5/PID.SUS-TPK/2018/PT AMB
Putusan PT AMBON Nomor 5/PID.SUS-TPK/2018/PT AMB
Drs. REONALDO SILOOY, M.M.
MENGADILI: Menerima permintaan banding dari Terdakwa Drs.Reonaldo Silooy,MM. tersebut. Menyatakan permintaan banding Jaksa/Penuntut Umum tidak dapat diterima. Membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Amb, tanggal 18 Januari 2018, yang dimohonkan banding tersebut MENGADILI SENDIRI Menyatakan terdakwa Drs.Reonaldo Silooy,MM. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi Secara Bersama-Sama“, sebagaimana dalam dakwaan Primair melanggar Pasal 2ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Drs.Reonaldo Silooy,MM. oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun, dan pidana denda sebesar Rp 200. 000. 000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
P U T U S A N
Nomor 5/PID.SUS-TPK/2018/PTAMB
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA.,
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Ambon yang memeriksa dan mengadili perkara Tindak Pidana Korupsi dalam Tingkat banding, telah menjatuhkan Putusan, sebagaimana tersebut di bawah ini dalam perkara terdakwa:
Nama lengkap : Drs. REONALDO SILOOY, M.M.,
Tempat lahir : Ambon.,
Umur/tanggal lahir : 56 Tahun/10 Mei 1960.,
Jenis kelamin : Laki-Laki.,
Kebangsaan : Indonesia.,
Tempat tinggal : Desa Morekao Kecamatan Seram Bagian Barat Kabupaten Seram Bagian Barat.,
Agama : Kristen Protestan.,
Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil (Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Seram Bagian Barat).,
Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara Klas IIA Ambon berdasarkan surat perintah/penetapan penahanan oleh :
Penyidik, Rumah Tahanan Negara Klas IIA Ambon, sejak tanggal 7 Maret 2017 sampai dengan tanggal 26 Maret 2017.,
Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum, Rumah Tahanan Negara Klas IIA Ambon, sejak tanggal 27 Maret 2017 sampai dengan tanggal 5 Mei 2017.,
Penuntut Umum, Tahanan Kota, sejak tanggal 10 April 2017 sampai dengan tanggal 29 April 2017.,
Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon, Tahanan Kota, sejak tanggal 12 April 2017 sampai dengan tanggal 11 Mei 2017.,
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon, Tahanan Kota, sejak tanggal 12 Mei 2017 sampai dengan tanggal 10 Juli 2017.,
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum :
ABDUSSUKUR KALLIKY, S.H. dan BENI ADAM, S.H., Advokat dan Penasihat Hukum pada Kantor M. ALI TUKAN, S.H. & Rekan., di Jalan Sultan Hasanudin Setapak Romeo Belakang Taman Makam Pahlawan Nasional Kapaha Kel. Pandan Kasturi, Kec. Sirimau Kota Ambon, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 3 April 2017 yang telah didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 346/2017 tanggal 3 April 2017.,
Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi tersebut.,
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang terlampir didalamnya serta salinan resmi Putusan Pengadilan Tindak Pidana Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon tertanggal 18 Januari 2018 Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2017/PN Amb, serta surat-surat lain yang bersangkutan.,
Menimbang bahwa berdasarkan Surat Dakwaan Jaksa/Penuntut Umum Terdakwa didakwa dengan dakwaan sebagai berikut :
PRIMAIR :
Bahwa ia Terdakwa Drs, REONALDO SILOOY, MM berdasarkan Surat Keputusan Bupati Seram Bagian Barat Nomor Nomor 821-2-22 Tahun 2015 tanggal 11 Pebruari 2015 diangkat sebagai pejabat Pelaksana Tugas Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Seram Bagian Barat, padabulan Juni 2015 sampai dengan bulan September 2015, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2015, bertempat di Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, Desa Piru Kecamatan Seram Barat Kabupaten Seram Bagian Barat atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Ambon, telah ”secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan”, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
- Bahwa pada Tahun 2015, 92 (sembilan puluh dua) desa pada Kabupaten Seram Bagian Barat memperoleh bantuan Alokasi Dana Desa dari APBD Kabupaten Seram Bagian Barat sebesar Rp 52.177.941.900,00 (lima puluh dua miliard seratus tujuh puluh tujuh juta sembilan ratus empat puluh satu sembilan ratus ribu rupiah).
- Bahwa sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Seram Bagian Barat Nomor 412.2-311 Tahun 2015 tanggal 02 September 2015 tentang Penetapan incian Alokasi Dana Desa setiap Desa Tahun Anggaran 2015, Bantuan Alokasi Dana Desa diperuntukkan kepada 92 (sembilan puluh dua) Desa yaitu :
-
NO. NAMA KECAMATAN NAMA DESA ALOKASI
(Rp)
1. Kecamatan Amalatu Tala 493,835,577 Tihulale 560,499,732 Seriholo 508,052,545 Hualoy 601,285,980 Tomalehu 494,329,985 Latu 653,514,623 Rumahkay 631,387,533 2. Kecamatan Kairatu Waipirit 451,682,313 Kairatu 805,837,270 Kamarian 698,799,852 Waimital 622,828,974 Hatusua 500,859,453 Seruawan 476,423,098 Uraur 484,605,781 3. Kecamatan Kairatu Barat Waihatu 502,898,232 Waesamu 492,189,989 Nuruwe 502,462,290 Kamal 642,645,905 Waisarissa 466,992,687 Lohiatala 475,277,514 4. Kecamatan Elpaputih Sanahu 542,114,564 Huku Kecil 510,184,039 Watui 495,436,672 Elpaputih 616,993,055 Ahiolo Abio 543,648,308 Sumeith Pasinaro 491,978,760 Wasiya 526,727,672 5. Kecamatan Seram Barat Eti 806,692,104 Kaibobo 515,510,018 Kawa 737,795,948 Piru 904,178,689 Lumoli 481,214,848 Morekauw 456,427,398 Neniari 442,227,196 6. Kecamatan Inamosol Rumberu 584,667,792 Hunitetu 630,209,754 Huku Anakota 536,706,720 Rambatu 504,517,737 Manusa 523,094,945 7. Kecamatan P. Manipa Luhutuban 668,501,371 Tuniwara 519,988,594 Masawoi 517,004,556 Kelang Asaude 526,543,902 Tomalehu Barat 526,507,067 Tomalehu Timur 489, 959,251 Buano Hatuputih 493,604,926 8. Kecamatan Waesala Buano Selatan 584,959,408 Tahalupu 804,886,667 Alang Asaude 479,390,742 Waesala 1,065,522,692 Tonu Jaya 538,493,578 Buano Utara 897,378,300 Sole 603,612,178 9. Kecamatan Huamual Ariate 461,770,274 Luhu 2,016,483,536 Iha 756,723,559 Kulur 455,421,865 Lokki 976,699,933 10. Kecamatan Taniwel Timur Sohuwe 496,457,039 Maloang 478,806,981 Lumalatal 478,555,906 Matapa 489,234,055 Seakasale 483,133,162 Makububul 503,080,866 Sukaraja 499,983,381 Uwen Pantai 482,917,030 Tounusa 494,797,558 Musihuwey 494,158,402 Solea 491,566,842 Waraloin 497,138,889 Walakone 496,691,818 Hatunuru 494,645,680 Lumapelu 516,856,976 11. Kecamatan Taniwel Rumahsoal 502,829,804 Lohia Sapalewa 484,894,815 Buria 562,175,866 Riring 531,361,987 Neniari 476,563,783 Mornaten 549,469,989 Nikulukan 480,282,698 Nuniali 476,077,424 Lisabata 499,103,536 Taniwel 560,626,369 Uweth 476,404,238 Hulung 516,233,062 Kasieh 512,264,699 Nukuhay 480,599,733 Pasinalo 470,894,095 Niwelehu 505,622,179 Laturake 480,071,877 Wakolo 457,873,226 Patahuwe 456,380,025 JUMLAH 52,177,941,900
Bahwa Bantuan Alokasi Dana Desa kepada 92 Desa di Kabupaten Seram Bagian Barat diperuntukkan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan Desa, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
Bahwa peruntukan pembiayaan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa meliputi penghasilan tetap dan Tunjangan Aparatur Pemerintahan Desa dengan mekanisme pencairan Alokasi Dana Desa TA 2015 yang diajukan oleh masing-masing Desa secara bertahap sesuai dengan besaran dana yaitu :
Tahap I pada bulan April sebesar 40 %.
Tahap II pada bulan Agustus sebesar 40 %.
Tahap III pada bulan Oktober sebesar 20 %.
Bahwa sampai pada bulan Juni 2015 belum ada proses pencairan bantuan Alokasi dana Desa (ADD) sehingga sebagian Kepala Desa/aparatur pemerintahan Desa pada Kabupaten Seram Bagian Barat melakukan demonstrasi mempertanyakan Tunjangan Penghasilan tetap aparatur pemerintahan Desa untuk bulan Januari-Juni 2015 yang belum dibayarkan.
Bahwa karena adanya aksi demonstrasi dari sebagian Kepala Desa/Aparatur Pemerintahan Desa tersebut kemudian Terdakwa Drs. REONALDO SILOOY, MM selaku Pelaksana Tugas Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Seram Bagian Barat mengajukan permintaan pencairan Dana Tunjangan Penghasilan Tetap Aparatur Pemerintahan Desa dengan surat Nomor : 414.1/53/BPDM-PD/VI/2015 tanggal 12 Juni 2015 tentang penyaluran Alokasi dana Desa untuk membiayai penghasilan tetap tiap bulan Kepala Desa dan perangkat Desa TA 2015 yang ditujukan kepada Sekertaris Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat dengan melampirkan telaan staf perihal usul pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) untuk pembayaran Tunjangan penghasilan tetap Kepala Desa dan perangkat Desa/dusun selama 6 (enam) bulan sebesar Rp 1.984.200.000,00 (satu milyard Sembilan ratus delapan puluh empat juta dua ratus ribu rupiah) dimana Tunjangan Penghasilan Tetap Aparatur Pemerintahan Desa yang dimintakan tersebut adalah dalam bentuk pinjaman dan akan dikembalikan lagi ke Kas Daerah oleh Kepala Desa dan aparatur Desa setelah pengajuan permintaan pencairan Alokasi Dana Desa yang diajukan oleh masing-masing Desa.
Bahwa atas dasar Surat Nomor 414.1/53/BPDM-PD/VI/2015 tanggal 12 Juni 2015 yang diajukan oleh Terdakwa Drs. REONALDO SILOOY, MM, selaku Pelaksana Tugas Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa tersebut, Saudara Drs. ABRAHAM NIAK selaku Kepala Dinas Pendapatan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat memerintahkan Saudara DANIEL SOUHALY selaku bendahara Bantuan pada Dinas Pendapatan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat mengajukan SPP Nomor 19.BKD/SPP-LS/PPKD/VI/2015 tanggal 12 Juni 2015 dan ditindaklanjuti dengan SPM tanggal 15 Juni 2015 kemudian keluar SP2D Nomor 499/BEL/PPKD/VI/2015 tanggal 15 Juni 2015 sebesar Rp 1.984.200.000,00 (satu milyard Sembilan ratus delapan puluh empat juta dua ratus ribu rupiah).
Bahwa selanjutnya dilakukan proses pencairan dana Tunjangan Penghasilan Tetap Aparatur Pemerintahan Desa oleh Saudara DANIEL SOUHALY selaku bendahara Bantuan pada Dinas Pendapatan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat kemudian ditransfer langsung ke rekening Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa pada Bank Maluku Nomor Rekening 1402051246 sebesar Rp 1.984.200.000,00 (satu milyard Sembilan ratus delapan puluh empat juta dua ratus ribu rupiah) yang khusus dibuka untuk mengelola Tunjangan penghasilan Tetap Aparatur Pemerintahan Desa.
Bahwa dari Total dana Tunjangan Penghasilan Tetap Aparatur Pemerintah Desa yang diterima sebesar Rp 1.984.200.000,00 (satu milyard Sembilan ratus delapan puluh empat juta dua ratus ribu rupiah) Terdakwa Drs. REONALDO SILOOY, MM memerintahkan Saudara ELISA SEPTINUS HAUMAHU untuk membuat Daftar Rincian nama-nama Aparatur Pemerintah Desa pada 92 Desa se-Kabupaten Seram Bagian Barat untuk bulan Januari-Juni 2015 dengan mengacu kepada Peraturan Bupati Nomor: 142-194 Tahun 2007 tanggal 23 Mei 2007 tentang Penetapan Tunjangan Penghasilan Tetap Setiap Bulan bagi Aparat Pemerintah Desa dengan besaran dana yang diterima oleh masing-masing adalah :
Kepala Desa @ Rp 600.000.00 X 6 bln = Rp 3.600.000,00.
Sekertaris Desa @ Rp 550.000,00 X 6 bln = Rp 3.300.000,00.
Kaur @ Rp 500.000,00 X 6 bln = Rp 3.000.000,00.
Kepala Dusun @ Rp 500.000,00 X 6 Bln = Rp 3.000.000,00.
Sekertaris Dusun @ Rp 50.000,00 X 6 bln = Rp 2.400.000,00.
Bahwa sesuai rincian nama-nama aparatur pemerintahan desa yang menerima Tunjangan Penghasilan Tetap Aparatur Pemerintahan Desa pada 92 Desa se-Kabupaten Seram Bagian Barat yang dibuat oleh Saudara ELISA SEPTINUS HAUMAHU tersebut ternyata terdapat selisih kelebihan dana yang dimintakan sebesar Rp 65,700.000,00 (enam puluh lima juta tujuh ratus ribu rupiah) yang mana sesuai Daftar Rincian nama-nama aparatur pemerintahan Desa hanya sebesar Rp 1.918.500.000,00 (satu milyar Sembilan ratus delapan belas juta lima ratus ribu rupiah) bukan senilai Rp 1,984.200.000,00 (satu milyar Sembilan ratus delapan puluh empat juta dua ratus ribu rupiah), sebagaimana rincian nama-nama aparatur pemerintahan desa pada 92 (Sembilan puluh dua) desa se-Kabupaten Seram Bagian Barat sebagai berikut :
KECAMATAN SERAM BARAT :
| No. | NAMA DESA | NAMA APARAT DESA DAN DUSUN | JABATAN | BESAR TUNJANGAN PER BULAN JANUARI JUNI 2015 | JUMLAH | KET. |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 5 | 6 |
| 1. | Desa Piru. |
| Kepala Desa Kaur Pemerintahan Kaur Pembangunan. Kaur Umum Pj. Kadus Talaga Sekdus Talaga Kadus Wael Sekdus Wael Kadus Kilosatu Sekdus Kilosatu Kadus Taman Jaya Sekdus Taman Jaya Kadus Loupesy Sekdus Loupesy Kadus Hatumuli Sekdus Hatumuli Pj. Kadus Tanopol Sekdus Tanopol | Rp. 600.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. Rp. 400.000. Rp. 500.000. Rp. 400.000. Rp. 500.000. Rp. 400.000. Rp. 500.000. Rp. 400.000. Rp. 500.000. Rp. 400.000. Rp. 500.000. Rp. 400.000. Rp. 500.000. Rp. 400.000. | Rp. 3.600.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. Rp. 2.400.000. Rp. 3.000.000. Rp. 2.400.000. Rp. 3.000.000. Rp. 2.400.000. Rp. 3.000.000. Rp. 2.400.000. Rp. 3.000.000. Rp. 2.400.000. Rp. 3.000.000. Rp. 2.400.000. Rp. 3.000.000. Rp. 2.400.000. | |
| Jumlah seluruhnya | Rp50.400.000. | |||||
| 2. | Desa Neniari |
| Kepala Desa Sekertaris Desa Kaur Pemerintahan Kaur Pembangunan Kaur Umum | Rp. 600.000. Rp. 550.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. | Rp. 3.600.000. Rp. 3.300.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. | |
| Jumlah seluruhnya | Rp15.900.000. | |||||
| 3. | Desa Morekauw |
| Kepala Desa Sekertaris Desa Kaur Pemerintahan Kaur Pembangunan Kaur Umum | Rp. 600.000. Rp. 550.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. | Rp. 3.600.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. | |
| Jumlah seluruhnya | Rp. 15.900.000. | |||||
| 4. | Desa Lumoli. | 1. FRANS MATITAL. 2. TITUS LATURAKE. 3. HENDRIK MATITAL. 4. KALEP LEKALAIT. 5. OTTO MAKULUA. 6. M. SAOUHALLY. | Kepala Desa Kaur Pemerintahan Kaur Pembangunan Kaur Umum Kadus Layuwen Sekdus Layuwen | Rp. 600.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. Rp. 400.000. | Rp. 3.600.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. Rp. 2.400.000. | |
| Jumlah seluruhnya | Rp. 18.000.000. | |||||
| 5. | Desa Eti. |
| Kepala Desa Sekertaris Desa. Kaur Pemerintahan. Kaur Pembangunan. Kaur Umum. Kadus Translok . Sekdus Translok. Kadus Loun. Sekdus Loun. Kadus Jaya Bakti. Sekdus Jaya Bakti. Kadus Kotania Atas. Sekdus Kotania Atas. Kadus Kotania Bawah. Sekdus Kotania Bawah. Kadus Resetlement P.Osi. SekdusResetlement P.Osi. Kadus Pelita Jaya. Sekdus Pelita Jaya. Kadus Pulau Osi. Sekdus Pulau Osi. Kadus Waehokal. Sekdus Waehokal. | Rp. 600.000. Rp. 550.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. Rp. 400.000. Rp. 500.000. Rp. 400.000. Rp. 500.000. Rp. 400.000. Rp. 500.000. Rp. 400.000. Rp. 500.000. Rp. 400.000. Rp. 500.000. Rp. 400.000. Rp. 500.000. Rp. 400.000. Rp. 500.000. Rp. 400.000. Rp. 500.000. Rp. 400.000. | Rp. 3.600.000. Rp. 3.300.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. Rp. 2.400.000. Rp. 3.000.000. Rp. 2.400.000. Rp. 3.000.000. Rp. 2.400.000. Rp. 3.000.000. Rp. 2.400.000. Rp. 3.000.000. Rp. 2.400.000. Rp. 3.000.000. Rp. 2.400.000. Rp. 3.000.000. Rp. 2.400.000. Rp. 3.000.000. Rp. 2.400.000. Rp. 3.000.000. Rp. 2.400.000. | |
| Jumlah seluruhnya | Rp. 64.500.000. | |||||
| 6. | Desa Kaibobo. |
| Kepala Desa Kaur Pemerintahan Kaur Pembangunan Kaur Umum | Rp. 600.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. | Rp. 3.600.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. | |
| Jumlah seluruhnya | Rp. 12.600.000. | |||||
| 7. | Desa Kawah. |
| Kepala Desa Kaur Pemerintahan Kaur Pembangunan Kaur Umum Kadus Pohon Batu Sekdus Pohon Batu Kadus Waiyoho Sekdus Waiyoho Kadus Patinea Sekdus Patinea | Rp. 600.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. Rp. 400.000. Rp. 500.000. Rp. 400.000. Rp. 500.000. Rp. 400.000. | Rp 3.600.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. Rp. 2.400.000. Rp. 3.000.000. Rp. 2.400.000. Rp. 3.000.000. Rp. 2.400.000. | |
| Jumlah seluruhnya | Rp28.800.000. | |||||
| 8. | Desa Ariate. |
| Kepala Desa Kaur Pemerintahan Kaur Pembangunan Kaur Umum | Rp. 600.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. | Rp. 3.600.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. | |
| Jumlah seluruhnya | Rp12.600.000. | |||||
| Jumlah Total Keseluruhan 8 (delapan ) desa Kecamatan Seram Barat | Rp218.700.000. | |||||
KECAMATAN KAIRATU :
| No. | NAMA DESA | NAMA APARAT DESA DAN DUSUN | JABATAN | BESAR TUNJANGAN PER BULAN (JANUARI-JUNI 2015) | JUMLAH | KET |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 5 | 6 |
| 1. | Desa Kairatu. |
| Kepala Desa Kaur Pemerintahan Kaur Pembangunan Kaur Umum Kadus Waitasi Sekdus Waitasi Kadus Siompo Sekdus Siompo Kadus Waiselang Sekdus Waiselang Kadus Kelapa Dua Sekdus Kelapa Dua Kadus Pakarena Sekdus Pakarena Kadus Telaga Ratu Sekdus Telaga Ratu | Rp. 600.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. Rp. 400.000. Rp. 500.000. Rp. 400.000. Rp. 500.000. Rp. 400.000. Rp. 500.000. Rp. 400.000. Rp. 500.000. Rp. 400.000. Rp. 500.000. Rp. 400.000. | Rp. 3.600.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. Rp. 2.400.000. Rp. 3.000.000. Rp. 2.400.000. Rp. 3.000.000. Rp. 2.400.000. Rp. 3.000.000. Rp. 2.400.000. Rp. 3.000.000. Rp. 2.400.000. Rp. 3.000.000. Rp. 2.400.000. | |
| Jumlah seluruhnya | Rp.45.000.000 | |||||
| 2. | Desa Seruan |
| Kepala Desa Sekertaris Desa Kaur Pemerintahan Kaur Pembangunan Kaur Umum | Rp. 600.000. Rp. 550.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. | Rp. 3.600.000. Rp. 3.300.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. | |
| Jumlah seluruhnya | Rp.15.900.000. | |||||
| 3. | Desa Kamarian |
| Kepala Desa Kaur Pemerintahan Kaur Pembangunan Kaur Umum Kadus Waralohi Sekdus Waralohi | Rp. 600.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. | Rp. 3.600.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. Rp. 2.400.000. | |
| Jumlah seluruhnya | Rp18.000.000. | |||||
| 4. | Desa Waimital |
| Kepala Desa Sekertaris Desa Kaur Pemerintahan Kaur Pembangunan Kaur Umum | Rp. 600.000. Rp. 550.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. | Rp. 3.600.000. Rp. 3.300.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. | |
| Jumlah seluruhnya | Rp. 15.900.000. | |||||
| 5. | Desa Hatusua |
| Kepala Desa Sekertaris Desa Kaur Pemerintahan Kaur Pembangunan Kaur Umum | Rp. 600.000. Rp. 550.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. | Rp. 3.600.000. Rp. 3.300.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. | |
| Jumlah seluruhnya | Rp. 15.900.000. | |||||
| 6. | Desa Uraur |
| Kepala Desa Sekertaris Desa Kaur Pemerintahan Kaur Pembangunan Kaur Umum | Rp. 600.000. Rp. 550.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. | Rp. 3.600.000. Rp. 3.300.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. | |
| Jumlah seluruhnya | Rp. 15.900.000. | |||||
| 7. | Desa Waipirit |
| Kepala Desa Sekertaris Desa Kaur Pemerintahan Kaur Pembangunan Kaur Umum | Rp. 600.000. Rp. 550.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. | Rp. 3.600.000. Rp. 3.300.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. | |
| Jumlah seluruhnya | Rp15.900.000. | |||||
| Jumlah Total Keseluruhan 7 (Tujuh ) desa Kecamatan Kairatu | Rp.142.500.000. | |||||
KECAMATAN KAIRATU BARAT :
| No. | NAMA DESA | NAMA APARAT DESA DAN DUSUN | JABATAN | BESAR TUNJANGAN PER BULAN (JANUARI-JUNI 2015) | JUMLAH | KET. |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 5 | 6 |
| 1. | Desa Waisamu |
| Kepala Desa Sekertaris Desa Kaur Pemerintahan Kaur Pembangunan Kaur Umum | Rp. 600.000. Rp. 550.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. | Rp. 3.600.000. Rp. 3.300.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. | |
| Jumlah seluruhnya | Rp.15.900.000. | |||||
| 2. | Desa Lohiatala |
| Kepala Desa Sekertaris Desa Kaur Pemerintahan Kaur Pembangunan Kaur Umum | Rp. 600.000. Rp. 550.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. | Rp. 3.600.000. Rp. 3.300.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000 | |
| Jumlah seluruhnya | Rp.15.900.000. | |||||
| 3. | Desa Nuruwe |
| Kepala Desa Sekertaris Desa Kaur Pemerintahan Kaur Pembangunan Kaur Umum | Rp. 600.000. Rp. 550.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. | Rp. 3.600.000. Rp. 3.300.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. | |
| Jumlah seluruhnya | Rp15.900.000. | |||||
| 4. | Desa Kamal |
| Kepala Desa Sekertaris Desa Kaur Pemerintahan Kaur Pembangunan Kaur Umum | Rp. 600.000. Rp. 550.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. | Rp. 3.600.000. Rp. 3.300.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. | |
| Jumlah seluruhnya | Rp15.900.000 | |||||
| 5. | Desa Waisarissa |
| Kepala Desa Sekertaris Desa Kaur Pemerintahan Kaur Pembangunan Kaur Umum | Rp. 600.000. Rp. 550.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. | Rp. 3.600.000. Rp. 3.300.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. | |
| Jumlah seluruhnya | Rp15.900.000. | |||||
| 6. | Desa Waihatu |
| Kepala Desa Sekertaris Desa Kaur Pemerintahan Kaur Pembangunan Kaur Umum Kadus Sasak Jaya Sekdus Sasak Jaya | Rp. 600.000. Rp. 550.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. Rp. 400.000. | Rp 3.600.000. Rp. 3.300.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. Rp. 2.400.000. | |
| Jumlah seluruhnya | Rp21.300.000. | |||||
| Jumlah Total Keseluruhan 6 (enam) desa Kecamatan Kairatu Barat | Rp100.800.000. | |||||
KECAMATAN WAESALA :
| No. | NAMA DESA | NAMA APARAT DESA DAN DUSUN | JABATAN | BESAR TUNJANGAN PER BULAN JANUARI JUNI 2015 | JUMLAH | KET | |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 5 | 6 | |
| 1. | Desa Waesala. |
| Kepala Desa Sekertaris Desa Kaur Pemerintahan Kaur Pembangunan. Kaur Umum Kadus Ulusadar Sekdus Ulusadar Kadus Asaude Pantai Sekdus Asaude Pantai Kadus Tatinang Sekdus Tatinang Kadus Hanunu Sekdus Hanunu Kadus Masika Jaya Sekdus Masika Jaya Kadus Taman Sejarah Sekdus Taman Sejarah Kadus Tanah Merah Sekdus Tanah Merah Kadus Talaga Nipa Sekdus Talaga Nipa Kadus Melati Sekdus Melati Kadus Telaga Indah Sekdus Telaga Indah Kadus Nagalema Sekdus Nagalema Kadus Hatu Alang Sekdus Hatu Alang | Rp. 600.000. Rp. 550.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. Rp.500.000. Rp. 500.000. Rp. 400.000. Rp. 500.000. Rp. 400.000. Rp. 500.000. Rp. 400.000. Rp. 500.000. Rp. 400.000. Rp. 500.000. Rp. 400.000. Rp. 500.000. Rp. 400.000. Rp. 500.000. Rp. 400.000. Rp. 500.000. Rp. 400.000. Rp. 500.000. Rp. 400.000. Rp. 500.000. Rp. 400.000. Rp. 500.000. Rp. 400.000. Rp. 500.000. Rp. 400.000. | Rp. 3.600.000. Rp. 3.300.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. Rp. 2.400.000. Rp. 3.000.000. Rp. 2.400.000. Rp. 3.000.000. Rp. 2.400.000. Rp. 3.000.000. Rp. 2.400.000. Rp. 3.000.000. Rp. 2.400.000. Rp. 3.000.000. Rp. 2.400.000. Rp. 3.000.000. Rp. 2.400.000. Rp. 3.000.000. Rp. 2.400.000. Rp. 3.000.000. Rp. 2.400.000. Rp. 3.000.000. Rp. 2.400.000. Rp. 3.000.000. Rp. 2.400.000. Rp. 3.000.000. Rp. 2.400.000. | ||
| Jumlah seluruhnya | Rp80.700.000 | ||||||
| 2. | Desa Allang Asaude |
| Kepala Desa Sekertaris Desa Kaur Pemerintahan Kaur Pembangunan Kaur Umum | Rp. 600.000. Rp. 550.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. | Rp. 3.600.000. Rp. 3.300.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. | ||
| Jumlah seluruhnya | Rp15.900.000. | ||||||
| 3. | Desa Buano Utara |
| Kepala Desa Sekertaris Desa Kaur Pemerintahan Kaur Pembangunan Kaur Umum Kadus Pulau Kasuwari Sekdus Pulau Kasuwari Kadus Anauni Sekdus Anauni Kadus Naiselan Sekdus Naiselan | Rp. 600.000. Rp. 550.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. Rp. 400.000. Rp. 500.000. Rp. 400.000. Rp. 500.000. Rp. 400.000 | Rp. 3.600.000. Rp. 3.300.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. Rp. 2.400.000. Rp. 3.000.000. Rp. 2.400.000. Rp. 3.000.000. Rp. 2.400.000. | ||
| Jumlah seluruhnya | Rp32.100.000. | ||||||
| 4. | Desa Buano Selatan |
| Kepala Desa Sekertaris Desa Kaur Pemerintahan Kaur Pembangunan Kaur Umum Kadus Pasir Panjang Sekdus Pasir Panjang Kadus Huaroa Sekdus Huaroa | Rp. 600.000. Rp. 550.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. Rp. 400.000. Rp. 500.000. Rp. 400.000. | Rp. 3.600.000. Rp. 3.300.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. Rp. 2.400.000. Rp. 3.000.000. Rp. 2.400.000. | ||
| Jumlah seluruhnya | Rp26.700.000. | ||||||
| 5. | Desa Tahalupu |
| Kepala Desa Kaur Pemerintahan Kaur Pembangunan Kaur Umum Kadus Tiang Bendera Sekdus Tiang Bendera Kadus Dusun Tomi-tomi Sekertaris DusunTomi-tomi Kadus Tihu Sekdus Tihu | Rp. 600.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. Rp. 400.000. Rp. 500.000. Rp. 400.000. Rp. 500.000. Rp. 400.000. | Rp. 3.600.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. Rp. 2.400.000. Rp. 3.000.000. Rp. 2.400.000. Rp. 3.000.000. Rp. 2.400.000. | ||
| Jumlah seluruhnya | Rp28.800.000. | ||||||
| 6. | Desa Sole |
| Kepala Desa Kaur Pemerintahan Kaur Pembangunan Kaur Umum Kadus Sanahuni Sekdus Sanahuni Kadus Jawa Sakti Sekdus Jawa Sakti Kadus Rahai Sekdus Rahai Kadus Haya Pulau Sekdus Haya Pulau | Rp. 600.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. Rp. 400.000. Rp. 500.000. Rp. 400.000. Rp. 500.000. Rp. 400.000. Rp. 500.000. Rp. 400.000. | Rp. 3.600.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. Rp. 2.400.000. Rp. 3.000.000. Rp. 2.400.000. Rp. 3.000.000. Rp. 2.400.000. Rp. 3.000.000. Rp. 2.400.000. | ||
| Jumlah seluruhnya | Rp34.200.000. | ||||||
| 7. | Desa Tonu Jaya |
| Kepala Desa Sekertaris Desa Kaur Pemerintahan Kaur Pembangunan Kaur Umum Kadus Tawabi Jaya Sekdus Tawabi Jaya | Rp. 600.000. Rp. 550.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. Rp. 400.000. | Rp. 3.600.000. Rp. 3.300.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. Rp. 2.400.000. | ||
| Jumlah seluruhnya | Rp21.300.000 | ||||||
| Jumlah Total Keseluruhan 7 (tujuh) desa Kecamatan Waesala | Rp239.700.000 | ||||||
5. KECAMATAN ELPAPUTIH :
| No. | NAMA DESA | NAMA APARAT DESA DAN DUSUN | JABATAN | BESAR TUNJANGAN PER BULAN JANUARI-JUNI 2015 | JUMLAH | KET. |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 5 | 6 |
| 1. | Desa Elpaputih |
| Kepala Desa Sekertaris Desa Kaur Pemerintahan Kaur Pembangunan Kaur Umum | Rp. 600.000. Rp. 550.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. | Rp. 3.600.000. Rp. 3.300.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. | |
| Jumlah seluruhnya | Rp 15.900.000 | |||||
| 2. | Desa Sumeith Pasinaro |
| Kepala Desa Sekertaris Desa Kaur Pemerintahan Kaur Pembangunan Kaur Umum | Rp. 600.000. Rp. 550.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. | Rp. 3.600.000. Rp. 3.300.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000 | |
| Jumlah seluruhnya | Rp 15.900.000 | |||||
| 3. | Desa Ahiolo Abio |
| Kepala Desa Kaur Pemerintahan Kaur Pembangunan Kaur Umum Kadus Abio Sekdus Abio | Rp. 600.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. Rp. 400.000. | Rp. 3.600.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. Rp. 2.400.000. | |
| Jumlah seluruhnya | Rp18.000.000 | |||||
| 4. | Desa Huku Kecil |
| Kepala Desa Sekertaris Desa Kaur Pemerintahan Kaur Pembangunan Kaur Umum | Rp. 600.000. Rp. 550.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. | Rp. 3.600.000. Rp. 3.300.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. | |
| Jumlah seluruhnya | Rp15.900.000. | |||||
| 5. | Desa Watui |
| Kepala Desa Sekertaris Desa Kaur Pemerintahan Kaur Pembangunan Kaur Umum | Rp. 600.000. Rp. 550.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. | Rp. 3.600.000. Rp. 3.300.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. | |
| Jumlah seluruhnya | Rp15.900.000 | |||||
| 6. | Desa Wasia |
| Kepala Desa Sekertaris Desa Kaur Pemerintahan Kaur Pembangunan Kaur Umum | Rp. 600.000. Rp. 550.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. | Rp. 3.600.000. Rp. 3.300.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. | |
| Jumlah seluruhnya | Rp15.900.000. | |||||
| 7. | Desa Sanahu |
| Kepala Desa Sekertaris Desa Kaur Pemerintahan Kaur Pembangunan Kaur Umum Kadus Huse Sekdus Huse | Rp. 600.000. Rp. 550.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. Rp. 400.000. | Rp. 3.600.000. Rp. 3.300.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. Rp. 2.400.000. | |
| Jumlah seluruhnya | Rp. 21.300.000. | |||||
| Jumlah Total Keseluruhan 7 (tujuh) desa Kecamatan Elpaputih | Rp118.800.000 | |||||
KECAMATAN PULAU MANIPA :
| No | NAMA DESA | NAMA APARAT DESA DAN DUSUN | JABATAN | BESAR TUNJANGAN PER BULAN (JANUARI-JUNI 2015) | JUMLAH | KET |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 5 | 6 |
| 1. | Desa Tomalehu Barat |
| Kepala Desa Kaur Pemerintahan Kaur Pembangunan Kaur Umum | Rp. 600.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. | Rp. 3.600.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. | |
| Jumlah seluruhnya | Rp12.600.000. | |||||
| 2. | Desa Tomalehu Timur |
| Kepala Desa Sekertaris Desa Kaur Pemerintahan Kaur Pembangunan Kaur Umum | Rp. 600.000. Rp. 550.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. | Rp. 3.600.000. Rp. 3.300.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. | |
| Jumlah seluruhnya | Rp15.900.000. | |||||
| 3. | Desa Hatuputih |
| Kepala Desa Kaur Pemerintahan Kaur Pembangunan Kaur Umum | Rp. 600.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. | Rp. 3.600.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. | |
| Jumlah seluruhnya | Rp12.600.000. | |||||
| 4. | Desa Tuniwara |
| Kepala Desa Sekertaris Desa Kaur Pemerintahan Kaur Pembangunan Kaur Umum Kadus Kupula Jaya Sekdus Kupela Jaya Kadus Hakumeku Sekdus Hakumeku | Rp. 600.000. Rp. 550.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. Rp. 400.000. Rp. 500.000. Rp. 400.000. | Rp. 3.600.000. Rp. 3.300.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. Rp. 2.400.000. Rp. 3.000.000. Rp. 2.400.000. | |
| Jumlah seluruhnya | Rp 26.700.000. | |||||
| 5. | Desa Luhutuban |
| Kepala Desa Sekertaris Desa Kaur Pemerintahan Kaur Pembangunan Kaur Umum Kadus Aman Jaya Sekdus Aman Jaya Kadus Labuan Timur Sekdus Labuan Timur Kadus Sela Sekdus Sela Kadus Namae Sekdus Namae Kadus Pilar Sekdus Pilar Kadus Pasir Putih Sekdus Pasir Purih | Rp. 600.000. Rp. 550.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. Rp. 400.000. Rp. 500.000. Rp. 400.000. Rp. 500.000. Rp. 400.000. Rp. 500.000. Rp. 400.000. Rp. 500.000. Rp. 400.000. Rp. 500.000. Rp. 400.000. | Rp. 3.600.000. Rp. 3.300.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. Rp. 2.400.000. Rp. 3.000.000. Rp. 2.400.000. Rp. 3.000.000. Rp. 2.400.000. Rp. 3.000.000. Rp. 2.400.000. Rp. 3.000.000. Rp. 2.400.000. Rp. 3.000.000. Rp. 2.400.000. | |
| Jumlah seluruhnya | Rp48.300.000 | |||||
| 6. | Desa Masawoi |
| Kepala Desa Kaur Pemerintahan Kaur Pembangunan Kaur Umum Kadus Uwe Sekdus Uwe | Rp. 600.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. Rp. 400.000. | Rp. 3.600.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. Rp. 2.400.000. | |
| Jumlah seluruhnya | Rp18.000.000. | |||||
| 7. | Desa Kelang Asaude |
| Kepala Desa Sekertaris Desa Kaur Pemerintahan Kaur Pembangunan Kaur Umum Kadus Pulau Luhu Sekdus Pulau Luhu | Rp. 600.000. Rp. 550.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. Rp. 400.000. | Rp. 3.600.000. Rp. 3.300.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. Rp. 2.400.000. | |
| Jumlah seluruhnya | Rp21.300.000. | |||||
| Jumlah Total Keseluruhan 7 (tujuh) desa Kecamatan Pulau Manipa | Rp155.400.000. | |||||
KECAMATAN PULAU AMALATU :
| No. | NAMA DESA | NAMA APARAT DESA DAN DUSUN | JABATAN | BESAR TUNJANGAN PER BULAN JANUARI-JUNI 2015 | JUMLAH | KET. |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 5 | 6 |
| 1. | Desa Tihulale |
| Kepala Desa Sekertaris Desa Kaur Pemerintahan Kaur Pembangunan Kaur Umum | Rp. 600.000. Rp. 550.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. | Rp. 3.600.000. Rp. 3.300.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. | |
| Jumlah seluruhnya | Rp. 15.900.000. | |||||
| 2. | Desa Rumahkay |
| Kepala Desa. Sekertaris Desa. Kaur Pemerintahan. Kaur Pembangunan. Kaur Umum. | Rp. 600.000. Rp. 550.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. | Rp. 3.600.000. Rp. 3.300.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. | |
| Jumlah seluruhnya | Rp.15.900.000. | |||||
| 3. | Desa Latu |
| Kepala Desa Kaur Pemerintahan Kaur Pembangunan Kaur Umum Kadus Namatotur Sekdus Namatotur | Rp. 600.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. Rp. 400.000. | Rp. 3.600.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. Rp. 2.400.000. | |
| Jumlah seluruhnya | Rp18.000.000. | |||||
| 4. | Desa Tomalehu |
| Kepala Desa Sekertaris Desa Kaur Pemerintahan Kaur Pembangunan Kaur Umum | Rp. 600.000. Rp. 550.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. | Rp. 3.600.000. Rp. 3.300.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. | |
| Jumlah seluruhnya | Rp15.900.000. | |||||
| 5. | Desa Hualoy |
| Kepala Desa Sekertaris Desa Kaur Pemerintahan Kaur Pembangunan Kaur Umum | Rp. 600.000. Rp. 550.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. | Rp. 3.600.000. Rp. 3.300.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. | |
| Jumlah seluruhnya | Rp15.900.000. | |||||
| 6. | Desa Seriholo |
| Kepala Desa Sekertaris Desa Kaur Pemerintahan Kaur Pembangunan Kaur Umum | Rp. 600.000. Rp. 550.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. | Rp. 3.600.000. Rp. 3.300.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. | |
| Jumlah seluruhnya | Rp15.900.000. | |||||
| 7. | Desa Tala |
| Kepala Desa Sekertaris Desa Kaur Pemerintahan Kaur Pembangunan Kaur Umum | Rp. 600.000. Rp. 550.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. | Rp. 3.600.000. Rp. 3.300.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. | |
| Jumlah seluruhnya | Rp.15.900.000. | |||||
| Jumlah Total Keseluruhan 7 (tujuh) desa Kecamatan Pulau Amalatu | Rp113.400.000. | |||||
KECAMATAN INAMOSOL :
| No. | NAMA DESA | NAMA APARAT DESA DAN DUSUN | JABATAN | BESAR TUNJANGAN PER BULAN (JANUARI-JUNI 2015) | JUMLAH | KET. |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 5 | 6 |
| 1. | Desa Hunitetu |
| Kepala Desa Sekertaris Desa Kaur Pemerintahan Kaur Pembangunan Kaur Umum Kadus Rumahtita Sekdus Rumahtita Kadus Imahbatai Sekdus Imahbatai Kadus Sokowati Sekdus Sokowati Kadus Ursana Sekdus Ursana Kadus Amaina Sekdus Amaina | Rp. 600.000. Rp. 550.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. Rp. 400.000. Rp. 500.000. Rp. 400.000. Rp. 500.000. Rp. 400.000 Rp. 500.000. Rp. 400.000. Rp. 500.000. Rp. 400.000. | Rp. 3.600.000. Rp. 3.300.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. Rp. 2.400.000. Rp. 3.000.000. Rp. 2.400.000. Rp. 3.000.000. Rp. 2.400.000. Rp. 3.000.000. Rp. 2.400.000. Rp. 3.000.000. Rp. 2.400.000. | |
| Jumlah seluruhnya | Rp42.900.000. | |||||
| 2. | Desa Rumberu |
| Kepala Desa Sekertaris Desa Kaur Pemerintahan Kaur Pembangunan Kaur Umum Kadus Kawatu Sekdus Kawatu | Rp. 600.000. Rp. 550.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. Rp. 400.000. | Rp. 3.600.000. Rp. 3.300.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. Rp. 2.400.000. | |
| Jumlah seluruhnya | Rp21.300.000. | |||||
| 3. | Desa Rambatu |
| Kepala Desa Sekertaris Desa Kaur Pemerintahan Kaur Pembangunan Kaur Umum | Rp. 600.000. Rp. 550.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. | Rp. 3.600.000. Rp. 3.300.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. | |
| Jumlah seluruhnya | Rp15.900.000. | |||||
| 4. | Desa Manusa |
| Kepala Desa Sekertaris Desa Kaur Pemerintahan Kaur Pembangunan Kaur Umum | Rp. 600.000. Rp. 550.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. | Rp. 3.600.000. Rp. 3.300.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. | |
| Jumlah seluruhnya | Rp15.900.000. | |||||
| 5. | Desa Hukuanakotta |
| Kepala Desa Kaur Pemerintahan Kaur Pembangunan Kaur Umum | Rp. 600.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. | Rp. 3.600.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. | |
| Jumlah seluruhnya | Rp 12.600.000. | |||||
| Jumlah Total Keseluruhan 5 (lima) desa Kecamatan Inamosol | Rp108.600.000 | |||||
KECAMATAN TANIWEL :
| No. | NAMA DESA | NAMA APARAT DESA DAN DUSUN | JABATAN | BESAR TUNJANGAN PER BULAN JANUARI-JUNI 2015 | JUMLAH | KET. |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 5 | 6 |
| 1. | Desa Mornaten |
| Kepala Desa Sekertaris Desa Kaur Pemerintahan Kaur Pembangunan Kaur Umum | Rp. 600.000. Rp. 550.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. | Rp. 3.600.000. Rp. 3.300.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. | |
| Jumlah seluruhnya | Rp15.900.000. | |||||
| 2. | Desa Nikulukan |
| Kepala Desa Sekertaris Desa Kaur Pemerintahan Kaur Pembangunan Kaur Umum | Rp. 600.000. Rp. 550.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. | Rp. 3.600.000. Rp. 3.300.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. | |
| Jumlah seluruhnya | Rp15.900.000. | |||||
| 3. | Desa Niwelehu |
| Kepala Desa Kaur Pemerintahan Kaur Pembangunan Kaur Umum Kadus Kali Wee Sekdus Kali Wee | Rp. 600.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. Rp. 400.000. | Rp. 3.600.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. Rp. 2.400.000. | |
| Jumlah seluruhnya | Rp18.000.000. | |||||
| 4. | Desa Nuniali |
| Kepala Desa Sekertaris Desa Kaur Pemerintahan Kaur Pembangunan Kaur Umum | Rp. 600.000. Rp. 550.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. | Rp. 3.600.000. Rp. 3.300.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. | |
| Jumlah seluruhnya | Rp15.900.000. | |||||
| 5. | Desa Lisabata |
| Kepala Desa Sekertaris Desa Kaur Pemerintahan Kaur Pembangunan Kaur Umum | Rp. 600.000. Rp. 550.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. | Rp. 3.600.000. Rp. 3.300.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. | |
| Jumlah seluruhnya | Rp15.900.000. | |||||
| 6. | Desa Wakolo |
| Kepala Desa Kaur Pemerintahan Kaur Pembangunan Kaur Umum | Rp. 600.000. Rp. 550.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. | Rp. 3.600.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. | |
| Jumlah seluruhnya | Rp12.600.000. | |||||
| 7. | Desa Patuhuwe |
| Kepala Desa Kaur Pemerintahan Kaur Pembangunan Kaur Umum | Rp. 600.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. | Rp. 3.600.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. | |
| Jumlah seluruhnya | Rp12.600.000. | |||||
| 8. | Desa Taniwel |
| Kepala Desa Kaur Pemerintahan Kaur Pembangunan Kaur Umum Kadus Lasahata Sekdus Lasahata | Rp. 600.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. Rp. 400.000. | Rp. 3.600.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. Rp. 2.400.000. | |
| Jumlah seluruhnya | Rp18.000.000. | |||||
| 9. | Desa Hulung |
| Kepala Desa Kaur Pemerintahan Kaur Pembangunan Kaur Umum | Rp. 600.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. | Rp. 3.600.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. | |
| Jumlah seluruhnya | Rp12.600.000. | |||||
| 10. | Desa Kasie |
| Kepala Desa Sekertaris Desa Kaur Pemerintahan Kaur Pembangunan Kaur Umum Kadus Saweli Sekdus Saweli | Rp. 600.000. Rp. 550.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. Rp. 400.000. | Rp. 3.600.000. Rp. 3.300.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. Rp. 2.400.000. | |
| Jumlah seluruhnya | Rp21.300.000. | |||||
| 11. | Desa Nukuhai |
| Kepala Desa Kaur Pemerintahan Kaur Pembangunan Kaur Umum | Rp. 600.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. | Rp. 3.600.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. | |
| Jumlah seluruhnya | Rp12.600.000. | |||||
| 12. | Desa Pasinalo |
| Kepala Desa Kaur Pemerintahan Kaur Pembangunan Kaur Umum | Rp. 600.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. | Rp. 3.600.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. | |
| Jumlah seluruhnya | Rp12.600.000. | |||||
| 13. | Desa Uweth |
| Kepala Desa Sekertaris Desa Kaur Pemerintahan Kaur Pembangunan Kaur Umum | Rp. 600.000. Rp. 550.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. | Rp. 3.600.000. Rp. 3.300.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. | |
| Jumlah seluruhnya | Rp15.900.000. | |||||
| 14. | Desa Laturake |
| Kepala Desa Kaur Pemerintahan Kaur Pembangunan Kaur Umum | Rp. 600.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. | Rp. 3.600.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. | |
| Jumlah seluruhnya | Rp 12.600.000. | |||||
| 15. | Desa Buria |
| Kepala Desa Kaur Pemerintahan Kaur Pembangunan Kaur Umum | Rp. 600.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. | Rp. 3.600.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. | |
| Jumlah seluruhnya | Rp12.600.000. | |||||
| 16. | Desa Riring |
| Kepala Desa Kaur Pemerintahan Kaur Pembangunan Kaur Umum | Rp. 600.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. | Rp. 3.600.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. | |
| Jumlah seluruhnya | Rp12.600.000. | |||||
| 17. | Desa Rumahsoal |
| Kepala Desa Kaur Pemerintahan Kaur Pembangunan Kaur Umum | Rp. 600.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. | Rp. 3.600.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. | |
| Jumlah seluruhnya | Rp12.600.000. | |||||
| 18. | Desa Lohia Sapalewa |
| Kepala Desa Sekertaris Desa Kaur Pemerintahan Kaur Pembangunan Kaur Umum | Rp. 600.000. Rp. 550.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. | Rp. 3.600.000. Rp. 3.300.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. | |
| Jumlah seluruhnya | Rp15.900.000. | |||||
| 19. | Desa Niniari |
| Kepala Desa Sekertaris Desa Kaur Pemerintahan Kaur Pembangunan Kaur Umum | Rp. 600.000. Rp. 550.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. | Rp. 3.600.000. Rp. 3.300.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. | |
| Jumlah seluruhnya | Rp15.900.000. | |||||
| Jumlah Total Keseluruhan 19 (sembilan belas) desa Kecamatan Taniwel | Rp282.000.000. | |||||
KECAMATAN TANIWEL TIMUR :
