53 PK/Pdt.Sus-KPPU/2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 53 PK/Pdt.Sus-KPPU/2014
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Menolak permohonan pemeriksaan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali PT SURYA GEMILANG INDAH tersebut;
P U T U S A N
Nomor 53 PK/Pdt.Sus-KPPU/2014
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata khusus sengketa persaingan usaha pada pemeriksaan peninjauan kembali memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:
PT SURYA GEMILANG INDAH, yang diwakili oleh Direktur Utama PT Surya Gemilang Indah, Andreas, berkedudukan di Seulawa Nomor 10 Pekanbaru, Provinsi Riau, dalam hal ini memberi kuasa kepada Anwar, S.H., Advokat, beralamat di Jalan Pembangunan Nomor 35, Labuhbaru Timur, Pekanbaru, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 25 Oktober 2013, sebagai Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Termohon Kasasi I/Pemohon Kasasi II/Pemohon Keberatan;
Lawan
KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA REPUBLIK INDONESIA, yang diwakili oleh Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia, Muhammad Nawir Messi, berkedudukan di Jalan Ir. H. Juanda Nomor 36 Jakarta Pusat, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 27 Januari 2014, sebagai Termohon Peninjauan Kembali dahulu Termohon Kasasi II/Pemohon Kasasi I/Termohon Keberatan;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut, ternyata sekarang Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Termohon Kasasi I/Pemohon Kasasi II/Pemohon Keberatan telah mengajukan permohonan pemeriksaan peninjauan kembali terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor 474 K/Pdt.Sus/2012 tanggal 15 Oktober 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu Termohon Kasasi II/Pemohon Kasasi I/Termohon Keberatan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa amar Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Republik Indonesia Nomor 19/KPPU-L/2010 tanggal 6 Oktober 2010 berbunyi sebagai berikut:
Menyatakan Terlapor I PT Sarana Asean, Terlapor II PT Citra Marapalam Solusindo, Terlapor III PT Bumi Melayu Indah Sejahtera, Terlapor IV PT Awani Rizki, Terlapor V PT Lingkar Nusa Raya, Terlapor VI PT Melayu Riau, Terlapor VII PT Melayu Riau Persada, Terlapor VIII PT Surya Gemilang Indah, Terlapor IX PT Bina Riau Sejahtera, Terlapor X PT Berkat Yakin Gemilang, Terlapor XI PT Teisa Mandiri, Terlapor XII PT Neka Rita, Terlapor XIII PT Indra Sejati, Terlapor XIV PT Ranah Katialo, Terlapor XV PT Rimbo Peraduan, Terlapor XVI PT Cipta Bangun Abadi, Terlapor XVII PT Arisfan Mitra, Terlapor XVIII PT Bina Tama Sejahtera, Terlapor XIX PT Lancang Kuning Graha, Terlapor XX PT Putera RajawaIi Gemilang, Terlapor XXI PT Superita Indoperkasa, Terlapor XXII PT Pratama Setya Graha, Terlapor XXIII Panitia Tender, Kepala Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Bengkalis - Provinsi Riau (Sdr. Khairussani) terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat;
Menghukum Terlapor I PT Sarana Asean untuk membayar denda sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) yang harus disetorkan ke Kas Negara sebagai Setoran Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha Departemen Perdagangan Sekretariat Jenderal Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui Bank Pemerintah dengan Kode Penerimaan 423755 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha);
Melarang Terlapor II PT Citra Marapalam Solusindo untuk mengikuti tender di Kabupaten Bengkalis selama 1 (satu) tahun sejak putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap;
Menghukum Terlapor III PT Bumi Melayu Indah Sejahtera untuk membayar denda sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) yang harus disetorkan ke Kas Negara sebagai Setoran Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha Departemen Perdagangan Sekretariat Jenderal Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui Bank Pemerintah dengan Kode Penerimaan 423755 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha);
Melarang Terlapor IV PT Awani Rizki untuk mengikuti tender di Kabupaten Bengkalis selama 1 (satu) tahun sejak putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap;
Menghukum Terlapor V PT Lingkar Nusa Raya untuk membayar denda sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) yang harus disetorkan ke Kas Negara sebagai Setoran Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha Departemen Perdagangan Sekretariat Jenderal Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui Bank Pemerintah dengan Kode Penerimaan 423755 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha);
