164/PID.B/2013/PTR
Putusan PT PEKANBARU Nomor 164/PID.B/2013/PTR
GIBSON SIMARE MARE
MENGADILI : -- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum -- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Ranai Nomor : 13/Pid.B/2013/ PN.Rni tanggal 24 Juli 2013, yang dimintakan banding tersebut -- Memerintahkan terdakwa tetap ditahan -- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang di tingkat banding sebesar Rp. 2. 500,- (dua ribu lima ratus rupiah)
P U T U S A N
NOMOR: 164/PID.B/2013/PTR
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Pekanbaru yang mengadili perkara-perkara pidana dalam peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut di bawah ini dalam perkara atas nama terdakwa :
Nama Lengkap : GIBSON SIMARE MARE;
Tempat Lahir : Tanah Jawa (Sumatera Utara);
Umur/Tanggal Lahir : 47 Tahun/07 September 1965;
Jenis Kelamin : Laki-Laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat Tinggal : Jl. H. Adam Malik Kel. Ranai Kota, Kec. Bunguran Timur Kab. Natuna;
Agama : Kristen;
Pekerjaan : Swasta;
Terdakwa ditahan berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan oleh :
Penahanan oleh Penyidik Kepolisian Resort Natuna tertanggal 04 Mei 2013 Nomor SP-HAN/15/V/2013/Reskrim, sejak tanggal 04 Mei 2013 sampai dengan tanggal 23 Mei 2013;
Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ranai tertanggal 21 Mei 2013 No.SPP-22/N.10.13/Ep.1/05/2013, sejak tanggal 24 Mei 2013 sampai dengan 12 Juni 2013;
Penahanan oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ranai tertanggal 10 Juni 2013 Nomor Print-189/N.10.13/Ep.2/06/2013, sejak tanggal 10 Juni 2013 sampai dengan 29 Juni 2013;
Penahanan oleh Hakim Pengadilan Negeri Ranai tertanggal 12 Juni 2013 No.14/Pen.Pid/2013/PN.Rni, sejak tanggal 12 Juni 2013 sampai dengan 11 Juli 2013;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Ranai tertanggal 08 Juli 2013 No : 14/Pen.Pid/2013/PN.Rni, sejak tanggal 12 Juli 2013 sampai dengan tanggal 9 September 2013;
Hakim Tinggi tertangal 29 Juli 2013 Nomor : 545/Pen.Pid/2013/PTR, sejak tanggal 24 Juli 2013 s/d tanggal 22 Agustus 2013;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru tanggal 13 Agustus 2013 Nomor : 596/Pen.Pid/2013/PTR, sejak tanggal 23 Agsutus 2013 s/d tanggal 21 Oktober 2013;
PENGADILAN TINGGI TERSEBUT ;
Membaca berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan serta salinan putusan Pengadilan Negeri Ranai Nomor: 13/Pid.B/2013/PN.Rni tanggal 24 Juli 2013 dalam perkara Terdakwa tersebut di atas ;
Telah Membaca pula :
Surat Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru tanggal 28 Agustus 2013 Nomor : 164/Pid.B/2013/PTR, tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara atas nama Terdakwa tersebut diatas dalam tingkat banding ;
Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tanggal 10 Juni 2013 Nomor. Reg. Perkara: PDM-18/RNI/06/2013 terdakwa tersebut di atas, telah didakwa sebagai berikut :
DAKWAAN :
PRIMAIR
Bahwa ia terdakwa GIBSON SIMARE MARE bersama saksi RITA MAWARNI OMPUSUNGGU (berkas terpisah) pada hari Jumat 03 Mei 2013 sekira pukul 22.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2013, bertempat di JL.Adam Malik Batu Hitam Kec.Bunguran Timur Kab.Natuna atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum pengadilan Negeri Ranai, secara tanpa hak sengaja mengadakan atau memberi kesempatan untuk bermain judi kepada umum, atau sengaja turut campur dalam perusahaan itu, biarpun ada atau tidak ada perjanjiannya atau caranya apa pun untuk memahami kesempatan itu yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut.
