103/PID/2014/PT.SMR
Putusan PT SAMARINDA Nomor 103/PID/2014/PT.SMR
Other Participants (1)
KERETA anak dari LAJUK
- Menguatkan
P U T U S A N
No. 103 / PID / 2014 / PT.SMR
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Samarinda yang memeriksa dan mengadili perkara - perkara pidana dalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini dalam perkara Terdakwa :
-
1. Nama lengkap : KERETA anak dari LAJUK. 2. Tempat lahir : Besiq. 3. Umur/tanggal lahir : 51 tahun/ 25 September 1962. 4. Jenis kelamin : Laki-laki. 5. Kebangsaan/Kew. : Indonesia. 6. Tempat tinggal : Kampung Besiq RT 4 Kecamatan Damai Kabupaten Kutai Barat. 7. Agama : Katolik. 8. Pekerjaan : Petani. 9. Pendidikan : Tidak Pernah Sekolah.
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 9 Februari 2014 sampai dengan tanggal 28 Februari 2014;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 1 Maret 2014 sampai dengan tanggal 9 April 2014;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 10 April 2014 sampai dengan tanggal 9 Mei 2014;
Penuntut Umum sejak tanggal 6 Mei 2014 sampai dengan tanggal 25 Mei 2014;
Majelis Hakim sejak tanggal 13 Mei 2014 sampai dengan tanggal 11 Juni 2014;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Kutai Barat sejak tanggal 12 Juni 2014 sampai dengan tanggal 10 Agustus 2014;
Hakim Pengadilan Tinggi Samarinda, sejak tanggal 21 Juli 2014 sampai dengan 19 Agustus 2014 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi Samarinda, sejak tanggal 20 Agustus 2014 sampai dengan 18 Oktober 2014 ;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukumnya bernama BAYU MURTI WARDOYO, S.H., Advokat dan Penasihat Hukum, beralamat di Jalan Ria Tegai Kampung Asa RT. IV, Kecamatan Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur berdasarkan Surat Kuasa Khusus, tanggal 24 April 2014 yang telah terdaftar pada kepaniteraan Pengadilan Negeri Kutai Barat Nomor WI8-UII/32/HK.02.1/X/2014;
Pengadilan Tinggi tersebut :
Telah membaca Surat Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur No. 103/PID/2014/PT.SMR tanggal 26 Agustus 2014 tentang penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara pada tingkat banding ;
Telah membaca berkas perkara dan surat - surat yang berhubungan dengan perkara dengan perkara ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Dakwaan Penuntut Umum, terdakwa diajukan kemuka persidangan dengan dakwaan sebagai berikut:
DAKWAAN
KESATU
Bahwa Terdakwa KERETA anak dari LAJUK pada hari Senin tanggal 03 Pebruari 2014 dan pada hari Selasa tanggal 05 Pebruari 2014 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2013 sampai dengan tahun 2014, bertempat di di dalam pondok Terdakwa yang berada di daerah aparbala wilayah Kampung Besiq Kecamatan Damai Kabupaten Kutai Barat, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat, “dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa anak yang bernama saksi PINA MIRNA WATI anak dari SELIBER dan saksi MERI PENSCILA anak dari KERETA melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain yang merupakan perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok sejenis”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal terdakwa dengan saksi PINA dan saksi MERI pada hari Sabtu tanggal 01 Pebruari 2014 sekira jam 09.00 wita berangkat ke ladang yang berada di daerah aparbala wilayah Kampung Besiq Kecamatan Damai Kabupaten Kutai Barat dengan menggunakan ketinting untuk bertani, kemudian pada hari Senin malam tanggal 03 Pebruari 2014 saksi PINA dan saksi MERI beristirahat dan tidur dalam satu kelambu di pondok milik terdakwa, tiba-tiba saksi PINA terbangun sekitar jam 24.00 wita karena merasa ada yang meraba kemaluan saksi PINA dan baru sadar bahwa saksi PINA sudah tidak memakai celana dan celana dalam kemudian saksi PINA melihat Terdakwa berbaring di samping saksi MERI lalu saksi PINA memakai celana dan celana dalam saksi dan kembali tidur namun sempat melihat Terdakwa pindah tempat tidur ke samping saksi PINA lalu tiba-tiba saksi PINA terbangun dan terkejut sebab Terdakwa sudah menindih saksi PINA dan Terdakwa berkata, “Diam kamu kalau kamu tidak mau kasih aku bunuh” sehingga saksi diam saja karena melihat ada parang di sebelah kanan Terdakwa dan merasa takut. Setelah itu saksi PINA merasa kemaluan Terdakwa masuk sedikit ke dalam kemaluan saksi PINA kemudian saksi PINA langsung menendangnya dengan menggunakan kaki sehingga Terdakwa terjatuh dan terduduk dan setelah itu saksi PINA langsung mengenakan celana dan melihat Terdakwa keluar dari dalam kelambu kemudian saksi PINA membangunkan saksi MERI dan menceritakan perbuatan terdakwa.