M. LATUNUNUWE
E. MAIMINA
N. MARAWANE
J. SEA
HELEN PAISINA
ELON TH. PAISINA
D. SAPULETTE
SAMUEL MAIMINA
M. TAPALEHUWENE
A. SOATOMOLE
R. NUNUHUWEY
Y. MATAPULY
LATUSELI ELAKE
J. RUMAHURU
M. RUMAHERANG
A. RUMAHERANG
DACE MARUHUWEY
N. MATAPULY
O. MATAYANE
S. RUMAHERAN
J. SAWAULE
S. MATAYANE
R. E.ARAMANANUWE
JHONI AHIYATE
F. WARAMANANUWE
GERSON. G. ELAKE
TH. SALIMA
E. SALIMA
M. MANUWELE
GERSON TAUWA
FRANS LINEHUWEY
TAJUDIN SITANIA
S. MANTUNAINA
IBRAHIM SITANIA
ABIDIN MAKATITA
S. KALAIMENA.
E. YAKALIEY
V. SINIA
YANES KAMELANE
F. H. LUMAMULY
BENJAMIN SILAYA
ABRAHAM LAISELA
YUSAK MAALU
RONY Z. MAITALE
SEFNATH SINIA
J. LUMA PELEMEY
A. MAITALE
P. SOATOMOLE
…………
E. MAITALE
S. SELUHOLO
SIMRON ANAKOTTA
PETRUS SILAKE
J.Y. MEUTE
J. R. TOMALEPU
JEFRY LESIELA
B. MAWENE
N. HAYA KAPITANE.
N. HAIKUTTY
FRANS LESIELA
N. BERUATWARIN
SIMON LATURARIUW
B. MATAPUTY
G. H. KOLALINE
Y. WASALERUAY
M. MANANUWA
KECAMATAN HUAMUAL :
| No. | NAMA DESA | NAMA APARAT DESA DAN DUSUN | JABATAN | BESAR TUNJANGAN PER BULAN (JANUARI-JUNI 2015) | JUMLAH | KET. |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 5 | 6 |
| 1. | Desa Sohuwe | | Kepala Desa Kaur Pemerintahan Kaur Pembangunan Kaur Umum | Rp. 600.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. | Rp. 3.600.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. | |
| Jumlah seluruhnya | Rp12.600.000. | |||||
| 2. | Desa Maloang | | Kepala Desa Kaur Pemerintahan Kaur Pembangunan Kaur Umum | Rp. 600.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. | Rp. 3.600.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. | |
| Jumlah seluruhnya | Rp12.600.000. | |||||
| 3. | Desa Lumalatal | | Kepala Desa Sekertaris Desa Kaur Pemerintahan Kaur Pembangunan Kaur Umum | Rp. 600.000. Rp. 550.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. | Rp. 3.600.000. Rp. 3.300.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. | |
| Jumlah seluruhnya | Rp15.900.000. | |||||
| 4. | Desa Hatunuru | | Kepala Desa Sekertaris Desa Kaur Pemerintahan Kaur Pembangunan Kaur Umum | Rp. 600.000. Rp. 550.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. | Rp. 3.600.000. Rp. 3.300.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. | |
| Jumlah seluruhnya | Rp15.900.000. | |||||
| 5. | Desa Matapa | | Kepala Desa Kaur Pemerintahan Kaur Pembangunan Kaur Umum | Rp. 600.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. | Rp. 3.600.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. | |
| Jumlah seluruhnya | Rp12.600.000. | |||||
| 6. | Desa Seakasale | | Kepala Desa Kaur Pemerintahan Kaur Pembangunan Kaur Umum | Rp. 600.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. | Rp. 3.600.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. | |
| Jumlah seluruhnya | Rp12.600.000. | |||||
| 7. | Desa Makububuy | | Kepala Desa Sekertaris Desa Kaur Pemerintahan Kaur Pembangunan Kaur Umum | Rp. 600.000. Rp. 550.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. | Rp. 3.600.000. Rp. 3.300.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. | |
| Jumlah seluruhnya | Rp15.900.000. | |||||
| 8. | Desa Sukaraja | | Kepala Desa Kaur Pemerintahan Kaur Pembangunan Kaur Umum | Rp. 600.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. | Rp. 3.600.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. | |
| Jumlah seluruhnya | Rp12.600.000. | |||||
| 9. | Desa Lumapelu | | Kepala Desa Kaur Pemerintahan Kaur Pembangunan Kaur Umum | Rp. 600.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. | Rp. 3.600.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. | |
| Jumlah seluruhnya | Rp12.600.000. | |||||
| 10. | Desa Uwen Pantai | | Kepala Desa Kaur Pemerintahan Kaur Pembangunan Kaur Umum | Rp. 600.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. | Rp. 3.600.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. | |
| Jumlah seluruhnya | Rp12.600.000. | |||||
| 11. | Desa Musihuwey | | Kepala Desa Kaur Pemerintahan Kaur Pembangunan Kaur Umum | Rp. 600.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. | Rp. 3.600.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. | |
| Jumlah seluruhnya | Rp12.600.000. | |||||
| 12. | Desa Tounussa | | Kepala Desa Sekertaris Desa Kaur Pemerintahan Kaur Pembangunan Kaur Umum | Rp. 600.000. Rp. 550.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. | Rp. 3.600.000. Rp. 3.300.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. | |
| Jumlah seluruhnya | Rp15.900.000. | |||||
| 13. | Desa Solea | | Kepala Desa Sekertaris Desa Kaur Pemerintahan Kaur Pembangunan Kaur Umum | Rp. 600.000. Rp. 550.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. | Rp. 3.600.000. Rp. 3.300.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. | |
| Jumlah seluruhnya | Rp15.900.000. | |||||
| 14. | Desa Waraloin | | Kepala Desa Kaur Pemerintahan Kaur Pembangunan Kaur Umum | Rp. 600.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. | Rp. 3.600.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. | |
| Jumlah seluruhnya | Rp12.600.000. | |||||
| 15. | Desa Walakone | | Kepala Desa Sekertaris Desa Kaur Pemerintahan Kaur Pembangunan Kaur Umum | Rp. 600.000. Rp. 550.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. | Rp. 3.600.000. Rp. 3.300.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. | |
| Jumlah seluruhnya | Rp15.900.000. | |||||
| Jumlah Total Keseluruhan 15 (lima belas) desa Kecamatan Taniwel Timur | Rp208.800.000. | |||||
| No. | NAMA DESA | NAMA APARAT DESA DAN DUSUN | JABATAN | BESAR TUNJANGAN PER BULAN (JANUARI-JUNI 2015) | JUMLAH | KET. |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 5 | 6 |
| 1. | Desa Luhu |
47. ARSADI | Kepala Desa Sekertaris Desa Kaur Pemerintahan Kaur Pembangunan Kaur Umum Kadus Saluku Sekdus Saluku Kadus Liela Sekdus Liela Kadus Eli Jaya Sekdus Eli Jaya Kadus Batu Lubang Sekdus Batu Lubang Kadus Asam Jawa Sekdus Asam Jawa Kadus Amaholo Sekdus Amaholo Kadus Mangge-Mangge Sekdus Mangge-Mangge Kadus Talaga Luhu Sekdus Talaga Luhu Kadus Kambelu Sekdus Kambelu Kadus Nasiri Sekdus Nasiri Kadus Lirang Sekdus Lirang Kadus Limboro Sekdus Limboro Kadus Temi Sekdus Temi Kadus Erang Sekdus Erang Kadus Tapinalu Sekdus Tapinalu Kadus Ulatu Sekdus Ulatu Kadus Lauma Kasuari Sekdus Lauma Kasuari Kadus Wayasel Sekdus Wayasel Kadus Waiputi Sekdus Waiputi Kadus Waelapiya Sekdus Waelapiya Kadus Tihulesi Sekdus Tihulesi | Rp. 600.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. Rp. 400.000. Rp. 500.000. Rp. 400.000. Rp. 500.000. Rp. 400.000. Rp. 500.000. Rp. 400.000. Rp. 500.000. Rp. 400.000. Rp. 500.000. Rp. 400.000. Rp. 500.000. Rp. 400.000. Rp. 500.000. Rp. 400.000. Rp. 500.000. Rp. 400.000. Rp. 500.000. Rp. 400.000. Rp. 500.000. Rp. 400.000. Rp. 500.000. Rp. 400.000. Rp. 500.000. Rp. 400.000. Rp. 500.000. Rp. 400.000. Rp. 500.000. Rp. 400.000. Rp. 500.000. Rp. 400.000. Rp. 500.000. Rp. 400.000. Rp. 500.000. Rp. 400.000. Rp. 500.000. Rp. 400.000. Rp. 500.000. Rp. 400.000. Rp. 500.000. Rp. 400.000. | Rp. 3.600.000. Rp. 3.300.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. Rp. 2.400.000. Rp. 3.000.000. Rp. 2.400.000. Rp. 3.000.000. Rp. 2.400.000. Rp. 3.000.000. Rp. 2.400.000. Rp. 3.000.000. Rp. 2.400.000. Rp. 3.000.000. Rp. 2.400.000. Rp. 3.000.000. Rp. 2.400.000. Rp. 3.000.000. Rp. 2.400.000. Rp. 3.000.000. Rp. 2.400.000. Rp. 3.000.000. Rp. 2.400.000. Rp. 3.000.000. Rp. 2.400.000. Rp. 3.000.000. Rp. 2.400.000. Rp. 3.000.000. Rp. 2.400.000. Rp. 3.000.000. Rp. 2.400.000. Rp. 3.000.000. Rp. 2.400.000. Rp. 3.000.000. Rp. 2.400.000. Rp. 3.000.000. Rp. 2.400.000. Rp. 3.000.000. Rp. 2.400.000. Rp. 3.000.000. Rp. 2.400.000. Rp. 3.000.000. Rp. 2.400.000. Rp. 3.000.000. Rp. 2.400.000. | |
| Jumlah seluruhnya | Rp129.300.000. | |||||
| 2. | Desa Iha |
| Kepala Desa Kaur Pemerintahan Kaur Pembangunan Kaur Umum Kadus Luhu Lama Sekdus Luhu Lama Kadus Uhe Sekdus Uhe Kadus Eli Besar Sekdus Eli Besar Kadus Tanah Merah Sekdus Tanah Merah Kadus Air Papaya Sekdus Air Papaya | Rp. 600.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. Rp. 400.000. Rp. 500.000. Rp. 400.000. Rp. 500.000. Rp. 400.000. Rp. 500.000. Rp. 400.000. Rp. 500.000. Rp. 400.000. | Rp. 3.600.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. Rp. 2.400.000. Rp. 3.000.000. Rp. 2.400.000. Rp. 3.000.000. Rp. 2.400.000. Rp. 3.000.000. Rp. 2.400.000. Rp. 3.000.000. Rp. 2.400.000. | |
| Jumlah seluruhnya | Rp39.600.000. | |||||
| 3. | Desa Kulur |
| Kepala Desa Kaur Pemerintahan Kaur Pembangunan Kaur Umum | Rp. 600.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. | Rp. 3.600.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. | |
| Jumlah seluruhnya | Rp12.600.000. | |||||
| 4. | Desa Lokki |
| Kepala Desa Sekertaris Desa Kaur Pemerintahan Kaur Pembangunan Kaur Umum Kadus Katapang Sekdus Katapang Kadus Olas Sekdus Olas Kadus Ani Sekdus Ani Kadus Tanah Goyang SekdusTanah Goyang Kadus Siaputi Sekdus Siaputi Kadus La Ala Sekdus La Ala | Rp. 600.000. Rp. 550.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. Rp. 400.000. Rp. 500.000. Rp. 400.000. Rp. 500.000. Rp. 400.000. Rp. 500.000. Rp. 400.000. Rp. 500.000. Rp. 400.000. Rp. 500.000. Rp. 400.000. | Rp. 3.600.000. Rp. 3.300.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. Rp. 2.400.000. Rp. 3.000.000. Rp. 2.400.000. Rp. 3.000.000. Rp. 2.400.000. Rp. 3.000.000. Rp. 2.400.000. Rp. 3.000.000. Rp. 2.400.000. Rp. 3.000.000. Rp. 2.400.000. | |
| Jumlah seluruhnya | Rp 48.300.000. | |||||
| Jumlah Total Keseluruhan 4 (empat) desa Kecamatan Huamual | Rp229.800.000. | |||||
| Jumlah Total dana untuk 92 Desa | Rp 1.918.500.000 | |||||
Bahwa dari dana Tunjangan Tetap Aparatur Pemerintahan Desa yang diterima sebesar Rp.1.984.200.000,00 Terdakwa Drs. REONALDO SILOOY, MM memerintahkan Saudara MAGGIE PATTIRANE, SE selaku bendahara Pengeluaran pada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Seram Bagian Barat untuk membagikan Tunjangan tersebut kepada Aparatur Pemerintah Desa terkecuali terhadap 43 (empat puluh tiga) Kepala Desa yang sudah selesai masa jabatan adalah sebagai berikut :
| No. URT. | NAMA | JABATAN | JUMLAH DANA YANG DITERIMA | KET. |
| 1. | Michael Kukupessy | Pj. Kepala Desa Piru | Rp. 3.600.000. | |
| 2. | Jimmy Salenussa | Kepala Desa Morekauw | Rp. 3.600.000. | |
| 3. | Frans Matital | Kepala Desa Lumoli | Rp. 3.600.000. | |
| 4. | Drs. J. Kapuate | Kepala Desa Eti | Rp. 3.600.000. | |
| 5. | Djomina Ihalawey | Kepala Desa Uraur | Rp. 3.600.000. | |
| 6. | Yohannis Soukotta | Kepala Desa Waipirit | Rp. 3.600.000. | |
| 7. | Oktovianus Tibalimeten | Kepala Desa Lohiatala | Rp. 3.600.000. | |
| 8. | Abraham Reunussa | Kepala Desa Waisamu | Rp. 3.600.000. | |
| 9. | Mulyono | Kepala Desa Waihatu | Rp. 3.600.000. | |
| 10. | M. Kasturian | Kepala Desa Waesala | Rp. 3.600.000. | |
| 11. | J. Hitimala | Kepala Desa Buano Utara | Rp. 3.600.000. | |
| 12. | Y. M. Pelalan | Kepala Desa Buano Selatan | Rp. 3.600.000. | |
| 13. | Ajid Tiakole | Kepala Desa Sole | Rp. 3.600.000. | |
| 14. | La Hamid | Kepala Desa Tonu Jaya | Rp. 3.600.000. | |
| 15. | Ellisa Upessy | Kepala Desa Elpaputih | Rp. 3.600.000. | |
| 16. | P. Mawene | Kepala Desa Sumeith Pasinaro | Rp. 3.600.000. | |
| 17. | Yunus Mesinay | Kepala Desa Ahiolo/Abio | Rp. 3.600.000. | |
| 18. | Amos Lesiela | Kepala Desa Huku Kecil | Rp. 3.600.000. | |
| 19. | F. Ifaksalili | Kepala Desa Watui | Rp. 3.600.000. | |
| 20. | Drs. Herkop. A. Maatoke | Kepala Desa Sanahu | Rp. 3.600.000. | |
| 21. | Drs. A. Tiakoly | Kepala Desa Tomalehu Barat | Rp. 3.600.000. | |
| 22. | Agustinus Hahua | Kepala Desa Tomalehu Timur | Rp. 3.600.000. | |
| 23. | Ahmad Prawira | Kepala Desa Buano Hatuputih | Rp. 3.600.000. | |
| 24. | Farid Warang | Kepala Desa Tuniwara | Rp. 3.600.000. | |
| 25. | M. Bin Musa Pellu | Kepala Desa Luhutuban | Rp. 3.600.000. | |
| 26. | M. Taher Talahuka | Kepala Desa Masawaoi | Rp. 3.600.000. | |
| 27. | Ismail Makatita | KepalaDesa Kelang Asaude | Rp. 3.600.000. | |
| 28. | M. Manuputty | Kepala Desa Tomalehu | Rp. 3.600.000. | |
| 29. | M. J. Taniwele | Kepala Desa Seriholo | Rp. 3.600.000. | |
| 30. | Alexius Wemay | Kepala Desa Rambatu | Rp. 3.600.000. | |
| 31. | Hans Ruspana | Kepala Desa Manusa | Rp. 3.600.000. | |
| 32. | Efradus Soriyale | Kepala Desa Hukuanakotta | Rp. 3.600.000. | |
| 33. | Ny. R. Pattiwailapia | Kepala Desa Patahuwe | Rp. 3.600.000. | |
| 34. | Fektor Latuserimala | Kepala Desa Nukuhai | Rp. 3.600.000. | |
| 35. | Zakaria Elly | Kepala Desa Rumahsoal | Rp. 3.600.000. | |
| 36. | Wellem Rumahsoal | Kepala Desa Niniari | Rp. 3.600.000. | |
| 37. | O. Matayane | Kepala Desa Matapa | Rp. 3.600.000. | |
| 38. | Sefnat Kalaimena | Kepala Desa Lumapelu | Rp. 3.600.000. | |
| 39. | Rony Z. Maitale | Kepala Desa Masihuwey | Rp. 3.600.000. | |
| 40. | Petrus Lisake | Kepala Desa Solea | Rp. 3.600.000. | |
| 41. | Hj. Anita Payapo | Kepala Desa Luhu | Rp. 3.600.000. | |
| 42. | H. Kaisupy | Kepala Desa Iha | Rp. 3.600.000. | |
| 43. | Shalihin Samal | Kepala Desa Kulur | Rp. 3.600.000. | |
| Jumlah | Rp. 154.800.000. |
Sehingga jumlah total dana Tunjangan Tetap Aparatur Pemerintah Desa yang diperintahkan oleh Terdakwa Drs. REONALDO SILOOY, MM untuk tidak dibagikan kepada Pejabat Kepala Desa yang sudah selesai masa jabatannya adalah sebesar Rp.154.800.000,00 (seratus lima puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah).
Bahwa sesuai dengan perintah Terdakwa Drs. REONALDO SILOOY, MM untuk tidak membagikan Tunjangan Aparatur Pemerintah Desa kepada 43 (empat puluh tiga) Kepala Desa dengan jumlah dana sebesar Rp.154.800.000,00 (seratus lima puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah) seharusnya dana tersebut langsung dikembalikan ke Kas Daerah, akan tetapi atas perintah Terdakwa Drs. REONALDO SILOOY, MM, kepada Saudara MAGGIE PATTIRANE sebagian dana tersebut telah dipergunakan untuk kepentingan dinas atau kepentingan lainnya sebesar Rp. 77.900.000,00 (tujuh puluh tujuh juta sembilan ratus ribu rupiah).
Bahwa dari dana Tunjangan Tetap Aparatur Pemerintahan Desa yang disalurkan maupun yang tidak disalurkan oleh Saudara MAGGIE PATTIRANE, SE adalah sebagai berikut :
| NO. URT. | NAMA KECAMATAN/ NAMA DESA | JUMLAH DANA YANG SUDAH DISALURKAN | JUMLAH DANA YANG BELUM DISALURKAN | KET. |
| 1. | Kecamatan Seram Barat | |||
| 1. | Desa Piru | Rp. 46.800.000.- | Rp. 3.600.000. | |
| 2. | Desa Neniari | Rp. 12.600.000.- | Rp. 3.300.000. | |
| 3. | Desa Morekauw | Rp. 12.300.000.- | Rp. 3.600.000. | |
| 4. | Desa Lumoli | Rp. 14.400.000.- | Rp. 3.600.000. | |
| 5. | Desa Eti | Rp. 60.900.000.- | Rp. 3.600.000. | |
| 6. | Desa Kaibobo | Rp. 12.600.000.- | - | |
| 7. | Desa Kawah | Rp. 28.800.000.- | - | |
| 8. | Desa Ariate | Rp. 12.600.000.- | - | |
| Jumlah | Rp. 201.000.000.- | Rp. 17.700.000. | ||
| 2. | Kecamatan Kairatu | |||
| 1. | Desa Kairatu | Rp. 45.000.000.- | - | |
| 2. | Desa Seruan | Rp. 15.900.000.- | - | |
| 3. | Desa Kamarian | Rp. 18.000.000.- | - | |
| 4. | Desa Waimital | Rp. 15.900.000.- | - | |
| 5. | Desa Hatusua | Rp. 15.900.000.- | - | |
| 6. | Desa Uraur | Rp. 12.300.000.- | Rp. 3.600.000. | |
| 7. | Desa Waipirit | Rp. 12.300.000.- | Rp. 3.600.000. | |
| Jumlah | Rp. 135.300.000.- | Rp. 7.200.000. | ||
| 3. | Kecamatan Kairatu Barat | |||
| 1. | Desa Waisamu | - | Rp. 15.900.000. | |
| 2. | Desa Lohiatala | Rp. 12.300.000.- | Rp. 3.600.000. | |
| 3. | Desa Nuruwe | Rp. 15.900.000.- | - | |
| 4. | Desa Kamal | Rp. 15.900.000.- | - | |
| 5. | Desa Waisarissa | Rp. 15.900.000.- | - | |
| 6. | Desa Waihatu | - | Rp. 21.300.000. | |
| Jumlah | Rp. 60.000.000.- | Rp. 40.800.000. | ||
| 4. | Kecamatan Waesala | |||
| 1. | Desa Waesala | Rp. 77.100.000.- | Rp. 3.600.000. | |
| 2. | Desa Allang Asaude | Rp. 3.600.000.- | Rp. 12.300.000. | |
| 3. | Desa Buano Utara | Rp. 23.100.000.- | Rp. 9.000.000. | |
| 4. | Desa Buano Selatan | Rp. 23.100.000.- | Rp. 3.600.000. | |
| 5. | Desa Tahalupu | Rp. 23.400.000.- | Rp. 5.400.000. | |
| 6. | Desa Sole | Rp. 27.600.000.- | Rp. 6.600.000. | |
| 7. | Desa Tonu Jaya | Rp. 17.700.000.- | Rp. 3.600.000. | |
| Jumlah | Rp. 195.600.000.- | Rp. 44.100.000. | ||
| 5. | Kecamatan Elpaputih | |||
| 1. | Desa Elpaputih | Rp. 12.300.000.- | Rp. 3.600.000. | |
| 2. | Desa Sumeith Pasinaro | Rp. 12.300.000.- | Rp. 3.600.000. | |
| 3. | Desa Ahiolo/Abio | Rp. 12.000.000.- | Rp. 6.000.000. | |
| 4. | Desa Huku Kecil | Rp. 12.300.000.- | Rp. 3.600.000. | |
| 5. | Desa Watui | Rp. 12.300.000.- | Rp. 3.600.000. | |
| 6. | Desa Wasia | - | Rp. 15.900.000. | |
| 7. | Desa Sanahu | Rp. 17.700.000.- | Rp. 3.600.000. | |
| Jumlah | Rp. 78.900.000.- | Rp. 39.900.000. | ||
| 6. | Kecamatan Pulau Manipa | |||
| 1. | Desa Tomalehu Barat | Rp. 9.000.000.- | Rp. 3.600.000. | |
| 2. | Desa Tomalehu Timur | Rp. 12.300.000.- | Rp. 3.600.000. | |
| 3. | Desa Hatuputih | Rp. 9.000.000.- | Rp. 3.600.000. | |
| 4. | Desa Tuniwara | Rp. 17.700.000.- | Rp. 9.000.000. | |
| 5. | Desa Luhutuban | Rp. 44.700.000.- | Rp. 3.600.000. | |
| 6. | Desa Masawoi | Rp. 14.400.000.- | Rp. 3.600.000. | |
| 7. | Desa Kelang Asaude | Rp. 17.700.000.- | Rp. 3.600.000. | |
| Jumlah | Rp. 124.800.000.- | Rp. 30.600.000. | ||
| 7. | Kecamatan Pulau Amalatu | |||
| 1. | Desa Tihulale | Rp. 15.900.000.- | - | |
| 2. | Desa Rumahkay | Rp. 15.900.000.- | - | |
| 3. | Desa Latu | Rp. 18.000.000.- | - | |
| 4. | Desa Tomalehu | Rp. 12.300.000.- | Rp. 3.600.000. | |
| 5. | Desa Hualoy | - | Rp. 15.900.000. | |
| 6. | Desa Seriholo | Rp. 12.300.000.- | Rp. 3.600.000. | |
| 7. | Desa Tala | Rp. 15.900.000.- | - | |
| Jumlah | Rp. 90.300.000.- | Rp. 23.100.000. | ||
| 8. | Kecamatan Inamosol | |||
| 1. | Desa Hunitetu | Rp. 42.900.000.- | - | |
| 2. | Desa Rumberu | Rp. 21.300.000.- | - | |
| 3. | Desa Rambatu | Rp. 12.300.000.- | Rp. 3.600.000. | |
| 4. | Desa Manusa | Rp. 12.300.000.- | Rp. 3.600.000. | |
| 5. | Desa Hukuanakotta | Rp. 9.000.000.- | Rp. 3.600.000. | |
| Jumlah | Rp. 97.800.000.- | Rp. 10.800.000. | ||
| 9. | Kecamatan Taniwel | |||
| 1. | Desa Mornaten | Rp. 15.900.000.- | - | |
| 2. | Desa Nikulukan | Rp. 15.900.000.- | - | |
| 3. | Desa Niwelehu | Rp. 18.000.000.- | - | |
| 4. | Desa Nuniali | Rp. 15.900.000.- | - | |
| 5. | Desa Lisabata | Rp. 15.900.000.- | - | |
| 6. | Desa Wakolo | Rp. 12.600.000.- | - | |
| 7. | Desa Patuhuwe | Rp. 9.000.000.- | Rp. 3.600.000. | |
| 8. | Desa Taniwel | Rp. 18.000.000.- | - | |
| 9. | Desa Hulung | Rp. 12.600.000.- | - | |
| 10. | Desa Kasie | Rp. 21.300.000.- | - | |
| 11. | Desa Nukuhai | Rp. 9.000.000.- | Rp. 3.600.000. | |
| 12. | Desa Pasinalo | Rp. 12.600.000.- | - | |
| 13. | Desa Uweth | Rp. 15.900.000.- | - | |
| 14. | Desa Laturake | Rp. 12.600.000.- | - | |
| 15. | Desa Buria | Rp. 12.600.000.- | - | |
| 16. | Desa Riring | Rp. 12.600.000.- | - | |
| 17. | Desa Rumahsoal | Rp. 9.000.000.- | Rp. 3.600.000. | |
| 18. | Desa Lohia Sapalewa | Rp. 15.900.000.- | - | |
| 19. | Desa Niniari | Rp. 12.300.000.- | Rp. 3.600.000. | |
| Jumlah | Rp. 267.600.000.- | Rp. 14.400.000. | ||
| 10. | Kecamatan Taniwel Timur | |||
| 1. | Desa Sohuwe | Rp. 12.600.000.- | - | |
| 2. | Desa Maloang | Rp. 12.600.000.- | - | |
| 3. | Desa Lumalatal | Rp. 15.900.000.- | - | |
| 4. | Desa Hatunuru | Rp. 15.900.000.- | - | |
| 5. | Desa Matapa | Rp. 9.000.000.- | Rp. 3.600.000. | |
| 6. | Desa Seakasale | Rp. 12.600.000.- | - | |
| 7. | Desa Makububuy | Rp. 15.900.000.- | - | |
| 8. | Desa Sukaraja | Rp. 12.600.000.- | - | |
| 9. | Desa Lumapelu | Rp. 9.000.000.- | Rp. 3.600.000. | |
| 10. | Desa Uwen Pantai | Rp. 12.600.000.- | - | |
| 11. | Desa Musihuwey | Rp. 9.000.000.- | Rp. 3.600.000. | |
| 12. | DesaTounussa | Rp. 15.900.000.- | - | |
| 13. | Desa Solea | Rp. 12.300.000.- | Rp. 3.600.000. | |
| 14. | Desa Waraloin | Rp. 12.600.000.- | - | |
| 15. | Desa Walakone | Rp. 15.900.000.- | - | |
| Jumlah | Rp. 194.400.000.- | Rp. 14.400.000. | ||
| 11. | Kecamatan Huamual | |||
| 1. | Desa Luhu | Rp. 117.300.000.- | Rp. 12.000.000. | |
| 2. | Desa Iha | Rp. 36.000.000.- | Rp. 3.600.000. | |
| 3. | Desa Kulur | Rp. 9.000.000.- | Rp. 3.600.000. | |
| 4. | Desa Lokki | Rp. 48.300.000.- | - | |
| Jumlah | Rp. 210.600.000.- | Rp. 19.200.000. | ||
| Jumlah Seluruhnya | Rp.1.656.300.000. | Rp. 262.200.000. |
Sehingga jumlah dana yang disalurkan oleh Saudara MAGGIE PATTIRANE, SE adalah sebesar Rp.1.656.300.000,00 (satu milyar enam ratus lima puluh enam juta tiga ratus ribu rupiah)sedangkan yang tidak/belum disalurkan adalah sebesar Rp.262.200.000,00 (dua ratus enam puluh dua juta dua ratus ribu rupiah) sehingga Dana Tunjangan Tetap Aparatur Pemerintah Desa yang masih tersisa di Saudara MAGGIE PATTIRANE, SE adalah sebesar Rp.327.900.000,00 (tiga ratus dua puluh tujuh juta sembilan ratus ribu rupiah)dengan rincian sebagai berikut :
Dana yang tidak/belum disalurkan sebesar Rp.262.200.000,00 (dua ratus enam puluh dua juta dua ratus ribu rupiah)
Selisih kelebihan dana yang dimintakan sebesarRp.65.700.000,00 (enam puluh lima juta tujuh ratus ribu rupiah)
Bahwa kemudian berdasarkan Surat Keputusan Bupati Seram Bagian Barat Nomor : 990-259 Tahun 2015 tanggal 01 Agustus 2015 Saudara MAGGIE PATTIRANE, SE selaku Bendahara Pengeluaran digantikan oleh Saudara AMELIA YOLANDA TAYANE,ST,M.Si.
