3/PID.SUS-TPK/2015/PT YYK
Putusan PT YOGYAKARTA Nomor 3/PID.SUS-TPK/2015/PT YYK
Other Participants (1)
ALBERTUS NURJATI PURNOMO, S.PT, MAP
MEMPERBAIKI
P U T U S A N
Nomor 3/PID.SUS-TPK/2015/PT YYK
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Yogyakarta yang mengadili perkara-perkara Tindak Pidana Korupsi dalam tingkat banding telah menjatuhkan putusan seperti tersebut di bawah ini dalam perkara terdakwa : --------------------------------------------------------
-
-
Nama lengkap : ALBERTUS NURJATI PURNOMO, S.PT, MAP ; ------------------------------- Tempat lahir : Kulon Progo ; ------------------------------- Umur atau tanggal lahir : 45 tahun/1 November 1969; ------------ Jenis kelamin : Laki-laki; ------------------------------------- Kebangsaan : Indonesia; ----------------------------------- Tempat tinggal : Tegowanu, RT. 024/RW 012, Kelurahan/Desa Kaliagung, Kecamatan Sentolo, Kabupaten Kulon Progo, D.I Yogyakarta; ------------------- Agama : Katolik; --------------------------------------- Pekerjaan : PNS (Dinas Perindustrian, Perdagangan dan ESDM Kabupaten Kulon Progo);- ----------------------------- Pendidikan : S 2 ; ------------------------------------------
-
Terdakwa dalam tingkat banding didampingi oleh Penasehat Hukumnya : -------------------------------------------------------------------------
APRILLIA SUPALIYANTO MS, SH.
SAPTO ARIANTONO, SH.
AHANG PRADATA, SH.
AMRIL NURMAN, SE, SH.
Pekerjaan Advokat-Konsultan pada Law Office “APRILLIA SUPALIYANTO & ASSOCIATES” yang beralamat kantor di Jalan Raya Janti No. 349 B (timur Gedung JEC) Yogyakarta, yang berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 3 Maret 2015 ; --------------
Terdakwa dilakukan penahanan Kota ; --------------------------------------------------
Terdakwa ditahan berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan Oleh:--
Penyidik Kejaksaan Negeri Wates, berdasarkan Surat Perintah Penahanan tanggal 14 Mei 2014 No. Print 01/0.4.12/Fd.1/05/2014, sejak tanggal 14 Mei 2014 sampai dengan tanggal 2 Juni 2014; --------------------
Kepala Kejaksaan Negeri Wates, berdasarkan Surat Perintah Penahanan tanggal 30 Mei 2014 No. B.01a/0.4.12/Fd.1/05/2014, sejak tanggal 3 Juni 2014 sampai dengan tanggal 12 Juli 2014; ----------------------------------------
Ketua Pengadilan Negeri Wates, berdasarkan Surat Perintah Penahanan tanggal 10 Juli 2014 No. Print 75/Pen.Pid/2014/PN.Wat, sejak tanggal 13 Juli 2014 sampai dengan tanggal 11 Agustus 2014; ------------------------------
Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Wates No. Print 748/0.4.12/Ft.1/08/2014, tanggal 7 Agustus 2014, sejak tanggal 7 Agustus 2014 sampai dengan tanggal 26 Agustus 2014; -----------------------------------
Ketua Pengadilan Negeri Wates No. 98/Pen.Pid/2014/PN.Wat, tanggal 26 Agustus 2014, sejak tanggal 27 Agustus 2014 sampai dengan tanggal 25 September 2014; --------------------------------------------------------------------------
Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta No. 23/Pen.Pid.Sus-TPK/V/PN.Yyk, tanggal 2 September 2014, sejak tanggal 2 September 2014 sampai dengan tanggal 1 Oktober 2014; -----------------------------------------------------------------------------------------
- Ketua Pengadilan Tindak Pidana pada Pengadilan Negeri Yogyakarta No. 23/Pen.Pid.Sus-TPK/2014/PN.Yyk tanggal 22 September 2014, sejak tanggal 2 Oktober 2014 sampai dengan tanggal 30 November 2014; -------
- Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding Pada Pengadilan Tinggi Yogyakarta No. 34/Pen.Pid.Sus-TPK/2014/PN.Yyk tanggal 1 Desember 2014, sejak tanggal 1 Desember 2014 sampai dengan tanggal 30 Desember 2014; -------------------------------------------------
- Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding Pada Pengadilan Tinggi Yogyakarta No. 34/Pen.Pid.Sus-TPK/2014/PN.Yyk tanggal 18 Desember 2014, sejak tanggal 31 Desember 2014 sampai dengan tanggal 29 Januari 2015;------------------------------------------------------
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding tersebut ;----------------Telah membaca : -------------------------------------------------------------------------------
Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Yogyakarta tanggal 23 Maret 2015 Nomor 3/PID.SUS-TPK/2015/PT YYK tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa ini di tingkat banding ; ------------------------------------------------------
Berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan serta turunan resmi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta Nomor; 19/Pid.Sus-TPK/2014/PN.Yyk tanggal 18 Pebruari 2015 yang dimintakan banding tersebut ; ---------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tertanggal 22 Agustus 2014 NO. REG. PERKARA : PDS-02/0.4.12/Ft.1/08/2014 terdakwa didakwa sebagai berikut: ------------------------
Dakwaan :
PRIMAIR
Bahwa ia terdakwa Albertus Nurjati Purnomo,S.Pt.MA.P selaku Pemimpin Kegiatan/Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Kulon Progo nomor 510/23/III/2012 tanggal 1 Maret 2012 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Kulon Progo nomor 510/164/X/2012 tanggal 01 Oktober 2012 pada hari Senin tanggal 8 Oktober 2012 sampai dengan hari Sabtu tanggal 15 Desember 2012 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2012 bertempat di Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten KulonProgo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada tahun anggaran 2012 Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Kulon Progo melalui Unit Layanan Pengadaan Kabupaten Kulon Progo mengadakan proses pengadaan jasa konstruksi rehabilitasi/pembangunan Pasar Pripih dengan pagu anggaran sebesar Rp 1.182.852.000,00 (satu milyar seratus delapan puluh dua juta delapan ratus lima puluh dua ribu rupiah) yang sumber dananya berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang sarana perdagangan sebesar Rp 1.075.320.000,00 (satu milyar tujuh puluh lima juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) dan Dana Pendamping (DAU) sebesar Rp 107.532.000,00 (seratus tujuh juta lima ratus tiga puluh dua ribu rupiah);
Bahwa selanjutnya pada tanggal 27 September 2012, Pokja konstruksi 10 (2.10) melalui surat nomor 08/Pokja 10 (2.10)/ULP-KP/IX/2012 menetapkan CV.Gajah Sakti sebagai pemenang lelang (penyedia jasa) dengan nilai penawaran terkoreksi sebesar Rp.958.553.000,00 (sembilan ratus lima puluh delapan juta lima ratus lima puluh tiga ribu rupiah);
Bahwa pada tanggal 1 Oktober 2012, setelah masa sanggah dilalui dan tidak ada sanggahan, terdakwa Albertus Nurjati Purnomo,S.Pt.MA.P selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) kepada CV.Gajah Sakti melalui surat nomor 03/X/SPPBJ-PPH/PPK/2012;
Bahwa tanggal 8 Oktober 2012 terdakwa Albertus Nurjati Purnomo,S.Pt.MA.P selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menerbitkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor : 04/SPMK=PPH/X/2012 kepada CV.Gajah Sakti kemudian pada hari tersebut juga dilakukan penandatanganan kontrak pekerjaan Rehabilitasi dan Pembangunan Pasar Pripih Nomor : 03/KONT-PPH/X/2012 antara PPK Kegiatan Fasilitasi, Pengembangan dan Pengelolaan Sarana Prasarana Distribusi dan Pasar (terdakwa Albertus Nurjati Purnomo,S.Pt.MA.P) dengan Pimpinan CV.Gajah Sakti (sdr.Mujito Wahyu Adi Purnomo) dengan nilai Rp.958.553.000,00 (sembilan ratus lima puluh delapan juta lima ratus lima puluh tiga ribu rupiah) yang antara lain mengatur :
-
- Pekerjaan : Rehabilitasi dan Pembangunan Pasar Pripih - Nilai kontrak : Rp.958.553.000,00 - Jenis kontrak : Kontrak harga satuan (unit price) - Jangka waktu pelaksanaan : 69 hari kalender terhitung sejak dikeluarkan SPMK
(8 Oktober 2012)
- Uraian pekerjaan : No. Uraian Jumlah 1. Pekerjaan bangunan unit A Rp.182.990.855,00 2. Pekerjaan bangunan unit B Rp.89.023.947,00 3. Pekerjaan bangunan unit C Rp.32.193.574,48 4. Pekerjaan bangunan unit D Rp.42.216.345,00 5. Pekerjaan bangunan unit D dan E Rehab Rp.12.585.474,00 6. Pekerjaan bangunan unit G Rp.30.163.487,02 7. Pekerjaan bangunan unit G Rehab Rp.18.505.140,00 8. Pekerjaan bangunan unit H, I, J Rp.98.420.571,00 9. Pekerjaan bangunan unit K Rehab Rp.13.642.659,00 10. Pekerjaan bangunan unit L Rehab Rp.35.853.321,00 11. Pekerjaan bangunan unit M, P dan KM/WC blk Rp.77.710.597,50 12. Pekerjaan bangunan unit N Rp.8.858.973,00 13. Pekerjaan bangunan unit R Rp 18.413.456,40 14. Pekerjaan bangunan unit S Rp 5.512.989,22 15. Pekerjaan bangunan unit T Rp 4.909.746,40 16. Pekerjaan bangunan unit Papan Nama Rp 2.632.270,00 17. Pekerjaan bangunan unit Halaman Pasar Rp 30.852.300,00 18. Pekerjaan bangunan unit Penghijauan Rp 13.694.900,00 19. Pekerjaan bangunan unit Jalan dan Parkir Rp 124.768.925,00 20. Pekerjaan bangunan unit Drainase Rp 22.888.664,00 21. Pekerjaan bangunan unit Rehabilitasi Pagar Depan Rp 5.574.100,00
---------------------------
Jumlah Rp 871.412.295,02 PPN Rp 87.141.229,50 Total Biaya Rp 958.553.524,52 Dibulatkan Rp 958.553.000,00
Bahwa penandatanganan kontrak pekerjaan rehabilitasi dan pembangunan pasar pripih yang dilakukan sdr.Mujito Wahyu Adi Purnomo,ST tidak dilakukan di kantor Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Kulon Progo sebagaimana tertuang dalam kontrak tetapi penandatanganan kontrak oleh sdr.Mujito Wahyu Adi Purnomo,ST dilakukan di rumah sdr.Mujito Wahyu Adi Purnomo,ST dimana yang mengantar dokumen kontrak untuk ditandatangani tersebut adalah sdr.Sumidjo Triyanto;
Bahwa untuk melaksanakan kontrak tersebut, pada tanggal 15 Oktober 2012 Direktur CV.Gajah Sakti (sdr.Mujito Wahyu Adi Purnomo) melalui surat nomor : 3 S.Pemb/GS/X/2012 menyampaikan Pemberitahuan akan Dimulainya Pekerjaan Rehab dan Pembangunan Pasar Pripih serta menyampaikan Personil yang ditugaskan, yaitu :
-
-
a. Site Manager : Ir.Yusuf Budiyanto b. Koordinator Pelaksana : Ir.Hari Wibowo c. Bagian logistik : Sumijo Triyanto d. Pelaksana/mandor : Sukirman
-
Bahwa telah terjadi pergantian personil yang berbeda antara surat nomor : 3 S.Pemb/GS/X/2012 dengan dokumen penawaran teknis CV.Gajah Sakti namun terdakwa Albertus Nurjati Purnomo,S.Pt.MA.P selaku PPK tidak meminta penjelasan dan alasan penggantian dari CV.Gajah Sakti. Padahal penggantian personil inti tersebut tidak diperbolehkan kecuali atas persetujuan tertulis dari PPK. Perbuatan terdakwa tersebut tidak sesuai dengan Dokumen Pengadaan Bab IV (lembar data pemilihan) butir D.f.6) yang menyatakan ”dokumen penawaran teknis memuat : daftar personil inti, yang dilengkapi dengan curriculum vitae, copy ijazah, copy SKA/SKT untuk pelaksanaan pekerjaan :
-
-
No. Jabatan Pendidikan Pengalaman kerja Sertifikat 1 Site Manager S-1 Sipil 3 tahun SKA Gedung/Konstruksi 2 Pelaksana STM Sipil 5 tahun SKT Pelaksana Bangunan
-
Dan tidak sesuai dengan Syarat-syarat Umum Kontrak Bab IX huruf D butir 56 tentang ”Personil Inti dan/atau Peralatan” dijelaskan :
-
-
56.1 : Personil inti dan/atau peralatan yang ditempatkan harus sesuai dengan yang tercantum dalam Dokumen Penawaran. 56.2 : Penggantian personil inti dan/atau peralatan tidak boleh dilakukankecuali atas persetujuan tertulis dari PPK. 56.3 : Penggantian personil inti dilakukan oleh penyedia dengan mengajukan permohonan terlebih dahulu kepada PPK dengan melampirkan riwayat hidup/pengalaman kerja personil inti yang diusulkan beserta alasan penggantian. 56.4 : PPK dapat menilai dan menyetujui penempatan/penggantian personil inti dan/atau peralatan menurut kualifikasi yang dibutuhkan.
-
Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan di lapangan, Sdr.Mujito Adi Purnomo,ST tidak mengerjakan sendiri pekerjaan yang menjadi kewajibannya akan tetapi diserahkan kepada Sdr.Yusuf Budiyanto dan Sdr.Sumijo Triyanto berdasarkan surat tugas No 03/S.Pemb/GS/X/2012 tanggal 15 Oktober 2012 padahal diketahui bahwa Sdr. Yusuf Budiyanto bukanlah karyawan/personalia CV. Gajah Sakti. Terdakwa selaku Pemimpin Kegiatan/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek pasar pripih ini tidak meneliti dan mengendalikan kontrak dengan benar padahal diketahui Sdr.Mujito Adi Purnomo,ST selaku Direktur CV.Gajah Sakti hanya bertindak secara formal yakni menandatangani dokumen penawaran dan dokumen kontrak, sedangkan yang melaksanakan proyek pasar pripih yang sebenarnya adalah sdr.Yusuf Budiyanto bersama-sama dengan sdr.Sumijo Triyanto;
Bahwa kemudian sdr.Yusuf Budiyanto tidak mengerjakan sendiri pekerjaan pembangunan/rehabilitasi pasar pripih akan tetapi telah mensubkontrakkan sebagian pekerjaan kepada sdr.Armin Sunaryo sebagaimana yang tertuang dalam surat perjanjian subkontrak pekerjaan Nomor 001/SPP-Pryk/X/2012 tanggal 01 November 2012, yaitu :
-
-
No Uraian Pekerjaan Jumlah 1 Pekerjaan Bangunan Unit D Rp. 42.216.345,00 2 Pekerjaan Bangunan Unit D & E Rehabilitasi Rp. 12.585.474,00 3 Pekerjaan Bangunan Unit G Rp. 30.163.487,00 4 Pekerjaan Bangunan Unit G Rehabilitasi Rp. 18.505.140,00 5 Pekerjaan Bangunan Unit J Sebagian (selatan) Rp. 32.806.857,00 Jumlah Rp. 136.277.303,00 PPN 10 % Rp. 13.627.730,00 PPh 2 % Rp. 2.725.546,00 Jasa 10 % Rp. 13.627.730,00 Total biaya Rp. 106.296.296,00 Dibulatkan Rp. 106.296.000,00 Terbilang seratus enam juta dua ratus sembilan puluh enam ribu rupiah
-
Dimana sdr.Yusuf Budiyanto menyatakan dirinya meminjam perusahaan CV.Gajah Sakti dari temannya, sehingga kepada pelaksana subkontraktor (sdr.Armin Sunaryo) dibebani biaya administrasi (kompensasi) jasa sebesar 10 %. Disamping itu juga ada sebagian pekerjaan yang telah disubkontrakkan oleh sdr.Yusuf Budiyanto kepada sdr.R.Lego Suito selaku Ketua Tim Pengawas pasar pripih dan sebagai staf terdakwa di Dinas Perindag dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM). Dengan demikian perbuatan terdakwa selaku Pemimpin Kegiatan/PPK tersebut bertentangan dengan Pasal 87ayat (3)Peraturan Presiden nomor 54 Tahun 2010 dan perubahannya tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang menyatakan : ”Penyedia barang/jasa dilarang mengalihkan pelaksanaan pekerjaan utama berdasarkan kontrak, dengan melakukan subkontrak kepada pihak lain, kecuali sebagian pekerjaan utama kepada penyedia barang/jasa spesialis”.
