505 K/Pdt.Sus-BPSK/2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 505 K/Pdt.Sus-BPSK/2013
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Jl. Gajah Mada No. 3-5, Petojo Utara, Gambir
Also in 33 other cases
- 8/Pdt.G/2019/PN Btm (2 April 2019) — PN Batam
- 661 K/Pdt/2018 (23 April 2018) — Mahkamah Agung
- 742 PK/Pdt/2019 (7 October 2019) — Mahkamah Agung
- 552 K/Pdt.Sus-Pailit/2015 (20 October 2015) — Mahkamah Agung
- 2755 K/Pdt/2017 (18 December 2017) — Mahkamah Agung
- 667 K/Pdt.Sus-Pailit/2019 (26 August 2019) — Mahkamah Agung
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT. ASURANSI CENTRAL ASIA, tersebut;
P U T U S A N
Nomor 505 K/Pdt.Sus-BPSK/2013
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata khusus sengketa konsumen pada tingkat kasasi memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:
PT. ASURANSI CENTRAL ASIA, berkedudukan di Wisma Asia Lantai 10, 12-15, Jalan Letjen S. Parman Kav. 79, Slipi, Jakarta 11420, dalam hal ini memberi kuasa kepada DONCE ANDRIANTO, SH., MH., dan kawan-kawan, para Advokat, beralamat di Graha Cempaka Mas Blok B/35, Jalan LetJend Suprapto, Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 31 Juli 2013, sebagai Pemohon Kasasi dahulu Penggugat;
m e l a w a n
FERRYANTO GANI, beralamat di Komplek Nusantara Building B/17, RT.01, RW.01, kelurahan Belakang Pondok, Kecamatan Padang Selatan, dalam hal ini memberi kuasa kepada Am. Mendrofa, SH. MH, Advokat, beralamat di Komplek Perumahan Indovilla Blok B. Nomor 1. Pampangan Padang, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 02 Juli 2013, sebagai Termohon Kasasi dahulu Tergugat;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Pemohon Keberatan telah mengajukan keberatan terhadap putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Nomor 49/BPSK-PDG/ARBT/V/2013 tanggal 30 Mei 2013 yang amarnya sebagai berikut:
Dalam Eksepsi
Menolak Eksepsi Tergugat;
Dalam Pokok Perkara
Mengabulkan gugatan Penggugat sebahagian;
Mewajibkan/menghukum Tergugat/PT. ACA Cabang Padang untuk segera membayar klaim Penggugat/Ferryanto Gani sebesar Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah);
Mewajibkan/menghukum Tergugat/PT. ACA Cabang Padang membayar denda kelalaian sebesar 5% dari nilai pertanggungan yaitu sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) terhitung sejak pasca gempa mulai tahun 2010 sampai tahun 2013 dengan total Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) kepada Penggugat/Ferryanto Gani;
Menolak gugatan Penggugat selebihnya;
Bahwa, terhadap amar putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen tersebut, Pemohon Keberatan telah mengajukan keberatan di depan persidangan Pengadilan Negeri Padang yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Penggugat/semula Tergugat/PT. Asuransi Central Asia, telah digugat oleh Tergugat/semula Penggugat/Ferryanto Gani, di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Padang, sebagaiama terdaftar di sekretariat Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Padang dengan perkara No. 30/P3K/II/2013 pada tanggal 22 Februari 2013;
Bahwa dalam perkara No. 30/P3K/II/2013 tersebut diatas, yang menjadi Objek Perkara adalah Klaim Asuransi Gempa kepada Penggugat/semula Tergugat/PT. Asuransi Central Asia, akibat gempa yang terjadi pada tanggal 30 September 2009, sesuai dengan Polis Asuransi No.01-46-09300267, dengan nilai pertanggungan antara lain:
Pembayaran Pertanggungan Asuransi Gempa atas kerugian bangunan show room CV. Elang Perkasa Motor di Jalan Khatib Sulaiman No.85-87, Kelurahan Gunung Pangilun, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, dengan nilai pertanggungan sebesar Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah ) dan nilai kerugian sebesar Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah);
Pembayaran Pertanggungan Asuransi gempa atas peralatan dan mesin berupa kendaraan baru (kendaraan roda empat) yang berada pada show room CV. Elang Perkasa Motor di Jalan Khatib Sulaiman No.85-87, Kelurahan Gunung Pangilun, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, dengan nilai pertanggungan sebesar Rp5.500.000.000,- (lima miliar lima ratus juta rupiah) dan nilai kerugian sebesar Rp. 170.681.400,-(seratus tujuh puluh juta enam ratus delapan puluh satu ribu empat ratus rupiah);
Bahwa Perkara No. 30/P3K/II/2013 telah diputus oleh Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Padang pada tanggal 30 Mei 2013, dibawah No.49/BPSK-PDG/ARBT/V/2013, dengan amar sebagai berikut:
M E M U T U S K A N
Dalam Eksepsi
Menolak Eksepsi Tergugat
Dalam Pokok Perkara
Mengabulkan gugatan Penggugat sebahagian;
Mewajibkan/menghukum Tergugat/PT. ACA Cabang Padang untuk segera membayar klaim Penggugat/Ferryanto Gani sebesar Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah );
Mewajibkan/menghukum Tergugat/PT. ACA Cabang Padang membayar denda kelalaian sebesar 5% dari nilai pertanggungan yaitu sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) terhitung sejak pasca gempa mulai tahun 2010 sampai tahun 2013 dengan total Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) kepada Penggugat/Ferryanto Gani;
Menolak gugatan Penggugat selebihnya;
Bahwa Penggugat/semula PT. Asuransi Central Asia, telah menerima Relas Pemberitahuan Putusan Perkara Konsumen No.30/P3K/II2013 pada tanggal 5 Juni 2013;
Bahwa Penggugat/semula Tergugat/PT. Asuransi Central Asia, dalam tenggang waktu yang diperkenankan untuk itu, telah mengajukan Gugatan Keberatan Terhadap Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Padang ke Pengadilan Negeri Padang, karena Penggugat/semula Tergugat di BPSK Kota padang merasa putusan BPSK Kota Padang No.49/BPSK-PDG/ARBT/V/2013, tanggal 30 Mei 2013 tersebut, amat sangat tidak adil;
Bahwa Majelis Hakim dalam Perkara No.30/P3K/II2013 di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Padang, telah keliru dalam memberikan pertimbangan hukum sehingga telah menolak eksepsi Tergugat/sekarang Penggugat/PT. Asuransi Central Asia;
Bahwa menurut hemat Penggugat/semula PT. Asuransi Central Asia, Gugatan Tergugat/semula Penggugat/Ferryanto Gani di BPSK Kota Padang cukup beralasan hukum untuk dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk verklaard) karena gugatan Tergugat/semula Penggugat/ Ferryanto Gani adalah error in persona dan juga error in subjecto;
Karena jika Tergugat/semula Penggugat/Ferryanto Gani ingin menggugat PT. Asuransi Central Asia, maka Tergugat/semula Penggugat/Ferryanto Gani, telah keliru menjadikan subjek Tergugatnya adalah PT. Asuransi Central Asia Cabang Padang saja;
Seharusnya Tergugat/semula Penggugat/Ferryanto Gani menjadikan PT.Asuransi Central Asia yang berdomisili hukum di Wisma Asia, Lantai 10, 12-15, Jl. Letjen S. Parman Kav. 79, Slipi, Jakarta, c.q. PT. Asuransi Central Asia Cabang Padang sebagai subjek Tergugatnya;
Dengan demikian maka gugatan Tergugat/semula Penggugat/Ferryanto Gani di BPSK Kota Padang, cukup beralasan hukum untuk dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk verklaard) karena gugatan Tergugat/ semula Penggugat/Ferryanto Gani di BPSK Kota Padang telah keliru mengenai subjek Tergugatnya, sehingga tidak memenuhi ketentuan formil dari suatu Surat Gugatan, hal ini sesuai dengan Yurispudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia tanggal 12 Desember 1070, No.217 K/Sip/1970;
Bahwa Majelis Hakim perkara No.30/P3K/II2013 di BPSK Kota Padang telah keliru dalam memberikan pertimbangan hukum, sehingga telah membenarkan posita/dalil pada angka 5 (lima) b dalam surat gugatan Tergugat/semula Penggugat/Ferryanto Gani dan juga telah mengabulkan petitum angka 4 (empat) dan 5 (lima) yang terdapat dalam surat gugatan Tergugat/semula Penggugat/Ferryanto Gani;
