1388/Pdt.G/2009/PN.JKT.SEL.
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 1388/Pdt.G/2009/PN.JKT.SEL.
Other Participants (1)
Opponent (1)
1. PT.PERTAMINA (PERSERO), beralamat di Jln. Medan Merdeka Timur 1A, Jakarta 10110, selanjutnya disebut sebagai : ---------------------- PENGGUGAT I; 2. PT PERTAMINA EP, beralamat di Menara Standars Chartered Lt.21-29, Jl. DR Satrio No.164, Jakarta 12950, selanjutnya disebut sebagai : -- PENGGUGAT II; Penggugat I dan Penggugat II diwakili oleh Kuasanya M. Yahya Harahap, SH.; Genades Panjaitan, SH. LL.M; Cornelius Simanjuntak, SH. MH; Jarrod D. Prastowo, SH; M.Husni Nurdin, SH; Jou Samuel Hutajulu, SH; Yanti Fitria Harahap, SH; Dadang R. Hidayat, SH; M.Hakim Nasution, SH. LL.M; Fransiscus Rodyanto, SH; Wisnu Wardhana, SH; R Muhammad Ismala, SE. SH. MM. MBA; dalam hal ini bertindak sebagai Kuasa berdasar Surat Kuasa Khusus Nomor 566/C00000/2009-S0 tanggal 30 April 2009, No. SK-620/EP0000/2009-S0 tanggal 17 Juli 2009, No. SK-622/EP0000/2009-S0 tanggal 17 Juli 2009 (terlampir) dari kantor Kuasa Hukumnya Law Offices of Remy & Partners, beralamat di Gedung Manggala Wanabhakti, blok IV, Lantai 8, Wing B, Jl.Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat dan selanjutnya secara bersama-sama disebut : ---------------------------------------------------------- PARA PENGGUGAT ; M E L A W A N : 1. PT.LIRIK PETROLEUM, beralamat di Gedung Satmarindo, Jl. Ampera No.5 Cilandak Timur, Jakarta Selatan, selanjutnya disebut sebagai : TERGUGAT I; 2. INTERNATIONAL CHAMBER OF COMMERCE ARBITRATION COURT (ICC), beralamat di 38 Cours Albert 1er, 75008 Paris, Perancis, selanjutnya disebut sebagai : ---------------------------------------------------------- TERGUGAT II; 3. MAJELIS/TRIBUNAL ARBITRASE CASE NO.14387/JB/JEM, selanjutnya disebut sebagai : ---------------------------------------------------------- TERGUGAT III 3.1. MICHEL PRYLES, beralamat di Level 18, 333 Collins Street, Melbourne Victoria 3000, Australia, selanjutnya disebut sebagai : TERGUGAT III.1; 3.2. DR. H. PRIYATNA ABDURRASYID, beralamat di Jln. Pinang Kuningan I, No.46-47, Pondok Indah, Jakarta Selatan, Indonesia, selanjutnya disebut sebagai : ----------------------------------------------- TERGUGAT III.2; 3.3. FRED B. G. TUMBUAN, beralamat di Jln. Gandaria Tengah III/8, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Indonesia, selanjutnya disebut sebagai : ---------------------------------------------------------- TERGUGAT III.3; 4. ANITA KOLOPAKING AND PARTNERS, selanjutnya disebut sebagai : TERGUGAT IV; 4.1. ANITA D.A. KOLOPAKING, beralamat di Jln. RSPP No.5 Kompleks RSPP, Cilandak Barat, Jakarta Selatan, Indonesia, selanjutnya disebut sebagai Tergugat IV.1;---------------------------------------------------------------- 4.2. ASTALITA AMIR,beralamat di Jl. RSPP No.5 Komplek RSPP, Cilandak Barat, Jakarta Selatan, Indonesia, selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT IV.2;------------------------------------------------------------------------ TERGUGAT I,II,III, dan IV selanjutnya secara bersama sama disebut : PARA TERGUGAT;----------------------------------------------------------------------------------------
MENGADILI Mengabulkan eksepsi Tergugat III.2. III.3 dan Tergugat IV.1.IV.2 untuk seluruhnya; Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang untuk memeriksa dan MENGADILI perkara a quo; Menghukum Penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp. 941.000,-(Sembilan ratus empat puluh satu ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor : 1388/Pdt.G/2009/PN.JKT.SEL.
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA “
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara Perdata pada tingkat pertama, telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
PT.PERTAMINA (PERSERO), beralamat di Jln. Medan Merdeka Timur 1A, Jakarta 10110, selanjutnya disebut sebagai : ---------------------- PENGGUGAT I;
PT PERTAMINA EP, beralamat di Menara Standars Chartered Lt.21-29, Jl. DR Satrio No.164, Jakarta 12950, selanjutnya disebut sebagai : -- PENGGUGAT II;
Penggugat I dan Penggugat II diwakili oleh Kuasanya M. Yahya Harahap, SH.; Genades Panjaitan, SH. LL.M; Cornelius Simanjuntak, SH. MH; Jarrod D. Prastowo, SH; M.Husni Nurdin, SH; Jou Samuel Hutajulu, SH; Yanti Fitria Harahap, SH; Dadang R. Hidayat, SH; M.Hakim Nasution, SH. LL.M; Fransiscus Rodyanto, SH; Wisnu Wardhana, SH; R Muhammad Ismala, SE. SH. MM. MBA; dalam hal ini bertindak sebagai Kuasa berdasar Surat Kuasa Khusus Nomor 566/C00000/2009-S0 tanggal 30 April 2009, No. SK-620/EP0000/2009-S0 tanggal 17 Juli 2009, No. SK-622/EP0000/2009-S0 tanggal 17 Juli 2009 (terlampir) dari kantor Kuasa Hukumnya Law Offices of Remy & Partners, beralamat di Gedung Manggala Wanabhakti, blok IV, Lantai 8, Wing B, Jl.Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat dan selanjutnya secara bersama-sama disebut : ---------------------------------------------------------- PARA PENGGUGAT ;
M E L A W A N :
PT.LIRIK PETROLEUM, beralamat di Gedung Satmarindo, Jl. Ampera No.5 Cilandak Timur, Jakarta Selatan, selanjutnya disebut sebagai : TERGUGAT I;
INTERNATIONAL CHAMBER OF COMMERCE ARBITRATION COURT (ICC), beralamat di 38 Cours Albert 1er, 75008 Paris, Perancis, selanjutnya disebut sebagai : ---------------------------------------------------------- TERGUGAT II;
MAJELIS/TRIBUNAL ARBITRASE CASE NO.14387/JB/JEM, selanjutnya disebut sebagai : ---------------------------------------------------------- TERGUGAT III
MICHEL PRYLES, beralamat di Level 18, 333 Collins Street, Melbourne Victoria 3000, Australia, selanjutnya disebut sebagai : TERGUGAT III.1;
DR. H. PRIYATNA ABDURRASYID, beralamat di Jln. Pinang Kuningan I, No.46-47, Pondok Indah, Jakarta Selatan, Indonesia, selanjutnya disebut sebagai : ----------------------------------------------- TERGUGAT III.2;
FRED B. G. TUMBUAN, beralamat di Jln. Gandaria Tengah III/8, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Indonesia, selanjutnya disebut sebagai : ---------------------------------------------------------- TERGUGAT III.3;
ANITA KOLOPAKING AND PARTNERS, selanjutnya disebut sebagai : TERGUGAT IV;
ANITA D.A. KOLOPAKING, beralamat di Jln. RSPP No.5 Kompleks RSPP, Cilandak Barat, Jakarta Selatan, Indonesia, selanjutnya disebut sebagai Tergugat IV.1;----------------------------------------------------------------
ASTALITA AMIR,beralamat di Jl. RSPP No.5 Komplek RSPP, Cilandak Barat, Jakarta Selatan, Indonesia, selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT IV.2;------------------------------------------------------------------------
TERGUGAT I,II,III, dan IV selanjutnya secara bersama sama disebut : PARA TERGUGAT;----------------------------------------------------------------------------------------
Pengadilan Negeri tersebut;--------------------------------------------------------------------
Telah membaca berkas perkara;--------------------------------------------------------------
Telah melihat bukti bukti yang diajukan keduabelah pihak;----------------------------
TENTANG DUDUKNYA PERKARA;
Menimbang, bahwa Para Penggugat di dalam Surat Gugatannya tertanggal 10 Agustus 2009 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di bawah Register perkara Perdata Gugatan No. 1388/Pdt.G/2009/PN.Jkt.Sel. telah mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
Antara Para Penggugat dengan Tergugat I, terikat dalan kesepakatan Enhanced Oil Recovery Contract (EOR Contract), tanggal 28 Maret 1991 (P-1)
Pada tanggal 28 Maret 1991 telah disepakati perjanjian mengenai peningkatan dan pengembangan produksi minyak di lapangan Molek, Sago, Lirik, Belimbing, Andan, Ukui, Pulai Utara dan Pulai Selatan. Perjanjian dimaksud disebut EOR Contract yang ditandatangani Para Penggugat dengan Tergugat I pada tanggal 28 Maret 1991;
Dalam Pasal XII.1.4 dan Pasal XVII.2.1 EOR Contract disepakati klausula mengenai penyelesaian dan hukum yang berlaku, apabila timbul persengketaan dari perjanjian
Dalam Pasal XII.1.4 dan Pasal XVII.2.1 EOR Contract, Para Penggugat dengan Tergugat I menyepakati klausula mengenai cara dan forum yang berlaku dalam penyelesaian sengketa yang timbul dari perjanjian dan hukum yang berlaku terhadap perjanjian, sebagai berikut :
Sengketa diselesaikan melalui forum Arbitrase sesuai dengan ketentuan International Chamber of Commerce (selanjutnya disebut “ICC Rules”), (in accordance with the rules of Arbitration of the International Chamber of Commerce) (vide P-1 Pasal XII.1.4),
Tempat pelaksanaan Arbitrase di Jakarta, Indonesia (arbitration shall be conducted in Jakarta (vide P-1 Pasal XII.1.4),
Hukum yang berlaku adalah Hukum Republik Indonesia (The laws of the Republic of Indonesia shall apply to this contract) (vide P-1 Pasal XVII.2.1);
Tergugat I mengkualifikasi Para Penggugat telah melakukan wanprestasi terutama atas penolakan Penggugat I memberikan status komersialitas atas lapangan Molek, Pulai Utara, Pulai Selatan, dan Lirik
Pada tanggal 26 September 1997, Tergugat I menyampaikan Rencana Pengembangan (Plan of Development) dari lapangan Molek, Pulai Utara dan Pulai Selatan (termasuk untuk lapangan Lirik, Belimbing, Andan dan Ukui) kepada Penggugat I sebagai syarat untuk diberikannya Status Komersialitas atas lapangan-lapangan tersebut (P-2). Permintaan tersebut didasarkan oleh Tergugat I sesuai dengan ketentuan Pasal IX.1.3 EOR Contract.
Permintaan tersebut ditolak oleh Penggugat I atas alasan, menurut penilaian Penggugat I, belum dapat diberikan Status Komersialitas. Bertitik tolak dari penolakan Penggugat I tersebut, Tergugat I mengajukan Permohononan Arbitrase kepada ICC sesuai dengan klausula Arbitrase Pasal XII.2.1 EOR Contract :
Permohonan Arbitrase diajukan Tergugat I pada tanggal 25 Mei 2006 (vide angka 10 Partial Award dan Final Award),
Menarik Para Penggugat sebagai Termohon I dan Termohon II dalam arbitrase,
Permohonan Arbitrase Tergugat I inilah yang melahirkan Putusan Arbitrase Case No. 14387/JB/JEM yang menjadi objek gugatan Para Penggugat dalam perkara a quo.
Komposisi penunjukan dan pengangkatan Majelis Arbitrase
Sehubungan dengan Permohonan Arbitrase yang diajukan oleh Tergugat I, telah dibentuk susunan Majelis Arbitrase yang akan menyelesaikan permohonan sengketa tersebut. Berdasar penunjukan dan pengangkatan Arbiter, yang diajukan oleh para pihak telah dibentuk Majelis Arbitrase dengan komposisi sebagai berikut :
Tergugat I sebagai Pemohon, menunjuk Tergugat III.2 : DR H. PRIYATNA ABDURRASYID sebagai Anggota Arbiter,
Para Penggugat menunjuk Tergugat III.3 : FRED B.G. TUMBUAN sebagai Anggota Arbiter,
Tergugat III.2 dan III.3, menunjuk Tergugat III.1 : MICHAEL PRYLES sebagai Ketua Majelis Arbitrase,
Selanjutnya, pada tanggal 25 Januari 2007, Sekretariat Jenderal ICC menetapkan Majelis Arbitrase dengan komposisi Tergugat III.1 sebagai Ketua dan Tergugat III.2 dan III.3 sebagai Anggota (vide angka 8 Partial dan Final Award)
Kemudian, olek Sekretariat Jenderal ICC, Permohonan Arbitrase Tergugat I tersebut didaftarkan dengan Case No. 14387/JB/JEM;
Terhadap Case No. 14387/JB/JEM, Tergugat III terlah melakukan proses pemeriksaan dan menjatuhkan putusan di Jakarta, Indonesia
Tergugat III sebagai Majelis yang menangani Case No. 14387/JB/JEM telah melakukan proses pemeriksaan dan telah menjatuhkan Putusan (Award) berturut-turut sebagai berikut :
Partial Award pada tanggal 22 September 2008 (P-3a) di Jakarta, Indonesia; dan
Final Award pada tanggal 27 Februari 2009 (P-3b) di Jakarta, Indonesia.
