17/Pdt/2014/PT.TK
Putusan PT TANJUNG KARANG Nomor 17/Pdt/2014/PT.TK
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Comparative (1)
SAMHARIR, MELAWAN PT. KAPUAN KENCANA SEJATI.
MENGADILI : 1. Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat.II ; 2. Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Gunung Sugih Nomor : 08/Pdt.G/2013/PN.GS tanggal 18 Desember 2013, dengan menambahkan amar putusan yang mengabulkan petitum gugatan angka 4 (empat) sehingga berbunyi sebagai berikut: Memerintahkan Tergugat.II atau orang/ pihak yang disuruh oleh Tergugat II agar segera mengosongkan tanah milik Penggugat dan atau mengembalikan tanah dalam keadaan semula, yaitu tanah seluas 60 (enam puluh) hektar masing-masing seluas 11 (sebelas) hektar dan 49 (empat puluh sembilan) hektar kepada Penggugat, dengan batas-batas sebagai berikut: untuk luas tanah 11 (sebelas) hektar batas-batas sebelah Utara: Way Miring; sebelah Barat: Usman BW; sebelah Selatan: jalan kampung; sebelah Timur: jalan, luas tanah 49 (empat puluh sembilan) hektar batas-batas: sebelah Utara: Way Miring; sebelah Barat: areal 36; sebelah Selatan: jalan; sebelah Timur: Usman BW; 3. Menguatkan putusan sela Pengadilan Negeri Gunung Sugih - Nomor : 08/Pdt.G/2013/PN.GS tanggal 25 November 2013, dan menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Gunung Sugih Nomor : 08/Pdt.G/2013/PN.GS tanggal 18 Desember 2013 untuk selebihnya; 4. Menghukum Pembanding semula Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam dua tingkat peradilan, untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor: 17/Pdt/2014/PT.TK
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Tanjungkarang yang memeriksa dan mengadili perkara perdata dalam tingkat banding, menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara: ---------------------------------------------------------------------------------
SAMHARIR; bertempat tinggal di Dusun IV Gunung Mekar RT.006/003, Kelurahan Gunung Batin Udik, Kecamatan Terusan Nyunyai, Kabupaten Lampung Tengah;-------------------
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 08 Januari 2014 yang didaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Gunung Sugih tanggal 13 Januari 2014 Nomor 02/SK/2014/PN.GS, diwakili kuasanya PRAYOGA BUDHI,S.H Advokat berkantor di Jalan Lintas Way Abung, Kelurahan Mulya Asri RT/RW 03/03, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat; -----------------------------------------
Selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING semulaTERGUGAT. II; ----------------------------------------
M E L A W A N
PT. KAPUAN KENCANA SEJATI; berkedudukan di Jalan Pangeran Antasari Nomor.20 Cilandak Barat-Jakarta Selatan; dalam hal ini diwakili oleh NY.TISNAWATI selaku Direktur, sesuai Akta Pernyataan Keputusan Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham PT Kapuan Kencana Sejati Nomor.40, tanggal 23 Nopember 2012; -------------------
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus (Substitusi) tanggal 09 Pebruari 2014, yang didaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Gunung Sugih tanggal 17 Pebruari 2014 Nomor.12/SK/2014/PN.GS, diwakili kuasanya AHMAD HANDOKO, S.H.M.H. Advokat berkantor di Jalan Amir Hamzah Nomor.40 Gotong Royong Tanjungkarang Pusat Kota Bandar Lampung;-------------
Selanjutnya disebut sebagai TERBANDING semula PENGGUGAT; -----------------------------------------------------
IR.TRI JOKO MARGONO “mengaku” sebagai Direktur PT.Kapuan Kencana Sejati berkedudukan di Jalan Jenderal Sudirman Nomor.55 Bandar Lampung;----------------------
Selanjutnya disebut sebagai TURUT TERBANDING.I semula TERGUGAT. I;-------------------------------------------
SYAMSUDIN,SH; bertempat tinggal di Perum Taman Puri Perwata Blok 1 RT.005; Kelurahan Perwata, Kecamatan Teluk Betung Barat-Bandar Lampung;------------------------------------------
Selanjutnya disebut sebagai TURUT TERBANDING. II semula TERGUGAT. III; -----------------------------------------
KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN LAMPUNG TENGAH, berkedudukan di Jalan Sukarno Hatta Km. 55 Gunung Sugih ,Provinsi Lampung; ---------------------------------------
Selanjutnya disebut sebagai TURUT TERBANDING. III semula TURUT TERGUGAT;------------------------------
Pengadilan Tinggi tersebut; -----------------------------------------------------------------
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini; ---------------------------------------------------------------------------
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Terbanding semula Penggugat dalam gugatanya yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Gunung Sugih tanggal 19 Maret 2013 Nomor.08/Pdt.G/2013/PN.GS mengemukakan hal-hal sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa PENGGUGAT adalah suatu perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas yang didirikan berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam Akta Pendirian tanggal 12 Agustus 1989 No. 165 yang dibuat oleh dan dihadapan Notaris Jimmy Simanungkalit, SH, Notaris di Bandar Lampung yang telah diumumkan dalam Tambahan Berita Negara RI tanggal 30 Agustus 1994 No. 69 dengan modal dasar Perseroan berjumlah Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dan terbagi dalam 500 (lima ratus) lembar saham dengan susunan pemegang saham dan susunan pengurus dan pengawas Perseroan sebagai berikut :
a.Pemegang Saham :
Muhamad Yusni sebanyak 25 (dua puluh lima) lembar saham
Sarwi sebanyak 25 (dua puluh lima) lembar saham
Yosephus Salim sebanyak 25 (dua puluh lima) lembar saham
Winarta Halim sebanyak 100 (seratus) lembar saham
Lydia Modjo sebanyak 75 (tujuh puluh lima) lembar saham
b. Susunan Anggota Direksi dan Para Komisaris :
Direktur Utama : Muhamad Yusni
Direktur : Sarwi
Direktur : Yosephus Salim
Komisaris Utama : Winarta Halim
Komisaris : Lydia Modjo
