37/Pid.Sus/2014/PN Sdw
Putusan PN KUTAI BARAT Nomor 37/Pid.Sus/2014/PN Sdw
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
KERETA anak dari LAJUK.
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa KERETA anak dari LAJUK terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja melakukan ancaman kekerasan memaksa anak untuk melakukan persetubuhan dengannya secara perbarengan” ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan pidana denda sejumlah Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta Rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan terdakwa tetap di tahan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) lembar celana dalam berwarna biru muda, 1 (satu) lembar celana dalam berwarna merah muda bergaris putih, 1 (satu) lembar celana panjang Jeans merk LOGO berwarna biru, dan 1 (satu) lembar kaos dalam perempuan berwarna putih; Seluruhnya dikembalikan kepada yang berhak melalui Penuntut Umum; - 1 (satu) bilah parang dengan panjang ± 40cm gagang parang terbuat dari kayu beserta sarungnya, 1 (satu) batang rotan dengan panjang ± 1 meter berdiameter ± 1cm, dan 1 (satu) batang potongan kayu dengan panjang ± 40cm, berdiameter ± 1cm dan berujung runcing, Seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
P U T U S A N
Nomor 37/Pid.Sus/2014/PN Sdw
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kutai Barat yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
| 1. Nama lengkap | : | KERETA anak dari LAJUK. |
| 2. Tempat lahir | : | Besiq. |
| 3. Umur/tanggal lahir | : | 51 tahun/ 25 September 1962. |
| 4. Jenis kelamin | : | Laki-laki. |
| 5. Kebangsaan/Kew. | : | Indonesia. |
| 6. Tempat tinggal | : | Kampung Besiq RT 4 Kecamatan Damai Kabupaten Kutai Barat. |
| 7. Agama | : | Katolik. |
| 8. Pekerjaan | : | Petani. |
| 9. Pendidikan | : | Tidak Pernah Sekolah. |
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 9 Februari 2014 sampai dengan tanggal 28 Februari 2014;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 1 Maret 2014 sampai dengan tanggal 9 April 2014;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 10 April 2014 sampai dengan tanggal 9 Mei 2014;
Penuntut Umum sejak tanggal 6 Mei 2014 sampai dengan tanggal 25 Mei 2014;
Majelis Hakim sejak tanggal 13 Mei 2014 sampai dengan tanggal 11 Juni 2014;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Kutai Barat sejak tanggal 12 Juni 2014 sampai dengan tanggal 10 Agustus 2014;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukumnya bernama BAYU MURTI WARDOYO, S.H., Advokat dan Penasihat Hukum, beralamat di Jalan Ria Tegai Kampung Asa RT. IV, Kecamatan Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur berdasarkan Surat Kuasa Khusus, tanggal 24 April 2014 yang telah terdaftar pada kepaniteraan Pengadilan Negeri Kutai Barat Nomor WI8-UII/32/HK.02.1/X/2014;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kutai Barat Nomor 37/Pen.Pid/2014/PN Sdw tanggal 13 Mei 2014 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 37/Pen.Pid/2014/PN Sdw tanggal 13 Mei 2014 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa KERETA anak dari LAJUK terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain yang merupakan perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok sejenis” sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana dakwaan KESATU Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa KERETA anak dari LAJUK berupa pidana penjara selama 13 (tiga belas) tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar celana dalam berwarna biru muda,
1 (satu) lembar celana dalam berwarna merah muda bergaris putih,
1 (satu) lembar celana panjang Jeans merk LOGO berwarna biru,
1 (satu) lembar kaos dalam perempuan berwarna putih,
Seluruhnya dikembalikan kepada yang berhak.
1 (satu) bilah parang dengan panjang ± 40cm, gagang parang terbuat dari kayu beserta sarungnya,
1 (satu) batang rotan dengan panjang ± 1 meter berdiameter ± 1cm,
1 (satu) batang potongan kayu dengan panjang ± 40cm, berdiameter ± 1cm dan berujung runcing,
Seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman karena Terdakwa adalah tulang punggung keluarga;
Setelah mendengar pembelaan Penasihat Hukumnya yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim untuk membebaskan atau melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum dengan alasan sebagai berikut :
Bahwa sejak awal jalannya persidangan hingga saat ini, terdakwa tetap menyatakan tidak bersalah dan tidak melakukan tindak pidana yang didakwakan dan dituntut dan hal ini merupakan sikap yang menjadi hak dari terdakwa sebagai warga negara secara hukum.
Bahwa sesuai fakta hukum yang terjadi dalam persidangan tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa hanya dinayatakan oleh Pina Mirna Wati anak dari Seliber dan Meri Penscila anak dari Kereta sebagai saksi korban.
Bahwa selain dari saksi korban, sesuai fakta dalam persidangan tidak ada saksi yang secara langsung melihat terjadinya tindak pidana yang didakwakan meskipun dinyatakan berkali-kali dilakukan (saksi Wayat anak dari Manyan, saksi Kartika anak dari Kereta, saksi Suparto alias Pak Mus bin Basirun).
Bahwa keterangan saksi Dati anak dari Teh, masih diragukan karena keterangannya hanya sebagaimana tersebut dalam BAP hanya dibacakan dan tidak dapat dihadirkan dalam persidangan ini, apalagi saksi tersebut fakta adalah istri dari Terdakwa yang keterangannya sangat penting untuk memberikan pembuktian yang lebih meyakinkan.
Bahwa BAP yang telah dibuat oleh Penyidik juga telah dibantah oleh Terdakwa karena adanya penekanan dalam proses penyidikan, begitu pula dengan dihadirkannya saksi Verbalisan sdr. Emil Rizad Revfian, juga dibantah oleh Terdakwa.
Bahwa keterangan ahli berupa Visum et Repertum juga tidak cukup meyakinkan untuk memberikan bukti atas dakwaan terhadap terdakwa, karena faktanya saksi Meri Penscila anak dari Kereta sejak tahun 2012 telah menikah sebanyak 4 kali, sehingga terhadap laporan yang bersangkutan tidak tepat bila didakwa berdasarkan undang-undang tentang perlindungan anak.
Bahwa dari alat bukti yang diperlihatkan dalam persidangan berupa parang, rotan, dan pakaian saksi korban, juga disanggah dan ditolak oleh terdakwa.
Bahwa untuk melengkapi penolakan atau sanggahan dari terdakwa, dalam pembelaan ini terlampir pembelaan tertulis dari terdakwa yang meskipun tidak ditandatangani atau dicap jempol oleh terdakwa, namun apa yang dituliskan oleh rekan terdakwa di dalam rumah tahanan itu merupakan curahan hati dari terdakwa, yang kami anggap merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pembelaan ini.
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum atas pledoi Terdakwa dan Penasihat Hukumnya, yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut :
Bahwa sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan melalui keterangan saksi-saksi dalam persidangan, dapat ditarik suatu fakta yuridis bahwa terdakwa melakukan perbuatan yang terdapat dalam surat tuntutan.
Bahwa berdasarkan Pasal 185 ayat (4) KUHAP, keterangan beberapa saksi yang berdiri sendiri namun terdapat persesuaian satu sama lain maka keterangan tersebut dapat digunakan sebagai alat bukti yang sah.
Bahwa berdasarkan Pasal 162 ayat (2) KUHAP, terhadap keterangan saksi yang dibacakan, apabila keterangan tersebut sebelumnya telah diberikan di bawah sumpah, maka keterangan tersebut disamakan nilainya dengan keterangan saksi di bawah sumpah yang diucapkan di sidang.
Bahwa terhadap terdakwa yang tetap menyatakan tidak bersalah dan tidak melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan kepadanya, maka berdasarkan Pasal 189 ayat (3), keterangan terdakwa hanya dapat digunakan terhadap dirinya sendiri.
Bahwa berdasarkan Yurisprudensi Nomor 229 K/Kr/1959 tanggal 23 Februari 1960 yang menyatakan bahwa pengakuan terdakwa di luar sidang yang kemudian di sidang dicabut tanpa alasan yang berdasar merupakan petunjuk tentang kesalahan terdakwa. Hal ini dipertegas dengan Putusan Mahkamah Agung tanggal 20 September 1977 Nomor 177K/Kr/1965 yang menegaskan bahwa pengakuan-pengakuan para terdakwa I dan II di muka Polisi dan Jaksa, ditinjau dalam hubungannya satu sama lain, dapat dipergunakan sebagai petunjuk untuk menetapkan kesalahan terdakwa.
Bahwa untuk membuktikan kesalahan terdakwa tidak cukup terfokus pada satu alat bukti saja yaitu alat bukti surat tetapi sebagaimana dalam Pasal 183 KUHAP dan Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
Bahwa terdapat persesuaian antara keterangan saksi dan Visum et Repertum yang dapat digunakan sebagai petunjuk.
Bahwa Penasihat Hukum telah mencampuradukkan antara pledoi yang diajukan Penasihat Hukum dan klemensi yang diajukan terdakwa, yang mana di dalam pledoi terdapat usaha melemahkan pendapat Penuntut Umum tentang pembuktian kesalahan terdakwa sedangkan klemensi merupakan permohonan kepada Majelis Hakim untuk mendapatkan keringanan hukuman.
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum dan Terdakwa serta Penasihat Hukumnya yang pada pokoknya tetap pada pendirian masing-masing;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
KESATU
Bahwa Terdakwa KERETA anak dari LAJUK pada hari Senin tanggal 03 Pebruari 2014 dan pada hari Selasa tanggal 05 Pebruari 2014 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2013 sampai dengan tahun 2014, bertempat di di dalam pondok Terdakwa yang berada di daerah aparbala wilayah Kampung Besiq Kecamatan Damai Kabupaten Kutai Barat, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat, “dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa anak yang bernama saksi PINA MIRNA WATI anak dari SELIBER dan saksi MERI PENSCILA anak dari KERETA melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain yang merupakan perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok sejenis”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal terdakwa dengan saksi PINA dan saksi MERI pada hari Sabtu tanggal 01 Pebruari 2014 sekira jam 09.00 wita berangkat ke ladang yang berada di daerah aparbala wilayah Kampung Besiq Kecamatan Damai Kabupaten Kutai Barat dengan menggunakan ketinting untuk bertani, kemudian pada hari Senin malam tanggal 03 Pebruari 2014 saksi PINA dan saksi MERI beristirahat dan tidur dalam satu kelambu di pondok milik terdakwa, tiba-tiba saksi PINA terbangun sekitar jam 24.00 wita karena merasa ada yang meraba kemaluan saksi PINA dan baru sadar bahwa saksi PINA sudah tidak memakai celana dan celana dalam kemudian saksi PINA melihat Terdakwa berbaring di samping saksi MERI lalu saksi PINA memakai celana dan celana dalam saksi dan kembali tidur namun sempat melihat Terdakwa pindah tempat tidur ke samping saksi PINA lalu tiba-tiba saksi PINA terbangun dan terkejut sebab Terdakwa sudah menindih saksi PINA dan Terdakwa berkata, “Diam kamu kalau kamu tidak mau kasih aku bunuh” sehingga saksi diam saja karena melihat ada parang di sebelah kanan Terdakwa dan merasa takut. Setelah itu saksi PINA merasa kemaluan Terdakwa masuk sedikit ke dalam kemaluan saksi PINA kemudian saksi PINA langsung menendangnya dengan menggunakan kaki sehingga Terdakwa terjatuh dan terduduk dan setelah itu saksi PINA langsung mengenakan celana dan melihat Terdakwa keluar dari dalam kelambu kemudian saksi PINA membangunkan saksi MERI dan menceritakan perbuatan terdakwa.
