48/Pid.Sus-TPK/2016/PT.DKI
Putusan PT JAKARTA Nomor 48/Pid.Sus-TPK/2016/PT.DKI
ABDUL KHOIR
MENGADILl : ï€ Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa ï€ Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 32/PID.SUS/TPK/2016/PN.Jkt.Pst tanggal 09 JUNI 2016 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan, penetapan status barang bukti dan biaya perkara, sehingga amar putusan selengkapnya sebagai berikut: 1. Menyatakan Terdakwa Abdul Khoir terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi Secara Bersama-Sama dan Perbuatan Perbarengan sebagaimana tercantum dalam dakwaan Primair 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sejumlah Rp. 200. 000. 000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 5 (lima) bulan 3. Menetapkan masa selama terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 4. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan. 5. Memerintahkan barang bukti berupa : 1 1 1 (satu) buah kartu tanda anggota MPR masa jabatan 2014-2019 a.n Damayanti Wisnu Putranti, SIP M 2 1 (satu) buah kartu tanda anggota PDIP a.n Damayanti Wisnu Putranti 3 1 (satu) buah kartu tanda anggota DPR RI a.n Damayanti Wisnu Putranti 4 4 (empat) lembar peta kerja Jawa Tengah. 5 2 (dua) bundel rekap usulan kegiatan APBNP TA 2015. 6 1 (satu) bundel profil, program dan anggaran TA 2015 Prov Jateng. 7 2 (dua) bundel program cipta karya Kota Tegal. 8 1 (satu) bundel daftar ruas jalan Jateng. 9 2 (dua) bundel profil program dan anggaran APBNP TA 2015 Prov Jateng. 10 1 (satu) bundel matriks Bid Pembangunan Penyediaan Sarana dan Prasarana. 11 1 (satu) buah SIM A a.n Dessy A. Edwin. 12 1 (satu) buah kartu tamu Kementerian PU Gedung Bina Marga No. 31 13 1 (satu) buah amplop coklat yang berisi: Surat Jalan Kendaraan dari Polda. Honda HRV, Nopol. B-213 NTA tanggal 11/1/ 2016. 14 1 (satu) buah buku tabungan Tahapan BCA KCP Cinere No Rek. 2671310821 a.n Dessy A Edwin. 15 1 (satu) lembar copy bukti setoran Bank BCA dari Dessy A, No Rek. 2671310821 ke Rek Dessy Rp. 170. 000. 000 tanggal 4 Jan 2016. 16 1 (satu) lembar slip pemindahan dana antar rekening BCA dari no. 2671310821 a.n Desy ke rek. 291. 300-8600 di PT Istana Kebayoran Raya Motor Rp. 269. 505. 000,- 17 1 (satu) lembar Rincian Penggunaan Dana Dari Pak Abdul tanggal 19 Oktober 2015 18 1 (satu) lembar faktur jual Dollarindo Money Changer untuk pembelian dolar sejumlah USD 36. 927 (tiga puluh enam ribu sembilan ratus dua puluh tujuh dolar) dengan nilai Rp 499. 991. 580 (empat ratus juta sembilan puluh sembilan ratus sembilan puluh satu ribu lima ratus delapan puluh rupiah) 19 1 (satu) lembar usulan tambahan Maluku untuk Paket Rekonstruksi Jalan Piru-Waisala di Kab. Seram Bagian Barat dengan jumlah Rp 40. 000. 000. 000 (empat puluh milyar rupiah), Paket Rekonstruksi Jalan Taniwel-Saleman di Kab. Seram Bagian Barat dengan jumlah Rp 40. 000. 000. 000 (empat puluh milyar rupiah), Paket Rekonstruksi Jalan Saleman-Taniwel di Kab. Seram Bagian Barat dengan jumlah Rp 40. 000. 000. 000 (empat puluh milyar rupiah), Pelebaran Mako-Modanmohe di Kab. Pulau Buru dengan jumlah Rp 40. 000. 000. 000 (empat puluh milyar rupiah), Pelebaran Modanmohe-Namrole di Kab. Pulau Buru dengan jumlah Rp 40. 000. 000. 000 (empat puluh milyar rupiah) 20 4 (empat) lembar rekening koran Bank Mandiri dengan nomor rekening 1260022351984 atas nama Erwantoro periode 24 November 2014 sampai dengan 28 Februari 2015 dan 1 Maret 2015 samapai dengan 13 April 2015 21 5 (lima) lembar rekening koran Bank Mandiri dengan nomor rekening 9000017631293 atas nama Erwantoro periode 1 September 2014 sampai dengan 13 April 2015 22 2 (dua) lembar rekening koran Bank Mandiri dengan nomor rekening 1260022351984 atas nama Erwantoro periode 1 Juni 2015 sampai dengan 1 Juli 2015 23 6 (enam) lembar formulir penarikan dari Bank Mandiri pada bulan Agustus 2015 24 8 (delapan) lembar formulir penarikan dari Bank Mandiri pada bulan September 2015 25 2 (dua) lembar formulir penarikan dari Bank Mandiri pada bulan Oktober 2015 26 7 (tujuh) lembar formulir penarikan dari Bank Mandiri pada bulan November 2015 27 3 (tiga) buah buku tabungan Bank Mandiri nomor rekening 1260022351984 atas nama Erwantoro 28 1 (satu) lembar slip setoran Bank Mandiri pada bulan Juni 2015 29 3 (tiga) lembar slip setoran Bank Mandiri pada bulan Agustus 2015 30 26 (dua puluh enam) lembar slip setoran Bank Mandiri dan 2 (dua) lembar slip setoran BRI pada bulan November 2015 31 14 (empat belas) lembar slip setoran Bank Mandiri pada bulan Desember 2015 32 1 (satu) lembar slip setoran Bank Mandiri tanggal 5 Januari 2015 pukul 12. 31. 52 PM dari saudara Erwantoro dengan nomor rekening 1260022351984 ke PT Tri Tunggal De Valas dengan nomor rekening 1260006798465 dengan jumlah Rp 500. 000. 000 (lima ratus juta rupiah) 33 1 (satu) lembar slip setoran Bank Mandiri tanggal 6 Januari 2015 pukul 3. 02. 38 PM dari saudara Erwantoro dengan nomor rekening 1260022351984 ke PT Tri Tunggal De Valas dengan nomor rekening 1260006798465 dengan jumlah Rp 2. 000. 000. 000 (dua milyar rupiah) 34 1 (satu) lembar slip setoran Bank Mandiri tanggal 7 Januari 2015 pukul 3. 00. 56 PM dari saudara Erwantoro dengan nomor rekening 1260022351984 ke PT Tri Tunggal De Valas dengan nomor rekening 1260006798465 dengan jumlah Rp 500. 000. 000 (lima ratus juta rupiah) 35 1 (satu) lembar slip setoran Bank Mandiri tanggal 7 Januari 2015 pukul 2. 58. 59 PM dari saudara Erwantoro dengan nomor rekening 1260022351984 ke PT Tri Tunggal De Valas dengan nomor rekening 1260006798465 dengan jumlah Rp 500. 000. 000 (lima ratus juta rupiah) 36 1 (satu) lembar slip setoran Bank Mandiri tanggal 7 Januari 2015 pukul 2. 56. 45 PM dari saudara Erwantoro dengan nomor rekening 1260022351984 ke PT Tri Tunggal De Valas dengan nomor rekening 1260006798465 dengan jumlah Rp 500. 000. 000 (lima ratus juta rupiah) 37 1 (satu) lembar slip setoran Bank Mandiri tanggal 7 Januari 2015 pukul 2. 54. 42 PM dari saudara Erwantoro dengan nomor rekening 1260022351984 ke PT Tri Tunggal De Valas dengan nomor rekening 1260006798465 dengan jumlah Rp 500. 000. 000 (lima ratus juta rupiah) 38 2 (dua) buah buku tabungan Bank Mandiri nomor rekening 1260022351984 atas nama Erwantoro 39 1 (satu) buah buku Tabungan Bisnis Mandiri nomor rekening 1260012061114 atas nama Erwantoro 40 Struk pembayaran di Food & Beverage Ambhara Hotel Jakarta tgl. 13/1/2016 sebesar Rp. 528. 165,- 41 Struk pembayaran di Vinoteca Wine + Bar di Pacific Place Mall 5th Floor Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 SCBD total 2. 096. 600,- 42 Struk pembayaran permanent receipt di Tesate Pacific Place Kawasan Niaga Terpadu Sudirman sebesar Rp. 754. 600,- 43 Struk pembayaran di Rustigue Grill & Wine di Paza Senayan sebesar Rp. 3. 187. 140,-. 44 Struk pembayaran di Starbuck Plaza Senayan sebesar Rp. 86. 000,-. 45 Struk pembayaran di Golden Boutique Hotel sebesar 636. 460,- ditambah 28. 631,- 46 Kartu PT. Marta Teknik Tunggal, General Contractor & Supplier, atas nama Hengky Poliesar, Direktur Utama. 47 Kartu Himpunan Pengembangan Jalan Indonesia, atas nama Abdul Khoir, ST. - 50 s/d 68, yaitu berupa : 50 Struk Mandiri, tgl. 12/09/15, transfer Rp. 5. 000. 000,- ke Hasto Prasetya, No. Rek: 9000007278188 51 Struk Mandiri, tgl. 12/09/15, transfer Rp. 5. 000. 000,- ke Hasto Prasetya, No. Rek: 9000007278188. 52 Struk Mandiri, tgl. 12/09/15, transfer Rp. 5. 000. 000,- ke Hasto Prasetya, No. Rek: 9000007278188. 53 Struk Mandiri, tgl. 12/09/15, transfer Rp. 5. 000. 000,- ke Hasto Prasetya, No. Rek: 9000007278188. 54 Struk Mandiri tgl. 12/22/15, transfer Rp. 2. 500. 000,- ke Hasto Prasetya, No. Rek.: 900007278188. 55 Struk Mandiri tgl. 12/22/15, transfer Rp. 3. 800. 000,- ke Hasto Prasetya, No. Rek.: 900007278188. 56 Struk Mandiri tgl. 4/1/16, pembayaran Rp. 10. 000. 000,- ke Swiss Belhotel Maleosan Manado. 57 Struk Mandiri tgl. 4/1/16, pembayaran Rp. 10. 000. 000,- ke Swiss Belhotel Maleosan Manado. 58 Struk Mandiri tgl. 7/1/16, pembayaran Rp. 7. 120. 000,- ke Swiss Belhotel Maleosan Manado. 59 Struk Mandiri tgl. 01/08/2016, transfer Rp. 25. 000. 000,- ke Budi Liem, No. Rek.: 1500006015539. 60 Aplikasi transfer Mandiri tgl. 7/1/16, dari Abdul Khoir ke Tri Tunggal De Valas No. Rek. 126 000 679 8465 sebesar Rp. 500. 000. 000,-. 61 Aplikasi transfer Mandiri tgl. 7/1/16, dari Abdul Khoir ke Tri Tunggal De Valas No. Rek. 126 000 679 8465 sebesar Rp. 600. 000. 000,-. 62 Aplikasi transfer Mandiri tgl. 7/1/16, dari Abdul Khoir ke Ir. Budi Liem No. Rek. 150 000 601 5529 sebesar Rp. 250. 000. 000,-. 63 Aplikasi transfer Mandiri tgl. 7/1/16, dari Erwan/ Abdul Khoir ke Umi Kalsum Rahman No. Rek. 152 001 375 1892 sebesar Rp. 150. 000. 000,-. (2 lembar). 64 Formulir penarikan Mandiri tgl. 7/01/16 atas nama Abdul Khoir, No. Rek.: 126 000 629 7773, sebesar Rp. 500. 000. 000,-. 65 Formulir penarikan Mandiri tgl. 7/01/16 atas nama Abdul Khoir, No. Rek.: 126 000 629 7773, sebesar Rp. 500. 000. 000,-. 66 Formulir penarikan Mandiri tgl. 7/01/16 atas nama Abdul Khoir, No. Rek.: 126 000 629 7773, sebesar Rp. 500. 000. 000,-. 67 1 (satu) jilid Company Profile PT Windhu Tunggal Utama, tahun 2014. 68 1 (satu) bundel dokumen rekapitulasi Program Usulan APBN P TA 2015 Balai Pelaksanaan Jalan IX Maluku dan Maluku Utara. 69 1 (satu) amplop coklat yang berisi : 69. 1 a. 1 (satu) buku tabungan Britama no. rek.1134-01-004861-50-6 a.n Abdul Khoir ST QQ Jayadi Windu Arminta KCP Cibinong Mayor Oking. 69. 2 b. 1 (satu) buku tabungan Bisnis Mandiri no rek.129-00-0748771-9 a.n Abdul Khoir KK Jkt Cibubur Citra Grand. 69. 3 c. 1 (satu) buku tabungan Britama no rek. 0562-01-011768-50-4 a.n Abdul Khoir KCP Waihaong. 69. 4 d. 1 (satu) buku tabungan Britama no rek. 0643-01-001302-50-0 a.n Abdul Khoir KC Saumlaki. 69. 5 e. 1 (satu) buku tabungan Britama no rek 0643-01-001302-50-0 a.n Abdul Khoir KC Saumlaki. 69. 6 f. 2 (dua) buku tabungan Britama Bisnis no rek. 0001-01-000027-56-5 a.n Abdul Khoir Cabang Ambon. 69. 7 g. 1 (satu) buku tabungan BNI Taplus no rek.0147874552 a.n Abdul Khoir Cabang Melawai Raya. Barang bukti No. 69. 1, 69. 3, 69. 4, 69. 5, 69. 6, 69. 7 dikembalikan darimana benda tersebut disita - No. 70 s/d 216,yaitu berupa : 70 1 (satu) Bundel Dokumen Fotokopi Bahan rapat dengar pendapat Ditjen Bina Marga – KEM PURR dengan Komisi V DPR RI “ Rencana Kerja dan Anggaran Ditjen Bina Marga TA.2016” Jakarta 12 Juni 2015 71 1 (satu) Bundel Dokumen Asli Bahan rapat dengar pendapat Ditjen Bina Marga – KEM PURR dengan Komisi V DPR RI “ Rencana Kerja dan Anggaran Ditjen Bina Marga TA.2016” Jakarta 16 September 2015 72 1 (satu) buah Map berwarna merah merk Diamond yang didalmnya terdapat Dokumen 72. 1 1 (satu) buah amplop warna putih dengan tulisan tangan “ Kepada Yth : Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi di Jakarta. No 602/855/2015”. Dengan Cap Basah Bupati Halmahera Barat, berisi 2 (dua) lembar asli Surat dari Bupati Halmahera Barat Jailolo, Nomor No: 602/855/2015 “ Kepada Yth : Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi di Jakarta. Perihal Permohonan Bantuan Dana jalan dan Jembatan 72. 2 1 (satu) buah amplop kosong warna putih dengan tulisan tangan “ Kepada Yth : Dirjen Bina Kontruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat di Jakarta. No : 600/840/2015”. Dengan Cap Basah Bupati Halmahera Barat 72. 3 1 (satu) buah amplop kosong warna putih dengan tulisan tangan “ Kepada Yth : Mentri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat di Jakarta. No : 600/840/2015”. Dengan Cap Basah Bupati Halmahera Barat 72. 4 2 (dua) lembar asli Surat dari Bupati Halmahera Barat Jailolo No. 602/840/2015, tanggal 22 Oktober 2015. Kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Perihal : Permintaan / Pengajuan pelatihan dan sertifikasi tukang dan mandor. 73 1 (satu) Bundel Dokumen Foto Kopi Bahan rapat dengar pendapat Ditjen Bina Marga – KEM PURR dengan Komisi V DPR RI “ Alokasi Anggaran DITJEN Bina Marga TA.2016” Jakarta 12 Juni 2015” Jakarta 27 Oktober 2015. 74 1 (satu) Bundel Dokumen Asli Bahan Informasi Menteri PUPR Komisi V DPR RI tanggal 27 Oktober 2015 “Alokasi Anggaran Kementerian PUPR TA. 2016 75 1 (satu) lembar tindasan Aplikasi Setoran Bank Mandiri tanggal 29 Juli 2015 dengan nama pengirim DAMAYANTI WISNU P kepada dr. DONNA SAVITRI sebesar Rp. 60. 500. 000 (Enam puluh juta lima ratus ribu rupiah) 76 1 (satu) buah buku berwarna merah “Jadwal Acara Rapat Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia” masa persidangan I Tahun Sidang 2015-2016 tanggal 14 Agustus 2015 s.d 22 November 2015 yang dikeluarkan oleh Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat RI Juli 2015 77 1 (satu) lembar fotokopi tabel yang berisi : “Kode, Provinsi Total Alokasi Anggaran APBN-P TA. 2015” pada baris nomor 61 tertulis “Maluku Utara – 941. 809. 295 dst” 78 1 (satu) bundel asli dokumen “Profil Program dan Anggaran Tahun Anggaran 2016 Provinsi Maluku Utara” oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat 79 1 (satu) bundel asli dokumen Bahan Rapat Dengar Pendapat Ditjen Bina Marga – KEM PUPR dengan Komisi V DPR-RI “Alokasi Anggaran Ditjen Bina Marga TA. 2016” tanggal 27 Oktober 2015 80 1 (satu) bundel asli dokumen “Profil Program dan Anggaran Tahun Anggaran 2016 Provinsi Maluku” oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat 81 1 (satu) bundel fotokopi dokumen Bahan Rapat Dengar Pendapat Ditjen Bina Marga dengan Komisi V DPR RI “RAPBN-P Ditjen Bina Marga TA. 2015” tanggal 4 Februari 2015 82 1 (satu) bundel fotokopi dokumen “Profil Program dan Anggaran Tahun Anggaran 2015 Provinsi Maluku” oleh Kementerian Pekerjaan Umum 83 1 (satu) bundel dokumen yang terdiri dari : 83. 1 3 (tiga) lembar fotokopi dokumen tabel yang berisi : “No Kementerian/Lembaga/Unit/Eselon I/Program Pagu Kebutuhan Pagu Anggaran RAPBN TA 2016 Kekurangan” pada baris pertama tertulis “Kementerian Pekerjaan Umum dan perumahan Rakyat 178. 223. 000. 000 dst” terdapat tulisan tangan 116. 837. 078. 701 83. 2 1 (satu) lembar print out Draft Kesimpulan Rapat Kerja/Rapat Dengar Pendapat Komisi V DPR RI dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kementerian Perhubungan Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi BMKG Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Bapel BPLS, dan Bapel BPWS tanggal 26 Oktober 2015 83. 3 1 (satu) lembar print out Draft Kesimpulan/Keputusan Rapat Komisi V DPR RI dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kementerian Perhubungan Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi BMKG Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Bapel BPLS, dan Bapel BPWS menyetujui alokasi anggaran RAPBN TA 2016 untuk Kementerian/Lembaga Mitra Kerja Komisi V DPR RI tanggal 26 Oktober 2015 83. 4 3 (tiga) lembar print out Draft Kesimpulan RDP Komisi V DPR RI dengan Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi dan Basarnas tanggal 28 Oktober 2015 84 2 (dua) lembar print out Kesimpulan/Keputusan Rapat : Komisi V DPR RI memahami rencana penundaan kegiatan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dalam RAPBN TA. 2016 sebesar Rp. 2. 631,5 miliar Jakarta 27 Oktober 2015 85 8 (delapan) lembar fotokopi “Penetapan Lokasi Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2015 untuk Provinsi/Kabupaten/Kota 86 1 (satu) bundel print out dokumen Matrik R-APBN TA 2016 Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi BMKG Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Bapel BPLS, dan Bapel BPWS 87 2 (dua) lembar asli Laporan Singkat Komisi V DPR RI Bidang Perhubungan, Pekerjaan Umum dan perumahan Rakyat, Pembangunan Pedesaan dan Kawasan Tertinggal Badan Meterorologi, Klimatologi, dan Geofisika Badan SAR Nasional, BPLS, dan BPWS tahun sidang 2014-2015 masa sidang : IV Hari/tanggal : Jumat/ 12 Juni 2015 Pukul : 16. 30 – 20. 45 WIB. 88 2 (dua) lembar asli Laporan Singkat Komisi V DPR RI Bidang Perhubungan, Pekerjaan Umum dan perumahan Rakyat, Pembangunan Pedesaan dan Kawasan Tertinggal Badan Meterorologi, Klimatologi, dan Geofisika Badan SAR Nasional, BPLS, dan BPWS tahun sidang 2014-2015 masa sidang : IV Hari/tanggal : Rabu/ 10 Juni 2015 Pukul : 10. 10 – 13. 50 WIB 89 2 (dua) lembar asli Laporan Singkat Komisi V DPR RI Bidang Perhubungan, Pekerjaan Umum dan perumahan Rakyat, Pembangunan Pedesaan dan Kawasan Tertinggal Badan Meterorologi, Klimatologi, dan Geofisika Badan SAR Nasional, BPLS, dan BPWS tahun sidang 2014-2015 masa sidang : I Hari/tanggal : Senin/ 26 Oktober 2015 Pukul : 13. 45 – 15. 45 WIB 90 3 (tiga) lembar asli Laporan Singkat Komisi V DPR RI Bidang Perhubungan, Pekerjaan Umum dan perumahan Rakyat, Pembangunan Pedesaan dan Kawasan Tertinggal Badan Meterorologi, Klimatologi, dan Geofisika Badan SAR Nasional, BPLS, dan BPWS tahun sidang 2015-2016 masa sidang : I Hari/tanggal : Senin/ 14 September 2015 Pukul : 14. 15 – 18. 30 WIB 91 2 (dua) lembar asli Laporan Singkat Komisi V DPR RI Bidang Perhubungan, Pekerjaan Umum dan perumahan Rakyat, Pembangunan Pedesaan dan Kawasan Tertinggal Badan Meterorologi, Klimatologi, dan Geofisika Badan SAR Nasional, BPLS, dan BPWS tahun sidang 2015-2016 masa sidang : I Hari/tanggal : Rabu/ 16 September 2015 Pukul : 10. 00 – 16. 30 WIB 92 3 (tiga) lembar asli Laporan Singkat Komisi V DPR RI Bidang Perhubungan, Pekerjaan Umum dan perumahan Rakyat, Pembangunan Pedesaan dan Kawasan Tertinggal Badan Meterorologi, Klimatologi, dan Geofisika Badan SAR Nasional, BPLS, dan BPWS tahun sidang 2015-2016 masa sidang : I Hari/tanggal : Selasa/ 27 Oktober 2015 Pukul : 13. 45 – 15. 45 WIB 93 5 (lima) lembar asli Laporan Singkat Komisi V DPR RI Bidang Perhubungan, Pekerjaan Umum dan perumahan Rakyat, Pembangunan Pedesaan dan Kawasan Tertinggal Badan Meterorologi, Klimatologi, dan Geofisika Badan SAR Nasional, BPLS, dan BPWS tahun sidang 2015-2016 masa sidang : I Hari/tanggal : Selasa/ 29 September 2015 Pukul : 10. 40 – 12. 00 WIB 94 5 (lima) lembar fotokopi Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor : 87/PIM/III/2014-2015 tanggal 16 April 2015 tentang Perubahan Penempatan Keanggotaan Pada Komisi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Masa Keanggotaan Tahun 2014 – 2019 Tahun Sidang 2014 – 2015 dari Fraksi Parta Golongan Karya, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia 95 2 (dua) lembar fokopi Surat Tugas No. 150/KOM.V/DPR RI/VII/2015 tanggal 27 Juli 2015 tentang Melaksanakan Kunjungan Kerja Komisi V DPR RI pada reses masa persidangan IV tahun sidang 2014-2015 ke Provinsi Maluku tanggal 6-9 Agustus 2015, beserta 1 bundel print out draft Laporan Hasil Kunjungan Kerja ke Provinsi Maluku tanggal 6-9 Agustus 2015 96 2 (dua) lembar fotokopi Surat dari Piminan Badan Anggaran kepada Pimpinan Komisi I-XI dan Pimpinan BURT Nomor : AG/14911/DPR RI/X/2015 tanggal 6 Oktober 2015 Perihal : Penyampaian Perubahan Jadwal Pembahasan RUU tentang APBN TA. 2016 97 1 (satu) lembar fotokopi Surat dari Pimpinan Badan Anggaran kepada Pimpinan Komisi I-XI dan Pimpinan BURT Nomor : AG/11845/DPR RI/VIII/2015 tanggal 20 Agustus 2015 Perihal : Penyampaian Perubahan Jadwal Pembahasan RUU tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN TA 2014 dan Perubahan Jadwal Pembahasan RUU tentang APBN TA. 2016 beserta lampirannya . 98 1 (satu) lembar kertas berjudul USULAN RENCANA KEGIATAN TAHUN ANGGARAN 2016 PPK PELAKSANAAN JALAN PULAU MOROTAI, PROVINSI MALUKU UTARA, PROGRAM : PENYELENGGARAAN JALAN. 99 1 (satu) lembar kertas yang bertuliskan : 1. Market Morotai Bupati = 100 jt, 2. Apartemen Pak Wahyudi = 96 jt dan dibelakang kertas tersebut ada tulisan tangan : AS 1, AF 1, D 1, IT 3 dan lain sebagainya. 100 1 (satu) lembar kertas yang bertuliskan : 1. Ketua = 50, 2. Wkl Ketua = 50, 3. Bu Yanti = 30, 4. Anggota = 12/20 = 370, Pendamping = 5 Org/5 = 25, = 395. 101 1 (satu) lembar kertas yang bertuliskan “MAYUK DARI SANTOSO 2. 000. 000. 000”. 102 1 (satu) lembar kertas yang bertuliskan “ * TOPAN TIRO 2 M”, dibelakang kertas bertuliskan 10. 000 x 15 = 150. 000, 1000 x 50 = 50. 000. 103 1 (satu) lembar kertas yang bertuliskan“ 1 DES 2015 ANDI TOPAN TIRO / IMRON, 1. 500. 000. 000 via Yayat, 16 DES 2015 DANDY 1. 500. 000. 000 (Sing). 104 1 (satu) lembar kertas yang bertuliskan : 1. Pembangunan Jalan Wayabula – Sofi (4,8 KM) = 40 M, 2. Peningkatan Jalan Wayabula – Sofi (3,5 KM) = 20 M, 3. Ake Raja 1 (30 M) = 12 M, 4. Ake Raja 5 (25 M) = 10 M, Ake Tutuhu 4 (25 M) = 10 M, Ake Tutuhu 5 (20 M) = 8 M . 105 1 (satu) lembar kertas yang bertuliskan “ 19 NOV 2015 JAY SGD 205. 128 = 1. 999. 999. 999 bulatkan 2 M, 25 Nov 2015 DAMAYANTI 3. 280. 000. 000 (Sing), 26 Nov 2015 1 M (USD) DAMAYANTI via DESI, 1,5 AYALIS, 27 NOV 2015 500 Jt IMRON. 106 1 (satu) lembar kertas yang bertuliskan “ I. PROSPEK PAKET 2016 : MALUKU, II. PROSPEK PAKET 2016 : MALUKU, dibelakang kertas terdapat tabel pekerjaan, owner/satker, no. Kontrak, nilai kontrak, progress, hak tagih, termin diterima/pendapatan, sisa termin, sisa nilai kontrak . 107 1 (satu) buah map plastik transparan business file berwarna hijau muda yang berisi 1 (satu) bundel dokumen berjudul “FORMAT KEGIATAN BASELINE (F-KB) TA 2016 DETAIL PAKET RKA-KL TA.2016 (Satuan-3) . 108 3 (tiga) lembar printout kertas berjudul Rekapitulasi Pengeluaran PT Windhu Tunggal Utama via Bpk Abdul. 109 1 (satu) lembar kertas fotokopi bertuliskan : “9 Nov 2015 / Sor – P Jay Blok M 2 M, 11 Nov 2015 ke Tony Laos 1 M (U/P Amran), 12 Nov 2015 /Mal – P.Jay Blok M 200 Jt, 13 Nov/Sing – P. Dendi 2 M (Sing), 16 Nov 2015 Jay – SGD 103. 780 x 9635 = 999. 920. 300, IDR 2. 800. 000. 000, 17 Nov 2015 SGD 103. 359 x 9675 = 999. 998. 325 IDR 2 M DANDY, 18 Nov 2015 – P Dendi 1 M (SGD = 103. 305) . 110 1 (satu) lembar daftar pengeluaran beserta lampirannya berupa 1 (satu) lembar bukti transfer ATM Bank Mandiri sebesar Rp 11. 500. 000 dari Rek No: 12600062XXXXX ke DJANTI KUSUMA WARDAN, Rek No : 900014099924 dan 1 (satu) lembar KWITANSI PONDOK HANDPHONE IA No.27 terbilang Sebelas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah, Untuk pembayaran 1 Unit I Phone 6 64 GB Gold : 77946 tanggal 12 Agustus 2015. 111 1 (satu) lembar kertas bertuliskan 1 Des 2015 1,5 M T.TIRO/IMRAN, 12 Des 2015 25 Jt Polres Bogor, 16 Des 2015 1,5 M P.DANDY, 21 Des 2015 - 2 M AMRAN, 1 M TARDI, 631 Jt TARDI, dibelakang kertas tersebut ada tulisan 21/08/2015 2,6 Imran, 2 M Topan Tiro, 9 Nov 2015 2 M - P Jay, 11 Nov 2015 1 M -Toni Laos/QRS, 12 Nov 2015 200 Jt - P Jay, 13 Nov 2 M - P Dendy, 16 Nov 2015 3,8 M - P Jay, 17 Nov 2015 3 M - P Jay, 18 Nov 2015 1 M - P Dendy, 19 Nov 2015 2 M – P Jay, 25 Nov 2015 3,28 M – Damayanti, 1,5 M – Ayalis, 27 Nov 2015 500 Jt – Imran, 500 jt – Topan Tiro . 112 1 (satu) buah buku agenda berwarna coklat. 113 1 (satu) lembar nota penjualan valuta asing TRI TUNGGAL MONEY CHANGER No 087406 tanggal 29/6/2015 sebesar Rp 1. 500. 000. 000 . 114 2 (dua) lembar tindasan aplikasi setoran/transfer/kliring/inkaso Bank Mandiri tanggal 23/7/15 Pengirim Abdul Khoir, Penerima PT.Sharleen Raya Nomor Rekening 152-001-6817-278 sebesar Rp 300. 000. 000 dan terdapat tulisan U WAWALI AMBON. 115 4 (empat) lembar tindasan formulir penarikan tanggal 21/12/15 pemilik rekening ABDUL KHOIR nomor rekening 126 0006297773 msing masing senilai Rp 1. 000. 000. 000 (satu milyar rupiah) beserta 1 (satu) lembar tindasan aplikasi setoran/transfer/kliring/inkaso Bank Mandiri tanggal 21/12/15 Pengirim Abdul Khoir, Penerima TRI TUNGGAL DE VALAS Nomor Rekening 126 0006798465 sebesar Rp 4. 000. 000. 000 (empat milyar rupiah) . 116 1 (Satu) bundel dokumen asli Permohonan Penanganan Infrastruktur Jalan Lingkar Halmahera Provinsi Maluku Utara dari Gubernur Maluku Utara, 20 Oktober 2015. 117 4 (empat) lembar asli dokumen alt 2 – STATUS: 9:04 PM 9/28/ 2015. 118 2 (dua) lembar asli dokumen alt 2 – STATUS: 9:12 PM 9/28/ 2015. 119 1 (satu) bundel asli Daftar Pekat-paket Pelaksanaan Lelang Dini TA 2016, Kementrian PU dan PR . 120 1 (satu) bundel asli dokumen Rekapitulasi Belum Lelang Paket Kontraktual TA 2015 di Lingkungan Ditjen Bina Marga Status 26 Oktober 2015. 121 4 (empat) lembar copy yang dilegalisir Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 376/KPTS/M/2015 tentang Penetapan tim Reviu Usulan Program Kementria Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tanggal 22 Juli 2015. 122 1 (satu) buah buku agenda Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat berwarna hitam 123 1 (satu) bundel dokumen copy Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (SP-DIPA) TA 2016 Nomor: SP DIPA - 033. 04-0/2016, 7 Desember 2015. 124 4 (empat) lembar copy Memo Dinas Kementrian PU dan PR dirjen Bina Marga Nomor: 412/MD/BP.10/2015 tanggal 26 November 2015 beserta 1 (satu) bundel asli Buku Informasi Pimpinan 24 November 2015. 125 1 (satu) bundel copy Rincian Rencana Kerja dan Anggaran Kementrian Lembaga (RKA-K/L) Ditjen Bina Marga TA 2016 (Pagu Definitif) status 11 November 2015. 126 1 (satu) bundel dokumen fotocopy berlegalisir usulan Kegiatan Hasil Kunker RAPBN TA 2016. 127 1 (satu) lembar foto copy legalisir bukti pembacaran di Bugsy’s Plaza Senayan Lt P4, dengan MRC#000005000244664 pada 8 Januari 2016 jam 22:41 yang dibayar oleh SO KOK SENG dengan kartu kredit Visa nomor ************5373 sebesar Rp 4. 144. 250,00 128 3 (tiga) lembar asli rekening koran bank mandiri KCP Jakarta Iskandarsyah No. Rekening: 126-00-1206111-4 a.n. ERWANTORO periode 1 November 2015 s.d 20 Januari 2016. 129 2 (dua) lembar fotocopy cap basah yang ditandatangani oleh ARRY (Manager di Hotel Ibis Budget Cikini) tentang data menginap atas nama ASENG/SO KEK SENG di Hotel Ibis Budget Cikini dari tanggal 6 Desember 2015 s/d 17 Desember 2015. 130 1 (satu) lembar print out dengan cap basah Laporan Detail Transaksi Per Shift Parkir di Hotel Ibis Budget Cikini untuk kendaraan bermotor nomor plat 8668Q tanggal 6 Desember 2015 dan kendaraan bermotor nomor plat 1303KQN pada tanggal 7 Desember 2015 yang ditandatangani oleh ACHMAD ARFAN (Supervisor Parkir Hotel Ibis Budget Cikini). 131 1 (satu) lembar asli kertas dengan judul PT CAHAYA MAS PERKASA Pekerjaan Tahun 2015 dengan dibalik kertas ada tulisan “Pasahari-Kobi”. 132 1 (satu) bundle kalender bekas tahun 2011 warna cover depan hijau dari bank Artha Graha yang terdapat tulisan atau coretan tangan . 133 1 (satu) lembar print out dengan judul Jumlah Satuan Kerja dan Alokasi Dana Tahun 2014, nama satuan kerja : Pelaksanaan Jalana Nasional Wilayah II Propinsi Maluku, nama PPK : Pelaksana Kegiatan Pulau Seram IV, dibalik kertas terdapat coretan salah satunya adalah 47. 400 x 8 = = 3. 792. 134 2 (dua) lembar hasil foto papan tulis (white board) di ruang rapat Lendy Tanaya, dengan salah satu tulisan di papan tulis adalah : Produk Elpa : - PT. WTU = 30. 34 ton . 200. 550 kg - PT. CP = 18. 665 ton . 1270. 550 kg 135 1 (satu) bundel dokumen dalam map plastik warna biru berisi: 14 (empat belas) lembar dokumen rapat evaluasi pelaksanaan TA 2015 dan pelelangan dini TA 2016 tertanggal Jakarta 30 November 2015. 136 1 (satu) bundel dokumen dalam map plastik warna kuning berisi: 136. 1 1 (satu) lembar rencana anggaran (baseline) 2016 provinsi Maluku dan Maluku Utara. 136. 2 3 (tiga) lembar format stok program (F-SP) TA.2016 Konsultasi regional kementrian PU 2015 provinsi Maluku, program penyelenggaraan jalan. 136. 3 17 (tujuh belas) lembar format stok program (F-SP) TA.2016 Konsultasi regional kementrian PU 2015 provinsi Maluku Utara, program penyelenggaraan jalan. 137 2 (dua) lembar scan warna surat Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Wilayah I Provinsi Maluku Utara yang ditandatangani oleh QURAIS LUTFI, ST, MT kepada Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional IX Maluku dan Maluku Utara Nomor: PW. 04. 01. 02/BL.IX/498678/MU/2015/VIII/35 tertanggal Ternate 18 Agustus 2015 perihal Usulan nama anggota pokja satker PJN wilayah I Prov.Maluku Utara TA. 2016. 138 2 (dua) lembar fotokopi cap basah surat Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Wilayah III Provinsi Maluku kepada Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional IX Nomor: PL. 02. 01/BL.IX/498676/2015/04 tertanggal Ambon 18 Agustus 2015 perihal Usulan Nama Anggota POKJA. 139 1 (satu) lembar rencana Pemaketan Kegiatan Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2016 tanpa cap dan tandatangan. 140 2 (dua) lembar rencana Pemaketan Kegiatan Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2016 lembar pertama di cap dan lembar kedua tanpa cap. 141 2 (dua) lembar rencana Pemaketan Kegiatan Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2016 lembar pertama tanpa cap dan lembar kedua di cap dan ditandatangani. 142 9 (sembilan) lembar surat Keputusan Kepala Unit Layanan Pengadaan Wilayah Maluku Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 04/KPTS/ULP-MAL/IX/2015 tentang Pembentukan unit sekretariat dan kelompok kerja (pokja) unit layanan pengadaan (ULP) wilayah Maluku tahun anggaran 2016. 143 Dokumen print out dari Pokja Wilayah II BPJN Wlayah IX Maluku dan Maluku Utara yang terdiri dari : 143. 1 1 (Satu) lembar uraian umum paket penanganan jalan dan jembatan . 143. 2 2 (Dua) lembar paket lelang Tahap 1 Pokja BPJN IX Wilayah II Prov.Maluku. 143. 3 2 (Dua) lembar jadwal pelelangan umum paska kwalifikasi Tahun Anggaran 2016 lelang Tahap 1 143. 4 1 (Satu) lembar jadwal pelelangan umum paska kwalifikasi Tahun Anggaran 2016 lelang Tahap 2. 144 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Tiket Parkir Mobil Surabaya Suites Hotel tanggal 17 Januari 2016 no seri 011674 dan nomor polisi L 1430 CA. 145 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Tiket Parkir Mobil Surabaya Suites Hotel tanggal 17 Januari 2016 no seri 011675 dan nomor polisi L 1317 CA. 146 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Car Parking Summary/Karcis Parkir (Revenue) Surabaya Suites Hotel tanggal 17 Januari 2016 From 15. 00 am to 23. 00. 147 1 (satu) lembar fotocopy dengan cap basah Guest Check restoran Kartini tanggal 17 Januari 2016 dengan bill nomor 5112. 148 1 (satu) bundel salinan dokumen Hasil Kesimpulan/Keputusan Rapat dengan Komisi V DPR-RI, Kementerian PUPR. 149 1 (satu) bundel salinan dokumen Usulan Hasil Kunker RAPBN TA 2016, Kementerian PUPR. 150 1 (satu) bundel print out Usulan ke Ditjen Bina Marga, Kementerian PUPR. 151 1 (satu) bundel print out Hasil Evaluasi Usulan dari Ditjen Bina Marga, Kementerian PUPR. 152 1 (satu) bundel print out Rekap Usulan Kegiatan Hasil Kunker RAPBN TA 2016, Kementerian PUPR. 153 1 (satu) bundel print out Alokasi Anggaran dan Target Sasaran Ouput APBN TA 2016, Kementerian PUPR. 154 1 (satu) lembar foto kopi legalisir Registration Card Hotel Marcopolo Jakarta Room 334 a.n. MUHAMMAD KURNIAWAN EN, ST. 155 1 (satu) lembar Guest Folio (copy) Hotel Marcopolo Jakarta Room 334 a.n. MUHAMMAD KURNIAWAN EN, ST. 156 1 (satu) lembar foto kopi legalisir Registration Card Hotel Marcopolo Jakarta Room 132, 134 dan 331 a.n. YUSRY ABDUL KADIR MAHEDAR. 157 1 (satu) lembar Group Folio (copy) Hotel Marcopolo Jakarta Room 132, 134 dan 331. 158 1 (satu) lembar Guest Folio (copy) Hotel Marcopolo Jakarta Room 132 a.n. YUSRY ABDUL KADIR MAHEDAR. 159 1 (satu) lembar Guest Folio (copy) Hotel Marcopolo Jakarta Room 134 a.n. YUSRY ABDUL KADIR MAHEDAR. 160 1 (satu) lembar Guest Folio (copy) Hotel Marcopolo Jakarta Room 331 a.n. YUSRY ABDUL KADIR MAHEDAR. 161 1 (satu) lembar fotocopy Petikan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor : 92/P Tahun 2014 tanggal 30 September 2014 162 1 (satu) bundel fotocopy Riwayat Hidup Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia atas nama Damayanti Wisnu Putranti, Nomor Anggota : A. 184 Partai PDI Perjuangan Periode 2014- 2019. 163 1 (satu) bundel fotocopy Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor : 3/DPR RI/IV/2014-2015 tentang Penetapan Kembaki Mitra Kerja Komisi-Komisi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Masa Keanggotaan Tahun 2014- 2019. 164 1 (satu) bundel fotocopy Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor : 46/DPR RI/I/2014-2015 tentang Penetapan Mitra Kerja Komisi-Komisi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Masa Keanggotaan Tahun 2014- 2019. 165 1 (satu) lembar asli Rekapitulasi Hak Keuangan (Gaji Kehormatan & Tunjangan Diluar Gaji) Damayanti WP Periode 2014-2019 beserta 3 (tiga) lembar Daftar Perincian Hak Keuangan Anggota DPR RI Periode Tahun 2014-2019 atas nama Damayanti Wisnu Putranti, NA 184, Nomor Rekening 1220006674488 Tahun 2014- 2016. 166 1 (satu) bundel fotocopy Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor : 9/DPR RI/I/2015-2016 tentang Penetapan Susunan Keanggotaan Komisi I Sampai Dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Masa Keanggotaan Tahun 2014-2019 Tahun Sidang 2015- 2016. 167 1 (satu) bundel fotocopy Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor : 42/PIMP/I/2015-2016 tentang Perubahan Penempatan Keanggotaan Pada Komisi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Masa Keanggotaan Tahun 2014-2019 Tahun Sidang 2015-2016 Dari Fraksi Partai Golongan Karya Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. 168 1 (satu) bundel fotocopy salinan sesuai dengan aslinya Keputusan Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor : 70/SEKJEN/S.A/2015 tentang Penetapan Staf Administrasi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor A-184 Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuanngan Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. 169 1 (satu) bundel fotocopy salinan sesuai dengan aslinya Keputusan Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor : 610/SEKJEN/S.A/2015 tentang Penetapan Staf Administrasi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor A-184 Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. 170 1 (satu) bundel fotocopy salinan sesuai dengan aslinya Keputusan Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor : 1151/SEKJEN/T.A.A/2015 tentang Penetapan Tenaga Ahli Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor A-184 Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. 171 1 (satu) bundel fotocopy salinan sesuai dengan aslinya Keputusan Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor : 1150/SEKJEN/T.A.A/2015 tentang Penetapan Tenaga Ahli Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor A-184 Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. 172 1 (satu) bundel fotocopy salinan sesuai dengan aslinya Keputusan Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor : 2082/SEKJEN/T.A.A/2014 tentang Penetapan Tenaga Ahli Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor A-184 Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. 173 1 (satu) bundel fotocopy salinan sesuai dengan aslinya Keputusan Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor : 116/SEKJEN/T.AA/2015 tentang Penetapan Tenaga Ahli Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor A-184 Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. 174 1 (satu) bundel fotocopy salinan sesuai dengan aslinya Keputusan Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor : 1094/SEKJEN/T.A.A/2015 tentang Penetapan Tenaga Ahli Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor A-184 Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. 175 1 (satu) fotocopy Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor : 41/PIMP/I/2015-2016 tentang Penetapan Perubahan Pimpinan Komisi-Komisi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Masa Keanggotaan 2014-2019 Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. 176 1 (satu) bundel fotokopi Rincian Kegiatan APBN Kementerian PUPR Tahun 2016, Ditjen Bina Marga, provinsi Maluku. 177 1 (satu) bundel fotokopi Rincian Kertas Kerja Satker TA.2016 Sesuai Aplikasi RKA-K/L Kemen PUPR Ditjen Bina Marga Provinsi Maluku. 178 1 (satu) bundel fotokopi DIPA PETIKAN PER SATKER Provinsi Maluku. 179 1 (satu) bundel fotokopi Rincian Kegiatan APBN Kementerian PUPR Tahun 2016, Ditjen Bina Marga provinsi Maluku Utara. 180 1 (satu) bundel fotokopi Rincian Kertas Kerja Satker TA.2016 Sesuai Aplikasi RKA-K/L Kemen PUPR Ditjen Bina Marga Provinsi Maluku Utara. 181 1 (satu) bundel fotokopi DIPA PETIKAN PER SATKER Provinsi Maluku Utara. 182 1 (satu) bundel fotokopi Persetujuan Komisi V DPR RI Terhadap APBN TA.2016 Kementerian PUPR. 183 1 (satu) bundel dokumen fotokopi Rekap Usulan Kegiatan Hasil Kunker RAPBN TA 2016 Kementrian PUPR dari Biro Perencanaan Anggaran dan Kerjasama Luar Negeri Sekjen Kementerian PUPR kepada Ditjen Bina Marga PUPR. 184 1 (satu) bundel fotokopi dokumen yang berisi evaluasi tehnis dari Rekap Usulan Kegiatan Hasil Kunker RAPBN TA 2016 Kementrian PUPR dari Biro Perencanaan Anggaran dan Kerjasama Luar Negeri Sekjen Kementerian PUPR (dokumen No.1). 185 1 (satu) bundel dokumen fotokopi Rekap Usulan Kegiatan Hasil Kunker RAPBN TA 2016 Kementrian PUPR dari Biro Perencanaan Anggaran dan Kerjasama Luar Negeri Sekjen Kementerian PUPR setelah dikomunikasikan dengan Komisi V DPRRI yang selanjutnya diserahkan kepada Ditjen Bina Marga PUPR. 186 1 (satu) bundel fotokopi dokumen Rincian Rencana Kerja Dan Anggaran Kementerian/ Lembaga (RKA-K/L) Ditjen Bina Mrga TA.2016 (Pagu Definitif) Januari 2016, Kementerian Pekerjaan Umun Dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Bina Marga. 187 2 (dua) lembar asli Surat Satker PJN wilayah II Provinsi Maluku, nomor. KU. 03. 01/BL.IX/498675/APBN/2016/09 tanggal 4 Februari 2016 perihal Penundaan lelang. 188 2 (dua) lembar copy Memo Dinas Kepala BPJN IX nomor: 02/MD/BL.IX/2016 tanggal 2 Februari 2016 perihal Pelaksanaan Program Usualan DPR RI TA 2016 beserta lampirannya Surat Direktur Pembangunan Jalan Dirjen Bina Marga Nomor: KU 0301-Bg/06 tanggal 18 Januari 2016 perihal Pelaksanaan Program Usulan DPR RI TA 2016 Dafar Paket Kegiatan Susulan DPR RI TA 2016 BPJN IX Inpres No. 1 tahun 2015 Instruksi Menteri PUPR No. 03/IN/M/ 2015. 189 1 (satu) lembar copy rekapitulasi paket lelang Tahap 1 dan 1 (satu) lembar copy rekapitulasi paket lelang Tahap 2 POKJA BPJN IX Wilayah II Provinsi Maluku. 190 1 (satu) lembar copy Jadwal Pelelangan Umum Pasca Kualifikasi POKJA Wil II BPJN Wilayah IX Maluku dan Maluku Utara TA 2016 tanggal 11 Januari 2016. (lelang tahap II). 191 1 (satu) lembar copy Jadwal Pelelangan Umum Pasca Kualifikasi POKJA Wil II BPJN Wilayah IX Maluku dan Maluku Utara TA 2016 tanggal 17 November 2015. (lelang tahap I). 192 2 (dua) lembar copy Surat Satker PJN Wilayah II Provinsi Maluku, Nomor: KU. 03. 01/BL.IX/498675/APBN/2015/234 tanggal 15 Desember 2015 perihal perintah lelang. 193 1 (satu) bundel Dokumen Surat penawaran Perusahaan untuk pelelangan paket pekerjaan konstruksi Program Usulan DPR RI TA 2016 BPJN IX Wilayah II Provinsi Maluku yang terdiri atas: 193. 1 Surat Penawaran Pekerjaan Rekonstruksi jalan lingkar Pulau Saparua : a. Surat PT. Mutu Utama Konstruksi nomor : 13/PEN-MUK/SPR/I/16 tanggal 15 Januari 2016 ditandatangani oleh MERILL LEIWAKABESSY selaku Direktur b. Surat PT. LINTAS KATULISTIWA nomor : 001/PT.LK/I/2016 tanggal 15 Januari 2016 ditandatangani oleh MICHAEL N TAIHUTTU selaku Direktur Utama c. Surat PT. LINTAS EQUATOR nomor : 01/PT.LQ/I/16 tanggal 15 Januari 16 ditandatangani oleh NOKE LEIWAKABESSY selaku Direktur Utama. d. Surat PT. BANGUN BUMI PERKASA SEJATI nomor : 001/BBPS/MKT/I/2016 tanggal 15 Januari 2016 ditandatangani oleh HARYANA, ST selaku Direktur Utama 193. 2 Surat penawaran pelebaran Jalan Haya – Tehoru : a. Surat PT. DIAN MOSESA PERKASA nomor : 014/PT – DMP/I/2016 tanggal 15 Januari 2016 ditandatangani oleh ANDY SYAMSU NATSIR S.PI. selaku Direktur Utama. b. Surat PT. SINAR SAMA SEJATI nomor : 15b/PEN/HT/SSS/I/16 tanggal 15 Januari 2016 ditandatangani oleh YANTO MINTARADJA selaku Direktur Utama. c. Surat PT. SAMAPRIMA JAYA nomor : 009/PEN – HT/SPJ/MLK/I-2016 tanggal 15 Januari 2016 ditandatangani oleh YASPIE SANJAYA selaku Direktur Utama. d. Surat PT. GLOBAL CIPTA PERKASA nomor : 07/PT .GCP-I/2016 tanggal 15 Januari 2016 ditandatangani oleh FADI, Y TADINTING. selaku Direktur. e. Surat PT. BANGUN BUMI PERKASA SEJATI nomor : 003/BBPS/MKT/I/2016 tanggal 15 Januari 2016 ditandatangani oleh HARYANA, ST. selaku Direktur Utama. 193. 3 Surat Penawaran Pekerjaan Pembangunan Jembatan Wai LAFA: a. Surat PT. WIRA KARYA KONSTRUKSI nomor : 18/WKK/I/2016 tanggal 15 Januari 2016 ditandatangani oleh ANDRY SETIAWAN ST. selaku Direktur Utama. b. Surat PT. TIRTA RESTU AYUNDA nomor : 13/TRA/I/2016 tanggal 15 Januari 2016 ditandatangani oleh RUSLAN KAREPESINA. selaku Direktur. c. Surat PT. RUBENSON SUKSES ABADI nomor : 011-SP/PT.RSA/I/2016 tanggal 15 Januari 2016 ditandatangani oleh VICTOR SETIAWAN selaku Direktur. d. Surat PT. RAJAWALI MITRA BERSAMA nomor : 07/PNWR/PT.RMB/I/2016 tanggal 15 Januari 2016 ditandatangani oleh JOHANNES M. KUSAPY. selaku Direktur. e. Surat PT. KARYA RUATA nomor : 07/KR/I/2016 tanggal 15 Januari 2016 ditandatangani oleh NY. MARIA ULFA, SE. selaku Direktur Utama. f. Surat PT. MALINDO PERSADA MAKMUR nomor : 023/PEN-MPM/I/2016 tanggal 15 Januari 2016 ditandatangani oleh PETER TATIPIKALAWAN selaku Direktur Utama. g. Surat PT. PAPUA PUTRA MANDIRI nomor : 1073/PNW/PPM/I/2016 tanggal 15 Januari 2016 ditandatangani oleh IZAK FERDINAND MUSKITTA, ST selaku Direktur Utama. h. Surat PT. MULTI WIDYA PRATAMA nomor : 104/MWP-ADM/I/2016 tanggal 15 Januari 2016 ditandatangani oleh JOHANIS DIVINUBUN. selaku Direktur. i. Surat PT. MAHA KARUNA nomor : 016/MK-PEN/I/2016 tanggal 15 Januari 2016 ditandatangani oleh JOHN SUTANER, ST selaku Direktur. j. Surat PT. BINA KARYA BAHAGIA nomor : 15/JBT-BKB/I/2016 tanggal 15 Januari 2016 ditandatangani oleh M. NASRUN BOHARI selaku Direktur Utama. 193. 4 Surat Penawaran Pekerjaan Pelebaran Jalan Pasahari – Kobisonta : a. Surat PT.RANGGADY KARYA PRATAMA nomor : 018/RKP.PNW/I/2015 tanggal 15 Januari 2015 ditandatangani oleh HENGKY LILINE. selaku Direktur. b. Surat PT. MULTI WIDYA PRATAMA nomor : 01/PT.MWP/PEN/I/2016 tanggal 15 Januari 2016 ditandatangani oleh JOHANIS DIVINUBUN. selaku Direktur. c. Surat PT. KOBI INDAH SEJAHTERA nomor : 36/PNW-KIS/I/2016 tanggal 15 Januari 2016 ditandatangani oleh Hi. HAENUDDIN selaku Direktur. d. Surat PT. DIAN MOSESA PERKASA nomor : 013/PT-DMP/I/2016 tanggal 15 Januari 2016 ditandatangani oleh ANDI SYAMSU NATSIR, S.PI selaku Direktur Utama. 193. 5 Surat Penawaran Pekerjaan Pelebaran Jalan Kobisonta – Pasahari : a. Surat PT.RANGGADY KARYA PRATAMA nomor : 019/RKP.PNW/I/2015 tanggal 15 Januari 2015 ditandatangani oleh HENGKY LILINE. selaku Direktur. b. Surat PT. MULTI WIDYA PRATAMA nomor : 02/PT. MWP/PEN/I/2016 tanggal 15 Januari 2016 ditandatangani oleh JOHANIS DIVINUBUN. selaku Direktur. c. Surat PT. KOBI INDAH SEJATERA nomor : 36/PNW-KIS/I/2016 tanggal 15 Januari 2016 ditandatangani oleh Hi. HAENUDDIN selaku Direktur. d. Surat PT. DIAN MOSESA PERKASA nomor : 012/PT. DMP/I/2016 tanggal 15 Januari 2016 ditandatangani oleh ANDI SYAMSU NATSIR selaku Direktur Utama. 193. 6 Surat Penawaran Pekerjaan Pelebaran Jalan Kobisonta - - Banggoi – Bula: a. Surat PT.RANGGADY KARYA PRATAMA nomor : 017/RKP.PNW/I/2015 tanggal 15 Januari 2015 ditandatangani oleh HENGKY LILINE. selaku Direktur. b. Surat PT. MULTI WIDYA PRATAMA nomor : 03/PT. MWP/PEN/I/2016 tanggal 15 Januari 2016 ditandatangani oleh JOHANIS DIVINUBUN. selaku Direktur. c. Surat PT. KOBI INDAH SEJATERA nomor : 36/PNW-KIS/I/2016 tanggal 15 Januari 2016 ditandatangani oleh Hi. HAENUDDIN selaku Direktur. d. Surat PT. DIAN MOSESA PERKASA nomor : 011/PT. DMP/I/2016 tanggal 15 Januari 2016 ditandatangani oleh ANDI SYAMSU NATSIR selaku Direktur Utama. 193. 7 Surat Penawaran Pekerjaan Rekonstruksi Jalan SP Pelita - Taniwel : a. Surat PT. SABAR JAYA PRATAMA nomor : 07/PT. SJP/PEN/2016 tanggal 27 Januari 2016 ditandatangani oleh DRA. MULYAWAN RAUF selaku Direktur Utama. b. Surat PT. PARIS JAYA nomor : 21/PT. PJ-PEN/I/16 tanggal 27 Januari 2016 ditandatangani oleh DESSY TRIYANA FRANSZ selaku Direktris. c. Surat PT. MERANTI JAYA PERMAI nomor : 38/MJP/PNW/I.16 tanggal 27 Januari 2016 ditandatangani oleh SAID MESFER selaku Direktur. d. Surat PT. LINTAS EQUATOR nomor : 03/PT. LQ/I/2016 tanggal 27 Januari 2016 ditandatangani oleh NOKE LEIWAKABESSY selaku Direktur Utama. e. Surat PT. GALIH MEDAN PERSADA nomor : 006/SPH/GMP/I/2016 tanggal 26 Januari 2016 ditandatangani oleh DEDDY SUMARYONO,ST selaku Direktur Utama. f. Surat PT. BRAHMAKERTA ADIWIRA nomor : 03/I/PT. BMK-AMQ/2016 tanggal 27 Januari 2016 ditandatangani oleh NOVY R. SYAUTA selaku Direktur Cabang. g. Surat PT. BERINGIN DUA nomor : 27. 1/S-PNW JL/SP.PJ-TNWL/PT. BII/I/2016 tanggal 27 Januari 2016 ditandatangani oleh MUSLIM TOMAGOLA selaku Direktur Utama. h. Surat PT. BANGUN UTAMA MANDIRI NUSA nomor : 012/ADM - BUMN/I/2016 tanggal 27 Januari 2016 ditandatangani oleh Ir. LUTFI MACHMUD selaku Direktur Utama. 193. 8 Surat Penawaran Pekerjaan Rekonstruksi Jalan Piru - Waisala : a. Surat TIGA IKAN JAYA UTAMA nomor : 028/Tiju -I/2016 tanggal 27 Januari 2016 ditandatangani oleh ELSY SUNARTHO selaku Direktur Utama. b. Surat PT. PARIS JAYA nomor : 20/PT. PJ-PEN/I/16 tanggal 27 Januari 2016 ditandatangani oleh DESSY TRIYANA FRANSZ selaku Direktris. c. Surat PT. Mutu Utama Konstruksi nomor : 16/Pen PT.MUK/I/2016 tanggal 27 Januari 2016 ditandatangani oleh MERILL LEIWAKABESSY selaku Direktur. d. Surat PT. CAHAYAMAS PERKASA nomor : 02/Pnw/PT.CP/I/2016 tanggal 25 Januari 2016 ditandatangani oleh TAN LENDY TANAYA selaku Direktur. e. Surat PT. BANGUN BUMI PERKASA SEJATI nomor : 004/BBPS/MKT/I/2016 tanggal 27 Januari 2016 ditandatangani oleh HARYANA ST. selaku Direktur Utama. 193. 9 Surat Penawaran Pekerjaan Pembangunan Jalan Taniwel-Saleman : a. Surat PT. Tiga Ikan Jaya Utama, Nomor : 029/Tiju-I/2016, Tanggal 27 Januari 2015, ditanda tangani oleh ELSY SUNARTHO selaku Direktur Utama. b. Surat PT. Sinar Sama Sejati, Nomor : 27/PEN/TS/SSS/I/16, Tanggal 27 Januari 2016, ditanda tangani oleh YANTO MINTARADJA selaku Direktur Utama. c. Surat PT. Sharleen Raya, No : SR/PNW/I.16/ 01. 274, Tanggal 27 Januari 2016, ditanda tangani oleh Ir.H.A.J.ALFRED selaku Direktur. d. Surat PT. Paris Jaya, Nomor : 22/PT.PJ-PEN/I/16, Tanggal 27 Januari 2016, ditanda tangani oleh DESSY TRIYANA FRANSZ selaku Direktris. e. Surat PT. Naviri Konstruksi, Nomor : 021/PT.NK/I/2016, Tanggal 27 Januari 2016, ditanda tangani oleh ROY KOTTALEWALA selaku Direktur. f. Surat PT. Mutu Utama Kontruksi, Nomor : 15/Pen.PT.MUK/I/2016, Tanggal 27 Januari 2016, ditanda tangani oleh MERILL LEIWAKABESSY selaku Direktur. g. Surat PT. Handayani Gemacitra, Nomor : 04/HGC/S-Penw/I/2016, Tanggal 27 Januari 2016, ditanda tangani oleh JONIAS PATTIPEILOHY selaku Direktur. h. Surat PT. Galih Medan Persada, Nomor : 007/SPH/GMP/I/2016, Tanggal 26 Januari 2016, ditanda tangani oleh DEDDY SUMARYONO, ST. selaku Direktur Utama. i. Surat PT. Cahayamas Perkasa, Nomor : 01/Pnw/PT.CP/I/2016, Tanggal 25 Januari 2016, ditanda tangani oleh TAN LENDY TANAYA selaku Direktur. j. Surat PT. Bangun Utama Mandiri Nusa, Nomor : 011/ADM-BUMN/I/2016, Tanggal 27 Januari 2016, ditanda tangani oleh Ir. LUTFI MACHMUD selaku Direktur Utama. 193. 10 Surat Penawaran Pekerjaan Rekontruksi Jalan Werinama-Laimu: a. Surat PT. Meranti Jaya Permai-PT. Sumber Anugrah Buana, KSO, Nomor : 001-SP//PT.MJP-PT.SAB,KSO/I/2016, Tanggal 27 Januari 2016, ditanda tangani oleh MINCE AMBARIANI selaku Kuasa KSO. b. Surat PT. Lintas Equator, Nomor : 04/PT.LQ/I/16, Tanggal 27 Januari 2016, ditanda tangani oleh NOKE LEIWAKABESSY selaku Direktur Utama. c. Surat PT. Karya Utama Persada, Nomor : 027/Pnw/Rek.Jl.RsWr-Lm/KUP/I/2016, Tanggal 27 Januari 2016, ditanda tangani oleh EBERT IMMANUEL TULLE, ST selaku Direktur. 193. 11 Surat Penawaran Pekerjaan Rekontruksi Jalan Laimu-Werinama: a. Surat PT. Paris Jaya, Nomor : 25/PT.PJ-PEN/I/16, Tanggal 27 Januari 2016, ditanda tangani oleh DESSY TRIYANA FRANSZ selaku Direktris. b. Surat PT. Lintas Equator, Nomor : 05/PT.LQ/I/16, Tanggal 27 Januari 2016, ditanda tangani oleh NOKE LEIWAKABESSY selaku Direktur Utama. c. Surat PT. Karya Utama Persada, Nomor : 026/Pnw/Rek.Jl.Lm-Wr/KUP/I/2016, Tanggal 27 Januari 2016, ditanda tangani oleh EBERT IMMANUEL TULLE, ST selaku Direktur. d. Surat PT. Indonesia Permai, Nomor : 07/I/PT.IP-AMQ/2016, Tanggal 27 Januari 2016, ditanda tangani oleh SILVESTER LOKAN selaku Direktur. e. Surat PT. Cipta Sarana Marga Sejati- PT Putra Raya Perkasa, KSO, Nomor : 001-SP/PT.CSMS-PT.PRP,KSO/I/16, Tanggal 27 Januari 2016, ditanda tangani oleh THIE TEKKO SETIAWAN, SH. selaku Kuasa KSO. 193. 12 Surat Penawaran Pekerjaan Pelebaran Jalan Tehoru–Laimu: f. a. Surat Pa. Surat PT. Meranti Jaya Permai, Nomor : 10/ PNW – PT.MJP/I/ 2016, Tanggal 27 Januari 2016, ditanda tangani oleh SAID MESFER selaku Direktur. b. Surat PT. Lintas Equator, Nomor : 06/PT.LQ/I/16, Tanggal 27 Januari 2016, ditanda tangani oleh NOKE LEIWAKABESSY selaku Direktur Utama. c. Surat PT. Dian Mosesa Perkasa, Nomor : 016/PT-DMP/I/2016, Tanggal 27 Januari 2016, ditanda tangani ANDI SYAMSU NATSIR,S.PI. selaku Direktur Utama. d. Surat PT. Beringin Dua, Nomor : 27. 2/S-PNW JL/THR-LAIMU/PT.BII/I/2016, Tanggal 27 Januari 2016, ditanda tangani MUSLIM TOMAGOLA selaku Direktur Utama. e. Surat PT. Bangun Bumi Perkasa Sejati, Nomor : 005/BBPS/MKT/I/2016, Tanggal 27 Januari 2016, ditanda tangani HARYANA, ST. selaku Direktur Utama. 194 1 (satu) buah amplop coklat berkop TTMC (Tri Tunggal Money Changer).Yang di dalamnya terdapat: 194. 1 1 (satu) lembar nota penjualan TTMC (Tri Tunggal Money Changer) No.090643 tanggal 21-12- 2015. 194. 2 1 (satu) lembar nota penjualan TTMC (Tri Tunggal Money Changer) No.097590 tanggal 21-12- 2015. 194. 3 1 (satu) lembar nota penjualan TTMC (Tri Tunggal Money Changer) No.093841 tanggal 28-12- 2015. 194. 4 1 (satu) lembar catatan tertanggal 28 Desember 2015, yang berisi tulisan : Masuk 600 juta dr Ambon dst. 194. 5 1 (satu) lembar catatan dalam kertas berkop PT.WINDHU TUNGGAL UTAMA General contractors dan Supplier, yang berisi tulisan: Sisa SGD per 7 Jan 2016 dst. 194. 6 1 (satu) lembar nota penjualan TTMC (Tri Tunggal Money Changer) No.098455 tanggal 5-1- 2016. 194. 7 1 (satu) lembar nota penjualan TTMC (Tri Tunggal Money Changer) No.098629 tanggal 6-1- 2016. 194. 8 1 (satu) lembar nota penjualan TTMC (Tri Tunggal Money Changer) No.092130 tanggal 7-1- 2016. 194. 9 1 (satu) lembar formulir penarikan Bank Mandiri a.n. ABDUL KHOIR No.rekening 126 0006297773 dengan jumlah Rp. 250. 000. 000,- tanggal 11-01- 2016. 194. 10 1 (satu) lembar nota penjualan TTMC (Tri Tunggal Money Changer) No.098811 tanggal 11-1- 2016. 195 1 (satu) lembar rekapan penjualan valas (SGD) PT.TRI TUNGGAL DE VALAS kepada Sdr. ERWANTORO bulan November 2015. 196 1 (satu) lembar rekapan penjualan valas (SGD) PT.TRI TUNGGAL DE VALAS kepada Sdr. ERWANTORO bulan Desember 2015. 197 1 (satu) lembar rekapan penjualan valas (SGD) PT.TRI TUNGGAL DE VALAS kepada Sdr. ERWANTORO bulan Januari 2016. 198 10 (sepuluh) nota penjualan PT.TRI TUNGGAL DE VALAS bulan November 2015 terdiri dari: 198. 1 Nota No : 095125 tanggal 09-11-2015 dan Nota No: 2015110900130. 198. 