11/G/2013/PHI.Sby
Putusan PN SURABAYA Nomor 11/G/2013/PHI.Sby
Other Participants (2)
1. BUDI HANDOKO 2. HANIF vs PT. ISTANA CIPTA SEMBADA
MENGADILI Dalam Eksepsi; • Mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh Tergugat untuk sebagiannya; • Menyatakan gugatan yang diajukan oleh para Penggugat sepanjang mengenai kepentingan hukum Penggugat II yaitu an. Hanif dinyatakan tidak dapat diterima; - • Menolak eksepsi yang diajukan oleh Tergugat untuk selain dan selebihnya; Dalam pokok perkara; • Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian yaitu untuk Penggugat I (Budi Handoko); • Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat I (Budi Handoko) dengan Tergugat adalah berdasarkan Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tidak Tertentu (Pekerja tetap) terhitung sejak dimulainya Hubungan kerja; 1. Menyatakan Hubungan Kerja antara Penggugat I (Budi Handoko) dengan Tergugat putus dan berakhir terhitung sejak tanggal 31 Januari 2013; 2. Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat I (Budi Handoko) hak atas upah dan tunjangan hari raya keagamaan yang belum terbayar, sebesar Rp.30.460.000,- 3. Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat I (Budi Handoko) hak atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak kepada Penggugat I (Budi Handoko) sebesar Rp.18.823.200,- 4. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar nihil; 5. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;
P U T U S A N
Nomor : 11 / G / 2013 / PHI.Sby
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
--------Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara Perselisihan Hubungan Industrial pada tingkat pertama, telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam Perkara antara; --
BUDI HANDOKO, warga negara Indonesia, tempat / tanggal lahir : Banyuwangi / 13 April 1978, agama Islam, alamat tempat tinggal Dusun Laban Sukadi RT.01 RW.VI, Desa Laban Asem, Kecamatan Kabat, Kabupaten Banyuwangi, untuk selanjutnya disebut Penggugat I; ---------------------------------------------------------------
HANIF, warga negara Indonesia, tempat / tanggal lahir : Banyuwangi / 7 Februari 1980, agama Islam, alamat tempat tinggal Dusun Karajan RT.01 RW.III, Desa Beneran Lor, Kecamatan Kabat, Kabupaten Banyuwangi, untuk selanjutnya disebut Penggugat II; --------------------------------------------------------------Yang dalam perkara ini diwakili oleh kuasa hukumnya bernama : Sya’roni Ahmad, S.H., Mistianah, S.H., Agus Subiyanto, S.H., masing-masing Advokat pada Kantor Advokat dan Konsultan Hukum “SYA’RONI AHMAD, S.H. & REKAN”, alamat : Jalan KH. Mukmin No. 73 Sidoarjo Jawa Timur, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 01 September 2012, yang untuk selanjutnya disebut sebagai Para Penggugat; --------
----------------------------------------------- L A W A N ---------------------------------------------------
PT. ISTANA CIPTA SEMBADA, alamat di JL. Antogan Desa Laban Asem, Kecamatan Kabat, Kabupaten Banyuwangi, dalam perkara ini diwakili oleh kuasanya : H. Much. Fahim, S.H., M.H. dan Nanang Fajar Islahi, S.H., masing-masing Advokat pada Kantor “MUCH FAHIM, S.H., M.H & REKAN” yang beralamat di Jalan A. Yani No. 94 Banyuwangi dan Jalan Mendut No. V No. 1 Banyuwangi, yang untuk selanjutnya disebut sebagai Tergugat; ----------------------
--------Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya tersebut; --
--------Setelah membaca dan mempelajari berkas perkara beserta surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini; -------------------------------------------------------------------
--------Setelah mendengar keterangan dari kedua belah pihak yang berperkara dipersidangan; ---------------------------------------------------------------------------------------------
--------Setelah memperhatikan bukti-bukti yang diajukan dipersidangan baik yang diajukan oleh Para Penggugat maupun Tergugat; -----------------------------------------------
TENTANG DUDUK PERKARA
Hal. 1 dari 25 hal. Put. No. 11/G/2013/PHI-Sby.
--------Menimbang, bahwa Para Penggugat dalam surat gugatannya, tanggal 28 Januari 2013, yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya pada tanggal 28 Januari 2013, dengan register Nomor 11/G/2013/PHI.SBY, telah mengajukan gugatan terhadap Tergugat yang isinya pada pokoknya adalah sebagai berikut: --------------------------------------------
Bahwa Para Penggugat pernah mengajukan gugatan di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya yang tercacat dalam regester perkara No: 66/G/2011/PHI.Sby dan telah diputus pada tanggal 22 Juni 2011 dengan amar putusan sebagai berikut: ---------------------------------------------------------MENGADILI
Dalam Pokok Perkara: ------------------------------------------------------------------------------
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; ------------------------------------
2. Menyatakan Putusan Hubungan Kerja yang dilakukan oleh Tergugat terhadap Para Penggugat adalah merupakan perbuatan yang bertentangan dengan Pasal 151 ayat (3) Undang-Undang No. 13 tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan; --------------------------------------------------------------------------------
3. Menghukum Tergugat untuk membayar upah proses pada Penggugat I sebesar Rp. 4.464.000,- (Empat Juta Empat Ratus Enam Puluh Empat Ribu) dan Penggugat II sebesar Rp. 4.464.000,- (Empat Juta Empat Ratus Enam Puluh Empat Ribu); -----------------------------------------------------------------------------
4. Menyatakan hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat putus sejak putusan ini dibacakan pada tanggal 22 Juni 2011; -----------------------------
5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang ganti rugi pada Penggugat I sebesar Rp. 16.256.400.- (enam belas juta dua ratus lima puluh enam ribu empat ratus Rupiah) dan Penggugat II sebesar Rp. 17.967.600,- (tujuh belas juta sembilan ratus enam puluh tujuh ribu enam ratus Rupiah); -------------------------------------------------------
6. Membebankan biaya perkara kepada Negara sebesar Nihil; ------------------------
7. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya; -------------------
Bahwa terhadap putusan tersebut, Tergugat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung RI yang terdaftar dalam regester perkara No. 820 K/Pdt.Sus/2011 pada tanggal 7 Maret 2012 telah dijatuhkan putusan yang amar putusannya sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------------MENGADILI SENDIRI:
Menyatakan gugatan dari Penggugat I dan II tidak dapat diterima; ---------------------
Hal. 2 dari 25 hal. Put. No. 11/G/2013/PHI-Sby.
Membebankan biaya perkara kepada Negara; -----------------------------------------------
Bahwa atas dasar putusan Mahkamah Agung RI tersebut Para Penggugat mengajukan gugatan kembali terhadap Tergugat, bahwa Penggugat I telah bekerja di PT. Istana Cipta Sembada sejak tanggal 10 Januari 2003 dengan sistem kerja borongan di bagian packing dan selanjutnya pada akhir bulan Januari 2004 Penggugat I dipekerjakan sebagai tenaga kerja kontrak dengan perjanjian kerja waktu tertentu, bekerja di bagian yang sama; ---------------------------
Bahwa setiap kontrak habis dibuat kontrak baru tanpa ada jeda waktu antara kontrak yang telah habis masa berlakunya dengan kontrak berikutnya hingga tahun 2008; --------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada tanggal 5 Desember 2009 Penggugat I dipanggil Tergugat ke kantor perusahaan, diputus hubungan kerjanya dengan alasan kontrak telah habis, dengan demikian hingga gugatan ini diajukan masa kerja Penggugat I adalah selama 10 (sepuluh) tahun lebih dan upah terakhir yang diterima adalah Rp.700.000,- ( tujuh ratus ribu rupiah ) sebulan; ---------------------------------------------
Bahwa Penggugat II bekerja di PT. Istana Cipta Sembada sejak tanggal 5 Februari 2001 dengan sistem kerja borongan di bagian packing selanjutnya diangkat menjadi Karyawan Harian Lepas (KHL) dengan dipekerjakan dalam satu bulan selama 26 hari hingga tahun 2004; ------------------------------------------------------
Bahwa pada tahun 2004 diangkat menjadi tenaga kontrak setiap kontrak habis dibuat kontrak baru tanpa ada jeda waktu antara kontrak yang telah habis masa berlakunya dengan kontrak berikutnya hingga tahun 2009; ------------------------------
Bahwa pada tanggal 5 Desember 2009 Penggugat II dipanggil Tergugat ke kantor perusahaan, diputus hubungan kerjanya dengan alasan kontrak telah habis, dengan demikian hingga gugatan ini diajukan masa kerja Penggugat II adalah selama 11 (sebelas) tahun lebih dan upah terakhir yang diterima adalah Rp. 700.000,- ( tujuh ratus ribu rupiah ) sebulan; --------------------------------------------
Bahwa siklus Produksi PT. Istana Cipta Sembada berjalan sebagai berikut: udang dari tambak masuk ke bagian penerimaan barang; potong kepala (PK); pencucian; pengupasan kulit dan pembuangan usus; pemisahan warna; pemisahan ukuran; penimbangan; pembersihan kotoran; cuci final; penyusunan; timbun final; masuk ke dalam mesin Contac Freezer; pembongkaran. Adapun di bagian packing sebagai berikut: glazing; pengetrekan; pembungkusan dalam plastik; metal detector; pemisahan size; pengemasan; scraping; cold strorage; ----
Hal. 3 dari 25 hal. Put. No. 11/G/2013/PHI-Sby.
