344 /B/PK/PJK/2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 344 /B/PK/PJK/2013
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Gedung Office 8 Lt. 36 Unit B, Jalan Senopati No. 8B
Also in 28 other cases
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : DIREKTUR JENDERAL PAJAK,tersebut;
PUTUSAN
Nomor 344 /B/PK/PJK/2013
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
DIREKTUR JENDRAL PAJAK, tempat kedudukan di Jl. Jenderal Gatot Subroto No.40-42 Jakarta 12190, dalam hal ini memberikan kuasa kepada:
Catur Rini Widosari, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
Budi Christiadi, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi Direktorat Keberatan dan Banding;
Heru Marhanto Utomo, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
Puji Rahayu, Penelaah Keberatan,Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
Keempatnya beralamat di Kantor Pusat Direktur Jenderal Pajak,Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42 Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus NomorSKU-1198/PJ./2012 tanggal 07 Agustus 2012;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;
melawan:
PT PERKASA INAKAKERTA, tempat kedudukan Gd. Graha Irama Lt. 12 Suite A, Jln. HR Rasuna Said Blok X-1, Kav 1 & 2,JakartaSelatan 12950;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan PajakNomor Put-38141/PP/M.XVI/16/2012, tanggal 15 Mei 2012yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:
Bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai 00026/207/07/063/09 tanggal 25 Juni 2009 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 diterbitkan KPP Pratama Setiabudi Tiga berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor: LAP-289/WPJ.04/KP.1205/2009 tanggal 25 Juni 2009 dengan perhitungan sebagai berikut:
| No | Uraian | Menurut | |||||
| Pemohon Banding (Rp) | Terbanding | ||||||
| (Rp) | |||||||
| 1 | Dasar Pengenaan Pajak | ||||||
| a. | Atas Penyerahan barang dan Jasa yang terutang PPN | ||||||
| a.1. Ekspor | 78.253.481.232,00 | 0,00 | |||||
| a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri | 106.447.473.595,00 | 3.080.715.700,00 | |||||
| a.3. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut oleh Pemungut PPN | 0,00 | 0,00 | |||||
| a.3. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut | 0,00 | 0,00 | |||||
| a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN | 0,00 | 0,00 | |||||
| a.6. Jumlah | 184.700.954.827,00 | 3.080.715.700,00 | |||||
| b. | Atas Penyerahan barang dan Jasa yang tidak terutang PPN | ||||||
| c. | Jumlah Seluruh Penyerahan | 184.700.954.827,00 | 3.080.715.700,00 | ||||
| d. | Atas impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan: | ||||||
| d.1. Impor BKP | 0,00 | 0,00 | |||||
| d.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean | 0,00 | 0,00 | |||||
| d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean | 0,00 | 0,00 | |||||
| d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN | 0,00 | 0,00 | |||||
| d.5. Kegiatan Membangun Sendiri | 0,00 | 0,00 | |||||
| d.6. Penyerahan atas aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan | 0,00 | 0,00 | |||||
| d.7. Jumlah | 0,00 | 0,00 | |||||
| 2 | Penghitungan PPN Kurang Bayar | ||||||
| a. | Pajak Keluaran yang dipungut sendiri/dipungut sendiri | 10.644.747.360,00 | 308.071.570,00 | ||||
| b. | Dikurangi | ||||||
| b.1. PPn yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama | 0,00 | 0,00 | |||||
| b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan | 33.372.766.264,00 | 301.395.845,00 | |||||
| b.3. STP (Pokok Kurang Bayar) | 0,00 | 0,00 | |||||
| b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri | 0,00 | 0,00 | |||||
| b.5. Lain-lain | 0,00 | 0,00 | |||||
| b.6. Jumlah | 33.372.766.264,00 | 301.395.845,00 | |||||
| c. | Diperhitungkan | ||||||
| c.1. SKPPKP | 0,00 | 0,00 | |||||
| d. | Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan | 33.372.766.264,00 | 301.395.845,00 | ||||
| e. | Jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar | (22.728.018.904,00) | 6.675.725,00 | ||||
| 3 | Kelebihan Pajak yang sudah | ||||||
| a. | Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya | 0,00 | 0,00 | ||||
| b. | Dikompensaisikan ke Masa Pajak…… (karena pembetulan) | 0,00 | 0,00 | ||||
| c. | Jumlah | 0,00 | 0,00 | ||||
| 4 | PPN yang kurang (Lebih) dibayar | (22.728.018.904,00) | 6.675.725,00 | ||||
| 5 | Sanksi Administrasi | ||||||
| a. | Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP | 0,00 | 2.403.261,00 | ||||
| b. | Kenaikan Pasal 13 ayat (3) (KUP) | 0,00 | 0,00 | ||||
| c. | Bunga Pasal 13 ayat (5) KUP | 0,00 | 0,00 | ||||
| d. | Kenaikan Pasal 13A KUP | 0,00 | 0,00 | ||||
| e. | Kenaikan Pasal 17C ayat (5) KUP | 0,00 | 0,00 | ||||
| f. | Kenaikan Pasal 17D ayat (5) KUP | 0,00 | 0,00 | ||||
| g | Jumlah | 0,00 | 2.403.261,00 | ||||
| 6 | Jumlah PPN ymh (Lebih) dibayar | (22.728.018.904,00) | 9.078.956,00 | ||||
Bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar a quo Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor: 226/PIK-KPP SBIII/IX/NIH-I/20JBJF/2009 tanggal 9 September 2009 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2166/WPJ.04/2010 tanggal 12 Agustus 2010 permohonan tersebut ditolak, sehingga dengan surat Nomor:318/PIK-PP/NIH-BDG-PPN/XI/3J1JH/2010 tanggal 8 November 2010 Pemohon Banding mengajukan banding;
Bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 318/PIK-PP/NIH-BDG-PPN/XI/3J1JH/2010 tanggal 8 November 2010, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut ini;
Bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan banding atas SK Keberatan Nomor: KEP-2166/WPJ.04/2010 tanggal 12 Agustus 2010 yang dalam keputusannya menolak seluruh permohonan keberatan Pemohon Banding atas SKPKB PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 Nomor: 00026/207/07/063/09 tanggal 25 Juni 2009 sejumlah Rp9.078.986,00 termasuk sanksi bunga dan kenaikan yang diterbitkan oleh Terbanding;
Bahwa adapun alasan dan penjelasan yang menjadi dasar Pemohon Banding mengajukan banding ini adalah sebagai berikut:
Latar Belakang
bahwa pada tanggal 25 Juni 2009 Terbanding (Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Setiabudi Tiga) menerbitkan SKPKB PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 Nomor: 00026/207/07/063/09 tanggal 25 Juni 2009 yang menetapkan jumlah PPN yang masih harus dibayar adalah sebesar Rp9.078.986,00 dengan perincian sebagai berikut:
| No | Uraian | Pemohon Banding (Rp) | Terbanding (Rp) | Koreksi (Rp) |
| 1 | Ekspor | 78.253.481.232,00 | 0,00 | 78.253.481.232,00 |
| 2 | Penyerahan yg PPN-nya harus dipungut sendiri | 106.447.473.595,00 | 3.080.715.700,00 | 103.366.757.895,00 |
| 3 | Pajak Keluaran yang Harus dipungut | 10.644.747.360,00 | 308.071.570,00 | 10.336.675.790,00 |
| 4 | Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan | 33.372.766.264,00 | 301.395.845,00 | 33 .071.370.419,00 |
| 5 | Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan | 33.372.766.264,00 | 301.395.845,00 | 33.071.370.419,00 |
| 6 | Jumlah perhitungan PPN kurang/(lebih) Bayar | (22.728.018.904,00) | 6.675.725,00 | 6.675.725,00 |
| 7 | Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya | (22.728.018.904,00) | 0,00 | 22.728.018.904,00 |
| 8 | PPN yang Kurang/(Lebih) Dibayar | (22.728.018.904,00) | 6.675.725,00 | 22.734.694.629,00 |
| 9 | Sanksi Administrasi | 0,00 | 2.403.261,00 | 2.403.261,00 |
| 10 | Jumlah yang masih harus/(lebih) dibayar | (22.728.018.904,00) | 9.078.986,00 | 22.737.097.890,00 |
Bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengajukan Surat Permohonan Keberatan Nomor: 226/PIK-KPP SBIII/IX/NIH-I/20JBJF/2009 dengan surat tertanggal 9 September 2009 yang diterima oleh KPP Pratama Jakarta Setiabudi Tiga pada tanggal 15 September 2009 yang pada intinya menyampaikan keberatan Pemohon Banding atas SKPKB PPN dan berpendapat bahwa Pajak Masukan yang diperoleh dapat dikreditkan serta seharusnya tidak terdapat jumlah PPN yang masih harus dibayar, sehingga nilai SKPKB PPN sebesar Rp9.078.986,00 termasuk sanksi administrasi tersebut seharusnya dibatalkan dengan perincian sebagai berikut:
| Keterangan | Cfm SPT PPN (Rp) | Koreksi Menurut WP | Setelah Koreksi |
| (Rp) | (Rp) | ||
| Ekspor | 78.253.481.232,00 | - | 78.253.481.232,00 |
| Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri | 106.447.473.595,00 | - | 106.447.473.595,00 |
| Pajak Keluaran yang harus dipungut | 10.644.747.360,00 | - | 10.644.747.360,00 |
| Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan | 33.372.766.264,00 | - | 33.372.766.264,00 |
| PPN yang kurang/(lebih) dibayar | (22.728.018.904,00) | - | (22.728.018.904,00) |
| Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya | 0,00 | - | 0,00 |
| PPN yang Kurang/(Lebih) Dibayar | (22.728.018.904,0,00) | - | (22.728.018.904,0,00) |
| Sanksi Administrasi Kenaikan | 0,00 | - | 0,00 |
| Jumlah yang masih dibayar | NIHIL | - | NIHIL |
bahwa menjawab permohonan keberatan Pemohon Banding, Terbanding telah menerbitkan SK Keberatan Nomor: KEP-2166/WPJ.04/2010 tanggal 12 Agustus 2010 yang Pemohon Banding terima pada tanggal 24 Agustus 2010 yang memutuskan menolak permohonan keberatan yang Pemohon Banding ajukan dengan perincian sebagai berikut:
| Uraian | Semula | Ditambah/(Dikurangi) | Menjadi |
| (Rp) | (Rp) | (Rp) | |
| Dasar Pengenaan Pajak | 3.080.715.700,00 | - | 3.080.715.700,00 |
| PPN Terutang | 308.071.570,00 | - | 308.071.570,00 |
| Kredit Pajak | 301.395.845,00 | - | 301.395.845,00 |
| PPN yang kurang/(lebih) dibayar | 6.675.725,00 | - | 6.675.725,00 |
| Sanksi Administrasi Bunga | 2.403.261,00 | - | 2.403.261,00 |
| Jumlah yang masih harus/(lebih) dibayar | 9.078.986,00 | - | 9.078.986,00 |
Ketentuan Formal Banding
Bahwa merujuk pada ketentuan Pasal 27 Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakandan Pasal 35 serta Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak, dengan ini Pemohon Banding:
Bahwa mengajukan permohonan banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;
Bahwa Surat Permohonan Banding ini diajukan terhadap SK Keberatan Nomor: KEP-2166/WPJ.04/2010 tanggal 12 Agustus 2010 yang Pemohon Banding terima pada tanggal 24 Agustus 2010;
Bahwa Surat Permohonan Banding ini disampaikan dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal diterimanya SK Keberatan oleh Pemohon Banding sehingga batas waktu pengajuan banding pada tanggal 23 November 2010;
Bahwa Pemohon Banding telah membayar seluruh pajak yang terutang (termasuk sanksi bunga) berdasarkan SKPKB PPN sebesar Rp9.078.986,00 melalui pemindahbukuan Nomor: PBK-00536/VII/WPJ.04/KP.1203/2009 tanggal 14 Juli 2009;
Bahwa dengan demikian Pemohon Banding telah memenuhi persyaratan sebagaimana tersebut dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Pengadilan Pajak;
Pokok Sengketa
Bahwa dasar penolakan permohonan keberatan Pemohon Banding yang tercantum dalam SK Keberatan adalah mempertahankan atas SKPKB PPN Nomor: 26/207/07/063/09 tanggal 25 Juni 2009 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007, selanjutnya, pokok sengketa antara Terbanding dan Pemohon Banding adalah sebagai berikut:
Menurut Terbanding
Bahwa perlakukan PPN atas penyerahan batubara yang dilakukan Pemohon Banding, tetapi tunduk pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 berikut peraturan pelaksanaannya, dengan demikian, Terbanding sependapat dengan Pemeriksa untuk tetap mempertahankan koreksi DPP PPN dan koreksi Pajak Masukan, dengan demikian, maka permohonan keberatan Pemohon Banding ditolak;
Menurut Pemohon Banding
Bahwa koreksi atas DPP Ekspor, DPP PPN dan koreksi Pajak Masukan yang menurut pemahaman Pemohon Banding atas koreksi DPP PPN tetap terhutang PPN sehingga Pajak Masukan dapat dikreditkan seluruhnya dan kelebihannya dapat dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya karena batubara adalah merupakan Barang Kena Pajak (BKP) untuk perusahaan tambang pemilik Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (“PKP2B”) Generasi III;
Permohonan Banding
Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap pokok sengketa sebagaimana diuraikan di atas, berikut ini adalah uraian dasar koreksi yang dilakukan oleh Terbanding yang mengakibatkan terbitnya SK Keberatan Nomor: KEP-2166/WPJ.04/2010 tanggal 25 Juni 2010 beserta alasan dan penjelasan Pemohon Banding atas pokok sengketa tersebut:
Koreksi atas Jumlah Penyerahan Terutang PPN (Dasar Pengenaan PPN) sebesar Rp 181.620.239.127,00
Menurut Terbanding (Kutipan SPHP dan SPUH)
Bahwa berdasarkan Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor: Pemb-098/WPJ.04/KP.1205/2009 tertanggal 10 Juni 2009, dijelaskan bahwa koreksi atas Jumlah Penyerahan Terutang PPN (Dasar Pengenaan PPN) sebesar Rp 181.620.239.127,00 dilakukan karena:
Bahwa berdasarkan Pasal 4A ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 tahun 2000, batubara termasuk kelompok barang hasil pertambangan yang diambil langsung dari sumbernya dan merupakan jenis barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai;
Bahwa berdasarkan Pasal 2 huruf e PP Nomor 144/2000 disebutkan bahwa salah satu jenis barang hasil pertambangan yang diambil langsung dari sumbernya adalah batubara sebelum diproses menjadi briket batubara;
Bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (5) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, disebutkan bahwa Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak;
Bahwa selanjutnya dalam proses keberatan, Terbanding tetap mempertahankan koreksinya sebesar Rp181.620.239.127,00 di mana berdasarkan surat pemberitahuan untuk hadir yang diterbitkan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan Nomor: S-618/WPJ.04/2010 tertanggal 22 Maret 2010, dijelaskan alasan untuk menolak permohonan keberatan Pemohon Banding sebagai berikut:
Bahwa Pemohon Banding menyatakan dasar hukum yang dipergunakan adalah Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 karena dalam Pasal 14 angka 6 Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) disebutkan dengan memperhatikan kewajiban umum yang dimaksud dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1994 dan peraturan pelaksanaannya;
Bahwa Terbanding berpendapat sebagai berikut:
Bahwa dalam Pasal 29 angka 5 Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) disebutkan bahwa kecuali konteksnya menentukan lain, dalam hal referensi dalam Perjanjian ini menunjukan hukum atau peraturan perundang-undangan Indonesia maka referensi tersebut harus berarti hukum dan perundang-undangan Indonesia yang berlaku secara umum dan dari waktu ke waktu bagi perusahaan-perusahaan batubara di Indonesia;
Bahwa Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1994 yang disebutkan dalam Pasal 14 angka 6 Perjanjian Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) adalah referensi mengenai peraturan perundang-undangan Indonesia dan dalam Pasal 14 angka 6 tidak secara khusus mengatur ketentuan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan batubara sehingga Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Tahun 1994 yang tercantum dalam Pasal 14 angka 6 tersebut, diartikan sebagai Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai yang berlaku secara umum dan dari waktu ke waktu;
Bahwa dalam Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang ditandatangani antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemohon Banding tidak ada ketentuan khusus mengenai Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan batubara oleh Pemohon Banding dan juga tidak terdapat keterangan yang menjelaskan bahwa batubara yang dihasilkan oleh Pemohon Banding telah melalui proses pengolahan lebih lanjut berupa pemecahan, disliming, konsentrasi, dan penyaringan dari bahan galian, sehingga perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan batubara tersebut mengikuti ketentuan umum yang berlaku saat ini yaitu Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai karena Masa Pajak yang disengketakan adalah Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007;
Bahwa berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor: S-16/KMK.03/2002 tanggal 29 Januari 2002 yang ditunjukan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, menyebutkan bahwa terhadap PKP2B yang dibuat setelah berlakunya Undang-Undang PPN diberikan pengaturan sebagai berikut:
Huruf (a) :
Apabila dalam PKP2B tersebut dinyatakan secara tegas bahwa atas penyerahan produk batubara dikenakan PPN maka atas penyerahan batubara oleh Kontraktor PKP2B tersebut dikategorikan sebagai Barang Kena Pajak sampai dengan tanggal berakhirnya PKP2B sehingga perusahaan tersebut wajib memungut PPN yang terutang atas penyerahan batubara sekaligus berhak untuk mengkreditkan Pajak Masukan.
Huruf (b) :
Apabila dalam PKP2B tersebut tidak dinyatakan secara tegas bahwa penyerahan produk batubara dikenakan PPN, maka atas penyerahan batubara sebelum diproses menjadi briket batubara oleh Kontraktor PKP2B tersebut dikategorikan sebagai penyerahan barang yang tidak dikenakan PPN (sesuai dengan ketentuan yang berlaku), sehingga perusahaan tersebut tidak berhak untuk mengkreditkan PPN yang telah dibayar atas perolehan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak.
Bahwa berdasarkan Pasal 14 angka 6 romawi ii Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) antara PT Perkasa Inakakerta dengan Pemerintah Indonesia disebutkan bahwa dengan memperhatikan kewajiban umum yang dimaksud dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai tahun 1994 dan peraturan pelaksanaannya, maka Kontraktor antara lain berkewajiban untuk memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dengan tarif 10% (sepuluh persen) atau tarif lain, sesuai dengan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1994 dan peraturan pelaksanaannya;
Bahwa Terbanding berpendapat bahwa dalam Pasal 14 angka 6 romawi ii Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) tidak dinyatakan secara tegas bahwa penyerahan produk batubara dikenakan PPN, maka sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Masa Januari sampai dengan Desember 2007 atas penyerahan batubara sebelum diproses menjadi briket batubara oleh Kontraktor PKP2B tersebut merupakan penyerahan barang yang tidak dikenakan PPN sehingga Pemohon Banding tidak dapat mengkreditkan PPN yang telah dibayar atas perolehan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak;
Bahwa berdasarkan Pasal 4A ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 disebutkan bahwa Penetapan jenis barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan atas kelompok-kelompok barang sebagai berikut: barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya, dalam Penjelasan Pasal 4A ayat (2) huruf a disebutkan bahwa yang dimaksud dengan barang hasil pertambangan dan hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya seperti minyak mentah (crude oil), gas bumi, pasir dan kerikil, bijih besi, bijih timah, bijih emas;
Bahwa berdasarkan Pasal 4A ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 disebutkan bahwa jenis barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 dan jenis jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 5 yang tidak dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang ini ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 belum dilakukan pencabutan sehingga masih tetap berlaku untuk Masa Pajak yang disengketakan yaitu Masa Januari sampai dengan Desember 2007;
Bahwa berdasarkan Pasal 1 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa yang Tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai disebutkan bahwa kelompok barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalah Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran, yang diambil langsung dari sumbernya;
Bahwa berdasarkan Pasal 2 huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 disebutkan bahwa jenis barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a adalah: batu bara sebelum diproses menjadi briket batubara;
Bahwa dalam Pasal 11 huruf b Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 disebutkan bahwa dengan berlakunya Undang-Undang ini, pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas usaha di bidang pertambangan minyak dan gas bumi, pertambangan umum, dan Pertambangan lainnya berdasarkan Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan yang masih berlaku pada saat berlakunya undang-undang ini, tetap dihitung berdasarkan ketentuan dalam Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan tersebut sampai dengan Kontrak bagi Hasil, Kontrak Karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan berakhir;
Bahwa sedangkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 Pasal 11 berubah menjadi berbunyi undang-undang ini dapat disebut “Undang-undang Perubahan Kedua Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai tahun 1984” sehingga Pemohon Banding berpendapat bahwa tidak ada pengaturan mengenai pengenaaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas usaha Kontrak Karya dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000;
Menurut Pemohon Banding
Bahwa atas koreksi Dasar Pengenaan PPN sebesar Rp181.620.239.127,00 yang dilakukan oleh Terbanding dapat diuraikan sebagai berikut:
| Koreksi Penyerahan Ekspor | Rp | 78.253.481.232,00 | |
| Koreksi Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri | Rp | 103.366.757.895,00 | |
| Total Koreksi Dasar Pengenaan PPN | Rp | 181.620.239.127,00 | |
Bahwa berikut penjelasan-penjelasan yang dapat Pemohon Banding sampaikan atas koreksi tersebut di atas:
Bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) penyerahan ekspor sebesar Rp 78.253.481.232,00 dengan asumsi bahwa atas transaksi penjualan ekspor batubara tidak perlu dilaporkan dalam SPT Masa PPN sehubungan dengan penyerahan batubara tidak terutang PPN, dengan ini disampaikan bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding walaupun hanya bersifat koreksi pelaporan dan tidak menimbulkan pajak yang terutang, namun menurut pemahaman Pemohon Banding, ekspor batubara terutang PPN dengan tarif 0%, maka sesuai dengan ketentuannya atas penjualan ekspor batubara yang dilakukan secara Dasar Pengenaan Pajaknya tetap harus dilaporkan dalam SPT Masa PPN sehingga menurut pemahaman Pemohon Banding tidak seharusnya Terbanding melakukan koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak dimaksud;
Bahwa sedangkan atas koreksi penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp 103.366.757.895,00 dengan dasar koreksi seperti yang diuraikan di atas, maka dengan ini disampaikan bahwa sesuai Surat Menteri Keuangan Nomor: S-1032/MK 04/1988 tanggal 19 September 1988 tentang ketentuan perpajakan dalam Kontrak Karya Pertambangan, Kontrak Karya Pertambangan hendaknya diberlakukan atau dipersamakan dengan undang-undang, oleh karena itu ketentuan perpajakan yang diatur dalam kontrak karya diberlakukan secara khusus (lex spexialis), hal yang sama ditegaskan kembali dalam surat Menteri Keuangan Nomor: S-1427/MK.01/1992 tanggal25 November 1992 jo. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-14/PJ.321/1993 tanggal 9 Juni 1993;
Bahwa begitupun sesuai Surat Menteri Keuangan Nomor: S-1427/KM.01/1992 tanggal 25 Nopember 1992 tentang ketentuan perpajakan dalam perjanjian kerjasama pengusahaan Pertambangan Batubara, bahwa Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara yang telah mendapat persetujuan DPR dan Presiden berlaku sama dan dipersamakan dengan undang-undang, oleh karena itu ketentuan perpajakan yang diatur dalam perjanjian di bidang pertambangan batubara diberlakukan secara khusus (lex specialis);
Bahwa Pemohon Banding tidak sependapat dengan Terbanding, menurut Pemohon Banding PKP2B telah secara jelas mengkategorikan batubara sebagai BKP, dengan kedudukan PKP2B sebagai lex specialis sebagaimana telah dijelaskan di atas, ketentuan-ketentuan dalam PKP2B yang mendasari kesimpulan Pemohon Banding dapat diuraikan sebagai berikut:
Bahwa Pasal 14 ayat 6 perihal “Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang-barang Mewah”, menyebutkan:
Bahwa dengan memperhatikan kewajiban umum yang dimaksud dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1994 dan peraturan pelaksanaannya, Kontraktor berkewajiban untuk:
Melaporkan usahanya untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak;
Memungut, menyetor dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dengan tarif 10% (sepuluh persen) atau tariff lain, sesuia dengan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1994 dan peraturan pelaksanaannya;
Memungut, menyetor dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang-barang Mewah, sebagai Pemungut Pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1994 dan peraturan pelaksanaannya;
Kontraktor dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas impor atau pembelian Barang Kena Pajak atau perolehan Jasa Kena Pajak yang berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1994 dan peraturan pelaksanaannya terutang Pajak Pertambahan Nilsi dan / atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah;
Dalam hal Pajak Masukan lebih besar dari pajak keluaran untuk suatu masa pajak, maka kelebihan pajak masukan tersebut dikompensasikan dengan pajak keluaran untuk masa pajak berikutnya kecuali kelebihan pembayaran pajak masukan yang disebabkan ekspor dan/atau penyerahan kepada pemungut pajak pertambahan dapat diajukan permohonan pengembalian pada setiap masa pajak.
