474 K/Pdt.Sus/2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 474 K/Pdt.Sus/2012
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Jl. Siak II Nomor 99
Also in 3 other cases
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I: Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tersebut;
P U T U S A N
No. 474 K/Pdt.Sus/2012
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata khusus tentang keberatan atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada tingkat kasasi, memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:
Komisi Pengawas Persaingan Usaha, yang diwakili oleh Wakil Ketua KPPU RI: Dr. Sukarmi, SH., MH., dalam hal ini memberi kuasa kepada: SETYABUDI YULIANTO, SH., dan kawan-kawan, Biro Penindakan Sekretariat KPPU RI, berkedudukan di Jalan Ir. H. Juanda No. 36, Jakarta Pusat, 10120, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 3 November 2011;
Pemohon Kasasi I juga sebagai Termohon Kasasi II dahulu Termohon Keberatan;
m e l a w a n :
PT. Surya Gemilang Indah, dalam hal ini memberi kuasa kepada ANWAR, SH., Advokat, berkantor di Jalan Pembangunan No. 35, Labuhbaru Timur, Pekanbaru, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 8 Agustus 2011;
Termohon Kasasi I juga sebagai Pemohon Kasasi II dahulu Pemohon Keberatan;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut, ternyata bahwa sekarang Termohon Kasasi I juga sebagai Pemohon Ksasi II dahulu sebagai Pemohon Keberatan dan Pemohon Kasasi I juga sebagai Termohon Kasasi II dahulu Termohon Keberatan telah mengajukan keberatan terhadap putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha No. 19/KPPU-L/2010 tanggal 6 Oktober 2010 yang amarnya sebagai berikut:
Menyatakan Terlapor I: PT. Sarana Asean, Terlapor II: PT. Citra Marapalam Solusindo, Terlapor III: PT. Bumi Melayu Indah Sejahtera, Terlapor IV: PT. Awani Rizki, Terlapor V: PT. Lingkar Nusa Raya, Terlapor VI: PT. Melayu Riau, Terlapor VII: PT. Melayu Riau Persada, Terlapor VIII: PT. Surya Gemilang Indah, Terlapor IX: PT. Bina Riau Sejahtera, Terlapor X: PT. Berkat Yakin Gemilang, Terlapor XI: PT. Teisa Mandiri, Terlapor XII: PT. Neka Rita, Terlapor XIII: PT. Indra Sejati, Terlapor XIV: PT. Ranah Katialo, Terlapor XV: PT. Rimbo Peraduan, Terlapor XVI: PT. Cipta Bangun Abadi, Terlapor XVII: PT. Arisfan Mitra, Terlapor XVIII: PT. Bina Tama Sejahtera, Terlapor XIX: PT. Lancang Kuning Graha, Terlapor XX: PT. Putera Rajawali Gemilang, Terlapor XXI: PT. Superita Indoperkasa, Terlapor XXII: PT. Pratama Setya Graha, Terlapor XXIII: Panitia Tender, Kepala Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Bengkalis – Provinsi Riau (Sdr. KHAIRUSSANI) terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat;
Menghukum Terlapor I: PT. Sarana Asean untuk membayar denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) yang harus disetorkan ke kas negara sebagai Setoran Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha Departemen Perdagangan Sekretariat Jenderal Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui bank pemerintah dengan kode penerimaan 423755 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha);
Melarang Terlapor II: PT. Citra Marapalam Solusindo untuk mengikuti tender di Kabupaten Bengkalis selama 1 (satu) tahun sejak putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap;
Menghukum Terlapor III: PT. Bumi Melayu Indah Sejahtera untuk membayar denda sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) yang harus disetorkan ke kas negara sebagai Setoran Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha Departemen Perdagangan Sekretariat Jenderal Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui bank pemerintah dengan kode penerimaan 423755 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha);
Melarang Terlapor IV: PT. Awani Rizki untuk mengikuti tender di Kabupaten Bengkalis selama 1 (satu) tahun sejak putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap;
Menghukum Terlapor V: PT. Lingkar Nusa Raya untuk membayar denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) yang harus disetorkan ke kas negara sebagai Setoran Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha Departemen Perdagangan Sekretariat Jenderal Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui bank pemerintah dengan kode penerimaan 423755 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha);
Melarang Terlapor VI: PT. Melayu Riau untuk mengikuti tender di Kabupaten Bengkalis selama 1 (satu) tahun sejak putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap;
Menghukum Terlapor VII: PT. Melayu Riau Persada untuk membayar denda sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) yang harus disetorkan ke kas negara sebagai Setoran Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha Departemen Perdagangan Sekretariat Jenderal Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui bank pemerintah dengan kode penerimaan 423755 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha);
