602/B/PK/PJK/2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 602/B/PK/PJK/2014
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Jl. Mugas Dalam (Atas)
Also in 20 other cases
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut.
PUTUSAN
Nomor 602/B/PK/PJK/2014
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor. 40-42 Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada :
CATUR RINI WIDOSARI, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak.
BUDI CHRISTIADI, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding.
HERU MARHANTO UTOMO, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding.
DEWI NOVITA, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding.
Keempatnya berkedudukan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42 Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. SKU-588/PJ./2012 tanggal 09 Mei 2012.
Pemohon Peninjauan Kembali, dahulu Tergugat;
melawan :
PT. PERKEBUNAN NUSANTARA IX (Persero), beralamat di Jalan Mugas Dalam (Atas), Semarang 50243, Kotak Pos 1106 Jawa Tengah.
Termohon Peninjauan Kembali, dahulu Penggugat;
Mahkamah Agung tersebut.
Membaca surat-surat yang bersangkutan.
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Tergugat telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap putusan Pengadilan Pajak tanggal 18 Januari 2012 No. Put. 36149/PP/M.XIV/99/2012 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu Penggugat dengan posita perkara sebagai berikut :
KETENTUAN FORMAL
I. Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang : Pengadilan Pajak;
Bahwa gugatan adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung pajak terhadap pelaksanaan penagihan pajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku (Pasal 1);
Bahwa Pengadilan Pajak adalah badan peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi wajib pajak atau penanggung pajak yang mencari keadilan terhadap sengketa pajak. (Pasal 2);
Bahwa Gugatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak (Pasal 40 ayat 1);
Bahwa jangka waktu untuk mengajukan gugatan terhadap keputusan selain gugatan sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 adalah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima keputusan yang digugat;
Bahwa terhadap 1 (satu) pelaksanaan penagihan atau 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) gugatan;
II. Landasan Yuridis Lainnya
Bahwa obyek sengketa adalah keputusan yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang dalam hal ini adalah Direktorat Jenderal Pajak;
Bahwa Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara berdasarkan peraturan perundangundangan yang berlaku, yang bersifat konkrit, individual dan final yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata;
Dasar Yuridis
Bahwa Pasal 23 ayat (2) Undang-undang KUP menegaskan adanya hak Wajib Pajak untuk mengajukan gugatan atas;
• Pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;
• Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26;
• Keputusan pembetulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 yang berkaitan dengan Surat Tagihan Pajak;
• Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 yang berkaitan dengan Surat Tagihan Pajak;
Bahwa Pasal 43 ayat (2) Undang-undang Pengadilan Pajak (UU PP) menegaskan bahwa Penggugat dapat mengajukan permohonan agar tindak lanjut penagihan pajak ditunda selama pemeriksaan Sengketa Pajak sedang berjalan;
Bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 91/PMK.03/2006 :
a. Pasal 1 huruf a angka 2, atas permohonan Wajib Pajak dapat diberikan pengurangan BPHTB dalam hal kondisi tertentu Wajib Pajak yang ada hubungannya dengan objek pajak, yaitu Wajib Pajak Badan yang memperoleh hak baru selain Hak Pengelolaan dan telah menguasai tanah dan/atau bangunan secara fisik lebih dari 20 (dua puluh) tahun yang dibuktikan dengan surat pernyataan Wajib Pajak dan keterangan dari Pejabat Pemerintah Daerah setempat;
b. Pasal 2 huruf b, besarnya pengurangan BPHTB ditetapkan sebesar 50% dari pajak yang terutang antara lain untuk Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a angka 2;
c. Pasal 5 ayat (5), permohonan pengurangan BPHTB antara lain sebagaimana dimaksud dalam hal Pasal 1 huruf a angka 2 diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan disertai alasan yang jelas dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak saat pembayaran sebesar BPHTB terutang setelah pengurangan sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 2;
Bahwa Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor. 29/PJ/2009 tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan BPHTB, antara lain:
• Pasal 6 ayat (9), apabila Wajib Pajak tidak dapat memenuhi jangka waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dan ayat (5) karena keadaan di luar kekuasaannya, maka Wajib Pajak tersebut harus membuktikan keadaan tersebut;
Bahwa dengan demikian, perhitungan pajak terutang adalah sebagai berikut :
Menurut Tergugat :
Pokok Pajak yang kurang di bayar Rp. 9.871.010.825,00
Sanksi Administrasi bunga pasal 13 ayat (2) Rp. 0,00
Sanksi Administrasi kenaikan Pasal 13 ayat (3) Rp . 0,00
Total Rp. 9.871.010.825,00;
Menurut Penggugat adalah :
Pokok Pajak yang kurang di bayar Rp. 0
Sanksi Administrasi bunga pasal 13 ayat (2) Rp. 0
Sanksi Administrasi kenaikan Pasal 13 ayat (3) Rp. 0
Total Rp. 0
URAIAN KRONOLOGIS
Bahwa Surat Direktur Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak Departemen Keuangan RI Nomor : S-387/PJ.07/2010 tanggal 14 Januari 2010 hal : Jawaban Permohonan Peninjauan Kembali Atas Permohonan Pengurangan BPHTB a.n. Penggugat;
POKOK SENGKETA
Bahwa Penggugat menerima SK HGU No.: 64-HGU-BPN RI-2008 tanggal 8 Agustus 2008 tentang : Pemberian Hak Guna Usaha Atas Nama PT. Perkebunan Nusantara IX (Persero) Atas Tanah Terletak di Kabupaten Jepara Provinsi Jawa Tengah seluas 1.321,0000 Ha;
Bahwa pada tanggal 17 November 2008 Penggugat telah melaksanakan pembayaran BPHTB sebesar 50 % dari Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) kepada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jepara melalui Bank Pembangunan Daerah Cabang Jepara dan telah divalidasi oleh Bank penerima tanggal 24 November 2008;
