417/Pdt/2016/PT SMG
Putusan PT SEMARANG Nomor 417/Pdt/2016/PT SMG
Other Participants (1)
OO ABDUL WAHAB dkk melawan1. PT. PERKEBUNAN NUSANTARA IX (PERSERO) , SEMULA BERNAMA PPN ANEKA TANAMAN, KEMUDIAN BERGANTI PT. PERKEBUNAN XVIII HINGGA SEKARANG BERGANTI NAMA MENJADI PT. PERKEBUNAN NUSANTARA IX (Persero) dkk
- Menerima permohonan banding dari Pembanding; - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pemalang no. 34/Pdt.G/2015/PN.Pml tanggal 18 Mei 2016 yang dimohonkan banding tersebut ; - Menghukum Pembanding untuk membayar biaya yang timbul dalam kedua tingkat peradilan , yang untuk peradilan tingkat tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
UntuUntukUntuU
P
Untuk Dinas
U T U S A NNomor : 417/Pdt/2016/PT SMG
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA “
Pengadilan Tinggi Jawa Tengah di Semarang yang memeriksa dan mengadili perkara - perkara perdata dalam peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara : ----------------------------
OO ABDUL WAHAB; ----------------------------------------------------------------------
Umur 71 tahun, tidak bekerja ;-------------------------------------------------------------
CATIAH ;----------------------------------------------------------------------------------------
Umur 65 tahun, pekerjaan ibu rumah tangga; -----------------------------------------
Penggugat I dan II keduanya bertempat tinggal di Desa Palimanan Timur, Rt. 010, Rw. 003, Kecamatan Palimanan , Kabupaten Cirebon .----------------
BUDI SUKARTA ;----------------------------------------------------------------------------
Umur 63 tahun, Pekerjaan Wiraswasta .------------------------------------------------
SUPARDI ;-------------------------------------------------------------------------------------
Umur 62 tahun , Pekerjaan Swasta; -----------------------------------------------------
Penggugat III da IV keduanya bertempat tinggal di Desa Palimanan Timur Rt. 060 Rw. 002, Kecamatan Palimanan , kabupaten Cirebon;-------------------
TITIN ROSTINAH ;---------------------------------------------------------------------------
Umur 54 tahun, Pekerjaan Ibu Rumah tangga;----------------------------------------
NINING RATNANINGSIH ; ----------------------------------------------------------------
Umur 52 tahun, Pekerjaan Ibu Rumah Tangga ;-------------------------------------
Penggugat V dan VI keduanya bertempat tinggal di Desa Palimanan Timur Rt. 010, Rw. 003, Kecamatan Palimanan , Kabupaten Cirebon;-----------------
Dalam hal ini Penggugat I sampai dengan VI berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 27 Juli 2015 memberikan kuasa kepada : -----------------------
UGI HIKMAT SUGIA,SH, DKK ;----------------------------------------------------------
Advokat dan Advokat Magang pada Law Office Hikmat Sugia & Partners, berdomosili Kantor di Ruko Cirebon Bisnis Center (CBC)Blok F No. 12 Jl.Tuparev, Sutawinangun , Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon,Jawa Barat .-------------------------------------------------------------------------
Semula Penggugat I sampai dengan VI sekarang Para Pembanding ;---------
M e l a w a n
PT. PERKEBUNAN NUSANTARA IX (PERSERO) , SEMULA BERNAMA PPN ANEKA TANAMAN, KEMUDIAN BERGANTI PT. PERKEBUNAN XVIII HINGGA SEKARANG BERGANTI NAMA MENJADI PT. PERKEBUNAN NUSANTARA IX (Persero) , yang berkantor di Jl. Mugas Dalam (Atas) Kota Semarang atau Jalan Ronggowarsito No. 164 Kota Surakarta Cq. PT.Perkebunan Nusantara IX Moga Semugih , Jl. Raya Moga – Pulosari Km 2 , Kecamatan Pulosari, Kabupaten Pemalang;-------------------------------------------------------------------------------------
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA CQ. BADAN PERTANAHAN NASIONAL DI JAKARTA CQ. KANTOR WILAYAH PERTANAHAN PROVINSI JAWA TENGAH CQ. KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN PEMALANG;---------------------------------------------------------------------------------
Berkantor di Jl. Pemuda No. 35 Kabupaten Pemalang;--------------------------
Berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 18 Agustus 2016 memberikan kuasa kepada : ------------------------------------------------------------------------------
BUDI SUHANTO,SH. DAN SINGGIH NUSWANTORO; -------------------------
Keduanya memilih alamat pada Kantor Pertanahan Kab. Pemalang , Jl. Pemuda No. 35 Pemalang;---------------------------------------------------------------
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA CQ. KEMENTRIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA CQ. PEMERINTAH PROVINSI JAWA TENGAH CQ. PEMERINTAH KABUPATEN PEMALANG; --------------------
Berkantor di Jl. Surohadikusumo No. 1 Kabupaten Pemalang ;---------------
Semula Tergugat I,II,III sekarang Para Terbanding;-------------------------------
PENGADILAN TINGGI TERSEBUT ;
Telah membaca Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah tanggal 17 Oktober 2016 Nomor : 417/Pdt/2016/PT.Smg, tentang Penunjukkan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini ; ------------
Telah membaca berkas perkara salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Pemalang tanggal 18 Mei 2016, Nomor perkara : 34/Pdt.G/2015/PN. Pml. dan semua surat-surat yang berkaitan dengan perkara tersebut ; -----------------------
TENTANG DUDUK PERKARANYA :
Menimbang, bahwa para Penggugat dalam surat gugatannya tertanggal 05 Agustus 2015 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pemalang dengan Nomor : 34 /Pdt.G/2015/PN.Pml telah mengemukakan hal-hal sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa,pada tanggal 22 November 1943 telah meninggal dunia seorang wanita bernama NY.SIJAH binti MALATI di Kuningan Jawa Barat, tanpa meninggalkan keturunan yang sah seorang pun, kecuali meninggalkan seorang Kakak dan tiga Adik Kandung bernama :
Ny. SARI binti MALATI;
Ny. ALISAH binti MALATI;
Ny. DJAYEM binti MALATI;
Ny. ITO binti MALATI;
Bahwa, Almarhumah Ny. SIJAH binti MALATI semasa hidupnya mempunyai harta kekayaan, berupa :
Satu bidang tanah berikut segala sesuatu yang berdiri di atasnya, dengan luas keseluruhan + 4,535 Ha (+ 45.350 m2), yang terletak di terletak di Desa Pegiringan, Kecamatan Bantarbolang, Kabupaten Pemalang, Persil 118 Nomor C 645 Kelas D.IV, dengan batas-batas terluar :
Sebelah utara dengan : Batas Desa Semaya ;
Sebelah timur dengan : Batas Desa Semingkir ;
Sebelah selatan dengan : Batas Desa Semingkir ;
Sebelah barat dengan : Batas Desa Semaya ;
Satu hamparan tanah berikut segala sesuatu yang berdiri di atasnya, yang terdiri dari 11 (sebelas) bidang tanah, dengan luas keseluruhan + 108,310 Ha (+ 1.083.100 m2), yang terletak di terletak di Desa Semaya, Kecamatan Randudongkal, Kabupaten Pemalang, dengan perincian :
Persil 36 Nomor C 209 Kelas S.IV, luas ± 3,165 Ha (+31.650 m2);
Persil 27 Nomor C 209 Kelas D.IV, luas ± 47,435 Ha (+474.350 m2)
Persil 32 NomorC 209 Kelas D.IV, luas ± 0,694 Ha (+6.940 m2);
Persil 32 b Nomor C 209 Kelas D.IV, luas ± 9,616 Ha (+96.160 m2)
Persil 35 Nomor C 209, Kelas D.IV, luas ± 1,215 Ha (+12.150 m2);
Persil 36 b Nomor C 209 Kelas D.IV, luas s 0,140 Ha (+1.400 m2);
Persil 37Nomor C 209 Kelas D.IV, luas ± 0,295 Ha (+2.950 m2);
Persil 64 a Nomor C 209 Kelas D.I, luas ± 2,230 Ha (+22.300m2) ;
Persil 67 Nomor C 209 Kelas D.I, luas ± 41,360 Ha (+413.600 m2) ;
Persil 69 Nomor C 209 Kelas D.IV, luas ± 1,750 Ha (+17.500 m2);
Persil 70 Nomor C 209 Kelas D.IV, luas ± 0,410 Ha (+4.100 m2) ;
Dengan batas-batas terluar :
Sebelah utara dengan : Batas Desa Pegiringan ;
Sebelah timur dengan : Batas Desa Sumurkidang ;
Sebelah selatan dengan : Tanah Bengkok Desa Semaya ;
Sebelah barat dengan : Batas Desa Pegiringan ;
Satu hamparan tanah berikut segala sesuatu yang berdiri di atasnya yang terdiri dari 7 (tujuh) bidang tanah, dengan luas keseluruhan 61.226 Ha (612.260 m2), yang terletak di Desa Semingkir, Kecamatan Randudongkal, Kabupaten Pemalang, dengan perincian :
Persil 80 Nomor C 650 Kelas S.IV, luas ± 0,795 Ha (+7.950 m2) ;
Persil 82 Nomor C 650 Kelas S.VI, luas ± 0,420 Ha (+4.200 m2) ;
Persil 82 Nomor C 650 Kelas S.VI, luas ± 0,216 Ha (+2.160 m2) ;
Persil 34 Nomor C 650 Kelas D.I, luas + 0,520 Ha (+5.200 m2) ;
Persil 78 Nomor C 650 Kelas D.I, luas ± 1,065 Ha (+10.650 m2) ;
Persil 79Nomor C 650 Kelas D.I, luas ± 57,205 Ha(+572.050 m2)
Persil 81 Nomor C 650 Kelas D.I, luas ± 1,005 Ha (+10.050 m2) ;
Dengan batas-batas terluar :
Sebelah utara dengan : Batas Desa Semaya ;
Sebelah timur dengan : Jalan Raya Randudongkal ;
Sebelah selatan dengan : Jalan Raya Randudongkal ;
Sebelah barat dengan : Sungai Wijen ;
Satu hamparan tanah berikut segala sesuatu yang berdiri di atasnya yang terdiri dari 4 (empat) bidang tanah, dengan luas keseluruhan + 60,750 Ha (+607.500 m2), yang terletak di terletak di Desa Majakerta, Kecamatan Watukumpul, Kabupaten Pemalang, dengan perincian :
Persil 141 Nomor C 300 Kelas D.I, luas ± 2,095 Ha (+20.950 m2);
Persil 142 Nomor C 300 Kelas D.II, luas ± 33,395 Ha (+330.950 m2) ;
Persil 143 Nomor C 300 Kelas D.II, luas ± 10,630 Ha (+10.630 m2)
Persil 144 Nomor C 300 Kelas D.II, luas ± 14,630 Ha (+146.300 m2) ;
Dengan batas-batas terluar :
Sebelah utara dengan : Kali Comal ;
Sebelah timur dengan : Batas Desa Wisnu ;
Sebelah selatan dengan : Batas Desa Gunungjaya ;
Sebelah barat dengan : Batas Desa Cikasur ;
Satu hamparan tanah berikut segala sesuatu yang berdiri di atasnya yang terdiri dari 8 (delapan) bidang tanah, dengan luas keseluruhan + 99,694 Ha (+996.940 m2), yang terletak di terletak di Desa Banyumudal, Kecamatan Moga, Kabupaten Pemalang, dengan perincian :
Persil 151 Nomor C 88 Kelas D.IV, luas ± 1,032 Ha (+10.320 m2);
Persil 153 Nomor C 88 Kelas D.IV, luas ± 11,460 Ha (+114.600 m2) ;
Persil 154 Nomor C 88 Kelas D.IV, luas ± 8,625 Ha (+86.250 m2);
Persil 155 Nomor C 88 Kelas D.IV, luas ± 3,220 Ha (+32.200 m2);
Persil 155 b Nomor C 88 Kelas D.IV, luas ± 17,515 Ha (+175.150 m2) ;
Persil 156 Nomor C 88 Kelas D.IV, luas ± 5,020 Ha (+50.200m2);
Persil 157 Nomor C 88 Kelas D.IV, luas ± 23,575 Ha (+235.750 m2) ;
Persil 174 Nomor C 88 Kelas D.IV, luas ± 29,247 Ha (+292.470 m2) ;
Dengan batas-batas terluar :
Sebelah utara dengan : Tanah milik A Drajat, Bembi ;
Sebelah timur dengan : Tanah milik Kasno, Damu ;
Sebelah selatan dengan : Jalan Raya Moga – Pulosari ;
Sebelah barat dengan : Batas Desa Pulosari ;
Satu bidang tanah berikut segala sesuatu yang berdiri di atasnya, dengan luas keseluruhan + 90 Ha (+ 900.000 m2), yang terletak di terletak di Desa Sima, Kecamatan Moga, Kabupaten Pemalang, Persil 14 Nomor C 531, Kelas D.V,dengan batas-batas terluar :
Sebelah utara dengan : Jalan Desa Sima ;
Sebelah timur dengan : Batas Desa Karangpoh/ Gereja
Pulosari;
Sebelah selatan dengan : Batas Desa Nyalembeng ;
Sebelah barat dengan : Sungai/ Kali Sat ;
Satu hamparan tanah berikut segala sesuatu yang berdiri di atasnya yang terdiri dari 10 (sepuluh) bidang tanah, dengan luas keseluruhan + 84,385 Ha (+843.850 m2), yang terletak di terletak di Desa Pulosari, Kecamatan Pulosari, Kabupaten Pemalang, dengan perincian :
Persil 3 a Nomor C 361 Kelas D.I, luas ± 6,010 Ha (+60.100 m2) ;
Persil 3 b Nomor C 361 Kelas D.II, luas ± 3,415 Ha (+34.150 m2);
Persil 4 Nomor C 361 Kelas D.I, luas ± 9,300 Ha (+93.000 m2) ;
Persil 5 Nomor C 361 Kelas D.I, luas ± 32,635 Ha (+326.350 m2);
Persil 6 Nomor C 361 Kelas D.I, luas ± 0,690 Ha (+6.900 m2) ;
Persil 6 Nomor C 361 Kelas D.I, luas ± 0,170 Ha (+1.700 m2) ;
Persil 11 Nomor C 361 Kelas D.II, luas ± 1,320 Ha (+13.200 m2) ;
Persil 17 Nomor C 361 Kelas D.II, luas ± 10,935 Ha (+109.350 m2)
Persi1 22 b Nomor C 361 Kelas D.II, luas ± 0,360 Ha (+3.600 m2) ;
Persil 115 Nomor C 361 Kelas D.II, luas ± 19,550 Ha (+195.500 m2) ;
Dengan batas-batas terluar :
Sebelah utara dengan : Batas Desa Banyumudal ;
Sebelah timur dengan : Batas Desa Cikendung / Sungai
Granggang ;
Sebelah selatan dengan : Jalan Desa Pulosari / Mustarja
Karsum, Slamet ;
Sebelah barat dengan : Jalan Desa Pulosari / Kuburan
Lapangan Sepak Bola, Tanah
Bengkok Desa Pulosari ;
Satu hamparan tanah berikut segala sesuatu yang berdiri di atasnya yang terdiri dari 2 (dua) bidang tanah, dengan luas keseluruhan + 43,230 Ha (+432.300 m2), yang terletak di terletak di Desa Nyalembeng, Kecamatan Pulosari, Kabupaten Pemalang, dengan perincian :
Persil 55 Nomor C 187 Kelas D.II, luas ± 22, 600 Ha (+226.000 m2) ;
Persil 56 Nomor C 187 Kelas D.II, luas ± 20,630 Ha (+206.300 m2) ;
Dengan batas-batas terluar :
Sebelah utara dengan : Batas Desa Sima ;
Sebelah timur dengan : Sungai Comal ;
Sebelah selatan dengan : Tanah milik Samsuri, Tamiarja,
Waryati, Sirin, Toani, Ratmo, Sunarti ;
Sebelah barat dengan : Tanah H Tori/Tanah Bengkok Desa
Nyalembeng / Sumardi, Marnomo, Wapiah, Wahyu ;
Satu hamparan tanah berikut segala sesuatu yang berdiri di atasnya yang terdiri dari 6 (enam) bidang tanah, dengan luas keseluruhan + 74,591 Ha (+745.910 m2), yang terletak di terletak di Desa Cikendung, Kecamatan Pulosari, Kabupaten Pemalang, dengan perincian :
Persil 13 Nomor C 250 Kelas D.I, luas + 32,995 Ha (+329.995 m2) ;
Persil 14 a Nomor C 250 Kelas D.I, luas + 7,860 (+78.600 m2) ;
Persil 14 b Nomor C 250 Kelas D.II, luas + 6,305 Ha (+63.050 m2) ;
Persil 15 Nomor C 250 Kelas D.I, luas + 23,403 Ha (+234.030 m2) ;
Persil 73 a Nomor C 250 Kelas D.I, luas + 2,115 Ha (+21.150 m2);
Persil 73 b Nomor C 250 Kelas D.I, luas + 1,913 Ha (+19.130 m2);
Dengan batas-batas terluar :
Sebelah utara dengan : Jalan Desa / Batas Desa
Banyumudal ;
Sebelah timur dengan : Tanah milik Mastori, Tarip,
Murdiono/Sungai Sangin/ Saluran
air (wangan) ;
Sebelah selatan dengan : Jalan Raya Cikendung ;
