4/PID.SUS.TPK/2017/PT.DPS
Putusan PT DENPASAR Nomor 4/PID.SUS.TPK/2017/PT.DPS
Other Participants (1)
SYLVIA KUNTHIE MUSTIKA, A. SSi, MM
MENGADILI : 1. Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut ; 2. Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar 16 Pebruari 2017 No. 26/PID.Sus-TPK/2016/PN.Dps. yang dimintakan banding tersebut; 3. Menetapkan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Membebani biaya perkara kepada terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
salinan
P U T U S A N
Nomor 4 /PID.SUS.TPK /2017/PT.DPS.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Bali yang mengadili perkara pidana korupsi pada tingkat Banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama Lengkap : SYLVIA KUNTHIE MUSTIKA, A. SSi, MM;
Tempat Lahir : Solo;
Umur / Tanggal Lahir : 37 tahun / 26 Desember 1978;
Jenis Kelamin : Perempuan;
Kebangsaan / Kewarganegaraan : Indonesia;
Tempat Tinggal : Br. Pasdalem No. 9 Gianyar Bali atau Perum Agung Resort Blok F14 Banjar Piayakan Desa Sibang Kaja Kecamatan Petang Kabupaten Badung;
Pekerjaan : Mantan Karyawan PT. Penata Sarana Bali;
Pendidikan : S2;
Dalam perkara ini Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) Denpasar oleh :
Penyidik, sejak tanggal 21 Juli 2016 sampai dengan 09 Agustus 2016;
Diperpanjang Penuntut Umum, sejak tanggal 10 Agustus 2016 sampai dengan 18 September 2016;
Penuntut Umum, sejak tanggal 15 September 2016 sampai dengan 04 Oktober 2016;
Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar, sejak 29 September 2016 sampai dengan 28 Oktober 2016;
Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar, sejak 29 Oktober 2016 sampai dengan 27 Desember 2016;
Perpanjangan ke-I oleh Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Bali, sejak 28 Desember 2016 sampai dengan 26 Januari 2017;
Perpanjangan ke-1 oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Bali, sejak 27 Januari 2017 sampai dengan 25 Pebruari 2017;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Bali, sejak 20 Pebruari 2017 sampai dengan 21 Maret 2017;
Perpanjangan Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Bali, sejak 22 Maret 2017 s/d 20 Mei 2017;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi tersebut ;
Membaca Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bali selaku Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tanggal 6 Maret 2017 No.4/PID.SUS-TPK/2017/PT DPS. serta berkas perkara No. 4/Pen.Sus-TPK/2017/PT DPS dan surat-surat yang bersangkutan dengan perkara tersebut;
Membaca, Surat dakwaan Jaksa Penutut Umum Kejaksaan Negeri Denpasar Tertanggal 27 September 2016 No. Reg Perkara: PDS-05/DENPA/09/ 2016, yang berbunyi sebagai berikut:
PRIMAIR.
Bahwa terdakwa SYLVIA KUNTHIE MUSTIKA, A.SSi, MM selaku Manager Keuangan PT. Penata Sarana Bali sejak tahun 2008 sampai tahun 2012, bersama-sama dengan CHRIS SRIDANA, MBA selaku Direktur Utama PT. Penata Sarana Bali, INDERAPURA BARNOZA selaku General Manager PT. Penata Sarana Bali, MIKHAEL MAKSI selaku Manager Operasional PT. Penata Sarana Bali, dan RUDI JHONSON SITORUS selaku Staf Administrasi PT. Penata Sarana Bali (terpidana dalam berkas perkara terpisah), yang melakukan, turut serta melakukan, pada waktu antara tanggal 1 Oktober 2008 sampai dengan tanggal 30 September 2011 atau setidak–tidaknya dalam waktu lain dalam bulan Oktober 2008 sampai dengan bulan September 2011, bertempat di Kantor PT. Penata Sarana Bali terletak di Jalan Raya Puputan 160, Denpasar - Bali dan Kantor Cabang Bandar Udara Ngurah Rai Bali Jalan I Gusti Ngurah Rai, Denpasar - Bali atau setidak–tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar, yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:
- Bahwa PT. (Persero) Angkasa Pura I adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang didirikan berdasarkan Akte Pendirian Perubahan Perseroan (Persero) Angkasa Pura I Nomor 1 tanggal 2 Januari 1993 Jo Akte Perubahan Nomor 95 tanggal 19 Maret 1993 Jis Akte Perubahan Nomor 15 tanggal 16 April 1998 dan Akte Perbaikan Nomor 30 tanggal 18 September 1998 (Berita Negara Republik Indonesia tanggal 22 Juni 1999 Nomor 50) Jis Akte Perubahan Nomor 2 tanggal 9 Agustus 2007 (Berita Negara Republik Indonesia tanggal 7 September 2007 Nomor 72), sahamnya 100 % (seratus persen) dimiliki oleh Pemerintah Republik Indonesia c.q. Kementerian Keuangan RI selaku pemegang saham dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara selaku Kuasa Pemegang Saham;
- Bahwa PT. Penata Sarana Bali didirikan berdasarkan Akte Notaris Nomor 88 tanggal 23 Januari 2001 yang dibuat dihadapan TJIA FRANSISCA TERESIA NOLAWATI, SH. dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Keputusan tertanggal 12 September 2001 Nomor C-08118 HT. 01.01. TH. 2001 dan perubahan terakhir dengan Akte Nomor 42 tanggal 5 Oktober 2001;
- Bahwa berdasarkan Keputusan Direksi PT. (Persero) Angkasa Pura I Nomor: KEP.105/KU.20.2.4/2003 tentang Usaha Kegiatan Penunjang Bandar Udara yang dikelola PT. (Persero) Angkasa Pura I pada Pasal 2 huruf b menyebutkan bahwa usaha pelayanan jasa yang secara langsung atau tidak langsung menunjang kegiatan Bandar Udara meliputi jasa penempatan kendaraan bermotor/parkir. Pengelolaan jasa penempatan kendaraan bermotor/parkir tersebut dapat bekerjasama dengan pengusaha kegiatan penunjang Bandar Udara dengan bentuk perjanjian kerjasama;
- Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT. (Persero) Angkasa Pura I Nomor Kep.50/KU.07.06/2009 tanggal 27 Mei 2009 (yang berlaku tanggal 1 Pebruari 2009) besaran pungutan tarif “Pendapatan Parkir” yang ditetapkan dan/atau dievaluasi oleh PT. (Persero) Angkasa Pura I Bandar Udara Ngurah Rai Bali adalah sebagai berikut: Kendaraan Roda Dua sebesar Rp. 1.500,- (seribu lima ratus rupiah), Kendaraan Roda Empat untuk 1 (satu) jam pertama sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah) dan jam selebihnya sampai dengan 5 (lima) jam ditambah secara progresif sebesar Rp. 1.500,- (seribu lima ratus rupiah), di atas 5 (lima) jam sampai dengan 12 (dua belas) jam sebesar Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah), sedangkan menginap sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah), untuk Kendaraan Bermotor yang lebih Roda 4 untuk jam pertama sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah), dan jam selebihnya sampai dengan 5 (lima) jam secara progresif ditambah sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) dan 5 (lima) jam sampai dengan 12 (dua belas) jam sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah), sedangkan Kendaraan yang menginap sebesar Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah);
- Bahwa berdasarkan dan memberikan ijin kepada PT. Penata Sarana Bali untuk bertanggungjawab penuh dalam mengelola perparkiran di areal Bandar Udara Ngurah Rai Bali, termasuk pengembangannya, dengan “Sistem Komputerisasi Parkir” menggunakan teknologi yang dapat mengefisienkan dan memudahkan pekerjaan serta dapat menjamin keamanan melalui check and balance antar unit-unit terkait. Dengan sharing pendapatan parkir dari pendapatan brutto yaitu: PT. (Persero) Angkasa Pura I Bandar Udara Ngurah Rai Bali sebesar 55 % (lima puluh lima persen), PT. Penata Sarana Bali sebesar 25 % (dua puluh lima persen) dan Pemerintah Kabupaten Badung mendapatkan sebesar 20 % (dua puluh persen);
Bahwa berdasarkan Surat Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Parkir di Bandar Udara Ngurah Rai Bali antara saksi HERU LEGOWO selaku General Manager PT (Persero) Angkasa Pura I Bandar Udara Ngurah Rai dengan terdakwa CHRIS SRIDANA, MBA selaku Direktur Utama PT. Penata Sarana Bali sesuai dengan Pasal 7 Surat Perjanjian Kerjasama No. 225/SPKPP/KU.20.8/2008 tanggal 14 Oktober 2008 dan addendum perjanjian Nomor: 115/SKPP/HK.06.02/2009 tanggal 15 Juli 2009, dalam melakukan Pengelolaan Parkir, terdakwa CHRIS SRIDANA, MBA selaku Direktur Utama PT. Penata Sarana Bali mempunyai hak dan kewajiban diantaranya:
Berhak atas pembagian pendapatan parkir sebesar 25 % (dua puluh lima prosen) termasuk pendapatan Desa Adat dari Pendapatan Parkir;
Melaporkan Pendapatan Parkir Kepada PT. Angkasa Pura I Bandar Udara Ngurah Rai Bali melalui Dinas Pendapatan Non Aeronautika Non Terminal dan menyetorkan Pendapatan Parkir tersebut setiap hari kepada Petugas PT. Angkasa Pura I Bandar Udara Ngurah Rai Bali yang ditunjuk dan/atau langsung disetorkan ke bank/Kas, Penyetoran Pendapatan Parkir dilaksanakan paling lambat pada hari berikutnya;
Memelihara, mengganti seluruh perangkat sistem yang rusak baik perangkat keras maupun perangkat lunaknya dengan ketentuan rencana biaya maupun pelaksanaannya harus mendapatkan persetujuan PT. Angkasa Pura I Bandar Udara Ngurah Rai Bali;
Melakukan penyempurnaan sistem yang dipakai sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan Bandar Udara Ngurah Rai Bali;
Bahwa terdakwa selaku Manager Keuangan PT. Penata Sarana Bali mempunyai tugas dan wewenang:
Membuat laporan keuangan;
Melakukan pembayaran semua tagihan;
Mengurus penggajian pegawai, manajemen dan direksi;
Menangani pengadaan barang inventaris parkir;
- Bahwa berawal dari saksi IDA BAGUS PUTU MARWANA selaku programer freelance pernah mendapat pekerjaan dari PT. Penata Sarana Bali untuk mengerjakan pembuatan program fitur penyesuaian yang bertujuan untuk menyesuaikan antara laporan dengan setoran kasir guna mengontrol setoran PT. Penata Sarana Bali karena adanya kendaraan non member yang seharusnya membayar tetapi tidak membayar;
