melaporkan mengenai perubahan volume kepada Saksi Ir. Yulia Afra, M.T. selaku Pengguna Anggaran;
Bahwa yang lebih dominan dalam hal penyusunan teknis addendum dilakukan oleh Saksi;
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang dihadirkan Penuntut Umum didepan persidangan antara lain:
Barang bukti nomor urut 28 tentang 1 (satu) Bundel Perubahan Pertama Surat perjanjian Pekerjaan (Adendum Kontrak) Nomor : PRKP/602/793/Bid.3CK.VII/2018 tanggal 21 Agustus 2018 Pekerjaan Pembangunan Fasilitas Pameran Kawasan NTT Fair.
Barang bukti nomor urut 29 tentang 1 (satu) Bundel Dokumen Perubahan kedua Surat perjanjian Pekerjaan (Adendum Kontrak – II) Nomor PRKP-NTT/643/487/Bid.3CK/V/2018 tanggal 21 Agustus 2018 tentang Pembangunan Fasilitas Pameran Kawasan NTT Fair antara PPK dengan PT. Cipta Eka Puri.
Bahwa terhadap keterangan Saksi, Terdakwa menyatakan tidak mengetahui karena mereka berurusan dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Sarah G. Banu, ST, dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada tahun 2018 ada pembangunan proyek fasilitas pameran NTT Fair;
Bahwa Pelelangan Paket Pekerjaan Pembangunan Fasilitas Kawasan Pameran NTT Fair terdiri pekerjaan pembangunan fisik dan manajemen konstruksi;
Bahwa pagu dana untuk Pelelangan Paket Pekerjaan Pembangunan Fisik Fasilitas Kawasan Pameran NTT Fair adalah sejumlah Rp31.200.000.000,00 (tiga puluh satu juta dua ratus juta rupiah) sedangkan pagu dana untuk pekerjaan manajemen konstruksi Saksi tidak tahu;
Bahwa yang menjadi PPK adalah Saksi Dona Fabiola Tho, S.T., M.Eng.;
Bahwa yang menjadi Pengguna Anggaran adalah Ir. Yulia Afra, M.T.;
Bahwa pelaksana Pekerjaan Pembangunan Fasilitas Pameran NTT Fair adalah PT. Cipta Eka Puri dengan Direktur atas nama Ir. Hadmen Puri (Terdakwa);
Bahwa setahu Saksi nilai penawaran dari PT. Cipta Eka Puri adalah senilai Rp29.000.000.000,00 lebih;
Bahwa pelaksana pekerjaan manajemen konstruksi adalah PT. Dana Consultan;
Bahwa Saksi diangkat sebagai Panitia berdasarkan SK dari Pengguna Anggaran;
Bahwa yang menjabat sebagai Panitia Peneliti Kontrak adalah Saksi, Saksi Yohanes Tuwan selaku Ketua, Saksi Karlina J. Faah, ST., MT., selaku Sekretaris, sedangkan Saksi, Saksi Abraham S. Lalang Puling, S.T., dan Saksi Petrus Bass masing–masing selaku anggota;
Bahwa Panitia Peneliti Kontrak diangkat pada 11 Mei 2018 oleh Pengguna Anggaran;
Bahwa tugas Panitia peneliti Kontrak adalah melakuan penelitian terhadap Permohonan Adendum Kontrak untuk pekerjaan Pembangunan NTT Fair TA. 2018;
Bahwa Panitia Peneliti Kontrak mulai melaksanakan pekerjaan pada bulan Juli 2018 selanjutnya dilakukan rapat lapangan dengan PPK pada tanggal 13 Agustus 2018;
Bahwa setelah rapat tersebut, Saksi Abraham Lalag Puling dan Saksi Karlina J. Faah melakukan pemeriksaan di lapangan pada tanggal 14 Agustus 2018 sedangkan Saksi tidak ikut serta karena sedang bertugas ke luar daerah;
Bahwa pada tanggal 26 Juli 2018 dilakukan rapat bersama – sama dengan Panitia Peneliti Kontrak dan PPK serta pelaksana pekerjaan yaitu projet manager, direksi lapangan dan pihak manajemen kontrak PT. Dana Consultan;
Bahwa project manager yang ikut rapat tanggal 13 Agustus 2018 adalah Pak Ridwan Hanafi;
Bahwa yang melakukan presentasi adalah manajemen konstruksi Pak Frenkianus Kaki Soro, ST;
Bahwa dalam rapat tersebut disampaikan oleh PPK bahwa kemungkinan akan ada addendum kontrak karena ada penambahan volume pekerjaan;
Bahwa dalam rapat tersebut panitia melakukan pencocokan antara data dan RAB serta hasil pengukuran manajemen konstruksi;
Bahwa setahu Saksi addendum kontrak dilakukan sebanyak 2 kali dan untuk adendum pertama panitia tidak dilibatkan dan hanya berkaitan dengan perubahan nomor rekening yang semula dari Bank BNI Tangerang menjadi Bank NTT Cabang Kupang;
Bahwa mengenai addendum II dilakukan pada bulan Oktober 2018 dan Panitia Peneliti Kontrak dilibatkan;
Bahwa addendum tersebut dilakukan terhadap volume pekerjaan penambahan volume dan penambahan waktu pelaksanaan pekerjaan selama 11 hari yaitu sejak tanggal 19 Desember sampai dengan tanggal 31 Desember 2018;
Bahwa untuk addendum II, Panitia Peneliti Kontrak tidak melakukan pengukuran dilapangan akan tetapi hanya melakukan rapat dengan menghadirkan site manager dari manajemen konstruksi untuk melakukan presentasi di Kantor Dinas PRKP Propinsi NTT selanjutnya kami menyusun justifikasi teknis kontrak dengan mendasari pada data dan dokumen dari manajemen konstruksi pada bulan Agustus 2018;
Bahwa mengenai berita acara penelitian lapangan dan adendum kontrak Saksi tanda tangani dan juga oleh semua Panitia Peneliti Kontrak;
Bahwa saat pengukuran tersebut ada penambahan pekerjaan urugan, pekerjaan timbunan;
Bahwa yang menjadi acuan Panitia adalah Dokumen Kontrak, HPS dan EE dari konsultan perencana dan hasil pengukurannnya;
Bahwa mengenai progres fisik pekerjaan sesuai laporan MK dari 12,48% dan hanya terpasang 4% terpasang;
Bahwa mengenai permohonan contract change order (cco) mengenai perubahan nomor rekening wajib dilakukan penelitian terhadap permohonan tersebut;
Bahwa mengenai permohonan addendum I tentang perubahan rekening kami dari Panitia Peneliti Kontrak tidak dilibatkan oleh PPK;
Bahwa mengenai addendum I tentang perubahan rekening adalah dari Bank BNI Cabang Tangerang atas nama Linda Liudianto menjadi Bank NTT Cabang Kupang atas nama Hadmen Puri;
Bahwa hasil pengkuran lapangan yang kami laksanakan sudah dilaporkan kepada Terdakwa selaku Pengguna Anggaran dalam bentuk laporan perjalanan dinas;
Bahwa mengenai surat nomor 012/PT.CEP tanggal 23 Oktober 2018, dari PT. Cipta Eka Puri tentang permohonan addendum II Saksi Saksi mengetahuinya;
Bahwa walaupun ada penugasan, kami panitia tidak melakukan pengukuran dilapangan akan tetapi hanya melakukan perhitungan dengan membandingkann data yang diberikan oleh MK;
Bahwa Saksi saat itu meminta kepada PPK dokumen berupa surat permohonan addendum, HPS, Kontrak dan RAB hanya untuk kelengkapan administrasi dari addendum kontrak II;
Bahwa mengenai perubahan volume sudah berbeda dengan bulan Agustus 2018;
Bahwa mengenai berita acara hasil penelitian tanggal 14 Oktober 2018 disiapkan oleh Ibu Karlina J. Faah selaku Sekretaris dan Saksi tidak turun kelapangan sedangkan yang menyusun perhitungan teknis adalah Pak Abraham Lalang Puling;
Bahwa Saksi menandatangani berita acara penelitian pekerjaan pada bulan Nopember 2018;
Bahwa mengenai hasil pengukuran yang dilakukan oleh panitia peneliti berbeda dengan yang diukur oleh manajemen konstruksi dan terjadi adanya mark up volume pada pekerjaan pedestal, pekerjaan urugan dan pekerjaan batu karang;
Bahwa Saksi baru mengetahui adanya selisih volume pada pekerjaan pedestal, pekerjaan urugan dan pekerjaan batu karang;
Bahwa Saksi melaporkan hasil pekerjaan Panitia Peneliti Kontrak dilaporkan kepada PPK;
Bahwa mengenai penanda tangan kontrak dan adendum kontrak dilakukan oleh PPK, Kontraktor dan mengetahui Terdakwa Ibu Yulia Afra selaku Penguna Anggaran;
Bahwa Panitia Peneliti Kontrak mendapatkan informasi lisan dari PPK bahwa akan melakukan addendum kontrak;
Bahwa pada saat Panitia Peneliti Kontrak tanggal 13 Agustus 2018 belum mengetahui apa yang harus dilakukan karena pekerjaan belum ada sama sekali karena baru mencapai 4% dari yang seharusnya sehingga kami juga tidak mengetahui apa saja yang harus dilakukan kajian dan pengukuran;
Bahwa pekerjaan saat itu adalah pekerjaan bagesting dan pematokan serta pekerjaan timbunan urugan;
Bahwa surat permohonan adendum benar dari PPK, dan kami Panitia Peneliti Kontrak meminta agar surat tersebut untuk dilampirkan dalam dokumen addendum kontrak;
Bahwa Peneliti Kontrak meminta dokumen berupa surat permohonan addendum untuk dilampirkan dalam dokumen kontrak;
Bahwa setelah ada permohonan tersebut, tanggal 23 Oktober 2018 panitia meminta kepada manajemen konstruksi yaitu Saksi Frengky Kaki Soro selaku site engginering dari PT. Dana Consultan dan projet manager Saksi Ridwan Hanafi untuk melakukan brifing terkait dengan progres fisik pekerjaan;
Bahwa brifing tersebut dilakukan untuk kepentingan addendum kontrak;
Bahwa saat brifing ada back up data yang dibawa oleh MK untuk pelaksanaan brifing tanggal 23 Oktober 2018;
Bahwa mengenai lampiran dalam dokumen addendum kontrak, kami dari Panitia Peneliti Kontrak membuat tanggal mundur dengan menyesuaikan surat permohonan addendum kontrak dari PT Cipta Eka Puri, akan tetapi sebenarnya kami Panitia Peneliti Kontrak pada bulan Oktober 2018 tidak pernah melakukan penelitian dilapangan untuk melakukan kajian permohonan addendum kontrak;
Bahwa setahu Saksi Panitia Peneliti Kontrak tidak turun ke lapangan pada bulan Oktober 2018 setelah ada permohonan addendum dari PT. Cipta Eka Puri;
Bahwa Panitia Peneliti Kontrak telah memberikan justifikasi teknis terhadap permohonan addendum yang diajukan PT. Cipta Eka Puri melalui PPK;
Bahwa dalam lampiran adendum kontrak yang disusun oleh Panitia Peneliti Kontrak dengan mendasari pada dokumen hasil pengukuran yang dibuat oleh manajemen konstruksi;
Bahwa mengenai penambahan waktu pelaksanaan pekerjaan diakibatkan bahwa setelah penandatangan kontrak tanggal 14 Mei 2018 sampai dengan tanggal 30 Mei 2018 sehingga dikompensasi pada addendum kontrak penambahan waktu selama 11 (sebelas) hari;
Bahwa mengenai isi adendum adalah mengenai adendum penambahan waktu dan contract change order (cco);
Bahwa mengenai perubahan volume sudah berbeda dengan bulan Agustus 2018;
Bahwa mengenai berita acara hasil penelitian tanggal 14 Oktober 2018 disiapkan oleh Ibu Karlina J. Faah dan Saksi tidak turun kelapangan;
Bahwa mengenai IMB setahu Saksi tidak diajukan oleh PT. Cipta Eka Puri;
Bahwa Saksi baru mengetahui adanya selisih volume pada pekerjaan pedestal, pekerjaan urugan dan pekerjaan batu karang dan baru Saksi ketahui setelah dilakukan pemeriksaan;
Bahwa mengenai penandatangan berita acara penelitian lapangan Saksi disampaikan secara lisan oleh PPK bahwa semua sudah disiapkan dan dijilid dan saat itu Ibu PPK meminta Saksi untuk menandatangani saja;
Bahwa sejak tanggal 13 Agustus 2018 sampai dengan tanggal 26 Oktober 2018 Saksi tidak mengetahui isi addendum kontrak yang sudah disiapkan oleh PPK;
Bahwa Saksi menandatangani berita acara penelitian pekerjaan pada bulan Nopember 2018;
Bahwa karena saat itu yang tidak ada di tempat Saksi Dominggus Hauteas dan Pak Petrus Bas dan mereka memberikan persetujuan untuk menandatangani saja;
Bahwa Saksi baru mengetahui adanya selisih volume pada pekerjaan pedestal, pekerjaan urugan dan pekerjaan batu karang dan baru Saksi ketahui setelah dilakukan pemeriksaan;
Bahwa kami menyadari bahwa terdapat adanya selisih antara yang dibuat oleh panitia dengan yang dilakukan oleh manajemen konstruksi oleh PT. Dana Consultan;
Bahwa Panitia Peneliti Kontrak tidak pernah melaporkan mengenai perubahan volume kepada Saksi Ir. Yulia Afra, M.T. selaku Pengguna Anggaran;
Bahwa yang lebih dominan dalam hal penyusunan teknis addendum dilakukan oleh Saksi;
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang dihadirkan Penuntut Umum didepan persidangan antara lain :
Barang bukti nomor urut 28 tentang 1 (satu) Bundel Perubahan Pertama Surat perjanjian Pekerjaan (Adendum Kontrak) Nomor : PRKP/602/793/Bid.3CK.VII/2018 tanggal 21 Agustus 2018 Pekerjaan Pembangunan Fasilitas Pameran Kawasan NTT Fair.
Barang bukti nomor urut 29 tentang 1 (satu) Bundel Dokumen Perubahan kedua Surat perjanjian Pekerjaan (Adendum Kontrak – II) Nomor PRKP-NTT/643/487/Bid.3CK/V/2018 tanggal 21 Agustus 2018 tentang Pembangunan Fasilitas Pameran Kawasan NTT Fair antara PPK dengan PT. Cipta Eka Puri.
Bahwa Saksi ada menerima uang dari Erwin L. Makatita selaku tenaga administrasi bendahara proyek dari PT. Cipta Eka Puri senilai Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dan Saksi siap untuk menyerahkan kembali kepada negara;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa menyatakan tidak mengetahui karena mereka berurusan dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Petrus Bas, S.T., di bawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada tahun 2018 ada pembangunan proyek fasilitas pameran NTT Fair;
Bahwa Pelelangan Paket Pekerjaan Pembangunan Fasilitas Kawasan Pameran NTT Fair terdiri pekerjaan pembangunan fisik dan manajemen konstruksi;
Bahwa pagu dana untuk Pelelangan Paket Pekerjaan Pembangunan Fisik Fasilitas Kawasan Pameran NTT Fair adalah sejumlah Rp31.200.000.000,00 (tiga puluh satu juta dua ratus juta rupiah) sedangkan pagu dana untuk pekerjaan manajemen konstruksi Saksi tidak tahu;
Bahwa yang menjadi PPK adalah Saksi Dona Fabiola Tho, S.T., M.Eng.;
Bahwa yang menjadi Pengguna Anggaran adalah Ir. Yulia Afra, M.T.;
Bahwa pelaksana Pekerjaan Pembangunan Fasilitas Pameran NTT Fair adalah PT. Cipta Eka Puri dengan Direktur atas nama Ir. Hadmen Puri (Terdakwa);
Bahwa setahu Saksi nilai penawaran dari PT. Cipta Eka Puri adalah senilai Rp29.000.000.000,00 lebih;
Bahwa pelaksana pekerjaan manajemen konstruksi adalah PT. Dana Consultan;
Bahwa Saksi diangkat sebagai Panitia berdasarkan SK dari Pengguna Anggaran;
Bahwa yang menjabat sebagai Panitia Peneliti Kontrak adalah Saksi, Saksi Yohanes Tuwan selaku Ketua, Saksi Karlina J. Faah, ST., MT., selaku Sekretaris, sedangkan Saksi, Saksi Sarah G Banu, dan Abraham S. Lalang Puling, ST, masing-masing selaku anggota;
Bahwa Panitia Peneliti Kontrak diangkat pada 11 Mei 2018 oleh Pengguna Anggaran;
Bahwa tugas Panitia peneliti Kontrak adalah melakuan penelitian terhadap Permohonan Adendum Kontrak untuk pekerjaan Pembangunan NTT Fair TA. 2018;
Bahwa Panitia Peneliti Kontrak mulai melaksanakan pekerjaan pada bulan Juli 2018 selanjutnya dilakukan rapat lapangan dengan PPK pada tanggal 13 Agustus 2018;
Bahwa setelah rapat tersebut, Pak Abraham Lalag Puling dan Ibu Karlina J. Faah melakukan pemeriksaan dilapangan pada tanggal 14 Agustus 2018 sedangkan Saksi tidak ikut serta karena sedang bertugas ke luar daerah;
Bahwa pada tanggal 26 Juli 2018 dilakukan rapat bersama – sama dengan Panitia Peneliti Kontrak dan PPK serta pelaksana pekerjaan yaitu projet manager, direksi lapangan dan pihak manajemen kontrak PT. Dana Consultan.
Bahwa projet manager yang ikut rapat tanggal 13 Agustus 2018 adalah Pak Ridwan Hanafi;
Bahwa yang melakukan presentasi adalah manajemen konstruksi Saksi Frenkianus Kaki Soro, ST;
Bahwa dalam rapat tersebut disampaikan oleh PPK bahwa kemungkinan akan ada addendum kontrak karena ada penambahan volume pekerjaan;
Bahwa dalam rapat tersebut panitia melakukan pencocokan antara data dan RAB serta hasil pengukuran manajemen konstruksi;
Bahwa setahu Saksi addendum kontrak dilakukan sebanyak 2 kali dan untuk adendum pertama panitia tidak dilibatkan dan hanya berkaitan dengan perubahan nomor rekening yang semula dari Bank BNI Tangerang menjadi Bank NTT Cabang Kupang;
Bahwa mengenai addendum II dilakukan pada bulan Oktober 2018 dan Panitia Peneliti Kontrak dilibatkan;
Bahwa addendum tersebut dilakukan terhadap volume pekerjaan penambahan volume dan penambahan waktu pelaksanaan pekerjaan nselama 11 hari yaitu sejak tanggal 19 Desember sampai dengan tanggal 31 Desember 2018;
Bahwa untuk addendum II, Panitia Peneliti Kontrak tidak melakukan pengukuran dilapangan akan tetapi hanya melakukan rapat dengan menghadirkan site manager dari manajemen konstruksi untuk melakukan presentasi di Kantor Dinas PRKP Propinsi NTT selanjutnya kami menyusun justifikasi teknis kontrak dengan mendasari pada data dan dokumen dari manajemen konstruksi pada bulan Agustus 2018, namun dapat Saksi jelaskan bahwa Saksi tidak dihubungi oleh Ketua Panitia sehingga Saksi tidak mengetahui mengenai rapat dimaksud;
Bahwa mengenai berita acara penelitian lapangan dan adendum kontrak Saksi tidak tanda tangan karena saat itu sedang sibuk;
Bahwa mengenai permohonan contract change order (cco) mengenai perubahan nomor rekening wajib dilakukan penelitian terhadap permohonan tersebut;
Bahwa mengenai permohonan addendum I tentang perubahan rekening kami dari Panitia Peneliti Kontrak tidak dilibatkan oleh PPK;
Bahwa mengenai addendum I tentang perubahan rekening adalah dari Bank BNI Cabang Tangerang menjadi Bank NTT Cabang Kupang atas nama Hadmen Puri (Terdakwa);
Bahwa hasil pengkuran lapangan yang kami laksanakan sudah dilaporkan kepada Saksi Ir. Yulia Afra, M.T. selaku Pengguna Anggaran dalam bentuk laporan perjalanan dinas;
Bahwa mengenai surat nomor 012/PT.CEP tanggal 23 Oktober 2018, dari PT. Cipta Eka Puri tentang permohonan addendum II Saksi mengetahuinya;
Bahwa walaupun ada penugasan, kami panitia tidak melakukan pengukuran dilapangan akan tetapi hanya melakukan perhitungan dengan membandingkann data yang diberikan oleh MK;
Bahwa Saksi saat itu meminta kepada PPK dokumen berupa surat permohonan addendum, HPS, Kontrak dan RAB hanya untuk kelengkapan administrasi dari addendum kontrak II;
Bahwa mengenai perubahan volume sudah berbeda dengan bulan Agustus 2018;
Bahwa mengenai berita acara hasil penelitian tanggal 14 Oktober 2018 disiapkan oleh Saksi Karlina J. Faah selaku Sekretaris dan Saksi tidak turun kelapangan sedangkan yang menyusun perhitungan teknis adalah Saksi Abraham Lalang Puling;
Bahwa Saksi menandatangani berita acara penelitian pekerjaan pada bulan Nopember 2018;
Bahwa mengenai hasil pengukuran yang dilakukan oleh panitia peneliti berbeda dengan yang diukur oleh manajemen konstruksi dan terjadi adanya mark up volume pada pekerjaan pedestal, pekerjaan urugan dan pekerjaan batu karang;
Bahwa Saksi baru mengetahui adanya selisih volume pada pekerjaan pedestal, pekerjaan urugan dan pekerjaan batu karang;
Bahwa Saksi melaporkan hasil pekerjaan Panitia Peneliti Kontrak dilaporkan kepada PPK;
Bahwa mengenai penandatangan kontrak dan adendum kontrak dilakukan oleh PPK, Kontraktor dan mengetahui Saksi Ir. Yulia Afra, M.T. selaku Penguna Anggaran;
Bahwa Panitia Peneliti Kontrak mendapatkan informasi lisan dari PPK bahwa akan melakukan addendum kontrak;
Bahwa pada saat Panitia Peneliti Kontrak tanggal 13 Agustus 2018 belum mengetahui apa yang harus dilakukan karena pekerjaan belum ada sama sekali karena baru mencapai 4% dari yang seharusnya sehingga kami juga tidak mengetahui apa saja yang harus dilakukan kajian dan pengukuran;
Bahwa pekerjaan saat itu adalah pekerjaan bagesting dan pematokan serta pekerjaan timbunan urugan;
Bahwa surat permohonan adendum benar dari PPK, dan kami Panitia Peneliti Kontrak meminta agar surat tersebut untuk dilampirkan dalam dokumen addendum kontrak;
Bahwa Peneliti Kontrak meminta dokumen berupa surat permohonan addendum untuk dilampirkan dalam dokumen kontrak;
Bahwa setelah ada permohonan tersebut, tanggal 23 Oktober 2018 panitia meminta kepada manajemen konstruksi yaitu Pak Frengky Kaki Soro selaku site engginering dari PT. Dana Consultan, projet manager Ridwan Hanafi untuk melakukan brifing terkait dengan progres fisik pekerjaan;
Bahwa brifing tersebut dilakukan untuk kepentingan addendum kontrak;
Bahwa saat brifing ada back up data yang dibawa oleh MK untuk pelaksanaan brifing tanggal 23 Oktober 2018;
Bahwa mengenai lampiran dalam dokumen addendum kontrak, kami dari Panitia Peneliti Kontrak membuat tanggal mundur dengan menyesuaikan surat permohonan addendum kontrak dari PT Cipta Eka Puri, akan tetapi sebenarnya kami Panitia Peneliti Kontrak pada bulan Oktober 2018 tidak pernah melakukan penelitian dilapangan untuk melakukan kajian permohonan addendum kontrak;
Bahwa setahu Saksi Panitia Peneliti Kontrak tidak turun ke lapangan pada bulan Oktober 2018 setelah ada permohonan addendum dari PT. Cipta Eka Puri;
Bahwa Panitia Peneliti Kontrak telah memberikan justifikasi teknis terhadap permohonan addendum yang diajukan PT. Cipta Eka Puri melalui PPK;
Bahwa dalam lampiran adendum kontrak yang disusun oleh Panitia Peneliti Kontrak dengan mendasari pada dokumen hasil pengukuran yang dibuat oleh manajemen konstruksi;
Bahwa mengenai penambahan waktu pelaksanaan pekerjaan diakibatkan bahwa setelah penandatangan kontrak tanggal 14 Mei 2018 sampai dengan tanggal 30 Mei 2018 sehingga dikompensasi pada addendum kontrak penambahan waktu selama 11 (sebelas) hari;
Bahwa mengenai isi adendum adalah mengenai adendum penambahan waktu dan contract change order (cco);
Bahwa mengenai perubahan volume sudah berbeda dengan bulan Agustus 2018;
Bahwa mengenai berita acara hasil penelitian tanggal 14 Oktober 2018 disiapkan oleh Ibu Karlina J. Faah dan Saksi tidak turun kelapangan;
Bahwa mengenai IMB setahu Saksi tidak diajukan oleh PT. Cipta Eka Puri;
Bahwa Saksi baru mengetahui adanya selisih volume pada pekerjaan pedestal, pekerjaan urugan dan pekerjaan batu karang dan baru Saksi ketahui setelah dilakukan pemeriksaan;
Bahwa mengenai penandatangan berita acara penelitian lapangan Saksi disampaikan secara lisan oleh PPK bahwa semua sudah disiapkan dan dijilid dan saat itu Saksi Dona Fabiola Tho selaku PPK meminta Saksi untuk menandatangani saja;
Bahwa sejak tanggal 13 Agustus 2018 sampai dengan tanggal 26 Oktober 2018 Saksi tidak mengetahui isi addendum kontrak yang sudah disiapkan oleh PPK;
Bahwa Saksi menandatangani berita acara penelitian pekerjaan pada bulan Nopember 2018;
Bahwa Saksi baru mengetahui adanya selisih volume pada pekerjaan pedestal, pekerjaan urugan dan pekerjaan batu karang dan baru Saksi ketahui setelah dilakukan pemeriksaan;
Bahwa kami menyadari bahwa terdapat adanya selisih antara yang dibuat oleh panitia dengan yang dilakukan oleh manajemen konstruksi oleh PT. Dana Consultan;
Bahwa Panitia Peneliti Kontrak tidak pernah melaporkan mengenai perubahan volume kepada Saksi Ir. Yulia Afra, M.T. selaku Pengguna Anggaran;
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang dihadirkan Penuntut Umum didepan persidangan antara lain :
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang dihadirkan Penuntut Umum didepan persidangan antara lain :
Barang bukti nomor urut 28 tentang 1 (satu) Bundel Perubahan Pertama Surat perjanjian Pekerjaan (Adendum Kontrak) Nomor : PRKP/602/793/Bid.3CK.VII/2018 tanggal 21 Agustus 2018 Pekerjaan Pembangunan Fasilitas Pameran Kawasan NTT Fair.
Barang bukti nomor urut 29 tentang 1 (satu) Bundel Dokumen Perubahan kedua Surat perjanjian Pekerjaan (Adendum Kontrak – II) Nomor PRKP-NTT/643/487/Bid.3CK/V/2018 tanggal 21 Agustus 2018 tentang Pembangunan Fasilitas Pameran Kawasan NTT Fair antara PPK dengan PT. Cipta Eka Puri.
Bahwa Saksi ada menerima uang dari Erwin L. Makatita selaku tenaga administrasi bendahara proyek dari PT. Cipta Eka Puri senilai Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dan Saksi siap untuk menyerahkan kembali kepada negara;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa menyatakan tidak mengetahui karena mereka berurusan dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
Johanis E. L. Makatita, dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada tahun 2018 ada pembangunan proyek fasilitas pameran NTT Fair;
Bahwa Saksi sebagai tenaga administrasi perusahaan yang melaksanakan pembangunan proyek fasilitas pameran NTT Fair;
Bahwa pelaksana pembangunan proyek fasilitas pameran NTT Fair adalah PT. Cipta Eka Puri;
Bahwa setahu Saksi yang menjadi PPK adalah Saksi Dona Fabiola Tho;
Bahwa yang menjadi Pengguna Anggaran setahu Saksi Yulia Afra;
Bahwa awal mula Saksi bekerja di perusahaan tersebut saat itu Saksi diminta oleh Tri Johanes alias Tejo sekitar bulan Agustus Pak Tejo meminta Saksi untuk membantu kerja di Pembangunan NTT Fair dan meminta Saksi untuk pergi ke lokasi pekerjaan, sehingga pada saat itu Saksi ke lokasi pembangunan NTT fair dan bertemu dengan Saksi Ridwan Hanafi;
Bahwa setahu Tri Johanes alias Tejo bekerja di Bank NTT;
Bahwa tugas Saksi sebagai tenaga administrasi pada pekerjaan proyek tersebut adalah untuk pengelolaan kas mini proyek Pembangunan NTT Fair di lapangan;
Bahwa tugas Saksi adalah sebagai bendahara kas mini untuk pekerjaan dilapangan untuk kebutuhan Pembangunan NTT Fair;
Bahwa waktu Saksi mulai melaksanakan tugas dengan kas mini sejumlah Rp500.000,00 dan uang yang sering diserahkan kepada Saksi disesuaikan dengan kebutuhan bahan bangunan setiap harinya;
Bahwa Saksi ditunjuk untuk membantu pekerjaan sebagai staf keuangan berdasarkan permintaan lisan dari Tri Johanes alias Tejo adiknya Saksi Linda Liudianto;
Bahwa Saksi sebagai bendahara proyek di lapangan dengan gaji Rp4.000.000,00 per bulan sejak Agustus 2018 sampai dengan bulan Januari 2019;
Bahwa Saksi pernah memberikan uang sebanyak 3 (tiga) kali yang Saksi serahkan kepada Saksi Dona Fabiola Tho yang bekerja di Dinas PRKP sebagai PPK;
Bahwa uang yang Saksi serahkan kepada Saksi Dona Fabiola Tho adalah uang tersebut dari uang Pembangunan NTT Fair;
Bahwa Saksi juga pernah diminta oleh Tri Johanes untuk menyerahkan sejumlah uang kepada Saksi Dona Fabiola Tho akan tetapi Saksi Dona Fabiola Tho tidak mau menerimanya selanjutnya Saksi serahkan kepada Pak Ansel di depan Kantor Pos Jl. Palapa;
Bahwa pernah Saksi Dona Fabiola Tho meminta Saksi untuk membantu membayar/ kasih uang terima kasih kepada orang di Biro Keuangan Setda Propinsi NTT dan dinas dan Saksi memberikan uang secara tunai sebesar lebih kurang Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah);
Bahwa total uang yang Saksi serahkan sesuai permintaan Saksi Dona Fabiola Tho ada sejumlah Rp24.000.000,00 (dua puluh empat rupiah);
Bahwa setelah penyerahan uang tersebut Saksi tidak memberitahukan kepada Ridwan Hanafi;
Bahwa Saksi baru memberitahukan kepada Widianto setelah selesai menyerahkan uang kepada Saksi Dona Fabiola Tho selaku PPK;
Bahwa Saksi pernah melakukan transfer uang sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) kepada Saksi Domingus Hauteas;
Bahwa uang tersebut dikirim oleh Saksi Lee Jae Sik Alias Mr. Lee kepada Saksi dan Saksi kemudian transfer ke rekening Pak Dominggus Hauteas;
Bahwa uang-uang yang Saksi serahkan kepada orang-orang dan keperluan lain-lainnya semuanya uang dari Saksi Lee Jae Sik Alias Mr. Lee;
Bahwa mengenai penyerahan uang dilalui dengan permintaann Saksi Dona Fabiola Tho selanjutnya Saksi menelepon Saksi Lee Jae Sik Alias Mr. Lee yang selanjutnya Saksi Lee Jae Sik Alias Mr. Lee mentrasfer ke rekening Saksi selanjutnya Saksi menyerahkan kepada nama-nama orang yang disebutkan oleh Saksi Dona Fabiola Tho;
Bahwa semua pengeluaran dan belanja material pekerjaan Pembangunan NTT Fair dilakukan oleh Saksi Lee Jae Sik Alias Mr. Lee dan Saksi Linda Liudianto;
Bahwa Saksi juga pernah diminta oleh Saksi Frenkianus Kaki Soro untuk membuat dan print 2 jenis laporan progres baik 40% dan yang riil 32%;
Bahwa saat itu Saksi diminta Saksi Frenki Kaki Soro melalui whatsapp milik Saksi, kemudian Saksi print dan Saksi membawanya kepada Saksi Dona Fabiola Tho;
Bahwa dokumen yang Saksi antar kepada Saksi Dona Fabiola Tho adalah untuk kepentingan pembayaran 40% termin II;
Bahwa setahu Saksi saat itu Saksi Dona Fabiola Tho mengambil laporan progres yang dinaikan volumenya 40% dan bukan yang riil terpasang di lapangan;
Bahwa mengenai administrasi pembayaran termin III sebesar 70% Saksi yang mengurus;
Bahwa mengenai kwitansi pembayaran Saksi yang menandatanganinya pada specimen tanda tangan Pak Ir. Hadmen Puri (Terdakwa);
Bahwa Saksi menandatangani pada specimen tanda tangan Pak Ir. Hadmen Puri (Terdakwa) karena Saksi disuruh oleh Saksi Lee Jae Sik Alias Mr. Lee;
Bahwa mengenai pengurusan pembayaran termin diserahkan ke lantai III Kantor Gubernur NTT;
Bahwa mengenai kwitansi dan berita acara pembayaran Saksi yang menandatangani atas perintah Saksi Lee Jae Sik Alias Mr. Lee dengan cara Saksi menirukan tandatangan Saksi Ir. Hadmen Puri (Terdakwa);
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang dihadirkan Penuntut Umum didalam persidangan berupa:
Barang bukti nomor urut 71 tentang 1 (satu) jepitan SP2D Nomor : 1529/1.01.04.01/SP2D/LS/2018 tanggal 06 Juni 2018 untuk Pembayaran uang 20% atas Pekerjaan Pembangunan Fasilitas Pameran Kawasan NTT Fair TA 2018 sebesar Rp5.276.644.888,00 (lima miliar dua ratus tujuh puluh enam ribu enam ratus empat puluh empat ribu delapan ratus delapan puluh delapan rupiah);
Barang bukti nomor urut 72 tentang 1 (satu) jepitan SP2D Nomor : 3219/1.01.04.01/SP2D/LS/2018 tanggal 31 Oktober 2018 untuk Pembayaran Angsuran ke I 25 % atas Pekerjaan Pembangunan Fasilitas Pameran Kawasan NTT Fair TA 2018 sebesar Rp5.276.644.888,00 (lima miliar dua ratus tujuh puluh enam ribu enam ratus empat puluh empat ribu delapan ratus delapan puluh delapan rupiah);
Barang bukti nomor urut 73 tentang 1 (satu) jepitan SP2D Nomor : 36 76/1.01.04.01/SP2D/LS/2018 tanggal 30 November 2018 untuk Pembayaran Angsuran ke II 40,2 % atas pekerjaan Pembangunan Fasilitas Pameran Kawasan NTT Fair TA 2018 sebesar Rp3.208.200.092,00 (tiga miliar dua ratus delapan juta dua ratus ribu sembilan puluh dua rupiah);
Barang bukti nomor urut 74 tentang 1 (satu) jepitan SP2D Nomor : 4194/1.01.04.01/SP2D/LS/2018 tanggal 14 Desember 2018 untuk Pembayaran Angsuran ke III 100 % pekerjaan Pembangunan Fasilitas Pameran Kawasan NTT Fair TA 2018 tujuh ratus tiga puluh empat ribu lima ratus tujuh puluh dua rupiah) sebesar Rp12.621.734.572,00 (dua belas milyar enam ratus dua puluh satu juta;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa membenarkannya.
Ridwan Hanafi, ST, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal dengan Saksi Dona Fabiola Tho selaku PPK Pembangunan Kawasan Pameran NTT Fair;
Bahwa hubungan Saksi dengan pembangunan NTT fair Saksi sebagai projet manager PT. Cipta Eka Puri yang menggantikan Pak Bambang;
Bahwa mengenai pagu dana Saksi tidak mengetahuinya;
Bahwa kalau nilai kontrak setahu Saksi sebesar Rp29,900.000.000,00;
Bahwa saat itu Saksi dihubungi oleh Saksi Widianto bahwa ada Pekerjaan Pembangunan NTT Fair yang dikerjakan oleh Saksi Linda Liudianto dan disepakati antara Saksi dengan suaminya Saksi Linda Liudianto, yaitu Saksi Lee Jae Sik alias Mr. Lee dengan kesepakatan Gaji Rp12.000.000 per bulan, sedangkan pulsa Rp100.000 per minggu dan uang makan Rp100.000 per hari;
Bahwa setahu Saksi, Saksi Widianto saat itu menyampaikan kepada Saksi bahwa terkait dengan Pembangunan NTT Fair adalah pada saat itu ada pengusaha orang Korea yang mengerjakan gedung di Kupang.
Bahwa saat itu Saksi belum mengetahui nilai kontrak dan untuk pekerjaan apa, sehingga Saksi saat itu diminta agar datang saja di Kupang untuk membantu kemudian baru dilakukan negosiasi dan mengetahui jenis pekerjaan yang akan dikerjakan oleh Saksi Lee Jae Sik Alias Mr. Lee suaminya Saksi Linda Liudianto;
Bahwa Saksi mulai datang ke Kupang pada bulan Agustus 2018 dan saat itu Saksi bertemu dengan Tri Johanes Alias Tejo yang adalah adik Saksi Linda Liudianto;
Bahwa saat itu Saksi dijemput oleh Tri Johanes Alias Tejo di bandara dan yang bersangkutan yang menjemput Saksi;
Bahwa saat itu Saksi ditugaskan sebagai projet manager di PT. Cipta Eka Puri;
Bahwa awalnya Saksi belum mengenal siapa itu suaminya Saksi Linda Liudianto akan tetapi hanya disampaikan bahwa orang Korea yang akan mengerjakan Pembangunan NTT Fair;
Bahwa waktu itu Saksi diberitahu bahwa Saksi Linda Liudianto sudah mendapat kuasa direktur dari Pak Hadmen Puri;
Bahwa pekerjaan dilapangan terdapat kendala karena adanya pengunduran diri dari projet manager Pak Bambang bersama-sama dengan tenaga kerjanya serta persoalan finansial PT. Cipta Eka Puri yang tidak memungkinkan untuk melanjutkan pekerjaan;
Bahwa saat Saksi mulai bekerja disampaikan bahwa ada persoalan material yang tidak selalu tersedia di lapangan;
Bahwa saat itu Saksi diminta oleh Saksi Lee Jae Sik Alias Mr. Lee agar apabila di tanya oleh PPK sampaikan saja bahwa Saksi sebagai karyawan dan tenaga ahli dari PT. Cipta Eka Puri;
Bahwa Saksi tidak sebagai tenaga/personil inti dan projet manager dari PT. Cipta Eka Puri;
Bahwa Saksi pernah menghubungi Saksi Hadmen Puri (Terdakwa) bahwa Saksi diminta oleh Saksi Linda Liudianto untuk melaksanakan kelanjutan Pekerjaan NTT Fair;
Bahwa Saksi hanya menerima gaji selaku projet manager hanya 2 (dua) bulan diakhir bulan September 2018 dan Oktober 2018;
Bahwa waktu Saksi memulai pekerjaan progres fisik pekerjaan dilapangan yang baru terpasang 4 % dari yang seharusnya 20%, sehingga ada deviasi 16%;
Bahwa dengan keadaan progres saat itu Saksi sampaikan kepada PPK, Saksi Linda Liudianto dan Hadmen Puri (Terdakwa) dan saat itu mereka minta tolong agar dibantu dan digenjot agar dapat mencapai progres fisik pekerjaan, akan tetapi saat itu kondisi pembayaran gaji tersendat dan adanya utang materail yang belum dibayar dan sudah jatuh tempo sehingga perusahaan PT. Cipta Eka Puri mengalami kesulitan dalam keuangan;
Bahwa mengenai pembayaran uang muka dan termin I Saksi tidak mengetahuinya;
Bahwa mengenai alasan pembayaran 100% setahu Saksi saat itu Saksi Linda Liudianto dan Saksi Lee Jae Sik alias Mr. Lee ada menunjukan nota pembelian escalator, pekerjaan elektrikal, dll sehingga dapat dipertimbangkan untuk dilakukan pembayaran 70%;
Bahwa mengenai perusahaan/ surat dukungan Saksi tidak mengetahui akan tetapi mengenai pembelian bahan material Pembangunan NTT Fair dilakukan di Kota Kupang dan sekitarnya dengan mencari harga paling murah dari setiap toko bangunan yang ada;
Bahwa mengenai bahan material dari perusahaan pendukung melalui surat dukungan tidak pernah mengirimkan barang ke lokasi pekerjaan;
Bahwa surat dukungan yang ada dalam dokumen penawaran PT. Cipta Eka Puri wajib melaksanakann pekerjaan dan mensuply material pendukung untuk penyelesian pekerjaan;
Bahwa mengenai surat dukungan pembelian escalator kurang lebih 5% dari Yang Elevator di Korea melalui Kantor Cabang Indonesia yang ada di Jakarta;
Bahwa mengenai pelaksana pekerjaan manajemen konstruksi dari PT. Dana Consultan yang melaksanakan pekerjaan adalah Saksi Frenkianus Kaki Soro;
Bahwa siapa Direktur PT. Dana Consultan Saksi tidak mengetahui;
Bahwa Saksi juga tidak mengenal yang bernama Ferry Jons Pandie;
Bahwa mengenai laporan ketika Saksi mulai melaksanakan pekerjaan dilapangan, Saksi meminta laporan harian, mingguan dan laporan bulanan akan tetapi tidak ada karena sudah dibawa oleh Pak Bambang dan tenaga kerjanya, sehingga Saksi hanya menggunakan data dari manajemen konstruksi Saksi Frenkianus Kaki Soro dan selanjutnya untuk perkembangan pekerjaan di lapangan sejak Saksi mulai melaksanakan tugas Saksi serahkan kepada Saksi Frenkanus Kaki Soro;
Bahwa mengenai pembayaran dan menaikan progres disepakati di Direksi Keet, PPK, Konsultan Pengawas dari Dana Consultan serta Direksi Teknis;
Bahwa mengenai peralihan dari Pak Bambang ke Saksi selaku projet manager juga diketahui oleh Saksi Dona Fabiola Tho selaku PPK;
Bahwa mengenai permohonan adendum II pada 23 Oktober 2018 diajukan oleh PT. Cipta Eka Puri Saksi yang membuatnya;
Bahwa Saksi pernah menandatangani surat permohonan adendum waktu dan volume pekerjaan;
Bahwa mengenai adendum kontrak II diketahui juga oleh Saksi Widianto;
Bahwa setelah ada permohonan adendum dari PT. Cipta Eka Puri setahu Saksi panitia contract change order (cco) tidak turun ke lokasi;
Bahwa setahu Saksi sejak awal kontrak pelaksanaan pekerjaan mengalami deviasi cukup banyak, sehingga Saksi pernah menyarankan agar kalau bisa di PHK saja dan Saksi sudah sampaikan kepada Saksi Dona Fabiola Tho sehingga kemudian dilakukan SCM I, II akan tetapi progres tidak mengalami peningkatan;
Bahwa setelah selesai SCM Saksi sudah tidak bekerja lagi karena sudah diberhentikan oleh Saksi Linda Liudianto dan Saksi Lee Jae Sik dan digantikan dengan Saksi Widianto;
Bahwa mengenai progres fisik pekerjaan sewaktu Saksi menjadi projet manager pekerjaan sampai dengan Oktober sudah mencapai lebih kurang 13 % dari target penyelesaiannya;
Bahwa Erwin Johanes Makatita pernah bertemu dengan Saksi selanjutnya Saksi menanyakan mengenai ijazah, pengalaman kerja dan saat itu Saksi melihat bahwa Erwin Johanes Makatita memiliki gelar Sarjana Ekonomi sehingga Saksi meminta Erwin Makatita sebagai bendahara/ staf keuangan mini perusahaan PT. Cipta Eka Puri;
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang dihadirkan Penuntut Umum didalam persidangan berupa:
Barang bukti nomor urut 21 tentang 1 buah Surat Adendum Perjanjian Nomor PRKP-05-06/ADD-602/635/XI/2018 tanggal 2 Nopember 2018 2018 untuk Pekerjaan Manajemen Konstruksi Pembangunan Fasilitas Pameran Kawasan NTT fair.
Barang bukti nomor 28 tentang 1 (satu) Bundel Perubahan Pertama Surat Perjanjian Pekerjaan (Adendum Kontrak) Nomor : PRKP/602/793/Bid.3CK.VII/2018 tanggal 21 Agustus 2018 Pekerjaan Pembangunan Fasilitas Pameran Kawasan NTT fair.
Barang bukti nomor urut 29 tentang 1 (satu) Bundel Dokumen Perubahan Kedua Surat Perjanjian Pekerjaan (Adendum Kontrak – II) Nomor PRKP-NTT/643/487/Bid.3 CK/V/2018 tanggal 21 Agustus 2018 tentang Pembangunan Fasilitas Pameran Kawasan NTT Fair antara PPK dengan PT. Cipta Eka Puri.
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa membenarkannya;
Ir. Widianto, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi sebagai karyawan dari PT. Cipta Eka Puri;
Bahwa Saksi Dona Fabiola Tho sebagai PPK Pembangunan Kawasan Pameran NTT Fair;
Bahwa Saksi diminta untuk membantu membangun Fasilitas NTT Fair oleh Saksi Linda Liudianto dan Saksi Lee Jae Sik;
Bahwa saat itu Saksi diminta pada bulan Oktober 2018 atas permintaan dari Ibu Linda Liudianto dan Saksi hanya bekerja sampai akhir bulan Desember 2018;
Bahwa saat itu Saksi dikenalkan oleh teman Saksi bahwa ada orang yang menawarkan pekerjaan pembangunan konstruksi di NTT dan saat itu nomor HP Saksi diberikan oleh teman, selanjutnya Saksi Linda Liudianto menghubungi Saksi;
Bahwa saat itu Saksi Linda Liudianto meminta untuk mencari projet manager untuk menggantikan Pak Bambang karena pekerjaan sudah terlambat kemudian Saksi menghubungi Saksi Ridwan Hanafi untuk bisa membantu Saksi Linda Liudianto;
Bahwa waktu itu Saksi Linda Liudianto menelpon Saksi meminta Saksi untuk membantu Saksi Linda Liudianto dalam Pekerjaan Pembangunan NTT Fair dengan gaji Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
Bahwa setahu Saksi Proyek NTT Fair bahwa yang melaksanakan pekerjaan dilapangan adalah Saksi Linda Liudianto;
Bahwa yang memenangkan tender proyek NTT Fair adalah PT. Cipta Eka Puri dengan Direktur adalah Pak Hadmen Puri (Terdakwa) dan bukan Saksi Linda Liudianto;
Bahwa dalam struktur organisasi dalam dokumen penawaran sudah ada nama tenaga kerja dan karyawan tetap, akan tetapi Linda Liudianto tidak ada dalam daftar personil;
Bahwa saat bulan Agustus 2018 seharusnya progres fisik pekerjaan sudah harus mencapai 25% sejak uang muka diterima, akan tetapi proyek per Agustus 2018 baru mencapai 22%;
Bahwa akibat minusnya diakibatkan keterlambatan pembayaran gaji karyawan yang tersendat dan material yang terlambat datang ke lokasi;
Bahwa saat itu setelah ditemukan adanya keterlambatan pekerjaan dilapangan Saksi sudah laporkan kepada Saksi Dona Fabiola Tho selaku PPK bahwa di lapangan terdapat keterlambatan akibat pembayaran gaji dan material yang tidak siap;
Bahwa melihat keadaan itu Saksi kemudian menyiapkan tenaga kerja sebanyak 140 orang dari pulau Jawa untuk mempercepat progres fisik pekerjaan dilapangan;
Bahwa pada pertengahan Desember 2018 Saksi dipindahkan tugas ke Mataram untuk pelaksanaan proyek rumah tahan gempa;
Bahwa saat Desember 2018 progres fisik pekerjaan sudah sekitar 22% progres fisik pekerjaan;
Bahwa setahu Saksi ada adendum pekerjaan sebanyak 2 (dua) kali;
Bahwa kalau riil pekerjaan sebelum pembayaran termin II adalah 32% dan bukan 40%;
Bahwa setiap kali pembelanjaan material dalam 1 minggu uang juga sudah habis;
Bahwa Saksi sudah sampaikan kepada Saksi Linda Liudianto agar keuangan tidak boleh ditambah dan tidak boleh dikurangi akan tetapi harus digunakan sesuai kebutuhan lapangan;
Bahwa setahu Saksi ada rapat bersama pada saat rencana adendum bahwa akan dicairkan dana 100% dan menerbitkan adendum II;
Bahwa saat rapat itu Saksi Dona Fabiola Tho selaku PPK menyampaikan bahwa apabila sisa dana tidak dicairkan pada bulan Desember maka tentunya baru dapat dicairkan pada tahun depan dan tentunya pekerjaan akan terhambat;
Bahwa mengenai pengawasan pekerjaan dilapangan setahu Saksi dilakukan oleh Pak Ferry Jons Pandie selaku pihak PT. Dana Consultan;
Bahwa Saksi kenal dengan Lee Jae Sek dan dia selaku orang yang mengendalikan seluruh Pekerjaan Fasilitas Pameran NTT Fair dilapangan;
Bahwa setahu Saksi pelaksanaan pekerjaan dilaksanakan oleh PT. Cipta Eka Puri akan tetapi direkturnya tidak pernah datang ke lokasi pekerjaan akan tetapi yang mengendalikan pekerjaan dilapangan adalah suaminya Ibu Linda Liudianto yang bernama Lee Jae Sik;
Bahwa mengenai pembayaran 100% sudah dilakukan pada bulan Desember hal itu disampaikan oleh Ibu Linda Liudianto;
Bahwa Saksi juga sudah menyampaikan kepada Terdakwa bahwa dana yang ada di Ibu Linda Liudianto sudah habis;
Bahwa Saksi pernah menerima transfer dana sejumlah Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) untuk melaksanakan pekerjaan rumah tahan gempa di Nusa Tenggara Barat di Mataram denga menggunakan perusahaan Hanjung In;
Bahwa setahu Saksi dana tersebut dari Bank NTT yang dikirimkan oleh Ibu Linda Liudianto dan Pak Lee Jae Sik;
Bahwa dari dana tersebut bukan untuk melaksanakan Pekerjaan Pembangunan NTT Fair;
Bahwa mengenai pencairan uang muka Saksi tidak mengetahui;
Bahwa saat Saksi meninggalkan proyek Pembangunan NTT Fair untuk kerja di Mataram proyek itu baru mencapai 32,2%;
Bahwa mengenai pembayaran termin I setahu Saksi dilakukan 25% yang riilnya baru mencapai 21% progres fisik dilapangan;
Bahwa mengenai pembayaran termin II dilakukan pada bulan Desember 2018 dengan progres 40,2% kalau riilnya baru mencapai 32% fisik pekerjaan terpasang;
Bahwa mengenai pembayaran termin III juga dilakukan di bulan Desember 2018;
Bahwa saat itu Saksi diminta oleh Ibu Linda Liudianto untuk menandatangani berita acara kemajuan fisik pekerjaan;
Bahwa mengenai administrasi pembayaran dilakukan oleh Erwin Makatita;
Bahwa mengenai permohonan adendum II pada 23 Oktober 2018 diajukan okeh PT. Cipta Eka Puri;
Bahwa mengenai rapat tanggal 11 Desember 2018, Pak Lee Jae Sik menunjukkan manifest pembelian escalator dari PT. Yang Elevator di Jakarta;
Bahwa escalator yang ditunjukkan oleh Pak Lee Jae Sik ada sebanyak 2 unit sesuai dengan manifest;
Bahwa Saksi saat itu menanyakan kepada Pak Lee Jae Sik apakah sudah dibayar atau belum akan tetapi yang baru dibayarkan oleh Pak Lee Jae Sik baru sebesar 70% dan kebenaran pembayaran ini dibenarkan oleh Pak Wayan dari Yang Elevator.
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang dihadirkan Penuntut Umum didepan persidangan, yaitu: barang bukti nomor urut 33 tentang 1 (satu) Jepitan Surat Resmi dari PT. Yang Elevator Indonesia Nomor : 109/LT/YEI/III/2019 tanggal 22 Maret 2019 Perihal Surat Resmi Pembelian Escalator Untuk Proyek Pembangunan Gedung Pameran NTT;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa membenarkannya;
Frangkianus Kaki Soro, S.T., dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi sebagai Site Manager dari PT. Dana Consultan dalam pekerjaan Pembangunann NTT Fair TA.2018;
Bahwa Terdakwa selaku pelaksana pekerjaan dan selaku Direktur PT. Cipta Eka Puri;
Bahwa setahu Saksi Ferry Jons Pandie, S.Kom. pernah meminjam perusahaan PT. Dana Consultan untuk pelaksanaan pekerjaan Manajemen Konstruksi untuk pembangunan Kawasan NTT Fair TA. 2018;
Bahwa perusahaan PT. Dana Consultan milik Saksi H. Barter Yusuf;
Bahwa PPK dari proyek ini adalah Saksi Dona Fabiola Tho;
Bahwa selaku Pengguna Anggaran adalah Saksi Yulia Afra;
Bahwa setahu Saksi pelaksana pekerjaan pembangunan kawasan NTT Fair TA. 2018 adalah PT. Cipta Eka Puri dengan direktur Pak Hadmen Puri,
Bahwa nilai penawaran proyek tersebut adalah sekitar Rp.29 Miliar lebih.
