1051 K/PDT/2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1051 K/PDT/2014
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Jl. Raya Badami No.05
Also in 3 other cases
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT. CHUHATSU INDONESIA tersebut;
P U T U S A N
Nomor 1051 K/Pdt/2014
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
PT. CHUHATSU INDONESIA, berkedudukan di Jalan K.H Noer Ali, Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, diwakili oleh Heru Wibowo, M.Eng., selaku Plant Direktur PT. Chuhatsu Indonesia, dalam hal ini memberi kuasa kepada Zul Armain Aziz, S.H., dan Andrian Bayu Kurniawan, S.H., Para Advokat, berkantor di Jalan Persada Raya Nomor 45 Menteng Dalam, Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 11 Desember 2013;
Pemohon Kasasi dahulu Tergugat/Pembanding;
lawan
PT. TENANG JAYA SEJAHTERA, berkedudukan di Jalan Raya Badami Desa Margakaya, Kecamatan Telukjambe Barat, Kabupaten Karawang, diwakili oleh Tulus Widodo, selaku Direktur PT.Tenang Jaya Sejahtera, dalam hal ini memberi kuasa kepada Didi Suwardi, S.H., dan kawan-kawan, Para Advokat, berkantor di Jalan A. Yani Nomor 28 Karawang, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 21 Januari 2014;
Termohon Kasasi dahulu Penggugat/Terbanding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah menggugat sekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat di muka persidangan Pengadilan Negeri Bekasi pada pokoknya atas dalil-dalil:
Bahwa Penggugat adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang Pengelola dan Pemanfaat Limbah B3 dan Non B3, yang telah didirikan sebagaimana akta pendirian perusahaan Nomor 119 yang dibuat oleh dan dihadapan Notaris Meyer, S.H., tertanggal 29 Januari 2008 dan telah disahkan oleh Kementrian Hukum dan HAM Nomor: AHU-12651.AH.01.01. Tahun 2008, tertanggal 14 Maret 2008, sebagaimana telah diperbaharui dengan Nomor: AHU-36214.AH.01.02.Tahun 2010, tertanggal 21 Juli 2010;
Bahwa dalam melaksanakan usahanya, Penggugat telah memiliki ijin pengelolaan dan pemanfaatan serta transporter limbah B3 dan Non B3 yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang, diantaranya sebagai berikut:
a. SK Menteri Negara Lingkungan Hidup RI Nomor 30 Tahun 2012, tentang Izin Pemanfaatan Limbah B 3, tertanggal 7 Februari 2012;
b. SK Menteri Negara Lingkungan Hidup RI Nomor 162 Tahun 2011, tentang Audit Lingkungan Hidup Kegiatan Pengangkutan, Pengumpulan, Penyimpanan Sementara, Pemanfaatan dan Pengolahan Limbah B3, tertanggal 19 Agustus 2011;
c. Tanda Daftar Perusahaan PT, yang diluarkan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Pertambangan dan Energi Pemerintah Kabupaten Karawang, tertanggal 4 Januari 2011;
Bahwa Penggugat telah bekerjasama dengan Tergugat dalam hal pengelolaan dan pemanfaatan serta pengangkutan limbah B3 dan Non B3 di tempat Tergugat yang berlokasi di Jalan K.H Noer Ali Cibitung - Bekasi sejak tanggal 6 Maret 2010, sebagaimana Surat Perjanjian Kerjasama Nomor 114/PO.CHI/III/2010, dan telah diperpanjang sebagaimana Surat Perjanjian Kerjasama Nomor 124/PO.CHI/III/2012, tertanggal 6 Maret 2012, dengan masa berlaku perjanjian selama 2 (dua) tahun;
Bahwa pada tanggal 30 April 2012, Penggugat bersama Tergugat telah membuat Perjanjian Kerjasama kembali sebagaimana Surat Perjanjian Kerjasama Nomor 178/PO.CHI/TV/2012 tentang Penunjukan Pemanfaat Limbah B3 dan Non B3 pada PT. Chuhatsu Indonesia - Karawang Plant yang terletak di Kawasan Industri Surya Cipta Karawang, dengan masa berlaku perjanjian selama 2 ( dua ) tahun;
Bahwa pada tanggal 2 Juni 2012, Penggugat mendapatkan surat undangan dari Tergugat, yang isinya meminta Penggugat untuk hadir di tempat Tergugat, dengan agenda pembahasan Pengelolaan Limbah;
Bahwa pada tanggal 4 Juni 2012, Penggugat memenuhi undangan tersebut di atas namun dalam pertemuan tanggal 4 Juni 2012 tersebut, Tergugat malah memberikan surat pemberitahuan tertanggal 4 Juni 2012, yang isi suratnya menyatakan bahwa Tergugat telah menunjuk pihak untuk melakukan pengelolaan limbah ekonomis dan limbah B3 di tempat Tergugat dan Surat Penunjukan Limbah yang tidak terdapat di dalamnya persetujuan atau tanda tangan dari Dewan Direksi dinyatakan tidak berlaku. Dan dalam pertemuan tersebut, Tergugat menyatakan hal ini berarti Surat Perjanjian Kerjasama yang telah dibuat selama ini antara pihak Tergugat dengan Penggugat dinyatakan tidak berlaku lagi atau dibatalkan;
Bahwa Penggugat selama ini menjalin kerjasama dengan Tergugat dan bukan dengan pihak secara perorangan, hal ini dibuktikan dengan dibuatkannya Surat Perjanjian Kerjasama dengan menggunakan kop surat dan stempel oleh Tergugat serta pihak yang menandatangani perjanjian kerjasama tersebut menyatakan "pihak yang mempunyai hak bertindak untuk dan atas nama perusahaan". Sehingga permasalahan yang muncul dalam pembuatan perjanjian kerjasama tersebut merupakan permasalahan internal Tergugat dan tidak bisa dikaitkan dengan keabsahan surat perjanjian kerjasama yang telah disepakati dan ditandatangani oleh Penggugat dengan Tergugat;
