163/PID.B/2013/PTR
Putusan PT PEKANBARU Nomor 163/PID.B/2013/PTR
RITA MAWARNI OMPUSUNGGU
MENGADILI -- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum -- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Ranai Nomor: 12 /PID.B/ 2013/PN.RNI tanggal 24 Juli 2013 yang dimintakan banding tersebut -- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan -- Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang ditingkat banding sebesar Rp. 2. 500,-- (dua ribu lima ratus rupiah)
P U T U S A N
Nomor : 163/PID.B/2013/PTR
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Pekanbaru yang mengadili perkara-perkara pidana dalam peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dibawah ini dalam perkara atas nama Terdakwa :
Nama lengkap : RITA MAWARNI OMPUSUNGGU;
Tempat lahir : Lumban Pinasa ( umatera Utara);
Umur/tanggal lahir : 41 tahun / 01 Februaril 1972 ;
Jenis kelamin : Perempuan ;
Kebangsaan/kewarganegaraan : Indonesia ;
Tempat tinggal/alamat : Jl. H. Adam Malik Kel. Ranai
Kota, Kec. Bunguran Timur, Kab.
Natuna ;
A g a m a : Kristen ;
Pekerjaan : Swasta ;
Terdakwa ditangkap berdasarkan Surat Perintah Penangkapan pada tanggal 03 Mei 2013 dan ditahan dalam Rumah Tahanan Negara berdasarkan Surat Perintah Penahanan/Penetapan Penahanan oleh :
Penyidik, sejak tanggal 04 Mei 2013 s/d 23 Mei 2013, kemudian diperpanjang Penuntut Umum sejak tanggal 24 Mei 2013 s/d 12 Juni 2013 ;
Penuntut Umum, sejak tanggal 7 Juni 2013 s/d 26 Juni 2013 ;
Hakim Pengadilan Negeri, sejak tanggal 12 Juni 2013 s/d 11 Juli 2013 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri, sejak tanggal 12 Juli 2013 s/d 09 September 2013 ;
Hakim Pengadilan Tinggi, sejak tanggal 24 Juli 2013 s/d 22 Agustus 2013 ;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi, sejak tanggal 23 Agustus 2013 s/d 21 Oktober 2013 ;
PENGADILAN TINGGI TERSEBUT;
Telah membaca :
Surat Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru tanggal 28 Agustus 2013 Nomor : 163/PID.B/2013/PTR tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara atas nama Terdakwa tersebut diatas dalam tingkat banding ;
Surat dakwaan Penuntut Umum tertanggal 10 Juni 2013 No. Reg. Perkara : PDM-17/RNI/06/2013 atas nama Terdakwa, yang pada pokoknya sebagai berikut :
PRIMAIR
----- Bahwaia terdakwa RITA MAWARNI OMPUSUNGGU bersama saksi GIBSON SIMARE MARE ( berkas terpisah ) pada hari jumat 03 mei 2013 sekira pukul 22.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2013, bertempat di JL.Adam Malik Batu Hitam Kec.Bunguran Timur Kab.Natuna atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum pengadilan Negeri Ranai, secara tanpa hak sengaja mengadakan atau memberi kesempatan untuk bermain judi kepada umum, atau sengaja turut campur dalam perusahaan untuk itu, biarpun ada atau tidak ada perjanjiannya atau caranya apa pun untuk memakai kesempatan itu yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut.
----- Bahwa terdakwa RITA MAWARNI OMPUSUNGGU pada waktu dan tempat sebagaimana disebut diatas melakukan kerja sama dalam
kesempatan untuk membuka judi tebak Angka berupa SIE JIE (Hongkong) dan TOGEL (Singapore) dengan saksi GIBSON SIMAREMARE dan sebagai AGEN/BANDAR adalah Terdakwa sendiri dan merangkap mengumpul Rekap angka dari penulis dan sebagai penulis bertugas saksi GIBSON SIMAREMARE dan selanjutnya Penulis mendapat upah sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah pemasangan baik jumlah Angka SIE JIE dan TOGEL dan setelah disepakati maka judi tebak Angka dimulai dan pasangan dibuka di rumah tempat tinggal penulis yang beralamat di Jl.Adam Malik Batu Hitam Kec.Bunguran Timur Kab.Natuna.