Bahwa Saksi dan Saksi Ferry Jons Pandie, S.Kom. tidak sebagai karyawan atau tenaga ahli dari PT. Dana Consultan;
Bahwa saksi tidak mengenal nama Saksi Muhammad Ramli;
Bahwa Saksi sendiri tidak masuk sebagai tenaga ahli dari PT. Dana Consultan akan tetapi saksi diminta secara lisan oleh Saksi Ferry Jons Pandie, S.Kom. untuk membantu melaksanakan pekerjaan Manajemen Konstruksi;
Bahwa pelaksanaan Manajemen Konstruksi yang dilakukan adalah melaporkan setiap pelaksanaan pekerjaan baik meliputi Tenaga Kerja, peralatan dan kendala yang dihadapi di lapangan sehuungan dengan pelaksanaan pekerjaan Pembangunan fasilitas Kawasan Pameran NTT fair;
Bahwa saksi mulai melaksanakan pekerjaan pada saat pelaksanaan MC 0 yaitu pada bulan Juni 2018;
Bahwa setahu Saksi jangka waktu kontrak sejak bulan Mei 2018 sampai dengan tanggal 31 Desember 2018 karena ada perpanjangan waktu/ adendum waktu dan nilai pekerjaannya dikurangi;
Bahwa yang secara riil melaksanakan pekerjaan pengawasan Manajemen Konstruksi adalah Saksi Ferry Jons Pandie, S.Kom. dan saksi selaku Site Manager dari PT. Dana Consultan sedangkan sejak pelaksanaan nama-nama ahli dan Direktur Utama PT. Dana Consultan sama sekali tidak pernah melaksanakan pekerjaan dilapangan;
Bahwa sehubungan dengan progres riil fisik pelaksanaan pekerjaan Pembangunan NTT Fair sejak tanggal kontrak sampai dengan bulan Juli sekitar lebih kurang 4% dari target 6% namun angka pastinya saksi tidak ingat lagi;
Bahwa terhadap progres fisik pekerjaan dilapangan saksi sudah sampaikan secara lisan kepada Saksi Ferry Jons Pandie, S.Kom.;
Bahwa saksi tidak mengetahui pasti apakah terhadap keterlambatan pekerjaan ini dilaporkan Saksi Ferry Jons Pandie, S.Kom. atau tidak kepada PPK saksi tidak mengetahuinya;
Bahwa mengenai progres pembayaran termin I, seingat saksi atas permintaan PPK, yaitu Saksi Dona Fabiola Tho untuk menaikan progres fisik menjadi 25% agar dapat dilakukan pembayaran;
Bahwa kalau secara riil kondisi progres fisik pekerjaan pembangunan Kawasan NTT fair dilapangan belum mencapai 25% dan seharusnya belum dapat dilakukan pembayaran karena progres baru mencapai 12% dari target penyelesaian pekerjaan;
Bahwa saksi membuat laporan progres tersebut karena diminta oleh PPK dan saksi juga sudah menyampaikan secara lisan kepada Saksi Ferry Jons Pandie, S.Kom. dan terhadap penyampaian saksi tersebut, Saksi Ferry Jons Pandie, S.Kom. menyampaikan bahwa dilaporkan saja asalkan pekerjaan dapat diselesaikan;
Bahwa mengenai progres fisik pekerjaan yang saksi buat adalah laporan yang sudah dikondisikan oleh PPK untuk kepentingan pencairan dan pembayaran dana kepada PT. Cipta Eka Puri;
Bahwa pelaporan progres yang tidak benar tersebut juga sudah disampaikan kepada Saksi Ferry Jons Pandie, S.Kom.;
Bahwa progres pembayaran termin II dapat saksi jelaskan bahwa sebelumnya tanggal 27 November 2018, saksi di hubungi oleh PPK melalui pesan WhatsApp yang pada pokoknya meminta kepada saksi untuk membuat 2 (dua) jenis laporan baik yang sesuai dengan kondisi riil pekerjaan yang terpasang di lapangan dan laporan yang dinaikan progresnya menjadi 40% dengan tujuan untuk kepentingan pembayaran termin II kepada PT. Cipta Eka Puri;
Bahwa sesuai kondisi riil fisik pekerjaan terpasang dilapangan setahu saksi masih dibawah 25% akan tetapi saksi tidak dapat mengingat pasti angka prosentasi pekerjaannya;
Bahwa laporan yang diminta oleh PPK untuk dinaikan progresnya saksi juga sudah menyampaikan kepada Saksi Ferry Jons Pandie, S.Kom.;
Bahwa seharusnya dengan keadaan tersebut, kepada PT. Cipta Eka Puri tidak dapat dilakukan pembayaran termin II karena progres fisik belum seharusnya dibayarkan;
Bahwa pada tanggal 11 Desember 2018 PPK mengundang semua pihak terkait dalam hal ini Konsultan Pengawas, Direksi teknis, Kontraktor Pelaksana yang diwakili Saksi Linda Liudianto dan suaminya Saksi Lee Jae Sik serta mengundang juga unsur TP4D Kejaksaan yaitu Pak Arif Kanahau dan Pak Sukwanto Koho untuk mengetahui progres fisik pekerjaan, yang pada saat itu saksi yang mempresentasikan progres fisik pekerjaan terpasang. Pada saat presentasi progres fisik pekerjaan saksi menyampaikan bahwa pelaksanaan fisik pekerjaan baru mencapai lebih kurang 37% dan saat itu PPK menanyakan bagaimana caranya agar pekerjaan bisa mencapai 70% dan saksi menjelaskan bahwa untuk mencapai pekerjaan 70% maka harus dapat diselesaikan pekerjaan Balok, Slof, Pekerjaan Lantai 2 dan Pekerjaan Elektrikal maka pekerjaan tersebut dapat mencapai 70%. Dari hasil perhitungan Saksi adalah jika pekerjaan 70% dengan pekerjaan sebagaimana yang saksi jelaskan kepada PPK saat itu maka diperkirakan dengan adanya penambahan waktu 90 hari Kalender tentunya pekerjaan tersebut bisa diselesaikan karena pada saat itu masih ada material berupa Esacalator yang belum tersedia di lapangan;
Bahwa setelah pemaparan dari Saksi, selanjutnya Saksi Lee Jae Sik dan Saksi Linda Liudianto menyerahkan Manifest pembelian Escalator kepada PPK dan terhadap manifest pembelian escalator yang diajukan oleh saksi Linda Liudianto, maka Saksi Dona Fabiola Tho menjelaskan bahwa kalau ditambah dengan pembelian Escalator maka bisa mencapai 70% progres fisik;
Bahwa tujuan dilakukannya rapat tersebut oleh PPK adalah untuk kepentingan pembayaran retensi Ke 3 sebesar 100%;
Bahwa PPK ada meminta agar PT. Cipta Eka Puri memberikan jaminan pelaksanaan pekerjaan sebesar 30% sebagai syarat untuk pencairan dana 100%;
Bahwa setahu saksi riil pekerjaan dilapangan per tanggal 11 Desember 2018 baru mencapai 32% yang seharusnya tidak dapat dilakukan pembayaran;
Bahwa setahu saksi untuk pekerjaan Manajemen Konstruksi ada dilakukan adendum kontrak yakni penambahan waktu selama 11 hari kerja sampai dengan tanggal 31 Desember 2018;
Bahwa pekerjaan Konstruksi Pembangunan Kawasan NTT fair setahu saksi ada juga dilakukan amandemen kontrak terhadap pekerjaan tambah kurang;
Bahwa tambah kurang dalam Adendum Kontrak hasil justivikasi teknis tidak sesuai dengan hasil pengukuran yang dilakukan oleh saksi selaku Site Manager yang mewakili PT. Dana Consultan;
Bahwa walaupun kontrak Manajemen Konstruksi sudah berakhir sampai dengan bulan Desember 2018, akan tetapi karena atas permintaan PPK maka saya masih terus melakukan pengawasan dn melaporkannya sampai dengan posisi bulan Maret 2019;
Bahwa sampai dengan bulan Maret 2019, pekerjaan pembangunan kawasan NTT Fair TA. 2018 tidak dapat diselesaikan oleh PT. Cipta Eka Puri;
Bahwa sampai dengan maret 2019 pekerjaan Pembangunan kawasan Pameran NTT Fair baru mencapai 54% dan yang belum diselesaikan adalah 45%;
Bahwa setahu saksi dana untuk pekerjaan pembangunan kawasan pameran NTT Fair sudah dilakukan pembayaran 100%;
Bahwa Laporan Mingguan dan Laporan Bulanan saksi yang membuatnya, sedangkan laporan harian dibuat oleh Beddy Yongki;
Bahwa Laporan Harian baru dibuat pada tahun 2019;
Bahwa tanda tangan pada Laporan Mingguan dilakukan pada nama Muhammad Ramli atau Akbar selaku pihak dari PT. Dana Consultan akan tetapi spesimen tanda tangan tersebut bukan ditanda tangani oleh Ramli atau Akbar melainkan ditanda tangani oleh Saksi Ferry Jons Pandie;
Bahwa Laporan Mingguan sampai dengan laporan bulanan yang dikirimkan kepada PPK adalah Laporan yang tidak benar karena tidak sesuai dengan kondisi riil pelaksanaan pekerjaan terpasang dilapangan;
Bahwa laporan Mingguan dan Laporan Bulanan ditanda tangani oleh Saksi Ferry Jons Pandie;
Bahwa adendum kontrak setahun sudah diperpanjang sampai dengan tanggal 31 Desember 2018 karena ada penambahan waktu 11 (sebelas) hari kalender;
Bahwa perpanjangan waktu, setahu Saksi pekerjaan fisik tidak dapat diselesaikan dan benar bahwa pada saat tanggal rapat tanggal 11 Desember 2018 sudah direncanakan mengenai pembayaran 100% dan mengenai perpanjangan waktu melaksanakan pekerjaan untuk perpanjangan waktu 90 (sembilan puluh) hari kalender dengan harapan pekerjaan 100% bisa dikejar untuk diselesaikan per 31 Maret 2019;
Bahwa walaupun pertimbangan tersebut bisa selesai 100% per tanggal 31 Maret 2019 akan tetapi pekerjaan tidak bisa selesai dikerjakan oleh PT. Cipta Eka Puri;
Bahwa mengenai laporan kegiatan pengawasan sejak berakhirnya Kontrak saksi masih melanjutkan kegiatan pengawasan dan semuanya itu atas permintaan PPK;
Bahwa mengenai laporan pengawasan sejak Januari 2019 sampai dengan bulan Maret 2019 setahu kami laporan progres sudah mencapai sekitar 54% dan mengenai laporan tersebut belum ditanda tangani;
Bahwa pembuatan laporan 100% dari Manajemen Konstruksi tidak membuatnya karena pekerjaan belum selesai 100%;
Bahwa laporan – laporan tersebut juga diketahui oleh Saksi Ferry Jons Pandie;
Bahwa setahu saksi sejak pelaksanaan pekerjaan dilapangan Terdakwa tidak pernah ada dilokasi pekerjaan dan setahu saksi yang melaksanakan pekerjaan dilapangan adalah Saksi Linda Liudianto dan suaminya, yaitu Saksi Lee Jae Sik;
Bahwa project manager dan tenaga kerja yang melaksanakan pekerjaan dilapangan adalah dari Saksi Linda Liudianto semuanya dan bukan disiapkan oleh Terdakwa;
Bahwa setahu saksi semua administrasi keuangan ditangani oleh Saksi Erwin L. Makatita yang juga adalah staf dari Saksi Linda Liudianto;
Bahwa setahu saksi yang menjadi Projet Manager dari PT. Cipta Eka Puri adalah Pak Bambang yang selanjutnya diganti dengan Saksi Ridwan Hanafi dan selanjutnya di ganti dengan Saksi Widianto;
Bahwa setahu saksi yang bertugas sebagai petugas administrasi keuangan adalah Saksi Erwin L. Makatita;
Bahwa pada bulan Juni atau Juli 2018 seingat saksi pernah ada pergantian Projet manager dari pak Bambang ke Saksi Ridwan Hanafi karena persoalan pembayaran gaji karyawan yang tidak lancar dan persoalan pengunduran diri Pak bambang beserta tenaga kerjanya, sehingga mengakibatkan adanya deviasi pekerjaan di lapangan;
Bahwa sampai dengan tanggal 31 Desember 2018, pekerjaan pembangunan Kawasan Pameran NTT fair belum diselesaikan 100%;
Bahwa setahu saksi untuk pembayaran kepada PT. Cipta Eka Puri sudah dilakukan pembayaran 100% walaupun fisik pekerjaan belum diselesaikan;
Bahwa terhadap sisa pekerjaan yang belum diselesaikan seingat saksi sesuai perintaan PPK Saksi Dona Fabiola Tho agar PT. Cipta Eka Puri menyerahkan Jaminan pelaksanaan 30% kepada PPK untuk dapat dibayarkan 100%;
Bahwa walaupun kontrak Manajeen Konstruksi sudah berakhir bulan Desember 2018, akan tetapi saksi masih tetap melakukan pengawasan sebagai bagian beban moril dan juga atas perintaan Saksi Dona Fabiola Tho selaku PPK;
Bahwa sampai dengan akhir bulan Maret 2019, pekerjaan pembangunan Kawasan Pameran NTT Fair tidak dapat diselesaikan 100%;
Bahwa saksi juga ikut melakukan pemeriksaan bersama dengan ahli dari Politeknik Negeri Kupang dan benar hasilnya adalah 54% pekerjaan yang sudah diselesaikan sedangkan sisanga 45% belum diselesaikan;
Bahwa Saksi pernah diperkenalkan dengan Saksi Dona Fabiola Tho selaku PPK oleh Saksi Ferry Jons Pandie, S.Kom. dan saat itu PPK menyampaikan agar usulan nama Ahli diganti saja dan dilampirkan didalam lampiran penawaran akan tetapi setahu saksi sampai dengan selesai pekerjaan tidak dilakukan pergantian nama personil maupun tenaga ahli;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang dihadirkan Penuntut Umum di depan persidangan berupa :
1 (satu) jepitan Laporan Mingguan Ke- 46 Pembangunan Fasilitas Pameran NTT Fair oleh PT. Dana Consultant
1 (satu) buah buku Laporan Mingguan (satu – lima) Bulan pertama tanggal 14 Mei s/d 17 Juni 2018 yang dilakukan oleh PT. Dana Consultant
1 (satu) buah buku Laporan Mingguan (Enam – Sepuluh ) Bulan Kedua tanggal 18 Juni 2018 s/d 22 Juli 2018 yang dilakukan oleh PT. Dana Consultant.
1 (satu) buah buku Laporan Mingguan (Sebelas – lima belas) Bulan Ketiga tanggal 23 Juli 2018 s/d 26 Agustus 2018 yang dilakukan oleh PT. Dana Consultant
1 (satu) buah buku Laporan Mingguan (Enam belas – Dua puluh) Bulan Ke empat tanggal 27 Agustus 2018 s/d 30 September 2018 yang dilakukan oleh PT. Dana Consultant
1 (satu) buah buku Laporan Mingguan (Dua puluh satu – Dua Puluh Lima ) Bulan Ke Lima tanggal 01 Oktober 2018 s/d 04 Nopember 2018 yang dilakukan oleh PT. Dana Consultant
1 (satu) buah buku Laporan Mingguan (Dua Puluh Enam – Dua Puluh Sembilan ) Bulan Ke Enam tanggal 05 November 2018 s/d 02 Desember 2018 yang dilakukan oleh PT. Dana Consultant
1 (satu) buah buku Laporan Mingguan (Tiga Puluh – Tiga Puluh Dua) Bulan ke Tujuh tanggal 03 Desember 2018 s/d 19 Desember 2018 yang dilakukan oleh PT. Dana Consultant
1 (satu) buah buku Laporan Mingguan (Tiga Puluh Tiga – Tiga Puluh Empat) Bulan Ke tujuh tanggal 20 Desember 2018 s/d 30 Desember 2018 yang dilakukan oleh PT. Dana Consultant
1 (satu) jepitan Laporan Kemajuan Pekerjaan Pembangunan Fasilitas Pameran Kawasn NTT Fair periode 12 Maret 2019 s/d 18 Maret 2019 dan periode 19 maret 2019 s/d 30 Maret 2019
1 buah Laporan Bulanan Pertama periode 14 Mei 2018 s/d 17 Juni 2018 oleh PT. Dana Consultant
1 buah Laporan Bulanan Kedua periode 18 Juni 2018 s/d 22 Juli 2018 oleh PT. Dana Consultant
1 buah Laporan Bulanan Ketiga periode 23Juli 2018 s/d 26Agustus 2018 oleh PT. Dana Consultant
1 buah Laporan Bulanan Ke Empat periode 27 Agustus 2018 s/d 30 September 2018 oleh PT. Dana Consultant
1 buah Laporan Bulanan Ke Lima periode 01 Oktober 2018 s/d 04 November 2018 oleh PT. Dana Consultant.
1 buah Laporan Bulanan Ke Enam periode 05 Nopember 2018 s/d 02 Desember 2018 oleh PT. Dana Consultant
1 (satu) Jepitan Foto copy notulen rapat pembangunan fasilitas pameran Kawasan NTT Fair
1 (satu) lembar asli Sertifikat Keahlian Nomor : 0982074 atas nama Frenkianus Kaki Soro, ST Tanggal 19 Februari 2018.
1 (satu) buah Stempel bertuliskan “ DANA CONSULTAN “
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat yang melaksanakan pembangunan bukan Terdakwa, tetapi Saksi Linda Liudianto yang meminjam perusahan miliknya yang bernama PT. Cipta Eka Puri;
Beddy Youngky, dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi sebagai karyawan tetap dari perusahaan milik Saksi Ferry Jons Pandie, yaitu CV.Desakon;
Bahwa saksi juga mendapatkan gaji dari Saksi Ferry Jons Pandie;
Bahwa Saksi Ferry Jons Pandie selaku orang yang pinjam bendera perusahaan PT. Dana Consultan;
Bahwa Saksi tidak tahu pemiliknya PT. Dana Consultan, tetapi setahu saksi yang menjadi Site Inspektor adalah saksi bersama dengan Saksi Frenki Kaki Soro;
Bahwa untuk pelaksanaan pekerjaan Manajemen Konstruksi Pembangunan NTT fair saksi digaji oleh PT. Dana Consultan;
Bahwa tugas saksi adalah membuat Laporan Harian pekerjaan Manajemen Konstuksi Pengawasan Pembangunan NTT fair;
Bahwa saksi membuat laporan harian menggunakan Cop Surat PT. Dana Consultan dan stempelnya PT. Dana Consultan diberikan oleh Saksi Ferry Jons Pandie;
Bahwa yang melaksanakan pekerjaan Konstruksi Pembangunan NTT Fair adalah PT. Cipta Eka Puri dan PT. Dana Consultan selaku Pengawas akan tetapi yang secara riil melaksanakan pekerjaan adalah Saksi Ferry Jons Pandie;
Bahwa saksi tidak tahu Direktur PT. Cipta Eka Puri karena selama pelaksanaan pekerjaan dilapangan saksi tidak mengetahui apakah itu Pak Hadmen Puri atau tidak;
Bahwa saksi kenal dengan Saksi Linda Liudianto, tetapi saksi pernah sekali atau dua kali melihat Saksi Linda Liudianto berada di lokasi pekerjaan, sedangkan yang sering berada di lokasi pekerjaan adalah suaminya Saksi Linda Liudianto, yaitu Saksi Lee Jae Sik, sedangkan pak Hadmen Puri tidak pernah dilapangan;
Bahwa setahu saksi untuk kontrak pekerjaan fisiknya dengan nilai sejumlah Rp.29 miliar lebih dan angka pastinya saksi tidak mengingat pasti, sedangkan nilai pekerjaan Manajemen Konstruksi saksi juga tidak mengetahui nilai kontraknya;
Bahwa mengenai pelaksanaan pekerjaan selama 7 (tujuh) bulan sampai dengan bulan Desember 2018;
Bahwa mengenai penandatanganan Laporan Bulanan ditanda tangani oleh Saksi Ferry Jons Pandie, tetapi di atas nama yang tertulis Muhammad Ramli;
Bahwa mengenai pelaksanaan pekerjaan fisik pekerjaan sampai dengan batas waktu pelaksanaan pekerjaan belum juga diselesaikan oleh PT. Cipta Eka Puri;
Bahwa mengenai pelaksanaan pekerjaan pengawasan setahu saksi dari Direktur maupun dari tenaga ahli dari PT. Dana Consultan tidak ada yang datang ke lapangan untuk pengawasan;
Bahwa setahu saksi yang menjadi Projet Manager dari PT. Cipta Eka Puri adalah pak Bambang yang selanjutnya diganti dengan Saksi Ridwan Hanafi dan selanjutnya di ganti dengan Saksi Widianto;
Bahwa setahu saksi yang bertugas sebagai petugas administrasi keuangan adalah Saksi Erwin L. Makatita;
Bahwa pada bulan Juni atau Juli 2018 seingat saksi pernah ada pergantian Project manager dari pak Bambang ke Saksi Ridwan Hanafi karena pesoalan pembayaran gaji karyawan yang tidak lancar dan persoalan pengunduran diri Pak bambang beserta tenaga kerjanya, sehingga mengakibatkan adanya deviasi pekerjaan dilapangan;
Bahwa saksi membenarkan Barang Bukti yang dihadirkan Penuntut Umum didalam persidangan berupa 1 (satu) buah Stempel bertuliskan “ DANA CONSULTAN “;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkannya;
Maria Joaquino Da Silva, dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi sebagai Bendahara pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukian Propinsi NTT;
Bahwa Saksi diangkat oleh Gubernur NTT pada tahun 2018;
Bahwa tugas Saksi adalah membuat SPP, membuat SPM, melakukan pembayaran, menguji tagihan pembayaran dan melakukan pengarsipan serta pembukuan keuangan yang berhubungan dengan keuangan;
Bahwa setahu Saksi pelaksana fisik Pekerjaan Pembangunan NTT Fair adalah Ir. Hadmen Puri, sedangkan yang melaksanakan pekerjaan manajemen konstruksi adalah PT. Dana Consultan dengan Direktur adalah Ir. H. Barter Yusuf, IAI;
Bahwa yang menjadi Pengguna Anggaran adalah Saksi Ir. Yulia Afra. M.T.;
Bahwa yang menjadi PPK Pembangunan NTT Fair TA. 2018 adalah Saksi Dona Fabiola Tho, S.T., M.Eng.;
Bahwa pagu dana Pembangunan fisik NTT Fair setahu Saksi ada sejumlah Rp31.200.000.000 (tiga puluh satu miliar dua ratus juta rupiah);
Bahwa nilai kontrak pembangunan fisik setahu Saksi ada sejumlah Rp29,900.000.000,00 (dua puluh sembilan miliar sembilan ratus juta rupiah);
Bahwa setahu Saksi untuk pagu dana pekerjaan manajemen konstruksi adalah sejumlah Rp821.000.000,00 (delapan ratus dua puluh satu juta rupiah);
Bahwa setahu Saksi nilai penawaran pelaksanaan manajemen konstruksi dari PT. Dana Consultan adalah sejumlah Rp816.000.000,00 (delapan ratus enam belas juta rupiah);
Bahwa dalam hal pembayaran kepada pihak ketiga, Saksi menerima permintaan pembayaran beserta dokumen pendukungnya berupa ringkasan kontrak, laporan progres dan lain-lain dari Saksi Dona Fabiola Tho selaku PPK;
Bahwa untuk pembayaran dilakukan tagihan pembayaran sebanyak 4 (empat) kali dengan perincian uang muka 20% atau sejumlah Rp5.276.644.888,00 (lima miliar dua ratus tujuh puluh enam ribu enam ratus empat puluh empat ribu delapan ratus delapan puluh delapan rupiah);
Bahwa pembayaran termin I sebesar 25% sejumlah Rp5.276.644.888,00 (lima milyar dua ratus tujuh puluh enam ribu enam ratus empat puluh empat ribu delapan ratus delapan puluh delapan rupiah);
Bahwa untuk pembayaran II sebesar 40% atau sejumlah Rp3.208.200.092,00 (tiga miliar dua ratus delapan juta dua ratus ribu sembilan puluh dua rupiah);
Bahwa untuk pembayaran termin III dilakukan sebesar 100% dengan adanya jaminan pelaksanaan sebesar 30% atau sejumlah Rp12.621.734.572,00 (dua belas miliar enam ratus dua puluh satu juta tujuh ratus tiga puluh empat ribu lima ratus tujuh puluh dua rupiah);
Bahwa yang menandatangani kwitansi pembayaran uang muka 20% adalah Saksi selaku Bendahara, Pengguna Anggaran sedangkan yang dari PT. Cipta Eka Puri setahu Saksi adalah Ir. Hadmen Puri (Terdakwa) karena saat itu ada staf dari PT. Cipta Eka Puri yang datang ambil dan setelah dikembalikan kepada Saksi sudah ada tanda tangan pada specimen Ir. Hadmen Puri (Terdakwa);
Bahwa mengenai rekomendasi dari PPK setahu Saksi tidak dilampirkan karena tidak menjadi syarat dalam lampiran pengajuan pembayaran kepada Pengguna Anggaran dan Kantor Perbendaharaan Negara;
Bahwa untuk uang muka dilakukan dengan cara menerima permohonan tagihan pembayaran dari PPK, kemudian Saksi siapkan SPP dan SPM untuk ditanda tangani oleh Saksi dan Pengguna Anggaran selanjutnya diajukan ke KPN Kupang;
Bahwa mengenai berita acara pembayaran uang muka ditanda tangani setahu Saksi oleh Staf dari PT. Cipta Eka Puri datang ambil dan selanjutnya saat dikembalikan kepada Saksi sudah ditanda tangani oleh PT. Cipta Eka Puri;
Bahwa Saksi juga pernah bertemu dengan Saksi Erwin L. Makatita untuk mengambil dokumen yang harus ditanda tangani oleh Ir. Hadmen Puri (Terdakwa);
Bahwa jika belum ada tanda tangan dari pihak penyedia dan maupun kurangnya dokumen tetap dari Kantor Perbendaraaan Negara tidak dapat melakukan pembayaran;
Bahwa untuk pembayaran kepada PT. Dana Consultan adalah Ir. H. Barter Yusuf setahu Saksi saat itu ada staf yang datang ambil namun Saksi tidak mengingat pasti siapa yang datang ambil kwitansinya namun ketika dokumen dikembalikan kepada Saksi sudah ditanda tangani semua pihak sebelum Saksi dan Pengguna Anggaran menandatangani semua dokumennya;
Bahwa Saksi sebagai bendahara bertanggungjawab kepada Saksi Ir. Yulia Afra selaku Pengguna Anggaran.
Bahwa setahu Saksi yang mengajukan permohonan pembayaran diantarkan oleh Saksi Erwin L. Makatita;
Bahwa mengenai penandatangan kwitansi pembayaran setahu Saksi oleh Saksi Erwin L. Makatita;
Bahwa untuk pembayaran fisik Pekerjaan Pembangunan NTT Fair sudah dilakukan 100%;
Bahwa untuk pembayaran kepada PT. Dana Consultan selaku manajemen konstruksi sudah dilakukan juga 100%;
Bahwa setahu Saksi yang menandatangani dokumen berupa kwitansi pembayaran Pak Ir. H. Barter Yusuf karena ketika dokumen tiba ditangan Saksi sudah ditanda tangani semua pihak baru Saksi menandatanganinya;
Bahwa mengenai pembayaran 100% dapat dilakukan dikarenakan adanya surat pernyataan dari Saksi Dona Fabiola Tho selaku PPK yang pada pokoknya menyatakan bahwa sanggup menyelesaikan Pekerjaan Pembangunan NTT Fair sapai 100% sampai dengan selesai;
Bahwa mengenai surat pernyataan yang ditanda tangani oleh Saksi Dona Fabiola Tho selaku PPK dan adanya jaminan pelaksanaan pekerjaan 30% maka Saksi dapat melakukan pembayaran kepada PT. Cipta Eka Puri;
Bahwa mengenai kwitansi pembayaran uang muka yang menandatangani adalah Saksi, Pengguna Anggaran Saksi Ir. Yulia Afra, M.T. dan dari pihak PT. Cipta Eka Puri adalah Ir. Hadmen Puri (Terdakwa);
Bahwa mengenai penandatanganan kwitansi pembayaran setahu Saksi ada staf dari PT. Cipta Eka Puri yang mengambil kwitansi untuk ditanda tangani;
Bahwa mengenai berita acara pembayaran uang muka setahu Saksi sudah ditanda tangani semua pihak baru Saksi tanda tangani;
Bahwa setahu Saksi pembayaran uang muka di lakukan pada tanggal 5 Juni 2018 sesuai SP2D yang Saksi tidak ingat lagi nomor SP2D;
Bahwa mengenai rekomendasi dari Saksi Dona Fabiola Tho selaku PPK dapat Saksi jelaskan bahwa itu tidak menjadi syarat dari KPPN/ Kas Negara/Perbendaharaan;
Bahwa mengenai NPWP dari PT. Cipta Eka Puri harus sesuai dengan alamat kantor perusahaannya;
Bahwa mengenai NPWP PT. Cipta Eka Puri yang terlampir didalam SP2D dengan alamat di Jalan Timor Raya Kota Kupang, Saksi tidak mengeceknya juga sehingga Saksi tidak mengetahuinya;
Bahwa mengenai NPWP PT. Dana Consultan yang terlampir dalam SP2D di Kelurahan Oepura, Kota Kupang dapat Saksi jelaskan bahwa Saksi tidak mengecek;
Bahwa apabila permohonan pembayaran tidak memenuhi syarat maka Saksi selaku bendahara dapat melakukan penolakan pembayaran;
Bahwa setahu Saksi Pekerjaan Pembangunan NTT Fair belum selesai dikerjakan;
Bahwa Saksi tidak pernah dihubungi oleh Ibu Dona Fabiola Tho selaku PPK untuk menerima sesuatu, akan tetapi Saksi hanya pernah menerima uang dari Erwin L. Makatita sebanyak 2 (dua) kali dan saat itu Saksi pergunakan untuk membeli makanan untuk teman – teman yang lainnya;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa membenarkannya.
Bonefasius Ola Masan, SE, dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi selaku Kepala Cabang Bank NTT Kantor Cabang Utama Kupang;
Bahwa Saksi pernah diberitahukan oleh Bagian Analis pada Bank NTT bahwa PT. Cipta Eka Puri ada mengajukan permohonan kredit ke Bank NTT Kantor cabang Utama Kupang;
Bahwa pada tanggal 13 Agustus 2018 Saksi Linda Liudianto bersama-sama dengan Ir. Hadmen Puri (Terdakwa) datang ke Bank NTT dan mengurus permohonan kredit;
Bahwa saat itu yang mengajukan permohonan Kredit adalah Pak Ir. Hadmen Puri (Terdakwa), sedangkan barang agunan di ajukan oleh Saksi Linda Liudianto atas nama PT. Hanjung In antara lain Surat Perjanjian Kontrak kerja Pembangunan Kawasann NTT Fair, 50 (lima puluh) buah sertifikat tanah Pembangunan Perumahan Sederhana di Jalur 40 Kelurahan Sikumana, Kota Kupang;
Bahwa dana pinjaman tersebut sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah);
Bahwa untuk pengembalian pinjaman setahu Saksi baru sekitar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan masih tersisa hutang di Bank NTT lebih kurang Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) lebih;
Bahwa selain itu Saksi juga baru mengetahui pada bulan Maret 2019 bahwa pada tanggal 19 Desember 2018 ada pengalihan dana sisa pelaksanaan pekerjaan senilai Rp12.600.000.000,00 (dua belas miliar enam ratus juta rupiah) yang sudah dialihkan ke rekening atas nama Saksi Linda Liudianto;
Bahwa setelah ditelusuri, Saksi kemudian memerintahkan kepada staf untuk menyampaikan kepada Saksi Dona Fabiola Tho selaku PPK agar menghubungi Saksi Linda Liudianto untuk mengembalikan seluruh uang yang telah dialihkan tersebut ke rekening PT. Cipta Eka Puri atas nama Hadmen Puri (Terdakwa);
Bahwa uang yang dikembalikan oleh Saksi Linda Liudianto hanya sebesar Rp7.200.000.000,00 (tujuh miliar dua ratus juta rupiah) dari total dana yang sudah dialihkan;
Bahwa uang senilai Rp12.621.734.572,00 (dua belas miliar enam ratus dua puluh satu juta tujuh ratus tiga puluh empat ribu lima ratus tujuh puluh dua rupiah) tersebut sudah termasuk didalamnya uang garansi bank senilai Rp8.975.736.150,00 (delapan miliar sembilan ratus tujuh puluh lima juta tujuh ratus tiga puluh enam ribu seratus lima puluh rupiah);
Bahwa dari uang senilai Rp12.621.734.572,00 (dua belas miliar enam ratus dua puluh satu juta tujuh ratus tiga puluh empat ribu lima ratus tujuh puluh dua rupiah) tersebut sudah terpakai oleh Saksi Linda Liudianto senilai Rp1.700.000.000,00 (satu miliar tujuh ratus juta rupiah);
Bahwa pada bulan April 2019 PPK Saksi Dona Fabiola Tho ada mengajukan klaim pembayaran untuk disetorkan ke kas negara sejumlah Rp7.202.000.000,00 (tujuh miliar dua ratus dua juta rupiah) ke kas daerah;
Bahwa setahu Saksi pada bulan Februari 2019 ada 2 (dua) surat dari PPK kepada Bank NTT yang pada pokoknya memerintahkan untuk menggunakan dana garansi bank masing-masing Rp775.000.000,00 (tujuh ratus tujuh puluh lima juta rupiah) dan senilai Rp998.490.500,00 (sembilan ratus sembilan puluh delapan juta empat ratus sembilan puluh ribu lima ratus rupiah);
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa membenarkannya.
Yohana Margaretha Bailao, SE, dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi selaku Wakil Kepala Cabang Bank NTT Kantor Cabang Utama Kupang;
Bahwa PT. Cipta Eka Puri ada mengajukan permohonan kredit ke Bank NTT Kantor Cabang Utama Kupang;
Bahwa pada tanggal 13 Agustus 2018 Saksi Linda Liudianto bersama-sama dengan Ir. Hadmen Puri (Terdakwa) datang ke Bank NTT dan mengurus permohonan kredit;
Bahwa saat itu yang mengajukan permohonan kredit adalah Ir. Hadmen Puri (Terdakwa), sedangkan barang agunan di ajukan oleh Saksi Linda Liudianto atas nama PT. Hanjung In antara lain Surat Perjanjian Kontrak kerja Pembangunan Kawasann NTT Fair, 50 (lima puluh) buah sertifikat tanah Pembangunan Perumahan Sederhana di Jalur 40, Kelurahan Sikumana, Kota Kupang;
Bahwa dana pinjaman tersebut sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah);
Bahwa untuk pengembalian pinjaman setahu Saksi baru sekitar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan masih tersisa hutang di Bank NTT lebih kurang Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) lebih;
Bahwa pada tanggal 19 Desember 2018 PT. Cipta Eka Puri melalui Widianto dan PPK serta Saksi Linda Liudianto mengajukan surat penggunaan sisa dana Pekerjaan Pembangunan NTT Fair sejumlah ada pengalihan dana sisa pelaksanaan pekerjaan senilai Rp12.621.734.572,00 (dua belas miliar enam ratus dua puluh satu juta tujuh ratus tiga puluh empat ribu lima ratus tujuh puluh dua rupiah);
Bahwa atas dasar surat tersebut, Saksi kemudian membuat disposisi kepada Pak Johan untuk mencairkan saja uang senilai Rp2.900.000.000 (dua miliar sembilan ratus juta rupiah);
Bahwa uang senilai Rp12.621.734.572,00 (dua belas miliar enam ratus dua puluh satu juta tujuh ratus tiga puluh empat ribu lima ratus tujuh puluh dua rupiah) tersebut sudah termasuk didalamnya uang garansi bank senilai Rp8.975.736.150,00 (delapan miliar sembilan ratus tujuh puluh lima juta tujuh ratus tiga puluh enam ribu seratus lima puluh rupiah);
Bahwa dari uang senilai Rp12.621.734.572,00 (dua belas miliar enam ratus dua puluh satu juta tujuh ratus tiga puluh empat ribu lima ratus tujuh puluh dua rupiah) tersebut sudah terpakai oleh Saksi Linda Liudianto senilai Rp1.700.000.000,00 (satu miliar tujuh ratus juta rupiah);
Bahwa Saksi tidak mengetahui siapa yang mengalihkan dan senilai Rp12.621.734.572,00 (dua belas miliar enam ratus dua puluh satu juta tujuh ratus tiga puluh empat ribu lima ratus tujuh puluh dua rupiah) tersebut karena Saksi hanya memberikan disposisi hanya Rp2.900.000.000,00 (dua miliar sembilan ratus juta rupiah) saja;
Bahwa uang yang dikembalikan oleh Saksi Linda Liudianto hanya sebesar Rp7.200.000.000,00 (tujuh miliar dua ratus juta rupiah) dari total dana yang sudah dialihkan;
Bahwa pada bulan April 2019 PPK Saksi Dona Fabiola Tho ada mengajukan klaim pembayaran untuk disetorkan ke kas negara sejumlah Rp7.202.000.000,00 (tujuh miliar dua ratus dua juta rupiah) ke kas daerah;
Bahwa setahu Saksi pada bulan Februari 2019 ada 2 (dua) surat dari PPK kepada Bank NTT yang pada pokoknya memerintahkan untuk menggunakan dana garansi bank masing-masing Rp775.000.000,00 (tujuh ratus tujuh puluh lima juta rupiah) dan senilai Rp998.490.500,00 (sembilan ratus sembilan puluh delapan juta empat ratus sembilan puluh ribu lima ratus rupiah);
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa menyatakan tentang pengajuan kredit benar, tetapi untuk pencairan bak garansi Terdakwa tidak mengetahui;
Herjuno Romansu Selah Oematan, SE, dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi selaku officer pemegang user pada Kantor Cabang Utama Kupang;
Bahwa mengenai keterlibatan Saksi dalam Pembangunan Fasilitas Kawasan NTT Fair dalam hal pembukaan blokir rekening Bank NTT atas nama PT. Cipta Eka Puri Ir. Hadmen Puri (Terdakwa);
Bahwa Saksi membuka blokir tersebut atas perintah dari Saksi Yohana Margeretha Bailao;
Bahwa pada tanggal 13 Agustus 2018 Saksi Linda Liudianto bersama-sama dengan Ir. Hadmen Puri (Terdakwa) datang ke Bank NTT dan mengurus permohonan kredit;
Bahwa saat itu yang mengajukan permohonan kredit adalah Ir. Hadmen Puri (Terdakwa), sedangkan barang agunan di ajukan oleh Ibu Linda Liudianto atas nama PT. Hanjung In antara lain Surat Perjanjian Kontrak kerja Pembangunan Kawasan NTT Fair, 50 (lima puluh) buah sertifikat tanah Pembangunan Perumahan Sederhana di Jalur 40, Kelurahan Sikumana, Kota Kupang;
Bahwa dana pinjaman tersebut sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah);
Bahwa untuk pengembalian pinjaman setahu Saksi baru sekitar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan masih tersisa hutang di Bank NTT lebih kurang Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) lebih;
Bahwa selain itu Saksi juga baru mengetahui pada bulan Maret 2019 bahwa pada tanggal 19 Desember 2018 ada pengalihan dana sisa pelaksanaan pekerjaan senilai Rp12.600.000.000,00 (dua belas miliar enam ratus juta rupiah) yang sudah dialihkan ke rekening atas nama Linda Liudianto;
Bahwa setelah ditelusuri, Saksi kemudian memerintahkan kepada staf untuk menyampaikan kepada Saksi Dona Fabiola Tho selaku PPK agar menghubungi Saksi Linda Liudianto untuk mengembalikan seluruh uang yang telah dialihkan tersebut ke rekening PT. Cipta Eka Puri atas nama Hadmen Puri (Terdakwa);
Bahwa uang yang dikembalikan oleh Saksi Linda Liudianto hanya sebesar Rp7.200.000.000,00 (tujuh miliar dua ratus juta rupiah) dari total dana yang sudah dialihkan;
Bahwa uang senilai Rp12.621.734.572,00 (dua belas miliar enam ratus dua puluh satu juta tujuh ratus tiga puluh empat ribu lima ratus tujuh puluh dua rupiah) tersebut sudah termasuk di dalamnya uang garansi bank senilai Rp8.975.736.150,00 (delapan miliar sembilan ratus tujuh puluh lima juta tujuh ratus tiga puluh enam ribu seratus lima puluh rupiah);
Bahwa dari uang senilai Rp12.621.734.572,00 (dua belas miliar enam ratus dua puluh satu juta tujuh ratus tiga puluh empat ribu lima ratus tujuh puluh dua rupiah) tersebut sudah terpakai oleh Saksi Linda Liudianto senilai Rp1.700.000.000,00 (satu miliar tujuh ratus juta rupiah);
Bahwa pada bulan April 2019 PPK Saksi Dona Fabiola Tho ada mengajukan klaim pembayaran untuk disetorkan ke kas negara sejumlah Rp7.202.000.000,00 (tujuh miliar dua ratus dua juta rupiah) ke kas daerah;
Bahwa setahu Saksi pada bulan Februari 2019 ada 2 (dua) surat dari PPK kepada Bank NTT yang pada pokoknya memerintahkan untuk menggunakan dana garansi bank masing-masing Rp775.000.000,00 (tujuh ratus tujuh puluh lima juta rupiah) dan senilai Rp998.490.500,00 (sembilan ratus sembilan puluh delapan juta empat ratus sembilan puluh ribu lima ratus rupiah);
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa menyatakan tentang pengajuan kredit benar, tetapi untuk pencairan bak garansi Terdakwa tidak mengetahui;
Ir. Yulia Afra, M.T., dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada tahun 2018 ada pembangunan Kawasan Pameran NTT Fair;
Bahwa pada tahun 2018 saksi sebagai Kepala Dinas PRKP Propinsi NTT dan selaku Pengguna Anggaran;
Bahwa yang menjadi PPK pembangunan Kawasan Pameran NTT Fair adalah Ibu Dona Fabiola Tho, S.T., M.Eng.;
Bahwa pengangkatan saksi sebagai Pengguna Anggaran adalah berdasarkan SK Gubernur NTT pak Drs. Frans Lebu Raya;
Bahwa pada tahun 2018 ada pagu dana senilai Rp.31.200.000.000,00 (tiga puluh satu miliar dua ratus juta rupiah) yang ada dalam DPA Dinas PRKP Propinsi NTT;
Bahwa kegiatan perencanaan ada di PPK yang saat itu SaksiDOna Fabiola Tho;
Bahwa setahu saksi untuk kegiatan perencanaan itu progra kerja tahun 2017 dengan alokasi dana perencanaan sejumlah lebih kurang 70an juta rupiah dan saksi tidak ingat pasti angkanya;
Bahwa mengenai pelaksanaan pelelangan saksi tidak mengetahuinya karena itu menjadi kewenangan POKJA ULP yang berada di bawah pengawasan Kepala ULP Propinsi NTT;
Bahwa dapat saksi jelaskan bahwa pada tanggal 30 Maret 2018, setahu saksi POKJA ULP tidak meminta kepada saksi berkaitan dengan penentuan pemenang lelang karena bukan kewenangan saksi, melainkan pada saat itu POKJA ULP hanya melaporkan kepada saksi kegiatan perjalanan dinas On The Spot ke Jakarta pada perusahaan PT. Cipta Eka Puri di Jakarta dan Tangerang serta pada PT. Ero di Waingapu;
Bahwa setahu saksi mengenai penetapan pemenang lelang paket pekerjaan pembangunan Kawasan Pameran NTT Fair adalah pada POKJA ULP;
Bahwa setahu saksi yang ditetapkan sebagai pemenang lelang paket pekerjaan pembangunan Kawasan Pameran NTT fair adalah PT. Cipta Eka Puri dengan harga penawaran sebesar 29,9 miliar lebih;
Bahwa Direktur PT. Cipta Eka Puri adalah Hadmen Puri (Terdakwa);
Bahwa yang menjadi pemenang lelang paket Manajemen Konstruksi adalah PT. Dana Consultan dengan nilai penawaran Rp.816.000..000,00 (delapan ratus enam belas juta rupiah) dari total pagu dana Rp.821.000.000,00 (delapan ratus dua puluh satu juta rupiah);
Bahwa Direktur PT. Dana Consultan bernama Ir. H. Barter Yusuf;
Bahwa mengenai penandatangan kontrak saksi juga ikut menandatanganinya selaku pihak yang mengetahui dalam kapasitas selaku Pengguna Anggaran;
Bahwa setahu saksi yang menandatangani kontrak pekerjaan pembangunan Kawasan Pameran NTT fair adalah Direktur PT. Cipta Eka Puri, yaitu Terdakwa dan Saksi Dona Fabiola Tho selaku PPK, sedangkan untuk penandatangan kontrak Manajemen Konstruksi adalah setahu saksi Ir. H. Barter Yusuf, IAI, tetapi ternyata saksi baru mengetahui bahwa ternyata yang menandatangani kontrak adalah Muhamad Ramli karena berbeda orangnya dan saksi baru mengetahui setelah kasus ini mulai bergulir;
Bahwa saksi pernah dimarahi oleh Bapak Gubernur Drs. Frans Lebu Raya di dalam ruangan kerja gubernur NTT terkait dengan pelaksanaan pekerjaan pembangunan NTT Fair dengan mengatakan, “kenapa pekerjaan ini lama sekali, ingatkan kontraktor untuk bagian fee saya 2,5%”.
Bahwa selain itu Pak Gubernur NTT Bapak Frans Lebu Raya juga pernah mengingatkan kepada saksi mengenai Fee 2,5% pada saat saksi bertugas bersama dengan Pak Gubernur NTT saat bertugas ke Atambua.
Bahwa selain itu Pak Gubernur NTT, yaitu Drs. Saksi Frans Lebu Raya juga kembali mengingatkan Saksi mengenai fee 2,5% pada saat saksi 1 (satu) mobil dengan Pak Gubernur NTT Drs.Frans Lebu Raya saat menuju acara peletakan batu pertama di Lasiana;
Bahwa saksi pernah menyampaikan kepada Terdakwa bahwa Pak Gubernur NTT ada meminta fee 2,5% pada pagi harinya di Kantor saksi pada Dinas PRKP Propinsi NTT kemudian pada saat di lokasi peletakan batu pertama pada tanggal 30 Mei 2018, saksi memanggil Terdakwa dan menyampaikan penambahan fee 1% atas pemintaan bapak Gubernur NTT Drs. Frans Lebu Raya;
Bahwa total fee yang saksi minta kepada Pak Hadmen Puri sesuai permintaan Bapak Gubernur NTT Drs.Frans Lebu Raya adalah 3% dan bukan 6%;
Bahwa saksi dan Terdakwa bersepakat bahwa mengenai pengiriman uang akan disampaikan melalui rekening temannya dan nanti akan disampaikan melalui SMS kemudian Saksi menyampaikan kepada Saksi Ferry JOns Pandie mengenai nomor rekeningnya dan saat itu saksi juga memberikan nomor HP Terdakwa kepada Saksi Ferry Jons Pandie;
Bahwa saksi pernah menugaskan staf saksi yang bernama Frans Boby Lanoe yang adalah tenaga honorer pada Dinas PRKP Propinsi NTT untuk mengecek uang yang dikirim Terdakwa melalui rekening Saksi Ferry Jons Pandie dan mengambil uang kiriman dari Terdakwa yang dikirimkan melalui rekening Saksi Ferry Jons Pandie;
Bahwa Saksi juga pernah menyuruh Frans Boby Lanoe untuk mengambil uang sejumlah Rp.75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) dari Saksi Ferry Jons Pandie untuk acara peletakan batu pertama pekerjaan pembangunan Kawasan pameran NTT fair;
Bahwa saksi ada memberitahukan kepada Frans Bobi Lanoe untuk mengambil uang lebih kurang 5 atau 6 kali dari Saksi Pak Ferry Jons Pandie dan uang tersebut diserahkan oleh Saksi kepada Bapak Gubernur NTT Bpk Frans Lebu Raya beberapa kali, yaitu pada saat pertama kali memberikannya kepada Bapak Gubernur NTT Bpk Frans Lebu Raya di ruangan kerja Pak Gubernur dan saat itu Saksi mengatakan, “ijin bapak, yang bapak minta kemarin sudah tersedia dan saat ini saya ada bawa“ dan saat itu Pak Gubenur hanya senyum-senyum saja dan menyampaikan terimakasih;
Bahwa untuk penyerahan berikutnya kepada Pak Gubernur NTT Pak Frans Lebu Raya, Saksi pernah memerintahkan kepada Frans Bobi Laone sebanyak 2 (dua) kali, yang pertama Saksi menyuruh Frans Bobi Laone untuk mengambil sejumlah uang di Saksi Ferry Jons Pandie yang adalah uang kiriman dari Hadmen Puri dengan nilainya yang sudah tidak saksi ingat lagi dan saat itu setelah uangnya diambil oleh Frans Bobi Lanoe sempat menyerahkan kepada saksi di ruangan kerja dan saat itu saksi sempat menghitung uang yang akan diserahkan oleh Frans Bobi Lanoe kepada bapak Gubernur Drs. Frans Lebu Raya kemudian Saksi memerintahkan Bobi Lanoe untuk menyerahkan kepada Pak Gubernur Pak Frans Lebu Raya melalui ajudan Bapak Gubernur, yaitu Aprianus Aryantho Rondak kemudian uang tersebut dimasukkan/ diisi ke dalam sebuah Amplop warna coklat kemudian diisi di dalam sebuah plastik tranparan yang bermotif batik yang ada rosletingnya;
Bahwa setahu saksi uang kepada Pak Gubernur NTT Pak Frans Lebu Raya sudah disampaikan karena setelah penyerahan itu ada telepon dari Ajudan Gubernur, yaitu Aprianus Aryantho Rondak dan menyampaikan bahwa titipan dari saksi sudah sampai di bapak Gubernur;
Bahwa untuk penyerahan kedua kepada Bapak Gubenur NTT Pak Frans Lebu Raya, sebelumnya saksi meminta kepada Frans Bobi Lanoe untuk mengambil sejumlah uang di Saksi Ferry Jons Pandie lagi dan saat saat Saksi Frans Bobi Lanoe kembali Saksi sedang ada tamu sehingga saksi kemudian meminta kepada Saksi Frans Bobi Lanoe untuk mengantarkan langsung uang tersebut kepada Bapak Gubernur NTT Drs. Frans Lebu Raya melalu ajudannya, yaitu Aprianus Aryanto Rondak;
Bahwa setahu saksi uang yang dikirimkan oleh Terdakwa melalui rekening Saksi Ferry Jons Pandie adalah uang fee kepada Bapak gubernur dari uang muka pembayaran pekerjaan pembangunan Kawasan Pameran NTT fair sejumlah Rp658.218.000,00 (enam ratus lima puluh delapan juta dua ratus delapan belas ribu rupiah);
Bahwa selain itu uang yang dikirim pak Hadmen Puri juga saksi berikan kepada Sekda NTT, yaitu Ir. Benediktus Polo Maing sebanyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
Bahwa karena sudah diberikan kepada Pak Sekda uang sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), maka total uang yang sudah diserahkan kepada bapak Gubernur NTT pak Frans Lebu Raya adalah sebesar Rp558.218.000,00 (lima ratus lima puluh delapan juta dua ratus delapan belas ribu rupiah);
Bahwa saksi pernah membuat surat peringatan kepada PT. Cipta Eka Puri terkait dengan pelaksanaan pekerjaan pembangunan Kawasan Pameran NTT fair terkait dengan adanya deviasi sebesar 6% karena sapai dengan bulan Agustus 2018 progres fisik pekerjaan baru mencapai 4% dari target 10%;
Bahwa saksi juga sering mendapatkan laporan secara lisan yang disampaikan oleh Saksi Dona Fabiola Tho selaku PPK dan Sasi Dominggus Hauteas selaku Direksi Teknis terkait kemajuan pembangunan fasilitas pameran NTT;
Bahwa mengenai pembayaran setahu saksi dilakukan per termin, baik uang muka dan termin I, termin II dan Termin III;
Bahwa pembayaran uang muka 20% setelah potong pajak PPn/PPH jumlah yang dibayarkan sebesar Rp.5.276.644.888,- (lima milyar dua ratus tujuh puluh enam ribu enam ratus empat puluh empat ribu delapan ratus delapan puluh delapan rupiah) berdasarkan SP2D Nomor : 1529/1.01.04.01/SP2D/LS/2018 tanggal 06 Juni 2018 yang langsung masuk ke rekening PT. Cipta Eka Puri pada Bank BNI Tangerang No. Rek. 0714721591, sesuai dengan barang bukti yang dihadirkan Penuntut Umum didalam persidangan;
Bahwa mengenai pembayaran termin I 25% setelah potong pajak PPn/PPH jumlah yang dibayarkan sebesar Rp.5.276.644.888,- (lima milyar dua ratus tujuh puluh enam ribu enam ratus empat puluh empat ribu delapan ratus delapan puluh delapan rupiah) berdasarkan SP2D Nomor : 3219/1.01.04.01/SP2D/LS/2018 tanggal 31 Oktober 2018 yang langsung masuk ke rekening PT. Cipta Eka Puri pada Bank BNI Tangerang No. Rek. 0714721591, sesuai dengan barang bukti yang dihadirkan Penuntut Umum didalam persidangan;
Bahwa pembayaran termin II 40,2 % setelah potong pajak PPn/PPH jumlah yang dibayarkan sebesar Rp.3.208.200.092.,- (tiga milyar dua ratus delapan juta dua ratus ribu sembilan puluh dua rupiah) berdasarkan SP2D Nomor : 3676/1.01.04.01/SP2D/LS/2018 tanggal 30 November 2018 yang langsung masuk ke rekening PT. Cipta Eka Puri pada Bank NTT No. Rek. 001.01.13.010024-3G, sesuai dengan barang bukti yang dihadirkan Penuntut Umum didepan persidangan.
Bahwa mengenai pembayaran termin III 100% setelah potong pajak PPn/PPH jumlah yang dibayarkan sebesar Rp.12.621.734.572,- (dua belas milyar enam ratus dua puluh satu juta tujuh ratus tiga puluh empat ribu lima ratus tujuh puluh dua rupiah) berdasarkan SP2D Nomor : 4194/1.01.04.01/SP2D/LS/2018 tanggal 14 Desember 2018 yang langsung masuk ke rekening PT. Cipta Eka Puri pada Bank NTT No. Rek. 001.01.13.010024-3G, sesuai dengan barang bukti yang dihadiran Penuntut Umum didepan persidangan;
Bahwa selain mendapat laporan lisan dari PPK dan Direksi Teknis, saksi juga mendapat laporan berdasarkan Berita Acara Kemajuan pekerjaan dan Laporan Progres fisik pekerjaan yang dilampirkan didalam permohonan pembayaran yang diajukan oleh PT. Cipta Eka Puri;
Bahwa saksi sudah tidak mengetahuinya mengenai penggunaan uang garansi Bank karena saksi sudah dimutasikan ke Kantor Gubernur NTT;
Bahwa saksi menyetujui permohonan pembayaran kepada PT. Cipta Eka Puri karena kelengkapan dokumen yang diajukan sebagai bagian dari permohonan pembayaran sudah dilengkapi sehingga saksi hanya menandatangani saja;
Bahwa mengenai pelaksanaan pekerjaan dilapangan setahu saksi dilaksanakan oleh Terdakwa selaku Direktur PT. Cipta Eka Puri, bukan oleh pihak lain;
Bahwa saksi tidak mengenal Saksi Linda Liudianto;
Bahwa mengenai pelaksanaan pekerjaan Manajemen Konstruksi setahu saksi dilaksanakan oleh Saksi Ferry Jons Pandie, akan tetapi saksi tidak mengetahui apakah Saksi Ferry Jons Pandie ada meminjam perusahaan PT. Dana Consultan atau tidak;
Bahwa pembayaran kepada PT. Dana Consultan dilakukan sebanyak 2 (dua) kali dan sudah dilakukan pembayaran 100% yang dilakukan melalui rekening PT. Dana Consultan di Bank BNI Makassar;
Bahwa terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat, sebagai berikut :
Uang fee yang minta Saksi untuk kepada Pak Gubernur NTT adalah 6% dan bukan 3% sebagaimana keterangan saksi tadi.
Mengenai tanda tangan kontrak setahu Terdakwa, itu bukan tanda tangan Terdakwa.
