101 PK/Pdt.Sus.BPSK/2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 101 PK/Pdt.Sus.BPSK/2013
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Plaza Asia Lantai 27, Jl. Jend. Sudirman Kav. .59
Also in 15 other cases
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: PT. ASURANSI BINA DANA ARTA, Tbk tersebut;
P U T U S A N
Nomor 101 PK/Pdt.Sus.BPSK/2013
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata khusus sengketa konsumen pada tingkat peninjauan kembali telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:
PT. ASURANSI BINA DANA ARTA, Tbk, yang diwakili oleh Candra Gunawan dan Freddy Wijaya selaku Presiden Direktur dan Direktur PT. Asuransi Bina Dana Arta, Tbk, berkedudukan di Plaza Abda Lantai 27, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 59 Jakarta Selatan, dalam hal ini memberi kuasa kepada Hakim Tua Harahap, SH.,MH. dan kawan-kawan,n para Advokat, berkantor di Jalan Prof. H.M. Yamin, SH., Komplek Serdang Mas Blok B No. 9 Medan, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 15 Oktober 2012;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Termohon Kasasi/Pemohon Keberatan;
m e l a w a n
RUSLI, SH, bertempat tinggal di Lingkungan II No. 10, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, dalam hal ini memberi kuasa kepada Daldiri, SH.,MH., Advokat, berkantor di Jalan H. Adam Malik Gg. Subur No. 161 Medan, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 7 Desember 2012;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Kasasi/ Termohon Keberatan;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Termohon Kasasi/Pemohon Keberatan telah mengajukan permohonan pemeriksaan peninjauan kembali terhadap putusan Mahkamah Agung RI No. 9 K/Pdt.Sus/2012 yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Kasasi/Termohon Keberatan pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut:
1. Bahwa sebagaimana Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Medan No. 42/BPSK-Mdn/2010, tanggal 9 Desember 2010 yang mengabulkan permohonan klaim asuransi yang diajukan oleh Rusli, SH dengan menyatakan agar Pemohon membayar klaim asuransi sebesar Rp 120.400.000,- (Seratus dua puluh juta empat ratus ribu rupiah);
2. Bahwa putusan tersebut adalah putusan yang keliru dan mengada-ngada sebab tidak ada mempertimbangkan klausula Polis Asuransi antara Pemohon dengan PT. Astra Sedaya Fianance Qq. Rusli, SH;
3. Bahwa yang menjadi pokok permasalahan adalah mengenai hilangnya mobil merk Toyota/Avanza tahun 2009 dengan No.Pol. BK 875 EM yang menjadi Objek pertanggungan di dalam Polis Asuransi No. SPCBK0021000004-001235 dengan No. Kontrak 01500509001264405 dengan Nama Tertanggung adalah PT. Astra Sedaya Finance Qq. Rusli, SH;
4. Bahwa atas kejadian hilangnya mobil tersebut di atas yang menjadi objek pertanggungan asuransi kemudian Sdr. Rusli, SH. memberitahukan hal tersebut sekaligus mengajukan klaim kepada Pemohon (Pelaku Usaha) yang kami terima pada tanggal 24 Mei 2010 sesuai dengan Formulir Claim Kendaraan Bermotor tertanggal 10 Mei 2010;
5. Bahwa atas pengajuan klaim tersebut selanjutnya Pemohon melakukan pemeriksaan dan meneliti bagaimana kejadian yang terjadi sehingga mobil tersebut di atas yang menjadi objek pertanggungan hilang;
6. Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan penelitian oleh Pemohon (Pelaku Usaha) ternyata penyebab hilangnya mobil tersebut di atas yang menjadi objek pertanggungan Polis Asuransi disebabkan karena Penggelapan yang dilakukan oleh Ayu Halizah Sirait sesuai dengan Surat tanda Penerimaan Laporan No. Pol. STPL/318/IV/2010/TBS Helcetia tanggal 24 April 2010 atas nama Pelapor Ahmad;