Bahwa terhadap dalil/posita pada angka 5 (lima) b dan terhadap petitum pada angka 4 (empat) dan angka 5 (lima) b yang terdapat dalam surat gugatan Tergugat/semula Penggugat/Ferryanto Gani, Penggugat/semula Tergugat/PT.Asuransi Central Asia telah dengan tegas menolak posita/dalil pada angka 5 (lima) b dan petitum 4 (empat) dan angka 5 (lima) yang terdapat dalam surat gugatan Tergugat/semula Penggugat/Ferryanto Gani, sebagaimana tertuang dalam Putusan BPSK Kota Padang No. 49/BPSK-PDG/ARBT/V/2013 pada halaman 9 (sembilan) angka 6 (enam);
Bahwa karena Penggugat/semula Tergugat/PT. Asuransi Central Asia telah dengan tegas menolak dalil/posita Tergugat/semula Penggugat/Ferryanto Gani, maka beban pembuktian berada pada pihak Tergugat/semula Penggugat/Ferryanto Gani, hal ini sesuai dengan Yurispudensi MARI, Putusan tanggal 11 Juli 1974, No. 1366 K/Sip/1971;
Bahwa berdasarkan fakta dipersidangan BPSK Kota Padang Tergugat/semula Penggugat/Ferryanto Gani tidak mampu untuk membuktikan dalil/posita pada angka 5 (lima) b yang terdapat dalam surat gugatan Tergugat/semula Penggugat/Ferryanto Gani;
Bahwa karena Tergugat/semula Penggugat/Ferryanto Gani tidak mampu untuk membuktikan dalil/posita gugatannya, maka seharusnya gugatannya ditolak, hal ini sesuai dengan Yurispudensi MARI, Putusan tanggal 20 November 1972, No.228 K/Sip/1972. tetapi kekeliruan yang sangat fatal telah dilakukan oleh Majelis Hakim di BPSK Kota Padang, yaitu Majelis Hakim di BPSK Kota Padang meminta kepada Penggugat/semula Tergugat/PT. Asuransi Central Asia untuk membuktikan dalil/posita angka 5 (lima) b yang terdapat dalam surat gugatan Tergugat/semula Penggugat/Ferryanto Gani, dengan cara meminta Penggugat/semula Tergugat/PT. Asuransi Central Asia untuk menghadirkan saksi yaitu Kepala Cabang Padang PT. Asuransi Central Asia tahun 2009/2010 untuk membuktikan dalil/posita gugatan Tergugat/semula Penggugat/Ferryanto Gani, vide: Putusan BPSK Kota Padang No. 49/BPSK-PDG/ARBT/V/2013, halaman 16 (enam belas), alinia ke 2 (dua);
Bahwa karena Penggugat/semula Tergugat/PT. Asuransi Central Asia tidak menghadirkan saksi yang diminta oleh Majelis Hakim di BPSK, maka dengan serta merta dan bertentangan dengan hukum Majelis Hakim di BPSK Kota Padang telah membenarkan posita/dalil pada angka 5 (lima) b yang terdapat dalam surat gugatan Tergugat/semula Penggugat dan telah mengabulkan petitum pada angka 4 (empat) dan 5 (lima) dalam surat gugatan Tergugat/semula Penggugat;
Bahwa karena Majelis Hakim di BPSK Kota Padang telah melakukan tindakan hukum yang keliru melalui pertimbangan hukum yang keliru sehingga melahirkan putusan yang keliru pula, maka cukup beralasan hukum bagi Pengadilan Negeri Padang untuk membatalkan Putusan BPSK No.49/BPSK-PDG/ARBT/V/2013, tanggal 30 Mei 2013, dalam perkara No.30/P3K/II/2013;
Bahwa Majelis Hakim di BPSK Kota Padang telah keliru dalam memberikan pertimbangan dalil/posita Tergugat/semula Penggugat pada angka 6 (enam) dan 7 (tujuh) dan mengabulkan petitum Tergugat/semula Penggugat pada angka 4 (empat) dan 5 (lima) yang terdapat dalam surat gugatan Tergugat/semula Penggugat/Ferryanto Gani;
Bahwa terhadap dalil/posita Tergugat/semula Penggugat/Ferryanto Gani pada angka 6 (enam) dan 7 (tujuh) yang terdapat dalam surat gugatan Tergugat/semula Penggugat, Penggugat/semula Tergugat/PT.Asuransi Central Asia telah dengan tegas menolakknya. Vide: Putusan BPSK Kota Padang No.49/BPSK-PDG/ARBT/V/2013, halaman 9 (sembilan) angka 7 (tujuh);
Bahwa karena Penggugat/semula Tergugat/PT. Asuransi Central Asia telah menolak dalil/posita Tergugat/semula Penggugat/Ferryanto Gani, maka Tergugat/semula Penggugat/Ferryanto Gani wajib untuk membuktikan dalil/posita gugatannya tersebut;
Bahwa Majelis Hakim di BPSK Kota Padang yang memeriksa dan memutuskan perkara aquo telah mengabaikan beban pembuktian tersebut, sehingga meskipun Tergugat/semula Penggugat/Ferryanto Gani tidak mampu untuk membuktikan dalil/posita gugatannya, namun Majelis Hakim di BPSK Kota Padang tetap mengabulkan dalil/posita dari Tergugat/semula Penggugat/Ferryanto Gani sebagaimana tertuang dalam putusan BPSK Kota Padang No.49/BPSK-PDG/ARBT/V/2013;
Bahwa karena putusan BPSK Kota Padang No.49/BPSK-PDG/ARBT/V/2013 lahir berdasarkan pertimbangan hukum yang keliru dan penerapan hukum acara yang juga keliru. Maka cukup beralasan hukum untuk dibatalkan oleh Pengadilan Negeri Padang;
Bahwa Majelis Hakim di BPSK Kota Padang yang memeriksa dan memutus perkara a quo, telah keliru dalam memberikan pertimbangan hukum sehingga telah mewajibkan/menghukum Penggugat/ semula Tergugat/ PT.Asuransi Central Asia untuk membayar denda atas kelalaian Penggugat/semula Tergugat/PT. Asuransi Central Asia sebesar 5% dari nilai pertanggungan yaitu Rp50.000.000,- (lima puluh juta) terhitung sejak pasca gempa mulai tahun 2010 sampai tahum 2013 dengan total Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) kepada Tergugat/semula Penggugat/Ferryanto Gani;
Bahwa terhadap dalil/posita Tergugat/semula Penggugat/Ferryanto Gani sebagaimana terdapat dalam surat gugatannya pada angka 9 (sembilan), penggugat/semula tergugat/PT. Asuransi Central Asia telah membantah dengan tegas, Vide: Putusan BPSK Kota Padang No.49/BPSK-PDG/ARBT/V/2013, halaman 10 (sepuluh) angka 10 (sepuluh). Karena Penggugat/semula Tergugat/PT. Asuransi Central Asia dengan itikad baik dan penuh rasa tanggung jawab untuk menyelesaikan klaim ini kepada Tergugat/semula Penggugat/Ferryanto Gani, dengan telah berulang kali menyampaikan besaran ganti rugi yang cukup adil dan berimbang, dimana nilai tersebut sudah termasuk penggantian terhadap stok;
Bahwa dengan adanya itikad baik dan adanya upaya yang berulang-ulang dari penggugat/semula Tergugat/ PT. Asuransi Central Asia untuk menyelesaikan klaim ini kepada Tergugat/semula Penggugat/Ferryanto Gani, maka pertimbangan hukum dan putusan dari Majelis Hakim di BPSK Kota Padang untuk Mawajibkan/Menghukum Penggugat/semula Tergugat/Pt.Asuransi Central Asia untuk membayar denda sebesar 5% kepada Tergugat/semula Penggugat/Ferryanto Gani karena kelalaian Penggugat/semula Tergugat/PT. Asuransi Central Asia adalah merupakan pertimbangan hukum dan putusan yang keliru dari Majelis Hakim di BPSK Kota Padang yang memeriksa dan memutus perkara a quo;
Bahwa karena Putusan BPSK Kota Padang No.49/BPSK-PDG/ARBT/V/2013 lahir berdasarkan pertimbangan hukum yang keliru dari Majelis Hakim yang memerksa dan memutus perkara a quo, maka sudah cukup alasan hukum bagi Pengadilan Negeri Padang untuk membatalkan Putusan BPSK Kota Padang No.49/BPSK-PDG/ARBT/V/2013 tersebut;
Bahwa prinsip Penggugat/semula Tergugat/PT. Asuransi Central Asia tidak akan ingkar dari tanggung jawab untuk membayar klaim dari Tergugat/semula Penggugat/Ferryanto Gani, tetapi Penggugat/semula Tergugat/PT. Asuransi Central Asia tidak bisa menerima besaran ganti rugi sebagaimana yang ditetapkan oleh BPSK Kota Padang dalam Putusannya yang berdasarkan surat gugatan Tergugat/semula Penggugat/Ferryanto Gani yang dipenuhi/dibenarkan oleh BPSK Kota Padang secara utuh kecuali mengenai besaran denda yang hanya dikabulkan/ditetapkan sebesar 5%;
Bahwa menurut hemat Penggugat/semula Tergugat/PT. Asuransi Central Asia jumlah penawaran ganti rugi kepada Tergugat/semula Penggugat/Ferryanto Gani sebesar Rp408.304.000,- (empat ratus delapan juta tiga ratus empat ribu rupiah) adalah merupakan yang sangat pantas sesuai dengan kondisi Polis Standar Asuransi Gempa Bumi Indinesia , Pasal 16 (enam belas), sebagai berikut:
“Jika pada saat terjadinya kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh resiko yang dijamin oleh polis ini, dimana harga pertanggungan keseluruhan harga benda lebih kecil daripada nilai sebenarnya dari keseluruhan harga benda yang dipertanggung sesaat sebelum kejadian atau kerusakan, maka tertanggung dianggap sebagai penanggungnya sendiri atas selisihnya dan menanggung sebagian kerugian yang dihitung secara proposional”;
Bahwa Majelis Hakim di BPSK Kota Padang yang memeriksa dan memutus perkara aquo telah keliru dalam pertimbangan hukumnya yang terdapat dalam Putusan BPSK Kota Padang No.49/BPSK-PDG/ARBT/V/2013 pada halaman 15 (lima belas) alinia ke 4 (empat) yang menyatakan bahwa Penggugat/semula Tergugat/PT. Asuransi Central Asia, dapat dikatakan telah melanggar Undang-Undang No.8 Tahun 1999 Tentang Penyelesaian Konsumen Pasal 7 (tujuh) huruf a, b, dan c;
Bahwa sesungguhnya Penggugat/semula Tergugat/PT. Asuransi Central Asia, tidak melanggar Undang-Undang No.8 Tahun 1999 Tentang Penyelesaian Konsmen Pasal 7 (tujuh) hurf a, b, dan c;
Bahwa yang benar adalah Majelis Hakim di BPSK Kota Padang yang memeriksa dan memutus perkara a quo telah berbuat tidak adil, dan telah mengabaikan ketentuan hukum yang benar dalam memeriksa dan memutus perkara a quo serta keberpihakan kepada Tergugat/semula Penggugat/ Ferryanto Gani, sehingga telah melahirkan putusan yang berat sebelah dan tidak adil;
Bahwa disamping itu Majelis Hakim di BPSK Kota Padang yang memeriksa dan memutus perkara aquo, telah melakukan tindakan yang sangat keliru yaitu, tidak mempertimbangkan sama sekali keterangan saksi yang Penggugat/semula Tergugat/PT. Asuransi Central Asia Indonesia ajukan ke persidangan di BPSK Kota Padang;
Bahwa dalam persidangan di BPSK Kota Padang, Penggugat/semula Tergugat/PT. Asuransi Central Asia, telah menampilkan saksi yang bernama Sujarwo dari Asosiasi Asuransi Umum Indonesia berkedudukan di Jakarta, tetapi Majelis Hakim di BPSK Kota Padang sama sekali tidak mempertimbangkan keterangan dari saksi Sujarwo, hal ini terbukti dengan tidak adanya pertimbangan hukum atas keterangan saksi Sujarwo tersebut dalam putusan BPSK Kota Padang No.49/BPSK-PDG/ARBT/V/2013;
Berdasarkan uraian diatas, Penggugat/semula Tergugat/PT. Asuransi Central Asia, mohon kiranya Pengadilan Negeri Padang memanggil kami pihak-pihak yang berperkara pada hari yang ditentukan, untuk menghadiri persidangan dan memeriksa gugatan Penggugat/semula Tergugat/PT. Asuransi Central Asia ini, kemudian mohon diberi putusan;
Putusan mana adalah sebagai berikut:
Primair:
Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat/semula Tergugat/ PT.Asuransi Central Asia, seluruhnya;
Membatalkan Putusan BPSK Kota Padang No.49/BPSK-PDG/ARBT/V/2013, tanggal 30 Mei 2013, Perkara No.30/P3K/II/2013;
Menetapkan besaran ganti rugi yang harus dibayar oleh Penggugat/semula Tergugat/PT. Asuransi Central Asia kepada Tergugat/semula Penggugat/ Ferryanto Gani, sebesar Rp408.304.000,- (empat ratus delapan juta tiga ratus empat ribu rupiah);
Menetapkan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini, dibebankan kepada Tergugat/semula Penggugat/Ferryanto Gani;
Apa bila Pengadilan Negeri Padang berpendapat lain, maka:
Subsidair:
Mohon utusan yang seadil-adilnya;
Bahwa, terhadap keberatan tersebut di atas, Termohon Keberatan mengajukan eksepsi yang pada pokoknya sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI:
Bahwa tidak benar Tergugat semula Penggugat dalam perkara gugatan Keberatan terhadap Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) kota Padang No.49/BPSK-PDG/ARBT/V/2013, tanggal 30 Mei 2013, dalam perkara Nomor: 30/P3K/II/2013 error in persona dan juga error in subjecto sebagaimana yang didalilkan oleh Penggugat pada angka b;
Bahwa gugatan yang diajukan telah tepat dan benar tidak terdapat adanya unsur error in persona dan error in subjecto, bahwa gugatan yang Tergugat ajukan telah memenuhi syarat-syarat suatu gugatan pada umumnya, yaitu positanya dan perimbangan telah saling mendukung, karenanya telah pada tempatnya, Gugatan Keberatan Putusan No.49/BPSK-PDG/ARBT/V/2013, tanggal 30 Mei 2013 dalam perkara Nomor: 30/P3K/II/2013 dinyatakan ditolak (onzegt) atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvanlijke verklaard);
Bahwa telah benar dan telah tepat secara hukum Penggugat/tergugat sekarang menjadikan Tergugat sekarang menjadikan Tergugatnya PT.Asuransi Central Asia Cabang Padang selaku Tergugat dalam perkara in casu karena Penggugat Ferryanto Gani mengikatkan diri membuat perjanjian adalah PT. Asuransi Central Asia Cabang Padang saja dalam perkara in casu, maka dengan terjadi wanprestasi atas kasus ini, maka secara hukum Ferryanti Gani dahulu sebagai Penggugat dan sekarang selaku Tergugat hanyalah menuntut pihak yang membuat perjanjian in casu PT. Asuransi Central Asia Cabang Padang dan tidak perlu menggugat PT. Asuransi Central Asia yang berdomisili hukum di Wisma Asia, Lantai 10, 12-15, Jl.Letjen S. Parman Kav. 79 Slipi, Jakarta sebagaimana yang didalilkan oleh Kuasa hukum Penggugat;
Bahwa semula Penggugat dan sekarang selaku Tergugat mohon dijelaskan dasar hukumnya bahwa Tergugat sekarang ini menggugat PT. Asuransi Central Asia yang berdomisili di Wisma Asia, Lantai 10, 12-15, Jl. Letjen S. Parman Kav. 79 Slipi Jakarta;
Bahwa gugatan Penggugat sekarang ini telah tidak pada tempatnya untuk diterima karena tidak sesuai dengan Pedoman Pelaksanaan Tugas Dan Administrasi Pengadilan Dalam Empat Lingkungan Peradilan, Buku Ii, Edisi 2007, Mahkamah Agung Republik Indonesia 2009, yang menandaskan:
Tata Cara Pengajuan Keberatan Atas Putusan BPSK:
Keberatan diajukan dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak pelaku usaha atau konsumen menerima pemberitahuan putusan BPSK;
Keberatan terhadap putusan arbitrase BPSK dapat diajukan apabila memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 70 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, yaitu:
Surat atau dokuman yang diajukan dalam pemeriksaan, setelah putusan dijatuhkan diakui palsu atau dinyatakan palsu;
Setelah putusan Arbitrase BPSK diambil ditemukan dokumen yang bersifat menentukan, yang disembunyikan pihak lawan;
Putusan diambil dari hasil tipu muslihat yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam pemeriksaan sengketa;
Ketua Pengadilan Negeri menunjuk Majelis Hakim yang mempunyai pengetahuan cukup di bidang Penyelesaian Konsumen;
Dengan demikian jelas tandaslah bahwa gugatan yang diajukan oleh Penggugat, kabur, kacau, dan distorsi karenanya cukup alasan kiranya bagi Tergugat sekarang ini untuk memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Padang yang mengadili dan yang akan memutuskan perkara ini, supaya gugatan Penggugat dinyatakan ditolak (ontzegt) atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (nietontvanlijke verklaard);
Ten Prinsipal:
Bahwa hal-hal yang telah dikemukakan dalam Eksepsi di atas mohon dianggap telah termasuk pada jawaban mengenai pokok perkara;
Bahwa Tergugat membantah semua dalil-dalil gugatan Penggugat, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diakui kebenarannya oleh Tergugat;
Bahwa tidak benar Majelis Hakim perkara Nomor: 30/P3K/II/2013 di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Padang telah keliru dalam memberikan pertimbangan hukum sebagaimana yang di dalilkan oleh Penggugat pada gugatannya;
Bahwa telah tepat dan benar Posita Gugatan pada angka 5 (lima) b dan telah tepat dan benar secara hukum pertimbangan hukum Majelis Hakim perkara Nomor: 30/P3K/II/2013 yag dituangkan dalam putusannya tanggal 30 Mei 2013;
