26/Pid.Sus-TPK/2016/PN Dps
Putusan PN DENPASAR Nomor 26/Pid.Sus-TPK/2016/PN Dps
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Sylvia Kunthie Mustika,A.SSi,MM.
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa SYLVIA KUNTHIE MUSTIKA, A. SSi,MM tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “Tindak Pidana Korupsi” sebagaimana pada Dakwaan Primair; 2. Membebaskan terdakwa oleh karenanya dari Dakwaan Primair tersebut; 3. Menyatakan Terdakwa SYLVIA KUNTHIE MUSTIKA, A. SSi,MM tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “Tindak Pidana Korupsi” sebagaimana pada Dakwaan Subsidair; 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; 5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan; 7. Menyatakan barang bukti berupa: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 1992 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (PERUM) Angkasa Pura I menjadi Perseroan (Persero) (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 11); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan (Persero) Angkasa Pura I dan Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2001 perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan (Persero) angkasa Pura I (Lembaran Negara Nomor 68); 3. Surat Keputusan Direksi PT. (Persero) Angkasa Pura I Nomor : KEP.77/KU.110/2004 tanggal 27 Agustus 2004 tentang Petunjuk Pelaksanaan Administrasi Penagihan, Pelaporan, Piutang, Penghargaan dan sanksi kepada debitur PT. Angkasa Pura I; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 70 tahun 2001 tentang Kebandarudaraan (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 128); 5. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM 29 Tahun 1997 tentang Struktur dan Golongan tarif Pelayanan Jasa pada Bandar Udara Umum; 6. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM 48 Tahun 2002 tentang Penyerahan Penyelenggaraan Bandar Udara Umum; 7. Surat Edaran Direksi PT. (Persero) Angkasa Pura I Nomor ED.01/HK.00/1993 tanggal 11 Januari 1993 tentang Pemberlakuan Peraturan Perum Angkasa Pura I di Lingkungan PT. (persero) Angkasa Pura I; 8. Surat Keputusan Direksi PT. (Persero) Angkasa Pura I Nomor: KEP. 59/KU.20.2.4/2004 tanggal 26 Juli 2004 tentang ralat Keputusan Direksi Nomor KEP.105/KU.20.2.4/2003 tentang Kegiatan Penunjang Bandar Udara di Lingkungan Bandar Udara yang di kelola PT. (persero) Angkasa Pura I; 9. Surat Keputusan Direksi PT. (Persero) Angkasa Pura I Nomor : KEP. 15/KB.03/2010 tentang Usaha Kegiatan Pelayanan jasa terkait Bandar Udara di Lingkungan Bandar Udara yang dikelola PT. (persero) Angkasa Pura I; 10. Akte Pendirian PT. (Persero) Angkasa Pura I Nomor 1 tanggal 2 Januari 1993 jo Akte Perubahan Nomor 95 tanggal 19 Maret 1993 jis Akte Perubahan Nomor 15 tanggal 16 april 1998 dan akte perbaikkan nomor 30 tanggal 18 September 1998 (Berita Negara Republik Indonesia tanggal 22 Juni 1999 Nomor 50) Jis Akte Perubahan Nomor 2 tanggal 9 Agustus 2007 (Berita Negara Republik Indonesia tanggal 7 september 2007 tanggal 72); 11. Keputusan Direksi PT. (Persero) Angkasa Pura I Nomor: 56/OM.00/2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja PT (Persero) Angkasa Pura I dan Keputusan Direksi dan Keputusan Direksi PT. (Persero) Angkasa Pura I Nomor :KEP-89/OM.00/2008 tanggal 28 Agustus 2008 tentang organisasi dan Tata Kerja Kantor Cabang PT (Persero) Angkasa Pura I Bandar Udara Ngurah Rai – Bali; 12. Keputusan Direksi PT. (Persero) Angkasa Pura I Nomor: KEP.100/KU.20.8/2005 tanggal 30 Desember 2005 tentang Tarif Pas (Tanda Ijin Masuk) di Lingkungan Bandar Udara yang dikelola PT. (Persero) Angkasa Pura I; 13. Surat Direktur Utama PT. Penata Sarana Bali / Media Nomor: 057/PAP-Park/PSB/XII/2002 tanggal 3 Desember 2002 tentang Pengelolaan Parkir dan Pelayan Pas Orang / kendaraan di Area Kargo Domestik dan International Bandara Ngurah Rai Bali; 14. Surat Direktur Komersial dan Pengembangan Usaha PT. (Persero) angkasa Pura I Nomor: AP-1. 3403/KU.20.6/2008/DKP-B tanggal 22 September 2008 tentang Perpanjangan Pengelolaan Parkir; 15. Surat General Manager PT (Persero) Angkasa Pura I Nomor: AP.3647/KU.20.6/2008/KCA-B tanggal 25 September 2008 tentang Perpanjangan Kerjasama Pengelolaan Parkir; 16. Berita Acara Operasional Kerjasama Pengelolaan Parkir di Bandara Ngurah Rai Bali Nomor: 904/BA/KU.20.6/2008 tanggal 25 September 2008; 17. Surat Keputusan Direksi PT. (Persero) Angkasa Pura I Nomor: Kep-105/KU.20.2.4/2003 tentang Usaha Kegiatan Penunjang Bandar Udara di Lingkungan Bandar Udara yang di Kelola PT (Persero) Angkasa Pura I; 18. Surat Keputusan Direksi PT. (Persero) Angkasa Pura I Nomor: Kep.110/PL.10/2008 tentang Prosedur Pelaksanaan Pengadaan Barang dan atau Jasa di Lingkungan PT. (Persero) Angkasa Pura I; 19. Keputusan Direksi PT. (Persero) Angkasa Pura I Nomor: Kep.58/KU.20.6/2005 tentang Tarif Biaya Parkir Kendaraan Bermotor di Kantor Cabang PT. (Persero) angkasa Pura I Bandar Udara Ngurah Rai – Bali; 20. 1 (satu) bendel surat yang dibukukan dengan Judul Permasalahan Pengelolaan Parkir Dengan Komputerisasi di Bandara Ngurah Rai Bali, BUKU I AUDIT PKPT tanggal 14-24 Nopember 2011 oleh Satuan Pengawas Intern 2012; 21. 1 (satu) bendel surat yang dibukukan dengan Judul Permasalahan Pengelolaan Parkir Dengan Komputerisasi di Bandara Ngurah Rai Bali, BUKU II AUDIT PKPT tanggal 5-10 Desember 2011 oleh Satuan Pengawas Intern 2012; 22. 1 (satu) bendel surat yang dibukukan dengan Judul Permasalahan Pengelolaan Parkir Dengan Komputerisasi di Bandara Ngurah Rai Bali, BUKU III AUDIT SISTEM KOMPUTERISASI PARKIR PT. PENATA SARANA BALI tanggal 20-29 Januari 2012 oleh Pelaksana PT. SHARING VERSION INDONESIA, Satuan Pengawas Intern 2012; 23. 1 (satu) bendel surat yang dibukukan dengan Judul Permasalahan Pengelolaan Parkir Dengan Komputerisasi di Bandara Ngurah Rai Bali, BUKU IV Dokumentasi Surat Menyurat dan Risalah Rapat; 24. Surat Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Parkir di Bandar Udara Ngurah Rai Bali Nomor: SP.13.1.I/KU.20.2.5/2001-DU tanggal 1 Oktober 2001; 25. Surat Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Parkir di Bandar Udara Ngurah Rai Bali Nomor: 03/SPPP/KU.20.6/2005 tanggal 6 Januari 2005; 26. Addendum 1 Nomor: 27/SPPP/KU.20.6/2006 tanggal 4 April 2006 atas Surat Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Parkir di Bandar Udara Ngurah Rai Bali Nomor: 03/SPPP/KU.20.6/2005 tanggal 6 Januari 2005; 27. Addendum 2 Nomor: 156/SPPP/KU.20.6/2006 tanggal 10 Agustus 2006 atas Surat Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Parkir di Bandar Udara Ngurah Rai Bali Nomor: 03/SPPP/KU.20.6/2005 tanggal 6 Januari 2005; 28. Addendum 3 Nomor: 224/SPPP/KU.20.6/2008 tanggal 07 Oktober 2008 atas Surat Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Parkir di Bandar Udara Ngurah Rai Bali Nomor: 03/SPPP/KU.20.6/2005 tanggal 6 Januari 2005; 29. Surat Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Parkir di Bandar Udara Ngurah Rai Bali Nomor: 225/SPKPP/KU.20.8/2008 tanggal 14 Oktober 2008; 30. Addendum Nomor: 115/SPKPP/HK.06.02/2009 tanggal 15 Juli 2009 atas Surat Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Parkir di Bandar Udara Ngurah Rai Bali Nomor: 225/SPKPP/KU.20.8/2008 tanggal 14 Oktober 2008; 31. 3 (tiga) buah internal harddisk server milik PT. Penata Sarana Bali; 32. Laporan Tertulis secara berkala setiap minggu tentang Pendapatan Parkir PT. PSB; 33. Dokumen pendirian PT. Penata Sarana Bali; 34. 1 (satu) buah buku Himpunan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah Badung tahun 2006; 35. 1 (satu) eksemplar fotokopi Perda Kab. Badung Nomor 14 tahun 2011 tentang Pajak Parkir; 36. 1 (satu) lembar surat Kontribusi Pendapatan Parkir dari PT. Angkasa Pura I Bandara Ngurah Rai kepada Pemkab Badung; 37. 1 (satu) eks. fotokopi Rekap SKPD/SPTPD dan Pembayaran Pajak Parkir PT. Angkasa Pura I Bandara Ngurah Rai; 38. 1 (satu) eks. fotokopi Kartu Data Usaha Parkir PT. Angkasa Pura I NPWPD 6.0023013.04.07 sampai dengan 18 Januari 2013; 39. 1 (satu) lbr. fotokopi Keputusan Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Badung Nomor 44 tahun 2002 tentang Penetapan Wajib Pajak Daerah Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Badung; 40. 1 (satu) lbr fotokopi Surat Permohonan NPWPD Nomor: AP.I.686/KU.30.1/2002/KCA-B tanggal 11 Februari 2002 dari PT. Angkasa Pura I Cabang Bandara Ngurah Rai kepada Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Badung; 41. 1 (satu) eks. fotokopi Formulir Pendaftaran Wajib Pajak / Wajib Retribusi Badan / Pemilik Usaha; 42. 1 (satu) eks. Tanda Daftar Perusahaan Perseroan Terbatas Nomor 220816300023 tanggal 23 April 2001; 43. 1 (satu) eks. fotokopi Surat Kesepakatan Bersama Antara Pemerintah Kabupaten Badung dengan PT. (Persero) Angkasa Pura I Bandara Ngurah Rai Nomor: 62 tahun 2011 AP I 440/HK 103/2001/KLA-B tanggal 13 Februari 2001; 44. 1 (satu) bendel Rekap Pendapatan Bandara Tahun 2008-2011 PT. Penata Sarana Bali; 45. 1 (satu) bendel Laporan Rugi Laba Tahun 2008-2011 PT. Penata Sarana Bali; 46. 1 (satu) bendel fotokopi print out Rekening Bank Mandiri Nomor 145-00- 0424184-6 atas nama PT. Penata Sarana Bali tahun 2008-2011; Tetap dilampirkan dalam berkas perkara; 8. Membebani Terdakwa membayar ongkos perkara dibebankan kepada terdakwa sebesar Rp. 5000,- (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
---------------------------
Nomor 26 / Pid.Sus / TPK / 2016 / PN Dps
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama pada Pengadilan Negeri Denpasar yang mengadili perkara-perkara pidana korupsi, yang diperiksa dengan acara biasa, telah menjatuhkan putusan sebagaimana terurai di bawah ini dalam perkara atas nama Terdakwa:
Nama Lengkap : SYLVIA KUNTHIE MUSTIKA, A. SSi, MM;
Tempat Lahir : Solo;
Umur / Tanggal Lahir : 37 tahun / 26 Desember 1978;
Jenis Kelamin : Perempuan;
Kebangsaan / Kewarganegaraan : Indonesia;
Tempat Tinggal : Br. Pasdalem No. 9 Gianyar Bali atau Perum Agung Resort Blok F14 Banjar Piayakan Desa Sibang Kaja Kecamatan Petang Kabupaten Badung;
Pekerjaan : Mantan Karyawan PT. Penata Sarana Bali;
Pendidikan : S2;
Dalam perkara ini Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) Denpasar oleh :
Penyidik, sejak tanggal 21 Juli 2016 s/d 09 Agustus 2016;
Diperpanjang oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 09 Agustus 2016 s/d 18 September 2016;
Penuntut Umum, sejak tanggal 15 September 2016 s/d 04 Oktober 2016;
Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar, sejak 29 September 2016 s/d 28 Oktober 2016;
Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar, sejak 29 Oktober 2016 s/d 27 Desember 2016;
Diperpanjangan tahap I oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Denpasar, sejak 28 Desember 2016 s/d 26 Januari 2017;
Diperpanjangan tahap II oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Denpasar, sejak 27 Januari 2017 s/d 26 Februari 2017;
Di depan persidangan Terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukum yaitu :
AGUS GUNAWAN PUTRA, SH;
I KETUT NGURAH WIRAKUSUMA, SH,MH;
CANDRA RAHMAYATI, SH;
DIAH SULISTYAWATI, SH;
THESY OCTARINI SIREGAR, SH;
KADE RICHA MULYAWATI,SH.MH;
I PUTU GEDE DARMAWAN, SH,MH;
Para Advokat dari kantor “AGUS GUNAWAN PUTRA, SH & PARTNER“ beralamat di Jalan Gunung Agung / Mertajaya No.5 Denpasar, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 04 Oktober 2016, yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Denpasar, pada tanggal 09 Oktober 2016, No.Reg: 26 /2/Daf/2016;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama pada Pengadilan Negeri Denpasar tersebut;
Setelah membaca berkas perkara;
Setelah mendengar dakwaan Jaksa Penuntut Umum tertanggal 05 Oktober 2016 No. PDS-05/ DENPA / 09 / 2016;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, ahli dan Terdakwa;
Setelah memperhatikan barang bukti yang diajukan di depan persidangan;
Telah mendengar tuntutan Penuntut Umum tanggal 1 Februari 2017, yang pada pokoknya memohon pada Majelis Hakim agar menjatuhkan pada diri terdakwa dengan putusan sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa SYLVIA KUNTHIE MUSTIKA, A. S.Si, MM bersalah melakukan tindak pidana korupsi ”Turut Serta Secara Melawan Hukum Melakukan Perbuatan Memperkaya Diri Sendiri Atau Orang Lain atau Suatu Korporasi Yang Dapat Merugikan Keuangan Negara Atau Perekonomian Negara” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam Dakwaan Primair;
2. Menjatuhkan pidana atas diri terdakwa SYLVIA KUNTHIE MUSTIKA, A. SSi,MM dengan Pidana penjara selama 4 (empat) tahun dengan dikurangi sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dan denda sebesar Rp. 200.000.000.- (dua ratus juta rupiah) subsidiair 6 (enam) bulan kurungan, dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan;
3. Menyatakan terhadap terdakwa SYLVIA KUNTHIE MUSTIKA, A. SSi, MM tidak dibebankan membayar uang pengganti oleh karena uang pengganti telah dibebankan pada Terpidana CHRIS SRIDANA, MBA sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor .1775 K/PID.SUS/2014 tanggal 17 Desember 2014;
4. Menetapkan barang bukti berupa:
1. Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 1992 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (PERUM) Angkasa Pura I menjadi Perseroan (Persero) (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 11);
Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan (Persero) Angkasa Pura I dan Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2001 perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan (Persero) angkasa Pura I (Lembaran Negara Nomor 68);
Surat Keputusan Direksi PT. (Persero) Angkasa Pura I Nomor : KEP.77/KU.110/2004 tanggal 27 Agustus 2004 tentang Petunjuk Pelaksanaan Administrasi Penagihan, Pelaporan, Piutang, Penghargaan dan sanksi kepada debitur PT. Angkasa Pura I;
Peraturan Pemerintah Nomor 70 tahun 2001 tentang Kebandarudaraan (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 128);
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM 29 Tahun 1997 tentang Struktur dan Golongan tarif Pelayanan Jasa pada Bandar Udara Umum;
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM 48 Tahun 2002 tentang Penyerahan Penyelenggaraan Bandar Udara Umum;
Surat Edaran Direksi PT. (Persero) Angkasa Pura I Nomor ED.01/HK.00/1993 tanggal 11 Januari 1993 tentang Pemberlakuan Peraturan Perum Angkasa Pura I di Lingkungan PT. (persero) Angkasa Pura I;
Surat Keputusan Direksi PT. (Persero) Angkasa Pura I Nomor: KEP. 59/KU.20.2.4/2004 tanggal 26 Juli 2004 tentang ralat Keputusan Direksi Nomor KEP.105/KU.20.2.4/2003 tentang Kegiatan Penunjang Bandar Udara di Lingkungan Bandar Udara yang di kelola PT. (persero) Angkasa Pura I;
Surat Keputusan Direksi PT. (Persero) Angkasa Pura I Nomor : KEP. 15/KB.03/2010 tentang Usaha Kegiatan Pelayanan jasa terkait Bandar Udara di Lingkungan Bandar Udara yang dikelola PT. (persero) Angkasa Pura I;
Akte Pendirian PT. (Persero) Angkasa Pura I Nomor 1 tanggal 2 Januari 1993 jo Akte Perubahan Nomor 95 tanggal 19 Maret 1993 jis Akte Perubahan Nomor 15 tanggal 16 april 1998 dan akte perbaikkan nomor 30 tanggal 18 September 1998 (Berita Negara Republik Indonesia tanggal 22 Juni 1999 Nomor 50) Jis Akte Perubahan Nomor 2 tanggal 9 Agustus 2007 (Berita Negara Republik
Indonesia tanggal 7 september 2007 tanggal 72);
Keputusan Direksi PT. (Persero) Angkasa Pura I Nomor: 56/OM.00/2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja PT (Persero) Angkasa Pura I dan Keputusan Direksi dan Keputusan Direksi PT. (Persero) Angkasa Pura I Nomor :KEP-89/OM.00/2008 tanggal 28 Agustus 2008 tentang organisasi dan Tata Kerja Kantor Cabang PT (Persero) Angkasa Pura I Bandar Udara Ngurah Rai – Bali;
Keputusan Direksi PT. (Persero) Angkasa Pura I Nomor: KEP.100/KU.20.8/2005 tanggal 30 Desember 2005 tentang Tarif Pas (Tanda Ijin Masuk) di Lingkungan Bandar Udara yang dikelola PT. (Persero) Angkasa Pura I;
Surat Direktur Utama PT. Penata Sarana Bali / Media Nomor: 057/PAP-Park/PSB/XII/2002 tanggal 3 Desember 2002 tentang Pengelolaan Parkir dan Pelayan Pas Orang / kendaraan di Area Kargo Domestik dan International Bandara Ngurah Rai Bali;
Surat Direktur Komersial dan Pengembangan Usaha PT. (Persero) angkasa Pura I Nomor: AP-1. 3403/KU.20.6/2008/DKP-B tanggal 22 September 2008 tentang Perpanjangan Pengelolaan Parkir;
Surat General Manager PT (Persero) Angkasa Pura I Nomor: AP.3647/KU.20.6/2008/KCA-B tanggal 25 September 2008 tentang Perpanjangan Kerjasama Pengelolaan Parkir;
Berita Acara Operasional Kerjasama Pengelolaan Parkir di Bandara Ngurah Rai Bali Nomor: 904/BA/KU.20.6/2008 tanggal 25 September 2008;
Surat Keputusan Direksi PT. (Persero) Angkasa Pura I Nomor: Kep-105/KU.20.2.4/2003 tentang Usaha Kegiatan Penunjang Bandar Udara di Lingkungan Bandar Udara yang di Kelola PT (Persero) Angkasa Pura I;
Surat Keputusan Direksi PT. (Persero) Angkasa Pura I Nomor: Kep.110/PL.10/2008 tentang Prosedur Pelaksanaan Pengadaan Barang dan atau Jasa di Lingkungan PT. (Persero) Angkasa Pura I;
Keputusan Direksi PT. (Persero) Angkasa Pura I Nomor: Kep.58/KU.20.6/2005 tentang Tarif Biaya Parkir Kendaraan Bermotor di Kantor Cabang PT. (Persero) angkasa Pura I Bandar Udara Ngurah Rai – Bali;
1 (satu) bendel surat yang dibukukan dengan Judul Permasalahan Pengelolaan Parkir Dengan Komputerisasi di Bandara Ngurah Rai Bali, BUKU I AUDIT PKPT tanggal 14-24 Nopember 2011 oleh Satuan Pengawas Intern 2012;
1 (satu) bendel surat yang dibukukan dengan Judul Permasalahan Pengelolaan Parkir Dengan Komputerisasi di Bandara Ngurah Rai Bali, BUKU II AUDIT PKPT tanggal 5-10 Desember 2011 oleh Satuan Pengawas Intern 2012;
1 (satu) bendel surat yang dibukukan dengan Judul Permasalahan Pengelolaan Parkir Dengan Komputerisasi di Bandara Ngurah Rai Bali, BUKU III AUDIT SISTEM KOMPUTERISASI PARKIR PT. PENATA SARANA BALI tanggal 20-29 Januari 2012 oleh Pelaksana PT. SHARING VERSION INDONESIA, Satuan Pengawas Intern 2012;
1 (satu) bendel surat yang dibukukan dengan Judul Permasalahan Pengelolaan Parkir Dengan Komputerisasi di Bandara Ngurah Rai Bali, BUKU IV Dokumentasi Surat Menyurat dan Risalah Rapat;
Surat Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Parkir di Bandar Udara Ngurah Rai Bali Nomor: SP.13.1.I/KU.20.2.5/2001-DU tanggal 1 Oktober 2001;
Surat Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Parkir di Bandar Udara Ngurah Rai Bali Nomor: 03/SPPP/KU.20.6/2005 tanggal 6 Januari 2005;
Addendum 1 Nomor: 27/SPPP/KU.20.6/2006 tanggal 4 April 2006 atas Surat Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Parkir di Bandar Udara Ngurah Rai Bali Nomor: 03/SPPP/KU.20.6/2005 tanggal 6 Januari 2005;
Addendum 2 Nomor: 156/SPPP/KU.20.6/2006 tanggal 10 Agustus 2006 atas Surat Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Parkir di Bandar Udara Ngurah Rai Bali Nomor: 03/SPPP/KU.20.6/2005 tanggal 6 Januari 2005;
Addendum 3 Nomor: 224/SPPP/KU.20.6/2008 tanggal 07 Oktober 2008 atas Surat Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Parkir di Bandar Udara Ngurah Rai Bali Nomor: 03/SPPP/KU.20.6/2005 tanggal 6 Januari 2005;
Surat Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Parkir di Bandar Udara Ngurah Rai Bali Nomor: 225/SPKPP/KU.20.8/2008 tanggal 14 Oktober 2008;
Addendum Nomor: 115/SPKPP/HK.06.02/2009 tanggal 15 Juli 2009 atas Surat Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Parkir di Bandar Udara Ngurah Rai Bali Nomor: 225/SPKPP/KU.20.8/2008 tanggal 14 Oktober 2008;
3 (tiga) buah internal harddisk server milik PT. Penata Sarana Bali;
Laporan Tertulis secara berkala setiap minggu tentang Pendapatan Parkir PT. PSB;
Dokumen pendirian PT. Penata Sarana Bali;
1 (satu) buah buku Himpunan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah Badung tahun 2006;
1 (satu) eksemplar fotokopi Perda Kab. Badung Nomor 14 tahun 2011 tentang Pajak Parkir;
1 (satu) lembar surat Kontribusi Pendapatan Parkir dari PT. Angkasa Pura I
Bandara Ngurah Rai kepada Pemkab Badung;
1 (satu) eks. fotokopi Rekap SKPD/SPTPD dan Pembayaran Pajak Parkir PT. Angkasa Pura I Bandara Ngurah Rai;
1 (satu) eks. fotokopi Kartu Data Usaha Parkir PT. Angkasa Pura I NPWPD 6.0023013.04.07 sampai dengan 18 Januari 2013;
1 (satu) lbr. fotokopi Keputusan Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Badung Nomor 44 tahun 2002 tentang Penetapan Wajib Pajak Daerah Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Badung;
1 (satu) lbr fotokopi Surat Permohonan NPWPD Nomor: AP.I.686/KU.30.1/2002/KCA-B tanggal 11 Februari 2002 dari PT. Angkasa Pura I Cabang Bandara Ngurah Rai kepada Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Badung;
1 (satu) eks. fotokopi Formulir Pendaftaran Wajib Pajak / Wajib Retribusi Badan / Pemilik Usaha;
1 (satu) eks. Tanda Daftar Perusahaan Perseroan Terbatas Nomor 220816300023 tanggal 23 April 2001;
1 (satu) eks. fotokopi Surat Kesepakatan Bersama Antara Pemerintah Kabupaten Badung dengan PT. (Persero) Angkasa Pura I Bandara Ngurah Rai Nomor:
62 tahun 2011
AP I 440/HK 103/2001/KLA-B tanggal 13 Februari 2001;
1 (satu) bendel Rekap Pendapatan Bandara Tahun 2008-2011 PT. Penata Sarana Bali;
1 (satu) bendel Laporan Rugi Laba Tahun 2008-2011 PT. Penata Sarana Bali;
1 (satu) bendel fotokopi print out Rekening Bank Mandiri Nomor 145-00-0424184-6 atas nama PT. Penata Sarana Bali tahun 2008-2011;
Tetap dilampirkan dalam berkas perkara;
5. Menghukum terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5000,- (lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa atas Surat Tuntutan dari Penuntut Umum tersebut, Penasehat Hukum Terdakwa mengajukan Pembelaan yang pada pokoknya mohon kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa SYLVIA KUNTHIE MUSTIKA, A. S.Si.,MM., tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Nomor Reg. Perkara: PDS-05/DENPA/09/2016, serta Tuntutan Pidana dengan register No. Reg. Perk.: PDS-05/DENPA/09/2016, tanggal 1 Februari 2017 dalam Dakwaan Primair yaitu
Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP., maupun Dakwaan Subsidair yaitu Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Membebaskan terdakwa SYLVIA KUNTHIE MUSTIKA, A. S.Si.,MM., oleh karena itu dari segala dakwaan (Vrijspraak);
Memulihkan hak terdakwa SYLVIA KUNTHIE MUSTIKA, A. S.Si.,MM., dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
Menetapkan barang bukti dalam perkara ini agar dikembalikan kepada yang berhak;
Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Menimbang, bahwa atas Pembelaan dari Penasehat Hukum terdakwa dan terdakwa tersebut, Penuntut Umum telah mengajukan Replik pada tanggal 13 Pebruari 2017 yang pada pokoknya Penuntut Umum menerangkan tetap pada Tuntutannya, demikian pula Penasehat Hukum terdakwa juga telah mengajukan Duplik secara lisan yang pada pokoknya tetap pada nota pembelaannya;
Menimbang, bahwa terdakwa di persidangan telah didakwa dengan dakwaan sebagai berikut:
PRIMAIR.
Bahwa terdakwa SYLVIA KUNTHIE MUSTIKA, A.SSi, MM selaku Manager Keuangan PT. Penata Sarana Bali sejak tahun 2008 sampai tahun 2012, bersama-sama dengan CHRIS SRIDANA, MBA selaku Direktur Utama PT. Penata Sarana Bali, INDERAPURA BARNOZA selaku General Manager PT. Penata Sarana Bali, MIKHAEL MAKSI selaku Manager Operasional PT. Penata Sarana Bali, dan RUDI JHONSON SITORUS selaku Staf Administrasi PT. Penata Sarana Bali (terpidana dalam berkas perkara terpisah), yang melakukan, turut serta melakukan, pada waktu antara tanggal 1 Oktober 2008 sampai dengan tanggal 30 September 2011 atau setidak–tidaknya dalam waktu lain dalam bulan Oktober 2008 sampai dengan bulan September 2011, bertempat di Kantor PT. Penata Sarana Bali terletak di Jalan Raya Puputan 160, Denpasar - Bali dan Kantor Cabang Bandar Udara Ngurah Rai Bali Jalan I Gusti Ngurah Rai, Denpasar - Bali atau setidak–tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri
Denpasar, yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:
- Bahwa PT. (Persero) Angkasa Pura I adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang didirikan berdasarkan Akte Pendirian Perubahan Perseroan (Persero) Angkasa Pura I Nomor 1 tanggal 2 Januari 1993 Jo Akte Perubahan Nomor 95 tanggal 19 Maret 1993 Jis Akte Perubahan Nomor 15 tanggal 16 April 1998 dan Akte Perbaikan Nomor 30 tanggal 18 September 1998 (Berita Negara Republik Indonesia tanggal 22 Juni 1999 Nomor 50) Jis Akte Perubahan Nomor 2 tanggal 9 Agustus 2007 (Berita Negara Republik Indonesia tanggal 7 September 2007 Nomor 72), sahamnya 100 % (seratus persen) dimiliki oleh Pemerintah Republik Indonesia c.q. Kementerian Keuangan RI selaku pemegang saham dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara selaku Kuasa Pemegang Saham;
- Bahwa PT. Penata Sarana Bali didirikan berdasarkan Akte Notaris Nomor 88 tanggal 23 Januari 2001 yang dibuat dihadapan TJIA FRANSISCA TERESIA NOLAWATI, SH. dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Keputusan tertanggal 12 September 2001 Nomor C-08118 HT. 01.01. TH. 2001 dan perubahan terakhir dengan Akte Nomor 42 tanggal 5 Oktober 2001;
- Bahwa berdasarkan Keputusan Direksi PT. (Persero) Angkasa Pura I Nomor: KEP.105/KU.20.2.4/2003 tentang Usaha Kegiatan Penunjang Bandar Udara yang dikelola PT. (Persero) Angkasa Pura I pada Pasal 2 huruf b menyebutkan bahwa usaha pelayanan jasa yang secara langsung atau tidak langsung menunjang kegiatan Bandar Udara meliputi jasa penempatan kendaraan bermotor / parkir. Pengelolaan jasa penempatan kendaraan bermotor / parkir tersebut dapat bekerjasama dengan pengusaha kegiatan penunjang Bandar Udara dengan bentuk perjanjian kerjasama;
- Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT. (Persero) Angkasa Pura I Nomor Kep.50/KU.07.06/2009 tanggal 27 Mei 2009 (yang berlaku tanggal 1 Pebruari 2009) besaran pungutan tarif “Pendapatan Parkir” yang ditetapkan dan/atau dievaluasi oleh PT. (Persero) Angkasa Pura I Bandar Udara Ngurah Rai Bali adalah sebagai berikut: Kendaraan Roda Dua sebesar Rp. 1.500,- (seribu lima ratus rupiah), Kendaraan Roda Empat untuk 1 (satu) jam pertama sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah) dan jam selebihnya sampai dengan 5 (lima) jam ditambah secara progresif sebesar Rp. 1.500,- (seribu lima ratus rupiah), di atas 5 (lima) jam sampai dengan 12 (dua belas) jam sebesar Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah), sedangkan
menginap sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah), untuk Kendaraan Bermotor yang lebih Roda 4 untuk jam pertama sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah), dan jam selebihnya sampai dengan 5 (lima) jam secara progresif ditambah sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) dan 5 (lima) jam sampai dengan 12 (dua belas) jam sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah), sedangkan Kendaraan yang menginap sebesar Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah);
- Bahwa berdasarkan dan memberikan ijin kepada PT. Penata Sarana Bali untuk bertanggungjawab penuh dalam mengelola perparkiran di areal Bandar Udara Ngurah Rai Bali, termasuk pengembangannya, dengan “Sistem Komputerisasi Parkir” menggunakan teknologi yang dapat mengefisienkan dan memudahkan pekerjaan serta dapat menjamin keamanan melalui check and balance antar unit-unit terkait. Dengan sharing pendapatan parkir dari pendapatan brutto yaitu: PT. (Persero) Angkasa Pura I Bandar Udara Ngurah Rai Bali sebesar 55 % (lima puluh lima persen), PT. Penata Sarana Bali sebesar 25 % (dua puluh lima persen) dan Pemerintah Kabupaten Badung mendapatkan sebesar 20 % (dua puluh persen);
Bahwa berdasarkan Surat Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Parkir di Bandar Udara Ngurah Rai Bali antara saksi HERU LEGOWO selaku General Manager PT (Persero) Angkasa Pura I Bandar Udara Ngurah Rai dengan terdakwa CHRIS SRIDANA, MBA selaku Direktur Utama PT. Penata Sarana Bali sesuai dengan Pasal 7 Surat Perjanjian Kerjasama No. 225/SPKPP/KU.20.8/2008 tanggal 14 Oktober 2008 dan addendum perjanjian Nomor : 115/SKPP/HK.06.02/2009 tanggal 15 Juli 2009, dalam melakukan Pengelolaan Parkir, terdakwa CHRIS SRIDANA, MBA selaku Direktur Utama PT. Penata Sarana Bali mempunyai hak dan kewajiban diantaranya:
Berhak atas pembagian pendapatan parkir sebesar 25 % (dua puluh lima prosen) termasuk pendapatan Desa Adat dari Pendapatan Parkir;
Melaporkan Pendapatan Parkir Kepada PT. Angkasa Pura I Bandar Udara Ngurah Rai Bali melalui Dinas Pendapatan Non Aeronautika Non Terminal dan menyetorkan Pendapatanan Parkir tersebut setiap hari kepada Petugas PT. Angkasa Pura I Bandar Udara Ngurah Rai Bali yang ditunjuk dan/atau langsung disetorkan ke bank / Kas, Penyetoran Pendapatan Parkir dilaksanakan paling lambat pada hari berikutnya;
Memelihara, mengganti seluruh perangkat sitem yang rusak baik perangkat keras mau pun perangkat lunaknya dengan ketentuan rencana biaya maupun pelaksanaannya harus mendapatkan persetujuan PT. Angkasa Pura I Bandar Udara Ngurah Rai Bali;
Melakukan penyempurnaan sistem yang dipakai sesuai dengan perkembangan
dan kebutuhan Bandar Udara Ngurah Rai Bali;
Bahwa terdakwa selaku Manager Keuangan PT. Penata Sarana Bali mempunyai tugas dan wewenang:
Membuat laporan keuangan;
Melakukan pembayaran semua tagihan;
Mengurus penggajian pegawai, manajemen dan direksi;
Menangani pengadaan barang inventaris parkir;
- Bahwa berawal dari saksi IDA BAGUS PUTU MARWANA selaku programer freelance pernah mendapat pekerjaan dari PT. Penata Sarana Bali untuk mengerjakan pembuatan program fitur penyesuaian yang bertujuan untuk menyesuaikan antara laporan dengan setoran kasir guna mengontrol setoran PT. Penata Sarana Bali karena adanya kendaraan non member yang seharusnya membayar tetapi tidak membayar;
- Mengetahui adanya peluang pemanfaatan fasilitas fitur yang dapat diubah dan dapat mengatur pemotongan pendapatan parkir, maka timbul niat CHRIS SRIDANA, MBA selaku Direktur Utama PT. Penata Sarana Bali untuk melakukan pemotongan pendapatan parkir dengan cara menyalahgunakan fungsi fasilitas fitur. Untuk melaksanakan niatnya tersebut maka CHRIS SRIDANA, MBA selaku Direktur Utama PT. Penata Sarana Bali memberikan instruksi kepada INDERAPURA BARNOZA selaku General Manager PT. Penata Sarana Bali baik secara lisan melalui briefing atau melalui sarana telekomunikasi (telepon) guna menjalankan fitur yang dapat mengatur pemotongan pendapatan parkir di Bandar Udara Ngurah Rai Bali setiap harinya. Selanjutnya untuk menjalankan instruksi tersebut, INDERAPURA BARNOZA selaku General Manager PT. Penata Sarana Bali bersama-sama dengan MIKHAEL MAKSI selaku Manager Opersional PT. Penata Sarana Bali dan RUDI JHONSON SITORUS selaku Staf Administrasi PT. Penata Sarana Bali yang mengetahui password aplikasi server dalam mengoperasikan “Sistem Komputerisasi Parkir” mengatur pengurangan pendapatan parkir yang kemudian oleh terdakwa selaku Manager Keuangan PT. Penata Sarana Bali dilaporkan kepada PT. (Persero) Angkasa Pura I Bandar Udara Ngurah Rai Bali berbeda dengan pendapatan parkir yang sebenarnya, dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan dari selisih antara pendapatan yang sebenarnya dengan pendapatan yang dilaporkan ke PT. (Persero) Angkasa Pura I Bandar Udara Ngurah Rai Bali;
- Bahwa mekanisme pengelolaan parkir dilaksanakan dengan sistem komputerisasi, dan penyetoran uang pendapatan parkir dilakukan setiap hari kepada PT. (Persero) Angkasa Pura I Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai Bali melalui penyetoran ke Bank
Mandiri. Bahwa bentuk pengelolaan parkir di Bandara Udara Ngurah Rai Bali adalah kendaraan masuk ke toll gate kemudian mendapatkan tiket parkir kendaraan, selanjutnya kendaraan parkir di tempat yang disediakan, pada saat akan keluar di pintu keluar toll gate kemudian membayar uang parkir untuk kendaraan sepeda motor Rp 1.000,- (seribu Rupiah), untuk mobil Rp 3.000,- (tiga ribu Rupiah), jika lebih satu jam ditambah Rp 1.500,- (Seribu Lima ratus Rupiah) perjam, uang hasil pendapatan parkir tersebut disetor oleh Kasir kepada Supervisor, oleh Supervisor langsung dimasukkan ke dalam brankas yang ada di kantor cabang PT Penata Sarana Bali di Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai Bali. Untuk dapat mengambil uang yang ada di brankas diperlukan kunci kombinasi brankas dan kunci brankas dimana yang memegang kunci kombinasi brankas adalah RUDI JHONSON SITORUS selaku Staf Administrasi PT. Penata Sarana Bali sedangkan yang memegang kunci brankas adalah terdakwa sendiri. selanjutnya setiap pagi harinya uang pendapatan parkir yang dikeluarkan dari brankas di hitung oleh RUDI JHONSON SITORUS selaku Staf Administrasi PT. Penata Sarana Bali disaksikan oleh MIKHAEL MAKSI selaku Manager Operasional PT. Penata Sarana Bali, INDERAPURA BARNOZA selaku General Manager PT. Penata Sarana Bali dan terdakwa selaku Manager Keuangan PT. Penata Sarana Bali, untuk selanjutnya uang pendapatan parkir tersebut langsung dibagi untuk PT. (Persero) Angkasa Pura I Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai Bali disetorkan melalui Bank Mandiri, kemudian untuk CHRIS SRIDANA selaku Direktur Utama PT. Penata Sarana Bali disetorkan melalui Bank BCA dan sisanya diambil oleh terdakwa untuk disetorkan ke PT . Penata Sarana Bali melalui Rekening Bank CIMB NIAGA;
- Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Tim Satuan Pengawas Internal (Tim SPI) PT. (Persero) Angkasa Pura I, akibat manipulasi sistem komputerisasi dengan menggunakan aplikasi pengurangan pendapatan yang dilakukan oleh INDERAPURA BARNOZA selaku General Manager PT Penata Sarana Bali atas perintah CHRIS SRIDANA selaku Direktur Utama PT. Penata Sarana Bali yang dalam operasionalnya dilaksanakan bersama-sama dengan terdakwa selaku Manager Keuangan PT. Penata Sarana Bali, MIKHAEL MAKSI selaku Manager Operasional PT. Penata Sarana Bali dan RUDI JHONSON SITORUS selaku Staf Administrasi PT. Penata Sarana Bali, maka terdapat selisih antara laporan pendapatan parkir yang sebenarnya dengan pendapatan parkir yang dilaporkan / disetorkan kepada PT. (Persero) Angkasa Pura I Bandar Udara Ngurah Rai Bali, periode tanggal 1 Nopember 2009 sampai dengan tanggal 8 Desember 2011 sebesar Rp. 20.826.955.358,- (dua puluh milyar delapan ratus dua puluh enam juta sembilan ratus lima puluh lima ribu tiga ratus lima puluh delapan rupiah) dengan
perhitungan sebagai berikut:
-
Bulan Disetor Seharusnya Selisih 1 2 3 4 November 2009 290,234,500 993,627,958 703,393,458 Desember 2009 307,831,500 1,061,827,597 753,996,097 Januari 2010 302,944,000 980,626,611 677,682,611 Februari 2010 279,790,500 904,009,123 624,218,623 Maret 2010 301,178,500 991,827,041 690,648,541 April 2010 313,377,500 1,052,224,297 738,846,797 Mei 2010 308,355,000 1,063,053,025 754,698,025 Juni 2010 326,279,500 1,149,666,740 823,387,240 Juli 2010 324,663,125 1,201,643,708 876,980,583 Agustus 2010 320,197,607 1,138,034,478 817,836,871 September 2010 297,009,100 1,042,671,768 745,662,668 Oktober 2010 331,804,500 1,177,984,831 846,180,331 November 2010 319,345,500 1,098,750,882 779,405,382 Desember 2010 331,922,500 1,141,888,345 809,965,845 Januari 2011 329,704,500 1,104,706,933 775,002,433 Februari 2011 299,654,500 1,014,703,985 715,049,485 Maret 2011 314,409,000 1,087,731,969 773,322,969 April 2010 312,040,000 1,142,114,823 830,074,823 Mei 2011 327,919,000 1,216,890,392 888,971,392 Juni 2011 320,965,000 1,283,282,599 962,317,599 Juli 2011 360,428,000 1,488,651,869 1,128,223,869 Agustus 2011 325,296,000 1,285,516,505 960,220,505 September 2011 345,926,000 1,313,438,765 967,512,765 Oktober 2011 437,916,500 1,479,682,959 1,041,766,459 November 2011 489,773,000 1,471,192,125 981,419,125 1-8 Desember 2011 232,338,500 392,509,365 160,170,865 TOTAL 8,451,303,332 29,278,258,690 20,826,955,358
- Bahwa selisih setor dalam kolom 4 diatas, sebesar Rp. 20.826.955.358,- (dua puluh milyar delapan ratus dua puluh enam juta sembilan ratus lima puluh lima
ribu tiga ratus lima puluh delapan rupiah) seharusnya disetorkan kepada PT. (Persero) Angkasa Pura I Bandar Udara Ngurah Rai, namun pada kenyataannya oleh saksi RUDI JHONSON SITORUS selaku Staf Administrasi PT. Penata Sarana Bali diserahkan secara tunai atau disetorkannya ke Nomor Rekening 1461529629 di Bank Central Asia (BCA) atas nama CHRIS SRIDANA, MBA dan Rekening PT. Penata Sarana Bali di Bank CIMB Niaga atas suruhan terdakwa CHRIS SRIDANA, MBA selaku Direktur Utama PT. Penata Sarana Bali;
- Selain dari pada itu berdasarkan perhitungan fungsi traffic antara bulan Oktober 2008 sampai dengan bulan Oktober 2009, karena adanya data yang tidak dapat ditemukan lagi di server utama maupun server back up, maka terdapat selisih pendapatan parkir yang seharusnya disetorkan oleh PT. Penata Sarana Bali kepada PT. (Persero) Angkasa Pura I Bandar Udara Ngurah Rai Bali sebesar Rp. 7.185.934.014,- (tujuh milyar seratus delapan puluh lima juta sembilan ratus tiga puluh empat ribu empat belas rupiah), dengan perhitungan sebagai berikut:
-
-
NO TAHUN PENDAPATAN YANG TELAH DISETOR PENDAPATAN YANG SEHARUSNYA DISETOR PENDAPATAN SESUAI TARIF 1 2 3 4 Penyesuaian Tarif dari Kolom 4 1 Oct-08 203,691,000 888,270,354 592,180,236 2 Nov-08 186,056,000 748,032,306 498,688,204 3 Dec-08 195,878,000 828,230,555 552,153,703 4 Jan-09 194,569,000 829,544,450 553,029,633 5 Feb-09 234,903,000 679,409,360 679,409,360 6 Mar-09 251,965,500 799,774,902 799,774,902 7 Apr-09 267,852,500 818,868,000 818,868,000 8 May-09 298,608,500 920,554,279 920,554,279 9 Jun-09 300,736,000 948,654,010 948,654,010 10 Jul-09 318,300,000 1,100,719,524 1,100,719,524 11 Aug-09 318,309,000 1,074,785,487 1,074,785,487 12 Sep-09 281,361,500 962,606,148 962,606,148 13 Oct-09 291,050,000 1,027,790,527 1,027,790,527 Jumlah 3.343.280.000 10,529,214,014
-
Selisih antara Penyesuaian Tarif dari Kolom 4 dengan Kolom 3 : Rp. 10.529.214.014,- (sepuluh milyar lima ratus dua puluh sembilan juta dua ratus empat belas ribu empat belas rupiah) – Rp. 3.343.280.000,- (tiga milyar tiga ratus empat puluh tiga juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah) = Rp. 7.185.934.014,- (tujuh milyar seratus delapan puluh lima juta sembilan ratus tiga puluh empat ribu empat belas rupiah);
- Bahwa selisih setor periode antara bulan Oktober 2008 sampai dengan bulan Oktober 2009 sebagaimana dalam Kolom 4 diatas, adalah sebesar Rp. 7.185.934.014,- (tujuh milyar seratus delapan puluh lima juta sembilan ratus tiga puluh empat ribu empat belas rupiah) yang seharusnya disetorkan kepada PT. (Persero) Angkasa Pura I Bandar Udara Ngurah Rai Bali, namun pada kenyataannya oleh saksi RUDI JHONSON SITORUS selaku Staf Administrasi PT. Penata Sarana Bali diserahkan secara tunai atau disetorkan ke Nomor Rekening 1461529629 di Bank Central Asia (BCA) atas nama CHRIS SRIDANA, MBA dan Rekening PT. Penata Sarana Bali di Bank CIMB Niaga atas suruhan terdakwa CHRIS SRIDANA, MBA selaku Direktur Utama PT. Penata Sarana Bali;
- Total jumlah selisih setor Pendapatan Parkir yang seharusnya disetorkan oleh PT. Penata Sarana Bali kepada PT. (Persero) Angkasa Pura I Bandar Udara Ngurah Rai Bali, periode bulan Oktober 2008 sampai dengan bulan Desember 2011 adalah sebesar Rp. 20.826.955.358,- (dua puluh milyar delapan ratus dua puluh enam juta sembilan ratus lima puluh lima ribu tiga ratus lima puluh delapan rupiah) + Rp. 7.185.934.014,- (tujuh milyar seratus delapan puluh lima juta sembilan ratus tiga puuh empat ribu empat belas rupiah) sehingga totalnya berjumlah Rp. 28.012.889.372,- (dua puluh delapan milyar dua belas juta delapan ratus delapan puluh sembilan ribu tiga ratus tujuh puluh dua rupiah);
- Bahwa selisih setor Pendapatan Parkir periode bulan Oktober 2008 sampai dengan bulan Desember 2011 sebesar Rp. 28.012.889.372,- (dua puluh delapan milyar dua belas juta delapan ratus delapan puluh sembilan ribu tiga ratus tujuh puluh dua rupiah) adalah omzet brutto yang berdasarkan Surat Perjanjian Kerjasama Nomor: 225/SPKPP/KU.20.8/2008 seharusnya disetorkan oleh PT. Penata Sarana Bali kepada PT. (Persero) Angkasa Pura I Bandar Udara Ngurah Rai Bali dengan Revenue Sharing, PT. (Persero) Angkasa Pura I Bandar Udara Ngurai Rai Bali sebesar 55 % X Rp. 28.012.889.372,- (dua puluh delapan milyar dua belas juta delapan ratus delapan puluh sembilan ribu tiga ratus tujuh puluh dua rupiah) PT. Penata Sarana Bali sebesar 25 % X Rp. 28.012.889.372,- (dua puluh delapan milyar
dua belas juta delapan ratus delapan puluh sembilan ribu tiga ratus tujuh puluh dua rupiah) dan Pemerintah Kabupaten Badung mendapatkan sebesar 20 % X Rp. 28.012.889.372,- (dua puluh delapan milyar dua belas juta delapan ratus delapan puluh sembilan ribu tiga ratus tujuh puluh dua rupiah );
- Bahwa perbuatan terdakwa bersama-sama dengan CHRIS SRIDANA selaku Direktur Utama PT. Penata Sarana Bali, INDERAPURA BARNOZA selaku General Manager PT Penata Sarana Bali, MIKHAEL MAKSI selaku Manager Operasional PT. Penata Sarana Bali dan RUDI JHONSON SITORUS selaku Staf Administrasi PT. Penata Sarana Bali yang memanipulasi laporan pendapatan parkir yang seharusnya disetorkan kepada PT. (Persero) Angkasa Pura I Bandar Udara Ngurah Rai Bali, telah melawan hukum, bertentangan dengan:
Undang-Undang No. 15 Tahun 1992 tentang Penerbangan pada pasal 1 ayat (1) menyebutkan bahwa definisi Penerbangan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan penggunaan wilayah udara, pesawat udara, bandar udara, angkutan udara, keamanan dan keselamatan penerbangan, serta kegiatan dan fasilitas penunjang yang terkait, kemudian diperjelas sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 70 Tahun 2001 tentang Kebandarudaraan dalam pasal 27 ayat (2) b point 3 menyatakan bahwa pelayanan jasa penunjang kegiatan Bandar Udara meliputi jasa penempatan kendaraan bermotor (parkir) dan pada pasal 28 huruf b disebutkan bahwa pelaksana kegiatan penunjang Bandar Udara dilaksanakan oleh unit pelaksana dari Badan Usaha kebandarudaraan yaitu BUMN/BUMD yang khusus didirikan untuk jasa kebandarudaraan dalam hal ini PT. (Persero) Angkasa Pura I. Hal ini juga diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 48 Tahun 2002 tentang Penyerahan Penyelenggaraan Bandar Udara Umum pada pasal 6 huruf b point 9. Mengenai struktur tarif pelayanan jasa kebandarudaraan diatur sesuai Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM 29 Tahun 1997 tentang Stuktur dan Golongan Tarif Pelayanan Jasa Kebandarudaraan pada Bandar Udara Umum pada pasal 4 ayat (3) huruf c jo. pasal 6 huruf b menyatakan bahwa kerangka tarif pelayanan jasa kegiatan penunjang Bandar Udara yang termasuk didalamnya adalah jasa penempatan kendaraan bermotor (parkir) ditetapkan oleh penyedia jasa;
Keputusan Direksi PT. (Persero) Angkasa Pura I Nomor: KEP.105/KU.20.2.4/2003 tentang Usaha Kegiatan Penunjang Bandar Udara yang dikelola PT. (Persero) Angkasa Pura I pada Pasal 2 huruf b
menyebutkan bahwa usaha pelayanan jasa yang secara langsung atau tidak langsung menunjang kegiatan Bandar Udara meliputi jasa penempatan kendaraan bermotor / parkir. Pengelolaan jasa penempatan kendaraan bermotor / parkir tersebut dapat bekerjasama dengan pengusaha kegiatan penunjang bandar udara dengan bentuk perjanjian kerjasama;Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-UndangNo. 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Parkir ditetapkan sebagai Pajak Daerah;
Yang tertuang dalam Surat Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Parkir di Bandar Udara Ngurah Rai Bali Nomor : 225/SKPP/KU.20.8/2008 tanggal 14 Oktober 2008 yaitu:
Pasal 7 ayat (3) Surat Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Parkir di Bandar Udara Ngurah Rai Bali Nomor: 225/SKPP/KU.20.8/2008 tanggal 14 Oktober 2008 karena terdakwa CHRIS SRIDANA, MBA selakuDirektur Utama PT. Penata Sarana Bali dalam Pengelolaan Parkir melaporkan Pendapatan Parkir kepada PT. (Persero) Angkasa Pura I Bandar Udara Ngurah Rai Bali melalui Dinas Non Aeronautika Non Terminal dan menyetorkan pendapatan parkir tersebut setiap hari kepada Petugas PT. (Persero) Angkasa Pura I Bandar Udara Ngurah Rai Bali yang ditunjuk atau langsung disetorkan ke Bank/Kas;
Pasal 7 ayat (5) huruf a terdakwa CHRIS SRIDANA, MBA selaku Direktur Utama PT. Penata Sarana Bali selaku Pengelola Parkir mempunyai kewajiban melakukan penyempurnaan sistem yang dipakai untuk parkir sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan bandar udara;
Pasal 7 ayat (8) berkewajiban membuat laporan tertulis secara berkala setiap minggu tentang pendapatan parkir kepada PT. (Persero) Angkasa Pura I Bandar Udara Ngurah Rai serta menjamin kebenaran laporan dimaksud;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa selaku Manager Keuangan PT. Penata Sarana Bali bersama-sama dengan CHRIS SRIDANA selaku Direktur Utama PT. Penata Sarana Bali, INDERAPURA BARNOZA selaku General Manager PT. Penata Sarana Bali, MIKHAEL MAKSI selaku Manager Operasional PT. Penata Sarana Bali, dan RUDI JHONSON SITORUS selaku Staf Administrasi PT. Penata Sarana Bali sebagaimana diuraikan diatas telah memperkaya terdakwa, atau CHRIS SRIDANA selaku Direktur Utama PT. Penata Sarana Bali atau orang lain atau PT. Penata Sarana Bali selaku korporasi sebesar Rp.
