19/Pid.Sus-TPK/2014/PN.Yyk
Putusan PN YOGYAKARTA Nomor 19/Pid.Sus-TPK/2014/PN.Yyk
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ALBERTUS NURJATI PURNOMO, S.PT, MAP
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa ALBERTUS NURJATI PURNOMO, S.Pt, MAP, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana tertuang dalam Dakwaan Primair; 2. Membebaskan Terdakwa ALBERTUS NURJATI PURNOMO, S.Pt, MAP, dari Dakwaan Primair; 3. Menyatakan Terdakwa ALBERTUS NURJATI PURNOMO, S.Pt, MAP, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana tertuang dalam Dakwaan Subsidair; 4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ALBERTUS NURJATI PURNOMO, S.Pt, MAP tersebut, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun; 5. Menetapkan Terdakwa ALBERTUS NURJATI PURNOMO, S.Pt, MAP tidak dikenakan pidana pokok berupa Denda; 6. Menetapkan Terdakwa ALBERTUS NURJATI PURNOMO, S.Pt, MAP tidak dikenakan pidana tambahan berupa Uang Pengganti; 7. Menetapkan masa penahanan kota yang telah dijalani oleh Terdakwa ALBERTUS NURJATI PURNOMO, S.Pt, MAP dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 8. Memerintahkan Terdakwa ALBERTUS NURJATI PURNOMO, S.Pt, MAP ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan); 9. Memerintahkan barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum, yang terdiri dari : 1. 1 (satu) lembar Asli Bukti Kas Pengeluaran tanggal 26 November 2012 sebesar Rp. 234.000,- (Dua ratus tiga puluh empat) untuk pembayaran Makan minum Rapat koordinasi Pembangunan dan Rehabilitasi Pasar Pripih kegiatan Fasilitasi Pembangunan dan Pengelolaan Sarana prasarana distribusi dan pasar; 2) 1 (satu) lembar Asli Nota tanggal 26 November 2012 sebesar Rp. 234.000,- (Dua ratus tiga puluh empat ribu rupiah) untuk pembayaran 13 Dos nasi + snack + minum; 3) 1 (satu) lembar Asli Undangan tanggal 23 November 2012 Perihal undangan acara Rapat Koordinasi Pembangunan dan Rehabilitasi Pasar Pripih; 4) 1 (satu) lembar Asli Notulen Rapat tanggal 26 November 2012 Pembahasan Rapat evaluasi dan koordinasi pembangunan pasar Pripih; 5) 1 (satu) lembar Asli Daftar Hadir Pertemuan Rapat tanggal 26 November 2012 Rapat Koordinasi Pembangunan dan Rehabilitasi Pasar Pripih; 6) 1 (satu) lembar Asli Bukti Kas Pengeluaran tanggal 21 November 2012 sebesar Rp. 252.000,- (Dua ratus lima puluh dua ribu rupiah) untuk pembayaran Makan minum Rapat koordinasi dan Evaluasi Pembangunan Pasar Pripih kegiatan Fasilitasi Pengembangan Sarana Prasarana Distribusi dan Pasar; 7) 1 (satu) lembar Asli Undangan tanggal 19 November 2012 Perihal undangan acara Koordinasi dan Evaluasi Pembangunan Pasar Pripih; 8) 1 (satu) lembar Notulen Rapat Asli tanggal 21 November 2012 Pembahasan Rapat evaluasi dan koordinasi pembangunan pasar Pripih; 9) 1 (satu) lembar Asli Daftar Hadir Pertemuan Rapat tanggal 21 November 2012 Rapat Koordinasi dan Evaluasi Pembangunan Pasar Pripih; 10) 1 (satu) lembar Asli Notulen Rapat tanggal 06 Desember 2012 Pembahasan Rapat koordinasi pembangunan pasar Pripih; 11) 1 (satu) lembar Asli Bukti Kas Pengeluaran tanggal 06 Desember 2012 sebesar Rp. 234.000,- (Dua ratus tiga puluh empat ribu rupiah) untuk pembayaran Makan minum Rapat koordinasi Pembangunan Pasar Pripih kegiatan Fasilitasi Pengembangan dan Pengelolaan Sarana Prasarana Distribusi dan Pasar; 12) 1 (satu) lembar Asli Undangan tanggal 05 Desember 2012 Perihal undangan acara Koordinasi Pembangunan Pasar Pripih; 13) 1 (satu) lembar Asli Daftar Hadir Pertemuan Rapat tanggal 06 Desember 2012 Rapat Koordinasi Pembangunan Pasar Pripih; 14) 1 (satu) lembar Asli Nota tanggal 06 Desember 2012 sebesar Rp. 234.000,- (Dua ratus tiga puluh empat ribu rupiah) untuk pembayaran 13 Dos nasi + snack + minum; 15) 1 (satu) lembar Notulen Rapat Asli tanggal 03 Desember 2012 Pembahasan koordinasi pembangunan pasar Pripih; 16) 1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 28 Oktober 2012 senilai Rp. 5.000.000 atas nama Bp. Armin guna pembayaran sebagai kompensasi; 17) 1 (satu) bundel asli surat perjanjian pemberian pekerjaan (sub kontraktor) antara Cv. Gajah sakti dengan Armin Sunaryo nomor 001/SPP-Pryk/X/2012 tanggal 01 November 2012; 18) 1 (satu) bundel asli rekapitulasi subkontraktor Pak Armin; 19) 1 (satu) buah buku catatan warna biru muda bermotif batik; 20) 1 (satu) lembar Kwitansi Asli tanggal 07 Januari 2013 sebesar Rp. 16.315.000,00 (Enam belas juta tiga ratus lima belas ribu rupiah) untuk pembayaran pengawasan Pasar Pripih dari PT. Adjisaka; 21) 1 (satu) bundel asli Dokumen Surat Perjanjian Kerja sama pekerjaan Perencanaan Teknis Rehabilitasi dan Pembangunan Pasar Pripih 2012 Nomor : 30/ACE/D/VI/2012 Tanggal 07 Juni 2012; 22) 1 (satu) lembar asli surat perintah perencanaan dana nomor 03343/SP2D/2.06.01.01/2012 tanggal 17 Desember 2012 untuk keperluan termin pertama 85 % perencanaan teknis rehabilitasi dan pembangunan pasar pripih kokap kulon progo beserta lampiran.; 23) 1 (satu) lembar asli kwitansi pembayaran termin 85 % pekerjaan perencanaan teknis rehabilitasi dan pembangunan pasar pripih kokap kulon progo.; 24) 1 (satu) lembar asli surat permohonan angsuran I tanggal 22 November 2012 dari PT. Ace Manunggal kepada kepala seksi perencanaan dan pengembangan pasar pada bidang pengelolaan pasar daerah dinas perindustrian perdagangan energi sumber daya mineral kabupaten kulon progo. 25) 2 (dua) lembar asli berita acara pembayaran nomor 33/BA/XII/2012 tanggal 7 Desember 2012 guna pembayaran perencanaan teknis rehabilitasi dan pembangunan pasar pripih kecamatan kokap kabupaten kulon progo untuk termin 85 % beserta lampiran. 26) 1 (satu) lembar asli surat perintah pencairan dana nomor 03804/SP2D/2.06.01.01/2012 tanggal 26 Desember 2012 untuk keperluan termin II 15 % perencanaan teknis rehabilitasi dan pembangunan pasar pripih kokap kulon progo beserta lampiran. 27) 1 (satu) lembar asli kwitansi pembayaran termin kedua 15 % pekerjaan perencanaan teknis rehabilitasi dan pembangunan pasar pripih kokap kulon progo. 28) 1 (satu) lembar asli surat permohonan angsuran II nomor 109/ACE/XII/2012 tanggal 18 Desember 2012 dari PT. Ace Manunggal kepada kepala seksi perencanaan dan pengembangan pasar pada bidang pengelolaan pasar daerah dinas perindustrian perdagangan energi sumber daya mineral kabupaten kulon progo. 29) 2 (dua) lembar asli berita acara pembayaran nomor 45/BA/XII/2012 tanggal 21 Desember 2012 guna pembayaran perencanaan teknis rehabilitasi dan pembangunan pasar pripih kecamatan kokap kabupaten kulon progo untuk termin 2. 30) 1 (satu) lembar asli berita acara serah terima kedua pekerjaan perencanaan nomor 14/BA.STP/PWS/PPH/XII/2012 tanggal 18 Desember 2012. 31) 1 (satu) lembar asli berita acara pemeriksaan prestasi pekerjaan nomor 05/BAPP/PSR-PPH/XII/2012 tanggal 18 Desember 2012 untuk pekerjaan perencanaan teknis pembangunan pasar pripih beserta lampiran. 32) 1 (satu) lembar asli surat laporan kemajuan pekerjaan nomor 96/ACE/XI/2012 tanggal 22 November 2012 dari PT. Ace Manunggal. 33) 1 (satu) lembar asli surat perintah pencairan dana nomor 03802/SP2D/2.06.01.01/2012 tanggal 26 Desember 2012 untuk keperluan pembayaran I 100 % pengawasan teknis rehabilitasi dan pembangunan pasar pripih kokap kulon progo beserta lampiran. 34) 1 (satu) lembar asli kwitansi pembayaran sebesar 100 % pekerjaan pengawasan teknis rehabilitasi dan pembangunan pasar pripih kokap kulon progo. 35) 1 (satu) lembar asli surat permohonan pembayaran 1 (satu) kali nomor 110/AS/XII/2012 tanggal 18 Desember 2012 dari PT. Adji saka konsultan teknik kepada kepala seksi perencanaan dan pengembangan pasar pada bidang pengelolaan pasar daerah dinas perindustrian perdagangan energi sumber daya mineral kabupaten kulon progo. 36) 2 (dua) lembar asli berita acara pembayaran nomor 39/BA/XII/2012 tanggal 18 Desember 2012 guna pembayaran pengawasan teknis rehabilitasi dan pembangunan pasar pripih kecamatan kokap kabupaten kulon progo untuk 1 (satu) kali pembayaran. 37) 1 (satu) lembar asli surat laporan kemajuan pekerjaan nomor 108/AS/XI/2012 tanggal 22 November 2012 dari PT. Adji saka konsultan teknik beserta lampiran. 38) 2 (dua) lembar asli berita acara serah terima pekerjaan pengawasan nomor 13/BA.STP/PWS/PPH/XII/2012 tanggal 18 Desember 2012. 39) 1 (satu) lembar salinan surat pencairan dana nomor 02313/SP2D/2.06.0101/2012 tanggal 01 Nopember 2012 untuk keperluan uang muka 30 % porsi DAU rehabilitasi dan pembangunan pasar pripih. 40) 1 (satu) bundel asli surat perintah membayar langsung (LS) nomor 33/SPM BL/2.06.01.01/X/2012 tanggal 25 Oktober 2012 untuk keperluan uang muka 30 % porsi DAU rehabilitasi dan pembangunan pasar pripih. 41) 1 (satu) lembar asli kwitansi porsi DAU untuk pembayaran termin uang muka 30 % porsi DAU. 42) 1 (satu) lembar salinan surat pencairan dana nomor 02312/SP2D/2.06.0101/2012 tanggal 01 Nopember 2012 untuk keperluan uang muka 30 % porsi DAK rehabilitasi dan pembangunan pasar pripih. 43) 1 (satu) bundel asli surat perintah membayar langsung (LS) nomor 36/SPM BL/2.06.01.01/X/2012 tanggal 31 Oktober 2012 untuk keperluan uang muka 30 % porsi DAK rehabilitasi dan pembangunan pasar pripih. 44) 1 (satu) lembar asli kwitansi porsi DAK untuk pembayaran termin uang muka 30 % porsi DAK. 45) 2 (dua) lembar asli berita acara pembayaran nomor 16/BA/X/2012 tanggal 25 Oktober 2012 untuk pembayaran uang muka. 46) 1 (satu) bundel fotokopi surat nomor 07/Per.UM/GS/X/2012 tanggal 12 Oktober 2012 perihal permohonan uang muka beserta lampiran. 47) 1 (satu) lembar salinan surat pencairan dana nomor 02797/SP2D/2.06.0101/2012 tanggal 30 Nopember 2012 untuk keperluan angsuran I (50 %) porsi DAK rehabilitasi dan pembangunan pasar pripih. 48) 1 (satu) bundel asli surat perintah membayar langsung (LS) nomor 46/SPM BL/2.06.01.01/XI/2012 tanggal 29 Nopember 2012 untuk keperluan angsuran I (50 %) porsi DAK rehabilitasi dan pembangunan pasar pripih. 49) 1 (satu) lembar asli kwitansi porsi DAK untuk pembayaran angsuran I (50 %) Porsi DAK. 50) 1 (satu) lembar salinan surat pencairan dana nomor 02798/SP2D/2.06.0101/2012 tanggal 30 Nopember 2012 untuk keperluan angsuran I (50 %) porsi DAU rehabilitasi dan pembangunan pasar pripih. 51) 1 (satu) bundel asli surat perintah membayar langsung (LS) nomor 47/SPM BL/2.06.01.01/XI/2012 tanggal 29 Nopember 2012 untuk keperluan angsuran I (50 %) porsi DAU rehabilitasi dan pembangunan pasar pripih. 52) 1 (satu) lembar asli kwitansi porsi DAU untuk pembayaran angsuran I (50 %) Porsi DAU. 53) 1 (satu) lembar asli surat kesanggupan potong pajak angsuran I 50 % yang ditanda tangani oleh Mujito Wahyu Adi Purnomo. 54) 2 (dua) lembar asli berita acara pembayaran nomor 28/BA/XI/2012 tanggal 29 November 2012 untuk pembayaran angsuran I 50 %. 55) 1 (satu) bundel asli surat nomor 08/Per-UM/GS/XI/2012 tanggal 26 November 2012 perihal permohonan pembayaran angsuran I 50 % dari cv. Gajah sakti beserta lampiran. 56) 1 (satu) lembar salinan surat pencairan dana nomor 03442/SP2D/2.06.0101/2012 tanggal 18 Desember 2012 untuk keperluan angsuran II (100 %) porsi DAU rehabilitasi dan pembangunan pasar pripih. 57) 1 (satu) bundel asli surat perintah membayar langsung (LS) nomor 58/SPM BL/2.06.01.01/XI/2012 tanggal 18 Desember 2012 untuk keperluan angsuran II (100 %) porsi DAU rehabilitasi dan pembangunan pasar pripih. 58) 1 (satu) lembar asli kwitansi porsi DAU untuk pembayaran angsuran II (100 %) Porsi DAU. 59) 1 (satu) bundel surat nomor 09/Per-termijn/GS/XII/2012 tanggal 15 Desember 2012 perihal permohonan pembayaran angsuran II 100 % . 60) 2 (dua) lembar berita acara serah terima pekerjaan (PHO) hasil pekerjaan konstruksi nomor 07/PHO-PPH/XII/2012 tanggal 14 Desember 2012. 61) 1 (satu) lembar asli surat kesanggupan potong pajak angsuran II 100 % yang ditanda tangani oleh Mujito Wahyu Adi Purnomo. 62) 1 (satu) lembar salinan surat pencairan dana nomor 03441/SP2D/2.06.0101/2012 tanggal 18 Desember 2012 untuk keperluan angsuran II (100 %) porsi DAK rehabilitasi dan pembangunan pasar pripih. 63) 1 (satu) bundel asli surat perintah membayar langsung (LS) nomor 57/SPM BL/2.06.01.01/XII/2012 tanggal 18 Desember 2012 untuk keperluan angsuran II (100 %) porsi DAK rehabilitasi dan pembangunan pasar pripih. 64) 1 (satu) lembar asli kwitansi porsi DAK untuk pembayaran angsuran II (100 %) Porsi DAK. 65) 1 (satu) bundel asli Berita acara pembayaran nomor 38/BA/XII/2012 tanggal 18 Desember 2012 beserta lampiran. 66) 1 (satu) bundel fotokopi surat keputusan Bupati Kulon Progo nomor 7 Tahun 2012 tentang penunjukan / pengangkatan atasan langsung bendahara, bendahara penerimaan, bendahara penerimaan pembantu, bendahara pengeluaran, dan bendahara pengeluaran pembantu tahun anggaran 2012 tanggal 02 Januari 2012 beserta lampiran. 67) 1 (satu) bundel fotokopi pemerintah kabupaten kulon progo dokumen pelaksanaan perubahan anggaran satuan kerja perangkat daerah (DPPA-SKPD) anggaran perubahan tahun 2012. 68) 1 (satu) bundel asli Dokumen perjanjian kontrak rehabilitasi dan pembangunan pasar pripih. 69) 1 (satu) bundel asli Surat Perintah Kerja (SPK) konsultan pengawas PT. Adjisaka Konsultan teknik. 70) 1 (satu) bundel asli Surat Perintah Kerja (SPK) konsultan perencana PT. Ace Manunggal. 71) 1 (satu) bundel asli laporan akhir pekerjaan pengawasan kegiatan fasilitas pengembangan dan pengelolaan sarana prasarana distribusi dan pasar. 72) 2 (dua) lembar berita acara serah terima pekerjaan (PHO) hasil pekerjaan konstruksi nomor 07/PHO-PPH/XII/2012 tanggal 14 Desember 2012. 73) 1 (satu) bundel asli surat nomor 510/049 tanggal 30 januari 2014 perihal pemberian sanksi dan denda dari Kepala seksi perencanaan dan pengembangan selaku pejabat pembuat omitmen (PPK) pada pekerjaan rehabilitasi dan pembangunan pasar pripih tahun 2012 kepada Direktur Cv. Gajah sakti beserta lampiran. 74) 1 (satu) lembar asli surat nomor 03/SK-GS/III/2014 tanggal 10 Februari 2014 perihal tanggapan surat dari cv. Gajah sakti. 75) 1(satu) lembar berita acara pemeriksaan pekerjaan nomor 06/BAPP-PPH/XII/2012 tanggal 14 Desember 2012. 76) 1 (satu) bundel asli Rekening Koran CV. Gajah Sakti Periode 01 September 2012 sampai dengan 31 Desember 2012. 77) 1 (satu) bundel asli surat keputusan kepala unit layanan pengadaan kabupaten kulon progo nomor 26/ULP-KP/IX/2012 tahun 2012 tanggal 03 September 2012 tentang pengangkatan ketua, sekretaris dan anggota kelompok kerja konstruksi 10 (2.10) ULP beserta lampiran. 78) 1 (satu) bundel fotokopi legalisir keputusan bupati kulon progo nomor 254 tahun 2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang perubahan atas keputusan bupati kulon progo nomor 71 tahun 2012 tentang pengangkatan kepala, sekretaris, staf sekretariat dan pejabat fungsional pengadaan unit layanan pengadaan. 79) 1 (satu) buku asli catatan yusuf Budiyanto. 80) 1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 12 november 2013 senilai Rp. 5.000.000 yang diterima oleh legosuito guna membayar DP pekerjaan pasar pripih. 81) 1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 17 november 2012 senilai Rp. 10.000.000 yang telah diterima dari cv gajah sakti guna membayar tenaga. 82) 1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 19 november 2012 senilai Rp. 7.320.000 yang diterima oleh yazid guna membayar tenaga yazid cs. 83) 1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 23 november senilai Rp. 8.000.000 guna membayar P. Gun gajian tenaga. 84) 1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 23 November senilai Rp. 2.400.000 yang diterima oleh yazid guna membayar tenaga magelang. 85) 1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 23 november 2012 senilai Rp. 1.500.000 yang diterima oleh Kajat guna membayar P. Kajat tukang las. 86) 1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 1 desember 2012 senilai Rp. 11.900.000 yang diterima oleh gunarto guna membayar bayar tenaga dan borong keramik. 87) 1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 1 desember 2012 senilai Rp. 600.000 yang diterima oleh kirman guna membayar tenaga P. Kirman samigaluh. 88) 1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 1 desember 2012 senilai Rp. 675.000 yang diterima oleh P. Narmo guna membayar P. Narmo tenaga. 89) 1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 1 desember 2012 senilai Rp. 4.000.000 guna membayar yayit tenaga. 90) 1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 1 desember 2012 senilai Rp. 4.000.000 yang diterima oleh karyono guna membayar DP pasir / material P. Yono. 91) 1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 1 desember 2012 senilai Rp. 150.000 guna membayar jaga malam. 92) 1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 1 desember 2012 senilai Rp. 1.000.000 guna membayar kas bon. 93) 1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 5 desember 2012 senilai Rp. 9.520.000 yang diterima oleh karyono guna membayar material P. Yono. 94) 1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 5 desember 2012 senilai Rp. 4.143.000 guna membayar bayar material blabag. 95) 1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 5 desember 2012 senilai Rp. 9.288.000 yang diterima oleh Gunarto guna membayar material ato pasir koral dll. 96) 1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 5 desember 2012 senilai Rp. 13.208.000 yang diterima oleh Gunarto guna membayar tenaga P. Gun. 97) 1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 5 desember 2012 senilai Rp. 2.677.500 guna membayar tenaga yajit mgl. 98) 1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 5 desember 2012 senilai Rp. 1.000.000 guna membayar bayar pasang keramik P. Armin. 99) 1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 5 desember 2012 senilai Rp. 2.100.000 yang diterima oleh Armin guna membayar bayar material. 100) 1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 2 desember 2012 senilai Rp. 2.895.000 yang diterima oleh P. Gun. 101) 1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 6 desember 2012 senilai Rp. 6.710.000 yang diterima oleh Gito guna membayar pembelian keramik. 102) 1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 6 desember 2012 senilai Rp. 2.500.000 yang diterima oleh Gito guna membayar bayar sewa molen. 103) 1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 6 desember 2012 senilai Rp. 20.000.000 guna membayar P. Kajat. 104) 1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 6 desember 2012 senilai Rp. 15.000.000 guna membayar P. Armin. 105) 1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 7 desember 2012 senilai Rp. 2.000.000 yang diterima oleh P. Gito guna membayar kas bon keramik. 106) 1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 8 desember 2012 senilai Rp. 1.000.000 yang diterima oleh P. Yono guna membayar material pasir P. Yono. 107) 1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 8 desember 2012 senilai Rp. 8.700.000 yang diterima oleh Gunarto guna membayar bayar tenaga P. Gun. 108) 1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 8 desember 2012 senilai Rp. 5.000.000 yang diterima oleh yayit guna membayar gaji tenaga magelang yayit. 109) 1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 9 desember 2012 senilai Rp. 2.200.000 yang diterima oleh P. Kajat guna membayar pemasangan listrik P. Kajat. 110) 1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 12 desember 2012 senilai Rp. 3.000.000 yang diterima oleh Gunarto guna membayar P. Gun borong bis bilag kas bon. 111) 1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 15 desember 2012 senilai Rp. 3.500.000 yang diterima oleh Yayit guna membayar pembayaran tenaga Yayit cs. 112) 1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 15 desember 2012 senilai Rp. 2.500.000 yang diterima oleh Anton guna membayar pembayaran tenaga kajoran P Supriyanto cs. 113) 1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 15 desember 2012 senilai Rp. 10.000.000 guna membayar pembayaran tenaga P. Gun. 114) 1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 22 desember 2012 senilai Rp. 3.171.600 yang diterima oleh anton guna membayar tenaga kajoran. 115) 1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 22 desember 2012 senilai Rp. 3.900.000 yang diterima oleh P. Gun guna membayar P. Gun. 116) 1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 22 desember 2012 senilai Rp. 11.250.000 yang diterima oleh P. Gun guna membayar bayar tenaga. 117) 1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 22 desember 2012 senilai Rp. 8.500.000 yang diterima oleh yayit. 118) 1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 22 desember 2012 senilai Rp. 1.450.000 yang diterima oleh sukirman guna membayar tenaga P. Giyono. 119) 1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 22 desember 2012 senilai Rp. 1.200.000 yang diterima oleh P. Armin guna membayar borongan pasang kabat P. Armin. 120) 1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 27 desember 2012 senilai Rp. 1.900.000 yang diterima oleh P. Yono guna membayar bayar material P. Yono. 121) 1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 27 desember 2012 senilai Rp. 3.000.000 yang diterima oleh P. Gito guna membayar bayar sewa molen. 122) 1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 27 desember 2012 senilai Rp. 2.700.000 yang diterima oleh P. Gito guna membayar material. 123) 1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 22 desember 2012 senilai Rp. 2.000.000 yang diterima oleh P. Yono guna membayar pembelian material P. Yono. 124) 1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 25 desember 2012 senilai Rp. 1.000.000 guna membayar material P. Yono. 125) 1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 25 desember 2012 senilai Rp. 10.000.000 guna membayar material P. Gun. 126) 1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 27 desember 2012 senilai Rp. 875.000 yang diterima oleh P. Kajat guna membayar guna bayar conblok. 127) 1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 27 desember 2012 senilai Rp. 2.950.000 yang diterima oleh P. Gun guna membayar guna bayar tenaga. 128) 1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 10 desember 2012 senilai Rp. 650.000 yang diterima oleh P. Armin guna membayar persekot material. 129) 1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 27 desember 2012 senilai Rp. 100.000 yang diterima oleh P. Yono guna membayar bayar listrik. 130) 1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 27 desember 2012 senilai Rp. 50.000.000 yang diterima oleh P. Kajat guna membayar pembayaran tenaga pasar pripih. 131) 1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 27 desember 2012 senilai Rp. 24.000.000 yang diterima oleh P. Armin guna membayar pembayaran pemb pasar pripih. 132) 1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 27 desember 2012 senilai Rp. 5.000.000 yang diterima oleh P. Gun guna membayar guna Pemb material P. Gun. 133) 1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 27 desember 2012 senilai Rp. 5.000.000 guna membayar pembayaran pasang gording dari las P bayu. 134) 1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 10 Januari 2013 senilai Rp. 2.000.000 yang diterima oleh P. Gun guna membayar membayar material P. Gun. 135) 1 (satu) lembar bukti transfer tanggal 14 Januari 2013 sebesar Rp. 2.000.000 dari Yusuf B kepada Bayu dwiatmoko untuk pelunasan ongkos las. 136) 1 (satu) lembar bukti transfer tanggal 09 november 2012 sebesar Rp. 2.500.000 dari Yusuf B kepada Sriyati untuk DP bata merah. 137) 1 (satu) lembar bukti transfer tanggal 04 Januari 2013 sebesar Rp. 4.000.000 dari Yusuf B kepada Bayu dwiatmoko untuk pelunasan tenaga las. 138) 1 (satu) lembar bukti transfer tanggal 17 Januari 2013 sebesar Rp. 4.000.000 dari Yusuf B kepada Bayu dwiatmoko untuk bayar torn. 139) 1 (satu) lembar bukti transfer tanggal 5 desember 2012 sebesar Rp. 25.000.000 kepada setya mega buana. 140) 1 (satu) lembar bukti transfer tanggal 05 Desember 2012 sebesar Rp. 5.000.000 dari Yusuf B kepada Sriyati untuk bayar bata merah. 141) 1 (satu) lembar bukti transfer tanggal 26 Desember 2012 sebesar Rp. 3.000.000 dari Yusuf B kepada Sriyati untuk pelunasan bata merah. 142) 1 (satu) bukti transfer kepada sumijo triyanto. 143) 1 (satu) lembar bukti transfer tanggal 22 November 2012 sebesar Rp. 3.150.000 dari Yusuf B kepada antono untuk bayar besi. 144) 1 (satu) lembar bukti transfer tanggal 7 Desember 2012 sebesar Rp. 10.000.000 dari Yusuf B kepada antono. 145) 1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 6 februari 2013 sebesar Rp. 1.000.000 guna pembayaran pelunasan material utang P. Gun. 146) 1 (satu) lembar bukti transfer tanggal 4 januari 2013 sebesar Rp. 4.000.000 dari Yusuf B kepada Bayu dwiatmoko untuk pekunasan tenaga las. 147) 1 (satu) lembar fotokopi surat nomor 06/SP-GS/VII/2013 tanggal 10 juli 2013 perihal permohonan untuk dapat dilakukan serah terima kedua pekerjaan rehabilitasi dan pembangunan pasar pripih dari Cv. Gajah sakti kepada pejabat pembuat komitmen (PPK). 148) 1 (satu) lembar asli surat nomor 3/S.Pemb/GS/X/2012 tanggal 15 Oktober 2012 perihal pemberitahuan dimulainya pekerjaan rehab dan pembangunan pasar pripih kabupaten kulon progo dari Cv. Gajah sakti kepada pejabat pembuat komitmen. 149) 1 (satu) bundel perubahan surat perjanjian pemberian pekerjaan (Addendum Kontrak) Antara Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Fasilitasi, Pembangunan dan Pengelolaan Sarana Prasarana Distribusi dan Pasar Dinas Perindustrian, Perdagangan dan ESDM Kab. Kulon Progo dengan CV. Gajah Sakti Nomor : ADD-03/Kont-PPH/XI/2012 tanggal 29 November 2012 pekerjaan Rehabilitasi dan Pembangunan Pasar Pripih Kec. Kokap, Kab. Kulon Progo Tahun Anggaran 2012. 150) 1 (satu) lembar asli surat nomor 511/110 tanggal 20 Februari 2013 perihal perbaikan pelaksanaan pekerjaan dari Kepala Dinas perindustrian perdagangan dan energi sumber daya mineral kepada pimpinan cv. Gajah sakti. 151) 1 (satu) bundel asli surat keputusan kepala dinas perindustrian perdagangan dan energi sumber daya mineral nomor 510/21/III/2012 tentang pembentukan tim pelaksana teknis kegiatan fasilitasi pengembangan dan pengelolaan sarana prasarana distribusi dan pasar tahun 2012 tanggal 01 Maret 2012 beserta lampiran. 152) 1 (satu) lembar asli surat nomor 02/S.Pemb/GS/X/2012 tanggal 02 Oktober 2012 perihal pemberitahuan dimulainya pekerjaan rehab dan pembangunan pasar pripih kabupaten kulon progo dari cv. Gajah sakti. 153) 1 (satu) bundel asli berita acara penyerahan pelaksanaan pengadaan kabupaten kulon progo nomor 511/297.1 tanggal 28 Agustus 2012 beserta lampiran. 154) 1 (satu) bundel asli surat keputusan kepala dinas perindustrian perdagangan dan energi sumber daya mineral nomor 510/164/X/2012 tentang perubahan pembentukan tim pelaksana teknis kegiatan fasilitasi pengembangan dan pengelolaan sarana prasarana distribusi dan pasar tahun 2012 tanggal 01 Oktober 2012 beserta lampiran. 155) 1 (satu) lembar fotokopi surat teguran ke I nomor 238/X/RPP/2012 tanggal 19 Oktober 2012 dari konsultan pengawas kepada kontraktor pelaksana cv. Gajah sakti. 156) 1 (satu) lembar fotokopi surat teguran ke II nomor 242/X/RPP/2012 tanggal 25 Oktober 2012 dari konsultan pengawas kepada kontraktor pelaksana cv. Gajah sakti. 157) 1 (satu) lembar asli surat nomor 243/X/RPP/2012 tanggal 25 Oktober 2012 perihal undangan yang ditanda tangani oleh konsultan pengawas. 158) 1 (satu) lembar asli surat nomor /RPP/2012 tanggal 12 Desember 2012 perihal undangan yang ditanda tangani oleh konsultan pengawas. 159) 1 (satu) lembar asli surat nomor /RPP/2012 tanggal 19 Oktober 2012 perihal undangan yang ditanda tangani oleh konsultan pengawas. dipergunakan sebagai Barang Bukti dalam perkara lain atas nama Terdakwa MUJITO WAHYU ADI PURNOMO, ST dkk; 10. Membebankan kepada Terdakwa ALBERTUS NURJATI PURNOMO, S.Pt, MAP, untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 19/Pid.Sus-TPK/2014/PN.Yyk.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Yogyakarta yang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi pada peradilan tingkat pertama, dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan, dalam perkara Terdakwa, sebagai berikut:
Nama lengkap : ALBERTUS NURJATI PURNOMO, S.PT, MAP;
Tempat lahir : Kulon Progo;
Umur atau tanggal lahir : 45 tahun/1 November 1969;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Tegowanu, RT. 024/RW 012, Kelurahan/Desa Kaliagung, Kecamatan Sentolo, Kabupaten Kulon Progo, D.I Yogyakarta;
Agama : Katolik;
Pekerjaan : PNS (Dinas Perindustrian, Perdagangan dan ESDM Kabupaten Kulon Progo);-
Pendidikan : S2.
Terdakwa ditahan dengan jenis Tahanan Kota di Kabupaten Kulon Progo, oleh :
Penyidik Kejaksaan Negeri Wates, berdasarkan Surat Perintah Penahanan tanggal 14 Mei 2014 No. Print 01/0.4.12/Fd.1/05/2014, sejak tanggal 14 Mei 2014 sampai dengan tanggal 2 Juni 2014;
Kepala Kejaksaan Negeri Wates, berdasarkan Surat Perintah Penahanan tanggal 30 Mei 2014 No. B.01a/0.4.12/Fd.1/05/2014, sejak tanggal 3 Juni 2014 sampai dengan tanggal 12 Juli 2014;
Ketua Pengadilan Negeri Wates, berdasarkan Surat Perintah Penahanan tanggal 10 Juli 2014 No. Print 75/Pen.Pid/2014/PN.Wat, sejak tanggal 13 Juli 2014 sampai dengan tanggal 11 Agsutus 2014;
Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Wates No. Print 748/0.4.12/Ft.1/08/2014, tanggal 7 Agutus 2014, sejak tanggal 7 Agustus 2014 sampai dengan tanggal 26 Agustus 2014;
Ketua Pengadilan Negeri Wates No. 98/Pen.Pid/2014/PN.Wat, tanggal 26 Agustus 2014, sejak tanggal 27 Agustus 2014 sampai dengan tanggal 25 September 2014;
Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta No. 23/Pen.Pid.Sus-TPK/V/PN.Yyk, tanggal 2 September 2014, sejak tanggal 2 September 2014 sampai dengan tanggal 1 Oktober 2014;
- Ketua Pengadilan Tindak Pidana pada Pengadilan Negeri Yogyakarta No. 23/Pen.Pid.Sus-TPK/2014/PN.Yyk tanggal 22 September 2014, sejak tanggal 2 Oktober 2014 sampai dengan tanggal 30 November 2014;
- Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding Pada Pengadilan Tinggi Yogyakarta No. 34/Pen.Pid.Sus-TPK/2014/PN.Yyk tanggal 1 Desember 2014, sejak tanggal 1 Desember 2014 sampai dengan tanggal 30 Desember 2014;
- Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding Pada Pengadilan Tinggi Yogyakarta No. 34/Pen.Pid.Sus-TPK/2014/PN.Yyk tanggal 18 Desember 2014, sejak tanggal 31 Desember 2014 sampai dengan tanggal 29 Januari 2015;
Terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukum, APRILLIA SUPALIYANTO,
MS, S.H., SAPTO ARIANTONO, S.H., AHANG PRADATA, S.H., dan AMRIL NURMAN, S.E., S.H., dari Kantor Advokat-Konsultan Hukum Law Office “APRILLIA SUPALIYANTO, MS, S.H., & ASSOCIATES”, yang beralamat kantor di Jalan Raya Janti No. 349 B, Timur Gedung JEC, Yogyakarta,55198, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 15 September 2014 yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta dibawah Register No. W13.UI/38/Pid.Sus-TPK/IX/2014, tanggal 15 September 2014;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut ;
Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta No. 19/Pen.Pid.Sus-TPK/2014/PN.Yyk, tanggal 2 September 2014, tentang Penunjukan Majelis Hakim Yang Mengadili Perkara;
Penetapan Majelis Hakim No. 19/Pid.Sus.TPK/2014/PN.Yyk, tanggal 4 September 2014, tentang Penentuan Hari Persidangan Perkara;
Berkas perkara atas nama Terdakwa ALBERTUS NURJATI PURNOMO, S.Pt, MAP, beserta seluruh lampirannya ;
Telah mendengar pembacaan Surat Dakwaan dari Penuntut Umum Reg. Perk. No. PDS-02/0.4.12/Ft.1/08/2014, yang dibacakan pada tanggal 15 September 2014 di depan persidangan dan setelah diberi kesempatan pada tanggal tersebut, kepada Penasehat Hukum Terdakwa dan Terdakwa, untuk mengajukan Nota Keberatan/eksepsi, Terdakwa dan Penasehat Hukum Terdakwa tidak mengajukan Nota Keberatan/Eksepsi, dengan demikian, tidak ada Tanggapan/Jawaban dari Penuntut Umum dan tidak ada Putusan Sela dari Majelis Hakim;
Telah mendengar keterangan dari Para Saksi dan Ahli yang diajukan Penuntut Umum di depan persidangan; -----
Telah mendengar keterangan dari Para Saksi dan Ahli yang meringankan (a de charge) yang diajukan Penasehat Hukum Terdakwa di depan persidangan;
Telah memperhatikan Pemeriksaan Setempat (PS), pada tanggal 15 Januari 2015 dan tanggal 22 Januari 2015 di Pasar Pripih, yang dihadiri oleh para pihak yang terkait, diantaranya Para Terdakwa, Para Penasehat Hukum, Para Penuntut Umum, Perwakilan BPKP Perwakilan DI Yogyakarta dan Investigator dari Universitas Negeri Yogyakarta (UNY);
Telah melihat dan memperhatikan Barang Bukti yang diajukan di persidangan yang diajukan oleh Penuntut Umum dan Penasehat Hukum Terdakwa;
Telah mendengar Tuntutan Pidana Penuntut Umum yang dibacakan di persidangan oleh Penuntut Umum Reg. Perkara PDS-02/0.4.12/Ft.1/08/2014, tanggal 26 Januari 2015, yang dibacakan pada tanggal yang sama, yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim, agar menjatuhkan putusan, sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa ALBERTUS NURJATI PURNOMO, S.Pt. MAP bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dalam Dakwaan Primair;
Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa ALBERTUS NURJATI PURNOMO, S.PT.MA.P selama 7 (tujuh) tahun, dikurangi selama Terdakwa berada dalam Tahanan Kota, dengan perintah untuk segera ditahan dalam Tahanan Rutan;
Membebankan kepada Terdakwa ALBERTUS NURJATI PURNOMO, S.PT.MA.P untuk membayar denda sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), subsidair 4 (empat) bulan kurungan;
Menyatakan Barang Bukti berupa :
1 (satu) lembar Asli Bukti Kas Pengeluaran tanggal 26 November 2012 sebesar Rp. 234.000,- (Dua ratus tiga puluh empat) untuk pembayaran Makan minum Rapat koordinasi Pembangunan dan Rehabilitasi Pasar Pripih kegiatan Fasilitasi Pembangunan dan Pengelolaan Sarana prasarana distribusi dan pasar;
1 (satu) lembar Asli Nota tanggal 26 November 2012 sebesar Rp. 234.000,- (Dua ratus tiga puluh empat ribu rupiah) untuk pembayaran 13 Dos nasi + snack + minum;
1 (satu) lembar Asli Undangan tanggal 23 November 2012 Perihal undangan acara Rapat Koordinasi Pembangunan dan Rehabilitasi Pasar Pripih;
1 (satu) lembar Asli Notulen Rapat tanggal 26 November 2012 Pembahasan Rapat evaluasi dan koordinasi pembangunan pasar Pripih;
1 (satu) lembar Asli Daftar Hadir Pertemuan Rapat tanggal 26 November 2012 Rapat Koordinasi Pembangunan dan Rehabilitasi Pasar Pripih;
1 (satu) lembar Asli Bukti Kas Pengeluaran tanggal 21 November 2012 sebesar Rp. 252.000,- (Dua ratus lima puluh dua ribu rupiah) untuk pembayaran Makan minum Rapat koordinasi dan Evaluasi Pembangunan Pasar Pripih kegiatan Fasilitasi Pengembangan Sarana Prasarana Distribusi dan Pasar;
1 (satu) lembar Asli Undangan tanggal 19 November 2012 Perihal undangan acara Koordinasi dan Evaluasi Pembangunan Pasar Pripih;
1 (satu) lembar Notulen Rapat Asli tanggal 21 November 2012 Pembahasan Rapat evaluasi dan koordinasi pembangunan pasar Pripih;
1 (satu) lembar Asli Daftar Hadir Pertemuan Rapat tanggal 21 November 2012 Rapat Koordinasi dan Evaluasi Pembangunan Pasar Pripih;
1 (satu) lembar Asli Notulen Rapat tanggal 06 Desember 2012 Pembahasan Rapat koordinasi pembangunan pasar Pripih;
1 (satu) lembar Asli Bukti Kas Pengeluaran tanggal 06 Desember 2012 sebesar Rp. 234.000,- (Dua ratus tiga puluh empat ribu rupiah) untuk pembayaran Makan minum Rapat koordinasi Pembangunan Pasar Pripih kegiatan Fasilitasi Pengembangan dan Pengelolaan Sarana Prasarana Distribusi dan Pasar;
1 (satu) lembar Asli Undangan tanggal 05 Desember 2012 Perihal undangan acara Koordinasi Pembangunan Pasar Pripih;
1 (satu) lembar Asli Daftar Hadir Pertemuan Rapat tanggal 06 Desember 2012 Rapat Koordinasi Pembangunan Pasar Pripih;
1 (satu) lembar Asli Nota tanggal 06 Desember 2012 sebesar Rp. 234.000,- (Dua ratus tiga puluh empat ribu rupiah) untuk pembayaran 13 Dos nasi + snack + minum;
1 (satu) lembar Notulen Rapat Asli tanggal 03 Desember 2012 Pembahasan koordinasi pembangunan pasar Pripih;
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 28 Oktober 2012 senilai Rp. 5.000.000 atas nama Bp. Armin guna pembayaran sebagai kompensasi;
1 (satu) bundel asli surat perjanjian pemberian pekerjaan (sub kontraktor) antara Cv. Gajah sakti dengan Armin Sunaryo nomor 001/SPP-Pryk/X/2012 tanggal 01 November 2012;
1 (satu) bundel asli rekapitulasi subkontraktor Pak Armin;
1 (satu) buah buku catatan warna biru muda bermotif batik;
1 (satu) lembar Kwitansi Asli tanggal 07 Januari 2013 sebesar Rp. 16.315.000,00 (Enam belas juta tiga ratus lima belas ribu rupiah) untuk pembayaran pengawasan Pasar Pripih dari PT. Adjisaka;
1 (satu) bundel asli Dokumen Surat Perjanjian Kerja sama pekerjaan Perencanaan Teknis Rehabilitasi dan Pembangunan Pasar Pripih 2012 Nomor : 30/ACE/D/VI/2012 Tanggal 07 Juni 2012;
1 (satu) lembar asli surat perintah perencanaan dana nomor 03343/SP2D/2.06.01.01/2012 tanggal 17 Desember 2012 untuk keperluan termin pertama 85 % perencanaan teknis rehabilitasi dan pembangunan pasar pripih kokap kulon progo beserta lampiran.;
1 (satu) lembar asli kwitansi pembayaran termin 85 % pekerjaan perencanaan teknis rehabilitasi dan pembangunan pasar pripih kokap kulon progo.;
1 (satu) lembar asli surat permohonan angsuran I tanggal 22 November 2012 dari PT. Ace Manunggal kepada kepala seksi perencanaan dan pengembangan pasar pada bidang pengelolaan pasar daerah dinas perindustrian perdagangan energi sumber daya mineral kabupaten kulon progo.
2 (dua) lembar asli berita acara pembayaran nomor 33/BA/XII/2012 tanggal 7 Desember 2012 guna pembayaran perencanaan teknis rehabilitasi dan pembangunan pasar pripih kecamatan kokap kabupaten kulon progo untuk termin 85 % beserta lampiran.
1 (satu) lembar asli surat perintah pencairan dana nomor 03804/SP2D/2.06.01.01/2012 tanggal 26 Desember 2012 untuk keperluan termin II 15 % perencanaan teknis rehabilitasi dan pembangunan pasar pripih kokap kulon progo beserta lampiran.
1 (satu) lembar asli kwitansi pembayaran termin kedua 15 % pekerjaan perencanaan teknis rehabilitasi dan pembangunan pasar pripih kokap kulon progo.
1 (satu) lembar asli surat permohonan angsuran II nomor 109/ACE/XII/2012 tanggal 18 Desember 2012 dari PT. Ace Manunggal kepada kepala seksi perencanaan dan pengembangan pasar pada bidang pengelolaan pasar daerah dinas perindustrian perdagangan energi sumber daya mineral kabupaten kulon progo.
2 (dua) lembar asli berita acara pembayaran nomor 45/BA/XII/2012 tanggal 21 Desember 2012 guna pembayaran perencanaan teknis rehabilitasi dan pembangunan pasar pripih kecamatan kokap kabupaten kulon progo untuk termin 2.
1 (satu) lembar asli berita acara serah terima kedua pekerjaan perencanaan nomor 14/BA.STP/PWS/PPH/XII/2012 tanggal 18 Desember 2012.
1 (satu) lembar asli berita acara pemeriksaan prestasi pekerjaan nomor 05/BAPP/PSR-PPH/XII/2012 tanggal 18 Desember 2012 untuk pekerjaan perencanaan teknis pembangunan pasar pripih beserta lampiran.
1 (satu) lembar asli surat laporan kemajuan pekerjaan nomor 96/ACE/XI/2012 tanggal 22 November 2012 dari PT. Ace Manunggal.
1 (satu) lembar asli surat perintah pencairan dana nomor 03802/SP2D/2.06.01.01/2012 tanggal 26 Desember 2012 untuk keperluan pembayaran I 100 % pengawasan teknis rehabilitasi dan pembangunan pasar pripih kokap kulon progo beserta lampiran.
1 (satu) lembar asli kwitansi pembayaran sebesar 100 % pekerjaan pengawasan teknis rehabilitasi dan pembangunan pasar pripih kokap kulon progo.
1 (satu) lembar asli surat permohonan pembayaran 1 (satu) kali nomor 110/AS/XII/2012 tanggal 18 Desember 2012 dari PT. Adji saka konsultan teknik kepada kepala seksi perencanaan dan pengembangan pasar pada bidang pengelolaan pasar daerah dinas perindustrian perdagangan energi sumber daya mineral kabupaten kulon progo.
2 (dua) lembar asli berita acara pembayaran nomor 39/BA/XII/2012 tanggal 18 Desember 2012 guna pembayaran pengawasan teknis rehabilitasi dan pembangunan pasar pripih kecamatan kokap kabupaten kulon progo untuk 1 (satu) kali pembayaran.
1 (satu) lembar asli surat laporan kemajuan pekerjaan nomor 108/AS/XI/2012 tanggal 22 November 2012 dari PT. Adji saka konsultan teknik beserta lampiran.
2 (dua) lembar asli berita acara serah terima pekerjaan pengawasan nomor 13/BA.STP/PWS/PPH/XII/2012 tanggal 18 Desember 2012.
1 (satu) lembar salinan surat pencairan dana nomor 02313/SP2D/2.06.0101/2012 tanggal 01 Nopember 2012 untuk keperluan uang muka 30 % porsi DAU rehabilitasi dan pembangunan pasar pripih.
1 (satu) bundel asli surat perintah membayar langsung (LS) nomor 33/SPM BL/2.06.01.01/X/2012 tanggal 25 Oktober 2012 untuk keperluan uang muka 30 % porsi DAU rehabilitasi dan pembangunan pasar pripih.
1 (satu) lembar asli kwitansi porsi DAU untuk pembayaran termin uang muka 30 % porsi DAU.
1 (satu) lembar salinan surat pencairan dana nomor 02312/SP2D/2.06.0101/2012 tanggal 01 Nopember 2012 untuk keperluan uang muka 30 % porsi DAK rehabilitasi dan pembangunan pasar pripih.
1 (satu) bundel asli surat perintah membayar langsung (LS) nomor 36/SPM BL/2.06.01.01/X/2012 tanggal 31 Oktober 2012 untuk keperluan uang muka 30 % porsi DAK rehabilitasi dan pembangunan pasar pripih.
1 (satu) lembar asli kwitansi porsi DAK untuk pembayaran termin uang muka 30 % porsi DAK.
2 (dua) lembar asli berita acara pembayaran nomor 16/BA/X/2012 tanggal 25 Oktober 2012 untuk pembayaran uang muka.
1 (satu) bundel fotokopi surat nomor 07/Per.UM/GS/X/2012 tanggal 12 Oktober 2012 perihal permohonan uang muka beserta lampiran.
1 (satu) lembar salinan surat pencairan dana nomor 02797/SP2D/2.06.0101/2012 tanggal 30 Nopember 2012 untuk keperluan angsuran I (50 %) porsi DAK rehabilitasi dan pembangunan pasar pripih.
1 (satu) bundel asli surat perintah membayar langsung (LS) nomor 46/SPM BL/2.06.01.01/XI/2012 tanggal 29 Nopember 2012 untuk keperluan angsuran I (50 %) porsi DAK rehabilitasi dan pembangunan pasar pripih.
1 (satu) lembar asli kwitansi porsi DAK untuk pembayaran angsuran I (50 %) Porsi DAK.
1 (satu) lembar salinan surat pencairan dana nomor 02798/SP2D/2.06.0101/2012 tanggal 30 Nopember 2012 untuk keperluan angsuran I (50 %) porsi DAU rehabilitasi dan pembangunan pasar pripih.
1 (satu) bundel asli surat perintah membayar langsung (LS) nomor 47/SPM BL/2.06.01.01/XI/2012 tanggal 29 Nopember 2012 untuk keperluan angsuran I (50 %) porsi DAU rehabilitasi dan pembangunan pasar pripih.
1 (satu) lembar asli kwitansi porsi DAU untuk pembayaran angsuran I (50 %) Porsi DAU.
1 (satu) lembar asli surat kesanggupan potong pajak angsuran I 50 % yang ditanda tangani oleh Mujito Wahyu Adi Purnomo.
2 (dua) lembar asli berita acara pembayaran nomor 28/BA/XI/2012 tanggal 29 November 2012 untuk pembayaran angsuran I 50 %.
1 (satu) bundel asli surat nomor 08/Per-UM/GS/XI/2012 tanggal 26 November 2012 perihal permohonan pembayaran angsuran I 50 % dari cv. Gajah sakti beserta lampiran.
1 (satu) lembar salinan surat pencairan dana nomor 03442/SP2D/2.06.0101/2012 tanggal 18 Desember 2012 untuk keperluan angsuran II (100 %) porsi DAU rehabilitasi dan pembangunan pasar pripih.
1 (satu) bundel asli surat perintah membayar langsung (LS) nomor 58/SPM BL/2.06.01.01/XI/2012 tanggal 18 Desember 2012 untuk keperluan angsuran II (100 %) porsi DAU rehabilitasi dan pembangunan pasar pripih.
1 (satu) lembar asli kwitansi porsi DAU untuk pembayaran angsuran II (100 %) Porsi DAU.
1 (satu) bundel surat nomor 09/Per-termijn/GS/XII/2012 tanggal 15 Desember 2012 perihal permohonan pembayaran angsuran II 100 % .
2 (dua) lembar berita acara serah terima pekerjaan (PHO) hasil pekerjaan konstruksi nomor 07/PHO-PPH/XII/2012 tanggal 14 Desember 2012.
1 (satu) lembar asli surat kesanggupan potong pajak angsuran II 100 % yang ditanda tangani oleh Mujito Wahyu Adi Purnomo.
1 (satu) lembar salinan surat pencairan dana nomor 03441/SP2D/2.06.0101/2012 tanggal 18 Desember 2012 untuk keperluan angsuran II (100 %) porsi DAK rehabilitasi dan pembangunan pasar pripih.
1 (satu) bundel asli surat perintah membayar langsung (LS) nomor 57/SPM BL/2.06.01.01/XII/2012 tanggal 18 Desember 2012 untuk keperluan angsuran II (100 %) porsi DAK rehabilitasi dan pembangunan pasar pripih.
1 (satu) lembar asli kwitansi porsi DAK untuk pembayaran angsuran II (100 %) Porsi DAK.
1 (satu) bundel asli Berita acara pembayaran nomor 38/BA/XII/2012 tanggal 18 Desember 2012 beserta lampiran.
1 (satu) bundel fotokopi surat keputusan Bupati Kulon Progo nomor 7 Tahun 2012 tentang penunjukan / pengangkatan atasan langsung bendahara, bendahara penerimaan, bendahara penerimaan pembantu, bendahara pengeluaran, dan bendahara pengeluaran pembantu tahun anggaran 2012 tanggal 02 Januari 2012 beserta lampiran.
1 (satu) bundel fotokopi pemerintah kabupaten kulon progo dokumen pelaksanaan perubahan anggaran satuan kerja perangkat daerah (DPPA-SKPD) anggaran perubahan tahun 2012.
1 (satu) bundel asli Dokumen perjanjian kontrak rehabilitasi dan pembangunan pasar pripih.
1 (satu) bundel asli Surat Perintah Kerja (SPK) konsultan pengawas PT. Adjisaka Konsultan teknik.
1 (satu) bundel asli Surat Perintah Kerja (SPK) konsultan perencana PT. Ace Manunggal.
1 (satu) bundel asli laporan akhir pekerjaan pengawasan kegiatan fasilitas pengembangan dan pengelolaan sarana prasarana distribusi dan pasar.
2 (dua) lembar berita acara serah terima pekerjaan (PHO) hasil pekerjaan konstruksi nomor 07/PHO-PPH/XII/2012 tanggal 14 Desember 2012.
1 (satu) bundel asli surat nomor 510/049 tanggal 30 januari 2014 perihal pemberian sanksi dan denda dari Kepala seksi perencanaan dan pengembangan selaku pejabat pembuat omitmen (PPK) pada pekerjaan rehabilitasi dan pembangunan pasar pripih tahun 2012 kepada Direktur Cv. Gajah sakti beserta lampiran.
1 (satu) lembar asli surat nomor 03/SK-GS/III/2014 tanggal 10 Februari 2014 perihal tanggapan surat dari cv. Gajah sakti.
1(satu) lembar berita acara pemeriksaan pekerjaan nomor 06/BAPP-PPH/XII/2012 tanggal 14 Desember 2012.
1 (satu) bundel asli Rekening Koran CV. Gajah Sakti Periode 01 September 2012 sampai dengan 31 Desember 2012.
1 (satu) bundel asli surat keputusan kepala unit layanan pengadaan kabupaten kulon progo nomor 26/ULP-KP/IX/2012 tahun 2012 tanggal 03 September 2012 tentang pengangkatan ketua, sekretaris dan anggota kelompok kerja konstruksi 10 (2.10) ULP beserta lampiran.
1 (satu) bundel fotokopi legalisir keputusan bupati kulon progo nomor 254 tahun 2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang perubahan atas keputusan bupati kulon progo nomor 71 tahun 2012 tentang pengangkatan kepala, sekretaris, staf sekretariat dan pejabat fungsional pengadaan unit layanan pengadaan.
1 (satu) buku asli catatan yusuf Budiyanto.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 12 november 2013 senilai Rp. 5.000.000 yang diterima oleh legosuito guna membayar DP pekerjaan pasar pripih.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 17 november 2012 senilai Rp. 10.000.000 yang telah diterima dari cv gajah sakti guna membayar tenaga.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 19 november 2012 senilai Rp. 7.320.000 yang diterima oleh yazid guna membayar tenaga yazid cs.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 23 november senilai Rp. 8.000.000 guna membayar P. Gun gajian tenaga.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 23 November senilai Rp. 2.400.000 yang diterima oleh yazid guna membayar tenaga magelang.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 23 november 2012 senilai Rp. 1.500.000 yang diterima oleh Kajat guna membayar P. Kajat tukang las.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 1 desember 2012 senilai Rp. 11.900.000 yang diterima oleh gunarto guna membayar bayar tenaga dan borong keramik.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 1 desember 2012 senilai Rp. 600.000 yang diterima oleh kirman guna membayar tenaga P. Kirman samigaluh.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 1 desember 2012 senilai Rp. 675.000 yang diterima oleh P. Narmo guna membayar P. Narmo tenaga.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 1 desember 2012 senilai Rp. 4.000.000 guna membayar yayit tenaga.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 1 desember 2012 senilai Rp. 4.000.000 yang diterima oleh karyono guna membayar DP pasir / material P. Yono.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 1 desember 2012 senilai Rp. 150.000 guna membayar jaga malam.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 1 desember 2012 senilai Rp. 1.000.000 guna membayar kas bon.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 5 desember 2012 senilai Rp. 9.520.000 yang diterima oleh karyono guna membayar material P. Yono.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 5 desember 2012 senilai Rp. 4.143.000 guna membayar bayar material blabag.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 5 desember 2012 senilai Rp. 9.288.000 yang diterima oleh Gunarto guna membayar material ato pasir koral dll.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 5 desember 2012 senilai Rp. 13.208.000 yang diterima oleh Gunarto guna membayar tenaga P. Gun.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 5 desember 2012 senilai Rp. 2.677.500 guna membayar tenaga yajit mgl.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 5 desember 2012 senilai Rp. 1.000.000 guna membayar bayar pasang keramik P. Armin.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 5 desember 2012 senilai Rp. 2.100.000 yang diterima oleh Armin guna membayar bayar material.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 2 desember 2012 senilai Rp. 2.895.000 yang diterima oleh P. Gun.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 6 desember 2012 senilai Rp. 6.710.000 yang diterima oleh Gito guna membayar pembelian keramik.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 6 desember 2012 senilai Rp. 2.500.000 yang diterima oleh Gito guna membayar bayar sewa molen.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 6 desember 2012 senilai Rp. 20.000.000 guna membayar P. Kajat.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 6 desember 2012 senilai Rp. 15.000.000 guna membayar P. Armin.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 7 desember 2012 senilai Rp. 2.000.000 yang diterima oleh P. Gito guna membayar kas bon keramik.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 8 desember 2012 senilai Rp. 1.000.000 yang diterima oleh P. Yono guna membayar material pasir P. Yono.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 8 desember 2012 senilai Rp. 8.700.000 yang diterima oleh Gunarto guna membayar bayar tenaga P. Gun.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 8 desember 2012 senilai Rp. 5.000.000 yang diterima oleh yayit guna membayar gaji tenaga magelang yayit.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 9 desember 2012 senilai Rp. 2.200.000 yang diterima oleh P. Kajat guna membayar pemasangan listrik P. Kajat.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 12 desember 2012 senilai Rp. 3.000.000 yang diterima oleh Gunarto guna membayar P. Gun borong bis bilag kas bon.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 15 desember 2012 senilai Rp. 3.500.000 yang diterima oleh Yayit guna membayar pembayaran tenaga Yayit cs.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 15 desember 2012 senilai Rp. 2.500.000 yang diterima oleh Anton guna membayar pembayaran tenaga kajoran P Supriyanto cs.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 15 desember 2012 senilai Rp. 10.000.000 guna membayar pembayaran tenaga P. Gun.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 22 desember 2012 senilai Rp. 3.171.600 yang diterima oleh anton guna membayar tenaga kajoran.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 22 desember 2012 senilai Rp. 3.900.000 yang diterima oleh P. Gun guna membayar P. Gun.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 22 desember 2012 senilai Rp. 11.250.000 yang diterima oleh P. Gun guna membayar bayar tenaga.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 22 desember 2012 senilai Rp. 8.500.000 yang diterima oleh yayit.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 22 desember 2012 senilai Rp. 1.450.000 yang diterima oleh sukirman guna membayar tenaga P. Giyono.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 22 desember 2012 senilai Rp. 1.200.000 yang diterima oleh P. Armin guna membayar borongan pasang kabat P. Armin.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 27 desember 2012 senilai Rp. 1.900.000 yang diterima oleh P. Yono guna membayar bayar material P. Yono.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 27 desember 2012 senilai Rp. 3.000.000 yang diterima oleh P. Gito guna membayar bayar sewa molen.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 27 desember 2012 senilai Rp. 2.700.000 yang diterima oleh P. Gito guna membayar material.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 22 desember 2012 senilai Rp. 2.000.000 yang diterima oleh P. Yono guna membayar pembelian material P. Yono.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 25 desember 2012 senilai Rp. 1.000.000 guna membayar material P. Yono.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 25 desember 2012 senilai Rp. 10.000.000 guna membayar material P. Gun.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 27 desember 2012 senilai Rp. 875.000 yang diterima oleh P. Kajat guna membayar guna bayar conblok.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 27 desember 2012 senilai Rp. 2.950.000 yang diterima oleh P. Gun guna membayar guna bayar tenaga.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 10 desember 2012 senilai Rp. 650.000 yang diterima oleh P. Armin guna membayar persekot material.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 27 desember 2012 senilai Rp. 100.000 yang diterima oleh P. Yono guna membayar bayar listrik.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 27 desember 2012 senilai Rp. 50.000.000 yang diterima oleh P. Kajat guna membayar pembayaran tenaga pasar pripih.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 27 desember 2012 senilai Rp. 24.000.000 yang diterima oleh P. Armin guna membayar pembayaran pemb pasar pripih.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 27 desember 2012 senilai Rp. 5.000.000 yang diterima oleh P. Gun guna membayar guna Pemb material P. Gun.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 27 desember 2012 senilai Rp. 5.000.000 guna membayar pembayaran pasang gording dari las P bayu.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 10 Januari 2013 senilai Rp. 2.000.000 yang diterima oleh P. Gun guna membayar membayar material P. Gun.
1 (satu) lembar bukti transfer tanggal 14 Januari 2013 sebesar Rp. 2.000.000 dari Yusuf B kepada Bayu dwiatmoko untuk pelunasan ongkos las.
1 (satu) lembar bukti transfer tanggal 09 november 2012 sebesar Rp. 2.500.000 dari Yusuf B kepada Sriyati untuk DP bata merah.
1 (satu) lembar bukti transfer tanggal 04 Januari 2013 sebesar Rp. 4.000.000 dari Yusuf B kepada Bayu dwiatmoko untuk pelunasan tenaga las.
1 (satu) lembar bukti transfer tanggal 17 Januari 2013 sebesar Rp. 4.000.000 dari Yusuf B kepada Bayu dwiatmoko untuk bayar torn.
1 (satu) lembar bukti transfer tanggal 5 desember 2012 sebesar Rp. 25.000.000 kepada setya mega buana.
1 (satu) lembar bukti transfer tanggal 05 Desember 2012 sebesar Rp. 5.000.000 dari Yusuf B kepada Sriyati untuk bayar bata merah.
1 (satu) lembar bukti transfer tanggal 26 Desember 2012 sebesar Rp. 3.000.000 dari Yusuf B kepada Sriyati untuk pelunasan bata merah.
1 (satu) bukti transfer kepada sumijo triyanto.
1 (satu) lembar bukti transfer tanggal 22 November 2012 sebesar Rp. 3.150.000 dari Yusuf B kepada antono untuk bayar besi.
1 (satu) lembar bukti transfer tanggal 7 Desember 2012 sebesar Rp. 10.000.000 dari Yusuf B kepada antono.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 6 februari 2013 sebesar Rp. 1.000.000 guna pembayaran pelunasan material utang P. Gun.
1 (satu) lembar bukti transfer tanggal 4 januari 2013 sebesar Rp. 4.000.000 dari Yusuf B kepada Bayu dwiatmoko untuk pekunasan tenaga las.
1 (satu) lembar fotokopi surat nomor 06/SP-GS/VII/2013 tanggal 10 juli 2013 perihal permohonan untuk dapat dilakukan serah terima kedua pekerjaan rehabilitasi dan pembangunan pasar pripih dari Cv. Gajah sakti kepada pejabat pembuat komitmen (PPK).
1 (satu) lembar asli surat nomor 3/S.Pemb/GS/X/2012 tanggal 15 Oktober 2012 perihal pemberitahuan dimulainya pekerjaan rehab dan pembangunan pasar pripih kabupaten kulon progo dari Cv. Gajah sakti kepada pejabat pembuat komitmen.
1 (satu) bundel perubahan surat perjanjian pemberian pekerjaan (Addendum Kontrak) Antara Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Fasilitasi, Pembangunan dan Pengelolaan Sarana Prasarana Distribusi dan Pasar Dinas Perindustrian, Perdagangan dan ESDM Kab. Kulon Progo dengan CV. Gajah Sakti Nomor : ADD-03/Kont-PPH/XI/2012 tanggal 29 November 2012 pekerjaan Rehabilitasi dan Pembangunan Pasar Pripih Kec. Kokap, Kab. Kulon Progo Tahun Anggaran 2012.
1 (satu) lembar asli surat nomor 511/110 tanggal 20 Februari 2013 perihal perbaikan pelaksanaan pekerjaan dari Kepala Dinas perindustrian perdagangan dan energi sumber daya mineral kepada pimpinan cv. Gajah sakti.
1 (satu) bundel asli surat keputusan kepala dinas perindustrian perdagangan dan energi sumber daya mineral nomor 510/21/III/2012 tentang pembentukan tim pelaksana teknis kegiatan fasilitasi pengembangan dan pengelolaan sarana prasarana distribusi dan pasar tahun 2012 tanggal 01 Maret 2012 beserta lampiran.
1 (satu) lembar asli surat nomor 02/S.Pemb/GS/X/2012 tanggal 02 Oktober 2012 perihal pemberitahuan dimulainya pekerjaan rehab dan pembangunan pasar pripih kabupaten kulon progo dari cv. Gajah sakti.
1 (satu) bundel asli berita acara penyerahan pelaksanaan pengadaan kabupaten kulon progo nomor 511/297.1 tanggal 28 Agustus 2012 beserta lampiran.
1 (satu) bundel asli surat keputusan kepala dinas perindustrian perdagangan dan energi sumber daya mineral nomor 510/164/X/2012 tentang perubahan pembentukan tim pelaksana teknis kegiatan fasilitasi pengembangan dan pengelolaan sarana prasarana distribusi dan pasar tahun 2012 tanggal 01 Oktober 2012 beserta lampiran.
1 (satu) lembar fotokopi surat teguran ke I nomor 238/X/RPP/2012 tanggal 19 Oktober 2012 dari konsultan pengawas kepada kontraktor pelaksana cv. Gajah sakti.
1 (satu) lembar fotokopi surat teguran ke II nomor 242/X/RPP/2012 tanggal 25 Oktober 2012 dari konsultan pengawas kepada kontraktor pelaksana cv. Gajah sakti.
1 (satu) lembar asli surat nomor 243/X/RPP/2012 tanggal 25 Oktober 2012 perihal undangan yang ditanda tangani oleh konsultan pengawas.
1 (satu) lembar asli surat nomor /RPP/2012 tanggal 12 Desember 2012 perihal undangan yang ditanda tangani oleh konsultan pengawas.
1 (satu) lembar asli surat nomor /RPP/2012 tanggal 19 Oktober 2012 perihal undangan yang ditanda tangani oleh konsultan pengawas.
Nomor Urut 1 s/d 159, dipergunakan dalam perkara lain atas nama Terdakwa MUJITO WAHYU ADI PURNOMO, ST;
5. Menetapan agar Terdakwa ALBERTUS NURJATI PURNOMO, S.PT.MA.P membayar biaya perkara sebesar Rp5.000 (lima ribu rupiah);
Telah mendengar Nota Pembelaan/Pledoi Penasehat Hukum Terdakwa, tanggal 4 Pebruari 2015, yang dibacakan di persidangan pada tanggal yang sama, yang pada pokoknya, memohon kepada Majelis Hakim, untuk memutuskan, sebagai berikut :
1. Menyatakan Terdakwa ALBERTUS NURJATI PURNOMO, S.Pt, MAP tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
2. Membebaskan Terdakwa ALBERTUS NURJATI PURNOMO, S.Pt, MAP dari segala tuntutan hukum (vrijspraak) atau setidak-tidaknya melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan hokum (ontslag van rechtsvergolving);
3. Merehabilitasi harkat, martabat dan nama baik Terdakwa ALBERTUS NURJATI PURNOMO, S.Pt, MAP;
4. Membebankan biaya perkara kepada Negara.
Telah mendengar Nota Pembelaan/Pledoi Terdakwa, tanggal 4 Pebruari 2015, yang dibacakan di persidangan pada tanggal yang sama, pada pokoknya, memohon kepada Majelis Hakim, untuk membebaskan dari seluruh dakwaan dan tuntutan terhadap Terdakwa.
Telah mendengar Replik (tertulis) dari Penuntut Umum, tanggal 9 Pebruari 2015, yang dibacakan di sidang pengadilan pada tanggal yang sama, yang pada pokoknya, Penuntut Umum tetap pada tuntutannya sebagaimana tertuang dalam Surat Tuntutan No. Reg Perkara PDS-02/0.4.12/Ft.1/08/2014, tanggal 26 Januari 2015;
Telah mendengar Duplik (lisan) Penasehat Hukum Terdakwa, tanggal 9 Pebruari 2015, Penasehat Hukum Terdakwa, menyatakan, tetap pada Nota Keberatan/ Pledoi, tanggal 4 Pebruari 2015;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan Subsidaritas, sebagaimana tersebut dalam Surat Dakwaan Reg. Perkara No. PDS-02/0.4.12/Ft.1/08/2014, yang dibacakan pada tanggal 15 September 2014 di depan persidangan, sebagai berikut :
PRIMAIR
Bahwa ia terdakwa Albertus Nurjati Purnomo,S.Pt.MA.P selaku Pemimpin Kegiatan/Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Kulon Progo nomor 510/23/III/2012 tanggal 1 Maret 2012 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Kulon Progo Nomor. 510/164/X/2012 tanggal 01 Oktober 2012 pada hari Senin tanggal 8 Oktober 2012 sampai dengan hari Sabtu tanggal 15 Desember 2012 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2012 bertempat di Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten KulonProgo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------
Bahwa pada tahun anggaran 2012 Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Kulon Progo melalui Unit Layanan Pengadaan Kabupaten Kulon Progo mengadakan proses pengadaan jasa konstruksi rehabilitasi/pembangunan Pasar Pripih dengan pagu anggaran sebesar Rp 1.182.852.000,00 (satu milyar seratus delapan puluh dua juta delapan ratus lima puluh dua ribu rupiah) yang sumber dananya berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang sarana perdagangan sebesar Rp 1.075.320.000,00 (satu milyar tujuh puluh lima juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) dan Dana Pendamping (DAU) sebesar Rp 107.532.000,00 (seratus tujuh juta lima ratus tiga puluh dua ribu rupiah);
Bahwa selanjutnya pada tanggal 27 September 2012, Pokja konstruksi 10 (2.10) melalui surat nomor 08/Pokja 10 (2.10)/ULP-KP/IX/2012 menetapkan CV.Gajah Sakti sebagai pemenang lelang (penyedia jasa) dengan nilai penawaran terkoreksi sebesar Rp.958.553.000,00 (sembilan ratus lima puluh delapan juta lima ratus lima puluh tiga ribu rupiah);
Bahwa pada tanggal 1 Oktober 2012, setelah masa sanggah dilalui dan tidak ada sanggahan, terdakwa Albertus Nurjati Purnomo,S.Pt.MA.P selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) kepada CV.Gajah Sakti melalui surat nomor 03/X/SPPBJ-PPH/PPK/2012;
Bahwa tanggal 8 Oktober 2012 terdakwa Albertus Nurjati Purnomo,S.Pt.MA.P selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menerbitkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor : 04/SPMK=PPH/X/2012 kepada CV.Gajah Sakti kemudian pada hari tersebut juga dilakukan penandatanganan kontrak pekerjaan Rehabilitasi dan Pembangunan Pasar Pripih Nomor : 03/KONT-PPH/X/2012 antara PPK Kegiatan Fasilitasi, Pengembangan dan Pengelolaan Sarana Prasarana Distribusi dan Pasar (terdakwa Albertus Nurjati Purnomo,S.Pt.MA.P) dengan Pimpinan CV.Gajah Sakti (sdr.Mujito Wahyu Adi Purnomo) dengan nilai Rp.958.553.000,00 (sembilan ratus lima puluh delapan juta lima ratus lima puluh tiga ribu rupiah) yang antara lain mengatur :
-
- Pekerjaan : Rehabilitasi dan Pembangunan Pasar Pripih - Nilai kontrak : Rp.958.553.000,00 - Jenis kontrak : Kontrak harga satuan (unit price) - Jangka waktu pelaksanaan : 69 hari kalender terhitung sejak dikeluarkan SPMK
(8 Oktober 2012)
- Uraian pekerjaan : No. Uraian Jumlah 1. Pekerjaan bangunan unit A Rp.182.990.855,00 2. Pekerjaan bangunan unit B Rp.89.023.947,00 3. Pekerjaan bangunan unit C Rp.32.193.574,48 4. Pekerjaan bangunan unit D Rp.42.216.345,00 5. Pekerjaan bangunan unit D dan E Rehab Rp.12.585.474,00 6. Pekerjaan bangunan unit G Rp.30.163.487,02 7. Pekerjaan bangunan unit G Rehab Rp.18.505.140,00 8. Pekerjaan bangunan unit H, I, J Rp.98.420.571,00 9. Pekerjaan bangunan unit K Rehab Rp.13.642.659,00 10. Pekerjaan bangunan unit L Rehab Rp.35.853.321,00 11. Pekerjaan bangunan unit M, P dan KM/WC blk Rp.77.710.597,50 12. Pekerjaan bangunan unit N Rp.8.858.973,00 13. Pekerjaan bangunan unit R Rp 18.413.456,40 14. Pekerjaan bangunan unit S Rp 5.512.989,22 15. Pekerjaan bangunan unit T Rp 4.909.746,40 16. Pekerjaan bangunan unit Papan Nama Rp 2.632.270,00 17. Pekerjaan bangunan unit Halaman Pasar Rp 30.852.300,00 18. Pekerjaan bangunan unit Penghijauan Rp 13.694.900,00 19. Pekerjaan bangunan unit Jalan dan Parkir Rp 124.768.925,00 20. Pekerjaan bangunan unit Drainase Rp 22.888.664,00 21. Pekerjaan bangunan unit Rehabilitasi Pagar Depan Rp 5.574.100,00
---------------------------
Jumlah Rp 871.412.295,02 PPN Rp 87.141.229,50 Total Biaya Rp 958.553.524,52 Dibulatkan Rp 958.553.000,00
Bahwa penandatanganan kontrak pekerjaan rehabilitasi dan pembangunan pasar pripih yang dilakukan sdr.Mujito Wahyu Adi Purnomo,ST tidak dilakukan di kantor Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Kulon Progo sebagaimana tertuang dalam kontrak tetapi penandatanganan kontrak oleh sdr.Mujito Wahyu Adi Purnomo,ST dilakukan di rumah sdr.Mujito Wahyu Adi Purnomo,ST dimana yang mengantar dokumen kontrak untuk ditandatangani tersebut adalah sdr.Sumidjo Triyanto;
Bahwa untuk melaksanakan kontrak tersebut, pada tanggal 15 Oktober 2012 Direktur CV.Gajah Sakti (sdr.Mujito Wahyu Adi Purnomo) melalui surat nomor : 3 S.Pemb/GS/X/2012 menyampaikan Pemberitahuan akan Dimulainya Pekerjaan Rehab dan Pembangunan Pasar Pripih serta menyampaikan Personil yang ditugaskan, yaitu :
-
-
a. Site Manager : Ir.Yusuf Budiyanto b. Koordinator Pelaksana : Ir.Hari Wibowo c. Bagian logistik : Sumijo Triyanto d. Pelaksana/mandor : Sukirman
-
Bahwa telah terjadi pergantian personil yang berbeda antara surat nomor : 3 S.Pemb/GS/X/2012 dengan dokumen penawaran teknis CV.Gajah Sakti namun terdakwa Albertus Nurjati Purnomo,S.Pt.MA.P selaku PPK tidak meminta penjelasan dan alasan penggantian dari CV.Gajah Sakti. Padahal penggantian personil inti tersebut tidak diperbolehkan kecuali atas persetujuan tertulis dari PPK. Perbuatan terdakwa tersebut tidak sesuai dengan Dokumen Pengadaan Bab IV (lembar data pemilihan) butir D.f.6) yang menyatakan ”dokumen penawaran teknis memuat : daftar personil inti, yang dilengkapi dengan curriculum vitae, copy ijazah, copy SKA/SKT untuk pelaksanaan pekerjaan :
-
-
No. Jabatan Pendidikan Pengalaman kerja Sertifikat 1 Site Manager S-1 Sipil 3 tahun SKA Gedung/Konstruksi 2 Pelaksana STM Sipil 5 tahun SKT Pelaksana Bangunan
-
Dan tidak sesuai dengan Syarat-syarat Umum Kontrak Bab IX huruf D butir 56 tentang ”Personil Inti dan/atau Peralatan” dijelaskan :
-
-
56.1 : Personil inti dan/atau peralatan yang ditempatkan harus sesuai dengan yang tercantum dalam Dokumen Penawaran. 56.2 : Penggantian personil inti dan/atau peralatan tidak boleh dilakukankecuali atas persetujuan tertulis dari PPK. 56.3 : Penggantian personil inti dilakukan oleh penyedia dengan mengajukan permohonan terlebih dahulu kepada PPK dengan melampirkan riwayat hidup/pengalaman kerja personil inti yang diusulkan beserta alasan penggantian. 56.4 : PPK dapat menilai dan menyetujui penempatan/penggantian personil inti dan/atau peralatan menurut kualifikasi yang dibutuhkan.
-
Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan di lapangan, Sdr.Mujito Adi Purnomo,ST tidak mengerjakan sendiri pekerjaan yang menjadi kewajibannya akan tetapi diserahkan kepada Sdr.Yusuf Budiyanto dan Sdr.Sumijo Triyanto berdasarkan surat tugas No 03/S.Pemb/GS/X/2012 tanggal 15 Oktober 2012 padahal diketahui bahwa Sdr. Yusuf Budiyanto bukanlah karyawan/personalia CV. Gajah Sakti. Terdakwa selaku Pemimpin Kegiatan/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek pasar pripih ini tidak meneliti dan mengendalikan kontrak dengan benar padahal diketahui Sdr.Mujito Adi Purnomo,ST selaku Direktur CV.Gajah Sakti hanya bertindak secara formal yakni menandatangani dokumen penawaran dan dokumen kontrak, sedangkan yang melaksanakan proyek pasar pripih yang sebenarnya adalah sdr.Yusuf Budiyanto bersama-sama dengan sdr.Sumijo Triyanto;
Bahwa kemudian sdr.Yusuf Budiyanto tidak mengerjakan sendiri pekerjaan pembangunan/rehabilitasi pasar pripih akan tetapi telah mensubkontrakkan sebagian pekerjaan kepada sdr.Armin Sunaryo sebagaimana yang tertuang dalam surat perjanjian subkontrak pekerjaan Nomor 001/SPP-Pryk/X/2012 tanggal 01 November 2012, yaitu :
-
-
No Uraian Pekerjaan Jumlah 1 Pekerjaan Bangunan Unit D Rp. 42.216.345,00 2 Pekerjaan Bangunan Unit D & E Rehabilitasi Rp. 12.585.474,00 3 Pekerjaan Bangunan Unit G Rp. 30.163.487,00 4 Pekerjaan Bangunan Unit G Rehabilitasi Rp. 18.505.140,00 5 Pekerjaan Bangunan Unit J Sebagian (selatan) Rp. 32.806.857,00 Jumlah Rp. 136.277.303,00 PPN 10 % Rp. 13.627.730,00 PPh 2 % Rp. 2.725.546,00 Jasa 10 % Rp. 13.627.730,00 Total biaya Rp. 106.296.296,00 Dibulatkan Rp. 106.296.000,00 Terbilang seratus enam juta dua ratus sembilan puluh enam ribu rupiah
-
Dimana sdr.Yusuf Budiyanto menyatakan dirinya meminjam perusahaan CV.Gajah Sakti dari temannya, sehingga kepada pelaksana subkontraktor (sdr.Armin Sunaryo) dibebani biaya administrasi (kompensasi) jasa sebesar 10 %. Disamping itu juga ada sebagian pekerjaan yang telah disubkontrakkan oleh sdr.Yusuf Budiyanto kepada sdr.R.Lego Suito selaku Ketua Tim Pengawas pasar pripih dan sebagai staf terdakwa di Dinas Perindag dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM). Dengan demikian perbuatan terdakwa selaku Pemimpin Kegiatan/PPK tersebut bertentangan dengan Pasal 87ayat (3)Peraturan Presiden nomor 54 Tahun 2010 dan perubahannya tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang menyatakan : ”Penyedia barang/jasa dilarang mengalihkan pelaksanaan pekerjaan utama berdasarkan kontrak, dengan melakukan subkontrak kepada pihak lain, kecuali sebagian pekerjaan utama kepada penyedia barang/jasa spesialis”.
Bahwa terhadap pelaksanaan pekerjaan di pasar pripih tersebut CV.Gajah Sakti melalui sdr.Mujito Wahyu Adi Purnomo pada tanggal 12 Oktober 2012 mengajukan permohonan pembayaran uang muka (30%) kemudian terdakwa selaku PPTK melakukan pembayaran sebesar Rp287.565.900,00 (dua ratus delapan puluh tujuh juta lima ratus enam puluh lima ribu sembilan ratus rupiah) dikurangi Pajak PPN dan PPH sebesar Rp 31.370.826,00 (tiga puluh satu juta tiga ratus tujuh puluh ribu delapan ratus dua puluh enam rupiah) sehingga uang muka yang diterima oleh CV.Gajah Sakti melalui rekening Bank BPD DIY Cabang Sleman no.005.111.00476 sebesar Rp. 256.195.074,00 (dua ratus lima puluh enam juta seratus sembilan puluh lima ribu tujuh puluh empat rupiah).
Bahwa selanjutnya pada tanggal 26 Nopember 2012 direktur CV.Gajah Sakti mengajukan permohonan pembayaran angsuran I (50%), kemudian terdakwa selaku PPTK melakukan pembayaran sebesar Rp 335.493.550,00 (tiga ratus tiga puluh lima juta empat ratus sembilan puluh tiga ribu lima ratus lima puluh rupiah) kemudian dikurangi Pajak PPN dan PPH sebesar Rp 36.599.297,00 (tiga puluh enam juta lima ratus sembilan puluh sembilan ribu dua ratus sembilan puluh tujuh rupiah) sehingga uang angsuran I yang diterima oleh CV. Gajah Sakti melalui rekening bank BPD DIY Cabang Sleman no.005.111.00476 sebesar Rp 298.894.253,00 (dua ratus sembilan puluh delapan juta delapan ratus sembilan puluh empat ribu dua ratus lima puluh tiga rupiah);
Bahwa tanggal 29 Nopember 2012 dilakukan perubahan (Addendum kontrak) No.add-03/Kont-PPH/XI/2012 yang merubah harga kontrak yang semula sebesar Rp 958.553.000,00 (sembilan ratus lima puluh delapan juta lima ratus lima puluh tiga ribu rupiah) menjadi Rp 938.171.000,00 (sembilan ratus tiga puluh delapan juta seratus tujuh puluh satu ribu rupiah) dimana dalam pelaksanaan perubahan kontrak tersebut telah beberapa dokumen yang dibuat secara formalitas, yakni : Nota Penjelasan nomor : 03-A/NP-PPH/XI/2012 tanggal 23 November 2012, Berita Acara Negoisasi nomor : 03-C/BA.NTK/XI/2012 tanggal 28 November 2012 dan Rekapitulasi Pekerjaan Tambah Kurang yang masing-masing ditandatangani oleh kontraktor pelaksana CV.Gajah Sakti, Konsultan Pengawas PT.Adjisaka, Tim Pengawas Lapangan dan terdakwa selaku PPK;
Bahwa pada tanggal 14 Desember 2012 dibuat Laporan Mingguan Kemajuan Pekerjaan (minggu ke-X tanggal 10 s/d 14 Desember 2012) dengan proges fisik 100% yang ditandatangani oleh Konsultan Pengawas, Tim Pengawas Lapangan, Kontraktor Pelaksana CV.Gajah Sakti dan PPK, kemudian dibuat Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan nomor : 06/BAPP-PPH/XII/2012 tanggal 14 Desember 2012 dengan proges fisik mencapai 100% dan dibuat Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (PHO) nomor 07/PHO-PPH/XII/2012 tanggal 14 Desember 2012 yang ditandatangani oleh terdakwa selaku PPK dan penyedia jasa (sdr. Mujito Wahyu Adi Purnomo, ST) dan diketahui oleh Pengguna Anggaran (sdr Ir. Djunianto Marsudi Utomo) padahal diketahui masih terdapat kekurangan volume pekerjaan dan ketidaksesuaian pekerjaan dengan dokumen kontrak yang ada;
Bahwa terhadap pelaksanaan pekerjaan yang kenyataannya belum selesai tersebut terdakwa selaku PPTK melakukan pembayaran 100% kepada CV. Gajah Sakti sebesar Rp 315.110.550,00 (tiga ratus lima belas juta seratus sepuluh ribu lima ratus lima puluh rupiah) dikurangi Pajak PPN dan PPH sebesar Rp 34.376.606,00 (tiga puluh empat juta tiga ratus tujuh puluh enam ribu enam ratus enam rupiah) sehingga jumlah yang diterima adalah Rp 280.734.944,00 (dua ratus delapan puluh juta tujuh ratus tiga puluh empat ribu sembilan ratus empat puluh empat rupiah). Dengan demikian realisasi pembayaran pekerjaan rehabilitasi dan pembangunan pasar pripih yang dilakukan terdakwa selaku PPTK tidak didasarkan pada volume pekerjaan terpasang melainkan dicairkan oleh terdakwa sebesar nilai total kontrak yang dilengkapi dengan dokumen yang dibuat secara formalitas (Berita Acara Pemeriksaan Fisik Pekerjaan, Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (PHO)). Dimana pada saat berakhirnya kontrak tanggal 14 Desember 2012 terdakwa selaku PPK tidak melakukan penghitungan volume fisik bersama dengan Konsultan Pengawas, Kontraktor Pelaksana dan Tim Pengawas Lapangan sebagai dasar pembuatan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (PHO). Perbuatan terdakwa tersebut bertentangan dengan Pasal 51 ayat (2) Peraturan Presiden nomor 54 Tahun 2010 dan perubahannya tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang menyatakan :
“Kontrak Harga Satuan merupakan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu yang telah ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut :
Harga Satuan pasti dan tetap untuk setiap satuan atau unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu;
Volume atau kuantitas pekerjaannya masih bersifat perkiraan pada saat kontrak ditandatangani;
Pembayarannya didasarkan pada hasil pengukuran bersama atas volume pekerjaan yang benar-benar telah dilaksanakan oleh Penyedia Barang/Jasa”.
Bahwa sampai dengan selesainya masa pemeliharaan pekerjaan selama 6 bulan, yakni bulan Juni 2013 belum dilakukan penyerahan pekerjaan tahap kedua (FHO) antara terdakwa (selaku PPK Dinas PERINDAG dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) kab.Kulonprogo) dengan Kontraktor Pelaksana (CV.Gajah Sakti);
Bahwa berdasarkan hasil audit volume pekerjaan yang dilakukan oleh Tenaga Ahli Teknik dari Universitas Negeri Yogyakarta sesuai surat Dekan Fakultas Teknik UNY nomor : 2452a/UN34.15/TU/2013 tanggal 16 Desember 2013 hal Laporan Audit Volume atas Pekerjaan Rehabilitasi dan Pembangunan Pasar Pripih Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Kulonprogo tahun anggaran 2012 dijumpai adanya kekurangan volume pekerjaan (antara realisasi menurut addendum kontrak dengan hasil perhitungan fisik oleh tenaga ahli), akibat perbuatan terdakwa terjadi kerugian keuangan negara cq. Dinas Perindustrian Perdagangan dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Kulonprogo sejumlah Rp 100.617.334,78 (seratus juta enam ratus tujuh belas ribu tiga ratus tiga puluh empat rupiah tujuh puluh delapan sen) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sebagaimana Laporan Hasil Audit Investigatif atas Pekerjaan Pembangunan dan Rehabilitasi Pasar Pripih pada Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor : LAINV-37/PW12/5/2014 tanggal 06 Februari 2014.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. -------------------------------------- -
SUBSIDAIR :
Bahwa ia terdakwa Albertus Nurjati Purnomo,S.Pt.MA.P selaku Pemimpin Kegiatan/Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Kulon Progo nomor 510/23/III/2012 tanggal 1 Maret 2012 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Kulon Progo nomor 510/164/X/2012 tanggal 01 Oktober 2012 pada hari Senin tanggal 8 Oktober 2012 sampai dengan hari Sabtu tanggal 15 Desember 2012 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2012 bertempat di Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten KulonProgo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------
Bahwa pada tahun anggaran 2012 Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Kulon Progo melalui Unit Layanan Pengadaan Kabupaten Kulon Progo mengadakan proses pengadaan jasa konstruksi rehabilitasi/pembangunan Pasar Pripih dengan pagu anggaran sebesar Rp 1.182.852.000,00 (satu milyar seratus delapan puluh dua juta delapan ratus lima puluh dua ribu rupiah) yang sumber dananya berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang sarana perdagangan sebesar Rp 1.075.320.000,00 (satu milyar tujuh puluh lima juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) dan Dana Pendamping (DAU) sebesar Rp 107.532.000,00 (seratus tujuh juta lima ratus tiga puluh dua ribu rupiah);
Bahwa terdakwa selaku Pemimpin Kegiatan/Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :
Melaksanakan dan mengendalikan kegiatan;
Melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan kepada PA melalui PJK;
Menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan;
Menetapkan rencana pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang meliputi :
Spesifikasi teknis barang/jasa;
Harga Perkiraan Sendiri (HPS); dan
Rancangan kontrak.
Menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/jasa;
Menandatangani kontrak;
Melaksanakan kontrak dengan Penyedia Barang/jasa;
Mengendalikan pelaksanaan kontrak;
Melaporkan pelaksanaan/penyelesaian pengadaan barang/jasa kepada Pengguna Anggaran;
Menyerahkan hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa kepada Pengguna Anggaran;
Melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan kepada Pengguna Anggaran setiap triwulan;
Menyiapkan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan pengadaan barang/jasa;
Menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan akhir tahun;
Bahwa selanjutnya pada tanggal 27 September 2012, Pokja konstruksi 10 (2.10) melalui surat nomor 08/Pokja 10 (2.10)/ULP-KP/IX/2012 menetapkan CV.Gajah Sakti sebagai pemenang lelang (penyedia jasa) dengan nilai penawaran terkoreksi sebesar Rp.958.553.000,00 (sembilan ratus lima puluh delapan juta lima ratus lima puluh tiga ribu rupiah);
Bahwa pada tanggal 1 Oktober 2012, setelah masa sanggah dilalui dan tidak ada sanggahan, terdakwa Albertus Nurjati Purnomo,S.Pt.MA.P selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) kepada CV.Gajah Sakti melalui surat nomor 03/X/SPPBJ-PPH/PPK/2012;
Bahwa tanggal 8 Oktober 2012 terdakwa Albertus Nurjati Purnomo,S.Pt.MA.P selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menerbitkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor : 04/SPMK=PPH/X/2012 kepada CV.Gajah Sakti kemudian pada hari tersebut dilakukan penandatanganan kontrak pekerjaan Rehabilitasi dan Pembangunan Pasar Pripih Nomor : 03/KONT-PPH/X/2012 antara PPK Kegiatan Fasilitasi, Pengembangan dan Pengelolaan Sarana Prasarana Distribusi dan Pasar (terdakwa Albertus Nurjati Purnomo,S.Pt.MA.P) dengan Pimpinan CV.Gajah Sakti (sdr.Mujito Wahyu Adi Purnomo) dengan nilai Rp958.553.000,00 (sembilan ratus lima puluh delapan juta lima ratus lima puluh tiga ribu rupiah) yang antara lain mengatur :
-
- Pekerjaan : Rehabilitasi dan Pembangunan Pasar Pripih - Nilai kontrak : Rp.958.553.000,00 - Jenis kontrak : Kontrak harga satuan (unit price) - Jangka waktu pelaksanaan : 69 hari kalender terhitung sejak dikeluarkan SPMK
(8 Oktober 2012)
- Uraian pekerjaan : No. Uraian Jumlah 1. Pekerjaan bangunan unit A Rp182.990.855,00 2. Pekerjaan bangunan unit B Rp89.023.947,00 3. Pekerjaan bangunan unit C Rp32.193.574,48 4. Pekerjaan bangunan unit D Rp42.216.345,00 5. Pekerjaan bangunan unit D dan E Rehab Rp12.585.474,00 6. Pekerjaan bangunan unit G Rp30.163.487,02 7. Pekerjaan bangunan unit G Rehab Rp18.505.140,00 8. Pekerjaan bangunan unit H, I, J Rp98.420.571,00 9. Pekerjaan bangunan unit K Rehab Rp13.642.659,00 10. Pekerjaan bangunan unit L Rehab Rp35.853.321,00 11. Pekerjaan bangunan unit M, P dan KM/WC blk Rp77.710.597,50 12. Pekerjaan bangunan unit N Rp8.858.973,00 13. Pekerjaan bangunan unit R Rp18.413.456,40 14. Pekerjaan bangunan unit S Rp5.512.989,22 15. Pekerjaan bangunan unit T Rp4.909.746,40 16. Pekerjaan bangunan unit Papan Nama Rp2.632.270,00 17. Pekerjaan bangunan unit Halaman Pasar Rp30.852.300,00 18. Pekerjaan bangunan unit Penghijauan Rp13.694.900,00 19. Pekerjaan bangunan unit Jalan dan Parkir Rp124.768.925,00 20. Pekerjaan bangunan unit Drainase Rp22.888.664,00 21. Pekerjaan bangunan unit Rehabilitasi Pagar Depan Rp5.574.100,00
----------------------------
Jumlah Rp 871.412.295,02 PPN Rp 87.141.229,50 Total Biaya Rp 958.553.524,52 Dibulatkan Rp 958.553.000,00
Bahwa penandatanganan kontrak pekerjaan rehabilitasi dan pembangunan pasar pripih yang dilakukan sdr.Mujito Wahyu Adi Purnomo,ST tidak dilakukan di kantor Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Kulon Progo sebagaimana tertuang dalam kontrak tetapi penandatanganan kontrak oleh sdr.Mujito Wahyu Adi Purnomo,ST dilakukan di rumah sdr.Mujito Wahyu Adi Purnomo,ST dimana yang mengantar dokumen kontrak untuk ditandatangani tersebut adalah sdr.Sumidjo Triyanto;
Bahwa untuk melaksanakan kontrak tersebut, pada tanggal 15 Oktober 2012 Direktur CV.Gajah Sakti (sdr.Mujito Wahyu Adi Purnomo,ST) melalui surat nomor : 3 S.Pemb/GS/X/2012 menyampaikan Pemberitahuan akan Dimulainya Pekerjaan Rehab dan Pembangunan Pasar Pripih serta menyampaikan Personil yang ditugaskan, yaitu :
Bahwa telah terjadi pergantian personil yang berbeda antara surat nomor : 3 S.Pemb/GS/X/2012 dengan dokumen penawaran teknis CV.Gajah Sakti namun terdakwa Albertus Nurjati Purnomo,S.Pt.MA.P selaku PPK tidak meminta penjelasan dan alasan penggantian dari CV.Gajah Sakti. Padahal penggantian personil inti tersebut tidak diperbolehkan kecuali atas persetujuan tertulis dari PPK. Perbuatan terdakwa tersebut tidak sesuai dengan Dokumen Pengadaan Bab IV (lembar data pemilihan) butir D.f.6) yang menyatakan ”dokumen penawaran teknis memuat : daftar personil inti, yang dilengkapi dengan curriculum vitae, copy ijazah, copy SKA/SKT untuk pelaksanaan pekerjaan :
| a. | Site Manager | : | Ir.Yusuf Budiyanto |
| b. | Koordinator Pelaksana | : | Ir.Hari Wibowo |
| c. | Bagian logistik | : | Sumijo Triyanto |
| d. | Pelaksana/mandor | : | Sukirman |
-
-
No. Jabatan Pendidikan Pengalaman kerja Sertifikat 1 Site Manager S-1 Sipil 3 tahun SKA Gedung/Konstruksi 2 Pelaksana STM Sipil 5 tahun SKT Pelaksana Bangunan
-
Dan tidak sesuai dengan Syarat-syarat Umum Kontrak Bab IX huruf D butir 56 tentang ”Personil Inti dan/atau Peralatan” dijelaskan :
-
-
56.1 : Personil inti dan/atau peralatan yang ditempatkan harus sesuai dengan yang tercantum dalam Dokumen Penawaran. 56.2 : Penggantian personil inti dan/atau peralatan tidak boleh dilakukankecuali atas persetujuan tertulis dari PPK. 56.3 : Penggantian personil inti dilakukan oleh penyedia dengan mengajukan permohonan terlebih dahulu kepada PPK dengan melampirkan riwayat hidup/pengalaman kerja personil inti yang diusulkan beserta alasan penggantian. 56.4 : PPK dapat menilai dan menyetujui penempatan/penggantian personil inti dan/atau peralatan menurut kualifikasi yang dibutuhkan.
-
Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan di lapangan, Sdr.Mujito Adi Purnomo,ST tidak mengerjakan sendiri pekerjaan yang menjadi kewajibannya akan tetapi diserahkan kepada Sdr.Yusuf Budiyanto dan Sdr.Sumijo Triyanto berdasarkan surat tugas No 03/S.Pemb/GS/X/2012 tanggal 15 Oktober 2012 padahal diketahui bahwa Sdr. Yusuf Budiyanto bukanlah karyawan/personalia CV. Gajah Sakti. Terdakwa selaku Pemimpin Kegiatan/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek pasar pripih ini tidak meneliti dan mengendalikan kontrak dengan benar padahal diketahui Sdr.Mujito Adi Purnomo,ST selaku Direktur CV.Gajah Sakti hanya bertindak secara formal yakni menandatangani dokumen penawaran dan dokumen kontrak, sedangkan yang melaksanakan proyek pasar pripih yang sebenarnya adalah sdr.Yusuf Budiyanto bersama-sama dengan sdr.Sumijo Triyanto.
Bahwa kemudian sdr.Yusuf Budiyanto tidak mengerjakan sendiri pekerjaan pembangunan/rehabilitasi pasar pripih akan tetapi telah mensubkontrakkan sebagian pekerjaan kepada sdr.Armin Sunaryo sebagaimana yang tertuang dalam surat perjanjian subkontrak pekerjaan Nomor 001/SPP-Pryk/X/2012 tanggal 01 November 2012, yaitu :
-
-
No Uraian Pekerjaan Jumlah 1 Pekerjaan Bangunan Unit D Rp. 42.216.345,00 2 Pekerjaan Bangunan Unit D & E Rehabilitasi Rp. 12.585.474,00 3 Pekerjaan Bangunan Unit G Rp. 30.163.487,00 4 Pekerjaan Bangunan Unit G Rehabilitasi Rp. 18.505.140,00 5 Pekerjaan Bangunan Unit J Sebagian (selatan) Rp. 32.806.857,00 Jumlah Rp. 136.277.303,00 PPN 10 % Rp. 13.627.730,00 PPh 2 % Rp. 2.725.546,00 Jasa 10 % Rp. 13.627.730,00 Total biaya Rp. 106.296.296,00 Dibulatkan Rp. 106.296.000,00 Terbilang seratus enam juta dua ratus sembilan puluh enam ribu rupiah
-
Dimana sdr.Yusuf Budiyanto menyatakan dirinya meminjam perusahaan CV.Gajah Sakti dari temannya, sehingga kepada pelaksana subkontraktor (sdr.Armin Sunaryo) dibebani biaya administrasi (kompensasi) jasa sebesar 10 %. Disamping itu juga ada sebagian pekerjaan yang telah disubkontrakkan oleh sdr.Yusuf Budiyanto kepada sdr.R.Lego Suito selaku Ketua Tim Pengawas pasar pripih dan sebagai staf terdakwa di Dinas Perindag dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM). Dengan demikian perbuatan terdakwa selaku Pemimpin Kegiatan/PPK tersebut bertentangan dengan Pasal 87 ayat (3)Peraturan Presiden nomor 54 Tahun 2010 dan perubahannya tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang menyatakan : ”Penyedia barang/jasa dilarang mengalihkan pelaksanaan pekerjaan utama berdasarkan kontrak, dengan melakukan subkontrak kepada pihak lain, kecuali sebagian pekerjaan utama kepada penyedia barang/jasa spesialis”.
Bahwa terhadap pelaksanaan pekerjaan di pasar pripih tersebut CV.Gajah Sakti melalui sdr.Mujito Wahyu Adi Purnomo pada tanggal 12 Oktober 2012 mengajukan permohonan pembayaran uang muka (30%) kemudian terdakwa selaku PPTK melakukan pembayaran sebesar Rp287.565.900,00 (dua ratus delapan puluh tujuh juta lima ratus enam puluh lima ribu sembilan ratus rupiah) dikurangi Pajak PPN dan PPH sebesar Rp 31.370.826,00 (tiga puluh satu juta tiga ratus tujuh puluh ribu delapan ratus dua puluh enam rupiah) sehingga uang muka yang diterima oleh CV.Gajah Sakti melalui rekening Bank BPD DIY Cabang Sleman no.005.111.00476 sebesar Rp. 256.195.074,00 (dua ratus lima puluh enam juta seratus sembilan puluh lima ribu tujuh puluh empat rupiah).
Bahwa selanjutnya pada tanggal 26 Nopember 2012 direktur CV.Gajah Sakti mengajukan permohonan pembayaran angsuran I (50%), kemudian terdakwa selaku PPTK melakukan pembayaran sebesar Rp 335.493.550,00 (tiga ratus tiga puluh lima juta empat ratus sembilan puluh tiga ribu lima ratus lima puluh rupiah) kemudian dikurangi Pajak PPN dan PPH sebesar Rp 36.599.297,00 (tiga puluh enam juta lima ratus sembilan puluh sembilan ribu dua ratus sembilan puluh tujuh rupiah) sehingga uang angsuran I yang diterima oleh CV. Gajah Sakti melalui rekening bank BPD DIY Cabang Sleman no.005.111.00476 sebesar Rp 298.894.253,00 (dua ratus sembilan puluh delapan juta delapan ratus sembilan puluh empat ribu dua ratus lima puluh tiga rupiah);
Bahwa tanggal 29 Nopember 2012 dilakukan perubahan (Addendum kontrak) No.add-03/Kont-PPH/XI/2012 yang merubah harga kontrak yang semula sebesar Rp 958.553.000,00 (sembilan ratus lima puluh delapan juta lima ratus lima puluh tiga ribu rupiah) menjadi Rp938.171.000,00 (sembilan ratus tiga puluh delapan juta seratus tujuh puluh satu ribu rupiah) dimana dalam pelaksanaan perubahan kontrak tersebut telah beberapa dokumen yang dibuat secara formalitas, yakni : Nota Penjelasan nomor : 03-A/NP-PPH/XI/2012 tanggal 23 November 2012, Berita Acara Negoisasi nomor : 03-C/BA.NTK/XI/2012 tanggal 28 November 2012 dan Rekapitulasi Pekerjaan Tambah Kurang yang masing-masing ditandatangani oleh kontraktor pelaksana CV.Gajah Sakti, Konsultan Pengawas PT.Adjisaka, Tim Pengawas Lapangan dan terdakwa selaku PPK;
Bahwa pada tanggal 14 Desember 2012 dibuat Laporan Mingguan Kemajuan Pekerjaan (minggu ke-X tanggal 10 s/d 14 Desember 2012) dengan proges fisik 100% yang ditandatangani oleh Konsultan Pengawas, Tim Pengawas Lapangan, Kontraktor Pelaksana CV.Gajah Sakti dan PPK, kemudian dibuat Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan nomor : 06/BAPP-PPH/XII/2012 tanggal 14 Desember 2012 dengan proges fisik mencapai 100% dan dibuat Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (PHO) nomor 07/PHO-PPH/XII/2012 tanggal 14 Desember 2012 yang ditandatangani oleh terdakwa selaku PPK dan penyedia jasa (sdr.Mujito Wahyu Adi Purnomo, ST) dan diketahui oleh Pengguna Anggaran (sdr Ir.Djunianto Marsudi Utomo) padahal diketahui masih terdapat kekurangan volume pekerjaan dan ketidaksesuaian pekerjaan dengan dokumen kontrak yang ada;
Bahwa terhadap pelaksanaan pekerjaan yang kenyataannya belum selesai tersebut terdakwa selaku PPTK melakukan pembayaran 100% kepada CV. Gajah Sakti sebesar Rp 315.110.550,00 (tiga ratus lima belas juta seratus sepuluh ribu lima ratus lima puluh rupiah) dikurangi Pajak PPN dan PPH sebesar Rp 34.376.606,00 (tiga puluh empat juta tiga ratus tujuh puluh enam ribu enam ratus enam rupiah) sehingga jumlah yang diterima adalah Rp 280.734.944,00 (dua ratus delapan puluh juta tujuh ratus tiga puluh empat ribu sembilan ratus empat puluh empat rupiah). Dengan demikian realisasi pembayaran pekerjaan rehabilitasi dan pembangunan pasar pripih yang dilakukan terdakwa selaku PPTK tidak didasarkan pada volume pekerjaan terpasang melainkan dicairkan oleh terdakwa sebesar nilai total kontrak yang dilengkapi dengan dokumen yang dibuat secara formalitas (Berita Acara Pemeriksaan Fisik Pekerjaan, Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (PHO)). Dimana pada saat berakhirnya kontrak tanggal 14 Desember 2012 terdakwa selaku PPK tidak melakukan penghitungan volume fisik bersama dengan Konsultan Pengawas, Kontraktor Pelaksana dan Tim Pengawas Lapangan sebagai dasar pembuatan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (PHO). Perbuatan terdakwa tersebut bertentangan dengan Pasal 51 ayat (2) Peraturan Presiden nomor 54 Tahun 2010 dan perubahannya tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang menyatakan :
“Kontrak Harga Satuan merupakan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu yang telah ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut :
Harga Satuan pasti dan tetap untuk setiap satuan atau unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu;
Volume atau kuantitas pekerjaannya masih bersifat perkiraan pada saat kontrak ditandatangani;
Pembayarannya didasarkan pada hasil pengukuran bersama atas volume pekerjaan yang benar-benar telah dilaksanakan oleh Penyedia Barang/Jasa”.
Bahwa sampai dengan selesainya masa pemeliharaan pekerjaan selama 6 bulan, yakni bulan Juni 2013 belum dilakukan penyerahan pekerjaan tahap kedua (FHO) antara terdakwa (selaku PPK Dinas PERINDAG dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) kab.Kulonprogo) dengan Kontraktor Pelaksana (CV.Gajah Sakti);
Bahwa berdasarkan hasil audit volume pekerjaan yang dilakukan oleh Tenaga Ahli Teknik dari Universitas Negeri Yogyakarta sesuai surat Dekan Fakultas Teknik UNY nomor : 2452a/UN34.15/TU/2013 tanggal 16 Desember 2013 hal Laporan Audit Volume atas Pekerjaan Rehabilitasi dan Pembangunan Pasar Pripih Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Kulonprogo tahun anggaran 2012 dijumpai adanya kekurangan volume pekerjaan (antara realisasi menurut addendum kontrak dengan hasil perhitungan fisik oleh tenaga ahli), akibat perbuatan terdakwa terjadi kerugian keuangan negara cq. Dinas Perindustrian Perdagangan dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Kulonprogo sejumlah Rp 100.617.334,78 (seratus juta enam ratus tujuh belas ribu tiga ratus tiga puluh empat rupiah tujuh puluh delapan sen) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sebagaimana Laporan Hasil Audit Investigatif atas Pekerjaan Pembangunan dan Rehabilitasi Pasar Pripih pada Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor : LAINV-37/PW12/5/2014 tanggal 06 Februari 2014.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. -----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas pembacaan Surat Dakwaan Penuntut Umum Reg. Perk. No. PDS-02/0.4.12/Ft.1/08/2014, tanggal 22 Agustus 2014, yang dibacakan pada tanggal 15 September 2014 di depan persidangan, Terdakwa menyatakan, telah mengerti seluruh isi/materi dakwaan Penuntut Umum tersebut;
Menimbang, bahwa untuk memperkuat pembuktian, Penuntut Umum telah mengajukan Barang Bukti, sebagaimana tersebut dalam Daftar Barang Bukti, berupa :
1 (satu) lembar Asli Bukti Kas Pengeluaran tanggal 26 November 2012 sebesar Rp. 234.000,- (Dua ratus tiga puluh empat) untuk pembayaran Makan minum Rapat koordinasi Pembangunan dan Rehabilitasi Pasar Pripih kegiatan Fasilitasi Pembangunan dan Pengelolaan Sarana prasarana distribusi dan pasar;
1 (satu) lembar Asli Nota tanggal 26 November 2012 sebesar Rp. 234.000,- (Dua ratus tiga puluh empat ribu rupiah) untuk pembayaran 13 Dos nasi + snack + minum;
1 (satu) lembar Asli Undangan tanggal 23 November 2012 Perihal undangan acara Rapat Koordinasi Pembangunan dan Rehabilitasi Pasar Pripih;
1 (satu) lembar Asli Notulen Rapat tanggal 26 November 2012 Pembahasan Rapat evaluasi dan koordinasi pembangunan pasar Pripih;
1 (satu) lembar Asli Daftar Hadir Pertemuan Rapat tanggal 26 November 2012 Rapat Koordinasi Pembangunan dan Rehabilitasi Pasar Pripih;
1 (satu) lembar Asli Bukti Kas Pengeluaran tanggal 21 November 2012 sebesar Rp. 252.000,- (Dua ratus lima puluh dua ribu rupiah) untuk pembayaran Makan minum Rapat koordinasi dan Evaluasi Pembangunan Pasar Pripih kegiatan Fasilitasi Pengembangan Sarana Prasarana Distribusi dan Pasar;
1 (satu) lembar Asli Undangan tanggal 19 November 2012 Perihal undangan acara Koordinasi dan Evaluasi Pembangunan Pasar Pripih;
1 (satu) lembar Notulen Rapat Asli tanggal 21 November 2012 Pembahasan Rapat evaluasi dan koordinasi pembangunan pasar Pripih;
1 (satu) lembar Asli Daftar Hadir Pertemuan Rapat tanggal 21 November 2012 Rapat Koordinasi dan Evaluasi Pembangunan Pasar Pripih;
1 (satu) lembar Asli Notulen Rapat tanggal 06 Desember 2012 Pembahasan Rapat koordinasi pembangunan pasar Pripih;
1 (satu) lembar Asli Bukti Kas Pengeluaran tanggal 06 Desember 2012 sebesar Rp. 234.000,- (Dua ratus tiga puluh empat ribu rupiah) untuk pembayaran Makan minum Rapat koordinasi Pembangunan Pasar Pripih kegiatan Fasilitasi Pengembangan dan Pengelolaan Sarana Prasarana Distribusi dan Pasar;
1 (satu) lembar Asli Undangan tanggal 05 Desember 2012 Perihal undangan acara Koordinasi Pembangunan Pasar Pripih;
1 (satu) lembar Asli Daftar Hadir Pertemuan Rapat tanggal 06 Desember 2012 Rapat Koordinasi Pembangunan Pasar Pripih;
1 (satu) lembar Asli Nota tanggal 06 Desember 2012 sebesar Rp. 234.000,- (Dua ratus tiga puluh empat ribu rupiah) untuk pembayaran 13 Dos nasi + snack + minum;
1 (satu) lembar Notulen Rapat Asli tanggal 03 Desember 2012 Pembahasan koordinasi pembangunan pasar Pripih;
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 28 Oktober 2012 senilai Rp. 5.000.000 atas nama Bp. Armin guna pembayaran sebagai kompensasi;
1 (satu) bundel asli surat perjanjian pemberian pekerjaan (sub kontraktor) antara Cv. Gajah sakti dengan Armin Sunaryo nomor 001/SPP-Pryk/X/2012 tanggal 01 November 2012;
1 (satu) bundel asli rekapitulasi subkontraktor Pak Armin;
1 (satu) buah buku catatan warna biru muda bermotif batik;
1 (satu) lembar Kwitansi Asli tanggal 07 Januari 2013 sebesar Rp. 16.315.000,00 (Enam belas juta tiga ratus lima belas ribu rupiah) untuk pembayaran pengawasan Pasar Pripih dari PT. Adjisaka;
1 (satu) bundel asli Dokumen Surat Perjanjian Kerja sama pekerjaan Perencanaan Teknis Rehabilitasi dan Pembangunan Pasar Pripih 2012 Nomor : 30/ACE/D/VI/2012 Tanggal 07 Juni 2012;
1 (satu) lembar asli surat perintah perencanaan dana nomor 03343/SP2D/2.06.01.01/2012 tanggal 17 Desember 2012 untuk keperluan termin pertama 85 % perencanaan teknis rehabilitasi dan pembangunan pasar pripih kokap kulon progo beserta lampiran.;
1 (satu) lembar asli kwitansi pembayaran termin 85 % pekerjaan perencanaan teknis rehabilitasi dan pembangunan pasar pripih kokap kulon progo.;
1 (satu) lembar asli surat permohonan angsuran I tanggal 22 November 2012 dari PT. Ace Manunggal kepada kepala seksi perencanaan dan pengembangan pasar pada bidang pengelolaan pasar daerah dinas perindustrian perdagangan energi sumber daya mineral kabupaten kulon progo.
2 (dua) lembar asli berita acara pembayaran nomor 33/BA/XII/2012 tanggal 7 Desember 2012 guna pembayaran perencanaan teknis rehabilitasi dan pembangunan pasar pripih kecamatan kokap kabupaten kulon progo untuk termin 85 % beserta lampiran.
1 (satu) lembar asli surat perintah pencairan dana nomor 03804/SP2D/2.06.01.01/2012 tanggal 26 Desember 2012 untuk keperluan termin II 15 % perencanaan teknis rehabilitasi dan pembangunan pasar pripih kokap kulon progo beserta lampiran.
1 (satu) lembar asli kwitansi pembayaran termin kedua 15 % pekerjaan perencanaan teknis rehabilitasi dan pembangunan pasar pripih kokap kulon progo.
1 (satu) lembar asli surat permohonan angsuran II nomor 109/ACE/XII/2012 tanggal 18 Desember 2012 dari PT. Ace Manunggal kepada kepala seksi perencanaan dan pengembangan pasar pada bidang pengelolaan pasar daerah dinas perindustrian perdagangan energi sumber daya mineral kabupaten kulon progo.
2 (dua) lembar asli berita acara pembayaran nomor 45/BA/XII/2012 tanggal 21 Desember 2012 guna pembayaran perencanaan teknis rehabilitasi dan pembangunan pasar pripih kecamatan kokap kabupaten kulon progo untuk termin 2.
1 (satu) lembar asli berita acara serah terima kedua pekerjaan perencanaan nomor 14/BA.STP/PWS/PPH/XII/2012 tanggal 18 Desember 2012.
1 (satu) lembar asli berita acara pemeriksaan prestasi pekerjaan nomor 05/BAPP/PSR-PPH/XII/2012 tanggal 18 Desember 2012 untuk pekerjaan perencanaan teknis pembangunan pasar pripih beserta lampiran.
1 (satu) lembar asli surat laporan kemajuan pekerjaan nomor 96/ACE/XI/2012 tanggal 22 November 2012 dari PT. Ace Manunggal.
1 (satu) lembar asli surat perintah pencairan dana nomor 03802/SP2D/2.06.01.01/2012 tanggal 26 Desember 2012 untuk keperluan pembayaran I 100 % pengawasan teknis rehabilitasi dan pembangunan pasar pripih kokap kulon progo beserta lampiran.
1 (satu) lembar asli kwitansi pembayaran sebesar 100 % pekerjaan pengawasan teknis rehabilitasi dan pembangunan pasar pripih kokap kulon progo.
1 (satu) lembar asli surat permohonan pembayaran 1 (satu) kali nomor 110/AS/XII/2012 tanggal 18 Desember 2012 dari PT. Adji saka konsultan teknik kepada kepala seksi perencanaan dan pengembangan pasar pada bidang pengelolaan pasar daerah dinas perindustrian perdagangan energi sumber daya mineral kabupaten kulon progo.
2 (dua) lembar asli berita acara pembayaran nomor 39/BA/XII/2012 tanggal 18 Desember 2012 guna pembayaran pengawasan teknis rehabilitasi dan pembangunan pasar pripih kecamatan kokap kabupaten kulon progo untuk 1 (satu) kali pembayaran.
1 (satu) lembar asli surat laporan kemajuan pekerjaan nomor 108/AS/XI/2012 tanggal 22 November 2012 dari PT. Adji saka konsultan teknik beserta lampiran.
2 (dua) lembar asli berita acara serah terima pekerjaan pengawasan nomor 13/BA.STP/PWS/PPH/XII/2012 tanggal 18 Desember 2012.
1 (satu) lembar salinan surat pencairan dana nomor 02313/SP2D/2.06.0101/2012 tanggal 01 Nopember 2012 untuk keperluan uang muka 30 % porsi DAU rehabilitasi dan pembangunan pasar pripih.
1 (satu) bundel asli surat perintah membayar langsung (LS) nomor 33/SPM BL/2.06.01.01/X/2012 tanggal 25 Oktober 2012 untuk keperluan uang muka 30 % porsi DAU rehabilitasi dan pembangunan pasar pripih.
1 (satu) lembar asli kwitansi porsi DAU untuk pembayaran termin uang muka 30 % porsi DAU.
1 (satu) lembar salinan surat pencairan dana nomor 02312/SP2D/2.06.0101/2012 tanggal 01 Nopember 2012 untuk keperluan uang muka 30 % porsi DAK rehabilitasi dan pembangunan pasar pripih.
1 (satu) bundel asli surat perintah membayar langsung (LS) nomor 36/SPM BL/2.06.01.01/X/2012 tanggal 31 Oktober 2012 untuk keperluan uang muka 30 % porsi DAK rehabilitasi dan pembangunan pasar pripih.
1 (satu) lembar asli kwitansi porsi DAK untuk pembayaran termin uang muka 30 % porsi DAK.
2 (dua) lembar asli berita acara pembayaran nomor 16/BA/X/2012 tanggal 25 Oktober 2012 untuk pembayaran uang muka.
1 (satu) bundel fotokopi surat nomor 07/Per.UM/GS/X/2012 tanggal 12 Oktober 2012 perihal permohonan uang muka beserta lampiran.
1 (satu) lembar salinan surat pencairan dana nomor 02797/SP2D/2.06.0101/2012 tanggal 30 Nopember 2012 untuk keperluan angsuran I (50 %) porsi DAK rehabilitasi dan pembangunan pasar pripih.
1 (satu) bundel asli surat perintah membayar langsung (LS) nomor 46/SPM BL/2.06.01.01/XI/2012 tanggal 29 Nopember 2012 untuk keperluan angsuran I (50 %) porsi DAK rehabilitasi dan pembangunan pasar pripih.
1 (satu) lembar asli kwitansi porsi DAK untuk pembayaran angsuran I (50 %) Porsi DAK.
1 (satu) lembar salinan surat pencairan dana nomor 02798/SP2D/2.06.0101/2012 tanggal 30 Nopember 2012 untuk keperluan angsuran I (50 %) porsi DAU rehabilitasi dan pembangunan pasar pripih.
1 (satu) bundel asli surat perintah membayar langsung (LS) nomor 47/SPM BL/2.06.01.01/XI/2012 tanggal 29 Nopember 2012 untuk keperluan angsuran I (50 %) porsi DAU rehabilitasi dan pembangunan pasar pripih.
1 (satu) lembar asli kwitansi porsi DAU untuk pembayaran angsuran I (50 %) Porsi DAU.
1 (satu) lembar asli surat kesanggupan potong pajak angsuran I 50 % yang ditanda tangani oleh Mujito Wahyu Adi Purnomo.
2 (dua) lembar asli berita acara pembayaran nomor 28/BA/XI/2012 tanggal 29 November 2012 untuk pembayaran angsuran I 50 %.
1 (satu) bundel asli surat nomor 08/Per-UM/GS/XI/2012 tanggal 26 November 2012 perihal permohonan pembayaran angsuran I 50 % dari cv. Gajah sakti beserta lampiran.
1 (satu) lembar salinan surat pencairan dana nomor 03442/SP2D/2.06.0101/2012 tanggal 18 Desember 2012 untuk keperluan angsuran II (100 %) porsi DAU rehabilitasi dan pembangunan pasar pripih.
1 (satu) bundel asli surat perintah membayar langsung (LS) nomor 58/SPM BL/2.06.01.01/XI/2012 tanggal 18 Desember 2012 untuk keperluan angsuran II (100 %) porsi DAU rehabilitasi dan pembangunan pasar pripih.
1 (satu) lembar asli kwitansi porsi DAU untuk pembayaran angsuran II (100 %) Porsi DAU.
1 (satu) bundel surat nomor 09/Per-termijn/GS/XII/2012 tanggal 15 Desember 2012 perihal permohonan pembayaran angsuran II 100 % .
2 (dua) lembar berita acara serah terima pekerjaan (PHO) hasil pekerjaan konstruksi nomor 07/PHO-PPH/XII/2012 tanggal 14 Desember 2012.
1 (satu) lembar asli surat kesanggupan potong pajak angsuran II 100 % yang ditanda tangani oleh Mujito Wahyu Adi Purnomo.
1 (satu) lembar salinan surat pencairan dana nomor 03441/SP2D/2.06.0101/2012 tanggal 18 Desember 2012 untuk keperluan angsuran II (100 %) porsi DAK rehabilitasi dan pembangunan pasar pripih.
1 (satu) bundel asli surat perintah membayar langsung (LS) nomor 57/SPM BL/2.06.01.01/XII/2012 tanggal 18 Desember 2012 untuk keperluan angsuran II (100 %) porsi DAK rehabilitasi dan pembangunan pasar pripih.
1 (satu) lembar asli kwitansi porsi DAK untuk pembayaran angsuran II (100 %) Porsi DAK.
1 (satu) bundel asli Berita acara pembayaran nomor 38/BA/XII/2012 tanggal 18 Desember 2012 beserta lampiran.
1 (satu) bundel fotokopi surat keputusan Bupati Kulon Progo nomor 7 Tahun 2012 tentang penunjukan / pengangkatan atasan langsung bendahara, bendahara penerimaan, bendahara penerimaan pembantu, bendahara pengeluaran, dan bendahara pengeluaran pembantu tahun anggaran 2012 tanggal 02 Januari 2012 beserta lampiran.
1 (satu) bundel fotokopi pemerintah kabupaten kulon progo dokumen pelaksanaan perubahan anggaran satuan kerja perangkat daerah (DPPA-SKPD) anggaran perubahan tahun 2012.
1 (satu) bundel asli Dokumen perjanjian kontrak rehabilitasi dan pembangunan pasar pripih.
1 (satu) bundel asli Surat Perintah Kerja (SPK) konsultan pengawas PT. Adjisaka Konsultan teknik.
1 (satu) bundel asli Surat Perintah Kerja (SPK) konsultan perencana PT. Ace Manunggal.
1 (satu) bundel asli laporan akhir pekerjaan pengawasan kegiatan fasilitas pengembangan dan pengelolaan sarana prasarana distribusi dan pasar.
2 (dua) lembar berita acara serah terima pekerjaan (PHO) hasil pekerjaan konstruksi nomor 07/PHO-PPH/XII/2012 tanggal 14 Desember 2012.
1 (satu) bundel asli surat nomor 510/049 tanggal 30 januari 2014 perihal pemberian sanksi dan denda dari Kepala seksi perencanaan dan pengembangan selaku pejabat pembuat omitmen (PPK) pada pekerjaan rehabilitasi dan pembangunan pasar pripih tahun 2012 kepada Direktur Cv. Gajah sakti beserta lampiran.
1 (satu) lembar asli surat nomor 03/SK-GS/III/2014 tanggal 10 Februari 2014 perihal tanggapan surat dari cv. Gajah sakti.
1(satu) lembar berita acara pemeriksaan pekerjaan nomor 06/BAPP-PPH/XII/2012 tanggal 14 Desember 2012.
1 (satu) bundel asli Rekening Koran CV. Gajah Sakti Periode 01 September 2012 sampai dengan 31 Desember 2012.
1 (satu) bundel asli surat keputusan kepala unit layanan pengadaan kabupaten kulon progo nomor 26/ULP-KP/IX/2012 tahun 2012 tanggal 03 September 2012 tentang pengangkatan ketua, sekretaris dan anggota kelompok kerja konstruksi 10 (2.10) ULP beserta lampiran.
1 (satu) bundel fotokopi legalisir keputusan bupati kulon progo nomor 254 tahun 2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang perubahan atas keputusan bupati kulon progo nomor 71 tahun 2012 tentang pengangkatan kepala, sekretaris, staf sekretariat dan pejabat fungsional pengadaan unit layanan pengadaan.
1 (satu) buku asli catatan yusuf Budiyanto.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 12 november 2013 senilai Rp. 5.000.000 yang diterima oleh legosuito guna membayar DP pekerjaan pasar pripih.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 17 november 2012 senilai Rp. 10.000.000 yang telah diterima dari cv gajah sakti guna membayar tenaga.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 19 november 2012 senilai Rp. 7.320.000 yang diterima oleh yazid guna membayar tenaga yazid cs.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 23 november senilai Rp. 8.000.000 guna membayar P. Gun gajian tenaga.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 23 November senilai Rp. 2.400.000 yang diterima oleh yazid guna membayar tenaga magelang.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 23 november 2012 senilai Rp. 1.500.000 yang diterima oleh Kajat guna membayar P. Kajat tukang las.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 1 desember 2012 senilai Rp. 11.900.000 yang diterima oleh gunarto guna membayar bayar tenaga dan borong keramik.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 1 desember 2012 senilai Rp. 600.000 yang diterima oleh kirman guna membayar tenaga P. Kirman samigaluh.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 1 desember 2012 senilai Rp. 675.000 yang diterima oleh P. Narmo guna membayar P. Narmo tenaga.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 1 desember 2012 senilai Rp. 4.000.000 guna membayar yayit tenaga.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 1 desember 2012 senilai Rp. 4.000.000 yang diterima oleh karyono guna membayar DP pasir / material P. Yono.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 1 desember 2012 senilai Rp. 150.000 guna membayar jaga malam.
(satu) lembar asli kwitansi tanggal 1 desember 2012 senilai Rp. 1.000.000 guna membayar kas bon.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 5 desember 2012 senilai Rp. 9.520.000 yang diterima oleh karyono guna membayar material P. Yono.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 5 desember 2012 senilai Rp. 4.143.000 guna membayar bayar material blabag.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 5 desember 2012 senilai Rp. 9.288.000 yang diterima oleh Gunarto guna membayar material ato pasir koral dll.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 5 desember 2012 senilai Rp. 13.208.000 yang diterima oleh Gunarto guna membayar tenaga P. Gun.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 5 desember 2012 senilai Rp. 2.677.500 guna membayar tenaga yajit mgl.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 5 desember 2012 senilai Rp. 1.000.000 guna membayar bayar pasang keramik P. Armin.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 5 desember 2012 senilai Rp. 2.100.000 yang diterima oleh Armin guna membayar bayar material.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 2 desember 2012 senilai Rp. 2.895.000 yang diterima oleh P. Gun.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 6 desember 2012 senilai Rp. 6.710.000 yang diterima oleh Gito guna membayar pembelian keramik.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 6 desember 2012 senilai Rp. 2.500.000 yang diterima oleh Gito guna membayar bayar sewa molen.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 6 desember 2012 senilai Rp. 20.000.000 guna membayar P. Kajat.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 6 desember 2012 senilai Rp. 15.000.000 guna membayar P. Armin.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 7 desember 2012 senilai Rp. 2.000.000 yang diterima oleh P. Gito guna membayar kas bon keramik.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 8 desember 2012 senilai Rp. 1.000.000 yang diterima oleh P. Yono guna membayar material pasir P. Yono.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 8 desember 2012 senilai Rp. 8.700.000 yang diterima oleh Gunarto guna membayar bayar tenaga P. Gun.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 8 desember 2012 senilai Rp. 5.000.000 yang diterima oleh yayit guna membayar gaji tenaga magelang yayit.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 9 desember 2012 senilai Rp. 2.200.000 yang diterima oleh P. Kajat guna membayar pemasangan listrik P. Kajat.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 12 desember 2012 senilai Rp. 3.000.000 yang diterima oleh Gunarto guna membayar P. Gun borong bis bilag kas bon.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 15 desember 2012 senilai Rp. 3.500.000 yang diterima oleh Yayit guna membayar pembayaran tenaga Yayit cs.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 15 desember 2012 senilai Rp. 2.500.000 yang diterima oleh Anton guna membayar pembayaran tenaga kajoran P Supriyanto cs.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 15 desember 2012 senilai Rp. 10.000.000 guna membayar pembayaran tenaga P. Gun.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 22 desember 2012 senilai Rp. 3.171.600 yang diterima oleh anton guna membayar tenaga kajoran.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 22 desember 2012 senilai Rp. 3.900.000 yang diterima oleh P. Gun guna membayar P. Gun.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 22 desember 2012 senilai Rp. 11.250.000 yang diterima oleh P. Gun guna membayar bayar tenaga.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 22 desember 2012 senilai Rp. 8.500.000 yang diterima oleh yayit.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 22 desember 2012 senilai Rp. 1.450.000 yang diterima oleh sukirman guna membayar tenaga P. Giyono.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 22 desember 2012 senilai Rp. 1.200.000 yang diterima oleh P. Armin guna membayar borongan pasang kabat P. Armin.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 27 desember 2012 senilai Rp. 1.900.000 yang diterima oleh P. Yono guna membayar bayar material P. Yono.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 27 desember 2012 senilai Rp. 3.000.000 yang diterima oleh P. Gito guna membayar bayar sewa molen.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 27 desember 2012 senilai Rp. 2.700.000 yang diterima oleh P. Gito guna membayar material.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 22 desember 2012 senilai Rp. 2.000.000 yang diterima oleh P. Yono guna membayar pembelian material P. Yono.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 25 desember 2012 senilai Rp. 1.000.000 guna membayar material P. Yono.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 25 desember 2012 senilai Rp. 10.000.000 guna membayar material P. Gun.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 27 desember 2012 senilai Rp. 875.000 yang diterima oleh P. Kajat guna membayar guna bayar conblok.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 27 desember 2012 senilai Rp. 2.950.000 yang diterima oleh P. Gun guna membayar guna bayar tenaga.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 10 desember 2012 senilai Rp. 650.000 yang diterima oleh P. Armin guna membayar persekot material.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 27 desember 2012 senilai Rp. 100.000 yang diterima oleh P. Yono guna membayar bayar listrik.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 27 desember 2012 senilai Rp. 50.000.000 yang diterima oleh P. Kajat guna membayar pembayaran tenaga pasar pripih.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 27 desember 2012 senilai Rp. 24.000.000 yang diterima oleh P. Armin guna membayar pembayaran pemb pasar pripih.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 27 desember 2012 senilai Rp. 5.000.000 yang diterima oleh P. Gun guna membayar guna Pemb material P. Gun.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 27 desember 2012 senilai Rp. 5.000.000 guna membayar pembayaran pasang gording dari las P bayu.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 10 Januari 2013 senilai Rp. 2.000.000 yang diterima oleh P. Gun guna membayar membayar material P. Gun.
1 (satu) lembar bukti transfer tanggal 14 Januari 2013 sebesar Rp. 2.000.000 dari Yusuf B kepada Bayu dwiatmoko untuk pelunasan ongkos las.
1 (satu) lembar bukti transfer tanggal 09 november 2012 sebesar Rp. 2.500.000 dari Yusuf B kepada Sriyati untuk DP bata merah.
1 (satu) lembar bukti transfer tanggal 04 Januari 2013 sebesar Rp. 4.000.000 dari Yusuf B kepada Bayu dwiatmoko untuk pelunasan tenaga las.
1 (satu) lembar bukti transfer tanggal 17 Januari 2013 sebesar Rp. 4.000.000 dari Yusuf B kepada Bayu dwiatmoko untuk bayar torn.
1 (satu) lembar bukti transfer tanggal 5 desember 2012 sebesar Rp. 25.000.000 kepada setya mega buana.
1 (satu) lembar bukti transfer tanggal 05 Desember 2012 sebesar Rp. 5.000.000 dari Yusuf B kepada Sriyati untuk bayar bata merah.
1 (satu) lembar bukti transfer tanggal 26 Desember 2012 sebesar Rp. 3.000.000 dari Yusuf B kepada Sriyati untuk pelunasan bata merah.
1 (satu) bukti transfer kepada sumijo triyanto.
1 (satu) lembar bukti transfer tanggal 22 November 2012 sebesar Rp. 3.150.000 dari Yusuf B kepada antono untuk bayar besi.
1 (satu) lembar bukti transfer tanggal 7 Desember 2012 sebesar Rp. 10.000.000 dari Yusuf B kepada antono.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 6 februari 2013 sebesar Rp. 1.000.000 guna pembayaran pelunasan material utang P. Gun.
1 (satu) lembar bukti transfer tanggal 4 januari 2013 sebesar Rp. 4.000.000 dari Yusuf B kepada Bayu dwiatmoko untuk pekunasan tenaga las.
1 (satu) lembar fotokopi surat nomor 06/SP-GS/VII/2013 tanggal 10 juli 2013 perihal permohonan untuk dapat dilakukan serah terima kedua pekerjaan rehabilitasi dan pembangunan pasar pripih dari Cv. Gajah sakti kepada pejabat pembuat komitmen (PPK).
1 (satu) lembar asli surat nomor 3/S.Pemb/GS/X/2012 tanggal 15 Oktober 2012 perihal pemberitahuan dimulainya pekerjaan rehab dan pembangunan pasar pripih kabupaten kulon progo dari Cv. Gajah sakti kepada pejabat pembuat komitmen.
1 (satu) bundel perubahan surat perjanjian pemberian pekerjaan (Addendum Kontrak) Antara Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Fasilitasi, Pembangunan dan Pengelolaan Sarana Prasarana Distribusi dan Pasar Dinas Perindustrian, Perdagangan dan ESDM Kab. Kulon Progo dengan CV. Gajah Sakti Nomor : ADD-03/Kont-PPH/XI/2012 tanggal 29 November 2012 pekerjaan Rehabilitasi dan Pembangunan Pasar Pripih Kec. Kokap, Kab. Kulon Progo Tahun Anggaran 2012.
1 (satu) lembar asli surat nomor 511/110 tanggal 20 Februari 2013 perihal perbaikan pelaksanaan pekerjaan dari Kepala Dinas perindustrian perdagangan dan energi sumber daya mineral kepada pimpinan cv. Gajah sakti.
1 (satu) bundel asli surat keputusan kepala dinas perindustrian perdagangan dan energi sumber daya mineral nomor 510/21/III/2012 tentang pembentukan tim pelaksana teknis kegiatan fasilitasi pengembangan dan pengelolaan sarana prasarana distribusi dan pasar tahun 2012 tanggal 01 Maret 2012 beserta lampiran.
1 (satu) lembar asli surat nomor 02/S.Pemb/GS/X/2012 tanggal 02 Oktober 2012 perihal pemberitahuan dimulainya pekerjaan rehab dan pembangunan pasar pripih kabupaten kulon progo dari cv. Gajah sakti.
1 (satu) bundel asli berita acara penyerahan pelaksanaan pengadaan kabupaten kulon progo nomor 511/297.1 tanggal 28 Agustus 2012 beserta lampiran.
1 (satu) bundel asli surat keputusan kepala dinas perindustrian perdagangan dan energi sumber daya mineral nomor 510/164/X/2012 tentang perubahan pembentukan tim pelaksana teknis kegiatan fasilitasi pengembangan dan pengelolaan sarana prasarana distribusi dan pasar tahun 2012 tanggal 01 Oktober 2012 beserta lampiran.
1 (satu) lembar fotokopi surat teguran ke I nomor 238/X/RPP/2012 tanggal 19 Oktober 2012 dari konsultan pengawas kepada kontraktor pelaksana cv. Gajah sakti.
1 (satu) lembar fotokopi surat teguran ke II nomor 242/X/RPP/2012 tanggal 25 Oktober 2012 dari konsultan pengawas kepada kontraktor pelaksana cv. Gajah sakti.
1 (satu) lembar asli surat nomor 243/X/RPP/2012 tanggal 25 Oktober 2012 perihal undangan yang ditanda tangani oleh konsultan pengawas.
1 (satu) lembar asli surat nomor /RPP/2012 tanggal 12 Desember 2012 perihal undangan yang ditanda tangani oleh konsultan pengawas.
1 (satu) lembar asli surat nomor. /RPP/2012 tanggal 19 Oktober 2012 perihal undangan yang ditanda tangani oleh konsultan pengawas.--------
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menghadapkan 21 (dua puluh satu) saksi dan para Saksi yang masing-masing di persidangan telah memberikan keterangan di bawah sumpah, yang pada pokoknya, sebagai berikut :
1. SAKSI IR. DJUNIANTO MARSUDI UTOMO;
1. Bahwa Saksi pernah diperiksa di tingkat penyidikan dan Saksi memberikan keterangan dengan benar dan tidak ada tekanan;
2. Bahwa benar dan Saksi telah menanda tangani berita acara pemeriksan tersebut;
3. Bahwa Saksi telah terlebih dahulu membacanya dan keterangan Saksi dalam berita acara tersebut benar sesuai dengan keterangan yang telah Saksi berikan; ------------------------------------------------------------
4. Bahwa Terdakwa tersangkut masalah dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam proses Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/Pembangunan Pasar Pripih, Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 di Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Kulon Progo, karena Terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Kulon Progo Nomor 510/23/III/2012 tanggal 1 Maret 2012 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Kulon Progo Nomor 510/164/XI/2012 tanggal 01 Oktober 2012 ;
5. Bahwa hubungan Saksi dalam perkara ini adalah, karena pada waktu itu Saksi sebagai Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Kulon Progo;
6. Bahwa tupoksi PPTK dan PPK adalah ;
Melaksanakan dan mengendalikan kegiatan ;
Melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan kepada PA ;
Menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan ;
Menetapkan rencana pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang meliputi :
Spesifikasi teknis barang/jasa ;
Menetakan HPS ;
Rancangan Kontrak ;
Menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia barang/jasa ;
Menandatangani Kontrak ;
Melaksanakan Kontrak denan Penyedia barang/jasa ;
Mengendalikan pelaksana Kontrak ;
Melaporkan pelaksanaan/penyelesaian pengadaan barang/jasa kepada pengguna anggaran ;
Menyerahkan hasil pekerjaan pengadaan barang/jasa kepada Pengguna Anggaran ;
Melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan kepada Pengguna Anggaran ;
Menyiapkan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan pengadaan barang/jasa ;
Menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan akhir tahun;
Tetapi pada waktu Saksi Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Kulon Progo bahwa PPTK dan PPK belum menyerahkan Hasil Pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa kepada Pengguna Anggaran ;
7. Bahwa Saksi sebagai Kuasa Pengguna Anggaran Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut, karena pada waktu itu Saksi sebagai Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Kulon Progo;
8. Bahwa tupoksi Saksi sebagai Kuasa Pengguna Anggaran Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut meliputi :
Bertanggung jawab atas keberhasilan program ;
Memberikan arahan atas pelaksanaan program ;
Mengumumkan secara luas rencana umum pengadaan paling kurang di website K/L/D/I ;
Menetapkan PPK ;
Menetapkan pejabat pengadaan ;
Menetapkan panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan;
Menetapkan :
Pemenang pada pelelangan atau penyedia pada penunjukan langsung untuk paket pengadaan barang/ pekerjaan konstruksi/jasa lainnya dengan nilai diatas sebesar Rp100.000.000.000,00 (Seratus milyar rupiah) ;
Pemenang [ada selesi atau penyedia pada penunjukan langsung untuk paket pengadaan jasa konsultansi dengan nilai sebesar Rp100.000.000.000,00 (Seratus milyar rupiah);
Mengawasi pelaksanaan anggaran;
Menyampaikan laporan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;
Menyelesaikan perselisihan antara PPK denga ULP/Pejabat Pengadaan, dalam hal terjadi perbedaan pendapat ;
Mengawasi penyimpanan dan pemeliharaan seluruh dokumen pengadaan barang/jasa;
Menetapkan Tim Teknis ;
9. Bahwa yang ditunjuk sebagai PPK, Pejabat Pengadaan, Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan dan Tim Teknis pada Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut adalah PPK Terdakwa, sebagai Pejabat Pengadaan Saksi MUSTAPA ALI MOHAMMAD, ST. MT, Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan dan Tim Teknis adalah Ketua Saksi R. LEGO SUITO, Sekretaris Saksi TAUFIK SUBAGYO, Anggotanya Saksi KRISNANTO DWIHARJO, A.Md, Saksi SUMARYANTO dan Saksi SUMARNO;
10. Bahwa tupoksi sebagai PPK adalah sebagai berikut :
Menetapkan HPS ;
Menyusun Rancangan Kontrak ;
Membuat Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa ;
Menandatangani Kontrak ;
Mengawasi Pelaksanaan Kontrak ;
Membuat Surat Pesanan ;
11. Bahwa PPK bisa mengusulkan perubahan jadwal pelelangan, karena salah satu tugasnya juga membantu ULP dalam pelaksanaan lelang ;
12. Bahwa Nilai Kontrak Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut awalnya sebesar Rp958.553.000,00 (sembilan ratus lima puluh delapan juta lima ratus lima puluh tiga ribu rupiah) kemudian dirubah karena ada pekerjaan tambah kurang sehingga menjadi sebesar Rp938.171.000,00 (Sembilan ratus tiga puluh delapan juta seratus tujuh satu ribu rupiah) ;
13. Bahwa Pagu Anggaran Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut sebesar Rp1.170.299.000,00 (Satu milyar seratus tujuh puluh juta dua ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah) ;
14. Bahwa Saksi sekarang bertugas sebagai Stafnya Staf Ahli di Setda Kabupaten Kulon Progo ;
15. Bahwa Anggaran Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut berasal dari Dak sebesar Rp1.075.320.000, 00 (Satu milyar tujuh puluh lima juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) dan dari DAU sebesar Rp107.532.000,00 (Seratus tujuh juta lima ratus tiga puluh dua ribu rupiah) ;
16. Bahwa Pelaksana Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut adalah CV. GAJAH SAKTI dengan Direkturnya Saksi MUJITO WAHYU ADI PURNOMO ;
17. Bahwa Konsultan Perencana adalah PT Ace Manunggal dengan Direkturnya Saksi Ir. SAPARTO dan Konsultan Pengawas adalah CV. ADJI SAKA dengan Direkturnya Saksi BAGIYO SUSANTO, ST untuk Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut ;
18. Bahwa Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut sudah diserah terimakan yang pertama 100%, tetapi untuk pelaksanaan kedua belum diserahkan dan kata Terdakwa masih masa pemeliharaan padahal seharusnya sudah diserah terimakan keseluruhan tetapi sampai Saksi selesai menjabat sebagai Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Kulon Progo Kegiatan tersebut belum diserah terimakan seluruhnya ;
19. Bahwa Saksi lupa berapa lama masa pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut seingat Saksi dari tanggal 8 Oktober 2012 sampai dengan tanggal 14 Desember 2012;
20. Bahwa Saksi pernah minta pada Terdakwa agar menyerahkan hasil Pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut, namun katanya, masih dalam masa pemeliharaan, kemudian setelah habis masa pemeliharaan, Saksi tanya lagi, kata Terdakwa, Konsultan Pengawas mengatakan belum ada penilaian ;
21. Bahwa seharusnya Pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut, diselesaikan dengan menggunakan dana jaminan pelaksanaan dan jaminan pemeliharaan dari Pelaksana;
22. Bahwa yang menerima pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut, sudah mencapai 100%, tetapi sebelum diserahkan Saksi bersama dengan Terdakwa, Konsultan Pengawas dan Tim Teknis datang ke lokasi Pasar Pripih dan disana Saksi melihat ada pekerjaan yang belum selesai yaitu pengecatan dan pengerjaan cor blok dan perkiraan Saksi kalau dikerjakan hanya membutuhkan waktu kurang lebih 6 (enam) jam kemudian pada hari berikutnya Saksi tanya apakah pekerjaan pengecatan dan pengerjaan cor blok tersebut sudah selesai dan dijawab oleh Tim Teknis dan Konsultan Pengawas, sudah selesai barulah Saksi menandatangani Berita Acara Pelaksanaan Kegiatan telah mencapai 100 % tersebut ;
23. Bahwa sebelum Saksi tanda-tangan Berita Acara Pelaksanaan Kegiatan telah mencapai 100 % tersebut, Saksi tidak mengecek dilapangan lagi karena Saksi percaya pada Tim Teknis dan Konsultan Pengawas ;
24. Bahwa awalnya Saksi tidak tahu kalau pelaksanaan pekerjaan yang belum selesai dan Saksi mengetahui hal tersebut setelah jadi masalah, Saksi pun terkejut, katanya pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut sudah selesai, tetapi ternyata jadi kasus ;
25. Bahwa sampai sekarang Terdakwa belum melaporkan bahwa Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut, telah selesai keseluruhan pada Saksi;
26. Bahwa pada waktu Saksi di lapangan menemukan pengecatan belum selesai, alasannya pada waktu itu dinding temboknya belum kering, sehingga kalau dicat warnanya cepat memudar, makanya menunggu dindingnya mengering lebih dahulu ;
27. Bahwa Saksi ke lapangan bersama dengan Terdakwa, Tim Teknis dan Konsultan Pengawas ;
28. Bahwa lama antara Saksi tandatangan Berita Acara Pelaksanaan Kegiatan telah mencapai 100% dengan Pemeriksaan di lapangan selisih 1 (satu) hari;
29. Bahwa akhirnya Berita Acara Pelaksanaan Kegiatan telah mencapai 100% jadi masalah dan Saksi terkejut, mengapa akhirnya jadi seperti ini, padahal Tim Teknis dan Konsultan Pengawas mengatakan pekerjaan sudah selesai 100%, ternyata jadi masalah hukum, padahal waktu Saksi ke lapangan masih dalam masa pemeliharaan ;
30. Bahwa yang menyampaikan pada waktu itu masih dalam masa pemeliharaan adalah Terdakwa ;
31. Bahwa pada waktu itu Konsultan Pengawas, tidak menyatakan, Pelaksanaan Pekerjaan telah mencapai 100 %;
32. Bahwa setahu Saksi, Terdakwa sudah melaksanakan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012, sudah sesuai prosedur, misalnya, Terdakwa telah menyampaikan pada Saksi, kalau Konsultan Pengawas belum menyampaikan informasi, pekerjaan tersebut belum selesai ;
33. Bahwa setahu Saksi timbulnya perkara ini karena ada Sub Kontrak dalam Pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012, sesuai hasil pemeriksaan dari BPKP Perwakilan Provinsi D.I. Yogyakarta ;
34. Bahwa Saksi tidak tahu ada Sub Kontrak dalam Pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012, karena Terdakwa tidak pernah melaporkan hal tersebut pada Saksi dan Saksi pernah menanyakan pada Terdakwa, tetapi Terdakwa juga mengatakan tidak tahu ada Sub Kontrak yang dilakukan oleh Pelaksana;
35. Bahwa pernah menanyakan pada Terdakwa agar menyerahkan Tahap II Pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012, sesuai ketentuan sampai akhir Saksi menjabat sebagai Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Kulon Progo, tetap tidak diserah terimakan dan Saksi pernah mencari tahu mengenai kesalahannya sampai menanyakan kepada pelaksana, baru tahu memang benar ada Sub Kontrak, tetapi kata Terdakwa dan Konsultan Pengatakan tidak melakukan evaluasi terhadap Sub Kontrak tersebut ;
36. Bahwa Terdakwa pernah melaporkan pada Saksi akan ada Addendum Kontrak Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012, tetapi hanya lisan saja tidak tertulis, karena ada pekerjaan tambah kurang, sehingga nilai kontraknya jadi berkurang dari semula ;
37. Bahwa Terdakwa tidak lapor pada Saksi, kalau ada pekerjaan yang di addendum tidak sesuai dengan spesifikasi yang di addendum ;
38. Bahwa boleh ada Sub Kontrak Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut, tetapi untuk pekerjaan yang spesialis dan Sub Kontrak sesuai prosedur diketahui, disetujui dan ditanda tangani oleh PPK dan Pelaksana ;
39. Bahwa Pelaksana dalam mensubkontrakkan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012, dilakukan secara sembunyi-sembunyi oleh pelaksana;
40. Bahwa seorang PPK harus mengetahui apa yang terjadi di lapangan kemudian melaporkan pada Saksi;
41. Bahwa Terdakwa tidak pernah melaporkan pada Saksi tentang adanya Sub Kontrak Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 ;
42. Bahwa benar Berita Acara Serah Terima 100% tersebut (diperlihatkan pada Saksi Berita Acara Serah Terima) ;
44. Bahwa Saksi R. LEGO SUITO mengatakan pada Saksi, pada waktu Saksi ke Pasar Pripih sebelum tandatangan Berita Acara Serah Terima 100% tersebut, “Ini pak ada sekrup yang belum dipasang, conblok belum rata dan masih bergelombang dan pengecatan belum sempurna betul;
45. Bahwa yang mengatakan pekerjaan belum selesai dikerjakan adalah Tim Teknis ;
46. Bahwa setelah Saksi tanda tangan Berita Acara Serah Terima 100% tersebut, Saksi tidak pernah mengecek lagi ke Pasar Pripih apakah pekerjaan yang belum selesai dikerjakan tersebut benar-benar sudah dikerjakan atau belum, karena Saksi berfikir, pekerjaan kalau dikerjakan oleh pelaksana tidak sampai 1 (satu) hari selesai ;
47. Bahwa Saksi berhak memperoleh laporan Perkembangan Pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 dari PPK ;
48. Bahwa yang Saksi lakukan setelah mengetahui Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012, jadi masalah adalah mengumpulkan Tim Teknis, PJK, PPK, Pelaksana dan Konsultan Pengawas, kemudian Saksi tanya kebenaran masalah ini, katanya, karena ada Sub kontrak dalam pelaksanaan pekerjaan;
49. Bahwa lama masa pemeliharaan Kegiatan Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012, 180 (seratus delapan puluh) hari ;
50. Bahwa Bendahara Pengeluaran Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012, adalah Saksi TRI HARYANI;
51. Bahwa setiap pengeluaran untuk pembayaran Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012, harus melalui Saksi terlebih dahulu dan setiap pengeluaran ada tandatangan Saksi dan Saksi TRI HARYANI dengan dilampiri data pendukung sebagaimana mestinya;
52. Bahwa yang bertanda tangan Kontrak Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 adalah Terdakwa dan Direktur CV. GAJAH SAKTI yaitu Saksi MUJITO WAHYU ADI PURNOMO, ST ;
53. Bahwa pada waktu Saksi ke lapangan tidak menghitung volume pekerjaan yang sudah dilaksanakan, karena Saksi percaya pada Tim Teknis dan Konsultan Pengawas ;
54. Bahwa sampai hari ini Saksi tidak tahu isi Sub Kontrak dan dokumennya secara normatif Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 dan Saksi tahu hanya dari Penyidik ;
55. Bahwa pada waktu Saksi sebagai Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Kulon Progo berhak mengetahui Sub Kontrak Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tetapi faktanya sampai sekarang Saksi tidak mengetahuinya ;
56. Bahwa Saksi tidak tahu dengan adanya Sub Kontrak Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 ada pembengkakan anggaran ;
57. Bahwa Saksi tahu kalau Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut tidak boleh di Sub Kontrakkan ;
58. Bahwa salah satu Staf Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Kulon Progo pada waktu itu tidak ada yang berlatar belakang Arsitek atau Teknik Sipil
59. Bahwa yang menggambar pada perencanaan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut adalah Konsultan Perencana yang Saksi undang;
60. Bahwa Saksi tidak tahu Konsultan Perencana ada yang berlatar belakang Arsitek atau Teknik Sipil ;
61. Bahwa ada perbedaan antara Perencanaan dengan pelaksanaan karena adanya pekerjaan tambah kurang ;
62. Bahwa Saksi tidak mengetahui gambar teknis perencanaan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut secara detail, hanya secara garis besarnya saja ;
63. Bahwa pekerjaan dalam Addendum Kontrak Nomor ADD-03/Kont-PPH/XI/2012 tanggal 29 November 2012 meliputi :
Pengurangan pada pekerjaan bangunan unit A antara lain pasangan bata, unit H.I. J unit N, bangunan unit R, Uint T, pekerjaan jalan dan parkir, pekerjaan drainase ;
Penambahan pekerjaan pada unit B, unit C, unit G Rehabilitasi, Unit K rehab, unit M, P dan kamar belakang unit S, dengan nilai total setalah Addendum sebesar Rp938.171.000,00 (Sembilan ratus tiga puluh delapan juta seratus tujuh satu ribu rupiah) ;
64. Bahwa nilai Addendum Kontrak berkurang dari nilai Kontrak aslinya selisih sebesar Rp20.382.000.00 (dua puluh juta tiga ratus delapan puluh dua ribu rupiah) ;
65. Bahwa nilai HPS tidak boleh memperhitungkan biaya tidak terduga dan PPN dan PPh ;
66. Bahwa Saksi tidak tahu pada waktu penyusunan nilai HPS, apakah PPK melakukan survey ke lapangan terlebih dahulu ;
67. Bahwa pihak ULP Kabupaten Kulon Progo dalam pengumuman lelang menggunakan nilai HPS milik PPK ;
68. Bahwa yang mengangkat Saksi R. LEGO SUITO sebagai Tim Teknis Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut adalah Saksi, karena Saksi lihat orangnya pengalaman ;
69. Bahwa yang bertanggung jawab pada masa Pemeliharaan adalah Pelaksana ;
70. Bahwa Saksi tidak tahu sekarang dimana Jaminan Pemeliharaan senilai 10% tersebut ;
71. Bahwa SK Tim Pengawas dengan Tim Penerima Barang menjadi 1 (satu) ;
72. Bahwa Saksi ke lapangan setiap minggunya dengan Terdakwa, Tim Teknis dan Konsultan Pengawas tetapi menurut Saksi pelaksanaan pekerjaan berjalan dengan baik ;
73. Bahwa Saksi tidak tahu kalau Saksi R. LEGO SUITO meminta Sub Kontrak senilai kurang lebih sebesar Rp82.000.000,00 (Delapan puluh dua juta) karena setiap Saksi ke lapangan tidak ada masalah ;
74. Bahwa setahu Saksi, CV. Gajah Saksi melaksanakan pekerjaan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 dan menugaskan Saksi Ir. YUSUF BUDIYANTO, ST di lapangan ;
75. Bahwa Saksi tidak tahu kalau Saksi AHMAD SYAHRUN, SE menerima uang sebesar Rp. 2.000.000,00 (Dua juta rupiah) dari Terdakwa ;
76. Bahwa Saksi tidak pernah menerima uang terkait Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut;
77. Bahwa Saksi juga tanda tangan Kontrak Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut;
78. Bahwa Saksi tidak tahu kalau Saksi MUJITO WAHYU ADI PURNOMO, ST, sering rapat di Kantor Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Kulon Progo;
79. Bahwa yang dilakukan Saksi MUJITO WAHYU ADI PURNOMO,
ST setelah penandatangan Kontrak adalah membuat Surat Pernyataan, yang melaksanakan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012, dilapangan adalah Saksi Ir. YUSUF BUDIYANTO, ST;
80 Bahwa Terdakwa tidak pernah melaporkan pada Saksi kalau ada perubahan personil inti di lapangan ;
81. Bahwa sebelum tandatangan Kontrak, tidak ada komitmen antara Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Kulon Progo dengan CV. Gajah Sakti untuk melaksanakan pekerjaan menduhului Kontrak ;
82. Bahwa Jenis Kontrak Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012, adalah dengan Harga Satuan ;
83. Bahwa cara pembayaran Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut dengan Uang Muka Kerja dan Termin Kedua melampirkan Berita Acara Perkembangan Pelaksanaan Pekerjaan telah mencapai 100%, tetapi sebelum melakukan pembayaran Saksi bersama Tim Teknis, Terdakwa dan Konsultan Pengawas ke lapangan mengecek pelaksanaan pekerjaan ;
84. Bahwa Saksi tidak tahu Terdakwa, Tim Teknis dan Konsultan Pengawas mengukur volume pekerjaan secara riil, karena Terdakwa tidak pernah lapor pada Saksi ;
85. Bahwa yang Saksi lakukan sebelum melaksanakan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012, mengumpulkan Terdakwa, Tim Teknis, CV. Gajah Sakti diwakili Saksi Ir. YUSUF BUDIYANTO, ST dan Konsultan Pengawas yang datang Saksi BAGIYO SUSANTO, ST ;
86. Bahwa Konsultan Perencana Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut adalah PT. Ace Manunggal ;
87. Bahwa Bukti Nomor 69 benar Surat Perintah Kerja Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut ;
88. Bahwa di struktur CV. Adji Saka tidak ada nama Saksi Ir. SUYADIYANTO tetapi yang dilapangan adalah Saksi SUYADIYANTO;
89. Bahwa pada waktu pencairan Konsultan Pengawas sebagaimana Bukti Nomor 71 adalah Saksi Ir. SUYADIYANTO dan yang bertanda tangan adalah Saksi Ir. SUYADIYANTO ;
90. Bahwa Saksi tidak tahu ada Surat Penunjukan dari CV. Adji Saka, kalau Saksi Ir. SUYADIYANTO sebagai pelaksana di lapangan, karena Terdakwa tidak pernah melaporkan pada Saksi ;
91. Bahwa Saksi tidak mengetahui kalau Saksi R. LEGO SUITO ikut melaksanakan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012, karena setahu Saksi Tim Teknis, ke lapangan berjalan sebagaiman mestinya;
92. Bahwa kalau terjadi hal-hal yang tidak sebagaimana mestinya Tim Teknis tidak lapor pada Saksi ;
93. Bahwa alasan dibuat Addendum Kontrak Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 karena ada beberapa hal yang tidak bisa dikerjakan, kemudian dikurangi dan ada pekerjaan yang ditambah ;
94. Bahwa Addendum Kontrak Kegiatan Rehabilitasi/Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012, inisiatif Konsultan Pengawas, karena ada hasil pengawasan, sebaiknya ada Addendum Kontrak;
95. Bahwa Kegiatan Rehabilitasi/Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012, menggunakan Kosultan Pengawas, karena Terdakwa tidak menguasai Teknis, sehingga menggunakan jasa Konsultan Pengawas untuk melakukan pengawasan pembangunan ;
96. Bahwa pengertian rehab kalau ada bangunan yang rusak diganti, contohnya genteng, dari Pasar Pripih setelah diturunkan kemudian dibawa ke kantor untuk dilelang, tetapi Saksi tidak tahu siapa yang membelinya ;
97. Bahwa Saksi tidak tahu mengenai Jaminan Pemeliharaan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut, karena Terdakwa tidak pernah melaporkan hal tersebut pada Saksi;
98. Bahwa dalam Kegiatan Rehabilitasi/Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012, ada 3 rekanan yaitu Konsultan Perencana, Konsultan Pengawas dan Pelaksana;
99. Bahwa Konsultan Perencanaan dengan Penunjukan Langsung, karena sesuai dengan petunjuk Tim Verifikasi Pengadaan Barang dan Jasa ;
100. Bahwa Saksi lupa ada berapa rekanan yang mengajukan sebagai Konsultan Perencana dan Konsultan Pengawas ;
101. Bahwa dasar Saksi menunjuk Terdakwa sebagai PPK Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012, karena orangnya punya semangat kerja tinggi, Integritas, tegas, memiliki sertifikat keahlian dan punya motivasi kerja yang tinggi ;
102. Bahwa setahu Saksi Terdakwa hanya sebagai PPK pada Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut ;
103. Bahwa Saksi melakukan Pelelangan Kegiatan Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012, melalui ULP Kabupaten Kulon Progo;
104. Bahwa pada waktu perencanaan Kegiatan Rehabilitasi/Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012, Saksi melibatkan Pihak Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kulon Progo, kemudian Saksi menghubungi Kementrian Perdagangan barulah turun DAK, setelah itu Saksi menginformasikan pada ULP Kabupaten Kulon Progo untuk bisa dilelangkan dan setelah di ULP Kabupaten Kulon Progo Saksi tidak tahu proses selanjutnya dan dan tahu-tahu sudah ada Pemenang Lelang yaitu CV. Gajah Sakti;
104. Bahwa ada sisa Anggaran dalam pelaksanaan Kegiatan Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012, dan sudah dikembalikan pada Kas Daerah Kabupaten Kulon Progo ;
105. Bahwa setahu Saksi yang berwenang merubah personil inti pelaksana di lapangan ada PPK ;
106. Bahwa kalau Saksi tidak bisa hadir pada waktu evaluasi di lapangan Saksi selalu mengubungi Terdakwa kalau Saksi sedang acara yang bersamaan tetapi tidak memakai disposisi tertulis ;
107. Bahwa kalau Saksi tidak bisa hadir pada waktu evaluasi di lapangan yang memimpin rapat adalah Konsultan Pengawas dan kalaupun Saksi datang yang memimpin rapat tetap Konsultan Pengawas karena Saksi hanya diundang saja, jadi datang atau tidaknya Saksi, rapat tetap berjalan ;
Tanggapan Terdakwa : benar dan tidak beberatan.
2. SAKSI AHMAD SYAHRUN, SE;
1. Bahwa Saksi pernah diperiksa di tingkat penyidikan dan Saksi memberikan keterangan dengan benar dan tidak ada tekanan;
2. Bahwa benar dan Saksi telah menanda tangani berita acara pemeriksaan tersebut;
3. Bahwa Saksi telah terlebih dahulu membacanya dan keterangan Saksi dalam berita acara tersebut benar sesuai dengan keterangan yang telah Saksi berikan; ------------------------------------------------------------
4. Bahwa Terdakwa tersangkut masalah dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam proses Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 di Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Kulon Progo, karena Terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Kulon Progo Nomor 510/23/III/2012 tanggal 1 Maret 2012 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Kulon Progo Nomor 510/164/XI/2012 tanggal 01 Oktober 2012 ;
5. Bahwa hubungan Saksi dalam perkara ini adalah karena pada waktu itu Saksi sebagai Penangung Jawab Kegiatan (PJK) Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 di Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Kulon Progo ;
6. Bahwa tupoksi Saksi sebagai Penangung Jawab Kegiatan (PJK) Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 di Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Kulon Progo adalah ;
a. Mengkoordinir dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan yang dilaksanakan oleh PPTK yang secara struktural berada di dalam ketugasan/tanggungjawabnya ;
b. Melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan kepada PA ;
7. Bahwa dasar Saksi sebagai Penangung Jawab Kegiatan (PJK) Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012, adalah dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Kulon Progo Nomor : 510/21/III/2012 tertanggal 1 Maret 2012 tentang Pembentukan Tim Pelaksana Teknis Kegiatan Fasilitas Pengembangan dan Pengelolaan Sarana Prasarana Distribusi dan Pasar Tahun 2012 ;
8. Bahwa yang Saksi lakukan dalam Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 adalah kebanyakan dikantor, tidak dilapangan, diantaranya melakukan pendisposisian surat masuk maupun surat keluar kepada Kepala Seksi Perencanaan dan Pengembangan pasar dan PPTK/PPK yang kebetulan dijabat oleh Terdakwa, sedangkan pekerjaan dilapangan hanya pada waktu ada undangan rapat evaluasi di pasar Pripih, misalnya, saat rapat evaluasi di sampaikan progres/perkembangan pembangunan dimana Saksi tekankan, dalam pelaksanaannya jangan sampai ada permasalahan di kemudian hari dan pekerjaan dapat terpenuhi sebagaimana kontrak, untuk masalah teknis Saksi tidak mengetahui ;
9. Bahwa Pagu Anggaran Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012, sebesar Rp1.170.299.000,00 (Satu milyar seratus tujuh puluh juta dua ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah) ;
10. Bahwa Nilai Kontrak Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012, awalnya sebesar Rp958.553.000,00 (Sembilan ratus lima puluh delapan juta lima ratus lima puluh tiga ribu rupiah), kemudian dirubah, karena ada pekerjaan tambah kurang sehingga menjadi sebesar Rp938.171.000,00 (Sembilan ratus tiga puluh delapan juta seratus tujuh satu ribu rupiah);
11. Bahwa Saksi jarang dilapangan, karena Saksi kurang memahami mengenai teknis, sehingga kalau ada surat-surat mengenai Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012, Saksi disposisi pada Terdakwa dan Saksi turun ke lapangan kalau ada rapat evaluasi dan koordinasi saja ;
12. Bahwa Laporan Pengawasan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, 2012 tersebut dilakukan setiap minggu dan pernah ada laporan tidak tercapai sebagaimana mestinya, kemudian Saksi sampaikan pada Pelaksana dan Pengawas agar dikerjakan sesuai jadwal dan tepat waktu;
13. Bahwa pelaksana tidak pernah melaporkan ada kendala dalam Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 pada Saksi ;
14. Bahwa Terdakwa tidak melaporkan perkembangan pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 pada Saksi, tetapi kepada Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Kulon Progo, karena Saksi pernah bilang pada Terdakwa agar laporan mengenai perkembangan pelaksanaan Kegiatan langsung pada Kepala Dinas saja ;
15. Bahwa Saksi tidak berwenang melakukan pencairan dana untuk Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012, karena itu domain bagian Keuangan dan Kepala Dinas ;
16. Bahwa Pelaksana Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 adalah CV. GAJAH SAKTI dengan Direkturnya Saksi MUJITO WAHYU ADI PURNOMO ;
17. Bahwa Saksi tidak pernah menerima uang terkait Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 dan pada suatu hari Saksi lupa tanggalnya tetapi diawal Tahun 2013 Terdakwa ke ruangan Saksi untuk menyampaikan tanda terima berikut amplop yang, katanya, berisi uang sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah), kemudian Saksi tanya ini darimana dan dijawab oleh Terdakwa ini sisa Kegiatan Pasar Pripih, karena tidak jelas sisa anggaran yang mana, maka Saksi suruh simpan saja karena Kegiatan di Dinas ESDM banyak yang tidak ada anggarannya, Saksi tidak mau, tetapi Terdakwa juga tidak mau terima, karena alasannya ini jatah Saksi sampai berulang kali dan akhirnya Saksi terima, tetapi kemudian amplopnya Saksi serahkan pada Kepala Seksi Penertiban dan Pengendalian yang baru yaitu BAMBANG dan pada waktu Saksi menyerahkan, untuk kepentingan kantor tetapi karena perasaan Saksi tidak enak, Saksi panggil lagi BAMBANG dan Saksi tanya uangnya sudah dipakai atau belum dan dijawab belum ini masih utuh kemudian amplopnya Saksi minta lagi dari BAMBANG terus Saksi panggil lagi Terdakwa, kemudian Saksi mengatakan pada Terdakwa ”Ini Pak Jati Amplopnya saya kembalikan dananya masih utuh” dan Terdakwa juga menolak, karena katanya ”Ini jatah Kabid yang bagi HARJOKO kalau begitu Pak SYAHRUN saja yang mengembalikan”, kemudian Saksi tanya darimana asalnya uang tersebut, Terdakwa tidak bisa menjawab, kemudian Saksi bilang ”Pak Jati saja yang mengembalikan pada HARJOKO karena yang berhubungan adalah Terdakwa”, selanjutnya BAMBANG mengatakan, ”Sudah Pak terima saja tidak apa-apa kok” pada waktu itu amplopnya terjatuh kemudian Saksi ambil untuk Saksi serahkan pada Terdakwa tetapi Terdakwa keburu pergi dan pada waktu itu BAMBANG berkata lagi, ”Sudah terima saja Pak saya ini orang asli sini kalau tidak mau terima buang saja uanganya” sambil berkata demikian BAMBANG membuang amplop keluar jendela, kemudian Saksi ke ruang tengah dan bertemu dengan HARJOKO dan Saksi bercerita yang sebenarnya pada HARJOKO dan HARJOKO tertawa sambil berkata ”Sudah terima saja Pak” ;
18. Bahwa Saksi tidak melihat fisik uangnya, kata Terdakwa Saksi dapat sebesar Rp2.000.000,00 (Dua juta rupiah) ;
19. Bahwa Saksi tidak tahu persis sekarang dimana uang sebesar Rp2.000.000,00 (Dua juta rupiah) tersebut karena setelah dilempar keluar oleh BAMBANG Saksi tidak tahu lagi dimana amplop tersebut;
20. Bahwa biasanya Saksi pernah menerima honor-honor, tetapi sesuai dengan DIPAnya, jadi asalnya uangnya jelas, kalau diluar honor baru sekali itu ;
21. Bahwa Saksi tidak tahu pegawai lain juga menerima honor semacam itu;
22. Bahwa di bidang Saksi ada semacam laporan pembukuan mengenai keuangan, karena Saksi sebagai Kepala Bidang di Perdagangan mengecek kalau ada kegiatan Saksi minta laporan pembukuan yang jelas, karena sewaktu-waktu Saksi ditanya Kepala Dinas untuk acara-acara yang tidak ada anggarannya bisa uang tersebut bisa untuk nyumbang;
23. Bahwa Saksi juga pernah minta pembukuan keuangan di ruangan Terdakwa tetapi tidak ditanggapi dan Saksi merasa Saksi tidak dikehendaki disitu ;
24. Bahwa Saksi pernah menanyakan perkembangan pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut pada Terdakwa tetapi secara lisan saja untuk masalah teknis Saksi tidak pernah menanyakan ;
25. Bahwa mekanisme surat masuk pada Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Kulon Progo, biasanya melalui Kepala Dinas, kemudian didisposisi pada Saksi kemudian Saksi teruskan disposisi sesuai bidangnya ;
26. Bahwa Saksi lupa Bukti Nomor 148 ini, tetapi kalau ada surat masuk Saksi langsung disposisi (sambil ditunjukkan bukti pada Saksi);
27. Bahwa Bukti Nomor 152 benar Kontrak Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut dan Saksi diberi tahu kalau Pelaksananya CV. Gajah Sakti ;
28. Bahwa belum ada laporan dari Terdakwa ada perubahan personil untuk Pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut ;
29. Bahwa setahu Saksi tidak diperbolehkan ada Sub Kontrak dalam pelaksanaan Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut ;
30. Terdakwa tidak pernah melaporkan ada Sub Kontrak dalam pelaksanaan Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut ;
31. Bahwa kata Terdakwa asal uang sebesar Rp2.000.000,00 (Dua juta rupiah) yang diberikan Terdakwa dari HARJOKO Wakil Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Kulon Progo pada waktu itu ;
32. Bahwa Terdakwa tidak memberitahu Saksi alasan HARJOKO yang membagi sisa uang tersebut ;
33. Bahwa Saksi tidak tahu diperiksa di penyidik sebagai Saksi Fakta atau Ahli, Saksi diperiksa untuk Kasus Pasar Pripih ;
34. Bahwa pada waktu Saksi diperiksa di Penyidik belum ditetapkan Terdakwanya ;
35. Bahwa Saksi mengetahui Terdakwa sebagai Terdakwa dalam Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut setelah diperiksa yang terakhir
36. Bahwa Saksi tidak tahu Terdakwa didakwa karena apa, Saksi hanya diberitahu oleh Penyidik, ada dugaan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut bermasalah dan apa yang Saksi dengar dari luar bahwa Kegiatan Pasar Pripih tersebut sudah selesai pada waktunya dan dibayar lunas, tetapi pekerjaannya belum sempurna ;
37. Bahwa Saksi termasuk Panitia Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012, tetapi Saksi tidak memahami secara teknis ;
38. Bahwa Saksi tidak mengetahui perkembangan pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut ;
39. Bahwa Saksi tidak mengetahui Saksi MUJITO WAHYU ADI PURNOO, ST mensubkontrakkan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut ;
40. Bahwa yang Saksi lakukan sebagai Penanggung Jawab Kegiatan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012, pada rapat Saksi pernah menghimbau secara moral agar pelaksanaan Kegiatan Rehabilitasi/Pembangunan Pasar Pripih berjalan sebagaimana mestinya ;
41. Bahwa Saksi tidak tahu Terdakwa mengetahui adanya Sub Kontrak Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut ;
42. Bahwa sampai hari ini Saksi tidak tahu isi Sub Kontrak dan dokumennya secara normatif Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut dan Saksi tahu hanya dari Penyidik ;
43. Bahwa Saksi tidak tahu dengan adanya Sub Kontrak Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 ada pembengkakan anggaran ;
43. Bahwa Saksi tahu kalau Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut tidak boleh di Sub Kontrakkan ;
44. Bahwa maksudnya evaluasi pada BAP Saksi Nomor 7 tersebut adalah rapat-rapat setiap mingguan pasti diadakan evaluasi kemajuan pelaksanaan kegiatan;
45. Bahwa Saksi tidak pasti mengikuti evaluasi mingguan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut, karena kesibukan Saksi yang mengikuti biasanya Terdakwa, PPTK, Kontraktor dan Konsultan Pengawas ;
46. Bahwa semestinya Saksi bertanggungjawab terhadap Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut tetapi karena Saksi tidak menguasai teknis maka Saksi mempersilahkan Terdakwa melaporkan langsung mengenai Teknis kepada KPA saja tidak usah melalui Saksi;
47 Bahwa Saksi tidak mengetahui pada waktu awal pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut ada masalah ;
48. Bahwa Saksi tidak tahu apakah KPA mengetahui semua masalah dalam pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut ;
49. Bahwa Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut pernah masuk koran dan dalam rapat evaluasi disampaikan akan diatasi tetapi secara teknisnya Saksi tidak tahu ;
50. Bahwa Saksi tidak tahu Saksi LEGO SUITO JUGA sebagai Sub Kontrak Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut dan tidak ada laporan Saksi LEGO SUITO sebagai Sub Kontrak ;
51. Bahwa yang mengangkat Saksi R. LEGO SUITO sebagai Tim Teknis Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012, adalah Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Kulon Progo pada waktu itu ;
52. Bahwa untuk membuktikan bahwa pekerjaan sudah selesai harus ada laporan dari Konsutan Pengawas bahwa pekerjaan sudah 100 % selesai pada PPK kemudian PPK melaporkan pada KPA, kemudian diteruskan dengan pengajuan pembayaran, sehingga yang bisa menentukan suatu kegiatan telah selesai ada Konsultan Pengawas ;
53. Bahwa Saksi tidak tahu PPTK, PPK dan Konsultan Pengawas membuat laporan tidak benar sehingga pembayaran Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut sudah dibayarkan semua;
54. Bahwa Saksi tidak pernah dengar ada pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh Kontraktor sehingga Kontraktor dilaporkan ke Polres Kulon Progo ;
55. Bahwa Saksi tidak tahu Terdakwa telah melaporkan Kontraktor ke Polres Kulon Progo terkait pemalsuan dokumen pencairan ;
56. Bahwa Saksi tidak tahu kalau Saksi R. LEGO SUITO meminta Sub Kontrak senilai kurang lebih sebesar Rp82.000.000,00 (Delapan puluh dua juta) karena setiap Saksi ke lapangan tidak ada masalah ;
57. Bahwa kata Terdakwa asal uang sebesar Rp.2.000.000,00 (Dua juta rupiah) yang diberikan Terdakwa pada Saksi tersebut dari HARJOKO dan kata HARJOKO uang tersebut berasal dari seseorang ;
58. Bahwa Saksi tidak tahu mengapa BAMBANG HARJOKO ikut membagi uang ;
59. Bahwa Saksi tidak tahu uang itu merupakan akumulasi SPD Saksi selama 1 (Satu) Tahun, kalau itu SPD Saksi biasanya ada penjelasan tetapi pada waktu itu tidak dijelaskan, itu akumulasi SPD Saksi 1 (satu) tahun ;
60. Bahwa Saksi bersedia dikonfrontir dengan BAMBANG dan HARJOKO terkait urang sebesar Rp2.000.000,00 (Dua juta rupiah) tersebut ;
61. Bahwa Saksi terakhir ke lapangan menjelang pembayaran 100% Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut, tetapi Saksi lupa kapan waktunya dan pada waktu itu ditemukan ada beberpa pekerjaan yang belum dikerjakan antara lain pemasangan besi baja tidak sesuai dengan spesifikasinya, pengecatan juga disinggung mengenai peresapan sumur dan lain-lain;
62 Bahwa temuan tersebut sebagai dasar evaluasi tetapi Saksi tidak tahu apakah hal tersebut sudah dikerjakan oleh Kontraktor atau belum ;
63. Bahwa PJK dan PPK seharusnya melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan pada PA/KPA, tetapi Saksi tidak melaporkan karena mengenai teknis Saksi serahkan kepada PPK saja ;
64. Bahwa yang seharusnya melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan pada Saksi adalah PPTK, tetapi karena Saksi tidak menguasai teknis Saksi persilahkan langsung melaporkan pada PPK atau KPA;
65. Bahwa PPTK bisa melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan pada KPA karena itu memang tupoksinya dan PPTK bisa melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan melalui PPK ;
66. Bahwa kalau laporan PPTK yang menyangkut bukan teknis melalui Saksi kemudian Saksi teruskan pada KPA ;
67. Bahwa yang langsung berhubungan pada Kontraktor adalah PPTK ;
67. Bahwa yang menunjuk Penyedia barang dan jasa pada Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut, hasil lelang di ULP Kabupaten Kulon Progo ;
68. Bahwa pemenang lelang Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut adalah CV. Gajah Sakti ;
69. Bahwa Saksi tidak tahu ceritanya PT. Gajah Saktu bisa sebagai pemenang lelang Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut karena itu ranah ULP Kabupaten Kulon Progo ;
70. Bahwa Saksi tidak punya wewenang menolak hasil pelelangan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut walaupun pemenangnya tidak sesuai dengan spesifikasi teknisnya ;
71. Bahwa Saksi tidak tahu syarat sebagai pemenang lelang Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut ;
72. Bahwa Saksi tidak tahu ada penggantian personil inti oleh CV. Gajah Sakti dalam melaksanakan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut ;
73. Bahwa Saksi tidak tahu ada laporan pada KPA mengenai penggantian personil oleh CV. Gajah Sakti dalam melaksanakan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut, karena Saksi tidak pernah mendengar mengenai penggantian personil oleh PT. Gajah Sakti;
74. Bahwa Saksi tidak tahu Saksi LEGO SUITO sebagai Sub Kontrak Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut karena tidak ada yang melaporkan pada saya dan apabila Saksi tanya pada staf mengenai keberadaan Saksi LEGO SUITO dijawab, Saksi LEGO SUITO di lapangan ;
75. Bahwa Terdakwa tidak pernah melaporkan mengenai Berita Acara Pemeriksaan telah mencapai 100 % pada Saksi ;
76. Bahwa Saksi tahu ada rapat evaluasi sebelum Pemeriksaan telah mencapai 100% tetapi Saksi lupa waktunya ;
77. Bahwa ada peninjauan ke lapangan sebelum Pemeriksaan telah mencapai 100% dan yang hadir pada waktu itu Saksi, Terdakwa, Konsultan Pengawas, Pelaksana, PPTK dan KPA;
78. Bahwa Saksi hadir dalam peninjauan ke lapangan sebelum Pemeriksaan telah mencapai 100% karena Saksi diundang oleh Konsultan Pengawas ;
79. Bahwa pada waktu Saksi dilapangan Saksi juga berkeliling lokasi baru masuk ruangan rapat ;
80. Bahwa setahu Saksi kekurangan dalam pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut sebelum Pemeriksaan 100 % tersebut adalah pengecatan pagar, plang nama, keramik ada yang rusak dan lain-lain ;
81. Bahwa hasilnya setelah ditemukan adanya kekurangan pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut sebelum Pemeriksaan 100 % tersebut adalah akan dilakukan perbaikan ;
82. Bahwa Saksi tidak pernah bicara pada Terdakwa mengenai kekurangan pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012, tetapi setelah ada laporan mengenai kekurangan pelaksanaan Saksi selalu menghimbau pelaksanaan dapat dilaksanakan tepat sesuai ketentuan;
83. Bahwa Saksi tidak pernah ditegur oleh KPA mengenai adanya kekurangan pelaksanaan kegiatan tersebut saya hanya ditegur agar lebih aktif dalam Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut ;
84. Bahwa Saksi tidak pernah membicarakan mengenai Sub Kontrak Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut pada KPA ;
85. Bahwa Saksi tidak memahami Perpres Nomor 54 Tahun 2010, Perpres Nomor 35 Tahun 2011 dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012 ;
86. Bahwa Saksi tidak pernah memberikan pengarahan sesuai spesifikasi teknis dan Saksi selalu menganjurkan agar konsultasi pada yang lebih menguasai yaitu Konsultan Pengawas;
87 Bahwa di lingkungan Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Kulon Progo pada waktu itu tidak ada arsiteknya;
88. Bahwa Saksi pernah menyetujui spesifikasi teknis Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut pada waktu perencanaan ;
89. Bahwa kalau Saksi jarang ke lapangan yang mengecek Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut biasanya PPTK dan Konsultan Pengawas ;
90. Bahwa pernah dibahas mengenai spesifikasi teknis Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut pada waktu perencanaan ;
91. Bahwa Saksi tidak tahu secara teknis bagaimana penyusunan HPS Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupatebn Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut ;
92. Bahwa Saksi tidak tahu sebelum penyusunan HPS Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut PPK melakukan survey harga terlebih dahulu karena Saksi tidak ikut ;
92. Bahwa Saksi tidak tahu nilai HPS Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut menggunakan harga dari Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo ;
93. Bahwa Saksi lupa pernah memaraf dalam HPS Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut ;
94. Bahwa yang mengonsep dokumen pengadaan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut yang dikirim ke ULP Kabupaten Kulon Progo adalah Terdakwa;
95. Bahwa Saksi pernah ke ULP Kabupaten Kulon Progo tetapi Saksi lupa apakah untuk pengadaan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo dalam Tahun Anggaran 2012 tersebut atau yang lain ;
96. Bahwa Terdakwa pernah memberitahu Saksi kalau pemenang lelang Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut PT Gajah Sakti dan Saksi juga pernah membaca surat dari Setda Kabuaten Kulon Progo mengenai pemenang lelang;
97. Bahwa Saksi tidak terlibat dalam menentukan pemenang lelang Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut ;
98. Bahwa yang mengonsep SPMK Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut adalah Terdakwa ;
99. Bahwa Saksi tidak tahu pada waktu penandatangan Kontrak Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut dan Saksi tidak tahu dimana penandatangan Kontrak tersebut ;
100. Bahwa Saksi tidak tahu penandatanganan Kontrak Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut di rumah Saksi MUJITO WAHYU ADI PURNOMO, ST;
Tanggapan Terdakwa : benar dan tidak keberatan.