Bahwa perbuatan terdakwa terhadap saksi PINA tersebut dilakukan lagi oleh Terdakwa pada hari Selasa malam tanggal 04 Pebruari 2014 di pondok milik terdakwa.
Bahwa perbuatan terdakwa juga dilakukan terhadap saksi MERI di waktu antara tahun 2013 sampai dengan tahun 2014 setidak-tidaknya lebih dari 5 (lima) kali di tempat yang berbeda, yaitu :
Pada siang hari saat Terdakwa bersama saksi MERI di pinggir sungai Sembong sedang memotong kayu api, terdakwa melihat paha saksi MERI dan terangsang setelah itu terdakwa langsung mengajak saksi MERI untuk melakukan hubungan badan dan karena ketakutan saksi MERI mau menuruti kemauan terdakwa dengan cara terdakwa menyuruh saksi MERI membungkuk di depan terdakwa dan setelah itu terdakwa yang membuka celana terdakwa dan celana saksi MERI setelah itu terdakwa memasukan kemaluan terdakwa ke dalam kemaluan saksi MERI dan memaju mundurkan pantat terdakwa sampai terdakwa mengeluarkan sperma setelah itu terdakwa mencabut kemaluannya dan pulang bersama saksi MERI.
Pada saat Terdakwa bersama saksi MERI di Kampung Besiq RT 04 Kecamatan Damai Kabupaten Kutai Barat tepatnya di dalam kelambu di rumah Terdakwa saat saksi MERI tidur kemudian Terdakwa membangunkan saksi MERI dan terdakwa membuka celana terdakwa dan celana saksi MERI dan setelah terbuka semua lantas terdakwa langsung baring di samping saksi MERI dan setelah itu saksi MERI tidur membelakangi terdakwa dan terdakwa berbaring miring di belakang saksi MERI dan setelah itu terdakwa langsung memasukan kemaluan terdakwa kedalam kemaluan saksi MERI lalu Terdakwa menggerakan pantat terdakwa maju mundur dan tak lama kemudian terdakwa mengeluarkan sperma terdakwa di dalam kemaluan saksi MERI dan setelah itu terdakwa langsung bangkit dan mengenakan celana terdakwa kembali dan langsung keluar dari kelambu dan pergi tidur.
Pada saat Terdakwa bersama saksi MERI di pinggir jalan raya di Kampung Besiq Kabupaten Kutai Barat, sepulang dari ladang terdakwa langsung mengajak saksi MERI untuk melakukan hubungan badan dan setelah itu Terdakwa bersama saksi MERI berdua pergi ke pinggir jalan raya dan masuk ke dalam hutan sekitar 10 meter dan setelah sampai di pohon terdakwa melepaskan celana terdakwa dan terdakwa pun melepas celananya saksi MERI dan setelah itu terdakwa langsung menyuruh saksi MERI membungkuk dan terdakwa berdiri di belakang saksi MERI kemudian terdakwa memasukkan kemaluan terdakwa kedalam kemaluan saksi MERI dan langsung menggerakkan pantat terdakwa maju mundur hingga terdakwa merasakan sperma terdakwa keluar dan setelah keluar terdakwa mencabut kemaluannya dan pulang bersama saksi MERI.
Pada saat Terdakwa bersama saksi MERI di perkebunan sawit di Kampung Besiq Kabupaten Kutai Barat hendak pulang ke rumah ketika di pertengahan jalan terdakwa mengajak saksi MERI untuk melakukan hubungan badan dan terdakwa menurunkan celana terdakwa dan celana saksi MERI dan setelah itu terdakwa langsung menyuruh saksi MERI membungkuk dan terdakwa berdiri di belakang saksi MERI kemudian terdakwa memasukkan kemaluan terdakwa kedalam kemaluan saksi MERI dan langsung menggerakkan pantat terdakwa maju mundur hingga terdakwa merasakan sperma terdakwa keluar dan setelah keluar terdakwa mencabut kemaluannya dan pulang bersama saksi MERI.
Pada saat Terdakwa bersama saksi MERI di pondok terdakwa di daerah apalbara ketika itu pada malam hari terdakwa melihat saksi MERI tidur dan membangunkannya kemudian terdakwa melepaskan celana terdakwa dan celana saksi MERI lalu terdakwa langsung menindih tubuh saksi MERI dan memasukan kemaluan terdakwa ke dalam kemaluan saksi MERI sambil menggerakkan pantat terdakwa maju mundur namun pada waktu itu terdakwa tidak sempat mengeluarkan sperma terdakwa sebab ketika itu saksi MERI langsung berontak dan tidak mau terdakwa setubuhi dan terdakwa langsung ditendangnya menggunakan kaki dan setelah itu terdakwa langsung bangkit dan mengenakan celana terdakwa dan setelah itu terdakwa langsung pulang ke rumah.
Pada saat Terdakwa bersama saksi MERI dan Saksi PINA di Camp Divisi 4 Kedang di perkebunan sawit ketika itu lampu genset camp padam dan terdakwa langsung mengajak Saksi MERI untuk pergi masuk ke dalam kamar untuk tidur ketika terdakwa melihat Saksi PINA tertidur lantas terdakwa langsung membuka celana dan celana dalam Saksi MERI setelah itu terdakwa langsung memasukkan kemaluan terdakwa ke dalam kemaluan Saksi MERI dengan posisi jongkok dibawah Saksi MERI baring kemudian menggerakan pantat terdakwa maju mundur dan tak lama kemudian terdakwa merasakan sperma terdakwa keluar di dalam kemaluan Saksi MERI dan setelah itu terdakwa langsung kembali tidur dan setelah itu ketika pagi hari hidup lampu terdakwa masih melihat Saksi PINA tidur pulas dan juga Saksi MERI masih tidur lantas terdakwa kembali membuka celana Saksi MERI dan terdakwa memasukan kemaluan terdakwa kedalam kemaluan Saksi MERI dan setelah masuk dalam posisi jongkok di bawah Saksi MERI baring lantas terdakwa menggerakan pantat terdakwa maju mundur dan tiba-tiba Saksi MERI terbangun dan menendang terdakwa dengan menggunakan kakinya sehingga terdakwa terjatuh dan belum sempat mengeluarkan sperma terdakwa.
Bahwa perbuatan terdakwa sesuai dengan surat Visum et Repertum dari Puskesmas Damai Kecamatan Damai No. 445.1/VER/0051/TU-II/20014 tanggal 9 Pebruari 2014 atas nama pasien PINA MIRNAWATI yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Willy Candra dengan hasil pemeriksaan : Terdapat robekan pada selaput dara dengan arah jarum jam tiga, lima dan sebelas yang disebabkan oleh benda tumpul Dan surat Visum et Repertum dari Puskesmas Damai Kecamatan Damai No. 445.1/VER/0052/TU-II/2014 tanggal 9 Pebruari 2014 atas nama pasien MERI PENSCILA yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Willy Candra dengan hasil pemeriksaan :
Terdapat luka memar berwarna kebiruan pada leher sebelah kanan dengan ukuran 1 cm x 1,5 cm,
Terdapat luka memar berwarna kebiruan pada punggung sebelah kanan dengan ukuran 1 cm x 3 cm,
Terdapat luka memar berwarna kebiruan berbentuk garis pada punggung atas sebelah kiri dengan ukuran 7 cm x 1 cm,
Terdapat luka memar berwarna kebiruan berbentuk garis pada punggung bawah sebelah kiri dengan ukuran 5 cm x 1 cm,
Terdapat luka memar bewarna kebiruan pada lengan atas sebelah kanan dengan ukuran 1 cm x 0,5 cm,
Terdapat luka memar bewarna kebiruan pada lengan bawah sebelah kanan dengan ukuran 2 cm x 2 cm,
Terdapat luka memar bewarna kebiruan pada tungkai bawah sebelah kiri dengan ukuran 2 cm x 2 cm.
Dan hasil dari pemeriksaan alat kelamin :
Selaput dara terdapat robekan dengan arah jarum jam tiga, enam, sembilan dan sebelas yang disebabkan oleh benda tumpul.
Bahwa setiap kali Terdakwa memaksa untuk melakukan persetubuhan dengan saksi PINA dan saksi MERI selalu mengancam atau melakukan kekerasan dengan menggunakan parang atau kayu bambu.
Bahwa saksi PINA MIRNAWATI berdasarkan Kutipan Akte Kelahiran (terlampir dalam berkas perkara) lahir pada tanggal 25 Agustus tahun 2002 sehingga pada saat kejadian masih berusia 11 (sebelas belas) tahun atau setidak-tidaknya belum berusia 18 (delapan belas) tahun.
Bahwa saksi MERI PENSCILA berdasarkan salinan Kartu Keluarga No. 6407082409080041 (terlampir dalam berkas perkara) lahir pada tanggal 16 Juli tahun 2000 sehingga pada saat kejadian masih berusia 14 (empat belas) tahun atau setidak-tidaknya belum berusia 18 (delapan belas) tahun.
Perbuatan terdakwa KERETA anak dari LAJUK sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 65 ayat (1)Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa KERETA anak dari LAJUK pada hari Senin tanggal 03 Pebruari 2014 dan pada hari Selasa tanggal 05 Pebruari 2014 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2013 sampai dengan tahun 2014, bertempat di di dalam pondok Terdakwa yang berada di daerah aparbala wilayah Kampung Besiq Kecamatan Damai Kabupaten Kutai Barat, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat, “dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak yang bernama PINA MIRNAWATI anak dari SELIBER dan saksi MERI PENSCILA anak dari KERETA untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul yang merupakan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok sejenis“, yang dilakukan dengan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal terdakwa dengan saksi PINA dan saksi MERI pada hari Sabtu tanggal 01 Pebruari 2014 sekira jam 09.00 wita berangkat ke ladang yang berada di daerah aparbala wilayah Kampung Besiq Kecamatan Damai Kabupaten Kutai Barat dengan menggunakan ketinting untuk bertani, kemudian pada hari Senin malam tanggal 03 Pebruari 2014 saksi PINA dan saksi MERI beristirahat dan tidur dalam satu kelambu di pondok milik terdakwa, tiba-tiba saksi PINA terbangun sekitar jam 24.00 wita karena merasa ada yang meraba kemaluan saksi PINA dan baru sadar bahwa saksi PINA sudah tidak memakai celana dan celana dalam kemudian saksi PINA melihat Terdakwa berbaring di samping saksi MERI lalu saksi PINA memakai celana dan celana dalam saksi dan kembali tidur namun sempat melihat Terdakwa pindah tempat tidur ke samping saksi PINA lalu tiba-tiba saksi PINA terbangun dan terkejut sebab Terdakwa sudah menindih saksi PINA dan Terdakwa berkata, “Diam kamu kalau kamu tidak mau kasih aku bunuh” sehingga saksi diam saja karena melihat ada parang di sebelah kanan Terdakwa dan merasa takut. Setelah itu saksi PINA merasa kemaluan Terdakwa masuk sedikit ke dalam kemaluan saksi PINA kemudian saksi PINA langsung menendangnya dengan menggunakan kaki sehingga Terdakwa terjatuh dan terduduk dan setelah itu saksi PINA langsung mengenakan celana dan melihat Terdakwa keluar dari dalam kelambu kemudian saksi PINA membangunkan saksi MERI dan menceritakan perbuatan terdakwa.
