226/Pdt/2018/PT SMG
Putusan PT SEMARANG Nomor 226/Pdt/2018/PT SMG
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Comparative (1)
Jl. Mugas Dalam (Atas)
Also in 20 other cases
MENGADILI : 1. Menerima permohonan banding dari Para Penggugat /Para Pembanding; 2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surakarta Nomor 138/Pdt.G/2017/PN Skt tanggal 6 Maret 2018, yang dimohonkan banding tersebut; 3. Menghukum Para Penggugat/Para Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 226/Pdt/2018/PT SMG
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Tinggi Jawa Tengah yang memeriksa dan memutus perkara perdata pada tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara gugatan antara :
SUWARSI, d.a. Dusun Dalatan RT 01/RW 11, Desa Gawanan, Kecamatan Colomadu, Karanganyar, selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT I /PEMBANDING ;
EKO WIJANARKO, d.a. Nayu Timur RT 05/RW 18, Kelurahan Nusukan, Kecamatan Banjarsari, Surakarta, selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT II/ PEMBANDING ;
DM ENDAH PRIHATINI, d.a. Gading Permai Blok E-5 RT 2/RW 9, Kecamatan Grogol, Sukoharjo, Surakarta, selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT III/ PEMBANDING ;
HEKSO LEKSMONO PURNOMOWATI E, d.a. RT 05/RW 18, Kelurahan Nusukan, Kecamatan Banjarsari, Surakarta, selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT IV /PEMBANDING ;
NUGROHO BUDIYANTO, d.a. RT 05/RW 18, Kelurahan Nusukan, Kecamatan Banjarsari, Surakarta, selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT V/ PEMBANDING ;
RANGGA EKO SAPUTRO, d.a. RT 05/RW 18, Kelurahan Nusukan, Kecamatan Banjarsari, Surakarta, selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT VI/ PEMBANDING ;
DIAH PUTRI ANGGRAINI, d.a. RT 05/RW 18, Kelurahan Nusukan, Kecamatan Banjarsari, Surakarta, selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT VII /PEMBANDING ;
IDA AYUNINGTYAS, d.a. RT 05/RW 18, Kelurahan Nusukan, Kecamatan Banjarsari, Surakarta, selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT VIII /PEMBANDING ;
Yang dalam hal ini diwakili oleh kuasanya: PRIHANANTO, SH., SATYA GRAHA, SH., BAMBANG HADI SUPRIYANTO, SH. dan St. HENKY WICAKSANA KURNIAWAN, SE., SH., Advokat dan Konsultan Hukum berkantor dan berdomisili hukum di Jl. A. Yani No. 10, Kelurahan Gilingan, Kecamatan Banjarsari, Surakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 08 Maret 2017;
Guna mudahnya selanjutnya Penggugat I sampai dengan Penggugat VIII mohon disebut sebagai : PARA PENGGUGAT/PARA PEMBANDING;
L a w a n
PT. PERKEBUNAN NUSANTARA IX (PERSERO), yang berkedudukan di Jl. Mugas Dalam (atas) Semarang cq. PT. Perkebunan Nusantara Kantor Perwakilan Surakarta di Jl. Ronggowarsito No.164, Surakarta, 57131, selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT I/TERBANDING;
yang dalam hal ini diwakili oleh Kuasanya:
MOCH ARIFIN, SH., Advokat pada Kantor Advokat-Konsultan Hukum Moch Arifin & Partners yang berkantor di jalan Cipunegara No. 12 A, Surabaya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor HKM.04.00/3/9.7SL/2017 tertanggal 15 Juni 2017;
SUGENG PUDJIANTO, SH., MH., Kepala Jaksa Tinggi Jawa Tengah, yang beralamat di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Semarang, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor HKM.04.00/5/9.7SL/2017 tertanggal 18 Juli 2017 yang memberikan Kuasa kepada NANANG IBRAHIM, SH. Dkk, Jaksa pada Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Semarang yang beralamat di Jalan Pahlawan No.14 Semarang, berdasarkan Surat Kuasa Sustitusi Nomor: SK-19/0.3/GS/07/2017 tanggal 19 Juli 2017;
KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KARANGANYAR, d.a. Jl. Lawu, Karanganyar, Jawa Tengah, selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT II/TERBANDING;
yang dalam hal ini diwakili oleh Kuasanya: UNTUNG SUDIYATMOKO, SH., SUWARNO, SH., TEGUH SRIADI, A.Ptnh., dan SRI MUJIASIH, SH., Pegawai pada Kantor Pertanahan Kabupaten Karanganyar, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 858/600/VII/2017 tertanggal 04 Juli 2017;
selanjutnya disebut sebagai : PARA TERGUGAT/PARA TERBANDING;
Pengadilan Tinggi Tersebut :
Setelah membaca berkas perkara tanggal 14 Mei 2018, Nomor 226/Pdt/2018/PT SMG dan surat – surat yang bersangkutan dengan perkara tersebut ;
TENTANG DUDUK PERKARANYA :
Menimbang, bahwa Para Penggugat dengan surat gugatannya tanggal 09 Juni 2017 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surakarta pada tanggal 08 Juni 2017 dalam register Nomor 138/Pdt.G/2017/PN.Skt. telah mengajukan gugatan kepada para Tergugat yang berbunyi sebagai berikut:
Bahwa Para Penggugat adalah ahli waris dari Mohammad Koessen yang bergelar Paku Buwono VIII, Raja Surakarta. Bahwa Para Penggugat berhak atas harta-harta Mohammad Koessen aquo. Bahwa uraian singkat silsilah ahli waris aquo adalah sebagai berikut:
Bahwa Mohammad Koessen (meninggal pada 28 Desember 1861 di Kedunglumbu, Pasar Kliwon, Surakarta) semasa hidupnya menikah dengan Ngaisah Poerbanegoro (meninggal pada 15 September 1865) yang dikaruniai anak perempuan bemama Siti Ngaisah (meninggai pada 31 Desernber 1889) yang semasa hidupnya menikah dengan Moestodjo (meninggal pada 20 Juli 1877) yang dikaruniai anak lelaki bernama Moertedjo (meninggal pada 30 Desember 1931) yang semasa hidupnya menikah dengan Retno Sri Wulan (meninggal pada 05 Juli 1933) yang dikaruniai anak perempuan bernama Moersoedarinah (meninggal pada 28 Mei 1944) yang seatasa hidupnya menikah dengan Malikoel Koesno bergelar Raja Paku Buwono (PB X meninggal pada 22 Februari 1939) dikaruniai 1 anak perempuan saja bemama Waloejo alias Pembajoen (meninggal pada 29 November 2011 di Dalatan RT 01/RW 11 desa Gawanan, kecamatan Colomadu, Karanganyar) yang pada 22 Januari 1941 menikah dengan Wugu Harjosutirto (meninggal pada 08 Maret 1951 di Timuran, Surakarta) yang dikaruniai 2 anak perempuan yaitu; Penggugat 1 dan Suwarti Maria Magdalena (meninggal pada 19 Oktober 2008). Pada 24 Agustus 1937 Suwarti Maria Magdalena aquo menikah dengan Sri Kirmadi Yohanes (lahir di Klaten 24 Agustus 1937) dan bertempat tinggai di Nayu Timur RT 05/RW 18 kalurahan Nusukan, Banjarsari, Surakarta). Bahwa pernikahan Suwarti Maria Magdalena dan Sri Kirmadi Yohanes