3. SAKSI TRI HARYANI Binti SISWO SUWARNO;
1. Bahwa Saksi pernah diperiksa di tingkat penyidikan dan Saksi memberikan keterangan dengan benar dan tidak ada tekanan;
2. Bahwa benar dan Saksi telah menanda tangani berita acara pemeriksaan tersebut;
3. Bahwa Saksi telah terlebih dahulu membacanya dan keterangan Saksi dalam berita acara tersebut benar sesuai dengan keterangan yang telah Saksi berikan; -----------------------------------
4. Bahwa Terdakwa tersangkut masalah dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam proses Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 di Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Kulon Progo karena Terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Kulon Progo Nomor 510/23/III/2012 tanggal 1 Maret 2012 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Kulon Progo Nomor 510/164/XI/2012 tanggal 01 Oktober 2012 ;
5. Bahwa hubungan Saksi dalam perkara ini adalah karena pada waktu itu Saksi sebagai Bendahara Pengeluaran Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Kulon Progo berdasarkan SK Bupati Kulon Progo Nomor 7 Tahun 2012 tanggal 2 Januari 2012 Tentang Penunjukan/Pengangkatan Atasan Langsung Bendahara, Bendahara Penerima, Bendahara Penerimaan Pembantu, Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Pengeluaran Pembantu ;
6. Bahwa tupoksi Saksi sebagai Bendahara Pengeluaran di Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Kulon Progo adalah ;
- Pengajuan SPP (UP, GU, LS) ;
- Mencairkan uang ;
- Membayar ;
- Meng SPJ kan ;
- Pelaporan ;
7. Bahwa Atasan Langsung Saksi adalah Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Kulon Progo yang waktu itu dijabat oleh Ir. JUNIANTO MASUDI UTOMO, sedangkan atasan Saksi secara struktural adalah Kepala Sub Bagian Keuangan yaitu Ibu TUTI TANTYASIH, SE;
8. Bahwa kaitan Saksi dalam Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 karena Saksi melakukan pencairan pembayaran Kegiatan tersebut ;
9. Bahwa Pagu Anggaran Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut sebesar Rp1.182.852.000,00 (Satu milyar seratus delapan puluh dua juta delapan ratus lima puluh dua ribu rupiah) berasal dari DAK sebesar Rp1.075.320.000,00 (Satu milyar tujuh puluh lima ribu tiga ratus dua puluh ribu rupiah) dan berasal dari DAU sebesar Rp107.532.000,00 (Seratus tujuh juta lima ratus tiga puluh dua ribu rupiah) ;
10. Bahwa Nilai Kontrak Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut awalnya sebesar Rp958.553.000,00 (Sembilan ratus lima puluh delapan juta lima ratus lima puluh tiga ribu rupiah) kemudian dirubah karena ada pekerjaan tambah kurang sehingga menjadi sebesar Rp938.171.000,00 (Sembilan ratus tiga puluh delapan juta seratus tujuh satu ribu rupiah);
11. Bahwa Saksi melakukan pencairan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut seingat Saksi untuk CV Gajah Sakti sebanyak 3 (tiga) kali yaitu Pembayaran uang muka 30 %, Pembayaran Termin I dan Termin II ;
12. Bahwa Uang Muka Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, 2012 tersebut dari DAK sebesar Rp261.423.545,00 (Dua ratus enam puluh satu juta empat ratus dua puluh tiga ribu lima ratus empat puluh lima rupiah) dan berasl dari DAU sebesar Rp26.142.355,00 (Dua puluh enam juta tiga ratus lima puluh lima rupiah) dan uangnya dibayarkan dengan SPM LS pada CV. Gajah Sakti atas nama Direkturnya Saksi MUJITO WAHYU ADI PURNOMO, ST ;
13. Bahwa dokumen sebagai syarat pencairan Uang Muka Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut, antara lain :
- Pernyataan Penggunaan Uang Muka ;
- Rencana penggunaan Uang Muka ;
- SPMK (Surat Perintah Mulai Kerja) ;
- SPK (Surat Perintah Kerja) ;
- Jaminan Pembayaran Uang Muka ;
- Surat Perjanjian Pemberian Pekerjaan (Kontrak) ;
- Fotocopy identitas KTP atas nama MUJITO WAHYU ADI PURNOMO, ST;
- Fotocopy NPWP ;
- Fotocopy rekening koran ;
- Fotocopy Iuran Jasa Konstruksi ;
- SSP dan Faktur Pajak ;
14. Bahwa yang mengajukan dokumen diatas pada Saksi adalah Saksi HARI WIBOWO salah satu staf CV. Gajah Sakti ;
15. Bahwa Saksi lupa nilai Jaminan Pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut karena dalam bentuk sertifikat;
16. Bahwa Pelaksana Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut adalah CV. GAJAH SAKTI dengan Direkturnya Saksi MUJITO WAHYU ADI PURNOMO ;
17. Bahwa yang menerbitkan SPM Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut adalah SKPD kemudian dirikim ke Bendahara Umum Daerah untuk diterbitkan SP2D ;
18. Bahwa proses pencairan Termin II sama dengan pencairan Uang Muka, antara lain :
- SPP LS (DAK) No. 57/SPP-BL/2.06.01.01/XII/2012, sedang untuk SPP LS (DAU) No. 58/SPP-BL/2.06.01.01/XII/2012 tanggal 18 Desember 2012 ;
- SPM (DAK) No. 57/SPM-BL/2.06.0101/XII/2012 tanggal 18 Desember 2012, sedangkan untuk SPM LS (DAU) No. 58/SPM-BL/2.0601.01/X/ tanggal 18 Desember 2012 ;
- SP2D untuk (DAK) No. 03441/SP2D/2/2.06.0101/2012 tanggal 18 Desember 2012, sedang untuk (DAU) No. 03442/SP2D/2/2/.06.01.01/2012 tanggal 18 Desember 2012 ;
19. Bahwa sebelum sampai pada PA/KPA pencairan terlebih dahulu melalui PPK karena PPK membuat SPP kemudian di cek oleh Pejabat Peneliti SPP yaitu Kepala Sub Bagian Keuangan baru kemudian terbit SPM ;
20. Bahwa proses pembayaran Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut tidak melibatkan Penanggungjawab Kegiatan yang pada waktu itu dijabat oleh Saksi AHMDAD SYAHRUN, SE ;
21. Bahwa Saksi selaku Bendahara Pengeluaran Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Kulon Progo hanya menerima tembusan SP2D pembayaran Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut ;
22. Bahwa yang menyimpan Jaminan Uang Muka Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut adalah Terdakwa Saksi hanya dapat fotocopynya saja namun sekarang Saksi tidak tahu dimana ;
23. Bahwa setahu Saksi dalam Berita Acara Hasil Pemeriksaan Kemajuan Pekerjaan Saksi Ir. YUSUF BUDIYANTO, ST sebagai Koordinator Lapangan CV. Gajah Sakti ;
24. Bahwa Saksi HARI WIBOWO mengurus pencairan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut, sampai DPPKAD Kabupaten Kulon Progo ;
25. Bahwa dokumen pencairan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut, sampai ke tangan Saksi sudah dalam keadaan lengkap dan yang memaraf kuitansinya PPK dan Kepala Sub Bagian Keuangan ;
26. Bahwa yang menyimpan Jaminan Pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut adalah Terdakwa dan Saksi hanya dapat fotocopynya saja namun sekarang tidak Saksi tidak tahu dimana ;
27. Bahwa Saksi lupa pada waktu Saksi HARI WIBOWO menyerahkan dokumen pencairan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut ada Jaminan Pelaksanaannya ada aslinya ;
28. Bahwa yang seharusnya menyimpan dokumen Jaminan Pelaksanaan untuk Pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut adalah Saksi selaku Bendahara Pengeluaran tetapi kenyataannya bukan Saksi;
29. Bahwa Jaminan Pemeliharaan untuk Pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut tidak pada Saksi dan Saksi hanya menerima fotocopynya ;
30. Bahwa Jaminan Uang Muka, Jaminan Pelaksanaan dan Jaminan Pemeliharaan Kegiatan Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut tidak disimpan di brankas karena di brankas hanya untuk menyimpan uang saja tidak untuk menyimpan surat berharga ;
31. Bahwa SPP di buat diketahui oleh Terdakwa karena yang tandatangan Terdakwa ;
32. Bahwa Saksi tidak dapat tembusan tranfer uang dari bank ke Rekanan;
33. Bahwa PPh dan PPn dalam Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut sudah dipotong ;
34. Bahwa Saksi tidak menyimpan SSP Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut yang sudah dibayar oleh rekanan dan Saksi sudah pernah minta pada rekanan tetapi tidak diberi ;
35. Bahwa Saksi tidak melaporkan PPn dan PPh Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut ;
36. Bahwa Jaminan Uang Muka, Jaminan Pelaksanaan dan Jaminan Pemeliharaan Kegiatan Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut harus ada aslinya kemudian di fotocopy untuk dilampirkan dalam dokumen pencairan ;
37. Bahwa biasanya Jaminan Uang Muka, Jaminan Pelaksanaan dan Jaminan Pemeliharaan yang menyimpan PPK ;
38. Bahwa Saksi HARI WIBOWO biasanya menghadap Saksi biasanya tidak bersama dengan PPTK;
39. Bahwa Saksi tidak tahu ada aturannya Jaminan Uang Muka, Jaminan Pelaksanaan dan Jaminan Pemeliharaan aslinya yang menyimpan Bendahara Pengeluaran ;
40. Bahwa PJK tidak tanda tangan dalam pencarian Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut;
41. Bahwa Saksi tidak tahu Terdakwa mengetahui adanya Sub Kontrak Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut ;
42. Bahwa fotocopy Jaminan Uang Muka, Jaminan Pelaksanaan dan Jaminan Pemeliharaan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut sampai pada Saksi bersamaan dengan dokumen pencairan yang lainnya ;
43. Bahwa Saksi tidak pernah mencocokkan fotocopy Jaminan Uang Muka, Jaminan Pelaksanaan dan Jaminan Pemeliharaan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut dengan aslinya;
43. Bahwa data Saksi untuk membuat SPP Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut berdasarkan permohonan ;
44. Bahwa sampai sekarang Saksi tidak menyimpan SSP Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut, karena Saksi pernah minta pada Saksi HARI WIBOWO tetapi sampai sekarang tidak pernah diberi ;
45. Bahwa Saksi pernah melihat Surat Pernyataan Kesanggupan dipotong Pajaknya sebagaimana Bukti 61 dan itu untuk mengurangi pembayaran pada rekanan serta biasanya sudah dipotong oleh bank ;
46 Bahwa Saksi tidak mengetahui pencairan Jaminan Uang Muka, Jaminan Pelaksanaan dan Jaminan Pemeliharaan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut karena yang mencairkan yang punya jaminan;
47. Bahwa Saksi tidak bisa mencairkan Jaminan Uang Muka, Jaminan Pelaksanaan dan Jaminan Pemeliharaan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut ;
48. Bahwa Saksi lupa pernah menanyakan asli Jaminan Uang Muka, Jaminan Pelaksanaan dan Jaminan Pemeliharaan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut pada Terdakwa ;
49. Bahwa Saksi belum pernah mengecek Jaminan Uang Muka, Jaminan Pelaksanaan dan Jaminan Pemeliharaan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut ke Bank ;
50. Bahwa selain sebagai Bendahara Pengeluaran Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut Saksi juga sebagai Bendahara Pengeluaran untuk kegiatan lain ;
51. Bahwa sebagai syarat pembayaran Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut hanya memakai fotocopy Jaminan Uang Muka, Jaminan Pelaksanaan dan Jaminan Pemeliharaan saja ;
52. Bahwa Saksi tidak tahu fungsi Jaminan Uang Muka, Jaminan Pelaksanaan dan Jaminan Pemeliharaan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut ;
53. Bahwa pembayaran Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut sudah dibayarkan semua;
54. Bahwa dana Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut berasal dari APBN dan APBD digabung jadi 1 (Satu) DAU 10 % dan DAK 90 % ;
55. Bahwa yang memferifikasi pencairan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut adalah Bendahara dan Penatausahaan Perbendaharaan kemudian direspon dan dicairkan ;
56. Bahwa pada waktu pencairan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut apakah ada Surat Pernyataan Tanggungjawab dari PA yang pada waktu itu dijabat oleh Ir. DJUNIANTO MARSUDI UTOMO;
57. Bahwa Anggaran Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut tidak habis digunakan;
58. Bahwa dokumen pajak Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut sudah masuk di Kas Daerah Kabupaten Kulon Progo ;
59. Bahwa Saksi pernah diperiksa pihak BPK Perwakilan Yogyakarta tetapi itdak ada temuan sedangkan untuk pemeriksanaan BPKP Perwakilan Yogyakarta Saksi tidak tahu hasilnya disamping itu juga ada pemeriksaan dari Inspektorat Kabupaten Kulon Progo tetapi Saksi juga tidak tahu hasilnya;
60 Bahwa materi pemeriksaan pihak BPK Perwakilan Yogyakarta hanya bersifat administratif saja tetapi kalau BPKP Perwakilan Yogyakarta termasuk pemeriksaan fisiknya ; -----------------------
61. Bahwa Saksi tidak tahu nilai kerugian negaranya Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut ;
62. Bahwa Saksi tidak tahu Pasar Pripih sekarang sudah berfungsi sebagaimana mestinya karena Saksi tidak pernah ke lapangan;
63. Bahwa Saksi tidak tahu masalahnya ada keributan sdr. BAMBANG dengan Saksi AHMAD SYAHRUN, SE tetapi itu terjadi diawal Tahun 2013 ;
64. Bahwa yang menghimpun SPPD dilingkungan Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Kulon Progo adalah Bagian Keuangan;
65. Bahwa semua pegawai Dilingkungan Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Kulon Progo bisa menerima SPPD ;
66. Bahwa Saksi AHMAD SYAHRUN, SE juga bisa menerima SPPD ;
67. Bahwa SPPD Dilingkungan Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Kulon Progo dibayarkan setiap bulan langsung oleh staf Bidang Keuangan;
Tanggapan Terdakwa :
Terdakwa menyatakan ada yang keberatan yaitu :
Saksi pernah menanyakan asli Jaminan Uang Muka, Jaminan Pelaksanaan dan Jaminan Pemeliharaan pada Terdakwa ;
- Atas keberatan Terdakwa tersebut Saksi tetap pada keterangannya;
4. SAKSI ANANG YANUARTO NUGROHO, SE;
1. Bahwa Saksi pernah diperiksa di tingkat penyidikan dan saya memberikan keterangan dengan benar dan tidak ada tekanan;
2. Bahwa benar dan Saksi telah menanda tangani berita acara tersebut;
3. Bahwa Saksi telah terlebih dahulu membacanya dan keterangan saya dalam berita acara tersebut benar sesuai dengan keterangan yang telah saya berikan; ---------------------------------------------------------------------
4. Terdakwa tersangkut masalah dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam proses Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 di Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Kulon Progo karena Terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Kulon Progo Nomor 510/23/III/2012 tanggal 1 Maret 2012 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Kulon Progo Nomor 510/164/XI/2012 tanggal 01 Oktober 2012 ;
5. Bahwa hubungan Saksi dalam perkara ini adalah karena pada waktu itu Saksi sebagai Sekretaris Tim Pelaksana Teknis Kegiatan Fasilitasi, Pengembangan dan Pengelolaan Sarana Prasarana Distribusi dan Pasar Tahun 2012 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Kulon Progo Nomor 510/21/III/2012 tanggal 1 Maret 2012 ;
6. Bahwa Susunan Tim Pelaksana Teknis Kegiatan Fasilitasi, Pengembangan dan Pengelolaan Sarana Prasarana Distribusi dan Pasar Tahun 2012 adalah :
Pengguna Anggara : Ir. JUNIANTO MARSUDI UTOMO;
PJK : AHMAD SHARUN, SH ;
PPTK/PPK : A.NURJATI PURNOMO, Spt,MAP ;
Sekretaris : ANANG YANUARTO N, SE ;
Anggota : Ir. SUPRIYO ;
SITI ROKHAYAH, SE ;
ISKANDAR, SE ;
Dra. TUTI TANTYASIH ;
R. IDHIAR NUGROHO, ST ;
TRI HARYANI ;
PARIDI ;
MUH. WILDAN APRIANTO ;
SUWARDI ;
SUPARJA ;
7. Bahwa tupoksi Saksi sebagai Sekretaris Tim Pelaksana Teknis Kegiatan Fasilitasi, Pengembangan dan Pengelolaan Sarana Prasarana Distribusi dan Pasar Tahun 2012 adalah :
- Membantu kelancaran pelaksanaan kegiatan khususnya dalam administrasi, laporan dam keuangan ;
- Membantu kelancaran pelaksanaan kegiatan di lapangan / lokasi kegiatan ;
- Melaksanakan tugas surat menyurat yang berhubungan dengan kegiatan ;
- Membantu dalam pembuatan laporan pelaksanaan kegiatan;
8. Bahwa yang Saksi lakukan dalam Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 adalah membantu meng SPJ kan, pembayaran honor panitia, membuat undangan rapat persiapan dan rapat koordinasi ;
9. Bahwa Pagu Anggaran Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut sebesar Rp. 1.182.852.000,00 (Satu milyar seratus delapan puluh dua juta delapan ratus lima puluh dua ribu rupiah) berasal dari DAK sebesar Rp. 1.075.320.000,00 (Satu milyar tujuh puluh lima ribu tiga ratus dua puluh ribu rupiah) dan berasal dari DAU sebesar Rp. 107.532.000,00 (Seratus tujuh juta lima ratus tiga puluh dua ribu rupiah) ;
10. Bahwa Pelaksanaaan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut awalnya bulan Oktober tahun 2012 dan berakhir bulan Desember 2012 ;
11. Bahwa Terdakwa dalam Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut sebagai PPK ;
12. Bahwa pada waktu pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut Saksi tidak pernah ke lokasi;
13. Bahwa pelaksana tidak pernah melaporkan ada kendala dalam Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut pada Saksi ;
14. Bahwa pemenang lelang Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut adalaah CV. Gajah Sakti ;
15. Bahwa pada waktu Saksi membantu memberikan honor panitia Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut ada tanda terimanya dan sudah Saksi serahkan pada yang bersangkutan ;
16. Bahwa Saksi tidak tahu tugas PPK dalam Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut ;
17. Bahwa asal uang yang Saksi gunakan untuk membayarkan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut dari Bendahara yaitu Saksi TRI HARYANI ;
18. Bahwa Saksi tidak mengikuti perkembangan pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut ;
19. Bahwa yang memerintahkan Saksi membayarkan honor panitia Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut adalah Terdakwa ;
20. Bahwa Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut sekarang sudah selesai dan tidak ada masalah ;
Selanjutnya karena keadaan Saksi mengalami sakit maka Hakim Ketua menghentikan pemeriksaan ;
Tanggapan Terdakwa : benar dan tidak keberatan.
5. SAKSI SETIONO WIRYAWAN, ST;
1. Bahwa Saksi pernah diperiksa di tingkat penyidikan dan Saksi memberikan keterangan dengan benar dan tidak ada tekanan;
2. Bahwa benar dan Saksi telah menanda tangani berita acara tersebut;
3. Bahwa Saksi telah terlebih dahulu membacanya dan keterangan saya dalam berita acara tersebut benar sesuai dengan keterangan yang telah Saksi berikan; -----------------------------------
4. Bahwa Terdakwa tersangkut masalah dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam proses Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 di Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Kulon Progo karena Terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Kulon Progo Nomor 510/23/III/2012 tanggal 1 Maret 2012 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Kulon Progo Nomor 510/164/XI/2012 tanggal 01 Oktober 2012 ;
5. Bahwa hubungan Saksi dalam perkara ini adalah karena pada waktu itu Saksi sebagai Ketua Pokja Konstruksi untuk Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 di ULP Kabupaten Kulon Progo dengan Surat Keputusan Nomor : 26/ULP-KP/IX/2012 tertanggal 3 September 2012 ;
6. Tupoksi Saksi sebagai Ketua Pokja Konstruksi untuk Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 di ULP Kabupaten Kulon Progo tersebut adalah ;
- Menyusun rencana pemilihan penyedia barang jasa ;
- Menyiapkan dokumen pengadaan ;
- Mengumumkan paket pekerjaan yag akan dilelang ;
- Melakukan evaluasi terhadap penawaran yang masuk termasuk melakukan evaluasi kualifikasi terhadap penyedia barang dan jasa;
- Melaporkan sanggahan dari Penyedia barang dan jasa ;
7. Bahwa Panitia Pokja Konstruksi untuk Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 di ULP Kabupaten Kulon Progo tersebut adalah :
Saksi sebagai Ketua ;
SULUNG AMBANG S. sebagai Sekretaris ;
ENDY NUR ENDAR S. sebagai Anggota ;
BUDI RISTANTA sebagai Anggota ;
SUTRISNA sebagai Anggota ;
8. Bahwa Saksi sebagai Ketua Pokja Konstruksi untuk Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 di ULP Kabupaten Kulon Progo tersebut mempunyai sertifikasi Pengadaan Barang dan Jasa mempunyai sertifikasi Pengadaan Barang/Jasa dari LPKK Pusat tetapi untuk nomor dan tanggalnya Saksi lupa ;
9. Bahwa Pagu Anggaran Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut sebesar Rp. 1.182.852.000,00 (Satu milyar seratus delapan puluh dua juta delapan ratus lima puluh dua ribu rupiah) berasal dari DAK sebesar Rp. 1.075.320.000,00 (Satu milyar tujuh puluh lima ribu tiga ratus dua puluh ribu rupiah) dan berasal dari DAU sebesar Rp. 107.532.000,00 (Seratus tujuh juta lima ratus tiga puluh dua ribu rupiah) ;
10. Bahwa proses pelelangan Kegiatan Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut sudah dilaksanakan;
11. Bahwa Sistim pelelangan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut dengan menggunakan metode Pemilihan Langsung pasca kualifikasi dengan sistim gugur, yaitu apabila dalam setiap tahap tidak memenuhi persyaratan akan dinyatakan gugur dan hasil evaluasi dilakukan secara elektronik melalui sistim LPSE Kabupaten Kulon Progo;
12. Bahwa pemenang lelang Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut adalah CV. Gajah Sakti ;
13. Bahwa yang mengikuti pelelangan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut kurang lebih ada 33 (tiga puluh tiga) peserta ;
14. Bahwa yang menentukan pemenang lelang Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut adalah Pokja ULP Kabupaten Kulon Progo ;
15. Bahwa yang dilakukan setelah menentukan pemenang lelang Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut menunggu masa sanggah dan setelah selesai masa sanggah Saksi menyerahkan dokumen pelelangan Saksi serahkan pada petugas ULP Kabupaten Kulon Progo seingat Saksi pada Bu ANA ;
16. Bahwa jadwal pelelangan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut antara lain sebagai berikut :
1. Pengumuman lelang dan Download dokumen pemilihan dan kualifikasi tanggal 11 – 14 September 2012 ;
2. Penjelasan dokumen lelang tanggal 13 September 2012 ;
3. Upload dokumen penawaran dan kualifikasi tanggal 14-17 September 2012 ;
4. Pembukaan file dokumen penawaran serta dokumen kualifikasi tanggal 17 – 24 September 2012 ;
5. Evaluasi penawaran tanggal 17 – 26 September 2012 ;
6. Evaluasi dokumen kualifikasi dan pembuktian kualifikasi tanggal 17 – 28 September 2012 ;
7. Upload Berita Acara hasil Pelelangan tgl 27 September 2012 ;
8. Upload BHAP dan Penetapan Pemenang Lelang serta Pengumuman tanggal 27 September 2012 ;
9. Masa Sanggah hasil lelang tanggal 28 – 30 September 2012;
10. SPPBJ tanggal 1 Oktober 2012 ;
11. Penandatangan Kontrak tanggal 3 Oktober 2012 ;
17. Bahwa Saksi tidak menyerahkan langsung hasil pelelangan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut pada PA/LPA Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Kulon Progo ;
18. Bahwa Saksi tidak ada hubungan dengan PPK Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut ;
19. Bahwa Saksi mengirimkan Berita Acara Hasil Pelelangan pada Terdakwa melalui email ;
20. Bahwa seharusnya Saksi melaporkan Hasil Pelelangan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut pada Penanggungjawab Kegiatan ;
21. Bahwa Saksi tidak pernah ke lapangan karena setelah berkas dokumen pelelangan Saksi serahkan maka tugas Saksi sudah selesai ;
22. Bahwa yang dimaksud dengan pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa telah mencapai 100 % apabila telah dilaksanakan sesuai kontrak dan sesuai dengan gambarnya;
23. Bahwa selesainya tugas Pokja ULP dalam suatu Kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa setelah dokumen Pelelangan diserahkan ;
24. Bahwa syarat Pelelangan Pengadaan Barang dan Jasa secara umum menurut administrasi secara umum adalah penawaran yang sesuai ketentuan, syarat pelelangan spesifikasi teknis itu hal-hal yang mengatur teknis di lapangan ;
25. Bahwa kewajaran harga yang dapat dipertanggungjawabkan dan tidak ada penyimpangan yang pokok ;
26. Bahwa kompetensi masuk pada spesifikasi teknis pelaksanaan dilapangan ;
27. Bahwa pada waktu evaluasi dokumen juga disyaratkan kemampuan dari Penyedia Barang dan Jasa dalam melaksanakan Kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa ;
28. Bahwa CV. Gajah Sakti termasuk Penyedia yang memenuhi syarat dalam melaksanakan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut ;
29. Bahwa Saksi tidak tahu Jaminan Pemeliharaan untuk Pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut ;
30. Bahwa personilnya CV. Gajah Sakti memenuhi syarat untuk melaksanakan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut karena sudah ada site manager, pelaksana, administrasi dan drafter ;
31. Bahwa Saksi lupa Saksi SUMIDJO TRIYANTO juga termasuk personil inti CV Gajah Sakti ;
32. Bahwa CV. Gajah Sakti ada bagan pelaksananya pada waktu memasukkan penawaran ;
33. Bahwa Saksi tidak pernah mendengar CV. Gajah Sakti pernah mendapat teguran mengenai struktur organisasi belum masuk pada waktu pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut ;
34. Bahwa dalam pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut CV. Gajah Sakti tidak ada personilnya bernama Ir. YUSUF BUDIYANTO, ST dan Ir. HARI WIBOWO;
35. Bahwa tidak bisa ada penggantian personil untuk pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut, karena daftar personil sudah di upload pada waktu memasukkan dokumen pengadaan ;
36. Bahwa tidak ada sosialisasi pada rekanan terkait ketidak bisaan penggantian personil pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa ;
37. Bahwa Saksi tidak pernah menerima penggantian personil terkait pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut ;
38. Bahwa yang bertanda tangan SPPJ Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 adalah PPK berdasarkan Berita Acara Hasil Pelelangan Pokja ;
39. Bahwa Terdakwa tidak berkomunikasi secara intens dengan Pokja ULP Kabupaten Kulon Progo;
40. Bahwa Setda Kabupaten Kulon Progo hanya mempunyai 1 ULP dan ULP belum mandiri sehingga masih bergabung dengan Setda Kabupaten Kulon Progo ;
41. Bahwa ada 1 (Satu) Anggota Pokja ULP Kabupaten Kulon Progo untuk Kontrak Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 yang orang Bagian Keuangan Setda Kabupaten Kulon Progo selebihnya orang Dinas Pekerjaan Umum Setda Kabupaten Kulon Progo ;
42. Bahwa Pokja ULP Kabupaten Kulon Progo untuk Kontrak Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 hanya untuk Kegiatan Pasar Pripih saja kalau untuk Kegiatan lain Pokjanya tersendiri ;
43. Bahwa sebelum ada Surat Keputusan jadi Ketua Pokja ULP saya belum pernah koordinasi dengan pihak Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Kulon Progo;
43. Bahwa Saksi menerima Dokumen Pengadaan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut dari ULP Kabupaten Kulon Progo kemudian setelah menerima SK Pokja Saksi melelangkan melalui LPSE Kabupaten Kulon Progo ;
44. Bahwa pada waktu pihak ULP Kabupaten Kulon Progo menerima dokumen Pengadaan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut sudah dilengkapi dengan HPS, Gambar dan Spesifikasi Teknis;
45. Bahwa tidak ada klarifikasi dokumen Pengadaan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut antara Pokja ULP dengan Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Kulon Progo karena dokumen sudah lengkap ;
46 Bahwa Saksi mengupload semua dokumen Pengadaan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut ;
47. Bahwa semua Penyedia Jasa Konstruksi bisa mendownload dokumen Pengadaan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut yang sudah di upload oleh LPSE Kabupaten Kulon Progo ;
48. Bahwa Pokja ULP Kabupaten Kulon Progo bisa mengusulkan perubahan mengenai Gambar, HPS dan Spesifikasi Teknis untuk Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut tetapi kami tidak melakukannya dan apabila ada perubahan kami serahkan kembali pada PPK ;
49. Bahwa selain pengumuman secara elektronik Pokja ULP Kabupaten Kukon Progo juga melakukan pengumuman secara konvensional yaitu dengan menempelkan pengumuman di papan pengumuman pada ULP Kabupaten Kulon Progo;
50. Bahwa Pokja ULP Kabupaten Kulon Progo tidak menghubungi pihak rekanan untuk memenangkan lelang;
51. Bahwa setahu Saksi, Anggota Pokja ULP Kabupaten Kulon Progo juga tidak ada yang menghubungi pihak rekanan untuk memenangkan lelang;
52. Bahwa ada Aanwijzing dalam Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut dan hasilnya ada perubahan gambar kemudian Saksi koordinasikan dengan pihak Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Kulon Progo ;
53. Bahwa terkait kelengkapan evaluasi dokumen pengadaan untuk Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 yang diupload oleh pihak rekanan pada waktu pembuktian dan Saksi mempelajari dokumen aslinya ;
54. bahwa pada waktu tatap muka sebagai Direktur CV. Gajah Sakti adalah Saksi MUJITO WAHYU ADI PURNOMO kemudian kami mengecek peralatan yang dimiliki CV. Gajah Sakti dan yang menerima kami adalah Saksi MUJITO WAHYU ADI PURNOMO sendiri dan pada waktu kami ke sana kami menemukan bahwa dokumen hubungan neraca akhir tidak ada kemudian Saksi melakukan evaluasi terhadap penawaran CV. Gajah Sakti dan akhirnya CV. Gajah Sakti melengkapi dokumen hubungan neraca akhir tersebut ;
55. Bahwa pada waktu Pokja ULP Kabupaten Kulon Progo mengecek ke CV. Gajah Sakti Terdakwa tidak ikut serta ;
56. Bahwa selain CV. Gajah Sakti Pokja ULP Kabupaten Kulon Progo tidak mengecek pada rekanan lain karena tidak lulus pada waktu klarifikasi teknis ;
57. Bahwa Pokja ULP Kabupaten Kulon Progo meng upload dokumen Berita Acara Pemenang Lelang Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut setelah pengumuman pemenang lelang ;
58. Bahwa Pemenang Lelang Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut sudah masuk di Kas Daerah Kabupaten Kulon Progo hanya 1 (satu) yaitu CV. Gajah Sakti ;
59. Bahwa Pokja ULP Kabupaten Kulon Progo tidak merekomendasikan CV. Gajah Sakti sebagai pemenang lelang Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut itu semua karena hasil klarifikasi dokumen ;
60. Bahwa Jaminan penawaran untuk Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut sudah kami serahkan bersamaan dengan dokumen pengadaan beserta aslinya ;
61. Bahwa pada waktu rekanan melakukan penawaran Pengadaan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut juga mencantumkan curriculum vitae dan disebutkan mengenai pengalaman kerja juga dan Saksi mengecek curriculum vitae sudah sesuai ;
62. Bahwa semua dokumen yang di upload Penyedia Jasa Konstruksi sudah dianggap benar;
63. Bahwa pada waktu klairifikasi juga melihat dokumen aslinya ;
64. bahwa ada CV. Suhada yang mengikuti pelelangan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut tetapi tidak lulus karena pengalaman belum ada 4 (empat) Tahun curiculum vitae yang di upload juga tidak lulus ;
65. Bahwa CV. Gajah Sakti yang diluluskan sebagai pemenang lelang Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut karena menurut kami CV. Gajah Sakti penawarannya konsisten, analisa pekerjaannya bagus dan mempunyai stage holding sebanyak 100 (seratus) unit, sehingga Saksi anggap memenuhi syarat;
66. Bahwa Saksi tidak menemukan adanya perjanjian sewa stage holding oleh CV. Gajah Sakti sebanyak 100 (Seratus) unit ;
67. Bahwa Saksi sudah 3 (tiga) kali sebagai Ketua Pokja ULP Kabupaten Kulon Progo ;
68. Bahwa dalam dokumen Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa juga diatur mengenai personil inti dan apabila ada perubahan harus atas persetujuan PPK disamping itu pengganti harus sekualitas skillnya;
69. Bahwa dalam Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa juga diatur mengenai Sub Kontrak tetapi untuk Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut tidak mengatur Mengenai Sub Kontrak ;
70. Bahwa dalam Kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa diperbolehkan mengganti personil inti asal ada persetujuan dari PPK ;
71. Bahwa Saksi pernah email Surat Pengajuan Penyedia Jasa Konstruksi pada Terdakwa ;
72. Bahwa pada waktu Saksi klarifikasi dokumen penawaran personil CV. Gajah Sakti tidak ada yang namanya Saksi Ir. YUSUF BUDIYANTO, ST dan Saksi SUMIDJO TRIYANTO;
73. Bahwa Saksi tidak tahu sebagai apa Saksi Ir. YUSUF BUDIYANTO, ST di CV. Gajah Sakti ;
74. Bahwa Saksi tidak tahu dalam pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut ada penggantian personil inti;
75. Bahwa kalau merubah personil inti tidak berpengaruh terhadap RAB, Gambar dan Spesifikasi Teknis tetapi apabila mengajukan penawaran pada Kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa lain maka personil tersebut harus diganti orang lain ;
Tanggapan Terdakwa : benar dan tidak keberatan.
6. SAKSI SUMARNO;
1. Bahwa Saksi pernah diperiksa di tingkat penyidikan dan Saksi memberikan keterangan dengan benar dan tidak ada tekanan;
2. Bahwa benar dan Saksi telah menanda tangani berita acara tersebut;
3. Bahwa Saksi telah terlebih dahulu membacanya dan keterangan Saksi dalam berita acara tersebut benar sesuai dengan keterangan yang telah Saksi berikan; --------------------------------------------------------------------
4. Bahwa Terdakwa tersangkut masalah dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam proses Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 di Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Kulon Progo karena Terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Kulon Progo Nomor 510/23/III/2012 tanggal 1 Maret 2012 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Kulon Progo Nomor 510/164/XI/2012 tanggal 01 Oktober 2012 ;
5. Bahwa hubungan Saksi dalam perkara ini adalah karena pada waktu itu Saksi sebagai Anggota Tim Pemeriksa dan Penerima Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 ;
6. Bahwa tupoksi Saksi sebagai Anggota Tim Pemeriksa dan Penerima Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 di ULP Kabupaten Kulon Progo tersebut adalah mencocokan gamabr rencana dengan pelaksanaan pekerjaan ;
7. Bahwa Tim Pemeriksa dan Penerima Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut adalah :
R. LEGO SUITO sebagai Ketua ;
TAUFIK . sebagai Sekretaris ;
KRISNANTO, Amd. sebagai Anggota ;
SUMARYANTO sebagai Anggota ;
SUMARNO sebagai Anggota ;
8. Bahwa yang Saksi lakukan pada waktu pengawasan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut adalah membantu pelaksanaan pengawasan PPTK, baik tidaknya mutu bangunan ;
9. Bahwa pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut sudah berjalan dengan baik dan dilaksanakan dengan benar ;
10. Bahwa Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo tersebut sekarang sudah berfungsi dan penggunanya tidak ada yang mengeluh serta pasar sekarang bertambah baik ;
11. Bahwa pengawasan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut sesuai spesifikasi teknis ;
12. Bahwa pemenang lelang Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut adalah CV. Gajah Sakti ;
13. Bahwa Saksi tidak tahu pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut ada masalah apa karena selama ini aman-aman saja ;
14. Bahwa Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut belum diserahkan yaitu tahap kedua belum dilaksanakan karena Saksi belum diundang untuk pengawasan untuk pekerjaan tahap kedua ;
15. Bahwa Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut diserahkan dari Kontraktor pada PPK kemudian PPK menyerahkan pada PA/KPA;
16. Bahw kontraktor belum menyerahkan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut pada PPK, Saksi tidak tahu alasannya ;
17. Bahwa Saksi tidak ikut tanda tangan Addendum Kontrak Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut sebagaimana Bukti 149 (Diperlihatkan pada Saksi Bukti Nomor 149) ;
18. Bahwa Saksi ikut tandatangan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 telah mencapai 100 % tertanggal 14 Desember 2012 sebagaimana Bukti Nomor : 75 (Diperlihatkan pada Saksi Bukti Nomor 75;
19. Bahwa Saksi tidak dalam tekanan pada waktu tandatangan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 telah mencapai 100 % tertanggal 14 Desember 2012 ;
20. Ba hwa Saksi tidak ikut tandatangan Negosiasi dan Nota Penjelasan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut ;
21. Bahwa Saksi tidak tahu yang mengajukan Addendum Kontrak Penjelasan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut ;
22. Bahwa Saksi tidak tahu siapa yang mengajukan Negosiasi dan Nota Penjelasan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 antara Kontraktor dan PPK;
23. Bahwa pedoman Saksi melakukan pengawasan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 Gambar dan RKS ;
24. Bahwa Saksi LEGO SUITO tidak pernah memberikan arahan pada Saksi dalam melakukan pengawasan;
25. Bahwa Saksi tidak selalu di lokasi Pasar Pripih karena kami bergantian melakukan pengawasan di tempat lain dan bergantian dengan rekan yang lain ;
26. Bahwa Saksi tidak tahu kalau tahap kedua pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut tidak diserahkan apakah melanggar aturan atau tidak ;
27. Bahwa Terdakwa tidak pernah mengendalikan Pengawasan ;
28. Bahwa Terdakwa pernah mengecek pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut, tetapi hanya seklias saja ;
29. Bahwa Terdakwa pernah tanya pada Saksi mengapa Pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut tidak selesai-selesai ;
30. Bahwa Saksi datang ke lokasi pada waktu pengukuran, pemasangan patok pada tempat yang akan dibangun tetapi saya lupa tanggalnya ;
31. Bahwa pada waktu pengukuran tempat yang akan dibangun sesuai dengan gambar ;
32. Bahwa hasil pengukuran tidak dituangkan dalam suatu Berita Acara ;
33. Bahwa Saksi ada SK sebagai Tim Pengawas dan Pemeriksa tetapi lupa nomor dan tanggalnya yang mengeluarkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Setda Kabupaten Kulon Progo ;
34. Bahwa dalam pelaksanaan pengawasan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut Saksi tidak membuat laporan ;
35. Bahwa yang membuat laporan mingguan untuk pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut adalah Konsultan Pengawas dan saya hanya ikut tandatangan saja, tetapi Saksi juga mengecek pelaksanaannya sudah sampai dimana ;
36. Bahwa Saksi pernah memberi masukan pada Terdakwa apabila ada hal-hal yang tidak benar misalnya ada pemasangan asbes seharusnya gelombang besar tetapi diberi gelombang kecil, pemasangan saluran air pipa pralon diameternya kecil Saksi suruh mengganti yang besar, pemasangan genteng yang kurang rapi dan lain-lain ;
37. Bahwa Saksi juga ikut tanda tangan penagihan pencairan pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut telah mencapai 100 % tetapi itu ada Jaminan Pemeliharaan 5 % ;
38. Bahwa sebelum Saksi melakukan pengawasan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut tidak rapat terlebih dahulu begitu datang langsung ke lokasi saja ;
39. Bahwa Saksi membagi tugas dengan teman Tim Pengawas dan Pemeriksa yang lain secara bergantian dan Saksi tidak membatasi tugas kami masing-masing karena Saksi sudah tahu apa yang dikerjakan ;------------------------------------------------------------------------------
40. Bahwa tidak ada koordinasi diantara sesama Tim Pengawas dan Pemeriksa karena kami sudah tahu tugas masing-masing ;
41. Bahwa Saksi lupa luas Pasar Pripih yang dilakukan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut ;
42. Bahwa dalam sehari Saksi di Lokasi Pasar Pripih untuk melakukan pengawasan kuarang lebih selama 5 (lima) jam ;
43. Bahwa Saksi tidak bisa menilai Konsultan Pengawas Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut bekerja dengan baik atau tidak ;
44. Bahwa pada waktu Saksi melakukan pengukuran lokasi yang akan dibangun untuk Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut tidak secara detil;
45 Bahwa seingat Saksi pada tanggal 14 Desember 2012 Kontraktor Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut tidak hadir dilokasi ;
46. Bahwa Saksi lupa pernah tandatangan Berita Acara Pemeriksaan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 telah mencapai 100 % adalah tepat tanggal 14 Desember 2012 ;
47. Bahwa pada tanggal 14 Desember 2012 Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut pekerjannya belum selesai 100 % karena masih ada pekerjaan yang belum sempurna antara lain pengecatan, pemasangan mur dan merapikan pekerjaan yang belum sempurna ;
48. Bahwa hasil Pemeriksaan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 telah mencapai 100 % tanggal 14 Desember 2012 tersebut dibicarakan dalam rapat mingguan dan dikonsultasikan dengan Konsultan Pengawas ;
49. Bahwa apabila pelaksana tidak bisa memasang asbes yang Saksi lakukan mengarahkan agar memasang asbes dengan baik dan benar agar bisa awet dan rapi ;
50. Bahwa pada waktu Saksi tandatangan Berita Acara Pemeriksaan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 telah mencapai 100 % tanggal 14 Desember 2012 sudah mengecek dilapangan terlebih dahulu;
51. Bahwa Konsultan Pengawas tahu kalau pelaksanaan sudah selesai tetapi tidak sempurna ;
52. Bahwa setahu Saksi Konsultan Pengawas Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut Saksi Ir. SUYADI YANTO dari CV. Adji Saka ;
53. Bahwa kalau Saksi tidak tandatangan Berita Acara Pemeriksaan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 telah mencapai 100 % tanggal 14 Desember 2012 dana pencairan 100 % tidak bisa cair karena Berita Acara harus ditandatangani semua yang terkait;
54. Bahwa Saksi lupa dimana tandatangan Berita Acara Pemeriksaan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 telah mencapai 100 % tanggal 14 Desember 2012 tersebut seingat saya ditandatangani secara terpisah tidak 1 (satu) tempat dan tidak secara bersamaan ;
55. Bahwa sebagai Pengawas Kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa tidak harus ada sertifikatnya, tetapi Saksi punya Sertifikat ;
56. Bahwa Saksi sudah sering sebagai Pengawas Kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa sudah lupa berapa kali ;
57. Bahwa Saksi lupa Saksi pernah bertemu Saksi Ir. YUSUF BUDIYANTO di Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo, Saksi tidak pernah mendengar nama Ir. YUSUF BUDIYANTO di Pasar Pripih ;
58. Bahwa personil CV. Gajah Sakti yang Saksi kenal Saksi SUMIDJO TRIYANTO sedangkan Saksi MUJITO WAHYU ADI PURNOMO, ST Saksi tidak kenal ;
59. Bahwa Saksi yakin CV. Gajah Sakti sebagai Pelaksana Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut ;
60. Bahwa dokumen yang selalu Saksi bawa untuk Pengawasan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut adalah RKS dan Gambar; --------------------
61. Bahwa pada waktu rapat mingguan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut yang memimpin rapat Saksi HARI WIBOWO ;
62. Bahwa semua pekerjaan sudah dilaksanakan oleh CV. Gajah Sakti dan dikerjakan sesuai spesifikasi sehingga Saksi mau tanda tangan Berita Acara Pemeriksaan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 telah mencapai 100 % tanggal 14 Desember 2012 tersebut ;
63. Bahwa Saksi tidak tahu diserahkan pada siapa Berita Acara Pemeriksaan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 telah mencapai 100 % tanggal 14 Desember 2012 tersebut ;
64. Bahwa Saksi tidak tahu Terdakwa terlibat pembuatan Berita Acara Pemeriksaan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 telah mencapai 100 % tanggal 14 Desember 2012 tersebut ;
65. Bahwa pada tanggal 14 Desember 2012 Terdakwa ikut memeriksa Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut ;
66. Bahwa Saksi belum pernah diperiksa oleh BPK Perwakilan Yogyakarta atau Inspektorat Kabupaten Kulon Progo terkait Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut tetapi kalau BPKP Perwakilan Yogyakarta pernah dan Saksi diajak menyaksikan pengukuran oleh pihak BPKP Perwakilan Yogyakarta kemudian Saksi disuruh pulang oleh petugas Kejaksaan ;
67. Bahwa Saksi tidak tahu hasil Pemeriksanaan oleh BPKP Perwakilan Yogyakarta ;
68. Bahwa Saksi tidak tahu ada temuan dari Pemeriksanaan oleh BPKP Perwakilan Yogyakarta tersebut ;
69. Bahwa Saksi tidak tahu mengapa Terdakwa sebagai Terdakwa dalaam perkara ini ;--------------------------------------------------------
70. Bahwa Saksi tidak tahu Saksi R. LEGO SUITO ikut mengerjakan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut ;
71. Bahwa pada masa pemerliharaan ada perbaikan oleh CV. Gajah Sakti yaitu penyelesaian pekerjaan yang belum sempurna misalya pengecatan, pemasangan konblok memperbaiki genteng dan lain-lain ;
72. Bahwa ada hubungan koordinasi antara Terdakwa dengan Tim Pengawas dan Pemeriksa mengenai pekerjaan yang kurang baik;
73. Bahwa Saksi tidak tahu sebagai apa Saksi Ir. YUSUF BUDIYANTO, ST di CV. Gajah Sakti ;
74. Bahwa dalam rapat rutin mingguan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut Terdakwa menerima laporan dan usulan dari pihak-pihak terkait ;
75. Bahwa Saksi tidak tahu luas volume yang dipermasalahkan oleh BPKP Perwakilan Yogyakarta ;
76. Bahwa Saksi tidak tahu gara-gara Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut, Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo menderita kerugian kurang lebih Rp.100.000.000,00 (Seratus juta rupiah) ;
77. Bahwa Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo sampai sekarang masih berjalan dan bermafaat bagi warga ;
78. Bahwa setalah ada Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut para pedagang tidak pada komplain ;
79. Bahwa Saksi tidak pernah dengar kalau Terdakwa pernah bermasalah dengan hukum ;
80. Bahwa Saksi tidak pernah dengar Terdakwa bagi-bagi uang terkait Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut ;
81. Bahwa seingat Saksi pada waktu saya diajak menyaksikan pengukuran oleh pihak Kejaksaan dan BPKP Perwakilan Yogyakarta siapa saja dari Tim Pengawas dan Pemeriksa yang hadir Saksi dan Saksi R. LEGO SUITO ;
82. Bahwa pada waktu Saksi diajak menyaksikan pengukuran oleh pihak Kejaksaan dan BPKP Perwakilan Yogyakarta lama Saksi di Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo tersebut kurang lebih setengah jam saja ;
83. Bahwa tidak ada yang menyuruh membuat Berita Acara Pemeriksaan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 telah mencapai 100 % tanggal 14 Desember 2012 tersebut ;
84. Bahwa Berita Acara Pemeriksaan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 telah mencapai 100 % tanggal 14 Desember 2012 tersebut bukan atas permintaan CV. Gajah Sakti ;
85. Bahwa tidak ada scenario untuk mengerjai Terdakwa ;
86. Bahwa Saksi tidak tahu tanda tangan Terdakwa dipalsukan ;
87. Bahwa Saksi tidak tahu ada yang bermain dalam Tim Pengawas dan Pemeriksa ;
Tanggapan Terdakwa : benar dan tidak keberatan.
7. SAKSI JUBAIDI;
1. Bahwa Saksi pernah diperiksa di tingkat penyidikan dan Saksi memberikan keterangan dengan benar dan tidak ada tekanan;
2. Bahwa benar dan Saksi telah menanda tangani berita acara tersebut;
3. Bahwa Saksi telah terlebih dahulu membacanya dan keterangan Saksi dalam berita acara tersebut benar sesuai dengan keterangan yang telah Saksi berikan; --------------------------------------------------------------------
4. Bahwa Terdakwa tersangkut masalah dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam proses Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 ;
5. Bahwa hubungan Saksi dalam perkara ini adalah karena pada waktu itu Saksi sebagai sebagai tukang dalam Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut ;
6. Bahwa awalnya Saksi sebagai tukang batu Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut saya disuruh oleh istri AMIN dan Saksi disuruh menemui PARTO kemudian Saksi disuruh mengerjakan konsul oleh PARTO ;
7. Bahwa pada waktu itu tidak ada mandornya ;
8. Bahwa Saksi dalam mengerjakan konsul Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut sendiri saja tetapi Saksi datang Pasar Pripih bersama dengan Saksi SUWARTOYO, Sdri. JIYEM, dan Sdr. RUDY ;
9. Bahwa yang dikerjakan Saksi SUWARTOYO mengerjakan pemasangan keramik, Sdri. JIYEM mengaduk campuran semen dan Sdr. RUDY mengecat ;
10. Bahwa selain PARTO yang biasa memerintah saya bekerja adalah Terdakwa III ;
11. Bahwa selain mengerjakan konsul Saksi mengerjakan trotoar karena ada yang turun pasangan cor rabatnya ;
12. Bahwa Saksi mengerjakan konsul karena ada sebagian yang belum dipasang bautnya sebanyak 32 (tiga puluh dua) titik ;
13. Bahwa cor rabat yang turun kurang lebih panjangnya 15 (Lima belas meter) ;
14. Bahwa rumah Saksi dengan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo tersebut kurang lebih 2 (dua) kilometer ;
15. Bahwa Saksi bekerja di Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo tersebut kurang lebih 15 (lima belas) hari ;
16. Bahwa selain 4 (empat) orang ada yang bekerja di Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo tersebut yaitu timnya PARTO yang juga 4 (empat) orang karena pada waktu Saksi bekerja sudah masuk Masa Pemeliharaan ;
17. Bahwa yang membayar Saksi adalah Saksi SUMIDJO TRIYANTO ;
18. Bahwa Saksi tidak tahu siapa yang menyuruh Sdr. PARTO untuk bekerja Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo ;
19. Bahwa timnya Saksi dengan Timnya PARTO dalam mengerjakan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo, kerja dalam waktu yang bersamaan ;
20. Bahwa PARTO juga pekerja harian ;
21. Bahwa konsul berfungsi untuk menahan kaso dan genteng ;
22. Bahwa ke 32 (Tiga puluh dua) titik baut tersebut dalam beberapa konsul sekitar 3 (tiga) blok los Pasar ;
23. Bahwa fungsi baut dalam konsul tersebut agar konstruksi konsul lebih kuat karena sebelumnya hanya dipaku saja ;
24. Bahwa ukuran baut untuk konsul tersebut sekitar diameter ukuran besi 16 (enam belas) mili meter ;
25. Bahwa pada waktu mengerjakan trotoar sebelumnya sudah digunakan berjalan orang di Pasar makanya ada bagian yang sudah turun sekitar 7 (tujuh) sentimeter ;
26. Bahwa selain memasang baut konsul dan cor rabat trotoar yang dikerjakan betulin genteng yang jatuh, kemudian memlester dinding belakang kamar mandi karena ada dinding yang belum diplester karena tempatnya sempit ;
27. Bahwa yang memerintahkan Saksi memplester dinding kamar mandi adalah Saksi SUMIDJO TRIYANTO ;
29. Bahwa Saksi juga mengerjakan pengecatan tetapi hanya sedikit di bagian pelelangan ikan dan bahannya juga dari PARTO;
30. Bahwa PARTO dapat bahan dari Saksi SUMIDJO TRIYANTO dan yang memberi arahan dalam pengerjaan adalah Saksi SUMIDJO TRIYANTO;
31. Bahwa upah Saksi perhari sebesar Rp. 45.000,00 (Empat puluh lima ribu rupiah) ;
32. Bahwa Saksi tidak pernah bertemu Saksi R. LEGO SUITO di Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo ;
33. Bahwa Saksi tidak tahu RAB Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut ;
34. Bahwa yang memerintah Saksi pada waktu kerja di Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo adalah PARTO ;
35. Bahwa Saksi tidak melihat gambar bangunan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut ;
Tanggapan Terdakwa : benar dan tidak keberatan.
8. SAKSI SUWARTOYO Alias JUWENG;
1. Bahwa Saksi pernah diperiksa di tingkat penyidikan dan Saksi memberikan keterangan dengan benar dan tidak ada tekanan;
2. Bahwa benar dan Saksi telah menanda tangani berita acara tersebut;
3. Bahwa Saksi telah terlebih dahulu membacanya dan keterangan Saksi dalam berita acara tersebut benar sesuai dengan keterangan yang telah Saksi berikan; ------------------------------------------------------------
4. Bahwa Terdakwa tersangkut masalah dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam proses Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 ;
5. Bahwa hubungan Saksi dalam perkara ini adalah karena pada waktu itu Saksi sebagai sebagai tukang dalam Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut ;
6. Bahwa Saksi sebagai tukang dalam Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut sejak 2(dua) minggu sebelum habis masa Pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut yaitu sekitar awal bulan Desember 2012 ;
7. Bahwa yang Saksi kerjakan dalam Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut pada waktu itu adalah membuat bak kontrol, Paving Blok, Lantai dan taman kemudian pada bulan Januari 2013 Saksi juga bekerja lagi di Pasar Pripih yaitu mengerjakan pemasangan keramik, pengecatan pagar dan mengerjakan lantai ;
8. Bahwa pada waktu Saksi pertama kali di Pasar Pripih siapa yang menerima Saksi SUKIRMAN ;
9. Bahwa yang membayar Saksi lewat Saksi JUBAIDI ;
10. Bahwa yang biasa memerintah Saksi bekerja adalah Saksi SUKIRMAN dan yang pada Masa Pemeliharaan Sdr. PARTO;
11. Bahwa Saksi bekerja pada Masa Pemerliharaan selama 3 (tiga) hari;
12. Bahwa Saksi memasang keramik kurang lebih sekitar 3 (tiga) meter karena itu hanya kurang sedkiti saja ;
13. Bahwa Saksi mengerjakan di bagian depan sebelah barat ;
14. Bahwa Saksi tidak pernah bertemu dengan Terdakwa di Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo tersebut;
15. Bahwa upah Saksi sudah dibayar semua ;
16. Bahwa tidak ada ada makan siang pada waktu Saksi bekerja di Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo tersebut ;
17. Bahwa pekerjaan yang pertama kali Saksi kerjakan adalah membuat bak kontrol ;
18. Bahwa yang menyuruh Saksi membuat bak kontrol di Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo adalah Saksi SUKIRMAN ;
19. Bahwa ukuran bak kontrol tersebut kurang lebih 40 cm X 60 cm ;
20. Bahwa pada waktu Saksi mengerjakan bak kontrol sebelumnya tidak melihat gambar terlebih dahulu ;
21. Bahwa selain membuat bak kontrol yang Saksi dikerjakan memasang keramik kurang lebih 3 meter dan pengecatan pagar ;
22. Bahwa sebelum pagar belum dicat kemudian Saksi disuruh mengecat;
Tanggapan Terdakwa : benar dan tidak keberatan.
9. SAKSI HARI WIBOWO,
1. Bahwa Saksi pernah diperiksa di tingkat penyidikan dan Saksi memberikan keterangan dengan benar dan tidak ada tekanan;-----------
2. Bahwa benar dan Saksi telah menanda tangani berita acara tersebut;
3. Bahwa Saksi telah terlebih dahulu membacanya dan keterangan saya dalam berita acara tersebut benar sesuai dengan keterangan yang telah Saksi berikan; --------------------------------------------------------------------
4. Bahwa Terdakwa tersangkut masalah dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam proses Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 ;
5. Bahwa hubungan Saksi dalam perkara ini adalah karena pada waktu itu Saksi sebagai Staf Pelaksana Bagian Administrasi dalam Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut tetapi Saksi bukan staf resmi CV. Gajah Sakti karena Saksi free land ;
6. Bahwa awalnya Saksi bisa sebagai Staf Pelaksana Bagian Administrasi Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut karena sekitar bulan Oktober 2012 Saksi dihubungi oleh Terdakwa II dan memberitahu bahwa CV. Gajah Sakti memperoleh pekerjaan di Pasar Pripih dan dia yang aan melaksanakannya. Kemudian menunjuk Saksi sebagai Staf Pelaksana di Bagian Administrasi tetapi status Saksi pada waktu itu tetap free lance;
7. Bahwa Saksi tidak tahu struktur CV. Gajah Sakti dalam Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut ;
8. Bahwa yang Saksi kerjakan sebagai Staf Pelaksana dalam Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut antara lain mengerjakan:
1. Buku Direksi ;
2. Buku Ijin pasang ;
3. Buku Klarifikasi pekerjaan ;
4. Buku persetujuah material ;
5. Penagihan termin ;
9. Bahwa yang Saksi lakukan dalam penagihan termin adalah ke Bagian Keuangan Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Kulon Progo kemudian saya dibawa ke LPSE Kabupaten Kulon Progo bertemu dengan Saksi TRI HARYANI untuk mendapatkan arahan lalu Saksi melengkapi dokumen contoh format penagihan dan dokumen-dokumennya. Setelah itu Saksi melengkapi dokumen sebagai berikut :
a. Terkait dengan nilai tagihan kepada PPK ;
b. Terkait dengan lampiran laporan-laporan mingguan kepada Saksi SUMIDJO TRIYANTO, Setelah semua berkas lengkap saya konsultasikan ke Saksi TRI HARYANI kemudian dimintakan tanda tangan kepada pihak yang terkait dan Saksi pernah minta tanda tangan langsung kepada Saksi Ir. JUNIANTO MARSUDI UTOMO ;
10. Bahwa untuk termin yang diajukan pembayaran Saksi berkonsultasi dengan Terdakwa karena beliau adalah PPKnya ;
11. Bahwa yang menyuruh Saksi untuk mengurus pencairan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut adalah Saksi Ir. YUSUF BUDIYANTO dan Saksi SUMIDJO TRIYANTO;
12. Bahwa yang memberitahukan nilai yang akan pencairan untuk Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut adalah Terdakwa karena beliau adalah PPKnya sedangkan untuk nilai pekerjaan Saksi minta pada Saksi Ir. SUYADIYANTO dan seteah dokumen pencairan terkumpul Saksi serahkan pada Terdakwa III setelah lengkap dimintakan tanda tangan pada Terdakwa dan Saksi Ir. JUNIANTO MARSUDI UTOMO dan setelah semua ditanda tangani dokumen Saksi serahkan pada Kas Daerah Kabupaten Kulon Progo ;
13. Bahwa Saksi cairkan untuk Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut hanya uang muka dan Termin I ;
14. Bahwa yang memberi rincian untuk pencairan Uang Muka Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut atas perintah Saksi Ir. YUSUF BUDIYANTO dan petunjuk Saksi SUMIDJO TRIYANTO ;
15. Bahwa syarat pencairan Termin I harus ada laporan progres mingguan dari Konsultan Pengawas ;
16. Bahwa Saksi tidak pernah membaca Kontrak Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut ;
17. Bahwa ada rapat mingguan dalam Pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut yang dipimpin oleh Saksi Ir. SUYADIYANTO dan pada rapat tersebut disampaikan progres mingguan oleh Saksi Ir. SUYADIYANTO;
18. Bahwa Saksi tahu pada waktu pengajuan termin I yaitu pembayaran pekerjaan sudah mencapai 100 % karena sudah ada Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Telah mencapai 100 % maka sudah bisa dicairkan ;
19. Bahwa yang membuat Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Telah mencapai 100 % tetapi yang minta tanda tangan yang terkait adalah Saksi Ir. YUSUF BUDIYANTO dan Saksi SUMIDJO TRIYANTO;
20. Bahwa dasar pembuatan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Telah mencapai 100 % karena ada hasil laporan terakhir kemudian Saksi minta angkanya dari Saksi Ir. SUYADIYANTO dan Terdakwa baru Saksi buat konsep Berita Acara tersebut ;
21. Bahwa pada tanggal 14 Desember 2012 ada masalah karena adanya kekurang sempurnaan pekerjaan tetapi pada waktu itu ada peringatan dari Kas Daerah Kabupaten Kulon Progo agar pencairan Termin II kalau bisa sebelum tanggal 15 Desember 2012 bahkan ada salah satu staf yang mengatakan tetap ditunggu walaupun sampai malam hari ;
22. Bahwa pekerjaan yang kurang pada waktu itu karena adanya penggantian keramik yang rusak, pengecatan dan conblok ;
23. Bahwa kekurangan pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut masih laporan Saksi Ir. SUYADIYANTO dan ada catatannya ;
24. Bahwa kekurangan pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut juga dibahas dalam rapat ;
25. Bahwa Pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut seingat Saksi berakhir tanggal 20 Desember 2012 ;
26. Bahwa pada waktu pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut pasar dalam keadaan aktif ;
27. Bahwa ada Sub Kontrak dalam waktu pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut yaitu oleh Saksi BAYU DWI ATMOKO karena ada pekerjan khusus yaitu pembuatan gording baja;
28. Bahwa ada Adendum Kontrak Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut ;
29. Bahwa ada tekanan dari pihak luar dalam pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut tetapi itu sudah hal yang biasa dalam suatu pelaksanaan Kegiatan Jasa Konstruksi ;
30. Bahwa Saksi masuk dalam pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut sudah terlambat setelah pelelangan bahkan pada waktu kesana belum minta Uang Muka padahal pelaksanaan sudah berjalan
31. Bahwa yang mengurusi buku Direksi adalah Saksi SUKIRMAN ;
32. Bahwa ada buku klarifikasi untuk Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut tetapi tidak berjalan ;
33. Bahwa yang memberikan contoh untuk pencairan termin I formatnya dari Saksi TRI HARYANI dan angka-angkanya dari Terdakwa dan Saksi Ir. SUYADIYANTO kemudian setelah Saksi buat konsepnya di periksa lagi oleh Saksi TRI HARYANI termasuk SSP, PPN dan PPHnya ;
34. Bahwa pada waktu cair sudah dipotong pajaknya oleh KPPN ;
35. Bahwa Saksi tidak tahu Jaminan Penawaran untuk Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut karena saya masuk sudah terlambat ;
36. Bahwa Saksi tahu Jaminan Pelaksanaan untuk Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut tetapi Saksi melihat sudah jadi bukan Saksi yang mengurusnya;
37. Bahwa Jaminan Uang Muka untuk Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut sudah dipotong tiap termin terus diganti jaminan pemeliharaan 5 % ;
38. Bahwa pembayaran untuk Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut benar cair dan ditransfer pada rekening CV. Gajah Sakti ;
39. Bahwa Saksi tidak tahu penggunaan pembayaran Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut oleh CV. Gajah Sakti;
40. Bahwa Direktur CV. Gajah Sakti adalah MUJITO WAHYU ADI PURNOMO, ST;
41. Bahwa Saksi tidak tahu sebagian uang dari pembayaran Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut diberikan pada Saksi R. LEGO SUITO ;
42. Bahwa Saksi tidak tahu Jaminan Penawaran, Jaminan Pelaksanaan, Jaminan Uang Muka dan Jaminan Pemeliharaan untuk Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut sudah dikembalikan pada CV. Gajah Sakti ;
43. Bahwa pemenang lelang untuk Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut adalah CV. Gajah Sakti ;
44. Bahwa Saksi bukan salah satu karyawan CV. Gajah Sakti danSaksi dalam Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut hanya free land dan Saksi mempunyai perusahaan kostruksi sendiri ;
45. Bahwa nama Ir. HARI WIBOWO dalam personil inti CV. Gajah Sakti untuk Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut adalah Saksi dan Saksi mengentahui baru seminggu yang lalu kalau nama Saksi ditambahi gelar Ir. ;
46. Bahwa pendidikan terakhir Saksi SMA ;
47. Bahwa dalam suatu pelaksanaan Kegiatan Pengadaan jasa Konstruksi ada orang yang bukan termasuk salah satu staf perusahaan yang melaksanakan itu sudah biasa dan lazim ;
48. Bahwa Saksi tidak tahu Saksi Ir. YUSUF BUDIYANTO termasuk orangnya CV. Gajah Sakti kalau Saksi SUMIDJO TRIYANTO orangnya CV. Gajah Sakti ;
49. Bahwa setahu Saksi yang sebagai PPTK,PPK dan KPA dalam Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut PPTK meliputi Saksi R. LEGO SUITO, PPK adalah Terdakwa dan KPA adalah Saksi Ir. JUNIANTO MARSUDI UTOMO;
50. Bahwa Bendahara Pengeluaran Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut adalah Saksi TRI HARYANI;
51. Bahwa pada waktu pelaksanaan Saksi tidak setiap hari berada di Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo tetapi sering ;
52. Bahwa yang menggaji Saksi adalah Saksi Ir. YUSUF BUDIYANTO tetapi tetapi tidak jelas apakah itu gaji Saksi atau sewa stemper Saksi karena memberikannya dititipkan dan tidak ada kejelasan dari Saksi Ir. YUSUF BUDIYANTO ;
53. Bahwa Saksi tidak tahu mengapa ada keterlambatan awal pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut ;
54. Bahwa tidak ada Surat Tugas pada Saksi sebagai Staf Pelaksana untuk Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut pokonya Saksi disuruh kerja oleh Saksi Ir. YUSUF BUDIYANTO begitu saja ;
55. Bahwa setahu Saksi peran Saksi SUMIDJO TRIYANTO dalam pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut sebagai bagian logistik dan selalu bersama dengan Saksi Ir. YUSUF BUDIYANTO kalau di lapangan ;
56. Bahwa setahu Saksi yang membeli material untuk Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut adalah Saksi Ir. YUSUF BUDIYANTO dan Saksi SUMIDJO TRIYANTO;
57. Bahwa Saksi tidak pernah bertemu dengan Saksi MUJITO WAHYU ADI PURNOMO, ST di lokasi Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo dan saya tahu Saksi MUJITO WAHYU ADI PURNOMO, ST hanya sepanjang namanya saja bahwa Saksi MUJITO WAHYU ADI PURNOMO, ST adalah Direktur CV. Gajah Sakti;
58. Bahwa yang membuat Draft Berita Acara Pelaksanaan Kegiatan telah mencapai 100 % tersebut Saksi kemudian Saksi serahkan Saksi YUSUF BUDIYANTO ;
59. Bahwa setahu Saksi, Saksi R. LEGO SUITO ikut mengerjakan pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut karena waktunya sudah mau habis sedangkan pelaksanaan kegiatan masih banyak ;
60. Bahwa yang dikerjakan oleh Saksi R. LEGO SUITO untuk Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut bukan termasuk pekerjaan khusus tetapi karena mengejar waktu pelaksanaan biar selesai tepat waktu karena pada rapat terakhir terjadi keterlambatan pelaksanaan kemudian Saksi R. LEGO SUITO menawarkan untuk membantu mengerjakan pelaksanaan kegiatan ;
61. Bahwa Saksi R. LEGO SUITO mempunyai tukang sendiri;
62. Bahwa setahu Saksi material yang digunakan oleh R. LEGO SUITO dalam Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut sebagian beli sendiri sebagian dari CV. Gajah Sakti ;
63. Bahwa hal tersebut lazim bagi seorang Tim Pengawas ikut melaksanakan dalam suatu Pengadaan Kegiatan Jasa Konstruksi kadang seorang Tim Pengawas membantu melaksanakan pekerjaan untuk mempercepat pelaksanaan tetapi dalam aturan hukum tidak boleh ;
Selanjutnya Hakim Ketua menunjukkan barang bukti berupa :
1. 2. (Dua) lembar Berita Acara serah terima pekerjaan tanggal 14 Desember 2012 (barang bukti No.60);
2. 1 (Satu) bundel asli surat perjanjian pemberian pekerjaan (Sub Kontrak) antara CV. Gajah Sakti pada Saksi ARMIN SUNARYO (Barang bukti Nomor : 17) ;
Atas pertanyaan Hakim Ketua, Saksi menyatakan bahwa mengenali barang bukti tersebut ;
64. Bahwa kaitan Saksi dengan Saksi Ir. YUSUF BUDIYANTO sebelumnya pernah sebagai mitra kerja kemudian Saksi diminta membantu sebagai staf pelaksana untuk Kegiatan Pengadaan Rehabilitasi/ pekerjaan Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut ;
65. Bahwa awalnya Saksi Ir. YUSUF BUDIYANTO mengajak Saksi bekerja untuk Kegiatan Pengadaan Rehabilitasi/ pekerjaan Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut di rumah Saksi baru kemudian Saksi ke lapangan;
66. Bahwa pada waktu Saksi datang ke Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo pekerjaan belum ada kegiatan ;
67. Bahwa Saksi pernah memprediksi kalau pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Rehabilitasi/ pekerjaan Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut akan terlambat di akhir waktu pelaksanaan ;
68. Bahwa Saksi sebagai staf pelaksana Kegiatan Pengadaan Rehabilitasi/ pekerjaan Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut tidak ada surat tugas dari CV. Gajah Sakti ;
69. Bahwa Saksi pertama kali bertemu Terdakwa pada waktu mengajukan permohonan pencairan Uang Muka dan Saksi mengatakan bahwa Saksi salah satu staf CV. Gajah Sakti ;
70. Bhwa ada rapat mingguan dalam pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Rehabilitasi/ pekerjaan Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut yang mengundang Saksi Ir. SUYADIYANTO dan yang diundang dari Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Kulon Progo, Terdakwa, Saksi R. LEGO SUITO, Tim Pengawas Lapangan Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Kulon Progo dan Kontraktor ;
71. Bahwa Saksi juga ke Kas Daerah Kabupaten Kulon Progo tetapi hanya pada pembayaran termin II ;
72. Bahwa Saksi ARMIN SUNARYO sebagai Sub Kontrak untuk Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ pekerjaan Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut ;
73. Bahwa Saksi ARMIN SUNARYO bukan orang CV. Gajah Sakti;
74. Bahwa selain Saksi ARMIN SUNARYO sebagai Sub Kontrak untuk Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ pekerjaan Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut yaitu Saksi R.LEGO SUITO dan Saksi BAYU DWI ATMOKO ;
75. Bahwa yang membuat draft perjanjian Sub Kontrak untuk Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ pekerjaan Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut dari CV. Gajah Sakti pada Saksi ARMIN SUNARYO adalah Saksi atas perintah Saksi Ir. YUSUF BUDIYANTO dan setelah draft selesai saya buat kemudian Saksi serahkan pada Saksi Ir. YUSUF BUDIYANTO dan Saksi SUMIDJO TRIYANTO ;
76. Bahwa adanya Sub Kontrak untuk Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ pekerjaan Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut dari CV. Gajah Sakti pada Saksi ARMIN SUNARYO karena pada akhir pelaksanaan Saksi Ir. YUSUF BUDIYANTO membutuhkan Sub Kontrak untuk mempercepat pekerjaan ;
77. Bahwa ada pembahasan Sub Kontrak dalam Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut tetapi hanya kalangan Kontraktor, mandor dan staf saja ;
78. Bahwa Saksi lupa apa saja yang dikerjakan Saksi ARMIN SUNARYO dalam Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut ;
79. Bahwa Saksi tidak tahu pada waktu penanda tanganan Sub Kontrak untuk Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ pekerjaan Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut dari CV. Gajah Sakti pada Saksi ARMIN SUNARYO;
80. Bahwa sebelum menanda tangani Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Telah mencapai 100 % ada rapat mingguan tetapi Saksi lupa Terdakwa hadir atau tidak ;
81. Bahwa sebelum menanda tangani Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Telah mencapai 100 % Terdakwa tahu kalau ada kekurangan volumen pekerjaan ;
82. Bahwa yang memberitahu kekurangan volume pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut adalah Saksi Ir. SUYADIYANTO ;
83. Bahwa Saksi tidak tahu siapa yang membuat nota penjelasan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut ;
84. Bahwa Terdakwa II mendapat tekanan dari pihak luar dalam melaksanakan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut misalnya dari wartawan dan orang-orang setempat ;
85. Bahwa seorang PPK untuk Kegiatan Pengadaan Jasa Konstruksi bisa mengajukan pekerjaan tambah kurang;
86. Bahwa pekerjaan tambah kurang Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut pernah dibahas dalam rapat mingguan ;
87. Bahwa sering mengikuti tender Kegiatan Pengadaan Jasa Konstruksi karena Saksi punya perusahaan sendiri ;
88. Bahwa Saksi yang membuat Addendum Kontrak untuk Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut dengan mencontoh Addendum Kontrak Kegiatan Pengadaan Jasa Konstruksi di Pasar Sentolo isinya Saksi ganti disesuaikan dengan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut ;
89. Bahwa Saksi Pada waktu permohonan pencarian 100 % apakah secara fisik ada kekurangan volume pekerjaan namun karena waktu sudah mendekati batas akhir pencairan maka dicairkan terlebih dahulu baru dikerjakan kekurangannya ;
90. Bahwa Saksi tidak mencatat kekurangan pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut;
91. Bahwa Saksi kerja pada CV. Gajah Sakti hanya untuk Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut ;
92. Bahwa Saksi kenal dengan Saksi Ir. YUSUF BUDIYANTO sudah lama karena sama-sama usaha dibidang konstruksi ;
93. Bahwa Saksi lupa pada tanggal 14 Desember 2012 saya berada di Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo;
94. Bahwa Saksi tidak tahu setelah tanggal 14 Desember 2012 ada penyelesaian kekurangan pelaksanaa Kegiatan Pengadaan Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut karena setelah permohonan pencairan termin II Saksi tidak disitu lagi ;
95. Bahwa Saksi tidak minta tanda tangan semua dokumen terkait Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut hanya sebgaian saja dan Saksi lupa apakah Saksi minta tanda tangan Terdakwa untuk pencairan termin I atau termin II ;
96. Bahwa Saksi tidak mengetik semua administrasi Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 dari CV. Gajah Sakti ada sebagian yang mengetik Saksi SUMIDJO TRIYANTO ;
97. Bahwa bukan Saksi yang membuat SPMK Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut ;
98. Bahwa Saksi tidak tahu siapa yang mengetik titel Ir. pada nama Saksi dan Saksi baru tahu pada waktu penyidikan ;
Tangagapan Terdakwa :
Terdakwa menyatakan ada yang keberatan yaitu :
- Uang muka Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut tidak perlu usulan PPK ;
Atas keberatan Terdakwa tersebut Saksi menyatakan tetap pada keterangannya ;
- Penagihan termin terakhir tidak mencontoh Kegiatan Pengadaan Jasa Konstruksi di Pasar Sentolo ;
Atas keberatan Terdakwa tersebut Saksi menyatakan tetap pada keterangannya ;
- Saksi tidak hanya mengerjakan administrasi saja tetapi juga membantu pelaksanaan juga ;
Atas keberatan Terdakwa tersebut Saksi menyatakan tetap pada keterangannya ;
Tanggal 14 Desember 2012 Saksi tidak di lapangan bagaimana tahu Terdakwa memberikan instruksi pada rekanan ;
Atas keberatan Terdakwa tersebut Saksi menyatakan tetap pada keterangannya ;
Terdakwa hanya tanda tangan pencairan 50 % dan 100 % saja ;
Atas keberatan Terdakwa tersebut Saksi menyatakan tetap pada keterangannya ;
PPK dan PPTK jadi satu saya yang menjabat bukan Saksi R. LEGO SUITO ;
Atas keberatan Terdakwa tersebut Saksi menyatakan tetap pada keterangannya ;
10. SAKSI ARMIN SUNARYO;
1. Bahwa Saksi pernah diperiksa di tingkat penyidikan dan Saksi memberikan keterangan dengan benar dan tidak ada tekanan;------ -
2. Bahwa benar dan Saksi telah menanda tangani berita acara tersebut;
3. Bahwa Saksi telah terlebih dahulu membacanya dan keterangan Saksi dalam berita acara tersebut benar sesuai dengan keterangan yang telah Saksi berikan; -----------------------------------
4. Bahwa Terdakwa tersangkut masalah dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam proses Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 ;
5. Bahwa hubungan Saksi dalam perkara ini adalah karena pada waktu itu Saksi sebagai Penerima Sub Kontrak dalam Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut dari CV. Gajah Sakti pada Saksi berdasarkan Surat Perjanjian Pemberian Pekerjaan Nomor : 001/SPP-Pryk/X/2012 Tanggal 01 November 2012 ;
6. Bahwa pekerjaan yang di Sub Kontrakkan pada Saksi dalam Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut meliputi : Bangunan Unit G, pekerjaan bangunan unit G, rehabilitasi dan pekerjan bangunan unit J sebagian , pekerjaan bangunan Unit D, pekerjaan bangunan unit D dan E rehabilitasi ;
7. Bahwa Saksi tidak tahu struktur CV. Gajah Sakti dalam Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut ;
8. Bahwa Saksi kerjakan sebagai Penerima Sub Kontrak dalam Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut, antara lain melaksanakan pekerjaan sebatas dalam RAB yang telah di Sub Kontrakkan dari Saksi Ir. YUSUF BUDIYANTO ;
9. Bahwa benar Saksi Ir. YUSUF BUDIYANTO yang memberi pekerjaan pada Saksi karena setahu Saksi, Saksi Ir. YUSUF BUDIYANTO adalah Site Manager CV. Gajah Sakti :
10. Bahwa nilai pekerjaan yang di Sub Kontrakkan pada di bulatkan sebesar Rp. 106.296.000,00 (Seratus enam juta dua ratus sembilan puluh enam ribu rupiah) tetapi yang diberikan pada Saksi hanya senilai Rp.78.068.406,00 (Tujuh puluh delapan juta enam puluh delapan ribu empat ratus enam rupiah) karena yang senilai Rp. 28.277.594,00 (Dua puluh delapan juta dua ratus tujuh puluh tujuh ribu lima ratus sembilan puluh empat rupiah) diminta Terdakwa II lagi ;
11. Bahwa Saksi ada SPK untuk mengerjakan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut ;
12. Bahwa Sub Kontrak antara Saksi dengan Saksi Ir. YUSUF BUDIYANTO untuk mengerjakan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut dalam bentuk Surat Perjanjian;
13. Bahwa Saksi bekerja sama dengan Saksi Ir. YUSUF BUDIYANTO baru sekali ;
14. Bahwa sebelum Saksi tidak pernah bekerja sama dengan Saksi Ir. YUSUF BUDIYANTO ;
15. Bahwa tidak semua pekerjaan untuk Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 yang di Sub Kontrakkan pada Saksi tersebut Saksi dikerjakan semua ada sebagian yang belum antara lain pemasangan plen keramik dan pemasangan baut pada konsul ;
16. Bahwa Saksi tidak mengerjakan sampai selesai karena uangnya dari Saksi Ir. YUSUF BUDIYANTO susah dan sebelumnya Saksi tidak pernah bekerja sama dengan Saksi Ir. YUSUF BUDIYANTO tidak ancar kemudian pekerjaan Saksi hentikan dan pembayaran pada Saksi masih kurang sekitar Rp25.000.000,00, (Dua puluh lima juta rupiah) ;
17. Bahwa uang yang Saksi terima dari sebelum Saksi tidak pernah bekerja sama dengan Saksi Ir. YUSUF BUDIYANTO untuk Pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut kurang lebih Rp.44.000.000,00 (Empat puluh empat juta rupiah);
18. Bahwa Saksi pernah menagih kekurangan tersebut pada Terdakwa II beberapa tetapi tidak ada hasilnya ;
19. Bahwa Saksi tidak tahu posisi Saksi SUMIDJO TRIYANTO dalam Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut karena Saksi tahunya dalam Kegiatan Pengadaan Konstruksi tersebut tahunya sama sebelum Saksi tidak pernah bekerja sama dengan Saksi Ir. YUSUF BUDIYANTO, tetapi Saksi SUMIDJO TRIYANTO pernah memberikan arahan pada Saksi pekerjaan dikerjakan dengan sebaik-baiknya ;
20. Bahwa dalam pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut Saksi pernah berhubungan dengan Saksi R. LEGO SUITO karena beliau adalah Pengawas dari Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Kulon Progo ;
21. Bahwa bentuk Pengawas Saksi R. LEGO SUITO dalam pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut mengatakan agar Saksi mengerjakan sesuai dengan Gambar teknis dan RABnya ;
22. Bahwa Saksi tidak tahu Saksi R. LEGO SUITO juga menyediakan tukang untuk pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut ;
23. Bahwa Saksi tidak tahu Saksi R. LEGO SUITO juga sebagai Sub Kontrak untuk dalam Pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut ;
24. Bahwa Saksi Ir. YUSUF BUDIYANTO melakukan membayar pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut pada Saksi di rumah Saksi Ir. YUSUF BUDIYANTO 3 (tiga) kali dan di Pasar Pripih 2 (dua) kali ;
25. Bahwa setahu Saksi uang untuk membayar Saksi untuk pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamata Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut dari Saksi Ir. YUSUF BUDIYANTO ;
26. Bahwa Saksi terakhir kali menagih kekurangan pembayaran pada Saksi Ir. YUSUF BUDIYANTO pada akhir Desember 2012 di rumah Terdakwa bersama Sdr. GUN, Sdr.GITO, Sdr. YONO PITHIK, Saksi SUKIRMAN dan Saksi R. LEGO SUITO ;
27. Bahwa pada waktu itu semua yang menagih dibayar oleh Saksi Ir. YUSUF BUDIYANTO termasuk punya Saksi BAYU DWI ATMOKO ;
28. Bahwa Saksi beramai-ramai menagih ke rumah Saksi Ir. YUSUF BUDIYANTO karena kami mendengar bahwa pembayaran pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut sudah cair tetapi Saksi Ir. YUSUF BUDIYANTO tidak janji melunasi sehingga kami menagih secara beramai-ramai ;
29. Bahwa Saksi sebelumnya pernah melaksanakan Kegiatan Pengadaan Konstruksi tetapi hanya kecil-kecilan ;
30. Bahwa rumah Saksi dekat dengan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap Kabupaten Kulon Progo tersebut ;
31. Bahwa Saksi kenal Saksi Ir. YUSUF BUDIYANTO dari Sdr. SLAMET SETIYAWAN ;
32. Bahwa Saksi sebelumnya pernah mendapat pekerjaan Kegiatan Pengadaan Konstruksi dari Sdr. SLAMET SETIYAWAN sebanyak 2 (dau) kali ;
33. Bahwa Saksi tidak tahu pekerjaan Sdr. SLAMET SETIYAWAN ;
34. Bahwa Saksi memberikan fee pada Sdr. SLAMET SETIYAWAN sebesar Rp. 1.000.000,00 (Satu juta rupiah) ;
35. Bahwa Pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut di Sub Kontrakkan pada saya karena waktunya sudah mau habis masa pelaksanaannya ;
36. Bahwa berakhirnya Pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut sekitar akhir bulan Desember 2012 ;
37. Bahwa ada meterial yang seharusnya tetapi tidak saya ganti yaitu usuk karena bahannya dari kayu jati jadi sayang kalau diganti dengan kayu yang kualitasnya lebih rendah dan hal tersebut sesuai petunjuk Terdakwa II ;
38. Bahwa Saksi melaksanakan pekerjaan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut sesuai RAB ;
39. Bahwa Saksi tidak memasang baut pada konsul untuk Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut karena di RAB tidak ada disamping itu pembayaran Terdakwa II sangat susah;
40. Bahwa akibat Saksi tidak memasang baut pada konsul untuk Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut pekerjaan Saksi dianggap belum selesai oleh Saksi Ir. YUSUF BUDIYANTO ;
41. Bahwa Saksi tidak melakukan pemasangan keramik untuk pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut tidak saya selesaikan karena vulome pemasangan keramik sudah melebihi RAB karena Blok D dalam RAB hanya 40 (empat puluh) meter persegi tetapi saya memasang lebih 40 (empat puluh) meter jadi tidak Saksi selesaikan padahal kalau pembayaran lancar Saksi tetap akan menyelesaikan ;
42. Bahwa setahu Saksi Pengawas Lapangan untuk Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut adalah Saksi Ir. SUYADIYANTO ;
43. Bahwa apabila ada permasalahan dalam pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut Saksi melaporkan pada Terdakwa II ;
44. Bahwa dalam seminggu Saksi Ir. YUSUF BUDIYANTO ke Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo bisa 3 (tiga) sampai 4 (empat) kali itupun tidak pasti ;
45. Bahwa menurut Saksi Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut termasuk pekerjaan biasa saja tidak ada tingkat kesulitan tertentu ;
46. Bahwa Saksi disuruh menyempurnakan pekerjaan yang belum sempurna oleh Saksi Ir. YUSUF BUDIYANTO bulan Januari 2013 ;
47. Bahwa Saksi sudah membayar uang fee yang 10 % tersebut pada Saksi Ir. YUSUF BUDIYANTO sebesar Rp. 5.000.000,00 (Lima jjuta rupiah) sebelum Saksi bekerja Saksi bilang titip dulu tetapi karena pekerjaan Saksi diminta lagi jadi fee yang Saksi berikan pada Saksi Ir. YUSUF BUDIYANTO seharusnya Rp7.000.000,00 (Tujuh juta rupiah) ;
48. Bahwa dalam pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut sering ada pemeriksaan dan sering ada temuan kemudian saya disuruh menyempurnakan pekerjaan yang belum sempurna ;
49. Bahwa Saksi tidak tahu Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut milik Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Kulon Progo;
50. Bahwa Saksi R. LEGO SUITO tahu kalau Saksi kerja dalam Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut;
51. Bahwa pekerjaan yang diambil lagi oleh Saksi Ir. YUSUF BUDIYANTO Blok G dan G baru kemudian dikerjakan oleh Saksi BAYU DWI ATMOKO karena itu sebagian besar pekerjaan kerangka dari besi ;
52. Bahwa Saksi bisa mengerjakan pekerjaan kerangka besi tetapi Terdakwa II maunya cepat karena mengingat waktu kemudian mencari orang lain untuk mengerjakan ;
53. Bahwa Saksi pada waktu itu siap mengerjakan pekerjaan kerangka besi tersebut tetapi Saksi Ir. YUSUF BUDIYANTO menyerahkan pada Saksi BAYU DWI ATMOKO ;
54. Bahwa setahu Saksi pekerjaan Saksi BAYU DWI ATMOKO adalah tukang las ;
55. Bahwa Saksi tidak tahu Saksi ALBERTUS NURJATI PURNOMO, SPT, MAP mengetahui saya sebagai Sub Kontrak dalam pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut ;
56. Bahwa Saksi R. LEGO SUITO tidak pernah memberikan arahan pada Saksi dalam melaksanakan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamata Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut;
57. Bahwa Saksi tidak tahu Saksi SUMIDJO TRIYANTO mengetahui Saksi sebagai Sub Kontrak dalam pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut tetapi tahu Saksi ikut mengerjakan ;
58. Bahwa Saksi tidak tahu Saksi SUMIDJO TRIYANTO terkait dalam Sub Kontrak Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut pada Saksi ;
59. Bahwa pekerjaan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut pada blok G dominan pekerjaan besi pekerjaan kayu hanya list plangnya saja ;
60. Bahwa Saksi tidak mengetahui pada waktu Saksi Ir. YUSUF BUDIYANTO menyerahkan pekerjaan Blok G untuk Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut pada Saksi BAYU DWI ATMOKO ;
61. Bahwa Saksi tidak tahu pembayaran pada Saksi juga dipotong PPN dan PPh;
62. Bahwa Saksi menerima pembayaran untuk Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut sebanyak 3 (tiga) kali yang pertama Rp. 10.000.000,00 (Sepuluh juta rupiah), yang kedua sebesar Rp. 15.000.000,00 (Lima belas juta rupiah) dan yang ketiga sebesar Rp. 24.000.000,00 (Dua puluh empat juta rupiah) terus dikurangi Rp. 5.000.000,00 (Lima juta rupiah) yang Saksi berikan pada Saksi Ir. YUSUF BUDIYANTO;
63. Bahwa selain SLAMET SETIYAWAN dan Saksi Ir. YUSUF BUDIYANTO uang terkait Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut;
64. Bahwa Saksi mulai bekerja untuk Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut sekitar bulan Oktober 2012 ;
65. Bahwa dalam melaksanakan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut Saksi rugi karena belum dibayar oleh Saksi Ir. YUSUF BUDIYANTO ;
66. Bahwa biaya tambahan keramik untuk Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut uang Saksi sendiri selain itu Saksi mengeluarkan uang untuk pemasangan pipa pralon yang di RAB juga tidak ada ;
67. Bahwa yang dikatakan Saksi Ir. YUSUF BUDIYANTO pada waktu pengerjaan diluar RAB “sudah dikerjakan saja nanti hitungannya beres”;
68. Bahwa Saksi tidak tahu perjanjian Sub Kontrak antara Saksi Ir. YUSUF BUDIYANTO dengan Saksi BAYU DWI ATMOKO dalam Kegiatan Rehabilitasi/ Pengadaan Pekerjaan Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut ;
69. Bahwa dalam perjanjian Sub Kontrak Saksi dengan Terdakwa II yang membayar pajak Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut adalah Saksi dan Saksi Ir. YUSUF BUDIYANTO tidak pernah mengatakan yang mambayar pajak adalah dia ;
70. Bahwa Saksi tahu pada waktu Saksi R. LEGO SUITO memberikan uang pada Saksi BAYU DWI ATMOKO uang sebesar Rp. 50.000.000,00 (Lima puluh juta rupiah) karena Saksi BAYU DWI ATMOKO menunggu di rumah Saksi R. LEGO SUITO ;
71. Bahwa Saksi R. LEGO SUITO pernah meminjam Surat Sub Kontrak pada katanya untuk kejelasan pekerjaan Saksi ;
72. Bahwa Saksi tidak pernah melihat Saksi R. LEGO SUITO mengarahkan tukangnya Saksi BAYU DWI ATMOKO untuk Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut dan setahu Saksi tukangnya Saksi BAYU DWI ATMOKO adalah anak buahnya sediri di rumahnya ;
73. Bahwa pada waktu Saksi beramai-ramai menagih di rumah Terdakwa II Kontrak sudah selesai makanya Saksi tahu sudah cair ;
Selanjutnya Penuntut Umum menunjukkan barang bukti berupa :
1. 1 (Satu) lembar kuitansi senilai Rp5.000.000,00 (Lima juta rupiah) antara Saksi ARMIN SUNARYO dengan Terdakwa tertanggal 28 Oktober 2012 (barang bukti Nomor 16 );
Atas barang Bukti tersebut Saksi mengenalinya dan membenarkan ;
2. 1 (Satu) bundel asli Surat perjanjian pemberian pekerjaan antara CV. Gajah Sakti dengan Saksi ARMIN SUNARYO tertanggal 1 November 2012 (barang bukti Nomor 17 );
Atas barang Bukti tersebut Saksi mengenalinya dan membenarkan ;
3. 1 (Satu) bundel asli rekapitulasi subkontrak atas nama Saksi ARMIN SUNARYO (Barang bukti Nomor : 18) ;
Atas pertanyaan Hakim Ketua, Saksi menyatakan bahwa mengenali dan membenarkan barang bukti tersebut ;
74. Bahwa Saksi tidak pernah berhubungan dengan Terdakwa ;
75. Bahwa Saksi tidak pernah datang ke Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Kulon Progo;
76. Bahwa setahu Saksi yang melaksanakan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut adalah Saksi Ir. YUSUF BUDIYANTO ;
Tanggapan Terdakwa : benar dan tidak keberatan.