Bahwa tidak benar majelis Hakim di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Padang telah keliru dalam memberi pertimbangan hukum dalam putusannya sebagaimana yang ditandaskan oleh Penggugat pada gugatannya angka 8;
Bahwa putusan a quo telah tidak terdapat kekeliruan Majelis Hakim dalam menetapkan hukum baik hukum pembuktian maupun hukum perdata materil, karenanya telah pada tempatnya Majelis Hakim yang mengadili dan memutus perkara ini menolak (onzegt) atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvanlijke verklaard);
Bahwa berdasarkan surat-surat bukti dahulu selaku Penggugat sekarang selaku Tergugat, Penggugat sekarang ini tidak berhasil melumpuhkan surat-surat bukti Tergugat, karena Majelis mengabulkan gugatannya;
Bahwa berdasarkan surat-surat bukti dahulu selaku Penggugat sekarang selaku tergugat telah sepatutnya Majelis Hakim mengabulkan gugatan Penggugat, karena Tergugat mempunyai bukti yang sempurna untuk membuktikan posita gugatannya;
Bahwa andaikata prinsipnya Penggugat/semula Tergugat tidak ingkar dari tanggung jawabnya sebaik Penggugat sekarang ini membayarkan polis pertanggungan kepada Tergugat sekarang ini;
Bahwa tidak benar Penggugat sekarang telah menampilkan Saksi Sujarwo dari Asosiasi Asuransi Umum Indonesia untuk di dengar keterangan sebagai saksi;
Bahwa dengan adanya posita gugatan angka 11 ini menandaskan bahwa Sujarwo pernah diperiksa sebagai saksi telah membuktikan secara menurut hukum bahwa posita Penggugat adalah tidak benar adanya;
Bahwa, terhadap keberatan tersebut, Pengadilan Negeri Padang telah memberikan putusan Nomor 101/Pdt.G/BPSK/2013/PN.PDG. tanggal 23 Juli 2013 yang amarnya sebagai berikut:
Menolak Gugatan keberatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp236.000,- (dua ratus tiga puluh enam ribu rupiah);
Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Negeri Padang tersebut telah diucapkan dengan hadirnya kuasa Penggugat dan Tergugat pada tanggal 23 Juli 2013, terhadap putusan tersebut, Pengugat melalui kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 31 Juli 2013 mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 01 Agustus 2013, sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor 101/Pdt.BPSK/2013/PN-Pdg yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Padang, permohonan tersebut disertai dengan memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Padang pada tanggal 14 Agustus 2013;
Bahwa memori kasasi telah disampaikan kepada Tergugat pada tanggal 19 Agustus 2013, kemudian Tergugat mengajukan kontra memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Padang pada tanggal 30 Agustus 2013;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta keberatan-keberatannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, oleh karena itu permohonan kasasi tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa keberatan-keberatan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi dalam memori kasasinya adalah:
Bahwa dengan tidak mengurangi rasa hormat Pemohon Kasasi dahulu Pemohon Keberatan pada Putusan Judex Facti (Pengadilan Negeri Padang), sebagaimana yang telah Pemohon Kasasi dahulu Pemohon Keberatan uraikan di atas, Pemohon Kasasi dahulu Pemohon Keberatan sangat keberatan dan sangat tidak sependapat dengan pertimbangan-pertimbangan hukum Judex Facti dalam Putusannya, Pemohon Kasasi dahulu Pemohon Keberatan sangat keberatan dengan penerapan hukum yang sangat berpihak kepada Termohon Kasasi dahulu Termohon Keberatan. Selain itu Judex Facti nyata-nyata tidak mempertimbangkan fakta-fakta dan bukti-bukti yuridis secara keseluruhan, sehingga putusan yang diberikan tidak mencerminkan irah-irah Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa;
Bahwa Putusan Pengadilan Negeri Padang No.101/Pdt.G/BPSK/2013/ PN.PDG telah salah menerapkan hukum yang berlaku khususnya Peraturan Mahkamah Agung No. 01 tahun 2006 dalam mengambil putusannya, Judex Facti dalam mengambil pertimbangan atas putusannya hanya berdasarkan pada Pasal 6 ayat 3 tentang tata cara pemeriksaan keberatan, sebagaimana dapat dilihat pada pertimbangan Putusan Pengadilan Negeri Padang No.101/Pdt.G/BPSK/2013/PN.PDG tertanggal 22 Juli 2013 pada bagian pertimbangan Hukum halaman 24 alinea kedua yang mengatakan sebagai berikut:
“menimbang bahwa peraturan Mahkamah Agung No. 01 tahun 2006, tentang tata cara pengajuan keberatan terhadap putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dalam Pasal 6 ayat (3) telah menentukan secara tegas tentang tata cara pemeriksaan keberatan, yaitu: Keberatan terhadap putusan arbitrase BPSK dapat diajukan apabila memenuhi persyaratan pembatalan putusan arbitrase sebagaimana diatur dalam pasal 70 UU No. 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, yaitu:
Surat atau dokumen yang diajukan dalam pemeriksaan, setelah putusan dijatuhkan, diakui palsu atau dinyatakan palsu;
Setelah putusan arbitrase BPSK diambil, ditemukan dokumen yang bersifat menentukan yang disembunyikan oleh pihak lawan, atau;
Putusan diambil dari hasil tipu muslihat yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam pemeriksaan sengketa;
Pemohon Kasasi dahulu Pemohon Keberatan sangat keberatan dengan pertimbangan Judex Factia quo karena gugatan keberatan terhadap putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kota Padang No.49/BPSK-PDG/ARBT/II/2013 tanggal 30 Mei 2013 kepada Pengadilan Negeri Padang bukan di dasarkan pada Peraturan Mahkamah Agung No. 01 Tahun 2006 pasal 6 ayat 3 seperti yang di pertimbangkan Judex Facti tetapi pada Pasal 6 ayat 5 dan ayat 6 yang berbunyi sebagai berikut:
Ayat 5:
Dalam hal keberatan diajukan atas dasar alasan lain di luar ketentuan sebagaimana dimaksud ayat (3), Majelis hakim dapat mengadili sendiri sengketa konsumen yang bersangkutan;
Ayat 6:
Dalam mengadili sendiri, Majelis Hakim wajib memperhatikan ganti rugi sebagaimana diatur dalam pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999;
Bahwa bila dicermati baik dalam posita maupun petitum yang telah disampaikan Pemohon Kasasi dahulu Pemohon Keberatan dalam Putusan Pengadilan Negeri Padang No.101/Pdt.G/BPSK/2013/PN.PDG tertanggal 22 Juli 2013, Pemohon Kasasi dahulu Pemohon Keberatan hanya mempermasalahkan besarnya ganti rugi yang menurut ketentuan polis, permintaan ganti rugi Termohon Kasasi dahulu Termohon Keberatan tidak berdasarkan ketentuan polis, tetapi berdasarkan asumsinya sendiri;
Bahwa oleh karena pertimbangan Judex Facti salah dalam penerapan hukumnya maka pertimbangan pertimbangan lainnya menjadi keliru dan mengakibatkan putusannya menjadi keliru, oleh sebab itu sudah sepantasnya apabila putusan Pengadilan Negeri Padang a quo dibatalkan dan Mohon Kepada Yang Mulia Majelis Hakim Agung di Mahkamah Agung RI untuk memeriksa dan mengadili sendiri perkara ini;
Adapun yang menjadi dasar-dasar diajukannya Memori Kasasi ini adalah sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI
Bahwa Pemohon Kasasi dahulu Pemohon Keberatan sangat berkeberatan dengan keputusan Majelis Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kota Padang No. 49/BPSK-PDG/ARBT/II/2013, sebab di dalam Hukum Acara Perdata tidaklah mengenal adanya “Pendampingan” yang dilakukan oleh Kuasa Hukum / Advokat, namun yang dikenal dalah Hukum Acara Perdata adalah istilah “Mewakili”. Istilah “Pendampingan” hanyalah dikenal di dalam Hukum Acara Pidana. Pada faktanya di dalam setiap persidangan yang dilakukan di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kota Padang, Termohon Kasasi dahulu Termohon Keberatan selalu diwakili oleh Kuasa Hukumnya dan keadaan ini dibiarkan oleh Majelis Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kota Padang. Tindakan pembiaran yang dilakukan oleh Majelis Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kota Padang jelas nyata-nyata melanggar ketentuan Pasal 46 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang berbunyi:
“(1) Gugatan atas pelanggaran pelaku usaha dapat dilakukan oleh:
Seorang konsumen yang dirugikan atau ahli waris yang bersangkutan.......”;
Permohonan penyelesaian sengketa konsumen dapat juga diajukan oleh Ahli Waris atau Kuasa dari Konsumen, apabila konsumen telah meninggal dunia, konsumen sakit atau telah berusia lanjut sehingga tidak dapat mengajukan pengaduan sendiri baik secara tertulis maupun lisan (dibuktikan dengan keterangan dokter dan Kartu Tanda Penduduk), Konsumen belum dewasa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau Konsumen adalah Warga Negara Asing, hal ini sesuai dengan isi dari Pasal 15 ayat (2) dan (3) Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor: 350/MPP/Kep/12/2001 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, sehingga gugatan a quo harus dinyatakan tidak dapat diterima;
Bahwa Pemohon Kasasi dahulu Pemohon Keberatan sangat berkeberatan dengan pertimbangan Majelis Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kota Padang yang dalam pertimbangannya halaman 14 Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kota Padang No. 49/BPSK-PDG/ARBT/II/2013 menyatakan bahwa:
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan bukti-bukti tersebut di atas, maka gugatan yang disampaikan Penggugat/Ferryanto Gani dapat dibenarkan, dan eksepsi yang diajukan Tergugat haruslah di tolak;
Tanggapan Pemohon Kasasi dahulu Pemohon Keberatan adalah sebagai berikut:
Pertimbangan Majelis Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen a quo jelas sangat keliru karena berdasarkan bukti-bukti yang telah diajukan oleh Pemohon Kasasi dahulu Pemohon Keberatan yang menjadi pihak dalam perjanjian Asuransi adalah PT. BCA, Tbk Cab Padang, hal ini dibuktikan dengan adanya:
Perjanjian Kerjasama Penutupan Asuransi Umum antara PT. Bank Central Asia, Tbk , Sentra Konsumen dengan PT. Asuransi Central Asia; (bukti T,3);
Ikhtisar Pertanggungan nomor Polis 01-46-09-300267 Tertanggung PT. BCA Tbk Cab Padang QQ CV Elang Perkasa motor/Tn. Ferryanto Gani;
Dalam perjanjian Penutupan Asuransi Umum pada pasal 10.5 Perjanjian Kerjasama Penutupan Asuransi Umum antara PT. Bank Central Asia, Tbk Sentra Kredit Konsumen dengan PT. Asuransi Central Asia JELAS disebutkan sebagai berikut:
“setiap klaim yang disetujui oleh Pihak Kedua, harus dibayarkan melalui PIHAK PERTAMA dengan tembusan bukti pembayaran atau kwitansi kepada Tertanggung”;
Berdasarkan ketentuan tersebut di atas jelas bahwa yang mempunyai kepentingan atas uang pertanggungan (Insurable Interest) adalah PT. Bank Central Asia bukan Termohon Kasasi dahulu Termohon Keberatan;
Dan perlu ditegaskan bahwa pengertian QQ pada nama yang tercantum dalam Nomor Polis: 01-4609-300267 adalah “qualitate qua” atau berkedudukan sebagai/bertindak sebagai, sehingga secara yuridis hubungan hubungan hukum yang terjadi adalah hanya antara Pemohon Kasasi dahulu Pemohon Keberatan selaku Penanggung dengan PT. Bank Central Asia, Tbk selaku Tertanggung;
Bahwa Gugatan Termohon Kasasi dahulu Termohon Keberatan di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kota Padang telah salah kaprah diajukan, dikarenakan sesuai dengan ketentuan Polis Standar Gempa Bumi Indonesia pada pasal 29, seharusnya Termohon Kasasi dahulu Termohon Keberatan mengajukan gugatan kepada Arbitrase Ad Hoc atau Pengadilan Negeri, sehingga oleh karenanya Majelis Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kota Padang tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo. Hal ini sesuai dengan azas kompetensi absolut dalam Hukum Acara Perdata;
Pasal 29 Polis Asuransi Gempa Bumi Indonesia ( vide bukti T-3):
“....... Apabila penyelesaian perselisihan melalui perdamaian atau musyawarah tidak dapat tercapai, Penangggung memberikan kebebasan kepada Tertanggung untuk memilih salah satu dari klausul penyelesaian sengketa sebagaimana diatur di bawah ini untuk selanjutnya tidak dapat dicabut atau dibatalkan ........;
Klausul penyelesaian sengketa melalui arbitrase
Dengan ini dinyatakan dan disepakati bahwa Tertanggung dan Penanggung akan melakukan usaha penyelesaian sengketa melalui Arbitrase Ad Hok sebnagai berikut ..............;
Klausul Penyelesaian Sengketa melalui Pengadilan
Dengan ini dinyatakan dan disepakati bahwa Tertanggung dan Penanggung akan melakukan usaha penyelesaian sengketa melalui Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya dimana Termohon bertempat tinggal “
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kota Padang tidak memiliki kompetensi/kewenangan dalam memeriksa gugatan a quo dengan demikian maka gugatan a quo harus dinyatakan tidak dapat diterima;
Dalam Pokok Perkara
Majelis arbitrase bpsk kota padang tidak mampu menegakkan azas “fair trial” dalam memeriksa dan memutuskan perkara a quo;
Bahwa Majelis Arbitrase BPSK Kota Padang telah melakukan keberpihakan dalam menjatuhkan Putusan. Hal tersebut mencerminkan tidak adanya rasa keadilan, tidak menjunjung tinggi nilai-nilai di dalam memutus perkara a quo sehingga adanya penilaian yang tidak seimbang, bahkan keliru di dalam menerapkan hukumnya dalam memeriksa dan memutus perkara a quo;
Bahwa Pemohon Kasasi dahulu Pemohon Keberatan sangat berkeberatan dengan pertimbangan Majelis Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen yang dalam pertimbangannya halaman 15 alenia 2, 3 dan 4 Putusan Badan Penyelesaian Sengketa konsumen Kota Padang No. 49/BPSK-PDG/ARBT/II/2013 menyatakan bahwa;
Menimbang bahwa Penggugat menyatakan sampai telah terjadi perjanjian penutupan asuransi tersebut Penggugat hanya menerima iktisar pertanggungan dengan nomor polis 01.4609.300267 untuk periode pertanggungan 4 Juni 2009 sampai dengan 4 Juni 2010, harusnya Tergugat memberikan polis atas nama Penggugat kepada Penggugat setelah perjanjian asuransi ditandatangani, kenyataannya dalam bukti yang diserahkan oleh Tergugat hanya menyerah Polis Standar Asuransi Gempa Indonesia No 13.00.01369 bukti T.5 tanpa tanggal pembuatan/penutupan dari asuransi tersebut tanpa ditandatangani oleh pihak-pihak atau antara penanggung dengan tertanggung (bukti T.1);
Menimbang bahwa dengan tidak diterbitkannya polis asuransi Tergugat telah menghilangkan kewajiban konsumen untuk membaca atau mengikuti petunjuk informasi mengenai yang telah diperjanjikan dalam perjanjian asuransi berarti Tergugat telah menutup informasi yang harus diketahui oleh penggugat pasal 5 Undang Undang No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen atau dengan sendirinya pelaku usaha tidak memberikan informasi yang benar kepada konsumen dengan sendirinya tidak ada pedoman dari pihak konsumen untuk menuntut hak-hak dalam perkara a quo;
Menimbang dengan tidak diterbitkannya diberikannya/ disampaikannya polis tentang asuransi ini oleh Tergugat, maka Tergugat dapat dikatakan telah melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Pasal 7 ayat a.b,c yaitu tidak beritikad baik dalam melakukan kegiatan usaha, tidak memberikan informasi yang benar, jelas tidak memperlakukan dan melayani konsumen secara tidak benar dan tidak jujur;
Tanggapan Pemohon Kasasi dahulu Pemohon Keberatan adalah sebagai berikut:
Pertimbangan Majelis Arbitrase BPSK tersebut jelas sangat keliru, hal ini sangat bisa dimengerti karena Majelis Arbitrase kelihatan belum paham betul hal ikwal mengenai Hukum Asuransi, penutupan dan perjanjian asuransi umum di Indonesia serta prinsip-prinsip asuransi yang harus ditaati;