Bahwa perbuatan terdakwa terhadap saksi PINA tersebut dilakukan lagi oleh Terdakwa pada hari Selasa malam tanggal 04 Pebruari 2014 di pondok milik terdakwa.
Bahwa perbuatan terdakwa juga dilakukan terhadap saksi MERI di waktu antara tahun 2013 sampai dengan tahun 2014 setidak-tidaknya lebih dari 5 (lima) kali di tempat yang berbeda, yaitu :
Pada siang hari saat Terdakwa bersama saksi MERI di pinggir sungai Sembong sedang memotong kayu api, terdakwa melihat paha saksi MERI dan terangsang setelah itu terdakwa langsung mengajak saksi MERI untuk melakukan hubungan badan dan karena ketakutan saksi MERI mau menuruti kemauan terdakwa dengan cara terdakwa menyuruh saksi MERI membungkuk di depan terdakwa dan setelah itu terdakwa yang membuka celana terdakwa dan celana saksi MERI setelah itu terdakwa memasukan kemaluan terdakwa ke dalam kemaluan saksi MERI dan memaju mundurkan pantat terdakwa sampai terdakwa mengeluarkan sperma setelah itu terdakwa mencabut kemaluannya dan pulang bersama saksi MERI.
Pada saat Terdakwa bersama saksi MERI di Kampung Besiq RT 04 Kecamatan Damai Kabupaten Kutai Barat tepatnya di dalam kelambu di rumah Terdakwa saat saksi MERI tidur kemudian Terdakwa membangunkan saksi MERI dan terdakwa membuka celana terdakwa dan celana saksi MERI dan setelah terbuka semua lantas terdakwa langsung baring di samping saksi MERI dan setelah itu saksi MERI tidur membelakangi terdakwa dan terdakwa berbaring miring di belakang saksi MERI dan setelah itu terdakwa langsung memasukan kemaluan terdakwa kedalam kemaluan saksi MERI lalu Terdakwa menggerakan pantat terdakwa maju mundur dan tak lama kemudian terdakwa mengeluarkan sperma terdakwa di dalam kemaluan saksi MERI dan setelah itu terdakwa langsung bangkit dan mengenakan celana terdakwa kembali dan langsung keluar dari kelambu dan pergi tidur.
Pada saat Terdakwa bersama saksi MERI di pinggir jalan raya di Kampung Besiq Kabupaten Kutai Barat, sepulang dari ladang terdakwa langsung mengajak saksi MERI untuk melakukan hubungan badan dan setelah itu Terdakwa bersama saksi MERI berdua pergi ke pinggir jalan raya dan masuk ke dalam hutan sekitar 10 meter dan setelah sampai di pohon terdakwa melepaskan celana terdakwa dan terdakwa pun melepas celananya saksi MERI dan setelah itu terdakwa langsung menyuruh saksi MERI membungkuk dan terdakwa berdiri di belakang saksi MERI kemudian terdakwa memasukkan kemaluan terdakwa kedalam kemaluan saksi MERI dan langsung menggerakkan pantat terdakwa maju mundur hingga terdakwa merasakan sperma terdakwa keluar dan setelah keluar terdakwa mencabut kemaluannya dan pulang bersama saksi MERI.
Pada saat Terdakwa bersama saksi MERI di perkebunan sawit di Kampung Besiq Kabupaten Kutai Barat hendak pulang ke rumah ketika di pertengahan jalan terdakwa mengajak saksi MERI untuk melakukan hubungan badan dan terdakwa menurunkan celana terdakwa dan celana saksi MERI dan setelah itu terdakwa langsung menyuruh saksi MERI membungkuk dan terdakwa berdiri di belakang saksi MERI kemudian terdakwa memasukkan kemaluan terdakwa kedalam kemaluan saksi MERI dan langsung menggerakkan pantat terdakwa maju mundur hingga terdakwa merasakan sperma terdakwa keluar dan setelah keluar terdakwa mencabut kemaluannya dan pulang bersama saksi MERI.
Pada saat Terdakwa bersama saksi MERI di pondok terdakwa di daerah aparbala ketika itu pada malam hari terdakwa melihat saksi MERI tidur dan membangunkannya kemudian terdakwa melepaskan celana terdakwa dan celana saksi MERI lalu terdakwa langsung menindih tubuh saksi MERI dan memasukan kemaluan terdakwa ke dalam kemaluan saksi MERI sambil menggerakkan pantat terdakwa maju mundur namun pada waktu itu terdakwa tidak sempat mengeluarkan sperma terdakwa sebab ketika itu saksi MERI langsung berontak dan tidak mau terdakwa setubuhi dan terdakwa langsung ditendangnya menggunakan kaki dan setelah itu terdakwa langsung bangkit dan mengenakan celana terdakwa dan setelah itu terdakwa langsung pulang ke rumah.
Pada saat Terdakwa bersama saksi MERI dan Saksi PINA di Camp Divisi 4 Kedang di perkebunan sawit ketika itu lampu genset camp padam dan terdakwa langsung mengajak Saksi MERI untuk pergi masuk ke dalam kamar untuk tidur ketika terdakwa melihat Saksi PINA tertidur lantas terdakwa langsung membuka celana dan celana dalam Saksi MERI setelah itu terdakwa langsung memasukkan kemaluan terdakwa ke dalam kemaluan Saksi MERI dengan posisi jongkok dibawah Saksi MERI baring kemudian menggerakan pantat terdakwa maju mundur dan tak lama kemudian terdakwa merasakan sperma terdakwa keluar di dalam kemaluan Saksi MERI dan setelah itu terdakwa langsung kembali tidur dan setelah itu ketika pagi hari hidup lampu terdakwa masih melihat Saksi PINA tidur pulas dan juga Saksi MERI masih tidur lantas terdakwa kembali membuka celana Saksi MERI dan terdakwa memasukan kemaluan terdakwa kedalam kemaluan Saksi MERI dan setelah masuk dalam posisi jongkok di bawah Saksi MERI baring lantas terdakwa menggerakan pantat terdakwa maju mundur dan tiba-tiba Saksi MERI terbangun dan menendang terdakwa dengan menggunakan kakinya sehingga terdakwa terjatuh dan belum sempat mengeluarkan sperma terdakwa.
Bahwa perbuatan terdakwa sesuai dengan surat Visum et Repertum dari Puskesmas Damai Kecamatan Damai No. 445.1/VER/0051/TU-II/20014 tanggal 9 Pebruari 2014 atas nama pasien PINA MIRNAWATI yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Willy Candra dengan hasil pemeriksaan : Terdapat robekan pada selaput dara dengan arah jarum jam tiga, lima dan sebelas yang disebabkan oleh benda tumpul Dan surat Visum et Repertum dari Puskesmas Damai Kecamatan Damai No. 445.1/VER/0052/TU-II/2014 tanggal 9 Pebruari 2014 atas nama pasien MERI PENSCILA yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Willy Candra dengan hasil pemeriksaan :
Terdapat luka memar berwarna kebiruan pada leher sebelah kanan dengan ukuran 1 cm x 1,5 cm,
Terdapat luka memar berwarna kebiruan pada punggung sebelah kanan dengan ukuran 1 cm x 3 cm,
Terdapat luka memar berwarna kebiruan berbentuk garis pada punggung atas sebelah kiri dengan ukuran 7 cm x 1 cm,
Terdapat luka memar berwarna kebiruan berbentuk garis pada punggung bawah sebelah kiri dengan ukuran 5 cm x 1 cm,
Terdapat luka memar bewarna kebiruan pada lengan atas sebelah kanan dengan ukuran 1 cm x 0,5 cm,
Terdapat luka memar bewarna kebiruan pada lengan bawah sebelah kanan dengan ukuran 2 cm x 2 cm,
Terdapat luka memar bewarna kebiruan pada tungkai bawah sebelah kiri dengan ukuran 2 cm x 2 cm.
Dan hasil dari pemeriksaan alat kelamin :
Selaput dara terdapat robekan dengan arah jarum jam tiga, enam, sembilan dan sebelas yang disebabkan oleh benda tumpul.
Bahwa setiap kali Terdakwa memaksa untuk melakukan perbuatan cabul dengan saksi PINA dan saksi MERI selalu mengancam atau melakukan kekerasan dengan menggunakan parang atau kayu bambu.
Bahwa saksi PINA MIRNAWATI berdasarkan Kutipan Akte Kelahiran (terlampir dalam berkas perkara) lahir pada tanggal 25 Agustus tahun 2002 sehingga pada saat kejadian masih berusia 11 (sebelas belas) tahun atau setidak-tidaknya belum berusia 18 (delapan belas) tahun.
Bahwa saksi MERI PENSCILA berdasarkan salinan Kartu Keluarga No. 6407082409080041 (terlampir dalam berkas perkara) lahir pada tanggal 16 Juli tahun 2000 sehingga pada saat kejadian masih berusia 14 (empat belas) tahun atau setidak-tidaknya belum berusia 18 (delapan belas) tahun.