- Mengetahui adanya peluang pemanfaatan fasilitas fitur yang dapat diubah dan dapat mengatur pemotongan pendapatan parkir, maka timbul niat CHRIS SRIDANA, MBA selaku Direktur Utama PT. Penata Sarana Bali untuk melakukan pemotongan pendapatan parkir dengan cara menyalahgunakan fungsi fasilitas fitur. Untuk melaksanakan niatnya tersebut maka CHRIS SRIDANA, MBA selaku Direktur Utama PT. Penata Sarana Bali memberikan instruksi kepada INDERAPURA BARNOZA selaku General Manager PT. Penata Sarana Bali baik secara lisan melalui briefing atau melalui sarana telekomunikasi (telepon) guna menjalankan fitur yang dapat mengatur pemotongan pendapatan parkir di Bandar Udara Ngurah Rai Bali setiap harinya. Selanjutnya untuk menjalankan instruksi tersebut, INDERAPURA BARNOZA selaku General Manager PT. Penata Sarana Bali bersama-sama dengan MIKHAEL MAKSI selaku Manager Opersional PT. Penata Sarana Bali dan RUDI JHONSON SITORUS selaku Staf Administrasi PT. Penata Sarana Bali yang mengetahui password aplikasi server dalam mengoperasikan “Sistem Komputerisasi Parkir” mengatur pengurangan pendapatan parkir yang kemudian oleh terdakwa selaku Manager Keuangan PT. Penata Sarana Bali dilaporkan kepada PT. (Persero) Angkasa Pura I Bandar Udara Ngurah Rai Bali berbeda dengan pendapatan parkir yang sebenarnya, dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan dari selisih antara pendapatan yang sebenarnya dengan pendapatan yang dilaporkan ke PT. (Persero) Angkasa Pura I Bandar Udara Ngurah Rai Bali;
- Bahwa mekanisme pengelolaan parkir dilaksanakan dengan sistem komputerisasi, dan penyetoran uang pendapatan parkir dilakukan setiap hari kepada PT. (Persero) Angkasa Pura I Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai Bali melalui penyetoran ke Bank Mandiri. Bahwa bentuk pengelolaan parkir di Bandara Udara Ngurah Rai Bali adalah kendaraan masuk ke toll gate kemudian mendapatkan tiket parkir kendaraan, selanjutnya kendaraan parkir di tempat yang disediakan, pada saat akan keluar di pintu keluar toll gate kemudian membayar uang parkir untuk kendaraan sepeda motor Rp 1.000,- (seribu Rupiah), untuk mobil Rp 3.000,- (tiga ribu Rupiah), jika lebih satu jam ditambah Rp 1.500,- (Seribu Lima ratus Rupiah) perjam, uang hasil pendapatan parkir tersebut disetor oleh Kasir kepada Supervisor, oleh Supervisor langsung dimasukkan ke dalam brankas yang ada di kantor cabang PT Penata Sarana Bali di Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai Bali. Untuk dapat mengambil uang yang ada di brankas diperlukan kunci kombinasi brankas dan kunci brankas dimana yang memegang kunci kombinasi brankas adalah RUDI JHONSON SITORUS selaku Staf Administrasi PT. Penata Sarana Bali sedangkan yang memegang kunci brankas adalah terdakwa sendiri. selanjutnya setiap pagi harinya uang pendapatan parkir yang dikeluarkan dari brankas di hitung oleh RUDI JHONSON SITORUS selaku Staf Administrasi PT. Penata Sarana Bali disaksikan oleh MIKHAEL MAKSI selaku Manager Operasional PT. Penata Sarana Bali, INDERAPURA BARNOZA selaku General Manager PT. Penata Sarana Bali dan terdakwa selaku Manager Keuangan PT. Penata Sarana Bali, untuk selanjutnya uang pendapatan parkir tersebut langsung dibagi untuk PT. (Persero) Angkasa Pura I Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai Bali disetorkan melalui Bank Mandiri, kemudian untuk CHRIS SRIDANA selaku Direktur Utama PT. Penata Sarana Bali disetorkan melalui Bank BCA dan sisanya diambil oleh terdakwa untuk disetorkan ke PT . Penata Sarana Bali melalui Rekening Bank CIMB NIAGA;
- Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Tim Satuan Pengawas Internal (Tim SPI) PT. (Persero) Angkasa Pura I, akibat manipulasi sistem komputerisasi dengan menggunakan aplikasi pengurangan pendapatan yang dilakukan oleh INDERAPURA BARNOZA selaku General Manager PT Penata Sarana Bali atas perintah CHRIS SRIDANA selaku Direktur Utama PT. Penata Sarana Bali yang dalam operasionalnya dilaksanakan bersama-sama dengan terdakwa selaku Manager Keuangan PT. Penata Sarana Bali, MIKHAEL MAKSI selaku Manager Operasional PT. Penata Sarana Bali dan RUDI JHONSON SITORUS selaku Staf Administrasi PT. Penata Sarana Bali, maka terdapat selisih antara laporan pendapatan parkir yang sebenarnya dengan pendapatan parkir yang dilaporkan/disetorkan kepada PT. (Persero) Angkasa Pura I Bandar Udara Ngurah Rai Bali, periode tanggal 1 Nopember 2009 sampai dengan tanggal 8 Desember 2011 sebesar Rp. 20.826.955.358,- (dua puluh milyar delapan ratus dua puluh enam juta sembilan ratus lima puluh lima ribu tiga ratus lima puluh delapan rupiah) dengan perhitungan sebagai berikut:
| Bulan | Disetor | Seharusnya | Selisih | ||||
| 1 | 2 | 3 | 4 | ||||
| November 2009 | 290,234,500 | 993,627,958 | 703,393,458 | ||||
| Desember 2009 | 307,831,500 | 1,061,827,597 | 753,996,097 | ||||
| Januari 2010 | 302,944,000 | 980,626,611 | 677,682,611 | ||||
| Februari 2010 | 279,790,500 | 904,009,123 | 624,218,623 | ||||
| Maret 2010 | 301,178,500 | 991,827,041 | 690,648,541 | ||||
| April 2010 | 313,377,500 | 1,052,224,297 | 738,846,797 | ||||
| Mei 2010 | 308,355,000 | 1,063,053,025 | 754,698,025 | ||||
| Juni 2010 | 326,279,500 | 1,149,666,740 | 823,387,240 | ||||
| Juli 2010 | 324,663,125 | 1,201,643,708 | 876,980,583 | ||||
| Agustus 2010 | 320,197,607 | 1,138,034,478 | 817,836,871 | ||||
| September 2010 | 297,009,100 | 1,042,671,768 | 745,662,668 | ||||
| Oktober 2010 | 331,804,500 | 1,177,984,831 | 846,180,331 | ||||
| November 2010 | 319,345,500 | 1,098,750,882 | 779,405,382 | ||||
| Desember 2010 | 331,922,500 | 1,141,888,345 | 809,965,845 | ||||
| Januari 2011 | 329,704,500 | 1,104,706,933 | 775,002,433 | ||||
| Februari 2011 | 299,654,500 | 1,014,703,985 | 715,049,485 | ||||
| Maret 2011 | 314,409,000 | 1,087,731,969 | 773,322,969 | ||||
| April 2010 | 312,040,000 | 1,142,114,823 | 830,074,823 | ||||
| Mei 2011 | 327,919,000 | 1,216,890,392 | 888,971,392 | ||||
| Juni 2011 | 320,965,000 | 1,283,282,599 | 962,317,599 | ||||
| Juli 2011 | 360,428,000 | 1,488,651,869 | 1,128,223,869 | ||||
| Agustus 2011 | 325,296,000 | 1,285,516,505 | 960,220,505 | ||||
| September 2011 | 345,926,000 | 1,313,438,765 | 967,512,765 | ||||
| Oktober 2011 | 437,916,500 | 1,479,682,959 | 1,041,766,459 | ||||
| November 2011 | 489,773,000 | 1,471,192,125 | 981,419,125 | ||||
| 1-8 Desember 2011 | 232,338,500 | 392,509,365 | 160,170,865 | ||||
| TOTAL | 8,451,303,332 | 29,278,258,690 | 20,826,955,358 | ||||
- Bahwa selisih setor dalam kolom 4 di atas, sebesar Rp. 20.826.955.358,- (dua puluh milyar delapan ratus dua puluh enam juta sembilan ratus lima puluh lima ribu tiga ratus lima puluh delapan rupiah) seharusnya disetorkan kepada PT. (Persero) Angkasa Pura I Bandar Udara Ngurah Rai, namun pada kenyataannya oleh saksi RUDI JHONSON SITORUS selaku Staf Administrasi PT. Penata Sarana Bali diserahkan secara tunai atau disetorkannya ke Nomor Rekening 1461529629 di Bank Central Asia (BCA) atas nama CHRIS SRIDANA, MBA dan Rekening PT. Penata Sarana Bali di Bank CIMB Niaga atas suruhan terdakwa CHRIS SRIDANA, MBA selaku Direktur Utama PT. Penata Sarana Bali;
- Selain dari pada itu berdasarkan perhitungan fungsi traffic antara bulan Oktober 2008 sampai dengan bulan Oktober 2009, karena adanya data yang tidak dapat ditemukan lagi di server utama maupun server back up, maka terdapat selisih pendapatan parkir yang seharusnya disetorkan oleh PT. Penata Sarana Bali kepada PT. (Persero) Angkasa Pura I Bandar Udara Ngurah Rai Bali sebesar Rp. 7.185.934.014,- (tujuh milyar seratus delapan puluh lima juta sembilan ratus tiga puluh empat ribu empat belas rupiah), dengan perhitungan sebagai berikut:
| NO | TAHUN | PENDAPATAN YANG TELAH DISETOR | PENDAPATAN YANG SEHARUSNYA DISETOR | PENDAPATAN SESUAI TARIF |
| 1 | 2 | 3 | 4 | Penyesuaian Tarif dari Kolom 4 |
| 1 | Oct-08 | 203,691,000 | 888,270,354 | 592,180,236 |
| 2 | Nov-08 | 186,056,000 | 748,032,306 | 498,688,204 |
| 3 | Dec-08 | 195,878,000 | 828,230,555 | 552,153,703 |
| 4 | Jan-09 | 194,569,000 | 829,544,450 | 553,029,633 |
| 5 | Feb-09 | 234,903,000 | 679,409,360 | 679,409,360 |
| 6 | Mar-09 | 251,965,500 | 799,774,902 | 799,774,902 |
| 7 | Apr-09 | 267,852,500 | 818,868,000 | 818,868,000 |
| 8 | May-09 | 298,608,500 | 920,554,279 | 920,554,279 |
| 9 | Jun-09 | 300,736,000 | 948,654,010 | 948,654,010 |
| 10 | Jul-09 | 318,300,000 | 1,100,719,524 | 1,100,719,524 |
| 11 | Aug-09 | 318,309,000 | 1,074,785,487 | 1,074,785,487 |
| 12 | Sep-09 | 281,361,500 | 962,606,148 | 962,606,148 |
| 13 | Oct-09 | 291,050,000 | 1,027,790,527 | 1,027,790,527 |
| Jumlah | 3.343.280.000 | 10,529,214,014 | ||
Selisih antara Penyesuaian Tarif dari Kolom 4 dengan Kolom 3: Rp. 10.529.214.014,- (sepuluh milyar lima ratus dua puluh sembilan juta dua ratus empat belas ribu empat belas rupiah) – Rp. 3.343.280.000,- (tiga milyar tiga ratus empat puluh tiga juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah) = Rp. 7.185.934.014,- (tujuh milyar seratus delapan puluh lima juta sembilan ratus tiga puluh empat ribu empat belas rupiah);
- Bahwa selisih setor periode antara bulan Oktober 2008 sampai dengan bulan Oktober 2009 sebagaimana dalam Kolom 4 di atas, adalah sebesar Rp. 7.185.934.014,- (tujuh milyar seratus delapan puluh lima juta sembilan ratus tiga puluh empat ribu empat belas rupiah) yang seharusnya disetorkan kepada PT. (Persero) Angkasa Pura I Bandar Udara Ngurah Rai Bali, namun pada kenyataannya oleh saksi RUDI JHONSON SITORUS selaku Staf Administrasi PT. Penata Sarana Bali diserahkan secara tunai atau disetorkan ke Nomor Rekening 1461529629 di Bank Central Asia (BCA) atas nama CHRIS SRIDANA, MBA dan Rekening PT. Penata Sarana Bali di Bank CIMB Niaga atas suruhan terdakwa CHRIS SRIDANA, MBA selaku Direktur Utama PT. Penata Sarana Bali;
- Total jumlah selisih setor Pendapatan Parkir yang seharusnya disetorkan oleh PT. Penata Sarana Bali kepada PT. (Persero) Angkasa Pura I Bandar Udara Ngurah Rai Bali, periode bulan Oktober 2008 sampai dengan bulan Desember 2011 adalah sebesar Rp. 20.826.955.358,- (dua puluh milyar delapan ratus dua puluh enam juta sembilan ratus lima puluh lima ribu tiga ratus lima puluh delapan rupiah) + Rp. 7.185.934.014,- (tujuh milyar seratus delapan puluh lima juta sembilan ratus tiga puluh empat ribu empat belas rupiah) sehingga totalnya berjumlah Rp. 28.012.889.372,- (dua puluh delapan milyar dua belas juta delapan ratus delapan puluh sembilan ribu tiga ratus tujuh puluh dua rupiah);