Menghukum Terlapor VIII: PT. Surya Gemilang Indah untuk membayar denda sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) yang harus disetorkan ke kas negara sebagai Setoran Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha Departemen Perdagangan Sekretariat Jenderal Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui bank pemerintah dengan kode penerimaan 423755 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha);
Melarang Terlapor IX: PT. Bina Riau Sejahtera untuk mengikuti tender di Kabupaten Bengkalis selama 1 (satu) tahun sejak putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap;
Melarang Terlapor X: PT. Berkat Yakin Gemilang untuk mengikuti tender di Kabupaten Bengkalis selama 1 (satu) tahun sejak putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap;
Menghukum Terlapor XI: PT. Teisa Mandiri untuk membayar denda sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) yang harus disetorkan ke kas negara sebagai Setoran Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha Departemen Perdagangan Sekretariat Jenderal Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui bank pemerintah dengan kode penerimaan 423755 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha);
Menghukum Terlapor XII: PT. Neka Rita untuk membayar denda sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) yang harus disetorkan ke kas negara sebagai Setoran Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha Departemen Perdagangan Sekretariat Jenderal Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui bank pemerintah dengan kode penerimaan 423755 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha);
Menghukum Terlapor XIII: PT. Indra Sejati untuk membayar denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) yang harus disetorkan ke kas negara sebagai Setoran Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha Departemen Perdagangan Sekretariat Jenderal Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui bank pemerintah dengan kode penerimaan 423755 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha);
Melarang Terlapor XIV: PT. Ranah Katialo untuk mengikuti tender di Kabupaten Bengkalis selama 1 (satu) tahun sejak putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap;
Menghukum Terlapor XV: PT. Rimbo Peraduan untuk membayar denda sebesar Rp. 125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah) yang harus disetorkan ke kas negara sebagai Setoran Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha Departemen Perdagangan Sekretariat Jenderal Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui bank pemerintah dengan kode penerimaan 423755 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha);
Melarang Terlapor XVI: PT. Cipta Bangun Abadi untuk mengikuti tender di Kabupaten Bengkalis selama 1 (satu) tahun sejak putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap;
Melarang Terlapor XVII: PT. Arisfan Mitra untuk mengikuti tender di Kabupaten Bengkalis selama 2 (dua) tahun sejak putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap;
Melarang Terlapor XVIII: PT. Bina Tama Sejahtera untuk mengikuti tender di Kabupaten Bengkalis selama 2 (dua) tahun sejak putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap;
Melarang Terlapor XIX: PT. Lancang Kuning Graha untuk mengikuti tender di Kabupaten Bengkalis selama 1 (satu) tahun sejak putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap;
Melarang Terlapor XX: PT. Putera Rajawali Gemilang untuk mengikuti tender di Kabupaten Bengkalis selama 1 (satu) tahun sejak putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap;
Menghukum Terlapor XXI: PT. Superita Indoperkasa untuk membayar denda sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) yang harus disetorkan ke kas negara sebagai Setoran Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha Departemen Perdagangan Sekretariat Jenderal Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui bank pemerintah dengan kode penerimaan 423755 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha);
Melarang Terlapor XXII: PT. Pratama Setya Graha untuk mengikuti tender di Kabupaten Bengkalis selama 2 (dua) tahun sejak putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap;
Menghukum Terlapor XXIII: Panitia Lelang Barang/Jasa Konstruksi Bidang Jalan dan Jembatan Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2009 untuk membayar denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) yang harus disetorkan ke kas negara sebagai Setoran Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha Departemen Perdagangan Sekretariat Jenderal Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui bank pemerintah dengan kode penerimaan 423755 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha);