Bahwa selanjutnya pada tanggal 05 September 2015 Saudara MAGIIE PATTIRANE, SE melalui Saudara NOVIANA MANUPASSA dihadapan Terdakwa Drs. REONALDO SILOOY, MM. menyerahkan Dana Tunjangan Tetap Aparatur Pemerintah Desa sebesar Rp.250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) kepada saudara AMELIA YOLANDA TAYANE, ST, Msi padahal yang seharusnya diserahkan oleh Saudara MAGGIE PATTIRANE, SE berdasarkan bukti penerimaan dana Tunjangan Tetap Aparatur Pemerintah Desa dan kelebihan selisih dana adalah sebesar Rp.327.900.000,00 (tiga ratus dua puluh tujuh juta Sembilan ratus ribu rupiah).
Bahwa dari dana sisa yang masih berada pada Saudara MAGGIE PATTIRANE, SE. sebesar Rp.77.900.000,00 (tujuh puluh tujuh juta Sembilan ratus ribu rupiah) telah dipergunakan untuk kepentingan dinas atau kepentingan lainnya dan kemudian baru dikembalikan/diserahkan kepada Saudara AMELIA YOLANDA TAYANE, ST, Msi pada tanggal 10 Januari 2016 sebesar Rp.41.426.130,00 (empat puluh satu juta empat ratus dua puluh enam ribu rupiah)sehingga masih ada selisih dana yang belum dikembalikan adalah sebesar Rp.36.473.870,00 (tiga puluh enam juta empat ratus tujuh puluh tiga ribu delapan ratus tujuh puluh rupiah).
Bahwa secara keseluruhan dana Tunjangan Aparatur Pemerintah Desa yang diterima oleh Saudara AMELIA YOLANDA TAYANE, ST, Msi dari Saudara MAGGIE PATTIRANE, SE adalah :
| NO. URT. | NAMA KECAMATAN/ NAMA DESA | JUMLAH DANA YANG SUDAH DISALURKAN | JUMLAH DANA YANG BELUM DISALURKAN | KET. |
| 1. | Kecamatan Seram Barat | |||
| 1. | Desa Piru | Rp. 46.800.000.- | Rp. 3.600.000. | |
| 2. | Desa Neniari | Rp. 12.600.000.- | Rp. 3.300.000. | |
| 3. | Desa Morekauw | Rp. 12.300.000.- | Rp. 3.600.000. | |
| 4. | Desa Lumoli | Rp. 14.400.000.- | Rp. 3.600.000. | |
| 5. | Desa Eti | Rp. 60.900.000.- | Rp. 3.600.000. | |
| 6. | Desa Kaibobo | Rp. 12.600.000.- | - | |
| 7. | Desa Kawah | Rp. 28.800.000.- | - | |
| 8. | Desa Ariate | Rp. 12.600.000.- | - | |
| Jumlah | Rp. 201.000.000.- | Rp. 17.700.000. | ||
| 2. | Kecamatan Kairatu | |||
| 1. | Desa Kairatu | Rp. 45.000.000.- | - | |
| 2. | Desa Seruan | Rp. 15.900.000.- | - | |
| 3. | Desa Kamarian | Rp. 18.000.000.- | - | |
| 4. | Desa Waimital | Rp. 15.900.000.- | - | |
| 5. | Desa Hatusua | Rp. 15.900.000.- | - | |
| 6. | Desa Uraur | Rp. 12.300.000.- | Rp. 3.600.000. | |
| 7. | Desa Waipirit | Rp. 12.300.000.- | Rp. 3.600.000. | |
| Jumlah | Rp. 135.300.000.- | Rp. 7.200.000. | ||
| 3. | Kecamatan Kairatu Barat | |||
| 1. | Desa Waisamu | - | Rp. 15.900.000. | |
| 2. | Desa Lohiatala | Rp. 12.300.000.- | Rp. 3.600.000. | |
| 3. | Desa Nuruwe | Rp. 15.900.000.- | - | |
| 4. | Desa Kamal | Rp. 15.900.000.- | - | |
| 5. | Desa Waisarissa | Rp. 15.900.000.- | - | |
| 6. | Desa Waihatu | - | Rp. 21.300.000. | |
| Jumlah | Rp. 60.000.000.- | Rp. 40.800.000. | ||
| 4. | Kecamatan Waesala | |||
| 1. | Desa Waesala | Rp. 77.100.000.- | Rp. 3.600.000. | |
| 2. | Desa Allang Asaude | Rp. 3.600.000.- | Rp. 12.300.000. | |
| 3. | Desa Buano Utara | Rp. 23.100.000.- | Rp. 9.000.000. | |
| 4. | Desa Buano Selatan | Rp. 23.100.000.- | Rp. 3.600.000. | |
| 5. | Desa Tahalupu | Rp. 23.400.000.- | Rp. 5.400.000. | |
| 6. | Desa Sole | Rp. 27.600.000.- | Rp. 6.600.000. | |
| 7. | Desa Tonu Jaya | Rp. 17.700.000.- | Rp. 3.600.000. | |
| Jumlah | Rp. 195.600.000.- | Rp. 44.100.000. | ||
| 5. | Kecamatan Elpaputih | |||
| 1. | Desa Elpaputih | Rp. 12.300.000.- | Rp. 3.600.000. | |
| 2. | Desa Sumeith Pasinaro | Rp. 12.300.000.- | Rp. 3.600.000. | |
| 3. | Desa Ahiolo/Abio | Rp. 12.000.000.- | Rp. 6.000.000. | |
| 4. | Desa Huku Kecil | Rp. 12.300.000.- | Rp. 3.600.000. | |
| 5. | Desa Watui | Rp. 12.300.000.- | Rp. 3.600.000. | |
| 6. | Desa Wasia | - | Rp. 15.900.000. | |
| 7. | Desa Sanahu | Rp. 17.700.000.- | Rp. 3.600.000. | |
| Jumlah | Rp. 78.900.000.- | Rp. 39.900.000. | ||
| 6. | Kecamatan Pulau Manipa | |||
| 1. | Desa Tomalehu Barat | Rp. 9.000.000.- | Rp. 3.600.000. | |
| 2. | Desa Tomalehu Timur | Rp. 12.300.000.- | Rp. 3.600.000. | |
| 3. | Desa Hatuputih | Rp. 9.000.000.- | Rp. 3.600.000. | |
| 4. | Desa Tuniwara | Rp. 17.700.000.- | Rp. 9.000.000. | |
| 5. | Desa Luhutuban | Rp. 44.700.000.- | Rp. 3.600.000. | |
| 6. | Desa Masawoi | Rp. 14.400.000.- | Rp. 3.600.000. | |
| 7. | Desa Kelang Asaude | Rp. 17.700.000.- | Rp. 3.600.000. | |
| Jumlah | Rp. 124.800.000.- | Rp. 30.600.000. | ||
| 7. | Kecamatan Pulau Amalatu | |||
| 1. | Desa Tihulale | Rp. 15.900.000.- | - | |
| 2. | Desa Rumahkay | Rp. 15.900.000.- | - | |
| 3. | Desa Latu | Rp. 18.000.000.- | - | |
| 4. | Desa Tomalehu | Rp. 12.300.000.- | Rp. 3.600.000. | |
| 5. | Desa Hualoy | - | Rp. 15.900.000. | |
| 6. | Desa Seriholo | Rp. 12.300.000.- | Rp. 3.600.000. | |
| 7. | Desa Tala | Rp. 15.900.000.- | - | |
| Jumlah | Rp. 90.300.000.- | Rp. 23.100.000. | ||
| 8. | Kecamatan Inamosol | |||
| 1. | Desa Hunitetu | Rp. 42.900.000.- | - | |
| 2. | Desa Rumberu | Rp. 21.300.000.- | - | |
| 3. | Desa Rambatu | Rp. 12.300.000.- | Rp. 3.600.000. | |
| 4. | Desa Manusa | Rp. 12.300.000.- | Rp. 3.600.000. | |
| 5. | Desa Hukuanakotta | Rp. 9.000.000.- | Rp. 3.600.000. | |
| Jumlah | Rp. 97.800.000.- | Rp. 10.800.000. | ||
| 9. | Kecamatan Taniwel | |||
| 1. | Desa Mornaten | Rp. 15.900.000.- | - | |
| 2. | Desa Nikulukan | Rp. 15.900.000.- | - | |
| 3. | Desa Niwelehu | Rp. 18.000.000.- | - | |
| 4. | Desa Nuniali | Rp. 15.900.000.- | - | |
| 5. | Desa Lisabata | Rp. 15.900.000.- | - | |
| 6. | Desa Wakolo | Rp. 12.600.000.- | - | |
| 7. | Desa Patuhuwe | Rp. 9.000.000.- | Rp. 3.600.000. | |
| 8. | Desa Taniwel | Rp. 18.000.000.- | - | |
| 9. | Desa Hulung | Rp. 12.600.000.- | - | |
| 10. | Desa Kasie | Rp. 21.300.000.- | - | |
| 11. | Desa Nukuhai | Rp. 9.000.000.- | Rp. 3.600.000. | |
| 12. | Desa Pasinalo | Rp. 12.600.000.- | - | |
| 13. | Desa Uweth | Rp. 15.900.000.- | - | |
| 14. | Desa Laturake | Rp. 12.600.000.- | - | |
| 15. | Desa Buria | Rp. 12.600.000.- | - | |
| 16. | Desa Riring | Rp. 12.600.000.- | - | |
| 17. | Desa Rumahsoal | Rp. 9.000.000.- | Rp. 3.600.000. | |
| 18. | Desa Lohia Sapalewa | Rp. 15.900.000.- | - | |
| 19. | Desa Niniari | Rp. 12.300.000.- | Rp. 3.600.000. | |
| Jumlah | Rp. 267.600.000.- | Rp. 14.400.000. | ||
| 10. | Kecamatan Taniwel Timur | |||
| 1. | Desa Sohuwe | Rp. 12.600.000.- | - | |
| 2. | Desa Maloang | Rp. 12.600.000.- | - | |
| 3. | Desa Lumalatal | Rp. 15.900.000.- | - | |
| 4. | Desa Hatunuru | Rp. 15.900.000.- | - | |
| 5. | Desa Matapa | Rp. 9.000.000.- | Rp. 3.600.000. | |
| 6. | Desa Seakasale | Rp. 12.600.000.- | - | |
| 7. | Desa Makububuy | Rp. 15.900.000.- | - | |
| 8. | Desa Sukaraja | Rp. 12.600.000.- | - | |
| 9. | Desa Lumapelu | Rp. 9.000.000.- | Rp. 3.600.000. | |
| 10. | Desa Uwen Pantai | Rp. 12.600.000.- | - | |
| 11. | Desa Musihuwey | Rp. 9.000.000.- | Rp. 3.600.000. | |
| 12. | DesaTounussa | Rp. 15.900.000.- | - | |
| 13. | Desa Solea | Rp. 12.300.000.- | Rp. 3.600.000. | |
| 14. | Desa Waraloin | Rp. 12.600.000.- | - | |
| 15. | Desa Walakone | Rp. 15.900.000.- | - | |
| Jumlah | Rp. 194.400.000.- | Rp. 14.400.000. | ||
| 11. | Kecamatan Huamual | |||
| 1. | Desa Luhu | Rp. 117.300.000.- | Rp. 12.000.000. | |
| 2. | Desa Iha | Rp. 36.000.000.- | Rp. 3.600.000. | |
| 3. | Desa Kulur | Rp. 9.000.000.- | Rp. 3.600.000. | |
| 4. | Desa Lokki | Rp. 48.300.000.- | - | |
| Jumlah | Rp. 210.600.000.- | Rp. 19.200.000. | ||
| Jumlah Seluruhnya | Rp.1.656.300.000. | Rp. 262.200.000. |
Sehingga jumlah dana yang disalurkan oleh Saudara MAGGIE PATTIRANE, SE adalah sebesar Rp.1.656.300.000,00 (satu milyard enam ratus lima puluh enam juta tiga ratus ribu rupiah)sedangkan yang tidak/belum disalurkan adalah sebesar Rp.262.200.000,00 (dua ratus enam puluh dua juta dua ratus ribu rupiah) sehingga Dana Tunjangan Tetap Aparatur Pemerintah Desa yang masih tersisa di Saudara MAGGIE PATTIRANE, SE adalah sebesar Rp.327.900.000,00 (tiga ratus dua puluh tujuh ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Dana yang tidak/belum disalurkan sebesar Rp262.200.000,00 (dua ratus enam puluh dua juta dua ratus ribu rupiah)
Selisih kelebihan dana yang dimintakan sebesar Rp65.700.000,00 (enam puluh lima juta tujuh ratus ribu rupiah)
Bahwa kemudian berdasarkan Surat Keputusan Bupati Seram Bagian Barat Nomor : 990-259 Tahun 2015 tanggal 01 Agustus 2015 Saudara MAGGIE PATTIRANE, SE selaku Bendahara Pengeluaran digantikan oleh Saudara AMELIA YOLANDA TAYANE,ST,M.Si.
Bahwa selanjutnya pada tanggal 05 September 2015 Saudara MAGIIE PATTIRANE, SE melalui Saudara NOVIANA MANUPASSA dihadapan Terdakwa Drs. REONALDO SILOOY, MM. menyerahkan Dana Tunjangan Tetap Aparatur Pemerintah Desa sebesar Rp.250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) kepada saudara AMELIA YOLANDA TAYANE, ST, Msi padahal yang seharusnya diserahkan oleh Saudara MAGGIE PATTIRANE, SE berdasarkan bukti penerimaan dana Tunjangan Tetap Aparatur Pemerintah Desa dan kelebihan selisih dana adalah sebesar Rp.327.900.000,00 (tiga ratus dua puluh tujuh juta Sembilan ratus ribu rupiah).
Bahwa dari dana sisa yang masih berada pada Saudara MAGGIE PATTIRANE, SE. sebesar Rp.77.900.000,00 (tujuh puluh tujuh juta Sembilan ratus ribu rupiah) telah dipergunakan untuk kepentingan dinas atau kepentingan lainnya dan kemudian baru dikembalikan/diserahkan kepada Saudara AMELIA YOLANDA TAYANE, ST, Msi pada tanggal 10 Januari 2016 sebesar Rp.41.426.130,00 (empat puluh satu juta empat ratus dua puluh enam ribu rupiah) sehingga masih ada selisih dana yang belum dikembalikan adalah sebesar Rp.36.473.870,00 (tiga puluh enam juta empat ratus tujuh puluh tiga ribu delapan ratus tujuh puluh rupiah).
Pada tanggal 05 September 2015 Sebesar Rp 250.000.000.
Pada tanggal 10 Januari 2016 sebesar Rp. 41.426.130.
Jumlah sebesar Rp 291.426.130.
Sehingga total dana Tunjangan Aparatur Pemerintah Desa yang diterima oleh Saudara AMELIA YOLANDA TAYANE, ST, Msi adalah sebesar Rp.291.426.130 (dua ratus Sembilan puluh satu juta empat ratus dua puluh enam ribu seratus tiga puluh rupiah).
Bahwa dari Dana yang diterima oleh Saudara AMELIA YOLANDA TAYANE, ST, Msi dari Saudara MAGGIE PATTIRANE, SE kemudian melanjutkan pembagian Tunjangan Tetap Aparatur Pemerintah Desa sebagai berikut :
| No. | NAMA DESA | NAMA PENERIMA | JABATAN | JUMLAH | KET. |
| 1. | Desa Allang Asaude |
| Sekertaris Desa Kaur Pemerintahan Kaur Pembangunan Kaur Umum | Rp. 3.300.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. | |
| 2. | Desa Buano Utara |
| Kadus Pulau Kasuari Sekdus Pulau Kasuari | Rp. 3.000.000. Rp. 2.400.000. | |
| 3. | Desa Tahalupu |
| Kadus Tihu Sekdus Tihu | Rp. 3.000.000. Rp. 2.400.000. | |
| 4. | Desa Waisamu |
| Sekertaris Desa Kaur Pemerintahan Kaur Pembangunan Kaur Umum | Rp. 3.300.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. | |
| 5. | Desa Waihatu |
| Sekertaris Desa Kaur Pemerintahan Kaur Pembangunan Kaur Umum Kadus Sasak Jaya Sekdus Sasak Jaya | Rp. 3.300.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. Rp. 2.400.000. | |
| 5. | Desa Wasia |
| Pj. Kepala Desa Sekertaris Desa Kaur Pemerintahan Kaur Pembangunan Kaur Umum | Rp. 3.600.000. Rp. 3.300.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. | |
| 6. | Desa Hatunuru | Melkias Rumaherang | Sekertaris Desa | Rp. 3.300.000. | |
| 7. | Desa Hualoy |
| Pj. Kepala Desa Sekertaris Desa Kaur Pemerintahan Kaur Pembangunan Kaur Umum | Rp. 3.600.000. Rp. 3.300.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. | |
| Jumlah | Rp. 88.200.000. | ||||
Dana yang dibagikan/disalurkan oleh Saudara AMELIA YOLANDA TAYANE, ST, Msi adalah sebesar Rp. 88.200.000, (delapan puluh delapan juta dua ratus ribu rupiah) sedangkan sisa dana sebesar Rp. 203,226,130, (dua ratus tiga juta dua ratus dua puluh enam ribu seratus tiga puluh rupiah) tidak langsung dimasukan pada rekening Tunjangan Tetap Aparatur Pemerintah Desa pada Bank Maluku Nomor 1402051246 ataupun dikembalikan/disetorkan ke Kas Daerah akan tetapi dana tersebut oleh saudara AMELIA YOLANDA TAYANE, ST, Msi dimasukan ke rekening pribadi pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Nomor 4974-01-006776-53-9 sebesar Rp150.000.000. sedangkan sisa dana cash sebesar Rp53.226.130. (lima puluh tiga juta dua ratus dua puluh enam ribu seratus tiga puluh rupiah) Terdakwa Drs. REONALDO SILOOY, MM memerintahkan Saudara AMELIA YOLANDA TAYANE, ST, Msi mempergunakannya untuk kepentingan dinas ataupun kepentingan lainnya.
Bahwa dari total dana yang disalurkan kepada Kepala Desa/aparatur Desa kemudian menyetor kembali penghasilan tetap aparatur pemerintahan Desa secara bertahap melalui saudara AMELIA YOLANDA TAYANE, ST, Msi sejak bulan Desember 2015, akan tetapi dana tersebut tidak langsung disetorkan ke Kas Daerah tetapi dimasukan ke dalam Deposito pribadi sebesar Rp350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) dan setelah adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan Propinsi Maluku kemudian Saudara AMELIA YOLANDA TAYANE, ST, MSi menyetor ke Kas daerah mulai dari bulan Juni 2016.
Bahwa secara keseluruhan Dana Tunjangan Tetap Aparatur Pemerintah Desa yang disetorkan Desa-desa kepada Saudara AMELIA YOLANDA TAYANE, ST, Msi adalah sebagai berikut :
| No. | Nama Kecamatan/ Desa | Jumlah Dana Yang dikembalikan | Jumlah Dana Yang belum dikembalikan | Ket. |
| 1. | Kecamatan Taniwel | |||
| 1. | Desa Mornaten | Rp. 15.900.000. | ||
| 2. | Desa Nikulukan | Rp. 15.900.000. | ||
| 3. | Desa Lisabata. | Rp. 15.900.000. | ||
| 4. | Desa Wakolo | Rp. 12.600.000. | ||
| 5. | Desa Patahuwe | Rp. 9.000.000. | ||
| 6. | Desa Kasie | Rp. 15.900.000. | ||
| 7. | Desa Nukuhae | Rp. 9.000.000. | ||
| 8. | Desa Pasinalu | Rp. 12.600.000. | ||
| 9. | Desa Buria | Rp. 12.600.000. | ||
| 10. | Desa Riring | Rp. 12.600.000. | ||
| 11. | Desa Rumasoal | Rp. 9.000.000. | ||
| 12. | Desa Luhiasapalewa | Rp. 15.900.000. | ||
| 13. | Desa Niniari | Rp. 12.300.000. | ||
| 14. | Desa Uweth | Rp. 15.900.000. | ||
| 15. | Desa Taniwel | Rp. 18.000.000. | ||
| 16. | Desa Niwelehu | - | Rp. 18.000.000. | |
| 17. | Desa Nuniali | - | Rp. 15.900.000. | |
| 18. | Desa Laturake | - | Rp. 12.600.000. | |
| 19. | Desa Hulung | - | Rp. 18.000.000. | |
| Rp. 203.100.000. | Rp. 64.500.000. | |||
| 2. | Kecamatan Seram Barat | |||
| 1. | Desa Morekauw | Rp. 12.300.000. | - | |
| 2. | Desa Lumoli | Rp. 14.400.000. | - | |
| 3. | Desa Etti | Rp. 52.200.000. | Rp. 8.700.000. | |
| 4. | Desa Kaibobo | Rp. 12.600.000. | - | |
| 5. | Desa Kawa | Rp. 28.800.000. | - | |
| 6. | Desa Piru | - | Rp. 46.800.000. | |
| 7. | Desa Niniari | - | Rp. 15.900.000. | |
| 8. | Desa Ariate | - | Rp. 12.600.000. | |
| Rp.120.300.000. | Rp. 84.000.000. | |||
| 3. | Kecamatan Amalatu | |||
| 1. | Desa Latu | Rp. 18.000.000. | - | |
| 2. | Desa Tomalehu | Rp. 12.300.000. | - | |
| 3. | Desa Tala | Rp. 15.900.000. | - | |
| 4. | Desa Tihulale | - | Rp. 15.900.000. | |
| 5. | Desa Rumahkay | - | Rp. 15.900.000. | |
| 6. | Desa Hualoy | - | Rp. 15.900.000. | |
| 7. | Desa Seriholo | - | Rp. 12.300.000. | |
| Jumlah | Rp. 46.200.000. | Rp. 60.000.000. | ||
| 4. | Kecamatan Taniwel Timur | |||
| 1. | Desa Souhuwe | Rp. 12.600.000. | ||
| 2. | Desa Maloang | Rp. 12.600.000. | ||
| 3. | Desa Lumalatal | Rp. 15.900.000. | ||
| 4. | Desa Hatunuru | Rp. 15.900.000. | ||
| 5. | Desa Seakasale | Rp. 12.600.000. | ||
| 6. | Desa Makububui | Rp. 15.900.000. | ||
| 7. | Desa sukaraja | Rp. 12.600.000. | ||
| 8. | Desa Lumapelu | Rp. 9.000.000. | ||
| 9. | Desa Uwen Pantai | Rp. 12.600.000. | ||
| 10. | Desa Waraloin | Rp. 12.600.000. | ||
| 11. | Desa Walakone | Rp. 15.900.000. | ||
| 12. | Desa Solea | Rp. 12.300.000. | ||
| 13. | Desa Tounusa | - | Rp. 15.900.000. | |
| 14. | Desa Musihuwey | - | Rp. 9.000.000. | |
| 15. | Desa Matapa | - | Rp. 9.000.000. | |
| Rp.148.200.000. | Rp. 33.900.000. | |||
| 5. | Kecamatan Elpaputih | |||
| 1. | Desa Sumeit pasinaro | Rp. 12.300.000. | ||
| 2. | Desa Huku Kecil | Rp. 12.300.000. | ||
| 3. | Desa Watui | Rp. 12.300.000. | ||
| 4. | Desa Waisia | Rp. 15.900.000. | ||
| 5. | Desa Sanahu | Rp. 17.700.000. | ||
| 6. | Desa Ahio/Abio | Rp. 12.300.000. | ||
| 7. | Desa Elpaputih | - | Rp. 12.300.000. | |
| Jumlah | Rp. 82.800.000. | Rp. 12.300.000. | ||
| 6. | Kecamatan Kairatu | |||
| 1. | Desa Seruawan | Rp. 15.900.000. | ||
| 2. | Desa Waimital | Rp. 15.900.000. | ||
| 3. | Desa Hatusua. | Rp. 15.900.000. | ||
| 4. | Desa Uraur | Rp. 12.300.000. | ||
| 5. | Desa Waipirit | Rp. 12.300.000. | ||
| 6. | Desa Kairatu | - | Rp. 45.000.000. | |
| 7. | Desa Kamariang | - | Rp. 18.000.000. | |
| Rp. 72.300.000. | Rp. 63.000.000. | |||
| 7. | Kecamatan Pulau Manipa | |||
| 1. | Desa Tomalehu Barat | Rp. 9.000.000. | - | |
| 2. | Desa Tomalehu Timur | Rp. 12.300.000. | ||
| 3. | Desa Buano Hatuputih | Rp. 9.000.000. | ||
| 4. | Desa Tuniwara | Rp. 17.700.000. | ||
| 5. | Desa Luhutuban | Rp. 44.700.000. | ||
| 6. | Desa Masawoi | Rp. 14.400.000. | ||
| 7. | Desa Kelang Asaude | Rp. 17.700.000. | ||
| Rp.124.800.000. | - | |||
| 8. | Kecamatan Waesala | |||
| 1. | Desa Waesala | Rp. 77.100.000. | ||
| 2. | Desa Alang Asaude | Rp. 15.900.000. | ||
| 3. | Desa Buano Utara | Rp. 28.500.000. | ||
| 4. | Desa Tahalupu | Rp. 28.800.000. | ||
| 5. | Desa Tonujaya | Rp. 17.700.000. | ||
| 6. | Desa Buano Selatan | - | Rp. 23.100.000. | |
| 7. | Desa Sole | - | Rp. 30.600.000. | |
| Rp.168.000.000. | Rp.53.700.000. | |||
| 9. | Kecamatan Kairatu Barat | |||
| 1. | Desa Lohiyatala | Rp. 12.300.000. | - | |
| 2. | Desa Kamal | Rp. 15.900.000. | - | |
| 3. | Desa Waesamu | - | Rp. 12.300.000. | |
| 4. | Desa Nuruwe | - | Rp. 15.900.000. | |
| 5. | Desa Waisarissa | - | Rp. 12.300.000. | |
| 6. | Desa Waihattu | - | Rp. 17.700.000. | |
| Rp.28.200.000. | Rp.58.200.000. | |||
| 10. | Kecamatan Inamosol | |||
| 1. | Desa Rambatu | Rp. 12.300.000. | ||
| 2. | Desa Manusa | Rp. 12.300.000. | ||
| 3. | Desa Hukuanakotta | Rp. 9.000.000. | ||
| 4. | Desa Hunitetu | - | Rp. 39.300.000. | |
| 5. | Desa Rumberu | - | Rp. 21.300.000. | |
| Rp.33.600.000. | Rp.60.600.000. | |||
| 11. | Kecamatan Huamual | |||
| 1. | Desa Iha | Rp. 36.000.000. | - | |
| 2. | Desa Kulur | Rp. 9.000.000. | - | |
| 3. | Desa Luhu | - | Rp. 125.700.000. | |
| 4. | Desa Loki | - | Rp. 48.300.000. | |
| Rp. 45.000.000. | Rp. 174.000.000. | |||
| Jumlah | Rp. 1,072, 500.000. | Rp. 664.200,000. |
Jumlah yang diterima dan disetorkan seluruhnya sebesar Rp1,072.500.000,00 (satu milyar tujuh puluh dua juta lima ratus ribu rupiah), sedangkan sisa sebesar Rp664,200.000,00 (enam ratus enam puluh empat juta dua ratus ribu rupiah) belum disetorkan oleh beberapa desa di Kabupaten Seram Barat.
Bahwa saat dilakukan proses pemeriksaan total dana yang disetor langsung oleh Desa dan melalui Saudara AMELIA YOLANDA TAYANE, ST, Msi ke KASDA adalah :
Pada Tanggal 10 Desember 2015 Rp. 52.200.000.
Pada Tanggal 03 Juni 2016 sebesar Rp. 378.000.000.
Pada Tanggal 21 Juli 2016 sebesar Rp. 50.400.000.
Pada Tanggal 25 Juli 2016 sebesar Rp. 59.100.000.
Pada Tanggal 01 Agustus 2016 sebesar Rp. 47.700.000.
Pada Tanggal 08 September 2016 sebesar Rp. 125.700.000.
Pada Tanggal 27 September 2016 sebesar Rp. 148.200.000.
Pada Tanggal 10 Oktober 2016 sebesar Rp. 18.000.000.
Pada Tanggal 13 Oktober 2016 sebesar Rp. 40.800.000.
Pada Tanggal 10 Oktober 2016 sebesar Rp. 94.500.000.
Pada Tanggal 28 Nopember 2016 sebesar Rp. 101.900.000.
Jumlah Rp 1.116.500.000.
Selanjutnya dilakukan kembali penyetoran Dana Tunjangan Aparatur Pemerintah Desa ke Kas Daerah pada bulan Januari 2017 sebagai berikut:
Pada tanggal 13 Januari 2017 sebesar Rp. 37.500.000.
Pada tanggal 18 Januari 2017 sebesar Rp. 12.300.000.
Pada tanggal 19 Januari 2017 sebesar Rp. 64.200.000.
Jumlah Rp 114.000.000.
Jumlah setoran ke Kas Daerah secara keseluruhan adalah sebesar Rp.1,230,500.000. (satu milyard dua ratus tiga puluh juta lima ratus ribu rupiah), yang diperoleh dari :
Setoran Pengembalian dari Desa sebesar Rp.1.072.500.000,00
Setoran dari Saudara MAGGIE PATTIRANE, SE. dan Saudara AMELIA YOLANDA TAYANE, ST, Msi sebesar Rp158.000.000,00
Sehingga masih terdapat selisih dana yang belum dikembalikan adalah sebesar Rp.753,700.000,00 yang diperoleh dari :
Desa yang belum mengembalikan
setoran sebesar Rp. 664.200.000.
Dari Saudara MAGGIE PATTIRANE, SE
sebesar Rp. 36.473,870.
Dari Saudara AMELIA YOLANDA TAYANE
sebesar Rp. 53.026.130.
Jumlah Rp 753,700,000.
Sehingga jumlah total Tunjangan Tetap Aparatur Pemerintahan Desa Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2015 yang belum dikembalikan ke Kas Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat adalahsebesar Rp.753,700,000,00 (tujuh ratus lima puluh tiga juta tujuh ratus ribu rupiah).
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Drs. REONALDO SILOOY, MM saat menjabat sebagai Pelaksana Tugas Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa Kabupaten Seram Bagian Barat berakibat adanya kerugian keuangan Negara Cq APBD Seram Bagian Barat sebesar Rp.753,700,000,00 (tujuh ratus lima puluh tiga juta tujuh ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu.
Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
SUBSIDAIR :
Bahwa ia Terdakwa Drs, REONALDO SILOOY, MM berdasarkan Surat Keputusan Bupati Seram Bagian Barat Nomor : 821-2-22 Tahun 2015 tanggal 11 Pebruari 2015 diangkat sebagai pejabat Pelaksana Tugas Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Seram Bagian Barat, pada bulan Juni 2015 sampai dengan bulan September 2015, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2015, bertempat di Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, Desa Piru Kecamatan Seram Barat Kabupaten Seram Bagian Barat atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Ambon, telah ”Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan”,perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa Drs. REONALDO SILOOY, MM yang diangkat sebagai Pelaksana Tugas Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Seram Bagian Barat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Seram Bagian Barat Nomor : 821-2-22 Tahun 2015 tanggal 11 Pebruari 2015 mempunyai tugas dan kewenangan sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan kewenangan dan jabatan yang ada padanya kemudian Terdakwa Drs. REONALDO SILOOY, MM selaku Pelaksana Tugas Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Seram Bagian Barat karena adanya aksi demonstrasi dari sebagian Kepala Desa/Aparatur Pemerintahan Desa tersebut mengajukan permintaan pencairan Dana Tunjangan Penghasilan Tetap Aparatur Pemerintahan Desa dengan surat Nomor 414.1/53/BPDM-PD/VI/2015 tanggal 12 Juni 2015 tentang penyaluran Alokasi dana Desa untuk membiayai penghasilan tetap tiap bulan Kepala Desa dan perangkat Desa TA 2015 yang ditujukan kepada Sekertaris Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat dengan melampirkan telaan staf perihal usul pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) untuk pembayaran Tunjangan penghasilan tetap Kepala Desa dan perangkat Desa/dusun selama 6 (enam) bulan sebesar Rp1.984.200.000,00 (satu milyard Sembilan ratus delapan puluh empat juta dua ratus ribu rupiah) dimana Tunjangan Penghasilan Tetap Aparatur Pemerintahan Desa yang dimintakan tersebut adalah dalam bentuk pinjaman dan akan dikembalikan lagi ke Kas Daerah oleh Kepala Desa dan aparatur Desa setelah pengajuan permintaan pencairan Alokasi Dana Desa yang diajukan oleh masing-masing Desa.
Bahwa atas dasar Surat Nomor 414.1/53/BPDM-PD/VI/2015 tanggal 12 Juni 2015 yang diajukan oleh Terdakwa Drs. REONALDO SILOOY, MM, selaku Pelaksana Tugas Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa tersebut, Saudara Drs.ABRAHAM NIAK selaku Kepala Dinas Pendapatan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat memerintahkan Saudara DANIEL SOUHALY selaku bendahara Bantuan pada Dinas Pendapatan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat mengajukan SPP Nomor 19.BKD/SPP-LS/PPKD/VI/2015 tanggal 12 Juni 2015 dan ditindaklanjuti dengan SPM tanggal 15 juni 2015 kemudian keluar SP2D Nomor 499/BEL/PPKD/VI/2015 tanggal 15 Juni 2015 sebesar Rp1.984.200.000. (satu milyard sembilan ratus delapan puluh empat juta dua ratus ribu rupiah).
Bahwa selanjutnya dilakukan proses pencairan dana Tunjangan Penghasilan Tetap Aparatur Pemerintahan Desa oleh Saudara DANIEL SOUHALY selaku bendahara Bantuan pada Dinas Pendapatan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat kemudian ditransfer langsung ke rekening Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa pada Bank Maluku Nomor rekening : 1402051246 sebesar Rp1.984.200.000 (satu milyard Sembilan ratus delapan puluh empat juta dua ratus ribu rupiah) yang khusus dibuka untuk mengelola Tunjangan penghasilan Tetap Aparatur Pemerintahan Desa.
Bahwa dari Total dana Tunjangan Penghasilan Tetap Aparatur Pemerintah Desa yang diterima sebesar Rp1.984.200.000. (satu milyard Sembilan ratus delapan puluh empat juta dua ratus ribu rupiah) Terdakwa Drs. REONALDO SILOOY, MM memerintahkan Saudara ELISA SEPTINUS HAUMAHU untuk membuat Daftar Rincian nama-nama Aparatur Pemerintah Desa pada 92 Desa se-Kabupaten Seram Bagian Barat untuk bulan Januari-Juni 2015 dengan mengacu kepada Peraturan Bupati Nomor: 142-194 Tahun 2007 tanggal 23 Mei 2007 tentang Penetapan Tunjangan Penghasilan Tetap Setiap Bulan bagi Aparat Pemerintah Desa dengan besaran dana yang diterima oleh masing-masing adalah :
Kepala Desa @ Rp. 600.000. X 6 bln = Rp. 3.600.000.
Sekertaris Desa @ Rp. 550.000 X 6 bln = Rp. 3.300.000.
Kaur @ Rp. 500.000. X 6 bln = Rp. 3.000.000.
Kepala Dusun @ Rp. 500.000 X 6 Bln = Rp. 3.000.000.
Sekertaris Dusun @ Rp. 450.000 X 6 bln = Rp. 2.400.000.