11. DEWI SUKMA SIH RAHAYU, ST;
1. Bahwa Saksi pernah diperiksa di tingkat penyidikan dan Saksi memberikan keterangan dengan benar dan tidak ada tekanan;
2. Bahwa benar dan Saksi telah menanda tangani berita acara pemeriksaan tersebut;
3. Bahwa Saksi telah terlebih dahulu membacanya dan keterangan Saksi dalam berita acara tersebut benar sesuai dengan keterangan yang telah Saksi berikan; -----------------------------------
4. Bahwa Terdakwa tersangkut masalah dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam proses Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 ;
5. Bahwa hubungan Saksi dalam perkara ini adalah karena nama Saksi tercantum dalam dokumen penawaran Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 ;
6. Bahwa yang melakukan penawaran terhadap Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut adalah CV. Gajah Sakti ;
7. Bahwa Saksi tidak tahu struktur CV. Gajah Sakti dalam Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut ;
8. Bahwa Saksi pernah ada hubungan dengan CV. Gajah Sakti dan teman satu komunitas ;
9. Bahwa pemilik CV. Gajah Sakti adalah Saksi MUJITO WAHYU ADI PURNOMO, ST ;
10. Bahwa Saksi kenal Saksi MUJITO WAHYU ADI PURNOMO, ST sudah lama dan Saksi MUJITO WAHYU ADI PURNOMO, ST sering menghubungi Saya untuk pengurusan SKA (Surat Keterangan Keahlian) disamping itu Saksi pernah diminta Terdakwa I ikut Tes SKA yang dibiayai oleh Saksi MUJITO WAHYU ADI PURNOMO, ST ;
11. Bahwa sebelumnya nama Saksi pernah digunakan oleh Saksi MUJITO WAHYU ADI PURNOMO, ST untuk penawaran Kegiatan Pengadaan Jasa Konstruksi untuk Kegiatan Pengadaan Jasa Konstruksi di Pasar Demangan Yogyakarta dan Saksi juga ikut sebagai Site Manager ;
12. bahwa Saksi tidak keberatan nama Saksi di masukkan dalam dokumen penawaran Kegiatan Pengadaan Jasa Konstruksi oleh Saksi MUJITO WAHYU ADI PURNOMO, ST tetapi Saksi minta conform Saksi lebih dahulu karena siapa tahu Saksi juga memasukkan penawaran yang sama jadi tidak mengganggu Saksi;
13. Bahwa biasanya dalam dokumen penawaran Saksi juga tanda tangan Curicculum Vitae ;
14. Bahwa sebelumnya oleh Saksi MUJITO WAHYU ADI PURNOMO, ST tidak mengatakan nama Saksi dipakai untuk melakukan penawaran Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut;
15. Bahwa nama Saksi dipakai untuk melakukan penawaran tetapi tidak ijin Saksi terlebih dahulu berarti ilegal karena berarti memalsukan tanda tangan Saksi ;
16. Bahwa apabila nama Saksi digunakan untuk melakukan penawaran tetapi dalam tahap pelaksanaan nama Saksi boleh diganti dengan catatan penggantinya minimal harus setara dengan Saksi;
17. Bahwa personil untuk melakukan penawaran bisa tidak sama dengan personil pada waktu pelaksanaan ;
18. Bahwa sebelumnya Saksi tidak pernah dengar nama Saksi dipakai dalam penawaran Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut Saksi mengetahui setelah ada panggilan dari phak Kejaksaan kemudian Saksi telepon Saksi MUJITO WAHYU ADI PURNOMO, ST ”kenapa saya dipanggil pihak Kejaksaan?” dan Saksi MUJITO WAHYU ADI PURNOMO, ST menjawab ”tidak apa-apa” ;
19. Bahwa Saksi tidak mengetahui terkait Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut sama sekali ;
20. Bahwa Saksi kenal Saksi SUMIDJO TRIYANTO karena Saksi SUMIDJO TRIYANTO pernah jadi mandor untuk pekerjaan retail di Hotel Sahid Jl.Babarsari ;
21. Bahwa Saksi tidak tahu nama perusahaan Saksi SUMIDJO TRIYANTO;
22. Bahwa Saksi tidak tahu peran Saksi SUMIDJO TRIYANTO dalam pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut;
23. Bahwa Saksi SUMIDJO TRIYANTO tidak ikut melaksanakan Kegiatan Pengadaan Jasa Konstruksi di Pasar Demangan Depok, Sleman;
24. Bahwa seorang mandor hanya mengikuti perintah Direktur perusahaan yang melaksanakan Kegiatan Pengadaan Jasa Konstruksi ;
25. Bahwa setahu Saksi masa berlakunya Surat Keterangan Keahlian kurang lebih 3 (tiga) tahun ;
Selanjutnya Hakim Anggota menunjukkan barang bukti berupa :
1. 1 (Satu) bundel asli Dokumen Perjanjian Kontrak rehabilitasi dan pembangunan Pasar Pripih (barang bukti Nomor : 68 );
Atas barang Bukti tersebut Saksi mennyatakan ini Sertifikat Keahlian Saksi yang ada pada CV. Gajah Sakti ;
26. Bahwa Sertifikat kehalian yang Saksi milik dari PII dan HBJI sedangkan yang ada pada CV. Gajah Sakti Saksi lupa siapa yang mengeluarkan karena banyak asosiasi yang bisa mengeluarkan Sertifikat Keahlian ;
27. Bahwa Sertifikat Keahlian tersebut atas nama Saksi sendiri ;
28. Bahwa Sertifikat Keahlian Saksi bersifat khusus ;
29. Bahwa setiap asosiasi boleh mengeluarkan Sertifikat Keahlian asal ada persetujuan dari LPJK ;
30. Bahwa syaratnya untuk mendapatkan Sertifikat Keahlian biasanya mengikuti tes khusus dan setelah dinyatakan lulus baru terbit Sertifikatnya ;
31. Bahwa Saksi dapat gaji sebagai Tenaga Ahli kalau ikut menangani pekerjaan ;
32. Bahwa Saksi akan mematuhi aturan perusahaan yang mempekerjakan Saksi ;
33. Bahwa Saksi tidak tanda tangan dalam Curriculum Vitae pada dokumen penawaran Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut ;
34. Bahwa pengalaman Saksi pada perusahaan lain boleh dimasukkan dalam Curriculum Vitae pada dokumen penawaran Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut;
35. Bahwa Saksi bisa ikut melaksanakan Kegiatan Pengadaan Jasa Konstruksi kalau ada Surat Mobilisasi dari perusahaan yang dapat pekerjaan ;
36. Bahwa status Saksi dalam penawaran Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut sebagai Site Manager ;
37. Bahwa selain pada CV. Gajah Sakti Saksi tidak ada ikatan Sertfikat Keahlian dengan perusahaan lain;
38. Bahwa Saksi selalu bersedia dipakai nama Saksi, kalau waktu Saksi luang ;
39. Bahwa setiap pelelangan Kegiatan Pengadaan Jasa Konstruksi harus mencantumkan Sertifikat Keahlian kalau tidak ada dinyatakan gugur ;
40. Bahwa apabila perusahaan yang memasukkan Saksi sebagai Site Manager dalam dokumen lelang sebagai pemenang lelang saya dihubungi pihak UP untuk klarifikasi personil tetapi untuk Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut Saksi tidak dihubungi pihak ULP Kabupaten Kulon Progo ;
41. Bahwa Saksi diganti sebagai personil inti dengan orang lain tidak harus seijin Saksi ;
42. Bahwa Saksi merasa dirugikan karena diantumkan namanya untuk pelelangan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut karena Saksi harus mondar-mandir dan menyita waktu Saksi ;
43. Bahwa maksudnya Saksi sebagai personil inti bisa diganti minimal setara dengan Saksi, yaitu pengganti Saksi mempunyai kemampuan dan pendidikan minimal setara dengan Saksi ;
44. Bahwa Saksi pengalaman di bidang Jasa Konstruksi kurang lebih 10 (Sepuluh) tahun kalau pengalaman sebagai Site Manager sudah lebih dari 10 (Sepuluh) tahun ;
45. Bahwa Saksi tidak pernah dihubungi Saksi SUMIDJO TRIYANTO dalam Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut ;
46. Bahwa Saksi tidak tahu yang membuat dokumen penawaran CV. Gajah Saksti untuk Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut ;
47. Bahwa setahu Saksi penggantian personil inti harus ada persetujuan dari PPK ;
48. Bahwa yang mempunya ide Saksi ikut tes sertifikasi Tahun 2011 adalah Saksi MUJITO WAHYU ADI PURNOMO, ST ;
49. Bahwa Saksi tidak mengetahui prosedur lelang Kegiatan Pengadaan Jasa Konstruksi;
50. bahwa kalau ada penggantian personil inti dalam Kegiatan Pengadaan Jasa Konstruksi seharunya pelaksana melaporkan kepada PPK ;
51. Bahwa sertifikasi keahlian Saksi yang dibiayai oleh Saksi MUJITO WAHYU ADI PURNOMO, ST itu otoritas penggunaannya ada pada Saksi MUJITO WAHYU ADI PURNOMO, ST;
52. Bahwa tidak ada regulasinya kalau menggunakan Sertifikat Keahlian Saksi yang ada pada CV. Gajah Sakti harus lapor pada Saksi ;
53. Bahwa Saksi tidak tahu CV. Gajah Sakti melanggar hukum atau tidak telah menggunakan sertifikat keahlian tersebut ;
54. Bahwa Saksi tidak pernah melabkrimkan tanda tangan Saksi pada Curillum Vitae dalam pelelangan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut yang dilakukan oleh CV. Gajah Sakti ; --------------------------------
55. Bahwa Saksi tidak tahu siapa yang memalsukan tanda tangan Saksi pada Curillum Vitae dalam pelelangan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut ;
56. Bahwa Saksi tidak pernah berfikir untuk menggugat Saksi MUJITO WAHYU ADI PURNOMO, ST atas pemalsuan tersebut ;
57. Bahwa Saksi tahu bahwa tanda tangan Saksi dipalsukan pada Curillum Vitae dalam pelelangan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut pada waktu penyidikan sudah mau berakhir ;
58. Bahwa Saksi tidak pernah menanyakan pada Saksi MUJITO WAHYU ADI PURNOMO, ST mengapa tanda tangan Saksi dipalsukan ;
59. Bahwa tidak ada penjelasan dari Saksi MUJITO WAHYU ADI PURNOMO, ST atas pemalsuan tanda tangan Saksi tersebut ;
60. Bahwa Saksi tidak pernah dikonfirmasi dan disuruh berkumpul di CV. Gajah Sakti oleh Pokja ULP Kabupaten Kulon Progo ;
Tanggapan Terdakwa : benar dan tidak keberatan.
12. SAKSI SUKIRMAN;
1. Bahwa Saksi pernah diperiksa di tingkat penyidikan dan saya memberikan keterangan dengan benar dan tidak ada tekanan;
2. Bahwa benar dan Saksi telah menanda tangani berita acara tersebut;
3. Bahwa Saksi telah terlebih dahulu membacanya dan keterangan Saksi dalam berita acara tersebut benar sesuai dengan keterangan yang telah Saksi berikan; ------------------------------------------------------------
4. Terdakwa tersangkut masalah dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam proses Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 ;
5. Bahwa hubungan Saksi dalam perkara ini adalah karena pada waktu itu Saksi sebagai Pembantu Pelaksana dalam Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut ;
6. Bahwa awalnya Saksi bisa sebagai Pembantu Pelaksana Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut karena saya diajak oleh Saksi SUMIDJO TRIYANTO, karena Saksi SUMIDJO TRIYANTO sebagai bagian Logistik ;
7. Bahwa Saksi tidak tahu struktur CV. Gajah Sakti dalam Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut ;
8. Bahwa setahu Saksi, Saksi SUMIDJO TRIYANTO juga ikut sebagai Pelaksana dalam Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut ;
9. Bahwa Saksi mulai kerja di Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo awal bulan November 2012 ;
10. bahwa tugas utama Saksi di Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo adalah membantu Saksi SUMIDJO TRIYANTO menerima barang yang datang dan memberikan koordinasi pada mandor dan pekerja ;
11. Bahwa yang membeli material untuk Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut Terdakwa II dan Terdakwa III ;
12. Bahwa setahu Saksi, Saksi SUMIDJO TRIYANTO dalam Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut sebagai Site Manager CV. Gajah Sakti ;
13. Bahwa Saksi tahu, Saksi Ir. YUSUF BUDIYANTO sebagai Site Manager CV. Gajah Sakti untuk Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut dari Struktur Papan Pekerjaan ;
14. Bahwa Saksi Ir. YUSUF BUDIYANTO bisa menyuruh Saksi;
15. Bahwa Saksi juga ikut mengarahkan para pekerja untuk Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut sebatas yang Saksi bisa, misalya, pasang batu;
16. Bahwa setahu Saksi yang membawa mandor untuk Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut adalah Saksi Ir. YUSUF BUDIYANTO;
17. Bahwa Saksi kerja dalam Pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut kurang lebih 3 (tiga) bulan ;
18. Bahwa Saksi dapat honor dari Saksi Ir. YUSUF BUDIYANTO ;
19. Bahwa Saksi BAYU DWI ATMOKO dalam Pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut sebagai tukang las ;
20. Bahwa Pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut sudah selesai tetapi karena ada check list saya dipanggil lagi katanya pekerjaan belum selesai ;
21. Bahwa setahu Saksi pekerjaan yang belum selesai pengecatan ada yang kurang sempurna, tembok belakang ada yang belum diplester keramik ada yang pecah-pecah, cor rabat ada yang turun, pamasangan baut konsul dan lain-lain ;
22. Bahwa material yang Saksi terima digunakan untuk pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut ;
23. Bahwa mandor untuk pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut Saksi BAYU DWI ATMOKO, Saksi ARMIN SUNARYO, Sdr. SUGITO dan Sdr. GUNARTO ;
24. Bahwa para mandor Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/
Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut bisa minta uang pada kalau Saksi dititipi uang oleh Ir. YUSUF BUDIYANTO ;
25. Bahwa Para Mandor dan pekerja dibayar harian biasanya dibayarkan tiap hari Sabtu ;
26. Bahwa setahu Saksi, Saksi R. LEGO SUITO dalam pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut sebagai Pengawas dari Dinas ;
27. Bahwa walaupun ada mandor membeli material sendiri untuk pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut tetapi CV. Gajah Sakti masih menyediakan material yang kurang ;
28. Bahwa setahu Saksi material untuk pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut sudah dibayar semua karena pernah di bereskan di rumah Saksi Ir. YUSUF BUDIYANTO ;
29. Bahwa Saksi dapat honor untuk pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut sebesar Rp. 2.000.000,00 (Dua juta rupiah) ;
30. Bahwa menurut Saksi tidak wajar dapat honor untuk pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut sebesar Rp. 2.000.000,00 (Dua juta rupiah) karena Saksi di Pasar Pipih selama kurang lebih 3 (tiga) bulan;
31. Bahwa material Saksi ARMIN SUNARYO untuk pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut juga sudah dibayar semua dan sudah ada hitung-hitungan di rumah Saksi Ir. YUSUF BUDIYANTO ;
32. Bahwa pekerja yang dibawa oleh Sdr. SUGITO dan Sdr. GUNARTO untuk pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut juga dari Saksi Ir. YUSUF BUDIYANTO ;
33. Bahwa tidak ada Surat Penunjukan saya sebagai Pembantu Pelaksana dari CV. Gajah Sakti Saksi hanya disuruh secara lisan saja oleh Saksi SUMIDJO TRIYANTO ;
34. Bahwa Saksi tidak punya pengalaman sebagai Pembantu Pelaksana suatu Kegiatan Pengadaan Jasa Konstruksi ;
35. Bahwa Saksi tidak punya Sertifikat Keahlian di bidang Jasa Konstruksi;
36. Bahwa Saksi tahu dan dengar sendiri pada waktu Saksi R. LEGO SUITO menawarkan membantu pekerjaan Pelaksanaan untuk Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut pada Saksi Ir. YUSUF BUDIYANTO sehabis rapat mingguan karena pekerjaan berjalan lamban sedangkan waktunya sudah mau habis masa pelaksanaannya;
37. Bahwa selain Saksi siapa saja yang mendengar Saksi R. LEGO SUITO menawarkan membantu pekerjaan Pelaksanaan untuk Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut pada Terdakwa II setahu saya Sdr. SUGITO ;
38. Bahwa yang membagikan material untuk Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut yang berasal dari Saksi Ir. YUSUF BUDIYANTO adalah Saksi sendiri ;
39. Bahwa Saksi R. LEGO SUITO pernah minta material untuk Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut pada Saksi berupa keramik untuk penyelesaian pekerjaan tetapi sudah ada persetujuan dari Saksi Ir. YUSUF BUDIYANTO ;
40. Bahwa setahu Saksi pekerjaan sudah selesai kalau ada pekerjaan yang belum dikerjakan karena ada permintaan warga dan Saksi Ir. YUSUF BUDIYANTO mengatakan itu masuk pekerjaan berikutnya ;
41. Bahwa Saksi tidak tahu Saksi BAYU DWI ATMOKO pernah menerima uang dari Saksi Ir. YUSUF BUDIYANTO setahu Saksi belum pernah ;
42. Bahwa Saksi Ir SUYADIYANTO tahu ada pengalihan pekerjaan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut yaitu pekerjaan tembok deket rumah pak Umar ;
43. Bahwa Saksi tidak tahu ada yang lapor mengenai pengalihan pekerjaan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut seharusnya yang lapor Saksi Ir. YUSUF BUDIYANTO;
44. Bahwa Saksi menyerahkan pekerjaan yang Saksi lakukan pada Saksi Ir. YUSUF BUDIYANTO;
45. Bahwa pelaksanaan dalam Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut yang belum sempurna akhirnya disempurnakan;
46. Bahwa sekarang Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo sudah berfungsi ;
47. Bahwa tidak ada keluhan dari masyarakat ;
48. Bahwa tidak ada warga yang komplain pada Saksi ;
49. Bahwa Saksi tahu kalau pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut bermasalah pada waktu diperiksa di Kejaksaan;
50. Bahwa Saksi pernah diperiksa pihak Perwakilan BPKP Provinsi D.I. Yogyakarta terkait pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut ;
51. Bahwa yang Saksi katakan pada pihak Perwakilan BPKP Provinsi D.I. Yogyakarta pada waktu itu sesuai dalam persidangan ini ;
52. Bahwa Saksi tidak tahu pada pihak waktu Perwakilan BPKP Provinsi D.I. Yogyakarta melakukan pemeriksaan di lapangan;
Tanggapan Terdakwa : benar dan tidak keberatan.
13. BAYU DWI ATMOKO;
1. Bahwa Saksi pernah diperiksa di tingkat penyidikan dan Saksi memberikan keterangan dengan benar dan tidak ada tekanan;
2. Bahwa benar dan Saksi telah menanda tangani berita acara tersebut;
3. Bahwa Saksi telah terlebih dahulu membacanya dan keterangan Saksi dalam berita acara tersebut benar sesuai dengan keterangan yang telah Saksi berikan; -------------------------
4. Bahwa Terdakwa tersangkut masalah dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam proses Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 ;
5. Bahwa hubungan Saksi dalam perkara ini adalah karena pada waktu itu Saksi melaksanakan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut untuk Unit K, C, G, B, N, T, S dan R;
6. Bahwa awalnya Saksi bisa sebagai melaksanakan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut karena sekitar awal November 2012 Saksi diajak oleh Saksi R. LEGO SUITO untuk bertemu dengan Saksi SUMIDJO TRIYANTO dan Sdr. SUGITO kemudian Saksi disuruh oleh Saksi SUMIDJO TRIYANTO untuk mengerjakan pengelasan pada unit M berupa pengelasan Gordyn dan penyambungan Gordyn unit A, kemudian dilanjutkan dengan pemasangan asbes pada unit M dan Sdr. SUGITO yang mengarahkan secara teknis pengerjaannya, dengan harga pekerjaan kurang lebih sebesar Rp. 1.200.000,00 (Satu juta dua ratus ribu rupiah) yang dibayar oleh Saksi R. LEGO SUITO. Selanjutnya seminggu kemudian Saksi melakukan pekerjaan pemasangan Gordyn dan asbes untuk unit A, namun tidak langsung dibayar, kemudian saya ditawari oleh Terdakwa II karena untuk mempercepat pekerjaan saya disuruh mengerjakan seluruh pekerjaan unit C, antara lain Cor Lantai, atap beserta tiang dibawah mandor Saksi SUKIRMAN, kemudian mengerjakan seluruh rehab unit K meliputi pekerjaan Lantai, Pengecatan dinding dan saluran air bersih, selanjutnya seluruh pekerjaan rehab unit G meliputi ganti reng, lantai dan genteng, kemudian pemasangan gantungan daging pemasangan Gordyn tambahan dan pemasangan asbes pada unit B, Untuk Unit N dan T berupa pekerjaan Gordyn dan asbes, selain itu membuat water tower unit R selain pondasi dengan menggunakan besi siku ukuran 5 X % untuk tiangnya, besi siku ukuran 4 X 4 untuk tiang datar dan besi siku ukuran 3 X 3 untuk membuat silangan, kemudian Saksi membuat tambahan sekat unit B dan unit K bahan dari polycarbonate rangka besi dan talang air antara unit K dengan unit H, unit H dengan unit I, selanjutnya mengerjakan rehab unit S berupa rehab kamar mandi ;
7. Bahwa Saksi R. LEGO SUITO menghubungi Saksi untuk ikut melaksanakan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulydao, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut sekitar bulan November 2012 katanya di Pasar Pripih membutuhkan tukang las ;
8. Bahwa Saksi dalam melaksanakan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut tidak ada SPKnya hanya musyawarah lisan saja dengan Terdakwa III dan Saksi R. LEGO SUITO ;
9. Bahwa Saksi mulai kerja di Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo awal bulan November 2012 ;
10. Bahwa pada waktu melaksanakan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut, Saksi berpedoman dengan RAB karena saya diberi RAB oleh Saksi Ir. YUSUF BUDIYANTO ;
11. Bahwa Saksi bukan sebagai Sub Kontrak untuk Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut ;
12. Bahwa Saksi belanja material Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut dengan uang Saksi sendiri ;
13. Bahwa Saksi menerima uang dari Saksi Ir. YUSUF BUDIYANTO untuk pembayaran pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut yang pertama sebesar Rp1.200.000,00 (Satu juta dua ratus ribu rupiah), yang kedua sebesar Rp55.000.000,00 (Lima puluh lima juta rupiah) dan ditransfer 3 (Tiga ) kali melalui Bank Mandiri yang pertama tanggal 1 Januari 2013 sebesar Rp4.000.000,00 (Empat juta rupiah) yang kedua tanggal 4 Januari 2013 sebesar Rp4.000.000,00 (Empat juta rupiah) dan yang ketiga tanggal 14 Januari 2013 sebesar Rp2.000.000,00 (Dua juta rupiah) ;
14. Bahwa selain dari Saksi Ir. YUSUF BUDIYANTO, Saksi juga menerima uang dari Saksi R. LEGO SUITO ;
15. Bahwa Saksi Ir. YUSUF BUDIYANTO masih kurang membayar pada saya dalam Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut kurang lebih sebesar Rp20.000.000,00 (Dua puluh juta rupiah) ;
16. Bahwa setahu Saksi sudah selesai mengerjakan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut tidak ada yang kurang;
17. Bahwa dalam melaksanakan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut Saksi menggunakan pekerja Saksi sendiri dan saya yang mengarahkan;
18. Bahwa Saksi Ir. YUSUF BUDIYANTO dan Saksi SUMIDJO TRIYANTO bisa mengarahkan pekerja yang Saksi bawa ;
19. Bahwa yang berwenang mengarahkan pekerja yang Saksi Ir. YUSUF BUDIYANTO dan Saksi SUMIDJO TRIYANTO dalam Pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut adalah Saksi SUKIRMAN ;
20. Bahwa setahu Saksi, Saksi R. LEGO SUITO sebagai Pengawas dari Dinas dalam Pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut ;
21. Bahwa dalam memperoleh pekerjaan ini Saksi tidak pernah memberi sesuatu pada Saksi R. LEGO SUITO ;
22. Bahwa material yang Saksi terima digunakan untuk pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut ;
23. Bahwa Saksi pernah menagih kekurangan sebesar Rp. 20.000.000,00 (Dua puluh juta rupiah) tersebut pada Saksi Ir. YUSUF BUDIYANTO, tetapi, alasannya Saksi akan diberi kalau pekerjaan di UGM cair;
24. Bahwa Saksi R. LEGO SUITO memberi uang pada Saksi sebesar Rp55.000.000,00 (Lima puluh lima juta rupiah) tersebut karena Saksi minta tolong dibawakan dari rumah Terdakwa II karena pada waktu beramai-ramai menagih ke rumah Saksi Ir. YUSUF BUDIYANTO Saksi sedang ada acara lain makanya titip pada Saksi R. LEGO SUITO ;
25. Bahwa Saksi tidak mengerjakan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut pada masa pemeliharaan ;
26. Bahwa ada evaluasi terhadap pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut pada bulan Desember 2012 tetapi Saksi lupa apakah Saksi juga ikut kerja lagi atau tidak ;
27. Bahwa Saksi tidak mengerjakan tutup keong dalam pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut karena Saksi harus menunggu tim lain untuk mengerjakannya karena bangunannya saling berdekatan sehingga Saksi harus menunggu tetapi itu sudah dikurangkan uangnya oleh Saksi Ir. YUSUF BUDIYANTO;
28. Bahwa kalau Saksi yang melakukan pemasangan tutup keong dalam pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut hanya memerlukan waktu kurang lebih setengah jam;
29. Bahwa Saksi tidak melakukan pemasangan tutup keong dalam pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut karena alasan diatas juga karena uangnya sangat sulit ;
30. Bahwa Saksi lupa pernah menerima uang dari Saksi R. LEGO SUITO tanggal 15 November 2012 Rp5.000.000,00 (Lima juta rupiah) ;
31. Bahwa Saksi lupa uang sebesar Rp5.000.000,00 (Lima juta rupiah) dari Saksi R. LEGO SUITO termasuk kamulatif dari yang sebesar Rp20.000.000,00 (Dua puluh juta rupiah) karena saya menerima uang dari YUSUF hanya transfer dari Bank Mandiri saja yang lainnya melalui Saksi R. LEGO SUITO ;
32. Bahwa Terdakwa II jarang di Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap Kabupaten Kulon Progo yang setiap hari di Pasar Pripih Terdakwa III dan Saksi SUKIRMAN ;
33. Bahwa Saksi jarang melihat Saksi ALBERTUS NURJATI PURNOMO, SPT, MAP di Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap Kabupaten Kulon Progo hanya pada akhir pelaksanaan saja ;
34. Bahwa Saksi tidak pernah mengikuti rapat pada waktu pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa, Kecamatan Kokap Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut, hanya sekali pada waktu mau menagih pembayaran dirumah Saksi Ir. YUSUF BUDIYANTO ;
35. Bahwa Saksi tidak melakukan pemasangan conblok dan listrik dalam Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut ;
36. Bahwa Saksi tidak pernah menagih pembayaran pada Saksi R. LEGO SUITO hanya pada Saksi Ir. YUSUF BUDIYANTO saja ;
37. Bahwa Saksi hanya sekali saja kerja sama dengan CV.Gajah Sakti ;
38. Bahwa ada sebagian material untuk Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut yang berasal dari CV.Gajah Sakti tetapi sudah dihitung ;
39. Bahwa setahu Saksi, Saksi Ir. YUSUF BUDIYANTO itu sebagai Direktur CV. Gajah Sakti;
40. Bahwa Saksi pernah melihat Saksi R. LEGO SUITO melakukan teguran terhadap pekerja yang melaksanakan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut ;
41. bahwa Saksi menerima uang selalu dari Saksi R. LEGO SUITO karena Saksi Ir. YUSUF BUDIYANTO jarang di Pasar Pirpih dan Saksi percaya pada Saksi R. LEGO SUITO, disamping itu Saksi R, EGO SUITO adalah tetangga Saksi ;
42. Bahwa tidak ada pembagian kerja antara Saya dengan R. LEGO SUITO bahwa saya yang bekerja dan Saksi R. LEGO SUITO yang menagih uangnya pada Saksi Ir. YUSUF BUDIYANTO;
Selanjutnya Penuntut Umum menunjukkan barang bukti pada Saksi berupa :
1 (Satu) lembar bukti transfer tanggal 14 Januari 2013 senilai Rp. 2.000.000,00 (Dua juta rupiah) dari Terdakwa II (barang bukti Nomor : 135) ;
1 (Satu) lembar bukti transfer tanggal 09 November 2012 senilai Rp. 2.500.000,00 (Dua juta lima ratus ribu rupiah) dari Terdakwa II (barang bukti Nomor : 136);
1 (Satu) lembar bukti transfer tanggal 04 Januari 2013 senilai Rp. 4.000.000,00 (Empat juta rupiah) dari Terdakwa II (barang bukti Nomor : 137) ;
1 (Satu) lembar bukti transfer tanggal 17 Januari 2013 senilai Rp. 4.000.000,00 (Empat juta rupiah) dari Terdakwa II (barang bukti Nomor : 138);
Atas barang bukti tersebut Saksi mengenali dan membenarkan ;
1 (Satu) lembar asli kwitansi tanggal 17 November 2012 senilai Rp. 5.000.000,00 (Lima juta rupiah) dari Saksi R. LEGO SUITO (barang bukti Nomor : 80) ;
1 (Satu) lembar asli kwitansi tanggal 12 November 2012 senilai Rp. 10.000.000,00 (Sepuluh juta rupiah) dari CV. Gajah Sakti (barang bukti Nomor : 81) ;
Atas barang bukti tersebut Saksi mengenali dan membenarkan ;
1 (Satu) lembar asli kwitansi tanggal 27 Desember 2012 senilai 875.000,00 (Delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dari CV. Gajah Sakti (barang bukti Nomor : 126) ;
Atas barang bukti tersebut Saksi menyatakan itu bukan tanda tangan Saksi;
1 (Satu) lembar asli kwitansi tanggal 27 Desember 2012 senilai Rp. 5.000.000,00 (Lima juta rupiah) CV. Gajah Sakti untuk pembayaran las Gordyn (barang bukti Nomor : 133) ;
Atas barang bukti tersebut Saksi mengenali dan membenarkan ;
43. Bahwa Saksi tidak pernah mengerjakan plen keramik dalam Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut dan pada waktu itu tidak ada masalah bagi pengawas ;
44. Bahwa yang tahu Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut benar-benar selesai adalah Saksi Ir. YUSUF BUDIYANTO ;
45. Bahwa Saksi tidak tahu Saksi Ir. SUYADIYANTO mengetahui atau tidak kalau Saksi tidak mengerjakan pemasangan plen keramik dalam Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut ;
46. Bahwa Saksi melaporkan pada Saksi Ir. YUSUF BUDIYANTO setelah selesai melaksanakan pekerjaan ;
47. Bahwa Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo sekarang sudah berfungsi;
48. Bahwa tidak ada keluhan dari masyarakat ;
49. Bahwa tidak ada warga yang komplain pada Saksi ;
50. Bahwa Saksi tahu kalau pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut bermasalah pada waktu diperiksa di Kejaksaan;
51. Bahwa Saksi tdak pernah diperiksa pihak Perwakilan BPKP Provinsi D.I. Yogyakarta terkait pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut ;
Tanggapan Terdakwa : benar dan tidak keberatan.
14. SAKSI MUSTAFA ALI MOHAMAD, ST, MT;
1. Bahwa Salsi pernah diperiksa di tingkat penyidikan dan Saksi memberikan keterangan dengan benar dan tidak ada tekanan;
2. Bahwa benar dan Saksi telah menanda tangani berita acara tersebut;
3. Bahwa Saksi telah terlebih dahulu membacanya dan keterangan Saksi dalam berita acara tersebut benar sesuai dengan keterangan yang telah Saksi berikan; -----------------------------------
4. Bahwa Terdakwa tersangkut masalah dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam proses Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 ;
5. Bahwa hubungan Saksi dalam perkara ini adalah karena nama Saksi sebagai Pejabat Pengadaan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Kulon Progo Nomor : 510/24/III/2012 ;
6. Bahwa pelaksana Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut adalah CV. Gajah Sakti ;
7. Bahwa Saksi tidak tahu struktur CV. Gajah Sakti dalam Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut ;
8. Bahwa Saksi jadi PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kulon Progo sejak Tahun 2004 ;
9. Bahwa jabatan Saksi sekarang Kepala Bagian Pertambangan Umum Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Kulon Progo ;
10. Bahwa atasan langsung Saksi Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Kulon Progo ;
11. Bahwa sebelumnya Saksi tidak pernah sebagai Pejabat Pengadaan dalam Kegiatan Pengadaan Jasa Konstruksi ;
12. Bahwa awalnya Saksi sebagai Pejabat Pengadaan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut, karena dalam suatu briefing pada waktu itu Saksi Ir. DJUNIANTO MARSUDI UTOMO mencari seorang Pejabat Pengadaan, tetapi tidak ada yang sanggup, kemudian Saksi ditunjuk karena telah mempunyai sertifikasi Pengadaan Barang dan Jasa, akhirnya Saksi setuju, tetapi dengan syarat dibantu oleh Bagian Pengelolaan Pasar dalam hal ini Terdakwa, karena Terdakwa sudah menguasai dan pengalaman di Bagian Pengelolaan Pasar ;
13. Bahwa Saksi dibantu dalam hal mencari siapa Konsultan Perencana dan siapa Konsultan Pengawas untuk Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut ;
14. Bahwa Saksi tidak mempunyai anggota karena bukan tim ;
15. Bahwa tugas Saksi melakukan penunjukan Konsultan Perencana dan Konsultan Pengawas, karena nilai pagunya dibawah Rp50.000.000,00 (Lima puluh juta rupiah);
16. Bahwa tugas tersebut harus dilaksanakan karena hasilnya akan digunakan oleh Terdakwa dalam Perencanaan dan Pengawasan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut ;
17. Bahwa Saksi menunjuk Konsultan Perencana lebih dahulu dari pada Konsultan Pengawas ;
18. Bahwa Saksi tidak mereferensikan PT. Ace Manunggal sebagai Konsultan Perencana dan PT. Adjisaka sebagai Konsultan Pengawas Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut Saksi hanya minta tolong Terdakwa untuk dicarikan rekanan karena Saksi tidak mengusai ;
19. Bahwa Saksi tidak mencari sendiri Konsultan Perencana dan Konsultan Pengawas untuk Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut Saksi minta bantuan Terdakwa ;
20. Bahwa tidak ada Konsultan Perencana dan Konsultan Pengawas lain sebagai pembanding ;
21. Bahwa dokumen untuk perencanaan setelah ada undangan disampaikan Konsultan Perencana agar melampirkankan dokumen kualifikasi termasuk spesifikasi teknis, harga dan administrasi lainnya ;
22. Bahwa yang membuat HPS untuk Konsultan Perencana dan Konsultan Pengawas Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut adalah Terdakwa ;
23. Bahwa yang tanda tangan Kontrak untuk penunjukan Konsultan Perencana dan Konsultan Pengawas Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut adalah Terdakwa, Saksi hanya menunjuk rekanannya saja ;
24. Bahwa PT Ace Manunggal akhirnya memasukkan dokumen kualifikasi kemudian dievaluasi dari teknis dan pengalaman perusahaannya ;
25. Bahwa Direktur PT. Ace Manunggal seingat saya adalah Saksi Ir. SAPARTO dan Direktur PT. Adjisaka Ir. BAGIYO SUSANTO;
26. Bahwa Saksi mengundang Saksi Ir. SAPARTO untuk datang ke Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Kulon Progo, tetapi tidak datang yang datang Sdr. WIEK PRAWIGNYO ;
27. Bahwa ada Berita Acara Evaluasi Penunjukan Konsultan Perencana dan Konsultan Pengawas Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut ;
28. Bahwa yang menentukan evaluasi dan klarifikasi penunjukan Konsultan Perencana dan Konsultan Pengawas Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut adalah Saksi sendiri ;
29. Bahwa Saksi tidak dapat sesuatu dari Direktur PT. Ace Manunggal dan Direktur PT Adjisaka Ahli hanya dapat honor dari Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Kulon Progo ;
30. Bahwa Saksi tidak kenal dengan Saksi Ir. SAPARTO dan Saksi Ir. BAGIYO SUSANTO karena Saksi tidak pernah ketemu dengan mereka;
31. Bahwa Saksi tidak tahu Sdr WIEK PRAWIEGNYO kenal dengan Terdakwa ;
32. Bahwa Saksi tidak tahu Jasa Konsultan Perencana dan Konsultan Pengawas Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut, boleh pinjam bendera ;
33. Bahwa dokumen kualifikasi Jasa Konsultan Perencana dan Konsultan Pengawas Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut, juga ada Curriculum Vitaenya ;
34. Bahwa secara struktural Saksi tidak dibawah Terdakwa;
35. Bahwa Saksi punya wewenang untuk menolak Konsultan Perencana dan Konsultan Pengawas Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut, yang diajukan Terdakwa ;
36. Bahwa Konsultan Perencana bisa sebagai Konsultan Pengawas dalam Kegiatan Pengadaan Jasa Konstruksi tetapi dalam Kegiatan Pengadaan Jasa Konstruksi yang lain ;
37. Bahwa Saksi tidak tahu siapa yang mengawasi Konsultan Perencana dalam Kegiatan Pengadaan Jasa Konstruksi;
38. Bahwa tidak ada kewajiban bagi Saksi untuk bertemu dengan Direktur PT. Ace Manunggal dan Direktur PT Adjisaka ;
39. Bahwa Saksi tidak kenal dengan Direktur PT. Ace Manunggal dan Direktur PT Adjisaka ;
40. Bahwa Saksi memperoleh nama Direktur PT. Ace Manunggal dan Direktur PT Adjisaka dari Terdakwa ;
41. Bahwa pada waktu Saksi mengundang Direktur PT. Ace Manunggal dan Direktur PT Adjisaka dan tidak datang Saksi lupa apakah menanyakan mengapa mereka tidak datang pada Terdakwa atau tidak, karena Saksi berfikir nanti Saksi akan mengevaluasi dokumennya ;
42. Bahwa Saki tidak merasa telah melaksanakan tugas sebagai Pejabat Pengadaan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut dengan baik karena Saksi tidak menguasai ;
43. Bahwa penunjukkan Konsultan Perencana dan Konsultan Pengawas Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut secara langsung ;
44. Bahwa Saksi mempunyai sertifikat Pengadaan Barang dan Jasa sejak buan Janua ri 2012 ;
45. Bahwa dengan Bukti nomor 69 yang benar ini Penunjukan Langsung bukan Pengadaan Langsung (Diperlihatkan pada Saksi Bukti Nomor 69 1 (Satu) bendel asli Surat Perintah Kerja (SPK) Konsultan Pengawas) ;
46. Bahwa dengan Bukti nomor 70 yang benar ini Penunjukan Langsung bukan Pengadaan Langsung (Diperlihatkan pada Saksi Bukti Nomor 69 1 (Satu) bendel asli Surat Perintah Kerja (SPK) Konsultan Perencana);
47. Bahwa Saksi tidak ada hubungan hirarkhis dengan PPK karena Saksi bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Kulon Progo bukan pada Terdakwa ;
48. bahwa Saksi melaksanakan tugas sebagai Pejabat Pengadaan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut untuk Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Kulon Progo ;
49. Bahwa Saksi tidak bisa menyiapkan dokumen penunjukkan Konsultan Perencana dan Konsultan Pengawas untuk Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut karena kesibukan Saksi makanya Saksi minta referensi pada Terdakwa karena Terdakwa lebih mengusai dari pada Saksi ;
50. Bahwa Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Kulon Progo tidak memberikan arahan kepada Saksi dalam penunjukkan Konsultan Perencana dan Konsultan Pengawas untuk Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut ;
Tanggapan Terdakwa :
Atas pertanyaan Hakim Ketua tersebut kepada Terdakwa mengenai keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan ada yang keberatan yaitu :
Proses penunjukkan Konsultan Perencana dan Konsultan Pengawas untuk Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut, yang benar Pengadaan Langsung bukan Penunjukan Langsung ;
Atas keberatan Terdakwa tersebut Saksi membenarkan keterangan Terdakwa ;
15. SAKSI Ir. SAPARTO;
1. Bahwa Saksi pernah diperiksa di tingkat penyidikan dan Saksi memberikan keterangan dengan benar dan tidak ada tekanan;
2. Bahwa benar dan Saksi telah menanda tangani berita acara tersebut;
3. Bahwa Saksi telah terlebih dahulu membacanya dan keterangan saya dalam berita acara tersebut benar sesuai dengan keterangan yang telah Saksi berikan; -----------------------------------
4. Bahwa Terdakwa tersangkut masalah dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam proses Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 di Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Kulon Progo ;
5. Bahwa hubungan Saks dalam perkara ini adalah karena pada waktu itu Saksi sebagai Konsultan Perencana Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 ;
6. Bahwa Saksi dari PT Ace Manunggal sebagai Direktur ;
7. Bahwa ceritanya PT. Ace Manunggal sebagai Konsultan Perencana Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut, Saksi jelaskan, awalnya WIEK PRAWIGNYO kenal dengan yang mempunyai proyek, kemudian WIEK meminjam perusahaan Saksi untuk mengajukan penawaran perencanaan proyek tersebut. Selanjutnya Wiek menghubungi Saksi untuk meminjam perusahaan Ace Manunggal yang Saksi pimpin dan Saksi membolehkan dengan membuat surat perjanjian kerjasama pinjam nama untuk pekerjaan perencanaan rehabilitasi dan pembangunan Pasar Pripih Tahun 2012. Setelah itu WIEK beserta timnya sendiri mengerjakan proses penawaran terdiri dari dokumen administrasi dan dokumen teknis serta dokumen biaya. Kemudian Saksi dihubungi oleh staf Wiek yang Saksi lupa namanya untuk diminta menandatangani seluruh dokumen administrasi, teknis dan biaya. Selanjutnya staf Wiek datang kerumah Saksi dengan membawa dokumen administrasi, teknis dan biaya untuk Saksi tanda tangani. Setelah Saksi tanda tangani kemudian dokumen dibawa lagi untuk kemudian diserahkan ke owner/pemberi pekerjaan perencanaan proyek tersebut ;
8. Bahwa sistim pemberian pekerjaan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut, pada PT. Ace Manunggal dengan sistim Penunjukan Langsung ;
9. Bahwa Nilai Penunjukan Langsung dalam Pagu dana adalah sebesar Rp33.000.000,00 (Tiga puluh tiga juta rupiah) dan HPS sebesar Rp32.982.000,00 (Tiga puluh dua juta rupiah), kemudian negosiasi, sehingga tercapai harga sebesar Rp32.730.000,00 (Tiga puluh dua juta tujuh ratus tiga puluh ribu rupiah) ;
10. Bahwa ada perjanjian kerjasama antara WIEK PRAWIGNYO dengan PT. Ace Manunggal yang intinya Saksi bertanggung jawab mengenai administrasinya dan dan untuk teknisnya dikerjakan oleh WIEK PRAWIGNYO ;
11. Bahwa Saksi tidak pernah ke lokasi Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo ;
12. Bahwa PT. Ace Manunggal dapat fee 10% dari nilai kontrak ;
13. Bahwa seingat Saksi pembayaran Kontrak Perencanaan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut sebanyak 2 (dua) kali termin;, termin I 85 % dan termin II 15 % ;
14. Bahwa yang dikatakan WIEK PRAWIGNYO pada waktu pinjam PT. Ace Manunggal, dapat pekerjaan perencanaan, tetapi karena tidak punya bendera, maka pinjam perusahaan Saksi;
15. Bahwa perencanaan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut benar-benar dilaksanakan ;
16. Bahwa Saksi datang ke lokasi Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo tersebut sekali karena diajak oleh WIEK PRAWIGNYO, pada waktu itu masih pengerjaan penggalian pondasi ;
17. Bahwa Saksi tidak tahu CV. Gajah Sakti ;
18. Bahwa Saksi tidak kenal yang namanya DEWI SUKMA SIH RAHAYU, ST ;
19. Bahwa pada waktu Saksi ke Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo bertemu dengan Saksi Ir. SUYADIYANTO, karena sebagai Pengawas Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut ;
20. Bahwa Saksi tidak pernah bertemu dengan Terdakwa ;
21. Bahwa WIEK PRAWIGNYO sering pinjam perusahaan Saksi;
22. Bahwa WIEK PRAWIGNYO bukan salah satu staf dari PT. Ace Manunggal ;
23. Bahwa yang membayar perencanaan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut, adalah PA/KPA Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Kulon Progo ;
24. Bahwa WIEK PRAWIGNYO tidak punya perusahaan sendiri dan setahu Saksi freelance;
25. Bahwa Saksi dapat fee karena meminjamkan PT. Ace Manunggal pada Sdr. WIEK SUWIGNYO sebesar 10 % dari nilai Kontrak;
26. Bahwa Saksi menerima fee tersebut kurang lebih sebesar Rp2.600.000,00 (dua juta enam ratus ribu rupiah) ;
27. Bahwa yang membuat dokumen Penunjukan Langsung tersebut adalah WIEK PRAWIGNYO Saksi tinggal tanda tangan saja ;
28. Bahwa Saksi tidak tahu siapa pemilik pekerjaan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut, setahu Saksi, Pemerintah Kabupaten Kulon Progo ;
29. Bahwa tanggungjawab Konsultan Perencana sampai dokumen perencanaan dilelangkan dan pada waktu pelaksanaan Saksi melakukan pengawasan secara berkala dan kalau ada masalah kami dipanggil untuk klarifikasi ;
30. Bahwa Saksi tidak pernah membuat Surat Kuasa pada WIEK PRAWIGNYO ;
31. Bahwa peran WIEK PRAWIGNYO dalam perencanaan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut sebagai Konsultan Perencana dan sebagai tenaga ahli ;
32. Bahwa WIEK PRAWIGNYO bukan sebagai karyawan PT. Ace Manunggal;
33. Bahwa dalam perencanaan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut Sdr. WIEK PRAWIGNYO bekerja untuk PT. Ace Manunggal ;
34. Bahwa Saksi tidak tahu WIEK SUWIGNYO kenal Terdakwa ;
35. Bahwa Saksi tidak melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut ;
36. Bahwa setiap ada yang pinjam PT. Ace Manunggal Saksi pasti membuatkan Surat Perjanjian;
37. Bahwa setahu Saksi, WIEK PRAWIGNYO juga menggunakan cap perusahaan Saksi;
38. Bahwa Saksi kenal dengan Saksi BAGIYO SUSANTO, ST sebelum adanya Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut, tetapi tidak pernah bertemu dalam suatu pekerjaan;
39. Bahwa Saksi pernah pinjam perusahaan Saksi BAGIYO SUSANTO, ST yaitu PT. Adjisaka dan Saksi BAGIYO SUSANTO, ST juga pernah pinjam PT. Ace Manunggal ;
40. Bahwa Saksi kenal dengan Sdr. Gun Indarto karena dai salah satu staf Saksi dan sering membantu perusahaan lain ;
41. Bahwa Saksi tidak tahu pada waktu Gun Indarto pinjam PT. Adjisaka Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut, untuk digunakan sebagai Konsultan Pengawas ;
42. Bahwa Saksi tidak tahu siapa yang membuat gambar perencanaan dan detail teknisnya untuk Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut ;
44. Bahwa setahu Saksi yang membuat spesifikasi teknis untuk Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut adalah Sdr. Wiek Suwignyo ;
45. Bahwa WIEK PRAWIGNYO pernah memberitahu pada saya besaran Pagu Anggaran Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut, tetapi Saksi sudah lupa besarannya ;
46. Bahwa Saksi tidak tahu siapa yang menyusun HPS pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut ;
47. Bahwa Saksi tidak tahu alat yang digunakan Sdr. Wiek Suwignyo untuk membuat Spesifikasi Teknis untuk Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut ;
48. Bahwa Saksi tidak pernah diajak konsultasi ke di Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Kulon Progo oleh Sdr. Wiek Suwignyo ;
49. Bahwa Saksi tidak pernah dimintai saran mengenai perencanaan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut oleh Wiek Suwignyo ;
50. Bahwa Saksi tidak tahu pihak Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Kulon Progo tandatangan HPS Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut;
51. Bahwa Saksi belum pernah melihat hasil fisik pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut;
Bahwa Saksi tidak membaca SPK seperti yang ada dalam barang bukti No.70 ; -----------------------------------------------------------------
Bahwa pinjam nama perusahaan adalah hal biasa ; ----------------
Bahwa yang melakukan penawaran sebagai Konsultan Perencana Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut adalah WIEK PRAWIEGNYO;----------
45. Bahwa Sdr. WIEK PRAWIEGNYO termasuk adalah satu staf ahli PT. Ace Manunggal, tetapi tidak tetap, karena Saksi tidak kuat menggajinya ;
56. Bahwa dikalangan jasa Konstruksi PT. Ace Manunggal sudah cukup terkenal ;
57. Bahwa WIEK PRAWIEGNYO juga kerja di beberapa tempat selain di PT. Ace Manunggal ;
58. Bahwa dalam Perencanaan dan Pengawasan Kegiatan Pengadaan Jasa Konstruksi sudah hal yang biasa pinjam meminjam perusahaan ;
59. Bahwa Saksi sebagai Direktur PT. Ace Manunggal biasanya juga mengawasi peminjam perusahaan Saksi, makanya Saksi meminjamkan pada orang yang Saksi percaya saja ;
60. Bahwa WIEK PRAWIEGNYO berkompeten mengerjakan Perencanaan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut ;
61. Bahwa Saksi yakin Perencanaan untuk Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut dikendalikan oleh WIEK PRAWIEGNYO ;
62. Bahwa WIEK PRAWIEGNYO tidak pernah menyampaikan pada saya mendapat pekerjaan perencanaan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut dari siapa;
Tanggapan Terdakwa :
Atas pertanyaan Hakim Ketua tersebut kepada Terdakwa mengenai keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan ada yang keberatan yaitu :
WIEK PRAWIEGNYO termasuk struktur personil PT. Ace Manunggal;
Atas keberatan Terdakwa tersebut Saksi menyatakan tetap pada keterangannya karena WIEK PRAWIGNYO tidak termasuk dalam akta pendirian PT. Ace Manunggal ;
16. SAKSI BAGIYO SUSANTO;
1. Bahwa Saksi pernah diperiksa di tingkat penyidikan dan Saksi memberikan keterangan dengan benar dan tidak ada tekanan;
2. Bahwa benar dan Saksi telah menanda tangani berita acara tersebut;
3. Bahwa Saksi telah terlebih dahulu membacanya dan keterangan Saksi dalam berita acara tersebut benar sesuai dengan keterangan yang telah Saksi berikan; ------------------------
4. Bahwa Terdakwa tersangkut masalah dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam proses Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 di Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Kulon Progo ;
5. Bahwa hubungan Saksi dalam perkara ini adalah karena pada waktu itu Saksi sebagai Direktur Utama PT. Adjisaka Konsultan Teknik dan dapat Saksi jelaskan, perusahaan Saksi dipinjam oleh GUN INDARDI untuk melakukan pengawasan di proyek pembangunan dan rehabiliasi Pasar Pripih tahun 2012;
6. Bahwa menurut perkiraan Saksi, GUN INDARDI adalah orang perencanaan dari PT Ace Manunggal. Bahwa pada tahun 2012 saudara GUN INDARDI datang ketempat saya untuk meminjam perusahaan PT Adjisaka untuk menjadi pengawas di proyek pembangunan dan rehabiliasi Pasar Pripih tahun 2012, sehingga itu sebagai alasan Saksi memperbolehkan GUN INDARDI memakai Perusahaan ;
7. Bahwa tidak ada perjanjian tertulis untuk Pinjam Perusahaan PT. Adjisaka antara Saksi dengan saudara GUN INDARDI hanya kesepakatan apabila dana pengawasan cair saya dapat 10 %;
8. Bahwa akhirnya dana Pengawasan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut cair dan masuk pada rekening PT. Adjisaka ;
9. Bahwa Saksi menerima fee dari GUN INDARDI kurang lebih sebesar Rp1.400.000,00 (Satu juta empat ratus ribu rupiah) satu kali saja ;
10. Bahwa Saksi tidak tahu ada hubungannya antara GUN INDARDI dengan WIEK SUWIGNYO ;
11. Bahwa Saksi tidak pernah ke lokasi Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo, Saksi hanya tanda tangan usulan kontrak dan tanda tangan permohonan pencairan ;
12. Bahwa Saksi tidak tahu pada waktu Sdr. GUN INDARDI melakukan pengawasan untuk Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut ;
13. Bahwa GUN INDARDI pinjam PT .Adjisaka, karena tidak punya perusahaan sendiri dan setahu Saksi dia itu orangnya PT. Ace Manunggal, oleh karena itu, Saksi tidak keberatan pinjam perusahaan Saksi ;
14. Bahwa Saksi pernah menerima pembayaran Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut satu kali melalui rekening perusahaan ;
15. Bahwa Saksi tidak tahu pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut ;
16. Bahwa Saksi tidak tahu Pelaksana Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut;
17. Bahwa Saksi tidak tahu siapa PPK untuk Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut ;
18. Bahwa Saksi tidak kenal dan tidak pernah berhubungan dengan Saksi MUSTAFA ALI MOHAMAD,ST.MT ;
19. Bahwa Saksi tidak pernah dipanggil pihak Perwakilan BPKP Provinsi D.I. Yogyakarta;
20. Bahwa Saksi tidak pernah dihubungi Saksi MUSTAFA ALI MOHAMAD,ST.MT;
21. Bahwa seharusnya yang direncanakan oleh Konsultan Perencana pasti bisa dilaksanakan;
22. Bahwa tidak ada kerjasama antara CV Ace Manunggal dengan PT Adjisaka untuk Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut ;
23. Bahwa tidak ada jaminan pekerjaan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut dari PT. Adjisaka ;
24. Bahwa Saksi pernah diperlihatkan gambar teknik untuk Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut oleh Sdr. GUN INDARDI dan itu memenuhi syarat ;
25. Bahwa Saksi tahu Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut, bermasalah pada waktu dipanggil pihak Kejaksaan;
26. Bahwa Saksi beban moral akhirnya perusahaan Saksi dipinjam tapi akhirnya pekerjaannya bermasalah ;
27. Bahwa hasil pekerjaan Konsultan Perencana adalah RKS dan gambar untuk Kegiatan Pengadaan Jasa Konstruksi ;
28. Bahwa Konsultan Perencana juga melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Jasa Konstruksi namun secara berkala ;
29. Bahwa yang seharusnya membuat soft drawing dan Ask build drawing adalah Kontraktor ;
30. Bahwa yang menilai Ask build drawing adalah PPK egiatan Pengadaan Jasa Konstruksi ;
Selanjutnya Hakim Ketua menunjukkan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar Kwitansi Asli tanggal 07 Januari 2013 sebesar Rp.16.315.000,00 (Enam belas juta tiga ratus lima belas ribu rupiah) untuk pembayaran pengawasan Pasar Pripih dari PT. Adjisaka; (barang bukti No.20);
1 (satu) lembar asli kwitansi pembayaran sebesar 100 % pekerjaan pengawasan teknis rehabilitasi dan pembangunan pasar pripih kokap kulon progo (barang bukti No.34).
Atas pertanyaan Hakim Ketua, Saksi menyatakan bahwa mengenali barang bukti tersebut ;
31. Bahwa yang memberikan fee sebesar 10 % pada pemilik perusahaan itu sudah kebiasaan pada umumnya ;
32. Bahwa Saksi sebelumnya juga pernah meminjamkan perusahaan Saksi ;
33. Bahwa Saksi kenal dengan Bukti Nomor 21 berupa 1 (Satu) bundel asli dokumen surat perjanjian kerjasama pekerjaan perencanaan karena setelah pengajuan termin Sdr.GUN INDARDI ke kantor membuat kuitansi pada bagian keuangan PT. Adjisaka ;
34. Bahwa Saksi tidak tahu nilai Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut ;
35. Bahwa Saksi menerima fee dari Sdr. GUN INDARDI diakhir pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut ;
Bahwa barang bukti tersebut adalah uang yang diterima oleh GUN INDARDI ; -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi tidak melakukan pengawasan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut, setahu Saksi yang melakukan pengawasan Sdr. GUN INDARDI ; ----------------------------------------------------------------
38. Bahwa Saksi tahu Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut bermasalah setelah dipanggil pihak Kejaksaan ; ------------------------------------------
39. Bahwa Saksi tidak mendapat laporan pengawasan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut, dari GUN INDARDI;--------------------------
40. Bahwa Saksi tidak pernah mengontrol Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut ke lapangan; -----------------------------------------
41. Bahwa yang menentukan ikut Perencanaan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut adalah GUN INDARDI ;
42. Bahwa Saksi tidak tahu berapa bulan pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut, yang mengetahui pelaksanaan GUN INDARDI ;
Tanggapan Terdakwa : benar dan tidak keberatan.
17. SAKSI IR. SUYADIYANTO;
1. Bahwa Saksi pernah diperiksa di tingkat penyidikan dan Saksi memberikan keterangan dengan benar dan tidak ada tekanan;
2. Bahwa benar dan Saksi telah menanda tangani berita acara tersebut;
3. Bahwa Saksi telah terlebih dahulu membacanya dan keterangan Saksi dalam berita acara tersebut benar sesuai dengan keterangan yang telah Saksi berikan; -----------------------------------
4. Bahwa Terdakwa tersangkut masalah dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam proses Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 ;
5. Bahwa hubungan Saksi dalam perkara ini adalah karena pada waktu itu Saksi sebagai Pengawas Lapangan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut ;
6. Bahwa awalnya Saksi sebagai Pengawas Lapangan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut sebenarnya saya tidak kenal dengan Para Terdakwa dan Saksi kenal setelah sebagai Pengawas Lapangan sebelumnya Saksi di SMS GUN INDARDI yang memberitahu adanya Kegiatan di Pasar Pripih dan Saksi disuruh menemui WIEK PRAWIGNYO, kemudian Saksi diminta oleh WIEK PRAWIGNYO sebagai Pengawas Lapangan dan Saksipun menyanggupinya ;
7. Bahwa WIEK PRAWIGNYO dulunya adalah Dosen Saksi pada waktu kuliah dan pernah kerjasama pada waktu pengerjaan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Pasar Bering Harjo ;
8. Bhawa PT. Ace Manunggal bisa melakukan Pengawasan maupun Perencanaan Kegiatan Pengadaan Konstruksi tergantung jobnya ;
9. Bahwa Saksi bukan sebagai Konsultan Pengawas Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut Saksi sebagai Pengawas Lapangan saja Konsultan Pengawasnya PT. Adjisaka ;
10. Bahwa setahu Saksi GUN INDARDI adalah salah satu staf PT. Ace Manunggal ;
11. Bahwa GUN INDARDI tidak pernah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut yang ditugaskan melaksanakan pengawasan Saksi ;
12. Bahwa Saksi tidak ada Surat Tugasnya dari PT. Adjisaka Saksi hanya disuruh melakukan pengawasan saja ;
13. Bahwa yang menggaji Saksi adalah WIEK SUWIGNYO sehari sebesar Rp50.000,00 (Lima puluh ribu rupiah) ;
14. Bahwa Saksi kenal dengan Ir. BAGIYO SUSANTO Direktur PT. Adjisaka dan Saksi sudah sering bertemu ;
15. Bahwa Saksi tidak tahu Kontrak Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut, karena Saksi pernah pinjam pada WIK Pprawignyo, tetapi tidak diberi ;
16. Bahwa Saksi bertemu Saksi ALBERTUS NURJATI PURNOMO, SPT, MAP dan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Kulon Progo dikenalkan sebagai Pengawas Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut ;
17. Bahwa yang Saksi lakukan sebagai pengawas lapangan Pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut adalah membuat progres report mingguan dan mengundang rapat mingguan ;
18. Bahwa sebenarnya Kontraktor juga membuat laporan Pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut, tetapi CV. Gajah Sakti tidak pernah membuat laporan ;
19. Bahwa yang dibahas dalam rapat mingguan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut, Saksi selalu mengutarakan penambahan dan kekurangan-kekurangan pelaksanaan ;
20. Bahwa rapat mingguan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut ada Berita Acaranya ;
21. Bahwa dari CV. Gajah Sakti yang ada dilapangan setahu saya Saksi SUKIRMAN, Saksi SUMIDJO TRIANTO, Saksi Ir. YUSUF BUDIANTO dan Saksi HARI WIBOWO ;
22. Bahwa yang menguasai pelaksaanaan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut adalah Saksi Ir. YUSUF BUDIYANTO dan dibantu oleh mandor-mandor ;
23. Bahwa mandor-mandor punya group masing-masing ;
24. Bahwa Saksi ARMIN SUNARYO melaksanakan pekerjaan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut, disebelah selatan dan timur ;
25. Bahwa Saksi tidak tahu ada Sub Kontrak Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut ;
26. Bahwa seharusnya ada ada Addendum Kontrak Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut, Saksi pernah membuat laporan pekerjaan tambah kurang kemudian Saksi serahkan pada Kontraktor tetapi sampai akhir pelaksanaan tidak dikembalikan pada Saksi;
27. Bahwa Dasar Addendum Kontrak Kegiatan Pengadaan Jasa Konstruksi adalah adanya pekerjaan tambah kurang atau CCO;
28. Bahwa sebenarnya tugas membuat CCO adalah tugas Kontraktor tetapi karena kontraktor tidak membuat, maka Saksi yang membuatnya, tetapi setelah Saksi serahkan sampai sekarang CCO tersebut tidak pernah kembali pada Saksi, sehingga Saksi tidak pernah mengkonsultasikan CCO saya tersebut pada PPK dan PA/KPA ;
29. Bahwa Saksi tidak tanda tangan Berita Acara Pemeriksaan Pelaksanaan telah mencapai 100 % tanggal 14 Desember 2012 dan tanda tangan diatas nama Saksi itu bukan tanda tangan Saksi, kemudian Terdakwa juga pernah menyuruh agar membuat Surat Pernyataan bahwa tanda tangan, setelah CCO itu bukan tanda tangan Saksi;
30. Bahwa Saksi tidak tahu siapa yang membuat Berita Acara Pelaksanaan Pekerjaan telah mencapai 100 % pada tanggal 14 Desember 2012 ;
31. Bahwa yang Saksi rasakan terhadap tanda tangan Berita Acara Pelaksanaan Pekerjaan telah mencapai 100 % pada tanggal 14 Desember 2012 tersebut Saksi merasa kecolongan kenapa tanda tangan Saksi dipalsukan ;
32. Bahwa Saksi tidak tahu siapa yang memalsukan tanda tangan Saksi pada Berita Acara Pelaksanaan Pekerjaan telah mencapai 100 % pada tanggal 14 Desember 2012 tersebut ;
33. Bahwa Saksi sudah dibayar lunas ;
34. Bahwa Saksi melakukan pengarahan untuk Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut pada pelaksana, tetapi kalau Pelaksana tidak ada di lapangan, maka Saksi memberi arahan pada pekerja dan Mandor;
35. bahwa Saksi tidak tahu Saksi R. LEGO SUITO juga memberikan pengarahan pada pekerja ;
36. Bahwa lama masa Pemeliharaan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut 6 (Enam) bulan dan masa tersebut digunakan untuk melakukan perbaikan yang rusak ;
37. Bahwa pada waktu evaluasi terakhir ada pekerjaan yang belum selesai yaitu pemasangan plen keramik, pengecatan, pekerjaan list plang, pemasangan buat dan menyempurnakan yang belum sempurna ;
37. Bahwa apabila masih pada masa Pemeliharaan tetapi ada kerusakan menjadi tanggung jawab Pelaksana ;
38. Bahwa boleh ada Sub Kontrak Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut tetapi pada yang spesialis dan Sub Kontrak yang sesuai prosedur ketahui, disetujui dan ditanda tangani oleh PPK dan Pelaksana ;
39. bahwa Saksi tidak tahu Pelaksana dalam Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut, bisa diganti Pelaksananya, karena Saksi tidak melihat Kontraknya ;
40. Bahwa personil inti Pelaksana bisa diganti asal ada persetujuan PPK dan penggatinya minimal setara kemampuannya ;
41. Bahwa pada waktu pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut para pedagang tetap berjualan;
42. Bahwa Berita Acara Serah Terima 100 % tersebut (diperlihatkan pada Saksi Berita Acara Serah Terima) tetapi tandatangannya bukan tandatangan Saksi, seharus CCO dikembalikan dulu pada Saksi kemudian Saksi bahas dengan PPK baru kemudian Berita Acara Pelaksanaan telah mencapai 100%, ini ditandatangani secara bersama-sama ;
43. Bahwa Saksi bukan bagian dari PT. Adjisaka tetapi dalam pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut, Saksi bekerja untuk PT. Adjisaka ;
44. Bahwa yang seharusnya mengundang rapat mingguan dalam pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut adalah Konsultan Pengawas ;
45. Bahwa Saksi pada waktu menghadap Terdakwa tidak dikenalkan sebagai Konsultan Pengawas tetapi sebagai Pengawas Lapangan ;
46. Bahwa Terdakwa pada waktu itu tidak menanyakan Surat Tugas Saksi sebagai Pengawas Lapangan;
47. Bahwa WIK SUWIGNYO tidak punya perusahaan Jasa Konstruksi sehingga pinjam PT. Adjisaka ;
48. Bahwa tidak ada pesan dari WIEK PRAWIGNYO agar saya tidak melakukan pengawasan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut secara maksimal ;
49. Bahwa lama masa pemeliharaan Kegiatan Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut 180 (seratus delapan puluh) hari ;
Selanjutnya Hakim Ketua menunjukkan barang bukti berupa :
1. 1. (satu) Dokumen Surat Teguran dari Saksi pada Pelaksana (barang bukti No.149);
Atas pertanyaan Hakim Ketua, Saksi menyatakan bahwa mengenali barang bukti tersebut ;
2. 1 (satu) dokumen (barang bukti No.73) ;
Atas pertanyaan Hakim Ketua, Saksi menyatakan bahwa tidak tahu barang bukti tersebut ;
50. Bahwa tidak ada CCO untuk Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut kalau kosepnya Saksi serahkan pada pelaksana;
51. Bahwa tidak ada rapat mengenai CCO dalam Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut ;
52. Bahwa CCO sebagai syarat adanya Addendum Kontrak Kegiatan Pengadaan Jasa Konstruksi ;
53. Bahwa tugas Saksi sebagai Pengawas lapangan hanya sebatas pada waktu pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut menurut Kontrak dengan WIK PRAWIGNYO;
54. Bahwa catatan konsep COO Saksi untuk Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut terdapat kekurangan pelaksanaan sekitar RP. 29.000.000,00 (Dua puluh sembilan juta rupiah) ;
55. Bahwa pada waktu masa pemeliharaan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut Saksi masih sering ke lapangan;
56. Bahwa belum ada penyerahan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut, seharusnya Kontraktor menyerahkan pekerjaan pada PPK kemudian PPK melakukan rapat pengecekan lapangan untuk menentukan pekerjaan telah mencapai 100 %, tetapi ini tidak dilakukan;
Selanjutnya Penuntut Umum menunjukkan barang bukti berupa :
1. 1. (satu) lembar bukti fotocopy Surat Teguran dari Saksi pada Pelaksana (barang bukti No.155);
Atas pertanyaan Hakim Ketua, Saksi menyatakan bahwa mengenali barang bukti tersebut ;
2. 1. (satu) lembar bukti fotocopy Surat Teguran ke II dari Saksi pada Pelaksana (barang bukti No.156);
Atas pertanyaan Hakim Ketua, Saksi menyatakan bahwa mengenali barang bukti tersebut ;
3. 1. (satu) lembar asli surat undangan tanggal 25 Oktober 2012 (barang bukti No.157);
Atas pertanyaan Hakim Ketua, Saksi menyatakan bahwa mengenali barang bukti tersebut ;
4. 1. (satu) lembar bukti asli undangan tanggal 12 Desember 2012 (barang bukti No.158);
Atas pertanyaan Hakim Ketua, Saksi menyatakan bahwa mengenali barang bukti tersebut ;
5. 1. (satu) lembar asli undangan tanggal 19 Oktober 2012 (barang bukti No.159);
Atas pertanyaan Hakim Ketua, Saksi menyatakan bahwa mengenali barang bukti tersebut ;
57. Bahwa Saksi mendapat Kop Surat PT. Adjisaka dari Sdr. WIEK SUWIGYNYO dan Sdr. WIEK SUWIGYNYO mendapat Kop PT. Adjisaka dari salah satu staf PT. Adjisaka ;
58. Bahwa pada waktu Saksi melaksanakan rapat mingguan Terdakwa tidak selalu hadir tetapi banyak hadirnya ;
59. Bahwa Terdakwa selalu minta laporan perkembangan pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut setiap minggunya ;
60. Bahwa pada waktu Saksi melaksanakan rapat mingguan Saksi Ir. DJUNIANTO MARSUDI UTOMO tidak selalu hadir;
61. Bahwa Saksi mengawasi seluruh blok dalam Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut ;
62. Bahwa Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut benar-benar sudah selesai dikerjakan hanya ada catatan kecil yang belum sempurna dan sudah diselesaikan pada masa pemeliharaan ;
63. Bahwa Saksi tidak tahu CV. Gajah Sakti menyerahkan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut tepat pada waktunya ;
64. Bahwa pada bulan Januari 2013 catatan-catatan kekurangan pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut sudah diselesaikan hanya kurang sedikit saja ;
65. Bahwa Saksi yakin tanda tangan Saksi dipalsukan ;
66. Bahwa yang melaporkan tanda tangan Saksi dipalsukan ke Polres Kulon Progo adalah Terdakwa ;
67. Bahwa yang mengerjakan administrasi CV. Gajah Sakti untuk Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut adalah Saksi HARI WIBOWO ;
68. Bahwa Saksi tidak tahu Saksi HARI WIBOWO yang memalsukan tanda tangan Saksi ;
69. Bahwa Saksi tidak tahu siapa yang membuat Berita Acara Pelaksanaan Pekerjaan telah mencapai 100 % yang jelas dari CV. Gajah Sakti ;
70. Bahwa Bukti Nomor 71 berupa 1 (satu) bundel asli laporan akhir pekerjaan pengawasan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut benar yang membuat saya ;
71. Bahwa Saksi pernah melakukan teguran terhadap pelaksana Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012tersebut karena pelaksanaan tidak profesional ;
72. Bahwa Saksi melakukan teguran terhadap Pelaksana sebanyak 2 (dua) kali yang pertama pada waktu pelaksanaan dan yang kedua pada masa pemeliharaan ;
73. Bahwa sebenarnya Saksi tidak berwenang menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Pelaksanaan telah mencapai 100 % yang berwenang adalah Tim Leader, sedangkan kewenangan saya hanya tanda laporan mingguan saja ;
74. Bahwa Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo sekarang sudah berfungsi walaupun belum sempurna ;
Tanggapan Terdakwa : benar dan tidak keberatan.
18. SAKSI R. LEGO SUITO;
1. Bahwa Saksi pernah diperiksa di tingkat penyidikan dan Saksi memberikan keterangan dengan benar dan tidak ada tekanan;
2. Bahwa benar dan Saksi telah menanda tangani berita acara tersebut;
3. Bahwa Saksi telah terlebih dahulu membacanya dan keterangan Saksi dalam berita acara tersebut benar sesuai dengan keterangan yang telah Saksi berikan; -----------------------------------
4. Bahwa Terdakwa tersangkut masalah dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam proses Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 di Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Kulon Progo ;
5. Bahwa hubungan Saksi dalam perkara ini adalah karena pada waktu itu Saksi sebagai Ketua Tim Pengawas Lapangan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 di Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Kulon Progo berdasarkan surat keputusan Kepala Dinas Perindustrian,Perdagangan Dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Kulon Progo Nomor: 510/151.2/VII/2012 tanggal 02 Juli 2012 dengan keanggotaan sebagai berikut :
R. Lego Suito : Ketua Tim Pengawas lapangan ;
Sumarno : Sekretaris Tim Pengawas Lapangan
(DPU Kabupaten Kulon Progo) ;
Sumaryanto : Anggota Tim Pengawas Lapangan
(DPU Kabupaten Kulon Progo) ;
Taufik Subagyo : Anggota Tim Pengawas Lapangan
(Deperindakoptam) ;
Krisnanto Dwiraharjo, Amd : Anggota Tim Pengawas Lapangan
(Kantor Dinas Pembangunan);
6. Bahwa Saksi tidak punya sertifikasi Pengadaan Barang dan Jasa tetapi Saksi mempunyai pengalaman karena pernah di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kulon Progo ;
7. Bahwa Pelaksana Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut adalah CV. Gajah Sakti ;
8. Bahwa Direktur CV. Gajah Sakti yaitu Saksi MUJITO WAHYU ADI PURNOMO, ST ;
9. Bahwa PPK Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut adalah ALBERTUS NURJATI PURNOMO, SPT, MAP yaitu Terdakwa ;
10. Bahwa Saksi tidak tahu Terdakwa mengentahui Saksi ikut membantu melaksanakan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut ;
11. Bahwa menyangkut pembangunan gedung baru atau rehab gedung dan berapa unit banyaknya Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut antara lain :
1. Pekerjaan Bangunan Unit A nilai Rp.182.990.855,00 ;
2. Pekerjaan Bangunan Unit B nilai Rp. 89.023.947;00 ;
3. Pekerjaan Bangunan Unit C nilai Rp. 32.193.574;48 ;
4. Pekerjaan Bangunan Unit D nilai Rp. 42.216.345;00 ;
5. Pekerjaan Bangunan unit D dan E Rehab Rp. 12.585.474;00 ;
6. Pekerjaan bangunan Unit G nilai Rp.30.163.487;02 ;
7. Pekerjaan bangunan unit G Rehabilitasi nilai Rp. 18.505.140;00;
8. Pekerjaan bangunan H,I,J nilai Rp.98.420.571;00 ;
9. Pekerjaan bangunan Unit K Rehab nilai Rp. 13.642.659;00;
10. Pekerjaan bangunan unit L Rehab nilai Rp.35.853.321;00 ;
11. Pekerjaan bangunan unit M,P dan KM/WC Blkg nilai Rp.77.710.597;50 ;
12. Pekerjaan bangunan unit N nilai Rp.8.858.973.00 ;
13. Pekerjaan bangunan unit R Nilai Rp.18.413.456,40;00 ;
14. Pekerjaan bangunan unit S nilai Rp. 5.512.989.22 ;
15. Pekerjaan bangunan unit T nilai Rp.4.909.746,40 ;
16. Pekerjaan papan nama nilai Rp.2.632.270,00 ;
17. Pekerjaan halaman pasar nilai Rp.30.852.300,00 ;
18. Pekerjaan halaman penghijauan nilai Rp.13.694.900,00 ;
19. Pekerjaan jalan dan parkir nilai Rp. 124.768.925,00 ;
20. Pekerjaan drainase nilai Rp.22.888.664,00 ;
21. Pekerjaan Rehabilitasi pagar depan nilai Rp.5.574.100,00 ;
Total + PPN Rp.958.553.524,52 sehingga dibulatkan menjadi Rp.958.553.000,00 ;
Setelah di lakukan CCO (tambah kurang pekerjaan) nilainya menjadi Rp.938.171.000,-(sembilan ratus tiga puluh delapan juta seratus tujuh puluh satu ribu rupiah) ;
12. Bahwa peran Saksi dalam Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut selain sebagai Pengawas bahwa Saksi yang menghubungkan Saksi BAYU DWI ATMOKO dengan Saksi Ir. YUSUF BUDIANTO;
13. Bahwa Pagu Anggaran Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut sebesar Rp1.170.299.000,00 (Satu milyar seratus tujuh puluh juta dua ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah) ;
14. Bahwa Anggaran Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut dari DAK dan DAU ;
15. Bahwa Anggaran Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut berasal dari Dak sebesar Rp. 1.075.320.000, 00 (Satu milyar tujuh puluh lima juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) dan dari DAU sebesar Rp. 107.532.000,00 (Seratus tujuh juta lima ratus tiga puluh dua ribu rupiah) ;
16. Bahwa Saksi membantu tugas-tugas Terdakwa dalam Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut termasuk Saksi sampaikan juga kalau ada keterlambatan pelaksanaan pekerjaan ;
17. Bahwa Saksi melakukan Check list terhadap pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut tetapi tidak detail dan hanya menerima hasilnya dari Saksi Ir. SUYADIYANTO ;
18. Bahwa pada waktu Saksi tanda tangan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan telah mencapai 100 % tanggal 14 Desember 2012 tersebut masih ada kekurangan pekerjaan yaitu pengecatan yang kurang sempurna, ada pekerjaan pagar, perbaikan pemasangan plen keramik dll ;
19. Bahwa Saksi tidak ikut melaksanakan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut pada waktu itu ada kelambatan pekerjaan kemudian Saksi menawarkan tukang batu kepada Saksi SUMIDJO TRIYANTO kemudian saya minta tolong Saksi BAYU DWI ATMOKO untuk pekerjaan pengelasan gording dan pemasangan asbes karena Saksi SUMIDJO TRIYANTO perlu tukang las;
20. Bahwa setelah Saksi BAYU DWI ATMOKO melakukan pekerjaan pengelasan gording dan pemasangan asbes masih ada pekerjaan yang lain karena disuruh oleh Saksi Ir. YUSUF BUDIANTO sekalian mengerjakan untuk Unit K, C, G, B, N, T, S dan R ; :
21. Bahwa setahu Saksi yang yang membuat laporan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut adalah Saksi Ir. SUYADIYANTO ;
22. Bahwa Saksi tidak tahu ada Sub Kontrak Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut dariIr. YUSUF BUDIANTO pada Saksi ARMIN SUNARYO setahu Saksi Saksi ARMIN SUNARYO adalah mandor ;
23. Bahwa Saksi tidak tahu ada Sub Kontrak Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut dari dari Saksi Ir. YUSUF BUDIANTO pada Saksi BAYU DWI ATMOKO;
24 Bahwa setahu Saksi pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut tidak bisa disub Kontrakkan ;
25. Bahwa Saksi tidak tahu ada perubahan personil dalam pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebu ;
26. Bahwa diperbolehkan ganti personil dalam pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Jasa Konstruksi asal ada persetujuan PPK dan penggantinya kemampuannya setara dengan yang diganti;
27. Bahwa Saksi melaporkan pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut pada Terdakwa tetapi hanya lisan saja ;
28. Bahwa kalau dalam rapat rapat mingguan ditemukan masalah terus kemudian ditindak lanjuti dan diselesaikan ;
29. Bahwa Terdakwa sudah kerja maksimal dalam pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut;
30. Bahwa lama pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut 69 (Enam puluh sembilan) hari kalender ;
31. Bahwa Saksi lupa Kapan dimulainya Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut ;
32. Bahwa pernah dalam melaksanakan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut terhenti yaitu setelah penggalian ada berhenti kurang lebih 10 (sepuluh) hari saya tidak tahu alasannya ;
33. Bahwa Saksi juga lapor pada Terdakwa bahwa Pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut libur ;
34. Bahwa Saksi tidak tanda tangan dala laporan mingguan untuk Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut karena yang membuat Saksi Ir. SUYADIYANTO ;
35. Bahwa Saksi tidak minta pekerjaan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut pada Saksi SUMIDJO TRIYANTO saya hanya membantu mencarikan tukang agar pelaksanaan selesai tepat waktu ;
36. Bahwa awal adanya Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut saya sudah tahu sebagai Ketua Tim Pengawas Lapangan ;
37. Bahwa sebanarnya tidak lazim seorang Ketua Tim Pengawas Lapangan menerima uang dari Kontraktor tetapi saya hanya menerima uang dari Saksi Ir. YUSUF BUDIANTO terus Saksi serahkan pada Saksi BAYU DWI ATMOKO ;
38. Bahwa Saksi tidak tahu pada waktu Saksi BAYU DWI ATMOKO membayar tukang ;
39. Bahwa Saksi tidak menerima uang dari Saksi BAYU DWI ATMOKO;
40. Bahwa Saksi tidak menerima uang dari Kontraktor terkait Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut ;
Tanggapan Terdakwa : benar dan tidak keberatan.