2 Nota No : 095267 tanggal 11-11-2015 198. 3 Nota No : 095318 tanggal 12-11-2015 198. 4 Nota No : 095571 tanggal 17-11-2015 198. 5 Nota No : 095631 tanggal 18-11-2015 198. 6 Nota No : 095694 tanggal 19-11-2015 198. 7 Nota No : 095975 tanggal 24-11-2015 198. 8 Nota No : 096034 tanggal 25-11-2015 198. 9 Nota No : 096099 tanggal 26-11-2015 198. 10 Nota No : 095330 tanggal 30-11-2015 199 11 (sebelas) nota penjualan PT.TRI TUNGGAL DE VALAS bulan Desember 2015 terdiri dari: 199. 1 Nota No : 096859 tanggal 08-12-2015 199. 2 Nota No : 096967 tanggal 10-12-2015 199. 3 Nota No : 097060 tanggal 11-12-2015 dan Nota No: 2015121100172. 199. 4 Nota No : 097244 tanggal 14-12-2015 199. 5 Nota No : 097317 tanggal 15-12-2015 199. 6 Nota No : 097400 tanggal 16-12-2015 199. 7 Nota No : 097461 tanggal 17-12-2015 199. 8 Nota No : 097577 tanggal 18-12-2015 199. 9 Nota No : 097809 tanggal 21-12-2015 199. 10 Nota No : 098304 tanggal 28-12-2015 199. 11 Nota No : 098386 tanggal 29-12-2015 200 5 (lima) nota penjualan PT.TRI TUNGGAL DE VALAS bulan Januari 2016 terdiri dari: 200. 1 Nota No: 098627 tanggal 05-01-2016 200. 2 Nota No: 098687 tanggal 06-01-2016 200. 3 Nota No: 098753 tanggal 07-01-2016 dan Nota No: 2016010700157 200. 4 Nota No: 098943 tanggal 11-01-2016 200. 5 Nota No: 099003 tanggal 12-01-2016 201 1 (satu) lembar copy Validasi Bukti Setoran Bank BCA Nomor : 00440041 513 100440801092440 1160 0440838987 Tanggal 08 Januari 2016. 202 1 (satu) bundel Print Out Rekening Koran Bank Mandiri Nomor Rekening 152-00-1375189-2 Atas Nama UMI KALSUM RAHMAN Periode Tanggal 01 Desember 2015 Sampai Tanggal 15 Februari 2016. 203 1 (satu) lembar Print Out Rekening Koran Bank Mandiri Atas Nama UMI KALSUM RAHMAN Nomor : 152-00-1375189- 2. 204 1 (satu) bundel fotocopy Evaluasi Administrasi (Kewenangan) Usulan Program DPR. 205 1 (satu) bundel fotocopy Kegiatan Yang Dialihkan Dalam Memenuhi Program Usulan DPR Tahun Anggaran 2016. 206 1 (satu) buah buku Lampiran Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015 - 2019. 207 1 (satu) buah buku Rencana Strategis Direktorat Jenderal Bina Marga Tahun 2015 – 2019. 208 1 (satu) bundel fotocopy Peraturan Pemerintahan Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2011 Tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional Tahun 2010 – 2025. 209 1 (satu) bundel fotocopy Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor : 290/KPTS/M/2015 Tentang Penetapan Ruas Jalan Menurut Statusnya Sebagai Jalan Nasional, Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Bina Marga. 210 1 (satu) bundel fotocopy Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 567/KPTS/M/2010 Tentang Rencana Umum Jaringan Jalan Nasional Tanggal 10 Nopember 2010, Republik Indonesia Kementerian Pekerjaan Umum. 211 1. 1 (satu) bundel fotocopy Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2015 tentang Tata Cara Pengusulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan tanggal 23 Juni 2015. 212 1 (satu) lembar Fotocopy Petikan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 92/P tahun 2014 tanggal 30 September 2014 tentang yang berisi diantaranya penetapan H. BUDI SUPRIYANTO, SH., MH mewakili Partai Golongan Karya Daerah Pemilihan Jawa Tengah X dalam keanggotaan DPR RI masa jabatan tahun 2014 s/d 2019 213 1 (satu) buah tas Aigner berwarna ungu yang didalamnya terdapat Uang senilai 33. 000 Dollar Sing 214 1 (satu) buah dompet merah “Chic”, yang isinya c. SGD 50 sebanyak 1 (satu) lembar. d. SGD 1. 000 sebanyak 5 (lima) lembar. 215 1 (satu) buah amplop coklat yang berisi uang 33. 000 $Sing, yang terdiri dari: c. 1 (satu) lembar pecahan SGD 10. 000, d. 23 (dua puluh tiga) lembar pecahan SGD 1. 000 216 1 (satu) buah dompet Jepang berwarna merah yang berisi: d. SGD 1. 000 sebanyak 7 (tujuh) lembar. e. SGD 50 sebanyak 20 (dua puluh) lembar. f. SGD 2 sebanyak 1 (satu) lembar. 217 Uang sebanyak 10. 000 Singapura Dollar dalam pecahan 1. 000 Singapura Dollar (10 lembar). Barang bukti No. 217 dirampas untuk negara - No. 218 s/413, yaitu berupa : 218 1 (satu) buah dompet wanita berwarna hitam bertuliskan COACH yang didalamnya berisi: 218. 1 89 (delapan puluh sembilan) lembar uang pecahan Rp. 50. 000,- (lima puluh ribu rupiah). 218. 2 1 (satu) lembar uang pecahan Singapore Dollar 1. 000,- 219 11 (sebelas) lembar uang pecahan SGD 1. 000 dan 2 (dua) lembar uang pecahan SGD 10. 000. 220 Uang kertas dolar Singapura sejumlah SGD 305. 000 (tiga ratus lima ribu dollar Singapura) yang terdiri dari 305 (tiga ratus lima) lembar SGD 1000 (seribu dollar Singapura). Uang tersebut dibagi menjadi 3 (tiga) ikatan dimana masing-masing ikatan terdiri 100 (seratus) lembar SGD 1. 000 (seribu dollar Singapura) dan 5 (lima) lembar SGD 1. 000 (seribu dollar Singapura) tidak terikat. Uang tersebut diletakkan didalam paper bag warna coklat motif tulisan “Hardrock Cafe” dan dibungkus dengan plastik Century warna hijau dan amplop coklat. 221 Uang sejumlah Rp. 500. 000. 000,- (lima ratus juta rupiah). 222 1 (satu) lembar print out warna slip aplikasi setoran Bank Mandiri validasi tanggal 18 Pebruari 2016, pukul 11:25:14, dari HENOCK SETIAWAN kepada rekening KPK IDR RPL 175 KPK 037801000168306, BRI Cab. Rasuna Said JKT. Dengan jumlah Rp. 500. 000. 000,- (lima ratus juta rupiah) dengan berita titipan dari JAY kepada RINO, yang copy warna ditandatangani oleh HENOCK SETIAWAN. 223 Uang sejumlah Rp. 300. 000. 000,- (tiga ratus juta rupiah) yang dititipkan pada Bank BRI cabang Rasuna Jakarta Selatan yang dibuktikan dengan : 1 (satu) lembar asli slip setoran Bank BRI tertanggal 19 Februari 2016 berikut tindasannya, dengan nomor rekening penerima setoran adalah Rek BRI : 0378. 01. 000168. 30. 6 An. KPK qq RPL 175 KPK IDR untuk titipan pada Bank BRI Cab. Jakarta Rasuna. Adapun jumlah Setoran adalah Rp. 300. 000. 000,- (tiga ratus juta rupiah) dan identitas pengirim tertulis DPC PDIP Kota Semarang Jl. Baru Sari I/9 Semarang, nomor telp. (024) 3558922. 224 Uang tunai sebanyak Rp 1. 000. 000. 000,- (satu milyar rupiah) dengan rincian : 8 (delapan) bundel uang pecahan Rp 100. 000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 8. 000 (delapan ribu) lembar, 2 (dua) bundel uang pecahan Rp 50. 000,- (lima puluh ribu) sebanyak 2. 000 (dua ribu) lembar dan 1 bundel uang terdiri atas pecahan Rp 100. 000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 800 (delapan ratus) lembar dan pecahan Rp 50. 000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 400 lembar. 225 Uang sejumlah Rp. 20. 000. 000,- (dua puluh juta rupiah) 226 1 (satu) lembar tindisan slip aplikasi setoran Bank BRI validasi tanggal 03 Maret 2016, pukul 11:07:44, dari penyetor a.n JAILANI, ST No. HP 081388767333 kepada rekening KPK IDR No.Rek 037801000168306, BRI Cab. Rasuna Said JKT. Dengan jumlah penyetoran Rp. 20. 000. 000,- (dua puluh juta rupiah) 227 Uang sejumlah Rp. 70. 000. 000,-(tujuh puluh juta rupiah) 228 Uang sejumlah Rp. 80. 000. 000,-(delapan puluh juta rupiah) 229 1 (satu) lembar bukti aplikasi setoran Bank BRI tanggal 04 Maret 2016,pukul 13:20:38, SUSANTI kepada rekening KPK Nomor 0378-01-000168-30-6, BRI Cab. Rasuna Said JKT. Dengan jumlah Rp. 70. 000. 000,- (tujuh puluh juta rupiah) dengan berita uang titipan untuk kasus DWP 230 1 (satu) lembar bukti aplikasi setoran Bank BRI tanggal 07 Maret 2016, pukul 09:23:05, kepada rekening KPK Nomor 0378-01-000168-30-6, BRI Cab. Rasuna Said JKT. Dengan jumlah Rp. 80. 000. 000,- (delapan puluh juta rupiah) dengan berita uang titipan untuk kasus DWP 231 1 (satu) unit mobil Honda tipe HR-V RU1 1. 5 S CVT CKD, No.rangka: MHRRU1830F J403045, No. Mesin L15261029216 warna hitam. 232 1 (satu) buah kunci mobil Honda HRV dengan gantungan dompet warna hitam. 233 1 (satu) buah buku mobil Honda 234 1 (satu) bundel asli faktur kendaraan bermotor Register No. 0613019, Nomor Faktur : 16006725-RUICF4053-016 tanggal 14 Januari 2016 235 1 (satu) lembar kwitansi Honda Pondok Indah PT. Istana Kebayoran Raya Motor No. 057777 tanggal 03 Desember 2015 untuk pembayaran uang muka HR-V RU1 1. 5 CVT CKD senilai Rp 5. 000. 000,00 (lima juta rupiah) yang diterima dari DESSY A EDWIN Jl. Bendi III/26 RT 004/010, Jakarta Selatan 236 1 (satu) lembar kwitansi Honda Pondok Indah PT. Istana Kebayoran Raya Motor No. 059037 tanggal 14 Januari 2016 untuk pembayaran pelunasan 1 (satu) unit mobil honda tipe HR-V RU1 1. 5 CVT CKD Nomor Rangka MHRRU1830F J403045 senilai Rp 269. 500. 000,00 (dua ratus enam puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah) yang diterima dari DESSY A EDWIN Jl. Bendi III/26 RT 004/010, Jakarta Selatan 237 1 (satu) lembar Sertifikat Deposito Berjangka No. AI 195077 atas nama Dessy A Edwin,No. Rek.4750353822 238 1 (satu) lembar formulir pembukaan rekening deposito Dessy A Edwin tanggal 03-12- 2015. 239 1 (satu) buah handphone Blackberry Pearl warna hitam (1702-PIN) 240 1 (satu) buah Nokia warna putih 241 1 (satu) buah handphone blackberry warna ungu 242 1 (satu) buah handphone apple (i-Phone 5 S) dengan case berwarna ungu PIN 110222, bermotif bunga 243 1 (satu) buah HP Iphone 6 warna putih (087884060370) dengan serial number: C39PTZXL65MV, IMEI: 35931006 2096771, ICCID: 8962111413538778808, MEID: 35931006209677, APPLE ID: [email protected]. 244 1 (satu) buah HP Samsung Galaxy Garand Prime hitam (081228362413) dengan model: SM-G531H, IMEI: 352973071351698, Nomor serial: RR 1 G907N39A. 245 1 (satu) buah Laptop Apple warna putih dengan charger. 246 1 (satu) buah HP Nokia Warna Biru No. SIM 0812 9431 1357 247 1 (satu) buah iPhone 5S No SIM 081392618499 pasword 112358. 248 1 (satu) unit HP merk IP Phone model A1533 warna putih dengan IMEI : 013883006084333, dengan hard case warna hitam 249 1 (satu) unit HP merk IP Phone S model A1688 FCC ID : BCG –E294 6A IC : 579C-E2946A warna putih hard case hitam. 250 1 (satu) buah Smartphone merk Apple Model A1532 (Appe Iphone 5C) serial number F78LD58MFMIN dengan Sim card 0818 08888 915 warna putih dengan gambar dan tulisan “ Mrs Julia oh Julia”. 251 1 (satu) buah Smartphone merk Apple Model A1688 (Apple iPhone 6S) serial number F4GQN3BCGRY9 dengan Sim Card 0813 10 333 030 warna silver dengan cover hitam X Level. 252 1 (satu) buah hardisk merek Seagate Barracuda 7200. 12 type ST3320418AS SN : 6VM4E94Q kapasitas 320GB 253 1 (satu) buah hardisk merek Seagate Barracuda 7200. 12 type ST3320418AS, SN : 9VM3B7RZ kapasitas 320GB 254 1 (satu) buah USB Flasdisk Merek Sandisk Cruzer Blade 8 GB No. Code : BI15012413913 TAD-SDC Z50 Warna Merah Hitam dengan tulisan tangan spidol warna hitam “K5” 255 1 (Satu) buah hardisk 3,5" Merek SEAGATE BARRACUDA, Type ST500DM002, S/n: S2AYYKKR, Kapasitas 500GB, yang diperoleh dari dalam All in One PC LENOVO S/n:VS82043890 pada meja Komisaris. 256 1 (Satu) buah hardisk 3,5" Merek SEAGATE BARRACUDA, Type ST500DM002, S/n: S2AYB7SH, Kapasitas 500GB, yang diperoleh dari dalam All in One PC LENOVO S/n:VS82003234 pada meja direktur. 257 8 Channel Network H.264 DVR merek KRISVIEW warna hitam S/n: 05322012010070, beserta dengan switching adaptor Model: FJ-SW1205000T tanpa kabel power. 258 1 (satu) keping media penyimpanan data elektronik jenis CD-R, Merk Verbatim, dengan kode: D3128SF300232471H, Warna Silver, dengan tulisan “CCTV File, Kamera Lift CP PS, Kamera Depan Tesate, 8 January 2016”, dengan file-file yang tersimpan di dalamnya. 259 1 (satu) keping media penyimpanan data elektronik jenis DVD-R, warna Silver, Merk Verbatim, Kode: MAPA23RC24091166 1, dengan tulisan tangan “CCTV BUGSY’S TGL 08 JAN 2016, JAM: 19:58:00 – “, di dalamnya tersimpan file dengan nama “File 20160108000236. Avi”, dengan MD5 Hash: 173b547ac77619477385b6078f6c8c1c, dan SHA1 Hash: 4f88edcd8a30ad7ce4369713f7f3d223b1c90005 260 1 (satu) keping media penyimpanan data elektronik jenis DVD-R, Merk Verbatim, Warna Silver, Kode: MAPA23RC24091171 2, dengan tulisan "REKAMAN CCTV DI SOTO KUDUS, JALAN TEBET RAYA NO.10 JAKARTA SELATAN, TANGGAL 11-JAN-2016", dengan file-file yang tersimpan di dalamnya. 261 1 (satu) keping media penyimpanan data elektronik jenis DVD-R, Merk Verbatim, Warna Silver, Kode: MAPA23RC24091065 2, dengan tulisan tangan "REKAMAM CCTV RUSTIQ W, PLAZA SENAYAN P4, TANGGAL 8-JAN-2016, JAM 13:30-18:05", dan di dalamnya terdapat file dengan nama "Rustiq W CCTV.zip", dengan nilai hash MD5 4ff1c955091666db1d1eed38f281700c, dan SHA1 736fb722854f59d350ce925b9ba665811deba6e2 262 1 (satu) keping media penyimpanan data elektronik jenis DVD-R, Merk Verbatim, Warna Silver, Kode: MAPA23RC24091062 3, dengan tulisan tangan "REKAMAN CCTV GARCON, PLAZA SENAYAN P4, TANGGAL 8-JAN-2016", dan didalamnya terdapat file "Garcon CCTV.zip" dengan nilai hash MD5: 7370b0bcbeca92046cd9afb52d0166bf dan SHA1: 5160c87100877bfe94cc7 6e31c6a072f5b26e4f 3. 263 1 (satu) keping media penyimpanan data elektronik jenis DVD-R, Merk Verbatim, Warna Silver, Kode: MAPA08RC24054202 1, dengan tulisan tangan "REKAMAN CCTV DAN PARKING RECORD, SENAYAN CITY, TANGGAL 30-DES-2015", dan di dalamnya terdapat file dengan nama "Senayan City.zip", dengan nilai hash MD5 7d082ed9bb31d55e1f3689cedadfbf2f, dan SHA1 06721f9a812d923750ea198f5f8f49eb14d2f2ea. 264 1 (satu) keping media penyimpanan data elektronik jenis DVD-R, Merk Verbatim, warna silver, kode: MAPA08RC24054200 3, dengan tulisan tangan "REKAMAN CCTV IBIS BUDGET TANGGAL 6&7 DESEMBER 2015", di dalam media tersebut terdapat file dengan nama "CCTV IBIS BUDGET.rar", dengan nilai hash MD5:1f0be83e 1058516b 8fd42952 bb4dbc7f, dan SHA1: 9c5945ed 56904206 10a849a6 a5c05b34 bcb6979e. 265 1 (satu) buah Handphone warna hitam, merk Nokia, model E71, tipe RM-346, nomor IMEI: 351940032884415, tanpa Sim Card, yang di dalamnya terdapat MicroSD merk NOKIA, kapasitas: 2 GB, nomor kode: MM8GR02GUACA-NA. 266 1 (satu) buah iPad 16 GB warna silver, model A1396, FCC-ID: BCGA-1396, IMEI: 013095000040589, Serial DR5JF0PLDKNV, beserta dengan cover iPad merk CAPDOSE warna merah marun. 267 1 (satu) buah Handphone warna biru, merk Nokia, nomor IMEI 1: 358117050864529, IMEI 2: 358117050864537, tanpa Sim Card. Di belakang cover terdapat tulisan stiker warna putih: Telepon Seluler 24131/SDPPI/2012 2766. 268 1 (satu) buah CD-R merk VERBATIM yang bertuliskan FOTO TULISAN DI PAPAN TULIS RUANG RAPAT 22-01-2016, nomor seri: D3131RE04113652LH yang ditandatangani oleh KELLY V KHOEMARGA . 269 1 (satu) media penyimpanan data elektronik jenis USB Flash disk, Merk Kingston, Model DataTraveler G3, 2GB, warna putih-kuning, ditemukan di laci meja kerja Theo. 270 1 (satu) perangkat elektronik jenis smartphone, Merk BlackBerry, Model BlackBerry Classic SQC100-1, S/N: 0738-7685-5756, PIN: 2C08B6AD, IMEI: 359892058998557, ICCID 8962101097635024992, Telkomsel Nomor: 082197546555, dengan micro SD, merk V-Gen, kapasitas 32GB, kode: A 00818774. 271 1 (satu) perangkat elektronik jenis smartphone, Merk Samsung, Model Galaxy Note 3, SM-N900, S/N: RF1F213WJTK, IMEI: 358916051829286, Telkomsel Nomor: 082198302479, dengan micro SD, merk SanDisk, kapasitas 16GB, kode: 4303DG7XQ15H, dengan Cover warna orange. 272 1 (satu) perangkat elektronik jenis handphone classic candy bar, warna hitam, Merk Nokia Microsoft Mobile, Model RM-1038, Code: 059W062, IMEI1: 355163/06/822230/3, IMEI2: 355163/06/822231/1, dengan 1 SIM Card Telkomsel no ICCID: 6210008125769639 01, tanpa memory card, tanpa charger. 273 1 (satu) keping media penyimpanan data elektronik jenis DVD-R, Warna putih, SN : MAPA09PC02030906 6, dengan tulisan “KPK, Komisi Pemberantasan Korupsi, PULOSARI IX” 274 1 (Satu) buah keping DVD Merek maxell, Type DVD -R, S/n: MFP 102P109120102 4, Kapasitas 4. 7GB, warna kuning emas dengan file-file yang tersimpan di dalamnya. 275 1 (satu) keping media penyimpanan data elektronik jenis DVD-R, Warna putih, SN : MAPA23PF12021656 3, dengan tulisan “KPK, Komisi Pemberantasan Korupsi”. 276 1 (satu) media penyimpanan data elektronik jenis DVD-R berlabel KPK "Komisi Pemberantasan Korupsi", dengan KODE: MAPA02RD24235808 3, dan tulisan tangan “DOKUMENTASI LIDIK, SN : MAPA02RD24235808 3", yang di dalamnya tersimpan file dengan nama "Dokumentasi Penyelidikan.zip", dan dengan nilai MD5 hash: FEB55F5B-7FF3D5EF-C2BCFBDF-DE04B20F, dan SHA1 hash: C1546455-8DAA01BB-8B629048-B0A9CA81-E79CAA15 277 1 (Satu) buah keping DVD Merek VERBATIM, Type DVD -R, S/n: MAPA23RC24090674 5, Kapasitas 4. 7GB, warna Silver. 278 1 (satu) keping media penyimpanan data elektronik jenis DVD-R, Warna putih, SN : MAPA09PC02021182 4, dengan tulisan “KPK, Komisi Pemberantasan Korupsi” dengan file-file yang tersimpan didalamnya. 279 1 (satu) keping media penyimpanan data elektronik jenis DVD-R, Warna putih, SN : MAPA08PC09075737 5, dengan tulisan “KPK, Komisi Pemberantasan Korupsi” dengan file-file yang tersimpan didalamnya. 280 1 (satu) keping media penyimpanan data elektronik jenis DVD-R, Warna putih, SN : MAPA09PC02172887 2, dengan tulisan “KPK, Komisi Pemberantasan Korupsi, PULOSARI IX”, dan file-file yang tersimpan didalamnya. 281 1 (satu) bundel Surat Perjanjian (Kontrak) Harga Satuan Nomor : HK. 02. 03/BL.IX/498679/PPK.H4/2016/04, tanggal 06 Januari 2016, Paket : Pembangunan Jalan Sagea Patani (SBSN), Lokasi Pulau Halmahera, Kabupaten Halmahera Tengah, Nilai Kontrak Rp 42. 538. 417. 000, Kontraktor Pelaksana PT. Cahayamas Perkasa, Tahun Anggaran 2016 . 282 1 (satu) bundel Surat Perjanjian Paket Pekerjaan Pembangunan Jalan Larat – Lamdesar Timur (SBSN) Nomor : HK. 02. 03/BL.IX/ 498676. 01/APBN/2016/01, tanggal 06 Januari 2016, Nilai Kontrak Rp 58. 123. 880. 000, Sumber dana APBN, Lokasi MTB (Pulau Larat), Penyedia PT Ikhlas Bangun Sarana, Tahun Anggaran 2016. 283 3 (tiga) bundel Surat Perjanjian Paket Pekerjaan Pembangunan Jalan Adaut – Kandar (SBSN) Nomor : HK. 02. 03/BL.IX/ 498676. 01/APBN/2016/02, tanggal 06 Januari 2016, Nilai Kontrak Rp 62. 162. 814. 000, Sumber dana APBN, Lokasi MTB (Pulau Selaru), Penyedia PT Sinarmas Perkasa, Tahun Anggaran 2016. 284 1 (satu) buku tabungan asli bank Artha Graha atas nama TAN LENDY TANAYA nomor rekening 1703207177 no seri buku 8379296. 285 1 (satu) buku tabungan asli bank Artha Graha atas nama TAN LENDY TANAYA nomor rekening 1703207169 no seri buku 8334851. 286 1 (satu) buku tabungan asli bank BCA atas nama TAN LENDY TANAYA nomor rekening 0440563422 no seri buku 5777078. 287 1 (satu) buku tabungan asli bank Danamon atas nama TAN LENDY TANAYA nomor rekening 003509594788 no seri buku 5346562. 288 1 (satu) buku tabungan asli bank Danamon atas nama TAN LENDY TANAYA nomor rekening 000013489596 no seri buku 4076152. 289 1 (satu) buku tabungan asli bank Mandiri atas nama TAN LENDY TANAYA nomor rekening 1520013797119 no seri buku TBVAA 0083655. 290 1 (satu) buku tabungan asli bank Mandiri atas nama TAN LENDY TANAYA nomor rekening 1520000002820 no seri buku TBMAA 1657881. 291 1 (satu) buku tabungan asli bank Mega atas nama TAN LENDY TANAYA nomor rekening 022980020009760 no seri buku 660855. 292 1 (satu) buku tabungan asli bank BCA atas nama TAN LENDY TANAYA nomor rekening 0440062857 no seri buku 0013530633. 293 1 (satu) buku tabungan asli bank BCA atas nama TAN LENDY TANAYA nomor rekening 0440565883 no seri buku 0013098770. 294 1 (satu) buku tabungan asli bank Sinar Mas atas nama SO KOK SENG nomor rekening 0024769771 no seri buku 00333749. 295 1 (satu) buku tabungan asli bank Sinar Mas atas nama TAN LENDY TANAYA nomor rekening 0024762688 no seri buku 00333747. 296 1 (satu) buku tabungan asli bank Sinar Mas atas nama TAN LENDY TANAYA nomor rekening 0032407773 no seri buku 00484215. 297 1 (satu) buku tabungan asli bank Sinar Mas (Gold) atas nama TAN LENDY TANAYA nomor rekening 0000808075 no seri buku 00067044. 298 1 (satu) buku tabungan asli bank CIMB Niaga atas nama WILLIAM KHOEMARGA, TAN LENDY TANAYA nomor rekening 4100102626180 no seri buku 128031. 299 1 (satu) buku tabungan asli bank CIMB Niaga atas nama TAN LENDY TANAYA nomor rekening 4100101500111 no seri buku 078052. 300 1 (satu) buku tabungan asli bank CIMB Niaga atas nama TAN LENDY TANAYA nomor rekening 4100200028113 no seri buku 072851. 301 1 (satu) buku tabungan asli bank BCA atas nama TAN LENDY TANAYA nomor rekening 0440719287 no seri buku 002559733. 302 1 (satu) buku tabungan asli bank BCA atas nama TAN LENDY TANAYA nomor rekening 0441123336 no seri buku 0019031857. 303 1 (satu) buku tabungan asli bank Mega atas nama TAN LENDY TANAYA nomor rekening 022980020009760 no seri buku 244619. 304 1 (satu) buku tabungan asli bank Danamon nomor seri buku 3509594788. 305 1 (satu) buku tabungan asli bank Artha Graha nomor seri buku 8225267. 306 1 (satu) buku tabungan asli bank Artha Graha nomor seri buku 8264593. 307 6 (enam) lembar copy akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham PT Cahaya Mas Perkasa tanggal 30 Maret 2015 Nomor 28, notaris dan PPAT Grace Margareth Goenawan SH MH. 308 1 (satu) lembar asli catatan tangan no rekening Bank Tan Harman Tanaya, Tan Yudhana Tanaya, dll. 309 3 (tiga) lembar copy Surat Perjanjian untuk melaksanakan Paket pekerjaan Kosntruksi Pekerjaan Lanjutan Konstruksi Landas Pacu (500x23m) termasuk Marking di Bandar Udara MOA Nomor KU.003/150/VII/PPK/BDN-2013, beserta 3 (tiga) lembar asli Berita Acara Serah terima Pekerjaan (PHO) Nomor: KU.003/497/XII/PPK/BDN-2013 tanggal 16 Desember 2013. 310 3 (tiga) lembar copy Surat Perjanjian untuk melaksanakan Paket pekerjaan Kosntruksi Pekerjaan Konstruksi Perkerasan Landas Parkir (60x40m) termasuk Marking di Bandar Udara MOA Nomor KU.003/ 735. A/VIII/PPK/BDN-2014, beserta 3 (tiga) lembar copy Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (PHO) Nomor: KU.003/ 1090. A/XII/PPK/BDN-2014 tanggal 10 Desember 2014 . 311 1 (satu) bundel asli Surat Perjanjian Harga Satuan (Kontrak) paket pekerjaan Pelebaran Jalan – Banggoi Nomor Kontrak: HK. 02. 03/BL.IX/ 498675. 06/APBN-ASP/2014/05 tanggal 17 Maret 2014. 312 1 (satu) bundel asli Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan (PHO) tanggal 19 September 2014 Nomor Kontrak: HK. 02. 03/BL.IX/ 498675. 06/APBN-ASP/2014/ 05. 313 1 (satu) bundel asli print out Dokumen Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Pasca Kualifikasi Kontrak Harga Satuan Untuk Kontrak Tahun Tunggal Nomor: 01/POKJA/WIL III/APBN-SBSN/2016 tanggal 23 November 2015 Paket Pekerjaan: Pembangunan Jalan Larat Lamdesar Timur (SBSN) Nomor Paket: 01 TA 2016. 314 1 (satu) bundel asli print out Dokumen Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Pasca Kualifikasi Kontrak Harga Satuan Untuk Kontrak Tahun Tunggal Nomor: 02/POKJA/WIL III/APBN-SBSN/2016 tanggal 23 November 2015 Paket Pekerjaan: Pembangunan Jalan Adaut Kandar (SBSN) Nomor Paket: 02 TA 2016. 315 1 (satu) bundel asli print out Dokumen Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Pasca Kualifikasi Kontrak Harga Satuan Untuk Kontrak Tahun Tunggal Nomor: 03/POKJA/WIL III/APBN-SBSN/2016 tanggal 23 November 2015 Paket Pekerjaan: Pembangunan Jalan Tepa – Masbuar - Letwurung (SBSN) Nomor Paket: 03 TA 2016. 316 1 (satu) bundel asli print out Dokumen Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Pasca Kualifikasi Kontrak Harga Satuan Untuk Kontrak Tahun Tunggal Nomor: 04/POKJA/WIL III/APBN-SBSN/2016 tanggal 23 November 2015 Paket Pekerjaan: Pembangunan Jalan Tiakur - Weat (SBSN) Nomor Paket: 04 TA 2016. 317 1 (satu) bundel asli print out Dokumen Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Pasca Kualifikasi Kontrak Harga Satuan Untuk Kontrak Tahun Tunggal Nomor: 05/POKJA/WIL III/APBN-SBSN/2016 tanggal 23 November 2015 Paket Pekerjaan: Pembangunan Jalan Pelabuhan – Wonreli - Lapter (SBSN) Nomor Paket: 05 TA 2016. 318 1 (satu) bundel asli print out Dokumen Informasi Lelang kode lelang 7913064 Nama Lelang Pelebaran Jalan Kobisonta – Banggoi – Bula. 319 1 (satu) bundel asli print out Dokumen Informasi Lelang kode lelang 7914064 Nama Lelang Pelebaran Jalan Pasahari – Kobisonta. 320 1 (satu) bundel asli print out Dokumen Informasi Lelang kode lelang 3286064 Nama Lelang Pembangunan Jalan Lingkar Pulau Marsela. 321 1 (satu) bundel asli print out Dokumen Informasi Lelang kode lelang 7907064 Nama Lelang Rekonstruksi Jalan Piru – Waisala. 322 1 (satu) bundel asli print out Dokumen Informasi Lelang kode lelang 7902064 Nama Lelang Pembangunan Jalan Taniwel – Saleman. 323 1 (satu) bundel asli print out Dokumen Informasi Lelang kode lelang 7910064 Nama Lelang Pelebaran Jalan Kobisonta – Pasahari . 324 4 (empat) lembar asli tindasan Bukti Setoran BCA: 324. 1 nama Penyetor Tan Lendy Tanaya ke PT AJ Central Asia Raya sebesar Rp 24. 000. 000,- tanggal 2 Februari 2015. 324. 2 nama Penyetor So Kok Seng ke PT AJ Central Asia Raya sebesar Rp 24. 000. 000,- tanggal 2 Februari 2015. 324. 3 nama Penyetor So Ka Giap ke PT AJ Central Asia Raya sebesar Rp 15. 000. 000,- tanggal 30 Maret 2015. 324. 4 nama penyetor Lendy Tanaya ke Tan Lendy Tanaya sebesar Rp. 9. 978. 200 tanggal 20 Januari 2016. 325 1 (satu) bundel copy dokumen Ringkasan Kontrak untuk kegiatan yang dananya berasal dari rupiah murni, uraian dan volume pekerjaan: pekerjaan perpanjangan runway di bandar udara MOA. 326 2 (dua) bundel asli slip ATM BCA. 327 1 (satu) lembar copy Surat Dirjen Bina Marga Kementria PU nomor: KU. 03. 01/BL.IX/ 498675. 05/APBN/2015/01 tanggal 26 Maret 2015 perihal penunjukan Penyedia Barang dan Jasa untuk pelaksanaan pekerjaan Paket pelebaran jalan Kobisonta – Banggoi “A1”. 328 1 (satu) buku rekening Tahapan BCA atas nama SO KOK SENG dengan No. Rek. 0440732283 dengan periode mutasi rekening tanggal 12/03/09 s.d 21/04/ 15. 329 1 (satu) buku rekening Tahapan BCA atas nama SO KOK SENG dengan No. Rek. 0440732283 dengan periode mutasi rekening tanggal 28/04/15 s.d 29/12/ 15. 330 1 (satu) buku rekening Tahapan BCA atas nama IMELDA TANDRI dengan No. Rek. 0440799680 dengan periode mutasi rekening tanggal 15/09/15 s.d 17/01/ 16. 331 1 (satu) buku rekening Bank Mandiri atas nama SO KOK SENG dengan No. Rek. 152-00-0976921-3 dengan periode mutasi rekening tanggal 24/02/15 s.d 15/01/ 16. 332 1 (satu) buku rekening Bank Mandiri atas nama TAN LENDY TANAYA dengan No. Rek. 152-00-1362921-3 dengan periode mutasi rekening tanggal 29/12/15 s.d 09/01/ 16. 333 1 (satu) buku rekening Bank CIMB Niaga atas nama SO KOK SENG dengan No. Rek. 410-01-01642-11-7 dengan periode mutasi rekening tanggal 16/01/13 s.d 07/01/ 16. 334 1 (satu) buku rekening Bank Sinarmas atas nama SO KOK SENG dengan No. Rek. 0003229815 dengan periode mutasi rekening tanggal 11/11/13 s.d 21/10/ 15. 335 1 (satu) buku rekening Bank Mega atas nama SO KOK SENG dengan No. Rek. 02-298-00-29-00431-8 dengan periode mutasi rekening tanggal 18/08/12 s.d 12/01/ 16. 336 1 (satu) buku rekening Bank BRI atas nama TAN LENDY TANAYA dengan No. Rek. 0001-01-000112-56-4 dengan periode mutasi rekening tanggal 04/09/13 s.d 13/01/ 16. 337 1 (satu) buku rekening Bank BNI atas nama TAN LENDY TANAYA dengan No. Rek. 0085450371 dengan periode mutasi rekening tanggal 04/11/10 s.d 14/01/ 16. 338 1 (satu) buku rekening Bank BNI atas nama SO KOK SENG dengan No. Rek. 0179799756 dengan periode mutasi rekening tanggal 30/04/14 s.d 08/01/ 16. 339 1 (satu) buku rekening Bank Mandiri atas nama SO KOK SENG dengan No. Rek. 152-00-1486938-8 dengan periode mutasi rekening tanggal 29/12/15 s.d 20/01/ 16. 340 1 (satu) buku rekening Tabungan Simas Diamond Bank Sinarmas atas nama TAN LENDY TANAYA OR SO KOK SENG dengan No. Rek. 0036895567 dengan periode mutasi rekening tanggal 29/12/15 s.d 20/01/ 16. 341 1 (satu) buku rekening Tahapan BCA atas nama TAN LENDY TANAYA dengan No. Rek. 0440719287 dengan periode mutasi rekening tanggal 09/04/15 s.d 15/01/ 16. 342 1 (satu) buku rekening Tabungan Panin di PaninBank atas nama TAN LENDY TANAYA dengan No. Rek. 8602013002 dengan periode mutasi rekening tanggal 10/10/12 s.d 21/01/ 16. 343 1 (satu) bundel asli Buku Kwitansi Paperline 40 Lembar warna biru dengan tulisan tangan CP. 344 1 (satu) bundel asli Buku Cek Bank Maluku warna hijau atas nama BINTANG MAS KARYA PRATAMA. PT, nomor rekening 1101008884 tanggal 06 September 2013 dengan No. DS 483876 s/d No. DS 483900. 345 1 (satu) buku rekening Tahapan BCA atas nama TAN LENDY TANAYA dengan No. Rek. 0441123336 dengan periode mutasi rekening tanggal 11/01/16 s.d 20/01/ 16. 346 1 (satu) bundel print out Rekap Retasi dan Tonase Aspal Harian. 347 1 (satu) asli Buku Tulis Kwarto Kas 3K warna biru bertuliskan BRI 0001. 01. 000821- 30. 9. 348 1 (satu) asli Buku Tulis Kwarto Kas 100 3K motif kotak-kotak warna merah bertuliskan Utang Piutang. 349 2 (dua) lembar asli Berita Acara Serahterima Pertama Pekerjaan (PHO) Nomor: 32/BA-STPP/PAN-PHO/BL.IX/ 498675. 05/APBN-O2/2015 Paket pelebaran Jalan Banggoi-Kobisonta “O2” Pelaksanaan Jalan Pulau Seram 5tanggal 27 Oktober 2015 yang ditandatangani oleh TAN LENDY TANAYA (Direktur PT. Cahayamas Perkasa) selaku yang pihak menyerahkan dan O. LOUHENAPESSY, ST (Pejabat Pembuat Komitmen) selaku pihak yang menerima. 350 1 (satu) bundel Berita Acara Pembayaran Sertifikat Bulanan MC. 06 nomor 04-BA.MC/HK. 02. 03/BL.IX/ 498675. 05/APBN-A1/2015/01 antara Pejabat Pembuat Komitmen Pelaksana Jalan Pulau Seram 5 dengan PT Cahayamas Perkasa tentang Pelebaran Jalan Kobisonta – Banggoi “A1” Tahun Anggaran 2015. 351 1 (satu) bundel Berita Acara Pembayaran Sertifikat Bulanan MC. 04 & 05 nomor 03-BA.MC/HK. 02. 03/BL.IX/ 498675. 05/APBN-02/2015/03 antara Pejabat Pembuat Komitmen Pelaksana Jalan Pulau Seram 5 dengan PT. Cahayamas Perkasa tentang Pelebaran Jalan Bula – Banggoi “02” Tahun Anggaran 2015. 352 1 (satu) bundel Berita Acara Pembayaran Sertifikat Bulanan MC. 06 nomor 04-BA.MC/HK. 02. 03/BL.IX/ 498675. 05/APBN-02/2015/03 antara Pejabat Pembuat Komitmen Pelaksana Jalan Pulau Seram 5 dengan PT. Cahayamas Perkasa tentang Pelebaran Jalan Bula – Banggoi “02” Tahun Anggaran 2015. 353 1 (satu) bundel Surat Perjanjian untuk melaksanakan pekerjaan konstruksi Lanjutan Perpanjangan RW dari 900 M menjadi 1. 200 M dan pelebaran RW dari 23 M menjadi 30 M termasuk Marking Volume 17. 800 M2 di Bandar Udara Kufar nomor KU.003/367/VII/PPK/BDN-2015 tanggal 2 Juli 2015 yang ditandatangani oleh HIROMI AHULUHELUW (PPK Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Bandaneira) dengan TAN LENDY TANAYA (Direktur PT. Cahayamas Perkasa) dan Syarat-syarat khusus kontrak. 354 1 (satu) bundel dokumen copy dokumen Nama perusahaan, Nilai Penawaran, dan Presentase. 355 1 (satu) buku Agenda Deluxe Portfolio 2015 berwarna hitam. 356 1 (satu) lembar kertas yang bertuliskan diantaranya “3 set BAP total 4 528. 47 Rp. 625. 000 ” 357 1 (satu) buku rekening Tahapan BCA no rekening 0440409326 atas nama So Kok Seng dengan periode mutasi tanggal 14/11/08-08/10/ 09. 358 1 (satu) buku agenda Deluxe 2008 berwarna hijau. 359 1 (satu) buah buku Executive Business Portfolio 2006 berwarna hitam. 360 1 (satu) bundel copy Dokumen Lingkungan Pemkab Seram Bagian Timur Distamben dan SDM. 361 1 (sat) bundel copy dokumen Pemberian Wilayah izin Usaha Pertambangan (WIUP mineral bukan logam/batuan kepada PT Cahaya Mas Perkasa Nomor: 01/0810/ 8107. 01/PMDN/2015, Pemkab Seram Bagian Timur. 362 1 (satu) bundel fotocopy rekening koran Bank Maluku Kantor Cabang Utama Ambon periode Nopember 2015 s.d Desember 2015 dengan No. Rekening 0101002998 atas nama PT CAHAYA MAS PERKASA. 363 1 (satu) bundel fotocopy rekening Giro Bank Sinarmas Kantor Cabang Ambon periode 01 Nopember 2015 s.d 05 Januari 2016 dengan No. Rekening 0027583563 atas nama PT CAHAYA MAS PERKASA. 364 1 (satu) bundel fotocopy rekening Giro Bank BCA Kantor Cabang Utama Ambon periode 31 Oktober 2015 s.d 31 Desember 2015 dengan No. Rekening 0443814300 atas nama PT CAHAYA MAS PERKASA. 365 1 (satu) bundel rekening koran bank Mandiri KCP Jakarta Melawai a.n. PT. Tri Tunggal De Valas No rekening : 126-00-0679846-5 periode 01-11-2015 s/d 30-11- 2015. 366 1 (satu) bundel rekening koran bank Mandiri KCP Jakarta Melawai a.n. PT. Tri Tunggal De Valas No rekening : 126-00-0679846-5 periode 01-12-2015 s/d 31-12- 2015. 367 1 (satu) bundel rekening koran bank Mandiri KCP Jakarta Melawai a.n. PT. Tri Tunggal De Valas No rekening : 126-00-0679846-5 periode 01-01-2016 s/d 31-01- 2016. 368 1 (satu) lembar Form Data Customer transaksi > 50 Juta Rupiah a.n Erwan Torro, Telp: 081392618499 dan 1 (satu) lembar fotokopi KTP a.n. ERWANTORO, Nik : 3504032305840001 369 9 (sembilan) lembar copy akta notaris Nomor. 13 tanggal 21 September 2015 tentang Pernyataan Keputusan Rapat PT Laosindo Pratama notaris LENY INDRAWATI. 370 21 (dua puluh satu) lembar copy akta notaris Nomor. 03 tanggal 30 Desember 2009 tentang Pendirian PT Laosindo Pratama notaris EVIZA MUSYAWAL. 371 1 (satu) lembar asli Daftar Nama-nama Paket Pekerjaan PT. Sederhana Jaya Abadi Tahun Anggaran 2016. 372 1 (satu) lembar asli Daftar Nama-nama Paket Pekerjaan PT. Sederhana Jaya Abadi Tahun Anggaran 2015. 373 1 (satu) bundel fotokopi Surat Perjanjian (Kontrak) Harga Satuan, Nomor HK. 02. 03/BL.IX/498679/PPK.H4/2016/03, tanggal 06 Januari 2016. Paket Pembangunan Jalan Weda-Sagea (SBSN), Pulau Halmahera, Halmahera Tengah, Nilai Kontrak Rp 51. 514. 100. 000, 00. Kontraktor Pelaksana PT. Sederhana Jaya Abadi. 374 1 (satu) bundel fotokopi Salinan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Sederhana Jaya Abadi. Dilegalisasi oleh Notaris Muhammad Anshar Abdullah Basinu,SH, tanggal 24 Maret 2015. 375 1 (satu) bundel fotokopi Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. Sederhana Jaya Abadi. Oleh Notaris Inggrid Lannywaty,SH, tanggal 02 Desember 2008. 376 1 (satu) bundel fotokopi Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. Sederhana Jaya Abadi. Oleh Notaris Drajat Darmadi, SH, tanggal 24 Nopember 2005. 377 1 (satu) bundel fotokopi Akte pendirian PT Sederhana Jaya Abadi dan Akta Perubahan beserta Rapat Umum Pemegang Saham Dilegalisasi oleh Notaris T. Eddy Boham, SH, tanggal 28 Juli 1995. 378 1 (satu) bundel fotocopy akta notaris YULIDA DESMARTINY, SH nomor 07 tanggal 12 Maret 2015 tentang Pernyataan Keputusan Rapat PT. Marta Tehnik Tungal –berkedudukan di Jakarta Pusat. 379 1 (satu) bundel fotocopy kutipan dari daftar Keputusan Menteri Kehakiman tangal 2 Juni 1976 nomor Y.A.5/299/24 tentang persetujuan atas akta pendirian PT. Marta Tehnik Tunggal dengan dibelakangnya 1 (satu) bundel fotocopy Akta Notaris RADEN OERIP , SH nomor 08 tanggal 21 Januari 1976 tentang pendirian PT. Marta Tehnik Tunggal. 380 1 (satu) bundel copy Salinan akta : BERITA ACARA RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM PT SUMBER ANUGRAH BUANA Nomor. 15 tanggal 18 September 2014 dengan NOTARIS YOSEPH PIETER IPSAN IE, SH. 381 1 (satu) bundel copy Salinan akta pendirian perseroan terbatas PT PAPUA PUTRA MANDIRI Nomor. 11 tanggal 23 Januari 2004 dengan NOTARIS YOSEPH PIETER IPSAN IE, SH. 382 1 (satu) bundel copy Salinan akta : BERITA ACARA RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM PT PAPUA PUTRA MANDIRI Nomor. 49 tanggal 30 Nopember 2009 dengan NOTARIS YOSEPH PIETER IPSAN IE, SH. 383 1 (satu) bundel copy Salinan akta : BERITA ACARA RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM PT PAPUA PUTRA MANDIRI Nomor. 7 tanggal 7 Mei 2014 dengan NOTARIS YOSEPH PIETER IPSAN IE, SH. 384 2 (dua) lembar print out Rekapitulasi Proses Pengadaan Barang / Jasa Satker PJN Wilayah 1 Propinsi Maluku Utara – Tahun Anggaran 2016 dari Sumber Dana APBN 2016 (Usulan DPR) dan yang bukan usulan DPR. 385 3 (tiga) lembar print out Jadwal Pelelangan Umum Pascakualifikasi satu sampul dengan sistem gugur Pokja Pengadaan Barang dan Jasa ULP Kementerian PUPR Provinsi Maluku Utara Satker Pengadaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Maluku Utara Balai Pelaksanaan Jalan Nasional IX (Maluku dan Maluku Utara) Sumber Dana APBN Tahun Anggaran dari Tahap I, Tahap II dan Tahap III. 386 Surat Penawaran Rekonstruksi Jalan Sofi – Wayabula yang terdiri dari: 1 (satu) lembar print out Surat PT. Reza Multi Sarana Nomor PNW.03/RMS/XII/2015 tanggal 24 November 2015 kepada Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Barang dan Jasa di lingkungan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi Maluku Utara, Satuan kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Maluku Utara perihal Penawaran Pekerjaan Rekonstruksi Jalan Sofi – Wayabula yang ditandatangani oleh RIZAL (Direktur Utama). 387 Surat Penawaran Rekonstruksi Jalan Wayabula – Sofi yang terdiri dari: 1) 1 (satu) lembar print out Surat PT. Putra Bungsu Abadi Nomor 70/PBA/XII/MKW-2015 tanggal 24 Desember 2015 kepada Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Barang dan Jasa di lingkungan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi Maluku Utara, Satuan kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Maluku Utara perihal Penawaran Pekerjaan Rekonstruksi Jalan Wayabula – Sofi yang ditandatangani oleh ANSHAR AHMAD SIALA, ST (Direktur). 2) 1 (satu) lembar print out Surat PT. CAHAYAMAS PERKASA Nomor 06/Pnw/PT.CP/XII/2015 tanggal 23 Desember 2015 kepada Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Barang dan Jasa di lingkungan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi Maluku Utara, Satuan kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Maluku Utara perihal Penawaran Pekerjaan Rekonstruksi Jalan Wayabula – Sofi yang ditandatangani oleh TAN LENDY TANAYA (Direktur). 3) 1 (satu) lembar print out Surat PT. SHARLEEN RAYA Nomor 06/Pnw/PT.CP/XII/2015 tanggal 23 Desember 2015 kepada Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Barang dan Jasa di lingkungan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi Maluku Utara, Satuan kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Maluku Utara perihal Penawaran Pekerjaan Rekonstruksi Jalan Wayabula – Sofi yang ditandatangani oleh Ir. H. A. J. ALFRED (Direktur). 4) 1 (satu) lembar print out Surat PT. DIAN MOSESA PERKASA Nomor 031/PT-DMP/XII/2015 tanggal 24 Desember 2015 kepada Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Barang dan Jasa di lingkungan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi Maluku Utara, Satuan kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Maluku Utara perihal Penawaran Pekerjaan Rekonstruksi Jalan Wayabula – Sofi yang ditandatangani oleh ANDI SYAMSU NATSIR, S.PI (Direktur Utama). 5) 1 (satu) lembar print out Surat PT. WINDHU TUNGGAL UTAMA Nomor 320/PT-WTU/TP/B/XII/2015 tanggal 24 Desember 2015 kepada Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Barang dan Jasa di lingkungan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi Maluku Utara, Satuan kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Maluku Utara perihal Penawaran Pekerjaan Rekonstruksi Jalan Wayabula – Sofi yang ditandatangani oleh ABDUL KHOIR, ST (Direktur Utama). 388 Surat Penawaran Rekonstruksi Jalan Kao – Boso yang terdiri dari: 388. 1 1 (satu) lembar print out Surat PT. ALFA ADIEL Nomor PNW.076/PT.AA/XII/2015 tanggal 24 Desember 2015 kepada Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Barang dan Jasa di lingkungan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi Maluku Utara, Satuan kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Maluku Utara perihal Penawaran Pekerjaan Rekonstruksi Jalan Kao – Boso yang ditandatangani oleh MURSIDIN ARSY (Direktur Utama). 388. 2 2 (dua) lembar print out Surat PT. IKHLAS BANGUN SARANA Nomor PNW.02/IBS/XII/2015 tanggal 24 Desember 2015 kepada Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Barang dan Jasa di lingkungan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi Maluku Utara, Satuan kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Maluku Utara perihal Penawaran Pekerjaan Rekonstruksi Jalan Kao – Boso yang ditandatangani oleh M. GIFARI BOPENG (Direktur Utama). 388. 3 2 (dua) lembar print out Surat PT. ANUGRAH PUTRA PERKASA Nomor PNW.02/APP/XII/2015 tanggal 24 Desember 2015 kepada Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Barang dan Jasa di lingkungan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi Maluku Utara, Satuan kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Maluku Utara perihal Penawaran Pekerjaan Rekonstruksi Jalan Kao – Boso yang ditandatangani oleh NY. YUNITA S. ADAM (Direktris). 389 Surat Penawaran Pembangunan Jalan Wayabula – Sofi yang terdiri dari: 389. 1 1 (satu) lembar print out Surat PT. KAIRONI Nomor 116/KR/XII/MKW-2015 tanggal 24 Desember 2015 kepada Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Barang dan Jasa di lingkungan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi Maluku Utara, Satuan kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Maluku Utara perihal Penawaran Pekerjaan Pembangunan Jalan Wayabula – Sofi yang ditandatangani oleh JUNAEDI (Direktur). 389. 2 1 (satu) lembar print out Surat PT. WANUA KARYA SAKTI Nomor 260/PT-WKS/SP/XII/2015 tanggal 24 Desember 2015 kepada Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Barang dan Jasa di lingkungan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi Maluku Utara, Satuan kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Maluku Utara perihal Penawaran Pekerjaan Pembangunan Jalan Wayabula – Sofi yang ditandatangani oleh SERVIE R. PRANG, ST (Direktur). 389. 3 1 (satu) lembar print out Surat PT. PUTRA BUNGSU ABADI Nomor 75/PBA/XII/MKW-2015 tanggal 24 Desember 2015 kepada Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Barang dan Jasa di lingkungan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi Maluku Utara, Satuan kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Maluku Utara perihal Penawaran Pekerjaan Pembangunan Jalan Wayabula – Sofi yang ditandatangani oleh ANSHAR AHMAD SIALA, ST (Direktur). 389. 4 1 (satu) lembar print out Surat PT. WINDHU TUNGGAL UTAMA Nomor 321/PT-WTU/TP/B/XII/2015 tanggal 24 Desember 2015 kepada Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Barang dan Jasa di lingkungan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi Maluku Utara, Satuan kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Maluku Utara perihal Penawaran Pekerjaan Pembangunan Jalan Wayabula – Sofi yang ditandatangani oleh ABDUL KHOIR, ST (Direktur Utama). 389. 5 1 (satu) lembar print out Surat PT. DIAN MOSESA PERKASA Nomor 030/PT-DMP/XII/2015 tanggal 24 Desember 2015 kepada Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Barang dan Jasa di lingkungan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi Maluku Utara, Satuan kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Maluku Utara perihal Penawaran Pekerjaan Pembangunan Jalan Wayabula – Sofi yang ditandatangani oleh ANDI SYAMSU NATSIR, S.PI (Direktur Utama). 389. 6 2 (dua) lembar print out Surat PT. LAOSINDO PRATAMA Nomor PNW.01/LP/XII/2015 tanggal 24 Desember 2015 kepada Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Barang dan Jasa di lingkungan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi Maluku Utara, Satuan kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Maluku Utara perihal Penawaran Pekerjaan Pembangunan Jalan Wayabula – Sofi yang ditandatangani oleh TONNY LAOS (Direktur). 389. 7 1 (satu) lembar print out Surat PT. DELPRISTA MANDIRI Nomor 14/PT-DM-MKW/PEN/XII/2015 tanggal 23 Desember 2015 kepada Pokja Pengadaan Barang dan Jasa di lingkungan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi Maluku Utara, Satuan kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Maluku Utara perihal Penawaran Pekerjaan Pembangunan Jalan Wayabula – Sofi yang ditandatangani oleh LUKAS TABEM (Direktur). 389. 8 2 (dua) lembar print out Surat PT. BAHANA KRIDA NUSANTARA Nomor PNR.BAHANA/24/12/2015 tanggal 28 Desember 2015 kepada Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Barang dan Jasa di lingkungan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi Maluku Utara, Satuan kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Maluku Utara perihal Penawaran Pekerjaan Pembangunan Jalan Wayabula – Sofi yang ditandatangani oleh HARTANTO S. WIDJAJA (Kuasa Direktur). 390 Surat Penawaran Rekonstruksi Jalan Tobelo – Podiwang yang terdiri dari: 390. 1 1 (satu) lembar print out Surat PT. NABE SURYA LESTARI Nomor 09/NSL/I/2016 tanggal 8 Januari 2016 kepada Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Barang dan Jasa di lingkungan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi Maluku Utara, Satuan kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Maluku Utara perihal Penawaran Pekerjaan Rekonstruksi Jalan Tobelo – Podiwang yang ditandatangani oleh JANTJE NATA, ST (Direktur). 390. 2 2 (dua) lembar print out Surat PT. BULI BANGUN Nomor PW.012/BB-JLN/XII/2016 tanggal 8 Januari 2016 kepada Pokja Pengadaan Jasa Konstruksi Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Maluku Utara Unit Layanan Pengadaan (ULP) Balai Pelaksanaan Jalan Nasional IX (Maluku dan Maluku Utara) perihal Penawaran Pekerjaan Rekonstruksi Jalan Tobelo – Podiwang yang ditandatangani oleh RONALD POMANTOW (Direktur). 390. 3 2 (dua) lembar print out Surat PT. LASISCO HALTIM RAYA Nomor 80/LHR/PWRN-TP/XII/13 tanggal 8 Januari 2016 kepada Pokja Pengadaan Jasa Konstruksi Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Maluku Utara Unit Layanan Pengadaan (ULP) Balai Pelaksanaan Jalan Nasional IX (Maluku dan Maluku Utara) perihal Penawaran Pekerjaan Rekonstruksi Jalan Tobelo – Podiwang yang ditandatangani oleh RONALD POMANTOW (Direktur). 391 Surat Penawaran Rekonstruksi jalan matui – jailolo yang terdiri dari: 391. 1 2 (dua) lembar print out Surat PT. GAYABANGUN PRAJATAMA Nomor 05/GBP/I/2016 tanggal 7 Januari 2015 kepada Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Barang dan Jasa di lingkungan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi Maluku Utara, Satuan kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Maluku Utara perihal Penawaran Pekerjaan Rekonstruksi Jalan Matui – Jailolo yang ditandatangani oleh SUTOMO RAHARJO (Direktur). 391. 2 2 (dua) lembar print out Surat PT. TUGU UTAMA SEJATI Nomor 09/TUS-SPEN/MJ-WIL.1/I/2016 tanggal 8 Januari 2016 kepada Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Barang dan Jasa di lingkungan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi Maluku Utara, Satuan kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Maluku Utara perihal Penawaran Pekerjaan Rekonstruksi Jalan Matui – Jailolo yang ditandatangani oleh DAVID LIANGCY (Direktur). 391. 3 2 (dua) lembar print out Surat PT. INTIMKARA Nomor 11/IKR-PEN/MJ/I/2016 tanggal 8 Januari 2016 kepada Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Barang dan Jasa di lingkungan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi Maluku Utara, Satuan kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Maluku Utara perihal Penawaran Pekerjaan Rekonstruksi Jalan Matui – Jailolo yang ditandatangani oleh Ir. BUDI LIEM (Direktur Utama). 391. 4 1 (satu) lembar print out Surat PT. DELPRISTA MANDIRI Nomor 05/PT.DM-MKW/PEN/I/2016 tanggal 6 Januari 2016 kepada Pokja Pengadaan Barang dan Jasa di lingkungan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi Maluku Utara, Satuan kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Maluku Utara perihal Penawaran Pekerjaan Rekonstruksi Jalan Matui – Jailolo yang ditandatangani oleh LUKAS TABEM (Direktur). 392 Surat Penawaran Rekonstruksi rehabilitasi mayor Jalan Lapter – Galela yang terdiri dari: 392. 1 1 (satu) lembar print out Surat PT. NABE SURYA LESTARI Nomor 10/NSL/I/2016 tanggal 8 Januari 2016 kepada kelompok kerja (Pokja) Pengadaan Barang dan Jasa di lingkungan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi Maluku Utara, Satuan kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Maluku Utara perihal Penawaran Pekerjaan Preservasi Rehabilitasi Mayor Lapter – Galela yang ditandatangani oleh JANTJE NATA, ST (Direktur). 392. 2 2 (dua) lembar print out Surat PT. BULI BANGUN Nomor PW.013/BB-JLN/XII/2016 tanggal 8 Januari 2016 kepada Pokja Pengadaan Barang dan Jasa di lingkungan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi Maluku Utara, Satuan kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Maluku Utara perihal Penawaran Pekerjaan Preservasi Rehabilitasi Mayor Lapter – Galela yang ditandatangani oleh RONALD POMANTOW (Direktur). 392. 3 2 (dua) lembar print out Surat PT. LASISCO HALTIM RAYA Nomor 81/LHR/PWRN-LG/XII/13 tanggal 8 Januari 2016 kepada Pokja Pengadaan Barang dan Jasa di lingkungan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi Maluku Utara, Satuan kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Maluku Utara perihal Penawaran Pekerjaan Preservasi Rehabilitasi Mayor Lapter – Galela yang ditandatangani oleh YOUDY A. KALIGIS (Direktris). 393 1 (satu) lembar copy Jadwal Pelelangan Umum Pasca Kualifikasi Satu Sampul dengan Sistem Gugur Kelompok Kerja (POKJA) Pengadaan Barang dan Jasa Unit Layanan Pengadaan (ULP) Maluku Utara. Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Maluku Utara Sumber Dana APBN Tahun Anggaran 2016. Paket Pekerjaan Tahap 2 : h. Pelebaran Jalan Sanana – Pohea i. Rekontruksi Jalan Sanana – Manaf j. Pembangunan Jalan Matuting – Mafa k. Pembangunan Jalan Sagea – Weda l. Pembangunan Jalan Weda – Sagea m. Pembangunan Jalan Malbufa – Pohea n. Rekontruksi Jalan Ekor - Subaim 394 1 (satu) lembar copy Adendum 01 Jadwal Pelelangan Umum Pasca Kualifikasi Satu Sampul dengan Sistem Gugur Kelompok Kerja (POKJA) Pengadaan Barang dan Jasa Unit Layanan Pengadaan (ULP) Maluku Utara. Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Maluku Utara Sumber Dana APBN Tahun Anggaran 2016. Nama Paket Pekerjaan Tahap 2 : a. Pelebaran Jalan Sanana – Pohea b. Rekontruksi Jalan Sanana – Manaf c. Pembangunan Jalan Matuting – Mafa d. Pembangunan Jalan Sagea – Weda e. Pembangunan Jalan Weda – Sagea f. Pembangunan Jalan Malbufa – Pohea g. Rekontruksi Jalan Ekor - Subaim 395 1 (satu) lembar copy Adendum 02 Jadwal Pelelangan Umum Pasca Kualifikasi Satu Sampul dengan Sistem Gugur Kelompok Kerja (POKJA) Pengadaan Barang dan Jasa Unit Layanan Pengadaan (ULP) Maluku Utara. Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Maluku Utara Sumber Dana APBN Tahun Anggaran 2016. Nama Paket Pekerjaan Tahap 2 : a. Pelebaran Jalan Sanana – Pohea b. Rekontruksi Jalan Sanana – Manaf c. Pembangunan Jalan Matuting – Mafa d. Pembangunan Jalan Sagea – Weda e. Pembangunan Jalan Weda – Sagea f. Pembangunan Jalan Malbufa – Pohea g. Rekontruksi Jalan Ekor - Subaim 396 1 (satu) lembar copy Adendum 03 Jadwal Pelelangan Umum Pasca Kualifikasi Satu Sampul dengan Sistem Gugur Kelompok Kerja (POKJA) Pengadaan Barang dan Jasa Unit Layanan Pengadaan (ULP) Maluku Utara. Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Maluku Utara Sumber Dana APBN Tahun Anggaran 2016. Nama Paket Pekerjaan Tahap 2 : a. Pelebaran Jalan Sanana – Pohea b. Rekontruksi Jalan Sanana – Manaf c. Pembangunan Jalan Matuting – Mafa d. Pembangunan Jalan Sagea – Weda e. Pembangunan Jalan Weda – Sagea f. Pembangunan Jalan Malbufa – Pohea g. Rekontruksi Jalan Ekor - Subaim 397 1 (satu) lembar copy Adendum 04 Jadwal Pelelangan Umum Pasca Kualifikasi Satu Sampul dengan Sistem Gugur Kelompok Kerja (POKJA) Pengadaan Barang dan Jasa Unit Layanan Pengadaan (ULP) Maluku Utara. Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Maluku Utara Sumber Dana APBN Tahun Anggaran 2016. Nama Paket Pekerjaan Tahap 2 : a. Pelebaran Jalan Sanana – Pohea b. Rekontruksi Jalan Sanana – Manaf c. Pembangunan Jalan Matuting – Mafa d. Pembangunan Jalan Sagea – Weda e. Pembangunan Jalan Weda – Sagea f. Pembangunan Jalan Malbufa – Pohea g. Rekontruksi Jalan Ekor - Subaim 398 1 (satu) lembar copy Jadwal Pelelangan Umum Pasca Kualifikasi Satu Sampul dengan Sistem Gugur Kelompok Kerja (POKJA) Pengadaan Barang dan Jasa Unit Layanan Pengadaan (ULP) Maluku Utara. Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Maluku Utara Sumber Dana APBN Tahun Anggaran 2016. Nama Paket Pekerjaan Tender Ulang : a. Pembangunan Jalan Buli – Maba (SBSN) 399 1 (satu) lembar copy Adendum 01 Jadwal Pelelangan Umum Pasca Kualifikasi Satu Sampul dengan Sistem Gugur Kelompok Kerja (POKJA) Pengadaan Barang dan Jasa Unit Layanan Pengadaan (ULP) Maluku Utara. Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Maluku Utara Sumber Dana APBN Tahun Anggaran 2016. Nama Paket Pekerjaan Tender Ulang : a.Pembangunan Jalan Buli – Maba (SBSN) 400 1 (satu) lembar copy Adendum 02 Jadwal Pelelangan Umum Pasca Kualifikasi Satu Sampul dengan Sistem Gugur Kelompok Kerja (POKJA) Pengadaan Barang dan Jasa Unit Layanan Pengadaan (ULP) Maluku Utara. Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Maluku Utara Sumber Dana APBN Tahun Anggaran 2016. Nama Paket Pekerjaan Tender Ulang : a.Pembangunan Jalan Buli – Maba (SBSN) 401 1 (satu) lembar copy Jadwal Pelelangan Umum Pasca Kualifikasi Satu Sampul dengan Sistem Gugur Kelompok Kerja (POKJA) Pengadaan Barang dan Jasa Unit Layanan Pengadaan (ULP) Maluku Utara. Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Maluku Utara Sumber Dana APBN Tahun Anggaran 2016. Nama Paket Pekerjaan (SBSN) : a.Pembangunan Jalan Buli – Maba (SBSN) b.Pembangunan Jalan Mafa – Matuting (SBSN) c.Pembangunan Jalan Weda – Sagea (SBSN) d.Pembangunan Jalan Sagea – Patani (SBSN) e.Pembangunan Jalan Pohea – Malbufa (SBSN) f.Pembangunan Jalan Sanana – Manaf (SBSN) 402 1 (satu) lembar copy Adendum 01 Jadwal Pelelangan Umum Pasca Kualifikasi Satu Sampul dengan Sistem Gugur Kelompok Kerja (POKJA) Pengadaan Barang dan Jasa Unit Layanan Pengadaan (ULP) Maluku Utara. Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Maluku Utara Sumber Dana APBN Tahun Anggaran 2016. Nama Paket Pekerjaan (SBSN) : a.Pembangunan Jalan Buli – Maba (SBSN) b.Pembangunan Jalan Mafa – Matuting (SBSN) c.Pembangunan Jalan Weda – Sagea (SBSN) d.Pembangunan Jalan Sagea – Patani (SBSN) e.Pembangunan Jalan Pohea – Malbufa (SBSN) f.Pembangunan Jalan Sanana – Manaf (SBSN) 403 1 (satu) lembar copy Adendum 02 Jadwal Pelelangan Umum Pasca Kualifikasi Satu Sampul dengan Sistem Gugur Kelompok Kerja (POKJA) Pengadaan Barang dan Jasa Unit Layanan Pengadaan (ULP) Maluku Utara. Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Maluku Utara Sumber Dana APBN Tahun Anggaran 2016. Nama Paket Pekerjaan (SBSN) : a.Pembangunan Jalan Buli – Maba (SBSN) b.Pembangunan Jalan Mafa – Matuting (SBSN) c.Pembangunan Jalan Weda – Sagea (SBSN) d.Pembangunan Jalan Sagea – Patani (SBSN) e.Pembangunan Jalan Pohea – Malbufa (SBSN) f.Pembangunan Jalan Sanana – Manaf (SBSN) 404 1 (satu) lembar Printout Rekapitulasi Proses Pengadaan Barang/Jasa Satker PJN Wilayah II Propinsi Maluku Utara-Tahun Anggaran 2016 Sumber Dana APBN 2016, Ditanda tangani oleh M. Syafriyudin Maradjabessy, Ketua Pokja Wilayah II Maluku Utara. 405 1 (satu) lembar Printout Rekapitulasi Proses Pengadaan Barang/Jasa Satker PJN Wilayah II Propinsi Maluku Utara-Tahun Anggaran 2016 Sumber Dana APBN 2016 (Usulan DPR), Ditanda tangani oleh M. Syafriyudin Maradjabessy, Ketua Pokja Wilayah II Maluku Utara. 406 1 (satu) lembar Printout Rekapitulasi Proses Pengadaan Barang/Jasa Satker PJN Wilayah II Propinsi Maluku Utara-Tahun Anggaran 2016 Sumber Dana APBN 2016 Belum Lelang, Ditanda tangani oleh M. Syafriyudin Maradjabessy, Ketua Pokja Wilayah II Maluku Utara. 407 1 (satu) bundel Dokumen Surat penawaran Perusahaan untuk pelelangan paket pekerjaan konstruksi Program Usulan DPR RI TA 2016 BPJN IX Wilayah II Provinsi Maluku Utara yang terdiri atas: 407. 1 Surat Penawaran Pekerjaan Pelebaran Jalan Sanana - Pohea : a) Surat PT. LABROSCO YAL nomor : LYAL/PNWR-WIL.II/07/XII/2015 ditandatangani oleh DJONNY LAOS selaku Direktur b) Surat PT. VIRGININDO UTAMA KARYA Nomor : 05/VIRGIN/PNR/2015 tanggal 28 Desember 2015 ditandatangani oleh FRANKY WIDJAYA selaku Kuasa Direktur c) Surat PT. REZA MULTI SARANA Nomor : 107/PEN-RZM/WIL.II/XII/2015 tanggal 28 Desember 2015 ditandatangani oleh RIZAL selaku Direktur Utama. 407. 2 Surat penawaran Rekontruksi Jalan Sanana – Manaf : a) Surat PT. BAHANA KRIDA NUSANTARA Nomor : 0168/PT.BHN/PNWR/XII/2015 tanggal 25 Desember 2015 ditandatangani oleh TANTO S WIDJAJA selaku Direktur b) Surat PT. LABROSCO YAL Nomor : LYAL/PNWR-WIL.II/08/XII/2015 ditandatangani oleh DJONNY LAOS selaku Direktur c) Surat PT. REZA MULTI SARANA Nomor : 112/PEN-RZM/WIL.II/XII/2015 ditandatangani oleh RIZAL selaku Direktur Utama. 407. 3 Surat Penawaran Pekerjaan Pembangunan Jalan Matuting-Mafa: a) Surat PT. HIJRAH NUSATAMA nomor : 02/HNT-SP/12/2016 tanggal 28 Desember 2015 ditandatangani oleh HADIRUDDIN Hi. SALEH selaku Direktur Utama b) Surat PT. TUGU UTAMA SEJATI Nomor : PNW-PT.TUS/PKT-09/2015/01 tanggal 28 Desember 2015 ditandatangani oleh DAVID LIANGCY selaku Direktur c) Surat PT. REZA MULTI SARANA Nomor : PNW-RMS/2016/01 tanggal 28 Desember 2015, ditandatangani oleh RIZAL selaku Direktur Utama. 407. 4 Surat Penawaran Pembangunan Jalan Sagea-Weda : a) Surat PT. ANUGERAH KARYA AGRA-SENTOSA, Nomor : AKAS/ME/ 28. 03/XII/2015 tanggal 28 Desember 2015 ditanda tangani oleh S.B. SANTOSO, selaku Direktur Utama b) Surat PT. PUTRA ANGGA PRATAMA Nomor : 039/PAP-PT/SP/SMD/XII/2015 tanggal 28 Desember 2015 ditandatangani oleh UMAR IBRAHIM, SE selaku Direktur Utama c) Surat PT. ADDIS PRATAMA PERSADA JOIN OPERATION PT. JATILUHUR GEMILANG Nomor : 028/PEN-JLN/APP-JG/XII/2015 tanggal 28 Desember 2015 ditandatangani oleh JHONNY LITAN selaku Kuasa Joint Operation d) Surat PT. WINDHU TUNGGAL UTAMA Nomor : 322/PT-WTU/TP/B/XII/2015 tanggal 28 Desember 2015 ditandatangani oleh ABDUL KHOIR, ST selaku Direktur Utama e) Surat PT. BRAHMAKERTA ADIWIRA Nomor : SPH/ 05. Des/XII/2015 tanggal 28 Desember 2015 ditandatangani oleh Ir. H. YUFIZAR selaku Direktur f) Surat PT. SINAR SAMA SEJATI Nomor : 178/PEN-SW/SSS/XII/2015 tanggal 28 Desember 2015 ditandatangani oleh YANTO MINTARADJA selaku Direktur Utama g) Surat PT. PRIMBILO PERMAI Nomor : SRT-PNWR/29/JLN-APBN/12/2015 tanggal 28 Desember 2015 ditandatangani oleh AKSAD ISMAIL,ST selaku Direktur Utama h) Surat PT. ASRI ABADI Nomor : 33/SPH/AA/XII/2015 28 Desember 2015 ditandatangani oleh JANARIAH, SH. 407. 5 Surat Penawaran Pembangunan Jalan Weda - Sagea : a) Surat PT. ANUGERAH KARYA AGRA-SENTOSA, Nomor : AKAS/ME/ 28. 02/XII/2015 tanggal 28 Desember 2015 ditanda tangani oleh S.B. SANTOSO, selaku Direktur Utama b) Surat PT. ADDIS PRATAMA PERSADA JOIN OPERATION PT. JATILUHUR GEMILANG Nomor : 032/PEN-JLN/APP-JG/XII/2015 tanggal 28 Desember 2015 ditandatangani oleh JHONNY LITAN selaku Kuasa Joint Operation c) Surat PT. BRAHMAKERTA ADIWIRA Nomor : SPH/ 06. Des/XII/2015 tanggal 28 Desember 2015 ditandatangani oleh Ir. H. YUFIZAR selaku Direktur d) Surat PT. SINAR SAMA SEJATI Nomor : 177/PEN-SW/SSS/XII/2015 tanggal 28 Desember 2015 ditandatangani oleh YANTO MINTARADJA selaku Direktur Utama e) Surat PT. WINDHU TUNGGAL UTAMA Nomor : 323/PT-WTU/TP/B/XII/2015 tanggal 28 Desember 2015 ditandatangani oleh ABDUL KHOIR, ST selaku Direktur Utama f) Surat PT. PRIMBILO PERMAI Nomor : SRT-PNWR/27/JLN-APBN/12/2015 tanggal 28 Desember 2015 ditandatangani oleh AKSAD ISMAIL,ST selaku Direktur Utama g) Surat PT. ASRI ABADI Nomor : 32/SPH/AA/XII/2015, tanggal 28 Desember 2015 ditandatangani oleh JANARIAH, SH. 407. 6 Surat Penawaran Pembangunan Jalan Malbufa - Pohea : a) Surat PT. VIRGININDO UTAMA KARYA Nomor : 06/VIRGIN/PNR/2015 tanggal 28 Desember 2015 ditandatangani oleh FRANKY WIDJAYA selaku Kuasa Direktur b) Surat PT. LABROSCO YAL nomor : LYAL/PNWR-WIL.II/12/XII/2015 ditandatangani oleh DJONNY LAOS selaku Direktur c) Surat PT. REZA MULTI SARANA Nomor : 112/PEN-RZM/WIL.II/XII/2015, ditandatangani oleh RIZAL selaku Direktur Utama. 407. 7 Surat Penawaran Pekerjaan Rekonstruksi Jalan Ekor - Subaim : a) Surat PT. HIJRAH NUSATAMA nomor : 06/HNT-KT/XII/2015 tanggal 28 Desember 2015 ditandatangani oleh HADIRUDDIN Hi. SALEH selaku Direktur Utama b) Surat PT. SAMAPRIMA JAYA Nomor : 003/PEN-ES/SPJ/MU/XII-2015 tanggal 28 Desember 2015 ditandatangani oleh YASPIE SANJAYA selaku Direktur Utama c) Surat PT. LAOSINDO PRATAMA nomor : PNW.08/LP/XII/2015 tanggal 28 Desember 2015 ditandatangani oleh TONNY LAOS selaku Direktur d) Surat PT. REZA MULTI SARANA Nomor : 117/PEN-RZM/WIL.II/XII/2015 tanggal 28 Desember 2015 ditandatangani oleh RIZAL selaku Direktur Utama. 408 1. 1 (satu) bundel Dokumen Surat penawaran Perusahaan untuk pelelangan paket pekerjaan Pembangunan Jalan Nasional SBSN (Reguler) TA 2016 BPJN IX Wilayah II Provinsi Maluku Utara yang dilaksanakan Tender Ulang terdiri atas: 2. Surat Penawaran Pekerjaan Pelebaran Jalan Buli - Maba (SBSN): a) Surat PT. BELA CO Nomor : 003/BC-PNWR/TTE/I/2016, tanggal 8 Januari 2016, ditandatangani oleh KAHARUDIN, ST selaku Direktur b) Surat PT. ADDIS PRATAMA PERSADA KERJASAMA OPERASI (KSO) PT. IKHLAS BANGUN SARANA Nomor : 002/PT.APP KSO PT.IBS/I/2016 tanggal 08 Januari 2016 ditandatangani oleh MUHAMMAD GHIFARI selaku Kuasa KSO c) Surat PT. WINDHU TUNGGAL UTAMA Nomor : 003/PT-WTU/TP/B/I/2016 tanggal 08 Januari 2016 ditandatangani oleh ABDUL KHOIR, ST selaku Direktur Utama d) Surat PT. ANUGERAH KARYA AGRA-SENTOSA, Nomor : AKAS/ME/ 08. 06/I/2016 tanggal 08 Januari 2016 ditanda tangani oleh S.B. SANTOSO, selaku Direktur Utama e) Surat PT. BERKAT NUSANTARA ABADI, Nomor : 002/BNA.PNWR/SK/TTE-I/2016 tanggal 08 Januari 2016 ditanda tangani oleh JABAR ABDUL, SE, selaku Direktur Utama 409 1 (satu) bundel Dokumen Surat penawaran Perusahaan untuk pelelangan paket pekerjaan Pembangunan Jalan Nasional SBSN (Reguler) TA 2016 BPJN IX Wilayah II Provinsi Maluku Utara, terdiri atas: 409. 1 Surat Penawaran Pekerjaan Pelebaran Jalan Buli – Maba (SBSN) : a) Surat PT. BELA CO Nomor : 050/BL-PNWR/XI/2015, tanggal 17 November 2015, ditandatangani oleh KAHARUDIN, ST selaku Direktur b) Surat GOLDEN BUCKET Nomor : 163/GB-SP/TMK/IX/2015, tanggal 17 November 2015, ditandatangani oleh DEDIK IMAM PAMUJO, ST selaku Kepala Cabang c) Surat PT. BULI BANGUN, Nomor : PNW-02/PT.BB/PKT-01/2015 tanggal 17 November 2015 ditandatangani oleh RONALD POMANTOW selaku Direktur Utama d) Surat PT. ADDIS PRATAMA PERSADA KERJASAMA OPERASI (KSO) PT. IKHLAS BANGUN SARANA Nomor : 002/PT.APP KSO PT.IBS/MU/2015 tanggal 17 November 2015 ditandatangani oleh MUHAMMAD GHIFARI selaku Kuasa KSO e) Surat HALIM PRATAMA Nomor : 042. HP-PNWR.XI.2015 tanggal 17 Nopember 2015 ditandatangani oleh RENDY HALIM selaku Direktur Utama f) Surat PT. ANUGERAH KARYA AGRA-SENTOSA, Nomor : AKAS/ME/ 17. 01/XI/2015 tanggal 17 November 2015 ditanda tangani oleh S.B. SANTOSO, selaku Direktur Utama g) Surat PT. INTIMKARA Nomor : 352/IKR-PEN/BM/XI/2015 tanggal 17 Nopember 2015 ditandatangani oleh Ir. BUDI LIEM, selaku Direktur Utama h) Surat PT. LABROSCO YAL Nomor : LYAL/PNWR/07/XI/2015 tanggal 17 November 2015 ditandatangani oleh DJONNY LAOS selaku Direktur. 409. 2 Surat Penawaran Pekerjaan Pembangunan Jalan Mafa - Matuting (SBSN): a) Surat PT. INTIMKARA Nomor : 351/IKR-PEN/MM/XI/2015 tanggal 17 Nopember 2015 ditandatangani oleh Ir. BUDI LIEM, selaku Direktur Utama b) Surat PT. BULI BANGUN, Nomor : PNW-01/PT.BB/PKT-02/2015 tanggal 17 November 2015 ditandatangani oleh RONALD POMANTOW selaku Direktur Utama c) Surat PT. ANUGERAH KARYA AGRA-SENTOSA, Nomor : AKAS/ME/ 17. 02/XI/2015 tanggal 17 November 2015 ditanda tangani oleh S.B. SANTOSO, selaku Direktur Utama d) Surat PT. IKHLAS BANGUN SARANA, Nomor : 003/PT.IBS/MU/2015 tanggal 17 November 2015 ditanda tangani oleh MUHAMMAD GHIFARI, selaku Direktur e) Surat PT. SINAR PUTRA PRATAMA Nomor : 10/PNW/PT.SPP-01/2015 tanggal 17 November 2015 ditandatangani oleh RIMKO NATA selaku Direktur 409. 3 Surat Penawaran Pekerjaan Pembangunan Jalan Weda - Sagea (SBSN) : a) Surat PT. CAHAYAMAS PERKASA Nomor : 02/Pnw/PT.CP/XI/2015 tanggal 17 Nopember 2015 ditandatangani oleh TAN LENDY TANAYA, selaku Direktur b) Surat PT. ADDIS PRATAMA PERSADA JOIN OPERATION PT. JATILUHUR GEMILANG Nomor : 022/PEN-JLN/APP-JG/XI/2015 tanggal 17 November 2015 ditandatangani oleh JHONNY LITAN selaku Kuasa Joint Operation c) Surat PT. PRIMBILO PERMAI Nomor : SRT-PNWR/22/JLN-APBN/11/2015 tanggal 17 November 2015 ditandatangani oleh AKSAD ISMAIL,ST selaku Direktur Utama d) Surat PT. BULI BANGUN, Nomor : PNW-04/PT.BB/PKT-03/2015 tanggal 17 November 2015 ditandatangani oleh RONALD POMANTOW selaku Direktur Utama e) Surat PT. ANUGERAH KARYA AGRA-SENTOSA, Nomor : AKAS/ME/ 17. 03/XI/2015 tanggal 17 November 2015 ditanda tangani oleh S.B. SANTOSO, selaku Direktur Utama f) Surat PT. INDO PAPUA, Nomor : 162/IP-SP/TMK/IX/2015 tanggal 17 November 2015 ditandatangani oleh BUDY SULTAN, ST selaku Direktur g) Surat PT. SEDERHANA JAYA ABADI, Nomor : 279/SJA-PEN/WS/XI/2015 tanggal 17 November 2015 ditandatangani oleh Drs. ROBY LIEM selaku Direktur Utama h) Surat PT. BRAHMAKERTA ADIWIRA Nomor : SPH/ 03. Nov/XI/2015 tanggal 17 November 2015 ditandatangani oleh Ir. H. YUFIZAR selaku Direktur i) Surat PT. SINAR SAMA SEJATI Nomor : 152/SSS/XI/2015 tanggal 17 Nopember 2015 ditandatangani oleh YANTO MINTARADJA selaku Direktur Utama j) Surat PT. DIAN MOSESA PERKASA, Nomor : /PT-DMP/XI/2015 tanggal 17 November 2015 ditandatangani oleh ANDI SYAMSU NATSIR,S.PI selaku Direktur Utama k) Surat PT. WINDHU TUNGGAL UTAMA Nomor : 276/PT-WTU/TP/B/XI/2015 tanggal 17 November 2015 ditandatangani oleh ABDUL KHOIR, ST selaku Direktur Utama l) Surat PT. LABROSCO YAL Nomor : LYAL/PNWR/09/XI/2015 tanggal 17 November 2015 ditandatangani oleh DJONNY LAOS selaku Direktur. 409. 4 Surat Penawaran Pekerjaan Pembangunan Jalan Sagea - Patani (SBSN) : a) Surat PT. CAHAYAMAS PERKASA Nomor : 01/Pnw/PT.CP/XI/2015 tanggal 17 Nopember 2015 ditandatangani oleh TAN LENDY TANAYA, selaku Direktur b) Surat PT. ADDIS PRATAMA PERSADA JOIN OPERATION PT. JATILUHUR GEMILANG Nomor : 017/PEN-JLN/APP-JG/XI/2015 tanggal 17 November 2015 ditandatangani oleh JHONNY LITAN selaku Kuasa Joint Operation c) Surat PT. BRAHMAKERTA ADIWIRA Nomor : SPH/ 02. Nov/XI/2015 tanggal 17 November 2015 ditandatangani oleh Ir. H. YUFIZAR selaku Direktur d) Surat PT. INDO PAPUA, Nomor : 161/IP-SP/TMK/IX/2015 tanggal 17 November 2015 ditandatangani oleh BUDY SULTAN, ST selaku Direktur e) Surat PT. ANUGERAH KARYA AGRA-SENTOSA, Nomor : AKAS/ME/ 17. 04/XI/2015 tanggal 17 November 2015 ditanda tangani oleh S.B. SANTOSO, selaku Direktur Utama f) Surat PT. SHARLEEN RAYA Nomor : SR/PNW/XI.15/ 01. 261 tanggal 17 November 2015 ditandatangani oleh Ir.H.A.J.ALFRED selaku Direktur g) Surat PT. WINDHU TUNGGAL UTAMA Nomor : 275/PT-WTU/TP/B/XI/2015 tanggal 17 November 2015 ditandatangani oleh ABDUL KHOIR, ST selaku Direktur Utama h) Surat PT. PIRIMBILO PERMAI Nomor : SRT-PNWR/25/JLN-APBN/11/2015 tanggal 17 November 2015 ditandatangani oleh AKSAD ISMAIL,ST selaku Direktur Utama i) Surat PT. DIAN MOSESA PERKASA, Nomor : /PT-DMP/XI/2015 tanggal 17 November 2015 ditandatangani oleh ANDI SYAMSU NATSIR,S.PI selaku Direktur Utama j) Surat PT. SINAR SAMA SEJATI Nomor : 157/SSS/XI/2015 tanggal 17 Nopember 2015 ditandatangani oleh YANTO MINTARADJA selaku Direktur Utama k) Surat PT. LABROSCO YAL Nomor : LYAL/PNWR/08/XI/2015 tanggal 17 November 2015 ditandatangani oleh DJONNY LAOS selaku Direktur. 409. 5 Surat Penawaran Pekerjaan Pembangunan Jalan Pohea - Malbufa (SBSN): a) Surat PT. ANUGERAH KARYA AGRA-SENTOSA, Nomor : AKAS/ME/ 17. 05/XI/2015 tanggal 17 November 2015 ditanda tangani oleh S.B. SANTOSO, selaku Direktur Utama b) Surat PT. TANGGA BATU JAYA ABADI Nomor : PEN.07/TABAJAYA/PNWR/XI/2015 tanggal 17 Nopember 2015 ditandatangani oleh ANDRIE YONATHAN, selaku Kuasa Direktur c) Surat PT. WILDAN ANGGANA MANDIRI Nomor : 041/PEN/WAM/XI/2015 tanggal 17 November 2015 ditandatangani oleh MUNAJIR AHMAD selaku Direktur. 409. 6 Surat Penawaran Pekerjaan Pembangunan Jalan Sanana - Manaf (SBSN): a. Surat PT. PUNDI MAS BAHAGIA Nomor : 03/PNR/PUNDIMAS/11/2015 tanggal 17 Nopember 2015 ditandatangani oleh JOHANES LEONARDUS, selaku Kuasa Direktur b. Surat PT. LANGGENG MAKMUR PERKASA – PT. RAJAWALI MITRA PERSADA (JO) Nomor : 001/LMP-RMP/KSO/XI/2015 tanggal 16 November 2015 ditandatangani oleh Ir. Hb. SUPARNO selaku Direktur Utama Lead Firm c. Surat PT. ANUGERAH KARYA AGRA-SENTOSA, Nomor : AKAS/ME/ 17. 06/XI/2015 tanggal 17 November 2015 ditanda tangani oleh S.B. SANTOSO, selaku Direktur Utama d. Surat PT. SHARLEEN RAYA-PT. AMARTA TEKNIK TUNGGAL,(JO), Nomor : 002-SR-MTT(JO)/PNW/XI/2015 tanggal 17 November 2015 ditandatangani oleh Ir.H.A.J.ALFRED selaku Kuasa KSO e. Surat PT. WILDAN ANGGANA MANDIRI Nomor : 035/PEN/WAM/XI/2015 tanggal 17 November 2015 ditandatangani oleh MUNAJIR AHMAD selaku Direktur. 410 Surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor : B.1385/10-13/02/2016, hal : Penolakan laporan Penerimaan Gratifikasi, tanggal 10 Februari 2016. 411 1 (satu) lembar tanda terima uang SGD 305. 000 (tiga ratus lima ribu dollar Singapura) dan tanda terima dokumen Surat Nomor : B.1385/10-13/02/2016 dari KPK direktorat Gratifikasi tanggal 10 Februari 2016 beserta 2 (dua) lembar lampiranya. 412 1 (satu) bundel Laporan Gratifikasi a.n pengirim H.BUDI SUPRIYANTO,SH.MH (anggota DPR RI Fraksi Golkar) tanggal 01-02-2016 beserta lampiran keterangan penitipan kepada direktorat gratifikasi KPK RI. 413 1 (satu) bundel Fotokopi surat kuasa khusus H.BUDI SUPRIYANTO,S.H.,M.H. kepada IWAN GUNAWAN,S.H.,M.H. dan rekan (hamid dwi hudaya LAW OFFICE) tertanggal 1 januari 2016 dan 1 (satu) fotokopi KTP a.n H.BUDI SUPRIYANTO,SH.MH. • Uang tunai sejumlah SGD 10. 000,00 (sepuluh ribu dollar Singapore) sebagaimana dalam daftar barang bukti No. 217, dirampas untuk Negara • Barang bukti sebagaimana dalam daftar barang bukti No. 69. 1, 69. 3, 69. 4, 69. 5, 69. 6. 69. 7, dikembalikan darimana benda tersebut disita • Barang bukti sebagaimana dalam daftar barang bukti No. 1 s/d 68, 69. 2, 70 s/d 216, 218 s/d 413, dipergunakan untuk pembuktian perkara lain 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa untuk dua tingkat pengadilan, dalam tingkat pertama sejumlah Rp. 7. 500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah) dan dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp. 2. 500,00 (dua ribu lima ratus rupiah).
P U T U S A N
Nomor : 48/Pid.Sus-TPK/2016/PT.DKI.
"DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jakarta yang memeriksa dan mengadili perkara perkara pidana tindak pidana korupsi pada tingkat banding, telah menjatuhkan putusan seperti tersebut di bawah dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : ABDUL KHOIR.
Tempat lahir : Bogor
Umur/Tanggal lahir : 38 tahun/ 5 Oktober 1978
Jenis Kelamin : Laki laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Jalan Jatijajar RT 02 RW 08, Kelurahan
Jatijajar,Kecamatan Tapos, Kota Depok ;
Atau
Mohogani Recidence Blok I No 3,Kelurahan Harjamukti,Kecamatan Cimanggis,Kota Depok.
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta/Direktur Utama PT Whindu
Tunggal Utama.
Pendidikan : S.1
Dalam hal ini Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukumnya 1.Surung S. Napitupulu, SH., 2. Sofyan Anwar,SH. 3.Abdul Gani, SH. 4. Rama Kresna, SH. para Advokat pada SS & Partners beralamat dijalan Angkur No. 15 Rawamangun, Jakarta Timur, berdasarkan Surat Kuasa Khusus, tertanggal 21 Juni 2016;
Terdakwa berada dalam tahanan yang ditempatkan di Rumah Tahanan Negara ( RUTAN ) kelas I Jakarta Timur Cabang KPK, berdasarkan perintah/penetapan penahanan masing-masing oleh :
Penyidik sejak tanggal 14 Januari 2016 s/d 2 Februari 2016;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 3 Februari 2016 s/d 10 Maret 2016;
Penuntut Umum sejak tanggal 11 Maret 2016 s/d 23 Maret 2016 ;
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sejak tanggal 24 Maret 2016 s/d 22 April 2016 ;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sejak tanggal 23 April 2016 s/d 21 Juni 2016 ;
Penahanan oleh Hakim Tinggi pada Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Jakarta tanggal 15 Juni 2016 No. 278/Pen.Pid/PTK/2016/PT.DKI., sejak tanggal 15 Juni 2016 s/d 14 Juli 2016;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Jakarta tanggal 28 Juni 2016 No. 291/Pen.Pid/TPK/2016/PT.DKI., sejak tanggal 15 Juli 2016 s/d 12 September 2016;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jakarta tersebut ;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat lainnya yang berhubungan dengan perkara ini ;
Telah memperhatikan dan mengutip hal-hal sebagai berikut :
Surat Dakwaan Penuntut Umum No. DAK-14/24/03/2016 tanggal 24 Maret 2016 terhadap Terdakwa , sebagai berikut :
PRIMAIR
----- Bahwa Terdakwa ABDUL KHOIR selaku Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama bersama-sama dengan SO KOK SENG alias ASENG selaku Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa dan HONG ARTA JOHN ALFRED selaku Direktur PT Sharleen Raya (JECO Group), pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi antara bulan Juli 2015 sampai dengan bulan Januari 2016 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2015 sampai dengan 2016, bertempat di Blok M Square Jakarta Selatan, tempat parkir PT Windhu Tunggal Utama Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Mall Senayan City Jakarta, tempat parkir Gedung Arcadia Plaza Senayan Jakarta, Hotel Ambhara Jakarta Selatan, Gedung DPR RI Jakarta Selatan, Mall Kalibata Jakarta Selatan, Komplek Perumahan DPR RI Kalibata Jakarta Selatan, Restoran Soto Kudus Tebet Jakarta Selatan, Kantor Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Jakarta Selatan dan Foodcourt Pasaraya Melawai Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya di tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri-sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan,memberi atau menjanjikan sesuatu, yaitu memberikan uang yang seluruhnya berjumlah Rp21.280.000.000.000,00 (dua puluh satu miliar dua ratus delapan puluh juta rupiah), SGD1.674.039,00 (satu juta enam ratus tujuh puluh empat ribu tiga puluh sembilan dollar Singapura) dan USD72.727,00 (tujuh puluh dua ribu tujuh ratus dua puluh tujuh dollar Amerika Serikat) atau setidak-tidaknya sejumlah itu, kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, yaitu kepada AMRAN HI MUSTARY selaku Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara serta kepada ANDI TAUFAN TIRO, MUSA ZAINUDDIN, DAMAYANTI WISNU PUTRANTI dan BUDI SUPRIYANTO, masing-masing selaku anggota Komisi V DPR RI, dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya yaitu dengan maksud agar AMRAN HI MUSTARY, ANDI TAUFAN TIRO, MUSA ZAINUDDIN, DAMAYANTI WISNU PUTRANTI, dan BUDI SUPRIYANTO mengupayakan proyek-proyek dari program aspirasi DPR RI disalurkan untuk proyek pembangunan atau rekonstruksi jalan di Maluku dan Maluku Utara serta menyepakati Terdakwa sebagai pelaksana proyek tersebut, yang bertentangan dengan kewajibannya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD; Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DPR RI Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib; Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik Anggota DPR RI; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil; dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 21/PRT/M/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pekerjaan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 09/PRT/M/2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 21/PRT/M/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pekerjaan Umum, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------
1. Pemberian Uang Kepada AMRAN HI MUSTARY
Pada tanggal 12 Juli 2015 di sekitar Mall Atrium Senen Jakarta Pusat Terdakwa bersama-sama dengan HONG ARTA JOHN ALFRED bertemu dengan AMRAN HI MUSTARY, HERRY dan IMRAN S. DJUMADIL. Kemudian Terdakwa diperkenalkan oleh HONG ARTA JOHN ALFRED kepada AMRAN HI MUSTARY selaku Kepala BPJN IX yang baru dliantik. Dalam pertemuan tersebut AMRAN HI MUSTARY meminta sejumlah uang kepada Terdakwa dan HONG ARTA JOHN ALFRED guna membayar keperluan suksesi AMRAN HI MUSTARY menjadi Kepala BPJN IX. Untuk itu AMRAN HI MUSTARY menjanjikan kepada Terdakwa dan HONG ARTA JOHN ALFRED akan memberikan proyek kepada Terdakwa dan HONG ARTA JOHN ALFRED pada tahun 2016. Setelah AMRAN HI MUSTARY dan IMRAN S. DJUMADIL meninggalkan tempat pertemuan tersebut, HERRY menyampaikan permintaan AMRAN HI MUSTARY kepada Terdakwa dan HONG ARTA JOHN ALFRED agar menyiapkan uang sejumlah Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).
Menindaklanjuti permintaan AMRAN HI MUSTARY, pada tanggal 13 Juli 2015 Terdakwa bersama dengan ERWANTORO menyerahkan uang kepada AMRAN HI MUSTARY melalui HERRY di tempat parkir Gedung Arcadia Plaza Senayan Jakarta sejumlah Rp8.000.000.000,00 (delapanmiliar rupiah), dengan perincian dari Terdakwa sejumlah Rp4.500.000.000,00 (empat miliar lima ratus juta rupiah) dan dari HONG ARTA JOHN ALFRED sejumlah Rp3.500.000.000,00 (tiga miliar lima ratus juta rupiah) dengan maksud agar AMRAN HI MUSTARY memberikan proyek-proyek di BPJN IX Tahun Anggaran 2016 kepada Terdakwa dan HONG ARTA JOHN ALFRED. Dari uang tersebut, sejumlah Rp7.000.000.000,00 (tujuh miliar rupiah) diserahkan kepada AMRAN HI MUSTARY, sedangkan sisanya sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dipergunakan oleh HERRY.
Pada akhir Juli 2015 di hotel Ambhara Jakarta Selatan Terdakwa kembali memberikan uang sejumlah Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) secara bertahap kepada AMRAN HI MUSTARY. Pemberian tersebut dilakukan atas permintaan AMRAN HI MUSTARY dengan alasan untuk mengganti uang pemberian Terdakwa sebelumnya yang diambil oleh HERRY sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan selebihnya untuk menutupi kekurangan biaya suksesi AMRAN HI MUSTARY sebagai kepala BPJN IX.
Bahwa masih pada akhir Juli 2015, bertepatan dengan pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Lembaga (RKA K/L) antara Komisi V DPR RI dengan Kementerian PUPR, Terdakwa mendapatkan informasi dari AMRAN HI MUSTARY bahwa akan ada proyek dari program aspirasi DPR RI. Untuk mengupayakan agar proyek program aspirasi DPR RI tersebut dapat disalurkan pada pembangunan atau rekonstruksi jalan di Maluku atau Maluku Utara, AMRAN HI MUSTARY meminta fee sejumlah Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah). Selain itu Terdakwa juga diminta untuk memberikan fee kepada anggota Komisi V DPR RI melalui atau atas sepengetahuan AMRAN HI MUSTARY.
Untuk memenuhi permintaan AMRAN HI MUSTARY, Terdakwa meminta uang kepada SO KOK SENG alias ASENG, HENOCK SETIAWAN alias RINO, CHARLES FRANSZ ALIAS CARLOS dan HONG ARTA JOHN ALFRED. Kemudian SO KOK SENG alias ASENG, HENOCK SETIAWAN alias RINO, dan HONG ARTA JOHN ALFRED mengirimkan uang melalui rekening milik ERWANTORO masing-masing sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan CHARLES FRANSZ ALIAS CARLOS sejumlah Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah), serta Terdakwa menambahkan sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), sehingga seluruhnya berjumlah Rp2.600.000.000,00 (dua miliar enam ratus juta rupiah). Selanjutnya pada tanggal 22 Agustus 2015 di rumah IMRAN S. DJUMADIL Terdakwa menyerahkan uang sejumlah Rp2.600.000.000,00 (dua miliar enam ratus juta rupiah) tersebut dalam satuan Dollar Amerika Serikat kepada AMRAN HI MUSTARY melalui IMRAN S. DJUMADIL, dengan maksud agar program aspirasi anggota DPR RI disalurkan dalam bentuk proyek pembangunan atau rekonstruksi jalan di Maluku atau Maluku Utara, dan AMRAN HI MUSTARY dapat menunjuk PT Windhu Tunggal Utama, PT Cahaya Mas Perkasa, PT Sharleen Raya (JECO Group) sebagai pelaksananya.
Pada bulan Agustus 2015 Terdakwa mendapat informasi dari AMRAN HI MUSTARY bahwa akan ada beberapa anggota Komisi V DPR RI yang akan melakukan kunjungan kerja di Maluku Tengah. Untuk itu Terdakwa diminta sejumlah uang oleh AMRAN HI MUSTARY guna diberikan kepada anggota Komisi V DPR RI sebagai uang saku.
Menindaklanjuti permintaan AMRAN HI MUSTARY, pada saat kunjungan kerja Komisi V DPR RI di Maluku Tengah, Terdakwa memberikan uang sejumlah Rp455.000.000,00 (empat ratus lima puluh lima juta rupiah) kepada AMRAN HI MUSTARY di Hotel Swiss Bell Ambon guna diberikan kepada beberapa anggota Komisi V DPR RI. Adapun maksud pemberian tersebut adalah agar anggota Komisi V DPR RI yang mengikuti kunjungan kerja menyalurkan program aspirasinya untuk pembangunan atau rekonstruksi jalan di Maluku atau Maluku Utara dan AMRAN HI MUSTARY dapat menunjuk PT Windhu Tunggal Utama sebagai pemenang lelangnya. Dalam kunjungan kerja dimaksud Terdakwa diperkenalkan oleh AMRAN HI MUSTARY dengan anggota Komisi V DPR RI yaitu MOHAMAD TOHA. Dalam pertemuan tersebut Terdakwa menyampaikan kepada MOHAMAD TOHA agar program aspirasi DPR RI disalurkan dalam bentuk proyek pembangunan atau rekonstruksi jalan di Maluku atau Maluku Utara.
Setelah melakukan kunjungan Kerja, selanjutnya anggota Komisi V DPR RI mengusulkan program-program aspirasinya kepada Kementerian PUPR melalui mekanisme Rapat Dengar Pendapat yang dilaksanakan di hotel Le Meridien Jakarta pada tanggal 16 September 2015. Dalam kesempatan itu AMRAN HI MUSTARY meminta kepada DAMAYANTI WISNU PUTRANTI dan beberapa anggota Komisi V DPR RI lainnya untuk menyalurkan program aspirasinya dalam bentuk pembangunan jalan di Maluku atau Maluku Utara.
Setelah melewati beberapa kali pembahasan, Pada tanggal 28 Oktober 2015 Pimpinan Komisi V DPR RI dan Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR menyetujui program dan rencana kerja Kementerian PUPR termasuk di dalamnya proyek-proyek yang merupakan usulan atau aspirasi anggota Komisi V DPR RI di daerah Maluku dan Maluku Utara, diantaranya:
Proyek Pelebaran Jalan Tehoru-Laimu senilai Rp41.000.000.000,00 (empat puluh satu miliar rupiah), yang merupakan program aspirasi dari DAMAYANTI WISNU PUTRANTI selaku anggota Komisi V DPR RI Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P)
Proyek Rekonstruksi Jalan Werinama-Laimu senilai Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah), yang merupakan program aspirasi dari BUDI SUPRIYANTO selaku anggota Komisi V DPR RI Fraksi Golkar.
Proyek Pembangunan Jalan Kontainer Ruas Jailolo-Mutui Maluku senilai Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah), proyek Rekontruksi Peningkatan Struktur Jalan Boso-Kau senilai Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah), Pembangunan Ruas Jalan Wayabula-Sofi senilai Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah), Peningkatan Ruang Jalan Wayabula-Sofi senilai Rp70.000.000.000,00 (tujuh puluh miliar rupiah) dan Rekontruksi Jalan Mafa-Matuting senilai Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), yang seluruhnya merupakan program aspirasi dari ANDI TAUFAN TIRO selaku Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Partai Amanat Naional Komisi V DPR RI.
Proyek Rekonstruksi Jalan Laimu-Werinama senilai Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah), Peningkatan Kapasitas Jalan Haya-Tehoru senilai Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah), Pelebaran Jalan Aruidas-Arma senilai Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah), Pelebaran Jalan Tehoru-Laimu senilai Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah), Proyek Pembangunan Jalan Piru-Waisala senilai Rp50.440.000.000,00 (lima puluh miliar empat ratus empat puluh juta rupiah), Proyek Pembangunan Jalan Taniwel-Saleman senilai Rp54.320.000.000,00 (lima puluh empat miliar tiga ratus dua puluh juta rupiah) yang merupakan program aspirasi dari MUSA ZAINUDDIN selaku Kapoksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Komisi V DPR RI.
Sekira bulan November 2015 Terdakwa beberapa kali melakukan pertemuan dengan IMRAN S. DJUMADIL dan AMRAN HI MUSTARY, serta menyampaikan bahwa Terdakwa bersedia untuk mengerjakan proyek-proyek dari program aspirasi anggota Komisi V DPR RI tersebut. Untuk itu Terdakwa juga bersedia untuk memberikan fee kepada AMRAN HI MUSTARY dan anggota Komisi V DPR RI yang mengusulkan proyek-proyek tersebut sebesar 7%-8% dari nilai proyek dengan kompensasi agar menyepakati PT Windhu Tunggal Utama sebagai pelaksananya.
Bahwa sebagai pelaksanaan kesepakatan, kemudian Terdakwa diperkenalkan oleh AMRAN HI MUSTARY dengan beberapa anggota komisi V DPR RI diantaranya ANDI TAUFAN TIRO dan DAMAYANTI WISNU PUTRANTI, sehingga menyetujui proyek dari program aspirasinya akan dikerjakan oleh Terdakwa. Setelah itu Terdakwa beberapa kali memberikan sejumlah uang kepada AMRAN HI MUSTARY dengan perincian sebagai berikut:
Pada tanggal 25 November 2015 Terdakwa dihubungi oleh AMRAN HI MUSTARY dan diminta untuk memberikan uang sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) melalui IMRAN S. DJUMADIL. Atas permintaan tersebut, pada tanggal 27 November 2015 Terdakwa memberikan uang sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada AMRAN HI MUSTARY melalui IMRAN S. DJUMADIL di kantor Kementerian PUPR Jakarta Selatan.
Pada tanggal 21 Desember 2015 Terdakwa memberikan uang senilai Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dalam satuan Dollar Singapura kurang lebih sejumlah SGD202.816,00 (dua ratus dua ribu delapan ratus enam belas dollar Singapura) yang telah dikemas dalam paper bag kepada AMRAN HI MUSTARY di kantin Kementerian PUPR Jakarta Selatan.
Pada tanggal 8 Januari 2016 Terdakwa memberikan uang sejumlah Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) kepada AMRAN HI MUSTARY melalui transfer ke rekening Bank Mandiri atas nama BUDI LIEM.
Pada tanggal 11 Januari 2016 di Kantin Kementerian PUPR Jakarta Selatan Terdakwa menyerahkan uang sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) yang merupakan uang dari Terdakwa dan HONG ARTA JOHN ALFRED masing–masing sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
2. Pemberian uang kepada ANDI TAUFAN TIRO
Bahwa pada pertengahan bulan Oktober 2015 Terdakwa bersama-sama dengan IMRAN S. DJUMADIL dan AMRAN HI MUSTARY melakukan pertemuan dengan ANDI TAUFAN TIRO di kantor Komisi V DPR RI. Dalam pertemuan tersebut ANDI TAUFAN TIRO menyampaikan bahwa dirinya memiliki proyek yang bersumber dari program aspirasi dengan nilai total sejumlah Rp170.000.000.000,00 (seratus tujuh puluh milyar rupiah). Dari nilai total proyek tersebut, sejumlah Rp100.000.000.000,00 (seratus milyar rupiah) akan disalurkan dalam bentuk pembangunan jalan di Maluku atau Maluku Utara dan pelelangannya akan dilakukan oleh QURAISH LUTFI selaku Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional I (Satker PJN I) Maluku Utara. Menanggapi informasi tersebut Terdakwa menyatakan keinginannya untuk mengerjakan proyek-proyek dari program aspirasi ANDI TAUFAN TIRO serta akan memberikan fee jika Terdakwa menjadi pelaksananya.
Selanjutnya ANDI TAUFAN TIRO beserta anggota komisi V DPR RI lainnya melakukan pembahasan proyek-proyek dari program aspirasi dengan Kementerian PUPR, hingga akhirnya pada tanggal 28 Oktober 2015 Pimpinan Komisi V DPR RI menyetujui APBN TA 2016 yang didalamnya juga terdapat proyek dari program aspirasi ANDI TAUFAN TIRO, diantaranya proyek Pembangunan Ruas Jalan Wayabula–Sofi senilai Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah) dan Peningkatan Ruang Jalan Wayabula–Sofi senilai Rp70.000.000.000,00 (tujuh puluh miliar rupiah).
Pada awal November 2015 Terdakwa bersama-sama dengan QURAISH LUTFI dan IMRAN S. DJUMADIL kembali menemui ANDI TAUFAN TIRO dikantor Komisi V DPR RI. Dalam pertemuan tersebut ANDI TAUFAN TIRO menyampaikan bahwa proyek Pembangunan Ruas Jalan Wayabula–Sofi senilai Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah) dan Peningkatan Ruang Jalan Wayabula–Sofi senilai Rp70.000.000.000,00 (tujuh puluh miliar rupiah) sudah disetujui dan akan dilelang oleh QURAISH LUTFI. Selanjutnya Terdakwa meminta kepada ANDI TAUFAN TIRO agar proyek tersebut dapat dikerjakan oleh Terdakwa, dengan kompensasi Terdakwa bersedia memberikan fee kepada ANDI TAUFAN TIRO sebesar 7% dari nilai proyek yakni sejumlah Rp7.000.000.000,00 (tujuh milyar rupiah), dengan perincian sejumlah Rp4.200.000.000,00 (empat miliar dua ratus juta rupiah) untuk fee proyek Peningkatan Ruang Jalan Wayabula–Sofi dan sejumlah Rp2.800.000.000,00 (dua miliar delapan ratus juta rupiah) untuk fee proyek Pembangunan Ruas Jalan Wayabula–Sofi. Atas permintaan Terdakwa tersebut ANDI TAUFAN TIRO menyetujuinya.
Bahwa pada tanggal 9 November 2015 Terdakwa dihubungi oleh IMRAN S. DJUMADIL dan diminta menyerahkan fee kepada ANDI TAUFAN TIRO untuk proyek Pembangunan Ruas Jalan Wayabula-Sofi sejumlah Rp2.800.000.000,00 (dua miliar delapan ratus juta rupiah), namun pada saat itu Terdakwa hanya menyanggupinya sejumlah Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). Selanjutnya Terdakwa memerintahkan ERWANTORO untuk menyerahkan uang sejumlah Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) kepada ANDI TAUFAN TIRO melalui JAILANI sebagai pembayaran awal fee proyek Pembangunan Ruas Jalan Wayabula-Sofi. Menindaklanjuti perintah Terdakwa kemudian ERWANTORO menyerahkan uang sejumlah Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) tersebut dalam tas ransel warna hitam kepada JAILANI di sekitar Blok M Jakarta Selatan. Keesokan harinya, yakni pada tanggal 10 November 2015 JAILANI menyerahkan uang tersebut kepada ANDI TAUFAN TIRO di belakang komplek perumahan DPR RI Kalibata Jakarta Selatan sekira pukul 02.00 WIB.
Bahwa pada tanggal 9 November 2015 Terdakwa juga memerintahkan ERWANTORO untuk menukarkan uang sejumlah Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dalam satuan Dollar Singapura, yang setelah ditukar menjadi SGD206.718,00 (dua ratus enam ribu tujuh ratus delapan belas dollar Singapura) kemudian dibungkus dalam sebuah paper bag dan pada tanggal 10 November 2015 dibawa oleh Terdakwa ke Hotel Ambhara Jakarta Selatan guna diserahkan kepada ANDI TAUFAN TIRO melalui IMRAN S. DJUMADIL. Sesampainya di Hotel Ambhara Jakarta Selatan IMRAN S. DJUMADIL menyarankan agar Terdakwa menyerahkan uang tersebut kepada ANDI TAUFAN TIRO secara langsung. Oleh karena itu Terdakwa bersama-sama dengan IMRAN S. DJUMADIL menyerahkan uang sejumlah SGD206.718,00 (dua ratus enam ribu tujuh ratus delapan belas dollar Singapura) tersebut kepada ANDI TAUFAN TIRO di ruang kerjanya di gedung DPR RI sebagai fee dari proyek Peningkatan Ruang Jalan Wayabula-Sofi. Setelah menerima uang, ANDI TAUFAN TIRO menegaskan kembali persetujuannya bahwa proyek dari program aspirasinya akan dikerjakan oleh Terdakwa serta mengucapkan terimakasih dan mengatakan : “nanti sisanya komunikasi lagi”.
Pada tanggal 12 November 2015 Terdakwa memerintahkan ERWANTORO menyerahkan uang sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) kepada ANDI TAUFAN TIRO sebagai bagian pembayaran fee proyek Peningkatan Ruang Jalan Wayabula-Sofi. Menindaklanjuti perintah Terdakwa kemudian ERWANTORO menyerahkan uang sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) yang dibungkus dalam paper bag motif batik kepada ANDI TAUFAN TIRO melalui JAILANI di tempat parkir PT Windhu Tunggal Utama. Pada tanggal 19 November 2015 Terdakwa juga memerintahkan ERWANTORO menyerahkan uang sejumlah Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dalam satuan dollar Singapura setara SGD205.128,00 (dua ratus lima ribu seratus dua puluh delapan dollar Singapura) yang dimasukkan dalam paper bag motif batik kepada ANDI TAUFAN TIRO melalui JAILANI sebagai pelunasan pembayaran fee proyek Peningkatan Ruang Jalan Wayabula-Sofi. Dari uang senilai Rp2.200.000.000,00 (dua milyar dua ratus juta rupiah) tersebut, kemudian JAILANI menyerahkan kepada ANDI TAUFAN TIRO senilai Rp1.900.000.000,00 (satu miliar sembilan ratus juta rupiah) di komplek Perumahan DPR RI Kalibata Jakarta Selatan, sedangkan sisanya senilai Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dipergunakan oleh JAILANI dan QURAISH LUTFI masing-masing senilai Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
Pada akhir November 2015 Terdakwa dihubungi oleh IMRAN S. DJUMADIL dan diminta untuk segera melunasi pembayaran fee proyek Pembangunan Ruas Jalan Wayabula-Sofi kepada ANDI TAUFAN TIRO sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah), namun Terdakwa hanya menyanggupi sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Selanjutnya IMRAN S. DJUMADIL meminta nomor rekening Terdakwa untuk dipergunakan sebagai sarana menerima uang dari HENGKY POLISAR dan BUDI LIEM sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) yang juga akan diberikan kepada ANDI TAUFAN TIRO. Untuk itu kemudian Terdakwa memberikan nomor rekening milik ERWANTORO kepada IMRAN S. DJUMADIL.
Pada tanggal 1 Desember 2015 Terdakwa diberitahu oleh IMRAN S. DJUMADIL bahwa BUDI LIEM dan HENGKY POLISAR telah mengirimkan uang sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) ke rekening atas nama ERWANTORO. Oleh karena itu Terdakwa memerintahkan ERWANTORO untuk mencairkan uang tersebut dan menambahkannya dengan fee dari Terdakwa sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), sehingga keseluruhan berjumlah Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah). Selanjutnya Terdakwa memerintahkan YAYAT HIDAYAT untuk menyerahkan uang tersebut kepada IMRAN S. DJUMADIL.
Menindaklanjuti perintah Terdakwa kemudian YAYAT HIDAYAT membawa uang tersebut menemui IMRAN S. DJUMADIL di Mall Kalibata Jakarta Selatan. Selanjutnya IMRAN S. DJUMADIL mengajak YAYAT HIDAYAT untuk langsung menyerahkan uang tersebut kepada ANDI TAUFAN TIRO. Kemudian IMRAN S. DJUMADIL dan YAYAT HIDAYAT menemui ANDI TAUFAN TIRO di warung tenda roti bakar depan Makam Pahlawan Kalibata Jakarta Selatan. Dalam pertemuan tersebut IMRAN S. DJUMADIL menyerahkan uang sejumlah Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) kepada ANDI TAUFAN TIRO, yang kemudian langsung dibawa oleh ANDI TAUFAN TIRO.
3. Pemberian uang kepada MUSA ZAINUDDIN
Bahwa sekira bulan Agustus 2015 bersamaan dengan acara kunjungan kerja Komisi V DPR RI di Masohi Maluku Tengah, Terdakwa diperkenalkan oleh AMRAN HI MUSTARY dengan MOHAMAD TOHA. Dalam pertemuan tersebut MOHAMAD TOHA menyampaikan kepada Terdakwa bahwa MOHAMAD TOHA sedang mengusulkan proyek program aspirasi DPR RI senilai kurang lebih Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah). Atas penyampaian tersebut Terdakwa menyatakan keinginannya mengerjakan proyek-proyek di Maluku atau Maluku Utara yang bersumber dari program aspirasi DPR RI.
Selanjutnya sekira bulan September 2015 Terdakwa melakukan pertemuan dengan MOHAMAD TOHA dan MUSA ZAINUDDIN di Senayan City Jakarta. Dalam pertemuan tersebut dibahas mengenai proyek program aspirasi yang pada pokoknya proyek program aspirasi MOHAMAD TOHA dialihkan kepada MUSA ZAINUDDIN senilai kurang lebih Rp250.000.000.000,00 (dua ratus lima puluh miliar rupiah).
Beberapa hari kemudian Terdakwa melakukan pertemuan dengan AMRAN HI MUSTARY, IMRAN S. DJUMADIL, MOCH. IQBAL TAMHER dan MUSA ZAINUDDIN di Hotel Ambhara Jakarta Selatan. Dalam pertemuan tersebut MUSA ZAINUDDIN menyetujui permintaan Terdakwa agar proyek dari program aspirasinya senilai Rp104.760.000.000,00 (seratus empat miliar tujuh ratus enam puluh juta rupiah) diserahkan untuk dikerjakan oleh Terdakwa dan SO KOK SENG alias ASENG, dengan komitmen Terdakwa dan SO KOK SENG alias ASENG akan memberikan fee sebesar 8% dari nilai proyek atau sejumlah Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah) kepada MUSA ZAINUDDIN. Adapun proyek dari program aspirasi MUSA ZAINUDDIN yang diserahkan untuk dikerjakan Terdakwa dan SO KOK SENG alias ASENG adalah sebagai berikut:
Proyek Pembangunan Jalan Piru-Waisala senilai Rp50.440.000.000,00 (lima puluh miliar empat ratus empat puluh juta rupiah) akan diserahkan kepada Terdakwa. Untuk mendapatkan proyek tersebut Terdakwa bersedia memberikan fee sebesar 8% dari nilai proyek, yakni sejumlah Rp3.520.000.000,00 (tiga miliar lima ratus dua puluh juta rupiah) kepada MUSA ZAINUDDIN.
Proyek Pembangunan Jalan Taniwel-Saleman senilai Rp54.320.000.000,00 (lima puluh empat miliar tiga ratus dua puluh juta rupiah) akan diberikan kepada SO KOK SENG alias ASENG. Untuk mendapatkan proyek tersebut SO KOK SENG alias ASENG bersedia memberikan fee sebesar 8% dari nilai proyek yakni sejumlah Rp4.480.000.000,00 (empat miliar empat ratus delapanpuluh juta rupiah) kepada MUSA ZAINUDDIN.
Pada awal bulan November 2015 Terdakwa diberitahu oleh JAILANI bahwa pemberian fee untuk proyek program aspirasi milik MUSA ZAINUDDIN, diberikan melalui JAILANI. Untuk itu Terdakwa melakukan pertemuan dengan SO KOK SENG alias ASENG, HONG ARTA JOHN ALFRED dan JAILANI di Hotel Golden Boutique Jakarta untuk memastikan tidak adanya perubahan komitmen nilai dan fee proyek program aspirasi milik MUSA ZAINUDDIN.
Bahwa untuk mempermudah pemberian fee kepada MUSA ZAINUDDIN, maka pemberian fee dilakukan melalui Terdakwa dengan menggunakan rekening atas nama ERWANTORO. Untuk itu SO KOK SENG alias ASENG pada tanggal 9 November 2015 dan 16 November 2015 mengirimkan uang sejumlah Rp4.480.000.000,00 (empat miliar empat ratus delapan puluh juta rupiah) kepada Terdakwa melalui rekening Bank Mandiri Nomor 126-00012061114 atas nama ERWANTORO guna diberikan kepada MUSA ZAINUDDIN sebagai pembayaran fee atas proyek Pembangunan Jalan Taniwel-Saleman.
Bahwa pada tanggal 16 November 2015 Terdakwa dihubungi oleh JAILANI dan diminta untuk segera merealisasikan pemberian fee kepada MUSA ZAINUDDIN. Atas permintaan tersebut Terdakwa memberikan uang sejumlah Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah) secara bertahap kepada MUSA ZAINUDDIN melalui JAILANI dengan perincian sebagai berikut:
Pemberian tahap pertama Terdakwa memerintahkan ERWANTORO untuk memberikan uang kepada JAILANI sejumlah Rp3.800.000.000,00 (tiga milyar delapan ratus juta rupiah). Menindaklanjuti perintah Terdakwa, pada tanggal 16 November 2015 ERWANTORO memberikan uang sejumlah Rp2.800.000.000,00 (dua miliar delapan ratus juta rupiah) dan SGD103.780,00 (seratus tiga ribu tujuh ratus delapan puluh dollar Singapura) yang dikemas dalam tas ransel warna hitam dan diberikan kepada JAILANI di Parkiran Blok M Square Melawai Jakarta Selatan.
Pemberian tahap kedua Terdakwa memerintahkan ERWANTORO untuk memberikan uang kepada JAILANI sejumlah Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah). Menindaklanjuti perintah Terdakwa pada tanggal 17 November 2015 ERWANTORO memberikan uang Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan SGD103.509,00 (seratus tiga ribu lima ratus sembilan dollar Singapura) yang dikemas dalam tas ransel warna hitam kepada JAILANI di Parkiran kantor PT Windhu Tunggal Utama Jakarta Selatan.
Pemberian tahap ketiga Terdakwa memerintahkan ERWANTORO untuk memberikan uang kepada JAILANI sejumlah Rp1.200.000.000,00 (satu miliar dua ratus juta rupiah) dalam satuan Dollar Singapura. Selanjutnya pada tanggal 28 Desember 2015 ERWANTORO menukarkan uang Rp1.200.000.000,00 (satu miliar dua ratus juta rupiah) dalam satuan Dollar Singapura menjadi sejumlah SGD121.088,00 (seratus dua puluh satu ribu delapan puluh delapan dollar Singapura), selanjutnya dikemas dalam amplop warna cokelat dan diserahkan kepada JAILANI di Food Hall Mall Senayan City.
Bahwa selanjutnya pada tanggal 28 Desember 2015 di komplek perumahan DPR RI Kalibata Jakarta Selatan, JAILANI menyerahkan sebagian uang pemberian Terdakwa tersebut, yakni sejumlah Rp3.800.000.000,00 (tiga miliar delapan ratus juta rupiah) dan SGD328.377,00 (tiga ratus dua puluh delapan ribu tiga ratus tujuh puluh tujuh dollar Singapura) kepada MUSA ZAINUDDIN melalui seseorang yang telah ditunjuk oleh MUSA ZAINUDDIN, sedangkan sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dipergunakan untuk JAILANI dan HENOCK SETIAWAN alias RINO masing-masing sejumlah Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
4. Pemberian uang kepada DAMAYANTI WISNU PUTRANTI
Pada sekira Bulan September-Oktober 2015 di Hotel Ambhara Jakarta Selatan Terdakwa bersama-sama dengan JAYADI WINDHU ARMINTA selaku Komisaris PT Windhu Tunggal Utama melakukan pertemuan dengan DAMAYANTI WISNU PUTRANTI, JULIA PRASETYARINI alias UWI, DESSY ARIYATI EDWIN dan AMRAN HI MUSTARY. Dalam pertemuan tersebut AMRAN HI MUSTARY menyampaikan bahwa akan ada proyek dari program aspirasi DAMAYANTI WISNU PUTRANTI di Maluku Tahun Anggaran 2016. Atas penyampaian tersebut Terdakwa menyatakan bersedia untuk mengerjakan proyek tersebut dan memberikan fee sebesar 8% dari nilai proyek.
Selanjutnya Terdakwa beberapa kali melakukan pertemuan lanjutan dengan DAMAYANTI WISNU PUTRANTI, JULIA PRASETYARINI alias UWI, DESSY ARIYATI EDWIN dan AMRAN HI MUSTARY guna mendapatkan proyek dari program aspirasi DAMAYANTI WISNU PUTRANTI. Setelah program aspirasi usulan DAMAYANTI WISNU PUTRANTI berupa proyek Pelebaran Jalan Tehoru-Laimu senilai Rp41.000.000.000,00 (empat puluh satu miliar rupiah) dinyatakan lulus evaluasi oleh Kementerian PUPR, Terdakwa menyetujui akan mengerjakan proyek tersebut dan bersedia memberikan fee kepada DAMAYANTI WISNU PUTRANTI sebesar 8% dari nilai proyek yakni sejumlah Rp3.280.000.000,00 (tiga miliar dua ratus delapan puluh juta rupiah) yang akan diberikan sebelum proses lelang. Pemberian fee tersebut dengan maksud agar DAMAYANTI WISNU PUTRANTI menyetujui proyek yang bersumber dari program aspirasinya dikerjakan oleh Terdakwa.
Pada tanggal 20 November 2015 Terdakwa dihubungi oleh DESSY ARIYATI EDWIN yang meminta Terdakwa segera memberikan fee untuk proyek program aspirasi usulan DAMAYANTI WISNU PUTRANTI. Menindaklanjuti permintaan tersebut Terdakwa meminjam uang kepada SO KOK SENG alias ASENG sejumlah Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) dan kepada HONG ARTA JOHN ALFRED sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) guna menutup kekurangan uang yang akan Terdakwa serahkan kepada DAMAYANTI WISNU PUTRANTI.
Pada tanggal 25 November 2015 Terdakwa memerintahkan ERWANTORO untuk menyiapkan uang sejumlah Rp3.280.000.000,00 (tiga miliar dua ratus delapan puluh juta rupiah) dan ditukarkan dalam satuan Dollar Singapura. Menindaklanjuti perintah Terdakwa, kemudian ERWANTORO menukarkan uang tersebut, dan menjadi SGD328.000,00 (tiga ratus dua puluh delapan ribu dollar Singapura) lalu membungkusnya dengan amplop warna cokelat dan diserahkan kepada Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa menyerahkan uang tersebut kepada DAMAYANTI WISNU PUTRANTI melalui DESSY ARIYATI EDWIN di Restoran Merah Delima Jakarta Selatan kemudian dibawa dan disimpan oleh JULIA PRASETYARINI alias UWI.