Bahwa sampai dengan gugatan ini didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bekasi, Tergugat tidak mempermasalahkan Surat Perjanjian Kerjasama Nomor 114/PO.CHI/III/2010, tertanggal 6 Maret 2010 yang telah diperpanjang dengan Surat Perjanjian Kerjasama Nomor 124/PO.CHI/III/ 2012, tertanggal 6 Maret 2012. Hal mana terbukti pengambilan dan pengelolaan limbah milik Tergugat oleh Penggugat berlangsung hingga saat ini dan ditegaskan juga oleh pihak Tergugat pada tanggal 14 Juni 2012 yaitu pada saat pertemuan di tempat Tergugat dalam agenda penyerahan surat perihal Pembatalan Perjanjian Kerjasama yang dibuat dan ditandatangani kuasa hukum Penggugat dan ditujukan kepada Tergugat. Dimana pada pertemuan tersebut Tergugat menyatakan bahwa Perjanjian Kerjasama untuk pengambilan dan pengelolaan limbah milik Tergugat yang berlokasi di Cibitung tidak ada masalah, namun yang dipermasalahkan oleh pihak perusahaan adalah Perjanjian Kerjasama untuk pengambilan dan pengelolaan limbah milik Tergugat yang berlokasi di Karawang;
Bahwa berdasarkan fakta dan pernyataan Tergugat sebagaimana uraian di atas, hal ini membuktikan bahwa alasan pembatalan sebagaimana dinyatakan dalam surat pemberitahuan yang dikeluarkan Tergugat dan pernyataan Tergugat pada saat pertemuan tanggal 4 Juni 2012 adalah alasan yang mengada-ada dan tidak sesuai dengan fakta dan kebiasaan yang berlaku selama ini di tempat Tergugat sendiri, karena secara fakta Surat Perjanjian Kerjasama Nomor 114/PO.CHI/III/2010, tertanggal 6 Maret 2010 yang telah diperpanjang dengan Surat Perjanjian Kerjasama Nomor 124/PO.CHI/III/2012, tertanggal 6 Maret 2012 dan Surat Perjanjian Kerjasama Nomor 178/PO.CHI/TV/2012, tertanggal 30 April 2012, semuanya dibuat dan ditandatangani oleh pihak Tergugat;
Bahwa Surat Perjanjian Kerjasama yang telah dibuat oleh Penggugat dan Tergugat selama ini secara hukum telah memenuhi syarat sah-nya perjanjian sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1320 KUHPerdata;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1338 KUHPerdata, yang isinya menentukan sebagai berikut:
"Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
Suatu perjanjian tidak dapat ditarik kembali selain dengan sepakat ke dua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang oleh undang-undang dinyatakan cukup untuk itu";
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1339 KUHPerdata, yang isinya menentukan bahwa:
"Suatu perjanjian tidak hanya mengikat untuk hal-hal yang dengan tegas dinyatakan di dalamnya, tetapi juga untuk segala sesuatu yang menurut sifat perjanjian, diharuskan oleh kepatutan, kebiasaan atau undang-undang";
Bahwa pembatalan Surat Perjanjian Kerjasama tersebut secara sepihak oleh Tergugat sebagaimana dimaksud pada point 6 di atas yang tidak berdasarkan pada kesepakatan antara Penggugat dengan Tergugat, hal ini jelas Tergugat telah melanggar Pasal 1338 KUHPerdata jo. Pasal 1339 KUHPerdata, dan oleh karenanya patut dinyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. Untuk itu, berkenan kiranya Pengadilan Negeri Bekasi menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
Bahwa kerugian yang timbul bagi Penggugat akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat tersebut telah nyata adanya yaitu:
a. Kerugian materiil yaitu berupa hilangnya pendapatan yang akan diperoleh Penggugat selama masa perjanjian kerjasama tersebut selama 2 tahun atau 24 bulan, yaitu sebesar Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) x 24 bulan = Rp36.000.000.000,00 (tiga puluh enam miliar rupiah);
b. Kerugian lainnya, yaitu berupa keuntungan yang semestinya Penggugat
dapatkan dari hasil pendapatan pelaksanaan perjanjian kerjasama tersebut, dimana dari keuntungan tersebut semestinya Penggugat dapat gunakan untuk pengembangan usaha lainnya dengan nilai keuntungan yang biasanya dan semestinya didapat dengan nilai tidak kurang dari Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) per bulan x 24 bulan = Rp24.000.000.000,00 (dua puluh empat miliar rupiah);
Sehingga atas adanya kerugian Penggugat yang diakibatkan perbuatan melawan hukum Tergugat yang tidak mempunyai iktikad baik untuk menjalankan perjanjian kerjasama sebagaimana dimaksud di atas, yang apabila dihitung keseluruhan kerugian Penggugat adalah sebesar Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah). Oleh karenanya untuk memenuhi rasa keadilan dan sebagaimana ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata jo. Pasal 1367 KUHPerdata, sudah sepantasnya Pengadilan Negeri Bekasi menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian kepada Penggugat secara sekaligus seketika putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
Bahwa agar gugatan Penggugat tidak sia-sia (illusoir) dan Penggugat mempunyai sangkaan yang beralasan Tergugat akan lalai memenuhi isi putusan ini, oleh karena itu berkenan kiranya Pengadilan Negeri Bekasi meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) atas kekayaan Tergugat yaitu tanah dan bangunan milik Tergugat yang berlokasi di Kawasan Industri Surya Cipta Karawang dengan batas-batas yang akan ditunjuk kemudian oleh Penggugat;
Bahwa agar Tergugat tunduk dan patuh pada isi keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dalam perkara ini, maka demi hukum mohon Pengadilan Negeri Bekasi menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) kepada Penggugat setiap hari keterlambatan Tergugat lalai memenuhi isi putusan dalam perkara ini;
