713/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel.
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 713/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel.
Other Participants (1)
Opponent (1)
PT. GETRACO Lawan 1, PT, WIJAYA KARYA (Persero)., 2. PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA cq. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA cq. DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA cq. KEPALA KANTOR WILAYAH VIII DKI JAKARTA cq. KEPALA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG JAKARTA II,
MENGADILI DALAM PROVISI: • Menolak provisi yang diajukan oleh Penggugat; DALAM EKSEPSI: • Menolak eksepsi yang diajukan oleh Tergugat dan Turut Tergugat untuk seluruhnya ; DALAM POKOK PERKARA: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; 2. Menetapkan suatu nilai kurs untuk pelaksanaan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 75/Pdt.G/1998/PN.Jkt.Sel, tanggal 15 Februari 1999 jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI No. 408/Pdt/1999/PT.DKI, tanggal 28 Juni 1999 jo. Putusan Kasasi Mahkamah Agung Rl No. 137 K/Pdt/2000, tanggal 14 September 2000 jo. Putusan Peninjauan Kembali No. 658 PK/Pdt/2000, tanggal 2 Mei 2001, adalah sebesar Rp. 2.200,- (dua ribu dua ratus rupiah); 3. Menetapkan bahwa resiko atas selisih kurs yang terjadi pada pelaksanaan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 75/Pdt.G/1998/PN.Jkt.Sel, tanggal 15 Februari 1999 jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI No. 408/Pdt/1999/PT.DKI, tanggal 28 Juni 1999 jo. Putusan Kasasi Mahkamah Agung Rl No. 137 K/Pdt/2000, tanggal 14 September 2000 jo. Putusan Peninjauan Kembali No. 658 PK/Pdt/2000, tanggal 2 Mei 2001, adalah ditanggung oleh PENGGUGAT dan Tergugat secara bersama-sama dan dengan membagi sama besar resiko tersebut (1/4 : VT) ; 4. Menetapkan jumlah yang harus dibayarkan oleh PENGGUGAT kepada Tergugat menurut amar ke-3 Putusan Kasasi Mahkamah Agung Rl No. 137 K/Pdt/2000, tanggal 14 September 2000 jo. Putusan Peninjauan Kembali No. 658 PK/Pdt/2000, tanggal 2 Mei 2001, adalah sebesar : Rp. 3.600.000.000,-(tlga milyar enam ratus juta rupiah); 5. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini; 6. Menghukum Tergugat serta Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng yang hingga kini ditaksir sebesar Rp.716.000,- (tujuh ratus enam belas ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor: 713/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara perdata dalam peradilan tingkat pertama, dengan Hakim Majelis telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara antara :
PT. GETRACO UTAMA., suatu perseroan terbatas yang berbadan hukum Indonesia, beralamat di Graha Irama Lantai 9, Unit A, Jin. H.R. Rasuna Said X-l, yang diwakili oleh Jimmy Herbowo dalam kedudukannya selaku Direktur Utama Perseroan, yang dalam hal ini diwakili oleh Kuasa Hukumnya Dr. J. Djohansjah, SH., MH., Ratnawati W. Prasodjo, SH., MH., Susy Tan, SH. MH. dan Abdul Ban, SH., Advokat-advokat dari Kantor Hukum Djohansjah, Ratnawati & Partners, beralamat di Gedung Wisma Slipi, Lt. 4, Ruang 408, Jl. Letjend. S. Parman Kav. 12, Jakarta Barat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 10 Nopember 2014, selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT ;
MELAWAN:
1, PT, WIJAYA KARYA (Persero)., beralamat di Jin, DI. Panjaitan Kav. 9,
Jakarta Timur, selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT ;
2. PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA cq. MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA cq. DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN
NEGARA cq. KEPALA KANTOR WILAYAH VIII DKI JAKARTA cq.
KEPALA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN
LELANG JAKARTA II, beralamat di Jin. Prapatan No. 10, Jakarta
Pusat, selanjutnya disebut sebagai TURUT TERGUGAT ;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca berkas perkara ;
Setelah memperhatikan surat-surat bukti yang diajukan di persidangan ; Setelah mendengar para pihak berperkara di persidangan ;
TENTANG DUDUK PERKARANYA
Menimbang, bahwa Penggugat dengan suratnya tertanggal 24 Nopember 2014, dan terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di bawah register perkara No. 713/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel., tanggal 24 Nopember 2014, telah mengajukan gugatan kepada Tergugat dan Turut Tergugat dengan dalil-dalil sebagai berikut:
Bahwa PENGGUGAT adalah suatu badan hukum Indonesia yang dibentuk berdasarkan Akta No. 80, tanggal 30 April 1973 yang dibuat oleh Bebasa Daeng Lalo, SH., Notaris di Jakarta, dan telah memperoleh kedudukan sebagai badan hukum yang sah berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman pada tanggal 24 September 1975, No. Y.A5/143/2 ;
Bahwa antara tahun 1998 s/d 2001 PENGGUGAT dan TERGUGAT telah terlibat dalam suatu sengketa hukum yang berawal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui putusan-putusan sebagai berikut:
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 75/Pdt.G/ 1998/PN.Jkt.Sel, tanggal 15 Februari 1999, dimana PENGGUGAT dalam perkara sebelumnya tersebut berkedudukan sebagai Tergugat sedangkan Tergugat dalam perkara sebelumnya berkedudukan sebagai Penggugat;
Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 408/Pdt/1999/PT.DKI, tanggal 28 Juni 1999, dimana PENGGUGAT bertindak sebagai Pembanding dan Tergugat berkedudukan sebagai Termohon Banding ;
Putusan Kasasi Mahkamah Agung No. 137 K/Pdt/2000, tanggal 14 September 2000, yang diajukan oleh Tergugat dalam kedudukan sebagai Pemohon Kasasi, sedangkan PENGGUGAT berkedudukan sebagai Termohon Kasasi;
Putusan PK Mahkamah Agung No. 658 PK/Pdt/2000, tanggal 2 Mei 2001, dimana PENGGUGAT bertindak sebagai Pemohon PK dan Tergugat menjadi Termohon PK;
Bahwa berdasarkan Pasal 118 ayat [1] HIR, gugatan seharusnya diajukan di Pengadilan Negeri tempat tinggal Tergugat, dalam hal ini di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Namun dalam perkara ini, gugatan diajukan oleh PENGGUGAT kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan alasan sebagai berikut:
Bahwa gugatan ini diajukan oleh PENGGUGAT adalah semata untuk menentukan nilai kurs mata uang Dollar Amerika Serikat yang dipergunakan guna menjalankan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap yang bermula dari PN Jakarta Selatan, yaitu : Putusan PK MARI No. 658 PK/Pdt/2000, tanggal 2 Mei 2001 jo. Putusan Kasasi MARI No. 137 K/Pdt/2000, tanggal 14 September 2000 jo. Putusan PT DKI Jakarta No. 408/Pdt/1999/PT.DKI, tanggal 28 Juni 1999, dimana PENGGUGAT bertindak sebagai Pembanding dan Tergugat berkedudukan sebagai Termohon Banding jo. Putusan PN Jakarta Selatan No. 75/Pdt.G/ 1998/PN.Jkt.Sel, tanggal 15 Februari 1999 ;
Bahwa dalam isi Putusan PK MARI No. 658 PK/Pdt/2000, tanggal 2 Mei 2001 jo. Putusan Kasasi MARI No. 137 K/Pdt/2000, tanggal 14 September 2000 jo. Putusan PT DKI Jakarta No. 408/Pdt/1999/PT.DKI, tanggal 28 Juni 1999 jo. Putusan PN Jakarta Selatan No. 75/Pdt.G/1998/PN.Jkt.Sel, tanggal 15 Februari 1999, tidak ditetapkan suatu nilai kurs yang tegas, maka PENGGUGAT telah mengajukan permohonan fatwa kepada Mahkamah Agung Rl, melalui surat tertanggal 29 Maret 2010, No. 069/DJRP/I11/2010, Perihal : Permohonan Fatwa Hukum;
Bahwa Ketua Muda Bidang Perdata Mahkamah Agung Rl Mahkamah Agung dalam suratnya jawabannya tertanggal 11 Juni 2010, No. 431/PAN.2/293/P/10/SK.Perd., Perihal : Permohonan Fatwa Hukum, telah memberikan penjelasan sebagai berikut:
"....dengan ini diberitahukan bahwa proses eksekusi adalah wewenang dan tanggung jawab Ketua Pengadilan Negeri. Apabila eksekusi yang bersangkutan dengan pembayaran sejumlah uang yang menyangkut mata uang asing, akibat rentang waktu terjadi nilai kurs yang berbeda, silahkan diaiukan upava hukum untuk menentukan kurs vang beriaku baoi kedua belah pihak";
Bahwa oleh karena putusan yang akan dilaksanakan tersebut berasal dari PN Jakarta Selatan, demikian juga dalam pelaksanaan isi putusan juga berada dalam pengawasan dan pelaksanaan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, maka sudah tepat apabila gugatan ini diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ;
Bahwa berdasarkan putusan-putusan tersebut di atas, maka perkara antara PENGGUGAT dan Tergugat sudah merupakan suatu putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), yang amar putusannya
Hnl ? PuhisnnNn 71VPHt G/7M 4/PN Jtt SW
(Putusan Peninjauan Kembali No. 658 PK/Pdt/2000, tanggal 2 Mei 2001)
adalah sebagai berikut:
MENGADILI
Menolak permohonan Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali PT. GETRACO UTAMA tersebut dengan perbaikan amar putusan sehingga amar lengkapnya berbunyi sebagai berikut:
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : PT. WIJAYA
KARYA (Persero), tersebut;
Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tanggal 28 Juni 1999, No. 408/Pdt/1999/PT.DKI yang telah menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tanggal 11 Pebruari 1999 No. 75/Pdt.G/1998/PN.Jak.Sel.;
MENGADILI SENDIRI:
Dalam Eksepsi:
Menolak Eksepsi Para Tergugat I dan II;
Dalam Konpensi:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
Menyatakan Tergugat I telah melakukan ingkar janji/wanprestasi;
Menghukum Tergugat I untuk membayar kepada Penggugat sebesar US $2,409,090,91 (dua juta empat ratus sembilan ribu sembilan puluh koma sembilan puluh satu dollar Amerika Serikat) dikurangi Rp. 1.700.000.000,- (satu milyar tujuh ratus juta rupiah);
Menghukum pula Tergugat I untuk membayar bunga sebesar 1 0/00 (satu per mil) perhari dari jumlah yang harus dibayar seperti tersebut di atas, dihitung sejak tanggal 25 September 1997, yaitu setelah ditanda tanganinya bukti P-4 sampai hutang dibayar lunas ;
Menghukum Tergugat I untuk mengembalikan lembar asli Bank Garansi tersebut kepada Penggugat atau Tergugat II dalam jangka waktu 8 (delapan) hari sejak putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
Memerintahkan kepada Tergugat II dan Tergugat III untuk tunduk dan mematuhi putusan ini;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;
Menghukum Para Termohon Kasasi/Para Tergugat asal I, II dan III untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan, yang dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);
Dalam Rekonpensi:
Menolak gugatan rekonpensi seluruhnya ;
Dalam Konpensi dan Rekonpensi:
Menghukum Termohon Kasasi/Tergugat asal l/Penggugat dalam Rekonpensi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar nihil;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara permohonan Peninjauan Kembali ini ditetapkan sejumlah Rp. 150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa dengan demikian Putusan Kasasi MARI No. 137 K/Pdt/2000, tanggal 14 September 2000 juncto putusan Peninjauan Kembali No. 658 PK/Pdt/2000, tanggal 2 Mei 2001, sudah merupakan putusan yang berkekuatan hukum tetap dan dapat dilaksanakan ;
Bahwa PENGGUGAT pada prinsipnya tidak mempermasalahkan adanya kewajiban untuk menjalankan putusan tersebut, sebagaimana juga telah PENGGUGAT nyatakan kepada TURUT TERGUGAT, sebagai pihak yang menangani pengurusan piutang negara atas nama TERGUGAT, dalam berbagai pertemuan sehubungan dengan dikeluarkannya Surat Panggilan No. S-271/WKN.07/KNL02/2011, tanggal 7 Januari 2011 ;
