140 K/Pdt.Sus-PHI/2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 140 K/Pdt.Sus-PHI/2014
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Dusun Krajan Timur
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : PT. ISTANA CIPTA SEMBADA tersebut;
P U T U S A N
Nomor 140 K/Pdt.Sus-PHI/2014
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial pada tingkat kasasi memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:
PT. ISTANA CIPTA SEMBADA, berkedudukan di Jalan Antogan Desa Laban Asem, Kecamatan Kabat, Kabupaten Banyuwangi, dalam hal ini memberi kuasa kepada H. Much Fahim, S.H., M.H., Advokat, beralamat di Jalan Ahmad Yani No.94, dan Jalan Mendut V, No. 1, Banyuwangi, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 01 Juli 2013, sebagai Pemohon Kasasi dahulu Tergugat;
m e l a w a n
BUDI HANDOKO, kewarganegaraan Indonesia, bertempat tinggal di Dusun Laban Sukadi, RT.01/RW.VI, Desa Laban Asem, Kecamatan Kabat, Kabupaten Banyuwangi;
HANIF, kewarganegaraan Indonesia, bertempat tinggal di Dusun Karajan, RT.01/RW.III, Desa Beneran Lor, Kecamatan Kabat, Kabupaten Banyuwangi, keduanya dalam hal ini memberi kuasa kepada Sya’roni Ahmad, Dkk, para Advokat, beralamat di Jalan KH. Mukmin Nomor 73, Sidoarjo, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 01 September 2012, sebagai para Termohon Kasasi dahulu para Penggugat;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang para Termohon Kasasi dahulu sebagai para Penggugat telah mengajukan gugatan terhadap Termohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat di depan persidangan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya, pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Para Penggugat pernah mengajukan gugatan di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya yang tercacat dalam register perkara Nomor 66/G/2011/PHI.Sby dan telah diputus pada tanggal 22 Juni 2011 dengan amar putusan sebagai berikut:
MENGADILI:
Dalam Pokok Perkara:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan Putusan Hubungan Kerja yang dilakukan oleh Tergugat terhadap Para Penggugat adalah merupakan perbuatan yang bertentangan dengan Pasal 151 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan;
Menghukum Tergugat untuk membayar upah proses pada Penggugat I sebesar Rp. 4.464.000,- (Empat juta empat ratus enam puluh empat ribu) dan Penggugat II sebesar Rp. 4.464.000,- (Empat juta empat ratus enam puluh empat ribu);
Menyatakan hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat putus sejak putusan ini dibacakan pada tanggal 22 Juni 2011;
Menghukum Tergugat untuk membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang ganti rugi pada Penggugat I sebesar Rp. 16.256.400.- (enam belas juta dua ratus lima puluh enam ribu empat ratus rupiah) dan Penggugat II sebesar Rp. 17.967.600,- (tujuh belas juta sembilan ratus enam puluh tujuh ribu enam ratus rupiah);
Membebankan biaya perkara kepada Negara sebesar nihil;
Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Bahwa terhadap putusan tersebut, Tergugat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung RI yang terdaftar dalam register perkara Nomor 820 K/Pdt.Sus/2011 pada tanggal 7 Maret 2012 telah dijatuhkan putusan yang amar putusannya sebagai berikut:
MENGADILI SENDIRI:
Menyatakan gugatan dari Penggugat I dan II tidak dapat diterima;
Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Bahwa atas dasar putusan Mahkamah Agung RI tersebut Para Penggugat mengajukan gugatan kembali terhadap Tergugat, bahwa Penggugat I telah bekerja di PT. Istana Cipta Sembada sejak tanggal 10 Januari 2003 dengan sistem kerja borongan di bagian packing dan selanjutnya pada akhir bulan Januari 2004 Penggugat I dipekerjakan sebagai tenaga kerja kontrak dengan perjanjian kerja waktu tertentu, bekerja di bagian yang sama;
Bahwa setiap kontrak habis dibuat kontrak baru tanpa ada jeda waktu antara kontrak yang telah habis masa berlakunya dengan kontrak berikutnya hingga Tahun 2008;