2). Bahwa selanjutnya Anggaran Dasar PT. Kapuan Kencana Sejati (PENGGUGAT) telahmengalami beberapa kali perubahan yaitu sebagai berikut :
2.1. Berdasarkan Akta Risalah Rapat PT. KapuanKencana Sejati tanggal 26 Mei 1994 No. 58 yang dibuat oleh dan di hadapan Daniel Parganda Marpaung, SH.,MH, Notaris & PPAT di Jakarta, susunan pengurus PT. KapuanKencana Sejati adalah sebagai berikut :
Pemegang Saham :
Hutomo Mandala Putra sebanyak 238 (duaratus tiga puluhdelapan) lembar saham
Dion Hardi sebanyak 12 (duabelas) lembar saham
Ø Susunan Pengurus :
Direktur Utama : Dion Hardi
Direktur : Samsul Arief
Komisaris : Hutomo Mandala Putra
2.2. Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. KapuanKencana Sejati tanggal12 September 1995 No. 32 yang dibuat oleh dan di hadapan Jimmy Simanungkalit,SH, Notaris di Jakarta, pemegang saham dan susunan pengurus PT.KapuanKencana Sejati adalah tetap sebagai berikut :
Pemegang Saham :
Hutomo Mandala Putra sebanyak 238 (duaratus tiga puluh delapan) lembar saham
Dion Hardi sebanyak 12 (duabelas) lembar saham
Susunan Pengurus :
Direktur Utama : Dion Hardi
Direktur : Samsul Arief
Komisaris : Hutomo Mandala Putra
2.3. Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham Perubahan Anggaran Dasar PT. KapuanKencana Sejati tanggal 07 Pebruari 2011 No. 5, susunan pengurus PT. KapuanKencana Sejati adalah sebagai berikut :
Pemegang Saham :
PT. MampangNugrahaPrima sebanyak 249 (duaratus empat puluh sembilan) lembar saham
Hutomo Mandala Putra sebanyak 1 (satu) lembar saham
Susunan Pengurus :
Direktur : Ny. Tisnawati
Komisaris : Samsul Arief
2.4. Dan perubahan terakhir berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham PT. Kapuan Kencana Sejati No. 40 tanggal 23 Nopember 2012 yang dibuat oleh dan di hadapan H. Yunardi, SH, Notaris di Jakarta Selatan tentang perubahan Pemegang Saham, susunan anggota Direksi dan susunan anggota Dewan Komisaris PT. Kapuan Kencana Sejati yang telah diberitahukan perubahan dimaksud kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia pada tanggal yang sama disebutkan sebagai berikut :
Pemegang Saham :
PT. Mampang Nugraha Prima sebanyak 249 (dua ratus empat puluh sembilan) lembar saham
PT. Pelaksana Jaya Mulia sebanyak 1 (satu) lembar saham
Susunan Pengurus :
Direktur : Ny. Tisnawati
Komisaris : Samsul Arief
3) Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Tengah No. KP.460/21/IL/1994 tertanggal 5 Agustus 1994 yang telah dimohonkan perpanjangannya dengan Surat PENGGUGAT No. : 012/Dir-KKS/III/2011 tanggal 28 Maret 2011, kepada PENGGUGAT (PT. KAPUAN KENCANA SEJATI) diberikan izin lokasi di atas tanah seluas ± 800 (delapan ratus) hektar, terletak di Desa Gunung Batin Udik dan Desa Gunung Batin Ilk, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Tengah untuk keperluan perkebunan jagung.
Bahwa untuk keperluan perkebunan jagung dimaksud, selanjutnya PENGGUGAT telahmelakukan pembebasan tanah dengan memberikan ganti rugi kepada pemilik tanah dan atau kepada petani penggarap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bahwa PENGGUGAT adalah pemilik atas tanah / lahan seluas 60 (enam puluh) hektaryaitu masing-masing seluas 11 (sebelas) hektar dan 49 (empat puluh sembilan) hektar, (termasuk di dalam arel 800 hektar) dengan batas-batas tanah sebagai berikut :
Ø Luas tanah 11 (sebelas) hektar dengan batas-batas :
Sebelah Utara : Way Miring
Sebelah Barat : Usman BW
Sebelah Selatan : Jalan Kampung
Sebelah Timur : Jalan
Ø Luas tanah 49 (empat puluh sembilan) hektar dengan batas-batas:
Sebelah Utara : Way Miring
Sebelah Barat : Areal 36
Sebelah Selatan : Jalan
Sebelah Timur : Usman BW
Bahwa pada tanggal 19 Nopember 2011, TERGUGAT I tanpa sepengetahuan dan dengan mencatut serta mengatasnamakan perusahaan PENGGUGAT telah memberikan kuasa kepada Rekan Hasan Basri, SH dan Yustama, SH dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Hasan Basri, SH & Partners sesuai Surat Kuasa Khusus No. 78/SK/2011/PNGS tanggal 17 Nopember 2011 untuk mengajukan gugatan terhadap TERGUGAT IIdi Pengadilan Negeri Gunung Sugih, terkait dengan lahan milik PENGGUGAT seluas 60 (enam puluh) hektar yang terletak di Desa Gunung Batin Udik, Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah yang terdaftar dan tercatat dalam Register Perkara No. 18/Pdt.G/2011/PN.GS tanggal 28 Nopember 2011.
Bahwa berdasarkan Akta Pendirian PT. KAPUAN KENCANA SEJATI berikut perubahan‑perubahannya sebagaimana tersebut pada butir 2 di atas, TERGUGAT I tidak pernah tercatat menjabat sebagai Direktur dan atau Pemegang Saham pada PT. KAPUAN KENCANA SEJATI. Pada saat pengajuan gugatan aquo, yang menjabat sebagai Direktur pada PT. KAPUAN KENCANA SEJATI adalah SAMSUL ARIEF dan bukan TERGUGAT I, sehingga dengan demikian TERGUGAT I menurut hukum tidak mempunyai legal standing dan atau kewenangan bertindak untuk dan atas nama mewakili PENGGUGAT, tidak terkecuali untuk memberikan kuasa kepada Rekan Hasan Basri, SH Cs untuk mengajukan gugatan terhadap TERGUGAT IIdi Pengadilan Negeri Gunung Sugih.
Bahwa SAMSUL ARIEF selaku Direktur PT. KAPUAN KENCANA SEJATI sesuai tugas dan kewenangan yang dimilikinya pada saat itu, tidak pernah memberikan kuasa kepada Rekan Hasan Basri, SH Cs., karenanya pemberian kuasa dari TERGUGAT I tersebut adalah mengandung cacat formil dan karenanya surat kuasa aquo tidak sah menurut hukum mengingat pemberian kuasa dimaksud dilakukan oleh orang atau Pihak (in casu TERGUGAT I) yang tidak berwenang sebagai Direktur pada PT. KAPUAN KENCANA SEJATI. (PENGGUGAT).
Bahwa telah terjadi gugatan pura-pura atau gugatan rekayasa yang dilakukan oleh TERGUGAT I terhadap TERGUGAT II yang diwakili oleh TERGUGAT IIIdengan tujuan untuk merampas tanah milik PENGGUGAT secara melawan hukum dengan menggunakan upaya hukum di Pengadilan Negeri Gunung Sugih (terdaftar dan tercatat dalam Register Perkara No. 18/Pdt.G/2011/PN.GS tanggal 28 Nopember 2011).