Bahwa sesuai rincian nama-nama aparatur pemerintahan desa yang menerima Tunjangan Penghasilan Tetap Aparatur Pemerintahan Desa pada 92 Desa se-Kabupaten Seram Bagian Barat yang dibuat oleh Saudara ELISA SEPTINUS HAUMAHU tersebut ternyata terdapat selisih kelebihan dana yang dimintakan sebesar Rp65,700.000. (enam puluh lima juta tujuh ratus ribu rupiah) yang mana sesuai Daftar Rincian nama-nama aparatur pemerintahan Desa hanya sebesar Rp1.918.500.000. (satu milyard Sembilan ratus delapan belas juta lima ratus ribu rupiah) bukan senilai Rp1,984.200.000. (satu milyard Sembilan ratus delapan puluh empat juta dua ratus ribu rupiah), sebagaimana rincian nama-nama aparatur pemerintahan desa pada 92 (Sembilan puluh dua) desa se-Kabupaten Seram Bagian Barat sebagai berikut :
KECAMATAN SERAM BARAT :
| No | NAMA DESA | NAMA APARAT DESA DAN DUSUN | JABATAN | BESAR TUNJANGAN PER BULAN (JANUARI-JUNI 2015) | JUMLAH | KET |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 5 | 6 |
| 1. | Desa Piru. |
| Kepala Desa Kaur Pemerintahan Kaur Pembangunan. Kaur Umum Pj. Kadus Talaga Sekdus Talaga Kadus Wael Sekdus Wael Kadus Kilosatu Sekdus Kilosatu Kadus Taman Jaya Sekdus Taman Jaya Kadus Loupesy Sekdus Loupesy Kadus Hatumuli Sekdus Hatumuli Pj. Kadus Tanopol Sekdus Tanopol | Rp. 600.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. Rp. 400.000. Rp. 500.000. Rp. 400.000. Rp. 500.000. Rp. 400.000. Rp. 500.000. Rp. 400.000. Rp. 500.000. Rp. 400.000. Rp. 500.000. Rp. 400.000. Rp. 500.000. Rp. 400.000. | Rp. 3.600.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. Rp. 2.400.000. Rp. 3.000.000. Rp. 2.400.000. Rp. 3.000.000. Rp. 2.400.000. Rp. 3.000.000. Rp. 2.400.000. Rp. 3.000.000. Rp. 2.400.000. Rp. 3.000.000. Rp. 2.400.000. Rp. 3.000.000. Rp. 2.400.000. | |
| Jumlah seluruhnya | Rp50.400.000. | |||||
| 2. | Desa Neniari |
| Kepala Desa Sekertaris Desa Kaur Pemerintahan Kaur Pembangunan Kaur Umum | Rp. 600.000. Rp. 550.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. | Rp. 3.600.000. Rp. 3.300.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. | |
| Jumlah seluruhnya | Rp15.900.000. | |||||
| 3. | Desa Morekauw |
| Kepala Desa Sekertaris Desa Kaur Pemerintahan Kaur Pembangunan Kaur Umum | Rp. 600.000. Rp. 550.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. | Rp. 3.600.000. Rp. 3.300.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. | |
| Jumlah seluruhnya | Rp15.900.000. | |||||
| 4. | Desa Lumoli. |
| Kepala Desa Kaur Pemerintahan Kaur Pembangunan Kaur Umum Kadus Layuwen Sekdus Layuwen | Rp. 600.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. Rp. 400.000. | Rp. 3.600.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. Rp. 2.400.000. | |
| Jumlah seluruhnya | Rp18.000.000. | |||||
| 5. | Desa Eti. |
| Kepala Desa Sekertaris Desa. Kaur Pemerintahan Kaur Pembangunan Kaur Umum Kadus Translok Sekdus Translok Kadus Loun. Sekdus Loun Kadus Jaya Bakti. Sekdus Jaya Bakti Kadus Kotania Atas Sekdus Kotania Atas Kadus Kotania Bawah Sekdus Kotania Bawah Kadus Resetlement P.Osi Sekdus Resetlement P.Osi Kadus Pelita Jaya Sekdus Pelita Jaya Kadus Pulau Osi Sekdus Pulau Osi Kadus Waehokal Sekdus Waehokal | Rp. 600.000. Rp. 550.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. Rp. 400.000. Rp. 500.000. Rp. 400.000. Rp. 500.000. Rp. 400.000. Rp. 500.000. Rp. 400.000. Rp. 500.000 Rp. 400.000. Rp. 500.000. Rp. 400.000. Rp. 500.000. Rp. 400.000. Rp. 500.000. Rp. 400.000. Rp. 500.000. Rp. 400.000. | Rp. 3.600.000. Rp. 3.300.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. Rp. 2.400.000. Rp. 3.000.000. Rp. 2.400.000. Rp. 3.000.000. Rp. 2.400.000. Rp. 3.000.000. Rp. 2.400.000. Rp. 3.000.000. Rp. 2.400.000. Rp. 3.000.000. Rp. 2.400.000. Rp. 3.000.000. Rp. 2.400.000. Rp. 3.000.000. Rp. 2.400.000. Rp. 3.000.000. Rp. 2.400.000. | |
| Jumlah seluruhnya | Rp64.500.000. | |||||
| 6. | Desa Kaibobo. |
| Kepala Desa Kaur Pemerintahan Kaur Pembangunan Kaur Umum | Rp. 600.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. | Rp. 3.600.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. | |
| Jumlah seluruhnya | Rp12.600.000. | |||||
| 7. | Desa Kawah. |
| Kepala Desa Kaur Pemerintahan Kaur Pembangunan Kaur Umum Kadus Pohon Batu Sekdus Pohon Batu Kadus Waiyoho Sekdus Waiyoho Kadus Patinea Sekdus Patinea | Rp. 600.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. Rp. 400.000. Rp. 500.000. Rp. 400.000. Rp. 500.000. Rp. 400.000. | Rp. 3.600.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. Rp. 2.400.000. Rp. 3.000.000. Rp. 2.400.000. Rp. 3.000.000. Rp. 2.400.000. | |
| Jumlah seluruhnya | Rp28.800.000 | |||||
| 8. | Desa Ariate. |
| Kepala Desa Kaur Pemerintahan Kaur Pembangunan Kaur Umum | Rp. 600.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. | Rp. 3.600.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. | |
| Jumlah seluruhnya | Rp12.600.000. | |||||
| Jumlah Total Keseluruhan 8 (delapan) desa Kecamatan Seram Barat | Rp218.700.000. | |||||
KECAMATAN KAIRATU :
| No. | NAMA DESA | NAMA APARAT DESA DAN DUSUN | JABATAN | BESAR TUNJANGAN PER BULAN (JANUARI-JUNI 2015) | JUMLAH | KET |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 5 | 6 |
| 1. | Desa Kairatu. |
| Kepala Desa Kaur Pemerintahan Kaur Pembangunan Kaur Umum Kadus Waitasi Sekdus Waitasi Kadus Siompo Sekdus Siompo Kadus Waiselang Sekdus Waiselang Kadus Kelapa Dua Sekdus Kelapa Dua Kadus Pakarena Sekdus Pakarena Kadus Telaga Ratu Sekdus Telaga Ratu | Rp. 600.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. Rp. 400.000. Rp. 500.000. Rp. 400.000. Rp. 500.000. Rp. 400.000. Rp. 500.000. Rp. 400.000. Rp. 500.000. Rp. 400.000. Rp. 500.000. Rp. 400.000. | Rp. 3.600.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. Rp. 2.400.000. Rp. 3.000.000. Rp. 2.400.000. Rp. 3.000.000. Rp. 2.400.000. Rp. 3.000.000. Rp. 2.400.000. Rp. 3.000.000. Rp. 2.400.000. Rp. 3.000.000. Rp. 2.400.000. | |
| Jumlah seluruhnya | Rp45.000.000. | |||||
| 2. | Desa Seruan |
| Kepala Desa Sekertaris Desa Kaur Pemerintahan Kaur Pembangunan Kaur Umum | Rp. 600.000. Rp. 550.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. | Rp. 3.600.000. Rp. 3.300.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. | |
| Jumlah seluruhnya | Rp15.900.000. | |||||
| 3. | Desa Kamarian |
| Kepala Desa Kaur Pemerintahan Kaur Pembangunan Kaur Umum Kadus Waralohi Sekdus Waralohi | Rp. 600.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. | Rp. 3.600.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. Rp. 2.400.000. | |
| Jumlah seluruhnya | Rp18.000.000. | |||||
| 4. | Desa Waimital |
| Kepala Desa Sekertaris Desa Kaur Pemerintahan Kaur Pembangunan Kaur Umum | Rp. 600.000. Rp. 550.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. | Rp. 3.600.000. Rp. 3.300.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. | |
| Jumlah seluruhnya | Rp15.900.000. | |||||
| 5. | Desa Hatusua |
| Kepala Desa Sekertaris Desa Kaur Pemerintahan Kaur Pembangunan Kaur Umum | Rp. 600.000. Rp. 550.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. | Rp. 3.600.000. Rp. 3.300.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. | |
| Jumlah seluruhnya | Rp15.900.000. | |||||
| 6. | Desa Uraur |
| Kepala Desa Sekertaris Desa Kaur Pemerintahan Kaur Pembangunan Kaur Umum | Rp. 600.000. Rp. 550.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. | Rp. 3.600.000. Rp. 3.300.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. | |
| Jumlah seluruhnya | Rp15.900.000. | |||||
| 7. | Desa Waipirit |
| Kepala Desa Sekertaris Desa Kaur Pemerintahan Kaur Pembangunan Kaur Umum | Rp. 600.000. Rp. 550.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. | Rp. 3.600.000. Rp. 3.300.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. | |
| Jumlah seluruhnya | Rp15.900.000. | |||||
| Jumlah Total Keseluruhan 7 (Tujuh) desa Kecamatan Kairatu | Rp142.500.000. | |||||
KECAMATAN KAIRATU BARAT :
| No. | NAMA DESA | NAMA APARAT DESA DAN DUSUN | JABATAN | BESAR TUNJANGAN PER BULAN (JANUARI-JUNI 2015 | JUMLAH | KET |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 5 | 6 |
| 1. | Desa Waisamu |
| Kepala Desa Sekertaris Desa Kaur Pemerintahan Kaur Pembangunan Kaur Umum | Rp. 600.000. Rp. 550.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. | Rp. 3.600.000. Rp. 3.300.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. | |
| Jumlah seluruhnya | Rp15.900.000 | |||||
| 2. | Desa Lohiatala |
| Kepala Desa Sekertaris Desa Kaur Pemerintahan Kaur Pembangunan Kaur Umum | Rp. 600.000. Rp. 550.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. | Rp. 3.600.000. Rp. 3.300.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000 | |
| Jumlah seluruhnya | Rp15.900.000. | |||||
| 3. | Desa Nuruwe |
| Kepala Desa Sekertaris Desa Kaur Pemerintahan Kaur Pembangunan Kaur Umum | Rp. 600.000. Rp. 550.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. | Rp. 3.600.000. Rp. 3.300.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. | |
| Jumlah seluruhnya | Rp15.900.000. | |||||
| 4. | Desa Kamal |
| Kepala Desa Sekertaris Desa Kaur Pemerintahan Kaur Pembangunan Kaur Umum | Rp. 600.000. Rp. 550.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. | Rp. 3.600.000. Rp. 3.300.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. | |
| Jumlah seluruhnya | Rp 15.900.000. | |||||
| 5. | Desa Waisarissa |
| Kepala Desa Sekertaris Desa Kaur Pemerintahan Kaur Pembangunan Kaur Umum | Rp. 600.000. Rp. 550.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. | Rp. 3.600.000. Rp. 3.300.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. | |
| Jumlah seluruhnya | Rp15.900.000. | |||||
| 6. | Desa Waihatu |
| Kepala Desa Sekertaris Desa Kaur Pemerintahan Kaur Pembangunan Kaur Umum Kadus Sasak Jaya Sekdus Sasak Jaya | Rp. 600.000. Rp. 550.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. Rp. 400.000. | Rp. 3.600.000. Rp. 3.300.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. Rp. 2.400.000. | |
| Jumlah seluruhnya | Rp21.300.000. | |||||
| Jumlah Total Keseluruhan 6 (enam) desa Kecamatan Kairatu Barat | Rp100.800.000 | |||||
KECAMATAN WAESALA :
| No. | NAMA DESA | NAMA APARAT DESA DAN DUSUN | JABATAN | BESAR TUNJANGAN PER BULAN (JANUARI-JUNI 2015) | JUMLAH | KET | ||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 5 | 6 | ||
| 1. | Desa Waesala. |
| Kepala Desa Sekertaris Desa Kaur Pemerintahan Kaur Pembangunan. Kaur Umum Kadus Ulusadar Sekdus Ulusadar Kadus Asaude Pantai Sekdus Asaude Pantai Kadus Tatinang Sekdus Tatinang Kadus Hanunu Sekdus Hanunu Kadus Masika Jaya Sekdus Masika Jaya Kadus Taman Sejarah Sekdus Taman Sejarah Kadus Tanah Merah Sekdus Tanah Merah Kadus Talaga Nipa Sekdus Talaga Nipa Kadus Melati Sekdus Melati Kadus Telaga Indah Sekdus Telaga Indah Kadus Nagalema Sekdus Nagalema Kadus Hatu Alang Sekdus Hatu Alang | Rp. 600.000. Rp. 550.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. Rp. 400.000. Rp. 500.000. Rp. 400.000. Rp. 500.000. Rp. 400.000. Rp. 500.000. Rp. 400.000. Rp. 500.000. Rp. 400.000. Rp. 500.000. Rp. 400.000. Rp. 500.000. Rp. 400.000. Rp. 500.000. Rp. 400.000. Rp. 500.000. Rp. 400.000. Rp. 500.000. Rp. 400.000. Rp. 500.000. Rp. 400.000. Rp. 500.000. Rp. 400.000. | Rp. 3.600.000. Rp. 3.300.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. Rp. 2.400.000. Rp. 3.000.000. Rp. 2.400.000. Rp. 3.000.000. Rp. 2.400.000. Rp. 3.000.000. Rp. 2.400.000. Rp. 3.000.000. Rp. 2.400.000. Rp. 3.000.000. Rp. 2.400.000. Rp. 3.000.000. Rp. 2.400.000. Rp. 3.000.000. Rp. 2.400.000. Rp. 3.000.000. Rp. 2.400.000. Rp. 3.000.000. Rp. 2.400.000. Rp. 3.000.000. Rp. 2.400.000. Rp. 3.000.000. Rp. 2.400.000. | |||
| Jumlah seluruhnya | Rp80.700.000. | |||||||
| 2. | Desa Allang Asaude |
| Kepala Desa Sekertaris Desa Kaur Pemerintahan Kaur Pembangunan Kaur Umum | Rp. 600.000. Rp. 550.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. | Rp. 3.600.000. Rp. 3.300.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. | |||
| Jumlah seluruhnya | Rp. 15.900.000. | |||||||
| 3. | Desa Buano Utara |
| Kepala Desa Sekertaris Desa Kaur Pemerintahan Kaur Pembangunan Kaur Umum Kadus Pulau Kasuwari Sekdus Pulau Kasuwari Kadus Anauni Sekdus Anauni Kadus Naiselan Sekdus Naiselan | Rp. 600.000. Rp. 550.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. Rp. 400.000. Rp. 500.000. Rp. 400.000. Rp. 500.000. Rp. 400.000 | Rp. 3.600.000. Rp. 3.300.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. Rp. 2.400.000. Rp. 3.000.000. Rp. 2.400.000. Rp. 3.000.000. Rp. 2.400.000. | |||
| Jumlah seluruhnya | Rp32.100.000. | |||||||
| 4. | Desa Buano Selatan |
| Kepala Desa Sekertaris Desa Kaur Pemerintahan Kaur Pembangunan Kaur Umum Kadus Pasir Panjang Sekdus Pasir Panjang Kadus Huaroa Sekdus Huaroa | Rp. 600.000. Rp. 550.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. Rp. 400.000. Rp. 500.000. Rp. 400.000. | Rp. 3.600.000. Rp. 3.300.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. Rp. 2.400.000. Rp. 3.000.000. Rp. 2.400.000. | |||
| Jumlah seluruhnya | Rp26.700.000. | |||||||
| 5. | Desa Tahalupu |
| Kepala Desa Kaur Pemerintahan Kaur Pembangunan Kaur Umum Kadus Tiang Bendera Sekdus Tiang Bendera Kadus Dusun Tomi-tomi Sekertaris Dusun Tomi-tomi Kadus Tihu Sekdus Tihu | Rp. 600.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. Rp. 400.000. Rp. 500.000. Rp. 400.000. Rp. 500.000. Rp. 400.000. | Rp. 3.600.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. Rp. 2.400.000. Rp. 3.000.000. Rp. 2.400.000. Rp. 3.000.000. Rp. 2.400.000. | |||
| Jumlah seluruhnya | Rp28.800.000. | |||||||
| 6. | Desa Sole |
| Kepala Desa Kaur Pemerintahan Kaur Pembangunan Kaur Umum Kadus Sanahuni Sekdus Sanahuni Kadus Jawa Sakti Sekdus Jawa Sakti Kadus Rahai Sekdus Rahai Kadus Haya Pulau Sekdus Haya Pulau | Rp. 600.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. Rp. 400.000. Rp. 500.000. Rp. 400.000. Rp. 500.000. Rp. 400.000. Rp. 500.000. Rp. 400.000. | Rp. 3.600.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. Rp. 2.400.000. Rp. 3.000.000. Rp. 2.400.000. Rp. 3.000.000. Rp. 2.400.000. Rp. 3.000.000. Rp. 2.400.000. | |||
| Jumlah seluruhnya | Rp34.200.000 | |||||||
| 7. | Desa Tonu Jaya |
| Kepala Desa Sekertaris Desa Kaur Pemerintahan Kaur Pembangunan Kaur Umum Kadus Tawabi Jaya Sekdus Tawabi Jaya | Rp. 600.000. Rp. 550.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. Rp. 400.000. | Rp. 3.600.000. Rp. 3.300.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. Rp. 2.400.000. | |||
| Jumlah seluruhnya | Rp21.300.000 | |||||||
| Jumlah Total Keseluruhan 7 (tujuh) desa Kecamatan Waesala | Rp239.700.000 | |||||||
KECAMATAN ELPAPUTIH :
| No | NAMA DESA | NAMA APARAT DESA DAN DUSUN | JABATAN | BESAR TUNJANGAN PER BULAN (JANUARI-JUNI 2015) | JUMLAH | KET. | |||||||||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 5 | 6 | |||||||||
| 1. | Desa Elpaputih |
| Kepala Desa Sekertaris Desa Kaur Pemerintahan Kaur Pembangunan Kaur Umum | Rp. 600.000. Rp. 550.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. | Rp. 3.600.000. Rp. 3.300.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. | ||||||||||
| Jumlah seluruhnya | Rp15.900.000. | ||||||||||||||
| 2. | Desa Sumeith Pasinaro |
| Kepala Desa Sekertaris Desa Kaur Pemerintahan Kaur Pembangunan Kaur Umum | Rp. 600.000. Rp. 550.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. | Rp. 3.600.000. Rp. 3.300.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. | ||||||||||
| Jumlah seluruhnya | Rp15.900.000. | ||||||||||||||
| 3. | Desa Ahiolo /Abio |
| Kepala Desa Kaur Pemerintahan Kaur Pembangunan Kaur Umum Kadus Abio Sekdus Abio | Rp. 600.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. Rp. 400.000. | Rp. 3.600.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. Rp. 2.400.000. | ||||||||||
| Jumlah seluruhnya | Rp18.000.000. | ||||||||||||||
| 4. | Desa Huku Kecil |
| Kepala Desa Sekertaris Desa Kaur Pemerintahan Kaur Pembangunan Kaur Umum | Rp. 600.000. Rp. 550.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. | Rp. 3.600.000. Rp. 3.300.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. | ||||||||||
| Jumlah seluruhnya | Rp15.900.000. | ||||||||||||||
| 5. | Desa Watui |
| Kepala Desa Sekertaris Desa Kaur Pemerintahan Kaur Pembangunan Kaur Umum | Rp. 600.000. Rp. 550.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. | Rp. 3.600.000. Rp. 3.300.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. | ||||||||||
| Jumlah seluruhnya | Rp15.900.000. | ||||||||||||||
| 6. | Desa Wasia |
| Kepala Desa Sekertaris Desa Kaur Pemerintahan Kaur Pembangunan Kaur Umum | Rp. 600.000. Rp. 550.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. | Rp. 3.600.000. Rp. 3.300.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. | ||||||||||
| Jumlah seluruhnya | Rp15.900.000. | ||||||||||||||
| 7. | Desa Sanahu |
| Kepala Desa Sekertaris Desa Kaur Pemerintahan Kaur Pembangunan Kaur Umum Kadus Huse Sekdus Huse | Rp. 600.000. Rp. 550.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. Rp. 400.000. | Rp. 3.600.000. Rp. 3.300.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. Rp. 2.400.000. | ||||||||||
| Jumlah seluruhnya | Rp21.300.000. | ||||||||||||||
| Jumlah Total Keseluruhan7(tujuh) desa Kecamatan Elpaputih | Rp118.800.000. | ||||||||||||||
KECAMATAN PULAU MANIPA :
| No | NAMA DESA | NAMA APARAT DESA DAN DUSUN | JABATAN | BESAR TUNJANGAN PER BULAN (JANUARI-JUNI 2015) | JUMLAH | KET. | |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 5 | 6 | |
| 1. | Desa Tomalehu Barat |
| Kepala Desa Kaur Pemerintahan Kaur Pembangunan Kaur Umum | Rp. 600.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. | Rp. 3.600.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. | ||
| Jumlah seluruhnya | Rp12.600.000. | ||||||
| 2. | Desa Tomalehu Timur |
| Kepala Desa Sekertaris Desa Kaur Pemerintahan Kaur Pembangunan Kaur Umum | Rp. 600.000. Rp. 550.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. | Rp. 3.600.000. Rp. 3.300.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. | ||
| Jumlah seluruhnya | Rp15.900.000. | ||||||
| 3. | Desa Hatuputih |
| Kepala Desa Kaur Pemerintahan Kaur Pembangunan Kaur Umum | Rp. 600.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. | Rp. 3.600.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000 | ||
| Jumlah seluruhnya | Rp12.600.000. | ||||||
| 4. | Desa Tuniwara |
| Kepala Desa Sekertaris Desa Kaur Pemerintahan Kaur Pembangunan Kaur Umum Kadus Kupula Jaya Sekdus Kupela Jaya Kadus Hakumeku Sekdus Hakumeku | Rp. 600.000. Rp. 550.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. Rp. 400.000. Rp. 500.000. Rp. 400.000. | Rp. 3.600.000. Rp. 3.300.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. Rp. 2.400.000. Rp. 3.000.000. Rp. 2.400.000. | ||
| Jumlah seluruhnya | Rp26.700.000. | ||||||
| 5. | Desa Luhutuban |
| Kepala Desa Sekertaris Desa Kaur Pemerintahan Kaur Pembangunan Kaur Umum Kadus Aman Jaya Sekdus Aman Jaya Kadus Labuan Timur Sekdus Labuan Timur Kadus Sela Sekdus Sela Kadus Namae Sekdus Namae Kadus Pilar Sekdus Pilar Kadus Pasir Putih Sekdus Pasir Purih | Rp. 600.000. Rp. 550.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. Rp. 400.000. Rp. 500.000. Rp. 400.000. Rp. 500.000. Rp. 400.000. Rp. 500.000. Rp. 400.000. Rp. 500.000. Rp. 400.000. Rp. 500.000. Rp. 400.000. | Rp. 3.600.000. Rp. 3.300.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. Rp. 2.400.000. Rp. 3.000.000. Rp. 2.400.000. Rp. 3.000.000. Rp. 2.400.000. Rp. 3.000.000. Rp. 2.400.000. Rp. 3.000.000. Rp. 2.400.000. Rp. 3.000.000. Rp. 2.400.000. | ||
| Jumlah seluruhnya | Rp48.300.000. | ||||||
| 6. | Desa Masawoi | 1. M. T. TALAPUKA 2. A. BAHASOAN 3. IBRAHIM NURULI 4. DULAH WAITINA 5. DULAH DAHLAN 6. IBRAHIM WALI | Kepala Desa Kaur Pemerintahan Kaur Pembangunan Kaur Umum Kadus Uwe Sekdus Uwe | Rp. 600.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. Rp. 400.000. | Rp. 3.600.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. Rp. 2.400.000. | ||
| Jumlah seluruhnya | Rp18.000.000. | ||||||
| 7. | Desa Kelang Asaude |
| Kepala Desa Sekertaris Desa Kaur Pemerintahan Kaur Pembangunan Kaur Umum Kadus Pulau Luhu Sekdus Pulau Luhu | Rp. 600.000. Rp. 550.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. Rp. 400.000. | Rp. 3.600.000. Rp. 3.300.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. Rp. 2.400.000. | ||
| Jumlah seluruhnya | Rp21.300.000. | ||||||
| Jumlah Total Keseluruhan 7 (tujuh) desa Kecamatan Pulau Manipa | Rp155.400.000. | ||||||
KECAMATAN PULAU AMALATU :
| No. | NAMA DESA | NAMA APARAT DESA DAN DUSUN | JABATAN | BESAR TUNJANGAN PER BULAN (JANUARI-JUNI 2015) | JUMLAH | KET. |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 5 | 6 |
| 1. | Desa Tihulale |
| Kepala Desa Sekertaris Desa Kaur Pemerintahan Kaur Pembangunan Kaur Umum | Rp. 600.000. Rp. 550.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. | Rp. 3.600.000. Rp. 3.300.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. | |
| Jumlah seluruhnya | Rp15.900.000. | |||||
| 2. | Desa Rumahkay |
| Kepala Desa Sekertaris Desa Kaur Pemerintahan Kaur Pembangunan Kaur Umum | Rp. 600.000. Rp. 550.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. | Rp. 3.600.000. Rp. 3.300.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. | |
| Jumlah seluruhnya | Rp15.900.000. | |||||
| 3. | Desa Latu |
| Kepala Desa Kaur Pemerintahan Kaur Pembangunan Kaur Umum Kadus Namatotur Sekdus Namatotur | Rp. 600.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. Rp. 400.000. | Rp. 3.600.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. Rp. 2.400.000. | |
| Jumlah seluruhnya | Rp18.000.000. | |||||
| 4. | Desa Tomalehu |
| Kepala Desa Sekertaris Desa Kaur Pemerintahan Kaur Pembangunan Kaur Umum | Rp. 600.000. Rp. 550.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. | Rp. 3.600.000. Rp. 3.300.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. | |
| Jumlah seluruhnya | Rp 15.900.000. | |||||
| 5. | Desa Hualoy |
| Kepala Desa Sekertaris Desa Kaur Pemerintahan Kaur Pembangunan Kaur Umum | Rp. 600.000. Rp. 550.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. | Rp. 3.600.000. Rp. 3.300.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. | |
| Jumlah seluruhnya | Rp15.900.000. | |||||
| 6. | Desa Seriholo |
| Kepala Desa Sekertaris Desa Kaur Pemerintahan Kaur Pembangunan Kaur Umum | Rp. 600.000. Rp. 550.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. | Rp. 3.600.000. Rp. 3.300.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. | |
| Jumlah seluruhnya | Rp15.900.000. | |||||
| 7. | Desa Tala |
| Kepala Desa Sekertaris Desa Kaur Pemerintahan Kaur Pembangunan Kaur Umum | Rp. 600.000. Rp. 550.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. | Rp. 3.600.000. Rp. 3.300.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. | |
| Jumlah seluruhnya | Rp15.900.000. | |||||
| Jumlah Total Keseluruhan 7 (tujuh) desa Kecamatan Pulau Amalatu | Rp113.400.000. | |||||
KECAMATAN INAMOSOL :
| No. | NAMA DESA | NAMA APARAT DESA DAN DUSUN | JABATAN | BESAR TUNJANGAN PER BULAN (JANUARI-JUNI 2015) | JUMLAH | KET. |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 5 | 6 |
| 1. | Desa Hunitetu |
| Kepala Desa Sekertaris Desa Kaur Pemerintahan Kaur Pembangunan Kaur Umum Kadus Rumahtita Sekdus Rumahtita Kadus Imahbatai Sekdus Imahbatai Kadus Sokowati Sekdus Sokowati Kadus Ursana Sekdus Ursana Kadus Amaina Sekdus Amaina | Rp. 600.000. Rp. 550.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. Rp. 400.000. Rp. 500.000. Rp. 400.000. Rp. 500.000. Rp. 400.000. Rp. 500.000. Rp. 400.000. Rp. 500.000. Rp. 400.000. | Rp. 3.600.000. Rp. 3.300.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. Rp. 2.400.000. Rp. 3.000.000. Rp. 2.400.000. Rp. 3.000.000. Rp. 2.400.000. Rp. 3.000.000. Rp. 2.400.000. Rp. 3.000.000. Rp. 2.400.000. | |
| Jumlah seluruhnya | Rp42.900.000. | |||||
| 2. | Desa Rumberu |
| Kepala Desa Sekertaris Desa Kaur Pemerintahan Kaur Pembangunan Kaur Umum Kadus Kawatu Sekdus Kawatu | Rp. 600.000. Rp. 550.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. Rp. 400.000. | Rp. 3.600.000. Rp. 3.300.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. Rp. 2.400.000. | |
| Jumlah seluruhnya | Rp21.300.000. | |||||
| 3. | Desa Rambatu |
| Kepala Desa Sekertaris Desa Kaur Pemerintahan Kaur Pembangunan Kaur Umum | Rp. 600.000. Rp. 550.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. | Rp. 3.600.000. Rp. 3.300.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. | |
| Jumlah seluruhnya | Rp15.900.000. | |||||
| 4. | Desa Manusa |
| Kepala Desa Sekertaris Desa Kaur Pemerintahan Kaur Pembangunan Kaur Umum | Rp. 600.000. Rp. 550.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. | Rp. 3.600.000. Rp. 3.300.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. | |
| Jumlah seluruhnya | Rp15.900.000. | |||||
| 5. | Desa Hukuanakotta |
| Kepala Desa Kaur Pemerintahan Kaur Pembangunan Kaur Umum | Rp. 600.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. | Rp. 3.600.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. | |
| Jumlah seluruhnya | Rp12.600.000 | |||||
| Jumlah Total Keseluruhan 5 (lima) desa Kecamatan Inamosol | Rp108.600.000 | |||||
KECAMATAN TANIWEL :
| No. | NAMA DESA | NAMA APARAT DESA DAN DUSUN | JABATAN | BESAR TUNJANGAN PER BULAN (JANUARI-JUNI 2015) | JUMLAH | KET. |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 5 | 6 |
| 1. | Desa Mornaten |
| Kepala Desa Sekertaris Desa Kaur Pemerintahan Kaur Pembangunan Kaur Umum | Rp. 600.000. Rp. 550.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. | Rp. 3.600.000. Rp. 3.300.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. | |
| Jumlah seluruhnya | Rp15.900.000. | |||||
| 2. | Desa Nikulukan |
| Kepala Desa Sekertaris Desa Kaur Pemerintahan Kaur Pembangunan Kaur Umum | Rp. 600.000. Rp. 550.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. | Rp. 3.600.000. Rp. 3.300.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. | |
| Jumlah seluruhnya | Rp15.900.000. | |||||
| 3. | Desa Niwelehu |
| Kepala Desa Kaur Pemerintahan Kaur Pembangunan Kaur Umum Kadus Kali Wee Sekdus Kali Wee | Rp. 600.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. Rp. 400.000. | Rp. 3.600.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. Rp. 2.400.000. | |
| Jumlah seluruhnya | Rp18.000.000. | |||||
| 4. | Desa Nuniali |
| Kepala Desa Sekertaris Desa Kaur Pemerintahan Kaur Pembangunan Kaur Umum | Rp. 600.000. Rp. 550.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. | Rp. 3.600.000. Rp. 3.300.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. | |
| Jumlah seluruhnya | Rp15.900.000. | |||||
| 5. | Desa Lisabata |
| Kepala Desa Sekertaris Desa Kaur Pemerintahan Kaur Pembangunan Kaur Umum | Rp. 600.000. Rp. 550.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. | Rp. 3.600.000. Rp. 3.300.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. | |
| Jumlah seluruhnya | Rp15.900.000. | |||||
| 6. | Desa Wakolo |
| Kepala Desa Kaur Pemerintahan Kaur Pembangunan Kaur Umum | Rp. 600.000. Rp. 550.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. | Rp. 3.600.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. | |
| Jumlah seluruhnya | Rp12.600.000. | |||||
| 7. | Desa Patuhuwe |
| Kepala Desa Kaur Pemerintahan Kaur Pembangunan Kaur Umum | Rp. 600.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. | Rp. 3.600.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. | |
| Jumlah seluruhnya | Rp12.600.000. | |||||
| 8. | Desa Taniwel |
| Kepala Desa Kaur Pemerintahan Kaur Pembangunan Kaur Umum Kadus Lasahata Sekdus Lasahata | Rp. 600.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. Rp. 400.000. | Rp. 3.600.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. Rp. 2.400.000. | |
| Jumlah seluruhnya | Rp18.000.000. | |||||
| 9. | Desa Hulung |
| Kepala Desa Kaur Pemerintahan Kaur Pembangunan Kaur Umum | Rp. 600.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. | Rp. 3.600.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. | |
| Jumlah seluruhnya | Rp12.600.000. | |||||
| 10. | Desa Kasie |
| Kepala Desa Sekertaris Desa Kaur Pemerintahan Kaur Pembangunan Kaur Umum Kadus Saweli Sekdus Saweli | Rp. 600.000. Rp. 550.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. Rp. 400.000. | Rp. 3.600.000. Rp. 3.300.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. Rp. 2.400.000. | |
| Jumlah seluruhnya | Rp21.300.000. | |||||
| 11. | Desa Nukuhai |
| Kepala Desa Kaur Pemerintahan Kaur Pembangunan Kaur Umum | Rp. 600.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. | Rp. 3.600.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. | |
| Jumlah seluruhnya | Rp12.600.000. | |||||
| 12. | Desa Pasinalo |
| Kepala Desa Kaur Pemerintahan Kaur Pembangunan Kaur Umum | Rp. 600.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. | Rp. 3.600.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. | |
| Jumlah seluruhnya | Rp12.600.000. | |||||
| 13. | Desa Uweth |
| Kepala Desa Sekertaris Desa Kaur Pemerintahan Kaur Pembangunan Kaur Umum | Rp. 600.000. Rp. 550.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. | Rp. 3.600.000. Rp. 3.300.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. | |
| Jumlah seluruhnya | Rp15.900.000. | |||||
| 14. | Desa Laturake |
| Kepala Desa Kaur Pemerintahan Kaur Pembangunan Kaur Umum | Rp. 600.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. | Rp. 3.600.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. | |
| Jumlah seluruhnya | Rp12.600.000. | |||||
| 15. | Desa Buria |
| Kepala Desa Kaur Pemerintahan Kaur Pembangunan Kaur Umum | Rp. 600.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. | Rp. 3.600.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. | |
| Jumlah seluruhnya | Rp12.600.000. | |||||
| 16. | Desa Riring |
| Kepala Desa Kaur Pemerintahan Kaur Pembangunan Kaur Umum | Rp. 600.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. | Rp. 3.600.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. | |
| Jumlah seluruhnya | Rp12.600.000. | |||||
| 17. | Desa Rumahsoal |
| Kepala Desa Kaur Pemerintahan Kaur Pembangunan Kaur Umum | Rp. 600.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. | Rp. 3.600.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. | |
| Jumlah seluruhnya | Rp12.600.000. | |||||
| 18. | Desa Lohia Sapalewa |
| Kepala Desa Sekertaris Desa Kaur Pemerintahan Kaur Pembangunan Kaur Umum | Rp. 600.000. Rp. 550.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. | Rp. 3.600.000. Rp. 3.300.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. | |
| Jumlah seluruhnya | Rp15.900.000. | |||||
| 19. | Desa Niniari |
| Kepala Desa Sekertaris Desa Kaur Pemerintahan Kaur Pembangunan Kaur Umum | Rp. 600.000. Rp. 550.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. | Rp. 3.600.000. Rp. 3.300.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. | |
| Jumlah seluruhnya | Rp15.900.000. | |||||
| Jumlah Total Keseluruhan 19 (sembilan belas) desa Kecamatan Taniwel | Rp282.000.000. | |||||
KECAMATAN TANIWEL TIMUR :
| No. | NAMA DESA | NAMA APARAT DESA DAN DUSUN | JABATAN | BESAR TUNJANGAN PER BULAN (JANUARI-JUNI 2015) | JUMLAH | KET. |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 5 | 6 |
| 1. | Desa Sohuwe |
| Kepala Desa Kaur Pemerintahan Kaur Pembangunan Kaur Umum | Rp. 600.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. | Rp. 3.600.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. | |
| Jumlah seluruhnya | Rp12.600.000. | |||||
| 2. | Desa Maloang |
| Kepala Desa Kaur Pemerintahan Kaur Pembangunan Kaur Umum | Rp. 600.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. | Rp. 3.600.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000 | |
| Jumlah seluruhnya | Rp12.600.000. | |||||
| 3. | Desa Lumalatal |
| Kepala Desa Sekertaris Desa Kaur Pemerintahan Kaur Pembangunan Kaur Umum | Rp. 600.000. Rp. 550.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. | Rp. 3.600.000. Rp. 3.300.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. | |
| Jumlah seluruhnya | Rp15.900.000. | |||||
| 4. | Desa Hatunuru |
Y | Kepala Desa Sekertaris Desa Kaur Pemerintahan Kaur Pembangunan Kaur Umum | Rp. 600.000. Rp. 550.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. | Rp. 3.600.000. Rp. 3.300.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. | |
| Jumlah seluruhnya | Rp15.900.000. | |||||
| 5. | Desa Matapa |
| Kepala Desa Kaur Pemerintahan Kaur Pembangunan Kaur Umum | Rp. 600.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. | Rp. 3.600.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. | |
| Jumlah seluruhnya | Rp12.600.000. | |||||
| 6. | Desa Seakasale |
| Kepala Desa Kaur Pemerintahan Kaur Pembangunan Kaur Umum | Rp. 600.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. | Rp. 3.600.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. | |
| Jumlah seluruhnya | Rp12.600.000. | |||||
| 7. | Desa Makububuy |
| Kepala Desa Sekertaris Desa Kaur Pemerintahan Kaur Pembangunan Kaur Umum | Rp. 600.000. Rp. 550.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. | Rp. 3.600.000. Rp. 3.300.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. | |
| Jumlah seluruhnya | Rp15.900.000. | |||||
| 8. | Desa Sukaraja |
| Kepala Desa Kaur Pemerintahan Kaur Pembangunan Kaur Umum | Rp. 600.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. | Rp. 3.600.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. | |
| Jumlah seluruhnya | Rp12.600.000. | |||||
| 9. | Desa Lumapelu |
| Kepala Desa Kaur Pemerintahan Kaur Pembangunan Kaur Umum | Rp. 600.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. | Rp. 3.600.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. | |
| Jumlah seluruhnya | Rp12.600.000. | |||||
| 10. | Desa Uwen Pantai |
| Kepala Desa Kaur Pemerintahan Kaur Pembangunan Kaur Umum | Rp. 600.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. | Rp. 3.600.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. | |
| Jumlah seluruhnya | Rp12.600.000. | |||||
| 11. | Desa Musihuwey |
| Kepala Desa Kaur Pemerintahan Kaur Pembangunan Kaur Umum | Rp. 600.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. | Rp. 3.600.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. | |
| Jumlah seluruhnya | Rp12.600.000. | |||||
| 12. | Desa Tounussa |
| Kepala Desa Sekertaris Desa Kaur Pemerintahan Kaur Pembangunan Kaur Umum | Rp. 600.000. Rp. 550.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. | Rp. 3.600.000. Rp. 3.300.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. | |
| Jumlah seluruhnya | Rp15.900.000. | |||||
| 13. | Desa Solea |
| Kepala Desa Sekertaris Desa Kaur Pemerintahan Kaur Pembangunan Kaur Umum | Rp. 600.000. Rp. 550.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. | Rp. 3.600.000. Rp. 3.300.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000 | |
| Jumlah seluruhnya | Rp15.900.000. | |||||
| 14. | Desa Waraloin |
| Kepala Desa Kaur Pemerintahan Kaur Pembangunan Kaur Umum | Rp. 600.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. | Rp. 3.600.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. | |
| Jumlah seluruhnya | Rp12.600.000. | |||||
| 15. | Desa Walakone |
| Kepala Desa Sekertaris Desa Kaur Pemerintahan Kaur Pembangunan Kaur Umum | Rp. 600.000. Rp. 550.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. | Rp. 3.600.000. Rp. 3.300.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. | |
| Jumlah seluruhnya | Rp15.900.000. | |||||
| Jumlah Total Keseluruhan 15 (lima belas) desa Kecamatan Taniwel Timur | Rp208.800.000. | |||||
KECAMATAN HUAMUAL
| No. | NAMA DESA | NAMA APARAT DESA DAN DUSUN | JABATAN | BESAR TUNJANGAN PER BULAN (JANUARI-JUNI 2015) | JUMLAH | KET. |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 5 | 6 |
| 1. | Desa Luhu |
| Kepala Desa Sekertaris Desa Kaur Pemerintahan Kaur Pembangunan Kaur Umum Kadus Saluku Sekdus Saluku Kadus Liela Sekdus Liela Kadus Eli Jaya Sekdus Eli Jaya Kadus Batu Lubang Sekdus Batu Lubang Kadus Asam Jawa Sekdus Asam Jawa Kadus Amaholo Sekdus Amaholo Kadus Mangge-Mangge Sekdus Mangge-Mangge Kadus Talaga Luhu Sekdus Talaga Luhu Kadus Kambelu Sekdus Kambelu Kadus Nasiri Sekdus Nasiri Kadus Lirang Sekdus Lirang Kadus Limboro Sekdus Limboro Kadus Temi Sekdus Temi Kadus Erang Sekdus Erang Kadus Tapinalu Sekdus Tapinalu Kadus Ulatu Sekdus Ulatu Kadus Lauma Kasuari Sekdus Lauma Kasuari Kadus Wayasel Sekdus Wayasel Kadus Waiputi Sekdus Waiputi Kadus Waelapiya Sekdus Waelapiya Kadus Tihulesi Sekdus Tihulesi | Rp. 600.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. Rp. 400.000. Rp. 500.000. Rp. 400.000. Rp. 500.000. Rp. 400.000. Rp. 500.000. Rp. 400.000. Rp. 500.000. Rp. 400.000. Rp. 500.000. Rp. 400.000. Rp. 500.000. Rp. 400.000. Rp. 500.000. Rp. 400.000. Rp. 500.000. Rp. 400.000. Rp. 500.000. Rp. 400.000. Rp. 500.000. Rp. 400.000. Rp. 500.000. Rp. 400.000. Rp. 500.000. Rp. 400.000. Rp. 500.000. Rp. 400.000. Rp. 500.000. Rp. 400.000. Rp. 500.000. Rp. 400.000. Rp. 500.000. Rp. 400.000. Rp. 500.000. Rp. 400.000. Rp. 500.000. Rp. 400.000. Rp. 500.000. Rp. 400.000. Rp. 500.000. Rp. 400.000. | Rp. 3.600.000. Rp. 3.300.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. Rp. 2.400.000. Rp. 3.000.000. Rp. 2.400.000. Rp. 3.000.000. Rp. 2.400.000. Rp. 3.000.000. Rp. 2.400.000. Rp. 3.000.000. Rp. 2.400.000. Rp. 3.000.000. Rp. 2.400.000. Rp. 3.000.000. Rp. 2.400.000. Rp. 3.000.000. Rp. 2.400.000. Rp. 3.000.000. Rp. 2.400.000. Rp. 3.000.000. Rp. 2.400.000. Rp. 3.000.000. Rp. 2.400.000. Rp. 3.000.000. Rp. 2.400.000. Rp. 3.000.000. Rp. 2.400.000. Rp. 3.000.000. Rp. 2.400.000. Rp. 3.000.000. Rp. 2.400.000. Rp. 3.000.000. Rp. 2.400.000. Rp. 3.000.000. Rp. 2.400.000. Rp. 3.000.000. Rp. 2.400.000. Rp. 3.000.000. Rp. 2.400.000. Rp. 3.000.000. Rp. 2.400.000. Rp. 3.000.000. Rp. 2.400.000. | |
| Jumlah seluruhnya | Rp129.300.000. | |||||
| 2. | Desa Iha |
| Kepala Desa Kaur Pemerintahan Kaur Pembangunan Kaur Umum Kadus Luhu Lama Sekdus Luhu Lama Kadus Uhe Sekdus Uhe Kadus Eli Besar Sekdus Eli Besar Kadus Tanah Merah Sekdus Tanah Merah Kadus Air Papaya Sekdus Air Papaya | Rp. 600.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. Rp. 400.000. Rp. 500.000. Rp. 400.000. Rp. 500.000. Rp. 400.000. Rp. 500.000. Rp. 400.000. Rp. 500.000. Rp. 400.000. | Rp. 3.600.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. Rp. 2.400.000. Rp. 3.000.000. Rp. 2.400.000. Rp. 3.000.000. Rp. 2.400.000. Rp. 3.000.000. Rp. 2.400.000. Rp. 3.000.000. Rp. 2.400.000. | |
| Jumlah seluruhnya | Rp39.600.000. | |||||
| 3. | Desa Kulur |
| Kepala Desa Kaur Pemerintahan Kaur Pembangunan Kaur Umum | Rp. 600.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. | Rp. 3.600.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. | |
| Jumlah seluruhnya | Rp12.600.000. | |||||
| 4. | Desa Lokki |
| Kepala Desa Sekertaris Desa Kaur Pemerintahan Kaur Pembangunan Kaur Umum Kadus Katapang Sekdus Katapang Kadus Olas Sekdus Olas Kadus Ani Sekdus Ani Kadus Tanah Goyang Sekdus Tanah Goyang Kadus Siaputi Sekdus Siaputi Kadus La Ala Sekdus La Ala | Rp. 600.000. Rp. 550.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. Rp. 500.000. Rp. 400.000. Rp. 500.000. Rp. 400.000. Rp. 500.000. Rp. 400.000. Rp. 500.000. Rp. 400.000. Rp. 500.000. Rp. 400.000. Rp. 500.000. Rp. 400.000. | Rp. 3.600.000. Rp. 3.300.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. Rp. 2.400.000. Rp. 3.000.000. Rp. 2.400.000. Rp. 3.000.000. Rp. 2.400.000. Rp. 3.000.000. Rp. 2.400.000. Rp. 3.000.000. Rp. 2.400.000. Rp. 3.000.000. Rp. 2.400.000. | |
| Jumlah | Rp 48.300.000. | |||||
| Jumlah Total Keseluruhan 4 (empat) desa Kecamatan Huamual | Rp229.800.000. | |||||
| Jumlah Total dana untuk 92 Desa | Rp1.918.500.000. | |||||
Bahwa dari dana Tunjangan Tetap Aparatur Pemerintahan Desa yang diterima sebesar Rp1.984.200.000,00 Terdakwa Drs.REONALDO SILOOY, MM memerintahkan Saudara MAGGIE PATTIRANE, SE selaku bendahara Pengeluaran pada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Seram Bagian Barat untuk membagikan Tunjangan tersebut kepada Aparatur Pemerintah Desa terkecuali terhadap 43 (empat puluh tiga) Kepala Desa yang sudah selesai masa jabatan adalah sebagai berikut :
Sehingga jumlah total dana Tunjangan Tetap Aparatur Pemerintah Desa yang diperintahkan oleh Terdakwa Drs. REONALDO SILOOY, MM untuk tidak dibagikan kepada Pejabat Kepala Desa yang sudah selesai masa jabatannya adalah sebesar Rp 154.800.000,00 (seratus lima puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah).