Ternyata selama proses pemeriksaan berlangsung, Para Tergugat khususnya Tergugat III dibawah naungan Tergugat II telah melanggar pertanggungjawaban perdata dengan iktikad tidak baik (te kwader trouw). Pelanggaran pertanggungjawaban perdata yang dilakukan oleh Tergugat III tidak hanya terbatas pada proses pemeriksaan saja, tetapi juga dalam memberikan pertimbangan maupun dalam amar (order) Partial Award dan Final Award. Oleh karena perbuatan itu dilakukan oleh Para Tergugat khususnya Tergugat III dibawah naungan Tergugat II dengan Iktikad tidak baik (te kwader trouw) dalam menangani Case No. 14387/JB/JEM, maka tindakan itu dikualifikasikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum (“PMH”) berdasar Pasal 1365 KUHPerdata;
Hubungan hukum antara Para Penggugat dengan Tergugat IV, berkaitan dengan pendaftaran Putusan Arbitrase a quo untu dan atas nama Tergugat III
Penarikan Tergugat IV sebagai Tergugat dalam perkara ini, bertitik tolak dari hubungan hukum pendaftaran Putusan Arbitrase A quo untuk dan atas nama Tergugat III berdasar SPECIFIC POWER OF ATTORNEY yang diberikan Tergugat III kepada Tergugat IV tertanggal 14 April 2009 (P-4)
Ternyata Permohonan Pendaftaran atas Putusan Arbitrase A quo yang diajukan dan disampaikan Tergugat IV di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berdasar surat Permohonan tanggal 20 April 2009, bertentangan/melanggar Pasal 1.9 jo. Pasal 66 huruf a dan Pasal 59 ayat (1) Undang-undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (“UU No. 30/1999”) karena Putusan Arbitrase A quo didaftarkan sebagai Putusan Arbitrase Asing berdasar Pasal 67 ayat (1) UU No. 30/1999 padahal putusan tersebut adalan putusan domestik/nasional
Di dalam Specific Power of Attorney, Tergugat III/Majelis Arbitrase menugaskan Penerima Kuasa (Tergugat IV) untuk mendaftarkan Putusan kepada Pengadilan yang berwenang di Indonesia (“to register the Award at an appropiate court in Indonesia for and our behalf”). Semestinya Tergugat IV sebagai Penerima Kuasa harus lebih dulu meneliti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk menentukan pengadilan mana yang berwenang menerima pendaftaran Putusan Arbitrase A quo
Jika Tergugat IV melaksanakan kuasa tersebut secara jujur dan seksama, Tergugat IV harus melakukan analisa apakah putusan itu domestik/nasional atau asing/internasional. Untuk itu, Tergugat IV harus merujuk kepada ketentuan Pasal 1.9 dan Pasal 66 huruf a UU No. 30/1999, dihubungkan dengan fakta dimana Putusan Arbitrase A quo dibuat atau dijatuhkan. Jika Tergugat IV melaksanakan kuasa tersebut secara jujur dan seksama, pasti akan menemukan fakta Putusan Arbitrase A quo dibuat dan dijatuhkan di Jakarta. Dengan demikian, tidak mungkin Tergugat IV mengingkari bahwa Putusan Arbitrase A quo adalah domestik/nasional sesuai dengan asas Teritorial yang disebut Pasal 1.9 dan 66 huruf a UU No.30/1999. oleh karena putusan itu domestik/nasional, maka pengadilan yang berwenang menerima pendaftaran Putusan Arbitrase A quo sesuai dengan Pasal 59 UU No. 30/1999 adalah Pengadilan di wilayah hukum mana Putusan Arbitrase A quo dijatuhkan
Oleh karena itu, cukup dasar alasan untuk menarik Tergugat IV sebagai pihak dalam perkara ini, untuk meminta pertanggungjawaban hukum atas Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukannya atas Permohonan Pendaftaran yang secara inklusif melekat didalamnya iktikad tidak baik;
Mengenai bentuk tindakan melawan hukum (wederrechtelijk) yang dilakukan Tergugat IV, akan Para Penggugat kemukakan dengan rinci fakta-faktanya pada bagian yang berkenaan dengan uraian fakta-fakta PMH yang dilakukan oleh Para Tergugat;
GUGATAN MEMENUHI SYARAT FORMIL
Pertama-tama, Para Penggugat menyatakan bahwa gugatan yang diajukan dalam perkara ini, memenuhi syarat formil tata tertib beracara yang ditentukan oleh Undang-undang seperti yang dijelaskan dibawah ini :
Pengajuan Gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memenuhi syarat Pasal 118 ayat (2) HIR,
Sesuai dengan ketentuan yang digariskan pada Pasal 118 ayat (2) HIR, apabila yang ditarik sebagai Tergugat lebih dari seorang, memberi hak opsi kepada Penggugat untuk memilih salah satu dari Pengadilan Negeri di tempat mana salah seorang Tergugat bertempat tinggal,
Ternyata, pihak yang ditarik sebagai Tergugat terdiri dari beberapa orang dan tempat tinggal mereka tidak berada dalam satu daerah hukum Pengadilan Negeri yang sama. Dengan demikian, Para Penggugat dapat mengajukan gugatan di salah satu Pengadilan Negeri berdasar asas actor sequitur forum rei dengan hak opsi sesuai Pasal 118 ayat (2) HIR,
Terbukti, beberapa Tergugat bertempat tinggal di wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yakni Tergugat I, Tergugat III.2, Tergugat III.3, dan Tergugat IV. Oleh karena itu, pengajuan gugatan ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memenuhi syarat formil ditinjau dari aspek kompetensi/yurisdiksi relatif;
Para Penggugat memiliki persona standi in judicio sebagai pihak Penggugat dalam perkara ini,
Para Penggugat merupakan pihak yang dirugikan kepentingannya atas berbagai sikap dan tindakan iktikad tidak baik yang dilakukan Para Tergugat, baik selama proses pemeriksaan berlangsung maupun dalam pertimbangan dan amar putusan yang termuat dalam Partial Award dan Final award yang diambil dan dijatuhkan Tergugat III yang bernaung dibawah institusi Tergugat II dalam penyelesaian Case No. 14387/JB/JEM yang menjadi objek gugatan ini,
Dengan demikian, oleh karena tindakan dan putusan yang diambil dan dijatuhkan oleh Tergugat III melanggar prinsip-prinsip penegakan hukum, dan hal itu mereka lakukan dengan iktikad tidak baik, berarti proses pemeriksaan dan putusan yang diambil telah menimbulkan tindakan kesewenangan kepada Para Penggugat. Akibatnya, Para Penggugat telah mengalami perkosaan hukum yang menimbulkan kerugian kepada Para Penggugat untuk membela hak dan kepentingannya sebagaimana mestinya. Oleh karena itu, Para Penggugat mempunyai Persona Standi in Judicio atau Legal Standing yang sah mengajukan gugatan PMH kepada Para Tergugat;
Gugatan didasarkan atas penegakan prinsip pertanggungjawaban perdata Arbiter atas tindakan iktikad tidak baik yang dilakukan oleh Para Tergugat khususnya Tergugat III yang bernaung dibawah Tergugat II,
Mengenai landasan hukum gugatan yang Para Penggugat ajukan dalam perkara ini adalah tuntutan pertanggungjawaban perdata atas tindakan iktikad tidak baik yang dilakukan oleh Para Tergugat khususnya Tergugat III dalam penyelesaian Case No. 14387/JB/JEM sesuai penjelasan berikut :
Landasan Hubungan Hukum antara Anggota Arbiter dengan Para pihak
Prinsip yang harus ditegakkan mengenai hubungan hukum antara Majelis Arbitrase dan Arbiter dengan para pihak yang bersengketa dalam forum arbitrase adalah hubungan Hukum Perdata. Penunjukan dan pengangkatan Arbiter oleh Para Pihak yang bersengketa adalah berdasar kesepakatan sesuai dengan ketentuan hukum perjanjian yang diatur dalam Buku Ketiga KUHPerdata,
Dengan demikian, pada setiap diri anggota Arbiter, melekat pertanggungjawaban perdata kepada para pihak atas segala tindakan yang mereka lakukan dengan iktikad tidak baik dalam proses pemeriksaan maupun dalam putusan yang mereka jatuhkan. Kewajiban Majelis Arbitrase maupun anggota Arbiter memikul tanggung jawab perdata kepada Para Pihak yang terlibat dalam sengketa, apabila tindakan yang merela lakukan dengan cara iktikad tidak baik (te kwader trouw);
Bentuk tindakan Majelis Arbitrase atau Arbiter yang dapat dituntut pertanggungjawaban perdata, apabila dilakukan dengan iktikad tidak baik
Menurut doktrin dan ketentuan perundang-undangan dan ICC Rules, terdapat beberapa bentuk tindakan yang dapat dituntut pertanggungjawaban perdata apabila dalam tindakan itu secara inklusif melekat iktikad tidak baik antara lain :
Tindakan partial
Hal ini diatur dalam beberapa ketentuan antara lain :
Pasal 5 ayat (1) Undang-undang No. 4 tahun 2004 tentang kekuasaan Kehakiman (“UU No. 4/2004”) yang melarang untuk membeda-bedakan prang atau pihak yang berperkara, Ketentuan tersebut berbunyi :
“Pengadilan mengadili menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan orang.”
Pasal 26 ayat (2) UU No. 30/1999 mengenai pembebastugasan Arbiter yang terbukti berpihak. Ketentuan tersebut berbunyi :
“Arbiter dapat dibebastugaskan bilaman terbukti berpihak atau menunjukkan sikap tercela yang harus dibuktikan melalui jalur hukum.”
Pasal 15 ayat (2) ICC Rules yang menegaskan larangan bertindak partial. Ketentuan tersebut berbunyi :
“in all cases, the Arbitral Tribunal shall act fairly and impartially and ensure that each party has a reasonable opportunity to present its case”
Tindakan tidak pantas
Hal ini diatur dalam beberapa ketentuan antara lain :
Pasal 32 UU No. 4/2004 yang mewajibkan hakim (termasuk arbiter) memiliki integritas, kepribadian tidak tercela, jujur dan adil. Ketentuan tersebut berbunyi :
“Hakim harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, jujur, adil, profesional, dan berpengalaman dibidang hukum.”
Pasal 26 ayat (2) UU No. 30/1999 mengenai pembebastugasan Arbiter yang terbukti bersikap tercela. Ketentuan tersebut berbunyi :
“Arbiter dapat dibebastugaskan bilaman terbukti berpihak atau menunjukkan sikap tercela yang harus dibuktikan melalui jalur hukum.”
Pasal 15 ayat (2) ICC Rules yang menegaskan kewajiban bertindak adil (Act Fairly),
Pasal 7 ayat (1) ICC Rules yang menegaskan kewajiban arbiter untuk bersikap independen terhadap para pihak dalam arbitrase. Ketentuan tersebut berbunyi :
“Every arbitrators must be and remain independent of the parties involved in the arbitration.”
Sengaja mengganggu proses penyelesaian sengketa
Hal ini diatur dalam beberapa ketentuan antara lain :
Pasal 33 UU No. 4/2004 yang mewajibkan hakim (termasuk arbiter) untuk menjaga kemandirian dan independensi. Ketentuan tersebut berbunyi :
“Hakim harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, jujur, adil, profesional, dan berpengalaman dibidang hukum.”
Melakukan penanganan dengan cara yang tidak sempurna
Hal ini diatur dalam beberapa ketentuan antara lain :
Pasal 32 UU No. 4/2004 yang mewajibkan hakim (termasuk arbiter) memiliki integritas, kepribadian tidak tercela, jujur dan Profesional,
Pasal 15 ayat (2) ICC Rules yang menegaskan larangan bertindak partial,
Pasal 7 ayat (1) ICC Rules yang menegaskan kewajiban arbiter untuk bersikap independent;
Melakukan penipuan
Hal ini diatur dalam beberapa ketentuan antara lain :
Pasal 70 huruf c UU No. 30/1999 yang menyatakan bahwa putusan arbitrase yang diambil dari hasil tipu muslihat dapat dibatalkan. Ketentuan tersebut berbunyi :
“Putusan diambil dari hasil tipu muslihat yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam pemeriksaan sengketa.”
Menyalahgunakan wewenang
Hal ini diatur dalam beberapa ketentuan antara lain :
Pasal 15 ayat (2) ICC Rules yang menegaskan kewajiban arbiter untuk memastikan bahwa para pihak mendapat kesempatan yang sama;
Melakukan kelalaian besar
Hal ini diatur dalam beberapa ketentuan antara lain :
Pasal 32 UU No.4/2004 yang mewajibkan hakim (termasuk arbiter) memiliki integritas, kepribadian tidak tercela, jujur dan Profesional;
Memberi perlindungan yang tidak pada tempatnya
Hal ini diatur dalam beberapa ketentuan antara lain :
Pasal 21 ayat (3) ICC Rules yang melarang pihak yang tidak terlibat dalam proses beracara untuk hadir dalam sidang. Ketentuan tersebut berbunyi :
“... save with the approval of the Arbitral Tribunal and the parties, persons not involved in the proceedings shall not be admitted.”
Pasal 5 ayat (1) UU No. 4/2004 yang melarang hakim (termasuk arbiter) untuk bertindak diskriminatif
Pasal 15 ayat (2) ICC Rules yang menegaskan larangan bertindak partial.
Pada setiap bentuk tindakan yang disebut di atas, secara inklusif dengan sendirinya menurut hukum melekat iktikad tidak baik. Oleh karena itu, apabila Tergugat III melakukan salah satu tindakan yang dikemukakan di atas, maka tindakan itu secara inklusif dengan sendirinya telah melekat iktikad tidak baik;
Setiap tindakan Majelis Arbitrase yang melanggar salah satu pertanggungjawaban perdata tersebut, dikategori perbuatan melawan hukum (PMH) berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata
Apabila Majelis Arbitrase melanggar salah satu dari bentuk pertanggungjawaban perdata yang dideskripsi dalam butir 3.2 di atas, tindakan itu dikatagori PMH berdasar Pasal 1365 KUHPerdata. Oleh karena itu, terhadap majelis arbitrase dan anggota arbiter dapat diajukan tuntutan perdata berdasar dalil PMH;
Majelis Arbitrase tidak dilindungi oleh Hak Imunitas (imunity rights) terhadap pelanggaran pertanggungjawaban perdata yang mereka lakukan dengan cara iktikad tidak baik
Kedudukan majelis arbitrase atau arbiter, berbeda dengan Majelis Hakim atau hakim dalam menangani penyelesaian suatu sengketa
Hakim diangkat dan ditunjuk oleh Negara secara permanen untuk mengadili perkara yang diajukan ke Pengadilan. Oleh karena itu, Majelis Hakim atau Hakim dilindungi oleh hak imunitas absolut (absolute immunity) sebagaimana diatur dalam SEMA No. 9 tahun 1976 tanggal 16 Desember 1976 dari pertanggungjawaban perdata apabila terjadi kesalahan/kelalaian dalam penanganan perkara tanpa mengurangi pertanggungjawaban pidana (criminal liability) apabila ternyata dalam tindakan itu terdapat pelanggaran delik pidana
Berbeda halnya dengan pengangkatan dan penunjukan arbiter dalam suatu majelis arbitrase. Majelis arbitrase atau arbiter diangkat dan ditunjuk berdasar kesepakatan/perjanjian dengan pihak yang berperkara sesuai dengan ketentuan Pasal 1320 jo. Pasal 1338 KUHPerdata
Hal ini pun ditegaskan dalam Pasal 17 (1) UU No. 30/1999 yang berbunyi :
“dengan ditunjuknya seorang arbiter atau beberapa arbiter oleh para pihak secara tertulis dan diterimanya penunjukan tersebut oleh seorang arbiter atau beberapa arbiter secara tertulis, maka antara pihak yang menunjuk dan arbiter yang menerima penunjukan TERJADI SUATU PERJANJIAN PERDATA.” (huruf kapital oleh Para Penggugat)
Oleh karena itu, mereka tidak dilindungi hak imunitas atas pelanggaran pertanggungjawaban perdata apabila hal itu mereka lakukan dengan cara iktikad tidak baik atau apabila dalam tindakan tersebut secara inklusif melekat iktikad tidak baik;
Memang benar Pasal 21 UU No. 30/1999, memberikan Hak Imunitas kepada Arbiter atau Majelis Arbitrase, namun sifatnya tidak absolut tetapi relatif apabila terbukti dilakukan dengan iktikad tidak baik (te kwader trouw, bad faith)
Pasal 21 UU No. 30/1999 berbunyi :
“Arbiter atau Majelis Arbitrase tidak dapat dikenakan tanggung jawab hukum apapun atas segala tindakan yang diambil selama proses persidangan berlangsung untuk menjalankan fungsinya sebagai arbiter atau majelis arbitrase, kecuali dapat dibuktikan adanya iktikad tidak baik dari tindakan tersebut.”
Bertitik tolak dari kalimat terakhir Pasal 21 UU No. 30/1999 tersebut, dapat dikemukakan konstruksi hukum berikut :
Arbiter atau Majelis Arbitrase dilindungi oleh hak imunitas atas segala tindakan yang diambil selama proses persidangan berlangsung, oleh karena itu tidak dapat dikenakan pertanggungjawaban hukum ;
Akan tetapi apabila tindakan yang dilakukan dalam proses pemeriksaan dengan iktikad tidak baik (te kwader trouw, bad faith), hak imunitas tersebut gugur dan dikesampingkan (set aside).
