24 / PDT / 2013 / PT.PTK
Putusan PT PONTIANAK Nomor 24 / PDT / 2013 / PT.PTK
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Comparative (1)
Jl. Gajah Mada No. 3-5, Petojo Utara, Gambir
Also in 33 other cases
MENGADILI : - Menerima permohonan banding dari Tergugat/Pembanding/Terbanding dan Penggugat/Terbanding/Pembanding ; - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pontianak Nomor : 48/PDT.G/2011/PN.PTK. tanggal 19 April 2012 yang dimohonkan banding tersebut dengan perbaikan sekedar hanya mengenai penyebutan amar putusan Rekonvensi menjadi “menyatakan gugatan Rekonvernsi tidak dapat diterima” ; - Menghukum Penggugat/Terbanding/Pembanding untuk membayar biaya perkara untuk kedua tingkat peradilan, untuk tingkat banding sebesar Rp. 150.000.- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
P U T U S A N
NOMOR : 24 / PDT / 2013 / PT.PTK
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Tinggi Pontianak, yang memeriksa dan memutus perkara-perkara Perdata dalam Peradilan Tingkat Banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :-----------------------------------------------------------------
EDDY ANGKASA ALIAS ANG EK THENG, Warga Negara Indonesia, laki-laki, 71 Tahun, pekerjaan Wiraswasta, alamat Jalan Ade Irma Suryani Rt. 001 / Rw. 012 Kelurahan Parit Tokaya, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak ;
Dalam hal ini memberikan kuasa kepada ANDI FATMAWATI, SH., ASKODAR, SH., REZA BOENTORO, SH. dan WOWO WIBOWO, SH. Para Advokat yang beralamat kantor di Perkantoran Tomang Tol Raya Blok A1 No. 19 Ruang 201 Taman Kedoya Baru Jalan Agave Raya Blok A1 No. 19 Jakarta Barat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 09 Juni 2011 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pontianak No. 117/SK-PDT/2011/PN.PTK. tanggal 21 Juni 2011, selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT –PEMBANDING - TERBANDING ;---------------------
M e l a w a n :
PT. ASURANSI CENTRAL ASIA, berkedudukan di Jakarta dengan alamat Gedung Wisma Asia Lt. 10, 12-15 Jalan Let.Jen S. Parman Kav. 79 Slipi Jakarta Pusat 11420 ;
Dalam hal ini diwakili oleh HAILAMSAH TEDDY
selaku............
selaku Presiden Direktur PT. Asuransi Central Asia sebagaimana Akta Pendirian No. 163 tertanggal 29 Agustus 1956 yang dibuat oleh dan dihadapan Raden Kadiman, Notaris di Jakarta, yang terakhir kali diubah dengan Akta Keputusan Rapat PT. Asuransi Central Asia No. 15 tertanggal 8 Agustus 2008 yang dibuat dihadapan Popie Savitri Marthosuhardjo Pharmanto, SH., Notaris di Jakarta, yang untuk selanjutnya memberikan kuasa kepada HENDRO SARYANTO, SH., AGUS BANGUN RAHARDJA, SH., RIDWAN TARIGAN, SH. dan DONCE ANDRIANTO, SH. MH., Para Advokat pada Law Office Hendro Saryanto & Partners yang beralamat di Graha Cempaka Mas Blok B/35 Jalan Letjen Suprapto Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 02 Mei 2011 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pontianak No. 99/SK-PDT/2011/PN.PTK. tanggal 20 Mei 2011, selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT - TERBANDING – PEMBANDING ;--------------------
KEPALA KANTOR BADAN PERTANAHAN KABUPATEN PONTIANAK, berkedudukan di Jalan Daeng Manambon No. 12, Mempawah ;
Dalam hal ini memberikan tugas khusus kepada : NUZIRMAN, A.Pthn. (Kepala Seksi Sengketa, Konflik dan Perkara Pertanahan), MAWARDI, S.Sos. (Kepala Sub Seksi Sengketa, Konflik dan Perkara Pertanahan) dan GUSTI IDRIS, SH.. (Staf Sub Seksi
Sengketa...........
Sengketa dan Konflik Pertanahan) yang berkantor di Kantor Pertanahan Kabupaten Pontianak Jalan Daeng Manambon No. 12, Mempawah, berdasarkan Surat Tugas Khusus No. 28/ST-61.02/VI/2011 tertanggal 17 Juni 2011 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pontianak No. 155/SK-PDT/2011/PN.PTK. tanggal 08 September 2011, selanjutnya disebut sebagai TURUT TERGUGAT – TURUT TERBANDING ;---------------------------------
Pengadilan Tinggi tersebut ;-------------------------------------------------------
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan dengan perkara ini ;----------------------------------------------------------------------------------------
TENTANG DUDUK PERKARANYA
Mengutip serta memperhatikan uraian-uraian tentang hal yang tercantum dalam turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Pontianak Nomor : 48/PDT.G/2011/PN.PTK. tanggal 19 April 2012 yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------
DALAM KONPENSI :
DALAM EKSEPSI :
Menyatakan eksepsi TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT tidak dapat diterima ;
DALAM POKOK PERKARA :
Menolak gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
DALAM REKONPENSI :
Menolak gugatan Rekonpensi PENGGUGAT REKONPENSI / TERGUGAT KONPENSI untuk seluruhnya ;
DALAM..........