Bahwa pada tanggal 5 Desember 2009 Penggugat I dipanggil Tergugat ke kantor perusahaan, diputus hubungan kerjanya dengan alasan kontrak telah habis, dengan demikian hingga gugatan ini diajukan masa kerja Penggugat I adalah selama 10 (sepuluh) tahun lebih dan upah terakhir yang diterima adalah Rp.700.000,- ( tujuh ratus ribu rupiah ) sebulan;
Bahwa Penggugat II bekerja di PT. Istana Cipta Sembada sejak tanggal 5 Februari 2001 dengan sistem kerja borongan di bagian packing selanjutnya diangkat menjadi Karyawan Harian Lepas (KHL) dengan dipekerjakan dalam satu bulan selama 26 hari hingga Tahun 2004;
Bahwa pada Tahun 2004 diangkat menjadi tenaga kontrak setiap kontrak habis dibuat kontrak baru tanpa ada jeda waktu antara kontrak yang telah habis masa berlakunya dengan kontrak berikutnya hingga Tahun 2009;
Bahwa pada tanggal 5 Desember 2009 Penggugat II dipanggil Tergugat ke kantor perusahaan, diputus hubungan kerjanya dengan alasan kontrak telah habis, dengan demikian hingga gugatan ini diajukan masa kerja Penggugat II adalah selama 11 (sebelas) tahun lebih dan upah terakhir yang diterima adalah Rp. 700.000,- ( tujuh ratus ribu rupiah ) sebulan;
Bahwa siklus produksi PT. Istana Cipta Sembada berjalan sebagai berikut: udang dari tambak masuk ke bagian penerimaan barang; potong kepala (PK); pencucian; pengupasan kulit dan pembuangan usus; pemisahan warna; pemisahan ukuran; penimbangan; pembersihan kotoran; cuci final; penyusunan; timbun final; masuk ke dalam mesin Contac Freezer; pembongkaran. Adapun di bagian packing sebagai berikut: glazing; pengetrekan; pembungkusan dalam plastik; metal detector; pemisahan size; pengemasan; scraping; cold strorage;
Bahwa sehubungan diputus hubungan kerjanya, Tergugat memberi tali asih kepada Para Penggugat masing-masing sebesar Rp. 1.000.000. (satu juta rupiah), bahwa Penggugat I tidak bersedia menerima uang tali asih tersebut karena Penggugat I menolak pemutusan hubungan kerja secara sepihak yang dilakukan oleh Tergugat, sedangkan untuk Penggugat II uang tali asih dikirim ke rumah dan diserahkan kepada istri Penggugat II;
Bahwa Penggugat II menolak pemutusan hubungan kerja yang dilakukan Tergugat, selanjutnya Para Penggugat minta dilakukan perundingan bipartite dengan Tergugat untuk membicarakan perihal pemutusan hubungan kerja;
Bahwa dalam perundingan bipartite Tergugat bersedia menambah besarnya tali asih menjadi Rp. 1.400.000. (satu juta empat ratus ribu rupiah) karena uang tali asih tidak sesuai dengan ketentuan pesangon yang diatur dalam ketentuan UU No. 13 Tahun 2003, Para Penggugat menolak tawaran tersebut;
Bahwa Para Penggugat dalam pendirian akhirnya bersedia di PHK apabila Tergugat bersedia membayar uang pesangon, penghargaan masa kerja, dan hak-hak lainnya sesuai ketentuan Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003, serta upah penuh sejak tidak diperkerjakan terhitung sejak bulan Desember 2009 hingga putusan mempunyai kekuatan hukum tetap;
Bahwa karena upaya bipartite gagal, maka Para Penggugat mengadukan permasalahan mereka kepada Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Banyuwangi, selanjutnya Para Penggugat dan Tergugat memilih penyelesaian melalui Konsiliasi;
Bahwa setelah dilakukan pemanggilan, perundingan dan sidang oleh Konsiliator namun tetap menemui jalan buntu, dan untuk selanjutnya Konsiliator mengeluarkan anjuran dengan Nomor 02/KHI-MJ/III/2010 tertanggal 3 Maret 2010 yang berbunyi sebagai berikut:
MENGANJURKAN:
Agar dalam pemutusan hubungan kerja terhadap Sdr. Budi Handoko pihak perusahaan (PT. Istana Cipta Sembada) dapat memenuhi permintaan yang bersangkutan untuk memberikan konpensasi kepadanya sebesar Rp4.000.000,- (empat juta rupiah);
Selanjutnya agar masing-masing pihak memberikan jawaban atas anjuran tersebut selambat-lambatnya dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja setelah menerima surat anjuran ini, dengan catatan:
Apabila terdapat kesepakatan para pihak akan dituangkan dalam perjanjian bersama;
Apabila salah satu atau para pihak menolak anjuran, maka salah satu atau para pihak dapat melanjutkan penyelesaian perselisihan ini ke Pengadilan Hubungan Industrial di Surabaya;