Menghukum Terlapor XXIV: Kepala Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau untuk membayar denda sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) yang harus disetorkan ke kas negara sebagai Setoran Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha Departemen Perdagangan Sekretariat Jenderal Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui bank pemerintah dengan kode penerimaan 423755 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha);
Bahwa terhadap amar Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Pemohon Keberatan telah mengajukan keberatan di depan persidangan Pengadilan Negeri Pekanbaru yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan yang dibuat oleh Termohon dalam Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Republik Indonesia tanggal 6 Oktober 2010 No.19/KPPU-L/2010 ternyata tidak memuat seluruh fakta-fakta yang sebenarnya. Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini membandingkan antara fakta-fakta yang disampaikan oleh Pemohon dalam tanggapan tertulisnya, yang dilampiri pula dengan bukti-bukti pendukung, maka terlihat jelas bahwa Termohon hanya memasukkan fakta-fakta yang hanya berguna untuk mendukung putusannya saja yang sejak semula secara apriori memang sudah terpengaruh oleh prasangka negatif. Keterangan-keterangan yang diberikan oleh para pihak yang diperiksa di KPPU, terutama keterangan Pemohon tidak dimasukkan dan/atau dipertimbangkan secara adil oleh Termohon;
Tentang Hubungan antar Peserta Tender:
Hubungan PT. Surya Gemilang Indah, PT. Bina Riau Sejahtera dan PT. Berkat Yakin Gemilang;
Bahwa berdasarkan LPHP dinyatakan pada pokoknya terdapat jabatan rangkap pada PT. Surya Gemilang Indah yang terafiliasi dengan PT. Bina Riau Sejahtera dan PT. Berkat Yakin Gemilang sebagaimana tabel berikut:
Bahwa berdasarkan LHPI dinyatakan ketiga perusahaan tersebut secara bersama mengikuti Paket Tender No. 278 (Peningkatan Jalan Gajah Mada Menuju Desa Tasik Sarai, Jalan Hot Mix 5.000 m x 4 m), sehingga merupakan adanya persekongkolan antara peserta tender (persekongkolan horizontal). Dengan demikian, tindakan yang dilakukan oleh PT. Surya Gemilang Indah, PT. Bina Riau Sejahtera dan PT. Berkat Yakin Gemilang yang mengikuti paket tender yang sama merupakan tindakan yang dapat mengurangi tingkat persaingan dalam tender;
| No. | Nama Pengurus | PT. Surya Gemilang Indah | PT. Bina Riau Sejahtera | PT. Berkat Yakin Gemilang |
| 1. | Arwi Pratomo | Komisaris dan pemegang saham | Komisaris dan pemegang saham | - |
| 2. | Lioni | Direktur utama dan pemegang saham | - | Komisaris dan pemegang saham |
| 3. | Hariyanto W, ST., MT. | - | Direktur dan pemegang saham | Pemegang saham |
Bahwa berdasarkan bentuk-bentuk persekongkolan, Majelis Komisi menilai adanya persekongkolan horizontal yang dilakukan oleh PT. Surya Gemilang Indah, PT. Bina Riau Sejahtera dan PT. Berkat Yakin Gemilang terbukti tindakan sebagaimana diuraikan pada bagian hukum, dengan demikian unsur bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender terpenuhi;
Bahwa dengan persekongkolan yang dilakukan oleh Para Terlapor sebagaimana diuraikan pada bagian tentang hukum merupakan tindakan tidak jujur dan melawan hukum yang mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat, dengan demikian unsur persaingan usaha tidak sehat terpenuhi;
Bahwa pertimbangan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Republik Indonesia dalam putusan tanggal 6 Oktober 2010 No. 19/KPPU-L/2010 sebagaimana diuraikan di atas yang berdasarkan pertimbangan tersebut kemudian berkesimpulan bahwa Pemohon telah melakukan persekongkolan horizontal dalam proses paket tender No. 278 adalah tidak benar dan sangat keliru, karena pertimbangan tersebut tidak didasarkan pada analisa fakta-fakta yang sebenarnya, sebab berdasarkan Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Bina Riau Sejahtera sebagaimana dituangkan dalam Akta Notaris YUN ANITA YUSUF, SH., M.Kn., No. 03 tanggal 25 Maret 2008 telah terjadi perubahan anggota dan kepengurusan pada PT. Bina Riau Sejahtera, dari anggota dan kepengurusan lama Ny. LIONI, Tn. HARIYANTO WANGSENYA dan Tn. ARWI PRATOMO WANGSENYA kepada Tn. DEDI ISKANDAR dan Nn. LIANI;
Bahwa sejak terjadinya perubahan anggota dan kepengurusan pada PT. Bina Riau Sejahtera tersebut, maka PT. Bina Riau Sejahtera telah keluar dan atau tidak ada lagi kaitan dan menjadi bagian kelompok/grup, baik dengan PT. Surya Gemilang Indah maupun dengan Berkat Yakin Gemilang, sehingga dengan demikian pertimbangan Termohon dalam putusannya yang menyatakan terdapat jabatan rangkap pada PT. Bina Riau Sejahtera dan PT. Berkat Yakin Gemilang sebagaimana dalam tabel di atas adalah sangat keliru dan tidak benar sama sekali, dimana Termohon telah membuat suatu kesimpulan subyektif yang tidak berdasarkan analisa fakta-fakta yang ada;
