715/B/PK/PJK/2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 715/B/PK/PJK/2014
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Gedung Office 8 Lt. 36 Unit B, Jalan Senopati No. 8B
Also in 28 other cases
- 11/Pdt.Sus-PHI/2017/PN.Smr (1 August 2017) — PN Samarinda
- 283/B/PK/Pjk/2019 (14 February 2019) — Mahkamah Agung
- 150/B/PK/Pjk/2019 (30 January 2019) — Mahkamah Agung
- 157/B/PK/Pjk/2019 (14 February 2019) — Mahkamah Agung
- 3078 B/PK/PJK/2018 (10 December 2018) — Mahkamah Agung
- 1878/B/PK/Pjk/2018 (30 August 2018) — Mahkamah Agung
KABUL
PUTUSAN
Nomor 715/B/PK/PJK/2014
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
PT PERKASA INAKAKERTA, beralamat di Graha Irama Lantai 12 Suite A, Jalan H.R. Rasuna Said Blok X-1 Kavling 1 dan 2, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan 12950, dalam hal ini diwakili oleh Ulina Fitriani, selaku Direktur, beralamat di Gedung OFFICE 8, Lantai 36 Unit B SCBD Lot 28, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 52-53 (Jl. Senopati Raya 8B), Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan,
Selanjutnya memberikan kuasa kepada :
Ridwan, beralamat di Lubang Buaya, Rt.002/005, Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 249/PIK-PP/2013, tanggal 16 Juli 2013;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;
melawan:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, beralamat di Jalan Jenderal Gatot Subroto No.40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini memberikan kuasa kepada :
1. Catur Rini Widosari, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak ;
2. Budi Christiadi, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding,
3. Farchan Ilyas, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding,
4. Kusumo Pratiwiningrum, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1147/PJ./ 2014, tanggal 28 April 2014,
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.43786/PP/M.XVI/15/2013, tanggal 7 Maret 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, dengan posita perkara sebagai berikut:
Bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan banding atas SK Keberatan Nomor KEP-498/WPJ.04/2011 tanggal 18 Mei 2011 yang dalam keputusannya mengabulkan sebagian permohonan keberatan Pemohon Banding atas SKPLB PPh Badan Tahun Pajak 2008 Nomor 00048/406/08/ 063/10 tanggal 29 April 2010 menjadi Lebih Bayar sejumlah Rp342.945.446,00 yang diterbitkan oleh Terbanding;
Bahwa adapun alasan dan penjelasan yang menjadi dasar Pemohon Banding mengajukan banding ini adalah sebagai berikut:
Latar Belakang
Bahwa pada tanggal 29 April 2010 Terbanding (Kantor Pelayanan Pajak Pratama Setiabudi Tiga) menerbitkan SKPLB PPh Badan Nomor 00048/406/08/063/10 Tahun Pajak 2008 yang menetapkan koreksi Penghasilan Neto menjadi Rp125.880.662.983,00 sehingga jumlah Pajak yang masih lebih dibayar adalah sebesar Rp342.945.446,00 dengan perincian sebagai berikut:
| Uraian | Jumlah Rupiah Menurut | ||
| Pemohon Banding | Terbanding | Koreksi | |
| Penghasilan Kena Pajak | (128.588.185.117,00) | (125.880.662.983,00) | 2.707.522.134,00 |
| PPh Terutang | - | - | |
| Kredit Pajak : | |||
| PPh Pasal 22 | 260.802.935,00 | 260.802.935,00 | - |
| PPh Pasal 23 | 75.142.511,00 | 75.142.511,00 | - |
| PPh Pasal 24 | - | - | - |
| PPh Pasal 25 | - | - | - |
| Jumlah Kredit Pajak | 335.945.446,00 | 335.945.446,00 | - |
| Fiskal Luar Negeri | 7.000.000,00 | 7.000.000,00 | |
| PPh yg Kurang/(Lebih) Dibayar | (342.945.446,00) | (342.945.446,00) | |
| Jumlah ymh (Lebih) dibayar | (342.945.446,00) | (342.945.446,00) | 2.707.522.134,00 |
Bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengajukan Surat Permohonan Keberatan Nomor 202/PIK-KPP SB3/VII/NIH-BRT25/G/ 2JJB/2010 dengan surat tertanggal 20 Juli 2010 yang diterima oleh KPP Pratama Setiabudi Tiga pada tanggal 23 Juli 2010 yang pada intinya menyampaikan keberatan Pemohon Banding: atas koreksi Penghasilan Neto yang merupakan koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp2.157.743.496,00 serta koreksi atas Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp172.345.130,00 sehingga nilai koreksi Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp2.330.088.626,00 tersebut seharusnya dibatalkan. Dengan perincian sebagai berikut:
| Keterangan | Cfm SPT PPh | Koreksi Menurut | Setelah Koreksi (Rp) |
| Badan (Rp) | WP (Rp) | ||
| Penghasilan Kena Pajak | (128.588.185.117,00) | 377.433.506,00 | (128.210.751.611,00) |
| PPh Terutang | |||
| Kredit Pajak | 342.945.446,00 | - | 342.945.446,00 |
| PPh yang kurang/(Lebih) Dibayar | (342.945.446,00) | - | (342.945.446,00) |
| Sanksi Administrasi Bunga | - | - | - |
| Jumlah ymh (Lebih) dibayar | (342.945.446,00) | - | (342.945.446,00) |
Bahwa menjawab permohonan keberatan Pemohon Banding, Terbanding telah menerbitkan SK Keberatan Nomor KEP-498/WPJ.04/ 2011 tanggal 18 Mei 2011 yang Pemohon Banding terima pada tanggal 27 Mei 2011 yang memutuskan mengabulkan sebagian permohonan keberatan yang Pemohon Banding ajukan dengan perincian sebagai berikut:
| Uraian | Semula cfm. | Ditambah/(Dikurangi) | Menjadi (Rp) |
| SKPLB (Rp) | (Rp) | ||
| Penghasilan Kena Pajak | (125.880.662.983,00) | (210.088.342,00) | (126.090.751.325,00) |
| PPh Terutang | - | - | |
| Kredit Pajak | (342.945.446,00) | - | (342.945.446,00) |
| PPh yang Kurang/(Lebih) Dibayar | (342.945.446,00) | - | (342.945.446,00) |
| Sanksi Administrasi Bunga | - | - | - |
| Jumlah PPh ymh (Lebih) dibayar | (342.945.446,00) | - | (342.945.446,00) |
Ketentuan Formal Banding
Bahwa merujuk pada Pasal 27 Undang-Undang KUP dan Pasal 35 dan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak, dengan ini Pemohon Banding :
Mengajukan permohonan banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;
Surat Permohonan Banding ini diajukan terhadap SK Keberatan Nomor KEP-498/WPJ.04/2011 tanggal 18 Mei 2011 yang Pemohon Banding terima pada tanggal 27 Mei 2011;
Surat Permohonan Banding ini disampaikan dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal diterimanya SK Keberatan oleh Pemohon Banding;
Bahwa dengan demikian Pemohon Banding telah memenuhi persyaratan sebagaimana tersebut dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Pengadilan Pajak;
Pokok Sengketa
Bahwa dasar penolakan sebagian permohonan keberatan Pemohon Banding yang tercantum dalam SK Keberatan adalah tidak terdapat cukup alasan untuk mengabulkan sebagian keberatan Pemohon Banding. Selanjutnya, pokok sengketa antara Terbanding dan Pemohon Banding adalah sebagai berikut:
Menurut Terbanding
Bahwa berdasarkan SK Keberatan Nomor KEP-498/WPJ.04/2011 tanggal 18 Mei 2011, Terbanding masih mempertahankan koreksi atas Penghasilan Neto yang berasal dari Harga Pokok Penjualan sebesar Rp2.497.433.792,00;
Menurut Pemohon Banding
Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas koreksi yang masih dipertahankan oleh Terbanding sebesar Rp2.120.000.286,00 karena menurut Pemohon Banding pembebanan biaya tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (“PKP2B”) antara Pemohon Banding dan Pemerintah serta ketentuan peraturan Perpajakan yang berlaku. Sedangkan atas koreksi untuk Biaya Subkon dan Telepon sebesar Rp377.433.506,00, Pemohon Banding tidak mengajukan banding;
Permohonan Banding
Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap pokok sengketa sebagaimana diuraikan di atas;
bahwa berikut ini adalah uraian dasar koreksi yang dilakukan oleh Terbanding yang mengakibatkan terbitnya SK Keberatan Nomor: KEP-498/WPJ.04/2011 tanggal 18 Mei 2011 beserta alasan dan penjelasan Pemohon Banding atas pokok sengketa tersebut:
Koreksi atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp2.120.000.286,00
Menurut Terbanding
Bahwa dalam proses keberatan, Terbanding tetap mempertahankan sebagian besar koreksi dari jumlah yang diajukan keberatan dimana berdasarkan Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH) yang diterbitkan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan Nomor S-769/WPJ.04/2011 tertanggal 12 April 2011, dijelaskan rincian penyajian ulang nilai koreksi sebagai berikut:
Bahwa setelah mempelajari dan melakukan penelusuran atas bukti yang diberikan kepada Pemohon Banding, koreksi Terbanding atas Penghasilan Neto sebesar Rp2.120.000.286,00 adalah berdasarkan rincian sebagai berikut:
-
-
Biaya Penyusutan Rp 1.062.261.144,00 Biaya Sewa Rp 62.941.026,00 Keperluan Kantor Tambang Rp 77.947.764,00 Community Develompment Rp 916.850.352,00 Total Rp 2.120.000.286,00
-
Bahwa berikut penjelasan atas koreksi-koreksi di atas:
Bahwa Pemeriksa melakukan koreksi atas biaya penyusutan dengan total sebesar Rp1.062.261.144,00 yang terdiri dari koreksi sehubungan dengan masa manfaat aktiva sebesar Rp813.218.764,00 dan koreksi sehubungan dengan natura bukan di daerah tertentu sebesar Rp249.042.380,00 karena Pemohon Banding tidak memiliki Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penetapan Daerah Terpencil;
Bahwa Tim Peneliti berpendapat bahwa tidak terdapat ketidak-benaran dalam koreksi positif biaya sewa sebesar Rp62.941.026,00 karena Pemohon Banding tidak memiliki Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penetapan Daerah Terpencil sehingga Tim Peneliti tidak dapat meyakini apakah biaya sewa yang dikeluarkan adalah untuk kepentingan di wilayah perjanjian, wilayah proyek atau daerah terpencil sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jendral Pajak Nomor KEP-213/PJ./2001;
Bahwa Tim Peneliti berpendapat bahwa tidak terdapat ketidak-benaran dalam koreksi positif biaya keperluan Kantor Tambang sebesar Rp77.947.764,00 karena:
Bahwa biaya yang dikoreksi tidak berkaitan dengan pengusahaan penambangan sebagaimana diatur dalam Lampiran F angka 7 PKP2B;
Bahwa Pemohon Banding tidak memiliki Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penetapan Daerah Terpencil sehingga tidak dapat diyakini apakah biaya yang dikeluarkan adalah untuk kepentingan di wilayah perjanjian, wilayah proyek atau daerah terpencil sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jendral Pajak Nomor: KEP-213/PJ./2001;
Bahwa Tim Peneliti berpendapat bahwa tidak terdapat ketidakbenaran dalam koreksi positif biaya Community Development sebesar Rp916.850.352,00 karena:
Bahwa biaya yang berupa sumbangan tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang PPh Nomor 17 Tahun 2000;
Bahwa tidak ada ketentuan dalam PKP2B yang mengatur bahwa biaya Community Development dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;
Menurut Pemohon Banding
Bahwa berikut ini Pemohon Banding sampaikan penjelasan dan alasan atas koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp2.119.700.286,00 yang diajukan banding oleh Pemohon Banding, dengan rincian sebagai berikut:
Bahwa atas koreksi Biaya Penyusutan sebesar Rp1.062.261.144,00 dapat dijelaskan sebagai berikut:
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Biaya Penyusutan sebesar Rp1.062.261.144,00 yang masih dipertahan-kan oleh Terbanding. Dari sejumlah tersebut, terdapat koreksi sebesar Rp813.218.764,00 yang terkait dengan perbedaan masa manfaat atas beberapa Aktiva Tetap sehingga menyebabkan perbedaan perhitungan penyusutan antara Pemohon Banding dengan Terbanding. Dalam menetapkan masa manfaat beberapa Aktiva Tetap tersebut, Terbanding telah menggunakan pengelompokan aktiva berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 17 Tahun 2000 sedangkan Pemohon Banding menggunakan Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 10 Tahun 1994 sesuai dengan ketentuan yang diatur di dalam Lampiran F angka 4 PKP2B;
Bahwa sedangkan koreksi sebesar Rp249.042.380,00 merupakan koreksi biaya penyusutan atas Aktiva Tetap yang dianggap sebagai natura dan tidak adanya surat penetapan daerah terpencil yang diterbitkan kepada Pemohon Banding;
Bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa biaya penyusutan atas Aktiva Tetap seharusnya dapat diakui sebagai pengurang penghasilan bruto. Hal ini sebagaimana diatur dalam Lampiran F angka 7 PKP2B yang menyatakan sebagai berikut:
«Dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam UU Pajak Penghasilan 1994 dan segenap peraturan pelaksanaannya, «Biaya-Biaya penjualan, Biaya-Biaya Umum dan Biaya-Biaya Administrasi» dalam setiap tahun dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dan meliputi tetapi tidak terbatas pada biaya-biaya…..