Bahwa Para Penggugat menolak anjuran Konsiliator;
Bahwa Para Pekerja bekerja pada salah satu bagian dari rangkaian proses produksi yang jenis pekerjaannya pada bagian tersebut merupakan pekerjaan pokok yang tidak bisa dipisahkan atau berdiri sendiri, maka perjanjian kerja waktu tertentu yang diberlakukan terhadap Para Penggugat adalah tidak memenuhi kriteria Pasal 59 ayat (1) UU Nomor 13 Tahun 2003 yang berbunyi sebagai berikut: Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu:
Pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;
Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 (tiga) tahun;
Pekerjaan yang bersifat musiman; atau;
Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan;
Oleh karena jenis pekerjaan Para Penggugat merupakan pekerjaan yang bersifat tetap, maka sesuai ketentuan ayat (2) pasal yang sama, pekerjaan Para Penggugat tidak dapat dilakukan dengan perjanjian kerja waktu tertentu;
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 59 ayat (7) UU Nomor 13 Tahun 2003Tentang Ketenagakerjaan perjanjian kerja waktu tertentu yang dibuat untuk Para Penggugat tersebut, demi hukum menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu, yang berlaku sejak awal terjadinya hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat;
Bahwa Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan oleh Tergugat terhadap Para Penggugat tersebut tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku (Pasal 151 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan), karena dalam pemutusan hubungan kerja tersebut tidak disertai ijin pada instansi yang berkompetens di bidang ketenagakerjaan, dan tidak disertai penetapan dari Lembaga Peradilan;
Bahwa sesuai dengan ketentuan Undang Undang RI Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 157, upah sebagai dasar perhitungan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja serta penggantian hak adalah upah pekerja selama sebulan yang nilainya tidak boleh kurang dari ketentuan upah minimum Kabupaten/Kota sebagaimana diatur dalam Pasal 90 ayat (1) Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003, karena upah Para Penggugat kurang dari ketentuan upah minimum, maka yang menjadi dasar perhitungan adalah upah Minimum yang berlaku di Kabupaten Banyuwangi Tahun 2009 sebesar Rp 744,000,- (tujuh ratus empat puluh empat ribu rupiah);
Bahwa oleh karena Para Penggugat tidak diperkerjakan oleh Tergugat dan proses perselisihan belum mempunyai hukum tetap berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 37/PUU-IX/2011, maka adalah patut dan adil apabila Para Penggugat meminta haknya sebagaimana diatur dalam Pasal 155 ayat (2),ayat (3) UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan yakni upah beserta hak lainya Para Penggugat yang biasa diterima selama proses berlangsung sejak bulan Desember 2009 sampai dengan gugatan ini diajukan yakni bulan Januari 2013 sebesar Rp.56.544.000.(lima puluh enam juta lima ratus empat puluh empat ribu rupiah) dengan perincian sebagai berikut:
Upah Penggugat I selama 38 bulan x Rp. 744.000 = Rp. 28.272.000;
Upah Penggugat II selama 38 bulan x Rp. 744.000 = Rp. 28.272.000;
Bahwa tindakan Tergugat memutuskan hubungan kerja sepihak terhadap Para Penggugat adalah merupakan perbuatan yang bertentangan dengan Undang Undang Ketenagakerjaan, berdasarkan ketentuan Pasal 164 ayat (3) UU No. 13 Tahun 2003, adalah adil dan patut apabila Para Penggugat meminta haknya berupa uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3), dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) Undang Undang RI Nomor 13 Tahun 2003 sebesar Rp. 34.224.000 (tiga puluh empat juta dua ratus dua puluh empat ribu rupiah) dengan perincian sebagai berikut:
Penggugat I;
Uang Pesangon sebesar 2 x ( 9 x Rp. 744.000,-) =Rp.13.392.000,-
Uang Penghargaan Masa Kerja sebesar 4 x Rp. 744.000 =Rp. 2.976.000,-
Uang Penggantian Hak sebesar 15 % :
15 % x ( Rp 13.392.000 + Rp 2.976.000 ) =Rp 2.455.200,-