Seperti yang telah disampaikan sebelumnya oleh Pemohon Kasasi dahulu Pemohon Keberatan, bahwa penutupan asuransi atas bangunan yang digunakan untuk show room, dan kendaraan yang ada dalam show room tersebut dengan asuransi kebakaran dan akibat gempa bumi milik Termohon Kasasi dahulu Termohon Keberatan sebagai jaminan kredit pada Bank Central Asia Tbk;
Untuk menghidari resiko atas jaminan a quo maka PT. Bank Central Asia, Tbk mewajibkan di dalam perjanjian kreditnya untuk dilakukan penutupan asuransi dimana PT. Bank Central Asia, Tbk sebagai Pihak yang sangat berkepentingan terhadap segala resiko yang terjadi pada bangunan dan stock barang tersebut. (Prinsip Insurable Interest, pasal 250 KUHDagang);
Berkenaan dengan hal tersebut maka oleh PT. Bank Central Asia, Tbk menunjuk PT. Asuransi Central Asia sebagai Penanggung atas resiko kebakaran dan gempa bumi dimana bangunan untuk show room dan kendaraan tersebut merupakan objek jaminan kredit di Bank Central Asia, Tbk;
Perjanjian Asuransi Umum dibuat antara PT. Bank Central Asia, Tbk dengan PT. Asuransi Central Asia (Pemohon Kasasi dahulu Pemohon Keberatan), dimana hak dan kewajiban masing-masing pihak telah diatur dalam perjanjian tersebut. (bukti T.1);
Bahwa sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam perjanjian tersebut dilakukan oleh PT. Bank Central Asia, Tbk maupun PT. Asuransi Central Asia, diantaranya:
- Pasal 3 Penutupan Asuransi;
- Pasal 5 kondisi pertanggungan;
- Pasal 6 harga pertanggungan;
- Pasal 9 polis
Catatan:
Polis asli diserahkan kepada Bank Central Asia, Tbk bukan kepada Termohon Kasasi dahulu Termohon Keberatan;
- Pasal 10 penggantian kerugian
(vide bukti T.1)
Bahwa oleh karena Polis beserta lampirannya telah Pemohon Kasasi dahulu Pemohon Keberatan terbitkan, sebagaimana tertuang dalam Pasal 9. Angka 9.2 sesuai dengan permintaan PT. Bank Central Asia, Tbk, polis tersebut disimpan oleh Pemohon Kasasi dahulu Pemohon Keberatan untuk kepentingan PT. Bank Central Asia, Tbk;
Sehubungan dengan hal tersebut jelas sangat keliru pertimbangan Majelis Arbitrase yang menyatakan bahwa Pemohon Kasasi dahulu Pemohon Keberatan harus memberikan Polis kepada Termohon Kasasi dahulu Termohon Keberatan, karena Pemohon Kasasi dahulu Pemohon Keberatan tidak ada sama sekali melakukan perjanjian dengan Termohon Kasasi dahulu Termohon Keberatan, oleh sebab itu menjadi sangat keliru Majelis Arbritase BPSK menyatakan dalam pertimbangannya bahwa Pemohon Kasasi dahulu Pemohon Keberatan melakukan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang No. 8 tahun 1999 dan pasal 7 ayat a,b,dan c;
Pemohon Kasasi dahulu Termohon Keberatan dapat dinyatakan salah seperti yang dipertimbangkan oleh Majelis Arbitrase BPSK apabila penutupan asuransi tersebut dilakukan sendiri oleh Termohon Kasasi dahulu Termohon Keberatan tanpa adanya perjanjian kredit di PT. Bank Central Asia, Tbk;
Fakta dipersidangan maupun dalil yang disampaikan Termohon Kasasi dahulu Termohon Keberatan telah mengakui bahwa Termohon Kasasi dahulu Termohon Keberatan mempunyai pinjaman di PT. Bank Central Asia, Tbk dan dalam Perjanjian Kredit tersebut dipersyaratkan oleh PT. Bank Central Asia, Tbk agar show room dan kendaraan yang menjadi obyek jaminan kredit di asuransikan/dipertanggungkan di tempat Pemohon Kasasi dahulu Pemohon Keberatan dengan adanya Bankers Clause yaitu PT. Bank Central Asia, Tbk;
Bahwa dalil Pemohon Kasasi dahulu Pemohon Keberatan ini tidak pernah dipertimbangkan oleh Majelis Arbitrase BPSK, bahwa dalil Termohon Kasasi dahulu Termohon Keberatan yang mengatakan bahwa Termohon Kasasi dahulu Termohon Keberatan tetap meluniasi pinjaman di bank BCA pun sampai kasasi ini diajukan tidak pernah dapat dibuktikan oleh Termohon Kasasi dahulu Termohon Keberatan;
Bahwa Pemohon Kasasi dahulu Pemohon Keberatan sangat berkeberatan dengan pertimbangan Majelis Arbitrase Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen yang dalam pertimbangannya halaman 15 dan 16 alenia 1 Putusan Badan Penyelesaian Sengketa konsumen Kota Padang No.49/BPSK-PDG/ARBT/II/2013 menyatakan bahwa:
Menimbang bahwa Penggugat dalam keikutsertaan asuransi tahun 2009 sampai dengan 2010 Tergugat menerbitkan ikhtisar pertanggungan pada tahun 2009/2010 nilai pertanggungan show room sebesar Rp1.000.000.000,- (satu miliar) dan untuk kendaraan nilai pertanggungannya sebesar Rp5.500.000.000,- (lima miliar lima ratus juta rupiah) yang dalam hal ini dipertanyakan oleh Penggugat kepada Tergugat/PT. ACA, kenapa nilai pertanggungan saya berkurang dari tahun sebelumnya, dan yang dipertanggungkan objek itu juga dan tidak ada perubahan, kenapa semikian? Dan pada waktu itu dijawab oleh pimpinan PT. ACA Cabang Padang kalau terjadi musibah akan dibauyar secara penuh sebesar 100 persen dan pimpinan PT. ACA Cabang Padang menulis catatan di iktisar pertanggungan yang bunyi pembayarannya akan dilakukan 100%;
Menimbang bahwa majelis telah meminta terguagat/PT ACA Cabang Padang untuk menghadirkan saksi kepala cabang PT. ACA Cabang Padang waktu penutupan asuransi tahun 2009/20010 yang menyatakan kalau kerugian lebih dari Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) akan dibayar penuh sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah), namun saksi yang diminta majelis untuk dihadirkan dalam persidangan tidak dapat dihadirkan karena tidak bekerja lagi di PT. ACA dan diketahui alamatnya dan tempat tinggalnya;
Tanggapan Pemohon Kasasi dahulu Pemohon Keberatan adalah sebagai berikut:
Pemohon Kasasi dahulu Pemohon Keberatan sangat keberatan dengan pertimbangan Majelis Arbitrase BPSK karena kelihatan sekali keberpihakannya kepada Termohon Kasasi dahulu Termohon Keberatan;
Majelis Arbitrase BPSK telah mengesampingkan dalil dan fakta-fakta yang telah disampaikan oleh Pemohon Kasasi dahulu Pemohon Keberatan, hanya mengadopsi dalil yang disampaikan oleh Termohon Kasasi dahulu Termohon Keberatan, sehingga pertimbangan dan putusannya menjadi keliru, untuk itu Pemohon Kasasi dahulu Pemohon Keberatan, mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Agung di Mahkamah Agung RI yang memeriksa perkara ini sebagai gerbang terakhir Peradilan di Indonesia untuk dapat memerika kasus ini dengan seadil adilnya, untuk itu Pemohon Kasasi dahulu Pemohon Keberatan akan menjelaskan kronologi penutupan pertanggungan ini:
Pertanggungan asuransi untuk bangunan show room dan kendaraan bermotor ini pertama kali diminta oleh PT. Bank Central Asia, Tbk kepada PT. Asuransi Central Asia (Pemohon Kasasi dahulu Pemohon Keberatan) untuk ditunjuk sebagai Perusahaan Asuransi dalam memproteksi resiko akibat kebakaran dan diperluas dengan resiko gempa bumi;
Sebagai bentuk kesepakatan antara PT.Bank Central Asia, Tbk dengan PT. Asuransi Cenral Asia maka dibuatlah Perjanjian Penutupan asuransi Umum antara PT Bank Central Asia, Tbk Sentra Kredit Konsumen dengan PT. Asuransi Central Asia. (bukti T-3);
Bahwa oleh karena showroom dan kendaraan bermotor milik Termohon Kasasi dahulu Termohon Keberatan dalam jaminan kredit di PT. Bank Central Asia, Tbk maka demi untuk kepastian pengembalian hutang Termohon Kasasi dahulu Termohon Keberatan kepada PT. Bank Central Asia, Tbk dalam perjanjian kreditnya mensyaratkan agar bangunan untuk showroom dan kendaraan bermotor a quo di asuransikan ke PT.Asuransi Central Asia;
Sebagai bukti telah diasuransikan bangunan untuk showroom dan kendaraan bermotor a quo, Pemohon Kasasi dahulu Pemohon Keberatan telah menerbitkan Polis Standar Asuransi dengan tertanggung atas nama PT, Bank Central Asia qq CV Elang Perkasa Motor / Tn.Ferryanto Gani.