Berdasar konstruksi hukum Pasal 21 UU No. 30/1999 yang dikemukakan diatas, apabila terbukti majelis arbitrase dalam proses pemeriksaan maupun dalam pertimbangan putusan melakukan pelanggaran terhadap pertanggungjawaban perdata yang secara inklusif melekat di dalamnya iktikad tidak baik, kepada arbiter atau majelis arbitrase dapat diajukan gugatan PMH
In casu, Para Penggugat dapat membuktikan berbagai tindakan pelanggaran pertanggungjawaban perdata yang dilakukan oleh Tergugat III yang secara inklusif didalamnya melekat iktikad tidak baik selama proses persidangan berlangsung maupun dalam pertimbangan putusan serta dalam tahap proses pendaftaran Putusan Arbitrase A quo. Oleh karena itu, kepada Tergugat III sebagai Majelis Arbitrase yang memeriksa dan memutus sengketa ini, tidak diberikan perlindungan hak imunitas sehingga gugatan yang Para Penggugat ajukan dalam perkara ini memenuhi kriteria kalimat terakhir ketentuan Pasal 21 UU No. 30/1999
Bertitik tolak dari penjelasan yuridis yang dikemukakan diatas, gugatan PMH yang diajukan berdasar Pasal 1365 KUHPerdata kepada Para Tergugat (Majelis Arbitrase serta institusi ICC dan PT Lirik Petroleum serta Anita Kolopaking & Partners) dalam perkara ini tidak mengandung cacat error in persona maupun diskualifikasi in person
Berdasar fakta-fakta dan penjelasan hukum yang Para Penggugat kemukakan di atas, gugatan yang diajukan telah memenuhi syarat formil yang ditentukan tata tertib beracara. Dengan demikian, gugatan Para Penggugat sah menurut hukum
DALIL POKOK GUGATAN:
PARA TERGUGAT MELAKUKAN PMH
DALAM MEMERIKSA DAN MEMUTUS CASE NO. 14387/JB/JEM
Adapun dalil pokok gugatan Para Penggugat adalah PMH berdasar Pasal 1365 KUHPerdata sehubungan dengan tindakan pelanggaran yang secara inklusif melekat didalamnya iktikad tidak baik yang dilakukan oleh Para Tergugat khususnya Tergugat III yang bernaung dibawah Tergugat II
Sebagaimana yang Para Penggugat kemukakan di atas, terdapat beberapa pertanggungjawaban perdata yang wajib dipikul dan dijunjung tinggi oleh Majelis Arbitrase maupun Arbiter dengan cara iktikad baik
Ternyata, baik selama proses pemeriksaan persidangan berlangsung maupun dalam pertimbangan dan amar Partial Award tanggal 22 September 2008 maupun dalam Final Award tanggal 27 Februari 2009 atas Case No. 14387/JB/JEM, terjadi dan terdapat pelanggaran terhadap pertanggungjawaban perdata yang mereka lakukan yang secara inklusif melekat di dalamnya iktikad tidak baik sebagai berikut :
Pertama : Melakukan tindakan penanganan sengketa Case No. 14387/JB/JEM dengan cara yang tidak sempurna maupun berupa kelalaian besar yang secara inklusif melekat di dalamnya iktikad tidak baik dalam Putusan Arbitrase A quo;
Kedua : Melakukan tindakan yang tidak pantas yang secara inklusif melekat didalamnya iktikad tidak baik kepada Para Penggugat atas pendaftaran Putusan Arbitrase A quo;
Ketiga : Melakukan tindakan yang melanggar asas imparsialitas yang secara inkllusif melekat didalamnya iktikad tidak baik kepada Para Penggugat, sehubungan dengan Pendaftaran Putusan Arbitrase A quo;
Keempat : Memberi perlindungan yang tidak pada tempatnya atau yang tidak sesuai dengan hukum yang secara inklusif melekat didalamnya iktikad tidak baik dalam proses pemeriksaan Arbitrase Case No. 14387/JB/JEM;
Kelima : Pendaftaran Putusan Arbitrase A quo dilakukan secara melawan hukum yang secara inklusif melejat di dalamnya iktikad tidak baik, karena melanggar katagori Putusan Domestik/Nasional yang diatur dalam Pasal 1.9 jo. Pasal 66 huruf a UU No. 30/1999 dan juga melanggar batas tenggang waktu yang ditentukan Pasal 59 ayat (1) UU No. 30/1999 serta tidak memenuhi syarat yang ditentukan Pasal 67 ayat (2) huruf c UU No.30/1999;
Kelima bentuk pelanggaran pertanggungjawaban perdata tersebutlah yang dilakukan dengan secara iktikad tidak baik oleh Para Tergugat, khususnya Tergugat III dan Tergugat IV yang mewujudkan PMH yang Para Penggugat dalilkan dalam gugatan ini;
FAKTA-FAKTA YANG MENDUKUNG PELANGGARAN PERTANGGUNGJAWABAN PERDATA YANG MENIMBULKAN PMH YANG DIDALILKAN DALAM GUGATAN
Sebagaimana yang dikemukakan di atas, terdapat lima bentuk pelanggaran tanggung jawab perdata yang secara inklusif melekat didalamnya iktikad tidak baik yang dilakukan Para Tergugat dalam menangani pemeriksaan, dan dalam pertimbangan putusan maupun pada tahap pendaftaran Putusan Arbitrase A quo;
Untuk membuktikan kebenaran dalil gugatan, bahwa telah terjadi lima bentuk pelanggaran pertanggungjawaban perdata yang secara inklusif melekat di dalamnya iktikad tidak baik, Para Penggugat akan menunjukkan fakta-faktanya satu persatu untuk masing-masing bentuk pelanggaran tersebut, sebagai berikut :
Fakta-fakta tentang penanganan Sengketa Case No. 14387/JB/JEM dengan cara yang tidak sempurna atau dengan kelalaian, yang mengakibatkan tidak tercipta dan tidak terwujud penegakan kepastian hukum mengenai katagori apakah Putusan Arbitrase A quo Domestik/Nasional atau Asing/Internasional
Salah satu prinsip yang mesti diwujudkan dalam suatu putusan penyelesaian sengketa/perkara melalui forum Peradilan Negara atau Forum Arbitrase baik yang berbentuk Arbitrase Institusional maupun Ad hoc adalah tegaknya kepastian hukum dalam pertimbangan dan amar putusan yang dijatuhkan;
Terbukti dalam Putusan Arbitrase A quo yang diambil dan dijatuhkan Para Tergugat, khususnya Tergugat III tidak tercipta dan tidak terwujud penegakan kepastian hukum. Katagori Putusan Arbitrase A quo yang bersangkutan, tidak jelas dan tidak pasti apakah Putusan Arbitrase A quo merupakan putusan domestik/nasional atau asing/internasional;
Ketidakpastian penegakan hukum mengenai katagori Putusan Arbitrase A quo, dapat ditunjukan fakta-faktanya dalam pertimbangan Putusan Arbitrase A quo berikut :
Dalam pertimbangan angka 82 Final Award, terdapat ketidakpastian apakah arbitrase yang mereka periksa Domestik/Nasional atau Asing/Internasional
Pertimbangan angka 82 Final Award berbunyi :
“The Tribunal has not heard argument and does not propose to decide whether this arbitration in properly classified as a domestic or an international arbitration under the law of Indonesia”
Terjemahan :
“Majelis tidak mendengar dan tidak ada yang mengajukan argumen untuk menentukan apakah arbitrase ini sepatutnya diklasifikasikan sebagai arbitrase domestik atau arbitrase internasional berdasar hukum Indonesia”
Pertimbangan ini jelas salah dan keliru. Karena Pasal 1.9 dan Pasal 66 huruf a UU No. 30/1999 sebagai hukum positif yang mengatur dan berlkau dalam bidang arbitrase di Indonesia, dengan tegas menentukan patokan katagori apakah suatu putusan Arbitrase merupakan putusan domestik/nasional atau asing/internasional. Patokannya ditentukan berdasar asas teritorial atau wilayah hukum. Apabila pelaksanaan arbitrase dan putusan arbitrase dilakukan dan dijatuhkan dalam wilayah hukum Republik Indonesia, maka putusan arbitrase tersebut adalah domestik/nasional:
ternyata berdasar klausula Pasal XII.1.4 EOR Contract dengan jelas dikatakan Arbitrase dilaksanakan di Jakarta, Indonesia ;
begitu juga dalam kalimat terakhir Partial Award maupun Final Award, Putusan Arbitrase A quo dengan tegas dikatakan : tempat arbitrase : Jakarta, Indonesia;
patokan teritorial inipun ditegaskan pada Pasal I ayat (1) konvensi New York 1958 yang berbunyi :
“this Convention shall apply to the recognition and enforcement of arbitral awards amde in the territory of a state other than the State where the recognition and enforcement of such awards are sought, and arising out of differences between persons, whether phsycal or legal. It shall also apply to arbitral awards not conseidered as domestic awards in the State where their recognition and enforcement are sought”
Terjemahan :
“Konvensi ini berlaku terhadap pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase yang dibuat dalam wilayah suatu Negara selain Negara dimana pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase tersebut dimintakan, dan timbul karena adanya perbedaan subyek, baik orang maupun badan hukum. Konvensi ini juga berlaku terhadap putusan arbitrase yang tidak dianggap sebagai putusan arbitrase domestik dalam Negara dimana Pengakuan dan Pelaksanaanya dimintakan”
Namun patokan dan fakta yang para Penggugat kemukakan di atas diingkari oleh Para Tergugat khususnya Tergugat III melalui Tergugat IV sehingga tidak menentukan secara pasti apakah Putusan Arbitrase A quo yang dijatuhkan dikatagori domestik/nasional atau asing/internasional;
Amar angka 87 Final Award mengandung ketidakpastian mengenai pendaftaran Putusan Arbitase A quo, apakah didaftarkan sebagai Putusan Domestik/Nasional berdasar Pasal 59 atau exequaturnya sebagai putusan Asing/Internasional berdasar Pasal 66 UU No. 30/1999
Amar angka 87 Final Awards berbunyi :
“The Respondent shall pay interest on the total amount payable, as specified in paragraph 86 (c), from the date of registration of this Final Award under Article 59 of the Indonesian Arbitration Law or the obtaining of an order of exequatur under Article 66 of the Indonesian Arbitration law until the date of payment at the rate of 6% p.a”
Terjemahan :
“Para Termohon diwajibkan untuk membayar bunga atas jumlah total yang dibayarkan, sebagaimana disebutkan dalam paragraf 86 (c), dari tanggal pendaftaran Final Award berdasarkan Pasal 59 Undang-undang Arbitrase Indonesia atau memperoleh eksekuatur berdasarkan Pasal 66 Undang-undang Arbitrase Indonesia sampai dengan tanggal pembayaran sebesar 6% per tahun”
Sama halnya dengan pertimbangan angka 82 Final Award yang dikemukakan pada 1.1 diatas. Dalam amar angka 87 Final Award juga melekat ketidakpastian apakah Putusan Arbitrase A quo dikatagori domestik/nasional atau asing/internasional atas alasan :
satu segi, kalimat pertama dengan tegas menyatakan Putusan Arbitrase A quo didaftarkan berdasarkan Pasal 59 UU NO. 30/1999, sehingga mengkatagorinya sebagai putusan domestik/nasional,
akan tetapi pada segi lain, kalimat selanjutnya mengatakan untuk memperoleh eksekuaturnya, tunduk kepada Pasal 66 UU No. 30/1999, sehingga Tergugat III mengkatagorinya sebagai putusan asing/internasional;
ketidakpastian yang ditimbulkan cara penanganan yang tidak sempurna maupun karena kelalaian yang dilakukan oleh Para Tergugat, khususnya Tergugat III, telah menimbulkan kerugian kepada Para Penggugat untuk melakukan upaya hukum terhadap Putusan Arbitrase A quo dalam rangka membela dan mempertahankan hak dan kepentingannya
UU No. 30/1999 memberikan beberapa upaya hukum kepada Para Penggugat sebagai pihak yang dikalahkan untuk membela dan mempertahankan kepentingannya, antara lain :
Pasal 62 ayat (2) jo. Ayat (3) UU No. 30/1999, memberi hak kepada Para Penggugat untuk mengajukan Permintaan Penolakan terhadap Permohonan Eksekusi yang diajukan Tergugat I
Pasal 62 ayat (2) jo. Ayat (3) UU No. 30/1999 secara formil dan prosesuil memberi hak kepada pihak tereksekusi mengajukan Permintaan Penolakan Eksekusi kepada Pengadilan Negeri apabila putusan arbitrase yang bersangkutan bertentangan dengan ketertiban umum;
Pasal 70 UU No. 30/1999, memberi hak kepada Para Penggugat sebagai pihak yang kalah untuk mengajukan Permohonan Pembatalan Putusan Arbitrase
Pasal ini memberi hak kepada Para Penggugat sebagai pighak dalam Putusan Arbitrase A quo untuk mengajukan Permohonan Pembatalan Putusan berdasar alasan yang disebut Pasal 70 dan Penjelasan Umum alinea ke-18 UU No. 30/1999;
Akan tetapi oleh karena Putusan Arbitrase A quo tidak memberikan secara tegas kepastian hukum mengenai katagori putusan itu apakah domestik/nasional atau asing/internasional, mengakibatkan Para Penggugat menghadapi ketidakpastian untuk menentukan langkah dan bentuk upaya hukum yang diberikan Pasal 62 ayat (2) jo. (3) dan Pasal 70 UU No. 30/1999;
Berdasar fakta-fakta yang dikemukakan diatas, Para Penggugat dapat membuktikan Para Tergugat khususnya Tergugat III telah melakukan tindakan penanganan dan kelalaian yang secara inklusif melekat di dalamnya iktikad tidak baik dalam proses pemeriksaan maupun dalam Putusan Arbitrase A quo. Karena putusan yang dijatuhkan memberi ketidakpastian yang semestinya apakah putusan itu domestik/nasional atau asing/internasional, pelanggaran itu sangat merugikan kepentingan Para Penggugat untuk membela hak dan kepentingannya;
Fakta-fakta mengenai tindakan tidak pantas yang dilakukan Para Tergugat, khususnya Tergugat III dan II
Majelis Arbitrase/Tergugat III yang bernaung di bawah Tergugat II, telah melanggar tanggung jawab perdata dalam bentuk tindakan tidak pantas yang secara inklusif di dalamnya melekat iktikad tidak baik karena memberikan pelayanan yang diskriminatif kepada Para Penggugat ;
Bukti tentang adanya tindakan yang tidak pantas yang bercorak diskriminatif yang dilakukan Tergugat III, dapat Para Penggugat tunjukan fakta-fakta berikut :
Para Penggugat melalui kuasanya meminta konfirmasi kepada Tergugat II dengan tembusan kepada Tergugat III apakah Putusan Arbitrase A quo telah didaftarkan, akan tetapi sama sekali tidak direspon
Berdasar Pasal 15 ayat (2) ICC Rules diatas, Tergugat III sebagai Majelis Arbitrase yang menangani kasus ini, harus memberikan perlakuan yang fair, imparsial dan patut secara bertanggung jawab (responsible) kepada Para Pihak yang terlibat dalam kasus sengketa yang ditanganinya;
Pasal 15 ayat (2) ICC Rules tersebut berbunyi sebagai berikut :
“in all cases the arbitral Tribunal shall act fairly and impartially and ensure that each Party has a reasonable opportunity to present its case”
Terjemahan :
“dalam kasus, Majelis Arbitrase harus bertindak fair dan imparsial serta menjamin pemberian kesempatan yang wajar kepada setiap pihak untuk mengajukan permasalahannya”
Ternyata Para Penggugat sebagai Pihak Termohon dalam Arbitration Case No. 14387/JB/JEM telah menyampaikan Request For Confirmation of Final Award yang menanyakan apakah Putusan Arbitrase A quo telah didaftarkan dan dimana didaftarkan
Permintaan konfirmasi itu telah Para Penggugat sampaikan melalu kuasanya kepada Tergugat II (dengan tembusan kepada Tergugat III) dan Tergugat III (dengan tembusan kepada Tergugat II) dengan surat :
No. 023/HDR-LT/III/2009 tanggal 23 Maret 2009 (P-5a)
No. 027/HDR-LT/III/2009 tanggal 3 April 2009 (P-5b)
Akan tetapi kedua permintaan konfirmasi tersebut, tidak dijawab dan tidak ditanggapi oleh Tergugat II maupun Tergugat III;
Tindakan Tergugat II dan Tergugat III yang tidak fair dan diskriminatif tersebut, merupakan perkosaan terhadap hak Para Penggugat untuk melakukan upaya hukum yang diberikan Pasal 62 ayat (2) dan (3) dan Pasal 70 UU No. 30/1999
Tindakan tidak pantas Tergugat II dan Tergugat III secara tidak fair dan diskriminatif menjawab dan menanggapi surat-surat Para Penggugat, nyata-nyata merupakan perkosaan terhadap hak Para Penggugat untuk mengajukan upaya hukum baik berdasar pasal 62 ayat (2) dan (3) atau pasal 70 UU No. 30/1999;
Oleh karena itu, tindakan Tergugat II dan Tergugat III yang tidak layak dan diskriminatif yang secara inklusif melekat di dalamnya iktikad tidak baik adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum yang menimbulkan kerugian kepada Para Penggugat untuk membela hak dan kepentingan yang diberikan undang-undang kepadanya;
Fakta-fakta mengenai tindakan parsial yang dilakukan Tergugat III yang bernaung dibawah Tergugat II
Sesuai dengan asas pemberian perlakuan yang sama dan asas audi et alteram partem di depan forum Pengadilan maupun forum arbitrase kepada para pihak yang bersengketa/berperkara, harus diberikan perlakuan yang sama dan kesempatan yang sama di depan Majelis Arbitrase, dalam hal ini di depan Tergugat III;
Ternyata Tergugat III sebagai Majelis Arbitrase yang bernaung di bawah Tergugat II, terbukti telah memberikan perlakuan pelayanan hukum yang berbeda dan parsial berdasarkan fakta-fakta berikut :
Tergugat III melalui surat Tergugat III.1 menolak dengan tegas memberi pelayanan yang diminta Para Penggugat atas alasan tugas Tergugat III, sebagai Majelis Arbitrase telah berakhir (the Tribunal is Functus Officio)
Majelis Hakim Yth.