Jumlah =Rp.18.823.200,-
Penggugat II;
Uang Pesangon sebesar 2 x ( 9 x Rp. 744.000,-) =Rp.13.392.000,-
Uang Penghargaan Masa Kerja sebesar 4 x Rp. 744.000,- =Rp. 2.232.000,-
Uang Penggantian Hak sebesar 15 %:
15 % x ( Rp 13.392.000 + Rp 2.976.000 ) =Rp. 2.455.200,-
Jumlah =Rp. 18.823.200,-
Bahwa terhitung sejak Para Penggugat di PHK pada Tahun 2009 hingga gugatan ini diajukan Tergugat tidak membayar uang tunjangan hari raya keagamaan yang biasanya diberikan kepada Para Penggugat menjelang hari Raya Idul Fitri yaitu sebanyak 4 tahun ( Tahun 2009, 2010, 2011 dan 2012 ) yang besarnya masing-masing satu kali gaji sebulan, dengan demikian THR Para Penggugat yang harus dibayar Tergugat adalah sebesar 2 x (4 x Rp 744.000) = Rp 5.952.000 (lima juta sembilan ratus lima pulu dua ribu rupiah);
Bahwa gugatan Para Penggugat didasarkan pada bukti-bukti yang akurat dan lengkap dengan bukti yang tidak dapat terbantahkan oleh Tergugat, maka adalah patut dan adil apabila Para Penggugat mohon agar putusan dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun Tergugat menyatakan banding maupun kasasi (uitvoorbaar bij vorraad);
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Penggugat mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya agar memberikan putusan sebagai berikut:
Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat adalah sebagai keryawan tetap (PKWTT) terhitung sejak terjadi hubungan kerja;
Menyatakan hubungan kerja antara Tergugat dengan Para Penggugat putus setelah putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
Menghukum Tergugat untuk membayar upah selama proses kepada Para Penggugat hingga gugatan ini diajukan sebesar Rp. 56.544.000,- (lima puluh enam juta lima ratus empat puluh empat ribu rupiah) dengan perincian sebagai berikut:
Penggugat I selama 38 bulan x Rp. 744.000,- = Rp. 28.272.000,-
Penggugat II selama 38 bulan x Rp. 744.000,- = Rp. 28.272.000,-
Jumlah = Rp. 56.544.000,-
Menghukum Tergugat untuk membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak kepada Para Penggugat sebesar Rp.37.646.400,-
dengan perincian sebagai berikut:
Penggugat I;
Uang Pesangon sebesar 2 x ( 9 x Rp. 744.000,-) =Rp.13.392.000,-Uang Penghargaan Masa Kerja sebesar 4 x Rp. 744.000 =Rp. 2.976.000,-
Uang Penggantian Hak sebesar 15 % :
15 % x ( Rp 13.392.000 + Rp 2.976.000 ) =Rp. 2.455.200,-
Jumlah =Rp.18.823.200,-
Penggugat II;
Uang Pesangon sebesar 2 x ( 9 x Rp. 744.000,-) =Rp.13.392.000;
Uang Penghargaan Masa Kerja sebesar 4 x Rp.744.000,- =Rp. 2.232.000,-
Uang Penggantian Hak sebesar 15 % :
15 % x ( Rp 13.392.000 + Rp 2.976.000 ) =Rp 2.455.200,-
Jumlah =Rp.18.823.200,-
Menghukum Tergugat untuk membayar THR keagamaan kepada Para Penggugat sebesar 2 x (4 x Rp 744.000) = Rp.5.952.000,- (lima juta sembilan ratus lima pulu dua ribu rupiah);
Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya Banding maupun Kasasi;
Bahwa, terhadap gugatan tersebut di atas, Tergugat mengajukan eksepsi yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa gugatan Penggugat dalam perkara aquo adalah cacat secara formil bahwa adanya cacat secara formil dalam gugatan perkara aquo dapat Tergugat buktikan berdasarkan Anjuran kepada Sdr. Budi Handoko Dkk (Penggugat) dari Konsuliator Hubungan Industrial Mohammad Jahja, SE Tanggal 3 Maret 2010 Nomor 02/KHI-MJ/III/2010, yang termuat dalam point C. angka 1 a. tentang pertimbangan hukum dan kesimpulan Konsiliator sebagaimana terlampir dalam surat gugatan;
Bahwa berdasar bunyi Pertimbangan hukum (point C) angka 1 a. menyebutkan ……..Sdr.Abdul Hanif (Penggugat II), tidak pernah hadir dalam 3 kali persidangan, tanpa keterangan apapun, juga tidak memberikan surat kuasa untuk mewakilinya dalam setiap persidangan, maka berdasarkan Permenkertrans Nomor Per-10/MEN/V/2005 Pasal 10 ayat (3), pengaduannya dihapuskan dari buku perselisihan;
Bahwa karena Pengaduannya telah dihapuskan dari buku perselisihan maka berdasar ketentuan pasal 23 ayat (2) UU Nomor 2 Tahun 2004 Konsiliator tidak mengeluarkan Anjuran kepada Penggugat II Abdul Hanif;