Bahwa sehubungan diputus hubungan kerjanya, Tergugat memberi tali asih kepada Para Penggugat masing-masing sebesar Rp. 1.000.000. (satu juta rupiah), bahwa Penggugat I tidak bersedia menerima uang tali asih tersebut karena Penggugat I menolak pemutusan hubungan kerja secara sepihak yang dilakukan oleh Tergugat, sedangkan untuk Penggugat II uang tali asih dikirim ke rumah dan diserahkan kepada istri Penggugat II; -------------------------------------------
Bahwa Penggugat II menolak pemutusan hubungan kerja yang dilakukan Tergugat, selanjutnya Para Penggugat minta dilakukan perundingan bipartite dengan Tergugat untuk membicarakan perihal pemutusan hubungan kerja; --------
Bahwa dalam perundingan bipartite Tergugat bersedia menambah besarnya tali asih menjadi Rp. 1.400.000. (satu juta empat ratus ribu rupiah) karena uang tali asih tidak sesuai dengan ketentuan pesangon yang diatur dalam ketentuan UU No. 13 Tahun 2003, Para Penggugat menolak tawaran tersebut; -----------------------
Bahwa Para Penggugat dalam pendirian akhirnya bersedia di PHK apabila Tergugat bersedia membayar uang pesangon, penghargaan masa kerja, dan hak-hak lainnya sesuai ketentuan Undang Undang No. 13 Tahun 2003, serta upah penuh sejak tidak diperkerjakan terhitung sejak bulan Desember 2009 hingga putusan mempunyai kekuatan hukum tetap; --------------------------------------------------
Bahwa karena upaya bipartite gagal, maka Para Penggugat mengadukan permasalahan mereka kepada Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Banyuwangi, selanjutnya Para Penggugat dan Tergugat memilih penyelesaian melalui Konsiliasi; ------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah dilakukan pemanggilan, perundingan dan sidang oleh Konsiliator namun tetap menemui jalan buntu, dan untuk selanjutnya Konsiliator mengeluarkan anjuran dengan Nomor : 02/KHI-MJ/III/2010 tertanggal 3 Maret 2010 yang berbunyi sebagai berikut: ------------------------------------------------------------MENGANJURKAN
Agar dalam pemutusan hubungan kerja terhadap Sdr. Budi Handoko pihak perusahaan (PT. Istana Cipta Sembada) dapat memenuhi permintaan yang bersangkutan untuk memberikan konpensasi kepadanya sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah); ----------------------------------------------------------------------------------
Selanjutnya agar masing-masing pihak memberikan jawaban atas anjuran tersebut selambat-lambatnya dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja setelah menerima surat anjuran ini, dengan catatan: -------------------------------------------------
Hal. 4 dari 25 hal. Put. No. 11/G/2013/PHI-Sby.
Apabila terdapat kesepakatan para pihak akan dituangkan dalam perjanjian bersama; --------------------------------------------------------------------------------------------
Apabila salah satu atau para pihak menolak anjuran, maka salah satu atau para pihak dapat melanjutkan penyelesaian perselisihan ini ke Pengadilan Hubungan Industrial di Surabaya; ------------------------------------------------------------
Bahwa Para Penggugat menolak anjuran Konsiliator; -------------------------------------
Bahwa Para Pekerja bekerja pada salah satu bagian dari rangkaian proses produksi yang jenis pekerjaannya pada bagian tersebut merupakan pekerjaan pokok yang tidak bisa dipisahkan atau berdiri sendiri, maka perjanjian kerja waktu tertentu yang diberlakukan terhadap Para Penggugat adalah tidak memenuhi kriteria Pasal 59 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 yang berbunyi sebagai berikut: Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu: -------------------------------------------------------------
Pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya; ------------------------
Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 (tiga) tahun; ---------------------------------------------------------
Pekerjaan yang bersifat musiman; atau; ----------------------------------------------------
Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan; ----------------------------Oleh karena jenis pekerjaan Para Penggugat merupakan pekerjaan yang bersifat tetap, maka sesuai ketentuan ayat (2) pasal yang sama, pekerjaan Para Penggugat tidak dapat dilakukan dengan perjanjian kerja waktu tertentu; ------------
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 59 ayat (7) UU No. 13 Tahun 2003Tentang Ketenagakerjaan perjanjian kerja waktu tertentu yang dibuat untuk Para Penggugat tersebut, demi hukum menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu, yang berlaku sejak awal terjadinya hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat; ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan oleh Tergugat terhadap Para Penggugat tersebut tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku (Pasal 151 ayat (3) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan), karena dalam pemutusan hubungan kerja tersebut tidak disertai ijin pada instansi yang berkompetens di bidang ketenagakerjaan, dan tidak disertai penetapan dari Lembaga Peradilan; ---------------------------------------------------------------------------------
Hal. 5 dari 25 hal. Put. No. 11/G/2013/PHI-Sby.
Bahwa sesuai dengan ketentuan Undang Undang RI No. 13 Tahun 2003 Pasal 157, upah sebagai dasar perhitungan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja serta penggantian hak adalah upah pekerja selama sebulan yang nilainya tidak boleh kurang dari ketentuan upah minimum Kabupaten/Kota sebagaimana diatur dalam Pasal 90 ayat (1) Undang Undang No. 13 Tahun 2003, karena upah Para Penggugat kurang dari ketentuan upah minimum, maka yang menjadi dasar perhitungan adalah upah Minimum yang berlaku di Kabupaten Banyuwangi tahun 2009 sebesar Rp 744,000,- (tujuh ratus empat puluh empat ribu rupiah); ------------
Bahwa oleh karena Para Penggugat tidak diperkerjakan oleh Tergugat dan proses perselisihan belum mempunyai hukum tetap berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 37/PUU-IX/2011, maka adalah patut dan adil apabila Para Penggugat meminta haknya sebagaimana diatur dalam Pasal 155 ayat (2),ayat (3) UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan yakni upah beserta hak lainya Para Penggugat yang biasa diterima selama proses berlangsung sejak bulan Desember 2009 sampai dengan gugatan ini diajukan yakni bulan Januari 2013 sebesar Rp.56.544.000.(lima puluh enam juta lima ratus empat puluh empat ribu rupiah) dengan perincian sebagai berikut: -----------Upah Penggugat I selama 38 bulan x Rp. 744.000 = Rp. 28.272.000,- --------------
Upah Penggugat II selama 38 bulan x Rp. 744.000 = Rp. 28.272.000,- --------------
Bahwa tindakan Tergugat memutuskan hubungan kerja sepihak terhadap Para Penggugat adalah merupakan perbuatan yang bertentangan dengan Undang Undang Ketenagakerjaan, berdasarkan ketentuan Pasal 164 ayat (3) UU No. 13 Tahun 2003, adalah adil dan patut apabila Para Penggugat meminta haknya berupa uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan pasal 156 ayat (3), dan uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 156 ayat (4) Undang Undang RI No. 13 Tahun 2003 sebesar Rp. 34.224.000 (tiga puluh empat juta dua ratus dua puluh empat ribu rupiah) dengan perincian sebagai berikut: -----------------------------Penggugat I; -------------------------------------------------------------------------------------------
Uang Pesangon sebesar 2 x ( 9 x Rp. 744.000,-) =Rp.13.392.000,-
Uang Penghargaan Masa Kerja sebesar 4 x Rp. 744.000,- =Rp. 2.976.000,-
Uang penggantian hak sebesar 15 % :
15 % x ( Rp 13.392.000 + Rp 2.976.000 ) =Rp 2.455.200,-
Jumlah =Rp.18.823.200,-
Hal. 6 dari 25 hal. Put. No. 11/G/2013/PHI-Sby.