Sebelah barat dengan : Batas Desa Pulosari ;
Bahwa, pada tahun 1947 adik kandung Almarhumah Ny.SIJAH binti MALATI, yakni Ny.DJAJEM binti MALATI meninggal dunia di Kuningan Jawa Barat, dengan tidak meninggalkan seorangpun keturunan ;
Bahwa, demikian pula pada tahun 1950 Ny.ALISAH binti MALATI, yakni adik kandung Almarhumah Ny.SIJAH binti MALATI meninggal dunia di Cirebon Jawa Barat, dengan meninggalkan dua anak laki-laki, yaitu bernama:
SUTANA bin ALISAH;
RUSDI bin ALISAH ;
Bahwa, pada tahun 1966 Ny.SARI binti MALATI, yakni kakak kandung Almarhumah Ny.SIJAH bin MALATI meninggal dunia di Kuningan Jawa Barat, dengan meninggalkan seorang anak perempuan bernama Ny.DASIH binti SARI ;
Bahwa, pada tahun 1975 adik kandung bungsu Almarhumah Ny. SIJAH binti MALATI, yaitu Ny. ITO binti MALATI meninggal dunia tanpa meninggalkan keturunan seorang pun;
Bahwa, pada tahun 1955 anak dari Almarhumah Ny. ALISAH binti MALATI, yakni SUTANA bin ALISAH telah meninggal dunia dan meskipun semasa hidupnya dikaruniai seorang anak, bernama TARSINI binti SUTANA, akan tetapi TARSINI binti SUTANA sendiri telah meninggal dunia pada tahun 1969, tanpa meninggalkan keturunan, sedangkan RUSDI bin ALISAH pun telah meninggal dunia pada tahun 1971 juga tanpa meninggalkan keturunan seorang pun ;
Bahwa, pada tahun 1985 anak Almarhumah NY. SARI binti MALATI, yaitu Ny. DASIH binti SARI meninggal dunia di Cirebon dan semasa hidupnya dikaruniai seorang anak bernama KUSWARI binti DASIH, yang juga telah meninggal dunia pada tanggal 10 September 1998 di Cirebon Jawa Barat, dengan meninggalkan enam orang anak, yakni Para Penggugat tersebut, sehingga Para Penggugat tersebut, adalah merupakan ahli waris yang sah dan berhak mewaris atas seluruh harta peninggalan Almarhumah Ny. SIJAH binti MALATI ;
Bahwa, terhadap tanah-tanah yang merupakan harta peninggalan Almarhumah Ny SIJAH binti MALATI sebagaimana terurai dalam angka 2 posita Gugatan di atas, baik semasa hidup Almarhumah Ny. SIJAH binti MALATI, atau semasa hidup Saudara Sekandung Almarhumah Ny. SIJAH binti MALATI maupun oleh Para Penggugat, belum pernah dialihkan kepemilikannya dalam bentuk apapun kepada pihak lain maupun melakukan pembagian waris ;
Bahwa, namun ternyata saat ini tanah-tanah yang merupakan harta peninggalan Almarhumah Ny SIJAH binti MALATI sebagaimana terurai dalam angka 2 posita Gugatan di atas, telah dikuasai, dikelola dan dimanfaatkan serta dipungut hasilnya secara melawan hukum oleh Tergugat I, sejak tahun 1958,
dengan alasan bahwa tanah-tanah aquo, dianggap termasuk dan menjadi bagian dari Perkebunan “SEMUGIH/ PESANTREN”, yang berasal dari Hak Erfpacht Verp No.94, 111, 136, 148, 114,115 dan 150, yang terletak di Kabupaten Pemalang, dahulu tercatat atas nama NV Cultuur Maatchappiy “SEMUGIH” Moluksche Handels Venotschap, yang terkena tindakan nasionalisasi berdasarkan Undang-undang Nomor 86 tahun 1958 jo Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 1959 ;----------------------------------------------------------
Bahwa, namun ternyata dalam Undang-undang Nomor 86 tahun 1958 mengatur dengan tegas tentang Penentuan Perusahaan Pertanian/ Perkebunan Milik Belanda yang dikenakan Nasionalisasi, diuraikan dalam Lembaran Negara Nomor 31 tahun 1959 tentang Nasionalisasi Perusahaan Pertanian/ Perkebunan Milik Belanda jo. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1959 jo Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Nomor 1764, dimana Presiden Republik Indonesiapada saat itu memutuskan perusahaan milik Belanda yang terkena nasionalisasi adalah berjumlah 205 perusahaan ;
Bahwa, namun ternyata dari 205 perusahaan milik Belanda yang terkena nasionalisasi tersebut, tidak ada nama perusahaan NV Cultuur Maatschappy “SEMUGIH” Moluksche Handels Venotschap, sebagai perusahaan milik Belanda yang terkena nasionalisasi ;---------------------------------------------------------
Bahwa, dengan demikian NV Cultuur Maatschappy “SEMUGIH” Moluksche Handels Venotschap, yang semula dianggap oleh Para Tergugat sebagai perusahaan milik Belanda yang terkena nasionalisasi, ternyata tidak termasuk dari 205 perusahaan pertanian/ perkebunan milik Belanda yang terkena nasionalisasi ; -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, sedangkan sejak dahulu tanah-tanah yang merupakan harta peninggalan Almarhumah Ny SIJAH binti MALATI sebagaimana terurai dalam angka 2 posita Gugatan di atas, adalah milik perorangan pribumi asli Indonesia yaitu milik Almarhumah Ny. SIJAH binti MALATI, bukan milik perusahaan pertanian/ perkebunan milik Belanda, sehingga tidak dapat dinasionalisasi berdasarkan Undang-undang Nomor 86 tahun 1958 jo Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1959 jo Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Nomor 1764 tersebut ; ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa, selain itu pula ternyata dari 205 perusahaan milik Belanda yang terkena nasionalisasi tersebut, yang perkebunannya terletak berada di Kabupaten Pemalang, hanya ada dua perusahaan, yaitu : ---------------------------
NV Nederlandse Handel Mij, kedudukan pemilik di Indonesia, nama perusahaan “SOEMBERHARDJO”, jenis usaha pabrik gula dan ;
2. NV Mij tot Exploitatie der Suikeronderneming “TJOMAL”, kedudukan pemilik di Kerajaan Belanda, nama perusahaan “TJOMAL”, jenis usaha pabrik gula/ spiritus dan tembakau ; -------------------------------------------------------------------------
Bahwa, sedangkan sisanya sebanyak 203 perusahaan milik Belanda yang terkena nasionalisasi lainnya terletak berada di luar wilayah Kabupaten Pemalang ; -----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, adapun istilah “SEMUGIH” dapat ditemukan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1959 jo (Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Nomor 1764), tercantum pada Nomor urut 69 disebutkan bahwa perkebunan “SEMUGIH”, adalah benar nama perusahaan milik Belanda yang terkena nasionalisasi, namun pemiliknya adalah perusahaan bernama NV RIMA, bukan milik NV Cultuur Maatschappy “SEMUGIH” Moluksche Handels Venotschap, dengan jenis usaha perkebunan teh/ kopi/ kelapa/ kapuk, dengan letak kebun di SEMARANG, bukan terletak di Kabupaten Pemalang ;
Bahwa, sedangkan istilah “PESANTREN” adalah menunjuk suatu nama Desa yang terletak di Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang, suatu wilayah di dataran rendah yang terdiri dari kolam-kolam ikan, namun letaknya berada di pesisir pantai utara Kabupaten Pemalang, terpisah jaraknya kurang lebih 50 km (lima puluh kilometer) dari lokasi tanah-tanah yang merupakan harta peninggalan Almarhumah Ny SIJAH binti MALATI sebagaimana terurai dalam angka 2 posita Gugatan di atas, yang dianggap merupakan tanah-tanah yang terkena nasionalisasi sehingga kemudian dikuasai, dikelola dan dimanfaatkan serta dipungut hasilnya secara melawan hukum oleh Tergugat I; -------------------
Bahwa, oleh karena perkebunan “SEMUGIH” letak kebunnya berada di Semarang, sehingga sudah tentu seharusnya tanah-tanah bekas Hak Erfpacht No.94, 111, 136, 148, 114, 115 dan 150 atas namaNV Cultuur Maatschappy “SEMUGIH” Moluksche Handels Venotschap juga terletak di Kota Semarang, bukan terletak di Kabupaten Pemalang; ----------------------------------------------------
Bahwa, sedangkan perkebunan “PESANTREN” letak kebunnya berada di Kecamatan Ulujami, daerah pesisir pantai utara Kabupater Pemalang, bukan terletak di Kecamatan Randudongkal, Bantarbalong, Moga, Watukumpul maupun Kecamatan Pulosari, dimana tanah-tanah aquo berada atau dengan kata lain tidak ada satu pun bidang tanah-tanah aquo yang terletak di Kecamatan Ulujami ; -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa, oleh karena Tergugat I yang telah menganggap NV Cultuur Maatschappy “SEMUGIH” Moluksche Handels Venotschap terkena nasionalisasi dan menganggap tanah-tanah bekas Hak Erfpacht No.94, 111, 136, 148, 114, 115 dan 150 atas nama NV Cultuur Maatschappy SEMUGIH Moluksche Handels Venotschap adalah terletak di atas tanah-tanah yang merupakan harta peninggalan Almarhumah Ny SIJAH binti MALATI sebagaimana terurai dalam angka 2 posita Gugatan di atas, sehingga Tergugat I yang telah menguasai, mengelola dan memanfaatkan serta memungut hasilnya dari tanah-tanah aquo, namun karena ternyata berdasarkan Undang-undang Nomor 86 tahun 1958 jo Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1959 jo Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Nomor 1764, NV Cultuur Maatschappy “SEMUGIH” Moluksche Handels Venotschap tidak terkena nasionalisasi dan letak tanahnya bukanlah merupakan tanah-tanah aquo, maka dengan demikian Tergugat I telah salah menguasai, mengelola dan memanfaatkan serta memungut hasilnya dari tanah-tanah aquo atau error in objekto; --------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, selain itu ditentukan pula ternyata berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 jo Undang-undang Nomor 86 tahun 1958 jo Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1959 jo Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Nomor 1764, bahwa perusahaan pertanian/ perkebunan yang dikenakan nasionalisasi adalah perusahaan pertanian/ perkebunan milik Belanda, oleh karena perusahaan pertanian/ perkebunan milik Belanda, maka aset perusahaan yang menjadi bagian terpenting dari ketentuan dan diberlakukannya undang-undang nasionalisasi adalah me-nasionalisasi-kan aset-aset milik perusahaan pertanian/ perkebunan Belanda, berupa hak-hak milik barat/ Eropa/ Belanda, sehingga disamping menasionalisasi perusahaan pertanian/ perkebunan milik Belanda juga termasuk tanah-tanahmilik perusahaan pertanian/ perkebunan Belanda dengan status tanah hak barat ;-
Bahwa, sedangkan tanah - tanah yang merupakan harta peninggalan ----
Almarhumah Ny SIJAH binti MALATI sebagaimana terurai dalam angka 2 posita Gugatan di atas, yang telah dijadikan objek nasionalisasi dan dikuasai, dikelola dan dimanfaatkan serta dipungut hasilnya oleh Tergugat I, sesungguhnya adalah merupakan tanah asli hak milik adat Indonesia, yang sejak dulu hingga saat ini masih tercatat dalam Buku C Desa atas nama dan milik Almarhumah Ny. SIJAH binti MALATI, yang tidak pernah dialihkan kepemilikannya menjadi hak milik Belanda dan tidak pernah menjadi aset perusahaan milik Belanda serta tidak pernah mendapatkan ganti rugi karena pengambilalihan penguasaan, pengelolaan dan pemanfaatan serta pengambilan hasil atas tanah-tanah aquo oleh Tergugat I ;----------------------------
Bahwa, oleh karena tanah-tanah aquo adalah tanah asli hak milik adat Indonesia, maka tunduk pada hukum adat Indonesia, sehingga secara hukum tanah-tanah tersebut bukan atau tidak dapat dijadikan objek nasionalisasi berdasarkan Undang-undang Nomor 86 Tahun 1958 (L.N.1958 No.162, TLN No.1690) jo Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1959 jo Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Nomor 1764 ;-----------------------------------------------
Bahwa, oleh karena tanah-tanah aquo bukan atau tidak dapat dijadikanobjek nasionalisasi berdasarkan Undang-undang Nomor 86 Tahun 1958 (L.N.1958 No.162, TLN Nomor 1690) jo Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1959 jo Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Nomor 1764, maka tanah-tanah aquo harus dikembalikan sebagai tanah hak milik adat Indonesia, yang merupakan hak mutlak milik Almarhumah Ny. SIJAH binti MALATIyang turun menurun ; ------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, selain karena Tergugat I error in objecto, juga karena tanah-tanah yang dikuasai, dikelola dan dimanfaatkan serta dipungut hasilnya Tergugat I tersebut bukan atau tidak dapat dijadikan objek nasionalisasi, maka perbuatan Tergugat I yang telah menguasai, mengelola dan memanfaatkan serta memungut hasilnya dari tanah-tanah yang merupakan harta peninggalan Almarhumah Ny SIJAH binti MALATI tersebut sebagaimana terurai dalam angka 2 posita Gugatan di atas, adalah dilakukan tanpa hak dan melawan hukum ;--------------
Bahwa, kemudian dengan tanpa hak dan melawan hukum pula, Tergugat I pada tanggal 31 Desember 1970 telah mengajukan permohonan untuk----------
mendapatkan Hak Guna Usaha atas tanah perkebunan Semugih/ Pesantren, luas + 1.105,9649 Ha, terletak di daerah Kabupaten Pemalang, Propinsi Jawa Tengah kepada kepada Departemen Menteri Dalam Negeri (Tergugat III), yang menunjuk tanah-tanah yang merupakan harta peninggalan Almarhumah Ny SIJAH binti MALATI tersebut sebagaimana terurai dalam angka 2 posita Gugatan di atas ;-----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, atas permohonan Tergugat I tersebut, Departemen Dalam Negeri (Tergugat III), menerbitkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor Sk.8/HGU/DA/81 tanggal 6 Januari 1981 jo Nomor 64/HGU/DA/76/A/40 tanggal 16 Mei 1988, yang pada pokoknya berbunyi... Departemen Dalam Negeri (Tergugat III) menyetujui permohonan Tergugat I untuk mendapatkan Hak Guna Usaha atas tanah perkebunan Semugih/ Pesantren, yang menunjuk tanah-tanah yang merupakan harta peninggalan Almarhumah Ny SIJAH binti MALATI tersebut sebagaimana terurai dalam angka 2 posita Gugatan di atas ;