dikaruniai 5 anak dan kini masih hidup 4 anak yaitu; Penggugat 2, Penggugat 3, Penggugat 4 dan Penggugat 5, bahwa salah satu anak yang bernama Sarwono Tri Wiharja telah meninggal pada 03 Juli 2012 yang semasa hidupnya menikah dengan Siti Maisaroh (meninggal pada 19 Januari 2005), pernikahan ini melahirkan 3 anak yaitu Penggugat 6, Penggugat 7, dan Penggugat 8;
Bahwa berdasarkan eigendom nomor 18, nomor urut 80, verponding no. 159 tanggal 18 Januari 1894 Sertifikat nomor 18 tanggal 19 Januari 1894, kampung Malang Djiwan, Karanganyar (dahulu masih karesidenan Surakarta) Mohammad Koessen aquo adalah pemilik sebidang tanah seluas 281.339 m2 beserta segala sesuatu di atasnya yang terletak di Desa Malang Djiwan, kecamatan Colomadu, Karanganyar, dengan batas-batas:
Barat : jalan raya Lanud Adi Sumarmo;
Timur : Jl. Desa Gawanan dan Jl. Arwana Desa Malang Jiwan;
Selatan : sungai Desa, Malang Jiwan;
Utara : Jl. Adi Sumarmo;
Sebagaimana tersebut dalam peta Afschrift No. 20 dibawah ini;
Bahwa Tergugat 1 dan Tergugat 2 melakukan perbuatan melawan hukum berupa telah mengkonversi dan menguasai sebagian tanah aquo seluas 135.288 m2 yang semula eigendom aquo dan berujung terbitnya Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) no. 399 desa Malang Djiwan, kecamatan Colomadu, Karanganyar yang terbit 02 Januari 2014 a.n. Tergugat, dengan batas – batas:
Barat : jalan raya Lanud Adi Sumarmo;
Timur : Jl. Arwana, Desa Malang Jiwan;
Selatan : Jl. Desa, Malang Jiwan, Bp. Setyarso;
Utara : Jl. Adi Sucipto;
04. Bahwa Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan Tergugat 1 dan Tergugat 2 telah merugikan Para Penggugat senilai Rp.5.000.000/m2 X 135.288 m2 = Rp. 676.440.000.000,- ( Enam ratus tujuh enam milyar empat ratus empat puluh juta rupiah);
05. Bahwa para Tergugat wajib dinyatakan dan dihukum untuk mengembalikan sebidang tanah aquo kepada Para Penggugat;
06. Bahwa manakala Tergugat tidak mengembalikan sebidang tanah aquo kepada Para Penggugat, maka Tergugat wajib membayar Rp Rp. 676.440.000.000,- ( Enam ratus tujuh enam milyar empat ratus empat puluh juta rupiah);
kepada Para Penggugat selambat-lambatnya 7 hari setelah amar putusan perkara ini diucapkan;
07. Bahwa demi menjamin pemenuhan kewajiban Tergugat kepada Para Penggugat dan agar Gugatan Penggugat tidak sia-sia, maka Penggugat memohon agar Ketua Pengadilan Negeri Surakarta berkenan untuk terlebih dahulu meletakkan Sita Jaminan terhadap :
tanah seluas 281.339 m2 beserta segala sesuatu di atasnya yang terletak di Desa Malang Djiwan, kecamatan Colomadu, Karanganyar, dengan batas-batas:
Barat : jalan raya Lanud Adi Sumarmo;
Timur : Jl. Desa Gawanan dan Jl. Arwana Desa Malang Jiwan;
Selatan : sungai Desa Malang Jiwan;
Utara : Jl. Adi Sumarmo;
dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) no. 399 tahun 2014 atas nama Tergugat;
08. Bahwa untuk melindungi kepentingan hukum Penggugat dan untuk mengantisipasi agar Tergugat tidak mengulur-ulur waktu pemenuhan kewajibannya, sehingga kerugian Penggugat akan bertambah besar lagi, maka Tergugat harus dihukum untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 10.000.000,- per hari keterlambatan melaksanakan isi putusan perkara ini, terhitung sejak amar putusan terhadap perkara ini diucapkan s.d. Tergugat menunaikan kewajibannya kepada Para Penggugat;
09. Bahwa oleh karena Gugatan Para Penggugat didasarkan atas alat-alat bukti otentik yang kuat tidak terbantahkan, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 180 HIR, maka dengan ini mohon kiranya agar Pengadilan Negeri Surakarta menjatuhkan putusan serta merta (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada upaya Verzet, Banding, Kasasi atau upaya-upaya hukum lainnya;
10. Menyatakan dan menghukum Tergugat untuk mentaati Putusan Perkara ini. Menyatakan dan menghukum Tergugat untuk membayar beaya Perkara ini;
11. Bahwa manakala Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Berdasarkan hal- hal tersebut di atas, Penggugat mengemukakan petitum-petitum sebagai berikut :
Mengabulkan Gugatan untuk seluruhnya;
Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum kepada Para Penggugat;
Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan terhadap :
tanah seluas 281.339 m2 beserta segala sesuatu di atasnya yang terletak di Desa Malang Djiwan, kecamatan Colomadu, Karanganyar, dengan batas-batas:
Barat : jalan raya Lanud Adi Sumarmo;
Timur : Jl. Desa Gawanan dan Jl. Arwana Desa Malang Jiwan;
Selatan : sungai Desa Malang Jiwan;
Utara : Jl. Adi Sumarmo;
Sebagaimana tersebut dalam peta Afschrift No. 20 dibawah ini;
Menyatakan dan menghukum Tergugat untuk mengembalikan sebidang tanah seluas 281.339 m2 beserta segala sesuatu di atasnya aquo kepada Para Penggugat;
Menyatakan dan menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 10.000.000,- untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan isi putusan perkara ini, terhitung sejak amar putusan perkara ini diucapkan s.d. Tergugat melaksanakan Putusan Perkara ini;
Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun Tergugat melakukan upaya Verzet, Banding, Kasasi dan atau upaya hukum-upaya hukum lainnya;
Menyatakan dan menghukum Tergugat untuk mentaati Putusan Perkara ini. Menyatakan dan menghukum Tergugat untuk membayar beaya Perkara ini;
Mohon putusan yang seadil-adilnya, apabila Majelis Hakim berpendapat lain (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa atas gugatan Para Penggugat tersebut Tergugat I memberkan jawaban tertanggal 29 Agustus 2017 pada pokoknya sebagai berikut:
DALAM KONPENSI
Bahwa, Tergugat I menolak keras seluruh dalil-dalil gugatan Para Penggugat, tidak ada yang dikecualikan, karena dalil - dalil gugatan Para Penggugat tidak sesuai dengan fakta dan kenyataan yang sebenarnya terjadi;