Penggugat II; ------------------------------------------------------------------------------------------
Uang Pesangon sebesar 2 x ( 9 x Rp. 744.000,-) =Rp.13.392.000,-
Uang Penghargaan Masa Kerja sebesar 4 x Rp. 744.000,- =Rp. 2.232.000,-
Uang penggantian hak sebesar 15 % :
15 % x ( Rp 13.392.000 + Rp 2.976.000 ) =Rp. 2.455.200,-
Jumlah =Rp. 18.823.200,-
Bahwa terhitung sejak Para Penggugat di PHK pada tahun 2009 hingga gugatan ini diajukan Tergugat tidak membayar uang tunjangan hari raya keagamaan yang biasanya diberikan kepada Para Penggugat menjelang hari raya idul fitri yaitu sebanyak 4 tahun ( tahun 2009, 2010, 2011 dan 2012 ) yang besarnya masing-masing satu kali gaji sebulan, dengan demikian THR Para Penggugat yang harus dibayar Tergugat adalah sebesar 2 x (4 x Rp 744.000) = Rp 5.952.000 (lima juta sembilan ratus lima pulu dua ribu rupiah); -----------------------------------------------------
Bahwa gugatan Para Penggugat didasarkan pada bukti-bukti yang akurat dan lengkap dengan bukti yang tidak dapat terbantahkan oleh Tergugat, maka adalah patut dan adil apabila Para Penggugat mohon agar putusan dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun Tergugat menyatakan banding maupun kasasi (uitvoorbaar bij vorraad); ---------------------------------------------------------------------------Maka berdasarkan alasan-alasan hukum tersebut ditas, dengan ini Para Penggugat mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya berkenan memeriksa perkara ini dan memberi putusan sebagai berikut: ------------------
Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya; -------------------------------
Menyatakan hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat adalah sebagai keryawan tetap (PKWTT) terhitung sejak terjadi hubungan kerja; -----------
Menyatakan hubungan kerja antara Tergugat dengan Para Penggugat putus setelah putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap; ---------------
Menghukum Tergugat untuk membayar upah selama proses kepada Para Penggugat hingga gugatan ini diajukan sebesar Rp. 56.544.000,- (lima puluh enam juta lima ratus empat puluh empat ribu rupiah) dengan perincian sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------------Penggugat I selama 38 bulan x Rp. 744.000,- = Rp. 28.272.000,- -------------------
Penggugat II selama 38 bulan x Rp. 744.000,- = Rp. 28.272.000,- -------------------
Jumlah = Rp. 56.544.000,- -------------------
Menghukum Tergugat untuk membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak kepada Para Penggugat sebesar Rp.37.646.400,-Hal. 7 dari 25 hal. Put. No. 11/G/2013/PHI-Sby.
dengan perincian sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------
Penggugat I; -------------------------------------------------------------------------------------------
Uang Pesangon sebesar 2 x ( 9 x Rp. 744.000,-) =Rp.13.392.000,-
Uang Penghargaan Masa Kerja sebesar 4 x Rp. 744.000 =Rp. 2.976.000,-
Uang penggantian hak sebesar 15 % :
15 % x ( Rp 13.392.000 + Rp 2.976.000 ) =Rp. 2.455.200,-
Jumlah =Rp.18.823.200,-
Penggugat II; ------------------------------------------------------------------------------------------
Uang Pesangon sebesar 2 x ( 9 x Rp. 744.000,-) =Rp.13.392.000;
Uang Penghargaan Masa Kerja sebesar 4 x Rp.744.000,- =Rp. 2.232.000,-
Uang penggantian hak sebesar 15 % :
15 % x ( Rp 13.392.000 + Rp 2.976.000 ) =Rp 2.455.200,-
Jumlah =Rp.18.823.200,-
Menghukum Tergugat untuk membayar THR keagamaan kepada Para Penggugat sebesar 2 x (4 x Rp 744.000) = Rp.5.952.000,- (lima juta sembilan ratus lima pulu dua ribu rupiah); ------------------------------------------------------------------
Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya Banding maupun Kasasi; ---------------------------------------------------------------------------Atau apabila Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono); -------------
--------Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditentukan telah hadir Para Penggugat dan Tergugat diwakili kuasanya masing-masing; --------------------------
--------Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 130 HIR / Pasal 154 Rbg maka Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya mempunyai tugas untuk terlebih dahulu mendamaikan kedua belah pihak yang berperkara ; ------------------------------------------------------------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim berusaha mendamaikan keduabelah pihak namun tidak berhasil lalu persidangan dilanjutkan dengan membacakan gugatan Para Penggugat yang isinya dipertahankan oleh Para Penggugat ; -------------
--------Menimbang, bahwa atas gugatan Para Penggugat tersebut, dipersidanganTergugat telah mengajukan jawaban tanggal 15 April 2013 yang pada pokoknya sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------
1. DALAM EKSEPSI; -----------------------------------------------------------------------------------
1. Bahwa Gugatan Penggugat dalam perkara aquo adalah cacat secara formil bahwa adanya cacat secara formil dalam gugatan perkara aquo dapat Tergugat
Hal. 8 dari 25 hal. Put. No. 11/G/2013/PHI-Sby.
buktikan berdasarkan Anjuran kepada Sdr. Budi Handoko Dkk (Penggugat) dari Konsuliator Hubungan Industrial Mohammad Jahja, SE Tanggal 3 Maret 2010 Nomor : 02/KHI-MJ/III/2010, yang termuat dalam point C.angka 1 a. tentang pertimbangan hukum dan kesimpulan Konsiliator sebagaimana terlampir dalam surat gugatan; ----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa berdasar bunyi Pertimbangan hukum (point C) angka 1 a. menyebutkan ……..Sdr.Abdul Hanif (Penggugat II), tidak pernah hadir dalam 3 kali persidangan, tanpa keterangan apapun, juga tidak memberikan surat kuasa untuk mewakilinya dalam setiap persidangan, maka berdasarkan Permenkertrans Nomor Per-10/MEN/V/2005 Pasal 10 ayat (3), pengaduannya dihapuskan dari buku perselisihan; -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa karena Pengaduannya telah dihapuskan dari buku perselisihan maka berdasar ketentuan pasal 23 ayat (2) UU No.2 Tahun 2004 Konsiliator tidak mengeluarkan Anjuran kepada Penggugat II Abdul Hanif; --------------------------------
Bahwa sebagai konsekuensi Yuridis terhadap dihapuskannya pengaduan Penggugat II Abdul Hanif berdasarkan Permenkertrans Nomor Per-10/MEN /V/2005 pasal 10 ayat (3) dianggap Penggugat tidak pernah mengadukan permasalahan tersebut kepada pihak Konsiliator Hubungan Industrial dengan kata lain antara Penggugat II dengan pihak Perusahaan tidak pernah ada perselisihan; -------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa berdasar kronologis kejadian tersebut terdapat fakta hukum gugatan dalam perkara aquo telah melanggar hukum acara yaitu sebelum perkara diajukan ke persidangan Perselisihan Hubungan Industrial harus melalui tahapan Mediasi / Konsiliasi setelah tidak tercapai kesepakatan maka sesuai. ketentuan pasal 23 ayat (2) UU No.2 Tahun 2004, Konsihator mengeluarkan Anjuran, akan tetapi Penggugat II tidak pernah hadir sampai 3 kali kepersidangan sehingga tidak ada anjuran kepada Penggugat II sebagai dasar gugatan untuk diajukan ke persidangan perselisihan hubungan Industrial; ----------------------------------------------Bahwa berdasar alasan - alasan seperti tersebut diatas Turgugat mohon kepada Majelis Hakim agar dapat menerima Eksepsi Tergugat, dan selanjutnya memberikan putusan, menyatakan gugatan Penggugat dalam perkara aquo dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk verklaard); ------------------------------------------------------
II. DALAM POKOK PERKARA; ----------------------------------------------------------------------
DALAM KONPENSI; -------------------------------------------------------------------------------------
Hal. 9 dari 25 hal. Put. No. 11/G/2013/PHI-Sby.