Melarang Terlapor VI PT Melayu Riau untuk mengikuti tender di Kabupaten Bengkalis selama 1 (satu) tahun sejak putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap;
Menghukum Terlapor VII PT Melayu Riau Persada untuk membayar denda sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) yang harus disetorkan ke Kas Negara sebagai Setoran Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha Departemen Perdagangan Sekretariat Jenderal Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui Bank Pemerintah dengan Kode Penerimaan 423755 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha);
Menghukum Terlapor VIII PT Surya Gemilang Indah untuk membayar denda sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) yang harus disetorkan ke Kas Negara sebagai Setoran Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha Departemen Perdagangan Sekretariat Jenderal Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui Bank Pemerintah dengan Kode Penerimaan 423755 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha);
Melarang Terlapor IX PT Bina Riau Sejahtera untuk mengikuti tender di Kabupaten Bengkalis selama 1 (satu) tahun sejak putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap;
Melarang Terlapor X PT Berkat Yakin Gemilang untuk mengikuti tender di Kabupaten Bengkalis selama 1 (satu) tahun sejak putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap;
Menghukum Terlapor XI PT Teisa Mandiri untuk membayar denda sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) yang harus disetorkan ke Kas Negara sebagai Setoran Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha Departemen Perdagangan Sekretariat Jenderal Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui Bank Pemerintah dengan Kode Penerimaan 423755 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha);
Menghukum Terlapor XII PT Neka Rita untuk membayar denda sebesar Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) yang harus disetorkan ke Kas Negara sebagai Setoran Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha Departemen Perdagangan Sekretariat Jenderal Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui Bank Pemerintah dengan Kode Penerimaan 423755 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha);
Menghukum Terlapor XIII PT Indra Sejati untuk membayar denda sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) yang harus disetorkan ke Kas Negara sebagai Setoran Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha Departemen Perdagangan Sekretariat Jenderal Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui Bank Pemerintah dengan Kode Penerimaan 423755 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha);
Melarang Terlapor XIV PT Ranah Katialo untuk mengikuti tender di Kabupaten Bengkalis selama 1 (satu) tahun sejak putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap;
Menghukum Terlapor XV PT Rimbo Peraduan untuk membayar denda sebesar Rp125.000.000,00 (seratus dua puluh lima juta rupiah) yang harus disetorkan ke Kas Negara sebagai Setoran Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha Departemen Perdagangan Sekretariat Jenderal Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui Bank Pemerintah dengan Kode Penerimaan 423755 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha);
Melarang Terlapor XVI PT Cipta Bangun Abadi untuk mengikuti tender di Kabupaten Bengkalis selama 1 (satu) tahun sejak putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap;
Melarang Terlapor XVII PT Arisfan Mitra untuk mengikuti tender di Kabupaten Bengkalis selama 2 (dua) tahun sejak putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap;
Melarang Terlapor XVIII PT Bina Tama Sejahtera untuk mengikuti tender di Kabupaten Bengkalis selama 2 (dua) tahun sejak putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap;
Melarang Terlapor XIX PT Lancang Kuning Graha untuk mengikuti tender di Kabupaten Bengkalis selama 1 (satu) tahun sejak putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap;
Melarang Terlapor XX PT Putera Rajawali Gemilang untuk mengikuti tender di Kabupaten Bengkalis selama 1 (satu) tahun sejak putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap;