……………………..”
Bahwa ketentuan dalam PKP2B sebagaimana dikutip di atas mengatur kewajiban perpajakan Pemohon Banding yang berkaitan dengan Pajak Pertambahan Nilai yang harus dipenuhi oleh Pemohon Banding adalah sebagaimana yang diatur dalam PKP2B, yang di dalamnya mengacu pada Undang-Undang PPN 1994 dan Peraturan Pelaksanaannya yang berlaku, dasar hukum, yaitu peraturan perpajakan, yang mengatur kewajiban PPN Pemohon Banding dalam hal ini sifatnya locking atau mengunci, yaitu sebatas pada Undang-Undang PPN 1994 dan peraturan pelaksanaannya dan tidak berlaku Undang-Undang PPN sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000;
Bahwa sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1996 tentang “Ketentuan Pokok Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara” tanggal 25 September 1996 Pasal 4 ayat 1 (a) menyatakan bahwa kewajiban pajak kepada Pemerintah adalah sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku pada saat Perjanjian (PKP2B) ditandatangani, dengan demikian, ketentuan dalam PKP2B konsisten dengan peraturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah;
Bahwa sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 702/KMK.04/1996 dinyatakan bahwa “atas penyerahan batubara hasil produksi Kontraktor Swasta kepada siapapun tetap terutang Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku”;
Bahwa atas pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa PKP2B Pemohon Banding tidak dinyatakan secara tegas bahwa produk batubara dikenakan PPN, dengan ini disampaikan bahwa terdapatnya kesalahan pemahaman Terbanding atas pernyataan dimaksud, karena sesuai dengan angka 5 huruf d Surat Dirjen Pajak Nomor: S-1450/PJ.51/2001 tanggal 18 Desember 2001 dinyatakan bahwa “terhadap perjanjian PKP2B yang dibuat sebelum berlakunya Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (dalam hal ini Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang PPN) dan belum pernah diperbaharui, maka kewajiban perpajakan yang harus dilakukan adalah yang tercantum dalam PKP2B tersebut”;
Bahwa pemahaman Terbanding yang menyimpulkan bahwa dalam PKP2B harus dinyatakan secara tegas bahwa produk batubara dikenakan PPN hanya dapat diterapkan kepada PKP2B yang dibuat setelah berlakunya UU PPN Nomor 18 Tahun 2000, perihal ini sesuai dengan angka 5 huruf e dalam surat yang sama seperti di atas yang menyatakan bahwa:
“Terhadap PKP2B yang dibuat setelah berlakunya Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai diberikan pengaturan sebagai berikut:
Apabila dalam PKP2B tersebut dinyatakan secara tegas bahwa atas penyerahan produk batubara tersebut dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, maka atas penyerahan batubara oleh Kontraktor tersebut dikategorikan sebagai penyerahan Barang Kena Pajak sampai dengan tanggal berakhirnya PKP2B tersebut sehingga Kontraktor wajib memungut Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan batubara tersebut dan sekaligus berhak untuk mengkreditkan Pajak Masukan;
Apabila dalam PKP2B tersebut tidak dinyatakan secara tegas bahwa atas penyerahan produk batubara tersebut dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, maka atas penyerahan batubara sebelum diproses menjadi briket batubara oleh Kontraktor tersebut dikategorikan sebagai penyerahan barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (sesuai dengan ketentuan yang berlaku), sehingga Kontraktor tidak berhak untuk mengkreditkan Pajak Pertambahan Nilai yang telah dibayar atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak “;
Bahwa dengan ini disampaikan pula bahwa atas PKP2B yang dimiliki oleh Pemohon Banding dibuat sebelum berlakunya Undang-Undang PPN Nomor 18 Tahun 2000 sehingga jelas bahwa ketentuan perpajakan yang berlaku adalah ketentuan perpajakan yang tercantum dalam PKP2B;
Bahwa atas pendapat Terbanding yang menyimpulkan bahwa Pasal 4A ayat (1) dan ayat (2) yang Undang-Undang PPN Nomor 18 Tahun 2000 menyatakan bahwa barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya tidak dikenai pajak seperti minyak mentah (crude oil), gas bumi, pasir dan kerikil, bijih besi, bijih timah, bijih emas;
Bahwa dengan ini disampaikan bahwa berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku pada prinsipnya untuk UU PPN diberlakukan prinsip negative list, sehingga jelas dapat diartikan bahwa atas batubara bukan merupakan bagian dari pengertian barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya karena tidak dinyatakan dalam Undang-Undang tersebut, dengan demikian dapat disimpulkan bahwa sebenarnya batubara tidak termasuk ke dalam kelompok di atas seperti yang dinyatakan dalam Penjelasan Pasal 4A ayat (2) huruf a Undang-Undang PPN Nomor 18 Tahun 2000;
Bahwa atas pendapat Terbanding yang menyimpulkan bahwa berdasarkan Pasal 4A ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 disebutkan bahwa jenis barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 dan jenis jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 5 yang tidak dikenakan pajak berdasarkan undang-undang ini ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000, dengan ini disampaikan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai yang hanya dapat diterapkan kepada Kontraktor PKP2B yang kontrak karyanya dibuat dan ditanda tangani setelah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 berlaku,
Bahwa sehubungan dengan kontrak karya yang dimiliki Pemohon Banding dibuat dan ditanda tangani sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, maka kewajiban Pajak Pertambahan Nilai yang berlaku buat Pemohon Banding adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 tentang Pajak Pertambahan Nilai, perihal ini telah sesuai dengan angka 4 Surat Dirjen Pajak Nomor: S-1008/PJ.51/2005 karena Pasal 14 angka 6 PKP2B yang dimiliki oleh Pemohon Banding dengan yang tertuang dalam surat dimaksud tidak terdapat perbedaan sehingga menurut Pemohon Banding, status dan isi PKP2B serupa (Pasal 14 ayat 6 PKP2B) antara PT XYZ dan Perusahaan Pemohon Banding, jelas ditegaskan bahwa dasar Hukum Surat Dirjen Pajak Nomor: S-1008/PJ.51/2005 dapat diperlakukan sama kepada perusahaan Pemohon Banding;
Bahwa sebagai tambahan disampaikan pula bahwa sesuai dengan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemohon Banding yang ditanda tangani pada tanggal 20 November 1997 adalah merupakan Kategori PKP2B Generasi III, hal ini dinyatakan dalam Surat Keterangan Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral dan Batubara (DPPMB) dengan Nomor: 2146/40/DPM/2007 tanggal 9 Juli 2007 dinyatakan bahwa PKP2B Pemohon Banding merupakan PKP2B Generasi III;
Bahwa dengan demikian berdasarkan penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa atas penyerahan batubara yang dilakukan oleh Pemohon Banding tetap terhutang PPN sehingga atas Pajak Masukan yang diperoleh dapat dikreditkan dan dapat dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya sehingga atas koreksi Dasar Pengenaan PPN sebesar Rp 181.620.239.127,00 yang masih dipertahankan oleh Terbanding, Pemohon Banding mohon agar dibatalkan;
Koreksi atas Pajak Keluaran (PPN Terhutang) sebesar Rp10.336.675.810,00
Menurut Terbanding (Kutipan SPHP dan SPUH)
Bahwa berdasarkan Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor: Pemb-098/WPJ.04/KP.1205/2009 tertanggal 10 Juni 2009, dijelaskan bahwa koreksi atas Pajak Keluaran sebesar Rp 10.336.675.810,00 dilakukan karena:
Bahwa berdasarkan Pasal 4A ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, batubara termasuk kelompok barang hasil pertambangan yang diambil langsung dari sumbernya dan merupakan jenis barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai;
Bahwa berdasarkan Pasal 2 huruf e PP Nomor 144/2000 disebutkan bahwa salah satu jenis barang hasil pertambangan yang diambil langsung dari sumbernya adalah batubara sebelum diproses menjadi briket batubara;
Bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (5) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, disebutkan bahwa Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak;
Bahwa selanjutnya dalam proses keberatan, Terbanding tidak memberikan tanggapan dalam Surat Pemberitahuan Untuk Hadir yang diterbitkan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan Nomor: S-618/WPJ.04/2010 tertanggal 22 Maret 2010 atas permohonan keberatan Pajak Keluaran sebesar Rp 10.336.675.810,00 yang diajukan oleh Pemohon Banding;
Menurut Pemohon Banding
Bahwa atas koreksi Pajak Keluaran sebesar Rp 10.336.675.810,00 yang dilakukan oleh Terbanding dengan menggunakan dasar koreksi yang sama dengan koreksi Dasar Pengenanaan PPN maka pada intinya pemahaman Pemohon Banding sama pula dengan penjelasan yang Pemohon Banding sampaikan dalam koreksi Dasar Pengenaan PPN dan menurut pemahaman Pemohon Banding sejumlah penyerahan tersebut adalah berhubungan dengan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP);
Bahwa dengan demikian berdasarkan penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa atas penyerahan batubara yang dilakukan oleh Pemohon Banding tetap terhutang PPN Sehingga atas koreksi Pajak Keluaran sebesar Rp10.336.675.810,00 yang masih dipertahankan oleh Terbanding, Pemohon Banding mohon agar dibatalkan;
Koreksi atas Pajak Masukan sebesar Rp 33.071.370.419,00
Menurut Terbanding (Kutipan SPHP dan SPUH)