Bahwa satu-satunya keberatan PENGGUGAT adalah adanya ketidakjelasan dalam amar putusan, baik dalam Putusan PK MARI No. 658 PK/Pdt/2000, tanggal 2 Mei 2001 jo. Putusan Kasasi MARI No. 137 K/Pdt/2000, tanggal 14 September 2000 jo. Putusan PT DKI Jakarta No. 408/Pdt/1999/PT.DKI, tanggal 28 Juni 1999 jo. Putusan PN Jakarta Selatan No. 75/Pdt.G/1998/PN.Jkt.Sel, tanggal 15 Februari 1999, khususnya amar ke-3, yang berbunyi:
"Menghukum Tergugat-I untuk membayar kepada Penggugat sebesar US $2,409,090,91 (dua juta empat ratus sembilan ribu sembilan puluh Dollar sembilan puluh satu sen Dollar Amerika Serikat) dikurangi Rp. 1.700.000.000,- (satu milyartujuh ratus juta rupiah)"; Bahwa ketidak jelasan yang dimaksud adalah mengenai "berapakah nilai konversi mata uang yang digunakan untuk melaksanakan isi putusan tersebut di atas";
Bahwa pada saat perjanjian pembangunan gedung Getraco dibuat dan ditandatangani antara PENGGUGAT dan TERGUGAT, yaitu tanggal 1 Desember 1994, nilai total kontrak yang tercantum dalam perjanjian adalah Rp 50.600.000.000,00 (lima puluh milyar enam ratus juta rupiah), nilai total
Hnl i PuhixnnNn 71 VPrh Ct/7014/PN.Iht Kel
kontrak tersebut kemudian DIKONVERSIKAN ke dalam mata uang Dollar Amerika Serikat (US$) dengan NILAI TETAP (FIXED RATE) sebesar : "1 US$ = Rp. 2.200,-";
Bahwa oleh karena dalam putusan tidak ditetapkan mengenai penetapan angka konversi mata uang dari Dollar Amerika Serikat (US$) kepada Rupiah (Rp), maka hal ini menimbulkan perselisihan antara PENGGUGAT yang akan melaksanakan isi putusan dengan TERGUGAT yang telah meminta agar TURUT TERGUGAT menagih piutang kepada PENGGUGAT ;
Bahwa dengan adanya ketidak jelasan mengenai nilai konversi mata uang dalam putusan Putusan PK MARI No. 658 PK/Pdt/2000, tanggal 2 Mei 2001 jo. Putusan Kasasi MARI No. 137 K/Pdt/2000, tanggal 14 September 2000 jo. Putusan PT DKI Jakarta No. 408/Pdt/1999/PT.DKI, tanggal 28 Juni 1999 jo. Putusan PN Jakarta Selatan No. 75/Pdt.G/1998/PN.Jkt.Sel, tanggal 15 Februari 1999, maka PENGGUGAT merasa sangat dirugikan oleh karena saat ini nilai mata uang Dollar Amerika Serikat (US$) terhadap Rupiah (Rp) adalah lebih kurang berada pada angka konversi: 1 US$ = Rp 10.000,-;
Bahwa jika PENGGUGAT dibebankan untuk melaksanakan isi putusan dengan menggunakan konvensi rupiah yang berlaku pada saat ini, maka akan menimbulkan nilai yang luar biasa fantastis, yaitu sebesar Rp. 24.409.090.910,- (dua puluh empat milyar empat ratus sembilan juta sembilan puluh ribu sembilan ratus sepuluh rupiah). Padahal jika menggunakan nilai konversi (Fixed Rate) sebagaimana perjanjian awal, maka sesungguhnya kewajiban PENGGUGAT hanyalah sebesar:
- US $2,409,090,91 x Rp. 2.200,- = Rp. 5.300.000.002,- (lima milyar tiga ratus juta dua rupiah);
Bahwa nilai konversi adalah sangat penting, karena memang pada awalnya perhitungan pekerjaan pembangunan yang menjadi dasar sengketa dilakukan dalam mata uang rupiah dan kemudian dikonversikan menjadi Dollar Amerika Serikat;
Bahwa oleh karena isi Putusan PK MARI No. 658 PK/Pdt/2000, tanggal 2 Mei 2001 jo. Putusan Kasasi MARI No. 137 K/Pdt/2000, tanggal 14 September 2000 jo. Putusan PT DKI Jakarta No. 408/Pdt/1999/PT.DKI, tanggal 28 Juni 1999 jo. Putusan PN Jakarta Selatan No. 75/Pdt.G/1998/PN.Jkt.Sel, tanggal 15 Februari 1999 tersebut tidak menetapkan suatu nilai konversi yang tegas, maka PENGGUGAT mengajukan permohonan fatwa kepada Mahkamah Agung Rl, melalui surat tertanggal 29 Maret 2010, No. 069/DJRP/I11/2010, Perihal: Permohonan Fatwa Hukum ;
Bahwa Ketua Muda Bidang Perdata Mahkamah Agung Rl Mahkamah Agung dalam suratnya jawabannya tertanggal 11 Juni 2010, No. 431/PAN.2/293/ P/10/SK.Perd., Perihal : Permohonan Fatwa Hukum, telah memberikan penjelasan sebagai berikut:
"....dengan ini diberitahukan bahwa proses eksekusi adalah wewenang dan tanggung jawab Ketua Pengadilan Negeri. Apabila eksekusi yang bersangkutan dengan pembayaran sejumlah uang yang menyangkut mata uang asing, akibat rentang waktu terjadi nilai kurs yang berbeda, silahkan diajukan upava hukum untuk menentukan kurs yang beiiaku bagi kedua belah pihak";
Bahwa oleh karena itu tujuan diajukannya gugatan ini adalah dalam rangka menjalankan amanat yang ditegaskan dalam fatwa Mahkamah Agung tertanggal 11 Juni 2010, No. 431/PAN.2/293/P/10/SK.Perd., yaitu sebagai bentuk upaya hukum untuk menentukan kurs yang berlaku bagi PENGGUGAT dan Tergugat dalam melaksanakan isi Putusan PK MARI No. 658 PK/Pdt/2000, tanggal 2 Mei 2001 jo. Putusan Kasasi MARI No. 137 K/Pdt/2000, tanggal 14 September 2000 jo. Putusan PT DKI Jakarta No. 408/Pdt/1999/PT.DKI, tanggal 28 Juni 1999 jo. Putusan PN Jakarta Selatan No. 75/PdtG/1998/PN.Jkt.Sel, tanggal 15 Februari 1999 tersebut;
Bahwa dengan demikian, gugatan PENGGUGAT ini adalah sepanjang mengenai penentuan kurs atau nilai tukar antara Dollar Amerika Serikat (US$) dengan Rupiah (Rp) yang berlaku bagi pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap ;
Bahwa sesungguhnya PENGGUGAT sudah pernah mencoba mengajukan gugatan yang terdaftar dalam nomor : 202/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel. namun dalam putusan tertanggal 12 Agustus 2014, amarnya berbunyi:
Mengadili DALAM EKSEPSI
Menolak eksepsi dari Tergugat-I dan Tergugat-ll; DALAM POKOK PERKARA
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet onvankelijk
verklaard);
Menguhukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang berjumlah Rp. 1.016.000,- (satu juta enam betas ribu rupiah);
Bahwa dalam gugatan perkara No. 202/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel., tertanggal 12 Agustus 2014 tersebut, Majelis Hakim telah menyatakan gugatan PENGGUGAT tidak dapat diterima dengan pertimbangan bahwa :
"Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P-7 = T.I-5, P-8 = T.I-6, P-9 = T.I-7, P-10- T.I-8, berupa putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Putusan No. 75/Pdt.G/1998/PN.Jkt.Sel, tanggal 15 Februari 1999 jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI No. 408/Pdt/1999/PT.DKI, tanggal 28 Juni 1999 jo. Putusan Kasasi Mahkamah Agung Rl No. 137 K/Pdt/2000, tanggal 14 September
jo. Putusan Peninjauan Kembali No. 658 PK/Pdt/2000, tanggal 2 Mei
yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap membuktikan bahwa Penggugat mempermasalahkan mengenai produk putusan yang telah diputus berdasarkan putusan Mahkamah Agung Rl No. 137 K/Pdt/2000, tanggal 14 September 2000 jo. Putusan Peninjauan Kembali No. 658 PK/Pdt/2000, tanggal 2 Mei 2001, Majelis berpendapat oleh karena Pengadilan Negeri tidak mempunyai kewenangan untuk mengoreksi atau menilai tentang putusan yang telah diputus oleh Mahkamah Agung Rl, yaitu mengenai Putusan Mahkamah Agung Rl No. 137 K/Pdt/2000, tanggal 14 September 2000 jo. Putusan Peninjauan Kembali No. 658 PK/Pdt/2000, tanggal 2 Mei 2001, maka oleh sebab itu gugatan Penggugat haruslah dinyatakan tidak dapat diterima";
Bahwa dengan demikian PENGGUGAT telah memperbaiki gugatannya dan mengajukan kembali gugatan yang baru, BUKANLAH DENGAN MAKSUD AGAR PENGADILAN NEGERI MELAKUKAN PENILAIAN ATAU MENGOREKSI ISI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NO. 137 K/PDT/2000, TANGGAL 14 SEPTEMBER 2000 JO. PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI NO. 658 PK/PDT/2000, TANGGAL 2 MEI 2001 YANG TELAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP, MELAINKAN SEBAGAI UPAYA HUKUM UNTUK MELENGKAPI ISI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NO. 137 K/PDT/2000, TANGGAL 14 SEPTEMBER 2000 JO. PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI NO. 658 PK/PDT/2000, TANGGAL 2 MEI 2001 YANG TELAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP TERSEBUT, SEBAGAIMANA DIFATWAKAN OLEH MAHKAMAH AGUNG SENDIRI MELALUI SURAT TERTANGGAL 11 JUNI 2010, NO. 431/PAN.2/293/P/10/SK.PERD. ;
Bahwa oleh karena maksud gugatan ini adalah untuk melengkapi isi Putusan Mahkamah Agung Rl No. 137 K/Pdt/2000, tanggal 14 September 2000 jo. Putusan Peninjauan Kembali No. 658 PK/Pdt/2000, tanggal 2 Mei 2001, maka PENGGUGAT berpendapat bahwa DEMI KEADILAN dan berdasarkan maksud para pihak dalam perjanjian awal tanggal 1 Desember 1994, maka
sudah pada tempatnya apabila kurs bagi pelaksanaan isi putusan tersebut ditetapkan pada angka : 1 US$ = Rp 2.200,-, dengan alasan :
Seluruh perhitungan kontrak awal dilakukan dalam mata uang Rupiah. Hanya pada akhir perhitungan kontraklah dilakukan konversi ke mata uang asing Dollar Amerika Serikat;
Pekerjaan telah diselesaikan pada tahun 1997, sesuai dengan isi perjanjian, Pasal 21, yaitu 19 bulan setelah serah terima lahan dilakukan. Dengan demikian, sesungguhnya para pihak sudah memperhitungkan dengan seksama bahwa pada saat perjanjian diselesaikan tidak akan terdapat fluktuasi mata uang yang berarti sehingga dilakukan konversi dengan menetapkan nilai tetap (fixed rate);
Dalam amar ke-4, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Putusan No. 75/Pdt.G/1998/PN.Jkt.Sel, tanggal 15 Februari 1999 jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI No. 408/Pdt/1999/PT.DKI, tanggal 28 Juni 1999 jo. Putusan Kasasi Mahkamah Agung Rl No. 137 K/Pdt/2000, tanggal 14 September 2000 jo. Putusan Peninjauan Kembali No. 658 PK/Pdt/2000, tanggal 2 Mei 2001, PENGGUGAT telah dibebani juga kewajiban untuk membayar bunga utang yang telah ditetapkan sebesar 1 %o (satu permil) per hah dari jumlah yang harus dibayar, yang dihitung sejak tanggal 25 September 1997 sampai hari dibayarnya utang tersebut, berarti sampai saat ini sudah berlangsung selama lebih dari 14 tahun dan masih akan terus bertambah ;
) Bahwa dengan demikian jumlah uang yang harus dibayar oleh PENGGUGAT kepada Tergugat untuk pelaksanaan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Rl No. 137 K/Pdt/2000, tanggal 14 September 2000 jo. Putusan Peninjauan Kembali No. 658 PK/Pdt/2000, tanggal 2 Mei 2001, adalah sebesar: ❖ US $2,409,090,91 x Rp 2.200,- = Rp 5.300.000.002,-
dibulatkan = Rp 5.300.000.000,-
(lima milyar tiga ratus juta rupiah) :) Bahwa dalam amar ke-3 Putusan Peninjauan Kembali No. 658 PK/Pdt/2000, tanggal 2 Mei 2001, sebagai berikut:
"Menghukum Tergugat-i untuk membayar kepada Penggugat sebesar US $2,409,090,91 (dua juta empat ratus sembilan ribu sembilan puluh koma sembilan puluh satu dollar Amerika Serikat) dikurangi Rp. 1.700.000.000,-(satu milyar tujuh ratus juta rupiah)";
Bahwa dengan demikian, apabila menggunakan kurs fixed rate yang didasarkan pada perjanjian awal, maka kewajiban PENGGUGAT untuk melaksanakan amar ke-3 Putusan Kasasi Mahkamah Agung Rl No. 137 K/Pdt/2000, tanggal 14 September 2000 jo. Putusan Peninjauan Kembali No. 658 PK/Pdt/2000, tanggal 2 Mei 2001, adalah sebesar:
Rp. 5.300.000.000,- dikurangi Rp. 1.700.000.000,- = Rp. 3.600.000.000,-(tiga milyar enam ratus juta rupiah);
Bahwa apabila Mejelis Hakim yang mengadili perkara aquo berpendapat lain dengan alasan keadilan, maka PENGGUGAT memohon agar ditetapkan suatu altematif vang kedua perhitungan penetapan nilai kurs selain dari pada nilai fixed rate pada 1 US$ = Rp. 2.200,- yaitu dengan membandingkan nilai kenaikan harga barang-barang konsumsi setiap tahun, yaitu sebesar 10% (sepuluh prosen) setiap tahun, sehingga apabila suatu barang pada tahun 1997 berharga Rp. 2.200,- (dua ribu dua ratus rupiah), dengan kenaikan harga sebesar 10% pertahun, maka pada tahun 2014 harga barang tersebut akan menjadi berharga sebesar:
Rp. 2.200,- + (10% x 17 tahun x Rp. 2.200,-) = Rp. 5.940,- (lima ribu sembilan ratus empat puluh ribu rupiah);
Bahwa berdasarkan perhitungan di atas, maka PENGGUGAT mohon agar Majelis Hakim menetapkan nilai kurs yang berlaku untuk pelaksanaan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Rl No. 137 K/Pdt/2000, tanggal 14 September 2000 jo. Putusan Peninjauan Kembali No. 658 PK/Pdt/2000, tanggal 2 Mei 2001, adalah sebesar:
1 US$ = Rp. 5.940,-;
Bahwa dengan demikian jumlah uang yang harus dibayar oleh PENGGUGAT kepada Tergugat untuk pelaksanaan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Rl No. 137 K/Pdt/2000, tanggal 14 September 2000 jo. Putusan Peninjauan Kembali No. 658 PK/Pdt/2000, tanggal 2 Mei 2001, adalah sebesar:
5.940.-
Yzx 2.200,- x Rp. 5.300.000.000,- = Rp. 7.155.000.000,- (tujuh milyar seratus lima puluh lima juta rupiah);
Bahwa dalam amar ke-3 Putusan Peninjauan Kembali No. 658 PK/Pdt/2000, tanggal 2 Mei 2001, sebagai berikut:
"Menghukum Tergugat-I untuk membayar kepada Penggugat sebesar US $2,409,090,91 (dua juta empat ratus sembilan ribu sembilan puluh koma
sembilan puluh satu dollar Amerika Serikat) dikurangi Rp 1.700.000.000,-(satu milyar tujuh ratus juta rupiah)";
Bahwa dengan demikian, berdasarkan perhitungan cara alternatif sebagaimana di atas, maka PENGGUGAT mohon agar Majelis Hakim menetapkan jumlah yang harus dibayar oleh PENGGUGAT kepada Tergugat I melalui Turut Tergugat adalah sebesar:
❖ Rp 7.155.000.000,- dikurangi Rp. 1.700.000.000,- = Rp. 5.455.000.000,-(lima milyar empat ratus lima puluh lima juta rupiah)
PERMOHONAN PROVISIONAL:
Bahwa oleh karena masalah penentuan niiai konversi ini sangat penting dan karena PENGGUGAT telah menunjukkan itikad baik untuk membayar utang-utang atau untuk melaksanakan isi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, maka mohon kepada Majelis Hakim yang mulia untuk menetapkan terlebih dahulu adanya putusan provisional yang ditujukan kepada TURUT TERGUGAT yang pada intinya memerintahkan agar TURUT TERGUGAT untuk sementara menghentikan seluruh upaya hukumnya dalam menagih piutang dan atau untuk melaksanakan eksekusi terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Putusan No. 75/Pdt.G/1998/PN.Jkt.Sel, tanggal 15 Februari 1999 jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI No. 408/Pdt/1999/PT.DKI, tanggal 28 Juni 1999 jo. Putusan Kasasi Mahkamah Agung Rl No. 137 K/Pdt/2000, tanggal 14 September 2000 jo. Putusan Peninjauan Kembali No. 658 PK/Pdt/2000, tanggal 2 Mei 2001, dalam bentuk apapun sampai dikeluarkannya suatu putusan yang berkekuatan hukum tetap atas perkara ini;
Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, maka kami mohon kepada
Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Majelis Hakim yang mengadili
perkara ini untuk memutuskan sebagai berikut:
DALAM PROVISIONAL :
Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk menghentikan seluruh upaya hukumnya dalam menagih piutang dan atau untuk melaksanakan eksekusi terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 75/Pdt.G/1998/PN.Jkt.Sel, tanggal 15 Februari 1999 jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI No. 408/Pdt/1999/PT.DKI, tanggal 28 Juni 1999 jo. Putusan Kasasi Mahkamah Agung Rl No. 137 K/Pdt/2000, tanggal 14 September 2000 jo. Putusan Peninjauan Kembali No. 658 PK/Pdt/2000, tanggal 2 Mei 2001, dalam bentuk apapun sampai dikeluarkannya suatu putusan yang berkekuatan hukum tetap atas perkara ini;
DALAM POKOK PERKARA :
Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
Menetapkan suatu nilai kurs untuk pelaksanaan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 75/Pdt.G/1998/PN.Jkt.Sel, tanggal 15 Februari 1999 jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI No. 408/Pdt/1999/PT.DKI, tanggal 28 Juni 1999 jo. Putusan Kasasi Mahkamah Agung Rl No. 137 K/Pdt/2000, tanggal 14 September 2000 jo. Putusan Peninjauan Kembali No. 658 PK/Pdt/2000, tanggal 2 Mei 2001, adalah sebesar:
Alternate pertama : 1 US$ = Rp. 2.200,- (dua ribu dua ratus rupiah);
Alternate kedua : 1 US$ = Rp. 5.940,- (lima ribu sembilan ratus empat puluh rupiah);
Menetapkan bahwa resiko atas selisih kurs yang terjadi pada pelaksanaan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 75/Pdt.G/1998/PN.Jkt.Sel, tanggal 15 Februari 1999 jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI No. 408/Pdt/1999/PT.DKI, tanggal 28 Juni 1999 jo. Putusan Kasasi Mahkamah Agung Rl No. 137 K/Pdt/2000, tanggal 14 September 2000 jo. Putusan Peninjauan Kembali No. 658 PK/Pdt/2000, tanggal 2 Mei 2001, adalah ditanggung oleh PENGGUGAT dan Tergugat secara bersama-sama dan dengan membagi sama besar resiko tersebut (% : Yi);
Menetapkan jumlah yang harus dibayarkan oleh PENGGUGAT kepada Tergugat menurut amar ke-3 Putusan Kasasi Mahkamah Agung Rl No. 137 K/Pdt/2000, tanggal 14 September 2000 jo. Putusan Peninjauan Kembali No. 658 PK/Pdt/2000, tanggal 2 Mei 2001, adalah sebagai berikut:
Alternatif pertama : Rp. 3.600.000.000,- (tlga milyar enam ratus juta rupiah);
Alternatif kedua : Rp. 5.455.000.000,- (lima milyar empat ratus lima puluh lima juta rupiah);
Memerintahkan PENGGUGAT, Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ;
ATAU apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa pada hah sidang yang telah ditetapkan, untuk Penggugat datang menghadap Kuasa Hukumnya sebagaimana tersebut di atas, untuk pihak Tergugat telah pula hadir Kuasa Hukumnya yang bernama Gunawan, SH., LLM., Dimas Dwi Cahyo, SH., MH., Rendy Dwiandika, SH., dkk, dari Tim Kuasa Hukum WIKA, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 21 Januari
Hal 17 PuhisnnNn 71 VPHt G/7M4/PN Ilct SpI
2015, sedangkan untuk Turut Tergugat hadir Kuasanya yang bernama Ekka S. Sukadana, SE., MSi., Hikmah Anita, SH. dan Sri Desyanti, berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 19 Januari 2015 ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 130 HIR jo. pasal 3 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung R.I. No. 2 tahun 2003 jo. Peraturan Mahkamah Agung R.I. No. 1 tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi, maka Majelis Hakim melalui Hakim Mediator yang bernama HAS IAD I SEMBIRING, SH., yang telah berusaha untuk mendamaikan kedua belah pihak yang berperkara, akan tetapi tidak berhasil dan Majelis Hakim telah pula berupaya untuk mendamaikan kedua belah pihak dalam persidangan, akan tetapi tidak berhasil, maka pemeriksaan perkara ini dilanjutkan;
Menimbang, bahwa setelah gugatan Penggugat dibacakan, Penggugat menyatakan bahwa ia tetap pada gugatannya semula ;
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut, Tergugat melalui Kuasanya telah mengajukan jawaban tertanggal 28 April 2015, yang berisi uraian sebagai berikut:
I. DALAM EKSEPSI:
A. EKSEPSI KOMPETENSI RELATIF.
Bahwa TERGUGAT tidak sependapat dengan dalil yang dikemukakan oleh PENGGUGAT mengenai alasan diajukannya Gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, karena:
Berdasarkan Pasal 118 ayat (1) HIR, gugatan harus diajukan di Pengadilan Negeri tempat tinggal Tergugat. Bahwa filosofi dari kekuatan Pasal 118 ayat (1) HIR tersebut adalah adanya suatu kewajiban untuk menghormati seseorang atau suatu pihak (dalam hal ini Tergugat) yang belum terbukti bersalah, sehingga karenanya tidak layak apabila dipaksa untuk berkorban demi kepentingan Penggugat (yang belum tentu benar) untuk hadir ke pengadilan yang letaknya jauh dari tempat dimana ia tinggal. Ditambah lagi bahwa gugatan adalah bukan merupakan kemauan dari Tergugat, sehingga dalam perkara ini, dimana PENGGUGAT mengajukan Gugatannya di Pengadian Negeri yang terletak iauh dari tempat tinqgal/domisili TERGUGAT adalah suatu pemaksaan yang sangat tidak adil serta sangat merugikan TERGUGAT.
Bahwa hukum telah mengatur dengan sangat ketat demi menjamin kepentingan Tergugat tidak dirampas secara semena-mena oleh Penggugat yang notabene belum tentu benar dan belum tentu terbukti gugatannya, yaitu dengan dimungkinkannya gugatan diajukan di wilayah
Hoi n PutwnnNn 71 VPHt G/7M4/PN .Ikt SpI
Pengadilan Negeri tempat tinggal/domisili Penggugat, dengan svarat Penggugat tidak diketahui tempat tinqqalnva. Hal itu pun masih harus dikesampingkan apabila Penggugat masih dapat mengingat/mengetahui dimana tempat tinggal terakhir Tergugat, yang berarti gugatan tetap harus diajukan di wilayah hukum tersebut.
Bahwa dalam mengajukan Gugatan a quo, PENGGUGAT mengetahui secara pasti dimana TERGUGAT dan juga TURUT TERGUGAT berdomisili, yang mana keduanya pun tidak berdomisili/bertempat tinggal di wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Adapun di bawah ini domisili lengkap dari TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT yang disebutkan dan diakui pula secara tegas oleh PENGGUGAT di dalam Gugatannya, yaitu sebagai berikut:
TERGUGAT, berkedudukan di Jakarta Timur, Gedung WIKA, Jl. D.I. Panjaitan Kav. 9.
TURUT TERGUGAT, Jakarta Pusat, Jl. Prapatan No. 10.
Berdasarkan alasan-alasan TERGUGAT pada poin 1-4 tersebut di atas, kiranya tidak berlebihan apabila TERGUGAT mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk menyatakan dan memutus bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo.
B. GUGATAN NE BIS IN IDEM.
Bahwa sebagaimana telah diakui secara tegas oleh PENGGUGAT di dalam Gugatannya halaman 2 yang menyatakan bahwa diajukannya Gugatan a quo adalah didasari oleh suatu perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebagaimana Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI) No. 137 K/Pdt/2000 tanggal 14 September 2000. Hal mana ternyata telah pula dikuatkan dengan adanya Putusan Peninjuan Kembali Mahkamah Agung No. 658 PK/Pdt/2000 tanggal 2 Mei 2001, dan sebagaimana kita ketahui bersama, bahwa suatu Putusan Kasasi merupakan suatu putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Bahwa selain itu, Gugatan serupa juga sudah pernah diajukan oleh PENGGUGAT terhadap TERGUGAT dan juga TURUT TERGUGAT. Bahkan Gugatan dimaksud juga diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagaimana terdaftar di Register Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 202/Pdt.G/ 2013/PN.Jkt.Sel yang telah pula diputus dan dibacakan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada tanggal 12 Agustus 2014 yang lalu, dimana putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht Vangewijsde)
dikarenakan PENGGUGAT tidak mengajukan banding. Bahwa obyek maupun pihak-pihak pada perkara ini adalah sama dengan yang ada pada Perkara No. 202/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel dimaksud, yaitu PT. Getraco Utama sebagai Penggugat dan PT. Wijaya Karya (Persero) Tbk. sebagai pihak yang digugat, serta dengan obyek gugatan yang sama, yaitu mempermasalahkan mengenai produk putusan yang telah diputus berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Rl Nomor 137 K/Pdt/2000 tanggal 28 April 2000 jo. Putusan Peninjauan Kembali No. 658 PK/Pdt/2000 tanggal 2 Mei 2001, sehingga karenanya Gugatan a quo harus dinyatakan ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima. Hal ini juga sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung Rl No. 1226 K/Pdt/2001 tanggal 20 Mei 2002, yang amarnya pada pokoknya berbunyi sebagai berikut:
"Meskipun kedudukan subjeknya berbeda, objeknya sama dengan perkara yang telah diputus terdahulu dan sudah berkekuatan hukum tetap, sehingga gugatan dinyatakan ne bis in idem".
