163/Pid/2015/PT.BDG
Putusan PT BANDUNG Nomor 163/Pid/2015/PT.BDG
SUKIRNO Alias KIRNO Bin (Alm) SUWARNO
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa SUKIRNO Alias KIRNO Bin (Alm) SUWARNO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya dalam dakwaan Kesatu Primair 2. Membebaskan terdakwa tersebut oleh karena itu dari dakwaan Kesatu Primair 3. Menyatakan Terdakwa SUKIRNO Alias KIRNO Bin (Alm) SUWARNO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dimuka umum dengan sengaja melakukan kekerasan yang mengakibatkan orang lain luka.” 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SUKIRNO Alias KIRNO Bin (Alm) SUWARNO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan 5. Menetapkan masa lamanya terdakwa berada dalam tanahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan 6. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan 7. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) buah helm warna biru dan hitam terdapat pecah kaca pada helm tersebut - 1 (satu) buah jaket berwarna merah terdapat tulisan Barcelona dan warna hitam Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi korban Rochmat alias Mat Bin (Alm) Mad Rosikin - 1 (satu) buah kaos berwarna biru gelap terdapat tulisan Security Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi korban Basuki Wibowo Alias Basuki Bin Farihun - 7 (tujuh) buah batu - 1 (satu) buah baliho terbakar Dirampas untuk dimusnahkan 8. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2. 000,- (dua ribu rupiah ) MENGADILI 1. Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan Penasehat Hukum Terdakwa tersebut 2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Indramayu Nomor 89/Pid.B/2015/ PN.Idm tanggal 04 Mei 2015, yang dimintakan banding tersebut 3. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang ditingkat banding sebesar Rp. 2. 500,- (dua ribu lima ratus rupiah)
P U T U S A N
Nomor 163/Pid/2015/PT.Bdg.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Bandung yang mengadili perkara-perkara pidana dalam peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dibawah ini dalam perkara atas nama Terdakwa : ----------------------------------------
N a m a : SUKIRNO Alias KIRNO Bin (Alm) SUWARNO; --
Tempat Lahir : Indramayu ; ---------------------------------------------------
Umur / Tgl . lahir : 44 tahun ; ------------------------------------------------------
Jenis kelamin : Laki-laki ; ------------------------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia ; ----------------------------------------------------
Tempat tinggal : Desa Gantar Blok Cayur RT.25 RW.12 Kecamatan
Gantar Kabupaten Indramayu ;---------------------------
A g a m a : Islam ; ----------------------------------------------------------
Pekerjaan : Tani ; ------------------------------------------------------------
Pendidikan : SD ; -------------------------------------------------------------
Terdakwa ditangkap pada tanggal 29 Januari 2015 ; -------------------------
Terdakwa ditahan berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan :---
Penyidik tanggal 29 Januari 2015 No.Pol : SP.Han/18/I/2015/Reskrim, sejak tanggal 29 Januari 2015 s/d tanggal 17 Pebruari 2015; ----------------------------
Perpanjangan Penuntut Umum tanggal 11 Pebruari 2015 No. 35/0.2.20/Ep.1/II/2015, sejak tanggal 18 Pebruari 2015 s/d tanggal 29 Maret 2015; ----------------------------------------------------------------------------------------------
Penuntut Umum tanggal 26 Maret 2015 Nomor : PRINT- 15/0.2.20/Ep.2/ III/2014, sejak tanggal 26 Maret 2015 s/d tanggal 14 April 2015; -----------------
Majelis Hakim tanggal 01 April 2015 Nomor. 89/Pen.Pid.B/2015/PN.Idm sejak tanggal 01 April 2015 s/d tanggal 30 April 2015 ; ----------------------------
Diperpanjang Ketua Pengadilan Negeri Indramayu tanggal 27 April 2015 No. 89.a/Pen.Pid.B/2015/PN.Idm. sejak tanggal 01 Mei 2015 s/d tanggal 29 Juni 2015; ----------------------------------------------------------------------------------------------
Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bandung tanggal 21 Mei 2015, Nomor: 103/Pen/Pid/2015/PT.BDG, sejak tanggal 11 Mei 2015 s/d tanggal 09 Juni 2015 ; ---------------------------------------------------------------------------------------------
Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bandung tanggal 22 Mei 2015, Nomor: 103/Pen/Pid/2015/PT.BDG, sejak tanggal 10 Juni 2015 s/d tanggal 08 Agustus 2015 ; ---------------------------------------------------------------------------------
Dalam perkara ini Terdakwa didampingi Penasehat Hukum OTO SUYOTO, S.H., dan JOHAN WAHYUDI, S.H. dari Pusat Bantuan Hukum DPC PERADI Cirebon yang berkantor di Jalan Pulasaren No. 57 Pekalipan Kota Cirebon berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 07 April 2015 ; -----------------
Pengadilan Tinggi tersebut ; ----------------------------------------------------------
Telah membaca : --------------------------------------------------------------------------
1. Surat Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bandung tanggal 11 Juni 2015 Nomor : 163/Pen/Pid/2015/PT.Bdg, tentang penunjukan Majelis Hakim untuk mengadili perkara atas nama Terdakwa tersebut diatas dalam tingkat banding ; ------------------------------------------------------------------------------
2. Surat dakwaan Penuntut Umum No. Reg.Perkara : PDM–11/Inmyu/ Ep.2/III/2015. tanggal 31 Maret 2015 atas nama Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------
Kesatu
Primair