Bahwa menunjuk Pasal 118 HIR, Penggugat memohon kepada Majelis Hakim, berkenan kiranya menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada bantahan (verset), banding atau kasasi;
Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas Penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Bekasi agar memberikan putusan sebagai berikut:
Primair:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan oleh Pengadilan Negeri Bekasi;
Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus seketika sebesar Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah) sejak putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
Mengukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) kepada Penggugat setiap hari Tergugat lalai memenuhi isi putusan dalam perkara ini;
Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada bantahan (verset), banding atau kasasi;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Subsidair:
Apabila Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Bekasi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat mengajukan eksepsi yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Gugatan Error In Persona:
Sebagaimana dalam halaman 1 gugatan Penggugat dinyatakan : Kami Didi Suwardi, S.H., H. M. Amin Nurdin, S.H., M.H., Dede Toyibah, S.H., Lukman Hakim, S.H., Edy Trisilo, S.H., dan Asep Sugianto, S.H., Advokat-Advokat/ Penasihat Hukum dan Para Asisten Advokat pada kantor Advokat dan Penasihat Hukum "Didi Suwardi & Rekan", Jalan A. Yani Nomor 28 Karawang; berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 5 September 2012, terlampir, bertindak untuk dan atas nama : Tulus Widodo. Direktur PT. Tenang Jaya Sejahtera, beralamat kantor di Jalan Raya Badami Desa Margakaya Kecamatan Telukjarnbe Barat Kabupaten Karawang;
Dalam uraian ini tidak jelas apakah gugatan yang diajukan oleh Penggugat dalam kapasitas sebagai pribadi ataukah atas nama badan hukum hal mana untuk mengajukan gugatan jika atas nama badan hukum yang digunakan bukanlah nama direksi perseroan, melainkan nama badan hukum tersebut (Pasal 8 butir 2 ayat (2) Rv);
Dengan tidak jelasnya pihak Penggugat apakah bertindak dalam kapasitas sebagai pribadi atau atas nama Badan Hukum, maka gugatan menjadi cacat formil, maka berdasarkan hal tersebut gugatan ini harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard);
- Gugatan Penggugat Tidak Jelas dan Kabur (obscuur libel) Sebab Mengandung Kumulasi Gugatan yang Melanggar Tertib Hukum Acara Perdata:
Sebagaimana dalam butir 3 Posita halaman 2 Gugatannya, Penggugat mendalilkan sebagai berikut:
"Bahwa Penggugat telah bekerjasama dengan Tergugat dalam hal pengelolaan dan pemanfaatan serta pengangkutan limbah B3 dan Non B3 di Tempat Tergugat yang berlokasi di Jalan KH. Noer Ali Cibitung - Bekasi sejak tanggal 6 Maret 2010, sebagaimana Surat Perjanjian Kerjasama Nomor: 114/PO.CHI/III/2010, dan telah diperpanjang sebagaimana Surat Perjanjian Kerjasama Nomor: 124/PO.CHI/III/2012, tertanggal 6 Maret 2012, dengan masa berlaku perjanjian selama 2 (dua) tahun";
Dari dalil Penggugat yang dikutip di atas, dapat dipastikan bahwa materi dasar dalam posita Penggugat terkait dengan perjanjian yang dibuat antara Penggugat dengan Tergugat;
Akan tetapi dalam butir 13 posita halaman 4 gugatannya, Penggugat mendalilkan dasar posita gugatannya sebagai perbuatan melawan hukum yang secara jelas dalam kutipan sebagai berikut:
"Bahwa pembatalan surat perjanjian kerjasama tersebut secara sepihak oleh Tergugat sebagaimana dimaksud pada point 6 di atas yang tidak berdasarkan pada kesepakatan antara Penggugat dengan Tergugat, hal ini jelas Tergugat telah melanggar Pasal 1338 KUHPerdata jo. Pasal 1339 KUHPerdata, dan oleh karenanya patut dinyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. Untuk itu, berkenan kiranya Pengadilan Negeri Bekasi menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum";
Bahwa dengan uraian diatas jelas dan terang gugatan Penggugat tidak jelas dan kabur (obscuur libel) sebab mengandung kumulasi gugatan sehingga dengan demikian mohon kiranya Majelis Hakim pemeriksa perkara menetapkan perkara ini tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);
- Gugatan Penggugat mengandung cacat formil:
Bahwa selain itu, jika dicermati dalil-dalil posita dan petitum Penggugat, konstruksi gugatan Penggugat mengandung kontradiksi dan tidak sinkron dimana dalam posita objek gugatan butir 3 dan 4 didasarkan atas perjanjian antara Penggugat dengan Tergugat, namun dalam petitum butir 3 dituntut agar Tergugat dinyatakan melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH);
Bahwa dari dalil Penggugat yang dikutip di atas, perlu diperhatikan ketentuan Pasal 102 Rv dengan pengertian bahwa gugatan atas dasar ingkar janji tidak dapat dicampur atau digabung dengan gugatan tentang perbuatan melawan hukum, yang apabila dicampur/digabung, gugatan menjadi kabur (obscuur libel) serta mengandung cacat formil. Maka berdasarkan hal tersebut di atas gugatan ini harus dinyatakan tidak dapat diterima karena melanggar tertib hukum acara perdata sebagaimana dapat dilihat sebagai Yuresprudensi yakni putusan MA tanggal 29 Januari 2001, Nomor 879 K/Pdt/1999;