Bahwa berdasarkan bukti berupa Akta Perseroan Terbatas PT. Surya Gemilang Indah No. 48 tanggal 24 Januari 2008 dan Risalah Rapat Anggota/Kepengurusan Perseroan Terbatas PT. Surya Gemilang Indah, tidak terdapat anggota atau kepengurusan yang dijabat oleh Ny. LIONI dan Tn. HARIYANTO W., ST., MT., sebagaimana termuat dalam tabel yang dibuat Termohon pada putusannya halaman 55, sedangkan berdasarkan Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Berkat Yakin Gemilang sebagaimana dituangkan dalam Akta Notaris YAN ANITA YUSUF, SH., M.Kn., No. 01 tanggal 16 Februari 2009, Tn. HARIYANTO WANGSENYA dan Ny. LIONI masing-masingnya selaku Direktur dan Komisaris dari PT. Berkat Yakin Gemilang, dan oleh karenanya pertimbangan Termohon dalam putusannya yang menyatakan terdapat jabatan rangkap pada PT. Surya Gemilang Indah yang terafiliasi dengan PT. Bina Riau Sejahtera dan PT. Berkat Yakin Gemilang, sehingga dinyatakan ketiga perusahaan tersebut secara bersama mengikuti paket Tender No. 278 (Peningkatan Jalan Gajah Mada Menuju Desa Tasik Sarai, Jalan Hot Mix 5.000 m x 4 m), sehingga merupakan bukti adanya persekongkolan antara peserta tender (persekongkolan horizontal) tidak terbukti sama sekali;
Berdasarkan uraian-uraian di atas, maka Pemohon sekali lagi sangat keberatan atas seluruh isi Putusan KPPU termasuk seluruh poin 3.1 halaman 55, yang pada intinya telah dibantah dengan argumen-argumen hukum dan ditunjang dengan bukti-bukti sebagaimana diuraikan di atas. Pemohon sama sekali tidak memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 22 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999, khususnya mengenai persekongkolan sebagaimana disimpulkan oleh Termohon dalam Putusan KPPU. Putusan KPPU sangat jelas tidak didasarkan pada fakta-fakta yang sebenarnya terjadi dan diputuskan dengan menggunakan kesimpulan-kesimpulan yang keliru dan subjektif;
Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon Keberatan mohon kepada Pengadilan Negeri Pekanbaru agar memberi putusan sebagai berikut:
Membatalkan Keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Republik Indonesia tanggal 6 Oktober 2010, No. 19/KPPU-L/2010;
Dan dengan mengadili sendiri memutuskan:
Menyatakan bahwa Pemohon Keberatan tidak terbukti melanggar ketentuan Pasal 22 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999;
Menghukum Turut Termohon untuk tunduk dan patuh pada keputusan Majelis Hakim dalam perkara ini;
Menghukum Termohon Keberatan untuk membayar biaya perkara ini;
Atau jika Pengadilan Negeri Pekanbaru berpendapat lain maka Pemohon mohon agar menjatuhkan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Bahwa terhadap keberatan tersebut, Pengadilan Negeri Pekanbaru telah mengambil putusan, yaitu putusan No. 120/Pdt.G/KPPU/2011/PN.PBR tanggal 27 Oktober 2011 yang amarnya sebagai berikut:
Membatalkan/memperbaiki Putusan KPPU No. 19/KPPU-L/2010 tertanggal 6 Oktober 2010;
Mengadili Kembali :
Menghukum Terlapor VIII: PT. Surya Gemilang Indah untuk membayar denda sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah), yang harus disetorkan ke kas negara sebagai Setoran Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha Departemen Perdagangan Sekretariat Jenderal Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui bank pemerintah dengan kode penerimaan 423755 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha);
Menghukum Pemohon Keberatan untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 244.000,- (dua ratus empat puluh empat ribu rupiah);
Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru tersebut telah diucapkan dengan hadirnya kedua belah pihak pada tanggal 27 Oktober 2011, dan terhadap putusan tersebut, Termohon Keberatan (dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 3 November 2011) mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 8 November 2011 (selanjutnya disebut Pemohon Kasasi I juga Termohon Kasasi II), sebagaimana ternyata dari Akta Pernyataan Permohonan Kasasi No. 120/Pdt.G/KPPU/2011/ PN.PBR tanggal 8 November 2011 yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Pekanbaru, permohonan tersebut disertai dengan memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 21 November 2011, demikian juga Pemohon Keberatan (dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 8 Agustus 2011) telah mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 10 November 2011 (selanjutnya disebut Pemohon Kasasi II juga Termohon Kasasi I), sebagaimana ternyata dari Akta Pernyataan Permohonan Kasasi No. 120/Pdt.G/KPPU/2011/PN.PBR tanggal 10 November 2011 yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Pekanbaru, akan tetapi tidak disertai dengan memori kasasi sebagaimana ternyata dari Surat Keterangan Tidak Mengajukan Memori Kasasi No. 120/PDT.G/KPPU/2011/ PN.PBR, tanggal 4 Juni 2012;