Perbuatan terdakwa KERETA anak dari LAJUK sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 65 ayat (1)Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum, terdakwa menyatakan telah mengerti akan isi dan maksud dakwaan tersebut dan terdakwa menyatakan tidak mengajukan eksepsi / keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi, sebagai berikut:
1. MERI PENSCILA anak dari KERETA, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa saksi membenarkan keterangan yang telah disampaikan kepada penyidik;
- Bahwa saksi tinggal di Kamp. Besiq Kec. Damai Kab. Kutai Barat bersama Terdakwa karena Terdakwa adalah Ayah Kandung Saksi;
- Bahwa seingat saksi, terdakwa melakukan persetubuhan terhadap saksi pada hari Sabtu tanggal 1 Februari 2014 sekitar jam 17.00 wita bertempat di sungai di daerah pondok ladang yang berada di daerah aparbala wilayah Kampung Besiq Kec. Damai Kab. Kutai Barat, pada hari Minggu Tanggal 2 Februari 2014 sekitar jam 23.00 wita bertempat di dalam pondok di daerah aparbala wilayah Kampung Besiq Kec. Damai Kab. Kutai Barat dan pada hari Kamis tanggal 6 Februari sekitar jam 01.00 wita bertempat di Camp Perkebunan Sawit Divisi 4 Kedang;
- Bahwa sebelum melakukan persetubuhan terhadap saksi, terdakwa mengancam saksi dengan mengatakan “KASIH NGGA, KALAU NGGA AKU BUNUH KAMU” sambil terdakwa membawa parang yang sudah tercabut dari sarungnya, sehingga saksi merasa takut dan menuruti terdakwa;
- Bahwa saksi mengetahui terdakwa telah menjual satu bilah parang dengan panjang sekitar 40 sentimeter, gagang parang terbuat dari kayu beserta sarungnya kepada saksi SUPARTO als PAK MUS dengan harga Rp.50.000,00 (lima puluh ribu rupiah);
- Bahwa terdakwa melakukan persetubuhan terhadap saksi lebih dari sepuluh kali di dalam rumah dan di dekat pohon karet, selebihnya saksi lupa;
- Bahwa setiap kali terdakwa mengajak saksi untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri, terdakwa selalu mengancam saksi jika saksi tidak menuruti keinginan terdakwa maka saksi akan dibunuh dan saksi juga dibujuk jika saksi mau melayani terdakwa maka saksi akan diberi uang;
- Bahwa persetubuhan tersebut dilakukan terdakwa dengan memasukkan alat kelamin terdakwa ke dalam alat kelamin saksi hingga alat kelamin terdakwa mengeluarkan sperma;
- Bahwa saksi pernah menginap di pondok yang berada di daerah Aparbala selama tiga malam pada bulan Februari 2014 bersama Terdakwa dan saksi PINA MIRNA WATI, saat itu saksi dan terdakwa tidur dalam satu kelambu sedangkan saksi PINA MIRNA WATI tidur di luar kelambu;
- Bahwa saksi juga pernah menginap di Camp Perkebunan Sawit Divisi 4 Muara Kedang bersama Terdakwa dan saksi PINA MIRNA WATI;
- Bahwa terdakwa membawa parang untuk mencari kayu;
- Bahwa saksi pernah mau kabur karena disuruh melakukan persetubuhan tersebut tetapi selalu berhasil ditangkap lagi oleh terdakwa;
- Bahwa saat melakukan persetubuhan dengan saksi, posisi terdakwa selalu diatas;
- Bahwa saksi pernah dipukul oleh terdakwa dengan menggunakan sepotong kayu dan rotan;
- Bahwa saksi mengetahui, selain melakukan persetubuhan dengan saksi, terdakwa juga melakukan persetubuhan dengan saksi PINA MIRNA WATI;
- Bahwa saksi kenal dengan saksi PINA MIRNA WATI, yaitu keponakan saksi;
- Bahwa saksi mengetahui, saksi PINA MIRNA WATI masih berusia 12 (dua belas) tahun atau setidak-tidaknya belum berusia 18 (delapan belas) tahun;
- Bahwa saksi mengetahui, terdakwa melakukan persetubuhan terhadap saksi PINA MIRNA WATI pada hari Senin tanggal 3 Februari 2014 dan pada tanggal 4 Februari 2014 bertempat di pondok ladang yang berada di daerah Aparbala wilayah Kampung Besiq Kec. Damai Kab. Kutai Barat;
- Bahwa pada saat saksi melihat terdakwa melakukan persetubuhan dengan saksi PINA MIRNA WATI tersebut, saksi menegur terdakwa dengan mengatakan ”NGAPAIN KAMU GANGGU DIA KALAU MAMAKNYA TAU NANTI MARAH DENGAN AKU” yang dijawab oleh terdakwa ”KALAU KAMU BILANG SAMA MAMAKNYA AKAN AKU BUNUH KAMU” sehingga saksi merasa takut dan diam saja;
- Bahwa saksi tidak pernah bercerita kepada orang lain, yang menceritakan masalah ini ke Pak Wayat adalah adik saksi yang bernama Melati karena Melati pernah melihat terdakwa menyetubuhi saksi;
- Bahwa terdakwa bisa berkomunikasi menggunakan bahasa Indonesia tapi campur-campur dengan bahasa Benuaq;
- Bahwa ibu saksi (istri terdakwa) saksi stroke hampir satu bulan dan tidak bisa jalan;
- Bahwa terdakwa dan istrinya sering berkelahi di rumah, karena terdakwa memang kasar;
- Bahwa selama disetubuhi oleh terdakwa, saksi merasa terancam dan tidak pernah menikmati;
- Bahwa saksi pernah menikah secara adat sebanyak empat kali;
- Bahwa saksi mengetahui dan membenarkan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi kesatu tersebut, Terdakwa menyatakan sebagai berikut :
Terdakwa tidak pernah bersetubuh dengan saksi Meri, baik di belakang puskesmas, di rumah maupun di pondok Aparbala;
Terdakwa pernah memukul saksi Meri pakai lidi karena saksi Meri meninggalkan Ibunya sendiri di rumah dan tidak diberi makan;
Istri Terdakwa sakit stroke dan sampai sekarang belum bisa bicara;
Menurut Terdakwa saksi Meri merekayasa cerita;
Terdakwa ada hubungan keluarga dengan Pak Wayat tetapi jauh;
Menurut Terdakwa, Melati hanya mengada-ada cerita karena dia masih kecil dan tidak tahu apa-apa;
Menimbang, bahwa terhadap keberatan dari Terdakwa tersebut, saksi Kesatu menyatakan tetap pada keterangannya;
2. PINA MIRNA WATI anak dari SELIBER, tidak disumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa saksi mengetahui dihadapkan dipersidangan dalam perkara pidana Perlindungan Anak yang dilakukan oleh terdakwa;
- Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa yaitu Kakek saksi;
- Bahwa saksi mengetahui terdakwa melakukan persetubuhan terhadap saksi yang pertama pada hari Senin tanggal 3 Februari 2014 sekitar jam 24.00 wita dan yang Kedua pada hari Rabu tanggal 5 Februari 2014 sekitar jam 01.00 wita bertempat di pondok ladang yang berada di daerah aparbala wilayah Kampung Besiq Kec. Damai Kab. Kutai Barat;
- Bahwa saat ini saksi berusia 12 (dua belas) tahun atau setidak-tidaknya belum berusia 18 (delapan belas) tahun;
- Bahwa sebelum melakukan persetubuhan terhadap saksi, terdakwa mengancam saksi dengan mengatakan “DIAM KAMU KALAU KAMU TIDAK MAU KASIH AKU BUNUH” sambil terdakwa membawa sebilah parang dan mengatakan “DIAM NGGA KAMU KALAU NGGA SAYA PUKUL” sehingga saksi merasa takut dan menuruti kemauan terdakwa;
- Bahwa awalnya saksi tidur di samping saksi MERI PENSCILA dan tiba-tiba terdakwa tidur di tengah-tengah saksi dan saksi MERI PENSCILA, kemudian terdakwa membuka celana saksi sampai mata kaki lalu saksi merasa alat kelamin terdakwa sempat masuk sedikit ke dalam alat kelamin saksi, karena merasa sakit saksi langsung menendang terdakwa sehingga terdakwa terjatuh dan terduduk kemudian saksi langsung memakai celananya kembali dan setelah melihat terdakwa keluar baru saksi melanjutkan tidur lagi;
- Bahwa saksi mengetahui terdakwa telah menjual satu bilah parang dengan panjang 40 sentimeter, gagang parang terbuat dari kayu beserta sarungnya kepada saksi SUPARTO als PAK MUS dengan harga Rp.50.000,00 (lima puluh ribu rupiah);
- Bahwa saksi mengetahui, selain melakukan persetubuhan dengan saksi, terdakwa juga melakukan persetubuhan dengan saksi MERI PENSCILA;
- Bahwa saksi kenal dengan saksi MERI PENSCILA, yaitu tante saksi;
- Bahwa saksi mengetahui, terdakwa melakukan persetubuhan terhadap saksi MERI PENSCILA pada hari Kamis tanggal 6 Februari 2014 sekitar jam 01.00 wita bertempat di Camp Perkebunan Kelapa Sawit Divisi 4 Kedang;
- Bahwa pada saat saksi melihat terdakwa melakukan persetubuhan dengan saksi MERI PENSCILA tersebut, saksi hanya diam saja pura-pura tidur karena saksi tidak berani dan takut terhadap terdakwa;
- Bahwa saksi mengetahui, terdakwa sering melakukan persetubuhan terhadap saksi MERI PENSCILA;
- Bahwa menurut saksi, terdakwa dan ibunya galak dan suka marah-marah;
- Bahwa saksi disetubuhi oleh terdakwa baru sekali ini;
- Bahwa ibu saksi sudah tahu masalah ini, tetapi ibu saksi keberatan jika terdakwa masuk penjara makanya saksi pernah dilarang oleh saksi KARTIKA untuk memberikan keterangan di Pengadilan;
- Bahwa saksi merasa dipaksa oleh terdakwa melakukan perbuatan tersebut;
- Bahwa saat diancam oleh terdakwa saksi merasa takut;
- Bahwa saksi tidak pernah bercerita kepada orang lain, yang menceritakan masalah ini ke Pak Wayat adalah adik saksi MERI PENSCILA yang bernama Melati karena Melati pernah melihat terdakwa menyetubuhi saksi MERI PENSCILA;
- Bahwa saksi mengetahui dan membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan, parang milik terdakwa, rotan yang digunakan untuk memukul saksi MERI PENSCILA dan pakaian milik saksi MERI PENSCILA;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi kedua tersebut, Terdakwa menyatakan sebagai berikut :
Terdakwa tidak pernah membuka celana saksi Pina;
Terdakwa tidak pernah memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin saksi Pina;
Terdakwa tidak pernah bersetubuh dengan saksi Pina;
Terdakwa tidak pernah menyetubuhi saksi Meri;
Menurut Terdakwa, saksi Pina hanya merekayasa cerita saja;
Menimbang, bahwa terhadap keberatan dari Terdakwa tersebut, saksi Kedua menyatakan tetap pada keterangannya;
3. KARTIKA anak dari KERETA, tidak disumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa saksi mengetahui dihadapkan didepan persidangan dalam perkara pidana Perlindungan Anak yang dilakukan oleh terdakwa;
- Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dan memberikan keterangan tanpa paksaan dari siapa pun;
- Bahwa saksi kenal dengan saksi PINA MIRNA WATI, yaitu anak kandung saksi;
- Bahwa saksi kenal dengan saksi MERI PENSCILA, yaitu adik kandung saksi;
- Bahwa saksi mengetahui saksi PINA MIRNA WATI saat ini berusia 12 tahun atau setidak-tidaknya belum berusia 18 tahun;
- Bahwa saksi mengetahui saksi PINA MIRNA WATI tinggal dirumah terdakwa yang berada di Kampung Besiq RT. 4 Kec. Damai Kab. Kutai Barat;