Bahwa dalam posita Penggugat juga tidak menguraikan secara jelas dan cermat sehubungan dengan perbuatan materiil apa yang dilakukan oleh Tergugat yang masuk kategori perbuatan onrechmatige daad yang mengakibatkan kerugian nyata yang diderita oleh Penggugat;
Bahwa seandainya saja, quod non, ada kerugian nyata yang diderita oleh Penggugat, baik kerugian materiil maupun kerugian immateriil, maka Penggugat dalam rumusan positanya seharusnya menguraikan pula secara jelas dan cermat tentang kerugian-kerugian materiil apa saja yang ditimbulkan oleh Tergugat. Apalagi kerugian imateriil apa saja tidak disinggung sama sekali dalam posita gugatan;
- Perjanjian yang dijadikan dasar gugatan Penggugat didasarkan dari hasil perjanjian rekayasa, persekongkolan dan penggunaan tipu daya (Exceptio doli mali):
Bahwa Penggugat telah mendasarkan gugatannya dari hasil perjanjian yang diduga dibuat dari hasil rekayasa, persekongkolan dan penggunaan tipu daya seakan-akan telah terjadi persetujuan perpanjangan pemanfaatan limbah B3 antara Penggugat dengan Tergugat melalui Surat Perjanjian Kerjasama Nomor: 124/PO.CHI/III/2012, tertanggal 6 Maret 2012 dan Surat Perjanjian Kerjasama Nomor: 178/PO.CHI/VI/2012 tertanggal 30 April 2012;
Bahwa fakta yang terjadi sejak bulan Desember 2011, BPLHD Kabupaten Bekasi telah melakukan pemeriksaan lapangan ke PT. Chuhatsu Indonesia dan dari pemeriksaan lapangan tersebut menyarankan penanganan limbah B3 agar dikerjasamakan dengan pihak ketiga yang mempunyai ijin Mentri Lingkungan Hidup sesuai jenis limbah yang diijinkan serta lampiran manifest yang lengkap (bukti akan disampaikan pada saat pembuktian);
Bahwa selain itu fakta lainnya adanya hasil pemeriksaan oleh BPLH tertanggal 9 Februari 2012 Penggugat oleh Tergugat hanya diberikan untuk memanfaatkan limbah abu shotpeen dan abu gerinda saja dikarenakan Penggugat sesuai ijin SK Mentri Lingkungan Hidup Nomor 254 Tahun 2010 tidak memiliki ijin Pemanfaatan Limbah Skeal Quenching dan Cat Painting;
Bahwa pada tanggal 14 Maret 2012 pihak BPLHD Kabupaten Bekasi kembali melakukan verifikasi lapangan dan diketemukan fakta-fakta salah satunya adalah pemanfaat limbah B3 tidak memiliki ijin dari KLH dan tidak sesuai dengan jenis limbahnya sehingga atas temuan ini Tergugat (PT. Chuhatsu Indonesia) mendapat sanksi administratif Teguran Tertulis dan kepada Tergugat diwajibkan untuk menyerahkan limbah B3 kepada pemanfaat limbah B3 yang memiliki ijin dari KLH dan ijin harus sesuai dengan jenis limbah yang dihasilkan;
Bahwa bagaimana mungkin Tergugat memberikan persetujuan perpanjangan pemanfaatan limbah B3 kepada Penggugat dihadapkan dengan fakta-fakta yang dikemukakan di atas? Jika tidak adanya dugaan hasil rekayasa, persekongkolan dan penggunaan tipu daya seakan-akan telah terjadi persetujuan perpanjangan pemanfaatan limbah B3 antara Penggugat dengan Tergugat melalui Surat Perjanjian Kerjasama Nomor: 124/PO.CHI/III/2012, tertanggal 6 Maret 2012 dan Surat Perjanjian Kerjasama Nomor: 178/PO.CHI/VI/2012 tertanggal 30 April 2012 tersebut;
Bahwa dengan alas hukum gugatan yang tidak berdasar mohon kiranya Majelis Hakim pemeriksa perkara menetapkan perkara ini tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard);
Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Bekasi telah memberikan Putusan Nomor 322/Pdt.G/2012/PN.Bks., tanggal 22 Mei 2013 yang amarnya sebagai berikut:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat sebesar Rp9.500.000.000,00 (sembilan miliar lima ratus juta rupiah);
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp441.000,00 (empat ratus empat puluh satu ribu rupiah);
Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Menimbang, bahwa dalam tingkat banding atas permohonan Tergugat Putusan Pengadilan Negeri tersebut telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Bandung dengan Putusan Nomor 408/Pdt/2013/PT.Bdg., tanggal 22 November 2013;
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Tergugat/Pembanding pada tanggal 31 Desember 2013, kemudian terhadapnya oleh Tergugat/Pembanding dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 11 Desember 2013, diajukan permohonan kasasi pada tanggal 9 Januari 2014 sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor 322/Pdt.G/2012/PN.Bks. Jo. Nomor 408/Pdt/2013/PT.Bdg. Jo. Nomor 02/Akta.K/2014/PN.Bks., yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Bekasi, permohonan tersebut diikuti dengan memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 21 Januari 2014;
Bahwa memori kasasi dari Pemohon Kasasi/Tergugat/Pembanding tersebut telah diberitahukan kepada Penggugat pada tanggal 12 Februari 2014, kemudian Termohon Kasasi/Penggugat/Terbanding mengajukan tanggapan memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bekasi pada tanggal 19 Februari 2014;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, oleh karena itu permohonan kasasi tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/Tergugat/Pembanding dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Judex Facti Telah Salah Dan Keliru Dalam Menganalisa Fakta Hukum Mengenai Hubungan Hukum Antara Pemohon Kasasi semula Tergugat/Pembanding dengan Termohon Kasasi semula Penggugat/ Terbanding.