21.009.667.029 (dua puluh satu milyar sembilan juta enam ratus enam puluh tujuh dua puluh sembilan rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut dan telah merugikan keuangan negara c.q PT. (Persero) Angkasa Pura I Bandar Udara Ngurah Rai Bali dan keuangan daerah c.q Pemerintah Kabupaten Badung sebesar Rp. 21.009.667.029 (dua puluh satu milyar sembilan juta enam ratus enam puluh tujuh dua puluh sembilan rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, dengan rincian:
PT. (Persero) Angkasa Pura I Bandar Udara Ngurah Rai Bali sebesar = Rp. 55 % X Rp. 28.012.889.372,- (dua puluh delapan milyar dua belas juta delapan ratus delapan puluh sembilan ribu tiga ratus tujuh puluh dua rupiah) yaitu sebesar Rp. 15.407.089.154,60 (lima belas miliar empat ratus tujuh juta delapan puluh sembilan ribu seratus lima puluh empat rupiah enam puluh sen) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut;
Pemerintah Kabupaten Badung sebesar = 20 % X Rp. 28.012.889.372,- (dua puluh delapan milyar dua belas juta delapan ratus delapan puluh sembilan ribu tiga ratus tujuh puluh dua rupiah) yaitu sebesar Rp. 5.602.577.874,40 (lima milyar enam ratus dua juta lima ratus tujuh puluh tujuh ribu delapan ratus tujuh puluh empat rupiah empat puluh sen) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut;
Sebagaimana hasil Perhitungan Tim Satuan Pengawas Internal (Tim SPI) PT. (Persero) Angkasa Pura I berdasarkan Surat Suruhan Nomor : PRINT.DU.346/PG.01/2011 tanggal 2 Desember 2011, yang dikuatkan oleh Keterangan Ahli Auditor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Ahli tanggal 19 April 2013.;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana;
SUBSIDAIR;
Bahwa terdakwa SYLVIA KUNTHIE MUSTIKA A. SSi.MM. selaku Manager Keuangan PT. Penata Sarana Bali, bersama-sama dengan CHRIS SRIDANA, MBA. selaku Direktur Utama PT. Penata Sarana Bali, MIKHAEL MAKSI selaku Manager Operasional PT. Penata Sarana Bali, dan RUDI JHONSON SITORUS selaku Staf Administrasi PT. Penata Sarana Bali (terpidana dalam berkas perkara terpisah), yang melakukan, turut serta melakukan, pada waktu antara tanggal 1 Oktober 2008 sampai dengan tanggal 30 September 2011 atau setidak–tidaknya dalam waktu lain dalam
bulan Oktober 2008 sampai dengan bulan September 2011, bertempat di Kantor PT. Penata Sarana Bali terletak di Jalan Raya Puputan 160, Denpasar - Bali dan Kantor Cabang Bandar Udara Ngurah Rai Bali Jalan I Gusti Ngurah Rai, Denpasar - Bali atau setidak–tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar, yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:
- Bahwa PT. (Persero) Angkasa Pura I adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang didirikan berdasarkan Akte Pendirian Perubahan Perseroan (Persero) Angkasa Pura I Nomor 1 tanggal 2 Januari 1993 Jo Akte Perubahan Nomor 95 tanggal 19 Maret 1993 Jis Akte Perubahan Nomor 15 tanggal 16 April 1998 dan Akte Perbaikan Nomor 30 tanggal 18 September 1998 (Berita Negara Republik Indonesia tanggal 22 Juni 1999 Nomor 50) Jis Akte Perubahan Nomor 2 tanggal 9 Agustus 2007 (Berita Negara Republik Indonesia tanggal 7 September 2007 Nomor 72), sahamnya 100 % (seratus persen) dimiliki oleh Pemerintah Republik Indonesia c.q. Kementerian Keuangan RI selaku pemegang saham dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara selaku Kuasa Pemegang Saham;
- Bahwa PT. Penata Sarana Bali didirikan berdasarkan Akte Notaris Nomor 88 tanggal 23 Januari 2001 yang dibuat dihadapan TJIA FRANSISCA TERESIA NOLAWATI, SH. dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Keputusan tertanggal 12 September 2001 Nomor C-08118 HT. 01.01. TH. 2001 dan perubahan terakhir dengan Akte Nomor 42 tanggal 5 Oktober 2001;
- Bahwa berdasarkan Keputusan Direksi PT. (Persero) Angkasa Pura I Nomor : KEP.105/KU.20.2.4/2003 tentang Usaha Kegiatan Penunjang Bandar Udara yang dikelola PT. (Persero) Angkasa Pura I pada Pasal 2 huruf b menyebutkan bahwa usaha pelayanan jasa yang secara langsung atau tidak langsung menunjang kegiatan Bandar Udara meliputi jasa penempatan kendaraan bermotor / parkir. Pengelolaan jasa penempatan kendaraan bermotor / parkir tersebut dapat bekerjasama dengan pengusaha kegiatan penunjang Bandar Udara dengan bentuk perjanjian kerjasama;
- Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT. (Persero) Angkasa Pura I Nomor Kep.50/KU.07.06/2009 tanggal 27 Mei 2009 (yang berlaku tanggal 1 Pebruari 2009) besaran pungutan tarif “Pendapatan Parkir” yang ditetapkan dan/atau dievaluasi
oleh PT. (Persero) Angkasa Pura I Bandar Udara Ngurah Rai Bali adalah sebagai berikut : Kendaraan Roda Dua sebesar Rp. 1.500,- (seribu lima ratus rupiah), Kendaraan Roda Empat untuk 1 (satu) jam pertama sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah) dan jam selebihnya sampai dengan 5 (lima) jam ditambah secara progresif sebesar Rp. 1.500,- (seribu lima ratus rupiah), di atas 5 (lima) jam sampai dengan 12 (dua belas) jam sebesar Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah), sedangkan menginap sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah), untuk Kendaraan Bermotor yang lebih Roda 4 untuk jam pertama sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah), dan jam selebihnya sampai dengan 5 (lima) jam secara progresif ditambah sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) dan 5 (lima) jam sampai dengan 12 (dua belas) jam sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah), sedangkan Kendaraan yang menginap sebesar Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah);
- Bahwa berdasarkan Surat Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Parkir di Bandar Udara Ngurah Rai Bali Nomor: 225/SPKPP/KU.20.8/2008 tanggal 14 Oktober 2008 untuk jangka waktu selama 3 (tiga) tahun terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2008 sampai dengan tanggal 30 September 2011, PT. (Persero) Angkasa Pura I Bandar Udara Ngurah Rai Bali telah menyetujui dan memberikan ijin kepada PT. Penata Sarana Bali untuk bertanggungjawab penuh dalam mengelola perparkiran di areal Bandar Udara Ngurah Rai Bali, termasuk pengembangannya, dengan “Sistem Komputerisasi Parkir” menggunakan teknologi yang dapat mengefisienkan dan memudahkan pekerjaan serta dapat menjamin keamanan melalui check and balance antar unit-unit terkait. Dengan sharing pendapatan parkir dari pendapatan brutto yaitu: PT. (Persero) Angkasa Pura I Bandar Udara Ngurah Rai Bali sebesar 55 % (lima puluh lima persen), PT. Penata Sarana Bali sebesar 25 % (dua puluh lima persen) dan Pemerintah Kabupaten Badung mendapatkan sebesar 20 % (dua puluh persen);
- Bahwa berdasarkan Surat Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Parkir di Bandar Udara Ngurah Rai Bali No. 225/SPKPP/KU.20.8/2008 tanggal 14 Oktober 2008 dan addendum perjanjian Nomor: 115 / SKPP / HK.06.02 / 2009 tanggal 15 Juli 2009, dalam melakukan Pengelolaan Parkir PT. Penata Sarana Bali mempunyai kewajiban antara lain:
1. Melaporkan Pendapatan Parkir Kepada PT. (Persero) Angkasa Pura I Bandar Udara Ngurah Rai Bali melalui Dinas Pendapatan Non Aeronautika Non Terminal dan menyetorkan Pendapatan Parkir tersebut setiap hari kepada Petugas PT. (Persero) Angkasa Pura I Bandar Udara Ngurah Rai yang ditunjuk dan/atau langsung disetorkan ke Bank/Kas, Penyetoran Pendapatan Parkir dilaksanakan paling lambat pada hari berikutnya;
2. Memelihara, mengganti seluruh perangkat sitem yang rusak baik perangkat keras maupun perangkat lunaknya dengan ketentuan rencana biaya maupun pelaksanaannya harus mendapatkan persetujuan PT. (Persero) Angkasa Pura I Bandar Udara Ngurah Rai;
3. Melakukan penyempurnaan sistem yang dipakai sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan Bandar Udara Ngurah Rai Bali;
4. Membuat Laporan Tertulis secara berkala setiap minggu tentang pendapatan parkir kepada PT. (Persero) Angkasa Pura I Bandar Udara Ngurah Rai;
- Bahwa terdakwa selaku Manager Keuangan PT. Penata Sarana Bali mempunyai tugas dan wewenang:
Membuat laporan keuangan;
Melakukan pembayaran semua tagihan;
Mengurus penggajian pegawai, manajemen dan direksi;
d. Menangani pengadaan barang inventaris parkir;
- Bahwa berawal pada tahun antara 2004 sampai 2005, IDA BAGUS PUTU MARWANA selaku programer freelance pernah mendapat pekerjaan dari PT. Penata Sarana Bali untuk mengerjakan pembuatan program fitur penyesuaian yang bertujuan untuk menyesuaikan antara laporan dengan setoran kasir guna mengontrol setoran PT. Penata Sarana Bali karena adanya kendaraan non member yang seharusnya membayar tetapi tidak membayar;
- Mengetahui adanya peluang pemanfaatan fasilitas fitur yang dapat diubah dan dapat mengatur pemotongan pendapatan parkir, maka timbul niat CHRIS SRIDANA selaku Direktur Utama PT. Penata Sarana Bali untuk melakukan pemotongan pendapatan parkir dengan cara menyalahgunakan fungsi fasilitas fitur. Untuk melaksanakan niatnya tersebut maka CHRIS SRIDANA selaku Direktur Utama PT. Penata Sarana Bali memberikan instruksi kepada INDERAPURA BARNOZA selaku General Manager PT. Penata Sarana Bali baik secara lisan melalui briefing atau melalui sarana telekomunikasi (telepon) guna menjalankan fitur yang dapat mengatur pemotongan pendapatan parkir di Bandar Udara Ngurah Rai Bali setiap harinya. Selanjutnya untuk menjalankan instruksi tersebut, INDERAPURA BARNOZA selaku General Manager PT. Penata Sarana Bali bersama-sama dengan MIKHAEL MAKSI selaku Manager Opersional PT. Penata Sarana Bali dan RUDI JHONSON SITORUS selaku Staf Administrasi PT. Penata Sarana Bali yang mengetahui password aplikasi server dalam mengoperasikan “Sistem Komputerisasi Parkir” mengatur pengurangan pendapatan parkir yang kemudian oleh terdakwa selaku Manager Keuangan dilaporkan kepada PT. (Persero) Angkasa Pura I Bandar Udara Ngurah Rai Bali berbeda dengan pendapatan parkir
yang sebenarnya, dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan dari selisih antara pendapatan yang sebenarnya dengan pendapatan yang dilaporkan ke PT. (Persero) Angkasa Pura I Bandar Udara Ngurah Rai Bali;
- Bahwa mekanisme pengelolaan parkir dilaksanakan dengan sistem komputerisasi, dan penyetoran uang pendapatan parkir dilakukan setiap hari kepada PT. (Persero) Angkasa Pura I Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai Bali melalui penyetoran ke Bank Mandiri. Bahwa bentuk pengelolaan parkir di Bandara Udara Ngurah Rai Bali adalah kendaraan masuk ke toll gate kemudian mendapatkan tiket parkir kendaraan, selanjutnya kendaraan parkir di tempat yang disediakan, pada saat akan keluar di pintu keluar toll gate kemudian membayar uang parkir untuk kendaraan sepeda motor Rp 1.000,- (seribu Rupiah), untuk mobil Rp 3.000,- (tiga ribu Rupiah), jika lebih satu jam ditambah Rp 1.500,- (Seribu Lima ratus Rupiah) perjam, uang hasil pendapatan parkir tersebut disetor oleh Kasir kepada Supervisor, oleh Supervisor langsung dimasukkan ke dalam brankas yang ada di kantor cabang PT Penata Sarana Bali di Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai Bali. Untuk dapat mengambil uang yang ada di brankas diperlukan kunci kombinasi brankas dan kunci brankas dimana yang memegang kunci kombinasi brankas adalah RUDI JHONSON SITORUS selaku Staf Administrasi PT. Penata Sarana Bali sedangkan yang memegang kunci brankas adalah terdakwa sendiri. selanjutnya setiap pagi harinya uang pendapatan parkir yang dikeluarkan dari brankas di hitung oleh RUDI JHONSON SITORUS selaku Staf Administrasi PT. Penata Sarana Bali disaksikan oleh MIKHAEL MAKSI selaku Manager Operasional PT. Penata Sarana Bali, INDERAPURA BARNOZA selaku General Manager PT. Penata Sarana Bali dan terdakwa selaku Manager Keuangan PT. Penata Sarana Bali, untuk selanjutnya uang pendapatan parkir tersebut langsung dibagi untuk PT. (Persero) Angkasa Pura I Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai Bali disetorkan melalui Bank Mandiri, kemudian untuk CHRIS SRIDANA selaku Direktur Utama PT. Penata Sarana Bali disetorkan melalui Bank BCA dan sisanya diambil oleh terdakwa untuk disetorkan ke PT . Penata Sarana Bali melalui Rekening Bank CIMB NIAGA;
Bahwa terdakwa telah menyalahgunakan kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan selaku Manager Keuangan PT. Penata Sarana Bali, yaitu:
Setiap harinya terdakwa selaku Manager Keuangan PT. Penata Sarana Bali telah mengetahui bahwa uang hasil pendapatan parkir tidak seluruhnya disetorkan ke PT (Persero) Angkasa Pura I Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai Bali dikarenakan PT. Penata Sarana Bali dalam mengoperasikan “Sistem Komputerisasi Parkir” mengatur pengurangan pendapatan parkir yang dilaporkan kepada PT. (Persero) Angkasa Pura I Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai Bali sehingga berbeda dengan pendapatan parkir yang sebenarnya;
Setiap awal bulan, terdakwa selaku Manager Keuangan PT. Penata Sarana Bali menerima Laporan Produksi dan Pendapatan Tunai dari PT. (Persero) Angkasa Pura I Bandar Udara Ngurah Rai Bali, di dalam Laporan tersebut terdapat jumlah produksi dari perparkiran yang dilakukan oleh PT. Penata Sarana Bali. Terdakwa selaku Manager Keuangan telah mengetahui jumlah yang tertera dalam Laporan Produksi dan Pendapatan Tunai dari PT. (Persero) Angkasa Pura I Bandar Udara Ngurah Rai Bali berbeda dengan laporan yang diterima oleh terdakwa dari INDERAPURA BARNOZA selaku General Manager PT Penata Sarana Bali. Laporan Produksi dan Pendapatan Tunai dari PT. (Persero) Angkasa Pura I Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai Bali tersebut kemudian dijadikan dasar oleh terdakwa untuk membuat invoice yang ditujukan kepada PT. (Persero) Angkasa Pura I Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai Bali;
Terdakwa selaku Manager Keuangan telah mengetahui bahwa pendapatan PT. Penata Sarana Bali berasal dari sharing pendapatan parkir yang diterima PT. Penata Sarana Bali setiap bulannya dan juga pendapatan harian yang diambil langsung oleh terdakwa setiap harinya di kantor cabang PT Penata Sarana Bali di Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai Bali;
- Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Tim Satuan Pengawas Internal (Tim SPI) PT. (Persero) Angkasa Pura I, akibat manipulasi sistem komputerisasi dengan menggunakan aplikasi pengurangan pendapatan yang dilakukan oleh INDERAPURA BARNOZA selaku General Manager PT. Penata Sarana Bali atas perintah CHRIS SRIDANA selaku Direktur Utama PT. Penata Sarana Bali yang dalam operasionalnya dilaksanakan bersama-sama dengan MIKHAEL MAKSI selaku Manager Operasional PT. Penata Sarana Bali, RUDI JHONSON SITORUS selaku Staf Administrasi PT. Penata Sarana Bali dan terdakwa selaku Manager Keuangan PT. Penata Sarana Bali, maka terdapat selisih antara laporan pendapatan parkir yang sebenarnya dengan pendapatan parkir yang dilaporkan/disetorkan kepada PT. (Persero) Angkasa Pura I Bandar Udara Ngurah Rai Bali, periode tanggal 1 Nopember 2009 sampai dengan tanggal 8 Desember 2011 sebesar Rp. 20.826.955.358,- (dua puluh milyar delapan ratus dua puluh enam juta sembilan ratus lima puluh lima ribu tiga ratus lima puluh delapan rupiah) dengan perhitungan sebagai berikut:
-
Bulan Disetor Seharusnya Selisih 1 2 3 4 November 2009 290,234,500 993,627,958 703,393,458 Desember 2009 307,831,500 1,061,827,597 753,996,097 Januari 2010 302,944,000 980,626,611 677,682,611 Februari 2010 279,790,500 904,009,123 624,218,623 Maret 2010 301,178,500 991,827,041 690,648,541 April 2010 313,377,500 1,052,224,297 738,846,797 Mei 2010 308,355,000 1,063,053,025 754,698,025 Juni 2010 326,279,500 1,149,666,740 823,387,240 Juli 2010 324,663,125 1,201,643,708 876,980,583 Agustus 2010 320,197,607 1,138,034,478 817,836,871 September 2010 297,009,100 1,042,671,768 745,662,668 Oktober 2010 331,804,500 1,177,984,831 846,180,331 November 2010 319,345,500 1,098,750,882 779,405,382 Desember 2010 331,922,500 1,141,888,345 809,965,845 Januari 2011 329,704,500 1,104,706,933 775,002,433 Februari 2011 299,654,500 1,014,703,985 715,049,485 Maret 2011 314,409,000 1,087,731,969 773,322,969 April 2010 312,040,000 1,142,114,823 830,074,823 Mei 2011 327,919,000 1,216,890,392 888,971,392 Juni 2011 320,965,000 1,283,282,599 962,317,599 Juli 2011 360,428,000 1,488,651,869 1,128,223,869 Agustus 2011 325,296,000 1,285,516,505 960,220,505 September 2011 345,926,000 1,313,438,765 967,512,765 Oktober 2011 437,916,500 1,479,682,959 1,041,766,459 November 2011 489,773,000 1,471,192,125 981,419,125 1-8 Desember 2011 232,338,500 392,509,365 160,170,865 TOTAL 8,451,303,332 29,278,258,690 20,826,955,358
- Bahwa selisih setor dalam kolom 4 diatas, sebesar Rp. 20.826.955.358,- (dua puluh milyar delapan ratus dua puluh enam juta sembilan ratus lima puluh lima ribu tiga ratus lima puluh delapan rupiah) seharusnya disetorkan kepada PT. (Persero) Angkasa Pura I Bandar Udara Ngurah Rai, namun pada kenyataannya oleh RUDI JHONSON SITORUS selaku Staf Administrasi PT. Penata Sarana Bali diserahkan secara tunai atau disetorkannya ke Nomor Rekening 1461529629 di Bank Central
Asia (BCA) atas nama terdakwa CHRIS SRIDANA, MBA dan Rekening PT. Penata Sarana Bali di Bank CIMB Niaga atas suruhan CHRIS SRIDANA, MBA selaku Direktur Utama PT. Penata Sarana Bali;
- Selain dari pada itu berdasarkan perhitungan fungsi traffic antara bulan Oktober 2008 sampai dengan bulan Oktober 2009, karena adanya data yang tidak dapat ditemukan lagi di server utama maupun server back up, maka terdapat selisih pendapatan parkir yang seharusnya disetorkan oleh PT. Penata Sarana Bali kepada PT. (Persero) Angkasa Pura I Bandar Udara Ngurah Rai Bali sebesar Rp. 7.185.934.014,- (tujuh milyar seratus delapan puluh lima juta sembilan ratus tiga puluh empat ribu empat belas rupiah), dengan perhitungan sebagai berikut:
-
NO TAHUN PENDAPATAN YANG TELAH DISETOR PENDAPATAN YANG SEHARUSNYA DISETOR PENDAPATAN SESUAI TARIF 1 2 3 4 Penyesuaian Tarif dari Kolom 4 1 Oct-08 203,691,000 888,270,354 592,180,236 2 Nov-08 186,056,000 748,032,306 498,688,204 3 Dec-08 195,878,000 828,230,555 552,153,703 4 Jan-09 194,569,000 829,544,450 553,029,633 5 Feb-09 234,903,000 679,409,360 679,409,360 6 Mar-09 251,965,500 799,774,902 799,774,902 7 Apr-09 267,852,500 818,868,000 818,868,000 8 May-09 298,608,500 920,554,279 920,554,279 9 Jun-09 300,736,000 948,654,010 948,654,010 10 Jul-09 318,300,000 1,100,719,524 1,100,719,524 11 Aug-09 318,309,000 1,074,785,487 1,074,785,487 12 Sep-09 281,361,500 962,606,148 962,606,148 13 Oct-09 291,050,000 1,027,790,527 1,027,790,527 Jumlah 3.343.280.000 10,529,214,014
Selisih antara Penyesuaian Tarif dari Kolom 4 dengan Kolom 3: Rp. 10.529.214.014,- (sepuluh milyar lima ratus dua puluh sembilan juta dua ratus empat belas ribu empat belas rupiah) – Rp. 3.343.280.000,- (tiga milyar tiga ratus empat puluh tiga juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah) = Rp. 7.185.934.014,- (tujuh milyar seratus delapan puluh lima juta sembilan ratus tiga puluh empat ribu empat belas rupiah);
- Bahwa selisih setor periode antara bulan Oktober 2008 sampai dengan bulan Oktober 2009 sebagaimana dalam Kolom 4 diatas, adalah sebesar Rp. 7.185.934.014,- (tujuh milyar seratus delapan puluh lima juta sembilan ratus tiga puluh empat ribu empat belas rupiah) yang seharusnya disetorkan kepada PT. (Persero) Angkasa Pura I Bandar Udara Ngurah Rai Bali, namun pada kenyataannya oleh RUDI JHONSON SITORUS selaku Staf Administrasi PT. Penata Sarana Bali diserahkan secara tunai atau disetorkan ke Nomor Rekening 1461529629 di Bank Central Asia (BCA) atas nama terdakwa CHRIS SRIDANA, MBA dan Rekening PT. Penata Sarana Bali di Bank CIMB Niaga atas suruhan terdakwa CHRIS SRIDANA, MBA selaku Direktur Utama PT. Penata Sarana Bali;
- Total jumlah selisih setor Pendapatan Parkir yang seharusnya disetorkan oleh PT. Penata Sarana Bali kepada PT. (Persero) Angkasa Pura I Bandar Udara Ngurah Rai Bali, periode bulan Oktober 2008 sampai dengan bulan Desember 2011 adalah sebesar Rp. 20.826.955.358,- (dua puluh milyar delapan ratus dua puluh enam juta sembilan ratus lima puluh lima ribu tiga ratus lima puluh delapan rupiah) + Rp. 7.185.934.014,- (tujuh milyar seratus delapan puluh lima juta sembilan ratus tiga puuh empat ribu empat belas rupiah) sehingga totalnya berjumlah Rp. 28.012.889.372,- (dua puluh delapan milyar dua belas juta delapan ratus delapan puluh sembilan ribu tiga ratus tujuh puluh dua rupiah);
- Bahwa selisih setor Pendapatan Parkir periode bulan Oktober 2008 sampai dengan bulan Desember 2011 sebesar Rp. 28.012.889.372,- (dua puluh delapan milyar dua belas juta delapan ratus delapan puluh sembilan ribu tiga ratus tujuh puluh dua rupiah) adalah omzet brutto yang berdasarkan Surat Perjanjian Kerjasama Nomor: 225 / SPKPP / KU.20.8 / 2008 seharusnya disetorkan oleh PT. Penata Sarana Bali kepada PT. (Persero) Angkasa Pura I Bandar Udara Ngurah Rai Bali dengan Revenue Sharing, PT. (Persero) Angkasa Pura I Bandar Udara Ngurai Rai Bali sebesar 55 % X Rp. 28.012.889.372,- (dua puluh delapan milyar dua belas juta delapan ratus delapan puluh sembilan ribu tiga ratus tujuh puluh dua rupiah) PT. Penata Sarana Bali sebesar 25 % X Rp. 28.012.889.372,- (dua puluh delapan milyar dua belas juta delapan ratus delapan puluh sembilan ribu tiga ratus tujuh puluh dua rupiah) dan Pemerintah Kabupaten Badung mendapatkan sebesar 20 % X Rp. 28.012.889.372,- (dua puluh delapan milyar dua belas juta delapan ratus delapan puluh sembilan ribu tiga ratus tujuh puluh dua rupiah);
- Bahwa perbuatan terdakwa bersama-sama dengan CHRIS SRIDANA selaku Direktur Utama PT. Penata Sarana Bali, INDERAPURA BARNOZA selaku General
Manager PT Penata Sarana Bali, MIKHAEL MAKSI selaku Manager Operasional PT. Penata Sarana Bali dan RUDI JHONSON SITORUS selaku Staf Administrasi PT. Penata Sarana Bali yang memanipulasi laporan pendapatan parkir yang seharusnya disetorkan kepada PT. (Persero) Angkasa Pura I Bandar Udara Ngurah Rai Bali, bertentangan dengan:
Undang-Undang No. 15 Tahun 1992 tentang Penerbangan pada pasal 1 ayat (1) menyebutkan bahwa definisi Penerbangan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan penggunaan wilayah udara, pesawat udara, bandar udara, angkutan udara, keamanan dan keselamatan penerbangan, serta kegiatan dan fasilitas penunjang yang terkait, kemudian diperjelas sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 70 Tahun 2001 tentang Kebandarudaraan dalam pasal 27 ayat (2) b point 3 menyatakan bahwa pelayanan jasa penunjang kegiatan Bandar Udara meliputi jasa penempatan kendaraan bermotor (parkir) dan pada pasal 28 huruf b disebutkan bahwa pelaksana kegiatan penunjang Bandar Udara dilaksanakan oleh unit pelaksana dari Badan Usaha kebandarudaraan yaitu BUMN/BUMD yang khusus didirikan untuk jasa kebandarudaraan dalam hal ini PT. (Persero) Angkasa Pura I. Hal ini juga diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 48 Tahun 2002 tentang Penyerahan Penyelenggaraan Bandar Udara Umum pada pasal 6 huruf b point 9. Mengenai struktur tarif pelayanan jasa kebandarudaraan diatur sesuai Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM 29 Tahun 1997 tentang Sturuktur dan Golongan Tarif Pelayanan Jasa Kebandarudaraan pada Bandar Udara Umum pada pasal 4 ayat (3) huruf c jo. pasal 6 huruf b menyatakan bahwa kerangka tarif pelayanan jasa kegiatan penunjang Bandar Udara yang termasuk didalamnya adalah jasa penempatan kendaraan bermotor (parkir) ditetapkan oleh penyedia jasa;
Keputusan Direksi PT. (Persero) Angkasa Pura I Nomor: KEP.105/KU.20.2.4/2003 tentang Usaha Kegiatan Penunjang Bandar Udara yang dikelola PT. (Persero) Angkasa Pura I pada Pasal 2 huruf b menyebutkan bahwa usaha pelayanan jasa yang secara langsung atau tidak langsung menunjang kegiatan Bandar Udara meliputi jasa penempatan kendaraan bermotor / parkir. Pengelolaan jasa penempatan kendaraan bermotor / parkir tersebut dapat bekerjasama dengan pengusaha kegiatan penunjang bandar udara dengan bentuk perjanjian kerjasama;
Undang–Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Parkir ditetapkan sebagai Pajak Daerah yang tertuang dalam Surat Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Parkir di Bandar Udara Ngurah Rai Bali Nomor: 225/SKPP/KU.20.8/2008 tanggal 14 Oktober 2008 yaitu:
- Pasal 7 ayat (3) Surat Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Parkir di BandarUdara Ngurah Rai Bali Nomor : 225 / SKPP / KU.20.8 / 2008 tanggal 14 Oktober 2008 karena CHRIS SRIDANA, MBA selaku Direktur Utama PT. Penata Sarana Bali dalam Pengelolaan Parkir melaporkan Pendapatan Parkir kepada PT. (Persero) Angkasa Pura I Bandar Udara Ngurah Rai Bali melalui Dinas Non Aeronautika Non Terminal dan menyetorkan pendapatan parkir tersebut setiap hari kepada Petugas PT. (Persero) Angkasa Pura I Bandar Udara Ngurah Rai Bali yang ditunjuk atau langsung disetorkan ke Bank/Kas;
- Pasal 7 ayat (5) huruf a terdakwa CHRIS SRIDANA, MBA selaku Direktur Utama PT. Penata Sarana Bali selaku Pengelola Parkir mempunyai kewajiban melakukan penyempurnaan sistem yang dipakai untuk parkir sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan bandar udara;
- Pasal 7 ayat (8) berkewajiban membuat laporan tertulis secara berkala setiap minggu tentang pendapatan parkir kepada PT. (Persero) Angkasa Pura I Bandar Udara Ngurah Rai serta menjamin kebenaran laporan dimaksud;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa selaku Manager Keuangan PT. Penata Sarana Bali bersama-sama dengan CHRIS SRIDANA selaku Direktur Utama PT. Penata Sarana Bali, INDERAPURA BARNOZA selaku General Manager PT. Penata Sarana Bali, MIKHAEL MAKSI selaku Manager Operasional PT. Penata Sarana Bali, dan RUDI JHONSON SITORUS selaku Staf Administrasi PT. Penata Sarana Bali sebagaimana diuraikan diatas telah menguntungkan terdakwa, atau CHRIS SRIDANA selaku Direktur Utama PT. Penata Sarana Bali atau orang lain atau PT. Penata Sarana Bali selaku korporasi sebesar Rp. 21.009.667.029 (dua puluh satu milyar sembilan juta enam ratus enam puluh tujuh dua puluh sembilan rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut dan telah merugikan keuangan negara c.q PT. (Persero) Angkasa Pura I Bandar Udara Ngurah Rai Bali dan keuangan daerah c.q Pemerintah Kabupaten Badung sebesar Rp. 21.009.667.029 (dua puluh satu milyar sembilan juta enam ratus enam puluh tujuh dua puluh sembilan rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, dengan rincian:
PT. (Persero) Angkasa Pura I Bandar Udara Ngurah Rai Bali sebesar = Rp. 55 % X Rp. 28.012.889.372,- (dua puluh delapan milyar dua belas juta delapan ratus delapan puluh sembilan ribu tiga ratus tujuh puluh dua rupiah) yaitu sebesar Rp. 15.407.089.154,60 (lima belas miliar empat ratus tujuh juta delapan puluh sembilan ribu seratus lima puluh empat rupiah enam puluh sen) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut;
Pemerintah Kabupaten Badung sebesar = 20 % X Rp. 28.012.889.372,- (dua puluh delapan milyar dua belas juta delapan ratus delapan puluh sembilan ribu tiga ratus tujuh puluh dua rupiah) yaitu sebesar Rp. 5.602.577.874,40 (lima milyar enam ratus dua juta lima ratus tujuh puluh tujuh ribu delapan ratus tujuh puluh empat rupiah empat puluh sen) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut;
Sebagaimana hasil Perhitungan Tim Satuan Pengawas Internal (Tim SPI) PT. (Persero) Angkasa Pura I berdasarkan Surat Perintah Nomor: PRINT.DU.346/PG.01/2011 tanggal 2 Desember 2011, yang dikuatkan oleh Keterangan Ahli Auditor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Ahli tanggal 19 April 2013;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa atas surat dakwaan Penuntut Umum tersebut Penasehat Hukum Terdakwa telah mengajukan keberatan (Eksepsi), tertanggal 12 Oktober 2016, pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:
Surat dakwaan tersebut tidak secara jelas dan lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP dikarenakan:
Dalam surat dakwaan tersebut tidak secara jelas dan lengkap mencantumkan dan menguraikan secara terperinci legalitas Terdakwa yang dinyatakan sebagai Manager Keuangan PT. Penata Sarana Bali, baik dalam bentuk Surat Keputusan Direksi, ataupun dalam bentuk surat-surat lainnya yang memuat atau mengatur pengangkatan Terdakwa selaku Manager Keuangan PT. Penata Sarana Bali berkaitan dengan hak dan kewajiban Terdakwa atas jabatan dimaksud, sehingga terhadap terdakwa tidak dapat pertanggungjawaban;
Dalam surat dakwaan tersebut tidak secara jelas dan lengkap menguraikan rincian perbuatan Terdakwa tentang cara-cara Terdakwa melakukan dugaan tindak pidana yang didakwakan sebagaimana rumusan delik dimaksud;
Kejaksanan tidak berhak menyidik tindak pidana korupsi, sehingga dakwaan Jaksa Penuntut Umum batal demi hukum, dengan penjelasan sebagai berikut:
Kejaksaan dapat menjadi Penyidik tindak pidana korupsi bilamana mendapat pelimpahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (berdasarkan hasil penyelidikan Penyelidik pada KPK). Oleh karena itu penyidikan Kejaksaan Negeri Denpasar dalam perkara a quo harus batal demi hukum;
Menimbang, bahwa atas keberatan Penasihat hukum terdakwa tersebut, Penuntut Umum telah mengajukan tanggapannya yang pada pokoknya menolak keberatan penasehat hukum terdakwa karena alasan penasehat hukum terdakwa tentang surat dakwaan batal demi hukum adalah karena tidak dirincinya dengan jelas legalitas terdakwa selaku manager keuangan PT Sarana Bali dan tidak ada rincian yang jelas cara – cara perbuatan terdakwa dalam melakukan tindak pidana korupsi tersebut telah melampaui batas eksepsi yang telah masuk dalam materi pokok perkara, sedangkan kewenangan jaksa penuntut umum melakukan penyidikan tindak pidana korupsi telah dijelaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-V/2007 tanggal 27 Maret 2008 paragraf (3.13.6);
Menimbang, bahwa terhadap eksepsi dari Penasihat Hukum terdakwa maupun tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum tersebut maka Majelis Hakim menjatuhkan putusan sela yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
M E N G A D I L I :
Menyatakan keberatan Penasihat Hukum terdakwa tidak dapat diterima seluruhnya;
Memerintahkan agar persidangan dalam perkara pidana Nomor: 26 /Pid.Sus.TPK/2016/PN.Dps atas nama Terdakwa SYLVIA KUNTHIE MUSTIKA, A.SSI, MM, dilanjutkan;
Menetapkan biaya perkara yang timbul dalam putusan sela ini akan diperhitungkan bersama-sama dengan biaya perkara pada putusan akhir;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum di persidangan telah mengajukan saksi-saksi dan ahli yang didengar keterangannya di bawah sumpah, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
1. Saksi. Yosep Tuju, :
Bahwa saksi bekerja di PT Angkasa Pura Support, yang dulunya tugas saksi sebagai kasir sejak tahun 2003 sampai dengan tahun 2014 dan sekarang saksi sebagai supervisor;
Bahwa saat sebagai kasir tugas saksi adalah menjaga pintu toll gate parkir bandara Ngurah Rai dengan mengetik identitas kendaran bermotor yang masuk area parkir, kemudian petugas kasir pintu masuk memberikan karcis kepada pemilik kendaraan dan mengecek kembali karcis dan menarik biaya parkir sesuai dengan lama parkir dikalikan tarif parkir yang telah ditetapkan oleh PT. Angkasa Pura setelah mobil tersebut keluar areal parkir dan biasanya kita roling tugasnya kadang dipintu masuk kadang dipintu keluar;
Bahwa syaratnya kita ketik plat kendaraan dan karcisnya keluar setelah itu pintu palang terbuka sehingga kendaraan bisa masuk kedalam;
Bahwa saksi kurang tau mengenai hal apakah terekam atau tidak yang jelas prosedurnya memang demikian;
Bahwa karena kita mengetik plat kendaraan yang masuk tentunya jumlah kendaraan yang masuk ada datanya dan ada terekam;
Bahwa kita akan selalu mengetik kembali nomor kendaraan yang keluar tersebut sesuai dengan karcis yang ditunjukkannya, setelah diketik muncul berapa kendaraan tersebut harus membayar dan setelah dibayat lalu kita enter baru pintu palang naik terbuka;
Bahwa benar tidak akan muncul nomor kendaraan secara otomatis, sehingga kita harus ketik ulang sesuai dengan karcis yang ditunjukkannya;
Bahwa uang dari pembayaran parkir kendaraan tersebut kita taurh dulu dilaci, kemudian setelah pergantian shif atau pergantian jam kerja baru kita closs, setelah itu kita bikin laporan dan uangnya kita serahkan kepada supervisor;
Bahwa thn 2003 sampai thn 2014 yang jadi supervisor adalah Bpk Wayan Parta;
Bahwa kalau kendaraan masuk dengan kendaraan keluar tentu sama, kemungkinan untuk ada selisih itu tidak bisa;
Bahwa kalau mobil yang berlanganan, nanti waktu kita mengimput dan mengetik karcisnya otomatis sudah muncul biayanya angka nol karena sudah tercatat dalam komputer yang berlangganan ini;
Bahwa tiket langanan tidak bisa dipakai pada mobil lainnya;
Bahwa terhadap petugas untuk main kita tidak bisa karena sudah tertera nomor kendaraannya, dan kita selalu diawasi oleh supervisor;
Bahwa PT. Angkasa Pura Support dengan PT Angkasa Pura tidak sama, dan saksi tidak tau apakah PT. Angkasa Pura Support swasta murni atau ada kerjasama dengan BUMN;
Bahwa untuk kendaraan roda empat biasa kena biaya Rp. 3000,- perjam pertama, sedangkan bis kena biaya Rp. 5000,- perjam dan terhadap kelebihan jam dikalikan Rp. 1500 perjam;
Bahwa PT Angkasa Pura Support ini belakangan, dulu namanya PT. Penata Sarana Bali (PT. PSB) berubah sejak tahun 2014 kalau tidak salah;
Bahwa direksinya beda dengan yang dulu tidak masih pak Chirst, tetapi pegawainya dialihkan ke PT Angkasa Pura Support;
Bahwa sekarang pengawasannya beda setiap hari kita diawasi langsung oleh manajement dan disamping oleh supervisor dan uangnnya setiap hari kita
setorkan ke kantor melalui supervisor;
Bahwa saksi pernah ketemu dengan Ibu Sylvie saat acara ulang tahun PT PSB dan saksi ngak pernah ketemu di lapangan ;
Bahwa shifnya itu terdiri dari belasan orang sedang yang dikantor itu ada Pak John Sitorus dan Mikhael Maksi;
Bahwa kita setelah pergantian shif, kita krosing setelah krosing, kita bikin laporan sesuai dengan datanya setelah itu kita setorkan ke supervisor setelah di supervisor dilanjutkan ke kantor;
Bahwa supervisor ada 6 (enam) orang;
Bahwa untuk membuat laporan itu sudah ada blangkonya yang diberikan oleh kantor dan kita lampirkan sebagai laporan berikut dengan uangnya kita setorkan ke kantor;
Bahwa saksi tidak ingat berapa jumlah uang yang disetorkannya sekali setor;
Bahwa di parkir bandara itu ada 3 pintu masuknya dan ada 6 pintu keluarnya;
Bahwa untuk semua kendaraan yang masuk yang sudah berlanganan, dia sudah bayar sebelum sehingga begitu kita imput muncul biayanya nol, sedangkan yang tidak berlanganan tetap kita kenai biaya Rp. 3000 perjam dan kalau pakai vocher itu muncul tetap angka Rp. 3000,- tetapi dibayar dengan voucher, nah voucher ini yang kita kurangi untuk menghitung berapa pendapatnya satu shif;