Bahwa perbuatan terdakwa terhadap saksi PINA tersebut dilakukan lagi oleh Terdakwa pada hari Selasa malam tanggal 04 Pebruari 2014 di pondok milik terdakwa.
Bahwa perbuatan terdakwa juga dilakukan terhadap saksi MERI di waktu antara tahun 2013 sampai dengan tahun 2014 setidak-tidaknya lebih dari 5 (lima) kali di tempat yang berbeda, yaitu :
Pada siang hari saat Terdakwa bersama saksi MERI di pinggir sungai Sembong sedang memotong kayu api, terdakwa melihat paha saksi MERI dan terangsang setelah itu terdakwa langsung mengajak saksi MERI untuk melakukan hubungan badan dan karena ketakutan saksi MERI mau menuruti kemauan terdakwa dengan cara terdakwa menyuruh saksi MERI membungkuk di depan terdakwa dan setelah itu terdakwa yang membuka celana terdakwa dan celana saksi MERI setelah itu terdakwa memasukan kemaluan terdakwa ke dalam kemaluan saksi MERI dan memaju mundurkan pantat terdakwa sampai terdakwa mengeluarkan sperma setelah itu terdakwa mencabut kemaluannya dan pulang bersama saksi MERI.
Pada saat Terdakwa bersama saksi MERI di Kampung Besiq RT 04 Kecamatan Damai Kabupaten Kutai Barat tepatnya di dalam kelambu di rumah Terdakwa saat saksi MERI tidur kemudian Terdakwa membangunkan saksi MERI dan terdakwa membuka celana terdakwa dan celana saksi MERI dan setelah terbuka semua lantas terdakwa langsung baring di samping saksi MERI dan setelah itu saksi MERI tidur membelakangi terdakwa dan terdakwa berbaring miring di belakang saksi MERI dan setelah itu terdakwa langsung memasukan kemaluan terdakwa kedalam kemaluan saksi MERI lalu Terdakwa menggerakan pantat terdakwa maju mundur dan tak lama kemudian terdakwa mengeluarkan sperma terdakwa di dalam kemaluan saksi MERI dan setelah itu terdakwa langsung bangkit dan mengenakan celana terdakwa kembali dan langsung keluar dari kelambu dan pergi tidur.
Pada saat Terdakwa bersama saksi MERI di pinggir jalan raya di Kampung Besiq Kabupaten Kutai Barat, sepulang dari ladang terdakwa langsung mengajak saksi MERI untuk melakukan hubungan badan dan setelah itu Terdakwa bersama saksi MERI berdua pergi ke pinggir jalan raya dan masuk ke dalam hutan sekitar 10 meter dan setelah sampai di pohon terdakwa melepaskan celana terdakwa dan terdakwa pun melepas celananya saksi MERI dan setelah itu terdakwa langsung menyuruh saksi MERI membungkuk dan terdakwa berdiri di belakang saksi MERI kemudian terdakwa memasukkan kemaluan terdakwa kedalam kemaluan saksi MERI dan langsung menggerakkan pantat terdakwa maju mundur hingga terdakwa merasakan sperma terdakwa keluar dan setelah keluar terdakwa mencabut kemaluannya dan pulang bersama saksi MERI.