Bahwa Pemohon Kasasi keberatan di dalam Judex Facti yang dikarenakan Pemohon Kasasi merasa tidak mempunyai hubungan hukum yang tertuang di dalam Surat Perjanjian Kerjasama Nomor 124/PO.CHI/III/2012, tertanggal 6 Maret dan Surat Perjanjian Nomor 178/PO.CHI/VI/2012 tertanggal 30 April 2012 tidak diwakili oleh orang yang berwenang/mempunyai kapasitas dan hak berdasarkan akta pendirian perusahaan dalam hal ini adalah Untung Armedhya Lubis yang berkedudukan selaku SHE Executive Head;
Bahwa Judex Facti telah salah dan tidak meneliti dengan cermat apa yang telah disampaikan Pemohon Kasasi semula Tergugat/Pembanding karena berdasarkan Bukti T-11 berupa Prosedur Kewenangan Pengambilan Keputusan, posisi dan kedudukan seorang SHE Executive Head di perusahaan Pemohon Kasasi semula Tergugat/Pembanding (PT. Chuhatsu Indonesia) itu sejajar atau setingkat atau sama dengan General Manager. Hal ini sesuai dengan prosedur kewenangan pengambilan keputusan (Bukti T-11), hanya boleh memberikan putusan sesuai kewenangannya hanya dari nilai uang sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) sampai dengan maksimum Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). Lebih dari Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) ke atas adalah merupakan kewenangan Direktur dan bukan kewenangan Sdr. Untung Armedhya Lubis selaku SHE Executive Head;
Bahwa hal tersebut tidak dijadikan oleh Judex Facti dan bahkan bukti T-11 tersebut diabaikan sama sekali oleh Judex Facti padahal dengan adanya bukti tersebut (bukti T-11) jelas secara hukum Sdr. Untung Armedhya Lubis tidak mempunyai kapasitas dan kewenangan untuk bertindak dan untuk atas nama kepentingan perusahaan, menandatangani perjanjian dengan pihak ketiga termasuk tidak terbatas dengan Termohon Kasasi semula Penggugat/Terbanding;
Bahwa karenanya Putusan Judex Facti dalam perkara a quo tidak berdasar hukum, oleh karena itu Putusan tersebut batal demi hukum atau setidak-tidaknya dibatalkan;
Bahwa Judex Facti Pengadilan Tinggi dalam memberi pertimbangan hukum dan putusannya telah tidak melihat dan menilai suatu dasar hukum tentang sahnya suatu perjanjian sebagaimana tertuang di dalam Pasal 1320 KUHPerdata;
Bahwa Judex Facti di dalam pertimbangan hukumnya tidak melihat dan telah salah menafsirkan mengenai Pasal 1320 KUHPerdata yang menyatakan “untuk sahnya persetujuan diperlukan empat syarat, yaitu:
Sepakat mereka yang mengikatkan diri;
Kecapakan untuk membuat suatu perikatan;
Suatu hal tertentu;
Suatu sebab yang halal;
Yang penjelasannya sebagai berikut:
Sepakat bagi mereka yang mengikatkan diri
Bahwa Pemohon Kasasi semula Tergugat/Pembanding menolak dan tidak pernah menganggap atas Surat Perjanjian Kerjasama Nomor 124/ PO/CHI/III/2012 dan Surat Perjanjian Kerjasama Nomor 178/PO/CHI/IV/ 2012 menyebutkan bahwa selaku Pihak Pertama adalah PT. Chuhatsu Indonesia yang diwakili oleh Sdr. Untung Armedhya Lubis selaku SHE Executive Head dan Pihak Kedua adalah PT. Tenang Jaya yang di wakili oleh Sdr. Tulus Widodo, karena di dalam Perusahaan (PT. Chuhatsu Indonesia), Pemohon Kasasi semula Tergugat/Pembanding telah ada aturan yang berupa Prosedur Kewenangan Pengambilan Keputusan yang menyatakan bahwa aturan kewenangan seorang SHE Executive Head atau sejajar dengan General Manager, baru sah sesuai dengan aturan apabila maximum nilai uangnya sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), dan apabila lebih dari itu maka yang berwenang dan berhak untuk mengadakan perjanjian adalah jajaran Direktur dan Surat Perjanjian Kerjasama di atas mempunyai produk limbah yang akan dihasilkan senilai lebih kurang Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) dan dengan adanya aturan khusus tersebut maka berlaku bagi para staff dan pegawai PT. Chuhatsu Indonesia dan harus dipatuhi dan ditaati bagi semua jajaran staff dan pegawai PT. Chuhatsu Indonesia. Maka dari itu Sdr. Untung Armedhya Lubis selaku SHE Executive Head tidak mempunyai kapasitas untuk mewakili PT. Chuhatsu Indonesia;
Bahwa oleh karenanya Surat Perjanjian Kerjasama tersebut mengandung cacat hukum;
Kecakapan untuk membuat suatu perikatan
Bahwa Bukti T-12 tentang Akta Tanggal 7 November 2008 Nomor 5 tentang “Pernyataan Para Pemegang Saham” disebutkan di dalam Pasal 13 ayat 1 tentang Direksi yang bunyinya:
“Perseroan diurus dan dipimpin oleh suatu Direksi yang terdiri dari 5 (lima) anggota dengan susunan sebagai berikut:
a). 1 (satu) Presiden Direktur;
b). 1 (satu) Wakil Presiden Direktur;
c). 3 (tiga) Direktur.”