Bahwa hal tersebut telah pula sesuai dengan yang dikehendaki oleh PASAL 1917 KUH Perdata yang berbunyi "Kekuatan sesuatu Putusan Hakim yang telah memperoleh kekuatan mutlak tidaklah lebih luas daripada sekedar mengenai soal putusannya", hal mana telah pula dikuatkan oleh Yurisprudensi Mahkamah Agung Rl, antara lain :
Yurisprudensi Mahkamah Agung Rl tanggal 3 Oktober 1973 No. 588 K/Sip/1973:
"Karena Perkara ini sama dengan perkara yang terdahulu, baik mengenai dalil gugatannya maupun obyek-obyek perkara dan juga Penggugat-Penggugatnya, yang telah mendapat keputusan dari Mahkamah Agung (Putusan tanggal 19 Desember 1970 No. K/Sip/1970), seharusnya gugatan dinyatakan tidak dapat diterima, bukannya ditolak".
Yurisprudensi Mahkamah Agung Rl tanggal 6 Januari 1976 No. 497 K/Sip/1973:
"Karena terbukti perkara ini telah diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Negeri Gunung Surakarta, Gugatan Penggugat tidak dapat diterima".
Yurisprudensi Mahkamah Agung Rl No. 647 K/Sip/1973 :
"Ada atau tidaknya azas nebis in idem tidak semata-mata ditentukan oleh para pihak saja, melainkan terutama bahwa obyek dari sengketa sudah diberi status tertentu oleh keputusan Pengadilan Negeri yang lebih dulu dan telah mempunyai kekuatan pasti dan alasannya adalah sama".
Berdasarkan hal tersebut, kiranya tidak berlebihan apabila kami mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara ini berkenan memutus dan menyatakan bahwa gugatan Ne Bis In Idem atau setidak-tidaknya gugatan Pengugat dinyatakan tidak dapat diterima.
C. GUGATAN KABUR (OBSCUUR LIBEL).
Bahwa kiranya perlu TERGUGAT kembali sampaikan bahwa dalam mengajukan Gugatan a quo, PENGGUGAT tidak pernah menyebutkan/ menjelaskan mengenai dasar sengketa yang ada antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT, melainkan PENGGUGAT hanya menceritakan sekaligus membenarkan bahwa permasalahan antara PENGGUGAT dan TERGUGAT adalah telah diperiksa dan diputus oleh Pengadilan yang mana putusannya telah menjadi sebuah putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Bahwa berdasarkan Pasal 8 Rv, dalil gugatan harus memenuhi azaz jelas dan tegas (een duidelijke en bepaalde conclusie). Selain itu, menurut pendapat M. Yahya Harahap yang ditulis di dalam bukunya yang berjudul Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan, yang diterbitkan oleh Penerbit Sinar Grafika, halaman 61 poin 4, yang juga telah menjadi acuan dalam praktek beracara hukum perdata, bahwa dalil gugatan yang tidak berdasarkan sengketa, dianggap tidak mempunyai dasar hukum. Hal ini juga sejalan dengan Putusan MA Rl yang telah menjadi Yurisprudensi tetap Mahkamah Agung Rl No. 565 K/Sip/1973 tanggal 21 Agustus 1974, yang berbunyi, "kalau obvek gugatan tidak ielas. maka gugatan tidak dapat diterima". Selain itu, apabila mengacu pada doktrin/azaz hukum yang berlaku umum, yaitu bahwa gugatan perdata adalah lahir dari suatu sengketa yang menyebabkan suatu pihak menderita kerugian, sehingga gugatan juga harus secara tegas dan jelas menyebutkan bahwa gugatan tersebut adalah gugatan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) atau gugatan perbuatan melawan hukum.
Berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung Rl No. 1875 K/Pdt/1984 tanggal 24 April 1986, bahwa penggabungan gugatan perbuatan melawan hukum dengan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) tidak dapat dibenarkan dalam tertib beracara dan harus diselesaikan secara tersendiri pula. Bahwa karena di dalam Gugatannya, PENGGUGAT tidak pernah menyebutkan secara tegas dan jelas mengenai apa yang menjadi obyek gugatan, serta tidak pula menyampaikan dengan tegas mengenai bentuk gugatannya, sehingga Gugatan a quo patut dinyatakan ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima.
II. DALAM POKOK PERKARA :
Bahwa sebelum TERGUGAT menyampaikan Jawaban mengenai Pokok Perkara, TERGUGAT mohon kepada Majelis Hakim yang mulia untuk menganggap bahwa apa yang telah TERGUGAT sampaikan pada Eksepsi di atas merupakan satu kesatuan yang bersifat integral dengan Jawaban mengenai Pokok Perkara di bawah ini, dan karenanya tidak dapat dipisahkan.
Bahwa sekali lagi TERGUGAT menyatakan menolak dengan tegas seluruh dalil yang dikemukakan oleh PENGGUGAT di dalam Gugatannya, kecuali terhadap hal-hal yang secara tegas TERGUGAT akui kebenarannya.
Bahwa TERGUGAT setuju dan sepakat dengan apa yang disampaikan oleh PENGGUGAT di dalam Gugatannya halaman 4 poin 4 dan halaman 5 poin 5, yang intinya bahwa mengenai permasalahan ini atau perkara antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT ini adalah telah diperiksa dan diputus oleh Majelis Hakim Agung sebagaimana Putusan Kasasi No. 137 K/Pdt/2000 tanggal 14 September 2000, sehingga sudah merupakan putusan berkekuatan hukum tetap (inkraacht van gewijsde) dan dapat dilaksanakan.
Bahwa selanjutnya terhadap Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut, bukannya dilaksanakan oleh PENGGUGAT (dahulu Tergugat I), tetapi malah diajukan Peninjauan Kembali oleh PENGGUGAT yang kemudian diputus dengan amar Putusan yang pada pokoknya menyatakan tetap pada Putusan Kasasi, dan mengadili sendiri dengan menyatakan memerintahkan PENGGUGAT (dahulu Tergugat I) untuk membayar kepada TERGUGAT (dahulu Penggugat) sebesar US$ 2.409.090,91 dikurangi Rp. 1.700.000.000,-dan membayar bunga sebesar 1%o dari jumlah tersebut di atas yang dihitung sejak tanggal 25 September 1997 sebagaimana Putusan Peninjauan Kembali No. 658 PK/Pdt/2000 tanggal 2 Mei 2001.
Bahwa karena terhadap permasalahan tersebut telah berkekuatan hukum tetap, sehingga seyogianya permasalahan a quo tidak layak lagi untuk dipermasalahkan, apalagi sifatnya yang menyerupai pengujian terhadap suatu putusan.
Bahwa kiranya perlu TERGUGAT sampaikan kepada Yang Mulia Majelis Hakim bahwa Gugatan ini selain menyerupai sebuah pengujian terhadap suatu putusan, adalah juga merupakan sebuah pengulangan, karena gugatan serupa sudah pernah diajukan oleh PENGGUGAT yang pada waktu itu melalui Kuasanya, Kantor Hukum Otto Hasibuan & Associates, dan atas gugatan dimaksud telah pula diperiksa dan diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagaimana Putusan No. 202/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel
tanggal 12 Agustus 2014 serta telah berkekuatan hukum tetap, yang pada pokoknya menyatakan gugatan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk verklaard).
Bahwa TERGUGAT sangat sependapat dengan apa yang disampaikan oleh Majelis Hakim Perkara No. 202/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel di dalam pertimbangannya, yaitu bahwa Penggugat mempermasalahkan mengenai produk putusan yang telah diputus berdasarkan putusan yang telah mempunyai hukum tetap, karenanya Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk mengoreksi atau menilai tentang putusan yang telah diputus oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Bahwa selain itu, PENGGUGAT juga telah salah karena mengajukan Gugatan yang sifatnya mengulang gugatan No. 202/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel. yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht Vangewijsde), dan apabila PENGGUGAT keberatan/tidak dapat menerima Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dimaksud, seharusnya PENGGUGAT menyatakan dan mengupayakan keberatannya tersebut melalui forum/upaya hukum banding sebagaimana telah diatur secara tegas dan gamblang di dalam undang-undang yang berlaku, sehingga sangatlah tidak benar langkah yang diambil oleh PENGGUGAT ini, oleh sebab itu Gugatan a quo harus ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima.
Bahwa kami tidak sependapat dengan dalil PENGGUGAT di dalam Gugatannya halaman 6 yang mengatakan adanya ketidakjelasan dalam amar putusan PK MARI No. 658 PK/Pdt/2000 tanggal 2 Mei 2001 jo. Putusan Kasasi MARI No. 137 K/Pdt/2000 tanggal 14 September 2000.
Bahwa putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sudah sangat jelas dalam memerintahkan kepada PENGGUGAT (dahulu Tergugat I) untuk membayar kepada TERGUGAT (dahulu Penggugat) sejumlah uang tertentu.
Bahwa adanya perubahan nilai kurs dollar terhadap rupiah adalah menjadi risiko PENGGUGAT karena tidak segera melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut dan menjadikan masalah ini berlarut-larut. Andai saja dahulu PENGGUGAT segera melaksanakan Putusan tersebut, tentunya masalahnya sudah selesai dan PENGGUGAT juga tidak akan sampai menanggung risiko ini.
Bahwa TERGUGAT juga tidak sependapat dengan dalil PENGGUGAT yang mempermasalahkan Putusan Kasasi jo. Putusan Peninjuan Kembali karena tidak menyebutkan/menetapkan angka konversi, sementara dalam perjanjian yang mengatakan bahwa PENGGUGAT sangat dirugikan karena saat ini nilai
Hal. 18 Putusan No. 713/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel.
mata uang Dollar Amerika Serikat (US$) terhadap Rupiah (Rp) adalah berbeda jauh dengan nilai tukar pada saat perjanjian awal.
Bahwa alasan tersebut adalah sangat mengada-ada karena PENGGUGAT hanya melihat ketidakadilan dari sisi PENGGUGAT saja namun tidak melihat dari sisi TERGUGAT. Bahwa apabila PENGGUGAT melihat dari sisi TERGUGAT tentunya PENGGUGAT juga dapat memandang adanya kerugian yang besar karena tidak dibayarkannya kewajiban PENGGUGAT tersebut kepada TERGUGAT.
Bahwa apabila saat itu PENGGUGAT membayarkan kewajiban PENGGUGAT kepada TERGUGAT, tentunya nilai US$ 2.409.090,91 pada saat itu dapat dimaksimalkan dan dioptimalkan oleh TERGUGAT sehingga sangat tidak adil apabila PENGGUGAT hanya melihat kerugian yang menimpa PENGGUGAT.
Bahwa TERGUGAT juga tidak sependapat dengan dalil PENGGUGAT yang berlindung pada Surat Jawaban Ketua Muda Bidang Perdata MARI No. 431/PAN.2/293/P/10/SK.Perd. tertanggal 11 Juni 2010 yang menurut PENGGUGAT pada pokoknya menjelaskan bahwa apabila eksekusi yang bersangkutan dengan pembayaran sejumlah uang yang menyangkut mata uang asing, akibat rentang waktu terjadi nilai kurs yang berbeda, silahkan diajukan upaya hukum untuk menentukan kurs yang berlaku bagi kedua belah pihak.
Bahwa PENGGUGAT telah salah dalam mengartikan Surat tersebut di atas, karena:
Permasalahan antar PENGGUGAT dengan TERGUGAT adalah antara kurun waktu sejak kontrak ditandatangani yaitu tanggal 1 Desember 1994, Kesepakatan PENGGUGAT dengan TERGUGAT tanggal 24 September 1997, hingga tanggal dikeluarkannya Putusan Kasasi MARI No. 137 K/Pdt/2000 yaitu 14 September 2000 yang dikuatkan oleh Putusan PK MARI No. 658 PK/Pdt/2000 tanggal 2 Mei 2001 sehingga fatwa tersebut tidak dapat menjangkau dan tidak relevan untuk diterapkan pada perkara a quo.
PENGUGAT sudah pernah mengajukan upaya hukum yang menyerupai gugatan a quo yang juga di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang mana Majelis Hakim PN Jakarta Selatan pada waktu itu telah memeriksa dan memutus bahwa gugatan tidak dapat diterima karena PENGGUGAT mempermasalahkan mengenai produk putusan yang telah diputus berdasarkan putusan yang telah mempunyai hukum tetap, sehingga Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk mengoreksi atau menilai
tentang putusan yang telah diputus oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia.
c. Bahwa atas upaya hukum PENGGUGAT terdahulu tersebut yang telah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, PENGGUGAT bukannya mengajukan banding karena ketidakpuasannya atas putusan tersebut sebagaimana dalil Gugatanya halaman 10 poin 19, tetapi malah mengajukan Gugagan a quo, sehingga Gugatan a quo adalah sangat tidak tepat.