19. SAKSI MUJITO WAHYU ADI PURNOMO, ST;
1. Bahwa Saksi pernah diperiksa di tingkat penyidikan dan Saksi memberikan keterangan dengan benar dan tidak ada tekanan;
2. Bahwa benar dan Saksi telah menanda tangani berita acara tersebut;
3. Bahwa Saksi telah terlebih dahulu membacanya dan keterangan Saksi dalam berita acara tersebut benar sesuai dengan keterangan yang telah Saksi berikan; -----------------------------------------------------------
4. Bahwa Terdakwa tersangkut masalah dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam proses Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 di Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Kulon Progo ;
5. bahwa hubungan Saksi dalam perkara ini adalah karena Saksi sebagai Direktur CV. Gajah Sakti ;
6. Bahwa Saksi tahu Kontrak Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut pada waktu dimintai tanda tangan oleh Saksi SUMIDJO TRIYANTO senilai Rp958.553.000,00 (Sembilan ratus lima puluh delapan juta lima ratus lima puluh tiga ribu rupiah) ;
7. Bahwa Saksi tanda tangan Kontrak Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut ;
8. Bahwa setahu Saksi, CV. Gajah Sakti pernah melakukan penawaran Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut karena Saksi SUMIDJO TRIYANTO pernah menelpon Saksi mau pinjam perusahaan Saksi dan Saksi tidak keberatan karena sebelumnya Saksi sudah kenal Saksi SUMIDJO TRIYANTO ;
9. Bahwa Saksi SUMIDJO TRIYANTO mendapat data CV. Gajah Sakti
yang digunakan untuk melakukan penawaran Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut, mengambil dari rumah Saksi yang meliputi HO, SBO, Pajak sertifikat dan lain-lain ;
10. Bahwa Saksi tidak tahu Terdakwa mengentahui Saksi ikut membantu melaksanakan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut ;
11. Bahwa Saksi sudah tahu akan diadakan lelang Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut :
12. Bahwa peran Saksi dalam Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut hanya sebatas tanda tangan Kontrak dan SPMK;
13. Bahwa Saksi tidak tanda tangan surat permohonan pengajuan penawaran Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut, seingat Saksi tanda tangan hanya Kontrak dan SPMK;
14. Bahwa Saksi tahu CV. Gajah Sakti sebagai pemenang lelang Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut, karena Saksi ditelpon Saksi SUMIDJO TRIYANTO dan beliau mengatakan Pokja ULP Kabupaten Kulon Progo mau klarifikasi pada CV. Gajah Sakti ;
15. Bahwa pada waktu Pokja ULP Kabupaten Kulon Progo datang pada CV. Gajah Sakti sedangkan Saksi Ir. YUSUF BUDIANTO dan Saksi SUMIDJO TRIYANTO juga datang ke rumah Saksi tetapi hanya menyaksikan saja ;
16. Bahwa Saksi menerima surat pemberitahuan bahwa CV. Gajah Sakti sebagai pemenang lelang Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut tetapi lupa kapan waktunya, sedangkan yang membawa Saksi SUMIDJO TRIYANTO ;
17. Bahwa ada jaminan pelaksanaan dan jaminan uang muka untuk Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut, tetapi bukan Saksi yang mengurus, Saksi hanya tinggal tanda tangan saja ;
18. Bahwa pada waktu Saksi tanda tangan Kontrak Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut sebelumnya Saksi tidak membacanya terlebih dahulu ;
19. Bahwa sebelum Saksi tanda tangan Kontrak Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut Terdakwa belum tanda tangan karena Saksi tanda tangan terlebih dahulu ;
20. Bahwa Saksi pernah dipanggil ke Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Kulon Progo tetapi saya tidak datang karena pada waktu itu Saksi sedang sibuk mengerjakan Kegiatan Pengadaan Jasa Konstruksi di Pasar Demangan Yogyakarta dan Pembangunan Rekonsiliasi Merapi di Sleman ;
21. Bahwa Saksi tidak tahu personil inti CV. Gajah Sakti untuk penawaran Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut karena bukan Saksi yang meng up load ;
22. Bahwa Saksi tidak pernah mengajukan perubahan personil ini untuk pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut ;
23. Bahwa Saksi tidak memantau pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut karena perusahaan Saksi sudah dipinjam oleh Saksi SUMIDJO TRIYANTO dan Saksi YUSUF BUDIANTO ;
24. Bahwa Saksi tidak tahu berapa lama angka waktu pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut ;
25. Bahwa Saksi tidak mengajukan permohonan pembayaran Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut atas nama CV. Gajah Sakti tahu-tahu sudah masuk direkening ;
26. Bahwa Saksi tahu tahu pembayaran Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut atas nama CV. Gajah Sakti tahu-tahu sudah masuk direkening karena diberitahu Saksi SUMIDJO TRIYANTO dan biasanya besoknya diambil bersama-sama ;
27. Bahwa Pembayaran Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut masuk rekening CV. Gajah Sakti sebanyak 3 (tiga) kali untuk perincian secara detailnya saya lupa ;
28. Bahwa Saksi dapat fee dari pembayaran Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut, sebesar Rp.5.000.000,00 (Lima juta rupiah) setiap pencairan dana ;
29. Bahwa Saksi tidak tahu pada waktu Saksi SUMIDJO TRIYANTO menyerahkan uang pembayaran Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut pada Saksi Ir. YUSUF BUDIANTO ;
30. Bahwa Saksi tidak tahu berapa pembagian uang pembayaran Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut antara Saksi SUMIDJO TRIYANTO dengan Saksi Ir. YUSUF BUDIANTO ;
31. bahwa Saksi menerima semua uang sebesar Rp. 15.000.000,00 (Lima belas juta rupiah) tersebut tetapi pada masa pemeliharaan Saksi kembalikan pada Saksi Ir. YUSUF BUDIANTO sebesar Rp.8.500.000,00 (Delapan juta lima ratus riu rupiah) karena katanya pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut rugi ;
32. Bahwa Saksi pernah datang ke Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo sudah pada masa pemeliharaan karena saya ingin membuktikan ada temuan sebanyak 115 (Seratus lima belas) lembar asbes belum terpasang dan setelah Saksi check ternyata sudah terpasang semua di los pasar ;
33. Bahwa Saksi dipanggil pihak Perwakilan BPKP Provinsi D.I. Yogyakarta tetapi hanya klarifikasi saja, Saksi dipanggil pada waktu itu dengan Konsultan Pengawas, katanya mau diadakan Check List di lapangan, tetapi sampai sekarang tidak pernah diajak membuat Check List ;
34. Bahwa CV. Gajah Sakti mendapat surat sanksi dan denda terkait
pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut karena ada informasi bahwa ada temuan dari pihak Perwakilan BPKP Provinsi D.I. Yogyakarta ;
35. Bahwa yang Saksi lakukan terhadap surat sanksi dan denda terkait pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut membalas surat yang intinnya bahwa CV. Gajah Sakti sudah melaksanakan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut sesuai spesifikasi Kontrak dan tepat waktu ;
36. Bahwa Saksi tidak pernah men Sub Kontrakkan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut pada Saksi ARMIN SUNARYO ;
37. Bahwa Saksi tidak pernah ikut rapat mingguan pada waktu pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut ;
38. Bahwa Saksi YUSUF BUDIANTO pernah mengatakan kalau ada pejabat dan preman setempat yang ikut campur dan minta uang terkait Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut ;
39. Bahwa hal tersebut sering terjadi dalam pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Jasa Konstruksi dan Saksi juga biasa seperti itu tinggal pinter-pinter kita cara mengatasinya ;
40. Bahwa CV. Gajah Sakti pertama kali melakukan Kontrak dalam pelaksanaan bidang Jasa Konstruksi sekitar Tahun 2001 ;
41. Bahwa personil inti pada waktu penawaran dengan pelaksanaan boleh berbeda dan hal tersebut sudah bisa dalam dunia Jasa Konstruksi asal kemampuan Penggantinya setara dengan yang diganti ;
42. Bahwa setahu Saksi Terdakwa tidak pernah mempermasalahkan mengenai pergantian personil inti tersebut ;
43. Bahwa Saksi tidak pernah membuat surat penggantian personil inti dalam pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut ;
44. Bahwa volume pekerjaan Kegiatan Pengadaan Jasa Konstruksi yang ada pada Kontrak harus dilaksanakan tetapi hanya sebagai pedoman saja yang benar sesuai hasil Check List Konsultan Pengawas karena yang menentukan volume pekerjaan adalah Konsultan Pengawas ;
45. Bahwa yang Saksi rasakan terhadap sanksi dan denda terkait pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut perusahaan masuk koran 2 (dua) kali sehingga toko besi tempat Saksi biasa mengambil material tidak mau memberi material pada Saksi akhirnya Saksi marah kemudian Saksi bayar seluruh hutang Saksi dan sekarang saya tidak mengambil material pada toko itu lagi, kemudian Saksi tanya Saksi SUMIDJO TRIYANTO bagaimana kisah yang sebenarnya kenapa sampai menjadi masalah dan dijawab katanya ada anggota DPRD Kabupaten Kulon Progo yang ikut campur mengganggu ;
46. Bahwa Saksi tidak pernah men Sub Kontrakkan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut pada Saksi ARMIN SUNARYO ;
47. Bahwa Saksi tidak pernah ikut rapat mingguan pada waktu pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut ;
48. Bahwa Saksi YUSUF BUDIANTO pernah mengatakan kalau ada pejabat dan preman setempat yang ikut campur dan minta uang terkait Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut ;
49. Bahwa hal tersebut sering terjadi dalam pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Jasa Konstruksi dan Saksi juga biasa seperti itu tinggal pinter-pinter kita cara mengatasinya ;
50. Bahwa CV. Gajah Sakti pertama kali melakukan Kontrak dalam pelaksanaan bidang Jasa Konstruksi sekitar Tahun 2001 ;
Penuntut Umum memperlihatkan pada Saksi barang bukti berupa :
1 (Satu lembar asli surat Nomor 3/S.Pemb/GS/X/2012 tanggal 15 Oktober 2012 perihal Pemberitahuan Dimulainya Pembangunan (Bukti Nomor 14);
1 (Satu lembar asli surat Nomor 02/S.Pemb/GS/X/2012 tanggal 2 Oktober 2012 perihal Pemberitahuan Dimulainya Pembangunan (Bukti Nomor 152);
Atas barang bukti tersebut Saksi menyatakan kedua surat itu dibuat di Kejaksaan setelah Pemeriksaan dan bukti Nomor 152 itu bukan tanda tangan Saksi;
51. Bahwa tidak semua tanda tangan Saksi dalam dokumen Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut adalah tanda tangan Saksi hanya 2 (dua) kali Saksi tanda tangan ;
52. Bahwa Stempel CV.Gajah Sakti ada 2 (dua) yang satu di rumah Saksi yang satunya lagi ada pada Saksi SUMIDJO TRIYANTO karena pada waktu mengerjakan di Jalan HOS Cokro Aminoto Yogyakarta Saksi suruh membawa ;
53. Bahwa Saksi tidak pernah meminta Saksi DEWI SUKMA SIH RAHAYU, ST sebagai Site Manager CV. Gajah Sakti pada penawaran Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut karena pada waktu itu Saksi DEWI SUKMA SIH RAHAYU, ST sebagai Site Manager di Kegiatan Pengadaan Jasa Konstruksi di Pasar Demangan Yogyakarta ;
54. Bahwa Saksi Ir. YUSUF BUDIANTO tidak pernah lapor pada Saksi siapa saja yang melaksanakan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut;
55. Bahwa isi berita yang masuk di koran tersebut intinya pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut kurang 52 % (Lima puluh dua) persen itu tidak logis sebab kalau sampai ada kekurangan sampai 52 % (Lima puluh dua) persen sudah diputus kontrak oleh PPK ;
56. Bahwa setahu Saksi yang ganti personil inti pada waktu CV. Gajah Sakti melaksanakan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut Saksi SUMIDJO TRIYANTO dan Saksi Ir. YUSUF BUDIANTO karena yang meminjam CV. Gajah Sakti mereka berdua ;
57. Bahwa Saksi tidak merekomendasikan Saksi DEWI SUKMA SIH RAHAYU, ST sebagai Site Manager dalam Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut karena pada Tahun 2012 Saksi DEWI SUKMA SIH RAHAYU, ST Saksi pakai sebagai Site Manager Kegiatan Pengadaan Jasa Konstruksi di Pasar Demangan Yogyakarta ;
58. Bahwa Saksi tidak pernah minta uang pada Saksi SUMIDJO TRIYANTO dan Saksi Ir. YUSUF BUDIANTO yang memberi fee pada Saksi;
59. Bahwa pada waktu Saksi SUMIDJO TRIYANTO meminjam CV. Gajah Sakti tidak ada perjanjian tertulisnya ;
60. Bahwa Cap stempel CV. Gajah Sakti ada pada Saksi SUMIDJO TRIYANTO sejak Tahun 2002 ;
61. bahwa Saksi tidak menetapkan fee apabila ada orang yang mau pinjam CV. Gajah Sakti hanya keihlasan saja ;
62. Bahwa pernah memberitahu Terdakwa kalau CV. Gajah Sakti Saksi pinjamkan pada Saksi SUMIDJO TRIYANTO dan Saksi Ir. YUSUF BUDIANTO lewat sms tetapi setelah ada masalah ;
63. Bahwa Terdakwa tidak pernah memberitahu Saksi kalau akan ada Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut ;
64. Bahwa Terdakwa tidak pernah menjanjikan saya sebagai pemenang lelang Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut ;
Tanggapan Terdakwa :
Atas pertanyaan Hakim Ketua, Terdakwa menyatakan ada yang keberatan yaitu ;
Saksi tidak pernah memberikan pada Terdakwa kalau meminjamkan CV. Gajah Sakti pada Saksi SUMIDJO TRIYANTO dan Saksi Ir. YUSUF BUDIANTO;
Atas keberatan Terdakwa tersebut Saksi tetap pada keterangannya ;
20. SAKSI Ir. YUSUF BUDIANTO;
1. Bahwa Saksi pernah diperiksa di tingkat penyidikan dan Saksi memberikan keterangan dengan benar dan tidak ada tekanan;
2. Bahwa benar dan Saksi telah menanda tangani berita acara tersebut;
3. Bahwa Saksi telah terlebih dahulu membacanya dan keterangan Saksi dalam berita acara tersebut benar sesuai dengan keterangan yang telah Saksi berikan; -----------------------------------
4. Bahwa Terdakwa tersangkut masalah dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam proses Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 di Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Kulon Progo ;
5. Bahwa hubungan Saksi dalam perkara ini adalah karena saya ikut melaksanakan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut ;
6. Bahwa awalnya Saksi kenal dengan Terdakwa karena diajak oleh Saksi SUMIDJO TRIYANTO ke Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Kulon Progo sekitar bulan September 2012 setelah CV. Gajah Sakti dinyatakan sebagai pemenang lelang Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut ;
7. Bahwa Saksi tanda tangan Kontrak Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut ;
8. Bahwa yang memberitahu Saksi ada Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut Saksi SUMIDJO TRIYANTO, kemudian Saksi menyarankan agar memakai perusahaan di daerah Kulon Progo saja tetapi Saksi SUMIDJO TRIYANTO tetap memakai CV. Gajah Sakti ;
9. Bahwa Saksi bergabung dengan Saksi SUMIDJO TRIYANTO dalam melaksanakan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut sejak akhir Oktober 2012 dan pada waktu Saksi datang di Pasar Pripih pekerjaan sudah dilaksanakan sekitar 10% ;
10. Bahwa Saksi melakukan Sub Kontrak Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut dengan Saksi ARMIN SUNARYO tanggal 1 November 2012 karena dia berjanji menjamin keamanan dan mau mengajukan kredit di BPR makanya Perjanjian Sub Kontrak tersebut digunakan sebagai salah satu syarat kredit di BPR oleh Saksi ARMIN SUNARYO ;
11. Bahwa Saksi tidak tahu personil inti CV. Gajah Sakti pada waktu melakukan penawaran Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut ;
12. Bahwa ada rapat mingguan untuk Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut yang mengundang Saksi Ir. SUYADIYANTO ;
13. Bahwa Saksi tidak pernah menyampaikan pada Terdakwa akan menambah pekerjaan untuk Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut, Terdakwa hanya pernah bilang agar pekerjaan cepat diselesaikan agar daerah Pasar Pirpih cepat kondusif ;
14. Bahwa ada Check List dalam Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut tanggal 13 Desember 2012 ;
15. Bahwa yang dilakukan dalam Check List Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut adalah mengukur volume pekerjaan secara detail ;
16. Bahwa Saksi Ir. SUYADIYANTO mau tanda tangan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan telah mencapai 100 % tanggal 14 Desember 2012 tersebut didepan Saksi dan Saksi SUMIDJO TRIYANTO, memang awalnya mau minta uang pada Saksi sebesar Rp. 2.000.000,00 (Dua juta rupiah) katanya untuk memperbaiki sepeda motor tetapi tidak Saksi beri karena Saksi rugi, kemudian mengancam ”Ya, nanti sampai bertemu di pengadilan saja” ;
17. Bahwa Terdakwa tidak mengetahui Saksi ARMIN SUNARYO sebagai Sub Kontrak Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut;
18. Bahwa Saksi tidak pernah lapor pada Terdakwa bahwa ada Sub Kontrak Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut ;
19. Bahwa ada kesalahan pengecekan pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 pada akhir pelaksanaan karena pengecekan hanya menggunakan roll meter ;
20. Bahwa Terdakwa sering mengecek pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 dan sering mengontrol kalau ada kesalahan progress mingguan ;
21. Bahwa Terdakwa dalam melaksanakan tugasnya sebagai PPK Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut sangat baik dan sudah sesuai ;
22. Bahwa benar ada beberapa pihak mendatangi Saksi pada waktu pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut dan minta jatah bahkan pernah uang untuk membayar pekerja dibawa lari oleh seorang mandor ;
23. Bahwa benar pada awal pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut, ada waktu libur beberapa hari;
24. Bahwa Saksi tidak terlibat membuat dokumen penawaran pada waktu CV. Gajah Sakti melakukan penawaran Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut ;
25. Bahwa benar Saksi yang minta tanda tangan pada Saksi Ir. SUYADIYANTO pada tanggal 14 Desember 2012 dalam Berita Acara Pelaksanaan Pekerjaan telah mencapai 100 % bahkan pada waktu itu Saksi Ir. SUYADIYANTO minta uang pada Saksi sebesar Rp. 2.000.000,00 (Dua juta rupiah), tetapi tidak Saksi beri ;
26. Bahwa yang minta tanda tangan pada Terdakwa pada tanggal 14 Desember 2012 dalam Berita Acara Pelaksanaan Pekerjaan telah mencapai 100 % adalah saya, Saksi SUMIDJO TRIYANTO dan Saksi R. LEGO SUITO ;
27. Bahwa Saksi Ir. SUYADIYANTO minta uang sebesar Rp2.000.000,00 (Dua juta rupiah) pada Saksi setelah tanda tangan Berita Acara Pelaksanaan Pekerjaan telah mencapai 100 % ;
Tanggapan Terdakwa : benar dan tidak keberatan.
21. SAKSI SUMIDJO TRIYANTO Bin HARJO WINANGUN (Alm);
1. Bahwa Saksi pernah diperiksa di tingkat penyidikan dan Saksi memberikan keterangan dengan benar dan tidak ada tekanan;
2. Bahwa benar dan Saksi telah menanda tangani berita acara tersebut;
3. Bahwa Saksi telah terlebih dahulu membacanya dan keterangan Saksi dalam berita acara tersebut benar sesuai dengan keterangan yang telah Saksi berikan; -----------------------------------
4. Bahwa Terdakwa tersangkut masalah dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam proses Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 di Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Kulon Progo ;
5. Bahwa hubungan Saksi dalam perkara ini adalah karena Saksi sebagai Pelaksana Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut ;
6. Bahwa peran Saksi dalam Pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut karena Saksi selaku bagian logistik, sejak dimulainya proyek pembangunan dan rehabilitasi pasar pripih bulan oktober 2012 ;
7. Bahwa dasar Saksi sebagai Logistik untuk Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut adalah surat pemberitahuan dimulainya dari CV. Gajah Sakti No. 3/S.Pemb/GS/X/2012 tanggal 15 Oktober 2012;
8. Bahwa tugas Saksi sebagai Logistisk untuk Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut adalah :
- Menerima dan mengeluarkan barang yang masuk di proyek;
- Membeli keperluan bahan yang mendesak di toko local;
- Mencatat segala barang yang masuk maupun keluar dalam 1 buku penerimaan material;
- Memenuhi kebutuhan alat bantu tukang ;
- Setelah pekerjaan selesai mendapat tambahan tugas dari Direktur CV. GAJAH SAKTI untuk melakukan pekerjaan pemeliharaan ;
9. Bahwa personil inti dalam melaksanakan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut antara lain :
-
-
-
Direktur : MUJITO WAHYU ADI
PURNOMO.
Site Manager : Ir. YUSUF BUDIANTO. Koordinator
Pelaksana
: Ir. HARI WIBOWO. Administrasi : SUKIRMAN. Proyek/Logistik : SUMIDJO TRIYANTO.
-
-
10. Bahwa Saksi yang mengambil SPBJ untuk Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut, kemudian Saksi serahkan pada Saksi MUJITO WAHYU ADI PURNOMO, ST ;
11. Bahwa Saksi yang mewakili CV. Gajah Sakti pada waktu dipanggil oleh Terdakwa untuk datang di Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Kulon Progo dengan membawa Surat Kuasa dari CV. Gajah Sakti ;
12. Bahwa pada waktu Saksi datang di Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Kulon Progo dengan mewakili CV. Gajah Sakti Terdakwa tidak keberatan karena saya membawa Surat Kuasa dari CV. Gajah Sakti ;
13. Bahwa yang seharusnya bertemu dengan Terdakwa adalah Direktur CV. Gajah Sakti yaitu Saksi MUJITO WAHYU ADI PURNOMO, ST ;
14. Bahwa Saksi dalam dokumen Penawaran dan dokumen Pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut, tetap sebagai Logistik CV. Gajah Sakti ;
15. Bahwa Saksi mendapatkan dokumen lelang Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut dari mendownload dari website milik LPSE Kabupaten Kulon Progo ;
16. Bahwa yang meng upload dokumen penawaran CV. Gajah Sakti untuk lelang Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut, Saksi minta tolong pada orang karena Saksi tidak bisa mengunakan komputer, tetapi Saksi tidak kenal orangnya;
17. Bahwa selama proses lelang Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut Saksi tidak pernah datang ke Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Kulon Progo;
18. Bahwa penanda tanganan Kontrak Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut untuk Saksi MUJITO WAHYU ADI PURNOMO, ST di rumahnya dan untuk Terdakwa di Kantor Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Kulon Progo ;
19. Bahwa bisa seperti itu karena Saksi ditelpon Terdakwa agar Kontrak ditandatangankan pada Saksi MUJITO WAHYU ADI PURNOMO, ST, kemudian Saksi ambil dari Terdakwa dan Saksi bawa kerumah Saksi MUJITO WAHYU ADI PURNOMO, ST ;
20. Bahwa Jenis Kontrak Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut adalah unit price karena terjadinya perubahan volume sangat besar kemungkinannya ;
21. Bahwa yang mengajukan personil inti untuk melaksanakan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut saya sendiri ;
22. Bahwa yang menentukan CV. Gajah Sakti sebagai pemenang lelang Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut adalah Pokja ULP Kabupaten Kulon Progo karena sebelumnya Saksi dihubungi dan ditanya kalau seandainya sebagai pemenang lelang apakah CV.Gajah Sakti sanggup mengerjakan dan Saksi jawab ”siap” ;
23. Bahwa Terdakwa juga menerima Surat dari CV. Gajah Sakti Nomor 3/S.Pemb/GS/X/2012 tanggal 15 Oktober 2012 perihal Surat Dimulainya Pekerjaan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut ;
24. Bahwa tidak ada tanggapan apa-apa dari Terdakwa terhadap Surat dari CV. Gajah Sakti Nomor 3/S.Pemb/GS/X/2012 tanggal 15 Oktober 2012 perihal Surat Dimulainya Pekerjaan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut ;
25. Bahwa Saksi lupa kapan Surat dari CV. Gajah Sakti Nomor 3/S.Pemb/GS/X/2012 tanggal 15 Oktober 2012 perihal Surat Dimulainya Pekerjaan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut, dibuat, tetapi setelah ada pemeriksaan pihak Kejaksaan ;
26. Bahwa Terdakwa tidak pernah komplain Saksi Ir. YUSUF BUDIANTO sebagai Site Manager CV. Gajah Sakti untuk pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut ;
27. Bahwa Direktur CV. Gajah Sakti pernah dipertemukan dengan pihak di Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Kulon Progo Saksi lupa kapan waktunya, tetapi setelah ada masalah ;
28. Bahwa benar Saksi Ir. YUSUF BUDIANTO pernah komplain ditunjuk sebagai Site Manager CV. Gajah Sakti untu Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut, tetapi akhirnya mau juga sebagai Site Manager ;
29. bahwa seingat Saksi Kontrak Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut ditanda tangani pada waktu pelaksanaan pekerjaan sudah berjalan kurang lebih 10 (Sepuluh) hari ;
30. Bahwa dalam rapat mingguan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut tidak pernah disinggung mengenai Sub Kontrak hanya mau menambah tenaga kerja dan mandor saja, kemudian Saksi datangkan tenaga kerja dari daerah Wonosobo Jawa Tengah karena tenaga kerja lokal kurang cepat kerjanya dan kurang rajin ;
31. Bahwa Pencairan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut, Saksi bersama dengan Saksi Ir. YUSUF BUDIANTO dan Saksi MUJITO WAHYU ADI PURNOMO, ST datang ke Bank, setelah uang ditarik kemudian diserahkan pada Saksi dan selanjutnya Saksi berikan pada Saksi Ir. YUSUF BUDIANTO setelah dipotong untuk fee pada Saksi MUJITO WAHYU ADI PURNOMO, ST dan untuk operasional Saksi;
32. Bahwa Pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut sudah selesai dan sudah sesuai dengan Addendum Kontrak serta tidak ada kekurangan lagi ;
33. Bahwa Saksi tidak pernah menerima hasil Check List dari Saksi Ir. SUYADIYANTO ;
34. Bahwa Saksi tidak Saksi pernah memberitahu Terdakwa kalau dalam pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut, Saksi pinjam perusahaan CV. Gajah Sakti ;
35. Bahwa pada waktu Saksi mengganti personil inti untuk pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut Saksi tidak memberitahu Saksi MUJITO WAHTU ADI PURNOM, ST;
36. Bahwa pada waktu Saksi mengganti personil inti untuk pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut, Saksi tidak memberitahu Terdakwa ;
37. Bahwa Saksi tidak reaksi Terdakwa kalau Saksi memberitahu mengenai penggantian Personil inti untuk pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut;
38. Bahwa Saksi tidak tahu Saksi YUSUF BUDIANTO setara dengan Saksi DEWI SUKMA SIH RAHAYU, ST ;
39. Bahwa Terdakwa tidak pernah menjanjikan memberikan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut pada Saksi;
40. Bahwa Saksi tidak pernah dimintai sesuatu oleh Terdakwa terkait pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut ;
41. Bahwa setahu Saksi dalam pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut jarang libur ;
42. Bahwa setahu Saksi Terdakwa tidak pernah mempermasalahkan mengenai pergantian personil inti tersebut ;
43. Bahwa dalam pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut Saksi mengambil tenaga kerja dari daerah Wonosobo Jawa Tengah karena tenaga kerja lokal tidak maksimal hasilnya dan sangat lambat ;
44. Bahwa yang minta pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut Saksi R. LEGO SUITO bukan Saksi yang minta Saksi R. LEGO SUITO membantu melaksanakan pekerjaan Saksi hanya minta tenaga las untuk menyelesaikan rehab Blok G ;
46. Bahwa Saksi tahu, Saksi Ir. YUSUF BUDIANTO pernah mensubkontrakkan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 kepada Saksi ARMIN SUNARYO ;
Tanggapan Terdakwa : benar dan tidak ada keberatan.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menghadirkan 2 (dua) orang Ahli, yang masing-masing telah memberikan keterangan di depan persidangan, dengan pokok-pokok keterangan, sebagai berikut :
1. AHLI DRS. ASOL KOMAR;
1. Benar Ahli pernah diperiksa di tingkat penyidikan dan Ahli memberikan keterangan dengan benar dan tidak ada tekanan;
2. Bahwa benar dan Ahli telah menanda tangani berita acara tersebut;
3. Bahwa Ahli telah terlebih dahulu membacanya dan keterangan Ahli dalam berita acara tersebut benar sesuai dengan keterangan yang telah Ahli berikan; ----------------------------------------------------------------------
4. Bahwa Terdakwa tersangkut masalah dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam proses Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 ;
5. Bahwa hubungan Ahli dalam perkara ini adalah karena saya sebagai Auditor di Perwakilan BPKP Provinsi D.I. Yogyakarta untuk Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 ;
6. Bahwa daftar riwayat pekerjaan Ahli antara lain :
Calon Pegawai Negeri Sipil di Perwakilan BPKP Provinsi Bengkulu (1988-1989);
Pejabat Pengawas Keuangan Pembangunan Pratama di Perwakilan BPKP Provinsi Bengkulu Tahun 1989-1994 ;-------------
Pejabat Pengawas Keuangan Pembangunan Pratama di Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Tengah dari Tahun 1994-1996 ; -
Menjabat sebagai Auditor Ahli Muda di Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Tengah 1996-2004 ; ----------------------------------------
Menjabat sebagai Auditor Ahli Madya di Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Tengah 2004-2006 ; ----------------------------------------
f. Menjabat sebagai Auditor Ahli Madya di Perwakilan BPKP Kalimantan Selatan 2006-2009 ; ---------------------------------------
Menjabat sebagai Kepala Bidang Investigasi di Perwakilan BPKP Kalimantan Barat tahun 2009-2013 ; -----------------------------
g. Menjabat sebagai Auditor Ahli Madya di Perwakilan BPKP D.I. Yogyakarta tahun 2013 – sampai sekarang------------------------------
7. Bahwa Saksi mempunyai Surat Tugas untuk melakukan Audit yaitu surat tugas dari Kepala Perwakilan BPKP Yogyakarta nomor S-750/PW12/5/2014 tanggal 26 Februari 2014 ;
8. Bahwa dasar Ahli melakukan Audit terhadap Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut adalah :
a. Surat Kepala Kejaksaan Negeri Wates melalui surat Nomor: B-1287/O.4.12/Fd.1/09/2013 tanggal 2 September 2013 ;
b. Surat Tugas Kepala Perwakilan BPKP Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor: ST-967/PW12/5/2013 tanggal 11 September 2013 dan diperpanjang dengan Surat Tugas Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor: ST-1120/PW12/5/2013 tanggal 01 November 2013 dan ST-1280/PW.12/5/2013 Tanggal 06 Desember 2013 ;
9. Bahwa audit yang Ahli lakukan terhadap Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut adalah Audit Investigatif dengan prosedur audit meliputi melihat dokumen, prosedur analitis, pengujian fisik, konfirmasi, wawancara, observasi, dan rekonstruksi fakta berdasarkan bukti-bukti yang diperolah saat dilaksanakan audit investigatif atas kegiatan Pembangunan dan Rehabilitasi Pasar Pripih pada Dinas Perindustrian, Perdagangan dan ESDM Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012;
10. Bahwa Hasil Audit Investigasi yang Ahli lakukan terhadap Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut Ahli menemukan :
1. Pokja ULP menetapkan pemenang lelang/penyedia jasa yang seharusnya tidak memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tertuang dalam dokumen pengadaan ;
2. Penggantian Personil inti yang melaksanakan pekerjaan tidak mengikuti ketentuan tercantum dalam Dokumen Pengadaan ;
3. Diduga pekerjaan tidak dilaksanakan sendiri oleh CV Gajah Sakti (dipinjamkan kepada pihak lain) ;
4. Volume pekerjaan yang digunakan sebagai dasar pembayaran tidak didasarkan pada hasil perhitungan bersama ;
11. Bahwa penyebab terjadinya Penyimpangan terhadap Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut adalah :
a. Pokja ULP dalam melakukan evaluasi dokumen penawaran tidak mematuhi ketentuan yang diatur dalam dokumen penawaran sehingga menetapkan CV Gajah Sakti sebagai pemenang lelang padahal secara teknis tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam dokumen pengadaan ;
b. Penyedia Barang/Jasa tidak mematuhi ketentuan yang telah diatur dalam dokumen pengadaan ;
c. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Tim Pengawas dan Konsultan Pengawas tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan ketentuan ;
12. Bahwa Ahli di lapangan 3 (tiga) sampai 4 (empat) hari ;
13. Bahwa ada kerugian keuangan negara akibat peyimpangan tersebut sebesar Rp.100.617.334,78 (Seratus juta Enam ratus Tujuh Belas ribu Tiga ratus Tiga puluh empat Rupiah Tujuh puluh Delapan sen) ;
14. Bahwa bisa terjadi kerugian negara sebesar Rp.100.617.334,78 (Seratus juta Enam ratus Tujuh Belas ribu Tiga ratus Tiga puluh empat Rupiah Tujuh puluh Delapan sen) tersebut karena Kami menghitung kerugian keuangan negara pada proyek pembangunan dan Rehabilitasi Pasar Pripih tahun 2012 berdasarkan Laporan Audit Volume Pekerjaan yang dilakukan oleh Ahli Teknik dari Universitas Negeri Yogyakarta Saksi Pramudiyanto, M.Eng. dengan Surat Pengantar Laporan dari Dekan Fakultas Teknik Nomor 2452a/UN34.15/TU/2013 tanggal 16 Desember 2013, yaitu dengan cara mengalikan hasil penghitungan volume fisik tersebut dengan harga satuan, sehingga diperoleh nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp100.617.334,78 dengan rincian sebagai berikut :
-
-
No URAIAN PEKERJAAN Menurut Addendum Kontrak (Rp) Menurut Pemeriksaan Fisik (Rp) Kekurangan Volume Fisik (Rp) a B C D E I PEKERJAAN BANGUNAN UNIT A 170.418.780,00 156.875.596,86 13.543.183,14 II PEKERJAAN BANGUNAN UNIT B 95.238.458,74 53.572.432,64 41.666.026,10 III PEKERJAAN BANGUNAN UNIT C 32.835.624,48 32.524.336,32 311.288,16 IV PEKERJAAN BANGUNAN UNIT D 42.216.345,00 43.400.915,20 (1.184.570,20) V PEKERJAAN BANGUNAN UNIT D & E REHAB 12.585.474,00 12.768.801,00 (183.327,00) VI PEKERJAAN BANGUNAN UNIT G 30.163.487,02 30.434.919,00 (271.431,98) VII PEKERJAAN BANGUNAN UNIT G REHABILITASI 20.815.236,00 18.311.712,08 2.503.523,92 VIII PEKERJAAN BANGUNAN UNIT H, I, J 73.033.921,20 61.892.638,36 11.141.282,84 IX PEKERJAAN BANGUNAN UNIT K REHAB 42.380.308,80 43.763.428,80 (1.383.120,00) X PEKERJAAN BANGUNAN UNIT L REHAB 35.853.321,00 27.512.480,00 8.340.841,00 XI PEKERJAAN BANGUNAN UNIT M, P&KM/WC Blkg 80.124.386,08 74.252.415,92 5.871.970,15 XII PEKERJAAN BANGUNAN UNIT N 8.716.113,00 7.572.005,53 1.144.107,46 XIII PEKERJAAN BANGUNAN UNIT R 17.452.979,00 15.464.728,40 1.988.250,60 XIV PEKERJAAN BANGUNAN UNIT S 6.002.834,80 6.685.806,12 (682.971,32) XV PEKERJAAN BANGUNAN UNIT T 4.664.466,40 9.325.707,54 (4.661.241,14) XVI PEKERJAAN PAPAN NAMA 2.632.270,00 1.905.508,55 726.761,45 XVII PEKERJAAN HALAMAN PASAR 30.852.300,00 29.445.925,50 1.406.374,50 XVIII PEKERJAAN HALAMAN PENGHIJAUAN 13.694.900,00 13.694.900,00 - XIX PEKERJAAN JALAN DAN PARKIR 110.035.549,00 91.998.255,91 18.037.293,10 XX PEKERJAAN DRAINASE 17.591.684,00 17.316.084,00 275.600,00 XXI PEKERJAAN REHABILITASI PAGAR DEPAN 5.574.100,00 3.546.606,00 2.027.494,00 J Jumlah 852.882.538,52 752.265.203,74 100.617.334,78
-
15. Bahwa Ahli ke lapangan bersama dengan Ahli PRAMUDIYANTO, M, Eg serorang Ahli Teknik dari Unversitas Negeri Yogyakarta ;
16. Bahwa diperbolehkan penggantia personil inti dalam Kegiatan Pengadaan Jasa Konstruksi asal alasannya masuk akal dan ada persetujuan dari PPKnya ;
17. Bahwa personil inti untuk melakukan penawaran bisa tidak sama dengan personil pada waktu pelaksanaan ;
18. Bahwa Ahli tidak menemukan adanya ijin dari PPK terhadap penggantian perosil inti oleh CV. Gajah Sakti dalam Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut dan PPK juga tidak mempermasalahkan adanya penggantian personil inti tersebut;
19. Bahwa Site Manager pada dokumen penawaran Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut adalah Saksi DEWI SUKMA SIH RAHAYU, ST sedangkan dalam Pelaksanaannya adalah Saksi Ir. YUSUF BUDIYANTO ;
20. Bahwa Ahli tidak menemukan adanya Surat Keputusan untuk mengganti personil init dalam Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut ;
21. Bahwa ada pekerjaan yang di Sub Kontrakkan dalam Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut yaitu pada Saksi Ir. YUSUF BUDIYANTO ;
22. Bahwa sesuai Pasal 87 ayat (3) Perpres Nomor : 70 Tahun 2012 tidak bisa dilakukan Sub Kontrak dalam Kegiatan Pengadaan Jasa Konstruksi kecuali bukan pekerjaan utama dan membutuhkan keahlian khusus ;
23. Bahwa Ahli lupa dalam dokumen Kontrak Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut apakah ada klausul yang membolehkan Sub Kontrak tetapi biasanya dicantumkan ;
24. Bahwa bukan kewenangan Ahli menerangkan dalam pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut, membutuhkan suatu keahlian tertentu itu bidangnya teknik sipil ;
25. Bahwa Ahli menemukan bahwa yang aktif dilapangan dalam pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut adalah Saksi Ir. YUSUF BUDIYANTO dan Saksi SUMIDJO TRIYANTO padahal secara formal CV. Gajah Sakti adalah pelaksananya ;
26. Bahwa sesuai Perpres Nomor : 54 Tahun 2010 Pasal 54 ayat (2) jenis Kontrak Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut, masuk kontrak pembayaran sesuai prestasi ;
27. Bahwa adanya suatu prestasi setelah ada pemeriksaan secara bersama dan hasilnya tidak ada pekerjaan yang kurang ;
28. Bahwa menurut hasil temuan kami ada kekurangan dalam pelaksanaan Kontrak Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut yaitu senilai Rp.100.617.334,78 (Seratus juta enam ratus tujuh belas ribu tiga ratus tiga puluh empat rupiah tujuh puluh delapan sen) ;
29. Bahwa ada Berita Acara Pelaksanaan Kegiatan telah mencapai 100 % dan yang tanda tangan para pihak yang terkait termasuk PPK kecuali Pengawas Lapangannya karena menurut keterangannya Saksi Ir. SUYADIYANTO tidak merasa bertanda tangan pada Berita Acara tersebut ;
30. Bahwa Ahli pernah memanggil para Terdakwa untuk dilakukan klarifikasi;
31. Bahwa Ahli melakukan Audit Investigasi Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut pada Masa Pemeliharaan setelah ada FHO ;
32. Bahwa ada masalah dalam Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut yaitu pada masa pergantian Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Kulon Progo dari Saksi Ir. JUNIANTO MARSUDI UTOMO pada Dra. NIKEN PROBO LARAS, S.Sos, M.H sehingga tidak dilakukan Serah Terima karena tidak ada FHO ;
33. Bahwa pengawas dari dinas tidak boleh melaksanakan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut, walaupun alasannya untuk mempercepat pelaksanaan kegiatan;
34. bahwa syarat penggantian perubahan personil inti dalam Kegiatan Pengadaan Jasa Konstruksi adalah adanya persetujuan dari PPK dan penggantinya minimal kemampuannya harus setara dengan yang diganti;
35. Bahwa PPK seharusnya tahu ada penggantian personil inti ;
36. Bahwa Uang Muka untuk pembayaran Kegiatan Pengadaan Jasa Konstruksi yang boleh dicairkan maksimal 30 % tetapi dalam Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut, tidak dipermasalahkan karena sudah sesuai aturan ;
37. Bahwa pembayaran pada Termin I dalam Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut, tidak ada masalah ;
38. Bahwa pembayaran pada Termin II dalam Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut rekanan mengajukan pembayaran 100%, tetapi tidak dilakukan pemeriksaan bersama antara Konsultan Pengawas, Pelaksana, PPK dan Tim Pengawas dari Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Kulon Progo;
39. Bahwa Berita Acara Pelaksanaan Kegiatan telah mencapai 100 % harus ada dalam pencairan termin II karena itu syarat mutlak yang harus dipenuhi ;
40. Bahwa menurut pengakuannya Pengawas Lapangan benar tidak tandatangan Berita Acara Pelaksanaan Kegiatan telah mencapai 100 % tanggal 14 Desember 2012 ;
41. Bahwa dalam Berita Acara Pelaksanaan Kegiatan telah mencapai 100 % volume pekerjaan tidak sesuai dengan Addendum Kontrak dan Pelaksana tidak menghitung volume secara detail;
42. Bahwa personil CV. Gajah Sakti seharusnya setiap hari di Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo untuk Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut, terutama Site Managernya ;
43. Bahwa seharusnya CV. Gajah Sakti melaporkan pada PPK mengenai pergantian personil inti ;
44. Bahwa Site Manager CV. Gajah Sakti memang bekerja untuk Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut, tetapi belum ada persetujuan dari PPK, karena Site Manager CV. Gajah Sakti berbeda antara waktu penawaran dengan pelaksanaan ;
45. Bahwa Ahli lupa Perjanjian Sub Kontrak dalam Kegiatan Pengadaan Jasa Konstruksi harus tertulis atau lisan saja cukup ;
46. Bahwa Ahli pernah ke Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo mendampingi Ahli dari Universitas Neger Yogyakarta yaitu PRAMUDIYANTO, M,Eng;
47. Bahwa seingat Saksi yang hadir di Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo dari Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Kulon Progo ada 2 (dua) orang dari Kejaksaan 2 (Dua) orang, Pengawas dari Dinas Pekerjaan Umum, untuk Pengawas Lapangan saya lupa ada atau tidak ;
48. Bahwa dilakukan terhadap bangunan di Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo tersebut Ahli PRAMUDIYANTO, M.Eng;
49. Bahwa kerugian keuangan negara senilai Rp.100.617.334,78 (Seratus juta enam ratus tujuh belas ribu tiga ratus tiga puluh empat rupiah tujuh puluh delapan sen) tersebut sudah dihitung pekerjaan tambah kurang sehingga berjumlah sekian itu, sehingga kerugian terdapat selisih volume ;
50. Bahwa Nilai Kontrak setelah ada Addendum Kontrak sebesar Rp938.171.000,00 (Sembilan ratus tiga puluh delapan seratus tujuh puluh satu ribu rupiah) sehingga ada selisih dengan Kontrak awal sebesar Rp20.382.000 (Dua puluh juta tiga ratus delapan puluh dua ribu rupiah) ;
51. Bahwa maksudnya Sub Kontrak adalah mengalihkan pelaksanaan pekerjaan utama berdasarkan Kontrak, dengan melakukan pengalihan kepada pihak lain, kecuali sebagian pekerjaan utama kepada penyedia Barang/Jasa spesialis ;
52. Bahwa setahu Saksi YUSUF bukannya personil CV. Gajah Sakti ;
53. Bahwa seharusnya CV. Gajah Sakti tidak lolos pada waktu pelelangan tetapi Saksi tidak tahu kenapa pihak Pokja ULP Kabupaten Kulon Progo meloloskan CV. Gajah Sakti sebagai pemenang lelang Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut ;
54. Bhawa yang seharusnya melaksanakan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut, adalah CV. Gajah Sakti karena sebagai pemenang lelang bukan orang lain ; ----
55. Bahwa yang Saksi audit adalah unit yang terpasang dan tidak membedakan barangnya berasal darimana ;
56. Bahwa Ahli tidak mengaudit kualitas barang, karena yang dipermasalahkan bukan masalah kualitas barangnya ;
57. Bahwa Saksi tidak menghitung komposisi bahan yang terpasang karena itu bukan keahlian Ahli ;
58. bahwa ada PPN dan PPh dalam Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut dan itu sudah Saksi temukan dan sudah tidak bermasalah;
59. Bahwa Jaminan Pemeliharaan dalam Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut, tidak Ahli gunakan dalam pengurangan nilai kerugian keuangan negara dan kami tidak menemukan dokumennya ;
60. Bahwa Jaminan Pelaksanaan dalam Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut tidak digunakan dalam pengurangan nilai kerugian keuangan negara, karena pelaksanaan sudah dilaksanakan berarti sudah dicairkan ;
61. Bahwa Ahli tidak tahu nilai Jaminan Pelaksanaan dalam Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut ;
62. Bahwa Ahli tidak tahu mengenai Jaminan Penawaran dalam Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut karena Ahli tidak fokus kesitu karena Penyidik mengisyaratkan adanya kekurangan volume pekerjaan, sehingga Ahli fokus pada volume pekerjaan saja, ada kerugian keuangan negara atau tidak ;
63. Bahwa Ahli tidak bertemu dengan Para Terdakwa di Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo tersebut, Ahli hanya bertemu dengan Para Terdakwa pada waktu Audit di kantor ;
64. Bahwa dalam penggantian personil inti pada waktu pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Jasa Konstruksi seorang PPK harus mengetahui;
65. Bahwa dalam penggantian personil inti pada waktu pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Jasa Konstruksi yang harus melaporkan pada PPK adalah Pelaksana tetapi PPK harus mencocokan antara dokumen pelelangan dengan surat permohonan penggantian personil inti;
66. Bahwa kalau tidak sesuai personil inti pada waktu pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Jasa Konstruksi dengan dokumen pelelangan yang bertanggung jawab adalah PPK karena kewenangan PPK termasuk memeriksa personil inti ;
67. Bahwa walaupun dalam BAP Ahli Nomor 15 mengenai tugas dan wewenang PPK disitu tidak disebutkan PPK memeriksa personil inti tetapi PPK harus mentaati dokumen lelang ;
68. Bahwa Berita Acara Pelaksanaan Kegiatan telah mencapai 100% secara formal benar, tetapi ada kekurangan pelaksanaan pekerjaan secara fisik dan Konsultan Pengawas merasa tidak pernah membubuhkan tanda tangannya ;
69. Bahwa Ahli tidak tahu siapa yang membuat Berita Acara Pelaksanaan Kegiatan telah mencapai 100%, karena tidak ada yang mengaku ; ------
70. Bahwa Ahli tidak tahu siapa yang tanda tangan pada Berita Acara Pelaksanaan Kegiatan telah mencapai 100% diatas nama Saksi Ir. SUYADIYANTO ;
Tanggapan Terdakwa :
Terdakwa tidak pernah diperiksa oleh Ahli ;
Atas keberatan Terdakwa tersebut Ahli menyatakan yang memeriksa Terdakwa adalah anggota Tim lainnya ;
Banyak Keterangan Ahli yang lupa ;
Atas keberatan Terdakwa tersebut Ahli menyatakan, maklum karena pemeriksaan sudah lama ;
Terdakwa tidak pernah tanda tangan kuitansi pencairan ;
Atas keberatan Terdakwa tersebut, Ahli menyatakan tidak memberikan keterangan tersebut ;
2. AHLI PRAMUDIYANTO, M. Eng;
1. Bahwa Ahli pernah diperiksa di tingkat penyidikan dan Ahli memberikan keterangan dengan benar dan tidak ada tekanan;
2. Bahwa benar dan Ahli telah menanda tangani berita acara tersebut;
3. Bahwa Ahli telah terlebih dahulu membacanya dan keterangan Ahli dalam berita acara tersebut benar sesuai dengan keterangan yang telah Ahli berikan; ---------------------------------------------------------------------
4. Bahwa Terdakwa tersangkut masalah dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam proses Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 ;
5. Bahwa hubungan Ahli dalam perkara ini adalah karena Ahli sebagai Keahlian dalam bidang teknik bangunan untuk Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 ;
6. Bahwa Ahli sudah 2 kali Ahli melakukan pengecekan perihal volume yang terpasang di lapangan. Dasar pemeriksaan Ahli adalah surat dari BPKP perwakilan DIY nomor S-4616/PW.12/5/2013 tanggal 4 Nopember 2013 :
7. Bahwa Ahli mempunyai Surat Tugas untuk melakukan Audit yaitu surat tugas dari Kepala Perwakilan BPKP Yogyakarta nomor S-750/PW12/5/2014 tanggal 26 Februari 2014 ;
8. Bahwa alat yang Ahli gunakan untuk pemeriksaan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut antara lain:
a. Rol meter standar, Fungsinya untuk mengukur panjang;
b. Laser distometer, fungsi untuk mengukur panjang dengan ketelitian 1 mm;
c. Sketmat, fungsi untuk mengukur diameter baja tulangan ;
d. Kamera, alat tulis dsb, fungsi untuk dokumentasi ;
e. Linggis, tangga, cangkul, tongkat bambu, fungsinya sebagai alat-alat pendukung ;
9. Bahwa Ahli melakukan pengukuran terhadap Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut sendiri saja ;
10. Bahwa yang Ahli lakukan pengukuran terhadap Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut adalah datang ke lapangan, kemudian Ahli melakukan pegukuran terlebih dahulu kemudian hasil pengukuran Ahli catat sebagai dasar untuk menghitung volume. Selanjutnya hasil pengukuran yang telah Ahli catat tersebut, Ahli rekap volume dari setiap item pekerjaannya. Hasil perhitungan Ahli bandingkan dengan ASSBUILD DRAWING dan RAB ;
11. Bahwa Ahli melakukan pengukuran terhadap Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut sebanyak 3 (Tiga) tiga kali dan Ahli kerjakan selama 2 (Dua) hari ;---------------------
12. Bahwa Ahli seorang sarjana Teknik Sipil ;
13. bahwa Ahli langsung ke Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo ;
14. Bahwa realisasi fisiknya tidak sesuai atau tidak dilaksanakan oleh pihak pelaksana terhadap Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut, dengan rincian sebagai berikut :
sebagai berikut:
-
-
-
I. UNIT A No Uraian Pekerjaan Satuan Volume Keterangan Men.Addendum Kontrak Men. Hasil Audit Selisih A PEKERJAAN PERSIAPAN 1 Pembersihan lahan m² 364.00 266.20 97.80 2 Brak direksi dan kantor Ls 1.00 1.00 - 3 Air dan listrik kerja LS 1.00 1.00 - 4 Papan bangunan (Bouwplank) m' 113.0 99.00 14.00 B PEKERJAAN TANAH DAN PASIR 1 Galian tanah m³ 57,60 54.21 3.39 2 Urugan tanah kembali m³ 14,40 48.15 (33.75) 3 Urugan pasir bawah pondasi m³ 5,47 2.78 2.69 4 Urugan pasir bawah lantai m³ 26,74 38.22 (11.48) 5 Urugan tanah bawah lantai m³ 70,35 60.68 9.67 C PEK. PASANGAN & PLESTERAN 1 Pondasi umpak 1pc : 6 psr m³ 2,04 1.96 0.08 2 Pas. bata 1:6 m² 61,15 60.40 0.75 3 Plesteran beton 1:3 m² 237,00 194.70 42.30 balok datar tidak semuanya diplester 4 Plesteran dinding 1 : 6 m²) (48,70) - (48.70) 5 Acian m² 188,30 194.70 (6.40) luasan acian seharusnya sama dengan luasan plesteran 6 Sponengan beton 1 : 2 m² 715,00 715.00 - D PEKERJAAN BETON 1 Pondasi telapak m³ 4,10 4.10 0.00 2 Balok sloof 15/20 m³ 4,68 4.68 - 3 Kolom 20/20 m³ 5,54 2.88 2.66 ukuran kolom jadi 20/20, padahal ukuran kolom cor 20/20 4 Kolom 15/15 m³ 0,52 0.74 (0.22) 5 Balok Datar 15/20 m ³ 4,45 4.32 0.13 6 Balok kuda-kuda 15/20 m³ 2,10 2.74 (0.64) dihitung berdasarkan jarak datar, seharusnya dihitung berdasarkan jarak miring 7 Balok kuda-kuda 15/15 m³ 1,02 1.24 0.22) dihitung berdasarkan jarak datar, seharusnya dihitung berdasarkan jarak miring 8 Lantai kerja m³ 1,60 1.60 - E PEKERJAAN LANTAI 1 Lantai Keramik 30x30 m² 261,00 269.50 (8.50) 2 Plin Keramik 30x30 - 3 Plin Keramik 20x30 - 4 Lantai Kerja t= 3cm m² 261,00 242.32 18.68 5 Paving block tebal 6 cm m² 72,80 15.44 57.37 F PEKERJAAN ATAP 1 Gording C100.50.20.3,20 m' 352,00 352.00 - Penggantian Gording C100.50.20.2,30 m' (88,00) (88,00) - 2 Dudukan Gording bh 128,00 - 128.00 diganti bentuk lain, tidak sesuai gambar, CCO tidak ditemukan 3 Sagrod ǿ 10 mm m' 56,00 - 56.00 4 ASG besar tebal 6 mm lbr 339,00 224.00 115.00 asumsi dengan asbes panjang 2,1 m atau 2,4 m 5 Bubungan ASG m' 24,00 24.00 - 6 Bongkar dan pasang ventilasi bh 2,00 2.00 - G PEKERJAAN CAT-CATAN 1 Cat kolom m² 70,00 72.96 (2.96) luasan kolom 20x20 dan kolom 15x15 2 Cat balok dan dinding m² 117,90 121.74 (3.84) sudah dikurangi dengan sisi-sisi balok yang tidak diplester dan diaci 3 Cat Besi m² 61,50 184.32 (122.82) 4 Cat Kayu m² 7,00 3.51 3.49 H PEKERJAAN DRAINASE 1 Saluran tepi terbuka m' 25,00 24.50 0.50
-
-
-
-
-
II. UNIT : B No Uraian Pekerjaan Satuan Volume Keterangan Men.Addendum Men. Hasil Audit Selisih Kontrak A PEKERJAAN PERSIAPAN 1 Pembersihan lahan m² 57.50 44.00 13.50 2 Papan bangunan (Bouwplank) m' 50.00 30.00 20.00 B PEKERJAAN TANAH DAN PASIR 1 Galian tanah m³ 15.30 15.40 (0.10) 2 Urugan tanah kembali m³ 3.80 14.24 (10.44) 3 Urugan pasir bawah pondasi m³ 1.80 1.59 0.21 4 Urugan pasir bawah lantai m³ 4.40 3.80 0.60 5 Urugan tanah bawah lantai m³ 14.20 15.20 (1.00) C PEKERJAAN PASANGAN & PLESTERAN - 1 Pas pond umpak 1 : 5 m³ 0.34 0.33 0.01 2 Pas pond batu kali 1 : 6 m³ 9.71 6.84 2.87 3 Pas. Batu bata 1:6 m² 160.7 52.18 108.52 4 Plesteran beton 1 : 3 m² 54.00 39.59 14.41 5 Plesteran dinding 1 : 6 m² 168.8 67.30 101.50 6 Acian m² 222.8 67.30 155.50 7 Sponengan beton 1 : 2 m² 240.0 240.00 - D PEKERJAAN BETON 1 Pondasi telapak m³ 1.02 0.51 0.51 2 Balok sloof 15/20 m³ 1.53 0.77 0.76 3 Kolom 20/20 m³ 1.38 0.64 0.74 4 Kolom 15/15 m³ 0.19 0.18 0.01 5 Balok Datar 15/20 m³ 0.98 0.53 0.45 6 Balok kuda-kuda 15/20 m³ 0.53 0.58 (0.05) 7 Balok kuda-kuda 15/15 m³ 0.25 0.12 0.13 8 Lantai kerja m³ 0.40 0.20 0.20 9 Meja beton m³ 1.82 0.76 1.06 E PEKERJAAN LANTAI - 1 Lantai Keramik 30x30 m² 72.20 19.13 53.07 2 Lantai keramik 20 x 20 m² 51.22 30.40 20.82 3 Keramik dinding 20 x 25 m² 60.50 - 60.50 posisi tidak diketahui 4 Plin Keramik 25x30 m' 77.20 - 77.20 5 Plin Keramik 10x20 m' 44.00 - 44.00 6 Keramik Meja 20 x 20 m² 1.36 18.58 12.78 7 Lantai kerja t 3 cm m² 62.00 44.00 18.00 F PEKERJAAN ATAP - 1 Gording C100.50.20.3,20 m' 64.00 64.00 - Penggantian Gording C100.50.20.2,30 m' (64.00) (64.00) - 2 Dudukan Gording bh 16.00 16.00 - 3 Sagrod dia 10 mm m' 13.50 13.50 - 4 ASG besar tebal 6 mm m² 57.00 67.20 (10.20) 5 Bubungan ASG m' 4.20 4.20 - Bongkar dan pasang ventilasi bh 2.00 2.00 - - G PEKERJAAN CAT-CATAN - 1 Cat kolom m² 15.00 12.80 2.20 2 Cat balok dan dinding m² 184.8 36.85 147.95 3 Cat Besi m² 26.50 24.96 1.54 4 Cat Kayu m² 7.00 2.55 4.45 - H PEKERJAAN SANITASI - JARINGAN AIR BERSIH - 1 Pipa PVC AW dia 1 " m' 28.00 28.00 - 2 Pipa PVC AW dia 3/4 " m' 55.50 55.50 - 3 Pipa tegak GIP dia 3/4 " m' 40.80 31.20 9.60 4 Kran air dia 1/2 " bh 24.00 24.00 - 5 Pipa daging GIP dia 2 " m' 74.40 74.40 - - JARINGAN AIR KOTOR - 6 Pipa PVC AW dia 3 " m' 66.00 48.00 18.00 7 Pipa PVC AW dia 4 " m' 18.00 16.00 2.00 8 Floordrain Stainless steel bh 28.00 24.00 4.00 9 Bak Kontrol 40 x 40 cm bh 6.00 6.00 - 10 Smr peresapan air kotor dia 80cm bh 2.00 2.00 - 11 Knee 3" bh 18.00 8.00 10.00 12 Tee 3" bh 22.00 20.00 2.00
-
-
-
-
-
III. UNIT : C (2 UNIT) No Uraian Pekerjaan Satuan Volume Keterangan Men.Addend
um
Men. Hasil Audit Selisih Kontrak A PEKERJAAN PERSIAPAN 1 Pembersihan lahan m² 44.00 36.00 8.00 2 Papan bangunan (Bouwplank) m' 38.00 34.00 4.00 B PEKERJAAN TANAH DAN PASIR 1 Galian tanah m³ 3.50 3.64 (0.14) 2 Urugan tanah kembali m³ 0.90 2.26 (1.36) 3 Urugan pasir bawah pondasi m³ 0.59 0.59 - 4 Urugan pasir bawah lantai m³ 2.48 2.40 0.08 5 Urugan tanah bawah lantai m³ 1.75 3.60 (1.85) C PEKERJAAN PASANGAN & PLESTERAN 1 Pas pond umpak 1 : 5 m³ 0.17 0.33 (0.16) 2 Pas pond utama 1 : 6 m³ 0.92 0.65 0.27 3 Pas. Batu bata 1:6 m² 10.35 4.60 5.75 4 Plesteran beton 1: 3 m² 17.10 19.29 (2.19) 5 Plesteran dinding 1 : 6 m² 20.70 - 20.70 dinding terbuat dari kayu, tidak ada dinding pasangan 6 Acian m² 37.80 19.29 18.51 7 Sponengan beton 1 : 2 m² 109.0 109.00 - D PEKERJAAN BETON 1 Balok sloof 15/20 m³ 0.42 0.42 - 2 Kolom 15/15 m³ 0.32 0.41 (0.09) 3 Balok Datar 15/20 m³ 0.24 0.20 0.04 4 Balok kuda-kuda 15/15 m³ 0.23 0.21 0.02 E PEKERJAAN LANTAI 1 Lantai Keramik 30x30 m² 27.82 21.38 6.44 2 Lantai Kerja t= 3cm m² 27.82 21.38 6.44 3 Plin Keramik 10x30 m' 28.00 16.00 12.00 4 Plin Keramik 14x30 m' 8.00 - 8.00 di lapangan tidak dikerjakan F PEKERJAAN ATAP 1 Gording 6/12 m³ 0.24 0.35 (0.11) 2 Listplang 2/20 m' 16.00 16.00 - 3 ASG besar tebal 6 mm m² 25.00 44.80 (19.80) 4 Bubungan ASG m' 5.00 4.00 1.00 G PEKERJAAN CAT-CATAN 1 Cat kolom dan balok m² 37.80 33.46 4.34 2 Cat kayu Listplang m² 3.90 3.52 0.38 3 Meni kayu Gording m² 11.90 17.28 (5.38) 4 Cat kayi gording m² 5.95 4.40 (8.45)
-
-
-
-
-
IV. UNIT : D No Uraian Pekerjaan Satuan Volume Keterangan Men.Addend
um
Men. Hasil Audit Selisih Kontrak A PEKERJAAN PERSIAPAN 1 Pembersihan lahan m² 80.00 67.60 12.40 2 Papan bangunan (Bouwplank) m' 42.40 43.80 (1.40) B PEKERJAAN TANAH DAN PASIR 1 Galian tanah m³ 25.80 8.60 17.20 2 Urugan tanah kembali m³ 6.40 7.21 (0.81) 3 Urugan pasir bawah pondasi m³ 1.53 0.83 0.70 4 Urugan pasir bawah lantai m³ 8.20 6.76 1.44 5 Urugan tanah bawah lantai m³ 4.25 8.98 (4.73) C PEK. PASANGAN & PLESTERAN 1 Pas pond umpak 1 : 5 m³ 1.10 1.39 (0.29) 2 Pas. Batu bata 1:6 m² 16.60 9.65 6.95 3 Plesteran beton 1 : 3 m² 32.00 22.55 9.45 4 Acian m² 32.00 33.44 (1.44) 5 Sponengan beton ! : 2 m² 207.0 207.00 - D PEKERJAAN BETON 1 Balok sloof 15/20 m³ 0.792 1.33 (0.54) 2 Kolom 15/15 m³ 1.33 1.01 0.32 3 Balok Datar 15/20 m³ 0.29 0.28 0.01 E PEKERJAAN LANTAI 1 Lantai Keramik 30x30 m² 93.00 137.00 (44.00) 2 Plin Keramik 10x30 m' 46.20 24.48 21.72 3 Plin Keramik 20x30 m' 10.00 8.00 2.00 4 Lantai Kerja t= 3cm m² 93.00 105.60 (12.60) 5 Lantai Rabat t = 5 cm m² 22.40 - 22.40 tidak diketahui posisinya F PEKERJAAN ATAP 1 Gording 8/12 m³ 0.50 0.43 0.07 2 Listplang 2/15 m' 42.70 26.40 16.30 3 Usuk dan reng m² 113.0 112.10 0.90 4 Genteng plentong m' 113.0 112.10 0.90 5 Bubungan plentong m' 8.00 8.00 - 6 Ruiter 2:15 m' 8.00 8.00 - G PEKERJAAN CAT-CATAN 1 Cat kolom dan balok m² 37.80 33.44 4.36 2 Meni kayu m² 16.64 15.35 1.29 3 Cat kayu m² 8.08 7.68 0.40 4 Cat dinding m² 32.00 - 32.00
-
-
-
-
-
V. UNIT : D DAN E REHABILITASI No Uraian Pekerjaan Satuan Volume Keterangan Men.Addend
um
Men. Hasil Audit Selisih Kontrak A PEKERJAAN PERSIAPAN 1 Bongkar Genteng m² 93.00 75.55 17.45 2 Bongkar Usuk Reng m² 93.00 75.55 17.45 B PEKERJAAN LANTAI 1 Lantai Keramik 30x30 m² 40.00 58.44 (18.44) 2 Plin Keramik 10x30 m' 18.60 18.48 0.12 3 Plin Keramik 20x30 m' 22.60 22.48 0.12 C PEKERJAAN ATAP 1 Usuk dan reng m² 92.70 75.55 17.15 2 Genteng plentong m' 92.70 75.55 17.15 3 Bubungan plentong m' 20.60 20.48 0.12 4 Ruiter 2:15 m' 20.60 20.48 0.12 D PEKERJAAN CAT-CATAN 1 Cat dinding m² 50.36 33.44 16.92 2 Meni kayu m² 19.80 75.55 (55.75) luasannya kurang, berarti tidak semua kayu diberi meni
-
-
-
-
-
VI. UNIT : G No Uraian Pekerjaan Satuan Volume Keterangan Men.Addend
um
Men. Hasil Audit Selisih Kontrak A PEKERJAAN PERSIAPAN 1 Papan bangunan (Bouwplank) m' 45.00 49.00 (4.00) B PEKERJAAN TANAH DAN PASIR 1 Galian tanah m³ 3.84 3.12 0.72 2 Urugan tanah kembali m³ 0.96 - 0.96 bagian yang diurug tanah kembali tidak ditemukan 3 Urugan pasir bawah pondasi m³ 0.58 0.52 0.06 4 Urugan pasir bawah lantai m³ 6.12 3.87 2.25 C PEK. PASANGAN & PLESTERAN 1 Pas pond umpak m³ 0.73 0.74 (0.01) 2 Pas. Batu bata 1:6 m² 19.40 20.80 (1.40) D PEKERJAAN KAYU 1 Tiang 8/12 m³ 0.202 0.25056 (0.05) 2 Batang Datar 2x6/12, 5/7, 8/10 m³ 0.186 0.1848 0.00 3 Gording 5/7 m³ 0.063 0.05 0.01 4 Nok Gording 8/12 m³ 0.211 0.1296 0.08 5 Listplang atas asbes plat 90 cm m' 15.40 15.04 0.36 6 Listplang bawah asbes plat 60 cm m' 13.00 14.04 (1.04) 7 Ruiter 2/15 m' 17.75 17.5 0.25 E PEKERJAAN LANTAI 1 Lantai Keramik 30x30 m² 62.91 102.725 (39.82) angka yang ada di sini tumpang tindih dengan angka di rehab 2 Lantai Kerja t= 3cm m² 62.91 102.725 (39.82) 3 Plin Keramik 10x30 m' 71.50 54.12 17.38 F PEKERJAAN ATAP 1 Atap Genteng Plentong m³ 42.00 36.9 5.10 2 Usuk Reng m³ 42.00 36.9 5.10 3 Ruiter 2/15 m' 18.00 17.79 0.21 4 Lisplang 2/20 m' 14.00 17.79 (3.79) 7 Bubungan Seng m' 18.00 10.79 7.21 8 Talang datar 60 cm m' 18.00 10.79 7.21 9 Talang Torong PVC AWdia 4 " m' 20.00 17.79 2.21 10 Tutup keong ASP t : 6 mm m² 2.00 0 2.00 posisi tidak diketahui G PEKERJAAN CAT-CATAN 1 Cat kayu m² 19.20 21.706 (2.51) 2 Meni kayu m² 15.80 21.706 (5.91) 3 Cat dinding m² 56.00 0 56.00 luasan yang dicat tidak diketahui 4 Meni besi m² 21.60 21.6 - luasan pasti tidak diketahui 5 Cat listplang bawah 60 cm m² 15.60 12.948 2.65 6 Cat listplang atas 90 cm m² 27.80 19.422 8.38 H Pekerjaan Besi 1 Besi Pelat Siku 5x40x300 Kg 47.00 4.71 42.29 2 Baut dia 12 bh 14.00 14 -
-
-
-
-
-
VII. UNIT : G REHABILITASI No Uraian Pekerjaan Satuan Volume Keterangan Men.Addend
um
Men. Hasil Audit Selisih Kontrak A PEKERJAAN PERSIAPAN 1 Bongkar genteng m² 90.00 83.48 6.52 2 Bongkar reng besi m² 90.00 83.48 6.52 B PEKERJAAN LANTAI 1 Lantai Keramik 30x30 m² 72.56 65.63 6.93 angka di sini tumpang tindih dengan bangunan baru 2 Plin Keramik 10x30 m' 38.00 38.00 - 3 Plin Keramik 14x30 m' 22.00 - 22.00 posisi tidak ditemukan C PEKERJAAN ATAP 1 Usuk reng besi m² 90.00 83.48 6.52 2 Genteng m² 90.00 83.48 6.52 3 Genteng bubungan m' 18.00 17.50 0.50 4 Ruiter 2/15 m' 18.00 17.50 0.50 5 Lisplang 2/20 m' 28.00 24.22 3.78 6 Tutup keong ASP t : 6 mm m² 7.80 - 7.80 posisi tidak ditemukan 7 Talang Seng m' 9.25 12.75 (3.50) D PEKERJAAN CAT-CATAN 1 Cat kayu m² 6.72 6.72 - 2 Cat dinding m² 21.30 21.30 bagian yang dicat tidak dipastikan 3 Meni besi m² 135.0 135.00 - nilai perkiraan
-
-
-
-
-
VIII. UNIT : H , I , J ( 3 BANGUNAN/UNIT) No Uraian Pekerjaan Satuan Volume Keterangan Men.Addend
um
Men. Hasil Audit Selisih Kontrak A PEKERJAAN PERSIAPAN 1 Bongkar genteng m² 138.75 87.35 51.40 2 Bongkar Usuk reng m² 138.75 87.35 51.40 B PEKERJAAN TANAH DAN PASIR 1 Galian tanah m³ 2.60 2.55 0.05 2 Urugan tanah kembali m³ 0.65 - 0.65 nilai urugan tanah kembali tidak ditemukan 3 Urugan pasir bawah lantai m³ 2.30 2.55 (0.25) C PEK. PASANGAN & PLESTERAN 1 Pas. Batu bata 1:6 m² 17.48 17.00 0.48 D PEKERJAAN LANTAI 1 Lantai Keramik 30x30 m² 81.40 75.38 6.03 2 Lantai Kerja t= 3cm m² 32.40 29.63 2.78 3 Plin Keramik 10x30 m' 80.00 42.50 37.50 4 Plin Keramik 14x30 m' 36.50 36.50 - E PEKERJAAN KAYU 1 Perbaikan & Perkuatan rangka m³ 0.183 0.05 0.13 2 Papan ruiter 2/15 m' 24.25 22.27 1.98 3 Nok dan jurai 8/12 m³ - - - 4 Lisplang 2/15 m' 33.83 42.50 (8.67) 5 Besi plat strip/begel kalung 40.4 (I,J) kg 23 - 23.33 di lapangan tidak terlihat 6 Baut dia 12 mm bh 81.00 35.00 46.00 F PEKERJAAN ATAP 1 Usuk dan reng m² 138.8 87.35 51.40 2 Penggantian Usuk dan reng m² (138.8) (87.35) (51.40) 3 Genteng Plentong m² 138.8 87.35 51.40 4 Bubungan m' 24.25 22.27 1.98 5 Talang seng m' 9.00 9.00 - G PEKERJAAN
CAT-CATAN
1 Meni kayu m² 83.00 83.00 - 2 Meni besi m² 5.40 5.40 - 3 Cat kayu m² 23.60 83.00 (59.40)
-
-
-
-
-
X. UNIT : K RAHABILITASI
(2 Unit)
No Uraian Pekerjaan Satuan
Volume Keterangan Men.Addend
um
Men. Hasil Audit Selisih Kontrak A PEKERJAAN TANAH DAN PASIR 1 Galian tanah m³ 1.50 1.44 0.06 2 Urugan tanah kembali m³ 0.33 - 0.33 3 Urugan pasir bawah pondasi m³ 0.68 0.72 (0.04) 4 Urugan pasir bawah lantai m³ 2.90 2.88 0.02 B PEKERJAAN PASANGAN & PLESTERAN 1 Pas. bata 1:6 m² 20.80 19.20 1.60 C PEKERJAAN LANTAI 1 Lantai Keramik 30x30 m² 64.65 72 (7.35) 2 Lantai Kerja t= 3cm m² 27.00 28.8 (1.80) 3 Plin Keramik 10x30 m' 52.00 48 4.00 4 Lantai Keramik 30x30 selasar m² 13.90 13.90 - 5 Plin Keramik 15x30 m' 56.40 48 8.40 C PEKERJAAN CAT-CATAN 1 Cat dinding m² 43.90 52 8.47) 2 Cat kayu 1 lapis m² 36.36 22.32 14.04 3 Meni kayu (papan talang) m² 67.20 7.2 60.00 4 Meni kayu (talang datar) m² 78.40 43.2 35.20 E PEKERJAAN SANITASI JARINGAN AIR BERSIH 1 Pipa Datar PVC AW dia 1 " m' 28.00 28 - 2 Pipa Datar PVC AW dia 3/4 " m' 14.00 14 - 3 Pipa tegak GIP dia 3/4 " m' 8.00 2.8 5.20 4 Kran air dia 1/2 " bh 16.00 8 8.00 5 Dudukan pipa GIP bh 8.00 8 - JARINGAN AIR KOTOR 1 Pipa Datar PVC AW dia 3 " m' 15.20 14 1.20 2 Pipa Datar PVC AW dia 4 " m' 8.00 11 (3.00) 3 Floordrain Stainless stils bh 8.00 8 - 4 Bak Kontrol 40 x 40 bh 6.00 6 - 5 Smr peresapan air kotor dia 80 cm bh 2.00 2 - 6 Knee 3" bh 8.00 8 - F Pekerjaan Atap dan Talang 1 Penggantian ASGB m² 57.60 57.6 - 2 Talang datar seng BJL 030.pp m' 32.00 28.8 3.20 Talang 5x5/20+rangka 40.40.4 3 Lisplang 2/20 m' 7.50 7.50 - G Pekerjaan Skat 1 Partisi poly carbonat 10 mm rangka hollow 40.40.2 m² 28.20 39.6 (11.40) IX. UNIT : L RAHABILITASI No Uraian Pekerjaan Satuan Volume Keterangan Men.Addend
um
Men. Hasil Audit Selisih Kontrak A PEKERJAAN LANTAI 1 Lantai Keramik 30x30 m² 165.5 160.00 5.50 2 Lantai Kerja t= 3cm m² 165.5 160.00 5.50 3 Plin Keramik 30x30 m' 234.0 112.00 122.00 4 Plin Keramik 20x30 m' 132.5 - 132.50 5 Paving block tebal 6 cm m² 32.60 27.72 4.88 B PEKERJAAN
CAT-CATAN
1 Cat kolom m² 70.00 46.20 23.80 2 Cat balok dan dinding m² 383.0 383.0 - 3 Cat Besi m² 107.0 107.0 - C PEKERJAAN DRAINASE 1 Saluran tepi terbuka m' 43.50 22.00 21.50