Bahwa sebagai konsekuensi Yuridis terhadap dihapuskannya pengaduan Penggugat II Abdul Hanif berdasarkan Permenkertrans Nomor Per-10/MEN /V/2005 Pasal 10 ayat (3) dianggap Penggugat tidak pernah mengadukan permasalahan tersebut kepada pihak Konsiliator Hubungan Industrial dengan kata lain antara Penggugat II dengan pihak Perusahaan tidak pernah ada perselisihan;
Bahwa berdasar kronologis kejadian tersebut terdapat fakta hukum gugatan dalam perkara aquo telah melanggar hukum acara yaitu sebelum perkara diajukan ke persidangan Perselisihan Hubungan Industrial harus melalui tahapan Mediasi / Konsiliasi setelah tidak tercapai kesepakatan maka sesuai. ketentuan Pasal 23 ayat (2) UU Nomor 2 Tahun 2004, Konsiliator mengeluarkan Anjuran, akan tetapi Penggugat II tidak pernah hadir sampai 3 kali kepersidangan sehingga tidak ada anjuran kepada Penggugat II sebagai dasar gugatan untuk diajukan ke persidangan perselisihan hubungan Industrial;
Bahwa, terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya telah memberikan putusan Nomor 11/G/2013/ PHI.Sby tanggal 24 Juni 2013 yang amarnya sebagai berikut:
Dalam Eksepsi;
Mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh Tergugat untuk sebagiannya;
Menyatakan gugatan yang diajukan oleh para Penggugat sepanjang mengenai kepentingan hukum Penggugat II yaitu an. Hanif dinyatakan tidak dapat diterima;
Menolak eksepsi yang diajukan oleh Tergugat untuk selain dan selebihnya;
Dalam pokok perkara;
Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian yaitu untuk Penggugat I (Budi Handoko);
Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat I (Budi Handoko) dengan Tergugat adalah berdasarkan Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tidak Tertentu (Pekerja tetap) terhitung sejak dimulainya Hubungan kerja;
Menyatakan Hubungan Kerja antara Penggugat I (Budi Handoko) dengan Tergugat putus dan berakhir terhitung sejak tanggal 31 Januari 2013;
Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat I (Budi Handoko) hak atas upah dan tunjangan hari raya keagamaan yang belum terbayar, sebesar Rp.30.460.000;
Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat I (Budi Handoko) hak atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak kepada Penggugat I (Budi Handoko) sebesar Rp.18.823.200;
Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar nihil;
Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Menimbang, bahwa Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya tersebut telah diucapkan dengan hadirnya Kuasa Tergugat pada tanggal 24 Juni 2013, terhadap putusan tersebut, Tergugat melalui kuasanya berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 01 Juli 2013 mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 08 Juli 2013, sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor 46/Akta.Ks/2013/PHI.Sby jo Nomor 11/G/2013/PHI.Sby yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya, permohonan tersebut diikuti dengan memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya pada tanggal 19 Juli 2013;
Bahwa memori kasasi telah disampaikan kepada Penggugat pada tanggal 12 Agustus 2013 kemudian Penggugat mengajukan kontra memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya pada tanggal 23 Oktober 2013;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta keberatan-keberatannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, sehingga permohonan kasasi tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa keberatan-keberatan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi dalam memori kasasinya adalah:
Bahwa Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya dalam perkara Nomor. 11/G/2013/PHI.SBY tanggal 24 Juni 2013 Majelis Hakim membacakan putusannya dengan dihadiri oleh kuasa Penggugat dan Kuasa Tergugat dan selanjutnya pada tanggal 08 Juli 2013 Penggugat asal II mengajukan permohonan kasasi melalui kuasa hukumnya di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Surabaya dan diikuti penyerahan memorie kasasi pada tanggal 22 Juli 2013, dengan demikian Pemohon kasasi telah memenuhi ketentuan yang disyaratkan oleh Undang-Undang;