Bahwa, sehingga kemudian dalam Sertipikat-sertipikat Hak Guna Usaha atas nama Tergugat I tersebut, yang terbitkan oleh Tergugat II, dalam kolom c dinyatakan bahwa asal persil dari tanah negara, sedangkan dalam kolom d dinyatakan penerbitan Sertipikat - sertipikat aquo adalah didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (Tergugat III), Nomor SK. 8/HGU/DA/81, tanggal 6-1-1981 dan Nomor 6/HGU/DA/76/A/40 tanggal 16-9-1988, ;-----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, padahal sebagaimana telah diuraikan di atas, bahwa selain karena Tergugat I error in objecto, juga karena tanah-tanah yang dikuasai, dikelola dimanfaatkan serta dipungut hasilnya oleh Tergugat I tersebut adalah tanah hak milik adat, bukan atau tidak dapat dijadikan objek nasionalisasi berdasarkan Undang-undang Nomor 86 Tahun 1958 (L.N.1958 No.162, TLN Nomor 1690) jo Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1959 jo Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Nomor 1764, maka dengan demikian perbuatan Departemen Dalam Negeri (Tergugat III) yang telah menerbitkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (Tergugat III) Nomor Sk.8/HGU/DA/81 tanggal 6 Januari 1981 jo Nomor 64/HGU/DA/76/A/40 tanggal 16 Mei 1988, adalah telah melanggar Undang-undang Nomor 86 Tahun 1958 (L.N.1958 No.162, TLN Nomor 1690) jo Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1959 jo Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Nomor 1764 ;----------------------
Bahwa, oleh karena Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (Tergugat III) Nomor Sk.8/HGU/DA/81 tanggal 6 Januari 1981 jo Nomor 64/HGU/DA/76/A/40 tanggal 16 Mei 1988, adalah telah melanggar Undang-undang Nomor 86 Tahun 1958 (L.N.1958 No.162, TLN Nomor 1690) jo Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1959 jo Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Nomor 1764, maka Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (Tergugat III) Nomor Sk.8/HGU/DA/81 tanggal 6 Januari 1981 jo Nomor 64/HGU/DA/76/A/40 tanggal 16 Mei 1988 adalah tidak sah dan cacat hukum ;------------------------------
Bahwa, oleh karena Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (Tergugat III) Nomor Sk.8/HGU/DA/81 tanggal 6 Januari 1981 jo Nomor 64/HGU/DA/76/A/40 tanggal 16 Mei 1988 adalah tidak sah dan cacat hukum, maka Sertipikat Hak Guna Usaha atas nama Tergugat I, yang penerbitannya didasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (Tergugat III) aquo, sepanjang mengenai tanah-tanah yang merupakan harta peninggalan Almarhumah Ny SIJAH binti MALATI tersebut sebagaimana terurai dalam angka 2 posita Gugatan di atas, adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum apapun ;-----------------
Bahwa, demikian pula permohonan perpanjangan Sertipikat Hak Guna Usaha atas nama Tergugat I yang diajukan oleh Tergugat I dan dikabulkan oleh Tergugat II, yang ternyata telah didasarkan pada Rekomendasi dari Bupati Pemalang (Tergugat III) Nomor 503/965/Pem tanggal 26 April 2005 yang pada prinsipnya tidakberkeberatan dan memberikan rekomendasi perpanjangan Hak Guna Usaha kepada Tergugat I ; -------------------------------------------------------------
Bahwa, padahal tanah-tanah yang dimohonkan perpanjangan Sertipikatnya tersebut ternyata adalah tanah-tanah yang merupakan harta peninggalan Almarhumah Ny SIJAH binti MALATI tersebut sebagaimana terurai dalam angka 2 posita Gugatan di atas, sehingga Rekomendasi Tergugat III tersebut juga telah bertentangan dengan Undang-undang Nomor 86 tahun 1958 tentang Nasionalisasi Perusahaan-perusahaan Milik Belanda jo Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 1959 tentang Penentuan Perusahaan Pertanian/ Perkebunan Milik Belanda yang dikenakan Nasionalisasi, sehingga Rekomendasi Tergugat III tersebut adalah tidak sah dan cacat hukum ; ------------------------------------------
Bahwa, oleh karena selain Tergugat I telah menguasai, mengelola dan memanfaatkan serta memungut hasilnya dari tanah-tanah yang merupakan
harta peninggalan Almarhumah Ny SIJAH binti MALATI tersebut sebagaimana terurai dalam angka 2 posita Gugatan di atas, dilakukan tanpa hak dan melawan hukum dan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (Tergugat III) Nomor Sk.8/HGU/DA/81 tanggal 6 Januari 1981 jo Nomor 64/HGU/DA/76/A/40 tanggal 16 Mei 1988 adalah tidak sah dan cacat hukum, juga karena Rekomendasi Tergugat III yang tidak sah dan cacat hukum, maka segala produk hukum yang lahir kemudian yang dilakukan dengan tanpa hak dan melawan hukum juga didasarkanSurat Keputusan Menteri Dalam Negeri (Tergugat III) Nomor Sk.8/HGU/DA/81 tanggal 6 Januari 1981 jo Nomor 64/HGU/DA/76/A/40 tanggal 16 Mei 1988 dan Rekomendasi Tergugat III yang tidak sah dan cacat hukum, maka produk hukum tersebut yang lahir daripadanya adalah juga menjadi tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum apapun juga ; --------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, dengan demikian konsekuensi hukumnya adalah seluruh Sertipikat Hak Guna Usaha atas nama Tergugat I yang telah diterbitkan oleh Tergugat II, sepanjang mengenai tanah-tanah yang merupakan harta peninggalan Almarhumah Ny SIJAH binti MALATI sebagaimana terurai dalam angka 2 posita gugatan di atas, adalah juga tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum apapun juga ; -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa, oleh karena Sertipikat-sertipikat Hak Guna Usaha atas nama Tergugat I yang diterbitkan oleh Tergugat II tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum apapun juga, maka secara hukum tanah-tanah yang merupakan harta peninggalan Almarhumah Ny SIJAH binti MALATI tersebut sebagaimana terurai dalam angka 2 posita gugatan di atas, yang telah menjadi objek dari produk hukum Tergugat II berupa Sertipikat Hak Guna Usaha tersebut, kembali menjadi tanah dengan status sebagai tanah hak milik adat Indonesia milik Almarhumah Ny. SIJAH binti MALATI; ------------------------------------------------------
Bahwa, oleh karena tanah-tanah yang merupakan harta peninggalan Almarhumah Ny SIJAH binti MLATI tersebut sebagaimana terurai dalam angka 2 posita di atas, kembali kedalam kedudukan semula yakni menjadi tanah dengan status sebagai tanah hak milik adat Indonesia milik Almarhumah Ny. SIJAH binti MLATI, maka secara hukum terhadap tanah-tanah yang merupakan harta peninggalan Almarhumah Ny.SIJAH binti MLATIsebagaimana terurai dalam angka 2 posita di atas, merupakan harta warisan yang berhak
diwaris oleh Para Ahli Warisnya, dalam hal ini oleh Para Penggugat selaku ahli waris yang sah dariAlmarhumah Ny. SIJAH binti MALATI;-----------------------------
Bahwa, oleh karena secara hukum terhadap tanah-tanah yang merupakan harta peninggalan Almarhumah Ny SIJAH binti MALATI tersebut sebagaimana terurai dalam angka 2 posita di atas merupakan harta warisan yang berhak diwaris oleh Para Ahli Warisnya, dalam hal ini oleh Para Penggugat selaku ahli waris yang sah dari Almarhumah Ny. SIJAH binti MALATI, maka secara hukum terhadap Tergugat I atau siapapun yang menguasai, mengelola atau memiliki dan atau mendapat hak dari padanya, wajib tanpa beban dan syarat apapun untuk melepaskan, menyerahkan hak, baik secara defacto maupun dejure kedalam kekuasaan Para Penggugat; -------------------------------------------------------
Bahwa, perbuatan Tergugat I yang telah menguasai, mengelola dan mendapatkan manfaat serta memungut hasil dari tanah-tanah yang merupakan harta peninggalan Almarhumah Ny SIJAH binti MALATI tersebut sebagaimana terurai dalam angka 2 Posita di atas yang merupakan hak milik adat Indonesia, tanpa seijin dan sepengetahuan Para Ahli Warisnya yang sah tersebut, adalah merupakan perbuatan melawan hukum yang sangat merugikan Para Penggugat selaku para ahli waris yang sah dari Almarhumah Ny. SIJAH binti MLATI ; ----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, adapun kerugian yang diderita oleh Para Penggugat atas perbuatan Tergugat I, adalah berupa : --------------------------------------------------------------------
Tuntutan ganti rugi keuntungan yang sepatutnya didapat Para Penggugat apabila menguasai, mengelola dan mengambil manfaat serta memungut hasil sendiri atas tanah-tanah aquo: -----------------------------------------------------
Dimana Para Penggugat, terhitung sejak tahun 1958 hingga gugatan ini
diajukan tahun 2015 atau lebih kurang selama 57 Tahun, tidak dapat menguasai, tidak dapat mengelola, dan tidak mendapatkan manfaat serta tidak dapat memungut hasil dari tanah-tanah yang merupakan harta peninggalan Almarhumah Ny SIJAH binti MALATI tersebut sebagaimana terurai dalam angka 2 Posita di atas, karena telah dikuasai, dikelola dan dimanfaatkan serta dipungut hasilnya oleh Tergugat I secara melawan hukum, yang apabila atas tanah-tanah aquo dikuasai, dikelola dan diambil manfaat serta dipungut hasilnya sendiri oleh Para Penggugat atau disewakan kepada pihak lain, maka tiap hektar tanah, dapat menghasilkan
keuntungan atau mendapatkan bayaran sewa setidak-tidaknya sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) per-tahun per-hektar tanah, sehingga apabila dihitung jumlah yang didapat dari keuntungan atau persewaan tersebut, adalah Rp. 10.000.000,- X kurang tidak 627 hektar X selama 57 tahun, maka jumlah kerugian yang diderita para ahli waris selama ini, total sejumlah Rp. 357.390.000.000,- (tiga ratus lima puluh tujuh milyar tiga ratus sembilan puluh juta rupiah); --------------------------------------------------------------
Tuntutan ganti kerugian penggantian biaya : -----------------------------------------
Para Penggugat sejak tahun 1958 telah mengupayakan untuk mengambil kembali tanah-tanah yang merupakan harta peninggalan Almarhumah Ny SIJAH binti MLATI tersebut sebagaimana terurai dalam angka 2 Posita di atas, yang merupakan hak hukum Para Penggugat, sejak mulai mengajukan gugatan, mengadakan inventarisir data-data, surat menyurat, transportasi dan akomodasi hingga akhirnya mengajukan gugatan ini. Untuk upaya-upaya tersebut Para Penggugat tidak kurang telah mengeluarkan biaya-biaya sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) ; -----------------
Bahwa, oleh karena perbuatan melawan hukum Tergugat I
telah menimbulkan kerugian kepada Para Penggugat sebesar Rp. 357.390.000.000,- (tiga ratus lima puluh tujuh milyar tiga ratus sembilan puluh juta rupiah) + Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), sehinggakerugian Para Penggugat keseluruhannya adalah sebesar Rp.357.890.000.000,- (tiga ratus lima puluh tujuh milyar delapan ratus sembilan puluh juta rupiah), maka berdasarkan kekuatan Pasal 1365 KUH Perdata Pengadilan Negeri Pemalang wajib menghukum Tergugat I untuk membayar ganti kerugian sebesar Rp.357.890.000.000,- (tiga ratus lima puluh tujuh milyar delapan ratus sembilan puluh juta rupiah),kepada Para Penggugat, secara tunai, seketika dan sekaligus; -------------------------------------
Bahwa, untuk menjamin proses pelaksanaan dari putusan ini nanti lebih efektif, maka kiranya beralasan apabila Pengadilan NegeriPemalang, dapat meletakkan sita jaminan terhadap seluruh harta peninggalan Almarhumah Ny. SIJAH binti MALATI sebagaimana terurai dalam angka 2 pada posita gugatan di atas, yang saat ini dikuasai dan dikelola oleh Tergugat I, yaitu berupa ;-------
Satu bidang tanah berikut segala sesuatu yang berdiri di atasnya, dengan luas keseluruhan + 4,535 Ha (+ 45.350 m2), yang terletak di terletak di
Desa Pegiringan, Kecamatan Bantarbolang, Kabupaten Pemalang, Persil 118 Nomor C 645 Kelas D.IV, dengan batas-batas terluar : ----------------------
Sebelah utara dengan : Batas Desa Semaya ;
Sebelah timur dengan : Batas Desa Semingkir ;
Sebelah selatan dengan : Batas Desa Semingkir ;
Sebelah barat dengan : Batas Desa Semaya ;
Satu hamparan tanah berikut segala sesuatu yang berdiri di atasnya,
yang terdiri dari 11 (sebelas) bidang tanah, dengan luas keseluruhan + 108,310 Ha (+ 1.083.100 m2), yang terletak di terletak di Desa Semaya, Kecamatan Randudongkal, Kabupaten Pemalang, dengan perincian :
Persil 36 Nomor C 209 Kelas S.IV, luas ± 3,165 Ha (+31.650 m2);
Persil 27 Nomor C 209 Kelas D.IV, luas ± 47,435 Ha (+474.350 m2)
Persil 32 NomorC 209 Kelas D.IV, luas ± 0,694 Ha (+6.940 m2);
Persil 32 b Nomor C 209 Kelas D.IV, luas ± 9,616 Ha (+96.160 m2)
Persil 35 Nomor C 209, Kelas D.IV, luas ± 1,215 Ha (+12.150 m2);
Persil 36 b Nomor C 209 Kelas D.IV, luas s 0,140 Ha (+1.400 m2);
Persil 37Nomor C 209 Kelas D.IV, luas ± 0,295 Ha (+2.950 m2);
Persil 64 a Nomor C 209 Kelas D.I, luas ± 2,230 Ha (+22.300m2) ;
Persil 67 Nomor C 209 Kelas D.I, luas ± 41,360 Ha (+413.600 m2) ;
Persil 69 Nomor C 209 Kelas D.IV, luas ± 1,750 Ha (+17.500 m2);
Persil 70 Nomor C 209 Kelas D.IV, luas ± 0,410 Ha (+4.100 m2) ;
Dengan batas-batas terluar :
Sebelah utara dengan : Batas Desa Pegiringan ;
Sebelah timur dengan : Batas Desa Sumurkidang ;
Sebelah selatan dengan : Tanah Bengkok Desa Semaya ;
Sebelah barat dengan : Batas Desa Pegiringan ;
Satu hamparan tanah berikut segala sesuatu yang berdiri di atasnya yang terdiri dari 7 (tujuh) bidang tanah, dengan luas keseluruhan 61.226 Ha (612.260 m2), yang terletak di Desa Semingkir, Kecamatan Randudongkal, Kabupaten Pemalang, dengan perincian : ---------------------------------------------
Persil 80 Nomor C 650 Kelas S.IV, luas ± 0,795 Ha (+7.950 m2) ;
Persil 82 Nomor C 650 Kelas S.VI, luas ± 0,420 Ha (+4.200 m2) ;
Persil 82 Nomor C 650 Kelas S.VI, luas ± 0,216 Ha (+2.160 m2) ;
Persil 34 Nomor C 650 Kelas D.I, luas + 0,520 Ha (+5.200 m2) ;
Persil 78 Nomor C 650 Kelas D.I, luas ± 1,065 Ha (+10.650 m2) ;
Persil 79Nomor C 650 Kelas D.I, luas ± 57,205 Ha(+572.050 m2)
Persil 81 Nomor C 650 Kelas D.I, luas ± 1,005 Ha (+10.050 m2) ;
Dengan batas-batas terluar :
Sebelah utara dengan : Batas Desa Semaya ;
Sebelah timur dengan : Jalan Raya Randudongkal ;
Sebelah selatan dengan : Jalan Raya Randudongkal ;
Sebelah barat dengan : Sungai Wijen ;
Satu hamparan tanah berikut segala sesuatu yang berdiri di atasnya yang terdiri dari 4 (empat) bidang tanah, dengan luas keseluruhan + 60,750 Ha (+607.500 m2), yang terletak di terletak di Desa Majakerta, Kecamatan Watukumpul, Kabupaten Pemalang, dengan perincian :