Bahwa segala hal yang telah dikemukakan dalam, bab eksepsi mohon kiranya dapatnya dianggap terulang kembali dan merupakan jawaban Pertama Tergugat;
Bahwa tidak benar apabila dikatakan, Tergugat telah memutuskan Hubungan Kerja secara sepihak sebagaimana yang didalilkan Penggugat akan tetapi hal tersebut sudah sesuai mekanisme dan peraturan perundang - undangan yaitu berdasarkan ketentuan UU No.13 Tahun 2003, bahwa perjanjian kerja berakhir jika berakhirnya jangka waktu perjanjian / Kontrak; -----------------------------------------
Bahwa perjanjian kerja antara Penggugat dan Tergugat secara yuridis formal telah berakhir, berdasar Kesepakatan Kerja Waktu tertentu No: 006/ICSBWI/KKWT XII/2008, yang telah didaftarkan dan disahkan oleh pejabat yang berwenang, yaitu Dinas Tenaga Kerja kabupaten Banyuwangi, didalam Pasal 4 KKB disebutkan berakhirnya masa kontrak adalah tanggal 5 Desember 2009, sehingga setelah tanggal tersebut diatas antara Penggugat dan Tergugat sudah tidak mempunyai hubungan hukum lagi; ------------------------------------------------------
Bahwa Kesepakatan Kerja Bersama (KKB) yang tertuang dalam Kesepakatan Kerja Waktu tertentu No: 006/ICS-BWI/KKWT XII/2008, yang telah didaftarkan dan disahkan oleh pejabat yang berwenang, yaitu Dinas Tenaga Kerja kabupaten Banyuwangi, adalah merupakan LEX SPESIALIS dan punya kekuatan hukum mengikat; -----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa didalam Pasal 4 KKB telah menyebutkan dengan jelas berakhirnya perjanjian kerja antara Penggugat dan Tergugat tanggal 5 Desember 2009, maka secara hukum perikatan antara Penggugat dan Tergugat sudah berakhir, artinya sudah tidak ada perikatan dan hubungan hukum antara Penggugat dan Tergugat yang mengatur tentang hak dan kewajiban masing masing pihak; ---------------------
Bahwa Pasal 1338 BW menyatakan perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya yang terkenal dengan Asas Pacta Sunservanda", sehingga dapat ditafsirkan berdasarkan pasal tersebut para pihak telah terikat oleh perikatan yang dibuat dan ditanda tanganinya, hal ini berarti bahwa tatkala melanggar perjanjian (yang telah sah) adalah melanggar undang-undang, sehingga dapat dikenakan sanksi hukum terhadap pelanggarnya; ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa Pengakuan adalah salah satu alat bukti yang sempurna yang tidak memerlukan pembuktian lagi, sebagaimana dalam perkara aquo Penggugat I Budi Handoko telah mengakui dan menyatakan hanya meminta kompansasi uang sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah), sebagaimana anjuran konsiliator……Hal. 10 dari 25 hal. Put. No. 11/G/2013/PHI-Sby.
Menganjurkan agar dalam memutus hubungan kerja terhadap Sdr. Budi Handoko pihak perusahaan PT. ICS dapat memenuhi permintaan yang bersangkutan untuk memberikan kompensasi kepadanya sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah), (buktiterlampir); ---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa demikian juga berdasar bukti Penggugat II telah menerima uang tali asih yang telah diberikan oleh pihak perusahaan PT. ICS dikirimkan melalui POS dan uang tersebut telah diterima oleh pihak istri Penggugat, hal ini menunjukkan Hak Penggugat II untuk mengajukan Gugatan sudah Gugur hal tersebut dipertegas bahwa selama perundingan / sidang Konsiliasi Penggugat II tidak pernah nadir tanpa keterangan apapun vide keterangan konsiliator PHI Mohammad Jahja SE. (bukti terlampir); --------------------------------------------------------------------------------------Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas dengan ini Tergugat Mohon kepada Majelis Hakim berkenan memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini yang amarnya: ----------------------------------------------------------------------------------------------------
DALAM EKSEPSI; ----------------------------------------------------------------------------------------
Menerima Eksepsi Tergugat; ----------------------------------------------------------------------DALAM POKOK PERKARA; ---------------------------------------------------------------------------
DALAM KONPENSI; -------------------------------------------------------------------------------------
Menolak atau setidak-tidaknya menyatakan Gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima; ------------------------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan bahwa berakhirnya hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat adalah berakhirnya perjanjian kontrak kerja; --------------------------------------------------
Membebankan semua biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Penggugat. Atau Apabila Majelis berpendapat lain, mohon putusan yang seadil adilnya; ----------------Menimbang, bahwa atas jawaban Tergugat tersebut dipersidanganPara Penggugat telah mengajukan Replik, pada tanggal 22 April 2013 dan Tergugat mengajukan Duplik pada tanggal 29 April 2013 ; ------------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil gugatannya, di persidangan paraPenggugat telah mengajukan alat-alat bukti surat berupa fotocopy Bukti P-1 sampai dengan P-3 yang telah dibubuhi meterai cukup dan dicocokkan dengan aslinya ternyata sesuai, yaitu sebagai berikut : -------------------------------------------------------------
Foto copy Surat Nomor 02/KHI-MJ/III/2010, perihal Anjuran Konsiliasi Kabupaten Banyuwangi tanggal 3 Maret 2010, yang selanjutnya diberi tanda bukti P-1; --------
Foto copy salinan putusan Pengadilan Hubungan Industrial Nomor 66/G/2011/PHI-SBY yang diputus pada hari Rabu, tanggal 22 Juni 2011 dalamHal. 11 dari 25 hal. Put. No. 11/G/2013/PHI-Sby.
perkara antara Budi Handoko dkk sebagai Para Penggugat lawan PT. Istana Cipta Sembada sebagai Tergugat, yang selanjutnya diberi tanda bukti P-2; --------
Foto surat Putusan Perkara Kasasi Nomor 820 K/Pdt.Sus/2011 antara Pemohon Kasasi PT. Istana Cipta Sembada lawan Para Termohon Kasasi Budi Handoko, Hanif yang diputus pada tanggal 7 Maret 2012, yang selanjutnya diberi tanda bukti P-3 ; ------------------------------------------------------------------------------------------------------Menimbang, bahwa selain alat-alat bukti surat tersebut diatas Para Penggugattelah mengajukan 2 (dua) orang saksi di persidangan untuk didengar kesaksiannya dimana setelah saksi tersebut, disumpah menurut agamanya pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------
SAKSI 1. HABIB KHOTIBIN; ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi kenal dengan Para Penggugat sebagai teman dan saksi tahu dengan Tergugat karena saksi pernah bekerja di perusahaan Tergugat sejak tahun 2003 s/d 2010; -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Penggugat lebih dulu bekerja dari pada saksi; -------------------------------------
Bahwa Para Penggugat bekerja pada bagian packing; ------------------------------------
Bahwa perusahaan bergerak dibidang eksport udang diantaranya ke Jepang; -----
Bahwa benar para Penggugat sebagai karyawan kontrak + sudah 6 tahun dan 7 tahun berhenti tahun 2010 karena PHK habis kontrak termasuk saksi, dikontrak setiap tahun; ------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar pekerjaan packing selalu ada; -------------------------------------------------
Bahwa benar setelah kontrak habis Para Penggugat tetap bekerja, saksi mengetahui karena saksi satu bagian tapi lain kontrak; -----------------------------------
Bahwa kontrak dibuat perkelompok tetapi tandatangannya satu-satu; ----------------
Bahwa benar surat kontrak tidak pernah diberikan; ----------------------------------------
Bahwa saksi tidak pernah melihat dan tidak tahu dengan Peraturan Perusahaan ;
Bahwa semua karyawan pada awal masuk bekerja borongan kemudian masa percobaan dan selanjutnya dikontrak; ----------------------------------------------------------
Bahwa benar dalam perkara ini sebelumnya pernah ada gugatan di PHI; -----------
Bahwa benar pernah ada mediasi di Depnaker Banyuwangi dan benar Hanif tidak pernah hadir; ------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar istri Hanif juga bekerja di perusahaan Tergugat; --------------------------
Bahwa benar saksi pernah mendengar kalau istri Hanif telah menerima uang tali asih untuk Hanif; -------------------------------------------------------------------------------------
Hal. 12 dari 25 hal. Put. No. 11/G/2013/PHI-Sby.