Bahwa memori kasasi dari Pemohon Kasasi I telah disampaikan kepada Termohon Kasasi I/Pemohon Keberatan pada tanggal 28 November 2011, kemudian Termohon Kasasi I/Pemohon Keberatan mengajukan kontra memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pekanbaru pada pada tanggal 9 Desember 2011;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka permohonan kasasi tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa keberatan-keberatan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi dalam memori kasasinya adalah:
Judex Facti telah melanggar asas nebis in idem, karena perkara a quo sudah pernah diperiksa dan diputus serta telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
Bahwa perkara a quo telah pernah diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru melalui Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru No. 177/Pdt.G/2010/PN.PBR pada tanggal 7 Maret 2011;
Bahwa Para Pemohon Keberatan pada Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru No. 177/Pdt.G/2010/PN.PBR pada tanggal 7 Maret 2011 adalah sebagai berikut:
PT. Neka Rita, yang beralamat kantor di Jalan Cempedak No. 19 B, Pekanbaru, Provinsi Riau – 28000, dahulu sebagai Terlapor XII, selaku Pemohon Keberatan I pada Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru No. 177/Pdt.G/2010/PN.PBR pada tanggal 7 Maret 2011;
PT. Teisa Mandiri, yang beralamat kantor di Jalan Hercules No. 12, Tunggul Hitam, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat – 25176, dahulu sebagai Terlapor XI, selaku Pemohon Keberatan II pada Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru No. 177/Pdt.G/2010/PN.PBR pada tanggal 7 Maret 2011;
PT. Indra Sejati, yang beralamat kantor di Sisingamangaraja No. 35, Pekanbaru, Provinsi Riau, dahulu sebagai Terlapor III, selaku Pemohon Keberatan III pada Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru No. 177/Pdt.G/2010/PN.PBR pada tanggal 7 Maret 2011;
Bahwa amar Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru No. 177/Pdt.G/2010/ PN.PBR pada tanggal 7 Maret 2011 adalah sebagai berikut:
Menolak permohonan Pemohon Keberatan I: PT. Neka Rita, Pemohon Keberatan II: PT. Teisa Mandiri dan Pemohon Keberatan III: PT. Indra Sejati tersebut untuk seluruhnya;
Menyatakan menguatkan Putusan KPPU No. 19/KPPU-L/2010 tersebut;
Menghukum Para Pemohon Keberatan tersebut untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng, yang hingga dijatuhkan putusan ini dianggar sebesar Rp. 440.000,- (empat ratus empat puluh empat ribu rupiah);
Bahwa asas nebis in idem ini sesuai dengan ketentuan Pasal 1917 KUHPerdata, apabila putusan yang dijatuhkan pengadilan bersifat positif (menolak untuk mengabulkan), kemudian putusan tersebut berkekuatan hukum, maka dalam putusan melekat nebis in idem. “Oleh karena itu, terhadap kasus dan pihak yang saa, tidak boleh diajukan untuk kedua kalinya” (dikutip dari Bukur ‘Hukum Acara Perdata’, M. YAHYA HARAHAP, SH., halaman 42);
Bahwa perkara a quo merupakan perkara yang sama dengan pihak-pihak yang sama (Terlapor dalam Putusan KPPU No. 19/KPPU-L/2010) di pengadilan yang sama pula, sehingga tidak dapat diputus lagi. Hal ini juga untuk menghindari adanya dualisme hukum atau ketidakpastian hukum;
Bahwa Yurisprudensi Mahkamah Agung RI tanggal 3 April 1976, No. 647 K/Sip/1973, menyebutkan:
“Bahwa ada tidaknya nebis in idem tidak semata-mata ditentukan oleh pihaknya saja, melainkan terutama bahwa obyek sengketa telah diberi status hukum tertentu oleh keputusan pengadilan yang dulu, dan telah berkekuatan hukum tetap dan alasannya sama;”
Selain itu juga, sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 588 K/Sip/1973 tanggal 3 Oktober 1873, Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 647 K/Sip/1973 tanggal 3 November 1873, Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 619 K/Sip/1984 tanggal 15 Januari 1985;
Bahwa Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru No. 177/Pdt.G/2010/ PN.PBR sejak diputus tanggal 7 Maret 2011 hingga kini tidak ada upaya hukum kasasi terhadapnya, dengan demikian telah melewati tenggang waktu 14 (empat belas) hari pernyataan kasasi, dan atas dasar tidak adanya upaya hukum terhadap Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru No. 177/Pdt.G/2010/PN.PBR, maka Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru No. 177/Pdt.G/2010/PN.PBR telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
Bahwa putusan Judex Facti pada poin Ad. 1 tentang hukumnya halaman 48 menyebutkan:
“… terhadap hal ini sebagaimana dibantah oleh Pemohon Keberatan dan setelah Majelis Hakim memperhatikan Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru No. 177/Pdt.G/2010/PN.PBR tanggal 7 Maret 2011 tersebut, tidak mencantumkan Pemohon Keberatan PT. Surya Gemilang Indah sebagai pihak ataupun sebagai Turut Termohon VIII dalam perkara tersebut, dengan demikian terhadap hal ini haruslah dinyatakan ditolak;”
