34/Pdt.G/2015/PN.Pml
Putusan PN PEMALANG Nomor 34/Pdt.G/2015/PN.Pml
1. OO ABDUL WAHAB, umur 71 tahun, tidak bekerja, 2. CATIAH, umur 65 tahun, pekerjaan ibu rumah tangga, Penggugat I dan II Keduanya bertempat tinggal di Desa Palimanan Timur, RT.010, RW.003, Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon. 3. BUDI SUKARTA, umur 63 tahun, pekerjaan wiraswasta, 4. SUPARDI, Umur 62 Tahun, pekerjaan swasta, bertempat, Penggugat III dan IV keduanya bertempat tinggal di Desa Palimanan Timur, RT.060 RW.002, Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon ; 5. TITIN ROSTINAH, umur 54 tahun, pekerjaan ibu rumah tangga, 6. NINING RATNANINGSIH, umur 52 tahun, pekerjaan ibu rumah tangga Penggugat V dan VI keduanya bertempat tinggal di Desa Palimanan Timur, RT.010, RW.003, Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon; Dalam hal ini diwakili oleh kuasanya bernama ; 1. UGI HIKMAT SUGIA, SH 2. GATOT SATRIYO, SH. 3. EKO SUPIJANDI, SH. 4. BAYU RAHMAN HAKIM, SH. 5. SANDRA MAHARANI, SH. Advokat dan Advokat Magang yang beralamat Kantor di Cirebon Bisnis Centre Blok F No.12, Jalan Tuparev, Desa Sutawinangun, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Tanggal 27 Juli 2015, Selanjutnya disebut sebagai PARA PENGGUGAT ; M e l a w a n 1. PT. PERKEBUNAN NUSANTARA IX, (Persero), semula bernama PPN Aneka Tanaman, kemudian berganti PT Perkebunan XVIII hingga sekarang berganti nama menjadi PT Perkebunan Nusantara IX (Persero), yang berkantor di Jalan Mugas Dalam (Atas), Kota Semarang atau Jalan Ronggowarsito No.164, Kota Surakarta cq. PT Perkebunan Nusantara IX Moga Semugih, Jalan Raya Moga – Pulosari Km.2, Kecamatan Pulosari, Kabupaten Pemalang, sebagai TERGUGAT I ; Dalam hal ini Tergugat I diwakuli oleh Kuasanya : 1. Sumaryudi, SH, MH, 2. Susmono, SH dan 3. Rinto Dwi Atmoko, SH; 2. PEMERINTAH Republik Indonesia, Cq. Badan Pertanahan Nasional di Jakarta, Cq. Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Jawa Tengah, Cq. Kantor Pertanahan Kabupaten Pemalang, berkantor di Jalan Pemuda No.35, Kabupaten Pemalang, sebagai TERGUGAT II ; Dalam hal ini Tergugat II diwakili oleh Kuasanya 1. Deni Santo, ST.MSc, 2. Budi Suhanto, SH, 3. Agung Pranatagama, SH, 4. Hariyono, B.Sc dan 5. Singgih Nuswantoro; 3. PEMERINTAH Republik Indonesia, Cq. Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Cq. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Cq. Pemerintah Kabupaten Pemalang, berkantor di Jalan Surohadikusumo No.1,Kabupaten Pemalang sebagai TERGUGAT III ; Dalam hal ini Tergugat III diwakili Kuasanya 1. Puji Sugiharto, SH, 2. Drs.Wahyu Sukarno Adiprayitno, M.Si, 3. Eko Edi Prihartanto, SH, MM, 4. Sri Subyakto, SH, M.Si dan 5. Helin Yuliasih, SH;