-
-
-
-
-
XI. UNIT : M & P dan KAMAR MANDI BELAKANG No Uraian Pekerjaan Satuan Volume Keterangan Men.
Addend
um
Men. Hasil Audit Selisih Kontrak UNIT : M & P A PEKERJAAN PERSIAPAN 1 Pembersihan lahan m² 82.60 83.11 (0.51) 2 Papan bangunan (Bouwplank) m' 66.60 66.60 - B PEKERJAAN TANAH DAN PASIR 1 Galian tanah m³ 32.60 30.95 1.65 Urugan tanah kembali m³ 8.20 - 8.20 3 Urugan pasir bawah pondasi m³ 4.08 3.87 0.21 4 Urugan pasir bawah lantai m³ 7.19 6.13 1.06 5 Urugan tanah bawah lantai m³ 25.10 16.62 8.48 C PEK. PASANGAN & PLESTERAN 1 Pondasi umpak 1pc : 5psr m³ 1.42 0.57 0.85 2 Pondasi Menerus batu kali 1:6 m³ 15.36 9.58 5.78 3 Pas. bata 1:3 m² 41.90 41.90 - 4 Pas. bata 1:6 m² 96.00 96.00 - 5 Plesteran beton 1 : 3 m² 19.80 19.80 - 6 Plesteran dinding 1:6 m² 192.0 192.00 - 7 Plesteran 1:3 m² 83.80 83.80 - 8 Acian m² 120.0 120.00 - 9 Sponengan beton m' 138.0 138.00 - 10 Sponengan biasa m' 137.4 137.40 - 11 Roster beton m² 15.00 15.00 - D PEKERJAAN BETON 1 Balok sloof 15/20 m³ 1.740 2.02 (0.28) 2 Kolom 15/15 m³ 1.87 1.77 0.10 3 Balok Datar 15/15 m³ 0.66 0.66 (0.00) 4 Balok kuda-kuda 15/15 m³ 0.71 0.06 0.65 E PEKERJAAN LANTAI 1 Lantai Keramik 30x30 m² 49.80 49.80 - 2 Lantai Kerja t= 3cm m² 49.80 49.80 - 3 Plin Keramik 10x30 m' 55.00 - 55.00 4 Lantai Rabat beton t = 5 cm m² 27.00 1.85 5.15 F PEKERJAAN KUSEN PINTU JENDELA 1 Kusen pintu jendela m³ 0.16 0.16 - 2 Daun pintu m² 1.60 1.60 - 3 Daun jendela kaca m² 2.26 1.13 1.13 4 Kaca Bening t = 5 mm m² 1.44 0.69 0.75 5 Engsel Pintu bh 3.00 3.00 - 6 Engsel jendela bh 8.00 4.00 4.00 7 Slot tanam bh 1.00 1.00 - 8 Gerendel jendela bh 4.00 2.00 2.00 9 Hendel jendela bh 4.00 2.00 2.00 10 Kait angin bh 8.00 4.00 4.00 G PEKERJAAN ATAP 1 Gording C100.50.20.3,00 m' 88.50 88.58 (0.08) 2 Dudukan Gording bh 33.00 33.00 - 3 Sagrod dia 10 mm m' 27.50 - 27.50 4 Kayu perkuatan 5/7 m³ - - - 5 Lisplang 2/20 m' - - - 6 ASG besar tebal 6 mm m² 88.50 82.02 6.48 H PEKERJAAN PLAFON 1 Plafon Asbes ASP t = 3 mm m² 12.00 12.00 - 2 Plepet tepi 1/4 m' 16.00 16.15 (0.15) I PEKERJAAN LISTRIK 1 Jaringan ttk 6.00 6.00 - 2 Stop Kontak ttk 3.00 3.00 - 3 Lampu ttk 3.00 3.00 - 4 Saklar ganda bh 1.00 1.00 - 5 MCB bh 1.00 1.00 - 6 Meteran bh 1.00 1.00 - J PEKERJAAN CAT-CATAN 1 Meni Kayu m² - - - 2 Cat Kayu m² 7.08 7.08 - 3 Cat Plafon m² 12.00 12.00 - 4 Cat Dinding m² 120.0 108.47 11.53 5 Cat Besi m² 19.50 19.50 - UNIT : REHABILITASI KAMAR MANDI / WC BELAKANG A PEKERJAAN PERSIAPAN 1 Bongkar atap dan plafon m² 4.50 5.25 (0.75) B PEK. PASANGAN & PLESTERAN 1 Pas. Batu bata 1:6 m² 4.00 4.00 - 2 Plesteran dinding 1:6 m² 8.00 8.00 - 3 Sponengan biasa 1:2 m² 10.50 10.50 - C PEKERJAAN BETON 1 Kolom 15/15 m³ 0.058 0.14 (0.08) 2 Balok Datar 15/15 m³ 0.067 0.03 0.03 3 Balok kuda-kuda 15/15 m³ 0.124 0.10 0.02 D PEKERJAAN ATAP 1 Gording C100.50.20.3,20 m' 9.00 9.00 - 2 Dudukan Gording bh 6.00 6.00 - 3 Sagrod dia 10 mm m' 5.50 - 5.50 sagrod tidak terlihat 4 Kayu Perkuatan 5/7 m³ - - - 5 Lisplang 2/20 m' - - - 6 ASG Besar t :6 mm m² 9.00 9.00 - E PEKERJAAN PLAFON 1 Plafon datar ASP t = 3 mm m² 6.00 5.25 0.75 2 Plepet tepi 1/4 m' 10.00 13.00 (3.00) F PEKERJAAN CAT-CATAN 1 Cat Kayu (baru) m² 0.72 - 0.72 2 Cat kayu (lama) m² 5.60 5.60 - 3 Cat Dinding (lama) m² 15.20 - 15.20 4 Cat besi m² 2.00 2.00 - G Pekerjaan Dinding Sketing 1 Galiah tanah m³ 0.84 3.20 (2.36) 2 Urugan tanah kembali m³ 0.16 - 0.16 3 urugan pasir bawah pondasi m³ 0.14 0.40 (0.26) 4 Balok sloof 12/12 m³ 0.03 0.07 (0.04) 5 Kolom 12/15 m³ 0.06 0.11 (0.05) 6 Pondasi menerus 1 pc:6 ps m³ 0.54 1.35 (0.81) 7 Pasangan bata m² 3.50 10.00 (6.50) 8 Plesteran 1 pc:3ps m² 7.83 20.00 (12.18) 9 Sponengan biasa m² 11.00 11.00 - 10 Acian m² 7.83 20.00 (12.18) 11 Cat tembok m² 7.83 20.00 (12.17)
-
-
-
-
-
XII. UNIT : N No Uraian Pekerjaan Satuan Volume Ket Men.Addend
um
Men. Hasil Audit Selisih Kontrak A PEKERJAAN PERSIAPAN 1 Pembersihan lahan m² 10.00 7.40 2.60 2 Papan bangunan (Bouwplank) m' 21.00 15.70 5.30 B PEKERJAAN TANAH DAN PASIR 1 Galian tanah m³ 6.30 4.0425 2.26 2 Urugan tanah kembali m³ 1.60 1.344833 0.26 3 Urugan pasir bawah pondasi m³ 0.68 0.5775 0.10 4 Urugan pasir bawah lantai m³ 1.52 1.48 0.04 5 Urugan tanah bawah lantai m³ 3.80 2.22 1.58 C PEK. PASANGAN & PLESTERAN 1 Pondasi umpak 1pc : 5psr m³ 0.09 0.081667 0.00 2 Pondasi menerus batu kali 1:6 m³ 2.19 2.0385 0.15 3 Pas. bata 1:3 m² 3.78 - 3.78 posisi tidak jelas 4 Pas. bata 1:6 m² 16.73 12.85 3.88 5 Plesteran beton 1:3 m² 3.15 3.00 0.15 6 Plesteran dinding 1 : 6 m² 33.50 25.7 7.80 7 Plesteran 1:3 m² 7.50 - 7.50 8 Acian m² 44.15 28.625 15.53 9 Sponengan beton m' 10.00 10.00 - 10 Sponengan biasa m' 20.10 20.10 - D PEKERJAAN BETON 1 Balok sloof 15/20 m³ 0.170 0.4020 (0.23) 2 Kolom 15/15 m³ 0.18 0.1238 0.06 3 Balok Datar 15/15 m³ 0.09 0.0900 - 4 Balok kuda-kuda 15/15 m³ 0.08 0.0563 0.02 E PEKERJAAN LANTAI 1 Lantai Rabat beton t = 5 cm m² 7.60 7.40 0.20 G PEKERJAAN ATAP 1 Gording C100.50.20.3,00 m' 12.00 12.00 - 2 Dudukan Gording bh 3.00 3.00 - 3 Sagrod dia 10 mm m' 2.50 2.50 - 4 Lisplang 2/15 m' - - - 5 ASG besar tebal 6 mm m² 10.00 10.00 - J PEKERJAAN CAT-CATAN 1 Cat Kayu m² - - - 2 Cat Dinding m² 44.20 25.70 18.50 3 Cat Besi m² 2.64 2.64 -
-
-
-
-
-
XIII. UNIT : R (WATER TOWER) No Uraian Pekerjaan Satuan Volume Ket Men.Addend
um
Men. Hasil Audit Selisih Kontrak A PEKERJAAN PERSIAPAN 1 Uitset & Bouwplank m' 12.80 8.000 4.80 B PEKERJAAN TANAH DAN PASIR 1 Galian tanah m³ 10.16 10.125 0.04 2 Urugan tanah kembali m³ 2.54 9.181 (6.64) 3 Urugan pasir bawah pondasi m³ 0.40 0.40 - C PEK. PASANGAN & PLESTERAN 1 Lantai kerja t = 5 cm m³ 0.20 0.400 (0.20) 2 Plesteran beton m² 36.00 - 36.00 3 Sponengan beton m' 190.0 - 190.00 D PEKERJAAN BETON 1 Pondasi telapak m³ 0.512 0.512 - 2 Kolom 20/20 m³ 0.328 0.288 0.04 3 Balok datar 15/20 m³ 0.120 0.144 (0.02) 4 Plat Beton t = 10 cm m³ - - - E PEKERJAAN SANITASI 1 Pipa suplay PVC AW dia 1.25 " m' 9.00 9.000 - 2 Pipa distribusi PVC AW dia 1 " m' 51.00 51.000 - 3 Pipa kuras dan peluap dia 1/2" m' 9.00 9.000 - 4 Stop kran dia 1 " bh 2.00 2.000 - 5 Tangki air fiber kapasitas 1000 L bh 1.00 1.000 - 6 Rumah pompa unit 1.00 1.000 - 7 Pompa Hi Jet lkp dg auto bh - - - 8 Pompa air 1 HP dengan auto bh 1.00 1.000 - 8 Tangga naik m' 5.50 6.000 (0.50) F PEKERJAAN CAT-CATAN 1 Cat Kolom dan balok m² - - - 2 Cat besi m² 13.40 13.400 - G PEKERJAAN STRUKTUR BAJA 1 Besi siku 50.50.5 kg 243.35 243.35 - 2 Dudukan m² 4.00 4.000 -
-
-
-
-
-
XIV. UNIT : S (KAMAR MANDI / WC DEPAN) No Uraian Pekerjaan Satuan Volume Ket Men.Addend
um
Men. Hasil Audit Selisih Kontrak A PEKERJAAN TANAH DAN PASIR 1 Galian tanah m³ 0.0800 1.6800 (1.60) 2 Urugan tanah kembali m³ 0.0200 0.8700 (0.85) 3 Urugan pasir bawah lantai m³ 0.0800 0.2400 (0.16) B PEKERJAAN SANITASI 1 Pipa PVC AW dia 3/4" m' 4.5000 5000 - 2 Kran air dia 1/2 " bh 1.0000 1.0000 - 3 Floordrain stainless steal bh 1.0000 1.0000 - 4 Closset Jongkok porselin bh 1.0000 1.0000 - 5 Rouster 15 x 30 bh - - - 6 Kaca buram m² 0.5000 0.5000 - - C PEKERJAAN LANTAI 1 Lantai Keramik 30x30 m² 0.7200 6.0000 (5.28) 2 Lantai Keramik 20x20 m² 2.8900 - 2.89 posisi tidak jelas 3 Lantai Kerja t= 3cm m² 3.6100 2.0000 1.61 4 Keramik dinding 20 x 25 m² 11.6000 10.0000 1.60 D PEK. KUSEN DAN DAUN PINTU 1 Kosen Pintu 6/12 m² 0.0460 0.0460 - 2 Daun Pintu Lapis TW & All m² 1.4000 1.2000 0.20 3 Engsel bh 3.0000 3.0000 - 4 Grendel bh 1.0000 1.0000 - 5 Slot tanam bh - - - F PEKERJAAN ATAP 1 Gording 6/12 m' - - - 2 Lisplang 2/20 m' 18.0000 18.0000 - 3 ASG Besar t :6 mm m² 9.0000 12.2500
(3.25) G PEKERJAAN PLAFON 1 Plafon datar ASP t = 3 mm m² 6.0000 8.5000 (2.50) 2 Plepet tepi 1/4 m' 10.0000 22.0000 (12.00) H PEKERJAAN CAT-CATAN 1 Cat Kayu (baru) m² 7.5000 2.8000 4.70 2 Cat Dinding (lama) m² 27.4000 28.0000 (0.60) G Pekerjaan Dinding Sketing 1 Galiah tanah m³ 0.8400 1.6800 (0.84) 2 Urugan tanah kembali m³ 0.1600 - 0.1600 3 urugan pasir bawah pondasi m³ 0.1400 0.2400 (0.10) 4 Balok sloof 12/12 m³ 0.0288 0432 (0.01) 5 Kolom 12/15 m³ 0.0630 0.0630 - 6 Pondasi menerus 1 pc:6 ps m³ 0.5400 .8100 (0.27) 7 Pasangan bata m² 3.5000 5.2500 (1.75) 8 Plesteran 1 pc:3ps m² 7.8250 0.5000 (2.68) 9 Sponengan biasa m² 11.0000 0.5000 0.50 10 Acian m² 7.8250 0.5000 (2.68) 11 Cat tembok m² 7.8250 10.5000 (2.68)
-
-
-
-
-
XVI. UNIT : PAPAN NAMAXIV. UNIT : S (KAMAR MANDI / WC DEPAN) No Uraian Pekerjaan Satuan Volume KET Men.Addend
um
Men. Hasil Audit Selisih Kontrak A PEKERJAAN TANAH DAN PASIR 1 Urugan pasir bawah lantai m³ 5.00 2.90 2.10 B PEKERJAAN PASANGAN DAN PLESTERAN 1 Pasangan bata 1 : 6 m² 8.75 41.53 (32.78) 2 Plesteran 1 : 6 m² 24.60 83.05 (58.45) 3 Sponengan biasa m' 21.40 21.40 - Lantai dsr beton tumbuk t = 5 cm m³ 0.404 1.45 (1.05) C PEKERJAAN BETON 1 Kolom 15/15 m³ 0.104 0.43 (0.33) 2 Balok kuda-kuda 15/15 m³ 0.186 17 0.02 D PEKERJAAN ATAP 1 Gording C100.50.20.3,20 m' 12.00 12.00 - Penggantian Gording C100.50.20.2,30 m' (12.00) (12.00) 2 Dudukan Gording bh 6.00 6.00 - 3 Sagrod dia 10 mm m' 2.40 - 2.40 4 ASG Besar t :6 mm m² 9.60 10.00 (0.40) E JUMLAH BIAYA PEKERJAAN PINTU 1 Perjaan pintu papan 2/20 m³ 0.032 0.032 - F PEKERJAAN CAT-CATAN 1 Cat Kayu m² 4.48 0.1696 4.31 2 Cat dinding (baru) m² 17.50 17.50 - 3 Cat dinding lama m² 29.80 29.80 - 4 Cat Besi m² 1.40 1.40 - No Uraian Pekerjaan Satuan Volume Ket Men.Addend
um
Men. Hasil Audit Selisih Kontrak A PEKERJAAN PERSIAPAN 1 Uitset & Bouwplank m' 13.00 9.14 3.86 B PEKERJAAN TANAH DAN PASIR 1 Galian tanah m³ 1.40 1.9275 (0.53) 2 Urugan tanah kembali m³ 0.35 1.88788 (1.54) 3 Urugan tanah rabuk m³ 0.40 1.029 (0.63) 4 Tanaman perdu m² 1.50 1.47 0.03 C PEK. PASANGAN & PLESTERAN 1 Pondasi umpak 1pc : 5psr m³ 0.19 0.07924 0.11 3 Pas. bata 1:3 m² 3.65 - 3.65 lokasi tidak jelas 4 Pas. bata 1:6 m² 3.65 3.927 (0.28) 5 Plesteran beton 1:3 m² 1.80 - 1.80 lokasi tidak jelas 6 Plesteran dinding 1 : 6 m² 10.90 3.927 6.97 7 Sponengan beton m' 18.00 18 - 8 Sponengan biasa m' 21.60 21.6 - 9 Acian m² 12.70 5.567 7.13 D PEKERJAAN PAPAN NAMA 1 PAPAN NAMA m² 2.10 2.1 - E PEKERJAAN CAT-CATAN 1 Cat dinding m² 12.70 5.567 7.13 2 Cat Besi m² 4.60 4.2 0.40 XVII. UNIT : HALAMAN DALAM PASAR No Uraian Pekerjaan Satuan Volume Keterangan Men.Addend
um
Men. Hasil Audit Selisih Kontrak PEKERJAAN HALAMAN PASAR 1 Pekerjaan urug pasir m³ 35.00 35.00 - 2 Pipa PVC AW dia 3 " m' 48.00 48.00 - 3 Asesoris ls 1.00 1 - 4 Pekerjaan Paving block T 6 cm m² 393.8 365.951 27.85 5 Sumur Peresapan Air Hujan Dia 80ǿ bh 11.00 11 -
-
-
-
-
-
XVIII. UNIT : PEKERJAAN PENGHIJAUAN No Uraian Pekerjaan Satuan Volume Ket Men.Addend
um
Men. Hasil Audit Selisih Kontrak 1 Galian tanah m³ 4.00 4.00 - 2 Pengolahaan tanah dan pupuk m³ 6.00 6.00 - 3 Rumput gajah m² 100.00 100.00 - tanaman yang direncanakan ada, hampir tidak menampakkan wujudnya, hal ini disebabkan karena tanaman tersebut banyak yang sudah mati akibat kekeringan 4 Tanaman Perdu m² 200.00 200.00 - 5 Pohon Cemara Pecut bh 11.00 11.00 - 6 Pohon Cemara Angin bh 6.00 6.00 - 7 Pohon Biola Cantik bh 18.00 18.00 - 8 Pot pada area parkir bh 5.00 5.00 - 9 Pemeliharaan ls 1.00 1.00 - XIX. UNIT : PEKERJAAN JALAN DAN PARKIR No Uraian Pekerjaan Satuan Volume Ket Men.Addend
um
Men. Hasil Audit Selisih Kontrak A PEKERJAAN PERSIAPAN 1 Pembersihan lahan m² 1,395.00 1,146.25 248.75 2 Pengukuran elevasi ls 1.00 1.00 - B PEKERJAAN KONSTRUKSI 1 Pekerjaan galian tanah m³ 25.00 25.00 - 2 Tanah urug m³ 72.00 72.00 - 3 Pekerjaan urug kembali m³ 6.25 6.25 - 4 Pekerjaan urug pasir m³ 139.50 97.48 42.02 5 Pekerjaan batu tepi m³ 25.00 25.00 - 6 Pekerjaan paving block T 8 cm m² 1,084.27 974.83 109.44 7 Pekerjaan RAMP m² 111.00 36.30 74.70 8 SPAH dia 80 cm bh 15.00 15.00 -
-
-
-
-
-
XX. UNIT : PEKERJAAN DRAINASE No Uraian Pekerjaan Satuan Volume Ket Men.Addend
um
Men. Hasil Audit Selisih Kontrak A PEKERJAAN PERSIAPAN 1 Pembersihan lahan m' 159.00 159.00 - 2 Pengukuran elevasi ls 1.00 1.00 - B PEKERJAAN KONSTRUKSI 1 Pek pasang buis beton dia 30 cm m' 53.80 53.80 - 2 Pek pasang buis beton dia 40 cm m' 61.20 61.20 - 4 Pek bak kontrol type 1 bh 6.00 5.00 1.00 5 Pek bak kontrol type 2 bh 3.00 3.00 - 6 Pek bak kontrol type 3 bh 1.00 1.00 - 7 Pek bak kontrol type 4 bh 1.00 1.00 - 8 Pek bak kontrol type 5 bh 2.00 2.00 - 9 Pek bak kontrol type 6 bh 8.00 8.00 - 10 Pek bak kontrol type 7 bh 1.00 1.00 - 11 Pagar Batas Tanah m' - 12 Pengaman buis beton m³ 0.64 0.64 -
-
-
-
-
-
XXI. UNIT : PEKERJAAN REHABILITASI PAGAR DEPAN No Uraian Pekerjaan Satuan Volume Ket Men.Addend
um
Men. Hasil Audit Selisih Kontrak 1 Rehabilitasi Plesteran dinding 1 : 6 m² 114.0 69.03 44.97 2 Rehabilitasi Sponengan biasa m' 218.0 106.20 111.80 3 Pngdaan & Pmsngn Ornamen Melati bh 5.00 5.00 - 4 Pengecatan m² 190.0 138.06 51.94
-
-
15. Bahwa Ahli tidak bisa menyatakan suatu bangunan tersebut berfungsi baik atau tidak sesuai dengan spesifikasi dan standarisasi bangunan, karena Ahli tidak melakukan studi tersebut ;
16. Bahwa bisa diperhitungkan berapa nilai nominal (dalam rupiah) pekerjaan yang tidak dilaksanakan/tidak sesuai dengan spesifikasi oleh pelaksana pekerjaan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut karena setiap item pekerjaan dikalikan dengan volume matrik yang terpasang sehingga ditemukan nilai nominal harga pekerjaan;
17. Bahwa untuk jumlah nilai nominal (dalam rupiah) pekerjaan yang tidak dilaksanakan maupun yang dilaksanakan tetapi tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak oleh pelaksana Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamata Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut sudah ada dalam laporan Perwakilan BPKP Provinsi D.I Yogyakarta, karena Ahli tidak menghitung nilai nominalnya akan tetapi hanya menghitung volume pekerjaannya;
18. Bahwa Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut tidak cocok dari perencanaan dengan kenyataan, karena volume bangunan banyak yang masih kurang berdasarkan pengukuran di lokasi tersebut ;
19. Bahwa yang ada di Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo, pada waktu Saksi melakukan pengukuran terhadap Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut seingat Ahli ada orang dari Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Kulon Progo, Pihak Kejaksaan, Ahli Perwakilan BPKP Provinsi D.I. Yogyakarta dan Pengawas Lapangan dan Saksi HARI WIBOWO ;
20. Bahwa Ahli tidak bertemu dengan Pelaksananya Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 di lokasi tersebut ;
21. Bahwa Ahli tidak seharian penuh melakukan pengakuran Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut, karena berangkat dari Yogyakarta kira-kira pukul 08.00 WIB sampai di lokasi sekitar pukul 10.00 WIB dan pulang pukul 16.00 WIB ;
22. Bhwa pada waktu Ahli melakukan pengakuran Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut, pedagang hanya beberapa saja yang di lokasi ;
23. Bahwa Ahli lupa dalam dokumen Kontrak Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut apakah ada klausul yang membolehkan Sub Kontrak tetapi biasanya dicantumkan ;
24. Bahwa alat yang Ahli gunakan untuk pengukuran Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut sudah cukup, karena hanya mengukur volume pekerjaan;
25. Bahwa setahu Ahli ketepatan Laser distometer untuk mengukur suatu bangunan adalah 1 (Satu) mili ;
26. Bahwa pengukuran dengan menggunakan Rol meter standar biasanya kurang akurat karena tingkat kekencangan rol meternya juga bisa mempengaruhi hasil pengukuran ;
27. Bahwa pengukuran pada bagian atas bangunan Ahli tetap menggunakan Laser distometer tetapi saya mengukur yang bisa saya jangkau saja tetapi Laser distomter bisa mengukur panjang lebar, tinggi rendah dan kemiringan ;
28. Bahwa Ahli membaca Kontrak karena dipinjami oleh Pihak Perwakilan BPKP Provinsi D.I.Yogyakarta tetapi tidak membandingkan Kontrak Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut dengan hasil pelaksanaannya karena Ahli hanya mengukur hasil riil pelaksanaannya saja ;
29. Bahwa Ahli tidak sampai menghitung komposi bahan terpasang ;
30. Bahwa Ahli juga tidak mengecek kedalaman pondasi dan ketebalan tembok bangunan baru ;
31. Bahwa waktu 2 (dua) hari tidak cukup untuk melakukan pengukuran hasil Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut, tetapi karena waktu sudah pukul 16.00 Wib kami anggap cukup ;
32. Bahwa Ahli juga mengukur Water tower, Pagar dan jalan yang di cor rabat beton ;
33. Bahwa Ahli tahu ada hasil kurang lebih dalam pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut dan Ahli konsultasikan dengan Pihak Perwakilan BPKP Provinsi D.I. Yogyakarta ;
34. Bahwa hampir di semua unit terdapat hasil pekerjaan kurang lebih ;
35. Bahwa Saksi tidak dalam tekanan pada waktu melakukan pengukuran hasil pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut ;
36. Bahwa hasil pengukuran pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut, Ahli serahkan pada Pihak Perwakilan BPKP Provinsi D.I. Yogyakarta;
37. Bahwa dalam melakukan pengukuran hasil pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut, Ahli tidak membuat Berita Acara hanya menyerahkan Draf Berita Acara pada Pihak Perwakilan BPKP Provinsi D.I. Yogyakarta ;
38. Bahwa yang Ahli lakukan dalam pembuatan hasil laporan pengukuran pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut hanya membantu Pihak Perwakilan BPKP Provinsi D.I. Yogyakarta kemudian Pihak Perwakilan BPKP Provinsi D.I. Yogyakarta yang menyimpulkan hasil pengukuran;
39. Bahwa awalnya Ahli tidak tahu ada pekerjaan kurang dan lebih dalam pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut, tetapi pada waktu melakukan baru tahu ;
40. Bahwa pada waktu melakukan pengukuran saya juga melihat gambar untuk Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut ;
41. Bahwa gambar untuk pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut, setelah gambar yang siap dikerjakan kemudian menjadi Ass Build Drawing ;
42. bahwa yang membuat Soft Drawing untuk Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut, Konsultan Pengawas ;
43. Bahwa apabila pelaksanaan dalam Kegiatan Pengadaan Jasa Konstruksi antara Ass Build Drawing dengan pelaksanaannya tidak sesuai, maka diadakan Addendum Gambar ;
44. Bahwa bisa terjadi Ass Build Drawing dalam Kegiatan Pengadaan Jasa Konstruksi berubah dari awal perencanaan;
45. Bahwa Ahli tidak tahu dimana posisi pemasangan keramik dan pengerjaan plester dinding yang belum dikerjakan karena pada waktu saya ke lokasi sudah terpasang semua ;
46 Bahwa pada waktu Ahli ke Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo, Ahli minta keterangan mengenai bangunan pada Saksi Ir. SUYADIYANTO, karena sebagai Pengawas Lapangan ;
47. Bahwa pada unit C Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut, seharusnya ada pasangan kayu di dinding
48. Bahwa ada talang di Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo tersebut yang diganjal batu kalau menurut Ahli itu salah karena bisa membayakan orang dibawahnya ;
49. Bahwa di Unit H pada Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut apakah ada kayu lama yang di cat ulang dan ada kayu baru, tetapi dengan kualitas jelek ;
50. Bahwa Unit I Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut, ada juga kayu yang lama dan ada kayu yang baru ;
51. bahwa Unit M pada Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut, ada talang angin-angin tidak sesuai dengan gambar ;
52. Bahwa kedalaman pondasi pada bangunan baru untuk Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut setahu Ahli 30 (Tiga puluh) centimeter seharusnya 70 (Tujuh puluh) centimeter ;
53. Bahwa Ahli bisa menuangkan hasil pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut dalam bentuk rupiah tetapi itu bukan kewenangan Ahli;
54. Bahwa pada waktu Ahli melakukan pemeriksaan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut, tidak ada hambatan ;
55. Bahwa Ahli tidak memeriksa semua pondasi yang terpasang karena sebagian sudah tertutup paving block ;
56. Bahwa ada pekerjaan yang tidak logis dalam Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut yaitu pondasi tower air bagian bawah di cor kemudian diplester dan diaci padahal itu kan tidak kelihatan dan tertutup tanah ;
57. Bahwa seharusnya ada peninggian lantai pada los Pasar setinggi 30 (Tiga puluh) centimeter tetapi ini tidak dilakukan ;
58. Bahwa Pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut termasuk kategori pembangunan sederhana ;
59. Bahwa Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut bukan termasuk pembangunan bangunan khusus karena hanya 1 (Satu) lantai;
61. Bahwa tidak ada uji coba terhadap hasil pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/Pembangunan Pasar Pripih, Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut;
Tanggapan Terdakwa :
Atas pertanyaan Hakim Ketua tersebut kepada Terdakwa mengenai keterangan Ahli tersebut,menyatakan ada yang keberatan yaitu :
Kalau mengukur volume harus membongkar bangunan ;
Atas keberatan Terdakwa tersebut Ahli menyatakan Ahli tidak perlu membongkar kalau menggukur volume ;
Menimbang, bahwa Penasehat Hukum Terdakwa telah menghadapkan 2 (dua) Saksi A de Charge (meringankan) di depan persidangan, dengan pokok-pokok keterangan, sebagai berikut:
1. SAKSI A DE CHARGE BAMBANG SUNARTITO, SIP;
1. Bahwa Jabatan Saksi di Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Kulon Progo sebagai Kepala Seksi Penertiban dan Pengendalian Pasar ;
2. Bahwa benar, Saksi bekerja dalam 1 (satu) bidang dengan Terdakwa;
3. Bahwa Terdakwa di Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Kulon Progo jabatannya Kepala Seksi Perencanaan dan Pengembangan Pasar ;
4. Bahwa hubungan kerja antara Saksi dengan Terdakwa hanya sebatas koordinasi mengenai kegiatan dan kegiatan di lapangan karena Saksi 1 (satu) bidang ;
5. bahwa kalau bidang tugas Terdakwa terkait perencanaan fisik, kerusakan pasar dan PAD kemudian diusulkan pada Anggaran Tahun berikutnya ;
6. Bahwa Saksi tahu Terdakwa sebagai PPK Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 ;
7. Bahwa Saksi dan Terdakwa bertanggung jawab pada Kepala Bidang Pengelolaan Pasar yang pada waktu itu dijabat oleh Saksi AHMAD SYAHRUN, SE ;
8. Bahwa setahu Saksi Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut sejak bulan Agustus 2012 ;
9. bahwa atasan PPK Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut adalah Kepala Bidang dan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Kulon Progo ;
10. Bahwa yang mengangkat Terdakwa sebagai PPK Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut adalah Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Kulon Progo yang pada waktu itu dijabat oleh Ir. DJUNIANTO MARSUDI UTOMO ;
11. Bahwa sebelumnya ada rapat yang memutuskan bahwa Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut harus dilaksanakan tetapi pada waktu itu Saksi belum di Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Kulon Progo ;
12. Bahwa Pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut dilelangkan oleh pihak ULP Kabupaten Kulon Progo Tahun ;
13. Bahwa tugas seorang PPK Kegiatan Pengadaan Jasa Konstruksi adalah sebagai pelaksana kegiatan menjalankan tugas dari Kepala Dinas ;
14. Bahwa setahu Saksi proses pelelangan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012, dilaksanakan di ULP Kabupaten Kulon Progo;
15. Bahwa sebelum proses pelelangan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut ada perencanaan oleh Konsultan Perencanaan ;
16. Bahwa Saksi tidak tahu berapa jumlah peserta lelang dalam Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut ;
17. Bahwa Saksi tidak tahu pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut ;
18. Bahwa Saksi pernah dengar CV. Gajah Sakti sebagai Pelaksana Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut ;
19. Bahwa setahu Saksi Konsultan Pengawas Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut adalah PT. Adjisaka ;
20. Bahwa Pejabat Pengadaan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut adalah Saksi MUSTAFA ALI MOHAMAD, ST, MT; :
21. Bahwa Jabatan Saksi MUSTAFA ALI MOHAMAD, ST, MT di Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Kulon Progo Kepala Bidang Pertambangan ;
22. Bahwa yang menunjuk Saksi MUSTAFA ALI MOHAMAD, ST, MT sebagai Pejabat Pengadaan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut adalah Ir. DJUNIANTO MARSUDI UTOMO dalam rapat koordinasi karena pada waktu itu tidak ada yang mau ditunjuk sebagai Pejabat Pengadaan dan Saksi MUSTAFA ALI MOHAMAD, ST, MT mempunyai sertifikat Pengadaan Barang dan Jasa maka Saksi akhirnya mau ditunjuk sebagai Pejabat Pengadaan tetapi ada syaratnya yaitu beliau minta segala sesuatu masih dibantu oleh Bidang Pengelolaan Pasar karena beliau tidak menguasai lapangan;
23. Bahwa akhirnya Saksi MUSTAFA ALI MOHAMAD, ST, MT dibantu oleh Bidang Pengelolaan Pasar termasuk Terdakwa ;
24 Bahwa Saksi MUSTAFA ALI MOHAMAD, ST, MT tidak berfungsi sebagaimana mestinya seorang Pejabat Pengadaan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut ;
25. Bahwa jumlah pasar di Kabupaten Kulon Progo yang berada dibawah di Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Kulon Progo ada 32 (Tiga puluh dua) ;
26. Bahwa Terdakwa ditunjuk sebagai PPK Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut, karena dipandang orang lama di Bidang Pengelolaan Pasar, cakap dan mampu untuk melaksanakan ;
27. Bahwa Terdakwa mau melaksanakan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012, karena pertimbangan penunjukan Saksi Ir. DJUNIANTO MARSUDI UTOMO ;
28. Bahwa Terdakwa mau melaksanakan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut bukan karena kenal Pelaksana;
29. Bahwa pandangan Terdakwa menurut Saksi orangnya type pekerja keras dan bertanggung jawab serta berdedikasi tinggi sebagai PNS ;
30. Bahwa sebelumnya Terdakwa tidak pernah bermasalah ;
31. Bahwa Saksi pernah melihat Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut di Pasar Pripih tetapi hanya sekilas;
32. Bahwa Saksi tidak tahu berapa PAGU Anggaran Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut ;
33. Bahwa Ir. DJUNIANTO MARSUDI UTOMO mengarahkan PT. Ace Manunggal dan PT. Adjisaka sebagai Konsultan Perencana dan Konsultan Pengawas Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut, sekitar bulan Juni 2012 ;
34. Bahwa Terdakwa sudah melaksanakan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut sesuai aturan dan sesuai prosedur ;
35. Bahwa Saksi tidak tahu siapa yang melaksanakan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut dari CV. Gajah Sakti ;
36. Bahwa menurut Saksi pedagang tidak merasa dirugikan dengan adanya Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut ;
37. Bahwa pada waktu pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut ada pemasangan conbock tetapi karena suasana pasar ramai setelah selesai bisa turun lagi karena dilewati mobil ;
38. Bahwa Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo sekarang sekarang sudah berfungsi sebagaimana mestinya bahkan tambah ramai ;
39. Bahwa Saksi tidak tahu mengetahui ada pelaksana yang melakukan kebohongan dalam pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut;
40. Bahwa Saksi tidak mengetahui ada pemalsuan dokumen dalam pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut;
41. Bahwa Terdakwa menguasai Bidang Pasar di Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Kulon Progo ;
42. Bahwa Terdakwa telah mampu menjalankan tugas-tugas sebagai mana mestinya ;
43. Bahwa Saksi tidak tahu mengapa Terdakwa sebagai Terdakwa dalam Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut dan Saksi juga heran dan terkejut ;
44. Bahwa Saksi tidak kenal keluarga Terdakwa setahu Saksi anak-anaknya masih kecil-kecil ;
45. Bahwa ada Tim yang melakukan pemantauan Pasar ;
46. Bahwa ada uang perjalanannya dalam melakukan pemantauan pasar tetapi untuk pasar yang letaknya jauh sebesar Rp35.000,00 (Tiga puluh lima ribu rupiah) ;
47. Bahwa pembayaran uang perjalanan pemantauan pasar tersebut setahun sekali di akhir tahun secara akumulasi ;
48. Bahwa Saksi AHMAD SYAHRUN,SE juga mempunyai hak terhadap uang perjalanan pemantauan pasar tersebut karena Saksi AHMAD SYAHRUN,SE pernah menanyakan uang sebesar Rp2.000.000,00 (Dua juta rupiah) pada Terdakwa, karena itu untuk operasional Bidang Pengelolaan Pasar dititipkan pada Terdakwa kemudian pada hari berikutya ditagih lagi dan Terdakwa sambil menyalahkan Terdakwa selanjutnya Saksi mengatakan ”Ini uang bapak kalau tidak mau menerima ya sudah” selanjutnya uang yang ada dalam amplop Saksi lempar keluar jendela ruangan Saksi AHMAD SYAHRUN, SE;
49. Bahwa Saksi dan Terdakwa juga mempunyai hak terhadap uang perjalanan pemantauan pasar tersebut ;
50. Bahwa uang sebesar Rp2.000.000,00 (Dua juta rupiah) tersebut bukan berasal dari Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut, tetapi dari uang perjalanan pemantauan pasar tersebut ;
51. Bahwa Saksi AHMAD SYAHRUN,SE dalam keseharian menjalankan tugasnya tidak dengan baik pikirannya sedikit-sedikit ada uangnya dan tidak menguasai permasalah di Bidang Pengelolaan Pasar ;
52. Bahwa Saksi Ir. DJUNIANTO MARSUDI UTOMO mengetahui kelemahan Saksi AHMAD SYAHRUN,SE tersebut tetapi tidak bisa berbuat apa-apa ;
53. Bahwa Saksi AHMAD SYAHRUN,SE juga merasa tidak menguasai bidang Pengelolaan Pasar makanya kalau ada tugas dari Saksi Ir. DJUNIANTO MARSUDI sering didelegasikan kepada Terdakwa dan staf lainnya ;
54. Bahwa Terdakwa tidak menunjuk Konsultan Perencana dan Konsultan Pengawas untuk melaksanakan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut karena yang menunjuk adalah Saksi MUSTAFA ALI MOHAMAD, ST, MT;
55. Bahwa beberapa bagian ada pekerjaan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut sudah dikerjakan tetapi rusak lagi tetapi sekarang sudah diperbaiki lagi ;
56. Bahwa Terdakwa pernah berkeluh kesah pada Saksi terkait pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut, sudah bekerja dengan sebaik mungkin, tetapi begitu ada masalah, tidak ada yang membela atau empati kepadanya ;
57. Bahwa orang Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo tidak ada yang empati kepada Terdakwa dan Terdakwa menghadapi masalah ini sendirian saja ;
58. Bahwa sekarang Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo berfungsi dan bermanfaat bagi masyarakat setempat ;
59. Bahwa pengamanan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo dibawah kendali Saksi;
60. Bahwa gaji keamanan Pasar di Kabupaten Kulon Progo dari APBD tetapi hanya Pasar Sentolo, Pasar Wates dan Pasar Blungah sedangkan yang tidak ada anggarannya menggunakan pemuda setempat ;
61. Bahwa kalau yang diluar Pasar Sentolo, Pasar Wates dan Pasar Blungah juga dibawah Saksi tetapi tidak secara langsung ;
62. Bahwa Saksi tidak tahu bagaimana pengamanan pada waktu pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut ;
63. Bahwa yang dikatakan Saksi Ir. DJUNIANTO MARSUDI UTOMO mengarahkan Konsultan Perencana dan Konsultan Pengawas, ”Ini saya punya jago, memakai PT. Ace Manunggal dan PT. Adjisaka saja karena baik” ;
64. Bahwa Terdakwa boleh menolak memakai PT. Ace Manunggal dan PT. Adjisaka untuk Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut, tetapi pada waktu itu tidak menolak, karena itu arahan seorang Kepala Dinas ;
65. Bahwa Saksi tidak tahu ada perusahaan pembanding sebagai Konsultan Perencana dan Konsultan Pengawas untuk Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut ;
66. Bahwa Saksi tidak tahu surat menyurat PT. Ace Manunggal dan PT. Adjisaka untuk Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut ;
67. Bahwa ada tanda terima uang perjalanan pemantauan pasar tersebut dalam SPJ ;
68. Bahwa setahu Saksi uang perjalanan pemantauan pasar tersebut tidak masuk Kas Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Kulon Progo; hanya dikelola staf Bidang Pengelolaan Pasar yaitu Saksi ANANG YANUARTO NUGROHO, SE ;
69. Bahwa mengumpulkan uang perjalanan pemantauan pasar tersebut kebijakan teman di Bidang Pengelolaan Pasar untuk digunakan kalau ada kepentingan di luar DIPA ;
70. Bahwa Terdakwa juga sebagai PPK Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Sentolo, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 ;
71. Bahwa Saksi tidak tahu Tupoksi seorang PPK Kegiatan Pengadaan Jasa Konstruksi ;
72. Bahwa Saksi tidak tahu jenis Kontrak Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut ;
73. Bahwa Saksi tidak tahu darimana asal sumber dana Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut ;
74. Bahwa Saksi tidak tahu tanggung jawab seorang PPK Kegiatan Pengadaan Jasa Konstruksi ;
75. Bahwa Saksi ANANG YANUARTO NUGROHO, SE tidak memberikan uang sebesar Rp2.000.000,00 (Dua juta rupiah) langsung kepada Saksi AHMAD SYAHRUN, SE, karena malas dan enggan pada Saksi AHMAD SYAHRUN, SE sehingga minta pada Terdakwa untuk menyerahkan kepada Saksi AHMAD SYAHRUN, SE;
76. Bahwa pada waktu pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut para pedagang tidak direlokasi, karena yang direhab, tidak semua disamping itu tidak ada tempat untuk relokasi, karena disekitar Pasar Pripih banyak rumah penduduk dan bangunan Sekolah Dasar ;
77. Bahwa setahu Saksi pelaksanaan Kontrak Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut tidak maksimal karena dismapng dilaksanakan pada musim hujan juga hari Rabu dan Sabtu merupakan hari pasaran di Pasar Pripih ;
78. Bahwa awal Tahun 2013 masih ada pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut tetapi hanya pemeliharaan saja ;
79. Bahwa Saksi tidak tahu awal Tahun 2013 masih ada pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut, berupa pengecatan dan pemasangan baut konsul;
80 Bahwa setahu Saksi pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut tidak bermasalah dan warga tidak bergejolak ;
81. Bahwa Saksi dan Terdakwa dalam 1 (Satu) ruangan di Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Kulon Progo ;
82. Bahwa Terdakwa pernah berkeluh kesah pada saya mengenai keterlambatan pelaksanaan Kontrak Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut tetapi itu diawal pelaksanaan ;
83. Bahwa Terdakwa tidak pernah membicarakan mengenai Penggantian Personil inti untuk Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut ;
84. Bahwa Terdakwa tidak pernah membicarakan pada Saksi mengenai ada orang yang membohongi dirinya dalam pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut;
85. Bahwa yang Saksi lakukan sebelum melaksanakan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut mengumpulkan Terdakwa, Tim Tekni, CV. Gajah Saksi diwakili Saksi Ir. YUSUF BUDIYANTO, ST dan Konsultan Pengawas yang datang Saksi BAGIYO SUSANTO, ST ;
86. Bahwa Saksi tidak tahu tahu pada waktu pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut ada rekanan mendatangi Terdakwa;
87. Bahwa Saksi pernah melihat ada rapat Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut di Pasar Pripih tetapi sekali saja ;
88. Bahwa Saksi tidak kenal WIEK PRAWIGNYO dan GUN INDARDI ;
89. Bahwa Terdakwa hidupnya tidak berfoya-foya pada waktu pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut orangnya sederhana dan hidup mandiri, bahkan kesana kemari, hanya naik sepeda motor ;
90. Bahwa Saksi tidak pernah menjabat sebagai PPK suatu Kegiatan Pengadaan Jasa Konstruksi ;
91. Bahwa Terdakwa tepat menjabat sebagai PPK untuk Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut ;
92. Bahwa Saksi tidak tahu PT. Ace Manunggal dan PT. Adjisaka memenuhi syarat sebagai Konsultan Perencana dan Konsultan Pengawas untuk Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut ;
93. Bahwa seorang Kepala Dinas bisa mengarahkan dalam menggunakan Konsultan Perencana dan Konsultan Pengawas untuk Kegiatan Pengadaan Jasa Konstruksi ;
94. Bahwa pekerjaan Saksi tidak bersinggungan dengan pekerjaan Terdakwa selaku PPK Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut;
95. Bahwa PPK Kegiatan Pengadaan Jasa Konstruksi bisa dijabat oleh orang lain selain Terdakwa memenuhi syarat ;
Tanggapan Terdakwa : benar dan tidak keberatan.
3. SAKSI A DE CHARGE DRA. NIKEN PROBO LARAS, S.SOS, M.H;
1. Bahwa jabatan Saksi di Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Kulon Progo sebagai Kepala Dinas ;
2. Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa sejak Tahun 2001 pada waktu itu sama-sama bertugas di Bapeda Kabupaten Kulon Progo dan Saksi 1 (satu) bidang pemberdayaan ekonomi dengan Terdakwa sehingga Saksi kenal dekat dengan Terdakwa, sehingga tahu orangnya pandai bergaul, bekerja keras, sopan bertanggung jawab dan pendiam ;
3. Bahwa tugas Saksi dan Terdakwa pada melaksanakan program-program Kabupaten Kulon Progo ;
4. Bahwa tugas di Bapeda Kabupaten Kulon Progo pekerjaan sangat sibuk sehingga setiap staf mengampu kegiatan salah satu dinas yang ada di Pemerintah Kabupaten Kulon Progo ;
5. Bahwa tugas Terdakwa pada waktu itu di sektor peternakan ;
6. Bahwa Saksi bersama-sama tugas dengan Terdakwa di Bapeda Kabupaten Kulon Progo selama kurang lebih 6 (enam) Tahun ;
7. Bahwa Saksi dan Terdakwa bertanggung jawab pada Kepala Bidang Pengelolaan Pasar yang pada waktu itu dijabat oleh Saksi AHMAD SYAHRUN, SE ;
8. Bahwa setahu Saksi dalam melaksanakan tugasnya Terdakwa tidak pernah mendapat teguran dari atasan ;
9. Bahwa Saksi sebagai Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Kulon Progo yang definitif sejak bulan Januari 2014 tetapi sebelumnya menjabat sebagai PLT Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Kulon Progo sejak bulan Juli 2013 ;
10. Bahwa Saksi tidak pernah mendengar Terdakwa mengerjakan pekerjaan dengan tidak benar ;
11. Bahwa pada waktu Saksi masuk di Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Kulon Progo jabatan Terdakwa sebagai Kepala Seksi Pengelolaan Pasar ;
12. Bahwa Saksi tidak tahu Pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut karena pada waktu Saksi masuk di Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Kulon Progo Kegiatan tersebut, sudah selesai ;
13. Bahwa sebelumnya Saksi tidak pernah mendengar Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut ;
14. Bahwa setahu Saksi proses pelelangan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut dilaksanakan di ULP Kabupaten Kulon Progo ;
15. Bahwa Saksi tahu ada Surat pemeriksaan dari Pihak Perwakilan BPKP Provinsi D.I. Yogyakarta mengenai Audit Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut ;
16. Bahwa yang diminta Pihak Perwakilan BPKP Provinsi D.I. Yogyakarta mengenai pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut dan ada permintaan dokumen mengenai pelaksanaan Kegiatan di Bidang Pengelolaan Pasar;
17. Bahwa Pemeriksa datang ke Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Kulon Progo tidak diberi hasil Audit Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut, hanya pamitan bahwa Audit sudah selesai katanya hasil Audit diberikan kepada pihak yang minta Audit yaitu kejaksaan ;
18. Bahwa sampai sekarang Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Kulon Progo tidak diberi hasil Audit Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut;
19. Bahwa Saksi pernah memfasilitasi pertemuan pihak-pihak terkait pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut, termasuk Saksi Ir. DJUNIANTO MARSUDI UTOMO, tetapi Saksi tidak tahu secara detail karena Saksi tidak menguasai permasalahannya ;
20. Bahwa yang diklarifikasi pihak-pihak terkait pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut hanya evaluasi tugas masing-masing ; :
21. Bahwa dari sisi kegunaan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo sudah dapat digunakan karena sampai sekarang pedagang tetap berdagang ditempat tersebut ;
22. Bahwa ada keluhan dari masyarakat sekitar atau pedagang Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo tetapi bukan pada pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut hanya mengenai saluran air di luar pasar dan itu sudah biasa terjadi di setiap pasar dan itu sebagai masukan pada kami agar dianggarkan pada tahun berikutnya ;
23. Bahwa selama Terdakwa sebagai Terdakwa dalam Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut masih menjabat sebagai Kepala Seksi Pengelolaan Pasar dan masih aktif tetapi karena ada perkara ini sekarang sebagian pekerjaannya dibantu teman-teman se ruangannya;
24. Bahwa kesan Saksi terhadap Terdakwa selama Terdakwa sebagai Kepala Seksi Pengelolaan Pasar Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Kulon Progo orangnya baik, polos, bertanggung jawab, pada waktu berhadapan dengan pihak ketiga orangnya tegas terutama kepada rekanan, sehingga kami sangat memerlukan orang seperti Terdakwa ;
25. Bahwa Saksi sangat salut terhadap kinerja Terdakwa terutama karakter Terdakwa yang jarang dimiliki pegawai lain ;
26. Bahwa Saksi kenal keluarga Terdakwa tetapi tidak terlalu dekat ;
27. Bahwa selama Terdakwa sebagai Terdakwa pernah sharing atau keluh kesah kepada Saksi, karena Saksi sebagai ibu bagi pegawai di Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Kulon Progo ;
28. Bahwa yang diungkapkan Terdakwa pada Saksi minta doa restu katanya mau berjuang dan membuktikan dia tidak bersalah ;
29. Bahwa pandangan Terdakwa menurut Saksi orangnya type pekerja keras dan bertanggung jawab serta berdedikasi tinggi sebagai PNS ;
30. Bahwa sebelumnya Terdakwa tidak pernah bermasalah ;
31. Bahwa Terdakwa pernah membicarakan pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut, pada Saksi tetapi tidak detail ;
32. Bahwa sekarang Terdakwa tidak lagi sebagai PPK Kegiatan Pengadaan Jasa Konstruksi di Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Kulon Progo;
33. Bahwa syarat pegawai sebagai PPK Kegiatan Pengadaan Jasa Konstruksi mempunyai sertififikat Pengadaan Barang dan Jasa, berdedikasi tinggi, integritas dan menguasai manajemen serta berkepribadian baik ;
34. Bahwa selain Terdakwa ada pegawai di lingkungan di Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Kulon Progo yang memenuhi syarat sebagai PPK Kegiatan Pengadaan Jasa Konstruksi;
35. Bahwa Saksi tahu kalau pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut belum ada serah terima tahap II padahal seharusnya diserah terimakan paling lambat tanggal 24 Juni 2013 karena masih menunggu hasil perkara Terdakwa ini sampai selesai ;
36. Bahwa Saksi tidak tahu bahwa Saksi Ir. DJUNIANTO MARSUDI UTOMO melakukan pemanggian pihak terkait pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut ;
37. Bahwa pada waktu Saksi serah terima jabatan Kepala Dinas tidak disebutkan ada masalah pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut ;
38. Bahwa sekarang status Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut tahap penyerahan pertama dan sudah dimasukkan dalam aset daerah Pemerintah Kabupaten Kulon Progo ;
39. Bahwa Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Kulon Progo tidak mempunyai dana khusus untuk pemeliharaan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo karena dana pemeliharaan pasar untuk global seluruh Kabupaten Kulon Progo ;
40. Bahwa Saksi tidak tahu apakah sudah dihitung penyusutan terhadap nilai bangunan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut, karena penghitungan aset bukan tupoksi Saksi ;
41. Bahwa Saksi tidak tahu status sertifikat kepemilikan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo ;
42. Bahwa menurut Saksi wajar dengan dana kurang lebih sebesar Rp700.000.000,00 (Tujuh ratus juta rupiah) bisa untuk membangun sekelas Pasar Pripih;
43. Bahwa setahu Saksi setelah pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut bermasalah, anggaran untuk Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Kulon Progo tidak dipersulit karena sampai sekarang Saksi masih membangun pasar tradisional di Kabupaten Kulon Progo secara bergiliran ;
44. Bahwa Saksi pernah meninjau Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo tetapi setelah pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut;
45. Bahwa pada waktu Saksi ke Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Saksi tidak melihat secara detail tetapi kondisinya layak untuk digunakan pedagang untuk berjualan ;
46. Bahwa kesan Saksi terhadap pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut karena Saksi masih baru di Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Kulon Progo itu merupakan pembelajaran bagi Saksi untuk lebih berhati-hati ;
47. Bahwa kalau secara fisik Saksi tidak tahu secara detail kondisi Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kec. Kokap, Kabupaten Kulon Progo;
48. Bahwa Saksi sebagai Kepala Dinas sekarang tidak bisa menyelesaikan masalah pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut, karena sudah ditangani pihak yang berwenang ;
49. Bahwa harapan Saksi kedepannya agar tidak terulang lagi masalah seperti pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut ;
Tanggapan Terdakwa : benar dan tidak keberatan.
Menimbang, bahwa Penasehat Hukum Terdakwa, telah menghadirkan 1 (satu) Ahli A de Charge (meringankan), di persidangan, dengan pokok-pokok keterangan, sebagai berikut:
1. AHLI A DE CHARGE SIGIT RIYANTO, SH, M.Si;
1. Bahwa keahlian Ahli di bidang Hukum Pidana ;
2. Bahwa riwayat pekerjaan Ahli meliputi :
a. Calon Dosen Fakultas Hukum UGM Tahun 1978 ;
b. Dosen Fakultas Hukum UGM Tahun 1989 ;
c. Lektor Kepala golongan IV a Tahun 1998 ;
d. Sekretaris Bagian Hukum Pidana Tahun 1998 – 2000;
e. Ketua Bagian Hukum Pidana Tahun 2002 – 2010 ;
f. Pengelolaan di bidang administrasi program S2 Ilmu Hukum FH UGM Tahun Tahun 2002 – 2005 ;
g. Pengelola program swadaya FH UGM Tahun 2005 – 2008 ;
h. Pengelola program D3 FH UGM Tahun 2005 – 2009 ;
i. Anggota Senat FH UGM periode 2002-2006, 2006-2010, 2011-1015 ;
j. Sekretaris Senat FH UGM periode Tahun 2007-2010 ;
k. Sekretaris Senat FH UGM periode Tahun 2011-2015 ;
l. nggota Dewan redaksi Mimbar HK FH UGM Tahun 1988-2002 ;
m. Koordinator Jaminan Mutu FH UGM Tahun 2002-2004 ;
n. Sekretais Program Studi Magister Kenotariatan FH UGM Tahun 2008-2012 ;
o. Ketua Majelis Pengawas Daerah Kulon Progo Tahun 2008 sampai sekarang ;
p. Anggota Tim penyusun boring akreditasi S1 dan Prodi MKN Tahun 2009-2014 ;
3. Bahwa pengalaman mengajar sebagai Dosen meliputi :
a. Hukum Pidana ;
b. Hukum Acara Pidana ;
c. Hukum Pidana Khusus ;
d. Pengantar Hukum Indosesia ;
e. Sosiologi Hukum ;
f. Bantuan Hukum ;
g. Penologi ;
h. Peradilan Anak ;
i. Etika Profesi ;
j. Seminar Desain program S2 Ilmu Hukum ;
k. Kriminologi program S2 Ilmu Hukum ;
l. Pendidikan Khusus program Magister Kebijakan Obat FH UGM ;
m. Pendidikan Khusus Profesi Advokat FH UGM ;
n. Metode Penelitian Hukum ;
o. Politik Hukum ;
p. Pernah mengajar HK Pidana, Hk. Acara Pidana, Hk Pidana Khusus, HK Pidana Internasional, Pengantar Hk. Indonesia pada beberapa PTS di Yogyakarta ;
4. Bahwa Undang-undang tentang Tindak Pidana Korupsi diberlakukan sesuai UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana relah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ;
5. Bahwa klasifikasi jenis pidana korupsi sesuai dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana relah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengadopsi KUHP serta rumusan baru sesuai dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ;
6. Bahwa implementasi Pasal 2 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak secara spesifik, sehingga timbul Pasal 3 dan Pasal 5 ;
7. Bahwa yang dimaksud dengan perbuatan melawan hukum adalah pelanggaran terhadap norma atau peraturan perundang-undangan bisa hukum publik dan hukum privat ;
8. Bahwa pelanggaran terhadap Perpres, Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri bisa juga dikatakan perbuatan melawan hukum bisa dilihat dari ada atau tidaknya pelanggaran yang dilakukan oleh si pelaku ;
9. Bahwa kalau melanggar Pasal 2 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dilihat dulu dan harus menentukan peraturan mana yang dilanggar ;
10. Bahwa merugikan keuangan negara harus dihitung secara pasti oleh lembaga yang berkompeten ;
11. Bahwa rumusan delik dibagi delik pasti, delik obyektif dan delik subyektif antara lain delik obyektif perbuatan yang dilanggar yaitu seseorang yang melanggar terhadap aturan harus tahu apa peraturan yang dilanggar, dalam organisasi pemerintah masing-masing mempunyai tanggungjawab dan tugas wewenangnya, karena orang bertanggungjawab sesuai dengan delegasi yang diembannya ;
12. Bahwa suatu tanggung jawab tetapi tidak dijalankan berarti melanggar norma yang berlaku ;
13. Bahwa sebenarnya suatu perbuatan korupsi tidak bisa dilakukan oleh 1 (Satu) orang saja pasti secara keseluruhan sesuai kausalitasnya karena ada sebab berarti menimbulkan akibat karena seseorang membayangkan apa yang dilakukan itu sudah masuk rumusan delik disamping itu dalam kejahatan korporasi tidak ada kejahatan individu;
14. Bahwa setahu Ahli tidak bisa orang tidak bersalah, tetapi dijatuhi Pidana dan kondisi itu tidak dikenal dalam Hukum Pidana, karena tiada Pidana tanpa ada kesalahan ;
15. Bahwa tanggung jawab dilihat dari unsur kesalahan adakah bayangan dari si pelaku apa yang akan dilakukan ;
16. Bahwa jenis kesalahan ada 2 (dua) kesengajaan dan kealpaan, ada kesengajaan yang bisa membuktikan Hakim, tidak harus dengan niat dalam hati tetapi sesuai dengan apa yang terjadi bisa ketahuan itu masuk kesengajaan atau kealpaan ;
17. Bahwa bisa saja dalam suatu pemeriksaan Hakim ada kesalahan baru tergantung dari keterangan Saksi dan bukti dipersidangan karena dalam suatu perbuatan dilihat dimana letak kesalahannya;
18. Bahwa tujuan Pemerintah mengadakan Kegiatan Pengadaan dan Jasa agar dapat diperoleh hasil yang efektif dan efisien sehingga perlu diatur norma sebagai pedoman pelaksanaannya sehingga tidak ada person yang bertanggung jawab tetapi tanggung jawab siapa yang melakukan kesalahan;
19. Bahwa sebagai norma hukum dalam suatu Kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa bisa item-itam dilihat sesuai isi Kontrak tetapi itu sesuai hukum Perdata dan asal ada kepatutan ;
20. Bahwa kalau seseorang di suruh bertanggung jawab terhadap perbuatan yang tidak diketahui itu tidak pada tempatnya karena orang bertanggungjawab sesuai yang dilakukan dan apa yang diketahuinya ;
21. Bahwa di dalam hukum pidana tidak dikenal pertanggung jawaban secara organisasi itu tergantung siapa orang yang melakukan pelanggaran ;
22. Bahwa Alat Bukti untuk menerangkan telah terjadi peristiwa, tempo itu sebagai apa, alat bukti ada 3 (tiga) aspek relevan, bisa diterima dan penemuan alat bukti tidak boleh bertentangan dengan hukum yang berlaku ;
23. Bahwa munculnya Barang Bukti bisa kapan saja bahkan dalam tahap Peninjauan Kembalipun biasa terjadi munculnya Barang Bukti;
24. Bahwa tidak boleh menciptakan Barang Bukti baru karena Barang Bukti menerangkan kejadian pada waktu itu ;
25. Bahwa kontrak merupakan Undang-undang yang berlaku bagi yang membuat dan harus dipatuhi oleh pihak yang menandatangani Kontrak;
26. Bahwa yang berwenang menghitung kerugian keuangan negara KPK, BPK, Inspektorat dan BPKP ;
27. Bahwa yang tertanggung jawab pidana bisa siapa saja asal orang tersebut melanggar hukum ;
28. Bahwa kalau ada pelanggaran terhadap kontrak peringatannya bisa tertulis atau lisan tetapi tidak menghalangi sah tidaknya kontrak tersebut tergantung dari kesepakatan ;
29. Bahwa isi kontrak kelihatan ada masalah kalau salah satunya melanggar ;
30. Bahwa kalau salah seorang pejabat negara menjanjikan suatu pekerjaan pada seseorang dilihat dari klausulnya seandainya hal itu tidak terwujud malah benar karena tidak menimbulkan masalah di belakang hari ;
31. Bahwa menurut pandangan Ahli mengenai jenis pemidanaan menurut Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ketika ada yang menguntungkan bagi pelaku pasti menggunakan yang lebih menguntungkan ;
32. Bahwa kalau kerugian negaranya dibawah Rp. 5.000.000,00 (Lima juta rupiah) biasanya tidak diproses ;
33. Bahwa sangat dimungkinkan seorang Hakim melakukan terobosan hukum apalagi putusannya sangat relevan dan bisa diterima masyarakat sehingga bisa sebagai pedoman Hakim lain dalam memutus perkara ;
34. Bahwa dimungkinkan kerugian keuangan negara di tanggung renteng tetapi kalau perkaranya dipisah sangat susah ;
35. Bahwa seandainya seorang pejabat negara membawa uang negara kemudian dijalan dirampok menurut Ahli itu terjadi 2 (Dua) tindak pidana sekaligus dan berdiri sendiri yang satu pidana perampokannya itu sendiri dan yang satunya, karena kelalaiannya menyebabkan kerugian negara ;
36. Bahwa pertanggung jawaban dalam suatu organisasi berarti pembagian bukan tanggung jawab organisasinya tetapi orang perorang ;
37. Bahwa pertanggungjawaban delegasi adalah sesuai kewenangannya karena dalam suatu organisasi pasti ada sistem kemudian sistem itu dibagi menjadi struktural dan pimpinan bertanggung jawab terhadap pelaksanaan kegiatan ;
38. Bahwa struktural dibebani tanggung jawab masing-masing tetapi kalau kegiatan itu tidak sesuai seperti yang diharapkan maka pimpinan bertanggung jawab secara moril ;
39. Bahwa kalau dengan hal tersebut pimpinan bisa dijatuhi pidana itu tidak adil karena pimpinan tidak melakukan pelanggaran ;
40. Bahwa dalam pengelolaan keuangan negara suatu negara harus menciptakan sistem karena akan menciptakan sosiologi hukum dan menciptakan aturan untuk kebutuhan bersama ;
41. Bahwa seseorang dilantik dalam suatu jabatan dan kemudian harus melaksanakan job discription nya karena melaksanakan pekerjaan sesuai tupoksinya sedangkan kalau tidak melaksanakan tugas dengan baik harus mempertanggung jawabkan sesuai dengan aturan yang berlaku ;
42. Bahwa Ahli kurang mengetahui peraturan mengenai pengadaan Barang dan Jasa ;
43. Bahwa Saksi tidak tahu Tupoksi seseorang sebagai PPK Kegiatan Pengadaan Jasa Konstruksi;
44. Bahwa kalau seorang pejabat tidak mengetahui adanya penyelewengan tidak bisa sebagai ikut serta dalam melakukan penyelewengan karena seseorang tersebut tidak melakukan penyelewengan;
45. Bahwa dalam suatu sistem pasti ada pendelegasian wewenang kalau tidak ada wewenang seorang Bupati tidak bisa bekerja hanya seorang diri ;
46. Bahwa kewajiban harus dipenuhi dan apabila tidak dipenuhi maka tidak melaksanakan kewajibannya berarti dia melanggar hukum;
47. Bahwa dalam suatu organisasi korporasi ada pembagian tugas masing-masing anggota dan semuanya bertanggung jawab sejauh mana perbuatannya ;
48. Bahwa adanya Norma organisasi korporasi ada di dalam AD/ART;
Tanggapan Terdakwa : benar dan tidak keberatan.
Menimbang, bahwa Terdakwa telah memberikan keterangan di depan persidangan, dengan pokok-pokok keterangan, diantaranya, sebagai berikut:
1. Bahwa Terdakwa pernah diperiksa di tingkat penyidikan dan Terdakwa memberikan keterangan dengan benar dan tidak ada tekanan;
2. Bahwa benar dan Terdakwa telah menanda tangani berita acara tersebut;
3. Bahwa Terdakwa telah terlebih dahulu membacanya dan keterangan Terdakwa dalam berita acara tersebut benar sesuai dengan keterangan yang telah Terdakwa berikan; ------------------
4. Bahwa Terdakwa diduga tersangkut masalah dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam proses Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 di Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Kulon Progo karena saya selaku PPK ;
5. Bahwa dasar Terdakwa sebagai PPK/PPTK Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 di Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Kulon Progo berdasarkan surat keputusan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Kulon Progo Nomor: 510/151.2/VII/2012 tanggal 02 Juli 2012 ; -----------------
6. Bahwa tupoksi Terdakwa sebagai PPK dan PPTK adalah sebagai berkut :
a. Melaksanakan dan mengendalikan kegiatan ;
b. Melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan kepada PA ;
c. Menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan ;
d. Menetapkan rencana pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang meliputi :
1. Spesifikasi teknis barang/jasa ;
2. HPS dan ;
3. Rancangan Kontrak ;
4. Menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia barang/jasa ;
5. Menandatangani Kontrak ;
6. Melaksanakan kontrak dengan penyedia barang/jasa ;
7. Mengendalikan pelaksanaan kontrak ;
8. Melaporkan pelaksanaan/penyelesaian pengadaan barang/ jasa kepada pengguna anggaran ;
9. Menyerahkan hasil pekerjaan pengadaan barang/jasa kepada pengguna anggaran ;
10. Melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan kepada pengguna anggaran ;
11. Menyiapkan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan barang/jasa ;
12. Menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan akhir tahun;
7. Bahwa Pelaksana Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut adalah CV. Gajah Sakti ;
8. Bahwa Direktur CV. Gajah Sakti yaitu MUJITO WAHYU ADI PURNOMO, ST;
9. Bahwa Terdakwa sudah melaksanakan tugas sebagai PPK untuk Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 , dengan baik ;
10. Bahwa Terdakwa tidak mempunyai peran dalam Pelelangan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut, sudah tugas Pokja ULP Kabupaten Kulon Progo ;
11. Bahwa menyangkut pembangunan gedung baru atau rehab gedung dan berapa unit banyaknya Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut, antara lain :
1. Pekerjaan Bangunan Unit A nilai Rp.182.990.855,00 ;
2. Pekerjaan Bangunan Unit B nilai Rp. 89.023.947;00 ;
3. Pekerjaan Bangunan Unit C nilai Rp. 32.193.574;48 ;
4. Pekerjaan Bangunan Unit D nilai Rp. 42.216.345;00 ;
5. Pekerjaan Bangunan unit D dan E Rehab Rp. 12.585.474;00 ;
6. Pekerjaan bangunan Unit G nilai Rp.30.163.487;02 ;
7. Pekerjaan bangunan unit G Rehabilitasi nilai Rp. 18.505.140;00;
8. Pekerjaan bangunan H,I,J nilai Rp.98.420.571;00 ;
9. Pekerjaan bangunan Unit K Rehab nilai Rp. 13.642.659;00;
10. Pekerjaan bangunan unit L Rehab nilai Rp.35.853.321;00 ;
11. Pekerjaan bangunan unit M,P dan KM/WC Blkg nilai Rp.77.710.597;50 ;
12. Pekerjaan bangunan unit N nilai Rp.8.858.973.00 ;
13. Pekerjaan bangunan unit R Nilai Rp.18.413.456,40;00 ;
14. Pekerjaan bangunan unit S nilai Rp. 5.512.989.22 ;
15. Pekerjaan bangunan unit T nilai Rp.4.909.746,40 ;
16. Pekerjaan papan nama nilai Rp.2.632.270,00 ;
17. Pekerjaan halaman pasar nilai Rp.30.852.300,00 ;
18. Pekerjaan halaman penghijauan nilai Rp.13.694.900,00 ;
19. Pekerjaan jalan dan parkir nilai Rp. 124.768.925,00 ;
20. Pekerjaan drainase nilai Rp.22.888.664,00 ;
21. Pekerjaan Rehabilitasi pagar depan nilai Rp.5.574.100,00 ;
Total + PPN/PPh = Rp.958.553.524,52 dibulatkan Rp.958.553.000,00;
Setelah di lakukan Adendum Kontrak (tambah kurang pekerjaan) nilainya menjadi Rp.938.171.000,-(sembilan ratus tiga puluh delapan juta seratus tujuh puluh satu ribu rupiah) ;
12. Bahwa yang membuat SPBJ Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi /Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut adalah Terdakwa sendiri ;
13. Bahwa beda PPK dan PPTK dalam Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut yaitu kalau PPK dasarnya Nomor 54 Tahun 2010, Perpres Nomor 35 Tahun 2011 dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012 sedangkan PPTK dasarnya Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Depdagri, kalau PPK tugasnya melaksanakan mengendalikan Pengadaan Barang dan Jasa, sedangkan kalau PPTK melaksanakan seluruh kegiatan yang ada di DPA ;
14. Bahwa Pagu Anggaran Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut sebesar Rp1.170.299.000,00 (Satu milyar seratus tujuh puluh juta dua ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah) ;
15. Bahwa Anggaran Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut, berasal dari DAK sebesar Rp1.075.320.000, 00 (Satu milyar tujuh puluh lima juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) dan dari DAU sebesar Rp107.532.000,00 (Seratus tujuh juta lima ratus tiga puluh dua ribu rupiah) ;
16. Bahwa ada perencanaan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut, sebelum DPA ditetapkan ;
17. Bahwa Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut mulai kerja dari proses perencanaan kurang lebih bulan Mei 2012 ;
18. Bahwa ada survey lapangan terkait Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut yang dilakukan oleh Konsultan Perencana dan disana Konsutan Pengawas melakukan pengukuran struktur bangunan yang sudah ada dan untuk bangunan baru serta melihat situasi dan kondisi setempat;
19. Bahwa Terdakwa tidak ikut melakukan pengukuran untuk perencanaan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut karena setelah Terdakwa mengantar Konsultan Perencana kemudian saya terus kembali ke kantor ;
20. Bahwa arahan dari Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Kulon Progo terkait pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut, agar Pasar Pripih dibangun lebih baik dari yang sudah ada ; :
21. Bahwa Terdakwa menetapkan PT. Ace Manunggal sebagai Konsultan Perencana Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut setelah Pejabat Pengadaan menentukan PT. Ace Manunggal sebagai Konsultan Perencana melalui evaluasi sekitar bulan Mei 2012 ;
22. Bahwa Terdakwa menerima dokumen terkait PT. Ace Manunggal sebagai Konsultan Perencana Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut pada bulan Juni 2012 setelah mendapat rekomendasi dari Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kulon Progo ;
23. Bahwa dari PT. Ace Manunggal yang menghadap Terdakwa adalah WIEK PRAWIGNYO;
24. Bahwa dokumen pelelangan untuk Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut setelah lengkap dan sudah disetujui PA kemudian dikirim pada pihak ULP Kabupaten Kulon Progo untuk dilelangkan;
25. Bahwa yang membuat HPS untuk Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut adalah Konsultan Perencana yang sudah Terdakwa hitung sesuai standar harga daerah ;
26. Bahwa nilainya HPS untuk Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut dari Konsultan Perencana menjadi turun dari yang direncanakan setelah Terdakwa lakukan pengitungan ulang sesuai harga standar daerah Kabupaten Kulon Progo ;
27. Bahwa Terdakwa tidak mengikuti proses pelelangan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut, karena sudah diserahkan pihak ULP Kabupaten Kulon Progo;
28. Bahwa Terdakwa mengetahui CV. Gajah Sakti sebagai pemenang lelang Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut, setelah ada penetapan pemenang lelang oleh pihak ULP Kabupaten Kulon Progo kemudian Terdakwa membuat SPBJ ;
29. Bahwa Terdakwa lakukan sebelum penandatanganan Kontrak Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut setelah penetapan pemenang lelang Terdakwa membuat SPBJ kemudian Terdakwa menelpon Direktur CV. Gajah Sakti untuk mengambil SPBJ ke Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Kulon Progo dan Terdakwa minta CV. Gajah Sakti membuat SPMK;
30. Bahwa akhirnya Direktur CV. Gajah Sakti tidak mengambil SPBJ Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut yang Terdakwa buat tetapi menyuruh Saksi SUMIDJO TRIYANTO ke Kantor Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Kulon Progo dengan menunjukkan Surat Kuasa dari Direktur CV. Gajah Sakti ;
31. Bahwa SPBJ Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut Terdakwa berikan kepada Saksi SUMIDJO TRIYANTO ;
32. Bahwa Terdakwa lupa pada waktu itu Saksi SUMIDJO TRIYANTO menunjukkan Surat Kuasanya atau tidak tetapi ketika Terdakwa menelpon Saksi MUJITO WAHYU ADI PURNOMO, ST katanya yang mengurus Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut dari CV. Gajah Sakti adalah Saksi SUMIDJO TRIYANTO ;
33. Bahwa Terdakwa percaya pada Saksi SUMIDJO TRIYANTO karena sudah ditelpon oleh Saksi MUJITO WAHYU ADI PURNOMO, ST dan tidak mungkin selain orangnya CV. Gajah Sakti mengambil SPBJ tersebut ;
34. Bahwa setelah pemberian SPBJ Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut yang Terdakwa lakukan menunggu CV. Gajah Sakti menyerahkan Surat Pernyataan Kesanggupan Melaksanakan Pekerjaan dan Jaminan Pelaksanaan dan setelah dipenuhi baru Terdakwa membuat draft Kontrak ;
35. Bahwa Jenis Kontrak Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut Unit Price, karena jenis pekerjaannya kemungkinan besar ada perubahan tambah kurang pekerjaan ;
36. Bahwa dalam pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut ada pekerjaan penggabungan bangunan lama dengan bangunan baru ;
37. Bahwa yang menentukan Kontrak Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut Terdakwa dan disetujui oleh CV. Gajah Sakti ;
38. Bahwa yang menentukan pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut selama 69 (Enam puluh sembilan) hari Terdakwa dan CV. Gajah Sakti diwakili oleh Saksi SUMIDJO TRIYANTO karena waktunya sudah tanggal bulan Oktober 2012 sehingga batas limit akhir pencairankan pertengahan Desember 2012 sehingga dibuat selama 69 (Enam puluh sembilan) hari dan hal tersebut sudah Terdakwa tanyakan kepada Konsultan Perencana katanya pekerjaan tersebut bisa diselesaikan selama 69 (Enam puluh sembilan) hari ;
39. Bahwa pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut, bisa 90 (Sembilan puluh) hari, tetapi terkait pencairan limit akhir pertengahan Bulan Desember 2012, sehingga tidak mungkin pelaksanaannya dibuat 90 (Sembilan Puluh) hari;
40. Bahwa seharusnya Saksi MUJITO WAHYU ADI PURNOMO, ST mengetahui pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut selama 69 (Enam puluh sembilan) hari, karena Direktur CV. Gajah Sakti ;
41. Bahwa Kontrak Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut, dibawa oleh Saksi SUMIDJO TRIYANTO setelah penyerahan SPMK dan Jaminan Pelaksanaan kemudian Terdakwa suruh mempelajari konsep Kontrak tetapi setelah kembali kepada Terdakwa sudah ditandatangani oleh Saksi MUJITO WAHYU ADI PURNOMO, ST ;
42. Bahwa Kontrak Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut bisa dibawa oleh Saksi SUMIDJO TRIYANTO karena pada waktu Terdakwa menghubungi Saksi MUJITO WAHYU ADI PURNOMO, ST tetapi katanya, ”Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut, sudah diserahkan pada Saksi SUMIDJO TRIYANTO”;
43. Bahwa tidak ada aturannya penandatanganan Kontrak Kegiatan Pengadaan Jasa Konstruksi harus berhadapan antara PPK dan Pelaksana ;
44. Bahwa setahu Terdakwa Saksi Ir. YUSUF BUDIANTO dan Saksi SUMIDJO TRIYANTO ke Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo sejak awal sudah di lokasi ;
45. Bahwa Terdakwa tidak tahu apa kedudukan Saksi Ir. YUSUF BUDIANTO dan Saksi SUMIDJO TRIYANTO dalam Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut, setahu Terdakwa orangnya CV. Gajah Sakti yang mau melaksanakan Pekerjaan ;
46. Bahwa Saksi MUJITO WAHYU ADI PURNOMO, ST pernah datang ke Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Kulon Progo setelah ada masalah sebelumnya tidak pernah ;
47. Bahwa tidak ada yang melaporkan pada Terdakwa kalau Saksi Ir, YUSUF BUDIANTO sebagai Site Manager dalam Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut, Terdakwa tahu setelah menjadi masalah ;
48. Bahwa Terdakwa tidak pernah menanyakan sertifikat keahlian Saksi Ir. YUSUF BUDIANTO dan Saksi SUMIDJO TRIYANTO, karena Terdakwa kira sudah sesuai dengan dokumen penawaran ;
49. Bahwa Terdakwa tidak mempelajari personil inti CV. Gajah Sakti dalam dokumen penawaran Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut, Terdakwa hanya mempelajari nilai penawarannya;
50. Bahwa Saksi Ir. YUSUF BUDIANTO tidak ada surat kuasa dari CV. Gajah Sakti tetapi kata Saksi SUMIDJO TRIYANTO beliau salah satu orang CV. Gajah Sakti ;
51. Bahwa Terdakwa tahu ada Sub Kontrak dalam Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut setelah ada pemeriksaan pihak Perwakilan BPKP Provinsi D.I. Yogyakarta kemudian Terdakwa minta Saksi R. LEGO SUITO untuk mencari fotocopy Sub Kontrak tersebut pada Saksi ARMIN SUNARYO ;
52. Bahwa Saksi R. LEGO SUITO pernah lapor pada Terdakwa kalau dia menerima uang dari CV. Gajah Sakti terkait Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut;
53. Bahwa kalau ada Sub Kontrak dalam pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Jasa Konstruksi rekanan harus lapor pada PPK tetapi untuk Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut tidak boleh di Sub Kontrakkan pekerjaan utamanya ;
54. Bahwa Terdakwa kenal dengan barang bukti Nomor 75 dan Terdakwa juga menanda tanganinya (Diperlihatkan pada Terdakwa barang bukti nomor 75 berupa 1 (satu) lembar Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor : 06/BAPP-PH/XII/2012 tanggal 14 Desember 2012 ;
55. Bahwa sebelum tanda tangan Berita Acara Serah Terima Pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut, telah mencapai 100%, Terdakwa sudah mencocokan di lapangan, tetapi ada kekurangan sedikit-sedikit dan kalau dikerjakan hanya membutuhkan waktu tidak lama dan Terdakwa sudah menanyakan pada Saksi R, LEGO SUITO dan Saksi Ir. YUSUF BUDIANTO kemudian dijawab, ”Sudah” ;
56. Bahwa pada akhirnya kekurangan dalam pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut sudah benar-benar dikerjakan oleh CV. Gajah Sakti ;
57. Bahwa setahu Terdakwa ada sanksi dan denda dalam pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut, setelah adanya penyidikan ;
58. Bahwa Fungsi Berita Acara Serah Terima Pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut telah mencapai 100% adalah untuk pencairan termin II ;
59. Bahwa Terdakwa tidak tahu proses pencairan Uang Muka Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut, karena itu langsung pada PA terus ke Bendahara ;
60. Bahwa kalau dalam pencairan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut kapasitas Terdakwa sebagai PPTK ;
61. Bahwa adanya Uang Muka Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut untuk mengurangi beban pembayaran dan beban bagi Pelaksana agar punya modal untuk melaksanakan pekerjaan memang sebelum CV. Gajah Sakti mengajukan permohonan Uang Muka salah satu stafnya menghadap Terdakwa yaitu Saksi HARI WIBOWO untuk menanyakan prosedur pencairan Uang Muka kamudian Terdakwa jelaskan dan setelah itu Terdakwa tidak tahu lagi mengenai Uang Muka tersebut ;
62. Bahwa setahu Terdakwa Saksi HARI WIBOWO orangnya CV. Gajah Sakti karena pada waktu memperkenalkan diri dari CV. Gajah Sakti;
63. Bahwa Terdakwa mengetahui ada pencairan Uang Muka Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut pada waktu tanda tangan berkas percairan ;
64. Bahwa kalau Saksi tidak tanda tangan pencairan Uang Muka Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut tidak bisa cair, karena siklus harus berjalan ;
65. Bahwa Pencairan Uang Muka dengan Termin dalam Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut, berbeda karena sebelum pencairan termin harus ada evaluasi pekerjaan sudah sampai berapa persen ;
66. Bahwa Laporan mingguan pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut, yang dibuat oleh Konsultan Pengawas ;
67. Bahwa Laporan Mingguan juga sebagai salah satu syarat pencairan Termin dalam Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut, karena untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan pekerjaan ;
68. Bahwa sebelum pencairan termin Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut ada Berita Acara Chek Fisik pekerjaan yang membuat Konsultan Pengawas ;
69. Bahwa alasannya diadakan Addendum Kontrak Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut, karena pada waktu diadakan rapat evaluasi adanya kondisi dilapangan seperti itu maka dipandang perlu untuk menghitung pekerjaan sehingga ada pekerjaan tambah kurang tersebut, kemudian Konsultan Pengawas dan Pelaksana melakukan penghitungan ;
70. Bahwa yang rapat evaluasi untuk menentukan Addendum Kontrak Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut adalah Pengawas Lapangan, Saksi Ir. YUSUF BUDIANTO, Saksi SUMIDJO TRIYANTO dan Tim Teknis;
71. Bahwa Terdakwa tidak ikut rapat evaluasi untuk menentukan Addendum Kontrak Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut ;
72. Bahwa Terdakwa tidak menentukan nilai Addendum Kontrak Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut, karena pada waktu Addendum Kontrak dibawa pada Terdakwa oleh Saksi HARI WIBOWO dokumennya sudah lengkap dan Terdakwa tinggal tanda tangan saja;
73. Bahwa sebelumnya Terdakwa tidak ada pertemuan khusus dengan Tim Teknis, Saksi Ir. SUYADIYANTO, Saksi Ir. YUSUF BUDIANTO dan Saksi SUMIDJO TRIYANTO untuk membicarakan mengenai Addendum Kontrak Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut ;
74. Bahwa tidak ada pertambahan nilai dalam Addendum Kontrak Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut, karena waktunya sudah mepet ;
75. Bahwa nilai Addendum Kontrak Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut sudah disepakati oleh Konsultan Pengawas dan Kontraktor, karena sudah tanda tangan terlebih dahulu;
76. Bahwa pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut, harus ada ijin pasang dari Konsultan Pengawas, karena itu sebagai dasar untuk menentukan pengukuran volume pekerjaan;
77. Bahwa Konsultan Pengawas melakukan pengukuran volume sesuai Kontrak Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut ;
78. Bahwa Terdakwa tidak memberitahu pada Konsultan Pengawas mulai pelaksanaan Kontrak Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut, karena sudah mempunyai jadwal pelaksanaan ;
79. Bahwa Terdakwa membuat Surat Denda dan Sanksi pada CV. Gajah Sakti tanggal 30 Januari 2013 karena ada saran dari Saksi Ir. DJUNIANTO MARSUDI UTOMO dan sebelumnya konsultasi pada pihak kejaksaan hasilnya, kalau pekerjaan dilaksanakan sebagaimana mestinya dan kalau ada denda harus didenda ;
80. Bahwa setahu Terdakwa sikap CV. Gajah Sakti setelah tahu ada Sub Kontrak Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut, kemudian membuat Surat Pernyataan bahwa CV. Gajah Sakti, tidak pernah mensubkontrakan pada Saksi ARMIN SUNARYO ;
81. Bahwa tidak diperbolehkan ada Sub Kontrak Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut, karena tidak ada pekerjaan specialis ;
82. Bahwa Terdakwa ditunjuk sebagai PPK Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut, karena di Bidang Pengelolaan Pasar yang memenuhi persyaratan sebagai PPK pada waktu itu, hanya Terdakwa saja ;
83. Bahwa Terdakwa mempunyai sertifikat terkait dengan Pengadaan Barang dan Jasa ;
84. Bahwa pada waktu Terdakwa ditunjuk sebagai PPK Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut, Terdakwa sedang mempunyai pekerjaan lain dan sangat sibuk, karena Terdakwa sebagai seorang Kepala Seksi Pengelolaan Pasar ;
85. Bahwa Terdakwa tidak menolak ditunjuk sebagai PPK Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut, karena itu tugas dari pimpinan dan Terdakwa tidak biasa menolak perintah atasan ;
86. Bahwa kalau seandainya Terdakwa menolak maka akan ditunjuk orang lain yang memenuhi syarat tetapi yang memenuhi syarat juga akan menolak, karena itu pekerjaan bidang Pengelolaan Pasar ;
87. Bahwa yang dimaksud dengan fungsi pengendalian karena Pengguna Anggaran mempunyai beberapa orang yang ditugaskan untuk melakukan Kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa maka fungsi pengendalian ada pada Pengguna Anggaran ;
88. Bahwa pengendalian yang Terdakwa lakukan yaitu dengan mengevaluasi pekerjaan, kalau ada masalah selanjutnya dicari solusinya agar program bisa berjalan ;
89. Bahwa yang membantu PPK dalam melaksanakan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut, adalah Tim Teknis dan Konsultan Pengawas ;
90. Bahwa seorang PPK tidak mempunyai kewajiban memeriksa yang melaksanakan kegiatan bukan dari Pemenang Lelang;
91. Bahwa setahu Terdakwa hanya memahami bahwa pelaksana Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut adalah dari CV. Gajah Sakti bukan rekanan lain ;
92. Bahwa tidak ada Surat Pernyataan bahwa yang melaksanakan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut bukan dari CV. Gajah Sakti ;
93. Bahwa dasarnya Terdakwa mengontrol pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut sudah selesai, dari laporan mingguan dan laporan harian yang diketahui oleh Tim Teknis sehingga ketika progres dibuat itu sebagai bukti autentik di lapangan;
94. Bahwa Terdakwa pertama kali mengetahui ada perbedaan personil inti CV. Gajah Sakti antara pada waktu penawaran dengan pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut, pada waktu diperiksa di kejaksaan karena dari awal tidak ada personil inti dari CV. Gajah Sakti ;
95. Bahwa hasil konsultasi setelah di suruh membuat Surat Sanksi dan Denda pada CV. Gajah Sakti katanya pengembalian kerugian keuangan Negara hanya sebagai pengurangan hukuman saja;
96. Bahwa Terdakwa yakin pada waktu membuat Surat Sanksi dan Denda pada CV. Gajah Sakti tanggal 30 Januari 2013 tersebut sebenarnya tidak ada kerugian negara hanya rekayasa saja dan dari hasil pihak Perwakilan BPKP Provinsi D.I. Yogyakarta ada kerugian keuangan Negara, tetapi Terdakwa belum tahu berapa nilai kerugian negaranya tetapi pihak Perwakilan BPKP Provinsi D.I. Yogyakarta menyarankan untuk mengurangi hukuman disuruh menitipkan uang pada pihak Kejaksaan kalau kurang ditambah kalau lebih nanti dikembalikan ;
97. Bahwa setahu Terdakwa ditemukan ada kekurangan sebesar kurang lebih Rp23.000.000,00 (Dua puluh tiga juta rupiah) dalam pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut dari catatan tangan Saksi Ir. SUYADIYANTO walaupun tidak ada tanda tangannya ;
98. Bahwa pada masa pemeliharaan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut pekerjaan diyakini sudah selesai kalau ada kerusakan diadakan perbaikan, tetapi tidak ada Check List lagi karena Check List sudah dilaksanakan sebelum penyerahan tahap I dan II ;
99. Bahwa kalau ada kekurangan dalam pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Kas Konstruksi pasti dihitung kerugian keuangan negaranya, tetapi kalau ada kelebihan volume pengerjaan dianggap menguntungkan negara ;
100. Bahwa alat yang digunakan Ahli dari Universitas Negeri Yogyakarta untuk menghitung volume pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut, Laser distometer dan menurut Terdakwa itu ketelitiannya terlalu tinggi, disamping itu biasanya kalau ada permukaan yang miring pasti tidak bisa diukur selain itu untuk menghitung volume pekerjaan biasanya menggunakan meteran manual ;
101. Bahwa kalau menghitung volume pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Jasa Konstruksi biasanya suatu Tim bukan hanya 1 (Satu) orang saja makanya hasilnya tidak akurat dan kalau diukur oleh orang lain hasilnya pasti berbeda;
102. Bahwa Ahli dari Universitas Negeri Yogyakarta menghitung volume pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut hanya sendirian saja dan tidak masuk akal hanya dilakukan selama 2 (dua) hari bisa menghitung volume pelaksanaan kegiatan Pasar Pripih karena dia hanya sendirian saja;
103. Bahwa setahu Terdakwa Saksi Ir. DJUNIANTO MARSUDI UTOMO menyarankan menggunakan Konsultan Perencana PT. Ace Manunggal dan Konsultan Pengawas PT. Adjisaka untuk Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut karena ada tekanan dari partai politik tertentu ;
104. Bahwa tersebut disampaikan dalam rapat terbuka di Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Kulon Progo ;
105. Bahwa Terdakwa terkesan terburu-buru dalam melaksanakan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut karena Terdakwa dikejar-kejar oleh Saksi Ir. DJUNIANTO MARSUDI UTOMO agar secepatnya melakukan perencanaan dan sebagainya karena beliau takut waktunya tidak cukup untuk pelaksanaan makanya Terdakwa membantu Pejabat Pengadaan agar secepatnya menunjuk Konsultan Perencana ;
106. Bahwa yang membuat undangan pada Konsultan Perencana PT. Ace Manunggal dan Konsultan Pengawas PT. Adjisaka untuk Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut, Terdakwa hanya membuat konsepnya ;
107. Bahwa selain untuk Pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut CV. Gajah Sakti tidak ada pekerjaan lain di Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Kulon Progo;
108. Bahwa Konsultan Perencana PT. Ace Manunggal dan Konsultan Pengawas PT. Adjisaka juga hanya untuk Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut ;
109. Bahwa honor Terdakwa sebagai PPK untuk Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut se-bulan Rp250.000,00 (Dua ratus lima puluh ribu rupiah);
110. Bahwa Terdakwa tidak ada interaksi khusus dengan CV. Gajah Sakti, PT Ace Manunggal dan PT. Adjisaka terkait pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut ;
111. Bahwa Terdakwa mengetahui ada pemalsuan tanda tangan dan dokumen-dokumen Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut di persidangan tetapi terhadap pemalsuan tanda tangan Saksi Ir. SUYADIYANTO Terdakwa mengetahui pada bulan Mei 2014 kemudian Terdakwa lapor polisi, selanjutnya ditindak lanjuti tetapi sampai sekarang tidak ada hasilnya karena alasannya harus mengetahui dokumen asli yang dipalsukan padahal dokumen tersebut sekarang untuk barang bukti dipersidangan;
112. Bahwa setahu Terdakwa Saksi Ir. SUYADIYANTO tidak melaporkan kepada pihak Kepolisian atas pemalsuan tandatangannya ;
113. Bahwa Terdakwa sebagai PNS dituntut profesional dan bertanggung jawab untuk kemajuan Pemerintah Daerah dan negara pada umumnya;
114. Bahwa Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut dianggarkan karena pada waktu itu para pedagang berjualan di jalan-jalan sehingga mengganggu jalan dan lingkungan setempat, maka Terdakwa menganggarkan agar Pasar Pripih tertib dan nyaman ;
115. Bahwa Terdakwa tidak tahu resiko sebagai PPK dalam Kegiatan Pengadaan Jasa Konstruksi karena Terdakwa hanya menjalankan tugas atasan ;
116. Bahwa suatu Kegiatan Pengadaan Jasa Konstruksi tidak bisa dilaksanakan tanpa membentuk suatu Panitia Pengadaan Barang dan Jasa karena itu sudah amanat dari Perpres Nomor : 54 Tahun 2010 ;
117. Bahwa Terdakwa tidak tahu mengapa Terdakwa bisa dibohongi dalam Pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut, Terdakwa sudah terbiasa percaya sama orang, bagaimana, bisa kerja kalau kita tidak percaya sama orang dan setahu Terdakwa, orang-orang yang profesional ;
118. Bahwa Terdakwa mau tanda tangan dalam Berita Acara Serah Terima Pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut, telah mencapai 100 % karena saya tahu penyelesaian pekerjaan tinggal sedikit dan Terdakwa telah menanyakan pada Saksi R. LEGO SUITO dan Saksi Ir. YUSUF BUDIANTO, kekurangan pekerjaan, karena sudah selesai dikerjakan dan Terdakwa percaya, karena Pengawas Lapangan dan Tim Teknis juga sudah tandatangan ;
119. Bahwa Pemilik Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut adalah Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Kulon Progo dan yang melaksanakan PPTK ;
120. Bahwa PPTK sebagai pengendali pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut agar pelaksanaan dapat sesuai dengan RAB dan Gambar, tetapi setelah Terdakwa di persidangan Terdakwa merasa dibohongi;
121. Bahwa ada personil inti dalam Kontrak Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut ;
122. Bahwa Terdakwa ada kewajiban untuk kenal dengan personil inti dalam Kontrak Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut, tetapi pada waktu pelaksanaan setahu Terdakwa dari CV. Gajah Sakti hanya SaksI HARI WIBOWO, Saksi Ir. YUSUF BUDIYANTO dan Saksi SUMIDJO TRIYANTO ;
123. Bahwa Terdakwa sebagai PPK ada kewajiban untuk membaca dan memahami dokumen Kontrak Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut ;
124. Bahwa pada waktu pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut Terdakwa tidak pernah melihat Saksi DEWI SUKMA SIH RAHAYU, ST di Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo;
125. Bahwa Terdakwa tidak pernah tanya pada CV. Gajah Sakti kemana Saksi DEWI SUKMA SIH RAHAYU, ST karena menurut Direktur CV. Gajah Sakti yang menangani Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut adalah Saksi SUMIDJO TRIYANTO dan Terdakwa percaya pada Saksi SUMIDJO TRIYANTO karena setahu Terdakwa orangnya CV. Gajah Sakti ;
126. Bahwa penggantian Site Manager suatu Kegiatan Pengadaan Jasa Konstruksi boleh dilakukan asal sepengetahuan PPK dan kemampuannya minimal setara dengan yang digantikan;
127. Bahwa Terdakwa tidak melakukan teguran terhadap CV. Gajah Sakti atas tidak hadirnya Saksi DEWI SUKMA SIH RAHAYU, ST dalam Pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut, walaupun Site Managernya bukan Saksi DEWI SUKMA SIH RAHAYU, ST ;
128. Bahwa setahu Terdakwa tanggungjawab seorang dalam Pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Jasa Konstruksi melaksanakan kegiatan sesuai Kontrak dan dan dalam pelaksanaannya dibantu oleh Tim Teknis dan Konsultan Pengawas ;
129. Bahwa Terdakwa sudah melaksanakan sebagai seorang PPK Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut dengan benar ;
130. Bahwa PPK Kegiatan Pengadaan Jasa Konstruksi tidak wajib hadir pada waktu ada Check List terhadap pelaksanaan kegiatan karena sudah di wakili oleh Tim Pengawas dan Konsultan Pengawas dalam melakukan Check List ;
131. Bahwa Terdakwa lupa kapan menerima SPMK Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut dari CV. Gajah Sakti Nomor 02/S.PembGS/X/2012 tertanggal 2 Oktober 2012, tetapi kalau tanggal 2 Oktober 2012 itu sebelum penandatangan Kontrak ;
132. Bahwa yang menentukan CV. Gajah Sakti telah memenuhi syarat untuk melaksanakan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut, adalah Pokja ULP Kabupaten Kulon Progo ;
133. Bahwa setahu Terdakwa SPMK Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut dari CV. Gajah Sakti Nomor 3/SP-DS/X/2012 tertanggal 15 Oktober 2012 dibuat setelah ada pemeriksaan dari Kejaksaan sebelumnya surat tersebut tidak ada ;
134. Bahwa dalam Kegiatan Pengadaan Jasa Konstruksi harus ada SPMK dari Pelaksana ;
135. Bahwa pada Tahun 2012 Terdakwa sebagai PPK untuk 6 (enam) Kegiatan yang berbeda tempatnya ;
136. Bahwa Tupoksi PPK sama dengan Kegiatan Pengadaan Jasa Konstruksi yang lainnya ;
137. Bahwa Terdakwa tahu baik buruknya sebagai seorang pengendali Kegiatan Pengadaan Jasa Konstruksi, makanya Terdakwa merasa banyak dibohongi terutama dalam hal dokumen penawaran, Dokumen pencairan, dan dokumen Addendum Kontrak yang tidak ditandatangani oleh Direktur CV. Gajah Sakti ;
138. Bahwa dalam pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut ada yang sebenarnya bahannya tidak perlu diganti tetapi ternyata diganti sehingga memerlukan tambahan kerja dan waktu;
139. Bahwa Pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut, bisa berjalan lancar setelah adanya Addendum Kontrak ;
140. Bahwa Terdakwa tanda tangan Berita Acara Serah Terima Pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut telah mencapai 100 % tertanggal 14 Desember 2012 dirumah Terdakwa pada malam hari dan yang mengantarkan ke rumah Terdakwa adalah Saksi R. LEGO SUITO, Saksi Ir. YUSUF BUDIANTO dan Saksi SUMIDJO TRIYANTO kemudian paginya Terdakwa konfirmasi pada Saksi Ir. DJUNIANTO MARSUDI UTOMO dan ditindak lanjuti ke Lapangan ;
141. Bahwa Terdakwa tahu Berita Acara Serah Terima Pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut, telah mencapai 100 % sebagai salah satu syarat pencarian tahap II, maka harus ditandatangani sebelum batas limit pencairan dana habis ;
142. Bahwa tanda tangan Berita Acara Serah Terima Pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 telah mencapai 100% tersebut setelah kekurangan pelaksanaan selesai dikerjakan ;
143. Bahwa setelah Terdakwa tanda tangan Berita Acara Serah Terima Pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 telah mencapai 100 % tersebut Terdakwa tidak mengecek lagi ke lapangan, karena Terdakwa percaya dengan apa yang dikatakan Saksi R. LEGO SUITO dan Saksi Ir. YUSUF BUDIANTO ;
144. Bahwa bulan Januari 2013 Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo sudah bisa ditempati pedagang dan sudah berfungsi untuk berjualan, pedagang sudah pindah ke tempat yang baru ;
145. Bahwa Jaminan pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut tidak ada gunanya karena sudah dilaksanakan;
146. Bahwa Jaminan pemeliharaan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut belum dikembalikan pada CV. Gajah Sakti karena menunggu penyerahan tahap II terlebih dahulu ;
147. Bahwa Tim Teknis dan Pengawas Lapangan pernah melaporkan pada pada ada kekosongan pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut, kemudian diadakan evaluasi untuk mengejar pekerjaan dengan menambah pekerja dan lembur ;
148. Bahwa Terdakwa tidak menegur CV. Gajah Sakti karena ada waktu libur dalam pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut karena sudah dilakukan peneguran oleh Pengawas Lapangan dan sudah diindahkan, kalau seandainya ditegur oleh Konsultan Pengawas tidak diindahkan baru PPK melakukan peneguran ;
149. Bahwa tidak mungkin Pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut kosong selama 2 (dua) minggu lebih, karena semua akan terganggu ;
150. Bahwa setahu Terdakwa, Saksi Ir. SUYADIYANTO tidak tanda tangan laporan mingguan untuk Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut pada minggu ke 8, 9 dan 10 sedangkan pada minggu sebelumnya beliau tanda tangan semua ;
151. Bahwa Terdakwa tahu Berita Acara Serah Terima Pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut telah mencapai 100 % sebagai salah syarat pencarian tahap II, maka harus ditandatangani sebelum batas limit pencairan dana habis ;
152. Bahwa Saksi MUJITO WAHYU ADI PURNOMO, ST tanda tangan laporan mingguan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 karena laporan mingguan adalah tugas dari Konsultan Pengawas ;
153. Bahwa Terdakwa tidak tanda tangan pada kwitansi pembayaran Uang Muka Pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut, karena itu langsung kepada Pengguna Anggaran;
Menimbang, bahwa pada tanggal 15 Januari 2015, telah dilakukan Pemeriksaan Setempat (PS) di Pasar Pripih, dengan pokok-pokok bahasan, sebagai berikut :
1. AHLI DRS. ASOL KOMAR;
1. Atas pertanyaan Hakim Ketua, terkait dengan Kerugian Negara, Ahli Drs. ASOL KOMAR menjawab, pihak Perwakilan BPKP Provinsi D.I. Yogyakarta menentukan kerugian negaranya berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Ahli PRAMUDIYANTO, M. Eng dari Universitas Negeri Yogyakarta ;
2. AHLI PRAMUDIYANTO, M. Eng;
1. Atas pertanyaan Hakim Ketua tersebut, Ahli PRAMUDIYANTO, M.Eng dari Universitas Negeri Yogyakarta, hasil pemeriksaan sesuai yang dalam Laporan Audit terhadap Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut ;
2. Ahli melakukan Pemeriksaan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut sendiri saja ;
3. Ahli melakukan Pemeriksaan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut berawal dari Blok A Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo dan kerugian meliputi Kolom, dimensi balok dan Ahli menemukan adanya balok kolom sisi atasnya tidak dilakukan plesteran dan finishing berupa acian yang seharusnya 237 meter persegi tetapi hanya dikerjakan 194,70 meter persegi jadi ada selisih 42,30 meter persegi ;
4. Pada waktu melakukan pemeriksaan Ahli membawa gambar desain;
5. Tidak adanya Plesteran pada balok kolom karena setelah diukur balok kolom lebarnya hanya rata-rata 21 cm padahal kolomnya saja saja seharusnya 20 cm sedangkan luas idealnya setelah di plester balok kolom menjadi rata-rata lebarnya 24 cm jadi ada kekurangan sekitar 266 meter persegi ;
6. Ada pasangan asbes dalam hasil pemeriksaan ada kekurangan 156 lembar tetapi setelah dihitung ulang ternyata kurang 83 lembar, atas perbedaan tersebut Ahli mencabut keterangannya yang ada dalam BAP;
7. Pada Gording dudukan diganti 1 besi 18,6 meter persegi saja dan ditanam dalam cor balok dalam gambar seharusnya memakai besi siku 50 x 50 ;
8. Pemasangan Sagrod seharusnya dipasang selang-seling tetapi kenyataannya dipasang lurus, pemasangan yang benar dimasukkan dalam besi gording bukan dilas seperti ini, Pada waktu saya melakukan pemeriksaan tidak ada sagrodnya tetapi sekarang sudah ada sehingga mengurangi kerugian negaranya ;
9. Pemasangan paving blok di Blok A dalam gambar seluas 72,80 meter persegi kenyataan yang terpasang hanya 15, 44 meter persegi ;
10. Lantai kerja seharusnya 242,2 meter persegi tetapi terpasang hanya 261 meter persegi sehingga ada selisih 18,6 meter persegi ;
11. Pembersihan lahan dan Bowplang sudah tidak kelihatan lagi ;
12. Ketinggian tanah seharusnya lebih rendah 30 centi meter dari paving tetapi ini dikerjakan rata dengan paving, berarti ada kemudahan dalam pengerjaan ;
13. Pekerjaan tepi terbuka selisih ½ meter dari permukaan seharusnya tanahnya digali supaya lebih rendah kalau sesuai gambar sehingga biaya untuk penggalian tidak digunakan untuk menggali;
14. Menurut Ahli acian tetap harus ada sesuai dengan Adendum;
15. Ahli menghitung lantai kerja di Blok A Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo dengan mengukur satu-persatu ;
16. Pada waktu Ahli melakukan pemeriksaan sudah tidak ada bowplang lagi dan Ahli menghitung kerugian negaranya karena saya melihat dari berdirinya bangunan dan pembersihan lahannya ;
17. Ahli menghitung ketidak rataan suatu lahan sehingga memerlukan urugan lebih banyak untuk menyamakan rata tanahnya pada pembersihan lahan dihitung rata ;
18. Ahli menghitung kedalaman bangunan teorinya dengan menggunakan batas toleransi ;
Menimbang, bahwa pada tanggal 22 Januari 2015, telah dilakukan Pemeriksaan Setempat (PS) di Pasar Pripih, dengan pokok-pokok bahasan, sebagai berikut :
1. AHLI PRAMUDIYANTO, M,Eng ;
1. Atas pertanyaan Hakim Ketua Ahli PRAMUDIYANTO, M,Eng dari Universitas Negeri Yogyakarta menjawab pada Blok B ada pemasangan kekurangan pasangan batu bata yang seharusnya 160,7 meter persegi hanya dikerjakan seluas 52,18 meter persegi sehingga ada kekurangan kurang lebih 108,52 meter persegi setelah dihitung lagi ternyata hasilnya selisih kurang lebih 22 meter persegi (Selanjutnya Ahli juga mencabut keterangan dalam BAP) ;
2. Ada pasangan 3 gunung-gunung yang di gambar seharusnya tidak ada;
3. Ada plesteran dinding yang seharusnya 168,8 meter persegi tetapi hanya dikerjakan 67,30 meter persegi sehingga ada kekurangan sekitar 101,50 meter persegi ;
4. Terkait dengan pemasangan batu bata, Ahli PRAMUDIYANTO, M,Eng dari Universitas Negeri Yogyakarta menjawab bahwa catatan hasil pemeriksan sesuai yang dalam Laporan Audit terhadap Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut sudah saya ketemukan sehingga pasangan dinding ada 2 (dua), meja 1 (satu) dan lantai selasar kiri kanan, dan saya mengukur berdasarkan gambar sehingga keterangan bahwa ada pemasangan kekurangan pasangan batu bata yang seharusnya 160,7 meter persegi hanya dikerjakan seluas 52,18 meter persegi sehingga ada kekurangan kurang lebih 108,52 meter persegi setelah dihitung lagi ternyata hasilnya selisih kurang lebih 22 meter persegi dicabut dan kembali pada keterangan BAP ;
5. Pasangan keramik ukuran 30 X 30 cm selasar kiri kanan yang yang terpasang 19,15 meter persegi seharusnya 72,2 meter persegi, sehingga terdapat kekurangan sebesar kurang lebih 53 meter persegi;
6. Penasihat Hukum Terdakwa minta Pemeriksaan Setempat (PS) di skorsing akan diadakan perundingan dengan Pihak Terdakwa, karena keterangan Ahli tidak konsisten dan berubah-ubah pada Pemeriksaan Setempat terdahulu ;
7. Atas permintaan Penasihat Hukum Terdakwa Hakim Ketua Menyatakan bahwa Pemeriksaan Setempat di skorsing ;
8. Setelah Penasihat Hukum selesai perundingan Hakim Ketua mencabut skorsing dan melanjutkan persidangan ;
9. Selanjutnya Hakim Ketua menanyakan kepada Penasihat Hukum Terdakwa apa hasil perundingannya.
10. Atas pertanyaan Hakim Ketua Penasihat Hukum Terdakwa menjawab bahwa pemeriksaan yang dilakukan oleh Ahli PRAMUDIYANTO, M. Eng tersebut adalah :
Diragukan karena keterangannya berubah-ubah dan tidak konsisten;
Pemeriksaan setemmpat seharusnya komprehensip agar terungkap kebenaran materiil ;
Fakta yang terungkap di depan persidangan patut diduga dan disepakati, ada kesalahan dalam melakukan pemeriksaan terhadap Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012;
Perlu menguji secara lebih valid penghitungan yang dilakukan oleh Ahli itu apakah benar atau salah ;
Ahli sanggup melakukan pemeriksaan terhadap Kegiatan Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi/Pembangunan Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 tersebut sendiri saja, padahal di dalam persidangan mengatakan tidak cukup waktu untuk melakukan pemeriksaan, karena hanya 2 (dua) hari saja ;
Karena Pemeriksaan ini hanya diambil samplingnya saja, maka menurut Terdakwa sudah membuktikan, keterangan Ahli tidak benar dan tidak konsisten ;
Selanjutnya setelah Penasihat Hukum Terdakwa selesai mengutarakan hasil perundingannya kemudian Majelis Hakim menanyakan kepada Ahli PRAMUDIYANTO, M.Eng, apakah Ahli tetap pada Hasil Pemeriksaannya.-
Atas pertanyaan Majelis Hakim Ahli PRAMUDIYANTO, M.Eng, menyatakan, tetap pada keterangannya sesuai hasil pemeriksaannya ;
Menimbang, terhadap hal-hal yang memiliki relevansi sebagaimana termuat dan tercatat dalam Berita Acara Persidangan, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Putusan ini, diambil-alih dan dianggap telah termuat dalam Putusan ini ;
Menimbang, bahwa dalam hukum pidana terdapat asas “geen straft zonder schuld”, artinya tiada pidana tanpa kesalahan, sejalan dengan asas ini, dalam doktrin hukum pidana terdapat apa yang menjadi batasan seseorang bisa dijatuhi pidana, sehubungan dengan strafbaar feit (peristiwa pidana), batasan yang menjadi unsur strafbaar feit itu adalah :
a. Apakah terbukti, feit telah diwujudkan oleh Terdakwa;
b. Kalau demikian, strafbaar feit mana yang telah diwujudkannya ;
c. Jika a dan b tersebut telah terbukti, maka harus diteliti apakah Terdakwa dapat dipidana (straf baarheid van de dader);
Menimbangg, kalau a, b, dan c secara hukum terbukti, maka hakim akan mempertimbangkan jenis pidana yang hendak dijatuhkan sesuai ketentuan formalnya, namun, apabila ternyata sebaliknya secara hukum tidak terbukti, maka demi hukum Terdakwa harus dibebaskan ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim selanjutnya akan mempertimbangkan segala sesuatu yang terungkap di persidangan, berdasarkan alat pembuktian yang sah menurut undang-undang, setelah dihubungkan satu dengan yang lain, untuk menentukan fakta hukum yang terungkap di persidangan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 185 ayat 4 KUHAP, keterangan beberapa orang saksi baru dapat dinilai sebagai alat bukti serta mempunyai kekuatan pembuktian, apabila keterangan para saksi tersebut mempunyai hubungan serta saling mendukung tentang kebenaran suatu keadaan atau kejadian tertentu, keterangan beberapa orang saksi yang berdiri sendiri-sendiri antara keterangan Saksi yang satu dengan yang lain, tidak mempunyai nilai sebagai alat bukti, atau keterangan saksi-saksi tersebut akan dikategorikan sebagai saksi tunggal yang tidak memiliki nilai kekuatan pembuktian, karena keterangan Saksi tunggal harus dinyatakan tidak cukup memadai untuk pembuktian kesalahan Terdakwa;
Menimbang, bahwa untuk menilai keterangan beberapa orang saksi sebagai alat bukti yang sah, harus terdapat saling berhubungan antara keterangan tersebut, sehingga keterangan itu dapat membentuk keterangan yang membenarkan adanya suatu kejadian atau keadaan tertentu, dengan demikian, harus sungguh-sungguh diperhatikan persesuaian antara keterangan saksi dan persesuaian keterangan saksi dengan alat bukti lain;
Menimbang, bahwa setelah meneliti dengan seksama alat bukti yang ada di persidangan, berupa bukti surat, keterangan saksi, keterangan ahli dan keterangan Terdakwa, yang ternyata satu sama lain saling bersesuaian, maka Majelis Hakim menyimpulkan fakta hukum, sebagai berikut :
1. Bahwa Terdakwa sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), menduduki jabatan struktural sebagai Kepala Seksi Perencanaan dan Pengembangan Pasar pada Bidang Pengelolaan Pasar Daerah pada Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan ESDM Kabupaten Kulon Progo, NIP. 19691101.199703.1.006 (vide Barang Bukti No. 73);
2. Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan ESDM Kab. Kulon Progo No. 510/21/III/2012, tanggal 1 Maret 2012, sebagaimana dirubah dengan Keputusan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan ESDM Kabupaten Kulon Progo No. 510/164/X/2012, tanggal 1 Oktober 2012, Terdakwa ditunjuk sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pada Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan ESDM Kab. Kulon Progo (vide Barang Bukti No. 151 dan 154),;
3. Bahwa tugas pokok Terdakwa sebagai PPK dalam Pekerjaan Rehabilitasi dan Pembangunan Pasar Pripih, sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan ESDM Kabupaten Kulon Progo No. 510/21/III/2012 dan No. 510/164/X/2012, adalah:
a. Melaksanakan dan mengendalikan kegiatan;
b. Melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan kepada Pengguna Anggaran (PA) melalui Penanggung Jawab Kegiatan (PJK);
c. Menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan;
d. Menetapkan rencana pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang meliputi:
1. Spesifikasi teknis barang/jasa;
2. Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan;
3. Rancangan Kontrak.
e. Menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa;
f. Menandatangani kontrak;
g. Melaksanakan kontrak dengan penyedia barang/jasa;
h. Mengendalikan pelaksanaan kontrak;
i. Melaporkan pelaksanaan/penyelesaian pengadaan barang/jasa kepada Pengguna Anggaran;
j. Menyerahkan hasil pekerjaan pengadaan barang/jasa kepada Pengguna Anggaran;
k. Melaporkan kemajuan pekerjaan, termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan kepada Pengguna Anggaran pada setiap triwulan;
l. Menyiapkan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan pengadaan barang/jasa;
m. Menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan akhir tahun.