Bahwa terhadap pelaksanaan pekerjaan di pasar pripih tersebut CV.Gajah Sakti melalui sdr.Mujito Wahyu Adi Purnomo pada tanggal 12 Oktober 2012 mengajukan permohonan pembayaran uang muka (30%) kemudian terdakwa selaku PPTK melakukan pembayaran sebesar Rp287.565.900,00 (dua ratus delapan puluh tujuh juta lima ratus enam puluh lima ribu sembilan ratus rupiah) dikurangi Pajak PPN dan PPH sebesar Rp 31.370.826,00 (tiga puluh satu juta tiga ratus tujuh puluh ribu delapan ratus dua puluh enam rupiah) sehingga uang muka yang diterima oleh CV.Gajah Sakti melalui rekening Bank BPD DIY Cabang Sleman no.005.111.00476 sebesar Rp. 256.195.074,00 (dua ratus lima puluh enam juta seratus sembilan puluh lima ribu tujuh puluh empat rupiah).
Bahwa selanjutnya pada tanggal 26 Nopember 2012 direktur CV.Gajah Sakti mengajukan permohonan pembayaran angsuran I (50%), kemudian terdakwa selaku PPTK melakukan pembayaran sebesar Rp 335.493.550,00 (tiga ratus tiga puluh lima juta empat ratus sembilan puluh tiga ribu lima ratus lima puluh rupiah) kemudian dikurangi Pajak PPN dan PPH sebesar Rp 36.599.297,00 (tiga puluh enam juta lima ratus sembilan puluh sembilan ribu dua ratus sembilan puluh tujuh rupiah) sehingga uang angsuran I yang diterima oleh CV. Gajah Sakti melalui rekening bank BPD DIY Cabang Sleman no.005.111.00476 sebesar Rp 298.894.253,00 (dua ratus sembilan puluh delapan juta delapan ratus sembilan puluh empat ribu dua ratus lima puluh tiga rupiah);
Bahwa tanggal 29 Nopember 2012 dilakukan perubahan (Addendum kontrak) No.add-03/Kont-PPH/XI/2012 yang merubah harga kontrak yang semula sebesar Rp 958.553.000,00 (sembilan ratus lima puluh delapan juta lima ratus lima puluh tiga ribu rupiah) menjadi Rp 938.171.000,00 (sembilan ratus tiga puluh delapan juta seratus tujuh puluh satu ribu rupiah) dimana dalam pelaksanaan perubahan kontrak tersebut telah beberapa dokumen yang dibuat secara formalitas, yakni : Nota Penjelasan nomor : 03-A/NP-PPH/XI/2012 tanggal 23 November 2012, Berita Acara Negoisasi nomor : 03-C/BA.NTK/XI/2012 tanggal 28 November 2012 dan Rekapitulasi Pekerjaan Tambah Kurang yang masing-masing ditandatangani oleh kontraktor pelaksana CV.Gajah Sakti, Konsultan Pengawas PT.Adjisaka, Tim Pengawas Lapangan dan terdakwa selaku PPK;
Bahwa pada tanggal 14 Desember 2012 dibuat Laporan Mingguan Kemajuan Pekerjaan (minggu ke-X tanggal 10 s/d 14 Desember 2012) dengan proges fisik 100% yang ditandatangani oleh Konsultan Pengawas, Tim Pengawas Lapangan, Kontraktor Pelaksana CV.Gajah Sakti dan PPK, kemudian dibuat Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan nomor : 06/BAPP-PPH/XII/2012 tanggal 14 Desember 2012 dengan proges fisik mencapai 100% dan dibuat Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (PHO) nomor 07/PHO-PPH/XII/2012 tanggal 14 Desember 2012 yang ditandatangani oleh terdakwa selaku PPK dan penyedia jasa (sdr. Mujito Wahyu Adi Purnomo, ST) dan diketahui oleh Pengguna Anggaran (sdr Ir. Djunianto Marsudi Utomo) padahal diketahui masih terdapat kekurangan volume pekerjaan dan ketidaksesuaian pekerjaan dengan dokumen kontrak yang ada;
Bahwa terhadap pelaksanaan pekerjaan yang kenyataannya belum selesai tersebut terdakwa selaku PPTK melakukan pembayaran 100% kepada CV. Gajah Sakti sebesar Rp 315.110.550,00 (tiga ratus lima belas juta seratus sepuluh ribu lima ratus lima puluh rupiah) dikurangi Pajak PPN dan PPH sebesar Rp 34.376.606,00 (tiga puluh empat juta tiga ratus tujuh puluh enam ribu enam ratus enam rupiah) sehingga jumlah yang diterima adalah Rp 280.734.944,00 (dua ratus delapan puluh juta tujuh ratus tiga puluh empat ribu sembilan ratus empat puluh empat rupiah). Dengan demikian realisasi pembayaran pekerjaan rehabilitasi dan pembangunan pasar pripih yang dilakukan terdakwa selaku PPTK tidak didasarkan pada volume pekerjaan terpasang melainkan dicairkan oleh terdakwa sebesar nilai total kontrak yang dilengkapi dengan dokumen yang dibuat secara formalitas (Berita Acara Pemeriksaan Fisik Pekerjaan, Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (PHO)). Dimana pada saat berakhirnya kontrak tanggal 14 Desember 2012 terdakwa selaku PPK tidak melakukan penghitungan volume fisik bersama dengan Konsultan Pengawas, Kontraktor Pelaksana dan Tim Pengawas Lapangan sebagai dasar pembuatan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (PHO). Perbuatan terdakwa tersebut bertentangan dengan Pasal 51 ayat (2) Peraturan Presiden nomor 54 Tahun 2010 dan perubahannya tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang menyatakan :
“Kontrak Harga Satuan merupakan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu yang telah
ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut :
Harga Satuan pasti dan tetap untuk setiap satuan atau unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu;
Volume atau kuantitas pekerjaannya masih bersifat perkiraan pada saat kontrak ditandatangani;
Pembayarannya didasarkan pada hasil pengukuran bersama atas volume pekerjaan yang benar-benar telah dilaksanakan oleh Penyedia Barang/Jasa”.
Bahwa sampai dengan selesainya masa pemeliharaan pekerjaan selama 6 bulan, yakni bulan Juni 2013 belum dilakukan penyerahan pekerjaan tahap kedua (FHO) antara terdakwa (selaku PPK Dinas PERINDAG dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) kab.Kulonprogo) dengan Kontraktor Pelaksana (CV.Gajah Sakti);
Bahwa berdasarkan hasil audit volume pekerjaan yang dilakukan oleh Tenaga Ahli Teknik dari Universitas Negeri Yogyakarta sesuai surat Dekan Fakultas Teknik UNY nomor : 2452a/UN34.15/TU/2013 tanggal 16 Desember 2013 hal Laporan Audit Volume atas Pekerjaan Rehabilitasi dan Pembangunan Pasar Pripih Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Kulonprogo tahun anggaran 2012 dijumpai adanya kekurangan volume pekerjaan (antara realisasi menurut addendum kontrak dengan hasil perhitungan fisik oleh tenaga ahli), akibat perbuatan terdakwa terjadi kerugian keuangan negara cq. Dinas Perindustrian Perdagangan dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Kulonprogo sejumlah Rp 100.617.334,78 (seratus juta enam ratus tujuh belas ribu tiga ratus tiga puluh empat rupiah tujuh puluh delapan sen) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sebagaimana Laporan Hasil Audit Investigatif atas Pekerjaan Pembangunan dan Rehabilitasi Pasar Pripih pada Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor : LAINV-37/PW12/5/2014 tanggal 06 Februari 2014.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. -------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR :
Bahwa ia terdakwa Albertus Nurjati Purnomo,S.Pt.MA.P selaku Pemimpin Kegiatan/Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Kulon Progo nomor 510/23/III/2012 tanggal 1 Maret 2012 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Kulon Progo nomor 510/164/X/2012 tanggal 01 Oktober 2012 pada hari Senin tanggal 8 Oktober 2012 sampai dengan hari Sabtu tanggal 15 Desember 2012 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2012 bertempat di Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten KulonProgo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada tahun anggaran 2012 Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Kulon Progo melalui Unit Layanan Pengadaan Kabupaten Kulon Progo mengadakan proses pengadaan jasa konstruksi rehabilitasi/pembangunan Pasar Pripih dengan pagu anggaran sebesar Rp 1.182.852.000,00 (satu milyar seratus delapan puluh dua juta delapan ratus lima puluh dua ribu rupiah) yang sumber dananya berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang sarana perdagangan sebesar Rp 1.075.320.000,00 (satu milyar tujuh puluh lima juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) dan Dana Pendamping (DAU) sebesar Rp 107.532.000,00 (seratus tujuh juta lima ratus tiga puluh dua ribu rupiah);
Bahwa terdakwa selaku Pemimpin Kegiatan/Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mempunyai tugas
dan tanggung jawab sebagai berikut :
Melaksanakan dan mengendalikan kegiatan;
Melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan kepada PA melalui PJK;
Menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan;
Menetapkan rencana pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang meliputi :
Spesifikasi teknis barang/jasa;
Harga Perkiraan Sendiri (HPS); dan
Rancangan kontrak.
Menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/jasa;
Menandatangani kontrak;
Melaksanakan kontrak dengan Penyedia Barang/jasa;
Mengendalikan pelaksanaan kontrak;
Melaporkan pelaksanaan/penyelesaian pengadaan barang/jasa kepada Pengguna Anggaran;
Menyerahkan hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa kepada Pengguna Anggaran;
Melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan kepada Pengguna Anggaran setiap triwulan;
Menyiapkan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan pengadaan barang/jasa;
Menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan akhir tahun;
Bahwa selanjutnya pada tanggal 27 September 2012, Pokja konstruksi 10 (2.10) melalui surat nomor 08/Pokja 10 (2.10)/ULP-KP/IX/2012 menetapkan CV.Gajah Sakti sebagai pemenang lelang (penyedia jasa) dengan nilai penawaran terkoreksi sebesar Rp.958.553.000,00 (sembilan ratus lima puluh delapan juta lima ratus lima puluh tiga ribu rupiah);
Bahwa pada tanggal 1 Oktober 2012, setelah masa sanggah dilalui dan tidak ada sanggahan, terdakwa Albertus Nurjati Purnomo,S.Pt.MA.P selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) kepada CV.Gajah Sakti melalui surat nomor 03/X/SPPBJ-PPH/PPK/2012;
Bahwa tanggal 8 Oktober 2012 terdakwa Albertus Nurjati Purnomo,S.Pt.MA.P selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menerbitkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor : 04/SPMK=PPH/X/2012 kepada CV.Gajah Sakti kemudian pada hari tersebut dilakukan penandatanganan kontrak pekerjaan Rehabilitasi dan Pembangunan Pasar Pripih Nomor : 03/KONT-PPH/X/2012 antara PPK Kegiatan Fasilitasi, Pengembangan dan Pengelolaan Sarana Prasarana Distribusi dan Pasar (terdakwa Albertus Nurjati Purnomo,S.Pt.MA.P) dengan Pimpinan CV.Gajah Sakti (sdr.Mujito Wahyu Adi Purnomo) dengan nilai Rp958.553.000,00 (sembilan ratus lima puluh delapan juta lima ratus lima puluh tiga ribu rupiah) yang antara lain mengatur :
-
- Pekerjaan : Rehabilitasi dan Pembangunan Pasar Pripih - Nilai kontrak : Rp.958.553.000,00 - Jenis kontrak : Kontrak harga satuan (unit price) - Jangka waktu pelaksanaan : 69 hari kalender terhitung sejak dikeluarkan SPMK
(8 Oktober 2012)
- Uraian pekerjaan : No. Uraian Jumlah 1. Pekerjaan bangunan unit A Rp182.990.855,00 2. Pekerjaan bangunan unit B Rp89.023.947,00 3. Pekerjaan bangunan unit C Rp32.193.574,48 4. Pekerjaan bangunan unit D Rp42.216.345,00 5. Pekerjaan bangunan unit D dan E Rehab Rp12.585.474,00 6. Pekerjaan bangunan unit G Rp30.163.487,02 7. Pekerjaan bangunan unit G Rehab Rp18.505.140,00 8. Pekerjaan bangunan unit H, I, J Rp98.420.571,00 9. Pekerjaan bangunan unit K Rehab Rp13.642.659,00 10. Pekerjaan bangunan unit L Rehab Rp35.853.321,00 11. Pekerjaan bangunan unit M, P dan KM/WC blk Rp77.710.597,50 12. Pekerjaan bangunan unit N Rp8.858.973,00 13. Pekerjaan bangunan unit R Rp18.413.456,40 14. Pekerjaan bangunan unit S Rp5.512.989,22 15. Pekerjaan bangunan unit T Rp4.909.746,40 16. Pekerjaan bangunan unit Papan Nama Rp2.632.270,00 17. Pekerjaan bangunan unit Halaman Pasar Rp30.852.300,00 18. Pekerjaan bangunan unit Penghijauan Rp13.694.900,00 19. Pekerjaan bangunan unit Jalan dan Parkir Rp124.768.925,00 20. Pekerjaan bangunan unit Drainase Rp22.888.664,00 21. Pekerjaan bangunan unit Rehabilitasi Pagar Depan Rp5.574.100,00
----------------------------
Jumlah Rp 871.412.295,02 PPN Rp 87.141.229,50 Total Biaya Rp 958.553.524,52 Dibulatkan Rp 958.553.000,00
Bahwa penandatanganan kontrak pekerjaan rehabilitasi dan pembangunan pasar pripih yang dilakukan sdr.Mujito Wahyu Adi Purnomo,ST tidak dilakukan di kantor Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Kulon Progo sebagaimana tertuang dalam kontrak tetapi penandatanganan kontrak oleh sdr.Mujito Wahyu Adi Purnomo,ST dilakukan di rumah sdr.Mujito Wahyu Adi Purnomo,ST dimana yang mengantar dokumen kontrak untuk ditandatangani tersebut adalah sdr.Sumidjo Triyanto;
Bahwa untuk melaksanakan kontrak tersebut, pada tanggal 15 Oktober 2012 Direktur CV.Gajah Sakti (sdr.Mujito Wahyu Adi Purnomo,ST) melalui surat nomor : 3 S.Pemb/GS/X/2012 menyampaikan Pemberitahuan akan Dimulainya Pekerjaan Rehab dan Pembangunan Pasar Pripih serta menyampaikan Personil yang ditugaskan, yaitu :
-
a. Site Manager : Ir.Yusuf Budiyanto b. Koordinator Pelaksana : Ir.Hari Wibowo c. Bagian logistik : Sumijo Triyanto d. Pelaksana/mandor : Sukirman
Bahwa telah terjadi pergantian personil yang berbeda antara surat nomor : 3 S.Pemb/GS/X/2012 dengan dokumen penawaran teknis CV.Gajah Sakti namun terdakwa Albertus Nurjati Purnomo,S.Pt.MA.P selaku PPK tidak meminta penjelasan dan alasan penggantian dari CV.Gajah Sakti. Padahal penggantian personil inti tersebut tidak diperbolehkan kecuali atas persetujuan tertulis dari PPK. Perbuatan terdakwa tersebut tidak sesuai dengan Dokumen Pengadaan Bab IV (lembar data pemilihan) butir D.f.6) yang menyatakan ”dokumen penawaran teknis memuat : daftar personil inti, yang dilengkapi dengan curriculum vitae, copy ijazah, copy SKA/SKT untuk pelaksanaan pekerjaan :
-
-
No. Jabatan Pendidikan Pengalaman kerja Sertifikat 1 Site Manager S-1 Sipil 3 tahun SKA Gedung/Konstruksi 2 Pelaksana STM Sipil 5 tahun SKT Pelaksana Bangunan
-
Dan tidak sesuai dengan Syarat-syarat Umum Kontrak Bab IX huruf D butir 56 tentang ”Personil Inti dan/atau Peralatan” dijelaskan :
-
-
56.1 : Personil inti dan/atau peralatan yang ditempatkan harus sesuai dengan yang tercantum dalam Dokumen Penawaran. 56.2 : Penggantian personil inti dan/atau peralatan tidak boleh dilakukankecuali atas persetujuan tertulis dari PPK. 56.3 : Penggantian personil inti dilakukan oleh penyedia dengan mengajukan permohonan terlebih dahulu kepada PPK dengan melampirkan riwayat hidup/pengalaman kerja personil inti yang diusulkan beserta alasan penggantian. 56.4 : PPK dapat menilai dan menyetujui penempatan/penggantian personil inti dan/atau peralatan menurut kualifikasi yang dibutuhkan.