------ Bahwa ia terdakwa SUKIRNO ALIAS KIRNO BIN (ALM) SUWARNO bersama - sama dengan Sdr. Imam Supriyanto, Sdr. Uci, Sdr. Hartono, Sdr. Akman, Sdr. Darja Alias Aja, Sdr. Sujaya Alias Jaya, Sdr. Prasetyo Alias Pras, Sdr. Supandi Alias Pandi, Sdr. Wasta, Sdr. Suherman, Sdr. Wasdana dan Sdr. Lukman (kesemuanya saat ini belum tertangkap/DPO) serta beberapa orang lainnya yang tidak diketahui identitasnya dan belum tertangkap pada hari Senin tanggal 01 Desember 2014 sekitar pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Desember 2014 bertempat di belakang rumah saksi Rusyadi Bin (Alm) Sarkad yang beralamat di Desa Temiyangsari Blok Buyut Sidum Rt. 05 Rw. 002 Kecamatan Kroya Kabupaten Indramayu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Indramayu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yaitu saksi korban Basuki Wibowo Alias Basuki Bin Farihun dan saksi korban Rochmat Alias Mat Bin (Alm) Mad Rosikin, yang mengakibatkan luka berat, perbuatan tersebut dilakukan ia terdakwa bersama-sama dengan Sdr. Imam Supriyanto, Sdr. Uci, Sdr. Hartono, Sdr. Akman, Sdr. Darja Alias Aja, Sdr. Sujaya Alias Jaya, Sdr. Prasetyo Alias Pras, Sdr. Supandi Alias Pandi, Sdr. Wasta, Sdr. Suherman, Sdr. Wasdana dan Sdr. Lukman (kesemuanya saat ini belum tertangkap/DPO) serta beberapa orang lainnya yang tidak diketahui identitasnya dan belum tertangkap dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 01 Desember 2014 sekitar pukul 16.00 Wib saksi korban Basuki Wibowo Alias Basuki Bin Farihun bersama saksi korban Rochmat Alias Mat Bin (Alm) Mad Rosikin, saksi Sumedi Alias Medi Bin (Alm) Hasan dan saksi Subagiyo Bin (Alm) Mangun yang merupakan Security pada Mahad Al-Zaitun melakukan patroli di sekeliling area Al-Zaitun dengan mengggunakan sepeda motor, dimana saksi korban Basuki Wibowo Alias Basuki Bin Farihun mengendarai sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam tahun 2004 Nopol E-4090-RI berboncengan dengan saksi korban Rochmat Alias Mat Bin (Alm) Mad Rosikin, sedangkan saksi Sumedi Alias Medi Bin (Alm) Hasan mengendarai sepeda motor Kawasaki Klx warna hijau Nopol D-6339-GS berboncengan dengan saksi Subagiyo Bin (Alm) Mangun. ---------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa setelah tiba di Pos 2 Security tepatnya di Desa Tanjungkerta Kecamatan Kroya Kabupaten Indramayu datang sekelompok orang yang berjumlah kurang lebih 60 (enam puluh) orang dengan menggunakan kendaraan kurang lebih 15 (lima belas) mobil yang salah satunya yaitu kendaraan Daihatsu Feroza warna merah Nopol E-1066-PK (masih dalam Daftar Pencarian Barang), kemudian kendaraan-kendaraan tersebut berhenti dan salah seorang yang bernama Tatang turun dari salah satu kendaraan tersebut kemudian menghampiri saksi korban Basuki Wibowo Alias Basuki Bin Farihun lalu Sdr. Tatang berkata kepada saksi korban Basuki Wibowo Alias Basuki Bin Farihun "bapak tugas di sini" kemudian saksi korban Basuki Wibowo Alias Basuki Bin Farihun menjawab "iya" lalu Sdr. Tatang berkata kembali "bapak tahu engga sawah ini milik siapa" lalu saksi korban Basuki Wibowo Alias Basuki Bin Farihun menjawab "yang saya tahu sawah ini milik Yayasan Al-Zaitun" lalu Sdr. Tatang menjawab "ini sawah bukan punya Pak Imam Supriyanto" lalu saksi korban Basuki Wibowo Alias Basuki Bin Farihun menjawab "saya tidak tahu, setahu saya, saya disuruh bertugas di sini dari pihak Al- Zaitun" lalu Sdr. Tatang bertanya "itu yang menggarap sekarang dari petani mana" lalu saksi korban Basuki Wibowo Alias Basuki Bin Farihun menjawab "ini petani dari sini dari Desa Temiyangsari, ya yang nyuruh yayasan, kalau bapak mau konfirmasi ke yayasan" lalu Sdr. Tatang berkata "ya sudah hayu ke yayasan" kemudian saksi korban Basuki Wibowo Alias Basuki Bin Farihun menjawab "hayu pak entar saya yang mengantar, saya yang tanggung jawab" kemudian saksi korban Basuki Wibowo Atias Basuki Bin Farihun bersama Sdr. Tatang berjalan meninggalkan tempat tersebut dengan diikuti saksi korban Rochmat Alias Mat Bin (Alm) Mad Rosikin, tidak lama kemudian Sdr. Imam Supriyanto bersama Sdr. Lukman turun dari salah satu kendaraan lalu Sdr. Imam Supriyanto bersama Sdr. Lukman mendekati lahan sawah yang saat itu sedang digarap oleh saksi Sutrisno Bin (Alm) Sawir dan rekan-rekannya, lalu Sdr. Imam Supriyanto bersama Sdr. Lukman langsung membakar baliho milik yayasan Mahad AI~Zaitun yang bertuliskan "Tanah ini milik yayasan Al-Zaytun tidak dijual dan tidak disewakan" yang berada di area lahan sawah tersebut selanjutnya pada saat saksi korban Basuki Wibowo Alias Basuki Bin Farihun tiba di Desa Temiyangsari Kecamatan Kroya Kabupaten Indramayu tepatnya di belakang rumah saksi Rusyadi Bin (Alm) Sarkad yang beralamat di Desa Temiyangsari Blok Buyut Sidum Rt. 05 Rw. 002 Kecamatan Kroya Kabupaten Indramayu tiba-tiba terdakwa datang bersama Sdr. Imam Supriyanto, Sdr. Uci, Sdr. Hartono, Sdr. Akman, Sdr. Darja Alias Aja, Sdr. Sujaya Alias Jaya, Sdr. Prasetyo Alias Pras, Sdr. Supandi Alias Pandi, Sdr. Wasta, Sdr. Suherman, Sdr. Wasdana, Sdr. Lukman serta beberapa orang lainnya yang tidak diketahui identitasnya dan belum tertangkap kemudian Sdr. Suherman berkata kepada saksi korban Basuki Wibowo Alias Basuki Bin Farihun "ini tuh Satpam Al-Zaitun" kemudian saksi korban Basuki Wibowo Alias Basuki Bin Farihun menjawab "iya" namun tiba-tiba terdakwa langsung mencakar bagian bawah mata sebelah kiri dengan tangan kanan, kemudian dari arah samping Sdr. Suherman memukul saksi korban Basuki Wibowo Alias Basuki Bin Farihun mengenai pipi sebelah kanan, kemudian Sdr. Imam Supriyanto memukul pipi sebelah kiri saksi korban Basuki Wibowo Alias Basuki Bin Farihun kemudian menampar pipi sebelah kanan, selanjutnya beberapa orang yang tidak diketahui identitasnya dan belum tertangkap ikut memukuli saksi korban Basuki Wibowo Alias Basuki Bin Farihun berulang kali hingga mengenai badan, bagian belakang kepala, telinga samping kiri serta telinga samping kanan, lalu salah satu dari beberapa orang yang tidak diketahui identitasnya dan belum tertangkap tersebut melihat saksi korban Rochmat Alias Mat Bin (Alm) Mad Rosikin yang saat itu sedang menuntun sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam tahun 2004 Nopol E-4090-RI yang kemudian salah satu dari beberapa orang yang tidak diketahui identitasnya dan belum tertangkap tersebut langsung menendang kaki sebelah kanan saksi korban Rochmat Alias Mat Bin (Alm) Mad Rosikin hingga terjatuh kemudian saksi korban Rochmat Alias Mat Bin (Alm) Mad Rosikin berusaha berdiri dan mendatangi saksi korban Basuki Wibowo Alias Basuki Bin Farihun yang saat itu sedang dipukuli secara bersama-sama, kemudian saat terdakwa akan kembali memukul saksi korban Basuki Wibowo Alias Basuki Bin Farihun namun langsung ditangkis oleh saksi korban Rochmat Alias Mat Bin (Alm) Mad Rosikin hingga kemudian terdakwa menjadi emosi lalu memukuli saksi korban Rochmat Alias Mat Bin (Alm) Mad Rosikin secara berulang kali hingga mengenai badan dan kepala saksi korban