Bahwa, perlu disampaikan apabila sebelumnya Para Penggugat telah menggugat Tergugat II di Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang yang terdaftar dalam register perkara nomor; 76/G/2015/PTUN.SMG. dan Tergugat I saat itu bertindak selaku Tergugat ll lntervensi, yang mana dalam perkara tersebut dalil Para Penggugat ternyata sama dengan perkara a. quo, yaitu Para Penggugat mengaku dan menyatakan dirinya sebagal ahli waris dari almarhum Mohammad Koessen alias Pakoeboewomo Vlll yang menuntut pembatalan terhadap sertifikat Hak Guna Bangunan atas obyek sengketa, tetapi gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima dan sampai tingkat Banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya nomor : 224/B/2016/PT.TUN.SBY, juga menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang, dan perkara tersebut saat ini telah berkekuatan hukum tetap;
Bahwa, yang menarik dalam perkara tersebut, salah satu Penggugat yang bernama Agus Sutono, yang juga meng-klaim sebagai ahli waris dari almarhum mohammad Koesen alias Pakoeboewono VllI, dan ternyata berdasarkan surat dari paguyuban darah Dalem S.I.S.K.S PAKOEBOEWONO VIII Surakarta Hadiningrat nomor 002.15/PP-PBVlll/XI/2015, tertanggal 23 september 2015, dinyatakan dengan tegas;
Menurut catatan tidak ada nama '' Agus Sutono’’ dalam daftar ahi waris/keturunan Pakoeboewono VllI (Raden Mas Koesen);
Pabrik Gula Colomadu termasuk dalam lingkup Domein Mangku Negara (DMN);
Bahwa, dari surat Paguyupan Darah Dalem S.I.S.K.S PAKOEBOEWONO Vlll Surakarta Hadiningrat nomor, 002.15/PP-PBVlll/IX/2015, tertanggal 23 September 2015 tersebut maka dipastikan apabila :
Para Penggugat tidak ada kaitannya dengan Raden mas Koesen alias Pakoeboewono Vlll ;
Obyek sengketa ternyata masuk domein Mangku Negaran (DMN) yang tidak ada hubunganya dengan Pakoeboewono Vlll;
Sehingga secara yuridis Para Penggugat tidak mempunyai hak dan legalitas sebagai Penggugat a quo, oleh karenanya gugatan Para Penggugat harus ditolak seluruhnya;
Bahwa, sejalan dengan surat Paguyupan Darah Dalem S.I.S.K.S PAKOEBOEWONO Vlll Surakarta Hadiningrat nomor : 002.15/PP-PBlll/lX/2015, tertanggal 23 September 2015, ternyata pada tanggal 15 Juli 1946, lr. Sarsito Mangoenkoesoemo, pemimpin umum dari Perusahaan-perusahaan negeri Mangkunegaran, atas kuasa dari Mangku Negoro Vlll telah menyerahkan beberapa perusahaan, termasuk Pabrik Gula Colomadu kepada Pemerintah Republik lndonesia ;
Bahwa, dengan adanya penyerahan Pabrik Gula Colomadu dari Mangku Negoro Vlll kepada Pemerintah Rl, maka secara yurudis segala hak dan kewajiban atas Pabrik Gula Colomadu telah sah beralih ke Pemerintah Rl, yang selanjutnya Pemerintah Rl menerbitkan Peraturan Pemerintah nomor 3 tahun 1946 tentang Badan Penyelenggaraan Perusahaan Gula dan Peraturan Pemerintah nomor 4 tahun 1946 tentang Pembentukan Pusat Perkebunan Negara dan Berita Acara Penyerahan Kekuasaan atas Perusahaan dan Benda-Benda milik Mangkunegaran kepada Pemerintah Rl, yang selanjutnya Pabrik Gula Colomadu diserahkan kepada Tergugat I untuk dikelola sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah nomor 3 tahun 1946 tentang Badan Penyelenggaraan Perusahaan Gula sampai saat ini;
Bahwa, dengan memperhatikan uraian diatas, maka dapat dipastikan apabila dalil Para Penggugat yang menyatakan sebagai ahli waris dari almarhum Raden Mas Koesen alias Pakoeboewono Vlll, adalah dalil yang tidak berdasar dan hanya mengada - ada dan hanya sebatas mengaku - ngaku saja, hal ini juga dikuatkan dengan Surat dari Paguyupan Darah Dalem S.I.S.K.S PAKOEBOEWONO Vlll Surakarta Hadiningrat nomor : 002.15/PP-PBVlll/IX/2015, tertanggal 23 September 2015;
Bahwa, terhadap dalil Para Penggugat yang menyatakan apabila tanah seluas 281,339 M2, sebagai harta peninggalan milik Raden Mas Koeseen, alias Pakoeboewono Vlll, adalah dalil yang juga menyesatkan dan tanpa dasar karena :
Berdasarkan Penyerahan dari lr. Sarsito Mangoenkoesoemo, pemimpin umum dari Perusahaan - perusahaan negeri Mangkunegaran, atas kuasa dari Mangku Negero VIll yang menyerahkan Pabrik Gula Colomadu kepada Pemerintah RI pada tanggal 15 Juli 1946;
Hal ini juga bersesuaian dengan surat dari Paguyupan Darah Dalem S.l.S.K.S PAKOEBOEWONO Vlll Surakarta Hadiningrat nomor, 002.15/PP-PBVIII/IX/2015, tertanggal 23 September 2015, yang secara tegas menyatakan apabila Pabrik Gula Colomadu termasuk dalam lingkup Domein Mangku Negaran (DMN);
Bahwa, terhadap tuduhan Para Penggugat yang menuduh Tergugat I dan Tergugat ll telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengkonversi dan rnenguasai sebagian tanah seluas 135.288 M2 yang semula eigendom menjadi SHGB nomor : 339 Desa Malangjiwan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar adalah tuduhan tanpa dasar yang nnenyesatkan, karena dasar Tergugat I menguasai adalah penyerahan dari pemerintah berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 3 tahun 1946 tentang Badan Penyelenggaraan Perusahaan Gula dan Peraturan Pemerintah nomor 4 tahun 1946 tentang Pembentukan Pusat Perkebunan Negara dan Berita Acara Penyerahan Kekuasaan atas Perusahaan dan Benda-Benda milik Mangkunegaran kepada Pemerintah Rl, bukan semata-mata menguasai secara sepihak tanpa alas yang sah, sebagaimana tersebut dalam dalil Para Penggugat. Sehingga tuduhan Para Penggugat yang demikian benar-benar menyesatkan yang merusak dan mencemarkan nama baik serta kredibilitas Tergugat I selaku Badan Usaha yang memilki relasi dan reputasi nasional;
Bahwa, karena Tergugat I menerima penyerahan Pabrik Gula Colomadu dari Pemerintah sesuai dengan amanat pada Peraturan Pemerintah nomor 3 tahun 1946 tentang Badan Penyelengaraan Perusahaan Gula, maka secara otomatis tanah tersebut in. casu Pabrik Gula Colomadu, merupakan Barang Milik Negara, sehingga secara bentuk tuntutan baik ganti rugi maupun sita jaminan termasuk dwangsom, yang dimohonkan oleh Para Penggugat adalah tidak beralasan dan harus dikesampingkan;
Bahwa, perlu ditegaskan juga apabila nasib eigendom, verponding dan hak-hak tanah jaman Belanda, berdasarkan ketentuan peralihan Undang-Undang Pokok Agraria nomor 5 tahun 1960, diberi batas selama 20 tahun, yang berarti hanya berlaku sarnpai tanggal 24 september 1980, dan melebihi tanggal tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi, sehingga sangat ironis hal tersebut masih dijadikan senjata oleh Para Penggugat a quo;
Bahwa, dalil-dalil lain Para Penggugat yang tidak ditanggapi oleh Tergugat I dalam jawaban pertama ini, dianggap ditolak keras oleh Tergugat l;
DALAM REKONPENSI.