- Bahwa selisih setor Pendapatan Parkir periode bulan Oktober 2008 sampai dengan bulan Desember 2011 sebesar Rp. 28.012.889.372,- (dua puluh delapan milyar dua belas juta delapan ratus delapan puluh sembilan ribu tiga ratus tujuh puluh dua rupiah) adalah omzet brutto yang berdasarkan Surat Perjanjian Kerjasama Nomor: 225/SPKPP/KU.20.8/2008 seharusnya disetorkan oleh PT. Penata Sarana Bali kepada PT. (Persero) Angkasa Pura I Bandar Udara Ngurah Rai Bali dengan Revenue Sharing, PT. (Persero) Angkasa Pura I Bandar Udara Ngurai Rai Bali sebesar 55 % X Rp. 28.012.889.372,- (dua puluh delapan milyar dua belas juta delapan ratus delapan puluh sembilan ribu tiga ratus tujuh puluh dua rupiah) PT. Penata Sarana Bali sebesar 25 % X Rp. 28.012.889.372,- (dua puluh delapan milyar dua belas juta delapan ratus delapan puluh sembilan ribu tiga ratus tujuh puluh dua rupiah) dan Pemerintah Kabupaten Badung mendapatkan sebesar 20 % X Rp. 28.012.889.372,- (dua puluh delapan milyar dua belas juta delapan ratus delapan puluh sembilan ribu tiga ratus tujuh puluh dua rupiah);
- Bahwa perbuatan terdakwa bersama-sama dengan CHRIS SRIDANA selaku Direktur Utama PT. Penata Sarana Bali, INDERAPURA BARNOZA selaku General Manager PT Penata Sarana Bali, MIKHAEL MAKSI selaku Manager Operasional PT. Penata Sarana Bali dan RUDI JHONSON SITORUS selaku Staf Administrasi PT. Penata Sarana Bali yang memanipulasi laporan pendapatan parkir yang seharusnya disetorkan kepada PT. (Persero) Angkasa Pura I Bandar Udara Ngurah Rai Bali, telah melawan hukum, bertentangan dengan:
Undang-Undang No. 15 Tahun 1992 tentang Penerbangan pada Pasal 1 ayat (1) menyebutkan bahwa definisi Penerbangan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan penggunaan wilayah udara, pesawat udara, bandar udara, angkutan udara, keamanan dan keselamatan penerbangan, serta kegiatan dan fasilitas penunjang yang terkait, kemudian diperjelas sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 70 Tahun 2001 tentang Kebandarudaraan dalam Pasal 27 ayat (2) b point 3 menyatakan bahwa pelayanan jasa penunjang kegiatan Bandar Udara meliputi jasa penempatan kendaraan bermotor (parkir) dan pada Pasal 28 huruf b disebutkan bahwa pelaksana kegiatan penunjang Bandar Udara dilaksanakan oleh unit pelaksana dari Badan Usaha kebandarudaraan yaitu BUMN/BUMD yang khusus didirikan untuk jasa kebandarudaraan dalam hal ini PT. (Persero) Angkasa Pura I. Hal ini juga diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 48 Tahun 2002 tentang Penyerahan Penyelenggaraan Bandar Udara Umum pada Pasal 6 huruf b point 9. Mengenai struktur tarif pelayanan jasa kebandarudaraan diatur sesuai Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM 29 Tahun 1997 tentang Stuktur dan Golongan Tarif Pelayanan Jasa Kebandarudaraan pada Bandar Udara Umum pada Pasal 4 ayat (3) huruf c jo. Pasal 6 huruf b menyatakan bahwa kerangka tarif pelayanan jasa kegiatan penunjang Bandar Udara yang termasuk didalamnya adalah jasa penempatan kendaraan bermotor (parkir) ditetapkan oleh penyedia jasa;
Keputusan Direksi PT. (Persero) Angkasa Pura I Nomor: KEP.105/KU.20.2.4/2003 tentang Usaha Kegiatan Penunjang Bandar Udara yang dikelola PT. (Persero) Angkasa Pura I pada Pasal 2 huruf b menyebutkan bahwa usaha pelayanan jasa yang secara langsung atau tidak langsung menunjang kegiatan Bandar Udara meliputi jasa penempatan kendaraan bermotor/parkir. Pengelolaan jasa penempatan kendaraan bermotor / parkir tersebut dapat bekerjasama dengan pengusaha kegiatan penunjang bandar udara dengan bentuk perjanjian kerjasama;
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Parkir ditetapkan sebagai Pajak Daerah;
Yang tertuang dalam Surat Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Parkir di Bandar Udara Ngurah Rai Bali Nomor: 225/SKPP/KU.20.8/2008 tanggal 14 Oktober 2008 yaitu:
Pasal 7 ayat (3) Surat Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Parkir di Bandar Udara Ngurah Rai Bali Nomor: 225/SKPP/KU.20.8/2008 tanggal 14 Oktober 2008 karena terdakwa CHRIS SRIDANA, MBA selaku Direktur Utama PT. Penata Sarana Bali dalam Pengelolaan Parkir melaporkan Pendapatan Parkir kepada PT. (Persero) Angkasa Pura I Bandar Udara Ngurah Rai Bali melalui Dinas Non Aeronautika Non Terminal dan menyetorkan pendapatan parkir tersebut setiap hari kepada Petugas PT. (Persero) Angkasa Pura I Bandar Udara Ngurah Rai Bali yang ditunjuk atau langsung disetorkan ke Bank/Kas;
Pasal 7 ayat (5) huruf a terdakwa CHRIS SRIDANA, MBA selaku Direktur Utama PT. Penata Sarana Bali selaku Pengelola Parkir mempunyai kewajiban melakukan penyempurnaan sistem yang dipakai untuk parkir sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan bandar udara;
Pasal 7 ayat (8) berkewajiban membuat laporan tertulis secara berkala setiap minggu tentang pendapatan parkir kepada PT. (Persero) Angkasa Pura I Bandar Udara Ngurah Rai serta menjamin kebenaran laporan dimaksud;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa selaku Manager Keuangan PT. Penata Sarana Bali bersama-sama dengan CHRIS SRIDANA selaku Direktur Utama PT. Penata Sarana Bali, INDERAPURA BARNOZA selaku General Manager PT. Penata Sarana Bali, MIKHAEL MAKSI selaku Manager Operasional PT. Penata Sarana Bali, dan RUDI JHONSON SITORUS selaku Staf Administrasi PT. Penata Sarana Bali sebagaimana diuraikan di atas telah memperkaya terdakwa, atau CHRIS SRIDANA selaku Direktur Utama PT. Penata Sarana Bali atau orang lain atau PT. Penata Sarana Bali selaku korporasi sebesar Rp. 21.009.667.029 (dua puluh satu milyar sembilan juta enam ratus enam puluh tujuh dua puluh sembilan rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut dan telah merugikan keuangan negara c.q PT. (Persero) Angkasa Pura I Bandar Udara Ngurah Rai Bali dan keuangan daerah c.q Pemerintah Kabupaten Badung sebesar Rp. 21.009.667.029 (dua puluh satu milyar sembilan juta enam ratus enam puluh tujuh dua puluh sembilan rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, dengan rincian:
PT. (Persero) Angkasa Pura I Bandar Udara Ngurah Rai Bali sebesar = Rp. 55 % X Rp. 28.012.889.372,- (dua puluh delapan milyar dua belas juta delapan ratus delapan puluh sembilan ribu tiga ratus tujuh puluh dua rupiah) yaitu sebesar Rp. 15.407.089.154,60 (lima belas miliar empat ratus tujuh juta delapan puluh sembilan ribu seratus lima puluh empat rupiah enam puluh sen) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut;
Pemerintah Kabupaten Badung sebesar = 20 % X Rp. 28.012.889.372,- (dua puluh delapan milyar dua belas juta delapan ratus delapan puluh sembilan ribu tiga ratus tujuh puluh dua rupiah) yaitu sebesar Rp. 5.602.577.874,40 (lima milyar enam ratus dua juta lima ratus tujuh puluh tujuh ribu delapan ratus tujuh puluh empat rupiah empat puluh sen) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut;
Sebagaimana hasil Perhitungan Tim Satuan Pengawas Internal (Tim SPI) PT. (Persero) Angkasa Pura I berdasarkan Surat Suruhan Nomor : PRINT.DU.346/PG.01/2011 tanggal 2 Desember 2011, yang dikuatkan oleh Keterangan Ahli Auditor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Ahli tanggal 19 April 2013.;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana;
SUBSIDAIR;
Bahwa terdakwa SYLVIA KUNTHIE MUSTIKA A. SSi.MM. selaku Manager Keuangan PT. Penata Sarana Bali, bersama-sama dengan CHRIS SRIDANA, MBA. selaku Direktur Utama PT. Penata Sarana Bali, MIKHAEL MAKSI selaku Manager Operasional PT. Penata Sarana Bali, dan RUDI JHONSON SITORUS selaku Staf Administrasi PT. Penata Sarana Bali (terpidana dalam berkas perkara terpisah), yang melakukan, turut serta melakukan, pada waktu antara tanggal 1 Oktober 2008 sampai dengan tanggal 30 September 2011 atau setidak–tidaknya dalam waktu lain dalam bulan Oktober 2008 sampai dengan bulan September 2011, bertempat di Kantor PT. Penata Sarana Bali terletak di Jalan Raya Puputan 160, Denpasar - Bali dan Kantor Cabang Bandar Udara Ngurah Rai Bali Jalan I Gusti Ngurah Rai, Denpasar - Bali atau setidak–tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar, yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:
- Bahwa PT. (Persero) Angkasa Pura I adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang didirikan berdasarkan Akte Pendirian Perubahan Perseroan (Persero) Angkasa Pura I Nomor 1 tanggal 2 Januari 1993 Jo Akte Perubahan Nomor 95 tanggal 19 Maret 1993 Jis Akte Perubahan Nomor 15 tanggal 16 April 1998 dan Akte Perbaikan Nomor 30 tanggal 18 September 1998 (Berita Negara Republik Indonesia tanggal 22 Juni 1999 Nomor 50) Jis Akte Perubahan Nomor 2 tanggal 9 Agustus 2007 (Berita Negara Republik Indonesia tanggal 7 September 2007 Nomor 72), sahamnya 100 % (seratus persen) dimiliki oleh Pemerintah Republik Indonesia c.q. Kementerian Keuangan RI selaku pemegang saham dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara selaku Kuasa Pemegang Saham;
- Bahwa PT. Penata Sarana Bali didirikan berdasarkan Akte Notaris Nomor 88 tanggal 23 Januari 2001 yang dibuat dihadapan TJIA FRANSISCA TERESIA NOLAWATI, SH. dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Keputusan tertanggal 12 September 2001 Nomor C-08118 HT. 01.01. TH. 2001 dan perubahan terakhir dengan Akte Nomor 42 tanggal 5 Oktober 2001;
- Bahwa berdasarkan Keputusan Direksi PT. (Persero) Angkasa Pura I Nomor : KEP.105/KU.20.2.4/2003 tentang Usaha Kegiatan Penunjang Bandar Udara yang dikelola PT. (Persero) Angkasa Pura I pada Pasal 2 huruf b menyebutkan bahwa usaha pelayanan jasa yang secara langsung atau tidak langsung menunjang kegiatan Bandar Udara meliputi jasa penempatan kendaraan bermotor/parkir. Pengelolaan jasa penempatan kendaraan bermotor/parkir tersebut dapat bekerjasama dengan pengusaha kegiatan penunjang Bandar Udara dengan bentuk perjanjian kerjasama;
- Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT. (Persero) Angkasa Pura I Nomor Kep.50/KU.07.06/2009 tanggal 27 Mei 2009 (yang berlaku tanggal 1 Pebruari 2009) besaran pungutan tarif “Pendapatan Parkir” yang ditetapkan dan/atau dievaluasi oleh PT. (Persero) Angkasa Pura I Bandar Udara Ngurah Rai Bali adalah sebagai berikut: Kendaraan Roda Dua sebesar Rp. 1.500,- (seribu lima ratus rupiah), Kendaraan Roda Empat untuk 1 (satu) jam pertama sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah) dan jam selebihnya sampai dengan 5 (lima) jam ditambah secara progresif sebesar Rp. 1.500,- (seribu lima ratus rupiah), di atas 5 (lima) jam sampai dengan 12 (dua belas) jam sebesar Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah), sedangkan menginap sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah), untuk Kendaraan Bermotor yang lebih Roda 4 untuk jam pertama sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah), dan jam selebihnya sampai dengan 5 (lima) jam secara progresif ditambah sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) dan 5 (lima) jam sampai dengan 12 (dua belas) jam sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah), sedangkan Kendaraan yang menginap sebesar Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah);
- Bahwa berdasarkan Surat Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Parkir di Bandar Udara Ngurah Rai Bali Nomor: 225/SPKPP/KU.20.8/2008 tanggal 14 Oktober 2008 untuk jangka waktu selama 3 (tiga) tahun terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2008 sampai dengan tanggal 30 September 2011, PT. (Persero) Angkasa Pura I Bandar Udara Ngurah Rai Bali telah menyetujui dan memberikan ijin kepada PT. Penata Sarana Bali untuk bertanggungjawab penuh dalam mengelola perparkiran di areal Bandar Udara Ngurah Rai Bali, termasuk pengembangannya, dengan “Sistem Komputerisasi Parkir” menggunakan teknologi yang dapat mengefisienkan dan memudahkan pekerjaan serta dapat menjamin keamanan melalui check and balance antar unit-unit terkait. Dengan sharing pendapatan parkir dari pendapatan brutto yaitu: PT. (Persero) Angkasa Pura I Bandar Udara Ngurah Rai Bali sebesar 55 % (lima puluh lima persen), PT. Penata Sarana Bali sebesar 25 % (dua puluh lima persen) dan Pemerintah Kabupaten Badung mendapatkan sebesar 20 % (dua puluh persen);
- Bahwa berdasarkan Surat Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Parkir di Bandar Udara Ngurah Rai Bali No. 225/SPKPP/KU.20.8/2008 tanggal 14 Oktober 2008 dan addendum perjanjian Nomor: 115 / SKPP / HK.06.02 / 2009 tanggal 15 Juli 2009, dalam melakukan Pengelolaan Parkir PT. Penata Sarana Bali mempunyai kewajiban antara lain:
1. Melaporkan Pendapatan Parkir Kepada PT. (Persero) Angkasa Pura I Bandar Udara Ngurah Rai Bali melalui Dinas Pendapatan Non Aeronautika Non Terminal dan menyetorkan Pendapatan Parkir tersebut setiap hari kepada Petugas PT. (Persero) Angkasa Pura I Bandar Udara Ngurah Rai yang ditunjuk dan/atau langsung disetorkan ke Bank/Kas, Penyetoran Pendapatan Parkir dilaksanakan paling lambat pada hari berikutnya;
2. Memelihara, mengganti seluruh perangkat sitem yang rusak baik perangkat keras maupun perangkat lunaknya dengan ketentuan rencana biaya maupun pelaksanaannya harus mendapatkan persetujuan PT. (Persero) Angkasa Pura I Bandar Udara Ngurah Rai;
3. Melakukan penyempurnaan sistem yang dipakai sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan Bandar Udara Ngurah Rai Bali;
4. Membuat Laporan Tertulis secara berkala setiap minggu tentang pendapatan parkir kepada PT. (Persero) Angkasa Pura I Bandar Udara Ngurah Rai;
- Bahwa terdakwa selaku Manager Keuangan PT. Penata Sarana Bali mempunyai tugas dan wewenang:
Membuat laporan keuangan;
Melakukan pembayaran semua tagihan;
Mengurus penggajian pegawai, manajemen dan direksi;
d. Menangani pengadaan barang inventaris parkir;
- Bahwa berawal pada tahun antara 2004 sampai 2005, IDA BAGUS PUTU MARWANA selaku programer freelance pernah mendapat pekerjaan dari PT. Penata Sarana Bali untuk mengerjakan pembuatan program fitur penyesuaian yang bertujuan untuk menyesuaikan antara laporan dengan setoran kasir guna mengontrol setoran PT. Penata Sarana Bali karena adanya kendaraan non member yang seharusnya membayar tetapi tidak membayar;
- Mengetahui adanya peluang pemanfaatan fasilitas fitur yang dapat diubah dan dapat mengatur pemotongan pendapatan parkir, maka timbul niat CHRIS SRIDANA selaku Direktur Utama PT. Penata Sarana Bali untuk melakukan pemotongan pendapatan parkir dengan cara menyalahgunakan fungsi fasilitas fitur. Untuk melaksanakan niatnya tersebut maka CHRIS SRIDANA selaku Direktur Utama PT. Penata Sarana Bali memberikan instruksi kepada INDERAPURA BARNOZA selaku General Manager PT. Penata Sarana Bali baik secara lisan melalui briefing atau melalui sarana telekomunikasi (telepon) guna menjalankan fitur yang dapat mengatur pemotongan pendapatan parkir di Bandar Udara Ngurah Rai Bali setiap harinya. Selanjutnya untuk menjalankan instruksi tersebut, INDERAPURA BARNOZA selaku General Manager PT. Penata Sarana Bali bersama-sama dengan MIKHAEL MAKSI selaku Manager Opersional PT. Penata Sarana Bali dan RUDI JHONSON SITORUS selaku Staf Administrasi PT. Penata Sarana Bali yang mengetahui password aplikasi server dalam mengoperasikan “Sistem Komputerisasi Parkir” mengatur pengurangan pendapatan parkir yang kemudian oleh terdakwa selaku Manager Keuangan dilaporkan kepada PT. (Persero) Angkasa Pura I Bandar Udara Ngurah Rai Bali berbeda dengan pendapatan parkir yang sebenarnya, dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan dari selisih antara pendapatan yang sebenarnya dengan pendapatan yang dilaporkan ke PT. (Persero) Angkasa Pura I Bandar Udara Ngurah Rai Bali;
- Bahwa mekanisme pengelolaan parkir dilaksanakan dengan sistem komputerisasi, dan penyetoran uang pendapatan parkir dilakukan setiap hari kepada PT. (Persero) Angkasa Pura I Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai Bali melalui penyetoran ke Bank Mandiri. Bahwa bentuk pengelolaan parkir di Bandara Udara Ngurah Rai Bali adalah kendaraan masuk ke toll gate kemudian mendapatkan tiket parkir kendaraan, selanjutnya kendaraan parkir di tempat yang disediakan, pada saat akan keluar di pintu keluar toll gate kemudian membayar uang parkir untuk kendaraan sepeda motor Rp 1.000,- (seribu Rupiah), untuk mobil Rp 3.000,- (tiga ribu Rupiah), jika lebih satu jam ditambah Rp 1.500,- (Seribu Lima ratus Rupiah) perjam, uang hasil pendapatan parkir tersebut disetor oleh Kasir kepada Supervisor, oleh Supervisor langsung dimasukkan ke dalam brankas yang ada di kantor cabang PT Penata Sarana Bali di Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai Bali. Untuk dapat mengambil uang yang ada di brankas diperlukan kunci kombinasi brankas dan kunci brankas dimana yang memegang kunci kombinasi brankas adalah RUDI JHONSON SITORUS selaku Staf Administrasi PT. Penata Sarana Bali sedangkan yang memegang kunci brankas adalah terdakwa sendiri. selanjutnya setiap pagi harinya uang pendapatan parkir yang dikeluarkan dari brankas di hitung oleh RUDI JHONSON SITORUS selaku Staf Administrasi PT. Penata Sarana Bali disaksikan oleh MIKHAEL MAKSI selaku Manager Operasional PT. Penata Sarana Bali, INDERAPURA BARNOZA selaku General Manager PT. Penata Sarana Bali dan terdakwa selaku Manager Keuangan PT. Penata Sarana Bali, untuk selanjutnya uang pendapatan parkir tersebut langsung dibagi untuk PT. (Persero) Angkasa Pura I Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai Bali disetorkan melalui Bank Mandiri, kemudian untuk CHRIS SRIDANA selaku Direktur Utama PT. Penata Sarana Bali disetorkan melalui Bank BCA dan sisanya diambil oleh terdakwa untuk disetorkan ke PT . Penata Sarana Bali melalui Rekening Bank CIMB NIAGA;
Bahwa terdakwa telah menyalahgunakan kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan selaku Manager Keuangan PT. Penata Sarana Bali, yaitu:
Setiap harinya terdakwa selaku Manager Keuangan PT. Penata Sarana Bali telah mengetahui bahwa uang hasil pendapatan parkir tidak seluruhnya disetorkan ke PT (Persero) Angkasa Pura I Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai Bali dikarenakan PT. Penata Sarana Bali dalam mengoperasikan “Sistem Komputerisasi Parkir” mengatur pengurangan pendapatan parkir yang dilaporkan kepada PT. (Persero) Angkasa Pura I Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai Bali sehingga berbeda dengan pendapatan parkir yang sebenarnya;
Setiap awal bulan, terdakwa selaku Manager Keuangan PT. Penata Sarana Bali menerima Laporan Produksi dan Pendapatan Tunai dari PT. (Persero) Angkasa Pura I Bandar Udara Ngurah Rai Bali, di dalam Laporan tersebut terdapat jumlah produksi dari perparkiran yang dilakukan oleh PT. Penata Sarana Bali. Terdakwa selaku Manager Keuangan telah mengetahui jumlah yang tertera dalam Laporan Produksi dan Pendapatan Tunai dari PT. (Persero) Angkasa Pura I Bandar Udara Ngurah Rai Bali berbeda dengan laporan yang diterima oleh terdakwa dari INDERAPURA BARNOZA selaku General Manager PT Penata Sarana Bali. Laporan Produksi dan Pendapatan Tunai dari PT. (Persero) Angkasa Pura I Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai Bali tersebut kemudian dijadikan dasar oleh terdakwa untuk membuat invoice yang ditujukan kepada PT. (Persero) Angkasa Pura I Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai Bali;
Terdakwa selaku Manager Keuangan telah mengetahui bahwa pendapatan PT. Penata Sarana Bali berasal dari sharing pendapatan parkir yang diterima PT. Penata Sarana Bali setiap bulannya dan juga pendapatan harian yang diambil langsung oleh terdakwa setiap harinya di kantor cabang PT Penata Sarana Bali di Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai Bali;
- Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Tim Satuan Pengawas Internal (Tim SPI) PT. (Persero) Angkasa Pura I, akibat manipulasi sistem komputerisasi dengan menggunakan aplikasi pengurangan pendapatan yang dilakukan oleh INDERAPURA BARNOZA selaku General Manager PT. Penata Sarana Bali atas perintah CHRIS SRIDANA selaku Direktur Utama PT. Penata Sarana Bali yang dalam operasionalnya dilaksanakan bersama-sama dengan MIKHAEL MAKSI selaku Manager Operasional PT. Penata Sarana Bali, RUDI JHONSON SITORUS selaku Staf Administrasi PT. Penata Sarana Bali dan terdakwa selaku Manager Keuangan PT. Penata Sarana Bali, maka terdapat selisih antara laporan pendapatan parkir yang sebenarnya dengan pendapatan parkir yang dilaporkan/disetorkan kepada PT. (Persero) Angkasa Pura I Bandar Udara Ngurah Rai Bali, periode tanggal 1 Nopember 2009 sampai dengan tanggal 8 Desember 2011 sebesar Rp. 20.826.955.358,- (dua puluh milyar delapan ratus dua puluh enam juta sembilan ratus lima puluh lima ribu tiga ratus lima puluh delapan rupiah) dengan perhitungan sebagai berikut:
-
Bulan Disetor Seharusnya Selisih 1 2 3 4 November 2009 290,234,500 993,627,958 703,393,458 Desember 2009 307,831,500 1,061,827,597 753,996,097 Januari 2010 302,944,000 980,626,611 677,682,611 Februari 2010 279,790,500 904,009,123 624,218,623 Maret 2010 301,178,500 991,827,041 690,648,541 April 2010 313,377,500 1,052,224,297 738,846,797 Mei 2010 308,355,000 1,063,053,025 754,698,025 Juni 2010 326,279,500 1,149,666,740 823,387,240 Juli 2010 324,663,125 1,201,643,708 876,980,583 Agustus 2010 320,197,607 1,138,034,478 817,836,871 September 2010 297,009,100 1,042,671,768 745,662,668 Oktober 2010 331,804,500 1,177,984,831 846,180,331 November 2010 319,345,500 1,098,750,882 779,405,382 Desember 2010 331,922,500 1,141,888,345 809,965,845 Januari 2011 329,704,500 1,104,706,933 775,002,433 Februari 2011 299,654,500 1,014,703,985 715,049,485 Maret 2011 314,409,000 1,087,731,969 773,322,969 April 2010 312,040,000 1,142,114,823 830,074,823 Mei 2011 327,919,000 1,216,890,392 888,971,392 Juni 2011 320,965,000 1,283,282,599 962,317,599 Juli 2011 360,428,000 1,488,651,869 1,128,223,869 Agustus 2011 325,296,000 1,285,516,505 960,220,505 September 2011 345,926,000 1,313,438,765 967,512,765 Oktober 2011 437,916,500 1,479,682,959 1,041,766,459 November 2011 489,773,000 1,471,192,125 981,419,125 1-8 Desember 2011 232,338,500 392,509,365 160,170,865 TOTAL 8,451,303,332 29,278,258,690 20,826,955,358
- Bahwa selisih setor dalam kolom 4 di atas, sebesar Rp. 20.826.955.358,- (dua puluh milyar delapan ratus dua puluh enam juta sembilan ratus lima puluh lima ribu tiga ratus lima puluh delapan rupiah) seharusnya disetorkan kepada PT. (Persero) Angkasa Pura I Bandar Udara Ngurah Rai, namun pada kenyataannya oleh RUDI JHONSON SITORUS selaku Staf Administrasi PT. Penata Sarana Bali diserahkan secara tunai atau disetorkannya ke Nomor Rekening 1461529629 di Bank Central Asia (BCA) atas nama terdakwa CHRIS SRIDANA, MBA dan Rekening PT. Penata Sarana Bali di Bank CIMB Niaga atas suruhan CHRIS SRIDANA, MBA selaku Direktur Utama PT. Penata Sarana Bali;
- Selain dari pada itu berdasarkan perhitungan fungsi traffic antara bulan Oktober 2008 sampai dengan bulan Oktober 2009, karena adanya data yang tidak dapat ditemukan lagi di server utama maupun server back up, maka terdapat selisih pendapatan parkir yang seharusnya disetorkan oleh PT. Penata Sarana Bali kepada PT. (Persero) Angkasa Pura I Bandar Udara Ngurah Rai Bali sebesar Rp. 7.185.934.014,- (tujuh milyar seratus delapan puluh lima juta sembilan ratus tiga puluh empat ribu empat belas rupiah), dengan perhitungan sebagai berikut:
| NO | TAHUN | PENDAPATAN YANG TELAH DISETOR | PENDAPATAN YANG SEHARUSNYA DISETOR | PENDAPATAN SESUAI TARIF |
| 1 | 2 | 3 | 4 | Penyesuaian Tarif dari Kolom 4 |
| 1 | Oct-08 | 203,691,000 | 888,270,354 | 592,180,236 |
| 2 | Nov-08 | 186,056,000 | 748,032,306 | 498,688,204 |
| 3 | Dec-08 | 195,878,000 | 828,230,555 | 552,153,703 |
| 4 | Jan-09 | 194,569,000 | 829,544,450 | 553,029,633 |
| 5 | Feb-09 | 234,903,000 | 679,409,360 | 679,409,360 |
| 6 | Mar-09 | 251,965,500 | 799,774,902 | 799,774,902 |
| 7 | Apr-09 | 267,852,500 | 818,868,000 | 818,868,000 |
| 8 | May-09 | 298,608,500 | 920,554,279 | 920,554,279 |
| 9 | Jun-09 | 300,736,000 | 948,654,010 | 948,654,010 |
| 10 | Jul-09 | 318,300,000 | 1,100,719,524 | 1,100,719,524 |
| 11 | Aug-09 | 318,309,000 | 1,074,785,487 | 1,074,785,487 |
| 12 | Sep-09 | 281,361,500 | 962,606,148 | 962,606,148 |
| 13 | Oct-09 | 291,050,000 | 1,027,790,527 | 1,027,790,527 |
| Jumlah | 3.343.280.000 | 10,529,214,014 | ||
Selisih antara Penyesuaian Tarif dari Kolom 4 dengan Kolom 3: Rp. 10.529.214.014,- (sepuluh milyar lima ratus dua puluh sembilan juta dua ratus empat belas ribu empat belas rupiah) – Rp. 3.343.280.000,- (tiga milyar tiga ratus empat puluh tiga juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah) = Rp. 7.185.934.014,- (tujuh milyar seratus delapan puluh lima juta sembilan ratus tiga puluh empat ribu empat belas rupiah);
- Bahwa selisih setor periode antara bulan Oktober 2008 sampai dengan bulan Oktober 2009 sebagaimana dalam Kolom 4 di atas, adalah sebesar Rp. 7.185.934.014,- (tujuh milyar seratus delapan puluh lima juta sembilan ratus tiga puluh empat ribu empat belas rupiah) yang seharusnya disetorkan kepada PT. (Persero) Angkasa Pura I Bandar Udara Ngurah Rai Bali, namun pada kenyataannya oleh RUDI JHONSON SITORUS selaku Staf Administrasi PT. Penata Sarana Bali diserahkan secara tunai atau disetorkan ke Nomor Rekening 1461529629 di Bank Central Asia (BCA) atas nama terdakwa CHRIS SRIDANA, MBA dan Rekening PT. Penata Sarana Bali di Bank CIMB Niaga atas suruhan terdakwa CHRIS SRIDANA, MBA selaku Direktur Utama PT. Penata Sarana Bali;
- Total jumlah selisih setor Pendapatan Parkir yang seharusnya disetorkan oleh PT. Penata Sarana Bali kepada PT. (Persero) Angkasa Pura I Bandar Udara Ngurah Rai Bali, periode bulan Oktober 2008 sampai dengan bulan Desember 2011 adalah sebesar Rp. 20.826.955.358,- (dua puluh milyar delapan ratus dua puluh enam juta sembilan ratus lima puluh lima ribu tiga ratus lima puluh delapan rupiah) + Rp. 7.185.934.014,- (tujuh milyar seratus delapan puluh lima juta sembilan ratus tiga puuh empat ribu empat belas rupiah) sehingga totalnya berjumlah Rp. 28.012.889.372,- (dua puluh delapan milyar dua belas juta delapan ratus delapan puluh sembilan ribu tiga ratus tujuh puluh dua rupiah);
- Bahwa selisih setor Pendapatan Parkir periode bulan Oktober 2008 sampai dengan bulan Desember 2011 sebesar Rp. 28.012.889.372,- (dua puluh delapan milyar dua belas juta delapan ratus delapan puluh sembilan ribu tiga ratus tujuh puluh dua rupiah) adalah omzet brutto yang berdasarkan Surat Perjanjian Kerjasama Nomor: 225/SPKPP/KU.20.8/2008 seharusnya disetorkan oleh PT. Penata Sarana Bali kepada PT. (Persero) Angkasa Pura I Bandar Udara Ngurah Rai Bali dengan Revenue Sharing, PT. (Persero) Angkasa Pura I Bandar Udara Ngurai Rai Bali sebesar 55 % X Rp. 28.012.889.372,- (dua puluh delapan milyar dua belas juta delapan ratus delapan puluh sembilan ribu tiga ratus tujuh puluh dua rupiah) PT. Penata Sarana Bali sebesar 25 % X Rp. 28.012.889.372,- (dua puluh delapan milyar dua belas juta delapan ratus delapan puluh sembilan ribu tiga ratus tujuh puluh dua rupiah) dan Pemerintah Kabupaten Badung mendapatkan sebesar 20 % X Rp. 28.012.889.372,- (dua puluh delapan milyar dua belas juta delapan ratus delapan puluh sembilan ribu tiga ratus tujuh puluh dua rupiah);
- Bahwa perbuatan terdakwa bersama-sama dengan CHRIS SRIDANA selaku Direktur Utama PT. Penata Sarana Bali, INDERAPURA BARNOZA selaku General Manager PT Penata Sarana Bali, MIKHAEL MAKSI selaku Manager Operasional PT. Penata Sarana Bali dan RUDI JHONSON SITORUS selaku Staf Administrasi PT. Penata Sarana Bali yang memanipulasi laporan pendapatan parkir yang seharusnya disetorkan kepada PT. (Persero) Angkasa Pura I Bandar Udara Ngurah Rai Bali, bertentangan dengan:
Undang-Undang No. 15 Tahun 1992 tentang Penerbangan pada Pasal 1 ayat (1) menyebutkan bahwa definisi Penerbangan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan penggunaan wilayah udara, pesawat udara, bandar udara, angkutan udara, keamanan dan keselamatan penerbangan, serta kegiatan dan fasilitas penunjang yang terkait, kemudian diperjelas sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 70 Tahun 2001 tentang Kebandarudaraan dalam Pasal 27 ayat (2) b point 3 menyatakan bahwa pelayanan jasa penunjang kegiatan Bandar Udara meliputi jasa penempatan kendaraan bermotor (parkir) dan pada Pasal 28 huruf b disebutkan bahwa pelaksana kegiatan penunjang Bandar Udara dilaksanakan oleh unit pelaksana dari Badan Usaha kebandarudaraan yaitu BUMN/BUMD yang khusus didirikan untuk jasa kebandarudaraan dalam hal ini PT. (Persero) Angkasa Pura I. Hal ini juga diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 48 Tahun 2002 tentang Penyerahan Penyelenggaraan Bandar Udara Umum pada Pasal 6 huruf b point 9. Mengenai struktur tarif pelayanan jasa kebandarudaraan diatur sesuai Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM 29 Tahun 1997 tentang Sturuktur dan Golongan Tarif Pelayanan Jasa Kebandarudaraan pada Bandar Udara Umum pada Pasal 4 ayat (3) huruf c jo. Pasal 6 huruf b menyatakan bahwa kerangka tarif pelayanan jasa kegiatan penunjang Bandar Udara yang termasuk didalamnya adalah jasa penempatan kendaraan bermotor (parkir) ditetapkan oleh penyedia jasa;