- Bahwa saksi tidak mengetahui kejadian persetubuhan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap PINA MIRNA WATI dan saksi MERI PENSCILA tersebut;
- Bahwa saksi mengetahui dahulu ada pondok di daerah aparbala, tetapi sekarang saksi tidak mengetahuinya;
- Bahwa saksi tidak pernah menyuruh saksi PINA MIRNA WATI untuk mengatakan tidak apabila memberi keterangan;
- Bahwa saksi tidak mengetahui jika saksi PINA MIRNA WATI pernah ke ladang di daerah aparbala wilayah Kampung Besiq Kec. Damai Kab. Kutai Barat;
- Bahwa saksi mengetahui ladang di daerah aparbala jauh dari tempat tinggal;
- Bahwa saksi PINA MIRNA WATI tidak pernah bercerita kepada saksi jika pernah disetubuhi oleh terdakwa;
- Bahwa istri terdakwa sakit stroke dan tekanan sejak bulan November 2013;
- Bahwa semenjak neneknya (istri terdakwa) sakit, saksi PINA MIRNA WATI tinggal bersama neneknya dan terdakwa tapi tidak sampai seminggu;
- Bahwa terdakwa dan istrinya hidup rukun-rukun saja, kemana terdakwa pergi istrinya selalu ikut. Selain itu setahu saksi terdakwa jarang berada di rumah karena terdakwa suka bekerja;
- Bahwa saksi baru mengetahui permasalah ini setelah diberi tahu polisi;
- Bahwa menurut saksi, terdakwa tidak mungkin melakukan persetubuhan dengan saksi MERI PENSCILA dan saksi PINA MIRNA WATI;
- Bahwa saksi hanya mengenali barang bukti celana dalam dan setahu saksi celana dalam tersebut adalah milik saksi MERI PENSCILA;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi ketiga tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
4. SUPARTO alias PAK MUS Bin BASIRUN (alm), dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa saksi mengetahui dihadapkan didepan persidangan dalam perkara pidana Perlindungan Anak yang dilakukan oleh terdakwa;
- Bahwa saksi mengetahui peristiwa tersebut terjadi pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi bulan Februari 2014 bertempat di Kampung Besiq Kec. Damai Kab. Kutai Barat;
- Bahwa saksi kenal dengan terdakwa sebatas teman biasa;
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 5 Pebruari 2014 sekira jam 19.00 wita terdakwa datang ke Base Camp Divisi 4 Sungai Kedang Estate PT. HRR Perkebunan Sawit wilayah Kampung Besiq Kec. Damai Kab. Kutai Barat bersama dengan saksi MERI PENSCILA dan saksi PINA MIRNA WATI;
- Bahwa saksi mengetahui terdakwa bersama dengan saksi MERI PENSCILA dan saksi PINA MIRNA WATI menumpang tidur satu malam di Base Camp Divisi 4 Sungai Kedang Estate PT. HRR Perkebunan Sawit wilayah Kampung Besiq Kec. Damai Kab. Kutai Barat;
- Bahwa saksi mengetahui terdakwa menjual satu bilah parang dengan panjang 40 sentimeter, gagang parang terbuat dari kayu beserta sarungnya kepada saksi dengan harga Rp.50.000,00 (lima puluh ribu rupiah);
- Bahwa saksi tidak ada bertanya kepada terdakwa kenapa parangnya dijual;
- Bahwa Terdakwa menawarkan parangnya kepada saksi dengan menggunakan bahasa Indonesia yang campur-campur dengan bahasa dayak;
- Bahwa Terdakwa juga sempat ngobrol-ngobrol dengan saksi di rumah saksi sekitar dua jam;
- Bahwa saksi tidak mengetahui apakah terdakwa memiliki ladang di daerah aparbala wilayah Kamp. Besiq Kec. Damai Kab. Kutai Barat;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi keempat tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
5. WAYAT anak dari MANYAN, dibawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut :
- Bahwa saksi mengetahui dihadapkan didepan persidangan dalam perkara pidana Perlindungan Anak yang dilakukan oleh terdakwa;
- Bahwa saksi mengetahui peristiwa tersebut dari keterangan saksi MERI PENSCILA dan saksi PINA MIRNA WATI;
- Bahwa saksi mengetahui yang melakukan persetubuhan tersebut adalah terdakwa dan yang menjadi korbannya adalah saksi MERI PENSCILA dan saksi PINA MIRNA WATI;
- Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan mempunyai hubungan keluarga, karena istri terdakwa adalah anak sepupu sekali dari saksi;
- Bahwa saksi kenal dengan saksi MERI PENSCILA serta saksi PINA MIRNA WATI dan mempunyai hubungan keluarga, yaitu cucu saksi;
- Bahwa awalnya saksi MERI PENSCILA dan saksi PINA MIRNA WATI mendatangi saksi dan minta tolong kepada saksi karena katanya saksi MERI PENSCILA dipukul oleh terdakwa dan saksi melihat di tubuh saksi MERI PENSCILA memang ada bekas pukulan kayu;
- Bahwa kemudian saksi melaporkan hal tersebut kepada Kepala Adat tetapi Kepala Adat mengatakan tidak bisa mengatasi dan menyuruh saksi untuk melapor ke polisi saja;
- Bahwa saat ditanya polisi, saksi MERI PENSCILA dan saksi PINA MIRNA WATI mengaku dipukul oleh terdakwa karena saksi MERI PENSCILA dan saksi PINA MIRNA WATI tidak mau menuruti kemauan terdakwa;
- Bahwa saksi mengetahui dari keterangan saksi MERI PENSCILA dan saksi PINA MIRNA WATI, terdakwa melakukan persetubuhan dengan saksi MERI PENSCILA tersebut sejak tahun 2012 sebanyak 2 (dua) sampai 3 (tiga) kali di daerah aparbala wilayah Kampung Besiq Kec. Damai Kab. Kutai Barat;
- Bahwa saksi mengetahui terdakwa juga melakulan pemukulan terhadap saksi MERI PENSCILA dengan menggunakan kayu dan rotan;
- Bahwa saksi mengetahui kondisi saksi MERI PENSCILA dan saksi PINA MIRNA WATI ketakutan terhadap terdakwa;
- Bahwa saksi tidak mengetahui bagaimana kondisi kesehatan istri terdakwa karena sekarang istri terdakwa tinggal di kampung Mantar;
- Bahwa tidak ada yang mendampingi saksi MERI PENSCILA dan saksi PINA MIRNA WATI saat datang ke rumah Kepala Adat;
- Bahwa pekerjaan terdakwa adalah berladang, mencari ikan dan memotong rotan. Saksi melihat sendiri kalau berladang terdakwa sering pergi bersama istri terdakwa, sedangkan kalau mencari ikan dan memotong rotan terdakwa sering membawa saksi MERI PENSCILA dan saksi PINA MIRNA WATI;
- Bahwa saksi menerangkan terdakwa suka ”main” perempuan;
- Bahwa saksi menerangkan saksi MERI PENSCILA dan saksi PINA MIRNA WATI tidak mungkin berbohong karena saksi kenal dengan mereka dan mereka adalah cucu saksi;
- Bahwa saksi mengetahui terdakwa dapat berkomunikasi menggunakan bahasa Indonesia tetapi tidak begitu fasih, jika berkomunikasi dengan saksi lebih banyak menggunakan bahasa Benuaq;
- Bahwa saksi menerangkan kepala adat tidak mau menyelesaikan perkara terdakwa secara adat karena terdakwa dari dulu selalu bermasalah dengan hal yang sama dan tidak pernah beres;
- Bahwa setahu saksi, saksi MERI PENSCILA dan saksi PINA MIRNA WATI tidak pernah punya masalah dengan terdakwa dan juga tidak punya dendam kepada terdakwa sehingga menginginkan terdakwa di penjara;
- Bahwa saksi mengetahui dan membenarkan barang bukti yang diajukan didepan persidangan;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi kelima tersebut, Terdakwa menyatakan sebagai berikut :
Tanggapan Terdakwa :
Terdakwa tidak tahu kalau saksi Meri dan saksi Pina ada mendatangi saksi Wayat;
Terdakwa tidak tahu kalau punggung saksi Meri ada bekas luka pukulan;
Terdakwa tidak tahu kalau saksi Wayat pergi ke rumah Kepala Adat dan Polisi;
Terdakwa tidak tahu kalau saksi Meri dan saksi Pina ada bercerita di rumah Kepala Adat kalau saksi Meri dan saksi Pina telah dicabuli oleh terdakwa;
Terdakwa tidak pernah main perempuan, terdakwa hanya bercanda saja dengan perempuan-perempuan yang ada di kampung;
Benar terdakwa satu kampung dengan saksi Wayat;
Menimbang, bahwa terhadap keberatan dari Terdakwa tersebut, saksi Kelima menyatakan tetap pada keterangannya;
Menimbang, bahwa terhadap saksi Dati anak dari Teh (alm) yang telah secara sah dan patut dipanggil untuk memberikan keterangan di persidangan namun tidak pernah datang, maka Penuntut Umum membacakan keterangan saksi Dati anak dari Teh (alm) dalam Berita Acara Pemeriksaan di Penyidikan, yang mana terdakwa tidak berkeberatan;
Menimbang, bahwa saksi Dati anak dari Teh (alm) memberikan keterangan di bawah sumpah sebagaimana dibacakan Penuntut Umum di persidangan, yang pada pokoknya sebagai berikut :
6. DATI anak dari TEH (alm), dibacakan dipersidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa saksi mengetahui dihadapkan didepan Penyidik dalam perkara pidana Perlindungan Anak yang dilakukan oleh terdakwa;
- Bahwa saksi kenal dengan saksi MERI PENSCILA, yaitu anak kandung saksi;
- Bahwa saksi kenal dengan saksi PINA MIRNA WATI, yaitu cucu saksi;
- Bahwa saksi mengetahui, saksi PINA MIRNA WATI tinggal satu rumah dengan saksi dan terdakwa dirumah saksi di Kampung Besiq RT.4 Kec. Damai Kab. Kutai Barat sejak akhir bulan Desember 2013 sampai dengan sekarang;
- Bahwa saksi dan terdakwa memiliki ladang kebun rotan di daerah aparbala wilayah Kampung Besiq Kec. Damai Kab. Kutai Barat;
- Bahwa saksi mengetahui terdakwa bersama dengan saksi MERI PENSCILA dan saksi PINA MIRNA WATI pernah pergi ke ladang didaerah aparbala tersebut selama 5 (lima) malam;
- Bahwa pada saat pergi keladang di daerah aparbala tersebut terdakwa membawa sebilah parang;
- Bahwa saksi mengetahui terdakwa telah melakukan persetubuhan terhadap saksi MERI PENSCILA sejak tahun 2013 didalam kelambu saksi MERI PENSCILA dirumah saksi sendiri di Kampung Besiq RT. 04 Kec. Damai Kab. Kutai Barat;
- Bahwa saksi melihat terdakwa menyetubuhi saksi MERI PENSCILA sebanyak 3 (tiga) kali;
- Bahwa saksi tidak berani menegur perbuatan terdakwa tersebut karena saksi takut dipukul oleh terdakwa;
- Bahwa saksi tidak berani menceritakan permasalahan persetubuhan tersebut kepada siapapun karena saksi takut terhadap terdakwa;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi keenam tersebut, Terdakwa menyatakan tidak benar;
Menimbang, bahwa Terdakwa dipersidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
- Bahwa Terdakwa kenal dengan saksi MERI PENSCILA dan saksi PINA MIRNA WATI;
- Bahwa Terdakwa mengetahui saat ini saksi MERI PENSCILA berusia 14 tahun dan saksi PINA MIRNA WATI berusia 12 (dua belas) tahun atau setidak-tidaknya belum berusia 18 tahun;
- Bahwa saksi MERI PENSCILA adalah anak kandung terdakwa, sedangkan saksi PINA MIRNA WATI adalah cucu terdakwa;