Bahwa ada juga kendaraan yang masuk parkir tidak dikenai biaya, biasanya kendaraan dari Desa Adat, Dari Kendaraan Angkasa Pura, Kendaraan TNI / Polri. Imigrasi dan juga kendaraan Kedubes tidak dikenai biaya;
Bahwa kebijaksanaan tidak membayar itu dari kebijaksanaan bos kita yang dulu yaitu dari Manager Pak Mikhael Maksi (perintah secara lisan) artinya tetap kita imput dan ada palang buktinya Rp. 3000,- setelah itu nanti datanya kita kurangkan setelah penghitungan;
Bahwa untuk kerjasama antara PT Angkasa Pura Support dengan PT AP I berkaitan dengan parkir di bandara tersebut, saksi tidak mengetahuinya;
Bahwa setelah uang ditol git itu kita kumpulkan itu uangnya kita setorkan ke supervisir bersama laporannya dan sim reportnya;
Bahwa saksi pernah melihat dari supervisor uang itu langsung dimasukkan kedalam brangkas berikut dengan laporan dan shif reportnya dan selanjutnya saksi tidak tau kemana uang tersebut;
Bahwa sistemnya menggunakan komputerisasi;
Bahwa benar saksi pernah dimintai keterangan tersebut, pada waktu uji petik itu dari Tim SPI yang sebelumnya sip reportnya keluar seperti biasanya dan
setelah ada Tim SPI pusat di Jakarta tiba-tiba pada saat pergantian jam itu sim reportnya tidak keluar dan kita tidak bikin laporan namun uangnya kita tetap setorkan semuanya ke supervisor dan saksi tidak tau apakah sistemnya ada yang dirubah;
Bahwa waktu itu saksi mendengar dari teman-teman setelah Tim audit pulang dan kita mendapat informasi ada selisih pendapatan yang berkurang dan apa sebabnya saksi tidak tau;
Bahwa saksi tidak tau apa jabatan terdakwa dan memang pernah diperkenalkan oleh pak Mikhael ini teman kita kantornya di Renon hanya itu saja;
Bahwa saat itu tidak ada dikenalkan apa jabatan dan tugas terdakwa hanya dikenalkan nama dan ini teman kerja kita yang kantornya di Renon hanya itu saja;
Bahwa khusus untuk kantor PT PSB waktu itu ada di Ngurah Rai kantornya;
Bahwa yang berkantor di office bandara ada Pak Mikhael Maksi dan Pak John Sitorus;
Bahwa Pak Mikhael Maksi jabatannya sebagai Manager Operasinal, sedangkan Pak John sebagai Admin;
Bahwa brangkas itu ada di kantor PT PSB yang ada di Bandara dimana uangnya dimasukkan melalui lubang yang ada di Brangkas tidak membuka pintu brangkasnya ;
Bahwa saksi tidak kenal dengan Ibu Putu Sukasari;
Bahwa tidak ada SK penunjukkan sebagai kasir kita hanya ditraining selama 3 bulan selanjutnya ditempatkansebagai kasir;
Bahwa saksi tidak tau struktur organisasi PT PSB dan saksi kenal dengan Putu Agung Rianta sebagai Direksi;
Bahwa ada tiga shif kasir di bandara, yang shif pertama bertugas dari jam 7 sampai jam 15.00 wita, kemudian shif kedua dari jam 3 sampai jam 11 Malam dan shif ketiga dari jam 11 malam sampai pagi;
Bahwa kalau saksi datang ke kantor di Renon saksi pernah bertemu dengan Ibu Sylvie dan saksi tidak pernah ngobrol dengan ibu;
Bahwa PT, Spektta Solusindo Sindo itu ada setelah PT PSB diganti kemudian baru dirubah namanya menjadi PT Angkasa Pura Support;
Bahwa gaji saksi waktu itu sebagai Kasir adalah Rp. 1.500.000,- dan tidak ada penghasilan tambahan dari perusahaan;
Kalau dulu saksi sebagai kasir dan sekarang saksi sebagai surpervisor sehingga tau berapa pendapatannya totalnya sekarang setelah kita kumpulkan semuanya dan totalnya perhari bisa 80 juta sampai 90 juta perharinya, kalau dulu globalnya saksi tidak ingat kurang dari 80 juta ;
Bahwa kalau sekarang gaji saksi Rp. 3.500.000,- dan ada tanggungan BPJS;
Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan akan menanggapi dalam pembelaan;
2. Saksi. I Wayan Parta:
Bahwa Supervisor di bandara untuk parkir itu ada 6 orang, kami kadang ketemu dengan supervisor yang lainnya dan kadang juga tidak ketemu karena perbedaan waktu kerja dan supervisor ini mengawasi Kasir yang ada dan menerima laporan serta uang dari Kasir dan menyerahkannya ke kantor;
Bahwa mekanisme penggelolaan parkir di bandara dengan mempergunakan sitem komputerisasi yang dijalankan oleh seorang kasir dan diawasi oleh supervisor;
Bahwa ditempat saksi bekerja dibagi menjadi 3 shift : pagi, siang dan malam dan masing-masing shift mempunyai kasir;
Bahwa pada tahun 2011 ada 4 (empat) pintu masuk dan 7 (tujuh pintu keluar);
Bahwa masing-masing kasir pada setiap shift setiap pergantian shfit uang disetorkan / diserahkan kepada saksi (supervisor) kemudian setelah direkap dijadikan dan dibuatkan laporan lalu uang tersebut saksi serahkan ke kantor (toll Gate) setelah itu laporan berikut uangnya dimasukkan kedalam brankas lewat lubang kecil yang ada di brankas;
Bahwa uang yang saksi masukkan kedalam brankas tersebut, kemungkinan esok harinya diambil oleh bagian admin kantor;
Bahwa brankas tersebut posisinya ada di ruang kantor depan di bandara, dimana dikantor itu ada 2 ruangan;
Bahwa brankas tersebut dalam keadaan terkunci, karena itu kita masukkan uang dan laporan penerimaan parkir kita masukkan lewat lubang kecil yang ada diatas brankas tersebut;
Bahwa yang bertugas di tempat brankas tersebut berada yang diruangan itu adalah yang dulunya ada 2 orang yaitu admin (Pak Rudi Johnson Sitorus) dan manager opersional (bapak Makhael Maksi);
Brangkas itu biasanya dibuka keesokan harinya dari setoran yang kita setorkan itu dan dihitung oleh admin kantor;
Bahwa saksi ngak tau siapa yang pegang kunci brankas tersebut, saksi hanya tau yang ada di kantor tesrebut hanya 2 orang saja yaitu admin dan manager operasionalnya;
Bahwa kita tidak bisa menghitung secara pasti pendapatan parkir perharinya itu tergantung ramai dan tidaknya kendaraan masuk yang parkir di bandara, kalau dikira-kirakan per shift itu sekitar 12 juta;
Bahwa ada kebijaksanaan dari kantor kalau kendaraan dari TNI, Polri, Desa Adat/Pecalang, Imigrasi dan AP I, diberikan dispensasi tidak bayar parkir, namun dalam shif report tetap kita keluarkan sebagai buktinya;
Bahwa untuk kendaraan roda dua dikenai tarif parkir Rp. 1.500,- tetapi tidak dikenai pembayaran progresif, sedangkan untuk kendaraan roda empat dikenai tarif I Rp. 3.000,- perjamnya, terus satu jam berikutnya dikenai biaya Rp. 1500,- kalau lewat dari 5 jam dikanai biaya Rp. 15.000,-;
Bahwa awalnya kita tidak tau ada permasalahan dalam hal pendapatan parkir di bandara, kita tau ada permalasahan semenjak AP I (Angkasa Pura I), melaksanakan audit dan dari hasil audit itu kita tau bahwa setoran yang kita setorkan di lapangan yang disetor ke perusahaan tidak sesuai dengan yang kita setorkan;
Bahwa yang melakukan audit saat itu adalah dari AP I;
Bahwa saksi tidak tau berapa perbedaan atau selisih pendapatan parkir tersebut;
Bahwa yang saksi tau dulu yang memegang perparkiran dibandara itu adalah PT. Penata Sarana Bali, bukan AP I;
Bahwa saksi tidak tau apakah ada sistemnya yang dirubah atau tidak, sedangkan setiap tahun diperusahaan selalu ada audit;
Bahwa dulu saat di kelola oleh PT Penata Sarana Bali dibandingkan dengan sekarang yang dikelola oleh PT. Angkasa Pura Support perbedaannya jauh ada petugas khusus yang mengambil uangnya, kalau kita hanya memantau saja;
Bahwa dulu kita pernah dikenalkan saat ulang tahun kantor / Perusahaan, tetapi saksi tidak tau apa jabatannya, hanya yang kita tau struktur dikantor yang saksi tau ada manager operasional dan admin hanya itu saja yang saksi tahu, dan saksi tahu Terdakwa menjabat sebagai manager keuangan saat dirinya dipanggil sebagai saksi;
Bahwa saksi dulu pernah melihat terdakwa datang kekantor di bandara cuma sekali dan saksi tidak tahu tujuanya datang kekantor di bandara;
Bahwa saksi bekerja sebagai supervisor dari tahun 2002;
Bahwa awalnya penggelolaan parkir tersebut dipegang oleh Koperasi Angkasa Pura, selanjutnya diambilalih lagi oleh PT PSB dan terakhir oleh PT Angkasa Pura Support;
Bahwa saksi bekerja berdasarkan uraian kerja secara lisan;
Bahwa saksi dari awal sudah bekerja disana sebagai supervisor disana;
Bahwa tergantung kebutuhan dilapangan kadang 3 kali pagi, kadang 3 kali siang atau bisa 2 kali pagi, 2 kali siang dan 2 kali malam;
Bahwa pas kalau saksi ada dikantor ada melihat penghitungan uang dibrankas keesokan harinya waktu saksi mau absen setelah itu saksi langsung ke lapangan;
Bahwa saksi tidak ingat berapa setoran rata-ratanya saat sebagai kasir sedangkan saat sebagai supervisor rata-rata setorannya sekitar 12 juta bisa juga lebih;
Bahwa saat kita menyerahkan uang, kita lengkapi dengan laporan, terus bukti-bukti pengurangan yang tidak mau membayar semuanya kita serahkan kesana, sedangkan tiket atau karcisnya kita buang;
Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan akan menanggapi dalam pembelaan;
3. Saksi. I Made Rena:
Bahwa Supervisor di bandara untuk parkir itu ada 6 orang, kami kadang ketemu dengan supervisor yang lainnya dan kadang juga tidak ketemu karena perbedaan waktu kerja dan supervisor ini mengawasi Kasir yang ada dan menerima laporan serta uang dari Kasir dan menyerahkannya ke kantor;
Bahwa saksi sebagai supervisor sejak pertengahan tahun 2011 dan sebelumnya itu saksi berkerja sebagai kasir;
Bahwa kita sebagai kasir, kita hanya mengimput, ketika mobil datang kita input platnya berapa terus kita enter selanjutnya keluar angka berapa dia harus membayar saat keluar pintu parkir, sedangkan kalau dia memakai member langsung keluar angka nol;
Bahwa tidak semua kendaraan dipunggut biaya, karena ada kebijaksanaan atau ada perintah dari kantor yaitu atasan saksi supervisor;
Bahwa yang tidak dipunggut biaya parkir saat itu, kendaraan TNI, Polri, Desa Adat Tuban, Consulat, API dan Imigrasi;
Bahwa uang yang kita terima dikasir tersebut setelah dicorsing dan pergantian shift, lalu uang kita kumpulkan dan kita buat laporan dan mengisi sift report yang ada dan setelah uangnya balance kita bawa kekantor dan diserahkan kepada supervisor di kantor dan supervisor lalu mengecek dan menghitung jumlah uang yang kita setorkan;
Bahwa setelah saksi sebagai supervisor memang ada tim SPI datang melakukan audit;
Bahwa yang saksi tau saat itu dibilang ada selisih pendapatan parkir dari setoran kasir dengan yang disetorkan oleh perusahaan;
Bahwa saksi tau Tim SPI mendapatkan selisih tersebut karena dari hasil audit tesrsebut;
Bahwa Saat itu Tim SPI juga datang langsung mengecek atau melakukan audit kelapangan dan menanyakan kepada kita dan terus kekantor juga;
Bahwa saksi tidak tau berapa selisih pendapatan parkir yang menjadi temuan Tim SPI saat itu;
Bahwa saksi saat sebagai supervisor rata-rata setorannya sekitar 12 juta bisa juga lebih;
Bahwa sebagai supervisor ada tanda tanganya dilaporan tersebut;
Bahwa yang biasanya memperbaiki komputer yang rusak adalah gus tu sebagai programer;
Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan akan menanggapi dalam pembelaan;
4. Saksi. I Wayan Adi Arnawa, SH:
Bahwa benar saksi menjabat sebagai Kadis Pendapatan Kab. Badung sejak tahun 2011;
Bahwa diperiksa sebagai saksi terkait dengan masalah setoran pajak parkir di PT. Angkasa Pura I;
Bahwa setoran pajak parkir tersebut yang disetorkan oleh PT. AP I itu setiap bulannya, namun di tahun 2001 yang saksi tau disetorkan per triwulan dari laporan pajak yang datanya ada di kantor kami;
Bahwa saksi akan menerangkan terkait dengan sotoran pajak dimana ditahun 2001 sampai tahun 2009) berdasarkan data yang kami terima pajak yang disetorkan bahwa pajak itu dilaporkan pertriwulan, kemudian yang kedua berdasarkan NPWPD (Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah nomor 6.0023013.04.07);
Bahwa dari sana ada data kami di Dispenda (data pajak) yaitu pajak parkir yang disetorkan sesuai dengan laporan pajak yang disampaikan oleh PT. AP I;
Bahwa waktu itu saksi tidak tau, setelah saksi diperiksa sebagai saksi oleh pihak Kejaksaan batu saksi tau, dimana dari informasi dan data yang ada tenyata katanya ada tindak pidana korupsi di pendapatan parkir bandara;
Bahwa yang mengelola parkir bandara itu, yang saksi tahu PT. Angkasa Pura (AP I);
Bahwa data pendukung dari setoran pajak AP I ini adalah SPTPD (Surat Pemberitahuan Pajak Daerah PT. Angkasa Pura I Bandara Ngurah Rai;
Bahwa diketahui dari SPTPD yang disetorkan sama dengan pajak yang disetorkannya;
Bahwa data tersebut yang termuat adalah data penerimaan parkir tersebut;
Bahwa yang saksi tahu dalam SPTPD tersebut, tercantum data pendapatan bruto parkir dan kita mempunyai hak untuk menerima sekitar 20 % dari penerimaan bruto parkir tersebut;
Bahwa hak pajak 20 % yang harus kita terima dai PT. Angkasa Pura selalu terpenuhi;
Bahwa yang saksi tau sesuai dengan data yang ada dikantor kami dan pajak yang telah mereka setorkan kekantor kami;
Bahwa kami belum menerima datanya baik dari pihak audit maupun dari pihak kejaksaan;
Bahwa berdasarkan data yang kami terima kemarin, dari thn 2001 setorannya sebesar Rp. 14.450.000,- , thn 2002 setorannya 248 juta lebih, 2003 setorannya hanya 201 juta lebih, dan rata-rata memang sampai dengan tahun 2010 itu memang dibawah 1 milyard sedangkan tahun 2011 setorannya menginjak 1,2 milyard pertahunnya sebagaimana laporan yang ada di kantor;
Bahwa yang membuat SPTPD tersebut adalah pihak PT AP I dan memang sementara ini dari pihak kami belum melakukan cros cek terkait dengan laporan mereka dan memang kita punya kewengan untuk itu sementara ini kita hanya menerima apa yang mereka setor sesuai dengan laporan mereka dan memang kita bisa melakukan perifikasi sampai batas waktu 5 tahun;
Bahwa kalau data pajaknya dimanipulasi, maka kita bisa melakukan ferifikasi dengan mengeluarkan Surat Perintah Penetapan Pajak Kurang Bayar (SPTPKB) dan menangihnya lagi;
Bahwa menurut saksi memang ada peningkatan penyetoran pajak dari tahun 2001 sampai thn 2010, cuma peningkatannya kecil sekali dibadingkan dengan sekarang;
Bahwa penyetoran pajak dari tahun 2012 jauh berbeda sekarang, tahun 2012 kita menerima 4,2 milyard, sedangkan sekarang thn 2015 kita sudah terima 7,5 milyard setoran pajak tersebut;
Bahwa berdasarkan putusan ini nanti kita akan mengeluarkan SK Surat Perintah Penetapan Pajak Kurang Bayar (SPTPKB) dan kita sudah menetapkan pajak online sekarang ini sejak tahun 2013;
Bahwa dasarnya ada Perda No 25 Tahun 2001 yang dikenai sebesar 20 % dari penerimaan brutto;
Bahwa setoran pajak dari parkir yang disetorkan oleh PT Angkasa Pura selalu tepat waktu;
Bahwa ada perubahan Perda No. 14 tahun 2011 yang berubah dari 20 % menjadi 25 % kena pajak;
Bahwa kalau sudah ada datanya maka kita tidak mengenal kedaluwarsa dalam hal penagihan kekurangan setoran pajak;
Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan akan menanggapi dalam pembelaan;
5. Saksi. Ida Bagus Putu Marwana:
Bahwa saksi bekerja kalau dipanggil oleh pihak PT PSB bisa dikatakan langganannya kalau ada masalah di Komputer mereka;
Bahwa saksi bekerja freeland di PT PSB sejak akhir tahun 2004;
Bahwa saksi bertanggung jawab terhadap sistemnya supaya lancar;
Bahwa saksi freeland di PT PSB sampai diambil alih oleh PT Angkasa Pura Support tahun 2011;
Bahwa selama saksi bekerja freeland di PT PSB sistemnya tetap berjalan dengan baik, hanya saja saksi sering dipanggil kalau komputernya ada masalah atau Henk dan severnya ngak mau menyala;
Bahwa saksi yang biasanya memanggil kadang-kadang supervisor kadang juga pak Maksi;
Bahwa saksi dapat jelaskan secara programmar mekanisme penggelolaan parkir bandara adalah sebagai berikut: pencatatan parkir dilakukan oleh kasir melalui computer yang berada di toll gate pintu masuk dan pintu keluar kemudian data disimpan di server utama, untuk laporan harian dan penyesuaian setoran parkir dilakukan oleh computer manajemen, kemudian semua transaksi yang disimpan di server utama tersimpan juga di computer perantara kemudian data yang terkirim ke server PT AP I merupakan data yang telah diubah oleh manajemen PT. PSB;
Bahwa awalnya begitu kendaraan masuk pintu parkir disini dicatat no. plat dan jenis kendaraannya, dan setelah dia keluar nanti dipintu keluar dicatat no. platnya berapa dan nanti program akan mengetahui berapa durasinya parkir dan berapa biayanya yang harus dibayarkan, kemudian semua data ini disimpan di server utama, terus disana juga ada namanya komputer perantara posisinya ada di kantor yang ada diruangan yang akan dalam, jadi nanti dari data yang ada di server utama ini dicopy kedalam server perantara dan untuk laporan Angkasa Pura karena dilapangan banyak yang tidak mau bayar (TNI,
Polri dll) sehingga akan ada data selisih dan mereka minta agar dibuatkan penyesuaian, nanti laporan yang masuk ke AP adalah laporan yang sudah disesuaikan;
Bahwa kalau server Perantara datanya sesuai dengan dilapangan masih full, nanti setelah masuk ke server AP disana baru disesuaikan;
Bahwa seperti yang saksi jelaskan banyaknya kendaraan yang bukan member, jadi kalau dia bukan member dia harus berbayar, sehingga nanti akan muncul berapa dia harus bayar tetapi dalam operasional banyak yang tidak mau membayar tadi;
Bahwa saksi yang membuat program penyesuaian tersebut dan yang menyuruh membuatnya adalah PT PSB sendiri dalam hal ini saksi disuruh membuat piltur penyesuaian ini oleh Bapak Maksi ;
Bahwa fitur-fitur yang saya buat untuk mengatur total pendapatan parkir yang dilaporkan ke PT. Angkasa Pura I awalnya adalah bertujuan menyesuaikan uang setoran yang ada di kasir dengan pelaporan kepada PT. Angkasa Pura I, yang menyuruh saya membuat fitur-fitur tersebut adalah Sdr. Mikhael Maksi selaku Manager Operasional PT. PSB dan Sdr. Inderapura Barnoza GM, PT. PSB;
Bahwa penerapan fitur-fitur dalam sistem komputerisasi pengelolaan parkir oleh PT. PSB mengakibatkan adanya selisih antara pendapatan sesuai data yang terdapat dalam system parkir pada server dengan pendapatan yang disetorkan ke PT. Angkasa Pura I. Besarnya selisihnya berkisar antara Rp. 30.000.000,- /harinya;
- Bahwa selain di Bandara Ngurah Rai Bali Denpasar, bandara yang mengunakan software buatan saksi sbb: Bandara Adi Sumarni Solo dan Bandara Internasional Lombok dikelola oleh PT. PSR (Penata Sarana Raya) yang manajemennya sama dengan PT. PSB (Penata Sarana Bali) serta software sama dengan yang diaplikasikan di Bandara Ngurah Rai sedangkan di Bandara Sam Ratu Langi menggunakan software buatan saya namun versi yang lama dan di kelola oleh PT. Delta Karya yang berbeda manajemen dengan PT. PSB;
- Bahwa Software pengelolaan parkir di Bandara Adi Sumarmo Solo dan Bandara Internasional Lombok telah mengaplikasikan fitur-fitur penyesuaian, namun fitur pada BIL telah dihapus pada bulan November 2011, sedangkan software pada Bandara Sam Ratu Langi fitur tersebut belum diterapkan;
- Bahwa kronologis pengelolaan parkir oleh PT. PSB hingga di temukan penyimpangan oleh SPI tanggal 15 November 2011 s/d 16 November 2011
sebagai berikut: Sistem parkir tersebut dibuat oleh saya sesuai dengan permintaan Bapak Mikhael Maksi selaku Manager Operasional PT. PSB dan Inderapura Barnoza selaku GM PT. PSB. Sistem tersebut saksi buat pada awal 2005 selama kurang lebih 7 hari. Sistem parkir tersebut terbagi jadi 4 bagian secara garis besar, yaitu: Toll Gate, Management, Sinkronisasi I dan Sinkronisasi II.
I. Toll Gate:
Sistem ini terbagi 2 yaitu Program Entry yang dipasang pada tiap-tiap computer pada gerbang masuk dan Program Exit yang dipasang pada tiap-tiap computer pada gerbang keluar. Kedua program ini hanya berisikan fitur yang digunakan oleh kasir untuk mendata kendaraan masuk dan keluar areal parkir serta beberapa seting aplikasi yang berhubungan dengan printer, boom gate dan ucapan terima kasih kepada pengendara. Untuk bisa masuk ke dalam Program Entry dan Program Exit diperlukan User Name dan Password minimal level kasir (level yang ada adalah Management, Supervisor, Kasir). Sedangkan untuk bisa masuk fitur seting diperlukan User Name dan Password minimal level Supervisor;
II. Management:
Program Management adalah program untuk mendata nama-nama staff, gerbang parkir, jenis dan tarif kendaraan, daftar langganan dan laporan-laporan. Untuk bisa masuk ke program ini diperlukan User Name dan Password minimal level Management. Yang sehari-hari menggunakan program ini adalah Mikhael Maksi dan Rudi Jhonson Sitorus. Pada pukul 07.00 Wita setiap harinya dilakukan closing laporan (periode laporan adalah 07.00 Wita hingga 07.00 Wita hari berikutnya). Pada saat inilah dilakukan cross check antara total pendapatan pada computer dan uang setoran kasir. Setelah itu dilakukan penyesuaian oleh Mikhael Maksi (dari sepengetahuan yang pernah saya liat karena saya tidak ada di kantor parkir setiap harinya). Pada proses penyesuaian ini, program akan memfilter kendaraan mana yang masuk ke laporan dan kendaraan mana yang tidak masuk. Penandanya adalah pada field/kolom No Seri, dimana tanda ‘X’ untuk kendaraan yang masuk ke laporan dan NULL untuk kendaraan yang tidak masuk ke laporan yang disetor ke AP, sesuai dengan angka presentase yang diinput ke dalam program. Setelah angka pada laporan total pendapatan cocok dengan hasil perhitungan, laporan dicetak dan ditandatangani oleh Mikhael Maksi dan diserahkan ke Komersi AP oleh Rudi Jhonson Sitorus;
III. Sinkronisasi I:
Program ini berfungsi untuk mengcopy semua data kendaraan masuk dan keluar dari server utama ke komputer perantara secara real time. Sikronisasi I ada pada komputer Management;
IV. Sinkronisasi II:
Program ini berfungsi untuk mengcopy data kendaraan masuk dan keluar dari komputer perantara ke server AP sesuai dengan angka penyesuaian yang telah diinput ke dalam program, sehingga computer management hanya akan menampilkan data total pendapatan yang sesuai dengan data yang telah disesuaikan.
- Bahwa cara pengaplikasian program parkir yang saksi buat dalam rangka pelaporan pendapatan parkir di Bandar Udara Ngurah Rai sbb: Setiap kali akan mencetak laporan, akan diminta user name dan password level management. Laporan yang tersedia antara lain : Laporan Konsolidasi Harian, Pencarian Data Plat Kendaraan, dan Shift Report Kasir. Laporan yang dicetak setiap hari terkait pendapatan adalah Laporan Konsolidasi Harian. Untuk menampilkan pendapatan harian yang belum disesuaikan, admin harus menekan tombol Ctrl+1 dan kemudian memasukkan ulang user name dan password. Jika tidak menekan Ctrl+1, maka data yang tampil adalah data yang sudah disesuaikan. Bahwa yang saksi buatkan password untuk membuka dan mengeprint laporan tersebut adalah Mikhael Maksi, Rudi Jhonson Sitorus dan Inderapura Barnoza;
- Bahwa dalam penggunaan sistem parkir bandara Ngurah Rai yang saksi buat, saksi hanya membuatkan password untuk Mikhael Maksi, Rudi Jhonson Sitorus dan Inderapura Barnoza, dimungkinkan ada yang memiliki password tanpa sepengetahuan saksi sebagai contoh untuk perekrutan karyawan baru seperti kasir, untuk membuka sistem di kasir password bisa dibuatkan oleh level management yaitu Mikhael Maksi, Rudi Jhonson Sitorus dan Inderapura Barnoza;
Bahwa untuk mengetahui siapa saja yang memiliki password untuk membuka dan menggunakan sistem parkir Bandar Udara Ngurah Rai yang saksi buat, hal itu dapat dilakukan dengan cara membaca data yang ada di data base;
Bahwa saksi tau pak Maksi sebagai manager opersional;
Bahwa saksi selama disana tidak pernah menerima komplain dari AP;
Bahwa saksi tau waktu bulan Nopember 2011 itu ada audit dari SPI dari hasil audit itu ditemukan adanya selisih antara uang dan laporan;
Bahwa saksi hanya dikasi tau saja pertama bahwa selisihnya sekitar 10 jutaan;
Bahwa setoran perharinya rata-rata dibawah 20 juta setelah ada penyesuaian;
Bahwa setelah beberapa hari berjalan selisihnya sekitar 30 jutaan;
Bahwa saksi ada membuatkan user name untuk mereka bertiga Pak Maksi, Pak Indra dan pak Rudi, dimana untuk mencetak laporan itu hanya bisa dilakukan oleh yang punya user name tersebut;
Bahwa kalau mereka bertiga tidak ada tidak bisa dibuka, jika salah satunya ada sudah bisa dibuka;
Bahwa mereka bertiga bisa membuat user name untuk orang lain;
Bahwa saksi ikut mendampingi audit SPI dan ada yang tidak saksi ikut sehingga tidak tau ada temuan tersebut, akhirnya saksi tau dari pak Iwan ada temuan atau selisih dan saksi jelaskan ada penyesuaian tersebut;
Bahwa sebenarnya yang saksi mau buatkan adalah sistem revisi ada 2 pintu sebenarnya. Losh tiket dan tombol revisi. Tetapi ini tidak dipakai mereka mau pakai yang manual saja;
Bahwa saksi tahu alat tersebut adalah hardis yang ada dikantor PT PSB yang dibandara;
Lanjut saksi menunjukkan server utama, server perantara dan server di AP dan sistemnya dari toll gate ke server utama kemudian dicopy oleh server perantara penuh dan untuk ke server AP sudah disesuaikan oleh server perantara;
Angka ini diambil dari komputer perantara pendapatnya sebagai sampel dan seterusnya;
Bahwa saksi dengan PT PSB tidak ada kontrak kerjanya;
Bahwa awalnya saksi hanya menawarkan untuk maintenance dan awalnya saksi tawarkan kepada pak Maksi selaku Manager operasional;
Bahwa semua perangkat keras dan lunak dikomputer tersebut menjadi tanggung jawab saksi;
Bahwa begitu saksi masuk kesana semua perangkat komputer susah ada;
Bahwa aplikasinya kan ada aplikasi untuk pintu masuk dan pintu keluar dan juga ada manajemen;
Bahwa ketiga hardis ini masing-masing untuk pintu masuk, pintu keluar dan AP I;
Kalau server ada ruang khusus di kantor PT PSB di bandara dan server perantara ada ruangan didalam dikantor PSB dan Server AP ini ada disebelah server perantara ini ; Bahwa mengatifkannya secraa manual;
Bahwa karena ada permintaan dari Pak Indra, katanya kalau terus disimpan di server utama dia nanti akan membebani server utama sehingga akan menimbulkan krodit, karena server utama ini kan hubungannya ke toll gate, jadi kalau toll gate kan sangat padat lalu lintasnya sehingga dibuatkan server perantara baru disambungkan ke server AP;
Bahwa kalau tidak dibuatkan server perantara tidak apa-apa;
Bahwa pelaporan itu dari PSB ke AP itu mereka sendiri yang membuatnya dengan menggunakan exel, tapi datanya diambil dari computer;
Bahwa semua data yang masuk di copykan di server perantara;
Bahwa bisa saja data dari server utama ke AP I bisa langsung, namun nanti bebannya berat;
Bahwa yang bisa merubah data adalah yang punya user tadi;
Bahwa saksi sebenarnya sudah membuatkan laporannya yang sudah direvisi tetapi mereka memakai sistem penyesuaian yang manual itu;
Bahwa petugas kasir kendaraan keluar bisa memencet angka nol supaya tidak kena biaya;
Bahwa komputer yang ada dikantor PSB dan AP tidak mempunyai koneksi dengan komputer yang ada diluarnya;
Bahwa kasir tidak bisa merubah data atau uang yang masuk, berapa uang yang keluar yang tercatat itu tanggung jawabnya kasir;
Bahwa saksi pernah datang ke kantor PSB di Renon sekali untuk mengambil uang maintanance disana, dan saksi asa ketemu dengan seorang perempuan tapi saksi tidak ingat orangnya (sekitar tahun 2004 atau awal tahun 2005);
Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan akan menanggapi dalam pembelaan;
6. Saksi. Drs. Nur Sapto Winoto, MM:
Bahwa benar saksi pernah menjabat sebagai Manager Komersial dan Pengembangan usaha Bandara Ngurah Rai sejak tahun 2008 sampai tahun 2011;
Bahwa saksi sebagai Manager Komersial dan Pengembangan usaha Bandara Ngurah Rai tugasnya antara lain:
Menyiapkan, melaksanakan, mengendalikan dan melaporkan kegiatan komersial dan pendapatan aeroanutika;
Menyiapkan, melaksanakan, mengendalikan dan melaporkan kegiatan komersial dan pembinaan pendapatan non aeroanutika terminal;
Menyiapkan, melaksanakan, mengendalikan dan melaporkan kegiatan komersial dan pembinaan pendapatan non aeroanutika non terminal;
Bahwa aeroanutika ini terkait langsung dengan penerbangannya, sedangkan non aeroanutika ini tidak ada terkait dengan penerbangan seperti misalnya
sewa menyewa lapangan termasuk sewa menyewa parkir kendaraan di bandara;Bahwa terkait dengan pengelolaan kendaraan keluar masuk bandara ini, pihak Angkasa Pura I bekerjasama dengan PT Penata Prasana Bali (PT. PSB);
Bahwa PT. AP I dengan PT PSB kerjasamanya menggunakan perjanjian kontrak berupa surat perjanjian kerjasama Penggelolaan parkir di Bandar Udara Ngurah Rai;
Bahwa yang disepakati dalam mengelola parkir bandara itu, dimana PT PSB menyiapkan systemnya, menyiapkan orangnya dan sharing pendapatannya;
Bahwa pendapatan parkir itu nantinya dari pendapatan bruto akan dibagi sebagai berikut:
Pihak PT Angkasa Pura I mendapatkan 55 %;
Pihak PT. PSB mendapatan 25 % sedangkan Pemda Badung 20 %;
Bahwa pendapatan parkir tersebut semuanya disetorkan dulu ke Angkasa Pura I, kemudian baru dibagikan oleh PT AP I sesuai dengan presentase tersebut;
Bahwa semua kendaraan yang masuk dikenai biaya parkir kecuali yang menggunakan member;
Bahwa tarif parkir untuk kendaraan roda 4 dikenakan punggutan sebesar Rp. 3000,- sedangkan sepeda motor dikenai Rp. 1500,- sedangkan yang berlanganan biasanya dia bayar bulanan atau tahunan;
Bahwa yang menentukan tarif parkir keluar masuk bandara itu adalah PT API bukan PT. PSB;
Bahwa kalau karyawan bandara tidak bayar karena dia pakai stiker;
Bahwa yang disiapkan oleh PT PSB adalah system, toll gate, areal toll gate nya;
Bahwa kalau system yang dipakai nanti dengan menggunakan komputerisasi;
Bahwa saksi tidak tau cara kerja sistem PT PSB ini;
Bahwa kami dari pihak PT AP I mengontronya melalui laporan yang mereka sampaikan kepada kami berdasarkan laporan pendapatan hariannya;
Bahwa laporan mereka ada dalam bentuk laporan berikut lampirannya dan juga disertai hard copynya;
Bahwa kalau untuk kendaraan yang sudah berlangganan biasanya untuk biayanya dalam komputer langsung muncul angka nol, demikian halnya dengan kendaraan yang pakai stiker;
Bahwa dari selama saksi bertugas di Ngurah Rai sejak akahir tahun 2008 sampai akhir Januari tahun 2011, tidak ada masalah, lancar-lancar saja;
Bahwa setiap tahun ada pemeriksaan dari internal AP Pusat ke masing-masing Bandar Udara;
Bahwa selama saksi bertugas dari tahun 2008 sampai tahun 2011 itu, tidak ada temuan;
Bahwa yang saksi tau kalau ada stiker dikendaraanya biasanya tidak dipunggut biaya masuk dan kalau tidak ada seharusnya mereka tetap bayar itu sesuai dengan perjanjian tidak ada menunjuk khusus kendaraan TNI dan Polri;
Bahwa saksi dalam hal kerjasama dengan pihak PT PSB biasanya berhubungan dengan pihak manager operasional PT PSB yang bernama Pak Makhael Maksi;
Bahwa yang menandatangani perjanjian tersebut adalah GM PT AP.I yaitu Pak Heru Legowo dan PT. PSB diwakili oleh Direkturnya yaitu pak Chris Sridana;
Bahwa dalam internal kami setiap tahun dari PT AP pusat melakukan audit;
Bahwa selama saksi bertugas belum pernah ada temuan;
Bahwa yang saksi ketahui dalam permasalahan ini kalau tidak salah ada perbedaan antara yang tidak disetor ke AP dengan pendapatan riil dari penggelolaan parkir tersebut;
Bahwa saksi taunya dari informasi Tim SPI yang melakukan audit kalau tidak salah dibulan Desembar dan saksi dipanggil waktu itu;
Bahwa benar surat perjanjian tersebut tertanggal 25 Oktober 2008 dan isinya juga benar demikian sebagaimana surat perjanjian tersebut;
Bahwa awalnya saksi tidak tau, tetapi setelah ada audit dati Tim SPI pusat ini saksi baru tau ada system yang katanya dimanipulasi;
Bahwa saksi tidak tau untuk apa system itu diubah tetapi setelah ada temua SPI memang ada selisih yang tidak dilaporkan ada keuntungan bagi PT PSB;
Bahwa seingat saksi rata-rata pendapatan setiap bulannya sekitar 300 – an juta dan kalau per harinya sekitar kira-kira 10 jutaan;
Bahwa pandapatan parkir tersebut disetorkan ke rekening AP I di bank Mandiri;
Bahwa saksi tau isi perjanjian tersebut, jika ada perselisihan antara PT AP I dengan pihak PT PSB tentu akan diselesaikan dulu dengan musyawarah, dan tidak selesai akan diselesaikan di BANI (Badan Arbitase nasional Indonesia);
Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan akan menanggapi dalam pembelaan;
7. Saksi. Dwi Tedjowati:
Bahwa kita memang pernah melakukan audit di PT API I Ngurah Rai sekitar pertengahan September 2011;
Bahwa kita setiap tahun selalu mengunjungi dan melakukan audit untuk masing-masing kancab dan itu dilakukan secara rutin dan memang menjadi kewajiban kami;
Bahwa saat itu tim melakukan uji petik seperti sampling untuk mengetahui berapa banyak pendapatan hariannya secara riil dilapangan dan dari sampling parkir itu kita temui bahwa rata-rata pendapatan paginya sekitar 12–an juta perhari tetapi kenyataannya kita menemukan sekitar 23 –an juta, dari pemeriksaan ini kemudian kita lanjutan kepada mekanisme pelaksanaannya apakah sudah sesuai atau tidak dan itu kita lihat ada beberapa kejanggalan yaitu dalam pencatatan pendapatan parkir dari SDM yang ada di parkir itu, dia mencatat pendapatan hariannya dalam kertas kecil dan dari kertas kecil ini misalnya dia pendapatan 1 juta sekian dan 1 juta sekian ini kemudian dia masuk kekantornya yang ada dilokasi dan kantornya itu ada satu box dan ada bolongan nya di atasnya seperti celengan disana dia memasukkan uangnya, disampingnya itu ada buku log, yang dimasukan berapa nilai rupiahnya tetapi berapa ikat uang yang dia masukkan disitu (nah itulah yang kita lihat) dari pemeriksaan ini kemudian kita laporkan kepada Direksi kami minta ijin apakah dijinkan untuk melakukan pendalaman karena waktu itu waktunya mepet kita tidak bisa melakukan pemeriksaan sampai lebih detail selanjutnya kita melakukan audit khusus setelah ada ijinnya pada awal Desember 2011;
- Bahwa dijumpai ketidaksesuaian pengelolaan parkir dengan kontrak, yaitu:
1) Pendapatan rata-rata disetor Rp. 11 jutaan, hasil uji petik = Rp. 23 juta, dikomputer parkir = Rp. 17 juta disetor Rp. 19 juta;
2) Petugas toll gate mencatatkan pendapatannya setiap akhir shift dalam secarik kertas dan menyerahkannya ke Supervisor untuk dimasukkan ke dalam brankas (kotak uang terkunci dengan lubang bagian atasnya untuk memasukkan uang);
3) Tidak dijumpai berkas pendukung penerimaan pendapatan dari Toll Gate, catatan nilai setoran dari petugas toll gate dibuang, diganti dengan catatan pada buku log berupa jumlah ikatan uang;
4) Terdapat fitur yang dapat me “NOL”kan pendapatan secara manual;
5) Dari data based yang diambil dijumpai data harian tidak lengkap. (dikemudian hari diketahui bahwa field data tersebut bukanlah lokasi data based yang sebenarnya);
- Bahwa IT Audit Forensic adalah untuk:
1) Mendapatkan fakta-fakta obyektif dari system Perpakiran Bandara Ngurah Rai Bali ;
2) Memberikan rekomendasi langkah-langkah yang harus dilakukan oleh PT. Angkasa Pura I (Persero) untuk mengamankan system komputerisasi bila dikemudian hari perangkat system tersebut menjadi barang bukti proses hukum.