Keputusan Direksi PT. (Persero) Angkasa Pura I Nomor: KEP.105/KU.20.2.4/2003 tentang Usaha Kegiatan Penunjang Bandar Udara yang dikelola PT. (Persero) Angkasa Pura I pada Pasal 2 huruf b menyebutkan bahwa usaha pelayanan jasa yang secara langsung atau tidak langsung menunjang kegiatan Bandar Udara meliputi jasa penempatan kendaraan bermotor/parkir. Pengelolaan jasa penempatan kendaraan bermotor/parkir tersebut dapat bekerjasama dengan pengusaha kegiatan penunjang bandar udara dengan bentuk perjanjian kerjasama;
Undang–Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Parkir ditetapkan sebagai Pajak Daerah yang tertuang dalam Surat Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Parkir di Bandar Udara Ngurah Rai Bali Nomor: 225/SKPP/KU.20.8/2008 tanggal 14 Oktober 2008 yaitu:
- Pasal 7 ayat (3) Surat Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Parkir di Bandar Udara Ngurah Rai Bali Nomor : 225 / SKPP / KU.20.8 / 2008 tanggal 14 Oktober 2008 karena CHRIS SRIDANA, MBA selaku Direktur Utama PT. Penata Sarana Bali dalam Pengelolaan Parkir melaporkan Pendapatan Parkir kepada PT. (Persero) Angkasa Pura I Bandar Udara Ngurah Rai Bali melalui Dinas Non Aeronautika Non Terminal dan menyetorkan pendapatan parkir tersebut setiap hari kepada Petugas PT. (Persero) Angkasa Pura I Bandar Udara Ngurah Rai Bali yang ditunjuk atau langsung disetorkan ke Bank/Kas;
- Pasal 7 ayat (5) huruf a terdakwa CHRIS SRIDANA, MBA selaku Direktur Utama PT. Penata Sarana Bali selaku Pengelola Parkir mempunyai kewajiban melakukan penyempurnaan sistem yang dipakai untuk parkir sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan bandar udara;
- Pasal 7 ayat (8) berkewajiban membuat laporan tertulis secara berkala setiap minggu tentang pendapatan parkir kepada PT. (Persero) Angkasa Pura I Bandar Udara Ngurah Rai serta menjamin kebenaran laporan dimaksud;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa selaku Manager Keuangan PT. Penata Sarana Bali bersama-sama dengan CHRIS SRIDANA selaku Direktur Utama PT. Penata Sarana Bali, INDERAPURA BARNOZA selaku General Manager PT. Penata Sarana Bali, MIKHAEL MAKSI selaku Manager Operasional PT. Penata Sarana Bali, dan RUDI JHONSON SITORUS selaku Staf Administrasi PT. Penata Sarana Bali sebagaimana diuraikan di atas telah menguntungkan terdakwa, atau CHRIS SRIDANA selaku Direktur Utama PT. Penata Sarana Bali atau orang lain atau PT. Penata Sarana Bali selaku korporasi sebesar Rp. 21.009.667.029 (dua puluh satu milyar sembilan juta enam ratus enam puluh tujuh dua puluh sembilan rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut dan telah merugikan keuangan negara c.q PT. (Persero) Angkasa Pura I Bandar Udara Ngurah Rai Bali dan keuangan daerah c.q Pemerintah Kabupaten Badung sebesar Rp. 21.009.667.029 (dua puluh satu milyar sembilan juta enam ratus enam puluh tujuh dua puluh sembilan rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, dengan rincian:
PT. (Persero) Angkasa Pura I Bandar Udara Ngurah Rai Bali sebesar = Rp. 55 % X Rp. 28.012.889.372,- (dua puluh delapan milyar dua belas juta delapan ratus delapan puluh sembilan ribu tiga ratus tujuh puluh dua rupiah) yaitu sebesar Rp. 15.407.089.154,60 (lima belas miliar empat ratus tujuh juta delapan puluh sembilan ribu seratus lima puluh empat rupiah enam puluh sen) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut;
Pemerintah Kabupaten Badung sebesar = 20 % X Rp. 28.012.889.372,- (dua puluh delapan milyar dua belas juta delapan ratus delapan puluh sembilan ribu tiga ratus tujuh puluh dua rupiah) yaitu sebesar Rp. 5.602.577.874,40 (lima milyar enam ratus dua juta lima ratus tujuh puluh tujuh ribu delapan ratus tujuh puluh empat rupiah empat puluh sen) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut;
Sebagaimana hasil Perhitungan Tim Satuan Pengawas Internal (Tim SPI) PT. (Persero) Angkasa Pura I berdasarkan Surat Perintah Nomor: PRINT.DU.346/PG.01/2011 tanggal 2 Desember 2011, yang dikuatkan oleh Keterangan Ahli Auditor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Ahli tanggal 19 April 2013;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Membaca, Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Badung Tertanggal 1 Pebruari 2017, No. Reg. Perk: PDS.05/DENPA/09/2016, Terdakwa telah dituntut sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa SYLVIA KUNTHIE MUSTIKA, A. S.Si, MM bersalah melakukan tindak pidana korupsi ”Turut Serta Secara Melawan Hukum Melakukan Perbuatan Memperkaya Diri Sendiri Atau Orang Lain atau Suatu Korporasi Yang Dapat Merugikan Keuangan Negara Atau Perekonomian Negara” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam Dakwaan Primair;
2. Menjatuhkan pidana atas diri terdakwa SYLVIA KUNTHIE MUSTIKA, A. SSi,MM dengan Pidana penjara selama 4 (empat) tahun dengan dikurangi sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dan denda sebesar Rp. 200.000.000.- (dua ratus juta rupiah) subsidiair 6 (enam) bulan kurungan, dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan;
3. Menyatakan terhadap terdakwa SYLVIA KUNTHIE MUSTIKA, A. SSi, MM tidak dibebankan membayar uang pengganti oleh karena uang pengganti telah dibebankan pada Terpidana CHRIS SRIDANA, MBA sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor .1775 K/PID.SUS/2014 tanggal 17 Desember 2014;
4. Menetapkan barang bukti berupa:
1. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1992 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (PERUM) Angkasa Pura I menjadi Perseroan (Persero) (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 11);
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan (Persero) Angkasa Pura I dan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2001 perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan (Persero) angkasa Pura I (Lembaran Negara Nomor 68);
Surat Keputusan Direksi PT. (Persero) Angkasa Pura I Nomor: KEP.77/KU.110/2004 tanggal 27 Agustus 2004 tentang Petunjuk Pelaksanaan Administrasi Penagihan, Pelaporan, Piutang, Penghargaan dan sanksi kepada debitur PT. Angkasa Pura I;
Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2001 tentang Kebandarudaraan (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 128);
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM 29 Tahun 1997 tentang Struktur dan Golongan tarif Pelayanan Jasa pada Bandar Udara Umum;
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM 48 Tahun 2002 tentang Penyerahan Penyelenggaraan Bandar Udara Umum;
Surat Edaran Direksi PT. (Persero) Angkasa Pura I Nomor ED.01/HK.00/1993 tanggal 11 Januari 1993 tentang Pemberlakuan Peraturan Perum Angkasa Pura I di Lingkungan PT. (persero) Angkasa Pura I;
Surat Keputusan Direksi PT. (Persero) Angkasa Pura I Nomor: KEP. 59/KU.20.2.4/2004 tanggal 26 Juli 2004 tentang ralat Keputusan Direksi Nomor KEP.105/KU.20.2.4/2003 tentang Kegiatan Penunjang Bandar Udara di Lingkungan Bandar Udara yang di kelola PT. (persero) Angkasa Pura I;
Surat Keputusan Direksi PT. (Persero) Angkasa Pura I Nomor: KEP. 15/KB.03/2010 tentang Usaha Kegiatan Pelayanan jasa terkait Bandar Udara di Lingkungan Bandar Udara yang dikelola PT. (persero) Angkasa Pura I;
Akte Pendirian PT. (Persero) Angkasa Pura I Nomor 1 tanggal 2 Januari 1993 jo Akte Perubahan Nomor 95 tanggal 19 Maret 1993 jis Akte Perubahan Nomor 15 tanggal 16 april 1998 dan akte perbaikkan nomor 30 tanggal 18 September 1998 (Berita Negara Republik Indonesia tanggal 22 Juni 1999 Nomor 50) Jis Akte Perubahan Nomor 2 tanggal 9 Agustus 2007 (Berita Negara Republik Indonesia tanggal 7 September 2007 tanggal 72);
Keputusan Direksi PT. (Persero) Angkasa Pura I Nomor: 56/OM.00/2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja PT (Persero) Angkasa Pura I dan Keputusan Direksi dan Keputusan Direksi PT. (Persero) Angkasa Pura I Nomor :KEP-89/OM.00/2008 tanggal 28 Agustus 2008 tentang organisasi dan Tata Kerja Kantor Cabang PT (Persero) Angkasa Pura I Bandar Udara Ngurah Rai – Bali;
Keputusan Direksi PT. (Persero) Angkasa Pura I Nomor: KEP.100/KU.20.8/2005 tanggal 30 Desember 2005 tentang Tarif Pas (Tanda Ijin Masuk) di Lingkungan Bandar Udara yang dikelola PT. (Persero) Angkasa Pura I;
Surat Direktur Utama PT. Penata Sarana Bali/Media Nomor: 057/PAP-Park/PSB/XII/2002 tanggal 3 Desember 2002 tentang Pengelolaan Parkir dan Pelayan Pas Orang/kendaraan di Area Kargo Domestik dan International Bandara Ngurah Rai Bali;
Surat Direktur Komersial dan Pengembangan Usaha PT. (Persero) angkasa Pura I Nomor: AP-1. 3403/KU.20.6/2008/DKP-B tanggal 22 September 2008 tentang Perpanjangan Pengelolaan Parkir;
Surat General Manager PT (Persero) Angkasa Pura I Nomor: AP.3647/KU.20.6/2008/KCA-B tanggal 25 September 2008 tentang Perpanjangan Kerjasama Pengelolaan Parkir;
Berita Acara Operasional Kerjasama Pengelolaan Parkir di Bandara Ngurah Rai Bali Nomor: 904/BA/KU.20.6/2008 tanggal 25 September 2008;
Surat Keputusan Direksi PT. (Persero) Angkasa Pura I Nomor: Kep-105/KU.20.2.4/2003 tentang Usaha Kegiatan Penunjang Bandar Udara di Lingkungan Bandar Udara yang di Kelola PT (Persero) Angkasa Pura I;
Surat Keputusan Direksi PT. (Persero) Angkasa Pura I Nomor: Kep.110/PL.10/2008 tentang Prosedur Pelaksanaan Pengadaan Barang dan atau Jasa di Lingkungan PT. (Persero) Angkasa Pura I;
Keputusan Direksi PT. (Persero) Angkasa Pura I Nomor: Kep.58/KU.20.6/2005 tentang Tarif Biaya Parkir Kendaraan Bermotor di Kantor Cabang PT. (Persero) angkasa Pura I Bandar Udara Ngurah Rai – Bali;
1 (satu) bendel surat yang dibukukan dengan Judul Permasalahan Pengelolaan Parkir Dengan Komputerisasi di Bandara Ngurah Rai Bali, BUKU I AUDIT PKPT tanggal 14-24 Nopember 2011 oleh Satuan Pengawas Intern 2012;
1 (satu) bendel surat yang dibukukan dengan Judul Permasalahan Pengelolaan Parkir Dengan Komputerisasi di Bandara Ngurah Rai Bali, BUKU II AUDIT PKPT tanggal 5-10 Desember 2011 oleh Satuan Pengawas Intern 2012;