dan Tugas Dan Wewenang Direksi di dalam Pasal 14 ayat 1 yang menyebutkan:
“Direksi berhak mewakili Perseroan di dalam dan di luar Pengadilan tentang segala hal dan dalam segala kejadian, mengikat Perseroan dengan pihak lain dan pihak lain dengan Perseroan, serta menjalankan segala tindakan, baik yang mengenai kepengurusan maupun kepemilikan”;
Bahwa dengan adanya bukti di atas (Bukti T-12) dan dengan adanya aturan khusus mengenai Prosedur Kewenangan Pengambilan Keputusan (bukti T-11), maka didalam perkara a quo Sdr. Untung Armedhya Lubis selaku SHE Executive Head tidak mempunyai kapasitas untuk mewakili PT. Chuhatsu Indonesia dan tidak berwenang untuk menandatangani suatu perjanjian, oleh sebab itu secara hukum Sdr. Untung Armedhya Lubis haruslah dianggap tidak cakap dalam membuat suatu perjanjian dan tidak mempunyai kapasitas untuk mewakili PT. Chuhatsu Indonesia. Hal ini juga diperkuat oleh saksi Sdr. Lidya Handayani selaku Staff SHE dan saksi Baswara Alamsyah yang mengatakan bahwa tidak ada pendelegasian wewenang berupa Surat Kuasa kepada Untung Armedhya Lubis;
Suatu hal tertentu
Bahwa Judex Facti telah salah dalam menafsirkan unsur “Suatu Hal Tertentu”, karena menurut hemat kami Surat Perjanjian Kerjasama yang dibuat oleh Sdr. Untung Armedhya Lubis sudah sepantasnya tidak dapat dijadikan alat bukti dan alasan yang kuat, dikarenakan Sdr. Armedhya Lubis tidak mempunyai kapasitas dan wewenang untuk bertindak atas nama PT. Chuhatsu Indonesia;
Bahwa disamping hal tersebut di atas mengingat PT. Tenang Jaya tidak mempunyai ijin tentang pemanfaatan Limbah B3 dan dengan tidak adanya ijin KLH (Kementerian Lingkungan Hidup) berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah Provinsi Jawa Barat nomor 800/1403/BPLHD Tahun 2012 yang mengakibatkan PT. Chuhatsu mendapatkan sanksi administratif dari KLH Propinsi Jawa Barat, maka Surat Perjanjian Kerjasama Nomor 124/PO/ CHI/III/2012 dan Surat Perjanjian Kerjasama Nomor 178/PO/CHI/IV/2012 seharusnya tidak dapat mengikat kedua belah pihak. Hal ini dikarenakan tujuan dari perjanjian tersebut tidak jelas dan tidak dapat mengikat kedua belah pihak, hal ini berdasarkan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 162 Tahun 2011 tentang Audit Lingkungan Hidup Kegiatan Pengangkutan, Pengumpulan, Penyimpanan Sementara, Pemanfaatan, dan Pengolahan Limbah Bahan Berbahaya dilarang dilakukan oleh Termohon Kasasi semula Penggugat/Terbanding (PT. Tenang Jaya Sejahtera);
Suatu Sebab yang Halal
Bahwa dengan adanya perintah audit lingkungan hidup kepada Termohon Kasasi semula Penggugat/Terbanding (PT. Tenang Jaya Sejahtera) berdasarkan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 162 Tahun 2011 tentang Audit Lingkungan Hidup Kegiatan Pengangkutan, Pengumpulan, Penyimpanan Sementara, Pemanfaatan, dan Pengolahan Limbah Bahan Berbahaya, maka jelas secara hukum Termohon Kasasi semula Penggugat/Terbanding (PT. Tenang Jaya Sejahtera) telah melakukan tindakan yang melanggar ketentuan hukum dengan menyembunyikan dan/atau membohongi Pemohon Kasasi semula Tergugat/Pembanding dimana seolah-olah Termohon Kasasi semula Penggugat/Terbanding (PT. Tenang Jaya Sejahtera) mempunyai ijin, padahal terhadap hal yang sebenarnya Termohon Kasasi semula Penggugat/Terbanding (PT. Tenang Jaya Sejahtera) tidak mempunyai ijin untuk memanfaatkan limbah B3 milik Pemohon Kasasi semula Tergugat/Pembanding;
Bahwa atas dasar hal tersebut di atas, syarat “Suatu sebab yang halal” antara Pemohon Kasasi semula Tergugat/Pembanding (PT. Chuhatsu Indonesia) dengan Termohon Kasasi semula Penggugat/Terbanding (PT. Tenang Jaya Sejahtera) tidak terpenuhi;
Bahwa Judex Facti telah salah dalam memberikan putusan dengan hanya mengambil alih pertimbangan Hakim Tingkat Pertama, yang tanpa memberikan pertimbangan baru yang dapat memberikan rasa keadilan sebagaimana yang diharapkan Pemohon Kasasi;
Bahwa Judex Facti telah salah dengan tidak memberikan pertimbangan baru yang sesuai dengan fakta di dalam perkara a quo dan hanya menyetujui Putusan Pengadilan Negeri dengan hanya melihat memori banding dari Pembanding dan kontra memori banding Terbanding/ Penggugat tanpa memberikan pertimbangan hukum yang baru. Hal ini terbukti dalam Putusan Judex Facti (vide putusan halaman 3) yang menyatakan “Menimbang, bahwa adapun alasan-alasan yang dikemukakan oleh Pembanding/Tergugat di dalam memori bandingnya tersebut pada pokoknya adalah sebagai berikut:”