(vide Pasal 11 ayat (1) Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah).
4. Bahwa pada Tahun 2012 Dinas Perindustrian, Perdagangan dan ESDM Kab. Kulon Progo, dalam rangka pelaksanaan rehabilitasi dan pembangunan Pasar Pripih, berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran SKPD Tahun 2012, kode SKPD 2.06.1, tanggal 1 Mei 2012, mendapatkan dana sebesar Rp1.182.852.000,00 (satu milyar seratus delapan puluh dua juta delapan ratus lima puluh dua ribu rupiah), (vide Barang Bukti No. 67), yang terdiri dari:
1. Dana Alokasi Khusus (DAK), APBN Dep. Perdagangan RI, bidang Sarana Perdagangan sebesar Rp1.075.320,00 (satu milyar tujuh puluh lima ribu tiga ratus dua puluh rupiah), dan
2. Dana Alokasi Umum (DAU), APBD Kab. Kulon Progo, sebagai dana pendamping sebesar Rp107.532.000,00 (seratus tujuh juta lima ratus tiga puluh dua rupiah).
5. Bahwa dalam Perkerjaan Rehabilitasi dan Pembangunan Pasar Pripih, ditandatangani Surat Perintah Kerja (SPK) antara Terdakwa dengan Saksi IR. SAPARTO Direktur PT. Ace Manunggal No. 11/SPMK/Pernc/PPH/VI/2012, tanggal 7 Juni 2012, dimana PT. Ace Manunggal ditunjuk sebagai Konsultan Perencana Perkerjaan Rehabilitasi dan Pembangunan Pasar Pripih, dengan nilai kontrak sebesar Rp32.730.000,00 (tiga puluh dua juta tujuh ratus tiga puluh ribu rupiah), dengan mekanisme pengadaan langsung (vide Barang Bukti No. 151 dan 154);
6. Bahwa PT. Ace Manunggal sebagai Konsultan Perencana dipinjam oleh WIEK PRAWIGNYO (ALM), Saksi IR SAPARTO Direktur PT. Ace Manunggal sejak tanggal 7 Juni 2102, tidak melaksanakan pekerjaan perencanaan yang menjadi tugasnya, Saksi IR. SAPARTO hanya diberi imbalan sebesar 10% (sepuluh prosen), dari nilai kontrak, setelah dikurangi PPN dan PPh sebesar Rp3.570.545,00, yaitu Rp29.159.450,00 x 10% = Rp2.915.945,00 (dua juta sembilan ratus lima belas ribu sembilan ratus empat puluh lima rupiah), sedangkan sisanya sebesar Rp26.243.505,00 (dua puluh enam juta dua ratus empat puluh tiga ribu lima ratus lima rupiah) diserahkan kepada WIEK PRAWIGNYO (ALM) dan segala sesuatu terkait dengan pekerjaan perencanaan Rehabilitasi dan Pembangunan Pasar Pripih, dikerjakan oleh WIEK PRAWIGNYO (ALM), (vide keterangan Saksi IR. SAPARTO, tanggal 1 Desember 2014 dan Barang Bukti No. 21);
7. Bahwa dengan Berita Acara Penyerahan No.511/297.1, tanggal 28 Agustus 2012, yang ditandatangani Terdakwa selaku PPK dengan HENDRI USDIARKA, Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Kulon Progo, telah dilimpahkan Proses Pelelangan Pengadaan Paket Pekerjaan Rehabilitasi dan Pembangunan Pasar Pripih kepada ULP Kab. Kulon Progo, dilengkapi dengan dokumen pelelangan, selanjutnya Pokja Kontruksi 10 (2.10) yang dibentuk oleh Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kab. Kulon Progo, melakukan proses pelelangan (vide Barang Bukti No. 77, 78 dan 153);-
8. Bahwa dalam Perkerjaan Rehabilitasi dan Pembangunan Pasar Pripih, ditandatangani Surat Perintah Kerja (SPK) antara Terdakwa dengan Saksi BAGIO SUSANTO, ST Direktur Utama PT. Ajisaka Konsultan Tehnik No. 11/SPMK/PWS/PPH/VI/IX/2012, tanggal 20 September 2012, PT. Ajisaka Konsultan Tehnik ditunjuk sebagai Konsultan Pengawas Perkerjaan Rehabilitasi dan Pembangunan Pasar Pripih, dengan nilai kontrak sebesar Rp20.801.000,00 (dua puluh juta delapan ratus satu ribu rupiah) (vide Barang Bukti No. 69);
9. Bahwa PT. Ajisaka Konsultan Tehnik sebagai Konsultan Pengawas dipinjam oleh GUN INDARDI (ALM), Saksi BAGIO SUSANTO, ST Direktur PT. Ajisaka Konsultan Tehnik sejak tanggal 20 September 2012, tidak melaksanakan pekerjaan pengawasan, Saksi BAGIO SUSANTO, ST hanya diberi imbalan sebesar 10% (sepuluh prosen) dari nilai kontrak (Rp20.801.000,00), setelah dikurangi PPN dan PPh (Rp2.269.200,00), yaitu Rp18.531.800,00 (delapan belas juta lima ratus tiga puluh satu ribu delapan ratus rupiah), yang diterima Saksi BAGIO SUSANTO, ST, Rp18.531.800,00 x 10% = Rp1.853.180,00 (satu juta delapan ratus lima puluh tiga puluh satu ribu delapan ratus rupiah) sedangkan sisanya sebesar Rp16.678.620,00 (enam belas juta enam ratus tujuh puluh delapan ribu enam ratus dua puluh rupiah) diserahkan kepada GUN INDARTO (ALM) dan segala sesuatu terkait dengan pekerjaan perencanaan Rehabilitasi dan Pembangunan Pasar Pripih, dikerjakan oleh GUN INDARTO (ALM), (vide keterangan Saksi IR. BAGIO SUSANTO, tanggal 1 Desember 2014 dan Barang Bukti No. 21);
10. Bahwa Pokja Kontruksi 10 (2.10) yang dibentuk oleh ULP Kab. Kulon Progo, dengan suratnya No. 08/Pokja 10 (2.10)/ULP-KP/IX/2012 tanggal 27 September 2012, menetapkan, CV. Gajah Sakti sebagai pemenang lelang Pekerjaan Rehabilitasi dan Pembangunan Pasar Pripih, dengan nilai penawaran terkoreksi sebesar Rp958.553.000,00 (sembilan ratus lima puluh delapan juta lima ratus lima puluh tiga ribu rupiah) (vide Surat keterangan Saksi SETYONO WIRYAWAN tanggal 1 Desember 2014);
11. Bahwa Terdakwa menandatangani Kontrak Pekerjaan Rehabilitasi dan Pembangunan Pasar Pripih, sebagaimana tertuang dalam Perjanjian No. 03/KONT-PPH/X/2012 tanggal 8 Oktober 2012, dengan Saksi MUJITO WAHYU ADI PURNOMO, selaku Direktur Utama CV. Gajah Sakti, dengan nilai kontrak sebesar Rp958.553.000,00 (sembilan ratus lima puluh delapan juta lima ratus lima puluh tiga ribu rupiah), jenis/tipe kontrak adalah kontrak harga satuan/unit price, (vide Barang Bukti No. 68 tentang Perjanjian Rehabilitasi dan Pembangunan Pasar Pripih, Pasal 4 ayat 2);
12. Bahwa Terdakwa menerbitkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) No. 04/SPMK/PPH/X/2012, tanggal 8 Oktober 2012, yang ditujukan kepada Saksi MUJITO WAHYU ADI PURNOMO, selaku Direktur CV. Gajah Sakti, agar Rehabilitasi dan Pembangunan Pasar Pripih, untuk segera dilaksanajan;
13. Bahwa Terdakwa I MUJITO WAHYU ADI PURNOMO, Direktur CV. Gajah Sakti, pada Tahun 2013, tepatnya sudah tidak diingat, setelah ada penyidikan dari kejaksaan, diminta untuk menandatangani surat yang masa berlakunya diantidatir, seakan-akan dibuat tanggal 15 Oktober 2012, yaitu surat No. 3/S.Pemb/GS/X/2012, yang ditujukan kepada Saksi ALBERTUS NURJATI PURNOMO, S.PT.M.A.P selaku PPK, yang isinya memberitahukan dimulainya Pekerjaan Rehabilitasi dan Pembangunan Pasar Pripih dan menyampaikan personil inti yang ditugaskan, yang berbeda dengan Personil Inti pada saat pengajuan penawaran dalam proses pelelangan (vide Barang Bukti No. 148), adalah:---------------------
a. Site manager : IR. YUSUF BUDIANTO.
b. Koordinator pelaksana : IR. HARI WIBOWO.
c. Bagian Logistik : SUMIJO TRIYANTO.
d. Pelaksana/Mandor : SUKIRMAN.
14. Bahwa pekerjaan sebagai Konsultan Pengawas Perkerjaan Rehabilitasi dan Pembangunan Pasar Pripih, oleh GUN INDARDI (ALM) dan disetujui oleh Saksi YUSUF BUDIYANTO dan Terdakwa, pelaksanaanya diserahkan kepada Saksi IR. SUYADIYANTO, atas nama PT Ajisaka Konsultan Tehnik, penyerahan pekerjaan tidak didasarkan pada Perjanjian, Surat Kuasa atau Surat Tugas dari PT. Ajisaka Konsultan Tehnik, hanya dalam bentuk lisan, dalam pelaksanaannya berkoordinasi dengan GUN INDARDI (ALM);
15. Bahwa sejak tanggal 15 Oktober 2012, Pekerjaan Rehabilitasi dan Pembangunan Pasar Pripih, Saksi MUJITO WAHYU ADI PURNOMO, Direktur CV. Gajah Sakti, tidak pernah melaksanakan pekerjaan yang menjadi kewajibannya, karena CV. Gajah Sakti hanya dipinjam namanya oleh Saksi YUSUF BUDIYANTO, sebagai pelaksana, pengelola dan pengendali Rehabilitasi dan Pembangunan Pasar Pripih yang sebenarnya adalah Saksi YUSUF BUDIYANTO dan dibantu Saksi SUMIJO TRIYANTO;
16. Bahwa ada sebagian dari Pekerjaan Rehabilitasi dan Pembangunan Pasar Pripih, pada tanggal 12 Oktober 2012, dikerjakan oleh Saksi R. LEGO SUITO ALS KAJAT, staff Terdakwa, yaitu untuk beberapa pekerjaan, yang terdiri dari:
a. Pekerjaan Bangunan Unit C, dengan dana Rp32.193.574,00.
b. Pekerjaan bangunan Unit K, dengan dana Rp13.642.659,00.
c. Pekerjaan CCO, dengan dana Rp12.000.000,00.
d. Pekerjaan Bangunan Rehabilitasi Unit G, dengan dana Rp10.000.000,00.
Total dana Rp67.836.233,48 (enam puluh tujuh juta delapan ratus tiga puluh enam ribu dua ratus tiga puluh tiga rupiah).
Ditambah dengan PPN 10% dan PPh 2% Rp8.140.348,00.
Ditambah dengan Jasa 10% Rp6.783.623,00.
Grand Total Rp82.760.204,00 (delapan puluh dua juta tujuh ratus enam puluh ribu dua ratus empat rupiah).
17. Bahwa Saksi R. LEGO SUITO ALS KAJAT dalam rangka pelaksanaan pekerjaan di unit C, K dan G rehabilitasi, yang disubkontrakan oleh Saksi YUSUF BUDIYANTO kepada Saksi LEGO SUITO ALS KAJAT, tanpa disertai dengan Perjanjian Sub kontrak, telah menerima pembayaran dari Saksi YUSUF BUDIYANTO, sebesar Rp79.575.000,00 (tujuh puluh sembilan juta lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), dengan perincian:
a. 1 (satu) lembar kuitansi asli tanggal 12 November 2012 senilai Rp5.000.000 (lima juta rupiah);
b. 1 (satu) lembar kuitansi asli tanggal 23 November 2012 senilai Rp1.500.000 (satu juta lima ratus rupiah);
c. 1 (satu) lembar kuitansi asli tanggal 6 Desember 2012 senilai Rp20.000.000 (dua puluh juta rupiah);
d. 1 (satu) lembar kuitansi asli tanggal 9 Desember 2012 senilai Rp2.200.000 (dua juta dua ratus rupiah);
e. 1 (satu) lembar kuitansi asli tanggal 27 Desember 2012 senilai Rp875.000,00 (delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
f. 1 (satu) lembar kuitansi asli tanggal 27 Desember 2012 senilai Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
18. Bahwa pembayaran kepada Saksi LEGO SUITO ALS KAJAT tanggal 27 Desember 2012 senilai Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), sebagai titipan dari Saksi YUSUF BUDIYANTO, untuk diserahkan kepada Saksi BAYU DWI ATMOJO, karena yang bersangkutan telah mengerjakan unit G rehabilitasi;
19. Bahwa Terdakwa telah menandatangani berkas permintaan uang muka (30%) dari Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp261.423.545,00 (dua ratus enam puluh satu juta empat ratus dua puluh tiga ribu lima ratus empat puluh lima rupiah) berdasarkan SP2D No. 02312/SP2D/2/2.06.01.01/2012, tanggal 1 November 2012 dan Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp26.142.355,00 (dua puluh enam juta seratus empat puluh dua ribu tiga ratus lima puluh lima rupiah) berdasarkan SP2D No. 02313/SP2D/2/2.06.01.01/2012, tanggal 1 November 2012, total Rp287.565.900,00 (dua ratus delapan puluh tujuh juta lima ratus enam puluh lima ribu sembilan ratus rupiah), dipotong PPN dan PPh sebesar Rp26.142.355,00 (dua puluh enam juta seratus empat puluh dua ribu tiga ratus lima puluh lima rupiah), tanggal 1 November 2012, telah ditransfer lewat rek No. 005.111.00476, dibayarkan kepada Saksi MUJITO WAHYU ADI PURNOMO, sebesar Rp261.423.545,00 (dua ratus enam puluh satu juta empat ratus dua puluh tiga ribu lima ratus empat puluh lima rupiah);
20. Bahwa dari uang muka yang diterima Saksi MUJITO WAHYU ADI PURNOMO, tanggal 1 November 2012, sebesar Rp261.423.545,00 (dua ratus enam puluh satu juta empat ratus dua puluh tiga ribu lima ratus empat puluh lima rupiah), yang diterima Saksi MUJITO WAHYU ADI PURNOMO, sebesar 10% (sepuluh prosen), yaitu sebesar Rp26.142.354,00 (dua puluh enam juta seratus empat puluh dua ribu tiga ratus lima puluh empat rupiah), sedangkan sisanya sebesar Rp235.281.191,00 (dua ratus tiga puluh lima juta dua ratus delapan puluh satu ribu seratus Sembilan puluh satu rupiah), diserahkan kepada Saksi IR YUSUF BUDIANTO;
21. Bahwa ada sebagian Pekerjaan Rehabilitasi dan Pembangunan Pasar Pripih, sebagian dikerjakan oleh Saksi ARMIN SUNARYO, dengan Surat Perjanjian Pemberian Pekerjaan (sub kontraktor) No. 001/SPP-PRYK/X/2012, tanggal 1 November 2012, (vide Barang Bukti No. 17), yaitu untuk pekerjaan:
a. Pekerjaan Bangunan unit D, Rp42.216.345,00;
b. Pekerjaan Bangunan Unit D dan E rehabilitasi, Rp12.585.474,00;
c. Pekerjaan Bangunan Unit G, Rp30.163.487,00;
d. Pekerjaan Bangunan Unit J selatan (sebagian), Rp32.806.857,00;
Total dana Rp136.277.303,00 (seratus tiga puluh enam juta dua ratus tujuh puluh tujuh ribu tiga ratus tiga rupiah).
Ditambah dengan PPN 10% Rp13.627.730,00;
Ditambah PPh 2% Rp2.725.546,00.
Ditambah dengan Jasa 10% Rp13.627.730,00.
22. Bahwa Surat Perjanjian Pemberian Pekerjaan (sub kontraktor) No. 001/SPP-PRYK/X/2012, tanggal 1 November 2012, untuk Pekerjaan Bangunan Unit G, sebesar Rp30.163.487,00 (tiga puluh juta seratus enam puluh tiga ribu empat ratus delapan puluh tujuh rupiah), diminta kembali oleh Saksi YUSUF BUDIYANTO, kemudian diserahkan kepada Saksi BAYU DWI ATMOKO, untuk dikerjakan (vide keterangan Saksi Armin Sunaryo tanggal 6 November 2014 dan Saksi Bayu Dwi Atmoko, tanggal 14 November 2014); --------
23. Bahwa Terdakwa telah menyetujui Rekapitulasi Pekerjaan Tambah Kurang (CCO), tanggal 28 November 2012, yang ditandatangani Tim Pengawas Lapangan, Konsultan Pengawas, Kontraktor Pelaksana dan berdasarkan rekapitulasi tersebut, maka Terdakwa selaku PPK menyetujui dan menandatangani Perubahan Surat Perjanjian Pemberian Pekerjaan (Addendum Kontrak) No. ADD.03/KONT-PPH/XI/2012, tanggal 29 November 2012, dengan nilai kontrak dari semula Rp958.553.000,00 (sembilan ratus lima puluh delapan juta lima ratus lima puluh tiga ribu rupiah), menjadi sebesar Rp938.171.000,00 (sembilan ratus tiga puluh delapan juta seratus tujuh puluh satu ribu rupiah), jenis/tipe kontrak tetap, kontrak harga satuan/unit price (vide Barang Bukti No. 149, Pasal 4 ayat 2 addendum kontrak);
24. Bahwa Terdakwa telah menandatangani berkas pembayaran Termin I (50%) dari Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp304.994.136,00 (tiga ratus empat juta sembilan ratus sembilan puluh empat ribu seratus tiga puluh enam rupiah) berdasarkan SP2D No. 02797/SP2D/2/2.06.01.01.01/
2012, tanggal 30 November 2012 dan dari Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp30.499.414,00 (tiga puluh juta empat ratus sembilan puluh sembilan ribu empat ratus empat belas rupiah) dan berdasarkan SP2D No. 02313/SP2D/2/2.06.01.01/2012, tanggal 30 November 2012, total Rp335.493.550,00 (tiga ratus tiga puluh lima juta empat ratus Sembilan puluh tiga ribu lima ratus lima puluh rupiah), dipotong PPN dan PPh sebesar Rp30.499.414,00 (tiga puluh juta empat ratus sembilan puluh sembilan ribu empat ratus empat belas rupiah), tanggal 1 November 2012, telah ditransfer lewat rek No. 005.111.00476, dibayarkan kepada Saksi MUJITO WAHYU ADI PURNOMO, sebesar Rp304.994.136,00 (tiga ratus empat juta Sembilan ratus Sembilan puluh empat ribu seratus tiga puluh enam rupiah);
25. Bahwa dari uang termin I yang diterima Saksi MUJITO WAHYU ADI PURNOMO, sebesar Rp304.994.136,00 (tiga ratus empat juta Sembilan ratus Sembilan puluh empat ribu seratus tiga puluh enam rupiah); yang diterima Saksi MUJITO WAHYU ADI PURNOMO, sebesar 10% (sepuluh prosen), yaitu sebesar Rp30.499.413,00 (tiga puluh juta Sembilan ratus Sembilan puluh empat ribu seratus tiga puluh enam rupiah), sedangkan sisanya sebesar Rp274.494.723,00 (dua ratus tujuh puluh empat juta empat ratus sembilan puluh empat ribu tujuh ratus dua puluh tiga rupiah), diserahkan kepada Saksi IR YUSUF BUDIANTO;
26. Bahwa dalam rangka pembuatan Laporan Mingguan Kemajuan Pekerjaan, minggu ke X tanggal 10 sd 14 Desember 2012, yang ditandatangani Saksi R. LEGO SUITO ALS KAJAT Ketua Tim Pengawas Lapangan, bersama-sama dengan Konsultan Pengawas Saksi SUYADIYANTO, Kontraktor CV. Gajah Sakti Saksi MUJITO WAHYU ADI PURNOMO dan termasuk Terdakwa selaku PPK, sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan No. 06/BAPP-PPH/XII/2012, tanggal 14 Desember 2012, progress fisik dinyatakan 100% (seratus persen), Terdakwa menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan tersebut, sebagai bentuk persetujuan dari Terdakwa;
27. Bahwa sebelum dibuatnya Laporan Mingguan Kemajuan Pekerjaan (minggu ke X tanggal 10 Desember 2012 sd 14 Desember 2012) yang dituangkan dalam BA Pemeriksaan Pekerjaan No. 06/BAPP-PPH/XII/2012, tanggal 14 Desember 2012, dinyatakan pekerjaan pisik telah 100% (seratus prosen), tidak dilakukan pengukuran bersama antara Tim Pengawas Lapangan Saksi R. LEGO SUITO ALS KAJAT, Konsultan Pengawas Saksi SUYADIYANTO, Pelaksana Proyek Saksi MUJITO WAHYU ADI PURNOMO dan Terdakwa selaku PPK;
28. Bahwa walaupun pekerjaan phisik sudah dinyatakan selesai 100% dan dana telah dicairkan 100%, tanggal 14 Desember 21012, masih terdapat kerusakan, sehingga Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan ESDM Kab. Kulon Progo dalam suratnya No. 511/110, tanggal 20 Pebruari 2013, minta beberapa kerusakan diperbaiki, yaitu:
a. Rabbat beton,
b. Paving blok (jalan dan tempat parker),
c. Pengecetan kurang sempurna,
d. Keramik pecah,
e. Genteng/bubungan pecah,
f. Drainase rusak, dan
g. Tanaman penghijauan masih kurang;
29. Bahwa atas dasar BA Pemeriksaan Pekerjaan No. 06/BAPP-PPH/XII/2012, tanggal 14 Desember 2012, yang ditandatangani semua Tim Pengawas Lapnagan, Konsultan Pengawas dan Direktur CV Gajah Sakti, Terdakwa selaku PPK menandatangani BA tersebut, sebagai bentuk persetujuan, pekerjaan telah mencapai prosentase pisik 100% dari keseluruhan pekerjaan;
30. Bahwa telah dibuat Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (PHO) Hasil Pekerjaan Konstruksi No. 07/PHO-PPH/XII/2012, tanggal 14 Desember 2012, Terdakwa sebagai Pihak Pertama dan selaku PPK telah menerima pekerjaan yang telah diselesaikan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan dalam Kontrak dengan kemajuan pekerjaan telah mencapai 100% (seratus persen);
31. Bahwa dalam penyusunan Berita Acara Negosiasi Pekerjaan Tambah/kurang (CCO) No. 036/BA.NTK-PPH/XI/2012, tanggal 28 November 2012, sebelumnya tidak ada rapat pembahasan tentang CCO dan tidak ada rapat negosiasi, antara Ketua Tim Pengawasan Lapangan Saksi R. LEGO SUITO ALS KAJAT, Konsultan Pengawas Saksi SUYADYANTO, Pelaksana Proyek Saksi YUSUF BUDIYANTO dan Terdakwa selaku PPK;
32. Bahwa Terdakwa telah menandatangani berkas pembayaran Termin II (100%) dari Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp286.465.045,00 (dua ratus delapan puluh enam juta empat ratus enam puluh lima ribu empat puluh lima rupiah) berdasarkan SP2D No. 03441/SP2D/ 2/2.06.01.01.01/2012, tanggal 18 Desember 2012 dan dari Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp28.646.505,00 (dua puluh delapan juta enam ratus empat puluh enam ribu lima ratus lima rupiah) dan berdasarkan SP2D No. 03442/SP2D/2/2.06.01.01/2012, tanggal 18 Desember 2012, total Rp315.111.550,00 (tiga ratus lima belas juta seratus sebelas ribu lima ratus lima puluh rupiah), dikurangi dengan PPN 10% sebesar Rp28.646.505,00 (dua puluh delapan juta enam ratus empat puluh enam ribu lima ratus lima rupiah), tinggal sebesar Rp Rp286.465.045,00 (dua ratus delapan puluh enam juta empat ratus enam puluh lima ribu empat puluh lima rupiah), tanggal 18 Desember 2012, telah dibayarkan lewat Rek No. 005.111.000476 BPD DIY Cabang Sleman, atas nama Saksi MUJITO WAHYU ADI PURNOMO (vide Barang Bukti No. 62);
33. Bahwa dari uang termin II yang diterima Saksi MUJITO WAHYU ADI PURNOMO, tanggal 18 Desember 2012, sebesar Rp286.465.045,00 (dua ratus delapan puluh enam juta empat ratus enam puluh lima ribu empat puluh lima rupiah), yang diterima Saksi MUJITO WAHYU ADI PURNOMO, sebesar 10% (sepuluh prosen), yaitu sebesar Rp28.646.504,00 (dua puluh delapan juta enam ratus empat puluh enam ribu lima ratus empat rupiah), sedangkan sisanya sebesar Rp257.818.541,00 (dua ratus lima puluh tujuh juta delapan ratus delapan belas ribu lima ratus empat rupiah), diserahkan kepada Saksi IR YUSUF BUDIANTO (vide keterangan Saksi MUJITO WAHYU ADI PURNOMO, tanggal 18 Desember 2014;
34. Bahwa Saksi ARMIN SUNARYO sebagai pelaksana pekerjaan sub kontrak untuk unit D, dan E rehabilitasi, tidak meneruskan pekerjaan pemasangan baut gording, untuk unit D dan E rehabilitasi, karena sisa pembayaran, sampai dengan tanggal 28 Desember 2012, sekitar Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah), tidak diberikan oleh Saksi YUSUF BUDIYANTO (vide keterangan Saksi ARMIN SUSANTO, tanggal 6 November 2014);
35. Bahwa berdasarkan Surat Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan ESDM Kab. Kulon Progo No. 511/110, tanggal 20 Pebruari 2013, yang ditujukan kepada Saksi MUJITO WAHYU ADI PURNOMO, Direktur Utama CV Gajah Sakti, agar dilakukan perbaikan, karena masih terdapat kerusakan, antara lain rabat beton, paving blok (jalan dan tempat parker), pengecetan kurang sempurna, keramik pecah, sebagian genteng dan bubungan pecah, drainase rusak, tanaman penghijauan masih kurang dal lainnya (vide Barang Bukti No. 150);
36. Bahwa CV Gajah Sakti, dhi. Saksi MUJITO WAHYU ADI PURNOMO, sampai berakhirnya masa pemeliharaan, tanggal 15 Juni 2013, belum melakukan penyerahan Tahap Kedua;
37. Bahwa berdasarkan audit volume pekerjaan yang dilakukan oleh Tenaga Ahli dari Universitas Negeri Yogyakarta sesuai Surat Dekan Fakultas Teknik Universitas Negeri Yogyakarta No. 2452a/UN34.15/TU/2013, tanggal 16 Desember 2013 dan berdasarkan Laporan Hasil Audit Investigatif yang dilakukan oleh BPKP Perwakilan D.I Yogyakarta No. LAINV-37/PW12/5/2014, tanggal 6 Pebruari 2014, ditemukan selisih antara realisasi volume pekerjaan pisik dibanding dengan volume dalam Adenddum Perjanjian Pekerjaan Rehabilitasi dan Pembangunan Pasar Pripih No. ADD-03/KONT-PPH/XI/2012, tanggal 29 November 2012, sebesar Rp100.617.334,00 (seratus juta enam ratus tujuh belas ribu tiga ratus tiga puluh empat rupiah), terindikasi sebagai Kerugian Negara;
38. Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Setempat (PS) di Pasar Pripih, tanggal 15 Januari 2015 diperoleh perubahan perhitungan, yang dibuat oleh Ahli PRAMUDIYANTO, M. Eng, khususnya terkait dengan perhitungan ulang volume bagian-bagian tertentu di Pasar Pripih, diperoleh perhitungan ulang, yang berdampak pada pengurangan Kerugian Negara, khusus Unit A, sebagai berikut:
a. ASG (asbes) Besar Tebal 6 mm, unit A, terjadi pengurangan, semula kekurangan 115 (seratus lima belas) lembar, kekurangan hanya sebesar 21 (dua puluh satu) lembar;
b. Plesteran Beton 1:3, unit A, terjadi pengurangan, semula keurangan 42,30 m2 (empat puluh dua koma tiga puluh meter persegi), kekurangan hanya 21 m2 (dua puluh satu meter persegi);
c. Lantai Kerja 3 cm, unit A, terjadi pengurangan, semula kekurangan 18,68 m2 (delapan belas koma enam puluh delapan meter persegi), kekurangan hanya 8,50 m2 (delapan koma lima puluh meter persegi);
d. Pasangan Batu Bata 1:6, unit A, terjadi pengurangan, semula kekurangan 108,52 m2 (seratus delapan, lima puluh dua) m2, kekurangan hanya 22.00 m2 (dua puluh dua) m2;
39. Bahwa Pemeriksaan Setempat (PS) di Pasar Pripih, tanggal 22 Januari 2015, tidak dilanjutkan Pemeriksaan Setempat (PS) di Unit B dan seterusnya, karena Para Penasehat Hukum beranggapan, Hasil Pemeriksaan Setempat di Unit A Pasar Pripih, sudah cukup dijadikan sampel dan Para Penasehat Hukum memutuskan dan meminta, tidak melanjutkan Pemeriksaan Setempat (PS) di unit selebihnya;
40. Bahwa dari hasil Pemeriksaan Setempat (PS) tanggal 15 Januari 2015, oleh Auditor BPKP Perwakilan DI Yogyakarta, tidak dilakukan pengurangan atas Kerugian Negara dan dalam Surat Tuntutan Penuntut Umum Reg. Perkara No. PDS-03/0.4.12/Ft.1/06/2014, tanggal 26 Januari 2015, sebelum Pemeriksaan Setempat (PS), Kerugian Negara dihitung sebesar Rp100.617.334,00 (seratus juta enam ratus tujuh belas ribu tiga ratus tiga puluh empat rupiah).
Menimbang, selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan aspek yuridis, apakah Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan oleh Penuntut Umum kepadanya, pertimbangan ini akan dilakukan secara obyektif dengan menghubungkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan dengan unsur-unsur dari pasal-pasal yang didakwakan kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa sebelum meneruskan pembahasan secara yuridis, terkait dengan unsur-unsur yang didakwakan oleh Penuntut Umum, Majelis Hakim akan mempertimbangkan terlebih dahulu hal-hal penting, sifatnya umum/normatif, sebagai dasar dalam pembahasan aspek yuridis, diantaranya, sebagai berikut :
1. Hasil Audit Investigasi BPKP;
Penasehat Hukum Terdakwa dalam Nota Pembelaan/Pledoi, tanggal 4 Pebruari 2015, menyatakan, yang berwenang menghitung Kerugian Negara adalah BPK, untuk itu, Majelis Hakim berpendapat, BPKP Perwakilan DI Yogyakarta, sebagai institusi audit Keuangan Negara, memilki kewenangan melakukan Audit Investigasi terkait dengan Perhitungan Kerugian Negara, dengan pertimbangan :
a. Menurut Ahmad Fikri Hadin, SH, LLM, dalam bukunya, “Eksistensi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan di Era Otonomi Daerah”, Penerbit Genta, halaman 112, menyebutkan, BPKP masih memiliki kewenangan melakukan audit berdasarkan permintaan (by order);
b. Berdasarkan Pasal 54 Keputusan Presiden No. 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tatakerja Lembaga Pemerintan Non Departemen, kegiatan yang dapat dilakukan oleh BPKP, audit dana off Balance Sheet BUMN, Audit Khusus (investigative) untuk mengungkapkan adanya indikasi praktek tipikor dan penyimpangan lain sepanjang membutuhkan keahlian di bidangnya (vide Ahmad Fikri Hadin, SH, LLM, ibid, halaman 13);
c. Berdasarkan Keputusan Presiden No. 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen, sebagaimana telah beberapa kali dirubah dan terakhir dengan Peraturan Presiden No. 64 Tahun 2005, disebutkan, BPKP memiliki kewenangan untuk memeriksa pengelolaan keuangan Negara;
d. Terkait dengan kewenangan audit BPKP, pada tanggal 2 Maret 2012, seorang pemohon uji materiil Ir. Eddie Widiono Suwondho, M.Sc, telah mengajukan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi, yang mempermasalahkan Pasal 6 a dan penjelasannya Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pasal 6 a, disebutkan, KPK mempunyai tugas koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi, dan penjelasan Pasal 6, diseutkan, yang dimaksud instansi yang berwenang, termasuk BPK, BPKP, KPKPN, inspektorat pada Departemen atau Lembaga Pemerintah Non Departemen;
e. Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 31/PUU-X/2012, tanggal 8 Oktober 2012, atas permohonan tersebut, halaman 53, disebutkan, oleh sebab itu, menurut Mahkamah, KPK bukan hanya dapat berkoordinasi dengan BPKP dan BPK dalam rangka pembuktian suatu tindak pidana korupsi, melainkan dapat juga berkoordinasi dengan instansi lain, bahkan bisa membuktikan sendiri di luar temuan BPKP dan BPK, misalnya dengan mengundang ahli atau dengan meminta bahan dari inspektorat jenderal atau badan yang mempunyai fungsi yang sama degan itu dari masing-masing instansi pemerintah, bahkan dari pihak-pihak lain, termasuk dari perusahaan, yang dapat menunjukan kebenaran materiil dalam penghitungan kerugian keuangan Negara dan atau dapat membuktikan perkara yang sedang ditangani;
f. Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 31/PUU-X/2012, tanggal 8 Oktober 2012, halaman 54, disebutkan :
a. Walaupun KPK memiliki kewenangan deskresioner untuk mengunakan informasi tentang kerugian negara dalam bentuk LPHKKN dari BPK atau BPKP digunakan atau tidaknya informasi tersebut merupakan kemerdekaan dari hakim yang mengadili;
b. Pemohon yang menginginkan KPK tidak lagi diperbolehkan untuk berkoordinasi dengan BPKP tidak tepat dan bertentangan dengan tujuan pembentukan KPK;
c. Logika hukum mengatakan, kalau KPK dapat melakukan koordinasi dengan BPKP, dan diperkuat Mahkamah konstitusi dalam putusan No. 31/PUU-X/2012, tanggal 8 Oktober 2012, tentunya sangat logis, karena sesama penyidik tindak pidana korupsi, Kejaksaan Negeri Wates dapat juga melakukan koordinasi dengan BPKP, termasuk permintaan audit investigatif.
d. Hasil Rapat Kerja Nasional MA RI dengan jajaran Pengadilan Tingkat Banding dari 4 lingkungan peradilan seluruh Indonesia Tahun 2009, pada angka Romawi II Pidana Khusus, ditegaskan, BPK adalah auditor Negara, penghitungan Kerugian Negara dapat dilakukan oleh BPK atau BPKP atau Jaksa Selaku Penyidik, jika penghitungan Kerugian Negara dilakukan oleh Jaksa/Penuntut Umum yang didukung oleh alat bukti yang kuat serta hakim memperoleh keyakinan, maka hakim dapat menetapkan besaran Kerugian Negara tersebut, walaupun bukan hasil dari pemeriksaan BPK atau BPKP selaku auditor.
b. Pidana Pokok Denda.
1. Penuntut Umum dalam Surat Tuntutan Reg. Perkara No. PDS-02/0.4.12/Ft.1/8/2014, tanggal 26 Januari 2015, mengenakan denda kepada Terdakwa Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
1. Dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 12 huruf I Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Perubahannya, disebutkan, dipidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah);
2. Dalam Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Perubahannya, disebutkan, dipidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah);
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dalam Surat Dakwaan Reg. Perkara No. PDS-02/0.4.12//Ft.1/08/2014 tanggal 22 Agustus 2014 yang dibacakan tanggal 15 September 2014, dengan bentuk Dakwaan Subsidaritas, sebagai berikut :
Primair :
Melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Subsidair :
Melanggar Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Menimbang, bahwa oleh karena susunan dakwaan berbentuk Dakwaan Subsidaritas, maka terlebih dahulu Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan primair dan apabila dakwaan primair telah terbukti, maka dakwaan subsidair tidak perlu dipertimbangkan, sebaliknya apabila dakwaan primair tidak terbukti, maka Majelis Hakim melanjutkan dan mempertimbangkan dakwaan subsidair;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim mempertimbangkan Dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Setiap orang;
Secara melawan hukum;
Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi;
Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Ad. 1. Unsur “Setiap Orang”.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah orang perorangan dan/atau termasuk korporasi, pengertian “setiap orang” menunjuk pada orang perorangan dan/atau termasuk korporasi;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Dakwaan Penuntut Umum Reg. Perkara Reg. Perkara No. PDS-02/0.4.12/Ft.1/08/2014 tanggal 15 September 2014, sebagai dasar untuk menghadapkan Terdakwa ke persidangan, yang menjadi subyek hukum dalam perkara ini adalah orang perseorangan yaitu seseorang yang bernama ALBERTUS NURJATI PURNOMO, S.Pt, MAP dengan identitas, sebagaimana tertuang dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menghadapkan di persidangan seseorang yang bernama ALBERTUS NURJATI PURNOMO, S.Pt, MAP yang telah melalui pemeriksaan di tingkat penyidikan dan pra-penuntutan, selanjutnya dihadapkan di persidangan sebagai Terdakwa, yang berdasarkan keterangan saksi-saksi serta keterangan Terdakwa sendiri, orang yang dihadapkan di persidangan tersebut adalah benar Terdakwa, orang yang dimaksud oleh Penuntut Umum dengan identitas sesuai dengan identitas Terdakwa, sebagaimana tersebut dalam Surat Dakwaan, agar tidak terjadi kekeliruan mengenai diri Terdakwa, dalam kapasitasnya sebagai orang perseorangan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam Surat Tuntutan Reg. Perkara No. PDS-02/0.4.12/Ft.1/08/2014 tanggal 26 Januari 2015, terkait dengan unsur ”setiap orang”, yaitu, berdasarkan data-data di persidangan, jelas Terdakwa ALBERTUS NURJATI PURNOMO, S.PT.MA.P selaku PPK/pemimpin Kegiatan/PPTK dalam proyek Rehabilitasi dan Pembangunan Pasar Pripih adalah subyek hukum yang dapat dipertanggung-jawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa menurut Penasehat Hukum Terdakwa dalam Nota Pembelaan/Pledoi, tanggal 4 Pebruari 2015, menyatakan unsur “setiap orang”, unsur setiap orang telah terbantahkan, dengan pertimbangan :
a. Setiap orang merupakan suatu element yang tidak dapat berdiri sendiri, tidak dapat ditempatkan sebagai unsur pertama atas perbuatan sebagaimana dimaksudkan oleh Jaksa Penuntut Umum,
b. Berdasarkan Putusan MA No.951K/Pid/1982, tanggal 10 Agustusb1983, unsur setiap orang hanya merupakan kata ganti orang, baru mempunyai makna jika diakaitkan dengan unsur pidana lainnya, oleh karenanya harus dibuktikan unsure dari dakwaan primair yang merupakan delik inti ;
c. Jika unsur-unsur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Perubahannya yang merupakan delik inti dari tindak pidana yang didakwakan tidak terbukti, maka unsur setiap orang yang ditujukan Terdakwa sebagai subyek hukum tidak dapat dimintai pertanggung-jawaban;
d. Dengan belum dapat dibuktikan, dalam membahas pengertian setiap orang dari Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Perubahannya, maka unsur setiap orang tidak dapat dinyatakan terbukti.
Menimbang, bahwa sepanjang tidak dibuktikan sebaliknya, dari jawaban-jawaban Terdakwa atas pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kepadanya, maka Majelis Hakim berkesimpulan, tidak sependapat dengan Penasehat Hukum Terdakwa, setiap orang pada dasarnya siapa saja, termasuk Terdakwa ALBERTUS NURJATI PURNOMO, S.Pt., MAP, selama di persidangan, adalah orang yang memiliki kemampuan untuk berinteraksi, penalaran dan pertanggung-jawaban secara hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal sebagaimana diuraikan diatas, maka Majelis Hakim berpendapat unsur “setiap orang”telah terpenuhi pada diri Terdakwa.
Ad. 2. Unsur “Secara Melawan Hukum”.
Menimbang, bahwa menurut penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang dimaksud secara melawan hukum adalah mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun arti materiil, meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela, karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana;
Menimbang, bahwa dalam penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sepanjang mengenai perluasan pengertian perbuatan melawan hukum dalam arti materiil tersebut, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 003/PUU-IV/2006 tanggal 25 Juli 2006, telah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, karena bertentangan dengan asas legalitas, oleh karena itu, digunakan tolok ukur pengertian perbuatan melawan hukum dalam arti formil, berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
Menimbang, bahwa penjelasan resmi Undang-Undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pengertian secara melawan hukum yang diatur dalam ketentuan Pasal 2 ayat (1) tersebut, adalah perbuatan melawan hukum yang bersifat umum, artinya meliputi semua perbuatan yang bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku, sebagai hukum positif;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam Surat Tuntutan No. Reg. Perkara PDS-02/0.4.12/Ft.1/08/2014, tanggal 26 Januari 2015, berkaitan dengan Unsur Melawan Hukum, Penuntut Umum berpendapat, perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur melawan hukum, dengan pertimbangan pokok, diantaranya, sebagai berikut :
a. CV Gajah Sakti tidak memberitahukan secara tertulis kepada Terdakwa, selaku PPK dengan melampirkan riwayat hidup/pengalaman kerja personil inti yang diusulkan beserta alasan penggantian, Terdakwa selaku PPK tidak mengecek kebenaran siapa saja personil inti yang ditugaskan di Pasar Pripih, Terdakwa tidak meneliti dengan baik dan benar, sehingga Terdakwa tidak melakukan apa yang seharusnya dilakukan selaku PPK/Pemimpin Kegiatan, terkait dengan perubahan personil inti sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak BAB IX butir 56 tentang Personil Inti dan/atau Peralatan;
2. Terdakwa selaku PPK/Pemimpin Kegiatan, tidak pernah melakukan pengecekan terkait dengan Pelaksanaan Rehabilitasi dan Pembangunan Pasar Pripih, apakah proyek tersebut dilaksanakan sendiri oleh CV Gajah Sakti selaku pemenang lelang ataukah ada subkontrak, padahal Terdakwa mengetahui dalam proyek tersebut, tidak diperbolehkan adanya subkontrak, namun Terdakwa tidak pernah melakukan pengecekan, pengawasan dan pengamatan di lapangan, ternyata Saksi YUSUF BUDIYANTO, mensubkontrakan kepada Saksi ARMIN SUNARYO, dengan perjanjian Subkontrak No. 001/SPP-PRYK/X/2012, tanggal 1 November 2012, hal ini bertentangan dengan Pasal 87 ayat (3) Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Perubahannya dan BAB X Syarat-Syarat Umum Kontrak butir 10;,
3. Dokumen yang dilampirkan dalam pencairan dana Uang Muka, Termin I dan Termin II, dibuat secara formalitas, karena pembuatan Berita Acara Pemeriksaan Pisik tidak dibuat berdasarkan hasil pemeriksaan bersama, hal tersebut, bertentangan dengan Pasal 51 Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Perubahannya;
4. Tim Pengawas Teknis dan Konsultan Pengawas, melakukan evaluasi pekerjaan melihat pekerjaan yang terpasang sesuai gambar, tidak melakukan pengukuran secara detail atas volume pekerjaan yang terpasang, Tim Pengawas tidak pernah menandatangani dokumen Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan No. 06/BAPP-PPH/XII/2012, tanggal 14 Desember 2012, Terdakwa pada saat berakhirnya kontrak tanggal 14 Desember 2012, tidak melakukan perhitungan volume pisik bersama, Terdakwa mengetahui jenis kontrak adalah harga satuan/unit price, Terdakwa tidak melakukan pembayaran berdasarkan hasil pengukuran bersama, semuanya bertentangan dengan ketentuan yang berlaku di bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
Menimbang, bahwa Penasehat Hukum Terdakwa dalam Nota Pembelaan/Pledoi, tanggal 4 Pebruari 2015, berkaitan dengan Unsur Melawan Hukum, Penasehat Hukum berpendapat, Terdakwa tidak pernah melakukan perbuatan yang memenuhi unsur secara melawan hukum, diantaranya, dengan perimbangan :
a. Berdasarkan Pasal 87 ayat (3) Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang dilarang oleh Peraturan Presiden tersebut, mengalihkan pelaksanaan pekerjaan kepada pihak lain melalui subkontrak adalah CV Gajah Sakti, bukanya Terdakwa, dalam hal ini, Terdakwa bukan bagian dari CV Gajah Sakti, tetapi Terdakwa adalah PPK, bukan subyek hukum yang dimaksud dalam Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tersebut;
b. Berdasarkan Pasal 51 ayat (2) Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, kontrak harga satuan merupakan kontrak pengadaan barang/jasa atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu yang ditetapkan, dengan ketentuan :
1. Harga Satuan Pasti dan tetap untuk setiap satuan atau unsure pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu;
2. Volume atau kuantitas pekerjaannya masih bersifat perkiraan pada saat kontrak ditandatangani;
3. Pembayarannya didasarkan pada hasil pengukuran bersama atas volume pekerjaan yang benar-benar telah dilaksanakan oleh penyedia barang/jasa, dan;
4. Dimungkinkan adanya pekerjaan tambah/kurang berdasarkan hasil pengukuran bersama atas pekerjaanyang diperlukan.
Dengan demikian, tidak ada kewajiban Terdakwa selaku PPK untuk melakukan pengukuran bersama atas pekerjaan yang dilakukan oleh CV Gajah Sakti, karena tugas pengukuran adalah kewajiban dari Konsultan Pengawas dan Pengawas Lapangan.
c. Dalam BAB IX huruf D butir 56 tentang Personil Inti dan/atau peralatan, dijelaskan :
a. Personil Inti dan/atau Peralatan yang ditempatkan harus sesuai dengan yangtercantun dalam Dokumen Penawaran;
b. Penggantian Personil Inti dan atau Peralatan tidak boleh dilakukan kecuali atas persetujuan tertulis dari PPK;
c. Penggantian Personil Inti dilakukan oleh penyedia dengan mengajukan permohonan terlebih dahulu kepada PPK dengan melampirkan riwayat hidup/pengalaman kerja Personil Inti dan/atau Peralatan menurut kualifikasi yang dibutuhkan.
Dasar logika manakah yang diterapkan dan dikembangkan ole Jaksa Penuntut Umum, sehingga melahirkan asumsi kemampuan Terdakwa yang tidak memiliki kewajiban untuk melakukan sesuatu yang bukan menjadi kewajibanya yang selanjutnya kewajiban untuk melakukan sesuatu itu dibebankan kepada Terdakwa. Ketentuan tersebut diatas, dapat diartikan sepanjang tidak ada permohonan terlebih dahulu dari penyedia jasa kepada PPK, sehubungan dengan penggantian Personil Inti, maka peran PPK terkait dengan ada tidaknya Penggantian Personil Inti oleh penyedia jasa, hanya bersifat pasif, kalau dalam perkara ini ditemukan fakta adanya penggantian Personil Inti CV Gajah Sakti, maka tanggungjawab kesalahannya pada CV Gajah Sakti yang tidak memberitahu terlebih dahulu kepada Terdakwa selaku PPK.
Menimbang, bahwa terkait dengan unsur secara melawan hukum, dalam Surat Dakwaan Primair dari Penuntut Umum, Majelis Hakim berpendapat, sebagai berikut :
1. Bahwa pada Tahun 2012 Dinas Perindustrian, Perdagangan dan ESDM Kab. Kulon Progo, dalam rangka pelaksanaan rehabilitasi dan pembangunan Pasar Pripih, berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran SKPD Tahun 2012, kode SKPD 2.06.1, tanggal 1 Mei 2012, mendapatkan dana sebesar Rp1.182.852.000,00 (satu milyar seratus delapan puluh dua juta delapan ratus lima puluh dua ribu rupiah), yang terdiri dari:
a. Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang Sarana Perdagangan Rp1.075.320,00 (satu milyar tujuh puluh lima ribu tiga ratus dua puluh rupiah), dan
b. Dana Alokasi Umum (DAU) sebagai dana pendamping Rp107.532.000,00 (seratus tujuh juta lima ratus tiga puluh dua rupiah).
2. Bahwa Terdakwa menandatangani Kontrak Pekerjaan Rehabilitasi dan Pembangunan Pasar Pripih, sebagaimana tertuang dalam Perjanjian No. 03/KONT-PPH/X/2012 tanggal 8 Oktober 2012, dengan Saksi MUJITO WAHYU ADI PURNOMO, selaku Direktur Utama CV. Gajah Sakti, dengan nilai kontrak sebesar Rp958.553.000,00 (sembilan ratus lima puluh delapan juta lima ratus lima puluh tiga ribu rupiah), jenis/tipe kontrak adalah kontrak harga satuan/unit price;
3. Bahwa dengan keterlibatan Terdakwa dalam pengelolaan Keuangan Negara, yang dituangkan dalam Perjanjian No. 03/KONT-PPH/X/2012 tanggal 8 Oktober 2012, telah dilakukan addendum sebagaimana tertuang dalam Surat Perjanjian Pekerjaan (kontrak) No. ADD.03/KONT-PPH/XI/2012, tanggal 29 November 2012, maka terdapat setidak-tidaknya 3 (tiga) ketentuan perundang-undangan, yang harus dipedomani oleh Terdakwa, yaitu:
a. Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010, tangal 6 Agustus 2010, sebagaimana dirubah dengan Peraturan Presiden No. 35 Tahun 2011 dan No. 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah;
b. Surat Perjanjian Pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa No. 03/KONT-PPH/X/2012, tanggal 8 Oktober 2012, tentang Pekerjaan Rehabilitasi dan Pembangunan Pasar Pripih;
c. Addendum Surat Perjanjian Pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa No. ADD.03/KONT-PPH/XI/2012, tanggal 29 November 2012, tentang Pekerjaan Rehabilitasi dan Pembangunan Pasar Pripih;
4. Bahwa dalam Pelaksanaan Rehabilitasi dan Pembangunan Pasar Pripih, terdapat 2 (dua) Surat Perintah Kerja dan 1 (satu) Surat Perjanjian Pengadaan Barang/Jasa, yang ditandatangani oleh Terdakwa dengan Direktur PT. Ace Manunggal, Saksi IR. SAPARTA, dengan Direktur CV. Aji Sakka, Saksi BAGIYO SUSANTO dan CV. Gajah Sakti, Saksi MUJITO WAHYU ADI PURNOMO, ST, sebagai berikut :
a. Surat Perintah Kerja (SPK) antara Terdakwa dengan Saksi IR. SAPARTO Direktur PT. Ace Manunggal No. 11/SPMK/Pernc/PPH/VI/2012, tanggal 7 Juni 2012, dimana PT. Ace Manunggal ditunjuk sebagai Konsultan Perencana Perkerjaan Rehabilitasi dan Pembangunan Pasar Pripih, dengan nilai kontrak sebesar Rp32.730.000,00 (tiga puluh dua juta tujuh ratus tiga puluh ribu rupiah),
b. Surat Perintah Kerja (SPK) antara Terdakwa dengan Saksi BAGIYO SUSANTO, S.T., Direktur PT. Ajisaka Konsultan Tehnik No. 11/SPMK/PWS/PPH/VI/IX/2012, tanggal 20 September 2012, PT. Ajisaka Konsultan Tehnik ditunjuk sebagai Konsultan Pengawas Perkerjaan Rehabilitasi dan Pembangunan Pasar Pripih, dengan nilai kontrak sebesar Rp20.801.000,00 (dua puluh juta delapan ratus satu ribu rupiah)
c. Surat Perjanjian Pekerjaan Rehabilitasi dan Pembangunan Pasar Pripih, sebagaimana tertuang dalam Perjanjian No. 03/KONT-PPH/X/2012 tanggal 8 Oktober 2012, dengan Saksi MUJITO WAHYU ADI PURNOMO, selaku Direktur CV. Gajah Sakti, dengan nilai kontrak sebesar Rp958.553.000,00 (sembilan ratus lima puluh delapan juta lima ratus lima puluh tiga ribu rupiah) ;
Terdakwa selaku PPK/PPTK menyadari, mengetahui, dan mengijinkan, dalam pelaksanaan 2 (dua) Surat Perintah Kerja (SPK) dan 1 (satu) Surat Perjanjian Pengadaan Barang/Jasa, PT Ace Manunggal dipinjam oleh WIEK PRAWIGNYO (ALM), PT. Aji Sakka dipinjam GUN INDARDI (ALM), sedangkan CV. Gajah Sakti dipinjam Saksi IR. YUSUF BUDIYANTO dan Saksi SUMIJO TRIYANTO, sedangkan direktur masing-masing, yaitu IR. SAPARTO Direktur PT. Ace Manunggal, Saksi BAGIYO SUSANTO, S.T., Direktur Utama PT. Ajisaka Konsultan Tehnik dan Saksi MUJITO WAHYU ADI PURNOMO, S.T., selaku Direktur CV. Gajah Sakti, tidak pernah mengurus dokumen dan persyaratan yang diperlukan, tidak pernah ke lapangan, tidak bertanggung-jawab sebagai prinsipal pelaksanaan proyek pemerintah;
Toleransi, kemudahan dan pembiaran yang dilakukan oleh Terdakwa, sebagai perbuatan melawan hukum, karena bertentangan dengan Pasal 6 Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010, sebagaimana dirubah dengan Peraturan Presiden No. 35 Tahun 2011 dan No. 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, yang menyatakan, sebagai berikut :
a. Pasal 6 huruf a, dinyatakan, melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung-jawab, untuk mencapai sasaran kelancaran dan ketepatan tercapainya tujuan Pengadaan Barang/Jasa;
b. Pasal 6 huruf b, dinyatakan, harus bekerja secara professional dan mandiri, serta menjaga kerahasiaan Dokumen Pengadaan Barang/Jasa yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam Pengadaan Barang/Jasa;
c. Pasal 6 huruf d, dinyatakan, harus menerima dan bertanggung-jawab atas segala keputusan yang telah ditetapkan, sesuai dengan kesepakatan tertulis.
5. Bahwa dalam Surat Perjanjian Pemberian Pekerjaan (Addendum Kontrak) No. ADD.03/KONT-PPH/XI/2012, tanggal 29 November 2012, dengan nilai kontrak dari semula Rp958.553.000,00 (sembilan ratus lima puluh delapan juta lima ratus lima puluh tiga ribu rupiah), menjadi sebesar Rp938.171.000,00 (sembilan ratus tiga puluh delapan juta seratus tujuh puluh satu ribu rupiah), jenis/tipe kontrak tetap, yaitu kontrak harga satuan/unit price, akan tetapi, Terdakwa tidak mengingatkan, tidak menegor atau tidak menolak, khususnya terhadap pencairan termin II (100%), yang disampaikan oleh Saksi IR. YUSUF BUDIYANTO dan Saksi SUMIJO TRIYANTO BIN (ALM) HARJO WINANGUN, Terdakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum, karena melanggar Pasal 51 ayat (2) Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 sebagaimana dirubah dengan Peraturan Presiden No. 35 Tahun 2011 dan No. 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, menyebutkan, kontrak harga satuan (unit price), merupakan pengadaan barang/jasa atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu yang telah ditetapkan dengan ketentuan, sebagai berikut:
a. Harga satuan pasti dan tetap untuk setiap satuan atau unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu;
b. Volume atau kuantitas pekerjaan masih bersifat perkiraan pada saat kontrak ditandatangani;
c. Pembayaran didasarkan pada hasil pengukuran bersama atas volume pekerjaan yang benar-benar telah dilaksanakan oleh penyedia barang.
Perbuatan yang dilakukan Terdakwa dengan persetujuannya atau setidak-tidaknya sepengetahuan Terdakwa, untuk pencairan dana termin II (100%), walaupun tanpa didukung dengan pengukuran bersama dan tidak dilengkapi dengan Check-List, khususnya terkait dengan perhitungan besaran, volume dan luasan atas bagian-bagian tertentu dalam pelaksanaan Rehabilitasi dan Pembangunan Pasar Pripih, sebagai dasar pencairan dana 100% (seratus persen), akhirnya dana 100% (seratus persen) dapat dicairkan, dengan perincian, yaitu :
a. Saksi I MUJITO WAHYU ADI PURNOMO, pada tanggal 5 November 2012 menerima transfer sebesar Rp256.195.074,00 (dua ratus lima puluh enam juta seratus Sembilan puluh lima ribu tujuh puluh empat rupiah), tanggal 4 Desember 2012 menerima transfer sebesar Rp298.894.253,00 (dua ratus Sembilan puluh delapan juta delapan ratus Sembilan puluh empat ribu dua ratus lima puluh tiga rupiah) dan tanggal 21 Desember 2012, telah menerima transfer sebesar Rp280.735.744,00 (dua ratus delapan puluh juta tujuh ratus tiga puluh lima ribu tujuh ratus empat puluh empat rupiah), diluar PPN dan PPh, dengan demikian, total telah terjadi pencairan dana 100% (seratus persen), yaitu Rp835.825.071,00 (delapan ratus tiga puluh lima juta delapan ratus dua puluh lima ribu tujuh puluh satu rupiah), ;---------------
b. Total pencairan dana sesuai besaran nilai kontrak dalam addendum perjanjian No. ADD.03/KONT-PPH/XI/2012, tanggal 29 November 2012,sebesar Rp938.171.000,00 (sembilan ratus tiga puluh delapan juta seratus tujuh puluh satu ribu rupiah), dengan demikian, pembayaran tidak didasarkan pada hasil pengukuran bersama atas volume pekerjaan yang benar-benar telah dilaksanakan oleh CV. Gajah Sakti, sebagaimna tertuang dalam prinsip kontrak Harga Satuan (Unit Price) .
6. Bahwa Terdakwa, dengan berbekal pengetahuan, ketrampilan dan pengalamannya, mengetahui atau setidak-tidaknya mendapat informasi, adanya pekerjaan yang disubkontrakan, yaitu mengalihkan sebagian pekerjaan Rehabilitasi dan Pembangunan Pasar Pripih kepada pihak lain, yang dilakukan Saksi IR. YUSUF BUDIYANTO dan Saksi SUMIJO TRIYANTO, yaitu :
a. Kepada Saksi ARMIN SUNARYO, dengan Surat Pengalihan/ Pemberian Pekerjaan (sub kontrak tertulis) No. 001/SPP-PRYK/X/2012, tanggal 1 November 2012, yaitu untuk beberapa pekerjaan, dengan rencana pembiayaan, yang terdiri :
a). Pekerjaan Bangunan unit D, dengan dana Rp42.216.345,00;----
b). Pekerjaan Bangunan Unit D dan E rehabilitasi, dengan dana Rp12.585.474,00;----------------------------------------------
c). Pekerjaan Bangunan Unit G, dengan dana Rp30.163.487,00;
d). Pekerjaan Bangunan Unit J selatan (sebagian), dengan dana Rp32.806.857,00;
Total dana Rp136.277.303,00 (seratus tiga puluh enam juta dua ratus tujuh puluh tujuh ribu tiga ratus tiga rupiah).
Ditambah dengan PPN 10% Rp13.627.730,00;
Ditambah PPh 2% Rp2.725.546,00.
Ditambah dengan Jasa 10% Rp13.627.730,00.
b. Saksi IR. YUSUF BUDIYANTO, mengalihkan (sub kontrak non tertulis) pelaksanaan pekerjaan Kepada Saksi R. LEGO SUITO ALS KAJAT, yaitu untuk beberapa pekerjaan, dengan rencana pembiayaan, yang terdiri dari:
a). Pekerjaan Bangunan Unit C, dengan dana Rp32.193.574,00.
b). Pekerjaan bangunan Unit K, dengan dana Rp13.642.659,00.
c). Pekerjaan CCO, dengan dana Rp12.000.000,00.
d). Pekerjaan Bangunan Rehabilitasi Unit G, dengan dana Rp10.000.000,00.
Total dana Rp67.836.233,48 (enam puluh tujuh juta delapan ratus tiga puluh enam ribu dua ratus tiga puluh tiga rupiah).
Ditambah dengan PPN 10% dan PPh 2% Rp8.140.348,00.
Ditambah dengan Jasa 10% Rp6.783.623,00.
Grand Total Rp82.760.204,00 (delapan puluh dua juta tujuh ratus enam puluh ribu dua ratus empat rupiah).
Dengan adanya pekerjaan yang disubkontrakan kepada pihak lain, Terdakwa tidak memperingatkan, tidak menegor dan tidak melarang, dengan demikian, Terdakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum, yaitu bertentangan dengan Pasal 87 ayat (3) Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 dan perubahannya tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang menyebutkan, “Penyedia Barang/Jasa dilarang mengalihkan pelaksanaan pekerjaan utama bedasarkan kontrak, dengan melakukan sub kontrak kepada pihak lain, kecuali sebagian pekerjaan utama kepada penyedia barang/jasa spesialis;
7. Bahwa pekerjaan phisik bangunan sudah dinyatakan selesai 100% (seratus persen), pekerjaan telah berakhir tanggal 14 Desember 21012, dan dana telah dicairkan 100% (seratus persen), akan tetapi masih terdapat kerusakan/kekurangan, yang perlu dilakukan perbaikan, hal ini, didukung dengan dokumen, diantaranya :
a. Berdasarkan Surat Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan ESDM Kab. Kulon Progo No. 511/110, tanggal 20 Pebruari 2013, yang ditujukan kepada Saksi I MUJITO WAHYU ADI PURNOMO, agar beberapa kerusakan diperbaiki, yaitu, rabbat beton, paving blok (jalan dan tempat parkir), pengecetan kurang sempurna, keramik pecah, genteng/bubungan pecah, drainase rusak, dan tanaman penghijauan masih kurang;
b. Berdasarkan Surat Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan ESDM Kab. Kulon Progo No. 511/110, tanggal 20 Pebruari 2013, yang ditujukan kepada Saksi I MUJITO WAHYU ADI PURNOMO, Direktur Utama CV Gajah Sakti, agar dilakukan perbaikan, karena masih terdapat kerusakan, antara lain rabat beton, paving blok (jalan dan tempat parker), pengecetan kurang sempurna, keramik pecah, sebagian genteng dan bubungan pecah, drainase rusak, tanaman penghijauan masih kurang dal lainnya;
c. Bahwa CV Gajah Sakti, dhi. Saksi I MUJITO WAHYU ADI PURNOMO, sampai berakhirnya masa pemeliharaan, tanggal 15 Juni 2013, belum melakukan penyerahan Tahap Kedua kepada PPK;
Dengan demikian, Terdakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum, bertentangan dengan:
a. Pasal 95 ayat (1) Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 dan perubahannya tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang menyebutkan, setelah pekerjaan selesai 100%, sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam kontrak, penyedia barang.jasa mengajukan permintaan secara tertulis untuk penyerahan pekerjaan;
b. Pasal 89 ayat (4) Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 dan perubahannya tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang menyebutkan, pembayaran bulanan/termin untuk pekerjaan konstruksi, dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang, dan seterusnya, sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam kontrak;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal sebagaimana diuraikan di atas, Majelis Hakim berpendapat unsur “Secara Melawan Hukum” telah terpenuhi pada perbuatan Terdakwa.
Ad 3 : Unsur Memperkaya Diri sendiri atau Orang Lain atau Korporasi;
Menimbang, bahwa memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi, adalah dengan perbuatan yang dilakukan oleh seseorang, Terdakwa sebagai diri sendiri, orang lain selain dari Terdakwa, atau suatu korporasi, perusahaan apapun bentuknya, yang mengakibatkan bertambahnya harta kekayaan, baik dalam bentuk uang, harta benda, dokumen/sertifikat dalam berbagai bentuk, yang diperoleh dari dana yang disalahgunakan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam Surat Tuntutan No. Reg. Perkara PDS-02/0.4.12/Ft.1/08/2014, tanggal 26 Januari 2015, berkaitan dengan Unsur Memperkaya Diri Sendiri, Orang lain dan Korporasi, Penuntut Umum berpendapat, perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur yang didakwakan, diantaranya, sebagai berikut :
a. Dari pembayaran Uang Muka, Termin I dan Termin II, Saksi MUJITO WAHYU ADI PURNOMO, ST, Saksi YUSUF BUDIYANTO dan Saksi SUMIJO TRIYANTO BIN (ALM) HARJO WINANGUN, telah menerima sejumlah uang, dengan jumlah yang bervariasi, dengan penggunaan dana yang sangat tergantung pada kebutuhan masing-masing;
b. Atas pembayaran yang telah dilakukan oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan dan ESDM, melalui Terdakwa, kepada CV Gajah Sakti, terdapat kelebihan pembayaran dari yang seharusnya diterima dan pembayaran tidak disesuaikan dengan progres pekerjaan pisik yang benar-benar dikerjakan oleh CV. Gajah Sakti;
Menimbang, bahwa Penasehat Hukum Terdakwa dalam Surat Nota Pembelaan/Pledoi Penasehat Hukum Terdakwa, tanggal 4 Pebruari 2015, yang berkaitan dengan Unsur Memperkaya Diri Sendiri, Orang lain dan Korporasi, berpendapat, tidak memenuhi unsur yang didakwakan, diantaranya, dengan pertimbangan, sebagai berikut :
a. Jumlah keseluruhan uang yang digunakan Saksi MUJITO WAHYU ADI PURNOMO, Saksi YUSUF BUDIYANTO, dan Saksi SUMIJO TRIYANTO, adalah dari Pembayaran Uang Muka Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) ditambah Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah), Pembayaran Termin I Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) ditambah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), Pembayaran Termin II Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) ditambah Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah), sehingga totalnya Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah);
b. Jumlah Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) tersebut, berbeda dengan hasil audit BPKP Perwakilan DI Yogyakarta, ditemukan adanya Kerugian Keuangan Negara yang berasal dari kelebihan pembayaran sebesar Rp100.617.334,00 (seratus juta enam ratus tujuh belas ribu tiga ratus tiga puluh empat rupiah);
c. Jaksa Penuntut Umum tidak membuktikan sama sekali dan juga tidak menguraikan, bagaimana bisa terjadi selisih antara Kerugian Negara Rp100.617.334,00 (seratus juta enam ratus tujuh belas ribu tiga ratus tiga puluh empat rupiah), dengan uang yang dianggap memperkaya para saksi sebesar Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah), sehingga ada ketidakjelasan antara berapa sesungguhnya uang yang dianggap memperkaya para saksi dengan perhitungan kerugian Negara.
Menimbang, bahwa terkait dengan Unsur Yang Dapat Memperkaya Diri Sendiri atau Orang Lain atau Korporasi,Majelis Hakim berpendapat, sebagai berikut :
1. Dampak dari toleransi, kemudahan, dan pembiaran yang dilakukan Terdakwa, Saksi MUJITO WAHYU ADI PURNOMO, ST, dari pencairan uang muka (30%), pencairan uang termin I (50%) dan pencairan uang termin II (100%), total menerima dana sebesar Rp835.825.071,00 (delapan ratus tiga puluh lima juta delapan ratus dua puluh lima ribu tujuh puluh satu rupiah), setelah dipotong PPN dan PPh, dari dana sejumlah itu, pendistribusiannya, sebagai berikut :
a. Saksi MUJITO WAHYU ADI PURNOMO, ST mendapatkan kompensasi atas dipinjamnya CV. Gajah Sakti, dari Saksi SUMIJO TRIYANTO BIN (ALM) HARJO WINANGUN, total sebesar Rp16.825.071,00 (enam belas juta delapan ratus dua puluh lima ribu tujuh puluh satu rupiah), dengan perincian, sebagai berikut :
a). Diterima sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah), dari pencairan uang muka, termin I dan termin II;
b). Diterima sebesar Rp1.825.071,00 (satu juta delapan ratus dua puluh lima ribu tujuh puluh satu rupiah), dari sisa uang yang tidak dicairkan dari rekening Saksi MUJITO WAHYU ADI PURNOMO, ST, pada saat pencairan uang muka tanggal 6 November 2012, pencairan termin I tanggal 5 November 2012 dan pencairan termin II tanggal 21 Desember 2012;
b. Saksi YUSUF BUDIYANTO menerima sebesar Rp721.500.000,00 (tujuh ratus dua puluh satu juta lima ratus ribu rupiah), dengan perincian :
a). Saat pencairan uang muka tanggal 6 November 2012, diterima dari Saksi SUMIJO TRIYANTO BIN (ALM) HARJO WINANGUN sebesar Rp236.000.000,00 (dua ratus tiga puluh enam juta rupiah);
b) Saat pencairan termin I tanggal 5 Desember 2012, diterima dari Saksi SUMIJO TRIYANTO BIN (ALM) HARJO WINANGUN sebesar Rp243.000.000,00 (dua ratus empat puluh tiga juta rupiah);
c) Saat pencairan termin II tanggal 21 Desember 2012, diterima dari Saksi SUMIJO TRIYANTO BIN (ALM) HARJO WINANGUN sebesar Rp242.500.000,00 (dua ratus empat puluh dua juta lima ratus rupiah);
c. Saksi SUMIJO TRIYANTO BIN (ALM) HARJO WINANGUN menerima sebesar Rp97.500.000,00 (Sembilan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah), dengan perincian :
a). Dari pencairan uang muka tanggal 6 November 2012, Saksi SUMIJO TRIYANTO BIN (ALM) HARJO WINANGUN menerima sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) ;
b) Dari pencairan termin I tanggal 5 Desember 2012, Saksi SUMIJO TRIYANTO BIN (ALM) HARJO WINANGUN menerima Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
c) Dari pencairan termin II tanggal 21 Desember 2012, Saksi SUMIJO TRIYANTO BIN (ALM) HARJO WINANGUN menerima Rp32.500.000,00 (tiga puluh dua juta lima ratus ribu rupiah);
2. Dari dana yang diterima oleh Saksi MUJITO WAHYU ADI PURNOMO, ST, Saksi IR. YUSUF BUDIYANTO dan Saksi SUMIJO TRIYANTO BIN (ALM) HARJO WINANGUN, masing-masing telah digunakan :
1). Saksi MUJITO WAHYU ADI PURNOMO, ST, dari dana yang diterima Rp16.825.071,00 (enam belas juta delapan ratus dua puluh lima ribu tujuh puluh satu rupiah), menurutnya, digunakan untuk :
a). Diberikan kepada Saksi SUMIJO TRIYANTO BIN (ALM) HARJO WINANGUN, untuk biaya pemeliharaan tanggal 13 Pebruari 2013 sebesar Rp8.500.000,00 (delapan juta lima ratus ribu rupiah) dan 20 Mei 2013 sebesar Rp8.500.000,00 (delapan juta lima ratus ribu rupiah) dan di persidangan, menurut Saksi MUJITO WAHYU ADI PURNOMO, ST terdapat sejumlah transfer dana, tetapi tidak jelas kapan waktu, besaran dana, wujud kuitansi dan jenis transfer lewat bank, bukti penggunaan dana dibuat dan ditandatangani Saksi SUMIJO TRIYANTO BIN (ALM) HARJO WINANGUN, terkesan rekayasa, dengan demikian dana tersebut, tidak dapat dipertanggung-jawabkan, karena tidak didukung dengan dokumen bukti penggunaan yang sah dan legal;
b). Saksi MUJITO WAHYU ADI PURNOMO, ST, dari dana yang didapat sebesar Rp16.825.071,00 (enam belas juta delapan ratus dua puluh lima ribu tujuh puluh satu rupiah), maka dana sebesar Rp16.825.071,00 (enam belas juta delapan ratus dua puluh lima ribu tujuh puluh satu rupiah) tersebut, terindikasi untuk kepentingan pribadi;
2). Saksi IR. YUSUF BUDIYANTO dari dana yang diterima sebesar Rp721.500.000,00 (tujuh ratus dua puluh satu juta lima ratus ribu rupiah), telah digunakan, dalam bentuk 2 (dua) dokumen bukti pengeluaran :
1). Berdasarkan Barang Bukti No. 79, mulai tanggal 30 November 2012 sd tanggal 30 Desember 2012, total pengeluaran yang dilakukan Saksi YUSUF BUDIYANTO, sebesar Rp681.063.000,00 (enam ratus delapan puluh satu juta enam puluh tiga ribu rupiah) atau,
2). Berdasarkan Barang Bukti No. 80 sd 146, berupa kuitansi/tanda-terima uang dari beberapa orang yang terkait, termasuk bukti transfer melalui berbagai bank, mulai tanggal 12 November 2012 sd 27 Desember 2012, setelah dihitung sebesar Rp487.775.100,00 (empat ratus delapan puluh tujuh juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu seratus rupiah).
3). Barang Bukti No. 79, bukan kuitansi/tanda terima uang, tetapi sebagai catatan pribadi Saksi YUSUF BUDIYANTO, yang dibuat secara sederhana, menggambarkan arus pengeluaran dana yang dibuat pada hari-hari tertentu, hanya dapat dijadikan sebagai indikasi atas pengeluaran uang yang dilakukan Saksi YUSUF BUDIYANTO dan tidak dapat dipertanggung-jawabkan kebenarannya.
4). Barang Bukti No. 80 sd 146, adalah kuitansi/tanda terima uang dari berbagai pihak, bukti transfer melalui bank, walaupun tanpa meterai, karena disertai tandatangan penerima uang, dengan demikian, dapat ditertanggung-jawabkan sebagai tanda terima atau transfer sejumlah uang;
5). Dari dana yang diterima Rp721.500.000,00 (tujuh ratus dua puluh satu juta lima ratus ribu rupiah), telah dibelanjakan sebesar Rp487.775.100,00 (empat ratus delapan puluh tujuh juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu seratus rupiah), dengan demikian, masih terdapat sisa dana yang dipegang Saksi YUSUF BUDIYANTO, sebesar Rp233.724.900,00 (dua ratus tiga puluh tiga juta tujuh ratus dua puluh empat ribu sembilan ratus rupiah),
6). Penjelasan Pasal 66 Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Perubahannya, terkait dengan biaya overhead, disebutkan, contoh keuntungan dan biaya overhead yang masih wajar untuk pekerjaan konstruksi maksimal 15% (lima belas persen), dengan demikian, masih dapat ditoleransi dalam Pemborongan Barang/Jasa, seperti halnya, dalam Rehabilitasi dan Pembangunan Pasar Pripih, pelaksana mendapatkan keuntungan maksimal 15%, equal dengan Rp140.725.650,00 (seratus empat puluh juta tuuh ratus dua puluh lima ribu enam ratus lima puluh rupiah);
7). Dana yang diterima oleh Saksi YUSUF BUDIYANTO sebesar Rp721.500.000,00 (tujuh ratus dua puluh satu juta lima ratus ribu rupiah), apabila dikaitkan pengeluaran dana sebesar Rp487.775.100,00 (empat ratus delapan puluh tujuh juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu seratus rupiah) dan dengan mendapatkan keuntungan yang masih dalam kategori wajar sebesar Rp140.725.650,00 (seratus empat puluh juta tuuh ratus dua puluh lima ribu enam ratus lima puluh rupiah), dengan demikian, Saksi YUSUF BUDIYANTO, masih mendapatkan dana diluar kewajaran sebesar Rp92.999.250,00 (sembilan puluh dua juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu dua ratus lima puluh rupiah), terindikasi sebagai bagian dari Kerugian Negara.----- ---
3). Saksi III SUMIJO TRIYANTO BIN (ALM) HARJO WINANGUN, dari dana yang diterima sebesar Rp97.500.000,00 (sembilan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah), menurut Nota Pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa, tanggal 5 Pebruari 2015, telah dipergunakan untuk biaya pemeliharaan dan biaya Proyek Pasar Pripih sebesar Rp107.801.750,00 (seratus tujuh juta delapan ratus satu ribu tujuh ratus lima puluh rupiah), dengan perincian :
1). Untuk biaya pemeliharaan Proyek Pasar Pripih, tanggal 16 Desember 2012 sd tanggal 6 Juli 2013, sebesar Rp29.757.350,00 (dua puluh Sembilan juta tujuh ratus lima puluh tujuh ribu tiga ratus lima puluh rupiah);
2). Untuk biaya pengeluaran Kas Kecil Pasar Pripih, tanggal 12 Oktober 2012 sd tanggal 15 Desember 2012 sebesar Rp78.044.400,00 (tujuh puluh delapan juta empat puluh empat ribu empat ratus rupiah);
3). Menurut Saksi III SUMIJO TRIYANTO BIN (ALM) HARJO WINANGUN, telah terjadi kekurangan atau kerugian sebesar Rp10.301.750,00 (sepuluh juta tigaratus satu ribu tujuh ratus lima puluh rupiah).