-
Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan di lapangan, Sdr.Mujito Adi Purnomo,ST tidak mengerjakan sendiri pekerjaan yang menjadi kewajibannya akan tetapi diserahkan kepada Sdr.Yusuf Budiyanto dan Sdr.Sumijo Triyanto berdasarkan surat tugas No 03/S.Pemb/GS/X/2012 tanggal 15 Oktober 2012 padahal diketahui bahwa Sdr. Yusuf Budiyanto bukanlah karyawan/personalia CV. Gajah Sakti. Terdakwa selaku Pemimpin Kegiatan/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek pasar pripih ini tidak meneliti dan mengendalikan kontrak dengan benar padahal diketahui Sdr.Mujito Adi Purnomo,ST selaku Direktur CV.Gajah Sakti hanya bertindak secara formal yakni menandatangani dokumen penawaran dan dokumen kontrak, sedangkan yang melaksanakan proyek pasar pripih yang sebenarnya adalah sdr.Yusuf Budiyanto bersama-sama dengan sdr.Sumijo Triyanto.
Bahwa kemudian sdr.Yusuf Budiyanto tidak mengerjakan sendiri pekerjaan pembangunan/rehabilitasi pasar pripih akan tetapi telah mensubkontrakkan sebagian pekerjaan kepada sdr.Armin Sunaryo sebagaimana yang tertuang dalam surat perjanjian subkontrak pekerjaan Nomor 001/SPP-Pryk/X/2012 tanggal 01 November 2012, yaitu :
-
-
No Uraian Pekerjaan Jumlah 1 Pekerjaan Bangunan Unit D Rp. 42.216.345,00 2 Pekerjaan Bangunan Unit D & E Rehabilitasi Rp. 12.585.474,00 3 Pekerjaan Bangunan Unit G Rp. 30.163.487,00 4 Pekerjaan Bangunan Unit G Rehabilitasi Rp. 18.505.140,00 5 Pekerjaan Bangunan Unit J Sebagian (selatan) Rp. 32.806.857,00 Jumlah Rp. 136.277.303,00 PPN 10 % Rp. 13.627.730,00 PPh 2 % Rp. 2.725.546,00 Jasa 10 % Rp. 13.627.730,00 Total biaya Rp. 106.296.296,00 Dibulatkan Rp. 106.296.000,00 Terbilang seratus enam juta dua ratus sembilan puluh enam ribu rupiah
-
Dimana sdr.Yusuf Budiyanto menyatakan dirinya meminjam perusahaan CV.Gajah Sakti dari temannya, sehingga kepada pelaksana subkontraktor (sdr.Armin Sunaryo) dibebani biaya administrasi (kompensasi) jasa sebesar 10 %. Disamping itu juga ada sebagian pekerjaan yang telah disubkontrakkan oleh sdr.Yusuf Budiyanto kepada sdr.R.Lego Suito selaku Ketua Tim Pengawas pasar pripih dan sebagai staf terdakwa di Dinas Perindag dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM). Dengan demikian perbuatan terdakwa selaku Pemimpin Kegiatan/PPK tersebut bertentangan dengan Pasal 87 ayat (3)Peraturan Presiden nomor 54 Tahun 2010 dan perubahannya tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang menyatakan : ”Penyedia barang/jasa dilarang mengalihkan pelaksanaan pekerjaan utama berdasarkan kontrak, dengan melakukan subkontrak kepada pihak lain, kecuali sebagian pekerjaan utama kepada penyedia barang/jasa spesialis”.
Bahwa terhadap pelaksanaan pekerjaan di pasar pripih tersebut CV.Gajah Sakti melalui sdr.Mujito Wahyu Adi Purnomo pada tanggal 12 Oktober 2012 mengajukan permohonan pembayaran uang muka (30%) kemudian terdakwa selaku PPTK melakukan pembayaran sebesar Rp287.565.900,00 (dua ratus delapan puluh tujuh juta lima ratus enam puluh lima ribu sembilan ratus rupiah) dikurangi Pajak PPN dan PPH sebesar Rp 31.370.826,00 (tiga puluh satu juta tiga ratus tujuh puluh ribu delapan ratus dua puluh enam rupiah) sehingga uang muka yang diterima oleh CV.Gajah Sakti melalui rekening Bank BPD DIY Cabang Sleman no.005.111.00476 sebesar Rp. 256.195.074,00 (dua ratus lima puluh enam juta seratus sembilan puluh lima ribu tujuh puluh empat rupiah).
Bahwa selanjutnya pada tanggal 26 Nopember 2012 direktur CV.Gajah Sakti mengajukan permohonan pembayaran angsuran I (50%), kemudian terdakwa selaku PPTK melakukan pembayaran sebesar Rp 335.493.550,00 (tiga ratus tiga puluh lima juta empat ratus sembilan puluh tiga ribu lima ratus lima puluh rupiah) kemudian dikurangi Pajak PPN dan PPH sebesar Rp 36.599.297,00 (tiga puluh enam juta lima ratus sembilan puluh sembilan ribu dua ratus sembilan puluh tujuh rupiah) sehingga uang angsuran I yang diterima oleh CV. Gajah Sakti melalui rekening bank BPD DIY Cabang Sleman no.005.111.00476 sebesar Rp 298.894.253,00 (dua ratus sembilan puluh delapan juta delapan ratus sembilan puluh empat ribu dua ratus lima puluh tiga rupiah);
Bahwa tanggal 29 Nopember 2012 dilakukan perubahan (Addendum kontrak) No.add-03/Kont-PPH/XI/2012 yang merubah harga kontrak yang semula sebesar Rp 958.553.000,00 (sembilan ratus lima puluh delapan juta lima ratus lima puluh tiga ribu rupiah) menjadi Rp938.171.000,00 (sembilan ratus tiga puluh delapan juta seratus tujuh puluh satu ribu rupiah) dimana dalam pelaksanaan perubahan kontrak tersebut telah beberapa dokumen yang dibuat secara formalitas, yakni : Nota Penjelasan nomor : 03-A/NP-PPH/XI/2012 tanggal 23 November 2012, Berita Acara Negoisasi nomor : 03-C/BA.NTK/XI/2012 tanggal 28 November 2012 dan Rekapitulasi Pekerjaan Tambah Kurang yang masing-masing ditandatangani oleh kontraktor pelaksana CV.Gajah Sakti, Konsultan Pengawas PT.Adjisaka, Tim Pengawas Lapangan dan terdakwa selaku PPK;
Bahwa pada tanggal 14 Desember 2012 dibuat Laporan Mingguan Kemajuan Pekerjaan (minggu ke-X tanggal 10 s/d 14 Desember 2012) dengan proges fisik 100% yang ditandatangani oleh Konsultan Pengawas, Tim Pengawas Lapangan, Kontraktor Pelaksana CV.Gajah Sakti dan PPK, kemudian dibuat Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan nomor : 06/BAPP-PPH/XII/2012 tanggal 14 Desember 2012 dengan proges fisik mencapai 100% dan dibuat Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (PHO) nomor 07/PHO-PPH/XII/2012 tanggal 14 Desember 2012 yang ditandatangani oleh terdakwa selaku PPK dan penyedia jasa (sdr.Mujito Wahyu Adi Purnomo, ST) dan diketahui oleh Pengguna Anggaran (sdr Ir.Djunianto Marsudi Utomo) padahal diketahui masih terdapat kekurangan volume pekerjaan dan ketidaksesuaian pekerjaan dengan dokumen kontrak yang ada;
Bahwa terhadap pelaksanaan pekerjaan yang kenyataannya belum selesai tersebut terdakwa selaku PPTK melakukan pembayaran 100% kepada CV. Gajah Sakti sebesar Rp 315.110.550,00 (tiga ratus lima belas juta seratus sepuluh ribu lima ratus lima puluh rupiah) dikurangi Pajak PPN dan PPH sebesar Rp 34.376.606,00 (tiga puluh empat juta tiga ratus tujuh puluh enam ribu enam ratus enam rupiah) sehingga jumlah yang diterima adalah Rp 280.734.944,00 (dua ratus delapan puluh juta tujuh ratus tiga puluh empat ribu sembilan ratus empat puluh empat rupiah). Dengan demikian realisasi pembayaran pekerjaan rehabilitasi dan pembangunan pasar pripih yang dilakukan terdakwa selaku PPTK tidak didasarkan pada volume pekerjaan terpasang melainkan dicairkan oleh terdakwa sebesar nilai total kontrak yang dilengkapi dengan dokumen yang dibuat secara formalitas (Berita Acara Pemeriksaan Fisik Pekerjaan, Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (PHO)). Dimana pada saat berakhirnya kontrak tanggal 14 Desember 2012 terdakwa selaku PPK tidak melakukan penghitungan volume fisik bersama dengan Konsultan Pengawas, Kontraktor Pelaksana dan Tim Pengawas Lapangan sebagai dasar pembuatan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (PHO). Perbuatan terdakwa tersebut bertentangan dengan Pasal 51 ayat (2) Peraturan Presiden nomor 54 Tahun 2010 dan perubahannya tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang menyatakan :
“Kontrak Harga Satuan merupakan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu yang telah ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut :
Harga Satuan pasti dan tetap untuk setiap satuan atau unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu;
Volume atau kuantitas pekerjaannya masih bersifat perkiraan pada saat kontrak ditandatangani;
Pembayarannya didasarkan pada hasil pengukuran bersama atas volume pekerjaan yang benar-benar telah dilaksanakan oleh Penyedia Barang/Jasa”.
Bahwa sampai dengan selesainya masa pemeliharaan pekerjaan selama 6 bulan, yakni bulan Juni 2013 belum dilakukan penyerahan pekerjaan tahap kedua (FHO) antara terdakwa (selaku PPK Dinas PERINDAG dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) kab.Kulonprogo) dengan Kontraktor Pelaksana (CV.Gajah Sakti);
Bahwa berdasarkan hasil audit volume pekerjaan yang dilakukan oleh Tenaga Ahli Teknik dari Universitas Negeri Yogyakarta sesuai surat Dekan Fakultas Teknik UNY nomor : 2452a/UN34.15/TU/2013 tanggal 16 Desember 2013 hal Laporan Audit Volume atas Pekerjaan Rehabilitasi dan Pembangunan Pasar Pripih Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Kulonprogo tahun anggaran 2012 dijumpai adanya kekurangan volume pekerjaan (antara realisasi menurut addendum kontrak dengan hasil perhitungan fisik oleh tenaga ahli), akibat perbuatan terdakwa terjadi kerugian keuangan negara cq. Dinas Perindustrian Perdagangan dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Kulonprogo sejumlah Rp 100.617.334,78 (seratus juta enam ratus tujuh belas ribu tiga ratus tiga puluh empat rupiah tujuh puluh delapan sen) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sebagaimana Laporan Hasil Audit Investigatif atas Pekerjaan Pembangunan dan Rehabilitasi Pasar Pripih pada Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor : LAINV-37/PW12/5/2014 tanggal 06 Februari 2014.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa tuntutan Jaksa Penuntut Umum tertanggal 26 Januari 2015 yang pada pokoknya supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta memutus sebagai berikut : ------------------------------------------
Menyatakan terdakwa Albertus Nurjati Purnomo,S.Pt.MA.P bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dalam Dakwaan Primair.
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Albertus Nurjati Purnomo,S.Pt.MA.P selama 7 (tujuh) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan kota, dengan perintah untuk segera ditahan dalam tahanan rutan.