Bahwa pertimbangan Judex Facti tersebut di atas jelas sekali bertentangan dengan norma hukum, yaitu Yurisprudensi Mahkamah Agung R.I yang kami kutip sebagai berikut:
Putusan Mahkamah Agung Nomor 492K/Sip/1970 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 252/1968 PT.Pdt. jo. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Nomor 502/67 G, yang menyatakan bahwa “Putusan Pengadilan Tinggi harus dibatalkan karena kurang cukup pertimbangannya (onvoldoende gemotiveerd) yaitu karena dalam putusannya itu hanya mempertimbangkan soal keberatan-keberatan yang diajukan dalam memori banding dan tanpa memeriksa perkara itu kembali baik mengenai fakta-faktanya maupun mengenai soal pengetrapannya hukumnya terus menguatkan Putusan Pengadilan Negeri begitu saja”;
Putusan Mahkamah Agung Nomor 588K/Sip/1975, yang menyatakan bahwa “Keputusan Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri, karena kurang tepat dan tidak terperinci, harus dibatalkan”;
Bahwa dari ketentuan hukum tersebut di atas, jelas sekali Judex Facti Tingkat Banding yang memeriksa dan memutus perkara a quo, telah membuat suatu putusan yang melanggar hukum. Karena telah membuat suatu putusan yang tidak berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Dimana seharusnya Judex Facti di dalam membuat pertimbangan dan putusannya haruslah berdasarkan ketentuan hukum, sebagaimana kita ketahui bersama bahwa Yurisprudensi adalah merupakan salah satu sumber hukum yang sah dan berlaku di Indonesia;
Berikut kami kutip pendapat Ida Bagus Ngurah Adhi, Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta:
“Yurisprudensi adalah sumber hukum yang lahir dan berkembang sebagai hukum yang hidup (living law) dalam praktik peradilan, berasal dari putusan peradilan yang telah berkekuatan hukum tetap yang dalam praktik peradilan dalam kasus dan miliu yang sama selalu diikuti oleh badan peradilan yang lain.” (Dr. Lilik Mulyadi,SH,MH : “Putusan Hakim dalam Hukum Acara Perdata Indonesia”, PT Citra Aditya Bakti, Bandung 2009, hal.30);
Bahwa oleh karena Putusan Judex Facti dalam perkara a quo tidak berdasarkan ketentuan hukum, atau dengan kata lain Putusan Judex Facti tersebut bertentangan dengan ketentuan hukum, maka dari itu Putusan Judex Facti tersebut batal demi hukum atau setidak-tidaknya dibatalkan;
Bahwa hal yang sangat disayangkan Judex Facti Tingkat Pertama dalam perkara a quo tidak mempertimbangkan tentang eksepsi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi semula Tergugat/Pembanding karena Bahwa Judex Facti telah salah dalam menafsirkan dan menimpulkan ganti rugi yang dibebankan oleh Pemohon Kasasi semula Tergugat/Pembanding. Karena Pemohon Kasasi semula Tergugat/Pembanding dari awal mengeyampingkan Surat Perjanjian Kerjasama Nomor 124/PO/CHI/III/2012 dan Surat Perjanjian Kerjasama Nomor 178/PO/CHI/IV/2012 karena kedua Surat Perjanjian Kerjasama tersebut tidak dibuat dan ditandatangani oleh pihak yang sah untuk mewakili PT. Chuhatsu Indonesia;
Bahwa Pemohon Kasasi semula Tergugat/Pembanding keberatan atas Putusan Judex Facti Tingkat Pertama yang dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi tentang ganti rugi yang dibebankan kepada Pemohon Kasasi semula Tergugat/Pembanding sebesar Rp9.500.000.000,00 (sembilan miliar lima ratus juta rupiah) karena besarnya ganti rugi tersebut tidak jelas dasar perhitungannya;
Bahwa Termohon Kasasi semula Penggugat/Terbanding tidak dapat membuktikan besarnya perincian tentang besar dan jumlahnya ganti rugi dan pada dasarnya ganti rugi tersebut tidak ada dasar hukumnya, karena Surat Perjanjian Kerjasama Nomor 124/PO/CHI/III/2012 dan Surat Perjanjian Kerjasama Nomor 178/PO/CHI/IV/2012 ditandatangani pada bulan Maret 2012 dan April 2012 sedangkan Pemutusan Perjanjian Kerjasama tersebut yang dilakukan oleh Pemohon Kasasi semula Tergugat/ Pembanding pada bulan Juni 2012 dan hanya terpaut kurang lebih dua bulan setelah perjanjian tersebut ditandatangani;
Bahwa bagaimana mungkin Pemohon Kasasi semula Tergugat/Pembanding dibebankan ganti rugi sebesar Rp9.500.000.000,00 (sembilan miliar lima ratus juta rupiah) karena perjanjian tersebut mengandung cacat hukum yang mendasar;