- Bahwa dari fakta-fakta yang telah ditemukan dapat disimpulkan bahwa:
1) Adanya fitur pengurangan pendapatan (discount) pada program aplikasi manajemen parkir yang terdapat pada server transaksi utama dan server back-up system perparkiran Bandara Ngurah Rai Bali;
2) Fitur ini diaktivasi secara menual melalui modul Form1.frm, untuk menandai NoSeri Kendaraan dengan nilai : X atau Null sesuai dengan nilai formulasi pada tabel msdx/msdn database pubs Server Transaksi Utama dan server Back-up. Dimana nilai X adalah No Seri kendaraan yang akan dilaporkan ke PT. Angkasa Pura I (Persero) dan nilai Null adalah yang tidak dilaporkan;
3) Tabel prosentase pengurangan pendapatan (discount) pada tabel msdx dan msdn database pubs server transaksi utama dan server back-up ini dimulai pada 13 Juni 2009 dengan prosentase kurang dari 100% terdapat pada periode 1 Nopember 2009 hingga 7 Desember 2011;
4) Pada saat proses pembuatan laporan dipilih nomor seri kendaraan yang hanya ditandai nilai = X melalui modul aplikasi frm laporan.frm. NoSeri kendaraan yang hanya ditandai dengan nilai X ini yang dilaporkan oleh PT. Penata Sarana Bali kepada PT. Angkasa Pura I (Persero);
- Bahwa waktu kita datang kita lihat kontraknya dari tahun 2008 sampai 2011, waktu kita masuk itu posisinya, kontrak itu sudah dimulai untuk menuju perpanjangan 2 tahun lagi dan memang kontrak resminya memang saat itu belum selesai dibuat dan kita begitu kita masuk melakukan audit mengusulkan kerjasamanya jangan diteruskan;
Bahwa dari tahun 2008 sampai tanggal 8 atau 9 Desember 2011, itu selisihnya kita dapatkan sekitar waktu itu ada 28 milyar rupiah;
Bahwa benar itu buku laporan audit yang kami lakukan I dan audit pendalaman II dan disana kita lihat ada modifikasi server dan disana kami melakukan penunjukkan kepada perusahaan IT untuk mengecek apakah benar apa yang kita temukan itu sudah benar atau belum untuk melakukan assement dan memeng dalam assement itu menyatakan memang benar ada modul atau aplikasi yang membuat pengurangan pendapatan;
Bahwa kami tidak mendapatkan laporan yang 28 milyar tersebut seharusnya sesuai aturan setiap hari ketika terjadi pelaksanaan pendapatan parkir itu begitu jam 7 selesai itu uangnya harus disetorkan dulu secara brutto ke AP
semua nanti akhir bulan pihak PT PSB melakukan penagihan kepada kami untuk dilakukan pembayaran sharingnya dan kemudian kita bayarkan, tetapi disetor brutto ini ternyata tidak seluruh penghasilannya yang pada hari itu (dipotong dulu baru disetorkan);Bahwa benar diakhir bulan PT PSB akan mendapatkan pemotongan lagi dari presentasenya karena kita tidak tau sebelumnya ada pemotongan diawalnya karena mereka punya system aplikasi parkir dimana kalau dikantor kami dilihat itu menyajikan angka yang sama jadi kita tidak pernah tau ada angka ini sebetulnya angka yang sudah dimanipulasi semacamnya itu;
Bahwa kita tidak ada kecurigaan awalnya dan memang kebiasaan kami dilapangan kita selalu melakukan uji petik dilapangan setiap melakukan audit;
Bahwa kita dengan adanya temuan itu, mulai Januari sampai sekitar bulan Mei 2012 kita memanggil terus pihak PT PSB dan waktu audit kedua kita meminta keterangan dari pihak PT PSB dan ada Berita Acara yang kita minta keterangan saat Pak Chris sebagai Dirutnya, Pak Makhael Maksi sebagai Manager operasi, John Sitorus dibidang keuangannya dan juga ada pegawai lapangan juga yang kita panggil;
Bahwa setiap kita berbicara mereka mengatakan ia secepatnya akan diselesaikan dan begitu kita bersurat resmi jawaban suratnya tidak ada (menyimpang);
Bahwa yang ditoll gate juga kita periksa saat itu;
Bahwa saksi tidak ada memeriksa mekanisme pembukaan brankas , saksi hanya bertanya saja;
Bahwa pada waktu itu jawabannya yang buka brankas adalah pak John Sitorus dan supervisor;
Bahwa tidak ada disebutkan keterlibatan manager keuangan dalam pembukaan brankas;
Bahwa saksi tidak pernah melakukan pemeriksaan langsung terhadap terdakwa dilapangan;
Bahwa system itu disediakan oleh PT PSB sehingga sepenuhnya yang bertanggung jawab adalah pihak PT PSB;
Bahwa untuk pembagian PT PSB ini kita transfer kerening milik PT PSB;
Bahwa mereka melakukan pemotongan itu dengan mengggunakan aplikasi komputer tadi yang saksi terangkan sehingga semua transaksi yang masuk terseting di aplikasi tadi, jadi selama ini tidak ada yang tau telah terjadi pemotongan, begitu kita uji petik baru tau ada pemotongan tadi;
Bahwa benar saksi ada temui pemotongan seperti itu, dan itu tidak berpengaruh terhadap kendaraan yang seperti TNI dan Polri ini, berapa sih kendaraan mereka yang masuk setiap harinya;
Bahwa kami tidak ada mengungkap siapa yang melakukan pemotongan itu atau atas perintah siapa;
Bahwa saat ditanya pak John yang melakukan membuka brankas tersebut dan tidak ada kunci gandanya ;
Bahwa sekilas saksi ada membaca akta pendirian PT PSB, disitu saksi tidak melihat ada struktur manager keuangannya;
Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan akan menanggapi dalam pembelaan;
8. Saksi. Mikhael Maksi:
Bahwa Tugas dan tangungjawab saksi sebagai Manager Operasional di PT. PSB seingat saksi adalah :
Mengawasi jalannya operasional parkir di Bandara Ngurah Rai Bali;
Membina SDM pengelola parkir;
Merawat peralatan parkir;
Menandatangani laporan harian ke PT.AP I Bandara Ngurah Rai;
Bahwa PT PSB dengan PT AP I memang ada kerjasama, yaitu kerjasama penggelolaan Parkir di bandar Udara Ngurah Rai dan ada surat perjanjiannya namun saksi lupa No. nya;
Bahwa saksi tidak ingat isi kerjasama semuanya tapi ada beberapa yang saksi masih ingat diantara ada pembagian pendapatan parkir tersebut, yang saksi ketahui pembagiannya adalah pihak AP I mendapatkan 55 %, Pihak PT PSB mendapatkan 25 % sedangkan Pemda Badung mendapatkan 20 %;
Bahwa kewajiban PT PSB terkait dengan system ini, dimana PT PSB harus memelihara agar system tetap berjalan atau beroperasi dengan baik;
Bahwa Mekanisme pengelolaan parkir dilaksanakan dengan system komputerisasi kemudian penyetoran uang dilakukan setiap hari kepada PT. AP I Bandara Ngurah Rai melalui penyetoran ke Bank Mandiri. Sedangkan kendaraan masuk ke tol gate kemudian dapat tiket masuk, parkir setelah parkir baru bayar di toll gate seingat saksi untuk kendaraan sepeda motor Rp 1.000,- untuk mobil Rp 3.000,- jika lebih satu jam ditambah Rp 1.500,- perjam uang hasi pendapatan parkir disetor oleh kasir ke Supervisor, oleh Supervisor langsung dimasukkan ke dalam brankas yang ada di PT PSB, besok paginya uang hasil pendapatan parkir di hitung oleh saudara Rudi Jhonson Sitorus yang
menyaksikan penghitungan setiap harinya yaitu saya. Terkadang juga disaksikan oleh Inderapura Barnoza dan Silvia Kunti, langsung dibagi ke Bank Mandiri untuk Angkasa Pura, ke BCA untuk Cris Sridana, dan sisanya diambil oleh Silvia Kunti dan Dewa Putu;
Bahwa saksi setiap kendaraan baik itu roda 2 maupun roda 4 yang masuk kebandara selalu dikenai biaya parkir, kecuali kendaraan yang berlangganan;
Bahwa semua kendaraan dikenai biaya parkir kecuali kendaraan milik pejabat dan Polisi;
Bahwa ada arahan dari PT AP tetapi biasanya mereka memberikan stiker pada kendaraan tersebut;
Bahwa laporan harian tersebut secara proposional saksi terima, terus pysik daripada uang tersebut satu hari kemudian disetorkan ke Angkasa Pura;
bahwa laporannya dilaporkan kepada saksi esoknya juga;
Bahwa kalau laporan yang saksi terima itu dari supervisor atau dari pos-posnya itu masih riil;
Bahwa laporannya yang ke AP I itu tidak riil, itu sistemnya yang membagi;
Bahwa ada 2 (dua) laporannya, jadi laporan yang ke PT PSB itu masih riil sedangkan laporan yang ke PT AP I sudah ada pemotongan dari sistem;
Bahwa yang membuat system pemotongan itu adalah programmernya waktu itu yaitu Ida Bagus Marwana;
Bahwa setahu saksi yang memerintahkan Ida Bagus Marwana adalah Pak Direktur yang waktu itu dijabat oleh Chris Sridana;
Bahwa yang punya user name itu adalah saksi, kemudian Rudi Sitorus, Inderapura Bernoza;
Bahwa brankas itu ada di kantor di bandara, dan berwenang membuka brankas tersebut adalah saudara Rudi Sitorus dengan menggunakan kunci manual;
Bahwa selain kunci manual tersebut juga ada kunci kombinasi dan itu kunci dipegang oleh Rudi Sitorus;
Bahwa yang tau tentang kunci kombinasi tersebut adalah saksi dengan Rudi Sitorus;
Bahwa kisaran parkir perharinya sekitar Rp. 30 juta sampai dengan Rp. 40 juta ini pendapatan riil perharinya sebelum ada pemotongan;
Bahwa yang disetorkan ke PT AP I, setelah dipotong itu kisarannya antara Rp. 12 juta sampai 20 juta perharinya;
Bahwa laporan hasil pendapatan parkir tersebut, kami laporkan selain ke AP I juga dilaporkan ke perusahaan;
Bahwa laporan kami yang untuk keperusahaan itu, saksi setorkan ke Manager Keuangan yang dijabat oleh ibu Sylvie;
Bahwa yang melakukan penghitungan uang yang ada di brankas setelah dibuka adalah Rudi Sitorus;
Bahwa untuk setoran ke AP I, kita setorkan ke bank yang ditunjuk oleh PT AP I dan bank yang mengambilnya, sedangkan untuk PT PSB uangnya diambil awalnya dulu oleh bu Sylvie kemudian saudari Sylvie mengutus stafnya yang namanya Pak Dewa Putu untuk mengambil uangnya ke bandara;
Bahwa yang paling sering datang ke bandara untuk mengambil uang tersebut dari perusahaan PT PSB yang saksi lihat adalah Pak Dewa Putu;
Bahwa saksi melihat terdakwa mengambil uang setoran parkir kebandara pada awal-awalnya dia bekerja disana;
Bahwa saksi tidak tau dibawa kemana uang tersebut oleh bu Sylvie selanjutnya;
Bahwa yang mengenalkan terdakwa, waktu itu dia yang datang kebandara dan berkenalan, dimana sebelumnya ada informasi bahwa ada orang yang bernama Bu Sylvie yang akan datang ke bandara, saksi ditelpon oleh Dirut yang mengatakan akan ada datang manager keuangan ke bandara dan benar terdakwa orangnya, dia sering datang kebandara setelah itu stafnya yang datang tadi;
Bahwa systemnya otomatis yang saksi tau, dan dari awal saksi menjabat memang seperti itu systemnya;
Bahwa benar keterangan saksi di point 12 BAP tersebut;
Bahwa di BAP point 13, saksi menjelaskan terdakwa ini mengetahui ada pendapatan parkir yang sudah dipotong sebelum disetorkan ke AP I, hal ini didasarkan 3 hal yakni: pertama terdakwa mengambil sisa uang yang dilaporkan ke bandara, sehingga ia tau uang yang diambilnya itu uang parkir lebih yang tidak disetorkan ke AP, kedua terdakwa setiap bulannya menerima rekap laporan dari AP dan disitu kelihatan rekap tersebut tidak sesuai dengan rekapan riil, terus ketiga setiap hari kami mengirim laporan yang saksi tanda tangani dan diketahui oleh GM, itu dilaporkan kepada Manager keuangan sehingga saksi mengasumsikan terdakwa tahu;
Bahwa Kantor terdakwa ada di Renon;
Bahwa terdakwa menjabat sebagai Manager Keuangan PT PSB sejak tahun 2008;
Bahwa kerjasama antara PT PSB dengan PT AP I sejak tahun 2008 juga;
Bahwa system pemotongan itu berlaku sejak tahun 2008 juga;
Bahwa tidak ada keberatan dari terdakwa terkait dengan system pemotongan terhadap pendapatan riil tersebut;
Bahwa benar di invoice itu, saksi ada menandatanganinya, dan itu invoice dibuat oleh terdakwa;
Bahwa sebelum tanda tangani laporan atau invoice tersebut, saksi membacanya terlebih dahulu;
Bahwa rekap produksi dan pendapatan ini dibuat oleh PT AP I;
Bahwa maksud invoice tersebut adalah minta pembagian ke AP I setiap bulannya;
Bahwa saksi tidak tau bukti rekening bank mandiri atas nama PT. PSB tersebut;
Bahwa saksi tidak pernah membaca perjanjian tersebut, namun prakteknya yang saksi tau uang penerimaan parkir di bandara tersebut masuk ketiga rekening, yaitu rekening AP I, rekening Perusahaan PT PS B dan ke Dirut;
Bahwa misalnya saksi contohkan perharinya masuk uang parkir sebesar Rp. 30 juta, 15 juta masuk kerening AP, perusahaan 11 juta atau 12 juta dan sisanya ke Dirut;
Bahwa tidak semua uang yang diterima dari pemasukkan parkir disetorkan ke AP I;
Bahwa memang setiap bulan ada penagihan dari perusahaan ke AP I itu yang selama ini berjalan dari ketentuan Perusahaan;
Bahwa untuk Pemkab Badung, yang menyetor uangnya adalah perusahaan;
Bahwa sebenarnya setelah tim SPI datang seharusnya uang tersebut disetorkan oleh PT AP I bukan PT PSB yang menyetorkannya;
Bahwa uang yang masuk ke Perusahaan dan Dirut seperti yang saksi katakan tadi, PT AP I tidak mengetahuinya;
Bahwa yang menikmati uang yang masuk ke perusahaan adalah pemilik perusahaan tersebut yaitu Dirutnya Chris Sridana;
Bahwa gaji saksi waktu itu sebagai manager operasional adalah 3 juta per bulan;
Bahwa yang menyetorkan uang kerekening AP I adalah saksi bersama dengan Rudi Sitorus;
Bahwa yang menyetorkan uang ke perusahaan adalah saudara Rudi staf admin di bandara atas perintah Dirut;
Bahwa sebagai contoh misalnya hari ini ada uang parkir masuk 25 juta, itu uangnya disetorkan disetor ke AP, bersama Perusahaan;
Bahwa yang membagi uang tersebut adalah Rudi;
Bahwa saksi lupa berapa ada server komputer;
Bahwa saksi rasa uang yang diterima oleh PT PSB dengan Dirut itu tidak digabung;
Bahwa sebelum uang itu dipotong setiap shift itu sudah ada melaporkan terlebih dahulu kepada Dirut berapa uang yang masuk, sehingga sebelum brankas itu dibuka Dirut sudah tau berapa uang yang masuk hari ini karena supervisor sudah melaporkannya ke Dirut;
Bahwa uang untuk perusahaan itu itu diterima oleh terdakwa juga melalui BG;
Bahwa uang pengganti dalam perkara terdahulu sebesar Rp. 28 milyar, tetapi tidak ada dibebankan kepada saksi dalam perkara dulu;
Bahwa saat ada pemeriksaan dari SP I, saksi ada dipanggil untuk dimintai keterangan termasuk terdakwa juga ada diperiksa;
Bahwa saksi bekerja di PT PSB sejak tahun 2001;
Bahwa sebelum terdakwa bekerja di bagian keuangan ada orang lain yang memegang dibagian keuangan yang namanya ibu Widyantari;
Bahwa tugas dan jabatan ibu Widyantari sama dengan terdakwa sebagai manager keuangan;
Bahwa terdakwa sebagai manager keuangan penyampaian itu sekitar tahun 2008, yang mana Dirut mengatakan nanti ada manager keuangan baru yang akan datang ke bandara;
Bahwa saksi ada SK pengangkatan sebagai manager operasional yang ditanda tangani oleh Dirut;
Bahwa dalam satu shift pekerjaan, kasir menyetorkan pendapatannya kepada supervisor, Bahwa dasarnya adalah shift report;
Bahwa shift report itu dibuat dengan komputer;
Bahwa shift report hanya dilaporkan berapa jumlah uangnya saja ke Dirut;
Bahwa saksi tidak pernah diperlihatkan perjanjian kerjasama antara PT AP I dengan PT PSB tersebut;
Bahwa saksi mengetahui pembagian prosentase tersebut sejak awal;
Bahwa saat saksi diperiksa oleh SPI ada dibuatkan BAP dan ada menandatangani BAP tersebut;
Atas keterangan saksi, Terdakwa menanggapinya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa tidak pernah membawa uang kas dari bandara;
Bahwa terdakwa masuk sebagai cofinance tahun 2008, mengantikan cofinance sebelumnya yaitu ibu Widyantari;
Bahwa terdakwa tidak pernah menjabat sebagai manager keuangan dari tahun
2008 sampai tahun 2011;
Bahwa terdakwa menjabat sebagai manager keuangan tahun 2012 setelah RUPS;
Bahwa perusahaan ini sudah berjalan jauh sebelum terdakwa bekerja disana;
Bahwa yang bertanggung jawab dilapangan dan berhubungan dengan AP I adalah Makhael Maksi jadi dia tau semuanya itu sebabnya saksi tidak benar tidak tau apa itu invoice, karena invoice ini dibuat berdasarkan perhitungan saksi sendiri, saksi hanya mengetiknya saja;
Bahwa yang menyetor ke PSB adalah Rudi Sitorus atas nama penyetor PT PSB saksi hanya menerima slip penyetorannya saja dan Dewa Putu hanya mengambil slip transfernya ke airport setiap hari dan terdakwa tidak pernah hadir kepemeriksaan tim SPI;
9. Saksi. Inderapura Barnoza:
Bahwa saat itu saksi menjabat sebagai General Manager PT. PSB;
Bahwa saksi menjabat sebagai General Manager PT PSB sejak tanggal 2007;
Bahwa saksi menjabat sebagai General Manager tersebut yang ditunjuk secara lisan oleh Dirut yang saat itu dijabat oleh Chris Sridana;
Bahwa saksi General Manager PT PSB tersebut, tugas saksi adalah melaksanakan tugas umum dan tugas SDM;
Bahwa posisi terdakwa waktu itu sebagai Manager Keuangan PT PSB;
Bahwa setahu saksi sejak tahun 2007 itu, saudara terdakwa telah menjabat sebagai Manager Keuangan PT PSB;
Bahwa hubungannya ada ketika ada pembagian gaji, juga terkait dengan absen, lembur dll dan ketika kami sudah buat daftar gaji lantas saksi serahkan kebagian keuangan / terdakwa;
Bahwa saksi tau hubungan antara PT PSB dengan parkir bandara dimana PT PSB yang mengelola parkir di bandara;
Bahwa saksi tau hal perjanjian tersebut, tetapi saksi tidak membaca isi perjanjiannya;
Bahwa saksi tau mekanisme parkir di bandara Ngurah Rai tersebut yang dilakukan oleh PT PSB dengan system komputerisasi;
Bahwa saksi tau siapa yang membuat system komputerisasi tersebut, yaitu dibuat oleh Programmer yang bernama Gustu (Ida Bagus Putu Marwana);
Bahwa yang mempunyai pasword untuk masuk atau mengakses system parkir tersebut adalah Makael Maksi dan John Sitorus dan saksi tidak bisa mengaksesnya;
Bahwa setahu saksi yang saksi lihat itu metode pemotongannya ada lewat system, tetapi saksi taunya dari cerita-cerita John Sitorus bahwa itu ada pemotongan;
Bahwa kantor PSB itu ada dimana-mana, saksi sendiri menanggani 3 lokasi, satu di bandara, dan dua tempat lain serta satu lagi ada kantor di Renon, dan saksi kadang-kadang kantornya di Bandara, kadang di Renon dan kadang di 2 kantor yang lain;
Bahwa sepanjang yang saksi ketahui ketika kendaraan masuk kepintu parkir, pengendara kendaraan akan mengambil tiket, dan mobil masuk untuk parkir setelah selesai parkir kendaraan akan keluar untuk menyerahkan tiket masuk tadi dan membayarnya;
Bahwa ada perbedaan antara sepeda motor dengan kendaraan mobil, yang dihitung perjam;
Bahwa tidak semua kendaraan masuk membayar tiket parkir ada juga beberapa kendaraan yang memang berlangganan dan juga free dan sudah diatur dalam system komputer dan dimasukkan data basenya;
Bahwa saksi mengetahui sebatas penghitungan saja yang dilakukan setiap paginya;
Bahwa yang melakukan penghitungan uang parkir setiap paginya adalah Makael Maksi dan Rudi John Sitorus;
Bahwa uang parkir itu dihitung dikantor yang ada di bandara;
Bahwa untuk masing-masing shift dalam satu hari itu, uang parkir yang diterimanya per shift akan ditaruh phisyk uangnya dalam brangkas dan dihitung lalu dimasukkan kedalam brangkas yang ada di kantor di bandara;
Bahwa brangkas itu bentuknya seperti kotak yang ada lobang ditengahnya, dimana semua uang kertas dan uang logam dimasuk kedalam lobang tersebut;
Bahwa jumlah physik uang diketahui biasanya setiap shift itu ada disamping physik uang juga ada tulisan tangan dari masing-masing shift yang berisi shift report yang berisi jumlah nilai uangnya dan digulung dengan karet;
Bahwa yang saksi lupa siapa yang pegang kunci brangkas kalau tidak John Sitorus atau bisa Makael Maksi dan saksi tidak pernah membuka brangkas tersebut ;
Bahwa kalau pembukaan brangkas dengan saudari terdakwa tidak ada;
Bahwa saksi tidak pernah melihat kaitannya dengan penghitungan uang tersebut dengan terdakwa;
Bahwa yang saksi tau, karena saksi yang membuat laporan harian yang telah
diprint oleh Makael Maksi, report harian tersebut disetorkan kepada saksi, dimana report harian tersebut selalu setiap hari saksi serahkan kepada terdakwa;Bahwa setiap seminggu sekali, saksi datang kekantor di Renon dan saksi serahkan laporan harian tersebut kepada terdakwa;
Bahwa dalam report harian itu saksi ada membubuhkan tanda tangan;
Bahwa saksi masih ingat bentuk laporannya dan dalam sidang saksi sebagai terdakwa dulu pernah diperlihatkan didepan persidangan;
Bahwa saksi kemudian memperhatikan satu-persatu laporan tersebut dimana laporan tersebut bukan laporannya, tetapi ini laporan bulanan bukan laporan harian (yang diperlihatkan didepan persidangan) dan saksi tidak mengetahui laporan bulanan tersebut;
Bahwa setelah saksi menyerahkan laporan harian tersebut kepada terdakwa, saksi tidak mengetahui kelanjutannya seperti apa;
Bahwa saksi tidak pernah membuat report bulanan hanya report harian saja;
Bahwa saksi tau ada masalah parkir di bandara setelah ada pemeriksaan atau audit oleh SPI pusat tahun 2011 sekitar bulan oktober;
Bahwa saksi masih ingat, yang diaudit oleh SPI itu tahun 2008, 2009 sampai tahun 2011;
Bahwa waktu itu saksi mendampinggi tim audit, disana saksi melihat Tim audit SPI memanggil programmer, karena dia yang mengetahui isi data base disana saksi lihat tim mengamati data base dan dipelajari selanjutnya data base itu dibawa ke Forensik dan hasilnya adalah didapatkan beda pendapatan parkir;
Bahwa yang saksi maksudkan adalah pendapatan parkir yang berbeda, dimana pendapatan yang seharusnya disetorkan ke AP yang riil tetapi dilaporkan sekian ke AP;
Bahwa saksi tidak pernah dengar berapa persentase pembagian tersebut karena saksi tidak pernah membaca perjanjiannya tetapi saksi dengar ada persentasenya;
Bahwa saksi tau ada system yang sudah diprogram sedemikian rupa dalam system sehingga didapatkan pembagian tersebut, saksi tau dari tim SPI yang memberitahukan;
Bahwa waktu itu ada perintah dari atasan (Dirut Chris Sridana) menyuruh programer untuk membolehkan sebuah potongan-potongan di dalam program dan saksi tau itu ada potongan riil pendapatan dengan yang disetorkan ke AP;
Bahwa saksi hanya membuat satu laporan harian yang untuk kekantor PT PSB;
Bahwa kalau saksi bandingkan dengan hasil SPI yang sudah diaudit memang sudah ada potongan;
Bahwa terdakwa tau ada potongan tersebut;
Bahwa terdakwa tau karena ada 2 setoran, selain ke AP juga ke PT PSB juga ada setoran dan terdakwa pasti tahu;
Bahwa saksi tidak tau tehnis potongannnya, saksi hanya melaporkan kepada terdakwa;
Bahwa terdakwa pernah memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara saksi dulu, dan dia saat itu menjabat sebagai manager keuangan;
Bahwa Dirut (Chris Sridana) yang memperkenalkannya dia sebagai manager keuangan saat itu;
Bahwa setiap seminggu sekali saksi datang ke Renon untuk menyerahkan laporan hariannya kepada terdakwa, dan untuk tehnis pengambilan physik uang itu yang ambil adalah office boy kantor yang namanya Pak Dewa;
Bahwa saksi tidak pernah lihat Terdakwa ambil physik uang ke bandara;
Bahwat saksi sebelumnya tahun 2006 menjabat sebagai manger HRD di PT PSB dan tahun 2007 bulannya lupa saksi sebagai GM disana awal tahun 2007;
Bahwa mengangkat saksi sebagai GM adalah Dirut (Chris Sridana);
Bahwa saksi tahu terdakwa sebagai sebagai Manager keuangan dikantor di Renon;
Bahwa setiap bulan pernah tanpa sengaja John Sitorus pernah menperlihatkan kepada saksi secarik kertas yang isinya laporan yang ke AP dan ke PT PSB;
Bahwa benar itu shift report yang diberikan kepada saksi salah satunya itu;
Bahwa orat oret itu dibuat oleh John Sitorus dan shift report itu dibuat dengan komputer;
Bahwa dilaporkan kepada terdakwa itu dalam bentuk laporan komputer dan tidak ada lampiran yang orat -oretnya;
Bahwa yang orat oret itu adalah laporan setelah pemotongan;
Bahwa laporan yang saksi serahkan kepada terdakwa adalah laporan yang setelah pemotongan;
Bahwa penunjukan perjanjian tidak pernah, hanya ada menjelaskan komposisi pembagian yang diperlihatkan kepada saksi bukan pada saat rapat;
Bahwa tidak ada ditunjukkan saat itu kalau terdakwa sebagai saksi kedudukan sebagai manager keuangan;
Bahwa sebelum terdakwa yang menjalankan pekerjaan itu, ada namanya yang saksi tau Tari tetapi lengkapnya saksi lupa namanya, yang berkantor juga di Renon;
Bahwa saksi pernah tanya kepada Dewa itu katanya uang disetorkan ke Renon melalui terdakwa;
Bahwa saksi tidak pernah membaca perjanjian tersebut, namun uang physiknya perhari ada yang ambil, yang ambil dari ke PT PSB uangnya adalah office boy dan yang satu untuk ke AP disetorkan oleh John Sitorus berupa shift reportnya hariannya;
Bahwa John Sitorus ada menyetorkan uang physik dan dari catatannya saksi baca uangnya disetorkan ke Chris Sridana;
Bahwa selain ke AP uang parkir tersebut juga disetorkan ke PT PSB dan Pak Chris Sridana;
Bahwa yang memerintahkan menentukan presentase penyetoran itu adalah Dirutnya Chris Srdana, tapi saksi tidak tahu berapa persentasenya;
Bahwa yang benarnya adalah setahu saksi seluruh pendapatan parkir harusnya disetorkan ke AP disana baru ada sharing untuk PT PSB;
Bahwa gaji saksi waktu itu sebagai GM adalah 5 juta untuk gaji pokok saja dan ada juga tambahan uang bensin bulanan dari PT PSB yang diberikan oleh terdakwa;
Bahwa untuk PSB saksi tidak tau masuk kerening mana tetapi kalau saksi dapat gaji dicairkan di Bank CIMB;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menanggapinya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa pernah memberikan keterangan dalam perkara saksii sebelumnya sebagai manager keuangan namun jabatan manager keuangan tersebut sejak RUPS tahun 2012 dan ditunjuk secara lisan dan RUPS ini diadakan setelah ada kasus ini;
Bahwa terdakwa masuk sebagai tahun 2008, mengantikan konfinance sebelumnya yaitu ibu Widyantari;
Bahwa saksi tidak pernah bekerja ke Renon dan hanya datang ke Renon untuk mengambil uang bensin dan memberikan shift report dan laporan hariannya;
Bahwa terdakwa baru tahu bahwa shift report yang diberikan kepadanya adalah shitf report tiap shift yang ada dilapangan yang ditanda tangani oleh Makael Jaksi dan saksi bukan laporan seluruh shift seperti yang dijelaskan oleh saksi ida Bagus Marwana;
Bahwa office boy tidak pernah menyetorkan setoran harian kepada terdakwa karena hanya membawa slip transfer dari CIMB ;
Bahwa intensif yang diterima oleh saksi adalah uang bensin, mobil kantor dan gaji 8 juta setiap bulan;
Atas tanggapan terdakwa tersebut, saksi menyatakan gaji awalnya memang 5 juta setelah diaudit oleh SPI gajinya naik menjadi 7 juta dan tetap dengan keterangannya semula;
10. Saksi. Rudi Jhonson Sitorus;
Bahwa saksi tau biasanya terdakwa menanggani soal gaji, dan saksi menyerahkan laporan kepadanya;
Bahwa saksi bekerja dibagian admin PT PSB dimana PT PSB memiliki 2 kantor, yang satu di bandara dan satunya di Renon;
Bahwa tugas saksi sebagai admin di bandara yaitu: menghitung uang, merekap absen, mengecek peralatan kantor dll;
Bahwa saksi menghitung uang hasil pendapatan parkir bandara Ngurah Rai setiap hari kerja, dihitung setiap paginya;
Bahwa uang tersebut dikeluarkan dari brankas yang ada di kantor PT PSB dibandara;
Bahwa saksi tau kunci brankas ada dua yaitu kuncinya aslinya dan kunci kombinasi;
Bahwa yang pegang kunci brangkas adalah pak Makael Maksi sedangkan saksi tau kunci kombinasinya;
Bahwa terdakwa tidak tahu tentang kunci brangkas dan kunci kombinasi tersebut;
Bahwa uang yang ada di brankas tersebut saksi hitung dari pendapatan satu hari dimana dalam setiap harinya ada 3 shift;
Bahwa mekanisme uang tersebut yang dimasukkan dalam brangkas sudah dihitung per shift oleh supervisor dan sudah digulung per shift dan ada catatan kecil kemudian diikat;
Bahwa terdakwa tidak pernah ikut menghitung uang pendapatan parkir tersebut;
Bahwa terhadap uang tersebut sebelumnya sudah ada pembagian penghasilannya, maksudnya sudah dibagi oleh system komputer di bandara, kemudian uang tersebut saksi pecah menjadi 3 yang satu untuk PT PSB, untuk PT AP I dan satunya lagi untuk pak Chris Sridana;
Bahwa tugas saksi hanya menyetorkan kepada Pak Chris, sedangkan kalau untuk PT AP ada petugas bank Mandiri yang datang mengambilnya sedangkan untuk PT PSB diambil oleh yang namanya Dewa;
Bahwa setahu saksi slip setorannya uang untuk PT PSB ini diserahkan kepada bagian Keuangan di Renon termasuk laporannya;
Bahwa saksi tau ada kerjasama antara PT PSB dengan PT AP I terkait penggelolaan parkir bandara;
Bahwa saksi mengetahui ada pembagiannya;
Bahwa saksi tau ada persentase pembagian pendapatan parkir tersebut, tetapi saksi tidak ingat berapa persentasenya, yang dibagi menjadi 3 bagian untuk PT AP I, untuk PT PSB dan untuk Pemda Badung;
Bahwa sejak saksi bekerja sudah ada sistem komputer di bandara, dan mengenai riil pendapatan setiap harinya sudah dipotong oleh system komputer;
Bahwa karena keterbatasan orang atasan saksi memberikan pasword untuk masuk kedalam sistem tersebut;
Bahwa yang bisa masuk kedalam sistem komputer itu adalah kami berempat yang pegang paswordnya yaitu: saksi, Pak Indra, Pak Makael, dan pak Ida bagus Marwana;
Bahwa saksi tahu pendapatan riil setiap harinya yang disetorkan ke AP I sudah dipotong sebelumnya oleh sistem komputer di bandara;
Bahwa saksi kurang tahu mengenai tagihan setiap akhir bulan dari PT PSB kepada PT AP I dari hasil pendapatan parkir bandara tersebut;
Bahwa setiap hari benar ada catatan orat-oret setiap harinya yang saksi laporkan;
Bahwa menurut saksi, terdakwa tau juga ada pemotongan dalam sistem tersebut dasarnya karena setiap hari ada laporannya;
Bahwa setiap hari terdakwa tau jumlahnya dan setiap hari ada laporan kebagian keuangan;
Bahwa memang pernah ada tim SPI melakukan audit di bandara dan hasil diketahui ada pendapatan riil yang tidak sesuai dengan yang dilaporkan ke AP I;
Bahwa saksi tau yang sebenarnya adalah lebih besar dari yang dilaporkan ke AP sekitar 30 – 40 juta dan yang disetorkan paling sekitar 12 juta sisanya disetorkan ke rekening PT PSB sekitar 8 juta dan ke rekening pak Chris sisanya;
Bahwa yang menggelola parkir sekarang ini tidak PT. PSB ada pihak lain;
Bahwa setahu saksi, terdakwa ini posisinya mengurus keuangan PT PSB;
Bahwa saat bekerja ada terdakwa diperkenalkan kepada saksi tidak datang ke bandara datang bersama dengan yang mau digantikan oleh terdakwa yang namanya Putu;
Bahwat saksi bekerja di PT PSB awanya dibagian serabutan tahun 2005
kemudian saksi dibagian adminnya lupa;
Bahwa saksi diangkat di bagian admin tidak ada SK nya;
Bahwa saksi diberikan Sk tersebut pas ada kasus ini sebelumnya tidak pernah diberikan kepada saksi atau tidak ada diberikan SK tersebut;
Bahwa saksi tidak tau terkait SK jabatan di PT PSB itu cuma saksi tau terdakwa ini Manager;
Bahwa SOP itu secara lisan dari atasan saksi yaitu pak Makael Maksi;
Bahwa yang datang mengambil uang adalah pak Dewa dan uangnya disetorkan ke bank CIMB Niaga dan bukti transfernya diserahkan kepada terdakwa;
Bahwa ada laporan yang diserahkan kepada terdakwa, itu laporan setelah dilakukan pemotongan;
Bahwa saksi menyetorkan uang ke rekening pak Chris di Bank BCA dan saksi diperintahkan untuk menyetorkan uang tersebut ke Bank BCA rekening milik pak Chris;
Bahwa benar orang tersebut bernama Putu Sukasari;
Bahwa bu putu Sukasari ini tidak ada datang kebandara mengambil uang dan tidak ada membuka brankas maupun menghitung uang yang ada dibrankas;
Bahwa benar laporan yang sudah dipotong ini juga di laporkan ke Bu Putu Sukasari dan membawa laporan tersebut adalah office boy yang nama Isul;
Bahwa setelah digantikan oleh Bu Sylvie prosesnya juga sama;
Bahwa setahu saksi bu Putu ini dibagian keuangan;
Bahwa saksi membenarkan tanda tangan Pak Chris Sedana dalam surat yang diajukan didepan persidangan;
Bahwa kasus ini terungkap tahun 2011 dan saksi diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi;
Bahwa benar setelah kasus ini terungkap sering ada rapat-rapat internal di bandara;
Bahwa yang mengarahkan saksi dalam memberikan keterangan adalah Pak Chris Sedana;
Bahwa saksi diarahkan untuk memberikan keterangan agar menutupi-nutupi PT PSB ini;
Bahwa saksi tidak ada diarahkan untuk menyebutkan terdakwa sebagai manager keuangan;
Bahwa terdakwa tidak tau ada system pemotongan tersebut;
Bahwa yang punya ide pemotongan lewat system tersebut adalah pak Chris Sridana;
Bahwa sepengetahuan saksi terdakwa tidak pernah ikut melakukan penghitungan uang di bandara, keterangan saksi itu ada dibawah tekanan setelah saksi dibawa ke Lapas Kerobokan;
Bahwa pas mau sidang ke Pengadilan saksi ditekan dari preman yang ada dalam Lapas Kerobokan dan disuruh bicara banyak seperti terdakwa ini dibilang harus ikut ke bandara dan pak Chris bilang uangnya dari travel saya jangan bilang dari parkir;
Bahwa yang menekan saksi tidak secara langsung pak Chris, tetapi preman yang ada di Lapas;
Bahwa setahu saksi laporan keuangan dibuat terdakwa;
Bahwa saksi tidak ada mendapat bagian dari pemotongan ini dan saksi mengikutinya karena ada keluarga yang perlu kami biayai;
Bahwa saksi mengerti kerjasama tersebut dan tau kontrak tersebut;
Bahwa saksi tau tehnis pembagian seperti itu dan seharusnya di setorkan semuanya dulu ke AP tetapi nyatanya dipotong dulu baru disetorkan ke AP;
Bahwa program itu sudah dibuat oleh programmernya yang bernama Ida Bagus Marwana dan diperintahkan oleh Pak Chris Sridana;
Bahwa benar PT PSB dapat 2 kali bagian dan seharusnya tidak demikian seharusnya disetorkan semuanya ke PT AP I setiap harinya;
Bahwa saksi mengetahui PT PSB mendapatkan 2 kali bagian yang saksi ketahui dari kontrak kerjasama itu yang pernah saksi baca dan seharusnya memang seperti dalam kontrak tersebut;
Bahwa benar saksi ditekan dalam perkara saksi terdahulu dan bukan dalam perkara ini;
Bahwa saat saksi ditahan dalam lapas Kerobokan ada diarahkan sama Direktur Utama agar saksi menerangkan yang membawa kunci adalah terdakwa dan yang membuka brankas ada keterlibatan terdakwa padahal kenyataannya tidak dan juga ada diarahkan jangan bilang uang tersebut dari uang parkir dan uang dari travel;
Bahwa saksi tau mereka juga diarahkan seperti itu untuk memberikan keterangan yang sama seperti saksi;
Bahwa saksi mengetahui kerjasama tersebut tahun 2011 sebelum kasus ini muncul karena saksi sering disuruh minta tanda tangan oleh Pak Maksi kepada Pak Chris dan ada dilampirkan dalam surat tersebut;
Atas keterangan saksi, Terdakwa menanggapinya sebagai berikut:
- Bahwa terdakwa tidak pernah mengetahui perjanjian kerjasama tersebut;
- Bahwa terdakwa membantah kesaksian dari Rudi Sitorus ini sekaligus Pak Bernoza;
- Bahwa saksi tidak pernah menghitung uang parkir;
- Bahwa terdakwa bekerja sebagai finance staff;
Menimbang, bahwa untuk dua orang saksi keterangannya dibacakan dipersidangan yakni saksi Chris Sridana, MBA karena Penuntut Umum menyatakan saksi atas nama Chris Sridana ijin dari Dirjen Lapasnya belum turun sedangkan saksi Agung Prihanta telah panggil 3 kali;
1. Saksi. Chris Sridana, MBA, keterangan dibawah sumpah dibacakan:
- Bahwa dalam PT. Penata Sarana Bali saksi menjabat sebagai Direktur Utama yaitu sejak tanggal 23 Januari 2001 sesuai dengan akta notaries pendirian PT. Penata Sarana Bali No : 88 yang dibuat dihadapan Notaris T. Francisca Teresa N. SH, yang beralamat di Jl. Patimura No. 7 Denpasar Bali;
- Bahwa Struktur Organisasi PT. PSB adalah:
Komisaris utama : I Gusti Ngurah Gede Yudana;
Komisaris : Putu Agung Prianta;
Wakil komisaris : Octavianus Kuntjoro;
Direktur utama : Chris Sridana;
Direktur : I Gusti Ngurah Dresta Jumena;
Wakil Direktur : Christian Hermawan;
General Manager : Indrapura Barnoza;
Manager Keuangan : Silvia Kunti;
Manager Operasional : Mikhael Maksi;
Administrasi : Rudi Jhonson Sitorus;
Kepala Kantor : Ari Lastya;
Staff kantor ; Dewa Putu Purnama;
- Bahwa PT. Penata Sarana Bali adalah perusahaan yang bergerak dalam pengelolaan parkir di Bandara Ngurah Rai Bali;
- Bahwa sebagai Direktur Utama PT. Penata Sarana Bali saya mempunyai tugas memimpin rapat direksi dan memimpin perusahaan secara general dan menjaga hubungan baik dengan pihak eksternal perusahaan tapi pada kenyataanya operasional pengendalian perusahaan dipegang oleh Sdr. PUTU AGUNG PRIANTA, termasuk ke dalam memimpin rapat direksi, mengawasi dan memimpin perusahaan;
- Bahwa tugas dan tanggung Jawab Silvia Kunthi secara garis besarnya yaitu bahwa seluruh keluar masuk uang /transaksi keuangan perusahaan PT. PSB diketahui oleh Silvia Kunthi selaku Manager Keuangan;
- Bahwa semua alur masuk keuangan harus diketahui atau diterima oleh Silvia Kunthi dan Silvia Kunthi membuat pembukuan yang selanjutnya di laporkan ke Ari Lastya, Ibu Sutiyah, Oktavianus Kuntjoro,Agung Prianta dan Chris Sridana;
- Bahwa semua alur keluar keuangan dilakukan oleh Silvia Kunthi atas arahan Agung Prianta dan dibuatkan pembukuan tapi tidak rutin saya menerimanya;
- Bahwa PT. PSB menyimpan pendapatannya di Bank CIMB Niaga dan Bank Mandiri atas nama PT. PSB dimana untuk transaksi baik di Rekening CIMB Niaga atau Rekening Bank Mandiri dapat dilakukan oleh Chris Sridana, Agung Prianta dan Octavianus Kuntjoro namun cukup tanda tangan dari 2 (dua) orang diantara 3 (tiga) orang tersebut dapat melakukan transaksi keuangan;
- Bahwa Silvia Kunthi selaku Manager Keungan mengetahui setiap transaksi rekening PT. PSB baik di Bank CIMB Niaga maupun Bank Mandiri, karena semua transaksi melalui Sivia Kunthi selaku Manager Keuangan;
- Bahwa mengenai penarikan uang dapat dilakukan lewat kartu ATM, saksi tidak tahu pasti, namun dari data yang saya miliki berupa rekening Koran dapat saya temukan bahwa beberapa kali terjadi transaksi melalui ATM;
- Bahwa benar pengelolaan parkir Bandar Udara Ngurah Rai pada tahun 2001 s/d 2011 bekerja sama dengan PT. Penata Sarana Bali (PT. PSB) dasar perjanjiannya adalah No : SP.13.I/KU.20.2.5/2001-DU tanggal 1 Oktober 2001 kemudian diperpanjang dengan perjanjian No :03/SPPP/KU.20.6/2005 tanggal 6 Januari 2005 dan diperpanjang lagi dengan perjanjian No. : 255/SPKPP/KU.20.8/2008 tanggal 14 Oktober 2008;
- Bahwa isi dari perjanjian kerja sama antara PT. Angkasa Pura I Bandar Udara Ngurah Rai Bali dengan PT.Penata Sarana Bali (PT. PSB) sesuai Surat Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Parkir di Bandar Udara Ngurah Rai Bali nomor 255/SPKPP/KU.20.8/2008 tanggal 14 Oktober 2008 adalah pengelolaan parkir dilaksanakan dengan sistem komputerisasi dengan sharing pendapatan perkir dari pendapatan bruto besarnya adalah sebagai berikut:
- Pihak PT. Angkasa Pura I : 55 %;
- Pihak PT. PSB : 25 %;
- Pemda Tk.II Badung : 20 %;
- Bahwa yang menandatangani perjanjian tersebut dari PT. PSB adalah saksi sendiri sedangkan dari PT. Angkasa Pura I perjanjian pada tahun 2001 adalah Gatot Pudjo Martono dan Capt. Drs. Sugihardjo, perjanjian pada tahun 2005 adalah Adi Ngadiri, SE dan perjanjian pada tahun 2008 adalah Heru Legowo;
- Benar, pengelolaan parkir di Bandara Ngurah Rai Bali menggunakan system komputer yaitu sejak tahun 2001, system aplikasi input kendaraan masuk dan
input kendaraan keluar;
- Bahwa saksi lupa berapa pendapatan riil pengelolaan parkir Bandar Ngurah Rai perharinya dan bagaimana pembagiannya terhadap hasil pendapatan parkir tersebut ;
- Bahwa penyetoran hasil pendapatan parkir bandara Ngurah Rai kepada PT. Angkasa Pura I yang dilakukan setiap hari melalui rekening disertai laporan pendapatan pengelolaan parkir, dalam pelaporan pendapatan pengelolaan parkir di Bandara Udara Ngurah Rai oleh PT. Penata Sarana Bali (PSB) tersebut kepada PT. Angkasa Pura I, laporan pendapatan pengelolaan parkir di bandara Ngurah Rai Bali tidak sesuai fakta yang ada;
- Bahwa mengenai pemotongan pendapatan riil pengelolaan parkir bandara Ngurah Rai yang seharusnya disetor oleh PT. Penata Sarana Bali (PSB) ke PT. Angkasa Pura I setiap harinya, setahu saya tidak ada pemotongan terhadap pendapatan riil untuk setiap harinya tetapi kenyataannya memang ada pemotongan;
- Bahwa sepengetahuan saksi, Silvia Kunthi selaku Manager Keuangan PT PSB mengetahui adanya pemotongan pendapatan riil pengelolaan parkir bandara Ngurah Rai yang seharusnya disetor oleh PT. Penata Sarana Bali (PSB) ke PT. Angkasa Pura I setiap harinya;
- Bahwa sepengetahuan saksi, uang dari hasil pemotongan pendapatan parkir bandara Ngurah Rai tersebut disetorkan ke Bank CIMB Niaga dan Silvia Kunthi mengetahuinya karena Silvia Kunthi yang menerima slip setoran ke Bank CIMB Niaga setiap harinya.;
- Bahwa PT. PSB melakukan pemotongan perpakiran Bandara Ngurah Rai Bali dengan cara membuat sistem pemotongan pendapatan melalui sistem komputerisasi;
- Bahwa sistem pemotongan pendapatan melalui sistem komputerisasi dibuat oleh Perusahan Intravish Teknologi dimana Ida Bagus Putu Marwana itu merupakan staf dari Intravish Teknologi;
- Bahwa saksi kurang mengerti teknis/cara namun secara garis besarnya pemotongan pendapatan tersebut telah di setting dalam sistem tersebut;
- Bahwa mengenai pendapatan PT. PSB yang bersumber dari pemotongan apakah dibuatkan laporan, sepengetahuan saksi ada dibuatkan laporan harian, yang membuat laporan pemotongan adalah Silvia Kunthi;
- Bahwa ketika diperlihatkan hasil pemeriksaan SPI yang berisi data jumlah uang parkir yang seharusnya disetorkan ke PT. AP I periode Oktober 2008 s/d Desember 2011 sbb :
a. Berdasarkan database formulasi presentasi server utama pengelola November 2009 – Desember 2011 :
-
-
Bulan Disetor Seharusnya Selisih 1 2 3 4 November 2009 290,234,500 993,627,958 703,393,458 Desember 2009 307,831,500 1,061,827,597 753,996,097 Januari 2010 302,944,000 980,626,611 677,682,611 Februari 2010 279,790,500 904,009,123 624,218,623 Maret 2010 301,178,500 991,827,041 690,648,541 April 2010 313,377,500 1,052,224,297 738,846,797 Mei 2010 308,355,000 1,063,053,025 754,698,025 Juni 2010 326,279,500 1,149,666,740 823,387,240 Juli 2010 324,663,125 1,201,643,708 876,980,583 Agustus 2010 320,197,607 1,138,034,478 817,836,871 September 2010 297,009,100 1,042,671,768 745,662,668 Oktober 2010 331,804,500 1,177,984,831 846,180,331 November 2010 319,345,500 1,098,750,882 779,405,382 Desember 2010 331,922,500 1,141,888,345 809,965,845 Januari 2011 329,704,500 1,104,706,933 775,002,433 Februari 2011 299,654,500 1,014,703,985 715,049,485 Maret 2011 314,409,000 1,087,731,969 773,322,969 April 2010 312,040,000 1,142,114,823 830,074,823 Mei 2011 327,919,000 1,216,890,392 888,971,392 Juni 2011 320,965,000 1,283,282,599 962,317,599 Juli 2011 360,428,000 1,488,651,869 1,128,223,869 Agustus 2011 325,296,000 1,285,516,505 960,220,505 September 2011 345,926,000 1,313,438,765 967,512,765 Oktober 2011 437,916,500 1,479,682,959 1,041,766,459 November 2011 489,773,000 1,471,192,125 981,419,125 1-8 Desember 2011 232,338,500 392,509,365 160,170,865 TOTAL 8,451,303,332 29,278,258,690 20,826,955,358
-
b. Fungsi traffic (Oct 2008 – Oct 2009) yang dilakukan karena data tidak dapat
ditemukan lagi deserver utama maupun server backup.;
-
-
NO TAHUN PENDAPATAN YANG TELAH DISETOR PENDAPATAN YANG SEHARUSNYA DISETOR PENDAPATAN SESUAI TARIF 1 2 3 4 Penyesuaian Tarif dari Kolom 4 1 Oct-08 203,691,000 888,270,354 592,180,236 2 Nov-08 186,056,000 748,032,306 498,688,204 3 Dec-08 195,878,000 828,230,555 552,153,703 4 Jan-09 194,569,000 829,544,450 553,029,633 5 Feb-09 234,903,000 679,409,360 679,409,360 6 Mar-09 251,965,500 799,774,902 799,774,902 7 Apr-09 267,852,500 818,868,000 818,868,000 8 May-09 298,608,500 920,554,279 920,554,279 9 Jun-09 300,736,000 948,654,010 948,654,010 10 Jul-09 318,300,000 1,100,719,524 1,100,719,524 11 Aug-09 318,309,000 1,074,785,487 1,074,785,487 12 Sep-09 281,361,500 962,606,148 962,606,148 13 Oct-09 291,050,000 1,027,790,527 1,027,790,527 Jumlah 3.343.280.000 10,529,214,014
-
Selisih antara Penyesuaian Tarif dari Kolom 4 dengan kolom 3 Rp. 10.529.214.014 – Rp. 3.343.280.000,- = Rp. 7.185.934.014,-
Sehingga total jumlah uang hasil parkir yang tidak disetorkan oleh PT. PSB kepada PT. Angkasa Pura I cq. Bandara Ngurah Rai adalah sebesar (a + b) = Rp. 20.826.955.358 + Rp. 7.185.934.014,- = Rp. 28.012.889.372,- (dua puluh delapan milyar dua belas juta delapan ratus delapan puluh sembilan ribu tiga ratus tujuh puluh dua rupiah);
- Bahwa saksi tidak menyangka kalau hasilnya sampai Rp. 28.012.889.372,00 (dua puluh delapan milyar dua belas juta delapan ratus delapan puluh sembilan juta tiga puluh tujuh dua rupiah), menurut saksi tidak sampai sejumlah itu;
- Bahwa sepengetahuan saksi, Silvia Kunthi mengetahui bahwa ada pendapatan PT PSB dari hasil pemotongan pendapatan parkir bandara Ngurah Rai, disamping itu Silvia Kunthi juga menerima slip bukti setoran dari CIMB Niaga
yang menunjukkan uang hasil pemotongan pendapatan parkir bandara Ngurah Rai tersebut telah masuk ke kas PT PSB. Mengenai penggunaan uang hasil pemotongan pendapatan parkir bandara Ngurah Rai, Silvia Kunthi memerintahkan Dewa Putu Purnama untuk meminta tanda tangan dari saksi untuk mengeluarkan uang dari hasil pemotongan pendapatan parkir bandara Ngurah Rai tersebut;
- Bahwa pernah dilakukan pertemuan antara PT. Penata Sarana Bali dengan PT. Angkasa Pura untuk membahas penyelesaian adanya temuan SPI mengenai selisih uang parkir yang tidak disetor dan sampai sekarang belum ada titik temu/penyelesaian;
Bahwa atas keterangan saksi yang dibacakan tersebut, Terdakwa menanggapinya sebagai berikut:
1. Saya tidak pernah melihat bahwa dalam Akta Notaris Pendirian PT. PSB No. 88 yang dibuat dihadapan Notaris T. Fransisca Teresa N, SH., ada struktur organisasi yang menyebutkan adanya susunan yaitu:
General Manager (inderapura Barnoza);
Manager Operasional (Mikhael Maksi);
Manajer Keungan (
Kepala Kantor (
Administrasi (
Staff Kantor (
Dalam Akla tersebut dan dalam aka-akta perubahan lainnya hanya menyebutkan susunan jajaran komisaris dan direksi saja;
Termasuk juga jabatan pegawai adminisfiasi Rudi Johnson Sitorus, karena yang bersangkutan adalah staff administrasi operasional di Airport Ngurah Rai, sedangtan staff administrasi PT. PSB adalah Muh. Azizur Rahman AI Amln.;
Dewa Purnama juga bukan merupakan staff kantor, oleh karena yang bersangkutan adalah office boy;
2. Tidak benar bahwa sejak tahun 2008 saya menjabat sebagai Manajer Keungan PT. PSB, karena sejak pertama saya diterima dan mulai bekerja di PT. PSB yaitu pada bulan Mei 2008, saya sebagai accounting / finance staff, bahkan yang ikut mewancarai saya saat melamar pekerjaan yaitu selain Ari Lastya dan Agung Prianta adalah Chris Sridana sendiri, dan dia tahu benar bahwa posisi yang saya lamar adalah accounting / finance staff;
3. Sejak pertama kali bekerja saya tidak pemah diberi arahan tentang SOP perusahaan, baik secara tertulis maupun lisan oleh direksi atau supervisor saya yaitu Sutiyah, maupun orang yang yang melakukan serah terima pekerjaan kepada saya yaitu Putu Sukasari yang menggantikan Widiantari selaku accounting / finance staff;
Termasuk juga saya tidak pernah menerima arahan dan penjelasan, apalagi SOP terkait adanya pemotongan pendapatan parkir sebelum disetorkan ke PT. Angkasa Pura I Bandara Ngurah Rai Bali;
4. Saya baru mengetahui adanya pemotongan pendapatan parkir sebelum disetorkan ke PT. Angkasa Pura I Bandara Ngurah Rai Bali, termasuk yang disetorkan ke rekening Chris Sridana dalam persidangan;
5. Saya tidak tahu dan tidak pemah mendapat arahan dari putu Agung Prianta mengenai pemotongan pendapatan parkir sebelum disetorkan ke PT. Angkasa Pura I Bandara Ngurah Rai Bali, termasuk melalui email;
Transfer atau serah terima pekerjaan dari Putu Sukasari tidak pernah ada menjelaskan bahwa pendapatan parker sebelum disetorkan ke PT Angkasa Pura I Bandara Ngurah Rai Bali dipotong duku ke perusahaan, dan tidak pernah ada perubahan pekerjaan selama itu ;
6. Chris Sedana tahu benar bahwa saya hanya menerima slip setoran yang uangnya sudah disetorkan ke Bank CIMB Niaga dan Bank Mandiri ;
Chris Sridana tahu benar bahwa saya tidak pernah ke Airport Ngurah Rai Bali untuk membuka brankas, memegang kunci brankas ataupun memiliki password Untuk membuka brankas;
Chris Sedana tahu benar bahwa saya tidak pernah berurusan dengan system dan tidak boleh berhubungan dengan PT. Angkasa Pura I, karena yang boleh berhubungan dengan PT. Angkasa Pura I hanya Mikhael Maksi, Rudi Jhonson Sitorus dan Inderapura Bernoza, dan apabila saya ke Airport Ngurah Rai Bali untuk keperluan kantor, saya harus ijin meninggalkan kantor Renon;
Chris Sedana tahu benar bahwa saya tidak pernah ikut serta menghitung uang pendapatan parkir, termasuk tidak pernah menyetorkan uang tersebut ke Bank ;
7. Laporan Keuangan selain saya sampaikan ke Putu Agung Prianta, juga saya sampaikan ke Chris Sridana, karena seperti yang diajarkan kepada saya oleh Sutiyah dan Putu Sukasari bahwa laporan keuangan yang saya siapkan, saya kirim ke Sutiyah by email, setelah diperiks, diprint, kemudian ditandatangani oleh Octavianus Kuntjoro dan Putu Agung Prianta, kemudian laporan tersebut dikirim kembali ke Bali untuk ditandatangani Chris Sridana. Jadi pasti Chris Sridana juga tahu tentang laporan keuangan;
Tidak benar bahwa Chris Sridana tidak rutin menerimanya, karena kami menyimpan berkasnya yang sudah ditandatangani oleh Chris Sridana lengkap setiap bulannya;
8. Chris Sridana tahu benar pengeluaran dan penggunaan dana-dana dari PT. PSB, baik dari Bank CIMB Niaga maupun dari Bank Mandiri. Penggunaan dana tersebut adalah untuk keperluan operasional ;
Setiap tanda tangan cek, Chris Sridana menanyakan lampiran memo, RAB atau data keperluan apa cek dicairkan, bahkan Chris Sridana termasuk yang menyetujui pengeluaran selain Putu Agung Prianta;
9. Dewa Putu Purnama hanya membantu mencarikan tanda tangan Chris Sridana, baik untuk cek, memo, RAB dan berkas lain apabila posisi Chris Sridana sulit untuk dijangkau atau jauh;
2. Saksi. Putu Agung Prianta, MA:
- Bahwa saksi mengerti diperiksa dan memberikan keterangan terkait perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Parkir Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai Bali Tahun 2008 – 2011 atas nama terdakwa SILVIA KUNTHIE MUSTIKA A;
- Bahwa saksi kenal dengan terdakwa SILVIA KUNTHIE MUSTIKA A tetapi tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa, hubungan pekerjaan hanya sebatas terdakwa sebagai Manager Keuangan PT Penata Sarana Bali dan saksi menjadi Komisaris PT Penata Sarana Bali;
- Bahwa saksi sebagai Komisaris PT. Penata Sarana Bali (PT.PSB) sejak Tahun 2001 dan Struktur organisasi PT. Penata Sarana Bali (PT. PSB) adalah sebagai berikut :
Komisaris utama : I Gusti Ngurah Gede Yudana;
Komisaris : Putu Agung Prianta (saksi);
Direktur utama : Chris Sridana;
Direktur : I Gusti Ngurah Dresta Jumena;
General Manager : Indrapura Barnoza;
Manager Keuangan : Silvia Kunthie Mustika A;
Managar Operasional : Mikhael Maksi;
Administrasi : Rudi Jhonson Sitorus;
Bahwa benar tugas dan tanggung jawab saksi sebagai Komisaris adalah melakukan pengawasan terhadap direksi;
Bahwa benar atasan saksi adalah Bapak Yudana sebagai Komisaris Utama. Yang berhubungan langsung dengan saksi adalah sesekali Direktur Utama Chris Sridana. saksi tidak memiliki staff langsung di PT Penata Sarana Bali;