Bahwa setelah Penggugat melaksanakan kewajiban pembayaran BPHTB butir (2), maka Penggugat mengajukan permohonan pengurangan BPHTB kepada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jepara sesuai dengan surat No: PTPN IX.0/ INSIP/852/2008 tanggal 20 November 2008 yang dilampiri dengan bukti-bukti pembayaran BPHTB;
Bahwa setelah diadakan pemeriksaan persyaratan atas permohonan pengurangan BPHTB yang diajukan Penggugat oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jepara ternyata adanya kekeliruan dalam penulisan Nomor Obyek Pajak (NOP) PBB Kebun Balong Afdeling Beji, sehingga perlu diadakan pembetulan atau koreksi;
Bahwa atas kesalahan penulisan NOP PBB butir (4) tersebut diatas Penggugat telah mengajukan Permohonan Pemindahbukuan Kepada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jepara sesuai surat Penggugat No.: PTPN IX.0/INSIP/108/2009 tanggal 13 Februari 2009;
Bahwa selanjutnya Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jepara menerbitkan surat kepada Penggugat No. S-1068/WPJ.10/KP.1307/2007 tanggal 13 Mei 2009 (bukti 4 terlampir) dan dilampiri dengan Surat Keterangan No: KET-1069/ WPJ.10/KP.1307/2009 tanggal 13 Mei 2009;
Bahwa setelah Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jepara menerbitkan surat No. S-1068/WJP.10/KP.1307/2007 tanggal 13 Mei 2009 dan Surat Keterangan No.: KET-1069/WPJ.10.1307/2009 tanggal 13 Mei 2009, maka Penggugat mengajukan kembali permohonan pengurangan BPHTB dengan suratnya No. PTPN IX.0/INSIP/357/2009 tanggal 26 Mei 2009;
Bahwa berdasarkan kronologis dan urutan dalam tata cara pengajuan permohonan pengurangan BPHTB yang diajukan oleh Penggugat menurut hemat Penggugat telah memenuhi persyaratan yang diatur didalam Pasal 5 Keputusan Menteri Keuangan RI No. 561/KMK.03/2004 tanggal 25 November 2004 tentang : Pemberian Pengurangan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan Jo Peraturan Tergugat No. 29/PJ/2009;
Unsur-unsur pengertian istilah keputusan sebagai obyek sengketa adalah :
1). Penetapan tertulis
Bahwa istilah "penetapan tertulis" terutama menunjuk kepada isi dan bukan kepada bentuk keputusan yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara, Keputusan itu memang diharuskan tertulis, namun yang disyaratkan tertulis bukanlah bentuk formatnya seperti surat keputusan pengangkatan dan sebagainya, persyaratan tertulis itu diharuskan untuk kemudahan segi pembuktian, oleh karena itu sebuah memo atau nota dapat memenuhi syarat tertulis tersebut dan akan merupakan suatu Keputusan Badan atau pejabat Tata Usaha Negara menurut undang-undang ini apabila sudah jelas :
a. Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara mana yang mengeluarkannya;
b. Maksud serta mengenai hal apa isi tulisan itu;
c. Kepada siapa tulisan itu ditujukan dan apa yang ditetapkan didalamnya;
2). Dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara
Bahwa Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara adalah Badan atau Pejabat di pusat dan daerah yang melakukan kegiatan yang bersifat eksekutif;
3). Berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara berdasarkan peraturan perundang-undangan;
Bahwa tindakan hukum Tata Usaha Negara adalah perbuatan hukum Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang bersumber pada suatu ketentuan hukum Tata Usaha Negara yang dapat menimbulkan hak atau kewajiban pada orang lain, yang dimaksud dengan "peraturan perundang-undangan" ialah semua peraturan yang bersifat mengikat secara umum yang dikeluarkan oleh Badan Perwakilan Rakyat bersama Pemerintah baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah serta semua keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah, yang juga mengikat secara umum;
4). Bersifat konkrit, individual dan final
Bahwa bersifat konkrit, artinya obyek yang diputuskan dalam Keputusan Tata Usaha Negara itu tidak bersifat abstrak, tetapi berwujud, tertentu atau dapat ditentukan. Bersifat individual artinya Keputusan Tata Usaha Negara tidak ditujukan untuk umum, tetapi tertentu baik alamat maupun hal yang dituju. Kalau yang dituju itu lebih dari seorang, tiap-tiap nama orang yang terkena keputusan itu disebutkan;
Bahwa bersifat final artinya sudah definitif dan karenanya dapat menimbulkan akibat hukum. Keputusan yang masih memerlukan persetujuan instansi atasan atau instansi lain belum bersifat final karenanya belum dapat menimbulkan hak atau kewajiban pada pihak yang bersangkutan;
5). Menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata
Bahwa menimbulkan akibat hukum artinya perbuatan hukum yang diwujudkan dalam pembuatan Keputusan Tata Usaha Negara oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara itu dapat menimbulkan hak atau kewajiban pada sesorang atau badan hukum perdata;
Bahwa Gugatan adalah permohonan yang berisi tuntutan terhadap Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara dan diajukan ke pengadilan untuk mendapatkan keputusan;
Bahwa Tergugat adalah Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan keputusan berdasarkan wewenang yang ada padanya atau yang dilimpahkan kepadanya, yang digugat oleh orang atau badan hukum perdata;
Menimbang, bahwa amar putusan Pengadilan Pajak tanggal 18 Januari 2012 No. Put. 36149/PP/M.XIV/99/2012 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut :
Mengabulkan seluruhnya permohonan Gugatan Penggugat, membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: S--387/PJ.07/2010 tanggal 14 Januari 2010 mengenai Jawaban Permohonan Peninjauan Kembali Atas Permohonan Pengurangan BPHTB, atas nama : PT. Perkebunan Nusantara IX, NPWP. 01.061.137.4-508.000, Alamat: Jalan Mugas Dalam (Atas) Semarang 50243 Kotak Pos 1106 Jawa Tengah;
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak tanggal 18 Januari 2012 No. Put. 36149/PP/M.XIV/99/2012 diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 20 Februari 2012, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 09 Mei 2012, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 14 Mei 2012, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 14 Mei 2012.
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 14 Juni 2012, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya telah diajukan jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tanggal 25 Juli 2012.