Hal-hal berikut juga akan dimasukan dalam Biaya-Biaya Penjualan, Biaya Umum dan Biaya Administrasi Kontraktor :
a. …………
b. Imbalan dalam bentuk kenikmatan yang diberikan kepada pegawai tersebut yang dipekerjakan di Wilayah Perjanjian atau Wilayah Proyek berupa :
……….
Fasilitas tempat tinggal termasuk perumahan bagi karyawan dan keluarganya di Wilayah Perjanjian atau Wilayah Proyek.
………...
Bahwa selain itu, hal ini sejalan pula dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-213/PJ./2001 yang menyatakan sebagai berikut :
Pemberian kepada pegawai dalam bentuk natura dan kenikmatan yang merupakan keharusan dalam rangka pelaksanaan pekerjaan, keamanan dan keselamatan kerja atau yang berkenaan dengan situasi lingkungan kerja, dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja dan bukan merupakan penghasilan bagi pegawai walaupun diberikan bukan di daerah terpencil;
Bahwa Pemohon Banding menghitung dan mengakui biaya penyusutan atas Aktiva Tetap yang menjadi koreksi Terbanding karena Pemohon Banding berkeyakinan bahwa Aktiva Tetap tersebut merupakan fasilitas karyawan yang harus disediakan oleh Pemohon Banding sehubungan dengan lokasi kegiatan usaha pertambangan yang jauh dari fasilitas umum, seperti mess dan fasilitasnya. Karena lokasi pertambangan Pemohon Banding tidak mudah untuk dijangkau dan fasilitas umumnya sangat terbatas, maka menurut pemahaman Pemohon Banding fasilitas karyawan yang disediakan oleh Pemohon Banding seharusnya dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja walaupun diberikan bukan di daerah terpencil;
Bahwa berdasarkan penjelasan diatas, dengan demikian dapat disimpulkan bahwa atas penyedian tempat tinggal dan prasarana untuk pegawai merupakan suatu keharusan dan dapat dibiayakan sesuai dengan PKP2B Pemohon Banding dan sebagaimana ditegaskan dalam ketentuan yang berlaku;
Bahwa oleh karenanya, koreksi atas Biaya Penyusutan sehubungan dengan natura bukan di daerah tertentu dan perbedaan masa manfaat sebesar Rp1.062.261.144,00 yang masih dipertahankan oleh Terbanding, Pemohon Banding mohon agar dibatalkan;
Bahwa atas koreksi positif Biaya Sewa Rp62.941.026,00 dan Biaya Keperluan Kantor Tambang sebesar Rp77.947.764,00 dapat dijelaskan sebagai berikut:
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi positif Biaya Sewa sebesar Rp62.941.026,00 dan Biaya Keperluan Kantor sebesar Rp77.947.764,00 yang dilakukan oleh Terbanding dengan dasar koreksi dianggap sebagai natura dan tidak adanya surat penetapan daerah terpencil yang dapat ditunjukan oleh Pemohon Banding;
Bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa biaya sewa dan keperluan kantor tambang seharusnya dapat diakui sebagai Pengurang Penghasilan Bruto. Hal ini sebagaimana diatur dalam Lampiran F angka 7 PKP2B yang menyatakan sebagai berikut:
«Bahwa dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan 1994 dan segenap peraturan pelaksanaannya, «Biaya-Biaya penjualan, Biaya-Biaya Umum dan Biaya-Biaya Administrasi» dalam setiap tahun dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dan meliputi tetapi tidak terbatas pada biaya-biaya…….
Hal-hal berikut juga akan dimasukan dalam Biaya-Biaya Penjualan, Biaya Umum dan Biaya Administrasi Kontraktor :
c. ……
d. Imbalan dalam bentuk kenikmatan yang diberikan kepada pegawai tersebut yang dipekerjakan di Wilayah Perjanjian atau Wilayah Proyek berupa
…….