----- Bahwa tebak Judi Angka SIE JIE maupun TOGEL sebelumnya berjalan lancar dan penjualan penjualan tebak Angka mau mendapat penjualan rata-rata Rp.1000.000,- (satu juta rupiah). Contoh tebakan Angka, misalnya Angka keluar pada judi Angka SIE JIE Nopmor 3202 maka : 4 (empat) angka 3202
3 (tiga) angka 202
2 (dua) angka 02
Dan selanjutnya bila 4 (empat) Angka pemasang kena Bandar membayar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), perpembelian Rp.1000,- (seribu rupiah), dan bila 3 (tiga) Angka kena Bandar membayar Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan bila 2 (dua) Angka kena maka Bandar membayar Rp.65.000,- (enam puluh lima ribu rupiah) dan bila tidak ada pemasang yang kena maka sejumlah uang pemasang menjadi milik Bandar (Agen) dan penulis mendapat upah 15% (lima belas persen). Selama judi tebak Angka berjalan 2 (dua) bulan terdakwa sebagai Bandar mendapat penghasilan Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) hingga Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) perhari. Judi tebak Angka TOGEL dibuka setiap hari Minggu,senin,Rabu,Kamis,Sabtu (5 x seminggu) dan ditutp jam 17.00 Wib dan Nomor keluar dari Singapore melalui internet jam 18.00 wib
sedangkan judi tebak Angka SIE JIE dibuka setiap hari ( 7 x dalam seminggu ) dan ditutp jam 21.00 wib dan Bandar yang merangkap sebagai pengumpul Rekap menjumpai saksi GIBSON SIMAREMARE untuk menjemput Rekap dan uang pasangan pada jam 22.00 wibdan tiba-tiba petugas Reskrim Kepolisian Resor Natuna melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan langsung dibawa ke Polres Natuna sedangkan barang bukti sebagian di berkas peerkara GIBSON SIMAREMARE.
----- Bahwa dalam permainan judi tebak Angka TOGEL maupun SIE JIE tidak diperlukan keahlian khusus melainkan baik buruknya pasangan Angka atau tafsiran mimpi dari pemain dan dalam permainan judi ini terdakwa tidak ada mendapatkan izin dari pejabat atau instansi yang berwenang.
----- sebagaimana diatur dan diancam pidan dalam pasal 303 ayat (1) ke-2 K.U.H.Pidana.
SUBSIDAIR
-----Bahwa ia terdakwa RITA MAWARNI OMPUSUNGGU pada waktu dan tempat sebagaimana disebut dalam dakwaan Primair diatas, mempergunakan kesempatan bermain judi yang diadakan dengan melanggar peraturan pasal 303, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
----- Bahwa terdakwa RITA MAWARNI OMPUSUNGGU pada waktu dan tempat sebagaimana disebut diatas melakukan kerja sama dalam kesempatan untuk membuka judi tebak Angka berupa SIE JIE (Hongkong) dan TOGEL (Singapore) dengan saksi GIBSON SIMAREMARE dan sebagai AGEN/BANDARadalah Terdakwa sendiri dan merangkap mengumpul Rekap angka dari penulis dan sebagai penulis bertugas saksi GIBSON SIMAREMARE dan selanjutnya Penulis mendapat upah sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah pemasangan baik jumlah
Angka SIE JIE dan TOGEL dan setelah disepakati maka judi tebak Angka dimulai dan pasangan dibuka di rumah tempat tinggal penulis yang beralamat di Jl.Adam Malik Batu Hitam Kec.Bunguran Timur Kab.Natuna.
----- Bahwa tebak Judi Angka SIE JIE maupun TOGEL sebelumnya berjalan lancar dan penjualan penjualan tebak Angka mau mendapat penjualan rata-rata Rp.1000.000,- (satu juta rupiah). Contoh tebakan Angka, misalnya Angka keluar pada judi Angka SIE JIE Nopmor 3202 maka : 4 (empat) angka 3202
3 (tiga) angka 202
2 (dua) angka 02
Dan selanjutnya bila 4 (empat) Angka pemasang kena Bandar membayar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), perpembelian Rp.1000,- (seribu rupiah), dan bila 3 (tiga) Angka kena Bandar membayar Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan bila 2 (dua) Angka kena maka Bandar membayar Rp.65.000,- (enam puluh lima ribu rupiah) dan bila tidak ada pemasang yang kena maka sejumlah uang pemasang menjadi milik Bandar (Agen) dan penulis mendapat upah 15% (lima belas persen). Selama judi tebak Angka berjalan 2 (dua) bulan terdakwa sebagai Bandar mendapat penghasilan Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) hingga Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) perhari. Judi tebak Angka TOGEL dibuka setiap hari Minggu,senin,Rabu,Kamis,Sabtu (5 x seminggu) dan ditutp jam 17.00 Wib dan Nomor keluar dari Singapore melalui internet jam 18.00 wib sedangkan judi tebak Angka SIE JIE dibuka setiap hari ( 7 x dalam seminggu ) dan ditutp jam 21.00 wib dan Bandar yang merangkap sebagai pengumpul Rekap menjumpai saksi GIBSON SIMAREMARE untuk menjemput Rekap dan uang pasangan pada jam 22.00 wibdan tiba-tiba petugas Reskrim Kepolisian Resor Natuna melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan langsung dibawa ke Polres Natuna sedangkan barang bukti sebagian di berkas peerkara GIBSON SIMAREMARE.