Bahwa berdasarkan Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor: Pemb-098/WPJ.04/KP.1205/2009 tertanggal 10 Juni 2009, dijelaskan bahwa koreksi atas Pajak Masukan sebesar Rp 33.071.370.419,00 dilakukan karena:
Bahwa berdasarkan Pasal 4A ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, batubara termasuk kelompok barang hasil pertambangan yang diambil langsung dari sumbernya dan merupakan jenis barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai;
Bahwa berdasarkan Pasal 2 huruf e PP Nomor 144/2000 disebutkan bahwa salah satu jenis barang hasil pertambangan yang diambil langsung dari sumbernya adalah batubara sebelum diproses menjadi briket batubara;
Bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (5) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, disebutkan bahwa Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak;
Bahwa selanjutnya dalam proses keberatan, Terbanding tetap mempertahankan koreksinya sebesar Rp 33.071.370.419,00 di mana berdasarkan Surat Pemberitahuan Untuk Hadir yang diterbitkan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan Nomor: S-618/WPJ.04/2010 tertanggal 22 Maret 2010, dijelaskan alasan untuk menolak permohonan keberatan Pemohon Banding sebagai berikut:
Bahwa Pemohon Banding menyatakan dasar hukum yang dipergunakan adalah Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 karena dalam Pasal 14 angka 6 Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) disebutkan dengan memperhatikan kewajiban umum yang dimaksud dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1994 dan peraturan pelaksanaannya;
Bahwa Terbanding berpendapat sebagai berikut:
Bahwa dalam Pasal 29 angka 5 Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) disebutkan bahwa kecuali konteksnya menentukan lain, dalam hal referensi dalam Perjanjian ini menunjukan hukum atau peraturan perundang-undangan Indonesia maka referensi tersebut harus berarti hukum dan perundang-undangan Indonesia yang berlaku secara umum dan dari waktu ke waktu bagi perusahaan-perusahaan batubara di Indonesia;
Bahwa Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1994 yang disebutkan dalam Pasal 14 angka 6 Perjanjian Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) adalah referensi mengenai peraturan perundang-undangan Indonesia dan dalam Pasal 14 angka 6 tidak secara khusus mengatur ketentuan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan batubara sehingga Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Tahun 1994 yang tercantum dalam Pasal 14 angka 6 tersebut, diartikan sebagai Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai yang berlaku secara umum dan dari waktu ke waktu;
Bahwa dalam Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang ditandatangani antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemohon Banding tidak ada ketentuan khusus mengenai Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan batubara oleh Pemohon Banding dan juga tidak terdapat keterangan yang menjelaskan bahwa batubara yang dihasilkan oleh Pemohon Banding telah melalui proses pengolahan lebih lanjut berupa pemecahan, disliming, konsentrasi, dan penyaringan dari bahan galian, sehingga perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan batubara tersebut mengikuti ketentuan umum yang berlaku saat ini yaitu Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai karena Masa Pajak yang disengketakan adalah Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007;
Bahwa berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor: S-16/KMK.03/2002 tanggal 29 Januari 2002 yang ditunjukan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, menyebutkan bahwa terhadap PKP2B yang dibuat setelah berlakunya Undang-Undang PPN diberikan pengaturan sebagai berikut:
Huruf (a) :
Apabila dalam PKP2B tersebut dinyatakan secara tegas bahwa atas penyerahan produk batubara dikenakan PPN maka atas penyerahan batubara oleh Kontraktor PKP2B tersebut dikategorikan sebagai Barang Kena Pajak sampai dengan tanggal berakhirnya PKP2B sehingga perusahaan tersebut wajib memungut PPN yang terutang atas penyerahan batubara sekaligus berhak untuk mengkreditkan Pajak Masukan;
Huruf (b) :
Apabila dalam PKP2B tersebut tidak dinyatakan secara tegas bahwa penyerahan produk batubara dikenakan PPN, maka atas penyerahan batubara sebelum diproses menjadi briket batubara oleh Kontraktor PKP2B tersebut dikategorikan sebagai penyerahan barang yang tidak dikenakan PPN (sesuai dengan ketentuan yang berlaku), sehingga perusahaan tersebut tidak berhak untuk mengkreditkan PPN yang telah dibayar atas perolehan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak;
Bahwa berdasarkan Pasal 14 angka 6 romawi ii Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) antara Pemohon Banding dengan Pemerintah Indonesia disebutkan bahwa dengan memperhatikan kewajiban umum yang dimaksud dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai tahun 1994 dan peraturan pelaksanaannya, maka Kontraktor antara lain berkewajiban untuk memungut, menyetor dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dengan tarif 10% (sepuluh persen) atau tarif lain, sesuai dengan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1994 dan peraturan pelaksanaannya;
Bahwa Terbanding berpendapat bahwa dalam Pasal 14 angka 6 romawi ii Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) tidak dinyatakan secara tegas bahwa penyerahan produk batubara dikenakan PPN, maka sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Masa Januari sampai dengan Desember 2007 atas penyerahan batubara sebelum diproses menjadi briket batubara oleh Kontraktor PKP2B tersebut merupakan penyerahan barang yang tidak dikenakan PPN sehingga Pemohon Banding tidak dapat mengkreditkan PPN yang telah dibayar atas perolehan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak;
Bahwa berdasarkan Pasal 4A ayat (2) huruf a UU Nomor 18 Tahun 2000 disebutkan bahwa penetapan jenis barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan atas kelompok-kelompok barang sebagai berikut: barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya. Dalam Penjelasan Pasal 4A ayat (2) huruf a disebutkan bahwa yang dimaksud dengan barang hasil pertambangan dan hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya seperti minyak mentah (crude oil), gas bumi, pasir dan kerikil, bijih besi, bijih timah, bijih emas;
Bahwa berdasarkan Pasal 4A ayat (1) UU Nomor 18 Tahun 2000 disebutkan bahwa jenis barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 dan jenis jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 5 yang tidak dikenakan pajak berdasarkan undang-undang ini ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 belum dilakukan pencabutan sehingga masih tetap berlaku untuk Masa Pajak yang disengketakan yaitu Masa Januari sampai dengan Desember 2007;
Berdasarkan Pasal 1 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai disebutkan bahwa kelompok barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalah Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran, yang diambil langsung dari sumbernya;
Bahwa berdasarkan Pasal 2 huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 disebutkan bahwa jenis barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a adalah: batu bara sebelum diproses menjadi briket batubara;
Bahwa dalam Pasal II huruf b Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 disebutkan bahwa dengan berlakunya undang-undang ini, pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas usaha di bidang pertambangan minyak dan gas bumi, pertambangan umum, dan Pertambangan lainnya berdasarkan Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan yang masih berlaku pada saat berlakunya undang-undang ini, tetap dihitung berdasarkan ketentuan dalam Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan tersebut sampai dengan Kontrak bagi Hasil, Kontrak Karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan berakhir;
Bahwa sedangkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 Pasal II berubah menjadi berbunyi undang-undang ini dapat disebut “Undang-Undang Perubahan Kedua Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai tahun 1984” sehingga Pemohon Banding berpendapat bahwa tidak ada pengaturan mengenai pengenaaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas usaha Kontrak Karya dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000;
Menurut Pemohon Banding
Bahwa sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1996 tentang “Ketentuan Pokok Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara” tanggal 25 September 1996 Pasal 4 ayat 1 (a) menyatakan bahwa kewajiban pajak kepada Pemerintah adalah sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku pada saat Perjanjian (PKP2B) ditandatangani, dengan demikian, ketentuan dalam PKP2B konsisten dengan peraturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah;
Bahwa Pasal yang mengatur mengenai ketentuan perpajakan untuk kontraktor PKP2B Generasi III tidak dapat mengikuti ketentuan umum peraturan perpajakan dan dari waktu ke waktu atau dengan kata lain mengikuti ketentuan perubahan peraturan perpajakan, karena dasar hukum, yaitu peraturan perpajakan, yang mengatur kewajiban PPN Pemohon Banding dalam hal ini sifatnya locking atau mengunci yaitu sebatas pada Undang-Undang PPN 1994 dan peraturan pelaksanaannya dan tidak berlaku Undang-Undang PPN sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000.