Menghukum Terlapor XXI PT Superita Indoperkasa untuk membayar denda sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) yang harus disetorkan ke Kas Negara sebagai Setoran Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha Departemen Perdagangan Sekretariat Jenderal Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui Bank Pemerintah dengan Kode Penerimaan 423755 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha);
Melarang Terlapor XXII PT Pratama Setya Graha untuk mengikuti tender di Kabupaten Bengkalis selama 2 (dua) tahun sejak putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap;
Menghukum Terlapor XXIII Panitia Lelang Barang/Jasa Konstruksi Bidang Jalan dan Jembatan Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2009 untuk membayar denda sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) yang harus disetorkan ke Kas Negara sebagai Setoran Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha Departemen Perdagangan Sekretariat Jenderal Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui Bank Pemerintah dengan Kode Penerimaan 23755 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha);
Menghukum Terlapor XXIV Kepala Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau untuk membayar denda sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) yang harus disetorkan ke Kas Negara sebagai Setoran Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha Departemen Perdagangan Sekretariat Jenderal Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui Bank Pemerintah dengan Kode Penerimaan 423755 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha);
Bahwa terhadap amar Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Pemohon Keberatan telah mengajukan keberatan di depan persidangan Pengadilan Negeri Pekanbaru yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan yang dibuat oleh Termohon dalam Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Republik Indonesia tanggal 6 Oktober 2010 Nomor 19/KPPU-L/2010 ternyata tidak memuat seluruh fakta-fakta yang sebenarnya. Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini membandingkan antara fakta-fakta yang disampaikan oleh Pemohon dalam tanggapan tertulisnya, yang dilampiri pula dengan bukti-bukti pendukung, maka terlihat jelas bahwa Termohon hanya memasukkan fakta-fakta yang hanya berguna untuk mendukung putusannya saja yang sejak semula secara apriori memang sudah terpengaruh oleh prasangka negatif. Keterangan-keterangan yang diberikan oleh para pihak yang diperiksa di KPPU, terutama keterangan Pemohon tidak dimasukkan dan/atau dipertimbangkan secara adil oleh Termohon;
Tentang Hubungan antar Perserta Tender:
Hubungan PT Surya Gemilang Indah, PT Bina Riau Sejahtera dan PT Berkat Yakin Gemilang;
Bahwa berdasarkan LPHP dinyatakan pada pokoknya terdapat jabatan rangkap pada PT Surya Gemilang Indah yang terafiliasi dengan PT Bina Riau Sejahtera dan PT Berkat Yakin Gemilang sebagaimana tabel berikut:
-
Nomor Nama Pengurus PT Surya Gemilang Indah PT Bina Riau Sejahtera PT Berkat Yakin Gemilang 1. Arwi Pratomo Komisaris dan Pemegang Saham Komisaris dan Pemegang Saham - 2. Lioni Direktur Utama dan Pemegang saham - Komisaris dan Pemegang Saham 3. Hariyanto W, S.T., M.T., - Direktur dan Pemegang Saham Pemegang Saham
Bahwa berdasarkan LHPI dinyatakan ketiga perusahaan tersebut secara bersama mengikuti Paket Tender Nomor 278 (Peningkatan Jalan Gajah Mada Menuju Desa Tasik Sarai, Jalan Hot Mix 5.000 M x 4 M), sehingga merupakan adanya persekongkolan antara peserta tender (persekongkolan horizontal). Dengan demikian, tindakan yang dilakukan oleh PT Surya Gemilang Indah, PT Bina Riau Sejahtera dan PT Berkat Yakin Gemilang yang mengikuti paket tender yang sama merupakan tindakan yang dapat mengurangi tingkat persaingan dalam tender;
Bahwa berdasarkan bentuk-bentuk persekongkolan, Majelis Komisi menilai adanya persekongkolan horizontal yang dilakukan oleh PT Surya Gemilang Indah, PT Bina Riau Sejahtera dan PT Berkat Yakin Gemilang terbukti tindakan sebagaimana diuraikan pada bagian hukum, dengan demikian unsur bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender terpenuhi;
Bahwa dengan persekongkolan yang dilakukan oleh Para Terlapor sebagaimana diuraikan pada bagian tentang hukum merupakan tindakan tidak jujur dan melawan hukum yang mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat, dengan demikian unsur persaingan usaha tidak sehat terpenuhi;