Bahwa saksi mengetahui Surat Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Parkir di Bandara Udara Ngurah Rai-Bali nomor : 225/SPKPP/KU-20.8/2008 tanggal 14 Oktober 2008, karena di beritahukan secara lisan melalui telpon oleh CHRIS SRIDANA, MBA Selaku Direktur Utama PT. Penata Sarana Bali (PT.PSB);
Bahwa yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan Surat Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Parkir di Bandara Udara Ngurah Rai-Bali dari pihak PT. Penata Sarana Bali (PT. PSB) adalah CHRIS SRIDANA, MBA selaku Direktur Utama PT Penata Sarana Bali;
Bahwa salah satu tugas dan wewenang saksi selaku Komisaris PT Penata Sarana Bali adalah berhak memeriksa semua pembukuan, surat dan alat bukti lainnya, memeriksa dan mencocokkan keadaan uang kas dan lain-lain serta berhak untuk mengetahui segala tindakan yang telah dijalankan oleh Direksi tetapi hal tersebut tidak saksi lakukan karena PT. Penata Sarana Bali (PT. PSB) adalah Perusahaan yang didirikan dengan asas kekeluargaan dan kepercayaan maka pemantauan saksi terhadap perusahaan ini tidaklah rutin, tidak ketat dan tidak formal, system pelaporan dari Direksi kepada saksi selaku Komisaris tidak ada, karena sepenuhnya dipercayakan kepada Direktur Utama PT. Penata Sarana Bali yaitu CHRIS SRIDANA, MBA;
Bahwa bentuk pelaporan pendapatan oleh Direktur Utama PT. Penata Sarana Bali Saudara CHRIS SRIDANA, MBA kepada Komisaris sehubungan pelaksanaan Surat Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Parkir di Bandara Udara Ngurah Rai-Bali adalah tidak ada, karena yang bersangkutan susah untuk di hubungi;
Bahwa Penghasilan saksi sebagai Komisaris PT Penata Sarana Bali adalah Rp. 8.000.000,- (Delapan juta rupiah) per bulan, sebagai gaji;
Bahwa saksi selaku Komisaris PT. Penata Sarana Bali tidak pernah melakukan peninjauan dan pemeriksaan perihal kinerja PT. Penata Sarana Bali (PT. PSB) di tempat parkir Bandara Ngurah Rai, namun sesekali mengunjungi pada waktu Saya pulang ke Bali;
Bahwa sepengetahuan saksi system pelaksanaan perparkiran di Bandara Ngurah Rai menggunakan system komputerisasi;
Bahwa pihak yang menyediakan komputer serta mengatur Informasi Teknologi (IT) sistem Parkir di Bandara Ngurah Rai sehubungan dengan penerimaan parkir kendaraan di Bandara Ngurah Rai adalah PT. Penata Sarana Bali (PT. PSB) yang disetujui pihak PT. Angkasa Pura I;
Bahwa saksi tahu dari Direktur Utama Chris Sridana pembagian pendapatan parkir pada Bandara Ngurah Rai Bali yang dilaksanakan oleh PT. Penata Sarana Bali (PT. PSB) Pihak PT. Angkasa Pura I (Pihak Pertama) sebesar Rp. 55% ; Pihak PT. Penata Sarana Bali (Pihak Kedua) sebesar Rp. 25% ; Pemda TK. II Badung sebesar Rp. 20 %;
Bahwa setahu saksi pengelolaan parkir Bandara Ngurah Rai dilakukan oleh Manager Operasional yaitu Sdr. Mikhael Maksi dan saya tidak mengetahui secara detail;
Bahwa saksi mendengar dari Direktur Utama bahwa pada tanggal 15 November 2011 Tim SPI (Satuan Pengawasan Intern) PT. Angkasa Pura I pernah melakukan uji petik atau uji kendali di lapangan terhadap pengelolaan parkir Bandar Udara Ngurah Rai pernah di lakukan pemeriksaan di lapangan terhadap pengelolaan parkir Bandar Udara Ngurah Rai. Saya dengar ada perbedaan pendapatan riil dengan yang dilaporkan.;
Bahwa setahu saksi PT. Penata Sarana Bali mempunyai 2 rekening di Bank CIMB Niaga dan Bank Mandiri, kedua rekening itu digunakan untuk menampung dana keperluan operasional, nomor rekeningnya saya tidak tahu yang tahu adalah tersangka SILVIA KUNTHIE MUSTIKA A selaku Manager Keuangan PT PENATA SARANA BALI;
Bahwa pada saat ditunjukkan memo No : 006/PSB/III/2009 tanggal 19 Maret 2009 tanggal 19 Maret 2009 mengenai penggunaan no rekening BCA no rek : 1461529629 atas nama Chris Sridana, MBA untuk mempermudah lalu lintas kepentingan uang mendesak PT. Penata Sarana Bali, saksi tidak mengetahui mengenai memo tersebut;
Bahwa setelah temuan dari Tim SPI (Satuan Pengawas Intern) PT. Angkasa Pura I pada tanggal 15 November 2011 selanjunya pernah dilakukan pertemuan antara PT. Angkasa Pura I dengan PT. Penata Sarana Bali dan saya hanya ikut 2 kali, di Jakarta dan Bali, tapi belum adanya kejelasannya;
Bahwa yang saksi ketahui jika ada kekurangan bayar kepada PT. AP I seharusnya direksi PT. Panata Sarana Bali harus membayar kekurangannya, namun sampai saat ini belum jelas penyelesaiannya tetapi telah dilakukan proses hukum terhadap Direktur Utama;
Bahwa atas keterangan saksi yang dibacakan tersebut, Terdakwa menanggapinya sebagai berikut:
- Bahwa sejak pertama kali bekerja di PT. PSB pada bulan Mei 2008, terdakwa adalah Accounting / Finance staff;
Yang mewawancarai terdakwa setelah Chris Sridana saat terdakwa melamar pekerjaan di PT. PSB adalah Putu Agung Prianta, dan Putu Agung Prianta lah yang menentukan terdakwa diterima dan juga menentukan besarnya gaji terdakwa;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah mengajukan Ahli bernama Doso Sukendoro, Ak,CA,.CFrA Koordinator Pengawasan Bidang Investasi Perwakilan BPKP Provinsi Bali, dipersidangan di bawah sumpah telah mengemukakan pendapatnya pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa ahli pernah memberikan keterangan atau pendapat sebagai ahli dalam kasus yang lain dipersidangan;
Bahwa benar sepengetahuan ahli, Angkasa Pura I ini adalah perusahaan milik negera (BUMN);
Ya, AP I memang dibenarkan memiliki audit internal;
Bahwa sesuai dengan tupoksi dan carter memang SPI ini merupakan audit internal di BUMN yang melakukan audit di AP I;
Bahwa sesuai dengan data yang disampaikan kepada kami oleh Penyidik bahwa yang diaudit itu hasilanya adalah periode tahun 2008 sampai tahun 2011, dimana prosedur yang dilakukan pertama adalah audit PKPT dan ditemukan indikasi dalam audit PKPT ini salah satu yang dilakukan adalah dengan uji petik, setelah dilakukan uji petik didapat ada perbedaan antara yang dilaporkan dengan yang riil, setelah itu dilakukan pedalaman dengan audit khusus sehingga distu ada temuan dengan bantuan audit forensik sehingga ditemukanlah omset yang sebenarnya, jadi omset yang sebenarnya itu berbeda dengan yang sudah dilaporkan dan disetorkan ke pihak AP I, disitu ada istilah ada perubahan-perubahan terhadap aflikasi sehingga yang seharusnya dilaporkan berkurang dengan yang secara resmi;
Bahwa dalam kegiatan parkir bandara tentu ada pihaknya yaitu pihak Angkasa Pura I, pihak PSB (Penata Sarana Bali) selaku penyedia jasa penggelola parkir dan disitu ada dibawah perjanjian kerjasama antara AP dengan Pihak PSB untuk pengelolaan parkir di bandara;
Bahwa benar kami mempelajari isi perjanjian tersebut, diantaranya bahwa dimana pihak AP dan pihak PSB, dimana hasil dari pendapatan parkir itu akan didistribusikan 55 % untuk API, 20 % itu untuk Pemda Badung dan 25 % untuk PSB;
Bahwa untuk pembagian pendapatan parkir tersebut memakai sistem komputerisasi, yang masin-masing admin tol gate itu melakukan porsesing masuk dalam server disitu kemudian ada transaksi sebagaimana data audit tersebut disitu ada proses discon dimana yang seharusnya dilaporkan itu berkurang dan laporan itulah yang disampaikan kepada pihak AP dan dana yang sesuai dengan hasil laporan tersebut;
Bahwa ahli dapat melihat data pendapatan parkir dari bulan nopember 2009 dari uji trafik pada bulan Oktober 2008 sampai dengan oktober 2009 data dari SPI;
Bahwa dari periode Nopember 2009 sampai Nopember 2012 itu pendapatan parkir yang diperoleh oleh kegiatan parkir tersebut seperti yang dilaporkan itu dilaporkan
8,4 milyar, yang seharusnya adalah 29,28 M sesuai dengan hasil audit yang dilakukan oleh SPI plus untuk kegiatan Oktober 2008 sampai dengan Oktober 2009 itu menggunakan data trafik karena data yang didalam sistem komputer itu sudah tidak bisa diperoleh lagi sehingga ditemukanlah perbedaan antara pendapatan yang telah disetor dengan pendapatan yang seharusnya disetor disitu ada selisih dari 28.120.890.372,- ;Bahwa karena pendapatan parkir ini adalah bagian dari API (BUMN) otomatis klim negara untuk hal ini menjadi berkurang, dimana pendapatan yang seharusnya dilaporkan lebih besar ternyata yang dilaporkan tidak sesuai dengan yang seharusnya tentunya disitu ada kerugian yang dialami oleh Negara yang sumbernya dari APBN;
Bahwa dari selisih antara yang sudah disetor dengan yang seharusnya, itu kan ada pembagian dimana 55 % merupakan bagian atau haknya AP, dimana 55 % dari 28 milyar sekian itu merupakan kerugian negara cq PT AP, sedangkan yang 20 % itu adalah kerugian dari Pemda Badung, sedangkan yang 25 % itu memang haknya dari PT PSB;
Bahwa didalam melakukan audit tentu menggunakan standar dan bisa menggunakan ahli tersebut dan penggunaan ahli tersebut tentu kualitasnya tergantung dari kompetensi si ahli forensik yang bersangkutan dan ini karena adalah data-datanya ada dalam sistem komputerisasi, tentunya sudah tepat menggunakan ahli komputer forensik;
keterangan di Penyidik dan sudah benar semua keterangan ahli tersebut dan tidak ada yang berubah;
Bahwa saksi tidak pernah membaca atau mendalami sistem organisasi PT PSB tersebut;
Bahwa siapa pihak yang seharusnya bertanggung jawab dalam hal ini, bukan kompetensi ahli untuk menjawabnya;
Bahwa ahli dalam hal ini ada melihat penyimpangan seperti yang ahli sampaikan bahwa ada dana yang seharusnya dimasukan pendapatan parkir itu adalah omset yang seharusnya sesuai dengan aktifitas transaksi parkir di AP tetapi yang disetorkan adalah tidak sesuai dengan yang seharusnya;
Bahwa dalam hal ini ahli hanya melihat prosedur yang dilakukan oleh audit internal, apa yang dilakukan dengan memulai dari audit awal operasinal kemudian disitu ditemukan adanya indikasi, kemudian dilakukan uji petik hasil itu ditindak lanjuti dengan pendalaman audit khusus bukan lagi uji petik tetapi dia sudah merinci yang menggunakan bantuan dari audit forensik, nah mulai dari prosedur-prosedur itu memang sesuai dengan standar dimana dalam melakukan audit ada standar dan norma yang kita aju terus hasil yang disimpulkan oleh SPI karena sesuai dengan standar tentu hasil yang bisa dipertanggung jawabkan itu yang ahli lihat;
Bahwa didalam memberikan pendapat ali melihat yang pertama adalah dari prosedur yang dilakukan oleh SPI sesuai dengan standar dan memang seperti yang apabila kami melakukan audit prosedur itupun akan ahli tempuh dan kemudian hasil tersebut setelah dilihat dengan ketentuan dimana ada perjanjian yang mengatur bahwa hasil dari omset itu akan didistribusikan menjadi tidak sesuai dengan ketentuan tidak sesuai dengan kontrak perjanjian dimana 55 % itu merupakan bagian AP dan 25 % bagian dari PSB dan 20 % bagian dari Pemda Badung, maka kami melihatnya bahwa yang menjadi bagian dari PT AP karena PT AP adalah BUMN itu kerugian negara dan kemudian 20 % haknya Pemda Badung itu merupakan kerugian dari Pemda Badung, itu yang kami simpulkan dari data-data yang disampaikan kepada ahli oleh Penyidik;
Bakwa ahli didalam melakukan audit itu kan mengumpulkan data dan melakukan analisis sehingga nanti ada sesuai kesimpulan terkait dengan hasil audit, tentunya apabila tidak ditemukan didata utama, terkait dengan data utama itu ada didalam sistem komputer dan karena didalam server tidak ditemukan datanya terus di pihak SPI menggunakan informasi trafik sebagai dasar untuk melakukan penyidikan, dan kami rasa kita selaku audititor itu fungsinya seperti tadi mencari mengumpulkan bukti dan menganalisi bukti, data dan informasi yang tersedia itu adalah relevan dengan keluar masuknya transaksi tentunya data dan itu menjadi temuan dan tentunya datanya itu relevan untuk digunakan dasar sebagai menghitung output yang dipergunakan;
Bahwa data tersebut bukan data pembanding, sebagai data untuk menghitung karena data yang riil yang ada didalam komputer sudah tidak ada;
Bahwa pembagian yang 25 % untuk PSB itu merupakan haknya PT PSB karena itu sudah diatur dalam perjanjian tersebut;
Bahwa pendapatan parkir tersebut dalam perjanjiannya setiap hari harus disetorkan ke AP secara brutto (artinya seluruh pendapatan disetorkan ke AP);
Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa telah mengajukan saksi ade charge (saksi menguntungkan) bernama Muh. Azizur Rahman Al-Amin, dibawah sumpah dipersidangan pada pokoknya telah menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah bekerja di PT. PSB bersama dengan Ibu Sylvie dan sudah berhenti sejak tahun 2013;
Bahwa saksi lupa tepatnya namun kira-kira ibu Silvie berhenti sekitar setahun sebelum saksi berhenti;
Bahwa seinggat saksi, saksi bekerja di PT PSB sejak tahun 2009 sampai tahun 2013;
Bahwa pekerjaan saksi di PT PSB adalah dibagian administrasi dan accounting;
Bahwa setahu saksi kantor PT PSB ada 2 di Renon dan di bandara;
Bahwa saksi bekerja di office Renon;
Bahwa terdakwa bekerja di office Renon juga;
Bahwa saksi dalam bekerja bertanggung jawab kepada terdakwa;
Bahwa pekerjaan saksi kesehariannya adalah memfailling dokumen dan juga mencarikan barang-barang untuk keperluan kantor yang datangnya dari bandara;
Bahwa dokumen-dokumen tersebut seperti slip setoran dan juga rekap –rekap pendapatan dari bandara;
Bahwa Slip setoran bank yang juga mencakup pendapatan parkir (slip setoran bank CIMB dan Mandiri) atas nama rekening PT. PSB;
Bahwa saksi tidak pernah memfailling bukti setor ataupun bukti transfer berkaitan dengan setoran ke PT AP I:
Bahwa ada bukti setoran ke PT AP I seperti rekap sehari;
Bahwa saksi tidak pernah mendengar dalam hubungan kerja dengan terdakwa, bahwa terdakwa menjabat sebagai manager keuangan;
Bahwa saksi pernah mendengat ada jabatan manager keuangan setelah ada rapat RUPS dari redaksi sekitar tahun 2012;
Bahwa Chris Sridana ini adalah direktur Utama PT PSB;
Bahwa saksi bekerja di PT PSB dari jam 8 pagi sampai jam 4 atau sampai jam 5 sore dan berkerja dalam satu ruangan dengan terdakwa;
Bahwa saksi pernah sekali diajak oleh terdakwa untuk datang ke bandara Ngurah Rai, untuk keperluan pemeriksaan alat-alat yang akan dibeli seperti MRC, CPU dan computer-computer kantor;
Bahwa Bukti surat berupa Surat Kuasa + Pernyataan, benar tandatangannya Pak Chris dan juga ada tanda tangan saudara Terdakwa;
Bahwa surat kuasa tersebut berkaitan dengan mengambil cek dan mencairkan cek;
Bahwa setahu saksi jabatan ibu Sylvie sebagai finance staf;
Bahwa yang mengatur pekerjaan saya dan memberikan tugas kepada saksi adalah ibu Putu Sukasari;
Bahwa yang digantikan oleh terdakwa adalah ibu Putu Sukasari tersebut;
Bahwa dalam menstranfer pekerjaan kepada saksi tidak pernah disampaikan ada pemotongan pendapatan parkir atau bagian parkir di bandara;
Bahwa rekapan itu sebulan sekali sedangkan slip setoran itu setiap harinya;
Bahwa laporan rekapan itu berisi pendapatan PSB dan AP I;
Bahwa rekapan tersebut dibawa sebulan sekali oleh Pak John Rudi Sitorus;
Bahwa slip setoran perhari itu dibawa oleh pak Dewa;
Bahwa berdasarkan cerita terdakwa, dia katanya diangkat sebagai manager keuangan pada rapat RUPS yang dilaksanakan di kantor Renon sehingga saksi tau ada rapat RUPS tersebut;
Bahwa saksi diberitahu oleh terdakwa kalau itu rapat RUPS;
Bahwa tidak ada undangan rapat sebelumnya;
Bahwa pekerjaan terdakwa sebagai finance staf adalah sebagai pengimput data dan juga membuat laporan;
Bahwa dikantor Renon cuma ada bagian finance staf dan admin accounting saja;
Bahwa dari awal saksi bekerja diberikan perintah kerja oleh terdakwa dan saksi bertanggung jawabnya kepada terdakwa;
Bahwa finance staf itu adalah jabatan dan saksi tidak tau kepada siapa tanggung jawabnya karena dikantor tidak ada struktur pekerjaannya sehingga saksi tidak tau;
Bahwa terdakwa tidak punya anak buah, saksi berpikirnya karena saksi bertanggung jawab terhadap terdakwa sehingga saksi otomatis terdakwa atasan saksi;
Bahwa selain saksi dan terdakwa yang ada di Renon juga ada office boy lagi satu (pak Dewa namanya);
Bahwa bagian keuangan yang ngurus adalah finance staf;
Bahwa tugas terdakwa sebagai finance staf adalah menyusun RAB dan juga mengimput data-data transaksi dari bandara dan juga mencarikan keperluan barang-barang untuk kantor;
Bahwa yang menginput data-data yang datangnya dari bandara adalah terdakwa;
Bahwa yang memegang rekening CIMB dan Mandiri ada dibawah kewenangan terdakwa;
Bahwa kalu ada uang yang keluar kita harus membuat RAB setelah itu minta tanda tangan si John dan Maiki dan tentunya bu Sylvie dan setelah itu kita kirim ke Jakarta;
Bahwa yang boleh mencairkannya adalah sesuai dengan bukti yang ditunjukan didepan tadi oleh Penasehat Hukum yaitu saksi dan terdakwa;
Bahwa pengeluaran yang lebih sering dikeluarkan dalam dua rekening tadi adalah untuk keperluan kertas / Payroll, gaji dan keperluan lain untuk kantor dibandara dan renon seperti ATK dan peralatan perbaikan kompoter;
Bahwa saksi tidak tau kenapa ada dua rekening tadi CIMB dan Mandiri;
Bahwa yang membuat laporan keuangan adalah terdakwa dan dikirimnya ke Jakarta yang tembusannya diteruskan ke pak Putu Prianta dan Pak Chris ;
Bahwa saksi tidak pernah baca isi laporan keuangan tersebut;
Bahwa saksi taunya hanya masalah korupsi oleh PT PSB;
bahwa yang dikorupsi adalah pendapatan pembagian parkir bandara;
Bahwa memang ada uang masuk dari bandara ke rekening CIMB dan mandiri tersebut;
Bahwa saksi tidak tau mengenai uang masuk dari Angkasa Pura I tersebut;
Bahwa kuasa pembayaran gaji kepada semua karyawan PSB itu diperintahkan oleh Pak Indra Pura Bernosa yang diperintahkan kepada terdakwa;
Bahwa saksi hanya sebatas mendengar ada pemeriksaan dari Tim SPI tetapi tidak ada melakukan pemeriksaan ke Renon, yang setahu saksi yang saksi dengar ada kasus pemotongan pendapatan parkir di bandara;
Bahwa setelah kejadian tersebut saksi berhenti karena ada pekerjaan lain dan terdakwa juga mengundurkan diri;
Bahwa seingat saksi terdakwa mundur bersamaan dengan ada permasalahan ini;
Bahwa sumber uang dari pembayaran gaji tersebut dari kedua rekening tadi baik CIMB maupun Mandiri;
Bahwa sesuai dengan specimen tanda tangannya tidak ada orang lain, selain saksi dan terdakwa;
Bahwa Pak Dewa Purnama bisa mencairkan karena waktu itu sudah ada dikonfirmasi dari pihak banknya, karena kami tidak bisa sehingga diwakilkan kepada Dewa Putu Purnama;
Bahwa saksi tidak tau apa diperbolehkan atau tidak diwakilkan oleh perusahaan karena tidak ada SOPnya;
Bahwa saksi tidak pernah melihat laporan keuangan tersebut, namun kalau laporan keuangan tentunya yang membuatnya adalah Bu Sylvie;
Bahwa saksi setelah melihat laporan ini dan ada laporan labanya rugi dan tidak ada petugas lain;
Bahwa saksi tau paraf tersebut adalah parafnya terdakwa;
Bahwa pada saksi diajak ke bandara, saksi tidak ada masuk kedalam kantor, kami hanya ada diluar kantor saja;
Bahwa saksi tidak pernah mengambil uang tunai kebandara, kami hanya menerima slip setoran saja;
Atas keterangan saksi, terdakwa menanggapi sebagai berikut:
- Bahwa untuk mencairkan cek siapa saja boleh sedangkan untuk pencairan giro
tidak boleh orang lain;
- Bahwa saksi ini bekerja sejak april 2009 hingga 2013, sedangkan untuk undangan RUPS ada undangannya dan atasan saksi adalah supervisor saya yaitu Sukiyah;
Menimbang, bahwa dipersidangan terdakwa memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa sejak pertama kali masuk di PSB terdakwa sebagai accounting finance staf, dari bulan Mei 2008, lalu ada kasus ini tahun 2011 dan ada RUPS Pebruari tahun 2012 disitu terdakwa diangkat sebagai manager keuangan, namun sebelumnya dari tahun 2008 hingga 2012, terdakwa sebagai accounting staf, terdakwa melamar disana sebagai accounting staf dan yang terdakwa gantikan pun sebagai accounting finance staf;
Bahwa tugas terdakwa sebagai finance staf adalah menghimput data, biaya-biaya, transaksi-transaksi masuk dan keluar dan sekaligus karena disana memakai sistem yang sekali kita input langsung bisa keluar sebagai laporan keuangan, terus terdakwa menyiapkan cek sebagai pengajian, menyiapkan cek untuk pembelian barang-barang, dan RAB;
Bahwa laporan hasil parkir dari bandara itu kepada terdakwa;
Bahwa kalau laporan parkir itu dari AP, PSB itu setiap hari laporannya kepada terdakwa. Terus ada shift report yang dikasih kepada terdakwa setiap seminggu sekali kalau pak Indera datang ke Renon dikasi kepada terdakwa;
Bahwa laporan itu terdakwa teruskan kepada Sutiyah dan tidak ada terdakwa sampaikan kepada direksi dan biasanya Sutiyah yang meneruskan ke Direksi;
Bahwa saat terdakwa masuk, terdakwa diberitahukan Sutiyah ini adalah supervisor terdakwa;
Bahwa terdakwa tau ada kerjasama antara PT AP I dengan PT PSB mengenai pengelolaan parkir di bandara tersebut dan bagaimana sistem kerjasama tersebut dan untuk sistem kerjasamanya terdakwa tidak tau karena kita tidak boleh ke Angkasa Pura, untuk di Renon hanya menangani pembukuannya saja;
Bahwa ada laporan parkir perharinya dari Pak John kepada terdakwa dan terdakwa buat laporannya;
Bahwa terdakwa tidak tau itu sudah dipotong atau tidak, maksud terdakwa begini, terdakwa mengetahui ada pemotongan ini setelah ada kasus ini;
Bahwa system yang digunakan menggunakan system komputerisasi;
Bahwa terdakwa pernah datang kebandara, dan terdakwa datang kebandara karena kantor membutuhkan alat-alat banyak karena ada perpindahan toll gate dan kita butuh komputer serta palang yang banyak dan itu harus dicarikan perbandingan serta spesfikasinya seperti apa itu yang harus kita cari;
Bahwa terdakwa pernah melihat brankas dikantor bandara berada di dalam ruangan yang pertama dekat pintu didalam;
Bahwa sebelumnya terdakwa tidak tau setelah ada kasus ini dan ada rapat-rapat mereka cerita baru terdakwa tau bahwa yang bisa membuka brankas itu adalah Pak John dan Makael Maksi .
Bahwa terdakwa tidak diajak menghitung uang di bandara;
Bahwa terdakwa tau ada pemeriksaan internal Tim SPI, dan dari rapat-rapat yang dibahas ada permasalahan selisih pendapatan antara yang seharusnya disetor sama yang disetorkan;
Bahwa karena tahun 2012 itu, karena kantor tidak operasional lagi dan kantor tidak ada di air port dan telah diambil alih oleh Angkasa Pura dan terdakwa pikir hidup harus berjalan dan saya harus mencari pekerjaan yang lain;
Bahwa laporan yang dibuat oleh terdakwa disampaikan ke ibu Sutiyah yang merupakan supervisor dari terdakwa yang berada di kantor Jakarta;
Bahwa terdakwa tidak mengetahui bagaimana system kerjasama antara PT. PSB dengan PT. Angkasa Pura;
Bahwa terdakwa tidak mengetahui apakah laporan yang diserahkan oleh saksi Rudy Jhonson Sitorus kepada terdakwa adalah laporan pendapatan yang sudah dilakukan pemotongan atau tidak. Terdakwa baru mengetahui adanya pemotongan pendapatan adalah pada saat muncul kasus ini;
Bahwa terdakwa pernah datang ke kantor PT. PSB di bandara adalah untuk mencatat keperluan karena akan ada perpindahan toll gate;
Bahwa pada saat terdakwa ke bandara untuk melakukan pencatatan keperluan, terdakwa sempat melihat brankas yang berada di ruangan dalam kantor PT. PSB di bandara;
Bahwa setelah muncul permasalahan terdakwa baru mengetahui bahwa pembukaan brankas dilakukan oleh saksi Mikhael Maksi dan saksi Rudy Jhonson Sitorus;
Bahwa terdakwa tidak pernah diajak untuk menghitung uang pendapatan parkir di Bandara;
Bahwa terdakwa mengetahui ada SPI yang melakukan audit di bandara dan muncul temuan bahwa ada selisih antara pendapatan riil dengan yang disetor ke PT. Angkasa Pura. Sebelum ada temuan SPI ini terdakwa tidak pernah mengetahui kalau ada selisih tersebut;
Bahwa terdakwa mengetahui rekening PT. PSB yang berada di Bank CIMB Niaga, halmana rekening tersebut isinya adalah setoran dari bandara dan digunakan untuk operasional kantor seperti pembayaran gaji, atk, keperluan kantor Renon dan
Bandara;
Bahwa menurut terdakwa siapa saja bisa mencairkan cek;
Bahwa terdakwa mulai bekerja pada bulan Mei tahun 2008 sebagai acoounting finance staff menggantikan Ibu Widyantari yang keluar pada tahun 2007;
Bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan sebelum terdakwa masuk ke PT. PSB, maka yang mengerjakan tugas accounting finance staff adalah Putu Sukasari, sehingga pada saat terdakwa masuk bekerja di PT. PSB yang mengarahkan pekerjaan yang harus dilakukan oleh terdakwa adalah Putu Sukasari secara lisan;
Bahwa terdakwa tidak pernah ditunjukkan perjanjian kerja sama antara PT. PSB dengan PT. Angkasa Pura I;
Bahwa terdakwa menerima laporan dari kantor bandara, kemudian terdakwa menginput data ke aplikasi miobi dan kemudian secara otomatis akan langsung muncul dalam bentuk laporan;
Bahwa terdakwa tidak pernah mengambil dan menghitung uang di kantor bandara;
Bahwa mekanisme pembuatan laporan yang dilakukan terdakwa adalah dengan menggunakan aplikasi miobi, halmana terdakwa hanya tinggal mengklik salah satu menu kemudian otomatis akan muncul sudah dalam bentuk laporan, kemudian laporan ini terdakwa teruskan ke ibu Sutiyah yang berada di kantor Jakarta melalui email. Atas laporan tersebut untuk selanjutnya dikoreksi oleh ibu Sutiyah, dan setelah selesai dikoreksi laporan tersebut diprint out untuk selanjutnya diserahkan ke Agung Priyanta untuk di tanda tangani, kemudian laporan dikirim ke Bali dalam bentuk hardcopy, dan selanjutnya diserahkan ke Chris Sridana untuk di tandatangani, dan setelah di tandatangani kemudian laporan tersebut terdakwa simpan;
Bahwa setiap terdakwa mengirimkan laporan kepada ibu Sutiyah, kadang-kadang ada koreksi yang harus diperbaiki oleh terdakwa;
Bahwa seluruh alur yang terdakwa jelaskan di BAP, terdakwa ketahui pada saat sudah muncul permasalahan di tahun 2012, karena setelah muncul permasalahan, maka sering diadakan rapat-rapat untuk membahas permasalahn tersebut dan setiap diadakan rapat, terdakwa ditunjuk menjadi notulen sehingga terdakwa mengetahui alur permaslahan kasus ini;
Bahwa baik terdakwa maupun kantor PT. PSB di Renon tidak dilakukan pemeriksaan oleh SPI;
Bahwa sepengetahuan terdakwa yang diperiksa oleh SPI adalah saksi Mikhael Maksi, saksi Rudy Jhonson Sitorus, Chris Sridana dan supervisor;
Bahwa pada saat diadakan RUPS setelah muncul permasalahan ini, pak Yudana selaku Komisaris PT PSB menyatakan “ya sudah Silvy (terdakwa) saja yang
menjadi manajer keuangan”. Pada saat itu terdakwa sempat protes dengan mengatakan “kenapa saya jadi manajer keuangan sedangkan saya tidak pernah meneirma gaji sebagai manajer keuangan”;
Bahwa di dalam shift report termuat besaran unit kendaraan dan ditanda tangani oleh saksi Mikhael Maksi dan saksi Inderapura Bernoza;
Bahwa pada saat terdakwa ditunjuk menjadi Manajer keuangan PT. PSB sudah tidak beroperasi dalam pengelolaan parkir di Bandara Ngurah Rai Bali;
Bahwa RUPS dilakukan pada bulan Februari tahun 2012;
Bahwa pemutusan kontrak kerja antara PT. PSB dengan PT. Angkasa Pura I adalah sebelum diadakan RUPS;
Bahwa terdakwa keluar atau berhenti bekerja dari PT. PSB pada bulan September tahun 2012;
Bahwa setelah RUPS tidak pernah ada aliran dana masuk dari bandara;
Bahwa setelah tidak menerima pemasukan dari bandara untuk menggaji karyawan yang masih berada di PT. PSB adalah dengan menggunakan sisa-sisa uang yang ada di rekening Bank Mandiri, setelah uang yang berada di Bank Mandiri habis, maka karyawan tidak digaji, maka dari itu terdakwa keluar atau berhenti bekerja dari PT. PSB, untuk selanjutnya mencari pekerjaan lain;
bahwa dokumen yang disimpan di kantor renon adalah statemeny bank, bukti transfer, surat menyurat dengan supplier dan yang memiliki gedung;
Bahwa ada dua kali pendapatan yang diterima oleh PT. PSB, yaitu pendapatan harian dan pendapatan bulanan;
Bahwa dana yang berada di rekening PT. PSB di Bank Mandiri digunakan untuk menutupi kekurangan gaji karyawan, karena dana yang
gaji yaitu pada tahun 2009 naik Rp. 500.000,- dan pada tahun 2011 naik Rp. 500.000,-; berada di CIMB Niaga tidak mencukupi untuk menggaji karyawan;
Bahwa selama terdakwa bekerja di PT. PSB pernah mendapat kenaikan;
Bahwa penghitungan gaji pegawai di bandara dibuat oleh saksi Inderapura Bernoza sesuai dengan jam kerja, dan terdakwa hanya mengeluarkan cek sesuai dengan laporan yang diserahkan oleh saksi Inderapura Bernoza;
Bahwa penggajian untuk saksi Rudy Jhonson Sitorus, saksi Mikhael Maksi, saksi Inderapura Bernoza, Saksi Muh. Azizur, dan terdakwa dibuat oleh Sutiyah;
bahwa sepengetahuan terdakwa ada 3 (tiga) rekening di Bank CIMB Niaga yaitu yang pertama rekening atas nama PT. PSB QQ Chris Sridana QQ Agung Priyanta QQ Christian Hermawan yang isinya adalah setoran harian, yang kedua atas nama Agung Priyanta QQ Chris Sridana merupakan deposito yang isinya adalah bunga-bunga dari deposito dan tidak pernah ada pengeluaran dari rekening ini, yang
ketiga adalah rekening atas nama Agung Priyanta;
Bahwa Chris Sridana memiliki rekening BCA yang pada saat-saat tertentu digunakan untuk membayar gaji karyawan, apabila setoran dari PT. Angkasa Pura terlambat masuk, kemudian kalau sudah ada dana maka akan dikembalikan lagi ke rekening BCA milik Chris Sridana;
Bahwa terdakwa hanya menerima gaji sebagai upah bekerja sebagai karyawan, dan tidak memperoleh penghasilan lainnya;
Bahwa terdakwa tidak pernah dan tidak boleh berkomunikasi dengan pihak PT. Angkasa Pura I, karena sudah ada yang menangani, berdasarkan arahan atau perintah dari Chris Sridana selaku Direktur PT. PSB;
Menimbang, bahwa disamping bukti saksi-saksi dan ahli tersebut di atas, Penuntut Umum di depan persidangan telah pula mengajukan barang bukti berupa:
Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 1992 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (PERUM) Angkasa Pura I menjadi Perseroan (Persero) (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 11);
Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan (Persero) Angkasa Pura I dan Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2001 perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan (Persero) angkasa Pura I (Lembaran Negara nomor 68);
Surat Keputusan Direksi PT. (Persero) Angkasa Pura I Nomor : KEP.77/KU.110/2004 tanggal 27 Agustus 2004 tentang Petunjuk Pelaksanaan Administrasi Penagihan, Pelaporan, Piutang, Penghargaan dan sanksi kepada debitur PT. Angkasa Pura I;
Peraturan Pemerintah Nomor 70 tahun 2001 tentang Kebandarudaraan (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 128);
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM 29 Tahun 1997 tentang Struktur dan Golongan tarif Pelayanan Jasa pada Bandar Udara Umum;
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM 48 Tahun 2002 tentang Penyerahan Penyelenggaraan Bandar Udara Umum;
Surat Edaran Direksi PT. (Persero) Angkasa Pura I Nomor ED.01/HK.00/1993 tanggal 11 Januari 1993 tentang Pemberlakuan Peraturan Perum Angkasa Pura I di Lingkungan PT. (persero) Angkasa Pura I;
Surat Keputusan Direksi PT. (Persero) Angkasa Pura I Nomor : KEP.59/KU.20.2.4/2004 tanggal 26 Juli 2004 tentang ralat Keputusan Direksi Nomor KEP.105/KU.20.2.4/2003 tentang Kegiatan Penunjang Bandar Udara di Lingkungan Bandar Udara yang di kelola PT. (persero) Angkasa Pura I;
Surat Keputusan Direksi PT. (Persero)Angkasa Pura I Nomor : KEP. 15/KB.03/2010 tentang Usaha Kegiatan Pelayanan jasa terkait Bandar Udara di Lingkungan Bandar Udara yang dikelola PT. (persero) Angkasa Pura I;
Akte Pendirian PT. (Persero) Angkasa Pura I Nomor 1 tanggal 2 Januari 1993 jo Akte Perubahan Nomor 95 tanggal 19 Maret 1993 jis Akte Perubahan Nomor 15 tanggal 16 april 1998 dan akte perbaikkan nomor 30 tanggal 18 September 1998 (Berita Negara Republik Indonesia tanggal 22 Juni 1999 Nomor 50) Jis Akte Perubahan Nomor 2 tanggal 9 Agustus 2007 (Berita Negara Republik Indonesia tanggal 7 september 2007);
Keputusan Direksi PT. (Persero) Angkasa Pura I Nomor : 56/OM.00/2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja PT (Persero) Angkasa Pura I dan Keputusan Direksi dan Keputusan Direksi PT. (Persero) Angkasa Pura I Nomor :KEP-89/OM.00/2008 tanggal 28 Agustus 2008 tentang organisasi dan Tata Kerja Kantor Cabang PT (Persero) Angkasa Pura I Bandar Udara ngurah Rai – Bali;
Keputusan Direksi PT. (Persero) Angkasa Pura I Nomor KEP.100/KU.20.8/2005 tanggal 30 Desember 2005 tentang Tarif Pas (Tanda Ijin Masuk) di Lingkungan Bandar Udara yang dikelola PT. (Persero) Angkasa Pura I;
Surat Direktur Utama PT. Penata Sarana Bali /Media Nomor : 057/PAP-Park/PSB/XII/2002 tanggal 3 Desember 2002 tentang Pengelolaan Parkir dan Pelayann Pas Orang/kendaraan di Area Kargo Domestik dan Internasional Bandara Ngurah Rai Bali;
Surat Direktur Komersial dan Pengembangan Usaha PT. (Persero) angkasa Pura I Nomor : AP-1. 3403/KU.20.6/2008/DKP-B tanggal 22 September 2008 tentang Perpanjangan Pengelolaan Parkir;
Surat General Manager PT (Persero) Angkasa Pura I Nomor AP.3647/KU.20.6/2008/KCA-B tanggal 25 September 2008 tentang Perpanjangan Kerjasama Pengelolaan Parkir;
Berita Acara Operasional Kerjasama Pengelolaan Parkir di Bandara Ngurah Rai Bali Nomor: 904/BA/KU.20.6/2008 tanggal 25 September 2008;
Surat Keputusan Direksi PT . (Persero) Angkasa Pura I Nomor : Kep-105/KU.20.2.4/2003 tentang Usaha Kegiatan Penunjang Bandar Udara di Lingkungan Bandar Udara yang di Kelola PT (Persero) Angkasa Pura I;
Surat Keputusan Direksi PT. (Persero) Angkasa Pura I Nomor : Kep.110/PL.10/2008 tentang Prosedur Pelaksanaan Pengadaan Barang dan atau Jasa di Lingkungan PT. (Persero) Angkasa Pura I;
Keputusan Direksi PT. (Persero) Angkasa Pura I Nomor : Kep.58/KU.20.6/2005 tentang Tarif Biaya Parkir Kendaraan Bermotor di Kantor Cabang PT. (Persero)
angkasa Pura I Bandar Udara Ngurah Rai – Bali;
1 (satu) bendel surat yang dibukukan dengan Judul Permasalahan Pengelolaan Parkir Dengan Komputerisasi di Bandara Ngurah Rai Bali, BUKU I AUDIT PKPT tanggal 14-24 Nopember 2011 oleh Satuan Pengawas Intern 2012;
1 (satu) bendel surat yang dibukukan dengan Judul Permasalahan Pengelolaan Parkir Dengan Komputerisasi di Bandara Ngurah Rai Bali , BUKU II AUDIT PKPT tanggal 5-10 Desember 2011 oleh Satuan Pengawas Intern 2012;
1 (satu) bendel surat yang dibukukan dengan Judul Permasalahan Pengelolaan Parkir Dengan Komputerisasi di Bandara Ngurah Rai Bali , BUKU III AUDIT SISTEM KOMPUTERISASI PARKIR PT. PENATA SARANA BALI tanggal 20-29 Januari 2012 oleh Pelaksana PT. SHARING VERSION INDONESIA, Satuan Pengawas Intern 2012;
1 (satu) bendel surat yang dibukukan dengan Judul Permasalahan Pengelolaan Parkir Dengan Komputerisasi di Bandara Ngurah Rai Bali , BUKU IV Dokumentasi Surat Menyurat dan Risalah Rapat;
Surat Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Parkir di Bandar Udara Ngurah Rai Bali Nomor : SP.13.1.I/KU.20.2.5/2001-DU tanggal 1 Oktober 2001;
Surat Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Parkir di Bandar Udara Ngurah Rai Bali Nomor : 03/SPPP/KU.20.6/2005 tanggal 6 Januari 2005;
Addendum 1 Nomor : 27/SPPP/KU.20.6/2006 tanggal 4 April 2006 atas Surat Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Parkir di Bandar Udara Ngurah Rai Bali Nomor : 03/SPPP/KU.20.6/2005 tanggal 6 Januari 2005;
Addendum 2 Nomor : 156/SPPP/KU.20.6/2006 tanggal 10 Agustus 2006 atas Surat Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Parkir di Bandar Udara Ngurah Rai Bali Nomor : 03/SPPP/KU.20.6/2005 tanggal 6 Januari 2005;
Addendum 3 Nomor : 224/SPPP/KU.20.6/2008 tanggal 07 Oktober 2008 atas Surat Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Parkir di Bandar Udara Ngurah Rai Bali Nomor : 03/SPPP/KU.20.6/2005 tanggal 6 Januari 2005;
Surat Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Parkir di Bandar Udara Ngurah Rai Bali Nomor : 225/SPKPP/KU.20.8/2008 tanggal 14 Oktober 2008;
Addendum Nomor : 115/SPKPP/HK.06.02/2009 tanggal 15 Juli 2009 atas Surat Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Parkir di Bandar Udara Ngurah Rai Bali Nomor : 225/SPKPP/KU.20.8/2008 tanggal 14 Oktober 2008;
3 (tiga) buah internal harddisk server milik PT. Penata Sarana Bali;
Laporan Tertulis secara berkala setiap minggu tentang Pendapatan Parkir PT. PSB;
Dokumen pendirian PT. Penata Sarana Bali;
Yang disita dari :
Nama : Ricky Bronson, SH;
Alamat : PT. Angkasa Pura I Kota Baru Bandar Kemayoran Blok B-12 Kaveling No. 2 Jakarta Pusat;
Pekerjaan : Staf Biro Hukum PT. Angkasa Pura I;
1 (satu) buah buku Himpunan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah Badung tahun 2006;
1 (satu) eksemplar fotokopi Perda Kab. Badung Nomor 14 tahun 2011 tentang Pajak Parkir;
1 (satu) lembar surat Kontribusi Pendapatan Parkir dari PT. Angkasa Pura I Bandara Ngurah Rai kepada Pemkab Badung;
1 (satu) eks. fotokopi Rekap SKPD/SPTPD dan Pembayaran Pajak Parkir PT. Angkasa Pura I Bandara Ngurah Rai;
1 (satu) eks. fotokopi Kartu Data Usaha Parkir PT. Angkasa Pura I NPWPD 6.0023013.04.07 sampai dengan 18 Januari 2013;
1 (satu) lbr. fotokopi Keputusan Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Badung Nomor 44 tahun 2002 tentang Penetapan Wajib Pajak Daerah Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Badung;
1 (satu) lbr. fotokopi Surat Permohonan NPWPD Nomor AP.I.686/KU.30.1/2002/KCA-B tanggal 11 Februari 2002 dari PT. Angkasa Pura I Cabang Bandara Ngurah Rai kepada Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Badung;
1 (satu) eks. fotokopi Formulir Pendaftaran Wajib Pajak/Wajib Retribusi Badan/Pemilik Usaha;
1 (satu) eks. Tanda Daftar Perusahaan Perseroan Terbatas Nomor 220816300023 tanggal 23 April 2001;
1
(satu) eks. fotokopi Surat Kesepakatan Bersama Antara Pemerintah Kabupaten Badung dengan PT. (Persero) Angkasa Pura I Bandara Ngurah Rai Nomor: 62 tahun 2011
AP I 440/HK 103/2001/KLA-B tanggal 13 Februari 2001;
Yang disita dari:
Nama : I WAYAN ADI ARNAWA, SH;
Alamat : Banjar Tengah Desa Pecatu Kecamatan Kuta Selatan Kab. Badung;
Pekerjaan : Kadispenda Pemkab. Badung – Bali;
1 (satu) bendel Rekap Pendapatan Bandara Tahun 2008-2011 PT. Penata Sarana Bali;
1 (satu) bendel Laporan Rugi Laba Tahun 2008-2011 PT. Penata Sarana Bali;
dimana barang bukti tersebut diakui keberadaannya baik oleh saksi-saksi maupun oleh
terdakwa;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka Majelis Hakim menunjuk pada Berita Acara Persidangan dalam perkara ini yang memuat secara lengkap segala peristiwa yang terjadi dalam persidangan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan merupakan satu kesatuan dengan putusan ini;
Menimbang bahwa walaupun terdakwa mempunyai pemahaman yang berbeda terhadap peristiwa/perbuatan yang telah dilakukannya dalam perkara aquo, yang mana keterangan terdakwa tersebut terjadi di persidangan, dan apa yang telah diterangkan oleh terdakwa di persidangan tersebut tidak menyimpang dari keterangan saksi-saksi yang diajukan oleh Penuntut Umum, maka keterangan terdakwa dapat dijadikan alat bukti sebagaimana dimaksud dalam pasal 184 ayat 1 huruf e KUHAP jo pasal 189 KUHAP;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, Ahli-ahli dikaitkan dengan keterangan Terdakwa dihubungkan pula dengan keberadaan barang-barang bukti surat, dilihat dalam hubungan yang satu dengan yang lain saling terkait dan bersesuaian, maka telah terungkap adanya fakta-fakta hukum, sebagai berikut:
Bahwa benar PT. (Persero) Angkasa Pura I merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) didirikan berdasarkan Akte Pendirian Perubahan Perseroan (Persero) Angkasa Pura I Nomor 1 tanggal 2 Januari 1993 Jo Akte Perubahan Nomor 95 tanggal 19 Maret 1993 Jis Akte Perubahan Nomor 15 tanggal 16 April 1998 dan Akte Perbaikan Nomor 30 tanggal 18 September 1998 (Berita Negara Republik Indonesia tanggal 22 Juni 1999 Nomor 50) Jis Akte Perubahan Nomor 2 tanggal 9 Agustus 2007 (Berita Negara Republik Indonesia tanggal 7 September 2007 Nomor 72);
Bahwa benar Pemerintahan dalam hal ini Kementerian Keuangan R.I. selaku Pemegang Saham 100 %, yang mana Kementerian Badan Usaha Milik Negara selaku Kuasa Pemagang Saham Pemerintah mendapatkan keuntungan atau Dividen atas Usaha PT. (Persero) Angkasa Pura I Bandar Udara ngurah Rai Bali tersebut untuk setiap tahun berdasarkan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), yang mana Diveden ini berdasarkan Undang-Undang Keuangan Negara merupakan salah satu sumber dari pendapatan negara;
Bahwa benar sumber Pendapatan PT. Angkasa Pura I terdiri dari: Pendapatan Aeronautika dan Pendapatan Non Aeronautika. salah satu pendapatan dari Non Aeronautika adalah pengelolaan parkir;
Bahwa benar dasar Pengelolaan Pengeloaan Parkir di Areal Bandar Udara Ngurah Rai Bali yang merupakan salah satu Kantor Cabang PT (Persero) Angkasa Pura I periode tahun 2008-2011 adalah UU No. 15 tahun 1992 tentang Penerbangan pada
pasal 1 ayat 1 menyebutkan bahwa definisi Penerbangan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan penggunaan wilayah udara, pesawat udara, Bandar udara, angkutan udara, keamanan dan keselamatan penerbangan, serta kegiatan dan fasilitas penunjang yang terkait, kemudian diperjelas sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 70 tahun 2001 tentang Kebandarudaraan dalam pasal 27 ayat (2) b point 3 menyatakan bahwa pelayanan jasa penunjang kegiatan Bandar udara meliputi jasa penempatan kendaraan bermotor (parkir) dan pada pasal 28 huruf b disebutkan bahwa pelaksana kegiatan penunjang Bandar udara dilaksanakan oleh unit pelaksana dari Badan Usaha kebandarudaraan yaitu BUMN/BUMD yang khusus didirikan untuk jasa kebandarudaraan dalam hal ini PT . (Persero) Angkasa Pura I. Hal ini juga diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 48 tahun 2002 tentang Penyerahan penyelenggaraan Bandar Udara Umum pada pasal 6 huruf b point 9. Mengenai Struktur tarif pelayanan jasa kebandarudaraan diatur sesuai Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM 29 Tahun 1997 tentang Sturuktur dan Golongan Tarif Pelayanan Jasa Kebandarudaraan pada Bandar Udara Umum pada pasal 4 ayat (3) huruf c jo. 6 huruf b menyatakan bahwa kerangka tarif pelayanan jasa kegiatan penunjang Bandar udara yang termasuk didalamnya adalah jasa penempatan kendaraan bermotor (parkir) ditetapkan oleh penyedia jasa;
Bahwa benar dalam Keputusan Direksi PT.(persero) Angkasa Pura I Nomor : KEP.105/KU.20.2.4/2003 tentang Usaha Kegiatan Penunjang Bandar Udara yang dikelola PT. (persero) Angkasa Pura I pada Pasal 2 huruf b menyebutkan bahwa usaha pelayanan jasa yang secara langsung atau tidak langsung menunjang kegiatan Bandar Udara meliputi jasa penempatan kendaraan bermotor/ parkir. Pengelolaan jasa penempatan kendaraan bermotor / parkir tersebut dapat bekerjasama dengan pengusaha kegiatan penunjang Bandar udara dengan bentuk perjanjian kerjasama;
Bahwa benar berdasarkan Undang – Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I. No. 18 tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Parkir ditetapkan sebagai Pajak Daerah dan dirubah dan/atau diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
Bahwa benar Pemerintah Kabupaten Badung Menerbitkan Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 25 Tahun 2001 tentang Pajak Parkir, yang berdasarkan Pasal 5 ditetapkan tarif pajak (parkir) sebesar 20 % (dua puluh persen) jo Peraturan Daerah kabupaten Badung Nomor 14 Tahun 2011 tentang Pajak Parkir, dengan besaran tarif parkir yang dikenakan berdasarkan Pasal 6 Peraturan Daerah
Badung Nomor 14 Tahun 2011, menjadi sebesar 25 % dalam penjelasan kedua peraturan daerah tersebut bahwa Pajak Parkir merupakan salah satu dari Pendapatan Asli Daerah;
Bahwa benar dasar PT. Penata Sarana Bali melakukan pengelolaan parkir di Bandara Nurah Rai Bali berdasarkan Surat Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Parkir di Bandara Udara Ngurah Rai – Bali Nomor: 225/SPKPP/KU.20.8/2008 tanggal 14 Oktober 2008 ditandatangani oleh HERU LEGOWO selaku General Manager PT(Persero) Angkasa Pura I Bandar Udara Ngurah Rai dan CHRIS SRIDANA, MBA selaku Direktur PT. Penata Sarana Bali. Jangka waktu perjanjian I Oktober 2008 s/d 30 September 2011 (3 tahun);
Bahwa benar PT. Penata Sarana Bali bertanggungjawab sepenuhnya mengelola perparkiran di areal Bandar Udara termasuk pengembangannya, namun tidak termasuk ruang udara di atasnya dan ruang bawah tanah di bawahnya, baik parkir harian, parkir menginap maupun parkir langganan;
bahwa benar PT. Penata Sarana Bali memperoleh wewenang dari PT. Angkasa Pura I Bandar Udara Ngurah Rai Bali untuk memungut “Pendapatan Parkir” yang merupakan pendapatan yang diperoleh dari hasil pungutan parkir;
Bahwa benar Pendapatan Parkir yang Hak Pengelolaannya diberikan kepada PT. Penata Sarana Bali pada prinsipnya merupakan hak dan/atau pendapatan PT. Angkasa Pura I Bandar Udara Ngurah Rai Bali;
Bahwa benar Tarif Parkir yang dikenakan, ditetapkan dan/atau dievaluasi oleh PT. Angkasa Pura I Bandar Udara Ngurah Rai Bali berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT. Angkasa Pura I (Persero) Nomor Kep.50/KU.07.06/2009 tanggal 27 Mei 2009 (yang berlaku 1 Pebruari 2009) adalah sebagai berikut: Kendaraan Roda Dua sebesar Rp. 1.500,- (seribu lima ratus rupiah), Kendaraan Roda Empat untuk 1 (satu) Jam pertama sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga ribu rupiah) dan jam selebihnya sampai dengan 5 (lima) jam ditambah secara progresif sebesar Rp.1.500,- (seribu lima ratus rupiah), diatas 5 (lima) jam sampai dengan 12 (dua belas) jam sebesar Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah), sedangkan menginap sebesar Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) , Untuk Kendaraan Bermotor yang lebih Roda 4 untuk jam pertama sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah), dan jam selebihnya sampai dengan 5 (lima) jam secara progresif ditambah sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah), dan 5 (lima) jam sampai dengan 12 (dua belas) jam sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah), sedangkan Kendaraan yang menginap sebesar Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah);
Bahwa benar sesuai isi surat kerjasama tersebut PT. Penata Sarana Bali berkewajiban melaporkan Pendapatan Parkir Kepada PT. Angkasa Pura I Bandar
Udara Ngurah Rai Bali melalui Dinas Pendapatan Non Aeronautika Non Terminal dan menyetorkan Pendapatanan Parkir tersebut seluruhnya setiap hari kepada Petugas PT. Angkasa Pura I Bandar Udara Ngurah Rai Bali yang ditunjuk dan/atau langsung disetorkan ke bank / Kas, Penyetoran Pendapatan Parkir dilaksanakan paling lambat pada hari berikutnya;
Bahwa benar PT. Penata Sarana Bali berkewajiban memelihara, mengganti seluruh perangkat sitem yang rusak baik perangkat keras maupun perangkat lunaknya dengan ketentuan rencana biaya maupun pelaksanaannya harus mendapatkan persetujuan PT. Angkasa Pura I Bandar Udara Ngurah Rai Bali;
Bahwa benar dalam melakukan usaha Pengelolaan Parkir Bandar Udara Ngurah Rai Bali PT. Penata Sarana Bali antara lain berkewajiban melakukan penyempurnaan sistem yang dipakai sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan Bandar Udara Ngurah Rai Bali;
Bahwa benar PT. Penata Sarana Bali berkewajiban membuat Laporan Tertulis secara berkala setiap minggu tentang pendapatan parkir kepada PT. Angkasa Pura I Bandar Udara Ngurah Rai Bali.-;
Bahwa benar Pengelolaan Parkir yang dilaksanakan oleh PT. Penata Sarana Bali dengan menggunakan “Sitem Komputerisasi Parkir” yaitu suatu Sistem Parkir dengan menggunakan tehnologi yang effisien dan lebih terjamin keamanannya serta dapat dilakukan check and balance antar unit-unit terkait;
bahwa benar hasil Pengelolaan Parkir di Bandar Udara Ngurah Rai Bali yang dilaksanakan oleh PT. Penata Sarana Bali dengan menggunakan Sistem Komputerisasi dengan sharing pendapatan parkir dari pendapatan brutto sebagai berikut: PT. Angkasa Pura I Bandar Udara Ngurah Rai Bali sebesar 55 % (Lima puluh lima persen), PT. Penata Sarana Bali sebesar 25 % (dua puluh lima persen) dan Pemerintah Kabupaten Badung mendapatkan sebesar 20 % (dua puluh persen);
Bahwa benar Penyerahan Revenue Sharing kepada PT. Penata Sarana Bali (PT. PSB) sebesar Rp. 25 % dari pendapatan brutto parkir setiap bulannya dan dilakukan berdasarkan rekonsiliasi penerimaan pendapatan tunai antara Dinas Akuntasi dan Anggaran dengan Dinas Sewa Usaha dan Swakelola yaitu mencocokan penerimaan brutto selama 1 (satu) bulan dan selanjutnya dihitung secara proforsional revenue sharing sesuai kontrak perjanjian dan pembayaran dilakukan secara transfer ke rekening PT. Penata Sarana Bali;
Bahwa benar Terdakwa SYLVIA KUNTHIE MUSTIKA, A, SSi, MM menjabat sebagai Manager Keuangan PT. Penata Sarana Bali sejak tahun 2008 sampai tahun 2012, sebagaimana keterangan para saksi yang menjelaskan struktur PT
PSB adalah sebagai berikut:
Komisaris utama : I Gusti Ngurah Gede Yudana;
Komisaris : Putu Agung Prianta;
Wakil komisaris : Octavianus Kuntjoro;
Direktur utama : Chris Sridana;
Direktur : I Gusti Ngurah Dresta Jumena;
Wakil Direktur : Christian Hermawan;
General Manager : Indrapura Barnoza;
Manager Keuangan : Silvia Kunti;
Managar Operasional : Mikhael Maksi;
Administrasi : Rudi Jhonson Sitorus;
Kepala Kantor : Ari Lastya;
Staff kantor : Dewa Putu Purnama;
- Bahwa benar saksi Mikhael Maksi, saksi Inderapura Barnoza tidak pernah melihat surat pengangkatan/memo internal yang menyatakan terdakwa SYLVIA KUNTHIE MUSTIKA, A, SSi, MM sebagai Manager Keuangan, namun saksi Mikhael Maksi mendengar informasi melalui telepon pada tahun 2008 dari Direktur Utama PT PSB Chris Sridana yang mengatakan kepada saksi :” Nanti ada Manager Keuangan Baru yang datang ke Bandara” dan yang datang pada saat itu adalah terdakwa SYLVIA KUNTHIE MUSTIKA, A, SSi, MM sebagai Manager Keuangan PT PSB, sedangkan saksi Inderapura Barnoza diperkenalkan langsung kepada terdakwa oleh Direktur Utama PT PSB yaitu saksi Chris Sridana dimana terdakwa diperkenalkan sebagai Manager Keuangan PT PSB. Bahwa terdakwa SYLVIA KUNTHIE MUSTIKA, A, SSi, MM sebagai Manager Keuangan PT PSB tahun 2008-20012 juga dikuatkan oleh keterangan saksi Chris Sridana dan saksi Putu Agung Prianta dan RUPS PT Prasarana Bali tahun 2012;
- Bahwa benar tugas keseharian terdakwa adalah menghitung biaya-biaya, membuat RAB, menyiapkan cek untuk gaji, dan pembelian barang-barang keperluan kantor PT. PSB Renon dan bandara;
- Bahwa benar saksi IDA BAGUS PUTU MAWARNA alias GUSTU bekerja freelance sebagai Programer PT. Penata Sarana Bali yang tugas dan tanggungjawabnya antara lain menjaga agar Sistem Pengelolaan Parkir berjalan lancar baik Hard ware maupun Soft Ware, Melakukan training terhadap Kasir, Supervisor, Staf Management PT. Penata Sarana Bali dalam mengelola Bandar Udara Ngurah Rai Bali;
- Bahwa benar atas perintah saksi CHRIS SRIDANA, MBA selaku Direktur PT.