Bahwa sesuai dengan perintah Terdakwa Drs. REONALDO SILOOY, MM untuk tidak membagikan Tunjangan Aparatur Pemerintah Desa kepada 43 (empat puluh tiga) Kepala Desa dengan jumlah dana sebesar Rp. 154.800.000. (seratus lima puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah) seharusnya dana tersebut langsung dikembalikan ke Kas Daerah, akan tetapi atas perintah Terdakwa Drs. REONALDO SILOOY, MM, kepada Saudara MAGGIE PATTIRANE sebagian dana tersebut telah dipergunakan untuk kepentingan dinas atau kepentingan lainnya sebesar Rp. 77.900.000. (tujuh puluh tujuh juta sembilan ratus ribu rupiah).
Bahwa dari dana Tunjangan Tetap Aparatur Pemerintahan Desa yang disalurkan maupun yang tidak disalurkan oleh Saudara MAGGIE PATTIRANE, SE adalah sebagai berikut :
Sehingga jumlah dana yang disalurkan oleh Saudara MAGGIE PATTIRANE, SE adalah sebesar Rp 1.656.300.000,00 (satu milyard enam ratus lima puluh enam juta tiga ratus ribu rupiah)sedangkan yang tidak/belum disalurkan adalah sebesar Rp 262.200.000,00 (dua ratus enam puluh dua juta dua ratus ribu rupiah) sehingga Dana Tunjangan Tetap Aparatur Pemerintah Desa yang masih tersisa di Saudara MAGGIE PATTIRANE, SE adalah sebesar Rp 327.900.000,00 (tiga ratus dua puluh tujuh ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
| No. URT. | NAMA | JABATAN | JUMLAH DANA YANG DITERIMA | KET. |
| 1. | Michael Kukupessy | Pj. Kepala Desa Piru | Rp. 3.600.000. | |
| 2. | Jimmy Salenussa | Kepala Desa Morekauw | Rp. 3.600.000. | |
| 3. | Frans Matital | Kepala Desa Lumoli | Rp. 3.600.000. | |
| 4. | Drs. J. Kapuate | Kepala Desa Eti | Rp. 3.600.000. | |
| 5. | Djomina Ihalawey | Kepala Desa Uraur | Rp. 3.600.000. | |
| 6. | Yohannis Soukotta | Kepala Desa Waipirit | Rp. 3.600.000. | |
| 7. | Oktovianus Tibalimeten | Kepala Desa Lohiatala | Rp. 3.600.000. | |
| 8. | Abraham Reunussa | Kepala Desa Waisamu | Rp. 3.600.000. | |
| 9. | Mulyono | Kepala Desa Waihatu | Rp. 3.600.000. | |
| 10. | M. Kasturian | Kepala Desa Waesala | Rp. 3.600.000. | |
| 11. | J. Hitimala | Kepala Desa Buano Utara | Rp. 3.600.000. | |
| 12. | Y. M. Pelalan | Kepala Desa Buano Selatan | Rp. 3.600.000. | |
| 13. | Ajid Tiakole | Kepala Desa Sole | Rp. 3.600.000. | |
| 14. | La Hamid | Kepala Desa Tonu Jaya | Rp. 3.600.000. | |
| 15. | Ellisa Upessy | Kepala Desa Elpaputih | Rp. 3.600.000. | |
| 16. | P. Mawene | Kepala Desa Sumeith Pasinaro | Rp. 3.600.000. | |
| 17. | Yunus Mesinay | Kepala Desa Ahiolo/Abio | Rp. 3.600.000. | |
| 18. | Amos Lesiela | Kepala Desa Huku Kecil | Rp. 3.600.000. | |
| 19. | F. Ifaksalili | Kepala Desa Watui | Rp. 3.600.000. | |
| 20. | Drs. Herkop. A. Maatoke | Kepala Desa Sanahu | Rp. 3.600.000. | |
| 21. | Drs. A. Tiakoly | Kepala Desa Tomalehu Barat | Rp. 3.600.000. | |
| 22. | Agustinus Hahua | Kepala Desa Tomalehu Timur | Rp. 3.600.000. | |
| 23. | Ahmad Prawira | Kepala Desa Buano Hatuputih | Rp. 3.600.000. | |
| 24. | Farid Warang | Kepala Desa Tuniwara | Rp. 3.600.000. | |
| 25. | M. Bin Musa Pellu | Kepala Desa Luhutuban | Rp. 3.600.000. | |
| 26. | M. Taher Talahuka | Kepala Desa Masawaoi | Rp. 3.600.000. | |
| 27. | Ismail Makatita | Kepala Desa Kelang Asaude | Rp. 3.600.000. | |
| 28. | M. Manuputty | Kepala Desa Tomalehu | Rp. 3.600.000. | |
| 29. | M. J. Taniwele | Kepala Desa Seriholo | Rp. 3.600.000. | |
| 30. | Alexius Wemay | Kepala Desa Rambatu | Rp. 3.600.000. | |
| 31. | Hans Ruspana | Kepala Desa Manusa | Rp. 3.600.000. | |
| 32. | Efradus Soriyale | Kepala Desa Hukuanakotta | Rp. 3.600.000. | |
| 33. | Ny. R. Pattiwailapia | Kepala Desa Patahuwe | Rp. 3.600.000. | |
| 34. | Fektor Latuserimala | Kepala Desa Nukuhai | Rp. 3.600.000. | |
| 35. | Zakaria Elly | Kepala Desa Rumahsoal | Rp. 3.600.000. | |
| 36. | Wellem Rumahsoal | Kepala Desa Niniari | Rp. 3.600.000. | |
| 37. | O. Matayane | Kepala Desa Matapa | Rp. 3.600.000. | |
| 38. | Sefnat Kalaimena | Kepala Desa Lumapelu | Rp. 3.600.000. | |
| 39. | Rony Z. Maitale | Kepala Desa Masihuwey | Rp. 3.600.000. | |
| 40. | Petrus Lisake | Kepala Desa Solea | Rp. 3.600.000. | |
| 41. | Hj. Anita Payapo | Kepala Desa Luhu | Rp. 3.600.000. | |
| 42. | H. Kaisupy | Kepala Desa Iha | Rp. 3.600.000. | |
| 43. | Shalihin Samal | Kepala Desa Kulur | Rp. 3.600.000. | |
| Jumlah | Rp. 154.800.000. |
| NO. URT. | NAMA KECAMATAN/ NAMA DESA | JUMLAH DANA YANG SUDAH DISALURKAN | JUMLAH DANA YANG BELUM DISALURKAN | KET. |
| 1. | Kecamatan Seram Barat | |||
| 1. | Desa Piru | Rp. 46.800.000.- | Rp. 3.600.000. | |
| 2. | Desa Neniari | Rp. 12.600.000.- | Rp. 3.300.000. | |
| 3. | Desa Morekauw | Rp. 12.300.000.- | Rp. 3.600.000. | |
| 4. | Desa Lumoli | Rp. 14.400.000.- | Rp. 3.600.000. | |
| 5. | Desa Eti | Rp. 60.900.000.- | Rp. 3.600.000. | |
| 6. | Desa Kaibobo | Rp. 12.600.000.- | - | |
| 7. | Desa Kawah | Rp. 28.800.000.- | - | |
| 8. | Desa Ariate | Rp. 12.600.000.- | - | |
| Jumlah | Rp. 201.000.000.- | Rp. 17.700.000. | ||
| 2. | Kecamatan Kairatu | |||
| 1. | Desa Kairatu | Rp. 45.000.000.- | - | |
| 2. | Desa Seruan | Rp. 15.900.000.- | - | |
| 3. | Desa Kamarian | Rp. 18.000.000.- | - | |
| 4. | Desa Waimital | Rp. 15.900.000.- | - | |
| 5. | Desa Hatusua | Rp. 15.900.000.- | - | |
| 6. | Desa Uraur | Rp. 12.300.000.- | Rp. 3.600.000. | |
| 7. | Desa Waipirit | Rp. 12.300.000.- | Rp. 3.600.000. | |
| Jumlah | Rp. 135.300.000.- | Rp. 7.200.000. | ||
| 3. | Kecamatan Kairatu Barat | |||
| 1. | Desa Waisamu | - | Rp. 15.900.000. | |
| 2. | Desa Lohiatala | Rp. 12.300.000.- | Rp. 3.600.000. | |
| 3. | Desa Nuruwe | Rp. 15.900.000.- | - | |
| 4. | Desa Kamal | Rp. 15.900.000.- | - | |
| 5. | Desa Waisarissa | Rp. 15.900.000.- | - | |
| 6. | Desa Waihatu | - | Rp. 21.300.000. | |
| Jumlah | Rp. 60.000.000.- | Rp. 40.800.000. | ||
| 4. | Kecamatan Waesala | |||
| 1. | Desa Waesala | Rp. 77.100.000.- | Rp. 3.600.000. | |
| 2. | Desa Allang Asaude | Rp. 3.600.000.- | Rp. 12.300.000. | |
| 3. | Desa Buano Utara | Rp. 23.100.000.- | Rp. 9.000.000. | |
| 4. | Desa Buano Selatan | Rp. 23.100.000.- | Rp. 3.600.000. | |
| 5. | Desa Tahalupu | Rp. 23.400.000.- | Rp. 5.400.000. | |
| 6. | Desa Sole | Rp. 27.600.000.- | Rp. 6.600.000. | |
| 7. | Desa Tonu Jaya | Rp. 17.700.000.- | Rp. 3.600.000. | |
| Jumlah | Rp. 195.600.000.- | Rp. 44.100.000. | ||
| 5. | Kecamatan Elpaputih | |||
| 1. | Desa Elpaputih | Rp. 12.300.000.- | Rp. 3.600.000. | |
| 2. | Desa Sumeith Pasinaro | Rp. 12.300.000.- | Rp. 3.600.000. | |
| 3. | Desa Ahiolo/Abio | Rp. 12.000.000.- | Rp. 6.000.000. | |
| 4. | Desa Huku Kecil | Rp. 12.300.000.- | Rp. 3.600.000. | |
| 5. | Desa Watui | Rp. 12.300.000.- | Rp. 3.600.000. | |
| 6. | Desa Wasia | - | Rp. 15.900.000. | |
| 7. | Desa Sanahu | Rp. 17.700.000.- | Rp. 3.600.000. | |
| Jumlah | Rp. 78.900.000.- | Rp. 39.900.000. | ||
| 6. | Kecamatan Pulau Manipa | |||
| 1. | Desa Tomalehu Barat | Rp. 9.000.000.- | Rp. 3.600.000. | |
| 2. | Desa Tomalehu Timur | Rp. 12.300.000.- | Rp. 3.600.000. | |
| 3. | Desa Hatuputih | Rp. 9.000.000.- | Rp. 3.600.000. | |
| 4. | Desa Tuniwara | Rp. 17.700.000.- | Rp. 9.000.000. | |
| 5. | Desa Luhutuban | Rp. 44.700.000.- | Rp. 3.600.000. | |
| 6. | Desa Masawoi | Rp. 14.400.000.- | Rp. 3.600.000. | |
| 7. | Desa Kelang Asaude | Rp. 17.700.000.- | Rp. 3.600.000. | |
| Jumlah | Rp. 124.800.000.- | Rp. 30.600.000. | ||
| 7. | Kecamatan Pulau Amalatu | |||
| 1. | Desa Tihulale | Rp. 15.900.000.- | - | |
| 2. | Desa Rumahkay | Rp. 15.900.000.- | - | |
| 3. | Desa Latu | Rp. 18.000.000.- | - | |
| 4. | Desa Tomalehu | Rp. 12.300.000.- | Rp. 3.600.000. | |
| 5. | Desa Hualoy | - | Rp. 15.900.000. | |
| 6. | Desa Seriholo | Rp. 12.300.000.- | Rp. 3.600.000. | |
| 7. | Desa Tala | Rp. 15.900.000.- | - | |
| Jumlah | Rp. 90.300.000.- | Rp. 23.100.000. | ||
| 8. | Kecamatan Inamosol | |||
| 1. | Desa Hunitetu | Rp. 42.900.000.- | - | |
| 2. | Desa Rumberu | Rp. 21.300.000.- | - | |
| 3. | Desa Rambatu | Rp. 12.300.000.- | Rp. 3.600.000. | |
| 4. | Desa Manusa | Rp. 12.300.000.- | Rp. 3.600.000. | |
| 5. | Desa Hukuanakotta | Rp. 9.000.000.- | Rp. 3.600.000. | |
| Jumlah | Rp. 97.800.000.- | Rp. 10.800.000. | ||
| 9. | Kecamatan Taniwel | |||
| 1. | Desa Mornaten | Rp. 15.900.000.- | - | |
| 2. | Desa Nikulukan | Rp. 15.900.000.- | - | |
| 3. | Desa Niwelehu | Rp. 18.000.000.- | - | |
| 4. | Desa Nuniali | Rp. 15.900.000.- | - | |
| 5. | Desa Lisabata | Rp. 15.900.000.- | - | |
| 6. | Desa Wakolo | Rp. 12.600.000.- | - | |
| 7. | Desa Patuhuwe | Rp. 9.000.000.- | Rp. 3.600.000. | |
| 8. | Desa Taniwel | Rp. 18.000.000.- | - | |
| 9. | Desa Hulung | Rp. 12.600.000.- | - | |
| 10. | Desa Kasie | Rp. 21.300.000.- | - | |
| 11. | Desa Nukuhai | Rp. 9.000.000.- | Rp. 3.600.000. | |
| 12. | Desa Pasinalo | Rp. 12.600.000.- | - | |
| 13. | Desa Uweth | Rp. 15.900.000.- | - | |
| 14. | Desa Laturake | Rp. 12.600.000.- | - | |
| 15. | Desa Buria | Rp. 12.600.000.- | - | |
| 16. | Desa Riring | Rp. 12.600.000.- | - | |
| 17. | Desa Rumahsoal | Rp. 9.000.000.- | Rp. 3.600.000. | |
| 18. | Desa Lohia Sapalewa | Rp. 15.900.000.- | - | |
| 19. | Desa Niniari | Rp. 12.300.000.- | Rp. 3.600.000. | |
| Jumlah | Rp. 267.600.000.- | Rp. 14.400.000. | ||
| 10. | Kecamatan Taniwel Timur | |||
| 1. | Desa Sohuwe | Rp. 12.600.000.- | - | |
| 2. | Desa Maloang | Rp. 12.600.000.- | - | |
| 3. | Desa Lumalatal | Rp. 15.900.000.- | - | |
| 4. | Desa Hatunuru | Rp. 15.900.000.- | - | |
| 5. | Desa Matapa | Rp. 9.000.000.- | Rp. 3.600.000. | |
| 6. | Desa Seakasale | Rp. 12.600.000.- | - | |
| 7. | Desa Makububuy | Rp. 15.900.000.- | - | |
| 8. | Desa Sukaraja | Rp. 12.600.000.- | - | |
| 9. | Desa Lumapelu | Rp. 9.000.000.- | Rp. 3.600.000. | |
| 10. | Desa Uwen Pantai | Rp. 12.600.000.- | - | |
| 11. | Desa Musihuwey | Rp. 9.000.000.- | Rp. 3.600.000. | |
| 12. | DesaTounussa | Rp. 15.900.000.- | - | |
| 13. | Desa Solea | Rp. 12.300.000.- | Rp. 3.600.000. | |
| 14. | Desa Waraloin | Rp. 12.600.000.- | - | |
| 15. | Desa Walakone | Rp. 15.900.000.- | - | |
| Jumlah | Rp. 194.400.000.- | Rp. 14.400.000. | ||
| 11. | Kecamatan Huamual | |||
| 1. | Desa Luhu | Rp. 117.300.000.- | Rp. 12.000.000. | |
| 2. | Desa Iha | Rp. 36.000.000.- | Rp. 3.600.000. | |
| 3. | Desa Kulur | Rp. 9.000.000.- | Rp. 3.600.000. | |
| 4. | Desa Lokki | Rp. 48.300.000.- | - | |
| Jumlah | Rp. 210.600.000.- | Rp. 19.200.000. | ||
| Jumlah Seluruhnya | Rp.1.656.300.000. | Rp. 262.200.000. |
Dana yang tidak/belum disalurkan sebesar Rp. 262.200.000. (dua ratus enam puluh dua juta dua ratus ribu rupiah)
Selisih kelebihan dana yang dimintakan sebesarRp.65.700.000. (enam puluh lima juta tujuh ratus ribu rupiah)
Bahwa kemudian berdasarkan Surat Keputusan Bupati Seram Bagian Barat Nomor 990-259 Tahun 2015 tanggal 01 Agustus 2015 Saudara MAGGIE PATTIRANE, SE selaku Bendahara Pengeluaran digantikan oleh Saudara AMELIA YOLANDA TAYANE,ST,M.Si.
Bahwa selanjutnya pada tanggal 05 September 2015 Saudara MAGIIE PATTIRANE, SE melalui Saudara NOVIANA MANUPASSA dihadapan Terdakwa Drs. REONALDO SILOOY, MM. menyerahkan Dana Tunjangan Tetap Aparatur Pemerintah Desa sebesar Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) kepada saudara AMELIA YOLANDA TAYANE, ST, Msi padahal yang seharusnya diserahkan oleh Saudara MAGGIE PATTIRANE, SE berdasarkan bukti penerimaan dana Tunjangan Tetap Aparatur Pemerintah Desa dan kelebihan selisih dana adalah sebesar Rp. 327.900.000,00 (tiga ratus dua puluh tujuh juta Sembilan ratus ribu rupiah).
Bahwa dari dana sisa yang masih berada pada Saudara MAGGIE PATTIRANE, SE. sebesar Rp.77.900.000, (tujuh puluh tujuh juta Sembilan ratus ribu rupiah) telah dipergunakan untuk kepentingan dinas atau kepentingan lainnya dan kemudian baru dikembalikan/diserahkan kepada Saudara AMELIA YOLANDA TAYANE, ST, Msi pada tanggal 10 Januari 2016 sebesar Rp 41.426.130,00 (empat puluh satu juta empat ratus dua puluh enam ribu rupiah)sehingga masih ada selisih dana yang belum dikembalikan adalah sebesar Rp 36.473.870,00 (tiga puluh enam juta empat ratus tujuh puluh tiga ribu delapan ratus tujuh puluh rupiah).
Bahwa secara keseluruhan dana Tunjangan Aparatur Pemerintah Desa yang diterima oleh Saudara AMELIA YOLANDA TAYANE, ST, Msi dari Saudara MAGGIE PATTIRANE, SE adalah :
| NO. URT. | NAMA KECAMATAN/ NAMA DESA | JUMLAH DANA YANG SUDAH DISALURKAN | JUMLAH DANA YANG BELUM DISALURKAN | KET. |
| 1. | Kecamatan Seram Barat | |||
| 1. | Desa Piru | Rp. 46.800.000.- | Rp. 3.600.000. | |
| 2. | Desa Neniari | Rp. 12.600.000.- | Rp. 3.300.000. | |
| 3. | Desa Morekauw | Rp. 12.300.000.- | Rp. 3.600.000. | |
| 4. | Desa Lumoli | Rp. 14.400.000.- | Rp. 3.600.000. | |
| 5. | Desa Eti | Rp. 60.900.000.- | Rp. 3.600.000. | |
| 6. | Desa Kaibobo | Rp. 12.600.000.- | - | |
| 7. | Desa Kawah | Rp. 28.800.000.- | - | |
| 8. | Desa Ariate | Rp. 12.600.000.- | - | |
| Jumlah | Rp. 201.000.000.- | Rp. 17.700.000. | ||
| 2. | Kecamatan Kairatu | |||
| 1. | Desa Kairatu | Rp. 45.000.000.- | - | |
| 2. | Desa Seruan | Rp. 15.900.000.- | - | |
| 3. | Desa Kamarian | Rp. 18.000.000.- | - | |
| 4. | Desa Waimital | Rp. 15.900.000.- | - | |
| 5. | Desa Hatusua | Rp. 15.900.000.- | - | |
| 6. | Desa Uraur | Rp. 12.300.000.- | Rp. 3.600.000. | |
| 7. | Desa Waipirit | Rp. 12.300.000.- | Rp. 3.600.000. | |
| Jumlah | Rp. 135.300.000.- | Rp. 7.200.000. | ||
| 3. | Kecamatan Kairatu Barat | |||
| 1. | Desa Waisamu | - | Rp. 15.900.000. | |
| 2. | Desa Lohiatala | Rp. 12.300.000.- | Rp. 3.600.000. | |
| 3. | Desa Nuruwe | Rp. 15.900.000.- | - | |
| 4. | Desa Kamal | Rp. 15.900.000.- | - | |
| 5. | Desa Waisarissa | Rp. 15.900.000.- | - | |
| 6. | Desa Waihatu | - | Rp. 21.300.000. | |
| Jumlah | Rp. 60.000.000.- | Rp. 40.800.000. | ||
| 4. | Kecamatan Waesala | |||
| 1. | Desa Waesala | Rp. 77.100.000.- | Rp. 3.600.000. | |
| 2. | Desa Allang Asaude | Rp. 3.600.000.- | Rp. 12.300.000. | |
| 3. | Desa Buano Utara | Rp. 23.100.000.- | Rp. 9.000.000. | |
| 4. | Desa Buano Selatan | Rp. 23.100.000.- | Rp. 3.600.000. | |
| 5. | Desa Tahalupu | Rp. 23.400.000.- | Rp. 5.400.000. | |
| 6. | Desa Sole | Rp. 27.600.000.- | Rp. 6.600.000. | |
| 7. | Desa Tonu Jaya | Rp. 17.700.000.- | Rp. 3.600.000. | |
| Jumlah | Rp. 195.600.000.- | Rp. 44.100.000. | ||
| 5. | Kecamatan Elpaputih | |||
| 1. | Desa Elpaputih | Rp. 12.300.000.- | Rp. 3.600.000. | |
| 2. | Desa Sumeith Pasinaro | Rp. 12.300.000.- | Rp. 3.600.000. | |
| 3. | Desa Ahiolo/Abio | Rp. 12.000.000.- | Rp. 6.000.000. | |
| 4. | Desa Huku Kecil | Rp. 12.300.000.- | Rp. 3.600.000. | |
| 5. | Desa Watui | Rp. 12.300.000.- | Rp. 3.600.000. | |
| 6. | Desa Wasia | - | Rp. 15.900.000. | |
| 7. | Desa Sanahu | Rp. 17.700.000.- | Rp. 3.600.000. | |
| Jumlah | Rp. 78.900.000.- | Rp. 39.900.000. | ||
| 6. | Kecamatan Pulau Manipa | |||
| 1. | Desa Tomalehu Barat | Rp. 9.000.000.- | Rp. 3.600.000. | |
| 2. | Desa Tomalehu Timur | Rp. 12.300.000.- | Rp. 3.600.000. | |
| 3. | Desa Hatuputih | Rp. 9.000.000.- | Rp. 3.600.000. | |
| 4. | Desa Tuniwara | Rp. 17.700.000.- | Rp. 9.000.000. | |
| 5. | Desa Luhutuban | Rp. 44.700.000.- | Rp. 3.600.000. | |
| 6. | Desa Masawoi | Rp. 14.400.000.- | Rp. 3.600.000. | |
| 7. | Desa Kelang Asaude | Rp. 17.700.000.- | Rp. 3.600.000. | |
| Jumlah | Rp. 124.800.000.- | Rp. 30.600.000. | ||
| 7. | Kecamatan Pulau Amalatu | |||
| 1. | Desa Tihulale | Rp. 15.900.000.- | - | |
| 2. | Desa Rumahkay | Rp. 15.900.000.- | - | |
| 3. | Desa Latu | Rp. 18.000.000.- | - | |
| 4. | Desa Tomalehu | Rp. 12.300.000.- | Rp. 3.600.000. | |
| 5. | Desa Hualoy | - | Rp. 15.900.000. | |
| 6. | Desa Seriholo | Rp. 12.300.000.- | Rp. 3.600.000. | |
| 7. | Desa Tala | Rp. 15.900.000.- | - | |
| Jumlah | Rp. 90.300.000.- | Rp. 23.100.000. | ||
| 8. | Kecamatan Inamosol | |||
| 1. | Desa Hunitetu | Rp. 42.900.000.- | - | |
| 2. | Desa Rumberu | Rp. 21.300.000.- | - | |
| 3. | Desa Rambatu | Rp. 12.300.000.- | Rp. 3.600.000. | |
| 4. | Desa Manusa | Rp. 12.300.000.- | Rp. 3.600.000. | |
| 5. | Desa Hukuanakotta | Rp. 9.000.000.- | Rp. 3.600.000. | |
| Jumlah | Rp. 97.800.000.- | Rp. 10.800.000. | ||
| 9. | Kecamatan Taniwel | |||
| 1. | Desa Mornaten | Rp. 15.900.000.- | - | |
| 2. | Desa Nikulukan | Rp. 15.900.000.- | - | |
| 3. | Desa Niwelehu | Rp. 18.000.000.- | - | |
| 4. | Desa Nuniali | Rp. 15.900.000.- | - | |
| 5. | Desa Lisabata | Rp. 15.900.000.- | - | |
| 6. | Desa Wakolo | Rp. 12.600.000.- | - | |
| 7. | Desa Patuhuwe | Rp. 9.000.000.- | Rp. 3.600.000. | |
| 8. | Desa Taniwel | Rp. 18.000.000.- | - | |
| 9. | Desa Hulung | Rp. 12.600.000.- | - | |
| 10. | Desa Kasie | Rp. 21.300.000.- | - | |
| 11. | Desa Nukuhai | Rp. 9.000.000.- | Rp. 3.600.000. | |
| 12. | Desa Pasinalo | Rp. 12.600.000.- | - | |
| 13. | Desa Uweth | Rp. 15.900.000.- | - | |
| 14. | Desa Laturake | Rp. 12.600.000.- | - | |
| 15. | Desa Buria | Rp. 12.600.000.- | - | |
| 16. | Desa Riring | Rp. 12.600.000.- | - | |
| 17. | Desa Rumahsoal | Rp. 9.000.000.- | Rp. 3.600.000. | |
| 18. | Desa Lohia Sapalewa | Rp. 15.900.000.- | - | |
| 19. | Desa Niniari | Rp. 12.300.000.- | Rp. 3.600.000. | |
| Jumlah | Rp. 267.600.000.- | Rp. 14.400.000. | ||
| 10. | Kecamatan Taniwel Timur | |||
| 1. | Desa Sohuwe | Rp. 12.600.000.- | - | |
| 2. | Desa Maloang | Rp. 12.600.000.- | - | |
| 3. | Desa Lumalatal | Rp. 15.900.000.- | - | |
| 4. | Desa Hatunuru | Rp. 15.900.000.- | - | |
| 5. | Desa Matapa | Rp. 9.000.000.- | Rp. 3.600.000. | |
| 6. | Desa Seakasale | Rp. 12.600.000.- | - | |
| 7. | Desa Makububuy | Rp. 15.900.000.- | - | |
| 8. | Desa Sukaraja | Rp. 12.600.000.- | - | |
| 9. | Desa Lumapelu | Rp. 9.000.000.- | Rp. 3.600.000. | |
| 10. | Desa Uwen Pantai | Rp. 12.600.000.- | - | |
| 11. | Desa Musihuwey | Rp. 9.000.000.- | Rp. 3.600.000. | |
| 12. | DesaTounussa | Rp. 15.900.000.- | - | |
| 13. | Desa Solea | Rp. 12.300.000.- | Rp. 3.600.000. | |
| 14. | Desa Waraloin | Rp. 12.600.000.- | - | |
| 15. | Desa Walakone | Rp. 15.900.000.- | - | |
| Jumlah | Rp. 194.400.000.- | Rp. 14.400.000. | ||
| 11. | Kecamatan Huamual | |||
| 1. | Desa Luhu | Rp. 117.300.000.- | Rp. 12.000.000. | |
| 2. | Desa Iha | Rp. 36.000.000.- | Rp. 3.600.000. | |
| 3. | Desa Kulur | Rp. 9.000.000.- | Rp. 3.600.000. | |
| 4. | Desa Lokki | Rp. 48.300.000.- | - | |
| Jumlah | Rp. 210.600.000.- | Rp. 19.200.000. | ||
| Jumlah Seluruhnya | Rp.1.656.300.000. | Rp. 262.200.000. |
Sehingga jumlah dana yang disalurkan oleh Saudara MAGGIE PATTIRANE, SE adalah sebesar Rp 1.656.300.000,00 (satu milyard enam ratus lima puluh enam juta tiga ratus ribu rupiah)sedangkan yang tidak/belum disalurkan adalah sebesar Rp 262.200.000,00 (dua ratus enam puluh dua juta dua ratus ribu rupiah) sehingga Dana Tunjangan Tetap Aparatur Pemerintah Desa yang masih tersisa di Saudara MAGGIE PATTIRANE, SE adalah sebesar Rp 327.900.000,00 (tiga ratus dua puluh tujuh ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Dana yang tidak/belum disalurkan sebesar Rp.262.200.000. (dua ratus enam puluh dua juta dua ratus ribu rupiah)
Selisih kelebihan dana yang dimintakan sebesar Rp 65.700.000.00 (enam puluh lima juta tujuh ratus ribu rupiah)
Bahwa kemudian berdasarkan Surat Keputusan Bupati Seram Bagian Barat Nomor : 990-259 Tahun 2015 tanggal 01 Agustus 2015 Saudara MAGGIE PATTIRANE, SE selaku Bendahara Pengeluaran digantikan oleh Saudara AMELIA YOLANDA TAYANE,ST,M.Si.
Bahwa selanjutnya pada tanggal 05 September 2015 Saudara MAGIIE PATTIRANE, SE melalui Saudara NOVIANA MANUPASSA dihadapan Terdakwa Drs. REONALDO SILOOY, MM. menyerahkan Dana Tunjangan Tetap Aparatur Pemerintah Desa sebesar Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) kepada saudara AMELIA YOLANDA TAYANE, ST, Msi padahal yang seharusnya diserahkan oleh Saudara MAGGIE PATTIRANE, SE berdasarkan bukti penerimaan dana Tunjangan Tetap Aparatur Pemerintah Desa dan kelebihan selisih dana adalah sebesar Rp 327.900.000,00 (tiga ratus dua puluh tujuh juta Sembilan ratus ribu rupiah).
Bahwa dari dana sisa yang masih berada pada Saudara MAGGIE PATTIRANE, SE. sebesar Rp. 77.900.000,(tujuh puluh tujuh juta Sembilan ratus ribu rupiah) telah dipergunakan untuk kepentingan dinas atau kepentingan lainnya dan kemudian baru dikembalikan/diserahkan kepada Saudara AMELIA YOLANDA TAYANE, ST, Msi pada tanggal 10 Januari 2016 sebesar Rp.41.426.130. (empat puluh satu juta empat ratus dua puluh enam ribu rupiah) sehingga masih ada selisih dana yang belum dikembalikan adalah sebesar Rp 36.473.870,00 (tiga puluh enam juta empat ratus tujuh puluh tiga ribu delapan ratus tujuh puluh rupiah).
Pada tanggal 05 September 2015 Sebesar Rp 250.000.000,00
Pada tanggal 10 Januari 2016 sebesar Rp. 41.426.130.
Jumlah sebesar Rp. 291.426.130.
Sehingga total dana Tunjangan Aparatur Pemerintah Desa yang diterima oleh Saudara AMELIA YOLANDA TAYANE, ST, Msi adalah sebesar Rp.291.426.130 (dua ratus Sembilan puluh satu juta empat ratus dua puluh enam ribu seratus tiga puluh rupiah).
Bahwa dari Dana yang diterima oleh Saudara AMELIA YOLANDA TAYANE, ST, Msi dari Saudara MAGGIE PATTIRANE, SE kemudian melanjutkan pembagian Tunjangan Tetap Aparatur Pemerintah Desa sebagai berikut :
Alexander Huwae
Yohanis Huwae
Robert Lalihatu
Jacob Halley
La Jasmadi
La Tarmin.
Ode Umar
La Ode Sukirman
Gerson Dewis
Jacob Telussa
J. Reunussa
Frans Ririhena
Kristianingsih
Samuri
Prstiyo Nugroho
Siman
Sugiman
Sugondo
R. F. Risapaly
D. Hunitetu
Roy Kariu
Temy Tauran
Rudi Unitetu
Sulaiman Lusi
Kamil Hehanusa
H.M.Hehanussa
Abd. H. Wakano
Hasan Lussy
Dana yang dibagikan/disalurkan oleh Saudara AMELIA YOLANDA TAYANE, ST, Msi adalah sebesar Rp.88.200.000, (delapan puluh delapan juta dua ratus ribu rupiah) sedangkan sisa dana sebesar Rp. 203,226,130, (dua ratus tiga juta dua ratus dua puluh enam ribu seratus tiga puluh rupiah) tidak langsung dimasukan pada rekening Tunjangan Tetap Aparatur Pemerintah Desa pada Bank Maluku Nomor: 1402051246 ataupun dikembalikan/disetorkan ke Kas Daerahakan tetapi dana tersebut oleh saudara AMELIA YOLANDA TAYANE, ST, Msi dimasukan ke rekening pribadi pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Nomor : 4974-01-006776-53-9 sebesar Rp.150.000.000. sedangkan sisa dana cash sebesar Rp.53.226.130. (lima puluh tiga juta dua ratus dua puluh enam ribu seratus tiga puluh rupiah)Terdakwa Drs. REONALDO SILOOY, MM memerintahkan Saudara AMELIA YOLANDA TAYANE, ST, Msi mempergunakannya untuk kepentingan dinas ataupun kepentingan lainnya.
Bahwa dari total dana yang disalurkan kepada Kepala Desa/aparatur Desa kemudian menyetor kembali penghasilan tetap aparatur pemerintahan Desa secara bertahap melalui saudara AMELIA YOLANDA TAYANE, ST, Msi sejak bulan Desember 2015, akan tetapi dana tersebut tidak langsung disetorkan ke Kas Daerah tetapi dimasukan ke dalam Deposito pribadi sebesar Rp. 350.000.000. (tiga ratus lima puluh juta rupiah) dan setelah adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan Propinsi Maluku kemudian Saudara AMELIA YOLANDA TAYANE, ST, MSi menyetor ke Kas daerah mulai dari bulan Juni 2016.
Bahwa secara keseluruhan Dana Tunjangan Tetap Aparatur Pemerintah Desa yang disetorkan Desa-desa kepada Saudara AMELIA YOLANDA TAYANE, ST, Msi adalah sebagai berikut :
Jumlah yang diterima dan disetorkan seluruhnya sebesar Rp.1,072.500.000. (satu Milyard tujuh puluh dua juta lima ratus ribu rupiah), sedangkan sisa sebesar Rp.664,200.000. (enam ratus enam puluh empat juta dua ratus ribu rupiah) belum disetorkan oleh beberapa desa di Kabupaten Seram Barat.