Bahwa, Tergugat I dalam kedudukannya sekarang sebagai Penggugat Rekonpensi akan mengajukan gugatan balik kepada :
1) Nama : SUWARSI;
Tempat/ tanggal lahir : 31 Desember 1942;
Umur : 74 tahun;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Ibu Rumah Tangga;
Warga negara : Indonesia;
Alamat : Dusun Dalatan RT.01 – RW.11, Desa
Gawanan, Kec. Colomadu, Kab. Karanganyar;
Yang selanjutnya disebut sebagai ........TERGUGAT REKONPENSI I;
2) Nama : EKO WIJANARKO;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Buruh Lepas;
Warga negara : Indonesia;
Alamat : Dusun Nayu Timur RT.05 – RW.18, Kelurahan
Nusukan, Kec. Banjarsari, Kota Surakarta;
Yang selanjutnya disebut sebagai ........TERGUGAT REKONPENSI II;
3) Nama : BM. ENDAH PRIHATINI;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Ibu Rumah Tangga;
Warga negara : Indonesia;
Alamat : Perumahan gading Permai blok E nomor 5.
RT.02 – RW.09, Kec. Grogol, Kab. Sukoharjo;
Yang selanjutnya disebut sebagai........TERGUGAT REKONPENSI III;
4) Nama : HEKSO LEKSMONO PURNOMOWATIE;
Pekerjaan : Swasta;
Warga negara : Indonesia;
Alamat : Dusun Nayu Timur RT.05 – RW.18, Kelurahan
Nusukan, Kec. Banjarsari, Kota Surakarta;
Yang selanjutnya disebut sebagai........TERGUGAT REKONPENSI IV;
5) Nama : NUGROHO BUDIYANTO;
Pekerjaan : Swasta;
Warga negara : Indonesia;
Alamat : Dusun Nayu Timur RT.05 – RW.18, Kelurahan
Nusukan, Kec. Banjarsari, Kota Surakarta;
Yang selanjutnya disebut sebagai........TERGUGAT REKONPENSI V;
6) Nama : RANGGA EKO SAPUTRO;
Pekerjaan : Swasta;
Warga negara : Indonesia;
Alamat : Dusun Nayu Timur RT.05 – RW.18, Kelurahan
Nusukan, Kec. Banjarsari, Kota Surakarta;
Yang selanjutnya disebut sebagai........TERGUGAT REKONPENSI VI;
7) Nama : DIAH PUTRI ANGGRAINI;
Pekerjaan : Swasta;
Warga negara : Indonesia;
Alamat : Dusun Nayu Timur RT.05 – RW.18, Kelurahan
Nusukan, Kec. Banjarsari, Kota Surakarta;
Yang selanjutnya disebut sebagai........TERGUGAT REKONPENSI VII;
8) Nama : IDA AYUNINGTYAS;
Pekerjaan : Swasta;
Warga negara : Indonesia;
Alamat : Dusun Nayu Timur RT.05 – RW.18, Kelurahan
Nusukan, Kec. Banjarsari, Kota Surakarta;
Yang selanjutnya disebut sebagai.......TERGUGAT REKONPENSI VIII;
Dan atau ;
Tergugat Rekonpensi I sampai Vlll secara bersama - sama dapat pula di sebut sebagai ................................ PARA TERGUGAT REKONPENSI;
Bahwa, Rekonpensi a quo perlu diajukan oleh Penggugat Rekonpensi sebagai upaya untuk mempertahankan hak atas tindakan dari Para Tergugat Rekonpensi yang membabi buta telah :
Secara bersama-sama dengan sengaja menggunakan kekuatan untuk memasuki, menghuni, menguasai, dan memanfaatkan tanah milik Penggugat Rekonpensi seluas + 803,15 M2 yang terletak di Desa Malangjiwan, Kec. Colomadu, Kabupaten Karanganyar, bagian dari Sertipikat Hak Guna Bangunan nomor : 399 Desa Malangjiwan, Kec. Colomadu Nusantara IX mulai tahun 2015 sampai saat ini, dengan batas-batas :
Sebelah Utara berbatasan dengan jalan Raya Adi Sucipto;
Sebelah Timur berbatasan denganRumah Dinas Karyawan;
Sebelah Selatan berbatasan dengan Emplasemen/Tembok Pembatas PG. Colomadu;
Sebelah Utara berbatasan dengan jalan Raya Adi Sumarmo;
Dengan sengaja menuduh Penggugat Rekonpensi telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengkonversi dan menguasari sebagian : tanah seluas 135.288 M2 yang semula eigendom menjadi SHGB nomor 399 Desa Malangjiwan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar tanpa alasan yang rasional;
Menggugat Penggugat Rekonpensi tanpa alas hak dan tanpa adanya hubungan hukum yang dapat diterima secara yuridis baik di Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang dalam register perkara nomor 76/G/2015/PTUN.SMG dan di Pengadilan Negeri Surakarta a quo;
Bahwa, tindakan Para Tergugat Rekonpensi mulai tahun 2015 yang secara sengaja telah memasuki, menguasai dan memanfaatkan tanah milik Penggugat Rekonpensi seluas + 803,15 M2 yang terletak di Desa Malangjiwan, Kec. Colomadu, Kabupaten Karanganyar tanpa alas hak yang sah merupakan tindakan yang melawan hukum, oleh karenanya sangat layak apabila Para Tergugat Rekonpensi atau siapa saja yang mendapatkan daripadanya harus dihukum untuk mengosongkan dan menyerahkan dalam keadaan kosong tanah seluas + 803,15 M2 yang terletak di Desa Malangjiwan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, sebagaimana diuraikan dalam SHGB nomor : 399, kepada Penggugat Rekonpensi, apabila diperlukan dengan bantuan aparat Negara;
Bahwa, disamping itu juga tindakan Para Tergugat Rekonpensi sebagaimana tersebut pada point 2 (dua) di atas, y dilakukan oleh Para Tergugat Rekonpensi secara membabi buta tanpa bukti yang dapat diterima secara yuridis, sehingga benqar-benar mengganggu konsentrasi Penggugat Rekonpensi dalam menjalankan kegiatan usahanya, dan secara yuridis tindakan Para Tergugat Rekonpensi tersebut masuk dalam kualifikasi sebagai Perbuatan Melawan Hukum yang secara langsung menimbulkan kerugian moril dalam bentuk Nama baik dan kredibilitas Penggugat Rekonpensi dan juga kerugian materiil dalam bentuk Penggugat Rekonpensi tidak dapat memanfaatkan tanah dan bangunan seluas + 803,15 M2 yang terletak di Desa Malangjiwan, Kec. Colomadu, Kabupaten Karanganyar dikarenakan telah dikuasai, dihuni, dan dimanfaatkan oleh Para Tergugat Rekonpensi mulai tahun 2015 sampai saat ini, secara sepihak tanpa ijin dari Penggugat Rekonpensi selaku pihak yang berhak;
Bahwn, atas tindakan Tergugat Rekonpensi tersebut secara langsung juga menimbulkan kerugian baik moril maupun materiil, oleh karenanya kiranya terdapat cukup alasan hukum apabila Penggugat Rekonpensi menuntut ganti rugi moril dan materiil kepada Tergugat Rekonpensi, dengan perhitungan sebagai berikut :
Moril;