Persil 141 Nomor C 300 Kelas D.I, luas ± 2,095 Ha (+20.950 m2);
Persil 142 Nomor C 300 Kelas D.II, luas ± 33,395 Ha (+330.950 m2) ;
Persil 143 Nomor C 300 Kelas D.II, luas ± 10,630 Ha (+10.630 m2) ;
Persil 144 Nomor C 300 Kelas D.II, luas ± 14,630 Ha (+146.300 m2) ;
Dengan batas-batas terluar :
Sebelah utara dengan : Kali Comal ;
Sebelah timur dengan : Batas Desa Wisnu ;
Sebelah selatan dengan : Batas Desa Gunungjaya ;
Sebelah barat dengan : Batas Desa Cikasur ;
Satu hamparan tanah berikut segala sesuatu yang berdiri di atasnya yang terdiri dari 8 (delapan) bidang tanah, dengan luas keseluruhan + 99,694 Ha ( +996.940 m2 ), yang terletak di terletak di Desa Banyumudal, Kecamatan Moga, Kabupaten Pemalang, dengan perincian :
Persil 151 Nomor C 88 Kelas D.IV, luas ± 1,032 Ha (+10.320 m2);
Persil 153 Nomor C 88 Kelas D.IV, luas ± 11,460 Ha (+114.600 m2)
Persil 154 Nomor C 88 Kelas D.IV, luas ± 8,625 Ha (+86.250 m2);
Persil 155 Nomor C 88 Kelas D.IV, luas ± 3,220 Ha (+32.200 m2);
Persil 155 b Nomor C 88 Kelas D.IV, luas ± 17,515 Ha (+175.150 m2) ;
Persil 156 Nomor C 88 Kelas D.IV, luas ± 5,020 Ha (+50.200m2);
Persil 157 Nomor C 88 Kelas D.IV, luas ± 23,575 Ha (+235.750 m2)
Persil 174 Nomor C 88 Kelas D.IV, luas ± 29,247 Ha (+292.470 m2)
Dengan batas-batas terluar :
Sebelah utara dengan : Tanah milik A Drajat, Bembi ;
Sebelah timur dengan : Tanah milik Kasno, Damu ;
Sebelah selatan dengan : Jalan Raya Moga – Pulosari
Sebelah barat dengan : Batas Desa Pulosari ;
Satu bidang tanah berikut segala sesuatu yang berdiri di atasnya, dengan luas keseluruhan + 90 Ha (+ 900.000 m2), yang terletak di terletak di Desa Sima, Kecamatan Moga, Kabupaten Pemalang, Persil 14 Nomor C 531, Kelas D.V,dengan batas-batas terluar :
Sebelah utara dengan : Jalan Desa Sima ;
Sebelah timur dengan : Batas Desa Karangpoh /
Gereja Pulosari ;
Sebelah selatan dengan : Batas Desa Nyalembeng ;
Sebelah barat dengan : Sungai/ Kali Sat ;
Satu hamparan tanah berikut segala sesuatu yang berdiri di atasnya yang terdiri dari 10 (sepuluh) bidang tanah, dengan luas keseluruhan + 84,385 Ha (+843.850 m2), yang terletak di terletak di Desa Pulosari, Kecamatan Pulosari, Kabupaten Pemalang, dengan perincian :
Persil 3 a Nomor C 361 Kelas D.I, luas ± 6,010 Ha (+60.100 m2) ;
Persil 3 b Nomor C 361 Kelas D.II, luas ± 3,415 Ha (+34.150 m2);
Persil 4 Nomor C 361 Kelas D.I, luas ± 9,300 Ha (+93.000 m2) ;
Persil 5 Nomor C 361 Kelas D.I, luas ± 32,635 Ha (+326.350 m2);
Persil 6 Nomor C 361 Kelas D.I, luas ± 0,690 Ha (+6.900 m2) ;
Persil 6 Nomor C 361 Kelas D.I, luas ± 0,170 Ha (+1.700 m2) ;
Persil 11 Nomor C 361 Kelas D.II, luas ± 1,320 Ha (+13.200 m2) ;
Persil 17 Nomor C 361 Kelas D.II, luas ± 10,935 Ha (+109.350 m2) ;
Persi1 22 b Nomor C 361 Kelas D.II, luas ± 0,360 Ha (+3.600 m2)
Persil 115 Nomor C 361 Kelas D.II, luas ± 19,550 Ha (+195.500 m2) ;
Dengan batas-batas terluar :
Sebelah utara dengan : Batas Desa Banyumudal ;
Sebelah timur dengan : Batas Desa Cikendung /
Sungai Granggang ;
Sebelah selatan dengan : Jalan Desa Pulosari /
Mustarja, Karsum, Slamet ;
Sebelah barat dengan : Jalan Desa Pulosari/Kuburan
Lapangan Sepak Bola, Tanah Bengkok Desa Pulosari ;
Satu hamparan tanah berikut segala sesuatu yang berdiri di atasnya yang terdiri dari 2 (dua) bidang tanah, dengan luas keseluruhan + 43,230 Ha (+432.300 m2), yang terletak di terletak di Desa Nyalembeng, Kecamatan Pulosari, Kabupaten Pemalang, dengan perincian :
Persil 55 Nomor C 187 Kelas D.II, luas ± 22, 600 Ha (+226.000 m2)
2. Persil 56 Nomor C 187 Kelas D.II, luas ± 20,630 Ha (+206.300 m2)
Dengan batas-batas terluar :
Sebelah utara dengan : Batas Desa Sima ;
Sebelah timur dengan : Sungai Comal ;
Sebelah selatan dengan : Tanah milik Samsuari,
Tamiarja, Waryati, Sirin,
Toani, Ratmo, Sunarti ;
Sebelah barat dengan : Tanah H Tori / Tanah
Bengkok Desa Nyalembeng/ Sumardi, Marnomo, Wapiah, Wahyu ;
Satu hamparan tanah berikut segala sesuatu yang berdiri di atasnya yang terdiri dari 6 (enam) bidang tanah, dengan luas keseluruhan + 74,591 Ha (+745.910 m2), yang terletak di terletak di Desa Cikendung, Kecamatan Pulosari, Kabupaten Pemalang, dengan perincian :
Persil 13 Nomor C 250 Kelas D.I, luas + 32,995 Ha (+329.995 m2) ;
Persil 14 a Nomor C 250 Kelas D.I, luas + 7,860 (+78.600 m2) ;
Persil 14 b Nomor C 250 Kelas D.II, luas + 6,305 Ha (+63.050 m2) ;
Persil 15 Nomor C 250 Kelas D.I, luas + 23,403 Ha (+234.030 m2) ;
Persil 73 a Nomor C 250 Kelas D.I, luas + 2,115 Ha (+21.150 m2);
6.Persil 73 b Nomor C 250 Kelas D.I, luas + 1,913 Ha (+19.130 m2);
Dengan batas-batas terluar :
Sebelah utara dengan : Jalan Desa / Batas Desa
Banyumudal ;
Sebelah timur dengan : Tanah milik Mastori, Tarip,
Murdiono / Sungai Sangin
/ Saluran air (wangan)
Sebelah selatan dengan : Jalan Raya Cikendung ;
Sebelah barat dengan : Batas Desa Pulosari ;
Bahwa, demikian pula agar Para Tergugat dapat melaksanakan isi putusan ini secara baik, maka kiranya beralasan apabila Pengadilan menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) per-hari, setiap kali Para Tergugat tidak melaksanakan isi putusan dalam perkara ini; ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, dengan alat bukti yang kuat maka beralasan kiranya, apabila Putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan secara serta merta, meskipun ada Verzet, Banding maupun Kasasi, sesuai dengan ketentuan Pasal 180 HIR; ---
Berdasarkan uraian alasan sebagaimana tersebut diatas, Para Penggugat mohon Pengadilan Negeri Pemalang yang memeriksa perkara ini, berkenan memberikan putusan, sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------
DALAM PROVISIONIL : -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa untuk menghindari kerugian yang lebih besar lagi bagi Para Penggugat, apabila Tergugat I masih menguasai, mengelola dan memanfaatkan serta memungut hasil dari tanah-tanah yang merupakan harta peninggalan Almarhumah Ny SIJAH binti MALATI tersebut sebagaimana terurai dalam angka 2 posita Gugatan di atas, mohon agar Pengadilan Negeri Pemalang memerintahkan atau menghukum Tergugat I untuk menghentikan sementara seluruh kegiatan-kegiatan yang bermaksud untuk menguasai, mengelola dan mendapatkan manfaat serta memungut hasil atas tanah-tanah aquo, sampai dengan ada Putusan yang berkekuatan hukum tetap; ---------------------------------------------------------------------------
DALAM POKOK PERKARA : -----------------------------------------------------------------------
Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya ;
Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang telah diletakkan oleh Pengadilan Negeri Pemalang;
Menyatakan Para Penggugat adalah ahli waris yang sah dan berhak mewaris atas seluruh harta peninggalan Almarhumah NY. SIJAH binti MALATI ;
Menyatakan :
Satu bidang tanah berikut segala sesuatu yang berdiri di atasnya, dengan luas keseluruhan + 4,535 Ha (+ 45.350 m2), yang terletak di terletak di Desa Pegiringan, Kecamatan Bantarbolang, Kabupaten Pemalang, Persil 118 Nomor C 645 Kelas D.IV, dengan batas-batas terluar :
Sebelah utara dengan : Batas Desa Semaya ;
Sebelah timur dengan : Batas Desa Semingkir ;
Sebelah selatan dengan : Batas Desa Semingkir ;
Sebelah barat dengan : Batas Desa Semaya ;
Satu hamparan tanah berikut segala sesuatu yang berdiri di atasnya, yang terdiri dari 11 (sebelas) bidang tanah, dengan luas keseluruhan + 108,310 Ha (+ 1.083.100 m2), yang terletak di terletak di Desa Semaya, Kecamatan Randudongkal, Kabupaten Pemalang, dengan perincian :
Persil 36 Nomor C 209 Kelas S.IV, luas ± 3,165 Ha (+31.650 m2);
Persil 27 Nomor C 209 Kelas D.IV, luas ± 47,435 Ha (+474.350 m2) ;
Persil 32 NomorC 209 Kelas D.IV, luas ± 0,694 Ha (+6.940 m2);
Persil 32 b Nomor C 209 Kelas D.IV, luas ± 9,616 Ha (+96.160 m2) ;
Persil 35 Nomor C 209, Kelas D.IV, luas ± 1,215 Ha (+12.150 m2);
Persil 36 b Nomor C 209 Kelas D.IV, luas s 0,140 Ha (+1.400 m2);
Persil 37Nomor C 209 Kelas D.IV, luas ± 0,295 Ha (+2.950 m2);
Persil 64 a Nomor C 209 Kelas D.I, luas ± 2,230 Ha (+22.300m2);
Persil 67 Nomor C 209 Kelas D.I, luas ± 41,360 Ha (+413.600 m2)
Persil 69 Nomor C 209 Kelas D.IV, luas ± 1,750 Ha (+17.500 m2);
Persil 70 Nomor C 209 Kelas D.IV, luas ± 0,410 Ha (+4.100 m2) ;
Dengan batas-batas terluar :
Sebelah utara dengan : Batas Desa Pegiringan ;
Sebelah timur dengan : Batas Desa Sumurkidang ;
Sebelah selatan dengan : Tanah Bengkok Desa
Semaya ;
Sebelah barat dengan : Batas Desa Pegiringan ;
Satu hamparan tanah berikut segala sesuatu yang berdiri di atasnya yang terdiri dari 7 (tujuh) bidang tanah, dengan luas keseluruhan 61.226 Ha (612.260 m2), yang terletak di Desa Semingkir, Kecamatan Randudongkal, Kabupaten Pemalang, dengan perincian
Persil 80 Nomor C 650 Kelas S.IV, luas ± 0,795 Ha (+7.950 m2) ;
Persil 82 Nomor C 650 Kelas S.VI, luas ± 0,420 Ha (+4.200 m2) ;
Persil 82 Nomor C 650 Kelas S.VI, luas ± 0,216 Ha (+2.160 m2) ;
Persil 34 Nomor C 650 Kelas D.I, luas + 0,520 Ha (+5.200 m2) ;
Persil 78 Nomor C 650 Kelas D.I, luas ± 1,065 Ha (+10.650 m2) ;
Persil 79Nomor C 650 Kelas D.I, luas ± 57,205 Ha(+572.050 m2);
Persil 81 Nomor C 650 Kelas D.I, luas ± 1,005 Ha (+10.050 m2) ;
Dengan batas-batas terluar :
Sebelah utara dengan : Batas Desa Semaya ;
Sebelah timur dengan : Jalan Raya Randudongkal ;
Sebelah selatan dengan : Jalan Raya Randudongkal ;
Sebelah barat dengan : Sungai Wijen ;
Satu hamparan tanah berikut segala sesuatu yang berdiri di atasnya yang terdiri dari 4 (empat) bidang tanah, dengan luas keseluruhan + 60,750 Ha (+607.500 m2), yang terletak di terletak di Desa Majakerta, Kecamatan Watukumpul, Kabupaten Pemalang, dengan perincian :
Persil 141 Nomor C 300 Kelas D.I, luas ± 2,095 Ha (+20.950 m2);
Persil 142 Nomor C 300 Kelas D.II, luas ± 33,395 Ha (+330.950 m2) ;
Persil 143 Nomor C 300 Kelas D.II, luas ± 10,630 Ha (+10.630 m2) ;
Persil 144 Nomor C 300 Kelas D.II, luas ± 14,630 Ha (+146.300 m2) ;
Dengan batas-batas terluar :
Sebelah utara dengan : Kali Comal ;
Sebelah timur dengan : Batas Desa Wisnu ;
Sebelah selatan dengan : Batas Desa Gunungjaya ;
Sebelah barat dengan : Batas Desa Cikasur ;
Satu hamparan tanah berikut segala sesuatu yang berdiri di atasnya yang terdiri dari 8 (delapan) bidang tanah, dengan luas keseluruhan + 99,694 Ha (+996.940 m2), yang terletak di terletak di Desa Banyumudal, Kecamatan Moga, Kabupaten Pemalang, dengan perincian :
Persil 151 Nomor C 88 Kelas D.IV, luas ± 1,032 Ha (+10.320 m2);
Persil 153 Nomor C 88 Kelas D.IV, luas ± 11,460 Ha (+114.600 m2) ;
Persil 154 Nomor C 88 Kelas D.IV, luas ± 8,625 Ha (+86.250 m2);
Persil 155 Nomor C 88 Kelas D.IV, luas ± 3,220 Ha (+32.200 m2);
Persil 155 b Nomor C 88 Kelas D.IV, luas ± 17,515 Ha (+175.150 m2) ;
Persil 156 Nomor C 88 Kelas D.IV, luas ± 5,020 Ha (+50.200m2);
Persil 157 Nomor C 88 Kelas D.IV, luas ± 23,575 Ha (+235.750 m2) ;
Persil 174 Nomor C 88 Kelas D.IV, luas ± 29,247 Ha (+292.470 m2) ;
Dengan batas-batas terluar :
Sebelah utara dengan : Tanah milik A Drajat, Bembi ;
Sebelah timur dengan : Tanah milik Kasno, Damu ;
Sebelah selatan dengan : Jalan Raya Moga – Pulosari ;
Sebelah barat dengan : Batas Desa Pulosari ;
Satu bidang tanah berikut segala sesuatu yang berdiri di atasnya, dengan luas keseluruhan + 90 Ha (+ 900.000 m2), yang terletak di terletak di Desa Sima, Kecamatan Moga, Kabupaten Pemalang, Persil 14 Nomor C 531, Kelas D.V,dengan batas-batas terluar :
Sebelah utara dengan : Jalan Desa Sima ;
Sebelah timur dengan : Batas Desa Karangpoh /
Gereja Pulosari;
Sebelah selatan dengan : Batas Desa Nyalembeng ;
Sebelah barat dengan : Sungai/ Kali Sat ;
Satu hamparan tanah berikut segala sesuatu yang berdiri di atasnya yang terdiri dari 10 (sepuluh) bidang tanah, dengan luas keseluruhan + 84,385 Ha (+843.850 m2), yang terletak di terletak di Desa Pulosari, Kecamatan Pulosari, Kabupaten Pemalang, dengan perincian:
Persil 3 a Nomor C 361 Kelas D.I, luas ± 6,010 Ha (+60.100 m2)
Persil 3 b Nomor C 361 Kelas D.II, luas ± 3,415 Ha (+34.150 m2);
Persil 4 Nomor C 361 Kelas D.I, luas ± 9,300 Ha (+93.000 m2) ;
Persil 5 Nomor C 361 Kelas D.I, luas ± 32,635 Ha (+326.350 m2);
Persil 6 Nomor C 361 Kelas D.I, luas ± 0,690 Ha (+6.900 m2)
Persil 6 Nomor C 361 Kelas D.I, luas ± 0,170 Ha (+1.700 m2)
Persil 11 Nomor C 361 Kelas D.II, luas ± 1,320 Ha (+13.200 m2)
Persil 17 Nomor C 361 Kelas D.II, luas ± 10,935 Ha (+109.350 m2) ;
Persi1 22 b Nomor C 361 Kelas D.II, luas ± 0,360 Ha (+3.600 m2) ;
Persil 115 Nomor C 361 Kelas D.II, luas ± 19,550 Ha (+195.500 m2) ;
Dengan batas-batas terluar :
Sebelah utara dengan : Batas Desa Banyumudal ;
Sebelah timur dengan : Batas Desa Cikendung/ Sungai
Granggang ;
Sebelah selatan dengan : Jalan Desa Pulosari/ Mustarja,
Karsum, Slamet ;
Sebelah barat dengan : Jalan Desa Pulosari/ Kuburan,
Lapangan Sepak Bola, Tanah
Bengkok Desa Pulosari ;
Satu hamparan tanah berikut segala sesuatu yang berdiri di atasnya yang terdiri dari 2 (dua) bidang tanah, dengan luas keseluruhan + 43,230 Ha (+432.300 m2), yang terletak di terletak di Desa Nyalembeng, Kecamatan Pulosari, Kabupaten Pemalang, dengan perincian :
Persil 55 Nomor C 187 Kelas D.II, luas ± 22, 600 Ha (+226.000 m2) ;
Persil 56 Nomor C 187 Kelas D.II, luas ± 20,630 Ha (+206.300 m2) ;
Dengan batas-batas terluar :
Sebelah utara dengan : Batas Desa Sima ;
Sebelah timur dengan : Sungai Comal ;
Sebelah selatan dengan : Tanah milik Samsuari,
Tamiarja, Waryati, Sirin, Toani, Ratmo, Sunarti ;
Sebelah barat dengan : Tanah H Tori / Tanah
Bengkok Desa Nyalembeng/ Sumardi, Marnomo,Wapiah, Wahyu ;