Mengenai penolakan Tergugat III melalui Tergugat III.1 memberi pelayanan yang wajar dan semestinya kepada Para Penggugat, dapat ditunjukan berdasar fakta berikut :
Para Penggugat melalui kuasanya menanyakan secara resmi kepada Tergugat II dengan tembusan kepada Tergugat III apakah Putusan Arbitrase A quo telah didaftarkan dan dimana didaftarkan
Para Penggugat melalui kuasanya menanyakan secara resmi kepada Tergugat II dan Tergugat III apakah Putusan Arbitrase A quo telah didaftarkan dan dimana didaftarkan. Hal itu dilakukan Kuasa Para Penggugat secara berturut-turut melalui :
No. 023/HDR-LT/III/2009 tanggal 23 Maret 2009, dan
No. 027/HDR-LT/III/2009 tanggal 3 April 2009.
Dalam kedua surat tersebut, Para Tergugat meminta penjelasan dari Tergugat II dan Tergugat III apakah Putusan Arbitrase A quo telah didaftarkan oleh Tergugat III sesuai dengan kewajiban yang dipikulkan Pasal 59 ayat (1) UU No.30/1999;
Terhadap Surat Para Penggugat melalui Kuasanya No. 033/HDR-LT/IV/2009 tanggal 29 April 2009, dengan tegas ditolak oleh Tergugat III melalui Tergugat III.1
Selain kedua surat yang disebut pada angka 3.1.1 di atas, pada tanggal 29 April 2009, Para Penggugat melalui kuasanya telah menyampaikan surat No. 033/HDR-LT/IV/2009 kepada Tergugat III yang menanyakan antara lain :
Apakah benah Putusan Arbitrase A quo telah didaftarkan tanggal 16 April 2009 di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ;
Apakah dasar hukum yang menjadi landasan bagi Majelis Arbitrase mendaftarkan Putusan Arbitrase A quo sebagai putusan Internasional/Asing ;
Permintaan penjelasan adri Para Penggugat tersebut dengan tegas ditolak oleh Tergugat III melalui surat Tergugat III.1 tertanggal 30 April 2009. Alasan penolakan memberi jawaban dan respon yang dikemukakan Tergugat III.1 tersebut adalah :
Arbitrase telah berakhir (The arbitration having concluded);
Tugas Majelis Arbitrase (Tergugat III) secara resmi telah berakhir, oleh karena itu Tergugat III tidak mempunyai kewenangan lagi untuk bertindak (the tribunal is functus officio and (has) no longer any authority to act);
Alasan penolakan tersebut sangat bertentangan dengan pasal 59 ayat (1) UU No. 30/1999
Sebagaimana yang Para Penggugat jelaskan baik berdasar klausula Pasal XII.1.4 EOR Contract maupun pada kalimat terakhir Partial Award dan Final Award (vide P-31 dan P-3b), pelaksanaan Arbitrase dilakukan di Jakarta, Indonesia. Demikian juga putusan diambil dan dijatuhkan di Jakarta, Indonesia;
Berdasarkan fakta-fakta tersebut dihubungkan dengan Pasal 1.9 jo. Pasal 66 huruf a UU No. 30/1999, Putusan Arbitrase A quo adalah domestik/nasional :
oleh karena itu, kepada Majelis Arbitrase yang memeriksa sengketa yang diselesaikan dalam Putusan Arbitrase A quo, melekat tugas dan kewajiban yang ditentukan Pasal 59 ayat (1) UU No. 30/1999;
Dengan demikian, tugas Majelis Arbitrase yang memutus sengketa ini meliputi pelaksanaan pendaftaran Putusan Arbitrase A quo di Kepaniteraan Pengadilan Negeri, paling lambat 30 (tiga puluh) hari dari tanggal Putusan Arbitrase A quo dijatuhkan;
Ternyata Final Award atas Putusan Arbitrase A quo dijatuhkan pada tanggal 27 Februari 2009, maka berarti menurut Pasal 59 (1) UU No. 30/1999 masa tugas Majelis Arbitrase berakhir pada tanggal 28 Maret 2009;
Padahal surat dari Kuasa Para Penggugat yang pertama No. 023/HDR-LT/III/2009 yang menanyakan kapan dan dimana Putusan Arbitrase A quo didaftarkan adalah tertanggal 23 Maret 2009, sehingga tugas Tergugat III sebagai Majelis Arbitrase berdasar Pasal 59 ayat (1) UU No. 30/1999 belum berakhir;
sebaliknya, Tergugat III melayani, menjawab dan menindak lanjuti permintaan Tergugat I, meskipun masa tugasnya berdasar Pasal 59 ayat (1) jo. Pasal 37 ayat (1) telah berakhir
bukti terjadinya pelayanan hukum yang parsial dan diskriminatif yang dilakukan oleh Tergugat III, dapat Para Penggugat buktikan berdasar fakta-fakta berikut ini :
Tergugat I melalui surat dari Kuasanya No. EK/JSSM/CCSH/ 2008114110P tanggal 8 April 2009 (P-6) meminta kepada Majelis Arbitrase agar Putusan Arbitrase A quo didaftarkan
Pada tanggal 8 April 2009, Kuasa Tergugat I menyampaikan surat No. EK/JSSM/CCSH/2008114110P kepada Tergugat III agar Putusan Arbitrase A quo didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat;
Permintaan Kuasa Tergugat I, langsung direspon dan ditindak lanjuti berupa pemberian specific power of attorney tanggal 24 april 2009 kepada Tergugat IV Anita Kolopaking & Partners untuk melakukan pendaftaran Putusan Arbitrase A quo
Atas permintaan Kuasa Tergugat I agar Putusan Arbitrase A quo didaftarkan, Tergugat III telah menanggapi dan menindak lanjutinya sebagai berikut :
Memberikan Kuasa dalam bentuk Specific Power of Attorney kepada Tergugat IV/ Anita Kolopaking & Partners untuk mendaftarkan Putusan Arbitrase A quo kepada Pengadilan yang tepat di Indonesia ;
Memberi kewenangan memasukkan pendaftaran termasuk tapi tidak terbatas untuk menghadiri sidang, mengajukan permohonan, menerima dan menandatangani surat atau akta dsb;
Berdasar kuasa tersebut, Tergugat IV sebagai Penerima Kuasa telah mengajukan permohonan pendaftaran Putusan Arbitrase A quo di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat :
dengan Surat Permohonan tanggal 20 April 2009 No. 076/AKP/V/09 (p-7), dan
atas permohonan itu, Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menerbitkan Akta Pendaftaran Putusan Arbitrase Internasional No. 02/PDT/ARB-INT/2009/PN.JKT.PST (P-8)
Meskipun tugas Tergugat III telah melampaui batas yang ditentukan Pasal 59 ayat (1) jo. Pasal 73 huruf a UU No. 30/1999, ternyata Tergugat III tetap memberi pelayanan kepada Tergugat I
Seperti yang dijelaskan, Putusan Arbitrase A quo adalah putusan domestik/nasional. Oleh karena itu, tugas Tergugat III berakhir 30 (tiga puluh) hari dari tanggal putusan dijatuhkan sesuai Pasal 59 ayat (1) UU No. 30/1999;
Akan tetapi, ternyata meskipun tugasnya telah berakhir tanggal 28 Maret 2009, namun tanggal 14 April 2009, Tergugat III masih melakukan tindakan pelayanan kepada Tergugat I berupa pemberian Kuasa kepada Tergugat IV/ Anita Kolopaking & Partners untuk mendaftarkan Putusan Arbitrase A quo;
Tindakan Parsial dan Diskriminatif yang dilakukan Tergugat III juga melanggar Pasal 15 ayat (2) ICC Rules
Pasal 15 ayat (2) ICC Rules berbunyi :
“in all cases the arbitral Tribunal shall act fairly and impartially and ensure that each Party has a reasonable opportunity to present its case”
Terjemahan :
“dalam kasus, Majelis Arbitrase harus bertindak fair dan imparsial serta menjamin pemberian kesempatan yang wajar kepada setiap pihak untuk mengajukan permasalahannya”
Seperti yang Para Penggugat jelaskan sesuai dengan klausula Pasal XII.1.4 EOR Contract, pelaksanaan proses pemeriksaan sengketa yang disepakati tunduk kepada ICC Rules. Berarti Tergugat III harus tunduk dan taat mematuhi tata tertib yang diatur dalam ICC Rules tersebut;
Ternyata Pasal 15 ayat (2) ICC Rules dengan tegas mengharuskan Tergugat III sebagai Majelis yang menangani sengketa dimaksud, untuk :
bertindak secara fair ;
bertindak secara imparsial ; dan
menjamin pemberian kesempatan kepada tiap pihak mengajukan permasalahannya secara wajar ;
prinsip hukum yang ditentukan Pasal 15 ayat (2) ICC Rules tersebut, digariskan juga pada Pasal 29 (1) UU No. 30/1999 yang berbunyi :
“Para pihak yang bersengketa mempunyai hak dan kesempatan yang sama dalam mengemukakan pendapat masing-masing”
Ternyata, semua keharusan yang ditegaskan Pasal 15 ayat (2) ICC Rules tersebut, dilanggar oleh Tergugat III. Kepada Para Penggugat, Tergugat III bertindak tidak fair dan bertindak diskriminatif serta tidak memberikan perlakuan yang wajar terhadap permintaan yang diajukan Para Penggugat. Sebaliknya kepada Tergugat I diberikan perlakuan Partial sehingga di dalamnya melekat iktikad tidak baik;
Bertitik tolak dari fakta-fakta yang ditunjukkan di atas, Para Penggugat dapat membuktikan adanya tindakan iktikad tidak baik yang dilakukan Tergugat III berupa pemberian perlakuan Partial dan diskriminatif dalam bentuk ingkar/menolak memberikan pelayanan yang semestinya kepada Para Penggugat. Sebaliknya, memberi perlakuan dan pelayanan kepada Tergugat I, meskipun pelayanan hukum itu melanggar ketentuan Pasal 59 ayat (1) UU No. 30/1999;
Fakta-fakta tentang pemberian perlindungan yang tidak pada tempatnya yang secara inklusif melekat di dalamnya iktikad tidak baik yang dilakukan Tergugat III dibawah naungan Tergugat II, membolehkan saksi Tergugat I hadir dan mendengar proses pemeriksaan sebelum tiba saatnya saksi tersebut memberi keterangan di persidangan serta melindungi kebohongan yang dilakukan Kuasa Tergugat I
Mengenai pelanggaran pertanggungjawaban perdata selanjutnya yang didalamnya secara inklusif melekat iktikad tidak baik yang dilakukan Tergugat III dibawah naungan Tergugat II adalah dalam bentuk perlindungan yang tidak pada tempatnya, karena tidak sesuai dengan tatatertib beracara, dapat Para Penggugat buktikan berdasar fakta-fakta berikut ini :
tidak dibenarkan hadir mengikuti dan mendengar jalannya proses pemeriksaan sidang;
Seorang yang akan diperiksa dan didengarkan keterangannya sebagai saksi, baru boleh dihadirkan dalam persidangan pada saat tiba waktu yang ditentukan untuk memeriksa dan mendengar keterangan saksi yang bersangkutan ;
Tata tertib yang demikian merupakan ketertiban umum beracara sebagaimana yang digariskan pada pasal 144 ayat (1) HIR yang menegaskan bahwa saksi diperiksa seorang demi seorang;
Padahal tindakan yang demikian juga dilarang dengan tegas oleh kalimat terakhir pasal 21 (3) ICC Rules yang menyatakan :
“ ... save with the approval of the Arbitral Tribunal and the parties, persons not involved in the proceedings shall not be admitted”
Terjemahan :
“...selain dengan persetujuan Majelis Arbitrase dan para pihak, orang yang tidak terlibat dalam proses tidak boleh diijinkan/diakui”
Selain itu, Pasal 20 ayat (7) ICC Rules meminta kepada majelis arbitrase mengambil tindakan-tindakan untuk melindungi trade secret and confidential information;
Ketentuan ini sama dengan Pasal 27 UU No. 30/1999 yang menegaskan pemeriksaan secara tertutup. Hal itu menurut Penjelasan Pasal 27 tersebut, untuk lebih menegaskan sifat kerahasiaan penyelesaian arbitrase;
Ternyata tata tertib dan prinsip hukum ini, dilanggar oleh Tergugat III berupa tindakan membiarkan Majedi Hasan sejak sidang pertama dimulai, hadir dan duduk dan mendengar serta mengikuti jalannya proses persidangan sebelum tiba saat yang ditentukan untuk mendengar keterangannya di persidangan sebagai saksi. Pelanggaran yang dilakukan Tergugat III membiarkan dan membolehkan saksi Majedi Hasan mengikuti jalannya persidangan tersebut, merupakan pemberian perlindungan yang tidak pantas. Padahal pelanggaran tersebut telah diperingatkan oleh Kuasa Para Penggugat kepada Tergugat III
memberikan perlindungan yang tidak pada tempatnya kepada kuasa Tergugat I dari kantor Tan Peng Chin LLC melakukan kebohongan
perlindungan terhadap kebohongan yang dilakukan Kuasa Tergugat I dalam persidangan, dapat Para Penggugat buktikan berdasar fakta-fakta berikut :
dalam persidangan, Kuasa Tergugat I menyatakan tidak tahu dan tidak mengerti Bahasa Indonesia, oleh karena itu meminta agar proses pemeriksaan dilakukan dalam Bahasa Inggris;
permintaan itu dikabulkan oleh Tergugat III, padahal arbitrase dilakukan di wilayah hukum Republik Indonesia dan pihak-pihak yang terlibat dalam sengketa Arbitration case No. 14387/JB/JEM adalah orang atau badan hukum Indonesia serta hukum yang diterapkan adalah hukum Republik Indonesia, sehingga bahasa yang semestinya digunakan dalam proses pemeriksaan adalah Bahasa Indonesia sesuai dengan keadaan-keadaan spesifik tersebut ;
Akan tetapi ternyata dalam website Tan Peng Chin yang diakses oleh kuasa hukum Para Penggugat pada satu hari di bulan Februari Tahun 2007 (P-9) dengan jelas dikatakan, bahwa Kuasa Tergugat I dari kantor Tan Peng Chin LLC tahu dan mengerti serta memahami seluk beluk Bahasa Indonesia ;
Meskipun fakta tersebut telah Para Penggugat tunjukkan kepada Tergugat III yang bernaung dibawah Tergugat II, Tergugat III tidak memperdulikan kebohongan Kuasa Tergugat I tersebut. Malahan melindungi kebohongan Kuasa Tergugat I dimaksud secara tidak pantas sehingga secara inklusif melekat di dalamnya iktikad tidak baik;
Dengan demikian, tindakan itu bertentangan dengan Pasal 16 ICC Rules yang menegaskan :
apabila tidak disepakati bahasa arbitrase oleh para pihak ;
maka bahasa arbitrase harus ditentukan majelis arbitrase sesuai dengan semua keadaan-keadaan yang relevan (due regard being given to all relevant circumstances;
Hal itu juga sesuai dengan ketentuan Pasal 28 UU No. 30/1999 yang menegaskan :
bahasa yang digunakan di semua proses adalah bahasa Indonesia ;
kecuali atas persetujuan majelis arbitrase, para pihak dapat memilih bahasa lain yang akan digunakan ;
Pemberian perlindungan yang dilakukan Tergugat III secara tidak pantas atas kebohongan kuasa Tergugat I tersebut, jelas merupakan PMH yang menimbulkan kerugian kepada Para Penggugat dalam melakukan pembelaan terhadap hak dan kepentingannya;
Fakta-fakta Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan Tergugat IV dalam pendaftaran Putusan Arbitrase A quo
Tergugat IV telah melakukan pendaftaran Putusan Arbitrase A quo selaku Kuasa untuk dan atas nama Tergugat III berdasar SPECIFIC POWER OF ATTORNEY tanggal 14 April 2009 (vide P-4). Namun pendaftaran yang dilakukan Tergugat IV kepada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, bertentangan/melanggar berbagai ketentuan undang-undang berdasar fakta-fakta berikut :
Tindakan Tergugat mengkatagori Arbitrase A quo merupakan Putusan Asing/Internasional sesuai Pasal 67 ayat (1) UU No. 30/1999, nyata-nyata bertentangan dengan pasal 1.9 dan pasal 66 huruf a UU No. 30/1999 itu sendiri maupun dengan pasal I ayat (1) Konvensi New York 1958
Pada halaman 3 kalimat terakhir Surat Permohonan Pendaftaran Putusan Arbitrase A quo tertanggal 20 April 2009, yang diajukan Tergugat IV dengan tegas mengkatagori Putusan Arbitrase A quo merupakan Putusan Internasional. Kalimat tersebut berbunyi :
“Bahwa sesuai ketentuan Pasal 67 ayat (1) Undang-undang No. 30 tahun 1999 tentang Arbitrase & Alternatif Penyelesaian Sengketa (“UU Arbitrase”), pelaksanaan Putusan Arbitrase Internasional...”