Rochmat Alias Mat Bin (Alm) Mad Rosikin, lalu pada saat saksi korban Rochmat Alias Mat Bin (Alm) Mad Rosikin terjatuh kemudian beberapa orang yang tidak diketahui identitasnya dan belum tertangkap tersebut langsung menginjak -injak tubuh saksi korban Rochmat Alias Mat Bin (Alm) Mad Rosikin sebanyak 6 (enam) kali, tidak lama kemudian datang saksi Sumedi Alias Medi Bin (Alm) Hasan bersama saksi Subagiyo Bin (Alm) Mangun kemudian saksi Subagiyo Bin (Alm) Mangun berusaha menarik tubuh saksi korban Rochmat Alias Mat Bin (Alm) Mad Rosikin lalu berteriak menyuruh saksi Sumedi Alias Medi Bin (Alm) Hasan untuk memanggil pihak Kepolisian, namun tiba-tiba terdakwa langsung memukul kepala bagian belakang saksi Subagiyo Bin (Alm) Mangun lalu memukul punggung sebanyak 5 (lima) kali kemudian memegang tangan kanan saksi korban Subagiyo Bin (Alm) Mangun dan menariknya, melihat hal tersebut saksi Sumedi Alias Medi Bin (Alm) Hasan langsung berlari untuk menyelamatkan diri namun saat itu salah satu dari beberapa orang yang tidak diketahui identitasnya dan belum tertangkap menarik kerah jaket yang dipakai saksi Sumedi Aiias Medi Bin (Alm) Hasan, namun akhirnya saksi Sumedi Alias Medi Bin (Alm) Hasan berhasil lari untuk menyelamatkan diri, tidak lama kemudian Sdr. Suherman mendatangi saksi Subagiyo Bin (Alm) Mangun kemudian memegang serta menarik tangan saksi Subagiyo Bin (Alm) Mangun kemudian memukul punggung saksi Subagiyo Bin (Alm) Mangun dengan tangan kanannya, lalu Sdr. Imam Supriyanto memukul kepala dan punggung saksi Subagiyo Bin (Alm) Mangun, kemudian Sdr. Prasetyo Alias Pras memukul leher belakang sebanyak 3 (tiga) kali yang saat itu kepala saksi Subagiyo Bin (Alm) Mangun memakai helm, lalu Sdr. Sujaya Alias Jaya memukul kepala samping kanan saksi Subagiyo Bin (Alm) Mangun, kemudian Sdr. Wasta memukul pinggang kanan saksi Subagiyo Bin (Alm) Mangun kemudian Sdr. Wasdana menendang pinggang saksi Subagiyo Bin (Alm) Mangun dengan menggunakan kaki kanan, lalu saksi Subagiyo Bin (Alm) Mangun berusaha berontak dan melepaskan diri hingga saksi Subagiyo Bin (Aim) Mangun berhasil lolos dari pukulan tersebut namun pada saat saksi Subagiyo Bin (Alm) Mangun hendak melarikan diri namun Sdr. Lukman memegang punggung saksi Subagiyo Bin (Alm) Mangun dan menarik tas yang dipakai saksi Subagiyo Bin (Alm) Mangun hingga kemudian saksi Subagiyo Bin (Alm) Mangun kembali dipukuli secara berulang - ulang oleh beberapa orang yang tidak diketahui identitasnya dan belum tertangkap tersebut, kemudian saksi Subagiyo Bin (Alm) Mangun kembali berusaha meloloskan diri dari pukulan tersebut dan setelah berhasil lalu saksi Subagiyo Bin (Alm) Mangun berusaha melarikan diri, namun pada saat itu Sdr. Darja Alias Aja melemparkan batu kearah saksi Subagiyo Bin (Alm) Mangun hingga mengenai punggung lalu Sdr. Uci ikut melempari saksi Subagiyo Bin (Alm) Mangun dengan menggunakan batu secara berulang kali hingga mengenai kaki saksi Subagiyo Bin (Alm) Mangun, namun akhirnya saksi Subagiyo Bin (Alm) Mangun berhasil lolos dan melarikan diri kemudian meninggalkan tempat tersebut. -------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa selanjutnya Sdr. Imam Supriyanto bersama Sdr. Uci, Sdr. Akman, Sdr. Prasetyo Alias Pras, Sdr. Hartono, Sdr. Lukman dan Sdr. Darja Alias Aja mendatangi saksi Sutrisno Bin (Alm) Sawir yang saat itu sedang menggarap lahan sawah milik Al-Zaitun kemudian Sdr. Imam Supriyanto menampar pipi kiri dan pipi kanan saksi Sutrisno Bin (Alm) Sawir berulang kali, kemudian Sdr. Uci memukul dan menendang perut saksi Sutrisno Bin (Alm) Sawir kemudian Sdr. Akman memukul muka saksi Sutrisno Bin (Alm) Sawir berkali-kali. Kemudian Sdr. Prasetyo Alias Pras menyikut kepala saksi Sutrisno Bin (Alm) Sawir dengan tangan hingga mengenai jidat sebanyak 4 (empat) kali kemudian Sdr. Hartono memukul pinggang saksi Sutrisno Bin (Alm) Sawir sebanyak 3 (tiga) kali, kemudian Sdr. Lukman menendang kaki kiri saksi Sutrisno Bin (Alm) Sawir sebanyak 4 (empat) kali kemudian Sdr. Darja Alias Aja menendang kaki kiri saksi Sutrisno Bin (Alm) Sawir sebanyak 3 (tiga) kali dan memukul punggung sebanyak 2 (dua) kali, kemudian datang kurang lebih 11 (sebelas) orang yang tidak diketahui identitasnya dan belum tertangkap yang kemudian bersama - sama menendang serta memukuli badan saksi Sutrisno Bin (Alm) Sawir berulang kali, namun kemudian saksi Sutrisno Bin (Alm) Sawir berhasil meloloskan diri lalu lari meninggalkan tempat tersebut. -------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa akibat kejadian tersebut, saksi korban Basuki Wibowo Alias Basuki Bin Farihun mengalami luka - luka sebagaimana dalam Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Indramayu Nomor : 445/011-RM/RSUD/2014 tanggal 09 Desember 2014 yang ditandatangani oleh dr. UUN MAESUNAH dengan hasil pemeriksaan dan kesimpulan sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------
Pemeriksaan luar:
- Penderita datang sadar
- Benjol di kepala atas ± 2 x 2 cm
- Luka lecet di mata sebelah kanan bagian dalam 1 cm
- Luka lecet dimata sebelah kiri bagian dalam 0,5 cm
Kesimpulan:
- Kelainan tersebut disebabkan oleh trauma benda tumpul.
- Bahwa akibat kejadian tersebut, saksi korban Rochmat Alias Mat Bin (Alm) Mad Rosikin mengalami luka - luka sebagaimana dalam Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Indramayu Nomor: 445/008- RM/RSUD/2014 tanggal 09 Desember 2014 yang ditandatangani oleh dr. UUN MAESUNAH dengan hasil pemeriksaan dan kesimpulan sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------
Pemeriksaan luar:
- Penderita datang sadar
- Luka lecet di bibir bagian dalam 1,5 cm x 0,5 cm Gigi atas tompel
- Luka lecet pada leher sebelah kiri 3x0,2 cm Luka lecet pada punggung 2x0,2 cm
Kesimpulan:
- Kelainan tersebut disebabkan oleh trauma benda tumpul;
------ Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP------------------------------------------------------------------
Subsidiair :