7. Bahwa berdasarkan alasan tersebutlah Pemohon melakukan penolakan terhadap klaim asuransi yang diajukan oleh Sdr. Rusli, SH. Sebagaimana di dalam klausula polis asuransi BAB II Pengecualian pada Pasal 3 ayat 1 ke 1,2 yang menyatakan pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan, biaya atas kendaraan bermotor dan atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang disebabkan oleh penggelapan, penipuan, hipnotis dan sejenisnya;
8. Bahwa selain dari pada itu alasan penolakan klaim asuransi yang diajukan oleh Rusli, SH karena Sdr. Rusli tidak memenuhi kewajibannya dalam hal terjadi kerugian dan atau kerusakan untuk memberitahu penanggung (pelaku usaha/Pemohon) secara tertulis atau secara lisan yang diikuti dengan tertulis kepada Penanggung selambat-lambatnya 5 (lima) hari kalender sejak terjadinya kerugian dan atau kerusakan sesuai dengan Klausula Polis Asuransi pada Pasal 11 ayat 1 ke-1.1;
9. Bahwa Pemohon menyatakan demikian karena sesuai dengan Surat Tanda Bukti Lapor No.Pol.:STPL/318/IV/2010/TBS Helvetia tanggal 24 April 2010 ternyata kejadian yang menimpa objek pertanggungan yang menjadi penyebab kerugian terjadi pada hari Senin tanggal 05 April 2010 sekira pukul 21.30 WIB;
10. Bahwa akan tetapi Sdr. Rusli baru melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolisian pada tanggal 24 April 2010 dan memberitahukan kepada Pemohon (Pelaku Usaha sebagai Penanggung) baru pemberitahuan diterima pada tanggal 24 April 2010, maka jika dihitung sejak tanggal kejadian yang menimpa objek pertanggungan yaitu pada tanggal 05 April 2010 s/d tanggal 24 Mei 2010 sudah berlaku selama 49 hari kalender sehingga telah jelas melewati batas ketentuan Pasal 11 ayat 1 ke 1.1;
11. Bahwa karena Pasal 11 ayat 1 ke 1.1 Klausula Polis Asuransi ini tidak dipenuhi oleh Tertanggung, maka sangat jelas akibatnya segala hak ganti rugi menjadi hilang jika tertanggung (PT. Astra Sedaya Finance Qq. Rusli, SH.) tidak memenuhi ketentuan dalam pasal ini sebagaimana dinyatakan dalam klausula polis asuransi Pasal 11 bagian terakhir;
12. Bahwa disamping itu Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Pemerintah Kota Medan juga telah membuat pertimbangan yang keliru dan salah, sebab BPSK Kota Medan berpendapat Pemohon bersalah karena tidak memberikan Klausula Polis Asuransi kepada Rusli, SH, padahal jikapun Klausul Polis Asuransi tersebut tidak disampaikan atau diberikan kepada Rusli, SH bukanlah sebagai kesalahan Pemohon akan tetapi menjadi kesalahan PT. Astra Sedaya Finance karena Pemohon tidak ada kewajiban untuk memberikan Klausula Polis Asuransi tersebut langsung kepada Rusli, SH. melainkan PT. Astra Sedaya Finance yang semestinya memberikan Klausula Polis Asuransi tersebut kepada Rusli, SH;
13. Bahwa atas dasar alasan yang diuraikan di atas Pemohon menyatakan keberatan terhadap Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Pemerintahan Kota Medan Nomor: 42/BPSK-Mdn/2010 tanggal 9 Desember 2010 karena BPSK Kota Medan tidak memperhatikan dan tidak pula mempertimbangkan klausula Polis Asuransi sebagai undang-undang antara Pemohon (pelaku usaha) dengan PT. Astra Sedaya Finance Qq. Rusli, SH karenanya beralasan hukum Majelis Hakim menyatakan putusan dimaksud tidak mempunyai kekuatan hukum;
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon Pembatalan mohon kepada Pengadilan Negeri Medan agar memberikan putusan sebagai berikut:
Mengabulkan keberatan Pemohon seluruhnya;
Menyatakan putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Pemerintah Kota Medan No. 42/BPSK-Mdn/2010, tanggal 9 Desember 2010 tidak mempunyai kekuatan hukum;
Menyatakan Pemohon (pelaku usaha) tidak dapat dimintai klaim asuransi atas hilangnya objek tanggungan;
Subsidair: mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Bahwa terhadap keberatan tersebut Termohon Keberatan mengajukan eksepsi yang pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut:
a. Tentang pengajuan keberatan lewat waktu/kadaluarsa.