Dona Fabiola Tho, ST, M.Eng., dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada tahun 2018 ada pembangunan Kawasan Pameran NTT Fair;
Bahwa pagu dana untuk pekerjaan Pembangunan Kawasan Pameran NTT Fair TA. 2018 pada Dinas PRKP Propinsi NTT adalah sejumlah Rp31.200.000.000 (tiga puluhh satu miliar dua ratus juta rupiah);
Bahwa Saksi Ir. Yulia Afra, M.T. sebagai Pengguna Anggaran dan Kepala Dinas PRKP Propinsi NTT pada tahun 2018;
Bahwa Terdakwa diangkat sebagai PPK berdasarkan SK Kepala Dinas PRKP Propinsi NTT dengan Pengguna Anggaran Saksi Ir. Yulia Afra, MT;
Bahwa untuk kegiatan perencanaan awalnya senilai Rp70.000.000.000 (tujuh puluh miliar rupiah) akan tetapi ketika ketersediaan dana sangat terbatas maka Terdakwa meminta kepada konsultan perencana untuk melakukan desain ulang paket disesuaikan dengan pagu dana yang tersedia;
Bahwa dalam penyusunan HPS Saksi berpatokan pada hasil revisi DED yang dibuat oleh konsultan perencana;
Bahwa dari hasil DED tersebut Saksi membuat ke dalam HPS selanjutnya Saksi menyerahkan seluruh dokumen kepada POKJA ULP untuk melaksanakan pelelangan dengan pagu dana yang tersedia;
Bahwa setahu Saksi yang menjadi POKJA ULP adalah Saksi Jans Sibu, Saksi Maria Fatima G Ledo, Saksi Floradiputra Langgoday, Saksi Saul David Mudak, dan Saksi Adelino dan Cruz;
Bahwa mengenai proses pelelangan Saksi tidak dilibatkan sama sekali;
Bahwa dapat Saksi jelaskan bahwa pada tanggal 27 April 2018 ketika Saksi berdinas ke Jakarta Saksi ada dihubungi melalui handphone dan saat itu Saksi melihat nomor baru dan ketika Saksi menjawab orang itu adalah Saksi Linda Liudianto dan mengatakan bahwa dia yang nantinya akan melaksanakan pekerjaan Pembangunan Kawasan Paeran NTT Fair dengan PT. Cipta Eka Puri serta saat itu Saksi Linda Liudianto mengajak Saksi untuk makan bareng namun Saksi menolak permintaan tersebut. Saksi saat itu menyampaikan bahwa yang melaksanakan pekerjaan adalah Pak Hadmen Puri (Terdakwa), sehingga Saksi tidak menerima permintaan Saksi Linda Liudianto tersebut;
Bahwa Saksi tidak pernah mengarahkan agar POKJA menetapkan pemenang lelang;
Bahwa pada tanggal 30 April 2018 benar ada pertemuan antara POKJA ULP dengan Kepala Dinas serta Saksi akan tetapi pada saat itu yang dibahas adalah POKJA melaporkan hasil on the spot ke perusahaan PT. Cipta Eka Puri dan PT. Erom dan sesuai dengan hasil evaluasi POKJA dan penetapan pemenang lelang adalah PT. Cipta Eka Puri dengan direktur Pak Ir. Hadmen Puri (Terdakwa) dengan nilai penawaran sebesar Rp29.900.000.000,00 (dua puluh sembilan miliar sembilan ratus juta rupiah);
Bahwa yang menandatangani kontrak kerja adalah Terdakwa (Ir. Hadmen Puri) dengan Saksi selaku PPK serta mengetahui Saksi Ir. Yulia Afra. M.T. selaku Pengguna Anggaran pada Dinas PRKP Propinsi NTT;
Bahwa penandatangan kontrak dilakukan terlebih dahulu pada tanggal 9 Mei 2018 dan bukan pada tanggal 14 Mei 2018 walaupun didalam kontrak tertulis tanggal 14 Mei 2018;
Bahwa pada tanggal 9 Mei 2018 Terdakwa menandatangani surat pernyataan yang pada pokoknya tidak akan mengalihkan pekerjaan kepada pihak lain dan siap bertanggungjawab terhadap pelaksanaan pekerjaan;
Bahwa pada saat peletakan batu pertama dilakukan pada tanggal 30 Mei 2018 dihadiri oleh Pak Gubernur NTT dan dari kontraktor pelaksana yang hadir Terdakwa, sedangkan Saksi Linda Liudianto dan Saksi Lee Jae Sik saat itu tidak ada dilokasi pekerjaan;
Bahwa setahu Saksi pada saat ground breaking saat itu Saksi Yulia Afra menanyakan mana Terdakwa dan selanjutnya Saksi mencari Terdakwa untuk bertemu dengan Saksi Yulia Afra dan setelah Terdakwa bertemu dengan Saksi Yulia Afra, Saksi menyakan kepada Terdakwa dan dijawab bahwa Saksi Yulia Afra ada minta tambah 1% fee untuk Gubernur;
Bahwa setahu Saksi bahwa uang fee untuk Pak Gubernur sesuai penyampaian Saksi Yulia Afra adalah 2,5%;
Bahwa ada permohonan pembayaran uang muka 20% yang diajukan oleh PT. Cipta Eka Puri yang meminta adalah Terdakwa sesuai dengan dokumen yang Saksi terima sudah di tandatangani Terdakwa;
Bahwa terhadap permohonan pembayaran tersebut Saksi ajukan kepada Pengguna Anggaran dan sudah terbayar melalui rekening PT. Cipta Eka Puri 20% melalui Bank BNI sejumlah Rp5.276.644.888,00 (lima miliar dua ratus tujuh puluh enam ribu enam ratus empat puluh empat ribu delapan ratus delapan puluh delapan rupiah) sesuai dengan barang bukti nomor urut 75 yang dihadirkan Penuntut Umum didalam persidangan berupa:
1 (satu) Jepitan SP2D Nomor : 1529/1.01.04.01/SP2D/LS/2018 tanggal 06 Juni 2018 untuk Pembayaran Uang Muka 20% atas Pekerjaan Pembangunan Fasilitas Pameran Kawasan NTT Fair TA. 2018 sebesar Rp5.276.644.888,00 (lima miliar dua ratus tujuh puluh enam ribu enam ratus empat puluh empat ribu delapan ratus delapan puluh delapan rupiah);
Bahwa Saksi mengetahui bahwa yang melaksanakan pekerjaan adalah Pak Bambang selaku projet manager yang merupakan projet manager dari Pak Hadmen Puri;
Bahwa Saksi mengetahui bahwa ada persoalan pembayaran gaji di lapangan;
Bahwa Saksi sering melaporkan kepada Saksi Yulia Afra mengenai progres fisik pekerjaan secara lisan dan setelah pengajuan pembayaran disesuaikan dengan progres fisik pekerjaan;
Bahwa sampai dengan posisi bulan Agustus 2018, setahu Saksi progres fisik pekerjaan dilapangan untuk Pembangunan Kawasan Pameran NTT Fair baru mencapai 4% dan mengalami deviasi 6% dari target yang seharusnya diselesaikan dan yang mengikuti rapat saat itu adalah Saksi Yulia Afra, MT karena Saksi sedang mengikuti Diklat PIM;
Bahwa deviasi ini terjadi karena Pak Bambang selaku projet manager beserta tenaga kerjanya mengundurkan diri akibat dari adanya keterlambatan material dilokasi pekerjaan dan persoalan pembayaran gaji karyawan yang terlambat dibayarkan;
Bahwa setelah pengunduran diri Pak Bambang selanjutnya diganti dengan Pak Ridwan Hanafi yang bertindak selaku projet manager;
Bahwa Pak Bambang dan Pak Ridwan Hanafi tidak masuk sebagai tenaga ahli/ projet manager dari PT. Cipta Eka Puri dan saat itu Saksi sudah menyampaikan kepada Pak Hadmen Puri agar diusulkan untuk dilakukan adendum tenaga projet managernya;
Bahwa untuk pelaksanaan pekerjaan Pembangunan NTT Fair sudah dilakukan pembayaran termin I sejumlah 25% atau sejumlah Rp5.276.644.888,00 (lima miliar dua ratus tujuh puluh enam ribu enam ratus empat puluh empat ribu delapan ratus delapan puluh delapan rupiah);
Bahwa yang mengajukan permohonan pembayaran termin I adalah Pak Ridwan Hanafi selaku projet manager dengan laporan progres fisik sudah mencapai 25%, tetapi secara riil progres fisik pekerjaan yang terpasang dilapangan baru mencapai 21% sehingga seharusnya belum dapat dilakukan pembayaran termin I dengan tujuan untuk dapat mengejar progres fisik pekerjaan terpasang;
Bahwa yang menjadi lampiran permohonan pembayaran adalah berita acara kemajuan fisik pekerjaan dan laporan progres pekerjaan yang ditanda tangani oleh Saksi Ir. Widianto selaku project manager PT.Cipta Eka Puri, Saksi Frenkianus Kaki Soro, ST selaku site manager PT. Dana Consultan, Saksi Dominggus Hauteas selaku Direksi Teknis dn mengetahui Saksi selaku PPK;
Bahwa mengenai berita acara kemajuan fisik pekerjaan dan laporan progres Pekerjaan adalah laporan yang tidak benar dan dokumen ini yang dijadikan lampiran pembayaran dana termin kepada PT. Cipta Eka Puri;
Bahwa sesuai dengan barang bukti nomor urut 76 yang dihadirkan Penuntut Umum didalam persidangan berupa 1 (satu) jepitan SP2D Nomor : 3219/1.01.04.01/SP2D/LS/2018 tanggal 31 Oktober 2018 untuk Pembayaran Angsuran ke I 25 % atas Pekerjaan Pembangunan Fasilitas Pameran Kawasan NTT Fair TA 2018 sebesar Rp5.276.644.888,00 (lima miliar dua ratus tujuh puluh enam ribu enam ratus empat puluh empat ribu delapan ratus delapan puluh delapan rupiah);
Bahwa mengenai pembayaran 25% sebenarnya progres fisik dilapangan hanya 21% dan tidak sesuai dengan progres riil pekerjaan;
Bahwa termin II sudah dibayarkan sejumlah Rp Rp3.208.200.092,00 (tiga milyar dua ratus delapan juta dua ratus ribu sembilan puluh dua rupiah) sesuai dengan barang bukti nomor urut 77 yang dihadirkan Penuntut Umum didalam persidangan berupa:
1 (satu) jepitan SP2D Nomor : 36 76/1.01.04.01/SP2D/LS/2018 tanggal 30 November 2018 untuk Pembayaran Angsuran ke II 40,2 % atas Pekerjaan Pembangunan Fasilitas Pameran Kawasan NTT Fair TA. 2018 sebesar Rp3.208.200.092,00 (tiga miliar dua ratus delapan juta dua ratus ribu sembilan puluh dua rupiah);
Bahwa mengenai pembayaran termin II pada bulan November 2018 dengan progres yang tercantum dalam laporan sudah 40% akan tetapi riil fisik pekerjaan baru mencapai 32%;
Bahwa pembayaran termin II kepada PT. Cipta Eka Puri dilakukan untuk progres 40% yang tidak benar dan diketahui Saksi Ibu Yulia Afra;
Bahwa pada bulan September 2018, Saksi pernah meminta kepada Saksi Frenki Kaki Soro untuk menaikan progres fisik pekerjaan;
Bahwa pembayaran termin III juga sudah dilakukan dan kirim secara LS ke rekening PT. Cipta Eka Puri pada Bank NTT sejumlah Rp12.621.734.572,00 (dua belas miliar enam ratus dua puluh satu juta tujuh ratus tiga puluh empat ribu lima ratus tujuh puluh dua rupiah) berdasarkan barang bukti nomor urut 78 tentang :
1 (satu) jepitan SP2D Nomor : 4194/1.01.04.01/SP2D/LS/2018 tanggal 14 Desember 2018 untuk Pembayaran Angsuran ke III 100 % Pekerjaan Pembangunan Fasilitas Pameran Kawasan NTT Fair TA. 2018 sebesar Rp12.621.734.572,00 (dua belas miliar enam ratus dua puluh satu juta tujuh ratus tiga puluh empat ribu lima ratus tujuh puluh dua rupiah);
Bahwa pembayaran termin III sesuai dengan laporan pengajuan pembayaran sudah 70% ditambah garansi 30% akan tetapi riil fisik pekerjaan terpasang adalah 37%;
Bahwa yang menjadi lampiran permohonan pembayaran adalah berita acara kemajuan fisik pekerjaan dan laporan progres pekerjaan yang ditanda tangani oleh Saksi Ir. Widianto selaku project manager PT.Cipta Eka Puri, Saksi Frenkianus Kaki Soro, ST selaku site manager PT. Dana Consultan, Saksi Dominggus Hauteas selaku Direksi Teknis dan mengetahui Saksi selaku PPK;
Bahwa mengenai berita acara kemajuan fisik pekerjaan dan laporan progres pekerjaan adalah laporan yang tidak benar dan dokumen ini yang dijadikan lampiran pembayaran dana termin kepada PT. Cipta Eka Puri;
Bahwa terjadinya deviasi pekerjaan diakibatkan oleh adanya keterlambatan material dilapangan dan adanya pengunduran diri projet manager dan tenaga kerja lebih kurang 2 minggu;
Bahwa dalam setiap pelaksanaan pembayaran ada juga Saksi selaku PPK, Konsultan MK, Direksi Teknis dan pelaksana pekerjaan dan kemudian menyetujui menaikkan progres fisik pekerjaan dengan tujuan untuk mengejar progres fisik pekerjaan;
Bahwa sejak awal Saksi mengetahui bahwa yang melaksanakan pekerjaan adalah Terdakwa dan Saksi tidak mengenal Saksi Linda Liudianto dan Saksi Lee Jae Sik;
Bahwa Saksi baru mengetahui bahwa pelaksanaan pekerjaan oleh Saksi Linda Liudianto dan Saksi Lee Jae Sik melalui Saksi Erwin L. Makatita pada bulan September 2018, sehingga Saksi kemudian menghubungi Terdakwa dan menyampaikan keberatan kepada Terdakwa;
Bahwa Saksi sering melaporkan Saksi Yulia Afra baik lisan dan kadang melalui berita acara kemajuan pekerjaan;
Bahwa setahu Saksi, Saksi Yulia Afra selaku Pengguna Anggaran pernah membuat surat teguran kepada PT. Cipta Eka Puri dan ditujukan kepada Terdakwa;
Bahwa dapat Saksi jelaskan bahwa mengenai koreksi aritmatiknya baru diserahkan POKJA kepada Saksi pada bulan September 2018;
Bahwa saat penyusunan kontrak kecil dokumen yang dari POKJA ULP belum diserahkan semuanya;
Bahwa Saksi pernah meminta kelengkapan dokumen kepada POKJA ULP akan tetapi belum diserahkan kepada Saksi selaku PPK;
Bahwa dalam penyusunan dokumen kontrak Saksi hanya diberitahukan oleh POKJA ULP harga terkoreksi sehingga Saksi masukan didalam kontrak/ SPK;
Bahwa Saksi sering melakukan komunikasi dengan Hadmen Puri selaku pelaksana pekerjaan sesuai kontrak;
Bahwa mengenai CMS dapat Saksi jelaskan bahwa CMS 1, 2 dan CMS 3 sering dilakukan dengan rapat bersama pihak terkait sedangkan pada CMS 2 bertepatan dengan adendum kontrak sehingga dilakukan reschedule;
Bahwa CMS 2 tidak dilakukan karena sudah ada adendum waktu sebanyak 11 hari kalender;
Bahwa penambahan waktu dikarenakan adanya kegiatan ground breaking sebagai kompensasi waktu kepada PT. Cipta Eka Puri;
Bahwa pada bulan Februari 2019 mengenai berita acara karena adanya permintaan dari Saksi Lee Jae Sik untuk menggunakan garansi bank dan saat itu Saksi Lee Jae Sik menyetujui dengan memberikan invoice pembelian excavator sehingga Saksi memberikan dana garansi sebanyak 2 (dua) kali dengan akumulasi lebih kurang Rp1.700.000.000,00 (satu miliar tujuh ratus juta rupiah);
Bahwa pencairan dana 100% sudah termasuk didalamnya uang jaminan 30% dengan perjanjian excavator dan beberapa barang yang ditujukan kepada Saksi selaku PPK oleh Saksi Lee Jae Sik maka kami menyetujui pembayaran;
Bahwa selain itu jaminan pelaksanaan pekerjaan dari semula 5% Saksi minta dinaikan menjadi 9% jaminan pelaksanaan;
Bahwa sudah ada pengembalian uang jaminan pelaksanaa sebesar Rp2.600.000.000,00 (dua miliar enam ratus juta rupiah), sedangkan sisa garansi bank sebesar Rp7.200.000.000,00 (tujuh miliar dua ratus juta rupiah) sudah disetorkan ke kas daerah Propinsi NTT melalui Bank NTT dan setahu Saksi ada pembayaran premi garansi Rp8.900.000.000,00 (delapan miliar sembilan ratus juta rupiah) dan Saksi sudah pendekatan ke Jamkrida dan dijelaskan bahwa dari Jamkrida hanya bisa membayar Rp7.200.000.000,00 (tujuh miliar dua ratus juta rupiah) ke kas daerah;
Bahwa dana yang dikembalikan ke kas daerah oleh Bank NTT sebesar Rp7.200.000.000,00 karena jaminan Rp1.700.000.000,00 sudah dipakai sehingga yang bisa dibayarkan hanya Rp7.200.000.000,00;
Bahwa mengenai jaminan pemeliharaan sudah dinonaktifkan Rp1.495.000.000,00 sudah dinonaktifkan karena tidak ada pemeliharaan pekerjaan dan Saksi meminta agar Jamkrida meminta agar dinonaktifkan;
Bahwa Saksi selaku PPK pernah meminta uang fee sebesar 17,5% dari Manajemen Konstruksi;
Bahwa mengenai fee tersebut sudah Saksi terima lebih kurang Rp140.000.000,00 dari Saksi Ferry Jons Pandie yang Saksi terima sebanyak 3 (tiga) kali;
Bahwa terhadap pekerjaan ini Saksi pernah meminta pendapat dari LKPP dan diberikan pendapat bahwa pelaksanaan pekerjaan Pembangunan NTT Fair dapat dilanjutkan akan tetapi pertimbangannya menggunakan Peraturan Presiden 16 Tahun 2018;
Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan ada force majeure akibat badai sehingga pelaksanaan pekerjaan sempat terhambat;
Bahwa sampai dengan bulan Maret 2019 sampai dengan PHK, escalator belum bisa sampai ke Kupang karena barang berupa escalator belum bisa dikirim dari China karena Saksi Linda Liudianto baru membayar 65%;
Bahwa hasil pemeriksaan Politeknik Negeri Kupang diperoleh progres fisik pekerjaan 54% dan sisa 45%;
Bahwa sampai dengan saat ini pembangunan fisik Kawasan Pameran NTT Fair belum selesai dikerjakan sedangkan dananya sudah dibayarkan 100%;
Bahwa mengenai Material On Site (MOS) adalah material yang sudah dipasang sehingga sudah dapat dibayarkan;
Bahwa sampai dengan saat ini pekerjaan Pembangunan Kawasan Pameran NTT Fair belum selesai dikerjakan oleh PT. Cipta Eka Puri;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa membenarkannya;
Linda Liudianto, S.E., dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi selaku pihak yang meminjam bendera perusahaan PT. Cipta Eka Puri dalam pembangunan kawasan fasilitas pameran NTT tahun 2018;
Bahwa Saksi baru mengetahui kalau Saksi Yulia Afra adalah Pengguna Anggaran setelah Saksi mulai ditahan tanggal 13 Juni 2019;
Bahwa yang menjadi PPK Pembangunan Kawasan Pameran NTT Fair adalah Saksi Dona Fabiola Tho;
Bahwa Saksi yang menghubungi Ade Iskandar dan selanjutnya meminta untuk bertemu;
Bahwa Saksi bersama dengan suami Saksi untuk bertemu dengan Ade Iskandar, Saksi Bayu Muhamad Yunus, dan Saksi Samsul Rizal di Bandung pada bulan Maret 2018;
Bahwa Saksi yang meminta kepada Saksi Ade Iskandar untuk mencari perusahaan yang memenuhi syarat untuk mengikuti pelelangan Pembangunan NTT Fair;
Bahwa Saksi sudah mengenal dengan Saksi Ade Iskandar pada tahun 2017 dalam kaitan dengan pelaksanaan pelelangan Rumah Sakit RSUD. Prof. Yohanes Kupang;
Bahwa Saksi yang membiayai Saksi Bayu Muhamad Yunus dan Terdakwa untuk datang ke Kupang;
Bahwa Saksi yang memiliki niat untuk membuat Surat Kuasa Direktur PT. Cipta Eka Puri;
Bahwa yang menyusun dokumen penawaran adalah Saksi Bayu Muhamad Yunus dan kawan-kawan sedangkan pengisian BoQ adalah Saksi dan selanjutnya Saksi mengirimkannya melalui email ke Saksi Bayu Muhamad Yunus;
Bahwa mengenai nilai penawaran Saksi yang menentukan yaitu sejumlah Rp29.000.000.000,00 lebih;
Bahwa mengenai pelaksanaan on the spot ke perusahaan PT. Cipta Eka Puri, Saksi menghubungi Terdakwa dan Saksi Ade Iskandar bahwa Panitia ULP hendak melakukan on the spot ke Jakarta;
Bahwa Saksi pernah menghubungi Saksi Dona Fabiola Tho pada saat yang bersangkutan berada di Jakarta dan menyampaikan bahwa nanti pelaksanaan Pekerjaan NTT Fair akan dikerjakan oleh Saksi;
Bahwa mengenai penandatangan kontrak, Saksi yang mempersiapkan akomodasi kepada Terdakwa untuk ikut menandatangani kontrak di Kupang;
Bahwa mengenai pelaksanaan ground breaking Saksi tidak mengikutinya, melainkan Saksi hanya memberikan biaya kepada Terdakwa untuk mengikuti kegiatan dimaksud;
Bahwa semua pembayaran pelaksanaan Pembangunan NTT Fair melalui rekening PT. Cipta Eka Puri atas nama Ir. Hadmen Puri (Terdakwa) dengan specimen Saksi sendiri;
Bahwa Saksi pernah dilarang oleh Saksi Dona Fabiola Tho untuk masuk ke lokasi pekerjaan;
Bahwa yang menjadi projet manager adalah Pak Bambang;
Bahwa Saksi juga membayar gaji-gaji karyawan dengan menggunakan uang;
Bahwa mengenai semua pengelolaan keuangan adalah Saksi dan suami Saksi yang bernama Lee Jae Sik;
Bahwa Saksi kenal dengan Saksi Erwin L Makatita selaku bendahara proyek pada Pembangunan NTT Fair;
Bahwa Saksi hanya memberikan 2 (dua) cek kepada Terdakwa dengan nilai lebih kurang Rp1.200.000.000,00 (satu miliar dua ratus juta rupiah);
Bahwa fee untuk Terdakwa sejumlah 2,5% sedangkan sisanya Saksi tidak mengetahui dan kepada siapa fee kepada orang lain Saksi tidak mengetahui;
Bahwa Saksi memberikan cek 2 lembar masing-masing Rp926.700.000,00 dan uang sejumlah Rp300.000.000,00;
Bahwa semua dana Pembangunan NTT Fair masuk ke rekening Saksi yang ada di Bank NTT;
Bahwa setahu Saksi pelaksanaan pekerjaan mulai bulan Mei 2018;
Bahwa Saksi baru mulai masuk lokasi pekerjaan pada bulan September 2018;
Bahwa cek tersebut Saksi yang berikan kepada Terdakwa sebanyak 2 (dua) lembar;
Bahwa Saksi yang mempekerjakan Pak Bambang selaku projet manager dan bukan Terdakwa;
Bahwa Pak Bambang sebagai projet manager sudah Saksi sampaikan kepada Terdakwa sehingga Terdakwa juga mengetahuinya;
Bahwa mengenai pengelolaan uang muka sampai dengan pembayaran termin III Saksi yang mengelola;
Bahwa tujuan pemberian cek kepada Terdakwa adalah sebagai fee perusahaan;
Bahwa Saksi mengenai fee perusahaan Saksi Bayu Muhamad Yunus dan kawan-kawan adalah dari Saksi;
Bahwa kesepakatan fee antara Saksi dengan Saksi Bayu dan kawan-kawan adalah 2,5%;
Bahwa tanggal 22 Juni 2018 Saksi ada mengeluarkan cek senilai Rp327.000.000,00, cek Rp926.000.000,00, cek Rp2.000.000.000,00 atas nama Arif Budiman yang merupakan staf Saksi dan uang tersebut dari uang, muka Pembangunan NTT Fair serta uang tersebut ditransfer ke rekening Bank Mandiri;
Bahwa tanggal 22 Juni 2018 ada penarikan cek atas nama Arif Budiman bukan staf yang terkait dengan Pekerjaan NTT Fair;
Bahwa karena waktu itu specimen tanda tangan Saksi pada Bank BNI dan Saksi Dona Fabiola Tho tidak mengetahui sehingga Saksi meminta Arif Budiman untuk mentransfer ke rekening Saksi karena kalau ketahuan maka pasti disuruh untuk dikembalikan ke rekening PT. Cipta Eka Puri;
Bahwa Saksi Lee Jae Sik mulai melaksanakan pekerjaan dilapangan pada bulan Juni 2018;
Bahwa Saksi yang membelikan tiket kepada Terdakwa;
Bahwa Pak bambang Saksi gantikan karena progres fisik pekerjaan tidak bagus dan tidak sesuai progres sehingga Saksi ganti;
Bahwa mengenai peminjaman uang di Bank NTT senilai Rp5.000.000.000. (lima miliar rupiah) untuk kepentingan Pembangunan NTT Fair;
Bahwa pada bulan Desember 2018 Saksi pernah mengirimkan uang kepada Saksi Widianto;
Bahwa uang yang dikeluarkan dari Proyek NTT Fair sampai Desember 2018 adalah Rp18.000.000.000,00 (delapan belas miliar rupiah) lebih;
Bahwa mengenai uang jaminan pelaksanaan sebesar Rp2.648.433,80 uang ini tidak termasuk dengan uang jaminan yang sudah disetor ke kas negara;
Bahwa ada jaminan pelaksanaan yang Saksi setorkan ke Jamkrida;
Bahwa mengenai jaminan pemeliharaan Saksi juga ada setorkan ke Jamkrida;
Bahwa pada bulan Desember 2018 pekerjaan sudah mencapai 30% dengan nilai Rp8.900.000.000,00 (delapan miliar sembilan ratus juta rupiah) lebih yang sudah termasuk Material On Site (MOS) yang didalamnya termasuk eskalator yang sudah Saksi bayar 65% atau Rp350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) sedangkan sisanya akan dibayarkan lunas setelah dipasang;
Bahwa pada waktu perpanjangan waktu 50 hari kalender Saksi ada menggunakan uang garansi dengan menjaminkan 2 (dua) buah excavator;
Bahwa untuk perpanjangan waktu 40 hari kalender Saksi juga ada menjaminkan pengunaan uang garansi yang jaminan yang sama yaitu excavator;
Bahwa total jaminan uang garansi bank yang Saksi gunakan adalah sejumlah Rp1.700.000.000,00 (satu miliar tujuh ratus juta rupiah) lebih;
Bahwa Saksi kenal dan pernah bertemu dengan Pak Gubernur NTT Frans Lebu Raya sebelum bulan April 2018 di Kantor Gubernur dalam kaitan dengan Saksi dengan PT. Hanjung In sebagai pelaksana kontes rumah type 36 yang belum dibayar makanya Saksi kemudian diarahkan ke Pak Sekda Benediktus Polo Maing;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa menyatakan tidak mengetahui apa yang diterangkan oleh Saksi;
Drs. Frans Lebu Raya, dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saat pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan NTT Fair Saksi selaku Gubernur/ Kepala Daerah Propinsi NTT;
Bahwa selaku Pengguna Anggaran pada Dinas PRKP Propinsi NTT tahun 2018 adalah Saksi Yulia Afra;
Bahwa kalau PPK seingat Saksi adalah Ibu Dona Tho;
Bahwa Saksi selaku mantan Gubernur NTT hanya mengetahui melalui media masa mengenai kasus ini dan sudah ditangani oleh aparat penegak hukum;
Bahwa Saksi tidak pernah bertanya lagi kepada Ir. Yulia Afra mengenai Pembangunan NTT Fair akan tetapi sudah tidak dapat dihubungi lagi;
Bahwa Pembangunan NTT Fair dengan tujuan untuk membangun ekonomi baru dilokasi pekerjaan;
Bahwa selaku Kepala Daerah Saksi pernah menanyakan kepada Ir. Yulia Afra mengenai pelaksanaan pekerjaan dan Saksi memberikan arahan agar semuanya dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku;
Bahwa Saksi tidak mengenal dengan nama Linda Liudianto;
Bahwa mengenai pelaksanaan batu pertama pada Pembangunan NTT Fair, Saksi diundang untuk turut melaksanakan kegiatan dimaksud bersama FORKOPIMDA;
Bahwa Saksi tidak pernah meminta fee 5 % kepada Ir. Yulia Afra;
Bahwa Saksi tidak pernah menerima titipan dari ajudan dan yang saya ingat nama ajudan antara lain Jekson dan Yanto;
Bahwa Ir. Yulia Afra memang benar pernah datang ke ruangan kerja Saksi akan tetapi tidak ada memberikan atau menerima sesuatu dari Ir. Yulia Afra;
Bahwa Saksi tidak pernah menerima sesuatu titipan apapun dari ajudan Saksi atas nama Pak Yanto dari Yulia Afra;
Bahwa Saksi tidak pernah disampaikan oleh ajudan Saksi yang bernama Aprianus Aryantho Rondak dan menyampaikan bahwa ada titipan dari Ibu Kadis Yulia Afra;
Bahwa kalau amplop-amplop yang masuk keruangan Saksi memang banyak akan tetapi tidak ada amplop yang berisi uang melainkan dokumen berupa buletin-buletin;
Bahwa Saksi pernah mengajukan permohonan sewa beli kendaraan operasional gubernur;
Bahwa sampai dengan saat ini Saksi tidak pernah mendapat mobil tersebut;
Bahwa seharusnya Saksi yang harus membayar sewa beli kendaraan tersebut, akan tetapi sampai dengan saat ini Saksi tidak mengetahui siapa yang membayar kendaraan tersebut;
Bahwa Saksi pernah menandatangani SK Penghapusan Kendaraan Operasional;
Bahwa Saksi mengetahui bahwa setelah Saksi menerima kwitansi dari Benediktus Polo Maing dan nilainya Saksi tidak ingat pasti;
Bahwa Saksi pernah mengembalikan kwitansi pembayaran sewa beli kendaraan kepada Pak Sekda Benediktus Polo Maing;
Bahwa masa jabatan Saksi berakhir pada tanggal 16 Juli 2018;
Bahwa Saksi tidak pernah menanyakan kepada Pak Sekda NTT Benediktus Polo Maing mengenai sumber dana untuk membantu pembelian sewa beli kendaraan dinas operasional Gubernur NTT;
Bahwa Saksi pernah menanyakan bagian keuangan mengenai harga sewa kendaraan dan saat itu dijawab sabar dulu;
Bahwa Saksi tidak mengetahui mengenai penyerahan dari ajudan kepada Saksi berupa titipan dari Ir. Yulia Afra;
Bahwa Saksi tidak pernah meminta fee 5% dan tidak pernah menyampaikan penambahan fee 1% dari Ir. Yulia Afra;
Bahwa Saksi tidak ingat kapan Ir. Yulia Afra diangkat sebagai Kepala Dinas PRKP;
Bahwa Saksi tidak pernah marah – marah dan menekan Ir. Yulia Afra selaku Kepala Dinas PRKP terkait dengan fee;
Bahwa Saksi tidak mengenal Terdakwa selaku Pelaksana Pekerjaan Pembangunan NTT Fair baik pada pelaksanaan peletakan batu pertama;
Bahwa Saksi memiliki 2 orang ajudan dalam tugas kedinasan;
Bahwa apabila hendak bertemu dengan Saksi tentunya harus melalui ajudan dan staf apabila sudah terjadwal;
Bahwa semua titipan dan dokumen biasanya diletakkan diatas meja kerja Saksi;
Bahwa kadang-kadang dokumen dan amplop tersebut Saksi buka dan kadang dibuka pada hari-hari lainnya.
Bahwa amplop-amplop yang dititipkan di meja Saksi ada yang Saksi buka di hari itu dan dihari lainnya;
Bahwa Saksi juga membuka amplop dan titipan dokumen baik di kantor maupun di rumah;
Bahwa Saksi tentunya harus percaya kepada ajudan Saksi;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa menyatakan tidak memberikan pendapatnya karena tidak tahu;
Lee Jae Sik Alias Jae Sik Lee Alias Mr. Lee, dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi membantu istri Saksi, yaitu Saksi Linda Liudianto dalam mengerjakan pembangunan kawasan fasilitas pameran NTT tahun 2018;
Bahwa yang menjabat sebagai Pengguna Anggaran Saksi tidak mengetahuinya;
Bahwa yang menjadi PPK Pembangunan NTT Fair adalah Saksi Dona Fabiola Tho;
Bahwa yang menandatangani Kontrak Pekerjaan Pembangunan NTT Fair adalah Terdakwa;
Bahwa hubungan Saksi dengan pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan NTT Fair adalah karena Saksi hanya mendampingi isteri Saksi yang bernama Linda Liudianto;
Bahwa Saksi kenal dengan Ade Iskandar, Samsul Rizal, Ir. Bayu Muhamad Yunus;
Bahwa Saksi pernah bertemu dengan Ade Iskandar, Samsul Rizal, Ir. Bayu Muhamad Yunus di Hotel Paviliun di Bandung;
Bahwa Saksi bersama-sama dengan isteri Saksi yang bernama Linda Liudianto bertemu dengan Ade Iskandar dan teman-temannya karena hendak membicarakan mengenai pelelangan Pembangunan NTT Fair;
Bahwa pertemuan tersebut Saksi bersama-sama dengan isteri Saksi di Bandung pada sekitar bulan Maret 2018;
Bahwa Saksi Linda Liudianto yang menyampaikan permintaan kepada Pak Bayu, dan kawan-kawan untuk meminjam perusahaan;
Bahwa dalam pertemuan tersebut Saksi Linda Liudianto yang menyampaikan pemberian fee perusahaan kepada PT. Cipta Eka Puri;
Bahwa mengenai proses penyusunan dokumen pelelangan Saksi Linda Liudianto yang mempercayakan kepada Samsul Rizal dan kawan-kawan;
Bahwa Saksi bersama Saksi Linda Liudianto setelah adanya penetapan pemenang lelang sekira bulan Mei 2018 ada bertemu Terdakwa di rumahnya Terdakwa dan setelah bertemu dengan Terdakwa, Saksi Linda Liudianto yang menyampaikan bahwa untuk Pekerjaan Pembangunan NTT Fair akan dilaksaakan oleh Saksi Linda Liudianto;
Bahwa setahu Saksi untuk pengurusan akta notaris dilakukan oleh Saksi Linda Liudianto bersama-sama dengan Terdakwa, sedangkan Saksi hanya mengantar saja;
Bahwa Saksi tidak pernah melihat dan mengetahui isi akta notaris.
Bahwa hubungan Saksi dengan Erwin L Makatita adalah sebagai bendahara keuangan di lapangan Pekerjaan Pembangunan NTT Fair;
Bahwa hubungan Saksi Linda Liudianto dengan pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan NTT Fair adalah selaku kuasa direktur dari PT. Cipta Eka Puri;
Bahwa Saksi mulai membantu mulai melaksanakan pekerjaan pada bulan Juni 2018;
Bahwa Saksi kenal dengan Ridwan Hanafi, Bambang dan mereka selaku projet manajer;
Bahwa yang meminta Bambang Eko sebagai projet manager adalah Saksi Linda Liudianto;
Bahwa setahu Saksi Pak Bambang bekerja sebagai projet manager selama 2 (dua) bulan;
Bahwa Pak Bambang tidak melanjutkan pekerjaan karena tidak cocok dengan Ibu Linda Liudianto karena progres fisik pekerjaan tidak lancar;
Bahwa pekerjaan dilapangan pada bulan Juni sampai Juli karena Pak Bambang bekerja tidak jujur dalam pelaksanaan pekerjaan;
Bahwa Saksi pernah bertemu dengan Terdakwa berkaitan dengan peminjaman bendera perusahaan PT. Cipta Eka Puri dan pembuatan akta kuasa direktur dan seingat Saksi 3 (tiga) kali pertemuan;
Bahwa Saksi juga mengenal Saksi Widianto;
Bahwa Saksi pernah menugaskan kepada Saksi Widianto untuk mengerjakan bricast di Lombok Nusa Tenggara Barat;
Bahwa mengenai pencairan uang di bank di lakukan oleh Saksi Linda Liudianto dengan Erwin L Makatita;
Bahwa Saksi Linda Liudianto yang menugaskan kepada Saksi untuk membeli bahan material kebutuhan Pembangunan NTT Fair;
Bahwa setahu Saksi yang menyiapkan tenaga kerja adalah Saksi Linda Liudianto;
Bahwa mengenai uang muka 20% setahu Saksi Saksi Linda Liudianto;
Bahwa yang mengelola keuangan uang muka 20% setahu Saksi dilakukan oleh Saksi Linda Liudianto;
Bahwa mengenai pembelian material dilapangan adalah Saksi Linda Liudianto;
Bahwa sejak Saksi bantu-bantu melaksanakan pekerjaan dilapangan Terdakwa tidak pernah ada dilapangan;
Bahwa setahu Saksi yang pertama sebagai project manager di lapangan untuk Pembangunan NTT Fair adalah Bambang Eko;
Bahwa walaupun Saksi sering berada di lapangan, akan tetapi mengenai progres fisik pekerjaan dilapangan Saksi tidak mengetahuinya;
Bahwa setahu Saksi yang mengirimkan uang sejumlah Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) kepada Saksi Widianto untuk pembelian bricast di Nusa Tenggara Barat;
Bahwa setahu Saksi pada saat itu pengiriman uang tersebut kepada Saksi Widianto yang saat itu berada di Lombok Nusa Tenggara Timur pada bulan Desember 2018;
Bahwa Saksi tidak ingat siapa saja yang ke Bank NTT;
Bahwa setahu Saksi yang ke Bank NTT adalah Saksi Linda Liudianto dan Terdakwa;
Bahwa rencana peminjaman uang di Bank NTT untuk kelanjutan pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan NTT Fair;
Bahwa mengenai uang muka 20% sudah habis dan bagaimana bisa habis Saksi sama sekali tidak mengetahui;
Bahwa mengenai rencana kredit di Bank NTT adalah sebanyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah);
Bahwa untuk kredit di Bank NTT setahu Saksi Saksi Linda Liudianto ada menjaminkan 50 (lima puluh) buah sertifikat;
Bahwa yang Saksi dengar selain 50 sertifikat ada juga jaminan SPK Pembangunan NTT Fair;
Bahwa cek Bank NTT yang Saksi serahan kepada Erwin L. Makatita Saksi dengar dari Saksi Linda Liudianto adalah diberikan oleh Terdakwa;
Bahwa setahu Saksi untuk penarikan uang Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah) semua pelaksanaan pengelolaan dilakukan oleh Saksi Linda Liudianto;
Bahwa mengenai pencairan uang termin I Saksi tidak mengetahui;
Bahwa Saksi mengijinkan kepada Erwin L. Makatita untuk memalsukan tanda tangan Terdakwa;
Bahwa mengenai kwitansi pembayaran dan berita acara pembayaran Saksi ijinkan untuk memalsukan tanda tangan Terdakwa;
Bahwa setahu Saksi Ibu Dona Fabiola Tho mengetahui bahwa Terdakwa tidak berada di Kupang;
Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah Terdakwa ada memberikan cek yang sudah ditanda tangani dan yag belum diisi melainkan diketahui oleh Saksi Linda Liudianto;
Bahwa Saksi yang mengijinkan kepada Erwin L. Makatita untuk memalsukan tanda tangan Terdakwa pada jaminan pelaksanaan dan jaminan pemeliharaan pekerjaan;
Bahwa mengenai pencairan dana pada tanggal 19 Desember 2018 terhadap uang sisa pekerjaan senilai Rp12.600.000.000,00 (dua miliar enam ratus juta rupiah) Saksi sudah lupa;
Bahwa mengenai rencana penarikan uang senilai Rp12.600.000.000,00 (dua miliar enam ratus juta rupiah) Saksi tidak mengetahui dan yang tahu adalah Saksi Linda Liudianto;
Bahwa pada bulan Desember 2018 Saksi dan Ibu Linda Liudianto pernah memerintahkan Saksi Widianto ke Lombok untuk membuat bricast;
Bahwa mengenai pengiriman uang kepada Saksi Widianto sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) melalui Saksi Erwin L. Makatita melalui Bank Mandiri;
Bahwa Saksi juga pernah memerintahkan Saksi Erwin L. Makatita untuk mengirimkan uang sejumlah Rp218.000.000,00 (dua ratus delapan belas juta) kepada Widianto;
Bahwa mengenai penandatangan jaminan pelaksanaaan dan jaminann pemeliharaan atas seijin Saksi Linda Liudianto;
Bahwa pada bulan Desember 2018 juga ikut ke Bank NTT dan Saksi hanya menunggu di parkiran kantor Bank NTT sedangkan Saksi Linda Liudianto dan Saksi Widianto yang masuk ke dalam kantor Bank NTT;
Bahwa Saksi menerima cek dari Saksi Linda Liudianto dan selanjutnya diserahkan kepada Pak Erwin L. Makatita yang belum terisi angkanya;
Bahwa Saksi juga sering menerima uang dari Saksi Linda Liudianto melalui Saksi Erwin L Makatita yang Saksi gunakan untuk membayar sesuai kebutuhan lapangan baik gaji buruh dan pembelanjaan material bahan bangunan;
Bahwa mengenai pengelolaan keuangan setelah pencairan dana ditransfer ke Saksi Linda Liudianto sedangkan sisanya oleh Saksi Erwin L. Makatita kepada Saksi untuk digunakan sesuai kebutuhan lapangan;
Bahwa mengenai penarikan dan pengalihan uang sejumlah Rp12.600.000.000,00 (dua miliar enam ratus juta rupiah) Saksi tidak mengetahui;
Bahwa Saksi juga tidak mengetahui uang senilai Rp12.600.000.000,00 (dua miliar enam ratus juta rupiah) yang dialihkan ke rekening Saksi Linda Liudianto;
Bahwa mengenai pencairan dana garansi bank pada bulan Februari 2019 Saksi pernah menerima uang dari Saksi Linda Liudianto melalui Erwin L. Makatita;
Bahwa Saksi dan Saksi Linda Liudianto tidak masuk dalam komposisi personil PT. Cipta Eka Puri;
Bahwa Saksi pernah dilarang oleh Saksi Dona Fabiola Tho di lokasi pekerjaan dan dilarang masuk untuk membantu melaksanakan pekerjaan;
Bahwa mengenai pembelian escalator Saksi tidak mengetahui karena semua dibeli oleh Saksi Linda Liudianto namun yang Saksi dengar dari Saski Linda Liudianto bahwa pembayarannya belum lunas karena baru akan dilunasi setelah dipasang;
Bahwa mengenai peminjaman di Bank NTT dilakukan atas nama PT. Cipta Eka Puri dan bukan Saksi Linda Liudianto;
Bahwa Saksi tidak ingat lagi pembayaran uang kepada siapa-siapa saja dan termasuk Saksi Dominggus Hauteas;
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang dihadirkan Penuntut Umum di depan persidangan antara lain:
Barang bukti nomor 33 tentang 1 (satu) Jepitan Surat Resmi dari PT. Yang Elevator Indonesia Nomor : 109/LT/YEI/III/2019 tanggal 22 Maret 2019 Perihal Surat Resmi Pembelian Escalator Untuk Proyek Pembangunan Gedung Pameran NTT.
Barang bukti nomor 53 tentang 1 (satu) Jepitan Akta Notaris Pejabat Pembuat Akta Tanah Imron, SH Nomor : II tanggal 07 Mei 2018 Akta Kuasa Direktur PT. Cipta Eka Puri.
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa menyatakan tidak mengetahui apa yang diterangkan oleh Saksi;
Ferry Jons Pandie, S.Kom., dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi selaku pihak yang melaksanakan Pekerjaan Manajemen Konstruksi dari PT. Dana Consultan;
Bahwa yang bertindak selaku Pengguna Anggaran pada Proyek Manajemen Konstruksi adalah Saksi Ir. Yulia Afra, MT;
Bahwa PPK proyek Pembangunan Kawasan Pameran NTT Fair dan Manajemen Konstruksi adalah Saksi Dona Fabiola Tho;
Bahwa mengenai pagu dana untuk Manajemen Konstruksi Pembangunan Kawasan Pameran NTT Fair seingat Saksi adalah sejumlah Rp821.000.000,00 (delapan ratus dua puluh satu juta rupiah);
Bahwa nilai penawaran dari PT. Dana Consultan adalah sepengetahuan Saksi dengan harga Rp816.200.000,00 (delapan ratus enam belas juta dua ratus ribu rupiah);
Bahwa awalnya Saksi berniat mengikuti pelelangan Manajemen Konstruksi Pembangunan NTT Fair tetapi perusahaan Saksi yang bernama CV. Desakon tidak memenuhi syarat karena belum memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) sehingga Saksi kemudian mencari perusahaan yang memenuhi syarat untuk diikutsertakan dalam pelelangan dimaksud, sehingga kemudian Saksi menghubungi teman Saksi di Maumere yang bernama Fransiskus Hadung Boleng Alias Safri untuk membantu Saksi mencari perusahaan yang memenuhi syarat unuk diiukutkan dalam pelelangan dimaksud;
Bahwa dari komunikasi tersebut, Pak Fransiskus Hadung Boleng menyampaikan bahwa ada temannya yang di Makasar yang bisa dihubungi selanjutnya Saksi diberikan nomor kontak Pak Muhamad Ramli dari PT. Dana Consultan;
Bahwa komunikasi dengan Pak Fransiskus Hadung Boleng melalui handphone;
Bahwa dari pembicaraan antara Saksi dengan Pak Muhamad Ramli beliau sepakat dengan kesepakatan fee sebesar 10% dipotong pajak untuk setiap kali termin pembayaran;
Bahwa mengenai penyusunan dokumen penawaran dilakukan oleh Pak Muhamad Ramli dan teman-temannya dari PT. Dana Consultan;
Bahwa mengenai pembuktian kualifikasi di Kupang yang dilakukan oleh Pak Ishak Yunus yang membiayai semua akomodasinya selama di Kupang adalah Saksi;
Bahwa mengenai penandatangan kontrak yang menandatangani untuk dan atas nama PT. Dana Consultan adalah Pak Muhamad Ramli dan bukan Direktur Utamanya Pak Ir. H. Barter Yusuf;
Bahwa pemilik perusahaan adalah Pak Ir. H. Barter Yusuf, IAI;
Bahwa mengenai peminjaman bendera dalam bentuk akta notaris tidak dilakukan melainkan kesepakatan Saksi bersama dengan Pak Muhamad Ramli dengan kesepakatan fee perusahaan;
Bahwa mengenai pelaksanaan pekerjaan dilapangan Saksi yang mengerjakannya bersama-sama dengan staf tenaga ahli dari Saksi yang bernama Frenkianus Kaki Soro, Bedi Yongki dan Elsami;
Bahwa Saksi tidak mengenal nama-nama tenaga ahli yang diajukan di dalam dokumen penawaran PT. Dana Consultan karena semua tenaga ahli tersebut adalah staf/ tenaga ahli dari PT. Dana Consultan;
Bahwa Kontrak Manajemen Konstrruksi sejak tanggal 14 Mei 2018 sampai dengan bulan Desember 2018;
Bahwa terhadap pelaksanaan pekerjaan Manajemen Konstruksi dengan tenaga ahli Saksi Frenkianus Kaki Soro dan Saksi Beddy Yongki diketahui oleh Saksi Dona Fabiola Tho selaku PPK dan saat itu Ibu Dona meminta agar diajukan surat permohonan adendum kontrak khusus terhadap tenaga ahli akan tetapi sampai dengan berakhirnya kontrak setahu Saksi belum dilakukan perubahan terhadap tenaga ahli;
Bahwa pada bulan Mei 2018, Saksi Ir. Yulia Afra pernah menghubungi Saksi untuk meminjam uang senilai Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) dengan alasan untuk pelaksanaan ground breaking/ peletakan batu pertama Pekerjaan Pembangunan Kawasan Pameran NTT Fair;
Bahwa yang datang mengambil uang ke tempat Saksi sejumlah Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) adalah Pak Boby Lanoe yang adalah staf dari Saksi Yulia Afra yang katanya untuk acara peletakan batu pertama Pembangunan Kawasan Pameran NTT Fair;
Bahwa selain itu Saksi juga ada memberikan uang atas permintaan Ibu Dona Fabiola Tho sebagai fee 17,5%;
Bahwa uang yang diberikan kepada Saksi Dona Fabiola Tho dilakukan sebanyak 3 (tiga) kali yang pertama Saksi sendiri yang memberikannya kepada Ibu Dona, sedangkan untuk penyerahan tahap 2 dan 3 dilakukan oleh staf Saksi yang bernama Ibu Remboja Amalo Alias Mea;
Bahwa mengenai pemberian tersebut pada tahap pertama pada tahun 2018 namun hari, tanggal dan bulannya Saksi tidak ingat pasti, sedangkan yang kedua pada bulan Desember 2018 dan yang ketiga pada bulan Maret 2019;
Bahwa mengenai pembayaran setahu Saksi sudah dilakukan 100% dan dilakukan dalam 2 (dua) tahap baik uang muka dan uang tahap terakhir;
Bahwa setahu Saksi pembayaran untuk pekerjaan Manajemen Konstruksi dilakukan melalui rekening PT. Dana Consultan Pak Ir. H. Barter Yusuf di Makasar;
Bahwa setelah dilakukan pembayaran, maka Direktur PT. Dana Consultan mengambil fee 10% dari pembayaran dan sisanya ditransfer kepada Saksi melalui rekening bank BRI Unit Oebobo Kupang;
Bahwa untuk semua pembayaran baik uang muka dan 100% dilakukan melalui rekening Pak H. Barter Yusuf;
Bahwa mengenai pelaksanaan keterlambatan pekerjaan dilapangan khusus untuk Pekerjaan Pembangunan Fisik Pameran NTT Fair dikarenakan manajemen keuangan dan tenaga kerja yang tidak berjalan sebagaimana mestinya sehingga selalu mengalami deviasi dari target penyelesaian;
Bahwa Saksi pernah bersurat kepada PPK mengenai deviasi ini dan meminta agar dilakukan pemutusan kontrak, akan tetapi tidak dilakukan oleh Ibu Dona Febiola Tho selaku PPK;
Bahwa pada bulan Juli 2018 setahu Saksi ada pergantian projet manager dari Pak Bambang kepada Saksi Ridwan Hanafi dikarenakan persoalan pembayaran upah tenaga kerja dan keterlambatan material dilapangan;
Bahwa sepengetahuan Saksi dari laporan Saksi Frenkianus Kaki Soro bahwa yang melaksanakan pekerjaan dilapangan untuk Pembangunan NTT Fair bukan oleh Pak Ir. Hadmen Puri (Terdakwa), melainkan dilaksanakan oleh Saksi Linda Liudianto bersama suamianya, yaitu Saksi Lee Jae Sik;
Bahwa mengenai pembuatan Laporan harian, Laporan Minguan dan Laporan Bulanan dibuat oleh Saksi Beddy Yongki dan Saksi Frenkianus Kaki Soro;
Bahwa dalam laporan tersebut tercantum nama Abdul Rahman dan Muhamad Ramli dan terhadap laporan tersebut, Saksi yang menandatanganinya pada bulan Desember 2018;
Bahwa untuk Pekerjaan Manajemen Konstruksi ada dilakukan Amandemen Kontrak baik waktu menjadi ditambah 11 (sebelas) hari dan nilai penawaran menjadi Rp721.000.000,00 (tujuh ratus dua puluh satu juta rupiah);
Bahwa setahu Saksi laporan bulanan yang dibuat adalah laporan bulanan yang tidak sesuai dengan progres fisik terpasang dilapangan;
Bahwa sampai dengan saat ini progres fisik Pembangunan Kawasan Pameran NTT Fair belum diselesaikan 100% walaupun dananya sudah dicairkan 100%;
Bahwa Saksi juga pernah diminta oleh Saksi Yulia Afra untuk memberikan nomor rekening Saksi yang katanya mau diserahkan ke temannya;
Bahwa saat itu Saksi Yulia Afra juga menyampaikan nomor handphone Terdakwa dan selanjutnya Saksi mengirimkan SMS berupa penyampaian nomor rekening milik Saksi kepada Pak Hadmen Puri (Terdakwa);
Bahwa Saksi Yulia Afra juga pernah meminta stafnya yang bernama Pak Frans Bobi Lanoe untuk mengambil uang di kantor Saksi;
Bahwa saat seingat Saksi ada sekitar 5 atau 6 kali Pak Frans Bobi Lanoe datang mengambil uang di kantor Saksi CV. Desakon;
Bahwa setahu Saksi uang yang dikirim oleh Terdakwa masuk ke rekening Saksi pada Bank NTT Cabang Kupang pada tanggal 26 Juni 2018 sejumlah Rp658.218.000,00 (enam ratus lima puluh delapan juta dua ratus delapan belas ribu rupiah) yang setahu Saksi untuk orang atas;
Bahwa uang yang Saksi terima dari Terdakwa sudah Saksi serahkan semuanya kepada Saksi Yulia Afra melalui Pak Frans Bobi Lanoe;
Bahwa semua pelaksanaan pekerjaan dilapangan terkait dengan fisik Pembangunan Kawasan Pameran NTT Fair yang secara riil melaksanakan pekerjaan sesuai laporan Saksi Frenkianus Kaki Soro adalah Saksi Linda Liudianto dan suaminya, yaitu Saksi Lee Jae Sik;
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang dihadirkan Penuntut Umum didepan persidangan berupa rekening giro Bank NTT milik Saksi yang berisi data transaksi pengiriman uang dari Terdakwa tanggal 26 Juni 2018;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa menyatakan benar;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
Sugeng Yoga Marsasi, S.E., dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa ahli tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa ahli sebagai Tenaga Auditor pada BPKP Perwakilan NTT Kupang;
Bahwa ahli pernah ditugaskan oleh Pimpinan atas perintah Penyidik untuk melakukan Audit Kerugian Keuangan Negara pada Pekerjaan Pembangunan NTT Fair TA. 2018 pada Dinas PRKP Propinsi NTT;
Bahwa sebagai pelaksana Pekerjaan Pembangunan Kawasan NTT Fair adalah PT. Cipta Eka Puri dengan Direktur atas nama Ir. Hadmen Puri;
Bahwa pelaksana pekerjaan Managemen Konstruksi Pembangunan Kawasan Pameran NTT Fair adalah PT. Dana Consultan dengan Direktur Utama adalah Ir. H. Barter Yusuf, IAI;
Bahwa yang bertindak sebagai Pengguna Anggaran adalah Ibu Yulia Afra;
Bahwa yang menjabat sebagai PPK adalah Dona Fabiola Tho;
Bahwa jenis audit yang berlaku di BPKP adalah audit rutin dan audit tertentu;
Bahwa nilai kontrak Pekerjaan Fisik Pembangunan Kawasan Pameran NTT Fair dari PT. Cipta Eka Puri adalah sejumlah Rp29.919.120.500,00 (dua puluh sembilan miliar sembilan ratus sembilan belas juta seratus dua puluh ribu lima ratus rupiah);
Bahwa untuk kontrak Manajemen Konstruksi dari PT. Dana Consultan adalah sejumlah Rp816.200.000,00 (delapan ratus enam belas juta dua ratus ribu rupiah);
Bahwa berdasarkan dokumen yang ada terdapat amandemen kontrak pekerjaan Manajemen Konstruksi menjadi Rp786.203.000,00 (tujuh ratus delapan puluh enam juta dua ratus tiga ribu rupiah);
Bahwa dalam melakukan audit Saksi bersama – sama dengan tim audit yang lainnya dan ahli sebagai ketua tim;
Bahwa metode yang digunakan dalam audit NTT Fair adalah menghitung uang yang dikeluarkan oleh negara/daerah Propinsi NTT dalam kaitan dengan Pembangunan NTT Fair dengan prestasi yang didapatkan negara dan ditemukan adanya selisih kerugian keuangan negara dari proyek Pembangunan NTT Fair dan juga dalam kegiatan pengawasan berdasarkan uang dikeluarkan oleh negara dengan prestasi yang diberikan oleh perusahaan kepada negara dalam penyelesaian Pekerjaan Pembangunan NTT Fair;
Bahwa selisih tersebut menjadi kerugian keuangan negara;
Bahwa untuk menghitung dan selisih kami tim audit menghitung berdasarkan hasil audit tehnik dari Politeknik Negeri Kupang selanjutnya kami melakuan perhitungan berdasarkan harga satuan kontrak dan didapatkan nilai kerugian keuangan negara;
Bahwa hasil realisasi fisik sesuai hasil audit fisik ahli Politeknik terdapat selisih pekerjaan yang belum terpasang adalah 54,84% atau ketika di estimasikan dalam nilai rupiah adalah sejumlah Rp14.916.769,400 dan dari selisih itu dikurangi pajak maka ditemukan kerugian keuangan negara sejumlah Rp12.282.460,979,40 (dua belas miliar dua ratus delapan puluh dua juta empat ratus enam puluh ribu sembilan ratus tujuh puluh sembilan rupiah dan empat puluh sen);
Bahwa ahli dari BPKP tugasnya membantu Tim Jaksa Penyidik karena berdasarkan bukti-bukti yang diserahkan Penyidik sehingga jika terjadi perubahan sesuai fakta persidangan dikembalikan kepada Majelis Hakim;
Bahwa mengenai Manajemen Konstruksi ketika mereka memasukkan penawaran ada tenaga-tenaga ahli dan dari hasil audit tenaga ahli yang melaksanakan pekerjaan dilapangan tidak sesuai dengan yang ditawarkan;
Bahwa di dalam kontrak Manajemen Konstruksi mengenai pembayaran adalah harga satuan sehingga pembayaran tenaga ahli harus sesuai dengan tenaga ahli yang bekerja dilapangan;
Bahwa untuk pembayaran tenaga ahli Manajemen Konstruksi adalah pembayaran yang bisa diatribusikan/ bisa diterima sesuai dengan personil yang melaksanakan pekerjaan dilapangan;
Bahwa pada lampiran III ada biaya langsung personil yang ditawarkan untuk team Leader atas nama Frengkianus Kaki Soru sebanyak 1 dengan realisasi pembayaran dan diakui sebesar Rp92.000.000,00, tenaga ahli asisten Bedy Yongki dan Elsami realisasi yang terbayar dan dapat diakui;
Bahwa pembayaran dilakukan berdasarkan riil pembayaran kepada tenaga ahli dan asisten tenaga Ahli dan itulah yang kami ahli mengakui pembayaran tersebut;
Bahwa total pembayaran yang diakui adalah sebesar Rp197.714.652,00 (seratus sembilan puluh tujuh juta tujuh ratus empat belas ribu enam ratus lima puluh dua rupiah);
Bahwa sesuai hasil audit kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh ahli untuk pekerjaan Managemen Konstruksi Pembangunan Kawasan Pameran NTT Fair adalah sejumlah Rp517.015.348,00 (lima ratus tujuh belas juta lima belas ribu tiga ratus empat puluh delapan rupiah);
Bahwa mengenai perhitungan kerugian keuangan negara kami juga mengakui ada aliran dana yang mengalir kepada pihak lain kami tidak memasukkannya dalam perhitungan kerugian negara dan itu kami masukkan dalam informasi lain;
Bahwa data yang kami dapatkan dari Penyidik adalah dokumen, surat-surat dan keterangan serta klarifikasi dengan pihak terkait;
Bahwa klarifikasi yang ahli lakukan juga dilakukan kepada semua pihak yang terlibat dari semua pihak yang terkait dengan proyek dimaksud dan pihak lain sesuai dengan bukti yang didapatkan Penyidik;
Bahwa mengenai perhitungan kerugian keuangan negara kami hanya menghitung keuangan negara yang keluar dengan prestasi yang dinikmati negara, sedangkan hal-hal lain mengenai aliran dana kami serahkan kepada Majelis Hakim karena itu sudah diluar batas tugas perhitungan kerugian keuangan negara oleh ahli;
Bahwa yang kami akui dari fisik Pekerjaan Pembangunan NTT Fair adalah sebesar 54,84% dan itu yang diakui sebagai prestasi sesuai perhitungan dari ahli tehnik dari Politeknik Negeri Kupang;
Bahwa untuk pembayaran tenaga ahli Manajemen Konstruksi kami melihat dari realisasi pembayaran kepada perusahaan;
Bahwa untuk pembayaran kepada Manajemen Konstruksi adalah rill pembayaran sehingga sisa tenaga ahli yang tidak melaksanakan tugas menjadi bagian dari kerugian keuangan negara;
Bahwa di dalam kontrak Manajemen Konstruksi biaya langsung non personil sebagai tim auditor tidak mendapatkan dokumen dimaksud namun kami mengakui ada laporan-laporan yang dibuat sehingga dapat diakui;
Bahwa mengenai koreksi aritmatik juga dilakukan oleh tim audit dan benar ada kenaikan harga penawaran dan menjadi selisih koreksi aritmatik;
Bahwa mengenai CCO/ Amandemen Kontrak jika terjadi perubahan volume dan harga merupakan bagian keuntungan yang tidak wajar;
Bahwa dari hasil audit yang dilakukan ahli bersama dengan tim terhadap pekerjaan Managemen Konstruksi dan Pekerjaan Pembangunan Kawasan Pameran NTT Fair dengan total adalah sejumlah Rp12.799.476.327,40 (dua belas miliar tujuh ratus sembilan puluh sembilan juta empat ratus tujuh puluh enam ribu tiga ratus dua puluh tujuh rupiah dan empat puluh sen);
Dr. Ir. Marsinta Simamora, M.T., dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa ahli tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa ahli memiliki sertifikat keahlian dari Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK);
Bahwa ahli juga sebagai Dosen Tehnik pada Politeknik Negeri Kupang.