Bahwa terhadap rekayasa gugatan yang diajukan oleh TERGUGAT I yang mengaku dan seolah-olah sebagai Direktur PT. Kapuan Kencana Sejati yang memiliki tanah seluas 60 (enam puluh) hektar melawan TERGUGAT II yang diwakili TERGUGAT III selaku Kuasa Hukumnya, selanjutnya telah dibuat dan ditandatangani suatu Perjanjian Perdamaian tanpa melalui pembuktian apapun seolah-olah telah terjadi perdamaian sehingga TERGUGAT I yang mengaku sebagai PT. KAPUAN KENCANA SEJATI yang sebenarnya (in casu PENGGUGAT) sebagai pemilik tanah seluas 60 (enam puluh) hektar, seolah-olah menyerahkan tanah milik TERGUGAT I yang sebenarnya tanah tersebut milik PENGGUGAT kepada TERGUGAT II dan perjanjian perdamaian tersebut selanjutnya dibuatkan dalam Putusan Pengadilan Negeri Gunung Sugih No. 18/Pdt.G/2011/PN.GS yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Bahwa adalah merupakan suatu keanehan dimana telah terjadi perdamaian antara TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk menyerahkan tanah seluas 60 (enam puluh) hektar, padahal faktanya TERGUGAT I bukan PENGGUGAT yang memiliki tanah tidak dapat menyerahkan tanah tersebut dan dibuatkan tindakan TERGUGAT II melakukan mekanisme tahapan eksekusi di Pengadilan Negeri Gunung Sugih sehingga menggunakan upaya hukum pelaksanaan eksekusi untuk penyerahan tanah TERGUGAT I kepada TERGUGAT II. Padahal faktanya bagaimana TERGUGAT I dapat menyerahkan tanah PENGGUGAT seluas 60 (enam puluh) hektar, karena TERGUGAT I bukanlah PT. KAPUAN KENCANA SEJATI yang memiliki dan menguasai tanah aquo, sehingga adalah tidak mungkin ada penyerahan tanah milik PENGGUGAT oleh TERGUGAT I kepada TERGUGAT II, kecuali menggunakan tangan dengan tahapan eksekusi dari Pengadilan Negeri Gunung Sugih.
Bahwa walaupun telah dijelaskan bahwa TERGUGAT I bukan PT. KAPUAN KENCANA SEJATI dan bahwa PT. KAPUAN KENCANA SEJATI (in casu PENGGUGAT) tidak pernah mengajukan gugatan dan melakukan perdamaian di Pengadilan Negeri Gunung Sugih, tetapi Pengadilan Negeri Sugih telah mengeksekusi tanah milik PENGGUGAT aquo. Dan atas manipulasi hukum dan gugatan rekayasa tersebut telah PENGGUGAT laporkan ke POLRES Lampung Tengah dengan Laporan Polisi No: STBL/619/VIII/2012/Polres Lampung Tengah tanggal 30 Agustus 2012.
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Penyidik terhadap Laporan Polisi PENGGUGAT pada tanggal 30 Agustus 2012 sesuai Surat Tanda Bukti Laporan No. : STBL/619NIII/2012/Polres Lampung Tengah, terungkap bahwa pengajuan gugatan dan pembuatan serta penandatanganan perdamaian oleh TERGUGAT I dan TERGUGAT II adalah merupakan hasil rekayasa untuk merampas tanah milik PENGGUGAT dengan menggunakan eksekusi Pengadilan Negeri Gunung Sugih.
13) Bahwa hal tersebut diketahui berdasarkan keterangan dari Rekan Hasan Basri, SH yang pernah menjadi Kuasa Hukum dari TERGUGAT I untuk mengajukan gugatan terhadap TERGUGAT II di Pengadilan Negeri Gunung Sugih yang tercatat dan terdaftar dalam Register Perkara No. 18/Pdt.G/2011/PN.GS tanggal 28 Nopember 2011 di hadapan Penyidik, yaitu :
Bahwa saya (Hasan Basri, SH) diminta oleh rekan saya bernama Syamsudin, SH, untuk menjadi Kuasa Hukum PT. Kapuan Kencana Sejati dan menggugat Samharir yang katanya merupakan klien dari Syamsudin, SH dan kawan-kawan.
Bahwa saya sangat percaya dengan rekan tersebut sehingga bersedia mengajukan gugatan tersebut, walaupun sampai saat ini saya belum pernah melihat Akta Pendirian dan Anggaran Dasar PT. Kapuan Kencana Sejati. Demikian juga Direktur PT. KKS bernama Ir. Trijoko yang memberikan kuasa kepada saya. Saya hanya menerima surat kuasa yang sudah lengkap dibuat dan ditandatangani oleh Ir. Trijoko, kemudian diberikan kepada saya untuk ditandatangani saya. Demikian juga soal gugatan tersebut telah disiapkan oleh rekan saya semua.
Bahwa pada acara mediasi di Pengadilan Negeri Gunung Sugih dimana Principal (Penggugat asli dan Tergugat asli) harus hadir, saya meminta kepada rekan Syamsudin, SH untuk menghadirkan Ir. Trijoko, tetapi tidak hadir juga. Demikian juga saya minta supaya Hakim Mediator menungggu kehadiran Principal Ir. Trijoko, tetapi tidak ditanggapi oleh Hakim Mediator.
Bahwa kemudian rekan saya Syamsudin, SH mengajukan perdamaian antara PT. Kapuan Kencana Sejati yaitu klien saya dengan Samharir klien Syamsudin, SH yang harus ditandatangani saya mewakili PT. Kapuan Kencana Sejati, namun saya tolak karena saya belum pernah bertemu dengan Ir. Trijoko untuk memastikan apakah benar Klien saya setuju berdamai dengan Samharir.
Bahwa oleh karena saya menolak menanadatangani perdamaian tersebut sebagai Pihak Penggugat, maka Syamsudin, SH memberikan perjanjian perdamaian yang sudah ditandatangani oleh Ir. Trijoko yang seolah-olah mewakili PT. Kapuan Kencana Sejati dan Samharir, kemudian saya dan Syamsudin, SH menandatangani perdamaian tersebut hanyalah sebagai saksi saja.
Bahwa saya baru mengetahui dan menyadari bahwa PT. Kapuan Kencana Sejati yang memberikan kuasa kepada saya adalah fiktif, demikian juga Ir. Trijoko adalah fiktif dan gugatan yang diajukan adalah rekayasa dan akal-akalan dari rekan saya Syamsudin, SH dan kawan-kawan untuk merampas tanah milik PT. Kapuan Kencana Sejati yang sebenarnya.
Bahwa Ir. Trijoko dan PT. Kapuan Kencana Sejati yang memberikan kuasa kepada saya adalah fiktif karena hingga saat ini, saya tidak pernah bertemu dengan Ir. Trijoko dan tidak pernah melihat Akta PT. Kapuan Kencana Sejati yang dimaksud.
Bahwa saya merasa tertipu dan terpedaya oleh rekan saya Syamsudin, SH dan kawan-kawan, dan saya akan menjelaskan hal ini kepada Pihak Kepolisian dan Pengadilan Negeri Gunung Sugih bahwa gugatan yang diajukan oleh saya adalah fiktif, demikian juga Samharir adalah alat yang digunakan oleh Syamsudin, SH untuk merampas tanah milik PT. KAPUANKENCANA SEJATI.
Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, jelas dan terbukti bahwa TERGUGAT I adalah palsu atau fiktif, demikian juga dengan pengajuan gugatan serta pembuatan dan penandatangan perdamaian adalah hasil rekayasa TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III, sehingga dengan demikian Putusan Pengadilan Negeri Gunung Sugih No.: 18/Pdt.G/2011/PN.GS dan Penetapan Eksekusi No.:02/Eks/ 2012/PN.GS tanggal 02 Agustus 2012 adalah cacat yuridis dan batal demi hukum sehingga pelaksanaan eksekusi yang telah dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Gunung Sugih pada tanggal 30 Agustus 2012 sebagaimana ternyata dalam Berita Acara Eksekusi Pengosongan No. 02/Eks/2012/PN. GS tanggal 30 Agustus 2012 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Bahwa dengan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Putusan Pengadilan Negeri Gunung Sugih tanggal 26 Januari 2012 No. 18/Pdt.G/2011/PN.GS jo. Penetapan Eksekusi No.02/Eks/2012/ PN.GS tanggal 02 Agustus 2012 jo. Berita Acara Eksekusi Pengosong-an No. 02/Eks/2012/PN.GS tanggal 30 Agustus 2012, maka lahan seluas 60 (enam puluh) hektar milik PENGGUGAT harus dikosongkan oleh TERGUGAT II dan atau orang/pihak yang ditunjuk dan diperintahkan oleh TERGUGAT II untuk menguasai atau menduduki tanah milik PENGGUGAT dan oleh karenanya Pengadilan Negeri Gunung Sugih harus memerintahkan TERGUGAT II mengembalikan lahan milik PENGGUGAT dimaksud kepada PENGGUGAT dalam keadaan semula.
Menimbang, bahwa oleh Terbanding semula Penggugat dinyatakan ada perubahan pada gugatan tersebut, yaitu menyangkut alamat Turut Tergugat, yang semula beralamat di Jalan Jenderal Sudirman Nomor.93 Kotabumi Propinsi Lampung, menjadi Jalan Sukarno Hatta Km.55 Gunung Sugih Propinsi Lampung;--------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas gugatan tersebut Pembanding semula Tergugat II telah mengajukan jawaban dengan mengemukakan hal-hal sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------
DALAM EKSEPSI ;
Gugatan kabur (obscuur libel)
Di dalam perkara ini Tergugat menyatakan bahwa Gugatan Penggugat kabur karena :
Bahwa tentang Gugatan Kabur telah diperkuat oleh putusan Mahkamah Agung RI tanggal 16 Desember 1970 Nomor : 492.K/Sip/1970 yang antara lain menyebutkan :
"Bahwa Gugatan yang tidak sempurna, setidaknya apa yang dituntut kurang jelas, harus dinyatakan tidak diterima"
Di dalam perkara ini Tergugat menyatakan bahwa Gugatan Penggugat Kabur karena :
Dalam Gugatan Penggugat tidak secara jelas dan tegas disebutkan pihak mana yang dijadikan Tergugat I, apakah Samharir atau Syamsudin, SH., selaku kuasa hukum pada saat itu, dengan demikian gugatan tersebut tidak jelas dan kabur ;
Dalam Gugatan Penggugat juga tidak jelas dan kabur karena PT. Kapuan Kencana Sejati selain bertindak selaku Penggugat juga bertindak selaku Tergugat.I, dengan demikian gugatan Penggugat tidak jelas dan kabur ;
Tidak menjelaskan atau membedakan apa yang menjadi dalil Bantahan dalam gugatannya, sehingga gugatan menjadi rancu karena dengan mengakumulasikan bentuk perlawanan terhadap putusan verstek (verzet tegen verstek) dengan bentuk perlawanan terhadap pihak ketiga (derden verzet) ;
Gugatan yang diajukan kepada Terlawan adalah tidak mempunyai dasar hukum ;
Alasan ini dikemukakan oleh dengan mempedomani pendapat "STAR BUSMAN" dalam bukunya Hoofstukken Van Burgelijke Rejhtvurdering Nomor : 148 menegaskan :
"Untuk mencegah agar setiap orang tidak asal saja mengajukan tuntutan hak kepada Pengadilan yang akan menyulitkan Pengadilan, maka hanya kepentingan yang cukup dan layak serta mempunyai dasar hukum sajalah yang dapat diterima sebagai dasar tuntutan hak"
Dalam perkara ini Gugatan Penggugat jelas sama sekali tidak mempunyai dasar hukum, karena gugatan yang diajukan Penggugat sebagai gugatan perlawanan (derden verzet), harus diajukan oleh Pihak Ketiga terhadap putusan yang dijatuhkan kepada orang lain ;
Uraian di atas menunjukkan bahwa gugatan Penggugat adalah : Gugatan Kabur/Obscuur Libel, Error in Persona dan tidak mempunyai dasar hukum merupakan dalil bantahan yang didukung oleh Putusan Mahkamah Agung RI maupun doktrin yang terkait, sehingga Gugatan tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk) ;
DALAM POKOK PERKARA
DALAM KONPENSI
Bahwa Tergugat II menolak seluruh dalil yang dikemukakan oleh Penggugat, kecuali yang diakui secara tegas oleh Penggugat ;
Bahwa Penggugat mendalilkan jika dirinya adalah Pengurus Perseroan yang sah, untuk itu Penggugat harus terlebih dahulu dapat membuktikan hal tersebut karena terhadap perselisihan Pengurus Perseroan harus terlebih dahulu ditetapkan oleh Pengadilan Negeri dimana Perseroan itu dibuat tentang Pengurus Perseroan mana yang sah ;
Bahwa selain itu untuk menentukan pengurus mana yang sah juga harus meminta keterangan kepada Menteri Hukum dan HAM RI cq. Direktorat Administrasi Hukum Umum tentang pengurus perseroan mana yang sah dan benar ;
Bahwa selama ini selain Penggugat banyak juga pihak-pihak lain yang mengaku menjadi pengurus dari Peseroan tersebut, diantaranya Sdr. Tamsil Zaenal, Sdr. Aryanto, Sdr. Gunawan Raka, Sdr. Trijoko ;
Bahwa lahan yang dimiliki oleh PT. Kapuan Kencana Sejati berada di daerah Kabupaten Tulang Bawang (dahulu Kabupaten Lampung Utara) dan terhadap hal ini akan dibuktikan pada saat agenda pembuktian di persidangan yang akan datang ;
Berdasarkan hal-hal sebagaimana diuraikan di atas bersama ini tergugat II menyatakan tetap pada petitumnya semula, yaitu memohon agar yth. majelis hakim pengadilan negeri gunung sugih yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untuk memberikan putusan dengan amar sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI
Menerima Eksepsi yang diajukan oleh Tergugat II ;
Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima ;
DALAM KONPENSI
Menolak gugatan Penggugat dalam Konpensi untuk seluruhnya ;
Menghukum Penggugat dalam Konpensi/Tergugat dalam Rekonpensi untuk membayar semua biaya perkara ;
Menimbang, bahwa Turut Terbanding I semula Tergugat I, Turut Terbanding.II semula Tergugat III tidak pernah hadir dipersidangan meskipun telah dipanggil secara sah dan patut, dan tidak pula menyuruh orang lain untuk hadir mewakilinya, sedangkan Turut Terbanding III semula Turut Tergugat hadir sekali dan tidak menyampaikan jawaban atas gugatan tersebut; -----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena dalam jawabanya Pembanding semula Tergugat. II telah mengajukan tangkisan/ eksepsi yang menyangkut kewenangan, maka Pengadilan Negeri Gunung Sugih telah menjatuhkan Putusan Sela tanggal 25 Nopember 2013 Nomor.08/Pdt.G/2013/PN.GS, yang amarnya berbunyi sebagai berikut: ------------------------------------------------