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp.200.000.000,- (duaratus juta rupiah) subsidair 4 (empat) bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti :
-
1. 1 (satu) lembar Asli Bukti Kas Pengeluaran tanggal 26 November 2012 sebesar Rp. 234.000,- (Dua ratus tiga puluh empat) untuk pembayaran Makan minum Rapat koordinasi Pembangunan dan Rehabilitasi Pasar Pripih kegiatan Fasilitasi Pembangunan dan Pengelolaan Sarana prasarana distribusi dan pasar. 2. 1 (satu) lembar Asli Nota tanggal 26 November 2012 sebesar Rp. 234.000,- (Dua ratus tiga puluh empat ribu rupiah) untuk pembayaran 13 Dos nasi + snack + minum 3. 1 (satu) lembar Asli Undangan tanggal 23 November 2012 Perihal undangan acara Rapat Koordinasi Pembangunan dan Rehabilitasi Pasar Pripih. 4. 1 (satu) lembar Asli Notulen Rapat tanggal 26 November 2012 Pembahasan Rapat evaluasi dan koordinasi pembangunan pasar Pripih. 5. 1 (satu) lembar Asli Daftar Hadir Pertemuan Rapat tanggal 26 November 2012 Rapat Koordinasi Pembangunan dan Rehabilitasi Pasar Pripih. 6. 1 (satu) lembar Asli Bukti Kas Pengeluaran tanggal 21 November 2012 sebesar Rp. 252.000,- (Dua ratus lima puluh dua ribu rupiah) untuk pembayaran Makan minum Rapat koordinasi dan Evaluasi Pembangunan Pasar Pripih kegiatan Fasilitasi Pengembangan Sarana Prasarana Distribusi dan Pasar. 7. 1 (satu) lembar Asli Undangan tanggal 19 November 2012 Perihal undangan acara Koordinasi dan Evaluasi Pembangunan Pasar Pripih. 8. 1 (satu) lembar Notulen Rapat Asli tanggal 21 November 2012 Pembahasan Rapat evaluasi dan koordinasi pembangunan pasar Pripih. 9. 1 (satu) lembar Asli Daftar Hadir Pertemuan Rapat tanggal 21 November 2012 Rapat Koordinasi dan Evaluasi Pembangunan Pasar Pripih. 10. 1 (satu) lembar Asli Notulen Rapat tanggal 06 Desember 2012 Pembahasan Rapat koordinasi pembangunan pasar Pripih. 11. 1 (satu) lembar Asli Bukti Kas Pengeluaran tanggal 06 Desember 2012 sebesar Rp. 234.000,- (Dua ratus tiga puluh empat ribu rupiah) untuk pembayaran Makan minum Rapat koordinasi Pembangunan Pasar Pripih kegiatan Fasilitasi Pengembangan dan Pengelolaan Sarana Prasarana Distribusi dan Pasar. 12. 1 (satu) lembar Asli Undangan tanggal 05 Desember 2012 Perihal undangan acara Koordinasi Pembangunan Pasar Pripih. 13. 1 (satu) lembar Asli Daftar Hadir Pertemuan Rapat tanggal 06 Desember 2012 Rapat Koordinasi Pembangunan Pasar Pripih. 14. 1 (satu) lembar Asli Nota tanggal 06 Desember 2012 sebesar Rp. 234.000,- (Dua ratus tiga puluh empat ribu rupiah) untuk pembayaran 13 Dos nasi + snack + minum 15. 1 (satu) lembar Notulen Rapat Asli tanggal 03 Desember 2012 Pembahasan koordinasi pembangunan pasar Pripih. 16. 1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 28 Oktober 2012 senilai Rp. 5.000.000 atas nama Bp. Armin guna pembayaran sebagai kompensasi. 17. 1 (satu) bundel asli surat perjanjian pemberian pekerjaan (sub kontraktor) antara Cv. Gajah sakti dengan Armin Sunaryo nomor 001/SPP-Pryk/X/2012 tanggal 01 November 2012 18. 1 (satu) bundel asli rekapitulasi subkontraktor Pak Armin. 19. 1 (satu) buah buku catatan warna biru muda bermotif batik. 20. 1 (satu) lembar Kwitansi Asli tanggal 07 Januari 2013 sebesar Rp. 16.315.000,00 (Enam belas juta tiga ratus lima belas ribu rupiah) untuk pembayaran pengawasan Pasar Pripih dari PT. Adjisaka. 21. 1 (satu) bundel asli Dokumen Surat Perjanjian Kerja sama pekerjaan Perencanaan Teknis Rehabilitasi dan Pembangunan Pasar Pripih 2012 Nomor : 30/ACE/D/VI/2012 Tanggal 07 Juni 2012. 22. 1 (satu) lembar asli surat perintah perencanaan dana nomor 03343/SP2D/2.06.01.01/2012 tanggal 17 Desember 2012 untuk keperluan termin pertama 85 % perencanaan teknis rehabilitasi dan pembangunan pasar pripih kokap kulon progo beserta lampiran. 23. 1 (satu) lembar asli kwitansi pembayaran termin 85 % pekerjaan perencanaan teknis rehabilitasi dan pembangunan pasar pripih kokap kulon progo. 24. 1 (satu) lembar asli surat permohonan angsuran I tanggal 22 November 2012 dari PT. Ace Manunggal kepada kepala seksi perencanaan dan pengembangan pasar pada bidang pengelolaan pasar daerah dinas perindustrian perdagangan energi sumber daya mineral kabupaten kulon progo. 25. 2 (dua) lembar asli berita acara pembayaran nomor 33/BA/XII/2012 tanggal 7 Desember 2012 guna pembayaran perencanaan teknis rehabilitasi dan pembangunan pasar pripih kecamatan kokap kabupaten kulon progo untuk termin 85 % beserta lampiran. 26. 1 (satu) lembar asli surat perintah pencairan dana nomor 03804/SP2D/2.06.01.01/2012 tanggal 26 Desember 2012 untuk keperluan termin II 15 % perencanaan teknis rehabilitasi dan pembangunan pasar pripih kokap kulon progo beserta lampiran. 27. 1 (satu) lembar asli kwitansi pembayaran termin kedua 15 % pekerjaan perencanaan teknis rehabilitasi dan pembangunan pasar pripih kokap kulon progo. 28. 1 (satu) lembar asli surat permohonan angsuran II nomor 109/ACE/XII/2012 tanggal 18 Desember 2012 dari PT. Ace Manunggal kepada kepala seksi perencanaan dan pengembangan pasar pada bidang pengelolaan pasar daerah dinas perindustrian perdagangan energi sumber daya mineral kabupaten kulon progo. 29. 2 (dua) lembar asli berita acara pembayaran nomor 45/BA/XII/2012 tanggal 21 Desember 2012 guna pembayaran perencanaan teknis rehabilitasi dan pembangunan pasar pripih kecamatan kokap kabupaten kulon progo untuk termin 2. 30. 1 (satu) lembar asli berita acara serah terima kedua pekerjaan perencanaan nomor 14/BA.STP/PWS/PPH/XII/2012 tanggal 18 Desember 2012. 31. 1 (satu) lembar asli berita acara pemeriksaan prestasi pekerjaan nomor 05/BAPP/PSR-PPH/XII/2012 tanggal 18 Desember 2012 untuk pekerjaan perencanaan teknis pembangunan pasar pripih beserta lampiran. 32. 1 (satu) lembar asli surat laporan kemajuan pekerjaan nomor 96/ACE/XI/2012 tanggal 22 November 2012 dari PT. Ace Manunggal. 33. 1 (satu) lembar asli surat perintah pencairan dana nomor 03802/SP2D/2.06.01.01/2012 tanggal 26 Desember 2012 untuk keperluan pembayaran I 100 % pengawasan teknis rehabilitasi dan pembangunan pasar pripih kokap kulon progo beserta lampiran. 34. 1 (satu) lembar asli kwitansi pembayaran sebesar 100 % pekerjaan pengawasan teknis rehabilitasi dan pembangunan pasar pripih kokap kulon progo. 35. 1 (satu) lembar asli surat permohonan pembayaran 1 (satu) kali nomor 110/AS/XII/2012 tanggal 18 Desember 2012 dari PT. Adji saka konsultan teknik kepada kepala seksi perencanaan dan pengembangan pasar pada bidang pengelolaan pasar daerah dinas perindustrian perdagangan energi sumber daya mineral kabupaten kulon progo. 36. 2 (dua) lembar asli berita acara pembayaran nomor 39/BA/XII/2012 tanggal 18 Desember 2012 guna pembayaran pengawasan teknis rehabilitasi dan pembangunan pasar pripih kecamatan kokap kabupaten kulon progo untuk 1 (satu) kali pembayaran. 37. 1 (satu) lembar asli surat laporan kemajuan pekerjaan nomor 108/AS/XI/2012 tanggal 22 November 2012 dari PT. Adji saka konsultan teknik beserta lampiran. 38. 2 (dua) lembar asli berita acara serah terima pekerjaan pengawasan nomor 13/BA.STP/PWS/PPH/XII/2012 tanggal 18 Desember 2012. 39. 1 (satu) lembar salinan surat pencairan dana nomor 02313/SP2D/2.06.0101/2012 tanggal 01 Nopember 2012 untuk keperluan uang muka 30 % porsi DAU rehabilitasi dan pembangunan pasar pripih. 40. 1 (satu) bundel asli surat perintah membayar langsung (LS) nomor 33/SPM BL/2.06.01.01/X/2012 tanggal 25 Oktober 2012 untuk keperluan uang muka 30 % porsi DAU rehabilitasi dan pembangunan pasar pripih. 41. 1 (satu) lembar asli kwitansi porsi DAU untuk pembayaran termin uang muka 30 % porsi DAU. 42. 1 (satu) lembar salinan surat pencairan dana nomor 02312/SP2D/2.06.0101/2012 tanggal 01 Nopember 2012 untuk keperluan uang muka 30 % porsi DAK rehabilitasi dan pembangunan pasar pripih. 43. 1 (satu) bundel asli surat perintah membayar langsung (LS) nomor 36/SPM BL/2.06.01.01/X/2012 tanggal 31 Oktober 2012 untuk keperluan uang muka 30 % porsi DAK rehabilitasi dan pembangunan pasar pripih. 44. 1 (satu) lembar asli kwitansi porsi DAK untuk pembayaran termin uang muka 30 % porsi DAK. 45. 2 (dua) lembar asli berita acara pembayaran nomor 16/BA/X/2012 tanggal 25 Oktober 2012 untuk pembayaran uang muka. 46. 1 (satu) bundel fotokopi surat nomor 07/Per.UM/GS/X/2012 tanggal 12 Oktober 2012 perihal permohonan uang muka beserta lampiran. 47. 1 (satu) lembar salinan surat pencairan dana nomor 02797/SP2D/2.06.0101/2012 tanggal 30 Nopember 2012 untuk keperluan angsuran I (50 %) porsi DAK rehabilitasi dan pembangunan pasar pripih. 48. 1 (satu) bundel asli surat perintah membayar langsung (LS) nomor 46/SPM BL/2.06.01.01/XI/2012 tanggal 29 Nopember 2012 untuk keperluan angsuran I (50 %) porsi DAK rehabilitasi dan pembangunan pasar pripih. 49. 1 (satu) lembar asli kwitansi porsi DAK untuk pembayaran angsuran I (50 %) Porsi DAK. 50. 1 (satu) lembar salinan surat pencairan dana nomor 02798/SP2D/2.06.0101/2012 tanggal 30 Nopember 2012 untuk keperluan angsuran I (50 %) porsi DAU rehabilitasi dan pembangunan pasar pripih. 51. 1 (satu) bundel asli surat perintah membayar langsung (LS) nomor 47/SPM BL/2.06.01.01/XI/2012 tanggal 29 Nopember 2012 untuk keperluan angsuran I (50 %) porsi DAU rehabilitasi dan pembangunan pasar pripih. 52. 1 (satu) lembar asli kwitansi porsi DAU untuk pembayaran angsuran I (50 %) Porsi DAU. 53. 1 (satu) lembar asli surat kesanggupan potong pajak angsuran I 50 % yang ditanda tangani oleh Mujito Wahyu Adi Purnomo. 54. 2 (dua) lembar asli berita acara pembayaran nomor 28/BA/XI/2012 tanggal 29 November 2012 untuk pembayaran angsuran I 50 %. 55. 1 (satu) bundel asli surat nomor 08/Per-UM/GS/XI/2012 tanggal 26 November 2012 perihal permohonan pembayaran angsuran I 50 % dari cv. Gajah sakti beserta lampiran. 56. 1 (satu) lembar salinan surat pencairan dana nomor 03442/SP2D/2.06.0101/2012 tanggal 18 Desember 2012 untuk keperluan angsuran II (100 %) porsi DAU rehabilitasi dan pembangunan pasar pripih. 57. 1 (satu) bundel asli surat perintah membayar langsung (LS) nomor 58/SPM BL/2.06.01.01/XI/2012 tanggal 18 Desember 2012 untuk keperluan angsuran II (100 %) porsi DAU rehabilitasi dan pembangunan pasar pripih. 58. 1 (satu) lembar asli kwitansi porsi DAU untuk pembayaran angsuran II (100 %) Porsi DAU. 59. 1 (satu) bundel surat nomor 09/Per-termijn/GS/XII/2012 tanggal 15 Desember 2012 perihal permohonan pembayaran angsuran II 100 % . 60. 2 (dua) lembar berita acara serah terima pekerjaan (PHO) hasil pekerjaan konstruksi nomor 07/PHO-PPH/XII/2012 tanggal 14 Desember 2012. 61. 1 (satu) lembar asli surat kesanggupan potong pajak angsuran II 100 % yang ditanda tangani oleh Mujito Wahyu Adi Purnomo. 62. 1 (satu) lembar salinan surat pencairan dana nomor 03441/SP2D/2.06.0101/2012 tanggal 18 Desember 2012 untuk keperluan angsuran II (100 %) porsi DAK rehabilitasi dan pembangunan pasar pripih. 63. 1 (satu) bundel asli surat perintah membayar langsung (LS) nomor 57/SPM BL/2.06.01.01/XII/2012 tanggal 18 Desember 2012 untuk keperluan angsuran II (100 %) porsi DAK rehabilitasi dan pembangunan pasar pripih. 64. 1 (satu) lembar asli kwitansi porsi DAK untuk pembayaran angsuran II (100 %) Porsi DAK. 65. 1 (satu) bundel asli Berita acara pembayaran nomor 38/BA/XII/2012 tanggal 18 Desember 2012 beserta lampiran. 66. 1 (satu) bundel fotokopi surat keputusan Bupati Kulon Progo nomor 7 Tahun 2012 tentang penunjukan / pengangkatan atasan langsung bendahara, bendahara penerimaan, bendahara penerimaan pembantu, bendahara pengeluaran, dan bendahara pengeluaran pembantu tahun anggaran 2012 tanggal 02 Januari 2012 beserta lampiran. 67. 1 (satu) bundel fotokopi pemerintah kabupaten kulon progo dokumen pelaksanaan perubahan anggaran satuan kerja perangkat daerah (DPPA-SKPD) anggaran perubahan tahun 2012. 68. 1 (satu) bundel asli Dokumen perjanjian kontrak rehabilitasi dan pembangunan pasar pripih. 69. 1 (satu) bundel asli Surat Perintah Kerja (SPK) konsultan pengawas PT. Adjisaka Konsultan teknik. 70. 1 (satu) bundel asli Surat Perintah Kerja (SPK) konsultan perencana PT. Ace Manunggal. 71. 1 (satu) bundel asli laporan akhir pekerjaan pengawasan kegiatan fasilitas pengembangan dan pengelolaan sarana prasarana distribusi dan pasar. 72. 2 (dua) lembar berita acara serah terima pekerjaan (PHO) hasil pekerjaan konstruksi nomor 07/PHO-PPH/XII/2012 tanggal 14 Desember 2012. 73. 1 (satu) bundel asli surat nomor 510/049 tanggal 30 januari 2014 perihal pemberian sanksi dan denda dari Kepala seksi perencanaan dan pengembangan selaku pejabat pembuat omitmen (PPK) pada pekerjaan rehabilitasi dan pembangunan pasar pripih tahun 2012 kepada Direktur Cv. Gajah sakti beserta lampiran. 74. 1 (satu) lembar asli surat nomor 03/SK-GS/III/2014 tanggal 10 Februari 2014 perihal tanggapan surat dari cv. Gajah sakti. 75. 1(satu) lembar berita acara pemeriksaan pekerjaan nomor 06/BAPP-PPH/XII/2012 tanggal 14 Desember 2012. 76. 1 (satu) bundel asli Rekening Koran CV. Gajah Sakti Periode 01 September 2012 sampai dengan 31 Desember 2012. 77. 1 (satu) bundel asli surat keputusan kepala unit layanan pengadaan kabupaten kulon progo nomor 26/ULP-KP/IX/2012 tahun 2012 tanggal 03 September 2012 tentang pengangkatan ketua, sekretaris dan anggota kelompok kerja konstruksi 10 (2.10) ULP beserta lampiran. 78. 1 (satu) bundel fotokopi legalisir keputusan bupati kulon progo nomor 254 tahun 2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang perubahan atas keputusan bupati kulon progo nomor 71 tahun 2012 tentang pengangkatan kepala, sekretaris, staf sekretariat dan pejabat fungsional pengadaan unit layanan pengadaan. 79. 1 (satu) buku asli catatan yusuf Budiyanto. 80. 1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 12 november 2013 senilai Rp. 5.000.000 yang diterima oleh legosuito guna membayar DP pekerjaan pasar pripih. 81. 1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 17 november 2012 senilai Rp. 10.000.000 yang telah diterima dari cv gajah sakti guna membayar tenaga. 82. 1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 19 november 2012 senilai Rp. 7.320.000 yang diterima oleh yazid guna membayar tenaga yazid cs. 83. 1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 23 november senilai Rp. 8.000.000 guna membayar P. Gun gajian tenaga. 84. 1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 23 November senilai Rp. 2.400.000 yang diterima oleh yazid guna membayar tenaga magelang. 85. 1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 23 november 2012 senilai Rp. 1.500.000 yang diterima oleh Kajat guna membayar P. Kajat tukang las. 86. 1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 1 desember 2012 senilai Rp. 11.900.000 yang diterima oleh gunarto guna membayar bayar tenaga dan borong keramik. 87. 1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 1 desember 2012 senilai Rp. 600.000 yang diterima oleh kirman guna membayar tenaga P. Kirman samigaluh. 88. 1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 1 desember 2012 senilai Rp. 675.000 yang diterima oleh P. Narmo guna membayar P. Narmo tenaga. 89. 1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 1 desember 2012 senilai Rp. 4.000.000 guna membayar yayit tenaga. 90. 1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 1 desember 2012 senilai Rp. 4.000.000 yang diterima oleh karyono guna membayar DP pasir / material P. Yono. 91. 1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 1 desember 2012 senilai Rp. 150.000 guna membayar jaga malam. 92. 1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 1 desember 2012 senilai Rp. 1.000.000 guna membayar kas bon. 93. 1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 5 desember 2012 senilai Rp. 9.520.000 yang diterima oleh karyono guna membayar material P. Yono. 94. 1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 5 desember 2012 senilai Rp. 4.143.000 guna membayar bayar material blabag. 95. 1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 5 desember 2012 senilai Rp. 9.288.000 yang diterima oleh Gunarto guna membayar material ato pasir koral dll. 96. 1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 5 desember 2012 senilai Rp. 13.208.000 yang diterima oleh Gunarto guna membayar tenaga P. Gun. 97. 