Bahwa ahli pernah melakukan pemeriksaan secara ketehnikan sebanyak 2 (dua) kali pada lokasi proyek Pembangunan Kawasan Pameran NTT Fair yang pertama atas permintaan Gubernur NTT dan yang kedua atas permintaann Jaksa Penyidik pada Kejati NTT;
Bahwa mengenai pemeriksaan pertama tersebut kami hanya diminta pendapat mengenai kelanjutan proyek tersebut dan ahli sudah menyampaikan pendapat tersebut kepada Gubernur NTT;
Bahwa saat pemeriksaan pertama tersebut pekerjaan sedang berjalan;
Bahwa pada pemeriksaan kedua atas permintaan Penyidik ahli bersama tim melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan ternyata ada progres yang sudah berubah setelah pemeriksaan pertama;
Bahwa yang menjadi acuan bagi ahli dan tim adalah dokumen kontrak, dokumen addendum, back up data yang dibuat kontraktor dan pengawas dalam hal ini manajemen konstruksi;
Bahwa pemeriksaan yang kami jadikan acuan adalah back up data dari rekanan yang melaporkan bahwa pekerjaan tersebut sudah mencapai 70%, data inilah yang kami kunci kemudian dilakukan perbandingan progres fisik dilapangan dan progres fisik terpasang;
Bahwa saat pemeriksaan fisik pekerjaan atas permintaan Penyidik, kontrak Pekerjaan Pembangunan Kawasan Pameran NTT Fair sudah putus kontrak oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
Bahwa dari hasil pengujian yang dilakukan ditemukan bahwa pelaksanaan penyelesaian Pekerjaan Pembangunan NTT Fair tidak mencapai 70% sebagaimana laporan progres dari manajemen konstruksi maupun dari kontraktor pelaksana PT. Cipta Eka Puri baru mencapai 54,84% sedangkan pekerjaan yang tidak dikerjakan dengan progress 45,16%. kekurangan dalam pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Kawasan Pameran NTT Fair dengan perincian sebagai berikut:
Bahwa mengenai MOS (Material On Site) baru dapat di hitung apabila itu kontrak normal dalam arti bahwa material tersebut dapat dihitung jika sudah berada di lokasi pekerjaan dan siap dipasang;
Bahwa dalam kasus ini pada saat pemeriksaan pekerjaan ternyata sudah putus kontrak sehingga MOS (Material On Site) tersebut tidak dapat dihitung karena Material On Site tersebut baru dapat diketahui bobotnya apabila ada dilokasi proyek dikali dengan terpasang dan akan mengalami bobot, akan tetapi karena Material On Site tidak ada maka ahli hanya melakukan perhitungan berdasarkan pekerjaa yang sudah terpasang;
Bahwa dapat ditegaskan bahwa yang dilakukan ahli dalam perhitungan progres fisik pekerjaan hanya berdasarkan pekerjaan yang terpasang dilapangan;
Bahwa selain itu ahli juga melakukan penggalian terhadap kedalaman pekerjaan pondasi sebanyak 7 (tujuh) titik yang berbeda sehingga dapat disumpulkan secara keseluruhan pekerjaan dimaksud, baik pekerjaan pasangan batu, pekerjaan pedestal maupun pekerjaan urugan;
Bahwa dari hasil pengukuran tersebut diketahui terdapat ada kekurangan pekerjaan sebagaimana yang sudah ahli jelaskan tadi;
Bahwa untuk pekerjaan lantai 2 sama sekali belum ada pekerjaan granit, akan tetapi dalam laporan sudah ada progres, pada lantai 2 juga dilaporkan sudah ada progres pekerjaan jendela pada faktanya pekerjaan jendela tersebut juga belum dikerjakan, sehingga perhitungan bobot dan volume tersebut ahli dan tim melakukan berdasarkan pekerjaan yang ada dilapangan dan yang sudah terpasang;
Bahwa dalam laporan kontraktor bahwa sudah ada pekerjaan esclator sebanyak 2 buah pada kenyataannya ketika dilakukan pemeriksaan escalator sama sekali belum terpasang, bagaimana ahli dapat memasukkan dalam laporan sebagai MOS (Material On Site) hal itu bisa berakibat bahwa ahli juga salah dalam perhitungan, oleh karena itu maka perhitungan ahli dan tim juga sesuai dengan pekerjaan yang sudah terpasang di lapangan;
| No | Uraian | Bobot (%) | Devisi | |||
| Kontrak | Add-2 | Lap. Tim PNK | Selisih Kurang Terhadap Kontrak | |||
| A | LANTAI-1 | 20,23 | 24,47 | 20,29 | (4,19) | Kurang |
| B | LT-2 DAN ATAP | 30,28 | 32,78 | 25,71 | (7,07) | Kurang |
| C | PEK. ARSITEKTUR LT-1 | 11,21 | 10,71 | 7,49 | (3,22) | Kurang |
| D | PEK. ARSITEKTURLT-2 | 9,71 | 8,06 | 0,39 | (7,67) | Kurang |
| E | ARSITEKTUR RUANG MEP | 1,34 | 1,34 | (1,34) | Kurang | |
| F | PEK. ELEKTRIKAL | 10,24 | 8,98 | 0,97 | (8,01) | Kurang |
| G | PEK. ELEKTRONIK | 0,69 | 0,86 | (0,86) | ||
| H | PEK. MEKANIKAL | 16,30 | 12,80 | (12,80) | Kurang | |
| TOTAL | 100,00 | 100,00 | 54,84 | (45,16) | Kurang | |
Dr. Ir. Yahyah, M.Si., dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa ahli tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa ahli memiliki keahlian sebagai ahli pada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP);
Bahwa dalam hal perencanaan pekerjaan tentu ada out put yang dihasilkan berupa engginering estimate sesuai keahlian dan hasil kerja itu diserahkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
Bahwa jika pagu dana yang tersedia dalam DIPA sesuai Peraturan Presiden Pengadaan Barang dan Jasa Nomor 4 Tahun 2015 dapat dimungkinkan untuk menyesuaikan dengan pagu dana dan hal itu menjadi wewenang PPK dengan persetujuan Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Anggaran;
Bahwa mengenai proses pelelangan pihak lain selain POKJA ULP tidak berwenang untuk melakukan intervensi ataupun terlibat secara langsung didalam proses pelelangan dan penetapan pemenang;
Bahwa dalam Peraturan Presiden Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah dikenal ada evaluasi administrasi, evaluasi teknis, evaluasi harga dan pembuktian kualifikasi;
Bahwa apabila dari hasil evaluasi administrasi ditemukan adanya dokumen yang tidak memenuhi syarat maka harus digugurkan dan tidak dapat dilanjutkan dengan proses evaluasi teknis;
Bahwa mengenai surat pernyataan tidak berada di bawah pengawasan pengadilan dan pakta integritas itu masuk dalam kategori evaluasi administrasi dan apabila ada nomor seri meterai yang sama maka sudah menjadi kewajiban POKJA ULP untuk menggugurkan penawaran dari peserta tender;
Bahwa karena sistem evaluasi dalam proyek konstruksi adalah evaluasi sistem gugur maka seharusnya perusahaan tersebut digugurkan;
Bahwa dalam hal koreksi aritmatik di dalam Peraturan Presiden Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah itu biasanya tidak perlu ada negosiasi cukup disampaikan melalui aplikasi Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE);
Bahwa terkait dengan klarifikasi kepada perusahaan, seharusnya POKJA ULP memastikan kemampuan perusahaan terkait dengan TKDN minimal 10% dana yang ada di bank untuk mengantisipasi jika ada keterlambatan pelaksanaan pekerjaan, maka kemampuan dana tersebut dapat digunakan untuk menanggulangi pekerjaan dimaksud sebelum dilakukan pembayaran oleh SKPD/PPK/Pengguna Anggaran;
Bahwa terkait dengan black list di dalam Peraturan Presiden Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah tidak mengatur harus melihat pada aplikasi, melainkan jika PPK atau Pejabat Pengadaan mendengar adanya black list bisa melakukan konfirmasi untuk dapat ditinjau ulang proses evaluasi POKJA ULP;
Bahwa PPK dan Pengguna Anggaran mempunyai wewenang untuk melakukan evaluasi ulang apabila dari hasil penilaian PPK hasil evaluasi POKJA ULP ternyata ditemukan ada ketidaksesuain dan apabila ditemukan hal tersebut, maka PPK maupun PA dapat menolak hasil evaluasi POKJA ULP dan meminta untuk dilakukan evaluasi ulang;
Bahwa sesuai Peraturan Presiden Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah pemenang lelang dilarang untuk mengalihkan seluruh pekerjaan kepada pihak lain kecuali untuk pekerjaan kecil dan bukan pekerjaan utama;
Bahwa dalam Pasal 86 Ayat 5 dan Ayat (6) ditegaskan bahwa pihak lain yang bukan direksi, karyawan tetap tidak berwenang menandatangani kontrak sehingga tidak beralasan untuk dialihkan kepada pihak lain;
Bahwa mengenai tenaga kerja tetap adalah mereka yang masuk dalam komposisi tenaga ahli sebagaimana lampiran dokumen penawaran adalah mereka yang seharusnya melaksanakan pekerjaan dilapangan dan apabila ada pergantian personil maka wajib dilakukan amandemen kontrak khusus tenaga inti perusahaan yang melaksanakan pekerjaan dilapangan;
Bahwa mengenai adanya kelebihan volume pada pelaksanaan amandemen kontrak yang berimplikasi pada harga satuan, maka sudah pasti menambah keuntungan yang tidak seharusnya dinikmati oleh pelaksana pekerjaan;
Bahwa di dalam Peraturan Presiden Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah terkait dengan akumulasi nilai kontrak tentu sudah memperhitungkan keuntungan maksimal 10 sampai dengan 15%;
Bahwa dalam hal panitia peneliti kontrak setelah menerima permohonan PPK untuk melaksanakan evaluasi atas permohonan adendum kontrak dari sisi Perpres Pengadaan Barang dan Jasa bisa dilakukan dengan cara mempelajari dari dokumen yang diberikan oleh konsultan pengawas dalam hal ini manajemen konstruksi tentunya dan apabila merasa perlu maka panitia peneliti kontrak dapat meninjau ke lapangan untuk membuktikan permohonan tersebut sebelum memberikan pendapat atau justifikasi kepada PPK berhubungan dengan amandemen kontrak;
Bahwa berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan konstruksi maka mekanisme pembayaran adalah harga Satuan yang artinya pelaksanaan pembayaran hanya dapat dilakukan kepada penyedia jasa sesuai dengan prestasi pekerjaan terpasang dilapangan;
Bahwa mengenai Material On Site (MOS) dari sisi Peraturan Presiden hanya mengatur bahwa material yang siap digunakan dan menjadi bagian dari pekerjaan utama maka hal itu dapat diperhitungkan, jika bukan bagian dari pekerjaan utama maka MOS tidak dapat dihitung sebagai contoh apabila dilapangan hanya pasir, semen maka terhadap material tersebut tidak dapat dilakukan perhitungan sebagai MOS dan terhadap material tersebut tidak dapat dilakukan pembayaran;
Bahwa mengenai pembayaran pekerjaan apabila yang terpasang dilapangan hanya 70% maka yang dapat dibayarkan adalah 70% dan bukan 100%;
Bahwa didalam Peraturan Presiden tidak dikenal dengan adanya uang jaminan sisa pekerjaan 30% untuk dapat dilakukan pembayaran 100%, akan tetapi seharusnya pekerjaan tersebut dilakukan pembayaran 70% dan sisa dananya diluncurkan ke tahun berikutnya untuk kemudian dapat dibayarkan hasil pekerjaan pada tahun yang baru;
Bahwa mengenai perpanjangan waktu pelaksanaan dalam Perpres Tentang Pengadaan Barang dan Jasa hanya mengatur maksimal waktu penambahan adalah 50 hari kalender sedangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan disebutkan bahwa penambahan waktu adalah 90 hari yaitu 50 hari dan 40 hari kalender;
Bahwa apabila ada penambahan waktu 90 hari kalender maka menjadi kewajiban PPK untuk meminta kepada penyedia memperpanjang jangka waktu Jaminan pelaksanaan pekerjaan;
Bahwa apabila ada penambahan waktu maka menurut Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah maka kepada penyedia wajib dikenakan denda keterlambatan;
Bahwa apabila perpanjangan waktu pekerjaan 50 hari kalender maka dendanya sebesar 5% dari nilai kontrak atau dari sisa pekerjaan yang belum diselesaikan dann hal ini bisa disesuaikan dengan isi kontrak;
Bahwa apabila jangka waktu pemberian kesempatan selama 90 hari kalender maka kepada penyedia jasa dikenakan denda maksimal 9% dari nilai kontrak;
Bahwa denda keterlambatan merupakan hak pemerintah daerah yang wajib dilakukan penagihan oleh PPK dan menjadi kewajiban penyedia pekerjaan untuk menyetorkan denda keterlambatan pekerjaan;
Bahwa dalam Perpres Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah dana garansi bank tidak dapat digunakan, melainkan dapat dibayarkan bilamana pekerjaan tersebut sudah diselesaikan 100%;
Bahwa menganai jaminan pemeliharaann wajib dberikan oleh penyedia jasa kepada PPK bilamana pekerjaan tersebut sudah dilakukan pembayaran 100% dan apabila pekerjaan tidak selesai maka dana jaminan pemeliharaan pekerjaan tersebut dapat digunakan dengan cara melakukan pelelangan maupun penunjukan langsung dengan menggunakan dana dimaksud untuk menyelesaikan sisa pekerjaan dengan menggunakan uang jaminan pemeliharaan;
Bahwa apabila pelaksana pekerjaan tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sampai dengan adanya perpanjangan waktu maka PPK wajib melakukan pemutusan kontrak secara sepihak dan melakukan penagihan denda keterlambatan, jaminan pelaksanaan dicairkan, jaminan pemeliharaan dicairkan dan wajib dikenakan blac list/ daftar hitam perusahaan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa selaku Direktur PT. Cipta Eka Puri dalam proyek Pembangunan Kawasan Pameran NTT Fair;
Bahwa yang menjadi Pengguna Anggaran adalah Saksi Ir. Yulia Afra, M.T.
Bahwa yang menjabat sebagai PPK adalah Saksi Dona Tho, S.T., M.Eng.;
Bahwa pagu dana untuk pekerjaan pembangunan Kawasan Pameran NTT fair TA. 2018 pada Dinas PRKP Propinsi NTT adalah sejumlah Rp31.200.000.000 (tiga puluh satu miliar dua ratus juta rupiah);
Bahwa mengenai On The Spot setahu terdakwa ada 2 (dua) orang POKJA ULP dan Sekretaris Dinas serta Pak ROFINUS LAMAWATO yang melakukan On The Spot di kantor PT. Cipta Eka Puri di Tanggerang;
Bahwa mengenai On The Spot Terdakwa diberitahu oleh Saksi Linda Liudianto bahwa akan ada POKJA ULP yang datang untuk On The Spot di perusahaan PT. Cipta Eka Puri;
Bahwa mengenai proses pelelangan Terdakwa tidak dilibatkan sama sekali;
Bahwa yang mengurus proses dokumen penawaran adalah Samsul Rizzal, dan kawan-kawannya yang adalah anak buah Saksi Dona Tho, S.T., M.Eng.;
Bahwa sesuai dengan hasil evaluasi pokja dan penetapan pemenang lelang adalah PT. Cipta Eka Puri dengan direktur adalah Terdakwa sendiri dengan nilai penawaran sebesar Rp.29,9 miliar;
Bahwa yang menandatangani kontrak kerja adalah Terdakwa bersama sama dengan Saksi Dona Tho, S.T., M.Eng. selaku PPK dengan mengetahui Saksi Ir. Yulia Afra, M.T. selaku pengguna Anggaran pada Dinas PRKP Propinsi NTT;
Bahwa penandatangan kontrak dilakukan terlebih dahulu pada tanggal 9 Mei 2018 dan bukan pada tanggal 14 Mei 2018 walaupun di dalam kontrak tertulis tanggal 14 Mei 2018;
Bahwa pada tanggal 9 Mei 2018 Terdakwa menandataangani Surat Pernyataan yang pada pokoknya tidak akan mengalihkan pekerjaan kepada pihak lain dan siap bertanggungjawab terhadap pelaksanaan pekerjaan karena didesak oleh Saksi Dona Tho, S.T., M.Eng. selaku PPK;
Bahwa pada saat peletakan batu pertama dilakukan pada tanggal 30 Mei 2018 dihadiri oleh Gubernur NTT DRs. Frans Lebu Raya dan dari kontraktor pelaksana Terdakwa yang hadir, sedangkan Saksi Linda Liudianto dan Saksi Lee Jae Sik saat itu tidak ada di lokasi pekerjaan;
Bahwa saat berada di lokasi ground breaking Saksi Yulia Afra meminta tambahan 1 % fee untuk Gubernur;
Bahwa saat itu terdakwa keluar dari lokasi tenda ground Breaking dan bertemu dengan Saksi Dona Fabiola Tho, S.T., M.Eng. dan Saksi Dona Fabiola Tho, S.T., M.Eng. menanyakan kepada Terdakwa mengenai panggilan Saksi Yulia Afra, M.T. dan saat itu Terdakwa sampaikan bahwa Ibu Kadis (Saksi Ir. Yulia Afra, M.T.) ada minta lagi Fee;
Bahwa saat itu Saksi Dona Fabiola Tho, S.T., M.Eng. menyampaikan bahwa “Apa Pak Hadmen bisa kerja ? keuntunganya kecil sekali“;
Bahwa Terdakwa kemudian mengubungi Saksi Linda Liudianto dan menyampaikan penambahan Fee untuk Pak Gubernur dan saat itu Saksi Linda Liudanto meminta agar Terdakwa menawar lagi denganmengatakan, “bisa, ngak, ditawar Pak Hadmen?”, akan tetapi Terdakwa sampaikan bahwa “Bu, saya sudah keluar” dan saat itu Saksi Linda Liudianto menyampaikan kepada Terdakwa bahwa, “yah sudah nanti kita bayar per termin pembayarannya saja“;
Bahwa yang benar Saksi Yulia Afra meminta Terdakwa fee sebesar 5% dan ditambah dengan 1 % sehingga 6%, bukan 3 %;
Bahwa Terdakwa pernah menyampaikan kepada Saksi Dona Fabiola Tho, S.T., M.Eng. selaku PPK bahwa perusahaan Terdakwa dipinjam oleh Saksi Linda Liudianto dan Terdakwa sudah menunjukan Surat Kuasa Direksi kepada Saksi Dona Fabiola Tho, S.T., M.Eng.;
Bahwa mengenai pembayaran ke rekening Terdakwa bahwa saat itu Terdakwa diberitahu oleh Saksi Linda Liudianto yang menyampaikan kepada Terdakwa;
Bahwa selanjutnya Terdakwa bersama-sama dengan Saksi Linda Liudianto ke Bank BNI Tangerang dan selanjutnya Saksi Linda Liudianto menulis pembagian uang fee untuk Pak Gubernur, Terdakwa, dan fee untuk Saksi Samsul Rizal;
Bahwa total uang yang Terdakwa terima dari Saksi Linda Liudianto sejumlah Rp.1.273.700.000,00 (satu miliar dua ratus tujuh puluh tiga juta tujuh ratus ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa menerima cek sejumlah Rp.1.273.700.000,00 (satu miliar dua ratus tujuh puluh tiga juta tujuh ratus ribu rupiah) melalui 2 (dua) cek yang diserahkan oleh Saksi Linda Liudianto;
Bahwa cek yang Terdakwa terima masing-masing Rp.327.000.000 dan Rp.926.300.000 dan sesuai dengan perintah dengan Saksi Ir. Yulia Afra, M.T. dari uang ini sebagian dikirimkan kepada Pak Gubernur NTT melalui rekening Saksi Ferry Pandie sejumlah Rp.658.218.000,00 (enam ratus lima puluh delapan juta dua ratus delapan belas ribu rupiah) 2,5%;
Bahwa Terdakwa pernah menyampaikan bahwa mengenai pembayaran biar Terdakwa yang menandatangani agar sesuai dengan progres terpasang dilapangan dan hal ini Terdakwa sudah sampaikan kepada Saksi Dona Febiola Tho, S.T., M.Eng.;
Bahwa ada permintaan dari Saksi Dona Febiola Tho, S.T., M.Eng. agar cek untuk Saksi Linda Liudianto agar tidak usah diisikan angkanya;
Bahwa setahu Terdakwa, Saksi Linda Liudianto dan suaminya, yaitu Saksi Lee Jae Sik sudah masuk di lokasi pekerjaan sehingga keterangan Saksi Linda Liudianto bahwa baru masuk lokasi pekerjaan bulan September adalah tidak benar;
Bahwa mengenai penandatangan surat pernyataan tidak mengalihkan pekerjaan Terdakwa dipaksa-paksa oleh Saksi Linda Liudianto, sehingga Terdakwa kemudian menandatangani surat pernyataan tanggal 9 mei 2018 sebelum kontrak di tanda tangani;
Bahwa Terdakwa tidak kenal dengan Pak Bambang dan bukan staf Terdakwa.
Bahwa uang yang diserahkan kepada terdakwa oleh Saksi Linda Liudianto sesuai dengan cek adalah sejumlah Rp.1,273.700.000 (satu miliar dua ratus tujuh puluh tiga juta tujuh ratus ribu rupiah) sudah termasuk dengan Fee Pinjam bendera perusahaan terdakwa dan sesuai dengan pemberitahuan Saksi Linda Liudianto adalah bahwa itu berasal dari Uang Muka pekerjaan fisik pekerjaan pembangunan Kawasan Pameran NTT Fair TA. 2018;
Bahwa awalnya uang tersebut Terdakwa bersama – sama ke Bank BNI karena Saksi Linda Liudianto yang memiliki rekening pada Bank BNI dengan nama PT. Cipta Eka Puri dengan spesimen Saksi Linda Liudianto;
Bahwa saat itu Terdakwa melihat Saksi Linda Liudianto ada menulis angka uang fee 2,5% untuk pak Gubernur NTT dan sisanya untuk Fee perusahaan terdakwa dan untuk Pak Samsul Rizal;
Bahwa penulisan catatan fee tersebut Saksi Linda Liudianto menulis saat parkir mobil di Kantor Bank BNI dan saat itu Saksi Linda Liudianto menulis di sebelah kursi mobilnya dan Terdakwa berdiri di dekat pintu mobilnya;
Bahwa setelah selesai menulis Saksi Linda Liudianto menyerahkan kepada Terdakwa 2 (dua) lembar cek tersebut;
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti nomor urut 56 tentang Bukti Slip Penyetoran uang fee Bank BNI untuk dikirimkan ke rekening Ferry Jons Pandie tanggal 26 Juni 2018;
Bahwa mengenai pencairan uang muka Terdakwa tidak mengetahui namun terdakwa hanya diberikan cek oleh Saksi Linda Liudianto;
Bahwa sisa sekitar 4 miliar rupiah dikelola oleh Saksi Linda Liudianto;
Bahwa mengenai pembelanjaan material bangunan dilakukan oleh Saksi Linda Liudianto dan suaminya, yaitu Saksi Lee Jae Sik;
Bahwa cek yang Terdakwa tanda tangani untuk pencairan ada lebih kurang sejumlah 7 (tujuh) cek;
Bahwa mengenai pencairan cek Rp.12,6 miliar dapat Terdakwa jelaskan bahwa cek tersebut ada tanda tangan Terdakwa dan cek tersebut masih kosong sesuai perintah Saksi Dona Fabiola Tho, S.T., M.Eng.;
Bahwa mengenai pembayaran gaji karyawan semua dilakukan oleh Saksi Linda Liudianto;
Bahwa Terdakwa pernah menerima surat teguran dari PPK ketika di Kupang dari Saksi Dona Fabiola Tho, S.T., M.Eng. yang langsung memberikan kepada Terdakwa surat teguran 1,2 dan 3 sekaligus, akan tetapi sebelumnya tidak pernah menerima teguran;
Bahwa Terdakwa dibelikan tiket oleh Saksi Linda Liudianto untuk acara ground Breaking;
Bahwa mengenai SLO (Surat Laik Operasional) setelah pekerjaan selesai.
Bahwa pada saat itu Saksi Linda Liudianto menyampaikan juga bahwa pekerjaan pembangunan NTT Fair sudah dikondisikan sehingga Terdakwa memberi pinjam perusahaan;
Bahwa yang memperkenalkan pertama kali Terdakwa dengan Saksi Linda Liudianto adalah Pak Samsul Rizal, pada saat itu yang datang ke rumah Terdakwa adalah Saksi Linda Liudianto dan suamianya, yaitu Saksi Lee Jae Sik;
Bahwa mengenai pendaftaran dan mencari surat dukungan perusahan adalah Saksi Samsul Rizal dan kawan-kawannya;
Bahwa mengenai jaminan pelaksanaan Terdakwa tidak pernah mengetahuinya;
Bahwa penandatangan kontrak yang menandatangani adalah Terdakwa;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui kapan proyek tersebut mulai dilaksanakan karena sejak penandatangan kontrak pekerjaan dimulai dan dilaksanakan oleh I Saksi Linda Liudianto bersama suaminya, yaitu Saksi Lee Jae Sik berdasarkan Surat Kuasa Direksi tanggal 7 Mei 2018.
Bahwa mengenai progres fisik pekerjaan Terdakwa tidak mengetahuinya.
Bahwa Terdakwa pernah menyampaikan kepada Saksi Dona Fabiola Tho, S.T., M.Eng. bahwa Terdakwa dalam kondisi sakit sehingga Terdakwa juga menunjukan Surat Kuasa Direksi kepada Saksi Linda Liudianto, sehingga mengenai semua progres fisik dilapangan Terdakwa tidak mengetahuinya;
Bahwa mengenai spesimen tanda tangan Terdakwa pada dokumen-dokumen pencairan uang Terdakwa sama sekali tidak mengetahuinya dan Terdakwa tidak pernah menandatanganinya;
Bahwa Terdakwa tidak pernah mendapatkan uang dari proyek pembangunan NTT fair pembayaran uang termin I, II dan Termin III, melainkan yang Terdakwa pernah terima hanya uang muka saja untuk fee perusahaan;
Bahwa mengenai pembayaran fee untuk Gubernur yang benar adalah 6% dan yang sudah dibayarkan adalah 2,5% dan sisanya Terdakwa tidak ikuti lagi karena setahu terdakwa kesepakatan dengan Saksi Linda Liudianto adalah akan dibayarkan secara termin fee kepada Gubernur NTT;
Bahwa Terdakwa pernah datang ke Kupang pada bulan Maret 2019 dan Terdakwa melihat pekerjaan belum selesai dan saat itu Terdakwa ada mengeluarkan uang pribadi untuk membayar gaji karyawan yang belum terbayar dan saksi menyuruh Saksi Widianto untuk menjual sisa barang material untuk pembayaran sisa upah tenaga kerja;
Bahwa sampai dengan saat ini pekerjaan pembangunan Kawasan Pameran NTT Fair belum selesai.
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui mengenai penggunaan uang garansi bank 30% karena setahu Terdakwa uang tersebut digunakan oleh Saksi Linda Liudianto;
Menimbang, bahwa Terdakwa/ Penasehat Hukum Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) maupun Ahli;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
-
-
1 (satu) Bundel Laporan Akhir rencana Teknis dan Detail Engineering Desain (DED) Gedung Pameran dan Hotel Kawasan NTT Fair PT. Perencana Indah Engineering. 1 (satu) Bundel Dokumen Gambar Rencana Teknis dan Detail Engineering Desain (DED) Gedung Pameran Kawasan NTT Fair. 1 (satu) Bundel fotocopy revisi Dokumen Gambar Rencana Teknis dan Detail Engineering Desain (DED) Gedung Pameran Kawasan NTT Fair. 1 (satu) Bundel Dokumen Surat Perjanjian (kontrak) Nomor: PRKP-NTT/643/487/Bid.3CK/V/2018 tanggal 14 Mei 2018. 1 (satu) Bundel Dokumen Lampiran Kontrak Nomor: PRKP-NTT/643/487/Bid.3CK/V/2018 tanggal 14 Mei 2018. 1 (satu) Bundel Perubahan Pertama Surat perjanjian Pekerjaan (Adendum Kontrak) Nomor: PRKP/602/793/Bid.3CK.VII/2018 tanggal 21 Agustus 2018 Pekerjaan Pembangunan Fasilitas Pameran Kawasan NTT fair. 1 (satu) Bundel Dokumen Perubahan kedua Surat perjanjian Pekerjaan (Adendum Kontrak – II) Nomor PRKP-NTT/643/487/Bid.3 CK/V/2018 tanggal 21 Agustus 2018 tentang Pembangunan Fasilitas Pameran Kawasan NTT Fair antara PPK dengan PT. Cipta Eka Puri. 1 (satu) jepitan surat pernyataan Tanggungjawab Nomor: 015/SPH-CEP/NTT Fair/V/2018 tanggal 9 Mei 2018 oleh Ir. Hadmen Puri selaku Direktur PT. Cipta Eka Puri pada pokoknya tentang tidak dilakukan pengalihan pekerjaan kepada pihak lain. 1 (satu) jepitan Surat Pernyataan Nomor: 014/CEP-Kpg-VIII-2018 tanggal 29 Agustus 2018 yang pada pokoknya menyatakan siap bertanggungjawab untuk penyelesaian pekerjaan. 1 (satu) jepitan Surat Permohonan Penggunaan Uang Garansi Bank Nomor: 006/643.2/PRKP/II/2019 tanggal 6 Februari 2019 yang ditujukan kepada Pimpinan Bank NTT Cabang Utama Kupang yang dibuat dan ditanda tangani oleh DONA FABIOLA THO, S.T., M.Eng. 1 (satu) jepitan Surat Permohonan Penggunaan Uang Garansi Bank Nomor: 015/643.2/PUPERA/II/2019 tanggal 21 Februari 2019 yang ditujukan kepada Pimpinan Bank NTT Cabang Utama Kupang yang dibuat dan ditanda tangani oleh PPK. 1 (satu) lembar surat pernyataan Pejabat Pembuat Komitmen tentang pemberian tambahan waktu 50 hari kalender. 1 (satu) Lembar Surat Teguran I Nomor: PRKP.NTT/05.06/1041/646.1/II/2019 tanggal 4 Februari 2019. 1 (satu) Lembar Surat Teguran II Nomor: PRKP.NTT/05.06/1047/646.1/II/2019 tanggal 15 Februari 2019. 1 (satu) Lembar Surat teguran Keras Nomor: PUPR/05.06/1049/646.1/III/2019 tanggal 20 Maret 2019. 1 (satu) Lembar Surat Jaminan Bank No. 0201/001/BG/03/2019 Tanggal 08 Maret 2019. 1 (satu) Lembar Surat Jaminan Pelaksanaan Nomor Bond: PF 26 02 2019.000024 dengan Nilai jaminan Rp2.692.720.845,00. 1 (satu) Jepitan Akta Notaris Pejabat Pembuat Akta Tanah IMRON, S.H. Nomor: II Tanggal 07 Mei 2018 Akta Kuasa Direktur PT. CIPTA EKA PURI. 1 (satu) jepitan Rekening koran asli Bank NTT atas Nama PT. CIPTA EKA PURI Periode 01 Januari 2018 s/d 29 Maret 2019. 1 (satu) Jepitan Rekening koran asli Bank BNI atas nama PT. CIPTA EKA PURI periode 01 September 2018 s/d 28 Februari 2019. 1 (satu) Jepitan Rekening koran Bank BNI atas nama PT. CIPTA EKA PURI periode 21 Mei 2018 s/d 22 April 2019 1 (satu) Bonggol Cek Bank NTT No.: BN 148200 tanggal 15-10-2018. 1 (satu) Bonggol Cek Bank NTT No.: BN 148801 tanggal 06-11-2018. 1 (satu) Bonggol Cek Bank NTT No.: BN 148802 tanggal 29-10-2018. 1 (satu) Bonggol Cek Bank NTT No.: BN 148803 tanggal 02-11-2018. 1 (satu) Bonggol Cek Bank NTT No.: BN 148804 tanggal 02-11-2018. 1 (satu) Bonggol Cek Bank NTT No.: BN 149233 tanggal 20-09-2018. 1 (satu) Bonggol Cek Bank NTT No.: BN 149234 tanggal 20-09-2018. 1 (satu) Bonggol Cek Bank NTT No.: BN 149235 tanggal 05-10-2018. 1 (satu) Lembar bukti pengiriman Bank BNI dari PT. Cipta Eka Puri kepada Ferry Jons Pandie senilai Rp658.218.000,00 tanggal 25 Juni 2018. 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran dari Ir. Hadmen Puri kepada Linda Liudianto tanggal 22 Maret 2019. 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran dari Ir. Hadmen Puri kepada Linda Liudianto tanggal 05 Oktober 2018. 1 (satu) Jepitan Fotocopy notulen rapat pembangunan fasilitas pameran Kawasan NTT Fair. 1 (satu) jepitan SP2D Nomor: 1529/1.01.04.01/SP2D/LS/2018 tanggal 06 Juni 2018 untuk Pembayaran uang 20% atas Pekerjaan Pembangunan Fasilitas Pameran Kawasan NTT Fair TA 2018 sebesar Rp5.276.644.888,- (lima milyar dua ratus tujuh puluh enam ribu enam ratus empat puluh empat ribu delapan ratus delapan puluh delapan rupiah). 1 (satu) jepitan SP2D Nomor: 3219/1.01.04.01/SP2D/LS/2018 tanggal 31 Oktober 2018 untuk Pembayaran Angsuran ke I 25 % atas Pekerjaan Pembangunan Fasilitas Pameran Kawasan NTT Fair TA 2018 sebesar Rp5.276.644.888,- (lima milyar dua ratus tujuh puluh enam ribu enam ratus empat puluh empat ribu delapan ratus delapan puluh delapan rupiah). 1 (satu) jepitan SP2D Nomor: 36 76/1.01.04.01/SP2D/LS/2018 tanggal 30 November 2018 untuk Pembayaran Angsuran ke II 40,2% atas pekerjaan Pembangunan Fasilitas Pameran Kawasan NTT Fair TA 2018 sebesar Rp3.208.200.092.,- (tiga milyar dua ratus delapan juta dua ratus ribu sembilan puluh dua rupiah) 1 (satu) jepitan SP2D Nomor: 4194/1.01.04.01/SP2D/LS/2018 tanggal 14 Desember 2018 untuk Pembayaran Angsuran ke III 100 % pekerjaan Pembangunan Fasilitas Pameran Kawasan NTT Fair TA 2018 sebesar Rp12.621.734.572,- (dua belas milyar enam ratus dua puluh satu juta tujuh ratus tiga puluh empat ribu lima ratus tujuh puluh dua rupiah). 1 (satu) Jepitan Rencana Kerja dan Syarat Teknis (RKS) Pekerjaan Rencana Teknis (DED) Gedung Pameran dan Hotel Kawasan NTT Fair. 1 (satu) jepitan Fotocopy HPS Rekapitulasi Rencana Anggaran Biaya Pembangunan Fasilitas Pameran Kawasan NTT Fair. 1 (satu) jepitan Bill Of Quantity Rekapitulasi BoQ Pembangunan fasilitas Pameran Kawasan NTT Fair. 1 (satu) lembar Schedule pelelangan fasilitas Pameran Kawasan NTT fair. 1 (satu) lembar Tanda Terima Jaminan Penawaran Asli Pembangunan Fasilitas Pameran Kawasan NTT Fair. 1 (satu) jepitan Undangan dari Ketua Pokja ULP Nomor: 01/Pokja.BPBJ/PFPK-NTT Fair/Perki/IV/2018 tanggal 26 Maret 2018 beserta lampiran Form Kajian Ulang rencana Umum Pengadaan dan rencana pelaksanaan Pengadaan. 1 (satu) jepitan Fotocopy Sumary report pelaksanaan pelelangan Pembangunan fasilitas Pameran Kawasann NTT Fair. 1 (satu) jepitan fotocopy Berita Acara Pemberian penjelasan Pelelangan Umum dengan Pasca Kualifikasi Nomor: 04/Pokja.BPBJ/PFPK-NTT Fair/Perkim/IV/2018 tanggal 6 April 2018. 1 (satu) jepitan Fotocopy Jawaban atas sanggahan Nomor: 14/Pokja.BPBJ/PFPK-NTT Fair/Perkim/IV/2018 tanggal 10 Mei 2018. 1 (satu) jepitan Penetapan Pemenang lelang Nomor: 11/Pokja.BPBJ/PFPK-NTTfair/Perkim/IV/2018 tanggal 30 April 2018. 1 (satu) jepitan Berita Acara Evaluasi Penawaran Nomor 09/Pokja.BPBJ/PFPK-NTT Fair/Perkim/IV/2018 tanggal 30 April 2018. 1 (satu) jepitan Pengumuman Pemenang Nomor: 12/Pokja.BPBJ/PFPK-NTTfair/Perkim/IV/2018 tanggal 30 April 2018. 1 (satu) jepitan Berita Acara Pembuktian Kualifikasi Nomor: 09/Pokja.BPBJ/PFPK-NTTfair/Perkim/IV/2018 tanggal 30 April 2018 beserta lampiran daftar hadir. 1 (satu) Bill Of Quantity Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Tahun 2018. 1 (satu) bundel Evaluasi Prakualifikasi Dinas Perumahan Rakyat dan kawasan Permukiman Provinsi NTT. 1 (satu) bundel Evaluasi Admintek Dinas Perumahan Rakyat dan kawasan Permukiman Provinsi NTT. 2 (dua) lembar Fotocopy Print Out Giro HIT Bunga BB Perusahaan PT. Cipta Eka Puri pada Bank NTT Cabang Kupang periode 07/05/2018 sampai dengan 26/04/2019. 2 (dua) lembar Surat Pemutusan Kontrak Nomor: PUPR.SKT.05.01/640/35/IV/2019. 1 (satu) buah buku syarat-syarat teknis pelaksanaan pekerjaan pembangunan Gedung Pameran NTT Fair TA. 2018. 1 (satu) lembar bukti debet giro Bank NTT Nomor: 001.01.13.010024-3 atas nama PT. Cipta Eka Puri tanggal 25 April 2019. 1 (satu) Cap Stempel warna merah hitam PT. CIPTA EKA PURI; 1 (satu) Buku Kwitansi Pembayaran PT. Cipta Eka Puri tanggal 27 Maret s/d tanggal 15 April 2019; 1 (satu) Buku Kwitansi Pembayaran PT.Cipta Eka Puri tanggal 19 November 2018 s/d tanggal 8 Desember 2018; 1 (satu) Buku Kwitansi Pembayaran PT. Cipta Eka Puri tanggal 10 Desember 2018 s/d tanggal 12 Januari 2019; 1 (satu) Buku Kwitansi Pembayaran PT. Cipta Eka Puri tanggal 12 Januari 2019 s/d tanggal 19 Januari 2019; 1 (satu) Buku Kwitansi Pembayaran PT. Cipta Eka Puri tanggal 28 Januari 2019 s/d tanggal 3 April 2019; 1 (satu) Buku Kwitansi Pembayaran PT. Cipta Eka Puri tanggal 8 Agustus 2018 s/d tanggal 18 Oktober 2018; 1 (satu) Buku Kwitansi Pembayaran PT. Cipta Eka Puri Oktober s/d November; (satu) Jepitan Kwitansi Faktur dan Nota NTT Fair;
Uang tunai sejumlah Rp.62.700.000,00 (enam puluh dua juta tujuh ratus ribu rupiah); Uang tunai sejumlah Rp.25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) Uang tunai sejumlah Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) Uang titipan sejumlah Rp.13.000.000,00 (tiga belas juta) dari :
Saksi YOHANES TUWAN, ST sejumlah Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah).
Saksi KARLINA J FAAH,ST,MT sejumlah Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
Saksi ABRAHAM A. LALANGPULING,ST sejumlah Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
Saksi SARAH G BANU, ST sejumlah Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah).
Saksi PETRUS BASS sejumlah Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah);
Uang tunai sejumlah Rp.527.800.000,00 (lima ratus dua puluh tujuh juta delapan ratus ribu rupiah);
-
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum, sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa adalah Direktur PT.Cipta Eka Puri yang merupakan pelaksana pekerjaan Pembangunan Fasilitas Kawasan NTT Fair berdasarkan Kontrak Nomor: PRKP-NTT/643/487/Bid.3CK/V/2018 tanggal 14 Mei 2018;
Bahwa untuk Pembangunan Gedung Kawasan Pameran NTT Fair Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur telah mengalokasikan dana sejumlah Rp31.200.000.000,00 (tiga puluh satu miliar dua ratus juta rupiah) yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2018 sebagaimana tertuang dalam Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor: BPPKAD.IV/900.910/DPA/87/2017 tanggal 28 Desember 2017;
Bahwa Saksi Ir. Yulia Afra, M.T., yang merupakan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Nusa Tenggara Timur yang diangkat berdasarkan Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor: BKD.013.1/I/81/PK-JS/IV/2017 tanggal 03 April 2017 telah diangkat pula sebagai Pengguna Anggaran berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor: BPPKAD.V.3/900.992/3143/2017 tanggal 13 Nopember 2017 sebagaimana telah diubah dengan Surat Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor: BPPKAD.V.3/900/43/2018 tanggal 23 Maret 2018 tentang Pejabat Pengelola Keuangan Daerah pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur;
Bahwa Saksi Ir. Yulia Afra, M.T. telah mengangkat Saksi Dona Fabiola Tho, ST,. M.Eng. sebagai Pejabat Pembuat Komitmen dengan Surat Keputusan Nomor: PRKP.700/36/KPTS-PP/II/2018 tanggal 19 Februari 2018, tentang Pengangkatan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun Anggaran 2018;
Bahwa Saksi Dona Fabiola Tho, ST,. M.Eng. sebagai Pejabat Pembuat Komitmen menyusun dan menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dengan merujuk pada Rencana Teknis (Detail Enggineering Design/DED) Gedung Pameran dan Hotel Kawasan NTT Fair untuk bangunan berlantai 3 (tiga) yang Rencana Teknis (DED) tersebut didesain oleh PT. Perencana Indah Enginering Consultant & Supervisior dengan Direktur Saksi Luhut Manalu, ST, MT, senilai Rp70.735.181.000,00 (tujuh puluh miliar tujuh ratus tiga puluh lima juta seratus delapan puluh satu ribu rupiah) yang terdiri dari:
Pekerjaan gedung pameran senilai Rp40.253.210.500,00 (empat puluh miliar dua ratus lima puluh tiga juta dua ratus sepuluh ribu lima ratus rupiah);
Pekerjaan bangunan hotel senilai Rp30.481.970.500,00 (tiga puluh miliar empat ratus delapan puluh satu juta sembilan ratus tujuh puluh ribu lima ratus rupiah).
Bahwa oleh karena alokasi dana yang ada dalam DPA Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun Anggaran 2018 hanya sebesar Rp31.200.000.000,00 (tiga puluh satu miliar dua ratus juta rupiah), maka Saksi Dona Fabiola Tho, ST,. M.Eng meminta kepada Saksi Luhut Manalu, ST, MT agar melakukan review/perubahan desain perencanaan disesuaikan dengan dana yang tersedia dalam DPA Tahun Anggaran 2018 Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Nusa Tenggara Timur dan untuk menindaklanjuti permintaan Saksi Dona Fabiola Tho, ST,. M.Eng, tersebut Saksi Luhut Manalu, ST, MT, melakukan review/perubahan dengan menghilangkan pekerjaan basement yang semula masuk dalam perencanaan awal, sehingga desain hasil revisi Detail Enggineering Design (DED) menjadi senilai Rp31.200.000.000,00 (tiga puluh satu miliar dua ratus juta rupiah);
Bahwa setelah adanya perubahan desain Detail Enggineering Design (DED) Konstruksi Pembangunan Kawasan Pameran NTT Fair dari PT. Perencana Indah Enginering Consultant & Supervisior, maka Saksi Dona Fabiola Tho, ST,. M.Eng. kemudian menyusun dan menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) senilai Rp31.133.416.800 (tiga puluh satu miliar seratus tiga puluh tiga juta empat ratus enam belas ribu delapan ratus rupiah);
Bahwa setelah Harga Perkiraan Sendiri (HPS) ditetapkan selanjutnya, Saksi Dona Fabiola Tho, ST,. M.Eng, menyerahkan HPS beserta dokumen pendukung pelaksanaan pelelangan paket Pekerjaan Pembangunan Kawasan Pameran NTT Fair kepada POKJA ULP Jasa Konstruksi pada Biro Pengadaan barang dan Jasa Provinsi Nusa Tenggara Timur diantaranya RKS (Rencana Kerja dan Syarat), Spesifikasi Teknis, Harga Perkiraan Sendiri (HPS/ RAB), Rancangan Kontrak, Pokok-Pokok Perjanjian, Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK), Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK), Gambar Rencana/ Model Contoh, Daftar Kuantitas Harga (BoQ), Harga Satuan dan Analisa, Foto Copy Surat Penetapan Tim Teknis/ Tenaga Aanwisjir, Foto Copy DPA/ DIPA (seluruh halaman paket kegiatan), Rencana Umum Pengadaan (RUP), Foto Copy SK Penunjukan/ Penetapan PPK, Foto Copy Sertifikat Keahlian PBJ PPK, Surat Pernyataan PPK Tentang Penyusunan HPS dan Pembiayaan untuk dilakukan pelelangan melalui Portal Nasional yaitu lpse.nttprov.go.id;
Bahwa setelah dokumen diserahkan oleh Saksi Dona Fabiola Tho, ST,. M.Eng., maka selanjutnya POKJA ULP Jasa Konstruksi yang diangkat oleh Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur berdasarkan surat keputusan nomor: PBJ.188/II/137/III/2018 tanggal 20 Maret 2018 Tentang Penunjukkan/Penetapan POKJA ULP Jasa Konstruksi Revisi Pembangunan Fasilitas Pameran Kawasan NTT Fair Tahun Anggaran 2018 dengan susunan Jans E. Zacharias Sibu, SE (Selaku Ketua), Maria Fatima K.M.G.Lodo, ST (Sekretaris), Adelino Da Cruz Soares .Aks, MPSSp (Anggota), Saul David Mudak, ST (Anggota), T.L. Floradiputra Langoday, ST (Anggota) kemudian menyusun dokumen lelang kualifikasi nomor: 03/Pj-BPBJ/KSL-MK.PFPK-NTT FAIR/III/2018 tanggal 12 Maret 2018, untuk kepentingan pelelangan pekerjaan Kawasan Pameran NTT Fair dengan menetapkan jaminan penawaran sebesar 3% dengan jenis kontrak harga satuan;
Bahwa POKJA ULP Jasa Konstruksi menyusun dokumen pengadaan nomor : 03/Pokja.BPBJ/PFPK_NTTFair/Perkim/IV/2018 pada tanggal 03 April 2018 untuk pengadaan Pembangunan Fasilitas Pameran Kawasan NTT Fair yang akan diumumkan melalui LPSE Provinsi Nusa Tenggara Timur tanggal 04 April 2018 dengan persyaratan pra kualifikasi sebagai berikut:
Telah melunasi kewajiban pajak tahun terakhir
Telah melunasi kewajiban pajak terakhir tahun 2016
Memiliki pengalaman melaksanakan pekerjaan yang sama/ sejenis pada sub bidang yang dipersyaratkan dengan kompleksitas yang setara (Pembangunan Bangunan Komersial) dengan Kemampuan Dasar (KD) sekurang-kurangnya sama dengan HPS pengalaman dibuktikan dengan melampirkan asli kontrak dan BAST/PHO/FHO
Memiliki sertifikat manajemen mutu dan lain–lain sesuai yang tercantum dalam dokumen pengadaan
Memenuhi syarat lainnya seperti yang tercantum pada dokumen pengadaan.
Bahwa sehubungan dengan adanya lelang Pekerjaan Pembangunan Kawasan Pameran NTT Fair tersebut, sekitar akhir bulan Maret 2018, Saksi Linda Liudianto, SE bersama dengan Saksi Lee Jae Sik Alias Jae Sik Lee Alias Mr. Lee bertemu dengan Saksi Samsul Rizal, Saksi Ade Iskandar dan Saksi Ir. Bayu Muhamad Yunus di Restoran The Paviliun Hotel, Jl. R.E. Martadinata, Citarum, Bandung Wetan, Kota Bandung, dengan maksud membicarakan keinginan Saksi Linda Liudianto, SE untuk mencari perusahaan yang memenuhi syarat agar bisa dipergunakan untuk mengikuti pelelangan Pekerjaan Kawasan Pameran NTT Fair Tahun Anggaran 2018 yang dilaksanakan oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Nusa Tenggara Timur;
Bahwa terhadap keinginan Saksi Linda Liudianto, SE tersebut, Saksi Samsul Rizal, Saksi Ir. Bayu Muhamad Yunus dan Saksi Ade Iskandar menyanggupi untuk mencarikan perusahaan yang dapat dipinjam untuk mengikuti lelang Pekerjaan Kawasan Pameran NTT Fair Tahun Anggaran 2018 dengan syarat kesepakatan memberikan fee sebesar 2% dari nilai kontrak pekerjaan;
Bahwa dengan adanya kesepakatan tersebut, maka Saksi Samsul Rizal bersama dengan Saksi Ir. Bayu Muhamad Yunus beberapa kali menemui Terdakwa yang memiliki perusahaan yang bernama PT. Cipta Eka Puri untuk menyampaikan keinginan Saksi Linda Liudianto, SE tersebut dan akhirnya Terdakwa menyetujui dengan permintaan fee bagi perusahaannya sebesar 1,5% dari nilai kontrak;
Bahwa PT. Cipta Eka Puri belum memiliki kemampuan untuk melaksanakan pekerjaan dengan nilai proyek sebesar Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah);
Bahwa setelah Saksi Samsul Rizal bersama dengan Saksi Ir. Bayu Muhamad Yunus mendapatkan profil perusahaan PT. Cipta Eka Puri dari Terdakwa;
Bahwa Saksi Samsul Rizal bersama dengan Saksi Ir. Bayu Muhamad Yunus menyusun dokumen penawaran serta melakukan pendaftaran ke LPSE Provinsi NTT dengan menggunakan user id dan password milik PT. Cipta Eka Puri yang telah diberikan oleh Terdakwa dengan dukungan fasilitas modal dari Saksi Linda Liudianto, SE, dengan pembagian tugas, yaitu Saksi Ade Iskandar mengurus surat dukungan Mechanical Electric (ME), surat dukungan pengadaan Lift Escalator, Saksi Samsul Rizal mengurus dukungan Bank dan Asuransi, Jaminan Penawaran, dan Saksi Ir. Bayu Muhamad Yunus mengurus/membuat Surat Keterangan Ahli serta Rencana Anggaran dan Biaya (RAB), Daftar Jadwal, Daftar Personil Inti, Jadwal Penggunaan Tenaga Kerja, Kurva S, Daftar dan Jadwal Alat serta Bahan, Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), Network Planing, Metode Pelaksanaan, Analisa Teknis, Spesifikasi Teknis dan Bill Of Quantity (BoQ);
Bahwa dengan adanya pengumuman pelelangan tersebut, terdapat 69 (enam puluh sembilan) perusahaan di antaranya PT. Cipta Eka Puri yang mendaftar dan menyatakan minat untuk mengikuti pelelangan yang dari hasil evaluasi pra kualifikasi terdapat 5 (lima) perusahaan yang memenuhi persyaratan pra kualifikasi yaitu:
PT. Cipta Karya Multi Tehnik dengan harga penawaran sebesar Rp30.666.536.000,00 (tiga puluh miliar enam ratus enam puluh enam juta lima ratus tiga puluh enam ribu rupiah)
PT. Sumber Bayak Kreasi dengan penawaran sebesar Rp30.204.700.000,00 (tiga puluh miliar dua ratus empat juta tujuh ratus ribu rupiah)
PT. Erom dengan penawaran sebesar Rp30.577.462.000,00 (tiga puluh miliar lima ratus tujuh puluh tujuh juta empat ratus enam puluh dua ribu rupiah)
PT. Daya Samudera Cipta Mandiri dengan penawaran sebesar Rp28.789.626.000,00 (dua puluh delapan juta tujuh ratus delapan puluh sembilan juta enam ratus dua puluh enam ribu rupiah)
PT. Cipta Eka Puri dengan penawaran sebesar Rp29.856.902.000,00 (dua puluh sembilan miliar delapan ratus lima puluh enam juta sembilan ratus dua ribu rupiah);
Bahwa pada tanggal 6 April 2018, dilakukan aanwijzing/ pemberian penjelasan pekerjaan terhadap klausul dokumen pengadaan sehingga dilakukan amandemen/ perubahan atas dokumen pengadaan nomor: 03/Pokja.BPBJ/PFPK_NTTFair/Perkim/IV/2018 tanggal 03 April 2018 antara lain:
-
Bab Uraian Keterangan BAB I. UMUM Tetap BAB II. PENGUMUMAN PELELANGAN DENGAN PASCAKUALIFIKASI Tetap BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) Tetap BAB IV LEMBAR DATA PEMILIHAN (LDP) Berubah sesuai Addendum Dokumen Pengadaan BAB V. LEMBAR DATA KUALIFIKASI (LDK) Berubah sesuai Addendum Dokumen Pengadaan BAB VI BENTUK DOKUMEN PENAWARAN Tetap BAB VII. PETUNJUK PENGISIAN DATA KUALIFIKASI Tetap BAB VIII. TATA CARA EVALUASI KUALIFIKASI Tetap BAB IX. BENTUK KONTRAK Tetap BAB X. SYARAT-SYARAT UMUM KONTRAK (SSUK) Tetap BAB XI. SYARAT-SYARAT KHUSUS KONTRAK (SSKK) Tetap BAB XII. SPESIFIKASI TEKNIS DAN GAMBAR Berubah sesuai Addendum Dokumen Pengadaan dan Addendum Spesifikasi Teknis dan Gambar BAB XIII. DAFTAR KUANTITAS DAN HARGA Berubah sesuai Addendum Dokumen Pengadaan dan Addendum Daftar Kuantitas dan Harga BAB XIV. BENTUK DOKUMEN LAIN Tetap
yang dituangkan didalam addendum dokumen pengadaan nomor: 05/Pokja.BPBJ/PFPK_NTTFair/Perkim/IV/2018 tanggal 06 April 2018.
Bahwa pada tanggal 16 April 2018, POKJA ULP Jasa Konstruksi melakukan evaluasi terhadap dokumen pra kualifikasi berupa evaluasi administrasi, evaluasi teknis, evaluasi harga dan pembuktian kualifikasi dengan menggunakan metode sistem gugur;
Bahwa hasil evaluasi administrasi yang dilakukan POKJA ULP Jasa Konstruksi sebagai berikut:
Evaluasi administrasi.
1. PT. Cipta Karya Multi Teknik, Tidak lulus Evaluasi Administrasi.
Alasannya:
Penggunaan meterai dengan nomor seri yang sama untuk 3 surat pernyataan yang berbeda;
Penggunaan meterai dengan nomor seri yang sama untuk 5 surat pernyataan yang berbeda;
2. PT. Sumber Bayak Kreasi, Tidak Lulus Evaluasi Administrasi.
Alasannya:
Yang bersangkutan tidak memiliki kewenangan untuk menandatangani surat penawaran karena tidak memiliki surat kuasa.
Pembentukan cabang tidak memenuhi syarat.
3. PT. Erom, Lulus Administrasi.
4. PT. Daya Samudera Cipta Mandiri, Tidak Lulus Evaluasi Administrasi.
Alasannya:
Penggunaan meterai dengan nomor seri yang sama untuk surat pernyataan yang berbeda.
5. PT. Cipta Eka Puri, Lulus Administrasi.
dan dari hasil evaluasi administrasi yang dilakukan, POKJA ULP Jasa Konstruksi menyatakan bahwa PT. Erom dan PT. Cipta Eka Puri memenuhi syarat sehingga dapat dilanjutkan dengan evaluasi teknis.
Bahwa dari hasil evaluasi administrasi POKJA ULP Jasa Konstruksi tersebut seharusnya PT. Cipta Eka Puri tidak memenuhi syarat administrasi sebagaimana perusahan-perusahan lainnya yang digugurkan oleh POKJA ULP Jasa Konstruksi karena terdapat nomor seri pada materai yang sama yaitu:
Pakta Integritas dengan nomor seri meterai 6F604AEF992936299.
Surat Pernyataan Tidak sedang dalam pengawasan pengadilan nomor seri meterai 6F604AEF992936299.