Bahwa sedangkan yang dimaksud oleh Terbanding harus mengikuti ketentuan perubahannya adalah peraturan perpajakan untuk kontraktor PKP2B Generasi II karena ketentuan-ketentuan yang tertuang dalam PKP2B Generasi III berbeda dengan PKP2B Generasi II, terutama pada ketentuan perlakuan perpajakan yang berlaku pada masing-masing PKP2B, bersama dengan ini Pemohon Banding kutip ketentuan dalam Pasal 11 PKP2B Generasi II dari Kontraktor Pertambangan lain yang mengatur dalam pasal dimaksud bahwa ketentuan perpajakan harus mengikuti ketentuan perubahannya, dimana dalam Pasal 11 tersebut dinyatakan bahwa “Kontraktor wajib membayar pajak, bea dan pungutan Negara tersebut di bawah ini sesuai dengan Undang-Undang, Peraturan pemerintah, Ordonansi dan Peraturan daerah yang berlaku, peraturan-peraturan pelaksanaannya serta perubahan, tambahan dan atau penggantinya”;
Bahwa sesuai dengan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) antara Pemerintah RI dengan Pemohon Banding, maka Pemohon Banding merupakan kategori PKP2B Generasi III, hal ini dinyatakan dalam Surat Menteri Negara Penggerak Dana Investasi/Ketua BKPM tanggal 20 Oktober 1997, dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Pasal yang mengatur ketentuan perpajakan untuk kontraktor PKP2B Generasi III tidak dapat mengikuti ketentuan perubahannya;
Bahwa atas pendapat Terbanding yang menyimpulkan bahwa Pasal 4A UU PPN Nomor 11 Tahun 1994 menyatakan bahwa barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya tidak dikenai pajak seperti minyak mentah (crude oil), garam seperti yang tercantum pada poin (c) halaman 2 dari 8 atas hasil penelitian terhadap koreksi DPP PPN dalam Pemberitahuan Daftar Hasil Keberatan, dengan ini disampaikan bahwa berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku pada prinsipnya untuk Undang-Undang PPN diberlakukan prinsip negative list sehingga jelas dapat diartikan bahwa atas batubara bukan merupakan bagian dari barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya karena tidak dinyatakan dalam Undang-Undang tersebut, dengan demikian dapat disimpulkan bahwa sebenarnya batubara tidak termasuk ke dalam kelompok di atas seperti yang dinyatakan dalam Penjelasan Pasal 4A ayat (2) huruf a Undang-Undang PPN Nomor 18 Tahun 2000;
Bahwa atas pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa PKP2B Pemohon Banding tidak dinyatakan secara tegas bahwa produk batubara dikenakan PPN seperti yang dinyatakan dalam poin (h) halaman 3 dari 8 atas hasil penelitian terhadap koreksi DPP PPN dalam Pemberitahuan Daftar Hasil Keberatan, dengan ini disampaikan bahwa terdapatnya kesalahan pemahaman Terbanding keberatan atas pernyataan dimaksud karena sesuai dengan angka 5 huruf d Surat Dirjen Pajak Nomor: S-1450/PJ.51/2001 tanggal 18 Desember 2001 dinyatakan bahwa “Terhadap perjanjian PKP2B yang dibuat sebelum berlakunya Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai (dalam hal ini UU Nomor 18 tahun 2000 tentang PPN) dan belum pernah diperbaharui, maka kewajiban perpajakan yang harus dilakukan adalah yang tercantum dalam PKP2B tersebut”;
Bahwa sehingga pemahaman Terbanding yang menyimpulkan bahwa dalam PKP2B harus dinyatakan secara tegas bahwa produk batubara dikenakan PPN hanya dapat diterapkan kepada PKP2B yang dibuat setelah berlakunya UU PPN Nomor 18 tahun 2000, perihal ini sesuai dengan angka 5 huruf e dalam surat yang sama seperti di atas yang menyatakan bahwa:
“Terhadap PKP2B yang dibuat setelah berlakunya Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai diberikan pengaturan sebagai berikut:
Apabila dalam PKP2B tersebut dinyatakan secara tegas bahwa atas penyerahan produk batubara tersebut dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, maka atas penyerahan batubara oleh Kontraktor tersebut dikategorikan sebagai penyerahan Barang Kena Pajak sampai dengan tanggal berakhirnya PKP2B tersebut sehingga Kontraktor wajib memungut Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan batubara tersebut dan sekaligus berhak untuk mengkreditkan Pajak Masukan;
Apabila dalam PKP2B tersebut tidak dinyatakan secara tegas bahwa atas penyerahan produk batubara tersebut dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, maka atas penyerahan batubara sebelum diproses menjadi briket batubara oleh Kontraktor tersebut dikategorikan sebagai penyerahan barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (sesuai dengan ketentuan yang berlaku), sehingga Kontraktor tidak berhak untuk mengkreditkan Pajak Pertambahan Nilai yang telah dibayar atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak“;
bahwa dengan ini disampaikan pula bahwa atas PKP2B yang dimiliki oleh Pemohon Banding dibuat sebelum berlakunya UU PPN Nomor 18 Tahun 2000 sehingga jelas bahwa ketentuan perpajakan yang berlaku adalah ketentuan perpajakan yang tercantum dalam PKP2B;
Bahwa serta disampaikan pula bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai yang hanya dapat diterapkan kepada Kontraktor PKP2B yang kontrak karyanya dibuat dan ditanda tangani setelah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 berlaku, sehubungan dengan kontrak karya yang dimiliki Pemohon Banding dibuat dan ditanda tangani sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, maka kewajiban Pajak Pertambahan Nilai yang berlaku buat Pemohon Banding adalah UU Nomor 11 Tahun 1994 tentang Pajak Pertambahan Nilai, perihal ini telah sesuai dengan angka 4 Surat Dirjen Pajak Nomor: S-1008/PJ.51/2005 karena Pasal 14 angka 6 PKP2B yang dimiliki oleh Pemohon Banding dengan yang tertuang dalam surat dimaksud tidak terdapat perbedaan sehingga menurut Pemohon Banding, status dan isi PKP2B serupa (Pasal 14 ayat 6 PKP2B) antara PT XYZ dan Perusahaan Pemohon Banding, jelas ditegaskan bahwa dasar Hukum Surat Dirjen Pajak No. S-1008/PJ.51/2005 dapat diperlakukan sama kepada Perusahaan Pemohon Banding;
Bahwa dengan demikian berdasarkan penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa atas penyerahan batubara untuk perusahaan Pemohon Banding tetap terhutang PPN sehingga atas Pajak Masukan yang diperoleh dapat dikreditkan dan dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya sehingga atas koreksi Pajak Masukan sebesar Rp 33.071.370.419,00 yang masih dipertahankan, Pemohon Banding mohon agar dibatalkan;
Kesimpulan dan Perhitungan menurut Pemohon Banding
Bahwa merujuk pada seluruh uraian penjelasan di atas, Pemohon Banding mohon agar Majelis Hakim yang terhormat dapat menerima permohonan banding Pemohon Banding dan membatalkan Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2166/WPJ.04/2010 tanggal 12 Agustus 2010 yang menolak Permohonan Keberatan atas SKPKB PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 Nomor: 00026/207/07/063/09 tanggal 25 Juni 2009 sehingga perhitungan pajak dalam SK Keberatan/ SKPKB seharusnya menunjukkan tidak adanya kekurangan bayar PPN sebesar Rp 9.078.986,00;
Bahwa dengan demikian, karena Pemohon Banding telah melunasi seluruh pajak terutang, maka jumlah PPN yang harus dikembalikan adalah sebesar Rp9.078.986,00, (termasuk sanksi administrasi sebesar Rp 2.403.261,00) dengan perincian sebagai berikut:
| Keterangan | Menurut SKPKB/Keputusan Keberatan | Menurut Pemohon Banding | Koreksi yang Dimohon untuk dibatalkan |
| (Rp) | (Rp) | (Rp) | |
| Dasar Pengenaan Pajak | 3.080.715.700,00 | 184.700.954.827,00 | 181.620.239.127,00 |
| Pajak Keluaran Seluruhnya | 308.071.570,00 | 10.644.747.360,00 | 10.336.675.790,00 |
| Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan | 301.395.845,00 | 33.372.766.264,00 | 33.071.370.419,00 |
| PPN yang kurang/(lebih) dibayar | 6.675.725,00 | (22.728.018.904,00) | 22.734.694.629,00 |
| Kompensasi ke Masa Pajak berikutnya | - | (22.728.018.904,00) | 22.728.018.904,00 |
| PPN yang Kurang/ (Lebih) dibayar | 6.675.725,00 | - | (6.675.725,00) |
| Sanksi administrasi | 2.403.261,00 | - | (2.403.261,00) |
| Jumlah yang masih harus dibayar / (dikembalikan) | 9.078.986,00 | - | (9.078.986,00) |
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan PajakNomor Put-38141/PP/M.XVI/16/2012, tanggal 15 Mei 2012yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-2166/WPJ.04/2010 tanggal 12 Agustus 2010 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00026/207/07/063/09 tanggal 25 Juni 2009 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007, atas nama: PT Perkasa Inakakerta, NPWP 01.558.452.7-063.000, alamat di Gd. Graha Irama Lt. 12 Suite A Jln. HR Rasuna Said Blok X-1, Kav 1 & 2, Jakarta Selatan 12950, sehingga PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 dihitung kembali menjadi sebagai berikut:
| Dasar Pengenaan Pajak | Rp | 184.700.954.827,00 | |
| Pajak Keluaran yang Harus dipungut | Rp | 10.644.747.360,00 | |
| Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan | Rp | 33.372.766.264,00 | |
| Jumlah perhitungan PPN kurang/(lebih) Bayar | Rp | (22.728.018.904,00) | |
| Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya | Rp | 0 | |
| PPN yang Kurang/(Lebih) Dibayar | Rp | (22.728.018.904,00) | |
| Sanksi Administrasi | Rp | 0 | |
| Jumlah yang masih harus/(lebih) dibayar | Rp | (22.728.018.904,00) | |
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan PajakNomor Put-38141/PP/M.XVI/16/2012, tanggal 15 Mei 2012, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 31 Mei 2012 kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1198/PJ./2012tanggal 07 Agustus 2012 diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 16 Agustus 2012 disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 16 Agustus 2012;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 05 Oktober 2012kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 14 November 2012;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
Sengketa atas Koreksi Negatif atas DPP PPNsebesarRp181.620.239.127,00;
Sengketa atas Koreksi Negatif Pajak Keluaran sebesar Rp10.336.675.810,00;
Sengketa atas koreksi Positif atas Pajak Masukan sebesar Rp33.071.370.419,00;
Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Peninjauan Kembali
Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.38141/PP/M.XVI/16/2012 tanggal 15 Mei 2012, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena pertimbangan hukum yang keliru dan telah mengabaikan fakta-fakta hukum (rechtsfeit) dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dalam pemeriksaan Banding di Pengadilan Pajak atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan baik berupa error facti maupun error juris dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya, sehingga pertimbangan hukum dan penerapan dasar hukum yang telah digunakan menjadi tidak tepat serta menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, khususnya peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
Bahwa pokok sengketa adalah perbedaan penafsiran atas pemberlakuan undang-undang PPN pada Kontrak Karya, dimana Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menggunakan Undang-Undang PPN Nomor 11 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, sedangkan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) menggunakan Undang-Undang PPN Nomor 18 Tahun 2000 tentang Perubahan Keduaatas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;
Bahwa sengketa atas Batubara apakah sebagai Barang Kena Pajak atau bukan Barang Kena Pajak terkait dengan sengketa yuridis fiskal;
Dasar Hukum yang berlaku pada saat Masa/Tahun Pajak yang disengketakan (Januari sampai dengan Desember 2007)
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (selanjutnya disebut Undang-Undang PPN 2000) :
a. Pasal 1 angka 16
Menghasilkan adalah kegiatan mengolah melalui proses mengubah bentuk atau sifat suatu barang dari bentuk aslinya menjadi barang baru atau mempunyai daya guna baru, atau kegiatan mengolah sumber daya alam termasuk menyuruh orang pribadi atau badan lain melakukan kegiatan tersebut;
b. Pasal 4A ayat (1) dan (2)
(1) Jenis barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 dan jenis Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 5 yang tidak dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang ini ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
(2) Penetapan jenis barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan atas kelompok-kelompok barang sebagai berikut : a. barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya;
Penjelasan Pasal 4A ayat (2) menyatakan bahwa:
Yang dimaksud dengan barang hasil pertambangan dan hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya seperti minyak mentah (crude oil), gas bumi, pasir dan kerikil, bijih besi, bijih timah, bijih emas;
c. Pasal 9 ayat (1) s.d. ayat (5)
Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dengan Dasar Pengenaan Pajak;
Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk Masa Pajak yang sama;
(2a) Dalam hal belum ada Pajak Keluaran dalam suatu Masa Pajak, maka Pajak Masukan tetap dapat dikreditkan;
Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Keluaran lebih besar daripada Pajak Masukan, maka selisihnya merupakan Pajak Pertambahan Nilai yang harus dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak;
Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan lebih besar daripada Pajak Keluaran, maka selisihnya merupakan kelebihan pajak yang dapat dimintakan kembali atau dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya;
Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sepanjang bagian penyerahan yang terutang pajak dapat diketahui dengan pasti dari pembukuannya, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa yang Tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (selanjutnya disebut PP Nomor 144 Tahun 2000):
a. Pasal 1 huruf a
Kelompok barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalah: a. Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran, yang diambil langsung darisumbernya;
b. Pasal 2 huruf e
Jenis barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari Sumbernya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a adalah: e. batubara sebelum diproses menjadi briket batubara;
Dasar Hukum yang berlaku pada periode berlakunya Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 (1 Januari 1995 sampai dengan 31 Desember 2000)
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 (selanjutnya disebut Undang-Undang PPN 1994), antara lain mengatur:
a. Pasal 4A
Jenis Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b dan jenis jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf e yang tidak dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang ini ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah:
Penjelasan Pasal 4A menyatakan bahwa:
Penetapan jenis barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dengan Peraturan Pemerintah didasarkan atas kelompok-kelompok barang sebagai berikut: d.barang hasil pertambangan dan pengeboran, yang diambil langsung dari sumbernya, seperti crude oil, garam.
b. Pasal 9 ayat (1) s.d. ayat (4) dan ayat (10)
Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dihitung dengan mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dengan Dasar Pengenaan Pajak;
Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk Masa Pajak yang sama;
Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Keluaran lebih besar daripada Pajak Masukan, maka selisihnya merupakan Pajak Pertambahan Nilai yang harus dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak;
Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan lebih besar daripada Pajak Keluaran, maka selisihnya merupakan kelebihan pajak yang dapat dikompensasikan pada Masa Pajak berikutnya.