Bahwa benar saksi tidak pernah melihat kalau istri Hanif pernah terima uang pisah, hanya katanya; ------------------------------------------------------------------------------SAKSI 2. MOHAMAD KHOTIBIN; --------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi kenal dengan para Penggugat sebagai teman sewaktu masih kecil dan teman bekerja di perusahaan Tergugat, dan saksi tahu dengan Tergugat karena saksi pernah bekerja di perusahaan Tergugat sejak tanggal 1 April 2003 s/d 29 Maret 2010, pada bagian packing; -----------------------------------------------------
Bahwa bekerja dengan kontrak perpanjangan yang pertama borongan, masa percobaan sekitar satu tahun dilanjutkan dengan kontrak; -------------------------------
Bahwa para Penggugat lebih dahulu bekerja dari pada saksi; ---------------------------
Bahwa saksi berhenti bekerja tidak mendapat apa-apa dari perusahaan; ------------
Bahwa upah saksi sekitar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah); ------------------
Bahwa benar para Penggugat diberhentikan tidak dapat uang pesangon; -----------
Bahwa para Penggugat selama bekerja di bagian packing; ------------------------------
Bahwa kontrak dilakukan pertahun tidak ada jedah atau libur, apabila masa kontrak habis langsung disodori kontrak tandatangan kerja baru; ----------------------
Bahwa benar dalam perkara lain saksi mengajukan gugatan; ---------------------------
Bahwa benar para penggugat telah menandatangani kontrak; --------------------------
Bahwa benar saksi dan para Penggugat pernah dikumpulkan di Disnaker akan tetapi Sdr. Hanif tidak hadir karena beda kloter; -----------------------------------------------------Menimbang, bahwa selanjutnya untuk membuktikan kebenaran dari dalilsangkalannya, Tergugat di persidangan telah mengajukan alat bukti Surat berupa fotocopy Bukti T-1 yang telah dibubuhi meterai cukup dan dicocokkan dengan aslinya ternyata sesuai, yaitu sebagai berikut : -------------------------------------------------------------
Foto copy surat dari Konsiliator Hubungan Industrial Banyuwangi No. 02/KHI-MJ/III/2010, tanggal 3 Maret 2010, perihal anjuran, yang selanjutnya diberi tanda bukti T-1; -----------------------------------------------------------------------------------------------
Foto copy surat Perjanjian Kotrak Kerja dengan Budi Handoko, yang selanjutnya diberi tanda bukti T-2; ------------------------------------------------------------------------------
Foto copy surat Perjanjian Kotrak Kerja dengan Abdul Hanit, yang selanjutnya diberi tanda bukti T-3; ------------------------------------------------------------------------------
Foto copy surat Keputusan tidak memperpanjang kontrak kerja No. 014 / HRD / BWI-KONTRAK/XII/2009, tanggal 05 Desember 2009 kepada Budi Handoko, yang selanjutnya diberi tanda bukti T-4; -------------------------------------------------------
Hal. 13 dari 25 hal. Put. No. 11/G/2013/PHI-Sby.
Foto copy surat Keputusan tidak memperpanjang kontrak kerja, No. 014 / HRD / BWI-KONTRAK/XII/2009, tanggal 05 Desember 2009 kepada Abdul Hanif, yang selanjutnya diberi tanda bukti T-5; ----------------------------------------------------------------------Menimbang, bahwa selain alat-alat bukti surat tersebut diatas Tergugat telah mengajukan 3 (tiga) orang saksi di persidangan untuk didengar kesaksiannya dimana setelah saksi tersebut, disumpah menurut agamanya pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------
SAKSI 1. BUDI HARIYANTO; -------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi kenal dengan Para Penggugat yang sekarang sudah keluar dari peruasahaan Tergugat dan saksi tahu dengan Tergugat karena saksi masih bekerja di perusahaan Tergugat sejak tahun 1990 pada bagian produksi dan pada organisasi Serikat Pekerja saksi sebagai wakil bendahara; ------------------------------
Bahwa saksi tidak pernah menandatangani kontrak kerja; -------------------------------
Bahwa saksi tahu para Penggugat bekerja sejak tahun 2002 dan berhenti kerja kurang lebih 4 tahun yang lalu; -------------------------------------------------------------------
Bahwa para Penggugat bekerja telah lebih dari 6 tahun; ---------------------------------
Bahwa benar di perusahaan karyawannya banyak yang kontrak; ----------------------
Bahwa saksi lupa rata-rata para karyawan dikontrak berapa lama; --------------------
Bahwa sekarang jumlah para karyawannya kurang lebih 600 orang; ------------------
Bahwa yang karyawan kontrak tetap kontrak dan yang karyawan borongan tetap borongan; ----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah kontrak tidak diperpanjang sejak itu para Penggugat tidak bekerja;
Bahwa benar istrinya Hanif juga bekerja di perusahaan Tergugat dan saksi pernah mendengar kalau uang pisah hanif telah dititipkan ke istrinya karena Hanif tidak masuk; -------------------------------------------------------------------------------------------SAKSI 2. DARYANTO; ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi kenal dengan Para Penggugat yang sekarang sudah keluar dari peruasahaan Tergugat dan saksi tahu dengan Tergugat karena saksi masih bekerja di perusahaan Tergugat sejak tahun 1989 sebagai keamanan dan pada organisasi Serikat Pekerja saksi sebagai Ketua; --------------------------------------------
Bahwa saksi tidak pernah menandatangani kontrak kerja; -------------------------------
Bahwa saksi tahu para Penggugat bekerja sejak tahun 2002 dan berhenti kerja kurang lebih 4 tahun yang lalu; -------------------------------------------------------------------
Bahwa para Penggugat bekerja telah lebih dari 6 tahun; ---------------------------------
Bahwa benar karyawannya banyak yang kontrak; ------------------------------------------Hal. 14 dari 25 hal. Put. No. 11/G/2013/PHI-Sby.
Bahwa saksi lupa rata-rata para karyawan dikontrak berapa lama; --------------------
Bahwa sekarang jumlah para karyawannya kurang lebih 600 orang; ------------------
Bahwa yang karyawan kontrak tetap kontrak dan yang karyawan borongan tetap borongan; ----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah kontrak tidak diperpanjang sejak itu para Penggugat tidak bekerja;
Bahwa benar istrinya Hanif juga bekerja di perusahaan Tergugat dan saksi pernah mendengar kalau uang pisah hanif telah dititipkan ke istrinya karena Hanif tidak masuk; -------------------------------------------------------------------------------------------SAKSI 3. HARYANTO; ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi kenal dengan Para Penggugat yang sekarang sudah keluar dari peruasahaan Tergugat dan saksi tahu dengan Tergugat karena saksi masih bekerja di perusahaan Tergugat sejak tahun 1989 dibagian Pengadaan; ------------
Bahwa saksi tidak pernah menandatangani kontrak kerja; -------------------------------
Bahwa saksi tahu para Penggugat bekerja sejak tahun 2002 dan berhenti kerja kurang lebih 4 tahun yang lalu; -------------------------------------------------------------------
Bahwa para Penggugat bekerja telah lebih dari 6 tahun; ---------------------------------
Bahwa benar karyawannya banyak yang kontrak; ------------------------------------------
Bahwa saksi lupa rata-rata para karyawan dikontrak berapa lama; --------------------
Bahwa sekarang jumlah para karyawannya kurang lebih 600 orang; ------------------
Bahwa yang karyawan kontrak tetap kontrak dan yang karyawan borongan tetap borongan; ----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah kontrak tidak diperpanjang sejak itu para Penggugat tidak bekerja;
Bahwa benar istrinya Hanif juga bekerja di perusahaan Tergugat dan saksi pernah mendengar kalau uang pisah hanif telah dititipkan ke istrinya karena Hanif tidak masuk; ---------------------------------------------------------------------------------------------------Menimbang, bahwa selanjutnya Para Penggugat dan Tergugat telah menyerahkan Kesimpulannya masing-masing tertanggal 03 Juni 2013; -------------------
--------Menimbang, bahwa oleh karena Para Pihak yang berperkara tidak mengajukan sesuatu lagi dalam perkara ini, maka selanjutnya Para Pihak mohon Putusan; ---------
--------Menimbang, bahwa untuk menyingkat isi Putusan ini, maka segala sesuatu yang terdapat dalam Berita Acara Pemeriksaan Perkara ini dianggap telah termuat dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Putusan ini; --------------
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
DALAM EKSEPSI; ---------------------------------------------------------------------------------------
Hal. 15 dari 25 hal. Put. No. 11/G/2013/PHI-Sby.