Bahwa amar Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru No. 177/Pdt.G/2010/PN.PBR pada tanggal 7 Maret 2011 adalah sebagai berikut:
Menolak permohonan Pemohon Keberatan I: PT. Neka Rita, Pemohon Keberatan II: PT. Teisa Mandiri dan Pemohon Keberatan III: PT. Indra Sejati tersebut untuk seluruhnya;
Menyatakan menguatkan Putusan KPPU No. 19/KPPU-L/2010 tersebut;
Menghukum Para Pemohon Keberatan tersebut untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng, yang hingga dijatuhkan putusan ini dianggar sebesar Rp. 440.000,- (empat ratus empat puluh empat ribu rupiah);
butir kedua pada amar Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru No. 177/ Pdt.G/2010/PN.PBR pada tanggal 7 Maret 2011 sebagaimana di atas menyatakan dengan tegas “Menguatkan Putusan KPPU No. 19/KPPU-L/ 2010”, maka secara legal formal melingkupi seluruh pihak yang terdapat dalam Putusan KPPU tersebut dan tidak dapat dipisah-pisahkan;
Bahwa semua obyek perkara pada paket tender tersebut menggunakan anggaran yang bersumber pada APBD Tahun 2009 dan merupakan pekerjaan di lingkungan Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Bengkalis – Provinsi Riau;
Bahwa obyek perkara tersebut diperiksa secara serentak oleh Pemohon Kasasi dan berada dalam nomor register yang sama, yaitu Putusan KPPU No. 19/KPPU-L/2010, dengan demikian antara satu dengan lainnya memiliki keterkaitan;
Bahwa obyek perkara pada perkara a quo tidak dapat dipisah-pisahkan, karena merupakan satu kesatuan produk hukum yang telah melalui tahapan pemeriksaan oleh Pemohon Kasasi, dan didasarkan pada alat bukti yang cukup dan telah pula diserahkan kepada kesempatan persidangan keberatan pada perkara yang sama, yang tercatat pada register perkara No. 177/Pdt.G/2010/PN.PBR;
Bahwa dengan mencermati hal tersebut di atas, telah jelas bahwa putusan Judex Facti memiliki cacat hukum, karena telah tidak cermat dan melanggar asas nebis in idem dalam perkara a quo, untuk itu putusan Judex Facti haruslah dibatalkan;
Judex Facti telah salah dalam melakukan penerapan hukum atas Pasal 44 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 dan Pasal 4 ayat (1) Perma No. 3 Tahun 2005 terkait tenggang waktu pengajuan keberatan;
Bahwa terdapat fakta permohonan keberatan yang diajukan Termohon Kasasi telah melewati batas tenggang waktu yang diatur oleh Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 dan Perma No. 3 Tahun 2005;
Bahwa Pasal 44 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 mengatur sebagai berikut:
Pasal 44 ayat (2):
“Pelaku usaha dapat mengajukan keberatan kepada Pengadilan Negeri selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah menerima pemberitahuan putusan tersebut;”
Pasal 44 ayat (3):
“Pelaku usaha yang tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dianggap menerima putusan komisi;”
Bahwa Pasal 4 ayat (1) Perma No. 3 Tahun 2005 mengatur sebagai berikut:
“Keberatan diajukan dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak pelaku usaha menerima pemberitahuan Putusan KPPU dan atau diumumkan melalui website;”
Bahwa singkatnya pengajuan keberatan terhadap Putusan KPPU haruslah dilakukan dalam tenggang waktu paling lambat 14 (empat belas) hari (hari kerja) setelah pelaku usaha menerima pemberitahuan Putusan KPPU dan atau diumumkan melalui website KPPU;
Bahwa faktanya Pemohon Kasasi telah mencoba melakukan konfirmasi alamat Termohon Kasasi sebagaimana tertera pada Putusan KPPU untuk keperluan penyampaian pemberitahuan putusan melalui telepon sebagaimana diberikan Termohon Kasasi pada saat pemeriksaan di Pemohon Kasasi, namun Pemohon Kasasi justru memperoleh informasi yang mengejutkan bahwa alamat yang diberikan Termohon Kasasi tersebut bukan merupakan alamat sebenarnya, namun justru merupakan alamat perusahaan multimarketing yang telah selama 3 (tiga) tahun berdomisili di alamat tersebut (vide Bukti T3 – Laporan Perjalanan Dinas);
Bahwa terhadap fakta alamat Termohon Kasasi yang tidak jelas tersebut, maka penyampaian petikan pemberitahuan putusan tidak dapat dilakukan oleh Pemohon Kasasi secara langsung ke Termohon Kasasi (vide Bukti T4 – Pemberitahuan Petikan Putusan KPPU Perkara No. 19/KPPU-L/2010);
Bahwa oleh karena tidak jelasnya alamat Termohon Kasasi, maka Pemohon Kasasi langsung meng-upload Putusan KPPU No. 19/KPPU-L/2010 melalui website KPPU pada tanggal 17 Desember 2010 (vide Bukti T5 – bukti print upload Putusan KPPU di website KPPU);
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 44 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 dan Pasal 4 ayat (1) Perma No. 3 Tahun 2005 serta memperhatikan tanggal upload pengumuman Putusan KPPU di website KPPU, maka dengan demikian tenggang waktu pengajuan keberatan oleh Termohon Kasasi seharusnya paling lambat pada tanggal 6 Januari 2011;