Fasilitas tempat tinggal termasuk perumahan bagi karyawan dan keluarganya di Wilayah Perjanjian atau Wilayah Proyek.
……
Bahwa selain itu, hal ini sejalan pula dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-213/PJ./2001 yang menyatakan sebagai berikut:
(1) Pemberian kepada pegawai dalam bentuk natura dan kenikmatan yang merupakan keharusan dalam rangka pelaksanaan pekerjaan, keamanan dan keselamatan kerja atau yang berkenaan dengan situasi lingkungan kerja, dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja dan bukan merupakan penghasilan bagi pegawai walaupun diberikan bukan di daerah terpencil;
Bahwa Pemohon Banding mengakui biaya sewa dan keperluan kantor tambang yang menjadi koreksi Terbanding karena Pemohon Banding berkeyakinan bahwa biaya-biaya tersebut merupakan pengeluaran atas fasilitas karyawan yang harus disediakan oleh Pemohon Banding sehubungan dengan lokasi kegiatan usaha pertambangan yang jauh dari fasilitas umum, seperti mess dan fasilitasnya bagi karyawan serta keluarganya. Karena lokasi pertambangan Pemohon Banding tidak mudah untuk dijangkau dan fasilitas umumnya sangat terbatas, maka menurut pemahaman Pemohon Banding fasilitas karyawan yang disediakan oleh Pemohon Banding seharusnya dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja walaupun diberikan bukan di daerah terpencil;
Bahwa berdasarkan penjelasan diatas, dengan demikian dapat disimpulkan bahwa atas penyedian tempat tinggal dan prasarana untuk pegawai merupakan suatu keharusan dan dapat dibiayakan sesuai dengan PKP2B Pemohon Banding dan sebagaimana ditegaskan dalam ketentuan yang berlaku;
Bahwa oleh karenanya, koreksi positif sebesar Rp62.941.026,00 atas Biaya Sewa dan Rp77.947.764,00 atas Biaya Keperluan Kantor Tambang yang masih dipertahankan oleh Terbanding, Pemohon Banding mohon agar dibatalkan;
Bahwa atas koreksi positif Biaya Community Development sebesar Rp916.850.362,00 dapat dijelaskan sebagai berikut:
bahwa Pemeriksa melakukan koreksi biaya Community Development dengan dasar bahwa biaya tersebut tidak dapat dikurangkan dari Penghasilan Bruto sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang PPh Nomor 17 Tahun 2000;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju karena biaya Community Development sebesar Rp916.850.362,00 merupakan pengeluaran perusahaan dalam rangka tanggung jawab sosial perusahaan untuk meningkatkan kesejahteraan dan pemberdayaan masyarakat di lingkungan tempat usaha dan membantu Pemerintah dalam perencanaan pembangunan sarana dan prasarana setempat. Pengeluaran-pengeluaran semacam ini merupakan pengeluaran rutin yang harus dikeluarkan oleh perusahaan perusahaan yang bergerak dibidang pertambangan dan karena sifat pengeluarannya, sudah menjadi kelaziman industri dalam membebankan biaya rutin ini sebagai biaya operasi;
Bahwa hal ini sebagaimana diatur dalam PKP2B Pasal 20 tentang Kerjasama Daerah Dalam Pengadaan Prasarana Tambahan, pada angka 2 disebutkan:
«Dalam hubungannya dengan daerah tersebut, Kontraktor akan berusaha untuk membantu Pemerintah dalam meningkatkan manfaat ekonomi dan sosial yang ditimbulkan Pengusahaan di dalam Wilayah Perjanjian, antara lain... ...» (9) Kontraktor dapat membangun dan mendirikan serta mengembangkan perkemahan ataupun fasilitas permanen yang memadai untuk memenuhi kebutuhan Pengusahaan... »
Bahwa PKP2B di atas telah secara jelas mengatur bahwa perusahaan pertambangan batubara mempunyai kewajiban untuk meningkatkan kesejahteraan penduduk setempat melalui pengeluaran Community Development. Pemohon Banding diwajibkan setiap tahunnya menyampaikan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (« RKAB ») kepada Departemen ESDM, di mana salah satu pengeluaran yang wajib dianggarkan oleh Pemohon Banding di dalam RKAB tersebut adalah pengeluaran atas Community Development;
Bahwa pengeluaran tersebut meliputi beberapa program diantaranya:
Sumber Daya Manusia (Kesehatan & Olahraga, Pendidikan, Keagamaan);
Sarana & Prasarana (Air Bersih, Jalan/Jembatan, Bangunan Publik);
Ekonomi Kerakyatan (Perikanan, Peternakan, Pertanian & Pariwisata berupa bantuan pembinaan dan peralatan/ perlengkapan);
Bantuan Sosial Lainnya di daerah sekitar kawasan tambang
Bahwa selanjutnya, di dalam Undang Undang Nomor 40 tahun 2007 Pasal 74 menyebutkan:
Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan lingkungan
Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kewajiban Perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya Perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran
Perseroan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Ketentuan lebih lanjut mengenai Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan diatur dengan Peraturan Pemerintah
Bahwa dalam undang-undang tersebut diatur bahwa Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan wajib dianggarkan dan dapat diperhitungkan sebagai biaya perseroan.