- Bahwa merujuk pada ketentuan Undang-Undang Perlindungan Konsumen No. 8 tahun 1999 khususnya ketentuan yang mengatur tentang proses pengajuan keberatan atas putusan BPSK pada dasarnya ditegaskan tentang pihak yang merasa keberatan atas putusan BPSK tersebut dapat mengajukan keberatan melalui Pengadilan Negeri dalam tenggang waktu pengajuan keberatan yakni 14 hari terhitung sejak putusan BPSK tersebut dibacakan tersebut;
- Bahwa dalam putusan BPSK perkara a quo antara Pemohon dan Termohon dalam putusan No. 42/BPSK-Mdn/2010 telah diputus pada tanggal 9 Desember 2010, dengan dihadiri langsung oleh kedua belah pihak (ic. Pemohon dan Termohon). Oleh karenanya secara hukum pengajuan keberatan atas putusan BPSK tersebut dapat diajukan melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri Medan selama 14 hari terhitung sejak tanggal 9 Desember 2010 yakni jatuh tempo sekitar tanggal 23 Desember 2010;
- Bahwa akan tetapi ternyata Pemohon Keberatan baru mengajukan keberatan atas putusan BPSK No. 43/BPSK-Mdn/2010 tanggal 9 Desember 2010 tersebut diajukan pada tanggal 9 Maret 2011 di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Medan terdaftar dengan register No. 120/Pdt.G/2011/PN.Mdn. Padahal pada tenggang waktu tanggal 09 Maret 2011 tersebut terhadap putusan BPSK No. 42/BPSK-Mdn/2010 tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
- Bahwa dengan pengajuan keberatan a quo oleh Pemohon yang telah lewat waktu/kadaluarsa tersebut, maka secara hukum telah menyalahi ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen maupun peraturan pelaksanaan lainnya berkenaan dengan hukum acara dalam penyelesaian sengketa konsumen, sehingga pengajuan keberatan/ gugatan a quo haruslah ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (NO) ;
Majelis Hakim BPSK telah tepat dan benar dalam memutus perkara a quo.
Bahwa BPSK Medan pada dasarnya telah memutus perkara a quo register No. 42/BPSK-Mdn/2010 tanggal 9 Desember 2010 dengan mengabulkan pengaduan Termohon dengan menghukum Pemohon agar Pemohon selaku Pelaku Usaha memberi ganti kerugian kepada Termohon selaku konsumen;
Bahwa sedangkan Pemohon dalam keberatannya register No. 120/Pdt.G/ 2011/PN.Mdn tersebut pada dasarnya menolak putusan BPSK No. 42/ BPSK-Mdn/2010 tersebut dan menuntut agar putusan BPSK tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum dengan alasan BPSK Kota Medan telah salah/keliru dalam menjatuhkan putusan karena klaim asuransi yang diajukan Termohon telah lewat waktu dan tidak sesuai dengan persyaratan pengajuan klaim asuransi pada Pemohon Keberatan a quo;
Bahwa dalil-dalil keberatan Pemohon a quo haruslah ditolak karena BPSK Kota Medan telah tepat dan benar dalam memutus perkara a quo, karena Pemohon selaku pelaku usaha telah menolak klaim asuransi yang diajukan oleh Termohon atas hilangnya unit kendaraan mobil yang ditanggung asuransinya oleh Pemohon. Padahal persyaratan untuk pengajuan klaim asuransi tersebut telah Termohon ajukan sesuai dengan persyaratan yang ditentukan sendiri oleh Pemohon tersebut. Oleh karenanya tidak ada alasan hukum bagi Pemohon untuk menolak klaim asuransi yang diajukan Termohon tersebut;
Bahwa dalil Pemohon dalam keberatannya angka 7 s/d 12 yang pada dasarnya tentang Termohon tidak layak mendapatkan asuransi karena tidak memenuhi persyaratan klaim asuransi adalah dalil yang keliru dan menyesatkan. Karena pembelian unit mobil oleh Termohon telah diturutsertakan dengan perlindungan asuransi pada Pemohon, sehingga apabila terjadi peristiwa sesuai yang diatur dalam polis maka Termohon dapat memintakan pertanggungan dari Pemohon selaku penanggung. Dalam hal ini Termohon telah memenuhi segala persyaratan yang ditentukan sebagai tertanggung;