Bahwa, Tergugat Rekonpensi tanpa dasar dan tanpaalasan yang dapat diterima secara hukum telah sengaja menuduh Penggugat Rekonpensi telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengkonversi dan menguasai sebagian tanah seluas 135.288 M2 yang semula eigendom menjadi SHGB nomor 399 Dese Malangjiwan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karangnyar tanpa alasan yang rasional, sehingga akibat tuduhan tersebut, secara otomatis telah merusak kehormatan, nama baik dan kredibilitas Penggugat Rekonpensi sebagai pelaku usaha nasional, oleh karenanya sangat wajar apabila Penggugat Rekonpensi menuntut kepada Tergugat Rekonpensi secara bersama-sama dan tanggung renteng untuk membayar ganti rugi moril sebesar Rp.10.000.000.000,- (sepuluh milyard) secara tunai dan seketika terhitung sejak putusan a quo berkekuatan hukum tetap;
Materiil;
Bahwa, disamping itu juga sangat layak apabila Penggugat Rekonpensi menuntut kepada Tergugat Rekonpensi untuk membayar ganti rugi materiil akibat tindakan Para Tergugat Rekonpensi yang secara sepihak tanpa ijin dari Penggugat Rekonpensi selaku pemegang hak sengaja menggunakan kekuatan untuk memasuki, menghuni, menguasai dan memanfaatkan tanah milik Penggugat Rekonpensi seluas + 803,15 M2 yang terletak di Desa Malangjiwan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, mulai tahun 2015 sampai saat ini, sehingga Penggugat Rekonpensi tidak dapat memanfaatkan tanah tersebut, yang berdampak terhadap kerugian Penggugat Rekonpensi sebesar Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) pertahun, dengan asumsi apabila disewakan tanah dan bangunan tersebut menurut harga pasaran sebesar Rp. 257.803.325,-/ tahun, sehingga terdapat cukup alasan apabila Penggugat Rekonpensi menuntut ganti rugi material kepada Para Tergugat Rekonpensi secara bersama-sama atau tanggung renteng sebesar Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) pertahun secara tunai dan seketika terhitung sejak muali tahun 2015 sampai dengan putusan a quo berkekuatan hukum tetap;
Bahwa, dengan adanya tindakan Tergugat Rekonpensi yang menuduh atau menggugat Penggugat Rekonpensi tanpa dasar yang dapat diterima secara hukum, maka secara langsung telah merugikan hak, kepentingan dan merusak martabat dan kehormatan serta nama baik Penggugat Rekonpensi selaku pelaku usaha nasional, dihadaan relasi dan jajaran BUMN, oleh karenanya sangat layak apabila Penggugat Rekonpensi menuntut Tergugat Rekonpensi untuk menyampaikan permohonan maaf secara tertulis dan dimuat di 5 (lima) media cetak nasional dan 3 (tiga) media cetak lokal, dengan ukuran setengah halaman depan, selama 7 (tujuh) hari berturut-turut dengan tulisan :
PERMINTAAN MAAF
Yang bertanda tangan di bawah ini, kami :
SUWARSI, Ibu Rumah Tangga, beralamat di Dusun Dalatan RT.01 – RW.11, Desa Gawanan, Kec. Colomadu, Kab. Karanganyar;
EKO WIJANARKO, Buruh Lepas, beralamat di Dusun Nayu Timur RT.05 – RW.18, Kelurahan Nusukan, Kec. Banjarsari, Kota Surakarta;
BM. ENDAH PRIHATINI, Perumahan gading Permai blok E nomor 5. RT.02 – RW.09, Kec. Grogol, Kab. Sukoharjo;
HEKSO LEKSMONO PURNOMOWATIE, Dusun Nayu Timur RT.05 – RW.18, Kelurahan Nusukan, Kec. Banjarsari, Kota Surakarta;
NUGROHO BUDIYANTO, Dusun Nayu Timur RT.05 – RW.18, Kelurahan Nusukan, Kec. Banjarsari, Kota Surakarta;
RANGGA EKO SAPUTRO, Dusun Nayu Timur RT.05 – RW.18, Kelurahan Nusukan, Kec. Banjarsari, Kota Surakarta;
DIAH PUTRI ANGGRAINI, Dusun Nayu Timur RT.05 – RW.18, Kelurahan Nusukan, Kec. Banjarsari, Kota Surakarta;
IDA AYUNINGTYAS, Dusun Nayu Timur RT.05 – RW.18, Kelurahan Nusukan, Kec. Banjarsari, Kota Surakarta;
Dengan ini kami secara bersama-sama-menyampaikan permohonan maaf kepada PT. PERKEBUNAN NUSANTARA IX, yang berkedudukan di jalan Mugas Dalam (Atas) Semarang, atas :
Tindakan kami yang selama ini mengaku sebagai ahli waris dari Raden Mas Koesen alias PAKOEBOEWONO VIII;
Menuntut pengembalian PT. Perkebunan Nusantara IX atas tanah eks Pabrik Gula Colomadu di Karanganyar, tanpa bukti atas hak yang sah;
Melakukan tindakan lain yang merugikan hak dan kepentingan serta merusak nama baik PT. Perkebunan Nusantara IX;
Atas hal tersebut kami sangat menyesal dan kami berjanji untuk tidak mengulang tindakan yang secara langsung maupun tidak langsung dapat merugikan kepentingan PT. Perkebunan Nusantara IX;
Apabila kami melanggar atau melakukan tindakan serupa, maka kami siap untuk diproses secara pidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
Demikian surat permohonan maaf ini, kami buat dengan sebenarnya dan setulus - tulusnya, untuk dipergunakan sebagaimana mestinya;
Dibuat di : Sunakarta;
Tertanda:
SUWARSI;
EKO WIJANARKO;
BM. ENDAH PRIHATINI;
HEKSO LEKSMONO PURNOMOWATIE;
NUGROHO BUDIYANTO;
RANGGA EKO SAPUTRO;
DIAH PUTRI ANGRRAINI;
IDA AYUNIGTYAS;
Bahwa, disamping itu juga Para Tergugat Rekonpensi benar-benar melaksanakan putusan a. quo, maka harus dihukum untuk membayar keterlambatan atas pembayaran ganti rugi materiil dan moril sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) setiap hari keterlambatan, terhitung mulai putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap sampai dengan Para Tergugat melaksanakan putusan a. quo secara Tunai dan seketika;
Bahwa, untuk menjamin agar gugatan Rekonpensi ini tidak sia - sia, maka sangat patut dan layak jika Penggugat Rekonpensi mohon kepada Majelis Hakim pemeriksa perkara ini untuk meletakkan sita jaminan atas tanah dan bangunan rumah yang berdiri diatasnya atau setidak-tidaknya bagian dari masing-masing;
Tergugat Rekonpensi I terletak di Dusun Dalatan RT.01- RW.11, Desa Gawanan, Kec. Colomadu, Kab. Karanganyar;
Tergugat Rekonpensi II terletak di Dusun Nayu Timur RT.05 – RW.18, Kelurahan Nusukan, Kec. Banjarsari, Kota Surakarta;
Tergugat Rekonpensi III terletak di Perumahan gading Permai blok E nomor 5, RT.02 – RW.09, Kec. Grogol, Kab. Karanganyar;
Tergugat Rekonpensi IV terletak di Dusun Nayu Timur RT.05 – RW.18, Kelurahan Nusukan, Kec. Banjarsari, Kota Surakarta;
Tergugat Rekonpensi V terletak di Dusun Nayu Timur RT.05 – RW.18, Kelurahan Nusukan, Kec. Banjarsari, Kota Surakarta;
Tergugat Rekonpensi VI terletak di Dusun Nayu Timur RT.05 – RW.18, Kelurahan Nusukan, Kec. Banjarsari, Kota Surakarta;