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan peninjauan kembali yang pada pokoknya berbunyi sebagai berikut :
Formal Objek Gugatan yang diajukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) atas Surat Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) Nomor : S-387/PJ.07/2010 tanggal 14 Januari 2010 tanggal 14 Januari 2010 tentang Jawaban Permohonan Peninjauan Kembali Atas Permohonan Peninjauan Kembali Atas Permohonan Pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.36149/PP/ M.XIV/99/2012 tanggal 18 Januari 2012 tersebut, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan dengan putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena nyata-nyata amar pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada halaman 22 alenia ke-4 Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.36149/PP/M.XIV/99/2012 tanggal 18 Januari 2012 yang menyatakan :
“Memperhatikan surat gugatan, tanggapan tertulis Tergugat, surat bantahan Penggugat, serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan di atas, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor : S-387/PJ.07/2010 tanggal 14 Januari 2010 mengenai Jawaban Permohonan Peninjauan Kembali atas Permohonan Pengurangan BPHTB atas nama Penggugat” adalah tidak tepat dan keliru, sehingga menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bahwa berkenaan dengan amar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36149/ PP/M.XIV/99/2012 tanggal 18 Januari 2012 tersebut di atas, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) dengan ini menyatakan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut telah salah dan keliru atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan (error facti maupun error juris) dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya dengan telah mengabaikan dasar hukum dan atau prinsip perpajakan yang berlaku sehingga hal tersebut nyata-nyata telah melanggar asas kepastian hukum dalam bidang perpajakan di Indonesia.
Bahwa Undang-Undang Pengadilan Pajak mengatur:
Pasal 69 ayat (1)
”Alat bukti dapat berupa :
Surat atau tulisan;
Keterangan ahli;
Keterangan para saksi
Pengakuan para pihak; dan/atau
Pengetahuan hakim”
Pasal 76
“Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).”
Penjelasan Pasal 76
“Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan.”
Pasal 78
“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.”
Penjelasan Pasal 78
“Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Bahwa Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan menyatakan :
Pasal 20
“Atas permohonan wajib pajak, pengurangan pajak yang terutang dapat diberikan oleh Menteri karena:
Kondisi tertentu Wajib Pajak yang ada hubungannya dengan Objek Pajak, atau
Kondisi Wajib Pajak yang ada hubungannya dengan sebab-sebab tertentu, atau
Tanah dan atau bangunan digunakan untuk kepentingan sosial atau pendidikan yang semata-mata tidak untuk mencari keuntungan;
Ketentuan mengenai pemberian pengurangan pajak yang terutang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri.”
Bahwa Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 561/KMK.04/2004 tanggal 25 November 2004 tentang Pemberian Pengurangan BPHTB sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 91/PMK.03/ 2006 tanggal 13 Oktober 2006 menyatakan :
Pasal 1 huruf a angka 2
“Atas permohonan Wajib Pajak, dapat diberikan pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dalam hal Kondisi tertentu Wajib Pajak yang ada hubungannya dengan Objek Pajak yaitu Wajib Pajak Badan yang memperoleh hak baru selain Hak Pengelolaan dan telah menguasai tanah dan atau bangunan secara fisik lebih dari 20 (dua puluh) tahun yang dibuktikan dengan surat pernyataan Wajib Pajak dan keterangan dari Pejabat Pemerintah Daerah setempat”;
Pasal 2 huruf b
“Besarnya pengurangan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan ditetapkan sebesar 50% (lima puluh persen) dari pajak yang terutang untuk Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a angka 2....,”
Pasal 5 ayat (5)
“Permohonan penguranqan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam hal Pasal 1 huruf a angka 2 ...... diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan disertai alasan yang jelas dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak saat pembayaran sebesar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan terutang setelah pengurangan sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 2"
Pasal 8
Ketentuan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan ini diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak”.
Bahwa Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : 16/PJ/2005 tanggal 19 Januari 2005 tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan BPHTB sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : 29//PJ.2009 tanggal 27 April 2009 menyatakan :
Pasal 6 ayat (5)
“Permohonan pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a angka 2 dan Pasal 1 huruf b angka 3, angka 4, dan angka 5, diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan disertai alasan yang jelas dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak saat terutang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
Pasal 6 ayat (9)
“Apabila Wajib Pajak tidak dapat memenuhi jangka waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) atau ayat (5) karena keadaan di luar kekuasaannya, maka Wajib Pajak tersebut harus membuktikan keadaan tersebut.”
Pasal 7 ayat (4)
“Permohonan pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, tidak dianggap sebagai surat permohonan pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, sehingga tidak dapat dipertimbangkan dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama atau Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atau Direktur Jenderal Pajak memberitahukan kepada Wajib Pajak yang bersangkutan agar persyaratan sebagaimana dalam Pasal 6 dapat dipenuhi selama masih dalam jangka waktu yang ditentukan dalam Pasal 6 ayat (4) atau ayat (5), kecuali apabila permohonan tersebut tidak memenuhi jangka waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) dan ayat (5).”
Bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak sebagaimana tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.36149/ PP/M.XIV/99/2012 tanggal 18 Januari 2012 serta berdasarkan penelitian atas dokumen-dokumen milik Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) diperoleh fakta-fakta yang telah dapat diketahui secara jelas dan nyata-nyata terungkap pada persidangan, yaitu :
Bahwa kronologis terbitnya surat Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) Nomor : S-387/PJ.07/2010 tanggal 14 Januari 2010 yang menjadi sengketa adalah sebagai berikut :
Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) menerima SK HGU No. : 64-HGU-BPN RI-2008 tanggal 8 Agustus 2008 tentang Pemberian Hak Guna Usaha Atas Nama PT. Perkebunan Nusantara IX (Persero) Atas Tanah Yang Terletak di Kabupaten Jepara Provinsi Jawa tengahseluas 1.321,0000 Ha;
Pada tanggal 17 November 2008 Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) telah melaksanakan pembayaran BPHTB sebesar 50% dari Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) melalui Bank Pembangunan Daerah Cabang Jepara dan telah di validasi oleh bank penerima tanggal 24 November 2008;
Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) mengajukan permohonan pengurangan BPHTB kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) dengan surat No. : PTPN IX.O/INSIP/852/ 2008 tanggal 20 November 2008 yang dilampiri dengan bukti-bukti pembayaran BPHTB;
Setelah diadakan pemeriksaan persyaratan atas permohonan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat), ternyata terdapat kekeliruan dalam penulisan Nomor Objek Pajak (NOP) PBB Kebun Balong Afdeling Beji, sehingga perlu diadakan pembetulan;
Bahwa atas kesalahan tersebut, Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) mengajukan Permohonan Pemindahbukuan kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) dengan surat Nomor : PTPN IX.0/INSIP/108/2009 tanggal 13 Februari 2009;
Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) menyampaikan surat Nomor : S-1936/PJ.071/2009 tanggal 06 Maret 2009 tentang Permohonan Pengurangan BPHTB Tidak Dapat Dipertimbangkan, yang merupakan jawaban atas surat permohonan Penggugat Nomor : PTPN IX.O/INSIP/852/2008 tanggal 20 November 2008;
Bahwa selanjutnya Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) menerbitkan surat kepada Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) Nomor : S-1068/WPJ.10/KP. 13 07/2007 tanggal 13 Mei 2009 dan dilampiri dengan Surat Keterangan Nomor : KET-1069/ WPJ.10/KP. 1307/2009 tanggal 13 Mei 2009;
Bahwa selanjutnya setelah terbitnya surat Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) sebagaimana tersebut diatas, Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) mengajukan kembali permohonan pengurangan BPHTB dengan surat Nomor : PTPN IX.O/INSIP/357/2009 tanggal 26 Mei 2009;
Bahwa atas permohonan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) tersebut, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) menjawab dengan surat Nomor : S-9253/PJ.071/2009 tanggal 6 November 2009, yang isinya permohonan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) tidak memenuhi persyaratan formal;
Bahwa atas jawaban dari Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat), Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) mengajukan surat Peninjauan Kembali Atas Permohonan Pengurangan BPHTB dengan surat Nomor : PTPN IX.O/INSIP/851/2009 tanggal 9 Desember 2009;
Bahwa atas permohonan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) tersebut, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) menjawab dengan Surat Nomor : S-387/PJ.071/2010 tanggal 14 Januari 2010.
Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) mengajukan gugatan atas surat jawaban permohonan Peninjauan Kembali atas permohonan pengurangan BPHTB dengan alasan bahwa berdasarkan kronologis dan urutan dalam tata cara pengajuan permohonan pengurangan BPHTB yang diajukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) menurut hemat Termohon Peninjauan Kembali (semual Penggugat) telah memenuhi persyaratan yang diatur dalam Pasal 5 Keputusan Menteri Keuangan RI No. 561/KMK.03/2004 tanggal 25 November 2004 tentang Pemberian Pengurangan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan jo.Peraturan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) Nomor : 29/PJ/2009.
Bahwa atas sengketa banding ini Majelis berpendapat dan berkesimpulan sebagai berikut :
Bahwa dalam Surat Tanggapan Nomor : S-2267/PJ.07/2010 tanggal 17 Maret 2010 dan penjelasan tertulis Nomor : S-8626/PJ.07/2010 tanggal 12 Oktober 2010, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) menyatakan bahwa Surat Gugatan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) tidak memenuhi ketentuan formal karena permohonan pengurangan BPHTB melebihi jangka waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-16/PJ/2005.
Bahwa dalam persidangan, Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) menyatakan bahwa keterlambatan tersebut disebabkan karena adanya keterlambatan pemindahbukuan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat).
Bahwa pengajuan pemindahbukuan sebagai akibat adanya kesalahan/ kekeliruan dalam penulisan Nomor Objek pajak (NOP) dilakukan sebelum batas akhir permohonan pengurangan BPHTB tersebut.
Bahwa pembayaran BPHTB dilakukan pada tanggal 17 Nopember 2008 divalidasi oleh bank penerima tanggal 24 November 2008 dan permohonan pemindahbukuan BPHTB dilakukan tanggal 13 Februari 2009, dengan demikian permohonan pemindahbukuan dilakukan 10 hari sebelum batas akhir pengajuan pengurangan BPHTB bilamana dihitung sejak dilakukannya validasi oleh bank penerima pembayaran BPHTB dimaksud.
Bahwa atas keterlambatan tersebut, dalam persidangan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) menyatakan tidak ada SOP dalam merespon permohonan pemindahbukuan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat), sehingga Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) menerbitkan Surat Keterangan Nomor : KET-1069/WPJ.10/ KP.1307/2009 tanggal 13 Mei 2009, yang menyatakan adanya kekeliruan dalam penulisan Nomor Objek Pajak (NOP) atas pembayaran BPHTB dengan SSB Nomor : 000960 tanggal 24 Nopember 2008 sejumlah Rp9.871.010.826,00 atas nama PT Perkebunan Nusantara IX (Persero) NPWP.01.061.137.4-508.000, seharusnya NOP 33.20.080.000.000.0002.1, dimana tertulis NOP : 33.20.080.000.000.0001.1.
Bahwa sekalipun Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) dalam persidangan menyatakan tidak ada SOP dalam merespons permohonan pemindahbukuan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) namun Majelis berpendapat bahwa sudah selayaknya Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) memperhatikan Asas Asas Umum Pemerintahan yang Baik diantaranya adalah Asas bertindak cermat (principles of carefulness) yang mana Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) sebagai pejabat tata usaha negara harus senantiasa bertindak secara hati-hati agar tidak menimbulkan kerugian bagi warga masyarakat, baik karena akibat tidak mengeluarkan keputusan tata usaha negara yang dimohonkan atau karena tidak melakukan suatu perbuatan yang seharusnya dilakukan.
Bahwa berdasarkan penelitian terhadap surat pengajuan permohonan pemindahbukuan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) diterbitkan Surat Keterangan Nomor : KET-1069/WPJ.10/KP.1307/2009 tanggal 13 Mei 2009 yang menerangkan terjadinya kesalahan/kekeliruan dalam penulisan Nomor Objek Pajak (NOP) atas pembayaran BPHTB dengan SSB Nomor : 000960 tanggal 24 November 2008 sejumlah Rp 9.871.010.826,00 atas nama PT Perkebunan Nusantara IX (Persero) NPWP 01.061.137.4-508.000, yang seharusnya NOP : 33.20.080.000.000.0002.1, tertulis NOP : 33.20.080.000.000.0001.1, masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan.