Bahwa TERGUGAT juga menolak dalil PENGGUGAT yang menyatakan bahwa Gugatan a quo adalah sebagai upaya hukum untuk melengkapi suatu putusan yang telah berkekuatan hukum tetap karena sebagaimana pendapat Majelis Hakim PN Jakarta Selatan pada Putusan No. 202/Pdt.G/2013 tanggal 12 Agustus 2014 adalah bukan kewenangan/kapasitas Pengadilan Negeri untuk mengoreksi Putusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung Rl. Bahwa berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata "melengkapf berarti menambah sesuatu yg kurang supaya menjadi lengkap sehingga dalil-dalil PENGGUGAT tersebut adalah juga sama dengan yang dimaksud dalam Pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut dan karenanya Gugatan a quo haruslah DITOLAK atau setidak-tidaknya dinyatakan TIDAK DAPAT DITERIMA.
Bahwa sekali lagi TERGUGAT menolak dalil PENGGUGAT yang pada intinya meminta keadilan terkait perbedaan kurs yang mencolok antara kurs tahun 1994 dengan kurs saat ini, apalagi dengan adanya permintaan agar risiko perbedaan kurs tersebut ditanggung bersama-sama.
Bahwa seharusnya PENGGUGAT juga memperhatikan rasa keadilan dari sisi TERGUGAT karena nilai sebagaimana yang diputuskan oleh Mahkamah Agung Rl tersebut adalah sangat besar pada saat itu, yang mana apabila telah diterima oleh TERGUGAT pada saat itu, tentunya sudah dikembangkan sehingga terhadap uang sejumlah tersebut pasti akan lebih tinggi nilainya saat ini.
Bahwa uraian-uraian yang TERGUGAT kemukakan di atas, telah diajukan dan tentunya telah pula disertai dengan alasan-alasan yang rasional dan obyektif guna membantah dalil Gugatan atau bantahan terhadap pokok perkara (verweer ten phncipale) atau melumpuhkan kekuatan pembuktian PENGGUGAT yang disertai dengan kebenaran dalil Gugatan/peristiwa hukum yang terjadi sesuai dengan Pasal 113 Rv.
Maka berdasarkan alasan-alasan yang telah TERGUGAT uraikan di atas, baik di dalam Eksepsi maupun dalam Jawaban mengenai pokok perkara, mohon kiranya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa perkara ini berkenan memutus dengan amar sebagai berikut: DALAM EKSEPSI:
Menerima Eksepsi TERGUGAT.
Menyatakan gugatan PENGGUGAT tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard).
DALAM POKOK PERKARA :
Menolak gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
Menghukum PENGGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut, Turut Tergugat melalui Kuasanya telah mengajukan jawaban tertanggal 5 Mei 2015, yang berisi uraian sebagai berikut: A. Dalam Eksepsi:
1. Eksepsi Error in persona I gugatan ditujukan kepada Turut Tergugat salah person.
Bahwa dalil-dalil yang disampaikan Penggugat dalam gugatannya adalah sangat tidak berdasar dan mengada-ada serta salah alamat. Karena Turut Tergugat/Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta II tidak pernah menerbitkan amar putusan sebagaimana dalam putusan PK MARI No. 658 PK/Pdt/2000 tanggal 2 Mei 2001 jo. Putusan Kasasi MARI No. 137 K/Pdt/2000 tanggal 14 September 2000 jo. Putusan PT. DKI Jakarta No. 408/Pdt/1999/PT.DKI tanggal 28 Juni 1999 jo. Putusan PN. Jakarta Selatan Nomor 75/Pdt.G/1998/PN.Jkt.Sel tanggal 15 Pebruari 1999, khususnya amar ke-3 yang berbunyi:
"Menghukum Tergugat I untuk membayar kepada Penggugat US$ 2.409.090,91 dikurangi Rp. 1.700.000.000,-".
Demikian maka KPKNL Jakarta ll/Turut Tergugat tidak memiliki kedudukan sebagai pihak yang bertanggungjawab untuk penentuan kurs atau nilai tukar antara dollar Amerika dan rupiah yang berlaku bagi pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sebagaimana diminta dalam gugatan Penggugat.
Demikian mohon Majelis Hakim yang Mulia menolak gugatan Penggugat karena Penggugat salah alamat/emy in persona menggugat KPKNL Jakarta ll/Turut Tergugat untuk memperoleh penjelasan amar putusan PK MARI No. 658 PK/Pdt/2000 terkait berapakah nilai konversi mata uang yang digunakan untuk melaksanakan isi putusan Mahkamah Agung yang menghukum Tergugat I (PT. GETRACO UTAMA/PENGGUGAT dalam perkara 713/Pdt.G/2014 aquo) untuk membayar kepada Penggugat (PT. WIJAYA KARYAflergugat dalam perkara 713/Pdt.G/2014 aquo) sebesar USD 2.409.090,91 dikurangi Rp. 1.700.000.000,00.
Demikian maka KPKNL Jakarta II/ Turut Tergugat tidak memiliki kedudukan sebagai pihak yang bertanggungjawab atas ketidakjelasan dan penjelasan kurs pada amar putusan PK MARI No. 658 PK/Pdt/2000 karena amar putusan PK MARI No. 658 PK/Pdt/2000 bukan produk hukum KPKNL Jakarta II/ Turut Tergugat, demikian dikarenakan KPKNL Jakarta II /Turut Tergugat bukan subjek hukum yang menerbitkan amar putusan PK MARI No. 658/Pdt/2000 sebagai produk hukum Mahkamah Agung Rl cq. Pengadilan Tinggi cq. Pengadilan Negeri.
Eksepsi Plurium Litis Consortium I Gugatan Kurang Pihak.
Bahwa sebelum menjatuhkan suatu keputusan agar peradilan dapat berjalan seimbang serta sengketa yang dipersoalkan dapat diselesaikan secara tuntas dan menyeluruh, Majelis Hakim perlu mendengarkan juga pendapat atau argumentasi pihak terkait sebagai bahan pertimbangan, hal ini dikenal dengan azas Audi et Alteram Partem, sehingga gugatan yang diajukan Penggugat tidak lengkap/ kurang pihak.
Demikian bahwa perkara a quo kurang pihak, karena objek sengketa terkait keberatan karena ketidakadaan keterangan kurs pada putusan Mahkmah Agung maka seharusnya Mahkamah Agung Rljuga dimasukkan sebagai pihak Tergugat dalam perkara aquo.
Mahkamah Agung Rl sebagai pihak Tergugat dalam perkara gugatan a quo, karena penjelasan dari Mahkamah Agung sangat diperlukan oleh Penggugat dan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai bahan pertimbangan untuk terang benderangnya permasalahan perkara aquo sebagaimana Penggugat menyatakan dalam gugatannya pada halaman 6 angka 7 sbb :
Satu-satunya keberatan Penggugat adalah ketidak jelasan dalam amar putusan baik dalam putusan PK MARI No. 137 K/Pdt/2000 tanggal 2 Mei 2001 jo. Putusan Kasasi MARI No. 137 K/Pdt/2000 tanggal 14 September
Hot 77 PututnnNn 71G/7014/PN .Jlct SU>1
2000 jo. Putusan PT. DKI Jakarta No. 408/Pdt/1999/PT.DKI tanggal 28 Juni 1999 jo. Putusan PN. Jakarta Selatan No. 75/Pdt.G/1998/PN.Jkt.Sel tanggal 15 Pebruari 1999 khususnya amar ke 3 yang berbunyi: "Menghukum Tergugat l/PT. Getraco Utama untuk membayar kepada Penggugat / PT. Wijaya Karya sebesar USD 2,409.090,91 (dua juta empat ratus sembilan ribu sembilan puluh dollar sembilan puluh satu sen dollar Amerika Serikat) dikurangi Rp. 1.700.000.000,00 (satu milyar tujuh ratus juta rupiah)".
Demikian selayaknya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mendengarkan pula jawaban dari Mahkamah Agung Rl terkait gugatan Penggugat untuk terang benderangnya permasalahan/perkara aquo karena Mahkamah Agung Rl sebagai pihak yang menerbitkan putusan PK MARI Nomor 137 K/Pdt/2000 tanggal 2 Mei 2001 yang disebutkan dalam gugatan perkara a quo oleh Penggugat pada halaman 6 angka 7.
Selain itu gugatan Penggugat tersebut terkait pula permohonan fatwa Penggugat kepada Mahkamah Agung Rl, melalui surat tertanggal 29 Maret 2010 Nomor 069/DJRP/III/2010 perihal fatwa hukum sebagaimana dalam dalil Penggugat pada halaman 8 angka 14. Atas permohonan fatwa Penggugat tersebut Ketua Muda Bidang Perdata Mahkamah Agung Rl Mahkamah Agung dalam surat jawabannya tertanggal 11 Juni 2010 Nomor 431/PAN.2/293/P/10/SK.Perd perihal fatwa hukum memberikan penjelasan sebagai berikut:
" dengan ini diberitahukan bahwa proses eksekusi adalah wewenang
dan tanggungjawab Ketua Pengadilan Negeri, apabila eksekusi yang bersangkutan dengan pembayaran sejumlah uang yang menyangkut uang asing, akibat rentang waktu terjadi nilai kurs yang berlaku, silahkan diajukan upaya hukum untuk menentukan kurs yang berlaku bagi kedua belah pihak".
Demikian juga karena gugatan Penggugat ini sesuai dengan daiil Penggugat dalam gugatannya adalah dalam rangka sebagai upaya hukum untuk menentukan kurs yang berlaku bagi Penggugat dan Tergugat dalam melaksanakan isi putusan MARI No. 658.PK/Pdt/2000 tanggal 2 Mei 2001 jo. Putusan Kasasi MARI No. 137 K/Pdt/2000 tanggal 14 September 2000 jo. Putusan PT. DKI Jakarta Nomor 408/Pdt/1999/PT.DKI tanggal 28 Juni 1999 jo. Putusan PN Jakarta Selatan No. 75/Pdt.G/1998/PN.Jkt.Sel tanggal 15 Pebruari 1999 tersebut.
c. Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, maka Tergugat I mohon agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang Mulia menyatakan menolak gugatan Penggugat, karena gugatan kurang pihak.
Eksepsi Obscuur Libel I Gugatan Tidak Jelas atau Kabur.
Bahwa Penggugat sesuai dalil pada halaman 6 angka 6 menyatakan bahwa pada prinsipnya tidak mempermasalahkan adanya kewajiban untuk menjalankan putusan tersebut, sebagaimana juga telah Penggugat nyatakan kepada Turut Tergugat dalam berbagai pertemuan sehubungan dengan dikeluarkannya surat panggilan Nomor S-271/WKN.07/ KNL.02/2011 tanggal 7 Januari 2011. Demikian gugatan Penggugat kepada Turut Tergugat adalah tidak ada yang menjelaskan adanya perbuatan melawan hukum dari Turut Tergugat karena Penggugat sendiri tidak mempermasalahkan adanya kewajiban untuk menjalankan putusan tersebut. Dengan demikian jelas bahwa gugatan Penggugat tidak jelas/kabur.
Dalam gugatannya Penggugat hanya mempermasalahkan penentuan kurs atau nilai tukar antara dollar Amerika Serikat (USD) dengan Rupiah (Rp) yang berlaku bagi pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Hal ini dijelaskan dalam dalil Penggugat dalam gugatannya pada halaman 9 angka 16.
Bahwa Penggugat sesuai dalil pada halaman 6 angka 6 menyatakan bahwa pada prinsipnya tidak mempermasalahkan adanya kewajiban untuk menjalankan putusan tersebut, sebagaimana juga telah Penggugat nyatakan kepada Turut Tergugat dalam berbagai pertemuan.
Sebagaimana dalam dalil gugatan Penggugat pada halaman 7 angka 9 bahwa oleh karena dalam putusan yang telah berkekuatan hukum tetap MARI No. 658 PK/Pdt/2000 tanggal 2 Mei 2001 tidak ditetapkan mengenai penetapan angka konversi mata uang dollar Amerika Serikat (US$) kepada Rupiah (Rp), maka hal ini menimbulkan perselisihan antara Penggugat yang akan melaksanakan isi putusan dengan Tergugat yang telah meminta agar Turut Tergugat menagih piutang kepada Penggugat.
Bahwa dengan ketidakjelasan mengenai nilai konversi mata uang dalam putusan PK MARI No. 658 PK/Pdt/2000 tanggal 2 Mei 2001 jo. Putusan Kasasi MARI No. 137 K/Pdt/2000 tanggal 14 September 2000 jo. Putusan PT.DKI Jakarta No. 408/Pdt/1999/PT.DKI tanggal 28 Juni 1999 jo. Putusan PN. Jakarta Selatan No. 75/Pdt.G/1998/PN Jkt.Sel tanggal 15 Pebruari 1999 Penggugat sesuai dengan gugatannya hal 7 angka 10 "MERASA
DIRUGIKAN" oleh Mahkamah Agung, oleh karena saat ini nilai mata uang dollar Amerika Serikat (US $) terhadap rupiah (Rp) adalah lebih kurang berada pada angka konversi: 1 US $ = Rp. 10.000,00.
Bahwa antara posita dan petitum Penggugat sangat tidak relevan. Hal ini membuktikan dan menunjukkan ketidaktelitian dan ketidakseriusan Penggugat dalam mengajukan gugatan.