Bahwa terdakwa GIBSON SIMARE MARE pada waktu dan tempat sebagaimana disebut diatas melakukan kerja sama dalam kesempatan untuk membuka judi tebak angka berupa SIE JIE (HONGKONG) dan TOGEL (SINGAPORE) dengan saksi RITA MAWARNI OMPUSUNGGU (sebagai agen/bandar) di rumah tepat kediaman terdakwa dan terdakwa bertugas sebagai menulis pasangan judi angka yang dipesan pemain dengan apakah 2 (dua) angka, 3 (tiga) angka , atau 4 (empat) angka dan pasangan taruhan paling sedikit Rp.1000,- (seribu rupiah) per 2,3,4 angka tebakan dengan taruhan bila tebakan 2 (dua) angka kena dibayar oleh bandar sebesar Rp.65.000,- (enam puluh lima ribu rupiah ), tebakan 3 (tiga) angka Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan tebakan 4 (empat)angka dibayar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
Contoh : 4 (empat) angka tebakan nomor 1662
3 ( tiga ) angka tebakan nomor 662
2 (dua ) angka tebakan nomor 62
Kemudian terdakwa menulis pasangan pemain dan memindahkan kekertas rekapan Togel (Singapore) atau Sie Jie (Hongkong). Pasangan angka singapur ditutup sampai jam 17.00 wib, pemutaran untuk judi togel di putar setiap hari Senin,Rabu,Kamis,Sabtu,Minggu (lima kali dalam seminggunya) dan nomor di keluarkan dari singapur melalui internet jam 18.00 sedangkan SIE JIE bandar hongkong di putar setiap hari ( 7 kali dalam seminggu ) di tutup jam 22.00 wib dan nomor dikeluarkan dari bandar hongkong melalui internet jam 23.00 wib bila nomor SIE JIE keluar maka bandar mengirim sms pada terdakwa ( penulis ) dengan penulis mencek apa ada angka yang kena dari pasangan pemain, danbila ada penulis membayar pada pemasang seperti diuraikan diatas dan bila tidak ada yang kena, maka uang seluruh pasangan milik bandar dan penulis mendapat upah 15% ( lima belas persen ) dari bandar.
Misalnya : Uang pasangan membeli kupon angka ; TOGEL Rp.1000.000.
(satu juta rupiah) maka upah buat penulis sebesar Rp.150.000,-( seratus lima puluh ribu rupiah ).
Bahwa dalam permainan judi tebak angka TOGEL maupun Sie Jie (Hongkong) tidak diperlukan keahlian khusus melainkan tergantung kepada baik buruknya pasangan angka atau tabsiran mimpi pemain dalam pemain ini terdakwa tidak ada izin dari pejabat atau instansi yang berwenang.Pada saat terdakwa saat terdakwa melakukan rekap dalam penjualan nomor SIE JIE atau TOGEL untuk sebagai bahan melaporkan hasil penjualan nomor kepada bandar saksi RITA MAWARNI OMPUSUNGGU (berkas perkara terpisah) dan pihak kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan langsung dibawa ke Polres Ranai beserta barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 933.000,- (sembilan ratus tiga puluh tiga ribu rupiah), 2 (dua) bundel kertas rekapan TOGEL; 2 ( dua) lembar kertas karbon warna hitam; 2 (dua) pulpen warna kuning dan putih; 3 (tiga) potong kertas yang bertulis nomor-nomor togel ; 1 (satu) buah Hend Phone merk Nokia warna hitam dan 4 (empat) buah jepitan kertas warna hitam.
Sebagaimana diatur dan di ancam pidana dalam pasal 303 ayat (1) ke-2 K.U.H.Pidana.
SUBSIDAIR
Bahwa terdakwa GIBSON SIMARE MARE pada waktu dan tempat sebagaimana disebut dalam dakwaan Primair di atas, mempergunakan kesempatan bermain judi yang diadakan dengan melanggar peraturan pasal 303, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa terdakwa menulis tebakan 2 (dua) angka, 3(tiga) angka, dan 4 (empat) angka dan pemasangan taruhan paling sedikit Rp.1000,-(seribu rupiah) per 2,3,4 angka tebakan dengan taruhan bila tebakan 2 (dua) angka kena dibayar oleh bandar sebesar Rp.65.000,- (enam puluh lima ribu rupiah), tebakan 3 (tiga) angka Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan tebakan 4 (empat) angka dibayar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah ).
Contoh : 4 (empat) angka tebakan nomor 1662
3 ( tiga ) angka tebakan nomor 662
2 (dua ) angka tebakan nomor 62
Kemudian terdakwa menulis pasangan pemain dan memindahkan kekertas rekapan Togel (Singapore) atau Sie Jie (Hongkong). Pasangan angka singapur ditutup samapi jam 17.00 wib, pemutaran untuk judi togel di putar setiap hari Senin,Rabu,Kamis,Sabtu,Minggu (lima kali dalam seminggunya) dan nomor di keluarkan dari singapur melalui internet jam 18.00 sedangkan SIE JIE bandar hongkong di putar setiap hari (7 kali dalam seminggu) di tutup jam 22.00 wib dan nomor dikeluarkan dari bandar hongkong melalui internet jam 23.00 wib bila nomor SIE JIE keluar maka bandar mengirim sms pada terdakwa (penulis ) dengan penulis mencek apa ada angka yang kena dari pasangan pemain, danbila ada penulis membayar pada pemasang seperti diuraikan diatas dan bila tidak ada yang kena, maka uang seluruh pasangan milik bandar dan penulis mendapat upah 15% (lima belas persen) dari bandar.