Polis yang diterbitkan oleh Pemohon Kasasi dahulu Pemohon Keberatan terdiri dari Iktisar Pertanggungan dan melekat erat tidak terpisahkan yaitu ketentuan Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia dan ketentuan Polis Standar Asuransi Gempa Indonesia;
Sebagai catatan:
Ferryanto Gani (Termohon Kasasi dahulu Termohon Keberatan), dalam dalil dan pembuktiannya tidak pernah bisa menyangkal bahwa pertanggungan tersebut atas nama PT. Bank Central Asia qq CV Elang Perkasa Motor/ Tn.Ferryanto Gani. Seperti yang telah Pemohon Kasasi dahulu Pemohon Keberatan jelaskan sejak awal bahwa pengertian QQ adalah berkedudukan sebagai atau bertindak sebagai;
Bertitik tolak dari hal tersebut di atas maka hubungan hukum pertanggungan ini sebenarnya menurut perjanjian adalah antara PT. Bank Central Asia.Tbk dengan PT. Asuransi Central Asia bukan seperti dalil yang disampaikan oleh Termohon Kasasi dahulu Termohon Keberatan bahwa hubungan hukum pertanggungan antara PT. Asuransi Central Asia dengan Termohon Kasasi dahulu Termohon Keberatan;
Termohon Kasasi dahulu Termohon Keberatan hanya merupakan Debitur dari PT. Bank Central Asia, Tbk yang bangunan dan stock barangnya diasuransikan oleh PT. Bank Central Asia, Tbk demi untuk kepentingan PT. Bank Central Asia, Tbk kalau terjadi resiko kebakaran atau gempa bumi karena berkaitan dengan pinjaman kredit yang dilakukan oleh Termohon Kasasi dahulu Termohon Keberatan, dimana bangunan untuk show room dan stock barangnya menjadi jaminan kredit Bank, oleh sebab itu Polis ini memiliki Banker’s Clause (Klausula Bank);
Bahwa dalil tersebut kontradiksi dengan alat bukti yang telah disampaikan oleh Termohon Kasasi dahulu Termohon Keberatan yaitu P1, P5, P6, P7, P8 dan P9 semua dalam ikhtisar pertanggungan Tertanggungnya atas nama PT. Bank Central Asia QQ (berkedudukan sebagai atau bertindak untuk CV. Elang Perkasa Motor / Tn Ferryanto Gani;
Dari hal tersebut di atas jelas bahwa Pemohon Kasasi dahulu Pemohon Keberatan tidak berkewajiban untuk memberikan polis dan ketentuannya kepada Termohon Kasasi dahulu Termohon Keberatan tapi berkewajiban untuk menyampaikannya kepada PT. Bank Central Asia, Tbk sebagai pihak yang memiliki kepentingan terhadap pertanggungan ini (Prinsip Insurable Interest) sebagaimana yang diatur pada pasal 250 KUHDagang;
Bahwa Pemohon Kasasi dahulu Pemohon Keberatan sangat keberatan dengan pertimbangan Majelis Arbitrase BPSK yang membebankan alat bukti dan saksi kepada Pemohon Kasasi dahulu Pemohon Keberatan;
Majelis Arbitrase BPSK sangat berpihak kepada Termohon Kasasi dahulu Termohon Keberatan dan sangat tidak fair dalam mengambil pertimbangan dan memutus perkara ini;
Bahwa Termohon Kasasi dahulu Termohon Keberatan telah mendalilkan bahwa kepala Cabang PT, ACA Cabang Padang telah menjanjikan bahwa kalau terjadi musibah gempa akan dibayar penuh sebesar sebesar 100 persen;
Bahwa beban pembuktian tersebut seharusnya menjadi beban Termohon Kasasi dahulu Termohon Keberatan bukan kepada Pemohon Kasasi dahulu Pemohon Keberatan, sebagaimana telah diatur pada Pasal 163 HIR/283 RBG/1865 KUHPerdata maka setiap orang yang mendalilkan bahwa ia mempunyai hak atau guna meneguhkan haknya sendiri , atau membantah suatu hak orang lain menunjuk pada suatu peristiwa diwajibkan membuktikan adanya hak atau peristiwa tersebut;
Bertitik tolak dari hal tersebut di atas, seharusnya Majelis Arbitrase BPSK mengesampingkan dalil Termohon Kasasi dahulu Termohon Keberatan yang tidak bisa membuktikannya;
Bahwa sesuai dengan ketentuan pada Polis Standar Asuransi Gempa Bumi Indonesia, nilai kerugian atas bangunan milik Termohon Kasasi dahulu Termohon Keberatan telah mengalami kondisi pertanggungan dibawah harga, sebagaimana diatur pada Pasal 253 KUHDagang jo Pasal 26 Polis Standar Asuransi Gempa Bumi Indonesia, sehingga dengan demikian perhitungan atas bangunan milik Termohon Kasasi dahulu Termohon Keberatan dikenakan perhitungan secara prorata (Pemohon Kasasi dahulu Pemohon Keberatan tidak mempunyai kewajiban membayar penuh nilai kerugian sebesar nilai pertanggungan atas bangunan sebagaimana tercantum dalam polis standar asuransi gempa Indonesia). Disisi lain, kondisi kerusakan yang dialami oleh Bagunan Termohon Kasasi dahulu Termohon Keberatan, sebagai akibat dari gempa bumi yang terjadi sekitar tahun 2009 tidaklah hancur seluruhnya, akan tetapi hanya mengalami kerusakan sebagian saja, sehingga oleh karenanya Pemohon Kasasi dahulu Pemohon Keberatan, secara teknis maupun yuridis tidak memiliki kewajiban memberi penggantian secara penuh kepada Termohon Kasasi dahulu Termohon Keberatan;
Dalam tuntutan ganti rugi untuk bangunan show room, Termohon Kasasi dahulu Termohon Keberatan telah melakukan penelitian sendiri yang dilakukan oleh Andiko Dwi Pratama kontraktor supplier dan berdasarkan dalil bahwa Kepala Cabang PT ACA cabang Padang telah menjanjikan akan membayar penuh 100 persen dan IRONISNYA dalil tanpa bukti ini dipertimbangkan oleh Majelis Arbitrase BPSK dalam putusannya;
Pemohon Kasasi dahulu Pemohon Keberatan sangat keberatan dengan pertimbangan Majelis a quo karena dalam Perjanjian kerjasama penutupan asuransi umum antara PT. Bank Central Asia, Tbk dengan PT. Asuransi Central Asia pada Pasal 10 mengenai penggantian kerugian pada angka 20.3 yang berbunyi:
Apabila untuk penyelesaian klaim akan ditunjuk adjuster, maka penunjukan adjuster tersebut dilakukan oleh Pihak Kedua (PT. ACA) dan biaya biaya atas adjuster menjadi beban Pihak Pertama (PT. BCA). Pihak Pertama berhak mendapatkan copy adjuster report dari Pihak Kedua, bilamana hal tersebut oleh Pihak Pertama dianggap perlu. Penunjukan Adjuster yang dilakukan Pihak Kedua harus diberitahukan kepada Pihak Pertama.