Bahwa dengan demikian Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) dapat membuktikan penyebab terjadinya keterlambatan pengajuan Pengurangan BPHTB yang kedua tidak dapat dipisahkan dengan pengajuan yang pertama yaitu 20 November 2008, yang mana faktanya sebelum kekeliruan tersebut diketahui Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) sudah mengajukan permohonan pemindahbukuan dengan surat Nomor : PTPN IX.O/INSIP/108/2009 pada tanggal 13 Februari 2009.
Bahwa berdasarkan Keputusan Kepala BPN Nomor : 64-HGU-BPN RI-2008 tanggal 7 Oktober 2008, diketahui bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) mendapatkan Hak Guna Usaha selama 35 (tiga puluh lima) tahun, sehingga Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) berhak mendapatkan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 point a.2. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER-16/PJ/2005.
Bahwa berdasarkan penelitian terhadap bukti-bukti dalam persidangan serta uraian sebagaimana tersebut diatas, Majelis berpendapat terdapat cukup bukti dan alasan untuk mengabulkan permohonan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat).
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) sangat keberatan dan sangat tidak setuju dengan pendapat dan kesimpulan Majelis Hakim sebagaimana tertuang dalam halaman 19 s.d 24 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36149/PP/M.XIV/99/2012 tanggal 18 Januari 2012 dengan alasan sebagai berikut :
Bahwa sengketa yang diajukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yaitu sengketa mengenai gugatan atas penerbitan surat Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) Nomor : S-387/PJ.07/2010 tanggal 14 Januari 2010 tentang Jawaban Permohonan peninjauan Kembali Atas Permohonan Pengurangan BPHTB yang menyatakan bahwa “penerbitan Surat Direktorat Keberatan dan Banding Nomor : S-9253/PJ.071/2009 tanggal 6 November 2009 telah sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : 16/PJ/2005 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : 29/PJ/2009”, dimana dalam Surat Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) Nomor : S-9253/PJ.071/2009 tanggal 6 November 2009 tersebut disebutkan bahwa, “Dengan demikian permohonan Saudara telah melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak saat pembayaran BPHTB terutang sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (5) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : 16/PJ/2005. Oleh karena itu berdasarkan ketentuan tersebut surat Saudara Nomor : PTPN IX/INSIP/ 357/2009 tanggal 26 Mei 2009 tidak dianggap sebagai surat permohonan pengurangan BPHTB sehingga tidak dapat dipertimbangkan.
Bahwa fakta yang terungkap dalam persidangan mengenai kronologis penerbitan surat Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) Nomor : S-387/PJ.07/2010 tanggal 14 Januari 2010 yang kemudian digugat oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) adalah sebagai berikut :
-
No Nomor dan Tanggal Surat Keterangan 1. 24 November 2008 SSB BPHTB dengan NOP 33.20.080.000.000.0001.1 2. PTPN IX.0/INSIP/852/2008
tanggal 20 November 2008
Permohonan Pengurangan BPHTB 3. S-1936/PJ.071/2009
tanggal 6 Maret 2009
Jawaban surat Nomor 2 perihal Permohonan Pengurangan BPHTB 4. PTPN IX.0/INSIP/108/2009
tanggal 13 Februari 2009
Permohonan Pemindahbukuan 5. S-1068/WPJ.10/KP.1307/ 2009
tanggal 13 Mei 2009
Jawaban atas Permohonan Pemindahbukuan KET-1069/WPJ.10/KP.1307/ 2009
tanggal 13 Mei 2009
Surat Keterangan atas Pemindahbukuan 6. PTPN IX.0/INSIP/357/2009
tanggal 6 November 2009
Permohonan Pengurangan BPHTB (yang ke-2) 7. S-9253/PJ.071/2009
tanggal 9 Desember 2009
Jawaban Nomor 6 perihal Permohonan BPHTB Yang Tidak Memenuhi Persyaratan Formal 8. PTPN IX.0/INSIP/851/2009
tanggal 9 Desember 2009
Peninjauan Kembali Atas Permohonan Pengurangan BPHTB 9. S-387/PJ.071/2010
tanggal 14 Januari 2010
Menjawab Nomor 8 perihal Jawaban atas Peninjauan Kembali atas Permohonan Pengurangan BPHTB 10. PTPN IX.0/INSIP/127/2010
tanggal 8 Februari 2010
Gugatan atas S-387/PJ.071/2010
Penjelasan :
Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) menerima SK HGU No. : 64-HGU-BPN RI-2008 tanggal 8 Agustus 2008 tentang Pemberian Hak Guna Usaha. Kemudian pada tanggal 17 November 2008 Penggugat melakukan pembayaran BPHTB sebesar 50% dari Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) melalui BPD Jepara dan telah di validasi pada tanggal 24 November 2008;
Selanjutnya Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) mengajukan permohonan pengurangan BPHTB kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) dengan surat No. : PTPN IX.O/ INSIP/852/2008 tanggal 20 November 2008;
Setelah diadakan pemeriksaan persyaratan atas permohonan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat), ternyata terdapat kekeliruan dalam penulisan Nomor Objek Pajak (NOP) PBB., maka Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) mengajukan Permohonan Pemindahbukuan kepada KPP Pratama Jepara dengan surat Nomor : PTPN IX.0/INSIP/108/2009 tanggal 13 Februari 2009;
Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) menerbitkan surat Nomor : S-1936/PJ.071/2009 tanggal 06 Maret 2009 tentang Permohonan Pengurangan BPHTB Tidak Dapat Dipertimbangkan, yang merupakan jawaban atas surat permohonan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) Nomor : PTPN IX.O/INSIP/852/2008 tanggal 20 November 2008;
Bahwa selanjutnya Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) menerbitkan surat kepada Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) Nomor : S-1068/WPJ.10/KP. 13 07/2007 tanggal 13 Mei 2009 dan dilampiri dengan Surat Keterangan Nomor : KET-1069/ WPJ.10/KP. 1307/2009 tanggal 13 Mei 2009;
Setelah terbitnya surat Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) sebagaimana tersebut diatas, Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) mengajukan kembali permohonan pengurangan BPHTB dengan surat Nomor : PTPN IX.O/INSIP/357/2009 tanggal 26 Mei 2009;
Bahwa atas permohonan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) tersebut, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) menjawab dengan surat Nomor : S-9253/PJ.071/2009 tanggal 6 November 2009;
Bahwa atas jawaban dari Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat), Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) mengajukan surat Peninjauan Kembali Atas Permohonan Pengurangan BPHTB dengan surat Nomor : PTPN IX.O/INSIP/851/2009 tanggal 9 Desember 2009;
Bahwa atas permohonan Penggugat tersebut, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) menjawab dengan Surat Nomor : S-387/ PJ.071/2010 tanggal 14 Januari 2010.