1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 5 desember 2012 senilai Rp. 2.677.500 guna membayar tenaga yajit mgl. 98. 1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 5 desember 2012 senilai Rp. 1.000.000 guna membayar bayar pasang keramik P. Armin. 99. 1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 5 desember 2012 senilai Rp. 2.100.000 yang diterima oleh Armin guna membayar bayar material. 100. 1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 2 desember 2012 senilai Rp. 2.895.000 yang diterima oleh P. Gun. 101. 1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 6 desember 2012 senilai Rp. 6.710.000 yang diterima oleh Gito guna membayar pembelian keramik. 102. 1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 6 desember 2012 senilai Rp. 2.500.000 yang diterima oleh Gito guna membayar bayar sewa molen. 103. 1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 6 desember 2012 senilai Rp. 20.000.000 guna membayar P. Kajat. 104. 1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 6 desember 2012 senilai Rp. 15.000.000 guna membayar P. Armin. 105. 1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 7 desember 2012 senilai Rp. 2.000.000 yang diterima oleh P. Gito guna membayar kas bon keramik. 106. 1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 8 desember 2012 senilai Rp. 1.000.000 yang diterima oleh P. Yono guna membayar material pasir P. Yono. 107. 1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 8 desember 2012 senilai Rp. 8.700.000 yang diterima oleh Gunarto guna membayar bayar tenaga P. Gun. 108. 1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 8 desember 2012 senilai Rp. 5.000.000 yang diterima oleh yayit guna membayar gaji tenaga magelang yayit. 109. 1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 9 desember 2012 senilai Rp. 2.200.000 yang diterima oleh P. Kajat guna membayar pemasangan listrik P. Kajat. 110. 1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 12 desember 2012 senilai Rp. 3.000.000 yang diterima oleh Gunarto guna membayar P. Gun borong bis bilag kas bon. 111. 1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 15 desember 2012 senilai Rp. 3.500.000 yang diterima oleh Yayit guna membayar pembayaran tenaga Yayit cs. 112. 1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 15 desember 2012 senilai Rp. 2.500.000 yang diterima oleh Anton guna membayar pembayaran tenaga kajoran P Supriyanto cs. 113. 1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 15 desember 2012 senilai Rp. 10.000.000 guna membayar pembayaran tenaga P. Gun. 114. 1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 22 desember 2012 senilai Rp. 3.171.600 yang diterima oleh anton guna membayar tenaga kajoran. 115. 1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 22 desember 2012 senilai Rp. 3.900.000 yang diterima oleh P. Gun guna membayar P. Gun. 116. 1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 22 desember 2012 senilai Rp. 11.250.000 yang diterima oleh P. Gun guna membayar bayar tenaga. 117. 1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 22 desember 2012 senilai Rp. 8.500.000 yang diterima oleh yayit. 118. 1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 22 desember 2012 senilai Rp. 1.450.000 yang diterima oleh sukirman guna membayar tenaga P. Giyono. 119. 1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 22 desember 2012 senilai Rp. 1.200.000 yang diterima oleh P. Armin guna membayar borongan pasang kabat P. Armin. 120. 1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 27 desember 2012 senilai Rp. 1.900.000 yang diterima oleh P. Yono guna membayar bayar material P. Yono. 121. 1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 27 desember 2012 senilai Rp. 3.000.000 yang diterima oleh P. Gito guna membayar bayar sewa molen. 122. 1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 27 desember 2012 senilai Rp. 2.700.000 yang diterima oleh P. Gito guna membayar material. 123. 1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 22 desember 2012 senilai Rp. 2.000.000 yang diterima oleh P. Yono guna membayar pembelian material P. Yono. 124. 1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 25 desember 2012 senilai Rp. 1.000.000 guna membayar material P. Yono. 125. 1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 25 desember 2012 senilai Rp. 10.000.000 guna membayar material P. Gun. 126. 1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 27 desember 2012 senilai Rp. 875.000 yang diterima oleh P. Kajat guna membayar guna bayar conblok. 127. 1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 27 desember 2012 senilai Rp. 2.950.000 yang diterima oleh P. Gun guna membayar guna bayar tenaga. 128. 1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 10 desember 2012 senilai Rp. 650.000 yang diterima oleh P. Armin guna membayar persekot material. 129. 1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 27 desember 2012 senilai Rp. 100.000 yang diterima oleh P. Yono guna membayar bayar listrik. 130. 1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 27 desember 2012 senilai Rp. 50.000.000 yang diterima oleh P. Kajat guna membayar pembayaran tenaga pasar pripih. 131. 1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 27 desember 2012 senilai Rp. 24.000.000 yang diterima oleh P. Armin guna membayar pembayaran pemb pasar pripih. 132. 1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 27 desember 2012 senilai Rp. 5.000.000 yang diterima oleh P. Gun guna membayar guna Pemb material P. Gun. 133. 1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 27 desember 2012 senilai Rp. 5.000.000 guna membayar pembayaran pasang gording dari las P bayu. 134. 1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 10 Januari 2013 senilai Rp. 2.000.000 yang diterima oleh P. Gun guna membayar membayar material P. Gun. 135. 1 (satu) lembar bukti transfer tanggal 14 Januari 2013 sebesar Rp. 2.000.000 dari Yusuf B kepada Bayu dwiatmoko untuk pelunasan ongkos las. 136. 1 (satu) lembar bukti transfer tanggal 09 november 2012 sebesar Rp. 2.500.000 dari Yusuf B kepada Sriyati untuk DP bata merah. 137. 1 (satu) lembar bukti transfer tanggal 04 Januari 2013 sebesar Rp. 4.000.000 dari Yusuf B kepada Bayu dwiatmoko untuk pelunasan tenaga las. 138. 1 (satu) lembar bukti transfer tanggal 17 Januari 2013 sebesar Rp. 4.000.000 dari Yusuf B kepada Bayu dwiatmoko untuk bayar torn. 139. 1 (satu) lembar bukti transfer tanggal 5 desember 2012 sebesar Rp. 25.000.000 kepada setya mega buana. 140. 1 (satu) lembar bukti transfer tanggal 05 Desember 2012 sebesar Rp. 5.000.000 dari Yusuf B kepada Sriyati untuk bayar bata merah. 141. 1 (satu) lembar bukti transfer tanggal 26 Desember 2012 sebesar Rp. 3.000.000 dari Yusuf B kepada Sriyati untuk pelunasan bata merah. 142. 1 (satu) bukti transfer kepada sumijo triyanto. 143. 1 (satu) lembar bukti transfer tanggal 22 November 2012 sebesar Rp. 3.150.000 dari Yusuf B kepada antono untuk bayar besi. 144. 1 (satu) lembar bukti transfer tanggal 7 Desember 2012 sebesar Rp. 10.000.000 dari Yusuf B kepada antono. 145. 1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 6 februari 2013 sebesar Rp. 1.000.000 guna pembayaran pelunasan material utang P. Gun. 146. 1 (satu) lembar bukti transfer tanggal 4 januari 2013 sebesar Rp. 4.000.000 dari Yusuf B kepada Bayu dwiatmoko untuk pekunasan tenaga las. 147. 1 (satu) lembar fotokopi surat nomor 06/SP-GS/VII/2013 tanggal 10 juli 2013 perihal permohonan untuk dapat dilakukan serah terima kedua pekerjaan rehabilitasi dan pembangunan pasar pripih dari Cv. Gajah sakti kepada pejabat pembuat komitmen (PPK). 148. 1 (satu) lembar asli surat nomor 3/S.Pemb/GS/X/2012 tanggal 15 Oktober 2012 perihal pemberitahuan dimulainya pekerjaan rehab dan pembangunan pasar pripih kabupaten kulon progo dari Cv. Gajah sakti kepada pejabat pembuat komitmen. 149. 1 (satu) bundel perubahan surat perjanjian pemberian pekerjaan (Addendum Kontrak) Antara Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Fasilitasi, Pembangunan dan Pengelolaan Sarana Prasarana Distribusi dan Pasar Dinas Perinsudtrian, Perdagangan dan ESDM Kab. Kulon Progo dengan CV. Gajah Sakti Nomor : ADD-03/Kont-PPH/XI/2012 tanggal 29 November 2012 pekerjaan Rehabilitasi dan Pembangunan Pasar Pripih Kec. Kokap, Kab. Kulon Progo Tahun Anggaran 2012. 150. 1 (satu) lembar asli surat nomor 511/110 tanggal 20 Februari 2013 perihal perbaikan pelaksanaan pekerjaan dari Kepala Dinas perindustrian perdagangan dan energi sumber daya mineral kepada pimpinan cv. Gajah sakti. 151. 1 (satu) bundel asli surat keputusan kepala dinas perindustrian perdagangan dan energi sumber daya mineral nomor 510/21/III/2012 tentang pembentukan tim pelaksana teknis kegiatan fasilitasi pengembangan dan pengelolaan sarana prasarana distribusi dan pasar tahun 2012 tanggal 01 Maret 2012 beserta lampiran. 152. 1 (satu) lembar asli surat nomor 02/S.Pemb/GS/X/2012 tanggal 02 Oktober 2012 perihal pemberitahuan dimulainya pekerjaan rehab dan pembangunan pasar pripih kabupaten kulon progo dari cv. Gajah sakti. 153. 1 (satu) bundel asli berita acara penyerahan pelaksanaan pengadaan kabupaten kulon progo nomor 511/297.1 tanggal 28 Agustus 2012 beserta lampiran. 154. 1 (satu) bundel asli surat keputusan kepala dinas perindustrian perdagangan dan energi sumber daya mineral nomor 510/164/X/2012 tentang perubahan pembentukan tim pelaksana teknis kegiatan fasilitasi pengembangan dan pengelolaan sarana prasarana distribusi dan pasar tahun 2012 tanggal 01 Oktober 2012 beserta lampiran. 155. 1 (satu) lembar fotokopi surat teguran ke I nomor 238/X/RPP/2012 tanggal 19 Oktober 2012 dari konsultan pengawas kepada kontraktor pelaksana cv. Gajah sakti. 156. 1 (satu) lembar fotokopi surat teguran ke II nomor 242/X/RPP/2012 tanggal 25 Oktober 2012 dari konsultan pengawas kepada kontraktor pelaksana cv. Gajah sakti. 157. 1 (satu) lembar asli surat nomor 243/X/RPP/2012 tanggal 25 Oktober 2012 perihal undangan yang ditanda tangani oleh konsultan pengawas. 158. 1 (satu) lembar asli surat nomor /RPP/2012 tanggal 12 Desember 2012 perihal undangan yang ditanda tangani oleh konsultan pengawas. 159. 1 (satu) lembar asli surat nomor /RPP/2012 tanggal 19 Oktober 2012 perihal undangan yang ditanda tangani oleh konsultan pengawas.
Digunakan dalam perkara lain atas nama terdakwa Mujito Wahyu Adi Pratomo, ST, dkk.
5. Membebankan kepada terdakwa Albertus Nurjati Purnomo,S.Pt.MA.P untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
Menimbang, bahwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta telah menjatuhkan Putusan tanggal 18 Pebruari 2015 Nomor 19/Pid.Sus-TPK/2014/PN.Yyk. yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa ALBERTUS NURJATI PURNOMO, S.Pt, MAP, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana tertuang dalam Dakwaan Primair; ----------------------------------------------------------------------
Membebaskan Terdakwa ALBERTUS NURJATI PURNOMO, S.Pt, MAP, dari Dakwaan Primair ; ---------------------------------------------------------------
Menyatakan Terdakwa ALBERTUS NURJATI PURNOMO, S.Pt, MAP, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana tertuang dalam Dakwaan Subsidair; --------------------
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ALBERTUS NURJATI PURNOMO, S.Pt, MAP tersebut, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun; -----------------------------------------------------------------
Menetapkan Terdakwa ALBERTUS NURJATI PURNOMO, S.Pt, MAP tidak dikenakan pidana pokok berupa Denda; ---------------------------------
Menetapkan Terdakwa ALBERTUS NURJATI PURNOMO, S.Pt, MAP tidak dikenakan pidana tambahan berupa Uang Pengganti; ---------------
Menetapkan masa penahanan kota yang telah dijalani oleh Terdakwa ALBERTUS NURJATI PURNOMO, S.Pt, MAP dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; ---------------------------------------------------------
Memerintahkan Terdakwa ALBERTUS NURJATI PURNOMO, S.Pt, MAP ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan); ----------------------------------------
Memerintahkan barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum, yang terdiri dari :
1 (satu) lembar Asli Bukti Kas Pengeluaran tanggal 26 November 2012 sebesar Rp. 234.000,- (Dua ratus tiga puluh empat) untuk pembayaran Makan minum Rapat koordinasi Pembangunan dan Rehabilitasi Pasar Pripih kegiatan Fasilitasi Pembangunan dan Pengelolaan Sarana prasarana distribusi dan pasar;
1 (satu) lembar Asli Nota tanggal 26 November 2012 sebesar Rp. 234.000,- (Dua ratus tiga puluh empat ribu rupiah) untuk pembayaran 13 Dos nasi + snack + minum;
1 (satu) lembar Asli Undangan tanggal 23 November 2012 Perihal undangan acara Rapat Koordinasi Pembangunan dan Rehabilitasi Pasar Pripih;
1 (satu) lembar Asli Notulen Rapat tanggal 26 November 2012 Pembahasan Rapat evaluasi dan koordinasi pembangunan pasar Pripih;
1 (satu) lembar Asli Daftar Hadir Pertemuan Rapat tanggal 26 November 2012 Rapat Koordinasi Pembangunan dan Rehabilitasi Pasar Pripih;
1 (satu) lembar Asli Bukti Kas Pengeluaran tanggal 21 November 2012 sebesar Rp. 252.000,- (Dua ratus lima puluh dua ribu rupiah) untuk pembayaran Makan minum Rapat koordinasi dan Evaluasi Pembangunan Pasar Pripih kegiatan Fasilitasi Pengembangan Sarana Prasarana Distribusi dan Pasar;
1 (satu) lembar Asli Undangan tanggal 19 November 2012 Perihal undangan acara Koordinasi dan Evaluasi Pembangunan Pasar Pripih;
1 (satu) lembar Notulen Rapat Asli tanggal 21 November 2012 Pembahasan Rapat evaluasi dan koordinasi pembangunan pasar Pripih;
1 (satu) lembar Asli Daftar Hadir Pertemuan Rapat tanggal 21 November 2012 Rapat Koordinasi dan Evaluasi Pembangunan Pasar Pripih;
1 (satu) lembar Asli Notulen Rapat tanggal 06 Desember 2012 Pembahasan Rapat koordinasi pembangunan pasar Pripih;
1 (satu) lembar Asli Bukti Kas Pengeluaran tanggal 06 Desember 2012 sebesar Rp. 234.000,- (Dua ratus tiga puluh empat ribu rupiah) untuk pembayaran Makan minum Rapat koordinasi Pembangunan Pasar Pripih kegiatan Fasilitasi Pengembangan dan Pengelolaan Sarana Prasarana Distribusi dan Pasar;
1 (satu) lembar Asli Undangan tanggal 05 Desember 2012 Perihal undangan acara Koordinasi Pembangunan Pasar Pripih;
1 (satu) lembar Asli Daftar Hadir Pertemuan Rapat tanggal 06 Desember 2012 Rapat Koordinasi Pembangunan Pasar Pripih;
1 (satu) lembar Asli Nota tanggal 06 Desember 2012 sebesar Rp. 234.000,- (Dua ratus tiga puluh empat ribu rupiah) untuk pembayaran 13 Dos nasi + snack + minum;
1 (satu) lembar Notulen Rapat Asli tanggal 03 Desember 2012 Pembahasan koordinasi pembangunan pasar Pripih;
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 28 Oktober 2012 senilai Rp. 5.000.000 atas nama Bp. Armin guna pembayaran sebagai kompensasi;
1 (satu) bundel asli surat perjanjian pemberian pekerjaan (sub kontraktor) antara Cv. Gajah sakti dengan Armin Sunaryo nomor 001/SPP-Pryk/X/2012 tanggal 01 November 2012;
1 (satu) bundel asli rekapitulasi subkontraktor Pak Armin;
1 (satu) buah buku catatan warna biru muda bermotif batik;
1 (satu) lembar Kwitansi Asli tanggal 07 Januari 2013 sebesar Rp. 16.315.000,00 (Enam belas juta tiga ratus lima belas ribu rupiah) untuk pembayaran pengawasan Pasar Pripih dari PT. Adjisaka;
1 (satu) bundel asli Dokumen Surat Perjanjian Kerja sama pekerjaan Perencanaan Teknis Rehabilitasi dan Pembangunan Pasar Pripih 2012 Nomor : 30/ACE/D/VI/2012 Tanggal 07 Juni 2012;
1 (satu) lembar asli surat perintah perencanaan dana nomor 03343/SP2D/2.06.01.01/2012 tanggal 17 Desember 2012 untuk keperluan termin pertama 85 % perencanaan teknis rehabilitasi dan pembangunan pasar pripih kokap kulon progo beserta lampiran.;
1 (satu) lembar asli kwitansi pembayaran termin 85 % pekerjaan perencanaan teknis rehabilitasi dan pembangunan pasar pripih kokap kulon progo.;
1 (satu) lembar asli surat permohonan angsuran I tanggal 22 November 2012 dari PT. Ace Manunggal kepada kepala seksi perencanaan dan pengembangan pasar pada bidang pengelolaan pasar daerah dinas perindustrian perdagangan energi sumber daya mineral kabupaten kulon progo.