--------Menimbang, bahwa Tergugat dalam jawabannya disamping menjawab pada pokok perkara Tergugat juga telah mengajukan Eksepsi; -------------------------------------
--------Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat telah mengajukan eksepsi maka Majelis wajib untuk terlebih dahulu mempertimbangkan eksepsi tersebut sebelum memeriksa materi pokok perkara; --------------------------------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa Tergugat dalam jawabanya telah menyampaikan eksepsi yang pokoknya sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------
Bahwa, gugatan para Penggugat dalam perkara aquo adalah cacat formil. Adanya cacat formil dalam perkara aquo adalah didasarkan pada Surat Anjuran Konsiliator yang dijadikan lampiran dalam pengajuan gugatan ini; ---------------------
Bahwa, dalam Surat Anjuran tersebut sebagaimana termuat dalam point C angka 1a Tentang Pertimbangan Hukum dan Kesimpulan Konsiliator dinyatakan bahwa Sdr Abdul Hanif (Penggugat II) tidak pernah hadir dalam 3 (tiga) kali persidangan, tanpa keterangan apapun, juga tidak memberikan kuasa kepada orang lain untuk mewakilinya, maka berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Per-01/Men/V/2005 Pengaduannya dihapuskan dari buku perselisihan; ----------------------------------------------------------------------Menimbang, Bahwa arti dari eksepsi menurut Hukum Acara Perdata adalah tangkisan atau bantahan yang diajukan oleh Tergugat yang tidak menyangkut mengenai materi pokok perkara, namun tangkisan atau bantahan yang diajukan dalam bentuk eksepsi dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 125 ayat (2), Pasal 133, Pasal 134 dan Pasal 136 HIR; ------------------------------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa terhadap eksepsi Tergugat tersebut Majelis mempertimbangkan sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa Pengadilan Hubungan Industrial adalah merupakan pengadilan khusus yang berada dilingkungan peradilan umum yang bertugas dan berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara-perkara Perselisihan Hubungan Industrial; ---------------------------------------------------------------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa hukum acara yang berlaku pada Pengadilan Hubungan Industrial adalah hukum acara perdata yang berlaku pada pengadilan di lingkungan peradilan umum, kecuali yang diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004; ------------------------------------------------------------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa sebagaimana telah diatur dalam Pasal 83 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 pada pokoknya dinyatakan bahwa setiap pengajuan gugatan perselisihan hubungan industrial wajib untuk dilampiri dengan risalah (surat
Hal. 16 dari 25 hal. Put. No. 11/G/2013/PHI-Sby.
anjuran) penyelesaian melalui mediasi atau konsiliasi; -----------------------------------------
--------Menimbang, bahwa pengaturan pada Pasal 83 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tersebut adalah merupakan salah satu bentuk pengaturan khusus dalam pengajuan gugatan perselisihan hubungan industrial; -----------------------
--------Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan maka majelis berpendapat bahwa setiap pengajuan gugatan perselisihan hubungan industrial yang tidak dilampiri dengan risalah (surat anjuran) penyelesaian melalui mediasi atau konsialiasi adalah tidak memenuhi syarat formal pengajuan gugatan; ----------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa dalam perkara ini setelah majelis hakim mencermati satu-satunya bukti surat yang diajukan oleh Tergugat yang berupa Surat Anjuran Konsiliator Hubungan Industrial Mohammad Jahja, SE, yang identik dengan bukti surat yang diajukan oleh Para Penggugat yang bertanda (P-1), majelis berpendapat sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, oleh karena adanya kesamaan kepentingan maka kumulasi subyektif dalam gugatan perselisihan hubungan industrial adalah diperkenankan sebagaimana diatur dalam pasal 84 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004; -------
Bahwa, dalam perkara ini sekalipun terdapat kesamaan dalam kepentingan antara Penggugat I dan Penggugat II, namun dalam hal yang berkaitan dengan penentuan hak dan kewajiban hukum atas putusan pengadilan adalah merupakan hak dan kewajiban yang bersifat individual dari masing-masing pribadi Penggugat
Bahwa, selama proses persidangan dalam penyelesaian di tingkat konsiliasi, sebagaimana diterangkan dalam Surat Anjuran Konsiliator termaksud diketahui bahwa Penggugat II (Sdr. Hanif) tidak pernah hadir, tanpa keterangan apapun juga tidak memberikan kuasa; --------------------------------------------------------------------
Bahwa, oleh karena Penggugat II (Sdr Hanif) tidak pernah hadir dan memberikan keterangan apapun dalam persidangan-persidangan di tingkat konsiliasi, maka tentu menjadi tidaklah dapat diketahui apakah Penggugat II (Sdr. Hanif) berada dalam keinginan atau kepentingan untuk memperselisihkan perkara aquo; ----------
Bahwa, oleh karena tidak dapatnya diketahui keinginan atau kepentingan Penggugat II (Sdr. Hanif) untuk memperselisihkan perkara aquo, maka sudah tepatlah apabila Konsiliator memutuskan untuk menghapuskan Penggugat II (Sdr. Hanif) dari buku perselisihan; ---------------------------------------------------------------------
Bahwa, oleh karena Penggugat II (Sdr. Hanif) dalam penyelesaian tingkat Konsiliasi telah dihapuskan dari buku perselisihan perkara aquo, maka secara
Hal. 17 dari 25 hal. Put. No. 11/G/2013/PHI-Sby.
yuridis haruslah dianggap bahwa Penggugat II (Sdr. Hanif) belum/tidak pernah mengupayakan penyelesaian perkara aquo melalui upaya penyelesaian Mediasi atau Konsiliasi; ----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, dengan demikian menurut majelis gugatan dalam perkara ini sepanjang yang diajukan atas kepentingan Penggugat II (Sdr. Hanif) belumlah memenuhi syarat formal yang diwajibkan oleh ketentuan Pasal 83 ayat(1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004; -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, sekalipun demikian menurut majelis dalam perkara ini terhadap kepentingan Penggugat I (Sdr. Budi Handoko) telah memenuhi syarat formal yang diwajibkan oleh ketentuan Pasal 83 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 sehingga tetaplah dapat diterima dan diperiksa, sehingga tidaklah membatalkan keseluruhan gugatan perkara ini; -----------------------------------------------------Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal tersebut maka terhadap eksepsi yang diajukan oleh Tergugat adalah beralasan untuk dapat dikabulkan sebagiannya, dengan menyatakan bahwa gugatan dalam perkara ini sepanjang menyangkut kepentingan Penggugat II (sdr. Hanif) tidaklah dapat diterima; -------------------------------
DALAM POKOK PERKARA; -------------------------------------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalah sebagaimana yang tersebut; ---------------------------------------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa Penggugat I (Budi Handoko) dalam gugatannya menerangkan hal-hal yang pada pokoknya adalah sebagai berikut: -----------------------
Bahwa Penggugat I (Budi Handoko) telah bekerja di PT ICS sejak tangal 10 Januari 2003 sebagai tenaga borongan di bagian packing, pada tahun 2004 diangkat menjadi karyawan kontrak dengan perjanjian kerja waktu tertentu tanpa jeda waktu, yang terakhir sampai tanggal 5 Desember 2009, sehingga Pengugat I (Budi Handoko) telah bekerja selama 7 tahun dengan upah terakhir sebesar Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupah) ; ---------------------------------------------------------
Bahwa, pada tanggal 5 Desember 2009, Penggugat I (Budi Handoko) diputuskan hubungan kerjanya oleh Tergugat dengan alasan kontrak telah habis; ---------------
Bahwa, sifat dan jenis pekerjaan yang dilakukan oleh Penggugat I (Budi Handoko) adalah merupakan pekerjaan tetap sehingga atas hal tersebut tidaklah dapat dilakukan pengikatan hubungan kerja melalui Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT); ------------------------------------------------------------------------------------
Hal. 18 dari 25 hal. Put. No. 11/G/2013/PHI-Sby.