Bahwa dengan adanya peristiwa kehilangan mobil tersebut dalam tenggang waktu yang masih dalam penanggung Asuransi Pemohon dan Termohon telah pula melaporkan kepada yang berwajib pihak Kepolisian, maka Termohon sebagai tertanggung secara hukum haruslah mendapat ganti kerugian dari Pemohon selaku penanggung, apalagi Termohon telah memenuhi persyaratan untuk memperoleh ganti kerugian asuransi dimaksud. Akan tetapi Pemohon tanpa alasan hukum yang jelas serta hanya mencari alasan belaka telah untuk menghindari kewajiban dimaksud telah menolak klaim yang Termohon ajukan;
Bahwa oleh karenanya putusan BPSK No. 42/BPSK-Mdn/2010 yang telah memberikan status hukum yang benar tersebut sangat layak untuk tetap dipertahankan sedangkan keberatan Pemohon tersebut haruslah ditolak;
Bahwa terhadap keberatan tersebut, Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan telah memberikan putusan No. 120/Pdt.G/2011/ PN.Mdn tanggal 1 Agustus 2011 dengan amar sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI:
Menolak eksepsi Termohon Keberatan;
DALAM POKOK PERKARA:
Membatalkan putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Pemerintah Kota Medan No. 52/BPSK-Mdn/2010, tanggal 9 Desember 2010;
Menyatakan permohonan (Konsumen) dalam perkara No. 42/BPSK-Mdn/ 2010 tanggal 9 Desember 2010 tidak dapat diterima;
Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp128.000,- (seratus dua puluh delapan ribu lima ratus rupiah) kepada Termohon Keberatan;
Bahwa amar putusan Mahkamah Agung RI No. 9 K/Pdt.Sus/2012 tanggal 2 Mei 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap sebagai berikut:
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: RUSLI, SH. tersebut;
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Medan No. 120/Pdt.G/2011/ PN.Mdn tanggal 1 Agustus 2011;
MENGADILI SENDIRI:
DALAM EKSEPSI:
Menolak eksepsi Termohon Keberatan ;
DALAM POKOK PERKARA:
- Menyatakan permohonan keberatan dari Pemohon Keberatan tidak dapat diterima ;
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut yaitu putusan Mahkamah Agung No. 9 K/Pdt.Sus/2012 tanggal 2 Mei 2012 diberitahukan kepada Pemohon Kasasi pada tanggal 12 September 2012, terhadap putusan tersebut, oleh Pemohon Kasasi melalui kuasanya, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 15 Oktober 2012, mengajukan permohonan pemeriksaan peninjauan kembali di Kepaniteraan Pengadilan Negeri/Niaga Medan pada tanggal 1 November 2012, sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Peninjauan Kembali Nomor 17 PK/PM/PDT/2013/ PN.Mdn. tanggal 1 November 2012, permohonan tersebut disertai dengan memori peninjauan kembali yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri/ Niaga Medan tersebut pada tanggal 1 November 2012 itu juga;
Bahwa alasan-alasan peninjauan kembali telah disampaikan kepada Termohon Peninjauan Kembali pada tanggal 21 November 2012, kemudian Termohon Peninjauan Kembali mengajukan jawaban alasan peninjauan kembali yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri/Niaga Medan pada tanggal 18 Desember 2012;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa alasan-alasan peninjauan kembali yang diajukan oleh para Pemohon Peninjauan Kembali/Pemohon Keberatan pada pokoknya sebagai berikut:
TENTANG PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG RI MENGANDUNG KEKELIRUAN ATAU KEKHILAFAN YANG NYATA DALAM MEMAHAMI DAN MENERAPKAN PASAL 56 AYAT 2 UNDANG-UNDANG NOMOR: 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN JO PERATURAN MAHKAMAH AGUNG RI NOMOR 01 TAHUN 2006 TENTANG TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN TERHADAP PUTUSAN BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN:
Bahwa Mahkamah Agung RI dalam Putusannya halaman 11 alinea 1 menyatakan, selengkapnya dikutip berikut ini :
“Menimbang, bahwa terlepas dari alasan-alasan kasasi dari pemohon kasasi, permohonan keberatan dari Pemohon Keberatan dalam perkara ini telah lewat waktu 14 hari, dengan pertimbangan sebagai berikut :
Bahwa meneliti permohonan keberatan dari Pemohon Keberatan, ternyata diajukan dan didaftarkan pada tanggal 9 Maret 2011 dibawah register No. 120/Pdt.G/2011/PN-Mdn ;
Bahwa meneliti putusan BPSK Pemerintah Kota Medan No. 42/ BPSK/ MDN/2010, tanggal 9 Desember 2010, ternyata baik Pelaku Usaha maupun Konsumen, hadir di persidangan pada waktu putusan tersebut diucapkan (vide bukti T-1), maka tenggang waktu 14 (empat belas) hari untuk mengajukan keberatan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 56 ayat 2 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, harus dihitung sejak putusan diucapkan yaitu tanggal 9 Desember 2010 karena Pelaku Usaha (Pemohon Keberatan) dan Konsumen (Termohon Keberatan) hadir di persidangan ;
Bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut maka permohonan keberatan yang diajukan Pelaku Usaha pada tanggal 9 Maret 2011 adalah sudah lewat waktu 14 (empat belas) hari (putusan diucapkan tanggal 9 Desember 2010 dimana Pelaku Usaha hadir sedangkan permohonan keberatan diajukan tanggal 9 Maret 2011)”
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas, menurut pendapat Mahkamah Agung cukup alasan untuk mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: RUSLI, SH dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Medan No. 120/Pdt.G/2011/PN-Mdn, tanggal 1 Agustus 2011 serta Mahkamah Agung mengadili sendiri perkara ini dengan amar putusan sebagaimana yang akan disebutkan di bawah ini:
Bahwa dari pertimbangan hukum di atas terlihat jelas dengan sejelas jelasnya, Mahkamah Agung Republik Indonesia tanpa dasar hukum telah menafsirkan pasal 56 ayat 2 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen seolah-olah pasal tersebut menyebutkan tenggang waktu pengajuan permohonan keberatan atas putusan BPSK yang dihadiri oleh para pihak dihitung sejak tanggal diucapkannya putusan BPSK tersebut;
Bahwa dalam hal ini Mahkamah Agung menafsirkan pasal tersebut di atas persis sama dengan hukum acara perdata umum yang menentukan tenggang waktu mengajukan upaya hukum dihitung sejak tanggal diucapkannya putusan bila dihadiri para pihak dan atau sejak tanggal relas pemberitahuan bila para pihak tidak hadir pada saat pembacaan putusan ;
Bahwa sedangkan hukum acara dalam perkara a quo telah diatur dalam undang-undang khusus yakni UU No. 8 Tahun 1999 yang menurut asas lex specialis derogate lex generalis telah mengesampingkan hukum acara perdata umum oleh karenanya nyata dan kelirulah Putusan Mahkamah Agung RI yang menyebutkan tenggang waktu pengajuan permohonan keberatan dihitung sejak dibacakannya putusan BPSK (dihadiri para pihak) ;
Bahwa apa lagi bila dilihat secara cermat bunyi pasal 56 ayat 2 UU No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen sudah jelas, tegas dan tidak dapat ditafsirkan lagi yang menyebutkan selengkapnya dikutip berikut ini :