1 (satu) bendel surat yang dibukukan dengan Judul Permasalahan Pengelolaan Parkir Dengan Komputerisasi di Bandara Ngurah Rai Bali, BUKU III AUDIT SISTEM KOMPUTERISASI PARKIR PT. PENATA SARANA BALI tanggal 20-29 Januari 2012 oleh Pelaksana PT. SHARING VERSION INDONESIA, Satuan Pengawas Intern 2012;
1 (satu) bendel surat yang dibukukan dengan Judul Permasalahan Pengelolaan Parkir Dengan Komputerisasi di Bandara Ngurah Rai Bali, BUKU IV Dokumentasi Surat Menyurat dan Risalah Rapat;
Surat Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Parkir di Bandar Udara Ngurah Rai Bali Nomor: SP.13.1.I/KU.20.2.5/2001-DU tanggal 1 Oktober 2001;
Surat Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Parkir di Bandar Udara Ngurah Rai Bali Nomor: 03/SPPP/KU.20.6/2005 tanggal 6 Januari 2005;
Addendum 1 Nomor: 27/SPPP/KU.20.6/2006 tanggal 4 April 2006 atas Surat Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Parkir di Bandar Udara Ngurah Rai Bali Nomor: 03/SPPP/KU.20.6/2005 tanggal 6 Januari 2005;
Addendum 2 Nomor: 156/SPPP/KU.20.6/2006 tanggal 10 Agustus 2006 atas Surat Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Parkir di Bandar Udara Ngurah Rai Bali Nomor: 03/SPPP/KU.20.6/2005 tanggal 6 Januari 2005;
Addendum 3 Nomor: 224/SPPP/KU.20.6/2008 tanggal 07 Oktober 2008 atas Surat Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Parkir di Bandar Udara Ngurah Rai Bali Nomor: 03/SPPP/KU.20.6/2005 tanggal 6 Januari 2005;
Surat Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Parkir di Bandar Udara Ngurah Rai Bali Nomor: 225/SPKPP/KU.20.8/2008 tanggal 14 Oktober 2008;
Addendum Nomor: 115/SPKPP/HK.06.02/2009 tanggal 15 Juli 2009 atas Surat Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Parkir di Bandar Udara Ngurah Rai Bali Nomor: 225/SPKPP/KU.20.8/2008 tanggal 14 Oktober 2008;
3 (tiga) buah internal harddisk server milik PT. Penata Sarana Bali;
Laporan Tertulis secara berkala setiap minggu tentang Pendapatan Parkir PT. PSB;
Dokumen pendirian PT. Penata Sarana Bali;
1 (satu) buah buku Himpunan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah Badung tahun 2006;
1 (satu) eksemplar fotokopi Perda Kab. Badung Nomor 14 Tahun 2011 tentang Pajak Parkir;
1 (satu) lembar surat Kontribusi Pendapatan Parkir dari PT. Angkasa Pura I Bandara Ngurah Rai kepada Pemkab Badung;
1 (satu) eks. fotokopi Rekap SKPD/SPTPD dan Pembayaran Pajak Parkir PT. Angkasa Pura I Bandara Ngurah Rai;
1 (satu) eks. fotokopi Kartu Data Usaha Parkir PT. Angkasa Pura I NPWPD 6.0023013.04.07 sampai dengan 18 Januari 2013;
1 (satu) lbr. fotokopi Keputusan Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Badung Nomor 44 tahun 2002 tentang Penetapan Wajib Pajak Daerah Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Badung;
1 (satu) lbr fotokopi Surat Permohonan NPWPD Nomor: AP.I.686/KU.30.1/2002/KCA-B tanggal 11 Februari 2002 dari PT. Angkasa Pura I Cabang Bandara Ngurah Rai kepada Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Badung;
1 (satu) eks. fotokopi Formulir Pendaftaran Wajib Pajak / Wajib Retribusi Badan / Pemilik Usaha;
1 (satu) eks. Tanda Daftar Perusahaan Perseroan Terbatas Nomor 220816300023 tanggal 23 April 2001;
1 (satu) eks. fotokopi Surat Kesepakatan Bersama Antara Pemerintah Kabupaten Badung dengan PT. (Persero) Angkasa Pura I Bandara Ngurah Rai Nomor: 62 Tahun 2011 AP I 440/HK 103/2001/KLA-B tanggal 13 Pebruari 2001;
1 (satu) bendel Rekap Pendapatan Bandara Tahun 2008-2011 PT. Penata Sarana Bali;
1 (satu) bendel Laporan Rugi Laba Tahun 2008-2011 PT. Penata Sarana Bali;
1 (satu) bendel fotokopi print out Rekening Bank Mandiri Nomor 145-00-0424184-6 atas nama PT. Penata Sarana Bali tahun 2008-2011;
Tetap dilampirkan dalam berkas perkara;
5. Menghukum terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5000,- (lima ribu rupiah);
Membaca, putusan Pengadilan Negeri Denpasar tanggal 16 Pebruari 2017 Nomor 26/Pid.Sus-TPK/2016/PN Dps. yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
1. Menyatakan Terdakwa SYLVIA KUNTHIE MUSTIKA, A. SSi,MM tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “Tindak Pidana Korupsi” sebagaimana pada Dakwaan Primair;
2. Membebaskan terdakwa oleh karenanya dari Dakwaan Primair tersebut;
3. Menyatakan Terdakwa SYLVIA KUNTHIE MUSTIKA, A. SSi,MM tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “Tindak Pidana Korupsi” sebagaimana pada Dakwaan Subsidair;
4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
6. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
7. Menyatakan barang bukti berupa:
1. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1992 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (PERUM) Angkasa Pura I menjadi Perseroan (Persero) (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 11);
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan (Persero) Angkasa Pura I dan Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2001 perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan (Persero) angkasa Pura I (Lembaran Negara Nomor 68);
Surat Keputusan Direksi PT. (Persero) Angkasa Pura I Nomor: KEP.77/KU.110/2004 tanggal 27 Agustus 2004 tentang Petunjuk Pelaksanaan Administrasi Penagihan, Pelaporan, Piutang, Penghargaan dan sanksi kepada debitur PT. Angkasa Pura I;
Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2001 tentang Kebandarudaraan (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 128);
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM 29 Tahun 1997 tentang Struktur dan Golongan tarif Pelayanan Jasa pada Bandar Udara Umum;
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM 48 Tahun 2002 tentang Penyerahan Penyelenggaraan Bandar Udara Umum;
Surat Edaran Direksi PT. (Persero) Angkasa Pura I Nomor ED.01/HK.00/1993 tanggal 11 Januari 1993 tentang Pemberlakuan Peraturan Perum Angkasa Pura I di Lingkungan PT. (persero) Angkasa Pura I;
Surat Keputusan Direksi PT. (Persero) Angkasa Pura I Nomor: KEP. 59/KU.20.2.4/2004 tanggal 26 Juli 2004 tentang ralat Keputusan Direksi Nomor KEP.105/KU.20.2.4/2003 tentang Kegiatan Penunjang Bandar Udara di Lingkungan Bandar Udara yang di kelola PT. (persero) Angkasa Pura I;
Surat Keputusan Direksi PT. (Persero) Angkasa Pura I Nomor: KEP. 15/KB.03/2010 tentang Usaha Kegiatan Pelayanan jasa terkait Bandar Udara di Lingkungan Bandar Udara yang dikelola PT. (persero) Angkasa Pura I;
Akte Pendirian PT. (Persero) Angkasa Pura I Nomor 1 tanggal 2 Januari 1993 jo Akte Perubahan Nomor 95 tanggal 19 Maret 1993 jis Akte Perubahan Nomor 15 tanggal 16 April 1998 dan akte perbaikkan Nomor 30 tanggal 18 September 1998 (Berita Negara Republik Indonesia tanggal 22 Juni 1999 Nomor 50) Jis Akte Perubahan Nomor 2 tanggal 9 Agustus 2007 (Berita Negara Republik Indonesia tanggal 7 September 2007 tanggal 72);
Keputusan Direksi PT. (Persero) Angkasa Pura I Nomor: 56/OM.00/2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja PT (Persero) Angkasa Pura I dan Keputusan Direksi dan Keputusan Direksi PT. (Persero) Angkasa Pura I Nomor :KEP-89/OM.00/2008 tanggal 28 Agustus 2008 tentang organisasi dan Tata Kerja Kantor Cabang PT (Persero) Angkasa Pura I Bandar Udara Ngurah Rai – Bali;
Keputusan Direksi PT. (Persero) Angkasa Pura I Nomor: KEP.100/KU.20.8/2005 tanggal 30 Desember 2005 tentang Tarif Pas (Tanda Ijin Masuk) di Lingkungan Bandar Udara yang dikelola PT. (Persero) Angkasa Pura I;
Surat Direktur Utama PT. Penata Sarana Bali / Media Nomor: 057/PAP-Park/PSB/XII/2002 tanggal 3 Desember 2002 tentang Pengelolaan Parkir dan Pelayan Pas Orang/kendaraan di Area Kargo Domestik dan International Bandara Ngurah Rai Bali;
Surat Direktur Komersial dan Pengembangan Usaha PT. (Persero) angkasa Pura I Nomor: AP-1. 3403/KU.20.6/2008/DKP-B tanggal 22 September 2008 tentang Perpanjangan Pengelolaan Parkir;
Surat General Manager PT (Persero) Angkasa Pura I Nomor: AP.3647/KU.20.6/2008/KCA-B tanggal 25 September 2008 tentang Perpanjangan Kerjasama Pengelolaan Parkir;
Berita Acara Operasional Kerjasama Pengelolaan Parkir di Bandara Ngurah Rai Bali Nomor: 904/BA/KU.20.6/2008 tanggal 25 September 2008;
Surat Keputusan Direksi PT. (Persero) Angkasa Pura I Nomor: Kep-105/KU.20.2.4/2003 tentang Usaha Kegiatan Penunjang Bandar Udara di Lingkungan Bandar Udara yang di Kelola PT (Persero) Angkasa Pura I;
Surat Keputusan Direksi PT. (Persero) Angkasa Pura I Nomor: Kep.110/PL.10/2008 tentang Prosedur Pelaksanaan Pengadaan Barang dan atau Jasa di Lingkungan PT. (Persero) Angkasa Pura I;
Keputusan Direksi PT. (Persero) Angkasa Pura I Nomor: Kep.58/KU.20.6/2005 tentang Tarif Biaya Parkir Kendaraan Bermotor di Kantor Cabang PT. (Persero) angkasa Pura I Bandar Udara Ngurah Rai – Bali;
1 (satu) bendel surat yang dibukukan dengan Judul Permasalahan Pengelolaan Parkir Dengan Komputerisasi di Bandara Ngurah Rai Bali, BUKU I AUDIT PKPT tanggal 14-24 Nopember 2011 oleh Satuan Pengawas Intern 2012;
1 (satu) bendel surat yang dibukukan dengan Judul Permasalahan Pengelolaan Parkir Dengan Komputerisasi di Bandara Ngurah Rai Bali, BUKU II AUDIT PKPT tanggal 5-10 Desember 2011 oleh Satuan Pengawas Intern 2012;
1 (satu) bendel surat yang dibukukan dengan Judul Permasalahan Pengelolaan Parkir Dengan Komputerisasi di Bandara Ngurah Rai Bali, BUKU III AUDIT SISTEM KOMPUTERISASI PARKIR PT. PENATA SARANA BALI tanggal 20-29 Januari 2012 oleh Pelaksana PT. SHARING VERSION INDONESIA, Satuan Pengawas Intern 2012;
1 (satu) bendel surat yang dibukukan dengan Judul Permasalahan Pengelolaan Parkir Dengan Komputerisasi di Bandara Ngurah Rai Bali, BUKU IV Dokumentasi Surat Menyurat dan Risalah Rapat;
Surat Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Parkir di Bandar Udara Ngurah Rai Bali Nomor: SP.13.1.I/KU.20.2.5/2001-DU tanggal 1 Oktober 2001;
Surat Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Parkir di Bandar Udara Ngurah Rai Bali Nomor: 03/SPPP/KU.20.6/2005 tanggal 6 Januari 2005;