Bahwa faktanya Pemohon Kasasi baru menerima relaas perkara a quo pada tanggal 20 September 2011 untuk menghadiri sidang pertama pada tanggal 28 September 2011, selain itu Pemohon Kasasi mendapati fakta bahwa Surat Kuasa Khusus Termohon Kasasi adalah tertanggal 18 Agustus 2011 dan memori keberatan Termohon Kasasi tertanggal 18 Agustus 2011, dengan demikian jelas dan terang bahwa permohonan keberatan yang diajukan oleh Termohon Kasasi telah melampaui batas tenggang waktu 14 (empat belas) hari, sehingga telah kadaluarsa;
Bahwa pada poin Ad. 2 bagian tentang hukumnya halaman 48 sampai dengan halaman 49 putusan Judex Facti menyatakan:
“… sehingga Pemohon Keberatan (Terlapor) belum mengetahui Putusan KPPU tersebut pada waktu itu, maka menurut hemat Majelis, permohonan keberatan dari Pemohon tersebut masih dalam tenggang waktu sesuai dengan ketentuan Peraturan Mahkamah Agung RI No. 3 Tahun 2005 …”
Bahwa Pasal 4 ayat (1) Perma No. 3 Tahun 2005 telah mengatur sebagai berikut:
“Keberatan diajukan dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak pelaku usaha menerima pemberitahuan Putusan KPPU dan atau diumumkan melalui website;”
Bahwa adanya kata-kata ‘dan atau’ pada Pasal 4 ayat (1) Perma No. 3 Tahun 2005 tersebut memberikan penegasan bahwa hal tersebut bisa bersifat kumulatif, namun juga bisa salah satunya saja;
Bahwa adalah sesuatu hal yang aneh dan mengada-ada apabila beralasan ‘tidak semua orang mempunyai kemampuan untuk mengakses website yang dimaksud’ di saat era teknologi canggih seperti saat ini, yang mana hampir setiap daerah sudah terjangkau internet, bahkan Termohon Kasasi sendiri berdomisili di ibukota provinsi, yang seharusnya sudah menjangkau internet dan terlebih lagi Termohon Kasasi juga sudah pernah diperiksa di Pemohon Kasasi, yang seyogyanya pula sudah diinformasikan mengenai website Pemohon Kasasi dan juga seharusnya berinisiatif untuk mencari tahu;
Bahwa Pasal 4 ayat (1) Perma No. 3 Tahun 2005 singkatnya menegaskan pengajuan keberatan terhadap Putusan KPPU haruslah dilakukan dalam tenggang waktu paling lambat 14 (empat belas) hari (hari kerja) setelah pelaku usaha menerima pemberitahuan Putusan KPPU dan atau diumumkan melalui website KPPU;
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 44 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 dan Pasal 4 ayat (1) Perma No. 3 Tahun 2005 serta memperhatikan tanggal upload pengumuman Putusan KPPU di website KPPU, maka dengan demikian tenggang waktu pengajuan keberatan oleh Termohon Kasasi seharusnya paling lambat pada tanggal 6 Januari 2011;
Bahwa berdasarkan uraian di atas, tidak dapat dibantah lagi bahwa permohonan keberatan oleh Termohon Kasasi telah melewati tenggang waktu dan Judex Facti telah gagal dalam menerapkan hukum Pasal 44 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 dan Pasal 4 ayat (1) Perma No. 3 Tahun 2005, sehingga putusan Judex Facti sudah seharusnya untuk dibatalkan;
Putusan Judex Facti cacat hukum, karena telah melanggar asas ultra petitum, yaitu mengabulkan hal-hal yang tidak diminta atau melebihi apa yang diminta oleh para pihak;
Bahwa Pasal 178 ayat (3) HIR menyatakan sebagai berikut:
“Hakim wajib mengadili seluruh bagian gugatan, tetapi Hakim dilarang menjatuhkan putusan atas hal-hal yang tidak dituntut atau mengabulkan putusan yang lebih daipada yang dituntut;”
Bahwa demikian pula Pasal 189 ayat (3) Rbg dan Pasal 50 Rv, menggariskan putusan yang dijatuhkan pengadilan tidak boleh mengabulkan melebihi tuntutan yang dikemukakan dalam gugatan (ultra petitum partium), Hakim yang memutus melebihi tuntutan merupakan tindakan melampaui batas kewenangan (beyond the powers of this authority), sehingga putusannya menjadi cacat hukum;
Bahwa Termohon Kasasi sama sekali tidak pernah menyebutkan mengenai penjatuhan denda di dalam memori keberatannya, sehingga seharusnya mengenai penjatuhan sanksi denda ini seharusnya tidak menjadi perhatian Judex Facti;
Bahwa Judex Facti justru mengambil inisiatif sendiri yang tanpa ada dasar hukumnya yang jelas atau sebab-sebab yang logis dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, yaitu menurunkan jumlah denda yang dikenakan kepada Termohon Kasasi sebagaimana terdapat pada paragraf 2 bagian tentang hukumnya halaman 48 putusan Judex Facti, yang dapat kami kutip sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa dalam amar putusan tersebut terdapat disparitas dalam penjatuhan besarnya hukuman denda di antara sesama Terlapor, yang untuk itu tidak ada ditemukan alasan-alasan dan pertimbangan serta kriteria-kriterianya dari Putusan KPPU yang menyebabkan adanya perbedaan hukuman denda di antara masing-masing Terlapor tersebut, sehingga akan menimbulkan rasa ketidakadilan di antara sesama Terlapor, yang untuk itu Majelis perlu untuk memberikan persamaan dalam penjatuhan hukuman denda kepada Terlapor in casu Pemohon Keberatan, dengan menyesuaikan terhadap hukuman denda kepada Terlapor lainnya yang jumlahnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;”