4). Tanda bukti pengeluaran, berupa Biaya Administrasi Jaminan Pemeliharaan, Biaya Administrasi Jaminan Pelaksanaan, Asuransi Jasa Raharja dan Asuransi Jamsostek, No. 45, 45a, 45b dan 45c, dalam lampiran Nota Pembelaan Penasehat Hukum, tanggal 4 Pebruari 2015, total Rp13.497.400,00 (tiga belas juta empat ratus sembilan puluh tujuh ribu empat ratus rupiah), tidak didukung dengan bukti penerimaan yang legal, dengan pertimbangan :
a). Biaya Administrasi Jaminan Pemeliharaan, Biaya Administrasi Jaminan Pelaksanaan, Asuransi Jasa Raharja dan Asuransi Jamsostek, No. Bukti 45b, 45, 45a dan 45c, total sebesar Rp13.497.400,00 (tiga belas juta empat ratus sembilan puluh tujuh ribu empat ratus rupiah), diterima dan ditandatangani sendiri oleh Saksi III SUMIJO TRIYANTO BIN (ALM) HARJO WINANGUN, dan bukan dikeluarkan dan ditandatangani oleh Perusahaan Asuransi Parolamas, BPD D.I Yogyakarta, Asuransi Jasa Raharja, Asuransi Jamsostek atau lembaga Keuangan lain, yang mengeluarkan Surat Jaminan Pelaksanaan, Jaminan Pemeliharaan atau asuransi Jamsostek;
b). Kuitansi Tanda Terima, dibuat, ditulis dan ditandatangani pada format kuitansi yang sama, oleh orang yang sama, dan tanda tangan penerima Saksi SUMIJO TRIYANTO BIN (ALM) HARJO WINANGUN, tidak sama dengan tandatangan asli Saksi SUMIJO TRIYANTO BIN (ALM) HARJO WINANGUN, dengan demikian pengeluaran dana sebesar Rp13.497.400,00 (tiga belas juta empat ratus sembilan puluh tujuh ribu empat ratus rupiah), tidak memiliki legal standing, sebagai pengeluaran dana, dengan demikian tidak dapat diterima sebagai bentuk pengeluaran yang sah;
c). Dana yang dikeluarkan oleh Saksi SUMIJO TRIYANTO BIN (ALM) HARJO WINANGUN, tidak lagi sebesar Rp107.801.750,00 (seratus tujuh juta delapan ratus satu ribu tujuh ratus lima puluh rupiah), menjadi sebesar Rp94.304.350,00 (Sembilan puluh empat juta tiga ratus empat ribu tiga ratus lima puluh rupiah);
d). Dana yang diterima Saksi III SUMIJO TRIYANTO BIN (ALM) HARJO WINANGUN, sebesar Rp97.500.000,00 (sembilan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah), dikurangi dana yang dipergunakan sebesar Rp94.304.350,00 (Sembilan puluh empat juta tiga ratus empat ribu tiga ratus lima puluh rupiah), dengan demikian, masih terdapat sisa ana yang dikuasai Saksi MUJITO WAHYU ADI PURNOMO, ST yang diluar kewajaran sebesar Rp3.195.650,00 (tiga juta seratus Sembilan puluh lima ribu enam ratus lima puluh rupiah), sebagai bagian dari Kerugian Negara.
3. Saksi MUJITO WAHYU ADI PURNOMO, ST, dari dana yang didapat sebesar Rp16.825.071,00 (enam belas juta delapan ratus dua puluh lima ribu tujuh puluh satu rupiah), untuk kepentingan pribadi, dengan dana sebesar itu, tidak signifikan, apabila dikaitkan dengan bertambahnya harta kekayaan dan memperkaya diri sendiri;
4. Saksi IR. YUSUF BUDIYANTO dari sisa dana yang diterima sebesar Rp92.999.250,00 (Sembilan puluh dua juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu dua ratus lima puluh rupiah), diluar harapan untuk mendapatkan keuntungan, telah digunakan untuk kepentingan pribadi, tidak signifikan, apabila dikaitkan dengan bertambahnya harta kekayaan dan memperkaya diri sendiri, dengan pertimbangan :
a. Pada awal pekerjaan, Saksi IR. YUSUF BUDIYANTO membiayai proyek Rehabilitasi dan Pembangunan Pasar Pripih, secara pribadi, disinyalir untuk operasional telah melakukan kredit/peminjaman dana, karena pencairan uang muka baru diterima pada tanggal 6 November 2012;
b. Terdapat pihak-pihak tertentu, yang telah melakukan berbagai tekanan, ancaman, intimidasi atau bahkan pemerasan kepada Saksi YUSUF BUDIYANTO, disinyalir, walaupun tidak diungkap, kesemuannya tidak lepas dari biaya/pendanaan;
c. Tidak terungkap adanya pembelian asset, berupa tanah, mobil, motor atau harta kekayaan lain yang dilakukan oleh Saksi IR. YUSUF BUDIYANTO;
5. Saksi SUMIJO TRIYANTO BIN (ALM) HARJO WINANGUN, dari dana sebesar Rp97.500.000,00 (sembilan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah), yang diterima, telah digunakan untuk kepentingan yang berkaitan dengan Rehabilitasi dan Pembangunan Pasar Pripih, sebesar Rp. sebesar Rp94.304.350,00 (Sembilan puluh empat juta tiga ratus empat ribu tiga ratus lima puluh rupiah), dengan demikian, masih terdapat sisa dana yang dikuasai Saksi I MUJITO WAHYU ADI PURNOMO, ST yang diluar kewajaran sebesar Rp3.195.650,00 (tiga juta seratus sembilan puluh lima ribu enam ratus lima puluh rupiah), tidak signifikan, apabila dikaitkan dengan bertambah harta kekayaan dan memperkaya diri sendiri; ------
6. Dari dana yang diterima oleh Saksi MUJITO WAHYU ADI PURNOMO, ST, Saksi IR. YUSUF BUDIYANTO, dan Saksi SUMIJO TRIYANTO BIN (ALM) HARJO WINANGUN dan penggunaannya, baik dari keterangan ketiga Saksi tersebut atau dalam Barang Bukti No. 79 ataupun Barang Bukti No. 80 sd 146, tidak ada indikasi Terdakwa meminta, menerima, menggunakan dan menikmati dana Pasar Pripih, baik keseluruhan, sebagian atau derifatifnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal sebagaimana diuraikan di atas, Majelis Hakim berpendapat unsur Memperkaya Diri Sendiri, Orang Lain atau Korporasi, tidak terpenuhi dari perbuatan Terdakwa.
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal sebagaimana diuraikan di atas, Majelis Hakim berpendapat unsur Memperkaya Diri Sendiri, Orang Lain atau Korporasi, tidak terpenuhi dari perbuatan Terdakwa.
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur tindak pidana dalam Dakwaan Primair, tidak terpenuhi dari perbuatan Terdakwa, maka tidak ada relevansinya untuk mempertimbangkan lebih lanjut tentang unsur-unsur tindak pidana korupsi selebihnya yang terdapat dalam dakwaan primair tersebut, dan karenanya pula Terdakwa harus dibebaskan dari Dakwaan Primair;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dibebaskan dari Dakwaan Primair, maka selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan Dakwaan Subsidair, yaitu Terdakwa didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang unsur-unsur tindak pidananya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Menyalah-gunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan;
Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Dengan sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan;
Menimbang, bahwa untuk itu unsur-unsur tindak pidana tersebut, akan dipertimbangkan sebagai berikut :
Ad. 1. Unsur “Setiap Orang”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” dalam Dakwaan Subsidair ini, adalah sama dengan pengertian “setiap orang” sebagaimana terdapat dalam Dakwaan Primair;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur tindak pidana tersebut telah dipertimbangkan dalam Dakwaan Primair dan telah dinyatakan terbukti, maka untuk mempersingkat putusan ini, Majelis hakim mengambil alih pertimbangan tersebut sebagai pertimbangan dalam Dakwaan Subsidair ini, dan karenanya pula unsur “setiap orang” telah terpenuhi.
Ad. 2.Unsur “Dengan Tujuan Menguntungkan Diri Sendiri Atau Orang Lain Atau Suatu Korporasi”.
Menimbang, bahwa unsur “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” mengandung makna alternative karena kata “atau” dalam unsur tindak pidana ini memberikan kapasitas yang sama terhadap unsur subyek berupa “diri sendiri”, unsur subyek berupa “orang lain” dan unsur subyek berupa “korporasi’, artinya apabila perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa telah dilakukan dengan tujuan untuk menguntungkan salah satu unsur subyek tersebut, maka dengan sendirinya unsur tindak pidana yang kedua dalam dakwaan subsidair ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa P.A.F. Lumintang dalam bukunya “Dasar-dasar Hukum Pidana” Tahun 1981, halaman 196, menyebutkan, bahwa yang dimaksud dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain dalam ilmu hukum pidana disebut “bijkomed oogmerk”, dimana maksud selanjutnya tidak perlu telah tercapai pada waktu pelaku tindak pidana melakukan tindak pidana tersebut;
Menimbang, bahwa menurut Majelis Hakim, kata “dengan tujuan” menunjukkan adanya suatu kehendak yang ada dalam fikiran atau alam bathin pembuat, yang ditujukan untuk memperoleh suatu keuntungan atau menguntungkan bagi diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi. Oleh karena itu dengan adanya kata, dengan tujuan, maka ketika perbuatan itu akan dilakukan disyaratkan adanya niat atau kehendak atau kesengajaan pada diri pelaku untuk terjadinya keuntungan atau terjadinya keadaan yang menguntungkan, baik menguntungkan diri sendiri, atau menguntungkan orang lain atau menguntungkan suatu korporasi;
Menimbang, bahwa menurut Majelis Hakim yang dimaksud dengan menguntungkan adalah tidak terbatas pada diperolehnya keuntungan berupa sejumlah uang, barang, dokumen berharga atau lainnya, tetapi juga dapat berupa diperolehnya fasilitas, komisi, potongan, prioritas, atau kemudahan-kemudahan lainnya;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, unsur “yang menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi”, Majelis Hakim berpendapat, sebagai berikut :
1. Dalam rangka Pelelangan dan Pelaksanaan Rehabilitasi dan Pembangunan Pasar Pripih, Terdakwa mengetahui atau setidak-tidaknya mendapat informasi dari seseorang, Terdakwa melakukan pembiaran kepada Saksi MUJITO WAHYU ADI PURNOMO, ST, CV. Gajah Sakti dipinjam oleh Saksi SUMIJO TRIYANTO BIN (ALM) HARJO WINANGUN, dengan alasan, sudah pernah meminjam CV. Gajah Sakti, sudah merupakan kelaziman, sebelumnya sudah saling ketemu dan segala persyaratan dan dokumen yang diperlukan dalam pelelangan diselesaikan oleh Saksi SUMIJO TRIYANTO BIN (ALM) HARJO WINANGUN, dalam pelaksanaan Rehabilitasi dan Pembangunan Pasar Pripih, diurus, dikelola dan dikendalikan oleh Saksi SUMIJO TRIYANTO BIN (ALM) HARJO WINANGUN yang dibantu oleh Saksi IR. YUSUF BUDIYANTO, dengan demikian, Terdakwa telah menguntungkan Saksi MUJITO WAHYU ADI PURNOMO, ST, Saksi SUMIJO TRIYANTO BIN (ALM) HARJO WINANGUN dan Saksi IR. YUSUF BUDIYANTO;
2. Bahwa sebagian Pekerjaan Rehabilitasi dan Pembangunan Pasar Pripih, Terdakwa mengetahui atau setidak-tidaknya mendapat informasi dari seseorang, Terdakwa melakukan pembiaran, pada saat Saksi IR. YUSUF BUDIYANTO dan Saksi SUMIJO TRIYANTO BIN (ALM) HARJO WINANGUN mengalihkan sebagian pekerjaan Rehabilitasi dan Pembangunan Pasar Pripih, kepada pihak lain, yaitu :
a. Kepada Saksi ARMIN SUNARYO, dengan Surat Pengalihan/ Pemberian Pekerjaan (sub kontrak tertulis) No. 001/SPP-PRYK/X/2012, tanggal 1 November 2012, yaitu untuk beberapa pekerjaan, dengan rencana pembiayaan, yang terdiri dari:
a). Pekerjaan Bangunan unit D, dengan dana Rp42.216.345,00;-----
b). Pekerjaan Bangunan Unit D dan E rehabilitasi, dengan dana Rp12.585.474,00;----------------------------------------------------------
c). Pekerjaan Bangunan Unit G, dengan dana Rp30.163.487,00;
d). Pekerjaan Bangunan Unit J selatan (sebagian), dengan dana Rp32.806.857,00;
Total dana yang direncakan sebesar Rp136.277.303,00 (seratus tiga puluh enam juta dua ratus tujuh puluh tujuh ribu tiga ratus tiga rupiah), ditambah dengan PPN 10% = Rp13.627.730,00, ditambah denagn PPh 2% = Rp2.725.546,00, ditambah dengan Jasa 10% Rp13.627.730,00.
b. Kepada Saksi R. LEGO SUITO ALS KAJAT mengalihkan (sub kontrak non tertulis) atas pelaksanaan pekerjaan Kepada Saksi R. LEGO SUITO ALS KAJAT, yaitu untuk beberapa pekerjaan, dengan rencana pembiayaan, yang terdiri dari:
a). Pekerjaan Bangunan Unit C, dengan dana Rp32.193.574,00.
b). Pekerjaan bangunan Unit K, dengan dana Rp13.642.659,00.
c). Pekerjaan CCO, dengan dana Rp12.000.000,00.
d). Pekerjaan Bangunan Rehabilitasi Unit G, dengan dana
Rp10.000.000,00.
Total dana direncanakan Rp67.836.233,48 (enam puluh tujuh juta delapan ratus tiga puluh enam ribu dua ratus tiga puluh tiga rupiah), ditambah dengan PPN 10% dan PPh 2% Rp8.140.348,00, ditambah dengan Jasa 10% Rp6.783.623,00, Grand Total Rp82.760.204,00 (delapan puluh dua juta tujuh ratus enam puluh ribu dua ratus empat rupiah).
Dengan adanya pengalihan pekerjaan Rehabilitasi dan Pembangunan Pasar Pripih, Terdakwa telah menguntungkan orang lain, yaitu Saksi ARMIN SUNARYO dan Saksi R. LEGO SUITO ALS KAJAT;
3. Terdakwa sepatutnya menyadari, memahami dan mengetahui, Konsultan Pengawas IR. SUYADIYANTO, tidak memiliki lisensi resmi, baik berupa Surat Kuasa, Surat Perintah atau Surat Penunjukan dari Saksi BAGIYO SUSANTO Direktur CV. Aji Sakka, sebagai pemenang dan pelaksana Konsultan Pengawas, Terdakwa telah melakukan pembiaran, tanpa melakukan pengecekan, tanpa melakukan peringatkan dan tanpa melakukan tegoran kepada Saksi IR. SUYADIYANTO, dengan demikian, Terdakwa telah menguntungkan orang lain, yaitu Saksi IR. SUYADIYANTO;
4. Dalam Surat Perjanjian Pelaksanaan Perkerjaan (Kontrak) No 03/KONT-PPHX/2012, tanggal 8 Oktober 2012 dan Addendumnya No. ADD-03/KONT-PPH/XI/2012, tanggal 20 November 2012, ditetapkan jenis kontrak adalah Satuan Harga (Unit Price) dan dalam Pencairan Uang Muka, Termin I dan Termin II, terdapat dokumen yang dipalsukan, diantaranya tandatangan/stempel CV Gajah Sakti, pencairan dana, khususnya Termin II (100%), tidak didukung dengan Pemeriksaan Bersama (check-list), akan tetapi, Terdakwa telah menyetujui atau setidak-tidaknya mengetahui dan tidak melakukan pengecekan, penegoran dan pelarangan, khususnya atas pembayaran Termin II sebesar 100% (seratus persen), dengan demikian, orang lain, Saksi IR. YUSUF BUDIYANTO, Saksi MUJITO WAHYU ADI PURNOMO, ST dan Saksi SUMIJO TRIYANTO, telah diuntungkan dengan perbuatan yang dilakukan Terdakwa, karena terkait dengan pencairan dana, dapat dengan lancar dicairkan sebesar 100% (seratus persen), termasuk PPN dan PPh, dengan perincian:
1). Uang Muka sebesar Rp287.565.900,00 (dua ratus delapan puluh tujuh juta lima ratus enam puluh lima ribu sembilan ratus rupiah);
2). Termin I sebesar Rp335.493.550,00 (tiga ratus tiga puluh lima juta empat ratus sembilan puluh tiga ribu lima ratus lima puluh rupiah);
3). Termin II sebesar Rp315.110.550,00 (tiga ratus lima belas juta seratus sepuluh ribu lima ratus lima puluh rupiah).
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan di atas, telah terbukti setidak-tidaknya telah menguntungkan orang lain atau korporasi, dengan demikian, unsur tindak pidana “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi” telah terpenuhi.
Ad.3. Unsur “Menyalah Gunakan Kewenangan, Kesempatan Atau Sarana Yang Ada Padanya Karena Jabatan Atau Kedudukan“.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan menyalah gunakan kewenangan adalah “menggunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang melekat pada jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku tindak pidana, untuk tujuan lain dari maksud diberikannya wewenang, kesempatan atau sarana tersebut;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “kewenangan” adalah serangkaian hak yang melekat pada jabatan atau kedudukan dari pelaku untuk mengambil tindakan yang diperlukan agar tugas pekerjaannya dapat dilaksanakan dengan baik. Adapun yang dimaksud dengan, “kesempatan” adalah peluang yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku, peluang mana tercantum dalam ketentuan-ketentuan tentang tata kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku. Pada umumnya “kesempatan” diperoleh sebagai akibat adanya kekosongan atau kelemahan dari ketentuan ketentuan tentang tata kerja tersebut atau dapat pula berupa kesengajaan menafsirkan secara salah terhadap ketentuan-ketentuan hukum yang telah ada, sedangkan yang dimaksud dengan ”sarana” adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan (menurut kamus besar Bahasa Indonesia Revisi ke III Departemen Pendidikan Nasional, hal 999) dan apabila dikaitkan dengan tindak pidana korupsi, maka “sarana” adalah cara kerja atau metode kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi.
Menimbang bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, unsur menyalah-gunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang melekat pada jabatan atau kedudukan, Majelis Hakim berpendapat, sebagai berikut :
1. Bahwa berdasarkan Pasal 6 huruf d Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010, sebagaimana dirubah dengan Peraturan Presiden No. 35 Tahun 2011 dan No. 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, disebutkan, para pihak yang terkait dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, harus mematuhi etika dalam berbisnis, harus menerima dan bertanggungjawab atas segala keputusan yang telah ditetapkan sesuai dengan kesepakatan tertulis diantara para pihak;
2. Bahwa kesepakatan tertulis antara para pihak, Terdakwa dan Saksi MUJITO WAHYU ADI PURNOMO, ST selaku Direktur CV Gajah Sakti, sebagaimana tertuang dalam Surat Perjanjian Pemberian Pekerjaan (kontrak) No. 03/KONT-PPH/X/2012, tanggal 8 Oktober 2012 dan Surat Perjanjian Pemberian Pekerjaan (Addendum Kontrak) No. ADD.03/KONT-PPH/XI/2012, tanggal 29 November 2012, dengan demikian, Terdakwa sebagai pihak yang terikat dalam perjanjian, memiliki kewenangan, kesempatan, sarana dan pertanggungjawaban terkait dengan pelaksanaan Rehabilitasi dan Pembangunan Pasar Pripih;
3. Bahwa berdasarkan Pasal 5 Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010, sebagaimana dirubah dengan Peraturan Presiden No. 35 Tahun 2011 dan No. 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, pelaksanaan Rehabilitasi dan Pembangunan Pasar Pripih, harus dilaksanakan berdasarkan etika bisnis, dengan efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil/tidak diskriminatif dan akuntabel;
4. Bahwa Saksi IR. YUSUF BUDIYANTO dan Saksi SUMIJO TRIYANTO BIN (ALM) HARJO WINANGUN, pernah bertemu dengan Terdakwa, di ruang kerja Terdakwa sebelum penandatanganan kontrak dan berbagai pertemuan di lapangan setelah pelaksanaan proyek, terkait dengan etika bisnis, Terdakwa telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan dan sarana yang dimiliknya, karena Terdakwa telah melakukan pembiaran atau setidak-tidaknya tidak ada reaksi, dalam beberapa hal, diantaranya :
a. Penggantian Personil Inti dari Saksi DEWI SUKMA SIH RAHAYU, S.T., sesuai dengan hasil pelelangan, kepada Saksi IR. YUSUF BUDIYANTO, tanpa ijin tertulis dari CV. Gajah Sakti dan tanpa ada persetujuan tertulis dari Terdakwa, selaku PPK;
b. Saksi MUJITO WAHYU ADI PURNOMO, ST, mengijinkan CV Gajah Sakti dipinjam dan dioperasikan oleh Saksi IR. YUSUF BUDIYANTO dan Saksi SUMIJO TRIYANTO BIN (ALM) HARJO WINANGUN, untuk pelaksanaan Rehabilitasi dan Pembangunan Pasar Pripih;
c. Saksi MUJITO WAHYU ADI PURNOMO, S.T., sama sekali tidak pernah melakukan peninjauan, dalam rangka pengecekan, pengawasan dan pengarahan selama pelaksanaan Rehabilitasi dan Pembangunan Pasar Pripih berlangsung;
d. Dalam pencairan uang muka (30%), pencairan termin I (50%) dan pencairan termin II (100%), yang didalamnya terdapat pemalsuan tanda tangan Saksi MUJITO WAHYU ADI PURNOMO, ST, dan penggunaan stempel CV Gajah Sakti;
e. Pemalsuan dan rekayasa dalam pembuatan surat, atas inisiatif Saksi SUMIJO TRIYANTO BIN (ALM) HARJO WINANGUN, dengan cara meminta Saksi MUJITO WAHYU ADI PURNOMO, ST, pada Tahun 2013, setelah ada penyidikan dari Kejaksaan Negeri Wates, untuk membuat dan menandatangani surat dari CV Gajah Sakti, No. 03.S/Pemb-PPH/X/2012, yang tanggalnya diantidatir, seakan-akan dibuat tanggal 14 Oktober 2012, yang dikirimkan kepada Terdakwa, terkait dengan mulai dilaksanakan pekerjaan dan penyampaian komposisi Personil Inti;
f. Dalam dokumen Laporan Mingguan, Minggu I sd IX, tandatangan dan stempel Saksi MUJITO WAHYU ADI PURNOMO, ST, dipalsukan, Saksi MUJITO WAHYU ADI PURNOMO, ST, tidak pernah melihat, membuat dan menandatangani terkait dengan dokumen Laporan Mingguan I sd IX;
g. Terdakwa tidak menyadari, berkas pencairan uang muka (30%) tanggal 5 November 2012, pencairan termin I (50%) tanggal 5 Desember 2012 dan pencairan termin II (100%) tanggal 21 Desember 2012, Saksi MUJITO WAHYU ADI PURNOMO, ST, tidak pernah melihat, membuat dan menandatangani, khususnya terkait dengan Tanda Terima/Kuitansi Pembayaran.
h. Terdakwa sering melakukan kunjungan ke Pasar Pripih dan tidak pernah ketemu Saksi MUJITO WAHYU ADI PURNOMO, ST, Terdakwa tidak pernah mempermasalahkan ketidakhadiran Saksi MUJITO WAHYU ADI PURNOMO, ST, di Pasar Pripih, untuk melakukan peninjauan, dalam rangka pengecekan, pengawasan dan pengarahan selama pelaksanaan Rehabilitasi dan Pembangunan Pasar Pripih berlangsung;
j. Terdakwa mengetahui jenis kontrak adalah Harga Satuan (Unit Price), akan tetapi, Terdakwa telah melakukan pembiaran dan tidak ada reaksi, terkait dengan pencairan uang muka (30%), pencairan termin I (50%) dan pencairan termin II (100%), dibayarkan total sebesar Rp938.171.000,00 (Sembilan ratus tiga puluh delapan juta seratus tujuh puluh satu ribu rupiah, termasuk PPN dan PPH, dengan perincian :
1). Uang Muka sebesar Rp287.565.900,00 (dua ratus delapan puluh tujuh juta lima ratus enam puluh lima ribu sembilan ratus rupiah);
2). Termin I sebesar Rp335.493.550,00 (tiga ratus tiga puluh lima juta empat ratus sembilan puluh tiga ribu lima ratus lima puluh rupiah);
3). Termin II sebesar Rp315.110.550,00 (tiga ratus lima belas juta seratus sepuluh ribu lima ratus lima puluh rupiah).
5. Bahwa Terdakwa patut diduga mengetahui atau setidak-tidaknya mendapat informasi dari seseorang dan tidak melakukan upaya apapun, pada saat Saksi IR. YUSUF BUDIYANTO, mengalihkan sebagian pekerjaan (sub kontrak) Rehabilitasi dan Pembangunan Pasar Pripih, kepada Saksi ARMIN SUNARYO dan Saksi LEGO SUITO ALS KAJAT;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal sebagaimana diuraikan di atas, maka perbuatan Terdakwa telah terbukti, “menyalah-gunakan kewenangan, kesempatan dan sarana yang ada padanya”, telah terpenuhi.
Ad. 4. Unsur “Yang Dapat Merugikan Keuangan Negara Atau Perekonomian Negara ”.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan keuangan Negara, berdasarkan Penjelasan Umum Undang-Undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah seluruh Kekayaan Negara dalam bentuk apapun, yang dipisahkan atau tidak dipisahkan, termasuk di dalamnya segala bagian Kekayaan Negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul kerena:
a. berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggung jawaban pejabat Negara baik di tingkat pusat maupun daerah;
b. berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggung jawaban Badan Usaha Milik Negara / Badan Usaha Milik Daerah, yayasan, badan hukum, dan perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan Negara.
Menimbang, bahwa terminology yang digunakan dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, adalah ”yang dapat”, dengan demikian yang dikehendaki oleh unsur tindak pidana yang ke empat ini adalah perbuatan Terdakwa tidak harus sudah nyata-nyata menimbulkan kerugian bagi keuangan Negara, tetapi cukup apabila perbuatan Terdakwa tersebut berpotensi atau dapat menimbulkan kerugian bagi keuangan negara, maka unsur tindak pidana ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa unsur “Yang Dapat Merugikan Keuangan Negara Atau Perekonomian Negara”, menurut Penasehat Hukum Terdakwa dalam Nota Pembelaan/Pledoi tanggal 4 Pebruari 2015, menyatakan, pada dasarnya, terhadap Kerugian Negara yang belum terjadi tetapi sudah berpotensi akan dapat menimbulkan Kerugian Negara, hal ini tidak ada ukurannya, sehingga sangat bersifat subyektif, karena pada dasarnya untuk menentukan ada atau tidaknya Kerugian Negara harus dihitung oleh yang berwenang yaitu BPK, hal ini sejalan dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang menegaskan Kerugian Negara haruslah bersifat nyata.
Menimbang bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, unsur Unsur “Yang Dapat Merugikan Keuangan Negara Atau Perekonomian Negara”,Majelis Hakim berpendapat, sebagai berikut :
1. Bahwa pada Tahun 2012 Dinas Perindustrian, Perdagangan dan ESDM Kab. Kulon Progo, dalam rangka pelaksanaan rehabilitasi dan pembangunan Pasar Pripih, berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran SKPD Tahun 2012, kode SKPD 2.06.1 tanggal 1 Mei 2012, mendapatkan dana sebesar Rp1.182.852.000,00 (satu milyar seratus delapan puluh dua juta delapan ratus lima puluh dua ribu rupiah), yang terdiri dari: dana Alokasi Khusus (DAK) bidang Sarana Perdagangan Rp1.075.320,00 (satu milyar tujuh puluh lima ribu tiga ratus dua puluh rupiah) dan dari Dana Alokasi Umum (DAU) sebagai dana pendamping Rp107.532.000,00 (seratus tujuh juta lima ratus tiga puluh dua rupiah);
2. Bahwa dalam Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan (kontrak) No. 03/KONT-PPH/X/2012 tanggal 8 Oktober 2012, yang ditandatangani Terdakwa selaku PPK pada Dinas Perindustrian, Perdagangan dan ESDM Kabupaten Kulon Progo, dengan Saksi MUJITO WAHYU ADI PURNOMO, selaku Direktur CV. Gajah Sakti, nilai kontrak sebesar Rp958.553.000,00 (sembilan ratus lima puluh delapan juta lima ratus lima puluh tiga ribu rupiah), kemudian diaddendum dengan Surat Perjanjian Pemberian Pekerjaan (Addendum Kontrak) No. ADD.03/KONT-PPH/XI/2012, tanggal 29 November 2012, menjadi sebesar Rp938.171.000,00 (sembilan ratus tiga puluh delapan juta seratus tujuh puluh satu ribu rupiah), statusnya adalah Keuangan Negara;
3. Berdasarkan Perpres No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Perubahannya, Surat Perjanjian Pemberian Pekerjaan (kontrak) No. 03/KONT-PPH/X/2012 tanggal 8 Oktober 2012, dan Surat Perjanjian Pemberian Pekerjaan (Addendum Kontrak) No. ADD.03/KONT-PPH/XI/2012, tanggal 29 November 2012, Terdakwa sebagai Pemberi Kerja dan Saksi MUJITO WAHYU ADI PURNOMO, ST sebagai Penyedia Barang/Jasa, keduanya bertanggung-jawab atas pengelolaan Keuangan Negara dalam Pelaksanaan Rehabilitasi dan Pembangunan Pasar Pripih;
4. Dalam pelaksanaan Rehabilitasi dan Pembangunan Pasar Pripih, terdapat beberapa perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa memiliki potensi yang dapat merugikan Keuangan Negara, yang dikelolanya, diantaranya :-----
a. Terdakwa mengetahui dan membiarkan Saksi MUJITO WAHYU ADI PURNOMO, ST, mengijinkan Saksi IR. YUSUF BUDIYANTO, dan Saksi SUMIJO TRIYANTO BIN (ALM) HARJO WINANGUN, untuk meminjam dan menggunakan CV Gajah Sakti, karena sebelum kontrak ditandatangani pernah ketemu Terdakwa di kantor;---------------
b. Terdakwa mengetahui dan membiarkan Saksi SUYADIYANTO, tanpa memiliki dokumen legalitas dari Terdakwa, bertindak secara totalitas sebagai Konsultan Pengawas, padahal pada saat berkunjung ke Pasar Pripih, Terdakwa sering bertemu dengan Saksi SUYADIYANTO dan sering mengikuti rapat evaluasi bersama;
c. Terdakwa mengetahui dan membiarkan, pencairan Termin II 100% (seratus persen), tanpa ada pemeriksaan bersama, yang dituangkan dalam check-list, padahal jenis kontrak adalah berdasarkan Harga Satuan (Unit Price);
Dampak dari kondisi sedemikian, akan terjadi ketidakjelasan Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Negara, apakah menjadi tanggungjawab Saksi MUJITO WAHYU ADI PURNOMO, ST, Saksi IR. YUSUF BUDIYANTO atau Saksi SUMIJO TRIYANTO BIN (ALM) HARJO WINANGUN;
5. Dari ketidakjelasan Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Negara, secara tidak langsung perbuatan yang dilakukan Terdakwa, berupa adanya toleransi, kemudahan dan pembiaran, berdampak pada ketidakjelasan Pertanggungjawaban Keuangan Negara, hal ini, terlihat dari pendistribusian dana kepada berbagai pihak, yaitu, dana yang diterima oleh Saksi I MUJITO WAHYU ADI PURNOMO, ST, Saksi IR. YUSUF BUDIYANTO dan Saksi SUMIJO TRIYANTO BIN (ALM) HARJO WINANGUN, masing-masing telah menggunakan dana yang diterima, potensial atau dapat merugikan Negara, sebagai berikut :
1). Saksi MUJITO WAHYU ADI PURNOMO, ST, dari dana yang diterima Rp16.825.071,00 (enam belas juta delapan ratus dua puluh lima ribu tujuh puluh satu rupiah), menurutnya, digunakan untuk :----
a). Diberikan kepada Saksi SUMIJO TRIYANTO BIN (ALM) HARJO WINANGUN, untuk biaya pemeliharaan pada Tahun 2013, tanggal 13 Pebruari 2013 sebesar Rp8.500.000,00 (delapan juta lima ratus ribu rupiah) dan tanggal 20 Mei sebesar Rp8.500.000,00 (delapan juta lima ratus ribu rupiah) dan beberapa transfer dana kepada Saksi SUMIJO TRIYANTO BIN (ALM) HARJO WINANGUN, penggunaan dana, khusus transfer, tidak jelas waktu, besaran dan jenis transfer, dengan demikian, tidak dapat dipertanggung-jawabkan, karena tidak didukung dengan dokumen legal, hanya berupa tanda terima yang ditandatangani Saksi SUMIJO TRIYANTO BIN (ALM) HARJO WINANGUN;
b). Dengan demikian, Saksi MUJITO WAHYU ADI PURNOMO, ST, dari dana yang didapat sebesar Rp16.825.071,00 (enam belas juta delapan ratus dua puluh lima ribu tujuh puluh satu rupiah), terindikasi untuk kepentingan pribadi;
2). Saksi IR. YUSUF BUDIYANTO dari dana yang diterima sebesar Rp721.500.000,00 (tujuh ratus dua puluh satu juta lima ratus ribu rupiah), telah digunakan, dalam bentuk 2 (dua) dokumen bukti pengeluaran :
1). Berdasarkan Barang Bukti No. 79, catatan dalam Buku Notes, mulai tanggal 8 Oktober 2012 sd tanggal 30 Desember 2012, setelah dilakukan penghitungan, total pengeluaran yang dilakukan Saksi YUSUF BUDIYANTO, sebesar Rp681.063.000,00 (enam ratus delapan puluh satu juta enam puluh tiga ribu rupiah) atau,
2). Berdasarkan Barang Bukti No. 80 sd 146, berupa kuitansi/tanda-terima uang dari beberapa orang yang terkait, termasuk bukti transfer melalui berbagai bank, mulai tanggal 12 November 2012 sd 27 Desember 2012, sebesar Rp487.775.100,00 (empat ratus delapan puluh tujuh juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu seratus rupiah).
3). Barang Bukti No. 79, bukan kuitansi/tanda terima uang, tetapi sebagai catatan pribadi Saksi YUSUF BUDIYANTO, yang dibuat secara sederhana, menggambarkan arus pengeluaran dana yang dibuat pada hari-hari tertentu, hanya dapat dijadikan sebagai indikasi pengeluaran uang yang dilakukan Saksi YUSUF BUDIYANTO dan tidak dapat dipertanggung-jawabkan kebenarannya.
4). Barang Bukti No. 80 sd 146, adalah kuitansi/tanda terima uang dari berbagai pihak, dan bukti transfer melalui bank, walaupun tanpa meterai, karena disertai tandatangan penerima uang, dapat ditertanggung-jawabkan sebagai tanda terima atau transfer bank atas sejumlah uang;
5). Dari dana yang diterima Rp721.500.000,00 (tujuh ratus dua puluh satu juta lima ratus ribu rupiah), telah dibelanjakan sebesar Rp487.775.100,00 (empat ratus delapan puluh tujuh juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu seratus rupiah), dengan demikian, masih terdapat sisa dana yang dipegang Saksi YUSUF BUDIYANTO, sebesar Rp233.724.900,00 (dua ratus tiga puluh tiga juta tujuh ratus dua puluh empat ribu sembilan ratus rupiah),
6). Dalam penjelasan Pasal 66 Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Perubahannya, terkait dengan biaya overhead, disebutkan, contoh keuntungan dan biaya overhead yang masih wajar untuk pekerjaan konstruksi maksimal 15% (lima belas persen), dengan demikian, masih wajar dalam Pemborongan Barang/Jasa, seperti halnya, dalam Rehabilitasi dan Pembangunan Pasar Pripih, pelaksana mendapatkan keuntungan maksimal 15%, equal dengan Rp140.725.650,00 (seratus empat puluh juta tuuh ratus dua puluh lima ribu enam ratus lima puluh rupiah);
7). Dana yang diterima oleh Saksi YUSUF BUDIYANTO sebesar Rp721.500.000,00 (tujuh ratus dua puluh satu juta lima ratus ribu rupiah), apabila dikaitkan pengeluaran dana sebesar Rp487.775.100,00 (empat ratus delapan puluh tujuh juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu seratus rupiah) dan dengan keuntungan Rp140.725.650,00 (seratus empat puluh juta tuuh ratus dua puluh lima ribu enam ratus lima puluh rupiah), pada hakekatnya Saksi YUSUF BUDIYANTO, masih mendapatkan dana diluar kewajaran sebesar Rp92.999.250,00 (sembilan puluh dua juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu dua ratus lima puluh rupiah), sebagai bagian dari Kerugian Negara.
c. Saksi SUMIJO TRIYANTO BIN (ALM) HARJO WINANGUN, dari
dana yang diterima sebesar Rp97.500.000,00 (sembilan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah), menurut Nota Pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa, tanggal 5 Pebruari 2015, telah dipergunakan untuk biaya pemeliharaan dan biaya Proyek Pasar Pripih sebesar Rp107.801.750,00 (seratus tujuh juta delapan ratus satu ribu tujuh ratus lima puluh rupiah), dengan perincian :
1). Untuk biaya pemeliharaan Proyek Pasar Pripih, tanggal 16 Desember 2012 sd tanggal 6 Juli 2013, sebesar Rp29.757.350,00 (dua puluh Sembilan juta tujuh ratus lima puluh tujuh ribu tiga ratus lima puluh rupiah);
2). Untuk biaya pengeluaran Kas Kecil Pasar Pripih, tanggal 12 Oktober 2012 sd tanggal 15 Desember 2012 sebesar Rp78.044.400,00 (tujuh puluh delapan juta empat puluh empat ribu empat ratus rupiah);
3). Menurut Saksi SUMIJO TRIYANTO BIN (ALM) HARJO WINANGUN, terjadi kekurangan atau kerugian sebesar Rp10.301.750,00 (sepuluh juta tigaratus satu ribu tujuh ratus lima puluh rupiah).
4). Tanda bukti pengeluaran, berupa Biaya Administrasi Jaminan Pemeliharaan, Biaya Administrasi Jaminan Pelaksanaan, Asuransi Jasa Raharja dan Asuransi Jamsostek, No. 45, 45a, 45b dan 45c, dalam lampiran Nota Pembelaan Penasehat Hukum, tanggal 4 Pebruari 2015, total Rp13.497.400,00 (tiga belas juta empat ratus sembilan puluh tujuh ribu empat ratus rupiah), tidak didukung dengan bukti penerimaan yang legal, dengan pertimbangan :
a). Biaya Administrasi Jaminan Pemeliharaan, Biaya Administrasi Jaminan Pelaksanaan, Asuransi Jasa Raharja dan Asuransi Jamsostek, No. Bukti 45b, 45, 45a dan 45c, total sebesar Rp13.497.400,00 (tiga belas juta empat ratus sembilan puluh tujuh ribu empat ratus rupiah), diterima dan ditandatangani sendiri oleh Saksi SUMIJO TRIYANTO BIN (ALM) HARJO WINANGUN, dan bukan dikeluarkan dan ditandatangani oleh Perusahaan Asuransi Parolamas, BPD D.I Yogyakarta, Asuransi Jasa Raharja, Asuransi Jamsostek atau lembaga Keuangan lain, yang mengeluarkan Surat Jaminan Pelaksanaan, Jaminan Pemeliharaan atau asuransi Jamsostek;
b). Kuitansi Tanda Terima, dibuat, ditulis dan ditandatangani pada format kuitansi yang sama, oleh orang yang sama, dan tanda tangan penerima Saksi SUMIJO TRIYANTO BIN (ALM) HARJO WINANGUN, tidak sama dengan tandatangan asli Saksi SUMIJO TRIYANTO BIN (ALM) HARJO WINANGUN, dengan demikian pengeluaran dana sebesar Rp13.497.400,00 (tiga belas juta empat ratus sembilan puluh tujuh ribu empat ratus rupiah), tidak memiliki legal standing, sebagai pengeluaran dana yang sah, dengan demikian tidak dapat diterima sebagai bentuk pengeluaran yang sah;
c). Dana yang dikeluarkan oleh Saksi SUMIJO TRIYANTO BIN (ALM) HARJO WINANGUN, tidak lagi sebesar Rp107.801.750,00 (seratus tujuh juta delapan ratus satu ribu tujuh ratus lima puluh rupiah), menjadi sebesar Rp94.304.350,00 (Sembilan puluh empat juta tiga ratus empat ribu tiga ratus lima puluh rupiah);
d). Dana yang diterima Saksi SUMIJO TRIYANTO BIN (ALM) HARJO WINANGUN, sebesar Rp97.500.000,00 (sembilan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah), dikurangi dana yang dipergunakan sebesar Rp94.304.350,00 (Sembilan puluh empat juta tiga ratus empat ribu tiga ratus lima puluh rupiah), dengan demikian, masih terdapat sisa dana yang dikuasai Saksi MUJITO WAHYU ADI PURNOMO, ST yang diluar kewajaran sebesar Rp3.195.650,00 (tiga juta seratus Sembilan puluh lima ribu enam ratus lima puluh rupiah), sebagai bagian dari Kerugian Negara.
6. Terkait dengan Kerugian Negara, berdasarkan audit volume pekerjaan yang dilakukan oleh Tenaga Ahli dari Universitas Negeri Yogyakarta sesuai Surat Dekan Fak. Teknik Universitas Negeri Yogyakarta No. 2452a/UN34.15/TU/2013, tanggal 16 Desember 2013 dan berdasarkan Laporan Hasil Audit Investigatif yang dilakukan oleh BPKP Perwakilan D.I Yogyakarta No. LAINV-37/PW12/5/2014, tanggal 6 Pebruari 2014, ditemukan selisih antara realisasi pekerjaan pisik dibanding dengan Adenddum Perjanjian Pekerjaan Rehabilitasi dan Pembangunan Pasar Pripih No. ADD-03/KONT-PPH/XI/2012, tanggal 29 November 2012, sebesar Rp100.617.334,00 (seratus juta enam ratus tujuh belas ribu tiga ratus tiga puluh empat rupiah), sebagai Kerugian Negara;
7. Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Setempat (PS) yang dihadiri Terdakwa, Pelaksana Pekerjaan, Investigator UNY dan BPKP Perwakilan DI Yogyakarta, di Pasar Pripih, tanggal 15 Januari 2015, diperoleh perubahan hasil perhitungan besaran volume, yang dilakukan oleh Ahli PRAMUDIYANTO, M.Eng, berdampak pada perubahan besaran Kerugian Negara, sebagai berikut :
a. ASG (asbes) Besar Tebal 6 mm, unit A, kekurangan semula 115 (seratus lima belas) lembar, menjadi 21 (dua puluh satu) lembar;
b. Plesteran Beton 1:3, unit A, kekurangan semula 42,30 (empat puluh dua koma tiga puluh meter persegi) m2, menjadi 8,50 m2 (delapan koma lima puluh meter persegi).
c. Lantai Kerja 3 cm, unit A, kekurangan semula 18,68 m2 (delapan belas koma enam puluh delapan) m2, menjadi 8,50 m2 (delapan koma lima puluh) m2;
d. Pasangan Batu Bata 1:6, unit A, kekurangan semula 108,52 m2 (seratus delapan, lima puluh dua) m2, menjadi 22.00 m2 (dua puluh dua) m2;
Pemeriksaan Setempat (PS) tanggal 22 Januari 2015, Penasehat Hukum Terdakwa, menarik diri dan tidak melanjutkan pemeriksaan, dengan demikian, pemeriksaan pada unit yang lain, tidak perlu dilakukan, karena Pemeriksaan Setempat (PS) pada dasarnya atas permintaan Penasehat Hukum Terdakwa;
8. Bahwa dengan adanya perhitungan ulang dalam Pemeriksaan Setempat (PS), tanggal 15 Januari 2015 dan tanggal 22 Januari 2015, berdasarkan Surat tuntutan dari Penuntut Umum Reg. Perkara No. PDS-03/0.4.12/Ft.1/06/2014, tanggal 26 Januari 2015, telah terjadi Kerugian Negara sebesar Rp100.617.334,00 (seratus juta enam ratus tujuh belas ribu tiga ratus tiga puluh empat rupiah), Majelis Hakim berpendapat :
a. Investigasi atas volume bangunan dilakukan oleh Ahli PRAMUDIYANTO, M. Eng, Ahli dari Universitas Negeri Yogyakarta, atas permintaan resmi dari BPKP Perwakilan DI Yogyakarta dalam suratnya No. S.4616/PW.12/5/2013, tanggal 4 November 2013, sedangkan BPKP Perwakilan DI Yogyakarta sebagai lembaga yang memiliki kewenangan untuk melakukan Audit Investigasi ;
b. Dengan menganut prinsip konsistensi, maka dengan adanya Pemeriksaan Setempat (PS), tanggal 15 Januari 2015 dan tanggal 22 Januari 2015 di Pasar Pripih, sebagai bagian dari persidangan, maka Kerugian Negara yang dihitung Ahli dan BPKP Perwakilan DI Yogyakarta, khusus Unit A, sebagaimana tertuang LHAI No. LAINV-37/PW12/5/2014, tanggal 6 Pebruari 2014, sebesar Rp13.543.183,00 (tiga belas juta lima ratus empat puluh tiga ribu seratus delapan puluh tiga rupiah), karena tidak ada kejelasan, dihapuskan, dengan pertimbangan, yaitu :
a. Tanggal 15 Januari 2015 Ahli PRAMUDIYANTO, M.Eng, dalam perhitungan ulang, telah terjadi pengurangan, yang telah diketahui dan disepakati bersama;
b. Perhitungan ulang atas Kerugian Negara tidak dilakukan oleh BPKP Perwakilan DI Yogyakarta, sehingga dalam Surat Tuntutan Reg. Perkara No. PDS-03/0.4.12/Ft.1/06/2014, tanggal 26 Januari 2015, Kerugian Negara masih sebesar Rp100.617.334,00 (seratus juta enam ratus tujuh belas ribu tiga ratus tiga puluh empat rupiah);
4. Kerugian Negara setelah diperhitungkan kembali adalah Rp100.617.334,00 (seratus juta enam ratus tujuh belas ribu tiga ratus tiga puluh empat rupiah) dikurangi Rp13.543.183,00 (tiga belas juta lima ratus empat puluh tiga ribu seratus delapan puluh tiga rupiah), equal dengan Rp87.074.151,00 (delapan puluh tujuh juta tujuh puluh empat ribu seratus lima puluh satu rupiah).
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan yang telah diuraikan di atas, maka perbuatan Terdakwa telah memenuhi semua unsur tindak pidana dari pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam Dakwaan Subsidair;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum tanggal 9 Pebruari 2015 telah mengajukan Replik (tertulis), atas Nota Pembelaan/Pledoi Penasehat Hukum Terdakwa, yang intinya Penuntut Umum, tetap berpendirian sama dengan surat Tuntutan tanggal 26 Januari 2015.
Menimbang, bahwa Penasehat Hukum Terdakwa pada tanggal 9 Pebruari 2015, telah mengajukan duplik (Lisan)yang dibacakan pada tanggal yang sama di depan persidangan, yang pada dasarnya tetap memohon agar dapat dibebaskan dari semua tuntutan atau setidak-tidaknya berkenan menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya.
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa telah terbukti memenuhi semua unsur tindak pidana dari pasal yang didakwakan dalam Dakwaan Subsidair, dan alat bukti yang diajukan di persidangan telah memenuhi syarat minimal 2 (dua) alat bukti yang sah seperti yang ditentukan dalam Pasal 183 KUHAP, dimana alat bukti yang satu dengan yang lainnya terdapat hubungan yang saling berkaitan dan terdapat persesuaian, sehingga menimbulkan keyakinan bagi Majelis Hakim, benar telah terjadi tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian negara dan Terdakwa sebagai pelakunya, untuk itu Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut dalam Dakwaan Subsidair; Menimbang, bahwa selama pemeriksaan di persidangan Majelis Hakim tidak menemukan alasan-alasan yang dapat menghapuskan pemidanaan pada diri maupun perbuatan Terdakwa baik alasan pemaaf maupun pembenar, sehingga oleh karena itu Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana setimpal dengan kesalahannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah dinyatakan berbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara, selama persidangan berlangsung Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggung-jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf yang dapat melepaskan atau membebaskan Terdakwa dari tuntutan hukum, oleh karenanya, Majelis Hakim berkesimpulan, bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa harus dipandang sebagai subyek hukum yang mampu bertanggung jawab dan karenanya pula kepada Terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim memberikan apresiasi terhadap pendapat, pemikiran, dan ulasan para akademisi, praktisi, yurisprudensi atau lainnya yang disampaikan, dikutip atau dicantumkan oleh Penuntut Umum dalam Surat Tuntutan Reg. Perkara No. PDS.02/0.1.12//Ft.1/08/2014, tanggal 26 Januari 2015 dan Nota Pembelaan/Pledoi Penasehat Hukum Terdakwa, tanggal 4 Pebruari 2015;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam Surat Tuntutan Reg. Perkara No. PDS-02/0.4.12/Ft.1/08/2014, tanggal 26 Januari 2015, menyatakan, agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, dengan pidana penjara selama 7 (Tujuh) tahun dan denda sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), subsidair 4 (empat) bulan kurungan;
Menimbang, terkait dengan tuntutan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), subsidair 4 (empat) bulan kurungan, Majelis Hakim berpendapat hukuman tersebut dipandang terlalu berat, dengan pertimbangan :
- Terdakwa tidak pernah meminta, menerima atau menikmati pemberian dari Saksi MUJITO WAHYU ADI PURNOMO, ST, Saksi IR. YUSUF BUDIYANTO dan Saksi SUMIJO TRIYANTO, baik berupa uang, barang atau jasa tertentu untuk kepentingan pribadi atau keluarganya;
- Besaran Kerugian Negara, berdasarkan LHAI BPKP Perwakilan DI Yogyakarta No. LAINIV-37/PW12/5/2014, tanggal 4 Pebruari 2014, sebesar Rp100.617.334,00 (seratus juta enam ratus tujuh belas ribu tiga ratus tiga puluh empat rupiah), setelah dilakukan Pemeriksaan Setempat (PS) tanggal 15 Januari 2015 dan tanggal 22 Januari 2015, dengan tidak memasukan perhitungan Kerugian Negara di Unit A, sebesar Rp13.543.183,00 (tiga belas juta lima ratus empat puluh tiga ribu seratus delapan puluh tiga rupiah), karena terjadi ketidakjelasan, maka Kerugian Negara menjadi Rp87.074.151,00 (delapan puluh tujuh juta tujuh puluh empat ribu seratus lima puluh satu rupiah);
- Bagunan pisik Pasar Pripih telah dapat dimanfaatkan oleh masyarakat di sekitarnya;
Menimbang, bahwa hukuman pidana penjara, sebagaimana tertuang dalam amar putusan ini, dipandang lebih tepat, layak dan selaras dengan rasa keadilan masyarakat;
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk memberikan takaran yang tepat mengenai pidana yang akan dijatuhkan terhadap diri Terdakwa, Majelis Hakim berpendapat adalah perlu dipertimbangkan variabel-variabel yang melingkupi penjatuhan pidana dengan menengok dimensi sosio-yuridis, agar sebuah putusan pemidanaan tidak kering dan jauh dari nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan, mengingat hukum adalah untuk manusia dan bukan sebaliknya manusia untuk hukum, pula mengingat eksistensi hukum itu tidak berada di alam hampa nilai tanpa makna hakiki. variabel-variabel pertimbangan itu menurut Majelis Hakim, antara lain, sebagai berikut :
Bahwa pada hakekatnya Undang Undang Tindak Pidana Korupsi ini antara lain bertujuan untuk memulihkan keuangan negara dan atau kekayaan negara, disamping menjatuhkan pidana terhadap pelaku untuk memberikan dampak psychologishe dwang kepada masyarakat;
Bahwa tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa diancam dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah);
Bahwa merupakan otoritas Hakim untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dalam interval waktu dari yang paling ringan hingga maksimal ancaman dalam pasal dakwaan dengan tidak meninggalkan spirit dari hukum itu sendiri;
Bahwa merupakan prinsip dalam penjatuhan pidana harus sebanding dengan bobot kesalahan Terdakwa, pemidanaan tidak boleh mencerminkan kesewenang-wenangan tanpa menengok fungsi dan arti dari hukuman itu sendiri. Pula pemidanaan harus mempertimbangkan segi manfaat dan kerusakan terhadap diri, jiwa dan raga Terdakwa;
Bahwa hakikat pemidanaan itu harus merefleksikan tujuan pembinaan dan pengajaran bagi diri Terdakwa, yang pada gilirannya Terdakwa bisa merenungi apa yang telah diperbuatnya, dari sana, diharapkan pula akan timbul perasaan jera pada diri Terdakwa, yang pada gilirannya bisa mencegah orang lain pula agar tidak melakukan kesalahan serupa;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan hal-hal tersebut serta mengingat tujuan dari pemidanaan terhadap diri Terdakwa bukanlah dimaksudkan sebagai balas dendam pengadilan kepada Terdakwa, akan tetapi dimaksudkan sebagai upaya mendidik Terdakwa ataupun masyarakat dimana bagi Terdakwa agar dengan pemidanaan ini Terdakwa dapat menyadari kesalahannya dan selanjutnya tidak akan mengulangi perbuatannya, sedangkan bagi masyarakat dapat dijadikan tindakan preventif, edukatif dan korektif, untuk tidak mengulangi melakukan perbuatan tersebut;
Menimbang, bahwa atas dasar pertimbangan tersebut di atas, maka materi pembelaan yang dikemukakan oleh Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa yang tidak selaras dengan pertimbangan Majelis Hakim, haruslah ditolak;
Menimbang, bahwa terdapat Kerugian Negara sebesar Rp87.074.151,00 (delapan puluh tujuh juta tujuh puluh empat ribu seratus lima puluh satu rupiah), berdasarkan Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Terdakwa dapat dikenakan Pidana Tambahan berupa pembayaran uang pengganti, setinggi-tingginya sejumlah yang Terdakwa peroleh dan nikmati, akan tetapi dalam perkara ini, tidak terbukti di persidangan, Terdakwa tidak pernah meminta, menerima atau menikmati dana, baik sebagian, seluruhnya atau derivatifnya, dan untuk itu, Majelis Hakim berpendapat, demi hukum, keadilan, dan kepatutan, Terdakwa tidak dikenakan pidana tambahan berupa pengenaan uang pengganti, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan pertimbangan :
1. Uang Pengganti adalah upaya untuk mengembalikan kerugian Keuangan Negara dan Kerugian Negara tersebut adalah sejumlah nilai tertentu, yang berasal bagian dari nilai kontrak sebesar Rp938.171.000,00 (sembilan ratus tiga puluh delapan juta seratus tujuh puluh satu ribu rupiah) ;
2. Saksi MUJITO WAHYU ADI PURNOMO, ST, Saksi IR. YUSUF BUDIYANTO dan Saksi SUMIJO TRIYANTO, telah mengakui dan membenarkan tidak pernah memberikan sesuatu kepada Terdakwa, baik pada saat pencairan Uang Muka, Termin I ataupun Termin II;
3. Menurut pengakuannya, Terdakwa tidak pernah meminta dan tidak pernah menerima pemberian dari Saksi MUJITO WAHYU ADI PURNOMO, S.T., Saksi IR. YUSUF BUDIYANTO dan Saksi SUMIJO TRIYANTO, baik berupa uang, barang atau pemberian dalam bentuk lainnya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah ditahan dalam bentuk Tahanan Kota, maka dengan berpedoman pada pasal 22 ayat (4) KUHAP lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, karena tidak ada alasan cukup untuk menangguhkan penahanan terhadap Terdakwa, maka diperintahkan agar Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan);
Menimbang, bahwa karena Terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana, maka sesuai dengan ketentuan pasal 194 KUHAP, Majelis Hakim mempertimbangkan dan sependapat dengan Penuntut Umum dalam Surat Tuntutan Reg. Perkara No. PDS-02/0.4.12/Ft.1/08/2014, tanggal 26 Januari 2015 mengenai status barang bukti yang diajukan dalam persidangan, selanjutnya dijadikan Barang Bukti dalam perkara ini, untuk itu, terkait dengan Barang Bukti, diperintahkan kepada Penuntut Umum, untuk dilaksanakan sebagaimana disebutkan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana, maka Terdakwa harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara, sebgaimana tertuang dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa selain adanya kewajiban untuk menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat, dalam mempertimbangkan berat-ringannya pidana, sebelum menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, Majelis Hakim mempertimbangkan terlebih dahulu tentang keadaan yang memberatkan dan keadaan yang meringankan bagi Terdakwa sebagaimana dimaksud oleh pasal 197 ayat (1) huruf (f) KUHAP, sebagai berikut :
Keadaaan-keadaan yang memberatkan :
- Perbuatan Terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
- Terdakwa sebagai Pegawai Negeri Sipil dan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Keadaan-keadaan yang meringankan:
- Terdakwa sopan, jujur dan berterus-terang di persidangan;
- Terdakwa memiliki tanggungan keluarga;
- Terdakwa belum pernah dihukum;
Mengingat Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 dan Pasal 193 KUHAP dan peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa ALBERTUS NURJATI PURNOMO, S.Pt, MAP, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana tertuang dalam Dakwaan Primair;
Membebaskan Terdakwa ALBERTUS NURJATI PURNOMO, S.Pt, MAP, dari Dakwaan Primair;
Menyatakan Terdakwa ALBERTUS NURJATI PURNOMO, S.Pt, MAP, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana tertuang dalam Dakwaan Subsidair;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ALBERTUS NURJATI PURNOMO, S.Pt, MAP tersebut, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
Menetapkan Terdakwa ALBERTUS NURJATI PURNOMO, S.Pt, MAP tidak dikenakan pidana pokok berupa Denda;
Menetapkan Terdakwa ALBERTUS NURJATI PURNOMO, S.Pt, MAP tidak dikenakan pidana tambahan berupa Uang Pengganti;
Menetapkan masa penahanan kota yang telah dijalani oleh Terdakwa ALBERTUS NURJATI PURNOMO, S.Pt, MAP dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan Terdakwa ALBERTUS NURJATI PURNOMO, S.Pt, MAP ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan);
Memerintahkan barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum, yang terdiri dari :
1 (satu) lembar Asli Bukti Kas Pengeluaran tanggal 26 November 2012 sebesar Rp. 234.000,- (Dua ratus tiga puluh empat) untuk pembayaran Makan minum Rapat koordinasi Pembangunan dan Rehabilitasi Pasar Pripih kegiatan Fasilitasi Pembangunan dan Pengelolaan Sarana prasarana distribusi dan pasar;
1 (satu) lembar Asli Nota tanggal 26 November 2012 sebesar Rp. 234.000,- (Dua ratus tiga puluh empat ribu rupiah) untuk pembayaran 13 Dos nasi + snack + minum;
1 (satu) lembar Asli Undangan tanggal 23 November 2012 Perihal undangan acara Rapat Koordinasi Pembangunan dan Rehabilitasi Pasar Pripih;
1 (satu) lembar Asli Notulen Rapat tanggal 26 November 2012 Pembahasan Rapat evaluasi dan koordinasi pembangunan pasar Pripih;
1 (satu) lembar Asli Daftar Hadir Pertemuan Rapat tanggal 26 November 2012 Rapat Koordinasi Pembangunan dan Rehabilitasi Pasar Pripih;
1 (satu) lembar Asli Bukti Kas Pengeluaran tanggal 21 November 2012 sebesar Rp. 252.000,- (Dua ratus lima puluh dua ribu rupiah) untuk pembayaran Makan minum Rapat koordinasi dan Evaluasi Pembangunan Pasar Pripih kegiatan Fasilitasi Pengembangan Sarana Prasarana Distribusi dan Pasar;
1 (satu) lembar Asli Undangan tanggal 19 November 2012 Perihal undangan acara Koordinasi dan Evaluasi Pembangunan Pasar Pripih;
1 (satu) lembar Notulen Rapat Asli tanggal 21 November 2012 Pembahasan Rapat evaluasi dan koordinasi pembangunan pasar Pripih;
1 (satu) lembar Asli Daftar Hadir Pertemuan Rapat tanggal 21 November 2012 Rapat Koordinasi dan Evaluasi Pembangunan Pasar Pripih;
1 (satu) lembar Asli Notulen Rapat tanggal 06 Desember 2012 Pembahasan Rapat koordinasi pembangunan pasar Pripih;
1 (satu) lembar Asli Bukti Kas Pengeluaran tanggal 06 Desember 2012 sebesar Rp. 234.000,- (Dua ratus tiga puluh empat ribu rupiah) untuk pembayaran Makan minum Rapat koordinasi Pembangunan Pasar Pripih kegiatan Fasilitasi Pengembangan dan Pengelolaan Sarana Prasarana Distribusi dan Pasar;
1 (satu) lembar Asli Undangan tanggal 05 Desember 2012 Perihal undangan acara Koordinasi Pembangunan Pasar Pripih;
1 (satu) lembar Asli Daftar Hadir Pertemuan Rapat tanggal 06 Desember 2012 Rapat Koordinasi Pembangunan Pasar Pripih;
1 (satu) lembar Asli Nota tanggal 06 Desember 2012 sebesar Rp. 234.000,- (Dua ratus tiga puluh empat ribu rupiah) untuk pembayaran 13 Dos nasi + snack + minum;
1 (satu) lembar Notulen Rapat Asli tanggal 03 Desember 2012 Pembahasan koordinasi pembangunan pasar Pripih;
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 28 Oktober 2012 senilai Rp. 5.000.000 atas nama Bp. Armin guna pembayaran sebagai kompensasi;
1 (satu) bundel asli surat perjanjian pemberian pekerjaan (sub kontraktor) antara Cv. Gajah sakti dengan Armin Sunaryo nomor 001/SPP-Pryk/X/2012 tanggal 01 November 2012;
1 (satu) bundel asli rekapitulasi subkontraktor Pak Armin;
1 (satu) buah buku catatan warna biru muda bermotif batik;
1 (satu) lembar Kwitansi Asli tanggal 07 Januari 2013 sebesar Rp. 16.315.000,00 (Enam belas juta tiga ratus lima belas ribu rupiah) untuk pembayaran pengawasan Pasar Pripih dari PT. Adjisaka;
1 (satu) bundel asli Dokumen Surat Perjanjian Kerja sama pekerjaan Perencanaan Teknis Rehabilitasi dan Pembangunan Pasar Pripih 2012 Nomor : 30/ACE/D/VI/2012 Tanggal 07 Juni 2012;
1 (satu) lembar asli surat perintah perencanaan dana nomor 03343/SP2D/2.06.01.01/2012 tanggal 17 Desember 2012 untuk keperluan termin pertama 85 % perencanaan teknis rehabilitasi dan pembangunan pasar pripih kokap kulon progo beserta lampiran.;
1 (satu) lembar asli kwitansi pembayaran termin 85 % pekerjaan perencanaan teknis rehabilitasi dan pembangunan pasar pripih kokap kulon progo.;
1 (satu) lembar asli surat permohonan angsuran I tanggal 22 November 2012 dari PT. Ace Manunggal kepada kepala seksi perencanaan dan pengembangan pasar pada bidang pengelolaan pasar daerah dinas perindustrian perdagangan energi sumber daya mineral kabupaten kulon progo.
2 (dua) lembar asli berita acara pembayaran nomor 33/BA/XII/2012 tanggal 7 Desember 2012 guna pembayaran perencanaan teknis rehabilitasi dan pembangunan pasar pripih kecamatan kokap kabupaten kulon progo untuk termin 85 % beserta lampiran.
1 (satu) lembar asli surat perintah pencairan dana nomor 03804/SP2D/2.06.01.01/2012 tanggal 26 Desember 2012 untuk keperluan termin II 15 % perencanaan teknis rehabilitasi dan pembangunan pasar pripih kokap kulon progo beserta lampiran.
1 (satu) lembar asli kwitansi pembayaran termin kedua 15 % pekerjaan perencanaan teknis rehabilitasi dan pembangunan pasar pripih kokap kulon progo.
1 (satu) lembar asli surat permohonan angsuran II nomor 109/ACE/XII/2012 tanggal 18 Desember 2012 dari PT. Ace Manunggal kepada kepala seksi perencanaan dan pengembangan pasar pada bidang pengelolaan pasar daerah dinas perindustrian perdagangan energi sumber daya mineral kabupaten kulon progo.
2 (dua) lembar asli berita acara pembayaran nomor 45/BA/XII/2012 tanggal 21 Desember 2012 guna pembayaran perencanaan teknis rehabilitasi dan pembangunan pasar pripih kecamatan kokap kabupaten kulon progo untuk termin 2.
1 (satu) lembar asli berita acara serah terima kedua pekerjaan perencanaan nomor 14/BA.STP/PWS/PPH/XII/2012 tanggal 18 Desember 2012.
1 (satu) lembar asli berita acara pemeriksaan prestasi pekerjaan nomor 05/BAPP/PSR-PPH/XII/2012 tanggal 18 Desember 2012 untuk pekerjaan perencanaan teknis pembangunan pasar pripih beserta lampiran.
1 (satu) lembar asli surat laporan kemajuan pekerjaan nomor 96/ACE/XI/2012 tanggal 22 November 2012 dari PT. Ace Manunggal.
1 (satu) lembar asli surat perintah pencairan dana nomor 03802/SP2D/2.06.01.01/2012 tanggal 26 Desember 2012 untuk keperluan pembayaran I 100 % pengawasan teknis rehabilitasi dan pembangunan pasar pripih kokap kulon progo beserta lampiran.
1 (satu) lembar asli kwitansi pembayaran sebesar 100 % pekerjaan pengawasan teknis rehabilitasi dan pembangunan pasar pripih kokap kulon progo.
1 (satu) lembar asli surat permohonan pembayaran 1 (satu) kali nomor 110/AS/XII/2012 tanggal 18 Desember 2012 dari PT. Adji saka konsultan teknik kepada kepala seksi perencanaan dan pengembangan pasar pada bidang pengelolaan pasar daerah dinas perindustrian perdagangan energi sumber daya mineral kabupaten kulon progo.
2 (dua) lembar asli berita acara pembayaran nomor 39/BA/XII/2012 tanggal 18 Desember 2012 guna pembayaran pengawasan teknis rehabilitasi dan pembangunan pasar pripih kecamatan kokap kabupaten kulon progo untuk 1 (satu) kali pembayaran.
1 (satu) lembar asli surat laporan kemajuan pekerjaan nomor 108/AS/XI/2012 tanggal 22 November 2012 dari PT. Adji saka konsultan teknik beserta lampiran.
2 (dua) lembar asli berita acara serah terima pekerjaan pengawasan nomor 13/BA.STP/PWS/PPH/XII/2012 tanggal 18 Desember 2012.
1 (satu) lembar salinan surat pencairan dana nomor 02313/SP2D/2.06.0101/2012 tanggal 01 Nopember 2012 untuk keperluan uang muka 30 % porsi DAU rehabilitasi dan pembangunan pasar pripih.
1 (satu) bundel asli surat perintah membayar langsung (LS) nomor 33/SPM BL/2.06.01.01/X/2012 tanggal 25 Oktober 2012 untuk keperluan uang muka 30 % porsi DAU rehabilitasi dan pembangunan pasar pripih.
1 (satu) lembar asli kwitansi porsi DAU untuk pembayaran termin uang muka 30 % porsi DAU.
1 (satu) lembar salinan surat pencairan dana nomor 02312/SP2D/2.06.0101/2012 tanggal 01 Nopember 2012 untuk keperluan uang muka 30 % porsi DAK rehabilitasi dan pembangunan pasar pripih.
1 (satu) bundel asli surat perintah membayar langsung (LS) nomor 36/SPM BL/2.06.01.01/X/2012 tanggal 31 Oktober 2012 untuk keperluan uang muka 30 % porsi DAK rehabilitasi dan pembangunan pasar pripih.
1 (satu) lembar asli kwitansi porsi DAK untuk pembayaran termin uang muka 30 % porsi DAK.
2 (dua) lembar asli berita acara pembayaran nomor 16/BA/X/2012 tanggal 25 Oktober 2012 untuk pembayaran uang muka.
1 (satu) bundel fotokopi surat nomor 07/Per.UM/GS/X/2012 tanggal 12 Oktober 2012 perihal permohonan uang muka beserta lampiran.
1 (satu) lembar salinan surat pencairan dana nomor 02797/SP2D/2.06.0101/2012 tanggal 30 Nopember 2012 untuk keperluan angsuran I (50 %) porsi DAK rehabilitasi dan pembangunan pasar pripih.
1 (satu) bundel asli surat perintah membayar langsung (LS) nomor 46/SPM BL/2.06.01.01/XI/2012 tanggal 29 Nopember 2012 untuk keperluan angsuran I (50 %) porsi DAK rehabilitasi dan pembangunan pasar pripih.
1 (satu) lembar asli kwitansi porsi DAK untuk pembayaran angsuran I (50 %) Porsi DAK.
1 (satu) lembar salinan surat pencairan dana nomor 02798/SP2D/2.06.0101/2012 tanggal 30 Nopember 2012 untuk keperluan angsuran I (50 %) porsi DAU rehabilitasi dan pembangunan pasar pripih.
1 (satu) bundel asli surat perintah membayar langsung (LS) nomor 47/SPM BL/2.06.01.01/XI/2012 tanggal 29 Nopember 2012 untuk keperluan angsuran I (50 %) porsi DAU rehabilitasi dan pembangunan pasar pripih.
1 (satu) lembar asli kwitansi porsi DAU untuk pembayaran angsuran I (50 %) Porsi DAU.
1 (satu) lembar asli surat kesanggupan potong pajak angsuran I 50 % yang ditanda tangani oleh Mujito Wahyu Adi Purnomo.
2 (dua) lembar asli berita acara pembayaran nomor 28/BA/XI/2012 tanggal 29 November 2012 untuk pembayaran angsuran I 50 %.
1 (satu) bundel asli surat nomor 08/Per-UM/GS/XI/2012 tanggal 26 November 2012 perihal permohonan pembayaran angsuran I 50 % dari cv. Gajah sakti beserta lampiran.
1 (satu) lembar salinan surat pencairan dana nomor 03442/SP2D/2.06.0101/2012 tanggal 18 Desember 2012 untuk keperluan angsuran II (100 %) porsi DAU rehabilitasi dan pembangunan pasar pripih.
1 (satu) bundel asli surat perintah membayar langsung (LS) nomor 58/SPM BL/2.06.01.01/XI/2012 tanggal 18 Desember 2012 untuk keperluan angsuran II (100 %) porsi DAU rehabilitasi dan pembangunan pasar pripih.
1 (satu) lembar asli kwitansi porsi DAU untuk pembayaran angsuran II (100 %) Porsi DAU.
1 (satu) bundel surat nomor 09/Per-termijn/GS/XII/2012 tanggal 15 Desember 2012 perihal permohonan pembayaran angsuran II 100 % .
2 (dua) lembar berita acara serah terima pekerjaan (PHO) hasil pekerjaan konstruksi nomor 07/PHO-PPH/XII/2012 tanggal 14 Desember 2012.
1 (satu) lembar asli surat kesanggupan potong pajak angsuran II 100 % yang ditanda tangani oleh Mujito Wahyu Adi Purnomo.
1 (satu) lembar salinan surat pencairan dana nomor 03441/SP2D/2.06.0101/2012 tanggal 18 Desember 2012 untuk keperluan angsuran II (100 %) porsi DAK rehabilitasi dan pembangunan pasar pripih.
1 (satu) bundel asli surat perintah membayar langsung (LS) nomor 57/SPM BL/2.06.01.01/XII/2012 tanggal 18 Desember 2012 untuk keperluan angsuran II (100 %) porsi DAK rehabilitasi dan pembangunan pasar pripih.
1 (satu) lembar asli kwitansi porsi DAK untuk pembayaran angsuran II (100 %) Porsi DAK.
1 (satu) bundel asli Berita acara pembayaran nomor 38/BA/XII/2012 tanggal 18 Desember 2012 beserta lampiran.
1 (satu) bundel fotokopi surat keputusan Bupati Kulon Progo nomor 7 Tahun 2012 tentang penunjukan / pengangkatan atasan langsung bendahara, bendahara penerimaan, bendahara penerimaan pembantu, bendahara pengeluaran, dan bendahara pengeluaran pembantu tahun anggaran 2012 tanggal 02 Januari 2012 beserta lampiran.
1 (satu) bundel fotokopi pemerintah kabupaten kulon progo dokumen pelaksanaan perubahan anggaran satuan kerja perangkat daerah (DPPA-SKPD) anggaran perubahan tahun 2012.
1 (satu) bundel asli Dokumen perjanjian kontrak rehabilitasi dan pembangunan pasar pripih.
1 (satu) bundel asli Surat Perintah Kerja (SPK) konsultan pengawas PT. Adjisaka Konsultan teknik.
1 (satu) bundel asli Surat Perintah Kerja (SPK) konsultan perencana PT. Ace Manunggal.
1 (satu) bundel asli laporan akhir pekerjaan pengawasan kegiatan fasilitas pengembangan dan pengelolaan sarana prasarana distribusi dan pasar.
2 (dua) lembar berita acara serah terima pekerjaan (PHO) hasil pekerjaan konstruksi nomor 07/PHO-PPH/XII/2012 tanggal 14 Desember 2012.
1 (satu) bundel asli surat nomor 510/049 tanggal 30 januari 2014 perihal pemberian sanksi dan denda dari Kepala seksi perencanaan dan pengembangan selaku pejabat pembuat omitmen (PPK) pada pekerjaan rehabilitasi dan pembangunan pasar pripih tahun 2012 kepada Direktur Cv. Gajah sakti beserta lampiran.
1 (satu) lembar asli surat nomor 03/SK-GS/III/2014 tanggal 10 Februari 2014 perihal tanggapan surat dari cv. Gajah sakti.
1(satu) lembar berita acara pemeriksaan pekerjaan nomor 06/BAPP-PPH/XII/2012 tanggal 14 Desember 2012.
1 (satu) bundel asli Rekening Koran CV. Gajah Sakti Periode 01 September 2012 sampai dengan 31 Desember 2012.
1 (satu) bundel asli surat keputusan kepala unit layanan pengadaan kabupaten kulon progo nomor 26/ULP-KP/IX/2012 tahun 2012 tanggal 03 September 2012 tentang pengangkatan ketua, sekretaris dan anggota kelompok kerja konstruksi 10 (2.10) ULP beserta lampiran.
1 (satu) bundel fotokopi legalisir keputusan bupati kulon progo nomor 254 tahun 2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang perubahan atas keputusan bupati kulon progo nomor 71 tahun 2012 tentang pengangkatan kepala, sekretaris, staf sekretariat dan pejabat fungsional pengadaan unit layanan pengadaan.
1 (satu) buku asli catatan yusuf Budiyanto.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 12 november 2013 senilai Rp. 5.000.000 yang diterima oleh legosuito guna membayar DP pekerjaan pasar pripih.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 17 november 2012 senilai Rp. 10.000.000 yang telah diterima dari cv gajah sakti guna membayar tenaga.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 19 november 2012 senilai Rp. 7.320.000 yang diterima oleh yazid guna membayar tenaga yazid cs.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 23 november senilai Rp. 8.000.000 guna membayar P. Gun gajian tenaga.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 23 November senilai Rp. 2.400.000 yang diterima oleh yazid guna membayar tenaga magelang.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 23 november 2012 senilai Rp. 1.500.000 yang diterima oleh Kajat guna membayar P. Kajat tukang las.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 1 desember 2012 senilai Rp. 11.900.000 yang diterima oleh gunarto guna membayar bayar tenaga dan borong keramik.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 1 desember 2012 senilai Rp. 600.000 yang diterima oleh kirman guna membayar tenaga P. Kirman samigaluh.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 1 desember 2012 senilai Rp. 675.000 yang diterima oleh P. Narmo guna membayar P. Narmo tenaga.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 1 desember 2012 senilai Rp. 4.000.000 guna membayar yayit tenaga.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 1 desember 2012 senilai Rp. 4.000.000 yang diterima oleh karyono guna membayar DP pasir / material P. Yono.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 1 desember 2012 senilai Rp. 150.000 guna membayar jaga malam.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 1 desember 2012 senilai Rp. 1.000.000 guna membayar kas bon.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 5 desember 2012 senilai Rp. 9.520.000 yang diterima oleh karyono guna membayar material P. Yono.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 5 desember 2012 senilai Rp. 4.143.000 guna membayar bayar material blabag.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 5 desember 2012 senilai Rp. 9.288.000 yang diterima oleh Gunarto guna membayar material ato pasir koral dll.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 5 desember 2012 senilai Rp. 13.208.000 yang diterima oleh Gunarto guna membayar tenaga P. Gun.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 5 desember 2012 senilai Rp. 2.677.500 guna membayar tenaga yajit mgl.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 5 desember 2012 senilai Rp. 1.000.000 guna membayar bayar pasang keramik P. Armin.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 5 desember 2012 senilai Rp. 2.100.000 yang diterima oleh Armin guna membayar bayar material.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 2 desember 2012 senilai Rp. 2.895.000 yang diterima oleh P. Gun.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 6 desember 2012 senilai Rp. 6.710.000 yang diterima oleh Gito guna membayar pembelian keramik.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 6 desember 2012 senilai Rp. 2.500.000 yang diterima oleh Gito guna membayar bayar sewa molen.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 6 desember 2012 senilai Rp. 20.000.000 guna membayar P. Kajat.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 6 desember 2012 senilai Rp. 15.000.000 guna membayar P. Armin.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 7 desember 2012 senilai Rp. 2.000.000 yang diterima oleh P. Gito guna membayar kas bon keramik.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 8 desember 2012 senilai Rp. 1.000.000 yang diterima oleh P. Yono guna membayar material pasir P. Yono.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 8 desember 2012 senilai Rp. 8.700.000 yang diterima oleh Gunarto guna membayar bayar tenaga P. Gun.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 8 desember 2012 senilai Rp. 5.000.000 yang diterima oleh yayit guna membayar gaji tenaga magelang yayit.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 9 desember 2012 senilai Rp. 2.200.000 yang diterima oleh P. Kajat guna membayar pemasangan listrik P. Kajat.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 12 desember 2012 senilai Rp. 3.000.000 yang diterima oleh Gunarto guna membayar P. Gun borong bis bilag kas bon.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 15 desember 2012 senilai Rp. 3.500.000 yang diterima oleh Yayit guna membayar pembayaran tenaga Yayit cs.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 15 desember 2012 senilai Rp. 2.500.000 yang diterima oleh Anton guna membayar pembayaran tenaga kajoran P Supriyanto cs.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 15 desember 2012 senilai Rp. 10.000.000 guna membayar pembayaran tenaga P. Gun.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 22 desember 2012 senilai Rp. 3.171.600 yang diterima oleh anton guna membayar tenaga kajoran.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 22 desember 2012 senilai Rp. 3.900.000 yang diterima oleh P. Gun guna membayar P. Gun.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 22 desember 2012 senilai Rp. 11.250.000 yang diterima oleh P. Gun guna membayar bayar tenaga.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 22 desember 2012 senilai Rp. 8.500.000 yang diterima oleh yayit.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 22 desember 2012 senilai Rp. 1.450.000 yang diterima oleh sukirman guna membayar tenaga P. Giyono.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 22 desember 2012 senilai Rp. 1.200.000 yang diterima oleh P. Armin guna membayar borongan pasang kabat P. Armin.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 27 desember 2012 senilai Rp. 1.900.000 yang diterima oleh P. Yono guna membayar bayar material P. Yono.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 27 desember 2012 senilai Rp. 3.000.000 yang diterima oleh P. Gito guna membayar bayar sewa molen.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 27 desember 2012 senilai Rp. 2.700.000 yang diterima oleh P. Gito guna membayar material.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 22 desember 2012 senilai Rp. 2.000.000 yang diterima oleh P. Yono guna membayar pembelian material P. Yono.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 25 desember 2012 senilai Rp. 1.000.000 guna membayar material P. Yono.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 25 desember 2012 senilai Rp. 10.000.000 guna membayar material P. Gun.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 27 desember 2012 senilai Rp. 875.000 yang diterima oleh P. Kajat guna membayar guna bayar conblok.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 27 desember 2012 senilai Rp. 2.950.000 yang diterima oleh P. Gun guna membayar guna bayar tenaga.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 10 desember 2012 senilai Rp. 650.000 yang diterima oleh P. Armin guna membayar persekot material.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 27 desember 2012 senilai Rp. 100.000 yang diterima oleh P. Yono guna membayar bayar listrik.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 27 desember 2012 senilai Rp. 50.000.000 yang diterima oleh P. Kajat guna membayar pembayaran tenaga pasar pripih.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 27 desember 2012 senilai Rp. 24.000.000 yang diterima oleh P. Armin guna membayar pembayaran pemb pasar pripih.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 27 desember 2012 senilai Rp. 5.000.000 yang diterima oleh P. Gun guna membayar guna Pemb material P. Gun.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 27 desember 2012 senilai Rp. 5.000.000 guna membayar pembayaran pasang gording dari las P bayu.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 10 Januari 2013 senilai Rp. 2.000.000 yang diterima oleh P. Gun guna membayar membayar material P. Gun.
1 (satu) lembar bukti transfer tanggal 14 Januari 2013 sebesar Rp. 2.000.000 dari Yusuf B kepada Bayu dwiatmoko untuk pelunasan ongkos las.
1 (satu) lembar bukti transfer tanggal 09 november 2012 sebesar Rp. 2.500.000 dari Yusuf B kepada Sriyati untuk DP bata merah.
1 (satu) lembar bukti transfer tanggal 04 Januari 2013 sebesar Rp. 4.000.000 dari Yusuf B kepada Bayu dwiatmoko untuk pelunasan tenaga las.
1 (satu) lembar bukti transfer tanggal 17 Januari 2013 sebesar Rp. 4.000.000 dari Yusuf B kepada Bayu dwiatmoko untuk bayar torn.
1 (satu) lembar bukti transfer tanggal 5 desember 2012 sebesar Rp. 25.000.000 kepada setya mega buana.
1 (satu) lembar bukti transfer tanggal 05 Desember 2012 sebesar Rp. 5.000.000 dari Yusuf B kepada Sriyati untuk bayar bata merah.
1 (satu) lembar bukti transfer tanggal 26 Desember 2012 sebesar Rp. 3.000.000 dari Yusuf B kepada Sriyati untuk pelunasan bata merah.
1 (satu) bukti transfer kepada sumijo triyanto.
1 (satu) lembar bukti transfer tanggal 22 November 2012 sebesar Rp. 3.150.000 dari Yusuf B kepada antono untuk bayar besi.
1 (satu) lembar bukti transfer tanggal 7 Desember 2012 sebesar Rp. 10.000.000 dari Yusuf B kepada antono.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 6 februari 2013 sebesar Rp. 1.000.000 guna pembayaran pelunasan material utang P. Gun.
1 (satu) lembar bukti transfer tanggal 4 januari 2013 sebesar Rp. 4.000.000 dari Yusuf B kepada Bayu dwiatmoko untuk pekunasan tenaga las.
1 (satu) lembar fotokopi surat nomor 06/SP-GS/VII/2013 tanggal 10 juli 2013 perihal permohonan untuk dapat dilakukan serah terima kedua pekerjaan rehabilitasi dan pembangunan pasar pripih dari Cv. Gajah sakti kepada pejabat pembuat komitmen (PPK).
1 (satu) lembar asli surat nomor 3/S.Pemb/GS/X/2012 tanggal 15 Oktober 2012 perihal pemberitahuan dimulainya pekerjaan rehab dan pembangunan pasar pripih kabupaten kulon progo dari Cv. Gajah sakti kepada pejabat pembuat komitmen.
1 (satu) bundel perubahan surat perjanjian pemberian pekerjaan (Addendum Kontrak) Antara Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Fasilitasi, Pembangunan dan Pengelolaan Sarana Prasarana Distribusi dan Pasar Dinas Perindustrian, Perdagangan dan ESDM Kab. Kulon Progo dengan CV. Gajah Sakti Nomor : ADD-03/Kont-PPH/XI/2012 tanggal 29 November 2012 pekerjaan Rehabilitasi dan Pembangunan Pasar Pripih Kec. Kokap, Kab. Kulon Progo Tahun Anggaran 2012.
1 (satu) lembar asli surat nomor 511/110 tanggal 20 Februari 2013 perihal perbaikan pelaksanaan pekerjaan dari Kepala Dinas perindustrian perdagangan dan energi sumber daya mineral kepada pimpinan cv. Gajah sakti.
1 (satu) bundel asli surat keputusan kepala dinas perindustrian perdagangan dan energi sumber daya mineral nomor 510/21/III/2012 tentang pembentukan tim pelaksana teknis kegiatan fasilitasi pengembangan dan pengelolaan sarana prasarana distribusi dan pasar tahun 2012 tanggal 01 Maret 2012 beserta lampiran.
1 (satu) lembar asli surat nomor 02/S.Pemb/GS/X/2012 tanggal 02 Oktober 2012 perihal pemberitahuan dimulainya pekerjaan rehab dan pembangunan pasar pripih kabupaten kulon progo dari cv. Gajah sakti.
1 (satu) bundel asli berita acara penyerahan pelaksanaan pengadaan kabupaten kulon progo nomor 511/297.1 tanggal 28 Agustus 2012 beserta lampiran.
1 (satu) bundel asli surat keputusan kepala dinas perindustrian perdagangan dan energi sumber daya mineral nomor 510/164/X/2012 tentang perubahan pembentukan tim pelaksana teknis kegiatan fasilitasi pengembangan dan pengelolaan sarana prasarana distribusi dan pasar tahun 2012 tanggal 01 Oktober 2012 beserta lampiran.
1 (satu) lembar fotokopi surat teguran ke I nomor 238/X/RPP/2012 tanggal 19 Oktober 2012 dari konsultan pengawas kepada kontraktor pelaksana cv. Gajah sakti.
1 (satu) lembar fotokopi surat teguran ke II nomor 242/X/RPP/2012 tanggal 25 Oktober 2012 dari konsultan pengawas kepada kontraktor pelaksana cv. Gajah sakti.
1 (satu) lembar asli surat nomor 243/X/RPP/2012 tanggal 25 Oktober 2012 perihal undangan yang ditanda tangani oleh konsultan pengawas.
1 (satu) lembar asli surat nomor /RPP/2012 tanggal 12 Desember 2012 perihal undangan yang ditanda tangani oleh konsultan pengawas.
1 (satu) lembar asli surat nomor /RPP/2012 tanggal 19 Oktober 2012 perihal undangan yang ditanda tangani oleh konsultan pengawas.
dipergunakan sebagai Barang Bukti dalam perkara lain atas nama Terdakwa MUJITO WAHYU ADI PURNOMO, ST dkk;
10. Membebankan kepada Terdakwa ALBERTUS NURJATI PURNOMO, S.Pt, MAP, untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta pada hari Selasa, tanggal 10 Pebruari2015 oleh R. ISWAHYU WIDODO, SH, M.H, Hakim Karier Tindak Pidana Korupsi selaku Hakim Ketua Sidang dan ESTHER MEGARIA SITORUS,S.H., M.Hum., Hakim Karier Tindak Pidana Korupsi dan SAMSUL HADI, S.H., M.Sc, Hakim Adhoc Tindak Pidana Korupsi, masing-masing selaku Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan pada hari Rabu, tanggal 18 Pebruari 2015 dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Sidang tersebut didampingi oleh Hakim-hakim Anggota yang sama, dengan dibantu oleh KUWAT WAHYU MURDANA, S.H., selaku Panitera Pengganti, dihadiri oleh ROCHMANTO NUGROHO, SH dan TEGUH ARIAWAN, SH, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Wates dan ALBERTUS NURJATI PURNOMO, S.Pt, MAP Terdakwa, serta AMRIL NURMAN, S.H., sebagai Penasehat Hukum Terdakwa ;
Hakim Ketua Sidang,
R. ISWAHYU WIDODO, S.H., M.H.
Hakim Anggota, Hakim Anggota,
ESTER MEGARIA SITORUS, SH, M.Hum SAMSUL HADI, S.H., M.Sc
Panitera Pengganti,
KUWAT WAHYU MURDANA, S.H.,