9/Pid.Sus-TPK/2017/PN Amb
Putusan PN AMBON Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2017/PN Amb
1. Nama lengkap : Drs. REONALDO SILOOY, M.M.; 2. Tempat lahir : Ambon; 3. Umur/tanggal lahir : 56 Tahun / 10 Mei 1960 4. Jenis kelamin : Laki-Laki 5. Kebangsaan : Indonesia. 6. Tempat tinggal : Desa Morekao Kecamatan Seram Bagian Barat Kabupaten Seram Bagian Barat. 7. Agama : Kristen Protestan 8. Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil (Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Seram Bagian Barat);
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa Drs. REONALDO SILOOY, M.M. tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair 2. Membebaskan terdakwa Drs. REONALDO SILOOY, M.M. oleh karena itu dari Dakwaan Primair 3. Menyatakan terdakwa Drs. REONALDO SILOOY, M.M. telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA”, sebagaimana dalam dakwaan subsidair 4. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Drs. REONALDO SILOOY, M.M. oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 50. 000. 000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan 5. Menetapkan lamanya terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan 6. Menetapkan barang bukti berupa : - Barang Bukti Nomor 1 sampai dengan Barang Bukti Nomor 92, sebagaimana dalam uraian tersebut di atas Dipergunakan dalam perkara lain 7. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 5. 000,- (lima ribu rupiah).