bahwa karena sifat biaya tersebut merupakan pengeluaran yang wajib dianggarkan, maka Pemohon Banding berpendapat bahwa biaya Community Development seharusnya dapat dibebankan berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan karena merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;
bahwa oleh karenanya, berdasarkan penjelasan diatas, koreksi positif atas biaya Community Development sebesar Rp916.850.362,00 yang masih dipertahankan oleh Terbanding, Pemohon Banding mohon agar dibatalkan;
Kesimpulan dan Perhitungan menurut Pemohon Banding
Bahwa merujuk pada seluruh uraian penjelasan di atas, Pemohon Banding mohon agar Majelis Hakim yang terhormat dapat menerima permohonan banding Pemohon Banding dan membatalkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-498/WPJ.04/2011 tanggal 18 Mei 2011 yang mengabulkan sebagian Permohonan Keberatan atas SKPLB PPh Badan Tahun Pajak 2008 Nomor 00048/406/08/063/10 tanggal 29 April 2010 sehingga perhitungan Penghasilan Neto dikembalikan seperti posisi yang sebenar-benarnya sesuai dengan Peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku dengan perincian sebagai berikut:
-
Keterangan Menurut Menurut Koreksi yang Keputusan Pemohon Banding Dimohon untuk Keberatan (Rp) Dibatalkan (Rp) (Rp) Penghasilan Kena Pajak (126.090.751.325,00) (128.210.751.611,00) 2.120.000.286,00 PPh Terutang - - - Kredit Pajak 342.945.446,00 342.945.446,00 - PPh yang Kurang/ (Lebih) dibayar (342.945.446,00) (342.945.446,00) - Sanksi administrasi - - - Jumlah yang harus/(Lebih) dibayar (342.945.446,00) (342.945.446,00) -
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.43786/PP/M.XVI/15/2013, tanggal 7 Maret 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-498/WPJ.04/2011 tanggal 18 Mei 2011 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar PPh Badan Nomor 00048/406/08/063/10 tanggal 29 April 2010 Tahun Pajak 2008, atas nama : PT Perkasa Inakakerta, NPWP : 01.558.452.7-063.000, alamat : Graha Irama Lt.12 Suite A, Jln. HR. Rasuna Said Blok X-1 Kav. 1 & 2, Kuningan Timur, Setiabudi Jakarta Selatan 12950, sehingga jumlah pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali sebagai berikut :
| Uraian | Semula | Menjadi |
| (Rp) | (Rp) | |
| Penghasilan Neto | (104.263.101.456,00) | (104.263.101.456,00) |
| Penyesuaian Fiskal Positif | 11.060.456.891,00 | 10.670.525.721,00 |
| Penyesuaian Fiskal Negatif | (32.888.106.760,00) | (32.888.106.760,00) |
| Kompensasi Kerugian | 0,00 | 0,00 |
| Penghasilan Kena Pajak | (126.090.751.325,00) | (126.480.682.495,00) |
| PPh Terutang | 0,00 | 0,00 |
| Kredit Pajak | (342.945.446,00) | (342.945.446,00) |
| PPh yang seharusnya terutang/(tidak terutang) | (342.945.446,00) | (342.945.446,00) |
| Sanksi Administrasi | 0,00 | 0,00 |
| Jumlah PPh yang kurang (lebih) bayar | (342.945.446,00) | (342.945.446,00) |
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.43786/PP/M.XVI/15/ 2013, tanggal 7 Maret 2013, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 25 Maret 2013, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 249/PIK-PP/2013, tanggal 16 Juli 2013, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 16 Juli 2013, sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Peninjauan Kembali Nomor PKA-1646/SP.51/AB/VII/2013, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 16 Juli 2013 ;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 11 April 2014, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 09 Mei 2014 ;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) Tahun Pajak 2008 diterima oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Setiabudi Tiga pada tanggal 30 April 2009 dengan bukti tanda terima Surat Pemberitahuan Nomor 31441;
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) pada tanggal 03 Mei 2010 menerima langsung Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00048/406/08/063/10 dengan bukti berupa amplop pengiriman Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar a quo yang di atasnya tertera stempel tanggal 03 Mei 2010;
Bahwa kata “menerbitkan” tidak sama dengan tanggal terbit, dan penafsiran Pasal 17B ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, harus terintegrasi dengan Pasal 17B ayat (2) yang menyatakan, “Apabila setelah melampaui jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dianggap dikabulkan dan Surat Ketatapan Pajak Lebih Bayar harus diterbitkan paling lama 1 (satu) bulan setelah jangka waktu tersebut berakhir”;
Penjelasan:
“Batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum terhadap permohonan Wajib Pajak atau Pengusaha Kena Pajak sehingga bila batas waktu tersebut dilampaui dan Direktur Jenderal Pajak tidak memberikan suatu Keputusan, permohonan tersebut dianggap dikabulkan. Selain itu, batas waktu tersebut dimaksudkan pula untuk kepentingan tertib administrasi perpajakan”;
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) berpendapat penafsiran kata menerbitkan dalam Pasal 17B ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 secara integratif dengan kata memberi atau memberikan suatu keputusan sebagaimana diatur dalam Pasal 17B ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, dengan dasar:
Perlakuan yang sama (equal treatment) antara Wajib Pajak / Pemohon PK (semula Pemohon Banding) dengan Fiskus / Termohon PK (semula Terbanding), misalnya;
Pasal 1 angka 40 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009;
“Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimili, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung”;
Wajib Pajak / Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan dalam batas waktu yang ditentukan, apabila tidak menyampaikan atau menyampaikan melampaui batas waktu yang ditentukan, dikenai sanksi administrasi berupa denda dan/atau sanksi lainnya (Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009;
Memberikan keseimbangan hak dan kewajiban antara Wajib Pajak / Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan Fiskus / Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding), misalnya;
Apabila Wajib Pajak dalam batas waktu yang ditentukan, tidak menyampaikan tanggapan atau bantahan atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan, maka Wajib Pajak dianggap menyetujui hasil pemeriksaan;
Apabila setelah melampaui jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak surat permohonan diterima secara lengkap, Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dianggap dikabulkan;
Memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak / Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) maupun bagi Fiskus / Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding);
Bahwa karena Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 Nomor 00048/406/08/063/10 tanggal 29 April 2010 baru dikirim/disampaikan/diantarkan/diberikan Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) pada tanggal 03 Mei 2010, maka Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar dimaksud tidak sah dan harus dibatalkan;
Bahwa dengan kasus yang sama pada salah satu grup perusahaan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) Pengadilan Pajak melalui Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.43649/PP/M.III/15/2013 telah membatalkan Surat Ketetapan Pajak dalam hal penerbitannya oleh Direktur Jenderal Pajak diberikan melampaui jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009,
Dari uraian mengenai alasan Permohonan Peninjauan Kembali sebagaimana Pemohon PK (semula Pemohon Banding) sampaikan dalam butir-butir di atas, dengan fakta-fakta yuridis yang telah disampaikan Pemohon PK (semula Pemohon Banding) dapat disimpulkan sebagai berikut:
Ketentuan Pasal 78 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak mengatur bahwa :
“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan per-pajakan yang bersangkutan serta berdasarkan keyakinan Hakim” ;
Bahwa Pendapat Majelis yang menyatakan “bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar PPh Badan Nomor 00048/406/08/063/10 tanggal 29 April 2010 Tahun Pajak 2008 memenuhi ketentuan formal Penerbitan Surat Ketetapan Pajak” adalah tidak benar karena Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar a quo baru diberikan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) kepada Pemohon PK (semula Pemohon Banding) pada tanggal 03 Mei 2010 sehingga telah melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009;
Bertitik tolak dari fakta-fakta yuridis yang Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) jelaskan di atas, Pemohon PK (semula Pemohon Banding) dapat menunjukkan dan membuktikan bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.43786/PP/M.XVI/15/2013 nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa putusan Pengadilan Pajak kepada Pemohon Banding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) menurut catatan Pos dikirim pada tanggal 25 Maret 2013 pada alamat Graha Irama Said Blok X-1, Kav. 1 & 2 Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan 12950, ternyata KEMPOS, akhirnya disampaikan langsung kepada Pemohon Banding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) ke alamat yang sebenarnya Gedung Office 8 Lantai 36 Unit B SCBD lot 28, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 52-53 (Jln. Senopati Raya 8B) Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada tanggal 17 April 2013 sampai dengan pengajuan Peninjauan Kembali pada tanggal 16 Juli 2013 masih dalam tenggang waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana diatur dalam Pasal 92 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak ;