Tergugat Rekonpensi VII terletak di Dusun Nayu Timur RT.05 – RW.18, Kelurahan Nusukan, Kec. Banjarsari, Kota Surakarta;
Tergugat Rekonpensi VII terletak di Dusun Nayu Timur RT.05 – RW.18, Kelurahan Nusukan, Kec. Banjarsari, Kota Surakarta;
Bahwa, karena rekonpensi ini diajukan oleh Penggugat Rekonpensi dengan bukti-bukti autentik, maka secara yuridis terdapat cukup alasan hukum hukum apabila Pengqugat Rekonpensi mohon agar putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun Para Tergugat Rekonpensi mengajukan banding;
Bahwa, perlu disampaikan juga apabila tanah dan bangunan seluas + 803,15 M2 yang terletak di Desa Malangjiwan, Kec. Colomadu, Kabupaten Karanganyar dikarenakan telah dikuasai, dihuni, dan dimanfaatkan oleh Para Tergugat Rekonpensi mulai tahun 2016 terkena proyek Nasional sinergi BUMN untuk pendayagunaan eks. PG Colomadu untuk mendukung program pengembangan kawasan wisata “Joglo Semar” (Jogja Solo Semarang), yang saat ini masih dalam proses pelaksanaan pembangunan, sehingga apabila menunggu proses perkara ini sampai berkekuatan hukum tetap, maka dipastikan akan menghambat proyek pembangunan tersebut dan secara langsung merugikan kepentingan umum, untuk itu sambil menunggu pemeriksaan perkara berjalan sesuai dengan proses hukum acara, tetapi kepentingan umum juga tidak terganggu, apabila dalam pelaksanaannya pembangunan proyek pendayagunaan eks. PG Colomadu untuk mendukung program pembangunan kawasan wisata Joglo Semar (Jogja Solo Semarang), bersifat urgen dan mendesak, maka kiranya terdapat cukup alasan hukum apabila Penggugat Rekonpensi mohon agar Majelis Hakim berkenan memberikan putusan provisi untuk :
Memberikan ijin kepada Penggugat Rekonpensi untuk melanjutkan pelaksanaan pembangunan proyek pendayagunaan eks. PG Colomadu diatas tanah dan bangunan seluas + 803,15 M2 yang terletak di Desa Malangjiwan, Kec. Colomadu, Kabupaten Karanganyar yang dikuasai, dihuni, dan dimanfaatkan oleh Para Tergugat Rekonpensi, sampai tuntas;
Memerintahkan Para Tergugat Rekonpensi atau siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya untuk mengosongkan, dan menyerahkan dalam kosong tanah seluas + 803,15 M2 yang terletak di Desa Malangjiwan, Kec. Colomadu, Kabupaten Karanganyar, secara bersama-sama dengan sengaja menggunakan kekuatan untuk memasuki, menghuni, menguasai dan memanfaatkan tanah milik Penggugat Rekonpensi seluas + 803,15 M2 yang terletak di Desa Malangjiwan, Kec. Colomadu, Kabupaten Karanganyar, bagian dari sertifikat Hak Guna Bangunan nomor : 399 Desa Malangjiwan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, atas nama PT Perkebunan Nusantara IX, dengan batas-batas :
Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Raya Adi Sumarmo;
Sebelah Timur berbatasan dengan Rumah Dinas Karyawan;
Sebelah Selatan berbatasan dengan Emplasemen/ Tembok Pembatas PG. Colomadu;
Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Raya Adi Sumarmo;
Kepada Penggugat Rekonpensi, apabila diperlukan dengan bantuan aparat Negara;
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka kiranya sangat beralasan jika Tergugat I – Penggugat Rekonpensi, mohon kepada Majelis hakim pemeriksa perkara ini untuk berkenan memberikan putusan sebagai berikut :
I. DALAM PROVISI.
Memberikan ijin kepada Penggugat Rekonpensi untuk melanjutkan pelaksanaan pembangunan proyek pendayagunaan eks. PG Colomadu diatas tanah dan bangunan seluas + 803,15 M2 yang terletak di Desa Malangjiwan, Kec. Colomadu, Kabupaten Karanganyar yang dikuasai, dihuni, dan dimanfaatkan oleh Para Tergugat Rekonpensi sampai tuntas;
Memerintahkan Para Tergugat Rekonpensi atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk mengosongkan dan menyerahkan dalam keadaan kosong tanah seluas + 803,15 M2 yang terletak di Desa Malangjiwan, Kec. Colomadu, Kabupaten Karanganyar, secara bersama-sama dengan sengaja menggunakan kekuatan untuk memasuki, menghuni, menguasai dan memanfaatkan tanah milik Penggugat Rekonpensi seluas + 803,15 M2 yang terletak di Desa Malangjiwan, Kec. Colomadu, Kabupaten Karanganyar, bagian dari sertifikat Hak Guna Bangunan nomor : 399 Desa Malangjiwan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, atas nama PT Perkebunan Nusantara IX, dengan batas-batas :
Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Raya Adi Sumarmo;
Sebelah Timur berbatasan dengan Rumah Dinas Karyawan;
Sebelah Selatan berbatasan dengan Emplasemen/ Tembok Pembatas PG. Colomadu;
Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Raya Adi Sumarmo;
Kepada Penggugat Rekonpensi, apabila diperlukan dengan bantuan aparat Negara;
II. DALAM POKOK PERKARA;
DALAM KONPENSI;
Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
Menghukum Para Penggugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
DALAM REKONPENSI;
Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya;
Menyatakan sah dan berharga atas sita jaminan tanah dan bangunan rumah yang berdiri diatasnya atau setidak-tidaknya hak bagian dari masing-masing :
Tergugat Rekonpensi I terletak di Dusun Dalatan RT.01- RW.11, Desa Gawanan, Kec. Colomadu, Kab. Karanganyar;
Tergugat Rekonpensi II terletak di Dusun Nayu Timur RT. 05 – RW.18, Kelurahan Nusukan, Kec. Banjarsari, Kota Surakarta;
Tergugat Rekonpensi III terletak di Perumahan gading Permai blok E nomor 5, RT.02 – RW.09, Kec. Grogol, Kab. Karanganyar;
Tergugat Rekonpensi IV terletak di Dusun Nayu Timur RT.05 – RW.18, Kelurahan Nusukan, Kec. Banjarsari, Kota Surakarta;
Tergugat Rekonpensi V terletak di Dusun Nayu Timur RT.05 – RW.18, Kelurahan Nusukan, Kec. Banjarsari, Kota Surakarta;
Tergugat Rekonpensi VI terletak di Dusun Nayu Timur RT.05 – RW.18, Kelurahan Nusukan, Kec. Banjarsari, Kota Surakarta;
Tergugat Rekonpensi VII terletak di Dusun Nayu Timur RT.05 – RW.18, Kelurahan Nusukan, Kec. Banjarsari, Kota Surakarta;
Tergugat Rekonpensi VII terletak di Dusun Nayu Timur RT.05 – RW.18, Kelurahan Nusukan, Kec. Banjarsari, Kota Surakarta;
Menyatakan Para Tergugat Rekonpensi telah melakukan perbuatan melawan hukum;