“Para pihak dapat mengajukan keberatan kepada Pengadilan Negeri paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah menerima pemberitahuan putusan tersebut”
Bahwa bunyi pasal yang dikutip di atas jelas dan tegas disebutkan tenggang waktu pengajuan keberatan atas putusan BPSK adalah 14 (empat belas) hari kerja setelah menerima pemberitahuan putusan BPSK dan hal ini tidak dapat ditafsirkan bahwa kalau para pihak hadir pada saat pembacaan putusan maka tenggang waktu pengajuan permohonan keberatan adalah sejak tanggal dibacakan putusan tersebut sebab dalam penjelasan Pasal 56 ayat 2 UU No. 8 Tahun 1999 telah disebutkan CUKUP JELAS ;
Bahwa merujuk pada bunyi pasal yang disebut di atas maka petugas Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Pemerintah Kota Medan telah memberitahukan secara tertulis/menyampaikan relas pemberitahuan putusan BPSK Pemerintah Kota Medan Nomor: 42/BPSK-MDN/2010 kepada para pihak ic. Pemohon Peninjauan Kembali dan Termohon Peninjauan Kembali meskipun para pihak hadir pada saat pembacaan putusan tersebut dan untuk Pemohon Peninjauan Kembali telah menerima relas pemberitahuan putusan BPSK Kota Medan No. 42/BPSK-MDN/2010, tanggal 9 Desember 2010 adalah pada tanggal 24 Februari 2011 sesuai dengan Surat Pemberitahuan No. 542/BPSK/MDN/2011 (vide bukti P-5);
Bahwa jika tenggang waktu pengajuan permohonan keberatan dihitung sejak tanggal dibacakannya putusan (para pihak hadir) untuk apa petugas BPSK Pemerintah Kota Medan membuat surat pemberitahuan putusan (Relass) kepada para pihak lagi? Dan lagi pula dalam surat pemberitahuan putusan tersebut (vide bukti P-5) juga disebutkan bahwasanya pengajuan permohonan keberatan adalah 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal surat pemberitahuan ini;
Bahwa hal ini relevan atau bersesuaian pula dengan Pasal 5 ayat 1 dari Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 01 tahun 2006 Tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan Terhadap Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, yang selengkapnya dikutip berikut ini :
“Keberatan diajukan dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak Pelaku Usaha atau Konsumen menerima pemberitahuan putusan BPSK”
Bahwa berdasarkan uraian di atas jelas, terang dan nyata baik Pasal 56 ayat 2 UU No. 8 tahun 1999 dan Pasal 5 ayat 1 Peraturan Mahkamah Agung RI No. 01 tahun 2006 di atas keduanya menyebutkan tenggang waktu pengajuan permohonan keberatan atas putusan BPSK adalah sejak Putusan BPSK diberitahukan kepada para pihak bukan sejak dibacakan putusan BPSK meskipun dihadiri para pihak sehingga atas dasar uraian di atas dengan sendirinya terbantahkan atau hampalah argumentasi hukum Putusan Mahkamah Agung RI yang dikutip di atas karena telah nyata dan terang Putusan Mahkamah Agung telah keliru dan khilaf memahami dan menerapkan Pasal 56 ayat 2 UU No. 8 Tahun 1999 jo Peraturan Mahkamah Agung RI No. 01 tahun 2006 ;
Bahwa atas dasar mana menjadi cukup beralasan hukum Majelis Hakim Agung menerima permohonan peninjauan kembali ini dari Pemohon Peninjauan Kembali seraya membatalkan putusan Mahkamah Agung RI No. 9 K/Pdt.Sus/2012, tanggal 02 Mei 2012 dengan menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor: 120/Pdt.G/2011/PN-Mdn, tanggal 01 Agustus 2011 ;
TENTANG PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG MENGANDUNG KEKELIRUAN ATAU KEKHILAFAN YANG NYATA KARENA PUTUSANNYA KONTRADIKTIF