Pernyataan Tergugat IV yang mengatakan dan mengkatagori Putusan Arbitrase A quo sebagai Putusan asing/internasional, nyata-nyata melanggar/bertentangan dengan beberapa ketentuan perundangan-undangan berikut :
bertentangan dengan pasal 1.9 dan pasal 66 huruf a UU No. 30/1999
pasal 1.9 UU No. 30/1999 berbunyi :
“Putusan Arbitrase Internasional adalah putusan yang dijatuhkan oleh suatu lembaga arbitrase atau arbiter perorangan di luar wilayah hukum Republik Indonesia, atau putusan suatu lembaga arbitrase atau arbiter perorangan yang menurut ketentuan hukum Republik Indonesia dianggap sebagai suatu putusan arbitrase internasional”
Pasal 66 huruf a UU No. 30/1999 berbunyi :
“Putusan Arbitrase Internasional dijatuhkan oleh arbiter atau majelis arbitrase di suatu negara yang dengan negara Indonesia terikat pada perjanjian, baik secara bilateral maupun multilateral, mengenai pengakuan dan pelaksanaan Putusan Arbitrase Internasional”
Bertitik tolak dari kedua pasal diatas, patokan untuk menentukan apakah Putusan Arbitrase A quo adalah domestik/nasional atau asing/internasional, ditentukan oleh faktor teritorial atau wilayah hukum dengan acuan penerapan :
kalau arbitrase dilakukan dan putusannya dijatuhkan diluar wilayah hukum Republik Indonesia, maka putusan tersebut adalah Putusan Asing/Internasional ;
sebaliknya, jika arbitrase dilakukan dan putusannya dijatuhkan di dalam wilayah hukum Republik Indonesia, maka putusan itu dikatagori Putusan Domestik/Nasional ;
patokan teritorial atau wilayah hukum yang dijelaskan di atas sesuai dengan yang ditentukan pada pasal I ayat (1) Konvensi New York 1958;
Berdasar kalimat terakhir partial award dan final award serta klausula pasal XII.1.3 EOR Contract, Arbitrase dilakukan dan putusan Arbitrase A quo dijatuhkan di Jakarta, Indonesia
Ternyata, berdasarkan fakta-fakta yang tercantum dalam kalimat terakhir Partial Award dan Final Award (vide P-3a dan P-3b), dengan tegas dikatakan Arbitrase dilakukan dan putusannya dijatuhkan oleh Tergugat III di Jakarta, Indonesia. Kalimat tersebut berbunyi :
“place of Arbitration Jakarta, Indonesia”
Selain itu, klausula arbitrase yang disepakati dalam Pasal XII.1.4 EOR Contract (vide P-1) dengan tegas dikatakan pelaksanaan arbitrase dilakukan di Jakarta, Indonesia. Klausula ini berbunyi:
“Except as provided in this Section, arbitration shall be conducted in
Jakarta, in accordance with the rules of Arbitration of the International Chamber of Commerce”
Terjemahan:
“Kecuali diatur lain dalam bagian ini, Arbitrase dilaksanakan di Jakarta, Sesuai dengan Peraturan Arbitrase International Chamber of commerce”
Prinsip menentukan katagori putusan arbitrase yang didasarkan pada patokan teritorial/wilayah hukum sebagaimana disebut dalam pasal 1.9 jo. HH huruf (a) UU No. 30/1999 serta pasal I ayat (1) Konvensi New York, juga ditegaskan di dalam Pasal 25 ayat (3) ICC Rules yang berbunyi :
“the award shall be deemed to be made at the place of the arbitration and on the date stated herein”
Terjemahan :
“Putusan Arbitrase dianggap dibuat di tempat arbitrase dilangsungkan dan pada tanggal yang dinyatakan dalam putusan arbitrase tersebut”
Bertitik tolak dari fakta-fakta yang dikemukakan di atas, Putusan Arbitrase A quo dilakukan dan diambil serta dijatuhkan oleh Tergugat III dalam wilayah hukum Republik Indonesia yakni Jakarta, Indonesia;
jadi berdasar Partial dan Final Award (vide P-3a dan P-3b), nyata-nyata pelaksanaan arbitrase dan Putusan Arbitrase A quo dijatuhkan oleh Tergugat III dalam wilayah hukum Republik Indonesia ;
juga berdasar klausula Pasal XII.1.4 EOR Contract (vide P-1), arbitrase dilakukan oleh Tergugat III wilayah hukum Republik Indonesia;
dengan demikian, Para Penggugat dapat membuktikan katagori Putusan Arbitrase A quo adalah putusan domestik/nasional, karena arbitrase dilakukan dan putusannya dijatuhkan di Jakarta yang berada dalam wilayah Hukum Republik Indonesia ;
oleh karena itu, tindakan Tergugat IV yang menyatakan dan mengkatagori putusan tersebut putusan asing/internasional :
nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan Pasal 1.9 dan pasal 66 huruf a UU No. 30/1999 ;
juga nyata-nyata melanggar Pasal 71 UU No. 30/1999, karena telah mendaftarkan putusan arbitrase domestik/nasional dengan mempergunakan patokan pendaftaran putusan asing/internasional;
Pendaftaran yang dilakukan Tergugat IV bertentangan /melanggar batas waktu yang ditentukan Pasal 59 ayat (1) UU No. 30/1999
Pelanggaran kedua yang dilakukan Tergugat IV, telah mengajukan permohonan pendaftaran secara melawan hukum, karena pada saat permohonan diajukan Tergugat IV pada tanggal 20 April 2009 telah melampaui batas tenggang waktu yang ditentukan Pasal 59 ayat (1) UU No. 30/1999, berdasar fakta-fakta berikut ini :
5.2.1 Putusan Final Award (vide P-3b) dijatuhkan Tergugat III pada tanggal 27 Februari 2009
Berdasarkan fakta datum yang tercantum dalam Final Award, putusan dijatuhkan di Jakarta, Indonesia pada tanggal 27 Februari 2009.
menurut ketentuan Pasal 59 ayat (1) UU No. 30/1999, batas tenggang waktu mendaftarkan Putusan Domestik adalah 30 hari dari tanggal putusan diucapkan
pasal 59 ayat (1) menetapkan secara imperatif batas fatal termijn pengajuan pendaftaran putusan domestik/nasional adalah :
paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal putusan diucapkan ;
Lewat dari tanggal tersebut, gugur hak arbiter
Menimbang, bahwa pada hari sidang yang telah ditetapkan Para Penggugat datang menghadap Kuasa Hukumnya YANTI FITRIA HARAHAP, SH., DADANG R. HIDAYAT, SH., TRI SAVITRI WULANDINI, SH. MH., sedangkan Tergugat I datang menghadap Kuasa Hukumnya DODI S. ABDULKADIR, BSc. SE. SH. MH, dan kawan-kawan kesemuanya Advokat dan Konsultan Hukum pada MR & Partners Legal & Business Consulting Group, berkedudukan di Jakarta, berkantor di Grand Wijaya Center Unit B.8-9, Jln. Wijaya II, Kebayoran Baru, Jakarta 12160 berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. 14/MRP-LP/SK/XI/2009 tertanggal 18 November 2009, Tergugat III.2 dan Tergugat III.3 diwakili Kuasa Hukumnya MERRY C. SIHOMBING, SH., HENDRA HERMAWAN, SH, Advokat Merry Sihombing & Partners yang beralamat di Jln. Niaga Hijau I No.42, Pondok Indah, Jakarta 12310 berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. 079/SKK/XI/09 tertanggal 26 November 2009, Tergugat IV, Tergugat IV.1 dan Tergugat IV.2 datang dan bertindak sendiri dan menjadi Kuasa Hukum terhadap DR. ANITA D.A. KOLOPAKING, SH. MH., CYNTIA PERBATASARI, SH., ASTALITA AMIS, SH., ketiganya Advokat dan Konsultan Hukum pada Anita Kolopaking & Partners yang beralamat di Jln. RSPP, Kompleks RSPP No.5 Cilandak, Jakarta 12430 berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. 090/SKK/XII/09 tertanggal 2 Desember 2009;--------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat II dan Tergugat III.1 dipanggil secara patut dan sah menurut hukum berdasarkan relaas panggilan yang ada tidak hadir dipersidangan dan tidak juga mewakilkan kepentingannya kepada orang lain maka untuk pemeriksaan perkara dilanjutkan tanpa hadirnya Tergugat II dan Tergugat III.1;-------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis telah menetapkan dan menunjuk Hakim MIEN TRISNAWATY, SH. MH., sebagai Mediator untuk mendamaikan Pihak-pihak, namun berdasarkan Berita Acara Mediasi perdamaian tidak terjadi, maka persidangan dilanjutkan dengan acara Jawaban dari Para Tergugat;-----------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap Gugatan Penggugat tersebut, Tergugat III.2 dan Tergugat III.3 memberikan Jawaban menyangkut Eksepsi Absolut sebagai berikut :
Bahwa antara Pengugat PENGGUGAT I dan TERGUGAT I telah terikat EOR Contract for Lirik Fields tertanggal 28 Maret 1991 [‘Kontrak EOR”] dan bahwa di dalam Kontrak EOR terdapat klausula arbitrase [Section XII] yang menyatakan bahwa jika terdapat sengketa, maka Para Pihak sepakat untuk menyelesaikan sengketa melalui badan arbitrase “The International Court of Arbitration of the International Chamber of Commerce [ICC]” ;
Bahwa pada tanggal 25 Mei 2006 TERGUGAT I mengajukan permohonan arbitrase melawan PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II kepada The International Court of Arbitration of the International Chamber of Commerce [ICC] dan untuk itu ICC telah membentuk Majelis Arbitrase yang terdiri dari :
Fred B.G. Tumbuan sebagai arbiter yang dipilih oleh PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II;
Prof. DR. H. Priyatna Abdurrasyid sebagai arbiter yang dipilih oleh TERGUGAT I; dan
Prof. DR. Michael Pryles sebagai arbiter Ketua yang dipilih oleh kedua Arbiter;
Bahwa sengketa tersebut telah diperiksa dan diputus oleh Majelis Arbitrase sebagaimana tertuang dalam Putusan Sebagian ICC International Court of Arbitration Case No. 14387/JB/JEM tertanggal 22 September 2008 [Partial Award] dan Putusan Akhir ICC International Court of Arbitration Case No. 14387/JB/JEM tertanggal 27 Februari 2009 [Final Award] [selanjutnya bersama-sama disebut “Putusan Arbitrase A quo”];
Bahwa atas permohonan TERGUGAT I, TERGUGAT III memberi Surat Kuasa Khusus kepada TERGUGAT IV untuk mendaftar Putusan Arbitrase A quo di Pengadilan Negeri menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa [“UU Arbitrase”];
Bahwa keberadaan Badan Arbitrase untuk menyelesaikan sengketa di bidang perdagangan telah diakui sebagai Lembaga Peradilan disamping Peradilan Negeri dan ini ditegaskan dalam ketentuan Penjelasan Pasal 3 Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004 Tentang Pokok-pokok Kekuasaan Kehakiman, dimana penyelesaian perkara di luar pengadilan atas dasar perdamaian atau melalui wasit [arbiter] tetap diperbolehkan;
Bahwa Badan Arbitrase dalam fungsinya sebagai lembaga peradilan mempunyai asas-asas yang sama dengan lembaga peradilan yang dibentuk oleh Negara, yang artinya Putusan Arbitrase mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan Putusan Pengadilan Negeri, sehingga perkara-perkara sengketa yang menurut klausula arbitrase tidak dapat lagi diperiksa dan diputuskan oleh Pengadilan Negeri, sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 3 dan Pasal 11 ayat (2) Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa [UU Arbitrase] sebagai berikut:
Pasal 3 :
“Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk mengadili sengketa para pihak yang telah terikat dalam Perjanjian Arbitrase”
Pasal 11 ayat (2) :
“Pengadilan Negeri wajib menolak dan tidak ikut campur tangan didalam suatu penyelesaian sengketa yang telah ditetapkan melalui Arbitrase, kecuali dalam hal-hal tertentu yang ditetapkan dalam Undang-undang ini”
Bahwa Putusan Arbitrase yang dijatuhkan oleh Majelis Arbitrase adalah mandiri bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum tetap dan mengikat bagi para pihak yang sesuai dengan pasal 60 dan pasal 62 ayat (4) UU Arbitrase yang berbunyi :
Pasal 60 :
“Putusan Arbitrase bersifat final dan mempunyai hukum tetap dan mengikat para pihak”
Pasal 62 ayat (4) :
“Ketua Pengadilan Negeri tidak memeriksa alasan atau pertimbangan dari putusan arbitrase”
Bahwa Pasal-pasal dalam UU Arbitrase tersebut di atas secara tegas menyebutkan Pengadilan Negeri wajib menolak, di mana kata-kata “wajib” disini harus diartikan sebagai tidak boleh campur tangan terhadap penyelesaian sengketa yang telah diputuskan melalui Arbitrase, kecuali dalam hal-hal tertentu yang ditetapkan dalam UU Arbitrase;
Bahwa Penjelasan dalam UU Arbitrase menyatakan bahwa dalam proses penyelesaian sengketa melalui arbitrase tidak terbuka upaya hukum banding, kasasi maupun peninjauan kembali, dan bahwa karena itu dalam melakukan tugasnya lembaga arbitrase adalah otonom;