Pada saat Terdakwa bersama saksi MERI di perkebunan sawit di Kampung Besiq Kabupaten Kutai Barat hendak pulang ke rumah ketika di pertengahan jalan terdakwa mengajak saksi MERI untuk melakukan hubungan badan dan terdakwa menurunkan celana terdakwa dan celana saksi MERI dan setelah itu terdakwa langsung menyuruh saksi MERI membungkuk dan terdakwa berdiri di belakang saksi MERI kemudian terdakwa memasukkan kemaluan terdakwa kedalam kemaluan saksi MERI dan langsung menggerakkan pantat terdakwa maju mundur hingga terdakwa merasakan sperma terdakwa keluar dan setelah keluar terdakwa mencabut kemaluannya dan pulang bersama saksi MERI.
Pada saat Terdakwa bersama saksi MERI di pondok terdakwa di daerah apalbara ketika itu pada malam hari terdakwa melihat saksi MERI tidur dan membangunkannya kemudian terdakwa melepaskan celana terdakwa dan celana saksi MERI lalu terdakwa langsung menindih tubuh saksi MERI dan memasukan kemaluan terdakwa ke dalam kemaluan saksi MERI sambil menggerakkan pantat terdakwa maju mundur namun pada waktu itu terdakwa tidak sempat mengeluarkan sperma terdakwa sebab ketika itu saksi MERI langsung berontak dan tidak mau terdakwa setubuhi dan terdakwa langsung ditendangnya menggunakan kaki dan setelah itu terdakwa langsung bangkit dan mengenakan celana terdakwa dan setelah itu terdakwa langsung pulang ke rumah.
Pada saat Terdakwa bersama saksi MERI dan Saksi PINA di Camp Divisi 4 Kedang di perkebunan sawit ketika itu lampu genset camp padam dan terdakwa langsung mengajak Saksi MERI untuk pergi masuk ke dalam kamar untuk tidur ketika terdakwa melihat Saksi PINA tertidur lantas terdakwa langsung membuka celana dan celana dalam Saksi MERI setelah itu terdakwa langsung memasukkan kemaluan terdakwa ke dalam kemaluan Saksi MERI dengan posisi jongkok dibawah Saksi MERI baring kemudian menggerakan pantat terdakwa maju mundur dan tak lama kemudian terdakwa merasakan sperma terdakwa keluar di dalam kemaluan Saksi MERI dan setelah itu terdakwa langsung kembali tidur dan setelah itu ketika pagi hari hidup lampu terdakwa masih melihat Saksi PINA tidur pulas dan juga Saksi MERI masih tidur lantas terdakwa kembali membuka celana Saksi MERI dan terdakwa memasukan kemaluan terdakwa kedalam kemaluan Saksi MERI dan setelah masuk dalam posisi jongkok di bawah Saksi MERI baring lantas terdakwa menggerakan pantat terdakwa maju mundur dan tiba-tiba Saksi MERI terbangun dan menendang terdakwa dengan menggunakan kakinya sehingga terdakwa terjatuh dan belum sempat mengeluarkan sperma terdakwa.
Bahwa perbuatan terdakwa sesuai dengan surat Visum et Repertum dari Puskesmas Damai Kecamatan Damai No. 445.1/VER/0051/TU-II/20014 tanggal 9 Pebruari 2014 atas nama pasien PINA MIRNAWATI yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Willy Candra dengan hasil pemeriksaan : Terdapat robekan pada selaput dara dengan arah jarum jam tiga, lima dan sebelas yang disebabkan oleh benda tumpul Dan surat Visum et Repertum dari Puskesmas Damai Kecamatan Damai No. 445.1/VER/0052/TU-II/2014 tanggal 9 Pebruari 2014 atas nama pasien MERI PENSCILA yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Willy Candra dengan hasil pemeriksaan :
Terdapat luka memar berwarna kebiruan pada leher sebelah kanan dengan ukuran 1 cm x 1,5 cm,
Terdapat luka memar berwarna kebiruan pada punggung sebelah kanan dengan ukuran 1 cm x 3 cm,
Terdapat luka memar berwarna kebiruan berbentuk garis pada punggung atas sebelah kiri dengan ukuran 7 cm x 1 cm,
Terdapat luka memar berwarna kebiruan berbentuk garis pada punggung bawah sebelah kiri dengan ukuran 5 cm x 1 cm,
Terdapat luka memar bewarna kebiruan pada lengan atas sebelah kanan dengan ukuran 1 cm x 0,5 cm,
Terdapat luka memar bewarna kebiruan pada lengan bawah sebelah kanan dengan ukuran 2 cm x 2 cm,
Terdapat luka memar bewarna kebiruan pada tungkai bawah sebelah kiri dengan ukuran 2 cm x 2 cm.