2 (dua) lembar asli berita acara pembayaran nomor 33/BA/XII/2012 tanggal 7 Desember 2012 guna pembayaran perencanaan teknis rehabilitasi dan pembangunan pasar pripih kecamatan kokap kabupaten kulon progo untuk termin 85 % beserta lampiran.
1 (satu) lembar asli surat perintah pencairan dana nomor 03804/SP2D/2.06.01.01/2012 tanggal 26 Desember 2012 untuk keperluan termin II 15 % perencanaan teknis rehabilitasi dan pembangunan pasar pripih kokap kulon progo beserta lampiran.
1 (satu) lembar asli kwitansi pembayaran termin kedua 15 % pekerjaan perencanaan teknis rehabilitasi dan pembangunan pasar pripih kokap kulon progo.
1 (satu) lembar asli surat permohonan angsuran II nomor 109/ACE/XII/2012 tanggal 18 Desember 2012 dari PT. Ace Manunggal kepada kepala seksi perencanaan dan pengembangan pasar pada bidang pengelolaan pasar daerah dinas perindustrian perdagangan energi sumber daya mineral kabupaten kulon progo.
2 (dua) lembar asli berita acara pembayaran nomor 45/BA/XII/2012 tanggal 21 Desember 2012 guna pembayaran perencanaan teknis rehabilitasi dan pembangunan pasar pripih kecamatan kokap kabupaten kulon progo untuk termin 2.
1 (satu) lembar asli berita acara serah terima kedua pekerjaan perencanaan nomor 14/BA.STP/PWS/PPH/XII/2012 tanggal 18 Desember 2012.
1 (satu) lembar asli berita acara pemeriksaan prestasi pekerjaan nomor 05/BAPP/PSR-PPH/XII/2012 tanggal 18 Desember 2012 untuk pekerjaan perencanaan teknis pembangunan pasar pripih beserta lampiran.
1 (satu) lembar asli surat laporan kemajuan pekerjaan nomor 96/ACE/XI/2012 tanggal 22 November 2012 dari PT. Ace Manunggal.
1 (satu) lembar asli surat perintah pencairan dana nomor 03802/SP2D/2.06.01.01/2012 tanggal 26 Desember 2012 untuk keperluan pembayaran I 100 % pengawasan teknis rehabilitasi dan pembangunan pasar pripih kokap kulon progo beserta lampiran.
1 (satu) lembar asli kwitansi pembayaran sebesar 100 % pekerjaan pengawasan teknis rehabilitasi dan pembangunan pasar pripih kokap kulon progo.
1 (satu) lembar asli surat permohonan pembayaran 1 (satu) kali nomor 110/AS/XII/2012 tanggal 18 Desember 2012 dari PT. Adji saka konsultan teknik kepada kepala seksi perencanaan dan pengembangan pasar pada bidang pengelolaan pasar daerah dinas perindustrian perdagangan energi sumber daya mineral kabupaten kulon progo.
2 (dua) lembar asli berita acara pembayaran nomor 39/BA/XII/2012 tanggal 18 Desember 2012 guna pembayaran pengawasan teknis rehabilitasi dan pembangunan pasar pripih kecamatan kokap kabupaten kulon progo untuk 1 (satu) kali pembayaran.
1 (satu) lembar asli surat laporan kemajuan pekerjaan nomor 108/AS/XI/2012 tanggal 22 November 2012 dari PT. Adji saka konsultan teknik beserta lampiran.
2 (dua) lembar asli berita acara serah terima pekerjaan pengawasan nomor 13/BA.STP/PWS/PPH/XII/2012 tanggal 18 Desember 2012.
1 (satu) lembar salinan surat pencairan dana nomor 02313/SP2D/2.06.0101/2012 tanggal 01 Nopember 2012 untuk keperluan uang muka 30 % porsi DAU rehabilitasi dan pembangunan pasar pripih.
1 (satu) bundel asli surat perintah membayar langsung (LS) nomor 33/SPM BL/2.06.01.01/X/2012 tanggal 25 Oktober 2012 untuk keperluan uang muka 30 % porsi DAU rehabilitasi dan pembangunan pasar pripih.
1 (satu) lembar asli kwitansi porsi DAU untuk pembayaran termin uang muka 30 % porsi DAU.
1 (satu) lembar salinan surat pencairan dana nomor 02312/SP2D/2.06.0101/2012 tanggal 01 Nopember 2012 untuk keperluan uang muka 30 % porsi DAK rehabilitasi dan pembangunan pasar pripih.
1 (satu) bundel asli surat perintah membayar langsung (LS) nomor 36/SPM BL/2.06.01.01/X/2012 tanggal 31 Oktober 2012 untuk keperluan uang muka 30 % porsi DAK rehabilitasi dan pembangunan pasar pripih.
1 (satu) lembar asli kwitansi porsi DAK untuk pembayaran termin uang muka 30 % porsi DAK.
2 (dua) lembar asli berita acara pembayaran nomor 16/BA/X/2012 tanggal 25 Oktober 2012 untuk pembayaran uang muka.
1 (satu) bundel fotokopi surat nomor 07/Per.UM/GS/X/2012 tanggal 12 Oktober 2012 perihal permohonan uang muka beserta lampiran.
1 (satu) lembar salinan surat pencairan dana nomor 02797/SP2D/2.06.0101/2012 tanggal 30 Nopember 2012 untuk keperluan angsuran I (50 %) porsi DAK rehabilitasi dan pembangunan pasar pripih.
1 (satu) bundel asli surat perintah membayar langsung (LS) nomor 46/SPM BL/2.06.01.01/XI/2012 tanggal 29 Nopember 2012 untuk keperluan angsuran I (50 %) porsi DAK rehabilitasi dan pembangunan pasar pripih.
1 (satu) lembar asli kwitansi porsi DAK untuk pembayaran angsuran I (50 %) Porsi DAK.
1 (satu) lembar salinan surat pencairan dana nomor 02798/SP2D/2.06.0101/2012 tanggal 30 Nopember 2012 untuk keperluan angsuran I (50 %) porsi DAU rehabilitasi dan pembangunan pasar pripih.
1 (satu) bundel asli surat perintah membayar langsung (LS) nomor 47/SPM BL/2.06.01.01/XI/2012 tanggal 29 Nopember 2012 untuk keperluan angsuran I (50 %) porsi DAU rehabilitasi dan pembangunan pasar pripih.
1 (satu) lembar asli kwitansi porsi DAU untuk pembayaran angsuran I (50 %) Porsi DAU.
1 (satu) lembar asli surat kesanggupan potong pajak angsuran I 50 % yang ditanda tangani oleh Mujito Wahyu Adi Purnomo.
2 (dua) lembar asli berita acara pembayaran nomor 28/BA/XI/2012 tanggal 29 November 2012 untuk pembayaran angsuran I 50 %.
1 (satu) bundel asli surat nomor 08/Per-UM/GS/XI/2012 tanggal 26 November 2012 perihal permohonan pembayaran angsuran I 50 % dari cv. Gajah sakti beserta lampiran.
1 (satu) lembar salinan surat pencairan dana nomor 03442/SP2D/2.06.0101/2012 tanggal 18 Desember 2012 untuk keperluan angsuran II (100 %) porsi DAU rehabilitasi dan pembangunan pasar pripih.
1 (satu) bundel asli surat perintah membayar langsung (LS) nomor 58/SPM BL/2.06.01.01/XI/2012 tanggal 18 Desember 2012 untuk keperluan angsuran II (100 %) porsi DAU rehabilitasi dan pembangunan pasar pripih.
1 (satu) lembar asli kwitansi porsi DAU untuk pembayaran angsuran II (100 %) Porsi DAU.
1 (satu) bundel surat nomor 09/Per-termijn/GS/XII/2012 tanggal 15 Desember 2012 perihal permohonan pembayaran angsuran II 100 % .
2 (dua) lembar berita acara serah terima pekerjaan (PHO) hasil pekerjaan konstruksi nomor 07/PHO-PPH/XII/2012 tanggal 14 Desember 2012.
1 (satu) lembar asli surat kesanggupan potong pajak angsuran II 100 % yang ditanda tangani oleh Mujito Wahyu Adi Purnomo.
1 (satu) lembar salinan surat pencairan dana nomor 03441/SP2D/2.06.0101/2012 tanggal 18 Desember 2012 untuk keperluan angsuran II (100 %) porsi DAK rehabilitasi dan pembangunan pasar pripih.
1 (satu) bundel asli surat perintah membayar langsung (LS) nomor 57/SPM BL/2.06.01.01/XII/2012 tanggal 18 Desember 2012 untuk keperluan angsuran II (100 %) porsi DAK rehabilitasi dan pembangunan pasar pripih.
1 (satu) lembar asli kwitansi porsi DAK untuk pembayaran angsuran II (100 %) Porsi DAK.
1 (satu) bundel asli Berita acara pembayaran nomor 38/BA/XII/2012 tanggal 18 Desember 2012 beserta lampiran.
1 (satu) bundel fotokopi surat keputusan Bupati Kulon Progo nomor 7 Tahun 2012 tentang penunjukan / pengangkatan atasan langsung bendahara, bendahara penerimaan, bendahara penerimaan pembantu, bendahara pengeluaran, dan bendahara pengeluaran pembantu tahun anggaran 2012 tanggal 02 Januari 2012 beserta lampiran.
1 (satu) bundel fotokopi pemerintah kabupaten kulon progo dokumen pelaksanaan perubahan anggaran satuan kerja perangkat daerah (DPPA-SKPD) anggaran perubahan tahun 2012.
1 (satu) bundel asli Dokumen perjanjian kontrak rehabilitasi dan pembangunan pasar pripih.
1 (satu) bundel asli Surat Perintah Kerja (SPK) konsultan pengawas PT. Adjisaka Konsultan teknik.
1 (satu) bundel asli Surat Perintah Kerja (SPK) konsultan perencana PT. Ace Manunggal.
1 (satu) bundel asli laporan akhir pekerjaan pengawasan kegiatan fasilitas pengembangan dan pengelolaan sarana prasarana distribusi dan pasar.
2 (dua) lembar berita acara serah terima pekerjaan (PHO) hasil pekerjaan konstruksi nomor 07/PHO-PPH/XII/2012 tanggal 14 Desember 2012.
1 (satu) bundel asli surat nomor 510/049 tanggal 30 januari 2014 perihal pemberian sanksi dan denda dari Kepala seksi perencanaan dan pengembangan selaku pejabat pembuat omitmen (PPK) pada pekerjaan rehabilitasi dan pembangunan pasar pripih tahun 2012 kepada Direktur Cv. Gajah sakti beserta lampiran.
1 (satu) lembar asli surat nomor 03/SK-GS/III/2014 tanggal 10 Februari 2014 perihal tanggapan surat dari cv. Gajah sakti.
1(satu) lembar berita acara pemeriksaan pekerjaan nomor 06/BAPP-PPH/XII/2012 tanggal 14 Desember 2012.
1 (satu) bundel asli Rekening Koran CV. Gajah Sakti Periode 01 September 2012 sampai dengan 31 Desember 2012.
1 (satu) bundel asli surat keputusan kepala unit layanan pengadaan kabupaten kulon progo nomor 26/ULP-KP/IX/2012 tahun 2012 tanggal 03 September 2012 tentang pengangkatan ketua, sekretaris dan anggota kelompok kerja konstruksi 10 (2.10) ULP beserta lampiran.
1 (satu) bundel fotokopi legalisir keputusan bupati kulon progo nomor 254 tahun 2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang perubahan atas keputusan bupati kulon progo nomor 71 tahun 2012 tentang pengangkatan kepala, sekretaris, staf sekretariat dan pejabat fungsional pengadaan unit layanan pengadaan.