Bahwa dalam perkara a quo Termohon Peninjauan Kembali telah menyampaikan tangkisan (eksepsi) atas Permohonan Keberatan yang didaftarkan oleh Pemohon Peninjauan Kembali pada Pengadilan Negeri Medan atas Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Pemerintah Kota Medan Nomor: 42/BPSK-MDN/2010, tanggal 9 Desember 2010;
Bahwa salah satu poin dari eksepsi tersebut adalah tentang lewat waktu (daluarsanya) pengajuan permohonan keberatan atas Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Pemerintah Kota Medan Nomor: 42/BPSK-MDN/2010, tanggal 9 Desember 2010 dengan alasan putusan tersebut dibacakan dengan dihadiri oleh para pihak (Pemohon Peninjauan Kembali dan Termohon Peninjauan Kembali) karena tenggang waktu pengajuan permohonan keberatan atas putusan tersebut adalah 14 (empat belas) hari sejak putusan tersebut dibacakan;
Bahwa atas eksepsi tersebut Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Medan dalam Putusan Nomor: 120/Pdt.G/2011/PN-Mdn, tanggal 01 Agustus 2011 telah menolaknya karena tidak berdasar hukum karenanya Termohon Peninjauan Kembali/Pemohon Kasasi menyatakan kasasi dan dalam memori kasasinya tetap menguraikan tentang lewat waktu (daluarsa) tersebut ;
Bahwa terhadap permohonan kasasi tersebut oleh Putusan Mahkamah Agung RI dalam amar putusannya pada bagian eksepsi menyatakan “MENOLAK EKSEPSI TERMOHON KEBERATAN”. Artinya uraian Termohon Peninjauan Kembali/Pemohon Kasasi/Termohon Keberatan setentang dengan daluarsanya pengajuan permohonan keberatan oleh Pemohon Keberatan/Termohon Kasasi/Pemohon Peninjauan Kembali atas Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Pemerintah Kota Medan Nomor: 42/BPSK-MDN/2010, tanggal 9 Desember 2010 TIDAK BERDASAR HUKUM;
Bahwa akan tetapi disisi lain pada bagian pokok perkara Mahkamah Agung RI menyatakan “PERMOHONAN KEBERATAN DARI PEMOHON KEBERATAN TIDAK DAPAT DITERIMA” dengan pertimbangan hukum sebagaimana dimuat pada halaman 11 putusan, selengkapnya dikutip berikut ini:
“Menimbang, bahwa terlepas dari alasan-alasan kasasi dari pemohon kasasi, permohonan keberatan dari Pemohon Keberatan dalam perkara ini telah lewat waktu 14 hari, dengan pertimbangan sebagai berikut :
Bahwa meneliti permohonan keberatan dari Pemohon Keberatan, ternyata diajukan dan didaftarkan pada tanggal 9 Maret 2011 dibawah register No. 120/Pdt.G/2011/PN-Mdn;
Bahwa meneliti putusan BPSK Pemerintah Kota Medan No. 42/BPSK/ MDN/2010, tanggal 9 Desember 2010, ternyata baik Pelaku Usaha maupun Konsumen, hadir di persidangan pada waktu putusan tersebut diucapkan (vide bukti T-1), maka tenggang waktu 14 (empat belas) hari untuk mengajukan keberatan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 56 ayat 2 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, harus dihitung sejak putusan diucapkan yaitu tanggal 9 Desember 2010 karena Pelaku Usaha (Pemohon Keberatan) dan Konsumen (Termohon Keberatan) hadir di persidangan;
Bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut maka permohonan keberatan yang diajukan Pelaku Usaha pada tanggal 9 Maret 2011 adalah sudah lewat waktu 14 (empat belas) hari (putusan diucapkan tanggal 9 Desember 2010 dimana Pelaku Usaha hadir sedangkan permohonan keberatan diajukan tanggal 9 Maret 2011)”
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas, menurut pendapat Mahkamah Agung cukup alasan untuk mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: RUSLI, SH dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Medan No. 120/ Pdt.G/2011/PN-Mdn, tanggal 1 Agustus 2011 serta Mahkamah Agung mengadili sendiri perkara ini dengan amar putusan sebagaimana yang akan disebutkan di bawah ini”