Satu hamparan tanah berikut segala sesuatu yang berdiri di atasnya yang terdiri dari 6 (enam) bidang tanah, dengan luas keseluruhan + 74,591 Ha (+745.910 m2), yang terletak di terletak di Desa Cikendung, Kecamatan Pulosari, Kabupaten Pemalang, dengan perincian :
Persil 13 Nomor C 250 Kelas D.I, luas + 32,995 Ha (+329.995 m2)
Persil 14 a Nomor C 250 Kelas D.I, luas + 7,860 (+78.600 m2) ;
Persil 14 b Nomor C 250 Kelas D.II, luas + 6,305 Ha (+63.050 m2);
Persil 15 Nomor C 250 Kelas D.I, luas + 23,403 Ha (+234.030 m2)
Persil 73 a Nomor C 250 Kelas D.I, luas + 2,115 Ha (+21.150 m2);
Persil 73 b Nomor C 250 Kelas D.I, luas + 1,913 Ha (+19.130 m2);
Dengan batas-batas terluar :
Sebelah utara dengan : Jalan Desa / Batas Desa
Banyumudal;
Sebelah timur dengan : Tanah milik Mastori, Tarip,
Murdiono/ Sungai Sangin/ Saluran air (wangan) ;
Sebelah selatan dengan : Jalan Raya Cikendung ;
Sebelah barat dengan : Batas Desa Pulosari ;
adalah merupakan harta peninggalan milik Almarhumah Ny. SIJAH binti MALATI yang merupakan tanah hak milik adat Indonesia yang tunduk pada hukum adat; -----------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan tanah-tanah yang merupakan harta peninggalan Almarhumah Ny SIJAH binti MALATI sebagaimana terurai dalam angka 4 Petitum di atas, bukan atau tidak dapat dijadikan objek nasionalisasi berdasarkan Undang-undang Nomor 86 Tahun 1958 (L.N.1958 No.162, TLN No.1690) jo Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1959 jo Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Nomor 1764 ;
Menyatakan tanah-tanah yang merupakan harta peninggalan Almarhumah Ny SIJAH binti MALATI tersebut sebagaimana terurai dalam angka 4 Petitum di atas harus dikembalikan sebagai tanah hak milik adat Indonesia,
yang merupakan hak mutlak milik Almarhumah Ny. SIJAH binti MALATI yang turun temurun ; ------------------------------------------------------------------------
Menyatakan Tergugat I telah salah menguasai, mengelola dan memanfaatkan serta memungut hasil sepanjang dari tanah-tanah yang merupakan harta peninggalan Almarhumah Ny SIJAH binti MALATI tersebut sebagaimana terurai dalam angka 4 Petitum Gugatan di atas atau error in objecto ; -----------------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan perbuatan Tergugat I yang telah menguasai, mengelola dan memanfaatkan serta memungut hasilnya sepanjang dari tanah-tanah yang merupakan harta peninggalan Almarhumah Ny SIJAH binti MALATI tersebut sebagaimana terurai dalam angka 4 Petitum di atas, adalah dilakukan tanpa hak dan melawan hukum ; -----------------------------------------------------------------
Menyatakan Tergugat I tanpa hak dan melawan hukum telah mengajukan permohonan untuk mendapatkan Hak Guna Usaha sepanjang menunjuk tanah-tanah yang merupakan harta peninggalan Almarhumah Ny SIJAH binti MALATI tersebut sebagaimana terurai dalam angka 4 Petitum di atas ;
Menyatakan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (Tergugat III) Nomor Sk.8/HGU/DA/81 tanggal 6 Januari 1981 jo Nomor 64/HGU/DA/76/A/40 tanggal 16 Mei 1988, adalah telah melanggar Undang-undang Nomor 86 Tahun 1958 (L.N.1958 No.162, TLN Nomor 1690) jo Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1959 jo Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Nomor 1764 ;-----------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (Tergugat III) Nomor Sk.8/HGU/DA/81 tanggal 6 Januari 1981 jo Nomor 64/HGU/DA/76/A/40 tanggal 16 Mei 1988 adalah tidak sah dan cacat hukum ; -------------------------
Menyatakan Rekomendasi Bupati Pemalang (Tergugat III) Nomor 503/965/Pem tanggal 26 April 2005 yang pada prinsipnya tidak berkeberatan dan memberikan rekomendasi perpanjangan Hak Guna Usaha kepada Tergugat I tersebut adalah tidak sah dan cacat hukum ; ------
Menyatakan segala produk hukum yang lahir kemudian yang dilakukan dengan tanpa hak dan melawan hukum serta didasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (Tergugat III) Nomor Sk.8/HGU/DA/81 tanggal 6 Januari 1981 jo Nomor 64/HGU/DA/76/A/40 tanggal 16 Mei 1988 juga Rekomendasi Tergugat III yang tidak sah dan cacat hukum, maka produk
hukum tersebut yang lahir daripadanya adalah juga menjadi tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum apapun juga ; ----------------------------------------
Menyatakan seluruh Sertipikat Hak Guna Usaha atas nama Tergugat I yang telah diterbitkan oleh Tergugat II, sepanjang mengenai tanah-tanah yang merupakan harta peninggalan Almarhumah Ny SIJAH binti MALATI sebagaimana terurai dalam angka 4 Petitum di atas, adalah juga tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum apapun juga ; -----------------------------
Menyatakan secara hukum tanah-tanah yang telah menjadi objek Sertipikat Hak Guna Usaha atas nama Tergugat I yang telah diterbitkan Tergugat II, sepanjang mengenai tanah-tanah yang merupakan harta peninggalan Almarhumah Ny SIJAH binti MALATI tersebut sebagaimana terurai dalam Petitum angka 4 di atas, kembali kedalam kedudukan semula yakni menjadi tanah dengan status sebagai tanah hak milik adat Indonesia yang merupakan harta peninggalan milik Almarhumah Ny. SIJAH binti MALATI yang berhak diwaris oleh Para Penggugat ; -------------------------------------------
Menghukum Tergugat I atau siapapun yang menguasai, mengelola atau memiliki dan atau mendapat hak dari padanya, sepanjang mengenai tanah-tanah yang merupakan harta peninggalan Almarhumah Ny SIJAH binti MALATI tersebut sebagaimana terurai dalam Petitum angka 4 di atas,wajib tanpa beban dan syarat apapun untuk melepaskan, menyerahkan hak, baik secara materiilmaupun formil kedalam kekuasaan Para Penggugat; ----------
Menghukum Tergugat I untuk membayar ganti kerugian sebesar Rp.357.890.000.000,- (tiga ratus lima puluh tujuh milyar delapan ratus sembilan puluh juta rupiah), kepada Para Penggugat, secara tunai, seketika dan sekaligus; --------------------------------------------------
Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) per-hari, setiap kali Para Tergugat tidak melaksanakan isi putusan dalam perkara ini; ---------------------------------
Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan secara serta merta, meskipun ada verzet, banding maupun kasasi, sesuai dengan ketentuan Pasal 180 HIR; ------------------------------------------------------------------
Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul karena perkara ini ; ------------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan terhadap putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan secara serta merta, meskipun ada banding maupun Kasasi, sesuai dengan ketentuan pasal 180 HIR ; ------------------------------------------------------------------
A T A U :
Memberikan putusan yang seadil-adilnya sebagaimana Hakim yang terhormat menganggap patut dan adil.-------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya atas gugatan para Penggugat, Tergugat I menyampaikan Jawabannya pada hari sidang tanggal 27 Oktober 2015 dengan dalil-dalilnya sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------
DALAM EKSEPSI.
GUGATAN ERROR IN PERSON. -------------------------------------------------------
Bahwa gugatan Penggugat terhadap PT. Perkebunan Nusantara IX sebagai TERGUGAT I adalah error in person (salah sasaran). Hal tersebut didasarkan antara lain : -------------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan Akta Notaris Nanda Faus Iwan, SH, SH, M.Kn nomor. 29 tentang perubahan anggaran dasar tanggal 23 Oktober 2014 yang telah terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor : AHU-10567.40.20.2014 tanggal 04 November 2014, bahwa PT. Perkebunan Nusantara IX (Persero) telah mengalami perubahan nama sesuai Pasal 1 ayat (1) yang berbunyi Perseroan Terbatas ini bernama ” PT. Perkebunan Nusantara IX” atau disingkat ” PTPN IX” selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini cukup disebut dengan ” Perseroan”, berkedudukan dan beralamat pusat di kota Semarang Jawa Tengah; -----------------------------------------
Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1968 tentang Pendirian Perusahaan Negara Perkebunan (Aneka Tanaman Negara), Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1973 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Perkebunan XVI Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1996 tentang Peleburan Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perkebunan XV-XVI dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perkebunan XVIII Menjadi Perusahaan Perseroaan (Persero) PT. Perkebunan Nusantara IX
untuk nama Perkebunan Nusantara Moga Semugih yang PENGGUGAT sebutkan TIDAK PERNAH ADA; ------------------------------
Bahwa dengan demikian berdasarkan uraian dan penjelasan huruf a, b dan c, gugatan PENGGUGAT kepada PT. Perkebunan Nusantara IX Moga Semugih, yang beralamat, Jalan Raya Moga – Pulosari Km.2, Kecamatan Pulosari, Kabupaten Pemalang oleh PENGGUGAT kepada TERGUGAT I dalam perkara a quo, adalah error in person, hal tersebut disebabkan ketidaktahuan dan ketidakcermatan dari PENGGUGAT. -------------------------------------------------------------------------
KEWENANGAN MENGADILI. ------------------------------------------------------------
Bahwa sesuai Akta Notaris Harun Kamil, SH Nomor 42 tentang Pendirian Perusahaan, dimana Pasal 11 angka (2) Tugas dan Wewenang Direksi, bahwa Direksi mewakili Perseroan di dalam dan di luar Pengadilan dan melakukan segala tindakan dan perbuatan baik mengenai pengurusan maupun mengenai pemilikan serta mengikat perseroan-perseroan, demikian dengan pembatasan-pembatasan yang ditetapkan dalam ayat-ayat 3,4 dan 6 pasal ini, bahwa Direksi berkedudukan dan berkantor di Jl. Mugas Dalam (Atas) Semarang, sedangkan PT. Perkebunan Nusantara IX Kebun Semugih merupakan unit usaha, sehingga dengan demikian gugatan yang diajukan PENGGUGAT kepada PT. Perkebunan Nusantara IX Moga Semugih di Pengadilan Negeri Pemalang Tidak Benar; -------------------
Bahwa sesuai Pasal 118 HIR ayat (2), maka gugatan harus diajukan di pengadilan yang wilayah hukumnya meliputi domisili debitur utama, karena PT. Perkebunan Nusantara Kebun Semugih merupakan unit usaha dan sesuai penjelasan huruf a tersebut di atas, maka Pengadilan Negeri Pemalang tidak mempunyai kewenangan untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo, sehingga yang mempunyai kewenangan untuk memeriksa dan mengadili serta memutus perkara a quo adalah Pengadilan Negeri Semarang, karena PT. Perkebunan Nusantara IX sebagai Tergugat I berkedudukan di Jl. Mugas Dalam (Atas) Semarang. --------------------------------------------------
PENGGUGAT TIDAK BERKUALITAS. ------------------------------------------------
Bahwa PENGGUGAT, OO Abdul Wahab, dkk, yang merupakan ahli waris Alm.Ny.SIJAH binti MALATI yang menurut pengakuannya di dalam perkara a quo, hanya mengada-ada saja.Hal ini dikarenakan : ---------------
Bahwa Penggugat menyampaikan bahwasannya Almarhumah Ny.SIJAH binti Malati telah meninggal pada tanggal 22 November 1943 tanpa meninggalkan keturunan yang sah seorang pun, kecuali meninggalkan seorang kakak dan tiga adik kandung yang bernama Ny. Sari binti Malati, Ny. Alisah binti Malati, Ny. Djayem binti Malati dan Ny. Ito binti Malati, ini Tidak Benar, karena Ny. Sujah semasa hidupnya telah melasungkan perbikahan dengan Warga Belanda yang bernama Louis Carel Mattrijs Don Griot yang bekerja di NV.Cultuur Mij Semugih sebagai Administratur dan mempunyai keturunan anak laki-laki yang bernama Ir. WELLY LOUIS DONT GRIOT; -----------------------
Bahwa dalam gugatan disampaikan bahwasannya OO Abdul Wahab, Catiah, Budi Sukarta, Supardi, Titin Rostinah dan Nining Ratnaningsih adalah sebagai Penggugat I, II, III, IV, V, VI, tetapi PENGGUGAT tidak menyebutkan dan memberikan penjelasan serta keterangan hubungan antara PENGGUGAT dengan Alamarhumah Ny. Sijah, karena sesuai pengakuan PENGGUGAT bahwa Ny. Sijah dalam hidupnya tidak punya keturunan dan hanya mempunyai kakak dan adik yaitu Ny. Sari binti Malati, Ny. Alisah binti Malati, Ny. Djayem binti Malati dan Ny. Ito binti Malati, sehingga antara PENGGUGAT dengan Ny.Sijah tidak jelas hubungannya; -------------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor : 225/1966/Pdt tanggal 16 Agustus 1960 yang dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor : 445/1963 /Pdt.P.T.Smg yang mengadili perkara Nji Sari, Nji Ito dan Roesdi sebagai Penggugat melawan W.L. Don Griot dan H. Rietema sebagai Tergugat, jelas disebutkan bahwasannya Ny. Sijah pada masa hidupnya pernah melangsungkan perkawinan dengan orang Belanda yang bernama LOUIS CAREL MATTRIJS DON GRIOT dan bekerja di NV. Cultuur Mij Semugih sebagai Administratur dan mempunyai seorang anak laki-laki yang bernama Ir. WELLY LOUIS DONT GRIOT. Jadi apa yang
dikatakan PENGGUGAT bahwa Ny. SIJAH tidak meninggalkan keturunan adalah Tidak Benar dengan kata lain bohong belaka dan akal-akalan PENGGUGAT;----------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan uraian huruf a dan b di atas, sangatlah jelas Penggugat menempatkan diri sebagai Penggugat dengan berdalih sebagai ahli waris Ny. Sijah adalah sangatlah kabur dan tidak ----
jelas serta tidak mengerti silsilah. -------------------------------------------------
GUGATAN DALUWARSA. ---------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan Pasal 1967 Kitab Undang Undang Hukum Perdata (Burgelijk Wetboek) diperkuat dengan adanya Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor : 26/K.SIP/1972 tanggal 12 Januari 1972, yang dinyatakan sebagai berikut : ------------------------------------------------