Penata Sarana Bali kepada saksi MIKHAEL MAKSI sebagai bawahan dari saksi INDERAPURA BARNOZA menyampaikan usul kepada saksi INDERAPURA BARNOZA untuk membuat program perparkiran dengan membuat fitur-fitur dalam Sistem Komputer Pengelolaan Parkir PT. Penata Sarana Bali sehingga pendapatan perparkiran dapat dimanipulasi. Atas penyampaian tersebut, saksi INDERAPURA BARNOZA menyetujuinya dan selanjutnya saksi MIKHAEL MAKSI memerintahkan saksi IDA BAGUS PUTU MAWARNA alias GUSTU untuk memanipulasi program dengan membuat fitur-fitur discount pendapatan parkir dalam Sistem Komputer Pengelolaan Parkir PT. Penata Sarana Bali;
- Bahwa Password untuk mengoperasionalkan aplikasi pengurangan pendapatan parkir dalam system komputerisasi yang mengetahui adalah saksi INDERA BERNOZA, MIKHAEL MAKSI dan RUDI JHONSON SITORUS;
- Bahwa Pencatatan Parkir dilakukan oleh Kasir melalui Komputer yang berada di Toll Gate Pintu masuk Keluar kemudian data disimpan di Server Utama, untuk laporan harian dan penyesuaian setoran parkir dilakukan oleh Komputer Management, semua transaksi yang disimpan di Server Utama tersimpan juga di Komputer Perantara kemudian data yang dikirim ke Server PT. Angkasa Pura I merupakan data yang telah dirubah oleh Management PT. Penata Sarana Bali;
- Bahwa mekanisme penerimaan hasil parkir adalah sebagai berikut :
1. Setiap hari uang hasil pendapatan parkir di tiap shift nya (ada tiga shift) diserahkan oleh masing-masing kasir toll gate kepada supervisor. Selain itu, kasir toll gate menyerahkan kepada supervisor laporan yang memuat jumlah uang yang diterima kasir toll gate sesuai Shif Report yang tercetak dalam system komputerisasi pada server utama;
2. Uang hasil pendapatan parkir beserta laporannya dibawa oleh supervisor ke Kantor PT. Penata Sarana Bali (PSB) di Bandara Ngurah Rai lalu dimasukkan ke dalam brankas uang melalui lubang yang ada di dalam brankas;
3. Kemudian pada pagi hari berikutnya brankas tersebut dibuka oleh saksi MIKAEL MAKSI atau saksi RUDI JOHNSON SITORUS sebagai orang yang memiliki kunci manual atau kunci kombinasi tersebut yang disaksikan saksi INDERAPURA BARNOZA. Kemudian uangnya di hitung saksi JOHNSON SITORUS, uang tersebut tidak langsung menyetorkannya ke PT ANGKASA PURA I Bandara Ngurah Rai, melainkan atas perintah Crist Sridana selaku Direktur Utama PT Penata Sarana Bali, hasil pendapatan tersebut dibagi menjadi tiga bagian, yaitu ke PT ANGKASA PURA I Bandara Ngurah Rai, PT. Penata Sarana Bali dan ke saksi Chris Sridana;
4. Bahwa benar untuk menutupi uang hasil parkir yang tidak disetor ke Angkasa
Pura I tersebut, maka dibuat dua laporan hasil parkir oleh saksi Maekel Maksi yaitu : Print out riil (sesuai dengan pendapatan parkir) dan print out pendapatan parkir yang telah dilakukan pemotongan. Berkas pendukung penerimaan pendapatan dari toll gate, catatan nilai setoran dari petugas toll gate dibuang, diganti dengan catatan pada buku log berupa jumlah ikatan uang. Data –data dari server utama di transfer ke server perantara kemudian diaktifkan fitur prosentase pengurang, dengan cara “fitur nuul” untuk memilih plat kendraan yang tidak dilaporkan( sebesar hasil pendapatan parkir yang diserot ke PT PSB dan ke rekening Cris Sridana) dan “fitur X” memilih plat kenderaan yang akan dilaporkan ke PT. Angkasa Pura (sebesar pendapatan parkir inilah yang akan diakumulasikan setiap hari menjadi hasil produksi pendapatan parkir bulanan yang akan dibagi kembali sesuai profit sharing sebagaimana dalam perjanjian kerjasama). Setelah dilakukan pencocokan dengan uang yang hasil parkir yang akan dilaporkan ke Angkasa Pura I, maka data tersebut dari server perantara di laporkan ke komputer yang dapat diakses oleh pihak Angkasa Pura I;
5. Bahwa benar hasil parkir pertama dilaporkan ke PT PSB berdasarkan print out riil (sesuai dengan pendapatan parkir) yang ditandatangani saksi MIKHAEL MAKSI selaku Manager Operasional dan saksi Inderapura Barnoza selaku General Manager. Selanjutnya laporan tersebut diserahkan kepada terdakwa SYLVIA KUNTHIE MUSTIKA, A, SSi, MM selaku Manager Keuangan. Sedangkan yang kedua yaitu laporan ke PT AP I berdasarkan print out pendapatan parkir yang telah dilakukan pemotongan yang ditandatangani oleh saksi MIKHAEL MAKSI selaku Manager Operasional;
- Bahwa benar terdakwa membuat laporan pendapatan parkir ke PT PSB yang di buat berdasarkan setoran harian di Bank CIMB Niaga dan AR AP atau sharing dari PT AP I yang di terima PT PSB di rekening Mandiri. Sedangkan laporan yang ditujukan ke PT Angkasa Pura I terdakwa tidak tahu. Setiap hari terdakwa menerima rincian pendapatan parkir melalui Fax dari Rudi Johnson Sitorus yang isinya pendapatan parkir seluruhnya, pendapatan parkir bagian PT. PSB, pendapatan parkir bagian PT. AP I. terdakwa juga menerima laporan yang diberikan oleh General Manager yaitu Inderapura Barnoza yang isinya jumlah produksi parkir kendaraan termasuk juga nominal jumlah pendapatan parkir;
- Bahwa dengan mendasarkan pada slip setoran, fax pendapatan parkir yang dikirim Rudi Johnson Sitorus, Laporan yang diberikan Inderapura Barnoza, terdakwa membuat laporan ke Sutiyah sepengetahuan Agung Prianta, Oktavianus Kuntjoro yang isinya pendapatan parkir secara keseluruhan (total), bagian pendapatan parkir PT. PSB, bagian pendapatan parkir PT. AP I dan AR AP / sharing pendapatan AP I yang masuk ke Rek. Bank Mandiri;
- Bahwa terdakwa menjelaskan berdasarkan rekening koran CIMB Niaga atas nama PT. PSB, rata-rata PT. PSB memperoleh uang sekitar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) – Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah) dan terdakwa laporkan sesuai dengan yang diterima tiap harinya;
- Bahwa benar berdasarkan IT Audit Forensic (Quick Assesment) yang dilakukan oleh saksi Haldi Zusrijan Panjaitan dan Krisna disimpulkan bahwa:
1. Adanya fitur pengurangan pendapatan (discount) pada program aplikasi Manajemen Parkir yang terdapat pada Server Transaksi Utama dan Server Backup Sistem Perparkiran Bandara Ngurah Rai Bali;
2. Fitur ini diaktivasi secara otomatis melalui modul aplikasi frmShiftReport.frm dan secara manual melalui modul form1.frm, untuk menandai NoSeri Kendaraan dengan nilai: X atau Null sesuai dengan nilai formulasi pada tabel msdx/msdn database pubs Server Transaksi Utama dan Server Backup. Di mana nilai X adalah NoSeri Kendaraan yang akan dilaporkan ke PT. Angkasa Pura I (Persero) dan nilai Null adalah yang tidak dilaporkan;
3. Tabel prosentase pengurangan pendapatan (discount) pada tabel msdx dan msdn database pubs Server Transaksi Utama dan Server Backup ini dimulai pada 13 Juni 2009 dengan prosentase kurang dari 100% terdapat pada periode 1 November 2009 hingga 7 Desember 2011;
4. Pada saat proses pembuatan laporan, dipilih Nomor Seri Kendaraan yang hanya ditandai nilai = X melalui modul aplikasi frmLaporan.frm. NoSeri Kendaraan yang hanya ditandai dengan nilai X ini yang dilaporkan oleh PT. Penata Sarana Bali kepada PT. Angkasa Pura 1 (Persero);
- Bahwa benar akibat manipulasi sistem komputerisasi dengan menggunakan aplikasi pengurangan pendapatan PT. (Persero) Angkasa Pura I Bandara Ngurah Rai Bali dan Pemerintah Kabupaten Badung menderita Kerugian Keuangan untuk periode tanggal 1 Nopember 2009 sampai dengan tanggal 8 Desember 2011 sebesar Rp. 20.826.955.358,- (dua puluh milyar delapan ratus dua puluh enam juta sembilan ratus lima puluh lima ribu tiga ratus lima puluh delapan rupiah) dengan perhitungan sebagai berikut:
- Bahwa benar berdasarkan perhitungan fungsi traffic antara bulan Oktober 2008 sampai dengan bulan Oktober 2009, karena adanya data yang tidak dapat ditemukan lagi di server utama maupun server back up terdapat selisih pendapatan parkir yang seharusnya disetorkan oleh PT Penata Sarana Bali kepada PT (Persero) Angkasa Pura I Bandar Udara Ngurah Rai Bali sebesar Rp. 7.185.934.014,- (tujuh milyar seratus delapan puluh lima juta sembilan ratus tiga puluh empat ribu empat belas rupiah);
- Bahwa benar total jumlah selisih setor Pendapatan Parkir yang seharusnya disetor oleh PT. Penata Sarana Bali kepada PT (Persero) Angkasa Pura I Bandar Udara Ngurah Rai, periode bulan Oktober 2008 sampai dengan bulan Desember 2011 adalah sebesar Rp.20.826.955.358,- (dua puluh milyar delapan ratus dua puluh enam juta sembilan ratus lima puluh lima ribu tiga ratus lima puluh delapan rupiah) + Rp. 7.185.934.014,- (tujuh milyar seratus delapan puluh lima juta sembilan ratus tiga puluh empat ribu empat belas rupiah) sehingga totalnya berjumlah Rp. 28.012.889.372,- (dua puluh delapan milyar dua belas juta delapan ratus delapan puluh sembilan ribu tiga ratus tujuh puluh dua rupiah);
- Bahwa benar semua alur masuk keuangan PT PSB harus diketahui atau diterima oleh Silvia Kunthi dan Silvia Kunthi membuat pembukuan yang selanjutnya di laporkan ke Ari Lastya, Ibu Sutiyah, Oktavianus Kuntjoro,Agung Prianta dan Chris Sridana;
- Bahwa benar PT. PSB menyimpan pendapatannya di Bank CIMB Niaga dan Bank Mandiri atas nama PT. PSB dimana untuk transaksi baik di Rekening CIMB Niaga atau Rekening Bank Mandiri dapat dilakukan oleh Chris Sridana, Agung Prianta dan Octavianus Kuntjoro. namun cukup tanda tangan dari 2 (dua) orang diantara 3 (tiga) orang tersebut dapat melakukan transaksi keuangan. untuk penarikan/pengeluaran uang di CIMB Niaga dibuatkan memo khusus dari Group Management Office Pulau Mas International, berdasarkan memo tersebut terdakwa yang menyiapkan ceknya, yang menandatangani cek awalnya adalah Agung Prianta dan Chris Sridana, setelah tahun 2010-2011 hanya ditandatangani oleh Chris Sridana;
- Bahwa benar terdakwa menjelaskan di rekening CIMB Niaga tidak boleh ada uang banyak (tidak boleh melebihi Rp 200.000.000,- ) . Bahwa uang dalam rekening CIMB Niaga tidak hanya untuk operasional namun juga digunakan untuk keperluan lain diluar operasional PT PSB;
Menimbang, bahwa seseorang dapat dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan suatu tindak pidana yang didakwakan kepadanya, manakala keseluruhan unsur dari ketentuan pidana yang didakwakan kepadanya telah terbukti secara sah dan meyakinkan dalam perbuatannya di persidangan. Oleh karena itulah kini dipertimbangkan, apakah dengan fakta-fakta juridis tersebut di atas, terdakwa sudah dapat dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sesuai dengan pasal-pasal tindak pidana yang didakwakan kepadanya, sebagaimana tersebut di bawah ini;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan
sebagai berikut:
- Primair : Melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang–Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dirubah dan ditambah dengan Undang–Undang Nomor 20 tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
- Subsidair : Melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang–Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dirubah dan ditambah dengan Undang–Undang Nomor 20 tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa Dakwaan Penuntut Umum disusun secara Subsidaritas, maka Majelis Hakim akan membuktikan Dakwaan Penuntut Umum tersebut dimulai dengan Dakwaan Primair, apabila Dakwaan Primair terbukti pada perbuatan yang telah dilakukan oleh terdakwa, maka Dakwaan Subsidair tidak perlu dibuktikan lagi, namun apabila Dakwaan Primair tidak terbukti pada perbuatan yang telah dilakukan oleh terdakwa, maka Dakwaan Subsidair harus dibuktikan;
Menimbang, bahwa unsur-unsur Dakwaan Primair, yaitu pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Secara melawan hukum;
Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi;
Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Ad 1. Unsur setiap orang:
Menimbang, bahwa yang dimaksud setiap orang menurut Ketentuan Pasal 1 angka 3 Undang Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi;
Menimbang, bahwa menurut teori hukum orang perseorangan adalah subyek hukum sebagai penyandang hak dan kewajiban yang mampu bertanggung jawab terhadap setiap perbuatan pidana yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa kemampuan bertanggung-jawab itu sendiri menurut para ahli hukum pidana dapat didiskripsikan bahwa pelaku tindak pidana sebagai subyek hukum mempunyai kemampuan untuk membedakan mana perbuatan yang baik dan mana yang buruk, yang sesuai hukum dan yang melawan hukum, disamping itu pelaku tindak pidana mempunyai kemampuan untuk menentukan mengerti akan perbuatannya dan dapat menentukan kehendaknya secara sadar;
Menimbang, bahwa unsur “setiap orang” dalam ketentuan pasal tersebut
adalah bukan merupakan delik inti atau bestanddel delict, tapi merupakan elemen delict yang merupakan subyek hukum yang diduga atau yang didakwa melakukan tindak pidana yang pembuktiannya bergantung pada pembuktian delik intinya;
Menimbang, bahwa dari fakta di persidangan terdakwa SYLVIA KUNTHIE MUSTIKA, A.SSi, MM telah mengakui kebenaran identitasnya sebagaimana tersebut diatas adalah benar termasuk sebagai subyek hukum yang ditempatkan sebagai orang yang didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum telah melakukan tindak pidana Korupsi, sebagaimana dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum No. Reg. Perkara : PDS - 05/DENPA/09/2016, tertanggal 27 September 2016, maka dengan demikian tidak terjadi kesalahan orang (error in persona), disamping itu terdakwa sehat dan cakap menurut hukum, hal demikian dibuktikan atas kemampuannya untuk menjawab setiap pertanyaan yang diajukan kepadanya secara lancar oleh karena itu maka menurut Majelis Hakim unsur “setiap orang” telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur secara melawan hukum:
Menimbang, bahwa perbuatan melawan hukum dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana ditemukan dalam Penjelasan Pasal 2 ayat (1) tersebut mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil;
Menimbang, bahwa ajaran sifat melawan hukum yang formal mengatakan apabila suatu perbuatan sudah mencocoki semua unsur yang termuat dalam rumusan tindak pidana, maka perbuatan tersebut adalah tindak pidana. Sedangkan ajaran yang materiil mengatakan bahwa di samping memenuhi syarat-syarat formal yaitu mencocoki semua unsur yang tercantum dalam rumusan delik, perbuatan itu harus benar-benar dirasakan oleh masyarakat sebagai perbuatan yang tidak patut atau tercela (vide: DR. Komariah Emong Sapardjaja, S.H., Ajaran Sifat Melawan Hukum Materiil Dalam Hukum Pidana Indonesia, Penerbit PT Alumni, Bandung, 2002, hal. 25);
Menimbang, bahwa Bambang Poernomo berpendapat: “Melawan hukum formil apabila perbuatannya dilihat semata-mata sebagai perbuatan yang bertentangan dengan undang-undang, sesuai dengan rumusan delik dan pengecualiannya, seperti daya paksa, pembelaan terpaksa, itu pun karena ditentukan secara tertulis dalam undang-undang. Sebaliknya, melawan hukum materiil melihat perbuatan melawan hukum itu tidak selalu bertentangan dengan peraturan undang-undang, … dst (vide: DR. KPHA Tjandra Sridjaja Pradjonggo, S.H., M.H., Sifat Melawan Hukum dalam Tindak Pidana Korupsi, Indonesia Lawyer Club, Surabaya, Cet. Ketiga, 2010, hal. 61);
Menimbang, bahwa menurut Indrianto Seno Aji, antara perbuatan melawan hukum dengan penyalahgunaan kewenangan adalah berbeda satu dengan lainnya, walau sebenarnya dalam penyalahgunaan kewenangan, tersirat juga adanya perbuatan melawan hukum (Prof. Dr. Indrianto Seno Aji, S.H., M.H., Korupsi, Kebijakan Aparatur Negara dan Hukum Pidana, Penerbit CV. Aditya Media, Jakarta, 2007, hal. 441);
Menimbang, bahwa dengan adanya rumusan Melawan Hukum sebagai bagian Inti Delik (Delictsbestanddelen) dalam Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 menyebabkan Pasal ini bersifat sangat umum dan sangat luas cakupannya. Maksudnya bahwa semua perbuatan korupsi sebagaimana diatur di dalam UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 pada dasarnya dapat masuk ke dalam Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001, termasuk perbuatan Penyalahgunaan Kewenangan sebagaimana diatur di dalam Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001, karena di dalam perbuatan penyalahgunaan kewenangan melekat juga sifat melawan hukum. (Amin Sutikno, S.H., MH., Dakwaan dan Pembuktian Dalam Perkara Korupsi, Makalah di dalam Varia Peradilan, Edisi Juli 2007, hal. 65-66);
Menimbang, bahwa UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 meskipun tidak menyatakan secara tegas, namun pada dasarnya mengakui juga adanya perbedaan antara perbuatan secara melawan hukum dengan perbuatan penyalahgunaan kewenangan dalam konteks tindak pidana korupsi, yang dibuktikan dengan diaturnya secara tersendiri masing-masing perbuatan tersebut, di mana perbuatan melawan hukum diatur di dalam Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001, sedangkan perbuatan penyalahgunaan kewenangan diatur di dalam Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa perlu dilakukan pembedaan atau pembatasan antara perbuatan secara melawan hukum dengan penyalahgunaan kewenangan dalam konteks tindak pidana korupsi, pembedaan atau pembatasan mana didasarkan pada sifat kekhususan dari suatu perbuatan pidana, sehingga apabila perbuatan Terdakwa dalam suatu tindak pidana korupsi adalah merupakan Spesifikasi Hukum (Lex Specialis) yang mengarah pada perbuatan Penyalahgunaan Kewenangan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 maka akan lebih tepat diterapkan ketentuan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001, daripada diterapkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001;
Menimbang, bahwa perbuatan melawan hukum yang didakwakan kepada
terdakwa sebagai manager keuangan PT Penata Sarana Bali adalah kehadiran terdakwa pada saat penghitungan uang hasil parkir setiap hari di brankas di Bandara Ngurah Rai Bali, uang hasil pendapatan parkir tersebut disetor oleh Kasir kepada Supervisor, oleh Supervisor langsung dimasukkan ke dalam brankas yang ada di kantor cabang PT Penata Sarana Bali di Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai Bali. Untuk dapat mengambil uang yang ada di brankas diperlukan kunci kombinasi brankas dan kunci brankas dimana yang memegang kunci kombinasi brankas adalah RUDI JHONSON SITORUS selaku Staf Administrasi PT. Penata Sarana Bali sedangkan yang memegang kunci brankas adalah terdakwa sendiri. selanjutnya setiap pagi harinya uang pendapatan parkir yang dikeluarkan dari brankas di hitung oleh RUDI JHONSON SITORUS selaku Staf Administrasi PT. Penata Sarana Bali disaksikan oleh MIKHAEL MAKSI selaku Manager Operasional PT. Penata Sarana Bali, INDERAPURA BARNOZA selaku General Manager PT. Penata Sarana Bali dan terdakwa selaku Manager Keuangan PT. Penata Sarana Bali, untuk selanjutnya uang pendapatan parkir tersebut langsung dibagi untuk PT. (Persero) Angkasa Pura I Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai Bali disetorkan melalui Bank Mandiri, kemudian untuk CHRIS SRIDANA selaku Direktur Utama PT. Penata Sarana Bali disetorkan melalui Bank BCA dan sisanya diambil oleh terdakwa untuk disetorkan ke PT . Penata Sarana Bali melalui Rekening Bank CIMB NIAGA;
Bahwa berdasarkan pemeriksaan Tim Satuan Pengawasan Intern PT Angkasa Pura I akibat manipulasi sistem komputerisasi dengan menggunakan aplikasi pengurangan pendapatan yang dilakukan oleh INDERAPURA BARNOZA selaku General Manager PT Penata Sarana Bali atas perintah CHRIS SRIDANA selaku Direktur Utama PT. Penata Sarana Bali yang dalam operasionalnya dilaksanakan bersama-sama dengan terdakwa selaku Manager Keuangan PT. Penata Sarana Bali, MIKHAEL MAKSI selaku Manager Operasional PT. Penata Sarana Bali dan RUDI JHONSON SITORUS selaku Staf Administrasi PT. Penata Sarana Bali, maka terdapat selisih antara laporan pendapatan parkir yang sebenarnya dengan pendapatan parkir yang dilaporkan/disetorkan kepada PT. (Persero) Angkasa Pura I Bandar Udara Ngurah Rai Bali, periode tanggal 1 Nopember 2009 sampai dengan tanggal 8 Desember 2011 sebesar Rp. 20.826.955.358,- (dua puluh milyar delapan ratus dua puluh enam juta sembilan ratus lima puluh lima ribu tiga ratus lima puluh delapan rupiah). Selain dari pada itu berdasarkan perhitungan fungsi traffic antara bulan Oktober 2008 sampai dengan bulan Oktober 2009, karena adanya data yang tidak dapat ditemukan lagi di server utama maupun server back up, maka terdapat selisih pendapatan parkir yang seharusnya disetorkan oleh PT. Penata Sarana Bali kepada PT. (Persero) Angkasa Pura I Bandar Udara Ngurah Rai Bali sebesar Rp. 7.185.934.014,- (tujuh milyar seratus
delapan puluh lima juta sembilan ratus tiga puluh empat ribu empat belas rupiah) I PT Surat Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Parkir di Bandar Udara Ngurah Rai Bali Nomor : 225/SPKPP/KU.20.8/2008 tanggal 14 Oktober 2008 untuk jangka waktu selama 3 (tiga) tahun terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2008 sampai dengan tanggal 30 September 2011, PT. (Persero) Angkasa Pura I Bandar Udara Ngurah Rai Bali telah menyetujui Bahwa selisih setor Pendapatan Parkir periode bulan Oktober 2008 sampai dengan bulan Desember 2011 sebesar Rp. 28.012.889.372,- (dua puluh delapan milyar dua belas juta delapan ratus delapan puluh sembilan ribu tiga ratus tujuh puluh dua rupiah) adalah omzet brutto yang berdasarkan Surat Perjanjian Kerjasama Nomor : 225/SPKPP/KU.20.8/2008 seharusnya disetorkan oleh PT. Penata Sarana Bali kepada PT. (Persero) Angkasa Pura I Bandar Udara Ngurah Rai Bali dengan Revenue Sharing, PT. (Persero) Angkasa Pura I Bandar Udara Ngurai Rai Bali sebesar 55 % X Rp. 28.012.889.372,- (dua puluh delapan milyar dua belas juta delapan ratus delapan puluh sembilan ribu tiga ratus tujuh puluh dua rupiah) PT. Penata Sarana Bali sebesar 25 % X Rp. 28.012.889.372,- (dua puluh delapan milyar dua belas juta delapan ratus delapan puluh sembilan ribu tiga ratus tujuh puluh dua rupiah) dan Pemerintah Kabupaten Badung mendapatkan sebesar 20 % X Rp. 28.012.889.372,- (dua puluh delapan milyar dua belas juta delapan ratus delapan puluh sembilan ribu tiga ratus tujuh puluh dua rupiah );
Bahwa perbuatan terdakwa bersama-sama dengan CHRIS SRIDANA selaku Direktur Utama PT. Penata Sarana Bali, INDERAPURA BARNOZA selaku General Manager PT Penata Sarana Bali, MIKHAEL MAKSI selaku Manager Operasional PT. Penata Sarana Bali dan RUDI JHONSON SITORUS selaku Staf Administrasi PT. Penata Sarana Bali yang memanipulasi laporan pendapatan parkir yang seharusnya disetorkan kepada PT. (Persero) Angkasa Pura I Bandar Udara Ngurah Rai Bali, telah melawan hukum, bertentangan dengan:
- Undang-Undang No. 15 Tahun 1992 tentang Penerbangan pada pasal 1 ayat(1) menyebutkan bahwa definisi Penerbangan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan penggunaan wilayah udara, pesawat udara, bandar udara, angkutan udara, keamanan dan keselamatan penerbangan, serta kegiatan dan fasilitas penunjang yang terkait, kemudian diperjelas sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 70 Tahun 2001 tentang Kebandarudaraan dalam pasal 27 ayat (2) b point 3 menyatakan bahwa pelayanan jasa penunjang kegiatan Bandar Udara meliputi jasa penempatan kendaraan bermotor (parkir) dan pada pasal 28 huruf b disebutkan bahwa pelaksana kegiatan penunjang Bandar Udara dilaksanakan oleh unit pelaksana dari Badan Usaha kebandarudaraan yaitu BUMN/BUMD yang khusus didirikan untuk jasa kebandarudaraan dalam hal ini PT. (Persero) Angkasa Pura I.
Hal ini juga diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 48 Tahun 2002 tentang Penyerahan Penyelenggaraan Bandar Udara Umum pada pasal 6 huruf b point 9. Mengenai struktur tarif pelayanan jasa kebandarudaraan diatur sesuai Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM 29 Tahun 1997 tentang Stuktur dan Golongan Tarif Pelayanan Jasa Kebandarudaraan pada Bandar Udara Umum pada pasal 4 ayat (3) huruf c jo. pasal 6 huruf b menyatakan bahwa kerangka tarif pelayanan jasa kegiatan penunjang Bandar Udara yang termasuk didalamnya adalah jasa penempatan kendaraan bermotor (parkir) ditetapkan oleh penyedia jasa;
- Keputusan Direksi PT. (Persero) Angkasa Pura I Nomor: KEP.105/KU.20.2.4/2003 tentang Usaha Kegiatan Penunjang Bandar Udara yang dikelola PT. (Persero) Angkasa Pura I pada Pasal 2 huruf b menyebutkan bahwa usaha pelayanan jasa yang secara langsung atau tidak langsung menunjang kegiatan Bandar Udara meliputi jasa penempatan kendaraan bermotor / parkir. Pengelolaan jasa penempatan kendaraan bermotor / parkir tersebut dapat bekerjasama dengan pengusaha kegiatan penunjang bandar udara dengan bentuk perjanjian kerjasama;
- Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Parkir ditetapkan sebagai Pajak Daerah;
Yang tertuang dalam Surat Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Parkir di Bandar Udara Ngurah Rai Bali Nomor : 225/SKPP/KU.20.8/2008 tanggal 14 Oktober 2008 yaitu:
Pasal 7 ayat (3) Surat Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Parkir di Bandar Udara Ngurah Rai Bali Nomor : 225/SKPP/KU.20.8/2008 tanggal 14 Oktober 2008 karena terdakwa CHRIS SRIDANA, MBA selaku Direktur Utama PT. Penata Sarana Bali dalam Pengelolaan Parkir melaporkan Pendapatan Parkir kepada PT. (Persero) Angkasa Pura I Bandar Udara Ngurah Rai Bali melalui Dinas Non Aeronautika Non Terminal dan menyetorkan pendapatan parkir tersebut setiap hari kepada Petugas PT. (Persero) Angkasa Pura I Bandar Udara Ngurah Rai Bali yang ditunjuk atau langsung disetorkan ke Bank/Kas;
- Pasal 7 ayat (5) huruf a terdakwa CHRIS SRIDANA, MBA selaku Direktur Utama PT. Penata Sarana Bali selaku Pengelola Parkir mempunyai kewajiban melakukan penyempurnaan sistem yang dipakai untuk parkir sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan bandar udara;
- Pasal 7 ayat (8) berkewajiban membuat laporan tertulis secara berkala setiap minggu tentang pendapatan parkir kepada PT. (Persero) Angkasa Pura I Bandar Udara Ngurah Rai serta menjamin kebenaran laporan dimaksud;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa selaku Manager Keuangan PT. Penata Sarana Bali
bersama-sama dengan CHRIS SRIDANA selaku Direktur Utama PT. Penata Sarana Bali, INDERAPURA BARNOZA selaku General Manager PT. Penata Sarana Bali, MIKHAEL MAKSI selaku Manager Operasional PT. Penata Sarana Bali, dan RUDI JHONSON SITORUS selaku Staf Administrasi PT. Penata Sarana Bali sebagaimana diuraikan diatas telah memperkaya terdakwa, atau CHRIS SRIDANA selaku Direktur Utama PT. Penata Sarana Bali atau orang lain atau PT. Penata Sarana Bali selaku korporasi sebesar Rp. 21.009.667.029 (dua puluh satu milyar sembilan juta enam ratus enam puluh tujuh dua puluh sembilan rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut dan telah merugikan keuangan negara c.q PT. (Persero) Angkasa Pura I Bandar Udara Ngurah Rai Bali dan keuangan daerah c.q Pemerintah Kabupaten Badung sebesar Rp. 21.009.667.029 (dua puluh satu milyar sembilan juta enam ratus enam puluh tujuh dua puluh sembilan rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, dengan rincian :
- PT. (Persero) Angkasa Pura I Bandar Udara Ngurah Rai Bali sebesar Rp. 55 % X Rp. 28.012.889.372,- (dua puluh delapan milyar dua belas juta delapan ratus delapan puluh sembilan ribu tiga ratus tujuh puluh dua rupiah) yaitu sebesar Rp. 15.407.089.154,60 (lima belas miliar empat ratus tujuh juta delapan puluh sembilan ribu seratus lima puluh empat rupiah enam puluh sen) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut;
- Pemerintah Kabupaten Badung sebesar = 20 % X Rp. 28.012.889.372,- (dua puluh delapan milyar dua belas juta delapan ratus delapan puluh sembilan ribu tiga ratus tujuh puluh dua rupiah) yaitu sebesar Rp. 5.602.577.874,40 (lima milyar enam ratus dua juta lima ratus tujuh puluh tujuh ribu delapan ratus tujuh puluh empat rupiah empat puluh sen) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta – fakta hukum sebagaimana diuraikan dimuka, bahwa PT. (Persero) Angkasa Pura I merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) didirikan berdasarkan Akte Pendirian Perubahan Perseroan (Persero) Angkasa Pura I Nomor 1 tanggal 2 Januari 1993 Jo Akte Perubahan Nomor 95 tanggal 19 Maret 1993 Jis Akte Perubahan Nomor 15 tanggal 16 April 1998 dan Akte Perbaikan Nomor 30 tanggal 18 September 1998 (Berita Negara Republik Indonesia tanggal 22 Juni 1999 Nomor 50) Jis Akte Perubahan Nomor 2 tanggal 9 Agustus 2007 (Berita Negara Republik Indonesia tanggal 7 September 2007 Nomor 72). Bahwa sahamnya 100 % (seratus persen) dimiliki oleh Pemerintah Republik Indonesia dalam hal ini selaku pemegang sahamnya adalah Kementerian Keuangan RI dengan kuasa pemegang saham adalah Kementerian Badan Usaha Milik Negara selaku Kuasa Pemegang Saham dan berdasarkan Keputusan Direksi PT. (Persero) Angkasa Pura I Nomor : KEP.105/KU.20.2.4/2003 tentang Usaha Kegiatan Penunjang Bandar Udara yang
dikelola PT. (Persero) Angkasa Pura I pada Pasal 2 huruf b menyebutkan bahwa usaha pelayanan jasa yang secara langsung atau tidak langsung menunjang kegiatan Bandar Udara meliputi jasa penempatan kendaraan bermotor / parkir dimana pengelolaan jasa penempatan kendaraan bermotor / parkir tersebut dapat bekerjasama dengan pengusaha kegiatan penunjang Bandar Udara dengan bentuk perjanjian kerjasama;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT. (Persero) Angkasa Pura I Nomor Kep.50/KU.07.06/2009 tanggal 27 Mei 2009 dan berlaku tanggal 1 Pebruari 2009, besaran pungutan tarif Pendapatan Parkir yang ditetapkan dan/atau dievaluasi oleh PT. (Persero) Angkasa Pura I Bandar Udara Ngurah Rai Bali adalah sebagai berikut : Kendaraan Roda Dua sebesar Rp. 1.500,- (seribu lima ratus rupiah), Kendaraan Roda Empat untuk 1 (satu) jam pertama sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah) dan jam selebihnya sampai dengan 5 (lima) jam ditambah secara progresif sebesar Rp. 1.500,- (seribu lima ratus rupiah), di atas 5 (lima) jam sampai dengan 12 (dua belas) jam sebesar Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah), sedangkan menginap sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah), untuk Kendaraan Bermotor yang lebih Roda 4 untuk jam pertama sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah), dan jam selebihnya sampai dengan 5 (lima) jam secara progresif ditambah sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) dan 5 (lima) jam sampai dengan 12 (dua belas) jam sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah), sedangkan Kendaraan yang menginap sebesar Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa PT Angkasa Pura I Bandar Udara Ngurah Rai memberikan ijin kepada PT. Penata Sarana Bali untuk bertanggungjawab sepenuhnya mengelola perparkiran di areal Bandar Udara termasuk pengembangannya, dengan Sistem Komputerisasi berdasarkan Surat Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Parkir Di Bandara Udara Ngurah Rai – Bali Nomor: 225/SPKPP/KU.20.8/2008 tanggal 14 Oktober 2008 untuk jangka waktu selama 3 (tiga) tahun terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2008 sampai dengan tanggal 30 September 2011, dengan kewajiban PT. Penata Sarana Bali melaporkan Pendapatan Parkir Kepada PT. Angkasa Pura I Bandar Udara Ngurah Rai Bali dengan menyetorkan Pendapatan Parkir tersebut setiap hari kepada Petugas PT. Angkasa Pura I Bandar Udara Ngurah Rai Bali yang ditunjuk dan/atau langsung disetorkan ke Bank / Kas, Penyetoran Pendapatan Parkir dilaksanakan paling lambat pada hari berikutnya serta berkewajiban membuat Laporan Tertulis secara berkala setiap minggu tentang pendapatan parkir kepada PT. Angkasa Pura I Bandar Udara Ngurah Rai Bali;
Menimbang, bahwa dalam melakukan usaha Pengelolaan Parkir Bandar Udara Ngurah Rai Bali, PT. Penata Sarana Bali yang menggunakan Sistem Komputerisasi dengan sharing pendapatan parkir dari pendapatan brutto sebagai berikut : PT.