1 (satu) buku asli catatan yusuf Budiyanto.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 12 november 2013 senilai Rp. 5.000.000 yang diterima oleh legosuito guna membayar DP pekerjaan pasar pripih.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 17 november 2012 senilai Rp. 10.000.000 yang telah diterima dari cv gajah sakti guna membayar tenaga.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 19 november 2012 senilai Rp. 7.320.000 yang diterima oleh yazid guna membayar tenaga yazid cs.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 23 november senilai Rp. 8.000.000 guna membayar P. Gun gajian tenaga.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 23 November senilai Rp. 2.400.000 yang diterima oleh yazid guna membayar tenaga magelang.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 23 november 2012 senilai Rp. 1.500.000 yang diterima oleh Kajat guna membayar P. Kajat tukang las.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 1 desember 2012 senilai Rp. 11.900.000 yang diterima oleh gunarto guna membayar bayar tenaga dan borong keramik.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 1 desember 2012 senilai Rp. 600.000 yang diterima oleh kirman guna membayar tenaga P. Kirman samigaluh.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 1 desember 2012 senilai Rp. 675.000 yang diterima oleh P. Narmo guna membayar P. Narmo tenaga.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 1 desember 2012 senilai Rp. 4.000.000 guna membayar yayit tenaga.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 1 desember 2012 senilai Rp. 4.000.000 yang diterima oleh karyono guna membayar DP pasir / material P. Yono.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 1 desember 2012 senilai Rp. 150.000 guna membayar jaga malam.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 1 desember 2012 senilai Rp. 1.000.000 guna membayar kas bon.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 5 desember 2012 senilai Rp. 9.520.000 yang diterima oleh karyono guna membayar material P. Yono.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 5 desember 2012 senilai Rp. 4.143.000 guna membayar bayar material blabag.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 5 desember 2012 senilai Rp. 9.288.000 yang diterima oleh Gunarto guna membayar material ato pasir koral dll.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 5 desember 2012 senilai Rp. 13.208.000 yang diterima oleh Gunarto guna membayar tenaga
P. Gun.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 5 desember 2012 senilai Rp. 2.677.500 guna membayar tenaga yajit mgl.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 5 desember 2012 senilai Rp. 1.000.000 guna membayar bayar pasang keramik P. Armin.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 5 desember 2012 senilai Rp. 2.100.000 yang diterima oleh Armin guna membayar bayar material.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 2 desember 2012 senilai Rp. 2.895.000 yang diterima oleh P. Gun.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 6 desember 2012 senilai Rp. 6.710.000 yang diterima oleh Gito guna membayar pembelian keramik.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 6 desember 2012 senilai Rp. 2.500.000 yang diterima oleh Gito guna membayar bayar sewa molen.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 6 desember 2012 senilai Rp. 20.000.000 guna membayar P. Kajat.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 6 desember 2012 senilai Rp. 15.000.000 guna membayar P. Armin.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 7 desember 2012 senilai Rp. 2.000.000 yang diterima oleh P. Gito guna membayar kas bon keramik.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 8 desember 2012 senilai Rp. 1.000.000 yang diterima oleh P. Yono guna membayar material pasir P. Yono.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 8 desember 2012 senilai Rp. 8.700.000 yang diterima oleh Gunarto guna membayar bayar tenaga P. Gun.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 8 desember 2012 senilai Rp. 5.000.000 yang diterima oleh yayit guna membayar gaji tenaga magelang yayit.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 9 desember 2012 senilai Rp. 2.200.000 yang diterima oleh P. Kajat guna membayar pemasangan listrik P. Kajat.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 12 desember 2012 senilai Rp. 3.000.000 yang diterima oleh Gunarto guna membayar P. Gun borong bis bilag kas bon.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 15 desember 2012 senilai Rp. 3.500.000 yang diterima oleh Yayit guna membayar pembayaran tenaga Yayit cs.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 15 desember 2012 senilai Rp. 2.500.000 yang diterima oleh Anton guna membayar pembayaran tenaga kajoran P Supriyanto cs.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 15 desember 2012 senilai Rp. 10.000.000 guna membayar pembayaran tenaga P. Gun.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 22 desember 2012 senilai Rp. 3.171.600 yang diterima oleh anton guna membayar tenaga kajoran.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 22 desember 2012 senilai Rp. 3.900.000 yang diterima oleh P. Gun guna membayar P. Gun.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 22 desember 2012 senilai Rp. 11.250.000 yang diterima oleh P. Gun guna membayar bayar tenaga.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 22 desember 2012 senilai Rp. 8.500.000 yang diterima oleh yayit.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 22 desember 2012 senilai Rp. 1.450.000 yang diterima oleh sukirman guna membayar tenaga P. Giyono.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 22 desember 2012 senilai Rp. 1.200.000 yang diterima oleh P. Armin guna membayar borongan pasang kabat P. Armin.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 27 desember 2012 senilai Rp. 1.900.000 yang diterima oleh P. Yono guna membayar bayar material P. Yono.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 27 desember 2012 senilai Rp. 3.000.000 yang diterima oleh P. Gito guna membayar bayar sewa molen.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 27 desember 2012 senilai Rp. 2.700.000 yang diterima oleh P. Gito guna membayar material.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 22 desember 2012 senilai Rp. 2.000.000 yang diterima oleh P. Yono guna membayar pembelian material P. Yono.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 25 desember 2012 senilai Rp. 1.000.000 guna membayar material P. Yono.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 25 desember 2012 senilai Rp. 10.000.000 guna membayar material P. Gun.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 27 desember 2012 senilai Rp. 875.000 yang diterima oleh P. Kajat guna membayar guna bayar conblok.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 27 desember 2012 senilai Rp. 2.950.000 yang diterima oleh P. Gun guna membayar guna bayar tenaga.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 10 desember 2012 senilai Rp. 650.000 yang diterima oleh P. Armin guna membayar persekot material.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 27 desember 2012 senilai Rp. 100.000 yang diterima oleh P. Yono guna membayar bayar listrik.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 27 desember 2012 senilai Rp. 50.000.000 yang diterima oleh P. Kajat guna membayar pembayaran tenaga pasar pripih.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 27 desember 2012 senilai Rp. 24.000.000 yang diterima oleh P. Armin guna membayar pembayaran pemb pasar pripih.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 27 desember 2012 senilai Rp. 5.000.000 yang diterima oleh P. Gun guna membayar guna Pemb material P. Gun.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 27 desember 2012 senilai Rp. 5.000.000 guna membayar pembayaran pasang gording dari las P bayu.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 10 Januari 2013 senilai Rp. 2.000.000 yang diterima oleh P. Gun guna membayar membayar material P. Gun.
1 (satu) lembar bukti transfer tanggal 14 Januari 2013 sebesar Rp. 2.000.000 dari Yusuf B kepada Bayu dwiatmoko untuk pelunasan ongkos las.
1 (satu) lembar bukti transfer tanggal 09 november 2012 sebesar Rp. 2.500.000 dari Yusuf B kepada Sriyati untuk DP bata merah.
1 (satu) lembar bukti transfer tanggal 04 Januari 2013 sebesar Rp. 4.000.000 dari Yusuf B kepada Bayu dwiatmoko untuk pelunasan tenaga las.
1 (satu) lembar bukti transfer tanggal 17 Januari 2013 sebesar Rp. 4.000.000 dari Yusuf B kepada Bayu dwiatmoko untuk bayar torn.
1 (satu) lembar bukti transfer tanggal 5 desember 2012 sebesar Rp. 25.000.000 kepada setya mega buana.
1 (satu) lembar bukti transfer tanggal 05 Desember 2012 sebesar Rp. 5.000.000 dari Yusuf B kepada Sriyati untuk bayar bata merah.
1 (satu) lembar bukti transfer tanggal 26 Desember 2012 sebesar Rp. 3.000.000 dari Yusuf B kepada Sriyati untuk pelunasan bata merah.
1 (satu) bukti transfer kepada sumijo triyanto.
1 (satu) lembar bukti transfer tanggal 22 November 2012 sebesar Rp. 3.150.000 dari Yusuf B kepada antono untuk bayar besi.
1 (satu) lembar bukti transfer tanggal 7 Desember 2012 sebesar Rp. 10.000.000 dari Yusuf B kepada antono.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 6 februari 2013 sebesar Rp. 1.000.000 guna pembayaran pelunasan material utang P. Gun.
1 (satu) lembar bukti transfer tanggal 4 januari 2013 sebesar Rp. 4.000.000 dari Yusuf B kepada Bayu dwiatmoko untuk pekunasan tenaga las.
1 (satu) lembar fotokopi surat nomor 06/SP-GS/VII/2013 tanggal 10 juli 2013 perihal permohonan untuk dapat dilakukan serah terima kedua pekerjaan rehabilitasi dan pembangunan pasar pripih dari Cv. Gajah sakti kepada pejabat pembuat komitmen (PPK).
1 (satu) lembar asli surat nomor 3/S.Pemb/GS/X/2012 tanggal 15 Oktober 2012 perihal pemberitahuan dimulainya pekerjaan rehab dan pembangunan pasar pripih kabupaten kulon progo dari Cv. Gajah sakti kepada pejabat pembuat komitmen.
1 (satu) bundel perubahan surat perjanjian pemberian pekerjaan (Addendum Kontrak) Antara Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Fasilitasi, Pembangunan dan Pengelolaan Sarana Prasarana Distribusi dan Pasar Dinas Perindustrian, Perdagangan dan ESDM Kab. Kulon Progo dengan CV. Gajah Sakti Nomor : ADD-03/Kont-PPH/XI/2012 tanggal 29 November 2012 pekerjaan Rehabilitasi dan Pembangunan Pasar Pripih Kec. Kokap, Kab. Kulon Progo Tahun Anggaran 2012.
1 (satu) lembar asli surat nomor 511/110 tanggal 20 Februari 2013 perihal perbaikan pelaksanaan pekerjaan dari Kepala Dinas perindustrian perdagangan dan energi sumber daya mineral kepada pimpinan cv. Gajah sakti.
1 (satu) bundel asli surat keputusan kepala dinas perindustrian perdagangan dan energi sumber daya mineral nomor 510/21/III/2012 tentang pembentukan tim pelaksana teknis kegiatan fasilitasi pengembangan dan pengelolaan sarana prasarana distribusi dan pasar tahun 2012 tanggal 01 Maret 2012 beserta lampiran.
1 (satu) lembar asli surat nomor 02/S.Pemb/GS/X/2012 tanggal 02 Oktober 2012 perihal pemberitahuan dimulainya pekerjaan rehab dan pembangunan pasar pripih kabupaten kulon progo dari cv. Gajah sakti.
1 (satu) bundel asli berita acara penyerahan pelaksanaan pengadaan kabupaten kulon progo nomor 511/297.1 tanggal 28 Agustus 2012 beserta lampiran.
1 (satu) bundel asli surat keputusan kepala dinas perindustrian perdagangan dan energi sumber daya mineral nomor 510/164/X/2012 tentang perubahan pembentukan tim pelaksana teknis kegiatan fasilitasi pengembangan dan pengelolaan sarana prasarana distribusi dan pasar tahun 2012 tanggal 01 Oktober 2012 beserta lampiran.
1 (satu) lembar fotokopi surat teguran ke I nomor 238/X/RPP/2012 tanggal 19 Oktober 2012 dari konsultan pengawas kepada kontraktor pelaksana cv. Gajah sakti.
1 (satu) lembar fotokopi surat teguran ke II nomor 242/X/RPP/2012 tanggal 25 Oktober 2012 dari konsultan pengawas kepada kontraktor pelaksana cv. Gajah sakti.
1 (satu) lembar asli surat nomor 243/X/RPP/2012 tanggal 25 Oktober 2012 perihal undangan yang ditanda tangani oleh konsultan pengawas.
1 (satu) lembar asli surat nomor /RPP/2012 tanggal 12 Desember 2012 perihal undangan yang ditanda tangani oleh konsultan pengawas.
1 (satu) lembar asli surat nomor /RPP/2012 tanggal 19 Oktober 2012 perihal undangan yang ditanda tangani oleh konsultan pengawas. dipergunakan sebagai Barang Bukti dalam perkara lain atas nama Terdakwa MUJITO WAHYU ADI PURNOMO, ST dkk;
10. Membebankan kepada Terdakwa ALBERTUS NURJATI PURNOMO, S.Pt, MAP, untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum terhadap Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor: 19//Pid.Sus-TPK/2014/ PN.Yyk. tersebut di atas telah menyatakan banding dengan Akta permintaan banding Nomor: 2A/Akta.Pid.Sus-TPK/2015/PN..Yyk. Junto Nomor. 19/Pid.Sus-TPK/2014/ PN.Yyk. kepada Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta pada tanggal 24 Februari 2015. Permohonan banding Penuntut Umum tersebut telah diberitahukan kepada Terdakwa ALBERTUS NURJATI PURNOMO, S.PT, MAP, melalui Relaas Pemberitahuan Permintaan Banding pada tanggal 5 Maret 2015.;-----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa ALBERTUS NURJATI PURNOMO, S.PT, M.A.P. terhadap Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor. 19/Pid.Sus-TPK/2014/PN.Yyk tersebut di atas telah menyatakan banding dengan Akta permintaan banding Nomor: 2/Akta.Pid.Sus-TPK/ 2015/PN..Yyk. Junto Nomor. 19/Pid.Sus-TPK/2014/PN.Yyk. kepada Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta pada tanggal 24 Februari 2015 Permohonan banding Terdakwa tersebut telah diberitahukan kepada Penuntut Umum melalui Relaas Pemberitahuan Permohonan Banding pada tanggal 3 Maret 2015;------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Relaas Pemberitahuan Memeriksa Berkas/Inzage kepada Penuntut Umum pada hari Jum’at tanggal 13 Maret 2015 dan kepada Terdakwa ALBERTUS NURJATI PURNOMO, S.PT, MAP pada hari Senin tanggal 16 Maret 2015, masing-masing telah diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tindak Pidana Koruspi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Yogyakarta ;- -------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Penuntut Umum terhadap Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor. 19/Pid.Sus-TPK/ 2014/PN.Yyk tersebut di atas telah menyerahkan memori banding kepada Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta pada tanggal 5 Maret 2015. Memori banding Penuntut Umum telah diberitahukan kepada Terdakwa ALBERTUS NURJATI PURNOMO, S.PT, MAP melalui Relaas Penyerahan Memori Banding pada tanggal 16 Maret 2015.;------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa perkara Nomor:19//Pid.Sus-TPK/2014/PN.Yyk., telah diputus oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama pada Pengadilan Negeri Yogyakarta pada tanggal 18 Februari 2015, yang kemudian pada tanggal tanggal 24 Februari 2015 Penuntut Umum, dan Terdakwa ALBERTUS NURJATI PURNOMO, S.PT, MAP mengajukan permintaan banding, oleh karena itu permintaan banding tersebut dilakukan dalam tenggang waktu dan tata cara yang diatur oleh Undang-Undang, maka secara formal banding tesebut dapat diterima oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Yogyakarta; ---------------------
Menimbang, bahwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Yogyakarta setelah memperhatikan dengan seksama berkas perkara, turunan resmi Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama pada Pengadilan Negeri Yogyakarta tanggal 18 Februari 2015, Nomor : 19/Pid.Sus-TPK/2014/PN.Yyk., dan memori banding Penuntut Umum, berpendapat sebagai berikut : ----------------------------------------
Menimbang bahwa dalam memori banding Penuntut Umum terhadap Putusan Nomor: 19/Pid.Sus-TPK/2014/PN.Yyk. tanggal 18 Februari 2015 menyatakan keberatan dengan alasan dan argumen yang pada pokoknya sebagai berikut;---------------------------------------------------------------------
Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini telah keliru dalam menerapkan dan mempertimbangkan unsur pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi khususnya terhadap unsur “melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” sehingga menyatakan unsur tersebut tidak terbukti. Dalam perkara ini yang dimaksud memperkaya adalah perbuatan menjadikan bertambahnya kekayaan orang lain yaitu Mujito Wahyu Adi Utomo, Ir.Yusuf Budianto dan Sumijo Triyanto selaku kontraktor pelaksana CV.Gajah Sakti. Dimana pengertian memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi akan dihubungkan dengan alat bukti bahwa para terdakwa tersebut telah memperoleh sejumlah uang atau harta benda sebagai akibat dari suatu perbuatan melawan hukum yang dilakukan para terdakwa secara bersama-sama. Hal tersebut terungkap sebagaimana fakta-fakta hukum yang terungkap pada persidangan.;----------------------
Majelis Hakim dalam putusannya terdapat kekeliruan ketika mempertimbangkan unsur-unsur dalam dakwaan Primair yakni unsur melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dianggap tidak terbukti dari perbuatan terdakwa. Pertimbangan Majelis Hakim terhadap unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi tersebut lebih tepat digunakan sebagai pertimbangan unsur melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi tersebut sesuai dengan fakta-fakta yang ada di persidangan. ; ----------
Majelis Hakim telah mengurangi nilai kerugian keuangan negara dari Rp. 100.617.334,- berkurang menjadi Rp 87.074.151,- berdasarkan Pemeriksaan Setempat pada tanggal 15 januari 2015 dan tanggal 22 januari 2015 yang dilakukan di lokasi pasar pripih adalah tidak benar dan tidak berdasar. Penuntut umum berpendapat bahwa pemeriksaan setempat jelas-jelas tidak diatur dalam hukum acara pidana indonesia sehingga apa yang majelis hakim lakukan tidak mempunyai dasar hukum dan bertentangan dengan hukum acara pidana yang berlaku, khususnya dalam persidangan tindak pidana korupsi. Disamping itu, Ahli juga tidak bisa memberikan keterangan sebagaimana mustinya karena waktu melakukan pengukuran ulang saat pemeriksaan setempat tersebut sudah dibawah tekanan, caci maki para terdakwa, teman-teman terdakwa dan keluarga terdakwa serta dari para tim penasehat hukum terdakwa. Dengan demikian tidak lah tepat kiranya seorang ahli yang sudah diperiksa di bawah sumpah di depan persidangan tipikor untuk kemudian diperiksa lagi/berulang di luar persidangan sehingga nantinya akan menimbulkan ketidakpastian hukum dan berlarut-larutnya pemeriksaan sidang perkara tindak pidana korupsi.