Misalnya: Uang pasangan membeli kupon angka ; TOGEL Rp.1000.000.- (satu juta rupiah) maka upah buat penulis sebesar Rp.150.000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah ).
Bahwa dalam permainan judi tebak angka TOGEL maupun Sie Jie (Hongkong) tidak diperlukan keahlian khusus melainkan tergantung kepada baik buruknya pasangan angka atau tabsiran mimpi pemain dalam pemain ini terdakwa tidak ada izin dari pejabat atau instansi yang berwenang. Pada saat terdakwa saat terdakwa melakukan rekap dalam penjualan nomor SIE JIE atau TOGEL untuk sebagai bahan melaporkan hasil penjualan nomor kepada bandar saksi RITA MAWARNI OMPUSUNGGU ( berkas perkara terpisah ) dan pihak kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan langsung dibawa ke Polres Ranai beserta barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 933.000,- (sembilan ratus tiga puluh tiga ribu rupiah), 2 (dua) bundel kertas rekapan TOGEL; 2 ( dua) lembar kertas karbon warna hitam; 2 (dua) pulpen warna kuning dan putih; 3 (tiga) potong kertas yang bertulis nomor-nomor togel ; 1 (satu) buah Hand Phone merk Nokia warna hitam dan 4 (empat) buah jepitan kertas warna hitam.
Sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 303 ayat (1) ke-1 K.U.H.Pidana.
Menimbang, berdasarkan Surat Tuntutan Pidana No: Reg. Perkara.PDM-18/RNI/06/2013 yang di bacakan pada hari Selasa tanggal 17 Juli 2013 Terdakwa tersebut di atas, supaya Majelis/Hakim Pengadilan Negeri Ranai yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan berikut :
Menyatakan terdakwa GIBSON SIMARE MARE bersalah melakukan tindak pidana sebagai orang yang melakukan, atau turut melakukan serta melakukan secara tanpa hak menyertai bermain judi ditempat umum atau suatu tempat yang terbuka untuk umum” melanggar pasal 303 ayat (1) ke-2 huruf e K.U.H.Pidana.
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa GIBSON SIMARE MARE dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan di potong selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap di tahan.
Barang bukti berupa :
Uang sebesar Rp 933,000,-(sembilan ratus tiga puluh tiga ribu) rupiah,-
Dengan rincian 20 (dua puluh) lembar uang Rp 20.000,-(dua puluh ribu
Ribu rupiah).-
33 (tiga puluh tiga) lembar uang Rp 10.000,-(sepuluh ribu) rupiah,-
33 (tiga puluh tiga) lembar uang Rp 5.000,-(lima ribu) rupiah.-
(sepuluh) lembar uang Rp 1000,- (seribu) rupiah.-
Dirampas untuk Negara.
2(dua) bundel kertas rekapan Togel,-
2(dua) kertas karbon warna hitam,-
2(dua) buah pulpen warna kuning dan putih,-
3(tiga) potong kertas yang bertulis nomor Togel,-
1(satu) unit Hand Phone merk NOKIA warna hitam,-
4 (empat) buah Jepitan kertas warna hitam.-
Dirampas untuik dimusnahakan,-
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,-
Menimbang, bahwa Pengadilan Negeri Ranai pada tanggal 24 Juli 2013, telah menjatuhkan putusan yang amarnya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa GIBSON SIMARE MARE telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “TANPA HAK DENGAN SENGAJA MEMBERI KESEMPATAN KEPADA KHALAYAK UMUM UNTUK BERMAIN JUDI”;
Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 8 (delapan) Bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
Uang sebesar Rp.933.000,- (sembilan ratus tiga puluh tiga ribu rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
20 (dua puluh) lembar uang Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah);
33 (tiga puluh tiga) lembar uang Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
33 (tiga puluh tiga) lembar uang Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
14 (empat belas) lembar uang Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
10 (sepuluh) lembar uang Rp.1.000,- (seribu rupiah);
Semuanya dirampas untuk Negara;
1 (satu) buah handphone Nokia warna hitam;
2 (dua) bundel kertas rekapan togel;
2 (dua) lembar kertas karbon warna hitam;
2 (dua)buah pulpen warna kuning dan putih;
3 (tiga) potong kertas bertuliskan nomor togel;
4 (empat) buah jepitan kertas warna hitam;
Semuanya dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum, telah menyatakan permintaan banding dihadapan Panitera Pengadilan Negeri Ranai pada tanggal 24 Juli 2013 sebagaimana ternyata dari Akta Permintaan Banding Nomor: 06/Akta-Pid/2013/PN.Rni dan permintaan banding tersebut telah diberitahukan dengan cara seksama kepada Terdakwa pada tanggal 25 Juli 2013;
Menimbang, bahwa pada tanggal 20 Agustus 2013 Jaksa Penuntut Umum telah menyerahkan memori banding di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Ranai, memori banding tersebut telah dimintakan bantuan ke Pengadilan Negeri Tanjung Pinang untuk diberitahukan/diserahkan kepada Terdakwa, sebagaimana dijelaskan dalam Surat Panitera/ Sekretaris Pengadilan Negeri Ranai tanggal 22 Agustus 2103 Nomor : W4.U14/ 504/HN.01.10/VIII/2013 ;