Bahwa, oleh karena pengikatan hubungan kerja antara Penggugat I (Budi Handoko) dengan Tergugat melalui PKWT adalah tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 59 ayat (7) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, maka demi hukum harus menjadi Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tidak Tertentu (PKWTT); --------------
Bahwa, alasan Tergugat memutuskan hubungan kerja secara sepihak terhadap Penggugat I (Budi Handoko) karena kontrak telah habis adalah menyalahi ketentuan hukum yang berlaku, sehingga apabila hubungan kerja harus diputus dan diakhiri maka Penggugat I (Budi Handoko) berhak atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak sesuai dengan ketentuan Pasal 164 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; -----------------------------
Bahwa, selama hubungan kerja belum dinyatakan putus dan berakhir oleh hukum maka selama Penggugat tidak dipekerjakan oleh Tergugat tetaplah berhak atas upah dan hak-hak lainnya sampai dengan gugatan atas perkara ini diajukan; --------------Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut Tergugat dalam Jawabannya telah menyangkal dengan menerangkan hal-hal yang pada pokoknya adalah sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, Tergugat tidaklah memutuskan hubungan kerja secara sepihak, karena yang sebenarnya adalah bahwa perjanjian kerja antara Tergugat dengan Penggugat I (Budi Handoko) telah selesai dan berakhir sebagaimana yang telah diperjanjikan sehingga sudah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; ------------------------------------------------------
Bahwa, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu yang dibuat antara Tergugat dengan Penggugat I (Budi Handoko) adalah telah sesuai dengan Perjanjian Kerja Bersama dan peraturan perundangan yang berlaku sehingga sah dan mengikat bagi Tergugat dan Penggugat I (Budi Handoko); --------------------------------------------
Bahwa, dengan demikian tindakan yang dilakukan oleh Tergugat adalah sudah benar sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku; ------------------------------------Menimbang, bahwa oleh karena dalil Penggugat I (Budi Handoko) telah dibantah oleh Tergugat, maka dalam hal ini Penggugat I (Budi Handoko) berkewajiban untuk terlebih dahulu membuktikan kebenaran dalil gugatannya, demikian pula untuk selanjutnya kepada Tergugat dibebani pula kewajiban untuk membuktikan dalil bantahannya; ---------------------------------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa untuk selanjutnya majelis akan menilai dan mencermati
Hal. 19 dari 25 hal. Put. No. 11/G/2013/PHI-Sby.
dengan seksama keterangan dan bukti-bukti yang diajukan oleh para pihak dalam persidangan perkara ini; --------------------------------------------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa perkara ini adalah merupakan perkara perselisihan pemutusan hubungan kerja; ------------------------------------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa pangkal pokok terjadinya perkara pemutusan hubungan kerja antara Penggugat I (Budi Handoko) dengan Tergugat dalam perkara ini adalah terjadinya perbedaan pemahaman antara Penggugat I (Budi Handoko) dengan Tergugat mengenai pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang mendasari terjadinya hubungan kerja antara Penggugat I (Budi Handoko) dengan Tergugat; ----------------------------------------------------------------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa Penggugat I (Budi Handoko) dalam Surat Gugatannya mendalilkan bahwa pengikatan hubungan kerja antara Penggugat I (Budi Handoko) dengan Tergugat melalui PKWT dalam pelaksanaannya adalah tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 59 ayat (7) Undang-Undang 13 Tahun 2003, sehingga demi hukum menjadi Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tidak Tertentu; -----------------------------------------
--------Menimbang, bahwa sedangkan Tergugat dalam Jawabannya menyangkal dan berpendapat sebaliknya bahwa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu antara Penggugat I dengan Tergugat telah dibuat berdasarkan PKB dan mengikuti ketentuan yang diatur dalam perudangan yang berlaku khususnya ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang 13 Tahun 2003, dan lagi PKWT tersebut telah pula didaftarkan serta disahkan oleh Pejabat yang berwenang dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja Kabupaten
--------Menimbang, bahwa terhadap dua pendapat hukum tersebut majelis mempertimbangkannya sebagai berikut: -----------------------------------------------------------
Bahwa, Penggugat dalam gugatannya menerangkan bahwa alur produksi dalam perusahan Tergugat (PT. Istana Cipta Sembada) adalah sebagai berikut : Udang dari tambak masuk ke penerimaan,( potong kepala (PK),( pencucian,( pengupasan kulit dan pembuangan usus,( pemisahan warna,( pemisahan ukuran,( penimbangan,(pemisahan kotoran,( cuci final,( penyusunan,( timbun final,( masuk kedalam mesin Contact Freezer,( pembongkaran,( untuk kemudian diteruskan ke bagian bagian packing. Adapun alur kerja dibagian Packing adalah sebagai berikut : Glazing,( pengetrekan,( pembungkusan dalam plastic,( metal detector,( pemisahan ukuran,( pengemasan,( scraping,( cold storage; ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa, terhadap keterangan Penggugat I (Budi Handoko) yang demikian ini Tergugat dalam Jawabannya tidak memberikan bantahan; ------------------------------Hal. 20 dari 25 hal. Put. No. 11/G/2013/PHI-Sby.
Bahwa, adapun untuk mendukung dalil yang demikian ini Penggugat I (Budi Handoko) dalam persidangan telah mengajukan bukti-bukti surat dan 2 (dua) orang saksi. Dan Setelah Majelis mencermati bukti-bukti surat yang diajukan, menurut majelis bukti surat yang memiliki relevansi dengan hal tersebut adalah bukti surat yang berupa Surat Anjuran Konsiliator, yang diberi tanda (P-1) yang identik dengan satu-satunya bukti yang diajukan oleh Tergugat; ------------------------
Bahwa, dari bukti yang bertanda (P-1) tersebut oleh Konsiliator diterangkan bahwa benar jenis pekerjaan yang dilakukan oleh Penggugat adalah bersifat TETAP sehingga terhadap jenis pekerjaan tersebut tidaklah dapat dilakukan PKWT; --------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, hal yang diterangkan dalam bukti yang betanda (P-1) ternyata bersesuaian dengan keterangan saksi - saksi yang diajukan oleh Penggugat I (Budi Handoko); --------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, sedangkan Tergugat atas bantahannya dalam Jawaban yang menerangkan bahwa PKWT yang dilakukan antara Tergugat dengan para pekerjanya termasuk diantaranya Penggugat I (Budi Handoko) adalah dilakukan berdasarkan PKB dan dengan mengikuti ketentuan peraturan perundangan yang berlaku serta disahkan oleh Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Banyuwanyi, ternyata dalam persidangan perkara ini tidak disertai dengan dukungan bukti-bukti yang cukup sehingga majelis tidaklah dapat mempertimbangkan kebenarannya sangkalannya; -------------------------------------------------------------------------------------------------Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas maka majelis berpendapat bahwa oleh karena jenis pekerjaan yang dilakukan oleh Penggugat I (Budi Handoko) adalah merupakan pekerjaan yang bersifat tetap maka sesuai dengan ketentuan Pasal 59 ayat (2) dan ayat (7) Undang-Undang 13 Tahun 2003 maka demi hukum PKWT yang terjadi antara Penggugat dengan Tergugat berubah menjadi PKWTT terhitung sejak terjadinya hubungan kerja antara Penggugat I (Budi Handoko) dengan Tergugat yaitu sejak tanggal 10 Januari 2003; ---------------------------
--------Menimbang, bahwa dengan demikian maka terhadap tuntutan Penggugat I (Budi Handoko) sebagaimana petitum gugatan angka (2) adalah beralasan dan dapat dikabulkan; -------------------------------------------------------------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa oleh karena demi hukum hubungan kerja yang terjadi antara Penggugat I (Budi Handoko) dengan Tergugat adalah merupakan PKWTT, maka sekiranya hendak dilakukan pemutusan hubungan kerja maka tidaklah lagi
Hal. 21 dari 25 hal. Put. No. 11/G/2013/PHI-Sby.