Menyatakan eksepsi Tergugat II tentang kewenangan mengadili tidak dapat diterima;-------------------------------------------------------------------------
Menyatakan Pengadilan Negeri Gunung Sugih berwenang mengadili perkara Nomor : 08/Pdt.G/2013/PN.GS;----------------------------------------
Memerintahkan para pihak untuk melanjutkan pemeriksaan perkara ini; ----------------------------------------------------------------------------------------
Menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir; -----------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Pengadilan Negeri Gunung Sugih menjatuhkan putusan tanggal 18 Desember 2013 Nomor : 08/Pdt.G/ 2013/PN.GS yang amarnya berbunyi sebagai berikut : --------------------------
DALAM PROVISI. -----------------------------------------------------------------------------
Menolak tuntutan provisi dari Penggugat untuk seluruhnya; -----------------------
DALAM EKSEPSI. ----------------------------------------------------------------------------
Menolak eksepsi dari Tergugat II untuk seluruhnya ----------------------------------
DALAM POKOK PERKARA.----------------------------------------------------------------
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; ------------------------------
Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
Menyatakan Putusan Pengadilan Negeri Gunung Sugih Nomor : 18/Pdt.G/2011/PN.GS tanggal 26 Januari 2012 tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, dan Penetapan Eksekusi Nomor.02/Eks/2012/PN.GS tanggal 2 Agustus 2012 serta Berita Acara Eksekusi Pengosongan Nomor.02/Eks/2012/PN.GS tanggal 30 Agustus 2012 adalah batal demi hukum; --------------------------------------------------------
Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh melaksanakan isi putusan ini; ----------------------------------------------------------------------------------
Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng yang hingga putusan ini ditaksir sebesar Rp. 3.765.000,- (tiga juta tujuh ratus enam puluh lima ribu rupiah);----------------------------------------------------------------------------------------
Menolak gugatan dari Penggugat untuk selain dan selebihnya; ---------------
Menimbang, bahwa berdasarkan Akta Pernyataan Permohonan Banding yang dibuat dihadapan Panitera Pengadilan Negeri Gunung Sugih, Pembanding semula Tergugat II telah mengajukan permohonan banding pada tanggal 31 Desember 2013 terhadap putusan Pengadilan Negeri Gunung Sugih tanggal 18 Desember 2013 Nomor : 08/Pdt.G/ 2013/PN.GS; --------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat.II tersebut telah diberitahukan kepada Terbanding semula Penggugat melalui kuasanya dan kepada Turut Terbanding. I semula Tergugat. I masing-masing pada tanggal 21 Januari 2014, sebagaimana dinyatakan pada Relas Pemberitahuan Pernyataan Banding masing-masing tanggal 21 Januari 2014 Nomor.08/Pdt.G/2013/PN.GS. Kepada Turut Terbanding II semula Tergugat III pada tanggal 22 Januari 2014, sebagaimana dinyatakan pada Relas Pemberitahuan Pernyataan Banding tanggal 22 Januari 2014 Nomor.08/Pdt.G/2013/PN.GS, dan kepada Turut Terbanding III semula Turut Tergugat pada tanggal 08 Januari 2014, sebagaimana dinyatakan pada Relas Pemberitahuan Pernyataan Banding tanggal 08 Januari 2014 Nomor.08/Pdt.G/2013/PN.GS; ----------------------------
Menimbang, bahwa Pembanding semula Tergugat II melalui kuasanya telah mengajukan Memori Banding tanggal 9 Januari 2014, sebagaimana dinyatakan pada Tanda Terima Memori Banding tanggal 13 Januari 2014 Nomor.08/Pdt.G/2013/PN.GS; -------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Memori Banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan kepada Terbanding semula Penggugat melalui kuasanya pada tanggal 3 Pebruari 2014, sebagaimana dinyatakan pada Relas Pemberitahuan dan Penyerahan Memori Banding tanggal 3 Pebruari 2014 Nomor.08/Pdt.G/2013/PN.GS, kepada Turut Terbanding I semula Tergugat I dan kepada Turut Terbanding II semula Tergugat III masing-masing pada tanggal 4 Pebruari 2014, sebagaimana dinyatakan pada Relas Pemberi- tahuan dan Penyerahan Memori Banding tanggal 4 Pebruari 2014 Nomor : 08/Pdt.G/2013/PN.GS, dan kepada Turut Terbanding III semula Turut Tergugat pada tanggal 21 Januari 2014, sebagaimana dinyatakan pada Relas Pemberitahuan dan Penyerahan Memori Banding tanggal 21 Januari 2014 Nomor.08/Pdt.G/2013/PN.GS; -----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas memori banding tersebut, Terbanding semula Penggugat melalui kuasanya telah menyerahkan Kontra Memori Banding tertanggal 10 Pebruari 2014, sebagaimana dinyatakan pada Tanda Terima Kontra Memori Banding tanggal 17 Pebruari 2014 Nomor : 08/Pdt.G/2013/PN.GS;------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa kontra memori banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan kepada Pembanding semula Tergugat. II melalui kuasanya pada tanggal 26 Pebruari 2014, sebagaimana dinyatakan pada Relas Pemberitahuan dan Penyerahan Kontra Memori Banding tanggal 26 Pebruari 2014 Nomor.08/Pdt.G/2013/PN.GS, kepada Turut Terbanding. I semula Tergugat.I dan kepada Turut Terbanding. II semula Tergugat. III masing-masing pada tanggal 25 Pebruari 2014, sebagaimana dinyatakan pada Relas Pemberitahuan dan Penyerahan Kontra Memori Banding masing-masing tanggal 25 Pebruari 2014 Nomor.08/Pdt.G/2013/PN.GS, dan kepada Turut Terbanding III semula Turut Tergugat pada tanggal 20 Pebruari 2014, sebagaimana dinyatakan pada Relas Pemberitahuan dan Penyerahan Kontra Memori Banding tanggal 20 Pebruari 2014 Nomor : 08/Pdt.G/2013/PN.GS; -----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya kepada para pihak telah diminta datang ke Kepaniteraan Pengadilan Negeri Gunung Sugih guna mempelajari berkas perkara dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, sebagaimana dinyatakan pada Relas Pemberitahuan Memeriksa Berkas Perkara Banding, masing-masing Nomor.08/Pdt.G/2013/PN.GS untuk Pembanding semula Tergugat II dan Turut Terbanding III semula Turut Tergugat tanggal 11 Maret 2014, untuk Terbanding semula Penggugat dan Turut Terbanding I semula Tergugat.I masing-masing tanggal 12 Maret 2014, serta Turut Terbanding.II semula Tergugat.III tanggal 13 Maret 2014;--------------------------------------------