Dan hasil dari pemeriksaan alat kelamin :
Selaput dara terdapat robekan dengan arah jarum jam tiga, enam, sembilan dan sebelas yang disebabkan oleh benda tumpul.
Bahwa setiap kali Terdakwa memaksa untuk melakukan persetubuhan dengan saksi PINA dan saksi MERI selalu mengancam atau melakukan kekerasan dengan menggunakan parang atau kayu bambu.
Bahwa saksi PINA MIRNAWATI berdasarkan Kutipan Akte Kelahiran (terlampir dalam berkas perkara) lahir pada tanggal 25 Agustus tahun 2002 sehingga pada saat kejadian masih berusia 11 (sebelas belas) tahun atau setidak-tidaknya belum berusia 18 (delapan belas) tahun.
Bahwa saksi MERI PENSCILA berdasarkan salinan Kartu Keluarga No. 6407082409080041 (terlampir dalam berkas perkara) lahir pada tanggal 16 Juli tahun 2000 sehingga pada saat kejadian masih berusia 14 (empat belas) tahun atau setidak-tidaknya belum berusia 18 (delapan belas) tahun.
Perbuatan terdakwa KERETA anak dari LAJUK sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 65 ayat (1)Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa KERETA anak dari LAJUK pada hari Senin tanggal 03 Pebruari 2014 dan pada hari Selasa tanggal 05 Pebruari 2014 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2013 sampai dengan tahun 2014, bertempat di di dalam pondok Terdakwa yang berada di daerah aparbala wilayah Kampung Besiq Kecamatan Damai Kabupaten Kutai Barat, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat, “dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak yang bernama PINA MIRNAWATI anak dari SELIBER dan saksi MERI PENSCILA anak dari KERETA untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul yang merupakan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok sejenis“, yang dilakukan dengan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal terdakwa dengan saksi PINA dan saksi MERI pada hari Sabtu tanggal 01 Pebruari 2014 sekira jam 09.00 wita berangkat ke ladang yang berada di daerah aparbala wilayah Kampung Besiq Kecamatan Damai Kabupaten Kutai Barat dengan menggunakan ketinting untuk bertani, kemudian pada hari Senin malam tanggal 03 Pebruari 2014 saksi PINA dan saksi MERI beristirahat dan tidur dalam satu kelambu di pondok milik terdakwa, tiba-tiba saksi PINA terbangun sekitar jam 24.00 wita karena merasa ada yang meraba kemaluan saksi PINA dan baru sadar bahwa saksi PINA sudah tidak memakai celana dan celana dalam kemudian saksi PINA melihat Terdakwa berbaring di samping saksi MERI lalu saksi PINA memakai celana dan celana dalam saksi dan kembali tidur namun sempat melihat Terdakwa pindah tempat tidur ke samping saksi PINA lalu tiba-tiba saksi PINA terbangun dan terkejut sebab Terdakwa sudah menindih saksi PINA dan Terdakwa berkata, “Diam kamu kalau kamu tidak mau kasih aku bunuh” sehingga saksi diam saja karena melihat ada parang di sebelah kanan Terdakwa dan merasa takut. Setelah itu saksi PINA merasa kemaluan Terdakwa masuk sedikit ke dalam kemaluan saksi PINA kemudian saksi PINA langsung menendangnya dengan menggunakan kaki sehingga Terdakwa terjatuh dan terduduk dan setelah itu saksi PINA langsung mengenakan celana dan melihat Terdakwa keluar dari dalam kelambu kemudian saksi PINA membangunkan saksi MERI dan menceritakan perbuatan terdakwa.
Bahwa perbuatan terdakwa terhadap saksi PINA tersebut dilakukan lagi oleh Terdakwa pada hari Selasa malam tanggal 04 Pebruari 2014 di pondok milik terdakwa.