Bahwa saat dilakukan proses pemeriksaan total dana yang disetor langsung oleh Desa dan melalui Saudara AMELIA YOLANDA TAYANE, ST, Msi ke KASDA adalah :
| No. | NAMA DESA | NAMA PENERIMA | JABATAN | JUMLAH | KET. |
| 1. | Desa Allang Asaude | | Sekertaris Desa Kaur Pemerintahan Kaur Pembangunan Kaur Umum | Rp. 3.300.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. | |
| 2. | Desa Buano Utara | | Kadus Pulau Kasuari Sekdus Pulau Kasuari | Rp. 3.000.000. Rp. 2.400.000. | |
| 3. | Desa Tahalupu | | Kadus Tihu Sekdus Tihu | Rp. 3.000.000. Rp. 2.400.000. | |
| 4. | Desa Waisamu | | Sekertaris Desa Kaur Pemerintahan Kaur Pembangunan Kaur Umum | Rp. 3.300.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. | |
| 5. | Desa Waihatu | | Sekertaris Desa Kaur Pemerintahan Kaur Pembangunan Kaur Umum Kadus Sasak Jaya Sekdus Sasak Jaya | Rp. 3.300.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. Rp. 2.400.000. | |
| 5. | Desa Wasia | | Pj. Kepala Desa Sekertaris Desa Kaur Pemerintahan Kaur Pembangunan Kaur Umum | Rp. 3.600.000. Rp. 3.300.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. | |
| 6. | Desa Hatunuru | Melkias Rumaherang | Sekertaris Desa | Rp. 3.300.000. | |
| 7. | Desa Hualoy | | Pj. Kepala Desa Sekertaris Desa Kaur Pemerintahan Kaur Pembangunan Kaur Umum | Rp. 3.600.000. Rp. 3.300.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. Rp. 3.000.000. | |
| Jumlah | Rp. 88.200.000. | ||||
| No. | Nama Kecamatan/ Desa | Jumlah Dana Yang dikembalikan | Jumlah Dana Yang belum dikembalikan | Ket. |
| 1. | Kecamatan Taniwel | |||
| 1. | Desa Mornaten | Rp. 15.900.000. | ||
| 2. | Desa Nikulukan | Rp. 15.900.000. | ||
| 3. | Desa Lisabata. | Rp. 15.900.000. | ||
| 4. | Desa Wakolo | Rp. 12.600.000. | ||
| 5. | Desa Patahuwe | Rp. 9.000.000. | ||
| 6. | Desa Kasie | Rp. 15.900.000. | ||
| 7. | Desa Nukuhae | Rp. 9.000.000. | ||
| 8. | Desa Pasinalu | Rp. 12.600.000. | ||
| 9. | Desa Buria | Rp. 12.600.000. | ||
| 10. | Desa Riring | Rp. 12.600.000. | ||
| 11. | Desa Rumasoal | Rp. 9.000.000. | ||
| 12. | Desa Luhiasapalewa | Rp. 15.900.000. | ||
| 13. | Desa Niniari | Rp. 12.300.000. | ||
| 14. | Desa Uweth | Rp. 15.900.000. | ||
| 15. | Desa Taniwel | Rp. 18.000.000. | ||
| 16. | Desa Niwelehu | - | Rp. 18.000.000. | |
| 17. | Desa Nuniali | - | Rp. 15.900.000. | |
| 18. | Desa Laturake | - | Rp. 12.600.000. | |
| 19. | Desa Hulung | - | Rp. 18.000.000. | |
| Rp. 203.100.000. | Rp. 64.500.000. | |||
| 2. | Kecamatan Seram Barat | |||
| 1. | Desa Morekauw | Rp. 12.300.000. | - | |
| 2. | Desa Lumoli | Rp. 14.400.000. | - | |
| 3. | Desa Etti | Rp. 52.200.000. | Rp. 8.700.000. | |
| 4. | Desa Kaibobo | Rp. 12.600.000. | - | |
| 5. | Desa Kawa | Rp. 28.800.000. | - | |
| 6. | Desa Piru | - | Rp. 46.800.000. | |
| 7. | Desa Niniari | - | Rp. 15.900.000. | |
| 8. | Desa Ariate | - | Rp. 12.600.000. | |
| Rp.120.300.000. | Rp. 84.000.000. | |||
| 3. | Kecamatan Amalatu | |||
| 1. | Desa Latu | Rp. 18.000.000. | - | |
| 2. | Desa Tomalehu | Rp. 12.300.000. | - | |
| 3. | Desa Tala | Rp. 15.900.000. | - | |
| 4. | Desa Tihulale | - | Rp. 15.900.000. | |
| 5. | Desa Rumahkay | - | Rp. 15.900.000. | |
| 6. | Desa Hualoy | - | Rp. 15.900.000. | |
| 7. | Desa Seriholo | - | Rp. 12.300.000. | |
| Jumlah | Rp. 46.200.000. | Rp. 60.000.000. | ||
| 4. | Kecamatan Taniwel Timur | |||
| 1. | Desa Souhuwe | Rp. 12.600.000. | ||
| 2. | Desa Maloang | Rp. 12.600.000. | ||
| 3. | Desa Lumalatal | Rp. 15.900.000. | ||
| 4. | Desa Hatunuru | Rp. 15.900.000. | ||
| 5. | Desa Seakasale | Rp. 12.600.000. | ||
| 6. | Desa Makububui | Rp. 15.900.000. | ||
| 7. | Desa sukaraja | Rp. 12.600.000. | ||
| 8. | Desa Lumapelu | Rp. 9.000.000. | ||
| 9. | Desa Uwen Pantai | Rp. 12.600.000. | ||
| 10. | Desa Waraloin | Rp. 12.600.000. | ||
| 11. | Desa Walakone | Rp. 15.900.000. | ||
| 12. | Desa Solea | Rp. 12.300.000. | ||
| 13. | Desa Tounusa | - | Rp. 15.900.000. | |
| 14. | Desa Musihuwey | - | Rp. 9.000.000. | |
| 15. | Desa Matapa | - | Rp. 9.000.000. | |
| Rp.148.200.000. | Rp. 33.900.000. | |||
| 5. | Kecamatan Elpaputih | |||
| 1. | Desa Sumeit pasinaro | Rp. 12.300.000. | ||
| 2. | Desa Huku Kecil | Rp. 12.300.000. | ||
| 3. | Desa Watui | Rp. 12.300.000. | ||
| 4. | Desa Waisia | Rp. 15.900.000. | ||
| 5. | Desa Sanahu | Rp. 17.700.000. | ||
| 6. | Desa Ahio/Abio | Rp. 12.300.000. | ||
| 7. | Desa Elpaputih | - | Rp. 12.300.000. | |
| Jumlah | Rp. 82.800.000. | Rp. 12.300.000. | ||
| 6. | Kecamatan Kairatu | |||
| 1. | Desa Seruawan | Rp. 15.900.000. | ||
| 2. | Desa Waimital | Rp. 15.900.000. | ||
| 3. | Desa Hatusua. | Rp. 15.900.000. | ||
| 4. | Desa Uraur | Rp. 12.300.000. | ||
| 5. | Desa Waipirit | Rp. 12.300.000. | ||
| 6. | Desa Kairatu | - | Rp. 45.000.000. | |
| 7. | Desa Kamariang | - | Rp. 18.000.000. | |
| Rp. 72.300.000. | Rp. 63.000.000. | |||
| 7. | Kecamatan Pulau Manipa | |||
| 1. | Desa Tomalehu Barat | Rp. 9.000.000. | - | |
| 2. | Desa Tomalehu Timur | Rp. 12.300.000. | ||
| 3. | Desa Buano Hatuputih | Rp. 9.000.000. | ||
| 4. | Desa Tuniwara | Rp. 17.700.000. | ||
| 5. | Desa Luhutuban | Rp. 44.700.000. | ||
| 6. | Desa Masawoi | Rp. 14.400.000. | ||
| 7. | Desa Kelang Asaude | Rp. 17.700.000. | ||
| Rp.124.800.000. | - | |||
| 8. | Kecamatan Waesala | |||
| 1. | Desa Waesala | Rp. 77.100.000. | ||
| 2. | Desa Alang Asaude | Rp. 15.900.000. | ||
| 3. | Desa Buano Utara | Rp. 28.500.000. | ||
| 4. | Desa Tahalupu | Rp. 28.800.000. | ||
| 5. | Desa Tonujaya | Rp. 17.700.000. | ||
| 6. | Desa Buano Selatan | - | Rp. 23.100.000. | |
| 7. | Desa Sole | - | Rp. 30.600.000. | |
| Rp.168.000.000. | Rp.53.700.000. | |||
| 9. | Kecamatan Kairatu Barat | |||
| 1. | Desa Lohiyatala | Rp. 12.300.000. | - | |
| 2. | Desa Kamal | Rp. 15.900.000. | - | |
| 3. | Desa Waesamu | - | Rp. 12.300.000. | |
| 4. | Desa Nuruwe | - | Rp. 15.900.000. | |
| 5. | Desa Waisarissa | - | Rp. 12.300.000. | |
| 6. | Desa Waihattu | - | Rp. 17.700.000. | |
| Rp.28.200.000. | Rp.58.200.000. | |||
| 10. | Kecamatan Inamosol | |||
| 1. | Desa Rambatu | Rp. 12.300.000. | ||
| 2. | Desa Manusa | Rp. 12.300.000. | ||
| 3. | Desa Hukuanakotta | Rp. 9.000.000. | ||
| 4. | Desa Hunitetu | - | Rp. 39.300.000. | |
| 5. | Desa Rumberu | - | Rp. 21.300.000. | |
| Rp.33.600.000. | Rp.60.600.000. | |||
| 11. | Kecamatan Huamual | |||
| 1. | Desa Iha | Rp. 36.000.000. | - | |
| 2. | Desa Kulur | Rp. 9.000.000. | - | |
| 3. | Desa Luhu | - | Rp. 125.700.000. | |
| 4. | Desa Loki | - | Rp. 48.300.000. | |
| Rp. 45.000.000. | Rp. 174.000.000. | |||
| Jumlah | Rp. 1,072, 500.000. | Rp. 664.200,000. |
Pada Tanggal 10 Desember 2015 Rp 52.200.000,00.
Pada Tanggal 03 Juni 2016 sebesar Rp 378.000.000,00.
Pada Tanggal 21 Juli 2016 sebesar Rp 50.400.000,00.
Pada Tanggal 25 Juli 2016 sebesar Rp 59.100.000,00.
Pada Tanggal 01 Agustus 2016 sebesar Rp 47.700.000,00.
Pada Tanggal 08 September 2016 sebesar Rp 125.700.000,00.
Pada Tanggal 27 September 2016 sebesar Rp 148.200.000,00.
Pada Tanggal 10 Oktober 2016 sebesar Rp 18.000.000,00.
Pada Tanggal 13 Oktober 2016 sebesar Rp 40.800.000,00.
Pada Tanggal 10 Oktober 2016 sebesar Rp 94.500.000,00
Pada Tanggal 28 Nopember 2016 sebesar Rp 101.900.000,00
Jumlah Rp1.116.500.000,00
Selanjutnya dilakukan kembali penyetoran Dana Tunjangan Aparatur Pemerintah Desa ke Kas Daerah pada bulan Januari 2017 sebagai berikut:
Pada tanggal 13 Januari 2017 sebesar Rp. 37.500.000,00
Pada tanggal 18 Januari 2017 sebesar Rp. 12.300.000,00
Pada tanggal 19 Januari 2017 sebesar Rp. 64.200.000,00
Jumlah Rp 114.000.000,00
Jumlah setoran ke Kas Daerah secara keseluruhan adalah sebesar Rp.1,230,500.000. (satu milyard dua ratus tiga puluh juta lima ratus ribu rupiah), yang diperoleh dari :
Setoran Pengembalian dari Desa sebesar Rp1.072.500.000,00
Setoran dari Saudara MAGGIE PATTIRANE, SE.dan Saudara AMELIA YOLANDA TAYANE, ST, Msi sebesar Rp.158.000.000.
Sehingga masih terdapat selisih dana yang belum dikembalikan adalah sebesar Rp 753,700.000. yang diperoleh dari :
Desa yang belum mengembalikan
setoran sebesar Rp 664.200.000,00.
Dari Saudara MAGGIE PATTIRANE, SE
sebesar Rp 36.473,870,00.
Dari Saudara AMELIA YOLANDA TAYANE
sebesar Rp 53.026.130,00.
Jumlah Rp 753,700,000.00.
Sehingga jumlah total Tunjangan Tetap Aparatur Pemerintahan Desa Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2015 yang belum dikembalikan ke Kas Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat adalah sebesar Rp 753.700.000,00 (tujuh ratus lima puluh tiga juta tujuh ratus ribu rupiah).
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Drs. REONALDO SILOOY, MM saat menjabat sebagai Pelaksana Tugas Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa Kabupaten Seram Bagian Barat berakibat adanya kerugian keuangan Negara Cq APBD Seram Bagian Barat sebesar Rp 753.700.000,00 (tujuh ratus lima puluh tiga juta tujuh ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu.
Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 3 Jo. Pasal 18 undang- undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum Terdakwa telah dituntut sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa Drs. REONALDO SILOOY, MM tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair ;
Membebaskan Drs. REONALDO SILOOY, MM oleh karena itu dari dakwaan Primair ;
Menyatakan terdakwa Drs. REONALDO SILOOY, MM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHPidana Sebagaimana Dakwaan Subsidair
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Drs. REONALDO SILOOY, MM, dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun, dikurangi selama terdakwa berada didalam tahanan,dengan perintah agar terdakwa ditahan di RUTAN dan denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) Subsidair pidana kurungan pengganti selama 3 (tiga) bulan.
Menyatakan Barang Bukti berupa :
Asli 1 (satu) lembar kwitansi uang sisa pembayaran TPAPD 2015 sebesar Rp. 250.000.000. pada tanggal 05 September 2015.
Asli 1 (satu) lembar kwitansi uang sisa pembayaran TPAPD 2015 sebesar Rp. 41.426,130 pada tanggal 10 Januari 2016.
Foto copy 1 (satu) eksemplar Surat Keputusan Bupati Seram Bagian Barat Nomor : 990-08 Tahun 2015 tanggal 19 Januari 2015 tentang Penunjukan Pejabat penatausahaan keuangan, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Bantuan, Bendahara Penerimaan dan Bendahara Barang Satuan Kerja Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun Anggaran 2015.
Foto copy 1 (satu) eksemplar Daftar Pembayaran Tunjangan Penghasilan Aparat Pemerintah Desa (TPAPD) Kecamatan Seram Barat.
Foto copy 1 (satu) eksemplar Daftar Pembayaran Tunjangan Penghasilan Aparat Pemerintah Desa (TPAPD) Kecamatan Pulau Manipa.
Foto copy 1 (satu) eksemplar Daftar Pembayaran Tunjangan Penghasilan Aparat Pemerintah Desa (TPAPD) Kecamatan Taniwel.
Foto copy 1 (satu) eksemplar Daftar Pembayaran Tunjangan Penghasilan Aparat Pemerintah Desa (TPAPD) Kecamatan Taniwel Timur.
Foto copy 1 (satu) eksemplar Daftar Pembayaran Tunjangan Penghasilan Aparat Pemerintah Desa (TPAPD) Kecamatan Elpaputih.
Foto copy 1 (satu) eksemplar Daftar Pembayaran Tunjangan Penghasilan Aparat Pemerintah Desa (TPAPD) Kecamatan Amalatu.
Foto copy 1 (satu) eksemplar Daftar Pembayaran Tunjangan Penghasilan Aparat Pemerintah Desa (TPAPD) Kecamatan Kairatu.
Foto copy 1 (satu) eksemplar Daftar Pembayaran Tunjangan Penghasilan Aparat Pemerintah Desa (TPAPD) Kecamatan Inamosol.
Foto copy 1 (satu) eksemplar Daftar Pembayaran Tunjangan Penghasilan Aparat Pemerintah Desa (TPAPD) Kecamatan Kairatu Barat.
Foto copy 1 (satu) eksemplar Daftar Pembayaran Tunjangan Penghasilan Aparat Pemerintah Desa (TPAPD) Kecamatan Huamual.
Foto copy 1 (satu) eksemplar Daftar Pembayaran Tunjangan Penghasilan Aparat Pemerintah Desa (TPAPD) Kecamatan Waisala.
Asli 1 (satu) lembar kwitansi sebesar Rp. 1.000.000. kepada Saudara F. Lumamuly pada tanggal 22 Juni 2015.
Asli 1 (satu) lembar kwitansi sebesar Rp. 1.000.000. kepada Saudara D. S. Katayana pada tanggal 18 Juni 2015.
Asli 1 (satu) lembar kwitansi sebesar Rp. 1.000.000. untuk transport kepada Saudara S. Kalaimena pada tanggal 18 Juni 2015.
Kwitans asli Nota pembelanjaan 13 buah lampu sebesar Rp. 650.000.
Kwitansi asli biaya perbaikan mobil DE 188 GM sebesar Rp. 3.500.000.
Foto copy 1 (satu) eksemplar Surat Keputusan Bupati Seram Bagian Barat Nomor : 990-259 Tahun 2015 tanggal 01 Agustus 2015 tentang Penunjukan Pejabat penatausahaan keuangan, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Bantuan, Bendahara Penerimaan dan Bendahara Barang Satuan Kerja Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun Anggaran 2015.
Asli 1 (satu) eksemplar Daftar Pembayaran Tunjangan Penghasilan Aparat Pemerintah Desa (TPAPD) Kecamatan Seram Barat.
Asli 1 (satu) eksemplar Daftar Pembayaran Tunjangan Penghasilan Aparat Pemerintah Desa (TPAPD) Kecamatan Pulau Manipa.
Asli 1 (satu) eksemplar Daftar Pembayaran Tunjangan Penghasilan Aparat Pemerintah Desa (TPAPD) Kecamatan Taniwel.
Asli 1 (satu) eksemplar Daftar Pembayaran Tunjangan Penghasilan Aparat Pemerintah Desa (TPAPD) Kecamatan Taniwel Timur.
Asli 1 (satu) eksemplar Daftar Pembayaran Tunjangan Penghasilan Aparat Pemerintah Desa (TPAPD) Kecamatan Elpaputih.
Asli 1 (satu) eksemplar Daftar Pembayaran Tunjangan Penghasilan Aparat Pemerintah Desa (TPAPD) Kecamatan Amalatu.
Asli 1 (satu) eksemplar Daftar Pembayaran Tunjangan Penghasilan Aparat Pemerintah Desa (TPAPD) Kecamatan Kairatu.
Asli 1 (satu) eksemplar Daftar Pembayaran Tunjangan Penghasilan Aparat Pemerintah Desa (TPAPD) Kecamatan Inamosol.
Asli 1 (satu) eksemplar Daftar Pembayaran Tunjangan Penghasilan Aparat Pemerintah Desa (TPAPD) Kecamatan Kairatu Barat.
Asli 1 (satu) eksemplar Daftar Pembayaran Tunjangan Penghasilan Aparat Pemerintah Desa (TPAPD) Kecamatan Huamual.
Asli 1 (satu) eksemplar Daftar Pembayaran Tunjangan Penghasilan Aparat Pemerintah Desa (TPAPD) Kecamatan Waisala.
Asli 1 (satu) eksemplar Daftar Pengembalian Tunjangan Penghasilan Aparat Pemerintah Desa (TPAPD) Kecamatan Seram Barat.
Asli 1 (satu) eksemplar Daftar Pengembalian Tunjangan Penghasilan Aparat Pemerintah Desa (TPAPD) Kecamatan Pulau Manipa.
Asli 1 (satu) eksemplar Daftar Pengembalian Tunjangan Penghasilan Aparat Pemerintah Desa (TPAPD) Kecamatan Taniwel.
Asli 1 (satu) eksemplar Daftar Pengembalian Tunjangan Penghasilan Aparat Pemerintah Desa (TPAPD) Kecamatan Taniwel Timur.
Asli 1 (satu) eksemplar Daftar Pengembalian Tunjangan Penghasilan Aparat Pemerintah Desa (TPAPD) Kecamatan Elpaputih.
Asli 1 (satu) eksemplar Daftar Pengembalian Tunjangan Penghasilan Aparat Pemerintah Desa (TPAPD) Kecamatan Amalatu.
Asli 1 (satu) eksemplar Daftar Pengembalian Tunjangan Penghasilan Aparat Pemerintah Desa (TPAPD) Kecamatan Kairatu.
Asli 1 (satu) eksemplar Daftar Pengembalian Tunjangan Penghasilan Aparat Pemerintah Desa (TPAPD) Kecamatan Inamosol.
Asli 1 (satu) eksemplar Daftar Pengembalian Tunjangan Penghasilan Aparat Pemerintah Desa (TPAPD) Kecamatan Kairatu Barat.
Asli 1 (satu) eksemplar Daftar Pengembalian Tunjangan Penghasilan Aparat Pemerintah Desa (TPAPD) Kecamatan Huamual.
Asli 1 (satu) eksemplar Daftar Pengembalian Tunjangan Penghasilan Aparat Pemerintah Desa (TPAPD) Kecamatan Waisala.
Foto copy 1 (satu) helai bukti setoran pada Bank Maluku sebesar Rp. 52.200.000. pada tanggal 10 Desember 2015.
Foto copy 1 (satu) helai Surat Tanda Setoran (STS) sebesar Rp. 52.200.000.
Asli 1 (satu) helai bukti setoran pada Bank Maluku sebesar Rp. 378.000.000. pada tanggal 03 Juni 2016.
Asli 1 (satu) helai Surat Tanda Setoran (STS) Nomor : 970/169/TBP/DPPKAD/2016 sebesar Rp. 378.000.000.
Asli 1 (satu) helai bukti setoran pada Bank Maluku sebesar Rp. 50.400.000. pada tanggal 21 Juli 2015.
Asli 1 (satu) helai Surat Tanda Setoran (STS) Nomor : STS BPMPD 02 Juli 2016 sebesar Rp. 50.400.000.
Asli 1 (satu) helai bukti setoran pada Bank Maluku sebesar Rp. 59.100.000. pada tanggal 25 Juli 2015.
Asli 1 (satu) helai Surat Tanda Setoran (STS) Nomor : STS BPMPD 03 Juli 2016 sebesar Rp. 59.100.000.
Asli 1 (satu) helai bukti setoran pada Bank Maluku sebesar Rp. 47.700.000. pada tanggal 10 Agustus 2016.
Asli 1 (satu) helai Surat Tanda Setoran (STS) Nomor : STS BPMPD 04 Agustus 2016 sebesar Rp. 47.700.000.
Asli 1 (satu) helai bukti setoran pada Bank Maluku sebesar Rp. 125.700.000. pada tanggal 08 September 2016.
Asli 1 (satu) helai Surat Tanda Setoran (STS) Nomor : STS BPMPD September 2016 sebesar Rp. 125.700.000.
Asli 1 (satu) helai bukti setoran pada Bank Maluku sebesar Rp. 148.200.000. pada tanggal 27 September 2016.
Asli 1 (satu) helai Surat Tanda Setoran (STS) Nomor : STS BPMPD September 2016 sebesar Rp. 148.200.000.
Asli 1 (satu) helai bukti setoran pada Bank Maluku sebesar Rp. 18.000.000. pada tanggal 10 Oktober 2016.
Asli 1 (satu) helai Surat Tanda Setoran (STS) Nomor : STS BPMPD Oktober 2016 sebesar Rp. 18.000.000.
Asli 1 (satu) helai bukti setoran pada Bank Maluku sebesar Rp. 94.500.000. pada tanggal 10 Oktober 2016.
Asli 1 (satu) helai Surat Tanda Setoran (STS) Nomor : STS BPMPD Oktober 2016 sebesar Rp. 94.500.000.
Asli 1 (satu) helai bukti setoran pada Bank Maluku sebesar Rp. 40.800.000. pada tanggal 13 Oktober 2016.
Asli 1 (satu) helai Surat Tanda Setoran (STS) Nomor : STS BPMPD Temuan Oktober 2016 sebesar Rp. 40.800.000.
Asli 1 (satu) helai bukti setoran pada Bank Maluku sebesar Rp. 101.900.000. pada tanggal 12 Nopember 2016.
Asli 1 (satu) helai Surat Tanda Setoran (STS) Nomor : STS BPMPD Temuan Nopember 2016 sebesar Rp. 101.900.000.
Asli 1 (satu) helai bukti setoran pada Bank Maluku sebesar Rp. 37.500.000. pada tanggal 13 Januari 2017.
Asli 1 (satu) helai Surat Tanda Setoran (STS) Nomor : STS Pengembalian BPMPD pada tanggal 13 Januari 2017 sebesar Rp. 37.500.000.
Asli 1 (satu) helai Surat Tanda Setoran (STS) tanggal 18 Januari 2016 sebesar Rp. 13.000.000.
Foto copy 1 (satu) helai bukti setoran pada Bank Maluku sebesar Rp. 12.300.000. pada tanggal 18 Januari 2017.
Asli 1 (satu) helai Surat Tanda Setoran (STS) Nomor : STS Pengembalian TPAPD Desa sebesar Rp. 12.300.000.
Foto copy 1 (satu) helai bukti setoran pada Bank Maluku sebesar Rp. 64.200.000. pada tanggal 19 Januari 2017.
Asli 1 (satu) helai Surat Tanda Setoran (STS) Nomor : STS Pengembalian TPAPD tanggal 19 Januari 2017 sebesar Rp. 64.200.000.
Asli 1 (satu) eksemplar laporan Transaksi (rekening Koran) atas nama Amelia Yolanda Tayane tanggal 23 Mei 2016 pada Bank BRI Nomor rekening : 4974-01-006776-53-9 periode :
01-09-2015 – 31-10-2015.
01-11-2015 - 31-12-2015
01-01-2016 – 29-02-2016
01-03-2016 – 23-05-2016
Foto copy 1 (satu) eksemplar Surat Keputusan Bupati Seram Bagian Barat Nomor 821-2-251 Tahun 2015 tanggal 25 Juli 2016 tentang Pembebasan dari jabatan pelaksana tugas Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Seram Bagian Barat.
Foto copy 1 (satu) eksemplar Surat Keputusan Bupati Seram Bagian Barat Nomor : 821-2-22 Tahun 2015 tanggal 11 Pebruari 2015 tentang Pengangkatan pejabat Pelaksana Tugas Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Seram Bagian Barat.
Foto copy 1 (satu) eksemplar Surat Perintah Bupati Seram Bagian Barat Nomor : 821-2/202 tanggal 27 Juli 2015 sebagai Pelaksana Tugas Asisten Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat.
Foto copy 1 (satu) eksemplar Surat Perintah Bupati Seram Bagian Barat Nomor : 100/114.M Tahun 2016
Foto copy 1 (satu) eksemplar yang dilegalisier Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat.
Foto copy 1 (satu) eksemplar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 19.BKD/SPP-LS/PPKD/VI/2015 tanggal 13 Juni 2015 yang sudah dilegalisier.
Foto copy 1 (satu) helai Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 19.BKD/SPM-LS/PPKD/VI/2015 tanggal 15 Juni 2015 yang sudah dilegalisier.
Foto copy 1 (satu) helai Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 499/BEL/PPKD/VI/2015 tanggal 16 Juni 2015 yang sudah dilegalisier.
Keputusan Bupati Seram Bagian Barat Nomor : 412.2-311 Tahun 2015 tanggal 02 September 2015 tentang Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa setiap Desa Tahun Anggaran 2015.
Asli 1 (satu) buah buku rekening Bank Maluku Nomor : 1402051246 .
Asli 1 (satu) helai Nota Pengajuan Konsep Naskah Dinas pada tanggal 12 Juni 2015.
Asli 1 (satu) helai Surat Nomor : 414.1/53/BPM-PD/VI/2015 tanggal 12 Juni 2015 perihal : Penyaluran Alokasi Dana Desa untuk membiayai Penghasilan Tetap Tiap Bulan Kepala Desa dan perangkat Desa TA 2015.
Asli 1 (satu) eksempalr Telaan Staf Nomor : 414.1/68/BPM-PD/VII/2015 tanggal 12 Juni 2015 perihal Usul Pencairan ADD untuk pembayaran penghasilan tetap Kepala Desa dan perangkat Desa / Dusun selama 6 (enam) bulan.
Foto copy 1 (satu) eksemplar Peraturan Bupati Seram Bagian Barat Nomor : 07 Tahun 2015 tanggal 19 Mei 2015 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa setiap Desa Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun Anggaran 2015.
Foto copy 1 (satu) eksemplar Peraturan Bupati Seram Bagian Barat Nomor : 412.2-311 Tahun 2015 02 September 2015 tentang Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa setiap Desa Tahun Anggara 2015.
Asli 1 (satu) eksemplar Surat Keputusan Bupati Seram Bagian Barat Nomor : 142-638 Tahun 2015 tanggal 15 Oktober 2015 tentang Penetapan Rincian Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa serta Tunjangan BPD.
Asli 1 (satu) eksemplar Surat Keputusan Bupati Seram Bagian Barat Nomor : 142-194 Tahun 2007 tanggal 23 Mei 2007 tentang Penetapan Tunjangan Penghasilan Tetap Setiap Bulan bagi Aparat Pemerintah Desa.
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran Tunjangan TPAPD Desa Latu Triwulan I dan II Tahun 2015.
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran Tunjangan TPAPD Desa Latu Triwulan I dan II Tahun 2015.
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran Tunjangan TPAPD Desa Latu Triwulan I dan II Tahun 2015.
Dipergunakan untuk perkara lain atas nama terdakwa Amelia Yolanda Tayane, ST, M.Si.
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
Menimbang, bahwa berdasarkan atas Tuntutan tersebut, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Negeri Ambon telah menjatuhkan Putusan pada tanggal 18 Januari 2018 Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2017/Pn Amb yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa Drs. REONALDO SILOOY, M.M. tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair ;
Membebaskan terdakwa Drs. REONALDO SILOOY, M.M. oleh karena itu dari Dakwaan Primair ;
Menyatakan terdakwa Drs. REONALDO SILOOY, M.M. telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA”, sebagaimana dalam dakwaan subsidair ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Drs. REONALDO SILOOY, M.M. oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
Menetapkan lamanya terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
Barang Bukti Nomor 1 sampai dengan Barang Bukti Nomor 92, sebagaimana dalam uraian tersebut di atas ;
Dipergunakan dalam perkara lain;
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Menimbang, bahwa terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon tersebut, Terdakwa Drs. Reonaldo Silooy, MM. telah mengajukan permintaan banding pada Panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon, yaitu pada tanggal 23 Januari 2018 sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Banding Nomor 3/Akta Pid.Sus-TPK/2018/PN.Amb dan permintaan banding tersebut telah diberitahukan kepada Jaksa / Penuntut Umum pada tanggal 18 Februari 2018 sesuai Risalah Pemberitahuan Permohonan Banding Nomor 9/AktaPid.Tipikor/2017/PN.Amb.
Menimbang, bahwa sehubungan dengan permintaan banding tersebut Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan memori banding tertanggal 30 Juni 2018 yang telah diterima oleh Panitera Muda Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon pada tanggal 4 Juni 2018 sebagaimana ternyata pada tanda terima memori banding Nomor: 3/Akta Pid.Sus-TPK/2018/PN Amb. dan memori banding tersebut telah diserahkan kepada Jaksa/Penuntut Umum pada tanggal 4 Juni 2018 sebagaimana ternyata pada Risalah pemberitahuan dan penyerahan memori banding Nomor 3/Akta Pid.Sus-TPK/2018/PN Amb.
Menimbang, bahwa atas memori banding Penasihat Hukum Terdakwa tersebut, Jaksa/Penuntut Umum telah mengajukan kontra memori banding tertanggal 25 Juni 2018, sebagaimana Tanda Terima Komtra Memori Banding tertanggal 25 Juni 2018, Nomor 3/Akta Pid.Sus-TPK/2018/PN.Amb.
Menimbang, bahwa terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon tersebut, Jaksa/Penuntut Umum telah pula mengajukan permintaan banding pada tanggal 2 Februari 2018, sebagaimana Akta Permohonan Banding Nomor 3.a/Akta Pid.Sus-TPK/2018/PN Amb. dan sehubungan dengan hal tersebut telah pula dibuat Akta Terlambat Banding tertanggal 2 Februari 2018, sebagaimana Akta Terlambat Banding Nomor 3.a/Akta Pid.Sus-TPK/2018/PN.Amb. serta Permintaan Banding dari Jaksa / Penuntut Umum tersebut telah pula diberitahukan kepada Terdakwa pada tanggal 8 Februari 2018, berdasarkan Akta Pemberitahuan Permintaan Banding Nomor 9/Akta Pid.Tipikor/2017/PN.Amb.
Menimbang, bahwa kepada Penuntut Umum maupun Terdakwa/ Penasehat hukum telah diberitahukan untuk mempelajari berkas perkara(Inzage) sesuai surat Panitera Muda Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon masing-masing Nomor W27-U1/935/HT.07/V/2018 dan Nomor W27-U1/936/HK.07/V/2018 tanggal 28 Mei 2018, selama 7 (tujuh) hari kerja.
Menimbang, bahwa permintaan akan pemeriksaan dalam tingkat banding oleh Terdakwa/Penasehat Hukum telah diajukan dalam tenggang waktu dan tata cara serta syarat-syarat yang ditentukan dalam undang-undang maka permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa permintaan akan pemeriksaan dalam tingkat banding oleh Jaksa/Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan tata cara serta syarat-syarat yang bertentangan dengan hal-hal yang telah ditentukan dalam undang-undang maka permintaan banding tersebut secara formal harus dinyatakan tidak dapat diterima;
Menimbang, bahwa dalam memori banding yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa, pada pokoknya menyampaikan hal hal sebagai berikut :
1. Bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama telah salah dan keliru dalam menerapkan Hukum berkenaan dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Dakwaan Subsidair) dikaitkan dengan fakta persidangan dalam perkara ini menunjukkan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi Secara Bersama-Sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair, dengan penjelasan sebagai berikut:
Bahwa pertimbangan hukum unsur "Setiap Orang" oleh majelis hakim tingkat pertama berdasarkan ketentuan pasal 1 butir 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, adalah sangat subjektif karena mengangkat secara mentah surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum dengan mengabaikan peristiwa pidana serta fakta yang terungkap dipersidangan.Menurut kami, bahwa terdakwa Drs. REONALDO SILOOY, MM tidak memenuhi unsur sebagai subjek hukum karena sumber/peristiwa pidana sebagaimana didakwakan berasal dari Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun 2015 dimana terdakwa berstatus sebagai Pelaksana Tugas Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa medio Februari-Juli 2015. Dalam tahun anggaran 2015 pada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa Kabupaten Seram Bagian Barat terdapat 4 (empat) kali pergantian jabatan Pelaksana Tugas, masing-masing :
M
Ir. D. Selanno Drs. R. Silooy, MM Dra. B. D. Puttileihalat Woody Timisela, Shut.
edio bulan Januari - FebruariMedio bulan Februari - Juli
Medio bulan Juli - September
Medio bulan September – Desember
Bahwa berdasarkan data periode jabatan Pelaksana Tugas tersebut terkait dengan fakta persidangan, maka unsur "setiap orang" dalam pembuktian dakwaan subsidair dimana secara mutatis mutandis berdasarkan pembuktian dakwaan primair TIDAK TERBUKTI DALAM PERKARA INI sehingga harus dinyatakan tidak terpenuhi.
Unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasidinyatakan terpenuhi oleh majelis hakim menunjukkan ketidakmampuan dalam memahami tugas-tugas penyelenggaraan pemerintahan daerah oleh majelishakim sehingga kabur dalam mengungkapkan antara kejadian dan fakta sidang serta data-data yang harus terpenuhi dalam menegaskan unsur dimaksud, bahkan majelis hakim tidak memahami gambaran seluruh peristiwa pidana sebagaimana didakwakan terutama berdasarkan regulasi yang dipakai sebagai acuan penyelenggaraan pemerintahan antara lain Undang-Undang tentang Administrasi Pemerintahan, Undang-Undang tentang Keuangan Negara, Undang-Undang tentang Perbendaharaan Negara, Undang-Undang tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan beserta implementasinya baik dalam bentuk Peraturan Pemerintah, Peraturan/Keputusan Menteri dan seterusnya. Akibatnya fakta-fakta dalam persidangan yang digunakan sebagai pertimbangan majelis hakim untuk memenuhi unsur ini sebagai hal yang dipaksakan atau terpaksa karena ketidak mampuan majelis hakim memahami tugas dan fungsi dalam pengelolaan keuangan negara/daerah. Kesimpulan kami bahwa unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi harus dinyatakan tidak terpenuhi.
Selain dari itu pula kami penasihat hukum terdakwa dalam mempelajari putusan pada halaman 15 (dakwaan Jaksa Penuntut Umum) mencantumkan dana sebesar Rp. 65.700.000 (enam puluh lima juta tujuh ratus ribu rupiah) dana tersebut oleh JPU dianggap sebagai kelebihan dana yang oleh majelis hakim menganggap bahwa kelebihan dana itu dipergunakan oleh terdakwa Drs. REONALDO S1LOOY, MM. Padahal dalam fakta persidangan terdakwa saksi mahkota AMELIA YOLANDA TAYANE, ST, MSi menjelaskan bahwa uang Rp. 65.700.000 tersebut adalah tanggung jawab penuh AMELIA YOLANDA TAYANE, ST, MSi (Saksi Mahkota) dan Rp. 65.700.000 tersebut tidak ada hubungannya dengan terdakwa Drs. REONALDO S1LOOY, MM.
Bahwa pada tahun 2015, Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat juga merealisasikan ADD melalui Bendahara PPKD (Bendahara Bantuan). Menurut terdakwa yang pada waktu tersebut menjabat sebagai Pelaksana Tugas Kepala BPMPD, pencairan ADD ini karena adanya tuntutan dari kepala desa pada 12 Juni 2015 untuk pembayaran penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa dari Januari s.d. Juni 2015. Tuntutan tersebut disampaikan karena sampai dengan bulan Juni 2015 ADD tahap 1 belum disalurkan. Berdasarkan hasil telaahan BPMPD, Kepala BPMPD menyampaikan surat kepada Sekretaris Daerah tentang penyaluran ADD sebesar Rp1.984.200.000,00 untuk membiayai penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa melalui surat Nomor 414.1/53/BPM- PD/V1/2015 tanggal 12 Juni 2015.
Bahwa keputusan/tindakan terdakwa dalam kapasitasnya sebagai Pelaksana Tugas Kepala BPMPD telah memenuhi unsur penyelenggaraan administrasi pemerintahan berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi pemerintahan, pasal 35 ayat 1 huruf (a) yang berbunyi "Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dapat memberikan Bantuan Kedinasan kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang meminta dengan syarat: Keputusan dan/atau Tindakan tidak dapat dilaksanakan sendiri oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang meminta bantuan”. Hal ini dimaksudkan karena Keputusan dan/atau Tindakan yang berakibat timbulnya pengelolaan alokasi anggaran oleh BPMPD tidak/belum dapat dilaksanakan oleh karena sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2015, penyaluran ADD dilaksanakan dalam tiga tahap yaitu tahap 1 bulan April sebesar 40%, tahap II bulan Agustus sebesar 40%, dan tahap III bulan November sebesar 20%, namun, tahapan penyaluran tersebut tidak dapat dipenuhi dan baru dimulai pada tanggal 3 November 2015. Keterlambatan ini terjadi karena terlambatnya APBDesa, sedangkan Peraturan Bupati tentang lata Cara Penyaluran ADD baru ditetapkan tanggal 10 Agustus 2015, dan Keputusan Bupati tentang Penetapan Rincian ADD baru ditetapkan 2 September 2015.
Bendahara Bantuan atas instruksi Kepala DPPKAD membuat SPP Nomor 19.BKD/SPP-LS/PPKD/VI/2015 tanggal 13 Juni 2015. Kepala DPPKAD kemudian membuat SPM tanggal 15 Juni 2015 dan SP2D diterbitkan tanggal 16 Juni 2015Nomor 499/BEL/PPKD/VI/2015 sebesar Rpl.984.200.000,00. Pencairan ADD ini dipindahbukukan dari rekening Kas Daerah ke rekening Bendahara PPKD yang kemudian dipindahbukukan ke rekening BPMPD pada Bank Maluku Nomor 1402051246 yang khusus dibuka untuk mengelola pembayaran penghasilan kepala desa dan perangkat desa. Pembayaran kepada masing-masing kepala desa dan perangkat desa dilakukan secara tunai oleh Bendahara Pengeluaran BPMPD.