Angkasa Pura I Bandar Udara Ngurah Rai Bali sebesar 55 % (Lima puluh lima persen), PT. Penata Sarana Bali sebesar 25 % (dua puluh lima persen) dan Pemerintah Kabupaten Badung mendapatkan sebesar 20 % (dua puluh persen). Penyerahan Revenue Sharing kepada PT. Penata Sarana Bali (PT. PSB) sebesar Rp. 25 % dari pendapatan brutto parkir setiap bulannya dan dilakukan berdasarkan rekonsiliasi penerimaan pendapatan tunai antara Dinas Akuntasi dan Anggaran dengan Dinas Sewa Usaha dan Swakelola yaitu mencocokkan penerimaan brutto selama 1 (satu) bulan dan selanjutnya dihitung secara proforsional revenue sharing sesuai kontrak perjanjian dan pembayaran dilakukan secara transfer ke rekening PT. Penata Sarana Bali;
Menimbang, bahwa dalam melaksanakan tugasnya mengelola parkir di Bandara Ngurah Rai Bali, saksi CHRIS SRIDANA. MBA selaku Direktur Utama, memerintahkan saksi Mikhael Maksi (Manager Operasional PT Panata Sarana Bali) untuk membuat aplikasi pengurangan pendapatan parkir pada Sistem Komputerisasi Pengelolaan Parkir dengan membuat fitur yang dapat me “NOL”kan pendapatan secara manual, dan untuk melaksanakan perintah saksi CHRIS SRIDANA tersebut Mikhael Maksi menyuruh saksi Ida Bagus Putu Marwana selaku programer freelance sejak sekitar bulan Juli 2002 sampai sebelum tahun 2011 untuk membuat aplikasi pengurangan pendapatan parkir atau program fitur penyesuaian yang bertujuan untuk menyesuaikan antara laporan dengan setoran kasir guna mengontrol setoran PT. Penata Sarana Bali karena adanya kendaraan non member yang seharusnya membayar tetapi tidak membayar, dan juga selain itu IDA BAGUS PUTU MARWANA diperintahkan membuat Aplikasi Pengurangan Pendapatan Parkir, berupa Prosentase Pendapatan yang diharapkan;
Menimbang, bahwa dengan mengetahui adanya peluang pemanfaatan fasilitas fitur yang dapat dirubah dan dapat mengatur pemotongan/ pengurangan pendapatan parkir tersebut, saksi CHRIS SRIDANA, MBA memberikan instruksi kepada Rudi Jhonson Sitorus Staf administrasi Penata Sarana Bali, Inderapura Barnoza selaku General Manager PT. Penata Sarana Bali dan Mikhael Maksi selaku Manager Operasional Penata Sarana Bali, baik secara lisan melalui briefing atau melalui sarana telekomunikasi (telepon) guna menjalankan fitur yang dapat mengatur mengurangi/pemotongan pendapatan parkir di Bandar Udara Ngurah Rai setiap harinya;
Menimbang, bahwa untuk menjalankan fitur yang dapat mengatur mengurangi/pemotongan pendapatan parkir di Bandar Udara Ngurah Rai tersebut Rudi Jhonson Sitorus bersama-sama Inderapura Barnoza dan Mikhael Maksi yang mengetahui password aplikasi server pengoperasian system komputerisasi parkir;
Menimbang, bahwa mekanisme penerimaan parkir setiap hari di Bandara Ngurah Bali dilaksanakan sebagai berikut:
Uang hasil pendapatan parkir di tiap shift nya (ada tiga shift) diserahkan oleh masing-masing kasir toll gate kepada supervisor. Selain itu, kasir toll gate menyerahkan kepada supervisor laporan yang memuat jumlah uang yang diterima kasir toll gate sesuai Shif Report yang tercetak dalam system komputerisasi pada server utama;
Uang hasil pendapatan parkir beserta laporannya dibawa oleh supervisor ke Kantor PT. Penata Sarana Bali (PSB) di Bandara Ngurah Rai lalu dimasukkan ke dalam brankas uang melalui lubang yang ada di dalam brankas;
Kemudian pada pagi hari berikutnya brankas tersebut dibuka oleh saksi MIKAEL MAKSI atau saksi RUDI JOHNSON SITORUS sebagai orang yang memiliki kunci manual atau kunci kombinasi tersebut yang disaksikan saksi INDERAPURA BARNOZA. Kemudian uangnya di hitung saksi JOHNSON SITORUS, uang tersebut tidak langsung disetorkan ke PT ANGKASA PURA I Bandara Ngurah Rai sesuai perjanjian kerjasama, melainkan atas perintah saksi Crist Sridana selaku Direktur Utama PT Penata Sarana Bali, hasil pendapatan tersebut dibagi menjadi tiga bagian, yaitu ke PT ANGKASA PURA I Bandara Ngurah Rai, PT. Penata Sarana Bali dan ke saksi Chris Sridana. Bahwa pendapatan bruto parkir setiap hari yang seharusnya disetorkan ke PT Angkasa Pura I sekitar Rp. 30.000.000,- s/d Rp. 40.000.000,-, terlebih dahulu oleh Rudi Jonson Sitorus Staf Administrasi PT Penata Sarana Bali bersama-sama Mikhael Maksi Manager Operasional PT Penata Sarana Bali yang disaksikan oleh Inderapura Barnoza General Manager PT Penata Sarana Bali, dipotong atau dibagi 3 (tiga), masing-masing sebesar Rp. 10.000.000 s/d Rp. 12.000.000,- disetorkan ke PT ( Persero ) Angkasa Pura I, sebesar Rp. 7.000.000 s/d Rp. 8.000.000,- disetorkan ke PT Penata Sarana Bali di Bank CIMB Niaga dan sebesar Rp. 12.000.000,- s/d Rp. 15.000.000,- disetorkan ke rekening BCA dengan No.Rek. 1461529629 atas nama CHRIS SRIDANA, MBA;
untuk menutupi uang hasil parkir yang tidak disetor ke Angkasa Pura I tersebut, maka dibuat dua laporan hasil parkir oleh saksi Maekel Maksi yaitu: Print out riil (sesuai dengan pendapatan parkir) dan print out pendapatan parkir yang telah dilakukan pemotongan. Berkas pendukung penerimaan pendapatan dari toll gate berupa catatan nilai setoran dari petugas toll gate dibuang, diganti dengan catatan pada buku log berupa jumlah ikatan uang. Data –data dari server utama di transfer ke server perantara kemudian diaktifkan fitur prosentase pengurang pendapatan, dimana dengan cara “fitur nuul” untuk memilih plat kendraan yang tidak dilaporkan (sebesar hasil pendapatan parkir yang disertor ke PT PSB dan ke rekening Cris
Sridana) dan “fitur X” memilih plat kenderaan yang akan dilaporkan ke PT. Angkasa Pura (sebesar pendapatan parkir inilah yang akan diakumulasikan setiap hari menjadi hasil produksi pendapatan parkir bulanan yang akan dibagi kembali sesuai profit sharing sebagaimana dalam perjanjian kerjasama). Setelah dilakukan pencocokan dengan uang yang hasil parkir yang akan dilaporkan ke Angkasa Pura I, maka data tersebut dari server perantara di laporkan ke komputer yang dapat diakses oleh pihak Angkasa Pura I;
laporan pertama berupa print out riil produksi parkir (sesuai dengan pendapatan parkir) ditandatangani saksi MIKHAEL MAKSI selaku Manager Operasional dan saksi Inderapura Barnoza selaku General Manager diserahkan kepada terdakwa SYLVIA KUNTHIE MUSTIKA, A, SSi, MM selaku Manager Keuangan. Sedangkan laporan kedua yaitu laporan ke PT AP I berdasarkan print out pendapatan parkir yang telah dilakukan pemotongan yang ditandatangani oleh saksi MIKHAEL MAKSI selaku Manager Operasional juga diserahkan ke terdakwa SYLVIA KUNTHIE MUSTIKA, A, SSi, MM;
Setiap hari terdakwa menerima rincian pendapatan parkir melalui Fax dari Rudi Johnson Sitorus yang isinya pendapatan parkir seluruhnya, pendapatan parkir bagian PT. PSB, pendapatan parkir bagian PT. AP I;
Bahwa dengan mendasarkan pada slip setoran, fax pendapatan parkir yang dikirim Rudi Johnson Sitorus, Laporan yang diberikan Inderapura Barnoza, terdakwa membuat laporan ke Sutiyah sepengetahuan Agung Prianta, Oktavianus Kuntjoro yang isinya pendapatan parkir secara keseluruhan (total), bagian pendapatan parkir PT. PSB, bagian pendapatan parkir PT. AP I dan AR AP / sharing pendapatan AP I yang masuk ke Rek. Bank Mandiri.;
Menimbang, bahwa setiap bulannya terdakwa membuat pengajuan invoice ke PT Angkasa Pura I sebagai tagihan profit sharing bulanan sebesar 25 % atas laporan rekonsiliasi produksi pendapatan parkir tunai yang dikirimkan oleh PT Angkara Pura I Ke PT Penata Sarana Bali, padahal setiap harinya terdakwa mengetahui bahwa dari petugas pelaksana parkir di Bandara Ngurah Rai sudah memberikan laporan bahwa sesungguhnya bagian PT Penata Sarana Bali telah diterima tiap harinya;
Menimbang, bahwa dengan adanya praktek manipulasi hasil pendapatan parkir dengan tidak menyetorkan seluruh pendapatan ke PT Angkasa Pura I setiap hari ke bagian Dinas Pendapatan PT Angkasa Pura I yang dilakukan oleh petugas pelaksana pengelola parkir Bandara Ngurah Rai Bali periode Oktober 2008 s/d September 2011 dalam hal ini PT Penata Sarana Bali, adalah bertentangan dengan Dasar Pengelolaan Parkir di Areal Bandar Udara Ngurah Rai Bali yaitu UU No. 15 tahun 1992 tentang Penerbangan, Peraturan Pemerintah No. 70 tahun 2001 tentang Kebandarudaraan,
Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 48 tahun 2002 tentang Penyerahan penyelenggaraan Bandar Udara Umum, Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM 29 Tahun 1997 tentang Sturuktur dan Golongan Tarif Pelayanan Jasa Kebandarudaraan pada Bandar Udara Umum, Keputusan Direksi PT Angkasa Pura I (persero) Nomor : KEP.105/KU.20.2.4/2003 tentang Usaha Kegiatan Penunjang Bandar Udara yang dikelola PT. (persero) Angkasa Pura I, Undang – Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I. No. 18 tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah, Parkir ditetapkan sebagai Pajak Daerah, Undang – Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I. No. 18 tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang mana Parkir ditetapkan sebagai Pajak Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 25 Tahun 2001 tentang Pajak Parkir, yang dirubah dan/atau diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas bahwa keterlibatan terdakwa Sylvia Kunthi dalam Pengelolaan Parkir Ngurah Rai Bali berkaitan dengan fungsi dan tugasnya yang dipercayakan kepadanya selaku manager keuangan atau orang yang ditunjuk untuk mengelola keuangan PT Penata Sarana Bali dengan tugas pokok:
Menerima laporan print out riil produksi parkir (sesuai dengan pendapatan parkir) ditandatangani saksi MIKHAEL MAKSI selaku Manager Operasional dan saksi Inderapura Barnoza selaku General Manager dan laporan print out pendapatan parkir yang telah dilakukan pemotongan yang ditandatangani oleh saksi MIKHAEL MAKSI selaku Manager Operasional;
Menerima rincian pendapatan parkir melalui Fax dari saksi Rudi Johnson Sitorus yang isinya pendapatan parkir seluruhnya, pendapatan parkir bagian PT. PSB, pendapatan parkir bagian PT. AP I;
Menerima bukti setoran penyetoran uang hasil parkir ke bank, baik ke bank milik PT Angkasa Pura I, PT PSB dan Bank BCA;
Berdasarkan pada slip setoran, fax pendapatan parkir yang dikirim Rudi Johnson Sitorus, Laporan yang diberikan Inderapura Barnoza, terdakwa membuat laporan ke Sutiyah sepengetahuan Agung Prianta, Oktavianus Kuntjoro yang isinya pendapatan parkir secara keseluruhan (total), bagian pendapatan parkir PT. PSB, bagian pendapatan parkir PT. AP I dan AR AP / sharing pendapatan AP I yang masuk ke Rek. Bank Mandiri.
Membuat RAB, membukukan pendapatan parkir, membayar gaji dan keperluan PT Penata Sarana Bali;
Menimbang, bahwa dengan adanya peran terdakwa yang melaksanakan
tugasnya sebagai orang menerima slip setoran, membukukan dan mengeluarkan uang dari rekening bank dan membuat tagihan atas pendapatan parkir perkara in casu, membayar gaji, membuat Rencana Anggaran Biaya, melaporkan pengelolaan parkir ke supervisornya di Jakarta. Selain itu di PT Penata Sarana Bali satu-satunya pegawai/staf yang dipercaya/diberi wewenang untuk mengetahui arus masuk keluar uang atas pengelolaan parkir PT Penata Sarana Bali adalah terdakwa Sylvia Khunthie Mustika, A, SSi,MM, hal ini menunjukkan bahwa terdakwa memiliki fungsi atau kewenangan dengan jabatan atau kedudukan sebagai pengelola keuangan atau manager keuangan;
Menimbang, bahwa dengan kapasitas terdakwa selaku Manager Keuangan PT Penata Sarana, terdakwa telah mengetahui arus masuk uang hasil pengelolaan parkir di Bandara Ngurah Rai Bali, terdakwa mengetahui adanya perbedaan laporan hasil pendapatan riil hasil parkir dan hasil pendapatan parkir yang telah dipotong yang dilaporkan sebagai pendapatan harian produksi hasil parkir ke PT Angkasa Pura I yang tidak sesuai dengan Surat Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Parkir di Bandar Udara Ngurah Rai Bali Nomor : 225/SPKPP/KU.20.8/2008 tanggal 14 Oktober 2008 yang menetapkan bahwa seluruh pendapatan parkir di Bandara ngurah Rai Bali disetorkan tiap hari ke PT Angkasa Pura I Bandara Ngurah Rai Bali, namun terdawa tidak mengetahui adanya fitur discount pendapatan parkir yang dibuat dan dioperasikan oleh rekan-rekan terdakwa di PT Penata Sarana Bali yaitu CHRIS SRIDANA, MBA. selaku Direktur Utama PT. Penata Sarana Bali, MIKHAEL MAKSI selaku Manager Operasional PT. Penata Sarana Bali, INDERAPURA BARNOZA selaku General Manager PT. Penata Sarana Bali dan RUDI JHONSON SITORUS selaku Staf Administrasi PT. Penata Sarana Bali dan juga terdakwa tidak memiliki kunci brankas dan tidak pernah menyaksikan perhitungan uang hasil parkir sebagaimana keterangan dari saksi Jhon Son Sitorus yang sehari-harinya bertugas menghitung uang hasil parkir di Bandara Ngurah Rai Bali;
Menimbang, bahwa setiap awal bulan terdakwa menerima Laporan produksi dan Pendapatan tunai dari PT Angkasa Pura I Bandar Udara Ngurah Rai Bali, kemudian dijadikan dasar oleh terdakwa untuk membuat invoice penagihan pembagian profit sering sebesar 25 % kepada PT Angkasa Pura I, padahal terdakwa telah mengetahui bahwa laporan produksi dan Pendapatan tunai tersebut hanya sebagian dari hasil parkir yang diakumulasi setiap harinya , karena sebagian hasil parkir telah langsung dibagi untuk PT .Penata Sarana Bali dan ke rekening Direktur Utama PT. Penata Sarana Bali. Perbuatan terdakwa yang membuat invoice penagihan profit sharing sebesar 25 % masih berada dalam lingkup kewenangan terdakwa dalam kapasitasnya selaku Manager Keuangan PT Penata Sarana Bali dalam mengelola keuangan PT Penata Sarana Bali, namun dalam perbuatan tersebut telah terjadi
penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana karena jabatan yang ada padanya. Dengan demikian berdasarkan uraian diatas dapat disimpulkan bahwa perbuatan terdakwa tersebut merupakan spesifikasi hukum (Lex spesialis) yang mengarah pada perbuatan penyalah gunaan kewenangan atau kesempatan atau sarana karena jabatan atau kedudukannya selaku Manager Keuangan PT Penata Sarana Bali sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001, bukan perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksudkan di dalam Pasal 2 Ayat (1) UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut, Majelis Hakim berpendapat Terdakwa lebih tepat dikenakan dakwaan melakukan perbuatan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan sebagai Manager Keuangan PT Penata Sarana Bali dari pada didakwa melakukan perbuatan ”melawan hukum” secara umum sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun l999 Jo UU No. 20 Tahun 2001; dan oleh karena itu secara hukum harus dinyatakan tidak terbukti adanya unsur perbuatan melawan hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas Majelis Hakim berkesimpulan bahwa unsur ”secara melawan hukum” dinyatakan tidak terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena ada salah satu unsur yaitu unsur “secara melawan hukum” dalam Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun l999 Jo UU No. 20 Tahun 2001 dinyatakan tidak tepenuhi, maka unsur selanjutnya tidak perlu dibuktikan lagi dan Terdakwa secara hukum wajib dibebaskan dari Dakwaan Primair;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa didakwa dengan susunan dakwaan secara subsidairitas dimana dakwaan primair dinyatakan tidak terbukti, maka selanjutnya Majelis Hakim wajib mempertimbangkan dakwaan subsidair yaitu Terdakwa didakwa melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun l999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun l999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP, yang mempunyai unsur delik sebagai berikut:
1. Setiap orang;
2. Dengan tujuan menguntungkan dirinya sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
3. Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan;
4. Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara;
Unsur ke-1 : Setiap Orang:
Menimbang, bahwa unsur “setiap orang” dalam dakwaan subsidair adalah sama dengan unsur “setiap orang” dalam dakwaan primair, maka untuk mempersingkat putusan ini pertimbangan unsur “setiap orang” dalam dakwaan primair diambil alih dan dianggap sebagai pertimbangan dalam dakwaan subsidair, oleh karena dalam dakwaan primair unsur “setiap orang” telah dinyatakan terpenuhi, maka unsur “setiap orang” dalam dakwaan subsidair secara hukum dinyatakan terpenuhi pula;
Unsur ke-2: Dengan Tujuan Menguntungkan Diri Sendiri Atau Orang Lain Atau Suatu Korporasi:
Menimbang, bahwa unsur ini mengandung kesengajaan (opzet) terdakwa dan kesalahan/sengaja yang termasuk dalam syarat pemidanaan adalah menghendaki dan mengetahui akan arti dan akibat dari perbuatannya, sehingga apabila dikaitkan dengan unsur selanjutnya yaitu ”menguntungkan diri sendiri, atau orang lain atau korporasi” dengan ”merugikan keuangan negara”, maka kesengajaan ini harus berhubungan langsung dan yang menjadi tujuan utama dari perbuatan seorang terdakwa, yaitu untuk menguntungkan diri sendiri, atau orang lain atau korporasi dengan merugikan keuangan negara. Dengan perkataan lain bahwa Keuntungan itu diperoleh dengan kesengajaan sebagai tujuan atau maksud, sehingga dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Menimbang, bahwa apa yang dimaksud dengan tujuan ialah suatu kehendak yang ada dalam pikiran atau dalam batin si pembuat yang ditujukan untuk memperoleh keuntungan dengan menguntungkan dirinya sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang artinya memperoleh atau menambah kekayaan dari yang sudah ada. Kekayaan dalam arti ini tidak semata-mata berupa benda atau uang saja, tetapi segala sesuatu yang dapat dinilai dengan uang termasuk hak. Selanjutnya Ahli hukum pidana menjelaskan bahwa dalam rumusan Pasal 3 tidak dicantumkan unsur melawan hukum, dalam hal yang dituju oleh pengetahuan si pembuat (tujuan menguntungkan diri dengan melawan hukum). Walaupun unsur melawan hukum tidak dicantumkan dalam rumusan ini, tetapi menurut logika sebelum berbuat tidak mungkin si pembuat tidak memiliki kesadaran tentang tercelanya perbuatan penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya untuk mencapai kehendak yang menguntungkan diri tersebut;
Menimbang, berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor: 813.K/Pid/1987 tanggal 29 Juni 1989 terdapat kaidah hukum yang pada pokoknya dapat disimpulkan bahwa menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi cukup dinilai dari kenyataan yang terjadi atau dihubungkan dengan perilaku terdakwa sesuai kewenangan yang dimilikinya karena jabatan atau kedudukan;
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif, yaitu menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Kata atau dalam unsur ini mempunyai arti bersifat pilihan atau alternatif maka apabila salah satu elemen unsur ini telah terpenuhi maka unsur ini telah terbukti sesuai dengan fakta yang terungkap didalam persidangan;
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta yuridis yang diuraikan dimuka bahwa PT. (Persero) Angkasa Pura I merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) didirikan berdasarkan Akte Pendirian Perubahan Perseroan (Persero) Angkasa Pura I Nomor 1 tanggal 2 Januari 1993 Jo Akte Perubahan Nomor 95 tanggal 19 Maret 1993 Jis Akte Perubahan Nomor 15 tanggal 16 April 1998 dan Akte Perbaikan Nomor 30 tanggal 18 September 1998 (Berita Negara Republik Indonesia tanggal 22 Juni 1999 Nomor 50) Jis Akte Perubahan Nomor 2 tanggal 9 Agustus 2007 (Berita Negara Republik Indonesia tanggal 7 September 2007 Nomor 72). Bahwa sahamnya 100 % (seratus persen) dimiliki oleh Pemerintah Republik Indonesia dalam hal ini selaku pemegang sahamnya adalah Kementerian Keuangan RI dengan kuasa pemegang saham adalah Kementerian Badan Usaha Milik Negara selaku Kuasa Pemegang Saham dan berdasarkan Keputusan Direksi PT. (Persero) Angkasa Pura I Nomor : KEP.105/KU.20.2.4/2003 tentang Usaha Kegiatan Penunjang Bandar Udara yang dikelola PT. (Persero) Angkasa Pura I pada Pasal 2 huruf b menyebutkan bahwa usaha pelayanan jasa yang secara langsung atau tidak langsung menunjang kegiatan Bandar Udara meliputi jasa penempatan kendaraan bermotor / parkir dimana pengelolaan jasa penempatan kendaraan bermotor / parkir tersebut dapat bekerjasama dengan pengusaha kegiatan penunjang Bandar Udara dengan bentuk perjanjian kerjasama;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT. (Persero) Angkasa Pura I Nomor Kep.50/KU.07.06/2009 tanggal 27 Mei 2009 dan berlaku tanggal 1 Pebruari 2009, besaran pungutan tarif Pendapatan Parkir yang ditetapkan dan/atau dievaluasi oleh PT. (Persero) Angkasa Pura I Bandar Udara Ngurah Rai Bali adalah sebagai berikut : Kendaraan Roda Dua sebesar Rp. 1.500,- (seribu lima ratus rupiah), Kendaraan Roda Empat untuk 1 (satu) jam pertama sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah) dan jam selebihnya sampai dengan 5 (lima) jam ditambah secara progresif sebesar Rp. 1.500,- (seribu lima ratus rupiah), di atas 5 (lima) jam sampai dengan 12 (dua belas) jam sebesar Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah), sedangkan menginap sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah), untuk Kendaraan Bermotor yang lebih Roda 4 untuk jam pertama sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah), dan jam selebihnya sampai dengan 5 (lima) jam secara progresif ditambah sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) dan 5 (lima) jam sampai dengan 12 (dua belas) jam sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah), sedangkan Kendaraan yang menginap sebesar Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa PT Angkasa Pura I Bandar Udara Ngurah Rai memberikan ijin kepada PT. Penata Sarana Bali untuk bertanggung-jawab sepenuhnya mengelola perparkiran di areal Bandar Udara termasuk pengembangannya, dengan Sistem Komputerisasi berdasarkan Surat Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Parkir Di Bandara Udara Ngurah Rai – Bali Nomor: 225/SPKPP/KU.20.8/2008 tanggal 14 Oktober 2008 untuk jangka waktu selama 3 (tiga) tahun terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2008 sampai dengan tanggal 30 September 2011, dengan kewajiban PT. Penata Sarana Bali melaporkan Pendapatan Parkir Kepada PT. Angkasa Pura I Bandar Udara Ngurah Rai Bali dengan menyetorkan Pendapatan Parkir tersebut setiap hari kepada Petugas PT. Angkasa Pura I Bandar Udara Ngurah Rai Bali yang ditunjuk dan/atau langsung disetorkan ke Bank / Kas, Penyetoran Pendapatan Parkir dilaksanakan paling lambat pada hari berikutnya serta berkewajiban membuat Laporan Tertulis secara berkala setiap minggu tentang pendapatan parkir kepada PT. Angkasa Pura I Bandar Udara Ngurah Rai Bali;
Menimbang, bahwa dalam melakukan usaha Pengelolaan Parkir Bandar Udara Ngurah Rai Bali, PT. Penata Sarana Bali yang menggunakan Sistem Komputerisasi dengan sharing pendapatan parkir dari pendapatan brutto sebagai berikut : PT. Angkasa Pura I Bandar Udara Ngurah Rai Bali sebesar 55 % (Lima puluh lima persen), PT. Penata Sarana Bali sebesar 25 % (dua puluh lima persen) dan Pemerintah Kabupaten Badung mendapatkan sebesar 20 % (dua puluh persen). Penyerahan Revenue Sharing kepada PT. Penata Sarana Bali (PT. PSB) sebesar Rp. 25 % dari pendapatan brutto parkir setiap bulannya dan dilakukan berdasarkan rekonsiliasi penerimaan pendapatan tunai antara Dinas Akuntasi dan Anggaran dengan Dinas Sewa Usaha dan Swakelola yaitu mencocokkan penerimaan brutto selama 1 (satu) bulan dan selanjutnya dihitung secara proforsional revenue sharing sesuai kontrak perjanjian dan pembayaran dilakukan secara transfer ke rekening PT. Penata Sarana Bali;
Menimbang, bahwa dalam melaksanakan tugasnya mengelola parkir di Bandara Ngurah Rai Bali, saksi CHRIS SRIDANA. MBA selaku Direktur Utama, memerintahkan saksi Mikhael Maksi (Manager Operasional PT Panata Sarana Bali) untuk membuat aplikasi pengurangan pendapatan parkir pada Sistem Komputerisasi Pengelolaan Parkir dengan membuat fitur yang dapat me “NOL”kan pendapatan secara manual, dan untuk melaksanakan perintah saksi CHRIS SRIDANA tersebut Mikhael Maksi menyuruh saksi IDA BAGUS PUTU MARWANA selaku programer freelance sejak sekitar bulan Juli 2002 sampai sebelum tahun 2011 untuk membuat aplikasi pengurangan pendapatan parkir atau program fitur penyesuaian yang bertujuan untuk menyesuaikan antara laporan dengan setoran kasir guna mengontrol setoran PT.
Penata Sarana Bali karena adanya kendaraan non member yang seharusnya membayar tetapi tidak membayar, dan juga selain itu IDA BAGUS PUTU MARWANA diperintahkan membuat Aplikasi Pengurangan Pendapatan Parkir, berupa Prosentase Pendapatan yang diharapkan;
Menimbang, bahwa dengan mengetahui adanya peluang pemanfaatan fasilitas fitur yang dapat dirubah dan dapat mengatur pemotongan/pengurangan pendapatan parkir tersebut, saksi CHRIS SRIDANA, MBA memberikan instruksi kepada RUDI JHONSON SITORUS Staf administrasi Penata Sarana Bali, INDERAPURA BARNOZA selaku General Manager PT. Penata Sarana Bali dan Mikhael Maksi selaku Manager Operasional Penata Sarana Bali, baik secara lisan melalui briefing atau melalui sarana telekomunikasi (telepon) guna menjalankan fitur yang dapat mengatur mengurangi/pemotongan prosentasi pendapatan parkir di Bandar Udara Ngurah Rai setiap harinya;
Menimbang, bahwa untuk menjalankan fitur yang dapat mengatur mengurangi/pemotongan pendapatan parkir di Bandar Udara Ngurah Rai tersebut RUDI JHONSON SITORUS bersama-sama INDERAPURA BARNOZA dan MIKHAEL MAKSI yang mengetahui password aplikasi server pengoperasian system komputerisasi parkir.
Menimbang, bahwa mekanisme penerimaan parkir setiap hari di Bandara Ngurah Bali dilaksanakan sebagai berikut:
Uang hasil pendapatan parkir di tiap shift nya (ada tiga shift) diserahkan oleh masing-masing kasir toll gate kepada supervisor. Selain itu, kasir toll gate menyerahkan kepada supervisor laporan yang memuat jumlah uang yang diterima kasir toll gate sesuai Shif Report yang tercetak dalam system komputerisasi pada server utama;
Uang hasil pendapatan parkir beserta laporannya dibawa oleh supervisor ke Kantor PT. Penata Sarana Bali (PSB) di Bandara Ngurah Rai lalu dimasukkan ke dalam brankas uang melalui lubang yang ada di dalam brankas;
Kemudian pada pagi hari berikutnya brankas tersebut dibuka oleh saksi MIKAEL MAKSI atau saksi RUDI JOHNSON SITORUS sebagai orang yang memiliki kunci manual atau kunci kombinasi tersebut yang disaksikan saksi INDERAPURA BARNOZA. Kemudian uangnya di hitung saksi JOHNSON SITORUS, uang tersebut tidak langsung disetorkan ke PT ANGKASA PURA I Bandara Ngurah Rai sesuai perjanjian kerjasama, melainkan atas perintah Crist Sridana selaku Direktur Utama PT Penata Sarana Bali, hasil pendapatan tersebut dibagi menjadi tiga bagian, yaitu ke PT ANGKASA PURA I Bandara Ngurah Rai, PT. Penata Sarana Bali dan ke saksi Chris Sridana. Bahwa pendapatan bruto parkir setiap hari yang seharusnya disetorkan ke PT Angkasa Pura I sekitar Rp. 30.000.000,- s/d Rp.
40.000.000,-, terlebih dahulu oleh Rudi Jonson Sitorus Staf Administrasi PT Penata Sarana Bali bersama-sama Mikhael Maksi Manager Operasional PT Penata Sarana Bali yang disaksikan oleh Inderapura Barnoza General Manager PT Penata Sarana Bali, dipotong atau dibagi 3 (tiga), masing-masing sebesar Rp. 10.000.000 s/d Rp. 12.000.000,- disetorkan ke PT ( Persero ) Angkasa Pura I, sebesar Rp. 7.000.000 s/d Rp. 8.000.000,- disetorkan ke PT Penata Sarana Bali di Bank CIMB Niaga dan sebesar Rp. 12.000.000,- s/d Rp. 15.000.000,- disetorkan ke rekening BCA dengan No.Rek. 1461529629 atas nama CHRIS SRIDANA, MBA;
untuk menutupi uang hasil parkir yang tidak disetor ke Angkasa Pura I tersebut, maka dibuat dua laporan hasil parkir oleh saksi Maekel Maksi yaitu : Print out riil (sesuai dengan pendapatan parkir) dan print out pendapatan parkir yang telah dilakukan pemotongan. Berkas pendukung penerimaan pendapatan dari toll gate berupa catatan nilai setoran dari petugas toll gate dibuang, diganti dengan catatan pada buku log berupa jumlah ikatan uang. Data –data dari server utama di transfer ke server perantara kemudian diaktifkan fitur prosentase pengurang pendapatan, dimana dengan cara “fitur nuul” untuk memilih plat kendraan yang tidak dilaporkan ( sebesar hasil pendapatan parkir yang disertor ke PT PSB dan ke rekening Cris Sridana) dan “fitur X” memilih plat kenderaan yang akan dilaporkan ke PT. Angkasa Pura( sebesar pendapatan parkir inilah yang akan diakumulasikan setiap hari menjadi hasil produksi pendapatan parkir bulanan yang akan dibagi kembali sesuai profit sharing sebagaimana dalam perjanjian kerjasama). Setelah dilakukan pencocokan dengan uang yang hasil parkir yang akan dilaporkan ke Angkasa Pura I, maka data tersebut dari server perantara di laporkan ke komputer yang dapat diakses oleh pihak Angkasa Pura I;
laporan pertama berupa print out riil produksi parkir (sesuai dengan pendapatan parkir) ditandatangani saksi MIKHAEL MAKSI selaku Manager Operasional dan saksi Inderapura Barnoza selaku General Manager diserahkan kepada terdakwa SYLVIA KUNTHIE MUSTIKA, A, SSi, MM selaku Manager Keuangan. Sedangkan laporan kedua yaitu laporan ke PT AP I berdasarkan print out pendapatan parkir yang telah dilakukan pemotongan yang ditandatangani oleh saksi MIKHAEL MAKSI selaku Manager Operasional juga diserahkan ke terdakwa SYLVIA KUNTHIE MUSTIKA, A, SSi, MM;
Setiap hari terdakwa menerima rincian pendapatan parkir melalui Fax dari Rudi Johnson Sitorus yang isinya pendapatan parkir seluruhnya, pendapatan parkir bagian PT. PSB, pendapatan parkir bagian PT. AP I.
Bahwa dengan mendasarkan pada slip setoran, fax pendapatan parkir yang dikirim Rudi Johnson Sitorus, Laporan yang diberikan Inderapura Barnoza, terdakwa
membuat laporan ke Sutiyah sepengetahuan Agung Prianta, Oktavianus Kuntjoro yang isinya pendapatan parkir secara keseluruhan (total), bagian pendapatan parkir PT. PSB, bagian pendapatan parkir PT. AP I dan AR AP / sharing pendapatan AP I yang masuk ke Rek. Bank Mandiri. Bahwa terdakwa menjelaskan berdasarkan rekening koran CIMB Niaga atas nama PT. PSB, rata-rata PT. PSB memperoleh uang sekitar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) – Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah) dan terdakwa laporkan sesuai dengan yang diterima tiap harinya;
Menimbang, bahwa setiap bulannya terdakwa membuat pengajuan invoice ke PT Angkasa Pura I sebagai tagihan profit sharing bulanan sebesar 25 % atas laporan rekonsiliasi produksi pendapatan parkir tunai yang dikirimkan oleh PT Angkara Pura I Ke PT Penata Sarana Bali, padahal terdakwa telah mengetahui berdasarkan pada slip setoran yang dibawa Dewa Putu, fax pendapatan parkir yang dikirim Rudi Johnson Sitorus, Laporan yang diberikan Inderapura Barnoza dan Mikael Maksi, terdakwa membuat laporan ke Sutiyah, Oktavianus Kuntjoro yang isinya pendapatan parkir secara keseluruhan (total), bagian pendapatan parkir PT. PSB, bagian pendapatan parkir PT. AP I dan AR AP / sharing pendapatan AP I yang masuk ke Rek. Bank Mandiri. Kemudian bahwa terdakwa juga menjelaskan berdasarkan rekening koran CIMB Niaga atas nama PT. PSB, rata-rata PT. PSB memperoleh uang sekitar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) – Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) dan terdakwa laporkan sesuai dengan yang diterima tiap harinya. Padahal sesuai perjanjian kerjasama pengelolaan Parkir di Bandara Ngurah Rai bali nomor 225/SPKPP/KU.20.8/2008 tanggal 14 Oktober 2008 ditetapkan bahwa PT Penata Sarana Bali berkewajiban menyetorkan pendapatan parkir tiap harinya seluruhnya ke PT Angkasa Pura I Bandara Ngurah Rai Bali, kemudian pembagian profit sharing akan dilakukan setiap awal bulan dari pendapatan brutto.