Bahwa ia terdakwa SUKIRNO ALIAS KIRNO BIN (ALM) SUWARNO bersama-sama dengan Sdr. Imam Supriyanto, Sdr. Uci, Sdr. Hartono, Sdr. Akman, Sdr. Darja Alias Aja, Sdr. Sujaya Alias Jaya, Sdr. Prasetyo Alias Pras, Sdr. Supandi Alias Pandi, Sdr. Wasta, Sdr. Suherman, Sdr. Wasdana dan Sdr. Lukman (kesemuanya saat ini belum tertangkap/DPO) serta beberapa orang lainnya yang tidak diketahui identitasnya dan belum tertangkap pada hari Senin tanggal 01 Desember 2014 sekitar pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Desember 2014 bertempat di belakang rumah saksi Rusyadi Bin (Alm) Sarkad yang beralamat di Desa Temiyangsari Blok Buyut Sidum Rt. 05 Rw. 002 Kecamatan Kroya Kabupaten Indramayu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Indramayu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yaitu saksi korban Basuki Wibowo Alias Basuki Bin Farihun dan saksi korban Rochmat Alias Mat Bin (Alm) Mad Rosikin, Yang mengakibatkan luka, perbuatan tersebut dilakukan ia terdakwa bersama-sama dengan Sdr. Imam Supriyanto, Sdr. Uci, Sdr. Hartono, Sdr. Akman, Sdr. Darja Alias Aja, Sdr. Sujaya Alias Jaya, Sdr. Prasetyo Alias Pras, Sdr. Supandi Alias Pandi, Sdr. Wasta, Sdr. Suherman, Sdr. Wasdana dan Sdr. Lukman (kesemuanya saat ini belum tertangkap/DPO) serta beberapa orang lainnya yang tidak diketahui identitasnya dan belum tertangkap dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 01 Desember 2014 sekitar pukul 16.00 Wib saksi korban Basuki Wibowo Alias Basuki Bin Farihun bersama saksi korban Rochmat Alias Mat Bin (Alm) Mad Rosikin, saksi Sumedi Alias Medi Bin (Alm) Hasan dan saksi Subagiyo Bin (Alm) Mangun yang merupakan Security pada Mahad Al-Zaitun melakukan patroli di sekeliling area Al-Zaitun dengan mengggunakan sepeda motor, dimana saksi korban Basuki Wibowo Alias Basuki Bin Farihun mengendarai sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam tahun 2004 Nopol E-4090-RI berboncengan dengan saksi korban Rochmat Alias Mat Bin (Alm) Mad Rosikin, sedangkan saksi Sumedi Alias Medi Bin (Alm) Hasan mengendarai sepeda motor Kawasaki Klx warna hijau Nopol D-6339-GS berboncengan dengan saksi Subagiyo Bin (Alm) Mangun. ---------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa setelah tiba di Pos 2 Security tepatnya di Desa Tanjungkerta Kecamatan Kroya Kabupaten Indramayu datang sekelompok orang yang berjumlah kurang lebih 60 (enam puluh) orang dengan menggunakan kendaraan kurang lebih 15 (lima belas) mobil yang salah satunya yaitu kendaraan Daihatsu Feroza warna merah Nopol E-1066-PK (masih dalam Daftar Pencarian Barang), kemudian kendaraan-kendaraan tersebut berhenti dan salah seorang yang bernama Tatang turun dari salah satu kendaraan tersebut kemudian menghampiri saksi korban Basuki Wibowo Alias Basuki Bin Farihun lalu Sdr. Tatang berkata kepada saksi korban Basuki Wibowo Alias Basuki Bin Farihun "bapak tugas di sini" kemudian saksi korban Basuki Wibowo Alias Basuki Bin Farihun menjawab "iya" lalu Sdr. Tatang berkata kembali "bapak tahu engga sawah ini milik siapa" lalu saksi korban Basuki Wibowo Alias Basuki Bin Farihun menjawab "yang saya tahu sawah ini milik Yayasan Al-Zaitun" lalu Sdr. Tatang menjawab "ini sawah bukan punya Pak Imam Supriyanto" lalu saksi korban Basuki Wibowo Alias Basuki Bin Farihun menjawab "saya tidak tahu, setahu saya, saya disuruh bertugas di sini dari pihak Al- Zaitun" lalu Sdr. Tatang bertanya "itu yang menggarap sekarang dari petani mana" lalu saksi korban Basuki Wibowo Alias Basuki Bin Farihun menjawab "ini petani dari sini dari Desa Temiyangsari, ya yang nyuruh yayasan, kalau bapak mau konfirmasi ke yayasan" lalu Sdr. Tatang berkata "ya sudah hayu ke yayasan" kemudian saksi korban Basuki Wibowo Alias Basuki Bin Farihun menjawab "hayu pak entar saya yang mengantar, saya yang tanggung jawab" kemudian saksi korban Basuki Wibowo Alias Basuki Bin Farihun bersama Sdr. Tatang berjalan meninggalkan tempat tersebut dengan diikuti saksi korban Rochmat Alias Mat Bin (Alm) Mad Rosikin, tidak lama kemudian Sdr. Imam Supriyanto bersama Sdr. Lukman turun dari salah satu kendaraan lalu Sdr. Imam Supriyanto bersama Sdr. Lukman mendekati lahan sawah yang saat itu sedang digarap oleh saksi Sutrisno Bin (Alm) Sawir dan rekan-rekannya, lalu Sdr. Imam Supriyanto bersama Sdr. Lukman langsung membakar baliho milik yayasan Mahad Al-Zaitun yang bertuliskan "Tanah ini milik yayasan Al-Zaytun tidak dijual dan tidak disewakan" yang berada di area lahan sawah tersebut, selanjutnya pada saat saksi korban Basuki Wibowo Alias Basuki Bin Farihun tiba di Desa Temiyang sari Kecamatan Kroya Kabupaten Indramayu tepatnya di belakang rumah saksi Rusyadi Bin (Alm) Sarkad yang beralamat di Desa Temiyangsari Blok Buyut Sidum Rt. 05 Rw. 002 Kecamatan Kroya Kabupaten Indramayu tiba-tiba terdakwa datang bersama Sdr. Imam Supriyanto, Sdr. Uci, Sdr. Hartono, Sdr. Akman, Sdr. Darja Alias Aja, Sdr. Sujaya Alias Jaya, Sdr. Prasetyo Alias Pras, Sdr. Supandi Alias Pandi, Sdr. Wasta, Sdr. Suherman, Sdr. Wasdana, Sdr. Lukman serta beberapa orang lainnya yang tidak diketahui identitasnya dan belum tertangkap kemudian Sdr. Suherman berkata kepada saksi korban Basuki Wibowo Alias Basuki Bin Farihun "ini tuh Satpam Al-Zaitun" kemudian saksi korban Basuki Wibowo Alias Basuki Bin Farihun menjawab "iya" namun tiba-tiba terdakwa langsung mencakar bagian bawah mata sebelah kiri dengan tangan kanan, kemudian dari arah samping Sdr. Suherman memukul saksi korban Basuki Wibowo Alias Basuki Bin Farihun mengenai pipi sebelah kanan, kemudian Sdr. Imam Supriyanto memukul pipi sebelah kiri saksi korban Basuki Wibowo Alias Basuki Bin Farihun kemudian menampar pipi sebelah kanan, selanjutnya beberapa orang yang tidak diketahui identitasnya dan belum tertangkap ikut memukuli saksi korban Basuki Wibowo Alias Basuki Bin Farihun berulang kali hingga mengenai badan, bagian belakang kepala, telinga samping kiri serta telinga samping kanan, lalu salah satu dari beberapa orang yang tidak diketahui identitasnya dan belum tertangkap tersebut melihat saksi korban Rochmat Alias Mat Bin (Alm) Mad Rosikin yang saat itu sedang menuntun sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam tahun 2004 Nopol E-4090-RI yang kemudian salah satu dari beberapa orang yang tidak diketahui identitasnya dan belum tertangkap tersebut langsung menendang kaki sebelah kanan saksi korban Rochmat Alias Mat Bin (Alm) Mad Rosikin hingga terjatuh kemudian saksi korban Rochmat Alias Mat Bin (Alm) Mad Rosikin berusaha berdiri dan mendatangi saksi korban Basuki Wibowo Alias Basuki Bin