- Bahwa Terdakwa tidak pernah melakukan persetubuhan dengan saksi MERI PENSCILA anak dari KERETA dan saksi PINA MIRNA WATI anak dari SELIBER;
- Bahwa Terdakwa tidak tau alasan kenapa saksi MERI PENSCILA dan saksi PINA MIRNA WATI melaporkan terdakwa ke kantor polisi;
- Bahwa menurut terdakwa, saksi MERI PENSCILA dan saksi PINA MIRNA WATI telah berbohong dan mengarang cerita mengenai persetubuhan tersebut karena saksi MERI PENSCILA takut dimarahi oleh terdakwa gara-gara meninggalkan ibunya yang sedang sakit di rumah sendirian;
- Bahwa Terdakwa sering mengajak saksi MERI PENSCILA dan saksi PINA MIRNA WATI ke ladang yaitu 1 (satu) kali seminggu;
- Bahwa Terdakwa tidak pernah menginap di ladang yang berada di Aparbala;
- Bahwa Terdakwa memiliki ladang karet yang terletak di belakang puskesmas kamp. Besiq dan di daerah Aparbala;
- Bahwa Terdakwa dan istri terdakwa biasanya di rumah saat tidur selalu menggunakan kelambu, sedangkan anak-anaknya tidak menggunakan kelambu;
- Bahwa barang bukti parang adalah milik orang sawit, terdakwa hanya disuruh untuk membuatkan sarungnya saja seharga Rp 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) dan malam itu ke muara kedang untuk mengantar parang tersebut;
- Bahwa Terdakwa pernah menginap di Camp. Perkebunan Sawit akan tetapi pengakuan dari terdakwa saksi MERI PENSCILA dan saksi PINA MIRNA WATI menginap di tempat om nya yang letaknya bersebrangan;
- Bahwa Terdakwa menjelaskan istri terdakwa mengalami sakit strok dari awal tahun 2014;
- Bahwa istri terdakwa pernah diperiksa oleh polisi sekitar bulan Pebruari 2014 dan kondisi istri terdakwa saat itu masih sehat;
- Bahwa Terdakwa pernah menginap di ladang di daerah Aparbala selama satu malam saja;
- Bahwa Terdakwa tidak pernah memukul saksi MERI PENSCILA menggunakan rotan, terdakwa pernah memukul saksi MERI PENSCILA menggunakan lidi karena dia telah buat kesalahan;
- Bahwa Terdakwa tidak pernah mengancam saksi MERI PENSCILA dan saksi PINA MIRNA WATI;
- Bahwa Terdakwa mengetahui dan membenarkan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa menerangkan bahwa terdakwa mendapatkan paksaan atau kekerasan saat memberikan keterangan pada proses penyidikan agar mengakui perbuatan sebagaimana dalam Berita Acara Penyidikan, maka Majelis Hakim memerintahkan Penuntut Umum untuk menghadirkan saksi verbalisan, yaitu penyidik yang memeriksa terdakwa tersebut;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum menghadirkan saksi Emil Rizad Refvian sebagai saksi verbalisan, yang telah memberikan keterangan di persidangan sebagai berikut:
Saksi Verbalisan EMIL RIZAD REFVIAN, dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa saksi mengetahui dihadapkan dipersidangan dalam perkara pidana Perlindungan Anak yang dilakukan oleh terdakwa;
- Bahwa saksi tidak mempunyai hubungan keluarga dengan terdakwa;
- Bahwa saksi pernah melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa pada hari Minggu tanggal 09 Pebruari 2014 dan pada hari Jum’at tanggal 28 Maret 2014;
- Bahwa saksi mengetahui pada saat dilakukan pemeriksaan terdakwa mengakui telah melakukan persetubuhan dengan saksi MERI PENSCILA dan saksi PINA MIRNA WATI;
- Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan terdakwa mengerti Bahasa Indonesia/dapat berkomunikasi menggunakan bahasa Indonesia;
- Bahwa pada saat melakukan pemeriksaan saksi tidak melakukan penekanan maupun pemukulan;
- Bahwa pada saat selesai dilakukan pemeriksaan telah dibacakan Berita Acara Pemeriksaannya dan kemudian di bubuhi cap jempol oleh terdakwa;
- Bahwa pada saat dibacakan Berita Acara Pemeriksaan terdakwa tersebut, terdakwa telah mengerti;
- Bahwa saksi mengerti bahwa Berita Acara Pemeriksaan terdakwa tersebut dapat dipertanggung jawabkan;
- Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan telah di tunjukkan barang bukti kepada terdakwa berupa Rotan dan 1 (satu) bilah parang, dan terdakwa membenarkannya;
- Bahwa pada saat pemeriksaan, terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum karena terdakwa menyatakan akan menghadapi sendiri pemeriksaan tersebut;
- Bahwa saat pemeriksaan terdakwa sempat dipertemukan dengan saksi MERI PENSCILA dan saksi PINA MIRNA WATI, waktu itu terdakwa tidak membantah;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi keenam tersebut, Terdakwa menyatakan sebagai berikut :
Terdakwa kenal dengan saksi Emil karena telah memeriksa terdakwa saat penyidikan;
Saat diperiksa, terdakwa dibantu oleh Pak Yoyo sebagai penerjemah;
Saat pemeriksaan tidak ada paksaan, hanya ada paksaan saat terdakwa disuruh memberikan cap jempol;
Saat pemeriksaan terdakwa tidak ada mengaku kalau terdakwa telah mencabuli saksi Meri dan saksi Pina;
Saat pemeriksaan, terdakwa tidak ada bertemu dengan saksi Meri dan saksi Pina;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut 1 (satu) lembar celana dalam berwarna biru muda, 1 (satu) lembar celana dalam berwarna merah muda bergaris putih, 1 (satu) bilah parang dengan panjang ± 40cm, gagang parang terbuat dari kayu beserta sarungnya, 1 (satu) lembar celana panjang Jeans merk LOGO berwarna biru, 1 (satu) lembar kaos dalam perempuan berwarna putih, 1 (satu) batang rotan dengan panjang ± 1 meter berdiameter ± 1cm, dan 1 (satu) batang potongan kayu dengan panjang ± 40cm, berdiameter ± 1cm dan berujung runcing,
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut telah dilakukan penyitaan secara sah menurut hukum dan setelah diteliti oleh Majelis Hakim kemudian diperlihatkan kepada saksi-saksi maupun terdakwa dan telah dibenarkan oleh mereka, sehingga keberadaannya dapat diterima sebagai barang bukti dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa di persidangan telah dibacakan Visum et Repertum dari Puskesmas Damai Kecamatan Damai No. 445.1/VER/0051/TU-II/2014 tanggal 9 Februari 2014 atas nama PINA MIRNAWATI yang dibuat dan ditandatangani dr. Willy Candra dengan kesimpulan hasil pemeriksaan berupa ditemukan robekan pada selaput dara yang disebabkan oleh benda tumpul;
Menimbang, bahwa di persidangan telah dibacakan Visum et Repertum dari Puskesmas Damai Kecamatan Damai No. 445.1/VER/0052/TU-II/2014 tanggal 9 Februari 2014 atas nama pasien MERI PENSCILA yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Willy Candra dengan kesimpulan hasil pemeriksaan berupa ditemukan luka memar pada leher sebelah kanan, punggung sebelah kanan, punggung atas dan bawah sebelah kiri, lengan atas dan bawah sebelah kanan, tungkai bawah sebelah kiri yang disebabkan oleh benda tumpul, serta terdapat robekan pada selaput dara yang disebabkan oleh benda tumpul;
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala yang terdapat dalam berita acara persidangan dalam perkara ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa terhadap Saksi DATI anak dari TEH (alm) yang tidak hadir di persidangan walaupun telah dipanggil secara patut, sehingga keterangannya dibacakan dari berita acara pemeriksaan di penyidik, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut;
Menimbang, bahwa menurut Pasal 184 ayat (1) KUHAP, dinyatakan bahwa: “alat bukti yang sah ialah: keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa”;
Menimbang, bahwa dalam Pasal 185 ayat (1) KUHAP dinyatakan bahwa: “keterangan saksi sebagai alat bukti ialah apa yang saksi nyatakan di sidang pengadilan”;
Menimbang, bahwa selanjutnya Pasal 162 ayat (2) KUHAP berbunyi “jika keterangan itu sebelumnya telah diberikan di bawah sumpah, maka keterangan itu disamakan nilainya dengan keterangan saksi di bawah sumpah yang diucapkan di sidang”;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP jo. Pasal 185 ayat (1) KUHAP jo. Pasal 162 ayat (2) KUHAP, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa keterangan saksi Dati anak dari Teh (alm) sebagaimana yang termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan di Penyidik, oleh karena disumpah setelah memberikan keterangannya oleh Penyidik, maka keterangan saksi tersebut, disamakan nilainya dengan keterangan saksi di bawah sumpah yang diucapkan di depan persidangan;
Menimbang, bahwa terhadap saksi PINA MIRNA WATI yang usianya masih di bawah 15 tahun dan telah memberikan keterangan di persidangan tanpa sumpah, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut :
Menimbang, bahwa menurut Pasal 171 KUHAP, dinyatakan bahwa : anak yang umurnya belum cukup lima belas tahun dan belum pernah kawin, dan orang sakit ingatan atau sakit jiwa meskipun kadang-kadang ingatannya baik kembali, boleh diperiksa memberi keterangan “tanpa sumpah”, di sidang pengadilan;
Menimbang, bahwa menurut Pasal 185 ayat (7) KUHAP : “keterangan dari saksi yang tidak disumpah meskipun sesuai satu dengan yang lain, tidak merupakan alat bukti, namun apabila keterangan itu sesuai dengan keterangan dari saksi yang disumpah, dapat dipergunakan sebagai tambahan alat bukti sah yang lain”;
Menimbang, bahwa petunjuk adalah perbuatan, kejadian atau keadaan, yang karena persesuaiannya, baik antara yang satu dengan yang lain, maupun dengan tindak pidana itu sendiri, menandakan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana dan siapa pelakunya, dan petunjuk dapat diperolah dari keterangan saksi, surat dan keterangan terdakwa (vide Pasal 188 ayat (1) dan (2) KUHAP);
Menimbang, bahwa terhadap saksi PINA MIRNA WATI, yang usianya masih di bawah 15 tahun, sebagaimana diatur di dalam Pasal 171 KUHAP, keterangannya boleh didengarkan walaupun tanpa disumpah namun keterangannya saling bersesuaian dengan saksi lain dan meskipun bukan merupakan alat bukti dan pada umumnya tidak mempunyai nilai kekuatan pembuktian, akan tetapi dapat dipergunakan sebagai tambahan alat bukti yang dapat dipergunakan sebagai tambahan menyempurnakan kekuatan pembuktian alat bukti yang sah, yaitu dapat menguatkan keyakinan Hakim seperti yang disebutkan pada pasal 161 ayat (2) KUHAP, dapat dipakai sebagai petunjuk seperti yang disebutkan dalam penjelasan Pasal 171 KUHAP;