----- Bahwa dalam permainan judi tebak Angka TOGEL maupun SIE JIE tidak diperlukan keahlian khusus melainkan baik buruknya pasangan Angka atau tafsiran mimpi dari pemain dan dalam permainan judi ini terdakwa tidak ada mendapatkan izin dari pejabat atau instansi yang berwenang.
----- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 bis ayat (1) ke-1 K.U.H.Pidana.
Surat Tuntutan Pidana Penuntut Umum No. Reg. Perkara : PDM-18/ RNI/07/2013 yang dibacakan dalam persidangan pada hari Rabu, tanggal 17 Juli 2013 yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ranai menjatuhkan putusan sebagai berikut :
Menyatakan RITA MAWARNI OMPUSUNGGU terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana „sebagai orang yang melakukan, atau turut melakukan serta melakukan secara tanpa hak menyertai bermain judi ditempat umum atau suatu tempat yang terbuka untuk umum“ melanggar Pasal 303 ayat (1) ke-2 huruf e KUHPidana.
Menghukum Terdakwa RITA MAWARNI OMPUSUNGGU dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun penjara, potong masa penahanan dan menyatakan Terdakwa tetap ditahan.
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah handphone Nokia tipe N 1280;
1 (satu) buah buku catatan hutang dan rekapan judi bersampul warna merah batik;
1 (satu) buah buku tafsir mimpi;
7 (tujuh) buah buku rekapan judi ukuran kecil berwarna merah jambu bagian depan bertuliskan 555;
25 (dua puluh lima) lembar kertas kecil rekapan judi diantaranya 24 (dua puluh empat) lembar berwarna kuning dan 1 (satu) lembar berwarna putih;
23 (dua puluh tiga) lembar kertas rekapan judi diantaranya 21 (dua puluh satu) lembar kertas HPS ukuran F4 dan 2 (dua) buah kertas ukuran buku tulis biasa;
1 (satu) buah buku rekapan judi berbentuk seperti buku tulis biasa warna merah jambu;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan supaya Terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp.1.000,-(seribu rupiah).
Berkas perkara atas nama Terdakwa berikut surat-surat lainnya yang terkait dan turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Ranai Nomor: 12/PID.B/2013/PN.RNI tanggal 24 Juli 2013, yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
1. Menyatakan Terdakwa RITA MAWARNI OMPUSUNGGU telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “TANPA HAK DENGAN SENGAJA MEMBERI KESEMPATAN KEPADA KHALAYAK UMUM UNTUK BERMAIN JUDI”;
2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) Bulan;
3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
5. Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah handphone Nokia tipe N 1280;
- 1 (satu) buah buku catatan hutang dan rekapan judi bersampul
warna merah batik;
1 (satu) buah buku tafsir mimpi;
7 (tujuh) buah buku rekapan judi ukuran kecil berwarna merah jambu bagian depan bertuliskan 555;
25 (dua puluh lima) lembar kertas kecil rekapan judi diantaranya 24 (dua puluh empat) lembar berwarna kuning dan 1 (satu) lembar berwarna putih;
23 (dua puluh tiga) lembar kertas rekapan judi diantaranya 21 (dua puluh satu) lembar kertas HPS ukuran F4 dan 2 (dua) buah kertas ukuran buku tulis biasa;
1 (satu) buah buku rekapan judi berbentuk seperti buku tulis biasa warna merah jambu;
Semuanya dirampas untuk dimusnahkan;
6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.1.000,-
(seribu rupiah);
Akta permintaan banding No. 05/Akta.Pid/2013/PN.RNI yang ditanda-tangani oleh Panitera Pengadilan Negeri Ranai, yang menerangkan bahwa pada hari Rabu tanggal 24 Juli 2013 Penuntut Umum telah mengajukan permintaan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Ranai No : 12/PID.B/2013/PN.RNI tanggal 24 Juli 2013, selanjutnya pengajuan permintaan banding tersebut telah diberitahukan dengan sah dan seksama kepada Terdakwa maupun pada hari Kamis tanggal 25 Juli 2013 ;
Bahwa Penuntut Umum telah mengajukan memori banding tertanggal 20 Agustus 2013 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Ranai pada tanggal dan hari itu juga, memori banding tersebut telah
diberitahukan dan diserahkan kepada Terdakwa 22 Agustus 2013;