Farihun yang saat itu sedang dipukuli secara bersama-sama, kemudian saat terdakwa akan kembali memukul saksi korban Basuki Wibowo Alias Basuki Bin Farihun namun langsung ditangkis oleh saksi korban Rochmat Alias Mat Bin (Alm) Mad Rosikin hingga kemudian terdakwa menjadi emosi lalu memukuli saksi korban Rochmat Alias Mat Bin (Alm) Mad Rosikin secara berulang kali hingga mengenai badan dan kepala saksi korban Rochmat Alias Mat Bin (Alm) Mad Rosikin, lalu pada saat saksi korban Rochmat Alias Mat Bin (Alm) Mad Rosikin terjatuh kemudian beberapa orang yang tidak diketahui identitasnya dan belum tertangkap tersebut langsung menginjak-injak tubuh saksi korban Rochmat Alias Mat Bin (Alm) Mad Rosikin sebanyak 6 (enam) kali, tidak lama kemudian datang saksi Sumedi Alias Medi Bin (Alm) Hasan bersama saksi Subagiyo Bin (Alm) Mangun kemudian saksi Subagiyo Bin (Alm) Mangun berusaha menarik tubuh saksi korban Rochmat Alias Mat Bin (Alm) Mad Rosikin lalu berteriak menyuruh saksi Sumedi Alias Medi Bin (Alm) Hasan untuk memanggil pihak Kepolisian, namun tiba-tiba terdakwa langsung memukul kepala bagian belakang saksi Subagiyo Bin (Alm) Mangun lalu memukul punggung sebanyak 5 (lima) kali kemudian memegang tangan kanan saksi korban Subagiyo Bin (Alm) Mangun dan menariknya, melihat hal tersebut saksi Sumedi Alias Medi Bin (Alm) Hasan langsung berlari untuk menyelamatkan diri namun saat itu salah satu dari beberapa orang yang tidak diketahui identitasnya dan belum tertangkap menarik kerah jaket yang dipakai saksi Sumedi Alias Medi Bin (Alm) Hasan, namun akhirnya saksi Sumedi Alias Medi Bin (Alm) Hasan berhasil lari untuk menyelamatkan diri, tidak lama kemudian Sdr. Suherman mendatangi saksi Subagiyo Sn (Alm) Mangun kemudian memegang serta menarik tangan saksi Subagiyo Bin (Alm) Mangun kemudian memukul punggung saksi Subagiyo Bin (Alm) Mangun dengan tangan kanannya, lalu Sdr. Imam Supriyanto memukul kepala dan punggung saksi Subagiyo Bin (Alm) Mangun, kemudian Sdr. Prasetyo Alias Pras memukul leher belakang sebanyak 3 (tiga) kali yang saat itu kepala saksi Subagiyo Bin (Alm) Mangun memakai helm, lalu Sdr. Sujaya Alias Jaya memukul kepala samping kanan saksi Subagiyo Bin (Alm) Mangun, kemudian Sdr. Wasta memukul pinggang kanan saksi Subagiyo Bin (Alm) Mangun kemudian Sdr. Wasdana menendang pinggang saksi Subagiyo Bin (Alm) Mangun dengan menggunakan kaki kanan, lalu saksi Subagiyo Bin (Alm) Mangun berusaha berontak dan melepaskan diri hingga saksi Subagiyo Bin (Alm) Mangun berhasil lolos dari pukulan tersebut namun pada saat saksi Subagiyo Bin (Alm) Mangun hendak melarikan diri namun Sdr. Lukman memegang punggung saksi Subagiyo Bin (Alm) Mangun dan menarik tas yang dipakai saksi Subagiyo Bin (Alm) Mangun hingga kemudian saksi Subagiyo Bin (Alm) Mangun kembali dipukuli secara berulang-ulang oleh beberapa orang yang tidak diketahui identitasnya dan belum tertangkap tersebut, kemudian saksi Subagiyo Bin (Alm) Mangun kembali berusaha meloloskan diri dari pukulan tersebut dan setelah berhasil lalu saksi Subagiyo Bin (Atm) Mangun berusaha melarikan diri, namun pada saat itu Sdr. Darja Alias Aja melemparkan batu kearah saksi Subagiyo Bin (Alm) Mangun hingga mengenai punggung lalu Sdr. Uci ikut melempari saksi Subagiyo Bin (Alm) Mangun dengan menggunakan batu secara berulang kali hingga mengenai kaki saksi Subagiyo Bin (Alm) Mangun, namun akhirnya saksi Subagiyo Bin (Alm) Mangun berhasil lolos dan melarikan diri kemudian meninggalkan tempat tersebut. -------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa selanjutnya Sdr. Imam Supriyanto bersama Sdr. Uci, Sdr. Akman, Sdr. Prasetyo Alias Pras, Sdr. Hartono, Sdr. Lukman dan Sdr. Darja Alias Aja mendatangi saksi Sutrisno Bin (Alm) Sawir yang saat itu sedang menggarap lahan sawah milik Al-Zaitun kemudian Sdr. Imam Supriyanto menampar pipi kiri dan pipi kanan saksi Sutrisno Bin (Alm) Sawir berulang kali, kemudian Sdr. Uci memukul dan menendang perut saksi Sutrisno Bin (Alm) Sawir kemudian Sdr. Akman memukul muka saksi Sutrisno Bin (Alm) Sawir berkali-kali. Kemudian Sdr. Prasetyo Alias Pras menyikut kepala saksi Sutrisno Bin (Alm) Sawir dengan tangan hingga mengenai jidat sebanyak 4 (empat) kali kemudian Sdr. Hartono memukul pinggang saksi Sutrisno Bin (Alm) Sawir sebanyak 3 (tiga) kali, kemudian Sdr. Lukman menendang kaki kiri saksi Sutrisno Bin (Alm) Sawir sebanyak 4 (empat) kali kemudian Sdr. Darja Alias Aja menendang kaki kiri saksi Sutrisno Bin (Alm) Sawir sebanyak 3 (tiga) kali dan memukul punggung sebanyak 2 (dua) kali, kemudian datang kurang lebih 11 (sebelas) orang yang tidak diketahui identitasnya dan belum tertangkap yang kemudian bersama - sama menendang serta memukuli badan saksi Sutrisno Bin (Alm) Sawir berulang kali, namun kemudian saksi Sutrisno Bin (Alm) Sawir berhasil meloloskan diri lalu lari meninggalkan tempat tersebut; -------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa akibat kejadian tersebut, saksi korban Basuki Wibowo Alias Basuki Bin Farihun mengalami luka-luka sebagaimana dalam Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Indramayu Nomor : 445/011-RM/RSUD/2014 tanggal 09 Desember 2014 yang ditandatangani oleh dr. UUN MAESUNAH dengan hasil pemeriksaan dan kesimpulan sebagai berikut: Pemeriksaan luar.-------------------------------------------------------------------
- Penderita datang sadar
- Benjol di kepala atas ± 2 x 2 cm
- Luka lecet di mata sebelah kanan bagian dalam 1 cm
- Luka lecet dimata sebelah kiri bagian dalam 0,5 cm
Kesimpulan:
- Kelainan tersebut disebabkan oleh trauma benda tumpul.
- Bahwa akibat kejadian tersebut, saksi korban Rochmat Alias Mat Bin (Alm) Mad Rosikin mengalami luka - luka sebagaimana dalam Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Indramayu Nomor : 445/008-RM/RSUD/2014 tanggal 09 Desember 2014 yang ditandatangani oleh dr. UUN MAESUNAH dengan hasil pemeriksaan dan kesimpulan sebagai berikut: Pemeriksaan luar : -----------------------------------------------------------------
- Penderita datang sadar
- Luka lecet di bibir bagian dalam 1,5 cm x 0,5 cm
- Gigi atas tompel
- Luka lecet pada leher sebelah kiri 3x0,2 cm
- Luka lecet pada punggung 2x0,2 cm
Kesimpulan:
- Kelainan tersebut disebabkan oleh trauma benda tumpul.
------ Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 170 ayat (2) ko-1 KUHP ----------------------------------------------------------------
ATAU
Kedua:
----- Bahwa ia terdakwa SUKIRNO ALIAS KIRNO BIN (ALM) SUWARNO bersama - sama dengan Sdr. Imam Supriyanto, Sdr. Uci, Sdr. Hartono, Sdr. Akman, Sdr. Darja Alias Aja, Sdr. Sujaya Alias Jaya, Sdr. Prasetyo Alias Pras, Sdr. Supandi Alias Pandi, Sdr. Wasta, Sdr. Suherman, Sdr. Wasdana dan Sdr. Lukman (kesemuanya saat ini belum tertangkap/DPO) serta beberapa orang lainnya yang tidak diketahui identitasnya dan belum tertangkap pada hari Senin tanggal 01 Desember 2014 sekitar pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Desember 2014 bertempat di belakang rumah saksi Rusyadi Bin (Alm) Sarkad yang beralamat di Desa Temiyangsari Blok Buyut Sidum Rt. 05 Rw. 002 Kecamatan Kroya Kabupaten Indramayu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Indramayu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Yang Melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan penganiayaan terhadap saksi korban Basuki Wibowo Alias Basuki Bin Farihun dan saksi korban Rochmat Alias Mat Bin (Alm) Mad Rosikin, Yang mengakibatkan luka, perbuatan tersebut dilakukan ia terdakwa bersama - sama dengan Sdr. Imam Supriyanto, Sdr. Uci, Sdr. Hartono, Sdr. Akman, Sdr. Darja Alias Aja, Sdr. Sujaya Alias Jaya, Sdr. Prasetyo Alias Pras, Sdr. Supandi Alias Pandi, Sdr. Wasta, Sdr. Suherman, Sdr. Wasdana dan Sdr. Lukman (kesemuanya saat ini belum tertangkap/DPO) serta beberapa orang lainnya yang tidak diketahui identitasnya dan belum tertangkap dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------
-------- Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 01 Desember 2014 sekitar pukul 16.00 Wib saksi korban Basuki Wibowo Alias Basuki Bin Farihun bersama saksi korban Rochmat Alias Mat Bin (Alm) Mad Rosikin, saksi Sumedi Alias Medi Bin (Alm) Hasan dan saksi Subagiyo Bin (Alm) Mangun yang merupakan Security pada Mahad Al-Zaitun melakukan patroli di sekeliling area Al-Zaitun dengan mengggunakan sepeda motor, dimana saksi korban Basuki Wibowo Alias Basuki Bin Farihun mengendarai sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam tahun 2004 Nopol E-4090-RI berboncengan dengan saksi korban Rochmat Alias Mat Bin (Alm) Mad Rosikin, sedangkan saksi Sumedi Alias Medi Bin (Alm) Hasan mengendarai sepeda motor Kawasaki Klx warna hijau Nopol D-6339-GS berboncengan dengan saksi Subagiyo Bin (Alm) Mangun. ----------------
- Bahwa setelah tiba di Pos 2 Security tepatnya di Desa Tanjungkerta Kecamatan Kroya Kabupaten Indramayu datang sekelompok orang yang berjumlah kurang lebih 60 (enam puluh) orang dengan menggunakan kendaraan kurang lebih 15 (lima belas) mobil yang salah satunya yaitu kendaraan Daihatsu Feroza warna merah Nopol E-1066-PK (masih dalam Daftar Pencarian Barang), kemudian kendaraan-kendaraan tersebut berhenti dan salah seorang yang bernama Tatang turun dari salah satu kendaraan tersebut kemudian menghampiri saksi korban Basuki Wibowo Alias Basuki Bin Farihun lalu Sdr. Tatang berkata kepada saksi korban Basuki Wibowo Alias Basuki Bin Farihun "bapak tugas di sini" kemudian saksi korban Basuki Wibowo Alias Basuki Bin Farihun menjawab "iya" lalu Sdr. Tatang berkata kembali "bapak tahu engga sawah ini milik siapa" lalu saksi korban Basuki Wibowo Alias Basuki Bin Farihun menjawab "yang saya tahu sawah ini milik Yayasan Al-Zaitun" lalu Sdr. Tatang menjawab "ini sawah bukan punya Pak Imam Supriyanto" lalu saksi korban Basuki Wibowo Alias Basuki Bin Farihun menjawab "saya tidak tahu, setahu saya, saya disuruh bertugas di sini dari pihak Al- Zaitun" lalu Sdr. Tatang bertanya "itu yang menggarap sekarang dari petani mana" lalu saksi korban Basuki Wibowo Alias Basuki Bin Farihun menjawab "ini petani dari sini dari Desa Temiyangsari, ya yang nyuruh yayasan, kalau bapak mau konfirmasi ke yayasan" lalu Sdr. Tatang berkata "ya sudah hayu ke yayasan" kemudian saksi korban Basuki Wibowo Alias Basuki Bin Farihun menjawab "hayu pak entar saya yang mengantar, saya yang tanggung jawab" kemudian saksi korban Basuki Wibowo Alias Basuki Bin Farihun bersama Sdr. Tatang berjalan meninggalkan tempat tersebut dengan diikuti saksi korban Rochmat Alias Mat Bin (Alm) Mad Rosikin, tidak lama kemudian Sdr. Imam Supriyanto bersama Sdr. Lukman turun dari salah satu kendaraan lalu Sdr. Imam Supriyanto bersama Sdr. Lukman mendekati lahan sawah yang saat itu sedang digarap oleh saksi Sutrisno Bin (Alm) Sawir dan rekan-rekannya, lalu Sdr. Imam Supriyanto bersama Sdr. Lukman langsung membakar baliho milik yayasan Mahad Al-Zaitun yang bertuliskan "Tanah ini milik yayasan Al-Zaytun tidak dijual dan tidak disewakan" yang berada di area lahan sawah tersebut, selanjutnya pada saat saksi korban Basuki Wibowo Alias Basuki Bin Farihun tiba di Desa Temiyang sari Kecamatan Kroya Kabupaten Indramayu tepatnya di belakang rumah saksi Rusyadi Bin (Alm) Sarkad yang beralamat di Desa Temiyangsari Blok Buyut Sidum Rt. 05 Rw. 002 Kecamatan Kroya Kabupaten Indramayu tiba-tiba terdakwa datang bersama Sdr. Imam Supriyanto, Sdr. Uci, Sdr. Hartono, Sdr. Akman, Sdr. Darja Alias Aja, Sdr. Sujaya Alias Jaya, Sdr. Prasetyo Alias Pras, Sdr. Supandi Alias Pandi, Sdr. Wasta, Sdr. Suherman, Sdr. Wasdana, Sdr. Lukman serta beberapa orang lainnya yang tidak diketahui identitasnya dan belum tertangkap kemudian Sdr. Suherman berkata kepada saksi korban Basuki Wibowo Alias Basuki Bin Farihun "ini tuh Satpam Al-Zaitun" kemudian saksi korban Basuki Wibowo Alias Basuki Bin Farihun menjawab "iya" namun tiba-tiba terdakwa langsung mencakar bagian bawah mata sebelah kiri dengan tangan kanan, kemudian dari arah samping Sdr. Suherman memukul saksi korban Basuki Wibowo Alias Basuki Bin Farihun mengenai pipi sebelah kanan, kemudian Sdr. Imam Supriyanto memukul pipi sebelah kiri saksi korban Basuki Wibowo Alias Basuki Bin Farihun kemudian menampar pipi sebelah kanan, selanjutnya beberapa orang yang tidak diketahui identitasnya dan belum tertangkap ikut memukuli saksi korban Basuki Wibowo Alias Basuki Bin Farihun berulang kali hingga mengenai badan, bagian belakang kepala, telinga samping kiri serta telinga samping kanan, lalu salah satu dari beberapa orang yang tidak diketahui identitasnya dan belum tertangkap tersebut melihat saksi korban Rochmat Alias Mat Bin (Alm) Mad Rosikin yang saat itu sedang menuntun sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam tahun 2004 Nopol E-4090-RI yang kemudian salah satu dari beberapa orang yang tidak