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Negeri Gunung Sugih tersebut dijatuhkan pada tanggal 18 Desember 2013 dengan dihadiri oleh Penggugat/Terbanding dan Tergugat. II/ Pembanding, tanpa hadirnya Tergugat. I/Turut Terbanding.I, Tergugat.III/ Turut Terbanding.II dan Turut Tergugat/Turut Terbanding.III, kepada pihak yang tidak hadir telah diberitahukan adanya putusan tersebut, atas putusan tersebut Tergugat.II /Pembanding pada tanggal 31 Desember 2013 telah mengajukan permohonan banding dihadapan Panitera Pengadilan Negeri Gunung Sugih, dengan demikian permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat II tersebut diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara yang ditentukan oleh undang-undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima; ---------------------------------------------------
Menimbang, bahwa walaupun permohonan pemeriksaan tingkat banding hanya dimohonkan oleh Pembanding semula Tergugat.II, akan tetapi pemeriksaan perkara a quo dalam tingkat banding harus meliputi dan berlaku juga bagi Tergugat. I, Tergugat. III dan Turut Tergugat, yang dalam tingkat banding kedudukanya masing masing sebagai Turut Terbanding I, II dan III; --------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Pembanding semula Tergugat II melalui kuasanya dalam memori banding pada pokoknya meyatakan sebagai berikut: ------------
Bahwa pada dasarnya Pembanding sependapat dengan pertimbangan hukum (ratio decidendi) sepanjang dalam eksepsi;------------------------------
Bahwa Majelis Hakim dalam pertimbangannya terkait perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat I,II dan III adalah tidak tepat apabila dikatakan rekayasa, Tergugat II tidak kenal dengan Tergugat I, sebagaimana halaman 56 putusan, dan tanah seluas 60 ha sesuai bukti dan fakta persidangan adalah milik Tergugat II; -----------------
Menimbang, bahwa Terbanding semula Penggugat melalui kuasanya dalam kontra memori banding pada pokoknya menyatakan sebagai berikut :
Bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim adanya perbuatan melawan hukum dari Tergugat I,II dan III dalam gugatan rekayasa, sebagaimana diuraikan dalam putusan halaman 54 (lima puluh empat) hingga 59 (lima puluh sembilan) sudah tepat dan benar.Bukti P.1a s/d 1e dikaitkan dengan keterangan saksi Samsul Arief membuktikan bahwa Ir.Tri Joko Margono (Tergugat I) tidak pernah tercatat sebagai Pengurus (Direktur) maupun Pemegang Saham PT Kapuan Kencana Sejati. Selanjutnya bukti P.4a yang ditegaskan dengan keterangan saksi Hasan Basri,S.H. membuktikan telah terjadi rekayasa pengajuan gugatan Nomor: 18/ Pdt.G/2011/PN.GS untuk menguasai lahan milik Terbanding seluas 60 (enam puluh) hektar; --------------------------------------------------------------------
Bahwa tidak satupun bukti yang diajukan Pembanding yang dapat menunjukan alas hak kepemilikan lahan seluas 60 (enam puluh) hektar tersebut. Lahan seluas 60 (enam puluh) hektar tersebut merupakan bagian lahan seluas 800 (delapan ratus) hektar yang hingga kini dalam penguasaan Terbanding dengan alas hak sebagaimana bukti P.3a dan P.3b;------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding setelah mencermati berkas perkara beserta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Gunung Sugih Nomor.08/Pdt.G/2013/PN.GS tanggal 18 Desember 2013, memori banding, serta kontra memori banding berpendapat sebagai berikut di bawah ini;---------------------------------------------------------------------------
DALAM PROVISI;------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam gugatanya Penggugat/ Terbanding mengajukan gugatan provisi sebagai berikut: “ bahwa untuk mencegah agar turut tergugat tidak menerbitkan sertifikat atas nama Tergugat II atas permohonan Tergugat II terhadap tanah milik Penggugat berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Gunung Sugih jo Penetapan Eksekusi Pengadilan Negeri Gunung Sugih jo Berita Acara Eksekusi Pengosongan a quo, maka mohon agar Pengadilan Negeri Gunung Sugih memerintahkan Turut Tergugat untuk tidak menerbitkan sertifikat atas nama Tergugat II sampai dengan perkara ini diputus dan mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde);----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas gugatan provisi tersebut Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusanya menyatakan menolak tuntutan provisi dari Penggugat untuk seluruhnya. Adapun pertimbangan hukumnya sebagaimana di uraikan dalam putusan pada halaman 41 (empat puluh satu), dengan mendasarkan pada ketentuan Pasal 180 Ayat (1) HIR dan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor.1070.K/Sip/1972 tanggal 07 Mei 1973 selanjutnya Majelis Hakim Tingkat Pertama mempertimbangkan sebagai berikut: “Menimbang, bahwa tuntutan agar Turut Tergugat untuk tidak menerbitkan sertifikat atas nama Tergugat II sebelum pokok perkara berjalan (provisi) memerlukan pertimbangan yang cermat dan meyakinkan, maka setelah Majelis Hakim mempertimbangkan mengenai tuntutan provisional tersebut terlebih dahulu diperlukan penelitian terhadap bukti-bukti dipersidangan, oleh karena itu mengenai hal tersebut akan dipertimbangkan dalam pokok perkara; ------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding menilai pertimbangan hukum dan kesimpulan Majelis Hakim Tingkat Pertama yang menyatakan menolak tuntutan provisi tersebut adalah tepat dan benar, oleh karenanya pertimbangan hukum tersebut diambil alih dan menjadi pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Banding dalam menjatuhkan putusan provisi pada perkara ini dalam tingkat banding dengan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Gunung Sugih Nomor.08/Pdt.G/2013/PN.GS tanggal 18 Desember 2013 dalam provisi; --------------------------------------------------------