Bahwa menurut ICC Rules of Arbitration yang digunakan dalam proses Arbitrase A quo para arbiter yang telah dipilih oleh para pihak dibebaskan dari tanggung jawab hukum [exclusion of liability] apapun atas segala tindakannya dan terhadap siapapun atas setiap tindakan atau yang tidak dilakukan yang berkaitan dengan arbitrase sebagaimana ditetapkan dalam Article 34 dari ICC Rules of Arbitration berikut:
Article 34 – Exclusion of Liability :
Neither the arbitors, nor the Court and its members, nor the ICC and its employees, nor the ICC Natinal Committees shall be liable to any person for any act or omission in connection with the arbitration;
Terjemahan
Pasal 34 – Pelepasan Pertanggungjawaban :
Baik para arbiter maupun peradilan dan anggota-anggotanya, ICC dan pegawai-pegawainya, Komite Nasional ICC tidak bertanggung jawab kepada siapapun atas setiap tindakan atau yang tidak dilakukan yang berkaitan dengan arbitrase;
Bahwa dengan menyetujui untuk menggunakan ICC Rules of Abitration, maka dalam hubungan perdata para pihak yang bersengketa hakekatnya telah sepakat untuk memberikan imunitas kepada para arbiter dan badan arbitrase ICC dari gugatan, atau dalam perkara ini PARA PENGGUGAT telah melepaskan haknya untuk dapat menggugat Majelis Arbitrase termasuk TERGUGAT III.2 dan TERGUGAT III.3 dan ICC Court of Arbitration di dalam melaksanakan tugas peradilannya;
Bahwa sebagaimana dikatakan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor: 09 Tahun 1976 dalam sistem peradilan manapun dan sistem hukum manapun yang dianut, Hakim dalam perkara Perdata adalah bebas dari gugatan ganti rugi karena adanya kesalahan dalam perbuatan yang merupakan pelaksanaan tugasnya dalam bidang peradilan, dan bahwa mengingat hal-hal tersebut Mahkamah Agung minta agar supaya Pengadilan-Pengadilan Tingg dan Pengadilan-pengadilan Negeri ataupun terhadap Hakim didalam pelaksanaan tugas peradilannya dapat mengindahkan hal-hal tersebut dan menolak permohonan tersebut;
Bahwa dengan demikian menurut SEMA No.09/1976 pertanggungjawaban berdasar Pasal 1365 KHU Perdata atas kesalahan hakim melaksanakan peradilan, tidak dapat dituntut secara perdata dan bahwa meskipun hal itu tidak diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan, tetapi dari pendekatan ilmu hukum, pada dasarnya dan pada umumnya, ketentuan Pasal 1365 KUH Perdata, tidak dapat diterapkan terhadap hakim walaupun ia salah melaksanakan tugas peradilan;
Bahwa berdasar SEMA No. 09/1976 tersebut dapat disimpulkan bahwa hakim [dalam hal ini arbiter] memiliki hak imunitas yang penuh, yang merupakan konsekuensi dari eksistensi kebebasan kekuasaan kehakiman yang penjabarannya antara lain bahwa salah atau benar suatu putusan yang dijatuhkan hakim, harus dianggap benar dan adil apabila putusan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan bahwa Hakim [dalam hal ini arbiter] tidak dapat dituntut dan dipersalahkan atas pelaksanaan menjalankan fungsi dan kewenangan peradilan;
Bahwa meskipun khusus diperuntukkan para Hakim di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, namun ketentuan-ketentuan dalam SEMA tersebut berlaku pula untuk para arbiter dalam quasi judicial, karena prinsip imunitas berkaitan dengan permasalahan Kekuasaan Kehakiman [dalam hal ini arbiter] yang bebas dalam Negara Republik Indonesia yang memperoleh jaminan konstitusional dan perundang-undangan, yang merupakan sumber hukum;
Bahwa ketentuan mengenai Arbiter atau Majelis Arbitrase tidak dapat dikenakan tanggung jawab hukum apapun atas segala tindakan yang diambil selama proses persidangan berlangsung untuk menjalankan fungsinya sebagai Arbiter atau Majelis Arbitrase juga dipertegas dalam Pasal 21 UU Arbitrase, kecuali tanpa alasan yang sah tidak memberikan putusan dalam jangka waktu yang telah ditentukan;
Bahwa dari uraian tersebut dapat disimpulkan berdasarkan prinsip KEWENANGAN ABSOLUT, maka Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tidak Berwenang Mengadili Perkara Gugatan Perbuatan Melawan Hukum a quo kepada para Arbiter yang menjatuhkan Putusan Arbitrase a quo dan ICC Court of Arbitration, yang merupakan Badan Arbitrase yang diakui menurut peraturan perundang-undangan RI sebagai badan arbitrase internasional;
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas TERGUGAT III.2 dan TERGUGAT III.3 mohon kepada Majelis Hakim agar sebelum memeriksa substansi pokok perkara terlebih dahulu menjatuhkan Putusan Sela, yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
Menerima Eksepsi TERGUGAT III.2, TERGUGAT III.3; dan
Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara ini (Kompetensi Absolut);
Menimbang, bahwa terhadap Gugatan Penggugat tersebut, Tergugat IV, Tergugat IV.1 dan Tergugat IV.2 menjawab menyangkut Eksepsi Absolut sebagai berikut :
Bahwa Tergugat IV dengan tegas menolak seluruh dalil Para Penggugat dalam repliknya dan tetap bersikukuh pada dalil Eksepsi tentang Kompetensi Absolutnya bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tidak Berwenang Mengadili Perkara a quo;
Bahwa jelas dan tidak terbantahkan kedudukan Tergugat IV dalam perkara a quo adalah sebagai KUASA HUKUM/ADVOKAT yang ditunjuk oleh Tergugat III (Majelis Arbiter) berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 14 April 2009. dimana Tergugat IV ditunjuk untuk mendaftarkan Putusan Arbitrase a quo berdasarkan UU No. 30 tahun 1999 (UU Arbitrase);
Bahwa dengan kedudukannya sebagai KUASA HUKUM/ADVOKAT, PARA PENGGUGAT dalam repliknya pun mengakui dengan tegas bila oleh hukum positif, yaitu berdasarkan Pasal 16 UU Advokat, TERGUGAT IV dalam menjalankan tugas profesinya mempunyai hak imunitas (immunity right) dari segala tuntutan hukum baik secara perdata maupun pidana ;
Bahwa berdasarkan hak immunitas KUASA HUKUM/ADVOKAT dan berdasarkan ketentuan Pasal 5, Pasal 7 dan Pasal 15 UU Advokat, maka sangatlah jelas dan berdasar hukum bila Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo menerima eksepsi Kompetensi Absolut dan menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidan berwenang Mengadili Perkara a quo, khususnya terkait dengan gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang ditujukan kepada TERGUGAT IV.1 dan TERGUGAT IV.2 yang dalam hal ini berkedudukan sebagai Kuasa Hukum atau Advokat yang membela kepentingan TERGUGAT II dan TERGUGAT III;
Bahwa selain itu, seseorang yang melakukan perbuatan dengan itikad baik dikatakan telah bekerja dengan kesalahan yang tidak dapat dilihat, dan karenanya itu bebas dari kesalahan dan bahwa pertimbangan ini sering diterapkan untuk menentukan derajat hak atau kewajiban dalam berbagai bentuk kesepakatan yang dibuat oleh manusia, seperti kontrak dan hukum kewajiban atau dalam faktanya, itikad baik telah diidentifikasikan sebagai unsur kunci dalam suatu kontrak, dan bahwa dengan demikian PARA PENGGUGAT tidak dapat menggugat TERGUGAT IV berdasar asas itikad tidak baik atas perbuatan TERGUGAT IV dalam membela kepentingan klien, karena dalam perkara a quo TERGUGAT IV tidak terikat dalam suatu perjanjian dengan PARA PENGGUGAT. Dengan demikian jelas PARA PENGGUGAT tidak memiliki dasar hukum maupun hubungan hukum yang sah dan benar sebagai dasar mengajukan gugatan PMH a quo kepada TERGUGAT IV;
Bahwa TERGUGAT IV sangat merasa tidak perlu dan tidak relevan untuk menanggapi dalil-dalil PARA PENGGUGAT lainnya karena sudah masuk ke dalam pokok perkara, dan juga seluruh dalil-dalil PARA PENGGUGAT sangat mengada-ada, dipaksakan, kontradiktif yang diajukan dengan penuh itikad buruk, semata-mata hanya untuk berkelit atau menghindari melaksanaan putusan arbitrase a quo yang sudah final and binding dengan sukarela;
Bahwa berdasarkan seluruh dalil-dalil dan fakta-fakta hukum yang telah diuraikan diatas, maka TERGUGAT IV mohon kiranya Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo dapat menjatuhkan putusan sela sebagai berikut:
Menerima Eksepsi TERGUGAT IV.1 dan TERGUGAT IV.2;
Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara a quo (Kompetensi Absolut);
Menimbang, bahwa terhadap eksepsi eksepsi tersebut penggugat mengajukan tanggapan sebagai berikut:
Obyek Dan Dalil Gugatan Adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Yang Timbul Dari Perbuatan Itikad Tidak Baik (Te Kwader Trouw. Bad Faith) Tergugat III.2 dan Tergugat III.3 Sebagai Anggota Arbiter Pada Proses Penyelesaian Sengketa Case No. 14387/JB/JEM Tanggal 27 Februari 2009, Bukan Sengketa Yang Timbul Dari Perjanjian Yang Memuat Klausula Arbitrase Antara Para Penggugat Dengan Tergugat III.2 dan III.3
Salah dan keliru bantahan Tergugat III.2 dan III.3 yang menyatakan bahwa sengketa PMH yang diajukan Para Penggugat dalam perkara ini adalah diluar yurisdiksi atau kompetensi absolut Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, atas alasan:
apa yang disengketakan Para Penggugat dengan Para Tergugat, adalah sengketa yang timbul dari Enhanced Oil Recovery Contract (EOR Contract) tanggal 28 Maret 1991 yang menyepakati klausula Arbitrase International Chamber of Commerce (ICC), dan
sengketa tersebut telah diputus/diselesaikan Majelis Arbitrase dalam Partial Award dan Final Award Case No. 14387/JB/JEM tanggal 27 Februari 2009,
oleh karena putusan Arbitrase sama dengan putusan Pengadilan Negeri, sengketa yang memuat klausula Arbitrase tidak dapat lagi diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Negeri.
Dalil bantahan ini jelas salah dan keliru, karena apa yang diperkarakan adalah PMH yang dilakukan TERGUGAT III.2 dan III.3 sebagai Anggota Majelis Arbitrase
yang Para Penggugat perkarakan dalam kasus ini bukan sengketa yang timbul dari EOR Contract.
akan tetapi adalah perkara Perbuatan Melawan Hukum yang timbul dari tindakan Tergugat III.2 dan III.3 sebagai Anggota Majelis Arbitrase dalam penyelesaian sengketa Case No. 14387/JB/JEM tanggal 27 Februari 2009 yakni sengketa yang timbul dari EOR Contract antara Para Penggugat (sebagai Termohon) dengan Tergugat I/ PT LIRIK PETROLEUM (sebagai pemohon)
Bahwa sebagai Anggota Majelis Arbitrase dalam penyelesaian sengketa Case No. 14387/JB/JEM tanggal 27 Februari 2009, Tergugat III.2 dan III.3 telah melakukan berbagai perbuatan itikad tidak baik (te kwader trouw, bad faith)
Mengenai tindakan itikad tidak baik yang dilakukan Para Tergugat, termasuk Tergugat III.2 dan III.3 sebagai Anggota Majelis Arbitrase dengan jelas dan terang Para Penggugat ungkapkan dan rumuskan pada halaman 13-14 Gugatan, yang terdiri dari :
Melakukan kelalaian besar dalam menangani penyelesaian sengketa Case No. 14387/JB/JEM tanggal 27 Februari 2009,
Melakukan tindakan tidak pantas kepada Para Penggugat atas pendaftaran putusan Case No. 14387/JB/JEM tanggal 27 Februari 2009,
Melanggar asas imparsialitas dalam menangani penyelesaian sengketa tersebut,
Memberi perlindungan yang bertentangan dengan hukum, yakni memperbolehkan saksi Tergugat I/PT LIRIK PETROLEUM yang bernama Madjedi Hasan hadir dan mendengar proses pemeriksaan persidangan sejak sidang pertama dan sidang-sidang selanjutnya jauh sebelum yang bersangkutan diperiksa dan didengar secara resmi dan formil sebagai saksi,
Pendaftaran putusan Arbitrase Case No. 14387/JB/JEM tanggal 27 Februari 2009 dilakukan secara melawan hukum.
Demikian pokok-pokok yang Para Penggugat dalilkan dalam Gugatan. Oleh karena itu, apa yang disengketakan dalam perkara ini benar-benar murni PMH yang dilakukan Tergugat III.2 dan III.3 dengan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat IV dalam menangani penyelesaian sengketa Arbitrase dalam forum Arbitrase ICC Case No. 14387/JB/JEM tanggal 27 Februari 2009. oleh karena itu, apa yang diperkarakan mutlak menjadi yurisdiksi Pengadilan Negeri sebagai Pengadilan Negara (State Court) sesuai dengan ketentuan Pasal 20 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (UU Kehakiman), dalam hal ini Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sesuai dengan asas actor sequitus forem rei yang digariskan Pasal 118 ayat (1) HIR sehingga bukan menjadi yurisdiksi Arbitrase Ad Hoc ataupun Arbitrase ICC.