” Segala tuntutan hukum baik yang bersifat perbendaan maupun yang bersifat perorangan, hapus karena daluwarsa dengan lewat waktu tiga puluh tahun, sedangkan siapa yang menunjukkan akan adanya daluwarsa itu tidak usah mempertunjukkan suatu alas hak, lagi pula tidak dapatlah dimajukan terhadapnya sesuatu tangkisan yang didasarkan kepada itikadnya yang baik. ” --------------------------------------
Bahwa gugatan PENGGUGAT yang diajukan ke Pengadilan Negeri Pemalang dan tercatat sebagai perkara gugatan Perdata Nomor : 34/Pdt.G/2015/PN.Pml bulan Juli 2015, yang menurut PENGGUGAT adalah terkait harta kekayaan milik Ny. Sijah semasa hidupnya berupa tanah dan segala sesuatu yang berdiri diatasnya dimana Ny. Sijah telah meninggal dunia tanggal 22 November 2015,kalau dihitung sampai dengan gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri Pemalang bulan Juli 2015 telah mencapai 72 (tujuh puluh dua) tahun dan atau kalau dihitung sejak diterbikannya Undang – Undang Nomor : 86 Tahun 1958 tanggal 27 Desember 1958 tentang Nasionalisasi Perusahaan-Perusahaan Milik Belanda dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 19 Tahun 1959 tanggal 2 Mei 1959 tentang Penentuan Perusahaan Pertanian/ Perkebunan Milik Belanda yang dikenakan Nasionalisasi telah mencapai 56 (lima puluh enam) tahu; --------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan uraian tersebut huruf a dan b di atas, sangatlah jelas bahwa gugatan PENGGUGAT terhadap PT. Perkebunan Nusantara IX sebagai Tergugat I telah cukup alasannya bahwasannya gugatan PENGGUGAT daluwarsa karena gugatan PENGGUGAT telah melewati waktu 30 (tiga puuh) tahun. ------------------------------------
GUGATAN PENGGUGAT OBSCUUR LIBEL. ---------------------------------------
Bahwa objek gugatan PENGGUGAT terhadap PT Perkebunan Nusantara IX sebagai Tergugat I, adalah harta kekayaan berupa tanah dan segala sesuatu di atasnya yang menurut PENGGUGAT merupakan harta peninggalan Ny. Sijah semasa hidupnya, yang telah meninggal pada tanggal 22 November 1943, berupa :
Satu bidang tanah berikut segala sesuatu yang berdiri di atasnya, dengan luas keseluruhan ± 4,535 Ha (± 45.350 M2) yang terletak di Desa Pegiringan, Kecamatan Bantarbolang, Kabupaten Pemalang, Persil 118 Nomor C 645 Kelas D.IV, denganbatas – batas terluar : ---------------------------------------------------------------------
Sebelah Utara dengan : Batas Desa Semaya;
SebelahTimur dengan : Batas Desa Semingkir
Sebelah Selatan dengan : Batas Desa Semingkir;
Sebelah Barat dengan : Batas Desa Semaya;
Satu hamparan tanah berikut segala sesuatu yang berdiri di atasnya, yang terdiri dari 11 (sebelas) bidang tanah dengan luas keseluruhan ± 108,310 Ha (± 1.083.100 M2), yang terletak di DesaSemaya, Kecamatan Randudongkal, Kabupaten Pemalang, dengan perincian : ---------------------------------------------------------------
Persil 36 Nomor C 209 Kelas S.IV, luas ± 3,165 Ha (± 31.650 M2);
Persil 27 Nomor C 209 Kelas D.IV, luas ± 47,435 Ha (± 474.350 M2);
Persil 32 Nomor C 209 Kelas D.IV, luas ± 0,694 Ha (± 6.940 M2);
Persil 32b Nomor C 209 Kelas D.IV, luas ± 9,616 Ha (± 96.160 M2);
Persil 35 Nomor C 209 Kelas D.IV, luas ± 1,215 Ha (± 12.150 M2);
Persil 36b Nomor C 209 Kelas D.IV, luas ± 0,140 Ha (± 1.400 M2);
Persil 37 Nomor C 209 Kelas D.IV, luas ± 0,295 Ha (± 2.950 M2);
Persil 64a Nomor C 209 Kelas D.I, luas ± 2,230 Ha (± 22.300 M2);
Persil 67 Nomor C 209 Kelas D.I, luas ± 41,360 Ha (± 413.600 M2);
Persil 69 Nomor C 209 Kelas D.IV, luas ± 1,750 Ha (± 17.500 M2);
Persil 70 Nomor C 209 Kelas D.IV, luas ± 0,410 Ha (± 4.100 M2);
Dengan batas – batas terluar :
Sebelah Utara dengan : Batas Desa Pegiringan;
SebelahTimur dengan : Batas Desa Sumurkidang;
Sebelah Selatan dengan : Tanah Bengkok Desa
Semaya;
Sebelah Barat dengan : Batas desa Pegiringan;
Satu hamparan tanah berikut segala sesuatu yang berdiri di atasnya, yang terdiri dari 7 (tujuh) bidang tanah dengan luas keseluruhan ± 61,226 Ha (± 612.260 M2), yang terletak di Desa Semingkir, Kecamatan Randudongkal, Kabupaten Pemalang, dengan perincian : ---------------------------------------------------------------
Persil 80 Nomor C 650 Kelas S.IV, luas ± 0,795 Ha (± 7.950 M2);
Persil 82 Nomor C 650 Kelas S.VI, luas ± 0,420 Ha (± 4.200 M2);
Persil 82 Nomor C 650 Kelas S.VI, luas ± 0,216 Ha (± 2.160 M2);
Persil 34 Nomor C 650 Kelas D.I, luas ± 0,520 Ha (± 5.200 M2);
Persil 78 Nomor C 650 Kelas D.I, luas ± 1,065 Ha (± 10.650 M2);
Persil 79 Nomor C 650 Kelas D.I, luas ± 57,205 Ha (± 572.050 M2);
Persil 81 Nomor C 650 Kelas D.I, luas ± 1,005 Ha (± 10.050 M2);
Dengan batas – batas terluar :
Sebelah Utara dengan : Batas DesaSemaya;
SebelahTimurdengan : Jalan Raya Randudongkal;
Sebelah Selatan dengan : Jalan Raya Randudongkal
Sebelah Barat dengan : Sungai Wijen;
Satu hamparan tanah berikut segala sesuatu yang berdiri di atasnya yang terdiri dari 4 (empat) bidang tanah, dengan luas keseluruhan ± 60,750 Ha (± 607.500 M2), yang terletak di Desa Majakerta, Kecamatan Watukumpul, Kabupaten Pemalang, dengan perincian : ---------------------------------------------------------------
Persil 141 Nomor C 300 Kelas D.I, luas ± 2,095 Ha (± 20.950 M2);
Persil 142 Nomor C 300 Kelas D.II, luas ± 33,395 Ha (± 330.950 M2);
Persil 143 Nomor C 300 Kelas D.II, luas ± 10,630 Ha (± 10.630 M2);
Persil 144 Nomor C 300 Kelas D.II, luas ± 14.630 Ha (± 146.300 M2);
Dengan batas – batas terluar :
Sebelah Utara dengan : Kali Comal;
SebelahTimur dengan : Batas DesaWisnu;
Sebelah Selatan dengan : Batas Desa
Gunungjaya;
Sebelah Barat dengan : Batas DesaCikasur;
Satu hamparan tanah berikut segala sesuatu yang berdiri di atasnya yang terdiri dari 8 (delapan) bidang tanah, dengan luas keseluruhan ± 99,694 Ha (± 996.940 M2), yang terletak di Desa
Banyumudal, Kecamatan Moga, Kabupaten Pemalang, dengan perincian : -------------------------------------------------------------------------
Persil 151 Nomor C 88 Kelas D.IV, luas ± 1,032 Ha (± 10.320 M2);
Persil 153 Nomor C 88 KelasD.IV,luas ± 11,460 Ha (± 114.600 M2);
Persil 154 Nomor C 88 Kelas D.IV, luas ± 8.625 Ha (± 86.250 M2);
Persil 155 Nomor C 88 Kelas D.IV, luas ± 3,220 Ha (± 32.200 M2);
Persil 155b Nomor C 88 Kelas D.IV, luas ± 17,515 Ha (± 175.150 M2);
Persil 156 Nomor C 88 Kelas D.IV, luas ± 5,020 Ha (± 50.200 M2);
Persil 157 Nomor C 88 Kelas D.IV, luas ± 23,575 Ha (± 235.750 M2);
Persil 174 Nomor C 88 Kelas D.IV, luas ± 29,247 Ha (± 292.470 M2);
Denganbatas – batas terluar :
Sebelah Utara dengan : Tanah milik A. Drajat, Bembi
SebelahTimurdengan : Tanah milikKasno, Damu;
Sebelah Selatan dengan : Jalan Raya Moga – Pulosari
Sebelah Barat dengan : Batas DesaPulosari;
Satu bidang tanah berikut segala sesuatu yang berdiri di atasnya, dengan luas keseluruhan ± 90 Ha (± 900.000 M2) yang terletak di Desa Sima, Kecamatan Moga, Kabupaten Pemalang, Persil 14 Nomor C 531 Kelas D. V, dengan batas – batas terluar :
Sebelah Utara dengan : Batas DesaSima;
SebelahTimur dengan : Batas Desa Karangpoh /
Gereja Pulosari;
Sebelah Selatan dengan : Batas Desa Nyalembeng
Sebelah Barat dengan : Sungai / Kali Sat;
Satu hamparan tanah berikut segala sesuatu yang berdiri di
atasnya, yang terdiri dari 10 (sepuluh) bidang tanah dengan luas keseluruhan ± 84,385 Ha (± 843.850 M2), yang terletak di Desa Pulosari, Kecamatan Pulosari, Kabupaten Pemalang, denganperincian : ---------------------------------------------------------------
Persil 3a Nomor C 361 Kelas D.I, luas ± 6,010 Ha (± 60.100 M2);
Persil 3b Nomor C 361 Kelas D.II, luas ± 3,415 Ha (± 34.150 M2);
Persil 4 Nomor C 361 Kelas D.I, luas ± 9.300 Ha (± 93.000 M2);
Persil 5 Nomor C 361 Kelas D.I, luas ± 32,635 Ha (± 326.350 M2);
Persil 6 Nomor C 361 Kelas D.I, luas ± 0.690 Ha (± 6.900 M2);
Persil 6 Nomor C 361 Kelas D.I, luas ± 0,170 Ha (± 1.700 M2);
Persil 11 Nomor C 361 Kelas D.II, luas ± 1,320 Ha (± 13.200 M2);
Persil 17 Nomor C 361 Kelas D.II, luas ± 10,935 Ha (± 109.350 M2);
Persil 22b Nomor C 361 Kelas D.II, luas ± 0,360 Ha (± 3.600 M2);
Persil 115 Nomor C 361 Kelas D.II, luas ± 19,550 Ha (± 195.500 M2);
Dengan batas – batas terluar :
Sebelah Utara dengan : Batas Desa Banyumudal
Sebelah Timur dengan : Batas Desa Cikendung
/ Sungai Granggang;
Sebelah Selatan dengan : Jalan Desa Pulosari
/ Mustarja, Karsum dan Slamet;
Sebelah Barat dengan : Jalan Desa Pulosari
/ kuburan, Lapangan Sepak Bola, Tanah Bengkok Desa Pulosari;
Satu hamparan tanah berikut segala sesuatu yang berdiri di atasnya, yang terdiri dari 2 (dua) bidang tanah dengan luas keseluruhan ± 43,230 Ha (± 432.300 M2), yang terletak di Desa Nyalembeng, Kecamatan Pulosari, Kabupaten Pemalang, denganperincian : ---------------------------------------------------------------
Persil 55 Nomor C 187 Kelas D.II, luas ± 22,600 Ha (± 226.230 M2);
Persil 56 Nomor C 187 Kelas D.II, luas ± 20.630 Ha (± 206.300 M2);
Dengan batas – batas terluar : -------------------------------------------
Sebelah Utara dengan : Batas DesaSima;
SebelahTimur dengan : Sungai Comal;
Sebelah Selatan dengan : Tanah milik Samsuari,
Tamiarja Waryati, Sirin, Toani, Ratmo, Sunarti;
Sebelah Barat dengan : Tanah H Tori/Tanah Bengkok
Desa Nyalembeng /Sumardi
Marnomo, Wapiah, Wahyu;
Satu hamparan tanah berikut segala sesuatu yang berdiri di atasnya, yang terdiri dari 6 (enam) bidang tanah dengan luas keseluruhan ± 74,591 Ha (± 745.910 M2), yang terletak di Desa Cikendung, Kecamatan Pulosari, Kabupaten Pemalang, dengan perincian :
Persil 13 Nomor C 250 Kelas D.I, luas ± 32,995 Ha (± 329.995 M2);
Persil 14a Nomor C 250 Kelas D.I, luas ± 7,860 Ha (± 78.600 M2);
Persil 14b Nomor C 250 Kelas D.II, luas ± 6,305 Ha (± 63.050 M2);
Persil 15 Nomor C 250 Kelas D.I, luas ± 23,403 Ha (± 234.030 M2);
Persil 73a Nomor C 250 Kelas D.I, luas ± 2,115 Ha (± 21.150 M2);
Persil 73b Nomor C 250 Kelas D.I, luas ± 1,913 Ha (± 19.130 M2);
Denganbatas – batas terluar :
Sebelah Utara dengan : Jalan Desa /Batas Desa
Banyumudal;
SebelahTimurdengan : Tanah milik Mastori, Tarip,
Murdiono / Sungai Sangin / Saluran air (wangan) ;
Sebelah Selatan dengan : Jalan Raya Cikendung;
Sebelah Barat dengan : Batas DesaPulosari;
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : Sk.8/HGU/DA/81 tanggal 6 Januari 1981 memutuskan, sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------
PERTAMA : Menegaskan bahwa bekas/Erfpacht Verponding No. 94, 111, 136, 148, 114, 115 dan 150, atas tanah perkebunan Semugih /Pesantren luas seluruhnya ± 1.105,9649 hektare, terletak di daerah Kabupaten Pemalang Propinsi Jawa Tengah, terakhir tercatat atas nama NV. Cultuur Maatschappy Semugih Moluksche Handels Venotschap, ”telah hapus” menurut hukum sejak tanggal 3 Desember 1957 berdasarkan Undang – Undang Nomor 86 tahun 1958 jo Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 1959 dengan demikian tanah perkebunan tersebut kembali menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh Negara; ---------------------------------------------------------------------------
KEDUA : Menginstruksikan kepada Bupati Tk. II cq Kapela Kantor Agraria Kabupaten Pemalang/Seksi Pendaftaran Tanah untuk menghapus dari Buku Tanah hak Erfpacht Verponding Nomor : 94, 111, 136, 148, 114, 115, dan 150 tersebut pada diktum PERTAMA, dengan selanjutnya mencatatnya sebagai tanah yang dikuasai langsung oleh Negara;
KETIGA : Memberikan kepada PT Perkebunan XVIII, berkedudukan di Semarang, Hak Guna Usaha atas tanah --------------
perkebunan semugih/Pesantren tersebut pada diktum PERTAMA, Surat keputusan ini, luas ± 1.105,9649 hektare terletak di daerah Kabupaten Pemalang dan luas yang pasti dari tanah yang diberikan dengan Hak Guna Usaha ini akan ditentukan kemudian berdasarkan hasil pengukuran Kantor Agraria Kabupaten Pemalang/Seksi Pendaftaran Tanah. -----------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan huruf b di atas PT Perkebunan Nusantara IX sebagai Tergugat I menguasai dan mengelola tanah berdasarkan Sertipikat Hak Guna Usaha (HGU) yang telah dilakukan pengukuran dan pendaftaran tanah oleh seksi Pendaftaran Tanah Kantor Agraria Kabupaten Pemalang, yaitu seluas 1.026,3275 hektare, dengan perincian sebagai berikut : ----------------------------------------------------------
HGU nomor : 6 Desa Banyumudal, Kecamatan Moga, Kabupaten Pemalang luas 131,5058 hektare; ------------------------------------------
HGU nomor : 2 Desa Sima, Kecamatan Moga, Kabupaten Pemalang luas 90,1520 hektare; --------------------------------------------
HGU nomor : 2 Desa Cikendung, Kecamatan Pulosari,
Kabupaten Pemalang luas 64,6585 hektare ;-----------------------------
HGU nomor : 6 Desa Ulujami, Kecamatan Pesantren, Kabupaten Pemalang luas 263,5150 hektare -------------------------------------------
HGU nomor : 1 Desa Semaya, Kecamatan Randudongkal, Kabupaten Pemalang luas 212,2625 hektare ----------------------------
HGU nomor : 1 Desa Pulosari, Kecamatan Pulosari, Kabupaten Pemalang luas 85,1725 hektare ---------------------------------------------
HGU nomor : 1 Desa Nyalembeng, Kecamatan Pulosari, Kabupaten Pemalang luas 40,8650 hektare -----------------------------
HGU nomor : 2 Desa Semingkir, Kecamatan Randudongkal, Kabupaten Pemalang luas 69,5390 hektare -----------------------------
HGU nomor : 1 Desa Semingkir, Kecamatan Randudongkal, Kabupaten Pemalang luas 68,6545 hektare -----------------------------
Bahwa sangatlah jelas obyek yang PENGGUGAT sebutkan sesuai huruf a di atas dalam perkara a quo tidak jelas dan kabur dan tidak ada korelasi, karena setelah diadakan pengecekan dan penelitian atas asset milik PT Perkebunan Nusantara IX sebagai TERGUGAT I sesuai
Sertipikat Hak Guna Usaha tidak pernah ada persil – persil dengan luasan seperti obyek yang PENGGUGAT sengketakan. -------------------