Menimbang, bahwa atas memori banding Jaksa Penuntut Umum tersebut, Terdakwa tidak mengajukan kontra memori banding;
Menimbang, bahwa sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru untuk pemeriksaan dalam tingkat banding, kepada Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa telah diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara (inzage) di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Ranai sesuai surat Panitera Pengadilan Negeri Ranai tanggal 31 Juli 2013 Nomor : W4.U14/ 470/HN.01.10/II/2013, perihal mempelajari berkas perkara yang ditujukan kepada Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa ;
Menimbang, bahwa permintaan banding oleh Jaksa Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan tata cara serta syarat-syarat yang ditentukan dalam undang-undang, maka permintaan banding tersebut dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum dalam memori bandingnya pada pokoknya hanya keberatan atas rendahnya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa dan memohon agar pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sesuai dengan tuntutannya, sedangkan hal-hal lainnya telah sependapat dengan putusan Pengadilan Negeri Ranai tersebut;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah mempelajari dengan seksama berkas perkara, surat dakwaan dan tuntutan pidana Jaksa Penuntut Umum serta salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Ranai tanggal 24 Juli 2013 Nomor : 13/Pid.B/2013/PN.Rni dan memori banding dari Jaksa Penuntut Umum, maka Pengadilan Tinggi menilai bahwa seluruh bukti dan fakta hukum yang ada dalam perkara aquo telah dinilai dan dipertimbangkan secara benar menurut hukum oleh Pengadilan Tingkat Pertama ;
Menimbang, bahwa hkuman yang telah dijatuhkan oleh Pengadilan Tingkat Pertama adalah sudah tepat, karena telah memenuhi norma-norma yuridis yang dipadu dengan berbagai perhitungan nilai-nilai sosial yang berintikan rasa keadilan dan kebenaran yang didasari oleh suatu penerapan tehnik yustisial yang berorientasi kepada rasa keadilan dan sesuai dengan tuntutan materi perundang-undangan didalam mengungkap kebenaran materil ;
Menimbang, bahwa menurut Pengadilan Tinggi, Pidana penjara yang telah dijatuhkan terhadap Terdakwa, cukup memberikan efek jera bagi Terdakwa untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan diharapkan mengrefleksi berbagai dampak positip yang luas bagi masyarakat agar Terdakwa berhat-hati dan selalu mawas diri secara baik dalam melakukan suatu perbuatan ;
Menimbang, bahwa oleh karena pertimbangan hukum Pengadilan Tingkat Pertama sudah tepat dan benar, maka Pengadilan Tinggi mengambil alih alasan pertimbangan tersebut dalam memutus perkara ini, dan dengan demikian Putusan Pengadilan Negeri Ranai tanggal 24 Juli 2013 Nomor : 13/Pid.B/ 2013/PN.Rni, dapat dipertahankan dan dikuatkan ;
Menimbang, bahwa karena pidana yang akan dijatuhkan pada diri terdakwa jauh melebihi dari tahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, juga memenuhi syarat-syarat subjektif dan objektif yang ditentukan dalam pasal 21 KUHAP sehingga beralasan hukum terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dipidana, maka Terdakwa harus dibebani untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan ;
Mengingat, Pasal 303 ayat (1) ke-2KUHPidana dan Pasal-Pasal dari Undang Undang Nomor : 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta peraturan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I :
-- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum ;
-- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Ranai Nomor : 13/Pid.B/2013/ PN.Rni tanggal 24 Juli 2013, yang dimintakan banding tersebut ;
-- Memerintahkan terdakwa tetap ditahan ;
-- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang di tingkat banding sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Demikianlah diputuskan pada hari Selasa tanggal 24 September 2013 dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru dengan susunan H.DASNIEL, SH.,MH sebagai Hakim Ketua, ABDUL FATTAH SH.,MH dan DWI PRASETYANTO, SH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada Hari Kamis tanggal 26 September 2013 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh TABRANI, SmHk selaku Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Pekanbaru, tanpa dihadiri oleh
Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa ;
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
ABDUL FATTAH, SH.,MH H. DASNIEL, SH.,MH
DWI PRASETYANTO, SH
PANITERA-PENGGANTI,
TABRANI, SmHk