Bahwa sesuai dengan syarat dalam dokumen pengadaan nomor: 05/Pokja.BPBJ/PFPK_NTTFair/Perkim/IV/2018 tanggal 06 April 2018, proses evaluasi yang ditetapkan dengan metode evaluasi sistem gugur, maka seharusnya pada saat evaluasi administrasi apabila ditemukan adanya dokumen administrasi yang tidak memenuhi syarat, POKJA ULP Jasa Konstruksi menggugurkan penawaran dari PT. Cipta Eka Puri, akan tetapi POKJA ULP Jasa Konstruksi menyatakan bahwa dari hasil evaluasi administrasi PT. Cipta Eka Puri memenuhi syarat administrasi sehingga dapat dilanjutkan dengan evaluasi teknis;
Bahwa walaupun secara administrasi tidak memenuhi syarat, akan tetapi POKJA ULP Jasa Konstruksi tetap melanjutkan proses evaluasi teknis terhadap penawaran yang diajukan oleh PT. Erom dan PT. Cipta Eka Puri, dan dari hasil evaluasi teknis tersebut POKJA ULP Jasa Konstruksi menyatakan kedua perusahaan memenuhi syarat teknis sehingga dapat dilanjutkan dengan evaluasi harga;
Bahwa selanjutnya POKJA ULP Jasa Konstruksi memenangkan PT. Cipta Eka Puri, namun dalam melakukan evaluasi teknis khususnya terhadap koreksi aritmatik terhadap dokumen penawaran PT. Cipta Eka Puri telah melakukan post biding/menambah dan mengurangi beberapa kegiatan yang ditawarkan oleh PT. Cipta Eka Puri;
Bahwa selanjutnya POKJA ULP Jasa Konstruksi melakukan evaluasi harga dengan harga terkoreksi sebagai berikut:
PT. Erom senilai Rp30.577.462.000,00 (tiga puluh miliar lima ratus tujuh puluh tujuh juta empat ratus enam puluh dua ribu rupiah);
PT. Cipta Eka Puri senilai Rp29.919.120.500,00 (dua puluh sembilan miliar sembilan ratus sembilan belas juta seratus dua puluh ribu lima ratus rupiah).
Bahwa untuk pelaksanaan pembuktian kualifikasi, selanjutnya POKJA ULP menerbitkan surat undangan nomor: 08/Pokja.BPBJ/PFPK_NTTFair/ Perkim/IV/2018 tanggal 28 April 2018 yang ditujukan kepada Direktur PT. Erom dan Direktur PT. Cipta Eka Puri, dimana atas undangan tersebut kemudian Saksi Muhamad Rizal, Saksi Ir. Bayu Muhamad Yunus, Saksi Ade Iskandar dan Terdakwa menghadiri undangan pembuktian kualifikasi, bertempat di Kantor Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Provinsi NTT dengan mendapatkan fasilitas dan akomodasi yang disediakan oleh Saksi Linda Liudianto, SE;
Bahwa pada tanggal 29 April 2018, bertempat di Kantor Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Provinsi NTT telah dilakukan pertemuan antara POKJA ULP Jasa Konstruksi bersama-sama dengan Saksi Ir. Yulia Afra, M.T. dan Saksi Dona Fabiola Tho, ST,. M.Eng. guna menyampaikan hasil evaluasi POKJA ULP;
Bahwa dari semua penawaran yang masuk di Pokja ULP tidak ada yang memenuhi syarat, akan tetapi Saksi Ir. Yulia Afra, M.T. dan Saksi Dona Fabiola Tho, ST,. M.Eng. meminta agar POKJA ULP Jasa Konstruksi menetapkan saja pemenang lelang dengan alasan batas waktu pelelangan terbatas, sehingga POKJA ULP Jasa Konstruksi kemudian menetapkan PT. Cipta Eka Puri sebagai pemenang lelang dengan harga penawaran Rp29.919.120.500,00 (dua puluh sembilan miliar sembilan ratus sembilan belas juta seratus dua puluh ribu lima ratus rupiah);
Bahwa selanjutnya pada tanggal 30 April 2018, POKJA ULP Jasa Konstruksi menetapkan PT. Cipta Eka Puri sebagai pemenang dan PT. Erom sebagai pemenang cadangan sesuai surat penetapan pemenang nomor: 11/Pokja.BPBJ/PFPK_NTTFair/Perkim/IV/2018;
Bahwa selanjutnya POKJA ULP Jasa Konstruksi berdasarkan pengumuman pemenang nomor: 12/Pokja.BPBJ/PFPK_NTTFair/Perkim/IV/2018 mengumumkan PT. Cipta Eka Puri sebagai pemenang dengan penawaran terkoreksi sebesar Rp29.919.120.500,00 (dua puluh sembilan miliar sembilan ratus sembilan belas juta seratus dua puluh ribu lima ratus rupiah) dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 240 hari kalender, sedangkan pemenang cadangan adalah PT. Erom dengan penawaran terkoreksi sebesar Rp30.577.462.000,00 (tiga puluh miliar lima ratus tujuh puluh tujuh juta empat ratus enam puluh dua ribu rupiah) dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 220 hari kalender;
Bahwa setelah adanya pengumuman penetapan pemenang lelang tersebut, selanjutnya Saksi Linda Liudianto, SE bersama Saksi Lee Jae Sik alias Jae Sik Lee alias Mr. Lee dan Saksi Samsul Rizal bertemu Terdakwa serta menyampaikan bahwa pekerjaan Pembangunan Fasilitas Kawasan Pameran NTT Fair Tahun Anggaran 2018 adalah milik Saksi Linda Liudianto, SE, dikarenakan Saksi Linda Liudianto, SE yang telah mempersiapkan akomodasi dan fasilitas lainnya sehubungan dengan proses pelelangan pekerjaan dimaksud;
Bahwa selanjutnya Saksi Linda Liudianto, SE meminta agar Terdakwa membuat akta kuasa direktur dengan tujuan agar pelaksanaan pekerjaan dan keuangan dapat dikendalikan oleh Saksi Linda Liudianto, SE;
Bahwa terhadap permintaan Saksi Linda Liudianto, SE tersebut, selanjutnya pada hari Senin tanggal 7 Mei 2018, Terdakwa membuat akta kuasa direktur dihadapan Notaris Imron, SH, di Jl. KH. Hasyim Ashari KM. 2 Blok E5 No. 05 Poris Plawad Indah, Cipondoh, Kota Tangerang dengan Akta Nomor 11 tanggal 7 Mei 2018 kepada Saksi Linda Liudianto, SE;
Bahwa dengan ditetapkannya PT. Cipta Eka Puri sebagai pemenang lelang, maka pada tanggal 14 Mei 2018 bertempat di Kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Nusa Tenggara Timur, Saksi Dona Fabiola Tho, ST., M.Eng. bersama-sama dengan Terdakwa menandatangani kontrak nomor: PRKP-NTT/643/487/Bid.3CK/V/2018 tanggal 14 Mei 2018 dengan nilai kontrak sebesar Rp29.919.120.500,00 (dua puluh sembilan miliar sembilan ratus sembilan belas juta seratus dua puluh ribu lima ratus rupiah) dengan mengetahui Saksi Ir. Yulia Afra, M.T. selaku Pengguna Anggaran, dengan jangka waktu pelaksanaan selama 240 (dua ratus empat puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal 14 Mei 2018 sampai dengan tanggal 19 Desember 2018 tentang Pekerjaan Fasilitas Kawasan Pameran NTT Fair Tahun Anggaran 2018 dengan item pekerjaan sebagai berikut:
Bahwa pada tanggal 30 Mei 2018, bertempat di Kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Nusa Tenggara Timur, Saksi Ir. Yulia Afra, M.T. memanggil Terdakwa dan menyampaikan permintaan komitmen fee kepada Terdakwa sebesar 5% dari nilai kontrak setelah dipotong pajak, yang penyerahannya sesuai permintaan Saksi Ir. Yulia Afra, M.T. agar ditransfer melalui rekening Saksi Ferry Jons Pandie, S.Kom pada Bank NTT nomor: 00102020261314 dengan tujuan untuk diserahkan kepada Saksi Drs. Frans Lebu Raya sebagaimana permintaan Saksi Drs. Frans Lebu Raya kepada Saksi Ir. Yulia Afra, M.T.;
Bahwa atas permintaan fee tersebut selanjutnya Terdakwa menghubungi Saksi Linda Liudianto, SE dan Saksi Linda Liudianto, SE sepakat atas permintaan fee tersebut dengan cara akan dibayarkan secara bertahap;
Bahwa masih pada tanggal 30 Mei 2018, bertempat di lokasi Pembangunan Fasilitas Kawasan Pameran NTT Fair di Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, pada saat pelaksanaan peletakan batu pertama (ground breaking), Saksi Ir. Yulia Afra, M.T. kembali menyampaikan permintaan penambahan komitmen fee kepada Terdakwa untuk diserahkan kepada Saksi Drs. Frans Lebu Raya sebesar 1% sehingga permintan komitmen fee proyek tersebut menjadi 6% dan atas permintaan dari Saksi Ir. Yulia Afra, M.T. kemudian Terdakwa kembali menghubungi Saksi Linda Liudianto, SE serta menyampaikan mengenai permintaan tambahan komitmen fee tersebut dan selanjutnya Saksi Linda Liudianto, SE menyepakati pemberian fee sebesar 6% untuk Saksi Drs. Frans Lebu Raya;
Bahwa pada tanggal 06 Juni 2018 Saksi Dona Fabiola Tho, ST, M.Eng dengan persetujuan Saksi Ir. Yulia Afra, M.T. berdasarkan permohonan pembayaran uang muka dari PT. Cipta Eka Puri nomor: 01/PT.CEPK/MHNUM/V/2018 tanggal 16 Mei 2018 telah melakukan pembayaran uang muka sebesar 20% setelah dipotong pajak PPn/PPH sehingga jumlah riil yang dibayarkan secara langsung ke rekening PT. Cipta Eka Puri pada Bank BNI Tangerang nomor: 0714721591 sebesar Rp5.276.644.888,00 (lima miliar dua ratus tujuh puluh enam ribu enam ratus empat puluh empat ribu delapan ratus delapan puluh delapan rupiah) berdasarkan SP2D nomor: 1529/1.01.04.01/SP2D/LS/2018 tanggal 06 Juni 2018;
Bahwa dengan telah dilakukannya pembayaran uang muka kepada PT. Cipta Eka Puri tersebut, Terdakwa kemudian menerima fee sebesar 5% dari pembayaran uang muka yang pemberian fee tersebut diterima Terdakwa dalam bentuk 2 (dua) buah cek dari Saksi Linda Liudianto, S.E., masing-masing cek nomor: CG720221 senilai Rp926.700.000,00 (sembilan ratus dua puluh enam juta tujuh ratus ribu rupiah) dan cek nomor: CG720222 senilai Rp347.000.000,00 (tiga ratus empat puluh tujuh juta rupiah) yang dicairkan oleh Terdakwa pada tanggal 22 Juni 2018;
Bahwa Terdakwa menggunakan uang tersebut dengan perincian sebagai berikut:
| No | Uraian Pekerjaan | Biaya | Jumlah Biaya | ||
| 1 | 2 | 3 | 4 | ||
| 1 | REKAPITULASI PEKERJAAN STRUKTURAL | ||||
| A | PEKERJAAN STRUKTUR LANTAI 1GEDUNG PAMERAN | 5.790.841.834,17 | |||
| I. PEKERJAAN PERSIAPAN | 303.209.662,50 | ||||
| II. PEKERJAAN TANAH | 416.423.678,44 | ||||
| III. PEKERJAAN PONDASI | 224.856.033,66 | ||||
| IV. PEKERJAAN BETON | 3.879.678.738,27 | ||||
| V. PEKERJAAN STP (STRUKTUR) | 506.142408,92 | ||||
| VI. PEKERJAAN GWT | 460.552.312,38 | ||||
| B | PEKERJAAN STRUKTUR LANTAI 2 DAN ATAP GEDUNG PAMERAN | 8.240.700.457,51 | |||
| I. PEKERJAAN TANAH | 28.026.721,80 | ||||
| II. PEKERJAAN BETON | 5.090.670.174,79 | ||||
| III. PEKERJAAN ATAP | 3.122.003.560,92 | ||||
| 2 | REKAPITULASI PEKERJAAN ARSITEKTURAL | ||||
| A | PEKERJAAN ARSITEKTUR LANTAI 1 | 3.043.394.448,06 | |||
| I. PEKERJAAN PASANGAN DAN PLESTERAN | 464.642.136,19 | ||||
| II. PEKERJAAN PENUTUP LANTAI DAN DINDING | 1.459.376.962,42 | ||||
| III. PEKERJAAN PLAFOND | 51.805.674,56 | ||||
| IV. PEKERJAAN PINTU DAN JENDELA | 648.439.853,62 | ||||
| V. PEKERJAAN SANITAIR | 84.321.980,20 | ||||
| VI. PEKERJAAN ATAP | 184.569.917,66 | ||||
| VII. PEKERJAAN PENGECATAN | 150.237.923,41 | ||||
| B | PEKERJAAN ARSITEKTUR LANTAI 2 | 2.783.355.082,80 | |||
| I. PEKERJAAN PASANGAN DAN PLESTERAN | 493.430.874,54 | ||||
| II. PEKERJAAN PENUTUP LANTAI DAN DINDING | 950.853.112,93 | ||||
| III. PEKERJAAN PLAFOND | 13.901.679,00 | ||||
| IV. PEKERJAAN PINTU DAN JENDELA | 748.827.500,96 | ||||
| V. PEKERJAAN SANITAIR | 51.854.417,80 | ||||
| VI. PEKERJAAN ATAP | 371.625.135,71 | ||||
| VII. PEKERJAAN PENGECATAN | 111.927.361,87 | ||||
| VIII. PEKERJAAN BESI | 40.890.000,00 | ||||
| C | PEKERJAAN ARSITEKTUR RUANG MEP | 364.669.330,21 | |||
| I. PEKERJAAN PONDASI | 38.042.084,96 | ||||
| II. PEKERJAAN PASANGAN DAN PLESTERAN | 36.853.536,55 | ||||
| III. PEKERJAAN PENUTUP LANTAI DAN DINDING | 40.006.065,00 | ||||
| IV. PEKERJAAN PINTU DAN JENDELA | 33.784.103,54 | ||||
| V. PEKERJAAN BETON | 196.230.691,47 | ||||
| VI. PEKERJAAN PENGECATAN | 19.752.848,69 | ||||
| 3 | REKAPITULASI PEKERJAAN MEP | ||||
| A | PEKERJAAN ELEKTRIKAL | 2.813.134.010,00 | |||
| I. SAMBUNGAN DAYA LISTRIK PLN (Sistem TM 20 kV) | 634.800.000,00 | ||||
| II. PEKERJAAN PANEL TEGANGAN MENENGAH | 73.300.000,00 | ||||
| III. PEKERJAAN TRANSFORMATOR | 172.900.000,00 | ||||
| IV. PEKERJAAN PANEL TENGAH RENDAH | 630.346.300,00 | ||||
| V. PEKERJAAN KABEL TEGANGAN MENENGAH | 40.863.000,00 | ||||
| VI. PEKERJAAN KABEL TEGANGAN RENDAH | 653.067.030,00 | ||||
| VII PEKERJAAN INSTALASI PENERANGAN DAN STOP | 471.152.880,00 | ||||
| VIII PEKERJAAN RAK KABEL | 112.973.000,00 | ||||
| IX. PEKERJAAN INSTALASI PENANGAL PETIR | 19.731.800,00 | ||||
| B | PEKERJAAN ELEKTRONIK | 211.553.320,00 | |||
| I. PEKERJAAN FIRE ALARM | 111.795.100,00 | ||||
| II. PEKERJAAN KABEL TRAYELEKTRONIK | 20.994.000,00 | ||||
| III. PEKERJAAN TATA SUARA | 78.764.220,00 | ||||
| C | PEKERJAAN MEKANIKAL | 3.894.989.856,25 | |||
| I. PEKERJAAN PLUMBING | 541.914.096,25 | ||||
| II. PEKERJAAN PEMADAM KEBAKARAN | 512.643.500,00 | ||||
| III. PEKERJAAN AC | 2.213.682.260,00 | ||||
| IV. PEKERJAAN ESCALATOR | 626.750.000,00 | ||||
| JUMLAH BIAYA PEKERJAAN | 27.142.638.339,00 | ||||
| PAJAK PPN 10% | 2.714.263.833,90 | ||||
| JUMLAH TOTAL BIAYA PEKERJAAN | 29.856.902.172,90 | ||||
| JUMLAH TOTAL BIAYA PEKERJAAN (DIBULATKAN) | 29.856.902.000,00 | ||||
| Dua puluh sembilan miliar delapan ratus lima puluh enam juta sembilan ratus dua ribu rupiah | |||||
Pada tanggal 25 Juni 2018 uang sebesar 2,5% atau senilai Rp658.218.000,00 (enam ratus lima puluh delapan juta dua ratus delapan belas ribu rupiah) ditransfer oleh Terdakwa kepada Saksi Ir. Yulia Afra, M.T. melalui rekening Bank NTT nomor rekening: 00102020261314 atas nama Saksi Ferry Jons Pandie sesuai permintaan Saksi Ir. Yulia Afra, M.T.;
Komitmen fee untuk Saksi Samsul Rizal sebesar 0,5% atau senilai Rp87.710.840,00 (delapan puluh tujuh juta tujuh ratus sepuluh ribu delapan ratus empat puluh rupiah) ditransfer ke rekening BCA nomor: 4020270719;
Komitmen fee pinjam perusahaan sebesar 2% atau senilai Rp527.771.160,00 (lima ratus dua puluh tujuh juta tujuh ratus tujuh puluh satu ribu seratus enam puluh rupiah) digunakan sendiri oleh Terdakwa.
Bahwa uang sebesar Rp658.218.000,00 (enam ratus lima puluh delapan juta dua ratus delapan belas ribu rupiah) yang diberikan Terdakwa kepada Saksi Ir. Yulia Afra, M.T. sebagai fee masuk di rekening Bank NTT nomor rekening: 00102020261314 atas nama Saksi Ferry Jons Pandie yang selanjutnya diambil oleh Saksi Thobias Adrianus Frans Lanoe atas suruhan Saksi Ir. Yulia Afra, M.T. secara bertahap sekitar 7 (tujuh) sampai 8 (delapan) kali;
Bahwa setelah Saksi Thobias Adrianus Frans Lanoe mengambil dan menyerahkan uang tersebut kepada Saksi Ir. Yulia Afra, M.T., selanjutnya Saksi Ir. Yulia Afra, M.T. menyerahkan uang sejumlah Rp658.218.000,00 (enam ratus lima puluh delapan juta dua ratus delapan belas ribu rupiah) tersebut kepada Saksi Drs. Frans Lebu Raya yang dilakukan secara bertahap yang penyerahannya ada yang dilakukan Saksi Yulia Afra, M.T. sendiri dan juga ada menyuruh Saksi Thobias Adrianus Frans Lanoe untuk menyerahkan uang tersebut kepada Saksi Drs. Frans Lebu Raya ajudan melalui Saksi Drs. Frans Lebu Raya, yaitu Saksi Aprianus Aryantho Rondak;
Bahwa penandatanganan kontrak Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Kawasan Pameran NTT Fair Tahun Anggaran 2018 tanggal 14 Mei 2018;
Bahwa sejak penandatanganan kontrak Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Kawasan Pameran NTT Fair Tahun Anggaran 2018 tanggal 14 Mei 2018, pekerjaan yang dilaksanakan oleh PT. Cipta Eka Puri sampai dengan bulan ke 3 (tiga) berdasarkan laporan realisasi kemajuan fisik pekerjaan pada Minggu ke 11 (sebelas) tanggal 23 Juli 2018 sampai dengan tanggal 29 Juli 2018 baru mencapai 4,277% dari target realisasi fisik sebesar 6,667% sehingga terjadi keterlambatan pelaksanaan pekerjaan sebesar 2,390%;
Bahwa terhadap keterlambatan pekerjaan dan progres fisik yang tidak sesuai schedule penyelesaian pekerjaan, Saksi Ferry Jons Pandie, S.Kom., telah membuat laporan dengan menandatangani Surat Nomor: 01.SP-1/MK-DC/VIII/2018 tanggal 3 Agustus 2018 yang ditujukan kepada Saksi Dona Fabiola Tho, ST, M.Eng. dan Saksi Dominggus Hauteas, ST selaku Direksi Teknis perihal Pemberitahuan I (Pertama) yang dalam surat tersebut dilaporkan adanya keterlambatan pekerjaan dan pengunduran diri project manager dan personil pelaksana pekerjaan yang berdampak pada tidak tercapainya progres pekerjaan;
Bahwa dalam surat tersebut Saksi Ferry Jons Pandie, S.Kom. dengan seijin Saksi Muhammad Ramli, ST mencantumkan nama Saksi Muhammad Ramli, ST selaku Team Leader;
Bahwa karena rekening Bank BNI Cabang Tangerang atas nama PT. Cipta Eka Puri menggunakan specimen Saksi Linda Liudianto, SE dan adanya rencana pengajuan pinjaman untuk penambahan dana pelaksanaan pekerjaan, maka pada tanggal 21 Agustus 2018, PT. Cipta Eka Puri membuat permohonan addendum kontrak terhadap perubahan nomor rekening yang dilakukan oleh Saksi Dona Fabiola Tho, ST, M.Eng. tanpa melibatkan Panitia Peneliti Kontrak yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor: PRKP.02/766/20/KPTS/V/2018 tanggal 11 Mei 2018 tentang Penunjukan Panitia Peneliti Kontrak untuk Paket Pembangunan Pembangunan Fasilitas Pameran Kawasan NTT Fair Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun Anggaran 2018 dengan personil Johanis Tuwan (Ketua), Karlina J Faah, ST, MT (Sekretaris), Abraham A Lalangpuling, ST (Anggota), Sarah G Banu, ST (Anggota), Petrus Bas, A.Md. (Anggota) dan perubahan tersebut tertuang pada addendum kontrak Nomor: PRKP/602/793/Bid.3CK/VIII/2018 tanggal 21 Agustus 2018 tentang perubahan nomor rekening pembayaran PT. Cipta Eka Puri dari semula pada Bank BNI Tangerang Nomor: 0714721591 ke Bank NTT Nomor rekening: 001.01.13.01.0024-3G;
Bahwa pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Fasilitas Pameran NTT Fair Tahun Anggaran 2018, sampai dengan bulan ke 5 (lima) baru mencapai 10,647% dari target yang seharusnya diselesaikan sesuai dengan schedule penyelesaian pekerjaan adalah sebesar 32,076%, sehingga terdapat keterlambatan pekerjaan sebesar 21,429%.
Bahwa terhadap keterlambatan pekerjaan dimaksud telah dilaporkan oleh Saksi Ferry Jons Pandie, S.Kom dengan Surat Nomor: 04.SP-I/MK-DC/VIX/2018 tanggal 26 September 2018 Perihal Pemberitahuan II (Kedua) dengan mencantumkan nama Saksi Muhammad Ramli, ST selaku Team Leader yang ditujukan kepada Saksi Dona Fabiola Tho, ST, M.Eng dan Saksi Dominggus Hauteas, ST yang pada pokoknya melaporkan bahwa dalam pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Fasilitas Kawasan Pameran NTT Fair terjadi keterlambatan pekerjaan di lapangan;
Bahwa selanjutnya Saksi Ferry Jons Pandie, S.Kom membuat laporan fisik pekerjaan yang ditujukan kepada Saksi Dona Fabiola Tho, ST, M.Eng dan dengan sepengetahuan Saksi Ferry Jons Pandie, S.Kom., Saksi Dona Fabiola Tho, ST, M.Eng telah meminta Saksi Frenkianus Kaki Soro, ST selaku Site Manager PT. Dana Consultan membuat laporan bulanan yang tidak sesuai dengan progres riil fisik Pekerjaan Fasilitas Pameran NTT Fair yang terpasang di lapangan dengan perincian sebagai berikut :
Bulan Pertama (Periode 14 Mei sampai dengan Juni 2018)
Progres fisik 0,981%
Rencana 0,48%
Deviasi + 0,5%
Bulan Kedua (Periode 18 Juni 2018 s/d 22 Juli 2018)
Progres fisik 3,803%,
Rencana 5,15%
Deviasi (- 1,314%)
Bulan Ketiga ( Periode 23 Juli 2018 s/d 26 Agustus 2018)
Progres fisik 8,496%,
Rencana 18,45%
Deviasi (- 9,958%)
Bahwa selain perbuatan yang dilakukan diatas, Saksi Dona Fabiola Tho, ST, M.Eng dengan sepengetahuan Saksi Ferry Jons Pandie, S.Kom juga meminta Saksi Frenkianus Kaki Soro, ST untuk membuat laporan bulanan yang tidak sesuai dengan riil progres fisik Pekerjaan Pembangunan Fasilitas Pameran NTT fair dengan perincian sebagai berikut:
Bulan Keempat (Periode 27 Agustus 2018 sampai dengan 30 September 2018)
Progres fisik 11,012%,
Rencana 36%
Deviasi ( -24,989%)
Bulan Kelima ( Periode 01 Oktober 2018 sampai dengan 04 Nopember 2018)
Progres fisik 25,522%,
Rencana 58,84%
Deviasi ( -33,317%)
Bahwa selanjutnya pada tanggal 23 Oktober 2018, Saksi Ridwan Hanafi, ST selaku Project Manager PT. Cipta Eka Puri mengajukan permohonan addendum sesuai surat nomor: 019/CEP-KPG/XI-2018 tanggal 23 Oktober 2018 Perihal Permohonan Addendum Volume Pekerjaan dan Addendum Penambahan Waktu Pekerjaan Pembangunan Fasilitas Kawasan Pameran NTT Fair yang ditujukan kepada Saksi Dona Fabiola Tho, ST, M.Eng, selanjutnya atas dasar permohonan tersebut, Saksi Dona Fabiola Tho, ST, M.Eng menindaklanjuti dengan membuat surat nomor: PRK-05.06/643.02/591/X/2018 tanggal 24 Oktober 2018 yang ditujukan kepada Panitia Peneliti Kontrak untuk melakukan penelitian terhadap permohonan addendum yang diajukan oleh PT. Cipta Eka Puri;
Bahwa atas dasar surat Saksi Dona Fabiola Tho, ST, M.Eng tersebut, Panitia Peneliti Kontrak telah membuat Berita Acara Pemeriksaan Lapangan Nomor: 03/PAN_ADD/Fas.Pameran-NTTFair/XI/2019 tanggal 26 Oktober 2018 tanpa melakukan pemeriksaan dilapangan, sehingga isi berita acara pemeriksaan lapangan tersebut dibuat secara tidak benar dan tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan;
Bahwa sampai dengan tanggal 31 Oktober 2018, Pekerjaan Pembangunan Fisik Fasilitas Kawasan Pameran NTT Fair progres penyelesaian baru mencapai kurang lebih 17% dari target pelaksanaan sebesar 53,54% sehingga semestinya belum dapat dilakukan permintaan pembayaran termin I, akan tetapi Saksi Dona Fabiola Tho, ST, M.Eng bersama dengan Saksi Ir. Widianto sebagai Project Manager PT. Cipta Eka Puri dan Saksi Dominggus Hauteas, ST menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor: 620/05.06/BAPP-607/X/2018 tanggal 30 Oktober 2018 yang pada intinya mencantumkan progres fisik pekerjaan terpasang dilapangan sudah mencapai 25% yang digunakan sebagai bahan pendukung untuk meminta pencairan dana termin I sebesar 25%, seharusnya pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Fisik Kawasan Pameran NTT Fair masuk dalam kriteria kontrak kritis;
Bahwa Saksi Dona Fabiola Tho, ST, M.Eng, walaupun mengetahui pelaksanaan pekerjaan fisik terpasang sejak periode I sampai periode II belum mencapai 70% akan tetapi Saksi Dona Fabiola Tho, ST, M.Eng tidak melakukan penanganan kontrak kritis;
Bahwa selanjutnya Saksi Linda Liudianto, SE bersama Saksi Ir. Widianto dengan sepengetahuan dan persetujuan Saksi Dona Fabiola Tho, ST, M.Eng membuat permohonan pembayaran termin I nomor: 017/CEP-KPG/X-2018 tanggal 30 Oktober 2018 dengan melampirkan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan yang dibuat secara tidak benar nomor: 620/05.06/BAPP-607/X/2018 tanggal 30 Oktober 2018 kepada Saksi Dona Fabiola Tho, ST, M.Eng. Selanjutnya berdasarkan SP2D nomor: 3219/1.01.04.01/SP2D/LS/2018 tanggal 31 Oktober 2018 PT. Cipta Eka Puri telah menerima pembayaran termin I senilai Rp5.276.644.888,00 (lima miliar dua ratus tujuh puluh enam juta enam ratus empat puluh empat ribu delapan ratus delapan puluh delapan rupiah) yang dibayarkan secara langsung ke rekening PT. Cipta Eka Puri pada Bank NTT nomor: 001.01.13.01.0024-3G, yang seharusnya tidak dapat dibayarkan sejumlah tersebut karena tidak sesuai dengan progres fisik pekerjaan terpasang di lapangan;
Bahwa dengan telah dibayarkannya termin I sebesar 25%, maka Saksi Linda Liudianto, SE selanjutnya melakukan penarikan uang dengan perincian:
Tanggal 2 Nopember 2018 sebesar Rp230.000.000,00 (dua ratus tiga puluh juta rupiah).
Tanggal 5 Nopember 2018 sebesar Rp45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah).
Tanggal 5 Nopember 2018 sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Bahwa dengan adanya penarikan uang sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) tersebut, selanjutnya Saksi Dona Fabiola Tho, ST, M.Eng memerintahkan kepada Saksi Linda Liudianto, SE untuk mengirimkan kembali uang tersebut ke rekening Bank NTT nomor : 00101130100243 atas nama PT. Cipta Eka Puri.
Sedangkan sisa uang sebesar Rp276.000.000,00 (dua ratus tujuh puluh enam juta rupiah) atas seijin dari Saksi Dona Fabiola Tho, ST, M.Eng, oleh Saksi Linda Liudianto, SE diserahkan kepada Saksi Johanis E. L Makatita untuk melakukan pembayaran kebutuhan dilapangan sehubungan dengan pelaksanaan Pekerjaan Kawasan Pameran NTT Fair.
Bahwa pada tanggal 30 Oktober 2018, Saksi Dona Fabiola Tho, ST, M.Eng bersama Panitia Peneliti Kontrak, Team Leader Managemen Konstruksi PT. Dana Consultan, Project Manager PT. Cipta Eka Puri, Direksi Teknis beserta Pengawas Lapangan melakukan negosiasi pekerjaan tambah kurang dan atas dasar hasil negosiasi tersebut, Panitia Peneliti Kontrak menerbitkan Justifikasi Teknis kepada Saksi Dona Fabiola Tho, ST, M.Eng dengan Surat Penelitian Hasil Evaluasi nomor: 07/PAN.ADD/Fas.Pameran-NTTFAIR/X/2018 tanggal 31 Oktober 2018 yang pada pokoknya terhadap permohonan addendum kontrak dari PT. Cipta Eka Puri dapat disetujui;
Bahwa atas dasar surat Panitia Peneliti Kontrak tersebut, Saksi Dona Fabiola Tho, ST, M.Eng mengeluarkan surat nomor: PRKP-05.06/643.02/628.A/XI/2018 tanggal 01 Nopember 2018 perihal persetujuan addendum kontrak yang ditujukan kepada Team Leader PT. Cipta Eka Puri dan ditindaklanjuti dengan pembuatan addendum kontrak nomor: PRKP 05.06/602/1.026.I/XI/2018 tanggal 1 Nopember 2018;
Bahwa Berita Acara Hasil Penelitian yang dilakukan oleh Panitia Peneliti Kontrak berbeda dengan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Manajemen Konstruksi yaitu berupa mark up volume yang tidak sesuai kondisi di lapangan dengan perincian sebagai berikut:
Bahwa pada tanggal 28 November 2018, Saksi Ir. Widianto melalui surat nomor: 020/CEP-KPG/X/2018 mengajukan permohonan pembayaran termin II kepada Saksi Dona Fabiola Tho, ST, M.Eng dan terhadap permohonan tersebut, Saksi Dona Fabiola Tho, ST, M.Eng dengan persetujuan Saksi Ir. Yulia Afra, M.T. walaupun mengetahui bahwa persyaratan pembayaran tidak memenuhi syarat akan tetapi tetap melakukan pembayaran termin II berdasarkan SP2D nomor: 3676/1.01.04.01/SP2D/LS/2018 tanggal 30 November 2018 sebesar 40,2% setelah potong pajak PPn/PPH sebesar Rp3.208.200.092,00 (tiga miliar dua ratus delapan juta dua ratus ribu sembilan puluh dua rupiah) yang langsung masuk ke rekening PT. Cipta Eka Puri pada Bank NTT nomor rekening 001.01.13.010024-3G;
Bahwa seharusnya pembayaran termin II tidak dapat dibayarkan karena pekerjaan fisik terpasang di lapangan baru mencapai 32,035% sesuai hasil pemeriksaan dari Manajemen Konstruksi, akan tetapi dikarenakan sebelumnya pada tanggal 27 November 2018, Saksi Dona Fabiola Tho, ST, M.Eng menghubungi Saksi Frenkianus Kaki Soro, ST yang meminta agar Saksi Frenkianus Kaki Soro, ST mempersiapkan 2 (dua) jenis laporan progres fisik pekerjaan yang sesuai dengan riil pekerjaan terpasang dan yang dinaikkan volume progres fisik pekerjaan seolah-olah sudah mencapai 40%, dan Saksi Frenkianus Kaki Soro, ST menyanggupi permintaan Saksi Dona Fabiola Tho, ST, M.Eng tersebut.
Bahwa Saksi Dona Fabiola Tho, ST, M.Eng, dengan sepengetahuan Saksi Ferry Jons Pandie, S.Kom telah memberikan persetujuan kepada Saksi Frenkianus Kaki Soro, ST untuk membuat laporan bulanan ke 6 (enam) mengenai progres fisik terpasang di lapangan secara tidak benar dengan perincian sebagai berikut:
| NO No. | item pekerjaanIiiiiii Item Pekerjaan | Sat Sat | Volume Volume | selisih Volume Selisih Volume | Harga Sat (Rp)Selisih Harga Sat (Rp) | Selisih harga (Rp) Selisih Harga (Rp) | |
| hasil pengukuran Hasil Pengukuran | Kontrak CCO Kontrak CCO | ||||||
| 1 1. | URUGAN SIRTU URUGAN SIRTU | m3 m3 | 2.389,053 | 2.427.785 | 38,732 | 204.600 | 7.924.655 |
| 2. 2. | FONDASI BATU KARANG FONDASI BATU KARANG | m3 m3 | 376.106 | 488.928 | 112,826 | 840.336 | 94.808.243 |
| 3 3. | KOLOM PEDESTAL KOLOM PEDESTAL | m3 m3 | 86,022 | 129,547 | 43,525 | 6.944.926 | 302.277.904 |
| 405.010.802 | |||||||
(Bulan keenam) (Periode 05 Nopember 2018 sampai dengan 2 Desember 2018)
Progres fisik 43,375%
Rencana 39,2%
Deviasi + 4,171%
Bahwa selanjutnya Saksi Dona Fabiola Tho, ST, M.Eng dengan sepengetahuan Saksi Ferry Jons Pandie, S.Kom memberikan persetujuan dan meminta Saksi Frenkianus Kaki Soro, ST untuk membuat laporan bulanan ke 7 (tujuh) dan laporan bulanan ke 8 (delapan) yang tidak sesuai dengan riil progres fisik pekerjaan terpasang dilapangan dengan perincian sebagai berikut:
Bulan ketujuh (Periode 03 Desember 2018 sampai dengan 19 Desember 2018)
Progres fisik 70,469%,
Rencana 79,45%
Deviasi 8,981%
Bulan kedelapan (Periode 20 Desember 2018 sampai dengan 30 Desember 2018)
Progres fisik 70,859%,
Rencana 100%
Deviasi 23,11%
Bahwa pada tanggal 11 Desember 2018, bertempat di Kantor Direksi PT. Cipta Eka Puri yang berada di Area Pembangunan Kawasan Pameran NTT Fair, Saksi Dona Fabiola Tho, ST, M.Eng mengadakan pertemuan dengan para pihak terkait dalam pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Fasilitas Kawasan NTT Fair, yang didalam pertemuan tersebut bertujuan untuk mengetahui progres fisik pekerjaan terpasang di lapangan;
Bahwa berdasarkan pemaparan dari Site Manager PT. Dana Consultan Saksi Frenkianus Kaki Soro, ST bahwa pelaksanaan pekerjaan di lapangan baru mencapai 37,433% dan menyikapi pemaparan dari Site Manager tersebut, Saksi Linda Liudianto, SE selaku Kuasa Direktur PT. Cipta Eka Puri mengajukan invoice pemesanan 2 (dua) unit eskalator untuk dapat menaikkan progres pekerjaan menjadi 70,05% sehingga memenuhi syarat pencairan 100%, kemudian Saksi Dona Fabiola Tho, ST, M.Eng meminta agar Saksi Linda Liudianto, SE melampirkan :
Jaminan pelaksanaan yang nilainya setara dengan sisa pekerjaan yang belum diselesaikan (Garansi Bank NTT) sebesar 30% atau sejumlah Rp8.975.736.150. (delapan miliar sembilan ratus tujuh puluh lima juta tujuh ratus tiga puluh enam ribu seratus lima puluh rupiah) jaminan bank dari Bank NTT No. 2749/001/BG/12/2018 tanggal 13 Desember 2018 yang diterbitkan oleh Bank NTT Cabang Utama Kupang dengan masa berlaku jaminan sejak tanggal 12 Desember 2018 sampai dengan 25 Februari 2019 (76 hari kalender);
Surat pernyataan PPK bersama Pihak Ketiga (PT. Cipta Eka Puri) dan menyetujui Terdakwa selaku Pengguna Anggaran yang menyatakan bahwa pihak ketiga sanggup menyelesaikan pekerjaan sampai dengan tanggal 30 Desember 2018;
Jaminan pemeliharaan (retensi) sebesar 5%.
Bahwa menindaklanjuti hasil pertemuan pada tanggal 11 Desember 2018 yang disetujui oleh Saksi Dona Fabiola Tho, ST, M.Eng, maka pada tanggal 12 Desember 2018, Saksi Johannes E.L Makatita selaku Staf Keuangan Saksi Linda Liudianto, SE dan sepengetahuan Saksi Ir. Widianto atas nama PT. Cipta Eka Puri serta dengan sepengetahuan Saksi Linda Liudianto, SE membuat surat permohonan pembayaran termin III (100%) dengan nomor: 022/CEP-KPG/XII/2018 kepada Saksi Dona Fabiola Tho, ST, M.Eng. dengan menandatangani sendiri dengan meniru tanda tangannya Terdakwa;
Bahwa Saksi Dona Fabiola Tho, ST, M.Eng dengan persetujuan Saksi Ir. Yulia Afra, M.T., walaupun mengetahui bahwa pelaksanaan pekerjaan dilapangan belum selesai dan persyaratan pembayaran tidak memenuhi syarat akan tetapi telah melakukan pembayaran 100% Pekerjaan Konstruksi Fasilitas Pemeran Kawasan NTT Fair sebesar Rp12.621.734.572,00 (dua belas miliar enam ratus dua puluh satu juta tujuh ratus tiga puluh empat ribu lima ratus tujuh puluh dua rupiah) sesuai SP2D nomor: 4194/1.01.04.01/SP2D/LS/2018 tanggal 14 Desember 2018 yang dibayarkan secara langsung ke rekening nomor: 001.01.13.010024-3G pada Bank NTT atas nama PT. Cipta Eka Puri;
Bahwa pada tanggal 19 Desember 2018, Saksi Linda Liudianto, SE menemui Saksi Yohana Marselina Bailao, SE selaku Manager Bisnis pada Bank NTT Cabang Utama Kupang untuk menyampaikan keinginannya memanfaatkan sisa pembayaran Pekerjaan Pembangunan Kawasan Pameran NTT Fair senilai Rp12.621.734.572,00 (dua belas miliar enam ratus dua puluh satu juta tujuh ratus tiga puluh empat ribu lima ratus tujuh puluh dua rupiah) yang didalamnya juga termasuk uang jaminan pelaksanaan yang nilainya setara dengan sisa pekerjaan yang belum diselesaikan (Garansi Bank NTT) sebesar 30% atau senilai Rp8.975.736.150. (delapan miliar sembilan ratus tujuh puluh lima juta tujuh ratus tiga puluh enam ribu seratus lima puluh rupiah);
Bahwa keinginan tersebut disampaikan oleh Saksi Linda Liudianto, SE dengan dalih untuk membayar pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Kawasan Pameran NTT Fair, dan tanpa adanya persetujuan dari Terdakwa serta tanpa adanya surat persetujuan dari Saksi Dona Fabiola Tho, ST, M.Eng selaku PPK selanjutnya Saksi Yohana Marselina Bailao, SE memberikan persetujuan kepada Saksi Herjuno Romansu Selah Oematan, SE selaku Officer Administrasi Keuangan pada Bank NTT Cabang Utama Kupang untuk membuka blokir/ mengaktifkan rekening PT. Cipta Eka Puri pada Bank NTT nomor: 001.01.13.01.0024-3G;
Bahwa selanjutnya setelah dibuka blokirnya/ diaktifkan oleh Saksi Herjuno Romansu Selah Oematan, SE cek tunai senilai Rp12.621.734.572,00 (dua belas miliar enam ratus dua puluh satu juta tujuh ratus tiga puluh empat ribu lima ratus tujuh puluh dua rupiah) atas nama PT. Cipta Eka Puri spicemen tanda tangan Terdakwa (Ir. Hadmen Puri) yang dibawa oleh Yohanes Erwin L Makatita dicairkan seluruhnya untuk selanjutnya disetorkan ke rekening PT. Cipta Eka Puri spicemen tanda tangan Saksi Linda Liudianto, SE;
Bahwa setelah seluruh uang tersebut masuk ke rekening PT. Cipta Eka Puri spicemen tanda tangan Saksi Linda Liudianto, S.E. selanjutnya oleh Saksi Linda Liudianto, S.E. mencairkan uang tersebut dengan cek tunai yang dibawa oleh Yohanes Erwin L. Makatita untuk dipindahkan ke rekening pribadi Saksi Linda Liudianto, SE dengan dibantu oleh Saksi Tri Johanes Alias Tejo Pegawai Bank NTT Cabang Utama Kupang padahal seharusnya uang tersebut tidak dapat dicairkan seluruhnya karena di dalamnya termasuk garansi bank sebesar 30% atau senilai Rp8.975.736.150. (delapan miliar sembilan ratus tujuh puluh lima juta tujuh ratus tiga puluh enam ribu seratus lima puluh rupiah);
Bahwa terhadap dana yang telah dilakukan perpindahan ke rekening Saksi Linda Liudianto, SE, uang yang senilai Rp3.544.998.105,00 (tiga miliar lima ratus empat puluh empat juta sembilan sembilan puluh delapan ribu seratus lima rupiah) telah dipergunakan Saksi Linda Liudianto, SE untuk membiayai beberapa kegiatan antara lain dikirimkan kepada Saksi Ir. Widianto pada tanggal 21 Desember 2018 melalui rekening BCA nomor: 5520421469 senilai Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) untuk kepentingan pekerjaan proyek pembangunan rumah tahan gempa di Lombok, Provinsi Nusa Tenggara Barat, sedangkan sisanya dikuasai oleh Saksi Linda Liudianto, SE;
Bahwa sampai dengan berakhirnya batas waktu kontrak sesuai dengan addendum II tanggal 30 Desember 2018, Pekerjaan Pembangunan Kawasan Pameran NTT Fair belum dapat diselesaikan oleh PT. Cipta Eka Puri;
Bahwa seharusnya PT. Cipta Eka Puri mengajukan permohonan pemberian kesempatan untuk menyelesaikan pekerjaan berdasarkan hasil rapat tanggal 11 Desember 2018, namun kenyataannya Saksi Dona Fabiola Tho, ST, M.Eng tanpa ada permohonan dari PT. Cipta Eka Puri membuat dan menandatangani surat pernyataan yang pada pokoknya memberikan kesempatan kepada PT. Cipta Eka Puri untuk menyelesaikan Pekerjaan Pembangunan Fasilitas Kawasan Pameran NTT Fair dengan waktu pelaksanaan pekerjaan selama 50 (lima puluh) hari kalender sejak tanggal 31 Desember 2018 sampai dengan tanggal 18 Februari 2019;
Bahwa dalam waktu pemberian kesempatan selama 50 (lima puluh) hari kalender kepada PT. Cipta Eka Puri ternyata progres fisik pekerjaan tidak mengalami perkembangan sesuai dengan yang seharusnya, selanjutnya PT. Cipta Eka Puri membuat surat permohonan pemberian kesempatan nomor: 007/CEP-KPG/II-2019 tanggal 15 Februari 2019, dimana PT. Cipta Eka Puri meminta penambahan waktu kedua dengan merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor: 243/PMK.05/2015 yang pada pokoknya meminta penambahan waktu selama 40 (empat puluh) hari kalender dan Saksi Dona Fabiola Tho, ST, M.Eng tanpa melakukan evaluasi terhadap progres fisik pekerjaan serta kemampuan PT. Cipta Eka Puri untuk menyelesaikan pekerjaan telah mengeluarkan surat nomor: PRKP.05.06/643.2/014/II/2019 tanggal 18 Februari 2019 yang pada pokoknya Saksi Dona Fabiola Tho, ST, M.Eng telah menyetujui permohonan pemberian kesempatan yang kedua selama 40 (empat puluh) hari sejak tanggal 19 Februari 2019 sampai dengan tanggal 30 Maret 2019 dengan syarat :
Penyedia juga melengkapi surat pernyataan kesanggupan menyelesaikan pekerjaan
Memperpanjang jaminan pelaksanaan sampai selesai waktu pekerjaan dengan nilai jaminan 9% dari nilai kontrak
Memperpanjang jaminan sisa pekerjaan dan bersedia dikenakan denda keterlambatan sebesar sebesar 1/1000x sisa pekerjaan x jumlah hari keterlambatan.
Bahwa dalam waktu pemberian kesempatan pertama PT. Cipta Eka Puri mengajukan permohonan penggunaan uang garansi bank sesuai dengan surat nomor : 005/CEP-KPG/II-2019 tanggal 6 Februari 2019 yang dibuat oleh Saksi Yohanes Erwin L. Makatita dan dengan sepengetahuan Saksi Dona Fabiola Tho, ST, M.Eng, dimana Saksi Yohanes Erwin L. Makatita telah menandatangani permohonan penggunaan uang garansi pada dokumen yang tercantum nama Terdakwa (Ir. Hadmen Puri) atas perintah Saksi Linda Liudianto, SE dan Saksi Lee Jae Sik Alias Jae Sik Lee Alias Mr. Lee, surat tersebut ditujukan kepada Saksi Dona Fabiola Tho, ST, M.Eng dengan tujuan untuk pembayaran beberapa tagihan yang sudah jatuh tempo dan untuk sisa pekerjaan;
Bahwa terhadap surat permohonan dari Direktur PT. Cipta Eka Puri tersebut, maka Saksi Dona Fabiola Tho, ST, M.Eng kemudian membuat surat kepada Pimpinan Bank NTT Cabang Utama Kupang dengan surat nomor: 006/643.2/PRKP/II/2019 tanggal 6 Februari 2019 Perihal Permohonan Penggunaan Uang Garansi Bank yang pada pokoknya menyetujui penggunaan uang garansi bank sebesar Rp775.000.000,00 (tujuh ratus tujuh puluh lima juta rupiah) dan terhadap dana tersebut telah dipergunakan oleh Saksi Linda Liudianto, SE dengan perincian sebagai berikut :
Tanggal 8 Februari 2019 Saksi Linda Liudianto, SE telah mengirimkan uang kepada Saksi Ir. Widianto melalui rekening BCA No. 5520421469 atas nama Widianto sebesar Rp218.385.000,00 (dua ratus delapan belas juta tiga ratus delapan puluh lima ribu rupiah) untuk pembayaran pelaksanaan pekerjaan proyek rumah tahan gempa di Lombok Nusa Tenggara Barat yaitu pembayaran gaji karyawan yang tidak ada hubungannya dengan Pelaksanaan Pembangunan Kawasan Pameran NTT Fair Tahun Anggaran 2018;
Tanggal 8 Februari 2019 dikirimkan lagi ke rekening Saksi Ir. Widianto melalui rekening Mandiri No. 0700006556273 sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) atas nama Saksi Ir. Widianto yang telah dipergunakan untuk pembayaran gaji dan pekerjaan kegiatan pengecoran Pembangunan NTT Fair Tahun Anggaran 2018.
Sedangkan sisanya sebesar Rp356.615.000,00 (tiga ratus lima puluh enam juta enam ratus lima belas ribu rupiah) dibawa oleh Saksi Yohanes Erwin L Makatita untuk membayar upah tukang Pekerjaan Pembangunan NTT Fair Tahun Anggaran 2018;
Bahwa dalam waktu pemberian kesempatan kedua pada tanggal 21 Februari 2019 PT. Cipta Eka Puri membuat surat permohonan penggunaan dana garansi bank yang ditujukan kepada Saksi Dona Fabiola Tho, ST, M.Eng dengan surat nomor: 008/CEP-KPG/II-2019 senilai Rp998.490.500,00 (sembilan ratus sembilan puluh delapan juta empat ratus sembilan puluh ribu lima ratus rupiah) yang dibuat oleh Saksi Yohanes Erwin L. Makatita dan dengan sepengetahuan Saksi Dona Fabiola Tho, ST, M.Eng, selanjutnya Saksi Yohanes Erwin L. Makatita telah menandatangani permohonan penggunaan uang garansi tersebut pada dokumen yang tercantum nama Terdakwa (Ir. Hadmen Puri) atas perintah Saksi Linda Liudianto, SE dan Saksi Lee Jae Sik Alias Jae Sik Lee Alias Mr. Lee, surat tersebut ditujukan kepada Saksi Dona Fabiola Tho, ST, M.Eng dengan tujuan untuk pembayaran beberapa tagihan yang sudah jatuh tempo dan untuk sisa pekerjaan.
Bahwa terhadap surat permohonan dari Direktur PT. Cipta Eka Puri tersebut, Saksi Dona Fabiola Tho, ST, M.Eng kemudian membuat surat kepada Pimpinan Bank NTT Cabang Utama Kupang dengan surat nomor : 015/643.2/PUPERA/II/2019 tanggal 21 Februari 2019 Perihal Permohonan Penggunaan Uang Garansi Bank senilai Rp998.490.500,00 (sembilan ratus sembilan puluh delapan juta empat ratus sembilan puluh ribu lima ratus rupiah) yang pembayarannya dibayarkan melalui rekening Bank NTT milik PT. Cipta Eka Puri Nomor : 001.01.13.010024-3G;
Bahwa pada tanggal 28 Maret 2019, Saksi Bonefasius Ola Masan, SE mengetahui bahwa pada tanggal 19 Desember 2018 ada pemindahbukuan uang senilai Rp12.621.734.572,00 (dua belas miliar enam ratus dua puluh satu juta tujuh ratus tiga puluh empat ribu lima ratus tujuh puluh dua rupiah) dari rekening PT. Cipta Eka Puri atas nama Terdakwa (Ir. Hadmen Puri) ke rekening Saksi Linda Liudianto, SE yang kemudian Saksi Bonefasius Ola Masan, SE memberitahukan kepada Saksi Dona Fabiola Tho, ST, M.Eng. Atas informasi tersebut selanjutnya Saksi Dona Fabiola Tho, ST, M.Eng memanggil Saksi Linda Liudianto, SE dan memerintahkan untuk mengembalikan uang senilai Rp12.621.734.572,00 (dua belas miliar enam ratus dua puluh satu juta tujuh ratus tiga puluh empat ribu lima ratus tujuh puluh dua rupiah) tersebut ke rekening PT Cipta Eka Puri.