Bahwa amar putusan Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Surabaya dalam perkara Nomor .11/G/2013/PHI.Sby tanggal. 24 Juni 2013 berbunyi sebagai berikut:
MENGADILI:
Dalam Eksepsi:
Mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh Tergugat untuk sebagian;
Menyatakan gugatan yang diajukan Para Penggugat sepanjang mengenai kepentingan hukum Penggugat II yaitu an. Hanif dinyatakan tidak dapat diterima;
Menolak eksepsi yang diajukan oleh Tergugat untuk selain dan selebihnya;
Dalam Pokok Perkara:
Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian yaitu untuk Penggugat I (Budi Handoko);
Menyatakan hubungan kerja antar Penggugat I (Budi Handoko) dengan Tergugat adalah berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (Pekerja Tetap) terhitung sejak dimulainya hubungan kerja;
Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat I (Budi Handoko) dengan Tergugat putus dan berakhir sejak tanggal 31 Januari 2013;
Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat I (Budi Handoko) hak atas upah dan tunjangan hari raya keagamaan yang belum dibayar, sebesar Rp30.460.000,00;
Menghukum kepada Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat I (Budi Handoko) hak atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak kepada Pengugat I (Budi Handoko) sebesar Rp 18.823.200;
Menghukum kepada Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar nihil;
Menolak gugatan Pengugat untuk selain dan selebihnya;
Bahwa Penggugat asal I ( Budi Handoko ) menyatakan dapat menerima dan sependapat dengan putusan judex facti karena sudah sesuai dengan ketentuan hukum;
Bahwa Penggugat asal II/ Pemohon kasasi merasa sangat keberatan terhadap putusan Judex Facti karena bertentangan dengan hukum;
Bahwa amar putusan Judex Facti dalam eksepsi : “ Menyatakan gugatan yang diajukan Para Penggugat sepanjang mengenai kepentingan hukum Penggugat II yaitu an. Hanif dinyatakan tidak dapat diterima “;
Bahwa Pengugat asal II/Pemohon kasasi ( Hanif ) sangat keberatan terhadap amar putusan tersebut karena putusan tersebut tidak adil, tidak patut serta bertentangan dengan hukum;
Bahwa secara tegas Penggugat asal II/Pemohon kasasi ( Hanif ) menyatakan menolak Anjuran yang disampaikan oleh Konsiliator karena Konsiliator telah menghapuskan Penggugat asal II/Pemohon kasasi (Hanif) dari buku perselisihan;
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 136 ayat (2) UU Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan: “ Dalam hal penyelesaian secara musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka pengusaha dan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh menyelesaikan perselisihan hubungan industrial melalui prosedur penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang diatur undang-undang“;
Bahwa selanjutnya dalam Pasal 24 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial menegaskan: “ Dalam hal anjuran tertulis ditolak oleh salah satu pihak atau para pihak, maka salah satu pihak atau para pihak dapat melanjutkan penyelesaian perselisihan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri setempat“;
Bahwa selanjutnya dalam pasal 24 ayat (2) UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial menegaskan: “Penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud ayat (1) dilaksanakan dengan pengajuan gugatan oleh salah satu pihak“;
Bahwa sesuai fakta hukum telah terjadi perselisihan hubungan industrial antara Penggugat Asal II/Pemohon kasasi (Hanif) dengan Termohon kasasi (PT. Istana Cipta Sembada), maka Judex Facti harus memberikan putusan hukum tentang perselisihan hubungan industrial yang terjadi antara Penggugat asal II/Pemohon kasasi (Hanif) dengan Termohon kasasi (PT. Istana Cipta Sembada) tersebut;
Bahwa karena Judex Facti telah lalai dan putusannya bertentangan dengan hukum,maka Pemohon kasasi mohon agar Mahkamah Agung membatalkan putusan Judex Facti sepanjnag untuk kepentingan Pemohon Kasasi Hanif dan mengadili sendiri;