Surat Panitera Pengadilan Negeri Ranai kepada Penuntut Umum dan Terdakwa tertanggal 31 Juli 2013 Nomor: W4.U14/469/HN.01.10/ VII/2013, tentang pemberian kesempatan kepada Penuntut Umum dan Terdakwa untuk memeriksa/mempelajari berkas perkara (inzage) sebelum perkara yang bersangkutan dikirim ke- Pengadilan Tinggi Pekanbaru untuk pemeriksaan dalam tingkat banding;
Menimbang, bahwa karena permintaan untuk pemeriksaan tingkat banding dari Penuntut Umum diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta syarat-syarat yang telah ditentukan oleh Undang-Undang, maka pengajuan permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa setelah memperhatikan dan membaca/ mempelajari secara seksama berkas perkara Terdakwa serta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Ranai Nomor: 12/PID.B/ 2013/PN.RNI tanggal 24 Juli 2013 dan memori banding dari Penuntut Umum, Majelis Hakim Tingkat Banding sependapat dengan kesimpulan Majelis Hakim Tingkat Pertama yang telah menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana sebagaimana didakwakan kepadanya dengan menguraikan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan dihubungkan dengan unsur-unsur dakwaan dan telah dipertimbangkan pula hal – hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa ;
Menimbang, bahwa namun demikian Majelis Hakim Tingkat Banding akan memberikan tambahan pertimbangan sebagaimana terurai di bawah ini ;
Menimbang bahwa di dalam mempertimbangkan unsur "Tanpa Mendapat Ijin"perlu lebih dahulu dipertimbangkan apakah permainan tebak angka Togel dan Sie Jie termasuk permainan judi atau bukan ;
Menimbang bahwa permainan tebak angka Togel dan Sie Jie adalah
permainan menebak 2 angka, 3 angka dan 4 angka dan apabila tebakannya tepat maka orang yang memasang tebakan tersebut akan mendapatkan
keuntungan imbalan uang beberapa kali lipat dari nilai pasangannya, misalnya memasang Rp.1000,- maka imbalan untuk 2 angka adalah 65 kali lipat sehingga orang tersebut akan mendapatkan Rp.65.000,-, untuk 3 angka 350 kali lipat dan untuk 4 angka 2500 kali lipat ;
Menimbang bahwa dalam permainan tebak angka Togel dan Sie Jie para pemasang tebak angka tidak memerlukan keahlian khusus namun untuk mendapatkan keuntungan atau imbalan dari uang pasangan tersebut hanya digantungkan dari peruntungan belaka dan dengan demikian permainan tebak angka Togel dan Sie Jie adalah permainan judi sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 303 ayat (3) KUHP ;
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Ranai Nomor : 12/PID.B/2013/PN.RNI tanggal 24 Juli 2013 dapat dipertahankan dan harus dikuatkan ;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa tetap dinyatakan bersalah dan harus dipidana, maka kepadanya haruslah dibebani untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan ;
Menimbang bahwa oleh karena terdakwa ditahan dan tidak ada ditemukan alasan untuk membebaskan terdakwa dari tahanan maka diperintahkan agar terdakwa tetap ditahan ;
Mengingat selain pada pasal 303 ayat (1) ke-2 dan ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), juga pada Bab XVII Bagian Kesatu dan pasal-pasal lainnya yang terkait dalam UU No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan;
M E N G A D I L I
-- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum ;
-- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Ranai Nomor: 12 /PID.B/
2013/PN.RNI tanggal 24 Juli 2013 yang dimintakan banding
tersebut ;
-- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan ;
-- Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam
kedua tingkat peradilan, yang ditingkat banding sebesar Rp.2.500,--
(dua ribu lima ratus rupiah);
Demikianlah diputuskan pada hari : Selasa, tanggal 24 September 2013 dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru dengan susunan DWI PRASETYANTO,SH. sebagai Hakim Ketua, ABDUL FATAH, SH.,MH. dan H. DASNIEL, SH.,MH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana pada hari Kamis, tanggal 26 September 2013 telah diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota tersebut diatas serta dibantu oleh YUSNIDAR Panitera-pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut, akan tetapi tidak dihadiri oleh Penuntut Umum maupun Terdakwa;
HAKIM ANGGOTA; HAKIM KETUA;
ABDUL FATAH, SH.,MH. DWI PRASETYANTO, SH.
H. DASNIEL, SH.,MH.
PANITERA-PENGGANTI;
Y U S N I D A R