Bahwa menindaklanjuti perintah Saksi Dona Fabiola Tho, ST, M.Eng tersebut, Saksi Linda Liudianto, SE kemudian menyetorkan kembali uang senilai Rp7.234.790.938,00 (tujuh miliar dua ratus tiga puluh empat juta tujuh ratus sembilan sembilan puluh ribu sembilan ratus tiga puluh delapan rupiah) ke rekening PT. Cipta Eka Puri pada Bank NTT Nomor : 001.01.13.010024-3 pada tanggal 28 Maret 2019;
Bahwa dari penyetoran kembali yang dilakukan oleh Saksi Linda Liudianto, SE senilai Rp7.234.790.938,00 (tujuh miliar dua ratus tiga puluh empat juta tujuh ratus sembilan puluh ribu sembilan ratus tiga puluh delapan rupiah) tersebut, maka uang garansi bank senilai Rp8.975.736.150,00 (delapan miliar sembilan ratus tujuh puluh lima juta tujuh ratus tiga puluh enam ribu seratus lima puluh rupiah) telah dipergunakan tanpa hak oleh Saksi Linda Liudianto, SE senilai Rp1.740.945.212,00 (satu miliar tujuh ratus empat puluh juta sembilan ratus empat puluh lima ribu dua ratus dua belas rupiah);
Bahwa sampai dengan batas waktu pemberian kesempatan kedua pada tanggal 30 Maret 2019, diketahui bahwa PT. Cipta Eka Puri tidak dapat menyelesaikan pekerjaannya 100% dan oleh karena itu seharusnya Saksi Dona Fabiola Tho, ST, M.Eng. wajib melakukan pemutusan kontrak secara sepihak dan mencairkan jaminan pelaksanaan pekerjaan 30% dan menyetorkannya ke kas negara;
Bahwa untuk pelelangan Manajemen Konstruksi Pembangunan Kawasan Pameran NTT Fair Tahun Anggaran 2018 POKJA ULP yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Kepala Biro Pengadaan barang dan Jasa Sekretariat Daerah Provinsi NTT Nomor: PBJ.188/II/71/2018 tanggal 23 Februari 2018 tentang Penunjukan/ Penatapan Kelompok Kerja (POKJA) Manajemen Konstruksi Pembangunan Kawasan NTT Fair yang terdiri dari Maria Fatima K.M.G.Lodo, ST (Ketua), Jans E. Zacharias Sibu, SE (Sekretaris), Adelino Da Cruz Soares, A.KS, MPSSp (Anggota), Saul David Mudak, ST (Anggota) dan Maurit Simorangkir, ST (Anggota) melakukan pengumuman pelelangan pra kualifikasi Manajemen Konstruksi Pembangunan Kawasan Pameran NTT Fair Tahun Anggaran 2018 pada LPSE Provinsi Nusa Tenggara Timur pada tanggal 13 Maret 2018;
Bahwa dengan adanya pengumuman pra kualifikasi pekerjaan Manajemen Konstruksi Pembangunan Kawasan NTT Fair Tahun Anggaran 2018 pada LPSE Provinsi Nusa Tenggara Timur, Saksi Ferry Jons Pandie, S.Kom menghubungi Fransiskus Hadung Boleng Alias Safri untuk membantu mencari perusahaan yang dapat digunakan untuk mengikuti pelelangan pekerjaan Manajemen Konstruksi Pembangunan Fasilitas Pameran NTT Fair Tahun Anggaran 2018;
Bahwa terhadap permintaan Saksi Ferry Jons Pandie, S.Kom tersebut, Fransiskus Hadung Boleng Alias Safri menghubungi Muhammad Ramli, ST., selaku penanggungjawab tehnik dari PT. Dana Consultan dan menyampaikan permintaan untuk menggunakan bendera PT. Dana Consultan dalam proses pelelangan pekerjaan manajemen konstruksi, yang nantinya jika telah dinyatakan sebagai pemenang maka pelaksanaannya akan dikerjakan oleh Saksi Ferry Jons Pandie, S.Kom;
Bahwa terhadap permintaan tersebut kemudian Muhammad Ramli, ST., menyampaikan kepada Saksi Ir. H. Barter Yusuf, I.A.I., dan oleh Saksi Ir. H. Barter Yusuf, IAI disetujui dengan permintaan fee pinjam perusahaan sebesar 10% dari nilai kontrak setelah dipotong pajak;
Bahwa atas permintaan fee tersebut, Saksi Ferry Jons Pandie, S.Kom menyetujui dan meminta agar proses penyusunan dokumen pra kualifikasi dan penyusunan dokumen penawaran segera dilakukan dan mengenai teknis pelaksanaan penyusunan dokumen penawaran PT. Dana Consultan dipercayakan kepada Saksi Muhammad Ramli, ST., sedangkan harga penawaran pekerjaan dilakukan atas persetujuan Saksi Ferry Jons Pandie, S.Kom.;
Bahwa Saksi Muhammad Ramli, ST selanjutnya mempersiapkan dokumen pendukung PT. Dana Consultan dan melakukan pendaftaran pada LPSE Provinsi Nusa Tenggara Timur dengan memasukan dokumen pra kualifikasi yang meliputi Surat Ijin Usaha/IUJK Jasa Konsultasi Konstruksi Kualifikasi usaha menengah yang masih berlaku, pengurus tidak masuk dalam daftar hitam, memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban pajak tahun terakhir (SPT) tahun 2016, memperoleh paling sedikit 1 (satu) pekerjaan penyedia jasa konsultasi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, memiliki pengalaman pada pekerjaan yang sama/ sejenis dengan total bobot penilaian sebesar 100 %, memiliki kemampuan menyediakan fasilitas/peralatan/ perlengkapan yang memadai, sesuai dan layak untuk melaksanakan jasa konsultasi;
Bahwa adapun harga penawaran yang diajukan oleh PT. Dana Consultan adalah sebesar Rp816.200.000,00 (delapan ratus enam belas juta dua ratus ribu rupiah) dengan perincian sebagai berikut:
Bahwa proses pendaftaran pra kualifikasi diikuti oleh 29 (dua puluh sembilan) perusahaan diantaranya adalah PT. Dana Consultan dan dari hasil evaluasi pra kualifikasi terdapat 3 (tiga) perusahaan yang dinyatakan memenuhi syarat yaitu PT. Dana Consultan, PT. Terasis Erojaya dan PT. Narada Karya, dari hasil evaluasi pra kualifikasi tersebut, POKJA ULP melakukan evaluasi administrasi, evaluasi teknis dan evaluasi harga akhirnya POKJA ULP menyatakan bahwa PT. Dana Consultan memenuhi syarat dan dilanjutkan dengan pembuktian kualifikasi terhadap dokumen penawaran PT. Dana Consultan;
Bahwa dengan selesainya proses evaluasi terhadap dokumen penawaran maka dilanjutkan dengan pembuktian kualifikasi pada tanggal 26 Maret 2018, kemudian Saksi Ferry Jons Pandie, S.Kom menyampaikan kepada Muhammad Ramli, ST., mengenai pelaksanaan pembuktian kualifikasi terhadap dokumen penawaran;
Bahwa selanjutnya Muhammad Ramli, ST meminta agar Ishak Yunus untuk mengikuti kegiatan dimaksud dengan membawa surat kuasa mewakili Saksi Ir. H. Barter Yusuf, IAI untuk melaksanakan pembuktian kualifikasi di Kupang dengan fasilitas yang sudah disiapkan oleh Saksi Ferry Jons Pandie, S.Kom;
Bahwa selanjutnya pada tanggal 27 Maret 2018, bertempat di ruang kerja POKJA ULP Manajemen Konstruksi, Saksi Ferry Jons Pandie, S.Kom bersama dengan Ishak Yunus, SE selaku penerima kuasa dari Saksi Ir. H. Barter Yusuf, IAI mengikuti pelaksanaan pembuktian kualifikasi dengan membawa serta dokumen berupa Akta Pendirian PT. Dana Consultan, Akta Perubahan PT. Dana Consultan, SITU (Surat Ijin Tempat Usaha), SIUP (Surat Ijin Usaha Perseroan), TDP (Tanda Daftar Perusahaan), IUJK (Ijin Usaha Jasa Konsultasi) dan Ijasah serta sertifikat keahlian personil/ ahli, kontrak-kontrak dan pengalaman kerja;
Bahwa dengan telah dilakukannya pembuktian kualifikasi perusahaan oleh POKJA ULP, maka pada tanggal 18 April 2018, POKJA ULP menetapkan pemenang lelang Manajemen Konstruksi Pekerjaan Fasilitas Pameran NTT Fair Tahun Anggaran 2018 adalah PT. Dana Consultan berdasarkan Penetapan Pemenang Lelang Nomor: 14/PJ-BPBJ/UPK_PFPK-NTTFAIR dengan Direktur Saksi Ir. H. Barter Yusuf, IAI dengan harga penawaran sebesar Rp816.200.000,00 (delapan ratus enam belas juta dua ratus ribu rupiah);
Bahwa pada tanggal 14 Mei 2018 dilakukan penanda tanganan kontrak Manajemen Konstruksi Nomor: PRKP-NTT/646.1/490/Bid.3CK/V/2018 dengan nilai kontrak sebesar Rp816.200.000,00 (delapan ratus enam belas juta dua ratus ribu rupiah) yang dilakukan oleh Saksi Dona Fabiola Tho, ST, M.Eng. bersama dengan Muhamad Ramli, ST dengan seijin dan sepengetahuan Saksi Ir. H. Barter Yusuf, IAI selaku Direktur PT. Dana Consultan dengan mengetahui Saksi Ir. Yulia Afra, M.T. selaku Pengguna Anggaran, dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan Manajemen Konstruksi selama 220 (dua ratus dua puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal 14 Mei 2018 sampai dengan 19 Desember 2018;
Bahwa setelah penandatangan kontrak Manajemen Konstruksi, Saksi Dona Fabiola Tho, ST, M.Eng dengan sepengetahuan Terdakwa memanggil Saksi Ferry Jons Pandie, S.Kom untuk meminta komitmen fee sebesar 17,5 % dari nilai kontrak setelah dipotong pajak, akan tetapi dalam perjalanannya Saksi Ferry Jons Pandie, S.Kom menyetujui dan memberikan komitmen fee namun besarnya tidak sesuai dengan yang diminta oleh Saksi Dona Fabiola Tho, ST, M.Eng.;
Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan Manajemen Konstruksi, Saksi Dona Fabiola Tho, ST, M.Eng dengan sepengetahuan Saksi Ferry Jons Pandie, S.Kom dan Saksi Ir. H. Barter Yusuf, IAI mempekerjakan tenaga ahli yang tidak sesuai dengan yang ada didalam dokumen penawaran yaitu Frenkianus Kaki Soro, ST selaku (site manajer), Beddy Yongky selaku inspektor/ pengawas dan Akbar, A.Md selaku pengawas;
Bahwa Saksi Ferry Jons Pandie, S.Kom, tidak termasuk sebagai karyawan atau tenaga ahli yang ditawarkan didalam dokumen penawaran PT. Dana Consultan;
Bahwa pada tanggal 30 Oktober 2018, Saksi Dona Fabiola Tho, ST, M.Eng bersama Panitia Peneliti Kontrak, Team Leader Managemen Konstruksi PT. Dana Consultan, Project Manager PT. Cipta Eka Puri, Direksi Teknis beserta Pengawas Lapangan melakukan negosiasi pekerjaan tambah kurang dan atas dasar hasil negosiasi tersebut, Panitia Peneliti Kontrak menerbitkan justifikasi teknis kepada Saksi Dona Fabiola Tho, ST, M.Eng dengan surat penelitian hasil evaluasi nomor: 07/PAN.ADD/Fas.Pameran-NTTFAIR/X/2018 tanggal 31 Oktober 2018 yang pada pokoknya terhadap permohonan addendum kontrak dari PT. Cipta Eka Puri dapat disetujui;
Bahwa atas dasar surat Panitia Peneliti Kontrak tersebut, Saksi Dona Fabiola Tho, ST, M.Eng mengeluarkan surat nomor: PRKP-05.06/643.02/628.A/XI/2018 tanggal 01 Nopember 2018 perihal persetujuan addendum kontrak yang ditujukan kepada Team Leader PT. Cipta Eka Puri dan ditindaklanjuti dengan pembuatan addendum kontrak nomor: PRKP 05.06/602/1.026.I/XI/2018 tanggal 1 Nopember 2018;
Bahwa berita acara hasil penelitian yang dilakukan oleh Panitia Peneliti Kontrak berbeda dengan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Manajemen Konstruksi yaitu berupa mark up volume yang tidak sesuai kondisi di lapangan dengan perincian sebagai berikut:
Bahwa Saksi Dona Fabiola Tho, ST, M.Eng dengan persetujuan Saksi Ir. Yulia Afra, M.T. telah melakukan pembayaran uang muka berdasarkan surat permohonan pembayaran uang muka yang diajukan oleh PT. Dana Consultan Nomor: 76/pt.dc/Perm.UM/V/2018 tanggal 14 Mei 2018 tentang permohonan pembayaran uang muka sebesar 20% setelah dipotong pajak PPN/PPh sehingga secara riil yang dibayarkan kepada PT. Dana Consultan sebesar Rp142.464.000,00 (seratus empat puluh dua juta empat ratus enam puluh empat ribu rupiah) dan pembayarannya secara langsung ke rekening nomor: 0181296908 pada Bank BNI Cabang Makasar atas nama PT. Dana Consultan berdasarkan SP2D Nomor: 1533/1,01,04.01/SP2D/LS/2018 tanggal 8 Juni 2018;
Bahwa dengan telah dilakukannya pembayaran uang muka sebesar 20% kepada PT. Dana Consultan, selanjutnya Saksi Ir. H. Barter Yusuf, IAI mengambil uang komitmen fee pinjam perusahaan sebesar 10% senilai Rp14.246.400,00 (empat belas juta dua ratus empat puluh enam ribu empat ratus rupiah) dan atas permintaan Muhamad Ramli, ST dengan persetujuan Saksi Ferry Jons Pandie, S.Kom uang sebesar Rp4.215.000,00 (empat juta dua ratus lima belas ribu rupiah) dibayarkan kepada Staf PT. Dana Consultan sebagai honor, sedangkan sisanya sebesar Rp124.000.000,00 (seratus dua puluh empat juta rupiah) ditransfer kepada Saksi Ferry Jons Pandie, S.Kom;
Bahwa terhadap permintaan komitmen fee dari Saksi Dona Fabiola Tho, ST, M.Eng, maka Saksi Ferry Jons Pandie, S.Kom menyerahkan sejumlah uang kepada Saksi Dona Fabiola Tho, ST, M.Eng dan Saksi Ir. Yulia Afra, M.T. dengan total sebesar Rp215.000.000,00 (dua ratus lima belas ribu rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
| NO | URAIAN | JUMLAH HARGA | ||
| Rp | ||||
| A | BIAYA LANGSUNG PERSONIL (REMUNERATION) | |||
| 1 | Tenaga Ahli | 312.000.000,00 | ||
| 2 | Tenaga Sub Ahli | 224.000.000,00 | ||
| 3 | Tenaga Penunjang | 48.000.000,00 | ||
| Jumlah A | 584.000.000,00 | |||
| B | BIAYA LANGSUNG NON PERSONIL (DIRECT REIMBURSABLE COST) | |||
| 1 | Operasional | 97.600.000,00 | ||
| 2 | Biaya Sewa Kendaraan | 45.600.000,00 | ||
| 3 | Biaya Penyusunan Laporan | 6.800.000,00 | ||
| 4 | Biaya Koordinasi dan Penyelenggara | 8.000.000,00 | ||
| Jumlah B | 158.000.000,00 | |||
| Jumlah | 742.000.000,00 | |||
| PPN 10 % | 74.200.000,00 | |||
| Jumlah Total | 816.200.000,00 | |||
| Dibulatkan | 816.200.000,00 | |||
| No | Item Pekerjaan | Sat | Volume | Selisih Volume | Harga Sat (Rp) | Selisih Harga (Rp) | |
| Hasil Pengukuran | Kontrak CCO | ||||||
| 1. | URUGAN SIRTU | m3 | 2.389,053 | 2.427.785 | 38,732 | 204.600 | 7.924.655 |
| 2. | FONDASI BATU KARANG | m3 | 376.106 | 488.928 | 112,826 | 840.336 | 94.808.243 |
| 3 | KOLOM PEDESTAL | m3 | 86,022 | 129,547 | 43,525 | 6.944.926 | 302.277.904 |
| 405.010.802 | |||||||
Kepada Saksi Dona Fabiola Tho, ST, M.Eng
Bulan Mei 2018 uang sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) sebagai pembayaran permintaan fee yang diserahkan di ruangan kerja Saksi Dona Fabiola Tho, ST, M.Eng;
Bulan Maret 2019 uang sebesar Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) sebagai pembayaran permintaan fee yang diserahkan oleh staf Saksi Ferry Jons Pandie, S.Kom yang bernama R. Remboja Amalo Alias Mea;
Bulan Maret 2019 uang sebesar Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) yang diserahkan oleh staf Saksi Ferry Jons Pandie, S.Kom yang bernama R. Remboja Amalo Alias Mea;
Kepada Saksi Ir. Yulia Afra, MT
Bulan Mei 2018 uang sebesar Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) untuk biaya peletakan batu pertama yang diserahkan oleh Saksi Ferry Jons Pandie, S.Kom melalui Staf Honorer pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi NTT yang bernama Saksi Thobias Adrianus Frans Lanoe yang diperintahkan oleh Saksi Ir. Yulia Afra, MT;
Bahwa pada tanggal 02 Nopember 2018, Saksi Ferry Jons Pandie, S.Kom membuat dan menandatangani surat permohonan addendum dari PT. Dana Consultan dengan mencantumkan nama Saksi Ir. H. Barter Yusuf, IAI yang ditujukan kepada Saksi Dona Fabiola Tho, ST, M.Eng, dan terhadap permohonan tersebut, Saksi Dona Fabiola Tho, ST, M.Eng kemudian memerintahkan Panitia Peneliti Kontrak untuk melakukan penelitian atas permohonan adendum waktu tersebut dan oleh Panitia Peneliti Kontrak disetujui dengan memberikan justifikasi teknis yang pada pokoknya menyatakan bahwa permohonan addendum kontrak dapat disetujui;
Bahwa dengan adanya justifikasi teknis tersebut, Saksi Dona Fabiola Tho, ST, M.Eng kemudian melakukan addendum kontrak nomor: PRKP.05-06/ADD-602/635/XI/2018 dengan ruang lingkupnya pengurangan nilai kontrak dari semula Rp816.200.000,00 (delapan ratus enam belas juta dua ratus ribu rupiah) menjadi Rp786.203.000,00 (tujuh ratus delapan puluh enam juta dua ratus tiga ribu rupiah) dan penambahan waktu sebanyak 11 (sebelas) hari dari semula tanggal 19 Desember 2018 menjadi tanggal 30 Desember 2018 yang ditandatangani oleh Saksi Ferry Jons Pandie, S.Kom bersama Saksi Dona Fabiola Tho, ST, M.Eng dengan menandatangani pada dokumen yang tercantum nama Saksi Ir. H. Barter Yusuf, IAI dan seijin dari Saksi Ir. H. Barter Yusuf, IAI;
Bahwa pada tanggal 14 Desember 2018, Saksi Dona Fabiola Tho, ST, M.Eng dengan sepengetahuan Saksi Ir. Yulia Afra, M.T. telah melakukan pembayaran 100% pekerjaan Manajemen Konstruksi sebesar Rp543.676.800,00 (lima ratus empat puluh tiga juta enam ratus tujuh puluh enam ribu delapan ratus rupiah) berdasarkan SP2D Nomor: 4389/1.01.04.01/SP2D/LS/2018 yang dibayarkan langsung ke rekening PT. Dana Consultan pada Bank BNI Cabang Makasar Nomor : 0181296908;
Bahwa terhadap pembayaran termin 100% yang di terima oleh PT. Dana Consultan, Saksi Ir. H. Barter Yusuf, IAI mengambil komitmen fee pinjam perusahaan sebesar 10% atau senilai Rp54.367.680,00 (lima puluh empat juta tiga ratus enam puluh tujuh ribu enam ratus delapan puluh rupiah) dan sebagiannya sebesar Rp252.515.000,00 (dua ratus lima puluh dua juta lima ratus lima belas ribu rupiah) ditransfer kepada Saksi Ferry Jons Pandie, S.Kom melalui rekening BRI nomor: 467101003109533 atas nama Saksi Ferry Jons Pandie, S.Kom sedangkan sisanya sebesar Rp236.760.900,00 (dua ratus tiga puluh enam juta tujuh ratus enam puluh ribu sembilan ratus rupiah) atas permintaan Saksi Ferry Jons Pandie, S.Kom disimpan oleh Saksi Ir. H. Barter Yusuf, IAI;
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Teknik yang dilakukan oleh Ahli Dr. Ir. Marsinta Simamora, M.T., bersama tim dari Politeknik Negeri Kupang Nomor: 569/PL23/HK/2019 tanggal 3 Mei 2019 tentang Laporan Hasil Pemeriksaan ditemukan volume pekerjaan terpasang Pekerjaan Pembangunan Fasilitas Pameran Kawasan NTT Fair Tahun Anggaran 2018 sebesar 54,84%, sedangkan pekerjaan yang tidak dikerjakan dengan progressnya sebesar 45,16%, kekurangan dalam pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Kawasan Pameran NTT Fair dengan perincian sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi NTT Nomor: SR-233/PW24/5/2019 tanggal 26 Juli 2019 terdapat kerugian keuangan negara dalam Pekerjaan Fisik Pembangunan Fasilitas Pameran Kawasan NTT Fair Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp12.799.476.327,40 (dua belas miliar tujuh ratus sembilan puluh sembilan juta empat ratus tujuh puluh enam ribu tiga ratus dua puluh tujuh rupiah dan empat puluh sen) yang terdiri dari kerugian negara terkait Pekerjaan Fisik Pembangunan Fasilitas Pameran Kawasan NTT Fair sebesar Rp12.282.460,979,40 (dua belas miliar dua ratus delapan puluh dua juta empat ratus enam puluh ribu sembilan ratus tujuh puluh sembilan rupiah dan empat puluh sen) dan Pekerjaan Manajemen Konstruksi sebesar Rp517.015.348,00 (lima ratus tujuh belas juta lima belas ribu tiga ratus empat puluh delapan rupiah);
Bahwa dari hasil perhitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp12.799.476.327,40 (dua belas miliar tujuh ratus sembilan puluh sembilan juta empat ratus tujuh puluh enam ribu tiga ratus dua puluh tujuh rupiah dan empat puluh sen) tersebut ternyata Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur belum memperhitungkan Pajak Penghasilan (PPh) tetapi hanya memperhitungkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN);
Bahwa terhadap PPh. yang sudah dilakukan pemotongan langsung oleh Bendahara Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Propinsi Nusa Tenggara Timur sebesar Rp815.976.014,00 (delapan ratus lima belas juta sembilan ratus tujuh puluh enam ribu empat belas rupiah) untuk Pekerjaan Fisik Pembangunan Fasilitas Pameran Kawasan NTT Fair dan sebesar Rp28.589.200,00 (dua puluh delapan juta lima ratus delapan puluh sembilan ribu dua ratus rupiah) untuk Pekerjaan Manajemen Konstruksi, maka besarnya kerugian negara yang nyata dalam Pekerjaan Pembangunan Fasilitas Pameran Kawasan NTT Fair Tahun 2018 sebesar Rp11.954.911.113,4 (sebelas miliar sembilan ratus lima puluh empat juta sembilan ratus sebelas ribu seratus tiga belas rupiah empat sen) yang terdiri dari kerugian negara dalam Pekerjaan Fisik Pembangunan Fasilitas Pameran Kawasan NTT Fair sebesar Rp11.466.484.965,4 (sebelas miliar empat ratus enam puluh enam juta empat ratus delapan puluh empat ribu sembilan ratus enam puluh lima rupiah dan empat sen) dan Pekerjaan Manajemen Konstruksi sebesar Rp488.426.148,00 (empat ratus delapan puluh delapan juta empat ratus dua puluh enam ribu seratus empat puluh delapan rupiah);
Bahwa telah ada pengembalian kerugian keuangan negara dari Pekerjaan Pekerjaan Fisik Pembangunan Fasilitas Pameran Kawasan NTT Fair dan Pekerjaan Manajemen Konstruksi dengan perincian sebagai berikut:
| No | Uraian | Bobot (%) | Devisi | |||
| Kontrak | Add-2 | Lap. Tim PNK | Selisih Kurang Terhadap Kontrak | |||
| A | LANTAI-1 | 20,23 | 24,47 | 20,29 | (4,19) | Kurang |
| B | LT-2 DAN ATAP | 30,28 | 32,78 | 25,71 | (7,07) | Kurang |
| C | PEK. ARSITEKTUR LT-1 | 11,21 | 10,71 | 7,49 | (3,22) | Kurang |
| D | PEK. ARSITEKTURLT-2 | 9,71 | 8,06 | 0,39 | (7,67) | Kurang |
| E | ARSITEKTUR RUANG MEP | 1,34 | 1,34 | (1,34) | Kurang | |
| F | PEK. ELEKTRIKAL | 10,24 | 8,98 | 0,97 | (8,01) | Kurang |
| G | PEK. ELEKTRONIK | 0,69 | 0,86 | (0,86) | ||
| H | PEK. MEKANIKAL | 16,30 | 12,80 | (12,80) | Kurang | |
| TOTAL | 100,00 | 100,00 | 54,84 | (45,16) | Kurang | |
-
No Uraian Nominal Rp A Jenis Penyetoran Pekerjaan Fisik 1 Sisa Garansi Bank 7.202.245.650,00 2 Pengembalian dari Ir. Hadmen Puri 527.800.000,00 3 Pengembalian dari Isteri Ir. Hadmen Puri 62.700.000,00 4 Pengembalian dari Saksi Samsul Rizal 25.000.000,00 5 Pengembalian dari Saksi Ir. Benediktus Polo Maing (Sekda NTT) 100.000.000,00 6 Pengembalian Panitia Peneliti Kontrak 13.000.000,00 7 Pembayaran Klaim Jaminan Pelaksanaan dari Jamkrida 2.692.720.845,00 Sub Total 10.623.466.495,00 B Jenis Penyetoran Pekerjaan Manajemen Konstruksi 1 Pengembalian dari Saksi Muhamad Ramli, ST 236.760.900,00 2 Pengembalian dari Ir. H. Barter Yusuf 21.367.340,00 3 Pengembalian dari Ir. H. Barter Yusuf 51.452.560,00 4 Pengembalian dari Ferry Jons Pandie, S.Kom 449.380.000,00 Sub Total 758.960.800,00 Total (A+B) 11.623.466.495,00 Sebelas miliar enam ratus dua puluh tiga juta empat ratus enam puluh enam ribu empat ratus sembilan puluh lima rupiah)
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian pada putusan ini, maka segala yang termuat pada Berita Acara Sidang perkara ini, menjadi bagian yang tidak terpisahkan dan dijadikan dasar bagi Majelis Hakim dalam memutus perkara ini;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan subsidairitas yaitu:
PRIMAIR
Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP;
SUBSIDAIR
Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan subsidairitas, maka Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan primair, dengan ketentuan apabila dakwaan Primair tidak terbukti, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Subsidair, tetapi apabila dakwaan Primair telah terbukti, maka dakwaan subsidair tidak akan dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa dengan dakwaan Primair sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Unsur setiap orang;
Unsur secara melawan hukum;
Unsur melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi;
Unsur yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Unsur sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut diatas Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad. 1. Unsur Setiap Orang
Menimbang, bahwa pengertian setiap orang dalam tindak pidana korupsi telah diatur dalam Pasal 1 butir 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 yaitu “setiap orang” adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi;
Menimbang bahwa menurut Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor : 1398 K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1995 pengertian “setiap orang” disamakan dengan kata “barangsiapa” yang maksud dengan “barangsiapa” adalah setiap orang atau siapa saja pelaku tindak pidana sebagai subyek hukum yang didakwa melakukan suatu tindak pidana yang dapat dimintai pertanggungjawabkan menurut hukum atas segala tindakannya;
Menimbang, bahwa pengertian setiap orang sebagaimana diuraikan di atas, apabila dihubungkan dengan pengertian setiap orang yang termaktub dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tersebut, Majelis Hakim berpendapat bahwa pengertian setiap orang dalam Pasal 2 Ayat (1) tersebut sifatnya umum yaitu apakah pelaku tindak pidana korupsi sebagai pegawai negeri sebagaimana termaktub dalam Pasal 1 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 atau bukan pegawai negeri;
Menimbang, bahwa unsur setiap orang tersebut yang sifatnya umum secara yuridis mengandung pengertian bahwa yang menjadi subyek hukum dalam tindak pidana adalah orang atau person yaitu siapa saja baik perseorangan, pegawai negeri, pejabat publik, pejabat negara maupun swasta sebagai subyek hukum yang telah melakukan suatu tindak pidana selama ia mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan dengan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, di persidangan telah diajukan seorang yang bernama Ir. Hadmen Puri sebagai Terdakwa yang identitasnya sesuai dengan yang tercantum dalam surat dakwaan, sehingga orang yang diajukan di persidangan sebagai Terdakwa adalah benar orang yang dimaksud Penuntut Umum dalam surat dakwaannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut di atas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur setiap orang telah terpenuhi;
Ad. 2. Unsur Secara Melawan Hukum
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “secara melawan hukum” menurut penjelasan Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 adalah mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela, karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana;
Menimbang, bahwa menurut Putusan Mahkamah Konstitusi RI dalam Putusannya Nomor 003/PUU-IV/2006 tanggal 25 Juli 2006 yang pada intinya menyatakan bahwa Penjelasan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sepanjang frasa yang berbunyi “Yang dimaksud dengan secara melawan hukum” dalam pasal ini mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil dan arti materil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana” dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Jadi, yang dimaksud dengan “melawan hukum” menurut penjelasan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, pasca Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, pengertian melawan hukum terbatas hanya melawan hukum formil saja;
Menimbang, bahwa pengertian perbuatan melawan hukum formil adalah semua perbuatan yang dilakukan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah dalam melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum, Terdakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, sebagai berikut:
Menimbang, bahwa untuk Pembangunan Gedung Kawasan Pameran NTT Fair Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur telah mengalokasikan dana sebesar Rp31.200.000.000,00 (tiga puluh satu miliar dua ratus juta rupiah) yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2018 sebagaimana tertuang dalam Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor: BPPKAD.IV/900.910/DPA/87/2017 tanggal 28 Desember 2017;
Menimbang, bahwa Saksi Ir. Yulia Afra, M.T. selaku Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Nusa Tenggara Timur yang merupakan Pejabat Pengguna Anggaran telah mengangkat Saksi Dona Fabiola Tho, ST,. M.Eng. sebagai Pejabat Pembuat Komitmen dengan Surat Keputusan Nomor: PRKP.700/36/KPTS-PP/II/2018 tanggal 19 Februari 2018, tentang Pengangkatan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun Anggaran 2018;
Menimbang, bahwa selanjutnya Saksi Dona Fabiola Tho, ST,. M.Eng menyusun dan menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dengan merujuk pada Rencana Teknis (Detail Enggineering Design/DED) Gedung Pameran dan Hotel Kawasan NTT Fair untuk bangunan berlantai 3 (tiga). Rencana Teknis (DED) tersebut didesain oleh PT. Perencana Indah Enginering Consultant & Supervisior dengan Direktur Saksi Luhut Manalu, ST, MT, sebesar Rp70.735.181.000,00 (tujuh puluh miliar tujuh ratus tiga puluh lima juta seratus delapan puluh satu ribu rupiah) yang terdiri dari:
Pekerjaan gedung pameran sebesar Rp40.253.210.500,00 (empat puluh miliar dua ratus lima puluh tiga juta dua ratus sepuluh ribu lima ratus rupiah);
Pekerjaan bangunan hotel sebesar Rp30.481.970.500,00 (tiga puluh miliar empat ratus delapan puluh satu juta sembilan ratus tujuh puluh ribu lima ratus rupiah).
tetapi oleh karena alokasi dana yang ada dalam DPA Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun Anggaran 2018 hanya sebesar Rp31.200.000.000,00 (tiga puluh satu miliar dua ratus juta rupiah), maka Saksi Dona Fabiola Tho, ST,. M.Eng. meminta kepada Luhut Manalu, ST, MT agar melakukan review/perubahan desain perencanaan disesuaikan dengan dana yang tersedia dalam DPA Tahun Anggaran 2018 Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Nusa Tenggara Timur dan untuk menindaklanjuti permintaan Saksi Dona Fabiola Tho, ST,. M.Eng, tersebut Luhut Manalu, ST, MT., melakukan review/perubahan dengan menghilangkan pekerjaan basement yang semula masuk dalam perencanaan awal, sehingga desain hasil revisi Detail Enggineering Design (DED) menjadi sebesar Rp31.200.000.000,00 (tiga puluh satu miliar dua ratus juta rupiah);
Menimbang, bahwa setelah adanya perubahan desain Detail Enggineering Design (DED) Konstruksi Pembangunan Kawasan Pameran NTT Fair dari PT. Perencana Indah Enginering Consultant & Supervisior, maka Saksi Dona Fabiola Tho, ST,. M.Eng kemudian menyusun dan menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp31.133.416.800 (tiga puluh satu miliar seratus tiga puluh tiga juta empat ratus enam belas ribu delapan ratus rupiah);
Menimbang, bahwa selanjutnya Saksi Dona Fabiola Tho, ST,. M.Eng., menyerahkan HPS beserta dokumen pendukung pelaksanaan pelelangan paket Pekerjaan Pembangunan Kawasan Pameran NTT Fair kepada POKJA ULP Jasa Konstruksi pada Biro Pengadaan barang dan Jasa Provinsi Nusa Tenggara Timur diantaranya RKS (Rencana Kerja dan Syarat), Spesifikasi Teknis, Harga Perkiraan Sendiri (HPS/ RAB), Rancangan Kontrak, Pokok-Pokok Perjanjian, Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK), Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK), Gambar Rencana/ Model Contoh, Daftar Kuantitas Harga (BoQ), Harga Satuan dan Analisa, Foto Copy Surat Penetapan Tim Teknis/ Tenaga Aanwijzir, Foto Copy DPA/ DIPA (seluruh halaman paket kegiatan), Rencana Umum Pengadaan (RUP), Foto Copy SK Penunjukan/ Penetapan PPK, Foto Copy Sertifikat Keahlian PBJ PPK, Surat Pernyataan PPK Tentang Penyusunan HPS dan Pembiayaan untuk dilakukan pelelangan melalui portal nasional yaitu lpse.nttprov.go.id;
Menimbang, bahwa setelah dokumen diserahkan oleh Saksi Dona Fabiola Tho, ST,. M.Eng., maka selanjutnya POKJA ULP Jasa Konstruksi yang diangkat oleh Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur berdasarkan surat keputusan nomor: PBJ.188/II/137/III/2018 tanggal 20 Maret 2018 Tentang Penunjukan/Penetapan POKJA ULP Jasa Konstruksi Revisi Pembangunan Fasilitas Pameran Kawasan NTT Fair Tahun Anggaran 2018 dengan susunan Jans E. Zacharias Sibu, SE (Selaku Ketua), Maria Fatima K.M.G.Lodo, ST (Sekretaris), Adelino Da Cruz Soares .Aks, MPSSp (Anggota), Saul David Mudak, ST (Anggota), T.L. Floradiputra Langoday, ST (Anggota) kemudian menyusun dokumen lelang kualifikasi nomor: 03/Pj-BPBJ/KSL-MK.PFPK-NTT FAIR/III/2018 tanggal 12 Maret 2018, untuk kepentingan pelelangan Pekerjaan Pembangunan Fasilitas Pameran Kawasan Pameran NTT Fair dengan menetapkan jaminan penawaran sebesar 3% dengan jenis kontrak harga satuan;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan adanya lelang Pekerjaan Pembangunan Kawasan Pameran NTT Fair tersebut, maka sekitar akhir bulan Maret 2018, Saksi Linda Liudianto, SE bersama dengan Saksi Lee Jae Sik Alias Jae Sik Lee Alias Mr. Lee bertemu dengan Saksi Samsul Rizal, Saksi Ade Iskandar, dan Saksi Ir. Bayu Muhamad Yunus di Restoran The Paviliun Hotel, Jl. R.E. Martadinata, Citarum, Bandung Wetan, Kota Bandung, dengan maksud membicarakan keinginan Saksi Linda Liudianto, SE untuk mencari perusahaan yang memenuhi syarat agar bisa dipergunakan untuk mengikuti pelelangan Pekerjaan Pembangunan Fasilitas Pameran Kawasan Pameran NTT Fair Tahun Anggaran 2018 yang dilaksanakan oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Nusa Tenggara Timur;
Menimbang, bahwa terhadap keinginan Saksi Linda Liudianto, SE tersebut, Saksi Samsul Rizal, Saksi Ir. Bayu Muhamad Yunus, dan Saksi Ade Iskandar menyanggupi untuk mencarikan perusahaan yang dapat dipinjam untuk mengikuti lelang Pekerjaan Pembangunan Fasilitas Pameran Kawasan Pameran NTT Fair Tahun Anggaran 2018 dengan syarat kesepakatan memberikan fee sebesar 2% dari nilai kontrak pekerjaan;
Menimbang, bahwa dengan adanya kesepakatan tersebut, maka Saksi Samsul Rizal bersama dengan Saksi Ir. Bayu Muhamad Yunus beberapa kali menemui Terdakwa untuk menyampaikan keinginan Saksi Linda Liudianto, SE tersebut di atas, yang akhirnya Terdakwa menyetujui dengan permintaan fee bagi perusahaannya sebesar 1,5% dari nilai kontrak, sedangkan perusahaan milik Terdakwa, yaitu PT. Cipta Eka Puri belum memiliki kemampuan untuk melaksanakan pekerjaan dengan nilai proyek sebesar Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah);
Menimbang, bahwa setelah Saksi Samsul Rizal bersama dengan Saksi Ir. Bayu Muhamad Yunus mendapatkan profil perusahaan PT. Cipta Eka Puri dari Terdakwa selanjutnya Saksi Samsul Rizal bersama dengan Saksi Ir. Bayu Muhamad Yunus menyusun dokumen penawaran serta melakukan pendaftaran ke LPSE Provinsi NTT dengan menggunakan user id dan password milik PT. Cipta Eka Puri yang telah diberikan oleh Tedakwa dengan dukungan fasilitas modal dari Saksi Linda Liudianto, SE, dengan pembagian tugas yaitu Saksi Ade Iskandar mengurus surat dukungan Mechanical Electric (ME), surat dukungan pengadaan Lift Escalator, Saksi Samsul Rizal mengurus dukungan Bank dan Asuransi, Jaminan Penawaran, dan Saksi Ir. Bayu Muhamad Yunus mengurus/membuat Surat Keterangan Ahli serta Rencana Anggaran dan Biaya (RAB), Daftar Jadwal, Daftar Personil Inti, Jadwal Penggunaan Tenaga Kerja, Kurva S, Daftar dan Jadwal Alat serta Bahan, Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), Network Planing, Metode Pelaksanaan, Analisa Teknis, Spesifikasi Teknis dan Bill Of Quantity (BoQ);
Menimbang, bahwa POKJA ULP Jasa Konstruksi menyusun dokumen pengadaan nomor: 03/Pokja.BPBJ/PFPK_NTTFair/Perkim/IV/2018 pada tanggal 03 April 2018 untuk pengadaan Pekerjaan Pembangunan Fasilitas Pameran Kawasan NTT Fair yang akan diumumkan melalui LPSE Provinsi Nusa Tenggara Timur tanggal 04 April 2018 dengan persyaratan pra kualifikasi sebagai berikut:
Telah melunasi kewajiban pajak tahun terakhir
Telah melunasi kewajiban pajak terakhir tahun 2016
Memiliki pengalaman melaksanakan pekerjaan yang sama/ sejenis pada sub bidang yang dipersyaratkan dengan kompleksitas yang setara (Pembangunan Bangunan Komersial) dengan Kemampuan Dasar (KD) sekurang-kurangnya sama dengan HPS pengalaman dibuktikan dengan melampirkan asli kontrak dan BAST/PHO/FHO
Memiliki sertifikat manajemen mutu dan lain–lain sesuai yang tercantum dalam dokumen pengadaan
Memenuhi syarat lainnya seperti yang tercantum pada dokumen pengadaan.
Menimbang, bahwa dengan adanya pengumuman pelelangan tersebut, terdapat 69 (enam puluh sembilan) perusahaan di antaranya PT. Cipta Eka Puri yang mendaftar dan menyatakan minat untuk mengikuti pelelangan, dan dari hasil evaluasi pra kualifikasi terdapat 5 (lima) perusahaan yang memenuhi persyaratan pra kualifikasi yaitu:
PT. Cipta Karya Multi Tehnik dengan harga penawaran sebesar Rp30.666.536.000,00 (tiga puluh miliar enam ratus enam puluh enam juta lima ratus tiga puluh enam ribu rupiah);
PT. Sumber Bayak Kreasi dengan penawaran sebesar Rp30.204.700.000,00 (tiga puluh miliar dua ratus empat juta tujuh ratus ribu rupiah);
PT. Erom dengan penawaran sebesar Rp30.577.462.000,00 (tiga puluh miliar lima ratus tujuh puluh tujuh juta empat ratus enam puluh dua ribu rupiah);
PT. Daya Samudera Cipta Mandiri dengan penawaran sebesar Rp28.789.626.000,00 (dua puluh delapan juta tujuh ratus delapan puluh sembilan juta enam ratus dua puluh enam ribu rupiah);
PT. Cipta Eka Puri dengan penawaran sebesar Rp29.856.902.000,00 (dua puluh sembilan miliar delapan ratus lima puluh enam juta sembilan ratus dua ribu rupiah);
Menimbang, bahwa pada tanggal 6 April 2018, dilakukan aanwijzing/ pemberian penjelasan pekerjaan terhadap klausul dokumen pengadaan sehingga dilakukan amandemen/ perubahan atas dokumen pengadaan nomor: 03/Pokja.BPBJ/PFPK_NTTFair/Perkim/IV/2018 tanggal 03 April 2018 yang dituangkan didalam addendum dokumen pengadaan nomor: 05/Pokja.BPBJ/PFPK_NTTFair/Perkim/IV/2018 tanggal 06 April 2018;
Menimbang, bahwa pada tanggal 16 April 2018, POKJA ULP Jasa Konstruksi melakukan evaluasi terhadap dokumen pra kualifikasi berupa evaluasi administrasi, evaluasi teknis, evaluasi harga dan pembuktian kualifikasi dengan menggunakan metode sistem gugur;
Menimbang, bahwa hasil evaluasi administrasi yang dilakukan POKJA ULP Jasa Konstruksi sebagai berikut:
Evaluasi administrasi.
PT. Cipta Karya Multi Teknik, Tidak lulus Evaluasi Administrasi
Alasannya:
Penggunaan meterai dengan nomor seri yang sama untuk 3 surat pernyataan yang berbeda;
Penggunaan meterai dengan nomor seri yang sama untuk 5 surat pernyataan yang berbeda
PT. Sumber Bayak Kreasi, Tidak Lulus Evaluasi Administrasi.
Alasannya:
Yang bersangkutan tidak memiliki kewenangan untuk menandatangani surat penawaran karena tidak memiliki surat kuasa.
Pembentukan cabang tidak memenuhi syarat.
PT. Erom, Lulus Administrasi.
PT. Daya Samudera Cipta Mandiri, Tidak Lulus Evaluasi Administrasi.
Alasannya:
Penggunaan meterai dengan nomor seri yang sama untuk surat pernyataan yang berbeda.
PT. Cipta Eka Puri, Lulus Administrasi.
dan dari hasil evaluasi administrasi yang dilakukan, POKJA ULP Jasa Konstruksi menyatakan bahwa PT. Erom dan PT. Cipta Eka Puri memenuhi syarat sehingga dapat dilanjutkan dengan evaluasi teknis.
Menimbang, bahwa dari hasil evaluasi administrasi POKJA ULP Jasa Konstruksi tersebut PT. Cipta Eka Puri ditemukan nomor seri pada meterai yang sama yaitu:
Pakta Integritas dengan nomor seri meterai 6F604AEF992936299.
Surat Pernyataan Tidak sedang dalam pengawasan pengadilan nomor seri meterai 6F604AEF992936299.
Menimbang, bahwa sesuai dengan syarat dalam dokumen pengadaan nomor: 05/Pokja.BPBJ/PFPK_NTTFair/Perkim/IV/2018 tanggal 06 April 2018, proses evaluasi yang ditetapkan dengan metode evaluasi sistem gugur, maka seharusnya pada saat evaluasi administrasi apabila ditemukan adanya dokumen administrasi yang tidak memenuhi syarat, POKJA ULP Jasa Konstruksi menggugurkan penawaran dari PT. Cipta Eka Puri, akan tetapi POKJA ULP Jasa Konstruksi menyatakan bahwa dari hasil evaluasi administrasi PT. Cipta Eka Puri memenuhi syarat administrasi sehingga dapat dilanjutkan dengan evaluasi teknis yang selanjutnya dari hasil evaluasi teknis tersebut POKJA ULP Jasa Konstruksi menyatakan PT. Cipta Eka Puri dan PT. EROM memenuhi syarat teknis sehingga dapat dilanjutkan dengan evaluasi harga;
Menimbang, bahwa selain itu POKJA ULP Jasa Konstruksi dalam melakukan evaluasi teknis khususnya terhadap koreksi aritmatik terhadap dokumen penawaran PT. Cipta Eka Puri telah melakukan post biding/menambah dan mengurangi beberapa kegiatan yang ditawarkan oleh PT. Cipta Eka Puri;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, maka perbuatan yang dilakukan POKJA ULP Jasa Konstruksi bertentangan dengan:
Pasal 5 huruf (a), (b) dan Penjelasannya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
Pasal 48 Ayat (5) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
Pasal 57 Ayat (1) huruf (c) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
Pasal 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana diubah dengan Permendagri Nomor 59 Tahun 2007 dan terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
Bab II Tata Cara Pemilihan Penyedian Barang terkait Evaluasi Harga dalam Metode Evaluasi Sistem Gugur pada Lampiran Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Teknis Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah;
BAB III. Instruksi Kepada Peserta (IKP) huruf A Pasal 26.3 Dokumen Pengadaan Nomor : 05/Pokja.BPBJ/PFPK_NTTFair/Perkim/IV/2018 tanggal 06 April 2018;
Menimbang, bahwa selanjutnya POKJA ULP Jasa Konstruksi melakukan evaluasi harga dengan harga terkoreksi sebagai berikut:
PT. Erom senilai Rp30.577.462.000,00 (tiga puluh miliar lima ratus tujuh puluh tujuh juta empat ratus enam puluh dua ribu rupiah);
PT. Cipta Eka Puri senilai Rp29.919.120.500,00 (dua puluh sembilan miliar sembilan ratus sembilan belas juta seratus dua puluh ribu lima ratus rupiah);
Menimbang, bahwa untuk pelaksanaan pembuktian kualifikasi, selanjutnya POKJA ULP menerbitkan surat undangan nomor: 08/Pokja.BPBJ/PFPK_NTTFair/ Perkim/IV/2018 tanggal 28 April 2018 yang ditujukan kepada Direktur PT. Erom dan Direktur PT. Cipta Eka Puri, dimana atas undangan tersebut kemudian Saksi Muhamad Rizal, Ir. Bayu Muhamad Yunus, Ade Iskandar, dan Terdakwa menghadiri undangan pembuktian kualifikasi, bertempat di Kantor Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Provinsi NTT dengan mendapatkan fasilitas dan akomodasi yang disediakan oleh Saksi Linda Liudianto, S.E.;
Menimbang, bahwa selanjutnya pada tanggal 30 April 2018, POKJA ULP Jasa Konstruksi menetapkan PT. Cipta Eka Puri sebagai pemenang dan PT. Erom sebagai pemenang cadangan sesuai surat penetapan pemenang nomor: 11/Pokja.BPBJ/PFPK_NTTFair/Perkim/IV/2018 yang selanjutnya POKJA ULP Jasa Konstruksi berdasarkan pengumuman pemenang nomor: 12/Pokja.BPBJ/PFPK_NTTFair/Perkim/IV/2018 mengumumkan PT. Cipta Eka Puri sebagai pemenang dengan penawaran terkoreksi sebesar Rp29.919.120.500,00 (dua puluh sembilan miliar sembilan ratus sembilan belas juta seratus dua puluh ribu lima ratus rupiah) dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 240 hari kalender, sedangkan pemenang cadangan adalah PT. Erom dengan penawaran terkoreksi sebesar Rp30.577.462.000,00 (tiga puluh miliar lima ratus tujuh puluh tujuh juta empat ratus enam puluh dua ribu rupiah) dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 220 hari kalender;
Menimbang, bahwa setelah adanya pengumuman penetapan pemenang lelang tersebut, selanjutnya Saksi Linda Liudianto, SE bersama Saksi Lee Jae Sik Alias Jae Sik Lee Alias Mr. Lee, dan Saksi Samsul Rizal bertemu Terdakwa serta menyampaikan bahwa pekerjaan Pembangunan Fasilitas Kawasan Pameran NTT Fair Tahun Anggaran 2018 adalah milik Saksi Linda Liudianto, SE, dikarenakan Saksi Linda Liudianto, SE yang telah mempersiapkan akomodasi dan fasilitas lainnya sehubungan dengan proses pelelangan pekerjaan dimaksud dan Saksi Linda Liudianto, SE meminta agar Terdakwa membuat akta kuasa direktur dengan tujuan agar pelaksanaan pekerjaan dan keuangan dapat dikendalikan oleh Saksi Linda Liudianto, S.E.;
Menimbang, bahwa terhadap permintaan Saksi Linda Liudianto, SE tersebut pada hari Senin tanggal 7 Mei 2018, Terdakwa membuat akta kuasa direktur di hadapan Notaris Imron, SH, di Jl. KH. Hasyim Ashari KM. 2 Blok E5 No. 05 Poris Plawad Indah, Cipondoh, Kota Tangerang dengan Akta Nomor 11 tanggal 7 Mei 2018 kepada Saksi Linda Liudianto, S.E.;
Menimbang, bahwa Saksi Linda Liudianto, S.E. bukanlah Direksi atau karyawan yang namanya tercantum di dalam akta pendirian/ anggaran daar PT. Cipta Eka Puri;
Menimbang, bahwa Terdakwa sejak awal telah mengetahui yang mengikuti lelang dan yang mengerjakan proyek pembangunan gedung pameran kawasan NTT fair bukanlah Terdakwa, tetapi perusahaannya (PT. Cipta Eka Puri) hanya dipinjam namanya untuk mengerjakan proyek pembangunan gedung pameran kawasan NTT fair tahun 2018;
Menimbang, bahwa Terdakwa selaku Direktur PT. Cipta Eka Puri yang menandatangani kontrak pelaksanaan pekerjaan gedung pameran kawasan NTT fair sesuai ketentuan tidak boleh (dilarang) mengalihkan pelaksanaan pekerjaan utama berdasarkan kontrak, dengan melakukan sub kontrak, kecuali sebagian pekerjaan utama penyedia barang/ jasa spesialis;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, maka perbuatan yang dilakukan Saksi Linda Liudianto, SE, dan Terdakwa bertentangan dengan:
Pasal 86 Ayat (5) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
Pasal 86 Ayat (6) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
Pasal 87 Ayat (3) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
Menimbang, bahwa dengan ditetapkannya PT. Cipta Eka Puri sebagai pemenang lelang, maka pada tanggal 14 Mei 2018 bertempat di Kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Nusa Tenggara Timur, Saksi Dona Fabiola Tho, ST., M.Eng. bersama-sama dengan Terdakwa menandatangani kontrak nomor: PRKP-NTT/643/487/Bid.3CK/V/2018 tanggal 14 Mei 2018 dengan nilai kontrak sebesar Rp29.919.120.500,00 (dua puluh sembilan miliar sembilan ratus sembilan belas juta seratus dua puluh ribu lima ratus rupiah) dengan mengetahui Saksi Ir. Yulia Afra, M.T. selaku Pengguna Anggaran, dengan jangka waktu pelaksanaan selama 240 (dua ratus empat puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal 14 Mei 2018 sampai dengan tanggal 19 Desember 2018;
Menimbang, bahwa pada tanggal 06 Juni 2018 Saksi Dona Fabiola Tho, ST, M.Eng. dengan persetujuan Saksi Ir. Yulia Afra, M.T. berdasarkan permohonan pembayaran uang muka dari PT. Cipta Eka Puri nomor: 01/PT.CEPK/MHNUM/V/2018 tanggal 16 Mei 2018 telah melakukan pembayaran uang muka sebesar 20% setelah dipotong pajak PPN/PPh sehingga jumlah riil yang dibayarkan secara langsung ke rekening PT. Cipta Eka Puri pada Bank BNI Tangerang nomor: 0714721591 sebesar Rp5.276.644.888,00 (lima miliar dua ratus tujuh puluh enam ribu enam ratus empat puluh empat ribu delapan ratus delapan puluh delapan rupiah) berdasarkan SP2D nomor: 1529/1.01.04.01/SP2D/LS/2018 tanggal 06 Juni 2018;
Menimbang, bahwa sejak penandatanganan kontrak Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Kawasan Pameran NTT Fair Tahun Anggaran 2018 tanggal 14 Mei 2018, pekerjaan yang dilaksanakan oleh PT. Cipta Eka Puri sampai dengan bulan ke 3 (tiga) berdasarkan laporan realisasi kemajuan fisik pekerjaan pada Minggu ke 11 (sebelas) tanggal 23 Juli 2018 sampai dengan tanggal 29 Juli 2018 baru mencapai 4,277% dari target realisasi fisik sebesar 6,667% sehingga terjadi keterlambatan pelaksanaan pekerjaan sebesar 2,390%;
Menimbang, bahwa terhadap keterlambatan pekerjaan dan progres fisik yang tidak sesuai schedule penyelesaian pekerjaan, Saksi Ferry Jons Pandie, S.Kom, telah membuat laporan dengan menandatangani Surat Nomor: 01.SP-1/MK-DC/VIII/2018 tanggal 3 Agustus 2018 Perihal Pemberitahuan I (Pertama) yang mencantumkan nama Muhammad Ramli, ST selaku Team Leader dan seijin Muhammad Ramli, ST yang ditujukan kepada Saksi Dona Fabiola Tho, ST, M.Eng. dan Saksi Dominggus Hauteas, ST selaku Direksi Teknis;
Menimbang, bahwa dalam surat tersebut di laporkan adanya keterlambatan pekerjaan dan pengunduran diri project manager dan personil pelaksana pekerjaan yang berdampak pada tidak tercapainya progres pekerjaan;
Menimbang, bahwa oleh karena rekening Bank BNI Cabang Tangerang atas nama PT. Cipta Eka Puri menggunakan specimen Saksi Linda Liudianto, SE dan adanya rencana pengajuan pinjaman untuk penambahan dana pelaksanaan pekerjaan, maka pada tanggal 21 Agustus 2018, PT. Cipta Eka Puri membuat permohonan addendum kontrak terhadap perubahan nomor rekening yang dilakukan oleh Saksi Dona Fabiola Tho, ST, M.Eng tanpa melibatkan Panitia Peneliti Kontrak yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor: PRKP.02/766/20/KPTS/V/2018 tanggal 11 Mei 2018 tentang Penunjukan Panitia Peneliti Kontrak untuk Paket Pembangunan Pembangunan Fasilitas Pameran Kawasan NTT Fair Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun Anggaran 2018 dengan personil Johanis Tuwan (Ketua), Karlina J Faah, ST, MT (Sekretaris), Abraham A Lalangpuling, ST (Anggota), Sarah G Banu, ST (Anggota), Petrus Bas, A.Md (Anggota) dan perubahan tersebut tertuang pada addendum kontrak Nomor: PRKP/602/793/Bid.3CK/VIII/2018 tanggal 21 Agustus 2018 tentang perubahan nomor rekening pembayaran PT. Cipta Eka Puri dari semula pada Bank BNI Tangerang Nomor: 0714721591 ke Bank NTT Nomor rekening: 001.01.13.01.0024-3G;
Menimbang, bahwa pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Fasilitas Pameran NTT Fair Tahun Anggaran 2018, sampai dengan bulan ke 5 (lima) baru mencapai 10,647% dari target yang seharusnya diselesaikan sesuai dengan schedule penyelesaian pekerjaan adalah sebesar 32,076%, sehingga terdapat keterlambatan pekerjaan sebesar 21,429% yang keterlambatan pekerjaan dimaksud telah dilaporkan oleh Saksi Ferry Jons Pandie, S.Kom dengan Surat Nomor: 04.SP-I/MK-DC/VIX/2018 tanggal 26 September 2018 Perihal Pemberitahuan II (Kedua) dengan mencantumkan nama Muhammad Ramli, ST selaku Team Leader yang ditujukan kepada Saksi Dona Fabiola Tho, ST, M.Eng dan Saksi Dominggus Hauteas, ST yang pada pokoknya melaporkan bahwa dalam pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Fasilitas Kawasan Pameran NTT Fair terjadi keterlambatan pekerjaan di lapangan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Saksi Ferry Jons Pandie, S.Kom membuat laporan fisik pekerjaan yang ditujukan kepada Saksi Dona Fabiola Tho, ST, M.Eng. dan selanjutnya dengan sepengetahuan Saksi Ferry Jons Pandie, S.Kom., Saksi Dona Fabiola Tho, ST, M.Eng. telah meminta Saksi Frenkianus Kaki Soro, S.T. selaku Site Manager PT. Dana Consultan membuat laporan bulanan yang tidak sesuai dengan progres riil fisik Pekerjaan Fasilitas Pameran NTT Fair yang terpasang di lapangan dengan perincian sebagai berikut:
Bulan Pertama (Periode 14 Mei sampai dengan Juni 2018)
Progres fisik 0,981%
Rencana 0,48%
Deviasi + 0,5%
Bulan Kedua (Periode 18 Juni 2018 sampai dengan 22 Juli 2018)
Progres fisik 3,803%,
Rencana 5,15%
Deviasi (- 1,314%)
Bulan Ketiga ( Periode 23 Juli 2018 sampai dengan 26 Agustus 2018)
Progres fisik 8,496%,
Rencana 18,45%
Deviasi (- 9,958%)
Menimbang, bahwa selain perbuatan yang dilakukan di atas, Saksi Dona Fabiola Tho, ST, M.Eng dengan sepengetahuan Saksi Ferry Jons Pandie, S.Kom juga meminta Frenkianus Kaki Soro, ST untuk membuat laporan bulanan yang tidak sesuai dengan riil progres fisik Pekerjaan Pembangunan Fasilitas Pameran NTT Fair dengan perincian sebagai berikut:
Bulan Keempat (Periode 27 Agustus 2018 sampai dengan 30 September 2018)
Progres fisik 11,012%,
Rencana 36%
Deviasi (- 24,989%)
Bulan Kelima ( Periode 01 Oktober 2018 sampai dengan 04 Nopember 2018)
Progres fisik 25,522%,
Rencana 58,84%
Deviasi ( -33,317%)
Menimbang, bahwa selanjutnya pada tanggal 23 Oktober 2018, Saksi Ridwan Hanafi, ST selaku Project Manager PT. Cipta Eka Puri mengajukan permohonan addendum sesuai surat nomor: 019/CEP-KPG/XI-2018 tanggal 23 Oktober 2018 Perihal Permohonan Addendum Volume Pekerjaan dan Addendum Penambahan Waktu Pekerjaan Pembangunan Fasilitas Kawasan Pameran NTT Fair yang ditujukan kepada Saksi Dona Fabiola Tho, ST, M.Eng, selanjutnya atas dasar permohonan tersebut, Saksi Dona Fabiola Tho, ST, M.Eng menindaklanjuti dengan membuat surat nomor: PRK-05.06/643.02/591/X/2018 tanggal 24 Oktober 2018 yang ditujukan kepada Panitia Peneliti Kontrak untuk melakukan penelitian terhadap permohonan addendum yang diajukan oleh PT. Cipta Eka Puri;
Menimbang, bahwa atas dasar surat Saksi Dona Fabiola Tho, ST, M.Eng tersebut, Panitia Peneliti Kontrak telah membuat Berita Acara Pemeriksaan Lapangan Nomor: 03/PAN_ADD/Fas.Pameran-NTTFair/XI/2019 tanggal 26 Oktober 2018 tanpa melakukan pemeriksaan di lapangan, sehingga isi berita acara pemeriksaan lapangan tersebut dibuat secara tidak benar dan tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan;
Menimbang, bahwa sampai dengan tanggal 31 Oktober 2018, Pekerjaan Pembangunan Fisik Fasilitas Kawasan Pameran NTT Fair progres penyelesaian baru mencapai kurang lebih 17% dari target pelaksanaan sebesar 53,54%, sehingga semestinya belum dapat dilakukan permintaan pembayaran termin I, akan tetapi Saksi Dona Fabiola Tho, ST, M.Eng bersama dengan Saksi Ir. Widianto sebagai Project Manager PT. Cipta Eka Puri dan Saksi Dominggus Hauteas, ST menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor: 620/05.06/BAPP-607/X/2018 tanggal 30 Oktober 2018 yang pada intinya mencantumkan progres fisik pekerjaan terpasang dilapangan sudah mencapai 25% yang digunakan sebagai bahan pendukung untuk meminta pencairan dana termin I sebesar 25%, padahal seharusnya pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Fisik Kawasan Pameran NTT Fair masuk dalam kriteria kontrak kritis;
Menimbang, bahwa Saksi Dona Fabiola Tho, ST, M.Eng., walaupun mengetahui pelaksanaan pekerjaan fisik terpasang sejak periode I sampai periode II belum mencapai 70% akan tetapi Saksi Dona Fabiola Tho, ST, M.Eng tidak melakukan penanganan kontrak kritis;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, maka perbuatan yang dilakukan Saksi Dona Fabiola Tho, S.T., M.Eng., bertentangan dengan Pasal 43 B.6 Tentang Penghentian dan Pemutusan Kontrak dalam Syarat–Syarat Umum Kontrak yang secara tegas mengatur:
43.1. Apabila penyedia terlambat dalam melaksanakan pekerjaan sesuai jadwal, maka PPK harus memberikan peringatan secara tertulis atau dikenakan ketentuan tentang kontrak kritis;
43.2. Kontrak dinyatakan kritis apabila :
Dalam periode I (rencana fisik pelaksanaan 0%-70% dari kontrak), selisih keterlambatan antara realisasi fisik pelaksanaan dengan rencana pelaksanaan lebih besar 10%;
Dalam periode II (rencana fisik pelaksanaan 70%-100% dari kontrak), selisih keterlambatan antara realisasi fisik pelaksanaan dengan rencana pelaksanaan lebih besar 5%;
Dalam periode II (rencana fisik pelaksanaan 70%-100% dari kontrak), selisih keterlambatan antara realisasi fisik pelaksanaan dengan rencana pelaksanaan kurang dari 5% dan akan melampaui tahun Anggaran berjalan;
43.3. Penanganan kontrak kritis
Dalam hal keterlambatan pada 43.1. dan penanganan kontrak pada 43.2, penanganan kontrak kritis dilakukan dengan rapat pembuktian (Show Cause Metting/SCM);
Pada saat kontrak dinyatakan kritis direksi pekerjaan menerbitkan surat peringatan kepada penyedia dan selanjutnya menyelenggarakan SCM;
Dalam SCM direksi pekerjaan, direksi teknis dan penyedia membahas dan menyepakati besaran kemajuan yang harus dicapai oleh penyedia dalam waktu tertentu (uji coba pertama) yang dituangkan dalam berita acara SCM tingkat I;
Apabila penyedia gagal pada uji coba pertama, maka harus diselenggarakan SCM tahap II yang membahas dan menyepakati besaran kemajuan fisik yang harus dicapai dalam periode waktu tertentu (uji coba kedua) yang dituangkan dalam berita acara SCM tahap II;
Apabila penyedia gagal pada uji coba kedua, maka harus diselenggarakan SCM tahap III yang membahas dan menyepakati besaran kemajuan fisik yang harus dicapai oleh penyedia dalam periode tertentu (uji coba ketiga) yang dituangkan didalam berita acara SCM III;
Pada setiap uji coba yang gagal, PPK harus menerbitkan surat peringatan kepada penyedia atas keterlambatan realisasi fisik pelaksanaann pekerjaan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Saksi Linda Liudianto, SE bersama Saksi Ir. Widianto dengan sepengetahuan dan persetujuan Saksi Dona Fabiola Tho, ST, M.Eng membuat permohonan pembayaran termin I nomor: 017/CEP-KPG/X-2018 tanggal 30 Oktober 2018 dengan melampirkan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan yang dibuat secara tidak benar nomor: 620/05.06/BAPP-607/X/2018 tanggal 30 Oktober 2018 kepada Saksi Dona Fabiola Tho, ST, M.Eng., sehingga berdasarkan SP2D nomor: 3219/1.01.04.01/SP2D/LS/2018 tanggal 31 Oktober 2018 PT. Cipta Eka Puri telah menerima pembayaran termin I senilai Rp5.276.644.888,00 (lima miliar dua ratus tujuh puluh enam juta enam ratus empat puluh empat ribu delapan ratus delapan puluh delapan rupiah) yang dibayarkan secara langsung ke rekening PT. Cipta Eka Puri pada Bank NTT nomor: 001.01.13.01.0024-3G, yang seharusnya pembayaran termin I tidak dapat dibayarkan sejumlah tersebut karena tidak sesuai dengan progres fisik pekerjaan terpasang di lapangan;
Menimbang, bahwa dengan telah dibayarkannya termin I sebesar 25%, maka Saksi Linda Liudianto, SE selanjutnya melakukan penarikan uang dengan perincian:
Tanggal 2 Nopember 2018 sebesar Rp230.000.000,00 (dua ratus tiga puluh juta rupiah).