Menimbang, bahwa terhadap keberatan-keberatan tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelah meneliti secara saksama memori kasasi tanggal 19 Juli 2013 dan kontra memori kasasi tanggal 23 oktober 2013 dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti, dalam hal ini Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya tidak salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa alasan kasasi tidak dapat dibenarkan Judex Facti telah benar menerapkan hukum, lagi pula hubungan kerja antara Penggugat I dengan Tergugat telah berlangsung lebih dari 3 (tiga) tahun sehingga sesuai Pasal 59 ayat (7) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 hubungan kerjanya demi hukum menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu;
Namun demikian sepanjang mengenai hak atas upah dan tunjangan hari raya keagamaan perlu diperbaiki karena upah proses sesuai kebiasaan diberikan 6 (enam) bulan upah sehingga upah proses 6 x Rp744.000 = Rp 4.464.000 (empat juta empat ratus enam puluh empat ribu rupiah), sedangkan tunjangan hari raya keagamaan Tahun 2013 patut dan adil tidak diberikan karena pada Tahun 2013 Penggugat secara riil tidak melakukan pekerjaan di perusahaan Tergugat ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, ternyata Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, sehingga permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi: PT. ISTANA CIPTA SEMBADA tersebut harus ditolak dengan perbaikan pertimbangan dan amar putusan;
Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara ini di bawah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) sebagaimana ditentukan dalam Pasal 58 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, maka biaya perkara dalam tingkat kasasi ini dibebankan kepada Negara;
Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : PT. ISTANA CIPTA SEMBADA tersebut;
Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 11/G/2013/PHI.Sby tanggal 24 Juni 2013 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:
Dalam Eksepsi:
Mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh Tergugat untuk sebagian;
Menyatakan gugatan yang diajukan Para Penggugat sepanjang mengenai kepentingan hukum Penggugat II yaitu an. Hanif dinyatakan tidak dapat diterima;
Menolak eksepsi yang diajukan oleh Tergugat untuk selain dan selebihnya;
Dalam Pokok Perkara:
Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian yaitu untuk Penggugat I (Budi Handoko);
Menyatakan hubungan kerja antar Penggugat I (Budi Handoko) dengan Tergugat adalah berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (Pekerja Tetap) terhitung sejak dimulainya hubungan kerja;
Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat I (Budi Handoko) dengan Tergugat putus dan berakhir sejak tanggal 31 Januari 2013;
Menghukum Tergugat (Pengusaha) membayar kepada Penggugat I/Pekerja upah proses menuju PHK sejumlah 6 bulan upah sebesar Rp4.464.000 (empat juta empat ratus enam puluh empat ribu rupiah);
Menghukum Tergugat membayar kepada Penggugat I hak atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak sebesar Rp18.823.000 (depalan belas juta delapan ratus dua puluh tiga ribu rupiah);
Menolak gugatan para Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada Mahkamah Agung pada hari Selasa tanggal 22 April 2014 oleh Dr. H. Supandi, S.H., M.Hum., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. Fauzan, S.H., M.H., dan Dr. Horadin Saragih, S.H., M.H., Hakim-Hakim Ad Hoc PHI, masing-masing sebagai Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua dengan dihadiri oleh Anggota-Anggota tersebut dan oleh Yusticia Roza Puteri, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para Pihak.
Anggota-Anggota, K e t u a,
Ttd/ Dr. FAUZAN, S.H., M.H. Ttd/ Dr. H. SUPANDI, S.H., M.Hum.,
Ttd/ Dr. HORADIN SARAGIH, S.H. ,M.H.
Panitera Pengganti,
Ttd/ YUSTICIA ROZA PUTERI, S.H., M.H.
Untuk salinan :
MAHKAMAH AGUNG RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata Khusus,
RAHMI MULYATI, SH., MH.
NIP. 040 049 629