diketahui identitasnya dan belum tertangkap tersebut langsung menendang kaki sebelah kanan saksi korban Rochmat Alias Mat Bin (Alm) Mad Rosikin hingga terjatuh kemudian saksi korban Rochmat Alias Mat Bin (Alm) Mad Rosikin berusaha berdiri dan mendatangi saksi korban Basuki Wibowo Alias Basuki Bin Farihun yang saat itu sedang dipukuli secara bersama-sama, kemudian saat terdakwa akan kembali memukul saksi korban Basuki Wibowo Alias Basuki Bin Farihun namun langsung ditangkis oleh saksi korban Rochmat Alias Mat Bin (Alm) Mad Rosikin hingga kemudian terdakwa menjadi emosi lalu memukuli saksi korban Rochmat Alias Mat Bin (Alm) Mad Rosikin secara berulang kali hingga mengenai badan dan kepala saksi korban Rochmat Alias Mat Bin (Alm) Mad Rosikin, lalu pada saat saksi korban Rochmat Alias Mat Bin (Alm) Mad Rosikin terjatuh kemudian beberapa orang yang tidak diketahui identitasnya dan belum tertangkap tersebut langsung menginjak-injak tubuh saksi korban Rochmat Alias Mat Bin (Alm) Mad Rosikin sebanyak 6 (enam) kali, tidak lama kemudian datang saksi Sumedi Alias Medi Bin (Alm) Hasan bersama saksi Subagiyo Bin (Alm) Mangun kemudian saksi Subagiyo Bin (Alm) Mangun berusaha menarik tubuh saksi korban Rochmat Alias Mat Bin (Alm) Mad Rosikin lalu berteriak menyuruh saksi Sumedi Alias Medi Bin (Alm) Hasan untuk memanggil pihak Kepolisian, namun tiba-tiba terdakwa langsung memukul kepala bagian belakang saksi Subagiyo Bin (Alm) Mangun lalu memukul punggung sebanyak 5 (lima) kali kemudian memegang tangan kanan saksi korban Subagiyo Bin (Alm) Mangun dan menariknya, melihat hal tersebut saksi Sumedi Alias Medi Bin (Alm) Hasan langsung berlari untuk menyelamatkan diri namun saat itu salah satu dari beberapa orang yang tidak diketahui identitasnya dan belum tertangkap menarik kerah jaket yang dipakai saksi Sumedi Alias Medi Bin (Alm) Hasan, namun akhirnya saksi Sumedi Alias Medi Bin (Alm) Hasan berhasil lari untuk menyelamatkan diri, tidak lama kemudian Sdr. Suherman mendatangi saksi Subagiyo Sn (Alm) Mangun kemudian memegang serta menarik tangan saksi Subagiyo Bin (Alm) Mangun kemudian memukul punggung saksi Subagiyo Bin (Alm) Mangun dengan tangan kanannya, lalu Sdr. Imam Supriyanto memukul kepala dan punggung saksi Subagiyo Bin (Alm) Mangun, kemudian Sdr. Prasetyo Alias Pras memukul leher belakang sebanyak 3 (tiga) kali yang saat itu kepala saksi Subagiyo Bin (Alm) Mangun memakai helm, lalu Sdr. Sujaya Alias Jaya memukul kepala samping kanan saksi Subagiyo Bin (Alm) Mangun, kemudian Sdr. Wasta memukul pinggang kanan saksi Subagiyo Bin (Alm) Mangun kemudian Sdr. Wasdana menendang pinggang saksi Subagiyo Bin (Alm) Mangun dengan menggunakan kaki kanan, lalu saksi Subagiyo Bin (Alm) Mangun berusaha berontak dan melepaskan diri hingga saksi Subagiyo Bin (Alm) Mangun berhasil lolos dari pukulan tersebut namun pada saat saksi Subagiyo Bin (Alm) Mangun hendak melarikan diri namun Sdr. Lukman memegang punggung saksi Subagiyo Bin (Alm) Mangun dan menarik tas yang dipakai saksi Subagiyo Bin (Alm) Mangun hingga kemudian saksi Subagiyo Bin (Alm) Mangun kembali dipukuli secara berulang-ulang oleh beberapa orang yang tidak diketahui identitasnya dan belum tertangkap tersebut, kemudian saksi Subagiyo Bin (Alm) Mangun kembali berusaha meloloskan diri dari pukulan tersebut dan setelah berhasil lalu saksi Subagiyo Bin (Atm) Mangun berusaha melarikan diri, namun pada saat itu Sdr. Darja Alias Aja melemparkan batu kearah saksi Subagiyo Bin (Alm) Mangun hingga mengenai punggung lalu Sdr. Uci ikut melempari saksi Subagiyo Bin (Alm) Mangun dengan menggunakan batu secara berulang kali hingga mengenai kaki saksi Subagiyo Bin (Alm) Mangun, namun akhirnya saksi Subagiyo Bin (Alm) Mangun berhasil lolos dan melarikan diri kemudian meninggalkan tempat tersebut. -------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa selanjutnya Sdr. Imam Supriyanto bersama Sdr. Uci, Sdr. Akman, Sdr. Prasetyo Alias Pras, Sdr. Hartono, Sdr. Lukman dan Sdr. Darja Alias Aja mendatangi saksi Sutrisno Bin (Alm) Sawir yang saat itu sedang menggarap lahan sawah milik Al-Zaitun kemudian Sdr. Imam Supriyanto menampar pipi kiri dan pipi kanan saksi Sutrisno Bin (Alm) Sawir berulang kali, kemudian Sdr. Uci memukul dan menendang perut saksi Sutrisno Bin (Alm) Sawir kemudian Sdr. Akman memukul muka saksi Sutrisno Bin (Alm) Sawir berkali-kali. Kemudian Sdr. Prasetyo Alias Pras menyikut kepala saksi Sutrisno Bin (Alm) Sawir dengan tangan hingga mengenai jidat sebanyak 4 (empat) kali kemudian Sdr. Hartono memukul pinggang saksi Sutrisno Bin (Alm) Sawir sebanyak 3 (tiga) kali, kemudian Sdr. Lukman menendang kaki kiri saksi Sutrisno Bin (Alm) Sawir sebanyak 4 (empat) kali kemudian Sdr. Darja Alias Aja menendang kaki kiri saksi Sutrisno Bin (Alm) Sawir sebanyak 3 (tiga) kali dan memukul punggung sebanyak 2 (dua) kali, kemudian datang kurang lebih 11 (sebelas) orang yang tidak diketahui identitasnya dan belum tertangkap yang kemudian bersama - sama menendang serta memukuli badan saksi Sutrisno Bin (Alm) Sawir berulang kali, namun kemudian saksi Sutrisno Bin (Alm) Sawir berhasil meloloskan diri lalu lari meninggalkan tempat tersebut; -------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa akibat kejadian tersebut, saksi korban Basuki Wibowo Alias Basuki Bin Farihun mengalami luka-luka sebagaimana dalam Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Indramayu Nomor : 445/011-RM/RSUD/2014 tanggal 09 Desember 2014 yang ditandatangani oleh dr. UUN MAESUNAH dengan hasil pemeriksaan dan kesimpulan sebagai berikut: Pemeriksaan luar. ------------------------------------------------------------------
- Penderita datang sadar
- Benjol di kepala atas ± 2 x 2 cm
- Luka lecet di mata sebelah kanan bagian dalam 1 cm
- Luka lecet dimata sebelah kiri bagian dalam 0,5 cm
Kesimpulan:
- Kelainan tersebut disebabkan oleh trauma benda tumpul.
- Bahwa akibat kejadian tersebut, saksi korban Rochmat Alias Mat Bin (Alm) Mad Rosikin mengalami luka - luka sebagaimana dalam Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Indramayu Nomor : 445/008-RM/RSUD/2014 tanggal 09 Desember 2014 yang ditandatangani oleh dr. UUN MAESUNAH dengan hasil pemeriksaan dan kesimpulan sebagai berikut: Pemeriksaan luar :------------------------------------------------------------------
- Penderita datang sadar
- Luka lecet di bibir bagian dalam 1,5 cm x 0,5 cm
- Gigi atas tompel
- Luka lecet pada leher sebelah kiri 3x0,2 cm
- Luka lecet pada punggung 2x0,2 cm
Kesimpulan:
- Kelainan tersebut disebabkan oleh trauma benda tumpul.