II. DALAM POKOK PERKARA.
Bahwa dasar-dasar gugatan PENGGUGAT sebagaimana dinyatakan dalam angka 1 sampai dengan angka 28 hanya merupakan ceritera versi PENGGUGAT yang masih diragukan kebenarannya. PENGGUGAT tidak cermat di dalam menyampaikan dasar gugatannya antara lain angka 2 huruf a sampai dengan i, di mana gugatan berdasar pada persil – persil, sedangkan persil bukan merupakan alat bukti kepemilikan hak atas tanah;
Bahwa dalil PENGGUGAT dalam gugatannya angka 7 dan 8 menyatakan TERGUGAT I telah salah menguasai, mengelola dan memanfaatkan dan seterusnya, tidak mendasar karena PT Perkebunan Nusantara IX atau TERGUGAT I memperoleh hak pengelolaan dari pemerintah berdasarkan Undang-Undang Nomor 86 Tahun 1958 jo Peraturan Pemerintah no. 19 Tahun 1959, dengan demikian TERGUGAT I tidak ada perbuatan yang melawan hukum, karena perolehan haknya sah menurut hukum dan perundang-undangan yang berlaku; ---------------------------------------------------
Bahwa sangatlah jelas obyek yang PENGGUGAT sebutkan sesuai angka 26 huruf a sampai dengan i dalam perkara a quo tidak jelas dan kabur serta tidak ada korelasi, karena setelah diadakan pengecekan dan penelitian atas aset milik PT Perkebunan Nusantara IX sebagai TERGUGAT I sesuai Sertipikat Hak Guna Usaha yang dimiliki TERGUGAT I seluas 1.026,3275 Hektar, dengan perincian sebagai berikut :
HGU nomor : 6 Desa Banyumudal, Kecamatan Moga, Kabupaten Pemalang luas 131,5058 hektare; --------------------------------------------------
HGU nomor : 2 Desa Sima, Kecamatan Moga, Kabupaten Pemalang luas 90,1520 hektare;------------------------------------------------------------------
HGU nomor : 2 Desa Cikendung, Kecamatan Pulosari, Kabupaten Pemalang luas 64,6585 hektare;----------------------------------------------------
HGU nomor : 6 Desa Ulujami, Kecamatan Pesantren, Kabupaten Pemalang luas 263,5150 hektare;--------------------------------------------------
HGU nomor : 1 Desa Semaya, Kecamatan Randudongkal, Kabupaten Pemalang luas 212,2625 hektare;--------------------------------------------------
HGU nomor : 1 Desa Pulosari, Kecamatan Pulosari, Kabupaten Pemalang luas 85,1725 hektare; ---------------------------------------------------
HGU nomor : 1 Desa Nyalembeng, Kecamatan Pulosari, Kabupaten Pemalang luas 40,8650 hektare; ---------------------------------------------------
HGU nomor : 2 Desa Semingkir, Kecamatan Randudongkal, Kabupaten Pemalang luas 69,5390 hektare;----------------------------------------------------
HGU nomor : 1 Desa Semingkir, Kecamatan Randudongkal, Kabupaten Pemalang luas 68,6545 hektare; ---------------------------------------------------
Bahwa gugatan PENGGUGAT dalam menentukan besarnya tuntutan ganti rugi sebagaimana dalam angka 25 gugatan berdasarkan perhitungan yang tidak jelas dan tidak mendasar, karena TERGUGAT I dalam memperoleh hak guna usaha telah sesuai dengan perundang-undangan dan peraturan pemerintah yang berlaku.-----------------------------------------------------------------
Maka berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, TERGUGAT I mohon Kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo, berkenan menjatuhkan putusan dengan amar yang menyatakan : ---------------
DALAM EKSEPSI
Menyatakan TERGUGAT I tidak melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana dalam pasal 1365 kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek); ------------------------------------------------------------------
Menyatakan Eksepsi TERGUGAT I cukup beralasan dan dapat diterima; -----------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan gugatan PENGGUGAT tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard); ---------------------------------------------------------------
Menolak sita jaminan (Conservation Beslag) yang diajukan PENGGUGAT; --------------------------------------------------------------------------
Menghukum PENGGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara; ---
DALAM POKOK PERRKARA
Menolak gugatan PENGGUGAT seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan PENGGUGAT tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard). ---------------------------------------------------------------
Menghukum PENGGUGAT untuk membayar semua biaya perkara yang timbul. ------------------------------------------------------------------------------
A t a u
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili serta memutuskan perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex. Aequo et Bono). ---------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya atas gugatan para Penggugat, Tergugat II menyampaikan Jawabannya pada hari sidang tanggal 27 Oktober 2015 dengan dalil-dalil sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------
DALAM EKSEPSI
Kami selaku Tergugat II, memohon kepada Yang Terhormat Majelis, agar tidak menerima Gugatan dimaksud ( Niet On Vankerlijk Verklard, N.O ) dengan alas an sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------
Gugatan : Nebis In Idem
Bahwa perkara aquo pernah dajukan kepada Lembaga Peradilan oleh saudara kandung dan kemenakan dari Almarhum Ny. Sijak Binti Malati yaitu Terbukti : adanya Putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor : 225/1956/Pdt. Tanggal 16 Agustus 1960 yang dimenangkan oleh : WillyLouis Don Griot sebagai satu-satunya anak sah dari Almahum Ny. Sijah. --------------------------------------------------------------------------------------------
Selanjutnya dalam putusan Banding atas Putusan Peradilan Tingkat Pertama tersebut, yaitu Putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor : 445/1963/Pdt.P.T.Smg Tangal 5 Oktober 1964, yang isinya : Menguatkan Putusdan Pengadilan Negeri Semarang Tanggal 16 Agustus 1960 Nomor : 225/1956/Pdt. ---------------------------------------------------------------------------------
Dari kedua Putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tersebut ( Inkracht Van Gewijde ) ; bahwa objek gugatan menjadi Hak sepenuhnya secara hukum oleh : Willy Louis Don Griot --------------------------------------------
Karena Willy Louis Don Griot berkewarganegaraan Belanda dan bertempat tinggal di Negara Belanda, yaitu beralamat : di Nijmegen Driehuiszerweg No. 25, berdasarkan Unang-Undang Nomor : 86 Tahun 1958 Tentang Nasionalisasi Perusahaan – Perusahaan Milik Belanda dan Peraturan Pemerintah Nomor : 19 Tahun 1959 Tentang Penentuan Perusahaan Pertanian / Perkebunan Milik Belanda Yang dikenakan Nasionalisasi, maka objek gugatan dalam perkara dimaksud : menjadi Penguasaan dan ---------
Penguasaan / Pengelolaan PT. Perkerbunan Nusantara IX ( Persero ) Semugih ; --------------------------------------------------------------------------------------
Gugatan : Obscur Libels --------------------------------------------------------------------
Bahwa dalam Posita gugatan atau duduk perkara Gugatan dari Penggugat : mengenai obyek gugatan, pada angka 2, huruf : a s/d I, Penggugat tidak menyebutkan Sertipikat – Sertipikat Hak Guna Usaha Atas nama PT. Perkebunan Nusantara IX (Persero) Semugih nyang telah diterbitkan oleh Tergugat II. Dalam hal ini Penggugat hanya menyebutkan : Nomor C dan Persil Persil , Klas Tanah dan Luas Tanah , Kurang lebih, serta Letak Tanah sesuai desa dimaksud, Karena produk yang diterbitkan oleh Tergugat II dalam perkara aquo : adalah berupa sertipikat hak atas tanah yaitu : berupa Sertipikat Hak Guna Usaha atas nama PT. Perkebunan Nusantara IX (Persero) Semugih, maka : Surat Gugatan dimaksud menjadi : Kabur ( Obcur Libels) ; -------------------------------------------------------------------
Surat Gugatan/Gugatan : Tidak Sempurna --------------------------------------------
Dengan Penggugat tifdak menyebutkan produk dari tergugat II dalam perkara Aquo, sebagaimana dimaksud pada huruf B di atas, yaitu Penggugat hanya menyebutkan : Nomor C, Persil –Persil, Klas Tanah, Luas tanah serta Letak Tanah, Tidak menyebutkan : sertipikat Hak Guna Usaha atas nama : PT> Perkebunan Nusantara IX (Persero) Semugih, sementara dalam Petitum Penggugat : angka 14, dinyatakan oleh Penggugat : seluruh sertipikat Hak Guna Usaha atas nama Tergugat I yang telah diterbitkan oleh Tergugat II sepanjang mengenai tanah harta peninbggalan Almarhum Ny. Sijah adalah Tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan Hukum ; ---------------------------------------------------------------------------
Jadi : antara Posita Gugatan dengan Petitum : Tidak Berkorelasi, yang menyebabkan Surat Gugatan / Gugatan dari Penggugat Tidak sempurna ;
DALAM POKOK PERKARA
Menjawab Petitum Penggugat angka : 5, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Semarang Tanggal 16 Agustus 1960 Nomor : 225/1956/Pdt. Jo Putusan Pengadilan Tinggi Semarang Tanggal 5 Oktober 1964 Nomor 86 Tahun 1958 Tentang Nasionalisasi Pewrusahaan –Perusahaan Milik Belanda Jo PP No., 19 Tahu n 1959 --
Tentang Penentuan Perusahaan Pertanian / Perkebunan Milik Belanda Yang Dikenakan Nasionalisasi, maka Tanah tanah yang merupakan harta peninggalam Almarhum Ny. Sijah : adalah termasuk dan Dapat Dijadikan Obyek Nasionalisasi ; --------------------------------------------------------------------
Menjawab Petitum dari Penggugat angka 14, Bahwa Sertipikat Hak Guna Usaha Atas nama PT. Perkebunan Nusantara IX (Persero) Semugih yang telah diterbitkan oleh Tergugat II, adalah : Sah Secara Hukum dan Mempunyai Kekuatan Hukum ; --------------------------------------------------------
Alasannya : Karena Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri No. SK. 8 / HGU / DA / 81 Tanggal 6 – 1 – 1981 dan Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 64 /HGU / DA / 76 / A /40 Tanggal 16 – 9 -1988, yang merupakan pemberian Hak Guna Usaha dan Pemberian Perpanjangan Jangka Waktu Pendaftaranm Hak Guna Usaha Atas nama PT. Perkebunan XVIII, yang sekarang menjadi atas nama PT> Perkebunan Nusantara IX (Persero) Semugih, bahwa obyek pemberian dan perpanjangan Hak Guna Usaha tersebut adalah : berasal dari : Bekas Hak Erfpacht Verp, No. 94, 111, 136, 148, 114, 115 dan 150, tersebut atas Nama : NV. Cultuur Maatschappy Semugih Moluksehe Hendels Venotschap yang terkena Nasionalisasi Berdasarkan Undang Undang Nomor 86 Tahun 1958 Jo Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1959, Jadi Penerbitan sertipikat Hak Guna Usaha Atas nama PT. Perkebunan Nusantara IX (Persero) Semugih yang dilakukan oleh Tergugat II dengan melaksanakan Pendaftaran Atas Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri dimaksud, bahwa Obyeknya : asalnya adalah dari Bekas Hak Erfpacht Verp, Jadi asalnya bukan dari Bekas Hak Milik Adat Perorangan. ----------
Dari alasan alasan di atas, kami selaku kuasa Tergugat II, dengan ini memohon kepada Yang Terhormat Majelis Hakim Untuk menjatuhkan Putusan sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------
Dalam Eksepsi -----------------------------------------------------------------------------------------
Menerima seluruh Eksepsi dari Tergugat II
Dalam Pokok Perkara
Menerima seluruh jawaban dalam pokok perkara dari Tergugat II ;
Menolak Gugatan dari Penggugat ;
Membebaskan Tergugat II dari segala biaya yang timbul dalam perkara ini. ---------------------------------------------------------------------------------------------
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, kami memohon Putudsan yang saadil adilnya ; -----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya atas gugatan para Penggugat, Tergugat III menyampaikan Jawabannya pada hari sidang tanggal 27 Oktober 2015 dengan dalil-dalil sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------
DALAM POKOK PERKARA -------------------------------------------------------------------
Bahwa Tergugat III menolak dan menyangkal dengan tegas seluruh dalil-dalil dalam posita gugatan Penggugat maupun seluruh tuntutan dalam surat gugatannya, kecuali atas hal-hal yang dfiakui secara tegas dan jelas diakui kebenarannya oleh TERGUGAT III ; -------------------------
Bahwa apa yang dikemukakan Penggugat adalah tidak benar dan sangat mengada ada, oleh karena itu nyang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa perkara berkenan tidak terpengaruh dengan dalil-dalil Penggugat, maka dengan ini TERGUGAT III perlu mengemukakan hal-hal yang sebenarnya dalam hubungan hukum sebagai berikut : ---------
Bahwa antara TERGUGAT III dengan Penggugat sebenarnya tidak ada hubungan hukum dan tidak mengenal sama sekali, apalagi yang menurut pengakuan sepihak dari penggugat bahwa adanya orang yang bernama Ny. Sijah binti Malati yang meninggal pada tanggal 22 Nopember 1943 yang mempersepsikan atau setidak-tidaknya melakukan pengakuan penguasaan atau,malahan memiliki mempunyai harta kekayaan yang saat ini menjadi salah satu obyek gugatan. Padahal yang menjadi pertanyaan Tergugat III siapa Ny. Sijah binti Malati itu, apakah pada masa hidupnya bersuamikah dan apabila bersuami siapakah namanya dan apakah pada saat perkawinan dilakukan dengan cara yang sah, disamping itu tidak dijelaskan kapan suami dari Sijah Binti Malati meninggal dunia ; ---------------------------------
Dengan demikian patut untuk dipertimbangkan oleh yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini bahwa kedudukan hukum dari Ny. Sijah binti Malati yang mengaku selaku ahli waris patut untuk dipertanyakan, Oleh karena itu dalil posita gugatan nomor 2 sampai ----
dengan 9 sangatlah tidak tepat dan sangat mengada-ada.------------------