Tanggal 5 Nopember 2018 sebesar Rp45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah).
Tanggal 5 Nopember 2018 sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Bahwa dengan adanya penarikan uang sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) tersebut.
Dari penarikan uang yang dilakukan oleh Saksi Linda Liudianto, S.E.sejumlah tersebut di atas, selanjutnya Saksi Dona Fabiola Tho, ST, M.Eng. memerintahkan kepada Saksi Linda Liudianto, SE untuk mengirimkan kembali uang tersebut ke rekening Bank NTT nomor: 00101130100243 atas nama PT. Cipta Eka Puri, sedangkan sisa uang sebesar Rp276.000.000,00 (dua ratus tujuh puluh enam juta rupiah) atas seijin dari Saksi Dona Fabiola Tho, ST, M.Eng., oleh Saksi Linda Liudianto, SE diserahkan kepada Saksi Johanis E. L Makatita untuk melakukan pembayaran kebutuhan di lapangan sehubungan dengan pelaksanaan Pekerjaan Kawasan Pameran NTT Fair;
Menimbang, bahwa pada tanggal 30 Oktober 2018, Saksi Dona Fabiola Tho, ST, M.Eng. bersama Panitia Peneliti Kontrak, Team Leader Managemen Konstruksi PT. Dana Consultan, Project Manager PT. Cipta Eka Puri, Direksi Teknis beserta Pengawas Lapangan melakukan negosiasi pekerjaan tambah kurang dan atas dasar hasil negosiasi tersebut, Panitia Peneliti Kontrak menerbitkan justifikasi teknis kepada Saksi Dona Fabiola Tho, ST, M.Eng dengan surat penelitian hasil evaluasi nomor: 07/PAN.ADD/Fas.Pameran-NTTFAIR/X/2018 tanggal 31 Oktober 2018 yang pada pokoknya terhadap permohonan addendum kontrak dari PT. Cipta Eka Puri dapat disetujui;
Menimbang, bahwa atas dasar surat Panitia Peneliti Kontrak tersebut, Saksi Dona Fabiola Tho, ST, M.Eng. mengeluarkan surat nomor: PRKP-05.06/643.02/628.A/XI/2018 tanggal 01 Nopember 2018 perihal persetujuan addendum kontrak yang ditujukan kepada Team Leader PT. Cipta Eka Puri dan ditindaklanjuti dengan pembuatan addendum kontrak nomor: PRKP 05.06/602/1.026.I/XI/2018 tanggal 1 Nopember 2018;
Menimbang, bahwa berita acara hasil penelitian yang dilakukan oleh Panitia Peneliti Kontrak berbeda dengan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Manajemen Konstruksi yaitu berupa mark up volume yang tidak sesuai kondisi di lapangan dengan perincian sebagai berikut:
| No | Item Pekerjaan | Sat | Volume | Selisih Volume | Harga Sat (Rp) | Selisih Harga (Rp) | |
| Hasil Pengukuran | Kontrak CCO | ||||||
| 1. | URUGAN SIRTU | m3 | 2.389,053 | 2.427.785 | 38,732 | 204.600 | 7.924.655 |
| 2. | FONDASI BATU KARANG | m3 | 376.106 | 488.928 | 112,826 | 840.336 | 94.808.243 |
| 3 | KOLOM PEDESTAL | m3 | 86,022 | 129,547 | 43,525 | 6.944.926 | 302.277.904 |
| 405.010.802 | |||||||
Menimbang, bahwa pada tanggal 28 November 2018, Saksi Ir. Widianto melalui surat nomor: 020/CEP-KPG/X/2018 mengajukan permohonan pembayaran termin II kepada Saksi Dona Fabiola Tho, ST, M.Eng. dan terhadap permohonan tersebut, Saksi Dona Fabiola Tho, ST, M.Eng dengan persetujuan Saksi Ir. Yulia Afra, M.T. walaupun mengetahui bahwa persyaratan pembayaran tidak memenuhi syarat akan tetapi tetap melakukan pembayaran termin II berdasarkan SP2D nomor: 3676/1.01.04.01/SP2D/LS/2018 tanggal 30 November 2018 sebesar 40,2% setelah potong pajak PPn/PPH sebesar Rp3.208.200.092,00 (tiga miliar dua ratus delapan juta dua ratus ribu sembilan puluh dua rupiah) yang langsung masuk ke rekening PT. Cipta Eka Puri pada Bank NTT nomor rekening 001.01.13.010024-3G;
Menimbang, bahwa seharusnya pembayaran termin II tidak dapat dibayarkan karena pekerjaan fisik terpasang di lapangan baru mencapai 32,035% sesuai hasil pemeriksaan dari Manajemen Konstruksi, akan tetapi dikarenakan sebelumnya pada tanggal 27 November 2018, Saksi Dona Fabiola Tho, ST, M.Eng telah menghubungi Frenkianus Kaki Soro, ST yang meminta agar Frenkianus Kaki Soro, ST mempersiapkan 2 (dua) jenis laporan progres fisik pekerjaan yang sesuai dengan riil pekerjaan terpasang dan yang dinaikkan volume progres fisik pekerjaan seolah-olah sudah mencapai 40%, dan Frenkianus Kaki Soro, ST menyanggupi permintaan Saksi Dona Fabiola Tho, ST, M.Eng tersebut;
Menimbang, bahwa Saksi Dona Fabiola Tho, ST, M.Eng, dengan sepengetahuan Saksi Ferry Jons Pandie, S.Kom. telah memberikan persetujuan kepada Frenkianus Kaki Soro, ST untuk membuat laporan bulanan ke 6 (enam) mengenai progres fisik terpasang di lapangan secara tidak benar dengan perincian sebagai berikut:
Bulan keenam (Periode 05 Nopember 2018 sampai dengan 2 Desember 2018)
Progres fisik 43,375%
Rencana 39,2%
Deviasi + 4,171%
Menimbang, bahwa selanjutnya Saksi Dona Fabiola Tho, ST, M.Eng dengan sepengetahuan Saksi Ferry Jons Pandie, S.Kom memberikan persetujuan dan meminta Frenkianus Kaki Soro, ST untuk membuat laporan bulanan ke 7 (tujuh) dan laporan bulanan ke 8 (delapan) yang tidak sesuai dengan riil progres fisik pekerjaan terpasang dilapangan dengan perincian sebagai berikut:
Bulan ketujuh (Periode 03 Desember 2018 sampai dengan 19 Desember 2018)
Progres fisik 70,469%,
Rencana 79,45%
Deviasi 8,981%
Bulan kedelapan (Periode 20 Desember 2018 sampai dengan 30 Desember 2018)
Progres fisik 70,859%,
Rencana 100%
Deviasi 23,11%
Menimbang, bahwa pada tanggal 11 Desember 2018, bertempat di Kantor Direksi Keet PT. Cipta Eka Puri yang berada di Area Pembangunan Kawasan Pameran NTT Fair, Saksi Dona Fabiola Tho, ST, M.Eng. mengadakan pertemuan dengan para pihak terkait dalam pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Fasilitas Kawasan NTT Fair, yang didalam pertemuan tersebut bertujuan untuk mengetahui progres fisik pekerjaan terpasang di lapangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pemaparan dari Site Manager PT. Dana Consultan Frenkianus Kaki Soro, ST bahwa pelaksanaan pekerjaan di lapangan baru mencapai 37,433% dan menyikapi pemaparan dari Site Manager tersebut, Saksi Linda Liudianto, SE selaku Kuasa Direktur PT. Cipta Eka Puri mengajukan invoice pemesanan 2 (dua) unit eskalator untuk dapat menaikkan progres pekerjaan menjadi 70,05% sehingga memenuhi syarat pencairan 100%, kemudian Saksi Dona Fabiola Tho, ST, M.Eng meminta agar Saksi Linda Liudianto, SE melampirkan:
Jaminan pelaksanaan yang nilainya setara dengan sisa pekerjaan yang belum diselesaikan (Garansi Bank NTT) sebesar 30% atau sejumlah Rp8.975.736.150. (delapan miliar sembilan ratus tujuh puluh lima juta tujuh ratus tiga puluh enam ribu seratus lima puluh rupiah) jaminan bank dari Bank NTT No. 2749/001/BG/12/2018 tanggal 13 Desember 2018 yang diterbitkan oleh Bank NTT Cabang Utama Kupang dengan masa berlaku jaminan sejak tanggal 12 Desember 2018 sampai dengan 25 Februari 2019 (76 hari kalender);
Surat pernyataan PPK bersama Pihak Ketiga (PT. Cipta Eka Puri) dan menyetujui Terdakwa selaku Pengguna Anggaran yang menyatakan bahwa pihak ketiga sanggup menyelesaikan pekerjaan sampai dengan tanggal 30 Desember 2018;
Jaminan pemeliharaan (retensi) sebesar 5%.
Menimbang, bahwa menindaklanjuti hasil pertemuan pada tanggal 11 Desember 2018 yang disetujui oleh Saksi Dona Fabiola Tho, ST, M.Eng, maka pada tanggal 12 Desember 2018, Saksi Johannes E.L Makatita selaku Staf Keuangan Saksi Linda Liudianto, SE dan sepengetahuan Saksi Ir. Widianto atas nama PT. Cipta Eka Puri serta dengan sepengetahuan Saksi Linda Liudianto, SE membuat surat permohonan pembayaran termin III (100%) dengan nomor: 022/CEP-KPG/XII/2018 kepada Saksi Dona Fabiola Tho, ST, M.Eng dengan menandatangani sendiri dengan meniru tanda tangannya Terdakwa;
Menimbang, bahwa Saksi Dona Fabiola Tho, ST, M.Eng dengan persetujuan Saksi Ir. Yulia Afra, M.T., walaupun mengetahui bahwa pelaksanaan pekerjaan di lapangan belum selesai dan persyaratan pembayaran tidak memenuhi syarat akan tetapi telah melakukan pembayaran 100% Pekerjaan Konstruksi Fasilitas Pemeran Kawasan NTT Fair sebesar Rp12.621.734.572,00 (dua belas miliar enam ratus dua puluh satu juta tujuh ratus tiga puluh empat ribu lima ratus tujuh puluh dua rupiah) sesuai SP2D nomor: 4194/1.01.04.01/SP2D/LS/2018 tanggal 14 Desember 2018 yang dibayarkan secara langsung ke rekening nomor: 001.01.13.010024-3G pada Bank NTT atas nama PT. Cipta Eka Puri;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut, maka perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Saksi Dona Fabiola Tho, ST., M.Eng., Saksi Ir. Yulia Afra, M.T., Saksi Linda Liudianto, S.E., dan Saksi Ferry Jons Pandie, S.Kom., bertentangan dengan:
Pasal 1 Ayat (7) Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Perubahan Keempat Atas Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang menyatakan:
“Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disebut PPK adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa“
Pasal 89 Ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Perubahan Keempat Atas Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang menyatakan:
“Pembayaran prestasi pekerjaan diberikan kepada penyedia barang/jasa setelah dikurangi angsuran pengembalian uang muka dan denda apabila ada, serta pajak”
Pasal 89 Ayat (2a) Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Perubahan Keempat Atas Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang menyatakan:
“Pembayaran untuk pekerjaan konstruksi, dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang”
Pasal 93 Ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Perubahan Keempat Atas Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang menyatakan:
“PPK dapat memutuskan kontrak secara sepihak, apabila:
Kebutuhan barang/jasa tidak dapat ditunda melebihi batas berakhirnya kontrak;
a.1. Berdasarkan penelitian PPK, Penyedia Barang/Jasa tidak akan mampu menyelesaikan keseluruhan pekerjaan walaupun diberikan kesempatan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan untuk menyelesaikan pekerjaan;
Pasal 89 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Perubahan Keempat Atas Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang menyatakan bahwa :
Pembayaran prestasi pekerjaan dapat diberikan dalam bentuk:
Pembayaran bulanan;
Pembayaran berdasarkan tahapan penyelesaian pekerjaan (termin); atau
Pembayaran secara sekaligus setelah penyelesaian pekerjaan;
Pembayaran prestasi pekerjaan diberikan kepada Penyedia Barang/Jasa senilai prestasi pekerjaan yang diterima setelah dikurangi angsuran pengembalian Uang Muka dan denda apabila ada, serta pajak.
(2a) Pembayaran untuk pekerjaan konstruksi, dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang.
Pasal 65.2 Tentang Tata Cara Pembayaran pada Syarat-Syarat Umum Kontrak yang menegaskan sebagai berikut :
Pembayaran prestasi hasil pekerjaan yang disepekati oleh PPK, dengan ketentuan :
Pembayaran dilakukan dengan sistem bulanan, sistem termin atau pembayaran secara sekaligus sesuai dengan ketentuan dalam SSKK;
Pembayaran dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang;
Pasal 65.3 Tentang Tata Cara Pembayaran dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak yang menegaskan sebagai berikut :
Peralatan dan/ atau bahan yang menjadi bagian permanen dari hasil pekerjaan yang diserahterimakan sesuai dengan ketentuan yang tercantum didalam SSKK, peralatan dan/ atau bahan yang menjadi bagian dari hasil pekerjaan memenuhi ketentuan:
Peralatan dan / atau bahan yang merupakan bagian dari pekerjaan utama namun belum dilakukan uji fungsi (commisining) harus memenuhi syarat sebagai berikut:
Berada dilokasi pekerjaan sebagaimana tercantum dalam kontrak dan perubahannya;
Memiliki sertifikat uji mutu dari pabrik/ produsen;
Bersertifikat garansi dari produsen/agen resmi yang ditunjuk oleh produsen;
Disetujui oleh PPK dengan capaian fisik yang diterima;
Dilarang dipindahkan dari area lokasi pekerjaan dan/ atau dipindahkan oleh pihak manapun;
Kemanan penyimpanan dan risiko merusakan sebelum diserahterimakan secara satu kesatuan fungsi merupakan tanggungjawab penyedia barang/ jasa;
Besaran yang akan dibayarkan dari material on site (berkisar antara 50% sampai dengan 70%), besaran nilai pembayaran dicantumkan didalam SSKK;
Menimbang, bahwa pada tanggal 19 Desember 2018, Saksi Linda Liudianto, SE menemui Saksi Yohana Marselina Bailao, SE selaku Manager Bisnis pada Bank NTT Cabang Utama Kupang untuk menyampaikan keinginannya memanfaatkan sisa pembayaran Pekerjaan Pembangunan Kawasan Pameran NTT Fair senilai Rp12.621.734.572,00 (dua belas miliar enam ratus dua puluh satu juta tujuh ratus tiga puluh empat ribu lima ratus tujuh puluh dua rupiah) yang didalamnya juga termasuk uang jaminan pelaksanaan yang nilainya setara dengan sisa pekerjaan yang belum diselesaikan (Garansi Bank NTT) sebesar 30% atau senilai Rp8.975.736.150. (delapan miliar sembilan ratus tujuh puluh lima juta tujuh ratus tiga puluh enam ribu seratus lima puluh rupiah) dengan dalih untuk membayar pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Kawasan Pameran NTT Fair, sehingga tanpa adanya persetujuan dari Terdakwa serta tanpa adanya surat persetujuan dari Saksi Dona Fabiola Tho, ST, M.Eng. selaku PPK selanjutnya Saksi Yohana Marselina Bailao, SE memberikan persetujuan kepada Saksi Herjuno Romansu Selah Oematan, SE selaku Officer Administrasi Keuangan pada Bank NTT Cabang Utama Kupang untuk membuka blokir/ mengaktifkan rekening PT. Cipta Eka Puri pada Bank NTT nomor: 001.01.13.01.0024-3G;
Menimbang, bahwa selanjutnya setelah dibuka blokirnya/ diaktifkan oleh Saksi Herjuno Romansu Selah Oematan, SE cek tunai senilai Rp12.621.734.572,00 (dua belas miliar enam ratus dua puluh satu juta tujuh ratus tiga puluh empat ribu lima ratus tujuh puluh dua rupiah) atas nama PT. Cipta Eka Puri spicemen Ir. Hadmen Puri (Terdakwa) yang dibawa oleh Saksi Yohanes Erwin L Makatita dicairkan seluruhnya untuk selanjutnya disetorkan ke rekening PT. Cipta Eka Puri spicemen Linda Liudianto, SE;
Menimbang, bahwa setelah seluruh uang tersebut masuk ke rekening PT. Cipta Eka Puri spicemen tanda tangan Saksi Linda Liudianto, S.E. selanjutnya Saksi Linda Liudianto, S.E. mencairkan uang tersebut dengan cek tunai yang dibawa oleh Saksi Yohanes Erwin L. Makatita untuk dipindahkan ke rekening pribadi Saksi Linda Liudianto, SE dengan dibantu oleh Tri Johanes Alias Tejo Pegawai Bank NTT Cabang Utama Kupang padahal seharusnya uang tersebut tidak dapat dicairkan seluruhnya karena di dalamnya termasuk garansi bank sebesar 30% atau senilai Rp8.975.736.150. (delapan miliar sembilan ratus tujuh puluh lima juta tujuh ratus tiga puluh enam ribu seratus lima puluh rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap uang yang telah dilakukan perpindahan ke rekening Saksi Linda Liudianto, SE tersebut, selanjutnya uang yang senilai Rp3.544.998.105,00 (tiga miliar lima ratus empat puluh empat juta sembilan sembilan puluh delapan ribu seratus lima rupiah) telah dipergunakan Saksi Linda Liudianto, SE untuk membiayai beberapa kegiatan antara lain dikirimkan kepada Saksi Ir. Widianto pada tanggal 21 Desember 2018 melalui rekening BCA nomor: 5520421469 senilai Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) untuk kepentingan pekerjaan proyek pembangunan rumah tahan gempa di Lombok, Provinsi Nusa Tenggara Barat, sedangkan sisanya dikuasai oleh Saksi Linda Liudianto, SE;
Menimbang, bahwa sampai dengan berakhirnya batas waktu kontrak sesuai dengan addendum II tanggal 30 Desember 2018, Pekerjaan Pembangunan Kawasan Pameran NTT Fair belum dapat diselesaikan oleh PT. Cipta Eka Puri;
Menimbang, bahwa seharusnya PT. Cipta Eka Puri mengajukan permohonan pemberian kesempatan untuk menyelesaikan pekerjaan berdasarkan hasil rapat tanggal 11 Desember 2018, namun kenyataannya Saksi Dona Fabiola Tho, ST, M.Eng. tanpa ada permohonan dari PT. Cipta Eka Puri membuat dan menandatangani surat pernyataan yang pada pokoknya memberikan kesempatan kepada PT. Cipta Eka Puri untuk menyelesaikan Pekerjaan Pembangunan Fasilitas Kawasan Pameran NTT Fair dengan waktu pelaksanaan pekerjaan selama 50 (lima puluh) hari kalender sejak tanggal 31 Desember 2018 sampai dengan tanggal 18 Februari 2019;
Menimbang, bahwa dalam waktu pemberian kesempatan selama 50 (lima puluh) hari kalender kepada PT. Cipta Eka Puri ternyata progres fisik pekerjaan tidak mengalami perkembangan sesuai dengan yang seharusnya, selanjutnya PT. Cipta Eka Puri membuat surat permohonan pemberian kesempatan nomor: 007/CEP-KPG/II-2019 tanggal 15 Februari 2019, dimana PT. Cipta Eka Puri meminta penambahan waktu kedua dengan merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor: 243/PMK.05/2015 yang pada pokoknya meminta penambahan waktu selama 40 (empat puluh) hari kalender dan Saksi Dona Fabiola Tho, ST, M.Eng tanpa melakukan evaluasi terhadap progres fisik pekerjaan serta kemampuan PT. Cipta Eka Puri untuk menyelesaikan pekerjaan telah mengeluarkan surat nomor: PRKP.05.06/643.2/014/II/2019 tanggal 18 Februari 2019 yang pada pokoknya Saksi Dona Fabiola Tho, ST, M.Eng telah menyetujui permohonan pemberian kesempatan yang kedua selama 40 (empat puluh) hari sejak tanggal 19 Februari 2019 sampai dengan tanggal 30 Maret 2019 dengan syarat:
Penyedia juga melengkapi surat pernyataan kesanggupan menyelesaikan pekerjaan.
Memperpanjang jaminan pelaksanaan sampai selesai waktu pekerjaan dengan nilai jaminan 9% dari nilai kontrak.
Memperpanjang jaminan sisa pekerjaan dan bersedia dikenakan denda keterlambatan sebesar sebesar 1/1000x sisa pekerjaan x jumlah hari keterlambatan.
Menimbang, bahwa dalam waktu pemberian kesempatan pertama PT. Cipta Eka Puri mengajukan permohonan penggunaan uang garansi bank sesuai dengan surat nomor: 005/CEP-KPG/II-2019 tanggal 6 Februari 2019 yang dibuat oleh Saksi Yohanes Erwin L Makatita dan dengan sepengetahuan Saksi Dona Fabiola Tho, ST, M.Eng, dimana Saksi Yohanes Erwin L Makatita telah menandatangani permohonan penggunaan uang garansi pada dokumen yang tercantum nama Terdakwa (Ir. Hadmen Puri) atas perintah Saksi Linda Liudianto, SE dan Saksi Lee Jae Sik Alias Jae Sik Lee Alias Mr. Lee, surat tersebut ditujukan kepada Saksi Dona Fabiola Tho, ST, M.Eng. dengan tujuan untuk pembayaran beberapa tagihan yang sudah jatuh tempo dan untuk sisa pekerjaan;
Menimbang, bahwa terhadap surat permohonan dari Direktur PT. Cipta Eka Puri tersebut, maka Saksi Dona Fabiola Tho, ST, M.Eng kemudian membuat surat kepada Pimpinan Bank NTT Cabang Utama Kupang dengan surat nomor: 006/643.2/PRKP/II/2019 tanggal 6 Februari 2019 Perihal Permohonan Penggunaan Uang Garansi Bank yang pada pokoknya menyetujui penggunaan uang garansi bank sebesar Rp775.000.000,00 (tujuh ratus tujuh puluh lima juta rupiah) dan terhadap dana tersebut telah dipergunakan oleh Saksi Linda Liudianto, SE dengan perincian sebagai berikut:
Tanggal 8 Februari 2019 Saksi Linda Liudianto, SE telah mengirimkan uang kepada Saksi Ir. Widianto melalui rekening BCA No. 5520421469 atas nama Widianto sebesar Rp218.385.000,00 (dua ratus delapan belas juta tiga ratus delapan puluh lima ribu rupiah) untuk pembayaran pelaksanaan pekerjaan proyek rumah tahan gempa di Lombok Nusa Tenggara Barat yaitu berupa pembayaran gaji karyawan yang tidak ada hubungannya dengan Pelaksanaan Pembangunan Kawasan Pameran NTT Fair Tahun Anggaran 2018;
Tanggal 8 Februari 2019 dikirimkan lagi ke rekening Saksi Ir. Widianto melalui rekening Mandiri No. 0700006556273 sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) atas nama Saksi Ir. Widianto yang telah dipergunakan untuk pembayaran gaji dan pekerjaan kegiatan pengecoran Pembangunan NTT Fair Tahun Anggaran 2018;
Sedangkan sisanya sebesar Rp356.615.000,00 (tiga ratus lima puluh enam juta enam ratus lima belas ribu rupiah) dibawa oleh Saksi Yohanes Erwin L Makatita untuk membayar upah tukang Pekerjaan Pembangunan NTT Fair Tahun Anggaran 2018;
Menimbang, bahwa dalam waktu pemberian kesempatan kedua pada tanggal 21 Februari 2019 PT. Cipta Eka Puri membuat surat permohonan penggunaan dana garansi bank sebesar Rp998.490.500,00 (sembilan ratus sembilan puluh delapan juta empat ratus sembilan puluh ribu lima ratus rupiah) yang ditujukan kepada Saksi Dona Fabiola Tho, ST, M.Eng dengan surat nomor: 008/CEP-KPG/II-2019 yang dibuat oleh Saksi Yohanes Erwin L Makatita dengan sepengetahuan Saksi Dona Fabiola Tho, ST, M.Eng, dimana Saksi Yohanes Erwin L Makatita menandatangani surat permohonan penggunaan uang garansi bank tersebut yang tercantum nama Terdakwa (Ir. Hadmen Puri) atas perintah Saksi Linda Liudianto, SE dan Saksi Lee Jae Sik Alias Jae Sik Lee Alias Mr. Lee;
Menimbang, bahwa surat permohonan penggunaan dana garansi bank tersebut diajukan dengan tujuan untuk pembayaran beberapa tagihan yang sudah jatuh tempo dan untuk sisa pekerjaan;
Menimbang, bahwa terhadap surat permohonan dari Direktur PT. Cipta Eka Puri tersebut, Saksi Dona Fabiola Tho, ST, M.Eng kemudian membuat surat kepada Pimpinan Bank NTT Cabang Utama Kupang dengan surat nomor: 015/643.2/PUPERA/II/2019 tanggal 21 Februari 2019 Perihal Permohonan Penggunaan Uang Garansi Bank sebesar Rp998.490.500,00 (sembilan ratus sembilan puluh delapan juta empat ratus sembilan puluh ribu lima ratus rupiah) yang pembayarannya dibayarkan melalui rekening Bank NTT milik PT. Cipta Eka Puri Nomor : 001.01.13.010024-3G;
Menimbang, bahwa pada tanggal 28 Maret 2019, Saksi Bonefasius Ola Masan, SE mengetahui bahwa pada tanggal 19 Desember 2018 ada pemindah bukuan uang sebesar Rp12.621.734.572,00 (dua belas miliar enam ratus dua puluh satu juta tujuh ratus tiga puluh empat ribu lima ratus tujuh puluh dua rupiah) dari rekening PT. Cipta Eka Puri atas nama Terdakwa (Ir. Hadmen Puri) ke rekening Saksi Linda Liudianto, SE yang kemudian Saksi Bonefasius Ola Masan, SE memberitahukan kepada Saksi Dona Fabiola Tho, ST, M.Eng. Atas informasi tersebut selanjutnya Saksi Dona Fabiola Tho, ST, M.Eng memanggil Saksi Linda Liudianto, SE dan memerintahkan untuk mengembalikan uang sebesar Rp12.621.734.572,00 (dua belas miliar enam ratus dua puluh satu juta tujuh ratus tiga puluh empat ribu lima ratus tujuh puluh dua rupiah) tersebut ke rekening PT Cipta Eka Puri yang menindaklanjuti perintah Saksi Dona Fabiola Tho, ST, M.Eng tersebut, Saksi Linda Liudianto, SE kemudian menyetorkan kembali uang sebesar Rp7.234.790.938,00 (tujuh miliar dua ratus tiga puluh empat juta tujuh ratus sembilan sembilan puluh ribu sembilan ratus tiga puluh delapan rupiah) ke rekening PT. Cipta Eka Puri pada Bank NTT Nomor : 001.01.13.010024-3 pada tanggal 28 Maret 2019;
Menimbang, bahwa dari penyetoran kembali yang dilakukan oleh Saksi Linda Liudianto, SE sebesar Rp7.234.790.938,00 (tujuh miliar dua ratus tiga puluh empat juta tujuh ratus sembilan puluh ribu sembilan ratus tiga puluh delapan rupiah) tersebut, maka uang garansi bank senilai Rp8.975.736.150,00 (delapan miliar sembilan ratus tujuh puluh lima juta tujuh ratus tiga puluh enam ribu seratus lima puluh rupiah) telah dipergunakan tanpa hak oleh Saksi Linda Liudianto, SE senilai Rp1.740.945.212,00 (satu miliar tujuh ratus empat puluh juta sembilan ratus empat puluh lima ribu dua ratus dua belas rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut, maka perbuatan yang dilakukan oleh Saksi Linda Liudianto, SE bersama dengan Saksi Dona Fabiola Tho, ST., M.Eng. bertentangan dengan:
Pasal 70 Ayat (5) dan Ayat (6) Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Perubahan Keempat Atas Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang menegaskan sebagai berikut :
Ayat 5
“Jaminan pelaksanaan berlaku sejak tanggal penandatangan kontrak sampai serah terima barang/jasa lainnya atau serah terima pertama pekerjaan Konstruksi“
Ayat 6
Jaminan pelaksanaan dikembalikan setelah:
Penyerahan barang/jasa lainnya dan sertifikat garansi, atau;
Penyerahan jaminan pemeliharaan sebesar 5% (lima perseratus) dari nilai kontrak khusus bagi penyedia pekerjaan konstruksi/jasa lainnya;
Menimbang, bahwa sampai dengan batas waktu pemberian kesempatan kedua pada tanggal 30 Maret 2019, diketahui bahwa PT. Cipta Eka Puri tidak dapat menyelesaikan pekerjaannya 100% dan oleh karena itu seharusnya Saksi Dona Fabiola Tho, ST, M.Eng melakukan pemutusan kontrak secara sepihak dan mencairkan jaminan pelaksanaan pekerjaan 30% dan menyetorkannya ke kas negara;
Menimbang, bahwa dalam DPA Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun Anggaran 2018 juga terdapat alokasi dana untuk pekerjaan manajemen konstruksi sebesar Rp821.000.000,00 (delapan ratus dua puluh satu juta rupiah);
Menimbang, bahwa dengan adanya alokasi dana tersebut selanjutnya Saksi Dona Fabiola Tho, ST, M.Eng menyusun dan menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sejumlah Rp821.000.000,00 (delapan ratus dua puluh satu juta rupiah) yang di serahkan kepada POKJA ULP Manajemen Konstruksi Pembangunan Kawasan Pameran NTT Fair Tahun Anggaran 2018 untuk dilakukan pelelangan dengan perincian HPS sebagai berikut:
| NO | URAIAN | JUMLAH HARGA | ||
| Rp | ||||
| A | BIAYA LANGSUNG PERSONIL (REMUNERATION) | |||
| 1 | Tenaga Ahli | 260.416.000,00 | ||
| 2 | Tenaga Sub Ahli | 162.240.000,00 | ||
| 3 | Tenaga Penunjang | 34.944.000,00 | ||
| Jumlah A | 457.600.000,00 | |||
| B | BIAYA LANGSUNG NON PERSONIL (DIRECT REIMBURSABLE COST) | |||
| 1 | Operasional | 139.600,000,00 | ||
| 2 | Biaya Sewa Kendaraan | 84.800.000,00 | ||
| 3 | Biaya Penyusunan Laporan | 24.000.000,00 | ||
| 4 | Biaya Koordinasi dan Penyelenggara | 40.800.000,00 | ||
| Jumlah B | 289.200,000,00 | |||
| Jumlah | 746.800.000,00 | |||
| PPN 10 % | 74.680.000,00 | |||
| Jumlah Total | 821.480.000,00 | |||
| Dibulatkan | 821.000,000,00 | |||
Menimbang, bahwa selanjutnya POKJA ULP Manajemen Konstruksi Pembangunan Kawasan Pameran NTT Fair Tahun Anggaran 2018 yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Kepala Biro Pengadaan barang dan Jasa Sekretariat Daerah Provinsi NTT Nomor: PBJ.188/II/71/2018 tanggal 23 Februari 2018 tentang Penunjukan/ Penatapan Kelompok Kerja (POKJA) Manajemen Konstruksi Pembangunan Kawasan NTT Fair terdiri dari Maria Fatima K.M.G.Lodo, ST (Ketua), Jans E. Zacharias Sibu, SE (Sekretaris), Adelino Da Cruz Soares, A.KS, MPSSp (Anggota), Saul David Mudak, ST (Anggota) dan Maurit Simorangkir, ST (Anggota) melakukan pengumuman pelelangan pra kualifikasi Manajemen Konstruksi Pembangunan Kawasan Pameran NTT Fair Tahun Anggaran 2018 pada LPSE Provinsi Nusa Tenggara Timur pada tanggal 13 Maret 2018;
Menimbang, bahwa dengan adanya pengumuman pra kualifikasi pekerjaan Manajemen Konstruksi Pembangunan Kawasan NTT Fair Tahun Anggaran 2018 pada LPSE Provinsi Nusa Tenggara Timur, Saksi Ferry Jons Pandie, S.Kom menghubungi Fransiskus Hadung Boleng Alias Safri untuk membantu mencari perusahaan yang dapat digunakan untuk mengikuti pelelangan pekerjaan Manajemen Konstruksi Pembangunan Fasilitas Pameran NTT Fair Tahun Anggaran 2018;
Menimbang, bahwa terhadap permintaan Saksi Ferry Jons Pandie, S.Kom. tersebut, Fransiskus Hadung Boleng Alias Safri menghubungi Muhammad Ramli, ST., selaku penanggungjawab tehnik dari PT. Dana Consultan dan menyampaikan permintaan untuk menggunakan bendera PT. Dana Consultan dalam proses pelelangan pekerjaan manajemen konstruksi, yang nantinya jika telah dinyatakan sebagai pemenang maka pelaksanaannya akan dikerjakan oleh Saksi Ferry Jons Pandie, S.Kom.;
Menimbang, bahwa terhadap permintaan tersebut kemudian Muhammad Ramli, ST., menyampaikan kepada Saksi Ir. H. Barter Yusuf, IAI, dan oleh Saksi Ir. H. Barter Yusuf, IAI disetujui dengan permintaan fee pinjam perusahaan sebesar 10% dari nilai kontrak setelah dipotong pajak;
Menimbang, bahwa atas permintaan fee tersebut, Saksi Ferry Jons Pandie, S.Kom menyetujui dan meminta agar proses penyusunan dokumen pra kualifikasi dan penyusunan dokumen penawaran segera dilakukan dan mengenai teknis pelaksanaan penyusunan dokumen penawaran oleh Saksi Ir. H. Barter Yusuf, IAI dipercayakan kepada Saksi Muhammad Ramli, ST., sedangkan harga penawaran pekerjaan dilakukan atas persetujuan Saksi Ferry Jons Pandie, S.Kom;
Menimbang, bahwa Saksi Muhammad Ramli, ST selanjutnya mempersiapkan dokumen pendukung PT. Dana Consultan dan melakukan pendaftaran pada LPSE Provinsi Nusa Tenggara Timur dengan memasukan dokumen pra kualifikasi yang meliputi Surat Ijin Usaha/IUJK Jasa Konsultasi Konstruksi Kualifikasi usaha menengah yang masih berlaku, pengurus tidak masuk dalam daftar hitam, memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban pajak tahun terakhir (SPT) tahun 2016, memperoleh paling sedikit 1 (satu) pekerjaan penyedia jasa konsultasi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, memiliki pengalaman pada pekerjaan yang sama/ sejenis dengan total bobot penilaian sebesar 100 %, memiliki kemampuan menyediakan fasilitas/peralatan/ perlengkapan yang memadai, sesuai dan layak untuk melaksanakan jasa konsultasi;
Menimbang, bahwa adapun harga penawaran yang diajukan oleh PT. Dana Consultan adalah sebesar Rp816.200.000,00 (delapan ratus enam belas juta dua ratus ribu rupiah) dengan perincian sebagai berikut:
| NO | URAIAN | JUMLAH HARGA | ||
| Rp | ||||
| A | BIAYA LANGSUNG PERSONIL (REMUNERATION) | |||
| 1 | Tenaga Ahli | 312.000.000,00 | ||
| 2 | Tenaga Sub Ahli | 224.000.000,00 | ||
| 3 | Tenaga Penunjang | 48.000.000,00 | ||
| Jumlah A | 584.000.000,00 | |||
| B | BIAYA LANGSUNG NON PERSONIL (DIRECT REIMBURSABLE COST) | |||
| 1 | Operasional | 97.600.000,00 | ||
| 2 | Biaya Sewa Kendaraan | 45.600.000,00 | ||
| 3 | Biaya Penyusunan Laporan | 6.800.000,00 | ||
| 4 | Biaya Koordinasi dan Penyelenggara | 8.000.000,00 | ||
| Jumlah B | 158.000.000,00 | |||
| Jumlah | 742.000.000,00 | |||
| PPN 10 % | 74.200.000,00 | |||
| Jumlah Total | 816.200.000,00 | |||
| Dibulatkan | 816.200.000,00 | |||
Menimbang, bahwa proses pendaftaran pra kualifikasi diikuti oleh 29 (dua puluh sembilan) perusahaan diantaranya adalah PT. Dana Consultan dan dari hasil evaluasi pra kualifikasi terdapat 3 (tiga) perusahaan yang dinyatakan memenuhi syarat yaitu PT. Dana Consultan, PT. Terasis Erojaya dan PT. Narada Karya, dari hasil evaluasi pra kualifikasi tersebut, POKJA ULP melakukan evaluasi administrasi, evaluasi teknis dan evaluasi harga akhirnya POKJA ULP menyatakan bahwa PT. Dana Consultan memenuhi syarat dan dilanjutkan dengan pembuktian kualifikasi terhadap dokumen penawaran PT. Dana Consultan;
Menimbang, bahwa dengan selesainya proses evaluasi terhadap dokumen penawaran maka dilanjutkan dengan pembuktian kualifikasi pada tanggal 26 Maret 2018, kemudian Saksi Ferry Jons Pandie, S.Kom menyampaikan kepada Muhammad Ramli, ST., mengenai pelaksanaan pembuktian kualifikasi terhadap dokumen penawaran;
Menimbang, bahwa selanjutnya Muhammad Ramli, ST meminta agar Ishak Yunus untuk mengikuti kegiatan dimaksud dengan membawa surat kuasa mewakili Saksi Ir. H. Barter Yusuf, IAI untuk melaksanakan pembuktian kualifikasi di Kupang dengan fasilitas yang sudah disiapkan oleh Saksi Ferry Jons Pandie, S.Kom;
Menimbang, bahwa selanjutnya pada tanggal 27 Maret 2018, bertempat di ruang kerja POKJA ULP Manajemen Konstruksi, Saksi Ferry Jons Pandie, S.Kom bersama dengan Ishak Yunus, SE selaku penerima kuasa dari Saksi Ir. H. Barter Yusuf, IAI mengikuti pelaksanaan pembuktian kualifikasi dengan membawa serta dokumen berupa Akta Pendirian PT. Dana Consultan, Akta Perubahan PT. Dana Consultan, SITU (Surat Ijin Tempat Usaha), SIUP (Surat Ijin Usaha Perseroan), TDP (Tanda Daftar Perusahaan), IUJK (Ijin Usaha Jasa Konsultasi) dan Ijasah serta sertifikat keahlian personil/ ahli, kontrak-kontrak dan pengalaman kerja;
Menimbang, bahwa Saksi Ferry Jons Pandie, S.Kom, tidak termasuk sebagai karyawan atau tenaga ahli yang ditawarkan didalam dokumen penawaran PT. Dana Consultan;
Menimbang, bahwa dengan telah dilakukannya pembuktian kualifikasi perusahaan oleh POKJA ULP, maka pada tanggal 18 April 2018, POKJA ULP menetapkan pemenang lelang Manajemen Konstruksi Pekerjaan Fasilitas Pameran NTT Fair Tahun Anggaran 2018 adalah PT. Dana Consultan berdasarkan Penetapan Pemenang Lelang Nomor: 14/PJ-BPBJ/UPK_PFPK-NTTFAIR dengan Direktur Saksi Ir. H. Barter Yusuf, IAI dengan harga penawaran sebesar Rp816.200.000,00 (delapan ratus enam belas juta dua ratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa pada tanggal 14 Mei 2018 dilakukan penanda tanganan kontrak Manajemen Konstruksi Nomor: PRKP-NTT/646.1/490/Bid.3CK/V/2018 dengan nilai kontrak sebesar Rp816.200.000,00 (delapan ratus enam belas juta dua ratus ribu rupiah) yang dilakukan oleh Saksi Dona Fabiola Tho, ST, M.Eng bersama dengan Muhamad Ramli, ST dengan seijin dan sepengetahuan Saksi Ir. H. Barter Yusuf, IAI selaku Direktur PT. Dana Consultan dengan mengetahui Saksi Ir. Yulia Afra, M.T. selaku Pengguna Anggaran, dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan Manajemen Konstruksi selama 220 (dua ratus dua puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal 14 Mei 2018 sampai dengan 19 Desember 2018;
Menimbang, bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan Manajemen Konstruksi, Saksi Dona Fabiola Tho, ST, M.Eng dengan sepengetahuan Saksi Ferry Jons Pandie, S.Kom dan Saksi Ir. H. Barter Yusuf, IAI mempekerjakan tenaga ahli yang tidak sesuai dengan yang ada didalam dokumen penawaran yaitu Frenkianus Kaki Soro, ST selaku (site manajer), Beddy Yongky selaku inspektor/ pengawas dan Akbar, A.Md selaku pengawas;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut, maka perbuatan yang dilakukan Saksi Muhammad Ramli, ST, dan Saksi Ir. H. Barter Yusuf, IAI bertentangan dengan:
Pasal 17 Ayat (1) Syarat-Syarat Umum Kontrak yang menekankan sebagai berikut:
Pada tahap awal pelaksanaan kontrak dan pelaksanaan pekerjaan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau pihak lain yang ditunjuk oleh PPK bersama-sama dengan penyedia melakukan pemeriksaan bersama yang mencakup antara lain pemeriksaan kesesuaian personil/ dan atau peralatan dengan persyaratan kontrak, hasil pemeriksaan akan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan;
Jika didalam pemeriksaan bersama ditemukan hal-hal yang dapat mengakibatkan perubahan isi kontrak maka perubahan tersebut akan dituangkan dalam amandemen kontrak;
Jika hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa personil dan/ atau peralatan ternyata belum memenuhi persyaratan kontrak maka penyedia tetap dapat melanjutkan pekerjaan dengan syarat personil dan/ atau peralatan yang belum memenuhi syarat harus segera diganti dalam jangka waktu yang disepakati bersama dengan memperhatikan pasal tentang personil konsultan dan subkonsultan;
Pasal 26 huruf (a) dan huruf (b) Syarat-Syarat Umum Kontrak yang menegaskan sebagai berikut :
Personil inti yang dipekerjakan harus sesuai dengan kualifikasi dan pengalaman yang ditawarkan dalam dokumen penawaran;
Penggantian personil inti dan/ atau peralatan (apabila ada) tidak boleh dilakukan kecuali atas persetujuan tertulis PPK;
Huruf (c) dan huruf (d) dan huruf (e) Perjanjian Kontrak Nomor: PRKP-NTT/646.1/490/Bid.3CK/V/2018 Tentang Para Pihak menerangkan terlebih dahulu:
Penyedia telah menyatakan kepada PPK, memiliki keahlian, personil dan sumber daya teknis serta telah menyetujui untuk melaksanakan pekerjaan jasa konsultasi sesuai dengan persyaratan dan ketentuan dalam kontrak;
PPK dan Penyedia menyatakan memiliki kewenangan untuk untuk menandatangani kontrak ini dan mengikat pihak yang di wakili;
PPK dan Penyedia mengakui dan menyatakan bahwa sehubungan dengan penandatangan kontrak ini masing-masing pihak:
Telah dan senantiasa diberikan kesempatan untuk di dampingi advokat;
Menandatangani kontrak ini setelah meneliti secara patut;
Telah membaca dan memahami secara penuh ketentuan kontrak ini;
Telah mendapat kesempatan yang memadai untuk memeriksa dan mengkonfirmasikan semua ketentuan dalam kontrak ini beserta semua fakta dan kondisi yang terkait;
Menimbang, bahwa Saksi Dona Fabiola Tho, ST, M.Eng dengan persetujuan Saksi Ir. Yulia Afra, M.T. telah melakukan pembayaran uang muka berdasarkan surat permohonan pembayaran uang muka yang diajukan oleh PT. Dana Consultan Nomor: 76/pt.dc/Perm.UM/V/2018 tanggal 14 Mei 2018 tentang permohonan pembayaran uang muka sebesar 20% setelah dipotong pajak PPN/PPh sehingga secara riil yang dibayarkan kepada PT. Dana Consultan sebesar Rp142.464.000,00 (seratus empat puluh dua juta empat ratus enam puluh empat ribu rupiah) dan pembayarannya secara langsung ke rekening nomor: 0181296908 pada Bank BNI Cabang Makasar atas nama PT. Dana Consultan berdasarkan SP2D Nomor: 1533/1,01,04.01/SP2D/LS/2018 tanggal 8 Juni 2018;
Menimbang, bahwa pada tanggal 02 Nopember 2018, Saksi Ferry Jons Pandie, S.Kom membuat dan menandatangani surat permohonan addendum dari PT. Dana Consultan dengan mencantumkan nama Saksi Ir. H. Barter Yusuf, IAI yang ditujukan kepada Saksi Dona Fabiola Tho, ST, M.Eng, dan terhadap permohonan tersebut, Saksi Dona Fabiola Tho, ST, M.Eng kemudian memerintahkan Panitia Peneliti Kontrak untuk melakukan penelitian atas permohonan adendum waktu tersebut dan oleh Panitia Peneliti Kontrak disetujui dengan memberikan justifikasi teknis yang pada pokoknya menyatakan bahwa permohonan addendum kontrak dapat disetujui;
Menimbang, bahwa dengan adanya justifikasi teknis tersebut, Saksi Dona Fabiola Tho, ST, M.Eng kemudian melakukan addendum kontrak nomor: PRKP.05-06/ADD-602/635/XI/2018 dengan ruang lingkupnya pengurangan nilai kontrak dari semula Rp816.200.000,00 (delapan ratus enam belas juta dua ratus ribu rupiah) menjadi Rp786.203.000,00 (tujuh ratus delapan puluh enam juta dua ratus tiga ribu rupiah) dan penambahan waktu sebanyak 11 (sebelas) hari dari semula tanggal 19 Desember 2018 menjadi tanggal 30 Desember 2018 yang ditandatangani oleh Saksi Ferry Jons Pandie, S.Kom bersama Saksi Dona Fabiola Tho, ST, M.Eng dengan menandatangani pada dokumen yang tercantum nama Saksi Ir. H. Barter Yusuf, IAI dan seijin dari Saksi Ir. H. Barter Yusuf, IAI;
Menimbang, bahwa pada tanggal 14 Desember 2018, Saksi Dona Fabiola Tho, ST, M.Eng dengan sepengetahuan Saksi Ir. Yulia Afra, M.T. telah melakukan pembayaran 100% pekerjaan Manajemen Konstruksi sebesar Rp543.676.800,00 (lima ratus empat puluh tiga juta enam ratus tujuh puluh enam ribu delapan ratus rupiah) berdasarkan SP2D Nomor: 4389/1.01.04.01/SP2D/LS/2018 yang dibayarkan langsung ke rekening PT. Dana Consultan pada Bank BNI Cabang Makasar Nomor : 0181296908;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis Hakim berpendapat unsur secara melawan hukum telah terpenuhi pada perbuatan Terdakwa;
Ad. 3. Unsur Melakukan Perbuatan Memperkaya Diri Sendiri, Atau Orang lain Atau Suatu Korporasi
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “memperkaya” adalah perbuatan yang dilakukan untuk menjadi lebih kaya lagi dan perbuatan ini dapat dilakukan dengan bermacam-macam cara;
Menimbang, bahwa berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 13 Mei 1992 Nomor 18/Pid/B/1992/PN/TNG yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dengan adanya putusan Mahkamah Agung RI Nomor 570 K/Pid/1993 tanggal 4 September 1993 yang menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan “memperkaya” adalah menjadikan orang yang belum kaya menjadi kaya atau orang yang sudah kaya bertambah kaya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan bahwa pada tanggal 14 Mei 2018 bertempat di Kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Nusa Tenggara Timur, Saksi Dona Fabiola Tho, ST., M.Eng bersama-sama dengan Terdakwa menandatangani kontrak Pekerjaan Kontruksi Pembangunan Fasilitas Pameran Kawasan NTT Fair Tahun Anggaran 2018 Nomor: PRKP-NTT/643/487/Bid.3CK/V/2018 tanggal 14 Mei 2018 dengan nilai kontrak sebesar Rp29.919.120.500,00 (dua puluh sembilan miliar sembilan ratus sembilan belas juta seratus dua puluh ribu lima ratus rupiah) dengan mengetahui Saksi Ir. Yulia Afra, M.T. selaku Pengguna Anggaran, dengan jangka waktu pelaksanaan selama 240 (dua ratus empat puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal 14 Mei 2018 sampai dengan tanggal 19 Desember 2018;
Menimbang, bahwa setelah dilakukan penandatanganan kontrak Pekerjaan Kontruksi Pembangunan Fasilitas Pameran Kawasan NTT Fair Tahun Anggaran 2018, maka dilakukan pembayaran-pembayaran dengan tahapan-tahapan dan penggunaannya, sebagai berikut:
Pada tanggal 06 Juni 2018 Saksi Dona Fabiola Tho, ST, M.Eng dengan persetujuan Saksi Ir. Yulia Afra, M.T. telah melakukan pembayaran uang muka sebesar 20% setelah dipotong pajak PPN/PPh sehingga jumlah riil yang dibayarkan secara langsung ke rekening PT. Cipta Eka Puri pada Bank BNI Tangerang nomor: 0714721591 sebesar Rp5.276.644.888,00 (lima miliar dua ratus tujuh puluh enam ribu enam ratus empat puluh empat ribu delapan ratus delapan puluh delapan rupiah) berdasarkan SP2D nomor: 1529/1.01.04.01/SP2D/LS/2018 tanggal 06 Juni 2018 yang dari pembayaran tersebut Terdakwa menerima sebesar 5% dari pembayaran uang muka sebagai fee, dengan menerima 2 (dua) buah cek dari Saksi Linda Liudianto, SE masing-masing cek nomor: CG720221 sebesar Rp926.700.000,00 (sembilan ratus dua puluh enam juta tujuh ratus ribu rupiah) dan cek nomor: CG720222 sebesar Rp347.000.000,00 (tiga ratus empat puluh tujuh juta rupiah) yang dicairkan oleh Terdakwa pada tanggal 22 Juni 2018 selanjutnya dari fee yang diterima oleh Terdakwa digunakan, sebagai berikut:
Pada tanggal 25 Juni 2018 uang sebesar 2,5% atau senilai Rp658.218.000,00 (enam ratus lima puluh delapan juta dua ratus delapan belas ribu rupiah) ditransfer oleh Terdakwa kepada Saksi Ir. Yulia Afra, M.T. melalui rekening Bank NTT nomor rekening: 00102020261314 atas nama Saksi Ferry Jons Pandie sesuai permintaan Saksi Ir. Yulia Afra, M.T.;
Komitmen fee untuk Saksi Samsul Rizal sebesar 0,5% atau senilai Rp87.710.840,00 (delapan puluh tujuh juta tujuh ratus sepuluh ribu delapan ratus empat puluh rupiah) ditransfer ke rekening BCA nomor: 4020270719;
Komitmen fee pinjam perusahaan sebesar 2% atau senilai Rp527.771.160,00 (lima ratus dua puluh tujuh juta tujuh ratus tujuh puluh satu ribu seratus enam puluh rupiah) digunakan sendiri oleh Saksi Ir. Hadmen Puri.