Menimbang, bahwa terhadap saksi MERI PENSCILA yang juga berusia di bawah 15 tahun, yang saat ditanyakan sebelum memberi keterangan telah menyatakan bahwa ia pernah menikah sehingga ia disumpah terlebih dahulu namun di persidangan didapat fakta bahwa pernikahan tersebut hanya berupa pernikahan secara adat, maka Majelis Hakim berpendapat ketentuan Pasal 171 KUHAP dan Pasal 185 ayat (7) KUHAP dapat diterapkan kepadanya;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa menurut keterangan saksi Suparto, pada hari Rabu tanggal 5 Pebruari 2014 sekira jam 19.00 wita terdakwa datang ke Base Camp Divisi 4 Sungai Kedang Estate PT. HRR Perkebunan Sawit wilayah Kampung Besiq Kec. Damai Kab. Kutai Barat bersama dengan saksi Meri dan saksi Pina, yang mana kemudian terdakwa menumpang tidur satu malam di Base Camp Divisi 4 Sungai Kedang Estate PT. HRR Perkebunan Sawit wilayah Kampung Besiq Kec. Damai Kab. Kutai Barat bersama saksi Meri dan saksi Pina;
Bahwa menurut saksi Suparto, saat itu terdakwa menjual satu bilah parang dengan panjang 40 sentimeter, gagang parang terbuat dari kayu beserta sarungnya kepada saksi Suparto dengan harga Rp.50.000,00 (lima puluh ribu rupiah);
Bahwa menurut saksi Dati, terdakwa bersama dengan saksi Meri dan saksi Pina pernah pergi ke ladang di daerah Aparbala tersebut selama lima malam dan pada saat pergi terdakwa membawa sebilah parang;
Bahwa menurut saksi Meri, saksi Meri telah menikah secara adat sebanyak empat kali;
Bahwa menurut saksi Meri, terdakwa melakukan persetubuhan terhadap saksi Meri sebanyak lebih dari sepuluh kali yang mana yang saksi Meri ingat adalah pada hari Sabtu tanggal 1 Februari 2014 sekitar jam 17.00 WITA bertempat di sungai di daerah pondok ladang yang berada di daerah Aparbala wilayah Kampung Besiq Kec. Damai Kab. Kutai Barat, pada hari Minggu tanggal 2 Februari 2014 sekitar jam 23.00 WITA bertempat di dalam pondok di daerah Aparbala wilayah Kampung Besiq Kec. Damai Kab. Kutai Barat, dan pada hari Kamis tanggal 6 Februari sekitar jam 01.00 WITA bertempat di Camp Perkebunan Sawit Divisi 4 Kedang;
Bahwa menurut saksi Meri, setiap kali sebelum melakukan persetubuhan terhadap saksi Meri, terdakwa mengancam saksi dengan mengatakan “KASIH NGGA, KALAU NGGA AKU BUNUH KAMU” sambil terdakwa membawa parang yang sudah tercabut dari sarungnya sehingga saksi merasa takut dan menuruti terdakwa;
Bahwa menurut saksi Meri, persetubuhan tersebut dilakukan terdakwa dengan memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin saksi Meri hingga alat kelamin terdakwa mengeluarkan sperma;
Bahwa menurut saksi Meri, saksi Meri pernah menginap di pondok yang berada di daerah Aparbala selama tiga malam pada bulan Februari 2014 bersama terdakwa dan saksi Pina, saat itu saksi Meri dan terdakwa tidur dalam satu kelambu sedangkan saksi Pina tidur di luar kelambu;
Bahwa menurut saksi Meri, saksi Meri juga pernah menginap di Camp Perkebunan Sawit Divisi 4 Muara Kedang bersama Terdakwa dan saksi Pina;
Bahwa menurut saksi Meri, saksi Meri pernah dipukul oleh terdakwa dengan menggunakan sepotong kayu dan rotan;
Bahwa menurut saksi Meri dan saksi Pina, terdakwa selain melakukan persetubuhan dengan saksi Meri juga melakukannya dengan saksi Pina yang merupakan keponakan saksi Meri yang berusia 12 (dua belas) tahun;
Bahwa menurut saksi Meri, terdakwa melakukan persetubuhan terhadap saksi Pina pada hari Senin tanggal 3 Februari 2014 dan pada tanggal 4 Februari 2014 bertempat di pondok ladang yang berada di daerah Aparbala wilayah Kampung Besiq Kec. Damai Kab. Kutai Barat;
Bahwa menurut saksi Pina, terdakwa melakukan persetubuhan terhadap saksi Pina pertama kali pada hari Senin tanggal 3 Februari 2014 sekitar jam 24.00 WITA dan yang kali kedua pada hari Rabu tanggal 5 Februari 2014 sekitar jam 01.00 WITA bertempat di pondok ladang yang berada di daerah Aparbala wilayah Kampung Besiq Kec. Damai Kab. Kutai Barat;
Bahwa menurut saksi Pina, sebelum melakukan persetubuhan terhadap saksi Pina, terdakwa mengancam dengan mengatakan “DIAM KAMU KALAU KAMU TIDAK MAU KASIH AKU BUNUH” sambil terdakwa membawa sebilah parang dan mengatakan “DIAM NGGA KAMU KALAU NGGA SAYA PUKUL” sehingga saksi Pina merasa takut dan menuruti kemauan terdakwa;
Bahwa menurut saksi Pina, awalnya saksi Pina tidur di samping saksi Meri dan tiba-tiba terdakwa tidur di tengah-tengah saksi Pina dan saksi Meri kemudian terdakwa membuka celana saksi Pina sampai mata kaki lalu saksi Pina merasa alat kelamin terdakwa sempat masuk sedikit ke dalam alat kelamin saksi Pina, karena merasa sakit maka saksi Pina langsung menendang terdakwa sehingga terdakwa terjatuh dan terduduk kemudian saksi Pina langsung memakai celana kembali dan setelah melihat terdakwa keluar baru saksi Pina melanjutkan tidur lagi;
Bahwa menurut saksi Pina, terdakwa melakukan persetubuhan terhadap saksi Meri pada hari Kamis tanggal 6 Februari 2014 sekitar jam 01.00 WITA bertempat di Camp Perkebunan Kelapa Sawit Divisi 4 Kedang;B
Bahwa Visum et Repertum dari Puskesmas Damai Kecamatan Damai No. 445.1/VER/0051/TU-II/2014 tanggal 9 Februari 2014 atas nama PINA MIRNAWATI yang dibuat dan ditandatangani dr. Willy Candra memberikan kesimpulan hasil pemeriksaan berupa ditemukan robekan pada selaput dara yang disebabkan oleh benda tumpul;
Bahwa Visum et Repertum dari Puskesmas Damai Kecamatan Damai No. 445.1/VER/0052/TU-II/2014 tanggal 9 Februari 2014 atas nama pasien MERI PENSCILA yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Willy Candra memberikan kesimpulan hasil pemeriksaan berupa ditemukan luka memar pada leher sebelah kanan, punggung sebelah kanan, punggung atas dan bawah sebelah kiri, lengan atas dan bawah sebelah kanan, tungkai bawah sebelah kiri yang disebabkan oleh benda tumpul, serta terdapat robekan pada selaput dara yang disebabkan oleh benda tumpul;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut di atas memilih langsung dakwaan alternatif Kesatu sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Unsur setiap orang;
Unsur dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
Unsur yang merupakan perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok sejenis;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur setiap orang
Menimbang, bahwa unsur setiap orang sama disini adalah menunjuk kepada pelaku tindak pidana sebagai manusia yang merupakan subyek hukum yang mempunyai hak dan kewajiban serta cakap dan mampu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum;
Menimbang, bahwa di persidangan, Penuntut Umum telah menghadapkan seorang yang bernama KERETA anak dari LAJUK (alm), dengan identitas lengkap sebagaimana tersebut di atas, sebagai pelaku tindak pidana dalam perkara ini, yang menurut pengamatan Majelis Hakim di persidangan merupakan manusia yang sehat lahir bathinnya serta terdakwa mempunyai kemampuan untuk membeda-bedakan antara perbuatan yang baik dan yang buruk, serta perbuatan yang sesuai dengan hukum dan yang melawan hukum, dan selain itu terdakwa mempunyai kemampuan untuk menentukan kehendaknya menurut keinsafan tentang baik dan buruknya suatu perbuatan;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang tidak dibantah oleh terdakwa, maka Majelis Hakim berkeyakinan terdakwa adalah pelaku tindak pidana dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat unsur Setiap Orang telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
Menimbang, bahwa yang dimaksud “dengan sengaja” adalah bahwa perbuatan terdakwa mempunyai suatu maksud dan menghendaki serta menginsyafi terjadinya suatu tindakan beserta akibatnya. Dengan demikian “dengan sengaja” dapat diartikan bahwa perbuatan tersebut dilakukan dalam keadaan sadar dan ada niat untuk melakukan karena akibat dari perbuatan itu memang dikehendaki, yang dalam hal ini adalah masuknya alat kelamin Terdakwa kedalam alat kelamin saksi MERI PENSCILA dan PINA MIRNA WATI yang menimbulkan kenikmatan bagi Terdakwa hingga mengeluarkan sperma;
Menimbang, bahwa “melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan”, dalam unsur ini ditujukan oleh pelaku kepada korbannya agar membuat perasaan takut dalam diri korban sehingga pelaku dapat mudah melaksanakan niatnya melakukan perbuatan pidana yang diwujudkan dengan melakukan kekerasan terhadap fisik maupun psikis kepada korban;
Menimbang, bahwa Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan;
Menimbang, bahwa didalam unsur pasal ini terdiri dari beberapa sub unsur, yang dihubungkan dengan perbuatan yang dilakukan pelaku tindak pidana, dan apabila salah satu sub unsur dalam pasal ini terbukti, maka unsur pasal ini dianggap telah terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa unsur tersebut bila dihubungkan dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, maka Majelis Hakim berpendapat perbuatan terdakwa yang memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin saksi Meri dan saksi Pina merupakan perbuatan yang dikehendaki terdakwa. Di samping itu, saat terdakwa memasukkannya ke dalam alat kelamin saksi Meri, alat kelamin terdakwa sampai mengeluarkan sperma yang mana hal tersebut diperlukan kesadaran dalam berbuat;
Menimbang, bahwa unsur tersebut bila dihubungkan dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, maka Majelis Hakim berpendapat kata-kata yang diucapkan terdakwa sebelum melakukan persetubuhan kepada saksi Meri dan saksi Pina merupakan bentuk ancaman yang membuat saksi Meri dan saksi Pina merasa takut sehingga bersedia menuruti keinginan terdakwa untuk berhubungan selayaknya suami istri sedangkan saksi Meri dan saksi Pina masih berumur di bawah 18 (delapan belas) tahun;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan-pertimbangan tersebut perbuatan Terdakwa telah dapat dibuktikan dengan demikian unsur dengan sengaja melakukan ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya telah terpenuhi;
Ad.3. Unsur yang merupakan perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok sejenis.