Bahwa dalil gugatan nomor 16, benar, bahwa Tergugat III telah menerbitkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : Sk. 8/HGU/DA/81 tanggal 1981 Jo Nomor 64/HGU/DA/76/A/40 tanggal 16 Mei 1988, yang pada pokoknya yang berbunyi Departemen Dalam Negeri (Tergugat III) menyetujui permohonan Tergugat I untuk mendapatkan Hak Guna Usaha atas tanah perkebunan Semugih/Pesantren mendapatkan ak Guna UsahaHakHHHAHak Guna Usaha Dan proses penerbitan Hak Guna Usaha sesuai dengan ketentuan perundangan didalam UUPA Nomor 3 Tahun 1960 Tentang Pokok-pokok Agraria dalam pasal 2 dinyatakan bahwa Bupati selaku perwakilan Negara diberi wewenang untuk mengatur dan menyelenggarakannya peruntukannya dan penggunaannya dalam bentuk rekomendasi ke Badan Pertanahan Dan Bupati dalam menerbitkan Rekomendasi sudah berdasarkan kajian dengan yang koprehensif dengan lintas instansi terutama dalam pemakaian dan peruntukkan tata ruang I Kabupaten Pemalang sehingga pernyataan Penggugat yang menyatakan bahwa perbuatan hukum Tergugat III melanggar hukum atau melawan hukum sangatlah tidak tepat, karena menurut pendapat kami Rekomendasi Bupati termasuk Keputusan Tata Usaha Negara dan yang bisa membatalkan keputusan Tata Usaha Negara apabila diduga melanggar hukum adalah Pengadilan Tata Usaha Negara ; --------------------------------
Berdasarkan hal-hal yang telah tergugat III uraikan diatas, Tergugat III mohon yang mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pemalang yang mengadili dan menyidangkan perkara ini berkenan untuk memutuskan dengan seadil-adilnya sebagai berikut : ------------------------------------------------
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya --------------------------------
Menyatakan bahwa para Penggugat adalah bukan ahli waris yang sah dan tidak berhak waris atas seluruh harta yang menjadi obyek sengketa gugatan ------------------------------------------------------------------------------------
Membebankan segala biaya yang timbul sebagai akibat adanya gugatan ini pada Penggugat ; --------------------------------------------------------------------
Mengutip serta memperhatikan uraian-uraian tentang hal-hal yang tercantum dalam turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Pemalang tanggal 18 Mei 2016 nomor : 34/Pdt.G/2015/PN.Pml yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------
DALAM PROVISI;-------------------------------------------------------------------------------------
Menolak tuntutan Provisi Para Penggugat;---------------------------------------------
DALAM EKSEPSI;------------------------------------------------------------------------------------
Menolak Eksepsi para Tergugat untuk seluruhnya;----------------------------------
DALAM POKOK PERKARA;-----------------------------------------------------------------------
Menolak Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;-----------------------------
Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul sehubungan dengan perkara ini sebesar Rp. 39.486.000,-(tiga puluh sembilan juta empat ratus delapan puluh enam ribu rupiah) ;--------------------
Membaca Akta pernyataan banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Pemalang yang menyatakan bahwa pada tanggal 1 Juni 2016
Pembanding semula Penggugat I sampai dengan VI telah mengajukan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Pemalang tanggal 18 Mei 2016, Nomor : 34 / Pdt.G / 2015 / PN. Pml untuk diperiksa dan diputus dalam Peradilan Tingkat Banding ; ------------------------------------------------------------------------
Membaca Akta pemberitahuan pernyataan banding yang dibuat oleh Jurusita Pengadilan Negeri Pemalang yang menyatakan bahwa pada tanggal 17 Juni 2016 dan 20 Juni 2016 pernyataan banding tersebut telah diberitahukan dengan seksama kepada para pihak yang berperkara;--------------------------------------
Membaca Memori Banding yang diajukan Kuasa Hukum Pembanding semula Penggugat I sampai dengan VI tertanggal 25 Juli 2015 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pemalang pada tanggal 10 Agustus 2016 dan salinan memori banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan secara seksama masing-masing kepada pihak lawannya pada tanggal 11 dan 22 Agustus 2016, ; -------------------------------------------------------------------------------------
Membaca Surat Kontra Memori Banding yang diajukan Kuasa Hukum Terbanding II semula Tergugat II tertanggal 24 Agustus 2016 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pemalang pada tanggal 25 Agustus 2016 dan
telah diberitahukan seksama masing-masing pihak pada tanggal pada 8 dan 15 September 2016 ;---------------------------------------------------------------------------------
Membaca risalah pemberitahuan untuk memeriksa berkas perkara Nomor :34/ Pdt.G / 2015 / PN. Pml yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Pemalang masing-masing pada tanggal 28,29 Juli 2016 dan 9 Agustus 2016 telah diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara banding dalam tenggang waktu 14 ( empat belas ) hari sebelum berkas perkara tersebut dikirim ke Pengadilan Tinggi Semarang, terhitung setelah pemberitahuan ini ; --------------------
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM :
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Para Pembanding semula Penggugat I sampai dengan VI telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Undang - Undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat--------
diterima ; ------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang , bahwa setelah Majelis Hakim Banding memeriksa dan meneliti serta mencermati dengan seksama berkas perkara beserta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Pemalang no. 34/Pdt.G/2015/PN.Pml tanggal 18 Mei 2016 dan telah membaca serta memperhatikan dengan seksama surat memori banding yang diajukan oleh pihak Pembanding tertanggal 25 Juli 2016 dan surat kontra memori banding tertanggal 5 September 2016 dan tanggal 24 Agustus 2016 berpendapat sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa memori banding yang diajukan oleh Pembanding pada dasarnya mengemukakan hal-hal : --------------------------------------------------------
Bahwa Pertimbangan hukum Judex factie tersebut saling bertentangan satu sama lain atau kontradiktif , karena di satu sisi menyatakan tanah sengketa tersebut adalah tanah partikelir yang bukan obyek Nasionalisasi , sedangkan di sisi lain menyatakan bahwa tanah sengketa adalah milik NV.RIMA (Perkebunan Semugih) yang terkena Nasionalisasi.-------------------------------------
Bahwa pertimbangan hukum Judex factie tersebut keliru, karena berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria ditegaskan bahwa penguasaan tanah –tanah oleh Terbanding I haruslah dapat dibuktikan dengan sertifikat Hak Guna Usaha; Sedangkan Sertifikat Hak Guna Usaha atas nama Terbanding I tersebut telah habis masa berlakunya.-------------------------------------------------------
Bahwa Judex factie telah keliru dalam pertimbangan –pertimbangan tentang ha-hal yang menyangkut status tanah dan sekaligus menyatakan mohon Majelis Hakim Banding untuk membatalkan putusan Pengadilan Negeri Pemalang tersebut dan mohon kepada Majelis Hakim banding untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya ;-------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terbanding I telah mengajukan Kontra Memori Banding yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut : ------------
Bahwa putusan Pengadilan Negeri Pemalang no.34/Pdt.G/2015.PN.Pml tanggal 18 Mei 2016 menurut Terbanding I adalah sudah tepat dan benar , karena putusan tersebut telah didasarkan kepada alat-alat bukti, baik bukti –bukti tertulis maupun bukti saksi atau ahli yang diajukan oleh Pembanding maupun para Terbanding ; ---------------------------------------------------------------------
Bahwa putusan Pengadilan Negeri Pemalang no. 34/Pdt.G/2015/PN.Pml -----
tersebut adalah putusan yang sudah tepat dan sangat obyektif serta telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dengan pertimbangan seluruh fakta yang telah terungkap dalam persidangan;-------------------------------------------
Bahwa apabila dicermati keseluruhan keberatan Para Pembanding di dalam memori bandingnya adalah bentuk keberatan yang telah kedaluwarsa , karena seluruh keberatan tersebut telah disampaikan dan diungkapkan dalam persidangan serta dipertimbangkan secara tepat dan obyektif oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama, sehingga tidak perlu lagi ada hal-hal yang perlu dipertimbangkan , karena merupakan pengulangan yang telah dipertimbangkan
Bahwa oleh karena itu Terbanding I melalui Kontra Memori Bandingnya mohon agar supaya seluruh keberatan dalam memori banding dari Pembanding untuk ditolak sekaligus menyatakan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pemalang no. 34/Pdt.G/2015/PN.Pml tanggal 18 Mei 2016 yang dimohonkan banding tersebut;----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Kontra Memori banding dari Terbanding II yang pada pokoknya menyampaikan hal-hal yang pada pokoknya sebagai berikut : ------------
Bahwa Terbanding II pada dasarnya sama dengan Kontra memori bandingnya dari Terbanding I yang sangat sependapat dan sangat setuju atas putusan Pengadilan Negeri Pemalang no. 34/Pdt.G/2015/PN.Pml tanggal 18 Mei 2016 karena Judec factie telah memutus perkara ini berdasarkan alat bukti surat
maupun saksi-saksi yang menerangkan di persidangan baik yang diajukan oleh Pembanding maupun yang diajukan oleh Para Terbanding.--------------------
Bahwa tidak ada satu buktipun yang diajukan oleh Pembanding yang menerangkan mengenai dasar atau latar belakang sejak memperoleh tanah-tanah di letter C Desa Semingkir ; Desa Semaya; Desa Pegiringan , Desa banyumudal; Desa Sima;Desa Majakerta , Desa Pulosari, Desa Nyalembeng , Desa Cikedung dan menurut pendapat Terbanding II, judex factie , telah tepat dan benar serta tidak keliru dalam memberikan pertimbangan hukumnya ;------
Bahwa setelah Terbanding II menanggapi seluruh keberatan Pembanding dalam surat memori bandingnya ; maka Terbanding II berpendapat putusan judec factie sudah tepat dan benar , oleh karenanya Terbanding II bermohon agar putusan Pengadiln Negeri Pemalang no. 34/Pdt.G/2015/PN.Pml tanggal 18 Mei 2016 tersebut dapat dipertahankan dan dikuatkan ;----------------------------
Menimbang, bahwa dari memori banding yang diajukan oleh Pembanding maupun kontra memori banding dari Terbanding I dan Terbanding II serta semua berkas-berkas perkara dan turunan resmi putusan tingkat pertama nomor 34/Pdt.G/2015/PN.Pml tanggal 18 Mei 2016 Majelis Hakim Banding akan mempertimbangkan perkara ini sebagai berikut : ---------------------------------------------
Menimbang, bahwa didalam gugatan pokoknya Pembanding di ---------------
persidangan tidak dapat membuktikan dirinya sebagai ahli waris Sijah binti Malati alias Sijah Don Griot sebagimana yang didalilkan tertuang di dalam bukti surat bertanda P I yang berupa surat keterangan waris.-------------------------------------------
Menimbang, bahwa sedangkan mengenai objek sengketa yang berupa tanah-tanah sebagaimana tercantum dalam letter C Desa Semingkir , Desa Semaya, Desa Pegiringan, Desa Banyumudal , Desa Sima, Desa Majakerta, Desa Pulosari, Desa Nyalembeng dan Desa Cikedung; Sijah Malati atau Sijah Don Griot berada di Kabupaten Pemalang sebagaimana tertuang di dalam bukti surat bertanda P.30,P.31 dan T1-4 yang menerangkan pertimbangan hukumnya menyatakan LOUIS CAREL MATHIJS DON GRIOT adalah ahli waris dari Nji Sijah, sehingga bukti P.30,P.31 dan bukti T1-4 tersebut mematahkan /membantah kebenaran bukti bertanda P1.-----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas Majelis Hakim banding sependapat dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama yang menyimpulkan bahwa para penggugat / pembanding tidak berhak atas objek sengketa dan para pembanding dinilai tidak dapat membuktikan dalil-dalil gugatan oleh karenanya gugatan para penggugat atau pembanding haruslah ditolak.-----------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa karena para penggugat/pembanding tidak dapat membuktikan kebenaran dalil-dali l gugatan maka putusan Pengadilan Negeri
Pemalang no. 34/Pdt.G/2015/PN.Pml tanggal 18 Mei 2016 tersebut patut untuk dipertahankan dan harus dikuatkan .--------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena putusan tersebut dikuatkan , maka Pembanding harus dihukum untuk membayar segala biaya yang timbul dalam kedua peradilan , yang untuk peradilan tingkat banding akan ditetapkan dalam amar putusan ini ;--------------------------------------------------------------------------------------
Mengingat segala peraturan perundang-undangan yang bersangkutan dengan perkara ini ;------------------------------------------------------------------------------------
M E N G A D I L I ;
Menerima permohonan banding dari Pembanding;--------------------------------------
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pemalang no. 34/Pdt.G/2015/PN.Pml tanggal 18 Mei 2016 yang dimohonkan banding tersebut ; ----------------------------
Menghukum Pembanding untuk membayar biaya yang timbul dalam kedua tingkat peradilan , yang untuk peradilan tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);--------------------------------------------------
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan pada hari Selasa, tanggal 13 Desember 2016 oleh Majelis Hakim yang terdiri dari : Dr.NOMMY H.T. SIAHAAN ,SH.MH Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah pada Pengadilan Tinggi Jawa Tengah selaku Ketua Majelis, EDDY RISDIANTO,SH.MH. dan SINGGIH BUDI PRAKOSO,SH.MH. masing - masing Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Jawa Tengah selaku Para Hakim Anggota, putusan mana pada hari Kamis tanggal 15 Desember 2016 diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis dengan dihadiri oleh Para
Hakim Anggota serta Panitera Pengganti SRI MULYANI, SH akan tetapi tanpa
dihadiri kedua belah pihak yang berperkara ; ---------------------------------------------
Para Hakim Anggota, Ttd EDDY RISDIANTO,SH.MH. | Ketua Majelis, Ttd Dr. NOMMY H.T. SIAHAAN, SH.MH. |
| Ttd SINGGIH BUDI PRAKOSO,SH.MH. | Panitera Pengganti, Ttd SRI MULYANI, SH |
Biaya Perkara :
Meterai Putusan …………………………… Rp. 6.000,-
Redaksi Putusan …………………………… Rp. 5.000,-
Biaya Pemberkasan ………………………… Rp. 139.000,- +
J u m l a h = Rp. 150.000,-
( Seratus lima puluh ribu rupiah )