Menghukum Para Tergugat Rekonpensi atau siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah yang disengketakan dalam keadaan kosong tanah seluas + 803,15 M2 yang terletak di Desa Malangjiwan, Kec. Colomadu, Kabupaten Karanganyar, bagian dari sertifikat Hak Guna Bangunan nomor : 399 Desa Malangjiwan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, atas nama PT. Perkebunan Nusantara IX mulai tahun 2015 sampai saat ini, dengan batas-batas :
Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Raya Adi Sumarmo;
Sebelah Timur berbatasan dengan Rumah Dinas Karyawan;
Sebelah Selatan berbatasan dengan Emplasemen/ Tembok Pembatas PG. Colomadu;
Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Raya Adi Sumarmo;
Kepada Penggugat Rekonpensi, apabila diperlukan dengan aparat Negara;
Menghukum Para Tergugat Rekonpensi secara bersama – sama dan tanggung renteng untuk membayar;
Kerugian moril sebesar Rp.10.000.000.000,- (sepuluh milyard) rupiah secara Tunai dan seketika;
Kerugian material sebesar Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) pertahun secara tunai dan seketika terhitung sejak tahun 2015 sampai dengan putusan a. Quo berkekuatan hukum tetap;
Menghukum Para Tergugat Rekonpensi untuk membayar denda keterlambatan atas pembayaran ganti rugi materoiil dan moril sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) setiap hari keterlambatan, terhitung mulai putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap sampai dengan Para Tergugat melaksanakan putusan a. quo secara Tunai dan seketika;
Menghukum Para Tergugat Rekonpensi untuk menyampaikan permohonan maaf secara tertulis dan dimuat di 5 (lima) media cetak nasional dan 3 (tiga) media cetak lokal, dengan ukuran setengah halaman depan, selama 7 (tujuh) hari berturut-turut sejak perkara ini berkekuatan hukum tetap, dengan tulisan;
PERMINTAAN MAAF
Yang bertanda tangan di bawah ini, kami :
SUWARSI, Ibu Rumah Tangga, beralamat di Dusun Dalatan RT.01 – RW.11, Desa Gawanan, Kec. Colomadu, Kab. Karanganyar;
EKO WIJANARKO, Buruh Lepas, beralamat di Dusun Nayu Timur RT.05 – RW.18, Kelurahan Nusukan, Kec. Banjarsari, Kota Surakarta;
BM. ENDAH PRIHATINI, Perumahan gading Permai blok E nomor 5. RT.02 – RW.09, Kec. Grogol, Kab. Sukoharjo;
HEKSO LEKSMONO PURNOMOWATIE, Dusun Nayu Timur RT.05 – RW.18, Kelurahan Nusukan, Kec. Banjarsari, Kota Surakarta;
NUGROHO BUDIYANTO, Dusun Nayu Timur RT.05 – RW.18, Kelurahan Nusukan, Kec. Banjarsari, Kota Surakarta;
RANGGA EKO SAPUTRO, Dusun Nayu Timur RT.05 – RW.18, Kelurahan Nusukan, Kec. Banjarsari, Kota Surakarta;
DIAH PUTRI ANGGRAINI, Dusun Nayu Timur RT.05 – RW.18, Kelurahan Nusukan, Kec. Banjarsari, Kota Surakarta;
IDA AYUNINGTYAS, Dusun Nayu Timur RT.05 – RW.18, Kelurahan Nusukan, Kec. Banjarsari, Kota Surakarta;
Dengan ini kami secara bersama-sama-menyampaikan permohonan maaf kepada PT. PERKEBUNAN NUSANTARA IX, yang berkedudukan di jalan Mugas Dalam (Atas) Semarang, atas:
Tindakan kami yang selama ini mengaku sebagai ahli waris dari Raden Mas Koesen alias PAKOEBOEWONO VIII;
Menuntut pengembalian PT. Perkebunan Nusantara IX atas tanah eks Pabrik Gula Colomadu di Karanganyar, tanpa bukti dan alas hak yang sah;
Melakukan tindakan lain yang merugikan hak dan kepentingan serta merusak nama baik PT. Perkebunan Nusantara IX;
Atas hal tersebut kami sangat menyesal dan kami berjanji untuk tidak mengulang tindakan yang secara langsung maupun tidak langsung dapat merugikan kepentingan PT. Perkebunan Nusantara IX;
Apabila kami melanggar atau melakukan tindakan serupa, maka kami siap untuk diproses secara pidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
Demikian surat permohonan maaf ini, kami buat dengan sebenarnya dan setulus - tulusnya, untuk dipergunakan sebagaimana mestinya;
Dibuat di : Surakarta.
Tertanda
SUWARSI;
EKO WIJANARKO;
BM. ENDAH PRIHATINI;
HEKSO LEKSMONO PURNOMOWATIE;
NUGROHO BUDIYANTO;
RANGGA EKO SAPUTRO;
DIAH PUTRI ANGRRAINI;
IDA AYUNIGTYAS;
Menghukum Para Tergugat Rekonpensi untuk membayar segala biaya yang timbul dalam Rekonpensi ini;
DALAM KONPENSI - REKONPENSI.
Apabila Majelis hakim berpendapat lain, dalam pengadilan yang baik mohon untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa atas gugatan Para Penggugat tersebut, Tergugat II juga telah mengajukan jawabannya tertanggal 29 Agustus 2017 yang berbunyi sebagai berikut:
DALAM POKOK PERKARA:
Bahwa Tergugat II menolak seluruh dalil-dalil Gugatan Penggugat, kecuali yang diakui kebenarannya secara tegas;
Bahwa Tergugat II, akan menanggapi Gugatan yang berhubungan dengan Gugatan kepada Tergugat II dalam Posita Gugatan yang diajukan Para Penggugat;
Bahwa terhadap Posita Gugatan Penggugat nomor 2, kami tanggapi sebagai berikut :
Bahwa setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok - Pokok Agraria, yang pelaksanaan Pendaftaran tanahnya diatur Pada Peraturan Pemerintah Nomor : 10 tahun 196l yang diperbaharui dengan Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3 tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor : 24 tahun 1997 (Pendaftaran Tanah), alat bukti kepemilikan tanah yang sah adalah Sertipikat;
Di atas tanah sengketa tersebut telah diterbitkan Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 399 /Malangjiwan atas nama PT. Perkebunan Nusantara IX (Persero) berkedudukan di Semarang.
Dengan terbitnya Sertipikat tersebut telah terpenuhi Data Fisik dan Data Yuridis atas tanah, terbitnya Sertipikat dimaksud diterbitkan oleh Institusi yang sah;
Bahwa Penggugat dalam hal ini mengacu pada Eigendom/verponding adalah merupakan hak-hak lama yang adanya sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor : 5 tahun 1960;
Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor : 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, tentang kepemilikan tanah adanya persyaratan Data Fisik dan Data Yuridis atas tanah menurut pendapat Tergugat II, bahwa di atas tanah tersebut fisik telah dikuasai oleh Tergugat I dan data yuridis Sertipikat atas nama Tergugat I adalah sah.