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :
Menghukum PENGGUGAT KONPENSI / TERGUGAT REKONPENSI untuk membayar biaya perkara ini yang keseluruhannya sebesar Rp. 2.551.000,- (dua juta lima ratus lima puluh satu ribu rupiah) ;
Membaca Risalah Pernyataan Permohonan Banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Pontianak, yang menyatakan bahwa pada tanggal 30 April 2012 Kuasa Hukum Tergugat/Pembanding/Terbanding, telah mengajukan permohonan agar perkaranya yang diputus oleh Pengadilan Negeri Pontianak Nomor : 48/PDT.G/2011/PN.PTK. tanggal 19 April 2012 untuk diperiksa dan diputus dalam peradilan tingkat banding dan telah diberitahukan dengan seksama dan sempurna kepada Turut Tergugat/Turut Terbanding pada tanggal 25 Juni 2012 ;--------------------
Membaca Risalah Pernyataan Permohonan Banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Pontianak, yang menyatakan bahwa pada tanggal 02 Mei 2012 Kuasa Hukum Penggugat/Terbanding/Pembanding, telah mengajukan permohonan agar perkaranya yang diputus oleh Pengadilan Negeri Pontianak Nomor : 48/PDT.G/2011/PN.PTK. tanggal 19 April 2012 untuk diperiksa dan diputus dalam peradilan tingkat banding dan telah diberitahukan dengan seksama dan sempurna kepada Turut Tergugat/Turut Terbanding pada tanggal 25 Juni 2012 ;-------
Membaca, Memori Banding dari Kuasa Hukum Tergugat/Pembanding/ Terbanding tanggal 12 Oktober 2012, telah diterima dikepaniteraan Pengadilan Negeri Pontianak pada tanggal 16 Oktober 2012, dan telah diberitahukan dan diserahkan dengan seksama dan sempurna kepada Kuasa Hukum Penggugat/Terbanding/Pembanding pada tanggal 31 Oktober 2012, dan kepada Turut Tergugat/Turut Terbanding pada tanggal 29 Oktober 2012 ;-------------------------------
Membaca, Memori Banding dari Kuasa Hukum Penggugat/Terbanding/ Pembanding tanggal 06 Desember 2012, telah diterima dikepaniteraan Pengadilan Negeri Pontianak pada tanggal 07 Desember 2012, telah diberitahukan dan
diserahkan..........
diserahkan dengan seksama dan sempurna kepada Kuasa Hukum Tergugat/Pembanding/Terbanding pada tanggal 04 Februari 2013, dan kepada Turut Tergugat/Turut Terbanding pada tanggal 13 Desember 2012 ;-----------------------------
Membaca, Kontra Memori Banding dari Kuasa Hukum Penggugat/Terbanding/Pembanding tanggal 06 Desember 2012, telah diterima dikepaniteraan Pengadilan Negeri Pontianak pada tanggal 07 Desember 2012, dan telah diberitahukan dan diserahkan dengan seksama dan sempurna kepada Kuasa Hukum Tergugat/Pembanding/Terbanding pada tanggal 15 Februari 2013, dan kepada Turut Tergugat/Turut Terbanding pada tanggal 13 Desember 2012 ;------------
Membaca, Kontra Memori Banding dari Kuasa Hukum Tergugat/Pembanding/Terbanding tanggal 14 Februari 2013, telah diterima dikepaniteraan Pengadilan Negeri Pontianak pada tanggal 19 Februari 2013, dan telah diberitahukan dan diserahkan dengan seksama dan sempurna kepada Kuasa Hukum Penggugat/Terbanding/Pembanding pada tanggal 28 Maret 2013, dan kepada Turut Tergugat/Turut Terbanding pada tanggal 13 Maret 2013 ;----------------------------------
Membaca Relas Pemberitahuan Memeriksa Berkas Perkara (Inzage) Nomor : 48/PDT.G/2011/PN.PTK, yang dibuat oleh Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Barat dan Jurusita pada Pengadilan Negeri Mempawah yang telah memberi kesempatan kepada pihak Kuasa Hukum Penggugat/Terbanding/Pembanding pada tanggal 02 Oktober 2012, kepada Kuasa Hukum Tergugat/Pembanding/Terbanding pada tanggal 05 Oktober 2012, dan kepada Turut Tergugat/Turut Terbanding pada tanggal 25 September 2012 ;------------------------------------------------------------------------------
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA :
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Kuasa Hukum Tergugat/Pembanding/Terbanding dan Kuasa Hukum Penggugat/Terbanding/ Pembanding telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta
telah..............