Pada tanggal 26 November 2015 di tempat parkir Kementerian PUPR, JULIA PRASETYARINI alias UWI dan DESSY ARIYATI EDWIN menyerahkan uang sejumlah SGD328.000,00 (tiga ratus dua puluh delapan ribu dollar Singapura) tersebut kepada DAMAYANTI WISNU PUTRANTI. Atas pemberian itu DAMAYANTI WISNU PUTRANTI memberikan sebagian dari uang tersebut kepada DESSY ARIYATI EDWIN dan JULIA PRASETYARINI alias UWI masing-masing sejumlah SGD40.000,00 (empat puluh ribu dollar Singapura).
Bahwa untuk memastikan DAMAYANTI WISNU PUTRANTI menyetujui proyek dari program aspirasinya dapat dikerjakan oleh Terdakwa, maka Terdakwa memenuhi permintaan DAMAYANTI WISNU PUTRANTI untuk memberikan sejumlah uang kepada DAMAYANTI WISNU PUTRANTI guna membiayai kampanye pemilihan kepala daerah yang diusung oleh PDIP. Untuk itu pada tanggal 26 November 2015 Terdakwa juga memerintahkan ERWANTORO untuk menukarkan uang sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dalam satuan Dollar Amerika Serikat dan diserahkan kepada DAMAYANTI WISNU PUTRANTI guna membiayai kampanye Kepala Daerah yang diusung oleh PDIP. Menindaklanjuti perintah Terdakwa, kemudian ERWANTORO menukarkan uang sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) di PT Tri Tunggal De Valas menjadi USD72.727,00 (tujuh puluh ribu tujuh ratus dua puluh tujuh dollar Amerika Serikat) yang dikemas dalam amplop warna coklat dan diberikan kepada DAMAYANTI WISNU PUTRANTI melalui DESSY ARIYATI EDWIN di kantor Kementerian PUPR Jakarta Selatan.
Selanjutnya DESSY ARIYATI EDWIN melaporkan kepada DAMAYANTI WISNU PUTRANTI mengenai penerimaan uang sejumlah USD72.727,00 (tujuh puluh dua ribu tujuh ratus dua puluh tujuh dollar Amerika Serikat) tersebut dan DAMAYANTI WISNU PUTRANTI memerintahkan JULIA PRASETYARINI alias UWI untuk menyimpan dan menukarkan dalam satuan rupiah. Selanjutnya pada tanggal 5 Desember 2015 DAMAYANTI WISNU PUTRANTI memberikan sebagian dari uang tersebut yakni sejumlah Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) kepada HENDRAR PRIHADI selaku calon Walikota Semarang yang diusung oleh PDIP dan sejumlah Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) diberikan kepada WIDYA KANDI SUSANTI dan MOHAMAD HILMI selaku pasangan Calon Kepala Daerah Kendal yang diusung oleh PDIP dan PKB, sedangkan sisanya sejumlah Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) dipergunakan oleh DAMAYANTI WISNU PUTRANTI sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan diberikan kepada DESSY ARIYATI EDWIN dan JULIA PRASETYARINI alias UWI masing-masing sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
5. Pemberian Uang Kepada BUDI SUPRIYANTO
Pada sekira bulan Oktober 2015 Terdakwa melakukan pertemuan di hotel Ambhara Jakarta Selatan dengan AMRAN HI MUSTARY, DAMAYANTI WISNU PUTRANTI, DESSY ARIYATI EDWIN dan JULIA PRASETYARINI alias UWI. Dalam pertemuan tersebut AMRAN HI MUSTARY memperlihatkan daftar dan kode proyek di Maluku dan Maluku Utara yang bersumber dari usulan anggota Komisi V DPR RI serta memperkenalkan Terdakwa sebagai rekanan yang akan mengerjakannya. Dalam daftar dan kode proyek tersebut terdapat proyek yang bersumber dari program aspirasi DAMAYANTI WISNU PUTRANTI, yakni proyek Pelebaran Jalan Tehoru-Laimu senilai Rp41.000.000.000,00 (empat puluh satu miliar rupiah), dan proyek dari program aspirasi BUDI SUPRIYANTO yakni proyek Rekonstruksi Jalan Werinama-Laimu senilai Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) .
Selanjutnya Terdakwa menyatakan keinginannya untuk mengerjakan proyek-proyek tersebut, dan bersedia memberikan fee sebesar 8% dari nilai proyek kepada DAMAYANTI WISNU PUTRANTI. Selain itu Terdakwa juga menanyakan mengenai peluangnya untuk mendapatkan proyek yang bersumber dari program aspirasi BUDI SUPRIYANTO. Atas pertanyaan Terdakwa, kemudian AMRAN HI MUSTARY menyampaikan bahwa proyek dari program aspirasi BUDI SUPRIYANTO sudah pasti disetujui, dan jika Terdakwa ingin mendapatkan proyek dari program aspirasi BUDI SUPRIYANTO Terdakwa diminta untuk memberikan fee kepada BUDI SUPRIYANTO melalui DAMAYANTI WISNU PUTRANTI. Atas arahan AMRAN HI MUSTARY tersebut, DAMAYANTI WISNU PUTRANTI langsung menyetujuinya dan bersedia memperkenalkan Terdakwa dengan BUDI SUPRIYANTO.
Bahwa setelah bernegosiasi dengan DAMAYANTI WISNU PUTRANTI, Terdakwa menyetujui akan memberikan fee sebesar 8% dari nilai proyek kepada BUDI SUPRIYANTO. Selanjutnya DAMAYANTI WISNU PUTRANTI menyampaikan kepada BUDI SUPRIYANTO yang pada pokoknya Terdakwa bersedia memberikan fee 6% dari nilai proyek jika BUDI SUPRIYANTO memberikan proyek program aspirasinya kepada Terdakwa, dan hal itu disetujui oleh BUDI SUPRIYANTO.
Bahwa sebagai pelaksanaan kesepakatan tersebut sekira bulan November-Desember 2015 dalam perjalanan ke Solo, Terdakwa diperkenalkan oleh DAMAYANTI WISNU PUTRANTI kepada BUDI SUPRIYANTO sebagai orang yang biasa mengerjakan proyek di Maluku dan Maluku Utara. Dalam pertemuan tersebut DAMAYANTI WISNU PUTRANTI juga mengarahkan BUDI SUPRIYANTO agar proyek dari program aspirasinya di Maluku juga dikerjakan oleh Terdakwa dan atas arahan tersebut BUDI SUPRIYANTO menyetujuinya.
Pada pertengahan Desember 2015 Terdakwa beberapa kali dihubungi oleh DESSY ARIYATI EDWIN dan JULIA PRASETYARINI alias UWI yang meminta agar Terdakwa segera memberikan fee kepada BUDI SUPRIYANTO melalui DESSY ARIYATI EDWIN dan JULIA PRASETYARINI alias UWI. Atas permintaan tersebut Terdakwa menyanggupi akan memberikan fee pada tanggal 7 Januari 2016. Untuk itu pada tanggal 7 Januari 2016 Terdakwa memerintahkan ERWANTORO membungkus uang sejumlah SGD404.000,00 (empat ratus empat ribu dollar singapura) dalam amplop cokelat dan dimasukkan dalam paper bag.
Setelah dibungkus kemudian Terdakwa bersama-sama dengan JAYADI WINDHU ARMINTA dan ERWANTORO memberikan uang sejumlah SGD404.000,00 (empat ratus empat ribu Dollar Singapura) tersebut kepada DESSY ARIYATI EDWIN dan JULIA PRASETYARINI alias UWI di Foodcourt Pasaraya Melawai Jakarta Selatan. Selanjutnya pada tanggal 8 Januari 2016 JULIA PRASETYARINI alias UWI melaporkan penerimaan uang tersebut kepada DAMAYANTI WISNU PUTRANTI. Atas laporan itu DAMAYANTI WISNU PUTRANTI memerintahkan JULIA PRASETYARINI alias UWI untuk menyerahkan kepada BUDI SUPRIYANTO sebesar 6% dari Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) atau setara dengan SGD305.000,00 (tiga ratus lima ribu Dollar Singapura).
Menindaklanjuti perintah DAMAYANTI WISNU PUTRANTI, kemudian pada tanggal 11 Januari 2016 JULIA PRASETYARINI alias UWI menghubungi BUDI SUPRIYANTO untuk menentukan waktu dan tempat penyerahan uang kepada BUDI SUPRIYANTO yang akhirnya disepakati bahwa JULIA PRASETYARINI alias UWI akan menyerahkan uang tersebut kepada BUDI SUPRIYANTO di Restoran Soto Kudus Tebet Jakarta Selatan sekira pukul 17.00 Saksi WIB.
Pada sekira pukul 18.00 WIB di Restoran Soto Kudus Tebet Jakarta Selatan JULIA PRASETYARINI alias UWI menyerahkan uang sejumlah SGD305.000,00 (tiga ratus lima ribu dollar Singapura) yang dibungkus dalam kantong plastik kepada BUDI SUPRIYANTO. Sedangkan sisa uang sejumlah SGD99.000,00 (sembilan puluh sembilan ribu dollar Singapura) dipergunakan oleh DAMAYANTI WISNU PUTRANTI, DESSY ARIYATI EDWIN dan JULIA PRASETYARINI alias UWI masing-masing sejumlah SGD33.000,00 (tiga puluh tiga ribu dollar Singapura).
Bahwa rangkaian pemberian uang sebagaimana tersebut di atas yang dilakukan oleh Terdakwa dengan maksud agar AMRAN HI MUSTARY, ANDI TAUFAN TIRO, MUSA ZAINUDDIN, DAMAYANTI WISNU PUTRANTI, dan BUDI SUPRIYANTO mengupayakan proyek-proyek dari program aspirasi DPR RI disalurkan untuk proyek pembangunan atau rekonstruksi jalan di Maluku dan Maluku Utara dan menyepakati Terdakwa sebagai pelaksana proyek tersebut. Hal itu bertentangan dengan kewajiban ANDI TAUFAN TIRO, MUSA ZAINUDDIN, DAMAYANTI WISNU PUTRANTI, dan BUDI SUPRIYANTO sebagaimana diatur dalam Pasal 5 angka 4 dan 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; Pasal 227 ayat (1), Pasal 236 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD; Pasal 288 ayat (3) Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DPR RI Nomor 3 Tahun 2015 tentang perubahan atas Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib; Pasal 3 ayat (5) Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik Anggota DPR RI; serta bertentangan dengan kewajiban AMRAN HI MUSTARY sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (4), Pasal 4 ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil; dan Pasal 158, Pasal 159 huruf e Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 21/PRT/M/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pekerjaan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 09/PRT/M/2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 21/PRT/M/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pekerjaan Umum.
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 65 ayat (1) KUH Pidana ---------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDIAIR
-----Bahwa Terdakwa ABDUL KHOIR selaku Direktur Utama PT. Windhu Tunggal Utama bersama-sama dengan SO KOK SENG alias ASENG selaku Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa dan HONG ARTA JOHN ALFRED selaku Direktur PT Sharleen Raya (JECO Group), pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi antara bulan Juli 2015 sampai dengan bulan Januari 2016 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2015 sampai dengan 2016, bertempat di Blok M Square Jakarta Selatan, tempat parkir PT Windhu Tunggal Utama Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Mall Senayan City Jakarta, tempat parkir Gedung Arcadia Plaza Senayan Jakarta, Hotel Ambhara Jakarta Selatan, Gedung DPR RI Jakarta Selatan, Mall Kalibata Jakarta Selatan, Komplek Perumahan DPR RI Kalibata Jakarta Selatan, Restoran Soto Kudus Tebet Jakarta Selatan, Kantor Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Jakarta Selatan, Foodcourt Pasaraya Melawai Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya di tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri-sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan,memberi hadiah atau janji, yaitu memberikan uang yang seluruhnya berjumlah Rp21.280.000.000.000,00 (duapuluh satu miliar dua ratus delapan puluh juta rupiah), SGD1.674.039,00 (satu juta enam ratus tujuh puluh empat ribu tiga puluh sembilan dollar Singapura) dan USD72.727,00 (tujuh puluh dua ribu tujuh ratus dua puluh tujuh dollar Amerika Serikat) atau setidak-tidaknya sejumlah itu, kepada pegawai negeri, yaitu kepada AMRAN HI MUSTARY selaku Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara, serta kepada ANDI TAUFAN TIRO, MUSA ZAINUDDIN, DAMAYANTI WISNU PUTRANTI dan BUDI SUPRIYANTO masing-masing selaku anggota Komisi V DPR RI , dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap melekat pada jabatan atau kedudukan tersebut, yaitu dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada AMRAN HI MUSTARY selaku Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara yang mempunyai wewenang dan kekuasaan melaksanakan dan mengawasi proses pengadaan barang/jasa di BPJN IX serta ANDI TAUFAN TIRO, MUSA ZAINUDDIN, DAMAYANTI WISNU PUTRANTI dan BUDI SUPRIYANTO yang masing-masing selaku anggota Komisi V DPR RI yang mempunyai kekuasaan dan wewenang untuk mengusulkan proyek tertentu melalui program aspirasi DPR RI yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------
1. Pemberian Uang Kepada AMRAN HI MUSTARY
Pada tanggal 12 Juli 2015 di sekitar Mall Atrium Senen Jakarta Pusat Terdakwa bersama-sama dengan HONG ARTA JOHN ALFRED bertemu dengan AMRAN HI MUSTARY, HERRY dan IMRAN S. DJUMADIL. Kemudian Terdakwa diperkenalkan oleh HONG ARTA JOHN ALFRED dengan AMRAN HI MUSTARY sebagai Kepala BPJN IX yang baru dliantik. Dalam pertemuan tersebut AMRAN HI MUSTARY meminta sejumlah uang kepada Terdakwa dan HONG ARTA JOHN ALFRED guna membayar keperluan suksesi AMRAN HI MUSTARY menjadi Kepala BPJN IX. Untuk itu AMRAN HI MUSTARY menjanjikan kepada Terdakwa dan HONG ARTA JOHN ALFRED akan memberikan paket atau proyek kepada Terdakwa dan HONG ARTA JOHN ALFRED pada tahun 2016. Setelah AMRAN HI MUSTARY dan IMRAN S. DJUMADIL meninggalkan tempat pertemuan tersebut, HERRY menyampaikan permintaan AMRAN HI MUSTARY kepada Terdakwa dan HONG ARTA JOHN ALFRED agar menyiapkan uang sejumlah Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).
Menindaklanjuti permintaan AMRAN HI MUSTARY, pada tanggal 13 Juli ratus juta rupiah) dan CHARLES FRANSZ ALIAS CARLOS sejumlah Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah), serta Terdakwa menambahkan sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), sehingga seluruhnya berjumlah Rp2.600.000.000,00 (dua miliar enam ratus juta rupiah). Selanjutnya pada tanggal 22 Agustus 2015 di rumah IMRAN S. DJUMADIL, Terdakwa menyerahkan uang sejumlah Rp2.600.000.000,00 (dua miliar enam ratus juta rupiah) dalam satuan Dollar Amerika Serikat kepada AMRAN HI MUSTARY melalui IMRAN S. DJUMADIL.
Pada bulan Agustus 2015 Terdakwa mendapat informasi dari AMRAN HI MUSTARY bahwa akan ada beberapa anggota Komisi V DPR RI yang akan melakukan kunjungan kerja di Maluku Tengah. Untuk itu Terdakwa diminta sejumlah uang oleh AMRAN HI MUSTARY guna diberikan kepada anggota Komisi V DPR RI sebagai uang saku.
Menindaklanjuti permintaan AMRAN HI MUSTARY, pada saat kunjungan kerja Komisi V DPR RI di Maluku Tengah, Terdakwa memberikan uang sejumlah Rp455.000.000,00 (empat ratus lima puluh lima juta rupiah) kepada AMRAN HI MUSTARY di Hotel Swiss Bell Ambon guna diberikan kepada beberapa anggota Komisi V DPR RI. Dalam kunjungan kerja tersebut Terdakwa diperkenalkan oleh AMRAN HI MUSTARY dengan anggota Komisi V DPR RI diantaranya MOHAMAD TOHA.
Setelah melakukan kunjungan Kerja, selanjutnya anggota Komisi V DPR RI mengusulkan program-program aspirasinya kepada Kementerian PUPR melalui mekanisme Rapat Dengar Pendapat yang dilaksanakan di hotel Le Meridien Jakarta pada tanggal 16 September 2015. Dalam kesempatan itu AMRAN HI MUSTARY meminta kepada DAMAYANTI WISNU PUTRANTI dan beberapa anggota Komisi V DPR RI lainnya untuk menyalurkan program aspirasinya dalam bentuk pembangunan jalan di Maluku atau Maluku Utara.
Setelah melewati beberapa kali pembahasan, Pada tanggal 28 Oktober 2015 Pimpinan Komisi V DPR RI dan Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR menyetujui program dan rencana kerja Kementerian PUPR termasuk di dalamnya proyek-proyek yang merupakan usulan atau aspirasi anggota Komisi V DPR RI di daerah Maluku dan Maluku Utara, diantaranya:
Proyek Pelebaran Jalan Tehoru-Laimu senilai Rp41.000.000.000,00 (empat puluh satu miliar rupiah), yang merupakan program aspirasi dari DAMAYANTI WISNU PUTRANTI selaku anggota Komisi V DPR RI Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).
Proyek Rekonstruksi Jalan Werinama-Laimu senilai Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah), yang merupakan program aspirasi dari BUDI SUPRIYANTO selaku anggota Komisi V DPR RI Fraksi Golkar.
Proyek Pembangunan Jalan Kontainer Ruas Jailolo-Mutui Maluku senilai Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah), proyek Rekontruksi Peningkatan Struktur Jalan Boso-Kau senilai Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah), Pembangunan Ruas Jalan Wayabula-Sofi senilai Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah), Peningkatan Ruang Jalan Wayabula-Sofi senilai Rp70.000.000.000,00 (tujuh puluh miliar rupiah) dan Rekontruksi Jalan Mafa-Matuting senilai Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) yang seluruhnya merupakan program aspirasi dari ANDI TAUFAN TIRO selaku Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Partai Amanat Nasional Komisi V DPR RI.
Proyek Rekonstruksi Jalan Laimu-Werinama senilai Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah), Peningkatan Kapasitas Jalan Haya-Tehoru senilai Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah), Pelebaran Jalan Aruidas-Arma senilai Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah), Pelebaran Jalan Tehoru-Laimu senilai Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah), Proyek Pembangunan Jalan Piru-Waisala senilai Rp50.440.000.000,00 (lima puluh miliar empat ratus empat puluh juta rupiah), Proyek Pembangunan Jalan Taniwel-Saleman senilai Rp54.320.000.000,00 (lima puluh empat miliar tiga ratus dua puluh juta rupiah) yang merupakan program aspirasi dari MUSA ZAINUDDIN selaku Kapoksi Partai Kebangkitan Bangsa Komisi V DPR RI.
Sekira bulan November 2015 Terdakwa beberapa kali melakukan pertemuan dengan IMRAN S. DJUMADIL dan AMRAN HI MUSTARY, serta menyampaikan bahwa Terdakwa bersedia untuk mengerjakan proyek-proyek dari program aspirasi anggota Komisi V DPR RI tersebut. Untuk itu Terdakwa juga bersedia untuk memberikan fee kepada AMRAN HI MUSTARY dan anggota Komisi V DPR RI yang mengusulkan proyek-proyek tersebut sebesar 7%-8% dari nilai proyek dengan kompensasi agar menyepakati PT Windhu Tunggal Utama sebagai pelaksananya.
Bahwa sebagai pelaksanaan kesepakatan, kemudian Terdakwa diperkenalkan oleh AMRAN HI MUSTARY dengan beberapa anggota komisi V DPR RI diantaranya ANDI TAUFAN TIRO dan DAMAYANTI WISNU PUTRANTI, sehingga menyetujui proyek dari program aspirasinya akan dikerjakan oleh Terdakwa. Setelah itu Terdakwa beberapa kali memberikan sejumlah uang kepada AMRAN HI MUSTARY dengan perincian sebagai berikut:
Pada tanggal 25 November 2015 Terdakwa dihubungi oleh AMRAN HI MUSTARY dan diminta untuk memberikan uang sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) melalui IMRAN S. DJUMADIL. Atas permintaan tersebut, pada tanggal 27 November 2015 Terdakwa memberikan uang sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada AMRAN HI MUSTARY melalui IMRAN S. DJUMADIL di kantor Kementerian PUPR Jakarta Selatan.
Pada tanggal 21 Desember 2015 Terdakwa memberikan uang senilai Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dalam satuan Dollar Singapura kurang lebih sejumlah SGD202.816,00 (dua ratus dua ribu delapan ratus enam belas dollar Singapura) yang telah dikemas dalam paper bag kepada AMRAN HI MUSTARY di kantin Kementerian PUPR Jakarta Selatan.
Pada tanggal 8 Januari 2016 Terdakwa memberikan uang sejumlah Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) kepada AMRAN HI MUSTARY melalui transfer ke rekening Bank Mandiri atas nama BUDI LIEM.
Pada tanggal 11 Januari 2016 di Kantin Kementerian PUPR Jakarta Selatan Terdakwa menyerahkan uang sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) yang merupakan uang dari Terdakwa dan HONG ARTA JOHN ALFRED masing–masing sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
2. Pemberian uang kepada ANDI TAUFAN TIRO
Bahwa pada pertengan bulan Oktober 2015 Terdakwa bersama-sama dengan IMRAN S. DJUMADIL dan AMRAN HI MUSTARY melakukan pertemuan dengan ANDI TAUFAN TIRO di kantor Komisi V DPR RI. Dalam pertemuan tersebut ANDI TAUFAN TIRO menyampaikan bahwa dirinya memiliki proyek yang bersumber dari program aspirasi dengan nilai total sejumlah Rp170.000.000.000,00 (seratus tujuh puluh milyar rupiah). Dari nilai total proyek tersebut, sejumlah Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) akan disalurkan dalam bentuk pembangunan jalan dan pelelangannya akan dilakukan oleh QURAISH LUTFI selaku Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional I (Satker PJN I) Maluku Utara. Menanggapi informasi tersebut Terdakwa menyatakan keinginannya untuk mengerjakan proyek-proyek dari program aspirasi DPR RI serta akan memberikan fee.
Selanjutnya ANDI TAUFAN TIRO beserta anggota komisi V DPR RI lainnya melakukan pembahasan proyek-proyek dari program aspirasi dengan Kementerian PUPR, hingga akhirnya pada tanggal 28 Oktober 2015 Pimpinan Komisi V DPR RI menyetujui APBN TA 2016 yang didalamnya juga terdapat proyek dari program aspirasi ANDI TAUFAN TIRO, diantaranya proyek Pembangunan Ruas Jalan Wayabula–Sofi senilai Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah) dan Peningkatan Ruang Jalan Wayabula–Sofi senilai Rp70.000.000.000,00 (tujuh puluh miliar rupiah).
Pada awal November 2015 Terdakwa bersama-sama dengan QURAISH LUTFI dan IMRAN S. DJUMADIL kembali menemui ANDI TAUFAN TIRO dikantor Komisi V DPR RI. Dalam pertemuan tersebut ANDI TAUFAN TIRO menyampaikan bahwa proyek Pembangunan Ruas Jalan Wayabula–Sofi senilai Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah) dan Peningkatan Ruang Jalan Wayabula–Sofi senilai Rp70.000.000.000,00 (tujuh puluh miliar rupiah) sudah disetujui dan akan dilelang oleh QURAISH LUTFI. Selanjutnya Terdakwa meminta kepada ANDI TAUFAN TIRO agar proyek tersebut dapat dikerjakan oleh Terdakwa, dengan kompensasi Terdakwa bersedia memberikan fee kepada ANDI TAUFAN TIRO sebesar 7% dari nilai proyek yakni sejumlah Rp7.000.000.000,00 (tujuh milyar rupiah), dengan perincian sejumlah Rp4.200.000.000,00 (empat miliar dua ratus juta rupiah) untuk fee proyek Peningkatan Ruang Jalan Wayabula–Sofi dan sejumlah Rp2.800.000.000,00 (dua miliardelapan ratus juta rupiah) untuk fee proyek Pembangunan Ruas Jalan Wayabula–Sofi. Atas permintaan Terdakwa tersebut ANDI TAUFAN TIRO menyetujuinya.
Bahwa pada tanggal 9 November 2015 Terdakwa dihubungi oleh IMRAN S. DJUMADIL dan diminta menyerahkan fee kepada ANDI TAUFAN TIRO untuk proyek Pembangunan Ruas Jalan Wayabula-Sofi sejumlah Rp2.800.000.000,00 (dua miliar delapan ratus juta rupiah), namun pada saat itu Terdakwa hanya menyanggupinya sejumlah Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). Selanjutnya Terdakwa memerintahkan ERWANTORO untuk menyerahkan uang sejumlah Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) kepada ANDI TAUFAN TIRO melalui JAILANI sebagai pembayaran awal fee proyek Pembangunan Ruas Jalan Wayabula-Sofi. Menindaklanjuti perintah Terdakwa kemudian ERWANTORO menyerahkan uang sejumlah Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) tersebut dalam tas ransel warna hitam kepada JAILANI di sekitar Blok M Jakarta Selatan. Keesokan harinya, yakni pada tanggal 10 November 2015 JAILANI menyerahkan uang tersebut seluruhnya kepada ANDI TAUFAN TIRO di belakang komplek perumahan DPR RI Kalibata Jakarta Selatan sekira pukul 02.00 WIB.
Bahwa pada tanggal 9 November 2015 Terdakwa juga memerintahkan ERWANTORO untuk menukarkan uang sejumlah Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dalam satuan Dollar Singapura. Setelah ERWANTORO menukarkan uang tersebut menjadi sejumlah SGD206.718,00 (dua ratus enam ribu tujuh ratus delapan belas dollar Singapura) kemudian dibungkus dalam sebuah paper bag dan pada tanggal 10 November 2015 dibawa oleh Terdakwa ke Hotel Ambhara Jakarta Selatan guna diserahkan ANDI TAUFAN TIRO melalui IMRAN S. DJUMADIL. Sesampainya di Hotel Ambhara Jakarta Selatan IMRAN S. DJUMADIL menyarankan agar Terdakwa menyerahkan uang tersebut kepada ANDI TAUFAN TIRO secara langsung. Oleh karena itu Terdakwa bersama-sama dengan IMRAN S. DJUMADIL menyerahkan uang sejumlah SGD206.718,00 (dua ratus enam ribu tujuh ratus delapan belas dollar Singapura) tersebut kepada ANDI TAUFAN TIRO di ruang kerjanya di gedung DPR RI sebagai fee dari proyek Peningkatan Ruang Jalan Wayabula-Sofi. Setelah dilakukan penyerahan uang ANDI TAUFAN TIRO mengucapkan terimakasih dan mengatakan : “nanti sisanya komunikasi lagi”.
Pada tanggal 12 November 2015 Terdakwa memerintahkan ERWANTORO menyerahkan uang sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) kepada ANDI TAUFAN TIRO sebagai bagian pembayaran fee proyek Peningkatan Ruang Jalan Wayabula-Sofi. Menindaklanjuti perintah Terdakwa kemudian ERWANTORO menyerahkan uang sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) yang dibungkus dalam paper bag motif batik kepada ANDI TAUFAN TIRO melalui JAILANI di tempat parkir PT Windhu Tunggal Utama. Pada tanggal 19 November 2015 Terdakwa juga memerintahkan ERWANTORO menyerahkan uang sejumlah Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dalam satuan dollar Singapura setara SGD205.128,00 (dua ratus lima ribu seratus dua puluh delapan dollar Singapura) yang dimasukkan dalam paper bag motif batik kepada ANDI TAUFAN TIRO melalui JAILANI sebagai pelunasan pembayaran fee proyek Peningkatan Ruang Jalan Wayabula-Sofi. Dari uang senilai Rp2.200.000.000,00 (dua milyar dua ratus juta rupiah) tersebut, kemudian JAILANI menyerahkan kepada ANDI TAUFAN TIRO senilai Rp1.900.000.000,00 (satu miliar sembilan ratus juta rupiah) di komplek Perumahan DPR RI Kalibata Jakarta Selatan, sedangkan sisanya senilai Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dipergunakan oleh JAILANI dan QURAISH LUTFI masing-masing senilai Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
Pada akhir November 2015 Terdakwa dihubungi oleh IMRAN S. DJUMADIL dan diminta untuk segera melunasi pembayaran fee proyek Pembangunan Ruas Jalan Wayabula-Sofi kepada ANDI TAUFAN TIRO sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah), namun Terdakwa hanya menyanggupi sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Selanjutnya IMRAN S. DJUMADIL meminta nomor rekening Terdakwa untuk dipergunakan sebagai sarana menerima uang dari HENGKY POLISAR dan BUDI LIEM sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) yang juga akan diberikan kepada ANDI TAUFAN TIRO. Untuk itu kemudian Terdakwa memberikan nomor rekening atas nama ERWANTORO kepada IMRAN S. DJUMADIL.
Pada tanggal 1 Desember 2015 Terdakwa diberitahu oleh IMRAN S. DJUMADIL bahwa BUDI LIEM dan HENGKY POLISAR telah mengirimkan uang sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) ke rekening atas nama ERWANTORO. Oleh karena itu Terdakwa memerintahkan ERWANTORO untuk mencairkan uang tersebut dan menambahkannya dengan fee dari Terdakwa sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), sehingga keseluruhan berjumlah Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah). Selanjutnya Terdakwa memerintahkan YAYAT HIDAYAT untuk menyerahkan uang tersebut kepada IMRAN S. DJUMADIL.
Menindaklanjuti perintah Terdakwa kemudian YAYAT HIDAYAT membawa uang tersebut menemui IMRAN S. DJUMADIL di Mall Kalibata Jakarta Selatan. Selanjutnya IMRAN S. DJUMADIL mengajak YAYAT HIDAYAT untuk langsung menyerahkan uang tersebut kepada ANDI TAUFAN TIRO. Kemudian IMRAN S. DJUMADIL dan YAYAT HIDAYAT menemui ANDI TAUFAN TIRO di warung tenda roti bakar depan Makam Pahlawan Kalibata Jakarta Selatan. Dalam pertemuan tersebut IMRAN S. DJUMADIL menyerahkan uang sejumlah Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) kepada ANDI TAUFAN TIRO, yang kemudian langsung dibawa oleh ANDI TAUFAN TIRO.
3. Pemberian uang kepada MUSA ZAINUDDIN
Bahwa sekira bulan Agustus 2015 bersamaan dengan acara kunjungan kerja Komisi V DPR RI di Masohi Maluku Tengah, Terdakwa diperkenalkan oleh AMRAN HI MUSTARY kepada MOHAMAD TOHA. Dalam pertemuan tersebut MOHAMAD TOHA menyampaikan kepada Terdakwa bahwa MOHAMAD TOHA sedang mengusulkan proyek program aspirasi DPR RI senilai kurang lebih Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah). Selanjutnya sekira bulan September 2015 Terdakwa melakukan pertemuan dengan MOHAMAD TOHA dan MUSA ZAINUDDIN di Senayan City Jakarta. Dalam pertemuan tersebut dibahas mengenai proyek program aspirasi yang pada pokoknya proyek program aspirasi MOHAMAD TOHA dialihkan kepada MUSA ZAINUDDIN senilai kurang lebih Rp250.000.000.000,00 (dua ratus lima puluh miliar rupiah).
Beberapa hari kemudian Terdakwa melakukan pertemuan dengan AMRAN HI MUSTARY, IMRAN S. DJUMADIL, MOCH. IQBAL TAMHER dan MUSA ZAINUDDIN di Hotel Ambhara Jakarta Selatan. Dalam pertemuan tersebut MUSA ZAINUDDIN menyetujui permintaan Terdakwa agar proyek dari program aspirasinya yang totalnya senilai Rp104.760.000.000,00 (seratus empat miliar tujuh ratus enam puluh juta rupiah) diserahkan untuk dikerjakan oleh Terdakwa dan SO KOK SENG alias ASENG, dengan komitmen Terdakwa dan SO KOK SENG alias ASENG akan memberikan fee sebesar 8% dari nilai proyek atau sejumlah Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah) kepada MUSA ZAINUDDIN. Adapun proyek dari program aspirasi MUSA ZAINUDDIN yang diserahkan untuk dikerjakan Terdakwa dan SO KOK SENG alias ASENG adalah sebagai berikut:
Proyek Pembangunan Jalan Piru-Waisala senilai Rp50.440.000.000,00 (lima puluh miliar empat ratus empat puluh juta rupiah) akan diserahkan kepada Terdakwa. Untuk mendapatkan proyek tersebut Terdakwa bersedia memberikan fee sebesar 8% dari nilai proyek, yakni sejumlah Rp3.520.000.000,00 (tiga miliar lima ratus dua puluh juta rupiah) kepada MUSA ZAINUDDIN.
Proyek Pembangunan Jalan Taniwel-Saleman senilai Rp.54.320.000.000,00 (lima puluh empat miliar tiga ratus dua puluh juta rupiah) akan diberikan kepada SO KOK SENG alias ASENG. Untuk mendapatkan proyek tersebut SO KOK SENG alias ASENG bersedia memberikan fee sebesar 8% dari nilai proyek yakni sejumlah Rp4.480.000.000,00 (empat miliar empat ratus delapan puluh juta rupiah) kepada MUSA ZAINUDDIN.
Pada awal bulan November 2015 Terdakwa diberitahu oleh JAILANI bahwa pemberian fee untuk proyek program aspirasi usulan MUSA ZAINUDDIN, diberikan melalui JAILANI. Untuk itu Terdakwa melakukan pertemuan dengan SO KOK SENG alias ASENG, HONG ARTA JOHN ALFRED dan JAILANI di Hotel Golden Boutique Jakarta untuk memastikan tidak adanya perubahan komitmen nilai dan fee proyek program aspirasi usulan MUSA ZAINUDDIN.
Bahwa untuk mempermudah pemberian fee kepada MUSA ZAINUDDIN, maka pemberian fee dilakukan melalui Terdakwa dengan menggunakan rekening atas nama ERWANTORO. Untuk itu SO KOK SENG alias ASENG pada tanggal 9 November 2015 dan 16 November 2015 mengirimkan uang sejumlah Rp4.480.000.000,00 (empat miliar empat ratus delapan puluh juta rupiah) kepada Terdakwa melalui rekening Bank Mandiri Nomor 126-00012061114 atas nama ERWANTORO guna diberikan kepada MUSA ZAINUDDIN sebagai pembayaran fee atas proyek Pembangunan Jalan Taniwel-Saleman.
Bahwa pada tanggal 16 November 2015 Terdakwa dihubungi oleh JAILANI dan diminta untuk segera merealisasikan pemberian fee kepada MUSA ZAINUDDIN. Atas permintaan tersebut, Terdakwa menyanggupinya dan memberikan uang sejumlah Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah) secara bertahap melalui JAILANI dengan perincian sebagai berikut:
Pemberian tahap pertama Terdakwa memerintahkan ERWANTORO untuk memberikan uang kepada JAILANI sejumlah Rp3.800.000.000,00 (tiga miliar delapan ratus juta rupiah). Menindaklanjuti perintah Terdakwa, pada tanggal 16 November 2015 ERWANTORO memberikan uang sejumlah Rp2.800.000.000,00 (dua miliar delapan ratus juta rupiah) dan SGD103.780,00 (seratus tiga ribu tujuh ratus delapan puluh dollar Singapura) yang dikemas dalam tas ransel warna hitam kepada JAILANI di Parkiran Blok M Square Melawai Jakarta Selatan.
Pemberian tahap kedua Terdakwa memerintahkan ERWANTORO untuk memberikan uang kepada JAILANI sejumlah Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah). Menindaklanjuti perintah Terdakwa, pada tanggal 17 November 2015 ERWANTORO memberikan uang Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan SGD103.509,00 (seratus tiga ribu lima ratus sembilan dollar Singapura) yang dikemas dalam tas ransel warna hitam kepada JAILANI di Parkiran kantor PT Windhu Tunggal Utama Jakarta Selatan.
Pemberian tahap ketiga Terdakwa memerintahkan ERWANTORO untuk memberikan uang kepada JAILANI sejumlah Rp1.200.000.000,00 (satu miliar dua ratus juta rupiah) dalam satuan Dollar Singapura. Selanjutnya pada tanggal 28 Desember 2015 ERWANTORO menukarkan uang Rp1.200.000.000,00 (satu miliar dua ratus juta rupiah) dalam satuan Dollar Singapura menjadi sejumlah SGD121.088,00 (seratus dua puluh satu ribu delapan puluh delapan dollar Singapura), selanjutnya dikemas dalam amplop warna cokelat dan diserahkan kepada JAILANI di Food Hall Mall Senayan City.
Bahwa selanjutnya pada tanggal 28 Desember 2015 di komplek perumahan DPR RI Kalibata Jakarta Selatan, JAILANI menyerahkan sebagian uang pemberian Terdakwa tersebut, yakni sejumlah Rp3.800.000.000,00 (tiga miliar delapan ratus juta rupiah) dan SGD328.377,00 (tiga ratus dua puluh delapan ribu tiga ratus tujuh puluh tujuh dollar Singapura) kepada MUSA ZAINUDDIN melalui seseorang yang telah ditunjuk oleh MUSA ZAINUDDIN, sedangkan sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dipergunakan untuk JAILANI dan HENOCK SETIAWAN alias RINO masing-masing sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
4. Pemberian uang kepada DAMAYANTI WISNU PUTRANTI
Pada sekira Bulan September 2015 di hotel Ambhara Jakarta Selatan Terdakwa bersama-sama dengan JAYADI WINDHU ARMINTA selaku Komisaris PT Windhu Tunggal Utama melakukan pertemuan dengan DAMAYANTI WISNU PUTRANTI, JULIA PRASETYARINI alias UWI, DESSY ARIYATI EDWIN dan AMRAN HI MUSTARY. Dalam pertemuan tersebut AMRAN HI MUSTARY menyampaikan bahwa akan ada proyek dari program aspirasi DAMAYANTI WISNU PUTRANTI di Maluku Tahun Anggaran 2016. Atas penyampaian tersebut Terdakwa menyatakan bersedia untuk mengerjakan proyek tersebut dan bersedia untuk memberikan fee sebesar 8% dari nilai proyek.
Selanjutnya Terdakwa beberapa kali melakukan pertemuan lanjutan dengan DAMAYANTI WISNU PUTRANTI, JULIA PRASETYARINI alias UWI, DESSY ARIYATI EDWIN dan AMRAN HI MUSTARY guna mendapatkan proyek dari program aspirasi DAMAYANTI WISNU PUTRANTI. Setelah program aspirasi usulan DAMAYANTI WISNU PUTRANTI berupa proyek pelebaran jalan Tehoru-Laimu senilai Rp41.000.000.000,00 (empat puluh satu miliar rupiah) telah dinyatakan lulus evaluasi oleh Kementerian PUPR, Terdakwa menyetujui akan mengerjakan proyek tersebut dan bersedia memberikan fee kepada DAMAYANTI WISNU PUTRANTI sebesar 8% dari nilai proyek yakni sejumlah Rp3.280.000.000,00 (tiga miliar dua ratus delapan puluh juta rupiah) yang akan diberikan sebelum proses lelang.
Pada tanggal 20 November 2015 Terdakwa dihubungi oleh DESSY ARIYATI EDWIN yang meminta Terdakwa segera memberikan fee untuk proyek program aspirasi usulan DAMAYANTI WISNU PUTRANTI. Menindaklanjuti permintaan tersebut Terdakwa meminjam uang kepada SO KOK SENG alias ASENG sejumlah Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) dan meminjam kepada HONG ARTA JOHN ALFRED sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) guna menutup kekurangan uang yang akan Terdakwa serahkan kepada DAMAYANTI WISNU PUTRANTI.
Pada tanggal 25 November 2015 Terdakwa memerintahkan ERWANTORO untuk menyiapkan uang sejumlah Rp3.280.000.000,00 (tiga miliar dua ratus delapan puluh juta rupiah) dan ditukarkan dalam satuan Dollar Singapura. Menindaklanjuti perintah Terdakwa kemudian ERWANTORO menukarkan uang sejumlah Rp3.280.000.000,00 (tiga miliar dua ratus delapan puluh juta rupiah) dalam satuan Dollar Singapura, sehingga diperoleh uang dalam satuan Dollar Singapura sejumlah SGD328.000,00 (tiga ratus dua puluh delapan ribu dollar Singapura) lalu membungkusnya dengan amplop warna cokelat dan diserahkan kepada Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa menyerahkan uang tersebut kepada DAMAYANTI WISNU PUTRANTI melalui DESSY ARIYATI EDWIN di Restoran Merah Delima Jakarta Selatan kemudian dibawa dan disimpan oleh JULIA PRASETYARINI alias UWI.
Pada tanggal 26 November 2015 di parkiran Kementerian PUPR, JULIA PRASETYARINI alias UWI dan DESSY ARIYATI EDWIN menyerahkan uang sejumlah SGD328.000,00 (tiga ratus dua puluh delapan ribu dollar Singapura) tersebut kepada DAMAYANTI WISNU PUTRANTI. Atas pemberian itu DAMAYANTI WISNU PUTRANTI memberikan sebagian dari uang tersebut kepada DESSY ARIYATI EDWIN dan JULIA PRASETYARINI alias UWI masing-masing sejumlah SGD40.000,00 (empat puluh ribu dollar Singapura).
Bahwa untuk memastikan DAMAYANTI WISNU PUTRANTI menyetujui proyek dari program aspirasinya dapat dikerjakan oleh Terdakwa, maka Terdakwa memenuhi permintaan DAMAYANTI WISNU PUTRANTI untuk memberikan sejumlah uang kepada DAMAYANTI WISNU PUTRANTI guna membiayai kampanye pemilihan kepala daerah yang diusung oleh PDIP. Untuk itu pada tanggal 26 November 2015 Terdakwa juga memerintahkan ERWANTORO untuk menukarkan uang sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dalam satuan Dollar Amerika Serikat dan diserahkan kepada DAMAYANTI WISNU PUTRANTI guna membiayai kampanye Kepala Daerah yang diusung oleh PDIP. Menindaklanjuti perintah Terdakwa, kemudian ERWANTORO menukarkan uang sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) di PT Tri Tunggal De Valas menjadi USD72.727,00 (tujuh puluh ribu tujuh ratus dua puluh tujuh dollar Amerika Serikat) yang dikemas dalam amplop warna coklat dan diberikan kepada DAMAYANTI WISNU PUTRANTI melalui DESSY ARIYATI EDWIN di kantor Kementerian PUPR Jakarta Selatan.
Selanjutnya DESSY ARIYATI EDWIN melaporkan kepada DAMAYANTI WISNU PUTRANTI mengenai penerimaan uang sejumlah USD72.727,00 (tujuh puluh dua ribu tujuh ratus dua puluh tujuh dollar Amerika Serikat) tersebut dan DAMAYANTI WISNU PUTRANTI memerintahkan JULIA PRASETYARINI alias UWI untuk menyimpan dan menukarkan dalam satuan rupiah. Selanjutnya pada tanggal 5 Desember 2015 DAMAYANTI WISNU PUTRANTI memberikan sebagian dari uang tersebut yakni sejumlah Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) kepada HENDRAR PRIHADI selaku calon Walikota Semarang yang diusung oleh PDIP dan sejumlah Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) diberikan kepada WIDYA KANDI SUSANTI dan MOHAMAD HILMI selaku pasangan Calon Kepala Daerah Kendal yang diusung oleh PDIP dan PKB, sedangkan sisanya sejumlah Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) dipergunakan oleh DAMAYANTI WISNU PUTRANTI sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan diberikan kepada DESSY ARIYATI EDWIN dan JULIA PRASETYARINI alias UWI masing-masing sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
5. Pemberian Uang Kepada BUDI SUPRIYANTO
Pada sekira bulan Oktober 2015 Terdakwa melakukan pertemuan di hotel Ambhara Jakarta Selatan dengan AMRAN HI MUSTARY, DAMAYANTI WISNU PUTRANTI, DESSY ARIYATI EDWIN dan JULIA PRASETYARINI alias UWI. Dalam pertemuan tersebut AMRAN HI MUSTARY memperlihatkan daftar dan kode proyek di Maluku dan Maluku Utara yang bersumber dari usulan anggota Komisi V DPR RI serta memperkenalkan Terdakwa sebagai rekanan yang akan mengerjakan proyek-proyek tersebut. Dalam daftar dan kode proyek tersebut terdapat proyek yang bersumber dari program aspirasi DAMAYANTI WISNU PUTRANTI, yakni proyek Pelebaran Jalan Tehoru-Laimu senilai Rp41.000.000.000,00 (empat puluh satu miliar rupiah), dan proyek dari program aspirasi BUDI SUPRIYANTO yakni proyek Rekonstruksi Jalan Werinama-Laimu senilai Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) .
Selanjutnya Terdakwa menyatakan keinginannya untuk mengerjakan proyek-proyek tersebut, dan bersedia memberikan fee sebesar 8% dari nilai proyek kepada DAMAYANTI WISNU PUTRANTI. Selain itu Terdakwa juga menanyakan mengenai peluangnya untuk mendapatkan proyek yang bersumber dari program aspirasi BUDI SUPRIYANTO. Atas pertanyaan Terdakwa, kemudian AMRAN HI MUSTARY menyampaikan bahwa proyek dari program aspirasi BUDI SUPRIYANTO sudah pasti disetujui, dan jika Terdakwa ingin mendapatkan proyek program aspirasi BUDI SUPRIYANTO Terdakwa diminta untuk memberikan fee kepada BUDI SUPRIYANTO melalui DAMAYANTI WISNU PUTRANTI. Atas arahan AMRAN HI MUSTARY tersebut, DAMAYANTI WISNU PUTRANTI langsung menyetujuinya dan bersedia memperkenalkan Terdakwa dengan BUDI SUPRIYANTO.
Bahwa setelah bernegosiasi dengan DAMAYANTI WISNU PUTRANTI, Terdakwa menyetujui akan memberikan fee sebesar 8% dari nilai proyek kepada BUDI SUPRIYANTO. Selanjutnya DAMAYANTI WISNU PUTRANTI menyampaikan kepada BUDI SUPRIYANTO yang pada pokoknya Terdakwa bersedia memberikan fee 6% dari nilai proyek jika BUDI SUPRIYANTO memberikan proyek dari program aspirasinya kepada Terdakwa, dan hal itu disetujui oleh BUDI SUPRIYANTO.
Bahwa sebagai pelaksanaan kesepakatan tersebut sekira bulan November-Desember 2015 dalam perjalanan ke Solo, Terdakwa diperkenalkan oleh DAMAYANTI WISNU PUTRANTI kepada BUDI SUPRIYANTO sebagai orang yang biasa mengerjakan proyek di Maluku dan Maluku Utara. Dalam pertemuan tersebut DAMAYANTI WISNU PUTRANTI juga mengarahkan BUDI SUPRIYANTO agar proyek dari program aspirasinya di Maluku juga dikerjakan oleh Terdakwa dan atas arahan tersebut BUDI SUPRIYANTO menyetujuinya.
Pada pertengahan Desember 2015 Terdakwa beberapa kali dihubungi oleh DESSY ARIYATI EDWIN dan JULIA PRASETYARINI alias UWI yang meminta agar Terdakwa segera memberikan fee kepada BUDI SUPRIYANTO melalui DESSY ARIYATI EDWIN dan JULIA PRASETYARINI alias UWI. Atas permintaan tersebut Terdakwa menyanggupinya akan memberikan fee pada tanggal 7 Januari 2016. Untuk itu pada tanggal 7 Januari 2016 Terdakwa memerintahkan ERWANTORO membungkus uang sejumlah SGD404.000,00 (empat ratus empat ribu dollar singapura) dalam amplop cokelat dan dimasukkan dalam paper bag.
Setelah dibungkus kemudian Terdakwa bersama-sama dengan JAYADI WINDHU ARMINTA dan ERWANTORO memberikan uang sejumlah SGD404.000,00 (empat ratus empat ribu Dollar Singapura) tersebut kepada DESSY ARIYATI EDWIN dan JULIA PRASETYARINI alias UWI di Foodcourt Pasaraya Melawai Jakarta Selatan. Selanjutnya pada tanggal 8 Januari 2016 JULIA PRASETYARINI alias UWI melaporkan penerimaan uang tersebut kepada DAMAYANTI WISNU PUTRANTI. Atas laporan tersebut DAMAYANTI WISNU PUTRANTI memerintahkan JULIA PRASETYARINI alias UWI untuk menyerahkan kepada BUDI SUPRIYANTO sebesar 6% dari Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) atau setara dengan SGD305.000,00 (tiga ratus lima ribu Dollar Singapura).
Menindaklanjuti perintah DAMAYANTI WISNU PUTRANTI, kemudian pada tanggal 11 Januari 2016 JULIA PRASETYARINI alias UWI menghubungi BUDI SUPRIYANTO untuk menentukan waktu dan tempat penyerahan uang kepada BUDI SUPRIYANTO yang akhirnya disepakati bahwa JULIA PRASETYARINI alias UWI akan menyerahkan uang tersebut kepada BUDI SUPRIYANTO di Restoran Soto Kudus Tebet Jakarta Selatan sekira pukul 17.00 WIB.
Pada sekira pukul 18.00 WIB di Restoran Soto Kudus Tebet Jakarta Selatan JULIA PRASETYARINI alias UWI menyerahkan uang sejumlah SGD305.000,00 (tiga ratus lima ribu dollar singapura) yang dibungkus dalam kantong plastik kepada BUDI SUPRIYANTO. Sedangkan sisa uang sejumlah SGD99.000,00 (sembilan puluh sembilan ribu dollar Singapura) dipergunakan oleh DAMAYANTI WISNU PUTRANTI, DESSY ARIYATI EDWIN dan JULIA PRASETYARINI alias UWI masing-masing sejumlah SGD33.000,00 (tiga puluh tiga ribu dollar Singapura).
Bahwa rangkaian pemberian uang kepada AMRAN HI MUSTARY, ANDI TAUFAN TIRO, MUSA ZAINUDDIN, DAMAYANTI WISNU PUTRANTI, dan BUDI SUPRIYANTO tersebut di atas dilakukan oleh Terdakwa dengan mengingat kekuasaan dan wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukan AMRAN HI MUSTARY selaku Kepala BPJN IX yang berwenang melakukan dan mengawasi proses pengadaan barang/jasa di BPJN IX Maluku dan Maluku Utara serta mengingat wewenang dan kekuasaan ANDI TAUFAN TIRO, MUSA ZAINUDDIN, DAMAYANTI WISNU PUTRANTI, dan BUDI SUPRIYANTO yakni sebagai anggota Komisi V DPR RI yang berwenang untuk mengusulkan proyek-proyek pembangunan atau rekonstruksi jalan kepada Kementerian PUPR serta melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan program aspirasi DPR RI.
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 65 ayat (1) KUH Pidana --------------------------
Tuntutan Penuntut Umum tanggal 23 Mei 2016 No. Tut-1/24/05/2016, yang pada pokoknya memohon supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan.