dapat didasarkan pada berakhirnya masa PKWT, melainkan haruslah mengikuti prosedur dan syarat-syarat formil sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 151 dan Pasal 161 Undang-Undang 13 Tahun 2003; ------------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa sekiranya terhadap ketentuan dalam Pasal 151 dan 161 Undang-Undang 13 Tahun 2003 tersebut tidak dipenuhi, maka belumlah dapat dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja, ataupun sekiranya telah dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja secara sepihak yang ditandai dengan tidak diperbolehkannya pekerja melakukan kewajiban bekerja dan upahnya juga tidak dibayarkan maka sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (1) Undang-Undang 13 Tahun 2003 maka Pemutusan Hubungan Kerja sepihak tersebut haruslah dinyatakan Batal Demi Hukum; ---------------------------------------------------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa oleh karena dalam perkara ini terdapat fakta bahwa Penggugat sudah tidak lagi diperbolehkan melakukan pekerjaannya dan upah beserta hak-hak lainnya pun tidak dibayar oleh Tergugat sejak tanggal 5 Desember 2009, maka berarti Tergugat telah melakukan pemutusan hubungan kerja sepihak yang melanggar ketentuan Pasal 151 Undang-Undang 13 Tahun 2003, sehingga sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (1) Undang-Undang 13 Tahun 2003 haruslah dinyatakan Batal Demi Hukum; -----------------------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa oleh karena pemutusan hubungan kerja sepihak yang dilakukan oleh Tergugat terhadap Penggugat I (Budi Handoko) dinyatakan batal demi hukum maka berarti secara hukum hubungan kerja antara Penggugat I (Budi Handoko) dan Tergugat adalah tidak terputus dan tetap berlangsung, sehingga masing-masing pihak seharusnya masih melaksanakan segala kewajiban hukumnya, sampai dengan adanya putusan hukum yang menyatakan lain; -----------------------------
--------Menimbang, bahwa sekalipun demikian dengan mempertimbangkan azas kemanfaatan bagi kedua belah pihak majelis berkeyakinan bahwa sekiranya hubungan kerja diantara keduanya dilanjutkan tentu tidak akan membawa kemanfaatan bagi keduanya sehingga sudah sepatutnya untuk diputuskan dan diakhiri; ------------------------------------------------------------------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa untuk memperhitungkan secara tepat dan pantas sejak kapan hubungan kerja dinyatakan putus dan berakhir, majelis mempertimbangkan dua hal yaitu tanggal saat pengajuan gugatan perkara ini dan ketentuan Pasal 1603 huruf (h) KUH Perdata, sehingga hubungan kerja antara Penggugat I (Budi Handoko) dengan Tergugat I (Budi Handoko) dinyatakan putus dan berakhir terhitung sejak
Hal. 22 dari 25 hal. Put. No. 11/G/2013/PHI-Sby.
tanggal 31 Januari 2013; -------------------------------------------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut maka tuntutan Penggugat I (Budi Handoko) sebagaimana petitum gugatan angka (3) adalah beralasan dan dapat pula dikabulkan; -------------------------------------------------------------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa oleh karena hubungan kerja dinyatakan putus dan berakhir terhitung sejak tanggal tersebut diatas, maka terhadap hak upah dan hak-hak lainnya dari Penggugat I (Budi Handoko) sebagai pekerja yang belum terbayar maka Tergugat berkewajiban untuk membayarrnya secara tunai dan sekaligus sampai dengan hubungan kerja dinyatakan putus, dengan mempertimbangkan tuntutan yang diajukan Penggugat dan ketentuan Upah Minimal yang berlaku, dengan rincian sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------
Upah bulan Desember 2009 Rp. 700.000,- ----------------------------------
Upah bulan Januari s/d Desember 2010 Rp. 8.928.000,- ---------------------------------
THR keagamaan Tahun 2010 Rp. 744.000,- --------------------------------
Upah bulan januari s/d Desember 2011 Rp. 8.928.000,- ---------------------------------
THR Keagamaan Tahun 2011 Rp. 744.000,- --------------------------------
Upah bulan Januari s/d Desember 2012 Rp. 8.928.000,- --------------------------------
THR Keagamaan Tahun 2012 Rp. 744.000,- ---------------------------------
Upah bulan Januari 2013 Rp. 744.000,- ---------------------------------
Jumlah……………………………………… Rp.30.460.000,- --------------------------------
--------Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut maka tuntutan Penggugat I (Budi Handoko) sebagaimana petitum gugatan angka (4) dan angka (6) dapatlah dikabulkan untuk sebagiannya dengan perincian sebagaimana tersebut diatas; --------
--------Menimbang, bahwa oleh karena putusnya hubungan kerja tersebut adalah bukan dikarenakan adanya kesalahan yang dilakukan oleh pekerja -incasu- Penggugat I (Budi Handoko), maka Penggugat I (Budi Handoko) berhak atas uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai dengan ketentuan Pasal 156 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, dengan perincian sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------
Uang Pesangon : 2 X 9 X Rp. 744.000,- = Rp. 13.392.000,-
Uang Penghargaan masa kerja : 4 X Rp. 744.000,- = Rp. 2.976.000,-
Uang Penggantian hak : 15% X 16.368.000,- = Rp. 2.455.200,-
Jumlah = Rp. 18.823.200,-
Hal. 23 dari 25 hal. Put. No. 11/G/2013/PHI-Sby.
--------Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut maka tuntutan Penggugat I (Budi Handoko) sebagaimana petitum gugatan angka (5) dapat dikabulkan untuk sebagiannya; -----------------------------------------------------------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa sedangkan terhadap tuntutan Penggugat sebagaimana petitum gugatan angka (7) oleh karena tidak terpenuhinya ketentuan sebagaimana ditentukan dalam pasal 180 HIR maka terhadap tuntutan tersebut haruslah dinyatakan ditolak: ----------------------------------------------------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat dapat dikabulkan untuk sebagian, maka terhadap Tergugat haruslah dihukum untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini; ------------------------------------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 58 Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 ditentukan bahwa pihak-pihak yang berperkara tidak dikenakan biaya, apabila Nilai gugatan dibawah Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); ----
---------Menimbang , bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara ini di bawah Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) maka biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada Negara; ------------------------------------------------------------
--------Mengingat ketentuan yang diatur dalam HIR, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan Hubungan Industrial serta peraturan perundangan lainnya yang bersangkutan; ----------------------------------------------------------------------------
MENGADILI
Dalam Eksepsi; ------------------------------------------------------------------------------------------
Mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh Tergugat untuk sebagiannya; -------------
Menyatakan gugatan yang diajukan oleh para Penggugat sepanjang mengenai kepentingan hukum Penggugat II yaitu an. Hanif dinyatakan tidak dapat diterima; -
Menolak eksepsi yang diajukan oleh Tergugat untuk selain dan selebihnya; --------Dalam pokok perkara; ---------------------------------------------------------------------------------
Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian yaitu untuk Penggugat I (Budi Handoko); --------------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat I (Budi Handoko) dengan Tergugat adalah berdasarkan Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tidak Tertentu (Pekerja tetap) terhitung sejak dimulainya Hubungan kerja; ------------------------------
Hal. 24 dari 25 hal. Put. No. 11/G/2013/PHI-Sby.
Menyatakan Hubungan Kerja antara Penggugat I (Budi Handoko) dengan Tergugat putus dan berakhir terhitung sejak tanggal 31 Januari 2013; ----------------
Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat I (Budi Handoko) hak atas upah dan tunjangan hari raya keagamaan yang belum terbayar, sebesar Rp.30.460.000,- ----------------------------------------------
Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat I (Budi Handoko) hak atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak kepada Penggugat I (Budi Handoko) sebesar Rp.18.823.200,- --------------------------------------------------------------------------------------
Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar nihil; --------------------------------------------------------------------------------------
Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya; --------------------------------Demikian diputuskan didalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negei Surabaya pada hari Senin, tanggal 17 Juni 2013 oleh kami Drs. Tugiyanto, Bc.IP, S.H., M.H. sebagai Ketua Majelis, Dari Triastutie, S.H.,M.H., dan Achmad Syafi’i, S.H. sebagai Hakim-Hakim Anggota Ad Hoc, dan putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal 24 Juni 2013 oleh Majelis Hakim tersebut diatas dengan dibantu oleh Sri Iswahyuningsih,S.H.,M.H. Panitera Pengganti Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya tersebut serta dihadiri Kuasa para Penggugat dan Kuasa Tergugat; ------------------------------------------------------------------
| Hakim-Hakim Anggota,ttdDari Triastutie, S.H.,M.H. ttd Achmad syafi’i, S.H. | Hakim Ketua, ttd Drs. Tugiyanto, Bc.IP, S.H., M.H. |
Panitera Pengganti ,
ttd
Sri Iswahyuningsih, S.H., M.H.
Hal. 25 dari 25 hal. Put. No. 11/G/2013/PHI-Sby.