89/Pid.B/2015/PN. Idm.
Putusan PN INDRAMAYU Nomor 89/Pid.B/2015/PN. Idm.
SUKIRNO Alias KIRNO Bin (Alm) SUWARNO
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa SUKIRNO Alias KIRNO Bin (Alm) SUWARNO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya dalam dakwaan Kesatu Primair 2. Membebaskan terdakwa tersebut oleh karena itu dari dakwaan Kesatu Primair 3. Menyatakan Terdakwa SUKIRNO Alias KIRNO Bin (Alm) SUWARNO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dimuka umum dengan sengaja melakukan kekerasan yang mengakibatkan orang lain luka.” 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SUKIRNO Alias KIRNO Bin (Alm) SUWARNO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan 5. Menetapkan masa lamanya terdakwa berada dalam tanahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan 6. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan 7. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) buah helm warna biru dan hitam terdapat pecah kaca pada helm tersebut - 1 (satu) buah jaket berwarna merah terdapat tulisan Barcelona dan warna hitam Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi korban Rochmat alias Mat Bin (Alm) Mad Rosikin - 1 (satu) buah kaos berwarna biru gelap terdapat tulisan Security Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi korban Basuki Wibowo Alias Basuki Bin Farihun - 7 (tujuh) buah batu - 1 (satu) buah baliho terbakar Dirampas untuk dimusnahkan 8. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2. 000,- (dua ribu rupiah )