Maka apabila Penggugat mempersoalkan obyek Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 399 /Marangjiwan yang sudah atas nama Tergugat I haruslah dapat membuktikan dalilnya;
Hal ini sesuai dengan Pasal 1865 KUH Perdata yang menjelaskan bahwa setiap orang yang mendalilkan bahwa ia mempunyai sesuatu hak atau guna meneguhkan haknya sendiri, maupun membantah suatu hak orang lain menunjuk pada suatu Peristiwa diwajibkan membuktikan adanya hak atau peristiwa tersebut;
Bahwa terhadap Posita Nomor : 3, 4,5, 6 kami tanggapi sebagai berikut : Bahwa Tergugat II adalah Institusi Pemerintah yang menjalankan tugas dan fungsi pelayanan kepada masyarakat di bidang Administrasi Pertanahan, telah sesuai apabila Tergugat II melayani masyarakat di bidang Pendaftaran Tanah yang selanjutnya menerbitkan Sertipikat;
Sehingga dengan terbitnya Sertipikat oleh Tergugat II terpenuhi kebenaran formil mengenai Data Fisik dan Data Yuridis atas tanah yang dimohonkan oleh Tergugat I termasuk Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 399/Malangjiwan;
Bahwa Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 399 /Malangjiwan tercatat atas nama PT. Perkebunan Nusantara IX berkedudukan di Semarang seluas135.288 m2 (seratus tiga puluh lima ribu dua ratus delapan puluh delapan meter persegi) diterbitkan oleh Tergugat II bukan karena Konversi, tetapi berdasarkan Surat Keputusan dari Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Tengah Nomor : 101/HGB/BPN-33/2013 tanggal 11 Desember 2013, Perbuatan melawan hukum mana yang dilakukan Tergugat II;
Sehingga penerbitan Sertipikat yang berdasarkan Surat Keputusan tersebut, materi Data Fisik dan Data Yuridis adalah ada pada penerbit Surat Keputusan tersebut;
Dengan demikian apabila Gugatan ini hanya melibatkan Kantor Pertanahan Kabupaten Karanganyar adalah Gugatan menjadi kurang pihak, yaitu kurang Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah. Karena Tergugat II Kantor Pertanahan Kabupaten Karanganyar, bertindak mencatat Surat Keputusan tersebut mendasarkan pada Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Tengah Nomor : 101 /HGB/BPN-33/2013 tanggal 11 Desember 2013 dan tudingan Penggugat dalam Posita 4, 5, 6 adalah tudingan yang tidak berdasar dan berlebihan, Tergugat II untuk perkara aquo hanya dalam wilayah administrasi karena tidak menambah atau mengurangi dari materiil tanah, sehingga kegiatan yang dilakukan Tergugat II bersifat pelayanan administrasi yang telah mendasarkan pada Peraturan dan tidak ada kerugian materiil terhadap siapapun;
Bahwa Posita Gugatan Penggugat pada angka 4, 5,6 disusun dengan tidak cermat, tidak teliti, dan tidak membagi peran dari masing-masing Pihak Tergugat I atau Tergugat II, sehingga membuat Gugatan sangat Kabur (obscuur libel) dan selanjutnya penerbitan Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 399 /Malangjiwan, atas nama PT. Perkebunan Nusantara IX berkedudukan di Semarang telah memberi Kepastian Hukum bagi Pemilik tanah dan obyek tanah;
Bahwa berdasarkan dalil-dalil yang telah kami uraikan tersebut di atas, sudilah kiranya Majelis Hakim untuk memeriksa dan memberikan Putusan sebagai berikut :
DALAM POKOK PERKARA :
Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya Gugatan tidak dapat diterima;
Menghukum Penggugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;
Memperhatikan uraian-uraian tentang hal-hal yang tercantum dalam turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Surakarta Nomor 226/Pdt.G/2017/PN Skt tanggal 6 Maret 2018 yang amar selengkapnya, sebagai berikut:
DALAM KONPENSI :
Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima;
DALAM REKONPENSI :
DALAM PROVISI :
Menyatakan tuntutan provisi Penggugat Rekonpensi/ Tergugat Konpensi tidak dapat diterima;
DALAM POKOK PERKARA :
Menyatakan gugatan Penggugat Rekonpensi tidak dapat diterima;
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :
Menghukum Para Penggugat Dalam Konpensi/Para Tergugat Rekonpensi membayar biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng yang hingga hingga saat ini sebesar Rp 1.930.000,-(satu juta sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah)
Menimbang, bahwa terhadap putusan perkara Nomor 13/Pdt.Bdg/2018/PN Skt Jo Nomor 138/Pdt.G/2017/PN Skt tersebut Kuasa Hukum Tergugat I s/d VIII/Terbanding telah mengajukan permohonan banding tanggal 20 Maret 2018 selanjutnya telah diberitahukan kepada Tergugat I/ Terbanding tanggal 26 Maret 2018 dan Tergugat II /Terbanding tertanggal 6 April 2018;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan permohonan bandingnya Para Pembanding tidak mengajukan Memori Banding;
Menimbang, bahwa surat pemberitahuan memeriksa berkas perkara banding dan Berita Acara Memeriksa Berkas perkara banding kepada:
- Kuasa Hukum Para Pembanding tanggal 9 April 2018;
Kuasa Tergugat I/Terbanding tanggal 9 April 2018;
Kuasa Tergugat II/ Terbanding tanggal 20 April 2018;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA
Menimbang, bahwa perkara gugatan Penggugat I s/d VIII/Pembanding Nomor 138/Pdt.G/2017/PN Skt telah diputus oleh Pengadilan Negeri Surakarta tanggal 6 Maret 2018 telah diajukan banding oleh Penggugat pada tanggal 20 Maret 2018, sehingga pengajuan banding tersebut, masih dalam tenggang waktu dan pengajuan banding tersebut telah sesuai tata cara serta memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh pasal 6 dan pasal 7 ayat (1) Undang-undang Nomor : 20 Tahun 1947 tentang Peradilan Ulangan di Jawa dan Madura, maka permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Para Penggugat Tidak mengajukan Memori Banding, sehingga Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Tengah tidak mengerti alasan keberatan Para Pembanding terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surakarta tersebut;
Menimbang, bahwa setelah Hakim Banding Pengadilan Tinggi mempelajari dengan seksama berkas perkara dan turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Surakarta Nomor 138/Pdt.G/2017/PN Skt tanggal 6 Maret 2018, yang ternyata tidak ada hal-hal yang baru yang dapat membatalkan pertimbangan hukum Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertama yang perlu dipertimbangkan, maka Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Banding menyetujui dan membenarkan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertama, oleh karena dalam pertimbangan-pertimbangan hukumnya telah memuat dan menguraikan dengan tepat dan benar semua keadaan serta alasan-alasan yang menjadi dasar dalam putusan dan dianggap telah tercantum pula dalam putusan di tingkat banding;
Menimbang, bahwa oleh karena pertimbangan Hukum dari Hakim tingkat pertama dinilai telah tepat dan dapat dibenarkan, maka putusan Hakim tingkat pertama tersebut, dipertahankan dan dikuatkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam pemeriksaan tingkat banding gugatan Para Penggugat / Para Pembanding tetap menyatakan tidak dapat diterima maka Para Penggugat / Para Pembanding harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peradilan tingkat banding ;
Memprhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang dan peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I :
Menerima permohonan banding dari Para Penggugat /Para Pembanding;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surakarta Nomor 138/Pdt.G/2017/PN Skt tanggal 6 Maret 2018, yang dimohonkan banding tersebut;
Menghukum Para Penggugat/Para Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Tengah pada hari Kamis, tanggal 28 Maret 2018, oleh Hesmu Purwanto, S.H.,M.H. Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah sebagai Hakim Ketua Majelis, Singgih Budi Prakoso, S.H.,M.H. dan Retno Pudyaningtyas, S.H. masing - masing sebagai Hakim Anggota yang ditunjuk berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah Nomor 226/Pdt.G/2017/PN Skt tanggal 14 Mei 2018 dan putusan tersebut pada hari Selasa, tanggal 3Juli 2018, diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut, dengan didampingi oleh para Hakim
Anggota dan Elsya Roni Rohayati, S.H. Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi tersebut akan tetapi tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara.
Hakim-Hakim Anggota, Ketua Majelis, TTD TTD Singgih Budi Prakoso, S.H.,M.H. Hesmu Purwanto, S.H.,M.H. TTD | |
| Retno Pudyaningtyas, S.H. | |
Panitera Pengganti, TTD Elsya Roni Rohayati, S.H. | |
Biaya Perkara :
1. Meterai putusan : Rp 6.000,00
2. Redaksi putusan : Rp 5.000,00
3. Biaya pemberkasan : Rp139.000,00
Jumlah : Rp150.000,00
( seratus lima puluh ribu rupiah ).