--------- Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ;---------------------------
3. Surat Tuntutan Pidana Penuntut Umum No. Reg. Perk : PDM-11/Inmyu/Ep.2/III/2015. yang dibacakan dalam persidangan pada hari Rabu tanggal 29 April 2015 yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibadak menjatuhkan putusan sebagai berikut : -----------
1. Menyatakan terdakwa SUKIRNO Alias KIRNO Bin (Alm) SUWARNO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka” sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP dalam dakwaan Kesatu Subsidair ; -------------
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SUKIRNO Alias KIRNO Bin (Alm) SUWARNO dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 8 (delapan) bulan, dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan; ---------------------
3. Menyatakan barang bukti berupa : -----------------------------------------------
- 1 (satu) buah helm warna biru dan hitam terdapat pecah kaca pada helm tersebut; -------------------------------------------------------------
- 1 (satu) buah jaket berwarna merah terdapat tulisan Barcelona dan warna hitam ; ----------------------------------------------------------------
Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi korban Rochmat alias Mat Bin (Alm) Mad Rosikin; -----------------------------------------
- 1 (satu) buah kaos berwarna biru gelap terdapat tulisan Security;
Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi korban Basuki Wibowo Alias Basuki Bin Farihun; ---------------------------------------
- 7 (tujuh) buah batu ;
- 1 (satu) buah baliho terbakar
Dirampas untuk dimusnahkan; --------------------------------------------
4. Menetapkan supaya terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ; ------------------------------------------------
4. Berkas perkara atas nama Terdakwa berikut surat-surat lainnya yang terkait serta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Indramayu ,Nomor 89/Pid.B/2015/PN.Idm. tanggal 16 April 2015, yang amarnya berbunyi sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------
Menyatakan Terdakwa SUKIRNO Alias KIRNO Bin (Alm) SUWARNO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya dalam dakwaan Kesatu Primair; ------------------------------------------------------------------------
Membebaskan terdakwa tersebut oleh karena itu dari dakwaan Kesatu Primair; ------------------------------------------------------------------------
Menyatakan Terdakwa SUKIRNO Alias KIRNO Bin (Alm) SUWARNO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dimuka umum dengan sengaja melakukan kekerasan yang mengakibatkan orang lain luka.”; -----------------------------------------
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SUKIRNO Alias KIRNO Bin (Alm) SUWARNO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan ; ------------------------------------------------
Menetapkan masa lamanya terdakwa berada dalam tanahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah helm warna biru dan hitam terdapat pecah kaca pada helm tersebut;
- 1 (satu) buah jaket berwarna merah terdapat tulisan Barcelona dan warna hitam ;
Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi korban Rochmat alias Mat Bin (Alm) Mad Rosikin;
- 1 (satu) buah kaos berwarna biru gelap terdapat tulisan Security;
Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi korban Basuki Wibowo Alias Basuki Bin Farihun;
- 7 (tujuh) buah batu ;
- 1 (satu) buah baliho terbakar
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah ) ; --------------------------------------------------------------------
5. Akta Permintaan Banding Nomor : 87/Akta.Pid/2015/PN.Idm. yang ditandatangani oleh Wakil Panitera Pengadilan Negeri Indramayu, menerangkan bahwa Penasehat Hukum Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum mengajukan banding berdasarkan Akta Permintaan Banding masing-masing pada Hari Senin tanggal 11 Mei 2015 terhadap putusan Pengadilan Negeri Indramayu, Nomor 89/Pid/2015/PN.Idm. tanggal 04 Mei 2015, yang mana pengajuan permintaan banding tersebut telah diberitahukan secara patut kepada Jaksa Penuntut Umum dan kepada Penasehat Hukum Terdakwa masing-masing pada Hari Selasa tanggal 12 Mei 2015 ; ------------
6. Surat Pemberitahuan Memeriksa Berkas Perkara dari Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Indramayu tanggal 22 Mei 2015 Nomor : 89/Pid.B/ 2015/PN.Idm. bahwa kepada Jaksa Penuntut Umum dan Penasehat Hukum Terdakwa telah diberi kesempatan untuk memeriksa / mempelajari berkas perkaranya (inzage) terhitung sejak waktu pemberitahuan memeiksa berkas perkara tersebut selama 7 (tujuh) hari kerja sebelum dikirim ke Pengadilan Tinggi Bandung untuk pemeriksaan dalam tingkat banding ; -------------------
Menimbang, bahwa karena permintaan untuk pemeriksaan tingkat banding dari Jaksa Penuntut Umum dan Penasehat Hukum Terdakwa diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan oleh Undang-undang (pasal 233 ayat 2 KUHAP), maka pengajuan permintaan banding tersebut dapat diterima ; -----------------------------
Menimbang, bahwa terhadap permohonan banding tersebut Jaksa Penuntut Umum dan Penasehat Hukum Terdakwa tidak mengajukan memori banding ; ---------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi membaca, meneliti dan mempelajari dengan seksama keseluruhan berkas perkara, meliputi surat dakwaan, berita acara persidangan, keterangan saksi-saksi, surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum, termasuk salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Indramayu Nomor 89/Pid.B/2015/PN.Idm. tanggal 04 Mei 2015, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi sependapat dengan pertimbangan hukum Hakim tingkat pertama dalam putusannya yang menyatakan terdakwa tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Dimuka Umum dengan sengaja melakukan kekerasan yang mengakibatkan orang lain luka”, telah dipertimbangkan secara tepat dan benar dan telah sesuai dengan keadaan-keadaan serta ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku ; -----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Pengadilan tingkat banding telah sependapat dengan pertimbangan hukum Pengadilan tingkat pertama, maka pertimbangan Hakim Pengadilan tingkat pertama tersebut diambil alih oleh Pengadilan Tinggi dan dijadikan pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutus perkara ini ditingkat banding ; ----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi sependapat dengan Putusan Pengadilan Tingkat pertama yang penjatuhan pidana terhadap terdakwa sudah dipertimbangkan secara tepat dan benar dan telah sesuai dengan rasa keadilan dalam masyarakat ; -------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Indramayu Nomor 40/Pid.Sus/2015 /PN.Cbd. tanggal 04 Mei 2015, tetap dipertahankan dan dikuatkan ;-------------
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa berada dalam tahanan berdasarkan surat perintah/Penetapan Penahanan yang sah dan tidak ada alasan untuk mengeluarkan terdakwa dari tahanan maka berdasarkan pasal 242 KUHAP, maka cukup alasan untuk memerintahkan supaya Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; --------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dalam perkara ini pada tingkat banding berada dalam tahanan maka berdasarkan pasal 22 ayat (4) KUHAP, masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; ------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tetap dinyatakan bersalah dan dipidana, maka berdasarkan pada ketentuan pasal 222 ayat (1) KUHAP, kepadanya pula haruslah dibebani untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan ; ---------------------------------------------------------------------------------
Mengingat Pasal 170 ayat (2) ke 1 KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan dengan perkara ini ; ----------------------------------------------
M E N G A D I L I
Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan Penasehat Hukum Terdakwa tersebut ; ---------------------------------------------------------------
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Indramayu Nomor 89/Pid.B/2015/ PN.Idm tanggal 04 Mei 2015, yang dimintakan banding tersebut ; -------------
Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang ditingkat banding sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ; -----------------------------------------------------------------------------------------
Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung pada hari Senin, tanggal 06 Juli 2015 dengan susunan H.EDWARMAN, SH sebagai Hakim Ketua Majelis, KAREL TUPPU, SH,.MH dan H. LEXSY MAMONTO, SH,.MH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari Rabu tanggal 08 jULI 2015 dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis dengan dihadiri oleh Hakim Anggota dan dibantu oleh SUKIRMAN, S.H., Panitera pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut, akan tetapi tidak dihadiri oleh Penuntut Umum dan Terdakwa ,---------------------------------------------------------------
Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
KAREL TUPPU, SH,.MH H.EDWARMAN, SH
H. LEXSY MAMONTO, SH,.MH
Panitera Pengganti,
S U K I R M A N, S.H.,