Bahwa pertimbangan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Republik Indonesia dalam putusan tanggal 6 Oktober 2010 Nomor 19/KPPU-L/2010 sebagaimana diuraikan di atas yang berdasarkan pertimbangan tersebut kemudian berkesimpulan bahwa Pemohon telah melakukan persekongkolan horizontal dalam Proses Paket Tender Nomor 278 adalah tidak benar dan sangat keliru, karena pertimbangan tersebut tidak didasarkan pada analisa fakta-fakta yang sebenarnya, sebab berdasarkan Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Bina Riau Sejahtera sebagaimana dituangkan dalam Akta Notaris Yun Anita Yusuf, S.H., M.Kn., Nomor 03 tanggal 25 Maret 2008 telah terjadi perubahan anggota dan kepengurusan pada PT Bina Riau Sejahtera, dari anggota dan kepengurusan lama Ny. Lioni, Tn. Hariyanto Wangsenya dan Tn. Arwi Pratomo Wangsenya kepada Tn. Dedi Iskandar dan Nn. Liani;
Bahwa sejak terjadinya perubahan anggota dan kepengurusan pada PT Bina Riau Sejahtera tersebut, maka PT Bina Riau Sejahtera telah keluar dan atau tidak ada lagi kaitan dan menjadi bagian kelompok/grup, baik dengan PT Surya Gemilang Indah maupun dengan Berkat Yakin Gemilang, sehingga dengan demikian pertimbangan Termohon dalam putusannya yang menyatakan terdapat jabatan rangkap pada PT Bina Riau Sejahtera dan PT Berkat Yakin Gemilang sebagaimana dalam tabel di atas adalah sangat keliru dan tidak benar sama sekali, dimana Termohon telah membuat suatu kesimpulan subyektif yang tidak berdasarkan analisa fakta-fakta yang ada;
Bahwa berdasarkan bukti berupa Akta Perseroan Terbatas PT Surya Gemilang Indah Nomor 48 tanggal 24 Januari 2008 dan Risalah Rapat Anggota/Kepengurusan Perseroan Terbatas PT Surya Gemilang Indah, tidak terdapat anggota atau kepengurusan yang dijabat oleh Ny. Lioni dan Tn. Hariyanto W., S.T., M.T., sebagaimana termuat dalam tabel yang dibuat Termohon pada putusannya halaman 55, sedangkan berdasarkan Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Berkat Yakin Gemilang sebagaimana dituangkan dalam Akta Notaris Yan Anita Yusuf, S.H., M.Kn., Nomor 01 tanggal 16 Februari 2009, Tn. Hariyanto Wangsenya dan Ny. Lioni masing-masingnya selaku Direktur dan Komisaris dari PT Berkat Yakin Gemilang, dan oleh karenanya pertimbangan Termohon dalam putusannya yang menyatakan terdapat jabatan rangkap pada PT Surya Gemilang Indah yang terafiliasi dengan PT Bina Riau Sejahtera dan PT Berkat Yakin Gemilang, sehingga dinyatakan ketiga perusahaan tersebut secara bersama mengikuti Paket Tender Nomor 278 (Peningkatan Jalan Gajah Mada Menuju Desa Tasik Sarai, Jalan Hot Mix 5.000 M x 4 M), sehingga merupakan bukti adanya persekongkolan antara peserta tender (persekongkolan horizontal) tidak terbukti sama sekali;
Berdasarkan uraian-uraian di atas, maka Pemohon sekali lagi sangat keberatan atas seluruh isi Putusan KPPU termasuk seluruh poin 3.1 halaman 55, yang pada intinya telah dibantah dengan argumen-argumen hukum dan ditunjang dengan bukti-bukti sebagaimana diuraikan di atas. Pemohon sama sekali tidak memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 22 Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999, khususnya mengenai persekongkolan sebagaimana disimpulkan oleh Termohon dalam Putusan KPPU. Putusan KPPU sangat jelas tidak didasarkan pada fakta-fakta yang sebenarnya terjadi dan diputuskan dengan menggunakan kesimpulan-kesimpulan yang keliru dan subjektif;
Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon Keberatan mohon kepada Pengadilan Negeri Pekanbaru agar memberi putusan sebagai berikut:
Membatalkan Keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Republik Indonesia tanggal 6 Oktober 2010, Nomor 19/KPPU-L/2010;
Dan dengan mengadili sendiri memutuskan:
Menyatakan bahwa Pemohon Keberatan tidak terbukti melanggar ketentuan Pasal 22 Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999;
Turut Termohon untuk tunduk dan patuh pada keputusan Majelis Hakim dalam perkara ini;
Menghukum Termohon Keberatan untuk membayar biaya perkara ini;
Atau jika Pengadilan Negeri Pekanbaru berpendapat lain maka Pemohon mohon agar menjatuhkan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Bahwa terhadap keberatan tersebut, Pengadilan Negeri Pekanbaru telah memberikan putusan Nomor 120/Pdt.G/KPPU/2011/PN PBR, tanggal 27 Oktober 2011 dengan amar sebagai berikut:
Membatalkan/memperbaiki Putusan KPPU Nomor 19/KPPU-L/2010 tertanggal 6 Oktober 2010;
Mengadili Kembali:
Menghukum Terlapor VIII PT Surya Gemilang Indah untuk membayar denda sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah), yang harus disetorkan ke Kas Negara sebagai Setoran Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha Departemen Perdagangan Sekretariat Jenderal Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui Bank Pemerintah dengan Kode Penerimaan 423755 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha);
Menghukum Pemohon Keberatan untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp244.000,00 (dua ratus empat puluh empat ribu rupiah);
Bahwa amar Putusan Mahkamah Agung Nomor 474 K/Pdt.Sus/2012 tanggal 15 Oktober 2012 adalah sebagai berikut:
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tersebut;
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 120/Pdt.G/ KPPU/2011/PN PBR, tanggal 27 Oktober 2011;
MENGADILI SENDIRI
Menyatakan keberatan dari Pemohon Keberatan/Termohon Kasasi I tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);
Menghukum Termohon Kasasi/Pemohon Keberatan untuk membayar biaya perkara, yang dalam tingkat kasasi ditetapkan sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tersebut, yaitu Putusan Mahkamah Agung Nomor 474 K/Pdt.Sus/ 2012 tanggal 15 Oktober 2012, diberitahukan kepada Termohon Kasasi I/Pemohon Kasasi II/Pemohon Keberatan pada tanggal 13 Mei 2013, terhadap putusan tersebut, Termohon Kasasi I/Pemohon Kasasi II/Pemohon Keberatan dengan melalui kuasanya berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 25 Oktober 2013 mengajukan permohonan pemeriksaan peninjauan kembali pada Kepaniteraan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Pekanbaru tanggal 7 November 2013, permohonan tersebut disertai dengan alasan-alasan peninjauan kembali yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Pekanbaru pada tanggal 7 November 2013 itu juga;
Bahwa memori peninjauan kembali telah disampaikan kepada Termohon Keberatan pada tanggal 23 Januari 2014, kemudian Termohon Keberatan mengajukan jawaban terhadap alasan peninjauan kembali yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Pekanbaru pada tanggal 20 Februari 2014;
Menimbang, bahwa oleh karena di dalam Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat tidak mengatur mengenai pemeriksaan peninjauan kembali, maka Mahkamah Agung dalam memeriksa perkara ini mengacu pada ketentuan Pasal 67, 68, 69, 71 dan Pasal 72 Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2009;
Menimbang, bahwa permohonan pemeriksaan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, oleh karena itu permohonan pemeriksaan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali/Termohon Kasasi I/Pemohon Kasasi II/Pemohon Keberatan telah mengajukan alasan-alasan peninjauan kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 15 Oktober 2012 Nomor 474 K/Pdt.Sus/2012 mengandung Kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata;
Bahwa pertimbangan hukum Judex Facti pada halaman 17 alenia ke-II yang dikutip sebagai berikut:
Bahwa pengumuman Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Nomor 19/KPPU-L/2010 tanggal 6 Oktober 2010 adalah pada tanggal 17 Desember 2010 (vide bukti T.5, maka pengajuan keberatan Termohon Kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pekanbaru pada tanggal 18 Agusutus 2011 adalah sudah lewat waktu, oleh karenanya keberatan Pemohon Kasasi i.c. Termohon Kasasi harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);
Bahwa pertimbangan hukum tersebut mengandung kekhilafan dan kekeliruan yang nyata dengan alasan:
Bahwa Pasal 44 ayat (1) (2) Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 Jo. Pasal 4 ayat (1) Perma Nomor 3 Tahun 2005 memuat kata-kata “dan atau“ yang mengandung makna kumulatif, namun juga bisa bermakna alternatif;
Bahwa apabila suatu peraturan bermakna ganda “alternatif dan kumulatif” maka seharusnya diterapkan aturan yang paling menguntungkan bagi pihak yang memikul beban tanggung jawab hukum yang timbul dari peraturan tersebut, yang dalam hal ini Pemohon Peninjauan Kembali (PK);
Bahwa sesuai dengan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan yang menjadi dasar pertimbangan hukum Pengadilan Negeri Pekanbaru, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali tidak pernah menerima Relaas Pemberitahuan Keputusan KPPU Nomor 19/KPPU-L/2010 tanggal 6 Oktober 2010 tersebut;