Bahwa Judex Facti semata-mata melihat disparitas denda tanpa melihat adanya pelanggaran yang telah dilakukan oleh Termohon Kasasi yang telah melakukan persekongkolan dengan adanya afiliasi di antara peserta tender paket 278, yaitu Peningkatan Jalan Gajah Mada menuju Desa Tasik Serai, Jalan Hot Mix 5.000 m x 4 m;
Bahwa larangan Hakim menjatuhkan putusan yang melampaui batas wewenangnya ditegaskan juga dalam Putusan Mahkamah Agung RI No. 1001 K/Sip/1972. Dalam putusan mengatakan bahwa Hakim dilarang mengabulkan hal-hal yang tidak diminta atau melebihi dari apa yang diminta;
Bahwa berdasarkan uraian di atas, tidak dapat dibantah lagi bahwa Judex Facti telah melanggar asas ultra petitum partium dengan mengabulkan hal yang tidak diminta oleh Termohon Kasasi, yaitu dengan menurunkan jumlah denda yang dikenakan kepada Termohon Kasasi, sehingga putusan Judex Facti sudah seharusnya untuk dibatalkan;
Menimbang, bahwa terhadap keberatan-keberatan tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan kasasi dari Pemohon Kasasi I i.c. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dapat dibenarkan, karena meneliti secara saksama Memori Kasasi tanggal 18 November 2011 dan Kontra Memori Kasasi tanggal 9 Desember 2011, dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti, dalam hal ini putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru, ternyata telah salah dalam menerapkan ketentuan Pasal 44 ayat (1) (2) Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 jo Pasal 4 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung No. 5 Tahun 2005 tentang tenggang waktu mengajukan keberatan terhadap putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), yaitu 14 (empat belas) hari terhitung sejak Pelaku Usaha menerima pemberitahuan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan atau diumumkan melalui website Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU);
Bahwa pengumuman putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) No. 19/KPPU-L/2010 tanggal 6 Oktober 2010 adalah pada tanggal 17 Desember 2010 (vide bukti T.5), maka pengajuan keberatan Termohon Kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pekanbaru pada tanggal 18 Agustus 2011adalah sudah lewat waktu, oleh karenanya keberatan Pemohon Keberatan i.c. Termohon Kasasi harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Mahkamah Agung berpendapat terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I: Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tersebut dan membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru No. 120/Pdt.G/KPPU/2011/PN.PBR tanggal 27 Oktober 2011 yang membatalkan/memperbaiki Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha No. 19/KPPU-L/2010 tanggal 6 Oktober 2010 serta Mahkamah Agung akan mengadili sendiri perkara a quo dengan amar sebagaimana yang akan disebutkan di bawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Termohon Keberatan dikabulkan, maka Termohon Kasasi/Pemohon Keberatan harus dihukum untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009, Peraturan Mahkamah Agung No. 5 Tahun 2005, serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I: Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tersebut;
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru No. 120/Pdt.G/ KPPU/2011/PN.PBR tanggal 27 Oktober 2011;
MENGADILI SENDIRI :
Menyatakan keberatan dari Pemohon Keberatan/Termohon Kasasi I tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);
Menghukum Termohon Kasasi/Pemohon Keberatan untuk membayar biaya perkara, yang dalam tingkat kasasi ditetapkan sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada Mahkamah Agung, pada hari Senin tanggal 15 Oktober 2012, oleh PROF. REHNGENA PURBA, SH., MS., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, H. SYAMSUL MA'ARIF, SH., LL.M, PH.D., dan DJAFNI DJAMAL, SH., MH., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh BARITA SINAGA, SH., MH., Panitera Pengganti, tanpa dihadiri oleh para pihak;
Hakim-Hakim Anggota, Ketua Majelis,
Ttd./ Ttd./
H.SYAMSUL MA'ARIF,SH.,LL.M,PH.D. PROF.REHNGENA PURBA,SH.,MS.
Ttd./
DJAFNI DJAMAL, SH., MH.
Panitera Pengganti, Ttd./
Biaya-biaya Kasasi: BARITA SINAGA, SH., MH.
Materai ……………………… : Rp. 6.000,00
Redaksi …………………....... : Rp. 5.000,00
Administrasi Kasasi ……...... : Rp. 489.000,00
J
umlah : Rp. 500.000,00
=======================
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata Khusus
RAHMI MULYATI, S.H., M.H
NIP. 1959 1207 1985 12 2 002