Addendum 1 Nomor: 27/SPPP/KU.20.6/2006 tanggal 4 April 2006 atas Surat Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Parkir di Bandar Udara Ngurah Rai Bali Nomor: 03/SPPP/KU.20.6/2005 tanggal 6 Januari 2005;
Addendum 2 Nomor: 156/SPPP/KU.20.6/2006 tanggal 10 Agustus 2006 atas Surat Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Parkir di Bandar Udara Ngurah Rai Bali Nomor: 03/SPPP/KU.20.6/2005 tanggal 6 Januari 2005;
Addendum 3 Nomor: 224/SPPP/KU.20.6/2008 tanggal 07 Oktober 2008 atas Surat Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Parkir di Bandar Udara Ngurah Rai Bali Nomor: 03/SPPP/KU.20.6/2005 tanggal 6 Januari 2005;
Surat Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Parkir di Bandar Udara Ngurah Rai Bali Nomor: 225/SPKPP/KU.20.8/2008 tanggal 14 Oktober 2008;
Addendum Nomor: 115/SPKPP/HK.06.02/2009 tanggal 15 Juli 2009 atas Surat Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Parkir di Bandar Udara Ngurah Rai Bali Nomor: 225/SPKPP/KU.20.8/2008 tanggal 14 Oktober 2008;
3 (tiga) buah internal harddisk server milik PT. Penata Sarana Bali;
Laporan Tertulis secara berkala setiap minggu tentang Pendapatan Parkir PT. PSB;
Dokumen pendirian PT. Penata Sarana Bali;
1 (satu) buah buku Himpunan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah Badung tahun 2006;
1 (satu) eksemplar fotokopi Perda Kab. Badung Nomor 14 Tahun 2011 tentang Pajak Parkir;
1 (satu) lembar surat Kontribusi Pendapatan Parkir dari PT. Angkasa Pura I Bandara Ngurah Rai kepada Pemkab Badung;
1 (satu) eks. fotokopi Rekap SKPD/SPTPD dan Pembayaran Pajak Parkir PT. Angkasa Pura I Bandara Ngurah Rai;
1 (satu) eks. fotokopi Kartu Data Usaha Parkir PT. Angkasa Pura I NPWPD 6.0023013.04.07 sampai dengan 18 Januari 2013;
1 (satu) lbr. fotokopi Keputusan Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Badung Nomor 44 Tahun 2002 tentang Penetapan Wajib Pajak Daerah Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Badung;
1 (satu) lbr fotokopi Surat Permohonan NPWPD Nomor: AP.I.686/KU.30.1/2002/KCA-B tanggal 11 Februari 2002 dari PT. Angkasa Pura I Cabang Bandara Ngurah Rai kepada Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Badung;
1 (satu) eks. fotokopi Formulir Pendaftaran Wajib Pajak/Wajib Retribusi Badan / Pemilik Usaha;
1 (satu) eks. Tanda Daftar Perusahaan Perseroan Terbatas Nomor 220816300023 tanggal 23 April 2001;
1 (satu) eks. fotokopi Surat Kesepakatan Bersama Antara Pemerintah Kabupaten Badung dengan PT. (Persero) Angkasa Pura I Bandara Ngurah Rai Nomor: 62 tahun 2011 AP I 440/HK 103/2001/KLA-B tanggal 13 Februari 2001;
1 (satu) bendel Rekap Pendapatan Bandara Tahun 2008-2011 PT. Penata Sarana Bali;
1 (satu) bendel Laporan Rugi Laba Tahun 2008-2011 PT. Penata Sarana Bali;
1 (satu) bendel fotokopi print out Rekening Bank Mandiri Nomor 145-00-
0424184-6 atas nama PT. Penata Sarana Bali tahun 2008-2011;
Tetap dilampirkan dalam berkas perkara;
8. Membebani Terdakwa membayar ongkos perkara dibebankan kepada terdakwa sebesar Rp. 5000,- (lima ribu rupiah);
Telah membaca :
Akta permintaan banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Denpasar Bahwa pada tanggal 20 Pebruari 2017 No. 1/Akta.Pid.Sus-TPK/2017/PN.Dps., Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan permintaan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Denpasar tanggal 16 Pebruari 2017 No. 26/PID.Sus-TPK/2016/PN.Dps. ;
Pemberitahuan permintaan banding yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Denpasar bahwa pada tanggal 27 Pebruari 2017 Permintaan banding tersebut telah diberitahukan kepada Terdakwa;
Memori banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum tertanggal 2 Maret 2017 dan diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pada tanggal 2 Maret 2017, serta telah diberitahukan dan disertai penyerahan salinannya kepada Penasehat Hukum Terdakwa pada tanggal 8 Maret 2017, oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Denpasar;
Surat pemberitahuan untuk memeriksa dan mempelajari berkas perkara yang dibuat oleh Panitera Pengadilan negeri Denpasar pada tanggal 27 Pebruari 2017 kepada Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa telah diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara tersebut selama 7 hari kerja sebelum berkas di kirim ke Pengadilan Tinggi;
Menimbang, bahwa terhadap putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 20 Pebruari 2017 mengajukan permohonan banding dalam tenggang waktu dan menurut cara serta syarat-syarat sebagaimana ditentukan dalam Undang-undang, sehingga dengan demikian permintaan banding tersebut dapat diterima ;
Menimbang bahwa memori banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum tidak memuat hal-hal baru yang perlu dipertimbangkan lebih lanjut;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Tingkat banding memeriksa dan meneliti dengan seksama berkas perkara beserta salinan resmi Putusan Pengadilan Negeri Denpasar 16 Pebruari 2017 No. 26/PID.Sus-TPK/2016/PN.Dps. dan telah membaca, memperhatikan, memori banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum, Majelis Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya berdasarkan alasan yang tepat dan benar, karena itu dijadikan sebagai pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bali dalam memutus perkara ini ;
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat sudah sepatutnya kalau Terdakwa dijatuhi pidana sebagaimana Putusan Pengadilan Tingkat Pertama, karena tindak pidana Korupsi di Indonesia dapat diklasifikasikan sebagai kejahatan yang luar biasa “ exra ordinary crime “ yang sudah sangat menghkawatirkan bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Dampak korupsi telah sangat besar dan komplek, dapat merusak sendi-sendi ekonomi, dan tata kehidupan sosial masyarakat, sehingga dapat menimbulkan biaya ekonomi yang tinggi, dan disisi lain telah merampas hak ekonomi rakyat, yang dapat menimbulkan ketidakpercayaan rakyat kepada pemerintah maka putusan Pengadilan Negeri Denpasar 16 Pebruari 2017 No. 26/PID.Sus-TPK/2016/PN.Dps. dapat dipertahankan dan dikuatkan dengan menambah beberapa pertimbangan;
Menimbang bahwa tujuan pemidanaan bukan dimaksudkan untuk menyengsarakan pelaku tindak pidana ataupun sebagai suatu upaya untuk balas dendam, akan tetapi pemidanaan dimaksudkan untuk menyadarkan dan mendidik supaya pelaku tindak pidana dapat insaf, menyadari kekeliruannya serta menjadi cermin untuk memperbaiki perilakunya dikemudian hari, di samping itu pemidanaan juga dimaksudkan untuk memberi pelajaran kepada masyarakat untuk tidak melakukan tindak pidana dan menghargai norma-norma kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, khususnya dalam tindak pidana korupsi yang sedang giat dilakukan pemberantasannya dan digolongkan pada kejahatan luar biasa dengan tetap merujuk pada asas proporsional dalam penjatuhan pidana;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 yang menyatakan “Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat“, ini terkandung maksud Putusan Pengadilan harus dapat memberikan rasa keadilan bagi terdakwa, bagi masyarakat dan juga kepada Negara karena orientasi pemidanaan adalah memberikan keseimbangan terhadap kepentingan masyarakat, kepentingan terdakwa dan juga kepentingan Negara. Maka Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Denpasar berpendapat dalam menjatuhkan pidana kepada Terdakwa harus dapat memberikan rasa keadilan oleh karenanya lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa cukup memenuhi rasa keadilan untuk itu Kami Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bali sependapat dengan pertimbangan Majelis Pengadilan Tingkat Pertama baik hukuman pidana badan maupun denda mengingat peran terdakwa tidak menikmati hasil kejahatan tersebut;
Menimbang, bahwa Terdakwa dijatuhi pidana maka kepadanya harus dibebani pula untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan;
Menimbang bahwa selama pemeriksaan berlangsung terdakwa berada dalam tahanan, maka sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (4) KUHAP masa penahanan tersebut dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang bahwa karena tidak ada alasan untuk mengeluarkan terdakwa dari tahanan maka sesuai dengan Pasal 242 KUHAP terdakwa haruslah diperintahkan tetap berada dalam tahanan;
Memperhatikan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana dan Undang-Undang No. 8 Tahun l981 tentang KUHAP serta peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan;
M E N G A D I L I :
Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut ;
Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar 16 Pebruari 2017 No. 26/PID.Sus-TPK/2016/PN.Dps. yang dimintakan banding tersebut;
Menetapkan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
5. Membebani biaya perkara kepada terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Bali pada hari, Rabu 12 April 2017 oleh kami NYOMAN DEDY TRIPARSADA, S.H., M.H. Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Bali selaku Hakim Ketua Majelis, ISTININGSIH RAHAYU, S.H., M.Hum. Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Bali dan Dr. IHAT SUBIHAT, S.H., M.H. Hakim Ad Hoc Tipikor pada Pengadilan Tinggi Bali masing-masing sebagai Hakim Anggota Majelis, dan putusan mana pada hari ini Kamis tanggal 13 April 2017 telah diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum, oleh Majelis Hakim tersebut di atas dibantu oleh ABDIAMAN DAMANIK, S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Bali, tanpa dihadiri oleh Penuntut Umum dan Terdakwa serta Penasehat Hukumnya.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
| ttd | ttd |
ttd 2. Dr. IHAT SUBIHAT, S.H., M.H. | NYOMAN DEDY TRIPARSADA, S.H., M.H. |
Panitera Pengganti,
ttd
ABDIAMAN DAMANIK, S.H.
Denpasar, April 2017
Untuk salinan resmi:
Panitera,
H. BAMBANG HERMANTO WAHID, SH.MHum.
NIP : 19570827 198603 1 006