Oleh karena itu, dengan ini kami mohon supaya Pengadilan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta, supaya :
Menerima permohonan Banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum;
Menyatakan ALBERTUS NURJATI PURNOMO, S.PT, MAP terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I. Mujito Wahyu Adi Purnomo, St, Terdakwa ALBERTUS NURJATI PURNOMO, S.PT, MAP selama 7 (tujuh) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam masa tahanan kota dengan perintah para terdakwa segera ditahan dalam tahanan Rutan dan denda sebesar Rp. 200.000.000,00 (Dua ratus juta rupiah) subsidair 4 (Empat) bulan kurungan ;
Menyatakan barang bukti dari nomor 1 s/d 159 Digunakan dalam perkara lain atas nama Mujito Wahyu Adi Purnomo, dkk ;
Menetapkan agar para terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Menimbang bahwa dalam memori banding Penasihat Hukum Terdakwa ALBERTUS NURJATI PURNOMO, S.PT, MAP terhadap Putusan Nomor: 19/Pid.Sus-TPK/2014/PN.Yyk. tanggal 18 Februari 2015 menyatakan keberatan dengan alasan dan argumen yang pada pokoknya sebagai berikut;-
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama pada Pengadilan Negeri Yogyakarta dalam Putusan Putusan Nomor: 19/Pid.Sus-TPK/2014/PN.Yyk, telah salah dalam memahami dan menetapkan hukum dan undang-undang, khusunya hukum Pembuktian.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama pada Pengadilan Negeri Yogyakarta dalam Putusan Putusan Nomor: 19/Pid.Sus-TPK/2014/PN.Yyk, telah salah dalam menganalisa fakta-fakta dalam persidangan, tidak dianalisa sesuai ketentuan hukum, akan tetapi berdasarkan pikiran-pikiran pribadi Majelis Hakim. Sehingga berakibat salah dalam merumuskan pertimbangan-pertimbangan hukum;
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama pada Pengadilan Negeri Yogyakarta dalam Putusan Putusan Nomor: 19/Pid.Sus-TPK/2014/PN.Yyk, telah salah dalam merumuskan pertimbangan-pertimbangan hukum di dalam putusannya, karena ternyata pertimbangan-pertimbangan hukum yang dibuatnya tidak atas dasar/bersumber dari fakta-fakta persidangan, akan tetapi lebih pada keyakinan yang bersumber dari nilai-nilai pribadi dan bukan berasarkan pada fakta hukum.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama pada Pengadilan Negeri Yogyakarta dalam Putusan Putusan Nomor: 19/Pid.Sus-TPK/2014/PN.Yyk, telah menyatakan Terdakwa telah menguntungkan Saksi MUJITO WAHYU ADI PURNOMO, Saksi YUSUF BUDIYANTO, Saksi SUMIDJO TRIYANTO BIN (ALM) HARJO WINANGUN, adalah kesimpulan yang premature dan tidak berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama pada Pengadilan Negeri Yogyakarta dalam Putusan Putusan Nomor: 19/Pid.Sus-TPK/2014/PN.Yyk, menyatakan bahwa Saksi YUSUF BUDIYANTO, Saksi SUMIDJO TRIYANTO BIN (ALM) HARJO WINANGUN, melakukan pembiaran mengalihkan sebagian pekerjaan Rehabilitasi dan Pembangunan Pasar Pripih kepada pihak lain merupakan kerangka berpikir pribadi dan bukan kerangka berpikir hukum.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama pada Pengadilan Negeri Yogyakarta dalam Putusan Putusan Nomor: 19/Pid.Sus-TPK/2014/PN.Yyk, menyatakan telah menguntungkan orang lain karena telah melakukan pembiaran menggunakan Konsultan Pengawas tidak memiliki lisensi resmi, adalah tidak benar dan tidak tepat menurut hukum.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama pada Pengadilan Negeri Yogyakarta dalam Putusan Putusan Nomor: 19/Pid.Sus-TPK/2014/PN.Yyk, menyatakan Terdakwa tidak melakukan pemeriksaan bersama sebelum pencairan termin II adalah tidak benar.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama pada Pengadilan Negeri Yogyakarta dalam Putusan Putusan Nomor: 19/Pid.Sus-TPK/2014/PN.Yyk, teah banyak mengesampingkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan sehingga salah menerapkan hukumnya.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama pada Pengadilan Negeri Yogyakarta dalam Putusan Putusan Nomor: 19/Pid.Sus-TPK/2014/PN.Yyk, sama sekali tidak tepat dan salah dalam memberikan pertimbangan hukum.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama pada Pengadilan Negeri Yogyakarta pemeriksa perkara Nomor: 19/Pid.Sus-TPK/2014/PN.Yyk, telah menghentikan pemeriksaan setempat sebelum selesai, hanya blok A saja yang diperiksa. Oleh karena itu diharapkan Ketua Pengadilan Tinggi Yogyakarta atau Majelis Hakim Tinggi pemeriksa perkara a quo sebelum melakukan pemeriksaan terhadap pokok perkara menjatuhkan putusan sela untuk membuka sidang supaya melakukan pemeriksaan tambahan agar menemukan kebenaran materil dan mohon juga dilakukan pemeriksaan setempat atau sidang ditempat.
Berdasarkan alasan dan argumen tersebut mohon agar Pengadilan Tinggi Yogyakarta yang memeriksa perkara dalam tingkat banding mengadili sendiri dan memutus sebagai berikut;-------------------------
Menerima dan mengabulkan permohonan banding dari pemohon banding.
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor 19/Pid.Sus-TPK/2014/PN.Yyk;
Menetapkan pemeriksaan tambahan tekhnik Pramudiyanto.M.Eng untuk dilakukan pemeriksaan setempat berkaitan dengan perhitungan besaran volume pekerjaan pasar pripih, Kulon Progo.
Mengadili sendiri dengan putusan ;
Menyatakan Terdakwa Terdakwa ALBERTUS NURJATI PURNOMO, S.PT, MAP, tidak berbukti secara sah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menyatakan Terdakwa Terdakwa ALBERTUS NURJATI PURNOMO, S.PT, MAP, tidak berbukti secara sah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Membebaskan Terdakwa ALBERTUS NURJATI PURNOMO, S.PT, MAP dari segala segala tuntutan hukum (vrijspraak) atau setidak-tidaknya melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging).;---
Merehabilitasi harkat, martabat dan nama baik Terdakwa ALBERTUS NURJATI PURNOMO, S.PT, MAP
Membebankan biaya perkara kepada Negara.
Menimbang, bahwa seluruh unsur-unsur dalam dakwaan subsidair, yaitu Pasal 3 junto Pasal 18 Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke 1, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, telah dipertimbangkan dengan tepat dan benar oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama pada Pengadilan Negeri Yogyakarta pada Putusan Nomor: 19/Pid.Sus-TPK/2014/PN.Yyk. tanggal 18 Februari 2015, oleh karena itu pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama pada Pengadilan Negeri Yogyakarta tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan sendiri dalam memutus perkara ini dalam tingkat banding oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Yogyakarta.; --------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa mengenai keberatan Penuntut Umum dalam memori bandingnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Yogyakarta berpendapat tentang unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi haruslah dibuktikan secara riel dalam persidangan, sementara dari fakta hukum yang terungkap dipersidangan tidak ada satupun alat bukti yang menyatakan Terdakwa atau orang lain atau korporasi menjadi kaya atau lebih kaya, hanya persepsi Penunutut Umum saja. Sehingga Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Yogyakarta dalam hal ini sependapat dengan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama pada Pengadilan Negeri Yogyakarta;--------------------------------
Menimbang, bahwa mengenai keberatan Penuntut Umum tentang kekeliruan ketika mempertimbangkan unsur-unsur dalam dakwaan Primair
tentang perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dianggap tidak terbukti dari perbuatan terdakwa. Pertimbangan Majelis Hakim terhadap unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi tersebut lebih tepat digunakan sebagai pertimbangan unsur melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Dalam hal ini Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Yogyakarta berpendapat setiap unsur harus dipertimbangkan berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan yaitu dari jumlah kerugian keuangan negara para Terdakwa terbukti meperoleh keuntungan tidak terbukti menjadi kaya atau lebih kaya;----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam menghitung jumlah kerugian keuangan negara, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama pada Pengadilan Negeri Yogyakarta dalam perkara pidana berkewajiban mencari kebenaran materil, maka Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Yogyakarta berpendapat, peninjauan terhadap objek perkara demi memperoleh kebenaran materil adalah sah menurut hukum pidana materil. Sehingga kerugian keuangan negara menurut auditor bisa berbeda dengan kerugian keuangan negara setelah dihitung secara riel di lokasi objek perkara.;--------------------------------
Menimbang, bahwa mengenai keberatan Penuntut Umum dalam memori bandingnya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Yogyakarta berpendapat mengenai hukuman yang dijatuhkan dalam Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama pada Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor: 19/Pid.Sus-TPK/2014/PN.Yyk. tanggal 18 Februari 2015 dipandang tidak memenuhi rasa
Keadilan, sebaliknya tuntutan hukuman dari Jaksa Penuntut Umum telah sesuai dengan kadar kesalahan Terdakwa, oleh karenanya mohon kiranya putusan Hakim tingkat banding tetap pada tuntutan hukuman Jaksa Penuntut Umum ;---------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa mengenai keberatan Penuntut Umum dalam memori bandingnya, terhadap Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama pada Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor: 19/Pid.Sus-TPK/2014/PN.Yyk. tanggal 18 Februari 2015, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Yogyakarta berpendapat bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama pada Pengadilan Negeri Yogyakarta dalam Putusan Nomor: 19/Pid.Sus-TPK/2014/ PN.Yyk. tanggal 18 Februari 2015, telah tepat dan benar serta telah sesuai dengan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan. Maka oleh karena itu alasan dan argumen dalam memori banding Penuntut Umum tidak dapat diterima dan harus dikesampingkan;-------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama pada Pengadilan Negeri Yogyakarta dalam Putusan Nomor : 19//Pid.Sus-TPK/ 2014/ PN.Yyk. tanggal 18 Februari 2015 telah mempertimbangkan untuk tidak mengenakan pidana pokok berupa denda,dan uang pengganti maka oleh karena itu Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Yogyakarta menyatakan mengenai nomor 5 dan nomor 6 dalam Amar Putusannya yang menyatakan; “menetapkan Terdakwa ALBERTUS NURJATI PURNOMO, S.PT, MAP tidak dikenakan pidana pokok berupa denda” dan amar putusan “ Menetapkan Terdakwa ALBERTUS NURJATI PURNOMO, SPT, MAP tidak dikenakan pidana tambahan berupa uang pengganti “ tidak perlu dicantumkan lagi ;--------
Menimbang, bahwa oleh karena pertimbangan hukum Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama pada Pengadilan Negeri Yogyakarta dalam Putusan tersebut sudah tepat dan dapat dibenarkan sehingga Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama pada Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor: 19/Pid.Sus-TPK/2014/PN.Yyk. tanggal 18 Februari 2015 dapat dipertahankan dan dikuatkan;---------------------------------
Menimbang, bahwa sesuai dengan tujuan pemidanaan yang bukan sebagai sarana balas dendam, tetapi bertujuan untuk pembinaan dan agar menimbulkan efek jera terhadap Terdakwa ALBERTUS NURJATI
PURNOMO, S.PT, MAP, agar tidak mengulangi perbuatannya, dengan demikian pidana yang dijatuhkan sudah setimpal dengan perbuatan mereka ;--
Menimbang, bahwa berhubung Terdakwa telah terbukti bersalah dan sedang tidak berada dalam tahanan, maka kepada Terdakwa ditetapkan untuk ditahan ; ----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ALBERTUS NURJATI PURNOMO, S.PT, MAP, dijatuhi pidana maka kepada mereka dibebani untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan; ----------------------------
Mengingat, pasal 21 , 27, 193 , 241, 242 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana junto Pasal 3 Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan ketentuan hukum lain yang berlaku. ; -------------------------------------------------------------------------------------------
M E N G A D I L I
Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Wates dan Terdakwa ALBERTUS NURJATI PURNOMO, S.PT, MAP.--------------------------------------------------------------------------------------------------
Memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta tanggal 18 Februari 2015, Nomor : 19/Pid.Sus-TPK/2014/PN.Yyk sekedar mengenai tidak perlu dicantumkannya amar putusan nomor 5 dan nomor 6 yang berbunyi : “Menetapkan Terdakwa ALBERTUS NURJATI PURNOMO, S.PT, MAP. tidak dikenakan pidana pokok berupa Denda” dan amar putusan “Menetapkan Terdakwa ALBERTUS NURJATI PURNOMO, S.PT, MAP tidak dikenakan pidana tambahan berupa uang Pengganti” ; -------------------------------------------------------------
Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta tanggal 18 Februari 2015, Nomor. 19/Pid.Sus-TPK/2014/PN.Yyk, yang dimintakan banding tersebut untuk selain dan selebihnya ;--------------------
Menetapkan agar Terdakwa ditahan ; ------------------------------------------
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalankan oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan;----------------------
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 2.500,- ( Dua ribu
lima ratus rupiah). ; ---------------------------------------------------------------------
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Yogyakarta pada hari SELASA, tanggal 21 APRIL 2015 oleh Dr, SRIMURYANTO, SH,MH. sebagai Hakim Ketua didampingi oleh EMMY HERAWATY, SH. dan Hakim Ad Hoc H.YUSDIRMAN YUSUF, SH, MH. masing-masing sebagai hakim anggota, putusan mana dibacakan pada hari JUMAT tanggal 24 APRIL 2015 pada persidangan yang terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim tersebut dibantu oleh NUGRAHANI, SH. sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Yogyakarta, tanpa dihadiri oleh Penuntut Umum dan Terdakwa.
Hakim-Hakim Anggota, Ketua Majelis,
EMMY HERAWATI, SH. Dr, SRI MURYANTO, SH.,MH.
H.YUSDIRMAN YUSUF,SH, MH.
PANITERA PENGGANTI
NUGRAHANI, SH.