Bahwa perbuatan terdakwa juga dilakukan terhadap saksi MERI di waktu antara tahun 2013 sampai dengan tahun 2014 setidak-tidaknya lebih dari 5 (lima) kali di tempat yang berbeda, yaitu :
Pada siang hari saat Terdakwa bersama saksi MERI di pinggir sungai Sembong sedang memotong kayu api, terdakwa melihat paha saksi MERI dan terangsang setelah itu terdakwa langsung mengajak saksi MERI untuk melakukan hubungan badan dan karena ketakutan saksi MERI mau menuruti kemauan terdakwa dengan cara terdakwa menyuruh saksi MERI membungkuk di depan terdakwa dan setelah itu terdakwa yang membuka celana terdakwa dan celana saksi MERI setelah itu terdakwa memasukan kemaluan terdakwa ke dalam kemaluan saksi MERI dan memaju mundurkan pantat terdakwa sampai terdakwa mengeluarkan sperma setelah itu terdakwa mencabut kemaluannya dan pulang bersama saksi MERI.
Pada saat Terdakwa bersama saksi MERI di Kampung Besiq RT 04 Kecamatan Damai Kabupaten Kutai Barat tepatnya di dalam kelambu di rumah Terdakwa saat saksi MERI tidur kemudian Terdakwa membangunkan saksi MERI dan terdakwa membuka celana terdakwa dan celana saksi MERI dan setelah terbuka semua lantas terdakwa langsung baring di samping saksi MERI dan setelah itu saksi MERI tidur membelakangi terdakwa dan terdakwa berbaring miring di belakang saksi MERI dan setelah itu terdakwa langsung memasukan kemaluan terdakwa kedalam kemaluan saksi MERI lalu Terdakwa menggerakan pantat terdakwa maju mundur dan tak lama kemudian terdakwa mengeluarkan sperma terdakwa di dalam kemaluan saksi MERI dan setelah itu terdakwa langsung bangkit dan mengenakan celana terdakwa kembali dan langsung keluar dari kelambu dan pergi tidur.
Pada saat Terdakwa bersama saksi MERI di pinggir jalan raya di Kampung Besiq Kabupaten Kutai Barat, sepulang dari ladang terdakwa langsung mengajak saksi MERI untuk melakukan hubungan badan dan setelah itu Terdakwa bersama saksi MERI berdua pergi ke pinggir jalan raya dan masuk ke dalam hutan sekitar 10 meter dan setelah sampai di pohon terdakwa melepaskan celana terdakwa dan terdakwa pun melepas celananya saksi MERI dan setelah itu terdakwa langsung menyuruh saksi MERI membungkuk dan terdakwa berdiri di belakang saksi MERI kemudian terdakwa memasukkan kemaluan terdakwa kedalam kemaluan saksi MERI dan langsung menggerakkan pantat terdakwa maju mundur hingga terdakwa merasakan sperma terdakwa keluar dan setelah keluar terdakwa mencabut kemaluannya dan pulang bersama saksi MERI.
Pada saat Terdakwa bersama saksi MERI di perkebunan sawit di Kampung Besiq Kabupaten Kutai Barat hendak pulang ke rumah ketika di pertengahan jalan terdakwa mengajak saksi MERI untuk melakukan hubungan badan dan terdakwa menurunkan celana terdakwa dan celana saksi MERI dan setelah itu terdakwa langsung menyuruh saksi MERI membungkuk dan terdakwa berdiri di belakang saksi MERI kemudian terdakwa memasukkan kemaluan terdakwa kedalam kemaluan saksi MERI dan langsung menggerakkan pantat terdakwa maju mundur hingga terdakwa merasakan sperma terdakwa keluar dan setelah keluar terdakwa mencabut kemaluannya dan pulang bersama saksi MERI.
Pada saat Terdakwa bersama saksi MERI di pondok terdakwa di daerah aparbala ketika itu pada malam hari terdakwa melihat saksi MERI tidur dan membangunkannya kemudian terdakwa melepaskan celana terdakwa dan celana saksi MERI lalu terdakwa langsung menindih tubuh saksi MERI dan memasukan kemaluan terdakwa ke dalam kemaluan saksi MERI sambil menggerakkan pantat terdakwa maju mundur namun pada waktu itu terdakwa tidak sempat mengeluarkan sperma terdakwa sebab ketika itu saksi MERI langsung berontak dan tidak mau terdakwa setubuhi dan terdakwa langsung ditendangnya menggunakan kaki dan setelah itu terdakwa langsung bangkit dan mengenakan celana terdakwa dan setelah itu terdakwa langsung pulang ke rumah.