Menyatakan terdakwa Abdul Khoir telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi Secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang perobahan undang-undang no. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 jo pasal 65 ayat (1) KUH Pidana, sebagaimana dalam dakwaan primair ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abdul Khoir berupa pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sejumlah Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 5 (lima) bulan ;
Menetapkan lamanya penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidanayang dijatuhkan ;
Mememrintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
Uang tunai sejumlah SGD 10.000,00 (sepuluh ribu dollar Singapore) sebagaimana dalam daftar barang bukti No. 217, dirampas untuk Negara;
Barang bukti sebagaimana dalam daftar barang bukti No. 69.1, 69.3, 69.4, 69.5, 69.6. 69.7, dikembalikan darimana benda tersebut disita ;
Barang bukti sebagaimana dalam daftar barang bukti No. 1 s/d 68, 69.2, 70 s/d 216, 218 s/d 413, dipergunakan untuk pembuktian perkara lain ;
Menetapkan supaya terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
Salinan Resmi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor. 32/Pid.Sus/TPK/2016/PN.JKT.PST tanggal 09 Juni 2016, yang amarnya sebagai berikut : -------------------------------------------
Menyatakan terdakwa ABDUL KHOIR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak PIDANAKORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA DAN BERULANG, sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum ;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa ABDUL KHOIR oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun;
Menghukum pula terdakwa membayar denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;
Menetapkan lamanya terdakwa dalam tahanan akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan supaya barang bukti :
No. 1 s/d 47, yaitu berupa :
| 1 1 | 1 (satu) buah kartu tanda anggota MPR masa jabatan 2014-2019 a.n Damayanti Wisnu Putranti, SIP M |
| 2 | 1 (satu) buah kartu tanda anggota PDIP a.n Damayanti Wisnu Putranti |
| 3 | 1 (satu) buah kartu tanda anggota DPR RI a.n Damayanti Wisnu Putranti |
| 4 | 4 (empat) lembar peta kerja Jawa Tengah. |
| 5 | 2 (dua) bundel rekap usulan kegiatan APBNP TA 2015. |
| 6 | 1 (satu) bundel profil, program dan anggaran TA 2015 Prov Jateng. |
| 7 | 2 (dua) bundel program cipta karya Kota Tegal. |
| 8 | 1 (satu) bundel daftar ruas jalan Jateng. |
| 9 | 2 (dua) bundel profil program dan anggaran APBNP TA 2015 Prov Jateng. |
| 10 | 1 (satu) bundel matriks Bid Pembangunan Penyediaan Sarana dan Prasarana. |
| 11 | 1 (satu) buah SIM A a.n Dessy A. Edwin. |
| 12 | 1 (satu) buah kartu tamu Kementerian PU Gedung Bina Marga No. 31 |
| 13 | 1 (satu) buah amplop coklat yang berisi: Surat Jalan Kendaraan dari Polda. Honda HRV, Nopol. B-213 NTA tanggal 11/1/2016. |
| 14 | 1 (satu) buah buku tabungan Tahapan BCA KCP Cinere No Rek. 2671310821 a.n Dessy A Edwin. |
| 15 | 1 (satu) lembar copy bukti setoran Bank BCA dari Dessy A, No Rek. 2671310821 ke Rek Dessy Rp. 170.000.000 tanggal 4 Jan 2016. |
| 16 | 1 (satu) lembar slip pemindahan dana antar rekening BCA dari no. 2671310821 a.n Desy ke rek.291.300-8600 di PT Istana Kebayoran Raya Motor Rp.269.505.000,- |
| 17 | 1 (satu) lembar Rincian Penggunaan Dana Dari Pak Abdul tanggal 19 Oktober 2015 |
| 18 | 1 (satu) lembar faktur jual Dollarindo Money Changer untuk pembelian dolar sejumlah USD 36.927 (tiga puluh enam ribu sembilan ratus dua puluh tujuh dolar) dengan nilai Rp 499.991.580 (empat ratus juta sembilan puluh sembilan ratus sembilan puluh satu ribu lima ratus delapan puluh rupiah) |
| 19 | 1 (satu) lembar usulan tambahan Maluku untuk Paket Rekonstruksi Jalan Piru-Waisala di Kab. Seram Bagian Barat dengan jumlah Rp 40.000.000.000 (empat puluh milyar rupiah), Paket Rekonstruksi Jalan Taniwel-Saleman di Kab. Seram Bagian Barat dengan jumlah Rp 40.000.000.000 (empat puluh milyar rupiah), Paket Rekonstruksi Jalan Saleman-Taniwel di Kab. Seram Bagian Barat dengan jumlah Rp 40.000.000.000 (empat puluh milyar rupiah), Pelebaran Mako-Modanmohe di Kab. Pulau Buru dengan jumlah Rp 40.000.000.000 (empat puluh milyar rupiah), Pelebaran Modanmohe-Namrole di Kab. Pulau Buru dengan jumlah Rp 40.000.000.000 (empat puluh milyar rupiah) |
| 20 | 4 (empat) lembar rekening koran Bank Mandiri dengan nomor rekening 1260022351984 atas nama Erwantoro periode 24 November 2014 sampai dengan 28 Februari 2015 dan 1 Maret 2015 samapai dengan 13 April 2015 |
| 21 | 5 (lima) lembar rekening koran Bank Mandiri dengan nomor rekening 9000017631293 atas nama Erwantoro periode 1 September 2014 sampai dengan 13 April 2015 |
| 22 | 2 (dua) lembar rekening koran Bank Mandiri dengan nomor rekening 1260022351984 atas nama Erwantoro periode 1 Juni 2015 sampai dengan 1 Juli 2015 |
| 23 | 6 (enam) lembar formulir penarikan dari Bank Mandiri pada bulan Agustus 2015 |
| 24 | 8 (delapan) lembar formulir penarikan dari Bank Mandiri pada bulan September 2015 |
| 25 | 2 (dua) lembar formulir penarikan dari Bank Mandiri pada bulan Oktober 2015 |
| 26 | 7 (tujuh) lembar formulir penarikan dari Bank Mandiri pada bulan November 2015 |
| 27 | 3 (tiga) buah buku tabungan Bank Mandiri nomor rekening 1260022351984 atas nama Erwantoro |
| 28 | 1 (satu) lembar slip setoran Bank Mandiri pada bulan Juni 2015 |
| 29 | 3 (tiga) lembar slip setoran Bank Mandiri pada bulan Agustus 2015 |
| 30 | 26 (dua puluh enam) lembar slip setoran Bank Mandiri dan 2 (dua) lembar slip setoran BRI pada bulan November 2015 |
| 31 | 14 (empat belas) lembar slip setoran Bank Mandiri pada bulan Desember 2015 |
| 32 | 1 (satu) lembar slip setoran Bank Mandiri tanggal 5 Januari 2015 pukul 12.31.52 PM dari saudara Erwantoro dengan nomor rekening 1260022351984 ke PT Tri Tunggal De Valas dengan nomor rekening 1260006798465 dengan jumlah Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) |
| 33 | 1 (satu) lembar slip setoran Bank Mandiri tanggal 6 Januari 2015 pukul 3.02.38 PM dari saudara Erwantoro dengan nomor rekening 1260022351984 ke PT Tri Tunggal De Valas dengan nomor rekening 1260006798465 dengan jumlah Rp 2.000.000.000 (dua milyar rupiah) |
| 34 | 1 (satu) lembar slip setoran Bank Mandiri tanggal 7 Januari 2015 pukul 3.00.56 PM dari saudara Erwantoro dengan nomor rekening 1260022351984 ke PT Tri Tunggal De Valas dengan nomor rekening 1260006798465 dengan jumlah Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) |
| 35 | 1 (satu) lembar slip setoran Bank Mandiri tanggal 7 Januari 2015 pukul 2.58.59 PM dari saudara Erwantoro dengan nomor rekening 1260022351984 ke PT Tri Tunggal De Valas dengan nomor rekening 1260006798465 dengan jumlah Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) |
| 36 | 1 (satu) lembar slip setoran Bank Mandiri tanggal 7 Januari 2015 pukul 2.56.45 PM dari saudara Erwantoro dengan nomor rekening 1260022351984 ke PT Tri Tunggal De Valas dengan nomor rekening 1260006798465 dengan jumlah Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) |
| 37 | 1 (satu) lembar slip setoran Bank Mandiri tanggal 7 Januari 2015 pukul 2.54.42 PM dari saudara Erwantoro dengan nomor rekening 1260022351984 ke PT Tri Tunggal De Valas dengan nomor rekening 1260006798465 dengan jumlah Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) |
| 38 | 2 (dua) buah buku tabungan Bank Mandiri nomor rekening 1260022351984 atas nama Erwantoro |
| 39 | 1 (satu) buah buku Tabungan Bisnis Mandiri nomor rekening 1260012061114 atas nama Erwantoro |
| 40 | Struk pembayaran di Food & Beverage Ambhara Hotel Jakarta tgl. 13/1/2016 sebesar Rp. 528.165,- |
| 41 | Struk pembayaran di Vinoteca Wine + Bar di Pacific Place Mall 5th Floor Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 SCBD total 2.096.600,- |
| 42 | Struk pembayaran permanent receipt di Tesate Pacific Place Kawasan Niaga Terpadu Sudirman sebesar Rp. 754.600,- |
| 43 | Struk pembayaran di Rustigue Grill & Wine di Paza Senayan sebesar Rp. 3.187.140,-. |
| 44 | Struk pembayaran di Starbuck Plaza Senayan sebesar Rp. 86.000,-. |
| 45 | Struk pembayaran di Golden Boutique Hotel sebesar 636.460,- ditambah 28.631,- |
| 46 | Kartu PT. Marta Teknik Tunggal, General Contractor & Supplier, atas nama Hengky Poliesar, Direktur Utama. |
| 47 | Kartu Himpunan Pengembangan Jalan Indonesia, atas nama Abdul Khoir, ST. |
| |
| 50 | Struk Mandiri, tgl. 12/09/15, transfer Rp. 5.000.000,- ke Hasto Prasetya, No. Rek: 9000007278188 |
| 51 | Struk Mandiri, tgl. 12/09/15, transfer Rp. 5.000.000,- ke Hasto Prasetya, No. Rek: 9000007278188. |
| 52 | Struk Mandiri, tgl. 12/09/15, transfer Rp. 5.000.000,- ke Hasto Prasetya, No. Rek: 9000007278188. |
| 53 | Struk Mandiri, tgl. 12/09/15, transfer Rp. 5.000.000,- ke Hasto Prasetya, No. Rek: 9000007278188. |
| 54 | Struk Mandiri tgl. 12/22/15, transfer Rp. 2.500.000,- ke Hasto Prasetya, No. Rek.: 900007278188. |
| 55 | Struk Mandiri tgl. 12/22/15, transfer Rp. 3.800.000,- ke Hasto Prasetya, No. Rek.: 900007278188. |
| 56 | Struk Mandiri tgl. 4/1/16, pembayaran Rp. 10.000.000,- ke Swiss Belhotel Maleosan Manado. |
| 57 | Struk Mandiri tgl. 4/1/16, pembayaran Rp. 10.000.000,- ke Swiss Belhotel Maleosan Manado. |
| 58 | Struk Mandiri tgl. 7/1/16, pembayaran Rp. 7.120.000,- ke Swiss Belhotel Maleosan Manado. |
| 59 | Struk Mandiri tgl. 01/08/2016, transfer Rp. 25.000.000,- ke Budi Liem, No. Rek.: 1500006015539. |
| 60 | Aplikasi transfer Mandiri tgl. 7/1/16, dari Abdul Khoir ke Tri Tunggal De Valas No. Rek. 126 000 679 8465 sebesar Rp. 500.000.000,-. |
| 61 | Aplikasi transfer Mandiri tgl. 7/1/16, dari Abdul Khoir ke Tri Tunggal De Valas No. Rek. 126 000 679 8465 sebesar Rp. 600.000.000,-. |
| 62 | Aplikasi transfer Mandiri tgl. 7/1/16, dari Abdul Khoir ke Ir. Budi Liem No. Rek. 150 000 601 5529 sebesar Rp. 250.000.000,-. |
| 63 | Aplikasi transfer Mandiri tgl. 7/1/16, dari Erwan/ Abdul Khoir ke Umi Kalsum Rahman No. Rek. 152 001 375 1892 sebesar Rp. 150.000.000,-. (2 lembar). |
| 64 | Formulir penarikan Mandiri tgl. 7/01/16 atas nama Abdul Khoir, No. Rek.: 126 000 629 7773, sebesar Rp. 500.000.000,-. |
| 65 | Formulir penarikan Mandiri tgl. 7/01/16 atas nama Abdul Khoir, No. Rek.: 126 000 629 7773, sebesar Rp. 500.000.000,-. |
| 66 | Formulir penarikan Mandiri tgl. 7/01/16 atas nama Abdul Khoir, No. Rek.: 126 000 629 7773, sebesar Rp. 500.000.000,-. |
| 67 | 1 (satu) jilid Company Profile PT Windhu Tunggal Utama, tahun 2014. |
| 68 | 1 (satu) bundel dokumen rekapitulasi Program Usulan APBN P TA 2015 Balai Pelaksanaan Jalan IX Maluku dan Maluku Utara. |
No. 70 s/d 216,yaitu berupa :
| 70 | 1 (satu) Bundel Dokumen Fotokopi Bahan rapat dengar pendapat Ditjen Bina Marga – KEM PURR dengan Komisi V DPR RI “ Rencana Kerja dan Anggaran Ditjen Bina Marga TA.2016” Jakarta 12 Juni 2015 | |
| 71 | 1 (satu) Bundel Dokumen Asli Bahan rapat dengar pendapat Ditjen Bina Marga – KEM PURR dengan Komisi V DPR RI “ Rencana Kerja dan Anggaran Ditjen Bina Marga TA.2016” Jakarta 16 September 2015 | |
| 72 | 1 (satu) buah Map berwarna merah merk Diamond yang didalmnya terdapat Dokumen | |
| 72.1 | 1 (satu) buah amplop warna putih dengan tulisan tangan “ Kepada Yth : Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi di Jakarta. No 602/855/2015”. Dengan Cap Basah Bupati Halmahera Barat, berisi 2 (dua) lembar asli Surat dari Bupati Halmahera Barat Jailolo, Nomor No: 602/855/2015 “ Kepada Yth : Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi di Jakarta. Perihal Permohonan Bantuan Dana jalan dan Jembatan | |
| 72.2 | 1 (satu) buah amplop kosong warna putih dengan tulisan tangan “ Kepada Yth : Dirjen Bina Kontruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat di Jakarta. No : 600/840/2015”. Dengan Cap Basah Bupati Halmahera Barat | |
| 72.3 | 1 (satu) buah amplop kosong warna putih dengan tulisan tangan “ Kepada Yth : Mentri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat di Jakarta. No : 600/840/2015”. Dengan Cap Basah Bupati Halmahera Barat | |
| 72.4 | 2 (dua) lembar asli Surat dari Bupati Halmahera Barat Jailolo No. 602/840/2015, tanggal 22 Oktober 2015. Kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Perihal : Permintaan / Pengajuan pelatihan dan sertifikasi tukang dan mandor. | |
| 73 | 1 (satu) Bundel Dokumen Foto Kopi Bahan rapat dengar pendapat Ditjen Bina Marga – KEM PURR dengan Komisi V DPR RI “ Alokasi Anggaran DITJEN Bina Marga TA.2016” Jakarta 12 Juni 2015” Jakarta 27 Oktober 2015. | |
| 74 | 1 (satu) Bundel Dokumen Asli Bahan Informasi Menteri PUPR Komisi V DPR RI tanggal 27 Oktober 2015 “Alokasi Anggaran Kementerian PUPR TA. 2016 | |
| 75 | 1 (satu) lembar tindasan Aplikasi Setoran Bank Mandiri tanggal 29 Juli 2015 dengan nama pengirim DAMAYANTI WISNU P kepada dr. DONNA SAVITRI sebesar Rp. 60.500.000 (Enam puluh juta lima ratus ribu rupiah) | |
| 76 | 1 (satu) buah buku berwarna merah “Jadwal Acara Rapat Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia” masa persidangan I Tahun Sidang 2015-2016 tanggal 14 Agustus 2015 s.d 22 November 2015 yang dikeluarkan oleh Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat RI Juli 2015 | |
| 77 | 1 (satu) lembar fotokopi tabel yang berisi : “Kode, Provinsi; Total Alokasi Anggaran APBN-P TA. 2015” pada baris nomor 61 tertulis “Maluku Utara – 941.809.295.......dst” | |
| 78 | 1 (satu) bundel asli dokumen “Profil Program dan Anggaran Tahun Anggaran 2016 Provinsi Maluku Utara” oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | |
| 79 | 1 (satu) bundel asli dokumen Bahan Rapat Dengar Pendapat Ditjen Bina Marga – KEM PUPR dengan Komisi V DPR-RI “Alokasi Anggaran Ditjen Bina Marga TA. 2016” tanggal 27 Oktober 2015 | |
| 80 | 1 (satu) bundel asli dokumen “Profil Program dan Anggaran Tahun Anggaran 2016 Provinsi Maluku” oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | |
| 81 | 1 (satu) bundel fotokopi dokumen Bahan Rapat Dengar Pendapat Ditjen Bina Marga dengan Komisi V DPR RI “RAPBN-P Ditjen Bina Marga TA. 2015” tanggal 4 Februari 2015 | |
| 82 | 1 (satu) bundel fotokopi dokumen “Profil Program dan Anggaran Tahun Anggaran 2015 Provinsi Maluku” oleh Kementerian Pekerjaan Umum | |
| 83 | 1 (satu) bundel dokumen yang terdiri dari : | |
| 83.1 | 3 (tiga) lembar fotokopi dokumen tabel yang berisi : “No; Kementerian/Lembaga/Unit/Eselon I/Program; Pagu Kebutuhan; Pagu Anggaran RAPBN TA 2016; Kekurangan” pada baris pertama tertulis “Kementerian Pekerjaan Umum dan perumahan Rakyat; 178.223.000.000 ....dst” terdapat tulisan tangan 116.837.078.701 | |
| 83.2 | 1 (satu) lembar print out Draft Kesimpulan Rapat Kerja/Rapat Dengar Pendapat Komisi V DPR RI dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; Kementerian Perhubungan; Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi; BMKG; Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Bapel BPLS, dan Bapel BPWS tanggal 26 Oktober 2015 | |
| 83.3 | 1 (satu) lembar print out Draft Kesimpulan/Keputusan Rapat Komisi V DPR RI dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; Kementerian Perhubungan; Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi; BMKG; Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Bapel BPLS, dan Bapel BPWS menyetujui alokasi anggaran RAPBN TA 2016 untuk Kementerian/Lembaga Mitra Kerja Komisi V DPR RI tanggal 26 Oktober 2015 | |
| 83.4 | 3 (tiga) lembar print out Draft Kesimpulan RDP Komisi V DPR RI dengan Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi dan Basarnas tanggal 28 Oktober 2015 | |
| 84 | 2 (dua) lembar print out Kesimpulan/Keputusan Rapat : Komisi V DPR RI memahami rencana penundaan kegiatan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dalam RAPBN TA. 2016 sebesar Rp. 2.631,5 miliar Jakarta 27 Oktober 2015 | |
| 85 | 8 (delapan) lembar fotokopi “Penetapan Lokasi Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2015 untuk Provinsi/Kabupaten/Kota | |
| 86 | 1 (satu) bundel print out dokumen Matrik R-APBN TA 2016 Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi; BMKG; Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Bapel BPLS, dan Bapel BPWS | |
| 87 | 2 (dua) lembar asli Laporan Singkat Komisi V DPR RI Bidang Perhubungan, Pekerjaan Umum dan perumahan Rakyat, Pembangunan Pedesaan dan Kawasan Tertinggal; Badan Meterorologi, Klimatologi, dan Geofisika; Badan SAR Nasional, BPLS, dan BPWS; tahun sidang 2014-2015; masa sidang : IV; Hari/tanggal : Jumat/ 12 Juni 2015; Pukul : 16.30 – 20.45 WIB. | |
| 88 | 2 (dua) lembar asli Laporan Singkat Komisi V DPR RI Bidang Perhubungan, Pekerjaan Umum dan perumahan Rakyat, Pembangunan Pedesaan dan Kawasan Tertinggal; Badan Meterorologi, Klimatologi, dan Geofisika; Badan SAR Nasional, BPLS, dan BPWS; tahun sidang 2014-2015; masa sidang : IV; Hari/tanggal : Rabu/ 10 Juni 2015; Pukul : 10.10 – 13.50 WIB | |
| 89 | 2 (dua) lembar asli Laporan Singkat Komisi V DPR RI Bidang Perhubungan, Pekerjaan Umum dan perumahan Rakyat, Pembangunan Pedesaan dan Kawasan Tertinggal; Badan Meterorologi, Klimatologi, dan Geofisika; Badan SAR Nasional, BPLS, dan BPWS; tahun sidang 2014-2015; masa sidang : I; Hari/tanggal : Senin/ 26 Oktober 2015; Pukul : 13.45 – 15.45 WIB | |
| 90 | 3 (tiga) lembar asli Laporan Singkat Komisi V DPR RI Bidang Perhubungan, Pekerjaan Umum dan perumahan Rakyat, Pembangunan Pedesaan dan Kawasan Tertinggal; Badan Meterorologi, Klimatologi, dan Geofisika; Badan SAR Nasional, BPLS, dan BPWS; tahun sidang 2015-2016; masa sidang : I; Hari/tanggal : Senin/ 14 September 2015; Pukul : 14.15 – 18.30 WIB | |
| 91 | 2 (dua) lembar asli Laporan Singkat Komisi V DPR RI Bidang Perhubungan, Pekerjaan Umum dan perumahan Rakyat, Pembangunan Pedesaan dan Kawasan Tertinggal; Badan Meterorologi, Klimatologi, dan Geofisika; Badan SAR Nasional, BPLS, dan BPWS; tahun sidang 2015-2016; masa sidang : I; Hari/tanggal : Rabu/ 16 September 2015; Pukul : 10.00 – 16.30 WIB | |
| 92 | 3 (tiga) lembar asli Laporan Singkat Komisi V DPR RI Bidang Perhubungan, Pekerjaan Umum dan perumahan Rakyat, Pembangunan Pedesaan dan Kawasan Tertinggal; Badan Meterorologi, Klimatologi, dan Geofisika; Badan SAR Nasional, BPLS, dan BPWS; tahun sidang 2015-2016; masa sidang : I; Hari/tanggal : Selasa/ 27 Oktober 2015; Pukul : 13.45 – 15.45 WIB | |
| 93 | 5 (lima) lembar asli Laporan Singkat Komisi V DPR RI Bidang Perhubungan, Pekerjaan Umum dan perumahan Rakyat, Pembangunan Pedesaan dan Kawasan Tertinggal; Badan Meterorologi, Klimatologi, dan Geofisika; Badan SAR Nasional, BPLS, dan BPWS; tahun sidang 2015-2016; masa sidang : I; Hari/tanggal : Selasa/ 29 September 2015; Pukul : 10.40 – 12.00 WIB | |
| 94 | 5 (lima) lembar fotokopi Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor : 87/PIM/III/2014-2015 tanggal 16 April 2015 tentang Perubahan Penempatan Keanggotaan Pada Komisi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Masa Keanggotaan Tahun 2014 – 2019 Tahun Sidang 2014 – 2015 dari Fraksi Parta Golongan Karya, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia | |
| 95 | 2 (dua) lembar fokopi Surat Tugas No. 150/KOM.V/DPR RI/VII/2015 tanggal 27 Juli 2015 tentang Melaksanakan Kunjungan Kerja Komisi V DPR RI pada reses masa persidangan IV tahun sidang 2014-2015 ke Provinsi Maluku tanggal 6-9 Agustus 2015, beserta 1 bundel print out draft Laporan Hasil Kunjungan Kerja ke Provinsi Maluku tanggal 6-9 Agustus 2015 | |
| 96 | 2 (dua) lembar fotokopi Surat dari Piminan Badan Anggaran kepada Pimpinan Komisi I-XI dan Pimpinan BURT Nomor : AG/14911/DPR RI/X/2015 tanggal 6 Oktober 2015 Perihal : Penyampaian Perubahan Jadwal Pembahasan RUU tentang APBN TA. 2016 | |
| 97 | 1 (satu) lembar fotokopi Surat dari Pimpinan Badan Anggaran kepada Pimpinan Komisi I-XI dan Pimpinan BURT Nomor : AG/11845/DPR RI/VIII/2015 tanggal 20 Agustus 2015 Perihal : Penyampaian Perubahan Jadwal Pembahasan RUU tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN TA 2014 dan Perubahan Jadwal Pembahasan RUU tentang APBN TA. 2016 beserta lampirannya . | |
| 98 | 1 (satu) lembar kertas berjudul USULAN RENCANA KEGIATAN TAHUN ANGGARAN 2016 PPK PELAKSANAAN JALAN PULAU MOROTAI, PROVINSI MALUKU UTARA, PROGRAM : PENYELENGGARAAN JALAN. | |
| 99 | 1 (satu) lembar kertas yang bertuliskan : 1. Market Morotai Bupati = 100 jt, 2. Apartemen Pak Wahyudi = 96 jt dan dibelakang kertas tersebut ada tulisan tangan : AS 1, AF 1, D 1, IT 3 dan lain sebagainya. | |
| 100 | 1 (satu) lembar kertas yang bertuliskan : 1. Ketua = 50, 2. Wkl Ketua = 50, 3. Bu Yanti = 30, 4. Anggota = 12/20 = 370, Pendamping = 5 Org/5 = 25, = 395. | |
| 101 | 1 (satu) lembar kertas yang bertuliskan “MAYUK DARI SANTOSO 2.000.000.000”. | |
| 102 | 1 (satu) lembar kertas yang bertuliskan “ * TOPAN TIRO 2 M”, dibelakang kertas bertuliskan 10.000 x 15 = 150.000, 1000 x 50 = 50.000. | |
| 103 | 1 (satu) lembar kertas yang bertuliskan“ 1 DES 2015 ANDI TOPAN TIRO / IMRON, 1.500.000.000 via Yayat, 16 DES 2015 DANDY 1.500.000.000 (Sing). | |
| 104 | 1 (satu) lembar kertas yang bertuliskan : 1. Pembangunan Jalan Wayabula – Sofi (4,8 KM) = 40 M, 2. Peningkatan Jalan Wayabula – Sofi (3,5 KM) = 20 M, 3. Ake Raja 1 (30 M) = 12 M, 4. Ake Raja 5 (25 M) = 10 M, Ake Tutuhu 4 (25 M) = 10 M, Ake Tutuhu 5 (20 M) = 8 M . | |
| 105 | 1 (satu) lembar kertas yang bertuliskan “ 19 NOV 2015 JAY SGD 205.128 = 1.999.999.999 bulatkan 2 M, 25 Nov 2015 DAMAYANTI 3.280.000.000 (Sing), 26 Nov 2015 1 M (USD) DAMAYANTI via DESI, 1,5 AYALIS, 27 NOV 2015 500 Jt IMRON. | |
| 106 | 1 (satu) lembar kertas yang bertuliskan “ I. PROSPEK PAKET 2016 : MALUKU, II. PROSPEK PAKET 2016 : MALUKU, dibelakang kertas terdapat tabel pekerjaan, owner/satker, no. Kontrak, nilai kontrak, progress, hak tagih, termin diterima/pendapatan, sisa termin, sisa nilai kontrak . | |
| 107 | 1 (satu) buah map plastik transparan business file berwarna hijau muda yang berisi 1 (satu) bundel dokumen berjudul “FORMAT KEGIATAN BASELINE (F-KB) TA 2016 DETAIL PAKET RKA-KL TA.2016 (Satuan-3) . | |
| 108 | 3 (tiga) lembar printout kertas berjudul Rekapitulasi Pengeluaran PT Windhu Tunggal Utama via Bpk Abdul. | |
| 109 | 1 (satu) lembar kertas fotokopi bertuliskan : “9 Nov 2015 / Sor – P Jay Blok M 2 M, 11 Nov 2015 ke Tony Laos 1 M (U/P Amran), 12 Nov 2015 /Mal – P.Jay Blok M 200 Jt, 13 Nov/Sing – P. Dendi 2 M (Sing), 16 Nov 2015 Jay – SGD 103.780 x 9635 = 999.920.300, IDR 2.800.000.000, 17 Nov 2015 SGD 103.359 x 9675 = 999.998.325 IDR 2 M DANDY, 18 Nov 2015 – P Dendi 1 M (SGD = 103.305) . | |
| 110 | 1 (satu) lembar daftar pengeluaran beserta lampirannya berupa 1 (satu) lembar bukti transfer ATM Bank Mandiri sebesar Rp11.500.000 dari Rek No: 12600062XXXXX ke DJANTI KUSUMA WARDAN, Rek No : 900014099924 dan 1 (satu) lembar KWITANSI PONDOK HANDPHONE IA No.27 terbilang Sebelas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah, Untuk pembayaran 1 Unit I Phone 6 64 GB Gold : 77946 tanggal 12 Agustus 2015. | |
| 111 | 1 (satu) lembar kertas bertuliskan 1 Des 2015 1,5 M T.TIRO/IMRAN, 12 Des 2015 25 Jt Polres Bogor, 16 Des 2015 1,5 M P.DANDY, 21 Des 2015 - 2 M AMRAN, 1 M TARDI, 631 Jt TARDI, dibelakang kertas tersebut ada tulisan 21/08/2015 2,6 Imran, 2 M Topan Tiro, 9 Nov 2015 2 M - P Jay, 11 Nov 2015 1 M -Toni Laos/QRS, 12 Nov 2015 200 Jt - P Jay, 13 Nov 2 M - P Dendy, 16 Nov 2015 3,8 M - P Jay, 17 Nov 2015 3 M - P Jay, 18 Nov 2015 1 M - P Dendy, 19 Nov 2015 2 M – P Jay, 25 Nov 2015 3,28 M – Damayanti, 1,5 M – Ayalis, 27 Nov 2015 500 Jt – Imran, 500 jt – Topan Tiro . | |
| 112 | 1 (satu) buah buku agenda berwarna coklat. | |
| 113 | 1 (satu) lembar nota penjualan valuta asing TRI TUNGGAL MONEY CHANGER No 087406 tanggal 29/6/2015 sebesar Rp1.500.000.000 . | |
| 114 | 2 (dua) lembar tindasan aplikasi setoran/transfer/kliring/inkaso Bank Mandiri tanggal 23/7/15 Pengirim Abdul Khoir, Penerima PT.Sharleen Raya Nomor Rekening 152-001-6817-278 sebesar Rp300.000.000 dan terdapat tulisan U WAWALI AMBON. | |
| 115 | 4 (empat) lembar tindasan formulir penarikan tanggal 21/12/15 pemilik rekening ABDUL KHOIR nomor rekening 126 0006297773 msing masing senilai Rp1.000.000.000 (satu milyar rupiah) beserta 1 (satu) lembar tindasan aplikasi setoran/transfer/kliring/inkaso Bank Mandiri tanggal 21/12/15 Pengirim Abdul Khoir, Penerima TRI TUNGGAL DE VALAS Nomor Rekening 126 0006798465 sebesar Rp4.000.000.000 (empat milyar rupiah) . | |
| 116 | 1 (Satu) bundel dokumen asli Permohonan Penanganan Infrastruktur Jalan Lingkar Halmahera Provinsi Maluku Utara dari Gubernur Maluku Utara, 20 Oktober 2015. | |
| 117 | 4 (empat) lembar asli dokumen alt 2 – STATUS: 9:04 PM 9/28/2015. | |
| 118 | 2 (dua) lembar asli dokumen alt 2 – STATUS: 9:12 PM 9/28/2015. | |
| 119 | 1 (satu) bundel asli Daftar Pekat-paket Pelaksanaan Lelang Dini TA 2016, Kementrian PU dan PR . | |
| 120 | 1 (satu) bundel asli dokumen Rekapitulasi Belum Lelang Paket Kontraktual TA 2015 di Lingkungan Ditjen Bina Marga Status 26 Oktober 2015. | |
| 121 | 4 (empat) lembar copy yang dilegalisir Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 376/KPTS/M/2015 tentang Penetapan tim Reviu Usulan Program Kementria Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tanggal 22 Juli 2015. | |
| 122 | 1 (satu) buah buku agenda Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat berwarna hitam | |
| 123 | 1 (satu) bundel dokumen copy Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (SP-DIPA) TA 2016 Nomor: SP DIPA -033.04-0/2016, 7 Desember 2015. | |
| 124 | 4 (empat) lembar copy Memo Dinas Kementrian PU dan PR dirjen Bina Marga Nomor: 412/MD/BP.10/2015 tanggal 26 November 2015 beserta 1 (satu) bundel asli Buku Informasi Pimpinan 24 November 2015. | |
| 125 | 1 (satu) bundel copy Rincian Rencana Kerja dan Anggaran Kementrian Lembaga (RKA-K/L) Ditjen Bina Marga TA 2016 (Pagu Definitif) status 11 November 2015. | |
| 126 | 1 (satu) bundel dokumen fotocopy berlegalisir usulan Kegiatan Hasil Kunker RAPBN TA 2016. | |
| 127 | 1 (satu) lembar foto copy legalisir bukti pembacaran di Bugsy’s Plaza Senayan Lt P4, dengan MRC#000005000244664 pada 8 Januari 2016 jam 22:41 yang dibayar oleh SO KOK SENG dengan kartu kredit Visa nomor ************5373 sebesar Rp 4.144.250,00; | |
| 128 | 3 (tiga) lembar asli rekening koran bank mandiri KCP Jakarta Iskandarsyah No. Rekening: 126-00-1206111-4 a.n. ERWANTORO periode 1 November 2015 s.d 20 Januari 2016. | |
| 129 | 2 (dua) lembar fotocopy cap basah yang ditandatangani oleh ARRY (Manager di Hotel Ibis Budget Cikini) tentang data menginap atas nama ASENG/SO KEK SENG di Hotel Ibis Budget Cikini dari tanggal 6 Desember 2015 s/d 17 Desember 2015. | |
| 130 | 1 (satu) lembar print out dengan cap basah Laporan Detail Transaksi Per Shift Parkir di Hotel Ibis Budget Cikini untuk kendaraan bermotor nomor plat 8668Q tanggal 6 Desember 2015 dan kendaraan bermotor nomor plat 1303KQN pada tanggal 7 Desember 2015 yang ditandatangani oleh ACHMAD ARFAN (Supervisor Parkir Hotel Ibis Budget Cikini). | |
| 131 | 1 (satu) lembar asli kertas dengan judul PT CAHAYA MAS PERKASA Pekerjaan Tahun 2015 dengan dibalik kertas ada tulisan “Pasahari-Kobi”. | |
| 132 | 1 (satu) bundle kalender bekas tahun 2011 warna cover depan hijau dari bank Artha Graha yang terdapat tulisan atau coretan tangan . | |
| 133 | 1 (satu) lembar print out dengan judul Jumlah Satuan Kerja dan Alokasi Dana Tahun 2014, nama satuan kerja : Pelaksanaan Jalana Nasional Wilayah II Propinsi Maluku, nama PPK : Pelaksana Kegiatan Pulau Seram IV, dibalik kertas terdapat coretan salah satunya adalah 47.400 x 8 = =3.792. | |
| 134 | 2 (dua) lembar hasil foto papan tulis (white board) di ruang rapat Lendy Tanaya, dengan salah satu tulisan di papan tulis adalah : Produk Elpa : - PT. WTU = 30.34 ton . 200.550 kg - PT. CP = 18.665 ton . 1270.550 kg | |
| 135 | 1 (satu) bundel dokumen dalam map plastik warna biru berisi: 14 (empat belas) lembar dokumen rapat evaluasi pelaksanaan TA 2015 dan pelelangan dini TA 2016 tertanggal Jakarta 30 November 2015. | |
| 136 | 1 (satu) bundel dokumen dalam map plastik warna kuning berisi: | |
| 136.1 | 1 (satu) lembar rencana anggaran (baseline) 2016 provinsi Maluku dan Maluku Utara. | |
| 136.2 | 3 (tiga) lembar format stok program (F-SP) TA.2016 Konsultasi regional kementrian PU 2015 provinsi Maluku, program penyelenggaraan jalan. | |
| 136.3 | 17 (tujuh belas) lembar format stok program (F-SP) TA.2016 Konsultasi regional kementrian PU 2015 provinsi Maluku Utara, program penyelenggaraan jalan. | |
| 137 | 2 (dua) lembar scan warna surat Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Wilayah I Provinsi Maluku Utara yang ditandatangani oleh QURAIS LUTFI, ST, MT kepada Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional IX Maluku dan Maluku Utara Nomor: PW.04.01.02/BL.IX/498678/MU/2015/VIII/35 tertanggal Ternate 18 Agustus 2015 perihal Usulan nama anggota pokja satker PJN wilayah I Prov.Maluku Utara TA.2016. | |
| 138 | 2 (dua) lembar fotokopi cap basah surat Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Wilayah III Provinsi Maluku kepada Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional IX Nomor: PL.02.01/BL.IX/498676/2015/04 tertanggal Ambon 18 Agustus 2015 perihal Usulan Nama Anggota POKJA. | |
| 139 | 1 (satu) lembar rencana Pemaketan Kegiatan Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2016 tanpa cap dan tandatangan. | |
| 140 | 2 (dua) lembar rencana Pemaketan Kegiatan Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2016 lembar pertama di cap dan lembar kedua tanpa cap. | |
| 141 | 2 (dua) lembar rencana Pemaketan Kegiatan Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2016 lembar pertama tanpa cap dan lembar kedua di cap dan ditandatangani. | |
| 142 | 9 (sembilan) lembar surat Keputusan Kepala Unit Layanan Pengadaan Wilayah Maluku Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 04/KPTS/ULP-MAL/IX/2015 tentang Pembentukan unit sekretariat dan kelompok kerja (pokja) unit layanan pengadaan (ULP) wilayah Maluku tahun anggaran 2016. | |
| 143 | Dokumen print out dari Pokja Wilayah II BPJN Wlayah IX Maluku dan Maluku Utara yang terdiri dari : | |
| 143.1 | 1 (Satu) lembar uraian umum paket penanganan jalan dan jembatan . | |
| 143.2 | 2 (Dua) lembar paket lelang Tahap 1 Pokja BPJN IX Wilayah II Prov.Maluku. | |
| 143.3 | 2 (Dua) lembar jadwal pelelangan umum paska kwalifikasi Tahun Anggaran 2016 lelang Tahap 1 | |
| 143.4 | 1 (Satu) lembar jadwal pelelangan umum paska kwalifikasi Tahun Anggaran 2016 lelang Tahap 2. | |
| 144 | 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Tiket Parkir Mobil Surabaya Suites Hotel tanggal 17 Januari 2016 no seri 011674 dan nomor polisi L 1430 CA. | |
| 145 | 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Tiket Parkir Mobil Surabaya Suites Hotel tanggal 17 Januari 2016 no seri 011675 dan nomor polisi L 1317 CA. | |
| 146 | 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Car Parking Summary/Karcis Parkir (Revenue) Surabaya Suites Hotel tanggal 17 Januari 2016 From 15.00 am to 23.00. | |
| 147 | 1 (satu) lembar fotocopy dengan cap basah Guest Check restoran Kartini tanggal 17 Januari 2016 dengan bill nomor 5112. | |
| 148 | 1 (satu) bundel salinan dokumen Hasil Kesimpulan/Keputusan Rapat dengan Komisi V DPR-RI, Kementerian PUPR. | |
| 149 | 1 (satu) bundel salinan dokumen Usulan Hasil Kunker RAPBN TA 2016, Kementerian PUPR. | |
| 150 | 1 (satu) bundel print out Usulan ke Ditjen Bina Marga, Kementerian PUPR. | |
| 151 | 1 (satu) bundel print out Hasil Evaluasi Usulan dari Ditjen Bina Marga, Kementerian PUPR. | |
| 152 | 1 (satu) bundel print out Rekap Usulan Kegiatan Hasil Kunker RAPBN TA 2016, Kementerian PUPR. | |
| 153 | 1 (satu) bundel print out Alokasi Anggaran dan Target Sasaran Ouput APBN TA 2016, Kementerian PUPR. | |
| 154 | 1 (satu) lembar foto kopi legalisir Registration Card Hotel Marcopolo Jakarta Room 334 a.n. MUHAMMAD KURNIAWAN EN, ST. | |
| 155 | 1 (satu) lembar Guest Folio (copy) Hotel Marcopolo Jakarta Room 334 a.n. MUHAMMAD KURNIAWAN EN, ST. | |
| 156 | 1 (satu) lembar foto kopi legalisir Registration Card Hotel Marcopolo Jakarta Room 132, 134 dan 331 a.n. YUSRY ABDUL KADIR MAHEDAR. | |
| 157 | 1 (satu) lembar Group Folio (copy) Hotel Marcopolo Jakarta Room 132, 134 dan 331. | |
| 158 | 1 (satu) lembar Guest Folio (copy) Hotel Marcopolo Jakarta Room 132 a.n. YUSRY ABDUL KADIR MAHEDAR. | |
| 159 | 1 (satu) lembar Guest Folio (copy) Hotel Marcopolo Jakarta Room 134 a.n. YUSRY ABDUL KADIR MAHEDAR. | |
| 160 | 1 (satu) lembar Guest Folio (copy) Hotel Marcopolo Jakarta Room 331 a.n. YUSRY ABDUL KADIR MAHEDAR. | |
| 161 | 1 (satu) lembar fotocopy Petikan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor : 92/P Tahun 2014 tanggal 30 September 2014 | |
| 162 | 1 (satu) bundel fotocopy Riwayat Hidup Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia atas nama Damayanti Wisnu Putranti, Nomor Anggota : A. 184 Partai PDI Perjuangan Periode 2014-2019. | |
| 163 | 1 (satu) bundel fotocopy Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor : 3/DPR RI/IV/2014-2015 tentang Penetapan Kembaki Mitra Kerja Komisi-Komisi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Masa Keanggotaan Tahun 2014-2019. | |
| 164 | 1 (satu) bundel fotocopy Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor : 46/DPR RI/I/2014-2015 tentang Penetapan Mitra Kerja Komisi-Komisi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Masa Keanggotaan Tahun 2014-2019. | |
| 165 | 1 (satu) lembar asli Rekapitulasi Hak Keuangan (Gaji Kehormatan & Tunjangan Diluar Gaji) Damayanti WP Periode 2014-2019 beserta 3 (tiga) lembar Daftar Perincian Hak Keuangan Anggota DPR RI Periode Tahun 2014-2019 atas nama Damayanti Wisnu Putranti, NA 184, Nomor Rekening 1220006674488 Tahun 2014-2016. | |
| 166 | 1 (satu) bundel fotocopy Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor : 9/DPR RI/I/2015-2016 tentang Penetapan Susunan Keanggotaan Komisi I Sampai Dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Masa Keanggotaan Tahun 2014-2019 Tahun Sidang 2015-2016. | |
| 167 | 1 (satu) bundel fotocopy Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor : 42/PIMP/I/2015-2016 tentang Perubahan Penempatan Keanggotaan Pada Komisi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Masa Keanggotaan Tahun 2014-2019 Tahun Sidang 2015-2016 Dari Fraksi Partai Golongan Karya Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. | |
| 168 | 1 (satu) bundel fotocopy salinan sesuai dengan aslinya Keputusan Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor : 70/SEKJEN/S.A/2015 tentang Penetapan Staf Administrasi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor A-184 Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuanngan Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. | |
| 169 | 1 (satu) bundel fotocopy salinan sesuai dengan aslinya Keputusan Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor : 610/SEKJEN/S.A/2015 tentang Penetapan Staf Administrasi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor A-184 Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. | |
| 170 | 1 (satu) bundel fotocopy salinan sesuai dengan aslinya Keputusan Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor : 1151/SEKJEN/T.A.A/2015 tentang Penetapan Tenaga Ahli Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor A-184 Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. | |
| 171 | 1 (satu) bundel fotocopy salinan sesuai dengan aslinya Keputusan Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor : 1150/SEKJEN/T.A.A/2015 tentang Penetapan Tenaga Ahli Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor A-184 Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. | |
| 172 | 1 (satu) bundel fotocopy salinan sesuai dengan aslinya Keputusan Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor : 2082/SEKJEN/T.A.A/2014 tentang Penetapan Tenaga Ahli Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor A-184 Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. | |
| 173 | 1 (satu) bundel fotocopy salinan sesuai dengan aslinya Keputusan Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor : 116/SEKJEN/T.AA/2015 tentang Penetapan Tenaga Ahli Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor A-184 Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. | |
| 174 | 1 (satu) bundel fotocopy salinan sesuai dengan aslinya Keputusan Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor : 1094/SEKJEN/T.A.A/2015 tentang Penetapan Tenaga Ahli Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor A-184 Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. | |
| 175 | 1 (satu) fotocopy Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor : 41/PIMP/I/2015-2016 tentang Penetapan Perubahan Pimpinan Komisi-Komisi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Masa Keanggotaan 2014-2019 Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. | |
| 176 | 1 (satu) bundel fotokopi Rincian Kegiatan APBN Kementerian PUPR Tahun 2016, Ditjen Bina Marga, provinsi Maluku. | |
| 177 | 1 (satu) bundel fotokopi Rincian Kertas Kerja Satker TA.2016 Sesuai Aplikasi RKA-K/L Kemen PUPR Ditjen Bina Marga Provinsi Maluku. | |
| 178 | 1 (satu) bundel fotokopi DIPA PETIKAN PER SATKER Provinsi Maluku. | |
| 179 | 1 (satu) bundel fotokopi Rincian Kegiatan APBN Kementerian PUPR Tahun 2016, Ditjen Bina Marga provinsi Maluku Utara. | |
| 180 | 1 (satu) bundel fotokopi Rincian Kertas Kerja Satker TA.2016 Sesuai Aplikasi RKA-K/L Kemen PUPR Ditjen Bina Marga Provinsi Maluku Utara. | |
| 181 | 1 (satu) bundel fotokopi DIPA PETIKAN PER SATKER Provinsi Maluku Utara. | |
| 182 | 1 (satu) bundel fotokopi Persetujuan Komisi V DPR RI Terhadap APBN TA.2016 Kementerian PUPR. | |
| 183 | 1 (satu) bundel dokumen fotokopi Rekap Usulan Kegiatan Hasil Kunker RAPBN TA 2016 Kementrian PUPR dari Biro Perencanaan Anggaran dan Kerjasama Luar Negeri Sekjen Kementerian PUPR kepada Ditjen Bina Marga PUPR. | |
| 184 | 1 (satu) bundel fotokopi dokumen yang berisi evaluasi tehnis dari Rekap Usulan Kegiatan Hasil Kunker RAPBN TA 2016 Kementrian PUPR dari Biro Perencanaan Anggaran dan Kerjasama Luar Negeri Sekjen Kementerian PUPR (dokumen No.1). | |
| 185 | 1 (satu) bundel dokumen fotokopi Rekap Usulan Kegiatan Hasil Kunker RAPBN TA 2016 Kementrian PUPR dari Biro Perencanaan Anggaran dan Kerjasama Luar Negeri Sekjen Kementerian PUPR setelah dikomunikasikan dengan Komisi V DPRRI yang selanjutnya diserahkan kepada Ditjen Bina Marga PUPR. | |
| 186 | 1 (satu) bundel fotokopi dokumen Rincian Rencana Kerja Dan Anggaran Kementerian/ Lembaga (RKA-K/L) Ditjen Bina Mrga TA.2016 (Pagu Definitif) Januari 2016, Kementerian Pekerjaan Umun Dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Bina Marga. | |
| 187 | 2 (dua) lembar asli Surat Satker PJN wilayah II Provinsi Maluku, nomor. KU.03.01/BL.IX/498675/APBN/2016/09 tanggal 4 Februari 2016 perihal Penundaan lelang. | |
| 188 | 2 (dua) lembar copy Memo Dinas Kepala BPJN IX nomor: 02/MD/BL.IX/2016 tanggal 2 Februari 2016 perihal Pelaksanaan Program Usualan DPR RI TA 2016 beserta lampirannya Surat Direktur Pembangunan Jalan Dirjen Bina Marga Nomor: KU 0301-Bg/06 tanggal 18 Januari 2016 perihal Pelaksanaan Program Usulan DPR RI TA 2016; Dafar Paket Kegiatan Susulan DPR RI TA 2016 BPJN IX; Inpres No. 1 tahun 2015; Instruksi Menteri PUPR No. 03/IN/M/2015. | |
| 189 | 1 (satu) lembar copy rekapitulasi paket lelang Tahap 1 dan 1 (satu) lembar copy rekapitulasi paket lelang Tahap 2 POKJA BPJN IX Wilayah II Provinsi Maluku. | |
| 190 | 1 (satu) lembar copy Jadwal Pelelangan Umum Pasca Kualifikasi POKJA Wil II BPJN Wilayah IX Maluku dan Maluku Utara TA 2016 tanggal 11 Januari 2016. (lelang tahap II). | |
| 191 | 1 (satu) lembar copy Jadwal Pelelangan Umum Pasca Kualifikasi POKJA Wil II BPJN Wilayah IX Maluku dan Maluku Utara TA 2016 tanggal 17 November 2015. (lelang tahap I). | |
| 192 | 2 (dua) lembar copy Surat Satker PJN Wilayah II Provinsi Maluku, Nomor: KU.03.01/BL.IX/498675/APBN/2015/234 tanggal 15 Desember 2015 perihal perintah lelang. | |
| 193 | 1 (satu) bundel Dokumen Surat penawaran Perusahaan untuk pelelangan paket pekerjaan konstruksi Program Usulan DPR RI TA 2016 BPJN IX Wilayah II Provinsi Maluku yang terdiri atas: | |
| 193.1 | Surat Penawaran Pekerjaan Rekonstruksi jalan lingkar Pulau Saparua :
| |
| 193.2 | Surat penawaran pelebaran Jalan Haya – Tehoru :
| |
| 193.3 | Surat Penawaran Pekerjaan Pembangunan Jembatan Wai LAFA:
| |
| 193.4 | Surat Penawaran Pekerjaan Pelebaran Jalan Pasahari – Kobisonta :
| |
| 193.5 | Surat Penawaran Pekerjaan Pelebaran Jalan Kobisonta – Pasahari :
| |
| 193.6 | Surat Penawaran Pekerjaan Pelebaran Jalan Kobisonta - - Banggoi – Bula:
| |
| 193.7 | Surat Penawaran Pekerjaan Rekonstruksi Jalan SP Pelita - Taniwel :
| |
| 193.8 | Surat Penawaran Pekerjaan Rekonstruksi Jalan Piru - Waisala :
| |
| 193.9 | Surat Penawaran Pekerjaan Pembangunan Jalan Taniwel-Saleman :
| |
| 193.10 | Surat Penawaran Pekerjaan Rekontruksi Jalan Werinama-Laimu:
| |
| 193.11 | Surat Penawaran Pekerjaan Rekontruksi Jalan Laimu-Werinama:
| |
| 193.12 | Surat Penawaran Pekerjaan Pelebaran Jalan Tehoru–Laimu:
Tanggal 27 Januari 2016, ditanda tangani oleh SAID MESFER selaku Direktur.
| |
| 194 | 1 (satu) buah amplop coklat berkop TTMC (Tri Tunggal Money Changer).Yang di dalamnya terdapat: | |
| 194.1 | 1 (satu) lembar nota penjualan TTMC (Tri Tunggal Money Changer) No.090643 tanggal 21-12-2015. | |
| 194.2 | 1 (satu) lembar nota penjualan TTMC (Tri Tunggal Money Changer) No.097590 tanggal 21-12-2015. | |
| 194.3 | 1 (satu) lembar nota penjualan TTMC (Tri Tunggal Money Changer) No.093841 tanggal 28-12-2015. | |
| 194.4 | 1 (satu) lembar catatan tertanggal 28 Desember 2015, yang berisi tulisan : Masuk 600 juta dr Ambon...dst. | |
| 194.5 | 1 (satu) lembar catatan dalam kertas berkop PT.WINDHU TUNGGAL UTAMA General contractors dan Supplier, yang berisi tulisan: Sisa SGD per 7 Jan 2016...dst. | |
| 194.6 | 1 (satu) lembar nota penjualan TTMC (Tri Tunggal Money Changer) No.098455 tanggal 5-1-2016. | |
| 194.7 | 1 (satu) lembar nota penjualan TTMC (Tri Tunggal Money Changer) No.098629 tanggal 6-1-2016. | |
| 194.8 | 1 (satu) lembar nota penjualan TTMC (Tri Tunggal Money Changer) No.092130 tanggal 7-1-2016. | |
| 194.9 | 1 (satu) lembar formulir penarikan Bank Mandiri a.n. ABDUL KHOIR No.rekening 126 0006297773 dengan jumlah Rp.250.000.000,- tanggal 11-01-2016. | |
| 194.10 | 1 (satu) lembar nota penjualan TTMC (Tri Tunggal Money Changer) No.098811 tanggal 11-1-2016. | |
| 195 | 1 (satu) lembar rekapan penjualan valas (SGD) PT.TRI TUNGGAL DE VALAS kepada Sdr. ERWANTORO bulan November 2015. | |
| 196 | 1 (satu) lembar rekapan penjualan valas (SGD) PT.TRI TUNGGAL DE VALAS kepada Sdr. ERWANTORO bulan Desember 2015. | |
| 197 | 1 (satu) lembar rekapan penjualan valas (SGD) PT.TRI TUNGGAL DE VALAS kepada Sdr. ERWANTORO bulan Januari 2016. | |
| 198 | 10 (sepuluh) nota penjualan PT.TRI TUNGGAL DE VALAS bulan November 2015 terdiri dari: | |
| 198.1 | Nota No : 095125 tanggal 09-11-2015 dan Nota No: 2015110900130. | |
| 198.2 | Nota No : 095267 tanggal 11-11-2015 | |
| 198.3 | Nota No : 095318 tanggal 12-11-2015 | |
| 198.4 | Nota No : 095571 tanggal 17-11-2015 | |
| 198.5 | Nota No : 095631 tanggal 18-11-2015 | |
| 198.6 | Nota No : 095694 tanggal 19-11-2015 | |
| 198.7 | Nota No : 095975 tanggal 24-11-2015 | |
| 198.8 | Nota No : 096034 tanggal 25-11-2015 | |
| 198.9 | Nota No : 096099 tanggal 26-11-2015 | |
| 198.10 | Nota No : 095330 tanggal 30-11-2015 | |
| 199 | 11 (sebelas) nota penjualan PT.TRI TUNGGAL DE VALAS bulan Desember 2015 terdiri dari: | |
| 199.1 | Nota No : 096859 tanggal 08-12-2015 | |
| 199.2 | Nota No : 096967 tanggal 10-12-2015 | |
| 199.3 | Nota No : 097060 tanggal 11-12-2015 dan Nota No: 2015121100172. | |
| 199.4 | Nota No : 097244 tanggal 14-12-2015 | |
| 199.5 | Nota No : 097317 tanggal 15-12-2015 | |
| 199.6 | Nota No : 097400 tanggal 16-12-2015 | |
| 199.7 | Nota No : 097461 tanggal 17-12-2015 | |
| 199.8 | Nota No : 097577 tanggal 18-12-2015 | |
| 199.9 | Nota No : 097809 tanggal 21-12-2015 | |
| 199.10 | Nota No : 098304 tanggal 28-12-2015 | |
| 199.11 | Nota No : 098386 tanggal 29-12-2015 | |
| 200 | 5 (lima) nota penjualan PT.TRI TUNGGAL DE VALAS bulan Januari 2016 terdiri dari: | |
| 200.1 | Nota No: 098627 tanggal 05-01-2016 | |
| 200.2 | Nota No: 098687 tanggal 06-01-2016 | |
| 200.3 | Nota No: 098753 tanggal 07-01-2016 dan Nota No: 2016010700157 | |
| 200.4 | Nota No: 098943 tanggal 11-01-2016 | |
| 200.5 | Nota No: 099003 tanggal 12-01-2016 | |
| 201 | 1 (satu) lembar copy Validasi Bukti Setoran Bank BCA Nomor : 00440041 513 100440801092440 1160 0440838987 Tanggal 08 Januari 2016. | |
| 202 | 1 (satu) bundel Print Out Rekening Koran Bank Mandiri Nomor Rekening 152-00-1375189-2 Atas Nama UMI KALSUM RAHMAN Periode Tanggal 01 Desember 2015 Sampai Tanggal 15 Februari 2016. | |
| 203 | 1 (satu) lembar Print Out Rekening Koran Bank Mandiri Atas Nama UMI KALSUM RAHMAN Nomor : 152-00-1375189-2. | |
| 204 | 1 (satu) bundel fotocopy Evaluasi Administrasi (Kewenangan) Usulan Program DPR. | |
| 205 | 1 (satu) bundel fotocopy Kegiatan Yang Dialihkan Dalam Memenuhi Program Usulan DPR Tahun Anggaran 2016. | |
| 206 | 1 (satu) buah buku Lampiran Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015 - 2019. | |
| 207 | 1 (satu) buah buku Rencana Strategis Direktorat Jenderal Bina Marga Tahun 2015 – 2019. | |
| 208 | 1 (satu) bundel fotocopy Peraturan Pemerintahan Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2011 Tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional Tahun 2010 – 2025. | |
| 209 | 1 (satu) bundel fotocopy Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor : 290/KPTS/M/2015 Tentang Penetapan Ruas Jalan Menurut Statusnya Sebagai Jalan Nasional, Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Bina Marga. | |
| 210 | 1 (satu) bundel fotocopy Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 567/KPTS/M/2010 Tentang Rencana Umum Jaringan Jalan Nasional Tanggal 10 Nopember 2010, Republik Indonesia Kementerian Pekerjaan Umum. | |
| 211 | 1. 1 (satu) bundel fotocopy Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2015 tentang Tata Cara Pengusulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan tanggal 23 Juni 2015. | |
| 212 | 1 (satu) lembar Fotocopy Petikan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 92/P tahun 2014 tanggal 30 September 2014 tentang yang berisi diantaranya penetapan H. BUDI SUPRIYANTO, SH., MH mewakili Partai Golongan Karya Daerah Pemilihan Jawa Tengah X dalam keanggotaan DPR RI masa jabatan tahun 2014 s/d 2019 | |
| 213 | 1 (satu) buah tas Aigner berwarna ungu yang didalamnya terdapat Uang senilai 33.000 Dollar Sing | |
| 214 | 1 (satu) buah dompet merah “Chic”, yang isinya;
| |
| 215 | 1 (satu) buah amplop coklat yang berisi uang 33.000 $Sing, yang terdiri dari:
| |
| 216 | 1 (satu) buah dompet Jepang berwarna merah yang berisi:
| |
No. 218 s/413, yaitu berupa :
| 218 | 1 (satu) buah dompet wanita berwarna hitam bertuliskan COACH yang didalamnya berisi: | |
| 218.1 | 89 (delapan puluh sembilan) lembar uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah). | |
| 218.2 | 1 (satu) lembar uang pecahan Singapore Dollar 1.000,- | |
| 219 | 11 (sebelas) lembar uang pecahan SGD 1.000 dan 2 (dua) lembar uang pecahan SGD 10.000. | |
| 220 | Uang kertas dolar Singapura sejumlah SGD 305.000 (tiga ratus lima ribu dollar Singapura) yang terdiri dari 305 (tiga ratus lima) lembar SGD 1000 (seribu dollar Singapura). Uang tersebut dibagi menjadi 3 (tiga) ikatan dimana masing-masing ikatan terdiri 100 (seratus) lembar SGD 1.000 (seribu dollar Singapura) dan 5 (lima) lembar SGD 1.000 (seribu dollar Singapura) tidak terikat. Uang tersebut diletakkan didalam paper bag warna coklat motif tulisan “Hardrock Cafe” dan dibungkus dengan plastik Century warna hijau dan amplop coklat. | |
| 221 | Uang sejumlah Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah). | |
| 222 | 1 (satu) lembar print out warna slip aplikasi setoran Bank Mandiri validasi tanggal 18 Pebruari 2016, pukul 11:25:14, dari HENOCK SETIAWAN kepada rekening KPK IDR RPL 175 KPK 037801000168306, BRI Cab. Rasuna Said JKT. Dengan jumlah Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan berita titipan dari JAY kepada RINO, yang copy warna ditandatangani oleh HENOCK SETIAWAN. | |
| 223 | Uang sejumlah Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) yang dititipkan pada Bank BRI cabang Rasuna Jakarta Selatan yang dibuktikan dengan : 1 (satu) lembar asli slip setoran Bank BRI tertanggal 19 Februari 2016 berikut tindasannya, dengan nomor rekening penerima setoran adalah Rek BRI : 0378.01.000168.30.6 An. KPK qq RPL 175 KPK IDR untuk titipan pada Bank BRI Cab. Jakarta Rasuna. Adapun jumlah Setoran adalah Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dan identitas pengirim tertulis DPC PDIP Kota Semarang Jl. Baru Sari I/9 Semarang, nomor telp. (024)3558922. | |
| 224 | Uang tunai sebanyak Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan rincian : 8 (delapan) bundel uang pecahan Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 8.000 (delapan ribu) lembar, 2 (dua) bundel uang pecahan Rp 50.000,- (lima puluh ribu) sebanyak 2.000 (dua ribu) lembar dan 1 bundel uang terdiri atas pecahan Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 800 (delapan ratus) lembar dan pecahan Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 400 lembar. | |
| 225 | Uang sejumlah Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) | |
| 226 | 1 (satu) lembar tindisan slip aplikasi setoran Bank BRI validasi tanggal 03 Maret 2016, pukul 11:07:44, dari penyetor a.n JAILANI, ST No. HP 081388767333 kepada rekening KPK IDR No.Rek 037801000168306, BRI Cab. Rasuna Said JKT. Dengan jumlah penyetoran Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) | |
| 227 | Uang sejumlah Rp.70.000.000,-(tujuh puluh juta rupiah) | |
| 228 | Uang sejumlah Rp.80.000.000,-(delapan puluh juta rupiah) | |
| 229 | 1 (satu) lembar bukti aplikasi setoran Bank BRI tanggal 04 Maret 2016,pukul 13:20:38, SUSANTI kepada rekening KPK Nomor 0378-01-000168-30-6, BRI Cab. Rasuna Said JKT. Dengan jumlah Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) dengan berita uang titipan untuk kasus DWP | |
| 230 | 1 (satu) lembar bukti aplikasi setoran Bank BRI tanggal 07 Maret 2016, pukul 09:23:05, kepada rekening KPK Nomor 0378-01-000168-30-6, BRI Cab. Rasuna Said JKT. Dengan jumlah Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) dengan berita uang titipan untuk kasus DWP | |
| 231 | 1 (satu) unit mobil Honda tipe HR-V RU1 1.5 S CVT CKD, No.rangka: MHRRU1830F J403045, No. Mesin L15261029216 warna hitam. | |
| 232 | 1 (satu) buah kunci mobil Honda HRV dengan gantungan dompet warna hitam. | |
| 233 | 1 (satu) buah buku mobil Honda | |
| 234 | 1 (satu) bundel asli faktur kendaraan bermotor Register No. 0613019, Nomor Faktur : 16006725-RUICF4053-016 tanggal 14 Januari 2016 | |
| 235 | 1 (satu) lembar kwitansi Honda Pondok Indah PT. Istana Kebayoran Raya Motor No. 057777 tanggal 03 Desember 2015 untuk pembayaran uang muka HR-V RU1 1.5 CVT CKD senilai Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang diterima dari DESSY A EDWIN Jl. Bendi III/26 RT 004/010, Jakarta Selatan | |
| 236 | 1 (satu) lembar kwitansi Honda Pondok Indah PT. Istana Kebayoran Raya Motor No. 059037 tanggal 14 Januari 2016 untuk pembayaran pelunasan 1 (satu) unit mobil honda tipe HR-V RU1 1.5 CVT CKD Nomor Rangka MHRRU1830F J403045 senilai Rp269.500.000,00 (dua ratus enam puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah) yang diterima dari DESSY A EDWIN Jl. Bendi III/26 RT 004/010, Jakarta Selatan | |
| 237 | 1 (satu) lembar Sertifikat Deposito Berjangka No. AI 195077 atas nama Dessy A Edwin,No. Rek.4750353822 | |
| 238 | 1 (satu) lembar formulir pembukaan rekening deposito Dessy A Edwin tanggal 03-12-2015. | |
| 239 | 1 (satu) buah handphone Blackberry Pearl warna hitam (1702-PIN) | |
| 240 | 1 (satu) buah Nokia warna putih | |
| 241 | 1 (satu) buah handphone blackberry warna ungu | |
| 242 | 1 (satu) buah handphone apple (i-Phone 5 S) dengan case berwarna ungu PIN 110222, bermotif bunga | |
| 243 | 1 (satu) buah HP Iphone 6 warna putih (087884060370) dengan serial number: C39PTZXL65MV, IMEI: 35931006 2096771, ICCID: 8962111413538778808, MEID: 35931006209677, APPLE ID: [email protected]. | |
| 244 | 1 (satu) buah HP Samsung Galaxy Garand Prime hitam (081228362413) dengan model: SM-G531H, IMEI: 352973071351698, Nomor serial: RR 1 G907N39A. | |
| 245 | 1 (satu) buah Laptop Apple warna putih dengan charger. | |
| 246 | 1 (satu) buah HP Nokia Warna Biru No. SIM 0812 9431 1357 | |
| 247 | 1 (satu) buah iPhone 5S No SIM 081392618499 pasword 112358. | |
| 248 | 1 (satu) unit HP merk IP Phone model A1533 warna putih dengan IMEI : 013883006084333, dengan hard case warna hitam; | |
| 249 | 1 (satu) unit HP merk IP Phone S model A1688 FCC ID : BCG –E294 6A IC : 579C-E2946A warna putih hard case hitam. | |
| 250 | 1 (satu) buah Smartphone merk Apple Model A1532 (Appe Iphone 5C) serial number F78LD58MFMIN dengan Sim card 0818 08888 915 warna putih dengan gambar dan tulisan “ Mrs Julia oh Julia”. | |
| 251 | 1 (satu) buah Smartphone merk Apple Model A1688 (Apple iPhone 6S) serial number F4GQN3BCGRY9 dengan Sim Card 0813 10 333 030 warna silver dengan cover hitam X Level. | |
| 252 | 1 (satu) buah hardisk merek Seagate Barracuda 7200.12 type ST3320418AS SN : 6VM4E94Q kapasitas 320GB | |
| 253 | 1 (satu) buah hardisk merek Seagate Barracuda 7200.12 type ST3320418AS, SN : 9VM3B7RZ kapasitas 320GB | |
| 254 | 1 (satu) buah USB Flasdisk Merek Sandisk Cruzer Blade 8 GB No. Code : BI15012413913 TAD-SDC Z50 Warna Merah Hitam dengan tulisan tangan spidol warna hitam “K5” | |
| 255 | 1 (Satu) buah hardisk 3,5" Merek SEAGATE BARRACUDA, Type ST500DM002, S/n: S2AYYKKR, Kapasitas 500GB, yang diperoleh dari dalam All in One PC LENOVO S/n:VS82043890 pada meja Komisaris. | |
| 256 | 1 (Satu) buah hardisk 3,5" Merek SEAGATE BARRACUDA, Type ST500DM002, S/n: S2AYB7SH, Kapasitas 500GB, yang diperoleh dari dalam All in One PC LENOVO S/n:VS82003234 pada meja direktur. | |
| 257 | 8 Channel Network H.264 DVR merek KRISVIEW warna hitam S/n: 05322012010070, beserta dengan switching adaptor Model: FJ-SW1205000T tanpa kabel power. | |
| 258 | 1 (satu) keping media penyimpanan data elektronik jenis CD-R, Merk Verbatim, dengan kode: D3128SF300232471H, Warna Silver, dengan tulisan “CCTV File, Kamera Lift CP PS, Kamera Depan Tesate, 8 January 2016”, dengan file-file yang tersimpan di dalamnya. | |
| 259 | 1 (satu) keping media penyimpanan data elektronik jenis DVD-R, warna Silver, Merk Verbatim, Kode: MAPA23RC24091166 1, dengan tulisan tangan “CCTV BUGSY’S TGL 08 JAN 2016, JAM: 19:58:00 – “, di dalamnya tersimpan file dengan nama “File20160108000236.Avi”, dengan MD5 Hash: 173b547ac77619477385b6078f6c8c1c, dan SHA1 Hash: 4f88edcd8a30ad7ce4369713f7f3d223b1c90005 | |
| 260 | 1 (satu) keping media penyimpanan data elektronik jenis DVD-R, Merk Verbatim, Warna Silver, Kode: MAPA23RC24091171 2, dengan tulisan "REKAMAN CCTV DI SOTO KUDUS, JALAN TEBET RAYA NO.10 JAKARTA SELATAN, TANGGAL 11-JAN-2016", dengan file-file yang tersimpan di dalamnya. | |
| 261 | 1 (satu) keping media penyimpanan data elektronik jenis DVD-R, Merk Verbatim, Warna Silver, Kode: MAPA23RC24091065 2, dengan tulisan tangan "REKAMAM CCTV RUSTIQ W, PLAZA SENAYAN P4, TANGGAL 8-JAN-2016, JAM 13:30-18:05", dan di dalamnya terdapat file dengan nama "Rustiq W CCTV.zip", dengan nilai hash MD5 4ff1c955091666db1d1eed38f281700c, dan SHA1 736fb722854f59d350ce925b9ba665811deba6e2 | |
| 262 | 1 (satu) keping media penyimpanan data elektronik jenis DVD-R, Merk Verbatim, Warna Silver, Kode: MAPA23RC24091062 3, dengan tulisan tangan "REKAMAN CCTV GARCON, PLAZA SENAYAN P4, TANGGAL 8-JAN-2016", dan didalamnya terdapat file "Garcon CCTV.zip" dengan nilai hash MD5: 7370b0bcbeca92046cd9afb52d0166bf dan SHA1: 5160c87100877bfe94cc7 6e31c6a072f5b26e4f3. | |
| 263 | 1 (satu) keping media penyimpanan data elektronik jenis DVD-R, Merk Verbatim, Warna Silver, Kode: MAPA08RC24054202 1, dengan tulisan tangan "REKAMAN CCTV DAN PARKING RECORD, SENAYAN CITY, TANGGAL 30-DES-2015", dan di dalamnya terdapat file dengan nama "Senayan City.zip", dengan nilai hash MD5 7d082ed9bb31d55e1f3689cedadfbf2f, dan SHA1 06721f9a812d923750ea198f5f8f49eb14d2f2ea. | |
| 264 | 1 (satu) keping media penyimpanan data elektronik jenis DVD-R, Merk Verbatim, warna silver, kode: MAPA08RC24054200 3, dengan tulisan tangan "REKAMAN CCTV IBIS BUDGET TANGGAL 6&7 DESEMBER 2015", di dalam media tersebut terdapat file dengan nama "CCTV IBIS BUDGET.rar", dengan nilai hash MD5:1f0be83e 1058516b 8fd42952 bb4dbc7f, dan SHA1: 9c5945ed 56904206 10a849a6 a5c05b34 bcb6979e. | |
| 265 | 1 (satu) buah Handphone warna hitam, merk Nokia, model E71, tipe RM-346, nomor IMEI: 351940032884415, tanpa Sim Card, yang di dalamnya terdapat MicroSD merk NOKIA, kapasitas: 2 GB, nomor kode: MM8GR02GUACA-NA. | |
| 266 | 1 (satu) buah iPad 16 GB warna silver, model A1396, FCC-ID: BCGA-1396, IMEI: 013095000040589, Serial DR5JF0PLDKNV, beserta dengan cover iPad merk CAPDOSE warna merah marun. | |
| 267 | 1 (satu) buah Handphone warna biru, merk Nokia, nomor IMEI 1: 358117050864529, IMEI 2: 358117050864537, tanpa Sim Card. Di belakang cover terdapat tulisan stiker warna putih: Telepon Seluler 24131/SDPPI/2012 2766. | |
| 268 | 1 (satu) buah CD-R merk VERBATIM yang bertuliskan FOTO TULISAN DI PAPAN TULIS RUANG RAPAT 22-01-2016, nomor seri: D3131RE04113652LH yang ditandatangani oleh KELLY V KHOEMARGA . | |
| 269 | 1 (satu) media penyimpanan data elektronik jenis USB Flash disk, Merk Kingston, Model DataTraveler G3, 2GB, warna putih-kuning, ditemukan di laci meja kerja Theo. | |
| 270 | 1 (satu) perangkat elektronik jenis smartphone, Merk BlackBerry, Model BlackBerry Classic SQC100-1, S/N: 0738-7685-5756, PIN: 2C08B6AD, IMEI: 359892058998557, ICCID 8962101097635024992, Telkomsel Nomor: 082197546555, dengan micro SD, merk V-Gen, kapasitas 32GB, kode: A00818774. | |
| 271 | 1 (satu) perangkat elektronik jenis smartphone, Merk Samsung, Model Galaxy Note 3, SM-N900, S/N: RF1F213WJTK, IMEI: 358916051829286, Telkomsel Nomor: 082198302479, dengan micro SD, merk SanDisk, kapasitas 16GB, kode: 4303DG7XQ15H, dengan Cover warna orange. | |
| 272 | 1 (satu) perangkat elektronik jenis handphone classic candy bar, warna hitam, Merk Nokia Microsoft Mobile, Model RM-1038, Code: 059W062, IMEI1: 355163/06/822230/3, IMEI2: 355163/06/822231/1, dengan 1 SIM Card Telkomsel no ICCID: 6210008125769639 01, tanpa memory card, tanpa charger. | |
| 273 | 1 (satu) keping media penyimpanan data elektronik jenis DVD-R, Warna putih, SN : MAPA09PC02030906 6, dengan tulisan “KPK, Komisi Pemberantasan Korupsi, PULOSARI IX” | |
| 274 | 1 (Satu) buah keping DVD Merek maxell, Type DVD -R, S/n: MFP 102P109120102 4, Kapasitas 4.7GB, warna kuning emas dengan file-file yang tersimpan di dalamnya. | |
| 275 | 1 (satu) keping media penyimpanan data elektronik jenis DVD-R, Warna putih, SN : MAPA23PF12021656 3, dengan tulisan “KPK, Komisi Pemberantasan Korupsi”. | |