Bahwa seharusnya yang diberi ganti rugi adalah Pemohon Kasasi semula Tergugat/Pembanding dikarenakan pemutusan perjanjian tersebut secara sepihak dapat dibenarkan dan merugikan Pemohon Kasasi semula Tergugat/Pembanding karena Termohon Kasasi semula Penggugat/ Terbanding telah membohongi Pemohon Kasasi semula Tergugat/ Pembanding, dimana Termohon Kasasi semula Penggugat/Terbanding tidak mempunyai ijin dalam pemanfaatan limbah B3;
Bahwa berdasarkan yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 1383K/Sip/ 1971 yang salah satu pertimbangan hukumnya menyebutkan “Meskipun demikian keputusan Judex Facti harus dibatalkan berdasarkan alasan-alasan lain (Pasal 49 Undang-Undang Nomor I/1950 Red MA) yaitu Judex Facti memberikan keputusan ganti rugi sedangkan hal ini (dalam persidangan tingkat PN maupun tingkat PT Red MA) tidak pernah diperiksa”
Atas dasar tersebut di atas, Putusan Judex Facti harus dibatalkan;
Bahwa disamping keberatan-keberatan tersebut di atas, hal yang lebih mendasar lagi gugatan Termohon Kasasi semula Penggugat/Terbanding kurang statute in persona dimana Sdr. Untung Armedhya Lubis tidak dimasukkan sebagai pihak di dalam gugatan ini dan Sdr. Untung Armedhya Lubis tidak mempunyai kapasitas untuk bertindak secara hukum mewakili PT. Chuhatsu Indonesia karena Sdr. Armedhya Lubis tidak mendapatkan delegasi kewenangan dari Presiden Direktur (vide Yurisprudensi Putusan MA-RI Nomor 601.K/Sip/1975, tanggal 20 April 1977);
Bahwa tentang eksepsi, jawaban gugatan dan memori banding yang diajukan oleh Pemohon Kasasi semula Tergugat/Pembanding merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam memori kasasi ini, oleh karenanya Pemohon Kasasi semula Tergugat/Pembanding mohon kepada Majelis Pemeriksa Judex Juris untuk memeriksa berkas tersebut secara keseluruhan;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelah memeriksa secara saksama memori kasasi tanggal 21 Januari 2014 dan kontra memori kasasi tanggal 18 Februari 2014 dan dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti dalam hal ini Putusan Pengadilan Tinggi Bandung yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Bekasi, ternyata Judex Facti (Pengadilan Tinggi/Pengadilan Negeri) tidak salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa memang benar telah terbukti ada perjanjian antara Penggugat/ Termohon Kasasi dengan Tergugat/Pemohon Kasasi dalam kegiatan Pengelolaan Limbah B3;
Bahwa perbuatan Tergugat/Pemohon Kasasi yang telah membatalkan perjanjian yang dibuatnya dengan Penggugat/Termohon Kasasi secara sepihak tersebut dikualifisir sebagai perbuatan melawan hukum karena bertentangan dengan Pasal 1338 KUHPerdata, yaitu perjanjian tidak dapat ditarik kembali selain denga kesepakatan kedua belah pihak;
Bahwa lagi pula alasan-alasan kasasi lainnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaran hukum yang berlaku, adanya kelalaian dalam memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan atau bila pengadilan tidak berwenang atau melampaui batas wewenangnya sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 30 Undang-Undang Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, ternyata putusan Judex Facti (Pengadilan Tinggi/Pengadilan Negeri) dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi PT. Chuhatsu Indonesia tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi ditolak dan Pemohon Kasasi ada di pihak yang kalah, maka Pemohon Kasasi dihukum untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini;
Memperhatikan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT. CHUHATSU INDONESIA tersebut;
Menghukum Pemohon Kasasi/Tergugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Mahkamah Agung pada hari Rabu tanggal 12 November 2014 oleh Prof. Dr. Takdir Rahmadi, S.H., LLM., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, H. Mahdi Soroinda Nasution, S.H., M.Hum., dan Soltoni Mohdally, S.H., M.H., Hakim-hakim Agung sebagai anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri para anggota tersebut dan dibantu oleh Rita Elsy, S.H., M.H., Panitera Pengganti dan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota-anggota: Ketua Majelis,
ttd./Mahdi Soroinda Nasution, S.H., M.Hum. ttd./Prof. Dr. Takdir
Rahmadi, S.H., LLM.
ttd./Soltoni Mohdally, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
Biaya-biaya: ttd./ Rita Elsy, S.H., M.H.
Materai : Rp 6.000,00
Redaksi : Rp 5.000,00
Administrasi Kasasi : Rp489.000,00 +
Jumlah : Rp500.000,00
UNTUK SALINAN
MAHKAMAH AGUNG RI.
a.n Panitera
Panitera Muda Perdata,
Dr. PRI PAMBUDI TEGUH, SH., MH.
NIP. 19610313 198803 1 003