Bahwa dalam posita gugatan setelah dibaca dan diteliti secara cermat, tidak ada argumen Penggugat tentang perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan oleh Turut Tergugat. Penggugat hanya menjelaskan bahwa Demikian maka gugatan Penggugat tidak jelas/kabur dan mengada-ada dan akibatnya segala hal yang dinyatakan oleh Penggugat dalam gugatannya terkait adalah TIDAK JELAS/KABUR karena yang menetapkan dalam putusan PK MARI No. 658 PK/Pdt/2000 tanggal 2 Mei 2001 yang berbunyi "MENGHUKUM TERGUGAT I/ PT. Getraco untuk membayar kepada Penggugat/ PT. Wiiava Karva sebesar US $2.409.090.91 (dua iuta empat ratus sembilan ribu sembilan puluh dolar sembilan puluh satu sen dolar amerika serikat) dikurangi Rp. 1.700.000.000.00 (satu milvar tuiuh ratus iuta rupiah)". adalah Mahkamah Agung bukan TERGUGAT MAUPUN TURUT TERGUGAT. Sehingga tidak jelasnya/kabumya gugatan Penggugat serta tidak jelasnya dasar hukum gugatan, tidak jelasnya posita atau fundamentum petendi dalam dalil gugatan Penggugat termaksud tidak dapat menjelaskan dasar hukum (rechtsgrond) dan kejadian atau peristiwa yang mendasari gugatan, maka hal-hal tersebut cukup menjadi alasan apabila gugatan Penggugat terhadap Tergugat dan Turut Tergugat tidak dapat diterima karena tidak jelas alias kabur.
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, telah cukup alasan bahwa Penggugat tidak ada dalil melawan hukum gugatannya yang dilakukan oleh Turut Tergugat, sehingga Turut Tergugat oleh karena itu sudah cukup kiranya alasan bahwa gugatan Penggugat tidak jelas/kabur.
i. Berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung Rl No. 492K/Sip/1970
tanggal 16 Desember 1970 yang menegaskan bahwa : "Tuntutan yang
tidak jelas atau tidak sempuma dapat diakibatkan tidak diterimanya
tuntutan tersebut', maka sudah sepatutnya Majelis Hakim yang memeriksa
dan mengadili perkara a quo menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat
diterima (niet onvankelijk verklaard).
3. Eksepsi Nebis In Idem I Gugatan sama dengan perkara sebelumnya/ terdahulu.
Bahwa objek perkara aquo adalah sama dengan objek perkara yang disebut pada putusan perkara PK MARI No. 658 PK/Pdt/2000 tanggal 2 Mei 2001 jo. putusan kasasi MARI No. 137 K/Pdt/2000 tanggal 14 September 2000 jo. Putusan PT. DKI Jakarta No. 408/Pdt/1999/PT.DKI tanggal 28 Juni 1999 jo. Putusan PN Jakarta Selatan No. 75/Pdt.G/1998/PN.Jkt.Sel tanggal 15 Pebruari 1999.
Bahwa demi menjamin adanya kepastian hukum dan sesuai yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 350 K/Sip/1973 tanggal 3 Oktober 1973 yang kaidah hukumnya menyebutkan bahwa : "gugatan yang sama dengan perkara terdahulu baik mengenai dalil gugatannya maupun objek perkaranya dan juga Penggugatnya juga sama maka harus dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard)". Pelaksanaan azas nebis in idem ditegaskan pula dalam surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2002 tentang penanganan perkara yang berkaitan dengan azas nebis in idem.
Bahwa oleh karena gugatan aquo mempunyai objek gugatan, dalil gugatan, Penggugat dan Tergugat yang sama maka berlaku azas nebis in idem. Demikian mohon Majelis Hakim menolak gugatan Penggugat atau paling tidak tidak menerima gugatan Penggugat.
Berdasarkan dalil-dalil eksepsi dan fakta-fakta hukum tersebut di atas, Tergugat I mohon agar Majelis Hakim menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke verklaard).
B. Dalam Pokok Perkara :
Bahwa apa yang diuraikan di dalam eksepsi tersebut di atas mohon dianggap telah menjadi kesatuan dalam pokok perkara ini serta sebagai bagian dari pokok perkara ini dan Tergugat I dengan tegas menolak seluruh dalil Penggugat dalam gugatannya, kecuali terhadap hal-hal yang secara tegas kebenarannya.
Bahwa Turut Tergugat dengan tegas menolak dalil/alasan Penggugat dalam gugatannya Demikian tidak ada dasar hukum yang menjadi alasan bahwa Turut Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana dalam gugatan Penggugat.
Bahwa Turut Tergugat tidak berwenang untuk menetapkan kurs dari kurs Amerika kepada kurs rupiah selain kurs yang telah ditetapkan oleh Bank Indonesia sesuai hari dan tanggal saat pembayaran hutang Penggugat, karena
pada putusan PK MARI No. 658 PK/Pdt/2000 tanggal 2 Mei 2001 karena putusan PK MARI No. 658 PK/Pdt.2000 tanggal 2 Mei 2001 tidak adalah Putusan Mahkmah Agung penentuan kurs dan putusan Mahkamah Agung termaksud telah inkracht/ berkekuatan hukum tetap, yang hanya tinggal dilakukan pentaatannya dan eksekusinya, maka menurut pendapat Turut Tergugat kurs yang digunakan adalah kurs yang ditetapkan oleh Bank Indonesia pada hari saat pembayaran hutang Penggugat kepada Tergugat I yang telah dilimpahkan penagihannya kepada Turut Tergugat.
Adapun yang berwenang menentukan agar kurs dollar Amerika menjadi rupiah pada putusan PK MARI No. 658 PK/Pdt/2000 tanggal 2 Mei 2001 seperti yang dimohon Penggugat dalam gugatannya tersebut adalah MAHKAMAH AGUNG. Demikian seharusnya gugatan tidak ditujukan kepada Turut Tergugat melainkan kepada Mahkamah Agung yang telah mengeluarkan/menerbitkan putusan yang menghukum PT. Getraco/ Penggugat untuk membayar kepada PT. Wijaya Karya/ Tergugat I dalam mata uang Dollar Amerika Serikat tanpa kurs ke rupiah.
Bahwa resiko adanya selisih kurs saat perjanjian kredit dengan nilai kurs saat pembayaran hutang akibat melemahnya rupiah terhadap dollar amerika adalah resiko dari Penggugat dikarenakan saat pemberian kredit PT. Wijaya Karya/ Tergugat I kepada PT. Getraco adalah dalam bentuk mata uang dollar Amerika maka saat pembayaran adalah harus pula dibayar dalam bentuk dollar Amerika. Dalam hal pembayaran dalam bentuk mata uang rupiah maka PT. Getraco/ Penggugat harus terlebih dahulu mengkonversi hutang termaksud dengan kurs Bank Indonesia saat pembayaran hutangnya kedalam mata uang dollar amerika. Demikian mohon Majelis Hakim yang Mulia MENOLAK PERMOHONAN PENGGUGAT dalam gugatannya pada pokok perkara halaman 15 poin 3 yang memohon Majelis Hakim untuk menetapkan "bahwa resiko atas selisih kurs yang terjadi pada pelaksanaan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 75/Pdt.G/1998/PN.Jkt.Sel, tanggal 15 Pebruari 1999 jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI No. 408/Pdt/1999/PT.DKI tanggal 28 Juni 1999 jo. Putusan Kasasi Mahkamah Agung Rl No. 137 K/Pdt/2000 tanggal 14 September 2000 jo. Peninjauan kembali Nomor 658 PK/Pdt/2000 tanggal 2 Mei 2001 adalah ditanggung oleh Penggugat dan Tergugat secara bersama-sama dan membagi sama besar resiko tersebut.
Demikian Mohon Majelis Hakim yang Mulia MENOLAK permohonan gugatan Penggugat yang memohon pada halaman 15 poin 4 yakni permohonan untuk menetapkan jumlah yang harus dibayar oleh Penggugat kepada Tergugat
menurut amar putusan kasasi Mahkamah Agung Rl Nomor 137 K/Pdt/2000 tanggal 14 September 2000 jo. Putusan peninjauan kembali Nomor 658 PK/Pdt/2000 tanggal 2 Mei 2001 dengan alternatif Rp. 3.600.000.000 (tiga milyar enam ratus juta rupiah) dan alternatif kedua Rp. 5.455.000.000,00 (lima milyar empat ratus lima puluh lima juta rupiah). Karena angka kurs dolar Amerika terhadap rupiah yang ditetapkan Bank Indonesia setiap hari berubah tergantung melemah atau menguatnya rupiah terhadap dollar. Dan putusan MA adalah telah berkekuatan hukum \e\aplinkracht.
Demikian pula mohon majelis Hakim yang Mulia menolak permohonan Penggugat dalam pokok perkara gugatannya pada halaman 15 poin 2 untuk menetapkan nilai kurs pelaksanaan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 75/Pdt.G/1998/PN.Jkt.Sel tanggal 15 Pebruari 1999 jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Nomor 408/Pdt/1999/PT.DKI tanggal 28 Juni 1999 jo. Putusan Mahkamah Agung Rl Nomor 137 K/Pdt/2000 tanggal 14 September 2000 jo. putusan peninjauan kembali Nomor 658 PK/Pdt/2000 tanggal 2 Mei 2001 adalah : dengan alternatif pertama 1 US$= Rp. 2.200,00 atau alternatif kedua 1 US$ = Rp. 5.940,00. Oleh karena Kurs Bank Indonesia Rupiah terhadap Dollar Amerika adalah lebih dari/ di atas Rp. 10.000,00 per dollar Amerika. Dan putusan MA adalah telah inkracht.
Demikian bahwa melihat uraian-uraian di atas, maka seluruh dalil Penggugat dalam surat gugatannya sepatutnya untuk ditolak oleh Majelis Hakim.
Maka, berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, Turut Tergugat mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara aquo berkenan memberikan putusan dengan amar sebagai berikut:
Dalam Eksepsi:
Menyatakan Menerima eksepsi Turut Tergugat.
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet onvantkelijk verklaard).
Dalam Pokok Perkara : Primair:
Menolak gugatan Para Penggugat seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard).
Menyatakan pembayaran hutang dalam bentuk dollar Amerika dilakukan pembayaran dalam bentuk dollar Amerika Serikat bukan rupiah dan dalam hal
dilakukan kurs maka yang dipergunakan adalah kurs yang ditetapkan oleh
Bank Indonesia pada saat tanggal pembayaran hutang. 3. Menghukum Para Penggugat membayar biaya perkara. Sekunder:
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo at bono).
Menimbang, bahwa atas jawaban Tergugat dan Turut Tergugat tersebut, Penggugat telah mengajukan Replik tertanggal 3 Juni 2015, dan terhadap Replik tersebut Tergugat telah mengajukan Duplik tertanggal 24 Juni 2015, sedangkan Turut Tergugat dengan Duplik tertanggal 18 Juni 2015 ;
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk membuktikan dalil-dalil gugatannya Penggugat telah mengajukan bukti-bukti surat sebagai berikut:
Bukti P-1 : Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No.
75Pdt.G/1998/PN.Jak.Sel, tanggal 11 Februari 1999 Bukti (Asli);
Bukti P-2 : Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta No. 408/PDT/1999/PT.DKI,
tanggal 28 Juni 1999 Bukti (Asli);
Bukti P-3 : Putusan Mahkamah Agung No. 137 K/Pdt/2000, tanggal 28 April
2000 Bukti (Asli);
4. Bukti P-4 : Putusan Mahkamah Agung No. 658 PK/Pdt/2000, tanggal 2 Mei
2001 Bukti (Asli);
Bukti P-5 : Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No.
202/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel, tanggal 12 Agustus 2014 Bukti (Fotocopy);
Bukti P-6 : Agreement Between PT. Getraco Utama And PT. Wijaya Karya
Contract Document (Perjanjian Antara PT. Getraco Utama dan PT. Wijaya Karya Dokumen-Dokumen Kontrak), tanggal 1 Desember 1994 Bukti (Asli);
Bukti P-7 : Terjemahan dari Perjanjian Antara PT. Getraco Utama Dan PT.