Pada saat Terdakwa bersama saksi MERI dan Saksi PINA di Camp Divisi 4 Kedang di perkebunan sawit ketika itu lampu genset camp padam dan terdakwa langsung mengajak Saksi MERI untuk pergi masuk ke dalam kamar untuk tidur ketika terdakwa melihat Saksi PINA tertidur lantas terdakwa langsung membuka celana dan celana dalam Saksi MERI setelah itu terdakwa langsung memasukkan kemaluan terdakwa ke dalam kemaluan Saksi MERI dengan posisi jongkok dibawah Saksi MERI baring kemudian menggerakan pantat terdakwa maju mundur dan tak lama kemudian terdakwa merasakan sperma terdakwa keluar di dalam kemaluan Saksi MERI dan setelah itu terdakwa langsung kembali tidur dan setelah itu ketika pagi hari hidup lampu terdakwa masih melihat Saksi PINA tidur pulas dan juga Saksi MERI masih tidur lantas terdakwa kembali membuka celana Saksi MERI dan terdakwa memasukan kemaluan terdakwa kedalam kemaluan Saksi MERI dan setelah masuk dalam posisi jongkok di bawah Saksi MERI baring lantas terdakwa menggerakan pantat terdakwa maju mundur dan tiba-tiba Saksi MERI terbangun dan menendang terdakwa dengan menggunakan kakinya sehingga terdakwa terjatuh dan belum sempat mengeluarkan sperma terdakwa.
Bahwa perbuatan terdakwa sesuai dengan surat Visum et Repertum dari Puskesmas Damai Kecamatan Damai No. 445.1/VER/0051/TU-II/20014 tanggal 9 Pebruari 2014 atas nama pasien PINA MIRNAWATI yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Willy Candra dengan hasil pemeriksaan : Terdapat robekan pada selaput dara dengan arah jarum jam tiga, lima dan sebelas yang disebabkan oleh benda tumpul Dan surat Visum et Repertum dari Puskesmas Damai Kecamatan Damai No. 445.1/VER/0052/TU-II/2014 tanggal 9 Pebruari 2014 atas nama pasien MERI PENSCILA yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Willy Candra dengan hasil pemeriksaan :
Terdapat luka memar berwarna kebiruan pada leher sebelah kanan dengan ukuran 1 cm x 1,5 cm,
Terdapat luka memar berwarna kebiruan pada punggung sebelah kanan dengan ukuran 1 cm x 3 cm,
Terdapat luka memar berwarna kebiruan berbentuk garis pada punggung atas sebelah kiri dengan ukuran 7 cm x 1 cm,
Terdapat luka memar berwarna kebiruan berbentuk garis pada punggung bawah sebelah kiri dengan ukuran 5 cm x 1 cm,
Terdapat luka memar bewarna kebiruan pada lengan atas sebelah kanan dengan ukuran 1 cm x 0,5 cm,
Terdapat luka memar bewarna kebiruan pada lengan bawah sebelah kanan dengan ukuran 2 cm x 2 cm,
Terdapat luka memar bewarna kebiruan pada tungkai bawah sebelah kiri dengan ukuran 2 cm x 2 cm.
Dan hasil dari pemeriksaan alat kelamin :
Selaput dara terdapat robekan dengan arah jarum jam tiga, enam, sembilan dan sebelas yang disebabkan oleh benda tumpul.
Bahwa setiap kali Terdakwa memaksa untuk melakukan perbuatan cabul dengan saksi PINA dan saksi MERI selalu mengancam atau melakukan kekerasan dengan menggunakan parang atau kayu bambu.
Bahwa saksi PINA MIRNAWATI berdasarkan Kutipan Akte Kelahiran (terlampir dalam berkas perkara) lahir pada tanggal 25 Agustus tahun 2002 sehingga pada saat kejadian masih berusia 11 (sebelas belas) tahun atau setidak-tidaknya belum berusia 18 (delapan belas) tahun.