Bahwa dari uang sebesar Rp658.218.000,00 (enam ratus lima puluh delapan juta dua ratus delapan belas ribu rupiah) yang masuk di rekening Bank NTT nomor rekening: 00102020261314 atas nama Saksi Ferry Jons Pandie selanjutnya diambil oleh Saksi Ir. Yulia Afra, M.T. dengan menyuruh Saksi Thobias Adrianus Frans Lanoe Staf Honorer pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk mengambil uang tersebut dari Saksi Ferry Jons Pandie yang dilakukan secara bertahap kurang lebih 8 (delapan kali) selanjutnya setelah uang tersebut diserahkan kepada Saksi Ir. Yulia Afra, M.T., kemudian uang yang sebesar Rp558.218.000,00 (lima ratus lima puluh delapan juta dua ratus delapan belas ribu rupiah) diserahkan Saksi Ir. Yulia Afra, M.T. kepada Saksi Drs. Frans Leburaya secara bertahap dengan cara diserahkan oleh Saksi Ir. Yulia Afra, M.T. sendiri dan melalui Saksi Thobias Adrianus Frans Lanoe atas perintah Saksi Ir. Yulia Afra, M.T. agar diserahkan kepada Saksi Drs. Frans Lebu Raya melalui ajudannya yaitu Saksi Aprianus Aryantho Rondak, dan uang yang dititipkan tersebut telah diserahkan oleh Saksi Aprianus Aryantho Rondak kepada Drs. Frans Lebu Raya selaku Gubernur Nusa Tenggara Timur di dalam ruang kerjanya;
Bahwa meskipun keterangan Saksi Ir. Yulia Afra, M.T., Saksi Ferry Jons Pandie, Saksi Thobias Adrianus Frans Lanoe, Saksi Aprianus Aryantho Rondak dan Terdakwa serta bukti transfer Bank BNI dari PT. Cipta Eka Puri kepada Saksi Ferry Jons Pandie berdiri sendiri-sendiri namun dari keterangan Saksi dan bukti surat tersebut ternyata saling berhubungan satu dengan yang lain, maka Majelis Hakim berpendapat telah ada bukti adanya aliran dana dari Pekerjaan Pembangunan Fasilitas Pameran Kawasan NTT Fair kepada Saksi Drs. Frans Lebu Raya sebesar Rp558.218.000,00 (lima ratus lima puluh delapan juta dua ratus delapan belas ribu rupiah);
Bahwa selain penyerahan uang sebesar Rp558.218.000,00 (lima ratus lima puluh delapan juta dua ratus delapan belas ribu rupiah) kepada Saksi Drs. Frans Leburaya sebagaimana tersebut diatas, Saksi Ir. Yulia Afra, M.T. juga menyerahkan uang sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) kepada Saksi Ir. Benediktus Polo Maing selaku Sekretaris Daerah Nusa Tenggara Timur yang diserahkan oleh Saksi Thobias Adrianus Frans Lanoe atas perintah Terdakwa untuk diserahkan kepada Saksi Ir. Benediktus Polo Maing melalui ajudannya yaitu Saksi Yohanes ND Ngaba Tanggupati di rumah jabatan Sekretaris Daerah Propinsi Nusa Tenggara Timur dan pemberian uang sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) yang diterima oleh Saksi Ir. Benediktus Polo Maing tersebut telah diakui oleh Saksi Ir. Benediktus Polo Maing dan Saksi Ir. Benediktus Polo Maing menyatakan telah mengembalikan uang tersebut kepada Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur dan telah dilakukan penyitaan;
Saksi Linda Liudianto, SE bersama Saksi Ir. Widianto dengan sepengetahuan dan persetujuan Saksi Dona Fabiola Tho, ST, M.Eng membuat permohonan pembayaran termin I nomor: 017/CEP-KPG/X-2018 tanggal 30 Oktober 2018 dengan melampirkan berita acara pemeriksaan pekerjaan yang dibuat secara tidak benar nomor: 620/05.06/BAPP-607/X/2018 tanggal 30 Oktober 2018 kepada Saksi Dona Fabiola Tho, ST, M.Eng. Selanjutnya berdasarkan SP2D nomor: 3219/1.01.04.01/SP2D/LS/2018 tanggal 31 Oktober 2018 PT. Cipta Eka Puri telah menerima pembayaran termin I sebesar Rp5.276.644.888,00 (lima miliar dua ratus tujuh puluh enam juta enam ratus empat puluh empat ribu delapan ratus delapan puluh delapan rupiah) yang dibayarkan secara langsung ke rekening PT. Cipta Eka Puri pada Bank NTT nomor: 001.01.13.01.0024-3G, yang seharusnya tidak dapat dibayarkan sejumlah tersebut karena tidak sesuai dengan progres fisik pekerjaan terpasang di lapangan, yang dari pembayaran termin I sebesar 25%, maka Saksi Linda Liudianto, SE melakukan penarikan uang dengan perincian sebagai berikut:
Tanggal 2 Nopember 2018 sebesar Rp230.000.000,00 (dua ratus tiga puluh juta rupiah);
Tanggal 5 Nopember 2018 sebesar Rp45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah);
Tanggal 5 Nopember 2018 sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah);
Bahwa dengan adanya penarikan uang sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) tersebut, selanjutnya Saksi Dona Fabiola Tho, ST, M.Eng memerintahkan kepada Saksi Linda Liudianto, SE untuk mengirimkan kembali uang tersebut ke rekening Bank NTT nomor: 00101130100243 atas nama PT. Cipta Eka Puri, sedangkan sisa uang sebesar Rp276.000.000,00 (dua ratus tujuh puluh enam juta rupiah) atas seijin dari Saksi Dona Fabiola Tho, ST, M.Eng, oleh Saksi Linda Liudianto, SE diserahkan kepada Saksi Johanis E. L Makatita untuk melakukan pembayaran kebutuhan dilapangan sehubungan dengan pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Fasilitas Kawasan Pameran NTT Fair;
Pada tanggal 28 November 2018, Saksi Ir. Widianto melalui surat nomor: 020/CEP-KPG/X/2018 mengajukan permohonan pembayaran termin II kepada Saksi Dona Fabiola Tho, ST, M.Eng dan terhadap permohonan tersebut, Saksi Dona Fabiola Tho, ST, M.Eng dengan persetujuan Saksi Ir. Yulia Afra, M.T. walaupun mengetahui bahwa persyaratan pembayaran tidak memenuhi syarat akan tetapi tetap melakukan pembayaran termin II berdasarkan SP2D nomor: 3676/1.01.04.01/SP2D/LS/2018 tanggal 30 November 2018 sebesar 40,2% setelah potong pajak PPn/PPH sebesar Rp3.208.200.092,00 (tiga miliar dua ratus delapan juta dua ratus ribu sembilan puluh dua rupiah) yang langsung masuk ke rekening PT. Cipta Eka Puri pada Bank NTT nomor rekening 001.01.13.010024-3G;
Saksi Dona Fabiola Tho, ST, M.Eng dengan persetujuan Saksi Ir. Yulia Afra, M.T. walaupun mengetahui bahwa pelaksanaan pekerjaan dilapangan belum selesai dan persyaratan pembayaran tidak memenuhi syarat akan tetapi telah melakukan pembayaran 100% Pekerjaan Konstruksi Fasilitas Pemeran Kawasan NTT Fair sebesar Rp12.621.734.572,00 (dua belas miliar enam ratus dua puluh satu juta tujuh ratus tiga puluh empat ribu lima ratus tujuh puluh dua rupiah) sesuai SP2D nomor: 4194/1.01.04.01/SP2D/LS/2018 tanggal 14 Desember 2018 yang dibayarkan secara langsung ke rekening nomor: 001.01.13.010024-3G pada Bank NTT atas nama PT. Cipta Eka Puri;
Pada tanggal 19 Desember 2018, Saksi Linda Liudianto, SE menemui Saksi Yohana Marselina Bailao, SE selaku Manager Bisnis pada Bank NTT Cabang Utama Kupang untuk menyampaikan keinginannya memanfaatkan sisa pembayaran Pekerjaan Pembangunan Kawasan Pameran NTT Fair sebesar Rp12.621.734.572,00 (dua belas miliar enam ratus dua puluh satu juta tujuh ratus tiga puluh empat ribu lima ratus tujuh puluh dua rupiah) yang di dalamnya juga termasuk uang jaminan pelaksanaan yang nilainya setara dengan sisa pekerjaan yang belum diselesaikan (Garansi Bank NTT) sebesar 30% atau senilai Rp8.975.736.150. (delapan miliar sembilan ratus tujuh puluh lima juta tujuh ratus tiga puluh enam ribu seratus lima puluh rupiah) dengan dalih untuk membayar pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Kawasan Pameran NTT Fair, tanpa adanya persetujuan dari Terdakwa serta tanpa adanya surat persetujuan dari Saksi Dona Fabiola Tho, ST, M.Eng selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sehinga Saksi Yohana Marselina Bailao, SE memberikan persetujuan kepada Saksi Herjuno Romansu Selah Oematan, SE selaku Officer Administrasi Keuangan pada Bank NTT Cabang Utama Kupang untuk membuka blokir/ mengaktifkan rekening PT. Cipta Eka Puri pada Bank NTT nomor: 001.01.13.01.0024-3G dan setelah dibuka blokirnya/ diaktifkan oleh Saksi Herjuno Romansu Selah Oematan, SE cek tunai senilai Rp12.621.734.572,00 (dua belas miliar enam ratus dua puluh satu juta tujuh ratus tiga puluh empat ribu lima ratus tujuh puluh dua rupiah) atas nama PT. Cipta Eka Puri spicemen Ir. Hadmen Puri yang dibawa oleh Saksi Yohanes Erwin L Makatita dicairkan seluruhnya untuk selanjutnya di setorkan ke rekening PT. Cipta Eka Puri spicemen Linda Liudianto, SE selanjutnya setelah seluruh uang tersebut masuk ke rekening PT. Cipta Eka Puri spicemen Linda Liudianto, Saksi Linda Liudianto mencairkan uang tersebut dengan cek tunai yang dibawa oleh Saksi Yohanes Erwin L Makatita untuk dipindahkan ke rekening pribadi Saksi Linda Liudianto, SE dengan dibantu oleh Saksi Tri Johanes Alias Tejo Pegawai Bank NTT Cabang Utama Kupang dan sebagian uang tersebut yang sebesar Rp3.544.998.105,00 (tiga miliar lima ratus empat puluh empat juta sembilan sembilan puluh delapan ribu seratus lima rupiah) telah dipergunakan oleh Saksi Linda Liudianto, SE untuk membiayai beberapa kegiatan antara lain dikirimkan kepada Saksi Ir. Widianto pada tanggal 21 Desember 2018 melalui rekening BCA nomor: 5520421469 senilai Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) untuk kepentingan pekerjaan proyek pembangunan rumah tahan gempa di Lombok, Provinsi Nusa Tenggara Barat, sedangkan sisanya dikuasai oleh Saksi Linda Liudianto, SE;
Menimbang, bahwa dalam waktu pemberian kesempatan pertama PT. Cipta Eka Puri mengajukan permohonan penggunaan uang garansi bank sesuai dengan surat nomor : 005/CEP-KPG/II-2019 tanggal 6 Februari 2019 yang dibuat oleh Saksi Yohanes Erwin L Makatita dan dengan sepengetahuan Saksi Dona Fabiola Tho, ST, M.Eng, dimana Saksi Yohanes Erwin L Makatita telah menandatangani permohonan penggunaan uang garansi pada dokumen yang tercantum nama Terdakwa (Ir. Hadmen Puri) atas perintah Saksi Linda Liudianto, SE dan Saksi Lee Jae Sik Alias Jae Sik Lee Alias Mr. Lee, surat tersebut ditujukan kepada Saksi Dona Fabiola Tho, ST, M.Eng dengan tujuan untuk pembayaran beberapa tagihan yang sudah jatuh tempo dan untuk sisa pekerjaan;
Menimbang, bahwa terhadap surat permohonan dari Direktur PT. Cipta Eka Puri tersebut, maka Saksi Dona Fabiola Tho, ST, M.Eng kemudian membuat surat kepada Pimpinan Bank NTT Cabang Utama Kupang dengan surat nomor: 006/643.2/PRKP/II/2019 tanggal 6 Februari 2019 Perihal Permohonan Penggunaan Uang Garansi Bank yang pada pokoknya menyetujui penggunaan uang garansi bank sebesar Rp775.000.000,00 (tujuh ratus tujuh puluh lima juta rupiah) dan terhadap dana tersebut telah dipergunakan oleh Saksi Linda Liudianto, SE dengan perincian sebagai berikut:
Tanggal 8 Februari 2019 Saksi Linda Liudianto, SE., telah mengirimkan uang kepada Saksi Ir. Widianto melalui rekening BCA No. 5520421469 atas nama Widianto sebesar Rp218.385.000,00 (dua ratus delapan belas juta tiga ratus delapan puluh lima ribu rupiah) untuk pembayaran pelaksanaan pekerjaan proyek rumah tahan gempa di Lombok Nusa Tenggara Barat yaitu pembayaran gaji karyawan yang tidak ada hubungannya dengan Pelaksanaan Pembangunan Kawasan Pameran NTT Fair Tahun Anggaran 2018;
Tanggal 8 Februari 2019 dikirimkan lagi ke rekening Saksi Ir. Widianto melalui rekening Bank Mandiri No. 0700006556273 sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) atas nama Saksi Ir. Widianto yang telah dipergunakan untuk pembayaran gaji dan pekerjaan kegiatan pengecoran Pembangunan NTT Fair Tahun Anggaran 2018;
Sedangkan sisanya sebesar Rp356.615.000,00 (tiga ratus lima puluh enam juta enam ratus lima belas ribu rupiah) dibawa oleh Saksi Yohanes Erwin L Makatita untuk membayar upah tukang Pekerjaan Pembangunan NTT Fair Tahun Anggaran 2018;
Menimbang, bahwa dalam waktu pemberian kesempatan kedua pada tanggal 21 Februari 2019 PT. Cipta Eka Puri membuat surat permohonan penggunaan dana garansi bank yang ditujukan kepada Saksi Dona Fabiola Tho, ST, M.Eng dengan surat nomor: 008/CEP-KPG/II-2019 sebesar Rp998.490.500,00 (sembilan ratus sembilan puluh delapan juta empat ratus sembilan puluh ribu lima ratus rupiah) yang dibuat oleh Saksi Yohanes Erwin L Makatita dan dengan sepengetahuan Saksi Dona Fabiola Tho, ST, M.Eng, selanjutnya Saksi Yohanes Erwin L Makatita telah menandatangani permohonan penggunaan uang garansi tersebut pada dokumen yang tercantum nama Saksi Ir. Hadmen Puri atas perintah Saksi Linda Liudianto, SE dan Saksi Lee Jae Sik Alias Jae Sik Lee Alias Mr. Lee, surat tersebut ditujukan kepada Saksi Dona Fabiola Tho, ST, M.Eng dengan tujuan untuk pembayaran beberapa tagihan yang sudah jatuh tempo dan untuk sisa pekerjaan;
Menimbang, bahwa terhadap surat permohonan dari Direktur PT. Cipta Eka Puri tersebut, Saksi Dona Fabiola Tho, ST, M.Eng kemudian membuat surat kepada Pimpinan Bank NTT Cabang Utama Kupang dengan surat nomor: 015/643.2/PUPERA/II/2019 tanggal 21 Februari 2019 Perihal Permohonan Penggunaan Uang Garansi Bank senilai Rp998.490.500,00 (sembilan ratus sembilan puluh delapan juta empat ratus sembilan puluh ribu lima ratus rupiah) yang pembayarannya dibayarkan melalui rekening Bank NTT milik PT. Cipta Eka Puri Nomor : 001.01.13.010024-3G;
Menimbang, bahwa pada tanggal 28 Maret 2019, Saksi Bonefasius Ola Masan, SE mengetahui bahwa pada tanggal 19 Desember 2018 ada pemindah bukuan uang sebesar Rp12.621.734.572,00 (dua belas miliar enam ratus dua puluh satu juta tujuh ratus tiga puluh empat ribu lima ratus tujuh puluh dua rupiah) dari rekening PT. Cipta Eka Puri atas nama Terdakwa (Ir. Hadmen Puri) ke rekening Saksi Linda Liudianto, SE yang kemudian Saksi Bonefasius Ola Masan, SE memberitahukan kepada Saksi Dona Fabiola Tho, ST., M.Eng, dan atas informasi tersebut selanjutnya Saksi Dona Fabiola Tho, ST., M.Eng memanggil Saksi Linda Liudianto, SE., dan memerintahkan untuk mengembalikan uang sebesar Rp12.621.734.572,00 (dua belas miliar enam ratus dua puluh satu juta tujuh ratus tiga puluh empat ribu lima ratus tujuh puluh dua rupiah) tersebut ke rekening PT Cipta Eka Puri;
Menimbang, bahwa menindaklanjuti perintah Saksi Dona Fabiola Tho, ST, M.Eng tersebut, Saksi Linda Liudianto, SE., kemudian menyetorkan kembali uang sebesar Rp7.234.790.938,00 (tujuh miliar dua ratus tiga puluh empat juta tujuh ratus sembilan sembilan puluh ribu sembilan ratus tiga puluh delapan rupiah) ke rekening PT. Cipta Eka Puri pada Bank NTT Nomor : 001.01.13.010024-3 pada tanggal 28 Maret 2019;
Menimbang, bahwa dari penyetoran kembali yang dilakukan oleh Saksi Linda Liudianto, SE., sebesar Rp7.234.790.938,00 (tujuh miliar dua ratus tiga puluh empat juta tujuh ratus sembilan puluh ribu sembilan ratus tiga puluh delapan rupiah) tersebut, maka uang garansi bank sebesar Rp8.975.736.150,00 (delapan miliar sembilan ratus tujuh puluh lima juta tujuh ratus tiga puluh enam ribu seratus lima puluh rupiah) telah dipergunakan tanpa hak oleh Saksi Linda Liudianto, SE sebesar Rp1.740.945.212,00 (satu miliar tujuh ratus empat puluh juta sembilan ratus empat puluh lima ribu dua ratus dua belas rupiah);
Menimbang, bahwa sampai dengan batas waktu pemberian kesempatan kedua pada tanggal 30 Maret 2019, diketahui bahwa PT. Cipta Eka Puri tidak dapat menyelesaikan pekerjaannya 100% dan oleh karena itu seharusnya Saksi Dona Fabiola Tho, ST, M.Eng wajib melakukan pemutusan kontrak secara sepihak dan mencairkan jaminan pelaksanaan pekerjaan 30% dan menyetorkannya ke kas negara;
Menimbang, bahwa selain penanda tanganan kontrak Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Fasilitas Pameran Kawasan NTT Fair pada tanggal 14 Mei 2018 juga dilakukan penanda tanganan kontrak Manajemen Konstruksi Nomor: PRKP-NTT/646.1/490/Bid.3CK/V/2018, tanggal 14 Mei 2018 dengan nilai kontrak sebesar Rp816.200.000,00 (delapan ratus enam belas juta dua ratus ribu rupiah) yang dilakukan oleh Saksi Dona Fabiola Tho, ST, M.Eng bersama dengan Muhamad Ramli, ST., dengan seijin dan sepengetahuan Saksi Ir. H. Barter Yusuf, IAI selaku Direktur PT. Dana Consultan dengan mengetahui Terdakwa selaku Pengguna Anggaran, dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan Manajemen Konstruksi selama 220 (dua ratus dua puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal 14 Mei 2018 sampai dengan 19 Desember 2018;
Menimbang, bahwa setelah penandatangan kontrak Manajemen Konstruksi, Saksi Dona Fabiola Tho, ST, M.Eng dengan sepengetahuan Saksi Ir. Yulia Afra, M.T. memanggil Saksi Ferry Jons Pandie, S.Kom untuk meminta komitmen fee sebesar 17,5 % dari nilai kontrak setelah dipotong pajak, akan tetapi dalam perjalanannya Saksi Ferry Jons Pandie, S.Kom menyetujui dan memberikan komitmen fee namun besarnya tidak sesuai dengan yang diminta oleh Saksi Dona Fabiola Tho, ST., M.Eng;
Menimbang, bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan Manajemen Konstruksi, Saksi Dona Fabiola Tho, ST, M.Eng dengan sepengetahuan Saksi Ferry Jons Pandie, S.Kom dan Saksi Ir. H. Barter Yusuf, IAI mempekerjakan tenaga ahli yang tidak sesuai dengan yang ada didalam dokumen penawaran yaitu Frenkianus Kaki Soro, ST selaku (site manajer), Beddy Yongky selaku inspektor/ pengawas dan Akbar, A.Md selaku pengawas;
Menimbang, bahwa Saksi Dona Fabiola Tho, ST., M.Eng dengan persetujuan Saksi Ir. Yulia Afra, M.T. telah melakukan pembayaran uang muka berdasarkan surat permohonan pembayaran uang muka yang diajukan oleh PT. Dana Consultan Nomor: 76/pt.dc/Perm.UM/V/2018 tanggal 14 Mei 2018 tentang permohonan pembayaran uang muka sebesar 20% setelah dipotong pajak PPN/PPh sehingga secara riil yang dibayarkan kepada PT. Dana Consultan sebesar Rp142.464.000,00 (seratus empat puluh dua juta empat ratus enam puluh empat ribu rupiah) dan pembayarannya secara langsung ke rekening nomor: 0181296908 pada Bank BNI Cabang Makasar atas nama PT. Dana Consultan berdasarkan SP2D Nomor: 1533/1,01,04.01/SP2D/LS/2018 tanggal 8 Juni 2018;
Menimbang, bahwa dengan telah dilakukannya pembayaran uang muka sebesar 20% kepada PT. Dana Consultan, selanjutnya Saksi Ir. H. Barter Yusuf, IAI mengambil uang komitmen fee pinjam perusahaan sebesar 10% atau senilai Rp14.246.400,00 (empat belas juta dua ratus empat puluh enam ribu empat ratus rupiah) dan atas permintaan Muhamad Ramli, ST dengan persetujuan Saksi Ferry Jons Pandie, S.Kom uang sebesar Rp4.215.000,00 (empat juta dua ratus lima belas ribu rupiah) dibayarkan kepada Staf PT. Dana Consultan sebagai honor, sedangkan sisanya sebesar Rp124.000.000,00 (seratus dua puluh empat juta rupiah) ditransfer kepada Saksi Ferry Jons Pandie, S.Kom;
Menimbang, bahwa terhadap permintaan komitmen fee dari Saksi Dona Fabiola Tho, ST., M.Eng, maka Saksi Ferry Jons Pandie, S.Kom menyerahkan sejumlah uang kepada Saksi Dona Fabiola Tho, ST., M.Eng dan Saksi Ir. Yulia Afra, M.T. dengan total sebesar Rp215.000.000,00 (dua ratus lima belas ribu rupiah) dengan perincian sebagai berikut:
Kepada Saksi Dona Fabiola Tho, ST., M.Eng.
Bulan Mei 2018 sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) yang diserahkan di ruangan kerja Saksi Dona Fabiola Tho, ST., M.Eng;
Bulan Maret 2019 sebesar Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) yang diserahkan oleh staf Saksi Ferry Jons Pandie, S.Kom bernama R. Remboja Amalo Alias Mea;
Bulan Maret 2019 sebesar Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah). yang diserahkan oleh staf Saksi Ferry Jons Pandie, S.Kom bernama R. Remboja Amalo Alias Mea;
Kepada Saksi Ir. Yulia Afra, M.T.
Bulan Mei 2018 sebesar Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) untuk biaya peletakan batu pertama yang diserahkan oleh Saksi Ferry Jons Pandie, S.Kom melalui staf honorer pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi NTT yang bernama Saksi Thobias Adrianus Frans Lanoe atas perintah dari Saksi Ir. Yulia Afra, MT;
Menimbang, bahwa selain itu pada tanggal 02 Nopember 2018, Saksi Ferry Jons Pandie, S.Kom membuat dan menandatangani surat permohonan addendum dari PT. Dana Consultan yang mencantumkan nama Saksi Ir. H. Barter Yusuf, IAI yang ditujukan kepada Saksi Dona Fabiola Tho, ST., M.Eng, maka terhadap permohonan tersebut, Saksi Dona Fabiola Tho, ST., M.Eng kemudian memerintahkan Panitia Peneliti Kontrak untuk melakukan penelitian atas permohonan addendum waktu tersebut dan oleh Panitia Peneliti Kontrak menyetujui dengan memberikan justifikasi teknis yang pada pokoknya menyatakan bahwa permohonan addendum kontrak dapat disetujui;
Menimbang, bahwa dengan adanya justifikasi teknis tersebut, Saksi Dona Fabiola Tho, ST., M.Eng kemudian melakukan addendum kontrak nomor: PRKP.05-06/ADD-602/635/XI/2018 dengan ruang lingkup pengurangan nilai kontrak dari semula Rp816.200.000,00 (delapan ratus enam belas juta dua ratus ribu rupiah) menjadi Rp786.203.000,00 (tujuh ratus delapan puluh enam juta dua ratus tiga ribu rupiah) dan penambahan waktu sebanyak 11 (sebelas) hari dari semula tanggal 19 Desember 2018 menjadi tanggal 30 Desember 2018 yang ditandatangani oleh Saksi Ferry Jons Pandie, S.Kom bersama Saksi Dona Fabiola Tho, ST., M.Eng dengan menandatangani pada dokumen yang tercantum nama Saksi Ir. H. Barter Yusuf, IAI dan seijin dari Saksi Ir. H. Barter Yusuf, IAI;
Menimbang, bahwa pada tanggal 14 Desember 2018, Saksi Dona Fabiola Tho, ST., M.Eng dengan sepengetahuan Saksi Ir. Yulia Afra, M.T. telah melakukan pembayaran 100% pekerjaan Manajemen Konstruksi senilai Rp543.676.800,00 (lima ratus empat puluh tiga juta enam ratus tujuh puluh enam ribu delapan ratus rupiah) berdasarkan SP2D Nomor: 4389/1.01.04.01/SP2D/LS/2018 yang dibayarkan langsung ke rekening PT. Dana Consultan pada Bank BNI Cabang Makasar Nomor : 0181296908;
Menimbang, bahwa terhadap pembayaran termin 100% yang di terima oleh PT. Dana Consultan, Saksi Ir. H. Barter Yusuf, IAI mengambil komitmen fee pinjam perusahaan sebesar 10% senilai Rp54.367.680,00 (lima puluh empat juta tiga ratus enam puluh tujuh ribu enam ratus delapan puluh rupiah) dan sebagiannya ditransfer kepada Saksi Ferry Jons Pandie, S.Kom sebesar Rp252.515.000,00 (dua ratus lima puluh dua juta lima ratus lima belas ribu rupiah) melalui rekening BRI nomor: 467101003109533 atas nama Saksi Ferry Jons Pandie, S.Kom, sedangkan sisanya sebesar Rp236.760.900,00 (dua ratus tiga puluh enam juta tujuh ratus enam puluh ribu sembilan ratus rupiah) atas permintaan Saksi Ferry Jons Pandie, S.Kom disimpan oleh Saksi Ir. H. Barter Yusuf, IAI;
Menimbang, bahwa terkait Pekerjaan Pembangunan Kawasan Pameran NTT Fair setelah dilakukan pemeriksaan teknik oleh Ahli Dr. Ir. Marsinta Simamora, M.T., bersama tim dari Politeknik Negeri Kupang ternyata ditemukan volume pekerjaan terpasang hanya sebesar 54,84%, dan berdasarkan audit dari Ahli Sugeng Yoga Marsasi, SE., bersama tim dari Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi NTT terdapat kerugian keuangan negara dengan perincian sebagai berikut:
Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Kawasan Pameran NTT Fair
Realisasi pembayaran pekerjaan (setelah dikurangi PPN) sebesar Rp27.199.200.454,00;
Nilai realisasi fisik pekerjaan sesuai perhitungan prestasi fisik oleh ahli teknis (54.84%) = Rp14.916.739.474,60;
Kerugian keuangan negara terkait Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Kawasan Pameran NTT Fair Rp12.282.460.979,40;
Pekerjaan Manajemen Konstruksi
Realisasi pembayaran pekerjaan (setelah dikurangi PPN) sebesar Rp714.730.000.000,00;
Pembayaran yang dapat di distribusikan/ diakui = Rp197.714.652,00;
Kerugian keuangan negara terkait Pekerjaan Manajemen Konstruksi Rp517.015.348,00;
Sehingga total kerugian keuangan negara terkait Pekerjaan Konstruksi dan Manajemen Konstruksi Pembangunan Fasilitas Pameran Kawasan NTT Fair Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp12.799.476.327,40 (dua belas miliar tujuh ratus sembilan puluh sembilan juta empat ratus tujuh puluh enam ribu tiga ratus dua puluh tujuh rupiah dan empat puluh sen);
Menimbang, bahwa dari hasil perhitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp12.799.476.327,40 (dua belas miliar tujuh ratus sembilan puluh sembilan juta empat ratus tujuh puluh enam ribu tiga ratus dua puluh tujuh rupiah dan empat puluh sen) tersebut ternyata Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur belum memperhitungkan Pajak Penghasilan (PPh) tetapi hanya memperhitungkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), maka terhadap PPh yang sudah dilakukan pemotongan langsung oleh Bendahara Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Propinsi Nusa Tenggara Timur sebesar Rp815.976.014,00 (delapan ratus lima belas juta sembilan ratus tujuh puluh enam ribu empat belas rupiah) untuk Pekerjaan Fisik Pembangunan Fasilitas Pameran Kawasan NTT Fair dan sebesar Rp28.589.200,00 (dua puluh delapan juta lima ratus delapan puluh sembilan ribu dua ratus rupiah) untuk Pekerjaan Manajemen Konstruksi haruslah diperhitungkan dan jadikan pengurang terhadap besarnya kerugian keuangan negara;
Menimbang, bahwa dengan demikian kerugian negara yang nyata dalam Pekerjaan Pembangunan Fasilitas Pameran Kawasan NTT Fair Tahun 2018 menurut pendapat Majelis Hakim adalah sebesar Rp11.954.911.113,4 (sebelas miliar sembilan ratus lima puluh empat juta sembilan ratus sebelas ribu seratus tiga belas rupiah empat sen) yang terdiri dari kerugian negara dalam Pekerjaan Fisik Pembangunan Fasilitas Pameran Kawasan NTT Fair sebesar Rp11.466.484.965,4 (sebelas miliar empat ratus enam puluh enam juta empat ratus delapan puluh empat ribu sembilan ratus enam puluh lima rupiah dan empat sen) dan Pekerjaan Manajemen Konstruksi sebesar Rp488.426.148,00 (empat ratus delapan puluh delapan juta empat ratus dua puluh enam ribu seratus empat puluh delapan rupiah);
Menimbang, bahwa dengan demikian perbuatan Terdakwa selaku selaku Direktur PT. Cipta Eka Puri bersama-sama dengan Saksi Dona Fabiola Tho, ST., M.Eng selaku Pejabat Pembuat Komitmen, Saksi Ir.Yulia Afra, M.T. selaku Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Nusa Tenggara Timur sekaligus selaku Pengguna Anggaran, Saksi Linda Liudianto, SE selaku Kuasa Direktur PT. Cipta Eka Puri, Saksi Ir. H. Barter Yusuf, IAI selaku Direktur Utama PT. Dana Consultan dan Saksi Ferry Jons Pandie, S.Kom telah memperkaya diri sendiri, atau orang lain sebesar Rp11.954.911.113,4 (sebelas miliar sembilan ratus lima puluh empat juta sembilan ratus sebelas ribu seratus tiga belas rupiah empat sen) dengan perincian sebagai berikut:
Pekerjaan Fisik Pembangunan Fasilitas Pameran Kawasan NTT Fair:
| No | Nama | Nominal |
| 1 | Terdakwa (Ir. Hadmen Puri) | 527.782.000,00 |
| 2 | Linda Liudianto dan Lee Jae Sik | 10.192.784.965,00 |
| 3 | Samsul Rizal | 87.700.000.00 |
| 4 | Drs. Frans Lebu Raya | 558.218.000,00 |
| 5 | Ir. Benediktus Polo Maing | 100.000.000,00 |
| Total | 11.466.484.965,00 | |
| (Sebelas miliar empat ratus enam puluh enam juta empat ratus delapan puluh empat ribu sembilan ratus enam puluh lima rupiah). | ||
Pekerjaan Manajemen Konstruksi Pembangunan Fasilitas Pameran Kawasan NTT Fair:
| No | Nama | Nominal |
| 1 | Ir. Yulia Afra, MT | 75.000.000,00 |
| 2 | Dona Fabiola Tho, ST., M.Eng | 140.000.000,00 |
| 3 | Ir. H. Barter Yusuf, IAI | 72.824.900,00 |
| 4 | Ferry Jons Pandie, S.Kom | 200.601.348,00 |
| Total | 488.426.248,00 | |
| (Empat ratus delapan puluh delapan juta empat ratus dua puluh enam ribu dua ratus empat puluh delapan rupiah). | ||
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis Hakim berpendapat unsur melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi telah terpenuhi pada perbuatan Terdakwa;
Ad. 4. Unsur Dapat Merugikan Keuangan Negara Atau Perekonomian Negara
Menimbang, bahwa unsur ini menurut pendapat Majelis Hakim bersifat alternatif yang artinya tidak perlu semuanya harus dibuktikan, yang akan dibuktikan dalam perkara a quo adalah unsur “yang dapat merugikan keuangan negara”;
Menimbang, bahwa menurut Putusan Mahkamah Konstitusi RI dalam Putusannya Nomor : 25/PUU-XIV/2016 tanggal 25 Januari 2017 yang pada intinya menyatakan kata “dapat” dalam Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Menimbang, bahwa dalam putusannya Mahkamah Konstitusi menilai Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait penerapan unsur merugikan keuangan negara telah bergeser dengan menitik beratkan adanya akibat (delik materiil), sehingga unsur merugikan keuangan negara tidak lagi dipahami sebagai perkiraan (potential loss) tetapi harus dipahami benar-benar sudah terjadi atau nyata (actual loss) dalam tindak pidana korupsi;
Menimbang, bahwa berdasarkan penjelasan umum Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, bahwa yang dimaksud dengan keuangan negara merupakan seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun, baik yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan, termasuk segala kekayaan Negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena:
Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban pejabat lembaga Negara, baik ditingkat pusat maupun daerah;
Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban Badan Usaha milik Negera atau Badan Usaha Milik Daerah, Yayasan, Badan Hukum dan Perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan Negara.
Menimbang, bahwa dengan demikian yang dimaksud dengan keuangan negara adalah kekayaan negara dalam bentuk apapun termasuk hak-hak dan kewajiban, sedangkan yang dimaksud dengan perekonomian negara adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijakan pemerintah, baik ditingkat pusat maupun daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan merugikan keuangan negara itu sendiri adalah sama artinya dengan menjadi rugi atau menjadi berkurang, sehingga dengan demikian yang dimaksud dengan unsur merugikan keuangan negara adalah sama artinya dengan menjadi ruginya keuangan negara atau berkurangnya keuangan negara (R. Wiyono, Pembahasan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Penerbit Sinar Grafika, Jakarta 2012, halaman 41);
Menimbang, bahwa dalam penjelasan Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan secara nyata telah ada kerugian negara adalah kerugian negara yang sudah dapat dihitung jumlahnya berdasarkan hasil temuan instansi yang berwenang atau akuntan publik yang ditunjuk (R. Wiyono, Pembahasan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Penerbit Sinar Grafika, Jakarta 2012, halaman 199);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang telah dipertimbangkan dalam unsur-unsur sebelumnya, ternyata setelah dilakukan pemeriksaan teknik oleh Ahli Dr. Ir. Marsinta Simamora, M.T., bersama tim dari Politeknik Negeri Kupang terkait Pekerjaan Pembangunan Fasilitas Pameran Kawasan NTT Fair Tahun Anggaran 2018 ditemukan volume pekerjaan terpasang hanya sebesar 54,84% sedangkan pekerjaan yang tidak dikerjakan sebesar 45,16% sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor: 569/PL23/HK/2019 tanggal 3 Mei 2019 dengan perincian sebagai berikut:
| No | Uraian | Bobot (%) | Devisi | |||
| Kontrak | Add-2 | Lap. Tim PNK | Selisih Kurang Terhadap Kontrak | |||
| A | LANTAI-1 | 20,23 | 24,47 | 20,29 | (4,19) | Kurang |
| B | LT-2 DAN ATAP | 30,28 | 32,78 | 25,71 | (7,07) | Kurang |
| C | PEK. ARSITEKTUR LT-1 | 11,21 | 10,71 | 7,49 | (3,22) | Kurang |
| D | PEK. ARSITEKTURLT-2 | 9,71 | 8,06 | 0,39 | (7,67) | Kurang |
| E | ARSITEKTUR RUANG MEP | 1,34 | 1,34 | (1,34) | Kurang | |
| F | PEK. ELEKTRIKAL | 10,24 | 8,98 | 0,97 | (8,01) | Kurang |
| G | PEK. ELEKTRONIK | 0,69 | 0,86 | (0,86) | ||
| H | PEK. MEKANIKAL | 16,30 | 12,80 | (12,80) | Kurang | |
| TOTAL | 100,00 | 100,00 | 54,84 | (45,16) | Kurang | |
Menimbang, bahwa dari hasil pemeriksaan teknik oleh Ahli Dr. Ir. Marsinta Simamora, M.T., bersama tim dari Politeknik Negeri Kupang setelah dilakukan perhitungan kerugian keuangan oleh Ahli Sugeng Yoga Marsasi, SE, bersama tim dari Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi NTT terdapat kerugian keuangan negara dalam Pekerjaan Pembangunan Fasilitas Pameran Kawasan NTT Fair Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp12.799.476.327,40 (dua belas miliar tujuh ratus sembilan puluh sembilan juta empat ratus tujuh puluh enam ribu tiga ratus dua puluh tujuh rupiah dan empat puluh sen) yang terdiri dari kerugian negara terkait Pekerjaan Fisik Pembangunan Fasilitas Pameran Kawasan NTT Fair sebesar Rp12.282.460,979,40 (dua belas miliar dua ratus delapan puluh dua juta empat ratus enam puluh ribu sembilan ratus tujuh puluh sembilan rupiah dan empat puluh sen) dan Pekerjaan Manajemen Konstruksi sebesar Rp517.015.348,00 (lima ratus tujuh belas juta lima belas ribu tiga ratus empat puluh delapan rupiah) sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi NTT Nomor: SR-233/PW24/5/2019 tanggal 26 Juli 2019;
Menimbang, bahwa dari hasil perhitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp12.799.476.327,40 (dua belas miliar tujuh ratus sembilan puluh sembilan juta empat ratus tujuh puluh enam ribu tiga ratus dua puluh tujuh rupiah dan empat puluh sen) tersebut ternyata Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur belum memperhitungkan Pajak Penghasilan (PPh) tetapi hanya memperhitungkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), maka terhadap PPh yang sudah dilakukan pemotongan langsung oleh Bendahara Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Propinsi Nusa Tenggara Timur sebesar Rp815.976.014,00 (delapan ratus lima belas juta sembilan ratus tujuh puluh enam ribu empat belas rupiah) untuk Pekerjaan Fisik Pembangunan Fasilitas Pameran Kawasan NTT Fair dan sebesar Rp28.589.200,00 (dua puluh delapan juta lima ratus delapan puluh sembilan ribu dua ratus rupiah) untuk Pekerjaan Manajemen Konstruksi haruslah diperhitungkan dan jadikan pengurang terhadap besarnya kerugian keuangan negara;
Menimbang, bahwa dengan demikian besarnya kerugian negara yang nyata dalam Pekerjaan Pembangunan Fasilitas Pameran Kawasan NTT Fair Tahun 2018 menurut pendapat Majelis Hakim adalah sebesar Rp11.954.911.113,4 (sebelas miliar sembilan ratus lima puluh empat juta sembilan ratus sebelas ribu seratus tiga belas rupiah empat sen) yang terdiri dari kerugian negara dalam Pekerjaan Fisik Pembangunan Fasilitas Pameran Kawasan NTT Fair sebesar Rp11.466.484.965,4 (sebelas miliar empat ratus enam puluh enam juta empat ratus delapan puluh empat ribu sembilan ratus enam puluh lima rupiah dan empat sen) dan Pekerjaan Manajemen Konstruksi sebesar Rp488.426.148,00 (empat ratus delapan puluh delapan juta empat ratus dua puluh enam ribu seratus empat puluh delapan rupiah);
Menimbang, bahwa mengenai denda keterlambatan dalam Pekerjaan Fisik Pembangunan Fasilitas Pameran Kawasan NTT Fair Majelis Hakim tidak mempertimbangkannya sebagai bagian dari kerugian keuangan negara karena hal tersebut sangat erat hubungannya dengan hukum perjanjian yang sudah memasuki kewenangan hukum perdata;
Menimbang, bahwa dengan demikian perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Saksi Dona Fabiola Tho, ST., M.Eng selaku Pejabat Pembuat Komitmen, Saksi Ir. Yulia Afra, M.T., selaku Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Nusa Tenggara Timur sekaligus selaku Pengguna Anggaran, Saksi Linda Liudianto, SE selaku Kuasa Direktur PT. Cipta Eka Puri, Saksi Ir. H. Barter Yusuf, IAI selaku Direktur Utama PT. Dana Consultan dan Saksi Ferry Jons Pandie, S.Kom telah merugikan keuangan negara sebesar Rp11.954.911.113,4 (sebelas miliar sembilan ratus lima puluh empat juta sembilan ratus sebelas ribu seratus tiga belas rupiah empat sen);
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis Hakim berpendapat unsur dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara telah terpenuhi pada perbuatan Terdakwa;
Ad. 5. Unsur Sebagai Orang Yang Melakukan, Menyuruh Melakukan, Atau Turut Serta Melakukan;
Menimbang, bahwa Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP menentukan : “Dipidana sebagai pembuat (dader) sesuatu perbuatan pidana : mereka yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan”;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur yang terkandung dalam Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP tersebut bersifat alternatif, yaitu cukup dibuktikan salah satu dari sub unsur yang dikandung dalam Pasal tersebut sesuai dengan kapasitas perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum, maka perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa selaku Direktur PT. Cipta Eka Puri bersama-sama dengan Saksi Ir. Yulia Afra, M.T., selaku Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Nusa Tenggara Timur sekaligus selaku Pengguna Anggaran, Saksi Dona Fabiola Tho, ST., M.Eng selaku Pejabat Pembuat Komitmen, Saksi Linda Liudianto, SE selaku Kuasa Direktur PT. Cipta Eka Puri, Saksi Ir. H. Barter Yusuf, IAI selaku Direktur Utama PT. Dana Consultan dan Saksi Ferry Jons Pandie, S.Kom., sebagaimana uraian unsur-unsur yang telah dipertimbangkan tersebut di atas adalah suatu perbuatan melawan hukum yang berakibat telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara serta memperkaya Diri Sendiri, Atau Orang lain;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan sebagaimana telah diuraikan dalam unsur-unsur di atas telah terbukti adanya rangkaian peristiwa yang menunjukkan adanya jalinan kerjasama atau setidak-tidaknya saling pengertian antara Terdakwa bersama-sama dengan Saksi Dona Fabiola Tho, ST., M.Eng selaku Pejabat Pembuat Komitmen, Saksi Ir. Yulia Afra, M.T. selaku Pengguna Anggaran, Saksi Linda Liudianto, SE selaku Kuasa Direktur PT. Cipta Eka Puri, Saksi Ir. H. Barter Yusuf, IAI selaku Direktur Utama PT. Dana Consultan dan Saksi Ferry Jons Pandie, S.Kom dalam Pekerjaan Pembangunan Fasilitas Pameran Kawasan NTT Fair Tahun Anggaran 2018, yang telah menimbulkan akibat terjadinya kerugian keuangan negara, oleh sebab itu Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa sebagai pembuat (dader) dari suatu perbuatan pidana ini dengan kualifikasi turut serta melakukan (medepleger), sehingga dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan penerapan ketentuan Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Menimbang, bahwa mengenai besarnya uang pengganti yang akan dijatuhkan sebagai pidana tambahan sesuai dengan ketentuan Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 adalah sebesar yang diperolehnya dari tindak pidana korupsi yang dilakukan;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang terungkap dipersidangan bahwa dari kerugian keuangan negara sebesar Rp11.954.911.113,4 (sebelas miliar sembilan ratus lima puluh empat juta sembilan ratus sebelas ribu seratus tiga belas rupiah empat sen) tersebut, Terdakwa telah memperoleh uang sejumlah 527.782.000,00 (lima ratus dua puluh tujuh juta tujuh ratus delapan puluh dua ribu rupiah), tetapi uang tersebut telah dikembalikan oleh Terdakwa kepada Penyidik, sehingga kepada Terdakwa tidak lagi dibebani uang pengganti;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan primair telah terbukti maka dakwaan subsidair tidak perlu dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa menurut Yurisprudensi Mahkamah Agung dan Kebijakan Kamar Pidana Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 menyatakan bahwa perbedaan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tidak terletak pada unsur subyek pelaku tindak pidana dan unsur melawan hukum serta besar kecilnya yang diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi, tetapi terletak pada unsur memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi dan unsur menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi serta unsur besar kecilnya kerugian negara yang ditimbulkan oleh pelaku tindak pidana korupsi, sehingga jika kerugian negara itu relatif besar maka masuk kualifikasi melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, namun jika kerugian negara yang ditimbulkan oleh pelaku tindak pidana korupsi relatif kecil maka masuk kualifikasi melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, maka berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim tidak sependapat dengan tuntutan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa terhadap Nota Pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya berpendapat bahwa Terdakwa, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan dan tuntutan Penuntut Umum, oleh karena itu memohon kepada Majelis Hakim agar membebaskan Terdakwa atau setidak-tidaknya melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum, menurut pendapat Majelis Hakim hal tersebut tidak dapat dibenarkan, karena sebagaimana telah dipertimbangkan diatas dimana ternyata semua unsur dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP telah terbukti pada perbuatan Terdakwa, oleh karenanya terhadap Pembelaan Pribadi Terdakwa dan Nota Pembelaan dari Penasehat Hukum Terdakwa tersebut haruslah ditolak;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggungjawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum, oleh karena barang bukti angka 1 sampai dengan 70 tersebut masih diperlukan sebagai barang bukti dalam perkara lain, maka Majelis Hakim berpendapat barang bukti tersebut dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum, oleh karena barang bukti angka 71 merupakan barang yang diperoleh dari tindak pidana ini dan merupakan pengembalian kerugian keuangan negara yang diperoleh Terdakwa, maka terhadap barang bukti tersebut dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pengembalian kerugian keuangan negara;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan Yang Memberatkan :
Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi;
Perbuatan Terdakwa telah menimbulkan kerugian keuangan bagi negara cq. Pemerintah Propinsi NTT yang nilainya cukup besar;
Keadaan Yang Meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum
Terdakwa mengakui terus terang dan menyesali perbuatannya;
Terdakwa telah mengembalikan semua uang yang diterimanya;
Terdakwa dalam keadaan sakit (kurang sehat);
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka berdasarkan Pasal 222 Ayat (1) KUHAP Terdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal yang memberatkan maupun hal-hal yang meringankan yang ada pada diri Terdakwa, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa hukuman/pemidanaan yang dijatuhkan atas diri Terdakwa sebagaimana yang tersebut dalam amar putusan di bawah ini, kiranya sudah memenuhi rasa keadilan;
Memperhatikan ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa Ir. Hadmen Puri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
-
-
1 (satu) Bundel Laporan Akhir rencana Teknis dan Detail Engineering Desain (DED) Gedung Pameran dan Hotel Kawasan NTT Fair PT. Perencana Indah Engineering. 1 (satu) Bundel Dokumen Gambar Rencana Teknis dan Detail Engineering Desain (DED) Gedung Pameran Kawasan NTT Fair. 1 (satu) Bundel fotocopy revisi Dokumen Gambar Rencana Teknis dan Detail Engineering Desain (DED) Gedung Pameran Kawasan NTT Fair. 1 (satu) Bundel Dokumen Surat Perjanjian (kontrak) Nomor: PRKP-NTT/643/487/Bid.3CK/V/2018 tanggal 14 Mei 2018. 1 (satu) Bundel Dokumen Lampiran Kontrak Nomor: PRKP-NTT/643/487/Bid.3CK/V/2018 tanggal 14 Mei 2018. 1 (satu) Bundel Perubahan Pertama Surat perjanjian Pekerjaan (Adendum Kontrak) Nomor: PRKP/602/793/Bid.3CK.VII/2018 tanggal 21 Agustus 2018 Pekerjaan Pembangunan Fasilitas Pameran Kawasan NTT fair. 1 (satu) Bundel Dokumen Perubahan kedua Surat perjanjian Pekerjaan (Adendum Kontrak – II) Nomor PRKP-NTT/643/487/Bid.3 CK/V/2018 tanggal 21 Agustus 2018 tentang Pembangunan Fasilitas Pameran Kawasan NTT Fair antara PPK dengan PT. Cipta Eka Puri. 1 (satu) jepitan surat pernyataan Tanggungjawab Nomor: 015/SPH-CEP/NTT Fair/V/2018 tanggal 9 Mei 2018 oleh Ir. Hadmen Puri selaku Direktur PT. Cipta Eka Puri pada pokoknya tentang tidak dilakukan pengalihan pekerjaan kepada pihak lain. 1 (satu) jepitan Surat Pernyataan Nomor: 014/CEP-Kpg-VIII-2018 tanggal 29 Agustus 2018 yang pada pokoknya menyatakan siap bertanggungjawab untuk penyelesaian pekerjaan. 1 (satu) jepitan Surat Permohonan Penggunaan Uang Garansi Bank Nomor: 006/643.2/PRKP/II/2019 tanggal 6 Februari 2019 yang ditujukan kepada Pimpinan Bank NTT Cabang Utama Kupang yang dibuat dan ditanda tangani oleh DONA FABIOLA THO, S.T., M.Eng. 1 (satu) jepitan Surat Permohonan Penggunaan Uang Garansi Bank Nomor: 015/643.2/PUPERA/II/2019 tanggal 21 Februari 2019 yang ditujukan kepada Pimpinan Bank NTT Cabang Utama Kupang yang dibuat dan ditanda tangani oleh PPK. 1 (satu) lembar surat pernyataan Pejabat Pembuat Komitmen tentang pemberian tambahan waktu 50 hari kalender. 1 (satu) Lembar Surat Teguran I Nomor: PRKP.NTT/05.06/1041/646.1/II/2019 tanggal 4 Februari 2019. 1 (satu) Lembar Surat Teguran II Nomor: PRKP.NTT/05.06/1047/646.1/II/2019 tanggal 15 Februari 2019. 1 (satu) Lembar Surat teguran Keras Nomor: PUPR/05.06/1049/646.1/III/2019 tanggal 20 Maret 2019. 1 (satu) Lembar Surat Jaminan Bank No. 0201/001/BG/03/2019 Tanggal 08 Maret 2019. 1 (satu) Lembar Surat Jaminan Pelaksanaan Nomor Bond: PF 26 02 2019.000024 dengan Nilai jaminan Rp2.692.720.845,00. 1 (satu) Jepitan Akta Notaris Pejabat Pembuat Akta Tanah IMRON, S.H. Nomor: II Tanggal 07 Mei 2018 Akta Kuasa Direktur PT. CIPTA EKA PURI. 1 (satu) jepitan Rekening koran asli Bank NTT atas Nama PT. CIPTA EKA PURI Periode 01 Januari 2018 s/d 29 Maret 2019. 1 (satu) Jepitan Rekening koran asli Bank BNI atas nama PT. CIPTA EKA PURI periode 01 September 2018 s/d 28 Februari 2019. 1 (satu) Jepitan Rekening koran Bank BNI atas nama PT. CIPTA EKA PURI periode 21 Mei 2018 s/d 22 April 2019 1 (satu) Bonggol Cek Bank NTT No.: BN 148200 tanggal 15-10-2018. 1 (satu) Bonggol Cek Bank NTT No.: BN 148801 tanggal 06-11-2018. 1 (satu) Bonggol Cek Bank NTT No.: BN 148802 tanggal 29-10-2018. 1 (satu) Bonggol Cek Bank NTT No.: BN 148803 tanggal 02-11-2018. 1 (satu) Bonggol Cek Bank NTT No.: BN 148804 tanggal 02-11-2018. 1 (satu) Bonggol Cek Bank NTT No.: BN 149233 tanggal 20-09-2018. 1 (satu) Bonggol Cek Bank NTT No.: BN 149234 tanggal 20-09-2018. 1 (satu) Bonggol Cek Bank NTT No.: BN 149235 tanggal 05-10-2018. 1 (satu) Lembar bukti pengiriman Bank BNI dari PT. Cipta Eka Puri kepada Ferry Jons Pandie senilai Rp658.218.000,00 tanggal 25 Juni 2018. 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran dari Ir. Hadmen Puri kepada Linda Liudianto tanggal 22 Maret 2019. 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran dari Ir. Hadmen Puri kepada Linda Liudianto tanggal 05 Oktober 2018. 1 (satu) Jepitan Fotocopy notulen rapat pembangunan fasilitas pameran Kawasan NTT Fair. 1 (satu) jepitan SP2D Nomor: 1529/1.01.04.01/SP2D/LS/2018 tanggal 06 Juni 2018 untuk Pembayaran uang 20% atas Pekerjaan Pembangunan Fasilitas Pameran Kawasan NTT Fair TA 2018 sebesar Rp5.276.644.888,- (lima milyar dua ratus tujuh puluh enam ribu enam ratus empat puluh empat ribu delapan ratus delapan puluh delapan rupiah). 1 (satu) jepitan SP2D Nomor: 3219/1.01.04.01/SP2D/LS/2018 tanggal 31 Oktober 2018 untuk Pembayaran Angsuran ke I 25 % atas Pekerjaan Pembangunan Fasilitas Pameran Kawasan NTT Fair TA 2018 sebesar Rp5.276.644.888,- (lima milyar dua ratus tujuh puluh enam ribu enam ratus empat puluh empat ribu delapan ratus delapan puluh delapan rupiah). 1 (satu) jepitan SP2D Nomor: 36 76/1.01.04.01/SP2D/LS/2018 tanggal 30 November 2018 untuk Pembayaran Angsuran ke II 40,2% atas pekerjaan Pembangunan Fasilitas Pameran Kawasan NTT Fair TA 2018 sebesar Rp3.208.200.092.,- (tiga milyar dua ratus delapan juta dua ratus ribu sembilan puluh dua rupiah) 1 (satu) jepitan SP2D Nomor: 4194/1.01.04.01/SP2D/LS/2018 tanggal 14 Desember 2018 untuk Pembayaran Angsuran ke III 100 % pekerjaan Pembangunan Fasilitas Pameran Kawasan NTT Fair TA 2018 sebesar Rp12.621.734.572,- (dua belas milyar enam ratus dua puluh satu juta tujuh ratus tiga puluh empat ribu lima ratus tujuh puluh dua rupiah). 1 (satu) Jepitan Rencana Kerja dan Syarat Teknis (RKS) Pekerjaan Rencana Teknis (DED) Gedung Pameran dan Hotel Kawasan NTT Fair. 1 (satu) jepitan Fotocopy HPS Rekapitulasi Rencana Anggaran Biaya Pembangunan Fasilitas Pameran Kawasan NTT Fair. 1 (satu) jepitan Bill Of Quantity Rekapitulasi BoQ Pembangunan fasilitas Pameran Kawasan NTT Fair. 1 (satu) lembar Schedule pelelangan fasilitas Pameran Kawasan NTT fair. 1 (satu) lembar Tanda Terima Jaminan Penawaran Asli Pembangunan Fasilitas Pameran Kawasan NTT Fair. 1 (satu) jepitan Undangan dari Ketua Pokja ULP Nomor: 01/Pokja.BPBJ/PFPK-NTT Fair/Perki/IV/2018 tanggal 26 Maret 2018 beserta lampiran Form Kajian Ulang rencana Umum Pengadaan dan rencana pelaksanaan Pengadaan. 1 (satu) jepitan Fotocopy Sumary report pelaksanaan pelelangan Pembangunan fasilitas Pameran Kawasann NTT Fair. 1 (satu) jepitan fotocopy Berita Acara Pemberian penjelasan Pelelangan Umum dengan Pasca Kualifikasi Nomor: 04/Pokja.BPBJ/PFPK-NTT Fair/Perkim/IV/2018 tanggal 6 April 2018. 1 (satu) jepitan Fotocopy Jawaban atas sanggahan Nomor: 14/Pokja.BPBJ/PFPK-NTT Fair/Perkim/IV/2018 tanggal 10 Mei 2018. 1 (satu) jepitan Penetapan Pemenang lelang Nomor: 11/Pokja.BPBJ/PFPK-NTTfair/Perkim/IV/2018 tanggal 30 April 2018. 1 (satu) jepitan Berita Acara Evaluasi Penawaran Nomor 09/Pokja.BPBJ/PFPK-NTT Fair/Perkim/IV/2018 tanggal 30 April 2018. 1 (satu) jepitan Pengumuman Pemenang Nomor: 12/Pokja.BPBJ/PFPK-NTTfair/Perkim/IV/2018 tanggal 30 April 2018. 1 (satu) jepitan Berita Acara Pembuktian Kualifikasi Nomor: 09/Pokja.BPBJ/PFPK-NTTfair/Perkim/IV/2018 tanggal 30 April 2018 beserta lampiran daftar hadir. 1 (satu) Bill Of Quantity Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Tahun 2018. 1 (satu) bundel Evaluasi Prakualifikasi Dinas Perumahan Rakyat dan kawasan Permukiman Provinsi NTT. 1 (satu) bundel Evaluasi Admintek Dinas Perumahan Rakyat dan kawasan Permukiman Provinsi NTT. 2 (dua) lembar Fotocopy Print Out Giro HIT Bunga BB Perusahaan PT. Cipta Eka Puri pada Bank NTT Cabang Kupang periode 07/05/2018 sampai dengan 26/04/2019. 2 (dua) lembar Surat Pemutusan Kontrak Nomor: PUPR.SKT.05.01/640/35/IV/2019. 1 (satu) buah buku syarat-syarat teknis pelaksanaan pekerjaan pembangunan Gedung Pameran NTT Fair TA. 2018. 1 (satu) lembar bukti debet giro Bank NTT Nomor: 001.01.13.010024-3 atas nama PT. Cipta Eka Puri tanggal 25 April 2019. 1 (satu) Cap Stempel warna merah hitam PT. CIPTA EKA PURI; 1 (satu) Buku Kwitansi Pembayaran PT. Cipta Eka Puri tanggal 27 Maret s/d tanggal 15 April 2019; 1 (satu) Buku Kwitansi Pembayaran PT.Cipta Eka Puri tanggal 19 November 2018 s/d tanggal 8 Desember 2018; 1 (satu) Buku Kwitansi Pembayaran PT. Cipta Eka Puri tanggal 10 Desember 2018 s/d tanggal 12 Januari 2019; 1 (satu) Buku Kwitansi Pembayaran PT. Cipta Eka Puri tanggal 12 Januari 2019 s/d tanggal 19 Januari 2019; 1 (satu) Buku Kwitansi Pembayaran PT. Cipta Eka Puri tanggal 28 Januari 2019 s/d tanggal 3 April 2019; 1 (satu) Buku Kwitansi Pembayaran PT. Cipta Eka Puri tanggal 8 Agustus 2018 s/d tanggal 18 Oktober 2018; 1 (satu) Buku Kwitansi Pembayaran PT. Cipta Eka Puri Oktober s/d November; 1 (satu) Jepitan Kwitansi Faktur dan Nota NTT Fair; Uang tunai sejumlah Rp62.700.000,00 (enam puluh dua juta tujuh ratus ribu rupiah); Uang tunai sejumlah Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah); Uang tunai sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah); Uang titipan sejumlah Rp13.000.000,00 (tiga belas juta) dari:
Saksi Yohanes Tuwan, S.T. sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).
Saksi Karlina J. Faat, M.T. sejumlah Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
Saksi Abraham A. Lalang Puling, S.T. sejumlah Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
Saksi Sarah G. Banu, S.T., sejumlah Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah).
Saksi Petrus Bass sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);
-
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain;
Uang tunai sejumlah Rp.527.800.000,00 (lima ratus dua puluh tujuh juta delapan ratus ribu rupiah) dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pengganti kerugian keuangan negara;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang pada hari Kamis, tanggal 16 Januari 2020, oleh Dju Johnson Mira Mangngi, S.H., M.H., selaku Hakim Ketua, Ari Prabowo, S.H. dan Ali Muhtarom, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 22 Januari 2020 oleh Hakim Ketua dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Yunus Missa, S.H. sebagai Panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang, serta dihadiri oleh S. Hendrik Tiip, S.H., selaku Penuntut Umum dan Terdakwa dengan didampingi Penasihat Hukumnya;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Ari Prabowo, S.H. Dju Johnson Mira Mangngi, S.H., M.H.
Ali Muhtarom, S.H., M.H.
Panitera
Yunus Missa, S.H.