| 276 | 1 (satu) media penyimpanan data elektronik jenis DVD-R berlabel KPK "Komisi Pemberantasan Korupsi", dengan KODE: MAPA02RD24235808 3, dan tulisan tangan “DOKUMENTASI LIDIK, SN : MAPA02RD24235808 3", yang di dalamnya tersimpan file dengan nama "Dokumentasi Penyelidikan.zip", dan dengan nilai MD5 hash: FEB55F5B-7FF3D5EF-C2BCFBDF-DE04B20F, dan SHA1 hash: C1546455-8DAA01BB-8B629048-B0A9CA81-E79CAA15 | |
| 277 | 1 (Satu) buah keping DVD Merek VERBATIM, Type DVD -R, S/n: MAPA23RC24090674 5, Kapasitas 4.7GB, warna Silver. | |
| 278 | 1 (satu) keping media penyimpanan data elektronik jenis DVD-R, Warna putih, SN : MAPA09PC02021182 4, dengan tulisan “KPK, Komisi Pemberantasan Korupsi” dengan file-file yang tersimpan didalamnya. | |
| 279 | 1 (satu) keping media penyimpanan data elektronik jenis DVD-R, Warna putih, SN : MAPA08PC09075737 5, dengan tulisan “KPK, Komisi Pemberantasan Korupsi” dengan file-file yang tersimpan didalamnya. | |
| 280 | 1 (satu) keping media penyimpanan data elektronik jenis DVD-R, Warna putih, SN : MAPA09PC02172887 2, dengan tulisan “KPK, Komisi Pemberantasan Korupsi, PULOSARI IX”, dan file-file yang tersimpan didalamnya. | |
| 281 | 1 (satu) bundel Surat Perjanjian (Kontrak) Harga Satuan Nomor : HK.02.03/BL.IX/498679/PPK.H4/2016/04, tanggal 06 Januari 2016, Paket : Pembangunan Jalan Sagea Patani (SBSN), Lokasi Pulau Halmahera, Kabupaten Halmahera Tengah, Nilai Kontrak Rp42.538.417.000, Kontraktor Pelaksana PT. Cahayamas Perkasa, Tahun Anggaran 2016 . | |
| 282 | 1 (satu) bundel Surat Perjanjian Paket Pekerjaan Pembangunan Jalan Larat – Lamdesar Timur (SBSN) Nomor : HK.02.03/BL.IX/498676.01/APBN/2016/01, tanggal 06 Januari 2016, Nilai Kontrak Rp58.123.880.000, Sumber dana APBN, Lokasi MTB (Pulau Larat), Penyedia PT Ikhlas Bangun Sarana, Tahun Anggaran 2016. | |
| 283 | 3 (tiga) bundel Surat Perjanjian Paket Pekerjaan Pembangunan Jalan Adaut – Kandar (SBSN) Nomor : HK.02.03/BL.IX/498676.01/APBN/2016/02, tanggal 06 Januari 2016, Nilai Kontrak Rp62.162.814.000, Sumber dana APBN, Lokasi MTB (Pulau Selaru), Penyedia PT Sinarmas Perkasa, Tahun Anggaran 2016. | |
| 284 | 1 (satu) buku tabungan asli bank Artha Graha atas nama TAN LENDY TANAYA nomor rekening 1703207177 no seri buku 8379296. | |
| 285 | 1 (satu) buku tabungan asli bank Artha Graha atas nama TAN LENDY TANAYA nomor rekening 1703207169 no seri buku 8334851. | |
| 286 | 1 (satu) buku tabungan asli bank BCA atas nama TAN LENDY TANAYA nomor rekening 0440563422 no seri buku 5777078. | |
| 287 | 1 (satu) buku tabungan asli bank Danamon atas nama TAN LENDY TANAYA nomor rekening 003509594788 no seri buku 5346562. | |
| 288 | 1 (satu) buku tabungan asli bank Danamon atas nama TAN LENDY TANAYA nomor rekening 000013489596 no seri buku 4076152. | |
| 289 | 1 (satu) buku tabungan asli bank Mandiri atas nama TAN LENDY TANAYA nomor rekening 1520013797119 no seri buku TBVAA0083655. | |
| 290 | 1 (satu) buku tabungan asli bank Mandiri atas nama TAN LENDY TANAYA nomor rekening 1520000002820 no seri buku TBMAA1657881. | |
| 291 | 1 (satu) buku tabungan asli bank Mega atas nama TAN LENDY TANAYA nomor rekening 022980020009760 no seri buku 660855. | |
| 292 | 1 (satu) buku tabungan asli bank BCA atas nama TAN LENDY TANAYA nomor rekening 0440062857 no seri buku 0013530633. | |
| 293 | 1 (satu) buku tabungan asli bank BCA atas nama TAN LENDY TANAYA nomor rekening 0440565883 no seri buku 0013098770. | |
| 294 | 1 (satu) buku tabungan asli bank Sinar Mas atas nama SO KOK SENG nomor rekening 0024769771 no seri buku 00333749. | |
| 295 | 1 (satu) buku tabungan asli bank Sinar Mas atas nama TAN LENDY TANAYA nomor rekening 0024762688 no seri buku 00333747. | |
| 296 | 1 (satu) buku tabungan asli bank Sinar Mas atas nama TAN LENDY TANAYA nomor rekening 0032407773 no seri buku 00484215. | |
| 297 | 1 (satu) buku tabungan asli bank Sinar Mas (Gold) atas nama TAN LENDY TANAYA nomor rekening 0000808075 no seri buku 00067044. | |
| 298 | 1 (satu) buku tabungan asli bank CIMB Niaga atas nama WILLIAM KHOEMARGA, TAN LENDY TANAYA nomor rekening 4100102626180 no seri buku 128031. | |
| 299 | 1 (satu) buku tabungan asli bank CIMB Niaga atas nama TAN LENDY TANAYA nomor rekening 4100101500111 no seri buku 078052. | |
| 300 | 1 (satu) buku tabungan asli bank CIMB Niaga atas nama TAN LENDY TANAYA nomor rekening 4100200028113 no seri buku 072851. | |
| 301 | 1 (satu) buku tabungan asli bank BCA atas nama TAN LENDY TANAYA nomor rekening 0440719287 no seri buku 002559733. | |
| 302 | 1 (satu) buku tabungan asli bank BCA atas nama TAN LENDY TANAYA nomor rekening 0441123336 no seri buku 0019031857. | |
| 303 | 1 (satu) buku tabungan asli bank Mega atas nama TAN LENDY TANAYA nomor rekening 022980020009760 no seri buku 244619. | |
| 304 | 1 (satu) buku tabungan asli bank Danamon nomor seri buku 3509594788. | |
| 305 | 1 (satu) buku tabungan asli bank Artha Graha nomor seri buku 8225267. | |
| 306 | 1 (satu) buku tabungan asli bank Artha Graha nomor seri buku 8264593. | |
| 307 | 6 (enam) lembar copy akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham PT Cahaya Mas Perkasa tanggal 30 Maret 2015 Nomor 28, notaris dan PPAT Grace Margareth Goenawan SH MH. | |
| 308 | 1 (satu) lembar asli catatan tangan no rekening Bank Tan Harman Tanaya, Tan Yudhana Tanaya, dll. | |
| 309 | 3 (tiga) lembar copy Surat Perjanjian untuk melaksanakan Paket pekerjaan Kosntruksi Pekerjaan Lanjutan Konstruksi Landas Pacu (500x23m) termasuk Marking di Bandar Udara MOA Nomor KU.003/150/VII/PPK/BDN-2013, beserta 3 (tiga) lembar asli Berita Acara Serah terima Pekerjaan (PHO) Nomor: KU.003/497/XII/PPK/BDN-2013 tanggal 16 Desember 2013. | |
| 310 | 3 (tiga) lembar copy Surat Perjanjian untuk melaksanakan Paket pekerjaan Kosntruksi Pekerjaan Konstruksi Perkerasan Landas Parkir (60x40m) termasuk Marking di Bandar Udara MOA Nomor KU.003/735.A/VIII/PPK/BDN-2014, beserta 3 (tiga) lembar copy Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (PHO) Nomor: KU.003/1090.A/XII/PPK/BDN-2014 tanggal 10 Desember 2014 . | |
| 311 | 1 (satu) bundel asli Surat Perjanjian Harga Satuan (Kontrak) paket pekerjaan Pelebaran Jalan – Banggoi Nomor Kontrak: HK.02.03/BL.IX/498675.06/APBN-ASP/2014/05 tanggal 17 Maret 2014. | |
| 312 | 1 (satu) bundel asli Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan (PHO) tanggal 19 September 2014 Nomor Kontrak: HK.02.03/BL.IX/498675.06/APBN-ASP/2014/05. | |
| 313 | 1 (satu) bundel asli print out Dokumen Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Pasca Kualifikasi Kontrak Harga Satuan Untuk Kontrak Tahun Tunggal Nomor: 01/POKJA/WIL III/APBN-SBSN/2016 tanggal 23 November 2015 Paket Pekerjaan: Pembangunan Jalan Larat Lamdesar Timur (SBSN) Nomor Paket: 01 TA 2016. | |
| 314 | 1 (satu) bundel asli print out Dokumen Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Pasca Kualifikasi Kontrak Harga Satuan Untuk Kontrak Tahun Tunggal Nomor: 02/POKJA/WIL III/APBN-SBSN/2016 tanggal 23 November 2015 Paket Pekerjaan: Pembangunan Jalan Adaut Kandar (SBSN) Nomor Paket: 02 TA 2016. | |
| 315 | 1 (satu) bundel asli print out Dokumen Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Pasca Kualifikasi Kontrak Harga Satuan Untuk Kontrak Tahun Tunggal Nomor: 03/POKJA/WIL III/APBN-SBSN/2016 tanggal 23 November 2015 Paket Pekerjaan: Pembangunan Jalan Tepa – Masbuar - Letwurung (SBSN) Nomor Paket: 03 TA 2016. | |
| 316 | 1 (satu) bundel asli print out Dokumen Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Pasca Kualifikasi Kontrak Harga Satuan Untuk Kontrak Tahun Tunggal Nomor: 04/POKJA/WIL III/APBN-SBSN/2016 tanggal 23 November 2015 Paket Pekerjaan: Pembangunan Jalan Tiakur - Weat (SBSN) Nomor Paket: 04 TA 2016. | |
| 317 | 1 (satu) bundel asli print out Dokumen Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Pasca Kualifikasi Kontrak Harga Satuan Untuk Kontrak Tahun Tunggal Nomor: 05/POKJA/WIL III/APBN-SBSN/2016 tanggal 23 November 2015 Paket Pekerjaan: Pembangunan Jalan Pelabuhan – Wonreli - Lapter (SBSN) Nomor Paket: 05 TA 2016. | |
| 318 | 1 (satu) bundel asli print out Dokumen Informasi Lelang kode lelang 7913064 Nama Lelang Pelebaran Jalan Kobisonta – Banggoi – Bula. | |
| 319 | 1 (satu) bundel asli print out Dokumen Informasi Lelang kode lelang 7914064 Nama Lelang Pelebaran Jalan Pasahari – Kobisonta. | |
| 320 | 1 (satu) bundel asli print out Dokumen Informasi Lelang kode lelang 3286064 Nama Lelang Pembangunan Jalan Lingkar Pulau Marsela. | |
| 321 | 1 (satu) bundel asli print out Dokumen Informasi Lelang kode lelang 7907064 Nama Lelang Rekonstruksi Jalan Piru – Waisala. | |
| 322 | 1 (satu) bundel asli print out Dokumen Informasi Lelang kode lelang 7902064 Nama Lelang Pembangunan Jalan Taniwel – Saleman. | |
| 323 | 1 (satu) bundel asli print out Dokumen Informasi Lelang kode lelang 7910064 Nama Lelang Pelebaran Jalan Kobisonta – Pasahari . | |
| 324 | 4 (empat) lembar asli tindasan Bukti Setoran BCA: | |
| 324.1 | nama Penyetor Tan Lendy Tanaya ke PT AJ Central Asia Raya sebesar Rp 24.000.000,- tanggal 2 Februari 2015. | |
| 324.2 | nama Penyetor So Kok Seng ke PT AJ Central Asia Raya sebesar Rp 24.000.000,- tanggal 2 Februari 2015. | |
| 324.3 | nama Penyetor So Ka Giap ke PT AJ Central Asia Raya sebesar Rp 15.000.000,- tanggal 30 Maret 2015. | |
| 324.4 | nama penyetor Lendy Tanaya ke Tan Lendy Tanaya sebesar Rp. 9.978.200 tanggal 20 Januari 2016. | |
| 325 | 1 (satu) bundel copy dokumen Ringkasan Kontrak untuk kegiatan yang dananya berasal dari rupiah murni, uraian dan volume pekerjaan: pekerjaan perpanjangan runway di bandar udara MOA. | |
| 326 | 2 (dua) bundel asli slip ATM BCA. | |
| 327 | 1 (satu) lembar copy Surat Dirjen Bina Marga Kementria PU nomor: KU.03.01/BL.IX/498675.05/APBN/2015/01 tanggal 26 Maret 2015 perihal penunjukan Penyedia Barang dan Jasa untuk pelaksanaan pekerjaan Paket pelebaran jalan Kobisonta – Banggoi “A1”. | |
| 328 | 1 (satu) buku rekening Tahapan BCA atas nama SO KOK SENG dengan No. Rek. 0440732283 dengan periode mutasi rekening tanggal 12/03/09 s.d 21/04/15. | |
| 329 | 1 (satu) buku rekening Tahapan BCA atas nama SO KOK SENG dengan No. Rek. 0440732283 dengan periode mutasi rekening tanggal 28/04/15 s.d 29/12/15. | |
| 330 | 1 (satu) buku rekening Tahapan BCA atas nama IMELDA TANDRI dengan No. Rek. 0440799680 dengan periode mutasi rekening tanggal 15/09/15 s.d 17/01/16. | |
| 331 | 1 (satu) buku rekening Bank Mandiri atas nama SO KOK SENG dengan No. Rek. 152-00-0976921-3 dengan periode mutasi rekening tanggal 24/02/15 s.d 15/01/16. | |
| 332 | 1 (satu) buku rekening Bank Mandiri atas nama TAN LENDY TANAYA dengan No. Rek. 152-00-1362921-3 dengan periode mutasi rekening tanggal 29/12/15 s.d 09/01/16. | |
| 333 | 1 (satu) buku rekening Bank CIMB Niaga atas nama SO KOK SENG dengan No. Rek. 410-01-01642-11-7 dengan periode mutasi rekening tanggal 16/01/13 s.d 07/01/16. | |
| 334 | 1 (satu) buku rekening Bank Sinarmas atas nama SO KOK SENG dengan No. Rek. 0003229815 dengan periode mutasi rekening tanggal 11/11/13 s.d 21/10/15. | |
| 335 | 1 (satu) buku rekening Bank Mega atas nama SO KOK SENG dengan No. Rek. 02-298-00-29-00431-8 dengan periode mutasi rekening tanggal 18/08/12 s.d 12/01/16. | |
| 336 | 1 (satu) buku rekening Bank BRI atas nama TAN LENDY TANAYA dengan No. Rek. 0001-01-000112-56-4 dengan periode mutasi rekening tanggal 04/09/13 s.d 13/01/16. | |
| 337 | 1 (satu) buku rekening Bank BNI atas nama TAN LENDY TANAYA dengan No. Rek. 0085450371 dengan periode mutasi rekening tanggal 04/11/10 s.d 14/01/16. | |
| 338 | 1 (satu) buku rekening Bank BNI atas nama SO KOK SENG dengan No. Rek. 0179799756 dengan periode mutasi rekening tanggal 30/04/14 s.d 08/01/16. | |
| 339 | 1 (satu) buku rekening Bank Mandiri atas nama SO KOK SENG dengan No. Rek. 152-00-1486938-8 dengan periode mutasi rekening tanggal 29/12/15 s.d 20/01/16. | |
| 340 | 1 (satu) buku rekening Tabungan Simas Diamond Bank Sinarmas atas nama TAN LENDY TANAYA OR SO KOK SENG dengan No. Rek. 0036895567 dengan periode mutasi rekening tanggal 29/12/15 s.d 20/01/16. | |
| 341 | 1 (satu) buku rekening Tahapan BCA atas nama TAN LENDY TANAYA dengan No. Rek. 0440719287 dengan periode mutasi rekening tanggal 09/04/15 s.d 15/01/16. | |
| 342 | 1 (satu) buku rekening Tabungan Panin di PaninBank atas nama TAN LENDY TANAYA dengan No. Rek. 8602013002 dengan periode mutasi rekening tanggal 10/10/12 s.d 21/01/16. | |
| 343 | 1 (satu) bundel asli Buku Kwitansi Paperline 40 Lembar warna biru dengan tulisan tangan CP. | |
| 344 | 1 (satu) bundel asli Buku Cek Bank Maluku warna hijau atas nama BINTANG MAS KARYA PRATAMA. PT, nomor rekening 1101008884 tanggal 06 September 2013 dengan No. DS 483876 s/d No. DS 483900. | |
| 345 | 1 (satu) buku rekening Tahapan BCA atas nama TAN LENDY TANAYA dengan No. Rek. 0441123336 dengan periode mutasi rekening tanggal 11/01/16 s.d 20/01/16. | |
| 346 | 1 (satu) bundel print out Rekap Retasi dan Tonase Aspal Harian. | |
| 347 | 1 (satu) asli Buku Tulis Kwarto Kas 3K warna biru bertuliskan BRI 0001.01.000821-30.9. | |
| 348 | 1 (satu) asli Buku Tulis Kwarto Kas 100 3K motif kotak-kotak warna merah bertuliskan Utang Piutang. | |
| 349 | 2 (dua) lembar asli Berita Acara Serahterima Pertama Pekerjaan (PHO) Nomor: 32/BA-STPP/PAN-PHO/BL.IX/498675.05/APBN-O2/2015 Paket pelebaran Jalan Banggoi-Kobisonta “O2” Pelaksanaan Jalan Pulau Seram 5tanggal 27 Oktober 2015 yang ditandatangani oleh TAN LENDY TANAYA (Direktur PT. Cahayamas Perkasa) selaku yang pihak menyerahkan dan O. LOUHENAPESSY, ST (Pejabat Pembuat Komitmen) selaku pihak yang menerima. | |
| 350 | 1 (satu) bundel Berita Acara Pembayaran Sertifikat Bulanan MC. 06 nomor 04-BA.MC/HK.02.03/BL.IX/498675.05/APBN-A1/2015/01 antara Pejabat Pembuat Komitmen Pelaksana Jalan Pulau Seram 5 dengan PT Cahayamas Perkasa tentang Pelebaran Jalan Kobisonta – Banggoi “A1” Tahun Anggaran 2015. | |
| 351 | 1 (satu) bundel Berita Acara Pembayaran Sertifikat Bulanan MC. 04 & 05 nomor 03-BA.MC/HK.02.03/BL.IX/498675.05/APBN-02/2015/03 antara Pejabat Pembuat Komitmen Pelaksana Jalan Pulau Seram 5 dengan PT. Cahayamas Perkasa tentang Pelebaran Jalan Bula – Banggoi “02” Tahun Anggaran 2015. | |
| 352 | 1 (satu) bundel Berita Acara Pembayaran Sertifikat Bulanan MC. 06 nomor 04-BA.MC/HK.02.03/BL.IX/498675.05/APBN-02/2015/03 antara Pejabat Pembuat Komitmen Pelaksana Jalan Pulau Seram 5 dengan PT. Cahayamas Perkasa tentang Pelebaran Jalan Bula – Banggoi “02” Tahun Anggaran 2015. | |
| 353 | 1 (satu) bundel Surat Perjanjian untuk melaksanakan pekerjaan konstruksi Lanjutan Perpanjangan RW dari 900 M menjadi 1.200 M dan pelebaran RW dari 23 M menjadi 30 M termasuk Marking Volume 17.800 M2 di Bandar Udara Kufar nomor KU.003/367/VII/PPK/BDN-2015 tanggal 2 Juli 2015 yang ditandatangani oleh HIROMI AHULUHELUW (PPK Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Bandaneira) dengan TAN LENDY TANAYA (Direktur PT. Cahayamas Perkasa) dan Syarat-syarat khusus kontrak. | |
| 354 | 1 (satu) bundel dokumen copy dokumen Nama perusahaan, Nilai Penawaran, dan Presentase. | |
| 355 | 1 (satu) buku Agenda Deluxe Portfolio 2015 berwarna hitam. | |
| 356 | 1 (satu) lembar kertas yang bertuliskan diantaranya “3 set BAP total 4 528.47 Rp. 625.000....” | |
| 357 | 1 (satu) buku rekening Tahapan BCA no rekening 0440409326 atas nama So Kok Seng dengan periode mutasi tanggal 14/11/08-08/10/09. | |
| 358 | 1 (satu) buku agenda Deluxe 2008 berwarna hijau. | |
| 359 | 1 (satu) buah buku Executive Business Portfolio 2006 berwarna hitam. | |
| 360 | 1 (satu) bundel copy Dokumen Lingkungan Pemkab Seram Bagian Timur Distamben dan SDM. | |
| 361 | 1 (sat) bundel copy dokumen Pemberian Wilayah izin Usaha Pertambangan (WIUP mineral bukan logam/batuan kepada PT Cahaya Mas Perkasa Nomor: 01/0810/8107.01/PMDN/2015, Pemkab Seram Bagian Timur. | |
| 362 | 1 (satu) bundel fotocopy rekening koran Bank Maluku Kantor Cabang Utama Ambon periode Nopember 2015 s.d Desember 2015 dengan No. Rekening 0101002998 atas nama PT CAHAYA MAS PERKASA. | |
| 363 | 1 (satu) bundel fotocopy rekening Giro Bank Sinarmas Kantor Cabang Ambon periode 01 Nopember 2015 s.d 05 Januari 2016 dengan No. Rekening 0027583563 atas nama PT CAHAYA MAS PERKASA. | |
| 364 | 1 (satu) bundel fotocopy rekening Giro Bank BCA Kantor Cabang Utama Ambon periode 31 Oktober 2015 s.d 31 Desember 2015 dengan No. Rekening 0443814300 atas nama PT CAHAYA MAS PERKASA. | |
| 365 | 1 (satu) bundel rekening koran bank Mandiri KCP Jakarta Melawai a.n. PT. Tri Tunggal De Valas No rekening : 126-00-0679846-5 periode 01-11-2015 s/d 30-11-2015. | |
| 366 | 1 (satu) bundel rekening koran bank Mandiri KCP Jakarta Melawai a.n. PT. Tri Tunggal De Valas No rekening : 126-00-0679846-5 periode 01-12-2015 s/d 31-12-2015. | |
| 367 | 1 (satu) bundel rekening koran bank Mandiri KCP Jakarta Melawai a.n. PT. Tri Tunggal De Valas No rekening : 126-00-0679846-5 periode 01-01-2016 s/d 31-01-2016. | |
| 368 | 1 (satu) lembar Form Data Customer transaksi > 50 Juta Rupiah a.n Erwan Torro, Telp: 081392618499 dan 1 (satu) lembar fotokopi KTP a.n. ERWANTORO, Nik : 3504032305840001 | |
| 369 | 9 (sembilan) lembar copy akta notaris Nomor. 13 tanggal 21 September 2015 tentang Pernyataan Keputusan Rapat PT Laosindo Pratama notaris LENY INDRAWATI. | |
| 370 | 21 (dua puluh satu) lembar copy akta notaris Nomor. 03 tanggal 30 Desember 2009 tentang Pendirian PT Laosindo Pratama notaris EVIZA MUSYAWAL. | |
| 371 | 1 (satu) lembar asli Daftar Nama-nama Paket Pekerjaan PT. Sederhana Jaya Abadi Tahun Anggaran 2016. | |
| 372 | 1 (satu) lembar asli Daftar Nama-nama Paket Pekerjaan PT. Sederhana Jaya Abadi Tahun Anggaran 2015. | |
| 373 | 1 (satu) bundel fotokopi Surat Perjanjian (Kontrak) Harga Satuan, Nomor HK.02.03/BL.IX/498679/PPK.H4/2016/03, tanggal 06 Januari 2016. Paket Pembangunan Jalan Weda-Sagea (SBSN), Pulau Halmahera, Halmahera Tengah, Nilai Kontrak Rp51.514.100.000,00. Kontraktor Pelaksana PT. Sederhana Jaya Abadi. | |
| 374 | 1 (satu) bundel fotokopi Salinan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Sederhana Jaya Abadi. Dilegalisasi oleh Notaris Muhammad Anshar Abdullah Basinu,SH, tanggal 24 Maret 2015. | |
| 375 | 1 (satu) bundel fotokopi Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. Sederhana Jaya Abadi. Oleh Notaris Inggrid Lannywaty,SH, tanggal 02 Desember 2008. | |
| 376 | 1 (satu) bundel fotokopi Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. Sederhana Jaya Abadi. Oleh Notaris Drajat Darmadi, SH, tanggal 24 Nopember 2005. | |
| 377 | 1 (satu) bundel fotokopi Akte pendirian PT Sederhana Jaya Abadi dan Akta Perubahan beserta Rapat Umum Pemegang Saham Dilegalisasi oleh Notaris T. Eddy Boham, SH, tanggal 28 Juli 1995. | |
| 378 | 1 (satu) bundel fotocopy akta notaris YULIDA DESMARTINY, SH nomor 07 tanggal 12 Maret 2015 tentang Pernyataan Keputusan Rapat PT. Marta Tehnik Tungal –berkedudukan di Jakarta Pusat. | |
| 379 | 1 (satu) bundel fotocopy kutipan dari daftar Keputusan Menteri Kehakiman tangal 2 Juni 1976 nomor Y.A.5/299/24 tentang persetujuan atas akta pendirian PT. Marta Tehnik Tunggal dengan dibelakangnya 1 (satu) bundel fotocopy Akta Notaris RADEN OERIP , SH nomor 08 tanggal 21 Januari 1976 tentang pendirian PT. Marta Tehnik Tunggal. | |
| 380 | 1 (satu) bundel copy Salinan akta : BERITA ACARA RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM PT SUMBER ANUGRAH BUANA Nomor. 15 tanggal 18 September 2014 dengan NOTARIS YOSEPH PIETER IPSAN IE, SH. | |
| 381 | 1 (satu) bundel copy Salinan akta pendirian perseroan terbatas PT PAPUA PUTRA MANDIRI Nomor. 11 tanggal 23 Januari 2004 dengan NOTARIS YOSEPH PIETER IPSAN IE, SH. | |
| 382 | 1 (satu) bundel copy Salinan akta : BERITA ACARA RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM PT PAPUA PUTRA MANDIRI Nomor. 49 tanggal 30 Nopember 2009 dengan NOTARIS YOSEPH PIETER IPSAN IE, SH. | |
| 383 | 1 (satu) bundel copy Salinan akta : BERITA ACARA RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM PT PAPUA PUTRA MANDIRI Nomor. 7 tanggal 7 Mei 2014 dengan NOTARIS YOSEPH PIETER IPSAN IE, SH. | |
| 384 | 2 (dua) lembar print out Rekapitulasi Proses Pengadaan Barang / Jasa Satker PJN Wilayah 1 Propinsi Maluku Utara – Tahun Anggaran 2016 dari Sumber Dana APBN 2016 (Usulan DPR) dan yang bukan usulan DPR. | |
| 385 | 3 (tiga) lembar print out Jadwal Pelelangan Umum Pascakualifikasi satu sampul dengan sistem gugur Pokja Pengadaan Barang dan Jasa ULP Kementerian PUPR Provinsi Maluku Utara Satker Pengadaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Maluku Utara Balai Pelaksanaan Jalan Nasional IX (Maluku dan Maluku Utara) Sumber Dana APBN Tahun Anggaran dari Tahap I, Tahap II dan Tahap III. | |
| 386 | Surat Penawaran Rekonstruksi Jalan Sofi – Wayabula yang terdiri dari: 1 (satu) lembar print out Surat PT. Reza Multi Sarana Nomor PNW.03/RMS/XII/2015 tanggal 24 November 2015 kepada Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Barang dan Jasa di lingkungan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi Maluku Utara, Satuan kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Maluku Utara perihal Penawaran Pekerjaan Rekonstruksi Jalan Sofi – Wayabula yang ditandatangani oleh RIZAL (Direktur Utama). | |
| 387 | Surat Penawaran Rekonstruksi Jalan Wayabula – Sofi yang terdiri dari:
| |
| 388 | Surat Penawaran Rekonstruksi Jalan Kao – Boso yang terdiri dari: | |
| 388.1 | 1 (satu) lembar print out Surat PT. ALFA ADIEL Nomor PNW.076/PT.AA/XII/2015 tanggal 24 Desember 2015 kepada Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Barang dan Jasa di lingkungan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi Maluku Utara, Satuan kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Maluku Utara perihal Penawaran Pekerjaan Rekonstruksi Jalan Kao – Boso yang ditandatangani oleh MURSIDIN ARSY (Direktur Utama). | |
| 388.2 | 2 (dua) lembar print out Surat PT. IKHLAS BANGUN SARANA Nomor PNW.02/IBS/XII/2015 tanggal 24 Desember 2015 kepada Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Barang dan Jasa di lingkungan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi Maluku Utara, Satuan kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Maluku Utara perihal Penawaran Pekerjaan Rekonstruksi Jalan Kao – Boso yang ditandatangani oleh M. GIFARI BOPENG (Direktur Utama). | |
| 388.3 | 2 (dua) lembar print out Surat PT. ANUGRAH PUTRA PERKASA Nomor PNW.02/APP/XII/2015 tanggal 24 Desember 2015 kepada Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Barang dan Jasa di lingkungan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi Maluku Utara, Satuan kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Maluku Utara perihal Penawaran Pekerjaan Rekonstruksi Jalan Kao – Boso yang ditandatangani oleh NY. YUNITA S. ADAM (Direktris). | |
| 389 | Surat Penawaran Pembangunan Jalan Wayabula – Sofi yang terdiri dari: | |
| 389.1 | 1 (satu) lembar print out Surat PT. KAIRONI Nomor 116/KR/XII/MKW-2015 tanggal 24 Desember 2015 kepada Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Barang dan Jasa di lingkungan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi Maluku Utara, Satuan kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Maluku Utara perihal Penawaran Pekerjaan Pembangunan Jalan Wayabula – Sofi yang ditandatangani oleh JUNAEDI (Direktur). | |
| 389.2 | 1 (satu) lembar print out Surat PT. WANUA KARYA SAKTI Nomor 260/PT-WKS/SP/XII/2015 tanggal 24 Desember 2015 kepada Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Barang dan Jasa di lingkungan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi Maluku Utara, Satuan kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Maluku Utara perihal Penawaran Pekerjaan Pembangunan Jalan Wayabula – Sofi yang ditandatangani oleh SERVIE R. PRANG, ST (Direktur). | |
| 389.3 | 1 (satu) lembar print out Surat PT. PUTRA BUNGSU ABADI Nomor 75/PBA/XII/MKW-2015 tanggal 24 Desember 2015 kepada Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Barang dan Jasa di lingkungan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi Maluku Utara, Satuan kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Maluku Utara perihal Penawaran Pekerjaan Pembangunan Jalan Wayabula – Sofi yang ditandatangani oleh ANSHAR AHMAD SIALA, ST (Direktur). | |
| 389.4 | 1 (satu) lembar print out Surat PT. WINDHU TUNGGAL UTAMA Nomor 321/PT-WTU/TP/B/XII/2015 tanggal 24 Desember 2015 kepada Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Barang dan Jasa di lingkungan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi Maluku Utara, Satuan kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Maluku Utara perihal Penawaran Pekerjaan Pembangunan Jalan Wayabula – Sofi yang ditandatangani oleh ABDUL KHOIR, ST (Direktur Utama). | |
| 389.5 | 1 (satu) lembar print out Surat PT. DIAN MOSESA PERKASA Nomor 030/PT-DMP/XII/2015 tanggal 24 Desember 2015 kepada Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Barang dan Jasa di lingkungan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi Maluku Utara, Satuan kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Maluku Utara perihal Penawaran Pekerjaan Pembangunan Jalan Wayabula – Sofi yang ditandatangani oleh ANDI SYAMSU NATSIR, S.PI (Direktur Utama). | |
| 389.6 | 2 (dua) lembar print out Surat PT. LAOSINDO PRATAMA Nomor PNW.01/LP/XII/2015 tanggal 24 Desember 2015 kepada Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Barang dan Jasa di lingkungan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi Maluku Utara, Satuan kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Maluku Utara perihal Penawaran Pekerjaan Pembangunan Jalan Wayabula – Sofi yang ditandatangani oleh TONNY LAOS (Direktur). | |
| 389.7 | 1 (satu) lembar print out Surat PT. DELPRISTA MANDIRI Nomor 14/PT-DM-MKW/PEN/XII/2015 tanggal 23 Desember 2015 kepada Pokja Pengadaan Barang dan Jasa di lingkungan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi Maluku Utara, Satuan kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Maluku Utara perihal Penawaran Pekerjaan Pembangunan Jalan Wayabula – Sofi yang ditandatangani oleh LUKAS TABEM (Direktur). | |
| 389.8 | 2 (dua) lembar print out Surat PT. BAHANA KRIDA NUSANTARA Nomor PNR.BAHANA/24/12/2015 tanggal 28 Desember 2015 kepada Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Barang dan Jasa di lingkungan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi Maluku Utara, Satuan kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Maluku Utara perihal Penawaran Pekerjaan Pembangunan Jalan Wayabula – Sofi yang ditandatangani oleh HARTANTO S. WIDJAJA (Kuasa Direktur). | |
| 390 | Surat Penawaran Rekonstruksi Jalan Tobelo – Podiwang yang terdiri dari: | |
| 390.1 | 1 (satu) lembar print out Surat PT. NABE SURYA LESTARI Nomor 09/NSL/I/2016 tanggal 8 Januari 2016 kepada Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Barang dan Jasa di lingkungan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi Maluku Utara, Satuan kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Maluku Utara perihal Penawaran Pekerjaan Rekonstruksi Jalan Tobelo – Podiwang yang ditandatangani oleh JANTJE NATA, ST (Direktur). | |
| 390.2 | 2 (dua) lembar print out Surat PT. BULI BANGUN Nomor PW.012/BB-JLN/XII/2016 tanggal 8 Januari 2016 kepada Pokja Pengadaan Jasa Konstruksi Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Maluku Utara Unit Layanan Pengadaan (ULP) Balai Pelaksanaan Jalan Nasional IX (Maluku dan Maluku Utara) perihal Penawaran Pekerjaan Rekonstruksi Jalan Tobelo – Podiwang yang ditandatangani oleh RONALD POMANTOW (Direktur). | |
| 390.3 | 2 (dua) lembar print out Surat PT. LASISCO HALTIM RAYA Nomor 80/LHR/PWRN-TP/XII/13 tanggal 8 Januari 2016 kepada Pokja Pengadaan Jasa Konstruksi Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Maluku Utara Unit Layanan Pengadaan (ULP) Balai Pelaksanaan Jalan Nasional IX (Maluku dan Maluku Utara) perihal Penawaran Pekerjaan Rekonstruksi Jalan Tobelo – Podiwang yang ditandatangani oleh RONALD POMANTOW (Direktur). | |
| 391 | Surat Penawaran Rekonstruksi jalan matui – jailolo yang terdiri dari: | |
| 391.1 | 2 (dua) lembar print out Surat PT. GAYABANGUN PRAJATAMA Nomor 05/GBP/I/2016 tanggal 7 Januari 2015 kepada Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Barang dan Jasa di lingkungan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi Maluku Utara, Satuan kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Maluku Utara perihal Penawaran Pekerjaan Rekonstruksi Jalan Matui – Jailolo yang ditandatangani oleh SUTOMO RAHARJO (Direktur). | |
| 391.2 | 2 (dua) lembar print out Surat PT. TUGU UTAMA SEJATI Nomor 09/TUS-SPEN/MJ-WIL.1/I/2016 tanggal 8 Januari 2016 kepada Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Barang dan Jasa di lingkungan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi Maluku Utara, Satuan kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Maluku Utara perihal Penawaran Pekerjaan Rekonstruksi Jalan Matui – Jailolo yang ditandatangani oleh DAVID LIANGCY (Direktur). | |
| 391.3 | 2 (dua) lembar print out Surat PT. INTIMKARA Nomor 11/IKR-PEN/MJ/I/2016 tanggal 8 Januari 2016 kepada Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Barang dan Jasa di lingkungan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi Maluku Utara, Satuan kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Maluku Utara perihal Penawaran Pekerjaan Rekonstruksi Jalan Matui – Jailolo yang ditandatangani oleh Ir. BUDI LIEM (Direktur Utama). | |
| 391.4 | 1 (satu) lembar print out Surat PT. DELPRISTA MANDIRI Nomor 05/PT.DM-MKW/PEN/I/2016 tanggal 6 Januari 2016 kepada Pokja Pengadaan Barang dan Jasa di lingkungan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi Maluku Utara, Satuan kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Maluku Utara perihal Penawaran Pekerjaan Rekonstruksi Jalan Matui – Jailolo yang ditandatangani oleh LUKAS TABEM (Direktur). | |
| 392 | Surat Penawaran Rekonstruksi rehabilitasi mayor Jalan Lapter – Galela yang terdiri dari: | |
| 392.1 | 1 (satu) lembar print out Surat PT. NABE SURYA LESTARI Nomor 10/NSL/I/2016 tanggal 8 Januari 2016 kepada kelompok kerja (Pokja) Pengadaan Barang dan Jasa di lingkungan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi Maluku Utara, Satuan kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Maluku Utara perihal Penawaran Pekerjaan Preservasi Rehabilitasi Mayor Lapter – Galela yang ditandatangani oleh JANTJE NATA, ST (Direktur). | |
| 392.2 | 2 (dua) lembar print out Surat PT. BULI BANGUN Nomor PW.013/BB-JLN/XII/2016 tanggal 8 Januari 2016 kepada Pokja Pengadaan Barang dan Jasa di lingkungan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi Maluku Utara, Satuan kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Maluku Utara perihal Penawaran Pekerjaan Preservasi Rehabilitasi Mayor Lapter – Galela yang ditandatangani oleh RONALD POMANTOW (Direktur). | |
| 392.3 | 2 (dua) lembar print out Surat PT. LASISCO HALTIM RAYA Nomor 81/LHR/PWRN-LG/XII/13 tanggal 8 Januari 2016 kepada Pokja Pengadaan Barang dan Jasa di lingkungan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi Maluku Utara, Satuan kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Maluku Utara perihal Penawaran Pekerjaan Preservasi Rehabilitasi Mayor Lapter – Galela yang ditandatangani oleh YOUDY A. KALIGIS (Direktris). | |
| 393 | 1 (satu) lembar copy Jadwal Pelelangan Umum Pasca Kualifikasi Satu Sampul dengan Sistem Gugur Kelompok Kerja (POKJA) Pengadaan Barang dan Jasa Unit Layanan Pengadaan (ULP) Maluku Utara. Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Maluku Utara Sumber Dana APBN Tahun Anggaran 2016. Paket Pekerjaan Tahap 2 :
| |
| 394 | 1 (satu) lembar copy Adendum 01 Jadwal Pelelangan Umum Pasca Kualifikasi Satu Sampul dengan Sistem Gugur Kelompok Kerja (POKJA) Pengadaan Barang dan Jasa Unit Layanan Pengadaan (ULP) Maluku Utara. Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Maluku Utara Sumber Dana APBN Tahun Anggaran 2016. Nama Paket Pekerjaan Tahap 2 :
| |
| 395 | 1 (satu) lembar copy Adendum 02 Jadwal Pelelangan Umum Pasca Kualifikasi Satu Sampul dengan Sistem Gugur Kelompok Kerja (POKJA) Pengadaan Barang dan Jasa Unit Layanan Pengadaan (ULP) Maluku Utara. Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Maluku Utara Sumber Dana APBN Tahun Anggaran 2016. Nama Paket Pekerjaan Tahap 2 :
| |
| 396 | 1 (satu) lembar copy Adendum 03 Jadwal Pelelangan Umum Pasca Kualifikasi Satu Sampul dengan Sistem Gugur Kelompok Kerja (POKJA) Pengadaan Barang dan Jasa Unit Layanan Pengadaan (ULP) Maluku Utara. Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Maluku Utara Sumber Dana APBN Tahun Anggaran 2016. Nama Paket Pekerjaan Tahap 2 :
| |
| 397 | 1 (satu) lembar copy Adendum 04 Jadwal Pelelangan Umum Pasca Kualifikasi Satu Sampul dengan Sistem Gugur Kelompok Kerja (POKJA) Pengadaan Barang dan Jasa Unit Layanan Pengadaan (ULP) Maluku Utara. Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Maluku Utara Sumber Dana APBN Tahun Anggaran 2016. Nama Paket Pekerjaan Tahap 2 :
| |
| 398 | 1 (satu) lembar copy Jadwal Pelelangan Umum Pasca Kualifikasi Satu Sampul dengan Sistem Gugur Kelompok Kerja (POKJA) Pengadaan Barang dan Jasa Unit Layanan Pengadaan (ULP) Maluku Utara. Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Maluku Utara Sumber Dana APBN Tahun Anggaran 2016. Nama Paket Pekerjaan Tender Ulang :
| |
| 399 | 1 (satu) lembar copy Adendum 01 Jadwal Pelelangan Umum Pasca Kualifikasi Satu Sampul dengan Sistem Gugur Kelompok Kerja (POKJA) Pengadaan Barang dan Jasa Unit Layanan Pengadaan (ULP) Maluku Utara. Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Maluku Utara Sumber Dana APBN Tahun Anggaran 2016. Nama Paket Pekerjaan Tender Ulang : a.Pembangunan Jalan Buli – Maba (SBSN) | |
| 400 | 1 (satu) lembar copy Adendum 02 Jadwal Pelelangan Umum Pasca Kualifikasi Satu Sampul dengan Sistem Gugur Kelompok Kerja (POKJA) Pengadaan Barang dan Jasa Unit Layanan Pengadaan (ULP) Maluku Utara. Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Maluku Utara Sumber Dana APBN Tahun Anggaran 2016. Nama Paket Pekerjaan Tender Ulang : a.Pembangunan Jalan Buli – Maba (SBSN) | |
| 401 | 1 (satu) lembar copy Jadwal Pelelangan Umum Pasca Kualifikasi Satu Sampul dengan Sistem Gugur Kelompok Kerja (POKJA) Pengadaan Barang dan Jasa Unit Layanan Pengadaan (ULP) Maluku Utara. Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Maluku Utara Sumber Dana APBN Tahun Anggaran 2016. Nama Paket Pekerjaan (SBSN) : a.Pembangunan Jalan Buli – Maba (SBSN) b.Pembangunan Jalan Mafa – Matuting (SBSN) c.Pembangunan Jalan Weda – Sagea (SBSN) d.Pembangunan Jalan Sagea – Patani (SBSN) e.Pembangunan Jalan Pohea – Malbufa (SBSN) f.Pembangunan Jalan Sanana – Manaf (SBSN) | |
| 402 | 1 (satu) lembar copy Adendum 01 Jadwal Pelelangan Umum Pasca Kualifikasi Satu Sampul dengan Sistem Gugur Kelompok Kerja (POKJA) Pengadaan Barang dan Jasa Unit Layanan Pengadaan (ULP) Maluku Utara. Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Maluku Utara Sumber Dana APBN Tahun Anggaran 2016. Nama Paket Pekerjaan (SBSN) : a.Pembangunan Jalan Buli – Maba (SBSN) b.Pembangunan Jalan Mafa – Matuting (SBSN) c.Pembangunan Jalan Weda – Sagea (SBSN) d.Pembangunan Jalan Sagea – Patani (SBSN) e.Pembangunan Jalan Pohea – Malbufa (SBSN) f.Pembangunan Jalan Sanana – Manaf (SBSN) | |
| 403 | 1 (satu) lembar copy Adendum 02 Jadwal Pelelangan Umum Pasca Kualifikasi Satu Sampul dengan Sistem Gugur Kelompok Kerja (POKJA) Pengadaan Barang dan Jasa Unit Layanan Pengadaan (ULP) Maluku Utara. Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Maluku Utara Sumber Dana APBN Tahun Anggaran 2016. Nama Paket Pekerjaan (SBSN) : a.Pembangunan Jalan Buli – Maba (SBSN) b.Pembangunan Jalan Mafa – Matuting (SBSN) c.Pembangunan Jalan Weda – Sagea (SBSN) d.Pembangunan Jalan Sagea – Patani (SBSN) e.Pembangunan Jalan Pohea – Malbufa (SBSN) f.Pembangunan Jalan Sanana – Manaf (SBSN) | |
| 404 | 1 (satu) lembar Printout Rekapitulasi Proses Pengadaan Barang/Jasa Satker PJN Wilayah II Propinsi Maluku Utara-Tahun Anggaran 2016 Sumber Dana APBN 2016, Ditanda tangani oleh M. Syafriyudin Maradjabessy, Ketua Pokja Wilayah II Maluku Utara. | |
| 405 | 1 (satu) lembar Printout Rekapitulasi Proses Pengadaan Barang/Jasa Satker PJN Wilayah II Propinsi Maluku Utara-Tahun Anggaran 2016 Sumber Dana APBN 2016 (Usulan DPR), Ditanda tangani oleh M. Syafriyudin Maradjabessy, Ketua Pokja Wilayah II Maluku Utara. | |
| 406 | 1 (satu) lembar Printout Rekapitulasi Proses Pengadaan Barang/Jasa Satker PJN Wilayah II Propinsi Maluku Utara-Tahun Anggaran 2016 Sumber Dana APBN 2016 Belum Lelang, Ditanda tangani oleh M. Syafriyudin Maradjabessy, Ketua Pokja Wilayah II Maluku Utara. | |
| 407 | 1 (satu) bundel Dokumen Surat penawaran Perusahaan untuk pelelangan paket pekerjaan konstruksi Program Usulan DPR RI TA 2016 BPJN IX Wilayah II Provinsi Maluku Utara yang terdiri atas: | |
| 407.1 | Surat Penawaran Pekerjaan Pelebaran Jalan Sanana - Pohea :
| |
| 407.2 | Surat penawaran Rekontruksi Jalan Sanana – Manaf :
| |
| 407.3 | Surat Penawaran Pekerjaan Pembangunan Jalan Matuting-Mafa:
| |
| 407.4 | Surat Penawaran Pembangunan Jalan Sagea-Weda :
| |
| 407.5 | Surat Penawaran Pembangunan Jalan Weda - Sagea :
| |
| 407.6 | Surat Penawaran Pembangunan Jalan Malbufa - Pohea :
| |
| 407.7 | Surat Penawaran Pekerjaan Rekonstruksi Jalan Ekor - Subaim :
| |
| 408 | 1.1 (satu) bundel Dokumen Surat penawaran Perusahaan untuk pelelangan paket pekerjaan Pembangunan Jalan Nasional SBSN (Reguler) TA 2016 BPJN IX Wilayah II Provinsi Maluku Utara yang dilaksanakan Tender Ulang terdiri atas:
| |
| 409 | 1 (satu) bundel Dokumen Surat penawaran Perusahaan untuk pelelangan paket pekerjaan Pembangunan Jalan Nasional SBSN (Reguler) TA 2016 BPJN IX Wilayah II Provinsi Maluku Utara, terdiri atas: | |
| 409.1 | Surat Penawaran Pekerjaan Pelebaran Jalan Buli – Maba (SBSN) :
| |
| 409.2 | Surat Penawaran Pekerjaan Pembangunan Jalan Mafa - Matuting (SBSN):
| |
| 409.3 | Surat Penawaran Pekerjaan Pembangunan Jalan Weda - Sagea (SBSN) :
| |
| 409.4 | Surat Penawaran Pekerjaan Pembangunan Jalan Sagea - Patani (SBSN) :
| |
| 409.5 | Surat Penawaran Pekerjaan Pembangunan Jalan Pohea - Malbufa (SBSN):
| |
| 409.6 | Surat Penawaran Pekerjaan Pembangunan Jalan Sanana - Manaf (SBSN):
| |
| 410 | Surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor : B.1385/10-13/02/2016, hal : Penolakan laporan Penerimaan Gratifikasi, tanggal 10 Februari 2016. | |
| 411 | 1 (satu) lembar tanda terima uang SGD 305.000 (tiga ratus lima ribu dollar Singapura) dan tanda terima dokumen Surat Nomor : B.1385/10-13/02/2016 dari KPK direktorat Gratifikasi tanggal 10 Februari 2016 beserta 2 (dua) lembar lampiranya. | |
| 412 | 1 (satu) bundel Laporan Gratifikasi a.n pengirim H.BUDI SUPRIYANTO,SH.MH (anggota DPR RI Fraksi Golkar) tanggal 01-02-2016 beserta lampiran keterangan penitipan kepada direktorat gratifikasi KPK RI. | |
| 413 | 1 (satu) bundel Fotokopi surat kuasa khusus H.BUDI SUPRIYANTO,S.H.,M.H. kepada IWAN GUNAWAN,S.H.,M.H. dan rekan (hamid dwi hudaya LAW OFFICE) tertanggal 1 januari 2016 dan 1 (satu) fotokopi KTP a.n H.BUDI SUPRIYANTO,SH.MH. | |
dipergunakan dalam perkara lain.
7.Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh
ribu rupiah).
IV. Akta Permintaan Banding No. 32 /Akta.Pid.Sus/TPK/2016/PN.JKT.PST yang dibuat oleh : BUKAERI, SH.MM, Panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menerangkan bahwa Penuntut Umum pada tanggal 15 Juni 2016 telah mengajukan permintaan banding atas Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 32/Pid.Sus/TPK/2016/PN.JKT.PST., tanggal 09 Juni 2016 dan permintaan banding tersebut telah diberitahukan kepada Terdakwa dengan Akta Pemberitahuan Permintaan banding pada tanggal 16 Juni 2016 oleh Uli Hutabarat, SH.MH, Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat; -
Akta Permintaan Banding No. 32 /Akta.Pid.Sus/TPK/2016/PN.JKT.PST yang dibuat oleh : BUKAERI, SH.MM, Panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menerangkan bahwa Penasihat Hukum Terdakwa pada tanggal 15 Juni 2016 telah mengajukan permintaan banding atas Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 32/Pid.Sus/TPK/2016/PN.JKT.PST., tanggal 09 Juni 2016 dan permintaan banding tersebut telah diberitahukan kepada Penuntut Umum dengan Akta Pemberitahuan Permintaan banding pada tanggal 15 Juni 2016 oleh Uli Hutabarat, SH.MH, Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat; --
Pemberitahuan oleh Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan surat Nomor W10.UI/10941/HN.07.VII.2016.03 tertanggal 26 Juli 2016 kepada Penuntut Umum, Penasihat Hukum Terdakwa agar mempelajari berkas perkara selama 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal 26 Juli 2016 sampai dengan tanggal 03 Agustus 2016 ;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi telah mengajukan Memori Banding tertanggal 01 Juli 2016, yang diterima oleh Wakil Panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 01 Juli 2016, selanjutnya memori banding tersebut diserahkan kepada Terdakwa pada tanggal 14 Juli 2016;
Menimbang, bahwa atas memori banding dari Penuntut Umum, Penasihat Hukum Terdakwa telah menyerahkan Kontra Memori Banding tertanggal 29 Juli 2016 yang diterima oleh Wakil Panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 02 Agustus 2016;
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Terdakwa telah pula menyerahkan Memori Banding tertanggal 29 Juli 2016 yang diterima oleh Wakil Panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 01 Agustus 2016;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah pula mengajukan Memori Banding Pribadi tertanggal 29 Juli 2016, yang diterima oleh Wakil Panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 01 Agustus 2016;
Menimbang, bahwa permintaan banding yang diajukan oleh Penuntut Umum KPK dan Penasihat Hukum Terdakwa telah dilakukan dalam tenggang waktu dan menurut cara serta memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang, maka permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa didalam memori banding Penuntut Umum KPK dan Penasihat Hukum Terdakwa pada pokoknya secara garis besarnya berisikan keberatan-keberatan sebagai berikut:
Penuntut Umum KPK
Adapun alasan-alasan pengajuan banding oleh Penuntut Umum KPK adalah sebagai berikut;
Majelis Hakim Tingkat Pertama telah keliru dalam menetapkan status barang bukti, yakni tidak menetapkan status barang bukti dalam amar putusan, sehingga bertentangan dengan Pasal 197 ayat 1 huruf e dan i KUHAP.
Majelis Hakim Tingkat Pertama menetapkan status barang bukti tidak sesuai dengan fakta dan keadaan yang terungkap di persidangan.
Majelis Hakim Tingkat Pertama tidak mempertimbangkan peran Terdakwa sebagai Justice Collaborator.
Penasihat Hukum Terdakwa
Adapun alasan-alasan pengajuan banding oleh Penasihat Hukum Terdakwa adalah sebagai berikut
Majelis Hakim Tingkat Pertama keliru dan salah menilai fakta-fakta yang terungkap didalam peridangan karena peran Terdakwa bukanlah pelaku utama.
Terdakwa tidak memiliki kapasitas penentu dalam proyek perencanaan pengadaan peningkatan kapasitas jalan, mutu jalan, serta mengkoordinir pelaksanaan kegiatan satker-sakter dibawah BPJN IX.
Vonnis 4 Tahun oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama tidak mempertimbangkan peran Terdakwa sebagai Justice Collaborator.
Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam menilai fakta-fakta mengenai Justice Collaborator menggunakan ketentuan Undang-Undang No. 13 Tahun 2006 yang sudah tidak berlaku;
Menimbang, bahwa, selanjutnya Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi dalam perkara a quo didalam Memori Bandingnya memohon kepada Majelis Hakim Tingkat Banding Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, memutuskan:-----
1. Menerima permohonan banding yang diajukan oleh Penuntut Umum;
2. Membatalkan Putusan dan Penetapan Majelis Hakim Tingkat Pertama No. 32/Pid.Sus/TPK/2016/PN.JKT.PST. tanggal 9 Juni 2016.---------
3. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana sesuai tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum pada tanggal 23 Mei 2015.
Menimbang, bahwa atas Memori Banding yang diajukan oleh Penuntut KPK tersebut, Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan Kontra Memori Banding yang secara garis besarnya adalah sebagai berikut;
Bahwa Terbanding (Terdakwa) tidak sependapat dengan Penuntut Umum halaman 5, tentang Hakim Tingkat Pertama keliru dalam menetapkan status barang bukti, yakni tidak menetapkan status barang bukti dalam Putusan sehingga bertentangan dengan Pasal 197 ayat(1) huruf e dan i KUHAP.
Bahwa Terbanding (Terdakwa) menolak dan membantah dengan tegas dalil Penuntut Umum dalam Memori Banding halaman 6 butir 1 huruf a, b, dan c, tentang Majelis Hakim Tingkat Pertama menetapkan status barang Bukti tidak sesuai dengan fakta dan keadaan yang terungkap di persidangan.
Bahwa Terbanding (Terdakwa) membantah dengan tegas dalil Penuntut Umum dalam Memori Banding halaman 6 nomor: 1 , tentang Uang SGD 10.000.
Bahwa Terbanding (Terdakwa) membantah dengan tegas dalil Penuntut Umum dalam Memori Banding halaman 8 nomor 2, tentang Daftar Barang Bukti No. 48, 49 dan 69.1 s/d7, serta 217.
Menimbang, bahwa atas Memori Banding dan Kontra Memori Bandingnya tersebut, Terbanding (Terdakwa) melalui Penasihat Hukumnya dalam perkara a quo, mohon agar Pengadilan Tinggi DKI Jakarta berkenan memberikan Putusan:
Menolak sebagian permohonan Banding dari Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi.
Menolak sebagian dalil-dalil atau alasan-alasan yang dikemukakan Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi dalam memori banding.
Mengadili Sendiri:
Menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya terhadap Terdakwa.
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini segala isi memori banding dari Penuntut Umum KPK, Penasihat Hukum Terdakwa dan Kontra Memori Banding dari Penasihat Hukum terdakwa dianggap telah termaktub dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa terhadap keberatan-keberatan Penuntut Umum KPK dan Penasihat Hukum Terdakwa sebagaimana tertuang dalam memori banding dan kontra memori banding perkara a quo, setelah Majelis Hakim Tingkat Banding memeriksa, mempelajari dengan seksama keterangan para saksi keterangan terdakwa dan barang bukti yang diajukan dipersidangan, maka Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat keberatan-keberatan Penuntut Umum yang dituangkan didalam memori bandingnya tersebut akan dipertimbangkan lebih lanjut dalam memutus perkara ini, sedangkan keberatan-keberatan yang diajukan Penasihat Hukum Terdakwa dalam Memori Banding dan Kontra Memori Banding menurut Majelis Hakim Tingkat Banding dikesampingkan, kecuali tentang posisi/kedudukan terdakwa bukan sebagai Pelaku Utama , mengingat keberatan-keberatan tersebut tidak beralasan dan sudah dipertimbangkan secara benar menurut hukum oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama, disamping itu tidak ditemukan hal-hal baru yang dipandang perlu untuk dapat dipertimbangkan lebih lanjut;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Tingkat Banding memeriksa, mempelajari dengan seksama keterangan para saksi keterangan terdakwa dan barang bukti yang diajukan dipersidangan, maka Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat bahwa dengan bantuan kerjasama Terdakwa sebagai Justice Collaborator ( saksi pelaku yang bekerja sama) sebagaimana Surat Keputusan Pimpinan KPK No. 571/01-55/05/2016 tertanggal 16 Mei 2016, maka rangkaian suatu kasus besar terkait proyek-proyek dan program Aspirasi DPR RI untuk proyek pembangunan atau rekonstruksi jalan di Maluku dan Maluku Utara secara signifikan berhasil diungkap;
Menimbang, bahwa tentang Justice Collaborator ( saksi pelaku yang bekerja sama) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi Dan Korban sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi Dan Korban, Pasal 10 yang menyebutkan;
Saksi, korban, saksi pelaku, dan/atau pelapor tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya, kecuali kesaksian atau laporan tersebut diberikan tidak dengan itikad baik.
Dalam hal terdapat tuntutan hukum terhadap saksi, korban, saksi pelaku, dan/atau pelapor atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikan, tuntutan hukum tersebut wajib ditunda hingga kasus yang ia laporkan atau ia berikan kesaksian telah diputus oleh Pengadilan dan memperoleh kekuatan hukum tetap,
Menimbang, bahwa Pasal 2 Undang-Undang Perlindungan Saksi Dan Korban menyebutkan bahwa Undang-Undang ini memberikan perlindungan pada Saksi dan Korban dalam semua tahap proses peradilan pidana dalam lingkungan peradilan;
Menimbang, bahwa Pasal 4 Undang-Undang Perlindungan Saksi Dan Korban menyebutkan bahwa Perlindungan Saksi dan Korban bertujuan memberikan rasa aman kepada Saksi dan/atau Korban dalam memberikan keterangan pada setiap proses peradilan pidana.
Menimbang, bahwa Pasal 3 Undang-Undang Perlindungan Saksi Dan Korban menyebutkan bahwa Perlindungan Saksi dan Korban berasaskan pada: a. penghargaan atas harkat dan martabat manusia; b. rasa aman; c. keadilan; d. tidak diskriminatif; dan e. kepastian hukum.
Menimbang, bahwa Pasal 10A ayat (1), dan ayat (3) a Undang-Undang Perlindungan Saksi Dan Korban menyebutkan bahwa;
Ayat (1) Saksi Pelaku dapat diberikan penanganan secara khusus dalam proses pemeriksaan dan penghargaan atas kesaksian yang diberikan.
Ayat (3) Penghargaan atas kesaksian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berupa keringanan penjatuhan pidana;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum didalam Dakwaannya menyebutkan Terdakwa Abdul Khoir selaku Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama bersama-sama dengan So Kok Seng Alias Aseng selaku Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa dan Hong Arta John Alfred selaku Direktur PT Sharleen Raya (JECO Group), pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi antara bulan Juli 2015 sampai dengan bulan Januari 2016 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain
dalam tahun 2015 sampai dengan 2016, bertempat di Blok M Square Jakarta Selatan, tempat parkir PT Windhu Tunggal Utama Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Mall Senayan City Jakarta, tempat parkir Gedung Arcadia Plaza Senayan Jakarta, Hotel Ambhara Jakarta Selatan, Gedung DPR RI Jakarta Selatan, Mall Kalibata Jakarta Selatan, Komplek Perumahan DPR RI Kalibata Jakarta Selatan, Restoran Soto Kudus Tebet Jakarta Selatan, Kantor Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Jakarta Selatan dan Foodcourt Pasaraya Melawai Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya di tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri-sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan,memberi atau menjanjikan sesuatu, yaitu memberikan uang yang seluruhnya berjumlah Rp.21.280.000.000.,00 (dua puluh satu miliar dua ratus delapan puluh juta rupiah), SGD1.674.039,00 (satu juta enam ratus tujuh puluh empat ribu tiga puluh sembilan dollar Singapura) dan USD72.727,00 (tujuh puluh dua ribu tujuh ratus dua puluh tujuh dollar Amerika Serikat) atau setidak-tidaknya sejumlah itu, kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, yaitu kepada Amran Hi Mustary selaku Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara serta kepada Andi Taufan Tiro, Musa Zainuddin, Damayanti Wisnu Putranti dan Budi Supriyanto, masing-masing selaku anggota Komisi V DPR RI, dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya yaitu dengan maksud agar Amran Hi Mustary, Andi Taufan Tiro, Musa Zainuddin, Damayanti Wisnu Putranti, dan Budi Supriyanto mengupayakan proyek-proyek dari program aspirasi DPR RI disalurkan untuk proyek pembangunan atau rekonstruksi jalan di Maluku dan Maluku Utara serta menyepakati Terdakwa sebagai pelaksana proyek tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi keterangan terdakwa dan barang bukti yang diajukan dipersidangan diketahui bahwa Terdakwa merupakan Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama sejak tahun 2007 yang bergerak di bidang konstruksi jalan dan jembatan di Wilayah Timur, Maluku, Maluku Utara dan Papua Barat;
Menimbang, bahwa pada tanggal 12 Juli 2015 di hotel Lumire Jakarta Pusat Terdakwa bersama-sama dengan Hong Arta John Alfred yang merupakan pengusaha di Maluku/Maluku Utara diperkenalkan dengan dengan Amran Hi Mustary, yang merupakan Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara yang baru dilantik pada tanggal 9 Juli 2015;
Menimbang, bahwa awal Terdakwa kenal dengan Amran Hi Mustary pada tanggal 12 Juli 2015, dikenalkan oleh Zulkhairi Muchtar Alias Heri;
Menimbang, bahwa dalam pertemuan tersebut Amran Hi Musraty mengatakan bahwa ia memerlukan dana untuk keperluan penyelesaian suksesi beliau sebagai Kepala Balai dan untuk THR pimpinannya. Ketika Terdakwa menanyakan berapa keperluannya, Amran Hi Mustary mengatakan bahwa jumlah yang diperlukan akan disampaikan melalui Heri.
Menimbang, bahwa Terdakwa menyanggupi untuk membantu atau memenuhi permintaan Amran Hi Mustary, karena Amran Hi Mustary posisinya adalah sebagai Kepala Balai dan punya kewenangan berkaitan dengan pekerjaan konstruksi diwilayah kerja Terdakwa;
Menimbang, bahwa demi meyakinkan Amran Hi Mustary dan menunjukkan keseriusan Terdakwa untuk menjadi rekanan pada BPJN IX Terdakwa telah mengeluarkan sejumlah uang yang seluruhnya berjumlah Rp21.280.000.000.000,00 (dua puluh satu miliar dua ratus delapan puluh juta rupiah), SGD1.674.039,00 (satu juta enam ratus tujuh puluh empat ribu tiga puluh sembilan dollar Singapura) dan USD72.727,00 (tujuh puluh dua ribu tujuh ratus dua puluh tujuh dollar Amerika Serikat) yang diberikan kepada Amran Hi Mustary, Andi Taufan Tiro, Musa Zainuddin, Damayanti Wisnu Putranti, dan Budi Supriyanto;
Menimbang, bahwa uang tersebut digunakan untuk mengupayakan agar proyek-proyek dari program aspirasi DPR RI disalurkan untuk proyek pembangunan atau rekonstruksi jalan di Maluku dan Maluku Utara serta menyepakati Terdakwa sebagai pelaksana proyek tersebut;
Menimbang, bahwa menurut Majelis Hakim Tingkat Banding didalam mewujudkan suatu perbuatan tindak pidana sehingga pelaku dapat dibebankan suatu pertanggungjawaban pidana haruslah dengan memperhatikan hubungan sebab akibat sehingga suatu tindak pidana dapat terwujud;
Menimbang, bahwa Tiap- tiap peristiwa pasti ada sebabnya tidak mungkin terjadi begitu saja, dapat juga suatu peristiwa menimbulkan peristiwa yang lain, Masalah sebab dan akibat tersebut dengan nama causalitas, yang berasal dari kata “causa” yang artinya adalah sebab.
Menimbang, bahwa di dalam ilmu pengetahuan hukum pidana ajaran causalitas ini bertujuan untuk memberikan jawaban atas pertanyaan bilamanakah suatu perbuatan dipandang sebagai suatu sebab dan akibat yang timbul atau dengan perkataan lain ajaran causalitas bertujuan untuk mencari hubungan sebab dan akibat seberapah jauh akibat tersebut ditentukan oleh sebab.
Menimbang, bahwa berdasarkan dari ajaran sebab akibat dihubungkan dengan rangkaian fakta persidangan, Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat bahwa Terdakwa tidaklah mungkin dengan serta merta melakukan perbuatan pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan apabila tidak ada pihak lain yang menghubungi, mengingat fakta persidangan telah membuktikan bahwa Terdakwa awalnya sama sekali tidak mengenal pihak-pihak terkait dalam perkara a quo;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah melakukan perbuatan pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan adalah berdasarkan intuisi bisnis yang diarahkan oleh pihak-pihak tertentu untuk mengeluarkan sejumlah uang agar bisa menjadi rekanan dan menjadi pelaksana proyek-proyek dari program aspirasi DPR RI untuk proyek pembangunan atau rekonstruksi jalan di Maluku dan Maluku Utara;
Menimbang, bahwa sampai dengan terjadinya perkara a quo tidak ada pekerjaan/proyek yang diperoleh Terdakwa, padahal Terdakwa sudah mengeluarkan sejumlah uang dengan nilai yang besar;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut maka Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat Terdakwa tidaklah termasuk dalam kategori sebagai Pelaku Utama, sebagaimana dimaksud dalam SEMA No. 4 Tahun 2011, dengan demikian maka sangatlah adil apabila terdakwa selaku saksi pelaku mendapat penghargaan atas kesaksiannya berupa keringanan penjatuhan pidana sebagaimana yang dikehendaki ketentuan Pasal 10A ayat (1) dan ayat (3) a UU No. 31 Tahun 2014;
Menimbang, bahwa mengenai penetapan status barang bukti Majelis Hakim Tingkat Banding tidak sependapat dengan Majelis Hakim Tingkat Pertama, Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat sudah sepatutnyalah untuk kepentingan pengembangan perkara barang bukti akan dipergunakan untuk pembuktian perkara lain sebagaimana dimintakan Penuntut Umum dalam tuntutannya;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam pemeriksaan pengadilan tingkat banding, Terdakwa tetap dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka sesuai pasal 222 ayat (1) UU No. 8 tahun 1981 kepada Terdakwa harus dibebani membayar biaya perkara untuk dua tingkat pengadilan, namun mengenai biaya perkara harus sesuai dengan Lampiran Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.14-PW.07.03 Tahun 1983 tanggal 10 Desember 1983 Tentang Tambahan Pedoman Pelaksanaan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana poin 27 yaitu biaya perkara untuk dua tingkat pengadilan maksimal Rp.10.000,00 (sepuluh ribu rupiah), sehingga biaya perkara yang dibebankan kepada Terdakwa untuk
pengadilan tingkat pertama Rp.7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah) dan untuk pengadilan tingkat banding Rp.2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka Majelis Hakim tingkat banding setelah mempelajari dengan saksama berkas perkara banding a quo yang terdiri dari berita acara sidang, keterangan saksi, keterangan terdakwa dan barang bukti yang diajukan dipersidangan, salinan resmi Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat Nomor : 32/PID.SUS/TPK/2016/PN.Jkt.Pst. tanggal 09 JUNI 2016, memori banding dari Penuntut Umum KPK dan Penasihat Hukum Terdakwa, Kontra Memori Banding dari Penasihat Hukum Terdakwa dan surat-surat lainnya yang bersangkutan dengan perkara ini, maka alasan dan pertimbangan Majelis Hakim tingkat pertama dalam putusan perkara aquo yang menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana Korupsi Secara bersama–sama sebagai perbarengan perbuatan sebagaimana dakwaan Primair adalah telah tepat dan benar serta beralasan hukum dan disetujui oleh Majelis Hakim Tingkat Banding, oleh karena itu alasan dan pertimbangan tersebut diambil alih sebagai pertimbangan sendiri serta dijadikan dasar oleh Majelis Hakim Tingkat Banding dalam mengadili perkara ini pada tingkat banding;
Menimbang, bahwa dalam memutus perkara agar tercapai suatu keputusan yang berkeadilan, Majelis Hakim haruslah berdasar pada legal justice, social justice dan moral justice.