Bahwa berdasarkan fakta berupa kronologis tersebut di atas, dapat disimpulkan sebagai berikut :
Bahwa fotocopy SSB dengan nilai sebesar Rp 9.871.010.825,00 ditandatangani oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah pada tanggal 24 November 2008;
Bahwa surat permohonan pengurangan BPHTB diajukan melalui surat Nomor : PTPN IX.O/INSIP/357/2009 tanggal 26 Mei 2009 yang diterima oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) tanggal 02 Juni 2009;
Bahwa jangka waktu dari tanggal 24 Desember 2008 ke tanggal 02 Juni 2009, adalah 6 (enam) bulan, yang berarti telah melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak saat pembayaran BPHTB terutang.
Bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (5) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : 16/PJ/2005 tanggal 19 Januari 2005 tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan BPHTB sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : 29//PJ.2009 tanggal 27 April 2009, diatur bahwa, Permohonan pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a angka 2 dan Pasal 1 huruf b angka 3, angka 4, dan angka 5, diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan disertai alasan yang jelas dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak saat terutang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
Bahwa lebih lanjut dalam Pasal 7 ayat (4) ketentuan tersebut diatas, ditegaskan bahwa, Permohonan pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, tidak dianggap sebagai surat permohonan pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, sehingga tidak dapat dipertimbangkan dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama atau Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atau Direktur Jenderal Pajak memberitahukan kepada Wajib Pajak yang bersangkutan agar persyaratan sebagaimana dalam Pasal 6 dapat dipenuhi selama masih dalam jangka waktu yang ditentukan dalam Pasal 6 ayat (4) atau ayat (5), kecuali apabila permohonan tersebut tidak memenuhi jangka waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) dan ayat (5).
Bahwa dengan demikian berdasarkan fakta dan ketentuan di atas, dapat disimpulkan bahwa benar permohonan pengurangan BPHTB Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) melalui surat Nomor : PTPN IX.0/INSIP/357/2009 tanggal 26 Mei 2009 telah melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak saat pembayaran BPHTB terutang sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (5) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 16/ PJ/2005, sehingga benar juga bahwa surat Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) Nomor : S-9253/PJ.071/2009 tanggal 6 November 2009 perihal Pemberitahuan Surat Permohonan Pengurangan BPHTB Tidak Memenuhi Persyaratan Formal yang menyatakan bahwa, surat permohonan Penggugat telah telah melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak saat pembayaran BPHTB terutang sehingga surat Penggugat tersebut tidak dianggap sebagai surat permohonan pengurangan BPHTB sehingga tidak dapat dipertimbangkan, adalah telah sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : 16/PJ./2005 tanggal 19 Januari 2005 tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan BPHTB sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : 29/ PJ./2009 tanggal 27 April 2009.
Bahwa fakta atas kebenaran keterlambatan permohonan pengurangan BPHTB Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) yang telah melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak saat pembayaran BPHTB terutang juga telah diakui oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) pada halaman 20 alenia ke-3 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36149/PP/M.XIV/99/2012 tanggal 18 Januari 2012 yang menyebutkan :
“Bahwa dalam persidangan, Penggugat menyatakan bahwa keterlambatan tersebut disebabkan karena adanya keterlambatan pemindahbukuan oleh Tergugat”. Namun demikian perlu ditegaskan bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) tidak dapat menyalahkan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) dengan menyatakan bahwa keterlambatan permohonan pengurangan BPHTB disebabkan karena adanya keterlambatan pemindahbukuan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) karena :
Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) tidak dapat menunjukkan ketentuan/aturan dan tolak ukur yang mengatur mengenai jangka waktu proses pemindahbukuan yang dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) sehingga dapat diukur dan dikategorikan terlambat;
Dalam persidangan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) menyatakan bahwa tidak ada Standard Operating Procedur (SOP) dalam merespon permohonan pemindahbukuan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat);
Seharusnya setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) menerbitkan surat Nomor : S-1936/PJ.071/2009 tanggal 06 Maret 2009 tentang Permohonan Pengurangan BPHTB Tidak Dapat Dipertimbangkan, yang merupakan jawaban atas surat permohonan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) yang pertama Nomor : PTPN IX.O/INSIP/852/2008 tanggal 20 November 2008, sepanjang masih dalam jangka waktu 3 (tiga bulan) atau sebelum jangka waktu 3 (tiga) bulan terlewati, Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) masih dapat mengajukan permohonan pengurangan BPHTB kembali untuk yang kedua kalinya sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (4) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : 16/PJ./2005 tanggal 19 Januari 2005 tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan BPHTB sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : 29/PJ./2009 tanggal 27 April 2009, namun kesempatan tersebut tidak dipergunakan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat).