Bahwa pertimbangan hukum yang dikutip di atas terlihat dengan jelas sangat kontradiksi atau bertolak belakang dengan amar putusannya pada bagian eksepsi sebab satu sisi Putusan Mahkamah Agung RI berpendapat permohonan keberatan yang diajukan oleh Pemohon Keberatan/Pemohon Peninjauan Kembali belum atau tidak daluarsa atau tidak lewat waktu namun disisi lain Putusan Mahkamah Agung RI berpendapat permohonan keberatan oleh Pemohon Keberatan/Pemohon Peninjauan Kembali telah lewat waktu atau telah daluarsa;
Bahwa pertimbangan hukum dan amar putusan yang demikian adalah putusan yang tidak konsekwen dan sangat kontradiktif disebabkan majelis hakimnya secara nyata telah keliru dan khilaf dalam memeriksa dan memutus perkara a quo dari dan oleh karenanya putusan yang demikian tidak mencerminkan rasa keadilan dan putusan yang demikian tidak patut untuk dipertahankan dan harus dibatalkan;
Bahwa atas dasar mana menjadi cukup beralasan hukum Majelis Hakim Agung menerima permohonan peninjauan kembali ini dari Pemohon Peninjauan Kembali seraya membatalkan putusan Mahkamah Agung RI No. 9 K/Pdt.Sus/2012, tanggal 02 Mei 2012 dengan menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor: 120/Pdt.G/2011/PN-Mdn, tanggal 01 Agustus 2011;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
mengenai alasan ke 1 dan 2:
Bahwa alasan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali/Pemohon Keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena Judex Juris tidak salah dalam menerapkan hukum, karena dengan lewatnya waktu untuk mengajukan keberatan sesuai dengan ketentuan Pasal 56 ayat 2 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan lewatnya tenggang waktu untuk mengajukan keberatan maka gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima ;
Bahwa dengan demikian Judex Juris tidak melakukan kekeliruan yang nyata sebagaimana ditentukan dalam Pasal 67 huruf f Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan No. 5 Tahun 2009 – Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, ternyata bahwa putusan Mahkamah Agung RI No. 9 K/Pdt.Sus/2012 tanggal 2 Mei 2012 dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, oleh karena itu permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: PT. ASURANSI BINA DANA ARTA, Tbk. tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali ditolak, maka Pemohon Peninjauan Kembali harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini;
Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: PT. ASURANSI BINA DANA ARTA, Tbk tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali/Pemohon Keberatan untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali yang ditetapkan sebesar Rp2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Selasa tanggal 17 September 2013 oleh Prof. Dr. Valerine J.L. Kriekhoff, SH.,MA., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, H. Soltoni Mohdally, SH.,MH., dan Dr. H. Abdurrahman, SH.,MH., Hakim Agung masing-masing sebagai Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua dengan dihadiri Anggota-anggota tersebut dan dibantu oleh Ferry Agustina Budi Utami, SH. MH. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Hakim-Hakim Anggota, K e t u a,
Panitera Pengganti,
Biaya-biaya:
Meterai ...................Rp 6.000,00
Redaksi ………….... Rp 5.000,00
Administrasi............
Peninjauan Kembali Rp2.489.000,00 +
Jumlah ........: Rp2.500.000,00