Mekanisme pencairan DD dan ADD pada Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat diawali dengan permintaan pencairan DD dan ADD oleh Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) selaku unit kerja yang memiliki tupoksi pembinaan kepada desa. Surat permintaan tersebut disampaikan kepada Sekretaris Daerah untuk mendapat persetujuan pencairan. Berdasarkan persetujuan Sekretaris Daerah, Bendahara PPKD menyiapkan SPP untuk disampaikan kepada PPKD (Kepala DPPKAD). Berdasarkan SPP tersebut, Kepala DPPKAD membuat SPM untuk kemudian diterbitkan SP2D sebagai perintah pencairan dana. Penyaluran DD dan ADD kepada masing-masing desa dilakukan dengan pemindahbukuan dari rekening Kas Daerah ke rekening Kas Desa. Namun karena adanya tuntutan dari kepala desa pada 12 Juni 2015 untuk pembayaran penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa tersebut maka mekanisme yang dipakai adalah membuka rekening khusus BPMPD pada Bank Maluku dengan Nomor Rekening 1402051246 yang dimaksudkan agar Bendahara Pengeluaran BPMPD dapat mengelola pembayaran penghasilan kepala desa dan perangkat desa dengan ketentuan yang disepakati bahwa kepala desa dan perangkat desa wajib mengembalikan penghasilan tetap yang telah diterima setelah ADD diterima oleh masing-masing desa.
Bahwa berdasarkan mekanisme tersebut, menunjukkan bahwa pengelolaan dan penyaluran Alokasi Dana Desa tidak berada dalam Daftar Pelaksanaan Anggaran BPM-PD Tahun 2015 tetapi pada Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) selaku Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD) pada Pos Mata Anggaran Belanja Aparatur Pemerintah Desa dan dicairkan berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor. 499/BEL/PPKD/VI/2015 tanggal 16 Juni 2015 merupakan bukti bahwa Alokasi Dana Desa (ADD) bersumber dari APBD Kabupaten pada Pos Anggaran PPKD dan bukan Pos Anggaran BPM-PD. Dengan demikian pembukaan rekening khusus BPMPD pada Bank Maluku dengan Nomor Rekening 1402051246 yang dimaksudkan agar Bendahara Pengeluaran BPMPD dapat mengelola pembayaran penghasilan kepala desa dan perangkat desa tersebut sekaligus menjadi tanggung jawab Bendahara Pengeluaran BPMPD walaupun tidak terdapat dalam DPA-BPMPD tahun anggaran 2015 namun karena telah terjadi pemindahbukuan. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penatausahaan dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara serta Penyampaiannya Pasal 4 ayat (1) menyatakan bahwa Bendahara Pengeluaran SKPD bertugas untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggung-jawabkan pengeluaran uang dalam rangka pelaksanaan APBD pada SKPD.
Bahwa berdasarkan ketentuan perundang-undangan dalam tahun anggaran 2015 Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Seram Bagian Barat tidak dapat lagi melakukan pengelolaan Tunjangan Penghasilan Tetap Aparatur Pemerintah Desa tetapi hanya menyalurkannya dengan menggunakan rekening khusus sebagai tindakan pemerintah daerah mengamankan serta mencegah dampak negatif yang mungkin timbul sebagai akibat demonstrasi yang dilakukan Aparatur Pemerintah Desa dimana oleh Pemeriksa/Auditor BPK RI., sebagai temuan yang tidak sesuai ketentuan.
Pertimbangan majelis hakim terhadap pernyataan Amelia Yolanda Tayane, ST, MSi (bendahara pengeluaran) "bahwa atas perintah dan persetujuan Drs. REONALDO SILOOY, MM, penggunaan sisa dana bagi kebutuhan dinas secara bertahap masing-masing tanggal 06 Oktober 2015; 20 Oktober 2015; 29 Januari 2016; serta 29 Februari 2016", menunjukkan ketidakmampuan memahami peristiwa bahkan membenarkan hal yang tidak benar bahkan fakta sidang ini tidak memenuhi logika antara masa tugas Drs. REONALDO SILOOY, MM sebagai Pelaksana Tugas Kepala BPMPD dengan peristiwa sebagaimana yang dinyatakan oleh Amelia Yolanda Tayane, ST dalam persidangan. Seharusnya majelis hakim tahu dan meyakini bahwa pernyataan Amelia Yolanda Tayane, ST adalah sebuah kebohongan bahkan penipuan yang diucapkan dalam persidangan yang berwibawa. Dapat kami simpulkan bahwa ada unsur pembiaran oleh majelis hakim untuk menggiring terdakwa Drs. REONALDO SILOOY, MM sekaligus membenarkan upaya rekayasa jaksa penuntut umum bahwa terdapat unsur kesengajaan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri bahkan menganggap BPMPD selaku Perang kat Daerah mencari keuntungan (Profit) sehingga terpenuhi unsur "suatu korporasi”.
Unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukanyasebagaimana menjadi pertimbangan majelis hakim berdasarkan pendapat, literatur maupun fakta-fakta persidangan menunjukkan adanya pengulangan dari setiap alinea dan paragraph penjelas untuk membenarkan dasar dakwaan jaksa penuntut umum dan bersifat mengada-ada.
Bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun Anggaran 2015, LHP Nomor 11.C/XIX-AMB/06/2016 tentang Laporan Hasil Pemeriksaan atas Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan, sebagaimana terlampir secara utuh dalam memori banding ini dapat kami jelaskan sebagai berikut:
Temuan Kepatuhan Nomor 5 ;
terdapat Penyaluran dan Pelaporan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tidak tertib;
terdapat Penyaluran Alokasi Dana Desa tidak tertib dan sebesar Rp.1.984.200.000,00 tidak sesuai ketentuan.
Bahwa dari temuan tersebut yang menjadi fokus dan diangkat oleh Aparatur Penegak Hukum (APH) sebagai peristiwa tindak pidana korupsi adalah Kepatuhan. Nomor 5 b); yang pada gilirannya menjadi bahan penuntutan kasus korupsi kepada terdakwa Drs. Reonaldo Silooy, MM.
Bahwa Penyaluran ADD tersebut dilakukan melalui dua cara yaitu pemindahbukuan ke rekening Kas Desa sebesar Rp36.323.627.582,- dan melalui Bendahara PPKD sebesar Rp1.984.200.000,- yang diangkat sebagai temuan BPK yakni tidak sesuai ketentuan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK terhadap pengelolaan pembayaran penghasilan kepala desa dan perangkat desa berdasarkan SP2D yang diterbitkan tanggal 16 ]uni 2015 Nomor 499/BEL/PPKD/V1/2015 melalui Bendahara PPKD sebesar Rp1.984.200.000,- tersebut, bukti pembayaran yang dibuat oleh kedua Bendahara Pengeluaran BPM-PD, jumlah penghasilan tetap yang sudah dibayarkan ke kepala desa dan perangkat desa oleh Bendahara Pengeluaran lama adalah sebesar Rpl.653.300.000,00. Mulai bulan Agustus 2015, pembayaran kepada kepala desa dan perangkat desa dilanjutkan oleh Bendahara Pengeluaran baru. Jumlah penghasilan tetap yang dibayarkan ke kepala desa dan perangkat desa oleh BendaharaPengeluaran baru dari Agustus s.d. 31 Desember 2015 adalah sebesar Rp95.400.000,00. Sehingga, jumlah penghasilan tetap yang sudah dibayarkan ke kepala desa dan perangkat desa seluruhnya berjumlahRp1.748.400.000,00, sehingga sisa dana yang tidak dibagikan ke kepala desa dan perangkat desa sampai dengan 31 Desember 2015 adalah sebesar Rp235.800.000,00 (Rpl.984.200.000,00 -Rpl.748.400.000,00). Saldotersebut terdiri dari saldo di rekening sebesar Rp200.000,00 dan tunai sebesar Rp235.600.000,00. Seluruh pengelolaan dana tersebut dilakukan secara tunai oleh Bendahara Pengeluaran lama dan baru. Sehingga berpotensi terjadi penyalahgunaan penggunaan dana. Hal ini sebagaimanadiungkapkan oleh Bendahara Pengeluaran baru yang menyatakan bahwa pada bulan Agustus s.d. November 2015, dana yang dikelola oleh Bendahara Pengeluaran tersebut pernah digunakan untuk kegiatan seperti pelantikan kepala desa definitif serta kegiatan sosialisasi DD/ADD yang pada saat itu belum tersedia dana karena belum mengajukan proses pencairan penggantian uang persediaan. Penggunaan dana tersebut dilakukan sesuai arahan Kepala BPMPD.
Mulai tanggal 24 November 2015 beberapa kepala desa dan perangkat desa telah mengembalikan penghasilan tetap kepada Bendahara Pengeluaran baru. Jumlah pengembalian sampai dengan 31 Desember 2015 adalah sebesar Rpl36.200.000,-sehingga, saldo kas per 31 Desember 2015 yang dikuasai oleh Bendahara Pengeluaran adalah sebesar Rp.372.000.000,00 (Rp.235.800.000,00 + Rp.136.200.000,00). Saldo kas ini tidak dilaporkan dalam laporan keuangan tahun 2015 dan tidak dapat diyakini jumlahnya karena beberapa masih digunakan untuk pengeluaran-pengeluaran lain.Pada tahun 2016, beberapa kepala desa dan perangkat desa mengembalikan dana kepada Bendahara Pengeluaran sebesar Rp114.300.000,00. Sehingga jumlah pengembalian sampai dengan 26 Mei 2016 sebesar Rp250.500.000,00 (Rp.l36.200.000,00 + Rp 114.300.000,00). Dengan demikian, desa yang belum mengembalikan dana kepada Bendahara Pengeluaran sebesar Rp.1.497.900.000,00 (Rp.1.748.400.000,00 - Rp250.500.000,00).
Saldo kas dana penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa per 26 Mei 2016 seharusnya berjumlah Rp 486.300.000,00 (Rp235.800.000,00 + Rp 250.500.000,00). Berdasarkan identifikasi atas ketersediaan fisik kas tanggal 26 Mei 2016 menunjukkan bahwa saldo kas yang tersedia fisiknya hanya sebesar Rp.396.450.000,00, sisanya sebesar Rp.89.850.000,00 tidak diketahui keberadaannya. Atas saldo yang tidak didukung dengan fisik kas, Kepala BPMPD baru dan Bendahara Pengeluaran belum dapat menjelaskan keberadaan saldo tersebut.
Hal tersebut menunjukkan bahwa Bendahara Pengeluaran tidak memanfaatkan rekening Bank Maluku Nomor 1402051246 yang khusus dibuka untuk pengelolaan dana penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa. Bendahara Pengeluaran memanfaatkan rekening pribadi untuk pengelolaan dana tersebut.
Penyimpanan di rekening pribadi dan melalui uang tunai sebesar Rp396.250.000,00 (Rp350.000.000,00 + Rp46.250.000,00) rawan disalahgunakan baik oleh Bendahara Pengeluaran maupun untuk kepentingan lain SKPD. Selain itu, daerah juga kehilangan kesempatan untuk memperoleh pendapatan dari jasa penyimpanan uang melalui nomor rekening 1402051246.
Untuk kas yang tidak tersedia saldo fisiknya, maka akan segera dikembalikan.
Bendahara Pengeluaran juga telah menyetorkan sisa dana yang masih dikelola sebesar Rp378.000.000,00 pada tanggal 31 Mei 2016. Sehingga sisa dana yang masih harus disetor Bendahara Pengeluaran ke Kas Daerah sebesar Rp108.300.000.00 (Rp396.250.000,00 + Rp89.850.000,00 - Rp378.000.000,00) BPK merekomendasikan Bupati Seram Bagian Barat agar:
Memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku kepada Kepala BPMPD selaku pengguna anggaran yang lalai dalam melakukan pengendalian dan pengawasan;
Memerintahkan Kepala BPMPD untuk:
Memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku kepada Bendahara Pengeluaran yang kurang cermat dalam melaksanakan tugasnya;
Mempertanggungjawabkan sisa dana sebesar Rp108.300.000.00 dengan menyetorkan ke Kas Daerah;
Meminta Kepala Desa yang terkait untuk menyetorkan penghasilan tetap kepala desa ke Kas Daerah sebesar Rp1.497.900.000,00
Rekomendasi BPK berdasarkan Hasil Pemeriksaan tersebut ditujukan kepada Bupati Seram Bagian Barat selain memberikan sanksi kepada Kepala BPMPD iuga memerintahkan Kepala BPMPD memberikan sanksi kepada Bendahara Pengeluaran sesuai ketentuan dan mempertanggungjawabkan sisa dana sebesar Rp108.300.000.00dengan menyetorkan ke Kas Daerah, bukan kepada terdakwa Drs. REONALDO SILOOY, MM sebagaimana salah diinterpretasikan oleh penuntut umum sehingga menjadikan Rekomendasi BPK tersebut sebagai dasar penuntutan yang keliru, kabur, mengada-ada serta sangat memalukan bagi seorang aparatur penegak hukum melakukannya.
Bahwa rekomendasi BPK tidak terdapat :
Penilaian oleh auditor utama
ada double pembayaran;
sisa dana harus disetor ke rekening nomor 1402051246 Bank Maluku
perintah pengembalian dana dalam jangka waktu 60 hari
Hal ini membuktikan bahwa baik jaksa penuntut umum maupun majelis hakim tidak pernah membaca secara utuh dan lengkap Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas LKPD Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun 2015 terutama temuan padsa BPMPD Kabupaten Seram Bagian Barat, namun secara sadar melakukan pembohongan data otentik pemerintah demi memuaskan nafsu memutarbalikan fakta sidang dengan menghadirkan data yang tidak otentik bahkan meruntuhkan wibawa lembaga peradilan yang terhormat menjadi lembaga yang penuh dengan kepalsuan hukum di negeri ini.
Unsur dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,majelis hakim tidak dapat menunjukkan berapa besar dampak yang timbul sebagai akibat dakwaan subsidair pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi atau berapa besar kerugian keuangan negara ataupun perekonomian negara.
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 tanggal 9 Desember 2016 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2016; bagian A. Rumusan Hukum Kamar Pidana ayat (6) : Instansi yang berwenang menyatakan ada tidaknya kerugian Keuangan Negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan yang memiliki kewenangan konstitusional, sedangkan instansi lainnya seperti BPKP/Satuan Kerja Perangkat Daerah tetap berwenang melakukan pemeriksaan dan audit pengelolaan Keuangan Negara namun tidak berwenang menyatakan atau mendeclear adanya kerugian negara.
Hal tersebut mempertegas kembali sikap kami bahwa apa yang menjadi tujuan penuntutan adalah upaya menjaring angin yang mendapatkan hasil yang sia-sia, bahkan membutakan mata pada jalan kebenaran. Dakwaan subsidair ini salah arah bahkan menghasilkan keputusan yang keliru dan terburu-buru oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama sehingga patut dipertanyakan dan dievaluasi ulang demi menjaga kewibawaan dan kehormatan hukum itu sendiri.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 25/PUU-X1V/2016 tanggal 25 Januari 2017; menyatakan kata "dapat"dalam pasal 2 (i) dan pasal 3 Undang Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang Undang nomor : 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bertentangan dengan Undang Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
Perubahan mendasar oleh Mahkamah Konstitusi yakni dari delik formil menjadi delik materil dalam kasus Tindak Pidana Korupsi, artinya suatu perbuatan dapat dikatakan merugikan Keuangan Negara dengan syarat harus adanya Kerugian Negara yang benar-benar terjadi atau aktual (actual loss) bukan perkiraan (potential loss). Menurut Drs. P.A.F. Lamintang, dalam bukunyaDasar Dasar Hukum PidanaIndonesia (hal. 213), perbedaan delik formal dengan delik materil adalah sebagai berikut:"Delik formal ialah delik vana dianggap telah selesai denaan dilakukangva tindakan yang dilarang dan diancam denaan hukuman oleh undana- undang. Sedangkan delik materil. delik yang dianggap telah selesai dengan ditimbulkannya akibat yang dilarang dan diancam dengan hukuman oleh undang- undang."Secara singkat dapat kami simpulkan bahwa, delik formil tidak diperlukan adanya akibat, dengan terjadinya tindak pidana sudah dinyatakan tindak pidana tersebut telah terjadi. Berbeda dengan delik materil, tindak pidana dinyatakan terjadi jika telah ada akibatnya karena merupakan delik yang perumusannnya dititikberatkan kepada akibat yang tidak dikehendaki (dilarang). Delik ini dikatakan selesai bila akibat yang tidak dikendaki itu telah terjadi. Bila belum, maka paling banyak hanya ada percobaan.
Berdasarkan uraian di atas maka unsur “ dapat merugikan keuangan negara atauperekonomian negara" tidak terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum sebagaimana tergambar dalam surat tuntutan beserta dalil dan asas hukum yang bersifat yurisprudensi dan mengikat sebagaimana dipaparkan walaupun sudah kadaluarsa membuktikan bahwa tuntutan tersebut menggambarkan suasana hati dan pikiran saling bertolak belakang dari penuntut yang berupaya mengelabui banyak pihak maupun para pengadil sehingga ikut terseret dalam jurang ketidakadilan dan memutuskan perkara tindak pidana korupsi yang katanya terbukti menurut hukum ternyata sebuah pepesan kosong dan hampa tanpa makna keadilan yang sesungguhnya.
Maka dengan demikian jelas pendapat Majelis Hakim Tingkat Pertama yang menyebutkan, bahwa Terdakwa haruslah dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman yang setimpal adalah PENDAPAT YANG SANGAT BERTENTANGAN DENGAN HUKUM;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan ahli dari pihak terdakwa, keterangan terdakwa beserta barang bukti (nomor 1 sampai dengan 92) dalam persidangan yang diajukan dalam surat penuntutan dan telah diakui oleh penuntut sebagai alat bukti yang sah sebagaimana ditentukan dalam pasal 184 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e, huruf d KUHAP termasuk didalamnya Daftar Pengembalian TAPD Tahun 2015 (nomor 1 sampai dengan 110) seharusnya menjadi dasar pengambilan keputusan bagi Majelis Hakim Tingkat Pertama bahwa seluruh alat bukti yang memiliki keterkaitan antara satu dengan yang lainnya menunjukkan bahwa tidak terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum termasuk tidak terbukti adanya tindak pidana korupsi oleh terdakwa DRS. REONALDO S1LOOY, MM dalam dakwaan subsidair dengan penjelasan sebagai berikut:
Terhadap pencairan dana melalui Bendahara PPKD berdasarkan mekanisme pengajuan SPP Nomor 19.BKD/SPP-LS/PPKD/VI/2015 tanggal 13 Juni 2015 kemudian dikeluarkan SPM tanggal 15 Juni 2015 oleh Kepala DPPKAD dan penerbitan SP2D tanggal 16 Juni 2015 Nomor 499/BEL/PPKD/V1/2015 sebesar Rpl.984.200.000,- kemudian dana tersebut dipindahbukukan dari rekening Kas Daerah ke rekening Bendahara PPKD yang kemudian dipindahbukukan kepada rekening BPMPD pada Bank Maluku Nomor 1402051246 yang khusus dibuka untuk mengelola pembayaran penghasilan kepala desa dan perangkat desa. Pengelolaan pembayaran penghasilan kepala desa dan perangkat desa atas dana tersebut dilaksanakan oleh bendahara pengeluaran (lama) dan bukan dalam pengelolaan dan penguasaan oleh terdakwa DRS. REONALDO SILOOY, MM.
Tindakan terdakwa DRS. REONALDO SILOOY, MM selaku kepala SKPD (BPMPD) sekaligus pejabat pengguna anggaran/pengguna barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf c Peraturan Meteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, mempunyai tugas diantaranya melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja; melaksanakan anggaran SKPD yang dipimpinnya; melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran. Dalam melaksanakan kewenangan maka rincian tugas lainnya yaitu menyelenggarakan telaahan staf (tata naskah dinas) sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan juga melakukan pengawasan dan pengendalian pengelolaan anggaran SKPD yang dipimpinnya serta wajib menyusun laporan keuangan setiap akhir tahun anggaran. Berdasarkan fakta persidangan bahwa terdakwa DRS. REONALDO SILOOY, MM memerintahkan saksi ELISA SEPTINUS HAUMAHU, SH. Subag Perencanaan dan Keuangan; saksi mahkota MAGGIE PATTIRANE, SE selaku Bendahara Pengeluaran lama; merupakan pelaksanaan tugas dan wewenang serta berlaku pada setiap organisasi perangkat daerah yang bersifat komando (lini staf) secara berjenjang kepada pejabat/staf struktural di bawahnya. Tindakan tersebut menunjukkan bahwa apa yang dilaksanakan oleh terdakwa DRS. REONALDO SILOOY, MM tidak dapat disamakan dengan penyalahgunaan wewenang sebagaimana yang didakwakan oleh penuntut umum.
Bahwa terdakwa Drs.Reonaldo Silooy, MM memerintahkan saudara Elisa Septinus Haumahu, SH membuat daftar rincian nama-nama Aparatur Pemerintah Desa pada 92 Desa se Kabupaten Seram Bagian Barat untuk bulan Januari-Juni 2015 dengan mengacu kepada Peraturan Bupati Nomor: 142 -194 Tahun 2007 tanggal 23 Mei 2007 tentang Penetapan Tunjangan Penghasilan Tetap Setiap Bulan Bagi Aparatur Pemerintah Desa adalah pemutarbalikan fakta persidangan oleh penuntut umum, dimana saudara Elisa Septinus Haumahu selaku saksi menyatakan bahwa yang menjadi dasar perhitungan adalah DPA tahun anggaran 2014 di item belanja tunjangan Aparatur Pemerintah Desa karena sampai dengan Tahun Anggaran 2014 uraian belanja tunjangan Aparatur Pemerintah Desa bersumber pada Daftar Pelaksanaan Anggaran(DPA) BPM-PD Tahun Anggaran 2014. Sebagai tindak lanjut atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pasal 81 ayat (1) bahwa penghasilan tetap setiap bulan Kepala Desa dan Perangkat Desa/Dusun dianggarkan dalam APBdesa yang bersumber dari ADD. Pelaksanaan ketentuan tersebut, mulai tahun 2015, penghasilan tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa/Dusun tidak lagi ditampung melalui DPA BPM-PD tetapi dianggarkan langsung didalam APBDesa, dimana ADD Tahap I, II dan 111 disalurkan dari Rekening Kas Daerah ke Rekening Kas Desa pada Bank Pemerintah yang ditetapkan. Namun sampai dengan bulan juni 2015 ADD Tahap I belum disalurkan ke Rekening Desa karena besar Rincian ADD setiap Desa sebagai salah satu sumber pendapatan Desa dalam penyusunan APBDesa belum ditetapkan dengan Keputusan Bupati Seram Bagian Barat.
Bahwa kebijakan yang ditempuh oleh terdakwa DRS. REONALDO SILOOY, MM untuk tidak membayarkan hak tunjangan Aparatur Pemerintah Desa yang telah berakhir masa tugas adalah berdasarkan Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) karena memiliki unsur-unsur dari asas kecermatan dimana berdasarkan unsur-unsur yang terdapat dalam pengertian asas kecermatan menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, dapat ditangkap sebuah pengertian bahwa setiap Pejabat Negara/Pemerintahan harus bersikap hati-hati dan cermat dalam membuat keputusan atau ketika melakukan suatu tindakan dengan selalu mendasarkan pada informasi dan dokumen yang lengkap untuk mendukung legalitas penetapan dan/atau pelaksanaan keputusan dan/atau tindakan, sehingga keputusan dan/atau tindakan yang dibuatnya bermuara pada keadilan sehingga tidak merugikan para pihak yang terkena dampak keputusan yang dibuat oleh Pejabat Pemerintahan tersebut. Asas kecermatan ini menuntut ketelitian dari aparatur pemerintah di dalam setiap kali melakukan suatu perbuatan. Dan setiap kali perbuatan aparatur pemerintah yang berakibat hukum selalu menimbulkan hak dan kewajiban, bukan saja pada dirinya sendiri sebagai subyek hukum tetapi juga pada pihak lain. Bahwa yang dituntut sebagai penyalahgunaan kewenangan oleh terdakwa Drs. REONALDO SILOOY, MM menunjukkan kurang paham atau gagalnya penuntut umum memahami hukum administrasi pemerintahan secara baik dan benar sehingga sangat mengada-ada bahkan memaksakan kehendak pribadi untuk menjerumuskan terdakwa kedalam kesalahan-kesalahan yang hanya sebagai asumsi belaka tanpa dasar pemahaman tentang penyelenggaraan pemerintahan daerah secara baik dan benar (good governance).
Bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-R1) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun Anggaran 2015, LHP Nomor 11.C/XIX-AMB/06/2016 tentang Laporan Hasil Pemeriksaan atas Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan, nomor 5.b; yang dititikberatkan pada terdapat Penyaluran Alokasi Dana Desa tidak tertib dan sebesar Rp.1.984.200.000,00 tidak sesuai ketentuan, dapat kami simpulkan sebagai berikut :
Berdasarkan bukti pembayaran yang dibuat oleh kedua Bendahara Pengeluaran, jumlah penghasilan tetap yang sudah dibayarkan ke kepala desa dan perangkat desa oleh Bendahara Pengeluaran lama adalah sebesar Rpl.653.300.000,00. Mulai bulan Agustus 2015, pembayaran kepada kepala desa dan perangkat desa dilanjutkan oleh Bendahara Pengeluaran baru. Jumlah penghasilan tetap yang dibayarkan ke kepala desa dan perangkat desa oleh Bendahara Pengeluaran baru dari Agustus s.d. 31 Desember 2015 adalah sebesar Rp95.400.000,00. Temuan BPK tersebut menunjukkan bahwa secara legal dan sah serta memenuhi unsur kepatuhan terhadap perundang-undangan, terdakwa DRS. REONALDO SILOOY, MM tidak lagi menjabat dan/atau memiliki kewenangan selaku Pelaksana Tugas pada BPMPD berdasarkan Surat Keputusan Bupati Seram Bagian Barat Nomor 821.2/251 tanggal 25 Juli 2015 tentang Pembebasan Dalam Jabatan Pelaksana Tugas Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa Kabupaten Seram Bagian Barat dan diikuti dengan Surat Perintah Bupati Seram Bagian Barat Nomor 821.2/202 tanggal 27 Juli 2015 selaku Pelaksana Tugas pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Seram Bagian Barat. Yang bersangkutan tetap berada dalan jabatan defitif sebagai Asisten Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Sekretaris Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat. Disamping itu Surat Perintah Bupati Seram Bagian Barat Nomor 821.2/203 tanggal 27 Juli 2015 memerintahkan Dra. B. D. Puttileihalat selaku Pelaksana Tugas Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa Kabupaten Seram Bagian.
Bendahara Pengeluaran direkomendir mempertanggung- jawabkan sisa dana sebesar Rp108.300.000,00 dengan menyetorkan ke Kas Daerah karena dalam pemeriksaan BPK tersebut Bendahara Pengeluaran juga telah menyetorkan sisa dana yang masih dikelola sebesar Rp378.000.000,00 pada tanggal 31 Mei 2016. Sehingga sisa dana yang masih harus disetor Bendahara Pengeluaran ke Kas Daerah sebesar Rpl08.300.000,00 = (Rp396.250.000,00+Rp89.850.000,00-Rp378.000.000,00).
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penatausahaan dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara serta Penyampaiannya Pasal 4 ayat (1) menyatakan bahwa Bendahara Pengeluaran SKPD bertugas untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan pengeluaran uang dalam rangka pelaksanaan APBD pada SKPD
Kepala Desa yang terkait direkomendir untuk menyetorkan penghasilan tetap kepala desa ke Kas Daerah sebesar Rp1.497.900.000,00 karena ke kepala desa dan perangkat desa adalah pihak penerima dana sebagai panjar dimuka yang wajib mengembalikan dalam bentuk hutang yang disetor ke Kas Daerah.
Rekomendasi BPK tidak mencantumkan saudara terdakwa DRS. REONALDO S1LOOY sebagai pihak yang bertanggung jawab sehingga direkomendasikan harus mengembalikan potensi kerugian daerah ke Kas Daerah.
Penuntut Umum gagal paham membaca dan memaknai Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK sehingga sangat diragukan oleh kami terhadap kemampuan dan sikap profesionalitas aparatur penegak hukum tetapi hanya mementingkan prestasi diri sendiri yang tidak cerdas dan patut dipertanyakan integritas seorang APH yang bertanggungjawab terhadap kualitas kinerjanya.
Bahwa Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 tanggal 9 Desember 2016 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2016; bagian A. Rumusan Hukum Kamar Pidana ayat (6) : bahwa "Instansi yang berwenang menyatakan ada tidaknya kerugian Keuangan Negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan yang memiliki kewenangan konstitusional”, mempertegas komitmen dan kebenaran yang harus dipenuhi baik oleh APH maupun Majelis Hakim Yang Terhormat dalam menentukan maupun memutuskan sebuah kasus tindak pidana korupsi demi terwujudnya rasa keadilan bagi warga masyarakat dan bangsa yang berke-Tuhanan Yang Maha Esa.
Berdasarkan fakta persidangan di atas, maka jelas pendapat Majelis Hakim Tingkat Pertama yang menyebutkan unsur ini terbukti menurut hukum adalah pendapat yang sangat keliru dan mengada-ada;
Bahwa berdasarkan fakta persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Ambon dalam memeriksa perkara dan dalam pertimbangan hukumnya tidak membedakan terlebih dahulu antara surat penuntutan dengan fakta sidang terutama pemeriksaan saksi dan ahli bahkan gagalnya penuntut umum menggambarkan tindak pidana korupsi dinyatakan terjadi karena belum/tidak ada akibatnya berupa berapa besar kerugian negara yang timbul padahal delik materil merupakan delik yang perumusannnya dititikberatkan kepada akibat yang tidak dikehendaki (dilarang) telah terjadi. Delik Materil ini tidak dapat dikatakan selesai karena akibat yang tidak dikendaki itu tidak terjadi tetapi karena dakwaan subsidair yang diajukan penuntut umum hanyalah asumsi belaka atau imajinasi maka tidak ada kepastian hukum jika disimpulkan telah terjadi kerugian negara.
Berdasarkan hal tersebut di atas, jelas bahwa pendapat Majelis Hakim Tingkat Pertama yang menyebutkan, bahwa terdakwa terbukti secara hukum dan semua unsur dari dakwaan yang melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Dakwaan Subsidair) telah terbukti menurut hukum adalah PERTIMBANGAN YANG SALAH DAN KELIRU, karena apa yang didakwakan oleh Penuntut Umum kepada Terdakwa mengenai penyalahgunaan kewenangan sangat kabur dan mengada-ada bahkan terlihat adanya upaya memaksakan kehendak sendiri oleh penuntut umum saat menghadirkan barang bukti yang secara administratif tercatat adanya pelanggaran penulisan naskah dinas yang mungkin secara sengaja dan sadar disajikan dalam rangka membenarkan adanya keterkaitan barang bukti (nomor 1 sampai 92) dengan fakta-fakta persidangan sebagaimana dapat kami uraikan sebagai berikut:
BB.l. terdakwa DRS. REONALDO S1LOOY, MM tidak lagi menjabat PelaksanaTugas pada BPMPD.
BB.2. terdakwa DRS. REONALDO SILOOY, MM tidak lagi menjabat PelaksanaTugas pada BPMPD.
BB.72. terdakwa DRS. REONALDO SILOOY, MM tidak lagi menjabat PelaksanaTugas pada BPMPD tanggung jawab pada AMELIA YOLANDA TAYANE,ST, MSi Bendahara Pengeluaran.
BB.73 tertulis Surat Keputusan Bupati Seram Bagian Barat Nomor 821-2-251Tahun 2015 tanggal 25 Juli
2016."seharusnya" Surat Keputusan Bupati Seram Bagian Barat Nomor: 821-2-251 Tahun 2015 tanggal 25 Juli 2015BB.75 tertulis Surat Perintah Bupati Seram Bagian Barat Nomor: 821-2/202tanggal 27 Juli 2015 sebagai Pelaksana Tugas Asisten Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Sekretaris Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat "seharusnya" Surat Perintah Bupati Seram Bagian Barat Nomor: 821-2/202 tanggal 27 Juli 2015 memerintahkan nama DRS. REONALDO SILOOY, MM ; jabatan Asisten Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Sekretaris Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat untuk melaksanakan tugas-tugas Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Terhitung mulai tanggal 27 Juli 2015.
BB.76 kabur tanpa makna penulisan tata naskah dinas
BB.77 tidak tercantum tahun anggaran
BB.89 bertentangan dengan fakta persidangan
Berdasarkan barang bukti nomor 73 (BB.73) dapat dimaknai sebagai adanya upayapenuntut umum mengaburkan kondisi yang sebenarnya bahwa terdakwa DRS. REONALDO SILOOY, MM sudah tidak lagi menjabat Pelaksana Tugas pada BPMPD terhitung mulai tanggal 26 Juli 2015 tetapi sengaja diarahkan kepada Majelis Hakim.
Tingkat Pertama jika REONALDO SILOOY, MM menjabat selaku Pelaksana Tugas pada BPMPD sampai dengan tanggal 26 juli 2016.
Berdasarkan barang bukti nomor 75 (BB.75) patut dipertanyakan kemampuan kompetensi tim penuntut umum sebagai Pejabat Fungsional Penyidik Kejaksaan Negeri sekaligus APH yang tidak mengerti dan memahami tujuan dikeluarkannya Surat Perintah kepada pejabat yang diperintah untuk melaksanakan tugasnya. Bagaimana hal tersebut dapat lolos dari ketelitian Majelis Hakim Tingkat Pertama yang terhormat ketika melihat serta memaknainya dalam rangka mengeluarkan amar putusan yang seadil-adilnya ketika seluruh rangkaian kejadian, fakta persidangan, data dan alat bukti yang sah serta memenuhi pasal 184 KUHAP ternyata sudah dicemari dengan banyak sekali kesalahan dalam menyampaikan barang bukti.
Tuhan adalah Pengadil Yang Maha Sempurna, maka hendaklah mengadili karena sebuah kebenaran yang patut dan dapat dipertanggungjawabkan dihadapanNya kelak.Itulah makna" Jangan mengadili...karena kitapun akan diadili"....SEDERHANA... tetapi penuh dengan hakekat kehidupan yang harus dipikul sampai mati.Majelis Hakim Tingkat Pertama telah menzalimi Terdakwa dengan menjatuhkan pidana bagi terdakwa DRS. REONALDO SILOOY, MM dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), tanpa menguraikan akibat perbuatan Terdakwa sebagaimana surat tuntutan yang tidak pula menyimpulkan seberapa besar jumlah kerugian negara/daerah yang timbul akibat penyalahgunaan wewenang terdakwa selaku Pelaksana Tugas pada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) Kabupaten Seram Bagian Barat, bahkan sekalipun rekomendasi hasil pemeriksaan BPK yang menyatakan adanya potensi kerugian daerah karenanya harus ditindaklanjuti melalui proses penyelesaian pelunasan/penyetoran hutang ke kas daerah oleh bendahara pengeluaran kepala desa maupun oleh kepala desa sebagaimana telah dilakukan oleh Aparatur Pengawas Intern Pemerintah yang telah menunjukkan bukti asli surat tanda setor beserta rekening Koran sebagai syarat penyelesaiannya dan telah berstatus selesai ditindaklanjuti oleh BPK. Putusan perkara sangat kejam dirasakan terdakwa, karena berdasarkan temuan dan rekomendasi BPK seakan-akan terdakwa telah dikriminalisasi dalam perbuatan tindak pidana korupsi yang ternyata tidak terbukti sebagaimana didakwakan oleh penuntut umum, ternyata Majelis Hakim Tingkat Pertama masih tetap menghukum terdakwa dengan mengabaikan fakta persidangan dan alat bukti yang sangat diragukan. Berdasarkan hal-hal yang telah kami Penasihat Hukum uraikan di atas, jelas apa yang didakwakan Penuntut Umum dan kemudian diputus oleh Majelis Hakim Tingkat Pertamadalam perkara ini adalah masalah penyalahgunaan kewenangan yang menurut Majelis Hakim Tingkat Pertama telah terbukti adalah keliru.Maka dengan demikian Kami Penasihat Hukum Terdakwa memohon kepada Ketua Pengadilan Tinggi Maluku atau Majelis Hakim Banding yang memeriksa perkara ini sudilah kiranya memberikan putusan yang amarnya:
Menerima permohonan banding dari Terdakwa DRS. REONALDO SILOOY, MM. tersebut;
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Ambon tanggal 2 Febuari 2018, No. 9/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Amb. yang dimohonkan banding tersebut.
MENGADILI SENDIRI:
Menyatakan Terdakwa DRS. REONALDO S1LOOY, MM untuk itu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melanggar Dakwaan Subsidair.
Membebaskan dan melepaskan Terdakwa dari semua dakwaan.
Memulihkan harkat dan martabat serta kedudukan Terdakwa sebagaimana mestinya.
Membebankan biaya perkara kepada negara dalam perkara ini.
Sebagai Yurisprudensi untuk perkara sejenis.
Menimbang, bahwa terhadap Memori Banding tersebut di atas, Jaksa/Penuntut Umum telah mengajukan Kontra Memori Banding yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa didalam memori Banding menguraikan alasan tentang pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama yang telah salah dan keliru dalam menerapkan Hukum.Bahwa menurut kami pertimbangan Majelis Hakim telah telah mempertimbangan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama- sama sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam Dakwaan Subsidair, sehingga putusan Pengadilan Tingkat Pertama tersebut tidak salah dan tidak keliru dalam menerapkan hukum.
Bahwa berdasarkan fakta persidangan hukum pembuktian telah diterapkan dengan benar dalam persidangan perkara ini, dan uraian beberapa point tersebut berkaitan dengan penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang kenyataan. Oleh karena itu keberatan Banding sepanjang mengenai penilaian pembuktian tidak dapat dibenarkan Pengadilan Tinggi, jika keberatan Banding itu ‘’murni” mengenai penilaian pembuktian.
Bahwa di dalam memori banding Pemohon tidak mengemukakan kelemahan dan ketidaktepatan kewenangan mengadili, penerapan dan penafsiran hukum yang terdapat dalam putusan tingkat pertama, tetapi mengulang kembali fakta-fakta persidangan yang tercantum dalam putusan.
Oleh karena itu, kami mohon agar Ketua Pengadilan Tinggi Maluku memutuskan :
Menolak permohonan Banding Penasehat Hukum Terdakwa.
Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon tanggal 18 Januari 2018 Nomor: 9/Pid.Sus/TPK/2017/PN Amb, yang dimintakan Banding.
Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan.
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Ambon setelah memeriksa dan mempelajari secara seksama, Memori Banding Penasihat Hukum Terdakwa, Kontra Memori Banding dari Jaksa/Penuntut Umum, serta berkas perkara dan turunan resmi Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2017/PN Amb tanggal 18 Januari 2018, maka Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat, bahwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama telah tepat dan benar serta tidak salah menilai fakta akan tetapi telah salah dalam menerapkan hukumnya.
Menimbang, bahwa sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan pada pengadilan tingkat pertama, telah terbukti hal-hal sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Bupati Seram Bagian Barat Nomor 821.2-22 Tahun 2015 tentang Pengangkatan Pejabat Pelaksana Tugas Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Seram Bagian Barat, Drs. REONALDO SILOOY, M.M. diangkat sebagai Pejabat Pelaksana Tugas Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Seram Bagian Barat ;
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Bupati Seram Bagian Barat Nomor : 412.2-311 Tahun 2015 tanggal 02 September 2015 tentang Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa setiap Desa Tahun Anggaran 2015, 92 (sembilan puluh dua) desa pada Kabupaten Seram Bagian Barat memperoleh bantuan Alokasi Dana Desa dari APBD Kabupaten Seram Bagian Barat sebesar Rp.52.177.941.900. (lima puluh dua milyar seratus tujuh puluh tujuh juta sembilan ratus empat puluh satu sembilan ratus ribu rupiah).