Menimbang, bahwa penjatuhan pidana terhadap Terdakwa pada pokoknya berdasarkan kepastian hukum atas perbuatan pidana yang terbukti yang dilakukan Terdakwa dan berdasarkan rasa keadilan sesuai dengan tingkat kesalahan terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, Majelis Hakim Tingkat Banding tidak sependapat dengan lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama, dan karenanya akan menjatuhkan pidana sesuai dengan tuntutan pidana yang diajukan Penuntut Umum KPK, dengan pertimbangan hal-hal yang meringankan sebagai berikut;
Perbuatan Terdakwa sebagai Justice Collaborator telah mengungkap secara signifikan perbuatan tindak pidana korupsi pengadaan proyek pembangunan atau rekontsruksi jalan, yang melibatkan banyak pihak;
Terdakwa bukanlah pelaku utama
Terdakwa jujur dalam mengungkap fakta;
Terdakwa menyesali perbuatannya
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 32/PID.SUS/TPK/2016/PN.Jkt.Pst tanggal 09 JUNI 2016, yang dimintakan banding haruslah diubah sekedar mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepada terdakwa dan tentang penetapan barang bukti, serta jumlah biaya perkara, sehingga amar putusan selengkapnya sebagaimana tersebut dibawah ini;
Menimbang, bahwa Terdakwa sampai dengan sekarang berada dalam tahanan dan tidak ada alasan apapun untuk mengeluarkan Terdakwa dari tahanan, maka terdakwa harus tetap ditahan, sesuai dengan pasal 242 KUHAP;
Menimbang bahwa karena Terdakwa telah ditahan, maka pada saat Terdakwa menjalani pidana yang dijatuhkan, lamanya masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa harus dikurangkan seluruhnya dari pidana tersebut sesuai dengan pasal 22 ayat (4) KUHAP;
Mengingat, Pasal 5 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat(1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-undang R.I. Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lainnya yang bersangkutan dengan perkara ini ;
MENGADILl :
Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa;
Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 32/PID.SUS/TPK/2016/PN.Jkt.Pst tanggal 09 JUNI 2016 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan, penetapan status barang bukti
dan biaya perkara, sehingga amar putusan selengkapnya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Abdul Khoir terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi Secara Bersama-Sama dan Perbuatan Perbarengan sebagaimana tercantum dalam dakwaan Primair;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sejumlah Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 5 (lima) bulan ;
Menetapkan masa selama terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Memerintahkan barang bukti berupa :
| 1 1 | 1 (satu) buah kartu tanda anggota MPR masa jabatan 2014-2019 a.n Damayanti Wisnu Putranti, SIP M |
| 2 | 1 (satu) buah kartu tanda anggota PDIP a.n Damayanti Wisnu Putranti |
| 3 | 1 (satu) buah kartu tanda anggota DPR RI a.n Damayanti Wisnu Putranti |
| 4 | 4 (empat) lembar peta kerja Jawa Tengah. |
| 5 | 2 (dua) bundel rekap usulan kegiatan APBNP TA 2015. |
| 6 | 1 (satu) bundel profil, program dan anggaran TA 2015 Prov Jateng. |
| 7 | 2 (dua) bundel program cipta karya Kota Tegal. |
| 8 | 1 (satu) bundel daftar ruas jalan Jateng. |
| 9 | 2 (dua) bundel profil program dan anggaran APBNP TA 2015 Prov Jateng. |
| 10 | 1 (satu) bundel matriks Bid Pembangunan Penyediaan Sarana dan Prasarana. |
| 11 | 1 (satu) buah SIM A a.n Dessy A. Edwin. |
| 12 | 1 (satu) buah kartu tamu Kementerian PU Gedung Bina Marga No. 31 |
| 13 | 1 (satu) buah amplop coklat yang berisi: Surat Jalan Kendaraan dari Polda. Honda HRV, Nopol. B-213 NTA tanggal 11/1/2016. |
| 14 | 1 (satu) buah buku tabungan Tahapan BCA KCP Cinere No Rek. 2671310821 a.n Dessy A Edwin. |
| 15 | 1 (satu) lembar copy bukti setoran Bank BCA dari Dessy A, No Rek. 2671310821 ke Rek Dessy Rp. 170.000.000 tanggal 4 Jan 2016. |
| 16 | 1 (satu) lembar slip pemindahan dana antar rekening BCA dari no. 2671310821 a.n Desy ke rek.291.300-8600 di PT Istana Kebayoran Raya Motor Rp.269.505.000,- |
| 17 | 1 (satu) lembar Rincian Penggunaan Dana Dari Pak Abdul tanggal 19 Oktober 2015 |
| 18 | 1 (satu) lembar faktur jual Dollarindo Money Changer untuk pembelian dolar sejumlah USD 36.927 (tiga puluh enam ribu sembilan ratus dua puluh tujuh dolar) dengan nilai Rp 499.991.580 (empat ratus juta sembilan puluh sembilan ratus sembilan puluh satu ribu lima ratus delapan puluh rupiah) |
| 19 | 1 (satu) lembar usulan tambahan Maluku untuk Paket Rekonstruksi Jalan Piru-Waisala di Kab. Seram Bagian Barat dengan jumlah Rp 40.000.000.000 (empat puluh milyar rupiah), Paket Rekonstruksi Jalan Taniwel-Saleman di Kab. Seram Bagian Barat dengan jumlah Rp 40.000.000.000 (empat puluh milyar rupiah), Paket Rekonstruksi Jalan Saleman-Taniwel di Kab. Seram Bagian Barat dengan jumlah Rp 40.000.000.000 (empat puluh milyar rupiah), Pelebaran Mako-Modanmohe di Kab. Pulau Buru dengan jumlah Rp 40.000.000.000 (empat puluh milyar rupiah), Pelebaran Modanmohe-Namrole di Kab. Pulau Buru dengan jumlah Rp 40.000.000.000 (empat puluh milyar rupiah) |
| 20 | 4 (empat) lembar rekening koran Bank Mandiri dengan nomor rekening 1260022351984 atas nama Erwantoro periode 24 November 2014 sampai dengan 28 Februari 2015 dan 1 Maret 2015 samapai dengan 13 April 2015 |
| 21 | 5 (lima) lembar rekening koran Bank Mandiri dengan nomor rekening 9000017631293 atas nama Erwantoro periode 1 September 2014 sampai dengan 13 April 2015 |
| 22 | 2 (dua) lembar rekening koran Bank Mandiri dengan nomor rekening 1260022351984 atas nama Erwantoro periode 1 Juni 2015 sampai dengan 1 Juli 2015 |
| 23 | 6 (enam) lembar formulir penarikan dari Bank Mandiri pada bulan Agustus 2015 |
| 24 | 8 (delapan) lembar formulir penarikan dari Bank Mandiri pada bulan September 2015 |
| 25 | 2 (dua) lembar formulir penarikan dari Bank Mandiri pada bulan Oktober 2015 |
| 26 | 7 (tujuh) lembar formulir penarikan dari Bank Mandiri pada bulan November 2015 |
| 27 | 3 (tiga) buah buku tabungan Bank Mandiri nomor rekening 1260022351984 atas nama Erwantoro |
| 28 | 1 (satu) lembar slip setoran Bank Mandiri pada bulan Juni 2015 |
| 29 | 3 (tiga) lembar slip setoran Bank Mandiri pada bulan Agustus 2015 |
| 30 | 26 (dua puluh enam) lembar slip setoran Bank Mandiri dan 2 (dua) lembar slip setoran BRI pada bulan November 2015 |
| 31 | 14 (empat belas) lembar slip setoran Bank Mandiri pada bulan Desember 2015 |
| 32 | 1 (satu) lembar slip setoran Bank Mandiri tanggal 5 Januari 2015 pukul 12.31.52 PM dari saudara Erwantoro dengan nomor rekening 1260022351984 ke PT Tri Tunggal De Valas dengan nomor rekening 1260006798465 dengan jumlah Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) |
| 33 | 1 (satu) lembar slip setoran Bank Mandiri tanggal 6 Januari 2015 pukul 3.02.38 PM dari saudara Erwantoro dengan nomor rekening 1260022351984 ke PT Tri Tunggal De Valas dengan nomor rekening 1260006798465 dengan jumlah Rp 2.000.000.000 (dua milyar rupiah) |
| 34 | 1 (satu) lembar slip setoran Bank Mandiri tanggal 7 Januari 2015 pukul 3.00.56 PM dari saudara Erwantoro dengan nomor rekening 1260022351984 ke PT Tri Tunggal De Valas dengan nomor rekening 1260006798465 dengan jumlah Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) |
| 35 | 1 (satu) lembar slip setoran Bank Mandiri tanggal 7 Januari 2015 pukul 2.58.59 PM dari saudara Erwantoro dengan nomor rekening 1260022351984 ke PT Tri Tunggal De Valas dengan nomor rekening 1260006798465 dengan jumlah Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) |
| 36 | 1 (satu) lembar slip setoran Bank Mandiri tanggal 7 Januari 2015 pukul 2.56.45 PM dari saudara Erwantoro dengan nomor rekening 1260022351984 ke PT Tri Tunggal De Valas dengan nomor rekening 1260006798465 dengan jumlah Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) |
| 37 | 1 (satu) lembar slip setoran Bank Mandiri tanggal 7 Januari 2015 pukul 2.54.42 PM dari saudara Erwantoro dengan nomor rekening 1260022351984 ke PT Tri Tunggal De Valas dengan nomor rekening 1260006798465 dengan jumlah Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) |
| 38 | 2 (dua) buah buku tabungan Bank Mandiri nomor rekening 1260022351984 atas nama Erwantoro |
| 39 | 1 (satu) buah buku Tabungan Bisnis Mandiri nomor rekening 1260012061114 atas nama Erwantoro |
| 40 | Struk pembayaran di Food & Beverage Ambhara Hotel Jakarta tgl. 13/1/2016 sebesar Rp. 528.165,- |
| 41 | Struk pembayaran di Vinoteca Wine + Bar di Pacific Place Mall 5th Floor Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 SCBD total 2.096.600,- |
| 42 | Struk pembayaran permanent receipt di Tesate Pacific Place Kawasan Niaga Terpadu Sudirman sebesar Rp. 754.600,- |
| 43 | Struk pembayaran di Rustigue Grill & Wine di Paza Senayan sebesar Rp. 3.187.140,-. |
| 44 | Struk pembayaran di Starbuck Plaza Senayan sebesar Rp. 86.000,-. |
| 45 | Struk pembayaran di Golden Boutique Hotel sebesar 636.460,- ditambah 28.631,- |
| 46 | Kartu PT. Marta Teknik Tunggal, General Contractor & Supplier, atas nama Hengky Poliesar, Direktur Utama. |
| 47 | Kartu Himpunan Pengembangan Jalan Indonesia, atas nama Abdul Khoir, ST. |
| |
| 50 | Struk Mandiri, tgl. 12/09/15, transfer Rp. 5.000.000,- ke Hasto Prasetya, No. Rek: 9000007278188 |
| 51 | Struk Mandiri, tgl. 12/09/15, transfer Rp. 5.000.000,- ke Hasto Prasetya, No. Rek: 9000007278188. |
| 52 | Struk Mandiri, tgl. 12/09/15, transfer Rp. 5.000.000,- ke Hasto Prasetya, No. Rek: 9000007278188. |
| 53 | Struk Mandiri, tgl. 12/09/15, transfer Rp. 5.000.000,- ke Hasto Prasetya, No. Rek: 9000007278188. |
| 54 | Struk Mandiri tgl. 12/22/15, transfer Rp. 2.500.000,- ke Hasto Prasetya, No. Rek.: 900007278188. |
| 55 | Struk Mandiri tgl. 12/22/15, transfer Rp. 3.800.000,- ke Hasto Prasetya, No. Rek.: 900007278188. |
| 56 | Struk Mandiri tgl. 4/1/16, pembayaran Rp. 10.000.000,- ke Swiss Belhotel Maleosan Manado. |
| 57 | Struk Mandiri tgl. 4/1/16, pembayaran Rp. 10.000.000,- ke Swiss Belhotel Maleosan Manado. |
| 58 | Struk Mandiri tgl. 7/1/16, pembayaran Rp. 7.120.000,- ke Swiss Belhotel Maleosan Manado. |
| 59 | Struk Mandiri tgl. 01/08/2016, transfer Rp. 25.000.000,- ke Budi Liem, No. Rek.: 1500006015539. |
| 60 | Aplikasi transfer Mandiri tgl. 7/1/16, dari Abdul Khoir ke Tri Tunggal De Valas No. Rek. 126 000 679 8465 sebesar Rp. 500.000.000,-. |
| 61 | Aplikasi transfer Mandiri tgl. 7/1/16, dari Abdul Khoir ke Tri Tunggal De Valas No. Rek. 126 000 679 8465 sebesar Rp. 600.000.000,-. |
| 62 | Aplikasi transfer Mandiri tgl. 7/1/16, dari Abdul Khoir ke Ir. Budi Liem No. Rek. 150 000 601 5529 sebesar Rp. 250.000.000,-. |
| 63 | Aplikasi transfer Mandiri tgl. 7/1/16, dari Erwan/ Abdul Khoir ke Umi Kalsum Rahman No. Rek. 152 001 375 1892 sebesar Rp. 150.000.000,-. (2 lembar). |
| 64 | Formulir penarikan Mandiri tgl. 7/01/16 atas nama Abdul Khoir, No. Rek.: 126 000 629 7773, sebesar Rp. 500.000.000,-. |
| 65 | Formulir penarikan Mandiri tgl. 7/01/16 atas nama Abdul Khoir, No. Rek.: 126 000 629 7773, sebesar Rp. 500.000.000,-. |
| 66 | Formulir penarikan Mandiri tgl. 7/01/16 atas nama Abdul Khoir, No. Rek.: 126 000 629 7773, sebesar Rp. 500.000.000,-. |
| 67 | 1 (satu) jilid Company Profile PT Windhu Tunggal Utama, tahun 2014. |
| 68 | 1 (satu) bundel dokumen rekapitulasi Program Usulan APBN P TA 2015 Balai Pelaksanaan Jalan IX Maluku dan Maluku Utara. |
| 69 | 1 (satu) amplop coklat yang berisi : |
| 69.1 | a. 1 (satu) buku tabungan Britama no. rek.1134-01-004861-50-6 a.n Abdul Khoir ST QQ Jayadi Windu Arminta KCP Cibinong Mayor Oking. |
| 69.2 | b. 1 (satu) buku tabungan Bisnis Mandiri no rek.129-00-0748771-9 a.n Abdul Khoir KK Jkt Cibubur Citra Grand. |
| 69.3 | c. 1 (satu) buku tabungan Britama no rek. 0562-01-011768-50-4 a.n Abdul Khoir KCP Waihaong. |
| 69.4 | d. 1 (satu) buku tabungan Britama no rek. 0643-01-001302-50-0 a.n Abdul Khoir KC Saumlaki. |
| 69.5 | e. 1 (satu) buku tabungan Britama no rek 0643-01-001302-50-0 a.n Abdul Khoir KC Saumlaki. |
| 69.6 | f. 2 (dua) buku tabungan Britama Bisnis no rek. 0001-01-000027-56-5 a.n Abdul Khoir Cabang Ambon. |
| 69.7 | g. 1 (satu) buku tabungan BNI Taplus no rek.0147874552 a.n Abdul Khoir Cabang Melawai Raya. |
Barang bukti No. 69.1, 69.3, 69.4, 69.5, 69.6, 69.7 dikembalikan darimana benda tersebut disita
No. 70 s/d 216,yaitu berupa :
| 70 | 1 (satu) Bundel Dokumen Fotokopi Bahan rapat dengar pendapat Ditjen Bina Marga – KEM PURR dengan Komisi V DPR RI “ Rencana Kerja dan Anggaran Ditjen Bina Marga TA.2016” Jakarta 12 Juni 2015 | |
| 71 | 1 (satu) Bundel Dokumen Asli Bahan rapat dengar pendapat Ditjen Bina Marga – KEM PURR dengan Komisi V DPR RI “ Rencana Kerja dan Anggaran Ditjen Bina Marga TA.2016” Jakarta 16 September 2015 | |
| 72 | 1 (satu) buah Map berwarna merah merk Diamond yang didalmnya terdapat Dokumen | |
| 72.1 | 1 (satu) buah amplop warna putih dengan tulisan tangan “ Kepada Yth : Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi di Jakarta. No 602/855/2015”. Dengan Cap Basah Bupati Halmahera Barat, berisi 2 (dua) lembar asli Surat dari Bupati Halmahera Barat Jailolo, Nomor No: 602/855/2015 “ Kepada Yth : Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi di Jakarta. Perihal Permohonan Bantuan Dana jalan dan Jembatan | |
| 72.2 | 1 (satu) buah amplop kosong warna putih dengan tulisan tangan “ Kepada Yth : Dirjen Bina Kontruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat di Jakarta. No : 600/840/2015”. Dengan Cap Basah Bupati Halmahera Barat | |
| 72.3 | 1 (satu) buah amplop kosong warna putih dengan tulisan tangan “ Kepada Yth : Mentri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat di Jakarta. No : 600/840/2015”. Dengan Cap Basah Bupati Halmahera Barat | |
| 72.4 | 2 (dua) lembar asli Surat dari Bupati Halmahera Barat Jailolo No. 602/840/2015, tanggal 22 Oktober 2015. Kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Perihal : Permintaan / Pengajuan pelatihan dan sertifikasi tukang dan mandor. | |
| 73 | 1 (satu) Bundel Dokumen Foto Kopi Bahan rapat dengar pendapat Ditjen Bina Marga – KEM PURR dengan Komisi V DPR RI “ Alokasi Anggaran DITJEN Bina Marga TA.2016” Jakarta 12 Juni 2015” Jakarta 27 Oktober 2015. | |
| 74 | 1 (satu) Bundel Dokumen Asli Bahan Informasi Menteri PUPR Komisi V DPR RI tanggal 27 Oktober 2015 “Alokasi Anggaran Kementerian PUPR TA. 2016 | |
| 75 | 1 (satu) lembar tindasan Aplikasi Setoran Bank Mandiri tanggal 29 Juli 2015 dengan nama pengirim DAMAYANTI WISNU P kepada dr. DONNA SAVITRI sebesar Rp. 60.500.000 (Enam puluh juta lima ratus ribu rupiah) | |
| 76 | 1 (satu) buah buku berwarna merah “Jadwal Acara Rapat Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia” masa persidangan I Tahun Sidang 2015-2016 tanggal 14 Agustus 2015 s.d 22 November 2015 yang dikeluarkan oleh Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat RI Juli 2015 | |
| 77 | 1 (satu) lembar fotokopi tabel yang berisi : “Kode, Provinsi; Total Alokasi Anggaran APBN-P TA. 2015” pada baris nomor 61 tertulis “Maluku Utara – 941.809.295.......dst” | |
| 78 | 1 (satu) bundel asli dokumen “Profil Program dan Anggaran Tahun Anggaran 2016 Provinsi Maluku Utara” oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | |
| 79 | 1 (satu) bundel asli dokumen Bahan Rapat Dengar Pendapat Ditjen Bina Marga – KEM PUPR dengan Komisi V DPR-RI “Alokasi Anggaran Ditjen Bina Marga TA. 2016” tanggal 27 Oktober 2015 | |
| 80 | 1 (satu) bundel asli dokumen “Profil Program dan Anggaran Tahun Anggaran 2016 Provinsi Maluku” oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | |
| 81 | 1 (satu) bundel fotokopi dokumen Bahan Rapat Dengar Pendapat Ditjen Bina Marga dengan Komisi V DPR RI “RAPBN-P Ditjen Bina Marga TA. 2015” tanggal 4 Februari 2015 | |
| 82 | 1 (satu) bundel fotokopi dokumen “Profil Program dan Anggaran Tahun Anggaran 2015 Provinsi Maluku” oleh Kementerian Pekerjaan Umum | |
| 83 | 1 (satu) bundel dokumen yang terdiri dari : | |
| 83.1 | 3 (tiga) lembar fotokopi dokumen tabel yang berisi : “No; Kementerian/Lembaga/Unit/Eselon I/Program; Pagu Kebutuhan; Pagu Anggaran RAPBN TA 2016; Kekurangan” pada baris pertama tertulis “Kementerian Pekerjaan Umum dan perumahan Rakyat; 178.223.000.000 ....dst” terdapat tulisan tangan 116.837.078.701 | |
| 83.2 | 1 (satu) lembar print out Draft Kesimpulan Rapat Kerja/Rapat Dengar Pendapat Komisi V DPR RI dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; Kementerian Perhubungan; Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi; BMKG; Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Bapel BPLS, dan Bapel BPWS tanggal 26 Oktober 2015 | |
| 83.3 | 1 (satu) lembar print out Draft Kesimpulan/Keputusan Rapat Komisi V DPR RI dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; Kementerian Perhubungan; Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi; BMKG; Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Bapel BPLS, dan Bapel BPWS menyetujui alokasi anggaran RAPBN TA 2016 untuk Kementerian/Lembaga Mitra Kerja Komisi V DPR RI tanggal 26 Oktober 2015 | |
| 83.4 | 3 (tiga) lembar print out Draft Kesimpulan RDP Komisi V DPR RI dengan Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi dan Basarnas tanggal 28 Oktober 2015 | |
| 84 | 2 (dua) lembar print out Kesimpulan/Keputusan Rapat : Komisi V DPR RI memahami rencana penundaan kegiatan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dalam RAPBN TA. 2016 sebesar Rp. 2.631,5 miliar Jakarta 27 Oktober 2015 | |
| 85 | 8 (delapan) lembar fotokopi “Penetapan Lokasi Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2015 untuk Provinsi/Kabupaten/Kota | |
| 86 | 1 (satu) bundel print out dokumen Matrik R-APBN TA 2016 Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi; BMKG; Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Bapel BPLS, dan Bapel BPWS | |
| 87 | 2 (dua) lembar asli Laporan Singkat Komisi V DPR RI Bidang Perhubungan, Pekerjaan Umum dan perumahan Rakyat, Pembangunan Pedesaan dan Kawasan Tertinggal; Badan Meterorologi, Klimatologi, dan Geofisika; Badan SAR Nasional, BPLS, dan BPWS; tahun sidang 2014-2015; masa sidang : IV; Hari/tanggal : Jumat/ 12 Juni 2015; Pukul : 16.30 – 20.45 WIB. | |
| 88 | 2 (dua) lembar asli Laporan Singkat Komisi V DPR RI Bidang Perhubungan, Pekerjaan Umum dan perumahan Rakyat, Pembangunan Pedesaan dan Kawasan Tertinggal; Badan Meterorologi, Klimatologi, dan Geofisika; Badan SAR Nasional, BPLS, dan BPWS; tahun sidang 2014-2015; masa sidang : IV; Hari/tanggal : Rabu/ 10 Juni 2015; Pukul : 10.10 – 13.50 WIB | |
| 89 | 2 (dua) lembar asli Laporan Singkat Komisi V DPR RI Bidang Perhubungan, Pekerjaan Umum dan perumahan Rakyat, Pembangunan Pedesaan dan Kawasan Tertinggal; Badan Meterorologi, Klimatologi, dan Geofisika; Badan SAR Nasional, BPLS, dan BPWS; tahun sidang 2014-2015; masa sidang : I; Hari/tanggal : Senin/ 26 Oktober 2015; Pukul : 13.45 – 15.45 WIB | |
| 90 | 3 (tiga) lembar asli Laporan Singkat Komisi V DPR RI Bidang Perhubungan, Pekerjaan Umum dan perumahan Rakyat, Pembangunan Pedesaan dan Kawasan Tertinggal; Badan Meterorologi, Klimatologi, dan Geofisika; Badan SAR Nasional, BPLS, dan BPWS; tahun sidang 2015-2016; masa sidang : I; Hari/tanggal : Senin/ 14 September 2015; Pukul : 14.15 – 18.30 WIB | |
| 91 | 2 (dua) lembar asli Laporan Singkat Komisi V DPR RI Bidang Perhubungan, Pekerjaan Umum dan perumahan Rakyat, Pembangunan Pedesaan dan Kawasan Tertinggal; Badan Meterorologi, Klimatologi, dan Geofisika; Badan SAR Nasional, BPLS, dan BPWS; tahun sidang 2015-2016; masa sidang : I; Hari/tanggal : Rabu/ 16 September 2015; Pukul : 10.00 – 16.30 WIB | |
| 92 | 3 (tiga) lembar asli Laporan Singkat Komisi V DPR RI Bidang Perhubungan, Pekerjaan Umum dan perumahan Rakyat, Pembangunan Pedesaan dan Kawasan Tertinggal; Badan Meterorologi, Klimatologi, dan Geofisika; Badan SAR Nasional, BPLS, dan BPWS; tahun sidang 2015-2016; masa sidang : I; Hari/tanggal : Selasa/ 27 Oktober 2015; Pukul : 13.45 – 15.45 WIB | |
| 93 | 5 (lima) lembar asli Laporan Singkat Komisi V DPR RI Bidang Perhubungan, Pekerjaan Umum dan perumahan Rakyat, Pembangunan Pedesaan dan Kawasan Tertinggal; Badan Meterorologi, Klimatologi, dan Geofisika; Badan SAR Nasional, BPLS, dan BPWS; tahun sidang 2015-2016; masa sidang : I; Hari/tanggal : Selasa/ 29 September 2015; Pukul : 10.40 – 12.00 WIB | |
| 94 | 5 (lima) lembar fotokopi Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor : 87/PIM/III/2014-2015 tanggal 16 April 2015 tentang Perubahan Penempatan Keanggotaan Pada Komisi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Masa Keanggotaan Tahun 2014 – 2019 Tahun Sidang 2014 – 2015 dari Fraksi Parta Golongan Karya, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia | |
| 95 | 2 (dua) lembar fokopi Surat Tugas No. 150/KOM.V/DPR RI/VII/2015 tanggal 27 Juli 2015 tentang Melaksanakan Kunjungan Kerja Komisi V DPR RI pada reses masa persidangan IV tahun sidang 2014-2015 ke Provinsi Maluku tanggal 6-9 Agustus 2015, beserta 1 bundel print out draft Laporan Hasil Kunjungan Kerja ke Provinsi Maluku tanggal 6-9 Agustus 2015 | |
| 96 | 2 (dua) lembar fotokopi Surat dari Piminan Badan Anggaran kepada Pimpinan Komisi I-XI dan Pimpinan BURT Nomor : AG/14911/DPR RI/X/2015 tanggal 6 Oktober 2015 Perihal : Penyampaian Perubahan Jadwal Pembahasan RUU tentang APBN TA. 2016 | |
| 97 | 1 (satu) lembar fotokopi Surat dari Pimpinan Badan Anggaran kepada Pimpinan Komisi I-XI dan Pimpinan BURT Nomor : AG/11845/DPR RI/VIII/2015 tanggal 20 Agustus 2015 Perihal : Penyampaian Perubahan Jadwal Pembahasan RUU tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN TA 2014 dan Perubahan Jadwal Pembahasan RUU tentang APBN TA. 2016 beserta lampirannya . | |
| 98 | 1 (satu) lembar kertas berjudul USULAN RENCANA KEGIATAN TAHUN ANGGARAN 2016 PPK PELAKSANAAN JALAN PULAU MOROTAI, PROVINSI MALUKU UTARA, PROGRAM : PENYELENGGARAAN JALAN. | |
| 99 | 1 (satu) lembar kertas yang bertuliskan : 1. Market Morotai Bupati = 100 jt, 2. Apartemen Pak Wahyudi = 96 jt dan dibelakang kertas tersebut ada tulisan tangan : AS 1, AF 1, D 1, IT 3 dan lain sebagainya. | |
| 100 | 1 (satu) lembar kertas yang bertuliskan : 1. Ketua = 50, 2. Wkl Ketua = 50, 3. Bu Yanti = 30, 4. Anggota = 12/20 = 370, Pendamping = 5 Org/5 = 25, = 395. | |
| 101 | 1 (satu) lembar kertas yang bertuliskan “MAYUK DARI SANTOSO 2.000.000.000”. | |
| 102 | 1 (satu) lembar kertas yang bertuliskan “ * TOPAN TIRO 2 M”, dibelakang kertas bertuliskan 10.000 x 15 = 150.000, 1000 x 50 = 50.000. | |
| 103 | 1 (satu) lembar kertas yang bertuliskan“ 1 DES 2015 ANDI TOPAN TIRO / IMRON, 1.500.000.000 via Yayat, 16 DES 2015 DANDY 1.500.000.000 (Sing). | |
| 104 | 1 (satu) lembar kertas yang bertuliskan : 1. Pembangunan Jalan Wayabula – Sofi (4,8 KM) = 40 M, 2. Peningkatan Jalan Wayabula – Sofi (3,5 KM) = 20 M, 3. Ake Raja 1 (30 M) = 12 M, 4. Ake Raja 5 (25 M) = 10 M, Ake Tutuhu 4 (25 M) = 10 M, Ake Tutuhu 5 (20 M) = 8 M . | |
| 105 | 1 (satu) lembar kertas yang bertuliskan “ 19 NOV 2015 JAY SGD 205.128 = 1.999.999.999 bulatkan 2 M, 25 Nov 2015 DAMAYANTI 3.280.000.000 (Sing), 26 Nov 2015 1 M (USD) DAMAYANTI via DESI, 1,5 AYALIS, 27 NOV 2015 500 Jt IMRON. | |
| 106 | 1 (satu) lembar kertas yang bertuliskan “ I. PROSPEK PAKET 2016 : MALUKU, II. PROSPEK PAKET 2016 : MALUKU, dibelakang kertas terdapat tabel pekerjaan, owner/satker, no. Kontrak, nilai kontrak, progress, hak tagih, termin diterima/pendapatan, sisa termin, sisa nilai kontrak . | |
| 107 | 1 (satu) buah map plastik transparan business file berwarna hijau muda yang berisi 1 (satu) bundel dokumen berjudul “FORMAT KEGIATAN BASELINE (F-KB) TA 2016 DETAIL PAKET RKA-KL TA.2016 (Satuan-3) . | |
| 108 | 3 (tiga) lembar printout kertas berjudul Rekapitulasi Pengeluaran PT Windhu Tunggal Utama via Bpk Abdul. | |
| 109 | 1 (satu) lembar kertas fotokopi bertuliskan : “9 Nov 2015 / Sor – P Jay Blok M 2 M, 11 Nov 2015 ke Tony Laos 1 M (U/P Amran), 12 Nov 2015 /Mal – P.Jay Blok M 200 Jt, 13 Nov/Sing – P. Dendi 2 M (Sing), 16 Nov 2015 Jay – SGD 103.780 x 9635 = 999.920.300, IDR 2.800.000.000, 17 Nov 2015 SGD 103.359 x 9675 = 999.998.325 IDR 2 M DANDY, 18 Nov 2015 – P Dendi 1 M (SGD = 103.305) . | |
| 110 | 1 (satu) lembar daftar pengeluaran beserta lampirannya berupa 1 (satu) lembar bukti transfer ATM Bank Mandiri sebesar Rp11.500.000 dari Rek No: 12600062XXXXX ke DJANTI KUSUMA WARDAN, Rek No : 900014099924 dan 1 (satu) lembar KWITANSI PONDOK HANDPHONE IA No.27 terbilang Sebelas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah, Untuk pembayaran 1 Unit I Phone 6 64 GB Gold : 77946 tanggal 12 Agustus 2015. | |
| 111 | 1 (satu) lembar kertas bertuliskan 1 Des 2015 1,5 M T.TIRO/IMRAN, 12 Des 2015 25 Jt Polres Bogor, 16 Des 2015 1,5 M P.DANDY, 21 Des 2015 - 2 M AMRAN, 1 M TARDI, 631 Jt TARDI, dibelakang kertas tersebut ada tulisan 21/08/2015 2,6 Imran, 2 M Topan Tiro, 9 Nov 2015 2 M - P Jay, 11 Nov 2015 1 M -Toni Laos/QRS, 12 Nov 2015 200 Jt - P Jay, 13 Nov 2 M - P Dendy, 16 Nov 2015 3,8 M - P Jay, 17 Nov 2015 3 M - P Jay, 18 Nov 2015 1 M - P Dendy, 19 Nov 2015 2 M – P Jay, 25 Nov 2015 3,28 M – Damayanti, 1,5 M – Ayalis, 27 Nov 2015 500 Jt – Imran, 500 jt – Topan Tiro . | |
| 112 | 1 (satu) buah buku agenda berwarna coklat. | |
| 113 | 1 (satu) lembar nota penjualan valuta asing TRI TUNGGAL MONEY CHANGER No 087406 tanggal 29/6/2015 sebesar Rp1.500.000.000 . | |
| 114 | 2 (dua) lembar tindasan aplikasi setoran/transfer/kliring/inkaso Bank Mandiri tanggal 23/7/15 Pengirim Abdul Khoir, Penerima PT.Sharleen Raya Nomor Rekening 152-001-6817-278 sebesar Rp300.000.000 dan terdapat tulisan U WAWALI AMBON. | |
| 115 | 4 (empat) lembar tindasan formulir penarikan tanggal 21/12/15 pemilik rekening ABDUL KHOIR nomor rekening 126 0006297773 msing masing senilai Rp1.000.000.000 (satu milyar rupiah) beserta 1 (satu) lembar tindasan aplikasi setoran/transfer/kliring/inkaso Bank Mandiri tanggal 21/12/15 Pengirim Abdul Khoir, Penerima TRI TUNGGAL DE VALAS Nomor Rekening 126 0006798465 sebesar Rp4.000.000.000 (empat milyar rupiah) . | |
| 116 | 1 (Satu) bundel dokumen asli Permohonan Penanganan Infrastruktur Jalan Lingkar Halmahera Provinsi Maluku Utara dari Gubernur Maluku Utara, 20 Oktober 2015. | |
| 117 | 4 (empat) lembar asli dokumen alt 2 – STATUS: 9:04 PM 9/28/2015. | |
| 118 | 2 (dua) lembar asli dokumen alt 2 – STATUS: 9:12 PM 9/28/2015. | |
| 119 | 1 (satu) bundel asli Daftar Pekat-paket Pelaksanaan Lelang Dini TA 2016, Kementrian PU dan PR . | |
| 120 | 1 (satu) bundel asli dokumen Rekapitulasi Belum Lelang Paket Kontraktual TA 2015 di Lingkungan Ditjen Bina Marga Status 26 Oktober 2015. | |
| 121 | 4 (empat) lembar copy yang dilegalisir Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 376/KPTS/M/2015 tentang Penetapan tim Reviu Usulan Program Kementria Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tanggal 22 Juli 2015. | |
| 122 | 1 (satu) buah buku agenda Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat berwarna hitam | |
| 123 | 1 (satu) bundel dokumen copy Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (SP-DIPA) TA 2016 Nomor: SP DIPA -033.04-0/2016, 7 Desember 2015. | |
| 124 | 4 (empat) lembar copy Memo Dinas Kementrian PU dan PR dirjen Bina Marga Nomor: 412/MD/BP.10/2015 tanggal 26 November 2015 beserta 1 (satu) bundel asli Buku Informasi Pimpinan 24 November 2015. | |
| 125 | 1 (satu) bundel copy Rincian Rencana Kerja dan Anggaran Kementrian Lembaga (RKA-K/L) Ditjen Bina Marga TA 2016 (Pagu Definitif) status 11 November 2015. | |
| 126 | 1 (satu) bundel dokumen fotocopy berlegalisir usulan Kegiatan Hasil Kunker RAPBN TA 2016. | |
| 127 | 1 (satu) lembar foto copy legalisir bukti pembacaran di Bugsy’s Plaza Senayan Lt P4, dengan MRC#000005000244664 pada 8 Januari 2016 jam 22:41 yang dibayar oleh SO KOK SENG dengan kartu kredit Visa nomor ************5373 sebesar Rp 4.144.250,00; | |
| 128 | 3 (tiga) lembar asli rekening koran bank mandiri KCP Jakarta Iskandarsyah No. Rekening: 126-00-1206111-4 a.n. ERWANTORO periode 1 November 2015 s.d 20 Januari 2016. | |
| 129 | 2 (dua) lembar fotocopy cap basah yang ditandatangani oleh ARRY (Manager di Hotel Ibis Budget Cikini) tentang data menginap atas nama ASENG/SO KEK SENG di Hotel Ibis Budget Cikini dari tanggal 6 Desember 2015 s/d 17 Desember 2015. | |
| 130 | 1 (satu) lembar print out dengan cap basah Laporan Detail Transaksi Per Shift Parkir di Hotel Ibis Budget Cikini untuk kendaraan bermotor nomor plat 8668Q tanggal 6 Desember 2015 dan kendaraan bermotor nomor plat 1303KQN pada tanggal 7 Desember 2015 yang ditandatangani oleh ACHMAD ARFAN (Supervisor Parkir Hotel Ibis Budget Cikini). | |
| 131 | 1 (satu) lembar asli kertas dengan judul PT CAHAYA MAS PERKASA Pekerjaan Tahun 2015 dengan dibalik kertas ada tulisan “Pasahari-Kobi”. | |
| 132 | 1 (satu) bundle kalender bekas tahun 2011 warna cover depan hijau dari bank Artha Graha yang terdapat tulisan atau coretan tangan . | |
| 133 | 1 (satu) lembar print out dengan judul Jumlah Satuan Kerja dan Alokasi Dana Tahun 2014, nama satuan kerja : Pelaksanaan Jalana Nasional Wilayah II Propinsi Maluku, nama PPK : Pelaksana Kegiatan Pulau Seram IV, dibalik kertas terdapat coretan salah satunya adalah 47.400 x 8 = =3.792. | |
| 134 | 2 (dua) lembar hasil foto papan tulis (white board) di ruang rapat Lendy Tanaya, dengan salah satu tulisan di papan tulis adalah : Produk Elpa : - PT. WTU = 30.34 ton . 200.550 kg - PT. CP = 18.665 ton . 1270.550 kg | |
| 135 | 1 (satu) bundel dokumen dalam map plastik warna biru berisi: 14 (empat belas) lembar dokumen rapat evaluasi pelaksanaan TA 2015 dan pelelangan dini TA 2016 tertanggal Jakarta 30 November 2015. | |
| 136 | 1 (satu) bundel dokumen dalam map plastik warna kuning berisi: | |
| 136.1 | 1 (satu) lembar rencana anggaran (baseline) 2016 provinsi Maluku dan Maluku Utara. | |
| 136.2 | 3 (tiga) lembar format stok program (F-SP) TA.2016 Konsultasi regional kementrian PU 2015 provinsi Maluku, program penyelenggaraan jalan. | |
| 136.3 | 17 (tujuh belas) lembar format stok program (F-SP) TA.2016 Konsultasi regional kementrian PU 2015 provinsi Maluku Utara, program penyelenggaraan jalan. | |
| 137 | 2 (dua) lembar scan warna surat Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Wilayah I Provinsi Maluku Utara yang ditandatangani oleh QURAIS LUTFI, ST, MT kepada Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional IX Maluku dan Maluku Utara Nomor: PW.04.01.02/BL.IX/498678/MU/2015/VIII/35 tertanggal Ternate 18 Agustus 2015 perihal Usulan nama anggota pokja satker PJN wilayah I Prov.Maluku Utara TA.2016. | |
| 138 | 2 (dua) lembar fotokopi cap basah surat Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Wilayah III Provinsi Maluku kepada Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional IX Nomor: PL.02.01/BL.IX/498676/2015/04 tertanggal Ambon 18 Agustus 2015 perihal Usulan Nama Anggota POKJA. | |
| 139 | 1 (satu) lembar rencana Pemaketan Kegiatan Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2016 tanpa cap dan tandatangan. | |
| 140 | 2 (dua) lembar rencana Pemaketan Kegiatan Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2016 lembar pertama di cap dan lembar kedua tanpa cap. | |
| 141 | 2 (dua) lembar rencana Pemaketan Kegiatan Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2016 lembar pertama tanpa cap dan lembar kedua di cap dan ditandatangani. | |
| 142 | 9 (sembilan) lembar surat Keputusan Kepala Unit Layanan Pengadaan Wilayah Maluku Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 04/KPTS/ULP-MAL/IX/2015 tentang Pembentukan unit sekretariat dan kelompok kerja (pokja) unit layanan pengadaan (ULP) wilayah Maluku tahun anggaran 2016. | |
| 143 | Dokumen print out dari Pokja Wilayah II BPJN Wlayah IX Maluku dan Maluku Utara yang terdiri dari : | |
| 143.1 | 1 (Satu) lembar uraian umum paket penanganan jalan dan jembatan . | |
| 143.2 | 2 (Dua) lembar paket lelang Tahap 1 Pokja BPJN IX Wilayah II Prov.Maluku. | |
| 143.3 | 2 (Dua) lembar jadwal pelelangan umum paska kwalifikasi Tahun Anggaran 2016 lelang Tahap 1 | |
| 143.4 | 1 (Satu) lembar jadwal pelelangan umum paska kwalifikasi Tahun Anggaran 2016 lelang Tahap 2. | |
| 144 | 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Tiket Parkir Mobil Surabaya Suites Hotel tanggal 17 Januari 2016 no seri 011674 dan nomor polisi L 1430 CA. | |
| 145 | 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Tiket Parkir Mobil Surabaya Suites Hotel tanggal 17 Januari 2016 no seri 011675 dan nomor polisi L 1317 CA. | |
| 146 | 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Car Parking Summary/Karcis Parkir (Revenue) Surabaya Suites Hotel tanggal 17 Januari 2016 From 15.00 am to 23.00. | |
| 147 | 1 (satu) lembar fotocopy dengan cap basah Guest Check restoran Kartini tanggal 17 Januari 2016 dengan bill nomor 5112. | |
| 148 | 1 (satu) bundel salinan dokumen Hasil Kesimpulan/Keputusan Rapat dengan Komisi V DPR-RI, Kementerian PUPR. | |
| 149 | 1 (satu) bundel salinan dokumen Usulan Hasil Kunker RAPBN TA 2016, Kementerian PUPR. | |
| 150 | 1 (satu) bundel print out Usulan ke Ditjen Bina Marga, Kementerian PUPR. | |
| 151 | 1 (satu) bundel print out Hasil Evaluasi Usulan dari Ditjen Bina Marga, Kementerian PUPR. | |
| 152 | 1 (satu) bundel print out Rekap Usulan Kegiatan Hasil Kunker RAPBN TA 2016, Kementerian PUPR. | |
| 153 | 1 (satu) bundel print out Alokasi Anggaran dan Target Sasaran Ouput APBN TA 2016, Kementerian PUPR. | |
| 154 | 1 (satu) lembar foto kopi legalisir Registration Card Hotel Marcopolo Jakarta Room 334 a.n. MUHAMMAD KURNIAWAN EN, ST. | |
| 155 | 1 (satu) lembar Guest Folio (copy) Hotel Marcopolo Jakarta Room 334 a.n. MUHAMMAD KURNIAWAN EN, ST. | |
| 156 | 1 (satu) lembar foto kopi legalisir Registration Card Hotel Marcopolo Jakarta Room 132, 134 dan 331 a.n. YUSRY ABDUL KADIR MAHEDAR. | |
| 157 | 1 (satu) lembar Group Folio (copy) Hotel Marcopolo Jakarta Room 132, 134 dan 331. | |
| 158 | 1 (satu) lembar Guest Folio (copy) Hotel Marcopolo Jakarta Room 132 a.n. YUSRY ABDUL KADIR MAHEDAR. | |
| 159 | 1 (satu) lembar Guest Folio (copy) Hotel Marcopolo Jakarta Room 134 a.n. YUSRY ABDUL KADIR MAHEDAR. | |
| 160 | 1 (satu) lembar Guest Folio (copy) Hotel Marcopolo Jakarta Room 331 a.n. YUSRY ABDUL KADIR MAHEDAR. | |
| 161 | 1 (satu) lembar fotocopy Petikan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor : 92/P Tahun 2014 tanggal 30 September 2014 | |
| 162 | 1 (satu) bundel fotocopy Riwayat Hidup Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia atas nama Damayanti Wisnu Putranti, Nomor Anggota : A. 184 Partai PDI Perjuangan Periode 2014-2019. | |
| 163 | 1 (satu) bundel fotocopy Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor : 3/DPR RI/IV/2014-2015 tentang Penetapan Kembaki Mitra Kerja Komisi-Komisi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Masa Keanggotaan Tahun 2014-2019. | |
| 164 | 1 (satu) bundel fotocopy Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor : 46/DPR RI/I/2014-2015 tentang Penetapan Mitra Kerja Komisi-Komisi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Masa Keanggotaan Tahun 2014-2019. | |
| 165 | 1 (satu) lembar asli Rekapitulasi Hak Keuangan (Gaji Kehormatan & Tunjangan Diluar Gaji) Damayanti WP Periode 2014-2019 beserta 3 (tiga) lembar Daftar Perincian Hak Keuangan Anggota DPR RI Periode Tahun 2014-2019 atas nama Damayanti Wisnu Putranti, NA 184, Nomor Rekening 1220006674488 Tahun 2014-2016. | |
| 166 | 1 (satu) bundel fotocopy Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor : 9/DPR RI/I/2015-2016 tentang Penetapan Susunan Keanggotaan Komisi I Sampai Dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Masa Keanggotaan Tahun 2014-2019 Tahun Sidang 2015-2016. | |
| 167 | 1 (satu) bundel fotocopy Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor : 42/PIMP/I/2015-2016 tentang Perubahan Penempatan Keanggotaan Pada Komisi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Masa Keanggotaan Tahun 2014-2019 Tahun Sidang 2015-2016 Dari Fraksi Partai Golongan Karya Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. | |
| 168 | 1 (satu) bundel fotocopy salinan sesuai dengan aslinya Keputusan Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor : 70/SEKJEN/S.A/2015 tentang Penetapan Staf Administrasi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor A-184 Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuanngan Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. | |
| 169 | 1 (satu) bundel fotocopy salinan sesuai dengan aslinya Keputusan Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor : 610/SEKJEN/S.A/2015 tentang Penetapan Staf Administrasi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor A-184 Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. | |
| 170 | 1 (satu) bundel fotocopy salinan sesuai dengan aslinya Keputusan Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor : 1151/SEKJEN/T.A.A/2015 tentang Penetapan Tenaga Ahli Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor A-184 Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. | |
| 171 | 1 (satu) bundel fotocopy salinan sesuai dengan aslinya Keputusan Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor : 1150/SEKJEN/T.A.A/2015 tentang Penetapan Tenaga Ahli Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor A-184 Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. | |
| 172 | 1 (satu) bundel fotocopy salinan sesuai dengan aslinya Keputusan Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor : 2082/SEKJEN/T.A.A/2014 tentang Penetapan Tenaga Ahli Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor A-184 Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. | |
| 173 | 1 (satu) bundel fotocopy salinan sesuai dengan aslinya Keputusan Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor : 116/SEKJEN/T.AA/2015 tentang Penetapan Tenaga Ahli Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor A-184 Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. | |
| 174 | 1 (satu) bundel fotocopy salinan sesuai dengan aslinya Keputusan Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor : 1094/SEKJEN/T.A.A/2015 tentang Penetapan Tenaga Ahli Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor A-184 Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. | |
| 175 | 1 (satu) fotocopy Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor : 41/PIMP/I/2015-2016 tentang Penetapan Perubahan Pimpinan Komisi-Komisi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Masa Keanggotaan 2014-2019 Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. | |
| 176 | 1 (satu) bundel fotokopi Rincian Kegiatan APBN Kementerian PUPR Tahun 2016, Ditjen Bina Marga, provinsi Maluku. | |
| 177 | 1 (satu) bundel fotokopi Rincian Kertas Kerja Satker TA.2016 Sesuai Aplikasi RKA-K/L Kemen PUPR Ditjen Bina Marga Provinsi Maluku. | |
| 178 | 1 (satu) bundel fotokopi DIPA PETIKAN PER SATKER Provinsi Maluku. | |
| 179 | 1 (satu) bundel fotokopi Rincian Kegiatan APBN Kementerian PUPR Tahun 2016, Ditjen Bina Marga provinsi Maluku Utara. | |
| 180 | 1 (satu) bundel fotokopi Rincian Kertas Kerja Satker TA.2016 Sesuai Aplikasi RKA-K/L Kemen PUPR Ditjen Bina Marga Provinsi Maluku Utara. | |
| 181 | 1 (satu) bundel fotokopi DIPA PETIKAN PER SATKER Provinsi Maluku Utara. | |
| 182 | 1 (satu) bundel fotokopi Persetujuan Komisi V DPR RI Terhadap APBN TA.2016 Kementerian PUPR. | |
| 183 | 1 (satu) bundel dokumen fotokopi Rekap Usulan Kegiatan Hasil Kunker RAPBN TA 2016 Kementrian PUPR dari Biro Perencanaan Anggaran dan Kerjasama Luar Negeri Sekjen Kementerian PUPR kepada Ditjen Bina Marga PUPR. | |
| 184 | 1 (satu) bundel fotokopi dokumen yang berisi evaluasi tehnis dari Rekap Usulan Kegiatan Hasil Kunker RAPBN TA 2016 Kementrian PUPR dari Biro Perencanaan Anggaran dan Kerjasama Luar Negeri Sekjen Kementerian PUPR (dokumen No.1). | |
| 185 | 1 (satu) bundel dokumen fotokopi Rekap Usulan Kegiatan Hasil Kunker RAPBN TA 2016 Kementrian PUPR dari Biro Perencanaan Anggaran dan Kerjasama Luar Negeri Sekjen Kementerian PUPR setelah dikomunikasikan dengan Komisi V DPRRI yang selanjutnya diserahkan kepada Ditjen Bina Marga PUPR. | |
| 186 | 1 (satu) bundel fotokopi dokumen Rincian Rencana Kerja Dan Anggaran Kementerian/ Lembaga (RKA-K/L) Ditjen Bina Mrga TA.2016 (Pagu Definitif) Januari 2016, Kementerian Pekerjaan Umun Dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Bina Marga. | |
| 187 | 2 (dua) lembar asli Surat Satker PJN wilayah II Provinsi Maluku, nomor. KU.03.01/BL.IX/498675/APBN/2016/09 tanggal 4 Februari 2016 perihal Penundaan lelang. | |
| 188 | 2 (dua) lembar copy Memo Dinas Kepala BPJN IX nomor: 02/MD/BL.IX/2016 tanggal 2 Februari 2016 perihal Pelaksanaan Program Usualan DPR RI TA 2016 beserta lampirannya Surat Direktur Pembangunan Jalan Dirjen Bina Marga Nomor: KU 0301-Bg/06 tanggal 18 Januari 2016 perihal Pelaksanaan Program Usulan DPR RI TA 2016; Dafar Paket Kegiatan Susulan DPR RI TA 2016 BPJN IX; Inpres No. 1 tahun 2015; Instruksi Menteri PUPR No. 03/IN/M/2015. | |
| 189 | 1 (satu) lembar copy rekapitulasi paket lelang Tahap 1 dan 1 (satu) lembar copy rekapitulasi paket lelang Tahap 2 POKJA BPJN IX Wilayah II Provinsi Maluku. | |
| 190 | 1 (satu) lembar copy Jadwal Pelelangan Umum Pasca Kualifikasi POKJA Wil II BPJN Wilayah IX Maluku dan Maluku Utara TA 2016 tanggal 11 Januari 2016. (lelang tahap II). | |
| 191 | 1 (satu) lembar copy Jadwal Pelelangan Umum Pasca Kualifikasi POKJA Wil II BPJN Wilayah IX Maluku dan Maluku Utara TA 2016 tanggal 17 November 2015. (lelang tahap I). | |
| 192 | 2 (dua) lembar copy Surat Satker PJN Wilayah II Provinsi Maluku, Nomor: KU.03.01/BL.IX/498675/APBN/2015/234 tanggal 15 Desember 2015 perihal perintah lelang. | |
| 193 | 1 (satu) bundel Dokumen Surat penawaran Perusahaan untuk pelelangan paket pekerjaan konstruksi Program Usulan DPR RI TA 2016 BPJN IX Wilayah II Provinsi Maluku yang terdiri atas: | |
| 193.1 | Surat Penawaran Pekerjaan Rekonstruksi jalan lingkar Pulau Saparua :
| |
| 193.2 | Surat penawaran pelebaran Jalan Haya – Tehoru :
| |
| 193.3 | Surat Penawaran Pekerjaan Pembangunan Jembatan Wai LAFA:
| |
| 193.4 | Surat Penawaran Pekerjaan Pelebaran Jalan Pasahari – Kobisonta :
| |
| 193.5 | Surat Penawaran Pekerjaan Pelebaran Jalan Kobisonta – Pasahari :
| |
| 193.6 | Surat Penawaran Pekerjaan Pelebaran Jalan Kobisonta - - Banggoi – Bula:
| |
| 193.7 | Surat Penawaran Pekerjaan Rekonstruksi Jalan SP Pelita - Taniwel :
| |
| 193.8 | Surat Penawaran Pekerjaan Rekonstruksi Jalan Piru - Waisala :
| |
| 193.9 | Surat Penawaran Pekerjaan Pembangunan Jalan Taniwel-Saleman :
| |
| 193.10 | Surat Penawaran Pekerjaan Rekontruksi Jalan Werinama-Laimu:
| |
| 193.11 | Surat Penawaran Pekerjaan Rekontruksi Jalan Laimu-Werinama:
| |
| 193.12 | Surat Penawaran Pekerjaan Pelebaran Jalan Tehoru–Laimu:
Tanggal 27 Januari 2016, ditanda tangani oleh SAID MESFER selaku Direktur.