Apabila pada akhir tahun buku terdapat kelebihan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), maka atas kelebihan Pajak Masukan tersebut dapat diajukan permohonan pengembalian;
Pasal II huruf b mengatur bahwa:
Dengan berlakunya Undang-undang ini, pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas usaha di bidang pertambangan minyak dan gas bumi, pertambangan umum, dan pertambangan lainnya berdasarkan Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan yang masih berlaku pada saat berlakunya Undang-undang ini, tetap dihitung berdasarkan ketentuan dalam Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan tersebut sampai dengan Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan berakhir;
Bagian penjelasan:
Ketentuan mengenai pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang diatur secara khusus dalam Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan yang masih berlaku pada saat berlakunya Undang-undang ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan tersebut berakhir;
Dengan demikian, semua ketentuan yang diatur dalam Undang-undang ini baru diberlakukan untuk Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan yang dibuat setelah berlakunya Undang-undang ini;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 , antara lain mengatur:
a. Pasal 3 angka 4
Jenis barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalah: 4. Barang hasil pertambangan, penggalian dan pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya;
b. Pasal 7 angka 4
Barang hasil pertambangan, penggalian, dan pengeboran,yang diambil langsung dari sumbernya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, meliputi: 4. barang hasil pertambangan, penggalian, pengeboran lainnya yang diambil langsung dari sumbernya;
Bahwa selanjutnya Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sampaikan data dan fakta yuridis yang ada sebagai berikut :
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain sebagai berikut:
Halaman 89 alinea ke-1 angka 5 dan 6
“bahwa berkaitan dengan hak dan kewajiban dari Kontraktor (Pemohon Banding), Kontraktor (Pemohon Banding) wajib memenuhi kewajiban PPN yang berlaku atas penyerahan barang kena pajak berupa batubara karena penyerahan batubara menurut ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 terutang PPN dan berkaitan dengan hak wajib pajak atas mekanisme pengkreditan Pajak Masukan sebagai PKP berhak melakukan pengkreditan Pajak Masukan yang telah dibayarkan secara sah untuk mengurangi Pajak Keluaran yang harus dipungut dan dibayarkan ke Negara;
Bahwa dengan demikian baik secara normatip yuridis yang berlaku, dan maupun secara teoritis yang dikemukakan oleh ahli hukum dalam dalam bidangnya yangberkaitan dengan penerapan ketentuan peraturan Undang-Undang yang berlaku untuk PKP2B a quo Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas:
DPP PPN = Rp181.620.239.127,00
Koreksi Pajak Keluaran = Rp 10.336.675.810,00
Koreksi Pajak Masukan = Rp 33.071.370.419,00
Tidak Dapat Dipertahankan;”
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) pada proses pemeriksaan menetapkan bahwa batubara bukan merupakan Barang Kena Pajak (BKP) dengan dasar :
Pasal 4A ayat (2) Undang-Undang PPN 2000,batubara termasuk kelompok barang hasil pertambangan yang diambil langsung dari sumbernya dan merupakan jenis barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai;
Pasal 2 huruf e PP Nomor 144 Tahun 2000, disebutkan bahwa salah satu jenis barang hasil pertambangan yang diambil langsung dari sumbernya adalah batubara sebelum diproses menjadi briket batubara;
Pasal 9 ayat (5) Undang-undang PPN 2000, disebutkan bahwa Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah pajak masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak;
Bahwa dalam Pasal 29 angka 5 tentang Ketentuan Lain-Lain dalam PKP2B antara PT. Perkasa Inakakerta - Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan Pemerintah Republik Indonesia secara lengkapmenyatakan sebagai berikut :
“Kecuali konteksnya menentukan lain, dalam hal referensi dalam Perjanjian ini menunjuk hukum atau peraturan perundang-undangan Indonesia maka referensi tersebut harus berarti hukum dan perundang-undangan Indonesia yang berlaku secara umum dan dari waktu ke waktu bagi perusahaan-perusahan pertambangan batubara di Indonesia”;
Bahwa Pasal 14 Angka 6 Kontrak Karya/PKP2B antara Pemerintah Republik Indonesia dan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menyatakan sebagai berikut :
“Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang-Barang Mewah (PPnBM) atas impor dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak;
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang-Barang Mewah (PPnBM) sesuai dengan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1994 dan peraturan pelaksanaan yang berlaku;”
Bahwa Pasal 14 tersebut menunjuk Undang-Undang Pajak Pertambahan 1994 dan peraturan pelaksanaan yang berlaku sebagai referensi hukum. Dengan demikian, berdasarkan Pasal 29 Angka 5, ketentuan dalam Pasal 14 tersebut harus berarti hukum dan perundang-undangan Indonesia yang berlaku secara umum dan dari waktu ke waktu bagi perusahaan-perusahan pertambangan batubara di Indonesia;
Bahwa oleh karenanya, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat bahwa ketentuan yang berlaku bagi Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah Undang-Undang PPN Nomor 11 tahun 1994 termasuk perubahannya yaitu Undang-Undang PPN Nomor 18 Tahun 2000;
Bahwa Pasal II huruf b Undang-Undang Nomor 11 tahun 1994 menyatakan sebagai berikut : Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas usaha di bidang pertambangan minyak dan gas bumi, pertambangan umum, dan Pertambangan lainnya berdasarkan Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan yang masih berlaku pada saat berlakunya undang-undang ini, tetap dihitung berdasarkan ketentuan dalam Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan tersebut sampai dengan Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan berakhir;
Bahwa dengan demikian, ketentuan-ketentuan perpajakan bagi Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) harus memperhatikan PKP2B antara Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan Pemerintah, termasuk ketentuan Pasal 29 angka 5 PKP2B tersebut;
Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 1 dan Pasal 2 PP Nomor 144 tahun 2000 sebagai pelaksanaan Undang-Undang PPN Nomor 18 Tahun 2000, batubara sebelum diproses menjadi briket batu bara termasuk ke dalam kategori barang yang tidak dikenakan PPN;
Bahwa berdasarkan uraian di atas, batubara yang dihasilkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) bukan merupakan Barang Kena Pajak karena:
bahwa ketentuan yang berlaku bagi Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) berdasarkan Pasat 29 angka 5 ketentuan PKP2B adalah hukum dan perundang-undangan Indonesia yang berlaku secara umum dan dari waktu ke waktu, yaitu ketentuan sebagaimana diatur dengan Undang-Undang PPN Nomor 11 Tahun 1994 beserta perubahannya dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000;
bahwa Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 menyatakan bahwa batubara sebelum diproses menjadi briket batu bara termasuk dalam kelompok barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai;
Bahwa Pasal II huruf b Undang-Undang PPN 1994 mengatur bahwa "Dengan berlakunya Undang-undang ini, pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas usaha di bidang pertambangan minyak dan gas bumi, pertambangan umum, dan pertambangan lainnya berdasarkan Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan yang masih berlaku pada saat berlakunya Undang-undang ini tetap dihitung berdasarkan ketentuan dalam Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan tersebut sampai dengan Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan berakhir;
Bagian penjelasan :
Ketentuan mengenai pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang diatur secara khusus dalam Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan yang masih berlaku pada saat berlakunya Undang-undang ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan tersebut berakhir.