Bahwa Bantuan Alokasi Dana Desa kepada 92 (sembilan puluh dua) Desa di Kabupaten Seram Bagian Barat diperuntukkan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan Desa, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
Bahwa mekanisme pencairan Alokasi Dana Desa TA 2015 yang diajukan oleh masing-masing Desa secara bertahap sesuai dengan besaran dana yaitu :
Tahap I pada bulan April sebesar 40 %.
Tahap II pada bulan Agustus sebesar 40 %.
Tahap III pada bulan Oktober sebesar 20 %.
Bahwa sampai dengan bulan Juni 2015 belum ada proses pencairan Alokasi dana Desa (ADD) sehingga sebagian Kepala Desa/aparatur pemerintahan Desa pada Kabupaten Seram Bagian Barat melakukan demonstrasi mempertanyakan Tunjangan Penghasilan tetap aparatur pemerintahan Desa untuk bulan Januari-Juni 2015 yang belum dibayarkan.
Bahwa karena adanya aksi demonstrasi dari sebagian Kepala Desa/Aparatur Pemerintahan Desa tersebut kemudian Drs. REONALDO SILOOY, MM selaku Pelaksana Tugas Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Seram Bagian Barat mengajukan permintaan pencairan Dana Tunjangan Penghasilan Tetap Aparatur Pemerintahan Desa dengan surat Nomor 414.1/53/BPDM-PD/VI/2015 tanggal 12 Juni 2015 tentang penyaluran Alokasi dana Desa untuk membiayai penghasilan tetap tiap bulan Kepala Desa dan perangkat Desa TA 2015 yang ditujukan kepada Sekertaris Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat dengan melampirkan telaah staf perihal usul pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) untuk pembayaran Tunjangan penghasilan tetap Kepala Desa dan perangkat Desa/dusun selama 6 (enam) bulan sebesar Rp.1.984.200.000,00 (satu milyar Sembilan ratus delapan puluh empat juta dua ratus ribu rupiah) dimana Tunjangan Penghasilan Tetap Aparatur Pemerintahan Desa yang dimintakan tersebut adalah dalam bentuk pinjaman dan akan dikembalikan lagi ke Kas Daerah oleh Kepala Desa dan aparatur Desa setelah pengajuan permintaan pencairan Alokasi Dana Desa yang diajukan oleh masing-masing Desa.
Bahwa atas dasar Surat Nomor 414.1/53/BPDM-PD/VI/2015 tanggal 12 Juni 2015 yang diajukan oleh Drs. REONALDO SILOOY, MM, selaku Pelaksana Tugas Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Seram Bagian Barat, Drs. ABRAHAM NIAK selaku Kepala Dinas Pendapatan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat memerintahkan DANIEL SOUHALY selaku bendahara Bantuan pada Dinas Pendapatan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat mengajukan SPP Nomor 19.BKD/SPP-LS/PPKD/VI/2015 tanggal 12 Juni 2015 dan ditindaklanjuti dengan SPM tanggal 15 juni 2015 kemudian keluar SP2D Nomor 499/BEL/PPKD/VI/2015 tanggal 15 Juni 2015 sebesar Rp 1.984.200.000. (satu milyar sembilan ratus delapan puluh empat juta dua ratus ribu rupiah).
Bahwa selanjutnya dilakukan proses pencairan dana Tunjangan Penghasilan Tetap Aparatur Pemerintahan Desa oleh DANIEL SOUHALY selaku Bendahara pada Dinas Pendapatan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat kemudian ditransfer langsung ke rekening Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Seram Bagian Barat pada Bank Maluku Nomor rekening : 1402051246 sebesar Rp.1.984.200.000 (satu milyar Sembilan ratus delapan puluh empat juta dua ratus ribu rupiah) yang khusus dibuka untuk mengelola Tunjangan Penghasilan Tetap Aparatur Pemerintahan Desa.
Bahwa dari total dana Tunjangan Penghasilan Tetap Aparatur Pemerintahan Desa yang diterima sebesar Rp1.984.200.000,- (satu milyard sembilan ratus delapan puluh empat juta dua ratus ribu rupiah) Drs. REONALDO SILOOY, MM. memerintahkan ELISA SEPTINUS HAUMAHU untuk membuat Daftar Rincian nama-nama Aparatur Pemerintah Desa pada 92 (sembilan puluh dua) Desa se-Kabupaten Seram Bagian Barat untuk bulan Januari-Juni 2015 dengan mengacu kepada Peraturan Bupati Nomor : 142-194 Tahun 2007 tanggal 23 Mei 2007 tentang Penetapan Tunjangan Penghasilan Tetap setiap bulan bagi Aparat Pemerintah Desa dengan besaran dana yang diterima oleh masing-masing adalah :
Kepala Desa @ Rp. 600.000 X 6 bln = Rp. 3.600.000.
Sekertaris Desa @ Rp. 550.000 X 6 bln = Rp. 3.300.000.
Kaur @ Rp. 500.000 X 6 bln = Rp. 3.000.000.
Kepala Dusun @ Rp. 500.000 X 6 Bln = Rp. 3.000.000.
Sekertaris Dusun @ Rp. 450.000 X 6 bln = Rp. 2.400.000.
Bahwa sesuai rincian nama-nama aparatur pemerintahan desa yang menerima Tunjangan Penghasilan Tetap Aparatur Pemerintahan Desa pada 92 (sembilan puluh dua) Desa se-Kabupaten Seram Bagian Barat yang dibuat oleh ELISA SEPTINUS HAUMAHU tersebut ternyata terdapat selisih kelebihan dana yang dimintakan sebesar Rp65,700.000,00 (enam puluh lima juta tujuh ratus ribu rupiah) yang mana sesuai Daftar Rincian nama-nama aparatur pemerintahan Desa hanya sebesar Rp.1.918.500.000,00 (satu milyar sembilan ratus delapan belas juta lima ratus ribu rupiah) bukan senilai Rp1.984.200.000,00 (satu milyar sembilan ratus delapan puluh empat juta dua ratus ribu rupiah);
Bahwa dana Tunjangan Tetap Aparatur Pemerintahan Desa yang diterima sebesar Rp.1.984.200.000,00 (satu milyar Sembilan ratus delapan puluh empat juta dua ratus ribu rupiah), atas perintah Drs. REONALDO SILOOY, MM kemudian oleh MAGGIE PATTIRANE, SE selaku Bendahara Pengeluaran pada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Seram Bagian Barat dibagikan kepada Aparatur Pemerintah Desa kecuali terhadap 43 (empat puluh tiga) Kepala Desa yang sudah selesai masa jabatannya sehingga dana yang dibagikan kepada Aparatur Pemerintah Desa adalah sebesar Rp.1.656.300.000,00 (satu milyar enam ratus lima puluh enam juta tiga ratus ribu rupiah) ;
Bahwa sisa dana yang belum disalurkan oleh MAGGIE PATTIRANE, SE selaku Bendahara Pengeluaran pada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Seram Bagian Barat adalah sebesar Rp.327.900.000,00 (tiga ratus dua puluh tujuh ribu rupiah), MAGGIE PATTIRANE, SE menyatakan tidak mengembalikan uang sisa dana tersebut ke Kasdaerah karena saat itu ada SK pergantian bendahara pengeluaran dari saksi kepada saudara Amelia Tayane;
Bahwa dari sisa dana tersebut, yang sebesar Rp.81.000.000,00 digunakan untuk keperluan dinas, yaitu sebesar Rp.41.426.130,00 (empat puluh satu juta empat ratus dua puluh enam ribu seratus tiga puluh rupiah) untuk kegiatan- teman-teman untuk turun kegiatan ke kecamatan dan sebesar Rp.39.573.870,00 (tiga puluh sembilan juta lima ratus tujuh puluh tiga ribu delapan ratus tujuh puluh rupiah) terpakai untuk operasional kantor yaitu untuk membayar servis mobil, dan lain-lain;
Bahwa penggunaan dana desa tersebut atas perintah lisan Drs. REONALDO SILOOY, M.M. selaku Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Seram Bagian Barat dan atas saran beliau untuk menggunakan dulu dana tersebut setelah itu baru diganti ;
Bahwa kemudian sisa dana tersebut oleh MAGGIE PATTIRANE, SE diambil dan diserahkan kepada Ibu Neti Manupassa sebesar Rp.250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) selanjutnya MAGGIE PATTIRANE, SE menyerahkan lagi sebesar Rp.41.426.130,00 (empat puluh satu juta empat ratus dua puluh enam ribu seratus tiga puluh rupiah), sedangkan sisa sebesar Rp.39.573.870,00 (tiga puluh sembilan juta lima ratus tujuh puluh tiga ribu delapan ratus tujuh puluh rupiah) belum dikembalikan ;
Bahwa kemudian berdasarkan Surat Keputusan Bupati Seram Bagian Barat Nomor : 990-259 Tahun 2015 tanggal 01 Agustus 2015 MAGGIE PATTIRANE, SE selaku Bendahara Pengeluaran digantikan oleh AMELIA YOLANDA TAYANE, ST, M.Si.;
Bahwa selanjutnya pada tanggal 05 September 2015 MAGIE PATTIRANE, SE melalui NOVIANA MANUPASSA dihadapan Drs. REONALDO SILOOY, MM. menyerahkan Dana Tunjangan Penghasilan Tetap Aparatur Pemerintahan Desa sebesar Rp.250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) kepada AMELIA YOLANDA TAYANE, ST, Msi ;
Bahwa pada tanggal 5 September 2015 AMELIA YOLANDA TAYANE, ST, Msi selaku Bendahara Pengeluaran menerima dana sejumlah Rp.250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dari Ibu Netty Manupassa di ruangan Asisten I, dana tersebut selanjutnya dibagikan kepada Raja-raja yang belum menerima sebesar Rp.97.200.000,00 (sembilan puluh tujuh juta dua ratus ribu rupiah) kemudian yang sebesar Rp.3.000.000 (tiga juta rupiah) digunakan untuk kepentingan dinas/kantor dan yang sebesar Rp.150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) oleh AMELIA YOLANDA TAYANE, ST, Msi dimasukan ke rekening pribadinya pada Bank BRI Unit Piru dengan Nomor Rekening 4974-01-006776-53-9 ;
Bahwa dana sebesar Rp.150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) dalam rekening pribadi AMELIA YOLANDA TAYANE, ST, Msi tersebut telah ditarik dan dipergunakan untuk Kegiatan Teknologi Tepat Guna, Kegiatan Sosialisasi Dana Desa dan Pelantikan Raja-Raja Definitif tanggal 6 Oktober 2015 sebesar Rp.60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dan tanggal 20 Oktober 2015 sebesar Rp.65.000.000,00 (enam puluh lima juta rupiah) serta untuk keperluan dinas tanggal 29 Januari 2016 sebesar Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan tanggal 29 Pebruari 2016 sebesar Rp.17.000.000,00 (tujuh belas juta rupiah) ;
Bahwa penggunaan dana desa untuk kegiatan pelantikan Raja Definitif dan kegiatan Teknologi Tepat Guna telah dilaporkan kepada Pak Silooy selaku Kepala BPMPD dan atas saran beliau untuk menggunakan dulu dana tersebut setelah itu baru diganti ;
Bahwa penggunaan dana desa untuk kegiatan sosialisasi Alokasi Dana Desa dan Dana Desa telah saksi konsultasikan dengan Bapak Woody Timisela selaku Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa yang menggantikan Drs. REONALDO SILOOY, M.M.;
Bahwa sisa dana desa sebesar Rp.150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) yang telah dipergunakan untuk kegiatan Teknologi Tepat Guna, Kegiatan Sosialisasi Dana Desa dan Pelantikan Raja-Raja Definitif dan keperluan dinas, sebagian telah dikembalikan yaitu sebesar Rp.95.843.000,00 (sembilan puluh lima juta delapan ratus empat puluh tiga ribu rupiah) yang terdiri dari:
Untuk kegiatan pelantikan Kepala Desa Definitif sebesar Rp.20.000.000. (dua puluh juta rupiah)
Untuk kegiatan Sosialisasi ADD/DD sebesar Rp. 22.060.000. (dua puluh dua juta enam puluh ribu rupiah) ;
Untuk Kegiatan TTG sebesar Rp. 53.783.000. (lima puluh tiga jutatujuh ratus delapan puluh tiga ribu rupiah) ;
sehingga yang belum dikembalikan sebesar Rp.57.157.000,00 (lima puluh tujuh juta seratus lima puluh tujuh ribu rupiah);
Bahwa setelah Alokasi Dana Desa cair, kemudian beberapa aparatur pemerintah desa mengembalikan pinjaman atau panjar dana Tunjangan Penghasilan Tetap Aparatur Pemerintahan Desa yang telah diterimanya tersebut secara bertahap kepada AMELIA YOLANDA TAYANE, ST, MSi sejak bulan Desember 2015 sebesar Rp.1.072.800.000,00 (satu milyar tujuh puluh dua juta delapan ratus ribu rupiah), akan tetapi dana tersebut oleh AMELIA YOLANDA TAYANE, ST, MSi. tidak langsung disetorkan ke Kas Daerah namun yang sebesar Rp.350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) oleh AMELIA YOLANDA TAYANE, ST, Msi disimpan di rekening pribadinya di Bank BRI namun kemudian ditarik dan dipindahkan ke deposito atas nama AMELIA YOLANDA TAYANE pada Bank BRI sehingga bunga deposito sebesar Rp. 900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah) secara langsung masuk pada rekening saksi dan setelah adanya temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan Propinsi Maluku kemudian AMELIA YOLANDA TAYANE, ST, MSi menyetorkannya ke Kas Daerah ;
Bahwa selanjutnya terdapat setoran ke Kas Daerah dari MAGGIE PATTIRANE, SE. dan AMELIA YOLANDA TAYANE, ST, MSi.i sebesar Rp.158.000.000. (seratus lima puluh delapan juta rupiah);
Bahwa sehingga dana Tunjangan Penghasilan Tetap Aparatur Pemerintahan Desa yang telah disetorkan ke Kas Daerah adalah sebesar Rp.1.230.500.000,00 (satu milyard dua ratus tiga puluh juta lima ratus ribu rupiah) dan masih terdapat selisih kurang yang belum dikembalikan/disetorkan ke Kas Daerah sebesar Rp.753.700.000,00 (tujuh ratus lima puluh tiga juta tujuh ratus ribu rupiah).
Bahwa surat Rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan Propinsi Maluku dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja (LHPK) tentang temuan pada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor : 11/C/ HP/I/11.AMP/06 tanggal 21 Juni 2016, ditemukan ada double pembayaran yang harus setorkan ke Kas Daerah, dimana dinilai oleh auditor utama di Badan Pemeriksa Keuangan Propinsi Maluku ada sisa dana sejumlah Rp108.300.000,00 (seratus delapan juta tiga ratus ribu rupiah) harus disetorkan pada rekening Tunjangan Penghasilan Tetap Aparatur Pemerintahan Desa pada Bank Maluku Nomor 1402051246 atau dikembalikan/disetorkan ke Kas Daerah, dan diperintahkan kepada Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Seram Bagian Barat untuk melakukan pengembalian dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari akan tetapi dana Tunjangan Penghasilan Tetap Aparatur Pemerintahan Desa tersebut baru dikembalikan seluruhnya pada bulan Maret 2017 atau melebihi 60 (enam puluh) hari sebagaimana yang diharuskan ;
Bahwa berdasarkan Rekap Pengembalian TPAPD 2015 SKPD DPMPD Kabupaten SBB tanggal 30 Maret 2017 telah dilakukan pengembalian sejumlah Rp.1.984.200.000,00 (satu milyar sembilan ratus delapan puluh empat juta dua ratus ribu rupiah).
Menimbang, bahwa sehubungan dengan hal hal tersebut di atas, maka Majelis Hakim tingkat Banding perlu mempertimbangkan hal hal sebagaimana diuraikan dibawah ini.
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam pertimbangannya telah menyatakan terhadap unsur Secara Melawan Hukum sebagaimana dalam dakwaan primair, tidak terbukti dilakukan oleh Terdakwa.
Menimbang, bahwa dalam pertimbangan hukumnya Majelis Hakim Tingkat Pertama telah mempertimbangkan antara lain hal-hal sebagai berikut : “………….bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terbukti dipersidangan dan berdasarkan segala pertimbangan hukum tersebut di atas maka perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa adalah perbuatan yang dilakukannya dalam kapasitas tugas dan jabatannya selaku Pejabat Pelaksana Tugas Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Seram Bagian Barat dalam melakukan pengelolaan terhadap dana Tunjangan Tetap Aparatur Pemerintahan Desa dan bukan merupakan perbuatan melawan hukum dalam kapasitasnya sebagai persoonlijk atau perseorangan secara pribadi maka unsur melawan hukum yang melekat pada perbuatan terdakwa tersebut adalah unsur melawan hukum yang bersifat spesialis atau khusus, yang apabila dirujuk dari Putusan Mahkamah Konstitusi tertanggal 24 Juli 2006 Nomor : 003/PUU-IV/2006, adalah merupakan salah satu species dari genus perbuatan melawan hukum yang bersifat general, universal dan umum.......”
Menimbang, bahwa terhadap pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut, Majelis Hakim Tingkat Banding tidak sependapat, karena unsur “melawan hukum“ dalam dakwaan primair sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang PemberantasanTindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dapat diterapkan/dikenakan kepada setiap orang yaitu siapa saja,baik orang perorangan juga kepada Pegawai Negeri dan Pejabat Negara, dalam hal ini termasuk Terdakwa sebagai pegawai negeriyang sedang menjalankan tugas dan jabatannya selaku Pejabat Pelaksana Tugas sebagai Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Seram Bagian Barat;
Menimbang, bahwa Penyalahgunaan Wewenang adalah merupakan salah satu bentuk dari Perbuatan Melawan Hukum, dengan demikian penyalahgunaan wewenang adalah juga merupakan suatu perbuatan melawan hukum, sehingga Terdakwa tidak dapat terbebas dari dakwaan primair, sungguhpun dalam dakwaan subsidair dinyatakan terbukti. Karena itulah jika di katakan bahwa tindakan terdakwadalam perkara a quo termasuk kepada unsur Penyalahgunaan wewenang dan bukan termasuk unsur perbuatan melawan hukum adalah merupakan pertimbangan yang keliru.
Menimbang, bahwa untuk menggunakan pasal 2 atau pasal 3 UU Tipikor, perlu dipedomani Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 07 Tahun 2012 tentang Pemberlakuan Rumusan Hukum Rapat Pleno Mahkamah Agung sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan yang intinya adalah :
Pasal 2 dan pasal 3 diperuntukkan untuk setiap orang baik swasta maupun Pegawai Negeri. Jadi baik pasal 2 maupun pasal 3 berlaku bagi Pegawai Negeri maupun bukan Pegawai Negeri.
Apabila unsur memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi dalam pasal 2 tidak terbukti, maka dikenakan pasal 3 dengan ambang batas minimal Rp100,000,000,00 (seratus juta rupiah), adalah tidak adil apabila menjatuhkan pidana bagi Terdakwa yang hanya merugikan keuangan Negara dibawah Rp100,000,000,00 (seratus juta rupiah), dikenakan sanksi minimal pasal 2 yaitu pidana 4 Tahun dan denda Rp.200,000,000,00.-(dua ratus juta rupiah).
Menimbang, bahwa di dalam fakta persidangan,terbukti bahwa telah terjadi perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh terdakwa dan jumlah kerugian negara yang ditimbulkan adalah di atas Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Dengan demikian pendapat Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon yang menyatakan bahwa unsur Secara Melawan Hukum tidak terpenuhi, sehingga menjadikan dakwaan primair menjadi tidak terbukti adalah pertimbangan yang tidak mempunyai landasan hukum yang logis, oleh karena itu putusan Pengadilan Tingkat Pertama Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Amb tanggal 18 Januari 2018 tidak bisa dipertahankan dan harus dibatalkan.
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Ambon berpendapat Terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “korupsi secara bersama-sama” sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Primair, Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Menimbang, bahwa terhadap alasan alasan memori banding beserta lampirannya yang diajukan oleh Penasihat Hukum terdakwa, Majelis Hakim Tingkat Banding tidak sependapat, karena materi yang terkandung didalamnya adalah merupakan pengulangan dari hal hal yang telah dipertimbangkan dan tidak diketemukan hal hal yang baru yang perlu dipertimbangkan lebih lanjut, dan oleh karena berdasarkan fakta fakta dipersidangan perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan, maka terhadap memori banding dimaksud tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut.
Menimbang bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Primair, maka Terdakwa haruslah dijatuhi pidana setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwatelah dikenakan penangkapandan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti yang diajukan dalam perkara a quo, akan ditentukan statusnya dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan putusan maka terlebih dahulu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan Terdakwa:
Hal-hal yang memberatkan:
Terdakwa tidak turut menjaga kepercayaan Negara dalam pengelolaan Keuangan Negara yang secara langsung bertentangan dengan program Pemerintah menyelenggarakan Pemerintahan yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Hal-halyang meringankan:
Kerugian Negara telah dikembalikan.
Terdakwa memiliki tanggungan keluarga.
Terdakwa belum pernah dihukum.
Terdakwa menyesali perbuatannya.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana dan akan dijatuhi pidana maka kepadanya dibebani pula untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2017/PN Amb tanggal 18 Januari 2018 tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan, dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Ambon mengadili sendiri yang amarnya sebagaimana disebutkan di bawah ini.
Mengingat akan bunyi :
Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman;
Undang-undang Nomor:2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum yang telah diubah pertama dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2004 dan Perubahan Kedua dengan Undang-undang Nomor 49 Tahun 2009;
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana;
Pasal 2 ayat (l) jo Pasal 18 Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor RI. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Peraturan Perundang-undangan lain yang terkait.
M E N G A D I L I
Menerima permintaan banding dari Terdakwa Drs.Reonaldo Silooy,MM. tersebut.
Menyatakan permintaan banding Jaksa/Penuntut Umum tidak dapat diterima.
Membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Amb, tanggal 18 Januari 2018, yang dimohonkan banding tersebut;
MENGADILI SENDIRI
Menyatakan terdakwa Drs.Reonaldo Silooy,MM. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi Secara Bersama-Sama“, sebagaimana dalam dakwaan Primair melanggar Pasal 2ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Drs.Reonaldo Silooy,MM. oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun, dan pidana denda sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan barang bukti berupa:
Asli 1 (satu) lembar kwitansi uang sisa pembayaran TPAPD 2015 sebesar Rp 250.000.000 pada tanggal 05 September 2015.
Asli 1 (satu) lembar kwitansi uang sisa pembayaran TPAPD 2015 sebesar Rp 41.426,130 pada tanggal 10 Januari 2016.
Fotocopy 1 (satu) eksemplar Surat Keputusan Bupati Seram Bagian Barat Nomor : 990-08 Tahun 2015 tanggal 19 Januari 2015 tentang Penunjukan Pejabat Penatausahaan Keuangan, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Bantuan, Bendahara Penerimaan dan Bendahara Barang Satuan Kerja Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun Anggaran 2015.
Fotocopy 1 (satu) eksemplar Daftar Pembayaran Tunjangan Penghasilan Aparat Pemerintah Desa (TPAPD) Kecamatan Seram Barat.
Fotocopy 1 (satu) eksemplar Daftar Pembayaran Tunjangan Penghasilan Aparat Pemerintah Desa (TPAPD) Kecamatan Pulau Manipa.
Fotocopy 1 (satu) eksemplar Daftar Pembayaran Tunjangan Penghasilan Aparat Pemerintah Desa (TPAPD) Kecamatan Taniwel.
Fotocopy 1 (satu) eksemplar Daftar Pembayaran Tunjangan Penghasilan Aparat Pemerintah Desa (TPAPD) Kecamatan Taniwel Timur.
Fotocopy 1 (satu) eksemplar Daftar Pembayaran Tunjangan Penghasilan Aparat Pemerintah Desa (TPAPD) Kecamatan Elpaputih.
Fotocopy 1 (satu) eksemplar Daftar Pembayaran Tunjangan Penghasilan Aparat Pemerintah Desa (TPAPD) Kecamatan Amalatu.
Fotocopy 1 (satu) eksemplar Daftar Pembayaran Tunjangan Penghasilan Aparat Pemerintah Desa (TPAPD) Kecamatan Kairatu.
Fotocopy 1 (satu) eksemplar Daftar Pembayaran Tunjangan Penghasilan Aparat Pemerintah Desa (TPAPD) Kecamatan Inamosol.
Fotocopy 1 (satu) eksemplar Daftar Pembayaran Tunjangan Penghasilan Aparat Pemerintah Desa (TPAPD) Kecamatan Kairatu Barat.
Fotocopy 1 (satu) eksemplar Daftar Pembayaran Tunjangan Penghasilan Aparat Pemerintah Desa (TPAPD) Kecamatan Huamual.
Fotocopy 1 (satu) eksemplar Daftar Pembayaran Tunjangan Penghasilan Aparat Pemerintah Desa (TPAPD) Kecamatan Waisala.
Asli 1 (satu) lembar kwitansi sebesar Rp. 1.000.000,- kepada Saudara F. Lumamuly pada tanggal 22 Juni 2015.
Asli 1 (satu) lembar kwitansi sebesar Rp. 1.000.000,- kepada Saudara D. S. Katayana pada tanggal 18 Juni 2015.
Asli 1 (satu) lembar kwitansi sebesar Rp. 1.000.000,- untuk transport kepada Saudara S. Kalaimena pada tanggal 18 Juni 2015.
Kwitans asli Nota pembelanjaan 13 buah lampu sebesar Rp.650.000
Kwitansi asli biaya perbaikan mobil DE188GM sebesar Rp. 3.500.000
Foto copy 1 (satu) eksemplar Surat Keputusan Bupati Seram Bagian Barat Nomor : 990- 259 Tahun 2015 tanggal 01 Agustus 2015 tentang Penunjukan Pejabat penatausahaan keuangan, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Bantuan, Bendahara Penerimaan dan Bendahara Barang Satuan Kerja Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun Anggaran 2015.
Asli 1 (satu) eksemplar Daftar Pembayaran Tunjangan Penghasilan Aparat Pemerintah Desa (TPAPD) Kecamatan Seram Barat.
Asli 1 (satu) eksemplar Daftar Pembayaran Tunjangan Penghasilan Aparat Pemerintah Desa (TPAPD) Kecamatan Pulau Manipa.
Asli 1 (satu) eksemplar Daftar Pembayaran Tunjangan Penghasilan Aparat Pemerintah Desa (TPAPD) Kecamatan Taniwel.
Asli 1 (satu) eksemplar Daftar Pembayaran Tunjangan Penghasilan Aparat Pemerintah Desa (TPAPD) Kecamatan Taniwel Timur.
Asli 1 (satu) eksemplar Daftar Pembayaran Tunjangan Penghasilan Aparat Pemerintah Desa (TPAPD) Kecamatan Elpaputih.
Asli 1 (satu) eksemplar Daftar Pembayaran Tunjangan Penghasilan Aparat Pemerintah Desa (TPAPD) Kecamatan Amalatu.
Asli 1 (satu) eksemplar Daftar Pembayaran Tunjangan Penghasilan Aparat Pemerintah Desa (TPAPD) Kecamatan Kairatu.
Asli 1 (satu) eksemplar Daftar Pembayaran Tunjangan Penghasilan Aparat Pemerintah Desa (TPAPD) Kecamatan Inamosol.
Asli 1 (satu) eksemplar Daftar Pembayaran Tunjangan Penghasilan Aparat Pemerintah Desa (TPAPD) Kecamatan Kairatu Barat.
Asli 1 (satu) eksemplar Daftar Pembayaran Tunjangan Penghasilan Aparat Pemerintah Desa (TPAPD) Kecamatan Huamual.
Asli 1 (satu) eksemplar Daftar Pembayaran Tunjangan Penghasilan Aparat Pemerintah Desa (TPAPD) Kecamatan Waisala.
Asli 1 (satu) eksemplar Daftar Pengembalian Tunjangan Penghasilan Aparat Pemerintah Desa (TPAPD) Kecamatan Seram Barat.
Asli 1 (satu) eksemplar Daftar Pengembalian Tunjangan Penghasilan Aparat Pemerintah Desa (TPAPD) Kecamatan Pulau Manipa.
Asli 1 (satu) eksemplar Daftar Pengembalian Tunjangan Penghasilan Aparat Pemerintah Desa (TPAPD) Kecamatan Taniwel.
Asli 1 (satu) eksemplar Daftar Pengembalian Tunjangan Penghasilan Aparat Pemerintah Desa (TPAPD) Kecamatan Taniwel Timur.
Asli 1 (satu) eksemplar Daftar Pengembalian Tunjangan Penghasilan Aparat Pemerintah Desa (TPAPD) Kecamatan Elpaputih.
Asli 1 (satu) eksemplar Daftar Pengembalian Tunjangan Penghasilan Aparat Pemerintah Desa (TPAPD) Kecamatan Amalatu.
Asli 1 (satu) eksemplar Daftar Pengembalian Tunjangan Penghasilan Aparat Pemerintah Desa (TPAPD) Kecamatan Kairatu.
Asli 1 (satu) eksemplar Daftar Pengembalian Tunjangan Penghasilan Aparat Pemerintah Desa (TPAPD) Kecamatan Inamosol.
Asli 1 (satu) eksemplar Daftar Pengembalian Tunjangan Penghasilan Aparat Pemerintah Desa (TPAPD) Kecamatan Kairatu Barat.
Asli 1 (satu) eksemplar Daftar Pengembalian Tunjangan Penghasilan Aparat Pemerintah Desa (TPAPD) Kecamatan Huamual.
Asli 1 (satu) eksemplar Daftar Pengembalian Tunjangan Penghasilan Aparat Pemerintah Desa (TPAPD) Kecamatan Waisala.
Fotocopy 1 (satu) helai bukti setoran pada Bank Maluku sebesar Rp. 52.200.000 pada tanggal 10 Desember 2015.
Fotocopy 1 (satu) helai Surat Tanda Setoran (STS) sebesar Rp. 52.200.000
Asli 1 (satu) helai bukti setoran pada Bank Maluku sebesar Rp. 378.000.000 pada tanggal 03 Juni 2016.
Asli 1 (satu) helai Surat Tanda Setoran (STS) Nomor : 970/169/TBP/DPPKAD/2016 sebesar Rp. 378.000.000
Asli 1 (satu) helai bukti setoran pada Bank Maluku sebesar Rp. 50.400.000 pada tanggal 21 Juli 2015.
Asli 1 (satu) helai Surat Tanda Setoran (STS) Nomor : STS BPMPD 02 Juli 2016 sebesar Rp. 50.400.000.
Asli 1 (satu) helai bukti setoran pada Bank Maluku sebesar Rp. 59.100.000. pada tanggal 25 Juli 2015.
Asli 1 (satu) helai Surat Tanda Setoran (STS) Nomor STS BPMPD 03 Juli 2016 sebesar Rp. 59.100.000.
Asli 1 (satu) helai bukti setoran pada Bank Maluku sebesar Rp. 47.700.000. pada tanggal 10 Agustus 2016.
Asli 1 (satu) helai Surat Tanda Setoran (STS) Nomor STS BPMPD 04 Agustus 2016 sebesar Rp. 47.700.000.
Asli 1 (satu) helai bukti setoran pada Bank Maluku sebesar Rp. 125.700.000. pada tanggal 08 September 2016.
Asli 1 (satu) helai Surat Tanda Setoran (STS) Nomor STS BPMPD September 2016 sebesar Rp. 125.700.000.
Asli 1 (satu) helai bukti setoran pada Bank Maluku sebesar Rp. 148.200.000. pada tanggal 27 September 2016.
Asli 1 (satu) helai Surat Tanda Setoran (STS) Nomor : STS BPMPD September 2016 sebesar Rp. 148.200.000.
Asli 1 (satu) helai bukti setoran pada Bank Maluku sebesar Rp. 18.000.000. pada tanggal 10 Oktober 2016.
Asli 1 (satu) helai Surat Tanda Setoran (STS) Nomor : STS BPMPD Oktober 2016 sebesar Rp. 18.000.000.
Asli 1 (satu) helai bukti setoran pada Bank Maluku sebesar Rp. 94.500.000. pada tanggal 10 Oktober 2016.
Asli 1 (satu) helai Surat Tanda Setoran (STS) Nomor : STS BPMPD Oktober 2016 sebesar Rp. 94.500.000.
Asli 1 (satu) helai bukti setoran pada Bank Maluku sebesar Rp. 40.800.000. pada tanggal 13 Oktober 2016.
Asli 1 (satu) helai Surat Tanda Setoran (STS) Nomor STS BPMPD Temuan Oktober 2016 sebesar Rp. 40.800.000.
Asli 1 (satu) helai bukti setoran pada Bank Maluku sebesar Rp. 101.900.000. pada tanggal 12 Nopember 2016.
Asli 1 (satu) helai Surat Tanda Setoran (STS) Nomor : STS BPMPD Temuan Nopember 2016 sebesar Rp. 101.900.000.
Asli 1 (satu) helai bukti setoran pada Bank Maluku sebesar Rp 37.500.000. pada tanggal 13 Januari 2017.
Asli 1 (satu) helai Surat Tanda Setoran (STS) Nomor STS Pengembalian BPMPD pada tanggal 13 Januari 2017 sebesar Rp. 37.500.000.
Asli 1 (satu) helai Surat Tanda Setoran (STS) tanggal 18 Januari 2016 sebesar Rp. 13.000.000.
Fotocopy 1 (satu) helai bukti setoran pada Bank Maluku sebesar Rp. 12.300.000. pada tanggal 18 Januari 2017.
Asli 1 (satu) helai Surat Tanda Setoran (STS) Nomor STS Pengembalian TPAPD Desa sebesar Rp. 12.300.000.
Fotocopy 1 (satu) helai bukti setoran pada Bank Maluku sebesar Rp. 64.200.000. pada tanggal 19 Januari 2017.
Asli 1 (satu) helai Surat Tanda Setoran (STS) Nomor : STS Pengembalian TPAPD tanggal 19 Januari 2017 sebesar Rp. 64.200.000.
Asli 1 (satu) eksemplar laporan Transaksi (rekening Koran) atas nama Amelia Yolanda Tayane tanggal 23 Mei 2016 pada Bank BRI Nomor rekening : 4974-01-006776-53-9 periode :
01-09-2015 s/d 31-10-2015.
01-11-2015 s/d 31-12-2015
01-01-2016 s/d 29-02-2016
01-03-2016 s/d 23-05-2016
Fotocopy 1 (satu) eksemplar Surat Keputusan Bupati Seram Bagian Barat Nomor 821-2-251 Tahun 2015 tanggal 25 Juli 2016 tentang Pembebasan dari jabatan pelaksana tugas Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Seram Bagian Barat.
Fotocopy 1 (satu) eksemplar Surat Keputusan Bupati Seram Bagian Barat Nomor : 821-2-22 Tahun 2015 tanggal 11 Pebruari 2015 tentang Pengangkatan pejabat Pelaksana Tugas Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Seram Bagian Barat.
Fotocopy 1 (satu) eksemplar Surat Perintah Bupati Seram Bagian Barat Nomor : 821-2/202 tanggal 27 Juli 2015 sebagai Pelaksana Tugas Asisten Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat.
Fotocopy 1 (satu) eksemplar Surat Perintah Bupati Seram Bagian Barat Nomor : 100/114.M Tahun 2016
Fotocopy 1 (satu) eksemplar yang dilegalisier Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat.
Fotocopy 1 (satu) eksemplar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 19.BKD/SPP-LS/PPKD/VI/2015 tanggal 13 Juni 2015 yang sudah dilegalisier.
Fotocopy 1 (satu) helai Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor 19.BKD/SPM-LS/PPKD/VI/2015 tanggal 15 Juni 2015 yang sudah dilegalisier.
Fotocopy 1 (satu) helai Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 499/BEL/PPKD/VI/2015 tanggal 16 Juni 2015 yang sudah dilegalisier.
Keputusan Bupati Seram Bagian Barat Nomor 412.2-311 Tahun 2015 tanggal 02 September 2015 tentang Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa setiap Desa Tahun Anggaran 2015.
Asli 1 (satu) buah buku rekening Bank Maluku Nomor 1402051246
Asli 1 (satu) helai Nota Pengajuan Konsep Naskah Dinas pada tanggal 12 Juni 2015.
Asli 1 (satu) helai Surat Nomor : 414.1/53/BPM-PD/VI/2015 tanggal 12 Juni 2015 perihal : Penyaluran Alokasi Dana Desa untuk membiayai Penghasilan Tetap Tiap Bulan Kepala Desa dan perangkat Desa TA 2015.
Asli 1 (satu) eksemplar Telaah Staf Nomor 414.1/68/BPM-PD/VII/2015 tanggal 12 Juni 2015 perihal Usul Pencairan ADD untuk pembayaran penghasilan tetap Kepala Desa dan perangkat Desa / Dusun selama 6 (enam) bulan.
Fotocopy 1 (satu) eksemplar Peraturan Bupati Seram Bagian Barat Nomor 07 Tahun 2015 tanggal 19 Mei 2015 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa setiap Desa Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun Anggaran 2015.
Fotocopy 1 (satu) eksemplar Peraturan Bupati Seram Bagian Barat Nomor 412.2-311 Tahun 2015 02 September 2015 tentang Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa setiap Desa Tahun Anggara 2015.
Asli 1 (satu) eksemplar Surat Keputusan Bupati Seram Bagian Barat Nomor 142-638 Tahun 2015 tanggal 15 Oktober 2015 tentang Penetapan Rincian Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa serta Tunjangan BPD.
Asli 1 (satu) eksemplar Surat Keputusan Bupati Seram Bagian Barat Nomor 142-194 Tahun 2007 tanggal 23 Mei 2007 tentang Penetapan Tunjangan Penghasilan Tetap Setiap Bulan bagi Aparat Pemerintah Desa.
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran Tunjangan TPAPD Desa Latu Triwulan I dan II Tahun 2015.
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran Tunjangan TPAPD Desa Latu Triwulan I dan II Tahun 2015.
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran Tunjangan TPAPD Desa Latu Triwulan I dan II Tahun 2015.
Dipergunakan untuk perkara lain atas nama terdakwa Amelia Yolanda Tayane, ST, M.Si.
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, dan dalam tingkat banding sebesar Rp5000,00 ( lima ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Ambon pada hari Rabu, tanggal 18 Juli 20118 oleh kami EKA BUDHIPRIJANTA, S.H., M.H., sebagai Ketua Majelis dengan TUMPAL NAPITUPULU, S.H., M.Hum., Hakim Tinggi, dan DWIJONO FENSANARTO, S.H., M.Hum., Hakim Ad Hoc Tipikor, masing-masing sebagai Hakim-Hakim Anggota, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Ambon tanggal 28 Juni 2018, Nomor 5/PID.SUS-TPK/2018/PT AMB., untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding dan putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal 30 Juli 2018 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri Hakim-hakim Anggota tersebut serta dibantu oleh JACOB HENGST., Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut, akan tetapi tanpa dihadiri Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa, serta Penasihat Hukum Terdakwa.
HAKIM ANGGOTA ttd. TUMPAL NAPITUPULU, S.H.,M.Hum ttd. DWIJONO FENSANARTO, S.H.,M.Hum. | HAKIM KETUA ttd. EKA BUDHIPRIJANTA, S.H., M.H. |
PANITERA PENGGANTI
ttd.
JACOB HENGST.
Salinan sesui aslinya
Panitera Pengadilan Tinggi Ambon,
KEITEL von EMSTER, S.H.
NIP. 19620202 198603 1 006.