Dengan demikian, bantahan Tergugat III.2 dan III.3 yang mempergunakan Pasal 3, Pasal 11 ayat (2), Pasal 60 ayat (4) dan Pasal 62 ayat (4) Undang-undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif penyelesaian Sengketa (UU No. 30/1999) sebagai dasar alasan eksepsi maupun dasar alasan bantahan terhadap pokok perkara khususnya eksepsi yang diajukan sangat-sangat tidak relevan, karena apa yang diperkarakan, bukan sengketa yang timbul dari perjanjian yang memuat klausula Arbitrase antara Para Penggugat dengan Tergugat III.2 dan III.3.
Hak Imunitas (immunity right) yang diberikan SEMA No. 09 tahun 1976 (SEMA No. 09/1976), hanya diberikan kepada hakim dan pejabat pengadilan dalam melaksanakan tugas peradilan
Majelis Hakim Yang Terhormat,
Salah dan keliru Tergugat III.2 dan III.3 mempergunakan perisai Hak Imunitas pada diri mereka sebagai Anggota Arbitrase/Majelis Arbitrase berdasar SEMA No. 09/1976, atas alasan.
Perlindungan Hak Imunitas yang diberikan SEMA No. 09/1976, hanya terbatas kepada Hakim dan pejabat peradilan dalam melaksanakan tugas peradilan
Perlindungan Hak Imunitas yang diatus dalam SEMA tersebut, hanya terbatas kepada hakim dan pejabat peradilan negara (state court):
kepada mereka diberi hak imunitas dari tuntutan dan pertanggungjawaban perdata (civil liability) atas kesalahan/kelalaian maupun kekeliruan penerapan Hukum Acara yang mereka lakukan dalam penanganan dan penyelesaian perkara,
namun hal itu, tidak mengurangi tuntutan pertanggungjawaban pidana (criminal liability) apabila terbukti melakukan tindak pidana dalam menangani perkara.
Hak Imunitas Anggota/Majelis Arbitrase merupakan Lex Specialis dalam Pasal 21 UU No. 30/1999
Mengenai hal ini, sudah Para Penggugat jelaskan dalam Gugatan (halaman 11-12) yang menegaskan :
Berdasar Pasal 17 ayat (1) UU No. 30/1999, pengangkatan dan penunjukan Arbiter adalah berdasar kesepakatan/persetujuan antara Arbiter dengan pihak yang menunjuknya,
Hal ini pun juga ditegaskan dalam Pasal 12 ayat (2) UU No. 30/1999 yang menyatakan :
“Hakim, jaksa, panitera dan pejabat peradilan lainnya tidak dapat ditunjuk atau diangkat sebagai arbiter”.
Berdasar ketentuan ini, Para Tergugat III.2 dan III.3 tidak dapat menyamakan dirinya dengan hakim yang menduduki jabatan fungsional pada Peradilan Negara. Oleh karena itu, kepada Tergugat III.2 dan III.3 tidak dapat diterapkan Hak Imunitas berdasar SEMA No. 09/1976.
Dengan demikian, sesuai dengan ketentuan Pasal 1338 jo. 1320 KUHPerdata, hubungan hukum antara pihak yang menunjuk dengan arbiter yang ditunjuk dan diangkat adalah berdasarkan kesepakatan sesuai asas pacta sunt servanda.
Jadi, Arbiter/Majelis Arbitrase bukan ditunjuk dan diangkat oleh badan Kekuasaab Negara, sehingga tidak dapat disamakan dengan Hakim/Majelis Hakim Pengadilan.
Itu sebabnya Pasal 21 UU No. 30/1999 secara khusus mengatur hak imunitas Arbiter/Majelis Arbitrase dalam menangani penyelesaian sengketa, sesuai dengan acuan prinsip berikut :
Arbiter/Majelis Arbitrase pada prinsipnya dilindungi oleh hak imunitas atas segala tindakan yang mereka ambil selama proses pemeriksaan persidangan berlangsung, oleh karena itu, tidak dapat dikenakan pertanggungjawaban hukum perdata,
Akan tetapi, pada kalimat terakhir Pasal 21 tersebut, mengesampingkan hak imunitas tersebut, apabila tindakan mereka dalam proses pemeriksaan terbukti dilakukan dengan itikad tidak baik (te kwader trouw, bad faith), maka dalam peristiwa yang demikian :
gugur hak imunitas atau hak imunitas dikesampingkan, dan
terhadap mereka dapat dituntut pertanggungjawaban perdata dalam bentuk gugatan PMH.
Untuk lebih jelas dapat Para Penggugat kemukakan bunyi kalimat terakhir Pasal 21 UU No. 30/1999:
“..., kecuali dapat dibuktikan adanya itikad tidak baik dari tindakan tersebut.”
Peristiwa PMH berdasar tindakan itikad baik itulah yang Para Penggugat buktikan dilakukan oleh Tergugat III.2 dan III.3 dalam proses pemeriksaan sengketa Case No. 14387/JB/JEM tanggal 27 Februari 2009. akibatnya, hak imunitas yang diberikan kalimat pertama Pasal 21 UU No. 30/1999 kepada mereka gugur (verval, expiration) dan dikesampingkan (set aside).
Bertitik tolak dari alasan dan fakta-fakta yuridis yang Para Penggugat uraikan dalam REPLIK ini, terbukti Tergugat III.2 dan III.3 tidak dapat membantah dan melumpuhkan kebenaran dalil atau posita gugatan PMH Para Penggugat baik yang menyangkut dengan masalah FORMIL maupun yang menyangkut dengan materi/substansi pokok perkara.
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil dalil eksepsinya Tergugat III.2 dan Tergugat III.3 mengajukan alat bukti berupa fotocopy surat surat yang telah disesuaikan dengan aslinya dan telah diberi materai yang cukup sebagai berikut:
1. Bukti T III-1a : Partial Award ICC International Court of Arbitration Case No.14387/JB/JEM tanggal 22 September 2008;
Bukti TIII-1b : Terjemahan Bukti TIII-1a;
2. Bukti TIII-2a : Final Award ICCInternational Court Of Arbitration Case No.14387/JB/JEM tanggal 27 Februari 2009;
Bukti TIII-2b : Terjemahan bukti TIII-2a;
3. Bukti TIII-3a : Kontrak EOR tanggal 28 Maret 1991, section XII, hal 65-66;
Bukti TIII-3b : Terjemahan bukti TIII-3a;
4. Bukti TIII-4 : Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.01/Pembatalan Arbitrase/2009/PN. Jkt.Pst tanggal 3 September 2009;
5. Bukti TIII-5 : Informasi perkara Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI) No. Pendaftaran 904 K/PDT.SUS/2009, tanggal putusan 9 juni 2010;
6. Bukti TIII-6 : Putusan Pengadilan Jakarta Pusat No.445/Pdt.G/PLW/2009/PN.Jkt.Pst tanggal 15 April 2010;
7. Bukti TIII-7 : Pasal 21 Undang Undang No.30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian sengketa;
8. Bukti TIII-8 : SEMA No.09 Tahun 1976 Tentang Gugatan terhadap Pengadilan dan Hakim tanggal 16 Desember 1976;
9. Bukti TIII-9 : Buku M. Yahya Harahap, SH, Judul “Arbitrase” (PT. Sinar Grafika, Edisi Kedua, Cetakan Ketiga, Nov. 2004, hal. 118-119);
10. Bukti TIII-10a : ICC Rules of Arbitration Article 34, hal. 16;
Bukti TIII-10b : Terjemahan bukti TIII-10a;
11. Bukti TIII-11 : Buku dari Kantor Hakim dan Rekan kepada International chamber of commerce (ICC) No.020/Hdr/lt/XI/2006 tanggal 20 Nopember 2006 mengenai Penunjukan Tergugat III.3 sebagai Arbiter;
12. Bukti TIII-12a : Surat dari ICC tanggal 15 Juni 2006 mengenai Penunjukan Tergugat III.2 dan Tergugat III.3 sebagai Arbiter;
Bukti TIII-12b : Terjemahan bukti TIII-12a;
Menimbang, bahwa Tergugat IV.1 dan Tergugat IV.2 untuk menguatkan dalil dalil eksepsinya telah mengajukan bukti berupa fotocopy surat yang telah disesuaikan dengan aslinya dan telah diberi materai yang cukup sebagai berikut:
1. Bukti T.IV.1 & T.IV.2 : Power of Attorney date 14 April 2009;
Bukti T.IV.1 & T.IV.-1b : Terjemahan Bukti T.IV.1 & T.IV.2;
2. Bukti T.IV.1 & T.IV.2-2 : RI LAW No.30 of 1999 Cocerning Arbitration and Alternatif Dispute Resolution;
3. Bukti T.IV.1&T.IV.2-3 : Undang Undang Republik Indonesia No.18 Tahun 2003 tentang Advokat;
Menimbang, bahwa Penggugat untuk menguatkan dalil dalil tanggapan atas eksepsi telah mengajukan bukti berupa fotocopy surat surat yang telah disesuaikan dengan aslinya dan telah diberi meterai yang cukup sebagai berikut:
1 Bukti P-1 : Enhanced oil recovery contract tanggal 28 Maret 1991 (terjemahan);
2. Bukti P-2 : Surat No.162/LP-GS/IX/97 tanggal 27 September 1997 (Terjemahan);
3. Bukti P-3a : Partial Award tangal 22 September 2008 (Terjemahan);
4. Bukti P-3b : Final Award tanggal 27 Februari 2009 (Terjemahan);
5. Bukti P-4 : Specific Power of Attorney tanggal 14 April 2009 (Terjemahan)
6. Bukti P-5a : Request For Confirmation Of Final Award No.023/HDR-LT/III/2009 tanggal 23 Maret 2009 (Terjemahan);
Bukti P-5b : Request Confirmation of Final Award No.027/HDR-LT/III/2009 No.027/HDR-LT/III/2009 tanggal 3 April 2009 (Terjemahan);
7. Bukti P-7 : Surat permohonan Pendaftaran Putusan Arbitrase dan Specific Power of Attorney Anita Kolopaking tanggal 20 April 2009;
8. Bukti P-8 : Akta pendaftaran putusan Arbitrase International No.02/Pdt/Arb-Int/2009/PN.Jkt.Pst tanggal 16 Februari 2009;
9. Bukti P-9 : Website Tan Peng Chin LLC http:/www.tpclaw.com.sg/ind/home.html diakses Februari Tahun 2007;
10.Bukti P-10 : Surat Kuasa untuk membayar (SKUM) biaya pendaftaran permohonan pembatalan putusan arbitrase di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Perkara No.01/Pembatalan Arbitrase/2009/PN. Jkt.Pst. tanggal 11 Mei 2009;
Menimbang, bahwa selanjutnya para Tergugat masing masing menyerahkan Dupliknya dan selanjutnya pihak pihak menyatakan tidak ada lagi sesuatu hal yang akan diajukan lagi menyangkut eksepsi absolut dan mohon putusan Sela terhadap eksepsi absolut tersebut dan segala sesuatu yang terdapat didalam Berita Acara Persidangan sampai dengan eksepsi mengenai kompetensi absolut dianggap telah termuat pula dalam pertimbangan putusan ini:
TENTANG HUKUMNYA
Menimbang, bahwa gugatan Penggugat sebagaimana tersebut diatas:----------------
Menimbang, bahwa atas gugatan tersebut Tergugat III.2 & Tergugat III.3 serta Tergugat IV.1 & Tergugat IV2 mengajukan keberatan atau eksepsi yang yang menyangkut tentang kewenangan (Eksepsi Absolut) sebagai berikut:----------------------------
Menimbang, bahwa Eksepsi Tergugat III.2 & III.3 pada pokoknya berkenaan dengan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang untuk mengadili perkara aquo dengan alasan alasan sebagai berikut::-----------------------------------------------------------
Bahwa Penggugat dengan Tergugat I telah terikat dengan EOR Contract for Lirik Fields tertanggal 28 Maret 1991dan didalam kontrak EOR tersebut terdapat klausula Arbitrase yang menyatakan apabila terjadi sengketa diselesaikan melalui badan Arbitrase “The International Court of Arbritration of The International Chamber of Commerce (ICC) dan pada tanggal 25 Mei 2006 Tergugat I mengajukan permohonan Arbitrase melawan Penggugat I dan Penggugat II kepada ICC (The International Court of Arbitration of The International Chambers of Commerce dan ICC telah membentuk Majelis Arbitrase sebagai berikut:
FRED B.G. TUMBUAN sebagai Arbiter yang dipilih oleh Penggugat I dan Penggugat II ., Prof.Dr. H. Priyatna Abdurasyid sebagai Arbiter yang dipilih Tergugat I dan Prof. DR. MICHAEL PRYLES sebagai Arbiter Ketua yang dipilih oleh kedua Arbiter;--------------------
Bahwa sengketa tersebut telah diputus oleh Majelis Arbitrase sebagaimana tertuang dalam putusan sebagaian ICC International Court of Arbitration Case No. 14387/JB/JEM tanggal 22 September 2008 dan putusan akhir ICC International Court of Arbitration case No. 14387/JB/JEM tanggal 27 Februari 2009;------------------------------------------------------------
Bahwa putusan Arbitrase mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan putusan Pengadilan Negeri sehingga perkara perkara sengketa yang menurut klausula Arbitrase tidak dapat lagi diperiksa dan diputuskan oleh Pengadilan Negeri sebagaimana yang ditetapkan dalam pasal 3 dan pasal 11 ayat (2) Undang Undang No.30 Tahun 1999 tentang arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa disamping itu putusan arbitrase yang dijatuhkan oleh Majelis Arbitrase adalah mandiri bersifiat final dan mempunyai kekuatan hukum tetap dan mengikat bagi para pihak sesuai dengan pasal 60 dan 62 ayat (4) UU Arbitrase selanjutnya berdasarkan pasal 62 ayat (4) bahwa Ketua Pengadilan Negeri tidak memeriksa alasan atau pertimbangan dari putusan arbitrase ;---------------------
Bahwa berdasarkan ICC Rules of Arbitration yang dipergunakan saat proses perkara aquo menyatakan para arbiter yang telah dipilih oleh para pihak dibebaskan dari tanggung jawab hukum (exclusion of liability) apapun atas segala tindakannya dan terhadap siapapun atas setiap tindakan atau yang tidak dilakukan yang berkaitan dengan arbitrase dengan menyetujui untuk menggunakan ICC Rules of Arbitration maka dalam hubungan perdata para pihak yang bersengketa hakekatnya telah sepakat memberikan imunitas kepada arbiter dan badan arbitrase ICC dari gugatan dan sejalan dengan SEMA 09/1976;
Menimbang, bahwa Tergugat IV.I & IV.2 mengajukan eksepsi absolut berkenaan dengan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara aquo dengan alasan alasan sebagai berikut:
Bahwa Tergugat IV.I dan Tergugat IV.II dalam perkara aquo posisinya hanya selaku kuasa dari Tergugat III berdasarkan Surat Kuasa tangal 14 April 2009 selaku Majelis Arbiter untuk mendaftarkan Putusan Arbitrase a quo ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan kata lain Tergugat IV.I dan Tergugat IV.II hanya memberikan jasa hukum kepada Tergugat III sebagaimana dinyatakan dalam Undang Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat disamping itu tindakan tindakan terhadap Advokat hanya dapat dilakukan oleh Dewan Kehormatan Organisasi Advokat sesuai dengan kode etik profesi advokat (Pasal 8 Undang Undang Advokat sehungga Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang untuk mengadili perkara a quo khususnya terkait dengan perbuatan melawan hukum yang ditujukan kepada Tergugat IV.I dan Tergugat IV.II;-----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas eksepsi eksepsi tentang kewenangan mengadili tersebut Penggugat telah menolak dalam repliknya dengan memberikan tanggapan sebagai berikut:
Bahwa objek dalil gugatan adalah perbuatan melawan huukum yang timbul dari adanya itikad tidak baik dari Majelis Arbitrase selaku Tergugat III.2 dan Tergugat III.3 dalam case No. 14387/JB/JEM tanggal 27 Februari 2009 karena yang pengugat persoalkan disini bukan sengketa yang timbul dari EOR contract tetapi yang dilakukan Tergugat III.2 dan Tergugat III.3 sebagai anggota Majelis Arbitrase dimana sebagai anggota Majelis Arbitrse dalam penyelesaian sengketa a quo Majelis Arbitrase telah banya melakukan perbuatan itikad tidak baik antara lain yaitu :---------------------------------------------------------------------------
1. Melakukan kelalaian besar dalam menangani case No,14387/JB/JEM tanggal 27 Februari 2009;-----------------------------------------------------------------------------------------------