Bahwa dalam pertimbangan hukum Majelis Hakim pada halaman 20 alenia ke-5 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36149/PP/M.XIV/99/2012 tanggal 18 Januari 2012 yang menyatakan :
“Bahwa pembayaran BPHTB dilakukan pada tanggal 17 Nopember 2008 divalidasi oleh bank penerima tanggal 24 November 2008 dan permohonan pemindahbukuan BPHTB dilakukan tanggal 13 Februari 2009, dengan demikian permohonan pemindahbukuan dilakukan 10 hari sebelum batas akhir pengajuan pengurangan BPHTB bilamana dihitung sejak dilakukannya validasi oleh bank penerima pembayaran BPHTB dimkasud”
kemudian pada halaman 21 alenia ke-2 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36149/PP/M.XIV/99/2012 tanggal 18 Januari 2012 yang menyatakan :
“Bahwa berdasarkan penelitian terhadap surat pengajuan permohonan pemindahbukuan oleh Tergugat diterbitkan Surat Keterangan Nomor : KET-1069/WPJ.10/KP.1307/2009 tanggal 13 Mei 2009 yang menerangkan terjadinya kesalahan/kekeliruan dalam penulisan Nomor Objek Pajak (NOP) atas pembayaran BPHTB dengan SSB Nomor : 000960 tanggal 24 November 2008 sejumlah Rp 9.871.010.826,00 atas nama PTP Nusantara IX (Persero) NPWP 01.061.137.4-508.000, yang seharusnya NOP : 33.20.080.000.000.0002.1, tertulis NOP : 33.20.080.000.000.0001.1, masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan;” adalah tidak sepenuhnya benar karena :
Permohonan pemindahbukuan SSB Termohon Peninjauan Kembali (semua Penggugat) Nomor : PTPN IX.0/INSIP/108/2009 tanggal 13 Februari 2009, menurut Majelis permohonan tersebut dilakukan 10 (sepuluh) hari sebelum batas akhir pengajuan pengurangan BPHTB. Namun demikian Majelis Hakim tidak mempertimbangkan fakta sebenarnya bahwa berdasarkan surat Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) Nomor : S-1068/WPJ.10/KP.1307/2009 tanggal 13 Mei 2009 tentang jawaban atas permohonan pemindahbukuan dan Surat Keterangan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) Nomor : KET-1069/WPJ.10/KP.1307/2009 tanggal 13 Mei 2009, surat permohonan pemindahbukuan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) adalah tanggal 13 Februari 2009 namun baru diterima oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) pada hari Kamis tanggal 19 Februari 2009, yang berarti bukan 10 (sepuluh) hari sebelum batas akhir pengajuan pengurangan BPHTB sebagaimana pendapat Majelis, melainkan 4 hari (2 hari kerja) sebelum batas akhir pengajuan pengurangan BPHTB.
Dalam memutus sengketa gugatan, Majellis mempertimbangkan bahwa surat pengajuan permohonan pemindahbukuan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, namun Majelis Hakim tidak mempertimbangkan bahwa yang menjadi salah satu syarat pemenuhan ketentuan formal permohonan pengurangan BPHTB adalah diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak saat terutang BPHTB. Majelis Hakim juga tidak mempertimbangkan fakta bahwa Termohon Peninjauan Kembal (semula Penggugat) masih dapat mengajukan permohonan pengurangan BPHTB kembali untuk yang kedua kalinya, setelah diketahui terdapat kesalahan NOP dan setelah dilakukannya permohonan pemindahbukuan sebelum lewat jangka waktu 3 (tiga) bulan batas waktu permohonan pengurangan BPHTB dan juga tidak harus menunggu jawaban Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) atas permohonan pemindahbukuan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) tersebut, namun kesempatan tersebut tidak dilakukan dan tidak dijelaskan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat).
Bahwa dalam pertimbangan hukum Majelis Hakim pada halaman 21 alenia ke-1 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36149/PP/M.XIV/99/2012 tanggal 18 Januari 2012 yang menyatakan :
“Bahwa sekalipun Tergugat dalam persidangan menyatakan tidak ada SOP dalam merespons permohonan pemindahbukuan Penggugat namun Majelis berpendapat bahwa sudah selayaknya Tergugat memperhatikan Asas Asas Umum Pemerintahan yang Baik diantaranya adalah Asas bertindak cermat (principles of carefulness) yang mana Tergugat sebagai pejabat tata usaha negara harus senantiasa bertindak secara hati-hati agar tidak menimbulkan kerugian bagi warga masyarakat, baik karena akibat tidak mengeluarkan keputusan tata usaha negara yang dimohonkan atau karena tidak melakukan suatu perbuatan yang seharusnya dilakukan adalah tidak benar karena Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) telah memperhatikan asas- asas umum pemerintahan yang baik diantaranya adalah asas bertindak cermat (principles of carefulness) dalam memproses permohonan pengurangan BPHTB yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat), hal tersebut sebenarnya telah diakui oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) sendiri dalam halaman 18 alenia ke-9 dan halaman 19 alenia ke-1 Putusan Pengadilan Pajak Put-36149/PP/M.XIV/99/2012 tanggal 18 Januari 2012 yang menyatakan :
“Bahwa Penggugat menyampaikan kepada Majelis Pengadilan Pajak yang menangani perkara ini, bahwa setelah Penggugat melaksanakan pembayaran BPHTB dan melaksanakan validasi di Bank penerima dalam hal ini Bank Jateng (Bank Pembangunan Daerah Kab.Jepara) mendapatkan informasi per telepon dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jepara yang intinya adanya kesalahan penulisan Obyek Pajak yang seharusnya 33.20.080.000.000.0002.1 tertulis 33.20.080.000.000.0001.1
Bahwa dalam pertimbangan hukum Majelis Hakim di halaman 21 alenia ke-3 Putusan Pengadilan Pajak : Put-36149/PP/M.XIV/99/2012 tanggal 18 Januari 2012 yang menyatakan :
“Bahwa dengan demikian Penggugat dapat membuktikan penyebab terjadinya keterlambatan pengajuan Pengurangan BPHTB yang kedua tidak dapat dipisahkan dengan pengajuan yang pertama yaitu 20 November 2008, yang mana faktanya sebelum kekeliruan tersebut diketahui Penggugat sudah mengajukan permohonan pemindahbukuan dengan surat Nomor : PTPN IX.O/INSIP/108/2009 pada tanggal 13 Februari 2009, adalah sangat tidak tepat karena Majelis Hakim tidak mempertimbangkan fakta yang terungkap dalam persidangan bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) telah menerbitkan surat Nomor : S-1936/PJ.071/2009 tanggal 06 Maret 2009 tentang Permohonan Pengurangan BPHTB Tidak Dapat Dipertimbangkan, yang merupakan jawaban atas surat permohonan pengurangan BPHTB Penggugat yang pertama yaitu Nomor : PTPN IX.O/INSIP/852/2008 tanggal 20 November 2008, yang menyebutkan bahwa, “Mengingat permohonan pengurangan BPHTB yang Penggugat ajukan tidak memenuhi ketentuan Pasal 6 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : 16/PJ./2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : 158/PJ./2006 yaitu belum melakukan pembayaran sebesar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan setelah pengurangan sebesar 50% (lima puluh persen), maka permohonan Tergugat tidak dianggap sebagai surat permohonan dan tidak dapat dipertimbangkan”.