Wijaya Karya (Dokumen-Dokumen Kontrak), tanggal 1 Desember 1994 ; yang diterjemahkan oleh Penterjemah Budhiarta, di Jakarta. Bukti (Fotocopy);
Bukti P-8 : Berita Acara Serah Terima Gedung GETRACO tanggal 12 Maret
1997 yang ditandatangani oleh PT. Getraco Utama, PT. Wijaya Karya dan Manager Proyek: PT Jakarta Land. Bukti (Fotocopy);
Bukti P-9 : Surat Mahkamah Agung No. 431/PAN.2/293/P/10/SK.Perd,
tanggal 11 Juni 2010, Perihal: Permohonan Fatwa Hukum ; kepada Dr. J. Djohansjah, SH, MH, DKK Bukti (Asli);
Bukti P-10 : Surat No. 069/DJRP/I11/2010, tanggal 29 Maret 2010, Perihal:
Permohonan Fatwa Hukum ; dari kuasa hukum PT. Getraco Utama kepada Mahkamah Agung Bukti (Fotocopy);
Bukti P-11 : Surat No. S-271/WKN.07/KNL02/2011, tanggal 7 Januari 2011,
Perihal: Panggilan ; dari Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta II, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, kepada PT. Getraco Utama Bukti (Fotocopy);
Bukti P-12 : Peraturan Bank Indonesia No. 17/3/PBI/2015 tentang Kewajiban
Penggunaan Rupiah Di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia Bukti (Fotocopy);
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk membuktikan dalil-dalil bantahannya, Tergugat pun telah mengajukan bukti-bukti surat sebagai berikut:
Bukti T-1 : Perjanjian tanggal 1 Desember 1994 antara PT. GETRACO
UTAMA dengan PT. WIJAYA KARYA ; (copy sesuai dengan asli)
Bukti T-2 : Putusan Peninjauan Kembali MARI No. 658PK/Pdt/2000 tanggal
2 Mei 2001 jo. Putusan Kasasi MARI No. 137 K/Pdt/2000 tanggal 14 September 2000 ; (copy sesuai dengan aslinya)
Bukti T-3 : Putusan PN Jakarta Selatan No. 202/Pdt.G/2013/PN. Jkt.Sel.
tanggal 12 Agustus 2014 ; (copy sesuai dengan aslinya)
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk membuktikan dalil-dalil bantahannya, Turut Tergugat pun telah mengajukan bukti-bukti surat sebagai berikut:
Bukti T.T-1 : Surat PEMBERITAHUAN ISI PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
MAHKAMAH AGUNG R.I. Nomor : 658 PK/PDT/2000 tanggal 1 Pebruari 2002 kepada PT. WIJAYA KARYA / TERGUGAT ; (copy sesuai dengan aslinya)
Bukti T.T-2 : Surat PT. . Wijaya Karya (Tergugat) kepada KPKNL Jakarta II
(Turut Tergugat) Nomor : SE.01.01/A.DIR.1252/2010 tanggal 23 Agustus 2010 perihal Penyerahan Pengurusan Piutang Macet. (copy sesuai dengan aslinya)
Bukti T.T-3 : Surat PT. Wijaya Karya kepada KPKNL Jakarta II Nomor :
SE.01.01/A.DIR.1770/2010 tanggal 14 Desember 2010 perihal piutang PT. Getraco Utama (copy sesuai dengan aslinya);
Bukti T.T-4 : Surat KPKNL Jakarta II kepada PT. Wijaya Karya Nomor: SP3N-
52/PUPNC. 10.02/2010 tanggal 27 Desember 2010 perihal Penerimaan Pengurusan Piutang Negara. (asli);
Bukti T.T-5 : Surat Keputusan Panitia Urusan Piutang Negara Cabang DKI
Jakarta Nomor : PJPN -23/PUPNC. 10.02/2011 tanggal 06 April 2011 TENTANG PENETAPAN JUMLAH PIUTANG NEGARA atas nama GETRACO UTAMA (asli);
Bukti T.T-6 : Surat KPKNL Jakarta II kepada penanggung jawab hutang PT.
Getraco Utama Nomor S-597/WKN.07/KNL.02/2011 tanggal 11 Maret 2011 perihal penyelesaian Pengurusan Piutang Negara atas nama PT. Getraco Utama (copy sesuai dengan aslinya); Menimbang, bahwa para pihak dalam perkara ini tidak ada mengajukan saksi, walaupun telah diberi waktu yang cukup oleh Majelis Hakim ;
Menimbang, bahwa pada akhir pemeriksaan perkara ini pihak Penggugat telah mengajukan kesimpulannya tertanggal 16 September 2015, sedangkan Tergugat dengan kesimpulan tertanggal 30 September 2015, sedangkan Turut Tergugat tidak ada mengajukan kesimpulan ;
Menimbang, bahwa selanjutnya para pihak berperkara menyatakan tidak akan mengajukan sesuatu lagi dan mohon putusan ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang termuat dalam Berita Acara Persidangan perkara ini dianggap termasuk dalam putusan ini;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan Gugatan Penggugat adalah sebagaimana tersebut di atas ; DALAM PROVISI:
Menimbang, bahwa dalam permohonan provisinya, pihak Penggugat telah memohon kepada Majelis Hakim agar memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk menghentikan seluruh upaya hukumnya dalam menagih piutang dan atau untuk melaksanakan eksekusi terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 75/Pdt.G/1998/PN.Jkt.Sel, tanggal 15 Februari 1999 jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI No. 408/Pdt/1999/PT.DKI, tanggal 28 Juni 1999 jo. Putusan Kasasi Mahkamah Agung Rl No. 137 K/Pdt/2000, tanggal 14 September 2000 jo. Putusan Peninjauan Kembali No. 658 PK/Pdt/2000, tanggal 2 Mei 2001, dalam bentuk apapun sampai dikeluarkannya suatu putusan yang berkekuatan hukum tetap atas perkara ini;
Menimbang, bahwa tuntutan provisionil adalah hanya merupakan tindakan sementara selama proses perkara berlangsung agar Hakim melakukan tindakan sesuatu yang berhubungan dengan perkara akan tetapi bukan pokok perkara ;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim meneliti permohonan provisi yang diajukan oleh Penggugat, ternyata apa yang dimintakan oleh Penggugat berhubungan dengan pokok perkara, yaitu mengenai penagihan kewajiban Penggugat kepada Tergugat yang dilakukan melalui Turut Tergugat, sehingga dengan demikian apa yang dimintakan oleh pg dalam provisinya haruslah ditolak;
DALAM EKSEPSI:
Menimbang, bahwa selain mengajukan jawaban terhadap gugatan Penggugat, dalam jawabannya Tergugat dan Turut Tergugat telah pula mengajukan eksepsi mengenai:
Kompetensi relatif Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ;
Gugatan nebis in idem ;
Gugatan kabur (obscuur libel);
Gugatan Error in persona ;
Gugatan Kurang pihak ;
Menimbang, bahwa terhadap eksepsi mengenai kompetensi relatif yang diajukan oleh Para Tergugat telah dipertimbangkan dan diputus oleh Majelis Hakim dalam Putusan Sela tertanggal 25 Juni 2015 ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan mengenai eksepsi berikutnya yang diajukan oleh Tergugat dan Turut Tergugat, yaitu eksepsi mengenai azas nebis in idem, karena menurut Tergugat dan Turut Tergugat, gugatan Penggugat dengan pokok perkara yang sama sudah diajukan dalam perkara No. 202/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel yang telah pula diputus dan dibacakan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada tanggal 12 Agustus 2014, sehingga gugatan perkara aquo melanggar azas nebis in idem;
Menimbang, bahwa perlu Majelis Hakim tegaskan bahwa yang dimaksud azas nebis in idem adalah salah satu asas dalam hukum yang memiliki pengertian sebagai tindakan yang tidak boleh dilakukan untuk kedua kalianya dalam perkara yang sama, contonya seseorang tidak boleh dituntut untuk kedua kalinya dalam kasus yang sama. Nebis in idem lazim disebut execeptio rei judicatae atau gewijsde zaak, dan permasalahan nebis in idem ini diatur dalam pasal 1917 KUHPerdata ;
Menimbang, bahwa untuk dapat dikatakan suatu gugatan melanggar azas nebis in idem bilamana memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
Apa yang digugat/ diperkarakan sudah pernah diperkarakan ;
Telah ada putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dan bersifat positif, seprti menolak gugatan atau mengabulkan gugatan. Dengan demikian putusan tersebut sudah litis finiri opportet. Kalau putusannya masih bersifat negatif,
tidak mengakibatkan nebis in idem. Hal ini dapat dilihat dalam putusan Mahkamah Agung tanggal 27 Juni 1979 dalam putusan kasasi No. 878 K/Sip/1977 yang menyatakan, "antara perkara ini dengan perkara yang diputus oleh Pengadilan Tinggi tidak terjadi nebis in idem, sebab putusan Pengadilan Tinggi menyatakan gugatan tidak dapat diterima oleh karena ada pihak yang tidak diikutsertakan sehingga masih terbuka kemungkinan untuk menggugat lagi";
3. Objek, subjek dan materi pokok yang sama ;
Syarat-syarat tersebut di atas bersifat kumulatif, yang artinya kesemua syarat tersebut di atas harus dipenuhi terlebih dahulu, barulah gugatan tersebut dikatakan melanggar azas nebis in idem ;
Menimbang, bahwa sebagaimana bukti P-5 yang diajukan oleh Penggugat yang berupa Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 202/Pdt.G/ 2013/PN.Jkt.Sel, tanggal 12 Agustus 2014, ternyata Majelis Hakim dalam perkara tersebut telah menjatuhkan putusan bersifat negatif, yaitu menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima, sehingga jelas bahwa gugatan dalam perkara ini tidaklah melanggar azas nebis in idem, sehingga eksepsi mengenai hal ini harus ditolak;
Menimbang, bahwa dalam eksepsi selanjutnya pihak Tergugat dan Turut Tergugat menyatakan gugatan Penggugat kabur karena Penggugat tidak pernah menyebutkan/ menjelaskan mengenai dasar sengketa yang ada antara Penggugat dengan Tergugat maupun Turut Tergugat;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim meneliti dengan cermat isi gugatan Penggugat, maka jelas bahwa yang menjadi dasar sengketa antara Penggugat dengan Tergugat dan Turut Tergugat adalah mengenai penetapan kurs untuk memenuhi isi Putusan PK MARI No. 658 PK/Pdt/2000, tanggal 2 Mei 2001 jo. Putusan Kasasi MARI No. 137 K/Pdt/2000, tanggal 14 September 2000 jo. Putusan PT DKI Jakarta No. 408/Pdt/1999/PT.DKI, tanggal 28 Juni 1999 jo. Putusan PN Jakarta Selatan No. 75/Pdt.G/1998/PN.Jkt.Sel, tanggal 15 Februari 1999, sehingga dengan demikian maka jelas bahwa apa yang menjadi dasar sengketa Penggugat dengan Tergugat dan Turut Tergugat, dan eksepsi mengenai gugatan kabur haruslah ditolak;
Menimbang, bahwa selanjutnya Turut Tergugat menyatakan gugatan Penggugat error in persona karena Turut Tergugat/Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta II tidak pernah menerbitkan amar putusan sebagaimana dalam putusan PK MARI No. 658 PK/Pdt/2000 tanggal 2 Mei 2001 jo. Putusan Kasasi MARI No. 137 K/Pdt/2000 tanggal 14 September 2000 jo.