2. Melakukan perbuatan tidak pantas kepada para penggugat atas pendaftaran putusan case No.14387/JB/JEM tanggal 27 Februari 2009;------------------------------------------------
3. Melanggar azas impasialitas dalam menangani penyelesaian sengketa tersebut;
4. Memberikan perlindungan yang bertentanngan dengan hukum yakni memperbolehkan saksi Tergugat I/PT. Lirik Petrolium yang bernama Madjedi Hasan hadir dan mendengar proses pemeriksaan persidangan sejak persidangan pertama dan sidang sidang selanjutnya jauh sebelum yang bersangkutan diperiksa dan didengar secara resmi dan formil sebagai saksi;--------------------------------------------------------------------------
5. Pendaftaran putusan Arbitrase case No.14387/JB/JEM tanggal 27 Februari 2009;-------
Sehingga gugatan yang diajukan penggugat benar benar murni perbuatan melawan hukum yang dilakukan Tergugat III.2.III.3 dengan Tergugat I serta Tergugat II dan Tergugat IV dalam penyelesaian case No.14387/JB/JEM tanggal 27 Februari 2009 sehingga Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai Pengadilan Negara (State Court) sesuai dengan ketentuan pasal 20 ayat (1) UU No.48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dalam hal ini Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan asas actor sequitus forem rei yang digariskan pasal 118 ayat (1) HIR sehingga bukan menjadi yuridiksi Arfbitrase Ad hoc ataupun Arbitrase ICC;-----------------------------------------------------------------
Bahwa Hak Imunitas yang diberikan SEMA No.09 Tahun 1976 hanya diberikan kepada Hakim dan Pejabat Pengadilan dalam melaksanakan tugas peradilan maka dari itu bahwa hak imunitas anggota/majelis arbitrase merupakan Lex Specialis Dalam pasal 21 Undang Undang No.30 Tahun 1999 dengan demikian sesuai dengan ketentuan pasal 1338 jo 1320 KUHPerdata hubungan hukum antara pihak yang menunjuk dengan arbiter yang ditunjuk adalah berdasarkan kesepakatan sesuai asas pacta sunt servanda jadi Arbiter/Majelis Arbitrase bukan ditunjuk dan diangkat oleh Badan kekuasaan Negara sehingga tidak dapat disamakan dengan Hakim/Majelis Hakim Pengadilan sehinga pasal 21 mengkesampingkan hak imunitas apabila tindakan mereka dalam proses pemeriksaan terbukti dilakukan dengan itikad tidak baik;;--------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa pokok permasalahan dalam perkara a quo bermula dari adanya perjanjian Enhanched Oil Contract dimana Penggugat telah membuat perjanjian dengan Tergugat I (Bukti P1 setara dengan bukti T.III.3a) dimana pada bagian XII.I.2 ditentukan jika ada persengketaan yang muncul antara Pertamina dan Kontraktor terkait dengan kontrak dan apabila tidak dapat diselesaikan secara damai akan diselesaikan dan akan diajukan pada putusan arbitrase masing masing akan menunjuk satu orang arbiter dan kedua arbiter yang ditunjuk akan menunjuk pihak lain sebagai arbiter ketiga dan apabila gagal menunjuk arbiter maka jika para pihak setuju arbiter akan ditunjuk oleh Presiden Chamber of Commerce dan ketentuan dari bagian XII.1.3 menyatakan keputusan dari mayoritas arbiter bersifat final dan mengikat;----------------------------------------
Menimbang, bahwa dari perselisihan antara Penggugat dengan Tergugat I maka perselisihan tersebut diajukan oleh Tergugat I selaku Pemohon kepada Badan arbitrase pada tanggal 25 Mei 2006 dan selaku Termohon dalam perkara arbitrase adalah Penggugat ( Bukti P-3a,P3b setara dengan bukti T.III-1a, T.III-1b,T.III.2a, T.III.2b) dimana dari keputusan arbitrase No. 14387/JB/JEM tanggal 27 februari 2009 tersebut dinyatakan menghukum Penggugat untuk membayar kepada Tergugat I selaku Pemohon sebagaimana yang ditetapkan dalam Dictum putusan arbitrase aquo;---------------------------
Menimbang, bahwa keputusan arbitrase No 14387/JB/JEM tertanggal 27 Februari 2009 sudah berkekuatan hukum tetap dan mengikat pihak yang bersengketa selanjutnya penggugat mengajukan gugatan yang didaftarakan di kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagaimana perkara aquo dengan alasan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan pihak pihak dalam penyelesaian perkara arbitrase tersebut diatas dengan alasan alasan sebagaimana diuraikan dalam posita gugatan penggugat;-------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Pengadilan akan mempertimbangkan apakah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara aquo berkaitan dengan eksepsi absolut yang diajukan oleh Tergugat III dan Tergugat IV dimana Tergugat III dan Tergugat IV mendalilkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang untuk mengadili perkara aquo karena persoalan ini telah diputus oleh Badan Arbitrase sesuai dengan ketentuan ketentuan mengenai Arbitrase dalamEnhanced Recovery Contract (EOR);-------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti T.III.4 dalam pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa putusan arbitrase sebagaian (Partial Award) ICC International Court of Arbitrtion case No. 14387/JB/JEM tanggal 22 September 2008 dan Final Award International Court of Arbitration No.14387/JB/JEM tanggal 27 Februari 2009 adalah putusan Arbitrase International dan selanjutnya putusan arbitrase aquo tidak memenuhi syarat batal sebagaimana ditentukan dalam pasal 70 UU No.30/1999 dengan demikian putusan termaksud telah mengikat pihak pihak dan dapat bersifat eksekutorial;---------------
Menimbang, bahwa secara ex officio Pengadilan dapat menyatakan tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili suatu perkara apabila didapat bahwa perkara tersebut masuk dalam kewenangan badan peradilan lain atau menjadi kompetensi badan peradilan lain walaupun tidak ada keberatan atau eksepsi yang diajukan pihak pihak berperkara;--------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa persengketaan antara Penggugat dengan Tergugat I oleh Tergugat I mengajukan permohonan Arbitrase kepada ICC International Court of Arbitration sesuai dengan klausula Arbitrase pasal XII.2.1 Enhanced Oil Recovery contract dan permohonan tersebut diajukan Tergugat I pada tanggal 25 Mei 2006 dan telah terbentuk Majelis Arbitarse dimana Tergugat I diwakili oleh Tergugat III.2 sebagai anggota Arbiter sedangkan para penggugat menunjuk Tergugat III.3 untuk mewakilinya selaku Anggota Arbiter selanjutnya Tergugat III.2 dan Tergugat III.3 menunjuk Tergugat III.1 sebagai Ketua Majelis dan permohonan arbitrase ini telah diputusan putusan Partial dan final award dengan case No. 14387/JB/JEM masing masing tertanggal 22 September 2008 dan 27 Februari 2009 dan putusan aquo telah bersifat final dan mengikat;---------------
Menimbang, bahwa sifat dari putusan arbitrase final dan mengikat mengandung arti putusan tersebut putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan tidak ada upaya hukum lagi terhadap putusan tersebut;------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa penggugat mendalilkan dalam gugatannya bahwa adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan pihak tergugat II.III.IV dalam proses perkara Arbitrase No.14387/JB/JEM sehingga merugikan penggugat dan dalam gugatan diajukan permohonan provisi untuk menunda pelaksanaan putusan arbitrase diatas ;----------------
Menimbang, bahwa dasar dasar perbuatan melawan hukum yang diajukan penggugat sebagaimana diuraikan dalam posita gugatannya mempersoalkan adanya kekleliruan kekeliruan yang dilakukan oleh Majelis Arbitrase maupun yang dilakukan Tergugat IV dalam melakukan pendaftaran putusan Arbitrase No.14387/JB/JEM di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat disamping itu sebelumnya Para Penggugat juga pernah mengajukan gugatan pembatalan putusan Arbitrase di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan perkara No. 01/Pembatalan Arbitrase/2009 PN. Jkt. Pst. Dimana gugatan tersebut ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ;----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam pertimbangan putusan Pengadilan belum mempertimbangkan hal hal menyangkut perbuatan melawan hukum para tergugat karena telah memasuki materi pokok perkara Majelis akan mempertimbangkan sepanjang kewenangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memeriksa dan mengadili perkara aquo;----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa adanya sengketa penggugat dengan Tergugat I melahirkan putusan Arbitrase No.14387/JB/JM tertanggal 22 September 2008 (Partial Award) dan tanggal 27 Februari 2009 (Final Award) didalam dictum putusan menghukum penggugat untuk membayar ganti rugi sejumlah yang termuat dalam dictum putusan arbitrase tersebut dan putusan arbitrase ini telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk dimintakan ekseikusinya;------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan Undang Undang No.30 tahun 1999 bahwa arbiter tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban hukum atas segala tindakan yang diambil selama proses persidangan berlangsung untuk menjalankan fungsinya sebagai arbiter maupun majelis arbitrase dan Undang Undang Advokat No.18 Tahun 2003 menyatakan bahwa advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan kliien dalam sidang pengadilan;-----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa gugatan penggugat mempersoalkan tentang adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan tergugat khusunya tergugat III dan Tergugat IV namun gugatan yang menyangkut tindakan tindakan yang dilakukan Tergugat III dan Tergugat IV berkaitan dengan erat dengan hubungan hukum antara penggugat dengan Tergugat I sepanjang menyangkut Enhanced Oil Recovery Contract ndimana sebagaimna telah dipertimbangan diatas perselisihan antara Penggugat dengan Tergugat I telah diselesaikan melalui penyelesaian badan arbitrase sesuai dengan putusan partial award maupun final award perkara No. 14387/JB/JEM masing masing tertanggal 22 September 2008 dan 27 Februari 2009 dan telah dimintakan eksekusinya oleh Tergugat IV berdasarkan Surat Kuasa dari Tergugat III sehingga perselisihan antara Penggugat dengan Tergugat I telah ada putusan yang mengikat dan mempunyai kekuatan hukum tetap sehingga menurut hukum tidak perlu lagi dipersoalkan apalagi diajukan gugatan untuk menilai tentang putusan yang sah dan mengikat tersebut dengan maksud menghambat proses hukumnya;-----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa menyangkut perbuatan melawan hukum yang dilakukan Tergugat III dan Tergugat IV sebagaimana dalil gugatan penggugat sebagaimana sudah diraikan dalam pertimbangan diatas dalam menjalankan profesinya baik Majelis Arbitrase maupun Advokat sudah ada payung hukum yang mengaturnya seandainyapun adanya kesalahan kesalahan prosedur yang dilakukan maka diselesaikan berdasarkan ketentuan ketentuan peraturan payung hukum kedua profesi tersebut;-----------------------------------------
Menimbang, bahwa walaupun dalil gugatan mengemukakan persoalan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Tergugat III dan IV namun pada essensinya gugatan termaksud berkaitan dengan dengan hasil keputusan badan Arbitrase Internasional yaitu putusan Case No.14387/JB/JEM partial award tanggal 22 September 2008 dan Final Award tanggal 27 Februari 2009 sehingga sangat dikhawatirkan apabila bila perkara aquo dilanjutkan maka akan menimbulkan tidak adanya kepastian hukum karena dapat menghambat pelaksanaan putusan arbitrase diatas;---------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Pengadilan berdasarkan pertimbangan pertimbangan diatas oleh karena perselisihan yang terjadi antara para penggugat dengan Tergugat I telah diselesaikan badan Arbitrase maka Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak mempunyai kewenangan lagi untuk memeriksanya walaupun dalil dalil gugatan penggugat menyangkut perbuatan melawan hukum yang dilakukan Tergugat III dan Tergugat IV namun berkaitan erat nantinya dengan hasil keputusan badan Aribitrase ICC International Court of Arbitration dengan putusan partial award No.14387/JB/JEM tanggal 22 September 2008 dan Final Award tertanggal 27 Februari 2009 sehingga dengan demikian Pengadilan berpendapat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara a quo sehingga sudah layak dan patut menurut hukum eksepsi menyangkut kompentensi dari Tergugat III.2.III.3 dan Tergugat IV.1.2 untuk dikabulkan;---------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena eksepsi absolut menyangkut kompetensi Tergugat III.2. III.3 dan Tergugat IV dikabulkan maka segala biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada para penggugat;-----------------------------------------------------------------------
Memperhatikan Undang-Undang yang berlaku serta Peraturan Peraturan hukum yang berkaitan dengan perkara ini:
M E N G A D I L I
Mengabulkan eksepsi Tergugat III.2. III.3 dan Tergugat IV.1.IV.2 untuk seluruhnya;-------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara a quo;--------------------------------------------------------------
Menghukum Penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp. 941.000,-(Sembilan ratus empat puluh satu ribu rupiah);-----------------------------------------------------
D e m i k i a n l a h diputus dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim pada hari : K A M I S, tanggal 5 AGUSTUS 2010 oleh kami : SINGIT ELIER, SH. selaku Hakim Ketua Majelis, HARYANTO, SH., dan SAMSUDIN, SH.MHum. selaku Hakim Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada sidang yang terbuka untuk umum pada hari : KAMIS, tanggal 19 AGUSTUS 2010 oleh kami : SINGIT ELIER, SH. selaku Hakim Ketua Majelis, SAMSUDIN, SH.MHum., dan H. AKSIR, SH.MH.,dengan dibantu oleh JUL RIZAL, SH.MH. Panitera Pengganti dengan dihadiri oleh Kuasa Hukum PENGGUGAT, Kuasa Hukum TERGUGAT I, TERGUGAT III.2., TERGUGAT III.3., Kuasa Hukum TERGUGAT IV.1.IV.2. tanpa dihadiri TERGUGAT II dan TERGUGAT III.1:----------------------------------------------------------------------
Hakim Anggota: Hakim Ketua Majelis
SAMSUDIN, SH.MHum.SINGIT ELIER,SH.
H. A K S I R, SH. MH.
Panitera Pengganti
JUL RIZAL, SH. MH.
Biaya-biaya :
Meterai : Rp. 6.000,-
Redaksi : Rp. 5.000,-
Panggilan : Rp. 900.000,-
Pencatatan : Rp. 30.000,-
Jumlah : Rp. 941.000,-