| |
| 194 | 1 (satu) buah amplop coklat berkop TTMC (Tri Tunggal Money Changer).Yang di dalamnya terdapat: | |
| 194.1 | 1 (satu) lembar nota penjualan TTMC (Tri Tunggal Money Changer) No.090643 tanggal 21-12-2015. | |
| 194.2 | 1 (satu) lembar nota penjualan TTMC (Tri Tunggal Money Changer) No.097590 tanggal 21-12-2015. | |
| 194.3 | 1 (satu) lembar nota penjualan TTMC (Tri Tunggal Money Changer) No.093841 tanggal 28-12-2015. | |
| 194.4 | 1 (satu) lembar catatan tertanggal 28 Desember 2015, yang berisi tulisan : Masuk 600 juta dr Ambon...dst. | |
| 194.5 | 1 (satu) lembar catatan dalam kertas berkop PT.WINDHU TUNGGAL UTAMA General contractors dan Supplier, yang berisi tulisan: Sisa SGD per 7 Jan 2016...dst. | |
| 194.6 | 1 (satu) lembar nota penjualan TTMC (Tri Tunggal Money Changer) No.098455 tanggal 5-1-2016. | |
| 194.7 | 1 (satu) lembar nota penjualan TTMC (Tri Tunggal Money Changer) No.098629 tanggal 6-1-2016. | |
| 194.8 | 1 (satu) lembar nota penjualan TTMC (Tri Tunggal Money Changer) No.092130 tanggal 7-1-2016. | |
| 194.9 | 1 (satu) lembar formulir penarikan Bank Mandiri a.n. ABDUL KHOIR No.rekening 126 0006297773 dengan jumlah Rp.250.000.000,- tanggal 11-01-2016. | |
| 194.10 | 1 (satu) lembar nota penjualan TTMC (Tri Tunggal Money Changer) No.098811 tanggal 11-1-2016. | |
| 195 | 1 (satu) lembar rekapan penjualan valas (SGD) PT.TRI TUNGGAL DE VALAS kepada Sdr. ERWANTORO bulan November 2015. | |
| 196 | 1 (satu) lembar rekapan penjualan valas (SGD) PT.TRI TUNGGAL DE VALAS kepada Sdr. ERWANTORO bulan Desember 2015. | |
| 197 | 1 (satu) lembar rekapan penjualan valas (SGD) PT.TRI TUNGGAL DE VALAS kepada Sdr. ERWANTORO bulan Januari 2016. | |
| 198 | 10 (sepuluh) nota penjualan PT.TRI TUNGGAL DE VALAS bulan November 2015 terdiri dari: | |
| 198.1 | Nota No : 095125 tanggal 09-11-2015 dan Nota No: 2015110900130. | |
| 198.2 | Nota No : 095267 tanggal 11-11-2015 | |
| 198.3 | Nota No : 095318 tanggal 12-11-2015 | |
| 198.4 | Nota No : 095571 tanggal 17-11-2015 | |
| 198.5 | Nota No : 095631 tanggal 18-11-2015 | |
| 198.6 | Nota No : 095694 tanggal 19-11-2015 | |
| 198.7 | Nota No : 095975 tanggal 24-11-2015 | |
| 198.8 | Nota No : 096034 tanggal 25-11-2015 | |
| 198.9 | Nota No : 096099 tanggal 26-11-2015 | |
| 198.10 | Nota No : 095330 tanggal 30-11-2015 | |
| 199 | 11 (sebelas) nota penjualan PT.TRI TUNGGAL DE VALAS bulan Desember 2015 terdiri dari: | |
| 199.1 | Nota No : 096859 tanggal 08-12-2015 | |
| 199.2 | Nota No : 096967 tanggal 10-12-2015 | |
| 199.3 | Nota No : 097060 tanggal 11-12-2015 dan Nota No: 2015121100172. | |
| 199.4 | Nota No : 097244 tanggal 14-12-2015 | |
| 199.5 | Nota No : 097317 tanggal 15-12-2015 | |
| 199.6 | Nota No : 097400 tanggal 16-12-2015 | |
| 199.7 | Nota No : 097461 tanggal 17-12-2015 | |
| 199.8 | Nota No : 097577 tanggal 18-12-2015 | |
| 199.9 | Nota No : 097809 tanggal 21-12-2015 | |
| 199.10 | Nota No : 098304 tanggal 28-12-2015 | |
| 199.11 | Nota No : 098386 tanggal 29-12-2015 | |
| 200 | 5 (lima) nota penjualan PT.TRI TUNGGAL DE VALAS bulan Januari 2016 terdiri dari: | |
| 200.1 | Nota No: 098627 tanggal 05-01-2016 | |
| 200.2 | Nota No: 098687 tanggal 06-01-2016 | |
| 200.3 | Nota No: 098753 tanggal 07-01-2016 dan Nota No: 2016010700157 | |
| 200.4 | Nota No: 098943 tanggal 11-01-2016 | |
| 200.5 | Nota No: 099003 tanggal 12-01-2016 | |
| 201 | 1 (satu) lembar copy Validasi Bukti Setoran Bank BCA Nomor : 00440041 513 100440801092440 1160 0440838987 Tanggal 08 Januari 2016. | |
| 202 | 1 (satu) bundel Print Out Rekening Koran Bank Mandiri Nomor Rekening 152-00-1375189-2 Atas Nama UMI KALSUM RAHMAN Periode Tanggal 01 Desember 2015 Sampai Tanggal 15 Februari 2016. | |
| 203 | 1 (satu) lembar Print Out Rekening Koran Bank Mandiri Atas Nama UMI KALSUM RAHMAN Nomor : 152-00-1375189-2. | |
| 204 | 1 (satu) bundel fotocopy Evaluasi Administrasi (Kewenangan) Usulan Program DPR. | |
| 205 | 1 (satu) bundel fotocopy Kegiatan Yang Dialihkan Dalam Memenuhi Program Usulan DPR Tahun Anggaran 2016. | |
| 206 | 1 (satu) buah buku Lampiran Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015 - 2019. | |
| 207 | 1 (satu) buah buku Rencana Strategis Direktorat Jenderal Bina Marga Tahun 2015 – 2019. | |
| 208 | 1 (satu) bundel fotocopy Peraturan Pemerintahan Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2011 Tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional Tahun 2010 – 2025. | |
| 209 | 1 (satu) bundel fotocopy Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor : 290/KPTS/M/2015 Tentang Penetapan Ruas Jalan Menurut Statusnya Sebagai Jalan Nasional, Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Bina Marga. | |
| 210 | 1 (satu) bundel fotocopy Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 567/KPTS/M/2010 Tentang Rencana Umum Jaringan Jalan Nasional Tanggal 10 Nopember 2010, Republik Indonesia Kementerian Pekerjaan Umum. | |
| 211 | 1. 1 (satu) bundel fotocopy Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2015 tentang Tata Cara Pengusulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan tanggal 23 Juni 2015. | |
| 212 | 1 (satu) lembar Fotocopy Petikan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 92/P tahun 2014 tanggal 30 September 2014 tentang yang berisi diantaranya penetapan H. BUDI SUPRIYANTO, SH., MH mewakili Partai Golongan Karya Daerah Pemilihan Jawa Tengah X dalam keanggotaan DPR RI masa jabatan tahun 2014 s/d 2019 | |
| 213 | 1 (satu) buah tas Aigner berwarna ungu yang didalamnya terdapat Uang senilai 33.000 Dollar Sing | |
| 214 | 1 (satu) buah dompet merah “Chic”, yang isinya;
| |
| 215 | 1 (satu) buah amplop coklat yang berisi uang 33.000 $Sing, yang terdiri dari:
| |
| 216 | 1 (satu) buah dompet Jepang berwarna merah yang berisi:
| |
| 217 | Uang sebanyak 10.000 Singapura Dollar dalam pecahan 1.000 Singapura Dollar (10 lembar). | |
Barang bukti No. 217 dirampas untuk negara
No. 218 s/413, yaitu berupa :
| 218 | 1 (satu) buah dompet wanita berwarna hitam bertuliskan COACH yang didalamnya berisi: | |
| 218.1 | 89 (delapan puluh sembilan) lembar uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah). | |
| 218.2 | 1 (satu) lembar uang pecahan Singapore Dollar 1.000,- | |
| 219 | 11 (sebelas) lembar uang pecahan SGD 1.000 dan 2 (dua) lembar uang pecahan SGD 10.000. | |
| 220 | Uang kertas dolar Singapura sejumlah SGD 305.000 (tiga ratus lima ribu dollar Singapura) yang terdiri dari 305 (tiga ratus lima) lembar SGD 1000 (seribu dollar Singapura). Uang tersebut dibagi menjadi 3 (tiga) ikatan dimana masing-masing ikatan terdiri 100 (seratus) lembar SGD 1.000 (seribu dollar Singapura) dan 5 (lima) lembar SGD 1.000 (seribu dollar Singapura) tidak terikat. Uang tersebut diletakkan didalam paper bag warna coklat motif tulisan “Hardrock Cafe” dan dibungkus dengan plastik Century warna hijau dan amplop coklat. | |
| 221 | Uang sejumlah Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah). | |
| 222 | 1 (satu) lembar print out warna slip aplikasi setoran Bank Mandiri validasi tanggal 18 Pebruari 2016, pukul 11:25:14, dari HENOCK SETIAWAN kepada rekening KPK IDR RPL 175 KPK 037801000168306, BRI Cab. Rasuna Said JKT. Dengan jumlah Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan berita titipan dari JAY kepada RINO, yang copy warna ditandatangani oleh HENOCK SETIAWAN. | |
| 223 | Uang sejumlah Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) yang dititipkan pada Bank BRI cabang Rasuna Jakarta Selatan yang dibuktikan dengan : 1 (satu) lembar asli slip setoran Bank BRI tertanggal 19 Februari 2016 berikut tindasannya, dengan nomor rekening penerima setoran adalah Rek BRI : 0378.01.000168.30.6 An. KPK qq RPL 175 KPK IDR untuk titipan pada Bank BRI Cab. Jakarta Rasuna. Adapun jumlah Setoran adalah Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dan identitas pengirim tertulis DPC PDIP Kota Semarang Jl. Baru Sari I/9 Semarang, nomor telp. (024)3558922. | |
| 224 | Uang tunai sebanyak Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan rincian : 8 (delapan) bundel uang pecahan Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 8.000 (delapan ribu) lembar, 2 (dua) bundel uang pecahan Rp 50.000,- (lima puluh ribu) sebanyak 2.000 (dua ribu) lembar dan 1 bundel uang terdiri atas pecahan Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 800 (delapan ratus) lembar dan pecahan Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 400 lembar. | |
| 225 | Uang sejumlah Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) | |
| 226 | 1 (satu) lembar tindisan slip aplikasi setoran Bank BRI validasi tanggal 03 Maret 2016, pukul 11:07:44, dari penyetor a.n JAILANI, ST No. HP 081388767333 kepada rekening KPK IDR No.Rek 037801000168306, BRI Cab. Rasuna Said JKT. Dengan jumlah penyetoran Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) | |
| 227 | Uang sejumlah Rp.70.000.000,-(tujuh puluh juta rupiah) | |
| 228 | Uang sejumlah Rp.80.000.000,-(delapan puluh juta rupiah) | |
| 229 | 1 (satu) lembar bukti aplikasi setoran Bank BRI tanggal 04 Maret 2016,pukul 13:20:38, SUSANTI kepada rekening KPK Nomor 0378-01-000168-30-6, BRI Cab. Rasuna Said JKT. Dengan jumlah Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) dengan berita uang titipan untuk kasus DWP | |
| 230 | 1 (satu) lembar bukti aplikasi setoran Bank BRI tanggal 07 Maret 2016, pukul 09:23:05, kepada rekening KPK Nomor 0378-01-000168-30-6, BRI Cab. Rasuna Said JKT. Dengan jumlah Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) dengan berita uang titipan untuk kasus DWP | |
| 231 | 1 (satu) unit mobil Honda tipe HR-V RU1 1.5 S CVT CKD, No.rangka: MHRRU1830F J403045, No. Mesin L15261029216 warna hitam. | |
| 232 | 1 (satu) buah kunci mobil Honda HRV dengan gantungan dompet warna hitam. | |
| 233 | 1 (satu) buah buku mobil Honda | |
| 234 | 1 (satu) bundel asli faktur kendaraan bermotor Register No. 0613019, Nomor Faktur : 16006725-RUICF4053-016 tanggal 14 Januari 2016 | |
| 235 | 1 (satu) lembar kwitansi Honda Pondok Indah PT. Istana Kebayoran Raya Motor No. 057777 tanggal 03 Desember 2015 untuk pembayaran uang muka HR-V RU1 1.5 CVT CKD senilai Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang diterima dari DESSY A EDWIN Jl. Bendi III/26 RT 004/010, Jakarta Selatan | |
| 236 | 1 (satu) lembar kwitansi Honda Pondok Indah PT. Istana Kebayoran Raya Motor No. 059037 tanggal 14 Januari 2016 untuk pembayaran pelunasan 1 (satu) unit mobil honda tipe HR-V RU1 1.5 CVT CKD Nomor Rangka MHRRU1830F J403045 senilai Rp269.500.000,00 (dua ratus enam puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah) yang diterima dari DESSY A EDWIN Jl. Bendi III/26 RT 004/010, Jakarta Selatan | |
| 237 | 1 (satu) lembar Sertifikat Deposito Berjangka No. AI 195077 atas nama Dessy A Edwin,No. Rek.4750353822 | |
| 238 | 1 (satu) lembar formulir pembukaan rekening deposito Dessy A Edwin tanggal 03-12-2015. | |
| 239 | 1 (satu) buah handphone Blackberry Pearl warna hitam (1702-PIN) | |
| 240 | 1 (satu) buah Nokia warna putih | |
| 241 | 1 (satu) buah handphone blackberry warna ungu | |
| 242 | 1 (satu) buah handphone apple (i-Phone 5 S) dengan case berwarna ungu PIN 110222, bermotif bunga | |
| 243 | 1 (satu) buah HP Iphone 6 warna putih (087884060370) dengan serial number: C39PTZXL65MV, IMEI: 35931006 2096771, ICCID: 8962111413538778808, MEID: 35931006209677, APPLE ID: [email protected]. | |
| 244 | 1 (satu) buah HP Samsung Galaxy Garand Prime hitam (081228362413) dengan model: SM-G531H, IMEI: 352973071351698, Nomor serial: RR 1 G907N39A. | |
| 245 | 1 (satu) buah Laptop Apple warna putih dengan charger. | |
| 246 | 1 (satu) buah HP Nokia Warna Biru No. SIM 0812 9431 1357 | |
| 247 | 1 (satu) buah iPhone 5S No SIM 081392618499 pasword 112358. | |
| 248 | 1 (satu) unit HP merk IP Phone model A1533 warna putih dengan IMEI : 013883006084333, dengan hard case warna hitam; | |
| 249 | 1 (satu) unit HP merk IP Phone S model A1688 FCC ID : BCG –E294 6A IC : 579C-E2946A warna putih hard case hitam. | |
| 250 | 1 (satu) buah Smartphone merk Apple Model A1532 (Appe Iphone 5C) serial number F78LD58MFMIN dengan Sim card 0818 08888 915 warna putih dengan gambar dan tulisan “ Mrs Julia oh Julia”. | |
| 251 | 1 (satu) buah Smartphone merk Apple Model A1688 (Apple iPhone 6S) serial number F4GQN3BCGRY9 dengan Sim Card 0813 10 333 030 warna silver dengan cover hitam X Level. | |
| 252 | 1 (satu) buah hardisk merek Seagate Barracuda 7200.12 type ST3320418AS SN : 6VM4E94Q kapasitas 320GB | |
| 253 | 1 (satu) buah hardisk merek Seagate Barracuda 7200.12 type ST3320418AS, SN : 9VM3B7RZ kapasitas 320GB | |
| 254 | 1 (satu) buah USB Flasdisk Merek Sandisk Cruzer Blade 8 GB No. Code : BI15012413913 TAD-SDC Z50 Warna Merah Hitam dengan tulisan tangan spidol warna hitam “K5” | |
| 255 | 1 (Satu) buah hardisk 3,5" Merek SEAGATE BARRACUDA, Type ST500DM002, S/n: S2AYYKKR, Kapasitas 500GB, yang diperoleh dari dalam All in One PC LENOVO S/n:VS82043890 pada meja Komisaris. | |
| 256 | 1 (Satu) buah hardisk 3,5" Merek SEAGATE BARRACUDA, Type ST500DM002, S/n: S2AYB7SH, Kapasitas 500GB, yang diperoleh dari dalam All in One PC LENOVO S/n:VS82003234 pada meja direktur. | |
| 257 | 8 Channel Network H.264 DVR merek KRISVIEW warna hitam S/n: 05322012010070, beserta dengan switching adaptor Model: FJ-SW1205000T tanpa kabel power. | |
| 258 | 1 (satu) keping media penyimpanan data elektronik jenis CD-R, Merk Verbatim, dengan kode: D3128SF300232471H, Warna Silver, dengan tulisan “CCTV File, Kamera Lift CP PS, Kamera Depan Tesate, 8 January 2016”, dengan file-file yang tersimpan di dalamnya. | |
| 259 | 1 (satu) keping media penyimpanan data elektronik jenis DVD-R, warna Silver, Merk Verbatim, Kode: MAPA23RC24091166 1, dengan tulisan tangan “CCTV BUGSY’S TGL 08 JAN 2016, JAM: 19:58:00 – “, di dalamnya tersimpan file dengan nama “File20160108000236.Avi”, dengan MD5 Hash: 173b547ac77619477385b6078f6c8c1c, dan SHA1 Hash: 4f88edcd8a30ad7ce4369713f7f3d223b1c90005 | |
| 260 | 1 (satu) keping media penyimpanan data elektronik jenis DVD-R, Merk Verbatim, Warna Silver, Kode: MAPA23RC24091171 2, dengan tulisan "REKAMAN CCTV DI SOTO KUDUS, JALAN TEBET RAYA NO.10 JAKARTA SELATAN, TANGGAL 11-JAN-2016", dengan file-file yang tersimpan di dalamnya. | |
| 261 | 1 (satu) keping media penyimpanan data elektronik jenis DVD-R, Merk Verbatim, Warna Silver, Kode: MAPA23RC24091065 2, dengan tulisan tangan "REKAMAM CCTV RUSTIQ W, PLAZA SENAYAN P4, TANGGAL 8-JAN-2016, JAM 13:30-18:05", dan di dalamnya terdapat file dengan nama "Rustiq W CCTV.zip", dengan nilai hash MD5 4ff1c955091666db1d1eed38f281700c, dan SHA1 736fb722854f59d350ce925b9ba665811deba6e2 | |
| 262 | 1 (satu) keping media penyimpanan data elektronik jenis DVD-R, Merk Verbatim, Warna Silver, Kode: MAPA23RC24091062 3, dengan tulisan tangan "REKAMAN CCTV GARCON, PLAZA SENAYAN P4, TANGGAL 8-JAN-2016", dan didalamnya terdapat file "Garcon CCTV.zip" dengan nilai hash MD5: 7370b0bcbeca92046cd9afb52d0166bf dan SHA1: 5160c87100877bfe94cc7 6e31c6a072f5b26e4f3. | |
| 263 | 1 (satu) keping media penyimpanan data elektronik jenis DVD-R, Merk Verbatim, Warna Silver, Kode: MAPA08RC24054202 1, dengan tulisan tangan "REKAMAN CCTV DAN PARKING RECORD, SENAYAN CITY, TANGGAL 30-DES-2015", dan di dalamnya terdapat file dengan nama "Senayan City.zip", dengan nilai hash MD5 7d082ed9bb31d55e1f3689cedadfbf2f, dan SHA1 06721f9a812d923750ea198f5f8f49eb14d2f2ea. | |
| 264 | 1 (satu) keping media penyimpanan data elektronik jenis DVD-R, Merk Verbatim, warna silver, kode: MAPA08RC24054200 3, dengan tulisan tangan "REKAMAN CCTV IBIS BUDGET TANGGAL 6&7 DESEMBER 2015", di dalam media tersebut terdapat file dengan nama "CCTV IBIS BUDGET.rar", dengan nilai hash MD5:1f0be83e 1058516b 8fd42952 bb4dbc7f, dan SHA1: 9c5945ed 56904206 10a849a6 a5c05b34 bcb6979e. | |
| 265 | 1 (satu) buah Handphone warna hitam, merk Nokia, model E71, tipe RM-346, nomor IMEI: 351940032884415, tanpa Sim Card, yang di dalamnya terdapat MicroSD merk NOKIA, kapasitas: 2 GB, nomor kode: MM8GR02GUACA-NA. | |
| 266 | 1 (satu) buah iPad 16 GB warna silver, model A1396, FCC-ID: BCGA-1396, IMEI: 013095000040589, Serial DR5JF0PLDKNV, beserta dengan cover iPad merk CAPDOSE warna merah marun. | |
| 267 | 1 (satu) buah Handphone warna biru, merk Nokia, nomor IMEI 1: 358117050864529, IMEI 2: 358117050864537, tanpa Sim Card. Di belakang cover terdapat tulisan stiker warna putih: Telepon Seluler 24131/SDPPI/2012 2766. | |
| 268 | 1 (satu) buah CD-R merk VERBATIM yang bertuliskan FOTO TULISAN DI PAPAN TULIS RUANG RAPAT 22-01-2016, nomor seri: D3131RE04113652LH yang ditandatangani oleh KELLY V KHOEMARGA . | |
| 269 | 1 (satu) media penyimpanan data elektronik jenis USB Flash disk, Merk Kingston, Model DataTraveler G3, 2GB, warna putih-kuning, ditemukan di laci meja kerja Theo. | |
| 270 | 1 (satu) perangkat elektronik jenis smartphone, Merk BlackBerry, Model BlackBerry Classic SQC100-1, S/N: 0738-7685-5756, PIN: 2C08B6AD, IMEI: 359892058998557, ICCID 8962101097635024992, Telkomsel Nomor: 082197546555, dengan micro SD, merk V-Gen, kapasitas 32GB, kode: A00818774. | |
| 271 | 1 (satu) perangkat elektronik jenis smartphone, Merk Samsung, Model Galaxy Note 3, SM-N900, S/N: RF1F213WJTK, IMEI: 358916051829286, Telkomsel Nomor: 082198302479, dengan micro SD, merk SanDisk, kapasitas 16GB, kode: 4303DG7XQ15H, dengan Cover warna orange. | |
| 272 | 1 (satu) perangkat elektronik jenis handphone classic candy bar, warna hitam, Merk Nokia Microsoft Mobile, Model RM-1038, Code: 059W062, IMEI1: 355163/06/822230/3, IMEI2: 355163/06/822231/1, dengan 1 SIM Card Telkomsel no ICCID: 6210008125769639 01, tanpa memory card, tanpa charger. | |
| 273 | 1 (satu) keping media penyimpanan data elektronik jenis DVD-R, Warna putih, SN : MAPA09PC02030906 6, dengan tulisan “KPK, Komisi Pemberantasan Korupsi, PULOSARI IX” | |
| 274 | 1 (Satu) buah keping DVD Merek maxell, Type DVD -R, S/n: MFP 102P109120102 4, Kapasitas 4.7GB, warna kuning emas dengan file-file yang tersimpan di dalamnya. | |
| 275 | 1 (satu) keping media penyimpanan data elektronik jenis DVD-R, Warna putih, SN : MAPA23PF12021656 3, dengan tulisan “KPK, Komisi Pemberantasan Korupsi”. | |
| 276 | 1 (satu) media penyimpanan data elektronik jenis DVD-R berlabel KPK "Komisi Pemberantasan Korupsi", dengan KODE: MAPA02RD24235808 3, dan tulisan tangan “DOKUMENTASI LIDIK, SN : MAPA02RD24235808 3", yang di dalamnya tersimpan file dengan nama "Dokumentasi Penyelidikan.zip", dan dengan nilai MD5 hash: FEB55F5B-7FF3D5EF-C2BCFBDF-DE04B20F, dan SHA1 hash: C1546455-8DAA01BB-8B629048-B0A9CA81-E79CAA15 | |
| 277 | 1 (Satu) buah keping DVD Merek VERBATIM, Type DVD -R, S/n: MAPA23RC24090674 5, Kapasitas 4.7GB, warna Silver. | |
| 278 | 1 (satu) keping media penyimpanan data elektronik jenis DVD-R, Warna putih, SN : MAPA09PC02021182 4, dengan tulisan “KPK, Komisi Pemberantasan Korupsi” dengan file-file yang tersimpan didalamnya. | |
| 279 | 1 (satu) keping media penyimpanan data elektronik jenis DVD-R, Warna putih, SN : MAPA08PC09075737 5, dengan tulisan “KPK, Komisi Pemberantasan Korupsi” dengan file-file yang tersimpan didalamnya. | |
| 280 | 1 (satu) keping media penyimpanan data elektronik jenis DVD-R, Warna putih, SN : MAPA09PC02172887 2, dengan tulisan “KPK, Komisi Pemberantasan Korupsi, PULOSARI IX”, dan file-file yang tersimpan didalamnya. | |
| 281 | 1 (satu) bundel Surat Perjanjian (Kontrak) Harga Satuan Nomor : HK.02.03/BL.IX/498679/PPK.H4/2016/04, tanggal 06 Januari 2016, Paket : Pembangunan Jalan Sagea Patani (SBSN), Lokasi Pulau Halmahera, Kabupaten Halmahera Tengah, Nilai Kontrak Rp42.538.417.000, Kontraktor Pelaksana PT. Cahayamas Perkasa, Tahun Anggaran 2016 . | |
| 282 | 1 (satu) bundel Surat Perjanjian Paket Pekerjaan Pembangunan Jalan Larat – Lamdesar Timur (SBSN) Nomor : HK.02.03/BL.IX/498676.01/APBN/2016/01, tanggal 06 Januari 2016, Nilai Kontrak Rp58.123.880.000, Sumber dana APBN, Lokasi MTB (Pulau Larat), Penyedia PT Ikhlas Bangun Sarana, Tahun Anggaran 2016. | |
| 283 | 3 (tiga) bundel Surat Perjanjian Paket Pekerjaan Pembangunan Jalan Adaut – Kandar (SBSN) Nomor : HK.02.03/BL.IX/498676.01/APBN/2016/02, tanggal 06 Januari 2016, Nilai Kontrak Rp62.162.814.000, Sumber dana APBN, Lokasi MTB (Pulau Selaru), Penyedia PT Sinarmas Perkasa, Tahun Anggaran 2016. | |
| 284 | 1 (satu) buku tabungan asli bank Artha Graha atas nama TAN LENDY TANAYA nomor rekening 1703207177 no seri buku 8379296. | |
| 285 | 1 (satu) buku tabungan asli bank Artha Graha atas nama TAN LENDY TANAYA nomor rekening 1703207169 no seri buku 8334851. | |
| 286 | 1 (satu) buku tabungan asli bank BCA atas nama TAN LENDY TANAYA nomor rekening 0440563422 no seri buku 5777078. | |
| 287 | 1 (satu) buku tabungan asli bank Danamon atas nama TAN LENDY TANAYA nomor rekening 003509594788 no seri buku 5346562. | |
| 288 | 1 (satu) buku tabungan asli bank Danamon atas nama TAN LENDY TANAYA nomor rekening 000013489596 no seri buku 4076152. | |
| 289 | 1 (satu) buku tabungan asli bank Mandiri atas nama TAN LENDY TANAYA nomor rekening 1520013797119 no seri buku TBVAA0083655. | |
| 290 | 1 (satu) buku tabungan asli bank Mandiri atas nama TAN LENDY TANAYA nomor rekening 1520000002820 no seri buku TBMAA1657881. | |
| 291 | 1 (satu) buku tabungan asli bank Mega atas nama TAN LENDY TANAYA nomor rekening 022980020009760 no seri buku 660855. | |
| 292 | 1 (satu) buku tabungan asli bank BCA atas nama TAN LENDY TANAYA nomor rekening 0440062857 no seri buku 0013530633. | |
| 293 | 1 (satu) buku tabungan asli bank BCA atas nama TAN LENDY TANAYA nomor rekening 0440565883 no seri buku 0013098770. | |
| 294 | 1 (satu) buku tabungan asli bank Sinar Mas atas nama SO KOK SENG nomor rekening 0024769771 no seri buku 00333749. | |
| 295 | 1 (satu) buku tabungan asli bank Sinar Mas atas nama TAN LENDY TANAYA nomor rekening 0024762688 no seri buku 00333747. | |
| 296 | 1 (satu) buku tabungan asli bank Sinar Mas atas nama TAN LENDY TANAYA nomor rekening 0032407773 no seri buku 00484215. | |
| 297 | 1 (satu) buku tabungan asli bank Sinar Mas (Gold) atas nama TAN LENDY TANAYA nomor rekening 0000808075 no seri buku 00067044. | |
| 298 | 1 (satu) buku tabungan asli bank CIMB Niaga atas nama WILLIAM KHOEMARGA, TAN LENDY TANAYA nomor rekening 4100102626180 no seri buku 128031. | |
| 299 | 1 (satu) buku tabungan asli bank CIMB Niaga atas nama TAN LENDY TANAYA nomor rekening 4100101500111 no seri buku 078052. | |
| 300 | 1 (satu) buku tabungan asli bank CIMB Niaga atas nama TAN LENDY TANAYA nomor rekening 4100200028113 no seri buku 072851. | |
| 301 | 1 (satu) buku tabungan asli bank BCA atas nama TAN LENDY TANAYA nomor rekening 0440719287 no seri buku 002559733. | |
| 302 | 1 (satu) buku tabungan asli bank BCA atas nama TAN LENDY TANAYA nomor rekening 0441123336 no seri buku 0019031857. | |
| 303 | 1 (satu) buku tabungan asli bank Mega atas nama TAN LENDY TANAYA nomor rekening 022980020009760 no seri buku 244619. | |
| 304 | 1 (satu) buku tabungan asli bank Danamon nomor seri buku 3509594788. | |
| 305 | 1 (satu) buku tabungan asli bank Artha Graha nomor seri buku 8225267. | |
| 306 | 1 (satu) buku tabungan asli bank Artha Graha nomor seri buku 8264593. | |
| 307 | 6 (enam) lembar copy akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham PT Cahaya Mas Perkasa tanggal 30 Maret 2015 Nomor 28, notaris dan PPAT Grace Margareth Goenawan SH MH. | |
| 308 | 1 (satu) lembar asli catatan tangan no rekening Bank Tan Harman Tanaya, Tan Yudhana Tanaya, dll. | |
| 309 | 3 (tiga) lembar copy Surat Perjanjian untuk melaksanakan Paket pekerjaan Kosntruksi Pekerjaan Lanjutan Konstruksi Landas Pacu (500x23m) termasuk Marking di Bandar Udara MOA Nomor KU.003/150/VII/PPK/BDN-2013, beserta 3 (tiga) lembar asli Berita Acara Serah terima Pekerjaan (PHO) Nomor: KU.003/497/XII/PPK/BDN-2013 tanggal 16 Desember 2013. | |
| 310 | 3 (tiga) lembar copy Surat Perjanjian untuk melaksanakan Paket pekerjaan Kosntruksi Pekerjaan Konstruksi Perkerasan Landas Parkir (60x40m) termasuk Marking di Bandar Udara MOA Nomor KU.003/735.A/VIII/PPK/BDN-2014, beserta 3 (tiga) lembar copy Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (PHO) Nomor: KU.003/1090.A/XII/PPK/BDN-2014 tanggal 10 Desember 2014 . | |
| 311 | 1 (satu) bundel asli Surat Perjanjian Harga Satuan (Kontrak) paket pekerjaan Pelebaran Jalan – Banggoi Nomor Kontrak: HK.02.03/BL.IX/498675.06/APBN-ASP/2014/05 tanggal 17 Maret 2014. | |
| 312 | 1 (satu) bundel asli Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan (PHO) tanggal 19 September 2014 Nomor Kontrak: HK.02.03/BL.IX/498675.06/APBN-ASP/2014/05. | |
| 313 | 1 (satu) bundel asli print out Dokumen Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Pasca Kualifikasi Kontrak Harga Satuan Untuk Kontrak Tahun Tunggal Nomor: 01/POKJA/WIL III/APBN-SBSN/2016 tanggal 23 November 2015 Paket Pekerjaan: Pembangunan Jalan Larat Lamdesar Timur (SBSN) Nomor Paket: 01 TA 2016. | |
| 314 | 1 (satu) bundel asli print out Dokumen Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Pasca Kualifikasi Kontrak Harga Satuan Untuk Kontrak Tahun Tunggal Nomor: 02/POKJA/WIL III/APBN-SBSN/2016 tanggal 23 November 2015 Paket Pekerjaan: Pembangunan Jalan Adaut Kandar (SBSN) Nomor Paket: 02 TA 2016. | |
| 315 | 1 (satu) bundel asli print out Dokumen Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Pasca Kualifikasi Kontrak Harga Satuan Untuk Kontrak Tahun Tunggal Nomor: 03/POKJA/WIL III/APBN-SBSN/2016 tanggal 23 November 2015 Paket Pekerjaan: Pembangunan Jalan Tepa – Masbuar - Letwurung (SBSN) Nomor Paket: 03 TA 2016. | |
| 316 | 1 (satu) bundel asli print out Dokumen Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Pasca Kualifikasi Kontrak Harga Satuan Untuk Kontrak Tahun Tunggal Nomor: 04/POKJA/WIL III/APBN-SBSN/2016 tanggal 23 November 2015 Paket Pekerjaan: Pembangunan Jalan Tiakur - Weat (SBSN) Nomor Paket: 04 TA 2016. | |
| 317 | 1 (satu) bundel asli print out Dokumen Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Pasca Kualifikasi Kontrak Harga Satuan Untuk Kontrak Tahun Tunggal Nomor: 05/POKJA/WIL III/APBN-SBSN/2016 tanggal 23 November 2015 Paket Pekerjaan: Pembangunan Jalan Pelabuhan – Wonreli - Lapter (SBSN) Nomor Paket: 05 TA 2016. | |
| 318 | 1 (satu) bundel asli print out Dokumen Informasi Lelang kode lelang 7913064 Nama Lelang Pelebaran Jalan Kobisonta – Banggoi – Bula. | |
| 319 | 1 (satu) bundel asli print out Dokumen Informasi Lelang kode lelang 7914064 Nama Lelang Pelebaran Jalan Pasahari – Kobisonta. | |
| 320 | 1 (satu) bundel asli print out Dokumen Informasi Lelang kode lelang 3286064 Nama Lelang Pembangunan Jalan Lingkar Pulau Marsela. | |
| 321 | 1 (satu) bundel asli print out Dokumen Informasi Lelang kode lelang 7907064 Nama Lelang Rekonstruksi Jalan Piru – Waisala. | |
| 322 | 1 (satu) bundel asli print out Dokumen Informasi Lelang kode lelang 7902064 Nama Lelang Pembangunan Jalan Taniwel – Saleman. | |
| 323 | 1 (satu) bundel asli print out Dokumen Informasi Lelang kode lelang 7910064 Nama Lelang Pelebaran Jalan Kobisonta – Pasahari . | |
| 324 | 4 (empat) lembar asli tindasan Bukti Setoran BCA: | |
| 324.1 | nama Penyetor Tan Lendy Tanaya ke PT AJ Central Asia Raya sebesar Rp 24.000.000,- tanggal 2 Februari 2015. | |
| 324.2 | nama Penyetor So Kok Seng ke PT AJ Central Asia Raya sebesar Rp 24.000.000,- tanggal 2 Februari 2015. | |
| 324.3 | nama Penyetor So Ka Giap ke PT AJ Central Asia Raya sebesar Rp 15.000.000,- tanggal 30 Maret 2015. | |
| 324.4 | nama penyetor Lendy Tanaya ke Tan Lendy Tanaya sebesar Rp. 9.978.200 tanggal 20 Januari 2016. | |
| 325 | 1 (satu) bundel copy dokumen Ringkasan Kontrak untuk kegiatan yang dananya berasal dari rupiah murni, uraian dan volume pekerjaan: pekerjaan perpanjangan runway di bandar udara MOA. | |
| 326 | 2 (dua) bundel asli slip ATM BCA. | |
| 327 | 1 (satu) lembar copy Surat Dirjen Bina Marga Kementria PU nomor: KU.03.01/BL.IX/498675.05/APBN/2015/01 tanggal 26 Maret 2015 perihal penunjukan Penyedia Barang dan Jasa untuk pelaksanaan pekerjaan Paket pelebaran jalan Kobisonta – Banggoi “A1”. | |
| 328 | 1 (satu) buku rekening Tahapan BCA atas nama SO KOK SENG dengan No. Rek. 0440732283 dengan periode mutasi rekening tanggal 12/03/09 s.d 21/04/15. | |
| 329 | 1 (satu) buku rekening Tahapan BCA atas nama SO KOK SENG dengan No. Rek. 0440732283 dengan periode mutasi rekening tanggal 28/04/15 s.d 29/12/15. | |
| 330 | 1 (satu) buku rekening Tahapan BCA atas nama IMELDA TANDRI dengan No. Rek. 0440799680 dengan periode mutasi rekening tanggal 15/09/15 s.d 17/01/16. | |
| 331 | 1 (satu) buku rekening Bank Mandiri atas nama SO KOK SENG dengan No. Rek. 152-00-0976921-3 dengan periode mutasi rekening tanggal 24/02/15 s.d 15/01/16. | |
| 332 | 1 (satu) buku rekening Bank Mandiri atas nama TAN LENDY TANAYA dengan No. Rek. 152-00-1362921-3 dengan periode mutasi rekening tanggal 29/12/15 s.d 09/01/16. | |
| 333 | 1 (satu) buku rekening Bank CIMB Niaga atas nama SO KOK SENG dengan No. Rek. 410-01-01642-11-7 dengan periode mutasi rekening tanggal 16/01/13 s.d 07/01/16. | |
| 334 | 1 (satu) buku rekening Bank Sinarmas atas nama SO KOK SENG dengan No. Rek. 0003229815 dengan periode mutasi rekening tanggal 11/11/13 s.d 21/10/15. | |
| 335 | 1 (satu) buku rekening Bank Mega atas nama SO KOK SENG dengan No. Rek. 02-298-00-29-00431-8 dengan periode mutasi rekening tanggal 18/08/12 s.d 12/01/16. | |
| 336 | 1 (satu) buku rekening Bank BRI atas nama TAN LENDY TANAYA dengan No. Rek. 0001-01-000112-56-4 dengan periode mutasi rekening tanggal 04/09/13 s.d 13/01/16. | |
| 337 | 1 (satu) buku rekening Bank BNI atas nama TAN LENDY TANAYA dengan No. Rek. 0085450371 dengan periode mutasi rekening tanggal 04/11/10 s.d 14/01/16. | |
| 338 | 1 (satu) buku rekening Bank BNI atas nama SO KOK SENG dengan No. Rek. 0179799756 dengan periode mutasi rekening tanggal 30/04/14 s.d 08/01/16. | |
| 339 | 1 (satu) buku rekening Bank Mandiri atas nama SO KOK SENG dengan No. Rek. 152-00-1486938-8 dengan periode mutasi rekening tanggal 29/12/15 s.d 20/01/16. | |
| 340 | 1 (satu) buku rekening Tabungan Simas Diamond Bank Sinarmas atas nama TAN LENDY TANAYA OR SO KOK SENG dengan No. Rek. 0036895567 dengan periode mutasi rekening tanggal 29/12/15 s.d 20/01/16. | |
| 341 | 1 (satu) buku rekening Tahapan BCA atas nama TAN LENDY TANAYA dengan No. Rek. 0440719287 dengan periode mutasi rekening tanggal 09/04/15 s.d 15/01/16. | |
| 342 | 1 (satu) buku rekening Tabungan Panin di PaninBank atas nama TAN LENDY TANAYA dengan No. Rek. 8602013002 dengan periode mutasi rekening tanggal 10/10/12 s.d 21/01/16. | |
| 343 | 1 (satu) bundel asli Buku Kwitansi Paperline 40 Lembar warna biru dengan tulisan tangan CP. | |
| 344 | 1 (satu) bundel asli Buku Cek Bank Maluku warna hijau atas nama BINTANG MAS KARYA PRATAMA. PT, nomor rekening 1101008884 tanggal 06 September 2013 dengan No. DS 483876 s/d No. DS 483900. | |
| 345 | 1 (satu) buku rekening Tahapan BCA atas nama TAN LENDY TANAYA dengan No. Rek. 0441123336 dengan periode mutasi rekening tanggal 11/01/16 s.d 20/01/16. | |
| 346 | 1 (satu) bundel print out Rekap Retasi dan Tonase Aspal Harian. | |
| 347 | 1 (satu) asli Buku Tulis Kwarto Kas 3K warna biru bertuliskan BRI 0001.01.000821-30.9. | |
| 348 | 1 (satu) asli Buku Tulis Kwarto Kas 100 3K motif kotak-kotak warna merah bertuliskan Utang Piutang. | |
| 349 | 2 (dua) lembar asli Berita Acara Serahterima Pertama Pekerjaan (PHO) Nomor: 32/BA-STPP/PAN-PHO/BL.IX/498675.05/APBN-O2/2015 Paket pelebaran Jalan Banggoi-Kobisonta “O2” Pelaksanaan Jalan Pulau Seram 5tanggal 27 Oktober 2015 yang ditandatangani oleh TAN LENDY TANAYA (Direktur PT. Cahayamas Perkasa) selaku yang pihak menyerahkan dan O. LOUHENAPESSY, ST (Pejabat Pembuat Komitmen) selaku pihak yang menerima. | |
| 350 | 1 (satu) bundel Berita Acara Pembayaran Sertifikat Bulanan MC. 06 nomor 04-BA.MC/HK.02.03/BL.IX/498675.05/APBN-A1/2015/01 antara Pejabat Pembuat Komitmen Pelaksana Jalan Pulau Seram 5 dengan PT Cahayamas Perkasa tentang Pelebaran Jalan Kobisonta – Banggoi “A1” Tahun Anggaran 2015. | |
| 351 | 1 (satu) bundel Berita Acara Pembayaran Sertifikat Bulanan MC. 04 & 05 nomor 03-BA.MC/HK.02.03/BL.IX/498675.05/APBN-02/2015/03 antara Pejabat Pembuat Komitmen Pelaksana Jalan Pulau Seram 5 dengan PT. Cahayamas Perkasa tentang Pelebaran Jalan Bula – Banggoi “02” Tahun Anggaran 2015. | |
| 352 | 1 (satu) bundel Berita Acara Pembayaran Sertifikat Bulanan MC. 06 nomor 04-BA.MC/HK.02.03/BL.IX/498675.05/APBN-02/2015/03 antara Pejabat Pembuat Komitmen Pelaksana Jalan Pulau Seram 5 dengan PT. Cahayamas Perkasa tentang Pelebaran Jalan Bula – Banggoi “02” Tahun Anggaran 2015. | |
| 353 | 1 (satu) bundel Surat Perjanjian untuk melaksanakan pekerjaan konstruksi Lanjutan Perpanjangan RW dari 900 M menjadi 1.200 M dan pelebaran RW dari 23 M menjadi 30 M termasuk Marking Volume 17.800 M2 di Bandar Udara Kufar nomor KU.003/367/VII/PPK/BDN-2015 tanggal 2 Juli 2015 yang ditandatangani oleh HIROMI AHULUHELUW (PPK Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Bandaneira) dengan TAN LENDY TANAYA (Direktur PT. Cahayamas Perkasa) dan Syarat-syarat khusus kontrak. | |
| 354 | 1 (satu) bundel dokumen copy dokumen Nama perusahaan, Nilai Penawaran, dan Presentase. | |
| 355 | 1 (satu) buku Agenda Deluxe Portfolio 2015 berwarna hitam. | |
| 356 | 1 (satu) lembar kertas yang bertuliskan diantaranya “3 set BAP total 4 528.47 Rp. 625.000....” | |
| 357 | 1 (satu) buku rekening Tahapan BCA no rekening 0440409326 atas nama So Kok Seng dengan periode mutasi tanggal 14/11/08-08/10/09. | |
| 358 | 1 (satu) buku agenda Deluxe 2008 berwarna hijau. | |
| 359 | 1 (satu) buah buku Executive Business Portfolio 2006 berwarna hitam. | |
| 360 | 1 (satu) bundel copy Dokumen Lingkungan Pemkab Seram Bagian Timur Distamben dan SDM. | |
| 361 | 1 (sat) bundel copy dokumen Pemberian Wilayah izin Usaha Pertambangan (WIUP mineral bukan logam/batuan kepada PT Cahaya Mas Perkasa Nomor: 01/0810/8107.01/PMDN/2015, Pemkab Seram Bagian Timur. | |
| 362 | 1 (satu) bundel fotocopy rekening koran Bank Maluku Kantor Cabang Utama Ambon periode Nopember 2015 s.d Desember 2015 dengan No. Rekening 0101002998 atas nama PT CAHAYA MAS PERKASA. | |
| 363 | 1 (satu) bundel fotocopy rekening Giro Bank Sinarmas Kantor Cabang Ambon periode 01 Nopember 2015 s.d 05 Januari 2016 dengan No. Rekening 0027583563 atas nama PT CAHAYA MAS PERKASA. | |
| 364 | 1 (satu) bundel fotocopy rekening Giro Bank BCA Kantor Cabang Utama Ambon periode 31 Oktober 2015 s.d 31 Desember 2015 dengan No. Rekening 0443814300 atas nama PT CAHAYA MAS PERKASA. | |
| 365 | 1 (satu) bundel rekening koran bank Mandiri KCP Jakarta Melawai a.n. PT. Tri Tunggal De Valas No rekening : 126-00-0679846-5 periode 01-11-2015 s/d 30-11-2015. | |
| 366 | 1 (satu) bundel rekening koran bank Mandiri KCP Jakarta Melawai a.n. PT. Tri Tunggal De Valas No rekening : 126-00-0679846-5 periode 01-12-2015 s/d 31-12-2015. | |
| 367 | 1 (satu) bundel rekening koran bank Mandiri KCP Jakarta Melawai a.n. PT. Tri Tunggal De Valas No rekening : 126-00-0679846-5 periode 01-01-2016 s/d 31-01-2016. | |
| 368 | 1 (satu) lembar Form Data Customer transaksi > 50 Juta Rupiah a.n Erwan Torro, Telp: 081392618499 dan 1 (satu) lembar fotokopi KTP a.n. ERWANTORO, Nik : 3504032305840001 | |
| 369 | 9 (sembilan) lembar copy akta notaris Nomor. 13 tanggal 21 September 2015 tentang Pernyataan Keputusan Rapat PT Laosindo Pratama notaris LENY INDRAWATI. | |
| 370 | 21 (dua puluh satu) lembar copy akta notaris Nomor. 03 tanggal 30 Desember 2009 tentang Pendirian PT Laosindo Pratama notaris EVIZA MUSYAWAL. | |
| 371 | 1 (satu) lembar asli Daftar Nama-nama Paket Pekerjaan PT. Sederhana Jaya Abadi Tahun Anggaran 2016. | |
| 372 | 1 (satu) lembar asli Daftar Nama-nama Paket Pekerjaan PT. Sederhana Jaya Abadi Tahun Anggaran 2015. | |
| 373 | 1 (satu) bundel fotokopi Surat Perjanjian (Kontrak) Harga Satuan, Nomor HK.02.03/BL.IX/498679/PPK.H4/2016/03, tanggal 06 Januari 2016. Paket Pembangunan Jalan Weda-Sagea (SBSN), Pulau Halmahera, Halmahera Tengah, Nilai Kontrak Rp51.514.100.000,00. Kontraktor Pelaksana PT. Sederhana Jaya Abadi. | |
| 374 | 1 (satu) bundel fotokopi Salinan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Sederhana Jaya Abadi. Dilegalisasi oleh Notaris Muhammad Anshar Abdullah Basinu,SH, tanggal 24 Maret 2015. | |
| 375 | 1 (satu) bundel fotokopi Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. Sederhana Jaya Abadi. Oleh Notaris Inggrid Lannywaty,SH, tanggal 02 Desember 2008. | |
| 376 | 1 (satu) bundel fotokopi Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. Sederhana Jaya Abadi. Oleh Notaris Drajat Darmadi, SH, tanggal 24 Nopember 2005. | |
| 377 | 1 (satu) bundel fotokopi Akte pendirian PT Sederhana Jaya Abadi dan Akta Perubahan beserta Rapat Umum Pemegang Saham Dilegalisasi oleh Notaris T. Eddy Boham, SH, tanggal 28 Juli 1995. | |
| 378 | 1 (satu) bundel fotocopy akta notaris YULIDA DESMARTINY, SH nomor 07 tanggal 12 Maret 2015 tentang Pernyataan Keputusan Rapat PT. Marta Tehnik Tungal –berkedudukan di Jakarta Pusat. | |
| 379 | 1 (satu) bundel fotocopy kutipan dari daftar Keputusan Menteri Kehakiman tangal 2 Juni 1976 nomor Y.A.5/299/24 tentang persetujuan atas akta pendirian PT. Marta Tehnik Tunggal dengan dibelakangnya 1 (satu) bundel fotocopy Akta Notaris RADEN OERIP , SH nomor 08 tanggal 21 Januari 1976 tentang pendirian PT. Marta Tehnik Tunggal. | |
| 380 | 1 (satu) bundel copy Salinan akta : BERITA ACARA RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM PT SUMBER ANUGRAH BUANA Nomor. 15 tanggal 18 September 2014 dengan NOTARIS YOSEPH PIETER IPSAN IE, SH. | |
| 381 | 1 (satu) bundel copy Salinan akta pendirian perseroan terbatas PT PAPUA PUTRA MANDIRI Nomor. 11 tanggal 23 Januari 2004 dengan NOTARIS YOSEPH PIETER IPSAN IE, SH. | |
| 382 | 1 (satu) bundel copy Salinan akta : BERITA ACARA RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM PT PAPUA PUTRA MANDIRI Nomor. 49 tanggal 30 Nopember 2009 dengan NOTARIS YOSEPH PIETER IPSAN IE, SH. | |
| 383 | 1 (satu) bundel copy Salinan akta : BERITA ACARA RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM PT PAPUA PUTRA MANDIRI Nomor. 7 tanggal 7 Mei 2014 dengan NOTARIS YOSEPH PIETER IPSAN IE, SH. | |
| 384 | 2 (dua) lembar print out Rekapitulasi Proses Pengadaan Barang / Jasa Satker PJN Wilayah 1 Propinsi Maluku Utara – Tahun Anggaran 2016 dari Sumber Dana APBN 2016 (Usulan DPR) dan yang bukan usulan DPR. | |
| 385 | 3 (tiga) lembar print out Jadwal Pelelangan Umum Pascakualifikasi satu sampul dengan sistem gugur Pokja Pengadaan Barang dan Jasa ULP Kementerian PUPR Provinsi Maluku Utara Satker Pengadaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Maluku Utara Balai Pelaksanaan Jalan Nasional IX (Maluku dan Maluku Utara) Sumber Dana APBN Tahun Anggaran dari Tahap I, Tahap II dan Tahap III. | |
| 386 | Surat Penawaran Rekonstruksi Jalan Sofi – Wayabula yang terdiri dari: 1 (satu) lembar print out Surat PT. Reza Multi Sarana Nomor PNW.03/RMS/XII/2015 tanggal 24 November 2015 kepada Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Barang dan Jasa di lingkungan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi Maluku Utara, Satuan kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Maluku Utara perihal Penawaran Pekerjaan Rekonstruksi Jalan Sofi – Wayabula yang ditandatangani oleh RIZAL (Direktur Utama). | |
| 387 | Surat Penawaran Rekonstruksi Jalan Wayabula – Sofi yang terdiri dari:
| |
| 388 | Surat Penawaran Rekonstruksi Jalan Kao – Boso yang terdiri dari: | |
| 388.1 | 1 (satu) lembar print out Surat PT. ALFA ADIEL Nomor PNW.076/PT.AA/XII/2015 tanggal 24 Desember 2015 kepada Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Barang dan Jasa di lingkungan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi Maluku Utara, Satuan kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Maluku Utara perihal Penawaran Pekerjaan Rekonstruksi Jalan Kao – Boso yang ditandatangani oleh MURSIDIN ARSY (Direktur Utama). | |
| 388.2 | 2 (dua) lembar print out Surat PT. IKHLAS BANGUN SARANA Nomor PNW.02/IBS/XII/2015 tanggal 24 Desember 2015 kepada Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Barang dan Jasa di lingkungan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi Maluku Utara, Satuan kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Maluku Utara perihal Penawaran Pekerjaan Rekonstruksi Jalan Kao – Boso yang ditandatangani oleh M. GIFARI BOPENG (Direktur Utama). | |
| 388.3 | 2 (dua) lembar print out Surat PT. ANUGRAH PUTRA PERKASA Nomor PNW.02/APP/XII/2015 tanggal 24 Desember 2015 kepada Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Barang dan Jasa di lingkungan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi Maluku Utara, Satuan kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Maluku Utara perihal Penawaran Pekerjaan Rekonstruksi Jalan Kao – Boso yang ditandatangani oleh NY. YUNITA S. ADAM (Direktris). | |
| 389 | Surat Penawaran Pembangunan Jalan Wayabula – Sofi yang terdiri dari: | |
| 389.1 | 1 (satu) lembar print out Surat PT. KAIRONI Nomor 116/KR/XII/MKW-2015 tanggal 24 Desember 2015 kepada Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Barang dan Jasa di lingkungan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi Maluku Utara, Satuan kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Maluku Utara perihal Penawaran Pekerjaan Pembangunan Jalan Wayabula – Sofi yang ditandatangani oleh JUNAEDI (Direktur). | |
| 389.2 | 1 (satu) lembar print out Surat PT. WANUA KARYA SAKTI Nomor 260/PT-WKS/SP/XII/2015 tanggal 24 Desember 2015 kepada Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Barang dan Jasa di lingkungan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi Maluku Utara, Satuan kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Maluku Utara perihal Penawaran Pekerjaan Pembangunan Jalan Wayabula – Sofi yang ditandatangani oleh SERVIE R. PRANG, ST (Direktur). | |
| 389.3 | 1 (satu) lembar print out Surat PT. PUTRA BUNGSU ABADI Nomor 75/PBA/XII/MKW-2015 tanggal 24 Desember 2015 kepada Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Barang dan Jasa di lingkungan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi Maluku Utara, Satuan kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Maluku Utara perihal Penawaran Pekerjaan Pembangunan Jalan Wayabula – Sofi yang ditandatangani oleh ANSHAR AHMAD SIALA, ST (Direktur). | |
| 389.4 | 1 (satu) lembar print out Surat PT. WINDHU TUNGGAL UTAMA Nomor 321/PT-WTU/TP/B/XII/2015 tanggal 24 Desember 2015 kepada Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Barang dan Jasa di lingkungan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi Maluku Utara, Satuan kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Maluku Utara perihal Penawaran Pekerjaan Pembangunan Jalan Wayabula – Sofi yang ditandatangani oleh ABDUL KHOIR, ST (Direktur Utama). | |
| 389.5 | 1 (satu) lembar print out Surat PT. DIAN MOSESA PERKASA Nomor 030/PT-DMP/XII/2015 tanggal 24 Desember 2015 kepada Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Barang dan Jasa di lingkungan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi Maluku Utara, Satuan kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Maluku Utara perihal Penawaran Pekerjaan Pembangunan Jalan Wayabula – Sofi yang ditandatangani oleh ANDI SYAMSU NATSIR, S.PI (Direktur Utama). | |
| 389.6 | 2 (dua) lembar print out Surat PT. LAOSINDO PRATAMA Nomor PNW.01/LP/XII/2015 tanggal 24 Desember 2015 kepada Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Barang dan Jasa di lingkungan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi Maluku Utara, Satuan kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Maluku Utara perihal Penawaran Pekerjaan Pembangunan Jalan Wayabula – Sofi yang ditandatangani oleh TONNY LAOS (Direktur). | |
| 389.7 | 1 (satu) lembar print out Surat PT. DELPRISTA MANDIRI Nomor 14/PT-DM-MKW/PEN/XII/2015 tanggal 23 Desember 2015 kepada Pokja Pengadaan Barang dan Jasa di lingkungan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi Maluku Utara, Satuan kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Maluku Utara perihal Penawaran Pekerjaan Pembangunan Jalan Wayabula – Sofi yang ditandatangani oleh LUKAS TABEM (Direktur). | |
| 389.8 | 2 (dua) lembar print out Surat PT. BAHANA KRIDA NUSANTARA Nomor PNR.BAHANA/24/12/2015 tanggal 28 Desember 2015 kepada Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Barang dan Jasa di lingkungan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi Maluku Utara, Satuan kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Maluku Utara perihal Penawaran Pekerjaan Pembangunan Jalan Wayabula – Sofi yang ditandatangani oleh HARTANTO S. WIDJAJA (Kuasa Direktur). | |
| 390 | Surat Penawaran Rekonstruksi Jalan Tobelo – Podiwang yang terdiri dari: | |
| 390.1 | 1 (satu) lembar print out Surat PT. NABE SURYA LESTARI Nomor 09/NSL/I/2016 tanggal 8 Januari 2016 kepada Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Barang dan Jasa di lingkungan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi Maluku Utara, Satuan kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Maluku Utara perihal Penawaran Pekerjaan Rekonstruksi Jalan Tobelo – Podiwang yang ditandatangani oleh JANTJE NATA, ST (Direktur). | |
| 390.2 | 2 (dua) lembar print out Surat PT. BULI BANGUN Nomor PW.012/BB-JLN/XII/2016 tanggal 8 Januari 2016 kepada Pokja Pengadaan Jasa Konstruksi Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Maluku Utara Unit Layanan Pengadaan (ULP) Balai Pelaksanaan Jalan Nasional IX (Maluku dan Maluku Utara) perihal Penawaran Pekerjaan Rekonstruksi Jalan Tobelo – Podiwang yang ditandatangani oleh RONALD POMANTOW (Direktur). | |
| 390.3 | 2 (dua) lembar print out Surat PT. LASISCO HALTIM RAYA Nomor 80/LHR/PWRN-TP/XII/13 tanggal 8 Januari 2016 kepada Pokja Pengadaan Jasa Konstruksi Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Maluku Utara Unit Layanan Pengadaan (ULP) Balai Pelaksanaan Jalan Nasional IX (Maluku dan Maluku Utara) perihal Penawaran Pekerjaan Rekonstruksi Jalan Tobelo – Podiwang yang ditandatangani oleh RONALD POMANTOW (Direktur). | |
| 391 | Surat Penawaran Rekonstruksi jalan matui – jailolo yang terdiri dari: | |
| 391.1 | 2 (dua) lembar print out Surat PT. GAYABANGUN PRAJATAMA Nomor 05/GBP/I/2016 tanggal 7 Januari 2015 kepada Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Barang dan Jasa di lingkungan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi Maluku Utara, Satuan kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Maluku Utara perihal Penawaran Pekerjaan Rekonstruksi Jalan Matui – Jailolo yang ditandatangani oleh SUTOMO RAHARJO (Direktur). | |
| 391.2 | 2 (dua) lembar print out Surat PT. TUGU UTAMA SEJATI Nomor 09/TUS-SPEN/MJ-WIL.1/I/2016 tanggal 8 Januari 2016 kepada Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Barang dan Jasa di lingkungan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi Maluku Utara, Satuan kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Maluku Utara perihal Penawaran Pekerjaan Rekonstruksi Jalan Matui – Jailolo yang ditandatangani oleh DAVID LIANGCY (Direktur). | |
| 391.3 | 2 (dua) lembar print out Surat PT. INTIMKARA Nomor 11/IKR-PEN/MJ/I/2016 tanggal 8 Januari 2016 kepada Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Barang dan Jasa di lingkungan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi Maluku Utara, Satuan kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Maluku Utara perihal Penawaran Pekerjaan Rekonstruksi Jalan Matui – Jailolo yang ditandatangani oleh Ir. BUDI LIEM (Direktur Utama). | |
| 391.4 | 1 (satu) lembar print out Surat PT. DELPRISTA MANDIRI Nomor 05/PT.DM-MKW/PEN/I/2016 tanggal 6 Januari 2016 kepada Pokja Pengadaan Barang dan Jasa di lingkungan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi Maluku Utara, Satuan kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Maluku Utara perihal Penawaran Pekerjaan Rekonstruksi Jalan Matui – Jailolo yang ditandatangani oleh LUKAS TABEM (Direktur). | |
| 392 | Surat Penawaran Rekonstruksi rehabilitasi mayor Jalan Lapter – Galela yang terdiri dari: | |
| 392.1 | 1 (satu) lembar print out Surat PT. NABE SURYA LESTARI Nomor 10/NSL/I/2016 tanggal 8 Januari 2016 kepada kelompok kerja (Pokja) Pengadaan Barang dan Jasa di lingkungan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi Maluku Utara, Satuan kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Maluku Utara perihal Penawaran Pekerjaan Preservasi Rehabilitasi Mayor Lapter – Galela yang ditandatangani oleh JANTJE NATA, ST (Direktur). | |
| 392.2 | 2 (dua) lembar print out Surat PT. BULI BANGUN Nomor PW.013/BB-JLN/XII/2016 tanggal 8 Januari 2016 kepada Pokja Pengadaan Barang dan Jasa di lingkungan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi Maluku Utara, Satuan kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Maluku Utara perihal Penawaran Pekerjaan Preservasi Rehabilitasi Mayor Lapter – Galela yang ditandatangani oleh RONALD POMANTOW (Direktur). | |
| 392.3 | 2 (dua) lembar print out Surat PT. LASISCO HALTIM RAYA Nomor 81/LHR/PWRN-LG/XII/13 tanggal 8 Januari 2016 kepada Pokja Pengadaan Barang dan Jasa di lingkungan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi Maluku Utara, Satuan kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Maluku Utara perihal Penawaran Pekerjaan Preservasi Rehabilitasi Mayor Lapter – Galela yang ditandatangani oleh YOUDY A. KALIGIS (Direktris). | |
| 393 | 1 (satu) lembar copy Jadwal Pelelangan Umum Pasca Kualifikasi Satu Sampul dengan Sistem Gugur Kelompok Kerja (POKJA) Pengadaan Barang dan Jasa Unit Layanan Pengadaan (ULP) Maluku Utara. Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Maluku Utara Sumber Dana APBN Tahun Anggaran 2016. Paket Pekerjaan Tahap 2 :
| |
| 394 | 1 (satu) lembar copy Adendum 01 Jadwal Pelelangan Umum Pasca Kualifikasi Satu Sampul dengan Sistem Gugur Kelompok Kerja (POKJA) Pengadaan Barang dan Jasa Unit Layanan Pengadaan (ULP) Maluku Utara. Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Maluku Utara Sumber Dana APBN Tahun Anggaran 2016. Nama Paket Pekerjaan Tahap 2 :
| |
| 395 | 1 (satu) lembar copy Adendum 02 Jadwal Pelelangan Umum Pasca Kualifikasi Satu Sampul dengan Sistem Gugur Kelompok Kerja (POKJA) Pengadaan Barang dan Jasa Unit Layanan Pengadaan (ULP) Maluku Utara. Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Maluku Utara Sumber Dana APBN Tahun Anggaran 2016. Nama Paket Pekerjaan Tahap 2 :
| |
| 396 | 1 (satu) lembar copy Adendum 03 Jadwal Pelelangan Umum Pasca Kualifikasi Satu Sampul dengan Sistem Gugur Kelompok Kerja (POKJA) Pengadaan Barang dan Jasa Unit Layanan Pengadaan (ULP) Maluku Utara. Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Maluku Utara Sumber Dana APBN Tahun Anggaran 2016. Nama Paket Pekerjaan Tahap 2 :
| |
| 397 | 1 (satu) lembar copy Adendum 04 Jadwal Pelelangan Umum Pasca Kualifikasi Satu Sampul dengan Sistem Gugur Kelompok Kerja (POKJA) Pengadaan Barang dan Jasa Unit Layanan Pengadaan (ULP) Maluku Utara. Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Maluku Utara Sumber Dana APBN Tahun Anggaran 2016. Nama Paket Pekerjaan Tahap 2 :
| |
| 398 | 1 (satu) lembar copy Jadwal Pelelangan Umum Pasca Kualifikasi Satu Sampul dengan Sistem Gugur Kelompok Kerja (POKJA) Pengadaan Barang dan Jasa Unit Layanan Pengadaan (ULP) Maluku Utara. Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Maluku Utara Sumber Dana APBN Tahun Anggaran 2016. Nama Paket Pekerjaan Tender Ulang :
| |
| 399 | 1 (satu) lembar copy Adendum 01 Jadwal Pelelangan Umum Pasca Kualifikasi Satu Sampul dengan Sistem Gugur Kelompok Kerja (POKJA) Pengadaan Barang dan Jasa Unit Layanan Pengadaan (ULP) Maluku Utara. Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Maluku Utara Sumber Dana APBN Tahun Anggaran 2016. Nama Paket Pekerjaan Tender Ulang : a.Pembangunan Jalan Buli – Maba (SBSN) | |
| 400 | 1 (satu) lembar copy Adendum 02 Jadwal Pelelangan Umum Pasca Kualifikasi Satu Sampul dengan Sistem Gugur Kelompok Kerja (POKJA) Pengadaan Barang dan Jasa Unit Layanan Pengadaan (ULP) Maluku Utara. Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Maluku Utara Sumber Dana APBN Tahun Anggaran 2016. Nama Paket Pekerjaan Tender Ulang : a.Pembangunan Jalan Buli – Maba (SBSN) | |
| 401 | 1 (satu) lembar copy Jadwal Pelelangan Umum Pasca Kualifikasi Satu Sampul dengan Sistem Gugur Kelompok Kerja (POKJA) Pengadaan Barang dan Jasa Unit Layanan Pengadaan (ULP) Maluku Utara. Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Maluku Utara Sumber Dana APBN Tahun Anggaran 2016. Nama Paket Pekerjaan (SBSN) : a.Pembangunan Jalan Buli – Maba (SBSN) b.Pembangunan Jalan Mafa – Matuting (SBSN) c.Pembangunan Jalan Weda – Sagea (SBSN) d.Pembangunan Jalan Sagea – Patani (SBSN) e.Pembangunan Jalan Pohea – Malbufa (SBSN) f.Pembangunan Jalan Sanana – Manaf (SBSN) | |
| 402 | 1 (satu) lembar copy Adendum 01 Jadwal Pelelangan Umum Pasca Kualifikasi Satu Sampul dengan Sistem Gugur Kelompok Kerja (POKJA) Pengadaan Barang dan Jasa Unit Layanan Pengadaan (ULP) Maluku Utara. Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Maluku Utara Sumber Dana APBN Tahun Anggaran 2016. Nama Paket Pekerjaan (SBSN) : a.Pembangunan Jalan Buli – Maba (SBSN) b.Pembangunan Jalan Mafa – Matuting (SBSN) c.Pembangunan Jalan Weda – Sagea (SBSN) d.Pembangunan Jalan Sagea – Patani (SBSN) e.Pembangunan Jalan Pohea – Malbufa (SBSN) f.Pembangunan Jalan Sanana – Manaf (SBSN) | |
| 403 | 1 (satu) lembar copy Adendum 02 Jadwal Pelelangan Umum Pasca Kualifikasi Satu Sampul dengan Sistem Gugur Kelompok Kerja (POKJA) Pengadaan Barang dan Jasa Unit Layanan Pengadaan (ULP) Maluku Utara. Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Maluku Utara Sumber Dana APBN Tahun Anggaran 2016. Nama Paket Pekerjaan (SBSN) : a.Pembangunan Jalan Buli – Maba (SBSN) b.Pembangunan Jalan Mafa – Matuting (SBSN) c.Pembangunan Jalan Weda – Sagea (SBSN) d.Pembangunan Jalan Sagea – Patani (SBSN) e.Pembangunan Jalan Pohea – Malbufa (SBSN) f.Pembangunan Jalan Sanana – Manaf (SBSN) | |
| 404 | 1 (satu) lembar Printout Rekapitulasi Proses Pengadaan Barang/Jasa Satker PJN Wilayah II Propinsi Maluku Utara-Tahun Anggaran 2016 Sumber Dana APBN 2016, Ditanda tangani oleh M. Syafriyudin Maradjabessy, Ketua Pokja Wilayah II Maluku Utara. | |
| 405 | 1 (satu) lembar Printout Rekapitulasi Proses Pengadaan Barang/Jasa Satker PJN Wilayah II Propinsi Maluku Utara-Tahun Anggaran 2016 Sumber Dana APBN 2016 (Usulan DPR), Ditanda tangani oleh M. Syafriyudin Maradjabessy, Ketua Pokja Wilayah II Maluku Utara. | |
| 406 | 1 (satu) lembar Printout Rekapitulasi Proses Pengadaan Barang/Jasa Satker PJN Wilayah II Propinsi Maluku Utara-Tahun Anggaran 2016 Sumber Dana APBN 2016 Belum Lelang, Ditanda tangani oleh M. Syafriyudin Maradjabessy, Ketua Pokja Wilayah II Maluku Utara. | |
| 407 | 1 (satu) bundel Dokumen Surat penawaran Perusahaan untuk pelelangan paket pekerjaan konstruksi Program Usulan DPR RI TA 2016 BPJN IX Wilayah II Provinsi Maluku Utara yang terdiri atas: | |
| 407.1 | Surat Penawaran Pekerjaan Pelebaran Jalan Sanana - Pohea :
| |
| 407.2 | Surat penawaran Rekontruksi Jalan Sanana – Manaf :
| |
| 407.3 | Surat Penawaran Pekerjaan Pembangunan Jalan Matuting-Mafa:
| |
| 407.4 | Surat Penawaran Pembangunan Jalan Sagea-Weda :
| |
| 407.5 | Surat Penawaran Pembangunan Jalan Weda - Sagea :
| |
| 407.6 | Surat Penawaran Pembangunan Jalan Malbufa - Pohea :
| |
| 407.7 | Surat Penawaran Pekerjaan Rekonstruksi Jalan Ekor - Subaim :
| |
| 408 | 1.1 (satu) bundel Dokumen Surat penawaran Perusahaan untuk pelelangan paket pekerjaan Pembangunan Jalan Nasional SBSN (Reguler) TA 2016 BPJN IX Wilayah II Provinsi Maluku Utara yang dilaksanakan Tender Ulang terdiri atas:
| |
| 409 | 1 (satu) bundel Dokumen Surat penawaran Perusahaan untuk pelelangan paket pekerjaan Pembangunan Jalan Nasional SBSN (Reguler) TA 2016 BPJN IX Wilayah II Provinsi Maluku Utara, terdiri atas: | |
| 409.1 | Surat Penawaran Pekerjaan Pelebaran Jalan Buli – Maba (SBSN) :
| |
| 409.2 | Surat Penawaran Pekerjaan Pembangunan Jalan Mafa - Matuting (SBSN):
| |
| 409.3 | Surat Penawaran Pekerjaan Pembangunan Jalan Weda - Sagea (SBSN) :
| |
| 409.4 | Surat Penawaran Pekerjaan Pembangunan Jalan Sagea - Patani (SBSN) :
| |
| 409.5 | Surat Penawaran Pekerjaan Pembangunan Jalan Pohea - Malbufa (SBSN):
| |
| 409.6 | Surat Penawaran Pekerjaan Pembangunan Jalan Sanana - Manaf (SBSN):
| |
| 410 | Surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor : B.1385/10-13/02/2016, hal : Penolakan laporan Penerimaan Gratifikasi, tanggal 10 Februari 2016. | |
| 411 | 1 (satu) lembar tanda terima uang SGD 305.000 (tiga ratus lima ribu dollar Singapura) dan tanda terima dokumen Surat Nomor : B.1385/10-13/02/2016 dari KPK direktorat Gratifikasi tanggal 10 Februari 2016 beserta 2 (dua) lembar lampiranya. | |
| 412 | 1 (satu) bundel Laporan Gratifikasi a.n pengirim H.BUDI SUPRIYANTO,SH.MH (anggota DPR RI Fraksi Golkar) tanggal 01-02-2016 beserta lampiran keterangan penitipan kepada direktorat gratifikasi KPK RI. | |
| 413 | 1 (satu) bundel Fotokopi surat kuasa khusus H.BUDI SUPRIYANTO,S.H.,M.H. kepada IWAN GUNAWAN,S.H.,M.H. dan rekan (hamid dwi hudaya LAW OFFICE) tertanggal 1 januari 2016 dan 1 (satu) fotokopi KTP a.n H.BUDI SUPRIYANTO,SH.MH. | |
Uang tunai sejumlah SGD 10.000,00 (sepuluh ribu dollar Singapore) sebagaimana dalam daftar barang bukti No. 217, dirampas untuk Negara;
Barang bukti sebagaimana dalam daftar barang bukti No. 69.1, 69.3, 69.4, 69.5, 69.6. 69.7, dikembalikan darimana benda tersebut disita ;
Barang bukti sebagaimana dalam daftar barang bukti No. 1 s/d 68, 69.2, 70 s/d 216, 218 s/d 413, dipergunakan untuk pembuktian perkara lain ;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa untuk dua tingkat pengadilan, dalam tingkat pertama sejumlah Rp.7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah) dan dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp.2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah).
Demikian diputuskan dalam permusyawaratan Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jakarta, pada hari: JUM’AT tanggal 02 SEPTEMBER 2016 oleh kami: ELANG PRAKOSO WIBOWO, SH.MH., sebagai Hakim Ketua Majelis, HUMUNTAL PANE, SH.MH dan Dr. SISWANDRIYONO, SH.MHum., Hakim-hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Jakarta serta., sebagai Hakim-Hakim Anggota dan Dr. Hj. RENY HALIDA ILHAM MALIK, SH.MH dan ANTHON R SARAGIH SH.MH, Hakim-Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Tinggi Jakarta masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta No. 48/Pid.Sus-TPK/2016/PT.DKI., tanggal 05 Agustus 2016 ditunjuk menjadi Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis tersebut serta dihadiri para Hakim Anggota tersebut, dan BETTY HARTATI, MH. , sebagai Panitera Pengganti, berdasarkan surat penunjukkan oleh Panitera Pengadilan Tinggi Jakarta No : 48/ Pid.Sus -TPK 2016 / PT.DKI tanggal 05 Agustus 2016 tanpa dihadiri Penuntut Umum maupun Terdakwa / Penasihat Hukum Terdakwa.
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
1. HUMUNTAL PANE, SH.MHELANG PRAKOSO WIBOWO, SH.MH.
Dr. SISWANDRIYONO, SH.MHum.
Dr. Hj. RENY HALIDA ILHAM MALIK, SH.MH
ANTHON R SARAGIH SH.MH.
Panitera Pengganti,
BETTY HARTATI, MH.