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-498/WPJ.04/2011 tanggal 18 Mei 2011 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar PPh Badan Nomor 00048/406/08/063/10 tanggal 29 April 2010 Tahun Pajak 2008, atas nama Pemohon Banding, NPWP : 01.558.452.7-063.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih bayar sebesar Rp 342.945.446,00 yang secara nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dengan pertimbangan:
Bahwa alasan permohonan peninjauan kembali dapat dibenarkan karna dalil-dalil dalam huruf c angka 1 – 3 pada halaman 9 dan 10 dai 14 halaman yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali yang pada dasarnya mengnai formal penerbitan keputusan a quo dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali dapat menggugurkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan dan pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, dan oleh karenanya korekai Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali ) tidak dapat dipertahankan karena dalam perkara a quo penerbitan Keputusan a quo telah melampaui tenggang waktu lebih dari 12 bulan sebagaimana yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yaitu, permohonan SPTLB pada tanggal 30 April 2009 dengan tanda bukti surat Nomor 31441, sedangkan penerbitan keputusan a quo Nomor 00048/406/08/063/10 tanggal 29 April 2010 dikirim dengan stempel pos tanggal 03 Mei 2010. Dengan demikian keputusan a quo diterbitkan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 17B jo Pasal 1 angka 40 UU KUP jis. Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, menurut Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: PT PERKASA INAKAKERTA dan membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.43786/PP/M.XVI/15/2013, tanggal 07 Maret 2013, serta Mahkamah Agung akan mengadili kembali perkara ini dengan amar sebagaimana yang akan disebutkan di bawah ini;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Agung telah membaca dan mempelajari Jawaban Memori Peninjauan Kembali dari Termohon Peninjauan Kembali, namun tidak ditemukan hal-hal yang dapat melemahkan alasan Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;
Menimbang, bahwa dengan dikabulkannya permohonan peninjauan kembali, maka Termohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam Peninjauan Kembali ini;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI,
Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : PT PERKASA INAKAKERTA tersebut;
Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.43786/PP/M.XVI/15/ 2013, tanggal 07 Maret 2013 ;
MENGADILI KEMBALI,
Mengabulkan permohonan banding dari Pemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali untuk seluruhnya ;
Membatalkan Surat Keputusan Terbanding sekarang Termohon Peninjauan Kembali, yaitu Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP.498/WPJ.04/2011, tanggal 18 Mei 2011 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar PPh Badan Nomor 00048/ 406/08/063/10, tanggal 29 April 2010 ;
Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini ditetapkan sebesar Rp 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Senin, tanggal 22 Desember 2014 oleh Dr. H. Imam Soebechi, SH., MH., Ketua Muda Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. Irfan Fachruddin, SH., CN., dan Dr. H.M. Hary Djatmiko, SH., MS., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh Rafmiwan Murianeti, SH., MH., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak ;
Anggota Majelis : Ketua Majelis :
Ttd./ Dr. Irfan Fachruddin, SH., CN., Ttd./ Dr. H. Imam Soebechi, SH., MH.
Ttd./ Dr. H.M. Hary Djatmiko, SH., MS.
Panitera Pengganti :
Ttd./ Rafmiwan Murianeti, SH. MH.
Biaya-biaya :
1. Meterai …………....... Rp 6.000,00
2. Redaksi …………...... Rp 5.000,00
3. Administrasi …......... Rp 2.489.000,00
Jumlah ……………… Rp 2.500.000,00
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
ASHADI, SH.
NIP. 220000754