DALAM EKSEPSI. ----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam jawabannya Tergugat II/ Pembanding telah pula megajukan tangkisan/ eksepsi yang menilai gugatan kabur (obscuure libel) dan gugatan tidak mempunyai dasar hukum, disamping itu dalam pokok perkara tersirat adanya dalil yang menyangkut kewenangan relative dari Pengadilan Negeri Gunung Sugih;---------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terkait dengan kewenangan relative dari Pengadilan Negeri Gunung Sugih, Majelis Hakim Tingkat Pertama telah menjatuhkan putusan sela Nomor :08/Pdt.G/2013/PN.GS tanggal 25 November 2013, yang menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Gunung Sugih berwenang mengadili perkara Nomor : 08/Pdt.G/2013/PN.GS, dan memerintahkan para pihak untuk melanjutkan pemeriksaan perkara ini. Adapun pertimbangan hukumnya sebagaimana diuraikan dalam putusan sela pada halaman 26 (dua puluh enam) dan 27 (dua puluh tujuh), yaitu sebagai berikut: “ Menimbang, bahwa oleh karena gugatan perdata ini bukan menitik beratkan pada objek benda tidak bergerak (tanah/lahan) melainkan pada perbuatan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III seperti tersebut di atas sehingga menimbulkan putusan Pengadilan Negeri Gunung Sugih dalam perkara tersebut, maka berdasarkan Yurisprudensi dalam Putusan Mahkamah Agung RI Nomor.41.K/Pdt/1990 tanggal 27 Februari 1992 yang dalam isi putusanya menyatakan: atas penyelenggaraan peradilan (putusan) yang diduga mengandung cacat hukum dapat diajukan gugatan perdata untuk pembatalan, dengan menarik pihak yang mendapatkan hak dari tindakan tersebut sebagai tergugat”. Menimbang, bahwa dengan melihat kaidah hukum dalam Yurisprudensi tersebut diatas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa oleh karena yang dipermasalahkan oleh Penggugat dalam gugatanya akibat hukum dari putusan Pengadilan Negeri Gunung Sugih Nomor.18/Pdt.G/2011/PN.GS, sudah sepatutnya gugatan Penggugat diajukan di tempat/ wilayah hukum putusan tersebut, yaitu di Pengadilan Negeri Gunung Sugih”;---------------------------------------------
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding menilai pertimbangan hukum dan kesimpulan Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusan sela sebagaimana dipertimbangkan di atas adalah tepat dan benar, oleh karenanya pertimbangan hukum tersebut diambil alih dan menjadi pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Banding dalam memutus masalah kewenangan relative, dengan demikian putusan sela Pengadilan Negeri Gunung Sugih Nomor.08/Pdt.G/2013/PN.GS harus dikuatkan;--------------------
Menimbang, bahwa menyangkut eksepsi tentang gugatan kabur dan gugatan tidak mempunyai dasar hukum, Majelis Hakim Tingkat Pertama berkesimpulan menolak eksepsi Tergugat II, dengan pertimbangan sebagaimana dinyatakan dalam putusan pada halaman 44 (empat puluh empat), yaitu “Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim mempelajari alasan-alasan eksepsi Tergugat II tersebut di atas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa eksepsi-eksepsi tersebut sudah masuk kedalam materi pokok perkara yang akan dipertimbangkan bersama-sama dengan pokok perkara, sehingga eksepsi-eksepsi tersebut sepatutnya ditolak”; ----------------
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding sependapat dan menilai pertimbangan hukum dan kesimpulan Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam memutus eksepsi tersebut telah tepat dan benar, oleh karenanya pertimbangan tersebut diambil alih dan menjadi pertimbangan hukum bagi Majelis Hakim Tingkat Banding dalam memutus eksepsi. Disamping itu ternyata dalam memori bandingnya Pembanding semula Tergugat II dengan tegas menyatakan sependapat dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama sepanjang dalam eksepsi. Oleh karena itu putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama yang menyangkut eksepsi harus dikuatkan; --------------------------------------------------------------------
DALAM POKOK PERKARA.----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap alasan Pembanding semula Tergugat II yang menyatakan tidak tepat apabila dikatakan rekayasa, sebagaimana dipertimbangkan pada putusan halaman 56 (lima puluh enam), sebab Tergugat II tidak kenal dengan Tergugat I, menurut Majelis Hakim Tingkat Banding, andaikata benar Pembanding semula Tergugat II tidak mengenal Turut Terbanding I semula Tergugat I tidak menyebabkan keliru pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama yang menyimpulkan bahwa pengajuan gugatan Nomor.18/Pdt.G/2011/PN.GS adalah rekayasa;------------
Menimbang, bahwa rekayasa pengajuan gugatan Nomor : 18/Pdt.G/ 2011/PN.GS tersebut dapat dibuktikan adanya bukti P.4a yang dikuatkan dengan keterangan saksi Hasan Basri,S.H. Saksi tersebut pernah diminta oleh Turut Terbanding II semula Tergugat III menjadi Kuasa Hukum untuk mengajukan gugatan tersebut sebagai kuasa dari Tri Joko Margono (dalam perkara ini sebagai Turut Terbanding I semula Tergugat I), gugatan dan surat kuasa disiapkan oleh Turut Terbanding II semula Tergugat III, Tri Joko Margono ketika itu bertindak selaku Direktur PT Kapuan Kencana Sejati, namun saksi Hasan Basri,S.H tidak pernah bertemu dengan Tri Joko Margono. Disamping itu bukti P.1a s/d P.1e dihubungkan dengan keterangan saksi Samsul Ariefmenunjukan fakta bahwa Tri Joko Margono tidak pernah tercatat duduk sebagai pengurus (direksi) maupun pemegang saham PT Kapuan Kencana Sejati; ------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa adanya rekayasa dalam pengajuan gugatan Nomor.18/Pdt.G/2011/PN.GS tersebut secara lebih lengkap hal tersebut telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusanya pada halaman 54 (lima puluh empat) hingga 59 (lima puluh sembilan); --------
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding setelah mencermati berkas perkara beserta turunan resmi Putusan Sela Pengadilan Negeri Gunung Sugih Tanggal 25 Nopember2013 Nomor : 08/Pdt.G/2013/PN.GS, Putusan Pengadilan Negeri Gunung Sugih Tanggal 18 Desember 2013 Nomor : 08/Pdt.G/2013/PN.GS, memori banding dan kontra memori banding, maka Majelis Hakim Tingkat Banding menilai pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama yang menjadi dasar putusan dalam perkara tersebut telah tepat dan benar kecuali yang menyangkut petitum gugatan angka 4 (empat). Oleh karena itu pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama yang dinilai tepat dan benar tersebut diambil alih dan dijadikan pertimbangan hukum dalam putusan tingkat banding,kecuali yang menyangkut petitum gugatan angka 4 (empat) ; ---------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya pada halaman 40 (empat puluh) menyatakan menolak petitum gugatan -