Bahwa saksi MERI PENSCILA berdasarkan salinan Kartu Keluarga No. 6407082409080041 (terlampir dalam berkas perkara) lahir pada tanggal 16 Juli tahun 2000 sehingga pada saat kejadian masih berusia 14 (empat belas) tahun atau setidak-tidaknya belum berusia 18 (delapan belas) tahun.
Perbuatan terdakwa KERETA anak dari LAJUK sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 65 ayat (1)Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Menimbang, bahwa berdasarkan surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum terdakwa telah dituntut sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa KERETA anak dari LAJUK terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain yang merupakan perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok sejenis” sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana dakwaan KESATU Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa KERETA anak dari LAJUK berupa pidana penjara selama 13 (tiga belas) tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar celana dalam berwarna biru muda,
1 (satu) lembar celana dalam berwarna merah muda bergaris putih,
1 (satu) lembar celana panjang Jeans merk LOGO berwarna biru,
1 (satu) lembar kaos dalam perempuan berwarna putih,
Seluruhnya dikembalikan kepada yang berhak.
1 (satu) bilah parang dengan panjang ± 40cm, gagang parang terbuat dari kayu beserta sarungnya,
1 (satu) batang rotan dengan panjang ± 1 meter berdiameter ± 1cm,
1 (satu) batang potongan kayu dengan panjang ± 40cm, berdiameter ± 1cm dan berujung runcing,
Seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Menimbang, bahwa berdasarkan atas tuntutan tersebut, Pengadilan Negeri Kutai Barat telah menjatuhkan putusan tanggal 21 Juli 2014 Nomor : 37/Pid.Sus/2014/PN. Sdw yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa KERETA anak dari LAJUK terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja melakukan ancaman kekerasan memaksa anak untuk melakukan persetubuhan dengannya secara perbarengan” ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan pidana denda sejumlah Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta Rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan terdakwa tetap di tahan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar celana dalam berwarna biru muda, 1 (satu) lembar celana dalam berwarna merah muda bergaris putih, 1 (satu) lembar celana panjang Jeans merk LOGO berwarna biru, dan 1 (satu) lembar kaos dalam perempuan berwarna putih;
Seluruhnya dikembalikan kepada yang berhak melalui Penuntut Umum;
1 (satu) bilah parang dengan panjang ± 40cm gagang parang terbuat dari kayu beserta sarungnya, 1 (satu) batang rotan dengan panjang ± 1 meter berdiameter ± 1cm, dan 1 (satu) batang potongan kayu dengan panjang ± 40cm, berdiameter ± 1cm dan berujung runcing,
Seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Membaca berturut-turut :
Akte permintaan banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Kutai Barat bahwa pada tanggal 21 Juli 2014 baik Penasehat Hukum Terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Kutai Barat Nomor : 37/Pid.Sus/2014/PN.Sdw tanggal 21 Juli 2014 ;
Relas pemberitahuan permintaan banding yang dibuat oleh Azwar Rosadi Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Kutai Barat permintaan banding tersebut telah diberitahukan dengan seksama kepada Jaksa Penuntut Umum dan Penasehat Hukum Terdakwa masing-masing pada tanggal 21 Juli 2014;
Memori banding yang diajukan oleh Penasehat Hukum Terdakwa tertanggal 25 Juli 2014 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kutai Barat pada tanggal 25 Juli 2014, dan memori banding tersebut telah disampaikan kepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 05 Agustus 2014 ;
Kontra memori banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum tertanggal 06 Agustus 2014 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kutai Barat pada tanggal 06 Agustus 2014, dan kontra memori banding tersebut telah disampaikan kepada Penasehat Hukum Terdakwa pada tanggal 06 Agustus 2014 ;
Surat pemberitahuan untuk mempelajari berkas perkara yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Kutai Barat pada tanggal 07 Agustus 2014 Nomor W18-U11/299/Pid.01.06/VIII/2014 kepada Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa telah diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara tersebut;