Bahwa dengan demikian, berdasarkan fakta dan ketentuan tersebut di atas putusan Majelis yang mengabulkan seluruhnya permohonan gugatan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat), nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku karena putusan Majelis tidak mempertimbangkan Pasal 6 ayat (5) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : 16/PJ/2005 tanggal 19 Januari 2005 tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan BPHTB sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : 29/PJ.2009 tanggal 27 April 2009 serta bertentangan dengan Pasal 78 dan penjelasannnya UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang berbunyi, “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim yang didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”. Sehingga Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.36149/PP/M.XIV/99/2012 tanggal 18 Januari 2012 tersebut harus dibatalkan.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 180 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB) telah dicabut dengan diterbitkannya Undang Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang mengatur bahwa pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku Undang-Undang Nomor 21 tahun 1997 tentang BPHTB sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2000 tetap berlaku paling lama 1 (satu) tahun sejak diberlakukannya Undang-Undang ini, dan Pasal 185 ketentuan tersebut menyatakan bahwa, Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2010. Hal tersebut berpengaruh kepada Legal Standing Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) di dalam melakukan upaya hukum selanjutnya.
Bahwa terkait dengan pertimbangan tersebut di atas, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) telah menerbitkan Surat Nomor : S-410/PJ.02/ 2011 tanggal 3 Mei 2011 tentang Penjelasan Penyelesaian Pelayanan BPHTB setelah Pengalihan BPHTB sebagai Pajak Daerah kepada para Kepala Kantor Wilayah dan para Kepala KPP Pratama, disampaikan hal-hal sebagai berikut :
Dalam UU PDRD tidak terdapat ketentuan peralihan yang mengatur mengenai dasar hukum dan kewenangan untuk menyelesaikan pelayanan BPHTB tahun 2010 dan tahun sebelumnya. Sebagai akibatnya, pelayanan BPHTB tahun 2010 dan tahun sebelumnya tidak dapat diselesaikan setelah tanggal 31 Desember 2010;
Dalam Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri Nomor : 186/PMK.07/2010 – 53 Tahun 2010 tentang Tahapan Persiapan Pengalihan BPHTB sebagai Pajak Daerah juga belum diatur mengenai penyelesaian pelayanan BPHTB dimaksud.
Bahwa baik Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) maupun Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) serta Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak mempermasalahkan legal standing Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) untuk hadir dalam proses persidangan gugatan, karena pelaksanaan sidang gugatan yang dilakukan selama 6 (enam) kali persidangan mulai dari sidang pertama tanggal 21 Juli 2010 sampai dengan sidang terakhir dicukupkan tanggal 13 Oktober 2010 adalah sebelum tidak berlakunya lagi UU BPHTB yaitu tanggal 1 Januari 2011.
Bahwa dengan pertimbangan prinsip konservatif (kehati-hatian) serta dengan tujuan agar kewenangan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) tidak dipermasalahkan dikemudian hari, juga karena permasalahan ini adalah bagian dari hukum acara yang merupakan domain Pengadilan Pajak berdasarkan Undang-Undang Pengadilan Pajak, sehingga ketentuannya tidak diatur dalam Undang-Undang PDRD beserta peraturan pelaksanaannya, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) mengusulkan atas Putusan Pengadilan Pajak untuk diajukan upaya hukum selanjutnya yaitu Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung.
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat :
Bahwa alasan-alasan peninjauan kembali tidak dapat dibenarkan karena Putusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan permohonan Gugatan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor: S-387/WPJ.07/2010 tanggal 14 Januari 2010 mengenai Jawaban Permohonan Peninjauan Kembali Atas Permohonan Pengurangan BPHTB, atas nama Penggugat, NPWP. 01.061.137.4-508.000, sudah tepat dan benar dengan pertimbangan :
a. Bahwa alasan tentang Koreksi dalam perkara a quo berupa jawaban permohonan Peninjauan Kembali (PK) Atas Permohonan Pengurangan BPHTB tidak dapat dibenarkan, karena dalil-dalil yang diajukan oleh Pemohon PK tidak dapat menggugurkan fakta yang terungkap dalam persidangan dan pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, dan oleh karenanya koreksi Tergugat (sekarang Pemohon PK) tidak dapat dipertahankan karena kesalahan tulis bersifat administrasi semata dan tidak terdapat kerugian Negara yang ditimbulkan oleh Termohon PK (dahulu Penggugat).
b. Bahwa dengan demikian, tidak terdapat Putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf e Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali : Direktur Jenderal Pajak tersebut adalah tidak beralasan, sehingga harus ditolak.
Menimbang, bahwa oleh karena Pemohon Peninjauan Kembali dipihak yang kalah, maka harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali yang besarnya sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini.
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan .
MENGADILI,
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut.
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari : Selasa, tanggal 11 November 2014 oleh Dr. H. Imam Soebechi, S.H., M.H., Ketua Muda Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara Mahkamah Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. M. Hary Djatmiko, S.H., M.S., dan H. Yulius, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota
Majelis dan dibantu oleh Elly Tri Pangestuti, S.H., M.H. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota Majelis, Ketua Majelis,
ttd./ ttd./
Dr. H. M. Hary Djatmiko, S.H., M.S Dr. H. Imam Soebechi, SH., MH
ttd./
H. Yulius, SH., MH.
Panitera Pengganti
ttd./
Elly Tri Pangestuti, SH., MH.
Biaya-biaya :
1. Meterai ………............................. Rp 6.000,00
2. Redaksi …….................................Rp 5.000,00
3. Administrasi ................................. Rp2.489.000,00
Jumlah Rp2.500.000,00
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
ASHADI, S.H.
NIP. 220000754