Menimbang, bahwa dikatakan perbarengan tindakan jamak atau perbarengan dua atau lebih tindakan, apabila tindakan-tindakan itu berdiri sendiri dan termasuk dua/lebih ketentuan pidana yang dilakukan oleh satu orang. Tindakan-tindakan tersebut dapat berupa tindakan-tindakan senama, sejenis, tetapi bukan sebagai perwujudan dari satu kehendak, dan dapat juga berupa tindakan-tindakan yang beragam, yang mana didalam Pasal 65 KUHP bertitik berat kepada ancaman pidana yang sejenis, misalnya sama-sama pidana penjara atau sama-sama pidana kurungan;
Menimbang, bahwa unsur tersebut bila dihubungkan dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, maka Majelis Hakim berpendapat perbuatan terdakwa yang melakukan persetubuhan dengan saksi Meri dan saksi Pina masing-masing merupakan perbuatan yang sama yaitu masuknya alat kelamin Terdakwa kedalam alat kelamin saksi Meri dan saksi Pina, yang berdiri sendiri yaitu Terdakwa selain melakukan persetubuhan juga melakukan kekerasan secara fisik dan psikis kepada saksi Meri dan saksi Pina sebagai tindakan untuk melancarkan perbuatannya, dan perbuatan Terdakwa tersebut memiliki ancaman pidana yang sama, yang mana perbuatan tersebut dikehendaki oleh terdakwa;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan-pertimbangan tersebut oleh karena perbuatan terdakwa telah terbukti dengan demikian unsur dengan sengaja melakukan ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya secara perbarengan telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan mempertimbangkan pembelaan Penasihat Hukumnya yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim untuk membebaskan atau melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum dengan alasan sebagai berikut :
Bahwa sejak awal jalannya persidangan hingga saat ini, terdakwa tetap menyatakan tidak bersalah dan tidak melakukan tindak pidana yang didakwakan dan dituntut dan hal ini merupakan sikap yang menjadi hak dari terdakwa sebagai warga negara secara hukum.
Bahwa sesuai fakta hukum yang terjadi dalam persidangan tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa hanya dinyatakan oleh Pina Mirna Wati anak dari Seliber dan Meri Penscila anak dari Kereta sebagai saksi korban.
Bahwa selain dari saksi korban, sesuai fakta dalam persidangan tidak ada saksi yang secara langsung melihat terjadinya tindak pidana yang didakwakan meskipun dinyatakan berkali-kali dilakukan (saksi Wayat anak dari Manyan, saksi Kartika anak dari Kereta, saksi Suparto alias Pak Mus bin Basirun).
Bahwa keterangan saksi Dati anak dari Teh, masih diragukan karena keterangannya hanya sebagaimana tersebut dalam BAP hanya dibacakan dan tidak dapat dihadirkan dalam persidangan ini, apalagi saksi tersebut fakta adalah istri dari Terdakwa yang keterangannya sangat penting untuk memberikan pembuktian yang lebih meyakinkan.
Bahwa BAP yang telah dibuat oleh Penyidik juga telah dibantah oleh Terdakwa karena adanya penekanan dalam proses penyidikan, begitu pula dengan dihadirkannya saksi Verbalisan sdr. Emil Rizad Revfian, juga dibantah oleh Terdakwa.
Bahwa keterangan ahli berupa Visum et Repertum juga tidak cukup meyakinkan untuk memberikan bukti atas dakwaan terhadap terdakwa, karena faktanya saksi Meri Penscila anak dari Kereta sejak tahun 2012 telah menikah sebanyak 4 kali, sehingga terhadap laporan yang bersangkutan tidak tepat bila didakwa berdasarkan undang-undang tentang perlindungan anak.
Bahwa dari alat bukti yang diperlihatkan dalam persidangan berupa parang, rotan, dan pakaian saksi korban, juga disanggah dan ditolak oleh terdakwa.
Bahwa untuk melengkapi penolakan atau sanggahan dari terdakwa, dalam pembelaan ini terlampir pembelaan tertulis dari terdakwa yang meskipun tidak ditandatangani atau dicap jempol oleh terdakwa, namun apa yang dituliskan oleh rekan terdakwa di dalam rumah tahanan itu merupakan curahan hati dari terdakwa, yang kami anggap merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pembelaan ini.
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan pada huruf a, e, dan g, Majelis Hakim berpendapat keterangan terdakwa di persidangan yang menyangkal keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan dalam penyidikan serta membantah keterangan saksi verbalisan, merupakan hak terdakwa namun hal tersebut berdasarkan Yurisprudensi Nomor 229 K/Kr/1959 tanggal 23 Februari 1960 yang menyatakan bahwa pengakuan terdakwa di luar sidang yang kemudian di sidang dicabut tanpa alasan yang berdasar merupakan petunjuk tentang kesalahan terdakwa. Hal ini dipertegas dengan Putusan Mahkamah Agung tanggal 20 September 1977 Nomor 177K/Kr/1965 yang menegaskan bahwa pengakuan-pengakuan para terdakwa I dan II di muka Polisi dan Jaksa, ditinjau dalam hubungannya satu sama lain, dapat dipergunakan sebagai petunjuk untuk menetapkan kesalahan terdakwa;
Menimbang, bahwa berkaitan dengan pertimbangan tersebut, oleh karena seluruh unsur pasal yang didakwakan kepadanya sebagaimana dakwaan kesatu telah terbukti dan terpenuhi oleh perbuatan terdakwa sehingga dengan demikian pembelaan pada huruf a, e, dan g tersebut haruslah ditolak;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan pada huruf b, c, dan d, Majelis Hakim telah memberikan pertimbangan mengenai hal tersebut sebelum mempertimbangkan pembelaan ini, yang mana Majelis Hakim berpendapat baik seluruh saksi yang dihadirkan maupun dibacakan keterangannya oleh Penuntut Umum dapat dipertimbangkan guna membuktikan kesalahan terdakwa. Dengan demikian pembelaan pada huruf b, c, dan d harus ditolak;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan pada huruf f, Majelis Hakim berpendapat bahwa visum et repertum merupakan alat bukti surat yang sah sehingga dapat dipertimbangkan dalam mengadili perkara terdakwa;
Menimbang, bahwa selain itu, terhadap alasan Penasihat Hukum yang menyatakan bahwa terhadap perbuatan yang didakwakan terhadap terdakwa kepada saksi Meri Penscila yang telah menikah sebanyak empat kali merupakan hal yang tidak tepat karena Penuntut Umum tidak seharusnya mendasarkan pada undang-undang tentang perlindungan anak, Majelis Hakim berpendapat berdasarkan fakta di persidangan, pernikahan tersebut hanya secara adat dan tidak tercatat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, maka saksi Meri Penscila secara hukum masih merupakan anak sehingga undang-undang tentang perlindungan anak dapat diterapkan. Dengan demikian, pembelaan pada huruf f harus ditolak;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan Terdakwa secara tersendiri pada huruf h Pembelaan dari Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya pembelaan diri dari Terdakwa yang merasa tidak pernah melakukan perbuatan persetubuhan kepada saksi Meri dan saksi Pina, menurut Majelis Hakim oleh karena Terdakwa dalam bantahannya tersebut tidak mengajukan alat-alat bukti yang mendukung dalil-dalil bantahannya tersebut dipersidangan sehingga terhadap pembelaan ini harus dinyatakan ditolak;
Menimbang, bahwa dengan demikian pembelaan Penasihat Hukum ditolak seluruhnya;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 81 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan/atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan bukan semata-mata untuk membalas dendam atas perbuatan pidana yang telah dilakukan oleh terdakwa, akan tetapi bertujuan juga untuk memberikan pelajaran bagi terdakwa dan warga masyarakat lainnya agar dapat memperbaiki sikap dan perbuatannya, sehingga masyarakat maupun terdakwa akan memperoleh manfaat dari pemidanan tersebut;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) lembar celana dalam berwarna biru muda, 1 (satu) lembar celana dalam berwarna merah muda bergaris putih, 1 (satu) lembar celana panjang Jeans merk LOGO berwarna biru, dan 1 (satu) lembar kaos dalam perempuan berwarna putih, oleh karena merupakan barang yang masih dapat digunakan, maka terhadap barang bukti tersebut diperintahkan dikembalikan kepada yang berhak melalui Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bilah parang dengan panjang ± 40cm, gagang parang terbuat dari kayu beserta sarungnya, 1 (satu) batang rotan dengan panjang ± 1 meter berdiameter ± 1cm, dan 1 (satu) batang potongan kayu dengan panjang ± 40cm, berdiameter ± 1cm dan berujung runcing, oleh karena berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan terdakwa maka terhadap barang bukti tersebut diperintahkan dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
- Perbuatan Terdakwa melanggar nilai-nilai kesusilaan yang ada dalam masyarakat terlebih dilakukan terhadap anak dan cucunya sendiri;
- Terdakwa melakukan pengulangan perbuatan yang tidak mencerminkan penyesalan diri;
- Terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya;
Keadaan yang meringankan:
- Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, sebagaimana Pasal 222 KUHAP maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan Pasal 81 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI
Menyatakan terdakwa KERETA anak dari LAJUK terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja melakukan ancaman kekerasan memaksa anak untuk melakukan persetubuhan dengannya secara perbarengan” ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan pidana denda sejumlah Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta Rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan terdakwa tetap di tahan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar celana dalam berwarna biru muda, 1 (satu) lembar celana dalam berwarna merah muda bergaris putih, 1 (satu) lembar celana panjang Jeans merk LOGO berwarna biru, dan 1 (satu) lembar kaos dalam perempuan berwarna putih;
Seluruhnya dikembalikan kepada yang berhak melalui Penuntut Umum;
- 1 (satu) bilah parang dengan panjang ± 40cm gagang parang terbuat dari kayu beserta sarungnya, 1 (satu) batang rotan dengan panjang ± 1 meter berdiameter ± 1cm, dan 1 (satu) batang potongan kayu dengan panjang ± 40cm, berdiameter ± 1cm dan berujung runcing,
Seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kutai Barat, pada hari Jumat tanggal 18 Juli 2014, oleh Octo Bermantiko Dwi Laksono, S.H., sebagai Hakim Ketua, Parlin Mangatas Bona Tua, S.H., dan Agung Kusumo Nugroho, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 21 Juli 2014 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Ricka Fitriani, S.Pi., S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kutai Barat, serta dihadiri oleh Budy Marselius, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa yang didampingi Penasihat Hukum.
Hakim Hakim Anggota Parlin Mangatas Bona Tua, S.H. Agung Kusumo Nugroho, S.H. | Hakim Ketua Majelis Octo Bermantiko Dwi Laksono, S.H. |
Panitera Pengganti
Ricka Fitriani, S.Pi.,S.H.