Menimbang, bahwa permintaan akan pemeriksaan Tingkat Banding oleh Penasehat Hukum Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara-cara serta memenuhi syarat-syarat yang ditentukan Undang-undang, maka permintaan Banding tersebut dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Penasehat Hukum Terdakwa, dalam memori bandingnya yang pada pokoknya menyatakan keberatan sebagai berikut :
Majelis Hakim Tingkat Pertama salah menerapkan hukum karena para saksi keterangannya tidak saling berhubungan saru dengan yang lain ;
Bahwa terhadap saksi korban Meri Penscila, sudah pernah kawin adat, sehingga tidak dapat diterapkan UU No.23 Tahun 2002 ;
Atas keberatan tersebut diatas mohon agar terdakwa dibebaskan atau setidak-tidaknya dilepaskan dari segala tuntutan hukum dan merehabilitasi nama baik terdakwa ;
Menimbang, bahwa atas keberatan Penasehat Hukum Terdakwa tersebut, Jaksa Penuntut Umum dalam kontra memori bandingnya pada pokoknya menyatakan sebagai berikut :
Menolak semua keberatan Penasehat Hukum Terdakwa dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kutai Barat No.37/Pid.Sus/2014/PN.Sdw tanggal 21 Juli 2014 ;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi mencermati pertimbangan hukum Hakim Tingkat Pertama, ternyata semua keberatan Penasehat Hukum Terdakwa yang diajukan dalam memori bandingnya, sudah dipertimbangkan Hakim Tingkat Pertama dengan tepat dan benar, untuk itu maka keberatan Penasehat Hukum Terdakwa tersebut tidak dapat diterima dan harus ditolak, sehingga Pengadilan Tinggi sependapat dengan pendapat Jaksa Penuntut Umum dalam kontra memori bandingnya ;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi memeriksa dan meneliti dengan seksama berkas perkara beserta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Kutai Barat tanggal 21 Juli 2014 Nomor : 37/Pid.Sus/2014/PN. Sdw, dan telah membaca, memperhatikan, memori banding yang diajukan oleh Penasehat Hukum Terdakwa tanggal 25 Juli 2014 serta kontra memori banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum tanggal 06 Agustus 2014, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim tingkat pertama dalam putusannya telah berdasarkan alasan yang tepat dan benar karena itu pertimbangan hukum Hakim Tingkat Pertama tersebut dijadikan sebagai pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Tinggi dalam memutus perkara ini di tingkat banding;
Menimbang, bahwa atas dasar pertimbangan tersebut diatas Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa putusan Pengadilan Negeri Kutai Barat tanggal 21 Juli 2014 Nomor : 37/Pid.Sus/2014/PN. Sdw yang Banding tersebut harus dikuatkan ;
Menimbang, bahwa karena terdakwa berada dalam tahanan, maka sesuai dengan ketentuan pasal 21 jo pasal 27 (1), (2), pasal 193 (2) b KUHP dan tidak terdapat alasan untuk mengeluarkan terdakwa dari tahanan, maka terdakwa haruslah dinyatakan tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa Terdakwa ditahan maka lamanya Terdakwa ditahan dikurang seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana maka kepada Terdakwa dibebani membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan ;
Memperhatikan Pasal 81 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menerima permintaan banding dari Penasehat Hukum Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum tersebut ;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kutai Barat tanggal 21 Juli 2014 Nomor : 37/Pid.Sus/2014/PN. Sdw yang dimintakan banding tersebut ;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 2.500, 00 ( Dua ribu lima ratus rupiah ) ;
Demikian diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Samarinda pada hari Rabu tanggal 10 September 2014 oleh kami : SUSANTO, SH. Hakim Tinggi yang ditetapkan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Samarinda sebagai Ketua Majelis MUCHTADI RIVAIE, SH.MH. dan EDUARD MANALIP, SH.MH. Hakim - Hakim Tinggi sebagai Anggota, putusan tersebut diucapkan pada hari Senin tanggal 15 September2014 dalam persidangan yang terbuka untuk umum dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota serta MUSIFAH, SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Samarinda, tanpa dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa ;
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, MUCHTADI RIVAIE, SH.MH. EDUARD MANALIP, SH.MH. | KETUA MAJELIS, S U S A N T O, SH. PANITERA PENGGANTI, M U S I F A H, S.H. |