Dengan demikian, semua ketentuan yang diatur dalam Undang-undang ini baru diberlakukan untuk Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan yang dibuat setelah berlakunya Undang-undang ini;
Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut :
Bahwa pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang diatur dalam Kontrak Karya diberlakukan secara khusus adalah merupakan amanat dari Pasal II huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 karena dalam pasal tersebut telah secara tegas disebutkan bahwa Kontrak Karya yang masih berlaku pada saat berlakunya Undang-undang ini, tetap dihitung berdasarkan ketentuan dalam Kontrak Karya sampai dengan Kontrak Karya berakhir;
Bahwa Pasal II huruf b Undang-Undang PPN 1994 juga mengatur secara tegas mengenai kriteria dan jenis Kontrak Karya yang pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah-nya tetap dihitung berdasarkan ketentuan dalam Kontrak Karya yaitu Kontrak Karya yang ditandatangani sebelum berlakunya Undang-Undang PPN 1994 yang masih berlaku pada saat berlakunya Undang-Undang PPN 1994;
Bahwa PKP2B antara Pemerintah RI dengan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) ditandatangani pada tanggal 20 Nopember 1997 dan sesuai dengan surat keterangan Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral dan Batubara (DPPMB) Nomor : 1246/40/DPP/2007 tanggal 09 Juli 2007, Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) antara Pemerintah RI dengan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) termasuk kategori Kontrak Karya Generasi III yaitu Kontrak Karya yang ditandatangani setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994;
Bahwa oleh karena itu Kontrak Karya Generasi III tidak termasuk dalam Kontrak Karya yang tetap dihitung berdasarkan ketentuan dalam Kontrak Karya karena Kontrak Karya tersebut ditandatangani setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994;
Bahwa dengan demikian, perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan batubara berdasarkan Kontrak Karya Generasi III sebagaimana yang dimiliki oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tetap mengikuti ketentuan umum dalam peraturan perundangan yang berlaku beserta perubahan-perubahannya;
Bahwa dalam Undang-Undang PPN 2000 tidak ada pengaturan khusus mengenai pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas usaha Kontrak Karya sebagaimana pernah diatur Pasal II huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994. Dengan demikian, seiring dengan perubahan Undang-Undang PPN Nomor 11 Tahun 1994 ke Undang-Undang PPN Nomor 18 Tahun 2000, maka pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang diatur dalam Kontrak Karya harus mengikuti-perubahan Undang-Undang tersebut;
Bahwa Pasal 12 Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1996mengatur bahwa ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini diatur oleh Menteri Keuangan, sepanjang mengenai pelaksanaan teknis perpajakan;
Bahwa dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 702/KMK.04/1996 tentang Pelaksanaan Teknis Perpajakan Atas Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 1996 tentang Ketentuan Pokok Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara, dalam Pasal 2-nya menyatakan bahwa atas penyerahan batubara hasil produksi Kontraktor Swasta kepada siapapun tetap terutang Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
Bahwa dengan demikian, atas pengenaan PPN terhadap penyerahan batubara hasil Produksi adalah sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga dapat disimpulkan bahwa:
Batubara hasil produksi dimaksudkan adalah batubara yang telah mengalami proses perubahan bentuk atau sifat suatu barang dari bentuk aslinya menjadi barang baru atau mempunyai daya guna baru, atau kegiatan mengolah sumber daya alam termasuk menyuruh orang pribadi atau badan lain melakukan kegiatan tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 16 Undang-Undang PPN 2000;
Dengan demikian ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-undang PPN 1994 beserta perubahannya dalam Undang-Undang PPN 2000;
Bahwa terkait penggunaan surat-surat yang ditujukan kepada Pengusaha Pertambangan Batubara yang mengikatkan diri di dalam Perjanjian Kerja Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B), disampaikan bahwa surat tersebut merupakan surat jawaban biasa yang mengikat pihak-pihak yang bertanya, sehingga tidak seharusnya digunakan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) di dalam sengketa ini;
Bahwa surat–surat tersebut tidak mempunyai kekuatan mengikat keluar karena merupakan suatu peraturan kebijakan yang diterbitkan semata-mata berdasarkan kewenangan bebas namun perlu diperhatikan beberapa faktor sebagai dasar pertimbangan penerbitannya :
Hanya diterbitkan karena keadaan mendesak;
Terdapat peraturan terkait yang tidak jelas yang butuh ditafsirkan;
Substansi tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
Dapat dipertanggungjawabkan secara moril dengan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik;
Mengingat isi surat–surat tersebut hanya merupakan surat jawaban biasa yang mengikat pihak-pihak yang bertanya, maka dengan sendirinya materi muatannya bukan merupakan norma hukum sebagaimana norma dari suatu peraturan perundangan-undangan. Oleh karena itu surat-surat yang ditujukan kepada Pengusaha Pertambangan Batubara tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk menganulir Peraturan Pemerintah apalagi Undang-undang tetapi semata-mata hanya untuk memperjelas makna dari peraturan yang ingin diberitahukan;
Bahwa terkait pernyataan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yang berpendapat bahwa ketentuan PPN yang berlaku kepadanya adalah nail down yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 sebagaimana diatur di dalam PKP2B, perlu diketahui hal-hal sebagai berikut:
Pasal 23A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagaimana telah diubah dengan perubahan pertama, kedua, ketiga dan perubahan keempat, menyatakan :
Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan Undang-Undang.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, antara lain mengatur :
Pasal 1 angka (1) dan (2)
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang dibentuk oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang dan mengikat secara umum;
Undang-Undang adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama Presiden;
b. Pasal 7 ayat (1) dan (2)
(1) Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan adalah sebagai berikut:
a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
c. Peraturan Pemerintah;
d. Peraturan Presiden;
e. Peraturan Daerah;
(2) Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi:
a. Peraturan Daerah provinsi dibuat oleh dewan perwakilan rakyat daerah provinsi bersama dengan gubernur;
b. Peraturan Daerah kabupaten/kota dibuat oleh dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten/kota bersama bupati/walikota;
c. Peraturan Desa/peraturan yang setingkat, dibuat oleh badan perwakilan desa atau nama lainnya bersama dengan kepala desa atau nama lainnya;
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembuatan Peraturan Desa/peraturan yang setingkat diatur dengan Peraturan Daerah kabupaten/kota yang bersangkutan;
(4) Jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi;
(5) Kekuatan hukum Peraturan Perundang-undangan adalah sesuai dengan hierarki sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
Pasal II huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994
“pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas usaha dibidang pertambangan minyak dan gas bumi, pertambangan umum, dan Pertambangan lainnya berdasarkan Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan yang masih berlaku pada pada saat berlakunya Undang-undang ini, tetap dihitung berdasarkan ketentuan dalamn Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan tersebut sampai dengan Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan berakhir;”
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Pasal 1313
Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih;
Pasal 1320
Untuk Sahnya suatu Perjanjian diperlukan empat syarat:
sepakat mereka yang mengikatkan dirinya,
kecakapan untuk membuat suatu perikaian,
suatu hal tertentu,
suatu sebab yang halal;
Pasal 1337
Suatu sebab adalah terlarang, avabila dilaram oleh Undang- Undane, atau apabila berlawanan dengan kesusilaan balk atau ketertiban umum;
Pasal 1338 ayat (1)
Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang/hukum bagi mereka yang membuatnya;
Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut pada angka 9 diatas dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut :
Bahwa landasan yuridis pemungutan pajak di Indonesia adalah Pasal 23A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagaimana telah diubah dengan perubahan pertama, kedua, ketiga dan perubahan keempat yang menyatakan bahwa pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan Undang-Undang;
Rochmat Soemitro dalam buku yang berjudul Pengantar Hukum Pajak karangan Y. Sri Pudyatmoko, 2007, Penerbit Andi Publisher, pada halaman 26 berpendapat :Pajak, dilihat dari segi hukum dapat didefinisikan sebagai perikatan yang timbul karena Undang-Undang, jadi dengan sendirinya yang mewajibkan seseorang memenuhi syarat (tatbestand) yang ditentukan dalam Undang-Undang, untuk membayar suatu jumlah tertentu kepada negara (masyarakat) yang dapat dipaksakan, dengan tiada mendapat imbalan yang secara langsung dapat yang digunakan untuk membiayaipengeluaran-pengeluaran Negara;
Pengertian undang-undang sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama Presiden;
Undang-undang yang mengatur tentang PPN adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 dan perubahannya, yang mana pengaturan khusus mengenai pertambangan terdapat pada Pasal II huruf b perubahan pertama tahun 1994 yaitu:
“pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas usaha dibidangpertambangan minyak dan gas bumi, pertambangan umum, dan Pertambangan lainnya berdasarkan Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan yang masih berlaku pada pada saat berlakunya Undang-undang ini, tetap dihitung berdasarkan ketentuan dalam Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan tersebut sampai dengan Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan berakhir”;
Bagian penjelasan :
Ketentuan mengenai pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang diatur secara khusus dalam Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan yang masih berlaku pada saat berlakunya Undang-undang ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan tersebut berakhir. Dengan demikian, semua ketentuan yang diatur dalam Undang-undang ini baru diberlakukan untuk Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan yang dibuat setelah berlakunya Undang-undang ini.
Bahwa sesuai dengan pasal tersebut di atas, Undang-Undang PPN mengakui pengaturan perpajakan yang terdapat dalam kontrak hanya untuk kontrak-kontrak yang ditandatangani sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 (1 Januari 1995);
Bahwa sesuai dengan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang dibentuk oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang dan mengikat secara umum. Selanjutnya mengenai jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan telah diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 dimana PKP2B (perjanjian) tidak termasuk di dalamnya. Artinya secara tegas berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, perjanjian bukanlah peraturan perundang-undangan.Bahwa PKP2B adalah suatu perjanjian yang bersifat perdata yang dilakukan oleh Pemerintah dengan kontraktor. Dalam hal ini pemerintah mempunyai kedudukan sebagai subyek hukum perdata yang harus dibedakan dengan pemerintah sebagai subyek hukum publik;
Bahwa dalam Konteks PKP2B maka Pemerintah berkedudukan sebagai subyek hukum perdata, bukan sebagai subyek hukum publik, mengingat produk atau instrumen hukum yang melandasi hubungan hukum antara Pemerintah dengan Kontraktor adalah suatu Perjanjian;
Bahwa sebagai subyek hukum perdata, tentu Pemerintah ketika membuat Perjanjian harus tunduk pada ketentuan yang termuat dalam KUHPerdata. Salah satu hal penting yang harus diperhatikan sebagai subyek hukum perdata adalah ketentuan Pasal 1337 yang menyebutkan, "Suatu sebab adalah terlarang, apabila dilarang oleh undang-undang, atau apabila berlawanan dengan kesusilaan baik atau ketertiban umum." Untuk diketahui ketentuan Pasal 1337 KUH Perdata adalah uraian lanjut dari syarat sahnya suatu Perjanjian yang ditentukan oleh Pasai 1320 KUHPerdata yaitu adanya "suatu sebab yang halal";
Bahwa regulasi tentang perpajakan diterbitkan oleh Pemerintah dalam kapasitasnya sebagai subyek hukum publik. Sementara dalam PKP2B kedudukan Pemerintah adalah subyek hukum perdata. Oleh karenanya sesuai Pasal 1337 KUH Perdata yang menyebutkan bahwa syarat perjanjian tidak boleh melanggar undang-undang/hukum maka pengaturan perpajakan dalam PKP2B tidak dapat menyimpang dari peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