telah memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh undang-undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut, secara formal dapat diterima ;-----------------------------
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah memeriksa dan meneliti serta mencermati dengan seksama berkas perkara beserta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Pontianak Nomor : 48/PDT.G/2011/PN.PTK. tanggal 19 April 2012 dan telah pula membaca serta memperhatikan dengan seksama surat memori banding yang diajukan oleh Tergugat/Pembanding/Terbanding dan Penggugat/Terbanding/Pembanding, serta kontra memori banding yang diajukan oleh pihak Tergugat/Pembanding/Terbanding, dan Penggugat/Terbanding/Pembanding yang ternyata tidak ada hal-hal baru yang perlu dipertimbangkan, sebab apa yang termuat dalam memori banding dan kontra memori banding tersebut, hanya merupakan pengulangan yang telah diketengahkan dan dipertimbangkan dalam peradilan tingkat pertama, maka Pengadilan Tinggi dapat menyetujui dan membenarkan putusan Hakim tingkat pertama, oleh karena dalam pertimbangan-pertimbangan hukumnya telah memuat dan menguraikan dengan tepat dan benar semua keadaan serta alasan-alasan yang menjadi dasar dalam putusannya kecuali mengenai amar putusan yang mengenai Rekonvensi ;---------------------------------------
Menimbang,bahwa pertimbangan hukum hakim tingkat pertama dalam Rekonvensi sudah tepat dan benar yang pada intinya adalah menyatakan gugatan Rekonvensi tidak dapat diterima seharusnya amar putusan Rekonvensinya juga menyatakan bahwa gugatan rekonvensi tidak dapat diterima; namun tidak demikian keadaannya dimana amar putusannya menyatakan gugatan Rekonvensi ditolak. Ketidak serasian antara pertimbangan hukum dan amar putusan seperti itu telah mengakibatkan putusan tentang Rekonvensi ini menjadi tidak jelas karena tidak saling mendukung antara pertimbangan hukum dengan amar putusan.Karena pertimbangan hukumnya sudah dinyatakan benar, maka amar putusan ( menolak gugatan Rekonvensi) harus diperbaiki menjadi “menyatakan gugatan Rekopnvensi tidak dapat diterima” sesuai dengan pertimbangan hukum;---------------------------------
Menimbang--------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, maka amar putusan PN.Pontianak Nomor : 48/PDT.G/2011/PN.PTK mengenai Rekonvensi diperbaiki sebagaimana tersebut dibawah ini ;-------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan hal demikian, maka pertimbangan-pertimbangan hukum Hakim tingkat pertama tersebut baik dalam eksepsi, konvensi maupun rekonvensi diambil alih dan dijadikan dasar pertimbangan dalam memutus perkara ini ditingkat banding, sehingga putusan Pengadilan Negeri Pontianak Nomor : 48/PDT.G/2011/PN.PTK. tanggal 19 April 2012 dapat dipertahankan dalam peradilan tingkat banding dan oleh karenanya haruslah dikuatkan dengan perbaikan amar putusan dalam Rekonvensi menjadi sebagaimana tersebut alam amar putusan dibawah ini ;---------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena pihak Penggugat/Pembanding/Terbanding tetap dipihak yang dikalahkan, baik dalam peradilan tingkat pertama maupun dalam peradilan tingkat banding, maka semua biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan tersebut dibebankan kepadanya ;----------------------------------------------------------------
Mengingat ketentuan pasal-pasal Kitab Undang Undang Hukum Perdata dan pasal pasal RBg, serta pasal pasal per-Undang-Undangan yang bersangkutan ;----
M E N G A D I L I :
Menerima permohonan banding dari Tergugat/Pembanding/Terbanding dan Penggugat/Terbanding/Pembanding ;-----------------------------------------------------
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pontianak Nomor : 48/PDT.G/2011/PN.PTK. tanggal 19 April 2012 yang dimohonkan banding tersebut dengan perbaikan sekedar hanya mengenai penyebutan amar putusan Rekonvensi menjadi “menyatakan gugatan Rekonvernsi tidak dapat diterima” ;----------------------------------------------------------------------------
Menghukum Penggugat/Terbanding/Pembanding untuk membayar biaya perkara untuk kedua tingkat peradilan, untuk tingkat banding sebesar Rp. 150.000.- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;----------------------------------------------------------
Demikianlah--------
Demikianlah diputuskan dalam Sidang Permusyawaratan Hakim Pengadilan Tinggi Pontianak pada hari SELASA tanggal 02 JULI 2013 oleh kami I MADE ARIWANGSA, S.H., M.H. Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak sebagai Hakim Ketua, DJUMAIN, S.H., M.Hum. dan ROBERT SIMORANGKIR, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota yang ditunjuk berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak Daftar Nomor : 24/PDT/2013/PT.PTK, tanggal 23 Mei 2013 putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan dibantu oleh MARINGAN SITUNGKIR, S.H. Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Pontianak, tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara.--------------
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
(DJUMAIN, S.H., M.Hum.) ( I MADE ARIWANGSA, S.H., M.H.)
( ROBERT SIMORANGKIR, S.H., M.H.)
PANITERA PENGGANTI,
( MARINGAN SITUNGKIR, S.H )
Perincian biaya perkara :
M a t e r a i ............................. Rp. 6.000,-
R e d a k s i ............................. Rp. 5.000,-
Perberkasan ............................. Rp. 139.000,-
J u m l a h .............. Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).