Putusan PT. DKI Jakarta No. 408/Pdt/1999/PT.DKI tanggal 28 Juni 1999 jo. Putusan PN. Jakarta Selatan Nomor 75/Pdt.G/1998/PN.Jkt.Sel tanggal 15 Pebruari
1999;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim mempelajari dalil-dalil gugatan pg, jelas bahwa ditariknya Turut Tergugat dikarenakan pihak Tergugat telah menyerahkan masalah penagihan kewajiban Penggugat untuk memenuhi isi putusan PK MARI No. 658 PK/Pdt/2000 tanggal 2 Mei 2001 jo. Putusan Kasasi MARI No. 137 K/Pdt/2000 tanggal 14 September 2000 jo. Putusan PT. DKI Jakarta No. 408/Pdt/1999/PT.DKI tanggal 28 Juni 1999 jo. Putusan PN. Jakarta Selatan Nomor 75/Pdt.G/1998/PN.Jkt.Sel tanggal 15 Pebruari 1999 tersebut kepada Turut Tergugat, sehingga ditariknya Turut Tergugat dalam perkara ini tidak menyebabkan gugatan Penggugat error in persona dan eksepsi mengenai hal ini yang diajukan oleh Turut Tergugat haruslah ditolak ;
Menimbang, bahwa dalam eksepsinya yang terakhir, Turut Tergugat menyatakan bahwa gugatan Penggugat kurang pihak karena objek sengketa terkait keberatan karena ketidak adaan keterangan kurs pada putusan Mahkmah Agung, maka seharusnya Mahkamah Agung Rl juga dimasukkan sebagai pihak Tergugat dalam perkara aquo;
Menimbang, bahwa sebagaimana penjelasan dari Ketua Muda Bidang Perdata Mahkamah Agung Rl Mahkamah Agung dalam suratnya jawabannya tertanggal 11 Juni 2010, No. 431/PAN.2/293/P/10/SK.Perd., Perihal: Permohonan Fatwa Hukum, telah memberikan penjelasan sebagai berikut: "....dengan ini diberitahukan bahwa proses eksekusi adalah wewenang dan tanggung jawab Ketua Pengadilan Negeri. Apabila eksekusi yang bersangkutan dengan pembayaran sejumlah uang yang menyangkut mata uang asing, akibat rentang waktu terjadi nilai kurs yang berbeda, silahkan diaiukan upava hukum untuk menentukan kurs vang berlaku bagi kedua belah pihak";
Menimbang, bahwa dari hal tersebut di atas jelas bahwa saat ini putusan PK MARI No. 658 PK/Pdt/2000 tanggal 2 Mei 2001 jo. Putusan Kasasi MARI No. 137 K/Pdt/2000 tanggal 14 September 2000 jo. Putusan PT. DKI Jakarta No. 408/Pdt/1999/PT.DKI tanggal 28 Juni 1999 jo. Putusan PN. Jakarta Selatan Nomor 75/Pdt.G/1998/PN.Jkt.Sel tanggal 15 Pebruari 1999 hendak dieksekusi dan kewenangan eksekusi berada pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sehingga tidak ditariknya pihak Mahkamah Agung Rl tidak menyebabkan gugatan kurang pihak, karena selain masalah kewenangan dalam menjalankan eksekusi berada di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Mahkamah Agung Rl pun dalam perkara-perkara tersebut di atas hanya memeriksa proses kasasi dan peninjauan kembali
dari sebuah perkara yang bermula di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sehingga eksepsi mengenai gugatan kurang pihak haruslah ditolak ;
DALAM POKOK PERKARA :
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim menelaah dengan cermat gugatan Penggugat serta jawaban Tergugat dan Turut Tergugat, maka Majelis Hakim telah menemukan fakta bahwa yang menjadi perselisihan hukum para pihak adalah : mengenai penetapan kurs dalam rangka menjalankan isi putusan PK MARI No. 658 PK/Pdt/2000 tanggal 2 Mei 2001 jo. Putusan Kasasi MARI No. 137 K/Pdt/2000 tanggal 14 September 2000 jo. Putusan PT. DKI Jakarta No. 408/Pdt/1999/PT.DKI tanggal 28 Juni 1999 jo. Putusan PN. Jakarta Selatan Nomor 75/Pdt.G/1998/PN.Jkt.Sel tanggal 15 Pebruari 1999, karena pihak Penggugat merasa keberatan dengan permintaan Tergugat melalui Turut Tergugat agar kura yang digunakan adalah kurs saat Penggugat hendak memenuhi kewajibannya sebagaimana tersebut dalam amar ketiga Putusan Peninjauan Kembali No. 658 PK/Pdt/2000, tanggal 2 Mei 2001 yang berbunyi : "Menghukum Tergugat I untuk membayar kepada Penggugat sebesar US $2,409,090,91 (dua juta empat ratus sembilan ribu sembilan puluh koma sembilan puluh satu dollar Amerika Serikat) dikurangi Rp. 1.700.000.000,- (satu milyar tujuh ratus juta rupiah)";
Menimbang, bahwa menurut Penggugat mengenai penentuan kurs dalam perjanjian pembangunan gedung Getraco yang dibuat dan ditandatangani antara Penggugat dan Tergugat pada tanggal 1 Desember 1994, nilai total kontrak yang tercantum dalam perjanjian adalah Rp 50.600.000.000,00 (lima puluh milyar enam ratus juta rupiah), nilai total kontrak tersebut kemudian dikonversikan ke dalam mata uang Dollar Amerika Serikat (US$) dengan nilai tetap (fixed rate) sebesar: "1 US$ = Rp. 2.200,-";
Menimbang, bahwa sebaliknya pihak Tergugat dan Turut Tergugat menyatakan bahwa penentuan kurs yang dimintakan Penggugat tersebut akan mengakibatkan kerugian pada pihak Tergugat;
Menimbang, bahwa dasar hukum pembuktian dalam perkara perdata adalah sebagaimana dirumuskan dalam pasal 163 HIR sebagai berikut: "Barang siapa yang mendalilkan mempunyai sesuatu hak atau menyebutkan sesuatu kejadian untuk meneguhkan haknya itu, atau untuk membantah hak orang lain, maka orang itu harus membuktikan adanya hak itu atau adanya kejadian itu";
Menimbang, bahwa oleh karena Penggugat yang mendalilkan mempunyai suatu hak, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan oleh Penggugat terlebih dahulu ;
Menimbang, bahwa terhadap bukti P-1 sampai dengan bukti P-4 yang terdiri
dari:
Bukti P-1 berupa Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 75Pdt.G/1998/PN.Jak.Sel, tanggal 11 Februari 1999 Bukti (Asli);
Bukti P-2 berupa Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta No. 408/PDT/1999/PT.DKI, tanggal 28 Juni 1999 Bukti (Asli);
Bukti P-3 berupa Putusan Mahkamah Agung No. 137 K/Pdt/2000, tanggal 28 April 2000 Bukti (Asli);
Bukti P-4 berupa Putusan Mahkamah Agung No. 658 PK/Pdt/2000, tanggal 2 Mei 2001 Bukti (Asli);
Merupakan salinan putusan perkara-perkara yang pernah dijalanin oleh Penggugat dengan Tergugat dan yang menjadi masalah dalam perkara ini adalah mengen ai penentuan kurs dalam rangka menjalankan isi Putusan Mahkamah Agung No. 658 PK/Pdt/2000, tanggal 2 Mei 2001 (vide bukti P-4) terutama petitum angka 3 yang menyatakan "Menghukum Tergugat I untuk membayar kepada Penggugat sebesar US $2,409,090,91 (dua juta empat ratus sembilan ribu sembilan puluh koma sembilan puluh satu dollar Amerika Serikat) dikurangi Rp. 1.700.000.000,- (satu milyar tujuh ratus juta rupiah)";
Menimbang, bahwa sengketa antara Penggugat dengan Tergugat terjadi dikarenakan adanya Agreement Between PT. Getraco Utama And PT. Wijaya Karya Contract Document (Perjanjian Antara PT. Getraco Utama dan PT. Wijaya Karya Dokumen-Dokumen Kontrak), tanggal 1 Desember 1994 (vide bukti P-6) yang telah diterjemahkan sebagaimana termuat dalam bukti P-7 yang berupa Terjemahan dari Perjanjian Antara PT. Getraco Utama Dan PT. Wijaya Karya (Dokumen-Dokumen Kontrak), tanggal 1 Desember 1994 ; yang diterjemahkan oleh Penterjemah Budhiarta, di Jakarta ;
Menimbang, bahwa di dalam bukti P-6 tersebut pada bagian lampiran perjanjian tersebut jelas disebutkan bahwa total nilai perjanjian tersebut adalah sebesar Rp. 50.600.000.000,- (lima puluh milyar enam ratus juta rupiah) yang kemudian dikonversikan dengan menggunakan "FIXED RATE" sebesar Rp. 2.200,- (dua ribu dua ratus rupiah);
Menimbang, bahwa walaupun bukti P-6 yang diajukan oleh Penggugat tersebut sama dengan bukti T-1 yang diajukan oleh Tergugat, namun dala bukti T-1 tidak ada lampiran mengenai penentuan konversi nilai kontrak dengan menggunakan "FIXED RATE" sebesar Rp. 2.200,- (dua ribu dua ratus rupiah), namun pihak Penggugat telah menunjukkan asli bukti P-1, sedangkan Tergugat tidak dapat menunjukkan asli dari bukti T-1, sehingga jelas terlihat bahwa lampiran
perjanjian yang ada dalam bukti P-1 adalah sah karena merupakan bagian dari suatu perjanjian yang dibuat secara sah antara dua pihak yang memiliki kemampuan untuk membuat perjanjian dan dilakukan tanpa tekanan pihak manapun, sehingga perjanjian tersebut haruslah mengikat kedua belah pihak yang membuatnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, jelas terlihat bahwa memang benar saat perjanjian pembangunan gedung Getraco yang dibuat dan ditandatangani antara Penggugat dan Tergugat pada tanggal 1 Desember 1994, nilai total kontrak yang tercantum dalam perjanjian adalah Rp. 50.600.000.000,00 (lima puluh milyar enam ratus juta rupiah), dan nilai total kontrak tersebut kemudian dikonversikan ke dalam mata uang Dollar Amerika Serikat (US$) dengan nilai tetap (fixed rate) sebesar: "1 US$ = Rp. 2.200,-";
Menimbang, bahwa dengan demikian maka Majelis Hakim berpendapat bahwa Penggugat berhasil membuktikan dalil-dalil gugatannya, dan petitum angka 2 harus dikabulkan dengan penentuan kurs sebesar Rp. 2.200,- (dua ribu dua ratus rupiah) sebagaimana kurs "FIXED RATE" yang diperjanjikan dalam lampiran perjanjian pembangunan gedung Getraco yang dibuat dan ditandatangani antara Penggugat dan Tergugat pada tanggal 1 Desember 1994 ;
Menimbang, bahwa dengan dikabulkannya petitum angka 2, maka petitum angka 3 pun harus dikabulkan, karena hal ini berhubungan erat dengan petitum angka 2 tersebut di atas, dan memang sudah diperjanjikan sebelumnya antara Penggugat dengan Tergugat dalam lampiran perjanjian pembangunan gedung Getraco yang dibuat dan ditandatangani antara Penggugat dan Tergugat pada tanggal 1 Desember 1994 (vide bukti P-6);
Menimbang, bahwa dengan dikabulkannya petitum angka 2 gugatan Penggugat, maka petitum angka 4 gugatan Penggugat pun harus dikabulkan, yaitu total kewajiban Penggugat yang harus dibayarkan kepada Tergugat melalui Turut Tergugat adalah sebesar US $2,409,090,91 x Rp 2.200,- = Rp 5.300.000.002,- dikurangi Rp. 1.700.000.000,- (satu milyar tujuh ratus juta rupiah), sehingga besarnya kewajiban Penggugat kepada Tergugat adalah sebesar Rp. 3.600.000.000,- (tiga milyar enam ratus juta dua rupiah), yang dibulatkan menjadi Rp. 3.600.000.000,- (tiga milyar enam ratus juta rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis Hakim menyatakan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menimbang, bahwa terhadap bukti-bukti lainnya yang diajukan oleh para pihak dalam perkara ini yang tidak dipertimbangkan oleh Majelis Hakim, haruslah dikesampingkan karena dianggap tidak mempunyai relevansi terhadap perkara ini;
Hal. 37 Putusan No. 7'13/Pdt.G/2014/PN. Jkt.Sel.
Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat telah dinyatakan dikabulkan untuk seluruhnya, maka pihak Tergugat dan Turut Tergugat adalah sebagai pihak yang dikalahkan, dan harus dihukum untuk membayar ongkos perkara secara tanggung renteng, yang jumlahnya akan disebutkan dalam putusan di bawah ini;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang dan peraturan hukum yang bersangkutan;
MENGADILI
DALAM PROVISI:
• Menolak provisi yang diajukan oleh Penggugat; DALAM EKSEPSI:
• Menolak eksepsi yang diajukan oleh Tergugat dan Turut Tergugat untuk seluruhnya ;
DALAM POKOK PERKARA:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
Menetapkan suatu nilai kurs untuk pelaksanaan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 75/Pdt.G/1998/PN.Jkt.Sel, tanggal 15 Februari 1999 jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI No. 408/Pdt/1999/PT.DKI, tanggal 28 Juni 1999 jo. Putusan Kasasi Mahkamah Agung Rl No. 137 K/Pdt/2000, tanggal 14 September 2000 jo. Putusan Peninjauan Kembali No. 658 PK/Pdt/2000, tanggal 2 Mei 2001, adalah sebesar Rp. 2.200,- (dua ribu dua ratus rupiah);
Menetapkan bahwa resiko atas selisih kurs yang terjadi pada pelaksanaan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 75/Pdt.G/1998/PN.Jkt.Sel, tanggal 15 Februari 1999 jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI No. 408/Pdt/1999/PT.DKI, tanggal 28 Juni 1999 jo. Putusan Kasasi Mahkamah Agung Rl No. 137 K/Pdt/2000, tanggal 14 September 2000 jo. Putusan Peninjauan Kembali No. 658 PK/Pdt/2000, tanggal 2 Mei 2001, adalah ditanggung oleh PENGGUGAT dan Tergugat secara bersama-sama dan dengan membagi sama besar resiko tersebut (1/4 : Vt) ;
Menetapkan jumlah yang harus dibayarkan oleh PENGGUGAT kepada Tergugat menurut amar ke-3 Putusan Kasasi Mahkamah Agung Rl No. 137 K/Pdt/2000, tanggal 14 September 2000 jo. Putusan Peninjauan Kembali No. 658 PK/Pdt/2000, tanggal 2 Mei 2001, adalah sebesar : Rp. 3.600.000.000,-(tlga milyar enam ratus juta rupiah);
Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini;
Menghukum Tergugat serta Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng yang hingga kini ditaksir sebesar Rp.716.000,- (tujuh ratus enam belas ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada hari : RABU tanggal, 7 OKTOBER 2015, oleh kami : MADE SUTRISNA, SH., MHum., sebagai Hakim Ketua Majelis, serta H. BAKTAR JUBRI N, SH., MH., dan ZUHAIRI, SH., MH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari RABU tanggal 28 OKTOBER 2015 oleh Majelis Hakim tersebut, dengan dibantu JUL RIZAL, SH., MH., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut, dengan dihadiri Kuasa Hukum Penggugat, Kuasa Hukum Tergugat tanpa hadirnya Turut Tergugat .-
Biaya-biaya :
- Redaksi...
Materai
- Pendaftaran
Proses
- Panggilan.. Jumlah
Rp. 600.000.- +
Rp. 716.000,-