Bahwa penerapan Pasal 44 ayat (1) (2) Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 Jo. Pasal 4 ayat (1) Perma Nomor 3 Tahun 2005 secara kontekstual tanpa memperhatikan kepentingan Termohon Kasasi in casu/Pemohon Peninjauan Kembali telah menciderai kepentingan upaya pembelaan diri dari Pemohon Peninjauan Kembali. Dalam hal ini hakim telah memposisikan dirinya sebagai corong undang-undang tanpa menimbang rasa keadilan justisiabelen yang terciderai;
Putusan KPPU Nomor 19/KPPU-L/2010 tanggal 6 Oktober 2010 mengandung kekhilafan Majelis Komisi atau suatu kekeliruan yang nyata:
Bahwa pertimbangan Majelis Komisi yang menyatakan telah terjadi persekongkolan horizontal dan vertikal pada Paket 278 yang menghambat persaingan usaha yang sehat adalah kesimpulan yang yang sangat prematur dan tidak berdasarkan fakta hukum dengan alasan;
Bahwa Paket 278 diikuti oleh 20 peserta lelang dimana masing-masing peserta lelang mengajukan harga penawaran yang kompetitif sehingga Pemohon Peninjauan kembali in casu selaku pemenang menawar 15% di bawah OE, sehingga andaikata ada persekongkolan vertikal dan horizontal dalam pakat ini tentunya PT Surya Gemilang Indah akan menawar tidak jauh dari harga OE;
Bahwa tentang pertimbangan Majelis Komisi yang menyatakan bahwa Panitia hanya melakukan evaluasi terhadap 4 (empat) penawar sementara penawaran sisanya tidak dievaluasi oleh panitia sehingga terindikasi persekongkolan vertikal adalah suatu pendapat yang keliru karena sesuai dengan ketentuan bahwa evaluasi harga dilakukan kepada 4 (empat) penawaran terendah. Penawaran terendah dilakukan terhadap penawar yang telah memenuhi syarat administrasi;
Bahwa keputusan Majelis Komisi yang menghukum Pemohon Peninjauan Kembali dengan denda tanpa memuat parameter besaran denda sehingga terkesan sangat subyektif sehingga telah mencedarai prinsip keadilan;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelah meneliti secara saksama alasan-alasan peninjauan kembali tanggal 7 November 2013 dan jawaban alasan peninjauan kembali tanggal 20 Februari 2014 dihubungkan dengan pertimbangan Judex Juris, ternyata bukti-bukti peninjauan kembali yang diajukan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat diterima sebagai bukti baru yang bersifat menentukan, dengan pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa Judex Facti tidak melakukan kekhilafan atau kekeliruan nyata karena ternyata Pemohon Peninjauan Kembali/Pemohon Kasasi/Pemohon Keberatan memang telah lewat waktu mengajukan kasasi, sehingga sudah tepat dan benar jika Judex Juris menjatuhkan putusan kasasi tidak dapat diterima;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Mahkamah Agung berpendapat permohonan pemeriksaan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali PT SURYA GEMILANG INDAH tidak beralasan, sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan pemeriksaan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali/Termohon Kasasi I/Pemohon Kasasi II/Pemohon Keberatan ditolak, maka Pemohon Peninjauan Kembali/Termohon Kasasi I/Pemohon Kasasi II/Pemohon Keberatan harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali;
Memperhatikan, Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menolak permohonan pemeriksaan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali PT SURYA GEMILANG INDAH tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali/Termohon Kasasi I/Pemohon Kasasi II/Pemohon Keberatan untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ditetapkan sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada Mahkamah Agung pada hari Rabu, tanggal 27 Agustus 2014 oleh Prof. Dr. Takdir Rahmadi, S.H., LL.M., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Soltoni Mohdally, S.H., M.H., dan Dr. Nurul Elmiyah, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung, masing-masing sebagai Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua dengan dihadiri oleh Anggota-Anggota tersebut dan Reza Fauzi, S.H., C.N., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para Pihak.
Hakim-Hakim Anggota: Ketua Majelis,
ttd./ ttd./
Soltoni Mohdally, S.H., M.H. Prof. Dr. Takdir Rahmadi, S.H., LL.M.
ttd./
Dr. Nurul Elmiyah, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
Biaya Peninjauan Kembali:
1. M e t e r a i …….... Rp 6.000,00 ttd./
2. R e d a k s i ……... Rp 5.000,00
3. Administrasi PK … Rp2.489.000,00 Reza Fauzi, S.H., C.N.
J u m l a h ….........….. Rp2.500.000,00
UNTUK SALINAN
MAHKAMAH AGUNG RI
a/n. PANITERA
PANITERA MUDA PERDATA KHUSUS
(RAHMI MULYATI, SH., MH)
Nip. 195912071985122002