Bahwa proses penyelesaian klaim dalam menentukan besaran kerugian diperlukan perusahaan Loss Adjuster (Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi) yang independen, tidak seperti yang dilakukan oleh Termohon Kasasi dahulu Termohon Keberatan menentukan besaran kerugian berdasarkan asumsi sendiri;
Difinisi Adjuster atau Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi diatur pada Pasal 1 Undang-Undang Nnomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Asuransi pada angka 11 yang berbunyi:
“Perusahaan penilai kerugian asuransi adalah perusahaan yang memberikan jasa penilai kerugian terhadap kerugian pada objek asuransi yang dipertanggungkan”;
Perusahaan penilai kerugian asuransi tersebut dibawah pengawasan Direktorat Asuransi Departemen Keuangan, sehingga keahlihannya telah diakui oleh Pemerintah;
Bahwa untuk menilai kerugian bangunan show room dan stock, Pemohon Kasasi dahulu Pemohon Keberatan telah menunjuk Adjuster atau Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi yaitu PT. Satria Dharma Pusaka Crawford THD;
Dari hasil penelitian dan analisa terhadap kerusakan bangunan dan stock, telah dilaporkan kepada Pemohon Kasasi dahulu Pemohon Keberatan perhitungan ganti ruginya sebagai berikut:
Bangunan show room
Perhitungan kerugian berdasarkan hasil pengukuran bagian bangunan yang rusak pada saat survey dikalikan dengan harga satuan pada saat kejadian dikurangi dengan nilai depresiasi (penyusutan) dari umur bangunan (Pasal 13 polis asuransi):
Rp1.261.254.000,- dikurangi Rp63.254.000,- = Rp1.198.000.000,-
Perhtiungan nilai keseluruhan bangunan berdasarkan keseluruhan luas bangunan yang ada di lokasi, dikalikan dengan harga bangunan tersebut per-m2 dikurangi dengan nilai penyusutan berdasarkan umur sebesar Rp1.000.000..000,- lebih kecil dari harga keseluruhan bangunan;
Maka sesuai pasal 16 perhitungan kerugian sebagai berikut :
Pro – rata
Sum Insured Rp1.000.000.000,- x Loss Rp1.198.000.000, = Rp159.733.333
Value atRisk Rp7.500.000.000,-
Nilai ganti rugi bangunan adalah sebesar Rp159.733.333,-
Bahwa Pemohon Kasasi dahulu Pemohon Keberatan sangat berkeberatan dengan pertimbangan Majelis Arbitrase Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen yang dalam pertimbangannya halaman 16 alenia 3 Putusan Badan Penyelesaian Sengketa konsumen Kota Padang No. 49/BPSK-PDG/ARBT/II/2013 menyatakan bahwa:
Menimbang bahwa sampai perkara ini ke Badan Penyelesaian sengketa Konsumen Kota Padang, Tergugat belum membayar klaim kepada Penggugat, namun Penggugat dinilai sebagai konsumen yang baik dimana untuk tahun selanjutnya tahun 2010/2011, 2011/2012 dan 2012/2013 Penggugat ikut juga menjadi peserta asuransi pada perusahaan Tergugat (walaupun obyek pertanggungan belum dibayar untuk peserta asuransi tahun 2009/2010 dan dengan nilai premi yang besar dari sebelumnya;
Tanggapan Pemohon Kasasi dahulu Pemohon Keberatan adalah sebagai berikut:
Bahwa pada prinsipnya Pemohon Kasasi dahulu Pemohon Keberatan telah sepakat bahwa resiko atas peristiwa gempa yang mengakibatkan rusaknya bangunan showroom tersebut menjadi kewajiban Pemohon Kasasi dahulu Pemohon Keberatan;
Bahwa belum terbayarnya klaim asuransi disebabkan adanya perbedaan nilai ganti rugi menurut Pemohon Kasasi dahulu Pemohon Keberatan dengan perhitungan menurut Termohon Kasasi dahulu Termohon Keberatan;
Bahwa Pemohon Kasasi dahulu Pemohon Keberatan telah menyampaikan melalui beberapa suratnya bahwa nilai kerugian bangunan showroom akibat gempa setelah dihitung oleh perusahaan penilai kerugian asuransi yang independen dan berdasarkan ketentuan polis adalah sebesar Rp159.733.333,-;
Namun perhitungan tersebut tidak disetujui oleh Termohon Kasasi dahulu Termohon Keberatan, bahwa dengan niat baik dan supaya tercapai win win solution maka Pemohon Kasasi dahulu Pemohon Keberatan telah menawarkan tiga kali sampai menjadi Rp408.304.000,-, namun sayangnya penawaran tersebut tetap tidak dapat diterima bahkan melalui BPSK, Pemohon Kasasi dahulu Pemohon Keberatan digugat;
Bahwa Pemohon Kasasi dahulu Pemohon Keberatan sangat berkeberatan dengan pertimbangan Majelis Arbitrase Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen yang dalam pertimbangannya halaman 16 alenia 4 Putusan Badan Penyelesaian Sengketa konsumen Kota Padang No. 49/BPSK-PDG/ARBT/II/2013 menyatakan bahwa:
“Menimbang bahwa kerugian yang dialami oleh Penggugat sebesar Rp2.015.000.000,- (dua miliar lima belas juta rupiah) sesuai hasil survey pasca gempa oleh PT. Andiko Dwi Pratama bukti P-3 dan dipedomi oleh Tergugat sesuai facsimile Tranmision dari PT. Satria Dharma Pusaka Crawford THD bukti T-3”;
Tanggapan Pemohon Kasasi dahulu Pemohon Keberatan adalah sebagai berikut:
Pemohon Kasasi dahulu Pemohon Keberatan sangat keberatan dengan pertimbangan a quo, bahwa menurut perhitungan Loss Adjuster PT. Satria Dharma Pusaka Crawford THD kerugian akibat gempa atas bangunan tersebut adalah Rp1.198.000.000,-;
Dan sesuai dengan ketentuan Pasal 16 Polis, nilai ganti rugi bangunan adalah sebesar R159.733.333,-;
Menimbang, bahwa terhadap keberatan-keberatan tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa terlepas dari alasan kasasi dari Pemohon Kasasi, sebagaimana tertera dalam memori kasasi tanggal 14 Agustus 2013 dan kontra memori kasasi tanggal 30 Agustus 2013 dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti, dalam hal ini putusan Pengadilan Negeri Padang ternyata telah salah dalam menerapkan hukum, dengan pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa meneliti posita dan petitum gugatan Penggugat – Pemohon Kasasi dihubungkan dengan jawaban Tergugat – Termohon Kasasi, maka persoalan pokok antara Penggugat – Pemohon Kasasi dengan Tergugat – Termohon Kasasi adalah klaim asuransi gempa, akibat yang terjadi pada tanggal 30 September 2009 bedasarkan polis asuransi No. 01-46-09300267;
Bahwa adanya polis asuransi No. 01-46-09300267 adalah sehubungan dengan perjanjian kredit antara Tergugat - Termohon Kasasi sebagai Debitor dan PT. Bank Central Asia, Tbk., sebagai Kreditor dengan jaminan kredit berupa show room mobil dan kendaraan yang ada didalamnya;
Bahwa untuk menghindari resiko atas barang jaminan kredit tersebut, maka mewajibkan PT. Bank Central Asia, Tbk., untuk melakukan penutupan asuransi dan menunjuk PT. Asuransi Central Asia (Penggugat – Pemohon Kasasi) sebagai penanggung atas show room mobil dan kendaraan yang ada di dalamnya, sebagiamana tertera dalam polis asuransi No. 01-46-09300267;
Bahwa karena hubungan hukum antara Penggugat – Pemohon Kasasi dengan Tergugat – Termohon Kasasi adalah berdasarkan Polis Asuransi No. 01-46-09300267, maka perselisihan antara sengketa antara Penggugat – Pemohon Kasasi dengan Tergugat – Termohon Kasasi adalah perselisihan atau sengketa dalam ruang lingkup hukum perdata, yang merupakan kewenangan dari Pengadilan Negeri dan Badan Peselisihan Sengketa Konsumen (BPSK) tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara a quo;
Bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, putusan Judex Facti tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan dan mengadili sendiri dengan amar sebagaimana dibahwah ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Mahkamah Agung berpendapat, terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT. ASURANSI CENTRAL ASIA, tersebut dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Padang Nomor 101/Pdt.G/BPSK/2013/PN.PDG. tanggal 23 Juli 2013 yang membatalkan putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Nomor 49/BPSK-PDG/ARBT/V/2013 tanggal 30 Mei 2013 serta Mahkamah Agung akan mengadili sendiri perkara a quo dengan amar sebagaimana yang akan disebutkan di bawah ini;
Menimbang, bahwa karena permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi dikabulkan, maka Termohon Kasasi harus dihukum untuk membayar biaya perkara pada semua tingkat peradilan;
Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT. ASURANSI CENTRAL ASIA, tersebut;
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Padang Nomor 101/Pdt.G/BPSK/2013/PN.PDG. tanggal 23 Juli 2013 yang membatalkan putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Nomor 49/BPSK-PDG/ARBT/V/2013 tanggal 30 Mei 2013;
MENGADILI SENDIRI
Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili sendiri perkara ini ;
Menghukum Termohon Kasasi untuk membayar biaya perkara pada semua tingkat peradilan, yang dalam tingkat kasasi ditetapkan sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada Mahkamah Agung pada hari Senin tanggal 9 Desember 2013 oleh H.DJAFNI DJAMAL, SH., MH., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, H. MAHDI SOROINDA NASUTION, SH., M.Hum., dan Dr. NURUL ELMIYAH, SH., MH., Hakim-Hakim Agung, masing-masing sebagai Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua dengan dihadiri oleh Anggota-Anggota tersebut dan oleh NAWANGSARI, SH., MH., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.
Anggota-Anggota, Ketua,
Ttd/ H.DJAFNI DJAMAL, SH., MH
Ttd/ H. MAHDI SOROINDA NASUTION, SH., M.Hum.
Ttd/ Dr. NURUL ELMIYAH, SH., MH.
Panitera Pengganti,
Biaya-biaya: Ttd/ NAWANGSARI, SH., MH.
1. Meterai : Rp 6.000,00
2. Redaksi : Rp 5.000,00
3. Administrasi Kasasi : Rp 489.000,00 +
Jumlah : Rp 500.000,00
Untuk Salinan
Mahkamah Agung R.I.
a.n. Panitera
Panitera Perdata Khusus
Rahmi Mulyati, SH.MH
NIP : 19591207 1985 12 2 002
Panitera Pengganti,
Biaya-biaya:
1. Meterai : Rp 6.000,00
2.Redaksi : Rp 5.000,00
3.Administrasi Kasasi : Rp 489.000,00 +
Jumlah : Rp 500.000,00