Bahwa doktrin lex specialis derogal legi generalis hanya berlaku pada produk hukum yang sama, seperti Undang-Undang dengan Undang-Undang, atau Peraturan Pemerintah dengan Peraturan Pemerintah, itu pun harus mengenai hal yang sama yang bersifat kontradiktif;
Bahwa PKP2B tidak bisa mengunci (nail down) peraturan perundang-undangan yang saat itu berlaku serta perubahan dari waktu ke waktu menjadi acuan untuk memperlakukan apa yang dapat dikenakan peraturan perundang-undangan perpajakan. Oleh karena itu, apabila perjanjian seperti halnya PKP2B berbenturan dengan peraturan perundang-undangan, termasuk peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan maka ketentuan dalam PKP2B akan gugur dan tidak dapat diperlakukan sebagai lex specialis;
Bahwa berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan :
bahwa pemungutan pajak harus berdasarkan undang-undang. Pengaturan perpajakan dalam perjanjian tidak boleh bertentangan dengan undang-undang, baik yang berlaku pada saat ditandatangani maupun yang berlaku dari waktu ke waktu;
bahwa ketentuan PPN yang berlaku kepada Termohon Peninjauan kembali (semula Pemohon Banding) adalah undang-undang PPN yang berlaku dari waktu ke waktu, sesuai dengan Masa Pajak yang menjadi sengketa. Dalam sengketa a quo yaitu Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007, maka ketentuan PPN yang berlaku adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali dirubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000;
bahwa dengan demikian, Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-2166/WPJ.04/2010 tanggal 12 Agustus 2010 tentang Keberatan atas SKPKB PPN Nomor : 00026/406/07/063/09 tanggal 25 Juni 2009 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007, telah benar dan sesuai dengan ketentuan peraturan perUndang-Undangan perpajakan yang berlaku;
Bahwa kemudian pada halaman 87 alinea ke-3 Put.38141/PP/M.XVI/16/2012 tanggal 15 Mei 2012, Majelis menyatakan:
“Bahwa Batubara yang di produk dan dijual oleh Pemohon Banding adalah batubara yang telah mengalami pertambahan nilai ( value added ) karena telah melalui beberapa tahapan proses seperti crushing, washing dan dismilling, sehingga dengan demikian batubara tersebut tidak termasuk dalam kriteria barang tambang yang dijual yang langsung diambil dari sumbernya” ;
Bahwa batubara yang diserahkan oleh Termohon Peninjauan kembali (semula Pemohon Banding) adalah batu bara yang belum diproses menjadi briket batubara;
Dengan demikian, pertimbangan Majelis Hakim di atas jelas bertentangan dengan ketentuan dalam Pasal 2 huruf e PP Nomor 144 Tahun 2000;
Bahwa pada halaman 87 alinea ke-4 Put.38141/PP/M.XVI/16/2012 tanggal 15 Mei 2012, Majelis juga menyatakan :
“Bahwa sesuai dengan ketentuan yang berlaku :
a. Surat Menteri Keuangan Nomor S -414/MK.01/1987 tanggal6 April 1987 Tentang : Pengenaan PPN atas Batubara ;
b. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE- 637/PJ.3/1987 Tentang : Pengenaan PPN atas Batubara ;
c. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-38/PJ.31/1988 tanggal 19 September 1988 Tentang : Pengenaan PPN atas Batubara;
d. Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor : S-283/PJ.51/2002 tanggal 28 Maret 2002 Tentang: Perlakuan PPN atas Kontraktor PKP2B Generasi III;
maka Majelis berpendapat bahwa Batubara yang diproduk oleh Pemohon Banding adalah Barang Kena Pajak dan atas penyerahannya terutang PPN”;
Bahwa pertimbangan tersebut kurang relevan dengan sengketa a quomengingat peraturan yang menjadi dasar pertimbangan Majelis adalah Surat Edaran yang diterbitkan tahun 1987. Sesuai dengan ketentuan hierarki peraturan dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, terkait masalah yang disengketakan sudah jelas diatur dalamPeraturan Pemerintah, yaitu PP Nomor 144 Tahun 2000. Dalam hal sengketa ini terjadi pada tahun 2007, maka harus diberlakukan PP Nomor 144 Tahun 2000;
Bahwa lebih lanjut pada halaman 87 alinea ke-5 Put.38141/PP/M.XVI/16/2012 tanggal 15 Mei 2012, Majelis menyatakan:
“Bahwa sesuai dengan fakta hukum tersebut terbukti bahwa ketentuan Pasal II huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 hanya mengatur mengenai Kontrak Karya yang masih berlaku pada saat berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 dan tidak sesuai dengan dalil Terbanding yang berpendapat dalam ketentuan tersebut diatas termasuk mengatur mengenai Kontrak Karya yang ditanda tangani sebelum dan sesudah berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994;”
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan tersebut karena tidak sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 dan perubahannya, yang mana pengaturan khusus mengenai pertambangan terdapat pada Pasal II huruf b perubahan pertama tahun 1994 sebagaimana telah dikutipkan di atas;
Bahwa dari fakta hukum diatas jelas telah diatur:
bahwa Kontrak Karya yang masih berlaku pada saat berlakunya Undang-Undang ini (Undang-Undang PPN Tahun 1994), tetap dihitung berdasarkan ketentuan dalam Kontrak Karya sampai dengan Kontrak Karya berakhir;
bahwa Kontrak Karya yang dibuat setelah berlakunya Undang-Undang PPN tahun 1994 berlaku ketetentuan dalam Undang-Undang PPN Tahun 1994;
Bahwa atas sengketa yang sejenis telah diputusdengan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-05889/PP/M.VIII/16/2005 yang diucapkan tanggal 07 Juli 2005, yang menyebutkan "bahwa menindaklanjuti Pasal 4 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994, Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994 tanggal 28 Desember 1994 dimana Pasal 3 menyatakan bahwa barang hasil pertambangan, penggalian dan pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya termasuk dalam jenis barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sehingga batubara yang merupakan hasil kegiatan yang diambil langsung dari sumbernya dan belum diolah menjadi briket batubara oleh Pemohon Banding merupakan barang yang tidak dikenakan/dibebaskan pengenaan Pajak Pertambahan Nilainya;
Bahwa atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-05889/PP/M.VIII/16/2005 yang diucapkan tanggal 07 Juli 2005 telah diajukan Peninjauan Kembali dan telah diputus dengan Putusan MA Nomor 11/B/PK/PJK/2006 tanggal diputus 31 Agustus 2010 dengan putusan menolak permohonan Peninjauan Kembali (Lampiran PK-01 : Putusan MA Nomor 11/B/PK/PJK/2006);
Bahwa meskipun sistem peradilan di Indonesia tidak menganut preseden absolut (absolute judicial precedence), memang tidak ada kewajiban bagi Hakim untuk mengikuti putusan sebelumnya.Akan tetapi dalam sengketa a quo, Putusan Mahkamah Agung yang menolak permohonan peninjauan kembali dan menilai bahwa Putusan Pengadilan Pajak yang menetapkan : batubara yang merupakan hasil kegiatan yang diambil langsung dari sumbernya dan belum diolah menjadi briket batubara oleh Pemohon Banding merupakan barang yang tidak dikenakan/dibebaskan pengenaan Pajak Pertambahan Nilainyaseharusnya bisa menjadi acuan dalam menemukan hukum dan menciptakan kepastian hukum terkait sengketa yang sejenis;
Bahwa dalam Yurisprudensi, putusan yang diambil telah mengandung pertimbangan yang mendasar yaitu ratio decidendi atau basic reason, berupa prinsip hukum yang dijadikan dasar putusan yang diambil (the principle of law which the decision is based), dan putusan yang dijatuhkan merupakan kasus yang berhubungan dengan perkembangan hukum (law development), sehingga pada hakekatnya, perkara yang diputus berdasarkan yurisprudensi berkaitan erat dengan perubahan sosial (sosial change) dan kondisi ekonomi (economic condition);
Dengan demikian, sudah sepatutnya Mahkamah Agung mempertimbangkan dan menggunakan acuan Yurisprudensi sebagaimana ada dalam Putusan MA Nomor 11/B/PK/PJK/2006 untuk sengketa a quo;
Bahwa dengan demikian, putusan Majelis Hakim tidak berdasarkan ketentuan dalam Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak :
“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.”
Penjelasan Pasal 78“
Keyakinan Hakim harus didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.”
Bahwa berdasarkan uraian tersebut, pendapat Majelis Hakim yang tidak mempertahankan Koreksi Negatif DPP PPN sebesar Rp181.620.239.127,00, Koreksi Negatif Pajak Keluaran sebesar Rp10.336.675.810,00 dan Koreksi Positif Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp33.071.370.419,00telah dibuat tanpa pertimbangan yang cukup dan aturan perpajakan yang berlaku yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 sehingga melanggar ketentuan dalamPasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak.Dengan demikian, maka Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.38141/PP/M.XVI/16/2012 tanggal 15 Mei 2012 tersebut harus dibatalkan;
Bahwa dengan demikian, putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor : Put.38141/PP/M.XVI/16/2012 tanggal 15 Mei 2012 yang menyatakan :
Mengabulkanseluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-2166/WPJ.04/2010 tanggal 12 Agustus 2010 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00026/207/07/063/09 tanggal 25 Juni 2009 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007, atas nama : PT Perkasa Inakakerta, NPWP 01.558.452.7-063.000, alamat di Gd. Graha Irama Lt.12 Suite A Jln. HR Rasuna Said Blok X-1, Kav 1 & 2, Jakarta Selatan 12950, sehingga PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 dihitung kembali menjadi seperti perhitungan di atas;
Adalah tidak benar dan telah nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan peninjauan kembali tidak dapat dibenarkan karena pertimbangan hukum dan putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar dengan pertimbangan :
Bahwa penerapan ketentuan hukum yang berkaitan dengan PKP2B antara Pemerintah Republik Indonesia dengan PT. Perkasa Inakakerta tentang pertambangan batubara yang ditandatangani oleh kedua belah pihak dan telah disetujui oleh DPR dan Presiden tanggal 20 Nopember 1997 yang berlaku adalah ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 tentang Pajak Pertambahan Nilai disebut Undang-Undang Perubahan Pertama Undang-Undang PPN Tahun 1984, Undang-Undang Perubahan kedua Undang-Undang PPh Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 13/1984 tentang Bea Materai dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No 12 tahun 1994 tentang PBB, dan seterusnya ;
Bahwa ketentuan Undang-Undang yang berlaku khusus (Lex Spesialis) yang wajib diterapkan adalah PKB2B a quo, sehingga antara kedua belah pihak masing-masing terikat dengan PKP2B dimaksud ;
Bahwa sesuai dengan Pasal 14 PKP2B tentang pajak-pajak dan kewajiban lain-lain Keuangan Kontraktor, kewajiban Kontraktor harus membayar kepada Pemerintah dan memenuhi kewajiban kewajiban Pajaknya termasuk kewajibannya sebagai pemotongan/pemungutan pajak, seperti yang ditetapkan dalam perjanjian tersebut;
Bahwa dalam pemenuhan kewajiban perpajakan khususnya kewajiban yang berkaitan dengan yang disengketakan ini yaitu PPN, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 dan segala peraturan pelaksanaan Undang-Undang No. 11 tahun 1994 yang berlaku wajib dipenuhi oleh kontraktor (Pemohon Banding);
Bahwa berkaitan dengan hak dan kewajiban dari Kontraktor (Pemohon Banding), Kontraktor (Pemohon Banding) wajib memenuhi kewajiban PPN yang berlaku atas penyerahan barang kena pajak berupa batubara karena penyerahan batubara menurut ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 terutang PPN dan berkaitan dengan hak wajib pajak atas mekanisme pengkreditan Pajak Masukan sebagai PKP berhak melakukan pengkreditan Pajak Masukan yang telah dibayarkan secara sah untuk mengurangi Pajak Keluaran yang harus dipungut dan dibayarkan ke Negara ;
Bahwa dengan demikian koreksi Terbanding atas :
1) DPP PPN = Rp 181.620.239.127,00
2) Koreksi Pajak Keluaran= Rp. 10.336.675.810,00
3) Koreksi Pajak Masukan = Rp 33.071.370.419,00
Tidak dapat dipertahankan
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali:DIREKTUR JENDERAL PAJAKtersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI,
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : DIREKTUR JENDERAL PAJAK,tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00(dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratanMahkamah Agungpada hari Selasa tanggal 24 Desember 2013 oleh Widayatno Sastrohardjono,S.H.,M.Sc., Ketua Muda Pembinaan yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, H. Yulius, S.H.,M.H., dan Dr.H.Imam Soebechi, S.H.,M.H., Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh KetuaMajelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh Elly Tri Pangestuti,SH.,MH., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak;
| Anggota Majelis: | Ketua Majelis, | |||||
| ttd./ T | T ttd./ T | |||||
H. Yulius, S.H.,M.H. ttd./ Dr.H.Imam Soebechi, S.H.,M.H. | Dr.H.Imam Soebechi,S.H.,M.H. | |||||
| Biaya-biaya : | Panitera Pengganti, | |||||
1. M e t e r a i 2. R e d a k s i 3. Administrasi Jumlah | Rp 6.000,00 Rp 5.000,00 Rp2.489.000,00 Rp2.500.000,00 | ttd./ T ttd./ ttd./ Elly Tri Pangestuti, S.H.,M.H.auti SH.,MH. | ||||
Untuk SalinanMAHKAMAH AGUNG R.I. a.n. Panitera Panitera Muda Tata Usaha Negara, ASHADI, S.H. NIP. 220000754 | ||||||