angka 4 (empat), dengan pertimbangan Penggugat sekarang Terbanding tidak dapat membuktikan adanya perbuatan Tergugat II sekarang Pembanding ataupun orang/ pihak lain yang disuruh oleh Tergugat II sekarang Pembanding menduduki atau menguasai tanah milik Penggugat sekarang terbanding; -------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa menurut Majelis Hakim Tingkat Banding, pertimbangan hukum dan kesimpulan Majelis Hakim Tingkat Pertama terkait petitum gugatan angka 4 (empat) adalah tidak tepat, dengan pertimbangan sebagai berikut di bawah ini; ---------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa bukti T.2.7.W berupa Berita Acara Eksekusi Pengosongan Nomor.02/Eks/2012/PN.GS menerangkan bahwa pada tanggal 30 Agustus 2012 Jurusita Pengadilan Negeri Gunung Sugih telah melakukan eksekusi pengosongan terhadap lahan seluas 60 ha yang terletak di Umbul Cempaka, Kampung Gunung Batin Udik Kecamatan Terusan Nyunyai Kabupaten Lampung Tengah yang terdiri dari tanah seluas 11 ha dan tanah seluas 49 ha, kemudian tanah tersebut telah diserahkan kepada Samharir;------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa pelaksanaan eksekusi pengosongan tersebut didasarkan adanya Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Gunung Sugih Nomor.02/Eks/2012/PN.GS tanggal 02 Agustus 2012 (bukti T.2.7.W);----------
Menimbang, bahwa dari bukti tersebut menurut Majelis Hakim Tingkat Banding, jelas tanah seluas 60 ha yang dituntut oleh Penggugat sekarang Terbanding sebagaimana dinyatakan pada petitum gugatan angka 4 (empat) secara hukum telah berada pada pihak Tergugat II sekarang Pembanding;---
Menimbang, bahwa disamping itu, menurut Majelis Hakim Tingkat Banding dengan dikabulkannya petitum gugatan angka 3 (tiga) oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama, dengan menyatakan “putusan Pengadilan Negeri Gunung Sugih Nomor.18/Pdt.G/2011/PN.GS tanggal 26 Januari 2012 tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, dan Penetapan Eksekusi Nomor.02/Eks/2012/PN.GS tanggal 2 Agustus 2012 serta Berita Acara Eksekusi Pengosongan Nomor.02/Eks/2012/PN.GS tanggal 30 Agustus 2012 adalah batal demi hukum”, mempunyai konsekuensi logis untuk mengabulkan petitum gugatan angka 4 (empat);--------------------------------------
Menimbang, bahwa atas dasar pertimbangan pertimbangan diatas, Majelis Hakim Tingkat Banding berkesimpulan bahwa petitum gugatan angka 4 (empat) harus dikabulkan, dengan demikian putusan Pengadilan Negeri Gunung Sugih Nomor.08/Pdt.G/2013/PN.GS tanggal 18 Desember 2013 harus diperbaiki dengan menambah amar putusan yang mengabulkan petitum gugatan angka 4 (empat); --------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian Putusan Sela Pengadilan Negeri Gunung Sugih tanggal 25 Nopember 2013 Nomor.08/Pdt.G/2013/PN.GS harus dipertahankan dan dikuatkan sedangkan Putusan Pengadilan Negeri Gunung Sugih tanggal 18 Desember 2013 Nomor.08/Pdt.G/2013/PN.GS dipertahankan dan dikuatkan dengan perbaikan berupa penambahan amar putusan yang mengabulkan petitum angka 4 (empat);-------------------------------
Menimbang, oleh karena Pembanding semula Tergugat II tetap dipihak yang kalah, maka kepadanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan; -------------------------------------------------
Mengingat:
Undang Undang Nomor.48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman;-----------------------------------------------------------------------------
Undang Undang Nomor : 02 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum, yang diubah pertama dengan Undang Undang Nomor 08 Tahun 2004
kedua dengan Undang Undang Nomor.49 Tahun 2009; -------------------
Undang Undang Nomor.20 tahun 1947 tentang Peradilan Ulangan; ---
Reglement Tot Regeling Van Het Recht Wezen In De Gewesten Buiten Java En Madura Stb. Nomor.1947/227 (Rbg/ Reglemen Hukum Acara Perdata Daerah Luar Jawa dan Madura) khusus Pasal 199-205; --------------------------------------------------------------------------------
Peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan; -----------------------
M E N G A D I L I :
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat.II ; -----------------------------------------------------------------------
Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Gunung Sugih Nomor : 08/Pdt.G/2013/PN.GS tanggal 18 Desember 2013, dengan menambahkan amar putusan yang mengabulkan petitum gugatan angka 4 (empat) sehingga berbunyi sebagai berikut:-------------------
Memerintahkan Tergugat.II atau orang/ pihak yang disuruh oleh Tergugat II agar segera mengosongkan tanah milik Penggugat dan atau mengembalikan tanah dalam keadaan semula, yaitu tanah seluas 60 (enam puluh) hektar masing-masing seluas 11 (sebelas) hektar dan 49 (empat puluh sembilan) hektar kepada Penggugat, dengan batas-batas sebagai berikut: untuk luas tanah 11 (sebelas) hektar batas-batas sebelah Utara: Way Miring; sebelah Barat: Usman BW; sebelah Selatan: jalan kampung; sebelah Timur: jalan, luas tanah 49 (empat puluh sembilan) hektar batas-batas: sebelah Utara: Way Miring; sebelah Barat: areal 36; sebelah Selatan: jalan; sebelah Timur: Usman BW; --------------------
Menguatkan putusan sela Pengadilan Negeri Gunung Sugih -
Nomor : 08/Pdt.G/2013/PN.GS tanggal 25 November 2013, dan menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Gunung Sugih Nomor : 08/Pdt.G/2013/PN.GS tanggal 18 Desember 2013 untuk selebihnya; ------------------------------------------------------------------------
Menghukum Pembanding semula Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam dua tingkat peradilan, untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);----------------------------------------------------------------
Demikianlah diputus dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, pada hari KAMIS tanggal 5 Juni 2014, oleh GUNTUR PURWANTO JOKO LELONO,S.H.,M.H. selaku Ketua Majelis Hakim,dan MUHAMMAD YUSUF,S.H.,M.Hum dan NININ MURNINDRARTI, S.H.,M.H masing-masing sebagai Hakim Anggota, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Tanjungkarang tanggal 17 April 2014 Nomor 17/Pen.Pdt/2014/PT.TK untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding. Putusan tersebut pada hari SENIN. Tanggal 9 Juni 2014 diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis Hakim tersebut dengan dihadiri para Hakim Anggota serta dibantu oleh KESUD ERLIANTO,S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut tanpa dihadiri oleh para pihak yang berperkara ; --------------------------
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
d. t . o, d. t . o,
MUHAMMAD YUSUF,SH.,M.Hum.GUNTUR PURWANTO.J.L., SH.,MH.
d. t . o,
NININ MURNINDRARTI, SH.MH.
Panitera Pengganti,
d. t . o,
KESUD ERLIANTO, SH.
Perincian ongkos perkara:
Redaksi putusan …………………….. Rp. 5.000,-
Meterai putusan ………………………. -“- 6.000,-
Administrasi Tk. Banding ………..…. -“- 139.000,-
Jumlah ………………………………… Rp.150.000,-
(Seratus lima puluh ribu rupiah).- ==========
Untuk Salinan Resmi
Panitera/Sekretaris
… Juni 2014
H. Joni Effendi, SH.,MH.
NIP.196104261984021001
UNTUK SALINAN RESMI :
Wakil Panitera
Pengadilan Tinggi Tanjungkarang,
WAKIYO, SH.
Nip.195510161980031007