Menimbang, bahwa akibat diaktifkannya fitur discount tersebut berdasarkan hasil temuan SPI PT Angkasa Pura I yang telah dikuatkan dengan keterangan Ahli Juliver Sinaga dan telah diuji dengan IT Fosensik bahwa dalam system komputerisasi di server Komputer di kantor Management PT Penata Sarana Bali telah dibuat adanya fitur discount yang telah diakui dan dibenarkan oleh pembuat fitur itu sendiri yaitu saksi Gustu dan berdasarkan hasil print out data yang dikeluarkan dari data base server yang dijadikan barang bukti perkara in casu dengan kesimpulan bahwa perhitungan tim SPI telah sesuai dengan kondisi yang sebenarnya bahwa telah terdapat kekurangan penyetoran hasil parkir ke PT Angkara Pura I pada periode kontrak yaitu Oktober 2008 s/d September 2011 sebagai berikut:
Periode Oktober 2008 s/d Oktober 2009 kekurangan setor hasil pendapatan parkir Bandara Ngurah Rai Bali datanya diambil dari hasil traffic ligt karena data di server
computer telah dihapus sebesar Rp 7. 185 .934.014;
Priode Oktober 2009 s/d September 20011 data diambil dari server computer di kantor Management PT Penata Sarana Bali Rp. 18.643.598.912 sehingga jumlah total hasil pendapatan parkir yang disetor ke PT Angkasa Pura Satu selama periode kontrak tersebut menjadi Rp 25.829.532.926. dengan demikian kerugian negara menjadi Rp 19.372.149.694.50 yaitu bagian PT Angkasa Pura 1 cq. Pemerintah sebesar Rp 14.206.243.109.30 dan Pemda Badung sebesar Rp. 5.165.986.585,20;
Menimbang, bahwa kontrak kerjasama tersebut telah diurus perpanjangannya namun karena adanya peristiwa ketidak jujuran dalam pengelolaan parkir oleh PT Penata Sarana Bali sehingga sejak 9 Desember 2011 managementnya diambil alih oleh PT Angkasa Pura I Bandara Ngurah Rai Bali, Data hasil pendapatan parkir yang kurang disetor periode Oktober 2009 s/d 8 Desember sebesar Rp 20.826.955.358 ditambah periode Oktober 2008 s/d 0ktober 2009 sebesar Rp 7.185.934.014 sehingga total periode Oktober 2008 s/d 8 Desember 2011 kekurangan penyetoran parkir ke PT Angkasa Pura I = Rp. 28.012.889.372 sebagaimana data di Surat Dakwaan, sehingga kerugian negara menjadi Rp. 21 009.667.029 ( bagian PT Angkasa Pura I Bandara Ngurah Rai Bali cq Pemerintah Rp. 15.407.089.154.60.atau 55 % dan Pemda Badung sebesar Rp. 5.602.577.874,40 atau 20 %);
Menimbang, bahwa perbuatan terdakwa yang setiap harinya menerima slip setoran penyetoran parkir ke Bank oleh petugas pelaksana pengelola parkir di bandara Ngurah Rai Bali dan terdakwa juga mengetahui/menerima adanya laporan produksi pendapatan parkir yang sebenarnya, berbeda dengan laporan produksi pendapatan parkir tunai yang dilaporkan oleh PT Angkasa Pura I Bandara Ngurahrai Bali yang diterima terdakwa sebagai dasar dibuatkannya invoice penagihan profit sharing 25 % oleh terdakwa setiap bulannya ke PT Angkasa Pura I Bandara Ngurahrai Bali adalah perbuatan terdakwa tersebut telah diakuinya hanya menjalankan perintah dan sebagai staff finace dengan tugas sebagai menginput data saja. Dengan adanya perbuatan terdakwa yang tidak mencari tahu isi perjanjian kerjasama pengelolaan parkir yang sesungguhnya, adalah sengaja untuk mengguntungkan PT PSB dan Dirut Utama PT PSB, dengan demikian unsur “Dengan Tujuan Menguntungkan Diri Sendiri Atau Orang Lain Atau Suatu Korporasi” telah terpenuhi;
Ad. 3. Unsur Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan”, adalah menggunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang melekat pada jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku tindak pidana korupsi, untuk tujuan
lain dari kewenangan yang dimilikinya, karena jabatan atau kedudukannya. Yang dimaksud dengan “kewenangan” adalah serangkaian hak yang melekat pada jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi, untuk mengambil tindakan yang diperlukan, agar tugas pekerjaannya dapat dilaksanakan dengan baik ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “kesempatan” adalah peluang yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku tindak pidana korupsi, peluang mana tercantum dalam ketentuan-ketentuan tentang tata kerja yang berhubungan dengan jabatan atau kedudukan yang dijabat atau didapat sebagai akibat adanya kekosongan atau kelemahan dari ketentuan-ketentuan tentang tata kerja tersebut atau kesengajaan menafsirkan secara salah ketentuan-ketentuan tersebut. Sedangkan yang dimaksud dengan “sarana” adalah syarat, cara, atau media (peristilahan hukum dalam praktek), sehingga yang dimaksud dengan sarana dalam ketentuan pasal 3 tersebut adalah cara kerja atau metode kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi;
Menimbang, bahwa unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, adalah bersifat alternatif, artinya dalam membuktikan unsur tersebut tidak perlu semua sub unsurnya terpenuhi namun cukup satu sub unsurnya terpenuhi maka dianggap unsur tersebut telah terpenuhi secara sempurna;
Menimbang, bahwa selanjutnya oleh Majelis Hakim akan dipertimbangkan apakah perbuatan yang terdakwa lakukan sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum adalah sebagai perbuatan “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” ;
Menimbang, berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan dan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Menimbang, bahwa benar Terdakwa SYLVIA KUNTHIE MUSTIKA, A, S.Si, MM. menjabat sebagai Manager Keuangan PT. Penata Sarana Bali sejak tahun 2008 sampai tahun 2012;
Menimbang, bahwa dengan kapasitas terdakwa selaku Manager Keuangan PT Penata Sarana, terdakwa telah mengetahui arus masuk uang hasil pengelolaan parkir di Bandara Ngurah Rai Bali, terdakwa mengetahui adanya perbedaan laporan hasil pendapatan riil hasil parkir dan hasil pendapatan parkir yang telah dipotong yang dilaporkan sebagai pendapatan harian produksi hasil parkir ke PT Angkasa Pura I yang tidak sesuai dengan Surat Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Parkir di Bandar Udara Ngurah Rai Bali Nomor : 225/SPKPP/KU.20.8/2008 tanggal 14 Oktober 2008 yang menetapkan bahwa seluruh pendapatan parkir di Bandara ngurah Rai Bali disetorkan tiap hari ke PT Angkasa Pura I Bandara Ngurah Rai Bali, namun terdakwa
tidak mengetahui adanya fitur discount pendapatan parkir yang dibuat dan dioperasikan oleh rekan-rekan terdakwa di PT Penata Sarana Bali yaitu CHRIS SRIDANA, MBA. selaku Direktur Utama PT. Penata Sarana Bali, MIKHAEL MAKSI selaku Manager Operasional PT. Penata Sarana Bali, INDERAPURA BARNOZA selaku General Manager PT. Penata Sarana Bali dan RUDI JHONSON SITORUS selaku Staf Administrasi PT. Penata Sarana Bali dan juga terdakwa tidak memiliki kunci brankas dan tidak pernah menyaksikan perhitungan uang hasil parkir sebagaimana keterangan dari saksi Jhon Son Sitorus yang sehari-harinya bertugas menghitung uang hasil parkir di Bandara Ngurah Rai Bali;
Menimbang, bahwa setiap awal bulan terdakwa menerima Laporan produksi dan Pendapatan tunai dari PT Angkasa Pura I Bandar Udara Ngurah Rai Bali, kemudian dijadikan dasar oleh terdakwa untuk membuat invoice penagihan pembagian profit sering sebesar 25 % kepada PT Angkasa Pura I, padahal terdakwa telah mengetahui bahwa laporan produksi dan Pendapatan tunai tersebut hanya sebagian dari hasil parkir yang diakumulasi setiap harinya , karena sebagian hasil parkir telah langsung dibagi untuk PT .Penata Sarana Bali dan ke rekening Direktur Utama PT. Penata Sarana Bali. Perbuatan terdakwa yang membuat invoice penagihan profit sharing sebesar 25 % masih berada dalam lingkup kewenangan terdakwa dalam kapasitasnya selaku Manager Keuangan PT Penata Sarana Bali dalam mengelola keuangan PT Penata Sarana Bali, namun dalam perbuatan tersebut telah terjadi penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana karena jabatan yang ada pada Terdakwa selaku Manager Keuangan PT. Penata Sarana Bali;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut Unsur “Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” telah terpenuhi secara sah menurut hukum;
Ad. 4. Unsur dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Menimbang, bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 ditegaskan bahwa kata “dapat” sebelum frasa merugikan keuangan negara atau perekonomian negara menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi juga merupakan delik formil, yaitu adanya tindak pidana korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan bukan dengan timbulnya akibat;
Menimbang, bahwa di dalam penjelasan umum Undang-undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 ditegaskan bahwa yang dimaksud keuangan negara adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun, yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan, termasuk di dalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena:
a. berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggung jawaban pejabat negara, baik di tingkat pusat maupun daerah;
b. berada dalam pengurusan dan pertanggungjawaban Badan Usaha Milik Negara / Badan Usaha Milik Daerah, yayasan, badan hukum, dan perusahaan yang penyertaan modal negara, atau perusahaan yang penyertaan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan negara;
Sedangkan yang dimaksud dengan perekonomian negara adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang berdasarkan pada kebijakan pemerintah, baik di tingkat pusat maupun di daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran, dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan masyarakat;
Menimbang, bahwa Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 813.K/Pid/1987 tanggal 29 Juni 1989 yang pada pokoknya menyatakan “Bahwa jumlah kerugian negara akibat perbuatan terdakwa tersebut, tidak perlu pasti jumlahnya, sudah cukup adanya kecenderungan timbulnya kerugian negara”;
Menimbang, bahwa dalam melaksanakan tugas mengelola parkir di Bandara Ngurah Rai Bali saksi CHRIS SRIDANA. MBA selaku Direktur Utama, memerintahkan saksi Mikhael Maksi (Manager Operasional PT Panata Sarana Bali) untuk membuat aplikasi pengurangan pendapatan parkir pada Sistem Komputerisasi Pengelolaan Parkir dengan membuat fitur yang dapat me “NOL”kan pendapatan secara manual, dan untuk melaksanakan perintah saksi CHRIS SRIDANA. MBA tersebut saksi Mikhael Maksi menyuruh saksi Ida Bagus Putu Marwana selaku programmer freelance sejak sekitar bulan Juli 2002 sampai sebelum tahun 2011 untuk membuat aplikasi pengurangan pendapatan parkir atau program fitur penyesuaian yang bertujuan untuk menyesuaikan antara laporan dengan setoran kasir guna mengontrol setoran PT. Penata Sarana Bali karena adanya kendaraan non member yang seharusnya membayar tetapi tidak membayar, dan juga selain itu IDA BAGUS PUTU MARWANA diperintahkan membuat Aplikasi Pengurangan Pendapatan Parkir, berupa Prosentase Pendapatan yang diharapkan. Bahwa dengan mengetahui adanya peluang pemanfaatan fasilitas fitur yang dapat dirubah dan dapat mengatur pemotongan/ pengurangan pendapatan parkir tersebut, saksi CHRIS SRIDANA, MBA memberikan instruksi kepada Rudi Jhonson Sitorus Staf administrasi Penata Sarana Bali, Inderapura Barnoza selaku General Manager PT. Penata Sarana Bali dan Mikhael Maksi selaku Manager Operasional Penata Sarana Bali, baik secara lisan melalui briefing atau melalui sarana telekomunikasi (telepon) guna menjalankan fitur yang dapat mengatur mengurangi / pemotongan pendapatan parkir di Bandar Udara Ngurah Rai setiap
harinya. Bahwa selanjutnya untuk menjalankan instruksi tersebut Rudi Jhonson Sitorus bersama-sama Inderapura Barnoza dan Mikhael Maksi yang mengetahui password aplikasi server pengoperasian system komputerisasi parkir, mengatur pengurangan pendapatan parkir yang dilaporkan kepada PT (Pesero) Angkasa Pura I Bandar Udara Ngurah Rai Bali berbeda dengan pendapatan yang dilaporkan ke PT (Pesero) Angkasa Pura I Bandar Udara Ngurah Rai Bali setiap hari;
Bahwa dengan adanya program fitur pengurangan/pemotongan pada system perpakiran dalam laporan produksi parkir yang disampaikan oleh PT Penata Sarana Bali ke PT Angkasa Pura I berbeda dengan data riil di lapangan menyebabkan setoran ke PT ( Persero ) Angkasa Pura I berkurang. Seperti pendapatan bruto parkir setiap hari yang seharusnya disetorkan oleh terdakwa ke PT Angkasa Pura I sekitar Rp. 30.000.000,- s/d Rp. 40.000.000,-, terlebih dahulu oleh Rudi Jhonson Sitorus Staf Administrasi PT Penata Sarana Bali yang disaksikan oleh Inderapura Barnoza General Manager PT Penata Sarana Bali dan Mikhael Maksi Manager Operasional PT Penata Sarana Bali dipotong atau dibagi 3 (tiga), masing-masing sebesar Rp. 10.000.000 s/d Rp. 12.000.000,- disetorkan ke PT ( Persero ) Angkasa Pura I, sebesar Rp. 7.000.000 s/d Rp. 8.000.000,- disetorkan ke PT Penata Sarana Bali dan sebesar Rp. 12.000.000,- s/d Rp. 15.000.000,- disetorkan ke rekening BCA dengan No.Rek. 1461529629 atas nama CHRIS SRIDANA, MBA., dan invoice tiap bulannya dibuat oleh terdakwa berdasarkan laporan yang sebelumnya sudah dimanipulasi (dipotong/dikurangi) untuk dimintakan shering profit sebesar 25% pada PT Angkasa Pura I sesuai dengan isi perjanjian. Padahal sesuai perjanjian kerjasama pengelolaan Parkir di Bandara Ngurah Rai bali nomor 225/SPKPP/KU.20.8/2008 tanggal 14 Oktober 2008 ditetapkan bahwa PT Penata Sarana Bali berkewajiban menyetorkan pendapatan parkir tiap harinya seluruhnya ke PT Angkasa Pura I Bandara Ngurah Rai Bali, kemudian pembagian profit sharing akan dilakukan setiap awal bulan dari pendapatan brutto;
Menimbang, bahwa akibat diaktifkannya fitur discount tersebut berdasarkan hasil temuan SPI PT Angkasa Pura I yang telah dikuatkan dengan keterangan Ahli Juliver Sinaga dan telah diuji dengan IT Fosensik bahwa dalam system komputerisasi di server Komputer di kantor Management PT Penata Sarana Bali telah dibuat adanya fitur discount yang telah diakui dan dibenarkan oleh pembuat fitur itu sendiri yaitu saksi Gustu dan pada persidangan sebelumnya terhadap perkara yang sama majelis hakim telah menguji perhitungan tersebut dipersidangan berdasarkan hasil print out data yang dikeluarkan dari data base server yang dijadikan barang bukti perkara in casu dengan kesimpulan bahwa perhitungan tim SPI telah sesuai dengan kondisi yang sebenarnya bahwa telah terdapat kekurangan penyetoran hasil parkir ke PT Angkara Pura I pada periode kontrak yaitu Oktober 2008 s/d September 2011 sebagai berikut:
Periode Oktober 2008 s/d Oktober 2009 kekurangan setor hasil pendapatan parkir Bandara Ngurah Rai Bali datanya diambil dari hasil traffic ligt karena data di server computer telah dihapus sebesar Rp 7. 185 .934.014;
Priode Oktober 2009 s/d September 20011 data diambil dari server computer di kantor Management PT Penata Sarana Bali Rp. 18.643.598.912 sehingga jumlah total hasil pendapatan parkir yang disetor ke PT Angkasa Pura Satu selama periode kontrak tersebut menjadi Rp 25.829.532.926. dengan demikian kerugian negara menjadi Rp 19.372.149.694.50 yaitu bagian PT Angkasa Pura 1 cq. Pemerintah sebesar Rp 14.206.243.109.30 atau 55 % dan Pemda Badung sebesar Rp. 5.165.986.585,20 atau 20 %;
Menimbang, bahwa dengan alasan dan pertimbangan hukum tersebut diatas, Majelis berpendapat bahwa unsur ”dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena Jaksa Penuntut Umum men-yunto -kan dakwaannya dengan pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP yaitu sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan, pasal 18 Undang-undang No 31 tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang tindak Pidana Korupsi, maka Majelis akan mempertimbangkan pasal tersebut sebagaimana diuraikan di bawah ini;
Menimbang, bahwa ketentuan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana yang tiada lain disebut bentuk penyertaan untuk menyatakan ada lebih dari satu orang yang dihukum sebagai pelaku tindak pidana, dilihat dari perannya apakah sebagai yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan. Bahwa unsur penyertaan ini bukan merupakan unsur dari suatu tindak pidana yang berdiri sendiri, tetapi merupakan unsur pelengkap yang menyertai unsur utama dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, sehingga meskipun unsur ini tidak terpenuhi tidak mengakibatkan tidak terbuktinya suatu tindak pidana;
Menimbang, bahwa Prof. Satochid Kartanegara berpendapat bahwa untuk adanya mededader (turut melakukan) harus dipenuhi 2 (dua) syarat, yakni: harus ada kerja sama secara fisik dan harus ada kesadaran kerja sama. Selanjutnya Prof. Satochid Kartanegara, mengutarakan: “Mengenai syarat kesadaran kerja sama itu dapat diterangkan bahwa kesadaran itu perlu timbul sebagai akibat permufakatan yang diadakan oleh para peserta. Akan tetapi, sudah cukup dan terdapat kesadaran kerja sama apabila para peserta pada saat mereka melakukan kejahatan itu sadar bahwa mereka bekerja sama”;
Bahwa Mr. M.H. Tirtaamidjaja, menjelaskan “bersama - sama, antara lain sebagai berikut : “Suatu syarat mutlak bagi bersama-sama melakukan adalah adanya
keinsyafan bekerja sama antara orang-orang yang bekerja sama itu. Dengan perkataan lain, mereka itu secara timbal balik harus mengetahui perbuatan mereka masing- masing” (Leden Marpaung, Asas-teori-praktek Hukum Pidana, Sinar Grafika Jakarta, Cetakan pertama Mei 2005, hal. 81);
Bahwa Drs. P.A.F. Lamintang, SH dan Prof. D. Simons, berpendapat sebagai berikut: “Mededaderchap itu menunjukkan tentang adanya kesadaran untuk bekerja sama atau tentang adanya bewustzijn van samenwerking. Adalah tidak perlu bahwa kerja sama itu didasarkan pada suatu perjanjian yang tegas yang telah diadakan terlebih dahulu, dan cukuplah kiranya apabila pada saat sesuatu perbuatan itu dilakukan, setiap orang yang melakukan perbuatan tersebut mengetahui, bahwa mereka itu bekerja sama dengan orang lain. Mededaderchap itu hanya dapat ada, apabila perbuatan yang telah menimbulkan suatu akibat itu telah dilakukan bersama-sama secara sadar, dan setiap orang yang bekerja sama itu menyadari terhadap kemungkinan timbulnya akibat tersebut” (Drs.P.A.F. Lamintang, SH dan Prof. D. Simons, Kitab Pelajaran Hukum Pidana (leerboek van het nederlandches straftrecht), Pionir Jaya, Bandung, Cetakan pertama Maret 1992, hal. 330);
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan doktrin di atas, maka untuk dapat dikwalifikasi sebagai deelneming atau secara bersama-sama melakukan suatu tindak pidana, harus dipenuhi syarat mutlak yaitu adanya keinsyafan (kesadaran) bekerja sama dan/atau dalam kerja sama tersebut disadari akan kemungkinan timbulnya akibat tersebut;
Menimbang, bahwa dalam melaksanakan tugasnya mengelola parkir di Bandara Ngurah Rai Bali, saksi CHRIS SRIDANA. MBA selaku Direktur Utama, memerintahkan saksi Mikhael Maksi (Manager Operasional PT Panata Sarana Bali) untuk membuat aplikasi pengurangan pendapatan parkir pada Sistem Komputerisasi Pengelolaan Parkir dengan membuat fitur yang dapat me “NOL”kan pendapatan secara manual, dan untuk melaksanakan perintah saksi CHRIS SRIDANA. MBA tersebut saksi Mikhael Maksi menyuruh Ida Bagus Putu Marwana selaku programmer freelance sejak sekitar bulan Juli 2002 sampai sebelum tahun 2011 untuk membuat aplikasi pengurangan pendapatan parkir atau program fitur penyesuaian yang bertujuan untuk menyesuaikan antara laporan dengan setoran kasir guna mengontrol setoran PT. Penata Sarana Bali karena adanya kendaraan non member yang seharusnya membayar tetapi tidak membayar, dan juga selain itu IDA BAGUS PUTU MARWANA diperintahkan membuat Aplikasi Pengurangan Pendapatan Parkir, berupa Prosentase Pendapatan yang diharapkan. Bahwa dengan mengetahui adanya peluang pemanfaatan fasilitas fitur yang dapat dirubah dan dapat mengatur pemotongan/ pengurangan pendapatan parkir tersebut, saksi CHRIS SRIDANA, MBA memberikan
instruksi kepada Rudi Jhonson Sitorus Staf administrasi Penata Sarana Bali, Inderapura Barnoza selaku General Manager PT. Penata Sarana Bali dan Mikhael Maksi selaku Manager Operasional Penata Sarana Bali, baik secara lisan melalui briefing atau melalui sarana telekomunikasi (telepon) guna menjalankan fitur yang dapat mengatur mengurang / pemotongan pendapatan parkir di Bandar Udara Ngurah Rai setiap harinya. Bahwa selanjutnya untuk menjalankan intruksi tersebut Rudi Jhonson Sitorus bersama-sama Inderapura Barnoza dan Mikhael Maksi yang mengetahui password aplikasi server pengoperasian system komputerisasi parkir, mengatur pengurangan pendapatan parkir yang dilaporkan kepada PT (Pesero) Angkasa Pura I Bandar Udara Ngurah Rai Bali berbeda dengan pendapatan yang dilaporkan ke PT (Pesero) Angkasa Pura I Bandar Udara Ngurah Rai Bali setiap hari. Bahwa dengan adanya program fitur pengurangan / pemotongan pada system perpakiran dalam laporan produksi parkir yang disampaikan oleh PT Penata Sarana Bali ke PT Angkasa Pura I berbeda dengan data riil di lapangan menyebabkan setoran ke PT ( Persero ) Angkasa Pura I berkurang. Seperti pendapatan bruto parkir setiap hari yang seharusnya disetorkan oleh terdakwa ke PT Angkasa Pura I sekitar Rp. 30.000.000,- s/d Rp. 40.000.000,-, terlebih dahulu oleh Rudi Jhonson Sitorus Staf Administrasi PT Penata Sarana Bali yang disaksikan oleh Inderapura Barnoza General Manager PT Penata Sarana Bali dan Mikhael Maksi Manager Operasional PT Penata Sarana Bali dipotong atau dibagi 3 (tiga), masing-masing sebesar Rp. 10.000.000 s/d Rp. 12.000.000,- disetorkan ke PT ( Persero ) Angkasa Pura I, sebesar Rp. 7.000.000 s/d Rp. 8.000.000,- disetorkan ke PT Penata Sarana Bali dan sebesar Rp. 12.000.000,- s/d Rp. 15.000.000,- disetorkan ke rekening BCA dengan No.Rek. 1461529629 atas nama CHRIS SRIDANA, MBA., dan invoice tiap bulannya diajukan terdakwa berdasarkan laporan yang sebelumnya sudah dimanipulasi (dipotong / dikurangi) untuk dimintakan sharing profit sebesar 25% pada PT Angkasa Pura I sesuai dengan isi perjanjian;
Menimbang, bahwa setiap bulannya terdakwa membuat pengajuan invoice ke PT Angkasa Pura I sebagai tagihan profit sharing bulanan sebesar 25 % atas laporan rekonsiliasi produksi pendapatan parkir tunai yang dikirimkan oleh PT Angkara Pura I Ke PT Penata Sarana Bali, padahal terdakwa telah mengetahui berdasarkan pada slip setoran yang dibawa Saksi Dewa Putu, fax pendapatan parkir yang dikirim Rudi Johnson Sitorus, Laporan yang diberikan Inderapura Barnoza dan Mikael Maksi, terdakwa membuat laporan ke Sutiyah yang isinya pendapatan parkir secara keseluruhan (total), bagian pendapatan parkir PT. PSB, bagian pendapatan parkir PT. AP I dan AR AP / sharing pendapatan AP I yang masuk ke Rek. Bank Mandiri. Kemudian terdakwa juga menjelaskan berdasarkan rekening koran CIMB Niaga atas nama PT. PSB, rata-rata PT. PSB memperoleh uang sekitar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta
rupiah) – Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah) dan terdakwa laporkan sesuai dengan yang diterima tiap harinya. Padahal sesuai perjanjian kerjasama pengelolaan Parkir di Bandara Ngurah Rai Bali nomor 225/SPKPP/KU.20.8/2008 tanggal 14 Oktober 2008 ditetapkan bahwa PT Penata Sarana Bali berkewajiban menyetorkan pendapatan parkir tiap harinya seluruhnya ke PT Angkasa Pura I Bandara Ngurah Rai Bali, kemudian pembagian profit sharing akan dilakukan setiap awal bulan dari pendapatan brutto.;
Menimbang, bahwa perbuatan terdakwa yang setiap harinya menerima slip setoran penyetoran parkir ke Bank oleh petugas pelaksana pengelola parkir di bandara Ngurah Rai Bali dan terdakwa juga mengetahui/menerima adanya laporan produksi pendapatan parkir yang sebenarnya, berbeda dengan laporan produksi pendapatan parkir tunai yang dilaporkan oleh PT Angkasa Pura I Bandara Ngurahrai Bali yang diterima terdakwa sebagai dasar dibuatkannya invoice penagihan profit sharing 25 % oleh terdakwa setiap bulannya ke PT Angkasa Pura I Bandara Ngurah Rai Bali;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, telah nyata bahwa perbuatan Terdakwa tidak dilakukan sendiri tetapi bersama-sama dengan saksi CHRIS SRIDANA, MBA selaku Direktur Utama PT. Penata Sarana Bali, saksi INDERAPURA BARNOZA selaku General Manager PT. Penata Sarana Bali, saksi MIKHAEL MAKSI selaku Manager Operasional PT. Penata Sarana Bali, dan saksi RUDI JHONSON SITORUS selaku Staf Administrasi PT. Penata Sarana Bali yang kesemuanya telah dijatuhi pidana dalam berkas terpisah;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa didalam pledoi terdakwa maupun pledoi penasehat hukum terdakwa menyatakan bahwa uraian Jaksa Penuntut Umum yang menyatakan serangkaian perbuatan terdakwa bersama-sama saksi Mikhael Maksi, saksi Rudy Jhonson Sitorus, saksi Inderapura Barnoza dan saksi Chris Sridana yang membuat program perparkiran dengan membuat fitur-fitur dalam sistem komputer pengelolaan parkir PT. Penata Sarana Bali, sehingga pendapatan perparkiran dapat dimanipulasi, tidak menyetorkan pendapatan perparkiran di Bandara Ngurah Rai seluruhnya ke PT. Angkasa Pura I Bandara Ngurah Rai dan melaporkan pendapatan parkir yang tidak sebenarnya (memanipulasi laporan) ke PT. Angkasa Pura I Bandara Ngurah Rai telah bertentangan dengan ketentuan-ketentuan sebagaimana yang diuraikan dalam surat tuntutan pidana Jaksa Penuntut Umum pada halaman 76 sampai dengan halaman 77, telah membuktikan unsur secara melawan hukum, sangatlah tidak berdasar dan beralasan, oleh karena sebagaimana uraian fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan perkara a quo, halmana terdakwa bukanlah sebagai Manajer Keuangan, namun hanya sebagai finance staff atau accounting staff yang secara garis kordinasi
dan pertanggungjawaban masih memiliki atasan yaitu ibu Sutiyah yang berada di kantor Jakarta, terbukti seluruh laporan yang secara otomatis muncul dari input data yang dilakukan oleh terdakwa, haruslah dilaporkan dan mendapat koreksi serta persetujuan dari ibu Sutiyah selaku Supervisor dari terdakwa;
Bahwa terdakwa hanyalah menjalankan pekerjaan sehari-hari di kantor PT. PSB yang ada di Renon, sehingga tidak benar bahwa terdakwa mengetahui sejak awal adanya fitur-fitur pemotongan atau penyesuaian dalam sistem komputerisasi pengelolaan parkir di Bandara Ngurah Rai Bali. Selain itu terdakwa selaku finance staff tidak memiliki peran ataupun kewenangan yaitu:
untuk memiliki user name dan password berkaitan dengan fitur-fitur penyesuaian atau pemotongan pada sistem komputerisasi;
untuk melakukan pembukaan brankas penyimpanan pendapatan pengelolaan parkir;
untuk melakukan penghitungan uang pendapatan pengelolaan parkir;
untuk melakukan pembagian dan penyetoran fisik uang ke rekening bank PT. Angkasa Pura I maupun ke rekening bank PT. PSB;
tidak memiliki ataupun menyimpan kunci brankas penyimpanan pendapatan pengelolaan parkir, password dan kunci kombinasi terkait pembukaan brankas dimaksud;
Bahwa pelaksanaan pekerjaan terdakwa sehari-hari didasarkan atas transfer ataupun training pekerjaan dari pendahulu sebelumnya yaitu saksi Putu Sukasari yang telah menggantikan Widyantari, halmana sejak awal Putu Sukasari tidak pernah memberikan informasi dan arahan bahwa slip setoran pendapatan pengelolaan parkir Bandara Ngurah Rai untuk setiap harinya yang diinput ke komputer telah dipotong terlebih dahulu di kantor PT. PSB yang berada di Bandara Ngurah Rai, termasuk tidak pernah diarahkan ataupun diinformasikan tentang adanya fitur-fitur pemotongan pendapatan pengelolaan parkir dengan maksud untuk memanipulasi data pendapatan yang akan disetorkan ke PT. Angkasa Pura I;
Bahwa adanya tindakan dari saksi Mikhael Maksi, saksi Inderapura Barnoza, saksi Rudy Jhonson Sitorus yang mendapatkan perintah dari saksi Chris Sridana untuk melakukan pemotongan pendapatan pengelolaan parkir Bandara Ngurah Rai melalui fitur pemotongan pada sistem komputer pada server penyesuaian yang dibuat oleh saksi Ida Bagus Putu Marwana alias Gustu, sama sekali tanpa sepengetahuan dan keterlibatan dari terdakwa;
Bahwa tindakan terdakwa dalam pembuatan laporan harian dan bulanan tiada lain merupakan tugas keseharian dan bulanan terdakwa dalam kapasitas sebagai finance staff di bawah kordinasi dari ibu Sutiyah selaku Supervisor dari terdakwa;
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, segala tindakan ataupun perbuatan
dari terdakwa dalam kapasitas selaku finance staff dan bukan sebagai Manager Keuangan, berkaitan dengan tugas-tugas yaitu: menginput data pendapatan perhari, penggajian, pembelanjaan ATK, penyusunan RAB, pembuatan laporan harian dan bulanan, semata-mata hanya menjalankan rutinitas pekerjaan sehari-hari, sehingga tidak dapat dipandang perbuatan terdakwa dimaksud telah memenuhi unsur secara melawan hukum sebagaimana dimaksud uraian surat tuntutan pidana Jaksa Penuntut Umum, sehingga dengan demikian unsur “secara melawan hukum” TIDAK TERBUKTI;
Menimbang, bahwa atas peledoi penasehat hukum terdakwa dan terdakwa Sylvia Kunthie MUSTIKA A., S.Si., MM dan tanggapan Jaksa Penuntut Umum, Majelis Hakim berpendapat bahwa sebagian alasan terdakwa yang menyatakan terdakwa selaku finance staff tidak memiliki peran ataupun kewenangan yaitu:
untuk memiliki user name dan password berkaitan dengan fitur-fitur penyesuaian atau pemotongan pada sistem komputerisasi;
untuk melakukan pembukaan brankas penyimpanan pendapatan pengelolaan parkir;
untuk melakukan penghitungan uang pendapatan pengelolaan parkir;
untuk melakukan pembagian dan penyetoran fisik uang ke rekening bank PT. Angkasa Pura I maupun ke rekening bank PT. PSB;
tidak memiliki ataupun menyimpan kunci brankas penyimpanan pendapatan pengelolaan parkir, password dan kunci kombinasi terkait pembukaan brankas dimaksud;
bahwa alasan-alasan terdakwa tersebut ada benarnya sebagaimana keterangan saksi Rudy Jhonson Sitorus dalam perkara aqua non bahwa keterlibatan terdakwa dalam perkara sebelumnya adalah merupakan rekayasa karena adanya tekanan/paksaan dan penganyaan yang dialami oleh saksi Rudy Jhonson Sitorus dan saksi MIKEL Maksi yang dilakukan oleh preman di Lapas Kerobokan atas suruhan saksi Crish Sridana. Bahwa peristiwa tersebutlah yang menyeret nama terdakwa Sylvia Kunthi pada saat proses pengadilan terhadap 4 (empat ) orang yaitu saksi CHRIS SRIDANA, MBA selaku Direktur Utama PT. Penata Sarana Bali, bersama-sama dengan saksi INDERAPURA BARNOZA selaku General Manager PT. PENATA SARANA BALI , saksi MIKHAEL MAKSI selaku Manager Operasional Penata Sarana Bali, dan saksi RUDI JHONSON SITORUS selaku Staf Administrasi PT. Penata Sarana Bali (dilakukan penuntutan secara terpisah);
Menimbang, bahwa saksi Rudi Jhonson Sitorus dipersidangan menyatakan bahwa terdakwa Silvie Kunthi tidak ada memegang kunci brankas dan juga tidak ikut menyaksikan perhitungan uang pendapatan parkir, namun penuntut umum dalam perkara aqua non dalam surat tuntutannya mengabaikan keterangan saksi Rudi
Jhonson Sitorus tersebut;
Menimbang, bahwa keterangan saksi Rudi Jhonson Sitorus tentang adanya intimidasi dan penganiayaan di Lapas Kerobokan, tidak dijelaskan alasan adanya tekanan dan rekayasa untuk melibatkan terdakwa Sylvia Kunthi sebagai pemegang kunci kombinasi brankas di Bandara Ngurah Rai Bali, dan Sylvia Kunthi juga menyaksikan perhitungan uang dan menerima uang hasil setoran parkir untuk disetorkan ke PT PSB dan Cris Sridana. Dengan demikian Majelis Hakim tidak sependapat dengan tanggapan Jaksa Penuntut Umum yang menyatakan bahwa terdakwa Silvie Kunthi telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum, melainkan menurut Majelis perbuatan terdakwa lebih tepat dipertimbangan sebagai penyalahgunaan kewenangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, oleh karena unsur-unsur dari Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, telah terpenuhi pada perbuatan yang telah dilakukan oleh terdakwa, dan selama proses persidangan berlangsung, Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan pemaaf ataupun alasan pembenar pada diri terdakwa yang dapat menghapus sifat melawan hukum dari perbuatan yang telah dilakukan oleh terdakwa, dengan demikian kepada terdakwa patutlah untuk dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dakwaan subsidair primair, sehingga kepada terdakwa haruslah dijatuhi pidana (vide pasal 193 ayat (1) KUHAP);
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan ketentuan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, maka Majelis Hakim selain akan menjatuhkan pidana pokok berupa pidana penjara dan pidana denda, Majelis Hakim tidak menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti karena sebagaimana tuntutan Jaksa Penutut Umum bahwa uang pengganti telah seluruhnya di bebankan kepada Terpidana Crist Sridana selaku Direktur Utama PT Penata Sarana Bali sebagaimana Putusan Mahkamah Agung RI nomor 1775 K/PID.SUS/2014 tanggal 17 Desember 2014;
Menimbang, bahwa terhadap nota pembelaan dari Penasihat Hukum Terdakwa dan terdakwa selebihnya, yang mana oleh karena pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut tidak seiring dengan pertimbangan-pertimbangan Majelis Hakim tentang pembuktian tindak pidana yang telah dilakukan oleh terdakwa, dan dikaitkan pula dengan faktor-faktor yang memberatkan pada diri terdakwa, maka Majelis Hakim telah cukup alasan untuk menyatakan tidak sependapat dan menolak pembelaan Penasihat Hukum terdakwa dan terdakwa tersebut;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim menyimak dan mencermati Surat Tuntutan dari Penuntut Umum yang pada pokoknya Penuntut Umum memohon agar terdakwa dinyatakan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum pada Dakwaan Primair, maka Majelis Hakim menyatakan tidak sependapat dengan Surat Tuntutan Penuntut Umum tersebut, karena Jaksa Penuntut Umum telah mengabaikan fakta persidangan atas keterangan saksi Jhonson Sitorus bahwa terdakwa tidak memiliki kunci brankas, terdakwa tidak ikut menghitung hasil parkir, semua keterlibatan terdakwa dalam surat dakwaan tersebut karena rekayasa dan adanya intimidasi dan penganiayaan yang dilakukan suruhan Terdakwa Crist Sridana kepada para terdakwa sebelumnya. Majelis Hakim berpendapat berbeda dalam hal menjatuhkan pidana penjara dan pidana kurungan pengganti denda kepada terdakwa seperti yang akan tercantum nanti dalam amar Putusan aquo, yang mana pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa tersebut menurut Majelis Hakim dapat dirasakan adil bagi terdakwa dan masyarakat dikaitkan dengan faktor-faktor memberatkan dan meringankan yang ada pada diri terdakwa;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan tujuan dan prinsip-prinsip pemidanaan khususnya pasal 13 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tidaklah semata-mata hanya memidana orang yang bersalah, tetapi mempunyai tujuan untuk mendidik agar yang bersangkutan dapat insaf dan kembali pada jalan yang benar sesuai dengan falsafah Pancasila, juga untuk membuat rasa takut kepada warga lain agar tidak melakukan perbuatan sebagaimana yang telah dilakukan oleh terdakwa;
Menimbang, bahwa selama proses penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan dipersidangan terdakwa telah ditahan, maka lamanya tahanan yang telah dijalani oleh terdakwa tersebut haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang akan dijatuhkan kepada terdakwa (pasal 22 ayat 4 KUHAP);
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti dalam perkara aquo, oleh karena sudah cukup kegunaannya untuk pembuktian terhadap tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa, maka terhadap barang bukti tersebut berupa:
Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 1992 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (PERUM) Angkasa Pura I menjadi Perseroan (Persero) (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 11);
Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan (Persero) Angkasa Pura I dan Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2001 perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 1998 tentang Perusahaan
Perseroan (Persero) angkasa Pura I (Lembaran Negara Nomor 68);
Surat Keputusan Direksi PT. (Persero) Angkasa Pura I Nomor : KEP.77/KU.110/2004 tanggal 27 Agustus 2004 tentang Petunjuk Pelaksanaan Administrasi Penagihan, Pelaporan, Piutang, Penghargaan dan sanksi kepada debitur PT. Angkasa Pura I;
Peraturan Pemerintah Nomor 70 tahun 2001 tentang Kebandarudaraan (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 128);
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM 29 Tahun 1997 tentang Struktur dan Golongan tarif Pelayanan Jasa pada Bandar Udara Umum;
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM 48 Tahun 2002 tentang Penyerahan Penyelenggaraan Bandar Udara Umum;
Surat Edaran Direksi PT. (Persero) Angkasa Pura I Nomor ED.01/HK.00/1993 tanggal 11 Januari 1993 tentang Pemberlakuan Peraturan Perum Angkasa Pura I di Lingkungan PT. (persero) Angkasa Pura I;
Surat Keputusan Direksi PT. (Persero) Angkasa Pura I Nomor: KEP. 59/KU.20.2.4/2004 tanggal 26 Juli 2004 tentang ralat Keputusan Direksi Nomor KEP.105/KU.20.2.4/2003 tentang Kegiatan Penunjang Bandar Udara di Lingkungan Bandar Udara yang di kelola PT. (persero) Angkasa Pura I;
Surat Keputusan Direksi PT. (Persero) Angkasa Pura I Nomor : KEP. 15/KB.03/2010 tentang Usaha Kegiatan Pelayanan jasa terkait Bandar Udara di Lingkungan Bandar Udara yang dikelola PT. (persero) Angkasa Pura I;
Akte Pendirian PT. (Persero) Angkasa Pura I Nomor 1 tanggal 2 Januari 1993 jo Akte Perubahan Nomor 95 tanggal 19 Maret 1993 jis Akte Perubahan Nomor 15 tanggal 16 april 1998 dan akte perbaikkan nomor 30 tanggal 18 September 1998 (Berita Negara Republik Indonesia tanggal 22 Juni 1999 Nomor 50) Jis Akte Perubahan Nomor 2 tanggal 9 Agustus 2007 (Berita Negara Republik Indonesia tanggal 7 september 2007 tanggal 72);
Keputusan Direksi PT. (Persero) Angkasa Pura I Nomor: 56/OM.00/2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja PT (Persero) Angkasa Pura I dan Keputusan Direksi dan Keputusan Direksi PT. (Persero) Angkasa Pura I Nomor :KEP-89/OM.00/2008 tanggal 28 Agustus 2008 tentang organisasi dan Tata Kerja Kantor Cabang PT (Persero) Angkasa Pura I Bandar Udara Ngurah Rai – Bali;
Keputusan Direksi PT. (Persero) Angkasa Pura I Nomor: KEP.100/KU.20.8/2005 tanggal 30 Desember 2005 tentang Tarif Pas (Tanda Ijin Masuk) di Lingkungan Bandar Udara yang dikelola PT. (Persero) Angkasa Pura I;
Surat Direktur Utama PT. Penata Sarana Bali / Media Nomor: 057/PAP-Park/PSB/XII/2002 tanggal 3 Desember 2002 tentang Pengelolaan Parkir dan Pelayan Pas Orang / kendaraan di Area Kargo Domestik dan International Bandara Ngurah Rai Bali;
Surat Direktur Komersial dan Pengembangan Usaha PT. (Persero) angkasa Pura I Nomor: AP-1. 3403/KU.20.6/2008/DKP-B tanggal 22 September 2008 tentang Perpanjangan Pengelolaan Parkir;
Surat General Manager PT (Persero) Angkasa Pura I Nomor: AP.3647/KU.20.6/2008/KCA-B tanggal 25 September 2008 tentang Perpanjangan Kerjasama Pengelolaan Parkir;
Berita Acara Operasional Kerjasama Pengelolaan Parkir di Bandara Ngurah Rai Bali Nomor: 904/BA/KU.20.6/2008 tanggal 25 September 2008;
Surat Keputusan Direksi PT. (Persero) Angkasa Pura I Nomor: Kep-105/KU.20.2.4/2003 tentang Usaha Kegiatan Penunjang Bandar Udara di Lingkungan Bandar Udara yang di Kelola PT (Persero) Angkasa Pura I;
Surat Keputusan Direksi PT. (Persero) Angkasa Pura I Nomor: Kep.110/PL.10/2008 tentang Prosedur Pelaksanaan Pengadaan Barang dan atau Jasa di Lingkungan PT. (Persero) Angkasa Pura I;
Keputusan Direksi PT. (Persero) Angkasa Pura I Nomor: Kep.58/KU.20.6/2005 tentang Tarif Biaya Parkir Kendaraan Bermotor di Kantor Cabang PT. (Persero) angkasa Pura I Bandar Udara Ngurah Rai – Bali;
1 (satu) bendel surat yang dibukukan dengan Judul Permasalahan Pengelolaan Parkir Dengan Komputerisasi di Bandara Ngurah Rai Bali, BUKU I AUDIT PKPT tanggal 14-24 Nopember 2011 oleh Satuan Pengawas Intern 2012;
1 (satu) bendel surat yang dibukukan dengan Judul Permasalahan Pengelolaan Parkir Dengan Komputerisasi di Bandara Ngurah Rai Bali, BUKU II AUDIT PKPT tanggal 5-10 Desember 2011 oleh Satuan Pengawas Intern 2012;
1 (satu) bendel surat yang dibukukan dengan Judul Permasalahan Pengelolaan Parkir Dengan Komputerisasi di Bandara Ngurah Rai Bali, BUKU III AUDIT SISTEM KOMPUTERISASI PARKIR PT. PENATA SARANA BALI tanggal 20-29 Januari 2012 oleh Pelaksana PT. SHARING VERSION INDONESIA, Satuan Pengawas Intern 2012;
1 (satu) bendel surat yang dibukukan dengan Judul Permasalahan Pengelolaan Parkir Dengan Komputerisasi di Bandara Ngurah Rai Bali, BUKU IV Dokumentasi Surat Menyurat dan Risalah Rapat;
Surat Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Parkir di Bandar Udara Ngurah Rai Bali Nomor: SP.13.1.I/KU.20.2.5/2001-DU tanggal 1 Oktober 2001;
Surat Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Parkir di Bandar Udara Ngurah Rai Bali Nomor: 03/SPPP/KU.20.6/2005 tanggal 6 Januari 2005;
Addendum 1 Nomor: 27/SPPP/KU.20.6/2006 tanggal 4 April 2006 atas Surat Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Parkir di Bandar Udara Ngurah Rai Bali Nomor: 03/SPPP/KU.20.6/2005 tanggal 6 Januari 2005;
Addendum 2 Nomor: 156/SPPP/KU.20.6/2006 tanggal 10 Agustus 2006 atas Surat Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Parkir di Bandar Udara Ngurah Rai Bali Nomor: 03/SPPP/KU.20.6/2005 tanggal 6 Januari 2005;
Addendum 3 Nomor: 224/SPPP/KU.20.6/2008 tanggal 07 Oktober 2008 atas Surat Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Parkir di Bandar Udara Ngurah Rai Bali Nomor: 03/SPPP/KU.20.6/2005 tanggal 6 Januari 2005;
Surat Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Parkir di Bandar Udara Ngurah Rai Bali Nomor: 225/SPKPP/KU.20.8/2008 tanggal 14 Oktober 2008;
Addendum Nomor: 115/SPKPP/HK.06.02/2009 tanggal 15 Juli 2009 atas Surat Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Parkir di Bandar Udara Ngurah Rai Bali Nomor: 225/SPKPP/KU.20.8/2008 tanggal 14 Oktober 2008;
3 (tiga) buah internal harddisk server milik PT. Penata Sarana Bali;
Laporan Tertulis secara berkala setiap minggu tentang Pendapatan Parkir PT. PSB;
Dokumen pendirian PT. Penata Sarana Bali;
1 (satu) buah buku Himpunan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah Badung tahun 2006;
1 (satu) eksemplar fotokopi Perda Kab. Badung Nomor 14 tahun 2011 tentang Pajak Parkir;
1 (satu) lembar surat Kontribusi Pendapatan Parkir dari PT. Angkasa Pura I Bandara Ngurah Rai kepada Pemkab Badung;
1 (satu) eks. fotokopi Rekap SKPD/SPTPD dan Pembayaran Pajak Parkir PT. Angkasa Pura I Bandara Ngurah Rai;
1 (satu) eks. fotokopi Kartu Data Usaha Parkir PT. Angkasa Pura I NPWPD 6.0023013.04.07 sampai dengan 18 Januari 2013;
1 (satu) lbr. fotokopi Keputusan Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Badung Nomor 44 tahun 2002 tentang Penetapan Wajib Pajak Daerah Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Badung;
1 (satu) lbr fotokopi Surat Permohonan NPWPD Nomor: AP.I.686/KU.30.1/2002/KCA-B tanggal 11 Februari 2002 dari PT. Angkasa Pura I Cabang Bandara Ngurah Rai kepada Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Badung;
1 (satu) eks. fotokopi Formulir Pendaftaran Wajib Pajak / Wajib Retribusi Badan / Pemilik Usaha;
1 (satu) eks. Tanda Daftar Perusahaan Perseroan Terbatas Nomor 220816300023
tanggal 23 April 2001;
1 (satu) eks. fotokopi Surat Kesepakatan Bersama Antara Pemerintah Kabupaten Badung dengan PT. (Persero) Angkasa Pura I Bandara Ngurah Rai Nomor:
62 tahun 2011
AP I 440/HK 103/2001/KLA-B tanggal 13 Februari 2001;
1 (satu) bendel Rekap Pendapatan Bandara Tahun 2008-2011 PT. Penata Sarana Bali;
1 (satu) bendel Laporan Rugi Laba Tahun 2008-2011 PT. Penata Sarana Bali;
1 (satu) bendel fotokopi print out Rekening Bank Mandiri Nomor 145-00-0424184-6 atas nama PT. Penata Sarana Bali tahun 2008-2011;
Majelis Hakim sependapat dengan tuntutan Penuntut Umum agar barang bukti tersebut tetap dilampirkan dalam berkas perkara;
Menimbang, bahwa oleh karena lamanya pidana penjara yang akan dijatuhkan kepada terdakwa adalah lebih lama dari masa tahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dan untuk menghindari agar terdakwa tidak menghindar dari pelaksanaan putusan aquo, maka kepada terdakwa patut diperintahkan tetap berada dalam tahanan (pasal 193 ayat 2 b KUHAP);
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah dipertimbangkan untuk dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka kepada terdakwa haruslah dibebani untuk membayar biaya perkara aquo (pasal 197 ayat (1) huruf i Jo. 222 ayat 1 KUHAP);
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada Terdakwa perlu juga dipertimbangkan hal-hal yang ada pada diri Terdakwa, yang turut berpengaruh dalam pemberian hukuman ini diantaranya:
Ada hal-hal yang memberatkan:
Terdakwa tidak mendukung program penyelenggaraan tentang pemberantasan korupsi
Ada hal-hal yang meringankan:
Terdakwa belum pernah tersangkut masalah hukum;
Dipersidangan terdakwa memperlihatkan sikap sopan dan santun;
Terdakwa memiliki anak yang perlu dibimbing oleh ibunya;
Mengingat, Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana dan Undang-Undang No. 8 Tahun l981 tentang KUHAP serta peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan;
M E N G A D I L I :
1. Menyatakan Terdakwa SYLVIA KUNTHIE MUSTIKA, A. SSi,MM tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “Tindak Pidana Korupsi” sebagaimana pada Dakwaan Primair;
2. Membebaskan terdakwa oleh karenanya dari Dakwaan Primair tersebut;
3. Menyatakan Terdakwa SYLVIA KUNTHIE MUSTIKA, A. SSi,MM tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “Tindak Pidana Korupsi” sebagaimana pada Dakwaan Subsidair;
4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
6. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
7. Menyatakan barang bukti berupa:
1. Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 1992 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (PERUM) Angkasa Pura I menjadi Perseroan (Persero) (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 11);
Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan (Persero) Angkasa Pura I dan Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2001 perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan (Persero) angkasa Pura I (Lembaran Negara Nomor 68);
Surat Keputusan Direksi PT. (Persero) Angkasa Pura I Nomor : KEP.77/KU.110/2004 tanggal 27 Agustus 2004 tentang Petunjuk Pelaksanaan Administrasi Penagihan, Pelaporan, Piutang, Penghargaan dan sanksi kepada debitur PT. Angkasa Pura I;
Peraturan Pemerintah Nomor 70 tahun 2001 tentang Kebandarudaraan (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 128);
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM 29 Tahun 1997 tentang Struktur dan Golongan tarif Pelayanan Jasa pada Bandar Udara Umum;
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM 48 Tahun 2002 tentang Penyerahan Penyelenggaraan Bandar Udara Umum;
Surat Edaran Direksi PT. (Persero) Angkasa Pura I Nomor ED.01/HK.00/1993 tanggal 11 Januari 1993 tentang Pemberlakuan Peraturan Perum Angkasa Pura I di Lingkungan PT. (persero) Angkasa Pura I;
Surat Keputusan Direksi PT. (Persero) Angkasa Pura I Nomor: KEP.
59/KU.20.2.4/2004 tanggal 26 Juli 2004 tentang ralat Keputusan Direksi Nomor KEP.105/KU.20.2.4/2003 tentang Kegiatan Penunjang Bandar Udara di Lingkungan Bandar Udara yang di kelola PT. (persero) Angkasa Pura I;
Surat Keputusan Direksi PT. (Persero) Angkasa Pura I Nomor : KEP. 15/KB.03/2010 tentang Usaha Kegiatan Pelayanan jasa terkait Bandar Udara di Lingkungan Bandar Udara yang dikelola PT. (persero) Angkasa Pura I;
Akte Pendirian PT. (Persero) Angkasa Pura I Nomor 1 tanggal 2 Januari 1993 jo Akte Perubahan Nomor 95 tanggal 19 Maret 1993 jis Akte Perubahan Nomor 15 tanggal 16 april 1998 dan akte perbaikkan nomor 30 tanggal 18 September 1998 (Berita Negara Republik Indonesia tanggal 22 Juni 1999 Nomor 50) Jis Akte Perubahan Nomor 2 tanggal 9 Agustus 2007 (Berita Negara Republik Indonesia tanggal 7 september 2007 tanggal 72);
Keputusan Direksi PT. (Persero) Angkasa Pura I Nomor: 56/OM.00/2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja PT (Persero) Angkasa Pura I dan Keputusan Direksi dan Keputusan Direksi PT. (Persero) Angkasa Pura I Nomor :KEP-89/OM.00/2008 tanggal 28 Agustus 2008 tentang organisasi dan Tata Kerja Kantor Cabang PT (Persero) Angkasa Pura I Bandar Udara Ngurah Rai – Bali;
Keputusan Direksi PT. (Persero) Angkasa Pura I Nomor: KEP.100/KU.20.8/2005 tanggal 30 Desember 2005 tentang Tarif Pas (Tanda Ijin Masuk) di Lingkungan Bandar Udara yang dikelola PT. (Persero) Angkasa Pura I;
Surat Direktur Utama PT. Penata Sarana Bali / Media Nomor: 057/PAP-Park/PSB/XII/2002 tanggal 3 Desember 2002 tentang Pengelolaan Parkir dan Pelayan Pas Orang / kendaraan di Area Kargo Domestik dan International Bandara Ngurah Rai Bali;
Surat Direktur Komersial dan Pengembangan Usaha PT. (Persero) angkasa Pura I Nomor: AP-1. 3403/KU.20.6/2008/DKP-B tanggal 22 September 2008 tentang Perpanjangan Pengelolaan Parkir;
Surat General Manager PT (Persero) Angkasa Pura I Nomor: AP.3647/KU.20.6/2008/KCA-B tanggal 25 September 2008 tentang Perpanjangan Kerjasama Pengelolaan Parkir;
Berita Acara Operasional Kerjasama Pengelolaan Parkir di Bandara Ngurah Rai Bali Nomor: 904/BA/KU.20.6/2008 tanggal 25 September 2008;
Surat Keputusan Direksi PT. (Persero) Angkasa Pura I Nomor: Kep-105/KU.20.2.4/2003 tentang Usaha Kegiatan Penunjang Bandar Udara di Lingkungan Bandar Udara yang di Kelola PT (Persero) Angkasa Pura I;
Surat Keputusan Direksi PT. (Persero) Angkasa Pura I Nomor: Kep.110/PL.10/2008 tentang Prosedur Pelaksanaan Pengadaan Barang dan atau Jasa di Lingkungan PT. (Persero) Angkasa Pura I;
Keputusan Direksi PT. (Persero) Angkasa Pura I Nomor: Kep.58/KU.20.6/2005 tentang Tarif Biaya Parkir Kendaraan Bermotor di Kantor Cabang PT. (Persero) angkasa Pura I Bandar Udara Ngurah Rai – Bali;
1 (satu) bendel surat yang dibukukan dengan Judul Permasalahan Pengelolaan Parkir Dengan Komputerisasi di Bandara Ngurah Rai Bali, BUKU I AUDIT PKPT tanggal 14-24 Nopember 2011 oleh Satuan Pengawas Intern 2012;
1 (satu) bendel surat yang dibukukan dengan Judul Permasalahan Pengelolaan Parkir Dengan Komputerisasi di Bandara Ngurah Rai Bali, BUKU II AUDIT PKPT tanggal 5-10 Desember 2011 oleh Satuan Pengawas Intern 2012;
1 (satu) bendel surat yang dibukukan dengan Judul Permasalahan Pengelolaan Parkir Dengan Komputerisasi di Bandara Ngurah Rai Bali, BUKU III AUDIT SISTEM KOMPUTERISASI PARKIR PT. PENATA SARANA BALI tanggal 20-29 Januari 2012 oleh Pelaksana PT. SHARING VERSION INDONESIA, Satuan Pengawas Intern 2012;
1 (satu) bendel surat yang dibukukan dengan Judul Permasalahan Pengelolaan Parkir Dengan Komputerisasi di Bandara Ngurah Rai Bali, BUKU IV Dokumentasi Surat Menyurat dan Risalah Rapat;
Surat Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Parkir di Bandar Udara Ngurah Rai Bali Nomor: SP.13.1.I/KU.20.2.5/2001-DU tanggal 1 Oktober 2001;
Surat Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Parkir di Bandar Udara Ngurah Rai Bali Nomor: 03/SPPP/KU.20.6/2005 tanggal 6 Januari 2005;
Addendum 1 Nomor: 27/SPPP/KU.20.6/2006 tanggal 4 April 2006 atas Surat Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Parkir di Bandar Udara Ngurah Rai Bali Nomor: 03/SPPP/KU.20.6/2005 tanggal 6 Januari 2005;
Addendum 2 Nomor: 156/SPPP/KU.20.6/2006 tanggal 10 Agustus 2006 atas Surat Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Parkir di Bandar Udara Ngurah Rai Bali Nomor: 03/SPPP/KU.20.6/2005 tanggal 6 Januari 2005;
Addendum 3 Nomor: 224/SPPP/KU.20.6/2008 tanggal 07 Oktober 2008 atas Surat Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Parkir di Bandar Udara Ngurah Rai Bali Nomor: 03/SPPP/KU.20.6/2005 tanggal 6 Januari 2005;
Surat Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Parkir di Bandar Udara Ngurah Rai Bali Nomor: 225/SPKPP/KU.20.8/2008 tanggal 14 Oktober 2008;
Addendum Nomor: 115/SPKPP/HK.06.02/2009 tanggal 15 Juli 2009 atas Surat Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Parkir di Bandar Udara Ngurah Rai Bali Nomor: 225/SPKPP/KU.20.8/2008 tanggal 14 Oktober 2008;
3 (tiga) buah internal harddisk server milik PT. Penata Sarana Bali;
Laporan Tertulis secara berkala setiap minggu tentang Pendapatan Parkir PT. PSB;
Dokumen pendirian PT. Penata Sarana Bali;
1 (satu) buah buku Himpunan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah Badung tahun 2006;
1 (satu) eksemplar fotokopi Perda Kab. Badung Nomor 14 tahun 2011 tentang Pajak Parkir;
1 (satu) lembar surat Kontribusi Pendapatan Parkir dari PT. Angkasa Pura I Bandara Ngurah Rai kepada Pemkab Badung;
1 (satu) eks. fotokopi Rekap SKPD/SPTPD dan Pembayaran Pajak Parkir PT. Angkasa Pura I Bandara Ngurah Rai;
1 (satu) eks. fotokopi Kartu Data Usaha Parkir PT. Angkasa Pura I NPWPD 6.0023013.04.07 sampai dengan 18 Januari 2013;
1 (satu) lbr. fotokopi Keputusan Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Badung Nomor 44 tahun 2002 tentang Penetapan Wajib Pajak Daerah Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Badung;
1 (satu) lbr fotokopi Surat Permohonan NPWPD Nomor: AP.I.686/KU.30.1/2002/KCA-B tanggal 11 Februari 2002 dari PT. Angkasa Pura I Cabang Bandara Ngurah Rai kepada Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Badung;
1 (satu) eks. fotokopi Formulir Pendaftaran Wajib Pajak / Wajib Retribusi Badan / Pemilik Usaha;
1 (satu) eks. Tanda Daftar Perusahaan Perseroan Terbatas Nomor 220816300023 tanggal 23 April 2001;
1 (satu) eks. fotokopi Surat Kesepakatan Bersama Antara Pemerintah Kabupaten Badung dengan PT. (Persero) Angkasa Pura I Bandara Ngurah Rai Nomor:
62 tahun 2011
AP I 440/HK 103/2001/KLA-B tanggal 13 Februari 2001;
1 (satu) bendel Rekap Pendapatan Bandara Tahun 2008-2011 PT. Penata Sarana Bali;
1 (satu) bendel Laporan Rugi Laba Tahun 2008-2011 PT. Penata Sarana Bali;
1 (satu) bendel fotokopi print out Rekening Bank Mandiri Nomor 145-00-
0424184-6 atas nama PT. Penata Sarana Bali tahun 2008-2011;
Tetap dilampirkan dalam berkas perkara;
8. Membebani Terdakwa membayar ongkos perkara dibebankan kepada terdakwa sebesar Rp. 5000,- (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawatan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar pada hari : SELASA tanggal 14 FEBRUARI 2017 oleh kami : SUTRISNO, SH, MH sebagai Hakim Ketua Majelis, I WAYAN SUKANILA, SH, M.H, dan NURBAYA LUMBAN GAOL, SE, Ak, SH, MH. Hakim Ad Hoc masing-masing selaku Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari ini : KAMIS tanggal 16 FEBRUARI 2017 dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu I MADE ARTA JAYA NEGARA, SH, selaku Panitera Pengganti, dan dihadiri oleh : TRI SYAHRU WIRA KOSHADA, SH, Dkk. selaku Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Denpasar dihadapan terdakwa yang didampingi oleh Penasihat Hukumnya;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
T.t.d. T.t.d.
1. I WAYAN SUKANILA, SH, M.H. SUTRISNO, SH, MH.
T.t.d.
2. NURBAYA LUMBAN GAOL SE, Ak, SH, MH.
Panitera Pengganti,
T.t.d.
I MADE ARTA JAYA NEGARA, SH.
Catatan :
Dicatat disini bahwa Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan upaya hukum banding pada hari : Senin, tanggal 20 Pebruari 2017, sedangkan Tim Penasehat Hukum Terdakwa juga telah mengajukan upaya hukum banding pada hari : Kamis, tanggal 23 Pebruari 2017, terhadap Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar Nomor : 26/Pid.Sus/TPK/2016/PN Dps, tanggal 16 Pebruari 2016 tersebut ;
Panitera Pengganti,
I MADE ARTA JAYA NEGARA, SH.